127/Pid.Sus/2023/PN Ckr ( Pajak )
Putusan PN Cikarang Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr ( Pajak )
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SURMA, SH Terdakwa: AZUARSYAH A.S. alias AZUARSYAH ASRAK
MENGADILI: 1. Menolak keberatan Terdakwa Azuarsyah A.S. alias Azuarsyah Asrak untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Terdakwa Azuarsyah A.S. alias Azuarsyah Asrak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum; 3. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Fotokopi Akta Pembukaan Cabang Dengan Kuasa Nomor: 033 tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/19 tentang Pergantian Kepala Cabang tanggal 16 Januari 2019 sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Nomor: 016/DPM-PLG/V/2017 perihal Penutupan Cabang Palembang sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018 sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Rekening Bank BNI Nomor Rekening: 0454793230 atas nama PT Dinar Putra Mandiri sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1130095755009 atas nama RIANA sebanyak 1 (satu) set. - Fotokopi Akta Pembukaan Cabang Dengan Kuasa Nomor: 033 tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/19 tentang Pergantian Kepala Cabang tanggal 16 Januari 2019 sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Nomor: 016/DPM-PLG/V/2017 perihal Penutupan Cabang Palembang sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018 sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set. - Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dinar Putra Mandiri Nomor 58 Tanggal 20 September 2002 Notaris Daniel P. M., S. H., sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dengan Kuasa Nomor: 033 Tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S. H., M. Kn, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 Tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S. H., M. Kn, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Keputusan No. SK-KACAB/003-DPM/VIII/18 Tanggal 01 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Kepala Cabang, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Pergantian Kepala Cabang, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.VII-19 tanggal 01 Juli 2019, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Rekening Bank BRI Kanca Kebon Jeruk Nomor Rekening: 37701000532307 an. Dinar Putra Mandiri periode Januari s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Rekening Bank BRI Kanca Kebon Jeruk Nomor Rekening: 37701000532307 an. Dinar Putra Mandiri periode transaksi 01/02/18 s/d 28/02/18, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo hal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Cetakan Kode Billing dan Bukti Pembayaran Pajak, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Bukti Email, sebanyak 1 (satu) set ; - Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Karisma Cahaya Energi Nomor: 20 tanggal 02 Oktober 2018 Notaris Netty Maria Machdar, S. H., sebanyak 1 (satu) set; - Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Karisma Cahaya Energi, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Cahaya Terang Gunung Mas Nomor: 181 tanggal 22 Desember 2014 Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S. H., Sp. N., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Cahaya Terang Gunung Mas, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mentari Cahaya Nusantara Nomor: 15 tanggal 09 Agustus 2017 Notaris Haji Warman, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Mentari Cahaya Nusantara, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sinar Artno Asia Nomor: 89 tanggal 28 Februari 2017 Notaris Netty Maria Machdar, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT.Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Alam Putra Mahkota Nomor: 11 tanggal 06 Februari 2018 Notaris Haji Warman, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT.Alam Putra Mahkota, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bahtera Sukses Jaya Mandiri Nomor: 01 tanggal 03 Agustus 2018 Notaris Moh. Yasin, S. H., M.Kn., sebanyak 1 (satu) set; - Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri dan PT. Mutiara Pinang Mas, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Keterangan Kejadian Nomor: B/03/I/2020/Sek.Cikbar tanggal 06 Januari 2020, sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout Dokumen Pendirian Perusahaan PT. Puspa Indah Karya, sebanyak 1 (satu) set; - Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Puspa Indah Karya, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 08 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 09 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set; - Printout kutipan unduhan / perolehan chat WhatsApp milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set; - Printout unduhan/perolehan foto dan/atau gambar WhatsApp milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set; - Printout mutasi rekening Bank BJB KCP Pemkab Bekasi No Rekening: 0089617529001 an. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set; - Printout SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2017, 2018, dan 2019, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), sebanyak 1 (satu) set; - Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan, sebanyak 1 (satu) set; - Printout SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2017, sebanyak 1 (satu) set; - Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi SPT Masa PPN PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi masa pajak November s.d. Desember 2017, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Faktur Pajak an. PT. Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Maret s.d. Mei 2019, Formulir Kiriman Uang, dan Rekening Koran Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Juni s.d. Juli 2019 dan Rekening Koran Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Agustus 2018 s.d. September 2019, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat Pencabutan Pengangkatan Kepala Cabang dan Penutupan Cabang Nomor: 014/SPPKC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 4 Mei 2017, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi Surat No: 016/DPM-PLG/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 perihal Penutupan Cabang Palembang, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi tangkapan layar email Re: permintaan FP , sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi tangkapan layar email Fwd: PENUTUPAN CABANG PALEMBANG (014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017), sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotokopi kronologis kejadian, sebanyak 1 (satu) set; Dilampirkan dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cikarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Azuarsyah A.S. alias Azuarsyah Asrak;
2. Tempat lahir : Medan;
3. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/7 April 1970;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Mayor Idrus Nomor 10 RT 01, RW 06 Tapos Kota Depok;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Direktur Utama PT. Dinar Putra Mandiri;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Afde Randy Ginting, S. H., Frans Noverwin Saragih, S. H., Bastanta Sium Sumart Tarigan, S. H., Ario Armada Tarigan, S. H., Penasihat Hukum pada kantor Hukum “Ginka Advocate & Legal Consultant” yang berkantor di Komplek Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02, Nomor 1, Cibubur - Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 10/SKK/GINKA/III/2023, tanggal 1 Maret 2023, Surat Kuasa tersebut telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 10 April 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak) tanggal 29 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak) tanggal 29 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan berlanjut menggunakan dan menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dalam rumah tahanan negara dan denda sebesar 2 X Rp13.883.132.884,- = Rp27.766.265.768,-(Dua puluh tujuh milyard tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dan Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti seluruhnya dari nomor a s/d o terlampir dalam berkas perkara;
Biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa;
Membebankan biaya perkara pada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Azuarsyah A.S Alias Azuarsyah Arsak selaku Direktur Utama PT. Dinar Putra Mandiri bersama-sama dengan Saksi Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman, Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi, Sepi Muharam Alias Reffi Alias Cepi masing-masing dalam berkas perkara terpisah dan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo dan Saksi Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman, Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi (masing-masing sudah diputus dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada sekitar bulan Nopember tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Jl. SMU 99, Cibubur No 2/3 RT 009 RW 03 Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur namun sekarang sudah pindah lokasi ke Ruko Pesona Maison Avenue Blok M. A No. 87 Kota Wisata berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang melakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan / atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Azuarsyah A. S Alias Azuarsyah Arsak mendirikn PT. Dinar Putra Mandiri dengan akta pendirian Nomor 58 tanggal 20 September 2002 Notaris Daniel P. M., S.H., dengan susunan kepengurusan sebagai Direktur saat ini adalah: Azuarsyah A. S Alias Azuarsyah Arsak sebagai Direktur Utama, Roslinawaty sebagai Komisaris dan Angga Wiratama sebagai Direktur, bahwa PT. Dinar Putra Mandiri bergerak dibidang perusahaan yang memiliki INU (Ijin Niaga Umum) dan bergerak di bidang jual beli Solar (HSD Diesel) serta distribusi BBM;
Bahwa terkait dengan kewajiban perpajakan PT. Dinar putra mandiri, Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak meminta bantuan kepada M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere untuk membantu terkait dengan masalah pelaporan dan pembayaran pajak (PPN) yang sebelumnya dibantu oleh Deviana Sandy (Alm) pada saat itu Terdakwa Azuarsyah A.S Alias Azuarsyah Arsak bertemu dan berkenalan dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere. selanjutnya Terdakwa meminta dan menyuruh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere untuk bekerja sebagai karyawan bagian perpajakan di PT. Dinar Putra Mandiri, salah satu tugas M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere adalah membenahi admisnistrasi perpajakan yang belum benar karena pada saat itu banyak Faktur Pajak Masukan (Faktur Pajak atas pembelian) dan Faktur Pajak Keluaran (Faktur Pajak atas penjualan) yang belum dimasukkan ke dalam SPT Masa PPN atas nama PT. Dinar Putra Mandiri. Setelah dilakukan pembenahan dan penghitungan maka diketahui bahwa PT. Dinar Putra Mandiri harus membayar pajak dalam jumlah yang sangat besar. Atas hal ini maka Terdakwa Azuarsyah A.S Alias Azuarsyah Arsak menyuruh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara membeli atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS);
Bahwa kemudian M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere menghubungi Hendrik Abdul Rohman, mengatakan bahwa M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere ingin membeli Faktur Pajak TBTS untuk memenuhi orderan atau pesanan dari Terdakwa Azuarsyah A.S Alias Azuarsyah Arsak yaitu untuk PT. Dinar Putra Mandiri dan pada saat itu, M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere mengajak Hendrik Abdul Rohman untuk bertemu dengan Terdakwa Azuarsyah A.S Alias Azuarsyah Arsak membicarakan mengenai transaksi jual beli Faktur Pajak TBTS, dan diantara M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere dan Hendrik Abdul Rohman sebelumnya telah terjadi kesepakatan bahwa harga jual beli Faktur Pajak TBTS dari Hendrik Abdul Rohman kepada M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere adalah sebesar 13% dari nilai PPN, dan nanti apabila Hendrik Abdul Rohman bertemu dengan Terdakwa Azuarsyah A.S Alias Azuarsyah Arsak selaku Direktur PT. Dinar Putra Mandiri, maka Hendrik Abdul Rohman akan mengatakan bahwa harga jual kepada Azuarsyah A.S Alias Azuarsyah Arsak sebesar 21% dari nilai PPN;
Bahwa pada sekitar bulan Nopember 2017 Terdakwa Azuarsyah Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, dan Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman mengadakan pertemuan di kafe junction di Cibubur untuk menegosiasi harga faktur pajak TBTS tersebut pada pertemuan tersebut bahwa Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo dan Saksi Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman selaku penerbit menyampaikan kepada terdakwa dan Saksi 2 Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak bahwa harga faktur pajak TESTS tersebut adalah sebesar 21 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak, atas tawaran Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo dan Saksi Hendrik selaku penerbit tersebut Terdakwa dan Saksi Azuarsyah menyetujuinya sehingga dalam pertemuan tersebut disefakati antara Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo selaku perantara, Saksi Hendrik Abd Rohman Alias Hendrik Sutisna selaku Penerbit dan dan Terdakwa dan Azuarsyah A.S Alias Azuarsyah Arsak yang memesan, bahwa besaran fee yang akan diterima oleh penerbit adalah sebesar 21 % dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak TBTS tersebut, setelah pertemuan tersebut kemudian Saksi M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo selaku karyawan PT. Dinar Putra Mandiri mulai mengumpulkan data-data dari setiap cabang atas perintah Terdakwa untuk direkap dan dikirimkan kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman Via Wahatsap untuk diterbitkan dibuatkan faktur pajak TBTS keluaran atas nama Perusahaan milik Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman;
Bahwa kemudian sekitar bulan November 2017, Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak bersama dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere bertemu dengan Hendrik Abdul Rohman di Cibubur Junction, Cibubur, Jawa Barat. Pada pertemuan tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut:
o Bahwa Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak akan membeli Faktur Pajak TBTS dari Hendrik Abdul Rohman sebesar 21% dari nilai PPN;
o Bahwa cara untuk mensiasati agar Faktur Pajak ini terlihat sebagai Faktur Pajak yang sah atau berdasarkan transaksi yang sebenarnya, maka Hendrik Abdul Rohman akan menyediakan rekening atas nama perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS, dimana rekening tersebut akan digunakan untuk tempat pembayaran dari PT. Dinar Putra Mandiri, yaitu dengan cara sebagai berikut:
