131/Pid.Sus/2023/PN Ckr ( Pajak )
Putusan PN Cikarang Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Ckr ( Pajak )
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIF RAHMAN,S.H. Terdakwa: ANGGA WIRATAMA alias WIRA,
MENGADILI: Menolak keberatan Terdakwa untuk seluruhnya; Menyatakan Terdakwa Angga Wiratama Alias Wira tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: Telah disita barang bukti dari saudara Maryanto Alias Koh Acung, selaku Partner KSO PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy Cabang Palembang, terkait dokumen berupa: Fotokopi Legalisir Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak, a.n PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set; Fotokopi Legalisir Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan a.n. PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) lembar; Fotokopi Legalisir Surat Pernyataan K10.014.DE.I-I18 a.n. Azuarsyah, sebanyak 1 (satu) lembar; Fotokopi Legalisir Bukti Penerimaan Negara a.n. PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Fotokopi Legalisir Akta Perubahan Nomor 04 Tanggal 24 September 2019, sebanyak 1 (satu) set; Fotokopi Legalisir Akta Pendirian Nomor 08 Tanggal 16 April 2012, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Fotokopi Company Profile, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Fotokopi Legalisir Bukti Pengeluaran Bank Mandiri, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Fotocopy Legalisir Rekapitulasi Pelunasan PPN, sebanyak 1 (satu) set; Telah disita barang bukti dari saudara Winarno, selaku Swasta, terkait dokumen berupa: Fotokopi Rekening Koran Bank BCA Nomor 4411323875 Januari sd Desember 2019 dan Januari 2020, a.n Winarno, sebanyak 1 (satu) set; Telah disita barang bukti dari saudara Kiryatmi, S. E., M. A., selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cibitung), terkait dokumen berupa: Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Bahtera Suksesjaya Mandiri kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Ilhamindo Putra Mandiri kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas, a.n PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set; Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Ilhamnindo Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set; Surat Keterangan Bencana Banjir di KPP Pratama Cibitung sebanyak 1 (satu set); Telah disita barang bukti dari saudara Defana M. Nur, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Depok Sawangan), terkait dokumen berupa: 1. Fotokopi Legalisir SPT Masa PPN Maret sd Mei 2018, a.n Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set; 2. Fotokopi Legalisir Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak a.n Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set; Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) lembar; Telah disita barang bukti dari saudara Wagimin, selaku Direktur PT. Mitra Central Niaga, terkait dokumen berupa: 1. Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Alam Putra Mahkota kepada PT. Gananin Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Telah disita barang bukti dari saudara Angga Wiratama, selaku Direktur PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa: 1. Fotokopi Rekening Koran, Bank BRI, Nomor Rek: 37701000532307, atas nama PT. Dinar Putra Mandiri, Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set; Telah disita barang bukti dari saudara Deddy Indra Nurtjaja, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kemayoran), terkait dokumen berupa: 1. Fotokopi legalisir Dokumen Pendaftaran Wajib Pajak atas nama PT. Mentari Cahaya Nusantara, sebanyak 1 (satu) set; Telah disita barang bukti dari saudara Puji Harso, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang), terkait dokumen berupa: 1. Fotokopi legalisir Akta Pendirian Nomor 08 atas nama PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set; Telah disita barang bukti dari saudara Angga Wiratama, selaku Direktur PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa: . Fotokopi Rekening Koran, Bank BCA, Nomor Rek: 6280801354, atas nama Angga Wiratama, Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set; Telah disita barang bukti dari saudara M. Murtadlo Muthahari Alias Riri, selaku Tax Finance PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa: 1. Fotocopy Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 08 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set; 1 (satu) set. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cikarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Angga Wiratama alias Wira;
2. Tempat lahir : Medan;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/11 Juni 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Cibubur Indah III Blok H15-16, RT 005 RW 011, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta;
Jl. Mayor Idrus RT 001/RW 006 Desa Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok (Alamat KTP);
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Direktur PT. Dinar Putra Mandiri;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut sejak tanggal 09 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023;
2. Penuntut perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2023;
5. Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang sejak tanggal 28 April 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Sahputra Tarigan, S. H., Frans Noverwin Saragih, S. H., Bastanta Sium Sumart Tarigan, S. H., Ario Armada Tarigan, S. H., Para Advokat pada Kantor Hukum Ginka Advocate & Legal Consultant, berkantor di Komplek Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02 Nomor 1, Cibubur Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/SKK/GINKA/IV/2023 tanggal 14 April 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak) tanggal 29 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak) tanggal 29 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANGGA WIRATAMA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “MENERBITKAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA SECARA BESAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar: pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGA WIRATAMA dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 2 x Rp. 6.430.225.500,-(Enam Milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) = Rp 12.860.451.000 (dua belas milyar delapan ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian di lelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
Memerintahkan Terdakwa segera di tahan;
Menyatakan barang bukti:
Telah disita barang bukti dari saudara Maryanto Alias Koh Acung, selaku Partner KSO PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy Cabang Palembang, terkait dokumen berupa:
Fotokopi Legalisir Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak, a.n PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan a.n. PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Legalisir Surat Pernyataan K10.014.DE.I-I18 a.n. Azuarsyah, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Legalisir Bukti Penerimaan Negara a.n. PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Perubahan Nomor 04 Tanggal 24 September 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian Nomor 08 Tanggal 16 April 2012, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Company Profile, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Bukti Pengeluaran Bank Mandiri, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Rekapitulasi Pelunasan PPN, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Winarno, selaku Swasta, terkait dokumen berupa:
Fotokopi Rekening Koran Bank BCA Nomor 4411323875 Januari sd Desember 2019 dan Januari 2020, a.n Winarno, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Kiryatmi, S. E., M. A., selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cibitung), terkait dokumen berupa:
Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Bahtera Suksesjaya Mandiri kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Ilhamindo Putra Mandiri kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas, a.n PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Ilhamnindo Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Surat Keterangan Bencana Banjir di KPP Pratama Cibitung sebanyak 1 (satu set);
Telah disita barang bukti dari saudara Defana M. Nur, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Depok Sawangan), terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi Legalisir SPT Masa PPN Maret sd Mei 2018, a.n Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotokopi Legalisir Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak a.n Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set;
3. Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran a.n Sinar Artno Asia kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) lembar;
Telah disita barang bukti dari saudara Wagimin, selaku Direktur PT. Mitra Central Niaga, terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Alam Putra Mahkota kepada PT. Gananin Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotokopi Legalisir Dokumen Pendaftaran Wajib Pajak a.n Alam Putra Mahkota, sebanyak 2 (dua) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Angga Wiratama, selaku Direktur PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi Rekening Koran, Bank BRI, Nomor Rek: 37701000532307, atas nama PT. Dinar Putra Mandiri, Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Deddy Indra Nurtjaja, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kemayoran), terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi legalisir Dokumen Pendaftaran Wajib Pajak atas nama PT. Mentari Cahaya Nusantara, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotokopi legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Tahun Pajak 2018 atas nama atas nama PT. Mentari Cahaya Nusantara, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Puji Harso, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang), terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi legalisir Akta Pendirian Nomor 08 atas nama PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotokopi legalisir SPT Masa PPN Januari sd Desember 2018 atas nama atas PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
3. Fotokopi legalisir Rincian Faktur Pajak Masukan Januari s.d Desember 2018 atas nama atas PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Angga Wiratama, selaku Direktur PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi Rekening Koran, Bank BCA, Nomor Rek: 6280801354, atas nama Angga Wiratama, Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara M. Murtadlo Muthahari Alias Riri, selaku Tax Finance PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa:
1. Fotocopy Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 08 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotocopy Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 09 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
3. Printout kutipan unduhan/perolehan chat WhatsApp milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa;
Membebankan biaya perkara pada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Angga Wiratama Alias Wira, selaku Direktur PT Dinar Putra Mandiri bersama dengan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak selaku Direktur Utama PT Dinar Putra Mandiri (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo dan Saksi Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman (masing-masing sudah diputus dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, pada sekitar bulan Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 di bertempat di Kantor PT. Alam Putra Mahkota, PT. Bahtera Sukses Jaya Mandiri, PT. Ilhamindo Putra Mandiri, PT. Mentari Cahaya Nusantara, PT. Sinar Artno Asia, di Jalan Ujung Harapan RT. 02/RW. 02 Bahagia Babelan, Bekasi, Jawa Barat dan atau dikantor KPP tempat perusahaan tersebut terdaftar yaitu di Kantor KPP Pratama Cibitung yang beralamat di Telaga Asih, Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atau ditempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan / atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Angga Wiratama selaku Direktur PT Dinar Putra Mandiri, pada saat berkonsultasi dengan Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo mengenai PPN yang belum dibayar oleh PT Dinar Putra Mandiri, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo untuk membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan PT Dinar Putra Mandiri dan sejak saat itu M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo menjadi karyawan PT Dinar Putra Mandiri dengan tugas untuk mengurusi perpajakan PT Dinar Putra Mandiri karena sebelumnya mereka hanya lapor pajak seadanya saja, pada saat itu dilakukan pembetulan SPT Masa PPN karena banyak faktur pajak masukan PT Dinar Putra Mandiri yang belum diinput di SPT Masa PPN, setelah diinput ternyata untuk masa Agustus 2017 sampai dengan Desember 2017, PT Dinar Putra Mandiri mengalami kurang bayar PPN yang cukup besar, kemudian hal tersebut disampaikan oleh Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa menyampaikan agar mencarikan faktur pajak yang tanggalnya bisa mundur, selanjutnya Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo menawarkan solusi supaya pajak kurang bayar harus menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), Terdakwa Angga Wiratama selaku Direktur PT. Dinar Putra Mandiri setuju menggunakan faktur pajak TBTS;
Bahwa pada akhir tahun 2017 Saksi Maryanto Alias Koh Acung selaku Kepala Cabang PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang menghubungi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak menyampaikan bahwa PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang membutuhkan faktur pajak TBTS dan pada saat itu disepakati harganya sebesar 50 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS, dan pembayaran atas pembelian Faktur TBTS tersebut mempergunakan rekening Pribadi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak;
Bahwa pada akhir tahun 2017 saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak menyampaikan kepada saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, bahwa ada temannya bernama acung dari pihak PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang membutuhkan faktur pajak TBTS, kemudian menyuruh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo untuk mencari orang yang bisa menerbitkan faktur pajak TBTS untuk digunakan PT. ganani indonesia petroleum energi Cabang Palembang, selanjutnya Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo menghubungi Hendrik Abd Rohman Alias Hendrik Sutisna untuk menanyakan apakah bisa menerbitkan faktur pajak TBTS… ? dijawab oleh Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman “Bisa“ selanjutnya Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo dan Saksi Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman bernegosiasi mengenai harga jual faktur pajak TBTS tersebut dan disepakati sebesar 13 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang akan diterbitkan dan Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, memberitahukan kepada Saksi Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman apabila nantinya bertemu dengan pihak PT. Dinar Putra Mandiri yaitu Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak supaya Hendrik mengatakan bahwa harga jual faktur pajak tersebut adalah sebesar 21 % dari Nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang nantinya selisih sebesar 8 % menjadi bagian Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo;
Bahwa pada akhir 2017 Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak, Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, dan Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman mengadakan pertemuan di kafe junction di Cibubur untuk negosiasi harga faktur pajak TBTS tersebut. pada pertemuan tersebut bahwa Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo dan Saksi Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman selaku penerbit menyampaikan kepada Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak bahwa harga faktur pajak TBTS tersebut adalah sebesar 21 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak, atas tawaran Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo dan Saksi Hendrik selaku penerbit tersebut Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak menyetujuinya sehingga dalam pertemuan tersebut disepakati antara Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo selaku perantara, Saksi Hendrik Abd Rohman Alias Hendrik Sutisna selaku Penerbit dan Terdakwa dan Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak yang memesan;
Bahwa besaran fee yang akan diterima oleh penerbit adalah sebesar 21 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS tersebut, Sedangkan Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak menjual faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang sebesar 50 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS, sehingga Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak mendapat keuntungan sebesar 29 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS tersebut;
Bahwa adapun cara pemesanan maupun pembayaran atas faktur pajak TBTS tersebut terdakwa selalu berkomunisasi dengan Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, baik secara langsung maupun Via Telp (WhatsAp) dengan nomor Telp Terdakwa: 0821 1254. 4547. Terdakwa menghubungi Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, untuk memesan faktur pajak TBTS kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman Via Telp ( WhatsSapp) dan begitu juga dalam hal pembayaran faktur pajak tersebut Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, Via Telp (WhatsApp) dan apabila ada permintaan faktur pajak melalui Saksi, maka Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, memberitahukan terlebih dahulu kepada Terdakwa untuk meminta persetujan “ diterima atau tidak “ atas permintaan faktur pajak dari pihak PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi tersebut, apabila Terdakwa menyetujui maka saksi akan menyampaikan pesanan tersebut kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman selaku Penerbit untuk diterbitkan faktur pajak TBTS sesuai dengan pesanan PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi begitu juga dalam hal perhitungan pembayaran kepada penerbit (Hendrik) Terdakwa menyuruh Saksi M. Murtadlo Muthahari untuk melakukan perhitungan berapa yang harus di bayarkan kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman dan Terdakwa memerintahkan supaya mengambil uang secara cash untuk dikirimkan kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman;
Bahwa adapun cara pembayaran atas pembelian faktur pajak TBTS dari PT. Ganani dengan cara mentransfer ke rekening sebagai berikut:
Rekening atas nama Angga Wiratama, di Rekening Bank BCA, Nomor Rekening: 6280801354;
Rekening atas nama Azuarsyah A.S., di Rekening Bank Mandiri, Nomor Rekening: 1570001461970;
Rekening atas nama PT. Dinar Putra Mandiri, di Rekening Bank BRI, Nomor Rekening: 37701000532307;
Rekening atas nama Winarno, di Rekening Bank BCA, Nomor Rekening: 4411323875;
Bahwa uang yang ditransfer oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi untuk pembayaran faktur pajak TBTS tersebut jumlahnya adalah sebesar nilai harga barang yang tertera dalan faktur pajak TBTS ditambah PPN 10 %, kemudian uang tersebut nantinya akan ditransfer kembali ke PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi setelah dikurangi PPN sebesar 50 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS. sedangkan harga barang dikembalikan seluruhnya atau 100 % . sedangkan fee sebesar 50 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS yang diterma oleh Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak dari PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi dengan rincian sebagai berikut: kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman sebesar 13 %. Saksi M. Murtadlo Muthahari sebesar 8 %, sisanya sebesar 29 % untuk Terdakwa dan Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak;
Bahwa adapun faktur pajak TBTS yang dipesan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi melalui Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak yang diterbitkan oleh Hendrik dengan menggunakan 5 (lima) PT yaitu:
1.PT. Alam Putra Mahkota;
2.PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri;
3. PT. Ilhamindo Putra Mandiri;
4. PT. Sinar Artnoasia;
5. PT. Mentari Cahaya Nusantara;
Bahwa adapun tujuan PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi mengkreditkan faktur pajak TBTS yang diterbitkan oleh 5 (lima) PT tersebut adalah: bertujuan memperkecil PPN yang seharusnya disetor PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi ke Negara, sehingga dengan menggunakan faktur pajak TBTS tersebut PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi mendapat keuntungan sebesar 50% dari PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS yang seharusnya dibayarkan kepada Negara tersebut;
Bahwa PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi membayar penuh sejumlah harga barang dan ditambah PPN sebesar 10 % yang tertera dalam faktur pajak TBTS tersebut adalah atas kesepakatan antara pihak PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi dengan Terdakwa dan Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak dengan maksud agar transaksi antara PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi dengan Perusahaan Penerbit faktur pajak TBTS tersebut seolah-olah benar ada transaksi, sehingga perbuatan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak TBTS tersebut tidak terdeteksi oleh petugas pajak, namun kenyataannya bahwa PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi tidak pernah melakukan transaksi jual- beli minyak dengan ke 5 (lima) Perusahaan yang menerbitkan faktur pajak TBTS tersebut;
Bahwa rincian Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan oleh Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman Alias Hendrik Sutisna melalui Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak untuk digunakan atau dibeli oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energy, melalui setidak-tidaknya perusahaan PT. Mentari Cahaya Nusantara, PT. Alam Putra Mahkota, PT. Sinar Artno Asia, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, dan PT. Ilhamnindo Putra Mandiri, dalam kurun waktu masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018, adalah sebagai berikut:
-
1 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801766 10-Jan-18 53,703,000 2 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801769 15-Jan-18 55,080,000 3 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801772 19-Jan-18 55,080,000 4 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801767 12-Jan-18 58,522,500 5 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801768 13-Jan-18 61,965,000 6 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801770 16-Jan-18 48,195,000 7 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801771 17-Jan-18 53,703,000 8 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801764 08-Jan-18 88,128,000 9 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801765 09-Jan-18 88,128,000 10 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801773 20-Jan-18 61,965,000 11 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801774 22-Jan-18 65,407,500 12 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801775 23-Jan-18 61,965,000 13 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801777 25-Jan-18 53,703,000 14 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801778 26-Jan-18 98,455,500 15 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801776 24-Jan-18 58,522,500 16 MENTARI CAHAYA NUSANTARA 0100021842801779 29-Jan-18 89,505,000 17 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608879 16-Apr-18 58,097,500 18 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608877 12-Apr-18 44,427,500 19 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608882 18-Apr-18 51,262,500 20 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608876 21-Apr-18 44,427,500 21 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608880 16-Apr-18 51,262,500 22 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608881 17-Apr-18 44,427,500 23 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608883 18-Apr-18 51,262,500 24 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608874 10-Apr-18 51,262,500 25 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608885 20-Apr-18 58,097,500 26 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608878 13-Apr-18 51,262,500 27 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608884 19-Apr-18 58,097,500 28 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608890 27-Apr-18 44,427,500 29 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608873 28-Apr-18 58,097,500 30 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608889 26-Apr-18 44,427,500 31 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608887 24-Apr-18 47,845,000 32 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608891 30-Apr-18 51,262,500 33 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608875 11-Apr-18 51,262,500 34 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608886 23-Apr-18 51,262,500 35 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100031847608888 25-Apr-18 51,262,500 36 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968965 29-Mei-18 45,727,500 37 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968958 28-Mei-18 52,762,500 38 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968971 30-Mei-18 45,727,500 39 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968964 29-Mei-18 52,762,500 40 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968967 29-Mei-18 52,762,500 41 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968974 30-Mei-18 49,245,000 42 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968966 29-Mei-18 52,762,500 43 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968957 28-Mei-18 59,797,500 44 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968975 30-Mei-18 45,727,500 45 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968976 31-Mei-18 38,692,500 46 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968973 30-Mei-18 49,245,000 47 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968968 29-Mei-18 52,762,500 48 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968970 29-Mei-18 52,762,500 49 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968962 28-Mei-18 52,762,500 50 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968977 31-Mei-18 10,552,500 51 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968963 28-Mei-18 52,762,500 52 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968972 30-Mei-18 52,762,500 53 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968969 29-Mei-18 52,762,500 54 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968959 28-Mei-18 52,762,500 55 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968960 28-Mei-18 45,727,500 56 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041820968961 28-Mei-18 45,727,500 57 ALAM PUTRA MAHKOTA 0110041820969021 01-Jun-18 123,112,500 58 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305119 24-Jul-18 63,315,000 59 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305120 24-Jul-18 66,832,500 60 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305114 23-Jul-18 59,797,500 61 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305126 26-Jul-18 45,727,500 62 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305127 27-Jul-18 63,315,000 63 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305133 30-Jul-18 59,797,500 64 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305124 25-Jul-18 52,762,500 65 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305132 30-Jul-18 63,315,000 66 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305135 31-Jul-18 52,762,500 67 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305116 23-Jul-18 59,797,500 68 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305122 25-Jul-18 59,797,500 69 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305134 31-Jul-18 63,315,000 70 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305118 24-Jul-18 59,797,500 71 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305125 26-Jul-18 52,762,500 72 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305123 25-Jul-18 59,797,500 73 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305129 27-Jul-18 59,797,500 74 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305113 23-Jul-18 59,797,500 75 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305130 27-Jul-18 59,797,500 76 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305121 24-Jul-18 59,797,500 77 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305128 27-Jul-18 66,832,500 78 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305131 30-Jul-18 63,315,000 79 ALAM PUTRA MAHKOTA 0100041889305136 31-Jul-18 49,245,000 80 SINAR ARTNO ASIA 0110041831837699 13-Jun-18 59,797,500 81 SINAR ARTNO ASIA 0100041831837701 18-Jun-18 66,832,500 82 SINAR ARTNO ASIA 0100041831837700 15-Jun-18 63,315,000 83 SINAR ARTNO ASIA 0110041831837702 22-Jun-18 56,280,000 84 SINAR ARTNO ASIA 0100041831837698 08-Jun-18 59,797,500 85 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485578 22-Agust-18 52,762,500 86 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485579 22-Agust-18 59,797,500 87 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485580 22-Agust-18 45,727,500 88 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485581 23-Agust-18 45,727,500 89 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485582 23-Agust-18 49,245,000 90 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485583 23-Agust-18 45,727,500 91 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485584 24-Agust-18 35,175,000 92 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485585 24-Agust-18 42,210,000 93 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485586 25-Agust-18 28,140,000 94 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485587 27-Agust-18 31,657,500 95 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485588 27-Agust-18 35,175,000 96 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485589 28-Agust-18 45,727,500 97 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485590 28-Agust-18 38,692,500 98 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485591 29-Agust-18 35,175,000 99 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485592 29-Agust-18 38,692,500 100 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485593 30-Agust-18 38,692,500 101 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485594 30-Agust-18 35,175,000 102 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485595 30-Agust-18 35,175,000 103 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485596 31-Agust-18 35,175,000 104 BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 0100051831485597 31-Agust-18 63,315,000 105 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618172 29-Sep-18 10,552,500 106 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618173 29-Sep-18 17,587,500 107 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618174 30-Sep-18 14,070,000 108 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618175 25-Sep-18 21,105,000 109 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618176 25-Sep-18 7,035,000 110 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618177 25-Sep-18 17,587,500 111 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618178 26-Sep-18 17,587,500 112 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618179 26-Sep-18 14,070,000 113 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618180 26-Sep-18 14,070,000 114 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618181 27-Sep-18 17,587,500 115 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618182 27-Sep-18 14,070,000 116 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618183 27-Sep-18 24,622,500 117 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618184 28-Sep-18 14,070,000 118 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618185 28-Sep-18 21,105,000 119 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618186 28-Sep-18 14,070,000 120 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618187 29-Sep-18 35,175,000 121 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051897526455 17-Okt-18 10,552,500 122 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051897526456 19-Okt-18 24,622,500 123 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051897526457 22-Okt-18 7,035,000 124 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997934 23-Okt-18 14,070,000 125 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997937 24-Okt-18 21,105,000 126 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997938 25-Okt-18 14,070,000 127 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997939 26-Okt-18 17,587,500 128 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997940 27-Okt-18 21,105,000 129 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997941 28-Okt-18 21,105,000 130 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997942 30-Okt-18 14,070,000 131 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997943 31-Okt-18 28,140,000 132 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618209 02-Okt-18 7,035,000 133 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618210 05-Okt-18 10,552,500 134 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618211 06-Okt-18 14,070,000 135 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618212 07-Okt-18 10,552,500 136 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618213 08-Okt-18 14,070,000 137 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618214 09-Okt-18 10,552,500 138 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618215 11-Okt-18 17,587,500 139 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618216 12-Okt-18 7,035,000 140 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618217 13-Okt-18 21,105,000 141 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100051866618218 14-Okt-18 14,070,000 142 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997950 02-Nop-18 7,035,000 143 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997951 05-Nop-18 10,552,500 144 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997952 07-Nop-18 14,070,000 145 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997953 12-Nop-18 10,552,500 146 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997954 14-Nop-18 7,035,000 147 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997955 15-Nop-18 7,035,000 148 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802997956 17-Nop-18 10,552,500 149 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998006 18-Nop-18 10,552,500 150 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998007 19-Nop-18 7,035,000 151 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998008 20-Nop-18 7,035,000 152 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998009 21-Nop-18 14,070,000 153 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195821 23-Nop-18 14,070,000 154 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195822 25-Nop-18 7,035,000 155 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195823 26-Nop-18 17,587,500 156 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195824 28-Nop-18 10,552,500 157 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195825 29-Nop-18 7,035,000 158 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998012 20-Des-18 3,517,500 159 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998013 21-Des-18 7,035,000 160 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998014 23-Des-18 3,517,500 161 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998015 27-Des-18 7,035,000 162 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998016 28-Des-18 10,552,500 163 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061802998017 29-Des-18 7,035,000 164 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195840 02-Des-18 7,035,000 165 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195841 07-Des-18 3,517,500 166 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195842 14-Des-18 7,035,000 167 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195843 18-Des-18 10,552,500 168 ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 0100061838195844 19-Des-18 7,035,000 Jumlah 6,430,225,500
Bahwa ikhtisar Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan oleh Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman Alias Hendrik Sutisna melalui Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak untuk digunakan atau dibeli oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy, melalui setidak-tidaknya perusahaan PT. Mentari Cahaya Nusantara, PT. Alam Putra Mahkota, PT. Sinar Artno Asia, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, dan PT. Ilhamnindo Putra Mandiri, dalam kurun waktu masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018, adalah sebagai berikut:
-
NO Wajib Pajak Penerbit PPN Diterbitkan (Rp) 1 PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA 1.052.028.000 2 PT. ALAM PUTRA MAHKOTA 3.404.880.000 3 PT. SINAR ARTNO ASIA 306.022.500 4 PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI 837.165.000 5 PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI 830.130.000 JUMLAH 6.430.225.500
Bahwa perbuatan Terdakwa Angga Wiratama Alias Wira, bersama-sama dengan Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak, Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman Alias Hendrik Sutisna dalam transaksi jual beli Faktur Pajak TBTS untuk digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy, tidak ada transaksi yang sebenarnya, tidak ada penyerahan barang, tetapi terdakwa tetap memesan untuk diterbitkan kertas faktur pajak fiktif tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan sebagai keuntungan pribadi;
Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak selaku perantara Faktur Pajak TBTS, Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo dan Saksi Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman yang telah diterbitkan melalui setidak-tidaknya perusahaan PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri; PT. Alam Putra Mahkota; PT. Sinar Artno Asia; PT. Mentari Cahaya Nusantara; PT. Ilhamindo Putra Mandiri, untuk digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy Cabang Palembang, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp6.430.225.500,- (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terkait ketentuan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP mengenai nilai denda yang dijatuhkan, maka dapat dihitung kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy, secara proporsi nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan Terdakwa sekurang-kurangnya sebesar 19,33 % X 6.430.225.500,- = Rp1.243.176.930,- (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Distribusi Kerugian Pada Pendapatan Negara:
| No. | Nama | Distribusi % KN | Jumlah PPN (Rp) | Distribusi Kerugian pada Pendapatan Negara | ||||||
| Pihak Penerbit FPTBTS: | ||||||||||
| 1 | HENDRIK ABDUL ROHMAN | 26,00% | 6.430.225.500 | 1.671.858.630 | ||||||
| 2 | M. MURTADLO MUTHAHARI | 16,00% | 6.430.225.500 | 1.028.836.080 | ||||||
| Pihak yang turut serta dalam penerbitan FPTBTS: | ||||||||||
| 1 | AZUARSYAH A.S. | 19,33% | 6.430.225.500 | 1.243.176.930 | ||||||
| 2 | ANGGA WIRATAMA | 19,33% | 6.430.225.500 | 1.243.176.930 | ||||||
| 3 | M. MURTADLO MUTHAHARI | 19,33% | 6.430.225.500 | 1.243.176.930 | ||||||
| Jumlah | 100,00% | - | 6.430.225.500 | |||||||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak), tanggal 15 Mei 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Angga Wiratama alias Wira tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan;;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak) atas nama Terdakwa Angga Wiratama alias Angga tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hendrik Abdul Rohman Alia Hendrik Sutisna, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, awal mulanya Saksi kenal dengan Terdakwa melalui Saksi Murtadlo Alias Riri kemudian kami berempat yaitu Saksi sendiri, Azuarsyah, Terdakwa dan Saksi Murtadlo Alias Riri ketemuan di Cibubur Junction;
Bahwa, Saksi bertemu dengan Azuarsyah, Terdakwa dan Saksi Murtadlo Alias Riri dalam rangka untuk mengopi saja;
Bahwa, dalam pertemuan tersebut kami tidak ada membicarakan tentang faktur pajak TBTS (tidak berdasarkan transaksi sebenarnya), tetapi hanya untuk berkenalan saja dengan Terdakwa;
Bahwa, Saksi memang sudah janjian ketemuan dengan Saksi Murtadlo Alias Riri di Cibubur Junction tersebut kemudian Terdakwa datang untuk kenalan;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Deviana Sandy dan Saksi kenal Mutakin, dia adalah mantan supir dari bos Saksi, setahu Saksi pekerjaan dari Mutakin yaitu pemain faktur pajak TBTS;
Bahwa, Saksi kenal dengan Bima, itu adalah paman dari Saksi dan ada Paman Saksi satu lagi yang bernama Endang yang Saksi juga kenal, yang keduanya sudah meninggal dunia;
Bahwa, sepengetahuan Saksi Paman Saksi tersebut pekerjaannya memang di Faktur Pajak;
Bahwa, Saksi tidak bekerja dengan Paman Saksi, tetapi Saksi bekerja sendiri-sendiri, Saksi tidak pernah kerja menjadi anak buah Endang tetapi Saksi pernah kerjasama untuk saling membantu;
Bahwa, Saksi mempunyai dan mendirikan perusahaan sekitar 7 (tujuh) perusahaan yang bergerak di bidang minyak;
Bahwa, benar, Faktur Pajak TBTS yang beredar sampai kepada Terdakwa berawal dari Saksi;
Bahwa, Saksi ada menjual Faktur Pajak TBTS kepada Saksi Murtadlo Alias Riri saja, tidak kepada Terdakwa;
Bahwa, Saksi dengan Saksi Murtadlo Alias Riri dalam pertemuan tersebut tidak ada membahas masalah harga jual Faktur Pajak TBTS kepada Terdakwa sebesar 21% tersebut;
Bahwa, benar, Saksi menjual Faktur Pajak TBTS kepada Saksi Murtadlo Alias Riri sebesar 13% tetapi ketika Saksi Murtadlo Alias Riri menjualnya lagi kepada Terdakwa, Saksi tidak mengetahui berapa harganya;
Bahwa, perusahaan milik Saksi yang Saksi terbitkan Faktur Pajak TBTS untuk perusahaan milik Terdakwa yaitu ada PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, PT. Ilhamnindo Putra Mandiri dan PT. Alam Putra Mahkota;
Bahwa, yang menjadi pemenang dari perusahaan Saksi yang Saksi jual Faktur Pajak TBTS adalah PT. Dinar Putra Mandiri, yang setahu Saksi PT. Dinar Putra Mandiri punya Terdakwa;
Bahwa, tidak ada transaksi minyak diperusahaan Saksi yang dijual kepada PT. Dinar Putra Mandiri, memang hanya untuk menjual Faktur Pajak TBTS saja;
Bahwa, pada waktu itu Saksi Murtadlo Alias Riri memberikan PO tetapi Saksi kehabisan nomor fakturnya karena nomor habis, kemudian Saksi meminta nomor Faktur Pajak TBTS kepada Saksi Sepi Muharam;
