575/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 575/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Ferdi Asad Z.M., S.H
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FERDI ASAD Z.M., S.H. secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FERDI ASAD Z.M., S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dan sedang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman video Tetap terlampir di dalam berkas perkara ini 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 575/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ferdi Asad Z.M., S.H.;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 23 Juli 1977;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Nimun Raya no.50 Rt. 07/10 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran lama, Jakarta Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa Ferdi Asad tidak ditahan
Penyidik ;
Terdakwa Ferdi Asad ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023 .
Terdakwa Ferdi Asad ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 3 November 2023 .
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Januari 2024 .
Terdakwa menghadap didampingi oleh Husein Abu Bakar,SH.M.Kn, Tahan M.O.Oberman Turnip, SH Para Advokat / Penasihat Hukum, berkantor di GKM Green Tower lt 20 Kav 89G jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Oktober 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi: 683/SK/HKM/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 575/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 26 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 575/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 5 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FERDI ASAD Z.M, S.H bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDI ASAD Z.M, S.H dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman video. Terlampir dalam berkas perkara.
Menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa terdakwa FERDI ASAD Z.M, S.H, pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 16.38 Wib, saat saksi korban AMIRA FARHANA Z.M bersama dengan saksi FAHMI RIDWAN dan saksi ROJALI akan masuk kerumah orang tua saksi korban yang bernama (Almarhum) Zain Masyhur di Jalan Nimun Raya No.50 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk mengambil barang pribadi saksi korban yang tertinggal di kamar lantai 2 rumah tersebut namun saat mencoba membuka kunci gembok pagar yang kuncinya saksi korban pegang ternyata tidak bisa sehingga saksi korban menghubungi terdakwa FERDI ASAD Z.M, S.H selaku saudara tiri yang tinggal disebelah rumah yang beralamat Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang memiliki akses pintu ke rumah orang tua saksi korban melalui pesan Whatsapp, namun tidak dijawab sehingga saksi korban meminta agar saksi FAHMI RIDWAN menghubungi saksi ASEP MAHMUD selaku ketua RW setempat dengan maksud untuk membuka paksa gembok rumah orang tua saksi korban.
Kemudian sekitar jam 17.00 wib saat saksi korban sedang menunggu Ketua RW ternyata datang mobil yang dikendarai saksi SALACHUDIN EMIR selaku adik kandung saksi NATASHA KINSCI EMIR yang merupakan istri terdakwa yang sebelumnya menghubungi anak terdakwa yang bernama sdr. FATIH untuk membukakan pintu pagar rumah tersebut, selanjutnya sekitar jam 17.30 wib setelah pintu pagar rumah terdakwa dibuka oleh sdr. FATIH lalu mobil yang dikendarai saksi SALACHUDIN EMIR masuk kehalam parkir diikuti oleh mobil yang saksi korban kendarai dan saat pintu pagar akan ditutup oleh sdr. FATIH lalu saksi korban mengatakan ”nggak usah dikunci, ini (sambil menunjuk ke saksi FAHMI RIDWAN) bahwa dia datang bersama dengan saksi” mendengar hal tersebut sdr. FATIH menjawab ”nanti tanya mama dulu” lalu saksi korban menjawab ”gak perlu, aunty kan disini, dia datang bersama dengan aunty” lalu tidak lama kemudian datang terdakwa dengan suara yang keras mengatakan ”Jangan Marahin Anak Saya...”, mendengar hal tersebut saksi korban kaget lalu terdakwa mengatakan kelau saksi FAHMI RIDWAN maling sambil menarik paksa baju saksi FAHMI RIDWAN untuk keluar dari pekarangan rumah terdakwa sehingga saksi korban langsung merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya sambil mengatakan “saya rekam ni” namun karena terdakwa merasa terganggu sehingga terdakwa langsung mengambil paksa handphone saksi korban yang disimpan disaku celana yang sedang terdakwa kenakan, selanjutnya saksi korban mencoba merebut kembali handphone miliknya dari saku celana terdakwa setelah berhasil diambil terdakwa kesal sehingga memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan mengepal kearah mata sebalah kiri saksi korban hingga saksi korban jatuh terlentang yang saat itu disaksikan oleh saksi FAHMI RIDWAN dan saksi ROJALI lalu keributan tersebut dilerai oleh saksi RISKY PRATAMA selaku RT setempat serta saksi ASEP MAHMUD selaku RW setempat.
Bahwa setelah kejadia tersebut kondisi mata kiri saksi korban sudah tidak dapat melihat atau kabur karena adanya perdarahan yang diakibatkan pukulan terdakwa dengan tangan mengepal dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina No.01334/B11000/2022-S0, tanggal 01 Mei 2022 yang melakukan pemeriksaan dr. M. ADRIANSYAH HAMONANGAN.S menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur empat puluh sembilan tahun an. AMIRA FARHANA ZM terdapat luka memar dibagian mata kiri disertai dengan bengkak, kemerahan, dan nyeri ditemukan pula pada ruangan depan bola mata kiri terdapat perdarahan yang mengisi ruangan depan bola mata, luka-luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FERDI ASAD Z.M, S.H, pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AMIRA FARHANA Z.M, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 16.38 Wib, saat saksi korban AMIRA FARHANA Z.M bersama dengan saksi FAHMI RIDWAN dan saksi ROJALI akan masuk kerumah orang tua saksi korban yang bernama (Almarhum) Zain Masyhur di Jalan Nimun Raya No.50 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk mengambil barang pribadi saksi korban yang tertinggal di kamar lantai 2 rumah tersebut namun saat mencoba membuka kunci gembok pagar yang kuncinya saksi korban pegang ternyata tidak bisa sehingga saksi korban menghubungi terdakwa FERDI ASAD Z.M, S.H selaku saudara tiri yang tinggal disebelah rumah yang beralamat Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang memiliki akses pintu ke rumah orang tua saksi korban melalui pesan Whatsapp, namun tidak dijawab sehingga saksi korban meminta agar saksi FAHMI RIDWAN menghubungi saksi ASEP MAHMUD selaku ketua RW setempat dengan maksud untuk membuka paksa gembok rumah orang tua saksi korban.
Kemudian sekitar jam 17.00 wib saat saksi korban sedang menunggu Ketua RW ternyata datang mobil yang dikendarai saksi SALACHUDIN EMIR selaku adik kandung saksi NATASHA KINSCI EMIR yang merupakan istri terdakwa yang sebelumnya menghubungi anak terdakwa yang bernama sdr. FATIH untuk membukakan pintu pagar rumah tersebut, selanjutnya sekitar jam 17.30 wib setelah pintu pagar rumah terdakwa dibuka oleh sdr. FATIH lalu mobil yang dikendarai saksi SALACHUDIN EMIR masuk kehalam parkir diikuti oleh mobil yang saksi korban kendarai dan saat pintu pagar akan ditutup oleh sdr. FATIH lalu saksi korban mengatakan ”nggak usah dikunci, ini (sambil menunjuk ke saksi FAHMI RIDWAN) bahwa dia datang bersama dengan saksi” mendengar hal tersebut sdr. FATIH menjawab ”nanti tanya mama dulu” lalu saksi korban menjawab ”gak perlu, aunty kan disini, dia datang bersama dengan aunty” lalu tidak lama kemudian datang terdakwa dengan suara yang keras mengatakan ”Jangan Marahin Anak Saya...”, mendengar hal tersebut saksi korban kaget lalu terdakwa mengatakan kelau saksi FAHMI RIDWAN maling sambil menarik paksa baju saksi FAHMI RIDWAN untuk keluar dari pekarangan rumah terdakwa sehingga saksi korban langsung merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya sambil mengatakan “saya rekam ni” namun karena terdakwa merasa terganggu sehingga terdakwa langsung mengambil paksa handphone saksi korban yang disimpan disaku celana yang sedang terdakwa kenakan, selanjutnya saksi korban mencoba merebut kembali handphone miliknya dari saku celana terdakwa setelah berhasil diambil terdakwa kesal sehingga memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan mengepal kearah mata sebalah kiri saksi korban hingga saksi korban jatuh terlentang yang saat itu disaksikan oleh saksi FAHMI RIDWAN dan saksi ROJALI lalu keributan tersebut dilerai oleh saksi RISKY PRATAMA selaku RT setempat serta saksi ASEP MAHMUD selaku RW setempat.