o Setiap ada penerbitan Faktur Pajak TBTS dari perusahaan milik Hendrik Abdul Rohman, maka PT. Dinar Putra Mandiri seolah-olah membayar ke rekening perusahaan tersebut sebesar harga barang ditambah PPN 10% sebagaimana nilai yang tertera dalam faktur pajak tersebut;
o Hendrik Abdul Rohman diminta untuk memberikan buku cek perusahaan penerbit yang sudah ditandatangani untuk melakukan pengambilan uang, atas uang yang sudah di setor ke rekening perusahaan penerbit faktur pajak tersebut;
o Jadi nanti setiap PT. Dinar Putra Mandiri mengirim atau mentranfer sebesar harga barang ditambah PPN 10% ke rekening perusahaan penerbit tersebut, maka kemudian M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere akan menarik uang itu kembali menggunakan cek perusahaan penerbit faktur pajak yang sudah ditandatangani oleh Hendrik Abdul Rohman;
o Uang tersebut kemudian dikembalikan ke PT. Dinar Putra Mandiri baik secara tunai maupun transfer melalui rekening oleh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere;
Untuk proses pemesanan Faktur Pajak TBTS, Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak menyuruh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere untuk membeli Faktur Pajak TBTS dengan cara berhubungan langsung dengan Hendrik Abdul Rohman melalui whatsapp, dan apabila nanti telah selesai, maka Hendrik Abdul Rohman akan mengirim Faktur Pajak TBTS tersebut kepada M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere melalui Whatsapp;
Bahwa kemudian setidak-tidaknya sejak bulan November 2017, atas perintah Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak, M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere mulai membeli Faktur Pajak TBTS dari Hendrik Abdul Rohman untuk digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri;
Bahwa dalam kegiatan usaha PT. Dinar Putra Mandiri yaitu selain melakukan usahanya secara sendiri atau kegiatan mandiri, Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak juga meminjamkan nama atau bendera PT. Dinar Putra Mandiri kepada orang yang akan melakukan kegiatan usaha jual beli BBM dengan sistem KSO (Kerja Sama Operasinal). Terkait dengan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Masa PPN termasuk penerbitan Faktur Pajak untuk seluruh cabang (KSO) PT. Dinar Putra Mandiri, dilakukan oleh Kantor Pusat PT. Dinar Putra Mandiri dan dilaporkan dengan menggunakan NPWP Kantor Pusat PT. Dinar Putra Mandiri. Salah satu cabang PT. Dinar Putra Mandiri yaitu PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, milik Maryanto Alias Acung Dan Deddy Tjahjono Alias Dedi;
Bahwa kemudian setidak-tidaknya sejak bulan November 2017, Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Arsak bersama-sama dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere mulai membeli Faktur Pajak TBTS dari Hendrik Abdul Rohman untuk digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, termasuk PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, Perbuatan Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. yang telah membeli dan menggunakan Faktur Pajak TBTS untuk digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri Pusat termasuk PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang yang berlangsung mulai bulan November 2017 sampai dengan sekitar bulan Juni 2019;
Bahwa harga/nilai jual beli Faktur Pajak TBTS antara Hendrik Abdul Rohman dengan Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S., dan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, yaitu sebagai berikut:
Hendrik Abdul Rohman menjual Faktur Pajak TBTS kepada M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere sebesar 13% dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak;
M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere menjual Faktur Pajak TBTS kepada Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. untuk digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, sebesar 21% dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak;
o Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. menjual Faktur Pajak TBTS kepada Maryanto Alias Acung Dan Deddy Tjahjono Alias Dedi untuk digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, sebesar 60% dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak;
- Bahwa kemudian proses jual beli Faktur Pajak TBTS antara Hendrik Abdul Rohman dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere untuk digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, termasuk PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
o Bahwa salah satu tugas M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere adalah mengurusi administrasi dan keuangan terkait dengan penjualan PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
o Bahwa sejak November 2017, M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere akan mengitung berapa jumlah penjualan untuk PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
o Bahwa kemudian setelah mengetahui berapa jumlah penjualan dari PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, maka M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere akan mengetahui berapa jumlah pajak yang seharusnnya dibayarkan ke Negara, dan untuk mengecilkan jumlah pajak tersebut maka M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere setelah melaporkan atau berkoordinasi dengan Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S., akan membeli Faktur Pajak TBTS;
o Bahwa kemudian sejak bulan Agustus 2018, yaitu sejak terbentuknya PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, Deddy Tjahjono Alias Dedi yang dilanjutkan oleh Sokhih Sudarmaji Alias Oghi, melalui WhatsApp dan/atau email, akan melaporkan penjualan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang kepada M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere;
o Bahwa kemudian setelah mengetahui berapa jumlah penjualan dari PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, maka M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere akan mengetahui berapa jumlah pajak yang seharusnnya dibayarkan ke Negara, dan untuk mengecilkan jumlah pajak tersebut maka M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere setelah melaporkan atau berkoordinasi dengan Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S., akan membeli Faktur Pajak TBTS;
o Kemudian M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, melalui WhatsApp akan membeli Faktur Pajak TBTS kepada Hendrik Abdul Rohman;
o Kemudian oleh Hendrik Abdul Rohman pesanan Faktur Pajak TBTS tersebut diterbitkan setelah Faktur Pajak TBTS selesai dibuat atau diterbitkan, dikirim kepada M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere;
o Kemudian Faktur Pajak TBTS tersebut digunakan oleh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, sebagai Pajak Masukan di PT. Dinar Putra Mandiri sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar ke Negara;
Bahwa Rekapitulasi Faktur Pajak yang dikreditkan/digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, dalam kurun waktu tahun 2017 - 2019, sebagai berikut:
| No | Nama WP Penerbit | NPWP Penerbit | PPN (Rp) | |
| 1 | PT. Cahaya Terang Gunung Mas | 71.911.329.2-044.000 | 713,758,761 | |
| 2 | PT. Mentari Cahaya Nusantara | 82.668.658.6-027.000 | 1,409,811,150 | |
| 3 | PT. Sinar Artno Asia | 84.281.335.4-448.000 | 335,104,000 | |
| 4 | PT. Alam Putra Mahkota | 84.157.050.0-023.000 | 379,740,588 | |
| 5 | PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri | 84.147.990.7-435.000 | 8,015,403,240 | |
| 6 | PT. Puspa Indah Karya | 86.687.458.9-421.000 | 2,140,539,546 | |
| 7 | PT. Karisma Cahaya Energi | 86.257.664.2-436.000 | 1,221,817,228 | |
| 8 | PT. Mutiara Pinang Lima | 90.161.901.5-435.000 | 1,071,659,648 | |
Jumlah FP TBTS yang digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri MANDIRI | 15,287,834,161 | |||
Bahwa dalam kurun waktu November 2017 sampai dengan Juni 2019, ada pembayaran atas pembetulan Faktur Pajak TBTS tersebut, maka ikhtisar Faktur Pajak TBTS yang digunakan oleh Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. bersama-sama dengan atau turut serta dengan Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi, dan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, untuk digunakan atau dibeli oleh PT. Dinar Putra Mandiri (termasuk PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang), melalui setidak-tidaknya perusahaan penerbit PT. Mentari Cahaya Nusantara, PT. Sinar Artno Asia, PT. Alam Putra Mahkota, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, PT. Puspa Indah Karya, PT. Karisma Cahaya Energi, PT. Mutiara Pinang Lima, dalam kurun waktu November 2017 sampai dengan Juni 2019, setelah adanya pembayaran atas pembetulan Faktur Pajak TBTS, adalah sebagai berikut:
| No | Faktur Pajak (PPN) | PT DPM Pusat | PT DPM Palembang (40%) | Total FP TBTS Digunakan oleh PT DPM Pusat |
| 1 | Masa Pajak November 2017 | 504,408,870 | - | 504,408.870 |
| 2 | Masa Pajak Desember 2017 | 644,072,280 | - | 644,072,280 |
| 3 | Masa Pajak Januari 2018 | 261,330,000 | - | 261,330,000 |
| 4 | Masa Pajak Maret 2018 | 335,104,000 | - | 335,104,000 |
| 5 | Masa Pajak April 2018 | 64,141,000 | - | 64,141,000 |
| 6 | Masa Pajak Mei 2018 | 51,051,000 | - | 51,051,000 |
| 7 | Masa Pajak Juni 2018 | 39,924,500 | - | 39,924,500 |
| 8 | Masa Pajak Juli 2018 | 224,624,088 | 224,624,088 | |
| 9 | Masa Pajak Agustus 2018 | Telah dilakukan pembayaran atas pembetulan FPTBTS | ||
| 10 | Masa Pajak September 2018 | |||
| 11 | Masa Pajak Oktober 2018 | 858.051.290 | 572.034.194 | 1.430.085.484 |
| 12 | Masa Pajak November 2018 | 795.036.444 | 530.024.296 | 1.325.060.740 |
| 13 | Masa Pajak Desember 2018 | 919.165.200 | 612.776.800 | 1.531.942.000 |
| 14 | Masa Pajak Januari 2019 | 1.037.628.300 | 691.752.200 | 1.729.380.500 |
| 15 | Masa Pajak Februari 2019 | 362.453.040 | 241.635.360 | 604.088.400 |
| 16 | Masa Pajak Maret 2019 | 420.048.688 | 280.032.458 | 700.081.146 |
| 17 | Masa Pajak April 2019 | 836.370.000 | - | 836.370.000 |
| 18 | Masa Pajak Mei 2019 | 1.221.817.228 | - | 1.221.817.228 |
| 19 | Masa Pajak Juni 2019 | 1.071.659.648 | - | 1.071.659.648 |
| Total FP TBTS Digunakan oleh PT DPM Pusat | 9.646.885.576 | 2.928.255.308 | 12.575.140,884 | |
- Bahwa Faktur Pajak TBTS yang dibeli dan digunakan oleh Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. bersama-sama dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, untuk digunakan atau dibeli oleh PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, melalui penerbit PT. Mentari Cahaya Nusantara, PT. Sinar Artno Asia, PT. Alam Putra Mahkota, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, PT. Puspa Indah Karya, PT. Karisma Cahaya Energi, PT. Mutiara Pinang Lima, dalam kurun waktu November 2017 sampai dengan Juni 2019, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp12.575.140.884,- (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
- Bahwa atas Faktur Pajak TBTS yang telah dibeli dan digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang disepakati oleh Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi, dan Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak, untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi maka Maryanto Alias Acung dan/atau Deddy Tjahjono Alias Dedi akan melakukan pembayaran sebesar nilai barang ditambah dengan PPN sebesar 10%, dimana nantinya uang tersebut akan dikembalikan lagi kepada Maryanto Alias Acung dengan menggunakan rekening milik istrinya, yaitu Riana, di Bank Mandiri, Nomor Rekening: 113-009-575-5009, atas nama Riana, dan untuk lebih menyakinkan bahwa uang tersebut adalah benar-benar uang atas transaksi jual beli BBM jenis solar, maka di kolom berita pengiriman uang (transfer) akan ditulis :”Pembelian Minyak” sebanyak sekian kilo liter, padahal sama sekali tidak ada proses jual beli yang sebenarnya, hanya jual beli kertas Faktur Pajak saja;
- Bahwa proses pengembalian uang atau uang kembali atas Faktur Pajak yang dibeli dan digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang, dilakukan dengan cara, setelah Faktur Pajak TBTS jadi maka M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere akan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Deddy Tjahjono Alias Dedi mengenai nilai tagihan atau nilai uang yang harus dikirim atau ditransfer , selanjutnya Deddy Tjahjono Alias Dedi akan berkomunikasi dengan Maryanto Alias Acung dan Amperawan Dakosta Alias Dacosta Alias Awan mengenai tagihan tersebut dan uang tersebut dikirimkan atau ditransfer ke rekening sebagai berikut:
o Rekening atas nama Azuarsyah A. S., di Rekening Bank Mandiri, Nomor Rekening: 1570001461970; '
o Rekening atas nama PT. Dinar Putra Mandiri, di Rekening Bank BRI, Nomor Rekening: 37701000532307;
o Rekening atas nama Winarno, di Rekening Bank BCA, Nomor Rekening: 4411323875;
o Setelah uang tersebut masuk, maka oleh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere uang tersebut akan ditarik dan di setorkan atau transfer ke rekening di Bank Mandiri, Nomor Rekening: 113-009-575-5009, atas nama Riana;
o Setelah itu, M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere akan memberitahukan kepada Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. dan juga kepada Deddy Tjahjono Alias Dedi;
o Terkadang juga Deddy Tjahjono Alias Dedi yang menanyakan atau menagih atau mengingatkan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere untuk segera mengirimkan atau mentransfer uang tersebut;
o Mengadakan kesepakatan dengan Maryanto Alias Acung, untuk mencarikan atau menyediakan Faktur Pajak TBTS untuk digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang;
o Mengadakan kesepakatan dengan Maryanto Alias Acung untuk terjadi jual beli Faktur Pajak TBTS dengan harga jual sebesar 50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak TBTS;
o Menerima telepon dan berbicara dengan Amperawan Dacosta Alias Awan Alias Dacosta dengan maksud bahwa Amperawan Dacosta Alias Awan Alias Dacosta akan membeli Faktur Pajak TBTS dari PT. Dinar Putra Mandiri untuk digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang;
o Mengadakan kesepakatan dan menjual Faktur Pajak TBTS kepada Amperawan Dacosta Alias Awan Alias Dacosta dengan harga jual sebesar 50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak TBTS;
o Menyuruh Maryanto Alias Acung, Amperawan Dacosta Alias Awan Alias Dacosta, dan Deddy Tjahjono Alias Dedi untuk berhubungan langsung dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere dalam proses jual beli Faktur Pajak TBTS;
o Menyuruh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere untuk menerima pesanan dan memproses pesanan Faktur Pajak TBTS tersebut;
