61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIF RIYANTO, SH. Terdakwa: MUSTOPA KAMIL,, S.AG., M.PDi.
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Laptop Merk SONY Model SVT111A11W; 3 (tiga) buah Stempel Tanda Tangan; 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Pengadaan Barang PASKIBRA Tahun 2019; 1 (satu) buah Nota Kontan; 1 (satu) bundel Transport Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019; 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Pengajuan Dana Perawatan Lab Kom TKJ TP 2020/2021; 1 (satu) bundel Proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Kabupaten Bogor Jawa Barat Tahun 2021; 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 09/IX/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 1 September 2021; 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 05/VIII/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021; 1 (satu) bundel Honorarim Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni dan Juli; 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2018-2019; 1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMKS Generasi Mandiri Gunung Puteri Kabupaten Bogor Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani); 1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Juli 2018; 1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Januari 2018; 1 (satu) bundel Dokumen Usulan Pencairan BOS Triwulan I Tahun 2019; 1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2018; 1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2019; 1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2020; 1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2021; 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Tengah Semster (PTS) Genap TP. 2019/2020; 1 (satu) bundel Anggaran Biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Pendokumenan Tingkat XII TP. 2020/2021; 1 (satu) bundel Anggaran Biaya PTS Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ; 1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PAT Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ; 1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PTS Ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ; 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2021; 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2020; 1 (satu) bundel Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (Ganjil) TP. 2021/2022; 1 (satu) bundel Insentif Laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 bundel; 1 (satu) bundel Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Tahun 2018/2019 sebanyak 1 bundel; 1 (satu) buah Nota Kontan Kosong CITRA JAYA TEKNIK; 1 (satu) buah Nota Kontan Kosong AA SPORT; 1 (satu) buah Nota Kontan Kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER; 1 (satu) bundel Bukti Pengeluaran Pebruari 2019; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri TA. 2018; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2018 Periode Juli-Agustus-September; 1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TW III TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri; 1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021 Periode Januari-Pebruari-Maret; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI atas nama SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2021; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Tahun 2019. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Periode Juli 2021 s/d Desember 2021. DIKEMBALIKAN KEPADA SMK GENERASI MANDIRI MELALUI VITA YUNIARTI. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/58/BH/LS/KEU tanggal 13 Pebruari 2018 senilai Rp. 31.721.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 336 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 113.290 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/240/BH/LS/KEU tanggal 9 Mei 2018 senilai Rp. 63.599.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 338 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 113.477 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/540/BH/LS/KEU tanggal 17 September 2018 senilai Rp. 32.239.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 334 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/718/BH/LS/KEU tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 31.626.000.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/115/BH/LS/ BPKAD tanggal 15 Maret 2019 senilai Rp. 35.794.240.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/337/BH/LS/BPKAD tanggal 22 Mei 2019 senilai Rp. 71.588.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/553/BH/LS/BPKAD tanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 35.794.240.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/816/BH/LS/BPKAD tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 39.723.520.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 117.929 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02.00/02.0/000002/LS/2.13.0.00. 0.00.01.00/P/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 senilai Rp. 542.019.800.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 2577 Sekolah sebanyak 774.314 Siswa Jenjang SMK Swasta pada Dinas Pendidikan; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/98/BH/LS/BPKAD tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 59.718.450.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 339 Sekolah sebanyak 108.579 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/161/BH/LS/BPKAD tanggal 12 April 2019 senilai Rp. 51.747.500.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 332 Sekolah sebanyak 103.495 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/355/BH/LS/KEU tanggal 7 Juni 2018 senilai Rp. 28.414.250.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 338 Sekolah sebanyak 113.657 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2018; DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD PROVINSI JAWA BARAT MELALUI Dr. H. EMET TARYAWAN, SE., MM., MH., CH., RA.; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
| Nama Lengkap | : | MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. |
| Tempat Lahir | : | Bogor |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 57 tahun / 04 Januari 1966 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kampung Tlajung, Rt.004/Rw.002 Kel/Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kab.Bogor, Provinsi Jawa Barat; |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mantan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri |
Terdakwa ditahan oleh di rumah tahanan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 15 Juni 2023;;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023;
Perpanjangan Ketua Pertama Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
Perpanjangan Kedua Pertama Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
Terdakwa didampingi oleh SOLAHUDDIN DALIMUNTHE, S.H., M.H., DR. (Cand) FAHRUL SIREGAR, S.H.,M.H., DIANSYAH PUTRA, S.Kom,S.H.,MM., Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum Pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM BULAN BINTANG Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Ummat Jawa Barat, Jl. Tegar Beriman Kp. Pajeleran Rt.005/008 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi berdasarkan surat kuasa Nomor 023-LBH.BB/Pid/SKH/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung di bawah Nomor : 61/Pid.SUS/TPK/2023/PN.Bdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 61/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 17 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 17 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi., berupa pidana penjara selamap 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum kepada terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) dan apabila jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Laptop Merk SONY Model SVT111A11W;
3 (tiga) buah Stempel Tanda Tangan;
1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Pengadaan Barang PASKIBRA Tahun 2019;
1 (satu) buah Nota Kontan;
1 (satu) bundel Transport Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019;
1 (satu) bundel Proposal Permohonan Pengajuan Dana Perawatan Lab Kom TKJ TP 2020/2021;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Kabupaten Bogor Jawa Barat Tahun 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 09/IX/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 1 September 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 05/VIII/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
1 (satu) bundel Honorarim Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni dan Juli;
1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2018-2019;
1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMKS Generasi Mandiri Gunung Puteri Kabupaten Bogor Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Juli 2018;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Januari 2018;
1 (satu) bundel Dokumen Usulan Pencairan BOS Triwulan I Tahun 2019;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2018;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2019;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2020;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2021;
1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Tengah Semster (PTS) Genap TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel Anggaran Biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Pendokumenan Tingkat XII TP. 2020/2021;
1 (satu) bundel Anggaran Biaya PTS Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PAT Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PTS Ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2021;
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2020;
1 (satu) bundel Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (Ganjil) TP. 2021/2022;
1 (satu) bundel Insentif Laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 bundel;
1 (satu) bundel Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Tahun 2018/2019 sebanyak 1 bundel;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong CITRA JAYA TEKNIK;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong AA SPORT;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
1 (satu) bundel Bukti Pengeluaran Pebruari 2019;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri TA. 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2018 Periode Juli-Agustus-September;
1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TW III TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri;
1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021 Periode Januari-Pebruari-Maret;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI atas nama SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2021;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Tahun 2019;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Periode Juli 2021 s/d Desember 2021;
Dikembalikan kepada SMK Generasi Mandiri melalui Saksi Vita Yuniarti;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/58/BH/LS/KEU tanggal 13 Pebruari 2018 senilai Rp. 31.721.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 336 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 113.290 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/240/BH/LS/KEU tanggal 9 Mei 2018 senilai Rp. 63.599.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 338 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 113.477 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/540/BH/LS/KEU tanggal 17 September 2018 senilai Rp. 32.239.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 334 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/718/BH/LS/KEU tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 31.626.000.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/115/BH/LS/ BPKAD tanggal 15 Maret 2019 senilai Rp. 35.794.240.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/337/BH/LS/BPKAD tanggal 22 Mei 2019 senilai Rp. 71.588.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/553/BH/LS/BPKAD tanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 35.794.240.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/816/BH/LS/BPKAD tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 39.723.520.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 117.929 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02.00/02.0/000002/LS/2.13.0.00. 0.00.01.00/P/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 senilai Rp. 542.019.800.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 2577 Sekolah sebanyak 774.314 Siswa Jenjang SMK Swasta pada Dinas Pendidikan;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/98/BH/LS/BPKAD tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 59.718.450.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 339 Sekolah sebanyak 108.579 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/161/BH/LS/BPKAD tanggal 12 April 2019 senilai Rp. 51.747.500.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 332 Sekolah sebanyak 103.495 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/355/BH/LS/KEU tanggal 7 Juni 2018 senilai Rp. 28.414.250.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 338 Sekolah sebanyak 113.657 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2018;
Dikembalikan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat melalui Saksi Dr. H. Emet Taryawan, SE., MM., MH., CH., RA;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi., sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 11 September 2023 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa, karena dakwaan disusun dalam subsidaritas, maka kami membuktikan terlebih dahulu dakwaan primeir melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 hurup b Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Melakukan beberapa Perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur “setiap orang” :
Bahwa, unsur “setiap orang” dalam rumusan pasal ini mengacu pada defenisi kata setiap orang sebagaimana dimaksud dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang republic Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa, selama dilakukan pemeriksaan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi, bukanlah masuk dalam golongan perbuatan yang bisa dimaafkan (alasan pemaaf) dan bukan pula masuk dalam golongan perbuatan yang dibenarkan (alasan pembenar) serta tidak ditemukan alasan-alasan lain yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa;
Bahwa, dengan memperhatikan pendapat Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menurut hukum yaitu terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi, lah sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini, berdasarkan keterangan para saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa sebagaiman yang btelah dikemukakan dalam mpersidangan dalam pembahasan unsur “setiap orang” dalam perkara ini, maka kami tidak sependapat dengan pembuktian Sdr Jakasa Penuntut Umum tentang Unsur “setiap orang;
Dengan perkataan lain, terbukti tidaknya unsur setiap orang harus dikaitkan dengan perbutan yang didakwakan apakah perbutan itu benar dilakukan oleh terdakwa dan apakah perbuatan itu bertentangan dengan hukum atau bersipat melawan hukum (wederrechtelijk heid);
Aapabila seluruh unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan telah terbukti barulah unsur “setiap orang” dapat ditujukan kepada terdakwa sebagai subyek hukum yang didakwakan melakukan tindak pidana. sebaliknya apabila unsur-unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan yang merupakn delik inti (bestanddeel delict) tidak terbukti maka unsur “setiap orang” sebagai subjek hukum tidak dapat dimintai pertanggung jawaban;
Hal ini sesuai dengan Putusan mahkamah Agung RI nomor : 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara YOJIRO KITAJIMA, yang antara lain menerangkan bahwa unsur “barang siapa” hanya merupakan kata ganti orang dimana unsur ini barau mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya harus lah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur lain dalam perbutan yang didakwakan dalam kaitan dengan “barang siapa” ;
Dengan demikain untuk membuktikan unsur “setiap orang” haruslah dibuktikan terlebih dahulu seluruh unsur-unsur lainnya dari tindak pidana yang didakwakan;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan :
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Bahwa, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan bunyi penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun demikian secara doctrinal akademis ajaran “Perbuatan Melawan hukum materiel” masih dipertahankan Khususnya terhadap pendekatan “Negatief Materiele Wederrechtelijkheid” unsur “Melawan Hukum” patut pula dialkukan suatu pendekatan ajaran “Materiele Wederrechtelijkheid” berdasarkan fungsi negative sehingga menghasilkan apa yang dinamakan Prof. Mr. Remmeleink dan Prof Oemar Seno Adji, SH sebagai alasan-alasan pembenar yang tidak tertulis/diluar undang-undang;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 72 K/KR/1970 yang pada pokoknya menyatakan :“Meskipun yang dituduh adalah suatu delik formil namun hakim secara materil harus memperhatikan juga adanya kemungkinan keadaan tertuduh atas dasar mana mereka tidak dapat dihukum.”;
Menurut Pompe, dari istilahnya saja sudah jelas, melawan hukum (“wederrechtelijkheid”) jadi bertentangan dengan hukum, bukan bertentangan dengan undang-undang dengan demikian Pompe memandang melawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil (Prof. Dr. Jur Andi Hamzah, SH., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya, PT.Sofmedia Jakarta Hal 179);
Bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa dana BOS yang sebesar Rp. 2.533.995.389,04,- (dua milyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah), berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan Inspektorat kabupaten Bogor telah dipakai untuk Penggajian Honor Guru, dan pembangunan sekolah SMK Generasi Mandiri, walau pun hal tersebut tidak sesuai Juknis, dana BOS yang sebesar Rp. 2.533.995.389,04,- (dua milyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan Pribadinya;
Bahwa, Terdakwa adalah sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2022, selama dalam kepemimpinan Terdakwa selalu mengedepankan kepentingan kemajuan Sekolah SMK Generasi Mandiri, hal ini terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah disampaikan oleh saksi : Fajar, Vita Yuniarti, Anggit Trioyono, Yan Heriyanto dan Heri Muliadi Sasmita SPd Dkk, menerangkan bahwa selama dalam kepemimpinan Terdakwa Sekolah SMK Generasi Madiri Maju Pesat dan berkembang, seperti adanya Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah, Pembangunan Gedung sekolah, Pembangunan Pagar Keliling sekolah, Perpakiran Sekolah, Pembangunan Musollah, Pembangunan Ruang Guru dan Akreditasi sekolah yang tadinya B menjadi Akreditasi A Plus;
Bahwa, dalam pengelolaan Dana BOS terdakwa bukan sendiri akan tetapi ada team BOS daiataranya adalah, Ketua : Sutisna Senjaya, Sekretaris/Operator : Anggit Triyono, Bendahara : Vita Yuniati dan Anggota : Abdul Rahcmat Dkk dan sebagai Penanggung Jawab adalah Terdakwa , Maka dalam hal ini jelas Terdakwa dalam Pengelolaan dana BOS bukanlah dilakukan sendiri yang sehingga berpeluang untuk melakukan penyelewengan dana BOS tersebut;
Bahwa, fakta persidangan dana BOS tersebut walaupun tidak dijalankan sesua Juknis, akan tetapi dana BOS tersebut telah dipergunakan untuk Membangun Sekolah SMK Generasi Mandiri serta Sarana Prasarana Di Sekolah SMK Generasi Mandiri dan Gaji honor Guru Gaji/Karyawan, hal tersebut dapat dibuktikan oleh terdakwa (dokumen terlampir;
Bahwa besaran nilai kerugian yang dituduh kan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan tersebut, justru secara hukum belum bisa dibuktikan, dan masih bersipat asumsi, hal ini sejalan dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Anre Yosua, SH, MH, PhD., “Hanya yang berhak Mendeklair Kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan;
Bahwa, fakta yang terungkap di persidangan terkait kerugian dana BOS dari tahun 2018 sampai dengan 2021, sebagaimana di gembar gemborkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat di iindentefikasi/kabur/tidak jelas atau dengan kata lain terjadinya Penyelewengan Dana BOS tersebut terletak dimana kerugian tersebut, apakah dalam konteks kerugian akibat perbuatan melawan hukum atau kerugian disebabkan oleh adanya kesalahan prosudur dalam pengelolaan menejemen;
Bahwa, Fakta Persidangan Dana BOS yang diterima dari tahun tahun 2016 sampai dengan 2021 adalah berdasarkan data Dapodik (Jumlah siswa), yang kemudian setiap Triwulan dilakukan pelaporan secara on line kepada Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, dan tidak pernah ada masalah terhadap laporan dana BOS tersebut;
Bahwa, Fakta persidangan sepanjang mengenai Nota-nota bon pembelian barang yang dipakai sebagai alat bukti audit yang dianggap palsu/fiktif hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa, Fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada aliran dana BOS yang mengalir kerekening Trdakwa dari tahun 2018 s/d 2021, kemudian tidak ada seorangpun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang memberikan kesaksian, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.533.995.389,04,- (dua milyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) sehingga jelas dan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur/tidak jelas muatan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum a quo;
Dalam system pembuktian hukum pidana dan hukum acara pidana berlaku asas bahwa untuk membuktikan pasal yang didakwakan, Penuntut Umum harus dapat membuktikan “seluruh” unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan tersebut “satu saja” unsur dari pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan tanpa harus membahas atau membuktikan unsur-unsur lainnya;
Bahwa, berdasarkan uraian-uaraian diatas, karena salah satu unsur dalam pasal dakwaan primer tidak terbukti sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Primeir Jaksa/Penuntut Umum, maka kami penasehat hukum (PH) tidak akan membuktikan pasal berikutnya, selanjutnya kami akan menguraikan dakwaan subsidair terhadap Terdakwa;
Dakwaan Primeir melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 hurup b Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Melakukan beberapa Perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Bahwa, makna setiap orang adalah dinamis makna sipatnya. Dalam rumusan delik, pengertian “orang” sebagai pelaku tidak diisaratkan adanya sipat tertentu yang harus dimiliki atau (persoonlijk bestandeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku dapat siapa saja atau (subjek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan pidana kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Selanjutnya Penuntut Umum juga mencantumkan beberapa fakta yuridis. Fakta tersebut dianggap oleh Jakasa Penuntgut Umum (JPU) sebagai perbuatan pidana, oleh karenanya unsur “setiap orang” dinyatakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi;
Bahwa, terlepas dari fakta-fakta yang dinyatakan oleh penuntut umum tersebut adalah merupakan fakta yuridis namun adalah sangat premature apabila fakta tersebut dipandang sebagai perbuatan/tindak pidana, karena untuk membuktikan seseorang telah melakukan perbuatan/tindak pidana, haruslah terpenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Untuk menetukan “setiap orang” yang ditujukan kepada terdakwa, sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan/tindak pidana, maka kami Penasehat Hukum (PH) akan membahas mengenai “setiap orang” dalam pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, yang ditujukan kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi;
Bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “Barang Siapa” adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana atau subyek hukum dari suatu perbuatan yang dapat diminta pertanggungjwaban atas segala tindakannya;
Bahwa, unsur setiap orang sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 bukanlah pengertian unsur “sertiap orang” yang diatur dalam ketentuan kitap undang-undang Hukum Pidana atau ketentuan lain, namaun unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah terkait erat dan tidak terpisahkan dengan unsur lain yakni “wewenang” atau “kedudukan” ;
Rumusan dalam pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 tidak dimaksudkan untuk setiap orang. Di dalam konfensi internasional bahwa yang melakuka perbutan haruslah pejabat, bukan barang siapa, pelakunya adalah public official “whoever” bukan barang siapa;
Bahwa maksud dari setiap orang dalam pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 bukan ditujukan untuk setiap orang akan tetapi hanya terhadap pejabat hal ini lihat dari rumusan berikut dalam pasal 3 yang menyatakan : “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ; yang mempunyai kewenangan hanyalah pejabat public diluar pejabat public tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan. Kewenangan (authority) disini adalah kekutan nuntuk memaksa orang atau pihak lain untuk melakukan sesuatu. Untuk lebih jelasnya yang dimaksud dengan seti ap orang dalam pasal 2 ayat 1 adalah setiap pejabat, akan diuraikan pada bagian unsur menyalah gunakan kewenangan, kesmpatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Bahwa, menurut pendapat kami “setiap orang” sebagaimana terdapat dalam pasal 2 ayat 1 baru dapat dibahas setelah unsur-unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Dengan terbuktinya seluruh unsur dan perbuatan, barulah dapat membuktikan “ setiap orang” yang ditujukan kepada terdakwa sebagai subyek hukum yang didakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi apabila unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 yang merupakan delik inti atau bestanddeel delit dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti, maka “setiap orang” sebagai subyek hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;
Ad.3. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Bahwa, menguntungkan diri sendiri artinya, bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri, sedangkan menguntungkan orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, dan orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau harta bendanya. Jadi disini yang diuntukan bukan pelaku langsung, atau mungkin juga yang menikmati keuntungan dari perbutan melawn hukum dari pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum (Darmawan Prinst, Pemberantasan tidak pedana korupsi, penerbit PT.Citar Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke.1, Tahun 2002 hal 31);
Bahwa, Menurut R. Wiyono berpendapat : “yang dimaksud “Menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pada pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya”. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (R.Wiyono Pembahasan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, sinar Grafika Jakarta, 2005 h 38);
Bahwa, untuk membuktikan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bertentangan dengan hukum maka harus dianalisa apakah perbutan itu ntelah bersipat melawan hukum;
Bahwa, secara umum, setiap perbuatan pidana selalu bersipat melawan hukum meskipun tidak secara tegas disebut dalam pasal pidana yang bersangkutan, sebagaimana disebut dalam putusan Mahakamah Agung RI No. 30 K/Kr/1969 tanggal 6 Juni 1970 yang mentakan : “dalam setiap delik pidana selalu ada sipat melawan hukum dari perbuatan yang dituduhka, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan”;
Bahwa, meskipun dalam pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tidak secara tegas disebut unsur “melawan hukum” namun doktrin hukum pidana dalam pasal tersebut harus dianggap ada sehingga haruslah dibuktikan dalam kaitan pembuktian unsur-unsur selanjutnya;
Bahwa, pengertian melawan hukum yang dianut oleh UU No.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 adalah dalam pengertian formil yang berarti perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang. Menurut Dr. Ny. Komariah Emong Sapardjaja, SH.;
Bahwa bersipat melawan hukum yang formal, apabila suatu perbutan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut tersebut adalah tindak pidana. sedangkan ajaran yang materiel mengatakan bahwa disamping memenuhi syarat-syarat formal yang mencocoki semua unsur yang tercantum dalam delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. (Dr. Ny. Komariah Emong Sapardjaja, SH. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia Penerbit PT.Alumni, Bandung, Cet 1 tahun 2002 hal. 25);
PERANAN SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA ;
Bahwa, sebagaiman diketahui bersama, dalam siding pengadilan surat dakwaan berpungsi sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa, untuk membuktikan kesahan terdakwa. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan, sehingga undang-undang mewajibkan agar surat dakwaan dibuat atau disusun oleh Penuntut Umum dengan terang, jelas dan cermat selanjutnya dalam pemeriksaan perkara dipersidangan semua pihak baik Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasehat Hukum (PH) terikat kepada surat dakwaan;
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan defenisi atau pengertian mengenai arti Surat Dakwaan sehingga para praktisi hukum sering menyandarkan arti dan makna Surat Dakwaan Menurut pendapat ahli hukum pidana serta perkatek dalam lapangan hukum pidana sehari-hari;
Ramelan (mantan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus) dalam bukunya hukum acara pidana (Tiori dan implementasi, hal. 162) mengatakan : “Dengan memperhatikan ketentuan undang-undang mengenai syarat-syarat Surat Dakwaan maupun pengalaman peraktek dapat dikatakan bahwa surat dakwaan adalah suatu surat atau Akte (dalam Bahasa Belanda disebut “acte vanvervwizing”) yang memuat uraian perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi uraian-uaraian mana kan menggambarkan atau menjelaskan unsur-unsur yuridis dari pasal pasal tindak pidana (delik) yang dilanggagar”);
Lebih lanjut Ramelan menyebutkan, fungsi dari surat dakwaan mengandung 3 (tiga) deminsi yaitu dimensi Kejaksaan (Penuntut Umum), demensi Pihak Terdakwa dan dimensi Pihak Hakim. Bagi Hakim Surat Dakwaan adalah dasar bagi pemeriksaan dipersidangan dan mengambil keputusan, dimana Surat Dakwaan juga akan memperjelas aturan-aturan hukum mana yang dilanggar oleh Terdakwa, dengan demikian Hakim tidak boleh memutus atau mengadili perbuatan pidana yang tidak didakwakan;
Bahwa, bukti dan ketentuan yang secara tegas mengatakan Hakim terikat kepada Surat Dakwaan, secara tegas diatur dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, yang menyatakan : “Musyawarah tersebut pada ayat 3, harus disarkan pada Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang”. Dengan kata lain, maka berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP tersebut, Majelis Hakim akan bermusyawarah dalam membuat suatu Putusan yang memperhatikan 2 (dua) hal berikut ini :
Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan (bila ada sekurang kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, yang meyakinkan hakim atas suatu tindak pidana dan bila tindak pidana berdasarkan pasal 183 KUHAP Dengan cara dan Dengan alat bukti yang sah itulah musyawarah menilai, apakah setiap unsur yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan. Apabila semua unsur terbukti artinya apa yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti, sebaliknya apabila ada salah satu unsur tidak terbukti maka apa yang didakwakan dalam surat dakwaan tidak terbukti;
Sejalan dengan hal diatas M Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, hal.90 menyatakan “….. seorang Terdakwa yang dihadapkan kesidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau dinyatakan Jaksa dalam surat dakwaan. Oleh karena itu, pencekatan pemeriksaan persidangan harus bertitik tolak dan diarahkan kepada usaha membuktikan tindak pidana yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Penegasan Perinsif ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1976 No.68 K/Kr/1973 yang menyatakan, “Putusan Pengadilan harus disarkan pada tuduhan, yang dalam hal ini pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banya ditujukan pada pasal 310. “Hal seperti ini lah yang sering dilalaikan oleh sebagian besar hakim dalam pemeriksaan persidangan. Sering Pemeriksaan sidang menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan yang mengakibatkan pemeriksaan dan pertimbangan putusan menyimpang dari apa yang dimaksud dalam surat dakwaan;
Ad.4. Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara :
Bahwa, menurut R Wiyono menyatakan : “yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara” ;
“Dengan tetap berpegangan pada arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian Negara” adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi kuran berjalan” ( R.Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h.31 dan 33);
Pengertian “keuangan Negera” menurut Undang-undang No.31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban badan usaha milik Negara, Badan usaha milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Pengertian “ Perekonomian Negara” menurut Undang-undang No.31 tahun 1999 adalah kehidupan prekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang disarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahtraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Shaffmeister, Keijner dan Sutorius menguraikan arti melakukan sebagai berikut : “Melakukan artinya secara lengkap memenuhi semua unsur delik (NB : jadi ‘melakukan’itu suatu bentuk tunggal dan pengertian ‘berbuat’ yang jauh lebih luas artinya dan yang dalam bahasa lisan secara campur aduk digunakn sebagai identik). Bekerja sama dengan orang lain untuk mewujudkan delik. Pelaku dapat saja dibantu oleh orang lain, tetapi perbuatannya hanyalah bertujuan untuk memudahkan terjadinya delik. (Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Prof. Dr. Iur Andi Hamzah, SH, PT. Sofmedia, 2012 hl. 519);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., dalam dakwaan primair dan susidair TIDAK terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.5. Unsur Melakukan beberapa Perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Bahwa, Unsur Ad.5 ini sangat erat kaitannya apa yang terkandung dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 hurup b Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP atas nama Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi, maka kami sampaikan keberatan atas surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan alasan-alasan Yuridis sebagai berikut :
Bahwa, kesempatan ini, tepat sekali kiranya Majelis Hakim menyoroti kualitas Dakwaan yang telah disampaikan oleh Sdr. Jakasa Penuntut Umum, apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini apakah sudah tepat dan benar serta apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam Dakwaan itu hanya merupakan suatu “imaginer” yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu “Kontruksi Hukum” yang dapat menyudutkan Terdakwa pada posisi lemah secara yuridis;
Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat 2 KUHAP yang menuntut bahwa surat Dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang di Dakwakan, maka terlihat bahwa Dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum Masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh undang-undang tersebut baik dari segi Formil maupun dari segi Matetrilnya. Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang Dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut karena merugikan terdakwa dalam melakukan pembelaan;
Memperhatikan bunyi Pasal 143 ayat 2 KUHAP terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan yaitu :
Syarat Formil ( pasal 143 ayat 2 huruf a.
Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangi oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis klamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
Syarat Materil (pasal 143 ayat 2 huruf b.
Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
Selanjutnya Pasal 143 ayat 3 hurub b KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil : Surat Dakwaan menjadi Batal demi hukum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu;
Berikut ini kami kutip apa yang dimaksud dengan “Cermat, Jelas dan Lengkap” Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI halaman 12 menyebutkan :
Yang dimaksud dengan Cermat :
Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat Dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan;
Yang dimaksud dengan Jelas adalah :
Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan Materil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian Dakwaan yang hanya menunjuk pada uaraian dakwaan sebelumnya (seperti misalnya menujuk Pada dakwaan pertama sedangkan unsurnya berbeda, sehingga dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) yang diancam dengan pembatalan;
Yang dimaksud dengan Lengkap adalah:
Uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap jangan sampai terjadi adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana Korupsi menurut undang-undang;
Sehingga Kami Penasehat Hukum berkesimpulan Unsur Melakukan beberapa Perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, adalah tidak tepat;
Ketentuan ketentuan pasal tersebut juga mengatur dan memberikan ketentuan tentang pembungaan alat-alat bukti secara langsung (ommiddelijkheid der bewijsvoering”) Ajas ini dipakai sebagai upaya untuk menelusuri “materiel waarheid” (kebenaran materiel) sebagaimana dinyatakan oleh Prof .Van Bemmelen dalam bukunya berjudul “Leerboek van het Ned Strafprocesrecht, 6 e herziene druk”, halaman 95 yang secara garis besarnya mempunyai arti sebagai berikut :
“Dalam menelusuri kebenaran materiel maka berlaku suatu azas bahwa keseluruhan proses yang menghantarkan kepada keputusan hakim harus secara langsung dihadapkan kepada hakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh terdakwa serta harus diusahakan dengan alat bukti yang sempurna”;
KESIMPULAN :
Berdasarkan pembahasan Yuridis tersebut diatas, maka kami berpendapat dan kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa adalah sebagai salah satu pendiri dari Yayasan SMK Generasi Mandiri, yang didirikan tahun 2000;
Bahwa, Terdakwa menjabat sebagai kepala sekolah Yayasan SMK Generasi Mandiri dari Tahun ajaran 2015/2016 sampai dengan tahun 2022;
Bahwa, Terdakwa semasa menjabat sebagai kepala sekolah Yayasan SMK Generasi Mandiri pernah menerima Dana Bos dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan dana BPMU dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa dana BOS yang diterima dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 4.167.760.000,- (empat milyar seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang kemudian sebesar Rp. 2.160.699.500,- (dua milyar seratus enam puluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu limarus rupiah) dipakai untuk Gaji Honor Guru selama 4 tahun dan sebesar Rp. 2.007.060.500,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta lima ratus rupiah) dipakai untuk kepentingan membangun sarana prasara Yayasan SMK Generasi Mandiri;
Sedangakan dana BPMU Diterima dari tahun 2019, 2020 dan 2021 dan dana tersebut dipergunakan untuk menunjang kinerja Guru-guru yang ada di SMK Generasi Mandiri dan dana BPMU tersebut langsung diberikan kepada Guru-guru yang ada di SMK Generasi Mandiri;
Sumber dana Yayasan SMK Generasi Mandiri yang pertama bersal Dari BOS, yang kedua Dari Komite dan yang ketiga dari BPMU;
Bahwa, selama Terdakwa menjabat sebagai kepala sekolah Yayasan SMK Generasi Madiri dari tahun 2016 s/d tahun 2022, dalam kepemimpinan Terdakwa Sekolah SMK Generasi Madiri Maju Pesat dan berkembang, seperti adanya Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah, Pembangunan Gedung sekolah, Pembangunan Pagar Keliling sekolah, Perpakiran Sekolah, Pembangunan Musollah, Pembangunan Ruang Guru dan Akreditasi sekolah yang tadinya B menjadi Akreditasi A Plus
Bahwa, dalam kepemimpinan Terdakwa Sekolah SMK Generasi Madiri dalam rangka pengelolaan dana BOS dan Dana BPMU dibentuk team untuk mengelola dana tersebut diantaranya : Penaggungjawab : Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi.,
Ketua : Sutisna Sanjaya
Seretaris : Anggit Troyono
Bendahara : Vita Yuniarti
Anggota : Abdul Rachmat, Fifie Suwandhani dan Eka Maulana
Bahwa, yang berhak mendeklair atau menyatakan adanya kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan oleh Ahli : Prof. Dr. Anre Yosua, SH, MH, PhD., hal tersebut sejalan dengan Sema Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2016 dan ahli mengatakan hanya BPK yang mempunyai hak konstitusi mengawasi keuangan Negara sebagai dimaksud dalam pasal 34 e UUD;
Bahwa, Kerugian Negara sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan maupun tuntutan sebesar Rp2.533.995.389,04,- (dua milyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) tidak ada satu buktipun dalam persidangan bahwan dana tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan Pribadinya;
Bahwa, Ahli (Mohamad Adiguna, SE., MM.,CPE.,) yang menghitung kerugian Negara pada saat mengadakan pengecekan ke Yayasan Generasi Mandiri hanya berkisar 2 (dua) jam saja, tidak lebih dari 2 (dua) jam diperkirakan pukul 13.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib, oleh karenanya patut diduga hitungan terhadap nilai kerugian Negara yang dilakukan ahli patut diragukan kebenarannya, kemudian ahli dalam hal ini juga menurut hemat kami sangat tidak jeli dalam penghitungan kerugian Negara, hal tersebut bisa dilihat dari salah satu contoh yaitu Mesin yang dipakai alat peraktek Otomotif, karena tidak sesui dengan bon pembelian dianggap mesin otomotif tersebut tidak, sedangkan mesin otomotif tersebut sudah jelas ada;
Bahwa atas keterangan Saksi Iyan Heryanto pengeluaran gaji tahun 2018 Rp827.812.752,- , pengeluaran gaji tahun 2019 Rp.951.666.756,- pengeluaran gaji tahun 2020 Rp.1.049.112.504,- pengeluaran gaji tahun 2021 Rp.1.135,011.324,- jika di tolal keseluruhan sebesar Rp. 3.963.603.336 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh tiga enam ratus tiga ribu tiga ratu tiga puluh tiga enam rupiah);
Bahwa, dalam kesempatan ini kami selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa akan menyampaikan berupa bukti-bukti surat pernyataan dari para Tukang yang menerima gaji dan yang mengerjakan pembangunan sekolah, serta surat pernyataan dari Pemilik Material tempat para tukang bebelanja sejak tahun 2018 s/d 2021 yang mana didalam Pernyataan tersebut telah tertuang dana yang telah dipakai dalam pembangunan sekolah sebagaimana yang telah disamapaikan Para saksi-saksi dan Terdakwa, dan termasuk poto-poto dalam proses pembangunan (surat terlampir);
Jumlah gaji tukang selurunya sebesar Rp590.520.000,- (limaratus sembilan puluh juta limaratus dua puluh ribu rupiah), Jumlah perbelanjaan di Materiarial Mitra Bangunan Sebesar Rp. 578.354. 000,- (lima ratus tujuh delapan juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), Perbelanjan di Material TB. Sumber Cahaya Sejahtera sebesar Rp. 318. 216.800,- (tiga ratus delapan belas juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah), perbelanjaan Nafa Gypsum sebesar Rp. 189.330.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta tigaratus tiga puluh ribu rupiah) dan Pembelanjaan di Kaisha Meubel sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
Bahwa, jika hasil audit dikatakan ada korupsi sebesar sebesar Rp. 2.533.995.389,04,- (dua milyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) patut diduga kebenaran dari hasil audit tersebut adalah tidak benar, sehubungan dengan adanya bukti pengeluaran uang untuk pembangun sekolah ditahun 2018 s/d 2021 sebesar Rp. 1.530.216.800,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) ditambah dengan pengeluaran dana bos sebesar Rp 3.963.603.336 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh tiga enam ratus tiga ribu tiga ratu tiga puluh tiga enam rupiah);
PERMOHONAN :
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka kami mohon kiranya Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan menerima nota pembelaan ini dan selanjutnya memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam ancaman pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 hurup b Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., dari seluruh dakwaan (Vrijspraak) stidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), dan/atau, jika Ketua/Majelis Hakim bependapat lain, Mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringanya terhadap Terdakwa;
Memulihkan hak-hak Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., dalam kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PENUTUP
Demikian nota pembelaan ini (pledoi) ini kami buat dan kami tandatangani, semoga Allah Subhana Wata’ala tetap memberikan kesehatan dan petunjuk-Nya kepada kita, atas pekenaan yang Mulia Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya, kami ucapkan banyak terimakasih;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., secara pribadi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., bersama-sama rekan-rekan Terdakwa sejak tahun 2000 merintis SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dan sejak 2002/2003, SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor mulai membangun Gedung SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa sejak tahun 2015, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dipercaya menjadi Kepala SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, sejak saat itu Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., mulai mengadakan perbaikan-perbaikan sarana dan prasarana dan tahun 2017/2018, selaku Kepala Sekolah melakukan pembangunan dan atau renovasi ruang guru, ruang kepala sekolah dengan menggunakan dana yang ada pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor (dana Yayasan, Komite dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor);
Bahwa tuduhan Korupsi yang disangkakan kepada Terdakwa sejumlah Rp2.559.953.890,04 (dua milyar lima ratus lima puluhsembilan juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu adalah tuduhan dholim, benar-benar makar, demi Allah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.,tidak melakukan perbuatan korupsi, itu perbuatan keji;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., telah bersikap kooperatif dan jujur selama menjalani proses persidangan menyampaikan keterangan yang Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., ketahui;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., telah mendapat hukuman dari masyarakat dan pemberitaan melalui media online begitu berat tidak hanya terhadap diri Terdakwa juga terhadap keluarga bahkan anak-anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana apapun;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., secara pribadi secara tertulis tanggal 18 September 2023 yang pada pokoknya, sebagai berikut;
Bahwa sebelum memberikan tanggapan yang lebih jauh mengenai pokok keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai “Perbuatan tindak pidana tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa karena tidak ada unsur melawan hukum dan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa”, terdapat hal yang kontradiktif antara pokok keberatan tersebut dengan argumentasi yang dibangun. Penasihat Hukum Terdakwa merasa keberatan karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa. Akan tetapi, dalam Pledooi halaman 13-14 disebutkan bahwa “… Bahwa dana BOS yang sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor dipakai untuk penggajian honor guru dan pembangunan sekolah SMK Generasi Mandiri walau hal tersebut tidak sesuai juknis. Dana BOS sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) tidak dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya …” Selanjutnya dalam halaman 14 Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa juga menyampaikan “Bahwa fakta persidangan dana BOS tersebut walaupun tidak dijalankan sesuai juknis …”. Ini menunjukan inkonsistensi pembelaan yang dilakukan Penasihat Hukum sehingga terkesan membenarkan suatu kesalahan untuk menutupi kesalahan lainnnya;
Dalam hal keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai “Perbuatan tindak pidana tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa karena tidak ada unsur melawan hukum dan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa” ada 2 (dua) hal utama yang ingin Penuntut Umum tegaskan, yakni:
Perbuatan melawan hukum pada diri Terdakwa;
Sifat melawan hukum pada perbuatan Terdakwa;
Tentang Perbuatan Melawan Hukum Pada Diri Terdakwa
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa sejatinya telah mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan tidak mempedomani Juknis berkaitan dengan Dana BOS dan BPMU. Akan tetapi, Penasihat Hukum Terdakwa selalu menghindar dengan menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Penanggungjawab Dana BOS tidak ada kaitannya dengan pemalsuan terhadap bon atau kuitansi yang ada. Padahal, Terdakwa telah dengan sengaja melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang tidak dapat disangkal dan bahkan diakui oleh Terdakwa serta didukung keterangan saksi dan surat seperti berikut ini:
Bahwa benar penggunaan Dana BOS dan BPMU berpedoman pada Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah (Selanjutnya disebut RKAS) dengan mengaju pada Petunjuk Teknis Dana BOS dan BPMU. Akan tetapi penyusunan RKAS SMK Generasi Mandiri disusun tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada karena Terdakwa telah memerintahkan agar RKAS disusun oleh tim BOS dengan tidak melibatkan guru, komite, maupun wali murid sehingga dalam penyusunannya banyak item mata anggaran dalam RKAS yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS dan BPMU. Hasil penyusunan anggaran oleh Tim BOS tanpa dimintakan persetujuan bersama dengan guru dan Komite Sekolah atau Wali Murid langsung ditandatangani oleh Terdakwa untuk disahkan sebagai RKAS ;
Bahwa benar RKAS yang telah disetujui oleh Terdakwa kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud sebagai dasar pedoman penggunaan anggaran untuk tahun yang akan datang;
Bahwa benar setelah dana BOS dan BPMU diterima oleh SMK Generasi Mandiri melalui rekening Bank BJB KCP Cileungsi dengan nomor rekening 0066425479101 atas nama SMK Generasi Mandiri. Akan tetapi setiap terdapat pencairan dana BOS dan BPMU, Terdakwa memerintahkan agar seluruh dana BOS dan BPMU yang diterima SMK Generasi Mandiri untuk ditarik seluruhnya kemudian dibagikan sesuai dengan kebutuhan pada saat itu dan sisanya disimpan di rumah Terdakwa untuk dikelola sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa benar setiap ada kebutuhan dana BOS dan BPMU maka Kaprodi/Waka Bagian membuat proposal pengajuan penggunan dana sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kemudian proposal tersebut diajukan kepada Saksi Anggit Triyono selaku Kepala Bagian Tata Usaha lalu kepada Terdakwa sebagai Kepala Sekolah. Setelah mendapatkan persetujuan, Saksi Vita Yuniarti meminta uang yang diajukan kepada Terdakwa karena disimpan di rumah Terdakwa dalam bentuk tunai, baru kemudian diserahkan kepada Kaprodi/Waka Bagian yang melakukan pengajuan atau terkadang langsung dimintakan kepada Terdakwa tanpa melalui mekanisme yang ada dan semua pengeluaran terhadap dana BOS dan BPMU yang disimpan di rumah Terdakwa tidak dilakukan pencatatan atau pembukuan dan tidak didukung dengan nota atau bukti yang jelas;
Bahwa benar dalam realisasi penggunaan dana BOS dan BPMU, terdapat pembangunan fisik berupa pembangunan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Guru baru , serta renovasi Mushala (Renov total) ;
Bahwa benar Terdakwa dan Tim Dana BOS merealisasikan anggaran BOS dan BPMU untuk beberapa item yang tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan Tim Dana BOS SMK Generasi Mandiri telah melampirkan Bon atau Kuitansi Toko Barang dan Jasa, yang tidak diakui oleh pemilik toko sebagaimana terungkap di persidangan seperti Toko Mangkuto Jaya dan Makmur Jaya Teknik;
Bahwa benar pada saat menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Terdakwa bersama dengan Tim Dana BOS SMK Generasi Mandiri menyatakan bahwa anggaran terserap seluruhnya dan telah ditandatangani serta disetujui Terdakwa tetapi pada kenyataannya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan terdapat beberapa ketidaksesuaian;
Bahwa benar terhadap pembelian barang fisik yang anggarannya bersumber dari Dana BOS, Terdakwa tidak pernah melakukan atau memerintahkan kepada Tim Dana BOS SMK Generasi Mandiri untuk melakukan invetarisasi sehingga barang yang dibeli dari Dana BOS tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah;
Serangkaian perbuatan melawna hukum Tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak dapat dibantah oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya dengan alat bukti yang sah sehingga telah memenuhi unsur melawan hukum. Adapun Penasihat Hukum Terdakwa hanya berusaha mencari-cari alasan pembenar atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;
Sifat Melawan Hukum Pada Perbuatan Terdakwa;
Setelah mencermati isi pokok keberatan dalam Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa, nampaknya Penasihat Hukum Terdakwa berusaha untuk menghapus sifat melawan hukum pada perbuatan Terdakwa. Untuk itu, Penuntut Umum akan menguraikan syarat bagaimana suatu sifat melawan hukum dapat dihilangkan dari perbuatan seseorang yang kaitannya melakukan tindak pidana korupsi. Syarat ini dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 42K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Machrus Effendy. Dalam putusan ini, dijelaskan sifat melawan hukum dapat hilang dalam perbuatan tindak pidana korupsi apabila:
Kepentingan umum/masyarakat telah terlayani;
Terdakwa tidak mendapat untung dari perbuatannya; dan
Akibat perbuatan terdakwa, negara tidak dirugikan;
Berdasarkan ketiga unsur diatas, penuntut umum akan membuktikan satu persatu indikator kesalahan tersebut berdasarkan surat tuntutan yang telah Penasihat Hukum buat bahwa benar Terdakwa telah memenuhi unsur kesalahan dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatannya;
Mengenai adanya kepentingan umum yang terlayani, Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat dengan mengacu pada keterangan para saksi serta Ahli bahwa sampai dengan saat ini SMK Generasi Mandiri masih berdiri dan terus mengalami peningkatan sehingga ada dampak positif yang dilakukan oleh Terdakwa. Pendapat ini kemudian dikaitkan dengan pengelolaan dana BOS oleh Terdakwa dalam kapasitasnya selaku Penanggungjawab yang menurut Penuntut Umum adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada;
Menurut penasihat hukum Terdakwa, kalau terjadi kerugian negara sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) maka sekolah akan lumpuh karena anggaran tersebut sangat besar. Dalam hal ini, Penuntut Umum memandang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa melakukan miss persepsi dengan menempatkan seolah-olah sumber keuangan SMK Generasi Mandiri hanya bersumber dari dana BOS dan BPMU padahal berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa masih terdapat sumber lain dengan nilai yang cukup besar diluar dari dana BOS dan BPMU. Selain itu, nilai kerugian yang timbul sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) merupakan akumulasi kerugian sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Tentunya kepentingan umum masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terlayani tetapi tidak dapat sepenuhnya dilakukan menggunakan dana BOS dan BPMU karena tidak diperuntukan sebagaimana mestinya.
Kemudian mengenai Terdakwa tidak mendapatkan untung dari perbuatannya, Penasihat Hukum terdakwa selalu berdalih bahwa tidak ada uang yang bersumber dari dana BOS dan BPMU mengalir ke rekening pribadi milik Terdakwa. Penuntut umum sangat menyayangkan hal tersebut karena tidak pernah ada dalam dakwaan penuntut umum yang menyatakan demikian. Hal ini karena dalam dakwaan Penuntut Umum dan dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa menyimpan dana BOS dan BPMU secara tunai di rumah Terdakwa;
Terkait keuntungan pribadi bagi Terdakwa, setidak-tidaknya akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp273.215.600,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dari gaji Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri yang bersumber dari dana BOS dan BPMU pada kurun waktu 2018-2021 padahal dana BOS dan BPMU tidak diperuntukan untuk guru dengan status ASN dengan rincian aturan;
Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018 Bab V Penggunaan Dana Bagian F Komponen Pembiayaan BOS pada SMK Angka 9:
Guru yang mendapat pembayaran honor adalah guru honorer yang wajib:
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi D-III dapat dibayarkan honornya dengan melampirkan sertifikat dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); dan
mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
Petunjuk Teknis BOS Tahun 2019 Penggunaan Dana Bagian E Komponen Pembiayaan BOS pada SMK Angka 9:
Guru yang mendapat pembayaran honor adalah guru honorer yang wajib:
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi D-III dapat dibayarkan honornya dengan melampirkan sertifikat dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); dan
mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020 Bagian A Tata Cara Pengelolaan angka 2 huruf J sub angka 12:
pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
belum memiliki sertifikat pendidik;
Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 Pasal 13 Ayat (2):
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
berstatus bukan aparatur sipil negara;
tercatat pada Dapodik;
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
Pedoman Dana Hibah BPMU Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Bab II Penggunaan Dana Hibah BPMU:
Dana hibah BPMU Tahun Anggaran 2021 dapat digunakan untuk honorarium Guru Non PNS/Guru Tidak Tetap dan/atau Honor Tenaga Kependidikan yang belum dibayar dari sumber dana lain di sekolah;
Pedoman Dana Hibah BPMU Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Bab II Penggunaan Dana Hibah BPMU:
Dana hibah BPMU Tahun Anggaran 2021 dapat digunakan untuk honorarium Guru Non PNS/Guru Tidak Tetap dan/atau Honor Tenaga Kependidikan yang belum dibayar dari sumber dana lain di sekolah;
Selanjutnya mengenai negara tidak mendapatkan rugi akibat perbuatan Terdakwa. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah);
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa karena berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di peridangan serta ditegaskan dalam surat tuntutan Penuntut Umum. Perbuatan Terdakwa dapat dibuktikan sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum:
Sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022 merupakan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor terhadap perkara a quo menggunakan metode dan tata cara sebagaimana telah dijelaskan oleh Ahli Mohamad Adiguna, S.E., M.M., CFE beserta dengan dokumen pendukung yang dibawa dan ditunjukan oleh Ahli di muka persidangan;
Mengenai kewenangan Inspektorat dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tidak akan Penuntut Umum kembali bahas mengingat proses persidangan saat ini berfokus untuk memeriksa pokok perkara dan terhadap kewenagan Inspektorat dalam perkara a quo sudah diuji 2 kali pada ranah Praperadilan;
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pledooi Penasihat Hukum TERDAKWA MUSTOPA KAMIL, S.AG., M.PD.I. haruslah tidak diterima atau setidak-tidaknya haruslah dikesampingkan selain itu, uraian-uraian Pledooi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mementahkan Surat Tuntutan Penuntut Umum. Selain dari apa yang Penuntut Umum tanggapi, maka Penuntut Umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah dibacakan di muka persidangan pada tanggal 31 Agustus 2023;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis terhadap tanggapan Penuntut Umum tertanggal 20 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut;
Pembahasan Yuridis yang Penasihat Hukum sampaikan dalam Peledoi sangat jelas dan selaku Penasehat Hukum terdakwa dan berpegangan kepada Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sehingga Penasehat Hukum Terdakwa menguraikan secara terperici mengenai Pembahasan Yuridis terhadap Dakwaan dan Tuntutan, yang sehingga Duplik ini adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pledoi yang sudah dibacakan dan sampaikan pada tanggal 11 september 2023;
Sehingga menegenai Materi Pokok Pledoi yang telah Penasihat Hukum sampaikan adalah merupakan Fakta Hukum yang dikuatkan dengan analisa hukum, pendapat para ahli serta Doktrin Hukum;
Maka mengenai Reflik Penuntut Umum yang dikemukakan pada halaman 3 sampai dengan halaman 7 alinea ketiga (3) sesungguh nya sudah terjawab di dalam Pledoi tersebut;
Bahwa, pada halaman 7 alinea Keempat (4) Penuntut Umum terlihat jelas telah ragu dengan Dakwaannya atau Tuntutannya, yang mana Penuntut Umum mengatakan terkait dengan keuntungan pribadi terdakwa telah memperkaya diri dengan menerima gaji sebesar Rp. 273.215 600,- yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan audit Inspektorat Kabupaten bogor;
Bahwa, pada halaman 8 dan halaman 9 Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Juknis BOS itu sendiri, sehingga menurut hemat Penasihat Hukum selaku Penasehat Hukum Terdakwa apa yang telah dikemukakan tersebut adalah pengulangan saja, karena hal tersebut telah dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, dan selaku Penasehat hukum terdakwa telah memberikan tanggapan dan mengupas tuntas dalam pledoi akan hal tersebut;
Bahwa, dari seluruh unsur-unsur hukum Dakwaan dan unsur-unsur hukum Tuntutan Penutut Umum hal tersebut telah Penasihat Hukum kupas tuntas dan kemukakan dalam Pledoi tanggal 11 September 2023, hal tersebut sama sekali tidak terbantahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan;
Bahwa, fakta yang terungkap di persidangan terkait kerugian dana BOS dari tahun 2018 sampai dengan 2021, sebagaimana di gembar gemborkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat diindentefikasi/kabur/tidak jelas atau dengan kata lain terjadinya Penyelewengan Dana BOS tersebut terletak dimana kerugian tersebut, apakah dalam konteks kerugian akibat perbuatan melawan hukum atau kerugian disebabkan oleh adanya kesalahan prosudur dalam pengelolaan menejemen Dana BOS;
Bahwa, fakta yang terungkap di persidangan terkait keterangan Ahli (Mohamad Adiguna, SE., MM.,CPE.,) yang menghitung kerugian Negara pada saat mengadakan pengecekan ke Yayasan Generasi Mandiri mengatakan satu hari penuh, ternyata hanya berkisar 2 (dua) jam saja, tidak lebih dari 2 (dua) jam diperkirakan pukul 13.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib, oleh karenanya patut diduga hitungan terhadap nilai kerugian Negara yang dilakukan ahli patut diragukan kebenarannya. Kemudian ahli dalam hal ini juga menurut hemat Penasihat Hukum sangat tidak jeli dalam penghitungan kerugian Negara, hal tersebut bisa dilihat dari salah satu contoh yaitu Mesin yang dipakai alat peraktek Otomotif, karena tidak sesui dengan bon pembelian dianggap mesin otomotif tersebut tidak, sedangkan mesin otomotif tersebut sudah jelas ada, hal ini sama sekali tidak terbantahakan oleh Jaksa Penutut Umum;
KESIMPULAN :
Berdasarkan pembahasan Yuridis yang Penasihat Hukum sampaikan baik dalam Pledoi maupun dalam duplik adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa Penasehat Hukum berpegang teguh kepada pledoi yang telah dibacakan dan disampaikan pada tanggal 11 September 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa MUSTOPA KAMIL, S.Pd., M.Ag. selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 002/YGPM/VII/SDM/2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 12 Juli 2015 dan Surat Keputusan Nomor : 003/YGPM/VII/SDM-2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 15 Juli 2019 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di SMK Generasi Mandiri yang beralamat di Jalan Wanaherang No. 8, Kelurahan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Jis. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Terdakwa telah mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 secara melawan hukum, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengaggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Pedoman Bantuan Pendidikan Menegah Universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMA/SMK/SLB/ Swasta dan MA di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yakni memperkaya diri Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa SMK Generasi Mandiri merupakan sekolah yang berbentuk menengah kejuruan dengan status swasta dan dimiliki oleh Yayasan. SMK Generasi Mandiri berdiri sejak tanggal 26 Februari 2002 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 421.3/590/Kep/Disdik/2022 dan mulai beroperasi sejak 22 Februari 2002 dengan NPSN : 20232448;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri periode tahun ajaran 2015/2016 sampai dengan 2018/2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 002/YGPM/VII/SDM/2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 12 Juli 2015 dan periode tahun ajaran 2019/2020 sampai dengan 2022/2023 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 003/YGPM/VII/SDM-2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 15 Juli 2019;
Bahwa untuk menunjang kegiatan sekolah, sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan sejak tahun 2020 mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat, dan untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi
Ketua : Saksi Sutisna Senjaya
Sekretaris/Operator : Saksi Anggit Triyono
Bendahara : Saksi Vita Yuniarti
Anggota : Saksi Abdul Rahcmat, Saksi Fifie Suwandhani, dan Saksi Eka Maulana Y
Bahwa tim tersebut bekerja pada periode tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 121/SMK.GM/Kepsek/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018 dan pada periode tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 098/SMK.GM/Kepsek/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019. Sedangkan pada tahun anggaran 2020/2021 dan tahun anggaran 2021/2022 telah dilakukan perubahan terhadap anggota Tim BOS SMK Generasi Mandiri menjadi Saksi Inan Komarudin, Saksi Eka Maulana, Saksi Fajar, dan Saksi Yan. H berdasarkan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 135/SMK.GM/Kepsek/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 075/SMK.GM/Kepsek/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan Dana Bos SMK Generasi Mandiri adalah pada Jabatan Kepala Sekolah; yang dalam hal ini ada pada diri Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi dari Tim BOS SMK Generasi Mandiri adalah:
Mengisi, mengirim, dan memutakhiran data pokok Pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil disekolah;
Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan peserta didik yang ada;
Menyelenggarakan keadmnistrasian atau pembukuan secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memenuhi ketentuan transparasi pengelolaan dan penggunaan;
Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS regular secara jaringan (daring) melalui laman bos.kemendikbud.go.id;
Bertanggungjawab secara formal dalam material atas penggunaan BOS regular yang diterima; dan
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Bahwa pertanggungjawaban perihal bukti pengeluaran adalah sebagai berikut :
Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai;
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa untuk mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan);
Bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran. Adapun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMK Generasi Mandiri disusun oleh Tim BOS SMK Generasi Mandiri akan tetapi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) seperti pembayaran honor pengawas ujian yang melebihi batasan yang telah ditentukan dan pembayaran honor untuk pembuatan naskah soal, penilaian hasil ujian, pengkoreksian hasil ujian, dan pengolahan nilai hasil ujian pada kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS);
Bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun dan disetujui oleh Tim Dana BOS dan Komite Sekolah SMK Generasi Mandiri yang tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), kemudian diupload atau dimasukkan oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI;
Bahwa pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri totalnya adalah sebesar Rp.4.799.590.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
I. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang didapat SMK Generasi Mandiri adalah sebagai berikut :
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2018 terbagi atas:
• Triwulan I sebesar Rp.185.640.000,- (seratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
• Triwulan II sebesar Rp.372.960.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
• Triwulan III sebesar Rp.184.520.000,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
• Triwulan IV sebesar Rp.106.680.000,- (seratus enam juga enam ratus delapan puluh ribu);
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 terbagi atas:
Triwulan I sebesar Rp.168.640.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp.337.280.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp.168.640.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan IV sebesar Rp.185.280.000,- (seratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020 terbagi atas:
Triwulan I sebesar Rp.265.440.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp.353.920.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp.356.160.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 terbagi atas :
Triwulan I sebesar Rp.418.740.000,- (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp.560.880.000,- (lima ratus enam puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp.405.270.000,- (empat ratus lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
II. Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri pada tahun 2020 dan tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.265.440.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.464.100.000,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus ribu rupiah);
Bahwa mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dicairkan ke rekening Bank BJB KCP Cileungsi dengan nomor rekening 0066425479101 atas nama SMK Generasi Mandiri kemudian setiap ada pencairan per triwulan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang cair di tarik tunai Saksi Vita Yuniarti sebagai Bendahara Dana Bos dan disimpan di sekolah dan diambil sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), tetapi pada kenyataannya Dana Bos yang telah ditarik tunai tersebut disimpan di rumah Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi, dan Terdakwalah yang mengatur semua pengeluaran Dana Bos tersebut;
Bahwa dalam penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dilakukan dengan cara Kaprodi/Waka Bagian membuat proposal pengajuan penggunan dana sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kemudian proposal tersebut diajukan kepada Saksi Anggit Triyono selaku Kepala Bagian Tata Usaha lalu kepada Terdakwa sebagai Kepala Sekolah. Setelah mendapatkan persetujuan, Saksi Vita Yuniarti meminta uang yang diajukan kepada Terdakwa karena disimpan di rumah Terdakwa dalam bentuk tunai, baru kemudian diserahkan kepada Kaprodi/Waka Bagian yang melakukan pengajuan;
Bahwa Para Kaprodi/Waka Bagian yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) melakukan pembelian barang sesuai dengan kebutuhan. Kemudian setelah proses pembelian barang, Para Kaprodi/Waka Bagian menyerahkan bukti pembelian barang kepada Saksi Vita Yuniarti;
Bahwa terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi bersama dengan Tim Dana BOS SMK Generasi Mandiri memalsukan Bon atau Kuitansi Toko Barang dan Jasa, memalsukan tulisan pada Bon dan Kuitansi serta memalsukan tandatangan dan stempel toko barang dan jasa diantaranya:
a. Toko Makmur Jaya Teknik : Rp. 255.811.250,- (dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah). Bahwa pemilik toko tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan jenis bukti maupun stempel seperti yan ditunjukkan baik pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyatakan bukti yang ditunjukkan adalah palsu dan tidak mengakui bukti yang dimiliki oleh SMK Generasi Mandiri;
b. Toko Maju Jaya : Rp. 10.353.500,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Bahwa pemilik toko tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan jenis bukti maupun stempel seperti yan ditunjukkan baik pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyatakan bukti yang ditunjukkan adalah palsu dan tidak mengakui bukti yang dimiliki oleh SMK Generasi Mandiri;
c. Toko Mangkuto Jaya : Rp. 212.468.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Bahwa pemilik toko tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan jenis bukti maupun stempel seperti yan ditunjukkan baik pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyatakan bukti yang ditunjukkan adalah palsu dan tidak mengakui bukti yang dimiliki oleh SMK Generasi Mandiri;
d. Toko Pelangi Fotocopy : Rp. 44.056.506,- (empat puluh empat juta lima puluh enam ribu lima ratus enam rupiah). Bahwa pemilik usaha Pelangi Jaya Fotocopy tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan jenis bukti maupun stempel seperti yang ditunjukkan baik pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyatakan bukti yang ditunjukkan adalah palsu sehingga tidak mengakui bukti yang dimiliki oleh SMK Generasi Mandiri;
e. Toko Harapan Jaya Computer : Rp. 294.167.400,- (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pada saat menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi bersama dengan Tim Dana BOS SMK Generasi Mandiri menyatakan bahwa anggaran terserap seluruhnya dan telah ditandatangani serta disetujui Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi, tetapi pada kenyataannya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan terdapat beberapa ketidaksesuaian, seperti:
- Kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban;
- Tidak ada bukti pertanggungjawaban;
- Bukti pertanggungjawaban tidak sah;
- Pengadaan barang/aset fiktif; dan
- Pembayaran honor tidak sesuai bukti;
Secara rinci dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor diperoleh bukti sebagai berikut :
a. Dana Bos Tahun 2018;
Terdapat 3 (tiga) transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja barang atau aset yang dilakukan pemeriksaan dengan total barang sejumlah 10 (sepuluh) barang atau senilai Rp. 87.800.000,- namun hanya terdapat 1 (satu) transaksi barang atau senilai Rp. 62.500.000,- yang dapat ditunjukkan fisik dan bukti pertanggungjawabannya oleh SMK Generasi Mandiri kepada pihak pemeriksa baik dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Inspektorat Kabupaten Bogor Dan atas pembelanjaan barang/aset tersebut ditemukan bahwa SMK Generasi Mandiri tidak melengkapi hasil pembelanjaan barang/aset dengan atribut administrasi pencatatan aset, diantaranya tidak dilengkapi dengan daftar inventaris aset, kode aset, dan berita acara serah terima asset;
b. Dana Bos Tahun 2019;
Terdapat 15 (lima belas) transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja barang atau aset yang dilakukan pemeriksaan dengan total barang sejumlah 54 (lima puluh empat) barang atau senilai Rp. 78.404.000,- namun hanya terdapat 3 (tiga) barang atau senilai Rp. 3.750.000,- yang dapat ditunjukkan fisik dan bukti pertanggungjawabannya oleh SMK Generasi Mandiri kepada pihak pemeriksa baik dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Inspektorat Kabupaten Bogor Dan atas pembelanjaan barang/aset tersebut ditemukan bahwa SMK Generasi Mandiri tidak melengkapi hasil pembelanjaan barang/aset dengan atribut administrasi pencatatan aset, diantaranya tidak dilengkapi dengan daftar inventaris aset, kode aset, dan berita acara serah terima asset;
c. Dana Bos Tahun 2020;
Terdapat 7 (tujuh) transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja barang atau aset yang dilakukan pemeriksaan dengan total barang sejumlah 15 (lima belas) barang atau senilai Rp. 75.405.000,- namun hanya terdapat 6 (enam) barang atau senilai Rp. 25.750.000,- yang dapat ditunjukkan fisik dan bukti pertanggungjawabannya oleh SMK Generasi Mandiri kepada pihak pemeriksa baik dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Inspektorat Kabupaten Bogor Dan atas pembelanjaan barang/aset tersebut ditemukan bahwa SMK Generasi Mandiri tidak melengkapi hasil pembelanjaan barang/aset dengan atribut administrasi pencatatan aset, diantaranya tidak dilengkapi dengan daftar inventaris aset, kode aset, dan berita acara serah terima asset;
d. Dana Bos Tahun 2021;
Terdapat 17 (tujuh belas) transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja barang/aset yang dilakukan pemeriksaan dengan total barang sejumlah 27 (dua puluh tujuh) barang atau senilai Rp. 247.569.000,- namun hanya terdapat 2 (dua) barang senilai Rp. 2.950.000,- yang dapat ditunjukkan fisik dan bukti pertanggungjawabannya oleh SMK Generasi Mandiri kepada pihak pemeriksa baik dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Inspektorat Kabupaten Bogor. Dan atas pembelanjaan barang/aset tersebut ditemukan bahwa SMK Generasi Mandiri tidak melengkapi hasil pembelanjaan barang/aset dengan atribut administrasi pencatatan aset, diantaranya tidak dilengkapi dengan daftar inventaris aset, kode aset, dan berita acara serah terima asset;
Bahwa perbuatan Terdakwa terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Prov. Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran;
- Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Pedoman Bantuan Pendidikan Menegah Universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020; dan ;
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMA/SMK/SLB/ Swasta dan MA di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
• Bahwa dalam proses pembelian barang pada SMK Generasi Mandiri yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), tidak semua barang hasil pembelian dilakukan inventarisasi oleh Terdakwa maupun Tim BOS SMK Generasi Mandiri lainnya sehingga tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD);
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDAIR
Bahwa MUSTOPA KAMIL, S.Pd., M.Ag. selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 002/YGPM/VII/SDM/2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 12 Juli 2015 dan Surat Keputusan Nomor : 003/YGPM/VII/SDM-2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 15 Juli 2019 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di SMK Generasi Mandiri yang beralamat di Jalan Wanaherang No. 8, Kelurahan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Jis. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Terdakwa telah mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang menguntungkan diri sendiri, orang, lain atau korporasi yaitu menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan melalui pemanfaatan atas kewenangan serta kesempatan yang ada pada diri Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri dan Penanggungjawab Tim BOS sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa SMK Generasi Mandiri merupakan sekolah yang berbentuk menengah kejuruan dengan status swasta dan dimiliki oleh Yayasan. SMK Generasi Mandiri berdiri sejak tanggal 26 Februari 2002 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 421.3/590/Kep/Disdik/2022 dan mulai beroperasi sejak 22 Februari 2002 dengan NPSN : 20232448;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri periode tahun ajaran 2015/2016 sampai dengan 2018/2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 002/YGPM/VII/SDM/2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 12 Juli 2015 dan periode tahun ajaran 2019/2020 sampai dengan 2022/2023 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 003/YGPM/VII/SDM-2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 15 Juli 2019;
Bahwa untuk menunjang kegiatan sekolah, sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan sejak tahun 2020 mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat, dan untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi
Ketua : Saksi Sutisna Senjaya
Sekretaris/Operator : Saksi Anggit Triyono
Bendahara : Saksi Vita Yuniarti
Anggota : Saksi Abdul Rahcmat, Saksi Fifie Suwandhani, dan Saksi
Eka Maulana Y
Bahwa tim tersebut bekerja pada periode tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 121/SMK.GM/Kepsek/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018 dan pada periode tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 098/SMK.GM/Kepsek/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019. Sedangkan pada tahun anggaran 2020/2021 dan tahun anggaran 2021/2022 telah dilakukan perubahan terhadap anggota Tim BOS SMK Generasi Mandiri menjadi Saksi Inan Komarudin, Saksi Eka Maulana, Saksi Fajar, dan Saksi Yan. H berdasarkan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 135/SMK.GM/Kepsek/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 135/SMK.GM/Kepsek/VII/2020 tanggal 23 Juli 2021;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan Dana Bos SMK Generasi Mandiri adalah pada Jabatan Kepala Sekolah yang dalam hal ini ada pada diri Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi dari Tim BOS SMK Generasi Mandiri adalah:
Mengisi, mengirim, dan memutakhiran data pokok Pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil disekolah;
Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan peserta didik yang ada;
Menyelenggarakan keadmnistrasian atau pembukuan secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memenuhi ketentuan transparasi pengelolaan dan penggunaan;
Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS regular secara jaringan (daring) melalui laman bos.kemendikbud.go.id;
Bertanggungjawab secara formal dalam material atas penggunaan BOS regular yang diterima; dan
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
Bahwa pertanggungjawaban perihal bukti pengeluaran adalah sebagai berikut :
Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai;
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa untuk mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan);
Bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran. Adapun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMK Generasi Mandiri disusun oleh Tim BOS SMK Generasi Mandiri akan tetapi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) seperti pembayaran honor pengawas ujian yang melebihi batasan yang telah ditentukan dan pembayaran honor untuk pembuatan naskah soal, penilaian hasil ujian, pengkoreksian hasil ujian, dan pengolahan nilai hasil ujian pada kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS);
Bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun dan disetujui oleh Tim Dana BOS dan Komite Sekolah SMK Generasi Mandiri yang tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), kemudian diupload atau dimasukkan oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI;
Bahwa pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri totalnya adalah sebesar Rp.4.799.590.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
I. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang didapat SMK Generasi Mandiri adalah sebagai berikut :
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2018 terbagi atas:
Triwulan I sebesar Rp.185.640.000,- (seratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp.372.960.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp.184.520.000,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Triwulan IV sebesar Rp.106.680.000,- (seratus enam juga enam ratus delapan puluh ribu);
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 terbagi atas:
Triwulan I sebesar Rp.168.640.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp.337.280.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp.168.640.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan IV sebesar Rp.185.280.000,- (seratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020 terbagi atas:
Triwulan I sebesar Rp.265.440.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp.353.920.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp.356.160.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 terbagi atas
Triwulan I sebesar Rp.418.740.000,- (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp.560.880.000,- (lima ratus enam puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp.405.270.000,- (empat ratus lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
II. Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri pada tahun 2020 dan tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.265.440.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.464.100.000,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus ribu rupiah);
Bahwa mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dicairkan ke rekening Bank BJB KCP Cileungsi dengan nomor rekening 0066425479101 atas nama SMK Generasi Mandiri kemudian setiap ada pencairan per triwulan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang cair di tarik tunai Saksi Vita Yuniarti sebagai Bendahara Dana Bos dan disimpan di sekolah dan diambil sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), tetapi pada kenyataannya karena jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri sekaligus Penanggungjawab Tim BOS maka dana BOS yang telah ditarik tunai tersebut disimpan di rumah Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi, dan Terdakwalah yang mengatur semua pengeluaran Dana Bos tersebut;
Bahwa dalam penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dilakukan dengan cara Kaprodi/Waka Bagian membuat proposal pengajuan penggunan dana sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kemudian proposal tersebut diajukan kepada Saksi Anggit Triyono selaku Kepala Bagian Tata Usaha lalu kepada Terdakwa sebagai Kepala Sekolah. Setelah mendapatkan persetujuan, Saksi Vita Yuniarti meminta uang yang diajukan kepada Terdakwa karena disimpan di rumah Terdakwa dalam bentuk tunai, baru kemudian diserahkan kepada Kaprodi/Waka Bagian yang melakukan pengajuan;
Bahwa Para Kaprodi/Waka Bagian yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) melakukan pembelian barang sesuai dengan kebutuhan. Kemudian setelah proses pembelian barang, Para Kaprodi/Waka Bagian menyerahkan bukti pembelian barang kepada Saksi Vita Yuniarti;
Bahwa terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi bersama dengan Tim Dana BOS SMK Generasi Mandiri dengan menyalahgunakan wewenangnya telah memalsukan Bon atau Kuitansi Toko Barang dan Jasa, memalsukan tulisan pada Bon dan Kuitansi serta memalsukan tandatangan dan stempel toko barang dan jasa diantaranya:
a. Toko Makmur Jaya Teknik : Rp. 255.811.250,- (dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah). Bahwa pemilik toko tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan jenis bukti maupun stempel seperti yan ditunjukkan baik pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyatakan bukti yang ditunjukkan adalah palsu dan tidak mengakui bukti yang dimiliki oleh SMK Generasi Mandiri;
b. Toko Maju Jaya : Rp. 10.353.500,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Bahwa pemilik toko tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan jenis bukti maupun stempel seperti yan ditunjukkan baik pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyatakan bukti yang ditunjukkan adalah palsu dan tidak mengakui bukti yang dimiliki oleh SMK Generasi Mandiri;
c. Toko Mangkuto Jaya : Rp. 212.468.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Bahwa pemilik toko tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan jenis bukti maupun stempel seperti yan ditunjukkan baik pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyatakan bukti yang ditunjukkan adalah palsu dan tidak mengakui bukti yang dimiliki oleh SMK Generasi Mandiri;
d. Toko Pelangi Fotocopy : Rp. 44.056.506,- (empat puluh empat juta lima puluh enam ribu lima ratus enam rupiah). Bahwa pemilik usaha Pelangi Jaya Fotocopy tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan jenis bukti maupun stempel seperti yang ditunjukkan baik pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyatakan bukti yang ditunjukkan adalah palsu sehingga tidak mengakui bukti yang dimiliki oleh SMK Generasi Mandiri;
e. Toko Harapan Jaya Computer : Rp. 294.167.400,- (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pada saat menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi bersama dengan Tim Dana BOS SMK Generasi Mandiri menyalagunakan kewenangannnya dengan menyatakan bahwa anggaran terserap seluruhnya dan telah ditandatangani serta disetujui Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi, tetapi pada kenyataannya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan terdapat beberapa ketidaksesuaian, seperti:
- Kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban;
- Tidak ada bukti pertanggungjawaban;
- Bukti pertanggungjawaban tidak sah;
- Pengadaan barang/aset fiktif; dan
- Pembayaran honor tidak sesuai bukti;
Secara rinci dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor diperoleh bukti sebagai berikut :
a. Dana Bos Tahun 2018;
Terdapat 3 (tiga) transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja barang atau aset yang dilakukan pemeriksaan dengan total barang sejumlah 10 (sepuluh) barang atau senilai Rp. 87.800.000,- namun hanya terdapat 1 (satu) transaksi barang atau senilai Rp. 62.500.000,- yang dapat ditunjukkan fisik dan bukti pertanggungjawabannya oleh SMK Generasi Mandiri kepada pihak pemeriksa baik dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Inspektorat Kabupaten Bogor Dan atas pembelanjaan barang/aset tersebut ditemukan bahwa SMK Generasi Mandiri tidak melengkapi hasil pembelanjaan barang/aset dengan atribut administrasi pencatatan aset, diantaranya tidak dilengkapi dengan daftar inventaris aset, kode aset, dan berita acara serah terima asset;
b. Dana Bos Tahun 2019;
Terdapat 15 (lima belas) transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja barang atau aset yang dilakukan pemeriksaan dengan total barang sejumlah 54 (lima puluh empat) barang atau senilai Rp. 78.404.000,- namun hanya terdapat 3 (tiga) barang atau senilai Rp. 3.750.000,- yang dapat ditunjukkan fisik dan bukti pertanggungjawabannya oleh SMK Generasi Mandiri kepada pihak pemeriksa baik dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Inspektorat Kabupaten Bogor Dan atas pembelanjaan barang/aset tersebut ditemukan bahwa SMK Generasi Mandiri tidak melengkapi hasil pembelanjaan barang/aset dengan atribut administrasi pencatatan aset, diantaranya tidak dilengkapi dengan daftar inventaris aset, kode aset, dan berita acara serah terima asset;
c. Dana Bos Tahun 2020;
Terdapat 7 (tujuh) transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja barang atau aset yang dilakukan pemeriksaan dengan total barang sejumlah 15 (lima belas) barang atau senilai Rp. 75.405.000,- namun hanya terdapat 6 (enam) barang atau senilai Rp. 25.750.000,- yang dapat ditunjukkan fisik dan bukti pertanggungjawabannya oleh SMK Generasi Mandiri kepada pihak pemeriksa baik dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Inspektorat Kabupaten Bogor Dan atas pembelanjaan barang/aset tersebut ditemukan bahwa SMK Generasi Mandiri tidak melengkapi hasil pembelanjaan barang/aset dengan atribut administrasi pencatatan aset, diantaranya tidak dilengkapi dengan daftar inventaris aset, kode aset, dan berita acara serah terima asset;
d. Dana Bos Tahun 2021;
Terdapat 17 (tujuh belas) transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) atas belanja barang/aset yang dilakukan pemeriksaan dengan total barang sejumlah 27 (dua puluh tujuh) barang atau senilai Rp. 247.569.000,- namun hanya terdapat 2 (dua) barang senilai Rp. 2.950.000,- yang dapat ditunjukkan fisik dan bukti pertanggungjawabannya oleh SMK Generasi Mandiri kepada pihak pemeriksa baik dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Inspektorat Kabupaten Bogor. Dan atas pembelanjaan barang/aset tersebut ditemukan bahwa SMK Generasi Mandiri tidak melengkapi hasil pembelanjaan barang/aset dengan atribut administrasi pencatatan aset, diantaranya tidak dilengkapi dengan daftar inventaris aset, kode aset, dan berita acara serah terima asset;
Bahwa dalam proses pembelian barang pada SMK Generasi Mandiri yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), tidak semua barang hasil pembelian dilakukan inventarisasi oleh Terdakwa maupun Tim BOS SMK Generasi Mandiri lainnya sehingga tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD);
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. mengajukan keberatan (Eksepsi), di mana atas Eksepsi tersebut, Majelis Hakim telah memeriksa dan memutus dalam putusan sela tanggal 14 Juli 2023 yang ammar putusannya sebagai berikut;
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. melalui Penasihat Hukumnya tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 61/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Bdg atas nama Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara dilanjutkan, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa, di dengar dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
ARIF YULISTANTO,SE;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Bogor sejak 2022 bulan Maret, kenal Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., dari SIPEG Kemenag Kabupaten Bogor tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan data kepegawaian yang ada di Kementrian Agama Kab Bogor , Riwayat kepegawaian dari Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., adalah sebagai berikut :
CPNS di Kementrian Agama Kab Bogor pada tanggal 09 Agustus 1989 berdasarkan SK dari Kementrian Agama RI CPNS nomor : B.II/3-B/PB.II/11/283;
PNS 1 September 1990 berdasarkan dari Kementerian Agama Kab Bogor nomor : M.i-10/1/KP.030.1/1990;
Saat pertama terangkat pegawai Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., statusnya adalah guru dewasa untuk MI (SD) ;
Selanjutnya ybs terus menjadi guru dan pada tahun 2005 terangkat di Jabatan Fungsional yakni sebagai Pengawas Sekolah Muda berdasarkan SK dari Kanwil Jawa Barat nomor : W.I/1/KP.07.06/1887/2005;
SK Terakhir tahun 2021 yakni SK Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IVB berdasarkan SK dari Kementrian Agama RI nomor : 035834/B.II/3/2021 , dengan jabatan fungsional selaku pengawas sekolah Madya;
Bahwa sepengetahuan saksi tahun 2018, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. adalah Pengawas Madrasah di tempat binaannya, melaporkannnya ;
Bahwa Kemenag Kabupaten Bogor tidak mengetahui Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selaku Pengawasan Madrasah dan menjadi kepala sekolah harus mengundurkan diri dari jabatan pengawas madrasahnya;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tidak pernah meminta ijin kepada Kantor Kementrian Agama Kab Bogor dan Kantor Wilayah Jawa Barat perihal perihal keterlibatannya dalam hal mendirikan yayasan Generasi Mandiri serta perihal jabatan ybs selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri sejka tahun 2015 sampai dengan 2022;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementarian Agama Kab Bogor dapat menjabat sebagai Kepala sekolah di SMK Swasta (SMK Generasi Mandiri) , saksi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah dan Kementrian Agama RI perihal aturan yang mengatur hal tersebut namun berdasarkan Pasal 14 (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah yang mengatur : Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila:
Dalam masa 3 (tiga) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi;
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas;
Diberhentikan sementara dari PNS oleh Pejabat yang berwenang; atau
Menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
Bahwa oleh karenanya apabila Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menjadi kepala sekolah di Sekolah Swasta seharusnya tidak lagi menjabat sebagai Pengawas Madrasah MI dan tidak mendapatkan tunjangan selaku Pengawas Madrasah sejak ybs menjabat sebagai kepala sekolah (2015);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menanggapi bahwa benar Terdakwa tidak laporan kepada Kementerian Agama Kabupaten Bogor;
Dr. EMED TARYAMAN,SE.,MH.,CHRA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah fungsional analis keuangan BPKAD Propinsi Jawa Barat;
Bahwa Tupoksi adalah melakukan resgiter terhadap belanja keuangan Daerah (Ksubdit Kebendaharaan);
Bahwa terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) ;
Bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular ditransfer langsung ke rekening sekolah;
Bahwa Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah menengah umum tujuan untuk membantu operasional sekolah sumber APBD Kabupaten Bogor ;
Bahwa sepengetahuan saksi Dana Bos Reguler adalah bantuan operasional sekolah yang sumber pendanaannya dari APBN diperuntukan operasional kegiatan sekolah. Sedangkan Dana Bos Propinsi bantuan operasional sekolah yang sumber pendanaannya dari APBD diperuntukan operasional kegiatan sekolah. Jadi sebenarnya, baik Dana Bos Reguler ataupun Dana Bos Propinsi sama-sama diperuntukkan untuk membiayai operasional sekolah perbedaannya hanya ada pada sumber anggarannya saja;
Bahwa untuk Dana Bos Reguler pencairannya melalui Rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019 sedangkan untuk tahun 2020 sampai dengan sekarang untuk pencairannya tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah melainkan langsung dari kementerian keuangan RI/Rekening Kas Umum Negara ke rekening sekolah;
Bahwa berdasar data yang ada SMK Generasi Mandiri, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular berdasar Dapodik kemendikbud transfer sejumlah dana ke satuan Pendidikan masuk ke rekening Kas umum Daerah, Dinsa Pendidikan Propinsi ajukan ke Gubernur dengan dilampiri Dapodik tadi, DPKAD terbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) langsung ke rekening Sekolah;
Bahwa Mekanisme pencairan Dana Bos Propinsi /Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengajukan permohonan pencairan dana hibah BPMU SMK Swasta , dilampiri dengan rincian penerima dana hibah ;
Setelah surat diterima oleh BPKAD Propinsi, kemudian BPKAD membuat surat permohonan persetujuan pencairan kepada Gubernur yang dilampiri surat permohonan dari Dinas Pendidikan Propinsi ;
Berdasarkan persetujuan Gubernur BPKAD melalui Bendahara Pengeluaran menyiapkan dan membuat Surat Permintaan Pembayaran ;
Atas dasar SPP tersebut BPKAD selaku PPKAD ( Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Berdasarkan SPM tersebut kemudian BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D ;
Setelah SP2D terbit kemudian RKUD memindahbukukan ke rekening penerima dana hibah dalam hal ini masing – masing sekolah ;
Bahwa mekanisme pencairan Dana Bos Propinsi /Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk tahun anggaran 2021 terdapat perpedaan sedikit karena anggaranya berada di dinas pendidikan propinsi, sehingga mekanisme pencarainnya adalah sebagai berikut :
Karena anggarnya berada di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat maka dokumen pencairan yang terdiri dari SPM dan SPP dibuat oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat ;
Kemudian Pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat mengirimkan SPM ke BPKAD Propinsi ;
Berdasarkan SPM tersebut kemudian BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D ;
Setelah SP2D terbit kemudian RKUD memindahbukukan ke rekening penerima dana hibah dalam hal ini masing – masing sekolah;
Bahwa berdasar data yang ada, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2018 ada 4 (empat) kali pencairan seluruhnya sejumlah Rp849.800.000,00, yaitu:
Triwulan I pada tanggal 14 Februari 2018 sebesar Rp185.640.000,00, penarikan dari rekening sekolah pada tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp185.640.000,00 (ditarik seluruhnya) ;
Triwulan II pada tanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp372.960.000,00, penarikan dari rekening sekolah pada tanggal 14 Mei 2018 sebesar Rp372.000.000,00 (ditarik seluruhnya) ;
Triwulan III pada tanggal 18 September 2018 Sebesar Rp184.520.000,00, penarikan dari rekening sekolah pada tanggal 21 September 2018 sebesar Rp184.520.000,00 (ditarik seluruhnya) ;
Triwulan IV pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp106.680.000,00, penarikan dari rekening sekolah tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp 25.000.000,- dan pada tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 81.600.000,- (ditarik seluruhnya 2 hari berturut – turut);
Bahwa kemudian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019, seluruhnya sejumlah Rp859.840.000,00, yaitu:
Triwulan I pada tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp168.640.000,00, penarikan dari rekening sekolah pada tanggal 21 Maret 2019 sebesar Rp 168.640.000,00 (ditarik seluruhnya) ;
Triwulan II pada tanggal 23 Mei 2019 sebesar Rp337.280.000,00, penarikan dari rekening sekolah pada tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp 337.280.000,00 (ditarik seluruhnya) ;
Triwulan III pada tanggal 15 Agustus 2019 Sebesar Rp168.540.000,00, penarikan dari rekening sekolah pada tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp168.540.000,00 (ditarik seluruhnya) ;
Triwulan IV pada tanggal 10 Desember 2019 sebesar Rp185.280.000,00, penarikan dari rekening sekolah tanggal 12 Desember 2019 sebesar Rp 185.280.000,00 (ditarik seluruhnya);
Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menerima 3 (tiga) kali pencairan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran 2020 sejumlah sejumlah Rp Rp975.520.000,00 yaitu:
Tahap I pada tanggal 17 Februari 2020 sebesar Rp265.440.000,00, penarikan dari rekening sekolah tanggal 19 Februari 2020 sebesar Rp 265.440.000 (ditarik seluruhnya) ;
Tahap II pada tanggal 17 Juni 2020 sebesar Rp353.920.000,00, penarikan dari rekening sekolah tanggal 18 Juni 2020 sebesr Rp 353.920.000,- (ditarik seluruhnya)
Tahap III pada tanggal 30 September 2020 Sebesar Rp356.160.000,00, penarikan dari rekening sekolah tanggal 02 Oktober 2020 sebesar Rp 356.160.000,- (ditarik seluruhnya);
Bahwa dana BOS menerima 3 (tiga) tahap pencairan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp1.384.890.000,00, yaitu:
Tahap I pada tanggal 9 Maret 2021 sebesar Rp418.740.000,00, penarikan dari rekening sekolah pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp 418.740.000,- (ditarik seluruhnya) ;
Tahap II pada tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp560.880.000,00, penarikan dari rekening sekolah tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp350.000.000,00 dan tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp210.880.000,00 (ditarik seluruhnya);
Tahap III pada tanggal 10 Oktober 2021 sebesar Rp405.270.000,00, penarikan dari rekening sekolah tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp205.270.000,00 dan tanggal 17 November 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (ditarik seluruhnya);
Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri pada tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp729.540.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.265.440.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang diterima pada tanggal 17 Februari 2020;
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.464.100.000,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) yang diterima pada tanggal 11 Mei 2021;
Bahwa penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) laporannya tidak harus di BPKAD, namun hanya sampai leading sektornya (Dinas);
Bahwa peruntukan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) prinsipnya sama untuk operasional sekolah hanya untuk sekolah swasta;
Bahwa Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) hanya sekali setahun;
Bahwa proses berdasar atas usulan Dinas dari Dapodik, LPJ nya hanya sampai kepada Dinas terkait;
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran TA 2018 dan 2019 dalah sebagai berikut :
Kementrian Keuangan RI yang berperan untuk menyalurkan dana bos regular ke kas umum daerah ;
Tim Bos Propinsi dalam hal Dinas Pendidikan Propinsi yang berperan mempersiapkan penyaluran ke satuan pendidikan atau kesekolah dan mempersiapkan naskah perjanjian hibah , SK Gub tentang Penerima Hibah dan data sasaran penerima ;
Sekolah penerima dana bos Propinsi ;
Bendahara Pengeluaran di BPKAD Propinsi Jawa Barat yang berperan : membuat SPP . Menandatangani SPP ;
Kasubag Keuangan di BPKAD Propinsi Jawa Barat berperan untuk membuat SPM
Kepala BPKAD Propinsi Jawa Barat menandatagani SPM tersebut selaku PPKD;
Staf bidang perbendaharan yang berperan memverivikasi kelengkapan dokumen pencairan , apabila dokumen lengkap kemudian diberikan tanda cek list verivikasi
Setelah dilakukan verivikasi oleh staf bidang perbendaharaan kemudian diteruskan kembali ke staf yang mempunyai tuksi untuk membuat SP2D kemudian dokumen pencairan beserta kelengkapannya diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Bidang Perbendaharaan ;
Kepala Sub Bagian bidang perbendaharan melihat ketersedian dana yang dimintakan pencairan , selanjutnya apabila dan tersedia maka Kepala Sub Bagian Perbendaharaan menandatangani SP2D untuk anggaran yang cair dibawah Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) namun apabila anggaran yang cair diatas Rp 1.000.000.000 maka SP2D dan kelengkapan pencairan ditersukan ke Kepala Bidang Perbendahraan ;
Setelah SP2D tersebut kemudian RKUD dalam hal ini Bank BJB mentransfer ke rekening masing-masing sekolah (satuan Pendidikan;
Bahwa ada SPTJM (Surat Pertanggungjawab Mutlak) dari pemohon (Kepala Sekolah) selaku penerima hibah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SUTISNA SUNJAYA,SAg.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah guru pada SMK Generasi Mandiri, kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum;
Bahwa saksi diperiksa berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri, Jl. Barokah, Wanherang, Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi sejak 2005 saksi menjadi guru SMK Generasi Mandiri mata pelajaran Simulasi dan Komunikasi Digital;
Bahwa SMK Generasi Mandiri adalah sekolah swasta, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Deartemen Agama Kabupaten Bogor, namun sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri mendapat SK dari Kepala Yayasan sejak tahun 2016;
Bahwa keuangan SMK Generasi Mandiri bersumber dari Yayasan dan Komite sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Propinsi Jawa Barat;
Bahwa sepengetahuan saksi SMK Generasi Mandiri dapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014, sedangkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sejak tahun 2019;
Bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada SMK Generasi Mandiri dikelola oleh Penanggung-jawab Kepala Sekolah, ketua Tim pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) adalah saksi, bendahara dan operator serta anggota;
Bahwa sebagai ketua tim pengelola tugasnya adalah mempersiapkan data siswa yang akan terima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan data yang ada pada DAPODIK SMK Generasi Mandiri;
Bahwa peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk honor guru, kegiatan sekolah dan alat dan bahan yang dibutuhkan sekolah;
Bahwa data siswa digunakan untuk untuk sebagai dasar penghitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diterima oleh sekolah;
Bahwa pada tahun 2018 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SMK Generasi Mandiri jumlahnya tidak tahu persis;
Bahwa dasar hukum penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) saksi tidak mengetahui secara detil
Bahwa saksi tidak mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) ;
Bahwa jumlah Pendidik SMK Generasi Mandiri adalah 31 (tiga puluh satu) orang, diantaranya ada yng sudah mendapat nomor sertifikat pendidik;
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana sekolah;
Bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah masing-masing kepala prodi diajukan ke TU selanjutnya di ajukan kepada Kepala Sekolah;
Bahwa yang memegang rekening sekolah adalah bendahara dan Kepala Sekolah;
Bahwa LPJ Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dibuat oleh operator dan Bendahara;
Bahwa sebagai Ketua Tim ada mengecek LPJ Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada akhr tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui kebenaran LPJ dengan kegiatan sebenarnya, selanjutnya disampaikan kepada Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab ;
Bahwa RKAS harus mengikuti Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana LPJ tidak dilaporkan secara daring kepada Kementrian;
Bahwa saksi tidak tahu berapa prosentase dari dana bos pusat , dana bos provinsi serta uang komite, namun seharusnya gaji saksi termasuk dalam dana bos pusat , dana bos provinsi serta uang komite;
Bahwa seperti yang saksi terangkan sebelumnya gaji saksi terima di tahun dibawah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi tidak tahu sumbernya dari mana saksi hanya tahu gaji saksi sekitar itu, saat ini gaji saksi perbulan tidak pernah diatas Rp 4.000.000,- ;
Bahwa untuk tabel honor saksi benar menandatanganinya setiap bulan /setiap saksi menerima gaji namun untuk tabel dana bos Provinsi seingat saksi penandatangannya dilakukan gelondongan (satu kali ) ;
Bahwa dapat saksi sampaikan juga saksi lupa menerima uang dana bos provinsi atau tidak tapi yang jelas tahun 2021 yang saksi terima gaji kotor saksi (belum dipotong kas bon) setiap bulannya adalah Rp 3.352.000,- ;
Bahwa saksi sejak tahun 2018 merupakan ketua tim bos untuk dana BOS Pusat dan sejak tahun 2019 saksi merupakan ketua tim bos dana BOS Provinsi SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah penanggung-jawab tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa berdasarkan Juknis Penggunaan Dana Bos tugas dan tanggungjawab Tim Bos Sekolah adalah sebagai berikut:
Mengisi, mengirim, dan memutakhiran data pokok Pendidikan secara lengkap ke dalam system Dapodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil disekolah ;
Memverivikasi kesesuain jumlah dana yang diterima dengan peserta didik yang ada
Menyelenggarakan keadmnistrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan ;
Memenuhi ketentuan transparasi pengelolaan dan penggunaan ;
Menyususn dan menyampaikan laporan secara lengkap ;
Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS regular secara jaringan (daring) melalui laman bos.kemendikbud.go.id ;
Bertanggungjawab secara formal dalam material atas penggunaan BOS regular yang diterima ;
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyrakat ;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan LPJ Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Bahwa pungutan biaya ujian sejumlah Rp200.000,00 yang dibebankan kepada benar adanya karena ada rapat komite, karena tidak semuanya didanai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diajukan oleh operator, ada informasi dari Kementerian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair, bendahara bersama Kepala Sekolah yang mengelola;
Bahwa terkait dengan ditemukannya bon-bon kosong pada saat penggeledahan saksi membenarkannya namun tidak mengetahui dari mana didapatkan;
Bahwa bendahara dan operator tidak melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Bahwa saksi mendapat gaji sebagai guru sejumlah Rp3500.000,00 yang bersumber dari komite, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Bahwa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap siswa sejumlah Rp1.400.000,-.sedangkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Rp500.000,00 dan SPP (komite) sebesar Rp200.000 persiswa;
Bahwa pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per tri wulan, sedangkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) satu tahun sekali;
Bahwa terhadap penggunaan dana bos , benahra bos yakni Sdr Vita langsung berkoordinasi dengan kepala tata usaha Sdr Anggit ;
Bahwa sdri Vita tidak pernah melaporkan kepada saksi perihal berapa orang yang keluar dan untuk apa saja ;
Bahwa saksi mulai terlibat lagi saat LPJ akan disusun , itupun dalam penyusunan LPJ saksi hanya memantau Sdri Vita dan Sdr Anggit dalam pembuatan LPJ;
Bahwa terhadap masing-masing barang bukti tersebut saksi tidak tahu , pihak yang membuat bon kosong, pihak yang meminta bon dari toko serta pihak yang menulis nota untuk BNU nomor 25 LPJ TA 2021 karena seperti yang saksi sampaikan saksi selaku ketua bos hanya memonitor pelaksanaan penyusunan LPJ yang bertanggungjawab menyusun dan melengkapi nota adalah bendahara bos dan kepala tata usaha (yang menjabat sebagai operator BOS) ;
Bahwa Boleh menyimpang dari RKAS tapi harus sesuai dengan JUKNIS BOS dan RKAS Perubahan ;
Bahwa yang mengambil uang dari rekening sekolah adalah bendahara dan kepala sekolah namun saksi tidak tahu siapa yang menyimpan uang tersebut setelah ditarik dari rekening sekolah karena kalau ada pengeleuaran selalu berkoordinasi dengan kepala tata usaha yang merupakan operator BOS serta yang mengelarkan uang tersebut adalah Bendahara;
Bahwa sepengetahuan saksi SMK Generasi Mandiri pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor, saksi lupa tahuhn berapa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi dalam penggunaan LPJ dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
VITA YUNIARTI binti DADI SURYADI
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., saksi sebagai Bendahara SMK Generasi Mandiri dan juga sebagai Tata Usaha ;
Bahwa gaji saksi, termasuk tunjangan saksi di SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah pada tahun 2018 sekira Rp 1.530.000 perbulan, tahun 2019 sekira Rp 1.950.000, tahun 2020 sekira Rp 2.430.000,00 dan pada tahun 2021 sekira Rp 3.390.000,00;
Bahwa sepengetahuan saksi gaji dan tunjangan tersebut berasal dari ;
Tahun 2018, 40 persen dari Dana Bos Pusat dan Uang Komite (SPP) ;
Tahun 2019, 40 persen dari Dana Bos Pusat , seluruh uang dana Bos Propinsi (BPMU) dan uang komite ;
Tahun 2020, 50 persen dari Dana Bos Pusat , seluruh uang dana Bos Propinsi (BPMU) dan uang komite;
Tahun 2021, 50 persen dari Dana Bos Pusat , seluruh uang dana Bos Propinsi (BPMU) dan uang komite ;
Bahwa SMK Generasi Mandiri mendaoatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2015 sedangkan untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) kami baru mendapatkannya pada tahun 2019 Bahwa dalam pengelolaan dana BOS saya merupaka tim BOS yakni selaku bendahara BOS baik itu untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) ataupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sepengetahuan saksi adalah;
Tahun 2019 ;
Periode Januari – Juni 2019 sebesar Rp 131.750.000;
Periode Juli – Desember 2019 sebesar Rp 263.500.000;
Tahun 2020 ;
Periode Januari – Juni 2020 sebesar Rp 265.440.000;
Periode Juli – Desember 2020 sebesar Rp 132.720.000;
Tahun 2021 ;
Periode Januari – Juni 2021 sebesar Rp 232.350.000;
Periode Juli – Desember 2021 sebesar Rp 232.350.000;
Bahwa RKAS adalan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, dalam RKAS tercantum kegiatan yang dilaksanakan beserta dengan anggrannya untuk 1 tahun kedepan ;
Bahwa sepengetahuan saksi penyusunan RKAS melalui rapat kerja guru kemudian setelah bagian masing-masing mempunyai RKAS dan anggaran kedepan baru diinput operator yakni Anggit;
Bahwa dalam penyusunan RKAS untuk kegiatan yang didanai dengan Dana Bos Provinsi maupun Dana Bos Pusat saksi selaku ketua tim bos tidak pernah mencocokkan usulan dari masing-masing kaprodi apakah sudah sesuai dengan juknis atau tidak . Karena saksi tidak membaca secara seksama Juknis Dana Bos sehingga saksi tidak tahu item-item peruntukkan dana Bos Pusat sesuai dengan Juknis;
Bahwa RKAS diupload di sistem Kemendikbud oleh operator ;
Bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana BOS harus mengacu pada RKAS yang sudah dibuat oleh Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa saksi tidak mengetahui RKAS yang diupload oleh operator Sdr anggit sama dengan yang dibahas di rapat kerja;
Bahwa saksi yang bertanggungjawab adalah operator karena operator yang menginput kegiatan yang didanai dengan dana BOS serta nominalnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyusunan RKAS TA 2018 terutama untuk pembelian komputer dan pembelian proyketor karena saksi tidak pernah membaca Juknis BOS ;
Bahwa saksi diperintahkan oleh Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., untuk membayarkan nominal honor sesuai dengan LPJ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masing-masing nota kosong yang ada dalam LPJ sedangkan untuk 1 Buah nota yang berisi nota pertanggungjawaban BNU nomor 25 untuk LPJ TA 2021 yang dibagian kirinya ada tanda tangan saksi namun saksi lupa perihal nota tersebut;
Bahwa yang mengambil uang tersebut dari rekening sekolah adalah Saksi dan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selaku kepala sekolah namun setelah uang diambil Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selaku kepala sekolah memerintahkan Saksi untuk menyerahkan seluruh uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik Dana Bos Pusat atau Propinsi kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.;
Bahwa kemudian uang tersebut disimpan kepala sekolah dirumahnya nanti uang baru diserahkan kepada saksi di sekolah sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Kaprodi sedangkan untuk dana Bos Provinsi diberikan kepada saksi saat akan melakukan pembayaran gaji pegawai (guru dan tenaga pendidik);
Bahwa saksi hanya memberikan data uang yang diminta oleh kaprodi saksi tidak merinci untuk apa saja uag tersbeut karena memang saksi tidak mengetahui mengenai pembelanjaan dan rincian peruntukannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Anggit Triyono, Operator dapat membuat BKU secara rinci dalam LPJ sedangkan saudara saja selaku bendahra tidak mengetahui item kegiatan yang dibiayai dengan menggunakan Dana Bos Pusat;
Bahwa semua BKU yang membuat Anggit Triyono dan data yang saksi berikan hanya berupa data uang yang diminta oleh kaprodi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah jumlah uang yang diminta oleh kaprode dalam setiap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jumlahnya sama dengan jumlah uang Dana Bos yang diterima oleh sekolah SMK Generasi Mandiri;
Bahwa yang menyimpan uang sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Kepala sekolah yang dan dapat saksi sampaikan saksi hanya meminta uang sesuai dengan proposal dari Kaprodi yang disetujui oleh Anggit Triyono adapun apabila ada sisa uang atau selisih uang tersebut disimpan Kepala Sekolah karena memang seluruh uang dana Bos Pusat dan Propinsi dikuasai oleh kepala sekolah dan disimpan dirumah kepala sekolah;
Bahwa benar Saksi tidak pernah melakukan pengecekan terhadap uang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disimpan oleh Terdakwa apakah sudah habis terpakai seluruhnya atau tidak, karena uang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berada dalam penguasaan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi dalam penggunaan dan laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
ANGGIT TRIYONO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Operator pada SMK Generasi Mandiri, saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi.;
Bahwa SMK Generasi Mandiri adalah sekolah Swasta yang berada di naungan Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri (YPGM) adapaun alamat sekolah SMK Generasi Mandiri tersebut yaitu berada di Jl. Barokah No. 8 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, sejak Tahun 2000 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi sebagai Operator di SMK Generasi Mandiri yaitu sejak Tahun 2016 sampai dengan sekarang, saksi sebagai Petugas Operator di SMK Generasi Mandiri selain itu pada pertengahan Tahun 2019 saksi mempunyai jabatan operator saksi juga ditunjuk sebagai Kepala Tata usaha sampai dengan Tahun 2021;
Bahwa saksi sebagai Petugas Operator dan juga Kepala tata Usaha diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah, dan SK tersebut setiap tahunnya diperbarahui oleh Kepala Sekolah.;
Bahwa saksi mendapatkan gaji pokok sebagai operator setiap bulannya yaitu sebesar Rp3.600.000,-, kemudian ditambah dengan gaji structural sebagai kepala Tata Usaha yaitu sebesar Rp1.200.000,-, selain itu saksi juga Ketika mendapatkan Tugas sebagai Panitia Kegiatan mendapat intensif antara sebesar Rp. 800.000,- s/d Rp. 1.000.000,- ;
Bahwa gaji dan tunjangan serta intensif yang setiap bulan saksi terima tersebut sumbernya dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite Sekolah.