Bahwa setelah kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina No.01334/B11000/2022-S0, tanggal 01 Mei 2022 yang melakukan pemeriksaan dr. M. ADRIANSYAH HAMONANGAN.S menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur empat puluh sembilan tahun an. AMIRA FARHANA ZM terdapat luka memar dibagian mata kiri disertai dengan bengkak, kemerahan, dan nyeri ditemukan pula pada ruangan depan bola mata kiri terdapat perdarahan yang mengisi ruangan depan bola mata, luka-luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Amira Farhana ZM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya benar ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib bertempat di Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, telah terjadi Penganiayaan terhadap saksi ;
Bahwa Sebelumnya Abang saksi mengirikna WA kepada kakak tiri saksi / Terdakwa yang menjelaskan bahwa saksi akan datang kerumah orang tua yang terletak di Jl. Nimun Raya no.50 Rt. 07/10 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran lama, Jakarta Selatan, sebelumnya saksi datang ke Abang saksi untuk meminta kunci pagar rumah ayah saksi, dan diberikannya No. 50, saksi berangkat ber empat yaitu Fahmi, Rojali dan Aisyah dan tujuan saksi datang kerumah ayah saksi untuk mengambil barang-barang kepunyaan saksi seperti baju saksi dan baju suami saksi ada TV, sesampai di tempat tujuan kunci pagar/gembok tidak bisa dibuka dan saksi ketuk-ketuk kerumah sebelahnya yang ditempati Terdakwa, waktu itu ada mobil masuk yaitu Alaq saudara dari Istri Terdakwa dan pintu pagar dibukakan sama anaknya Terdakwa Alaq mempersilahkan saksi masuk kedalam pekarangan rumah, dan tidak lama dari dalam rumah ada teriakan hai jangan bentak-bentak anak saya, dan berusaha untuk mengusir saksi keluar dan terjadi keributan dan saksi sempat vidiokan kejadian tersebut, dan hand phone saksi dirampas oileh Terdakwa dimasukan kedalam saku celana, saksi berusaha untuk mengambil hp saksi dan waktu itu posisi membelakani Terdakwa dan waktu saksi mau mengambil hp, tiba-tiba saksi di tinju pakai tangan kanan mengenai bagian mata, waktu itu saksi terjatuh dan di tolongin sama Rojadi, Aisah dan Fahmi selanjutnya saksi pergi dari sana untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Jakarta Selatan, dan selanjutnya saksi pergi ke rumah sakit untuk visum ;
Bahwa Terdakwa adalah kakak tiri saksi satu ayah beda ibu dari perkawinan istri yang ke 3, dan Terdakwa tinggal di rumah ayah saksi dan Terdakwa menempati rumah sebelahnya dan konekting ke rumah yang satunya yang waktu itu rumah dan pagarnya di gembok tidak bisa terbuka, dan Terdakwa malah teriak-teriak ada maling keluar dari rumah saya, rumah itu adalah rumah warisan dari ayah saksi yang belum terselesaikan Terdakwa tidak mau duduk Bersama untuk menyelesaikan warian tersebut ;
Bahwa Saksi kenal dan pernah bertemu dengan Ibu kandung Terdakwa, dan saksi tidak pernah melihat buku nikah antara ayah saksi dengan Ibu Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak pernah datang kerumah Ayah kandung saksi setelah meninggal dunia 2 tahun yang lalu ;
Bahwa Saksi panggil Vanny buruh harian yang biasa beres-beres rumah dan saksi menyuruh sama Fahmi untuk memanggil RT dan RW, dan tidak lama RT dan RW datang kerumah waktu itu posisinya diluar rumah ;
Bahwa yang melihat kejadian Terdakwa memukul saksi ada Aisah, Rojali dan Fahmi sedangkan RT dan RW diluar rumah ;
Bahwa yang saksi rasakan setelah terjadinya pemukulan Mata saksi berair dan sekarang matanya untuk penglihatan buram tidak jelas, dan sebelumnya saksi berobat jalan dan tidak bisa beraktifitas selama 1-2 minggu, biasanya saksi berjualan online ;
Bahwa Mata saksi sekarang tambah parah dan masih berobat jalan ke dokter;
Bahwa kondisi mata saksi sebelum datang kerumah Terdakwa mata saksi baik-baik saja / sehat ;
Bahwa Terdakwa memukul dari jarak 50 meter dan berhadap-hadapan karena saksi berusaha mengambil HP ;
Bahwa waktu dipukul posisi tangan Terdakwa kanan dikepal, dan waktu itu yang melihat ada Aisah, Rojali, Fahmi ;
Bahwa Saksi mengajak Fahmi, dan Rojali untuk bantu angkat-angkat barang seperti baju TV dan banyak barang-barang saksi yang ditinggal dirumah Ayah saksi ;
Bahwa Saksi dan Terdakwa semasa kecil pernah tinggal Bersama dan saksi kenal dengan Ibunya saksi biasa panggil Ama / Tante ;
Bahwa Saksi dipukul mengenai badan posisi pertama membelakang terdakwa dan saksi balik badan untuk mengambil Hand Phone tiba-tiba saksi dipukul mengenai mata sebelah kiri , waktu itu cepat sekali dan lagsung saksi terjatuh ;
Bahwa saksi waktu itu tidak melawan, mencakar terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak benar;
Saksi Fahmi Ridwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya benar ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib bertempat di Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, telah terjadi Penganiayaan terhadap saksi korban Amira ;
Bahwa Saksi waktu itu sebelumnya di WA oleh Amira untuk diajak kerumah Ayahnya, di Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan katanya untuk mengangkut barang-barang kepunyaan saksi Amira dari rumah Ayahnya, saksi bekerja sehari-hari mekanik dan baru pertama kali saksi datang kerumah Ayah saksi korban Amira, saksi berangkat ber empat yaitu Amira, Aisyah, Rojali dan yang membawa mobil adalah Rojali sesampainya di lokasi pintu bagar di gembok dan dibuka kuncinya tidak bisa, waktu itu saksi di suruh oleh Amira untuk memanggil RT dan RW saksi pergi kerumah dan waktu itu RT dan RW tidak lama datang ke lokasi;
Bahwa Waktu itu saksi melihat kejadian dan sebelumnya sempat menyeret saksi suruh keluar oleh Terdakwa dan teriak-teriak keluar kalian siapa kalian saya tidak kenal maling dan saksi sempat diseret keluar oleh Terdakwa, dan tidak lama Hand phone milik Amira di ambil oleh Terdakwa dan Amira berusaha untuk mengambil HP tersebut dan saksi melihat Amira terjatuh kelantai dan saksi bersama Rojali menolong Amira untuk dibawa ke mobil dan waktu itu Amira bilang langsung ke Kantor Polisi, dan baru ke rumah sakit ;
Bahwa Kejadian ada dirumah yang sebelahnya rumah yang kecil, tetapi ada gang yang terhubung kerumah yang sebelahnya, saksi tidak tahu itu rumah milik siapa ;
Bahwa Saksi melihat yang membukakan pintu anak kecil dan sebelumnya ada mobil yang masuk ;
Bahwa Saksi tahu Amira langsung pulang kerumah yang Abangnya yang di Mampang, kalau rumahnya di Menteng tetanggaan dengan rumah saksi ;
Bahwa Saksi kalau disuruh baru datang kerumahnya, dan saksi tidak betemu dengan Amira setelah lebaran sekitar 1 minggu setelah kejadian saksi datang kerumahnya ;Bahwa Yang mengajak saksi adalah Amira sendiri, katanya minta dibantuin mengangkut barang-barang ada juga TV, dan baju-baju ;