o Menyediakan atau menggunakan rekening atas nama Azuarsyah A. S., di Rekening Bank Mandiri, Nomor Rekening: 1570001461970, dan rekening atas nama PT. Dinar Putra Mandiri, di Rekening Bank BRI, Nomor Rekening: 37701000532307, sebagai tempat penampungan uang hasil penjualan Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan melalui PT. Dinar Putra Mandiri;
o Memberi atau membagi uang pembagian hasil atas jual beli Faktur Pajak TBTS kepada Amperawan Dacosta Alias Awan Alias Dacosta; dan
o Menikmati keuntungan atau manfaat atas pembelian atau penggunaan Faktur Pajak TBTS tersebut;
- Bahwa selain menggunakan Faktur Pajak TBTS, Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak bersama-sama dengan Angga Wiratama, Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi, M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman, dan Sepi Muharam Alias Reffi Alias Cepi, Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak menggunakan PT. Dinar Putra Mandiri juga menerbitkan Faktur Pajak TBTS untuk dibeli atau digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang, dalam kurun waktu masa pajak November 2017 sampai dengan masa pajak Desember 2017, dengan rincian Faktur Pajak TBTS sebagai berikut:
| No | Nama WP Penerbit | No. Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | PPN (Rp) |
| 1 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811757 | 01-NOV-17 | 63,000,000 |
| 2 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811758 | 03-NOV-17 | 63,000,000 |
| 3 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811759 | 06-NOV-17 | 59,850,000 |
| 4 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811760 | 07-NOV-17 | 63,000,000 |
| 5 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811761 | Q8-NOV-17 | 63,000,000 |
| 6 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811762 | 09-NOV-17 | 63,000,000 |
| 7 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811763 | 10-NOV-17 | 59,850,000 |
| 8 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811764 | 13-NOV-17 | 56,700,000 |
| 9 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811765 | 14-NOV-17 | 59,850,000 |
| 10 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811797 | 05-DEC-17 | 63,507,500 |
| 11 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811798 | 06-DEC-17 | 66,850,000 |
| 12 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811799 | 08-DEC-17 | 66,850,000 |
| 13 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811800 | 11-DEC-17 | 46,795,000 |
| 14 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811801 | 12-DEC-17 | 66,850,000 |
| 15 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811802 | 14-DEC-17 | 42,784,000 |
| 16 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811803 | 15-DEC-17 | 63,507,500 |
| 17 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811804 | 18-DEC-17 | 60,165,000 |
| 18 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811805 | 19-DEC-17 | 21,392,000 |
| 19 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811806 | 20-DEC-17 | 42,784,000 |
| 20 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811807 | 22-DEC-17 | 21,392,000 |
| 21 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811808 | 28-DEC-17 | 53,480,000 |
| 22 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811809 | 29-DEC-17 | 52,143,000 |
| 23 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811810 | 29-DEC-17 | 48,132,000 |
| 24 | PT. Dinar Putra Mandiri | 0100171791811811 | 29-DEC-17 | 40.110,000 |
| Faktur Pajak dari PT. Dinar Putra Mandiri | 1,307,992,000 | |||
Bahwa kemudian di sekitar pertengahan tahun 2017 atau pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2017, Terdakwa Azuasryah Asrak Alias Azuarysah A. S. datang ke kota Palembang bertemu dengan Maryanto Alias Acung dan Deddy Tjahjono Alias Dedi. pada saat itu Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. diperkenalkan dengan Amperawan Dakosta Alias Awan Alias Dacosta selaku karyawan bagian perpajakan PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang, Pada pertemuan tersebut, Maryanto Alias Acung berkeluh kesah kepada Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. mengenai semakin beratnya beban pajak (PPN) yang harus dibayarkan, karena Terkadang Maryanto Alias Acung Dan Deddy Tjahjono Alias Dedi sering membeli solar tanpa ada PPN-nya (tanpa ada Faktur Pajak), dan atas hal tersebut Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. mengatakan bahwa PT. Dinar Putra Mandiri memiliki banyak kelebihan Faktur Pajak sehingga bisa digunakan sebagai pengurang pajak (PPN) yang harus dibayarkan;
Bahwa kemudian di suatu waktu di akhir tahun 2017 atau sekitar bulan Oktober 2017, Amperawan Dakosta Alias Awan Alias Dacosta menelepon Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. untuk meminta agar terdakwa mencarikan atau menjual Faktur Pajak TBTS yang akan digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang sebagai pengurang beban pajak PPN yang harus dibayar ke Negara. Pada saat itu Amperawan Dakosta Alias Awan Alias Dacosta meminta kepada Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. agar mau menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT. Dinar Putra Mandiri untuk dapat digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang, disepakati bahwa harga jual beli Faktur Pajak TBTS adalah sebesar 50% dari nilai PPN selanjutnya Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. menyuruh Amperawan Dakosta Alias Awan Alias Dacosta dan/atau Deddy Tjahjono Alias Dedi untuk berhubungan dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere;
Bahwa kemudian proses jual beli Faktur Pajak TBTS antara Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi, dan Amperawan Dakosta Alias Dacosta Alias Awan dengan Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. dan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, untuk kemudian Faktur Pajak TBTS tersebut digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa setelah adanya kesepakatan jual beli antara Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. dengan Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi, dan Amperawan Dakosta Alias Awan Alias Dacosta, maka dalam rangkaian proses jual beli Faktur Pajak TBTS, Terdakwa Azuarsyah Asrak Alias Azuarsyah A. S. menyuruh Maryanto Alias Acung untuk berhubungan dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, dan kemudian Maryanto Alias Acung menyuruh Deddy Tjhajono dan/atau Amperawan Dakosta Alias Awan Alias Dacosta untuk berhubungan dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, selanjutnya Deddy Tjahjono Alias Dedi dan/atau Amperawan Dakosta Alias Awan Alias Dacosta akan menghitung berapa jumlah kebutuhan atau jumlah Faktur Pajak TBTS yang akan dibeli atau digunakan dan setelah itu Deddy Tjahjono Alias Dedi dan/atau Amperawan Dakosta Alias Awan Alias Dacosta akan memesan Faktur Pajak TBTS melalui Whatsapp kepada M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere;
Kemudian atas Faktur Pajak TBTS yang sudah jadi, baik yang berasal dari PT. Dinar Putra Mandiri dan juga yang berasal dari Hendrik Abdul Rohman, oleh M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere, Faktur Pajak TBST tersebut akan diteruskan/diforward kepada Deddy Tjahjono Alias Dedi dan/atau Amperawan Dakosta Alias Dacosta Alias Awan;
Bahwa sejak Agustus 2018, Deddy Tjahjono Alias Dedi menyuruh Sokhih Sudarmaji Alias Oghi untuk menggantikan peran atau meneruskan pekerjaan Deddy Tjahjono Alias Dedi sebagai orang yang berhubungan dengan M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Rere dalam proses jual beli Faktur Pajak TBTS;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri adalah atas transaksi antara PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang dengan PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang. Faktur Pajak tersebut diterbitkan atas permintaan dari Amperawan Dakosta Alias Dacosta;
Bahwa perbuatan Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak sebaghai Direktur Utama PT. Dinar Putra Mandiri bersama-sama dengan Angga Wiratama, Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi, M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman, dan Sepi Muharam Alias Reffi Alias Cepi, telah menggunakan faktur pajak TBTS dari perusahaan Hendrik Abdul Rohman Dan Sepi Muharam serta telah menerbitkan faktur TBTS untuk digunakan PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang, dan beban secara proporsional untuk Terdakwa Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak, sebagai berikut:
| Penerbit | Pengguna | PPN | Beban proporsional |
| PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dan Cabang Pelembang | Rp 12.575.140.884,- | Rp 7.006.105.990,- |
| |||
| PT. Dinar Putra Mandiri | PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang | Rp.1,307,992,000,- | Rp 653.996.000,- |
| Total nilai PPN yang digunakan dan diterbitkan | Rp.13.883.132.884,- | Rp,7.660.101.990,- |
Akibat perbuatan Terdakwa selaku pengguna dan penerbit Faktur Pajak TBTS bersama-sama dengan Angga Wiratama, Maryanto Alias Acung, Deddy Tjahjono Alias Dedi, M. Murtadlo Muthahari Alias Riri Alias Aldo, Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik Abd Rohman, dan Sepi Muharam Alias Reffi Alias Cepi, yang telah diterbitkan melalui setidak-tidaknya perusahaan PT. Cahaya Terang Gunung Mas, PT. Mentari Cahaya Nusantara, PT. Sinar Artno Asia, PT. Alam Putra Mahkota, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, PT. Puspa Indah Karya, PT. Karisma Cahaya Energi, PT. Mutiara Pinang Lima, untuk digunakan oleh PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, dan telah menerbitkan faktur pajak melalui PT. Dinar Putra Mandiri yang digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp13.883.132.884,- (tiga beias milyar, delapan ratus delapan puluh tiga juta, seratus tiga puluh dua ribu, delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak), tanggal 15 Mei 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Azuarsyah A. S. alias Azuarsyah Arsak tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak) atas nama Terdakwa Azuarsyah A. S. alias Azuarsyah Arsak tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hendrik Abdul Rohman Alia Hendrik Sutisna, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan di persidangan ini dikarenakan tindak pidana pajak yang di lakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa dan sepengetahuan Saksi Terdakwa adalah Direktur PT. Ganani Indonesia Petrolium;
Bahwa, nama Terdakwa dalam perkara ini adalah Azuarsyah A. S. Alias Azuarsyah Asrak;
Bahwa, benar sebelumnya Saksi pernah tersangkut tindak pidana pajak dan saat ini sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman;
Bahwa, Saksi adalah pemilik dari atau yang membuat PT. Alam Putra Mahkota, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, dan PT. Ilhamnindo Putra Mandiri;
Bahwa, Saksi mengetahui PT. Mentari Cahaya Nusantara dan PT. Sinar Artno Asia tersebut merupakan perusahaan yang Saksi pernah menjadi perantara menjualkan Faktur TBTS;
Bahwa, benar kira-kira sekitar tahun 2018 Saksi pernah dimintai tolong atau mencarikan atau menjual Faktur Pajak TBTS kepada PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy oleh Riri;
Bahwa, Saksi sudah lama kenal dengan Riri, kalau tidak salah sejak tahun 2017, Riri dulu adalah bekas anak buah atau karyawan Deviana Sandy (Alm), pemain Faktur Pajak TBTS, pada awalnya Saksi menghubungi atau berkenalan dengan Riri lewat telepon, Saksi menghubungi Riri karena ingin menawarkan faktur pajak kepada klien-klien yang dipegang oleh Deviana Sandy (Alm), namun pada saat itu memang belum ada orderan kira-kira sekitar bulan November 2017, Riri menghubungi Saksi mengatakan kalau Riri ingin membeli Faktur Pajak TBTS dari Saksi;
Jadi Riri adalah salah satu perantara atau sales Faktur Pajak TBTS yang membeli Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, Riri nama kepanjangannya adalah Muhammad Murtadlo Muthahari;
Bahwa, perusahaan yang Saksi dirikan adalah;
PT. Alam Putra Mahkota NPWP 84.157.050.0-023.000, terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Senen, sejak tanggal 22 Februari 2018;
PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, NPWP: 85.147.990.7-435.000, terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Cibitung, sejak tanggal 7 Agustus 2018;
PT. Ilhamnindo Putra Mandiri, NPWP: 85.896.009.9-435.000, terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Cibitung, sejak tanggal 13 September 2018;
Bahwa, selain dari perusahaan PT. Alam Putra Mahkota, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri dan PT. Ilhamnindo Putra Mandiri, Saksi memang pernah bertindak atau menjadi sales atau perantara Faktur Pajak TBTS, biasa hal tersebut Saksi lakukan ketika ada pesanan atau order Faktur Pajak, Saksi sedang kehabisan stok atau tidak ada perusahaan yang bisa Saksi gunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak TBTS, maka Saksi memesan atau membeli Faktur Pajak TBTS tersebut untuk memenuhi pesanan dari para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS. Bahwa Saksi pernah menjadi perantara atau menjualkan Faktur Pajak TBTS, yaitu menggunakan nama perusahaan penerbit sebagai berikut: PT. Mentari Cahaya Nusantara dan PT. Sinar Artno Asia;
Bahwa, proses jual beli atau penerbitan Faktur Pajak TBTS antara Saksi dengan Riri untuk digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy yaitu:
a. Bahwa Saksi menerima pesanan atau order Faktur Pajak dari Riri untuk digunakan diantaranya oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy;
b. Saksi menerima pesanan tersebut melalui whatsapp, yaitu Riri whatsapp Saksi berapa jumlah Faktur Pajak TBTS yang akan Riri beli atau gunakan;
c. Kemudian pesanan Faktur Pajak tersebut Saksi teruskan/forward kepada Dani Alias Badut untuk dibuatkan atau diupload Faktur Pajaknya, yaitu atas setidak-tidaknya untuk nama perusahaan penerbit atas nama PT. Alam Putra Mahkota, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri, dan PT. Ilhamnindo Putra Mandiri;
d. Selain itu, Saksi juga membeli Faktur Pajak TBTS dari Sepi Muharam Alias Cepi, untuk perusahaan penerbit atas nama PT. Sinar Artno Asia dan PT Mentari Cahaya Nusantara;
e. Setelah Faktur Pajak selesai dibuat atau diupload, maka oleh Dani Alias Badut dan/atau Sepi Muharam Alias Cepi, dikirim kepada Saksi melalui Whatsapp, untuk kemudian Saksi teruskan/forward kepada Riri;
Bahwa, proses pembayaran atas jual beli atau penerbitan Faktur Pajak TBTS antara Saksi dengan Riri yaitu uang bagian (jatah) milik Saksi disetor tunai oleh Riri di bank ke rekening milik Saksi atas nama Hendrik Abd Rohman di BCA nomor rekening 06825116153, dan/atau pernah juga ditransfer dari rekening Riri ke rekening atas nama Ridwan Taufan di Bank BRI nomor rekening 377301024834534, dan/atau pernah mentranfer ke rekening atas nama R. Toni Sopian di bank BCA nomor rekening 2830880863;