Bahwa tugas saksi sebagai Operator yaitu melakukan pengentrian data siswa, memverivikasi data guru, data Lembaga dan keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan secara online menggunakan aplikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yaitu aplikasi DAPODIK, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) KEMENDIKBUD, ARKAS. Sedangkan Tugas saksi sebagai Kepala Tata Usaha yaitu melakukan managemen staf tata usaha terkait dengan kesiswaan kurikulum dan sarana prasana;
Bahwa saksi memiliki Nomor NUPTK sejak Tahun 2008 dan saksi tercatat didalam DAPODIK, Adapun untuk Nomor NUPTK sendiri saksi lupa, tidak ingat;
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat adalah dana bantuan operasional sekolah yang diterima setiap tahunnya oleh sekolah berdasarkan ajuan entry data siswa melalui Aplikasi DAPODIK, Adapun nilai setiap tahunnya untuk setiap siwa/i sebesar Rp1.400.000,-;
Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana bantuan operasional sekolah yang diterima setiap tahunnya oleh sekolah berdasarkan ajuan entry data siswa melalui Aplikasi DAPODIK, adapun nilai setiap tahunnya untuk setiap siwa/i sebesar Rp500.000,-., sedangkan untuk BPMU penerimaannya kadang-kadang tidak sesuai dengan pengajuan jumlah siswa yang saksi di ajukan;
Bahwa dana Komite Sekolah, Dana Komite Sekolah adalah Dana dari hasil iuran bulanan atau SPP yang dibayarkan oleh Orang Tua Siswa/i setiap Bulannya sebesar Rp200.000,-, sedangkan untuk SPP tersebut tidak semua siswa/i bayar SPP melainkan ada yang sebagian gratis . Adapun kriteria yang mendapatkan SPP gratis yaitu anak Yatim dan Tidak mampu;
Bahwa sepengetahuan saksi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah di 8 standar nasional Pendidikan diantaranya yaitu Standar kelulusan, Proses, Isi tenaga Pendidik dan kependidikan, Standar Sarana dan Prasana, Standar evaluasi, Standar Penilaian, Standar Langganan daya dan jasa;
Bahwa Dana Komite digunakan untuk memback up kekurangan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum tercover diantaranya yaitu dari Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Sarana Prasarana;
Bahwa jumlah siswa SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah ;
Tahun 2018 sebanyak 604 siswa/I;
Tahun 2019 sebanyak 577 siswa/I;
Tahun 2020 sebanyak 742 siswa/I;
Tahun 2021 sebanyak 738 siswa/I;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Tata Usaha yaitu Melakukan managemen staf tata usaha terkait dengan kesiswaan kurikulum dan sarana prasana;
Bahwa ARKAS baru akan digunakan pada Tahun 2022;
Bahwa SMK Generasi Mandiri memiliki pendapatan diantaranya yaitu :
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ;
Tahun 2018 sebesar Rp. 849.800.000,-;
Tahun 2019 sebesar Rp. 859.760.000,-;
Tahun 2020 sebesar Rp. 911.450.000,-;
Tahun 2021 sebesar Rp. 1.184.890.000,-;
Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Tahun 2018 sebesar Rp. 263.500.000,-;
Tahun 2019 sebesar Rp. 265.000.000,-;
Tahun 2020 sebesar Rp. 464.000.000,-;
Dana Komite Sekolah;
Tahun 2018 sebesar Rp. 322.000.000,-;
Tahun 2019 sebesar Rp. 171.720.000,-;
Tahun 2020 sebesar Rp. 200.610.000,-;
Tahun 2021 sebesar Rp. 275.040.000,-;
Bahwa pada tahun 2021 belum masuk ke rekening sekolah karena terhitung sejak Tahun Pelajaran yaitu Bulan Juli 2021 sampai dengan Bulan Juni 2022, dan biasanya masuk di Akhir Tahun Ajaran;
Bahwa saksi melaporkan penggunaan Dana Bos Pusat secara pertahap sesuai dengan mekanisme pencairan saksi melakukan pelaporan rekapitulasi BOS K-7 dan BOS K-8 per Triwulan ke Koordinator Wilayah yaitu M. Yusuf kemudian menyampaikan secara Online ke Websaite BOS KEMENDIKBUD, sesuai dengan alokasi yang diterima dengan rincian;
Tahun 2018;
Triwulan I sejak Januari s/d Maret yaitu sejumlah Rp. 185.640.000,-;
Triwulan II sejak April s/d Juni yaitu sejumlah Rp. 372.960.000,-;
Triwulan III sejak Agustus s/d Desember sejumlah Rp. 165.750.000,-;
Tahun 2019;
Triwulan I sejak Januari s/d Maret yaitu sejumlah Rp. 168.640.000,-;
Triwulan II sejak April s/d Juni yaitu sejumlah Rp. 337.200.000,-;
Triwulan III sejak Agustus s/d Desember sejumlah Rp. 168.640.000,-;
Tahun 2020;
Triwulan I sejak Januari s/d Maret yaitu sejumlah Rp. 265.440.000,-;
Triwulan II sejak April s/d Juni yaitu sejumlah Rp. 289.850.000,-;
Triwulan III sejak Agustus s/d Desember sejumlah Rp. 356.160.000,-;
Tahun 2021;
Triwulan I sejak Januari s/d Maret yaitu sejumlah Rp. 418.740.000,-;
Triwulan II sejak April s/d Juni yaitu sejumlah Rp. 560.880.000,-;
Triwulan III sejak Agustus s/d Desember sejumlah Rp. 205.270.000,-;
BPMU (BOS PROVINSI);
system pelaporan BPMU yaitu tanda terima honor guru dan pegawai di laporkan secara manual kepada Dinas Provinsi melalui Koordinator Wilayah yaitu M. Yusuf, pelaporan tersebut dalam 1 tahun dilakukan 2 kali pelaporan yaitu Juli – Desember di Tahun 2018 dan Januari-Juni 2019.
Bahwa untuk pengusulan pembelanjaan saksi tidak ada mengajukan, akan tetapi usulan atau pembelanjaan tersebut dilakukan atas usulan dari Wakil kepala Sekolah atau Kepala Prodi masing masing di Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa saksi ada memanfaatkan fasilitas Dana BOS Tahun 2018 yaitu berupa 1 unit Laptop HP cor i3 15” yang saksi terima pada Tahun 2018 dari Prodi TKJ yaitu Yhuda melalui Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana yaitu Eka Maulana, 1 unit Laptop Dell Core i5 14” yang didapatkan dari Dana BOS Tahun 2020 yang saksi terima dari Yhuda melalui Eka Maulana yang saksi terima pada Tahun 2020;
Bahwa satu unit Laptop Dell Core i7 14” yang didapatkan dari Dana BOS Tahun 2021 yang saksi terima dari Yhuda melalui Eka Maulana yang terima pada Tahun 2021;
Bahwa meja kerja saksi berada di pintu masuk ruang kepala sekolah dan terhadap lemari besi posisinya tepat di belakang meja saksi, lemari besi tersebut adalah lemari bersama yang digunakan oleh Tim Manajemen BOS yaitu saksi, Sutisna, Eka Maulana, Vita Yuniarti, Fajar, Yan Heriyanto;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya 3 (tiga) Kwitansi kosong yang ditemukan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk Bon Nota Harapan jaya Computer tersebut ada digunakan untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban sedangkan untuk Nota Citra Jaya Teknik saksi tidak mengetahui apakah dipergunakan atau tidak, serta Nota AA Sport tersebut juga saksi tidak mengetahui apakah dipergunakan atau tidak untuk pelaporan pertanggungjawaban;
Bahwa yang membuat laporan laporan pertanggungjawaban Dana BOS tersebut yaitu TIM Manajement BOS yaitu saksi sendiri, Sutisna, Vita, Fajar, Eka Maulana, Yan Heriyanto;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait dengan dua jabatan tersebut diperbolehkan karena tidak ada aturan di Kemendikbud kemudian saksi terima hanya gaji pokok sebesar Rp3.600.000,- dan tambahan tunjangan structural sebagai Kepala tata Usaha sebesar Rp1.600.000,-;
Bahwa untuk kwitansi pengeluaran uang dari bendahara kepada masing -masing kaprodi serta penyampaian dari masing-masing kaprodi atau wakil kepala sekolah bidang perihal pembelanjaan uang saksi menulis di BKU tanpa melihat bukti nota pembelanjaannya, saksi mencantumkan sesuai dengan penyampaian lisan dari masing-masing kaprodi dan data penyerahan uang dari bendahra ke kaprodi (namun tidak ada keterangan uang itu untuk pembelian apa) , sehingga saksi mencantumkan di BKU apa adanya sesuai dengan penyampaian ;
Bahwa dalam penyusunan LPJ, untuk yang tidak ada notanya saksi selalu meminta kepada kaprodi atau wakil kepala sekolah bidang namun tidak semua memberikan nota sehingga penyusunan LPJ seadanya sesuai dengan nota yang diserahkan untuk yang tidak diserahkan notanya tidak ada kami lampirkan di LPJ;
Bahwa saksi tidak bisa memastikan kalau kegiatan yang saksi cantumkan di BKU benar dibayarkan atau dibelanjakan oleh masing-masing kaprodi atau benar dibayarkan oleh wakil kepala sekolah bidang karena saksi tidak melakukan kegiatan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menanggapi, Terdakwa mempercayakan seluruh penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) kepada tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
EVA SUNIA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah guru SMK Generasi Mandiri sejak tahun 2008 sampai 19 Juni 2023;
Bahwa tahun 2018 sampai dengan 2012 kepala sekolah SMK Generasi Mandiri adalah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi.;
Bahwa SMK Generasi Mandiri menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tidak mengetahui besarannya;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pemberitahuan khusus tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Bahwa gaji saksi adalah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh rbu rupiah) per dua bulan;
Bahwa saksi juga mendapat honor dari sertifikasi guru ;
Bahwa seingat saksi pada Januari sampai dengan Desember 2018, saksi mendapatkan honor sejumlah Rp. 2.162.500,- (dua juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian;
Honor Mengajar sebesar Rp. 612.500 (enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Honor Struktural: Rp1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Honor Wali Kelas: Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Honor Pengabdian Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa untuk tahun 2019 saksi mendapat honor sejumlah Total: Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan rincian;
Honor Mengajar sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah;
Honor Wali Kelas Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Honor Pengabdian Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2020 (Januari-desember 2020) honor saksi adalah sejumlah Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Honor Mengajar sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Honor Wali Kelas Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Honor Pengabdian : Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa untuk than 2021, saksi medapatkan honor dari SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejumlah Rp1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah dengan rincian;
Honor Mengajar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)Honor Honor Wali Kelas : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Honor Pengabdian Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mendapatkan honor perbulan biasanya per tanggal 5 setiap bulannya. Biasanya saksi menghadap sendiri ke Bendahara Sekolah yaitu ibu VITA YUNIARTI untuk mengambil honor saksi secara CASH atau TUNAI diruang bendahara. Ibu VITA memberikan saksi Honor yang sudah disiapkan didalam amplop, dimana amplop tersebut berwarna coklat yangmana sudah dituliskan di depan amplop rincian honor saksi yaitu honor mengajar, honor struktural, honor wali kelas, termasuk juga potongan atau kasbon Saksi bersedia memberikan keterangan, jika sewaktu-waktu keterangan saksi masih dibutuhkan;
Bahwa pada tahun 2020, Saksi menerima dana BOS BPMU (diluar dari reguler atau perbulan) kisarannya adalah sekitar Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tetapi saksi mendapatkannya tidak perbulan, tetapi 6 (enam) kali setahun dan saksi menandatangani pertanggungjawaban ketika saksi menerima uang tersebut. Kemudian Pada tahun 2021, saksi menerima dana BOS dari BPMU kisarannya adalah sekitar Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tetapi saksi mendapatkannya per bulan, berbarengan dengan saksi mendapat honor perbulan dan menandatangani pertanggungjawaban ketika saksi menerima uang. Sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 saksi benar-benar tidak ingat berapa honor yang saksi dapatkan;
Bahwa Saksi tidak menerima dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) seperti yang ditunjukkan kepada saksi oleh penyidik. Yang saksi terima dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) (diluar dari reguler atau perbulan) kisarannya adalah Pada tahun 2020 sekitar Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tetapi saksi mendapatkannya tidak perbulan, tetapi 6 (enam) kali setahun dan saksi menandatangani pertanggungjawaban ketika saksi menerima uang tersebut. Kemudian Pada tahun 2021, saksi menerima dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) kisarannya adalah sekitar Rp750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tetapi saksi mendapatkannya per bulan, berbarengan dengan saksi mendapat honor perbulan. Yang ditunjukkan kepada saksi bukanlah tandatangan saksi dan saksi tidak menerima sebesar Rp. 660.000,- dan Rp. 1.036.800,-;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), saksi tidak pernah diikutsertakan rapat dalam penggunaan atau perencanaan dana Bantuan Operasional Sekolah, baik pada saat saksi menjabat sebagai Waka Kesiswaan di SMK Generasi Mandiri. Pun pada saat saksi tidak menjabat sebagai Waka Kesiswaan/ Guru Bahasa Indonesia juga tidak dilibatkan. Fokus saksi hanya untuk mengajar Bahasa Indonesia saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
UKAR SUKARYA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri ;
Bahwa saksi sejak pertengahan 2018 sampai dengan sekarang sebagai guru PJOK;
Bahwa saksi tahu SMK Generasi Mandiri mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa awal masuk saksi dapat honor Rp500.000,- sekarang Rp900.000,00 sedangkan kemudian pada bulan september 2018 sampai dengan bulan desember 2018 saksi mulai mengajar ekstra kulikuler sepakbola dan voli sehingga gaji saksi menjadi Rp1.404.000,00(satu juta empat ratus empat ribu rupiah) (terdiri dari honor mengajar dan honor pelatih ekskul);
Bahwa kemudian gaji saksi ditahun pada 2019 sekira Rp1.582.500,- (satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah, tahun 2020 sekira Rp1.395.400,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan gaji saksi ditahun pada 2021 sekira Rp. 1.387.800,- (satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi untuk honor berasal dari uang komite sekolah (dari pembayaran SPP);
Bahwa sepengetahuan saksi sumber anggaran/dana untuk membayar gaji saksi terdiri dari Dana Bos Pusat dan Uang Komite ;
Bahwa saksi tidak mengenali Laporan Penggunaan Dana Bos Propinsi / Dana Bantuan Pendidikan Menengah Pendidikan Menengah Universal Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan tandatangan saksi yang didalam Laporan Penggunaan Dana Bos Propinsi / Dana Bantuan Pendidikan Menengah Pendidikan Menengah Universal Tahun 2020 tersebut adalah bukan tandatangan saksi;
Bahwa saksi menerima Dana Bos Propinsi / Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 namun besarnya adalah Rp660.000,- perbulan , sementara didalam laporan disebutkan saksi menerima Rp1.166.400 per bulan dan juga menerima tunjangan wali kelas Rp30.000,- setiap bulannya (dalam 1 tahun sesuai laporan seharusnya saksi menerima Rp14.356.000,-) ;
Bahwa saksi tidak menerima seluruhnya yang saksi terima hanya Rp660.000,- perbulan yang saksi dapatkan secara rapel setiap 2 bulan sebesar Rp1.320.000, saksi hanya menerima Rp7.920.000 bukan Rp14.356.000,- ;
Bahwa tandatangan saksi yang didalam Laporan Penggunaan Dana Bos Propinsi / Dana Bantuan Pendidikan Menengah Pendidikan Menengah Universal Tahun 2021 adalah tandatangan saksi, saksi menandatanganinya saksi tidak melihat jumlah yang seharusnya saksi terima saksi mau menandatanganinya karena memang saksi menerima uangnya Rp 1.320.000,- per 2 bulan;
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk kegiatan ujian PAT, PTS, dan UKK siswa membayar ke sekolah namun saksi tidak tahu berapa nominal yang harus dibayarkan oleh siswa;
Bahwa saksi tidak mengetahui peruntukan pembayaran ujian PTS, PAT dan UKK yang dibayarkan siswa ke sekolah SMK Generasi Mandiri, sepengetahuan saksi untuk setiap kegiatan ujian tersebut apabila mengawasi /vakasi serta panitia ujian mendapatkan honor baik untuk mengawas ujian ataupun honor panitia ujian;
Bahwa seingat saksi tidak pernah ada rapat yang mebahas tentang kegiatan yang didanai dengan dana BOS Baik itu dana bos reguler atau propinsi sehingga saksi sendiri tidak tahu , untuk apa saja dana bos reguler yang diterima oleh sekolah SMK Generasi Mandiri sejak tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi jika dalam pembuatan LPJ Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) di SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor diserahkan sepenuhnya kepada Tim, Terdakwa tidak tahu menahu;
RIZHA AZHARI:
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah guru pada SMK Generasi Mandiri, sejak januari 2015 saksi mengajar mata pelajaran Fisika ;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., adalah Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor ;
Bahwa Gaji saksi pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sepengetahuan saksi berasal dari Dana Bos Reguler/ Pusat dan uang komite sedangkan untuk dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) diterima tidak setiap bulan
Bahwa saksi mengetahui sekolah SMK Generasi Mandiri mendapatkan Dana Bantuan Operasional Reguler dan Dana Bantuan Propinsi (BPMU) sejak tahun 2018 sampai dengan 2021, namun saksi tidak mengetahui jumlah dana yang diterima oleh sekolah karena tidak pernah diumumkan atau diberitahu oleh pihak tim bos sekolah terkait jumlah dana yang diterima;
Bahwa sepengetahuan saksi item gaji yang saksi terima terdiri dari gaji pokok, Tunjangan Pengabdian (tahun kerja), jam mengajar dan tugas tambahan (seperti menjadi wali kelas , kepala sekolah dan wakil kepala sekolah);
Bahwa sepengetahuan saksi sumber anggaran/dana untuk membayar gaji saksi terdiri dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Uang Komite untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) saksi terimanya tidak setiap bulan, seingat saksi dana bos propinsi diterima setiap 2 bulan sekali dan biasanya dirapel ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa prosentase dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) serta uang komite, namun seperti yang saksi sampaikan untuk dana bos regular dan uang komite dipakai untuk membayar honor guru setiap bulan sesuai tabel yang sebelumnya diperlihatkan kepada saksi. Kalau untuk dana bos propinsi dibayarnya rapel tergantung sekolah;
Bahwa saksi mengetahui tabel penerimaan Honor (LPJ Dana Bos Reguler TA 2018 SMK Generasi Mandiri) tersebut dan benar saksi menerima uang tersebut serta tandatangan dalam tabel tersebut adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa seperti yang saksi sampaikan, untuk tahun 2018 saksi menjadi pengawas UNBK di SMK Negeri 1 Gunungputri , sehingga saksi tidak mengwas ujian apalagi menjadi panitia UNBK di SMK Generasi Mandiri. Bahwa saksi tidak menerima honor tersebut dan tandatangan yang ada pada tabel tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa setelah memperhatikan tabel penerimaan honor panitia UKK (LPJ Dana Bos Reguler Tahun 2018 tersebut mka dapat saksi sampaikan untuk honor panitia UKK saksi menerimanya karena tahun 2018 saksi merupakan panitia UKK , namun terkait dengan jumlahnya saksi tidak ingat berapa yang saksi terima;
Bahwa UKK adalah Uji Kompetenasi Keahlian yang dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun, selanjutnya untuk UKK tahun 2018 saksi tidak menerima honor mengawas ujian karena saat itu saksi merupakan panitia UKK;
Bahwa saksi mengenali tabel penerimaan honorarium panitia ujian sekolah SMK generasi Mandiri (LPJ Dana Bos Reguler TA 2018)tersebut dan saksi menerima honor sebagaimana dimaksud karena untuk tahun 2018 saksi merupakan panitia ujian sekolah;
Bahwa untuk tahun 2021 saksi menjadi ketua Tim Penilaian Tengah Semester (PTS) ganjil TA 2021/2022 yang dilaksanakan di Bulan akhir September 2021 sampai dengan awal oktober 2021;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dananya untuk kegiatan PTS TA 2021/2022 namun yang bisa saksi sampaikan kami panitia PTS mengajukan proposal ke Sdr Anggit selaku Kepala Tata Usaha kemudian nanti uang yang disetujui untuk kegiatan disimpan oleh bendahara kegiatan (Sdri Vita ) sesuai dengan proposal yang kami ajukan , mengenai sumber dananya saksi tidak tahu darimana;
Bahwa saksi mengenali bundel Realisasi Anggaran Biaya PTS Ganjil TA 2021/2022 tersebut , benar itu adalah bundel yang kami buat selaku panitia PTS TA 2021/2022, sumber uang untuk kegiatan PTS TA 2020/2021 tersebut dari penerimaan sekolah yang berasal dari iuran PTS , karena setiap siswa yang akan mengikuti ujian PTS diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengenali masing-masing transaksi pada BKU tersebut khusus untuk BKU 142- 161 dan tersebut , transaksi itu sama persis dengan kegatan PTS Ganjil Tahun Anggaran 2021/2022 yang kegiatannya saksi pertanggungjawabkan, sama persis dalam artian baik untuk nama kegiatannya, bulan pelaksanaannya serta nominal kegiatannya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan itu menggunakan dana atau iuran dari siswa seperti yang saksi sampaikan sebelumnya tidak menggunakan uang dana bos reguler Tahun Anggaran 2021;
Bahwa kegiatan PTS Tahun Anggaran 2021/2022 menggunakan iuran dari siswa bukan menggunakan uang dana bos reguler Tahun Anggaran 2021 (sesuai dengan bundel pertanggungjawabkan yang panitia PTS buat), sehingga untuk kegiatan PTS ganjil Tahun Anggaran 2021/2022 yang juga dipertanggungjawabkan dengan menggunakan dana bos reguler TA 2021 (Sebagaimana tercantum dalam BKU bulan Oktober 2021) saksi tidak mengetahuinya karena saksi bukan panitia BOS sekolah dan saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan dana bos regular;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada rapat yang mebahas tentang kegiatan yang didanai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Baik itu dana bos reguler atau propinsi sehingga saksi sendiri tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
NANING WIDIYANI, SPd.MPd;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Guru Bahasa Ingris SMK Generasi Mandiri, kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi.;
Bahwa SMK Generasi Mandiri adalah sekolah Swasta beralamat Jalan Barokah Nomor 08 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kab Bogor;
Bahwa saksi adalah wakil Ketua Sekolah Bidang Hubungan Industri Masyarakat SMK Generasi Mandiri, tidak dilibatkan sebagai Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) ;
Bahwa ujian anak-anak dipungut biaya Rp200.000,00 setiap siswa yang diperuntukan untuk kegiatan PAT;
Bahwa Gaji saksi pada tahun 2018 sekira 2.500.000, ditahun 2019 dibawah Rp 2.700.000 (naik karena jam belajar saksi nambah), tahun 2020 dibawah Rp 2.500.000,- dan ditahun 2021 dibawah Rp 2.500.000,- ;
Bahwa sepengetahuan saksi, item gaji yang saksi terima terdiri dari Gaji pokok, tunjangan Pengabdian (tahun kerja) dan jam mengajar serta tugas tambahan (seperti menjadi wali kelas , kepala sekolah dan wakil kepala sekolah) ;
Bahwa sekolah SMK Generasi Mandiri mendapatkan Dana Bantuan Operasional Reguler dan Dana Bantuan Propinsi (BPMU) sejak tahun 2018 sampai dengan 2021, namun saksi tidak mengetahui jumlah dana yang diterima oleh sekolah karena tidak pernah diumumkan atau diberitahu oleh pihak tim bos sekolah terkiat jumlah dana yang diterima;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk honor berasal dari Dana Bos Reguler/ Pusat dan uang komite sedangkan untuk dana bos propinsi /BPMU diterima tidak setiap bulan ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa prosentase dari dana bos pusat, dana bos provinsi serta uang komite, namun seperti yang saksi sampaikan untuk dana bos regular dan uang komite dipakai untuk membayar honor guru setiap bulan sesuai tabel yang sebelumnya diperlihatkan kepada saksi. Kalau untuk dana bos propinsi dibayarnya rapel tergantung sekolah;
Bahwa untuk tahun 2018 seingat saksi, saksi menjadi pengawas UNBK di SMK Negeri 1 Gunungputri , sehingga saksi tidak mengawasi ujian apalagi menjadi panitia UNBK di SMK Generasi Mandiri, sehingga saksi tidak menerima honor tersebut dan tandatangan yang ada pada tabel tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa UKK adalah Uji Kompetenasi Keahlian yang dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun, untuk UKK tahun 2018 saksi tidak menerima honor pengawas ujian karena saat itu saksi merupakan panitia UKK;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dananya untuk kegiata PAT Tahun Anggaran 2020/2021 namun yang bisa saksi sampaikan kami panitia PAT mengajukan proposal ke Anggit selaku Kepala Tata Usaha kemudian nanti uang yang disetujui untuk kegiatan disimpan oleh bendahara kegiatan (Vita ) sesuai dengan proposal yang kami ajukan , mengenai sumber dananya saksi tidak tahu darimana;
Bahwa saksi mempertanggugjawakan uang untuk kegiatan PAT tersebut dari uang komite dengan jumlah uang yang digunakan sebesar Rp43.922.500 sedangkan sisa uangnya tidak dikelola oleh panitia (pemasukan Rp 100.400.000,-) yang dikelola oleh panitia (kepanitian saksi) sebesar Rp50.200.000 itu pun yang dikelola adalah sebesar Rp 43.992.500 itupun yang menyimpan dan mendistribusikam uangnya adalah Vita Yulianti;
Bahwa berdasrkan bundel LPJ yang kami buat dapat kami sampaikan, bahwa untuk kegiatan PAT Tahun Ajaran 2020/2021 , dari pemasukkan sebesar Rp 100.400.000,- pengelolaanya adalah sebagai berikut :
Pengelolaan Panitia sebesar Rp 50.200.000;
Dana Taktis sebesar Rp 25.100.000;
YPGM sebesar Rp 25.100.000 ;
Bahwa dari LPJ kegiatan PAT tersebut dapat saksi sampaikan dana yang kami kelola selaku panitia PAT 2020/2021 adalah sebesar Rp 50.200.000, sisanya sebesar Rp 25.100.000 dipakai untuk dana taktis kalau ada kekurangan sedangkan sisanya Rp 25.100.000,- untuk YGPM maksudnya itu untuk pengurus yayasan. Jadi untuk ujian PAT pengurus yayasan juga mendapatkan honor namun saksi tidak tahu berapa yang diterima karena saksi tidak tahu siapa yang mengelola uang tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat RKAS yang jelas pasti panitia Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saksi sendiri tidak tahu siapa saja panitia Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah SMK Generasi Mandiri ;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat penyusunan RKAS , terkait dengan dana bos reguler ataupun propinsi baik itu untuk penyusunan RKAS sampai pengelolaanya saksi tidak tahu;
Bahwa perkembangan sekolah pada saat kepemimpinan Terdakwa sangat bagus perkembangannya, namun saksi tidak tahu sumber dananya sejak tahun 2016 sampai dengan kepemimpinan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. berakhir;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
YUDHA CAHYA PRATAMA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi guru honorer, kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi., sebagai Kepala SMK Generasi Mandiri ;
Bahwa saksi sejak 2010 di SMK Generasi Mandiri sampai dengan saat ini;
Bahwa kepala sekolah pada tahun 2018 sampai dengan saat ini adalah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi. ;
Bahwa saksi juga sebagai Wali Kelas dan Kaprodi di SMK Generasi Mandiri ;
Bahwa sumber dana SMK Generasi Mandiri adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dan Komite Sekolah;
Bahwa sepengetahuan saksi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) diperoleh SMK Generasi Mandiri setiap tahunnya;
Bahwa tugas sebagai Kaprodi TKJ, bertugas merancang anggaran tahunan praktek TKJ (tehnik Komputer jaringan), proposal diajukan per juli tiap tahunnya sejak tahun 2019 sampai dengan 2022;
Bahwa proposal praktek TKJ antara Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 berdasar kebutuhan guru-guru kemudian dibuat proposal diajukan ke Wakil Kepala Sekala Sarana dan Prasarana (EKA, anaknya Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag, M.Pdi.);
Bahwa yang diusulkan adalah peralatan tehnis computer, yang membelanjakan biasanya saksi dan Pak Eka (Wakasek Sarpras);di toko disekitar Bogor;
Bahwa seingat saksi pernah ajukan kebutuhan laptop digunakan untuk kebutuhan UNBK tahun 2018, kemudian dipinjam oleh staff (pada saat tersebut 10 unit laptop)
Bahwa apabila saksi yang belanja kwitansi pembelanjaan langsung diserahkan kepada Ka TU (Pak Anggit);
Bahwa RKAS saksi tidak dilibatkan dalam penyusunannya, walaupun setiap tahunnya ada dilaksanakan rapat penyusunan rapat RKAS;
Bahwa honor saksi sebagai guru dan tunjangan jabatan, pengabdian, pengawasa ujian, koreksi yang diterima dari Bendahara sekolah (Vita);
Bahwa saksi tidak melakukan pembelanjaan UPS, saksi hanya ngobrol dengan Pak Anggit sebaga (propkon) untuk UNBK, sepengetahuan saksi, kemudian UPS ada tersebut tersedia;
Bahwa ada sekitar 40 (empat puluh) unit monitor di masing-masing ruang lab (2 (dua) ruangan laboratorium);
Bahwa inventaris barang dibuat, namun kurang rapi hanya ditahun (ditempel) di dinding ;
Bahwa tahun 2021 tidak pernah menerima 5 monitor dell dari Sarpras; 2020 juga tidak pernah menerima core i7, termasuk barang-barang lain sesuai BAP ;
Bahwa pengadaan buku adalah bagian kurikulum termasuk buku-buku di TKJ;
Bahwa saksi tidak pernah belanja di wana herang, lebih sering secara online;
Bahwa saksi guru sertifikasi, sehingga tidak terima Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), saksi terima dari sertifikassi guru dan Komite;
Bahwa ada pungutan untuk ujian dari siswa, saksi tidak tahu apakah honor pengawas ujian diambilkan dari pungutan tersebut atau tidak saksi tidak mengetahuinya,sepengetahuan saksi adalah berasal dari uang Komite;
Bahwa pungutan ujian tidak semuanya dan atau SPP tidak dibayarkan siswa kegiatan sekolah bisa berjalan;
Bahwa sejak tahun 2018 kondisi sekolah membaik, sarana lebih bagus, administrasi
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, karena Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan di SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
ACEP bin H. KARDI
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah pemilik UD Makmur Jaya Tehnik, sejak Maret 2018, tidak kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.,
Bahwa saksi tidak mengetahui SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan perkara bon-bon kosong UD Makmur Tehnik Jaya yang digunakan oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam LPJ ;
Bahwa toko saksi adalah jual bahan-bahan bangunan;
Bahwa barang-barang yang disebutkan dalam nota-nota yang diperlihatkan kepada saksi pada saat pemeriksaan adalah dbarang yang dijual di toko saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menjual barang-barang tersebut kepada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa nilai dalam nota adalah sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa yang menjaga toko saksi adalah keluarga saksi sendiri, ALfian, Diki dan saksi sendiri, saksi sendiri yang menuliskan nota dalam setiap transaksi di toko saksi;
Bahwa setelah memperhatikan nota tersebut ,nota itu identic dengan nota toko saksi namun setelah saksi perhatikan nota itu tidak pernah dikeluarkan oleh toko saksi karena :
Barang-barang yang tertera di nota tersebut tidak pernah saksi jual ;
Tulisan tangan di nota bukan tulisan tangan orang tua saksi ;
Stempel yang tertera dinota berbeda dengan stempel toko (stempels yang ada dinota yang diperlihatkan hanya mengambil logo UD saksi) ;
Tandatangan yang ada pada nota bukan tandatangan orang tua saksi, karena tandatangan orang tua saksi itu tulisan tangan nama ;
Bahwa tidak ada nama-nama yang tercatat yang ada dalam nota yang ditunjukkan oleh penyidik;
Bahwa saksi tidak mengajukan complain ke SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak tahu menahu, Terdakwa sudah mempercayakan kepada tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor; Terdakwa tidak pernah menyuruh membuat nota-nota tersebut;
TOTOK SUGIARTO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah pensiunan, Purnawirawan TNI, tidak kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.;