Bahwa, Saksi Sepi Muharam menjual Faktur Pajak TBTS kepada Saksi sebesar 7% (tujuh persen), kemudian Saksi menjual kepada Saksi Murtadlo Alias Riri sebesar 13% (tiga belas persen);
Bahwa, cara pembayaran pembelian Faktur Pajak TBTS awalnya dengan menggunakan uang cash, namun untuk selanjutnya menggunakan cek;
Bahwa, Cek digunakan untuk sebagai uang masuk fee Saksi;
Bahwa, uang masuk fee Saksi terkadang untuk DPP saja, terkadang juga untuk DPP dan PPN juga;
Bahwa, uang PPN tersebut seolah-olah ada transaksi;
Bahwa, Saksi pernah menerbitkan Faktur Pajak TBTS untuk PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy oleh Saksi Murtadlo Alias Riri;
Bahwa, Saksi sudah lama kenal dengan Saksi Murtadlo Alias Riri, kalau tidak salah sejak tahun 2017, Saksi Murtadlo Alias Riri dulu adalah bekas anak buah atau karyawan Deviana Sandy (alm), pemain Faktur Pajak TBTS. Pada awalnya Saksi menghubungi atau berkenalan dengan Saksi Murtadlo Alias Riri lewat telepon, Saksi menghubungi Saksi Murtadlo Alias Riri karena ingin menawarkan Faktur Pajak kepada klien-klien yang dipegang oleh Deviana Sandy (alm), namun pada saat itu memang belum ada orderan. Kira-kira sekitar bulan November 2017, Saksi Murtadlo Alias Riri menghubungi Saksi, mengatakan kalau Saksi MURTADLO Alias RIRI ingin membeli Faktur Pajak TBTS dari Saksi. Jadi Saksi MURTADLO Alias RIRI adalah salah satu perantara atau sales Faktur Pajak TBTS yang membeli Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, benar, dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, Saksi telah menerbitkan Faktur pajak TBTS melalui perusahaan yang Saksi dirikan, yaitu PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, dan PT ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI;
Bahwa, kronologis Saksi bisa menerbitkan Faktur Pajak TBTS atas nama PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, dan PT ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI untuk dibeli atau digunakan oleh PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY dan PT DINAR PUTRA MANDIRI, yaitu pada sekitar akhir bulan Oktober 2017, Saksi ditelpon oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI, yang mengatakan bahwa Saksi MURTADLO Alias RIRI akan membeli Faktur Pajak TBTS untuk digunakan oleh PT DINAR PUTRA MANDIRI, disepakati bahwa Saksi menjual Faktur Pajak TBTS kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI sebesar 13% dari nilai PPN, dan nanti apabila bertemu dengan pemilik PT DINAR PUTRA MANDIRI yaitu Saksi AZUARSYAH dan Terdakwa ANGGA WIRATAMA, Saksi akan mengatakan bahwa harga jual ke PT DINAR PUTRA MANDIRI disepakati sebesar 21% dari nilai PPN, selisih sebesar 8% adalah bagian atau fee milik Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, cara pembayaran jual beli atau penerbitan Faktur Pajak TBTS antara Saksi dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI, ada yang menggunakan rekening Saksi dan ada juga yang cash;
Bahwa, benar, uang bagian (jatah) milik Saksi disetor tunai oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI di bank ke rekening milik Saksi atas nama HENDRIK ABD ROHMAN di BCA nomor rekening 06825116153, pernah juga ditransfer dari rekening Saksi MURTADLO Alias RIRI ke rekening atas nama RIDWAN TAUFAN di Bank BRI nomor rekening 377301024834534, dan pernah juga ditransfer ke rekening atas nama R. TONI SOPIAN, di bank BCA nomor rekening 2830880863;
Bahwa, tidak benar, pada pertemuan di Cibubur Junction tersebut, AZUARSYAH menegosiasikan harga beli Faktur Pajak TBTS kepada Saksi, dan disepakati bahwa AZUARSYAH akan membeli Faktur Pajak TBTS dari Saksi dengan nilai sebesar 21% dari nilai PPN, jadi tidak ada kesepakatan antara Saksi dengan AZUARSYAH melainkan Saksi langsung bernegosiasi dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak, namun keterangan yang Saksi berikan ada yang dibaca ulang dan ada yang tidak dibaca;
Bahwa, benar, tandatangan dalam berkas BAP Saksi adalah tandatangan Saksi dan Saksi paraf setiap halamannya;
Bahwa, Saksi lupa kapan diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak;
Bahwa, Saksi lupa berapa kali diperiksa oleh Penyidik, namun pada waktu Saksi memberikan keterangan yang pertama sudah langsung dibuatkan BAP, namun untuk keterangan selanjutnya ada yang belum langsung dibuatkan BAP;
Bahwa, keterangan yang langsung dibuatkan BAP semua sudah Saksi tandatangan dan memang benar ada keterangan yang Saksi rubah;
Bahwa, Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH di Mall Cibubur Junction, yang seingat Saksi bertemu hanya 1 (satu) kali saja sekitar bulan November 2017;
Bahwa, Saksi ketemuan di Cibubur Junction dalam rangka mengobrol dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI dan Saksi tidak mengobrol dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH karena memang awalnya tidak kenal;
Bahwa, ketika Saksi sampai di Cibubur Junction sudah ada Saksi MURTADLO Alias RIRI, Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH lalu mengobrol;
Bahwa, Saksi bersama Saksi MURTADLO Alias RIRI, Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH mengobrol untuk memperkenalkan bahwa AZUARSYAH dan Terdakwa ANGGA WIRATAMA sebagai pemilik PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi bersama Saksi MURTADLO Alias RIRI, Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH tidak ada membicarakan masalah Faktur Pajak TBTS, jadi keterangan Saksi di BAP adalah tidak benar;
Bahwa, keterangan Saksi dalam BAP tersebut yang menerangkan pertemuan untuk membicarakan masalah Faktur Pajak TBTS adalah tidak benar karena tidak semua BAP Saksi baca namun memang benar Saksi menandatangani semua BAP;
Bahwa, pada saat diperiksa oleh Penyidik Saksi hanya menandatangani Berita Acara Sumpah namun tidak mengucapkan sumpah dibawah Al-quran seperti yang dilakukan dipersidangan;
Bahwa, Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik bahwa PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY telah mengkreditkan Faktur Pajak masukan dari beberapa perusahaan dengan rincian sebagaimana tabel tersebut diatas;
Bahwa, tidak ada transaksi dari perusahaan-perusahaan tersebut diatas yang berkaitan dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH karena perusahaan seperti PT. ALAM PUTRA MAHKOTA, PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI adalah milik Saksi sendiri;
Bahwa, transaksi yang ada didalam perusahaan-perusahaan milik Saksi tersebut hanya berupa transaksi Faktur Pajak saja dan tidak ada transaksi yang sebenarnya;
Bahwa, benar, ada transaksi yang digunakan dari beberapa perusahaan milik Saksi tersebut diatas yang digunakan untuk perusahaan milik Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH salah satunya untuk perusahaan PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Faktur Pajak dari perusahaan milik Saksi yang digunakan untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI yaitu PT. ALAM PUTRA MAHKOTA dan PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, sedangkan untuk PT. SINAR ARTNO ASIA dan PT. ILHAMNINDO PUTRA memang pernah ada Saksi gunakan tetapi Saksi membeli Faktur Pajaknya dari Saksi SEPI MUHARAM;
Bahwa, perusahaan-perusahan tersebut diatas Saksi gunakan untuk jual beli Faktur Pajak TBTS saja kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi menjual Faktur Pajak TBTS tersebut kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI yang merupakan accounting dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI bukan dijual langsung kepada Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH;
Bahwa, tidak ada tanda tangan kontrak atau suatu perjanjian tentang jual beli Faktur Pajak TBTS dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI karena Saksi mengetahui bahwa transaksi tersebut adalah tidak sebenarnya;
Bahwa, Saksi lupa berapa banyak transaksi jual beli Faktur Pajak TBTS yang Saksi lakukan dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, total semua transaksi Faktur Pajak TBTS yang ada di BAP digunakan oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, semua transaksi Faktur Pajak TBTS yang ada di BAP baik Saksi sebagai penjual maupun sebagai perantara atau menjualkan Faktur Pajak TBTS tersebut, Saksi lakukan langsung melalui Saksi MURTADLO Alias RIRI, dan tidak melalui perantara Terdakwa ANGGA WIRATAMA maupun AZUARSYAH;
Bahwa, awalnya Saksi kenalnya dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI dan Saksi pernah melakukan beberapa kali transaksi jual beli Faktur Pajak TBTS kemudian janjian ketemuan di Mall Cibubur Junction untuk kenalan dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI kemudian Saksi hanya ngopi-ngopi dan mengobrol untuk memperkenalkan bahwa Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH sebagai pemilik dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, memang benar dalam pertemuan tersebut Saksi dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH tidak ada membicarakan masalah Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, awalnya Saksi MURTADLO Alias RIRI memberikan PO Faktur Pajak kepada Saksi lalu Saksi mengatakan “gimana kalo menggunakan perusahaan ini” terus Saksi MURTADLO Alias RIRI menjawab “ya ga papa”;
Bahwa, awalnya Saksi kenal Saksi MURTADLO Alias RIRI kira-kira sekitar tahun 2017 lalu Saksi MURTADLO Alias RIRI menghubungi Saksi untuk membeli Faktur Pajak TBTS yang digunakan untuk PT DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi tidak mengenal DEVIANA SANDY (alm), namanya saja baru tahu sekarang;
Bahwa, pada saat Saksi MURTADLO Alias RIRI menelpon Saksi dengan mengatakan “ada PT ga?” lalu Saksi menjawab “ada” pada saat itu Saksi tidak menanyakan kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI akan membeli Faktur Pajak TBTS untuk pesanan siapa atau perusahaan mana, lalu Saksi menanyakan “mana po nya?” kemudian Saksi MURTADLO Alias RIRI memberikan PO pesanan kepada Saksi;
Bahwa, Saksi tidak pernah menerima pesanan PO Faktur Pajak TBTS dari Terdakwa ANGGA WIRATAMA maupun AZUARSYAH karena memang Saksi tidak mengenal keduanya, tidak pernah menghubungi Saksi. Jadi, hanya berkomunikasi langsung dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi MURTADLO Alias RIRI tidak pernah cerita darimana Saksi MURTADLO Alias RIRI mendapatkan orderan Faktur Pajak TBTS, Saksi MURTADLO Alias RIRI hanya menanyakan “PUNYA PT GA?” Saksi jawab “ada, PT ALAM PUTRA MAHKOTA”;
Bahwa, Saksi tidak menanyakan untuk siapa orderan Faktur Pajak TBTS tersebut karena dahulunya Saksi MURTADLO Alias RIRI memang sudah pernah berkerja sama dengan Almarhum paman Saksi untuk menjalankan jual beli Faktur Pajak TBTS tersebut;
Bahwa, untuk kesepakatan fee pada waktu itu Saksi MURTADLO Alias RIRI bertanya “berapa persen fee nya?” lalu Saksi menjawab “13 % DARI NILAI PPN”, semisal PPN nya sebesar Rp.1 Milyar, Saksi mendapatkan fee sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dan Saksi MURTADLO Alias RIRI mendapatkan fee sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu fee 8% dari nilai PPN Rp.1 Milyar;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah PT DINAR PUTRA MANDIRI juga mendapatkan fee dari Faktur Pajak TBTS tersebut karena Saksi memang mendapatkan orderan dari PT DINAR PUTRA MANDIRI tetapi melalui Saksi MURTADLO Alias RIRI. Jadi Saksi tidak tahu menahu soal fee yang lain termasuk untuk fee PT DINAR PUTRA MANDIRI, tahunya fee untuk Saksi saja sebesar 13%;
Bahwa, Saksi MURTADLO Alias RIRI memang pernah mengatakan hal tersebut, kata Saksi MURTADLO Alias RIRI pada waktu itu “kalau ada yang bertanya dari pt dinar putra mandiri, kamu jawabnya 21%”, namun memang tidak ada yang bertanya jadi memang besaran kesepakatan fee tersebut hanya sampai pada Saksi saja;
Bahwa, pada saat pertemuan dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA maupun AZUARSYAH di cafe Cibubur Junction tidak ada membicarakan atau menanyakan masalah besaran fee Faktur Pajak TBTS tersebut;
Bahwa, kesepakatan antara Saksi dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI disepakati nilai fee sebesar 13%, namun Saksi tidak tahu menahu mengenai besaran fee untuk PT DINAR PUTRA MANDIRI, jadi keterangan dalam BAP, Saksi hanya ada kesepakatan besaran fee dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI saja, selain itu keterangan Saksi dalam BAP salah;
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH sebatas mengopi saja tidak ada membicarakan mengenai besaran fee Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, peran Saksi SEPI MUHARAM yaitu yang mempunyai PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA dan PT. SINAR ARTNO ASIA;
Bahwa, kaitan PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA dan PT. SINAR ARTNO ASIA dengan Saksi yaitu pada waktu Saksi MURTADLO Alias RIRI memberikan PO pesanan Faktur Pajak TBTS kepada Saksi tetapi nomor Faktur Pajak TBTSnya sedang habis akhirnya Saksi menawarkan ada Faktur Pajak TBTS perusahaan yang lain yaitu punya PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA dan PT. SINAR ARTNO ASIA;
Bahwa, Saksi memang mempunyai kewenangan untuk membuat Faktur Pajak TBTS yang berasal dari perusahaan yang Saksi miliki namun juga ada yang dibantu oleh teknisi dari tim Saksi, kemudian Faktur Pajak TBTS yang kami buat lalu diterbitkan oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Faktur Pajak TBTS dikeluarkan dalam bentuk transaksi jual beli minyak, salah satunya transaksi antara PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dengan PT DINAR PUTRA MANDIRI, namun kesemuanya transaksi tersebut tidak ada transaksi yang sebenarnya karena tidak ada transaksi dan pembayaran yang menyertainya atau dengan kata lain hanya jual beli PPN saja;
Bahwa, PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan perusahaan lain yang Saksi miliki memang benar ada dan fiktif, yang bergerak dibidang jual beli Faktur Pajak minyak saja, namun kesemuanya transaksi tersebut tidak ada transaksi yang sebenarnya karena tidak ada transaksi dan pembayaran yang menyertainya atau dengan kata lain hanya jual beli PPN saja;
Bahwa, perusahaan-perusahaan yang Saksi dirikan semua legalitas resmi dan AD ART nya juga memuat tentang bisnis jual beli minyak tersebut;
Bahwa, untuk transaksi jual beli minyak yang Saksi lakukan dengan menggunakan Faktur Pajak TBTS biasanya dengan satuan KL (Kilo Liter), jadi ketika Saksi MURTADLO Alias RIRI memberikan pesanan atau PO semisal transaksi 1000 KL minyak dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per liter maka Saksi akan membuatkan pesanan atau PO Faktur Pajak TBTS tersebut sesuai dengan pesanan atau PO dari Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, keuntungan Saksi dari menerbitkan Faktur Pajak TBTS tersebut hanya mendapatkan fee saja;
Bahwa, keuntungan bagi pengguna jasa Faktur Pajak TBTS yang Saksi terbitkan yaitu adanya selisih persen dari nilai PPN;
Bahwa, benar, ada dana yang disetor ke Dirjen Pajak dari transaksi Faktur Pajak TBTS tersebut karena Saksi mendapat laporan dari Dirjen Pajak jika perusahaan-perusahaan yang Saksi miliki tersebut sudah membayar pajak, yang mana laporan tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos;
Bahwa, benar, perusahaan-perusahaan yang Saksi miliki memang melaporkan pajak ke Dirjen Pajak dan Saksi menerima laporan pembayaran pajak dari Dirjen Pajak yang isinya menerangkan jika perusahaan Saksi telah melakukan penyetoran dana pajak;
Bahwa, jumlah dana yang disetor ke Dirjen Pajak dari total 168 transaksi sebagaimana tabel rincian Faktur Pajak Masukan dari perusahaan Saksi, dalam satu bulan tersebut perusahaan Saksi melaporkan Faktur Pajak Keluaran sekitar Rp.1 Milyar sampai dengan Rp.2 Milyar kemudian Saksi setor karena dikreditkan;
Bahwa, Saksi lupa berapa total jumlah keseluruhan dana pajak yang sudah Saksi setor ke Dirjen Pajak dari total 168 transaksi tersebut karena disetornya perbulan, semisal transaksi PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA Nomor Faktur: 0100021842801766 Tanggal Faktur Pajak: 10-Jan-18 PPN: Rp53,703,000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) kemudian Saksi menyetor pajak sebesar 0,5%, besarnya 0,5% karena memang sudah aturannya seperti itu, jadi pada intinya memang ada dana yang Saksi setor kepada Negara;
Bahwa, Saksi tidak pernah menjadi Saksi untuk Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH dalam perkara lain, hanya baru pertama kali ini saja;
Bahwa, Saksi ingat jika AZUARSYAH pernah menjadi Saksi untuk perkara pajak yang pernah Saksi jalani di Pengadilan Negeri Cikarang, sedangkan seingat Saksi Terdakwa ANGGA WIRATAMA tidak pernah menjadi Saksi untuk Saksi;
Bahwa, benar, setidaknya ada nama perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS atas nama PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, PT PUSPA INDAH KARYA, PT KHARISMA CAHAYA ENERGI dan PT MUTIARA PINANG LIMA, yang Faktur Pajak TBTS digunakan oleh PT DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi dapat mengetahui jika Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH sudah melakukan pembayaran atas jual beli atau penerbitan Faktur Pajak TBTS kepada Saksi yaitu melalui Saksi MURTADLO Alias RIRI karena sepengetahuan Saksi, karena Saksi MURTADLO Alias RIRI adalah pegawai dari Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH;
Bahwa, Saksi adalah kakak beradik dengan Saksi SEPI MUHARAM dan sebelumnya benar Saksi pernah bekerja sama dengan paman Saksi yang bernama DEVIANA SANDY (Alm) dan pernah bekerja sama juga dengan Om Saksi yang bernama ARIS SUDIRMAN yang saat ini sedang menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Bandung;
Bahwa, benar, Saksi telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS atas nama PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, PT ALAM PUTRA MAHKOTA (perusahaan milik Saksi dan YUSUF SUPENDI Alias SUNARKO), PT ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI (perusahaan milik Saksi dan JALALUDIN tetapi nama JALALUDIN hanya fiktif, tidak ada orangnya), untuk dibeli atau digunakan oleh PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, Faktur Pajak yang Saksi jual/terbitkan kepada perusahaan PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY dan PT DINAR PUTRA MANDIRI merupakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) karena tidak ada transaksi dan pembayaran yang menyertainya atau dengan kata lain hanya jual beli PPN saja;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui ada transfer uang masuk dari rekening atas nama WINARNO;
Bahwa, Saksi menerima transfer uang dari Saksi MURTADLO Alias RIRI sebagai uang bagian (jatah) milik Saksi;
Bahwa, transfer uang yang Saksi terima senilai DPP (nilai barang) baru kemudian Saksi keluarkan untuk fee Saksi yang nanti akan diambil oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, benar, yang diperlihatkan profile perusahaan PT ALAM PUTRA MAHKOTA dan PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI adalah perusahaan milik Saksi;
Bahwa, benar, yang diperlihatkan adalah pesanan atau PO Faktur Pajak beserta Faktur Pajak yang sudah Saksi kreditkan atas nama PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI;
Bahwa, apabila Faktur Pajak TBTS nya sudah jadi, hasilnya akan dikirimkan melalui Whatsapp langsung kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI, ada juga melalui email tetapi Saksi tidak menggunakannya;
Bahwa, Saksi belum pernah memberikan keterangan sebagai Saksi di Pengadilan Negeri Cikarang;
Bahwa, yang meminta Saksi berkecimpung dalam soal faktur ini adalah Bapak Endang (om Saksi);
Bahwa, Saksi MURTADLO Alias RIRI adalah mantan anak buah dari Bapak Endang dan setelah Bapak Endang meninggal maka Saksi MURTADLO Alias RIRI berhubungan dengan Saksi;
Bahwa, Terdakwa belum pernah meminta secara langsung Faktur tersebut kepada Saksi;
Bahwa, Saksi pernah diminta untuk membuatkan faktur atas nama PT GANANI PETROLIUM ENERGY dan PT DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, permintaan pembuatan faktur tersebut sejak tahun 2018;
Bahwa, ada banyak perusahaan lain yang berkerja sama untuk dibuatkan faktur dan tidak hanya PT GANANI PETROLIUM ENERGY dan PT DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi membuat Faktur berdasarkan PO dan permintaan dari Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi tidak pernah menghubungi para Terdakwa melalui media lain, Saksi selebihnya hanya berhubungan dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, setahu Saksi, Saksi MURTADLO Alias RIRI adalah Bagian Accounting dari PT GANANI PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, benar, Saksi MURTADLO Alias RIRI ada urusan dengan Perusahaan atau PT lain selain dari PT milik Terdakwa dan AZUARSYAH;
Bahwa, Saksi menerangkan sudah sering diperiksa oleh Penyidik pajak;
Bahwa, benar, Saksi mengakui BAP No. 17 pernah bertemu dengan para Terdakwa di Cibubur Juction untuk tanggal dan bulannya lupa;
Bahwa, tujuan Saksi bertemu dengan Terdakwa, pada awalnya Saksi mengobrol dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI lalu para Terdakwa datang;
Bahwa, pada saat itu hanya perkenalan saja dan diterangkan bahwa Terdakwa inilah yang punya PT DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, pada pertemuan dengan para Terdakwa tersebut benar hanya saja pada saat itu tidak membicarakan masalah Faktur;
(bahwa terkait keterangan di BAP yang menerangkan bahwa saksi bertemu dengan para terdakwa membicarakan Faktur tidak dibenarkan oleh Saksi dan saksi menerangkan bahwa pada saat di BAP tidak disumpah dan hanya disuruh tanda tangan Berita acara sumpah saja;
Bahwa, dari perusahaan milik Saksi tersebut adalah hanya mengeluarkan faktur saja dan tidak ada penjualan barang sebenarnya;
Bahwa, transaksi seperti tertera dalam BAP hal 3,4,5 sejumlah 168 transaksi tersebut merupakan perusahaan milik saksi;
Bahwa, awalnya Saksi membuatkan faktur unutk PT milik Terdakwa adalah berawal dari Saksi MURTADLO Alias RIRI menelpon Saksi dan menanyakan bahwa “ada PT atau tidak” lalu oleh Saksi di jawab ada dan mana PO nya;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah transaksi langsung dengan Saksi dan Saksi hanya trasaksi melalui Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, untuk fee 13 % memang biasanya segitu;
Bahwa, untuk fee 21 % yang menentukan adalah Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Sepi Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, Saksi menjual faktur pajak TBTS kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN sebesar 7%;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA maupun AZUARSYAH;
Bahwa, Saksi pernah menerbitkan Faktur Pajak TBTS yang digunakan oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY yang dijualkan oleh Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, Saksi pernah menerbitkan Faktur Pajak TBTS melalui perusahaan penerbit milik Saksi yaitu PT. SINAR ARTNO ASIA dan PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, jumlah PPN Faktur Pajak TBTS yang dikeluarkan perusahaan Saksi kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY sebesar Rp.1.358.050.500,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, Saksi menjual Faktur Pajak TBTS kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN sebesar 7% kemudian Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN menjual kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI sebesar 13% dan Saksi MURTADLO Alias RIRI menjual kepada Terdakwa dan AZUARSYAH sebesar 21%;
Bahwa, Saksi sebagai pemilik PT. SINAR ARTNO ASIA dan PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA;
Bahwa, Saksi pernah ditawari oleh Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN yang bertanya “kamu ada nomor ga untuk bulan sekian” lalu saksi menjawab “ada”;
Bahwa, Saksi hanya mengetahui transaksi Faktur Pajak TBTS untuk PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA dan PT SINAR ARTNO ASIA saja;
Bahwa, Saksi melakukan transaksi Faktur Pajak TBTS hanya kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN saja, tidak kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI karena Saksi tidak kenal termasuk tidak kenal dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA maupun AZUARSYAH;
Bahwa, pada waktu itu Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN bertanya kepada Saksi “ada nomor ga untuk bulan sekian” lalu saksi menjawab “ada” kemudian Saksi Hendrik Abdul Rohman mengatakan lagi “ya udah saya pesen, nanti nilai po nya saya kirimkan lewat whatsapp” karena jarak Saksi dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN berjauhan;
Bahwa, pesanan atau order Faktur Pajak TBTS yang dikirimkan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN kepada Saksi berupa data Faktur Pajak dalam bentuk pdf berisi nilai POnya lalu Saksi scan dan kirimkan ke sistem pajak nanti setelah selesai dari Kantor Pajak akan mengirimkan Invoice berupa Faktur Pajak dan surat jalan;
Bahwa, Saksi memang mempunyai kewenangan untuk membuat Faktur Pajak TBTS yang berasal dari perusahaan yang Saksi miliki namun juga ada yang dibantu oleh teknisi dari tim Saksi, kemudian Faktur Pajak TBTS yang kami buat lalu diterbitkan oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Faktur Pajak TBTS dikeluarkan dalam bentuk transaksi jual beli minyak, salah satunya transaksi antara untuk PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA dan PT. SINAR ARTNO ASIA dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI, namun kesemuanya transaksi tersebut tidak ada transaksi yang sebenarnya karena karena dari awal didirikan perusahaan hanya bergerak di bidang jual beli Faktur Pajak TBTS saja;
Bahwa, PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan perusahaan lain yang Saksi miliki memang benar ada dan fiktif, yang bergerak dibidang jual beli Faktur Pajak minyak saja, namun tidak ada transaksi jual beli minyak yang sebenarnya;
Bahwa, Saksi pernah menjual Faktur Pajak TBTS kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN beberapa kali saja dan Saksi juga pernah menjual kepada yang lainnya juga;
Bahwa, Saksi menjual faktur tersebut kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN sebesar 7% dan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN menjualnya sebesar 13 % kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, perusahaan-perusahaan yang Saksi dirikan semua legalitas resmi dan AD ART nya juga memuat tentang bisnis jual beli minyak tersebut;
Bahwa, Saksi tidak pernah menjadi Saksi untuk Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH dalam perkara lain, hanya baru kali ini saja;
Bahwa, Saksi lupa apakah Terdakwa ANGGA WIRATAMA dan AZUARSYAH pernah menjadi Saksi untuk perkara yang Saksi jalani;
Bahwa, benar, Faktur Pajak TBTS atas nama PT. SINAR ARTNO ASIA dengan nama pemilik Saksi dan SYAMSUDIN, namun nama SYAMSUDIN hanya fiktif, tidak ada orangnya, yang mana perusahaan tersebut Saksi beli jadi dari Notaris;
Bahwa, benar, yang diperlihatkan profile perusahaan PT. SINAR ARTNO ASIA dan PT. MENTARI SINAR CAHAYA adalah perusahaan milik Saksi;
Bahwa, Faktur Pajak TBTS atas nama PT. SINAR ARTNO ASIA dengan nama penyetor SYAMSUDIN, namun nama SYAMSUDIN hanya fiktif, tidak ada orangnya;
Bahwa, Faktur Pajak TBTS atas nama PT. ILHAM PUTRA MANDIRI dengan nama penyetor JALALUDIN, namun nama SYAMSUDIN hanya fiktif, tidak ada orangnya;
Bahwa, Saksi juga menerbitkan Faktur Pajak TBTS atas nama PT ALAM PUTRA MAHKOTA untuk digunakan oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui ada transfer uang masuk dari rekening atas nama WINARNO;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Maryanto Alias Koh Acung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, semua keterangan Saksi dalam BAP diparaf dan ditandatangani oleh Saksi;
Bahwa, Saksi tahu mengapa hadir dipersidangan karena masalah Pajak karena Pajaknya fiktif;
Bahwa, yang telah memfiktifkan Pajak adalah AZUARSYAH, dan yang telah difiktifkan oleh Pajak adalah PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY adalah milik AHMAD HAIDAR;
Bahwa, Saksi sebagai owner/pemilik/pendana PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, karena PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang merupakan perusahaan franchise dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat;
Bahwa, PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang bergerak di bidang penjualan minyak dan solar industri;
Bahwa, Saksi kenal dengan AZUARSYAH karena pertama dahulu kenal ketika Saksi juga pernah memakai franchise juga PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi pernah memakai franchise PT. DINAR PUTRA MANDIRI juga karena untuk membuka Cabang penjualan minyak dan solar juga di Palembang;
Bahwa, Saksi menggunakan nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI untuk Cabang Palembang, jadi menggunakan nama saja dan Pajak semua urusan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY terpisah, karena berbeda owner dan berbeda kepengurusan;
Bahwa, perusahaan Saksi menggunakan nama PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, awalnya Saksi ber franchise dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI kemudian berpidah, lalu sekitar tahun 2017 Saksi berfranchise dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY dan tahun 2018 Saksi ber franchise kembali dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, kerjasama untuk meminjam nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan juga meminjam nama PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY. Namun, untuk usahanya milik Saksi sendiri yang bergerak dalam bidang perdagangan solar industri;
Bahwa, Saksi mendapatkan solar ada yang dari Pertamina dan juga dari ATR (semacam perusahaan Pertamina juga tetapi milik swasta);
Bahwa, dalam bekerjasama dengan Pertamina maupun ATR, Saksi menggunakan nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan juga nama PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY dengan bergantian;
Bahwa, Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI fiktif dan baru ketahuan Pajaknya fiktif setelah 1 (satu) tahun;
Bahwa, pajak yang Saksi beli dari AZUARSYAH;
Bahwa, Saksi juga membeli minyak solar dari kencingan/selundupan dari kapal-kapal tongkang batubara yang Saksi tidak tahu dari perusahaan apa kapal tongkang batubara tersebut;
Bahwa, Saksi tidak pernah mendengar dan tidak kenal dengan nama PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, PT. ALAM PUTRA MAHKOTA, PT. SINAR ARTNO ASIA, PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, dan PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi tidak menerima laporan pembelian minyak solar dari Pertamina, karena ada bagiannya, namun bagian pelaporan tersebut juga tidak melaporkan kepada Saksi;
Bahwa, bagian laporan dari perusahaan Saksi awalnya Saksi DEDDY TJAHJONO kemudian digantikan oleh DACOSTA;
Bahwa, ada laporan ke Dirjen Pajak, namun setiap laporan tidak melalui persetujuan dan sepengetahuan dari Saksi karena Saksi DEDDY TJAHJONO dan DACOSTA yang langsung melaporkan;
Bahwa, Saksi mengetahui pada waktu ada orang Dirjen Pajak datang ke PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat sekitar tahun 2018 menemui Bapak AHMAD HAIDAR dengan memberitahukan bahwa Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang bermasalah, lalu Bapak AHMAD HAIDAR mengatakan kepada Saksi bahwa “Pajak kamu bermasalah” jadi Saksi tahunya Pajak bermasalah dari Bapak AHMAD HAIDAR;
Bahwa, PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang meminta Pajak ke AZUARSYAH lalu sesuai permintaan dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang butuhnya berapa kemudian dikirimkan oleh AZUARSYAH;
Bahwa, untuk bungkus barang yang dari kencingan yang tidak ada PPNnya, sedangkan kalau untuk barang yang dari Pertamina ada semua PPNnya, tidak ada yang diselewengkan;
Bahwa, aksi tahu dari awal barang yang dari kencingan tidak ada PPNnya tetapi untuk masalah kepengurusan Pajaknya Saksi serahkan kepada Saksi DEDDY TJAHJONO (staf Saksi);
Bahwa, Bapak AHMAD HAIDAR tidak pernah bercerita apapun kepada Saksi hanya mengatakan Pajaknya bodong, dan Bapak AHMAD HAIDAR juga tidak mengatakan mengenai rincian Pajak mana yang telah difiktifkan, karena langsung ke DASCOTA dan DASCOTA yang melakukan penelitian Pajak fiktif tersebut;
Bahwa, pada waktu itu ketika ditanya DASCOTA hanya mengatakan Pajak sudah benar semua tetapi tidak tahunya ternyata bodong semua karena kami dipanggil terus oleh orang Dirjen Pajak;
Bahwa, baik PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang maupun PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, kedua Pajaknya bermasalah karena kedua perusahaan tersebut Saksi lakukan pembelian minyak solar dari kencingan;
Bahwa, Saksi lupa totalnya berapa namun dalam keterangan BAP Saksi totalnya sudah benar;
Bahwa, benar Saksi memberikan keterangan “yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya karena tidak berdasarkan transaksi yang riil atau tidak ada penyerahan barang dari penjual ke pembeli yang artinya hanya jual beli kertas Faktur Pajak saja”;
Bahwa, mekanisme pembelian Faktur Pajak dari kencingan seperti misalnya kita mendapatkan minyak sebanyak 10 ton maka Faktur Pajaknya juga harus sebanyak 10 ton lalu kita mencari bagaimana dapat memenuhi Faktur Pajak 10 ton tersebut;
Bahwa, ketika Saksi membeli solar yang tidak mempunyai Faktur Pajak contohnya beli dari kencingan kemudian untuk menjual kembali solar tersebut harus ada Faktur Pajak juga, kemudian Saksi membelilah Faktur Pajak fiktif tersebut dari AZUARSYAH yang nilainya hanya sebesar 50 persen yang seharusnya 100 persen, jadi seolah-olah solar tersebut membeli resmi dari Pertamina agar bisa dijual resmi kembali;
Bahwa, yang mengurusi Pajak di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang adalah DASCOTA;
Bahwa, Saksi kurang mengerti bagaimana cara DASCOTA mengurus Pajak fiktif tersebut;
Bahwa, Saksi tidak mengenal perusahaan atas nama PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, PT. ALAM PUTRA MAHKOTA, PT. SINAR ARTNO ASIA, PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, dan PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, namun mengapa dalam BAP Saksi menerangkan nama perusahaan-perusahaan tersebut Saksi kurang tahu;
Bahwa, Saksi langsung menemui AZUARSYAH di kantornya di Jakarta pada waktu tahun 2018 setelah diberitahukan oleh Bapak AHMAD HAIDAR bahwa Pajak bermasalah, lalu AZUARSYAH mengatakan bahwa “tidak ada masalah Pajak, itu benar semua”;
Bahwa, selanjutnya Saksi menyuruh Saksi BENNY WIDJAJA dan Saksi SHOKIH laporan ke kantor Bapak AHMAD HAIDAR, namun pada saat sampai di kantor ternyata sudah menunggu orang Dirjen Pajak dan Saksi BENNY WIDJAJA dan Saksi SHOKIH langsung dibawa ke Kantor Dirjen Pajak;
Bahwa, tindakan perusahaan Saksi setelah diketahui bahwa Pajak bermasalah, kemudian PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang melakukan perbaikan Pajak dengan cara mencicil;
Bahwa, Saksi lupa berapa kali sudah mencicil, namun seingat Saksi jumlah yang sudah dibayar pada waktu itu sekitar Rp4.000.000.000.00 (empat milyar rupiah);
Bahwa, Saksi sudah memberitahukan kepada Penyidik DJP dan Penyidik DJP sudah tahu kalau PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang sudah mencicil;
Bahwa, Pajak Terhutang dengan Saksi membayarkan sekitar Rp. 4 Milyar tersebut belum lunas, karena yang terakhir langsung dikenakan penalti sebesar 400 persen sehingga totalnya menjadi sekitar Rp16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah);
Bahwa, yang mengeluarkan penalti sebesar 400 persen dari Kantor Pusat Pajak di Jakarta;
Bahwa, sudah Saksi bayarkan semua Pajak Terhutang termasuk penalti sebesar 400 persen, yang total PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang sudah bayarkan sekitar Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah) sehingga sudah tidak ada masalah Pajak Terhutang lagi;
Bahwa, Saksi lupa jumlah total Pajak yang bermasalah karena pada waktu itu tahunya sudah membayar termasuk membayar dendanya;
Bahwa, total sejumlah Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) adalah jumlah Faktur Pajak yang telah Saksi fiktifkan;
Bahwa, pembayaran sejumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah) belum termasuk jumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang sudah Saksi cicil terlebih dahulu sehingga untuk total keseluhan yang Saksi sudah bayarkan sejumlah Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) termasuk membayar sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang dicicil sebelumnya;
Bahwa, setahu Saksi jumlah Pajak Terhutang PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang sejumlah Rp. 6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, untuk pembayaran sejumlah Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) semua perusahaan melalui Saksi yang membayar, tidak ada orang lain yang ikut membayar;
Bahwa, tidak ada lagi tindakan dari AZUARSYAH karena sudah setahun lebih tidak bertemu baru kali ini bertemu kembali;
Bahwa, Saksi pernah ada berkontak langung dengan Terdakwa dan AZUASRYAH;
Bahwa, Saksi berkontak langsung lewat telpon dengan Terdakwa dan AZUARSYAH karena untuk ngomongin bisnis dan tidak pernah berkontak untuk membicarakan mengenai masalah Faktur Pajak;
Bahwa, benar, keterangan Saksi tersebut AZUARSYAH ada mengatakan Faktur Pajak aman pada waktu AZUARSYAH datang ke Palembang;
Bahwa, Saksi pernah bertemu dengan AZUARSYAH pada tahun 2016 dan tahun 2017;
Bahwa, yang pertemuan pada tahun 2017 Saksi membicarakan masalah Faktur Pajak dengan AZUARSYAH;
Bahwa, Surat Pernyataan dibuat tersebut untuk menyakinkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak ada masalah;
Bahwa, setelah Saksi dipanggil AHMAD HAIDAR ke Jakarta yang mengatakan bahwa AHMAD HAIDAR telah dipanggil Dirjen Pajak karena Faktur Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang bermasalah kemudian setelah dipanggil AHMAD HAIDAR tersebut Saksi meminta Surat Pernyataan tersebut ke AZUARSYAH;
Bahwa, Saksi pernah bertemu dengan AZUARSYAH setelah ada masalah Faktur Pajak dan sebelumnya tidak pernah bertemu;
Bahwa, sebelumnya Saksi pernah berbicara dengan AZUARSYAH terkait Faktur Pajak yaitu ketika pertama ditawari AZUARSYAH Faktur Pajak sekitar tahun 2017;
Bahwa, Saksi ditawari Faktur Pajak secara langsung oleh AZUARSYAH ketika bertemu dengan AZUARSYAH, tidak melalui Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, ketika bertemu dan mengobrol langsung dengan AZUARSYAH, AZUARSYAH mengatakan kepada Saksi bahwa ada Pajak Masukan dari nelayan;
Bahwa, maksud ada Pajak Masukan dari nelayan yaitu ada PT menjual minyak ke nelayan jadi nelayan biasanya tidak menggunakan Faktur Pajak;
Bahwa, permasalahan Pajak atas nama pribadi Saksi tidak dinaikkan ke tahap penyidikan;
Bahwa, PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang franchise dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat;
Bahwa, Saksi sebagai owner dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, ada perjanjian kerjasama franchise antara PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat serta ada pula hak dan kewajibannya;
Bahwa, ada ownernya sendiri dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, nama Saksi tidak tercantum di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat;
Bahwa, untuk permodalan dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang tersebut dari Saksi sendiri dan tidak ada campur tangan dari Pusat jadi dari Pusat hanya memberi kuasa Notaris untuk pembukaan cabang di Palembang;
Bahwa, Saksi pernah dijadikan Tersangka, dikenakan Pasal 44B;
Bahwa, Saksi kenal dengan para Terdakwa sejak tahun 2016;
Bahwa, benar, Saksi sebagai KSO dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, Saksi manggunakan Fakfur Pajak TBTS untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, Faktur Pajak TBTS dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI, Saksi gunakan untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, penentuan 50% untuk membayar nilai PPN tersebut pada saat AZUARSYAH datang ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, pada saat itu untuk pembayaran fee 50%, Saksi tidak tahu dan yang membayarkn adalah Saksi DEDDY TJAHJONO;
Bahwa, pembelian BBM dari kencingan tidak ada Faktur Pajaknya;
Bahwa, benar, kalau untuk pembelian BBM dari Pertamina sudah ada Faktur Pajaknya;
Bahwa, semua pembelian BBM dari Pertamina ada suratnya dan Saksi setor ke Negara;
Bahwa, benar, Faktur Pajak yang diambil dari perusahan penerbit ini untuk mengurangi PPN supaya sedikit yang dibayarkan kepada Negara;
Bahwa, untuk data penjualan tersebut untuk datanya dikirim ke Pusat;
Bahwa, pada waktu itu yang pesan Faktur Pajak adalah Saksi SOKHIH;
Bahwa, untuk tahun sebelumnya Saksi SOKHIH, yang pesan Faktur Pajak adalah DASCOTA;
Bahwa, untuk Saksi DEDDY TJAHJONO melakukan pemesanan Faktur Pajak dari tahun 2018;
Bahwa, Saksi tidak tahu sebelum memesan Faktur Pajak harus konfirmasi ke AZUARSYAH, karena pada saat itu yang mengurusi adalah saksi DEDDY TJAHJONO dan DASCOTA;
Bahwa, untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, Saksi tidak ingat;
Bahwa, benar, Saksi juga membayar royalty untuk menggunakan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang tidak ada Pajak Masukan yang ada hanya pajak Pengeluaran /penjualan;
Bahwa, AHMAD HAIDAR pernah diperiksa Penyidik Dirjen Pajak tetapi tidak sampai jadi Tersangka;
Bahwa, setahu Saksi PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM untuk kantor pusatnya berada di Jakarta;
Bahwa, untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, Saksi sebagai pemiliknya;
Bahwa, Saksi tidak pernah menelpon AZUARSYAH untuk meminta Faktur Pajak Masukan;
Bahwa, Saksi lupa terkait pernah mengatakan atau meminta Pajak Masukan untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang sebesar 50%;
Bahwa, AZUARSYAH pernah mengatakan kepada Saksi untuk membayar pajak sebesar 50%, hal tersebut pernah disampaikan melaui DASCOTA;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui gara permsalahan ini AZUARSYAH harus membayar SP2DK dan mencicil di Kantor Pajak Pratama;
Bahwa, Saksi pernah meminta surat pernyataan kepada AZUARSYAH bahwa AZUARSYAH yang bertanggung jawab, hal tersebut benar dan surat pernyataan tersebut diberi tanggal mundur;
Bahwa, senyatanya Saksi tidak pernah mentrasfer uang ke rekening Terdakwa ANGGA WIRATAMA, dan yang Saksi gunakan adalah keterangan Saksi pada persidangan ini;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Deddy Tjahjono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, semua keterangan Saksi dalam BAP diparaf dan ditandatangani oleh Saksi;
Bahwa, Saksi adalah Kepala Cabang PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, yang bertanggung jawab kepada Owner;
Bahwa, Saksi dalam melakukan pekerjaan sebagai Kepala Cabang bertanggung jawab kepada Owner cabang dalam hal ini kepada Saksi MARYANTO, sedangkan Saksi bertanggung jawab kepada Owner Pusat hanya dalam hal fee dari franchise;
Bahwa, tugas dan wewenang Saksi adalah mengurusi masalah teknis di lapangan termasuk urusan penjualan, pembelian dan perpajakan;
Bahwa, PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang bergerak dalam bidang usaha perdagangan solar untuk industry disekitar wilayah Palembang;