Bahwa, nilai atau harga jual Faktur Pajak TBTS dari Saksi kepada Riri yaitu sebesar 13% dari nilai PPN yang tertera di Faktur Pajak;
Bahwa, Faktur Pajak yang Saksi jual/terbitkan kepada perusahaan PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy melalui Riri tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) karena tidak ada transaksi dan pembayaran yang menyertainya atau dengan kata lain hanya jual beli PPN saja;
Bahwa, Saksi sebelumnya belum pernah memberikan keterangan sebagai Saksi di Pengadilan Negeri Cikarang;
Bahwa, yang meminta Saksi berkecipung dalam soal faktur ini adalah Bapak Endang (om Saksi);
Bahwa, Riri atau Murtadlo adalah mantan anak buah dari Bapak Endang dan setelah Bapak Endang meninggal maka Riri atau Murtadlo berhubungan dengan Saksi;
Bahwa, Terdakwa belum pernah meminta secara langsung Faktur tersebut kepada Saksi;
Bahwa, Saksi pernah diminta untuk membuatkan faktur atas nama PT. Ganani Petrolium Energy dan PT Dinar;
Bahwa, pembuatan faktur tersebut sejak tahun 2018;
Bahwa, banyak perusahaan lain yang kerja sama untuk dibuatkan faktur dan tidak hanya PT. Ganani atau PT Dinar;
Bahwa, Saksi membuat Faktur berdasarkan PO dan permintaan dari Riri;
Bahwa, selain Saksi bertemu di Cibubur Junction, Saksi selebihnya hanya berhubungan dengan Riri atau Murtadlo;
Bahwa, sepengetahuan Saksi Riri Atau Murtadlo adalah bagian accounting dari PT. Ganani Petrolyum Energi;
Bahwa, benar Murtadlo ada urusan dengan Perusahaan atau PT lain selain dari PT. Milik Terdakwa;
Bahwa, Saksi menerangkan sudah sering diperiksa oleh Penyidik pajak;
Bahwa, Saksi mengakui BAP Nomor 17 pernah bertemu dengan Terdakwa di Cibubur Juction untuk tanggal dan bulannya lupa;
Bahwa, awalnya Saksi mengobrol dengan Riri Atau Murtadlo lalu Terdakwa datang dan pada saat itu hanya perkenalan saja dan diterangkan bahwa Terdakwa inilah yang punya PT. Dinar;
Bahwa, pertemuan Saksi dengan Terdakwa tersebut benar hanya saja pada saat itu tidak membicarakan masalah Faktur;
(bahwa terkait keterangan di BAP yang menerangkan bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa membicarakan Faktur tidak dibenarkan oleh Saksi dan Saksi menerangkan bahwa pada saat di BAP tidak disumpah dan hanya disuruh tanda tangan berita acara sumpah saja);
Bahwa, Saksi menerangkan dari perusahaan milik Saksi tersebut adalah hanya mengeluarkan faktur saja dan tidak ada penjualan barang sebenarnya;
Bahwa, transaksi seperti tertera dalam BAP halaman 3, 4, 5 sejumlah 168 transaksi tersebut merupakan perusahaan atau PT. milik Saksi;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah transaksi langsung dengan Saksi dan Saksi hanya trasaksi melalui Riri atau Murtadlo;
Bahwa, untuk fee 13 % memang biasanya segitu sedangkan untuk Fee 21 % yang menentukan adalah Murtadlo alias Riri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Sepih Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah tersangkut perkara pidana di bidang perpajakan. Pada saat ini status Saksi adalah sebagai Terpidana untuk kasus pidana pajak, yaitu telah dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa, Saksi sekitar tahun 2018 pernah dimintai tolong atau menjual Faktur Pajak TBTS yang digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy, oleh Hendrik Abd Rohman;
Bahwa, perusahaan yang Saksi buat atau dirikan dan perusahaan yang Saksi jual melalui Hendrik untuk digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy yaitu sebagai berikut: -
PT. Mentari Cahaya Nusantara (perusahaan milik Saksi); dan
PT. Sinar Artno Asia (perusahaan milik Saksi dan Suherlan Alias Elan);
Bahwa, Saksi menjual faktur TBTS ke PT. Ganani atas permintaan dari Saksi Hendrik;
Bahwa, proses jual beli atau penerbitan Faktur Pajak TBTS melalui perusahaan penerbit PT. Sinar Artno Asia dan PT. Mentari Cahaya Nusantara, antara Saksi dengan Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik untuk digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy, dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerima pesanan atau order Faktur Pajak dari Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik untuk digunakan oleh PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy;
Saksi menerima pesanan tersebut melalui whatsapp, yaitu Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik whatsapp Saksi berapa jumlah Faktur Pajak TBTS yang akan Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik beli atau gunakan;
Setelah Faktur Pajak selesai dibuat atau diupload, maka oleh Saksi, Faktur Pajak tersebut Saksi kirim kepada Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik melalui Whatsapp;
Bahwa, Saksi membenarkan terkait rincian faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN atas nama PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy, dalam kurun waktu tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Perusahaan Saksi;
Bahwa, Faktur Pajak yang Saksi jual/terbitkan melalui perusahaan penerbit PT. Sinar Artno Asia, dan PT. Mentari Cahaya Nusantara kepada PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy, melalui Hendrik Abdul Rohman Alias Hendrik tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) karena tidak ada transaksi dan pembayaran yang menyertainya atau dengan kata lain hanya jual beli PPN saja;
Bahwa, Saksi menerangkan tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa, Saksi adalah kakak adik dengan Saksi Hendrik;
Bahwa, hubungan Saksi dalam perkara ini berawal dari Saksi Hendrik menanyakan faktur kepada Saksi karena Saksi Hendrik kewalahan dan akhirnya menggunakan faktur atas nama Perusaahaan Saksi yaitu PT. Mentari dan PT. Sinar Atno Asia untuk digunakan dalam rangka menerbitkan faktur TBTS untuk PT. Ganani;
Bahwa, isi dari faktur tersebut adalah transaksi jual beli minyak PT. Bahtera dengan PT. Dinar akan tetapi transaksinya tidak ada;
Bahwa, PT Saksi bergerak dalam bisnis perminyakan;
Bahwa, Saksi menjual faktur tersebut kepada Hendrik mendapat keuntungan 7% dan Saksi Hendrik menjualnya dengan 13 % ke Riri (Murtadlo);
Terdadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Koh Acung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan di persidangan ini dikarenakan tindak pidana pajak fiktif yang di lakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, PT. yang di fiktifkan pajaknya adalah PT. Ganani;
Bahwa, untuk Owner (pemodal) dari PT. Ganani cabang Palembang adalah Saksi (KSO) dan Saksi Franchise Cabang Palembang;
Bahwa, tugas, kewenangan dan tanggung jawab Saksi sebagai Partner KSO di PT. Ganani Indonesia Petrolium Energy Cabang Palembang yaitu menangani pekerjaan dan pembelian solar industry untuk wilayah Palembang termasuk permodalan;
Bahwa, PT. Ganani Pusat yang punya adalah Bp. Ahmad Haedar;
Bahwa, PT Ganani bergerak dalam jual beli solar untuk industry;
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa karena sebelumnya kami memakai Franchise PT. Dinar Putra Mandiri;
Bahwa, PT. Dinar usaha yang bergerak di minyak;
Bahwa, kronologis sampai akhirnya Saksi berpartners dengan PT. Dinar Putra Mandiri, karena bekerja sama atau Franchise dengan PT. Dinar Putra mandiri dan untuk segala sesuatu terkait pajaknya dari pusat;
Bahwa, sebelumnya Saksi juga menggunakan PT. Ganani;
Bahwa, sebelumya tahun 2017 Saksi menggunakan PT. Ganani lalu 2018 Saksi menggunakan PT. Dinar dan hampir tiap tahun buka tutup secara bergantian 2 PT. tersebut;
Bahwa, terhadap PT. Ganani dan PT. Dinar, Saksi hanya meminjam nama perusahaanya kalau untuk usahaya adalah usaha Saksi yaitu solar tersebut;
Bahwa, Saksi mendapatkan solar dari Pertamina dan AKR;
Bahwa, Saksi bekerja sama dengan PT. Pertamina menggunakan nama PT. Dinar dan PT. Ganani secara bergantian;
Bahwa, Saksi menerangkan setelah satu tahunan Saksi baru mengetahui bahwa faktur pajak yang dari Terdakwa fiktif;
Bahwa, Saksi membeli solar memang dari pertamnina, namun hubungannya dengan Terdakwa karena ada sebagian solar yang Saksi beli dari kencingan atau selundupan di laut dari kapal kapal tongkang batubara;
Bahwa, untuk solar yang diambil dari pertamina ada pembukuan bagiannya masing masing dan terkait pembukuan tidak ada yang di laporkan kepada Saksi;
Bahwa, kepala bagian laporan pada waktu itu sebelumnya Pak Dedy dan juga Pak Dacosta;
Bahwa, setiap solar yang Saksi dapatkan ada laporannya ke Dirjen pajak, namun laporan tersebut tidak melalui Saksi langsung dari pak Dedi dan pak Dacosta dan intinya Saksi adalah jualan dan dapat untung;
Bahwa, Saksi mengetahui adanya pajak fiktif dikarenakan orang dirjen pajak menemui PT. Ganani Pusat yaitu dengan Bapak Haedar bahwa pajak Saksi bermasalah dan Saksi tahunya pajak Saksi bermasalah adalah dari Bapak Haedar;
Bahwa, terkait BBM kencingan tersebut Saksi sudah mengetahuinya dari awal;
Bahwa, untuk kepengurusan Pajak BBM kencingan tersebut suratnya Saksi serahkan kepada Bapak Dedy dan Dacosta;
Bahwa, pada saat itu Bapak Haedar mengatakan terkait pajak yang bermasalah karena pajaknya bodong;
Bahwa, Saksi menerangkan karena pajaknya bodong itu Saksi dipanggil ke Dirjen pajak untuk diperiksa bahwa BBM tersebut terkait pajaknya bodong;
Bahwa, Saksi menerangkan untuk PT. Dinar Saksi bayar fee per bulan untuk nama PT Dinar yang digunakan;
Bahwa, PT. yang Saksi gunakan untuk beli BBM kencingan adalah PT. Dinar dan PT. Ganani;
Bahwa, Saksi lupa berapa nilai faktur pajak yang diselewengkan;
Bahwa, mekanisme dari pelaporan pajak terhadap BBM kencingan tersebut adalah apabila Saksi mendapatkan BBM kencingan 10 ton, maka Saksi akan mencarikan faktur pajak10 ton tersebut untuk membuat seolah olah itu BBM resmi ada fakturnya, akan tetapi untuk pelaporannya hanya di laporkan 50 % nya;
Bahwa, yang mengurus pajak di PT. Ganani Cabang Palembang adalah Bapak Dacosta;
Bahwa, Saksi tidak tahu cara Dacosta mengurus pajak sampai keluarnya seperti yang Saksi ceritakan tadi;
Bahwa, Saksi membenarkan BAP Nomor 15 halaman 56;
Bahwa, atas laporan pajak yang bermasalah tersebut yang Saksi lakukan langsung menemui Terdakwa di kantor Terdakwa tetapi tidak tahu alamatnya;
Bahwa, setelah Saksi menemui Terdakwa, Terdakwa mengatakan laporan pajak tersebut benar dan tidak ada masalah dan pada saat hasil jawaban tersebut mau Saksi sampaikan ke Haedar ternyata staf Saksi Sokih sudah di bawa oleh orang Dirjen pajak yang sudah ada di Kantor Pak Haedar;
Bahwa, setelah Saksi tahu bahwa laporan pajak tersebut tidak benar, Saksi melakukan perbaikan dengan cara mencicil;
Bahwa, yang mencicil PT. Ganani cabang Palembang;
Bahwa, jumlah yang Saksi cicil kalau tidak salah Rp4.000.000.000,00 ( empat milyar), lalu pada saat mencicil kena penalty lagi menjadi 400% jadi dari 4 Milyar dikali 400% sekitar 16 milyar;
Bahwa, dari total Rp16.000.000.000,00 (enam belas Milyar) tersebut sudah Saksi bayar;
Bahwa, total pajak terhutang yang Saksi bayar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar);
Bahwa, total yang sudah Saksi setor adalah Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar);
Bahwa, Saksi bertemu dengan Terdakwa tahun 2017 dan setelah ada masalah ini;
Bahwa, Saksi menerangkan surat pernyataan ini sebagai jaminan bahwa faktur pajak dari Terdakwa aman;
Bahwa, PT. Ganani Cabang Palembang adalah Franchise dari PT. Ganani Pusat;
Bahwa, Saksi selaku Owner dari PT. Ganani Cabang Palembang;
Bahwa, ada perjanjian kerja samanya dan ada hak dan kewajibannya;
Bahwa, nama Saksi tidak tercantum di PT. Dinar dan PT. Ganani Pusat;
Bahwa, untuk modal dari kedua PT tersebut yaitu PT. Dinar dan PT. Ganani Pusat dari Saksi dan tidak ada campur tangan dari Pusat jadi dari Pusat hanya memberi kuasa Notaris untuk pembukaan cabang di Palembang;
Bahwa, Saksi pernah jadi Tersangka yang dikenakan Pasal 44 B UU KUP;
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2016;
Bahwa, benar Saksi adalah KSO dari PT. Dinar;
Bahwa, benar Saksi manggunakan fakfur pajak TBTS untuk PT. Dinar, kemudian faktur pajak TBTS tersebut Saksi gunakan untuk PT. Ganani;
Bahwa, penentuan 50% untuk membayar nilai PPN tersebut Terdakwa yang datang ke Cabang Palembang;
Bahwa, untuk pembayaran fee 50% tersebut Saksi tidak tahu dan yang membayarkan adalah Pak Dedy;
Bahwa, BBM kencingan tidak ada fakturnya;
Bahwa, kalau untuk BBM dari pertamina sudah ada faktur pajaknya;
Bahwa, semua BBM dari Pertamina ada suratnya dan Saksi setor ke negara;
Bahwa, benar faktur pajak yang diambil dari perusahan penerbit ini untuk mengurangi PPN yang dibayarkan kepada negara;
Bahwa, untuk data penjualan tersebut untuk datanya di kirim ke Riri ke pusat;
Bahwa, untuk yang memesan faktur yang ada quatitynya adalah Okih Alin Sokhih;
Bahwa, untuk tahun sebelum Sokhih adalah Pak Dacosta, sedangkan Pak Dedy tahun 2018;
Bahwa, sebelumnya Saksi tidak tahu apakah memesan faktur pajak harus konfirmasi ke Terdakwa atau tidak karena pada saat itu yang mengurusi adalah Saksi Dedy dan Dascota;
Bahwa, pada saat Penuntut menunjukkan BAP kepada Saksi dari hal 5 sampai dengan hal 13 angka 20, (pada berkas perkara 127) untuk PT. Ganani total 6 milyar sekian kemudian untuk di PT. Dinar Saksi tidak ingat;
Bahwa, Saksi membayar juga royalty untuk menggunakan PT. Dinar cabang Palembang;
Bahwa, di cabang Palembang tidak ada pajak masukan yang ada hanya pajak pengeluaran/penjualan;
Bahwa, Bapak Haedar pernah di periksa tetapi tidak sampai jadi Tersangka;
Bahwa, untuk PT. Ganani kantor pusatnya di Jakarta;
Bahwa, benar untuk PT. Dinar cabang Palembang Saksi pemiliknya;
Bahwa, Saksi tidak pernah menelpon Terdakwa untuk meminta faktur pajak masukan;
Bahwa, Terdakwa pernah mengatakan kepada Saksi untuk membayar pajak 50% yang disampaikan melaui Pak Dascota;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui mengenai gara-gara permasalahan ini Terdakwa harus membayar SP2DK dan mencicil di kantor pajak pratama;
Bahwa, Saksi pernah meminta surat pernyataan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa yang bertanggung jawab dan surat pernyataan tersebut diberi tanggal mundur;
Bahwa, senyatanya Saksi tidak pernah mentrasfer uang ke rekening Angga, dan yang Saksi gunakan adalah keterangan Saksi di persidangan ini bukan di BAP;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Deddy Tjahjono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan di persidangan ini dikarenakan tindak pidana pajak;
Bahwa, Saksi mengetahui ada masalah terkait pajak ini pada saat di panggil Dirjen Pajak pada tahun 2018an;
Bahwa, yang di panggil pada saat itu adalah Saksi, Pak Haedar, Pak Acung dan Pak Dacosta;
Bahwa, benar Saksi sebagai kepala cabang bertanggung jawab kepada Owner cabang;