Bahwa saksi punya usaha warung makan, Ayam Bakar Bu Ela sejak tahun 2017 berlokasi di Wanaherang;
Bahwa saksi mengetahui SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, sekitar 200 meter dari warung saksi;
Bahwa saksi SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah salah satu langganan warung saksi;
Bahwa satu porsi makan di warung saksi adalah Rp18.000,00 bukan Rp40.000,00 atau Rp25.000,00;
Bahwa nota warung saksi adalah nota kosong yang diberi stempel warung saksi;
Bahwa terhadap nota-nota bon Warung Ayam Bakar Bu Ela yang ditunjukkan ke saksi pada saat pemeriksaan adalah bukan nota-nota dari warung saksi;
Bahwa saksi merasa keberatan terkait dengan penggunaan nota-nota tersebut;
Bahwa nota-nota yang digunakan senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa yang mengeluarkan nota adalah Hendra dan Andini, anak saksi dan seingat saksi pembelanjaan yang dilakukan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tidak lebih 30 (tiga puluh) porsi atau dari nilai Rp2.000.000,00 (dua juta lebih) tidak ada jual juice;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan bon (nota) kosong kepada pihak ketiga termasuk kepada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak tahu menahu karena sudah Terdakwa percayakan kepada tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ;
HOTDIANTO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah wiraswasta, pemilik toko fotocopy Mangkuto Jaya, tidak kenal dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.,
Bahwa lokasi usaha saksi di desa Bojongnangka Gunung Putri;
Bahwa saksi tidak tahu SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan nota-nota atas nama toko saksi dengan nama Mangkuto namun stempelnya Makuto Jaya;
Bahwa barang-barang yang dibeli bukan dari saksi karena jumlahnya besar-besar, karena omzet saksi dan stok barang saksi kecil;
Bahwa nota-nota yang diperlihatkan bukan nota dari saksi;
Bahwa tidak ada nama UNIMANISTA atau ANDI di toko saksi, hanya saksi dan karyawan saksi bernama OLA (laki-laki);
Bahwa tidak pernah ada instansi yang belanja barang atau alat tulis di tempat fotokopi saksi ataupun fotokopi di tempat saksi sampa berjuta-juta rupiah;
Bahwa tidak ada konsumen yang belanja atau fotokopi mewakili instansi;
Bahwa tulisannya bukan tulisan saksi ataupun tulisan karyawan saksi OLA;
Bahwa saksi tidak menjual Catridge, saksi tidak pernah menerima fotokopi senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ataupun berjuta juta rupiah) ;
Bahwa SMK Generasi Mandiri tidak pernah melakukan pembelian di Toko Mangkuto Jaya milik saksi;
Bahwa tidak ada nama RONI, HERI, ROSA, BOY, ANTO, JAKA, CAHYA, AHMAD, ANDI di toko saksi, hanya saksi dan karyawan saksi bernama OLA (laki-laki) ;
Bahwa tidak pernah ada instansi yang belanja barang atau alat tulis di tempat fotokopi saksi ataupun fotokopi di tempat saksi sampai berjuta-juta rupiah;
Bahwa tidak ada konsumen yang belanja atau fotokopi mewakili instansi;
Bahwa seluruh tandatangan yang tertera di bon atau kwitansi adalah bukan tandatangan saksi ataupun karyawan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak tahu menahu, karena sudah mempercayakan kepada tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ;
BOEN HIUNG KON EDIYANTO (keterangan saksi dibacakan karena saksi sakit)
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Harapan Jaya Computer;
Bahwa nota-nota yang digunakan dalam LPJ Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor atas nama toko saksi adalah bukan nota dari toko saksi;
Bahwa nota-nota nilainya terlalu besar;
Bahwa toko saksi tidak menjual PC, hanya jual laptop;
Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak tahu menahu karena Terdakwa dalam LPJ Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor Terdakwa mempercayakan kepada tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang bahwa, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi. melalui Penasehat Hukum juga mengajukan saksi yang meringankan yaitu (1) HERI MULYADI SASMITA, SPd., (2) YAN HERYANTO, (3) PAJAR yang telah diperiksa di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
HERI MULYADI SASMITA, SPd;
Bahwa saksi adalah guru SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejak tahun 2000 sebagai pendiri Yayasan Generasi Mandiri bersama 11 orang lainnya, termasuk Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai guru MTs.;
Bahwa saksi awalnya adalah guru SMK Negeri 1 Gunung Putri, karena berlaku system NIM, masyarakat sekitar tidak bisa masuk;
Bahwa saksi sejak tahun 2000 sampai dengan 2013 sebagai pengajar dan saat ini sebagai Ketua Yayasan ;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menjadi kepala sekolah sejak 2016 sampai dengan Desember 2022;
Bahwa kepemimpinan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai Kepala Sekolah tahun 2016 kondisinya kurang bagus, mendorong pembangunan karakter anak sehingga meminimalisr tawuran;
Bahwa dari sisi sarana pembangunan lantai dua kelas dan pembangunan laboratorium computer, lapangan olah raga, area parkir, membangun Gedung 2 lantai untuk perkantoran lengkap dengan mebelairnya;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., juga kembangkan sarana praktikum otomotif dan mesin;
Bahwa tahun 2016 akriditasi B, tahun 2020 naik menjadi A, sehingga pada tahun 2020 diperpanjang sampai dengan tahun 2024 sebagai kepala sekolah;
Bahwa didalam struktur Yayasan tahun 2012 saksi menjadi anggota Dewan pengawas, saat ini saksi sebagai Ketua Yayasan;
Bahwa sumber dana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor berasal dari 2000 sampai dengan 2013 pure dari sumbangan masyarakat, 2014 ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan sejak 2019 sampai dengan sekarang ada tambahan dana yang sumber Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Bahwa saksi mendapat honor 1 juta rupiah pada saat menjadi pengawas internal SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor atas perintah Ketua Yayasan; yang diterima dari bendahara; yang berupa transport;
Bahwa sumber dari masyarakat adalah disampaikan ada saat siswa masuk dengan brosur yang diberikan kepada masyarakat, ada rapat dengan orang tua siswa tentang penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat;
Bahwa dasar hukum pungutan masyarakat yang berupa Komite Sekolah didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) didasarkan kepada data dapodik siswa berdasar cut off pada tiap tahun ajarannya yang diperhitungkan dengan jumlah rupiah, yang dibayarkan pada bulan Januari;
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan cair apabila sekolah sudah menyelesaikan laporan RKAS pada tiap tahapannya melalui aplikasi ARKAS;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2016 pernah ada verifikasi laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari dinas kabupaten, tahun 2020 ada dari Dinas Propinsi, detilnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan 2020, kondisi sekolah kolap karena covid, sehingga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi harapan sekolah untuk menggaji guru dan kegiatan pembelajaran lainnya; (sumber dana lainnya 15% sampai dengan 20% dari normal);
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.;
Bahwa saksi tidak pernah ikut mengambil dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ketika turun/cair;
Bahwa sebagai pengawas sekolah saksi mendapat honor sejumlah Rp1000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa saat ini sepengetahuan saksi siswa SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sekitar 700 siswa;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., juga sebagai Pengawas Madrasah di Kemenag;
YAN HERYANTO;
Bahwa saksi adalah guru SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejak 2006 (agustus),saksi adalah staff tata usaha, saat ini sebagai Kepala Tata Usaha SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa saksi sebagai tata usaha membuat, merekap honor guru dan karyawan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejak 2013 sampai dengan saat ini;
Bahwa karyawan dan guru di SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor 50 orang;
Bahwa gaji guru staff dan karyawan seluruhnya 4 tahun sampai dengan tahun 2022 seluruhnya sejumlah Rp3.963.603.325,00;
Bahwa sumber dana berasal dari Komite Sekolah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) untuk menmbayar gaji guru;
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperoleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejumlah Rp4.167.760.000, Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sebesar Rp729.540.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah tahun 2018 sejumlah 50%, tahun 2019 sejumlah 30%, tahun 2020 tidak ada Batasan prosentase nya dan pada tahun 2021 sejumlah 50% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima untuk bayar honor guru;
Bahwa untuk sarana prasarana penambahan fasilitas, pc computer, mesin bubut, display otomotif, demikian pula ada pembangunan pagar, lapanngan, Gedung kelas, kantor guru, tata usaha, kepala sekolah;
Bahwa untuk perpustakaan ada rencana untuk pembangunan perpustakaan, namun tidak jadi karena covid, Gedung bocor akan dipindah;
Bahwa saksi pernah dampingi Inspektorat Kabupaten Bogor untuk audit SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, pada saat itu auditor mencocokkan berkas yang dibawa auditor dengan barang-barang yang ada di SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa saksi mendapat honor, tidak pernah telat sejumlah Rp3 juta lebih (bersih) dengan komponen tunjangan tata usaha, pengabdian dan pengelola kegiatan ekstra kulikuler;
Bahwa peningkatan pada jaman Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., banyak peningkatan yang tadinya sekolahan seperti kontrakan bisa membangun sarana dan prasarana sekolah;
Bahwa untuk ujian siswa, siswa dipungut biaya ;
Bahwa dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) diperuntukkan untuk honor guru;
PAJAR;
Bahwa saksi adalah guru SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang (sebagai guru dan wali kelas);
Bahwa saksi mendapat gaji tepat waktu;
Bahwa pada tahun 2019 wakil kepala sekolah bagian kesiswaan, saat ini saksi sebagai Kepala Sekolah sejak Januari 2023;
Bahwa sepengetahuan saksi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana bantuan siswa dari Pemerintah Pusat berdasar data siswa, saksi tidak mengetahui detil mekanismenya;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sejak 2016 sudah menjadi Kepala Sekolah, bagus, pembangunan kelas lancer menjadi lebih layak;
Bahwa jumlah murid pada saat ini sekitar 700 murid;
Bahwa dijaman MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., ada program 10% bea siswa dari jumlah murid (setiap tahun 10% jumlah murid mendapat beasiswa (gratis karena tidak mampu);
Bahwa ada pungutan biaya untuk UTS, Ujian kepada siswa;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum dalam perkara ini juga mengajukan ahli yaitu (1) MUHAMMAD HERDIKA, ST.M.I.KOM., (2) Dr. BENNY HARMONY HAREFA,SH.LLM dan (3) MUHAMMAD ADIGUNA, SE,MM,CFE., yang telah didengar keterangan dan pendapat sesuai keahliannya di depan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
MUHAMMAD HERDIKA., ST.M.I.Kom.
Bahwa ahli pernah diminta pendapat dan keterangan oleh Penuntut Umum dalam perkara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa ahli adalah Penyusun Rencana kegiatan dan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat yang menangani bagian khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan ;
Bahwa Ahli juga coordinator pengelolaan SMK seluruh Indonesia;
Bahwa dalam data di Kementerian Riset ada data seluruh data SMK di seluruh Indonesia dalam aplikasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk pada besarannya pada rentang waktu 2018-2021;
Bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur dalam Permendikbud dan tidak ada perbedaan terkait pihak yang mengelola dan bertanggungjawab dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa pada tahun 2018 dan Tahun Anggaran 2019, tidak ada perbedaan tim pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan untuk item pekerjaan ada penambahan;
Bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) syarat utama sekolah terdaftar dalam DAPODIK, punya NPNS, update data DAPODIK sebelum 31 Agustus tiap tahunnya, diberikan pilihan untuk menerima atau menolak Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terbitkan Keputusan Menteri;
Bahwa jumlah data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) besarannya adalah jumlah siswa yang dinput oleh operator sekolah yang divalidasi oleh kementerian secara berjenjang;
Bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui RKUD dari RKUN kemudian melalui Bendahara Daerah baru ke rekening sekolah; sedangkan tahun tahun 2020 langsung dari Kemenkeu ke rekening sekolah;
Bahwa peraturan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ada pada Kementerian Riset, keuangan dan Kemendagri (juklak, penyaluran, tata cara penyusunan);
boBahwa bendahara dan kepala sekolah yang dapat Tarik rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa mekanisme pengambilan dana tidak ada aturan, namun seharusnya sesuai dengan kebutuhan sekolah, sedangkan penyimpanannya oleh karena dalam juknis dinyatakan tidak boleh disimpan dengan tujuan tertentua, tidak boleh dilakukan penyimpanan bahkan di Bank pun;
Bahwa penanggung-jawab pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Kepala Sekolah selaku Pejabat/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang terdiri Ketua, bendahara, komite dan operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa penyusunan RAB Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setidaknya harus melibatkan guru-guru produktif dalam sekolah bersama dengan tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa penggunaan dana harus berdasar komponen dalam permendikbud dan RKS;
Bahwa diperbolehkan kegiatan dialihkan kegiatan seusai juknis (Permendagri);
Bahwa peruntukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk operasional sekolah (12 komponen, ppdb, perpustakaan, pembelajaran dan evaluasi pembelajaran, pembelian alat multi media, kegiatan uji kompetensi guru dan siswa, operasional sekolah (ATK) dan pembayaran honor guru) tidak diperbolehkan pembangunan phisik, namun hanya perbaikan dengan skala ringan dengan pertimbangan tim teknis;
Bahwa honor guru dapat diberikan menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ada syaratnya antara lain guru yang tidak mendapat sertifikasi guru dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa apabila terdapat penyimpangan tersebut adalah tanggung-jawab kepala sekola selaku penanggung-jawab tim pengelolaan yaitu Kepala Sekolah;
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018 sampai dengan 2019 adalah hard copy ada dinas propinsi, sedangkan tahun 2020 dan 2021, dilakukan secara system, tidak perlu input validitas bukti (hanya realisasi pembelanjaan) sedangkan hardcopy adalah emnjadi tanggung-jwab Dinas Propinsi;
Bahwa SIPLah adalah market place penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa penggunaan SIPLAH untuk pembelanjaan dana BOS itu wajib tetapi ada klausul Permendikbud nya terkait Siplah terkait pengadaan barang jasa di sekolah ada klausul yang membolehkan sekolah melakukan pembelanjaan melalui Siplah dalam kondisi item barang tidak memungkinkan dimasukan kedalam aplikasi Siplah terkait itemnya maupun pengiriman barangnya lalu kemudian apabila ada kendala terkait internet sehinga tidak bisa melakukan pembelanjaan melalui Siplah ;
Bahwa tujuan Kemendikbud membuat Siplah ini adalah untuk kita butuh data transaksi yang terjadi di sekolah terkait penggunaan dana bos dikarenakan selama ini data yang konpensional yaitu Hard Copy yang dikirimkan ke Dinas Provinsi tentunya kita tidak bisa meng akses secara keseluruhan pada akhirnya arah tujuannya adalah pelaksanaan untuk bos non tunai ;
Bahwa tidak ada sanksi khusus sekolah yang tidak menggunakan aplikasi SIPlah;
Bahwa honor UTS, tidak boleh dianggarkan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena sudah menjadi kewajiban sekolah sehari-hari;
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 lebih longgar dapat dialihkan kepada kegiatan lain selain dalam RKS, namun harus tetap dalam koridor 12 item penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ;
Bahwa Ketika RKAS tidak disusun sesuai Juklak Juknis kemudian didalam penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan Juklak Juknis penggunaannya diluar dari item-item sekolah dan pelaporannya ternyata tidak ada hal-hal tidak sesuai dengan ketentuan maka yang bertanggungjawab adalah Kepala Sekolah selaku Penanggungjawab Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa alasan kenapa penanggungjawab Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimintai pertanggungjawabannya meskipun realisasi maupun pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan oleh Tim BOS Karena selaku kuasa pengguna anggaran tentunya penanggung jawab tersebut berkuasa penuh atas anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima ;
Bahwa tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 setiap siswa SMK mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.600.000,- akan tetapi pada tahun 2021 berkisar antara Rp1.600.000,- sampai dengan Rp.3.500.000,-;
Bahwa aturan pengelolaan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengikuti aturan Permendagri, ahli tidak mengetahuinya;
Bahwa buku pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) isinya disitu ada Buku Kas Umum ada realisasi penggunaan dana untuk tahun 2018 sampai tahun 2019 itu pelaporan masih ke Dinas Provinsi karena penyalurnya dari Dinas Provinsi sementara dari tahun 2020 sampai saat ini sudah ditarik ke pusat pelaporannya kami tidak menerima laporan secara fisik tapi semua sudah berbasis online. Selain itu terdapat Neraca Keuangan laporan perpajakan dan sebagainya disitu seharusnya, termasuk nota-nota pembelanjaan penggunaan dana bos itu ada di laporan itu ;
Bahwa Penanggung jawab bos di sekolah adalah Kepala Sekolah ;
Bahwa terkait honor-honor tersebut yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata melebihi Permendikbud tahun 2018 contoh untuk honor pengawas 150 ribu tetapi di LPJ dicantumkan 500 ribu tetapi itu juga tidak diterima yang bersangkutan sehingga Penanggungjawab BOS dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Bahwa tidak diperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipergunakan untuk membayar satu honor Pokasi guru ujian tengah semester atau akhir semester dua honor pembuatan soal UTS dan UAS tiga honor penulisan rapor UTS dan UAS;
Bahwa cara melaporkan dana BOS sekolah ada aplikasi namanya Bos Alur dan untuk yang tahun 2020 keatas sampai tahun 2023 sudah RKAS tambahan untuk tahun 2020 kebawah ada bos alur jadi sekolah setiap melakukan penerimaan dana sekolah tersebut lapor ke aplikasi tersebut saya terima dana sekian disesuaikan dengan buku rekening di input di aplikasi bos alur tersebut lalu setiap penggunaan dana berapapun nominalnya juga dilaporkan di aplikasi tersebut ;
Bahwa mengecek keaslian daripada surat-surat yang dilaporkan itu contohnya kuitansi itu adalah bagian tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi jadi sekolah itu tahun 2018, 2019 dan 2020 awal masih melaporkan fisik laporannya ke Dinas pendidikan Provinsi karena kami di pusat itu sudah tidak menerima laporan fisiknya ;
Bahwa pengawasan secara langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi ;
Bahwa anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tentu dari APBN dari rekening kas umum Negara dari Kementerian Keuangan disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk saat ini untuk tahun 2018 tahun 2019 itu disalurkan rekening kas umum Negara disalurkan ke rekening kas umum daerah lalu disalurkan dari APBD RKUD disalurkan ke rekening sekolah mekanismenya seperti itu ;
Bahwa 2018 untuk pembayaran honor 30% sampai dengan 40% sedangkan tahun 2020 sampai dengan 2021 maksimal 60% (enam puluh persen);
Bahwa Tahun 2018 dan 2019 pembayaran honor guru maksimal 30 Prosen dari dana bos yang dikelola oleh sekolah dalam satu tahun jadi kalau ada sekolah dapat 1 miliar hanya 300 juta yang dibayarkan untuk honor guru maksimal tahun 2020 sampai saat ini 50 % maksimal karena ada kebijakan dari Menteri jadi untuk pembayaran honor guru ditingkatkan menjadi 50 % bahkan banyak keluhan dari guru-guru honor di daerah yang selama ini masih kurang;
Bahwa monev dilakukan oleh Kementerian Riset adalah secara random terhadap SMK di seluruh Indonesia;
Dr. BENNY HARMONY HAREFA,SH.LLM;
Bahwa Ahli pernah dimintai pendapat dan keterangannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa adalah ahli dibidang hukum pidana ;
Bahwa ahli adalah Dosen di UPN, wakil dekan Bidang Akademik;
Bahwa kerugian keuangan negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa kontruksi delik pasal 2 atau pasal 3 adalah akibat berupa adanya kerugian keuangan negara yaitu sesuai Undang-undang Perbendaharaan Negara17 tahun 2003 bahwa keuangan Negara itu adalah keuangan negara yang memang di kelola oleh Negara yang berasal dari Negara dan kemudian kerugian artinya memiliki nilai dan nilai itu bisa dihitung kerugian tersebut, melalui Putusan MK tahun 2012 memang karena kata dapat disana kalau dulu memang potensial loos saja yang diperhitungkan artinya belum nyata ada kerugian negara;
Bahwa setelah putusan Mahkamah konstitusi kerugian keuangan negara yang ada haruslah kerugian actual lost bukan potensial loss;
Bahwa Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, namun kemudian berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, menentukan yang mendeclare adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Hakim dalam keadaan tertentu dapat menentukan besaran kerugian keuangan negara yang ada;
Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur Lembaga mana yang menghitung kerugian keuangan negara dengan melihat sumber anggaran (pusat adatau daerah);
Bahwa menurut Ahli mendeclare adalah dengan memahami SEMA Nomor 4 tahun 2016 pada prinsipnya dia menyampaikan bahwa jangan sampai seseorang lolos hanya karena kewenangan sebuah lembaga yang menghitung kira-kira seperti itu bahkan dalam SEMA itu khusus kamar pidana dia menyebutkan Majelis Hakim pun dapat menentukan untuk kerugian keuangan negara tentunya berdasarkan keyakinan karena kalau kita bicara 183 seseorang tidak dapat dipidana sekurang-kurangnya dua alat bukti ditambah keyakinan, keyakinan Hakim itu bisa muncul kemudian karena memang sudah dihitung oleh lembaga yang berwenang untuk itu kemudian yang menentukan atau mendiklair itu Hakim dimungkinkan;
Bahwa persoalan melawan hukum memang terjadi perdebatan sampai sekarang juga sebenarnya perbuaan melawan hukum formil atau materil oleh Putusan MK memang dia mempersempit jadi perbuatan melawan hukum formil diatur didalam norma sedangkan materil selain diatur didalam norma maka perbuatan-perbuatan yang tercela juga untuk membatasi itu melalui Putusan MK dia menentukan bahwa yang dilarang adalah perbuatan melawan hukum formil saja dikaitkan baik pasal 2 maupun pasal 3 yang dilarang adalah perbuatan melawan hukum secara formil kira-kira seperti itu itulah perkembangan setelah putusan MK namun demikian kalau kita lihat ini memang masih debatable kalau ahli berkeyakinan bahwa sebenarnya perbuatan melawan hukumnya itu hanya sarana yang pasti yang harus dilihat ketika baik pasal 2 maupun pasal 3 itu adalah berapa kerugian keuangan negaranya dan apa namanya dia telah melakukan memenuhi semua unsur delik itu bahkan lalai kita melihat KUHP Nasional yang baru yang sudah disahkan sebenarnya pasal 2 dan pasal 3 itu perbedaannya karena pasal 3 itu seseorang yang memiliki kewenangan didalam KUHP Nasional yang baru bahwa di pasal 603 dan pasal 604 dia mengadopsi persis pasal 2 itu dan juga pasal 3 hanya perbedaannya sanksi kalau dipasal 2 yang sekarang pasal 3199 minimal 4 maksimal 20 lalu kemudian didalam KUHP yang baru atau KUHP Nasional yang berlaku nanti tahun 2026 minimal 2 maksimal 20 dia menurunkan justru malah pasal 3 itu yang harus diperberat karena itu adalah yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan seterusnya yang sarana ada padanya sehingga kalau kita berbicara perbuatan melawan hukumnya pasca putusan MK dia lebih kepada perbuatan melawan hukum formil;
Bahwa melawan hukum dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai sarana dari tujuan memperkaya diri sendiri atau menguntungkan dari kerugian keuangan negara yang ada;
Bahwa Persoalan mengenai Recht Person atau subjek hukum bagi pasal 2 pasal 3 ini sebenarnya ada perluasan ahli berani mengatakan ada perluasan ketika kita mengadopsi United Nations Konvention Agent Coruption sudah kita adopsi sudah kita ratifikasi melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 disana dipasal 2 dia menyebut ada Publik Oficio jadi kalau dulu Tipikor subjek hukum yang dimaksud hanya penyelenggara Negara terbatas disana saja padahal sebenarnya kalau kita melihat proses pengadaan barang dan jasa dikita ini kan banyak terlibat pihak-pihak yang lain yang bukan penyelenggara Negara yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang penyelenggara Negara sehinga kemudian perluasan itu sudah dilakukan Publik Oficio siapa saja yang terlibat bahkan pihak swasta yang kemudian dia punya Mens Reanya punya niat jahat nya dan juga bisa dikaitkan dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi bisa sehingga dia tidak terbatas lagi hanya kepada subjek hulum yang penyelenggara Negara saja ;
Bahwa perbedaan yang mendasar antara pasal 2 dan pasal 3 pada prasa karena jabatan yang ada padanya biasanya Hakim dalam memutus dia akan melihat kaitan jabatan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan makanya adi kaitkan dengan KUHP Nasional bahwa Tim perumus KUHP Nasional itu kebetulan ahli termasuk tim sosialisasi karena bergabung didalam komuntas dosen hukum pidana maka pasal 3 sebenarnya yang harus diperberat karena jabatan yang ada pada dirinya sedangkan pasal 2 itu memang jangan sampai lolos kira-kira begitu pasal 2 juga bisa kena dengan Tipikor juga dengan tindak pidana korupsi ;
Bahwa penyelidikan adalah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur di pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana intinya Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk melihat sebuah peristiwa apakah pidana atau bukan lalu di pasal 1 angka 2 Undang-undang aquo dia mengatur tentang Penyidikan, Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari, mengumpulkan bukti membuat terang tinak pidana dan menemukan tersangka pertanyaan nya apa tujuan dari Penyelidikan lidik itu singkatnya melihat sebuah peristiwa umum apakah tindak pidana atau bukan ketika dia menyatakan ini ada tindak pidana ditingkatkan statusnya ke Penyidikan kalau hanya lidik dia hanya melihat sebuah peristiwa umum tetapi ketika sudah dinaikan ke Penyidikan itu besar kemungkinan ada tindak pidana disana sehingga ada 3 yang dilakukan di Penyidikan yaitu satu mencari mengumpulkan bukti kemudian membuat terang tindak pidana dan terakhir menemukan tersangka Bahwa hasil audit kerugian keuangan negara dapat dijadikan alat bukti berdasar ketentuan pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa pada prinsipnya harus sama tetapi bisa misalnya dari tahun 2020 ke tahun 2023 itu Lidik tetapi ketika kemudian di Tahap Sidik hanya tahun 2023 ternyata itu tidak ada permasalahan yang pasti bahwa justru yang di Lidik tadi masih umum sedangkan Sidik dia lebih sfesifik jadi dugaan tindak pidana nya lebih sfesifik dan itulah hasil penyelidikan tetapi kemudian tiba-tiba lagi dia menemukan di tahun berbeda itu menjadi persoalan lagi berarti harus menjadi Lidik ulang kalau tahun 2023 ke tahun 2023 tapi yang diambil Sidik itu hanya tahun 2023 karena ini kata yang didepannya itu serangkaian serangkaian itu sebuah tindakan yang tidak putus dia serangkaian tindakan;
Bahwa terhadap penanganan perkara dimulai Penyelidikan itu dimulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 kemudian dari hasil Penyelidikan tersebut untuk tahun 2016 dan tahun 2017 tidak ditemukan peristiwa pidana peristiwa tindak pidana tersebut ditemukan dimulai tahun 2018 sampai tahun 2021 kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan itu menurut ahli dia melihat peristiwa yang umum berarti dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 umum kejadiannya tetapi kemudian setelah dilakukan Penyelidikan ternyata dimulai dari tahun 2018 sampai ke tahun 2021 ternyata itulah lebih spesifik berarti memang sudah benar cara seperti itu;
Bahwa antara menghitung, mengaudit dengan mendeclair itu memang hal yang berbeda sehinga ahli tadi tegas mengatakan kalau untuk menghitung atau meng Audit itu dimungkinkan tidak hanya BPK untuk menghitung atau meng Audit tapi kalau untuk Mendiklair berdasarkan surat Edaran mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 Majelis Hakim pun berhak untuk mengatakan ada kerugian Negara kalau untuk Mendiklair tetapi kalau untuk menghitung atau meng Audit Inspektorat bisa itu ditegaskan di Putusan MK tahun 2012 ada Putusannya ;
Bahwa hasil dari Audit itu bisa dijadikan bukti didalam persidangan. Hal ini karena kita mengenal ada 5 alat bukti berdasarkan 184 KUHAP keterangan saksi, keterangan surat, petunjuk, keterangan Terdakwa bisa saja ini masuk kedalam keterangan surat bisa saja ini menjadi petunjuk bahkan kalau orangnya yang menghitung nya juga dihadirkan itu bisa satu menjadi keterangan ahli makanya kemudian kalau untuk ini digunnakan sebagai alat bukti sah bisa digunakan bahkan tadi ahli sudah menyampaikan ini bisa saja masuk kedalam hal bukti surat, bisa saja petunjuk atau bahkan keterangan ahli kalau ahlinya dihadirkan;
Bahwa Bahwa dalam tindak pidana korupsi ini dilakukan lebih dari 1 orang karena agak selit sekali dan jarang sekali hanya satu orang ketika kita bicara lebih dari satu orang pelaku maka dalam konteks teori dipasal 55 KUHP ada namanya penyertaan ada 4 aktor disana yaitu Pleger (pelaku), Medepleger (ikut serta), Don Pleger dan satu lagi Wit Loker pertanyaannya apakah uang harus mengalir uang kesana pertama yang harus dicari adalah otak pelakunya Don Plegernya itu seperti apa bisa saja orang hanya turut serta atau Medepleger memang belum megalir tetapi dia punya andil dia punya kontribusi terjadinya suatu tindak pidana khususnya korupsi itu dan selama Mens Rea nya ada niat jahatnya ada makanya didalam pasal 2 pasal 3 itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain jadi tidak harus dirinya sendiri bisa saja orang lain yang diuntungkan atas perbuatannya yang dia lakukan tetapi sekali lagi Mens Rea dan aktus reusnya itu harus terwujud juga jangan sampai orang dalam kesesakan fakta namanya akhirnya dia tidak tahu apa-apa tetapi kemudian dia sudah tanda tangan dijebloskan itu juga keliru tapi dia sudah tahu bahwa ini salah walaupun tidak terbukti mengalir itu juga punya Mens Rea namanya ;
Bahwa melalui Putusan MK memang SPDP wajib untuk ditembuskan pertama ke Penuntut Umum lalu ke Terlapornya atau keluarganya yang kemudian itu juga bahan praperadilan kata wajib itu kadang-kadang belum sampai ke terlapornya atau calon tersangkanya dia belum menerima SPDP pertanyaannya apakah memang harus ada SPDP jelas karena memang seluruh rangkaian itu didalam Hukum Acara Pidana Indonesia harus tertulis jadi SPDP itu surat perintah dimulai Penyidikan dan disitulah star dimulai bahwa ini kasus sudah mulai Penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan;