Bahwa, Saksi mengetahui setelah diberitahukan orang Dirjen Pajak yang mengatakan bahwa Faktur Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang yaitu Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS);
Bahwa, Saksi mulai mengetahui permasalahan Pajak pada waktu dipanggil oleh orang Dirjen Pajak sekitar tahun 2018, pada waktu itu panggilan disampaikan melalui Bapak AHMAD HAIDAR, kemudian Saksi, Bapak AHMAD HAIDAR, Saksi MARYANTO dan Saksi DASCOTA datang ke kantor Dirjen Pajak;
Bahwa, benar data dalam tabel tersebut totalnya sejumlah Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, jumlah Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) adalah jumlah Pajak Terhutang yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya atau Pajak bodong;
Bahwa, jumlah terasebut maksudnya sejumlah Pajak yang belum disetor kurang tepat karena ketika melaporkan SPT ada Pajak Masukan dan Pajak Pengeluaran, untuk Pajak Masukan sebenarnya sudah masuk dalam sistem namun menurut info darimana yang akhirnya tahu Pajak tersebut Pajak TBTS;
Bahwa, harusnya Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) disetor ke Negara karena itu bodong, maksudnya di SPT Pajak itu ada 2 yaitu Pajak Masukan dan Pajak Pengeluaran, yang sejumlah Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut adalah jumlah Pajak Masukan, seperti yang dijelaskan sudah ada transaksi bahwa antara Pajak Masukan dan Pajak Pengeluran tersebut ada selisihnya misal selisihnya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kemudian kami ada membayar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Pajak Masukan adalah Pajak ketika membeli sedangkan Pajak Pengeluaran adalah Pajak yang harus dibayar ketika sudah menjual jadi antara Pajak Masukan dan Pajak Pengeluaran ada selisihnya, selisih inilah yang kemudian harus diperhitungkan;
Bahwa, Saksi lupa berapa jumlah selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Pengeluarannya karena itu biasanya setiap bulan;
Bahwa benar, sejumlah Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut adalah jumlah Pajak Masukan bukan Pajak Terhutang;
Bahwa, misalnya transaksi sebesar 10 ton dan Pajak yang Saksi laporkan ke Negara sebagai Pajak Masukan tetap sebesar 10 persen dari 10 ton namun kepada AZUARSYAH kami hanya membayar sebesar 50 persen dari 10 ton, jadi yang 50 persennya lagi tidak dibayarkan;
Bahwa, sisanya sebesar 50 persen yang tidak dibayarkan tersebut itulah yang menjadi perjanjian dengan AZUARSYAH bahwa kami hanya membayar 50 persen saja yang kemudian AZUARSYAH akan memberikan Pajak Masukan, jadi sisanya 50 persen kami serahkan sebagai fee untuk jasa kepengurusan Faktur Pajak Masukan;
Bahwa, nilai fee untuk jasa kepengurusan Faktur Pajak Masukan bervariasi per bulannya;
Bahwa, angka sejumlah Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut adalah total nilai Pajak Terhutang dalam hal Pajak 10 persen dari transaksi pembelian;
Bahwa, maksudnya nilai Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut sudah dihitung termasuk nilai 10 persennya;
Bahwa, benar, Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) adalah nilai Pajak yang seharusnya disetor secara utuh dalam konteks karena itu tidak ada transaksi, kalau misalnya ada transaksi, tidak ada masalah;
Bahwa, semua data tabel Pajak Masukan yang total nilainya Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut tidak ada transaksinya, hanya ada Fakturnya saja dan tidak ada barangnya;
Bahwa, yang Saksi tahunya penjualan perbulan itu lebih banyak penjualan jadi untuk pembelian misalnya melalui kencingan itu kan tidak ada Pajaknya, jadi selisihnya itulah yang harus kami cari;
Bahwa, Saksi tidak tahu transaksi minyak yang didapat dari kencingan juga masuk ke dalam perhitungan sejumlah Rp6.430.225.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut;
Bahwa, benar, pembukuan Pajak Masukan dan Pajak Pengeluaran minyak yang dibeli dari Pertamina dan ATR sudah real;
Bahwa, benar, penyimpangan Pajak berasal dari minyak yang didapat dari kencingan karena tidak ada Faktur Pajaknya;
Bahwa, benar, dalam konteks minyak yang didapat dari kencingan tersebut kemudian minta dibuatkan Faktur Pajak yang sebenarnya fungsinya untuk mengecilkan Pajak Pengeluaran saja;
Bahwa, seluruh Faktur Pajak pembelian tersebut dari PT-PT yang membuat dari pihak penjual, jadi kami tidak tahu dari PT mana saja;
Bahwa, Faktur Pajak yang difiktifkan tersebut bukan dibuat seolah-olah minyak dibeli dari Pertamina atau ATR tetapi memang minyak dibeli dari PT-PT tersebut;
Bahwa, minyak kencingan yang dibeli dari PT-PT tersebut sebenarnya bukan untuk melegalkan tetapi dalam arti untuk mengurangi Pajak Pengeluaran saja;
Bahwa, benar, maksud Pajak yang dibuat fiktif oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY adalah untuk mengelabui transaksi yang dibeli dari kencingan karena yang transaksi dari Pertamina tidak ada masalah;
Bahwa, masalah Faktur Pajak TBTS sebenarnya dalam konteks hanya pelaporan Pajak saja, jadi setiap bulan memang ada penjualan di Cabang Palembang namun penjualan tersebut kebanyakan tidak ada Faktur Pajak pembelian resminya maka itulah untuk menutupi Pajak Penjualan tersebut kami minta dibuatkan Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, benar, dengan menggunakan nama-nama perusahaan lain dibuatlah seolah-olah transaksi yang dipakai untuk menutupi barang yang beli dari kencingan tersebut;
Bahwa, benar, barang yang beli dari kencingan tidak ada transaksi tetapi untuk laporannya dibuat seolah-olah ada perusahaan tempat membelinya untuk Pajak Masukannya;
Bahwa, awalnya pada waktu itu PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang bagian pembukuan Pajak yaitu DASCOTA yang Saksi tidak tahu bagaimana bisa membuat Pajak Masukan yang salah satunya dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI, setelah DASCOTA keluar pada februari 2018 barulah Saksi dikenali dan Saksi berhubungan dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, maksud keterangan Saksi dalam BAP Angka 13 tersebut, kami tidak membeli minyak dari PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA dan PT. ALAM PUTRA MAHKOTA jadi kami hanya membeli Fakturnya saja;
Bahwa, tujuan membeli Faktur dari PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA dan PT. ALAM PUTRA MAHKOTA untuk mengurangi laporan Faktur Pajak per bulan;
Bahwa, benar, maksud untuk mengurangi laporan per bulan karena ada supply yang berlebih dari semula yang tercatat resmi dari Pertamina, misalnya dengan penjualan Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) kemudian untuk Pajak Masukannya kami hanya bisa mengadakan Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) maka ada selisih sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) jadi selisih inilah yang kami fiktifkan;
Bahwa, setelah diketahui Dirjen Pajak ada masalah Pajak, kemudian PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang pada waktu itu disepakati kami membuat pembetulan dengan cara mencicil ke Kantor DJP, yang Saksi lupa sudah berapa kali telah melakukan pencicilan;
Bahwa, Saksi lupa berapa jumlah yang PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang sudah cicilkan namun sekitaran kurang lebih Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa, pada waktu proses cicilan sedang berjalan Saksi sudah tidak di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang lagi dan masuklah DASCOTA dan bagaimana ceritanya Saksi tidak tahu dikira oleh Saksi pencicilan tersebut dilanjutkan sampai selesai sesuai kesepakatan dengan Dirjen Pajak yang mana DASCOTA juga mengetahui tentang kesepakatan tersebut. Namun pada saat Saksi kembali lagi, Saksi mengecek ternyata belum dibayar tetapi pada waktu itu PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang mengajukan kalau bisa ikut Tax Amnesty (TA) lalu pada saat proses tersebut seluruh dokumen menunjukkan sebenarnya sudah tidak ada masalah namun kemudian pada bulan April, tim Dirjen Pajak menaikkan permasalahan Pajak tersebut pada tahap penyidikan;
Bahwa, benar, Dirjen Pajak menaikkan permasalahan Pajak ke tahap penyidikan pada saat sedang proses Tax Amnesty (TA) tersebut, Saksi mengetahuinya karena yang mengajukan Tax Amnesty (TA) adalah PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat oleh AHMAD HAIDAR jadi Saksi berkomunikasi terus dengan AMSTRONG bagian Pajaknya namun mereka melanjutkan ke tahap penyidikan;
Bahwa, Saksi tahu dengan proses Tax Amnesty (TA) tersebut karena seperti seluruh dokumen koresponden tersebut sudah ada namun sebelum Tax Amnesty (TA) terealisasi kemudian naiklah perkara tersebut ke tahap penyidikan;
Bahwa, jumlah total Pajak Terhutang yang telah dibayarkan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dengan cara dicicil kurang lebih sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), namun muncul menjadi sejumlah Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) tersebut setelah adanya tahap penyidikan;
Bahwa, sebelum penyidikan jumlah Pajak Terhutang kurang lebih sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) kemudian kami memohon untuk diturunkan lagi melalui Tax Amnesty (TA) karena kami sudah melakukan pencicilan diawal sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan setelah ada penyidikan pokok hutang dikali 400 persen menjadi sejumlah kurang lebih sekitar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah);
Bahwa, angka sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sebelum adanya penyidikan yang sudah dibayarkan tersebut dikurangkan jadi selisihnya yang masih harus dilakukan pembetulan dendanya itu dikalikan 4 (empat) jadi sekitar hampir Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan total yang sudah dibayarkan sekitar Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah);
Bahwa, Saksi sudah memberitahukan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang sudah melakukan pencicilan kepada Penyidik melalui tulisan tangan namun dalam BAP Saksi tidak tahu mengapa keterangan Saksi tersebut tidak dimasukkan, sebenarnya Saksi sudah setiap kali menerangkan bahwa bukan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang tidak bertanggung jawab namun ada prosesnya;
Bahwa, setelah ada pembayaran sekitar kurang lebih Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah) pada waktu itu Penyidik Dirjen Pajak sedang memproses untuk menilai seolah-olah ada angka sekitar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sekian khusus PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang yaitu melalui Saksi MARYANTO, yang mana sudah dibayarkan untuk 1 (satu) kali pokok dan 4 (empat) kali denda sehingga totalnya sekitar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Sedangkan total pembayaran yang sudah disetor sekitar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) adalah total seluruh pembayaran dari awal setelah ada pembetulan;
Bahwa, benar, pada waktu penyidikan dihitunglah kerugian Negara tersebut kemudian kerugian tersebut dimasukkan ke kerugian Negara untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dan kerugian Negara untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang karena perkara Pajaknya ada 2 (dua) perusahaan yang terlibat, sehingga Saksi MARYANTO mengambil sikap untuk melunaskan semuanya;
Bahwa, tidak ada sama sekali timbal balik dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI untuk berapa-berapa sumbangan terkait pembayaran untuk disetor ke Negara kepada PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, pembayaran yang sudah disetor ke Negara kurang lebih Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), yang diawal sudah dibayar sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan total pembayaran sekitar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah);
Bahwa, total pembayaran yang seharusnya dibayar PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang sekitar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa, untuk Saksi MARYANTO sudah selesai penyidikannya, sedangkan untuk Saksi belum selesai karena Saksi belum membayar maka penyidikan masih berlanjut;
Bahwa, pada waktu itu dihitung kerugian Negara terkait Faktur Pajak TBTS untuk Saksi berapa, untuk Saksi MARYANTO berapa, untuk DACOSTA berapa jadi ada kerugian masing-masing;
Bahwa, kerugian Negara tersebut yang melakukan sebenarnya dalam konteksnya adalah PT namun dalam tahap penyidikan, penyidik mengupayakan untuk menerapkan Pasal 44 B maka dengan Pasal tersebut Penyidik mengkalkulasi berapa saja nilai kerugian dari setiap orang/pribadi yang terlibat;
Bahwa, enar, Penyidik Dirjen Pajak sudah menentukan beban masing-masing orang/pribadi yang menyebabkan kerugian Negara tersebut;
Bahwa, benar, PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI merupakan perseroan terbatas yang ada AD ART perusahaannya, sedangkan untuk AD ART yang di cabang juga mengikuti yang di pusat;
Bahwa, Saksi juga tidak mengerti mengapa ditetapkan sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab atas kerugian Negara karena Saksi hanya sebagai pegawai perusahaan, namun itulah yang Saksi sebenarnya akan jelaskan didalam persidangan, yang mana Saksi sebagai Terdakwa pada perkara lain;
Bahwa, benar, ada penetapan dari Kantor Dirjen Pajak mengenai pihak-pihak mana yang harus membayar Pajak Terhutang dengan sejumlah tertentu secara tertulis;
Bahwa, yang menjadi Wajib Pajak adalah PT dalam hal ini PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang total terhutang yang sesuai dengan sekitar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) ditambah denda 100 persen jadi sekitar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) untuk selisihnya sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) ditambah denda 100 persen menjadi sekitar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa, benar, sekitar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) tersebut belum dilakukan pembetulan;
Bahwa, benar, angka sekitar Rp18.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) juga ikut diperhitungkan dalam pembayaran dengan yang sekitar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) tersebut yang belum dilakukan pembetulan, jadi kalau yang sekitar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dendanya 400 persen, kalau yang pertama belum dilakukan pembetulan dendanya 100 persen jumlah totalnya sekitar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) baru dibayar sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sisanya sekitar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);
Bahwa, dari angka sekitar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) tinggal sisa Pajak Terhutang sekitar Rp. 4.000.000.000,-ditambah 5 kali denda menjadi sekitar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa, sisa Pajak Terhutang dari denda tersebut sekitar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) lagi tersebut belum dipenuhi;
Bahwa, total pokok Pajak Terhutang dikalikan denda 400 persen, jadi pokok Pajak Terhutang sekitar Rp6.400.000.000,00 (enam milyar empat ratus juta rupiah) dikalikan 2 menjadi sekitar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah);
Bahwa, benar sekitar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) tersebut yang harus dibayar, jadi sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) tersebut kali 2 denda dan kali 2 pokok;
Bahwa, Saksi diwajibkan harus membayar sekitar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dikalikan 5 menjadi sekitar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa, diterangkan dari DJP angka Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) didapat dari sisa yang belum dibetulkan denda 2 (dua) kali sama 2 (dua) kali pokok jadi totalnya Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah);
Bahwa, total Pajak Terhutang yang harus dibayarkan setelah penyidikan sekitar Rp20.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah);
Bahwa, dari sekitar Rp20.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) Pajak Terhutang tersebut belum sama sekali dibayarkan;
Bahwa, setelah masuk proses penyidikan oleh Penyidik DJP kerugian yang disebabkan oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang digabungkan dengan kerugian yang disebabkan oleh PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang sehingga total jumlah Pajak Terhutangnya Saksi lupa;
Bahwa, Pajak Terhutang sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) adalah pemisahan kerugian yang disebabkan oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang saja;
Bahwa, setelah penyidikan kemudian Penyidik DJP melakukan pemisahan pembebanan kerugian Negara masing-masing pribadi untuk Saksi sendiri dan Saksi MARYANTO sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan untuk yang lainnya Saksi tidak tahu berapa saja;
Bahwa, untuk Saksi MARYANTO pembebanan kerugian Negara sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sudah dibayarkan sedangkan untuk Saksi belum dibayarkan karena belum ada uang;
Bahwa, untuk pembebanan kerugian terhadap Saksi sudah ada surat dari DJP yang mewajibkan Saksi sebagai pribadi untuk membayar Pajak Terhutang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah semua perbuatan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang tentang masalah Faktur Pajak ada kaitannya dengan Terdakwa dan AZUARSYAH, karena Saksi tahunya berhubungan dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI dan Saksi MURTADLO Alias RIRI, yang Saksi tahunya adalah pegawainya AZUARSYAH;
Bahwa, Saksi tidak pernah berkontak langsung dengan Terdakwa dan AZUARSYAH;
Bahwa, menurut Saksi kalau dalam prosesnya Saksi berhubungan dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI, biasanya setelah prosesnya kata Saksi MURTADLO Alias RIRI sudah oke jumlahnya, Faktur Pajaknya berapa-berapa nanti Saksi MURTADLO Alias RIRI meminta di transfer kemudian kami akan mentransfer;
Bahwa, rekening yang digunakan untuk melakukan transfer terkait Faktur Pajak tersebut ada atas nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI, atas nama WINARNO;
Bahwa, Saksi tidak tahu rekening atas nama WINARNO tersebut tetapi yang memberitahukan adalah Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi sudah berhenti bekerja di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, benar, Saksi pernah berkomunikasi (chatting) melalui WhatsApp dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi berkomunikasi (chatting) melalui WhatsApp dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI ketika Saksi MURTADLO Alias RIRI mengirimkan bukti transfer;
Bahwa, benar, itu adalah percakapan/chattingan Saksi dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI melalui aplikasi WhatsApp, percakapan/chattingan dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI tersebut membicarakan masalah transfer uang ke rekening atas nama WINARNO dan atas nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi tidak ingat berapa total yang diminta Dirjen Pajak untuk dibayarkan atas transaksi Faktur Pajak yang fiktif atau Faktur Pajak TBTS tersebut, yang Saksi ingat hanya Saksi diwajibkan untuk membayar sekitar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagai pribadi Wajib Pajak sedangkan untuk Saksi sebagai pribadi yang menyebabkan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang merugikan Negara Saksi tidak tahu berapa;
Bahwa, seingat Saksi tidak ada melakukan transfer ke rekening selain rekening atas nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat dan atas nama WINARNO saja;
Bahwa, Saksi belum pernah transfer ke rekening pribadi atas nama Terdakwa ANGGA WIRATAMA;
Bahwa, seingat Saksi pernah transfer yang pertama kali yang 50% yang pertama ke rekening atas nama AZUARSYAH, sesuai awal mula pembicaraan;
Bahwa, ketika Saksi mau memesan bahasa dari Saksi MURTADLO Alias RIRI melalui Chatting WA adalah ”ya nanti saya lapor/konfirmasi dahulu ke pak Azuarsyah”;
Bahwa, tidak ada penarikan uang melalui Cek;
Bahwa, tidak ada transfer uang ke rekening atas nama Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, terkait transaksi ke AZUARSYAH senilai Rp263.000.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta) itu adalah untuk Faktur Pajak dan Saksi MURTADLO Alias RIRI yang minta buktinya;
Bahwa, uang senilai Rp263.000.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta) tersebut adalah untuk Faktur Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, untuk pembayaran Faktur Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY terkadang Saksi MURTADLO Alias RIRI memberikan nomor rekening atas nama WINARNO;
Bahwa, untuk pembayaran atas pemesanan Faktur Pajak ke rekening atas nama WINARNO sebesar 50% juga;
Bahwa, benar pada waktu pemeriksaan awal, Saksi dipanggil dan langsung tahap Buper;
Bahwa, Saksi pernah diperiksa pada tanggal 04 juni 2020 tersebut;
Bahwa, Saksi pernah diperiksa pada tanggal 29 September 2022 tersebut dan Saksi menandatangani semua BAP pada tanggal tersebut;
Bahwa, pada waktu berproses dari transaksi ini kan terbilang ada resiko makanya dibuatlah sistem ada uang masuk dan nanti disetor kembali, jadi nilai yang ada di Faktur itu dibayar semua dan dikembalikan lagi secara cash;
Bahwa, uang dikembalikan lagi kepada AZUARSYAH;
Bahwa, sebelum konfirmasi ke Saksi MURTADLO Alias RIRI, Saksi juga pernah konfirmasi melalu chatting WA kepada AZUARSYAH terkait faktur pajak;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat pernah menerbitkan Faktur Pajak untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, benar, untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, Saksi adalah direkturnya;
Bahwa, pada saat itu untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang tidak ada masalah;
Bahwa, yang menjadi Owner PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang adalah Saksi MARYANTO Alias ACUNG;
Bahwa, pada saat Saksi yang menjabat yang masalah adalah PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, pada saat Saksi menjabat sebagai Direktur PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang pada saat itu apabila yang kami jual senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka PPN 10 % Rp10.000.000,00 itu yang kami bayarkan sudah sesuai;
Bahwa, yang dibebankan kepada Saksi secara tanggung renteng adalah untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, setahu Saksi, yang dibayarkan oleh Saksi MARYANTO itu untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, Saksi tidak pernah transfer uang kepada Terdakwa ANGGA WIRATAMA (Terdakwa dalam perkara 131);
Bahwa, Saksi pernah transfer uang kepada AZUARSYAH sekali;
Bahwa, yang Saksi transfer ke rekening atas nama AZUARSYAH senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sekian;
Bahwa, Saksi tidak pernah menjadi Saksi atas perkara Pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa, Saksi kenal dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI dari pak DASCOTA pada saat itu pak DASCOTA mengatakan bahwa untuk mengurus Pajak Masukan hubungannya ke Saksi MURTADLO Alias RIRI tersebut dan yang Saksi tahu bahwa Saksi MURTADLO Alias RIRI itu adalah pegawai dari PT DINAR PUTRA MANDIRI, dan dari situlah selanjutnya kami berhubungan dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, setelah dari bulan Februari 2018 yang komunikasi dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI adalah Saksi dan sebelumnya adalah pak DASCOTA;
Bahwa, AZUARSYAH tidak pernah mengarahkan Saksi terkait penggelapan pajak dan terkait pajak tersebut hubungannya hanya antara Saksi dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Sokhih Sudarmadji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan di persidangan karena ada permasalahan Pajak;
Bahwa, Pajak yang bermasalah adalah Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, Saksi mengetahui jika Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang bermasalah karena ada surat panggilan dari Penyidik Dirjen Pajak kepada Saksi;
Bahwa, permasalahan Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang yaitu Pajaknya fiktif;
Bahwa, yang bermasalah adalah Pajak Masukan;
Bahwa, Saksi sudah tidak lagi bekerja di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, awalnya Saksi bekerja di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang sebagai admin penjualan yang tugasnya merekap penjualan;
Bahwa, tugas Saksi sebagai admin penjualan di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang yaitu merekap penjualan dan tidak merekap pembelian barang;
Bahwa, untuk penjualan ke customer data sudah benar dan ada data-datanya semua;
Bahwa, Saksi diwajibkan juga memperhitungkan Pajak oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, perhitungan Pajak yang Saksi lakukan sudah sesuai yaitu Faktur Pajak yang kami terbitkan sesuai dengan data Faktur Pajak Masukan yang kami mintakan datanya ke PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat;
Bahwa, setelah Saksi mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat kemudian Saksi membuat tagihan kepada customer seperti PT. ADIKARYA dan PT WASKITA RAYA;
Bahwa, untuk data penjualaan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang kepada cusmoter seperti PT. ADIKARYA dan PT WASKITA RAYA, semua datanya ada dan benar;
Bahwa, untuk penjualan minyak/barang dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang kepada customer seperti PT. ADIKARYA dan PT WASKITA RAYA, nilainya bermacam-macam, Saksi lupa;
Bahwa, benar angka-angka yang Saksi lihat tersebut adalah rekapan Faktur Pajak Masukan;
Bahwa, untuk Pajak Masukan Saksi yang mendata;
Bahwa, yang Saksi tahu Faktur Pajak Masukan diperoleh hanya dari PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI;
Bahwa, kalau untuk setoran ke PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat tersebut, ada;
Bahwa, Saksi bertugas melakukan pelaporan Pajak secara self assesment yaitu Saksi mendata, menginput lalu melaporkan sendiri laporan Pajak ke Dirjen Pajak;
Bahwa, data laporan Pajak yang Saksi laporkan ke Dirjen Pajak kalau untuk penjualan, Saksi dapatkan ada yang dari Pertamina dan ada yang dari kencingan;
Bahwa, yang dari Pertamina data laporan Pajak didapat dari admin Pertamina langsung sedangkan yang dari kencingan data laporan Pajak didapat dari bagian logistik gudang yang Saksi tidak tahu dari PT mana saja karena kebanyakan data laporan Pajak dibuat oleh perorangan;
Bahwa, Saksi mendapatkan data laporan Pajak dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY yang dapat dari kencingan;
Bahwa, Saksi pernah disuruh oleh atasan langsung Saksi, oleh AZUARSYAH dan Terdakwa untuk membuat laporan Pajak sejumlah sekian;
Bahwa, ketika Saksi disuruh membuat laporan Pajak sejumlah sekian, datanya Saksi melihat dari invoice/tagihan kami, yang mana invoice/tagihan tersebut Saksi rangkum sendiri untuk diinput satu-satu kemudian keluarlah seluruh data penjualan, yang mana data penjualan tersebut real baik yang beli dari Pertamina maupun yang beli dari kencingan;
Bahwa, Saksi pernah diperintah oleh Saksi DEDDY TJAHJONO untuk menghubungi AZUARSYAH, kemudian AZUARSYAH menyuruh Saksi untuk menghubungi Saksi MURTADLO Alias RIRI terkait ada Pajak Masukan yang baru dari PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI;
Bahwa, yang meminta Saksi untuk menghubungi PT. DINAR PUTRA MANDIRI adalah AZUARSYAH melalui Terdakwa;
Bahwa, AZUARSYAH tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan Saksi;
Bahwa, yang memerintahkan Saksi untuk menghubungi AZUARSYAH adalah Saksi MARYANTO dan Saksi DEDDY TJAHJONO, namun sebenarnya Saksi tidak menghubungi hanya saja pada tahun 2018 kebetulan AZUARSYAH main ke Palembang dan disana Saksi menanyakan kepada AZUARSYAH, perihal bagaimana mengakali pajak terutama Faktur Pajak Masukan;
Bahwa, AZUARSYAH menjawab, coba hubungi Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi menerangkan lupa jumlah nominal Pajak Terhutang;
Bahwa, Saksi ingat terkait Faktur Pajak tersebut;
Bahwa, yang difiktifkan adalah pajak pembeliannya atau PPN nya saja;
Bahwa, PPN yang tertulis senilai Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) sekian yang seharusnya di setor ke Negara;
Bahwa, dari data faktur penjualan tersebut bahwa tidak ada barang atau fisiknya dan hanya ada surat;
Bahwa, yang dibuat Faktur Pajak TBTS adalah harga dan quantity nya;
Bahwa, yang menginput data Faktur Pajak TBTS adalah Saksi MURTADLO Alias RIRI dan data sudah diisi oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI lalu Saksi input sesuai itu, Saksi terima data jadi dan Saksi masukan dalam rekapan penjualan;
Bahwa, terkait rekapan pajak tersebut Saksi dapat dari Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi belum pernah transfer uang kepada AZUARSYAH;
Bahwa, Faktur Pajak yang Saksi gunakan tersebut yang menulisnya adalah Saksi MURTADLO Alias RIRI dan sudah tertulis seperti tertera dalam Faktur Pajak;
Bahwa, Saksi tahu nama WINARNO hanya sering liat dari bukti transfer dari Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi pernah disuruh transfer ke rekening atas nama WINARNO;
Bahwa, Saksi tahu dengan Terdakwa ANGGA WIRATAMA;
Bahwa, Saksi tidak pernah transfer ke rekening pribadi Terdakwa ANGGA WIRATAMA;
Bahwa, Saksi yang menggantikan Saksi DEDDY TJAHJONO masuk di bulan Agustus;
Bahwa, Saksi sebelum bekerja di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, Saksi bekerja di Torabika;
Bahwa, pada saat bekerja di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, Saksi bekerja di bagian Admin;
Bahwa, Saksi tidak mempunyai keahlian dalam penghitungan pajak;
Bahwa, yang menyuruh Saksi untuk melakukan penghitungan pajak adalah Saksi DEDDY TJAHYONO;
Bahwa, pada saat pertemuan di Cibubur Juction, Saksi HENDRIK mengatakan “aman”, begitu juga Saksi MURTADLO Alias RIRI mengatakan “aman”;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa ANGGA WIRATAMA juga mengatakan “aman”;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Benny Widjaja, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini dikarenakan tindak pidana pajak fiktif;
Bahwa, Saksi pernah diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan tanggal 28 September 2022;
Bahwa, Saksi pernah bekerja di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang sejak September 2018;
Bahwa, Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan dikarenakan Faktur Pajak Masukan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui secara rinci dari Faktur Pajak Masukan tersebut;
Bahwa, Saksi menerangkan tidak tahu terkait Faktur Pajak Masukan tersebut ada transaksi riilnya atau tidak;
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa ANGGA WIRATAMA sejak tahun 2019 dan pernah bertemu di Cibubur Junction;
Bahwa, pada pertemuan di Cibubur Junction yang hadir pada saat itu Saksi HENDRIK, Saksi MURTADLO Alias RIRI, Terdakwa ANGGA WIRATAMA, Saksi sendiri dan Saksi SOKHIH;
Bahwa, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka meminta kejelasan karena ada panggilan dari DJP;
Bahwa, pada saat pertemuan di Cibubur Junction dikatakan bahwa transaksi aman;
Bahwa, yang mengatakan “aman” pada saat itu adalah Saksi HENDRIK, Saksi MURTADLO Alias RIRI dan Terdakwa ANGGA WIRATAMA;
Bahwa, Saksi pernah melihat Faktur Pajak Masukan PT DINAR PUTRA MANDIRI tersebut;
Bahwa, Saksi mengetahui terkait surat pernyataan tersebut dan jumlahnya ada 2 (dua) surat, yang 1 (satu) dibuat dan ditanda tangani sebelum ada permasalahan, sedangkan yang 1 (satu) dibuat setelah ada masalah;
Bahwa, Saksi selain bekerja di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, Saksi juga bekerja di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, untuk di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Palembang;
Bahwa, karena ada masalah dari Dirjen Pajak yang kemudian memanggil PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang maka surat pernyataan tersebut dibuat sebagai jaminan keamanan untuk PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, yang menjadi masalah dari Faktur yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya adalah Faktur pajak Masukan dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dikarenakan untuk mengimbangi Faktur Pajak Keluaran makanya menerbitkan Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, tujuan Saksi bertemu di Cibubur Junction adalah karena ada panggilan Dirjen Pajak terkait PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan sekalian klarifikasi transaksi aman atau tidak;
Bahwa, Saksi diangkat sebagai Kepala Cabang pada tahun 2019 yang pada saat itu Saksi menggantikan Saksi DEDDY TJAHYONO;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa Surat pernyataan yang dibuat AZUARSYAH atas permintaan Saksi MARYANTO tanggalnya dibuat mundur tersebut dan itu surat yang kedua;
Bahwa, benar, PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang memberikan royalty setiap bulan kepada PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat;
Bahwa, yang mengatakan “semua aman tinggal pembetulan saja” tersebut adalah Terdakwa ANGGA WIRATAMA;
Bahwa, yang memerintahkan Saksi ke Cibubur Junction adalah Saksi MARYANTO;
Bahwa, tujuan Saksi datang ke Cibubur Junction adalah untuk mencari tahu kebenaran terkait transaksi PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, alasan kenapa Saksi yang ditugaskan ke Cibubur Junction mungkin karena tidak ada orang lain;
Bahwa, yang menjadi masalah Faktur Pajak TBTS adalah Faktur Pajak tahun 2018;
Bahwa, Saksi mengetahui salah satunya yang hadir di Cibubur Junction adalah Saksi HENDRIK ya pada saat pertemuan tersebut;
Bahwa, benar, Saksi tahu data dalam Faktur Pajak tersebut tidak benar dan barangnya tidak ada;
Bahwa, tujuan Saksi datang ke Cibubur Junction adalah untuk menelusuri terkait surat panggilan dari DJP tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Winarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah memberikatan keterangan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan saksi adalah benar;
Bahwa, saksi menandatangi BAP Saksi dan memparaf setiap halaman BAP Saksi;
Bahwa, saksi mengerti hadir dipersidangan karena rekening bank atas nama saksi sendiri dipergunakan oleh saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, rekening bank saksi digunakan oleh saksi MURTADLO Alias RIRI sejak saksi masih bekerja di Warna and Bistro White Coffe pada tahun 2017 – 2018;
Bahwa, saksi memiliki rekening di bank BCA, KCP Central Plaza, Nomor Rekening: 4411323875, atas nama WINARNO, beralamat di Jl. Pratekan No.4, RT. 07RW. 03, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur – 13220, yang digunakan oleh saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi dimintain tolong oleh Saksi MURTADLO alias RIRI untuk meminjamkan rekening Saksi untuk menerima tranferan uang masuk di rekening Saksi sekitar bulan Juni 2018;
Bahwa, rekening bank BCA milik saksi dipergunakan oleh saksi MURTADLO Alias RIRI atas izin dari saksi, saksi MURTADLO Alias RIRI meminta izin kepada saksi melalui telepon dengan mengatakan “bisa pakai nomor rekening tidak?” lalu saksi menjawab “UNTUK APA?” kemudian dijawab saksi MURTADLO Alias RIRI “untuk bisnisan”;
Bahwa, rekening Saksi dipergunakan oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI untuk beberapa transaksi sekitar lebih dari 10 (sepuluh) transaksi;
Bahwa, setelah diperlihatkan tabel rincian tersebut ada 13 (tiga belas) transaksi tranferan uang dari PT GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI ke rekening milik Saksi atas nama WINARNO;
Bahwa, awalnya Saksi tidak tahu apakah uang tersebut kiriman/transferan dari PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, namun ketika mendapatkan surat panggilan dari Penyidik dan ketika saksi mencetak Rekening Koran di Bank BCA atas rekening Saksi tersebut, baru Saksi mengetahui bahwa Saksi pernah menerima setoran dan/atau tranferan uang dari PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI;
Bahwa, total tranferan uang dari PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI ke rekening Saksi sekitar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, nanti Saksi akan diberitahu oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI melalui telepon/whatsapp bahwa akan ada uang masuk/tranferan dana ke rekening Saksi dan Saksi disuruh langsung mengembalikan sesuai dengan instruksi atau suruhan dari Saksi MURTADLO Alias RIRI tersebut;
Bahwa, Saksi diminta Saksi MURTADLO Alias RIRI untuk langsung mengembalikan uang yang ada di rekening Saksi tersebut kepada Saksi MURTADLO alias RIRI, dengan cara, terkadang Saksi ambil tunai dulu baru Saksi setor/masukkan ke dalam rekening milik Saksi MURTADLO alias RIRI, dan/atau Saksi tranfer langsung dari rekening Saksi ke rekening milik Saksi MURTADLO alias RIRI, ke rekening Bank BCA, Nomor Rekening: 7401144122 atas nama M. MURTADLO MUTHAHARI;
Bahwa, Saksi mengembalikan uang yang ada di rekening Saksi tersebut dengan cara cash seperti Saksi langsung pergi ke bank untuk melakukan tarik tunai dari rekening tersebut sejumlah uang masuk tersebut kemudian langsung Saksi transfer kembali ke rekening bank BCA atas nama Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, saksi juga melakukan transfer uang ke rekening atas nama orang lain tetapi Saksi lupa atas nama siapa rekening tersebut;
Bahwa, seingat Saksi pernah melakukan transfer uang ke rekening atas nama RIANA dengan jumlah transfer sekitar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta Rupiah) juga atas suruhan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, tidak ada uang tarik tunai cash yang saksi serahkan kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI, tetapi uang tarik tunai tersebut langsung saksi transfer kembali ke rekening Saksi MURTADLO Alias RIRI melalui bank;
Bahwa, benar, Saksi diberikan fee atau upah oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI dengan jumlahnya tidak pasti, sedikasihnya oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI semisal ada tranferan uang sebesar Rp105.750.000,00 (seratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka uang yang Saksi kirim atau transfer ke Saksi MURTADLO Alias RIRI sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) sisanya Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi sebagai fee. Jadi memang nilainya tidak sama, dan itu semua atas suruhan dari Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi tidak pernah diberitahukan oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI uang transferan masuk darimana, Saksi baru mengetahui setelah diperiksa bahwa transferan uang masuk tersebut dari PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI;
Bahwa, Saksi mau membantu Saksi MURTADLO Alias RIRI karena Saksi mempunyai hutang budi, pada waktu Saksi mengalami kesusahan Saksi MURTADLO Alias RIRI membantu anak Saksi sekolah ke pesantren milik orang tua Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, seingat Saksi pernah kenal dengan Terdakwa dan AZUARSYAH pada waktu Saksi bekerja di restoran Cibubur;
Bahwa, Saksi mengenal Saksi MURTADLO Alias RIRI pada waktu sama-sama kerja menjadi anak buah bapak DEVIANA SANDY (alm), Saksi di bagian resto sedangkan Saksi MURTADLO Alias RIRI dibagian kantornya bapak DEVIANA SANDY (alm);
Bahwa, Saksi pernah menanyakan kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI mengenai transferan uang masuk ke rekening bank Saksi tersebut dan dijawab oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI sebagai uang bisnis solar;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan yang bernama RIANA;
Bahwa, seingat Saksi tidak ada transferan uang masuk dari AZUARSYAH maupun dari Terdakwa;
Bahwa, Saksi mempunyai rekening bank BCA tersebut sejak tahun 2015 atau 2016;
Bahwa, Saksi tidak pernah melakukan pengambilan uang tunai lalu diserahkan kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI, namun setelah transferan uang tersebut ditarik langsung ditransfer kembali ke rekening Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, sebelumnya Saksi pernah melihat AZUARSYAH 1 (satu) kali, dan pada waktu melihat AZUARSYAH ada juga Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi pernah kerja bareng dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi pernah kenal dengan AZUARSYAH dan pernah melihat Terdakwa;
Bahwa, Saksi pernah melihat Terdakwa pada waktu masih ada bapak DEVIANA SANDY (alm), Saksi, bapak DEVIANA SANDY (alm) dan beberapa customer datang ke rumah AZUARSYAH di Cibubur untuk menanyakan tentang bisnis solar dan pada waktu datang ke rumah AZUARSYAH tersebut, Saksi menunggu diluar rumah namun Saksi sempat melihat ada anak AZUARSYAH yaitu Terdakwa;
Bahwa, sebelum datang ke rumah AZUARSYAH di Cibubur, Saksi pernah ketemu di restoran Cibubur hanya untuk makan saja dan Saksi tidak mengobrol dengan AZUARSYAH;
Bahwa, benar, rekening bank BCA dengan Nomor Rekening: 4411323875, atas nama WINARNO adalah milik Saksi;
Bahwa, Saksi mengenal Saksi MURTADLO Alias RIRI sebagai anggota bapak DEVIANA SANDY (alm) bukan anggota dari AZUARSYAH maupun Terdakwa;
Bahwa, sebelumnya Saksi tidak mengetahui transferan uang masuk darimana, tetapi setelah di print out, Saksi baru mengetahui jika transferan uang masuk berasal dari PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, tetapi tidak tau dari PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI yang di pusat atau yang di cabang;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan saksi MARYANTO Alias KOH ACUNG dan istrinya;
Bahwa, Saksi pernah menerima transferan uang masuk dari rekening bank atas nama RIANA, juga atas permintaan Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi ikut bekerja di resto milik bapak DEVIANA SANDY (alm) sekitar tahun 2018;
Bahwa, lebih dulu Saksi MURTADLO Alias RIRI yang berkerja dengan bapak DEVIANA SANDY (alm), baru kemudian Saksi;
Bahwa, Saksi mengetahui hubungan antara Saksi MURTADLO Alias RIRI dengan bapak DEVIANA SANDY (alm);
Bahwa, pada saat Saksi menerima transferan uang masuk tersebut, bapak DEVIANA SANDY (alm) sudah meninggal dunia;
Bahwa, Saksi MURTADLO Alias RIRI mempunyai bisnis jual mobil;
Bahwa, Saksi tidak kaget ketika ada transferan uang masuk sejumlah nominal karena hasil dari jual beli mobil memang harganya sesuai dengan transferan uang masuk kisaran Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Maolani Paij Watiningsih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan saksi adalah benar;
Bahwa, Saksi menandatangani BAP Saksi dan memparaf setiap halaman BAP Saksi;
Bahwa, pada saat Saksi di BAP pada Juni tahun 2020, Saksi sebagai asissten/pelaksana di Kantor Pusat BRI Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46, Jakarta;
Bahwa, Saksi mengetahui nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI adalah nasabah bank BRI dan Saksi tidak mengetahui PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI sebagai nasabah Bank BRI;
Bahwa, Saksi mengetahui PT. DINAR PUTRA MANDIRI mempunyai 6 (enam) nomor rekening di Bank BRI dengan perincian sebagai berikut:
No. Rekening 37701000532307 terdaftar di Bank BRI Kantor Cabang (KC) Kebon Jeruk (Jakarta). Rekening ini merupakan rekening produk Giro Acc Sweep Pinj yang dibuka sejak 31 Oktober 2013 dan saat ini masih aktif.