Bahwa, pada saat dipanggil Dirjen Pajak Saksi menjelaskan bahwa faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya, seperti pada BAP Nomor 10 total Rp6.430 352.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, di SPT itu kan ada pajak masukan dan pajak keluaran dan total Rp6.430.352.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), adalah pajak masukan;
Jadi Ilustrasinya adalah dari transaksi 10ton yang harus dibayarkan seharusnya pajaknya adalah 10% ke negara tetapi yang dibayar 50% dari 1ton dan yang 50% diberikan kepada Terdakwa dan Saksi menyerahkan 50% sebagai fee kepada Terdakwa atas faktur yang di berikan Terdakwa;
Bahwa, dari total Rp6.430.352.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) tersebut, semuanya tidak ada transaksinya;
Bahwa, dari total Rp6.430.352.500,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) adalah untuk mengelabuhi BBM yang didapat dari kencingan/illegal, supaya BBM tersebut seolah olah di beli secara resmi atau untuk mengimbangi pajak masukan;
Bahwa, awal mulanya PT. Ganani bisa mempunyai prosedur seperti itu yaitu pada waktu itu di PT. Ganani Saksi bagian pembukuan dan Pak Dacosta bagian Pajak, Saksi tidak tahu bagaimana caranya tetapi bisa membuat faktur pajak masukan, dan setelah Pak Dacosta keluar Saksi yang menggantikan dan berhubungan dengan Rere;
Bahwa, setelah diketahui oleh Dirjen Pajak yang Saksi lakukan pada saat itu kita melakukan pembetulan dengan cara mencicil sekitar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa, pada saat itu proses mencicil berjalan dan pada saat itu Dacosta kembali lagi pada saat Saksi masuk lagi ternyata belum di bayar dan pada saat itu Saksi mencoba mengajukan Tax Amnesty dan pada saat prosesnya (yang mengajukan Tax Amnesty PT. Ganani Pusat) saat belum ada realisasi perkaranya masuk ke tingkat ke Penyidikan;
Bahwa, setelah naik penyidikan yang harus di bayarkan kurang lebih Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) karena di kalikan 400 %;
Bahwa, angka Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) tersebut setelah di kurangkan dari Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
Bahwa, terkait yang sudah dibayarkan Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) tersebut, setiap Saksi di periksa selalu Saksi jelaskan secara detail dan sebagai tambahan informasi pada waktu itu ada proses penyidik untuk menilai dan keluarlah angka Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) (pajak terhutang yang belum terbayar) untuk Pak Maryanto atas nama PT. Ganani dan PT. Dinar dan Pak Maryanto mengambil sikap untuk melunasinya total Rp3.000.000.000,00 x 5 = Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) itu sebagai kerugian negara PT. Ganani dan PT. Dinar dan dari situ Saksi Maryanto mengambil sikap untuk membayar kekurangan bayar tersebut;
Bahwa, setelah dibayar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) tersebut untuk Saksi Maryanto sudah selesai, dan untuk Saksi belum selesai karena Saksi belum bayar, karena pada saat itu dari Dirjen Pajak menjelaskan kepada Saksi, Pak Maryanto dan Pak Dacosta masing masing harus membayar kerugian kepada negara;
Bahwa, memang atas kerugian PT tetapi pada proses penyidikan para penyidik mengupayakan untuk pengembalian kepada Negara sesuai pasal 44B dan dari Penyidik mengkalkulasi berapa kerugian negara dari orang yang terlibat tersebut;
Bahwa, Saksi menerangkan ya bisa dikatakan tanggung jawab administrasi itu dikenai kepada masing masing orangnya;
Bahwa, PT. Ganani dan PT. Dinar ini sudah berbadan hukum;
Bahwa, yang menentukan berapa kerugian negara dari masing masing orang tersebut adalah dari penyidik dan ada data secara tertulisnya;
Bahwa, untuk wajib pajaknya adalah dari PT;
Bahwa, untuk PT. Ganani total pajak terhutang adalah Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) yang sudah dibayar Rp4.000,000.000,00 (empat milyar rupiah) tinggal dibayar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan dari sisa pajak terhutang belum Saksi bayar;
Bahwa, pada saat kasus ini naik total yang harus Saksi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miiyar rupiah);
Bahwa, untuk kewajiban yang harus Saksi bayar dan Pak Maryanto bayar senilai masing masing Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa, terkait kerugian negara yang harus Saksi bayar ada rincian secara tertulis dari Dirjen Pajak;
Bahwa, terkait dengan PT. Ganani dan masalah kekurangan pajak ini Saksi berhubungan dengan Riri, bukan kontak langsung kepada Terdakwa;
Bahwa, Saksi pernah transfer ke rekening atas nama PT. Dinar, dan Winarno semua rekening tersebut di kasih tahu oleh Rere;
Bahwa, Saksi sudah keluar dari PT. Ganani;
Bahwa, Saksi pernah melakukan percakapan dengan Rere sebagaimana BAP angka 25;
Bahwa, Saksi tidak ada mentransfer ke rekening lain, selain transfer ke PT. Dinar dan Winarno;
Bahwa, Saksi belum pernah transfer ke rekening pribadi atas nama Angga;
Bahwa, seingat Saksi pernah transfer kepada Terdakwa yang pertama kali yang 50% yang pertama sesuai awal mula pembicaraan;
Bahwa, ketika Saksi mau memesan bahasa dari Rere melalui WA adalah” ya nanti saya lapor/konfirmasi dahulu ke pak Azuarsyah;
Bahwa, tidak ada penarikan melalui cek;
Bahwa, tidak ada transfer ke rekening Rere;
Bahwa, terkait transaksi kepada Terdakwa senilai Rp263.000.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) itu merupakan faktur dan Rere yang minta buktinya;
Bahwa, untuk uang tersebut adalah untuk faktur PT. Dinar;
Bahwa, untuk pembayaran faktur PT. Ganani kadang Rere memberikan No. Rekening atas nama Winarno;
Bahwa, untuk pembayaran ke Winarno 50% juga;
Bahwa, benar pada waktu pemeriksaan awal disuruh pembetulan, dan langsung Buper (bukti permulaan);
Bahwa, Saksi pernah diperiksa pada tanggal 04 Juni 2020;
Bahwa, Saksi di periksa pada tanggal 29 September 2022 dan Saksi tanda tangani semua BAP pada tanggal tersebut;
Bahwa, uang balik adalah pada waktu berproses dari transaksi inikan terbilang ada resiko makanya dibuatlah sistem ada uang masuk dan nanti disetor kembali, jadi nilai yang ada di faktur itu dibayar semua dan dikembalikan secara cash;
Bahwa, uang dikembalikannya ke Terdakwa;
Bahwa, sebelum konfirmasi ke Riri Saksi juga pernah konfirmasi melalu chat wa kepada Terdakwa;
Bahwa, PT. Dinar pernah menerbitkan faktur pajak untuk PT. Ganani;
Bahwa, PT. Ganani dan PT. Dinar Saksi sebagai Direkturnya;
Bahwa, pada saat Saksi menjadi direktur PT. Dinar tidak ada masalah;
Bahwa, yang menjadi Owner dari PT. Dinar cabang Palembang adalah Saksi Maryanto;
Bahwa, pada saat Saksi yang menjabat yang bermasalah adalah PT. Ganani;
Bahwa, pada saat Saksi menjabat sebagai Direktur PT. Dinar pada saat itu apabila yang kami jual senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka PPN 10 % Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) itu kami bayarkan sesuai;
Bahwa, dalam perkara ini Saksi ditanggungkan atau diberi sanksi untuk membayar secara tanggung renteng, senilai tiga milyar sekian untuk PT. Ganani atau PT. Dinar;
Bahwa, sepengetahuan Saksi yang dibayaran Saksi Maryanto itu untuk PT. Ganani;
Bahwa, Saksi tidak pernah transfer uang kepada Angga;
Bahwa, Saksi pernah transfer uang kepada Terdakwa sekali senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sekian;
Bahwa, Saksi tidak pernah menjadi Saksi di PN Jakarta timur;
Bahwa, Saksi kenal dengan Riri dari Pak Dascota pada saat itu Pak Dascota mengatakan bahwa untuk mengurus Pajak masukan hubungannya ke sdr Riri tersebut dan yang Saksi tahu bahwa Riri itu adalah pegawai dari PT. Dinar, dan dari situlah selanjutnya kami berhubungan dengan Riri;
Bahwa, setelah dari bulan Februari 2018 yang komunikasi adalah Saksi dan sebelumnya adalah Pak Dascota;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mengarahkan Saksi dan terkait pajak hubungan Saksi hanya dengan Riri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Sokhih Sudarmadji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan di persidangan ini dikarenakan tindak pidana pajak;
Bahwa, pajak yang fiktif adalah pajak PT. Ganani;
Bahwa, Saksi mengetahui PT. Ganani ada masalah karena Saksi yang di panggil Dirjen Pajak;
Bahwa, Saksi yang di panggil Dirjen Pajak karena masalah pajak fiktif yaitu pajak masuknya;
Bahwa, saat ini Saksi sudah tidak bekerja di PT. Ganani;
Bahwa, tugas Saksi pada waktu di PT. Ganani adalah sebagai admin yaitu merekap penjualan;
Bahwa, pada saat Saksi merekap penjualan tersebut betul dan sesuai data yang ada;
Bahwa, benar Saksi juga di wajibkan untuk memperhitungkan pajak;
Bahwa, untuk faktur Saksi minta dari PT. Ganani Pusat, lalu Saksi buatkan invoice sekalian;
Bahwa, terkait data pada BAP yaitu berupa angka pada tabel yang Penuntut Umum perlihatkan menurut Saksi adalah pajak masukan;
Bahwa, untuk pajak masukan Saksi yang memasukkan;
Bahwa, terkait PT dalam faktur pajak tersebut, sepengetahuan Saksi adalah PT. Ilhmanindo dan PT. Bahtera;
Bahwa, tugas Saksi adalah merekap penjualan dan Saksi juga memperhitungkan pajak yang disetor;
Bahwa, untuk data-data Saksi dapat dari Pertamina dan dari Kencingan (illegal);
Bahwa, untuk kencingan (illegal) Saksi mendapatkan data dari bagian logistik dan dapat data dari perorangan;
Bahwa, Saksi hanya melihat data pajak dari invoice atau tagihan, Saksi input semua dan untuk data pajak penjualan semua sesuai atau riil;
Bahwa, Saksi pernah diperintah mengubungi Saksi Dedy Tjahyono untuk menghubungi Terdakwa;
Bahwa, sebenarnya tidak menghubungi hanya saja pada tahun 2018 kebetulan Terdakwa main ke Palembang dan di sana Saksi menanyakan kepada Terdakwa, perihal bagaimana mengakali pajak terutama faktur pasak masukan dan dijawab oleh Terdakwa, coba hubungi Rere;
Bahwa, Saksi lupa untuk nominal pajak terhutang berapa nominalnya;
Bahwa, ditunjukkan BAP angka 16 halaman 7 kepada saksi, berupa faktur dan Saksi mengingat faktur tersebut dan terhadap faktur tersebut yang di fiktifkan adalah pajak pembeliannya atau PPN nya saja;
Bahwa, ditunjukkan kepada Saksi bukti berupa PPN yang tertulis senilai Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) dan Saksi menerangkan nilai PPN tersebut yang seharusnya di setor ke Negara;
Bahwa, dari data faktur penjualan tersebut tidak ada barang atau fisiknya dan hanya ada surat;
Bahwa, yang dibuat TBTS adalah harga dan quantitinya;
Bahwa, yang input data tersebut adalah Rere dan data sudah diisi oleh Rere lalu Saksi input sesuai itu Saksi terima data jadi, dan Saksi masukan dalam rekan jual;
Bahwa, terkait rekapan tersebut Saksi dapat dari Rere;
Bahwa, Saksi belum pernah transfer uang kepada Terdakwa;
Bahwa, terhadap Winarno Saksi menerangkan hanya sering melihat dari bukti transfer ke dari Rere;
Bahwa, Saksi pernah disuruh transfer ke rekening atas nama Winarno;
Bahwa, Saksi tahu dengan Angga;
Bahwa, Saksi tidak pernah transfer ke rekening pribadi Angga;
Bahwa, Saksi membenarkan keterangan BAP No.11, bahwa Saksi melanjutkan tugas Pak Dedy masuk di bulan Agustus;
Bahwa, Saksi sebelumnya bekerja di Torabika;
Bahwa, tugas Saksi mengurus pajak juga, tetapi Saksi tidak mempunyai keahlian dalam perhitungan pajak;
Bahwa, yang menyuruh Saksi untuk melakukan penghitungan pajak tersebut adalah Saksi Dedy Tjahyono;
Bahwa, pada saat pertemuan di Cibubur Juction Saksi Hendrik mengatakan aman, begitu juga Saksi Riri mengatakan aman;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa Angga juga mengatakan aman;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Benny Widjaja, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan di persidangan ini dikarenakan tindak pidana pajak fiktif;
Bahwa, Saksi pernah diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan tanggal 28 September 2022;
Bahwa, Saksi pernah bekerja di PT. Ganani sejak September 2018;
Bahwa, Saksi mengetahui dihadirkan dipersidangan dikarenakan faktur pajak masukan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui secara rinci dari faktur pajak masukan tersebut;
Bahwa, Saksi tidak tahu terkait faktur pajak masukan tersebut ada transaksi riilnya atau tidak;
Bahwa, Saksi mengenal Angga Wiratama sejak tahun 2019 dan pernah bertemu di Cibubur Juction;
Bahwa, yang hadir pada saat Saksi bertemu di Cibubur Junction tersebut adalah Saksi Hendrik, Riri, Angga, Saksi dan Sokhih;
Bahwa, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka meminta kejelasan karena ada panggilan dari DJP;
Bahwa, jawaban yang Saksi dapatkan dari pertemuan tersebut adalah pada saat tu dikatakan bahwa transaksi aman;
Bahwa, yang mengatakan aman pada saat itu adalah Saksi Hendrik, Riri dan Angga;
Bahwa, Saksi pernah melihat faktur pajak masukan PT. Dinar tersebut;
Bahwa, Saksi mengetahui terkiait surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan jumlahnya ada 2 (dua), yang satu dibuat dan ditanda tangani sebelum ada permasalahan, sedangkan yang satunya dibuat setelah ada masalah;
Bahwa, Saksi selain bekerja di PT. Ganani Saksi juga bekerja di PT. Dinar cabang Palembang;
Bahwa, untuk di PT. Dinar Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Palembang;
Bahwa, terkait surat pernyataan yang dibuat untuk PT. Dinar hubungannya dengan PT. Ganani adalah karena ada masalah dari Dirjen Pajak memanggil PT. Dinar, maka surat pernyataan tersebut dibuat sebagai jaminan keamanan untuk PT. Ganani;
Bahwa, yang menjadi masalah dari faktur yang tidak berdasarkan transaski yang sebenarnya adalah faktur pajak masukan dari PT. Ganani dikarenakan untuk mengimbangi faktur pajak keluaran makanya menerbitkan faktur;
Bahwa, pada saat Saksi bertemu di Cibubur Junction tujuannya adalah karena ada panggilan Dirjen Pajak terkait PT. Ganani dan sekalian klarifikasi transakasi aman atau tidak;
Bahwa, Saksi diangkat sebagai Kepala Cabang pada tahun 2019 yang pada saat itu Saksi menggantikan Dedy Tjahyono;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa surat pernyataan yang dibuat Terdakwa atas permintaan Maryanto tanggalnya dibuat mundur;
Bahwa, benar PT. Dinar memberi royalty setiap bulan kepada PT. Dinar Pusat;
Bahwa, yang mengatakan bahwa “semua aman tinggal pembetulan saja” adalah Angga;
Bahwa, yang memerintahkan Saksi ke Cibubur Juction tersebut adalah Saksi Maryanto;
Bahwa, tujuan Saksi datang ke Cibubur Junction adalah untuk mencari tahu kebenaran terkait transaksi PT. Ganani;
Bahwa, alasan Saksi ditugaskan ke Cibubur Junction mungkin tidak ada orang lain;
Bahwa, yang menjadi masalah adalah faktur pajak tahun 2018;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa salah satu yang bertemu di Cibubur junction adalah Hendrik pada saat pertemuan tersebut;
Bahwa, data dalam faktur tersebut tidak benar dan barangnya tidak ada;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Beri Maulana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi bekerja di PT. Dinar Putra Mandiri sampai dengan saat ini di bagian logistic dan Saksi juga sering membantu mengurus perijinan;