Bahwa Saksi melihat langsung posisinya berhadapan dengan Terdakwa dan dipukul menggunakan tangan kanan mengenai mata sebelah kanan, dan yang ada di dalam adalah Terdakwa, Amira, Aisyah dan saksi di dekat pintu sekitar 3 meter, dan RT , RW tidak melihat kejadiannya ;
Bahwa Dikira saksi berantem biasa saja ribut mulut, dan tiba-tiba Terdakwa memukul Amira dan terjatuh, padahal waktu itu saksi dan Amira mau keluar tetapi hand phone Amira diambil dan Amira berusaha untuk mengambil HP , Amira didorong dan saksi sempat mau di kunciin pintunya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang tidak benar keterangannya
Saksi Rojali dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar keterangannya sesuai dengan BAP ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib bertempat di Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa sama sdr Amira, dan saksi biasa beres-beres rumahnya Amira waktu itu saksi diajak oleh Amira untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah Bapaknya di Jln Nimun yang ikut waktu itu Amira, Asiyah, saksi dan dan Fahmi, waktu itu saksi yang menyetir mobil Freed warna putih dan sesampainya di rumah Ayahnya saksi disuruh membukakan gembok pintu pagar tetapi kuncinya tidak bisa terbuka, dan saksi disuruh kerumah RT dan RW, tidak lama RT dan RW datang, waktu saksi diluar rumah jarak sekitar 300 meter terdengar ada keributan dan ada teriakan dan tiba-tiba saksi melihat sdr Amira terjatuh dengan cepat saksi menolangnya di bawa kedalam mobil dibopong bersama Fahmi ;
Bahwa Waktu itu mobil masuk kedalam yang menyetor adalah Aisyah saksi diluar pagar dan yang masuk adalah Amira dan Aisyah dan waktu itu saksi tidak melihat sdr Amira dipukul dan yang saksi tahu Amira sudah terjatuh dan matanya merah waktu itu saksi langsung membawa Amira untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor Pilosi Jakarta Selatan, setelah itu baru ke rumah Sakit untuk di visum ;
Bahwa Sdr Amira tidak pingsan dan waktu saksi bawa kemobil dia bilang sakit dan melihat bagian matanya lebab merah ;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung waktu Sdr saksi Amira dipukul waktu itu saksi diluar tetapi pintu terbuka ;
Bahwa Mobil ada didalam halaman rumah, dan posisi rumah ada 2 rumah dan kejadian ada dirumah yang satunya yang rumah agak kecil ;
Bahwa didalam rumah ada Amira Aisyah waktu itu baru turun dari mobil, istri Terdakwa, Terdakwa, di luar ada pak RT ,RW dan Fahmi, dan ada dari pihak keamanan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang tidak benar keterangannya
Saksi Aisyah Salsabila Athira dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar keterangannya sesuai dengan BAP ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa sama sdr Amira, saksi adalah keponakan dari saksi korban Amira sebelumnya saksi menemani tante saksi Amira dan mengatakan mau pergi kerumah Ayahnya dan Amira mengajak Bapak Rojali dan Bapak Fahmi untuk membantu mengambil barang-barang miliknya ;
Bahwa saksi Mau pergi ketumah kake yaitu Ayahnya Amira sebelum kake meninggal rumah ditempati oleh tante dan anaknya yang paling tua, dan rumah itu yang sebelahnya kosong dan yang kecilnya ditempati oleh Abang Tirinya Amira, Amira tinggal di Malaysia dan kalau pulang ke Indonesia tinggal di rumah tersebut, dan ada kamarnya sendiri, dan ada juga rumah keluarga yang di Menteng Jakarta Pusat ;
Bahwa Pak Rojali membuka gembok pagar tidak bisa, dan Amira telah mengetuk pintu tidak ada yang buka dan tidak ada respon dari dalam rumah dan Amira menyuruh Fahmi untuk lapor RT dan RW, waktu itu ada mobil yang masuk Ibu Alaq menyuruh kami masuk, dan saksi menyetir memasukan mobil kedalam pagar, dan waktu itu saksi memarkirkan di samping mobil ibu Alaq, dan waktu saksi masuk kedalam rumah ada suara dari dalam rumah yang teriak-teriak hai jangan marahain anak saya, kenapa marah-marahin anak saya dan saksi melihat Terdakwa mendorong Tante saksi Amira suruh keluar dan mengatakan keluar kalian saya tidak kenal dengan kalian, kalian maling kalian keluar saya kunciin kalian dan waktu itu Amira sempat vidiokan sekitar 2-3 menit kejadian tersebut dan Terdakwa langsung mengambil hand phone Amira, dan Amira berusaha mengambil HP yang dimasukin kedalam saku celanaya dan tiba-tiba Terdakwa menonjok bagian Mata Amira sampai terjatuh ;
Bahwa Saksi ikut menolong Amira untuk dibopong ke dalam mobil dibantuin oleh Rojali dan Fahmi, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan dibawa ke rumah sakit untuk mengobati luka bagian matanya, yang saksi lihat matanya luka memar ;
Bahwa Amira selama 1 minggu tidak bisa beraktifikas matanya sakit dan mengeluarkan air mata, badannya ada luka lebam dan balik ke Malaysia;
Saksi tahu penyebab terjadinya pemukulan sebelumnya sekitar 1 bulan ada masalah dengan Terdakwa masalah rumah warisan yang ditempati Terdakwa, adalah rumah peninggalan Ayahnya Amira, tetapi secara persis saksi tidak tahu masalahnya ;
Bahwa Yang menyetir mobil Rojali, dan waktu itu Tante saksi keluar mobil dan saksi mengikuti dari belakang ;
Bahwa saksi melihat jaraknya sekitar 1 meter posisinya Terdakwa berhadapan dengan Tante Amira, posisi saksi ada disebelah kanan ;
Bahwa saksi tahu yang ikut menolong saksi korban Fahmi dan Rojali ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan;
Saksi Natasha Minsci Emir dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar keterangannya sesuai dengan BAP ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib bertempat di Jalan Nimun Raya No.49 Rt.007 Rw.010 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, waktu itu saksi mendengar keributan suara di depan rumah waktu itu saksi sedang berada di dalam kamar mengganti pakaian dan pakai krudung waktu saksi keluar melihat sdr Amira tergeletak di lantai ;
Bahwa Saksi tidak tahu persis kejadiannya dan waktu itu melihat suami saksi sedang berdiri langsung menghubungi RT dan RW melalui telepon, dan ternyata RT dan RW sudah ada di luar pekarangan rumah ;
Bahwa Waktu itu saksi melihat Amira dibopong ke dalam mobil Fred oleh 2 orang, saksi melihat ditempat kejadian ada suami saksi, Amira Aisyah, pak RT, Pak RW, ada adik kandung Alaq, dan ada 2 orang yang saksi tidak kenal;
Bahwa Waktu itu ada adik saksi Alaq, datang kerumah menggunakan mobil dan sekitar 100 meter mobil freed putih ikut masuk kedalam dan pintu dibukakan oleh anak saksi sebelumnya tidak ada tamu yang ketuk-ketuk pintu ;