No. Rekening 220501000238560 terdaftar di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) KM 5 (Palembang). Rekening ini merupakan rekening produk BritAma Bisnis yang dibuka sejak 23 Oktober 2013 dan saat ini masih aktif.
No. Rekening 11501003894308 terdaftar di Bank BRI KC Bengkulu (Bengkulu). Rekening ini merupakan rekening produk Giro Umum-IDR yang dibuka sejak 25 Juni 2019 dan saat ini masih aktif.
No. Rekening 41801000579303 terdaftar di Bank BRI KC Jakarta Jelambar (Jakarta). Rekening ini merupakan rekening produk Giro Umum-IDR yang dibuka sejak 11 Juli 2017 dan saat ini masih aktif.
No. Rekening 58401000465303 terdaftar di Bank BRI KC Surabaya HR Muhammad (Surabaya). Rekening ini merupakan rekening produk Giro Umum-IDR yang dibuka sejak 23 Desember 2015 dan sejak tanggal 6 Agustus 2018 telah ditutup.
No. Rekening 58401000467567 terdaftar di Bank BRI KC Surabaya HR Muhammad (Surabaya). Rekening ini merupakan rekening produk BritAma Bisnis yang dibuka sejak 12 November 2015 dan sejak tanggal 21 Februari 2017 telah ditutup
Bahwa, ada aliran dana dari rekening bank PT. DINAR PUTRA MANDIRI ke rekening bank milik Saksi MURTADLO Alias RIRI yaitu pada nomor rekening 37701000532307 terdaftar di Bank BRI Kantor Cabang (KC) Kebon Jeruk (Jakarta);
Bahwa, nomor rekening bank atas nama Terdakwa ANGGA WIRATAMA juga ada sebagai nasabah Bank BRI;
Bahwa, benar, pada nomor rekening 37701000532307 ada transaksi dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI ke PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI dan dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI ke Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, benar, tabel tersebut merupakan tabel transaksi transferan uang dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI dan dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI yang tercatat pada nomor rekening 37701000532307;
Bahwa, Saksi mempunyai kewenangan untuk menjelaskan jumlah transaksi yang tercatat di sistem Bank BRI;
Bahwa, sesuai dengan rekapitulasi tabel tersebut diatas, jumlah nominal transaksi dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI sebesar Rp4.390.620.647,00 (empat milyar tiga ratus Sembilan puluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dan dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI sebesar Rp3.558.175.031,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh satu rupiah);
Bahwa, tidak ada nama selain nama-nama M. MURTADLO MUTHAHARI dan PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, yang tercatat melakukan transaksi dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, dari data statis Bank BRI Saksi kenal pengurus dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI sebagai berikut: AZUARSYAH ASRAK selaku Pemilik/Direktur Utama/Presiden Direktur, ANGGA WIRATAMA selaku Pemilik/Direktur dan ROSLINAWATY selaku Pemilik, Komisaris;
Bahwa, jika pengurus dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI tersebutlah yang berwenang atau memiliki otorisasi penggunaan dari rekening-rekening tersebut;
Bahwa, arti kode ”CMS” dalam masing-masing data pada kolom Uraian Transaksi tersebut merupakan singkatan dari Cash Management System. CMS adalah salah satu jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) dimana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online. CMS ini bertujuan untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang langsung ke kantor Bank BRI;
Bahwa, adapun fasilitas CMS yang diperoleh nasabah antara lain pembayaran upah massal (Payroll), transaksi otomatis: Automatic Fund Transfer (AFT), Account Sweep, Automatic Grab Fund (AGF), Pemindahbukuan antar rekening BRI, transfer dana via RTGS & Kliring Bank Indonesia, pembayaran-pembayaran tagihan kartu kredit, operator seluler, dll;
Bahwa, yang menentukan siapa saja yang dapat menggunakan fasilitas CMS adalah nasabah itu sendiri yang merupakan nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) yang meminta kepada Bank BRI untuk pembukaan fasilitas CMS;
Bahwa, dengan CMS tersebut dimungkinkan untuk mendapatkan data transaksi yang lebih detail dengan dimintakan kepada nasabah terkait, mengingat CMS merupakan sistem yang dikendalikan dan dipersonalisasi oleh nasabah sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Sedangkan BRI hanya sebatas penyedia sistem tersebut. Adapun data transaksi yang ada pada BRI hanya terbatas pada data transaksi 3 (tiga) bulan terakhir dikarenakan sistem yang selalu melakukan pembaharuan data setiap kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa, fee CN CMS adalah biaya admin/pembebanan fee atas penggunaan fasilitas CMS;
Bahwa, kode CMS atas suatu transaksi dapat dimintakan secara langsung kepada nasabah yang bersangkutan sebagai pemilik user CMS tersebut;
Bahwa, biaya fee CN CMS dibebankan kepada penerima transfer uang;
Bahwa, Saksi tidak dapat mengetahui transferan uang tersebut dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI yang dari pusat atau cabang daerah;
Bahwa, sebenarnya transferan dapat terbaca dari rekening daerah mana dilihat dari sistem tetapi harus sesama bank BRI;
Bahwa, fee maksudnya biaya admin karena adanya transfer uang dari rekening PT. DINAR PUTRA MANDIRI atau PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI ke rekening bank atas nama Terdakwa ANGGA WIRATAMA;
Bahwa, Terdakwa ANGGA WIRATAMA setahu saksi dilihat dari sistem bank BRI sebagai Direktur PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, transaksi jenis apa, baru dapat diketahui jika pentransfer menuliskan catatan transaksinya untuk apa seperti uraian transaksi ”Pembelian minyak 25kl”;
Bahwa, Saksi masih ingat jika diawal persidangan Saksi mengatakan tidak yakin dengan data yang diajukan Penuntut Umum apakah sama dengan data yang Saksi berikan kepada Penyidik;
Bahwa, Saksi membawa data ke persidangan sudah atas ijin atasan Saksi, dengan mengatakan jika data untuk catatan Saksi di persidangan;
Bahwa, data yang Saksi bawa saat ini bukan data resmi dikeluarkan oleh bank BRI karena hanya untuk pegangan Saksi saja;
Bahwa, biaya fee timbul secara otomatis ketika ada transaksi transfer uang, yang ditarik dari si pengirim transfer;
Bahwa, semua transaksi yang menggunakan fasilitas CMS pasti akan dikenakan fee karena untuk biaya admin bank, merujuk kepada rekening penerima transfer seperti dinamakan fee ANGGA WIRATAMA karena ditransfernya ke rekening ANGGA WIRATAMA;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
M. Murtadlo Muthahari Alias Riri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, Saksi telah menandatangani setiap BAP Saksi dan memparaf setiap halaman BAP Saksi;
Bahwa, Saksi lupa berapa kali diperiksa Penyidik namun seingat Saksi pernah ada diperiksa pada tanggal 21 September 2022;
Bahwa, pada saat Saksi diperiksa Penyidik tanggal 21 September 2022, Saksi sudah berstatus Terpidana Pajak dan ditahan di Rutan Cipinang atas perkara pajak dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Cikarang;
Bahwa, benar, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah diputus sekitar tahun 2020dan Pengadilan Negeri Cikarang sudah diputus sekitar tahun 2022, dan semua putusan pengadilan tersebut sudah incracht, saat ini Saksi masih menjalani hukuman selama 4 (empat) tahun;
Bahwa, Saksi tahu dihadirkan dipersidangan yaitu sebagai Saksi atas perkara pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, permasalahan dengan pajak, PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY yaitu pembeliannya tidak ada barangnya;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY bergerak di bidang jual beli solar, sebagai reseller;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY mendapatkan produk dari Pertamina, Shell dan perusahaan produsen bahan bakar;
Bahwa, yang menjadi permasalahan pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY yaitu Faktur Pajaknya ada tetapi barangnya tidak ada, jadi Faktur Pajaknya fiktif;
Bahwa, nilai dari Faktur Pajak yaitu nilai DPP plus nilai PPN;
Bahwa, nilai DPP adalah harga pokok pembelian atau penjualan, jadi jika kita membeli barang itu ada nilai DPP+PPN;
Bahwa, isi dari Faktur Pajak yaitu nama barang, jumlah barang, harga satuan berikut penjualan;
Bahwa, yang menjadi permasalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu jumlah barang yang ada didalam Faktur Pajak tidak ada namun didalam Faktur Pajak diberi keterangan barangnya ada;
Bahwa, jadi maksudnya sebagian jumlah barangnya ada dan sebagian tidak ada barangnya jadi bukan semua total barangnya tidak ada;
Bahwa, Faktur Pajak fiktif terjadi dari kurun waktu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa, pada saat terjadi Faktur Pajak fiktif Saksi bekerja di PT. DINAR PUTRA MANDIRI, sedangkan jika di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Saksi hanya sebagai perantara;
Bahwa, yang Saksi lakukan di PT. DINAR PUTRA MANDIRI adalah melakukan penginputan SPT masa bulanan;
Bahwa, mekanisme penginputan SPT Pajak PT DINAR PUTRA MANDIRI yaitu Saksi melakukan penginputan SPT Pajak PT DINAR PUTRA MANDIRI setiap bulan yang biasanya Saksi lakukan pada pertengahan bulan, penginputan SPT Pajak dilakukan Saksi untuk dilaporkan ke Kantor Pajak secara online (e-filling);
Bahwa, Saksi mendapatkan data transaksi yang bermasalah dari teman yaitu Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, Saksi tidak ingat lagi jumlah data transaksi yang salah dari kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, karena memang penginputan SPT Saksi lakukan setiap bulan, tetapi tidak setiap bulan penginputan SPT tersebut salah karena ada diselingi dengan penginputan SPT yang benar juga;
Bahwa, Saksi hanya kenal PT. CAHAYA TERANG GUNUNG MAS sedangkan PT-PT yang lainnya Saksi tidak kenal;
Bahwa, Saksi ada melakukan penginputan Faktur Pajak Masukan untuk PT-PT tersebut;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI meminta Faktur Pajak Masukan ke PT-PT tersebut seperti ke PT. CAHAYA TERANG GUNUNG MAS, kemudian PT. CAHAYA TERANG GUNUNG MAS dan PT yang lainnya menyerahkan berupa Faktur Pajak, Surat Jalan dan Invoice ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI untuk diinput di SPT sebagai Faktur Pajak Masukan dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI, begitu juga mekanisme untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, Faktur Pajak Masukan dari PT-PT tersebut digunakan untuk mengurangi pajak;
Bahwa, PT-PT tersebut ada keuntungan yaitu mendapatkan fee berupa uang yang diberikan dan diserahkan kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN dan Saksi SEPI MUHARAM;
Bahwa, fee berupa uang diserahkan kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN karena sebagai pemilik dari PT-PT diantaranya PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan Saksi SEPI MUHARAM sebagai pemilik dari PT-PT diantaranya PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, yang Faktur Pajak dari PT-PT tersebut digunakan oleh PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, fee berupa uang hanya diserahkan kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN dan Saksi SEPI MUHARAM saja, tidak ada diserahkan ke pihak lainnya;
Bahwa, PT-PT tersebut mendapatkan keuntungan dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI yang mana pertransaksi ditotal sebesar 20 persen yang pembayarannya diserahkan setiap bulan 1 (satu) kali;
Bahwa, dalam setiap bulannya Saksi memang ada yang beberapa mengambil dan ada juga yang tidak mengambil Faktur Pajak Masukan dari PT-PT tersebut, tetapi setiap bulannya pasti Saksi menyerahkan fee kepada PT-PT tersebut karena penjualan setiap hari;
Bahwa, keuntungan PT. DINAR PUTRA MANDIRI menggunakan SPT Pajak seperti tersebut adalah untuk mengurangi pembayaran pajak seperti misalnya seharusnya bayar pajak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), kemudian karena untuk mengurangi pembayaran pajaknya sehingga dibutuhkan Faktur Pajak Masukan dari PT-PT tersebut sehingga menjadi hanya membayar pajak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) saja;
Bahwa, Faktur Pajak tersebut berisi data transaksi jadi setiap transaksi akan dikenakan pajak, namun untuk mengurangi pajak tersebutlah kemudian Saksi membeli Faktur Pajak Masukan dari PT-PT tersebut, yang mana Faktur Pajak Masukan dari PT-PT tersebut tidak ada transaksi pembelian realnya (fiktif) sehingga semakin banyak tidak ada transaksinya maka semakin banyak Faktur Pajak Masukan yang digunakan PT. DINAR PUTRA MANDIRI untuk mengurangi setoran pajaknya. Mekanismenya seperti ini kita membeli minyak black market tetapi Faktur Pajaknya tidak ada sehingga mengambil Faktur Pajak dari PT-PT lain tersebut seperti ke PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA dan PT lainnya;
Bahwa, yang benar adalah keterangan Saksi, karena memang realnya kita melakukan penjualan terus sedangkan ketika kita membeli minyak tersebut kosong, tidak ada dokumennya maka dari itu diisi dengan dokumen dari perusahaan lain;
Bahwa, Saksi seolah-olah membeli barang dari PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, padahal barangnya tidak ada tetapi Faktur Pajaknya ada;
Bahwa, keuntungannya dari selisih harga karena barang ilegal katanya lebih murah;
Bahwa, yang Saksi lakukan seperti hal tersebut barang-barang ilegal yang ada, baik yang sudah dijual maupun yang masih digudang untuk menutupinya Saksi membutuhkan Faktur Pajak pembelian, karena penjualan PT DINAR PUTRA MANDIRI sangat banyak makanya butuh Faktur Pajak dari perusahaan lain;
Bahwa, tidak ada PT. DINAR PUTRA MANDIRI menjual barang ke PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, PT. ALAM PUTRA MAHKOTA, yang ada PT. DINAR PUTRA MANDIRI membeli barang tetapi barangnya tidak ada ke PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, PT. ALAM PUTRA MAHKOTA, jadi itulah yang digunakan untuk menutupi barang ilegal tersebut;
Bahwa, benar, tabel tersebut yang Saksi sebutkan sebagai transaksi ilegal dengan menggunakan nama-nama perusahaan yang Saksi sebutkan tersebut;
Bahwa, Saksi lupa berapa total transaksinya;
Bahwa, jika ditotalkan ada sejumlah kurang lebih Rp20.000.000.000,00 (dua puluh Milyar rupiah);
Bahwa, Saksi sebagai accounting di PT. DINAR PUTRA MANDIRI yang mana jabatan Saksi peroleh secara resmi tetapi tidak ada SK Pengangkatan;
Bahwa, pada waktu itu Saksi dipanggil untuk membereskan pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI karena banyak Faktur Pajak yang belum diinput didalam SPT jadi Saksi diminta secara lisan untuk membereskan masalah pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI tersebut;
Bahwa, Saksi masuk dalam daftar gaji tetapi tidak ada surat perjanjian kerja;
Bahwa, didalam struktur organisasi PT. DINAR PUTRA MANDIRI tidak ada nama Saksi;
Bahwa, Saksi tidak memperoleh slip/struk gaji tetapi hanya di transfer;
Bahwa, Saksi tahunya bekerja sebagai accounting di PT. DINAR PUTRA MANDIRI hanya diberitahu secara lisan saja untuk membereskan masalah pajak;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai accounting di PT. DINAR PUTRA MANDIRI sekitar kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa, yang mempekerjakan Saksi di PT. DINAR PUTRA MANDIRI adalah AZUARSYAH A.S.;
Bahwa, Saksi melakukan dan melaporkan SPT memang atas tugas dari perusahaan;
Bahwa, tugas Saksi tersebut tidak tercantum dalam jobdesk Saksi di PT. DINAR PUTRA MANDIRI, tetapi jobdesk yang Saksi lakukan tersebut secara umum saja karena setahu Saksi ketika Saksi bekerja ditempat lain juga memang seperti itu;
Bahwa, sebelum bekerja di PT. DINAR PUTRA MANDIRI, Saksi pernah bekerja di 2 (dua) perusahaan lain yaitu PT. SANTA WIJAYA dan PT. JALASUTRA yang mana kedua perusahaan tersebut masih 1 (satu) perusahaan yang bergerak di bidang import;
Bahwa, Saksi bekerja atas dasar kebiasaan perusahaan;
Bahwa, AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada Saksi mengenai mekanisme proses penerbitan Faktur Pajak harus bagaimana. AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa hanya memberikan perintah secara lisan kepada Saksi yaitu bereskan pajak dan hanya memberitahukan bahwa berkas Faktur Pajak Masukan yang real tetapi belum diinput dalam SPT tersebut ada di dalam oudner;
Bahwa, maksud Faktur Pajak Masukan yang real tetapi belum diinput dalam SPT yaitu memang ada banyak Faktur Pajak Masukan yang memang seharusnya diinput tetapi belum diinput dalam SPT, oleh karena itu AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa memerintahkan kepada Saksi untuk membereskan masalah pajak tersebut;
Bahwa, Saksi melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif tersebut atas inisiatif Saksi sendiri, namun dahulunya Saksi sudah pernah melakukannya melalui bos Saksi yang bernama DEVIANA SANDY (Alm), bahwa DEVIANA SANDY (Alm) merupakan orang yang mempunyai PT untuk Faktur Pajak Masukan juga. Jadi melalui DEVIANA SANDY (Alm) lah awal kenal dengan AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa, karena dahulu AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa memakai jasa DEVIANA SANDY (Alm) tetapi karena ada masalah jadi sekarang jasa Saksi yang dipakai oleh AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa untuk membereskan Faktur Pajak Masukan PT. DINAR PUTRA MANDIRI yang banyak belum diinput dalam SPT, makanya yang fiktif dikeluarkan dan dimasukkan Faktur Pajak yang baru yang bukan fiktif;
Bahwa, tindakan yang Saksi lakukan dengan mengeluarkan Faktur Pajak fiktif dengan memasukan Faktur Pajak yang tidak fiktif tersebut karena ada pembetulan Pajak setelah diberitahukan oleh Kantor Pajak;
Bahwa, tidak ada perintah dari AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa untuk menggunakan Faktur Pajak fiktif dari PT-PT seperti PT. MUTIARA PINANG MAS dan PT lainnya, Saksi hanya diperintahkan untuk bereskan masalah Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi diperintahkan untuk membereskan masalah Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI oleh AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa ketika awal-awal masuk di PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi tidak diajarkan ataupun dicontohkan bagaimana cara membereskan masalah Pajak tetapi memang atas inisiatif Saksi sendiri saja dengan mencontoh cara dan melakukan mekanisme membereskan masalah Pajak pada waktu Saksi masih bekerja di perusahaan DEVIANA SANDY (Alm);
Bahwa, Saksi melakukan pelaporan Pajak kepada AZUARSYAH A.S. dan Terdakwa semisal Saksi melaporkan bahwa untuk Pajak bulan sekian Pajaknya sudah dibayarkan dan sudah beres;
Bahwa, Saksi tidak melaporkan tentang mekanisme Saksi membereskan Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan cara menggunakan data SPT Pajak PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA;
Bahwa, Saksi tidak melaporkan bagaimana mekanisme Saksi membereskan masalah Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI karena tahunya masalah Pajak beres namun Saksi tetap melaporkan tentang pekerjaan Saksi, tidak melaporkan tentang cara dan mekanisme bagaimana Saksi membereskan masalah Pajak;
Bahwa, yang Saksi lakukan adalah atas nama pribadi sebagai accounting dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi lupa jumlah total data SPT yang Saksi telah fiktifkan dalam kurun waktu 2018 s.d. 2019, namun KPP pernah menyampaikan kepada Saksi;
Bahwa, setelah ada peringatan dari KPP tentang jumlah total data SPT yang Saksi telah fiktifkan kemudian PT. DINAR PUTRA MANDIRI melakukan pembetulan dan pembayaran real, lalu KPP akan mengeluarkan tanda terima laporan;
Bahwa, Saksi lupa kapan waktu melakukan pembetulan dan pembayaran real;
Bahwa, seingat Saksi ada lebih dari 2 (dua) kali melakukan pembetulan dan pembayaran real, dan Saksi kurang tahu apakah saat ini sudah lunas atau belum, karena Saksi sudah di tahan;
Bahwa, pada waktu Saksi melakukan pembayaran pembetulan Pajak yang terakhir Saksi hanya menerima tanda terima pembayaran pembetulan Pajak saja bukan tanda terima pelunasan pembetulan Pajak;
Bahwa, Saksi melakukan pembayaran pembetulan Pajak dengan transfer melalui bank yang memang sudah diharuskan oleh KPP;
Bahwa, yang mengingatkan Saksi tentang masalah pajak fiktif adalah KPP Pasar Rebo;
Bahwa, yang mengeluarkan uang untuk pembayaran pembetulan Pajak adalah Terdakwa dan AZUARSYAH A.S.;
Bahwa, Saksi tidak tahu uang untuk melakukan pembayaran pembetulan Pajak dari mana tetapi terkadang Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi untuk minta dibayarkan ke KPP dan terkadang Terdakwa langsung yang transfer ke bank;
Bahwa, Saksi dapat memastikan jika Terdakwa dan AZUARSYAH A.S. sudah melakukan transfer bank untuk pembayaran pembetulan Pajak karena nanti ada nomor RPPM untuk pelaporannya;
Bahwa, Saksi sudah melaporkan ke KPP tentang pembetulan Pajak dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI tetapi Saksi tidak menerima tanda terima pelunasannya;
Bahwa, metode pembayaran pembetulan Pajak dilakukan dengan cara cicilan dan Saksi lupa berapa jangka waktu pembayaran pembetulan Pajak;
Bahwa, yang memerintahkan pembayaran pembetulan Pajak dengan cara cicilan adalah KPP;
Bahwa, Saksi lupa apakah ada suratnya dari KPP tetapi seingat Saksi disampaikan secara lisan karena orang KPP berkata “ya sudah dicicil saja ga apa-apa pak..”;
Bahwa, Saksi lupa berapa jumlah total Pajak Terhutang yang sudah dicicil PT. DINAR PUTRA MANDIRI dan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, permasalahan Pajak dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY juga sama seperti yang terjadi pada PT. DINAR PUTRA MANDIR tetapi Saksi tidak ikut dalam proses pembayaran pembetulan Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY karena Saksi hanya accounting di PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi tidak tahu dan tidak pernah mendengar jika PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY juga mendapatkan peringatan tentang Faktur Pajak fiktif;
Bahwa, ada bukti pembayaran pembetulan Pajak dari bank karena dahulu Saksi pernah melihat sekitar 1 (satu) kali karena bukti pembayaran di pegang oleh Terdakwa;
Bahwa, Saksi melakukan pembayaran pembetulan Pajak melalui bank BRI dengan nomor rekening yang Saksi lupa;
Bahwa, Saksi mendapatkan komisi atas perbuatan penerbitan Faktur Pajak fiktif/TBTS dari Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, dari Terdakwa, Saksi mendapatkan gaji secara rutin sedangkan bonus jika banyak pekerjaan dan bukan bonus dari pekerjaan Saksi yang melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif/TBTS;
Bahwa, kalau untuk gaji Saksi mendapatkan rata seperti karyawan lain yaitu Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan bonus yang paling besar Saksi dapatkan sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa, Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN tidak mempunyai hubungan pekerjaan secara real dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI tetapi hubungan secara dokumen saja yaitu PT. DINAR PUTRA MANDIRI menggunakan data SPT Pajak dari Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN dan JODI;
Bahwa, Saksi telah menjadi terpidana dalam perkara perpajakan atas nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI, PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY dan juga PT- PT yang lain;
Bahwa, penarikan uang atas nama PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat yaitu arus uang untuk pembayaran DPP + PPN jadi seolah-olah ada pembelian real di PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI yang kemudian digunakan untuk data SPT Pajak;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI membeli Faktur Pajak TBTS ke PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI bukan atas perintah Terdakwa dan AZUARSYAH A.S. tetapi atas inisiatif Saksi sendiri;
Bahwa, Saksi selalu melaporkan kepada Terdakwa semisal Saksi memberitahukan ada pembelian Faktur Pajak sekian ratus juta kemudian Saksi minta acc dari Terdakwa dan AZUARSYAH A.S.;
Bahwa, maksud pembelian Faktur Pajak tersebut yaitu pembelian Faktur Pajak bodong/TBTS;
Bahwa, yang dikatakan Terdakwa ketika Saksi melaporkan pembelian Faktur Pajak bodong/TBTS “Ya sudah, asalkan aman”, maksudnya aman yaitu perusahaan milik Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN tersebut dokumen Faktur Pajaknya aman, tidak kena pemeriksaan Pajak;
Bahwa, pelaporan SPT Pajak yang Saksi laporkan setian bulan tersebut dengan sepengetahuan Terdakwa dan AZUARSYAH A.S. karena setiap akan melaporkan terlebih dahulu kami akan membayar Pajak;
Bahwa, Terdakwa dan AZUARSYAH A.S. tahu pelaporan SPT Pajak setiap bulan tersebut atas dasar transaksi yang tidak benar;
Bahwa, Terdakwa dan AZUARSYAH A.S. dapat mengetahuinya karena Saksi memesan Faktur Pajak dari Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, yang Saksi lihat dalam berkas BAP tersebut berupa Chat WhatsApp, slip untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, Chat ke PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan bukti pembayaran;
Bahwa, pembetulan Pajak yang Saksi lakukan tersebut terhadap masalah pajak di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat;
Bahwa, Saksi pernah melihat Surat Pernyataan tersebut, yang membuat/mengetik Surat Pernyataan tersebut adalah Saksi, yang membuat pernyataan adalah AZUARSYAH A.S., Surat Pernyataan berisi tentang pelaporan Pajak bahwa apabila mendapat masalah tidak akan membebankan masalah yang timbul kepada PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, Saksi pernah terlibat jual beli Faktur Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, dalam rangka untuk mengajukan penerbitan Faktur Pajak fiktif;
Bahwa, pada saat itu kepala Cabang Palembang nya adalah Saksi DEDDY TJAHJONO;
Bahwa, keterlibatan Saksi hanya memberikan dokumen Faktur Pajak fiktif saja, atas permintaan Cabang Palembang;
Bahwa, awalnya Saksi dikenalkan oleh AZUARSYAH A.S. yang berkata “Bantu Cabang Palembang” tanpa memberitahukan rincian bantuannya seperti apa;
Bahwa, tadinya Saksi tidak kenal dengan Saksi MARYANTO ALIAS ACUNG namun Saksi pernah bertemu 1 (satu) kali dengan Saksi MARYANTO ALIAS ACUNG;
Bahwa, setahu Saksi, Saksi MARYANTO ALIAS ACUNG adalah penanggung jawab PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, Saksi kurang tahu apakah Saksi MARYANTO ALIAS ACUNG tahu tentang penggunaan Faktur Pajak TBTS tersebut;
Bahwa, benar, Saksi MARYANTO ALIAS ACUNG mengetahui sebagaimana keterangan saksi dalam BAP bahwa ACUNG mengetahui tentang adanya pembelian Faktur Pajak TBTS”;
Bahwa, Saksi tahu dengan DACOSTA tetapi tidak tahu dengan orangnya karena tidak pernah bertemu;
Bahwa, DACOSTA setahu Saksi juga penanggung jawab PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, benar, Saksi pernah berhubungan dengan DACOSTA melalui telepon dan pernah membicarakan tentang Faktur Pajak juga;
Bahwa, Saksi tidak kenal secara langsung dengan Saksi DEDDY TJAHJONO;
Bahwa, Saksi tidak pernah mengkalkulasi keuntungan PT DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi juga tidak ingat tentang jumlah Pajak juga tidak ingat tentang Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, AZUARSYAH dan Terdakwa bukan Direktur PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY dan Saksi tidak tahu siapa Direkturnya;
Bahwa, pengetahuan Saksi hanya sebatas tahu dengan permasalahan PT. DINAR PUTRA MANDIRI saja;
Bahwa, Saksi pertama kali bertemu dengan AZUARSYAH di Cibubur Junction;
Bahwa, sebelumnya Saksi pernah bekerja dengan DEVIANA SANDY;
Bahwa, seingat Saksi bekerja dengan AZUARSYAH dan Terdakwa sejak awal 2018 pada saat itu Saksi diminta untuk membereskan masalah Pajak;
Bahwa, AZUARSYAH yang terlebih dahulu minta untuk dikenalkan dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, Saksi lupa bagaimana AZUARSYAH mengatakan caranya untuk minta dikenalkan dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, AZUARSYAH meminta Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN untuk menyakinkan AZUARSYAH bahwa PT milik Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN ini aman;
Bahwa, Saksi lebih duluan kenal dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN daripada AZUARSYAH dan Terdakwa;
Bahwa, pertemuan di Cibubur Junction yang dibahas yaitu masalah PT dan masalah pemindahbukuan rekening PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI karena adanya arus uang;
Bahwa, mengenai pengembalian dana balik juga dibicarakan yaitu terkait Cek;
Bahwa, Cek yang diterbitkan oleh PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI yang dalam hal ini pemiliknya adalah Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, Cek yang dipersiapkan untuk pengembalian dana balik uang DPP dan PPN tidak langsung dikasih;
Bahwa, Cek baru dikasih setelah berjalan maksudnya setelah Faktur Pajak masuk ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, jual beli antara Saksi dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN hanya jual beli Faktur Pajak saja;
Bahwa, tidak pernah ada transaksi yang sebenarnya dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN hanya jual beli Faktur Pajak saja;
Bahwa, dari awal pertemuan di Cibubur Junction dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN untuk membicarakan tentang Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, pertemuan di Cibubur Junction juga dibicarakan mengenai pembagian berapa persennya, yang mana Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN mendapatkan bagian sebesar 21 persen;
Bahwa, Saksi meminta ke Saksi MARYANTO Alias ACUNG sebesar 50 persen;
Bahwa, Saksi tidak tahu sisanya sebesar 29 persen kemana;
Bahwa, nilai 21 persen yang diminta oleh Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN dari nilai PPN;
Bahwa, jika nilai PPN sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN meminta sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa, sisanya 29 persen sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) masuk ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI, itulah keuntungannya dari membeli Faktur Pajak dari PT;
Bahwa, kejadian pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan 2019;
Bahwa, mekanisme pemesanan Faktur Pajak TBTS kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN awalnya PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang melalui Saksi OGHI yang sebelumnya oleh Saksi DEDDY TJAHJONO mengirimkan email terkait Faktur Pajak fiktif dengan rincian barangnya kepada Saksi, kemudian Saksi melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa, jika Terdakwa mengatakan setuju maka Saksi lanjutkan;
Bahwa, terkait transaksi dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN terkadang mengirim ke rekening atas nama PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan terkadang juga melalui rekening Saksi WINARNO;
Bahwa, Saksi tidak pernah melakukan transaksi pembelian Faktur Pajak TBTS menggunakan rekening PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat karena rekening PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat untuk penjualan real;
Bahwa, penjualan real dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat;
Bahwa, yang Saksi lakukan setelah Terdakwa setuju terkait dengan data Faktur Pajak fiktif yang dikirimkan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang kepada Saksi, setelah itu kemudian diterbitkan Faktur Pajak TBTS atas nama PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI lalu Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN melakukan penginputan SPT Pajak dan kemudian mengirimkan laporan kepada Saksi, selanjutnya Saksi melaporkan kepada Terdakwa bahwa Faktur Pajak sudah diinput ke SPT Pajak. Setelah semua dokumen Faktur Pajak di laporan SPT Pajak sudah oke baru kemudian dilakukan pembayaran secara transfer kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, biaya yang ditransfer ke PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI termasuk biaya DPP+PPN, namun kalau untuk transfer ke Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN, Saksi tidak tahu;
Bahwa, Saksi dapat meminta kembali uangnya karena ada bukti Cek yang sudah diterbitkan dan ditandatangani terlebih dahulu oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, Cek pengembalian uang ada sama Saksi;
Bahwa, setelah dilakukan pembayaran Saksi yang mencairkan Cek tetapi Saksi sudah melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah ada uang masuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang kepada PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dan Saksi mau mencairkan Cek nya dan Terdakwa mengatakan jalan saja kemudian Saksi cairkan;
Bahwa, cara pengembalian kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang yaitu dengan cara transfer karena beda bank jadi Saksi lakukan penarikan uang tunai dahulu dari Bank BCA kemudian langsung Saksi transfer kembali ke bank yang Saksi lupa nama banknya;
Bahwa, terkait perjanjian antara Saksi MARYANTO Alias ACUNG dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI sebesar 50 persen, dicairkan pada hari itu juga dan Saksi sudah serahkan kepada Terdakwa dengan melaporkan mengenai perincian uang tersebut untuk bayar kesini sekian, untuk bayar pajak sekian dan sisanya diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa, Saksi belum pernah menelpon Saksi MARYANTO Alias ACUNG tetapi kenalnya setelah di Jakarta saja, pernah bertemu tatap muka dalam rangka kunjungan Cabang Palembang ke Jakarta saja;
Bahwa, Saksi pernah di BAP terkait chatting WhatsApp antara Saksi dengan Terdakwa, Nomor handphone 6282112544547 milik Terdakwa, dan maksud percakapan “Dia tlp minta pm nya Rp770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah)” DACOSTA meminta Faktur Pajak fiktifnya senilai Rp770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa, maksud chatting whatsapp tersebut adalah input perincian Faktur Pajak fiktifnya, tidak ada transaksi solarnya, dan alasan Terdakwa bertanya kepada Saksi karena Saksi adalah bawahannya;
Bahwa, benar Saksi harus laporan dahulu ke Terdakwa terkait pemesanan Faktur Pajak fiktif, bukti transfer sebesar Rp263.007.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ribu rupiah) adalah bukti transfer arus uang;
Bahwa, maksudnya nilai di chatting tersebut adalah fee dari tagihan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan juga tagihan untuk Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, Saksi pernah memberikan keterangan seperti pada BAP No. 16 tersebut yang memang benar itu adalah chatting WhatsApp antara Saksi dengan Terdakwa maupun dengan Saksi DEDDY TJAHJONO;
Bahwa, Saksi menjadi perantara dalam jual beli Faktur Pajak fiktif dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, kalau untuk membuat Faktur Pajak fiktif bukan Saksi tetapi yang membuat adalah Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, Saksi pernah menjadi perantara jual beli Faktur;
Bahwa, Saksi sebagai perantara untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang pada waktu awalnya Saksi dihubungi oleh AZUARSYAH;
Bahwa, Saksi mendapatkan Faktur-faktur Pajak TBTS dari Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, seingat Saksi, Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN menerbitkan Faktur Pajak TBTS melalui perusahaan PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, PT. CAHAYA TERANG NUSANTARA, PT. ALAM PUTRA MAHKOTA, dan PT. SINAR ARTNO ASIA dan lainnya;
Bahwa, yang menggunakan Faktur Pajak TBTS tersebut yaitu PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, proses jual beli Faktur Pajak TBTS selaku Saksi sebagai perantara untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, awalnya pihak Cabang Palembang menghubungi Saksi lalu Saksi baru pesan ke Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, kalau yang memesan dari Cabang Palembang berarti yang membayar juga dari Cabang Palembang kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN selaku penerbit;
Bahwa, Saksi membeli Faktur Pajak TBTS dari Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN sebesar 20 persen;
Bahwa, kalau yang membeli sebesar 50 persen dari Cabang Palembang kepada Saksi kemudian dari Saksi mengirimkan kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN sebesar 13 persen;
Bahwa, yang dimaksud dengan uang kembali yaitu uang transaksi arus kas dan juga kelebihan uang pembayaran, yang kemudian Saksi kembalikan kembali ke PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, alasan Saksi mentransfer uang kembali ke rekening atas nama RIANA karena uang tersebut adalah uang kelebihan bayar dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang jadi Saksi transfer kembali uangnya ke PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dengan diberikan nomor rekening RIANA;
Bahwa, Saksi lupa berapa nilai transfer balik ke rekening RIANA dan Saksi melakukan transfer balik atas perintah Saksi DEDDY TJAHJONO;
Bahwa, perbuatan Saksi melakukan transfer uang balik tersebut Saksi laporkan kepada Terdakwa dan tanggapan Terdakwa adalah ya sudah dikembalikan saja karena memang dari awal dikembalikan;
Bahwa, seingat Saksi itu transaksi transfer uang balik tersebut tentang kelebihan uang bayar, Saksi lupa;
Bahwa, maksud keterangan Saksi dalam BAP Saksi perkara 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr Halaman 61, karena ada masalah Faktur Pajak di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat kemudian menegur ke PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Pusat kemudian menegur ke PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang seingat Saksi sebelum Surat Pernyataan dibuat;
Bahwa, Saksi tahu jika Saksi MARYANTO Alias ACUNG datang bertemu Terdakwa dan AZUARSYAH tetapi lupa dimana;
Bahwa, Saksi kenal dengan dengan Saksi WINARNO, Saksi pernah meminjam nomor rekening Saksi WINARNO, untuk pembayaran dari Cabang Palembang, pada waktu itu pernah transfer ke rekening PT. DINAR PUTRA MANDIRI tetapi disuruh mencari rekening lain, Saksi juga disuruh mencari nomor rekening lain karena tidak ada kaitannya dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi memberikan keterangan bahwa “PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY mentransfer uang pembelian Faktur Pajak TBTS ke rekening Saksi WINARNO karena sekitar bulan September 2018, karena pak ANGGA WIRATAMA tidak mau lagi kalau ditranfer ke rekening perusahaan PT. DINAR PUTRA MANDIRI, maka Saksi disuruh oleh bapak ANGGA WIRATAMA untuk mencari rekening penampungan hasil penjualan Faktur Pajak TBTS yang ke PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, sehingga sejak mulai bulan September 2018, uang Faktur Pajak TBTS oleh bapak ACUNG ditranfer ke rekening atas nama WINARNO di rekening bank BCA, Nomor Rekening: 4411323875” tersebut dikarenakan Saksi melakukan hal tersebut atas masukan dari Terdakwa;
Bahwa, Saksi pernah bertemu 1 (satu) kali dengan Saksi SOKHIH dan Saksi BENNY WIDJAJA di Cibubur Junction;
Bahwa, seingat Saksi bertemu dengan Saksi SOKHIH dan Saksi BENNY WIDJAJA di Cibubur Junction pada tahun 2019, terkait pembetulan Pajak;
Bahwa, pada saat pertemuan itu ada informasi terkait pemeriksaan dari kantor Pajak;
Bahwa, pada saat itu didalam pertemuan ada Saksi, Terdakwa, Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN, Saksi SHOKIH dan Saksi BENNY WIDJAJA;
Bahwa, dalam pertemuan tersebut Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN menyampaikan akan bertanggung jawab untuk pembetulan Pajak maksudnya Faktur Pajak PT-PT milik Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN yang bermasalah akan dilakukan pembetulan pajaknya;
Bahwa, Saksi tidak pernah mendengar kalimat “faktur ini aman” dari Terdakwa tetapi Saksi mendengar dari Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, pada saat pertemuan tersebut Terdakwa harus ikut karena Terdakwa selaku pimpinan dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi membenarkan BAP lanjutan Saksi Nomor 6 tanggal 14 Desember 2020 yang menyatakan bahwa “peran sdr AZUARYSAH A.S., dalam proses jual beli Faktur Pajak TBTS, setidak-tidaknya melalui perusahaan penerbit PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, PT. ILHAMINDO PUTRA MANDIRI, PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, PT. ALAM PUTRA MAHKOTA, dan PT. SINAR ARTNO ASIA, untuk digunakan oleh PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, yaitu sebagai berikut:
Pak AZUARSYAH adalah atasan Saksi di PT DINAR PUTRA MANDIRI, yaitu selaku Direktur Utama;
Saksi bisa mengerjakan urusan jual beli Faktur Pajak kepada PT GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI cabang Palembang, karena disuruh oleh Pak AZUARSYAH;
Di awal-awal, Saksi juga pernah melaporkan tentang jual beli Faktur Pajak TBTS ini kepada Pak AZUARSYAH.