Bahwa, tugas Saksi dibagian logistic adalah merekap penjualan dan pembelian dan pelaporan ke BPH Migas;
Bahwa, tugas Saksi juga adalah mendampingi Terdakwa dalam rangka kunjungan ke cabang;
Bahwa, Saksi bekerja di PT. Dinar sejak awal Januari tahun 2018 sampai sekarang;
Bahwa, Direktur di PT. Dinar adalah Terdakwa, Angga dan Komisaris ibu Roslianawati;
Bahwa, Terdakwa adalah Direktur Utama Pusat;
Bahwa, Saksi menerangkan Cabang PT. Dinar ada di Palembang, Bitung, Kalsel, dan dulu pernah ada di Surabaya;
Bahwa, untuk tanggung jawab cabang dilimpahkan kepada Kepala Cabang;
Bahwa, Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi yang membuat SK nya untuk cabang cabang PT. Dinar;
Bahwa, di SK tersebut menerangkan tentang tanggung jawab kegiatan, pelaporan tanggung jawab Kepala Cabang;
Bahwa, Saksi mengetahui dihadirkan dipersidangan dikarenakan ada penyelewengan pajak;
Bahwa, Saksi mengetahui adanya penyalahgunaan faktur tetapi Saksi tidak tahu secara persis bagaimana faktur tersebut di gunakan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui PT. Dinar dikreditkan oleh PT. Cahaya Terang Gunung Mas, Alam Putra Mahkota, Kharisma Cahaya Mandiri dan pada saat itu data data tersebut saksi hanya disodorkan oleh Penyidik DJP;
Bahwa, pembelian barang dari PT. Dinar selalu disertai dokumen pajak;
Bahwa, untuk data pembelian Saksi meminta kepada Murtadlo;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah Murtadlo ini karyawan PT. Dinar Pusat atau bukan yang jelas untuk data data pembelian Saksi meminta kepadanya;
Bahwa, mekanisme pembelian dari BBM PT. Dinar adalah apabila yang pesan lalu ada PO lalu ada DO pengambilan dan lalu ada BO (bill of liding);
Bahwa, dari beberapa tahapan pembelian tersebut Saksi selalu meminta persetujuan kepada Terdakwa;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya PT. Dinar ini membeli minyak selain dari pihak yang resmi;
Bahwa, Saksi tidak tahu darimana PT. Dinar mendapatkan faktur pajak;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa harga faktur dari PT. Dinar;
Bahwa, Saksi menerangkan kenal dengan Saksi Maryanto;
Bahwa, terkait surat pernyataan Saksi mengetahuinya dan isinya dari Maryanto meminta adanya tanggung dari Kepala Cabang PT. Dinar Pusat;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa Maryanto meminta kepada Terdakwa untuk bayar pajaknya hanya 50%;
Bahwa, untuk tanggalnya Saksi tidak tahu tetapi tempatnya d ruang kerja Maryanto;
Bahwa, terkait permintaan dari Saksi Maryanto untuk pajak cabang Palembang 50 % (lima puluh persen) tersebut Terdakwa mengatakan tidak mau;
Bahwa, terkait BAP point 33 Saksi tidak benar dan tidak ada kata kata “mau konsultasi dahulu dengan karyawannya” pada saat itu Saksi Maryanto meminta pajak 50% tetapi pada saat itu Terdakwa belum menyetujuinya;
Bahwa, Saksi menyatakan mencabut BAP poin 33 tersebut karena menurut Saksi pada saat di BAP tidak ada kata kata itu;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah PT. Dinar pernah menerbitkan faktur untuk PT. Ganani;
Bahwa, Saksi kenal dengan Pak Dacosta tahun 2018 dan pada tahun 2018 Pak Dacosta menerangkan bawa apabila ada orang yang mau kerja sama dengan penyalur harus ada menemui Terdakwa di kantor pusat;
Bahwa, pertanggungjawaban masalah pajak, yang pada pokoknya isi dari surat tersebut apabila ada yang masalah hukum dalam perpajakan maka yang bertanggungjawab pusat;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab dalam surat tersebut karena Saksi tidak membacanya;
Bahwa, pembagian kewenangan antara PT. Dinar cabang Palembang dan PT. Dinar Pusat yang Saksi tahu bahwa pusat mendapat royalty dan iuran ke BPH Migas;
Bahwa, untuk permodalannya dan kantor juga milik dari Maryanto untuk cabang Palembang, jadi modal dari Saksi Maryanto, menjual dan membeli modal dari Palembang;
Bahwa, membeli minyak kepada siapapun bebas tidak lapor ke pusat akan tetapi setelah membeli cabang baru lapor ke pusat;
Bahwa, terkait surat pernyataan poin-poinnya tentang apabila terjadi kasus perpajakan cabang itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pusat;
Bahwa, surat pernyaataan dibuat setelah ada surat dari DJP;
Bahwa, kronologis surat pernyataan tersebut adalah beberapa kali menerima surat dari DJP dan memanggil Terdakwa;
Bahwa, Saksi lupa kapan di tanda tanganinya surat penyataan tersebut yang jelas itu dibuat setelah ada surat dari DJP;
Bahwa, pada saat ada pertemuan dan Maryanto mengatakan ke Terdakwa intinya meminta pajak Cabang Palembang bayarnya hanya 50% dan Terdakwa menyatakan tidak mau;
Bahwa, untuk kelajutannya Saksi tidak mengatahuinya apakah PT. Dinar hanya membayar 50% persen;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah sebelum Riri bekerja di PT. Dinar memang sudah bekerja di bagian pengurusan pajak, tetapi yang jelas 2018 pada saat Saksi masuk Riri sudah ada dan mengurusi pajak;
Bahwa, Saksi pernah ditawari oleh Riri untuk mencari seseorang yang mau membeli faktur pajak fiktif tersebut;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui masalah pajak dan biasanya malah bertanya kepada Saksi walaupun Saksi tidak mengetahui terlalu banyak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Bernardus Wisnu Pudyo Sejati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi menerangkan pernah diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa, Saksi menerangkan dari berita acara tersebut tidak ada yang ingin Saksi rubah atau cabut;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai AR (account representative dari Perusahaan);
Bahwa, Saksi bekerja KPP Madya Pratama;
Bahwa, Saksi mengetahui PT. Dinar dan PT. Ganani tersebut, salah satu tugas Saksi mengawasi tindak lanjut pembetulan dan pembayaran dari PT. Ganani;
Bahwa, Saksi diperiksa dipersidangan ini dikarenakan ada transaksi dari PT. Ganani membeli ke PT. Dinar yang tidak berdasar yang sebenarnya (TBTS) dan pada saat itu Saksi yang ditunjuk untuk mengawasi PT. Ganani;
Bahwa, untuk rincian fakturnya secara rinci Saksi kurang paham hanya tahu secara globalnya sejumlah Rp1.300.000.000.,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa, Direktur utama PT. Ganani adalah Bapak Ahmad Factur, Direkturnya Ahmad haedar;
Bahwa, PT. Ganani terdaftar sebagai PKP sejak April 2012;
Bahwa, beban pajak yang jadi kewajiban PT. Ganani adalah PPH Badan, PPH 21, 23 dan PPN;
Bahwa, PT. Ganani pernah melaporkan SPT nya di tahun 2017;
Bahwa, untuk laporan PT. Ganani termasuk lancar;
Bahwa, Saksi tahu permasalahan dari PT. Ganani dan PT. Dinar ini karena diberitahu penyidik;
Bahwa, untuk di sistem kami tidak ada penyelewengan, akan tetapi di DJP itu ada sistem Suspect list dan itu adanya datanya dari pusat dan PT. Ganani itu ada faktur pajak masukan;
Bahwa, selama pengawasan ada penyelewengan dari PT. Ganani yaitu pada tahun 2017/2018;
Bahwa, penyelewengan PT. Ganani berupa membeli barang dari PT yang masuk ke dalam Suspect list dari DJP;
Bahwa, Saksi melihat sendiri data penyelewengan tersebut;
Bahwa, ada PT. Dinar dalam Suspect list tersebut;
Bahwa, yang Saksi lakukan dari hasil pengawasan tersebut Saksi pernah menerbitkan surat kepada PT. Ganani untuk klarifikasi data apakah benar transaksi dengan PT yang masuk dalam Suspect list;
Bahwa, pada saat itu PT. Ganani belum memberikan data berupa fakturnya dan ternyata PT. Ganani sudah masuk ke penyidikan;
Bahwa, Saksi meminta data ke PT. Ganani sebanyak 1 kali ditahun 2021 karena Saksi baru di DJP tahun 2021;
Bahwa, pengawasan Saksi hentikan karena sudah ada penyidikan terhadap PT. Ganani;
Bahwa, pada saat itu dari hasil pengawasan Saksi sudah memberitahukan kepada PT. Ganani dan Saksi konfirmasi secara lisan (by Phone) dan yang Saksi hubungi bapak Amstrong, yang pada saat itu bapak Amstrong mengatakan akan memperbaiki dan melakukan pembayaran;
Bahwa, Berita acara terkait wajib pajak sanggup bayar biasanya dibuatkan setelah wajib pajak melakukan pembayaran baru dibuatkan berita acara;
Bahwa, dari pengalaman Saksi sudah pernah ada pembayaran dari PT. Ganani tetapi untuk temuan yang lain bukan perihal yang Saksi awasi, untuk PT nya Saksi tidak tahu;
Bahwa, sepengetahuan Saksi yang dibayarkan adalah Rp127.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa, yang di selidiki Penyidik adalah PT. Dinar;
Bahwa, data yang di BAP adalah data yang diberikan penyidik kepada Saksi dan di konfirmasi oleh Saksi;
Bahwa, tidak ada pembayaran yang di lakukan setelah adanya penyidikan tersebut dari PT. Ganani dan PT. Dinar;
Bahwa, penyidikan tersebut di tahun 2022;
Bahwa, tidak pernah ada data yang disita dari Saksi dan setahu Saksi data dari penyidik sudah ada di system dan data dari DJP;
Bahwa, data tersebut di dapat dari system dan dari kantor pusat juga bisa melihat tetapi hanya untuk level tertentu;
Bahwa, Saksi tidak tahu terkait PT. Dinar Putra Mandiri apakah terdaftar di kantor pajak mana;
Bahwa, Saksi tidak bisa mengawasi PT yang tidak sewilayah dengan kantor Saksi;
Bahwa, Saksi mengetahui apa yang di maksud SP2DK yaitu surat permintaan penjelasan data dan keterangan;
Bahwa, untuk PT. Ganani sudah ada pembayaran, dan kalau untuk PT. Dinar Saksi tidak tahu karena beda KPP;
Bahwa, kalau di kantor Saksi itu ada yang disebut dengan data pemicu yang dimana data tersebut harus di kornfirmasi ke wajib pajak dalam bentuk SP2DK lalu Saksi terbitkan SP2DK di bulan Desember 2021 bahwa PT. Ganani telah mengkreditkan faktur pajak masukan dari Suspect list dan pada saat Saksi lakukan penyelidikan ternyata terhadap PT. Ganani ini sudah dilakukan Penyidikan oleh Penyidik maka dari itu Penyelidikan Saksi hentikan;
Bahwa, untuk NPWP apabila cabang masih di satu wilayah masih di gabung, tetapi kalau sudah beda wilayah di pisah;
Bahwa, Saksi hanya membaca dari sistem bahwa PT yang menerbitkan faktur masuk ke dalam daftar suspect lis;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Andi Putranto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi bekerja di KPP Depok Sawangan pada bagian Kepala Seksi Pelayananan dari tahun 2021;
Bahwa, tugas Saksi adalah permohonan pelayanan para wajib pajak untuk menerbitkan NPWP dan PKP;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui PT. Ganani;
Bahwa, secara profile Saksi tidak tahu PT. Sinar Adno Asia, Saksi hanya mengetahui bahwa PT. Sinar Adno Asia tercatat sebagai PKP (Perusahan kena pajak) di Kantor Saksi;
Bahwa, pada saat di BAP hanya ditanyakan terkait prosedur dan kelengkapan pendatftaran dari PT. Sinar Adno Asia;
Bahwa, terkait baris data seperti pada point 23 di BAP, itu data dari penyidik diberikan kepada Saksi dan data tersebut tidak Saksi verifikasi lagi dan Saksi ambil sebagai keterangan Saksi;
Bahwa, Saksi tidak pernah memeriksa pajak dari PT. Sinar Adno Asia karena bukan wewenang Saksi;
Bahwa, Saksi tidak memverifikasinya kembali data yang diberikan penyidik dan BAP No. 23 tidak bisa membenarkan keterangan dalam BAP tersebut dan data tersebut hanya Saksi ulang sebut tanpa Saksi verifikasi;
Bahwa, Saksi tidak mengecek dikomputer Saksi mengenai adanya kejanggalan dan memang bukan kewenangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
M. Murtadlo Muthahari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, Saksi lupa diperiksa berapa kali oleh penyidik;
Bahwa, saat ini Saksi menjalani hukuman di Rutan Cipinang untuk perkara pajak;
Bahwa, Saksi diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Cikarang;
Bahwa, dalam perkara tersebut Saksi di vonis 4 (empat) tahun;
Bahwa, untuk yang di Pengadilan Negeri Cikarang Saksi diputus tahun 2022;
Bahwa, di hadirkan di persidangan di karenakan perkara pajak yang di alami Terdakwa Azuarsyah dan Angga;
Bahwa, Saksi dihadirkan dipersidangan dikarenakan perkara pajak yang di alami Terdakwa dan Angga terkait PT. Dinar dan PT. Ganani;
Bahwa, permasalahan pajak PT. Dinar dan PT. Ganani dibagian pembeliaannya tidak ada barangnya;
Bahwa, PT. Dinar dan PT. Ganani tersebut bergerak dalam bidang BBM, solar (reseller);
Bahwa, Saksi mendapatkan produk yang dijual dibeli dari Pertamina dan Shell;
Bahwa, yang menjadi masalah dalam perkara ini adalah fakturnya, maksudnya fakturny ada tetapi barangnya tidak ada, yang tertera dalam di faktur yaitu Nilai DPP dan PPN;
Bahwa, yang tercatat adalah yang tertera dalam di faktur yaitu nilai DPP, PPN, nama barang, jumlah barang;
Bahwa, yang salah dalam faktur adalah barangnya tidak ada;
Bahwa, dalam faktur tersebut hanya sebagian saja barang yang tidak ada;
Bahwa, Saksi mengetahui hal tersebut dari kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa, dikurun waktu tersebut Saksi bekerja di PT. Dinar dan di PT. Ganani hanya sebagai perantara;
Bahwa, dikurun waktu tersebut tugas Saksi di PT. Dinar melakukan penginputan SPT bulanan, setiap bulan di pertengahan bulan dan di laporkan melalui E Filling;
Bahwa, Saksi mendapat data dari Saksi Hendrik Abdulrohman;
Bahwa, Saksi tidak ingat berapa jumlah data yang salah hanya saja kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 ada yang diselipkan data yang tidak benarnya;
Bahwa, Saksi hanya mengenal PT. Cahaya Terang Gunung Mas, tetapi tidak mengenal PT. Sinar Artno Asia, dan PT. Mentari Cahaya Nusantara, PT Alam Putra Mahkota, Bahtera Sukses dan Mutiara Pinang Lima, PT. Kharisma Cahaya Energi karena PT tersebut milik Saksi Abdulrohman;
Bahwa, Saksi yang mengisi faktur pajak masukan dari PT tersebut;
Bahwa, kaitan PT tersebut dengan PT. Dinar adalah PT tersebut untuk mengurangi pajak dari PT. Dinar;
Bahwa, hubungannya antara beberapa PT tersebut dengan PT. Dinar adalah rekan kerja nanti PT. Dinar minta faktur pajak masukan ke beberapa PT tersebut dari beberapa PT tersebut akan menyerahkan, invoice,surat jalan untuk di input sebagai faktur pajak masukan kepada PT. Dinar;
Bahwa, dari beberapa PT tersebut mendapat fee/uang dan diberikan kepada Saksi Hendrik dan Saksi Jodhi sebesar 20% dari total transaksi tiap bulan dari PT. Dinar;
Bahwa, keuntungan dari PT. Dinar menggunakan beberapa PT tersebut untuk mengurangi pembayaran pajak dari PT. Dinar;
Bahwa, ilustrasi keuntungan yang didapat dari PT. Dinar tersebut, misalkan PT. Dinar bayar pajak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk mengurangi itu ada barang atau BBM kencingan atau illegal dan dibuatkan faktur pajak masukan PT tersebut, dengan seolah olah PT. Dinar membeli dari PT tersebut berarti dengan membeli PT. Dinar sudah membayar pajak pembelian dan sehingga secara tidak langsung bisa mengurangi pajak penjualan dari PT. Dinar;
Bahwa, data dan tabel dalam BAP No. 18 tersebut adalah benar yang Saksi gunakan untuk membuat faktur pajak masukan dari PT. Dinar;
Bahwa, Saksi tidak ingat berapa total dari transaksi tersebut;
Bahwa, Saksi di PT. Dinar sebagai Accounting;
Bahwa, di PT. Dinar Saksi tidak ada SK pengangkatan;
Bahwa, awal Saksi bergabung di PT. Dinar yaitu Saksi disuruh merapikan faktur pajak masukan yang belum di input di SPT;