Bahwa Saksi tidak tahu anak saksi menawarkan Tantenya Amira masuk kedalam rumah hanya adik saksi Alaq menyuruh masuk kedalam rumah;
Bahwa Saksi waktu itu tidak tahu persis, saksi mendengar teriakan suami saksi jangan marahin anak saya, dan yang dilakukan suami saksi terhadap Amira saksi tidak tahu, dan antara Amira dengan suami saksi adalah kakak beradik beda ibu, dan sebelumnya ada masalah yaitu warisan sejak bapak mertua meninggal tahun 2020, masalah warisan belum selesai ada anaknya 11 orang dari 5 istri, dan suami saksi anak dari istri yang nomor 3 ;
Bahwa Saksi tidak melihat Amira dibopong ada yang luka secara jelas, dan saksi tidak melihat ada darah, dan dia matanya melek dan bilang saya akan laporkan ke polisi ;
Bahwa sebelum kejadian Saksi kenal dan sering bertemu dengan Saksi Amira ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Asep Mahmud dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya benar ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022, sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di Jln. Nimun Raya Rt.007 Rw. 010 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan Jakarta Selatan, waktu itu saksi di telepon tidak tahu siapa yang menelepon disuruh ke villa bunga istilah rumah tersebut dan waktu itu saksi berangkat ke rumahnya pak Ferdi Bersama 2 orang staf sekertaris dan Bendahara saksi dan waktu itu saksi menyuruh staf saksi untuk menjemput pak RT, tidak lama T datang waktu saksi datang di depan rumah pagar rumahnya terbuka da ada orang sekitar 4 orang yang saksi lihat waktu itu ;
Bahwa Waktu saksi tiba di rumah pak Ferdi dan masuk kedalam gerbang pekarangan terdengar ada suara ribut dan teriak-teriak saling bersautan saksi dengar ada kata anjing keluar kami kalau tidak saya akan kunci dan saksi mendengar suara pak Ferdi ;
Bahwa Saksi melihat saling dorong dan pak Ferdi akan menutup pintu pagar dan saksi melihat mobil ada didalam gerbang dan tidak bisa keluar karena pintu pagarnya tertutup, kejadian pemukulan saksi tidak melihat tetapi saksi melihat ada yang terjatuh dan terlentang dan saksi bilang tolongin dia, karena saksi tidak bisa menolong sudah berwudu dan saya bilang tolongin, dan ada yang menolong saksi tidak tahu siapa saja yang menolong dan dia bangun langsung pergi ke dalam mobil, sambal teriak polisi-polisi, dan saksi melihat dia menutupi mata ;
Bahwa Saksi tahu itu rumah milik ayahnya/ keluarga besar pak Ferdi , biasa disebut Villa merah ada 3 rumah berjejer yaitu No.50 dan pak Ferdi tinggal dirumah sebelahnya yang agak kecil dan 2 rumah besar ;
Bahwa Saksi tidak tahu nomor berapa, dan untuk masuk rumah tersebut akses pintu gerbangnya hanya satu akses ;
Bahwa Saksi belum pernah mengurusin perkara seperti ini, kalau dipanggil untuk masalah acara perkawinan ;
Bahwa saksi tidak tahu antara Terdakwa dan saksi Amira ada masalah apa ;
Bahwa saksi tidak melihat saksi korban Amira dipukul dan yang saksi tahu terjatuh dan waktu itu terlentang di bawah ;
Bahwa saksi tidak tahu waktu kejadian siapa yang bukakan pintu pagar ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Risky Pratama dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya benar ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022, sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di Jln. Nimun Raya Rt.007 Rw. 010 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan Jakarta Selatan, waktu itu saksi dipanggil oleh stafnya RW disuruh kerumahnya Pak Predi waktu saksi datang di rumah pak Ferdi sudah banyak orang , diantaranya ada pak RW Pak Asep ;
Bahwa Waktu saksi tiba di rumah pak Ferdi melihat ada seorang Perempuan tergeletak dibawah, dan waktu itu saksi melihat saksi Amira kata pak RW tolong bantu angkat saksi melihat saksi korban Amira bangun dan langsung pergi ke mobil dan dia berteriak polisi-polisi saya laporkan dia ke polisi dan waktu itu memperlihatkan dokumen dari Pengadilan Agama, tetapi saksi tidak jelas dokumen apa, dan langsung pergi saksi tidak tahu pergi kemana ;
Bahwa Waktu kejadian saksi tidak tahu tapi waktu itu saksi melihat ada yang tiduran di bawah tidak pingsan dan tidak ada yang berusaha untuk menepok-nepuk badannya waktu itu tidak ada yang menolong dan bangun sendiri ;
Bahwa Tindakan saksi waktu itu berusaha menenangkan pak Ferdi ;
Bahwa sebelum pergi saksi korban Waktu itu Amira masuk kedalam mobil dan mengambil surat dan bilang ke saksi, Pak RT ini ada berkas dari Pengadilan Agama sambal menunjukan dokumen, tetapi saksi tidak begitu jelas melihat surat tersebut
Bahwa saksi tidak tahu saksi Amira pernah datang lagi kerumah pak Ferdi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Salachudin Emir dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya benar ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022, sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di Jln. Nimun Raya Rt.007 Rw. 010 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan Jakarta Selatan, waktu itu saksi datang kerumah kakak ipar malam takbiran saksi disuruh Ibu saksi untuk mengambil masakan di rumah kakak saksi, waktu itu saksi melihat ada mobil freed warna putih dan menghampiri saksi dan menanyakan apakah sdr yang menyewa rumah sebelah, dan saksi waktu itu bilang bukan, dan tidak lama pintu pagar dibukakan sama ponakan saksi, dan mobil freed itu ikut masuk kedalam halaman rumah dengan posisi kepala mobil arah keluar jarak mobil saksi dengan mobil freed sekitar 50 meter ;
Bahwa Saksi melihat kakak Ipar saksi / Terdakwa Fredi teriak dari dalam hai jangan bentak-bentak anak saya, saksi kenal dengan Amira adalah adik tirinya kakak ipar saksi, satu bapak dan beda ibu, dan setelah itu kakak ipar saksi keluar dan terjadi ribut adu mulut bukakan pintu dan kakak ipar saksi Ferdi bilang jangan maki-maki anak gue dan waktu itu saksi melihat Amira vidiokan kejadian tersebut dan saksi melihat ada dorong-dorongan antara pak Ferdi dengan Amira dan ada rebutan Hand phone, dan waktu itu saksi mendengar ada suara ahh, dan tiba-tiba ada yang terjatuh, dan untuk pemukulan saksi tidak melihat langsung posisi saksi waktu itu membelakangin Amira ;
Bahwa Waktu itu Amira terjatuh terletang di bawah dan saksi bilang tolongin-tolongin, dan tidak lama Amira terbangun sambal teriak-teriak awas saya laporkan Polisi, dan dia teriak-teriak ngatain Ibunya pak Ferdi setelah itu dia langsung pergi ke mobil bersama 3 orang remannya;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung yang luka bagian apanya karena Amira waktu itu bangun dan langsung pergi ke mobil sambal menunjukan dokumen dari Pengadilan Agama ;
Bahwa Untuk masalah apa saksi tidak tahu, dan setahu saksi bahwa Amira dan Pak Ferdi adalah saudara tiri, satu bapak beda Ibu ;