Pada awal-awal, setoran atau pembayaran uang Faktur Pajak TBTS kepada rekening pak AZUARSYAH, untuk kemudian pak AZUARSYAH menyuruh Saksi untuk membayarkan kepada pak HENDRIK alias pak HEN.
Saksi pernah melihat pak AZUARSYAH bertemu dengan pak ACUNG dari PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY (Saksi lupa waktunya) ketika ada masalah Faktur Pajak, yaitu bertemu di Kantor PT DINAR PUTRA MANDIRI yang di Cimanggis, pada saat itu pak AZUARSYAH menyuruh Saksi untuk mengetik Surat Pernyataan tentang jaminan kalau atas Faktur Pajak TBTS tidak ada masalah”;
Bahwa, kalau SPT Masa dahulu awalnya dikerjakan oleh Cabang namun sejak ada pemusatan kita langsung ke customernya mereka, kalau untuk terkait SPT Tahunan, jadi SPT Masa (Bulanan) pun karena ada masalah saja baru kita tarik ke Pusat;
Bahwa, benar DEVIANA SANDY (Alm) pernah terlibat kasus pidana atas kasus Faktur Pajak juga;
Bahwa, ketika DEVIANA SANDY (Alm) sudah tersangkut masalah hukum, Saksi sudah keluar dari perusahaan milik DEVIANA SANDY (Alm);
Bahwa, pada saat DEVIANA SANDY (Alm) terlibat kasus pidana Pajak, Saksi tidak ada diperiksa menjadi Saksi;
Bahwa, pada saat Saksi bekerja diperusahaan milik DEVIANA SANDY (Alm), Saksi juga bekerja menyelesaikan masalah Pajak PT DINAR PUTRA MANDIRI tetapi bersama juga dengan DEVIANA SANDY (Alm);
Bahwa, perusahaan DEVIANA SANDY (Alm) bergerak di bidang ekspor dan import;
Bahwa, DEVIANA SANDY (Alm) bekerja sebagai Konsultan Pajak;
Bahwa, Saksi dapat berhubungan dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI karena dipanggil oleh AZUARSYAH unutk membereskan masalah Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI karena pelaporan Pajak ada masalah;
Bahwa, Saksi tidak tahu kapan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dibuka, walaupun pada saat PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dibuka Saksi sudah bekerja di PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi tidak tahu tentang pembatasan mengenai hak dan tanggung jawab antara PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, pemilik PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang adalah Saksi MARYANTO Alias ACUNG;
Bahwa, sepengetahuan Saksi pemilik PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang adalah Saksi MARYANTO Alias ACUNG juga;
Bahwa, Saksi kurang tahu komunikasi tentang pembagian 50 persen tersebut karena setahu Saksi dari pihak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang mengajukan sebesar 50 persen;
Bahwa, nilai sebesar 50 persen tersebut ada yang untuk membayar Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat dan ada juga untuk membayar fee kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN, yang setahu Saksi 50 persen tersebut dari Cabang Palembang tetapi tidak tahu dari PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY atau dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, nilai sebesar 50 persen tersebut untuk pembayaran Faktur Pajak PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang atau PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, sebelum pembicaran 50 persen tersebut sebelumnya belum pernah ada masalah Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, dalam pertemuan tersebut Saksi ada ditempat tetapi tidak langsung mengobrol, namun kalau tidak salah AZUARSYAH mengatakan bahwa “ini bayar 50 persen Pajak dari Palembang”;
Bahwa, pembayaran 50 persen yang meminta terlebih dahulu dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dan/atau PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, karena Saksi menyampaikan kepada AZUARSYAH dari Cabang Palembang bayar 50 persen dan ini rugi di PT. DINAR PUTRA MANDIRI sendiri;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah AZUARSYAH setuju dengan pembayaran 50 persen dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dan/atau PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang karena pembicaraan awal antara mereka saja, Saksi hanya menyampaikan saja sangat disayangkan kalau pembayaran hanya 50 persen dan bebannya lumayan di PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, pertemuan di Cibubur Junction antara Saksi, Terdakwa, Saksi HENDRIK, Saksi SOKHIH dan Saksi BENNY tersebut untuk menyakinkan permasalahan Faktur Pajak TBTS setelah ada peringatan dari DJP sehingga Saksi HENDRIK menyakinkan akan melakukan pembetulan Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, yang melakukan perhitungan angka yang dikeluarkan oleh PT DINAR PUTRA MANDIRI untuk membayar sejumlah pajak atas dasar dari Saksi bukan dari Terdakwa tetapi Saksi tetap melaporkan kepada Terdakwa;
Bahwa, dalam menjalankan proses Faktur Pajak TBTS Saksi berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa, benar, jika Saksi SOKHIH dan Saksi DEDDY TJAHJONO ada pembelian Faktur Pajak fiktif akan menghubungi Saksi kemudian Saksi akan melaporkan kepada Terdakwa, bukan Saksi SOKHIH dan Saksi DEDDY TJAHJONO yang menghubungi Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi;
Bahwa, Faktur Pajak PM adalah Faktur Pajak Masukan;
Bahwa, uang datang (uang masuk) dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dan/atau PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan bukan dari Terdakwa, Saksi lupa uang apa tetapi dahulu ada uang kelebihan bayar kemudian Saksi kembalikan lagi ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dan/atau PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang;
Bahwa, dalam perkara a quo yang paling diuntungkan yaitu PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang yang paling untung karena hanya membayar 50 persen yang seharusnya membayar 100 persen;
Bahwa, benar, AZUARSYAH ada pernah berdiskusi kepada Saksi dan justru Saksi menyakinkan mengapa PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang hanya membayar Pajak sebesar 50 persen saja karena bebannya di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat bukan di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, benar, Saksi ada mengatakan “Pak..Palembang mau ada Faktur Pajak tetapi nanti ada faktur lebih, lalu AZUARSYAH mengatakan “Pak Riri..masalah ga fakturnya ini, kalau masalah jangan, mendingan ga usah buka Cabang” kepada AZUARSYAH;
Bahwa, benar, AZUARSYAH pernah mengatakan “Ini benar-benar ga fakturnya, saya mau ketemu Pak Hen”;
Bahwa, Saksi MARYANTO Alias ACUNG ada datang ke Jakarta menemui AZUARSYAH untuk memintakan Surat Pernyataan dan surat ditandatangani AZUARSYAH;
Bahwa, AZUARSYAH pernah marah kepada Saksi jika ada masalah dengan Faktur Pajak yang akhirnya kami datang ke Kantor KPP kemudian terbit SP2DK dan kami melakukan penyidikan;
Bahwa, AZUARSYAH pernah menelpon Saksi terkait masalah Faktur Pajak PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY yang akhirnya membuat AZUARSYAH menjadi Tersangka;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI tidak ada konsultan hukum, oleh karena itu Saksi diminta membantu PT. DINAR PUTRA MANDIRI sebagai konsultan Pajak untuk menyelesaikan masalah perpajakan PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, yang banyak melakukan penjualan yaitu PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, Faktur Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI dikeluarkan untuk customer PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, terkait pembetulan Faktur Pajak yaitu pembetulan Faktur Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY, Saksi kurang tahu apa sudah dilakukan pembetulan Faktur Pajak juga;
Bahwa, Saksi tidak tahu jika Saksi MARYANTO Alias ACUNG tidak diproses sampai dengan sekarang;
Bahwa, kebanyakan yang melakukan penjualan adalah di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, sedangkan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat ada juga penjualan tetapi sedikit;
Bahwa, yang banyak masalah terkait Faktur Pajak adalah PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang sedangkan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat tidak ada masalah;
Bahwa, semua keterangan Saksi pada persidangan ini terkait dengan permasalahan Faktur Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang bukan terkait Faktur Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat karena timbul masalah awalnya dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, adanya masalah di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang akibat dari peran Saksi, ketika PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang hanya membayar Pajak sebesar 50 persen kemudian PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat menjadi rugi karena tidak ada Faktur Pajak Masukan lagi hanya dapat penjualan saja sehingga PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat membeli Faktur Pajak dari Saksi HENDRIK jadi bebannya di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat;
Bahwa, pada saat itu penggunaan Faktur Pajak TBTS oleh PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang sudah berjalan 50 persen kemudian PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat mengambil alih yang 50 persennya lagi karena beban kerjanya ada di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat, sehingga munculah permintaan pendapat AZUARSYAH kepada Saksi tentang bagaimana ada permintaan 50 persen tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Kiryatmi, S E., M. A., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, Saksi telah menandatangani setiap BAP Saksi dan memparaf setiap halaman BAP Saksi;
Bahwa, saat diperiksa oleh Penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Saksi bekerja sebagai Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cibitung;
Bahwa, tugas dan wewenang Saksi sebagai Kepala Seksi Pelayanan antara lain pengadministrasian surat permohonan wajib pajak, pengukuhan PKP, pengadministrasian SPT Masa maupun tahunan;
Bahwa, Saksi tidak mengenal Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN maupun PT. ILHAMINDO PUTRA MANDIRI dan PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI;
Bahwa, Saksi mengerti hadir dipersidangan karena sebagai Kepala Seksi Pelayanan, awalnya Saksi pernah diminta oleh Penyidik untuk mengecek 2 (dua) perusahaan yaitu PT. ILHAMINDO PUTRA MANDIRI dan PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI terkait PKP (Pengusaha Kena Pajak) lalu Saksi mengecek profile Wajib Pajak tersebut dalam SIDJP dan Portal DJP dan ditemukan bahwa benar PT. ILHAMINDO PUTRA MANDIRI dan PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI sebagai PKP adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cibitung;
Bahwa, Saksi baru mengetahui jika PT. ILHAMINDO PUTRA MANDIRI dan PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI pada saat di BAP oleh penyidik;
Bahwa, pada saat Saksi diperiksa, Saksi langsung melakukan pemeriksaan ke SIDJP dan memang benar ada transaksi yang janggal yang di lakukan oleh 2 PT tersebut yaitu PT. ILHAMINDO PUTRA MANDIRI dan PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI;
Bahwa, pada saat Saksi diperiksa dari penyidik, Saksi sudah membawa data dan Saksi hanya mencocokkan kembali di sistem SIDJP apakah sama atau tidak data tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Deddy Indra Nurtjaja, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, benar Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, Saksi tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa data SIDJP yang diberikan oleh Penyidik Dirjen Pajak tersebut bermasalah;
Bahwa, Saksi melakukan pengecekan profile WP dalam SIDJP dan Portal DJP bahwa PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kemayoran;
Bahwa, Penyidik meminta transaksi yang dilakukan oleh PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA ke Wajib Pajak X tersebut, kemudian Saksi print out lalu Saksi serahkan kepada Penyidik;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah Penyidik melakukan verifikasi kembali terkait data yang Saksi berikan karena sebagai Kepala Seksi Pelayanan, Saksi hanya berwenang melihat dan membuka profile WP dalam SIDJP dan Portal DJP saja tersebut lalu kita masukkan profile WP ke dalam aplikasi dan Saksi print out hasilnya dan Saksi tidak mempunyai aplikasi peringatan yang menyatakan bahwa transaksi tersebut bermasalah karena yang dapat menyatakan bahwa transaksi tersebut bermasalah adalah Penyidik;
Bahwa, KPP Pratama mendapatkan data transaksi Faktur Pajak bermasalah dari Penyidik Pusat dan mengenai apakah Faktur Pajak tersebut bermasalah, KPP Pratama tidak pernah mengetahuinya;
Bahwa, Approweb aplikasi khusus untuk AR (Account Representatif) yang bisa melihat perusahaan-perusahaan yang TBTS dan bisa di kenakan Suspend, sedangkan aplikasi SIDJP khusus hanya untuk mengecek profile WP;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Defana M. Nur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, benar Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, Saksi tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa data SIDJP yang diberikan oleh Penyidik Dirjen Pajak tersebut bermasalah;
Bahwa, Saksi melakukan pengecekan profile WP dalam SIDJP dan Portal DJP bahwa PT. SINAR ARTNO ASIA adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan;
Bahwa, Penyidik meminta transaksi yang dilakukan oleh PT SINAR ARTNO ASIA ke Wajib Pajak X tersebut, kemudian Saksi print out lalu Saksi serahkan kepada Penyidik;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah Penyidik melakukan verifikasi kembali terkait data yang Saksi berikan karena sebagai Kepala Seksi Pelayanan, Saksi hanya berwenang melihat dan membuka profile WP dalam SIDJP dan Portal DJP saja tersebut lalu kita masukkan profile WP ke dalam aplikasi dan Saksi print out hasilnya dan Saksi tidak mempunyai aplikasi peringatan yang menyatakan bahwa transaksi tersebut bermasalah karena yang dapat menyatakan bahwa transaksi tersebut bermasalah adalah Penyidik;
Bahwa, KPP Pratama mendapatkan data transaksi Faktur Pajak bermasalah dari Penyidik Pusat dan mengenai apakah Faktur Pajak tersebut bermasalah, KPP Pratama tidak pernah mengetahuinya;
Bahwa, Approweb aplikasi khusus untuk AR (Account Representatif) yang bisa melihat perusahaan-perusahaan yang TBTS dan bisa di kenakan Suspend, sedangkan aplikasi SIDJP khusus hanya untuk mengecek profile WP;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Parluhutan Rajaguguk, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Ahli adalah benar;
Bahwa, pada saat diperiksa Penyidik, Ahli bertugas di Direktorat Peraturan Perpajakan sejak 01 Desember 2000 sampai dengan 01 November 2021 dan saat ini Ahli bertugas sebagai Kepala Sub Bidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi sejak 01 November 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa, pada saat Ahli bertugas di Direktorat Peraturan Perpajakan yaitu mengurusi tentang semua peraturan perpajakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan termasuk draft dan pinjam meminjam peraturan perpajakan. Sedangkan di Bidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi, tugas Ahli lebih kepada pemberian pelatihan tentang peraturan perpajakan kepada semua pegawai yang ada di Direktorat Perpajakan;
Bahwa, dalam hal sebagai Ahli telah lebih dari 40 (empat puluh) kali memberikan keterangan dipersidangan terkait sebagai Ahli;
Bahwa, sehubungan sebagai Ahli dalam persidangan tersebut, kapasitas Ahli memberikan keterangan dalam hal sebagai Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian Pendapatan Negara;
Bahwa, Ahli diberikan tugas memberikan keterangan tentang pajak karena yang mengetahui tentang pajak hanya pegawai pajak itu sendiri kecuali konsultan pajak atau orang yang mengetahui tentang pajak;
Bahwa, dasar hukum perpajakan di Indonesia yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Bahwa, keterangan Ahli dalam hal peraturan perpajakan terkait dengan perkara perpajakan tersebut pada intinya perkara tersebut terkait dengan Faktur Pajak yang mana Faktur Pajak merupakan turunan dari peraturan perpajakan tentang pertambahan nilai jadi terkait dengan pajak pertambahan nilai tersebut diatur dengan mekanisme Faktur Penerbitan Pajak dan Faktur Penggunaan Pajak;
Bahwa, Ahli menerangkan hal ikhwal perkara ini adalah terkait faktur pajak, yang merupakan turunan dari Pajak Pertambahan Nilai, dan pada perkara ini ini adalah faktur tidak berdasar pada transaksi yang sebenarnya (TBTS) sesuai undang undang perpajakan dan terkait pemidanaaan diatur Undang Undang KUP Nomor 7 Tahun 2021 untuk materinya diatur di Undang undang terkait PPN;
Bahwa, Ahli menerangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan diatur dalam peraturan pelaksaan PMK Nomor 29 Tahun 2014 dirubah ke Nomor 177 Tahun 2021 dan di kenal dengan bukti permulaan;
Bahwa, yang bertugas mencari bukti permulaan adalah PPNS di Dirjen Pajak;
Bahwa, PPNS pada Dirjen Pajak ada dibawah Dirjen Pajak dan untuk cakupannya adalah meliputi wilayah seluruh Indonesia;
Bahwa, mekanisme faktur pajak adalah faktur pajak keluaran adalah dipakai penjual, dan faktur pajak masukan adalah diterbitkan oleh pembeli;
Bahwa, pajak masukan dan keluaran sifatnya adalah Self Assesment (kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dari pemerintah untuk menghitung, memperhitungkan membayar dan melaporkan SPT yang di laporkan di Pasal 1 UU KUP);
Bahwa, pajak dibuat sebagai komponen belanja negara untuk pembangunan negara;
Bahwa, pajak bisa dari pajak penghasilan pemerintah, PNBP dan cukai;
Bahwa, pajak itu sudah ada formatnya baik faktur pajak masukan dan keluaran;
Bahwa, untuk syarat pajak formatnya sudah diatur DJP baik pengeluaran atau masukan dan syarat formilnya yaitu Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mengatur Undang Undang PPN Nomor 42 Tahun 1992, untuk pasal ahli menyatakan tidak ingat;
Bahwa, di pelaporan pajak menggunakan E nofa, Eletronic No Faktur;
Bahwa, setiap wajib pajak tidak harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak;
Bahwa, Ahli menerangkan ada pengusahaa yang tidak kena pajak;
Bahwa, subjek pajak adalah orang pribadi dan badan hukum;
Bahwa, Ahli pernah dimintakan untuk memberikan pendapat atau keterangan atas perkara ini;
Bahwa, ketika ada wajib pajak yang tidak atau belum bisa membayar ada mekanismnya apabila ada kelebihan bayar, di PMK, tetapi Ahli lupa pasal berapa;
Bahwa, kalau ada kesalahan bayar di atur di PMK, tetapi Ahli lupa pasalnya;
Bahwa, kalau ada kelebihan bayar konsekwensinya bisa dikompensasi (kelebihan ini sebagai alat pembayaran berikutnya) dan resistusi (dikembalikan kepada wajib pajak) setalah melalui pemeriksaan sebelumnya;
Bahwa, yang menentukan kompensasi dan resistusi adalah wajib pajak, karena di self assement sudah ada pilihan apabila ada kelebihan mau di kompensasi atau resistusi;
Bahwa, mekanisme pengembalian kompensasi atau restitusi ditentukan diawal oleh wajib pajak dan nanti akan di cek kembali oleh pemeriksa pajak dan ada naungan hukumnya di UU dan di PMK;
Bahwa, kalau terjadi misalnya kekurangan bayar, mekanismenya ditetapkan SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) yang menetapkan pemeriksa pajak dikeluarkan setelah ada pemeriksaan;
Bahwa, perhitungannya dilihat dari pembukuan wajib pajak, dan ada analisa kepatuhan pajak dari komite kepatuhan pajak;
Bahwa, dari ribuan perusahaan tersebut untuk pengecekan kurang bayar tersebut di teliti oleh mesin penelitinya dan ada juga yang random;
Bahwa, setelah ada temuan kurang bayar kemudian dikirim ke wajib pajak yaitu SKPKB melalui surat atau email;
Bahwa, setelah 1 (satu) bulan diterbitkan SKPKB wajib pajak harus menyelesaikan kekurangan bayar pajaknya, dalam hal lewat 1(satu) bulan dan lewat 1(satu) bulan diterbitkan surat paksa ditagih jurusita pajak apabila jurusita melihat wajib pajak tidak membayar, maka terbit surat tugas penagihan pajakdiatur dalam undang undang PPSP, tata cara terkait penagihan dan Ahli tidak tahu tetapi diatur;
Bahwa, terkait surat paksa yakni pertama untuk memenuhi pajak terhutang diberitahukan secara lisan untuk memenuhi pajak terhutang, dan kurang lebih 3(tiga) bulan jurusita pajak meminta barang barang yang akan disita untuk bayar dan blokir rekening juga bisa, jurusita juga melakukan Pro Yustisia dan bahkan bisa melakukan Gizeling (penyanderaan) diatur di undang undang PPSB;
Bahwa, mekanisme SPHP (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan) dikirim melalui surat;
Bahwa, isi dari SPHP adalah data kurang bayar pajak, yang diserahkan kepada wajib pajak, lalu wajib pajak dan pegawai pajak melakukan rekonsiliasi dan apapun keputusannya maka di keluarkan SKPKB;
Bahwa, apabila ada keberatan wajib pajak diberikan hak untuk menyampaikan keberatan ke kanwil data, keberatannya di bidang keberatan;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut kanwil akan melakukan pemeriksaan apakah wajib pajak atau orang pajak yang benar dari SPHP tersebut;
Bahwa, apabila keberatan ditolak wajib pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, apabila ditolak bisa mengajukan PK;
Bahwa, untuk kekurangan bayar tidak bisa dilarikan ke pidana;
Bahwa, kalau kurang bayar pajak yang ditagih kurangnya dan dendanya, karena ada kurun waktu makanya ada dendanya dan di SKPKB itu dihitung berikut dendanya sesuai pasal 13 UU KUP dan sanksi ada 3(tiga) denda, bunga, dan kenaikan;
Bahwa, untuk bunga ditentukan dari Kemenkeu dan kenaikan aping, untuk denda ditentukan 50 % dan untuk kenaikan ditentukan maksimal 100%, pasal 133 UU KUP;
Bahwa, komponen SKPKB adalah utang pokok pajak, opsi dari bunga, denda dan kenaikan barulah totalnya pajak terhutang;
Bahwa, untuk kekurangan bayar pajak pembayaranya harus cash karena kalau dicicil maka sisanya nanti dikenakan bunga lagi;
Bahwa, ketika wajib pajak mampunya mencicil, maka pemerintah menerimanya;
Bahwa, jika ilustrasi dari utang pokok pajak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib pajak hanya mampu bayar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bayar cicilan pajaknya, maka cicilan Rp1.000.000,00 tersebut akan mengurangi pokok utang pajaknya yaitu Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta) tetapi tetap akan ditagih;
Bahwa, walaupun sudah ada cicilan dari wajib pajak, maka Jurusita pajak tetap melakukan penyitaan tetapi tetap di kurangi dari yang sudah dibayarkan;
Bahwa, ketika sudah ada pembayaran dalam betuk cicilan, tidak ada delay untuk pelunasan pajak tersebut walaupun sudah dicicil tetapi yang ada hanya kebijakan;
Bahwa, setelah ada bukti permulaan lalu ada SPHP BP yang harus dibantah oleh wajib pajak dan wajib pajak harus membuktikannya;
Bahwa, intinya dalam pidana pajak menerangkan menganut azas ultimum remedium (pemidanaan adalah upaya terakhir) jadi ketika di Bukper, tidak bisa di bayar naik ke Penyidikan dan sanksi di penyidikan tergantung kalau kerugian negara kalau SPT yang salah 3x lipat, dan kalau terkait faktur Pajak 4 x lipat;
Bahwa, apabila ada wajib pajak yang membayar full maka berhenti perkaranya;
Bahwa, kalau wajib pajak hanya bayar 50% saja maka perkaranya tidak berhenti tetapi hanya akan mengurangi pajak dari wajib pajak dan akan diperhitungkan pada saat penyidikan;
Bahwa, kalau Wajib Pajak bayar 100% maka wajib dihentikan perkaranya, berdasarkan pada UU PMK No. 177 Tahun 2021;
Bahwa, kalau hanya bayar 50%, perkaranya wajib naik ke penyidikan contoh utang pajak 1000, dan baru bayar 200 dan sisa 800 tetapi dari 200 yang sudah dibayar akan perhitungkan setengah dari yang sudah dibayarkan sepanjang wajib pajak mengitung pajak dengan jenis dan kode pajak yang sesuai;
Bahwa, yang dimaksud ultimum remedium hanya sebatas seperti yang Ahli terangkan tadi;
Bahwa, yang melakukan penghitungan adalah Ahli bersama dengan penyidik;
Bahwa, untuk menyatakan adanya kerugian negara yang berwenang DJP di undang undang KUP, akan tetapi hanya memperhitungkan kerugian negara saja bukan menentukan kerugian negara;
Bahwa, pada saat Penyidik tidak memberikan data pajak yang sudah dibayar, hal ini juga ditanyakan kepada penyidik dan penyidik menyatakan tidak ada pembayaran dan pembayaran tetapi pada saat SP2DK dan itu sebelum Bukti Permulaan;
Bahwa, Ahli menerangkan bahwa sebelumnya Ahli sudah pernah diminta untuk meneliti kasus ini yaitu faktur TBTS;
Bahwa, TBTS adalah Transaksi yang berdasar pada transaksi yang sebenarnya, apa itu yaitu melipurti 3 pos, yaitu arus barang, dokumen dan arus uang, ketika salah satu dari 3 komponen ini tidak sesuai dengan yang tertera dalam faktur, maka itu sudah masuk TBTS, contohnya Si A dan Si B melakukan jual beli, uang dikirim ke si B tetapi barang di kirim bukan ke si B itu sudah masuk ke TBTS;
Bahwa, kalau arus atau transksi barangnya tidak ada tetapi ada pembelian, maka itu masuk ke TBTS;
Bahwa, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini untuk Terdakwa Azuarsyah PT. Ganani Rp1.243.000.000 (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah), Terdakwa Angga juga Rp1.243.000.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan Terdakwa Azuarsyah melalui PT. Dinar Rp1.307.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh juta rupiah) dan sudah di laporkan;
Bahwa, benar, perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sudah sesuai dengan UU KUP;
Bahwa, untuk kerugian negara yang ditimbulkan oleh AZUARSYAH melalui PT. DINAR PUTRA MANDIRI sejumlah Rp1.307.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh juta rupiah) kalau kerugian negara melalui PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI sejumlah Rp6.430.000.000,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan oleh Terdakwa ANGGA WIRATAMA sejumlah Rp6.430.000.000,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) melalui PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, sejumlah kerugian negara tersebut diatas sudah dilaporkan;
Bahwa, yang dimaksud dengan kata “yang dapat menimbulkan kerugian negara sesuai dengan Undang undang KUP” adalah faktor yang seharusnya dapat menguntungkan untuk negara tetapi malah menggerus keutungan negara itu sendiri;
Bahwa, dari kasus ini tidak ada pembetulan dari Terdakwa;
Bahwa, perhitungan kerugian negara yang di lakukan Terdakwa, perhitungannya berdasar pada faktur yang di indikasikan masuk sebagai TBTS dan Ahli kroscek kembali ke sistem yang ada di SIDJP;
Bahwa, ketika yang dilakukan adalah delik formal (Faktur TBTS masuk ke delik formal pasal 39A), maka apa yang sudah dibayarkan tidak akan di perhitungkan dan hanya akan menjadi penerimaan negara;
Bahwa, Ahli tidak meneliti perkara pajak atas nama Saksi MARYANTO Alias ACUNG;
Bahwa, ketika sudah melakukan perbaikan dan pembayaran di Bukper perkara di hentikan;
Bahwa, dalam kasus TBTS itu proses pemidanaan itu akan berdiri sendiri, terkait untuk ganti kerugiannya nanti di proposionalkan untuk masing masing Terdakwa;
Bahwa, menghitung proporsional itu dihitung adalah perorangan, ada 3 aspek unsur proporsional, 1. unsur derajat keterlibatkan, 2. rupiah yang dia terima, 3. berapa faktur dirusak dari perbuatan tersebut. Jadi dalam menentukan proporsi itu adalah sesuai dengan keilmuan Ahli;
Bahwa, pada saat melakukan penelitian dan penghitungan kerugian tersebut, Ahli tidak diberitahukan siapa nama Terdakwanya, tetapi Ahli menanyakan berapa Terdakwaanya dan siapa yang turut serta, Dan Ahli hanya memproses terkait data yang diberikan atau disodorkan oleh penyidik kepada Ahli;
Bahwa, dari penyidik memang menyodorkan nama dan hanya mengatakan yang satu direkturnya dan satunya adalah sales atau marketingnya;
Bahwa, Ahli menemukan angka angka tersebut adalah dari faktur dan data data yang di sampaikan saja kepada Ahli karena sebagai Ahli dibatasi wewenang;
Bahwa, pada saat menghitung kerugian secara proposional tersebut, Ahli lupa pada saat itu nama AZUARSYAH disebutkan atau tidak;
Bahwa, dalam perkara ini, kerugian Negara terjadi dibeberapa kanwil jadi tidak hanya di satu kanwil saja;
Bahwa, ada juga Ahli diberitahu siapa Terdakwanya hanya dalam hal ini Ahli hanya fokus pada penghitungan kerugian negaranya saja terkait locus atau kejadiannya dimana Ahli tidak meneliti ke sana;
Bahwa, terhadap kerugian Negara Ahli hanya menghitung terhadap data yang diterima dari penyidik dan Ahli pun ke Penyidik selalu berusaha obyektif terhadap apa yang di teliti oleh Ahli;
Bahwa, fungsi KPP ada beberapa seksi, AR yang melakukan pengawasan, ada juga penyuluh terkait aturan yang sudah berjala, penagih itu yang bertugas melakukan penagihan, kalau untuk Kanwil ada beberapa bidang;
Bahwa, ketika KPP mengeluarkan surat Kanwil seharusnya mengetahuinya karena memang ada sistem pelaporannya;
Bahwa, perumusan sanksi pidana atau administrative ini adalah sudah masuk ke deliknya, kalau memang dari awal sudah mengenai TBTS yaitu masuk ke pidana;
Bahwa, Ahli menerangkan tidak mengatur masalah pembayaran hanya saja kembali ke kebijakan dibagian hulunya seperti apa, tetapi ketika dahulu ada kebijakan maka akan berpengaruh ke masalah pembayaran;
Bahwa, pada saat Ahli menghitung kerugian secara proporsional, yang dihitung adalah Perorangan. Ada 3 aspek untuk menghitung kerugian secara proporsional, yaitu unsur derajat keterlibatkan, rupiah yang dia terima dan berapa faktur di rusak dari perbuatan tersebut. Jadi dalam menentukan proporsional itu adalah sesuai dengan keilmuan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Terdakwa adalah benar;
Bahwa, Terdakwa menandatangi BAP Terdakwa dan memparaf setiap halaman BAP Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa diperiksa atas perkara perpajakan yang mana Terdakwa di duga ikut serta dalam perpajakan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai hubungan apapun dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY, karena Terdakwa sendiri merupakan Direktur PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, tugas dan wewenang Terdakwa di PT. DINAR PUTRA MANDIRI yaitu mengelola kegiatan operasional perusahaan dan mengawasi kondisi keuangan perusahaan;
Bahwa, Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. DINAR PUTRA MANDIRI berdasarkan AD-ART, kira-kira sejak tahun 2015 dan Terdakwa menerima gaji dari jabatan tersebut sejak menjabat Direktur tersebut;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI bergerak dibidang perdagangan solar industri;
Bahwa, susunan dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI yaitu AZUARSYAH A.S. sebagai Direktur Utama, ANGGA WIRATAMA sebagai Direktur;
Bahwa, dahulunya PT. DINAR PUTRA MANDIRI memiliki Komisaris yaitu ROSLINAWATY, namun saat ini sudah tidak ada karena sudah keluar secara resmi dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI adalah milik AZUARSYAH A.S., seingat Terdakwa dengan saham milik AZUARSYAH A.S. sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) lembar sedangkan Terdakwa memiliki saham sejumlah 1.000 (seribu) lembar, dan tidak ada ada pemilik saham lainnya;
Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap PT. DINAR PUTRA MANDIRI adalah AZUARSYAH A.S. atas segala keputusan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan karena AZUARSYAH A.S. adalah Direktur Utama PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Terdakwa pernah diperlihatkan tabel transaksi tersebut namun Terdakwa tidak begitu memahami;
Bahwa, Terdakwa tahu dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY yang juga bergerak dibidang perdangangan solar industri;
Bahwa, yang sebenarnya hubungan Terdakwa sebagai Direktur PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY hanya hubungan jual beli solar industri;
Bahwa, Terdakwa jelaskan jika PT. DINAR PUTRA MANDIRI mempunyai cabang dibeberapa wilayah Indonesia di Palembang, Kalimantan dan Semarang, di PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, Saksi MARYANTO Alias ACUNG selaku Kepala Cabang yang dahulunya juga pernah bekerja di PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang. Setiap cabang PT. DINAR PUTRA MANDIRI tidak bertanggung jawab kepada PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat karena adanya surat penunjukkan cabang perusahaan melalui SK tetapi apa isi SK tersebut Terdakwa lupa;
Bahwa, hubungan kerjasama PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY terkait dengan permasalahan tindak pidana saat ini yaitu Faktur Pajaknya;
Bahwa, awalnya PT. DINAR PUTRA MANDIRI ada mengeluarkan Faktur Pajak kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang dan ternyata pada waktu itu juga ada permintaan Faktur Pajak dari PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang melalui Saksi MARYANTO Alias ACUNG jadi Saksi MARYANTO Alias ACUNG mengelola 2 (dua) PT. Cabang Palembang tersebut yaitu PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI, kemudian pada masa transisi tersebut juga ternyata PT. DINAR PUTRA MANDIRI mengeluarkan Faktur Pajak untuk PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang, dan ternyata menurut Dirjen Pajak Faktur Pajak yang dikeluarkan tersebut bermasalah karena Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS);
Bahwa, setahu Terdakwa yang memberikan jawaban (“Terkait apakah saksi pernah menjadi perantara atau sales atau menjual Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (selanjutnya disebut Faktur Pajak TBTS) kepada PT GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI Cabang Palembang”) seperti tersebut adalah AZUARSYAH A.S. kepada Penyidik Dirjen Pajak dimana pada saat itu Terdakwa juga diperiksa bersamaan dengan AZUARSYAH A.S. sehingga Terdakwa lupa apakah juga memberikan keterangan yang sama seperti keterangan AZUARSYAH A.S.;
Bahwa, Terdakwa lupa apakah keterangan (“Pada awal tahun 2018, AZUARSYAH A.S. mendapat permintaan dari ACUNG alias MARYANTO (Kepala CabangPT GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI Palembang) mencarikan faktur pajak untuk dapat digunakan oleh PT GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI. Dana (fee) yang disediakan ACUNG alias MARYANTO adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak”) tersebut Terdakwa sampaikan apa tidak tetapi setahu Terdakwa yang sebenarnya adalah mencarikan faktur pajak untuk dapat digunakan oleh PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang. Dapat Terdakwa jelaskan dari cerita AZUARSYAH A.S. sekitar tahun 2017, jika PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang memiliki market yang terdiri dari beberapa customer-customer seperti PT WASKITA KARYA, dan lainnya lalu market tersebut meminta Faktur Pajak kepada PT DINAR PUTRA MANDIRI Pusat (Jakarta) pada saat ada permintaan Faktur Pajak dari market tersebut seharusnya bayar 100 persen namun Saksi MARYANTO Alias ACUNG hanya meminta membayar 50 persen saja;
Bahwa, benar Terdakwa dalam BAP, jawaban Terdakwa bahwa “Karena AZUARSYAH A.S. tidak memahami proses penerbitan dan perolehan faktur pajak, kemudian AZUARSYAH A.S. berkonsultasi dengan RIRI alias M. MURTADLO MUTHAHARI terkait permintaan dari ACUNG alias MARYANTO tersebut. Atas permintaan faktur pajak ACUNG alias MARYANTO tersebut disanggupi oleh RIRI alias M. MURTADLO MUTHAHARI dengan kesepakatan pembagian dana (fee) sebesar 21% untuk RIRI alias M. MURTADLO MUTHAHARI”;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui persis tentang kesepakatan tersebut namun setahu Terdakwa, AZUARSYAH A.S. cerita jika PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang minta bayar 50 persen, dan yang 21 persen bayarnya ke Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, untuk kepengurusan Faktur Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat, AZUARSYAH A.S. dibantu Saksi MURTADLO Alias RIRI karena Terdakwa melihat Saksi MURTADLO Alias RIRI memang melakukan penginputan Faktur Pajak ke Dirjen Pajak;
Bahwa, awalnya Terdakwa tidak mengetahui jika Faktur Pajak tersebut bermasalah namun Terdakwa tahunya sejak ada pemanggilan dari Penyidik Dirjen Pajak sekitar tahun 2020;
Bahwa, awalnya Terdakwa tidak tahu AZUARSYAH A.S. menggunakan rekening pribadi di Bank BCA nomor 8690360668, namun tahunya setelah Penyidikan dan terhadap rekening pribadi AZUARSYAH A.S. tersebut Terdakwa pernah memberikan masukan jika untuk transaksi yang bukan berkaitan dengan perusahaan jangan gunakan rekening pribadi tetapi jika untuk antar perusahaan gunakan rekening perusahaan saja;
Bahwa, Terdakwa pernah memberikan keterangan seperti tersebut dan Terdakwa tahunya jika kemudian AZUARSYAH A.S. menggunakan rekening PT. DINAR PUTRA MANDIRI di Bank BRI yaitu karena setiap ada transaksi masuk Terdakwa mendapatkan laporan via telpon terkadang dari AZUARSYAH A.S. dan terkadang dari Saksi MURTADLO Alias RIRI
Bahwa, setelah mendapatkan laporan tersebut Terdakwa mengikuti instruksi dari AZUARSYAH A.S. dan Saksi MURTADLO Alias RIRI untuk mentransfer balik lagi dananya yang Terdakwa lupa kemana dan kepada siapa, namun jika itu transaksi antar PT pasti menggunakan rekening PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, yang menerbitkan Faktur Pajak TBTS adalah Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Terdakwa tahunya Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN sebagai pemilik PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, namun Terdakwa tidak tahu persis apakah Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN melalui PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI yang menerbitkan Faktur Pajak TBTS tersebut;
Bahwa, setahu Terdakwa, Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN menerbitkan Faktur Pajak TBTS tersebut untuk Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, tidak ada dana yang masuk dari rekening PT GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY Cabang Palembang ke rekening pribadi Terdakwa namun benar Terdakwa mempunyai rekening pribadi di Bank BCA dan Bank BRI;
Bahwa, tidak ada pembagian kerja dalam proses penerbitan atau proses jual beli Faktur Pajak TBTS karena semua memang sudah menjadi tugas dari Saksi MURTADLO alias RIRI;
Bahwa, mengenai keterangan dalam BAP bahwa “AZUARSYAH A.S., yang menegosiasikan harga jual beli, sehingga disepakati bahwa harga faktur pajak yang dibeli PT GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI adalah sebesar 50% dari nilai PPN” tersebut Terdakwa tidak mengetahui persis tetapi AZUARSYAH A.S. pernah bilang kepada Terdakwa jika PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang ada permintaan Faktur Pajak yang mereka bisa bayarnya cuma 50 persen saja;
Bahwa, AZUARSYAH A.S. bercerita mengenai hal tersebut hanya sekali saja kepada Terdakwa pada waktu awal ada permintaan Faktur Pajak antara sekitar tahun 2017 sampai 2018;
Bahwa, AZUARSYAH A.S. bercerita jika PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang melalui Saksi MARYANTO Alias ACUNG ada permintaan Faktur Pajak yang bayarnya cuma 50 persen saja dalam rangka diskusi kepada Terdakwa masalah Faktur Pajak tersebut;
Bahwa, Terdakwa hanya mengenal PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI saja, Terdakwa tidak tahu persis perusahaan tersebut bergerak di bidang apa hanya dikenalkan oleh Saksi MURTADLO alias RIRI;
Bahwa, tidak ada hubungan PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI dengan PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI atau dengan Terdakwa sendiri, tetapi ada hubungan dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI adalah salah satu perusahaan yang Faktur Pajaknya digunakan oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI untuk digunakan oleh PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, benar, rekening di Bank BCA dengan Nomor Rek: 6280801354 atas nama ANGGA WIRATAMA adalah milik Terdakwa;