Bahwa, status pekerjaan Saksi di PT. Dinar hanya disuruh secara lisan, tidak ada kontrak kerja atau SPK atau sejenisnya;
Bahwa, Saksi tidak pernah melihat struktur organisasi PT. Dinar;
Bahwa, pada saat gajian Saksi di transfer dan tidak ada slip gajinya;
Bahwa, awalnya Saksi disuruh merapikan faktur pajak masukan sehingga Saksi menganggap dirinya sebagai accounting;
Bahwa, Saksi bekerja di PT. Dinar dari tahun 2018;
Bahwa, yang mempekerjakan Saksi di PT. Dinar adalah Terdakwa;
Bahwa, terkait tugas Saksi menginput SPT tersebut itu memang tugas Perusahaan tetapi tidak ada dalam jobdesk pekerjaan di PT. Dinar hanya saja umumnya seperti begitu karena Saksi pernah bekerja di dua PT yang lain;
Bahwa, tidak ada perintah dari Terdakwa terkait detail mekanisme untuk mengarahkan atau menyuruh Saksi terkait pajak PT. Dinar tersebut, Terdakwa hanya mengatakan kepada Saksi tolong bereskan pajak;
Bahwa, sampai akhirnya Saksi menggunakan cara atau mekanisme Saksi sendiri seperti yang Saksi sampaikan tersebut atas inisiatif Saksi sendiri tetapi dahulu bos Saksi Deviana Sandi juga pernah menggunakan cara tersebut karena pada saat Saksi disuruh Terdakwa banyak faktur pajak masukan yang belum diinput dan akhirnya Saksi keluarkan faktur pajak yang fiktif dan input faktur pajak yang benar atau riilnya;
Bahwa, Saksi melakukan hal tersebut pada saat ada pembetulan dari DJP;
Bahwa, tidak ada perintah dari Terdakwa untuk menggunakan mekanisme seperti yang Saksi lakukan tersebut, pada saat itu Terdakwa hanya meminta kepada Saksi untuk membereskan pajak hanya itu saja dan tidak ada detail perintah yang lain dan cara yang Saksi gunakan itu inisiatif Saksi sendiri;
Bahwa, Terdakwa mengatakan hal tersebut pada awal Saksi masuk kerja;
Bahwa, untuk cara caranya tidak diajarkan oleh Terdakwa dan ini inisiatif Saksi seperti pada saat Saksi bekerja di perusahan Deviana Sandi;
Bahwa, dari pekerjaan yang Saksi jalankan, Saksi laporkan kepada Terdakwa terkait pajak yang harus dibayar sekian;
Bahwa, Saksi tidak menjelaskan secara detail kepada Terdakwa mekanisme yang Saksi gunakan dalam menghitung pajak seperti menggunakan beberapa PT seperti yang tadi Saksi sudah disebutkan;
Bahwa, Saksi lupa berapa banyak SPT dari kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang sudah Saksi buat;
Bahwa, setelah diingatkan DJP Saksi melakukan pembayaran minimal 2 kali tetapi Saksi lupa berapa nilainya;
Bahwa, yang mengingatkan terkait kekurangan pembayaran pajak tersebut adalah KPP Pasar Rebo;
Bahwa, pembayaran kekurangan pajak tersebut menggunakan uang Terdakwa secara transfer ke bank;
Bahwa, benar pembayarannya secara mencicil;
Bahwa, yang mengarahkan untuk mencicil adalah orang dari Dirjen Pajak, tetapi Saksi lupa orangnya;
Bahwa, Saksi lupa untuk PT. Dinar berapa yang sudah dicicil;
Bahwa, untuk PT. Ganani kurang lebih sama dengan PT. Dinar;
Bahwa, motif Saksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan Saksi juga mendapat komisi,gaji dan bonus;
Bahwa, untuk bonus besarannya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kadang Rp5.000.0000,00 (lima juta rupiah) dan bonus diberikan karena banyak pekerjaan;
Bahwa, secara riil tidak ada hubungan antara PT. Dinar dengan Hendrik Abdul Rohman akan tetapi secara dokumen ada hubungannya yaitu menggunakan data faktur PT dari Hendrik dan Jodhi;
Bahwa, Saksi dipidana atas semua PT bukan hanya PT. Dinar atau PT. Ganani;
Bahwa, Saksi melakukan penarikan sejumlah uang dari rekening atas Bahtera sukses di Bank Pembangunan Jawa Barat maksudnya arus uang DPP dan PPN biar seolah olah riil dan setiap PT. Dinar melakukan pembeliaan solar non supplier (kencingan) yang tidak ada suratnya untuk suratnya digunakan faktur pajak dari PT Hendrik melalui Saksi;
Bahwa, PT. Dinar membeli faktur pajak ke Hendrik tersebut atas perintah Terdakwa;
Bahwa, dalam melakukan pembelian faktur bodong tersebut selalu lapor dan minta acc kepada Angga dan dijawab oleh Angga tidak apa-apa yang penting PT aman;
Bahwa, maksud aman adalah dokumen dari PT yang dimiliki Hendrik aman;
Bahwa, Terdakwa seharusnya tahu laporan tiap bulan itu atas dasar transaksi yang tidak benar karena Saksi pesan ke Hendrik dan melakukan pembayaran ke PT Bahtera milik Hendrik;
Bahwa, yang sudah ada perbaikan adalah PT. Dinar Pusat;
Bahwa, Saksi pernah melihat surat pernyataan tanggal 2 Januari 2018 yang ditanda tangani yang isinya bertanggung jawab atas faktur pajak;
Bahwa, Saksi yang mengetik dan yang buat Terdakwa, tentang kalau terjadi semua dari pelaporan pajak tersebut dan isinya akan bertanggung jawab apabila ada masalah dengan PT. Dinar Palembang;
Bahwa, surat pernyataan ini dibuat karena beberapa cabang ada yang bermain sendiri sendiri;
Bahwa, Saksi lupa kronologi terkait kata dalam surat pernyataan yang mengatakan bahwa apabila ada masalah dengan PT. Dinar Pusat, maka tidak akan membebankan dengan PT. Dinar Palembang;
Bahwa, Saksi pernah terlibat dalam jual beli faktur pajak PT. Dinar Putra Mandiri cabang Palembang dengan PT. Ganani Petrolyum;
Bahwa, keterlibatan Saksi pada penerbitan faktur tersebut, hanya memberikan dokumen faktur fiktif atas permintaan cabang Palembang atas permintaan pak Dedy;
Bahwa, Saksi melakukan hal tersebut bukan inisiatif Saksi dan awalnya di kenalkan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan supaya di bantu terkait pajak cabang Palembang;
Bahwa, tidak dirinci istilah bantu itu seperti apa;
Bahwa, benar Saksi dipidana terkait masalah PT. Ganani dan PT. Dinar Palembang;
Bahwa, kenal dan pernah bertemu dengan Maryanto atau A Cung (Maryanto);
Bahwa, Maryanto adalah penanggung jawab PT. Dinar dan PT. Ganani Palembang;
Bahwa, Saksi tahu dengan Dacosta tetapi tidak pernah bertemu, hanya berhubungan lewat telepon, membicarakan terkait faktur pajak;
Bahwa, Saksi tahu dengan Dedy Tjahyono tetapi tidak kenal dengan Dedy Tjahyono;
Bahwa, Saksi tidak pernah mengkalkulasi keuntungan dari PT. Dinar;
Bahwa, untuk PT. Ganani bukan Terdakwa Direkturnya;
Bahwa, Saksi pernah mengatakan kepada Terdakwa apabila cabang hanya membayar 50% akan rugi bebannya di PT. Dinar Pusat dan bukan di Cabang Palembang;
Bahwa, Saksi menerangkan benar memberikan masukan kepada Terdakwa terkait pajak 50% dari Palembang tersebut;
Bahwa, pertemuan Saksi pertama kali Hendrik dan Terdakwa di Cibubur Junction;
Bahwa, Saksi sebelumnya bekerja di Deviana Sandy;
Bahwa, Saksi mulai bekerja dengan Terdakwa di awal tahun 2018;
Bahwa, yang lebih dahulu minta di kenalkan dengan Saksi Hendrik adalah Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa minta dikenalkan dengan Saksi Hendrik untuk mengklarifikasi bahwa faktur yang di keluarkan PT dari Saksi Hendrik adalah aman;
Bahwa, lebih dulu Saksi dari pada Terdakwa yang kenal dengan Saksi Hendrik;
Bahwa, yang dibahas pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi Hendrik adalah terkait nomor rekening untuk pemindahbukuan PT. Bahtera (perusahaan Saksi Hendrik) untuk arus uang;
Bahwa, untuk pengambilan uang balik dibicarkan juga terkait cek PT Bahtera, tetapi pada saat itu cek belum langsung diberikan;
Bahwa, cek tersebut diberikan pada saat faktur sudah berjalan;
Bahwa, terkait transaksi dengan Saksi Hendrik hanya jual beli secara faktur saja bukan jual beli yang sebenarnya;
Bahwa, pada saat itu Hendrik minta pembagian 20% dari PPN;
Bahwa, ketika Maryanto/A Cung meminta 50% itu berarti masih ada dana sisa 30 % masuk ke PT. Dinar;
Bahwa, kejadian tersebut kurun waktu tahun 2018 s.ampai dengan tahun 2019;
Bahwa, mekanisme ketika meminta faktur kepada Saksi Hendrik adalah kalau dari Palembang kirim email sudah ada rinciannya dan yang mengirim kadang Deddy dan Sokih dan dari rincian tersebut sudah ada tanggalnya, lalu dari email tersebut Saksi teruskan ke Saksi Hendrik;
Bahwa, pekerjaan tersebut semua Saksi laporkan ke Angga;
Bahwa, untuk pengiriman uang kadang ke Bahtera dan kadang ke Winarno;
Bahwa, untuk yang ke PT. Dinar adalah yang penjualan riil dari PT. Dinar Palembang ke PT. Dinar Jakarta;
Bahwa, uang balik Saksi ambil menggunakan cek dan tersebut ada di Saksi;
Bahwa, terkait pesan WA dengan Angga (Terdakwa dalam berkas terpisah) seperti pada BAP No. 8, 10, 14, 16, tersebut adalah benar percakapan Saksi dengan Angga (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Dedy;
Bahwa, Saksi pernah jadi perantara faktur pajak fiktif dari PT. Ganani cabang Palembang ke PT. Dinar Palembang;
Bahwa, Saksi sebelumnya dihubungi Terdakwa dan mungkin Terdakwa dihubungi dari Palembang;
Bahwa, PT yang di gunakan oleh Hendrik untuk membuat atau menerbitkan faktur pajak tersebut adalah PT Mentari Cahaya Asia, PT. Alam Putra Mahkota, PT. Sinar Atno Asia, PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri;
Bahwa, proses jual beli faktur TBTS ke PT. Ganani adalah dari pihak cabang Palembang menghubungi Saksi lalu Saksi meneruskan pesen ke Hendrik;
Bahwa, uang Kembali adalah uang arus kas kelebihan bayar dari PT. Ganani Palembang dan Saksi kirim ke rekening PT. Ganani Palembang ke rekening atas nama Riana dan rekening tersebut diberikan dari Dedi;
Bahwa, pada saat itu sudah di laporkan ke Terdakwa;
Bahwa, Saksi kenal dengan Winarno;
Bahwa, benar Saksi menggunakan rekening Winarno di Bank BCA dan kenapa Saksi menggunakannya karena supaya tidak ada hubunganya dengan PT. Ganani dan ada masukan dari Angga Wiratama;
Bahwa, Saksi pernah bertemu dengan Sokih dan Benny Wijaya di Cibubur Junction terkait membahas pembetulan karena ada panggilan dari DJP;
Bahwa, pada saat pertemuan di Cibubur Junction tersebut ada Angga, Sokih, Benny Wijaya, Hendrik untuk membahas terkait PT yang bermasalah dan Hendrik berjanji akan memperbaikinya;
Bahwa, pada saat pertemuan di Cibubur Junction tersebut Saksi hanya mendengar Hendrik mengatakan faktur pajak aman;
Bahwa, alasan Angga harus ikut dalam pertemuan di Cibubur Junction tersebut karenan Angga adalah pimpinan juga dalam PT. Dinar;
Bahwa, terkait BAP lanjutan 1 Nomor 6 Saksi membenarkan keterangan dalam BAP tersebut yang membahas peranan Terdakwa dalam jual beli faktur pajak TBTS, hanya saja pada awalnya Terdakwa yang mengenalkan Saksi kepada cabang Palembang dan selanjutnya cabang Palembang menghubungi Saksi;
Bahwa, kalau untuk SPT masa setelah ada masalah maka pengerjaannya ditarik ke Pusat;
Bahwa, sebelum bekerja di PT. Dinar Saksi pernah bekerja di Deviana Sandi;
Bahwa, Saksi menerangkan benar Deviana Sandi pernah di pidana terkait kasus faktur pajak;
Bahwa, Saksi keluar dari bekerja di Deviana Sandi pada saat Deviana Sandi terkena kasus hukum;
Bahwa, pada saat Saksi masih bekerja di Deviana Sandi, Saksi juga sudah bekerja di PT. Dinar;
Bahwa, Saksi tidak tahu kapan cabang PT. Dinar Palembang dibuka;
Bahwa, pemilik PT. Dinar cabang Palembang adalah Maryanto/Koh Acung;
Bahwa, untuk PT. Ganani Palembang milik Koh Acung;
Bahwa, terkait untuk 50% itu adalah untuk pajak dari Palembang;
Bahwa, yang meminta pajak 50% adalah dari Palembang dan yang meminta adalah Koh Acung/Maryanto;
Bahwa, pembicaraan di Cibubur Juction itu terjadi setelah dipersoalkan oleh DJP;
Bahwa, Saksi yang melakukan perhitungan perhitungan untuk kemudian dilaporkan kepada Angga;
Bahwa, apabila dari Cabang Palembang meminta faktur fikftif data yang diberikan dari Palembang diberikan kepada Saksi dan bukan kepada Angga;
Bahwa, terkait uang kembali Saksi kembalikan kepada PT. Dinar dan PT. Ganani Palembang;
Bahwa, PT yang sudah melakukan pembetulan adalah PT. Dinar Palembang, lalu untuk PT. Ganani Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa, terkait kerugian negara yang paling diuntungkan adalah PT. Dinar Cabang Palembang;
Bahwa, pada intinya Terdakwa pernah membahas pajak hanya 50% yang diajukan oleh cabang Palembang dan pada waktu itu Saksi juga mengatakan kepada Terdakwa “bahwa kalau Cabang Palembang hanya membayar 50% maka di cabang pusat akan sangat berat bebannya;
Bahwa, Terdakwa pernah bertanya kepada Saksi, “aman ngak ini”, dan Saksi jawab nanti ada faktur kosong;
Bahwa, Saksi membenarkan terkait surat pernyataan yang Terdakwa buat, cabang Palembang meminta surat pernyataan itu dan tanggalnya dibuat mundur;
Bahwa, untuk PT. Dinar yang banyak berjualan adalah PT. Dinar cabang Palembang;
Bahwa, untuk fakturnya lebih banyak di keluarkan untuk cabang Palembang;
Bahwa, benar setelah Terdakwa dipanggil DJP Terdakwa langsung datang ke DJP untuk melakukan pembetulan dan pembayaran yang akhirnya muncul SP2DK;
Bahwa, pada waktu itu bukan Pak Acung yang menghubungi Saksi terkait minta bayar faktur pajak 50% akan tetapi Pak Dacosta mungkin Pak Acung menyuruh Dacosta;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Kiryatmi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, pada saat di BAP Saksi bekerja di KPP Cibitung dan saat ini Saksi bekerja sebagai Kepala Seksi Pelayanan Bimbingan dan Penyuluhan di Kanwil DJP Jawa Barat II;
Bahwa, Saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini karena Saksi adalah Kepala Seksi Pelayanan di KPP Cibitung dimana tugasnya adalah pengadministrasian surta permohonan wajib pajak, pengukuhan PKP, pengadministrasian SPT masa maupun tahunan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui PT. Bahtera;
Bahwa, Saksi tidak mengenal Hendrik Abdul Rohman;
Bahwa, Saksi mengetahui 2 (dua) perusahaan tercatat sebagai wajib pajak;
Bahwa, Saksi baru mengetahui pada saat di BAP oleh penyidik bahwa PT. Ilhamindo dan PT. Bahtera bermasalah;
Bahwa, pada saat Saksi diperiksa Saksi langsung melakukan pemeriksaan ke SIDJP dan memang benar ada transaksi yang janggal yang di lakukan oleh 2 PT tersebut (PT. Ilamindo dan PT. Bahtera);
Bahwa, pada saat Saksi diperiksa dari penyidik sudah membawa data dan Saksi hanya mencocokkan kembali di sistem SIDJP apakah sama atau tidak data tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saris Jatmiko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa, Saksi saat ini bekerja sebagai AR (Account Representatif di KPP Madya 2 Jakarta Timur);
Bahwa, Saksi dihadirkan dipersidangan dikarenakan terkait faktur TBTS;
Bahwa, Saksi diberikan data oleh Penyidik lalu kroscek ke SIDJP;
Bahwa, PT. Dinar tedaftar sebagai wajib pajak;
Bahwa, Saksi tidak punya wewenang untuk menilai TBTS;
Bahwa, Approweb adalah aplikasi yang dimana bisa melihat perusahaan perusahaan yang TBTS dan bisa di kenakan Suspend;
Bahwa, semua data faktur adalah Saksi dapat dari penyidik dan semua data tersebut Saksi verifikasi satu per satu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Parluhutan Rajaguguk, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli adalah PNS Dirjen Pajak dan saat ini Ahli sebagai KaSub Bidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi sejak 01 November 2021, sebelumnya di Dirjen Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak sejak tahun 1 Desember 2000;