Bahwa alat bukti yang diatur didalam pasal 184 KUHAP ada 5 keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa tadi ahli sampaikan ada barang bukti kalau kuitansi kita bicara itu namanya barang bukti yang digunakan didalam terjadinya sebuah tindak pidana pertanyaannya apakah barang bukti ini harus diuji atau tidak karena apa karena barang bukti itu dia tidak bicara sendiri dia satu kesatuan semua alat bukti ini tapi kemudian barang bukti ini bisa saja digunakan untuk petunjuk tetapi tetap harus dikuatkan dengan alat bukti yang lain yang bisa menegaskan sebenarnya ini kuitansi fiktif ini kuitansi yang dibuat-buat ini kuitansi tidak benar tetapi kuitansi itu benda mati barang bukti tetapi barang bukti ini bisa dipertegas dengan hadirnya keterangan-keterangan saksi yang lain saksi-saksi menegaskan bahwa kami belum pernah melakukan kegiatan seperti itu lalu dihubungkanlah itu menjadi sebuah petunjuk petunjuk itu kalau kita melihat didalam KUHAP persesuaian antara fakta yang satu dengan fakta yang lain bahkan konek;
Bahwa hasil audit PKKN oleh Inspektorat sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena Putusan MK sudah menegaskan Surat Edaran Mahkamah Agung sudah menegaskan karena kalau kita bertumpu kepada BPK terbatas sekali sependek pengetahuan ahli selain di Jakarta adanya di ibukota Provinsi karena keterbatasan itulah memang dimungkinkan ada kalau untuk perhitungan atau Audit perhitungan itu dimungkinkan baik oleh Inspektorat maupun BPKP tetapi kemudian kalau kita kembali yang Mendiklair itu kewenangan Majelis yang bisa menentukan bahwa ada atau tidak kerugian keuangan Negara kalau ditanya apakah itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sama sekali tidak bertentangan;
Bahwa untuk penyalahgunaan wewenang memang ada spesifikasi yang menjelaskan itu yaitu ahli hukum administrasi Negara kalau pidana kewenangan ini memang tafsirannya berbeda kewenangan yang kita maksud tapi ahli administrasi Negara bisa menjelaskan tapi kalau yang tadi disampaikan kita hubungkan saja dengan pasal 2 dan pasal 3 yang dimaksud di pasal 3 itu menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya tujuannya adalah untuk menyebabkan kerugian keuangan Negara perbuatann melawan hukumnya;
Bahwa memperkaya diri sendiri ya memang harus bisa dihitung akibat kerugian Negara yang timbul lalu kemudian bisa terhitung atau terlihat jelas dia berubah dari sebelumnya Keuangannya tidak seperti itu tetapi menjadi dengan dia melakukan tindak pidana korupsi dia menjadi memperkaya diri sendiri atau orang lain;
Bahwa Mens Rea adalah niat jahat niat jahat itu kalau kita defenisikan didalam hukum pidana dia bentuknya abstrak sesuatu yang tidak terlihat yang ada didalam diri seseorang yang ada didalam pikiran seseorang namun Mens rea bisa terbukti kemudian melalui sebuah perbuatan yaitu aktus reus yaitu perbuatan pidana Mens rea itu bisa terlihat dalam perbuatannya karena kita tidak bisa menebak-nebak bedanya hukum pidana dengan agama kalau agama memikirkan saja sudah dosa tapi dalam hukum piadana Mens Rea nya ada tapi belum diwujudkan dalam sebuah perbuatan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana atau orang sudah melakukan perbuatan pidana tapi dia tidak punya Mens Rea tidak punya niat jahat sama orang itu juga tidak bisa dipidana jadi antara Mens Rea dengan Aktus Reus itu harus terbukti dulu benar-benar terbukti baru bisa dijatuhkan pidana;
Bahwa perbuatan melawan hukum itu tidak melulu hanya Mark Up, Fiktif atau segala macam baik bentuk-bentuk sehingga kemudian melihatnya memang dilihat secara keseluruhan kemudian tadi ahli menyampaikan bahwa alat buktinya itu tidak hanya satu ada 5 tapi minimal ditambah keyakinan Hakim orang bisa dipidana pertanyaan nya kemudian apakah dengan pemalsuan saja misalnya bisa kita defenisikan atau kita simpulkan orang telah melakukan tindak pidana korupsi jawaban ahli bisa saja pintu masuknya seperti itu dari pemalsuan itu ternyaa ditemukan banyak hal didalam yang kemudian kerugian keuangan Negara timbul gara-gara yang dia lakukan itu jadi tidak hanya pemalsuan tok berarti bisa saja mulai dari pemalsuan itu menimbulkan kerugian keuangan negara;
Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Tipikor terkait dengan penyitaan terhadap benda bergerak maka yang bisa dilakukan penyitaan itu tentu nya adalah benda-benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Defenisinya seperti itu sekali lagi benda-benda inipun tidak bicara sendiri karena ini benda mati yang dalam konteks teori dia disebut fisikal eviden atau barang bukti ketika kemudian Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda-benda ini tanda petik sesuai dengan hukum acara yang berlaku atau hukum pidana formil maka itu yang dilakukan sudah benar berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Tipikor ;
Bahwa memang persoalan frasa bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti ini sudah clear ditahun 2014 melalui putusan MK yang praperadilan bahwa alat bukti yang sah itu Defenisi dari semuanya kalau ditanyakan apakah kerugian keuangan negera itu merupakan bukti awal maka ahli tetap kembali ke 183 KUHAP minimal 2 alat bukti ditambah keyakinan kalau masih diTahap Penyidikan berarti keyakinan Penyidik dulu oleh karena keyakinan Penyidiklah dari 2 alat bukti yang ada keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan Terdakwa maka dia naikan ini status dari Lidik ke Sidik sehingga kemudian kalau dikatakan kerugian keuangan negaranya ada atau belum ya memang bisa paralel sambil dihitung ;
Bahwa sangat dikenal karena strict liability pertanggung jawaban pengganti memang didalam tindak pidana korupsi dimungkinkan karena pada prinsipnya kalau dalam hukum pidana siapa yang melakukan dialah yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana strict liability adalah pertanggung jawaban mutlak yang dilakukan oleh seseorang akibat dari perbuatan yang dia lakukan perbuatannya apa itulah perbuatan melawan hukum akibatnya apa akibatnya adalah kerugian keuangan negara kerugian keuangan negera ini berapa itulah yang dihitung berapanya dan harus actual loss dimungkinkan adanya strict liability artinya apa seseorang bisa saja dialah actor intelektual yang melakukan korupsi itu atau dia melakukan secara turut serta didalam tindak pidana korupsi itu dan itu dikenal dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 termasuk KUHP Nasional ;
Bahwa unsur menguntungkan termasuk manfaat yang dia terima meskipun aliran dananya tidak masuk ke dia tetapi akibat perbuatannya dia memperoleh manfaat untuk itu. Ilustrasinya seseorang ikut didalam sebuah proses atus dia sebagai penyelenggara Negara lalu kemudian ada fihak ketiga dia jasa ini dalam pengadaan barang dan jasa kemudian melakukan tindak pidana korupsi ini actor intelektual tetapi atas sepengetahuan dan pengendalinya sebagai yang penyelenggara Negara si orang tersebut mendapatkan benepide manfaat dari apa yang telah terjadi meskipun secara sfesifik kalau diperiksa semua rekeningnya diperiksa WA nya pun dia tidak ada dan seterusnya tapi setidaknya apa yang dia lakukan turut andil didalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut sehinga tegas ahli menyampaikan bahwa sebenarnya perbuatannya itu perbuatan tindak pidana korupsi ;
Bahwa Kaitan dengan menguntungkan artinya dengan materil tidak tapi manfaatnya ada di dia makanya untuk mengantisipasi itu pembentuk Undang-undang tindak pidana korupsi termasuk yang didalam nya yang saya ingat Prof. Romli mengatakan antisifasinya dipasanglah frasa atau orang lain jadi bisa saja tidak menguntungkan diri sendiri tapi dia mendapat manfaat atau orang lain yang beruntung dari hasil itu ;
Bahwa unsur memperkaya bisa imateril tidak harus materil bisa terhitung berapa kekayaan sebelumnya tapi setelah dia melakukan korupsi lalu berapa kekayaannya lalu itu yang dianggap Tipikor tidak seperti itu mendefiisikan didalam delik tetapi memperkaya bisa saja terlihat secara materl maupun immaterial;
Bahwa manfaatnya yang dimaksud dengan manfaat apakah manfaat bagi dirinya atau orang lain bagaimana kalau manfaatnya tidak ada kepada diri si Terdakwa dan manfaatnya kepada orang lain atau katakan saja manfaatnya dibangun satu bangunan maka menurut ahli mendefenisikannya tidak parsial memutus satu frasa seperti itu jadi melihatnya setiap orang dengan sengaja melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau orang lain kalau rangkaiannya dia sudah melakukan perbuatan melawan hukum lalu akibat dari perbuatan melawan hukumnya itu bisa saja menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan Negara masuk kedalam tindak pidana korupsi jadi meskipun misalnya pembangunan sebuah proyek, proyeknya memang sudah selesai bangunannya sudah terlihat bentuknya tetapi dalam proses pembangunan proyek itu terjadi yang sebagaimana pasal 2 pasal 3 maka kita tidak bisa mengatakan Tipikor kita tinggalkan yang penting kita sudah melihat gedung tetapi harus dilihat apakah memang unsur-unsur yang ada didalam pasal 2 pasal 3 itu murni atau tidak nah persoalan tadi mengukurnya seperti apa tidak bisa kita katakan sudah selesai ini pekerjaan tetapi ternyata memang ada hal-hal yang memenuhi unsur baik didalam pasal 2 maupun pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
MUHAMMAD ADIGUNA, SE,MM,CFE;
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat dan keterangannya oleh Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor ;
Bahwa ada permintaan dari penyidik untuk lakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor ;
Bahwa Juli 2022 awal surat, agustus dibuat surat tugas (23) selama 15 hari kerja dan perpanjangan 5 September 2022 ;
Bahwa ruang lingkup penghitungan kerugian keuangan negara SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018 sampai dengan 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) 2020 sampai dengan 2021;
Bahwa mekanisme PKKN adalah melakukan perbandingan antara bukti formal yang kami terima dari Penyidik dibandingkan dengan bukti materialnya kemudian kami juga melakukan prosedur analisis dari bukti pertanggung jawaban melakukan analisis penghitungan bukti-bukti pembelian kemudian membandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa dokumen-dokumen yang digunakan adalah dokumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Juknis, BAP saksi, dan nota-nota yang disampaikan penyidik;
Bahwa nota yang sah itu menurut ketentuannya memenuhi syarat-syarat formal, seperti didalamnya itu ada nama tokonya bisa menelusuri tokonya ada dimana kemudian di validasi kemudian dalam hal ini terpenuhi atribut-atributnya itu ketentuannya ada di dalam Permendikbud Juknis juga ada;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan mengelompokan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara 5 kelompok;
Kekurangan nilai bukti pertanggung-jawaban;
Ada transaksi dalam BKU yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (tidak ada bukti pertanggung-jawaban;
Bukti pertanggung-jawaban tidak sah;
Pengadaan barang atau asset fiktif (belanja barang tidak habis pakai 12 bulan);
Pembayaran honor yang tidak sesuai dengan bukti material;
Bahwa tim dalam melakukan audit pada awalnya tim menyusun kertas kerjanya berdasarkan tahun-tahun realisasi Bos nya didalam kertas kerja kami itu kami susun sesuai dengan kelompoknya awalnya adalah dokumen dasarnya tentu adalah bukti pertanggung jawaban bukti pertanggung jawaban itu kami harus kelompokan dulu ini masuk kedalam belanja modal atau belanja habis pakai kalau belanja modal kami langsung telusuri kedalam masukan kedalam pengadaan barang ini fiktif atau tidak yang menentukan fiktif atau tidak kami harus melakukan prosedur tambahan tadi yang kami sampaikan kami harus cek fisik dilapangan ;
Bahwa jika ada bukti pertanggung jawaban yang tidak sah untuk mendukung keyakinan Tim bahwa bukti ini tidak sah Tim melakukan konfirmasi jadi prosedur Audit Tim yang Tim lakukan adalah konfirmasi ke toko-toko sesuai dengan nota yang ada didalam nota itu misalkan ada toko X Tim terjun ke toko tersebut untuk memastikan apakah betul ini toko milik yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan ahli disamping bersama penyidik bersama dengan pihak yang berwenang di SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa ahli juga turun ke toko-toko itu berdasarkan ijin dan kordinasi dengan Penyidik;
Bahwa tim tidak melihat gedung perpustakaan yang Tim lihat pada saat itu ditunjukan perpustakaan tapi tidak berbentuk perpustakaan semestinya yang Tim ketahui perpustakaan itu ada raknya kemudian ada tempat yang menunggunya siapa ;
Bahwa ruangannya ada dibelakang hanya bukunya masih dikarungin tidak dipajang kode bukunya juga tidak ada ;
Bahwa dana Bos tahun angaran 2018 SMK Generasi Mandiri menerima dana Bos sejumlah total dari rekening koran yang jadi Tim langsung cek melalui rekening koran karena bukti yang menurut Tim objektif adalah rekening koran totalnya delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu dibagi menjadi empat triwulan dari total pencairan dana tersebut tentunya ada BKU setelah BKU ada bukti pertanggung jawaban total pengeluaran sebanyak 227 transaksi dari 227 transaksi Tim menemukan adanya kerugian keuangan Negara sejumlah lima ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus empat rupiah terdiri dari kekurangan nilai bukti pertanggung jawaban kelompok pertama sejumlah 13 juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus empat rupiah kemudian tidak ada bukti pertanggung jawaban sejumlah dua ratus dua puluh tiga juta dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah bukti pertanggung jawaban tidak sah 330 juta 148 ribu 600 rupiah dan pengadaan barang aset fiktif 25 juta tigaratus ribu rupiah sehingga total kerugian Negara ataupun daerah sejumlah 591 juta 165 ribu 204 rupiah itu dari dana bos 2018;
Bahwa Tahun 2019 dari rekening Koran, Tim melihat adanya pencairan dana Bos tahun anggaran 2019 sebanyak 859 juta 840 ribu rupiah itu direalisasikan kedalam empat triwulan dari total dana tersebut, Tim pemeriksa menemukan ada kerugian sebanyak 587 juta 350 ribu 207 rupiah koma enam puluh enam terdiri dari kurangnya bukti pertanggung jawaban sejumlah 5 juta 589 ribu 48 ribu rupiah tidak ada bukti pertanggung jawaban 231 juta 44 ribu 450 rupiah bukti pertanggung jawaban tidak sah 271 juta 44 ribu 850 rupiah pengadaan barang fiktif 74 juta 654 ribu rupiah pembayaran honor tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban sejumlah 5 juta 17 ribu 859 rupiah koma enam puluh enam itu tahun 2019 dana bos ;
Bahwa tahun 2020 totalnya dari total penerimaan dana bos sejumlah 975 juta 520 ribu kerugian negaranya sejumlah 410 juta 628 ribu 832 koma 18 terdiri dari 4 kelompok diantaranya kekurangan nilai, tidak ada bukti pertanggung jawaban, bukti pertanggung jawaban tidak sah pengadaan barang atau aset fiktif dan pembayaran honor tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban kemudian bos regular tahun anggaran tahun 2021 SMK Generasi Mandiri menerima dana bos dari tiga Tahap sejumlah 1 miliar 384 juta 890 ribu rupiah Tim menemukan adanya kerugian Negara sejumlah 865 juta 294 ribu 545 koma dua puluh jadi dari kekurangan yang tidak dipertanggung jawabkan tidak ada bukti pertanggung jawaban bukti pertanggung jawaban tidak sah pengadaan barang aset fiktif dan pembayaran honor tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban kemudian untuk dana BPMU tahun 2020 Tim menemukan kerugian Negara sejumlah 53 juta 400 ribu yang terdiri dari tidak ada bukti pertanggung jawaban sejumlah 2 juta 760 ribu dan pembayaran honor tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban sejumlah 50 juta 650 ribu kemudian dana BPMU Provinsi Jawa Barat tahun 2021 ditemukan adanya kerugian Negara sejumlah 25 juta 356 ribu 600 berupa pembayaran honor tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban sehingga total nilai kerugiannya 2 miliar 533 juta 195 ribu 389 koma empat rupiah ;
Bahwa berdasarkan rekening Koran milik SMK Generasi Mandiri total dana Bos regular dan BPMU yang diterima oleh SMK Generasi Mandiri dari tahun 2018 sampai tahun 2021 adalah 4 Miliar 799 juta 590 ribu;
Bahwa menurut pedoman kertas kerja itu harus disusun berdasarkan 3 kriteria yang pertama top schedule, Lips schedule terakhir sporting schedule jadi Tim buat rinci semuanya top schedule itu adalah kertas kerja utama kemudian didukung oleh kertas kerja rinci kertas kerja rinci ini Tim bagikan kedalam tim yang nanti akan melakukan Audit didalamnya itu ada Tim buatkan rincinya ;
Bahwa Ketentuan yang dilanggar yang pertama Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa didalamnya setiap pengeluaran Negara itu harus ada yang bertanggung jawab mengelolanya kemudian secara tehknis ada petunjuk Bos Nomor 18 tahun 2018 dimana dalam hal ini setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah kemudian uraian dalam kuitansi harus jelas dan rinci sesuai dengan peruntukannya kemudian Juknis Bos tahun 2019 juga sama yang dilanggar didalamnya pertanggung jawaban bukti pengeluaran harus didukung dengan kuitansi yang sah kemudian kurangnya pembayaran dalam kuitansi ataupun nota harus jelas dan terinci sesuai peruntukannya kemudian Juknis Bos tahun 2019 juga ada ketentuan khusus dalam hal ini PPJ sekolah didalamnya ada ketentuan pelaksana PPJ sekolah wajib menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara kemudian menghindari penyalahgunaan wewenang atau Kolusi kemudian Juknis Bos tahun 2020 Nomor 19 tahun 2020 ada perubahan nomor 8 tahun 2020 ketentuan yang dilanggar adalah Tim Bos sekolah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan administrasi untuk pertanggung jawaban penggunaan dana Bos Reguler secara lengkap serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana Bos regular sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kemudian tim Bos sekolah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana Bos reguler yang diterima kemudian Juknis Bos tahun 2021 yaitu Nomor 6 tahun 2021 bahwa prinsip penggunaan dana Bos adalah harus akuntabitas yaitu penggunaan dana Bos dapat diketahui orang secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan peraturan perundang-undangan kemudian terkait dengan BPMU ketantuan yang dilanggar yang pertama adalah Pergub Jawa Barat Nomor 34 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan pelaksanaan penatausahaan pertanggung jawaban pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja Ditbang dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi Jawa Barat dalam hal ini penerima belanja Ditbang bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan belanja Ditbang yang diterima kemudian Pergub Nomor 13 tahun 2021 kemudian ada pedoman dana hibah BPMU tahun 2020 setiap transaksi pengeluaran harus didukung bukti kuitansi yang sah kemudian tugas Tim pengelolaan BPMU bertanggung jawab secara moril formal dan material terhadap dana penggunaan dana di sekolah ataupun madrasah kemudian hibah BPMU Provinsi Jawa Barat tahun 2021 ada JUknnis Nomor 3968 tahun 2021 ketentuannya adalah setiap transaksi keuangan harus didukung bukti kuitansi dan bukti pembayaran yang sah bukti pembayaran honor biasa mengikutin ketentuan yang berlaku kemudian segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara BPMU sebagai bahan bukti dan bahan pelaporan ;
Bahwa hasil audit PKKN dibuatkan laporan berupa LHPKKN Nomor 700/1287/Irban 5/2022 tanggal 18 Oktober 2022 ;
Bahwa kesimpulan LHPKKN adalah endapat atau menyatakan pendapat sesuai dengan keahlian kami sebagai Auditor yang ditugaskan dimintai oleh Penyidik bahwa kami menemukan adanya kerugian keuangan Negara atau daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021 dan dana hibah BPMU tahun 2020 dan tahun 2021 pada sekolah menengah Kejuruan Generasi Mandiri Kabupaten Bogor sejumlah Rp2.533.995.389,04 (dua milyar lima ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan rupiah empat sen);
Menimbang, bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., juga mengajukan seorang ahli yang bernama ANDRE YOSHUA, yang telah didengar pendapat dan keterangan berdasar keahlinnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Ahli adalah Dosen, pada saat ini di BKO pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Republik Indonesia;
Bahwa ketentuan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seluruh bestandel harus dipenuhi pada masing-masing unsur;
Bahwa dalam tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 berkaitan dengan pertanggung-jawaban yang dimungkinkan pelaku bertindak sebagai pleger, medepleger maupun medeplichti sesuai dengan pertanggung-jawabannya;
Bahwa dalam hal keuntungan dan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi harus dibuktikan masing-masing sifat keuntungan dan atau memperkaya, sedangkan dalam hal aliran dana bukanlah substansi tindak pidana korupsi, namun yang perlu diungkap adalah berpindahnya keuangan dan atau kekayaan negara kepada pihak yang tidak seharusnya;
Bahwa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara adalah setiap instansi keuangan dapat atau boleh lakukan audit kerugian keuangan negara, namun sebagaimana Undang-undang Perbendahara yang berhak mendeclare kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, hakim tidak terpaku dalam audit yang dilakukan oleh instansi lain dan atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia;
Bahwa pengertian fiktif adalah sesuatu yang tidak ada namun diadakan sedang palsu adalah sesuatu yang mernyerupai asli sehingga harus dibuktikan sesuatu yang dianggap fiktif dan atau palsu tersebut;
Bahwa dua alat bukti adalah mendasarkan kepada pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),sedangkan dalam tindak pidana korupsi ditambah dengan bukti petunjuk berupa dokumen atau benda ITE;
Bahwa bentuk dakwaan adalah subjektifitas Penuntut Umum untuk menyusun dakwaannya sesuai dengan fakta hukum yang terjadi;
Bahwa hakim tidak dapat memutus kecuali berdasar dua alat bukti dan keyakinan hakim;
Bahwa beban pembuktian terbalik adalah ada pada tindak pidana korupsi, lingkungan hidup dan tindak pidana TPPU;
Bahwa pasal 3 adalah berkaitan dengan abuse of power pelaku tindak pidana korupis yang terjadi;
Bahwa surat dakwaan adalah permulaan untuk melakukan pembuktian, ada tidak alat bukti yang mendukung dakwaan yang diajukan;
Bahwa pasal 32 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa hal tertentu dalam SEMA nomor 4 Tahun 2016, menurut ahli adalah apabila terdapat perdebatan dalam persidangan berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara yang diperiksa sehingga berdasar Sema Nomor 4 tahun 2016 tersebut, Hakim dapat menentukan dan menghitung adanya kerugian dan besaran kerugian negara dalam hal terjadi hal tertentu tersebut dipersidangan;
Menimbang, bahwa, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dibuatkan BAP dan ditanda-tangani oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama, Pengawas Madrasah Tsanawiyah Wilayah Kecamatan Gunung Putri, Jonggol dan Kecamatan Cileungsi;
Bahwa sebagai pengawas madrasah bertugas diantaranya membina, mengawasi dan mensuprevisi Madrasah-madrasah Tsanawiyah;
Bahwa Terdakwa juga mendirikan Yayasan Generasi Mandiri bersama rekan-rekan lainnya pada tahun 2000, yang membuka SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor (Wanaherang);
Bahwa di dalam Yayasan Terdakwa sebagai Pendiri,
Bahwa pada tahun 2018 tidak menjadi pengurus Yayasan, namun sejak tahun 2015 di SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor menjadi kepala Sekolah, sedangkan di Yayasan sebagai Bendahara Yayasan;
Bahwa sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor berdasar SK Yayasan atas nama Ketua Aus Sudarman;
Bahwa tuga kepala sekolah antara lain untuk membina dan mengembangkan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa pada saat sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa masih aktif sebagai Pengawas Madrasah Tsanawiyah, tanpa adanya ijin dari Kepala Kemenag Kabupaten Bogor;
Bahwa sebagai Kepala Sekoplah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor mendapat honor sejumlah Rp3.500.000,00 ;
Bahwa struktur SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah Kepala Sekolah Terdakwa, Kurikulum Sutisna, Kesiswaan Eka Maulana Yusuf (anak kandung Terdakwa, Bendahara Vita Yuniarti, Kepala TU Anggit Triyono;
Bahwa sumber dana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah dana Komite, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pada tahun 2020 ada tambahan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Bahwa besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 seluruhnya sejumlah Rp.4.799.590.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa jumlah siswa SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah;
Tahun 2018 sebanyak 604 siswa/I;
Tahun 2019 sebanyak 577 siswa/I;
Tahun 2020 sebanyak 742 siswa/I;
Tahun 2021 sebanyak 738 siswa/I;
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperhitungkan dengan jumlah siswa sekolah;
Bahwa honor yang diterima sebagai Kepala Sekolah bersumber kepada dana komite, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) detilnya Terdakwa tidak mengetahuinya, yang mengatur Pak YAN, karena dalam prakteknya dibayarkan secara situasional;
Bahwa sebagai pengawas madrasah, tidak selalu dikantor Kemenag karena tugas pengawasan di madrasah-madrasah;
Bahwa dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah adalah penanggung-jawab Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah;
Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa mempercayakan sepenuhnya kepada Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah;
Bahwa Pengurus Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah, Ketua Sutisna, Bendahara Vita;
Bahwa penyusunan RKAS, Terdakwa menyerahkan kepada Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah, Terdakwa hanya tanda-tangan saja, Terdakwa tidak mengetahui ada rapat atau tidak penyusunan RKAS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah RKAS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun Terdakwa meyakini sudah sesuai;
Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masuk ke rekening Sekolah pada Bank BJB tiap 3 (tiga) bulan sekali;
Bahwa kemudian penarikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Terdakwa lakukan dengan bendahara pada tiap tahapannya, kemudian di bawa ke Sekolah selanjutnya digunakan untuk membayar kebutuhan operasional, selanjutnya Terdakwa simpan di rumah Terdakwa dengan alasan keamanan karena tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mau menyimpan;
Bahwa peruntukan uang yang disimpan di rumah Terdakwa, digunakan untuk operasional sekolah bulan berikutnya termasuk honor guru;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pencatatan atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disimpan dan atau dikelola Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan uang yang dikelola atas permintaan bendahara, Terdakwa tidak memperhatikan kesesuaian anggaran;
Bahwa wakasek (kaprodi) mengajukan kegiatan (belanja) kepada bendahara dan atau langsung kepada Terdakwa, terkadang tanpa bukti pembelanjaan; (dengan proposal);
Bahwa di sekolah ada brangkas penyimpanan uang;
Bahwa dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) peruntukaan adalah untuk menambah honor guru;
Bahwa pencairan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) adalah 2 (dua) kali dalam setahun;
Bahwa pencairan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) diambil oleh Terdakwa dan Bendahara, kemudian digunakan secara situasional, digunakan untuk honor guru; (habis);
Bahwa terkait dengan pembelian barang habis pakai dilakukan oleh Bidang Sarana dan Prasarana bersama Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa terhadap uang Komite ada secara langsung masuk kepada Terdakwa selaku Kepala Sekolah, yang digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pembangunan, namun tidak cukup, sehingga secara situasional ada digunakan uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa dalam penyusunan LPJ Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Terdakwa selaku penanggung-jawab hanya tanda-tangan LPJ yang diajukan oleh Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Bahwa Terdakwa sejak April 2023, pension dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag;
Bahwa pada saat diangkat sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, yang pertama kali Terdakwa lakukan adalah dengan dana sejumlah Rp50.000.000,00 membelanjakan untuk pembelian mesin Toyota;
Bahwa Terdakwa terhadap pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sedikit mengetahuinya namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan juknis dan juklak, Terdakwa langsung belikan saja sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa rekening Terdakwa pribadi tidak pernah diaudit dan atau diminta oleh penyidik;
Bahwa terkait dengan bon dan atau kwitansi dalam LPJ, Terdakwa tidak pernah mengetahuinya, tidak menanyakan dan atau memerintahkan tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor membuatnya, Terdakwa sudah mempercayakan kepada tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor ;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan jumlah kerugian keuangan negara yang ada untuk kepentingan Terdakwa pribadi;
Bahwa pengelolaan keuangan yang Terdakwa sebagai Kepala Sekolah tidak dilakukan secara professional;
Bahwa honor guru tidak pernah telat karena menjadi prioritas Terdakwa selaku Kepala Sekolah sehingga juga digunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dan pinjeman pribadi Terdakwa, termasuk menjual kalung istri Terdakwa;
Bahwa terkait dengan perpustakaan, pada saat itu Gedung perpustakaan karena bocor, Gedung rencana dibangun, buku-buku disimpan dalam karung ;
Bahwa Terdakwa berkhusnudzon kepada tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang mengelola ;
Bahwa sekolah didirikan tahun 2000, sampai dengan tahun 2010 belum mempunyai ruang kelas, kemudian meminjam lokasi dari Desa Wanaherang, stagnan dan sejak tahun 2015, Terdakwa sebagai Kepala Sekolah dan kondisi sekolah membaik, namun Terdakwa akhirnya menjadi Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Laptop Merk SONY Model SVT111A11W;
3 (tiga) buah Stempel Tanda Tangan;
1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Pengadaan Barang PASKIBRA Tahun 2019;
1 (satu) buah Nota Kontan;
1 (satu) bundel Transport Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019;
1 (satu) bundel Proposal Permohonan Pengajuan Dana Perawatan Lab Kom TKJ TP 2020/2021;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Kabupaten Bogor Jawa Barat Tahun 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 09/IX/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 1 September 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 05/VIII/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
1 (satu) bundel Honorarim Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni dan Juli;
1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2018-2019;
1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMKS Generasi Mandiri Gunung Puteri Kabupaten Bogor Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Juli 2018;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Januari 2018;
1 (satu) bundel Dokumen Usulan Pencairan BOS Triwulan I Tahun 2019;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2018;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2019;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2020;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2021;
1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Tengah Semster (PTS) Genap TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel Anggaran Biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Pendokumenan Tingkat XII TP. 2020/2021;
1 (satu) bundel Anggaran Biaya PTS Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PAT Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PTS Ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2021;