Bahwa Kakak saksi tinggal di rumah No. 49, dan rumah sebelahnya No. 50 ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Dr Muhamad Adriansyah Hamonangan Siregar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tahu waktu itu ada pasen datang kerumah sakit Pertamina dan meminta surat visum dan Ahli memeriksa pasen waktu itu di mata sebelah kiri ada luka memar akibat dari benda tumpul ;
Bahwa Waktu itu korban datang ditemani 1(satu) orang Perempuan dan dia jalan sendiri ;
Bahwa Kalau lukanya tidak diobeti akibatnya mata sensititif dan bisa berakibat vatal ;
Bahwa Mata dalam kondisi pasen bilik depan terisi cairan berupa darah, waktu datang mata sebelah kiri tidak bisa melihat ke bawah, dan Ahli sarankan untuk dibawa ke dr mata ;
Bahwa akibat luka tersebut Tergantung kepada pengobatan pasen sendiri
Bahwa Kornea mata tidak rusak, dan itu adalah ranahnya dr mata ;
Bahwa Ahli tidak tahu keadaan korban sekarang;
Bahwa Ahli tahu waktu itu korban datang kerumah sakit sekitar bulan mei tahun 2022;
Bahwa Ahli tidak tahu berapa lama penyembuhan korban dan tidak bisa mempredisi tergantung kepada pengobatan pasen itu sendiri ;
Bahwa Ahli tidak tahu waktu itu pasien/korban langsung ke dokter mata hanya menyarankan saja untuk dibawa ke dr mata ;
Bahwa Ahli tidak tanya korban mengalami sakit kenapa ;
Bahwa Ahli di Rumah Sakit sebagai dokter Umum ;
Bahwa Ahli mengeluarkan visum yang hasilnya ketajaman mata untuk penglihatan menurun, penglihatan buram untuk melihat kebawah ;
Bahwa ahli tahu yang luka bagian terjadi benturan kelopak mata, ada ebergi keluar seperti energi benturan yang menyebabkan pembuluh darahnya pecah, tidak ada darah yang keluar ;
Bahwa waktu diperiksa masih bisa melihat hanya buram dan bisa beraktifitas sehari-hari tergantung pada pekerjaan pasen, seperi makan, minum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Syarif Fatih Asad Putra Al dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian pemukulan pada saat kejadian;
Bahwa Saat membuka pintu gerbang Saksi waktu itu di bentak, jangan ditutup pintu gerbang dengan nada tinggi ;
Bahwa Saksi ada dihalaman rumah di jalan Nimun Raya No.50 Rt.007 Rw. 010 Kelurahan Kebayoran Lama Selalan, Kecamatan Kemaboran Lama Jakarta Selatan, waktu kejadian tanggal 1 Mei 2022, sekitar jam 17.30 Wib, saksi akan membuka pintu gerbang, karena paman telepon minta dibukakan pintu, yang datangnya tamu, yaitu paman saksi biasa pangil angkel Alla, dan mobil masuk angkel masuk, dan anti Ana waktu itu ada didepan gerbang diatas mobil Freed warna putih mau masuk dengan posisi mobil mundur dan kepala arahnya keluar pagar, rumah no. 49, saksi waktu itu mau nutup gerbang dan dia ngomong jangan tutup pagarnya sambil membentak dan tidak kedengaran dengan jelas ngomong apa lagi, dan saksi masuk kedalam dan bapak saksi keluar, dan ngomong jangan bentak-bentak anak saya waktu itu bapak ribut adu mulut dengan Anti Ana, saksi masuk kedalam rumah ada kejadian keributan adanya diluar dan waktu itu banyak orang diluar halaman rumah ;
Bahwa Saksi melihat ada anti Ana tiduran ditanah, saksi tidak tahu persis kejadian dan saksi melihat anti Ana berdiri dan masuk kedalam mobil sambal teriak-teriak, tidak ada yang mengangkat dia jalan sendiri ;
Bahwa yang nyetir mobil saksi tidak perhatikan dan didalam mobil ber empat dan ada juga keponakan dari anti Ana, dan saksi tidak tahu kemana perginya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli Hasbullah,SH.MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa KUHP tidak menjelaskan dan unsurnyapun tidak dijelaskan dalam pasal namun dalam penafsiran ada pengertian dari doktrin tersendiri dan KUHP tidak menjelaskan unsur-unsurnya ada pengertian doktrin bahwa penganiayaan perbuatan yang tidak sengaja yang dilakukan seseorang yang tujuan korbannya menjadi sakit atau luka, sipelaku dengan tujuan tersebut dalam rangka proses penyembuhan luka atau sakit tersebut ;
Bahwa Unsur-unsur dalam pasal 351 KUHP tidak disebutkan secara implisif, unsur-unsurnya namun berpandangan lagi menutut Doktrin atau Sejarah RUU KUHAP yang menjadi bahwa penjabaran dari beberapa buku Susilo, unsur subjektifnya dengan sengaja, dengan perbuatan yang ditujukan membuat orang luka, orang sakit dan orang tidak enak ;
Bahwa definisi Kesengajaan menurut Hukum Pinada suatu perbuatan kesalahan bagian dari scool atau kesalahaan, orang dapat dipinana apabila ada kesalahan atau scool kesengajaan dalam KUHP masuk dalam pasal-pasal salah satunya penganiayaan kesengajaan diartikan memenuhi 3 jenis yaitu 1. Sengaja suatu maksud dan tujuan 2. Kesadaraan dan kepastian ke 3. Suatu jenis kesadaraan dan kemungkinan, yang disebut kesengajaan yang memenuhi unsur-unsur itu bahwa dia menyadari dan bahwa dia mengetahui bahwa dia faham akan perbuatannya itu yang disebut dengan kesengajaan ;
Bahwa dalam doktrin Kesengajaan jenis-jenisnya, disebut unsur objektif dilakukan secara sengaja membuat buruk atau berbuat baik, dengan kesengajaan Penganiaan kesengajaan itu dapat membuat orang sakit, luka itu yang disebut Penganiayaan dan apabila tidak dilakukan dengan sengaja itu termasuk kealpaan dengan perbuatan hukum yang berbeda ;
Bahwa Penganiayaan luka ringan, luka sedang dan luka berat perbedaannya Nama-nama jenis penganiayaan maksud dalam disebutkan pasal-pasal dalam KUHP, apakah Penganiayaan ringan, dan masuk penganiayaan berat?
Bahwa Nama menurut doktrin penganiayaan ringan, perbuatan seseorang tadi tidak menimbulkan sakit hanya bisa merasakan sakit itu termasuk ringan dan 2 usur itu masuk penganiayaan ringan ;
Bahwa Penganiayaan berat diatur dalam jenis-jenis itu termasuk katagori 351 KUHP.
Bahwa Perbedaan dasar ayat 1 dan ayat 2 masuk kedalam bukan ringan dan bukan berat, 351 ayat 2 si pelaku tidak ada niat untuk melukai korban, dari awal tidak ada niat masuk 351 ayat 1 ;
Bahwa Sengaja melakukan dan tidak sengaja melakukan yang berkaitan si pelaku punya niat untuk melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan, kalua orang menjadi sakit tetapi bukan sengaja melakukan penganiayaan atau gerak reflek, si pelaku tidak masuk dalam kesengajaan, tidak sengaja memukul tidak termasuk melakukan tindak pidana penganiayaan ;
Bahwa Terdapat kasus si B masuk keruamh A, si A masuk tanpa ijin dan si B merekan A, dan A dengan reflek mendorong si A, ilustrasinya tidak ada unsur tindak pidana karena tidak ada unsur dengan sengaja ;
Bahwa Dokter mengeluarkan visum korban luka ringan, tidak termasuk tindak pidana karena tidak ada kesengajaan, dan tidak menghalangi korban untuk melakukan pekerjaan .