Bahwa, setelah Terdakwa Check melalui rekening koran sekitar awal tahun 2023 ini, tidak ada dana masuk pada tanggal 18 Januari 2018 sebesar Rp378.371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh depalan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), awalnya Terdakwa mengatakan kepada Penyidik akan Terdakwa cek terlebih dahulu setelah Terdakwa cek dan tidak ada dana masuk kemudian Terdakwa melaporkan kembali kepada Penyidik dengan memberikan rekening koran;
Bahwa, benar, dari hasil print out rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rek: 6280801354 atas nama ANGGA WIRATAMA transaksi tanggal 18/01/2018 tidak ada dana masuk sebesar Rp378.371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh depalan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ke rekening Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mendengar jika ada dana masuk ke rekening atas nama AZUARSYAH A.S.;
Bahwa, Terdakwa lupa mengenai keterangan Terdakwa tersebut mengenai ada uang masuk ke rekening AZUARSYAH A.S. dari rekening PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, namun setahu Terdakwa dana yang masuk ke rekening AZUARSYAH A.S. rata-rata untuk pembayaran royalti;
Bahwa, setahu Terdakwa, PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS adalah perusahaan yang Faktur Pajaknya diberikan oleh Saksi MURTADLO alias RIRI;
Bahwa, transferan dari PT CAHAYA TERANG GUNUNG MAS tidak ada kaitannya dengan perkara a quo;
Bahwa, Terdakwa ada mendengar cerita dari AZUARSYAH A.S., bahwa PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI pernah melakukan transfer ke rekening DINAR PUTRA MANDIRI dalam rekening 37701000532307 untuk periode tahun 2018 atas nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI, tetapi untuk jumlahnya dan berapa kalinya, Terdakwa lupa;
Bahwa, Terdakwa mengetahui nama Saksi WINARNO pada waktu penyidikan yang diinformasikan oleh Penyidik adalah temannya Saksi MURTADLO alias RIRI. Namun pada saat menjadi Saksi dipersidangan beberapa waktu lalu ternyata baru tahu jika Saksi WINARNO adalah mantan karyawan DEVIANA SANDI;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu jika PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI pernah melakukan transfer ke rekening WINARNO di rekening bank BCA, Nomor Rekening: 4411323875, sebanyak 12 (dua belas) kali di tahun 2018 dan 2019 senilai Rp2.445.741.250,00 (dua milyar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa baru mengenal Saksi MURTADLO Alias RIRI di sekitar akhir 2016 atau awal 2017. Awal mulanya Saksi MURTADLO Alias RIRI datang ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI bertemu dengan Terdakwa untuk menagih hutang atas jasa PT. DINAR PUTRA MANDIRI yang memakai konsultan perpajakan Saksi MURTADLO Alias RIRI, yang ternyata PT. DINAR PUTRA MANDIRI ada kurang bayar atas jasa konsultan Pajak sehingga Saksi MURTADLO Alias RIRI sering datang ke kantor untuk menagih;
Bahwa Terdakwa baru mengenal Saksi MURTADLO Alias RIRI di sekitar akhir 2016 atau awal 2017. Awal mulanya Saksi MURTADLO Alias RIRI datang ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI bertemu dengan Terdakwa untuk menagih hutang atas jasa PT. DINAR PUTRA MANDIRI yang memakai konsultan perpajakan Saksi MURTADLO Alias RIRI, yang ternyata PT. DINAR PUTRA MANDIRI ada kurang bayar atas jasa konsultan Pajak sehingga Saksi MURTADLO Alias RIRI sering datang ke kantor untuk menagih;
Bahwa, maksud penggunaan/ pengkreditan Faktur Pajak tersebut adalah untuk mengurangi setoran PPN atas nama PT. GANANI INDONESIA PETROLIUM ENERGY;
Bahwa, Terdakwa tahu maksud penggunaan/pengkreditan Faktur Pajak tersebut adalah untuk mengurangi setoran PPN, setelah penyidikan diberitahukan oleh Penyidik Dirjen Pajak jika Faktur Pajak tersebut bermasalah;
Bahwa, Terdakwa pernah diperlihatkan dokumen Faktur Pajak, tetapi Terdakwa tidak tahu mengenai isi detail dokumen Faktur Pajak tersebut;
Bahwa, benar, Nomor handphone 82112544547 adalah nomor Terdakwa dan saat ini sudah tidak aktif lagi;
Bahwa, benar, percakapan di WhatsApp tersebut adalah dari nomor handphone Terdakwa dengan Saksi MURTADLO alias RIRI;
Bahwa, percakapan di WhatsApp tersebut berisi tentang percakapan penerbitan Faktur Pajak. Pada waktu itu Saksi MURTADLO Alias RIRI menginformasikan kepada Terdakwa ada permintaan Faktur Pajak untuk PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, dalam kutipan/cuplikan WhatsApp tersebut yang menghubungi duluan yaitu Saksi MURTADLO alias RIRI;
Bahwa, percakapan WhatsApp tersebut terkait tentang Faktur Pajak, Saksi MURTADLO Alias RIRI sebagai konsultan perpajakan di PT. DINAR PUTRA MANDIRI, jadi kalau memang ada pengeluaran Faktur Pajak atau permintaan Faktur Pajak Saksi MURTADLO Alias RIRI akan menginformasikan kepada Terdakwa bahwa sekian yang sudah dibayarkan;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu tentang apa maksud percakapan (“Pak azuar juga tadi sdh mastiin”) melalui chatting WhatsApp AZUARSYAH A.S. tersebut;
Bahwa, Terdakwa tidak hafal nomor handphone Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu mengenai isi percakapan WhatsApp dari Saksi MURTADLO Alias RIRI tersebut karena Terdakwa tidak tahu nomor handphone tersebut adalah nomor handphone Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, tidak ada Penyidik memperlihatkan handphone milik Saksi MURTADLO Alias RIRI yang berisi tentang percakapan chatting WhatsApp, Penyidik hanya memperlihatkan berkas yang sudah ada isi percakapan di WhatsApp tersebut;
Bahwa, tidak ada Penyidik memperlihatkan percakapan chatting WhatsApp dari handphone maupun dari hasil print out, yang seingat Terdakwa Penyidik hanya memperlihatkan percakapan chatting WhatsApp antara Terdakwa dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI melalui berkas saja;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah diperlihatkan isi percakapan tersebut baik dalam bentuk print out, dari handphone langsung, transkrip maupun yang dalam bentuk berkas, Terdakwa hanya diperlihatkan berkas BAP tentang percakapan antara Terdakwa dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI saja;
Bahwa, Terdakwa lupa pernah/tidak diperlihatkan berkas BAP yang berisi percakapan antara Saksi MURTADLO Alias RIRI dengan Saksi DEDDY TJAHJONO;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui persis maksud dari percakapan WhatsApp tersebut karena pada saat di BAP tersebut Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, tetapi benar Terdakwa menandatangani dan memparaf setiap BAP. Terdakwa juga telah membaca hasil BAP tetapi hanya membaca sekilas saja;
Bahwa, jika untuk masalah rekening RIANA, maksudnya dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang ada transfer ke rekening PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat kemudian PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang menyuruh uang transfer tersebut dikembalikan ke rekening atas nama RIANA;
Bahwa, maksud percapakan tersebut Terdakwa diberitahukan oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu jika pengembalian uang ke rekening RIANA ada keterkaitan dengan percakapan chatting WhatsApp antara Saksi MURTADLO Alias RIRI dengan Saksi DEDDY TJAHJONO;
Bahwa, pada waktu itu Penyidik bertanya, ada transfer ke rekening RIANA? Terdakwa menjawab “Ada”;
Bahwa, Terdakwa lupa, tetapi Saksi MURTADLO Alias RIRI pernah menginformasikan kepada Terdakwa untuk transfer ke RIANA;
Bahwa, Terdakwa ada diperlihatkan oleh Penyidik kutipan / cuplikan berupa percakapan di WhatsApp di BAP angka 12 tersebut, Terdakwa ada ditanyakan pertanyaan seperti dalam BAP tersebut dan Terdakwa ada menjawab pertanyaan yang jawabannya seperti dalam BAP tersebut;
Bahwa, benar Terdakwa telah melakukan percakapan melalui chatting WhatsApp dengan Saksi MURTADLO MUTHAHARI Alias RIRI;
Bahwa, maksud percakapan tersebut yaitu format Faktur Pajak dari Saksi MURTADLO Alias RIRI, yang mana Terdakwa dikirimkan berupa Image (gambar);
Bahwa, ada diperlihatkan percakapan seperti dalam kutipan / cuplikan BAP Angka 13, Angka 14 dan Angka 15 tersebut, Terdakwa diperlihatkan dalam bentuk dokumen yang sudah dicetak, benar, Terdakwa menjawab semua pertanyaan seperti dalam BAP tersebut;
Bahwa, percakapan di BAP angka 13 tersebut dari handphone Terdakwa dan maksud dari percakapan tersebut yaitu Saksi MURTADLO Alias RIRI selalu menkonsep permintaan Faktur Pajak atau pengeluaran Faktur Pajak dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang sesudah direkap kemudian Saksi MURTADLO Alias RIRI menginformasikan kepada Terdakwa bahwa misal ada permintaan Faktur Pajak dari Palembang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berarti mereka bayar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang sisanya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) permintaan ke Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN. Jadi biasanya sisanya 2,5% tersebut kami sisihkan untuk berzakat dan bukan untuk bagian Terdakwa;
Bahwa, benar ada percakapan antara Terdakwa dengan Saksi MURTADLO Alias RIRI seperti tanggal 03 Juni 2020, ada chatting “Diatur aja langsung ke pak hen biar aman”,“Biar saya yg ambil cash”, “Ini kalau sdh diambil. Sore ketemu dijunction ya buat pembagian hehehe” tersebut, maksudnya adalah jika bayar kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN terkadang cash jadi terkadang Terdakwa mengambil dahulu dari rekening PT DINAR PUTRA MANDIRI lalu Terdakwa bayarkan ke Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN, dan biasanya Saksi MURTADLO Alias RIRI yang bayar ke Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN sambil mengopi;
Bahwa, maksudnya membayar kebutuhan Faktur Pajak masukan PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Bahwa, Terdakwa bertemu pertama kali dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN di Mall Cibubur Junction;
Bahwa, maksud kata Terdakwa “aman” yaitu biar semuanya beres saja untuk pelaporan pajaknya;
Bahwa, semua format Faktur Pajak pasti dikirimkan kepada Terdakwa karena kalau sesudah hitung-hitungan baru Terdakwa transfer;
Bahwa, maksudnya hitungan tersebut yaitu Saksi MURTADLO Alias RIRI menghitung tentang kewajiban pembayaran atas pembelian Faktur Pajak dari Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, awalnya Terdakwa mengira Faktur Pajak tersebut memang benar, namun pada waktu Penyidikan Terdakwa diberitahu ternyata memang tidak boleh ada transaksi seperti tersebut;
Bahwa, dalam kaitannya dengan percakapan di WhatsApp tersebut Terdakwa tidak mengetahui jika Faktur Pajak tersebut bermasalah, karena memang awalnya Terdakwa hanya tahu Faktur Pajak tersebut sudah benar dan tahunya setelah Penyidikan jika bermasalah;
Bahwa, untuk gaji pokok Terdakwa tidak mendapatkannya karena Terdakwa membantu pekerjaan orang tua sendiri, namun untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa cukup terpenuhi;
Bahwa, dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Terdakwa mendapatkan bonus uang tetapi tidak tahu itu gaji apa bukan, semisal Terdakwa bilang “Bah..lagi butuh sesuatu?” lalu AZUARSYAH A.S. mengatakan “ya sudah transfer saja”;
Bahwa, semua keuangan PT. DINAR PUTRA MANDIRI dalam pantauan AZUARSYAH A.S. tetapi Terdakwa yang melakukan transfer-transfer uang melalui token;
Bahwa, pada waktu pertemuan di Cibubur Junction, Terdakwa belum tahu jika transaksi Faktur Pajak tersebut bermasalah, dan pertama kali bertemu di Cibubur Junction tersebut hanya untuk berkenalan jika Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN mempunyai PT;
Bahwa, Terdakwa mengetahui jika transaksi Faktur Pajak tersebut bermasalah setelah penyidikan;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu tahu jika laporan dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya karena Saksi MURTADLO Alias RIRI hanya menginformasikan format-format laporan pembayaran yang sudah dibayarkan sekian kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN tetapi Terdakwa tidak terlalu teliti membaca isinya apa karena memang tidak tahu;
Bahwa, Terdakwa dahulunya juga mempunyai nomor rekening di Bank BRI tetapi sekarang hanya ada rekening Bank BCA;
Bahwa, terkait pembayaran kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI dilakukan ada yang secara cash;
Bahwa, Terdakwa lupa berapa kali pembayaran secara cash dilakukan;
Bahwa, pembayaran tersebut untuk permintaan Faktur Pajak;
Bahwa, tidak ada transaksi jual beli solar antara Terdakwa dengan Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN hanya transaksi Faktur Pajak saja;
Bahwa, Terdakwa tahu pada saat itu transaksi tersebut hanya transaksi Faktur Pajak saja;
Bahwa, awalnya Terdakwa tidak tahu jika ada transaksi yang mengeluarkan Faktur Pajak tetapi tidak ada transaksinya;
Bahwa, Terdakwa tahu dengan Saksi WINARNO pada waktu penyidikan;
Bahwa, Terdakwa tidak kenal dengan Saksi WINARNO dan pada waktu persidangan yang lalu Saksi WINARNO sendiri mengatakan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa, maksudnya pada waktu itu Saksi MURTADLO Alias RIRI mengatakan ada rekening Saksi WINARNO dan Terdakwa juga tidak tahu dengan Saksi WINARNO itu siapa, itu terserah Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi MURTADLO Alias RIRI bilang kepada Terdakwa kalau ini memang menggunakan rekening Saksi WINARNO dan Terdakwa tidak tahu dengan Saksi WINARNO, karena sebelumnya memang Saksi MURTADLO Alias RIRI sudah mengatakan akan transfer menggunakan rekening Saksi WINARNO;
Bahwa, kalau transaksi atas nama PT pasti dari PT nya misalnya jika ada transaksi dari customer PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang ada mau transfer urusan pasti masuknya ke rekening PT, tidak ada masuk ke rekening pribadi karena berkaitan dengan atas nama PT;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu pasti karena awal mulanya itu Saksi MURTADLO Alias RIRI pernah bilang transfer untuk rekening menggunakan rekening Saksi WINARNO;
Bahwa, tidak ada hubungan transfer ke rekening Saksi WINARNO dengan transaksi Faktur Pajak, Saksi MURTADLO Alias RIRI hanya menyebutkan Saksi WINARNO hanya temannya;
Bahwa, semuanya konsep yang dilakukan oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI jadi transfer tersebut berdasarkan konsep dari Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, yang mempunyai kewenangan melakukan transfer adalah Terdakwa, tetapi informasi transfer untuk ditujukan kepada siapa itu melalui Saksi MURTADLO Alias RIRI;
Bahwa, Saksi MURTADLO Alias RIRI tidak salah melakukan transfer dana ke rekening PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
Bahwa, Saksi MURTADLO Alias RIRI memang membuat konsep tersebut sebagaimana ditanyakan BAP Nomor 18 Angka 2 oleh Penyidik bahwa “menerima laporan dari MURTADLO Alias RIRI mengenai proses pembuatan rekapan alur maupun pembayaran PPN Faktur Pajak TBTS tersebut”;
Bahwa, setelah membuat konsep tersebut Saksi MURTADLO Alias RIRI menginformasikan kepada Terdakwa baru setelahnya Saksi MURTADLO Alias RIRI mengajukan kepada Terdakwa;
Bahwa, jika memang Terdakwa tahu dengan proses pembuatan Faktur Pajak tentu Terdakwa akan mengerjakan sendiri dan tidak akan punya anak buah untuk menyuruh mengerjakannya;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu, yang tahu Faktur Pajak Masukan dan tahu konsep semuanya itu adalah Saksi MURTADLO Alias RIRI, kalau memangnya Saksi MURTADLO Alias RIRI menginformasikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa baru melakukan transfer kemana dan kepada siapa;
Bahwa, peran Saksi MURTADLO Alias RIRI seperti keterangan Terdakwa tersebut yaitu membuat rekapan kebutuhan Faktur Pajak Bumi dan Bangunan, MURTADLO yang membuat alur perpajakan, mentransfer uang lebih dan mengembalikan ke pengguna”;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu dan tidak sadar jika perbuatan yang Terdakwa lakukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu dengan keterangan dalam BAP Nomor 20 oleh Penyidik dan Terdakwa menjawab bahwa “Saya tahu dan sadar dengan jelas perbuatan yang saya lakukan itu merupakan tindak pidana di bidang perpajakan”;
Bahwa, sepengetahuan Terdakwa bahwa PT. DINAR PUTRA MANDIRI mempunyai cabang di wilayah lain seperti franchise jadi bendera atas nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI tersebut digunakan seperti Cabang Kalimantan, Cabang Jawa Tengah dan Cabang Palembang yang hanya menggunakan nama benderanya saja tetapi untuk semua pengelolaannya dilakukan oleh yang ditunjuk sebagai kepala cabang;
Bahwa, untuk permodalannya semua punya cabang sendiri, tidak ada supply dari Pusat, seperti Cabang Palembang yang permodalannya uangnya milik Saksi MARYANTO Alias ACUNG sendiri;
Bahwa, kalau untuk membeli minyak Terdakwa tidak tahu tetapi kalau untuk jual minyak, Cabang Palembang pasti menginformasikan kepada Pusat karena untuk menerbitkan Faktur Pajak;
Bahwa, yang menentukan penjualan minyak kepada siapa-siapa adalah Cabang sendiri;
Bahwa, Terdakwa mengetahuinya ketika Cabang Palembang melakukan pengajuan ke Pusat (Jakarta) dengan memberikan nama-nama customernya dan dari Pusat menerbitkan Faktur Pajak customernya tersebut;
Bahwa, Pusat tidak bisa menolak pengajuan Faktur Pajak dari Cabang Palembang, karena hal tersebut adalah kebutuhan dari Cabang Palembang;
Bahwa, kalau Cabang Palembang melakukan pengajuan Faktur Pajak biasanya terkait masalah penagihan jadi kalau memang tidak dibuatkan Faktur Pajak terkadang tagihannya tidak akan keluar;
Bahwa, dalam transaksi penjualan minyak yang dilakukan oleh Cabang Pusat tidak mendapat bagian keuntungan Cabang tersebut;
Bahwa, Pusat setiap bulannya mendapat keuntungan berupa biaya royalti;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang melakukan pengajuan Faktur Pajak ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat untuk menjual minyak ke berbagai customernya termasuk salah satunya ke PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI Cabang Palembang;
Bahwa, dikarenakan Pusat tidak mengetahui pola permainan dari Cabang jadi tahunya Cabang melakukan pengajuan penerbitan Faktur Pajak atas nama PT-PT tersebut jadi Pusat tetap membuatkan Faktur Pajak tersebut;
Bahwa, untuk besarnya biaya Royalti dari setiap Cabang yang mempunyai kesepakatan awalnya adalah AZUARSYAH A.S.;
Bahwa, awalnya Terdakwa memang tidak mengetahui jika penerbitan Faktur Pajak tersebut akan bermasalah jadi pada waktu itu memang PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang membayar sebesar 50 persen ke PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat dan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat membayar kepada Saksi MURTADLO Alias RIRI sebesar 21 persen, awalnya memang ada selisih tetapi sekarang malah harus dikembalikan semuanya, jadi PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat maupun Terdakwa secara pribadi tidak mendapatkan keuntungan tapi malah rugi;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat maupun Terdakwa mengetahui Faktur Pajak tersebut ternyata bermasalah setelah Saksi MURTADLO Alias RIRI dan AZUARSYAH A.S. sering dipanggil Penyidik DJP, lalu atas inisiatif kami sendiri kemudian mendatangi KPP Pasar Rebo dan bertemu dengan A.R. lalu setelah dicek baru diberitahukan jika kami membeli Faktur Pajak dari PT-PT yang terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya. Kemudian kami menanyakan bagaimana tindakan kami selanjutnya sehingga timbulah upaya kami melakukan komitmen untuk penyicilan;
Bahwa, Terdakwa tidak ada menjual dan menawarkan Faktur Pajak kepada perusahaan lainnya tetapi Terdakwa dituduhkannya sebagai sales, jadi hanya kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI saja yang Terdakwa menjadi perantara penjualan Faktur Pajak TBTS tersebut;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat disuruh mengembalikan ke Kantor Pajak yang totalnya sekitar Rp14.836.016.808,00 (empat belas milyar delapan ratus tiga puluh enam juta enam belas ribu delapan ratus delapan Rupiah) dan sudah dilakukan komitmen penyicilan sebesar Rp3.122.977.748,00 (tiga milyar seratus dua puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan Rupiah);
Bahwa, benar, dengan keterangan Terdakwa tersebut bahwa PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang dan PT GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI Cabang Palembang pemiliknya adalah Saksi MARYANTO Alias ACUNG;
Bahwa, pada waktu penyidikan semuanya dikenakan sanksi pengembalian seperti AZUARSYAH A.S., Saksi MURTADLO Alias RIRI, Saksi MARYANTO Alias ACUNG dan Terdakwa juga;
Bahwa, total pengembalian pajak sekitar Rp14.836.016.808,00 (empat belas milyar delapan ratus tiga puluh enam juta enam belas ribu delapan ratus delapan Rupiah) adalah total yang harus dibayarkan oleh PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat bukan oleh Terdakwa maupun AZUARSYAH A.S. secara pribadi;
Bahwa, total pengembalian pajak sekitar Rp14.836.016.808,00 (empat belas milyar delapan ratus tiga puluh enam juta enam belas ribu delapan ratus delapan Rupiah) tersebut maksudnya karena PT. DINAR PUTRA MANDIRI menggunakan Faktur Pajak TBTS dari 8 (delapan) perusahaan yang terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya salah satunya dari PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI sehingga dinilai tidak benar dan dikenakan sanksi pengembalian;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI tidak bisa meneruskan pembayaran lagi tersebut karena pada waktu penyicilan, AZUARSYAH A.S. dimasukan ke penjara dan adanya pandemi Covid pada awal tahun 2020 sehingga pembayaran terhenti;
Bahwa, yang dibayarkan Saksi MARYANTO Alias ACUNG sekitar 18 Milyar tersebut merupakan bagian dari Saksi MARYANTO Alias ACUNG yang harus dibayarkannya dan termasuk dari kerugian akibat Faktur Pajak TBTS tersebut;
Bahwa, kami sudah pernah menyampaikan jika kami sudah ada komitmen dengan KPP Pasar Rebo tentang pencicilan tersebut, kemudian dari Penyidik DJP hanya mengatakan “ya pak..bagus” hanya bilang seperti itu saja;
Bahwa, kami menginformasikan kepada Penyidik DJP dan Terdakwa juga membawa dan kasih tunjuk dokumen tersebut;
Bahwa, dokumen permbayaran cicilan tersebut yang Terdakwa setelah dikasih tunjuk kemudian diambil oleh Penyidik DJP, jadi dokumen disiapkan dan ditunjukkan kemudian ditinggal di Kantor Penyidik DJP;
Bahwa, seharusnya dengan pencicilan yang Terdakwa lakukan mengurangi namun ternyata tidak berkurang karena ada 1 (satu) PT yang sudah dibayar lunas tetapi masih ada masuk dalam dakwaan jadi tidak diperhitungkan;
Bahwa, seingat Terdakwa, ada memakai PT. CAHAYA TERANG GUNUNG MAS yang mana PT tersebut digunakan untuk Faktur Pajak TBTS yang totalnya sekitar Rp713.758.761,00 (tujuh ratus tiga belas juta tujuh lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu Rupiah), nilai tersebut yang sudah kami bayarkan lunas;
Bahwa, benar, Terdakwa baru mengetahui jika Faktur Pajak tersebut bermasalah setelah ada penyidikan;
Bahwa, Faktur Pajak TBTS tersebut tidak ada transaksinya dan Terdakwa mengetahuinya setelah diberitahu dan dilakukanlah komitmen pencicilan tersebut;
Bahwa, benar, awalnya Terdakwa tidak tahu sama sekali karena Saksi MURTADLO Alias RIRI menginformasikan kepada Terdakwa jika Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak kelebihan lalu Terdakwa bertanya “apakah memang ada seperti itu?” dan dijawab “katanya ada pak..”;
Bahwa, memang transaksi tersebut tidak ada karena Terdakwa tidak paham masalah perpajakan;
Bahwa, benar, Faktur Pajak Keluaran yang menerbitkan adalah Saksi MURTADLO Alias RIRI tanpa sepengetahuan Terdakwa;
Bahwa, Faktur Pajak PT. DINAR PUTRA MANDIRI tersebut terbit atas dasar permintaan Faktur Pajak dari PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang, kurangnya Faktur Pajak Masukan tersebut oleh Saksi MURTADLO Alias RIRI kemudian membelinya dari Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN;
Bahwa, Terdakwa mengetahui tujuan pembelian Faktur Pajak kepada Saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN karena dari PT DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang meminta bayar hanya 50 persen karena seharusnya jika kita menerbitkan Faktur Pajaknya sebesar 100 persen harusnya bayarnya juga sebesar 100 persen;
Bahwa, Terdakwa tidak merasa bersalah karena Terdakwa merasa bukan yang melakukan perbuatan curang tersebut karena awalnya memang Terdakwa tidak mengetahui jika memang tahu dari awal tidak mungkin Terdakwa melakukannya karena perusahaan Terdakwa tersebut sudah lama Terdakwa merintisnya;
Bahwa, transaksi yang bermasalah ada kaitannya dengan PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat dalam hal Faktur Pajaknya saja karena yang membuatkan Faktur Pajaknya adalah PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat;
Bahwa, PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang mengajukan Faktur Pajak atas nama customernya kemudian atas permintaan tersebut PT. DINAR PUTRA MANDIRI Pusat menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan data yang diberikan oleh Saksi MARYANTO Alias ACUNG selaku kepala cabang PT. DINAR PUTRA MANDIRI Cabang Palembang;
Dipersidangan Terdakwa menyerahkan bukti sebagai berikut:
Bukti T-1;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-6122/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 2 Mei 2019.
Bukti T-2;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-6123/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 2 Mei 2019.
Bukti T-3;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-6130/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 2 Mei 2019.
Bukti T-4;
Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak, tanggal 20 Agustus 2019.
Bukti T-5;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9657/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019.
Bukti T-6;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9658/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019.
Bukti T-7;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9659/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019.
Bukti T-8;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9660/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019.
Bukti T-9;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9661/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019.
Bukti T-10;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9662/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019.
Bukti T-11;
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9799/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 4 September 2019.
Bukti T-12;
Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak, tanggal 4 September 2019.
Bukti T-13A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.840.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bukti T-13B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp27.840.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bukti T-14A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp49.280.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-14B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp49.280.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-15A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp49.280.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-15B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp49.280.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-16A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.840.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bukti T-16B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp27.840.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bukti T-17A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.840.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bukti T-17B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp27.840.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bukti T-18A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp55.680.000,00 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-18B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp55.680.000,00 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-19A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp55.680.000,00 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-19B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp55.680.000,00 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-20A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp26.100.000,00 (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah).
Bukti T-20B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp26.100.000,00 (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah).
Bukti T-21A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.150.000,00 (tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti T-21B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp39.150.000,00 (tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bukti T-22A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp78.300.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Bukti T-22B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp78.300.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Bukti T-23A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti T-23B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti T-24A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp26.640.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bukti T-24B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp26.640.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bukti T-25A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp63.020.000,00 (enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah).
Bukti T-25B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp63.020.000,00 (enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah).
Bukti T-26A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.730.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bukti T-26B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp39.730.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bukti T-27A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp20.863.000,00 (dua puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Bukti T-27B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp20.863.000,00 (dua puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Bukti T-28A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp37.090.880,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Bukti T-28B:
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp37.090.880,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp9.236.368,00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Bukti T-29B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp9.236.368,00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Bukti T-30A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp32.327.288,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bukti T-30B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp32.327.288,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bukti T-31A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp17.672.715,00 (tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
Bukti T-31B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp17.672.715,00 (tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
Bukti T-32A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp65.454.500,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bukti T-32B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp65.454.500,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bukti T-33A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp58.909.050,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan ribu lima puluh rupiah).
Bukti T-33B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp58.909.050,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan ribu lima puluh rupiah).
Bukti T-34A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.890.880,00 (empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Bukti T-34B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp41.890.880,00 (empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
Bukti T-35A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp65.454.500,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bukti T-35B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp65.454.500,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bukti T-36A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp62.836.320,00 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Bukti T-36B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp62.836.320,00 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Bukti T-37A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.854.528,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Bukti T-37B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp39.854.528,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Bukti T-38A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp57.290.884,00 (lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).
Bukti T-38B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp57.290.884,00 (lima puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).
Bukti T-39A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.854.528,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Bukti T-39B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp39.854.528,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Bukti T-40A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp45.409.056,00 (empat puluh lima juta empat ratus sembilan ribu lima puluh enam rupiah).
Bukti T-40B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp45.409.056,00 (empat puluh lima juta empat ratus sembilan ribu lima puluh enam rupiah).
Bukti T-41A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp28.480.000,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-41B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp28.480.000,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bukti T-42A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Bukti T-42B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Bukti T-43A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp40.848.515,00 (empat puluh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah).
Bukti T-43B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp40.848.515,00 (empat puluh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah).
Bukti T-44A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah).
Bukti T-44B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah).
Bukti T-45A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp79.709.056,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh enam rupiah).
Bukti T-45B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp79.709.056,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh enam rupiah).
Bukti T-46A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp79.709.056,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh enam rupiah).
Bukti T-46B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp79.709.056,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh enam rupiah).
Bukti T-47A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp44.500.000,00 (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti T-47B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp44.500.000,00 (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti T-48A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp75.125.000,00 (tujuh puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bukti T-48B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp75.125.000,00 (tujuh puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bukti T-49A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti T-49B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti T-50A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp53.669.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bukti T-50B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp53.669.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bukti T-51A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp62.832.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bukti T-51B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp62.832.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bukti T-52A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp51.051.000,00 (lima puluh satu juta lima puluh satu ribu rupiah).
Bukti T-52B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp51.051.000,00 (lima puluh satu juta lima puluh satu ribu rupiah).
Bukti T-53A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.272.727,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
Bukti T-53B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp27.272.727,00 Rp27.272.727,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
Bukti T-54A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp13.636.364,00 (tiga belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Bukti T-54B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp13.636.364,00 (tiga belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Bukti T-55A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp17.045.455,00 (tujuh belas juta empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bukti T-55B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp17.045.455,00 (tujuh belas juta empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bukti T-56A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.888.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-56B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp41.888.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-57A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.888.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-57B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp41.888.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-58A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.888.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-58B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp41.888.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-59A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.888.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-59B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp41.888.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-60A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp16.863.644,00 (enam belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Bukti T-60B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 15 November 2019 senilai Rp16.863.644,00 (enam belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Bukti T-61A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.924.500,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bukti T-61B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp39.924.500,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bukti T-62A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp51.051.000,00 (lima puluh satu juta lima puluh satu ribu rupiah).