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2020;
1 (satu) bundel Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (Ganjil) TP. 2021/2022;
1 (satu) bundel Insentif Laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 bundel;
1 (satu) bundel Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Tahun 2018/2019 sebanyak 1 bundel;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong CITRA JAYA TEKNIK;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong AA SPORT;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
1 (satu) bundel Bukti Pengeluaran Pebruari 2019;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri TA. 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2018 Periode Juli-Agustus-September;
1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TW III TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri;
1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021 Periode Januari-Pebruari-Maret;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI atas nama SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2021;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Tahun 2019;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Periode Juli 2021 s/d Desember 2021;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/58/BH/LS/KEU tanggal 13 Pebruari 2018 senilai Rp. 31.721.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 336 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 113.290 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/240/BH/LS/KEU tanggal 9 Mei 2018 senilai Rp. 63.599.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 338 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 113.477 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/540/BH/LS/KEU tanggal 17 September 2018 senilai Rp. 32.239.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 334 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/718/BH/LS/KEU tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 31.626.000.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/115/BH/LS/ BPKAD tanggal 15 Maret 2019 senilai Rp. 35.794.240.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/337/BH/LS/BPKAD tanggal 22 Mei 2019 senilai Rp. 71.588.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/553/BH/LS/BPKAD tanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 35.794.240.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/816/BH/LS/BPKAD tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 39.723.520.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 117.929 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02.00/02.0/000002/LS/2.13.0.00. 0.00.01.00/P/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 senilai Rp. 542.019.800.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 2577 Sekolah sebanyak 774.314 Siswa Jenjang SMK Swasta pada Dinas Pendidikan;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/98/BH/LS/BPKAD tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 59.718.450.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 339 Sekolah sebanyak 108.579 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/161/BH/LS/BPKAD tanggal 12 April 2019 senilai Rp. 51.747.500.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 332 Sekolah sebanyak 103.495 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/355/BH/LS/KEU tanggal 7 Juni 2018 senilai Rp. 28.414.250.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 338 Sekolah sebanyak 113.657 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya juga melampirkan dokumen surat pernyataan dari pihak toko dan atau pekerja serta foto-foto proses pembangunan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor 2018 sampai dengan 2021;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta dan keadaan sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti tertulis yang diperlihatkan dipersidangan serta adanya keterangan Terdakwa Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah sekolah menengah kejuruan dengan status swasta dan dimiliki oleh Yayasan Generasi Mandiri sejak tanggal 26 Februari 2002 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 421.3/590/Kep/Disdik/2002 dengan NPSN : 20232448, beralamat di Jl. Barokah Nomor 8, Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
Bahwa sumber dana penyelenggaraan kegiatan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor berasal dari Yayasan Generasi Mandiri, Komite Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Propinsi Jawa Barat, di mana dalam penyelenggaraan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga Pendidikan dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah menjadi tanggung-jawab Kepala Sekolah;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi. adalah Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejak Tahun 2015 sampai dengan tahun ajaran 2023 berdasar Surat Keputusan Nomor : 002/YGPM/VII/SDM/2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 12 Juli 2015 dan Surat Keputusan Nomor : 003/YGPM/VII/SDM-2019 tentang Pengangkatan Kepala SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tanggal 15 Juli 2019;
Bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan yang berasal dari Anggaran Belanja Negara casu quo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sedangkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) adalah dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Jawa Barat yang disampaikan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat melalui Kepala Cabang Dinas untuk membantu biaya operasional sekolah dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu yang berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa mekanisme pelaksanaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kementerian Pendidikan adalah;
Sekolah Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan melakukan Pembaruan Data (Up Date) Jumlah Peserta Didik / Siswa;
Dinas Pendidikan se-Indonesia mendapat surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dikdasmen tentang Penetapan Sekolah Penerima dana BOS yang isinya mencantumkan besaran dana seluruh sekolah yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
Dinas Pendidikan Kabupaten melakukan entry data dan mengirimkan data Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN) ke Dirjen Dikdasmen Penetapan Sekolah penerima dana BOS secara On Line;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk masing –masing sekolah, besaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah Siswa/Siswi yang ada di Sekolah Tersebut;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dikdasmen menetapkan nama sekolah penerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) beserta besaran dana nya, kemudian Surat Keputusan Penetapan tersebut di kirim atau diinformasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten / Kota. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten meneruskan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dikdasmen tersebut ke seluruh sekolah penerima dana BOS;
Sekolah melaksanakan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan berpedoman kepada Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan Pedoman (Petunjuk Teknis) dan dilaksanakan secara Akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
Sekolah melakukan Pelaporan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakannya secara On line ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan juga ke Dinas Pendidikan Kabupaten yang diterima oleh Bidang Pendidikan Menengah (Bidang Dikmen) untuk dilakukan Verifikasi secara administrasi yang selanjutnya diteruskan ke bagian Keuangan Dinas Pendidikan tiap tahapannya;
Bahwa mekanisme dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) untuk tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengajukan permohonan pencairan dana hibah BPMU SMK Swasta , dilampiri dengan rincian penerima dana hibah (untuk tahun 2021, oleh karena anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) berada di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat maka dokumen pencairan yang terdiri dari SPM dan SPP dibuat oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat);
Setelah surat diterima oleh BPKAD Propinsi, kemudian BPKAD membuat surat permohonan persetujuan pencairan kepada Gubernur yang dilampiri surat permohonan dari Dinas Pendidikan Propinsi ;
Berdasarkan persetujuan Gubernur BPKAD melalui Bendahara Pengeluaran menyiapkan dan membuat Surat Permintaan Pembayaran;
Atas dasar SPP tersebut BPKAD selaku PPKAD ( Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Berdasarkan SPM tersebut kemudian BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D ;
Setelah SP2D terbit kemudian RKUD memindahbukukan ke rekening penerima dana hibah dalam hal ini masing-masing sekolah;
Bahwa peruntukan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pusat sebagaimana tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, komponen pembiyaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) untuk SMK adalah :
Pengembangan Perpustakaan;
Penerimaan Peserta Didik Baru;
Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran;
Pengelolaan Sekolah;
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah;
Langganan Daya dan Jasa;
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
Pembayaran Honor;
Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran;
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan, Sertifikasi Kejuruan dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (TOEIC);
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan;
Bahwa peruntukan Bantuan Operasional Sekolah (BPMU) ini sebagai pendamping program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) peruntukannya adalah untuk belanja operasional personalia yang berupa pembayaran honorarium tenaga pendidik dan kependidikan honorer dan pelaporan non personalia dengan maksud memberikan bantuan kepada sekolah/ madrasah untuk memenuhi biaya operasional sekolah/madrasah;
Bahwa penyelenggaraan kegiatan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor Tahun 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dari Kementerian Pendidikan (Pemerintah Pusat) seluruhnya sejumlah Rp4.070.050.000,00 dengan rincian;
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2018 sejumlah Rp849.800.000,00 (delapan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Triwulan I sebesar Rp185.640.000,- (seratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp372.960.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp184.520.000,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Triwulan IV sebesar Rp106.680.000,- (seratus enam juga enam ratus delapan puluh ribu);
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 sejumlah Rp859.840.000,00 (delapan ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian;
Triwulan I sebesar Rp168.640.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp337.280.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp168.640.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan IV sebesar Rp185.280.000,- (seratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020 sejumlah Rp975.520.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian;
Triwulan I sebesar Rp265.440.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp353.920.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp356.160.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 sejumlah Rp1384.890.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus Sembilan puuh ribu rupiah);
Triwulan I sebesar Rp418.740.000,- (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp560.880.000,- (lima ratus enam puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Triwulan III sebesar Rp405.270.000,- (empat ratus lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2020 dan Tahun Anggaran 2021, SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat seluruhnya sejumlah Rp729.540.000,00 (tujuh ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian;
Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp265.440.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp464.100.000,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus ribu rupiah);
Bahwa untuk kepentingan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 membentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasar Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 121/SMK.GM/Kepsek/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018 dan Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 098/SMK.GM/Kepsek/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 yaitu;
Penanggungjawab : MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi
Ketua : Sutisna Senjaya
Sekretaris/Operator : Anggit Triyono
Bendahara : Vita Yuniarti
Anggota : Abdul Rahcmat, Fifie Suwandhani, dan Eka Maulana Y
Sedangkan untuk tahun ajaran 2020 sampai dengan 2021 berdasar Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 135/SMK.GM/Kepsek/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 075/SMK.GM/Kepsek/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021, keanggotaan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri digantikan oleh Inan Komarudin, Eka Maulana, Fajar, dan Yan H;
Bahwa dana bantuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang disalurkan kepada SMK Generasi Mandiri melalui rekening SMK Generasi Mandiri pada Bank BJB KCP Cileungsi dengan nomor rekening 0066425479101 atas nama SMK Generasi Mandiri;
Bahwa setelah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 ditransfer ke rekening SMK Generasi Mandiri pada Bank BJB KCP Cileungsi Nomor Rekening 0066425479101 atas nama SMK Generasi Mandiri, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memerintahkan Bendahara Sekolah, sekaligus Bendahara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor bersama-sama dengan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., melakukan penarikan dan atau pencairan seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tersebut dan atas permintaan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Bendahara Sekolah/Bendahara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (Vita Yuniarti) menyerahkannya kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., untuk disimpan Terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi,;
Bahwa dalam kegiatan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh masing-masing Kaprodi/Waka Bagian dalam bentuk tunai dengan cara Kaprodi/Wakil Kepala Sekolah mengajukan kebutuhan belanja kepada Bagian Tata Usaha atau kepada Bendahara Sekolah/Bendahara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kemudian Bendahara Sekolah/Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyampaikan kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.; Selanjutnya Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memberikan sejumlah uang sesuai dengan kebutuhan kepada bendahara sekolah/Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk diserahkan kepada masing-masing Kaprodi/wakil kepala Sekolah yang mengajukan kebutuhan belanja tanpa memperhatikan kesesuainnya dengan RKAS penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahapannya;
Bahwa setelah menerima dana Bantuan Operasional dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dari Bendahara sekolah/tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), langsung membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sesuai dengan kebutuhannya tanpa di Kaprodi/wakil Kepala Sekolah dan atau bagian Tata Usaha sekolah;
Bahwa terhadap pengembangan sarana dan prasarana yang berupa pembangunan phisik berupa pembangunan perpustakaan, perbaikan mushola dan Kantor Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selaku Kepala Sekolah langsung membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) untuk keperluan kegiatan pembangunan tersebut dengan membayar langsung kepada pemborong (toko) dan atau pekerja-pekerja secara langsung, tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tidak dilibatkan;
Bahwa inventarisasi terhadap barang-barang hasil pengadaan dan atau pembelanjaan kegiatan pengadaan dan atau pembelanjaan yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selaku penanggung-jawab dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tidak dilakukan secara tertib sehingga barang-barang hasil pengadaan tidak secara jelas tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD);
Bahwa pembuatan laporan pertanggung-jawaban Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahapan dalam tahung anggarannya sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021, dibuat oleh Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dengan cara mencocokkan belanja dan atau kegiatan yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dengan RKAS Bantuan Operasional Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun anggarannya yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dan penggunaan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bahwa dalam menyesuaikan dan atau mencocokkan Laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dengan RKAS penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada tiap tahun anggarannya, tim bantuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor melengkapi dokumen-dokumen pertanggung-jawaban dengan nota-nota, kwitansi dan atau bukti pembayaran yang tidak sebenarnya (palsu);
Bahwa berdasar Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022, dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, terdapat kegiatan-kegiatan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yaitu;
Kegiatan yang kekurangan nilai bukti pertanggung-jawaban
Kegiatan yang tercantum dalam transaksi dalam BKU yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (tidak ada bukti pertanggung-jawaban);
Bukti pertanggung-jawaban kegiatan tidak sah;
Kegiatan pengadaan barang atau asset fiktif (belanja barang tidak habis pakai 12 bulan)
Pembayaran honor yang tidak sesuai dengan bukti material;
Yang menimbulkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) dengan rincian;
| No. | Penyimpangan | Jumlah (Rp) | |
| 1. | Kekurangan Nilai bukti Pertanggungjawaban (selisih penghitungan BKU dan Bukti Pertanggung-jawaban | ||
| Tahun 2018 | 13.437.104 | ||
| Tahun 2019 | 5.589.048 | ||
| Tahun 2020 | 5.160.736 | ||
| Tahun 2021 | 7.776.278 | ||
| Sub Jumlah | 31.963.166 | ||
| 2. | Tidak ada bukti pertanggungjawaban | ||
| Tahun 2018 (BOS) | 223.029.500 | ||
| Tahun 2019 (BOS) | 231.044.450 | ||
| Tahun 2020 (BOS) | 121.207.907 | ||
| Tahun 2021 (BOS) | 255.334.940 | ||
| Tahun 2020 (BPMU) | 2.760.000 | ||
| Sub Jumlah | 833.376.797 | ||
| 3. | Bukti Pertanggung-jawaban tidak sah | ||
| Tahun 2018 (BOS) | 330.198.600 | ||
| Tahun 2019 (BOS) | 271.044.850 | ||
| Tahun 2020 (BOS) | 198.739.468 | ||
| Tahun 2021 (BOS) | 341.100.400 | ||
| Sub Jumlah | 1.141.083.318 | ||
| 4. | Pengadaan Barang/Aset Fiktif | ||
| Tahun 2018 (BOS) | 25.300.000 | ||
| Tahun 2019 (BOS) | 74.654.000 | ||
| Tahun 2020 (BOS) | 42.855.000 | ||
| Tahun 2021 (BOS) | 219.019.000 | ||
| Sub Jumlah | 361.828.000 | ||
| 5. | Pembayaran Honor tidak sesuai dengan bukti pertanggung-jawaban | ||
| Tahun 2019 (BOS) | 5.017.859,66 | ||
| Tahun 2020 (BOS) | 42.665.721,18 | ||
| Tahun 2020 (BPMU) | 50.640.000 | ||
| Tahun 2021 (BOS) | 44.063.927,20 | ||
| Tahun 2021 (BPMU) | 25.356.600 | ||
| Sub Jumlah | 167.744.108,04 | ||
| Jumlah Total | 2.533.995.389,04 | ||
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi. telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Subsidair;
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);”
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut dalam unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (norm gedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku) Makna Hakiki Subjek Hukum Dan Subjek Norma, Shidarta,2016), https://business-law.binus.ac.id/2016/08/03);
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting Crimineel Wetboek 1881 (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, di mana dalam dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., mengerti, memahami dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi. sebagai adresaat norm, “setiap orang” atau orang perorangan (naturlijk persoon);
Menimbang bahwa, oleh karenanya kemudian cukup bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi. addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan atau bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan terbukti tidaknya unsur setiap orang harus dikaitkan dengan perbuatan yang didakwakan apakah perbutan itu benar dilakukan oleh terdakwa dan apakah perbuatan itu bertentangan dengan hukum atau bersipat melawan hukum (wederrechtelijk heid); Apabila seluruh unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan telah terbukti barulah unsur “setiap orang” dapat ditujukan kepada terdakwa sebagai subyek hukum yang didakwakan melakukan tindak pidana. sebaliknya apabila unsur-unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan yang merupakan delik inti (bestanddeel delict) tidak terbukti maka unsur “setiap orang” sebagai subjek hukum tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal pembuktian unsur setiap orang sebagai addresaat norm adalah terbatas kepada orang perorang yang diajukan didepan persidangan sebagai subyek yang dituju dari norma delik yang ada dalam rumusan pasal dimaksud sehingga dalil Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal pembuktian unsur lain yang berupa perbuatan-perbuatan (norma gedraag) sebagai kernbestendeel delict (unsur delik inti) dalam rumusan pasal yang didakwakan tidaklah berpengaruh atas pembuktian unsur setiap orang sebagai adresaat norm, justru dengan telah dinyatakan terbuktinya unsur setiap orang sebagai addresaat norm, maka pembuktian norma gedrag sebagai kern bestandelen melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana rumusan pasal pidana yang didakwakan dalam surat dakwaannya akan lebih mudah dilakukan karena subjek dari norma tersebut sudah dinyatakan terpenuhi;
Menimbang bahwa, oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsure melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-04/CBN/Ft.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan Terdakwa dilakukan dalam perkara aquo, adalah perbuatan Terdakwa dalam kedudukan dan atau jabatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai Kepala SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tahun 2018 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan dan keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi. dihubungkan Surat Keputusan Nomor : 002/YGPM/VII/SDM/2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 12 Juli 2015 dan Surat Keputusan Nomor : 003/YGPM/VII/SDM-2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 15 Juli 2019, Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 121/SMK.GM/Kepsek/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018, Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 098/SMK.GM/Kepsek/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019, Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 135/SMK.GM/Kepsek/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 075/SMK.GM/Kepsek/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 Tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, dalam perkara in casu diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., berkaitan dengan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan atau kedudukan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, selaku Penanggung-jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi. dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, tidak sesuai dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), menurut Majelis Hakim sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut adalah genus (sifat melawan hukum pada umumnya), sedangkan keadaan tertentu yang melekat dan ada pada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., berupa kewenangan, kesempatan dan atau sarana Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi. dalam jabatan dan atau kedudukannya sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Penanggung-jawab Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah species dari sifat melawan hukum pada umumnya yang inheren, berbenih dan memiliki kekhususan yang khas pada sifat melawan hukum atas perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan pembuktian Penuntut Umum yang menyatakan unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim, ke-khas-an sifat melawan hukum Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., yang berupa kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., karena jabatan dan atau kedudukan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai species dari sifat melawan hukum pada umumnya (genus) yaitu perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., yang bertentangan dengan peraturan tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Menimbang, bahwa dalam perkara in casu, tidak akan mungkin terjadi dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tanpa adanya ke-khas-an yang berupa adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Kepala SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor selaku Penanggung-jawab Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada tahun anggaran masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sifat melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., adalah bersifat khusus (spesialis) yaitu sifat melawan hukum yang melekat dan berbenih pada sifat melawan hukum pada umumnya karena adanya kekhas-an keadaan yang berupa adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam kedudukan dan atau jabatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor selaku Penanggung-jawab Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan Primair selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan untuk dibuktikan lagi, sehingga karenanya Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selengkapnya; “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan subsidair, Majelis akan membuktikannya dengan urutan sebagai berikut;
Setiap orang ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Primair dan telah dinyatakan terpenuhi, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair, pertimbangan mengenai unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan Mahkamah Agung Nomor 977K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa ajaran "autonomie van het Materiele Strafrecht" juga diakomodasi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005 dan Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007, di mana oleh Mahkamah Agung RI dilakukan penghalusan hukum (”rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir";
Menimbang, bahwa kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002) ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010);
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya;
Bahwa Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan atau hak sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku; Pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan haruslah ada hubungan antara kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan sipelaku. Oleh karena jabatan atau kedudukan sipelaku, sipelaku mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut. Bahwa apabila jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
Menimbang, bahwa demikian halnya menurut Majelis Hakim Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999j jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, memberikan pengertian bahwa dengan jabatan atau kedudukan yang ada dan melekat pada seseorang akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan tersebut adalah sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan atau jabatan, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;
Menimbang, bahwa karenanya dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasar keterangan seluruh saksi-saksi yang diperiksa di persidangan dan keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dihubungkan dengan alat bukti antara lain Surat Keputusan Nomor : 002/YGPM/VII/SDM/2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 12 Juli 2015, Surat Keputusan Nomor : 003/YGPM/VII/SDM-2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tanggal 15 Juli 2019, Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 121/SMK.GM/Kepsek/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018, Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 098/SMK.GM/Kepsek/VII/ 2019 tanggal 20 Juli 2019, Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 135/SMK.GM/Kepsek/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Keputusan kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 075/SMK.GM/ Kepsek/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 Tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, dalam perkara aquo Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., adalah Kepala SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejak tahun ajaran 2015 sampai dengan saat ini dan pada tahun 2018 sampai dengan 2021, selaku Penanggung-jawab Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan tahun 2021 dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 sampai dengan 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 jo. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dalam hal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) di sekolah dipertanggung-jawabkan oleh Kepala Sekolah sebagai Penanggung-jawab Tim Sekolah Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Menimbang, bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Kepala sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor selaku Penanggungjawab Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan 2021 dan atau pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 sampai dengan 2021 pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor oleh karenanya bertanggung-jawab mutlak atas pengelolaan dan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan Pendidikan, memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada dan melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS/K3, BOS/K4, BOS/K5 dan BOS/K6) serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2018 sampai dengan 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan tahun 2021 digunkan dan atau dikelola oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam kedudukan dan atau jabatan sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, selaku Penanggung-jawab Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., juga mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dilakukan secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung alat bukti yang sah sesuai dengan petunjuk tehnis penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sebagaimana RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun pembelajaran yang berjalan;
Menimbang, bahwa peruntukan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pusat sebagaimana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, komponen pembiyaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) untuk SMK adalah;
Pengembangan Perpustakaan;
Penerimaan Peserta Didik Baru;
Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran;
Pengelolaan Sekolah;
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah;
Langganan Daya dan Jasa;
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
Pembayaran Honor;
Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran;
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan, Sertifikasi Kejuruan dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (TOEIC).