Bahwa Pelunjuk seniman sakit, karena pekerjaannya melukis dan tidak bias melakukan aktifitas pekerjaan, itu masuk ke pasal 351 ayat 1 ;
Bahwa Membuktikan tindak pidana material dan tidak pidana formil sisitim hukum kita masuk kedalam Hakim dalam memutus perkara pidana umum, dan sepanjang itu masuk KUHAP dan penganiayaan harus dibuktikan dengan unsur-unsur yaitu dengan alat bukti saksi dan alat bukti surat ;
Bahwa Kekuatan pembuktian dari keterangan saksi banyak jurnal ilmiah meskipun disebutkan alat bukti sebaiknya keterangan saksi simpan dalam keterangan didepan, dan jurnal yang ahli baca, posisi saksi, dibuktikan dalam keterangan saksi yang didukung dengan alat bukti ;
Bahwa Si A korban memberikan keterangan dipukul pakai tangan kanan, dan dirumah dalam BAP dipukul pakai tangan kiri, ada 2 keterangan yang berbeda, perbedaan yang berdasar dia harus ada kesesuaian antara saksi yang satu dengan saksi yang lain, apakah keterangan saksi harus diuji dan tidak mengahupkan perbuatan pemukulan, untuk menilai keterangan saksi ini menjadi kebenaran yang tidak bersesuaian maka diragukan kejadian peristiwa tersebut, untuk menunjukan kebenaran apa yang saksi ketahui dalam peristiwa tersebut, peristiwa hokum itu tidak bias berubah-ubah ;
Bahwa Saksi itu harus menerangkan yang benar, dan akan membuat kerugian untuk Terdakwa kalua tidak sesuai dan ada akibat hokum kepada saksi itu, bias dijadikan memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukumnan ;
Bahwa A memukul si B, dan yang lainnya tidak melihat, 156 apakah bersesuaian satu saksi dengan saksi yang lain kalua ada ketidak sesuaian dan bertolak belakang akibat asumsi unsur dengan sengaja, pembuktian itu menjadi ragu dan kabur ;
Bahwa 351 KUHP terpenuhi atau tidak berkaitan dengan hukuman tergantung kepada pertimbangan Hakim apa yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Bahwa Visum Et Repertum memberikan visum dalam penyidikan mengeluarkan katagori luka ringan, dan bias disebutkan luka ringan masuk kedalam pasal 351 ayat 1, KUHP.
Bahwa Ilustrasi ada seseorang dipukul dan dilakukan visum satu tahun yang lalu, tidak dilakukan pengobatan setelah kejadian dan akibatnya cacat, tidak dilakukan secara medis
Bahwa akibat dari kejadian itulah yang dijadikan patokan visum saat tersebut, dilakukan oleh Pelaku saat itu yang dilakukan oleh si pelaku visum saat itu diperiksa, dokter yang mengeluarkan visum hanya kondisi korban secara umum, dan menyarankan untuk ke dr yang ahlinya , menafsirkan dengan visum pada saat diperiksa pada saat kejadian apakah termasuk penganiayaan ringan atau penganiayaan berat, acuan untuk menilai korban saat visum itu keluar, bukan jejak medis pasen itu sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022, sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di jalan Nimun Raya No.50 Rt.007 Rw. 010 Kelurahan Kebayoran Lama Selalan, Kecamatan Kemaboran Lama Jakarta Selatan, Terdakwa mendengar ada suara keributan di depan halaman rumah dan membentak anak Terdakwa, waktu itu Terdakwa bilang jangan bentak-bentak anak saya, dan Terdakwa keluar mau kunci gembok pagar dan didepan rumah ada adik tiri Terdakwa Bernama Amira dan Ponakan Aisyah dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal ;
Bahwa Terdakwa tidak memukul waktu itu Terdakwa mendorong Amira yang berusaha untuk merebut Hanph yang Terdakwa simpan disaku celana Terdakwa, dan saksi Amira menarik-narik celana Terdakwa ;
Bahwa Hand Phone ada di saku Terdakwa waktu itu Terdakwa menyuruh Amira keluar karena pintu pagar akan Terdakwa kunci, dan Amira tidak mau keluar dan saat itu Terdakwa vidiokan menggunakan Hp nya, dan Terdakwa suruh hapus video tersebut, dan Terdakwa ambil Hpnya Amira berusaha mengambil HP yang erdakwa simpan di saku, dan Terdakwa waktu itu memegang celana takutnya celana Terdakwa melorot ;
Bahwa posisinya waktu itu di depan rumah Terdakwa, posisi rumah ada 4 rumah A,B,C,D, E Terdakwa menempati rumah milik Ayahnya Terdakwa ;
Bahwa sebenarnya dengan Amira tidak ada masalah, dan waktu 40 hari meninggalnya ayah Terdakwa ada masalah dengan Kakaknya Saksi Amira dan mempermasalahkan rumah peninggalan Ayah Terdakwa ;
Bahwa waktu itu ada yang datang RT dan RW dan memisahkan Terdakwa, dan membawa Terdakwa ke dalam rumah ;
Bahwa waktu itu Terdakwa melihat saksi Amira menjatuhkan dirinya sendiri ke tanah secara perlahan-lahan tidak lama dia bangun lagi dan teriak-teriak lalu pergi meninggalkan rumah masuk ke mobil, dan waktu itu Terdakwa tidak melihat secara jelas karena Terdakwa dipisahkan oleh RT dan RW ;
Bahwa Terdakwa tahu sebelumnya ada WA dari kakak Amira tetapi Terdakwa tidak dijawab ;
Bahwa sebabnya Terdakwa mengambil HPnya Amira Terdakwa merasa tidak enak karena dividiokan tanpa izin dan suruh dihapus, lalu Terdakwa ambil ;
Bahwa Terdakwa membenarkan dan kenal itu celana yang Terdakwa pakai ;
Bahwa Terdakwa mendengar yang dikatakan oleh Sdr Amira kepada anak Terdakwa Waktu itu yang diteriakan tidak terdengar jelas Cuma Terdakwa melihat Amira berhadapan dengan anak Terdakwa ada suara ribut diluar rumah ;
Bahwa Terdakwa melihat Amira tidak ada yang luka memar dan tidak ada mengeluarkan darah dari badan korban Amira ;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut Terdakwa pikir itu masalahnya sepele ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman video ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina No.01334/B11000/2022-S0, tanggal 01 Mei 2022 yang melakukan pemeriksaan dr. M. ADRIANSYAH HAMONANGAN.S menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur empat puluh sembilan tahun an. AMIRA FARHANA ZM terdapat luka memar dibagian mata kiri disertai dengan bengkak, kemerahan, dan nyeri ditemukan pula pada ruangan depan bola mata kiri terdapat perdarahan yang mengisi ruangan depan bola mata, luka-luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Terdakwa dan Saksi Amira Farhana ZM memiliki Ayah Kandung yang sama namun berbeda Ibu Kandung;
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB datang di Jalan Nimun Raya nomor 49, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang merupakan rumah kediaman Terdakwa;
Bahwa benar keberadaan Saksi Amira Farhana ZM di rumah Terdakwa tersebut karena Saksi Amira Farhana ZM hendak meminta kunci rumah Almarhum Ayah Kandung Saksi Amira Farhana ZM di Jalan Nimun Raya nomor 50, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa;
Bahwa benar maksud Saksi Amira Farhana ZM masuk ke rumah Almarhum Ayah Kandung Saksi Amira Farhana ZM karena Saksi Amira Farhana ZM hendak mengambil barang – barang milik Saksi Amira Farhan ZM yang ada di dalam rumah Almarhum Ayah Kandung Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar Saksi Armira Farhana ZM datang bersama – sama Saksi Fahmi Ridwan, Saksi Rojali dan Saksi Aisyah Salsabila Athira;
Bahwa benar awalnya Saksi Amira Farhana ZM tidak dapat masuk ke dalam halaman rumah di Jalan Nimun Raya nomor 50, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan karena pagar rumah dalam keadaan dikunci dan kunci yang dibawa Saksi Amira Farhana ZM tidak sesuai dengan gembok pagar;
Bahwa benar selanjutnya Saksi Amira Farhana ZM mengetok – ketok pagar rumah Terdakwa yaitu rumah yang berada di jalan Nimun Raya nomor 49 yang bersebelahan dengan rumah Ayah Saksi Armira Farhana ZM;
Bahwa benar saat tidak ada orang yang membukakan pintu pagar namun kemudian ada orang yang datang dengan bermobil yaitu Saudara dari Istri Terdakwa yang dibukakan pintu pagar oleh Anak Kandung Terdakwa yaitu Saksi Syarif Fatih Asad Putra;
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM beserta Saksi – saksi atas nama Fahmi Ridwan, Rojali dan Aisyah Salsabila Athira ikut masuk ke dalam halaman rumah Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM berkata dengan suara keras kepada Saksi Syarif Fatih Asad Putra dengan mengucapkan ”Jangan ditutup pagarnya”;
Bahwa benar kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan berkata dengan suara keras kepada Saksi Amira Farhana ZM dengan mengucapkan ”Jangan bentak – bentak anak gua”;