Bukti T-62B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp51.051.000,00 (lima puluh satu juta lima puluh satu ribu rupiah).
Bukti T-63A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp20.944.000,00 (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Bukti T-63B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp20.944.000,00 (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Bukti T-64A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp34.688.500,00 (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Bukti T-64B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp34.688.500,00 (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Bukti T-65A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp53.669.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bukti T-65B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp53.669.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bukti T-66A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp62.832.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bukti T-66B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp62.832.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bukti T-67A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp62.832.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bukti T-67B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp62.832.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bukti T-68A;
Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp49.754.420,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah).
Bukti T-68B;
Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp49.754.420,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah).
Bukti T-69A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp20.945.440,00 (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Bukti T-69B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp20.945.440,00 (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Bukti T-70A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp20.945.440,00 (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Bukti T-70B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp20.945.440,00 (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Bukti T-71A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp45.818.150,00 (empat puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu seratus lima puluh rupiah).
Bukti T-71B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp45.818.150,00 (empat puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu seratus lima puluh rupiah).
Bukti T-72A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.489.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bukti T-72B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp27.489.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bukti T-73A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp36.652.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bukti T-73B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp36.652.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bukti T-74A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp32.368.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-74B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 20 Januari 2020 senilai Rp32.368.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bukti T-75A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bukti T-75B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 20 Januari 2020 senilai Rp22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bukti T-76A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp21.818.182,00 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Bukti T-76B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 20 Januari 2020 senilai Rp21.818.182,00 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Bukti T-77A;
Fotokopi Surat Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp21.818.182,00 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Bukti T-77B;
Fotokopi Surat Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 20 Januari 2020 senilai Rp21.818.182,00 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Bukti T-78A;
Fotokopi Surat Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Palembang No.056, tanggal 13 Desember 2019.
Bukti T-78B;
Fotokopi Surat Akta Pembentukan Kantor Cabang PT. Dinar Putra Mandiri Tanjung Balai Karimun, Nomor 5, tanggal 18 Juli 2020.
Bukti T-78C;
Fotokopi Surat Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Kota Bitung, Nomor 11, tanggal 11 Mei 2018.
Bukti T-79;
Fotokopi Surat Surat Keputusan No.001 SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/19 tentang Pergantian Kepala Cabang, tanggal 14 Januari 2019.
Bukti T-80;
Fotokopi Surat Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) Periode Januari 2018, Nomor Rekening 6280801354, atas nama Angga Wiratama;
Bukti-bukti surat berupa fotokopi surat-surat bukti di atas telah diberi materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan Aslinya sebagai Pembanding, dan terhadap bukti surat diatas berupa bukti T-1 sampai dengan T-80 diperlihatkan kepada Terdakwa dan diajukan pertanyaan yang dijawab oleh Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa kenal dan paham dengan bukti surat-surat yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa, bukti surat-surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang Terdakwa hadapi, sebagai berikut:
Untuk bukti kode billing atau bukti transfer yang sudah dilampirkan tersebut, kalau kode billing kita yang menginput ke sistem DJP kemudian kita mengupayakan jenis pembayarannya apa misal pembayaran masa (bulanan) atau pembayaran yang kode 500 tersebut ada pilihannya lalu kita pilih kode pembayaran A100 (untuk masa) karena setiap bulannya itu pembayaran harus sudah terjadwal jadi untuk menghilangkan faktur pajak masukan TBTS tersebut kita lakukan pembayaran pajak kepada Negara, setelah itu DJP barulah mengeluarkan kode billing nanti kode billing kami yang proses berdasarkan kode billing baru keluarlah bukti penerimaan Negara, sesudah kita melakukan bukti penerimaan Negara barulah setiap bulannya kita podcast melalui website DJP;
Untuk bukti transfer Bank BCA, Terdakwa sudah langsung memintakan Rekening Koran ke Bank Central Asia (BCA) Periode Januari 2018, Nomor Rekening 6280801354, atas nama Angga Wiratama, hal tersebut terkait dengan keterangan Penyidik yang menyatakan Terdakwa menerima transfer pada tanggal 18 Januari 2018 kemudian Terdakwa tanyakan ke bank BCA dan memintakan rekening korannya dan ternyata memang tidak ada transfer uang masuk ke rekening Terdakwa;
Bahwa, bukti-bukti surat yang Terdakwa ajukan sebagai bukti bahwa Terdakwa sudah melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya dari kewajiban Terdakwa atas temuan TBTS;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Gery Maulana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, bukti surat tertanda T-78A, T-78B, T-78C dan T-79 tentang akta peralihan kepala cabang yang lama atas nama Subur Santoso kepada Kepala Cabang yang baru atas nama Benny Widjaja;
Bahwa, seingat Saksi peralihan kepala cabang tersebut terjadi tahun 2019;
Bahwa, bukti surat-surat tersebut hanya berisi tentang peralihan kepala cabang saja;
Bahwa, benar bukti surat-surat tersebut juga berisi tentang tanggung jawab kepala cabang;
Bahwa, Saksi mengetahui tentang surat-surat tersebut sebelum persidangan, karena Saksi yang mengetik surat pengangkatan kepala cabang atas perintah Saksi Maryanto Alias Acung;
Bahwa, kaitan Saksi Maryanto Alias Acung dalam perkara a quo yaitu sebagai pendana dari PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang;
Bahwa, Saksi bekerja di PT. Dinar Putra Mandiri sejak tahun 2018 awal sampai dengan sekarang sebagai legal dan pengembangan;
Bahwa, pengangkatan Saksi sebagai legal dan pengembangan ada SKnya dan yang menandatangani SK adalah Direktur Azuarsyah, A. S.;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi di PT. Dinar Putra Mandiri yaitu mengurus perizinan perusahaan dan melaporkan kegiatan-kegiatan kantor cabang kepada kantor pusat;
Bahwa, sepengetahuan Saksi seharusnya semua pegawai PT. Dinar Putra Mandiri mempunyai SK pengangkatannya, karena Saksi ada SK pengangkatan tetapi tidak tahu dengan teman Saksi apakah ada SK atau tidak;
Bahwa, Saksi tidak pernah bertanya kepada teman Saksi, namun sepengetahuan Saksi, pegawai yang dibawah 1 (satu) tahun tidak mempunyai SK pengangkatan;
Bahwa, awal mula pembentukan cabang itu adanya permohonan dari pendana atau orang yang akan melakukan kegiatan di wilayah tersebut, untuk permohonannya selama ini dalam bentuk pertemuan resmi dan via telpon juga ada, kemudian jika terjadi kesepakatan sipendana akan menunjuk seseorang untuk menjadi kepala cabang;
Bahwa, kepala cabang yang ada didaerah bukan merupakan perwakilan atau utusan dari Pusat karena dana/uang tersebut milik pendana sendiri;
Bahwa, jika telah terjadi kesepakatan dan setelah ada persetujuan Direktur maka Saksi akan mengetik untuk membuat SK kemudian terbitlah SK dan selanjutnya dibuatkanlah akta pembentukan cabang;
Bahwa, benar Saksi membuatkan SK penunjukan kepala cabang (T-78A, T-78B, T-78C) baru kemudian Saksi membuatkan akta pembentukan cabang (T-79);
Bahwa, Saksi sedikit tahu point-point yang ada dalam SK diantaranya harus mengikuti aturan-aturan di Pusat, setiap kegiatan yang dilakukan oleh Cabang semisal hubungan cabang dengan pihak bank setempat itu menjadi tanggung jawab kepala cabang;
Bahwa, Saksi tidak tahu kalau ada pajak lebih yang dibayar oleh cabang, uang kelebihan tersebut dikembalikan kepada Pusat atau Cabang;
Bahwa, yang dilakukan Pusat kalau ada kekurangan bayar pajak oleh cabang, biasanya kita akan mintakan kekurangan pembayaran pajak tersebut atau kita akan melakukan teguran via telpon saja;
Bahwa, cabang harus melaporkan kegiatan-kegiatannya yang kemudian Pusat akan melaporkan kegiatan cabang tersebut ke BPA Migas;
Bahwa, sekarang cabang PT. Dinar Putra Mandiri ada 4 (empat) cabang, namun Cabang Palembang sudah tidak ada lagi;
Bahwa, setahu Saksi belum ada permasalahan pajak seperti perkara a quo, baru hanya cabang Palembang saja yang bermasalah;
Bahwa, sepengetahuan Saksi PT. Dinar Putra Mandiri diantaranya Cabang Tanjung Balai Karimun, Cabang Bitung;
Bahwa, benar Saksi bekerja di PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dan atasan Saksi adalah Azuarsyah A.S;
Bahwa, biasanya Saksi menunggu perintah dari Direktur jika Saksi diminta membuatkan surat, maka Saksi akan membuatkan surat, kemudian surat yang Saksi buat dikoreksi kembali oleh Direktur dan jika sudah setuju akan ditandatangani oleh Direktur;
Bahwa, benar Direktur pemegang kuasa penuh untuk menandatangani SK Pengangkatan Kepala Cabang dan Saksi hanya mengajukan saja atas dasar permohonan cabang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Rustam Effendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi merupakan pensiunan dini dari Polri pada tahun 2015 dengan pangkat terakhir Aiptu;
Bahwa, saat ini pekerjaan Saksi sebagai kepala cabang PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun sejak Februari 2023;
Bahwa, Saksi mempunyai surat penunjukan sebagai kepala cabang PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, yang menunjuk Saksi sebagai kepala cabang PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun yaitu teman Saksi yang bernama Rizal;
Bahwa, pada tahun 2021 kita sepakat menunjuk Triputra sebagai kepala cabang dengan berjalannya waktu Triputra mengundurkan diri, kemudian langsung diambil alih oleh pemodal yaitu Rizal selanjutnya Rizal yang menjadi kepala cabang di tahun 2021-2023 dan Saksi sebagai pendana dan pemodal;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak;
Bahwa, sepengetahuan Saksi PT. Dinar Putra Mandiri mempunyai kantor pusat di Cibubur;
Bahwa, Saksi tidak tahu pemegang saham PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, Saksi tahu dengan Terdakwa dan setahu Saksi sebagai pemilik PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tetapi tidak tahu apa jabatannya;
Bahwa, Saksi mengetahui kalau Terdakwa sebagai pemilik PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dari Rizal karena pada waktu pembukaan cabang Terdakwa datang dan bertemu dengan Rizal kemudian Rizal memberitahukan jika pemilik PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, sepengetahuan Saksi PT. Dinar Putra Mandiri Pusat bergerak dibidang penjualan bahan bakar minyak, untuk jelasnya menjual atau tidak, Saksi kurang tahu tetapi yang jelas memiliki izin niaga;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu jika ada permintaan barang dari customer Saksi akan berupaya mencarikan kemudian Saksi membeli barang tersebut;
Bahwa, dalam melakukan kegiatan jual beli minyak tidak ada SOP jadi semua kegiatan cabang dikendalikan sendiri oleh kepala cabang;
Bahwa, perizinan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun melekat pada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, tetapi cabang memiliki NPWP dan rekening bank sendiri atas nama PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, terpisah dari NPWP dan rekening bank yang di Pusat;
Bahwa, bentuk kerjasama PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dengan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, yaitu adanya pembayaran royalti setiap bulan yang dibayarkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun kepada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, pembayaran royalti setiap bulan tidak diperjanjikan secara tertulis tetapi hanya secara lisan yang besarnya sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan rekening PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, metode kerja PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun adalah karena PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun berdiri sendiri, jika ada customer/rekanan ada butuh barang maka Saksi akan berupaya mencarikan bahan bakar dengan dana yang sudah ada dari pemodal, kemudian setelah ada dana lalu Saksi membeli minyak ke yang mempunyai izin niaga lalu setelah itu minyaknya Saksi antarkan ke wilayah yang RTZ ataupun yang tidak RTZ yang artinya ada wilyah yang memakai PPN dan ada yang tidak memakai PPN;
Bahwa, Saksi menggunakan nama PT. Dinar Putra Mandiri hanya untuk mengambil izin niaganya saja sehingga bisa beroperasi karena jika tidak ada izin niaga, Saksi tidak dapat melakukan penjualan minyak;
Bahwa, setiap kegiatan-kegiatan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun tidak dilaporkan ke PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, karena tidak ada kewajiban Cabang untuk melaporkan, tetapi kalo ada faktur pajak, maka kami mintakan ke Pusat;
Bahwa, tidak pernah ada komplain terkait mengapa tidak ada laporan kegiatan dari Cabang ke Pusat, namun bila dana royalti agak lambat dibayarkan oleh Cabang, Pusat akan merespon;
Bahwa, tidak pernah ada pihak dari PT. Dinar Putra Mandiri Pusat yang turun ke PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, Saksi tidak tahu ada atau tidak cabang seperti Cabang Tanjung Balai Karimun, yang didaerah lain yang juga menggunakan nama PT. Dinar Putra Mandiri untuk kegiatan jual beli minyak;
Bahwa, alasan Saksi tidak melaporkan kegiatan-kegiatan cabang kepada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, karena perusahaan Saksi berdiri sendiri jadi maksudnya semua kegiatan yang di Cabang menjadi kekuasaan Saksi jadi Saksi yang berniaga didaerah sana dan Saksi hanya bertanggung jawab terhadap royalti kepada Pusat, namun apabila Saksi membutuhkan e-Faktur karena semisal ada customer yang memintakan e-Faktur PPN maka Saksi akan mintakan ke Pusat;
Bahwa, benar apabila ada masalah di Cabang, maka Saksi akan bertanggung jawab sendiri tanpa melibatkan pihak PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, tetapi hal ini tidak diperjanjikan secara tertulis, karena Saksi hanya bertanggung jawab terhadap royalti saja dan Saksi yang bekerja sendiri, sehingga jika terjadi masalah maka Saksi yang akan bertanggung sendiri;
Bahwa, sudah pernah ada masalah PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun yaitu kasus penyelundupan;
Bahwa, pada waktu ada masalah tersebut PT. Dinar Putra Mandiri Pusat turun ke cabang, tetapi hanya untuk mengontrol dan mengawasi keadaan Cabang saja;
Bahwa, bentuk tanggung jawab Saksi ketika terjadi masalah di Cabang, Saksi bertanggung jawab menghadapi sendiri secara hukum menyatakan bahwa ini kesalahan Saksi sendiri dan tidak kaitan masalah tersebut dengan Pusat;
Bahwa, ada kasus yang Saksi diduga melakukan penyelundupan BBM tersebut terjadi pada September 2022;
Bahwa, benar keterangan Saksi sebelumnya bahwa sebagai kepala Cabang tidak ada perjanjian tertulis mengenai pembagian tanggung jawab, tidak ada prosedur atau SOP bagaimana harus melaporkan kegiatan Cabang ke Pusat;
Bahwa, bentuk usaha PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, dalam melakukan kegiatan-kegiatan Cabang perusahaan kami dibebaskan, tidak terikat dengan Pusat, mau untung mau rugi kami yang atur sendiri, kami sendiri yang mencari dana dan tidak ada dana/modal sama sekali dari Pusat;
Bahwa, pendirian PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun didaftarkan di OSS Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang perizinan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun sudah melekat pada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, penyertaan modal Saksi untuk PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun tergantung kegiatan, semisal ada permintaan kegiatan yang dananya membutuhkan sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) jadi Saksi akan menyertakan modal sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rizal sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tidak tahu tentang penyertaan modal di PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, karena PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun diberikan kebebasan penuh;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri yang mempunyai izin niaga dan Saksi tidak mengurus PT sendiri karena terkendala biaya yang sangat besar seperti ada dana yang disetor untuk pembuataan asset perusahaan misal pengadaan tangki minyak;
Bahwa, ketika terjadi masalah penyelundupan di PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, yang diperiksa hanya Terdakwa dari bea cukai terkait sebagai Saksi untuk ditanyakan apakah benar PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun adalah Cabang dari di PT. Dinar Putra Mandiri;
Bahwa, kasus penyelundupan tersebut sampai ke tingkat pengadilan dan yang menjadi Terdakwa adalah kru kapal kami;
Bahwa, alasan bukan Saksi yang menjadi Terdakwa dalam kasus penyelundupan tersebut padahal Saksi sebagai Kepala Cabang, karena yang diduga melakukan penyelundupan yaitu yang membawa barang dan memang pada saat itu Saksi juga tidak memerintahkan membawa barang ke Karimun jadi Saksi memang tidak mengetahuinya;
Bahwa, Saksi pernah melihat dokumen bukti T-78B yang berupa akta pembentukan kantor cabang, pada waktu penunjukan Triputra, akta tersebut berlaku sampai dengan sekarang namun ada pergantian kepala cabang saja;
Bahwa, hubungan Cabang dengan Pusat hanya terkait penerbitan Faktur Pajak, maksudnya ketika ada customer di cabang mempunyai wilayah jual, yaitu wilayah RTZ dan wilayah yang menggunakan PPN, kemudian apabila ada customer yang berada dikawasan PPN maka customer tersebut akan meminta faktur pajak lalu ketika Saksi setuju, maka kita akan ambil permintaanya dan kami penuhi, setelah kami penuhi kemudian pada waktu kami buatkan invoicenya kami harus menyertakan Faktur Pajak/e-faktur, tugas kami memintakan faktur pajak/e-faktur tersebut ke Pusat lalu terbitlah faktur pajak/e-faktur untuk Cabang;
Bahwa, tidak diperjanjikan secara tertulis dalam Akta maupun SK, tetapi kami sendiri merasa kami sudah diberikan kebebasan melakukan kegiatan apapun di Cabang sehingga jika terjadi masalah, maka kami akan mempertanggung-jawabkannya sendiri;
Bahwa, pajak yang Saksi bayarkan full 100 persen, tidak bisa kami negosiasikan terkait pajak, jika Pajak PPNnya 100 persen maka Saksi juga bayarkan full 100 persen;
Bahwa, maksud bukti surat tertanda T-78B halaman 5 poin ke-5 adalah semua Cabang bertanggung jawab full terhadap permasalahan yang dituduhkan dalam tingkat pengadilan, dalam proses hukum, menunjuk lawyer seperti kasus yang Saksi alami dan saat ini sudah putus, hal ini bukan tanggjung jawab PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tetapi Saksi sendiri yang bertanggung jawab dengan menunjuk lawyer dan menghadapi sendiri di Pengadilan;
Bahwa, benar semua permasalahan Cabang merupakan tanggung jawab Cabang sendiri termasuk masalah Pajak;
Bahwa, benar terkait e-faktur, Saksi mintakan ke Pusat;
Bahwa, terkait laporan SPT Masa (bulanan) maupun SPT Tahunan menjadi kewajiban Pusat, tidak ada kewajiban di daerah;
Bahwa, benar jika Saksi melakukan transaksi dengan customer lain, Saksi akan langsung mendapatkan e-faktur, semisal Saksi melakukan pembelian solar dari perusahaan D, maka Saksi akan mendapatkan e-faktur;
Bahwa, sejujurnya Saksi pernah melakukan pembelian atau penjualan yang tidak menerbitkan atau mendapatkan faktur, tergantung permintaan wilayah, yang mana ada yang kawasan menggunakan faktur pajak dan ada kawasan tidak menggunakan faktur pajak, jadi jika ada transaksi yang di kawasan tidak menggunakan faktur pajak maka kami tidak menggunakan faktur pajak;
Bahwa, jika ada di kawasan yang tidak menggunakan Faktur Pajak baik menerbitkan atau mendapatkan Faktur Pajak, kemudian Saksi menjual solar ke tempat lain dan tiba-tiba harus menerbitkan/mendapatkan Faktur Pajak, maka Faktur Pajak tersebut Saksi peroleh dari Pusat;
Bahwa, benar Saksi yang menjual ke pihak lain tetapi Faktur Pajaknya Saksi minta ke Pusat;
Bahwa, pada saat memintakan Faktur Pajak dengan Pusat, Saksi tidak melakukan transaksi jual beli solar dengan Pusat;
Bahwa, Saksi menjadi Kepala Cabang PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun pada tahun 2023;
Bahwa, pada tahun 2022 bukan Saksi yang bertanggung jawab terhadap kasus penyelundupan tersebut tetapi kru dari PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, Saksi hanya sebagai pelaksananya saja;
Bahwa, akta pendirian PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun dibuat di Batam dan akta pendirian dibuat oleh kami sendiri;
Bahwa, akta pendirian PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun hanya berlaku untuk Saksi sendiri;
Bahwa, Saksi tidak tahu isi dari point-point perjanjian akta pendirian PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun berlaku sama dengan point-point isi perjanjian akta pendirian di Cabang-cabang PT. Dinar Putra Mandiri yang lain seperti misalnya kami akan melakukan pergantian kepala cabang maka kami akan membuat sendiri pernyataan ke Pusat;
Bahwa, Saksi tidak tahu dalam perkara 128/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak), Terdakwa didakwa sebagai sales dalam penggunaan Faktur Pajak TBTS/fiktif yang diberikan oleh PT. Ganani Petroleum Energy Cabang Palembang;
Bahwa, akta pendirian dibuat oleh PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun sendiri dan Saksi juga yang membuat isi perjanjiannya dengan melihat contoh isi perjanjian yang dibuat oleh Saksi dan Rizal yang terdahulu;
Bahwa, Saksi dan Rizal mengkarang sendiri isi perjanjian tersebut, kemudian kami cocokan dengan Notaris;
Bahwa, isi perjanjian yang dibuat sendiri oleh PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun tanpa sepegetahuan PT. Dinar Putra Mandiri Pusat sama sekali seperti ketika kami mau membuat rekening bank lalu kami buat sendiri saja;
Bahwa, isi perjanjian yang dibuat PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun sendiri tidak dilaporkan ke Pusat;
Bahwa, benar dengan keterangan Saksi yang mengatakan bahwa laporan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun dilakukan oleh PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun tidak mengirimkan data apapun ke PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, semua data dan isi SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan dari PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, bahkan terkadang PT. Dinar Putra Mandiri Pusat meminta rekening koran PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, tetapi tidak kami kirimkan;
Bahwa, jika kami kirimkan rekening koran PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, maka PT. Dinar Putra Mandiri Pusat akan mengetahui banyak transaksi yang dilakukan oleh Cabang jadi pikiran kami nanti PT. Dinar Putra Mandiri Pusat akan meminta nilai royalti yang semakin besar pula, makanya PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun mempunyai nomor rekening bank sendiri agar PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tidak mengetahui jumlah keuangan dan transaksi apa saja yang dilakukan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tidak akan mengeluarkan faktur pajak jika tidak ada permintaan dari PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun yang berarti faktur pajak dikeluarkan Pusat atas permintaan Cabang sesuai PO, jadi kemanapun Saksi meminta faktur pajak, maka Pusat akan menerbitkan;
Bahwa, Saksi tidak pernah menegosiasikan pembayaran pajak kepada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun membayar pajak sesuai PPN, jika PPN 11 persen, maka kami bayar 11 persen juga;
Bahwa, data SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan dari PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, data SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan tersebut Saksi mintakan ke PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dengan catatan ada invoice, ada PO dan DO, kemudian kami kirimkan lewat email untuk meminta dikeluarkan e-faktur lalu PT. Dinar Putra Mandiri Pusat akan mengeluarkan e-faktur tersebut;
Bahwa, ada anggota/karyawan dari Saksi yang berkonsultasi masalah pajak ke PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, Saksi berkonsultasi masalah Pajak ke Ibu Anin dari PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Saksi Murtadlo Alias Riri;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Richard Gultom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli bekerja di Dirjen Pajak dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2021, yang saat ini Ahli sudah pensiun dan saat ini Ahli sebagai dosen di STIH IBLAM dan mengajar di kampus lainnya juga dengan mata kuliah hukum Pajak dan pengantar hukum;
Bahwa, Ahli mempunyai pengalaman beberapa kali persidangan sebagai Ahli dibidang Pajak seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri di Lampung dan Serang;
Bahwa, Saksi sedang menyusun 8 (delapan) judul buku dan beberapa telah sukses di media massa dan jurnal;
Bahwa, Saksi tidak ada diberikan data-data tertentu secara khusus namun hanya diceritakan tentang kasus yang berkaitan dengan perkara a quo;
Bahwa, bidang pekerjaan Ahli ketika bekerja di Dirjen Pajak dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2021 diantaranya beberapa kali dikantor Pusat mengenai kebijakan nasional, terakhir menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Taman Sari II;
Bahwa, hukum Pajak sesungguhnya adalah hukum administrasi yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan kolektif pemungutan di masyarakat yang kemudian diadministrasikan oleh pemerintah, jadi Wajib Pajak yang membayar Pajak didasarkan kepada sistem Undang-undang Perpajakan (UUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang diharmonisasikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Sistem pemungutan pajak didasarkan pada self assesment system dimana setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung sendiri, menyetor sendiri dan melaporkan sendiri Pajak yang harus dibayarnya;
Lalu bagaimana dengan Wajib Pajak tidak mematuhi aturan Pajak yang diatur dalam UUP? Tentu sanksi yang pertama harus dikenakan adalah sanksi administrasi karena ini adalah hukum administrasi, sanksi administrasi dapat berupa bunga, denda dan kenaikan, jadi apabila Wajib Pajak tidak patuh maka dapat dikenakan pemeriksaan Pajak;
Bagaimana dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau Wajib Pajak sudah memotong/memungut Pajak tetapi tidak menyetorkannya?
Dalam konteksnya hal ini adalah konteks administrasi maka Wajib Pajak dapat dikenakan pemeriksaan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak yang didalamnya terdapat sanksi, sanksinya terpisah;
Ketika perluasan dalam sistem tidak patut pemeriksaan dilakukan, dalam konteks ketika Surat Ketetapan Pajak sudah diterbitkan tetapi Wajib Pajak tidak melunasi hutangnya maka dapat ditagih dengan menggunakan undang-undang penagihan Pajak. Jadi ketika Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban Pajaknya dia dapat ditindaklanjuti dengan hukum administrasi seperti diperiksa, disita, dipaksa bahkan disandera, itu adalah tindakan hukum administrasi;
Persoalan muncul ketika dalam UUP ada sanksi pidana?
Dalam UUP paling tidak ada 3 (tiga) alasan mengapa muncul sanksi pidana, yaitu:
Yang pertama, supaya Wajib Pajak tersebut patuh karena ada sanksi pidana;
Yang kedua, Ahli mengutip pendapat Andi Hamzah dalam seminarnya dikatakan bahwa “sanksi pidana dalam Undang-Undang Administarsi Pajak hanya untuk menakut-nakuti dan sebatas mengertak supaya Wajib Pajak takut” artinya tindakan pidana dalam UUP sifatnya atau asasnya Ultimum Remedium, ketika seluruh sanksi administrasi sudah dijalankan sebagai Ultimum Remedium tidak berhasil maka dikenakanlah sanksi pidana;
Yang ketiga, sanksi pidana dalam UUP dipinjamkan kepada hukum administrasi sehingga dikatakan penal law administratif, jadi hukum administrasi dimasukkan/dipinjamkan untuk memberikan sanksi yang lebih berat tetapi yang diutamakan tetap hukum administrasi;
Yang ingin Ahli sampaikan adalah ada 2 (dua) cara melihat hukum Pajak, yaitu pertama, dari sisi administrasi dan kedua, dari sisi pidana;
Jika melihat dari hukumnya, pidana itu adalah Ultimum, hal-hal dilakukan terakhir atau senjata terakhir untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian Pajak, namun yang didahulukan tetap hukum administrasinya;
Bahwa, dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang KUP bahwa setiap orang yang tidak sengaja, tidak mempunyai NPWP, tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, bahkan kalau dia sudah memungut Pajak tetapi tidak menyetorkannya”;
Bagaimana langkah hukumnya terhadap hal-hal tersebut?
Apakah langsung atau tidak langsung dikenakan pidana padahal ada tindakan hukum lain yang bisa dilakukan sesuai Undang-undang?
Seperti seseorang yang tidak mempunyai NPWP apakah harus dipidana, padahal seseorang yang tidak mempunyai NPWP dapat diberikan NPWP secara jabatan seperti dalam rumusan Pasal 2 UUKUP, artinya rumusan pidana dalam hukum pidana tidak selalu harus dengan sanksi pidana karena penegakkan hukumnya dapat dilakukan secara administrasi karena hukum Pajak adalah hukum admisnitrasi;
Begitu juga dalam hal seseorang tidak menyampaikan SPT, maka dalam pidana dalam Pajak itu Ultimum Remedium yang primonya adalah administrasinya, dapat diperiksa atau ditegur terlebih dahulu seperti terguran belum menyampaikan SPT;
Atau Wajib Pajak telah memotong/ memungut Pajak PPN tetapi tidak menyetorkannya ke Negara, apakah langsung dikenakan sanksi pidana?
Tentu tidak langsung dikenakan sanksi pidana karena konsep hukum pidana dalam Pajak itu Ultimum Remedium yang tujuannya untuk menakut-nakuti, kecuali pidana umum tujuan pidana untuk memberikan nestapa kepada seseorang, jadi utamakan dahulu sanksi admnistrasinya, apabila belum menyetorkan Pajak tegur untuk menyetorkan Pajak, kalau masih tidak menurut lakukan ancaman seperti saya akan periksa, saya akan sita assetmu dan saya akan sandera;
Jadi itulah konsep dalam sistem peradilan Pajak apabila ada Wajib Pajak yang tidak patuh maka yang utama dan terutama dilakukan adalah hukum administrasi terlebih dahulu, kalau itu sudah dapat dilakukan itu jauh lebih penting daripada hukum pidana;
Terkait kepada Wajib Pajak yang sudah kooperatif bahkan sudah ada pembayaran atau komunikasi, tentu tidak tepat dan keliru jika tindakan pidana dijalankan dalam konteks hukum perpajakan, karena yang harus dilakukan utama dan terutama adalah hukum administrasinya;
Apakah dengan hukum administrasi dapat meringankan? Tentu saja tidak, dengan hukum administrasi dapat dilakukan penyitaan asset dan dijual untuk membayar kerugian Negara;
Bahwa, jika seseorang Wajib Pajak telah dilaporkan sanksi administratif misalnya masalah Pajak, sudah diperiksa tapi Wajib Pajak ditersangkakan juga padahal Wajib Pajak diperiksa karena tidak menyetorkan Pajak yang berarti ada rumusan pidana sudah pungut/potong tetapi tidak setorkan;
Lalu untuk sanksi administrasi, Wajib Pajak yang tidak patuh juga bisa diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 KUP, jadi kalau cara berpikir secara simultan dalam bahasanya ada kegeraman cara penegakkan hukum oleh otoritas Pajak, mestinya satu saja yang dilakukan karena tujuan hukum Pajak adalah melakukan pemulihan terhadap kerugian Negara untuk mengeluarkan uang hukum Pajak itu bukan untuk memenjarakan seseorang Wajib Pajak;
Dari banyak literatur yang Ahli pahami, filosofi hukum Pajak itu tidak ada untuk memidana atau memenjarakan tetapi untuk mengambil asset atau harta dari Wajib Pajak;
Lalu bagaimana jika diterapkan secara berbarengan antara sanksi administrasi maupun sanksi pidana?
Tentu saja keliru penegakkan hukumnya, karena apa yang dituju dalam konteks hukum Pajak, untuk menyiksakan seseorang Wajib Pajak dalam konteks pidana umum atau untuk mengambil uangnya untuk Negara;
Apakah untuk mengambil uangnya untuk Negara, bisa hapus asset Wajib Pajak karena tidak membayar Pajak, asset rumahnya dan mobilnya bisa dijual bisa disita, begitulah tindakan penagihan Pajak sesuai dengan Undang-undang Penagihan Pajak jadi penerapan hukum secara berbarengan adalah cara penerapan hukum yang tidak tepat, jadi harus memilih salah satunya saja;
Semisalkan Wajib Pajak memilih sanksi pidana, dalam konteks Wajib Pajak memilih pidana, dalam satu tulisan dikatakan pidana yang brelaku dalam hukum Pajak adalah kontradiktif karena malah merugikan Negara karena kalau Wajib Pajak dipidana maka akan mengeluarkan biaya untuk Wajib Pajak tersebut seperti memberikan makan atau memberikan fasilitas selama berada didalam LP;
Tetapi dalam konteks hukum Pajak, selama masih ada asset Wajib Pajak, diambil saja assetnya untuk Negara;
Jadi cara berhukumnya yang tidak tepat jika harus diterapkan dua-duanya antara saksi administrasi dan sanksi pidana, lalu jika Wajib Pajak memilih sanksi pidana, namun dalam hukum Pajak sendiri dikatakan jika pidana itu merupakan ultimum remedium yaitu senjata terakhir dalam penerapan hukum Pajak, agar penerapan hukum Pajak tidak dinilai serampangan;
Bahwa, kalau ada data dan keterangan yang dilihat oleh aparatur Pajak atau fiskus belum dilaporkan atau dibayar sesungguhnya oleh Wajib Pajak kemudian fiskus menerbitkan surat permintaan hal itu lazim dilakukan;
Artinya SP2DK itulah tindakan administrasi atau Wajib Pajak yang tidak patuh maka otoritas Pajak akan menerbitkan surat permintaan penjelasan, yang mana Wajib Pajak harus menjelaskan dan menyampaikan bukti-bukti apakah sudah dibayar atau belum pajak-pajak yang belum datang dari Dirjen Pajak yang belum dipatuhi atau dipenuhi oleh Wajib Pajak;
Jadi, SP2DK bukan tindakan pidana tetapi tindakan administrasi supaya Wajib Pajak patuh melaporkan semua data yang dimilikinya atau yang dilaporkan dalam SPT baik SPT Masa (bulanan) maupun SPT Tahunan;
Bahwa; mengenai unsur kerugian pendapatan Negara terdapat dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUP, namun apakah yang dimaksud dengan pengertian kerugian pendapatan Negara dalam Undang-undang Pajak tersebut pun tidak ada, baik dalam Pasal 1 pun tidak pernah menjelaskan apa pengertian kerugian pendapatan Negara;
Yang paling mendekati yang dimaksud dengan pengertian kerugian pendapatan Negara, diantaranya yaitu:
pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan kerugian Negara ada kata-kata “yang nyata dan pasti jumlahnya” jadi uang itu seolah-olah sudah ada di KPPN namun ketika uang itu keluar dilihat harus nyata dan pasti jumlahnya;
kedua, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, apa yang dimaksud dengan kerugian Negara juga tidak dijelaskan dan tidak pula spesifik penyebutkan nama Pajak tetapi bagian daripada keuangan Negara salah satunya Pajak, lalu apa Pajak itu adalah kalau Wajib Pajak sudah membayar Pajak lalu ada kekurangan pembayaran Pajak maka oleh otoritas Pajak dihimbau untuk melakukan pembetulan, kalau diperiksa kemudian Wajib Pajak tidak setuju berarti Pajak yang dibayar belum pasti jumlahnya, seperti mengenai suatu kasus Pajak dalam bisnis tertentu, misalnya menurut Wajib Pajak nilainya Rp. 100.000.000,00 tetapi menurut perhitungan dari otoritas Pajak nilainya Rp. 300.000.000,00, maka apabila Wajib Pajak tidak setuju dapat mengajukan keberatan, namun apabila keberatan Wajib Pajak dikalahkan oleh otoritas Pajak maka upaya hukumnya juga dapat dilakukan Banding ke Pengadilan Pajak sampai upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung bukan kasasi, jadi upaya hukum Pajak itu adalah keberatan, banding di Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Terminilogi yang bisa menjadi pegangan Wajib Pajak yaitu apa uang dimaksud dari kerugian pendapatan Negara dalam perundang-udangan ada 3 yaitu kerugian Negara, kerugian keuangan Negara dan lainnya termasuk dalam konteks tipikor;
Jadi tidak mudah yang dimaksud dengan kerugian pendapatan Negara namun jika mengacu pada peraturan perundang-undangan Negara, kerugian Negara dengan frasenya “yang nyata dan pasti” maka Pajak belum pasti selama belum ada keputusan kalau masih ada upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak tetapi kalau tidak ada upaya hukum maka dianggap sudah selesai masalahnya, tetapi itu belum disetorkan masih menjadi hitungan dalam SPT, setelah disetorkan baru dikatakan pasti masuknya;
Bahwa, khusus mengenai jenis Pajak seperti PPN, lazimnya kita sering mengetahui berapa PPN dalam Faktur Pajak, jadi jika seseorang menjual barang atau jasa ada dokumen yang diterbitkan yaitu Faktur Pajak;
Bagaimana jika seseorang A menjual barang ke seseorang B berarti si A menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai misalnya Rp. 10.000.000,00 lalu dalam penjualaan tersebut ada PPN sebesar 10 persen maka Rp. 10.000.000,00 ditambah Rp. 1.000.000,00 menjadi Rp. 11.000.000,00 maka si A jual barang ke B sebesar Rp. 11.000.000,00 maka sebagai penerbit Faktur Pajak bertanggung jawab atas pungutan Pajak yang diambil dari pembeli tersebut dimana sebesar Rp. 10.000.000,00 adalah milik pribadi A dan sebesar Rp. 1.000.000,00 adalah milik Negara, yang sebesar Rp. 1.000.000,00 tersebutlah yang si A laporkan ke dalam SPT Masa PPN, namanya Pajak Keluaran;
Namun, disisi lain barang yang si A jual juga si A beli senilai Rp. 9.000.000,00 berarti si A membayar Rp. 900.000.000,00 kepada si penjual, jadi disatu sisi si A sebagai pembeli si A membayar Pajak tetapi di satu sisi si A sebagai penjual si A memungut Pajak, Pajak yang si A bayar ke penjual dan Pajak yang si A tarik dari pembeli, dikroscek dalam SPT jadi antara Pajak Keluaran yang dipungut dengan Pajak Masukan yang dikeluarkan lebih besar mana? Tentu saja lebih besar yang si A pungut karena nilai barangnya sudah ada nilai PPN nya, kalau si A pungut seebsar Rp. 1.000.000,00 si A bayar sebesar Rp. 900.000,00 berarti Pajak Keluarannya sebesar Rp. 1.000.000,00 dan Pajak Masukannya sebesar Rp. 900.000,00 berarti si A bayar hanya sebesar Rp. 100.000,00 karena si A sudah mengkonversikan antara yang dipungut dari orang lain dengan yang dibayarkan ke orang lain, jadi mekanismenya harus ada Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM);
Lalu bagaimana dengan tanggung jawab hukumnya terhadap Pajak tersebut yang sudah dibayar dan sudah dipungut?