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Sutisna Senjaya, Anggit Triyono dan keterangan saksi Vita Yuniarti serta keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., diperoleh fakta hukum dan keadaan dalam pelaksanaan penggunaan atau pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diperoleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) langsung ditransfer ke rekening SMK Generasi Mandiri pada Bank BJB KCP Cileungsi Nomor Rekening 0066425479101 atas nama SMK Generasi Mandiri dalam setiap tahapan pada masing-masing tahun anggarannya, di mana kemudian Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memerintahkan Vita Yuniarti, Bendahara Sekolah sekaligus Bendahara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor bersama-sama Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., mengambil seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) di Bank BJB KCP Cileungsi kemudian Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menyimpan seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) di rumah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan berdasar keterangan saksi-saksi Sutisna Senjaya, Anggit Triyono, Yudha Cahya Pratama, Yan Heriyanto, Pajar, dan keterangan saksi Vita Yuniarti serta keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam hal kegiatan dan atau kebutuhan belanja yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah dilakukan oleh masing-masing Kaprodi/Waka Bagian dan atau Bendahara Sekolah dalam bentuk tunai dengan cara;
Kaprodi/Wakil Kepala Sekolah/ Bendahara mengajukan kebutuhan belanja kepada Bagian Tata Usaha atau kepada Bendahara Sekolah/Bendahara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kemudian Bendahara Sekolah/Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyampaikan kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., kebutuhan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tersebut;
Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memberikan sejumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang ada dalam simpanan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut sesuai dengan kebutuhan kepada bendahara sekolah/Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Bendahara tim/Sekolah dan atau Tata usaha membelanjakan dan atau menyerahkan kepada masing-masing Kaprodi/wakil kepala Sekolah yang mengajukan kebutuhan belanja;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Naning Widiyani, Sutisna Senjaya, S.Ag., Riza Azhari, SPd Binti Abdul Wahab, Yudha Cahya Pratama, Ukar Sukarya, Eva Sunia, Pajar dan keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., diperoleh fakta hukum penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan 2020 dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor di samping dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan petunjuk tehnis kegiatan juga dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu antara lain untuk kegiatan-kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor kegiatan sekolah yang tidak termasuk dalam komponen pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Menimbang, bahwa kemudian pula sebagaimana terungkap di persidangan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor aquo pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas, mushola dan perpustakan yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., langsung secara membelanjakan kebutuhan dengan cara memerintahkan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada toko-toko material dan atau bahan bangunan sesuai dengan keinginan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., demikian pula Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., secara langsung membayar biaya-biaya tukang yang mengerjakan pembangunan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Anggit Triyono, S.Pdi., Vita Yuniarti, dan saksi Yan Heriyanto dan keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dihubungkan dengan bukti-bukti nota/kwitansi dalam laporan pertanggung-jawaban Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan 2021 dan Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan 2021 diperoleh fakta hukum LPJ Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dibuat oleh tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dengan cara menyesuaikan dengan Petunjuk tehnis dan atau RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun anggaran, Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dibuat dan disusun dengan cara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor melengkapi dengan dokumen-dokumen bukti pendukung yang dibutuhkan dengan cara membuat dan atau memalsukan nota/kwitansi, stempel toko;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Boen Hiung Kon Ediyanto, Hotdiyanto, Totok Sugiarto dan keterangan saksi Acep Bin H Kardi (Alm), dihubungkan dengan bukti-bukti kwitansi, nota atau bon dalam laporan pertanggung-jawaban Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan 2021 dan Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan 2021, diperoleh fakta dan keadaan bukti-bukti yang berupa kwitansi nota-nota dan atau bon-bon yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dalam laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah bukan nota-nota, bon atau kwitansi asli dari toko dan atau saksi selaku Pemilik toko;
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., terhadap Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan 2021 dan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 yang dibuat dan disusun oleh tim BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menanda-tangani pengesahan Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tersebut tanpa melakukan pengecekan kebenaran pembelanjaan barang yang ada sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam hal menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah ada dan dilakukan oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain dan atau penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi Terdakwa telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam kedudukan dan jabatan sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Penanggung-jawab Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tersebut karenanya mengetahui dan memahami dalam hal pengelolaan dan atau penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan atau dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam setiap tahun anggarannya harus dilakukan secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan material serta didukung alat bukti yang sah atas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima;
Menimbang, bahwa menjadi kewajiban Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selaku Kepala Sekolah, Penanggung-jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) melakukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sesuai kebutuhan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), namun demikian sebagaimana terungkap sebagai fakta hukum dan keadaan di persidangan, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., setelah mengetahui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor masuk ke rekening SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada setiap tahapannya, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memerintahkan Vita Yuniarti, Bendahara Sekolah sekaligus Bendahara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor untuk bersama Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., mengambil seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) di Bank BJB KCP Cileungsi dan selanjutnya dengan dalih tidak ada tempat penyimpanan yang aman di Sekolah,Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menyimpan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang telah diambil tersebut dirumah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.;
Menimbang, bahwa sebagai fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan dalam hal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, dilakukan oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Penanggung-jawab dengan cara Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memberikan sejumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang ada dalam simpanan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut sesuai dengan kebutuhan yang diajukan Kaprodi/wakil Kepala Sekolah melalui bendahara sekolah/Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., langsung membelanjakan sendiri, membayar langsung kepada pihak ketiga kegiatan-kegiatan renovasi dan pembangunan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor aquo pembangunan Gedung ruang kelas, kantor (ruang guru dan tata usaha), perpustakaan dan Mushola SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa terungkap sebagai fakta hukum dan keadaan dipersidangan, dalam hal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) untuk kebutuhan-kebutuhan masing-masing kegiatan dan atau kebutuhan yang diajukan kaprodi, tata usaha dan atau bendahara untuk pembayaran-pembayaran honorarium guru-guru (termasuk Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.,) dan atau pembelanjaan langsung yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tidak lagi memperhatikan kesesuaian peruntukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dan atau kegiatan-kegiatan dalam RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun pembelajarannya yang berupa pembayaran honor pengawas ujian yang melebihi batasan yang telah ditentukan, pembayaran honor untuk pembuatan naskah soal, penilaian hasil ujian, pengkoreksian hasil ujian, pengolahan nilai hasil ujian pada kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi Sutisna Sanjaya, SAg., Anggit Triyono dan Vita Yuniarti dalam hal tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor membuat laporan pertanggung-jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, oleh karena tidak semua kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Kaprodi ataupun wakil kepala sekolah bidang tidak dilengkapi dengan SPJ atau nota, operator tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor meminta masing-masing Kaprodi ataupun wakil kepala sekolah bidang untuk melengkapi pertanggung-jawaban dengan nota atau kwitansi termasuk penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang dilakukan secara langsung oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dan mencocokkannya dengan kegiatan dan atau anggaran sesuai dengan penggunaan dalam RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun anggarannya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim adalah prosedur yang salah dan tidak seharusnya dilakukan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menyimpan seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang telah diambil (dicairkan) dari Bank di rumah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dengan tujuan supaya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) aman dan dapat dipergunakan untuk kegiatan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, oleh karena berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, dalam hal pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang telah diterima sekolah dan tersimpan dalam rekening sekolah dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai sesuai kebutuhan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
Menimbang, bahwa adalah prosedur yang salah dan tidak seharusnya dilakukan oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memberikan sejumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang ada dalam simpanan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sesuai dengan kebutuhan yang diajukan Kaprodi/wakil Kepala Sekolah melalui bendahara sekolah/Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., langsung membelanjakan sendiri, membayar langsung kepada pihak ketiga kegiatan-kegiatan renovasi dan pembangunan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tanpa memperhatikan kesesuaian dengan RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun anggaran, oleh karena dalam hal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) telah ditentukan dalam komponen Pengembangan Perpustakaan, Penerimaan Peserta Didik Baru, Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Kegiatan Evaluasi Pembelajaran, Pengelolaan Sekolah, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah, Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pembayaran Honor, Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran, Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan, Sertifikasi Kejuruan dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (TOEIC), dan Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan secara terbatas sebagaimana Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Menimbang, bahwa demikian pula adalah prosedur yang salah dan tidak seharusnya dilakukan oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menyetujui Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang dibuat oleh tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam setiap tahun anggarannya, oleh karenan sebagaimana terungkap dipersidangan tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam memenuhi dan melengkapi LPJ Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dilakukan dengan cara mencocokkan realisasi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dengan kegiatan dan atau anggaran sesuai dengan peruntukannya dalam RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun anggaran dan melengkapinya dengan nota-nota dan atau kwitansi yang tidak sebenarnya, oleh karena sebagai Kepala Sekolah, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., yang telah menanda-tangani surat pernyataan tanggung jawab bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukannya, bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, walaupun tujuan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menyimpan seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang telah diambil (dicairkan) dari rekening Bank atas nama SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah dengan maksud demi keamanan penyimpanan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) oleh karena selaku penanggung-jawab tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., diberikan wewenang untuk mengambil dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sesuai dengan kebutuhan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, menurut Majelis Hakim adalah menyimpang dari tujuan dan bertentangan dengan diberikan wewenang yang tersebut, di mana Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam menjalankan kewenangannya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang disimpannya tersebut, tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), bahkan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) secara langsung untuk membayar pekerja-pekerja dan membelanjakan kebutuhan material dalam kegiatan pembangunan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang bukan peruntukan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor Penanggung-jawab Pengelolaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021, dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020-2021 pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tersebut merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Ad. 3. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi kehendak atau pengetahuan (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, menurut Majelis Hakim adalah merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kesempatan tersebut, sehingga harus dibuktikan kesengajaan yang berupa “dengan tujuan yang ada pada diri Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum telah terbuktinya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan di mana Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana dalam arti perbuatan tersebut adalah ditujukan untuk kepentingan umum, namun menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan dan menyalahi prosedur yang seharusnya, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menggunakan prosedur lain untuk tujuan tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum berdasar keterangan saksi Sutisna Senjaya, SAg., Vita Yuniarti, Anggit Triyono dan saksi Yan Heriyanto serta keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dihubungkan barang bukti Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 09/IX/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 1 September 2021, Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 05/VIII/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021, Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMKS Generasi Mandiri Gunung Puteri Kabupaten Bogor Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor 022/SMK.GM.BOS/II/2019 dan barang bukti Dokumen Usulan Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah penanggung-jawab penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada mengetahui, menyadari dan menginsafi tugas dan kewajibannya aquo dalam kedudukan Terdakwa sebagai penanggung-jawab tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang bertanggung-jawab secara materiil maupun formil berkaitan dengan pertanggung-jawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan berdasar keterangan saksi-saksi Anggit Triyono, Vita Yuniarti dan saksi Yan Heriyanto serta keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., diperoleh fakta dan keadaan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 seluruhnya sejumlah Rp4.799.590.000,00 (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) masuk ke rekening SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada Bank BJB KCP Cileungsi Nomor 0066425479101 atas nama SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, tiap tiga bulan (triwulannya) untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan setiap 6 (enam) bulan (semester) untuk dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum dan keadaan, setelah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., mengetahui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor telah masuk ke rekening SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa meminta Vita Yuniarti untuk bersama Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., mengambil seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang telah masuk ke rekening SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dan selanjutnya Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menyimpan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dirumah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018 sampai dengan 2020 dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor di samping dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan petunjuk tehnis kegiatan juga dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu pembayaran honor kegiatan sekolah yang tidak termasuk dalam komponen pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), yang berupa diantaranya pembayaran uang lelah panitia UNBK, pembayaran honor pengawas Ujian Semester, pembayaran uang lelah panitia Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) dan pembayaran Honor Pengawas Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) serta untuk kegiatan-kegiatan pembangunan psarana dan prasarana sekolah yang berupa pembangunan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Guru baru , serta renovasi total Mushala SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa kemudian pula terungkap di persidangan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor aquo pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan pembangunan mushola yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., langsung secara membelanjakan kebutuhan dengan cara memerintahkan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada toko-toko material dan atau bahan bangunan sesuai dengan keinginan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., demikian pula Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., secara langsung membayar biaya-biaya tukang yang mengerjakan pembangunan tersebut, sehingga dalam hal pencatatan transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) atas kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tersebut tidak dilakukan pada setiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi);
Menimbang, bahwa kemudian terungkap dipersidangan dalam hal laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang disusun oleh Tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, dibuat oleh Tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dengan menyesuaikan RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun anggaran berjalan sesuai petunjuk tehnis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan cara meminta kepada wakil kepala sekolah/ Kaprodi untuk melengkapi kwitansi dan atau nota yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga terjadi ketidak sesuaian antara Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dengan Buku Kas Umum yang berupa tidak ada bukti pertanggungjawaban, kekurangan dari bukti pertanggungjawaban, bukti pertanggungjawaban tidak sah, pengadaan barang/aset fiktif dan pembayaran honor tidak sesuai bukti;
Menimbang, kemudian sebagaimana fakta hukum dipersidangan, sebagai akibat terjadinya ketidak sesuaian antara Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dengan Buku Kas Umum yang berupa tidak ada bukti pertanggungjawaban, kekurangan dari bukti pertanggungjawaban, bukti pertanggungjawaban tidak sah, pengadaan barang/aset fiktif dan pembayaran honor tidak sesuai bukti yang diperhitungkan seluruhnya sejumlah Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Iyan Heriyanto, Anggit Triyono dan saksi Vita Yuniarti serta keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dihubungkan dengan dokumen Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tahun 2018 sampai dengan 2021 (barang bukti angka 16 sampai dengan barang bukti angka 21) diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa atas ketidak sesuaian antara Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dengan Buku Kas Umum yang berupa selisih perhitungan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dan atau tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, adalah berupa pembayaran honor kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), honor guru-guru (tenaga pendidik) dan Kependidikan pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor termasuk Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor mendapat honor yang seluruhnya diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sampai dengan jumlah seluruhnya Rp273.215.600,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), demikian pula Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dapat mengelola langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor secara langsung untuk belanja kebutuhan material dan pembayaran pekerja pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan pembangunan Mushola SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sampai dengan jumlah Rp1.530.216.800,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah)Menimbang, bahwa karenanya, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang ada pada diri Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam perkara ini adalah menunjukkan adanya suatu kehendak, pengetahuan dan kesadaran dari Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., yang ada dalam pikiran batin Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam bentuk kesengajaan sebagai suatu kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn), kesadaran Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., akan perbuatan-perbuatannya tersebut menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dan akibat kedua tidak dikehendaki oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., namun pasti terjadi sebagai suatu kepastian;
Menimbang, bahwa hal yang dikehendaki oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai akibat perbuatannya dalam pengelolaan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor aquo Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., secara langsung mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dengan cara Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menyimpan di rumah Terdakwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang telah dicairkan dari Bank bersama Bendahara, adalah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selaku penanggung-jawab Tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dapat mengelola dan mengontrol penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang ditelah diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor untuk kegiatan-kegiatan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) secara langsung untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang berupa pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan pembangunan Mushola dengan cara Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., membelanjakan kebutuhan material bangunan dan membayar pekerja-pekerjanya secara langsung;
Menimbang, bahwa akibat kedua yang tidak dikehendaki atau tidak dalam maksud dan pengetahuan namun pasti terjadi sebagai akibat perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam mengelola dan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tersebut, adalah oleh karena dalam pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan atau mekanisme sebagai petunjuk pelaksana dan atau peruntukannya sebagaimana RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun berjalan, bendahara tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tidak dapat mencatatkan setiap transaksi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sebagaimana mestinya, terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban, terdapat bukti pertanggungjawaban tidak sah atau terdapat transaksi pengeluaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sama sekali sehingga terjadi selisih anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal adanya manfaat, faedah dan keuntungan Terdakwa dan atau orang lain atau suatu korporasi sebagai maksud dan atau kehendak dari Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dari perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tersebut, sebagaimana fakta persidangan dalam hal penggunaan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor untuk pembayaran honor kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), honor guru-guru (tenaga pendidik) dan Kependidikan pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor termasuk Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., mendapat honor yang seluruhnya diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) dan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dapat mengelola langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor secara langsung belanja kebutuhan material dan pembayaran pekerja pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan pembangunan Mushola SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, menurut Majelis Hakim adalah manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diperoleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dan atau pihak lain selain Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi, sebagai akibat yang dikehendaki oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, oleh karenanya perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Penanggung-jawab Pengelolaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor telah memenuhi rumusan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016, dinyatakan secara tegas Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Penanggung-jawab Pengelolaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2018 sampai dengan tahun 20021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor aquo Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana dalam pengertian perbuatan mana adalah ditujukan untuk kepentingan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor namun menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang dan dilakukan dengan menggunakan prosedur lain yang salah dan tidak diatur oleh peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan berdasar Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor oleh karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) disimpan dan dikelola langsung oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor (Bendahara dan Operator) tidak dapat melakukan pencatatan transaksi-transaksi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada Buku Kas Umum sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sehingga didalam LPJ Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor terdapat selisih penggunaan anggaran karena dalam BKU terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban, bukti pertanggungjawaban tidak sah dan atau tidak ada bukti pertanggungjawaban sama sekali;
Menimbang, bahwa terhadap ketidak sesuaian antara BKU (Buku Kas Umum) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dengan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor diperhitungkan oleh ahli Auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor seluruhnya sejumlah Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) dengan rincian;
-
No Uraian Jumlah (Rp) DANA BOS 2018 1. Kekurangan Nilai Bukti Pertanggungjawaban (Selisih Penghitungan BKU Dan Bukti Pertanggungjawaban) 13.437.104,00 2. Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban 223.029.500,00 3. Bukti Pertanggungjawaban Tidak Sah 330.198.600,00 4. Pengadaan Barang/Aset Fiktif 25.300.000,00 Sub Total 591.965.204,00 DANA BOS 2019 1. Kekurangan Nilai Bukti Pertanggungjawaban (Selisih Penghitungan BKU Dan Bukti Pertanggungjawaban) 5.589.048,00 2. Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban 231.044.450,00 3. Bukti Pertanggungjawaban Tidak Sah 271.044.850,00 4 Pengadaan Barang/Aset Fiktif 74.654.000,00 Sub Total 587.350.207,66 DANA BOS 2020 1. Kekurangan Nilai Bukti Pertanggungjawaban (Selisih Penghitungan BKU Dan Bukti Pertanggungjawaban) 5.160.736,00 2. Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban 121.207.907,00 3. Bukti Pertanggungjawaban Tidak Sah 198.739.468,00 4. Pengadaan Barang/Aset Fiktif 42.855.000,00 Sub Total 410.628.832,18 DANA BOS 2021 1. Kekurangan Nilai Bukti Pertanggungjawaban (Selisih Penghitungan BKU Dan Bukti Pertanggungjawaban) 5.776.278,00 2. Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban 255.334.940,00 3. Bukti Pertanggungjawaban Tidak Sah 341.100.400,00 4. Pengadaan Barang/Aset Fiktif 219.019.000,00 Sub Total 865.294.545,20 DANA BPMU 2020 1 Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban 255.334.940,00 2. Pembayaran Honor Tidak Sesuai Bukti Pertanggungjawaban 341.100.400,00 Sub Total 865.294.545,20 DANA BPMU 2021 1. Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban 255.334.940,00 2. Pembayaran Honor Tidak Sesuai Bukti Pertanggungjawaban 341.100.400,00 Sub Total 865.294.545,20 TOTAL 2.533.995.389,04
Menimbang, bahwa kemudian atas selisih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sejumlah Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor tersebut, oleh ahli MOHAMAD ADIGUNA, S.E., M.M., CFE., Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor seluruhnya sejumlah Rp4.799.590.000,00 (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas selisih laporan pertanggung-jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sejumlah Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) tersebut, sebagaimana pembelaan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., melalui Penasihat Hukumnya, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., telah menggunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, yang berupa pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan pembangunan Mushola seluruhnya sampai dengan jumlah Rp1.530.216.800,00(satu milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim sependapat dengan metode perhitungan kerugian keuangan negara “actual loss” yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor dalam menghitung dan menentukan adanya kerugian negara, dimana Inspektorat Kabupaten Bogor menghitung adanya selisih Laporan pertanggung-jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan Laporan Pertanggung-jawaban Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor karena pada Buku Kas Umum (BKU) dan atau Laporan Pertanggung-jawaban terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban, bukti pertanggungjawaban tidak sah dan atau tidak ada bukti pertanggungjawaban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Vita Yunarti, Anggit Triyono, Sutisna Senjaya, Iyan Heryanto, Fajar, Naning Widiyani, SPd.MPd., dan keterangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., diperoleh fakta dan keadaan sejak Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menjadi Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang berupa pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan pembangunan Mushola dilakukan dan Gedung kantor, ruang kelas dan atau Mushola yang dibangun pada saat Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menjabat sebagai Kepala Sekolah sampai dengan saat ini telah dimanfaatkan oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, “dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara” sehingga Majelis Hakim berpendapat fakta dan keadaan di persidangan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., telah menggunakan untuk belanja material bahan bangunan dan pembayaran tukang pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor (pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan pembangunan Mushola) seluruhnya sampai dengan jumlah Rp1.530.216.800,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) dan fakta bahwa Gedung, Kantor dan ruang kelas serta Mushola yang dibangun Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) telah dimanfaatkan oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah “hal tertentu dari fakta persidangan” yang dapat menjadi penilaian Majelis Hakim tentang ada dan besarnya kerugian keuangan negara, sehingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan atau dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor seluruhnya sejumlah Rp1.530.216.800,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., untuk kebutuhan belanja material dan pembayaran pekerja pada kegiatan pembangunan saran dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor (pembangunan Gedung, Kantor, ruang kelas dan Mushola) diperhitungkan mengurangi besaran kerugian negara yang telah diperhitungkan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bogor dalam perkara in casu;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal kerugian negara sebagai akibat perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan atau dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor telah yang nyata ada dan terjadi yaitu adanya selisih penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan atau dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara benar sebagaimana perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Bogor sejumlah Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) dikurangi dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) untuk pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sebagaimana fakta dalam persidangan sejumlah Rp1.530.216.800,00(satu milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) yaitu sejumlah Rp1.003.778.589,04 (satu milyar tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah empat sen);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Kepala SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Penanggung-jawab Pengelolaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam kegiatan pengelolaan keuangan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.6. Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum dalam perkara ini dijunctokan dengan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa di dalam perbarengan pidana (meerdaadse samenloop) pasal 65 ayat (1), pembuat undang-undang telah menghendaki agar terhadap pelaku diberikan satu hukuman dalam bentuk cummulative van straffen atau penumpukan hukuman-hukuman yang telah diancamkan terhadap tindakan-tindakan yang bersangkutan akan tetapi bukan dalam bentuk zuiverre cumulatie atau penumpukan yang bersifat murni melainkan dalam bentuk gematigde cummulatie atau penumpukan yang bersifat sedang, dalam arti penumpukan hukuman-hukuman itu tidak boleh terlalu berat akan tetapi juga tidak boleh terlalu ringan (PAF, Lamintang, Dasar-dasar hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013)
Menimbang, bahwa R. Susilo, menyatakan gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop atau concursus realis) terjadi jika seorang pada suatu hari dituntut dimuka hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, apabila hukuman yang diancamkan bagi kejahatan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan, atau kesemuanya hukuman denda. Hukuman itu tidak boleh lebih dari maksimum hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah sepertiganya (R. Susilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, Politeia Bogor, 1991);
Menimbang, bahwa karenanya menurut Majelis Hakim pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap beberapa perbuatan yang harus dipandang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan (concurcus realis), sehingga dalam pembuktiannya cukup dibuktikan apakah perbuatan dalam perkara aquo terdapat beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan telah dipertimbangkan dalam pembuktian pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan subsidair dalam hal terbuktinya pasal 3 dalam perkara ini, Majelis Hakim berkesimpulan penyalahgunaan kesempatan, dan atau sarana yang dilakukan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., aquo dalam kegiatan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, terdapat beberapa perbuatan aquo;
Bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., setelah mengetahui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor masuk ke rekening SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memerintahkan Bendahara Tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor bersama Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., mengambil seluruh dananya di Bank BJB KCP Cileungsi selanjutnya Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., meminta seluruh dana tersebut dan menyimpannya di rumah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.;
Dalam hal pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), dilakukan oleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., langsung memberikan kepada bendahara dan atau Kepala Program/wakil Kepala Sekolah untuk kegiatan sekolah tanpa memperhatikan peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sebagaimana RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor pada tiap tahun pembelajarannya;
Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., membelanjakan sendiri kebutuhan material bangunan dan membayar pekerja untuk pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor (pembangunan Gedung, ruang kelas dan Mushola);
Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tidak melakukan verifikasi dan menyetujui laporan pertanggung-jawaban penggunaan LPJ Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang disusun dengan menyesuaikan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sesuai dengan RKAS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dengan melengkapi data-data pelengkap (kwitansi/nota/bon) yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan keasliannya pada tiap pelaporannya;
Menimbang bahwa, menurut Majelis Hakim berdasar fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan tersebut dapat dibuktikan adanya beberapa perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., yang harus dipandang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan dalam kegiatan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang bahwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal “adanya perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum aquo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan seluruh unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan Subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang bahwa, sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur merugikan kerugian keuangan negara perkara in casu, di mana Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal adanya dan besaran kerugian keuangan negara yang ada dan terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam Pengelolaan dan Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adanya selisih penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan atau dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara benar sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022 adalah sejumlah Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) dikurangi dengan sejumlah Rp1.530.216.800,00(satu milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) yang digunakan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., untuk pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor sebagaimana fakta dalam persidangan, yaitu sejumlah Rp1.003.778.589,04 (satu milyar tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah empat sen);
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam kegiatan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor perkara in casu telah terbukti, di mana dalam hal menguntungkan atau manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum adalah diperolehnya keuntungan, manfaat dan atau faedah secara materiil yang diperoleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor mendapat honor yang seluruhnya diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) sampai dengan jumlah seluruhnya Rp273.215.600,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), demikian pula Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memperoleh kesempatan dan sarana dapat mengelola secara langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor untuk belanja kebutuhan material dan pembayaran pekerja pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan pembangunan Mushola SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) in casu honor yang diperoleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagai Kepala Sekolah, Tenaga Kependidikan pada SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang seluruhnya diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) tahun 2020 dan Tahun 2021 yang dapat diperhitungkan seluruhnya sejumlah Rp273.215.600,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dapat dibebankan kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi.,
Menimbang bahwa, oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair baik yang berupa perbuatan (actus reus) Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menyalahgunakan Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena atau Kedudukan dan atau sikap batin (mens rea) Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)) dan atau pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menurut Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa mengulangi materi eksepsi berkaitan dengan surat dakwaan dan Analisa fakta persidangan serta penerapan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan primair Penuntut Umum, Penasihat Hukum sama sekali tidak menganalisa fakta persidangan dengan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan subsidair Penuntut Umum, sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum pembuktian dalam perkara in casu, di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti yang sah telah dapat dibuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam perkara in casu adalah ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan Subsidair Penuntut Umum sehingga nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap materi pembelaan pribadi Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkembangan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam proses pembelajaran, pembangunan sarana dan prasarana mengalami kemajuan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai hal keadaan yang meringankan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap sumpah yang Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sampaikan dalam pembelaannya, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., bahwa Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tidak korupsi, karena korupsi merupakan perbuatan keji, menurut Majelis Hakim adalah hak Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., untuk menyatakan sumpah tersebut, namun berkaitan dengan perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam perkara in casu tidak terikat dengan sumpah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut, karena pembuktian dalam perkara pidana didasarkan kepada alat bukti yang sah yang berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan Terdakwa, sehingga sumpah Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., adalah keterangan terdakwa yang mengikat Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sendiri (pasal 189 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti dalam perkara in casu adalah kumulatif alternatif yang berupa pidana penjara penjara dan atau denda, maka kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., selain dijatuhi pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., berupa pidana penjara selamap 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan menghukum kepada terdakwa MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) dan apabila jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini, berdasar fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan berdasar alat bukti yang sah, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memenuhi unsur-unsur dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa kemudian dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini telah diperhitungkan oleh Majelis Hakim berdasar hal-hal dan keadaan tertentu sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, perhitungan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara in casu sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018 sampai dengan 2021 dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Tahun 2020 dan Tahun 2021 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah sejumlah Rp1.003.778.589,04 (satu milyar tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah empat sen);
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sebagaimana yang terungkap di persidangan, Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo dalam kedudukan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor, Penanggung-jawab Tim BOS SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dalam Pengelolaan dan Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dalam dalam Pengelolaan dan Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor adalah kerugian keuangan negara dalam skala rendah, yaitu keuangan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor;
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memperoleh manfaat, faidah dan atau keuntungan materiil berupa diterima dan atau diperolehnya uang setidaknya sampai dengan jumlah Rp273.215.600,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan sebagaimana ketentuan pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah dalam kategori sedang yaitu diatas Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yaitu sejumlah Rp1.003.778.589,04 (satu milyar tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah empat sen);
Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori sedang di mana Terdakwa mempunyai peran yang signifkan, dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana;
Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak rendah, akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala kabupaten, dimana kerugian yang terjadi adalah kerugian keuangan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa termasuk dalam kategori sedang, dimana Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., memperoleh harta benda lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp273.215.600,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., dengan kategori kerugian negara sedang dengan tingkat kesalahan sedang, dampak rendah serta keuntungan sedang sebagaimana ketentuan pasal 11 Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana sedang yaitu rentang pidana kategori VI antara 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh tahun) tahun dengan pidana denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan keadaan-keadaan subjektif pada diri Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., atas perbuatan pidana yang terjadi dan terungkap di persidangan aquo pembangunan sarana dan prasarana SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang berupa pembangunan Gedung Kantor, ruang kelas dan Mushola SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor telah dimanfaatkan dan digunakan oleh SMK Generasi Mandiri Gunung Putri Bogor dan sikap Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., yang kooperatif di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan sehingga dalam hal lamanya pidana (straaftmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., Majelis Hakim akan menentukan dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai pidana yang akan dijatuhkan, apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., sendiri, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil terhadap pidana yang akan dijatuhkan, karena sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta diharapkan ke depannya dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda, merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana (pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan memperhatikan ketentuan denda dalam dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, Majelis Hakim akan menentukan jumlah pidana denda dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang tercatat sebagai barang bukti angka 1 (satu) sampai dengan barang bukti angka 55 (lima puluh lima) sebagaimana ketentuan pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam ammar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sampai dengan jumlah Rp1.003.778.589,04 (satu milyar tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah empat sen);
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Laptop Merk SONY Model SVT111A11W;
3 (tiga) buah Stempel Tanda Tangan;
1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Pengadaan Barang PASKIBRA Tahun 2019;
1 (satu) buah Nota Kontan;
1 (satu) bundel Transport Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019;
1 (satu) bundel Proposal Permohonan Pengajuan Dana Perawatan Lab Kom TKJ TP 2020/2021;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Kabupaten Bogor Jawa Barat Tahun 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 09/IX/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 1 September 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 05/VIII/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
1 (satu) bundel Honorarim Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni dan Juli;
1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2018-2019;
1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMKS Generasi Mandiri Gunung Puteri Kabupaten Bogor Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Juli 2018;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Januari 2018;
1 (satu) bundel Dokumen Usulan Pencairan BOS Triwulan I Tahun 2019;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2018;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2019;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2020;
1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2021;
1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Tengah Semster (PTS) Genap TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel Anggaran Biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Pendokumenan Tingkat XII TP. 2020/2021;
1 (satu) bundel Anggaran Biaya PTS Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PAT Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PTS Ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2021;
1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2020;
1 (satu) bundel Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (Ganjil) TP. 2021/2022;
1 (satu) bundel Insentif Laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 bundel;
1 (satu) bundel Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Tahun 2018/2019 sebanyak 1 bundel;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong CITRA JAYA TEKNIK;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong AA SPORT;
1 (satu) buah Nota Kontan Kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
1 (satu) bundel Bukti Pengeluaran Pebruari 2019;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri TA. 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2018 Periode Juli-Agustus-September;
1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TW III TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri;
1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021 Periode Januari-Pebruari-Maret;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI atas nama SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2021;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Tahun 2019.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Periode Juli 2021 s/d Desember 2021.
DIKEMBALIKAN KEPADA SMK GENERASI MANDIRI MELALUI VITA YUNIARTI.
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/58/BH/LS/KEU tanggal 13 Pebruari 2018 senilai Rp. 31.721.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 336 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 113.290 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/240/BH/LS/KEU tanggal 9 Mei 2018 senilai Rp. 63.599.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 338 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 113.477 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/540/BH/LS/KEU tanggal 17 September 2018 senilai Rp. 32.239.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 334 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/718/BH/LS/KEU tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 31.626.000.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/115/BH/LS/ BPKAD tanggal 15 Maret 2019 senilai Rp. 35.794.240.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/337/BH/LS/BPKAD tanggal 22 Mei 2019 senilai Rp. 71.588.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/553/BH/LS/BPKAD tanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 35.794.240.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/816/BH/LS/BPKAD tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 39.723.520.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 117.929 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02.00/02.0/000002/LS/2.13.0.00. 0.00.01.00/P/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 senilai Rp. 542.019.800.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 2577 Sekolah sebanyak 774.314 Siswa Jenjang SMK Swasta pada Dinas Pendidikan;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/98/BH/LS/BPKAD tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 59.718.450.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 339 Sekolah sebanyak 108.579 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/161/BH/LS/BPKAD tanggal 12 April 2019 senilai Rp. 51.747.500.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 332 Sekolah sebanyak 103.495 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/355/BH/LS/KEU tanggal 7 Juni 2018 senilai Rp. 28.414.250.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 338 Sekolah sebanyak 113.657 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2018;
DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD PROVINSI JAWA BARAT MELALUI Dr. H. EMET TARYAWAN, SE., MM., MH., CH., RA.;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, oleh AKBAR ISNANTO,S.H.,M.Hum., selaku Hakim Ketua, EMAN SULAEMAN, S.H., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO,S.H.,M.Hum, Hakim Ad-Hoc., masin-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh LANDONG HADAMEAN S, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
EMAN SULAEMAN,S.H. AKBAR ISNANTO,S.H.,M.Hum.
BHUDHI KUSWANTO,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
LANDONG HADAMEAN S ,S.H.