Bahwa benar kemudian Terdakwa berusaha menutup pintu pagar rumah Terdakwa namun dihalang – halangi oleh Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi Amira Farhana ZM dengan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM memvideokan Terdakwa dengan menggunakan handphone milik Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar Terdakwa merasa tidak suka divideokan oleh Saksi Amira Farhana ZM maka Terdakwa merebut handphone milik Saksi Amira Farhan ZM dari tangan Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar handphone milik Saksi Amira Farhan selanjutnya Terdakwa kantongi di dalam kantong celana Terdakwa yang sebelah kanan;
Bahwa benar dengan membelakangi Saksi Amira Farhana ZM, Terdakwa berjalan masuk ke dalam rumah sambil mengantongi handphone milik Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar terjadi saling merebut handphone antara Terdakwa dengan Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar Saksi Amira Farhan ZM dengan sekuat tenaga merebut handphone miliknya yang berada di kantong celana Terdakwa sehingga membuat badan Terdakwa berbalik arah berhadapan dengan Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar saat sudah berhadapan dengan Saksi Amira Farhana ZM, Terdakwa memukul Saksi Amira Farhana ZM dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengenai wajah di sekitar mata kiri Saksi Amira Farhana ZM hingga Saksi Amira Farhana ZM jatuh ke atas tanah di halaman rumah Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum nomor: 01334/B11000/2022-S0tertanggal 1 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Rumah Saki Umum Pusat Pertamina dan dibuat oleh dr. M. Adriansyah Hamonangan S, Dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur empat puluh sembilan tahun atas nama Amira Farhana ZM, terdapat luka memar di bagian mata kiri disertai dengan bengkak, kemerahan, dan nyeri ditemukan pula pada ruangan depan bola mata kiri terdapat perdarahan yang mengisi ruangan depan bola mata, luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan dan belum termuat dalam Putusan ini yang kiranya relevan dapat dijadikan dasar pertimbangan dinyatakan telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta – fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan Fakta – fakta Hukum tersebut di atas, secara langsung memilih Dakwaan Alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana/ KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Melakukan Penganiayaan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa“ dalam rumusan delik ini adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai Subyek Hukum serta mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa lengkap dengan identitasnya dan menurut keterangan Saksi – saksi yang diberikan di bawah sumpah, dimana atas pertanyaan Majelis Hakim telah mengaku dan membenarkan orang yang disebut dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa Ferdi Asad Z.M., S.H. dan memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa adalah orang yang tergolong sehat baik secara fisik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karena itu maka terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur “Barangsiapa” tersebut telah terpenuhi;
Unsur “Melakukan Penganiayaan”
Menimbang, bahwa dari Persidangan dengan memeriksa Alat – alat Bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum maka diperoleh Fakta – fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Terdakwa dan Saksi Amira Farhana ZM memiliki Ayah Kandung yang sama namun berbeda Ibu Kandung;
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB datang di Jalan Nimun Raya nomor 49, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang merupakan rumah kediaman Terdakwa;
Bahwa benar keberadaan Saksi Amira Farhana ZM di rumah Terdakwa tersebut karena Saksi Amira Farhana ZM hendak meminta kunci rumah Almarhum Ayah Kandung Saksi Amira Farhana ZM di Jalan Nimun Raya nomor 50, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa;
Bahwa benar maksud Saksi Amira Farhana ZM masuk ke rumah Almarhum Ayah Kandung Saksi Amira Farhana ZM karena Saksi Amira Farhana ZM hendak mengambil barang – barang milik Saksi Amira Farhan ZM yang ada di dalam rumah Almarhum Ayah Kandung Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar Saksi Armira Farhana ZM datang bersama – sama Saksi Fahmi Ridwan, Saksi Rojali dan Saksi Aisyah Salsabila Athira;
Bahwa benar awalnya Saksi Amira Farhana ZM tidak dapat masuk ke dalam halaman rumah di Jalan Nimun Raya nomor 50, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan karena pagar rumah dalam keadaan dikunci dan kunci yang dibawa Saksi Amira Farhana ZM tidak sesuai dengan gembok pagar;
Bahwa benar selanjutnya Saksi Amira Farhana ZM mengetok – ketok pagar rumah Terdakwa yaitu rumah yang berada di jalan Nimun Raya nomor 49 yang bersebelahan dengan rumah Ayah Saksi Armira Farhana ZM;
Bahwa benar saat tidak ada orang yang membukakan pintu pagar namun kemudian ada orang yang datang dengan bermobil yaitu Saudara dari Istri Terdakwa yang dibukakan pintu pagar oleh Anak Kandung Terdakwa yaitu Saksi Syarif Fatih Asad Putra;
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM beserta Saksi – saksi atas nama Fahmi Ridwan, Rojali dan Aisyah Salsabila Athira ikut masuk ke dalam halaman rumah Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM berkata dengan suara keras kepada Saksi Syarif Fatih Asad Putra dengan mengucapkan ”Jangan ditutup pagarnya”;
Bahwa benar kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan berkata dengan suara keras kepada Saksi Amira Farhana ZM dengan mengucapkan ”Jangan bentak – bentak anak gua”;
Bahwa benar kemudian Terdakwa berusaha menutup pintu pagar rumah Terdakwa namun dihalang – halangi oleh Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi Amira Farhana ZM dengan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Amira Farhana ZM memvideokan Terdakwa dengan menggunakan handphone milik Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar Terdakwa merasa tidak suka divideokan oleh Saksi Amira Farhana ZM maka Terdakwa merebut handphone milik Saksi Amira Farhan ZM dari tangan Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar handphone milik Saksi Amira Farhan selanjutnya Terdakwa kantongi di dalam kantong celana Terdakwa yang sebelah kanan;
Bahwa benar dengan membelakangi Saksi Amira Farhana ZM, Terdakwa berjalan masuk ke dalam rumah sambil mengantongi handphone milik Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar terjadi saling merebut handphone antara Terdakwa dengan Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar Saksi Amira Farhan ZM dengan sekuat tenaga merebut handphone miliknya yang berada di kantong celana Terdakwa sehingga membuat badan Terdakwa berbalik arah berhadapan dengan Saksi Amira Farhana ZM;
Bahwa benar saat sudah berhadapan dengan Saksi Amira Farhana ZM, Terdakwa memukul Saksi Amira Farhana ZM dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengenai wajah di sekitar mata kiri Saksi Amira Farhana ZM hingga Saksi Amira Farhana ZM jatuh ke atas tanah di halaman rumah Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum nomor: 01334/B11000/2022-S0tertanggal 1 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Rumah Saki Umum Pusat Pertamina dan dibuat oleh dr. M. Adriansyah Hamonangan S, Dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur empat puluh sembilan tahun atas nama Amira Farhana ZM, terdapat luka memar di bagian mata kiri disertai dengan bengkak, kemerahan, dan nyeri ditemukan pula pada ruangan depan bola mata kiri terdapat perdarahan yang mengisi ruangan depan bola mata, luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa ArrestHoge Raad 5 Juni 1894, W.6334, tanggal 11 Januari 1892. W 6138 mendefinisikan penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkan perasaan sakit atau untuk menimbulkan sesuatu luka pada orang lain, dan Pasal 351 ayat (4) KUHP menyebutkan bahwa dipersamakan dengan penganiayaan adalah kesengajaan merugikan kesehatan orang lain;
Bahwa, dengan demikian untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau suatu kesengajaan untuk:
Menimbulkan rasa sakit pada orang lain;
Menimbulkan luka pada tubuh orang lain;
Merugikan kesehatan orang lain.
Bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah perbuatan tersebut dikehendaki oleh Terdakwa dalam melakukan perbuatan serta Terdakwa menyadari akan akibat perbuatannya (sengaja dengan maksud) dan juga Terdakwa dapat memperkirakan kemungkinan dari akibat perbuatan yang dikehendakinya (sengaja sebagai kemungkinan);
Bahwa, “Dengan sengaja” dalam unsur ini menurut hukum adalah meliputi 3 (tiga) bentuk, yaitu:
Sengaja sebagai maksud, kehendak, tujuan;
Sengaja dengan kesadaran, keinsyafan, mengetahui kepastian akan timbulnya akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Sengaja dengan kesadaran, keinsyafan, mengetahui kemungkinan akan timbul akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
Berdasarkan Fakta – fakta Hukum yang terungkap dari Keterangan Saksi – saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, Majelis Hakim memperoleh Persesuaian untuk selanjutnya menjadi Keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Amira Farhana ZM dengan cara Terdakwa dengan sengaja dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa telah memukul Saksi Amira Farhana ZM.;
Bahwa, akibat pemukulan oleh Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Amira Farhana menderita luka atau sakit pada suatu bagian tubuh dari Saksi Amira Farhana ZM sebagaimana tercantum di dalam Alat Bukti Surat Visum et Repertum nomor: 01334/B11000/2022-S0 tertanggal 1 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Rumah Saki Umum Pusat Pertamina dan dibuat oleh dr. M. Adriansyah Hamonangan S, Dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan berumur empat puluh sembilan tahun atas nama Amira Farhana ZM, terdapat luka memar di bagian mata kiri disertai dengan bengkak, kemerahan, dan nyeri ditemukan pula pada ruangan depan bola mata kiri terdapat perdarahan yang mengisi ruangan depan bola mata, luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur “melakukan penganiayaan” tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan Unsur Tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum pada Dakwaan Alternatif Kedua telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ”Penganiayaan”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perihal besarnya pemidanaan yang sepatutnya dijatuhkan kepada Terdakwa agar setimpal dengan kesalahan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Fakta – fakta Hukum sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim menilai bahwa Pemukulan oleh Terdakwa tidak hanya didasarkan niat atau keinginan semata dari Terdakwa tetapi Majelis Hakim juga menilai suasana kebatinan yang timbul pada Terdakwa juga sebagai akibat dari perbuatan Saksi Amira Farhana ZM yang memvideokan Terdakwa sebelum terjadinya pemukulan oleh Terdakwa;
Bahwa, perbuatan Saksi Amira Farhana ZM yang memvideokan Terdakwa tanpa persetujuan dan keinginan Terdakwa dinilai oleh Majelis Hakim juga berperan untuk membangun suasana batin yang tidak menyenangkan bagi Terdakwa dan Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Saksi Amira Farhana ZM yang memvideokan Terdakwa tanpa seijin dan persetujuan Terdakwa patut diduga dapat menimbulkan kerugian kepada Terdakwa di kemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan Pertimbangan bahwa Pemukulan oleh Terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak hanya didasarkan pada niat atau motif yang ada pada diri Terdakwa tetapi juga timbul dari suasana kebatinan yang tidak baik di dalam diri Terdakwa sebagai dampak dari perbuatan Saksi Amira Farhana ZM yang memvideokan Terdakwa tanpa seijin dan persetujuan Terdakwa sehingga terdapat pul andil Saksi Amira Farhana untuk membangun suasana kebatinan terhadap diri Terdakwa maka dengan demikian Majelis Hakim menyatakan tidak berpendapat yang sama dengan besarnya Pemidanaan terhadap diri Terdakwa sebagaimana telah diajukan oleh Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya dan akan menjatuhkan pemidanaan yang besarnya sebagaimana tercantum di dalam Amar Putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Pembelaan yang telah diajukan secara pribadi oleh Terdakwa maupun diajukan pula oleh Para Penasehat Hukum Terdakwa serta Surat – surat Tanggapan dari Penuntut Umum tetap dipertimbangkan di dalam Musyawarah Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa ini;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal – hal yang dapat dijadikan alasan – alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga karena itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan ini oleh karena setelah Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak lagi dibutuhkan maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap Barang Bukti tersebut diperintahkan untuk tetap terlampir di dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di dalam proses Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan dilakukan Penangkapan dan Penahanan maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dan sedang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim merasa khawatir bahwa Terdakwa akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau akan melarikan diri maka dengan ini diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka sesuai pasal 222 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Amira Farhana ZM menderita luka;
Hal – hal yang meringankan:
Perbuatan Terdakwa sebagai dampak dari Perbuatan Saksi Amira Farhana ZM yang memvideokan Terdakwa tanpa seijin dan persetujuan Terdakwa;
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
Terdakwa tidak berbelit – belit di dalam memberikan Keterangan di Persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kadar perbuatan Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FERDI ASAD Z.M., S.H. secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FERDI ASAD Z.M., S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dan sedang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman video;
Tetap terlampir di dalam berkas perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2023 oleh kami HENDRA YURISTIAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H., M.H. dan IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN, S.H., M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IIS ROHMAYATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta dihadiri oleh ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa dengan didampingi Para Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim – hakim Anggota, AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H., M.H. IMELDA HERAWATI DEWI P, S.H., M.H. | Hakim Ketua Majelis, HENDRA YURISTIAWAN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti ,
IIS ROHMAYATI,SH.MH.