Tanggung jawab hukumnya adalah tanggung jawab renteng, ketika penjual menerbitkan tetapi yang dibebani Pajak adalah pembeli, lalu pembeli harus dapat membuktikan jika pembeli sudah dapat membuktikan maka tidak perlu bertanggung jawab dan yang bertanggung jawab adalah penjual, begitu juga sebaliknya, jadi tanggung jawab tersebut adalah kedua-duanya sebagaiman dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1983 beserta perubahnnya;
Bahwa, Pajak tidak melihat persoalan apakah barang tersebut selundupan atau tidak karena bukan kapasitas dari orang Pajak untuk memprosesnya, tetapi menjadi kapasitas penegak hukum lainnya;
Ketika pengusaha menjual barang, pengusaha kena Pajak dan penjual harus memungut Pajak jadi tidak tahu barangnya darimana pada pokoknya menjual;
Untuk membuktikan apakah ada penjualan ada dokumen yang disebut dengan Faktur Pajak;
Jadi ketika dia menjual barang apabila pengusaha harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) selain dirinya sendiri harus memiliki NPWP juga sebagai pengusaha barang dan jasa harus memiliki NPPKP, sebagai identitas yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai dokumen bahwa sudah melakukan penjualan dan sudah memungut Pajak, jadi dokumen Faktur Pajak itulah yang menjadi hitungan yang dilakukan Wajib Pajak dengan membayar Pajak melalui SPT dan tidak melihat apakah barang tersebut barang selundupan;
Bahwa, ketika laporan Pajak dalam SPT hanya memunculkan PK saja lalu dimana PMnya?
Kalau memang otoritas Pajak mempunyai informasi, mempunyai data, mempunyai laporan pengaduan apabila merasa ada IDLP maka terhadap Wajib Pajak dapat diperiksa asalkan informasi, data, laporan pengaduan terhadap transaksi perdangangan yang dilakukan tidak benar, jadi jika memang diketahui ada indikasi tidak benar, silahkan diperiksa;
Bahwa, benar, dalam Undang-undang PPN, Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) disebutkan tetapi tidak ada definisinya dan terminologi hukumnya, namun dalam bahasa sehari-hari disebut sebagai Faktur Pajak fiktif yaitu Wajib Pajak menjual barang tetapi barangnya tidak ada hanya ada Faktur Pajaknya yang diperjualbelikan untuk mengurangi Pajak seseorang Wajib Pajak. Jadi kalau memang tidak benar maka Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan dan dapat dikenakan sanksi;
Bahwa, kalau memang Transaksi Berdasarkan yang Tidak Sebenarnya (TBTS) tentu saja tidak dibenarkan, jika memang dapat dibuktikan transaksinya tidak ada barangnya, karena konsep transaksi itu yaitu ada barang dan ada uang;
Bahwa, benar, sebagaimana asas ultimum remedium bahwa sanksi administrasi lebih didahulukan dan sanksi pidana adalah langkah terakhir. Apabila dalam tahap bukti permulaan pelaku tindak pidana ada itikad baik, diperbolehkan melakukan pembayaran denda bahkan diperluas sampai ke tahap penyidikan dan tahap penuntutan dan dalam proses persidanganpun pelaku tindak pidana masih dapat melakukan pembayaran denda sehingga pelaku tindak pidana juga dapat dibebaskan;
Bahwa, dalam konteks penegakkan hukum administrasi Pajak juga dinilai dari pemeriksaan, jika ada indikasi tindak pidana yang harus dilakukan adalah pemeriksaan Pajak setelah itu baru dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, setelah pemeriksaan bukti permulaan baru ke tahap penyidikan, setelah tahap penyidikan baru ke tahap penuntutan sampai ke tahap putusan akhir;
Esensi dari hukum Pajak yaitu sekalipun Wajib Pajak sudah disidik atau sudah dilimpah, masih diberikan kesempatan mengungkapkan ketidak-benaran pada saat penyidikan bahkan dalam Pasal 44B UU KUP penyidikan dan penuntutannya dapat dihentikan selain karena tidak terbukti dan meninggal dunia juga asal Wajib Pajak membayar pokok dan sanksinya sebesar 300 persen, artinya UU KUP membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi setiap orang yang melakukan kesalahan baik administrasi maupun pidana;
Bahwa, apabila kesempatan yang diberikan seperti pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan sampai pada tahap penuntutan tidak pernah dilakukan oleh pelaku tindak pidana maka menurut normanya pada akhirnya sanksi pidanalah yang akan dijatuhkan;
Bahwa, kalau tahapan sampai level ke penyelidikan bukan dikantor KPP tetapi di Kanwil. Kalau untuk pemeriksaan Pajak saja memang benar dilakukan dikantor KPP tetapi kalau sudah sampai ke pemeriksaan bukti permulaan dan seterusnya dilakukan di level unit kantor atasannya;
Bahwa, Pasal 39A tersebut mengenai pidana khusus berkaitan dengan Faktur Pajak dengan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda. Memang dalam Pasal 39A tidak ada frasa merugikan keuangan pendapatan Negara, hanya membahas tentang Faktur Pajak TBTS, tetapi apapun itu persolannya jika sudah masuk proses pidana dalam Pasal 44B selalu menggunakan norma bahwa pidana itu dapat diampuni;
Bahwa, benar, pada saat penyidikan, sampai pada saat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan juga pada saat persidangan si tersangka masih tetap dapat melakukan pembayaran denda;
Bahwa, benar, apabila si tersangka tidak menggunakan kesempatan pada saat tahap pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan untuk melakukan pembayaran denda, sehingga aturan pidanalah yang harus diterapkan kepada si tersangka, Jadi, apabila si tersangka mengakui kesalahannya kemudian membayar maka selesai persoalannya, tetapi yang menjadi persoalan ketika si tersangka belum membayar karena ketidak-pahamannya tetapi tetap dikenakan sanksi pidana, ini juga menurut Ahli harus diperjelas kasusnya bagaimana karena tetap harus menilai kasihan juga terhadap si tersangka yang tidak mengerti dan tidak paham dengan hukum Pajak, karena kerugian Negara juga tidak dapat diperhitungkan;
Bahwa, benar, Ahli sangat setuju kepada Wajib Pajak yang beritikad baik/kooperatif jangan langsung di tindak pidana, harus dibuktikan kooperatif seperti dia hadir pada saat dipanggil, dia ada melakukan pembayaran tetapi jika tidak sama sekali kooperatif maka dapat dilakukan pidana;
Bahwa, Pasal 39A mengenai Faktur Pajak TBTS, menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, seingat Ahli istilah ultimum remedium ada dalam penjelasan umum UU KUP;
Bahwa, dalam penjelasan umum tersebut tidak mengikat, dengan arti harapannya kepada pelaksana, kepada yang tunduk pada undang-undang supaya ultimum remedium melalui penjelasan umum tersebut tunduk bahwa tindakan pidana adalah ultimum remedium tetapi tidak mengikat;
Bahwa, benar, seingat Ahli tidak ada Pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tegas bahwa pemidanaan wajib dilakukan setelah dilakukan tahap-tahap tersebut diatas. Namun Ahli pernah membaca di dalam penjelasan umum dan di dalam doktrin istilah ultimum remedium tersebut;
Bahwa, dasar filosofis Negara menarik Pajak adalah Negara ini perlu sejahtera, untuk sejahtera Negara memerlukan dana/biaya, darimana biaya itu adalah dari Pajak, sesuai dengan Pasal 23A UU KUP;
Bahwa, Pajak itu bersifat wajib, dilihat dari jenisnya pemungutan Pajak dilihat dari kewajiban Pajak Subjektif yaitu setiap orang/badan dengan tidak melihat umur dan kewajiban Pajak Objektif yaitu yang sudah memiliki penghasilan;
Bahwa, jika membaca rumusan Pasal 39A unsur-unsur perbuatan yang terdapat dalam Pasal tersebut merupakan delik formil dan juga delik materiil, karena jika hanya melihat satu sisi saja akan menimbulkan perdebatan;
Bahwa, unsur delik formil dalam Pasal 39A hanya membahasakan menerbitkan dan menggunakan Faktur;
Bahwa, unsur delik materiil tersebut memuat akibat yang dilarang, sedangkan dalam Pasal 39A tidak ada memuat akibat yang dilarang. Jika seperti itu maka Pasal 39A tersebut memuat delik formil yaitu karena yang dilarang adalah perbuatan berupa menerbitkan;
Bahwa, benar, perbuatan Wajib Pajak atau Badan Usaha yang dituduhkan melakukan perbuatan dalam Pasal 39A wajib sifatnya harus memenuhi unsur-unsur delik formil tersebut;
Bahwa, sanksi dari perbuatan dalam Pasal 39A adalah sanksi pidana berupa penjara dan denda;
Bahwa, perhitungan sanksi denda didapat dari jumlah yang ada didalam Faktur Pajak yang diterbitkan atau yang digunakan;
Bahwa, perhitungan sanksi denda ada didalam ketentuan undang-undang. Cara untuk menghitung sanksi denda yaitu dari nilai Pajak yang muncul didalam Faktur Pajak dikali 300 persen;
Bahwa, cara perhitungan sanksi denda Pajak hanya dari 300 persen dari jumlah nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak, dan tidak didasarkan pada ikhtisar berkurangnya pendapatan Negara;
Bahwa, jika suatu PT melakukan tindakan yang dilarang undang-undang Pajak, maka yang berkewajiban membayar Pajak adalah PT itu sendiri yang kewajibannya dilimpahkan/diwakilkan kepada Direksi, karena PT itu merupakan lembaga badan jadi tidak mungkin yang membayar maka dari itu yang wajib membayar adalah Direksi, yang mewakili PT itu;
Bahwa, benar, kemungkinan keuntungan Negara dari perpajakan adalah dari Pajak yang tidak disetor dikalikan 300 persen. Faktur Pajak itu tidak hanya satu namun ada banyak, misalnya suatu PT dari 5 (lima) Faktur Pajak ada 2 (dua) Faktur Pajak yang tidak benar dilakukan transaksinya dan yang 3 (tiga) benar, sebenarnya apa yang dilakukan PT tersebut sudah benar tetapi PT tersebut melakukan 2 (dua) Faktur Pajak yang tidak benar tersebut untuk mengurangi Pajaknya sehingga PT tersebut mendapatkan faktur-faktur yang fiktif untuk mengurangi beban Pajak yang harus dibayarnya. Jika seperti itu maka yang tidak benar hanya 2 (dua) Faktur Pajak saja dari ke-5 (lima) Faktur Pajak fiktif yang dikenakan sanksi denda, dengan perhitungan denda tetap sama yaitu x 3 dari nilai Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak;
Bahwa, dalam konteks penagihan yang pernah Ahli baca, Direksi didalam undang-undang PT tanggung jawabnya secara renteng, lalu juga dibebankan kepada pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, itulah maksud dari pembebanan Pajak secara proporsional;
Bahwa, benar, ada mekanisme bagaimana menghitung denda dalam konteks administrasi untuk penagihan denda Pajak, tetapi bukan dalam konteks pidana;
Bahwa, tidak ada aturan yang menentukan denda dalam pidana, sepanjang yang Ahli tahu tidak ada perhitungan proporsional dalam denda pidana;
Bahwa, jika mengacu kepada undang-undang PT tanggung jawabnya adalah secara renteng, jadi kalau memang dalam suatu PT ada susunan Direktur, Direktur Utama, Komisaris, karyawan dan sebagainya maka pihak-pihak inilah yang bertanggung jawab secara renteng artinya tanggung jawab umumnya bersifat perdata internal PT itu sendiri untuk menanggung beban-beban tersebut;
Bahwa, jika di UU KUP Pasal 32 ayat (1) hanya disebutkan hak pemenuhan kewajiban Pajak dalam hal badan adalah Direksi dan Komisaris, tidak ada penyebutan jabatan lain;
Bahwa, kalau mengacu kepada Undang-undang PT tanggung jawab secara renteng, jadi kesepakatan diantara mereka saja kalau mereka sepakat mau membayar persoalannya menjadi selesai;
Bahwa, dalam konteks PT yang disebutkan hanya Direksi dan Komisaris yang bertanggung jawab atas tindakan pengemplangan Pajak, dalam normanya tidak ada karyawan yang bertanggung jawab;
Bahwa, dalam proses SP2DK yang berhak untuk melunasi Pajak Terhutang adalah perusahaan yang memiliki NPWP dan yang menerbitkan Faktur Pajak;
Bahwa, Pajak itu esensinya hanya melihat satu yaitu perusahaan siapa yang diterbitkan SP2DK maka perusahaan tersebut yang bertanggung jawab, jadi tidak dimungkinkan pemberian kewajiban membayar Pajak Terhutang kepada selain dari Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Bahwa, asas ultimum remedium belum dapat berlaku pada saat proses SP2DK tersebut karena sudah ada itikad baik untuk melakukan pembayaran melalui SP2DK tersebut dan memang belum selesai lalu kenapa sudah dimasukkan ke dalam proses pidana harusnya diselesaikan dahulu itikad baiknya tersebut;
Bahwa, jika dengan adanya SP2DK tetapi kemudian Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran lagi maka kepada Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan melalui Surat Pemeriksaan Pajak (SP2) karena dalam SP2 ada jangka waktunya yang sepengetahuan Ahli sekitar 2 (dua) minggu;
Bahwa, jadi ketika Wajib Pajak sudah kooperatif dengan pembayaran sebagian maka cukup diperiksa saja, tidak mesti harus di pidana;
Bahwa, tidak ada dalam undang-undang konteks normatifnya yang menyatakan bahwa jika Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran sebagian maka proses perkara tidak naikkan menjadi perkara pidana, tetapi menurut Ahli jika memang Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran sebagian maka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan saja tidak perlu di proses pidana;
Bahwa, tetap saja Ahli berpendapat bahwa pidana dalam hukum Pajak itu adalah kontradiktif, karena normanya dalam undang-undang juga tidak jelas;
Bahwa, benar, ketika ada pembayaran sebagian kemudian Wajib Pajak diperiksa dalam proses penyidikan, maka jerih payah pembayaran sebagaian tersebut tetap harus diperhitungkan dengan Pajak Terhutang;
Bahwa, pada dasarnya mekanisme perhitungan Pajak yaitu apa yang sudah dibayar, itu yang harus diperhitungkan sebagai kredit Pajak, kemudian terbitlah Pajak Terhutang baru berupa nilai yang kurang bayar;
Bahwa, beberapa kali seminar yang coba Ahli ikuti, belum ada yang Ahli pahami argumentasinya mengapa penyusun norma “kerugian pendapatan Negara” tersebut tidak memunculkan akibat sehingga menjadi persoalan dalam penegakkan hukum sampai dengan saat ini. Jadi mengapa Pasal 39A tersebut tidak memuat tentang kerugian pendapatan Negara, karena Ahli pun tidak mendapat penjelasan yang lebih logik untuk Ahli pahami, namun menurut Ahli karena penyusun normanya tidak sempurna dalam menyusun normanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotokopi Legalisir Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak, a.n PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan a.n. PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Legalisir Surat Pernyataan K10.014.DE.I-I18 a.n. AZUARSYAH, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Legalisir Bukti Penerimaan Negara a.n. PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Perubahan Nomor 04 Tanggal 24 September 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian Nomor 08 Tanggal 16 April 2012, a.n PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Company Profile, a.n PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Bukti Pengeluaran Bank Mandiri, a.n PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Rekapitulasi Pelunasan PPN, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekening Koran BANK BCA Nomor 4411323875 Januari sd Desember 2019 dan Januari 2020, a.n WINARNO, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n ILHAMINDO PUTRA MANDIRI kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas, a.n PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Surat Keterangan Bencana Banjir di KPP Pratama Cibitung sebanyak 1 (satu set).
Fotokopi Legalisir SPT Masa PPN Maret sd Mei 2018, a.n SINAR ARTNO ASIA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak a.n SINAR ARTNO ASIA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran a.n SINAR ARTNO ASIA kepada PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n ALAM PUTRA MAHKOTA kepada PT. GANANIN INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Dokumen Pendaftaran Wajib Pajak a.n ALAM PUTRA MAHKOTA, sebanyak 2 (dua) set;
Fotokopi Rekening Koran, Bank BRI, Nomor Rek: 37701000532307, atas nama PT. DINAR PUTRA MANDIRI, Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi legalisir Dokumen Pendaftaran Wajib Pajak atas nama PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Tahun Pajak 2018 atas nama atas nama PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi legalisir Akta Pendirian Nomor 08 atas nama PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi legalisir SPT Masa PPN Januari sd Desember 2018 atas nama atas PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi legalisir Rincian Faktur Pajak Masukan Januari sd Desember 2018 atas nama atas PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekening Koran, Bank BCA, Nomor Rek: 6280801354, atas nama ANGGA WIRATAMA, Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 08 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. MURTADLO MUTHAHARI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 09 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. MURTADLO MUTHAHARI, sebanyak 1 (satu) set;
Printout kutipan unduhan / perolehan chat WhatsApp milik M. MURTADLO MUTHAHARI, sebanyak 1 (satu) set;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa adalah Direktur Utama PT Dinar Putra Mandiri (PT DPM);
Bahwa, di PT DPM, Angga Wiratama menjabat sebagai direktur, sedangkan komisaris dijabat Roslinawati;
Bahwa, dalam menjalankan usahanya PT DPM mempekerjakan Murtadlo Muthahari alias Riri alias Rere selaku konsultan untuk mengurusi masalah administrasi perpajakan;
Bahwa, PT DPM memiliki cabang di berbagai tempat di Indonesia diantaranya cabang Palembang, dengan sistem usaha, modal dan manajemen yang terpisah dengan nama PT Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang (PT DPM Palembang);
Bahwa PT DPM Palembang dimiliki oleh Maryanto alias Acung;
Bahwa, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, M. Murtadlo Muthahari alias Riri, Hendrik Abdul Rohman alias Hendrik Abd Rohman, dan Sepi Muharam alias Reffi alias Cepi, telah membuat atau menggunakan faktur pajak TBTS yang telah diterbitkan melalui setidak-tidaknya perusahaan PT Mentari Cahaya Nusantara, PT Sinar Artno Asia, PT Alam Putra Mahkota, PT Bahtera Suksesjaya Mandiri, untuk digunakan oleh PT Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, dan telah menerbitkan faktur pajak melalui PT Dinar Putra Mandiri yang digunakan oleh PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang;
Bahwa, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi sebagai pemilik dan pimpinan cabang PT DPM dan PT GIPE Palembang meminta penyelesaian masalah pajak cabang Palembang kepada Terdakwa sebagai pemilik PT DPM (pusat), yang kemudian oleh karena Terdakwa tidak mengetahui seluk beluk perpajakan diarahkan untuk menyelesaikannya dengan Murtadlo (Riri), kemudian dengan tidak merinci kepada Terdakwa bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut, Murtadlo kemudian memesan faktur pajak fiktif kepada Hendrik Abdul Rohman yang kemudian juga telah mendapatkannya dari Sepi Muharram melalui PT mentari cahaya nusantara, PT alam putra mahkota, PT sinar artno asia, PT bahtera suksesjaya mandiri, PT Ilhamindo Putra mandiri untuk digunakan PT DPM Palembang dan PT GIPE;
Bahwa, akibat penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) tersebut, telah menimbulkan potensi kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp13.883.132.884,00 (tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa, dari kekurangan pajak yang harus dibayar Terdakwa sudah dicicil Rp3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan Penuntut Umum berdasarkan keseluruhan alat bukti dipersidangan sebagaimana terangkum dalam fakta hukum tersebut di atas, terlebih dahulu dalil eksepsi selebihnya yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa berupa keberatan berdasarkan alasan batalnya dakwaan atas dasar tidak cermatnya penentuan jumlah kerugian pendapatan negara karena perhitungan yang tidak berdasarkan perhitungan BPK-RI dan tidak diperhitungkannya pengembalian atau pembayaran dalam rangka pembetulan yang dilakukan Terdakwa, serta alasan dapat diselesaikannya perkara ini tanpa melalui pemidanaan;
Menimbang, bahwa alasan batalnya dakwaan atas dasar tidak cermatnya penentuan jumlah kerugian pendapatan negara karena perhitungan yang tidak berdasarkan perhitungan BPK-RI dan tidak diperhitungkannya pengembalian atau pembayaran dalam rangka pembetulan yang dilakukan Terdakwa, serta alasan dapat diselesaikannya perkara ini tanpa melalui pemidanaan, menurut Majelis Hakim oleh karena kerugian pendapatan negara dalam dakwaan perkara ini bukanlah unsur dari pasal yang didakwakan, lagipula Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk membetulkan atau memperbaiki nilai pajak yang bermasalah, namun kemudian tidak dapat memenuhinya secara sempurna, maka keberatan Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, keseluruhan keberatan Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memper timbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu dakwaan melanggar Pasal 39 A huruf a juncto pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan;
Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian atau apa yang dimaksud unsur setiap orang pada Pasal 39 A undang-undang tersebut. Sedangkan dalam praktik peradilan unsur setiap orang dipertimbangkan sebagaimana menguraikan unsur barang siapa yang lazim ditemui dalam rumusan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menegaskan tentang subyek atau pelaku dari unsur selebihnya yang terdapat dalam rumusan pasal yang bersangkutan. Kemudian karena Pasal 39 A huruf a juncto pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam perkara ini, maka akan diuraikan kemudian apakah orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang dihadapkan di muka persidangan sebagai Terdakwa dan bukan orang yang lain (error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang dihadapkan dan diperiksa dalam perkara ini di persidangan Pengadilan Negeri Cikarang tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah terhadap diri Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut dengan pembuktian keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Ad. 2. Unsurdengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa dipergunakannya perkataan dengan sengaja dalam rumusan pasal yang didakwakan Penuntut Umum pada Terdakwa, menyebabkan unsur-unsur berikutnya dalam rumusan pasal ini diliputi oleh unsur kesengajaan yang berarti semua unsur dibelakangnya harus dibuktikan dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa anasir unsur dengan sengaja lazim disamakan artinya dengan dikehendaki dan diinsyafi/diketahui (willens en wettens). Hal ini berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan tertentu tidak hanya menghendaki perbuatan itu, tetapi juga harus menginsyafi apa yang diperbuatnya itu atau menginsyafi apa yang dapat timbul dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud faktur pajak adalah sebagai bukti pungutan pajak, sedangkan bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang;
Menimbang, bahwa diantara pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak adalah wajib pajak;
Menimbang, bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dalam perkara ini terlebih dahulu harus ditentukan pihak-pihak yang dapat disimpulkan telah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui setidak-tidaknya PT Mentari Cahaya Nusantara, PT Sinar Artno Asia, PT Alam Putra Mahkota, PT Bahtera Suksesjaya Mandiri, PT Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang melalui PT Dinar Putra Mandiri dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi sebagai pemilik dan pimpinan cabang PT DPM dan PT GIPE Palembang semula meminta penyelesaian masalah pajak cabang Palembang kepada Azuarsyah Asrak sebagai pemilik PT DPM (pusat), yang kemudian oleh karena Azuarsyah Asrak tidak mengetahui seluk beluk perpajakan diarahkan untuk menyelesaikannya dengan Murtadlo (Riri), kemudian dengan tidak merinci kepada Azuarsyah Asrak bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut, Murtadlo kemudian memesan faktur pajak fiktif kepada Hendrik Abdul Rohman yang kemudian juga telah mendapatkannya dari Sepi Muharram melalui PT mentari cahaya nusantara, PT alam putra mahkota, PT sinar artno asia, PT bahtera suksesjaya mandiri, PT Ilhamindo Putra mandiri untuk digunakan PT DPM Palembang dan PT GIPE;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dapat diketahui pula Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi sebagai pemilik dan pimpinan PT Dinar Putra Mandiri cabang Palembang dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari berkurangnya nilai pajak yang seharusnya disetor kepada negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang dihadapkan sebagai orang yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini adalah sebagai individu dan bukanlah dalam kapasitasnya sebagai salah seorang direktur PT Dinar Putra Mandiri, yang terlihat dari bagaimana Penuntut Umum menguraikan detil perbuatan yang dituduhkan dilakukan Terdakwa, diantaranya berupa perbuatan meminta tolong kepada Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo untuk membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan PT Dinar Putra Mandiri kemudian pada akhir 2017 Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak, Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, dan Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman mengadakan pertemuan di kafe junction di Cibubur untuk negosiasi harga faktur pajak TBTS tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak menjual faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang sebesar 50 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS, sehingga Terdakwa dan Saksi Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak mendapat keuntungan sebesar 29 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS tersebut, dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara adapun cara pemesanan maupun pembayaran atas faktur pajak TBTS tersebut terdakwa selalu berkomunisasi dengan Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, baik secara langsung maupun Via Telp (WhatsAp) dengan nomor Telp Terdakwa: 0821 1254. 4547. Terdakwa menghubungi Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, untuk memesan faktur pajak TBTS kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman Via Telp ( WhatsSapp) dan begitu juga dalam hal pembayaran faktur pajak tersebut Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, Via Telp (WhatsApp) dan apabila ada permintaan faktur pajak melalui Saksi, maka Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, memberitahukan terlebih dahulu kepada Terdakwa untuk meminta persetujan “ diterima atau tidak “ atas permintaan faktur pajak dari pihak PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi tersebut, apabila Terdakwa menyetujui maka saksi akan menyampaikan pesanan tersebut kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman selaku Penerbit untuk diterbitkan faktur pajak TBTS sesuai dengan pesanan PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi begitu juga dalam hal perhitungan pembayaran kepada penerbit (Hendrik) Terdakwa menyuruh Saksi M. Murtadlo Muthahari untuk melakukan perhitungan berapa yang harus di bayarkan kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman dan Terdakwa memerintahkan supaya mengambil uang secara cash untuk dikirimkan kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman;;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang membentuk dakwaan Penuntut Umum, berupa unsur delik yang disusun sebagai delik formil, maka terhadap Terdakwa haruslah dapat dibuktikan telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pasal itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum PT Dinar Putra Mandiri adalah badan hukum yang telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak TBTS, sedangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui pula penerbitan maupun penggunaan faktur pajak TBTS tersebut tidak terlepas dari peran Murtadlo Muthahari alias Riri yang merupakan orang yang diminta Azuarsyah Asrak untuk mula-mula menyelesaikan permasalahan pajak yang ada pada PT Dinar Putra Mandiri, oleh karena Azuarsyah Asrak selaku direksi pada perusahaan tersebut tidak menguasai perpajakan;
Menimbang, bahwa setelah permasalahan pajak PT DPM tersebut selesai, Azuarsyah Asrak dimintai bantuannya untuk menyelesaikan masalah pajak pada PT DPM cabang Palembang oleh pemilik atau manajemen cabang tersebut yang kemudian oleh Azuarsyah Asrak diarahkan kepada Murtadlo Muthahari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam perkara ini (Murtadlo, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, Hendrik Abdul Rohman, serta Sepi Muharram), dapat diketahui Terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengarahkan Murtadlo untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi data pajak yang seharusnya dibayarkan PT DPM maupun PT Ganani Indonesia Petroleum Energi cabang Palembang;
Menimbang, bahwa walaupun dipertimbangkan perbuatan sebagai mana dimaksud unsur kedua ini alih-alih terpenuhi pada diri Terdakwa pribadi melainkan telah mencocoki perbuatan Murtadlo, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, Hendrik Abdul Rohman, serta Sepi Muharram sebagaimana terungkap dalam fakta hukum, maupun perbuatan PT Dinar Putra Mandiri dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi cabang Palembang yang telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, namun untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas terbitnya dan/atau atas penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut, perlulah dipertimbangkan unsur ketiga dari dakwaan Penuntut Umum yaitu apakah Terdakwa atas terbit dan dipergunakannya faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut telah bertindak sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini;
Ad. 3. Unsurwakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan;
Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian, rumusan delik dalam suatu undang-undang, selain merupakan perwujudan asas legalitas, juga memiliki fungsi unjuk bukti, artinya yang utama harus dibuktikan di muka persidangan adalah unsur-unsur dalam suatu rumusan delik yang didakwakan;
Menimbang, bahwa yang dapat dipidana karena melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, pegawai Wajib Pajak, Akuntan Publik, Konsultan Pajak, atau pihak lain, tetapi juga terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
Menimbang, bahwa susunan kata yang membentuk unsur ketiga dakwaan ini, memberikan alternatif bahwa terpenuhinya unsur ini pada diri Terdakwa cukup dengan dapat dibuktikannya perbuatan sebagaimana dimaksud unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah dilakukan oleh Terdakwa sebagai wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak, atau apabila Terdakwa atas terbit dan dipergunakannya faktur pajak TBTS tersebut dapat dikatagorikan sebagai yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam rumusan unsur tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menentukan dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus, badan yang dinyatakan pailit oleh kurator, badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, badan dalam likuidasi oleh likuidator, suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya, atau bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;
Menimbang, bahwa wakil sebagaimana tersebut di atas bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalah pengurus (direksi) dari PT Dinar Putra Mandiri, yang oleh peraturan perundangan mencocoki maksud dari pengertian anasir wakil pada unsur ketiga dakwaan a quo, namun demikian berdasarkan pertimbangan unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, perbuatan sebagaimana dimaksud unsur kedua tersebut telah tidak dibuktikan dilakukan oleh Terdakwa sebagai wakil atau pengurus dari PT Dinar Putra Mandiri, melainkan telah mencocoki perbuatan Murtadlo, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, Hendrik Abdul Rohman, serta Sepi Muharram sebagaimana terungkap dalam fakta hukum, maupun perbuatan PT Dinar Putra Mandiri dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi cabang Palembang yang telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Menimbang, bahwa terhadap anasir unsur menyuruh lakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan, oleh karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud keseluruhan anasir unsur tersebut, maka pengertian anasir-anasir tersebut dapat dipadankan dengan apa yang dimaksud dengan anasir unsur Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pengertian yang menyuruh melakukan adalah adanya dua orang atau lebih, yaitu yang menyuruh dan yang disuruh melakukan suatu tindak pidana, sedangkan yang turut melakukan diartikan sebagai ‘bersama-sama melakukan’ dimana sedikitnya harus ada dua orang yang semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur atau elemen dari peristiwa pidana itu, bukan hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong;
Menimbang, bahwa dalam perbuatan penyertaan setiap orang yang dianggap turut melakukan tidak perlu memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi cukup dengan adanya kesatuan dan persamaan niat untuk mewujudkan tindak pidana beserta akibat yang dikehendakinya;
Menimbang, bahwa menganjurkan dapat dimaknai sebagai kesengajaan menganjurkan orang lain untuk melakukan sesuatu, yang dilakukan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan, dengan syarat hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan;
Menimbang, bahwa sedangkan bagi yang membantu lakukan hanya dapat dipidana jika dengan sengaja memberi bantuan tersebut pada waktu kejahatan dilakukan, atau bagi mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada pokoknya telah mempertimbangkan perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa pada perkara a quo hanya terbatas mengikuti pertemuan di kafe junction di Cibubur dan tidak dibuktikan Terdakwa ada memberikan arahan pada Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi sebagai pemilik dan pimpinan cabang PT DPM dan PT GIPE Palembang yang meminta penyelesaian masalah pajak cabang Palembang kepada Azuarsyah Asrak sebagai pemilik PT DPM (pusat), yang kemudian oleh karena Azuarsyah Asrak tidak mengetahui seluk beluk perpajakan diarahkan untuk menyelesaikannya dengan Murtadlo (Riri), selanjutnya dengan tidak merinci kepada Azuarsyah Asrak bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut, Murtadlo kemudian memesan faktur pajak fiktif kepada Hendrik Abdul Rohman yang kemudian juga telah mendapatkannya dari Sepi Muharram melalui PT mentari cahaya nusantara, PT alam putra mahkota, PT sinar artno asia, PT bahtera suksesjaya mandiri, PT Ilhamindo Putra mandiri untuk digunakan PT DPM Palembang dan PT GIPE Palembang;
Menimbang, bahwa Murtadlo dalam perkara ini yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa dirinya tidak ada melaporkan atau menjelaskan secara detil mekanisme yang saksi tersebut gunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak pada PT DPM dan PT GIPE Palembang kepada Terdakwa maupun Azuarsyah Asrak, dan perbuatan tersebut dilakukan saksi Murtadlo untuk mendapat keuntungan pribadi dari komisi yang ia dapatkan;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Hendrik Abdul Rohim, Saksi Sepi Muharram yang pada pokoknya menerangkan perbuatan para saksi tersebut menggunakan data transaksi yang tidak benar adalah tanpa sepengetahuan Terdakwa selaku direksi PT Dinar Putra Mandiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut di atas, menurut Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan di persidangan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, dan oleh karenanya Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan akan kesalahan Terdakwa, baik dengan cara melakukan sendiri atau sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dan unsur ketiga dari dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi pada diri maupun perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka persidangan Terdakwa ada melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaannya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari keseluruhan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini dipertimbangkan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum maka terhadap barang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak keberatan Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Angga Wiratama Alias Wira tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Telah disita barang bukti dari saudara Maryanto Alias Koh Acung, selaku Partner KSO PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy Cabang Palembang, terkait dokumen berupa:
Fotokopi Legalisir Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak, a.n PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan a.n. PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Legalisir Surat Pernyataan K10.014.DE.I-I18 a.n. Azuarsyah, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Legalisir Bukti Penerimaan Negara a.n. PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Perubahan Nomor 04 Tanggal 24 September 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian Nomor 08 Tanggal 16 April 2012, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Company Profile, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Bukti Pengeluaran Bank Mandiri, a.n PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Rekapitulasi Pelunasan PPN, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Winarno, selaku Swasta, terkait dokumen berupa:
Fotokopi Rekening Koran Bank BCA Nomor 4411323875 Januari sd Desember 2019 dan Januari 2020, a.n Winarno, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Kiryatmi, S. E., M. A., selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cibitung), terkait dokumen berupa:
Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Bahtera Suksesjaya Mandiri kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Ilhamindo Putra Mandiri kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas, a.n PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Ilhamnindo Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Surat Keterangan Bencana Banjir di KPP Pratama Cibitung sebanyak 1 (satu set);
Telah disita barang bukti dari saudara Defana M. Nur, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Depok Sawangan), terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi Legalisir SPT Masa PPN Maret sd Mei 2018, a.n Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotokopi Legalisir Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak a.n Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set;
3. Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran a.n Sinar Artno Asia kepada PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) lembar;
Telah disita barang bukti dari saudara Wagimin, selaku Direktur PT. Mitra Central Niaga, terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran, a.n Alam Putra Mahkota kepada PT. Gananin Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotokopi Legalisir Dokumen Pendaftaran Wajib Pajak a.n Alam Putra Mahkota, sebanyak 2 (dua) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Angga Wiratama, selaku Direktur PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi Rekening Koran, Bank BRI, Nomor Rek: 37701000532307, atas nama PT. Dinar Putra Mandiri, Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Deddy Indra Nurtjaja, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kemayoran), terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi legalisir Dokumen Pendaftaran Wajib Pajak atas nama PT. Mentari Cahaya Nusantara, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotokopi legalisir Rekapitulasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Tahun Pajak 2018 atas nama atas nama PT. Mentari Cahaya Nusantara, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Puji Harso, selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang), terkait dokumen berupa:
1. Fotokopi legalisir Akta Pendirian Nomor 08 atas nama PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotokopi legalisir SPT Masa PPN Januari sd Desember 2018 atas nama atas PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
3. Fotokopi legalisir Rincian Faktur Pajak Masukan Januari s.d Desember 2018 atas nama atas PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara Angga Wiratama, selaku Direktur PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa:
4. Fotokopi Rekening Koran, Bank BCA, Nomor Rek: 6280801354, atas nama Angga Wiratama, Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Telah disita barang bukti dari saudara M. Murtadlo Muthahari Alias Riri, selaku Tax Finance PT. Dinar Putra Mandiri, terkait dokumen berupa:
1. Fotocopy Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 08 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
2. Fotocopy Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 09 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
3. Printout kutipan unduhan/perolehan chat WhatsApp milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianllah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, pada hari Senin, tanggal 20 November 2023, oleh kami, Agus Soetrisno, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mahartha Noerdiansyah, S.H., Rizki Ramadhan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yuniar Praptiwi S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cikarang, serta dihadiri oleh Surma, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mahartha Noerdiansyah, S.H. Agus Soetrisno, S.H.
Rizki Ramadhan, S.H.
Panitera Pengganti,
Yuniar Praptiwi, S.H.
Catatan:
Yang diberi tanda * (bintang) pilih yang sesuai.
Jangka waktu penahanan sesuai dengan surat perintah / penetapan.
Masa penangkapan dipertimbangkan dan disebutkan dalam amar apabila ada penangkapan.