Bahwa, hal memberikan keterangan Ahli sudah 40 (empat puluh) kali;
Bahwa, Ahli menerangkan sebagai Ahli perpajakan dan Ahli penghitungan kerugian negara;
Bahwa, Ahli sudah pernah ikut sertifikasi Ahli perpajakan tahun 2018 oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Bahwa, pendidikan Ahli SD, SMP, SMA, D3 STAN, D4 STAN, Master bisnis university of Melbourne, dan S1 Hukum dari Universitas Terbuka baru baru ini;
Bahwa, Ahli menerangkan dasar hukum perpajakan adalah Undang-Undang KUP Perpajakaan dan harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021;
Bahwa, Ahli sudah pernah memberikan keterangan didepan Penyidik;
Bahwa, Ahli menerangkan hal ikhwal perkara ini adalah terkait faktur pajak, yang merupakan turunan dari Pajak Pertambahan Nilai, dan pada perkara ini ini adalah faktur tidak berdasar pada transaksi yang sebenarnya (TBTS) sesuai undang undang perpajakan dan terkait pemidanaaan diatur Undang Undang KUP Nomor 7 Tahun 2021 untuk materinya diatur di Undang undang terkait PPN;
Bahwa, Ahli menerangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan diatur dalam peraturan pelaksaan PMK Nomor 29 Tahun 2014 dirubah ke Nomor 177 Tahun 2021 dan di kenal dengan bukti permulaan;
Bahwa, yang bertugas mencari bukti permulaan adalah PPNS di Dirjen Pajak;
Bahwa, PPNS pada Dirjen Pajak ada dibawah Dirjen Pajak dan untuk cakupannya adalah meliputi wilayah seluruh Indonesia;
Bahwa, mekanisme faktur pajak adalah faktur pajak keluaran adalah dipakai penjual, dan faktur pajak masukan adalah diterbitkan oleh pembeli;
Bahwa, pajak masukan dan keluaran sifatnya adalah Self Assesment (kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dari pemerintah untuk menghitung, memperhitungkan membayar dan melaporkan SPT yang di laporkan di Pasal 1 UU KUP);
Bahwa, pajak dibuat sebagai komponen belanja negara untuk pembangunan negara;
Bahwa, pajak bisa dari pajak penghasilan pemerintah, PNBP dan cukai;
Bahwa, pajak itu sudah ada formatnya baik faktur pajak masukan dan keluaran;
Bahwa, untuk syarat pajak formatnya sudah diatur DJP baik pengeluaran atau masukan dan syarat formilnya yaitu Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mengatur Undang Undang PPN Nomor 42 Tahun 1992, untuk pasal ahli menyatakan tidak ingat;
Bahwa, di pelaporan pajak menggunakan E nofa, Eletronic No Faktur;
Bahwa, setiap wajib pajak tidak harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak;
Bahwa, Ahli menerangkan ada pengusahaa yang tidak kena pajak;
Bahwa, subjek pajak adalah orang pribadi dan badan hukum;
Bahwa, Ahli pernah dimintakan untuk memberikan pendapat atau keterangan atas perkara ini;
Bahwa, ketika ada wajib pajak yang tidak atau belum bisa membayar ada mekanismnya apabila ada kelebihan bayar, di PMK, tetapi Ahli lupa pasal berapa;
Bahwa, kalau ada kesalahan bayar di atur di PMK, tetapi Ahli lupa pasalnya;
Bahwa, kalau ada kelebihan bayar konsekwensinya bisa dikompensasi (kelebihan ini sebagai alat pembayaran berikutnya) dan resistusi (dikembalikan kepada wajib pajak) setalah melalui pemeriksaan sebelumnya;
Bahwa, yang menentukan kompensasi dan resistusi adalah wajib pajak, karena di self assement sudah ada pilihan apabila ada kelebihan mau di kompensasi atau resistusi;
Bahwa, mekanisme pengembalian kompensasi atau restitusi ditentukan diawal oleh wajib pajak dan nanti akan di cek kembali oleh pemeriksa pajak dan ada naungan hukumnya di UU dan di PMK;
Bahwa, kalau terjadi misalnya kekurangan bayar, mekanismenya ditetapkan SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) yang menetapkan pemeriksa pajak dikeluarkan setelah ada pemeriksaan;
Bahwa, perhitungannya dilihat dari pembukuan wajib pajak, dan ada analisa kepatuhan pajak dari komite kepatuhan pajak;
Bahwa, dari ribuan perusahaan tersebut untuk pengecekan kurang bayar tersebut di teliti oleh mesin penelitinya dan ada juga yang random;
Bahwa, setelah ada temuan kurang bayar kemudian dikirim ke wajib pajak yaitu SKPKB melalui surat atau email;
Bahwa, setelah 1 (satu) bulan diterbitkan SKPKB wajib pajak harus menyelesaikan kekurangan bayar pajaknya, dalam hal lewat 1(satu) bulan dan lewat 1(satu) bulan diterbitkan surat paksa ditagih jurusita pajak apabila jurusita melihat wajib pajak tidak membayar, maka terbit surat tugas penagihan pajakdiatur dalam undang undang PPSP, tata cara terkait penagihan dan Ahli tidak tahu tetapi diatur;
Bahwa, terkait surat paksa yakni pertama untuk memenuhi pajak terhutang diberitahukan secara lisan untuk memenuhi pajak terhutang, dan kurang lebih 3(tiga) bulan jurusita pajak meminta barang barang yang akan disita untuk bayar dan blokir rekening juga bisa, jurusita juga melakukan Pro Yustisia dan bahkan bisa melakukan Gizeling (penyanderaan) diatur di undang undang PPSB;
Bahwa, mekanisme SPHP (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan) dikirim melalui surat;
Bahwa, isi dari SPHP adalah data kurang bayar pajak, yang diserahkan kepada wajib pajak, lalu wajib pajak dan pegawai pajak melakukan rekonsiliasi dan apapun keputusannya maka di keluarkan SKPKB;
Bahwa, apabila ada keberatan wajib pajak diberikan hak untuk menyampaikan keberatan ke kanwil data, keberatannya di bidang keberatan;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut kanwil akan melakukan pemeriksaan apakah wajib pajak atau orang pajak yang benar dari SPHP tersebut;
Bahwa, apabila keberatan ditolak wajib pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, apabila ditolak bisa mengajukan PK;
Bahwa, untuk kekurangan bayar tidak bisa dilarikan ke pidana;
Bahwa, kalau kurang bayar pajak yang ditagih kurangnya dan dendanya, karena ada kurun waktu makanya ada dendanya dan di SKPKB itu dihitung berikut dendanya sesuai pasal 13 UU KUP dan sanksi ada 3(tiga) denda, bunga, dan kenaikan;
Bahwa, untuk bunga ditentukan dari Kemenkeu dan kenaikan aping, untuk denda ditentukan 50 % dan untuk kenaikan ditentukan maksimal 100%, pasal 133 UU KUP;
Bahwa, komponen SKPKB adalah utang pokok pajak, opsi dari bunga, denda dan kenaikan barulah totalnya pajak terhutang;
Bahwa, untuk kekurangan bayar pajak pembayaranya harus cash karena kalau dicicil maka sisanya nanti dikenakan bunga lagi;
Bahwa, ketika wajib pajak mampunya mencicil, maka pemerintah menerimanya;
Bahwa, jika ilustrasi dari utang pokok pajak Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) wajib pajak hanya mampu bayar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bayar cicilan pajaknya, maka cicilan Rp1.000.000,00 tersebut akan mengurangi pokok utang pajaknya yaitu Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta) tetapi tetap akan ditagih;
Bahwa, kudah ada cicilan dari wajib pajak, maka Jurusita pajak tetap melakukan penyitaan tetapi tetap di kurangi dari yang sudah dibayarkan;
Bahwa, tidak ada delay untuk pelunasan pajak tersebut walaupun sudah dicicil tetapi yang ada hanya kebijakan;
Bahwa, setelah ada bukti permulaan lalu ada SPHP BP yang harus dibantah oleh wajib pajak dan wajib pajak harus membuktikannya;
Bahwa, intinya dalam pidana pajak menerangkan menganut azas ultimum remedium (pemidanaan adalah upaya terakhir) jadi ketika di Bukper, tidak bisa di bayar naik ke Penyidikan dan sanksi di penyidikan tergantung kalau kerugian negara kalau SPT yang salah 3x lipat, dan kalau terkait faktur Pajak 4 x lipat;
Bahwa, apabila ada wajib pajak yang membayar full maka berhenti perkaranya;
Bahwa, kalau sudah bayar 100% wajib dihentikan berdasarkan pada UU PMK 177 tahun 2021;
Bahwa, kalua bayar 50% wajib naik ke penyidikan contoh utang pajak 1000, dan baru bayar 200 dan sisa 800 tetapi dari 200 yang sudah dibayar akan perhitungkan setengah dari yang sudah dibayarkan sepanjang wajib pajak mengitung pajak dengan jenis dan kode pajak yang sesuai;
Bahwa, yang dimaksud ultimum remedium hanya sebatas seperti yang Ahli terangkan tadi;
Bahwa, yang melakukan penghitungan adalah Ahli bersama dengan penyidik;
Bahwa, untuk menyatakan adanya kerugian negara yang berwenang DJP di undang undang KUP, akan tetapi hanya memperhitungkan kerugian negara saja bukan menentukan kerugian negara;
Bahwa, pada saat itu juga ditanyakan kepada penyidik dan penyidik menyatakan tidak ada pembayaran dan pembayaran tetapi pada saat SP2DK dan itu sebelum bukti permulaan;
Bahwa, Ahli menerangkan bahwa sebelumnya Ahli sudah pernah diminta untuk meneliti kasus ini yaitu faktur TBTS;
Bahwa, TBTS adalah Transaksi yang berdasar pada transaksi yang sebenarnya, apa itu yaitu melipurti 3 pos, yaitu arus barang, dokumen dan arus uang, ketika salah satu dari 3 komponen ini tidak sesuai dengan yang tertera dalam faktur, maka itu sudah masuk TBTS, contohnya Si A dan Si B melakukan jual beli, uang dikirim ke si B tetapi barang di kirim bukan ke si B itu sudah masuk ke TBTS;
Bahwa, kalau arus atau transksi barangnya tidak ada tetapi ada pembelian, maka itu masuk ke TBTS;
Bahwa, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini untuk Terdakwa Azuarsyah PT. Ganani Rp1.243.000.000 (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah), Terdakwa Angga juga Rp1.243.000.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan Terdakwa Azuarsyah melalui PT. Dinar Rp1.307.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh juta rupiah) dan sudah di laporkan;
Bahwa, yang dimaksud dengan kata “yang dapat menimbulkan kerugian negara sesuai dengan Undang undang KUP” adalah faktor yang seharusnya dapat menguntungkan untuk negara tetapi malah menggerus keutungan negara itu sendiri;
Bahwa, dari kasus ini tidak ada pembetulan dari Terdakwa;
Bahwa, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Terdakwa contoh yang senilai Rp1.243.000.000 (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah), perhitungan tersebut berdasar pada faktur yang di indikasikan masuk sebagai TBTS dan Ahli krosecek kembali ke sistem yang ada di SIDJP;
Bahwa, ketika yang dilakukan adalah delik formal (Faktur TBTS masuk ke delik formal pasal 39A), maka apa yang sudah dibayarkan tidak akan di perhitungkan dan hanya akan menjadi penerimaan negara;
Bahwa, Ahli menerangkan untuk Maryanto tidak Ahli teliti;
Bahwa, ketika sudah melakukan perbaikan dan pembayaran di Bukper perkara di hentikan;
Bahwa, dalam kasus TBTS itu proses pemidanaan itu akan berdiri sendiri, terkait untuk ganti kerugiannya nanti di proposionalkan untuk masing masing Terdakwa;
Bahwa, menghitung proporsional itu dihitung adalah perorangan, ada 3 aspek unsur proporsional, 1. unsur derajat keterlibatkan, 2. rupiah yang dia terima, 3. berapa faktur dirusak dari perbuatan tersebut. Jadi dalam menentukan proporsi itu adalah sesuai dengan keilmuan Ahli;
Bahwa, Ahli menerangkan pada saat melakukan penelitian Ahli tidak di kasih tahu nama Terdakwanya, hanya saja Ahli menanyakan berapa Terdakwaanya dan yang turut serta dan Ahli hanya memproses terkait data yang diberikan atau di sodorkan penyidik kepada Ahli;
Bahwa, dari penyidik memang menyodorkan nama dan hanya mengatakan yang satu direkturnya dan satunya adalah sales atau marketingnya;
Bahwa, Ahli menemukan angka angka tersebut adalah dari faktur dan data data yang di sampaikan saja kepada Ahli karena sebagai Ahli dibatasi wewenang;
Bahwa, Ahli lupa pada saat itu disebutkan atau tidak Terdakwa pelaku utamanya;
Bahwa, perkara ini terjadi di beberapa kanwil jadi tidak hanya di satu kanwil saja;
Bahwa, ada juga Ahli diberitahu siapa Terdakwanya hanya dalam hal ini Ahli hanya fokus pada penghitungan kerugian negaranya saja terkait locus atau kejadiannya dimana Ahli tidak meneliti ke sana;
Bahwa, Ahli hanya menghitung terhadap data yang diterima dari penyidik dan Ahli pun ke Penyidik selalu berusaha obyektif terhadap apa yang di teliti oleh Ahli;
Bahwa, fungsi KPP ada beberapa seksi, AR yang melakukan pengawasan, ada juga penyuluh terkait aturan yang sudah berjala, penagih itu yang bertugas melakukan penagihan, kalau untuk Kanwil ada beberapa bidang;
Bahwa, ketika KPP mengeluarkan surat Kanwil seharusnya mengetahuinya karena memang ada sistem pelaporannya;
Bahwa, perumusan sanksi pidana atau administrative ini adalah sudah masuk ke deliknya, kalau memang dari awal sudah mengenai TBTS yaitu masuk ke pidana;
Bahwa, Ahli menerangkan tidak mengatur masalah pembayaran hanya saja kembali ke kebijakan dibagian hulunya seperti apa, tetapi ketika dahulu ada kebijakan maka akan berpengaruh ke masalah pembayaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa pernah memberikan keterangan di BAP di tanggal 11 Juni 2020;
Bahwa, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut tetapi untuk data dari penyidik;
Bahwa, Terdakwa dihadirkan dipersidangan dikarenakan adanya kasus faktur pajak TBTS;
Bahwa, PT yang bermasalah tersebut adalah PT. Dinar dan perusahaan penerbit;
Bahwa, PT. Dinar milik Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa selain sebagai pemilik Terdakwa juga sebagai Direktur utama;
Bahwa, struktur PT. Dinar adalah sebagai Direktur Utama Terdakwa sendiri, sebagai Direktur Angga Wiratama dan sebagai Komisaris Roslinawati;
Bahwa, untuk saat ini susunan PT. Dinar adalah untuk komisaris adalah istri Terdakwa sendiri dan sudah di keluarkan dari susunan pengurus jadi hanya 2 (dua) saja saat ini;
Bahwa, Terdakwa mengetahui PT. Ganani;
Bahwa, pemilk PT. Ganani adalah Pak Haedar;
Bahwa, sebenarnya yang ada hubungannya dengan PT. Ganani adalah PT. Dinar Cabang Palembang;
Bahwa, PT. Dinar ada cabangnya Palembang;
Bahwa, PT. Dinar Palembang terpisah dengan PT. Dinar Pusat hanya hubungan secara franchise saja dan Pusat meminta Royalti dari cabang;
Bahwa, tidak ada perjanjiannya terkait royalty tersebut, hanya secara lisan saja;
Bahwa, PT. Dinar palembang yang mendirikan dan pemiliknya adalah Pak Maryanto (Acung);
Bahwa, PT. Dinar bergerak dalam bisnis niaga dan minyak;
Bahwa, PT. Dinar cabang Palembang semua aktifitas dan permodalannya ke cabang Palembang dan Maryanto mendirikan Cabang Palembang termasuk Maryanto (pemilik) yang menunjuk siapa yang jadi Kepala cabangnya;
Bahwa, yang pernah menjadi Kepala Cabang PT. Dinar Palembang adalah Pak Subur, Pak Dedy;
Bahwa, untuk PT. Dinar Pusat sama berniaga minyak dan benar sedangkan untuk PT. Dinar Cabang Palembang berniaga minyak tetapi beli juga yang tidak benar;
Bahwa, PT. Dinar Pusat tidak mendapat keuntungan dan hanya mendapat royalti seperti kesepakatan awal;
Bahwa, royalty tersebut tidak ada perjanjian hanya kesepakatan awal tiap bulan Terdakwa mendapat royalty dari cabang;
Bahwa, royalty tersebut tidak dibuat tertulis karena sesuai agremen saja;
Bahwa, Terdakwa dijadikan Terdakwa dalam perkara ini karena PT. Dinar telah menggunakan faktur pajak fiktif dari 8 perusahaan yang tadi disebutkan yaitu Mentari Cahaya Prima, Alam Putra Mahkota, Ilhamnindo Putra Mandiri, Sinar Adno Asia,Mutiara Pinang Lima, Bahtera Sukses Jaya, Alam Gunung Mas;
Bahwa, awalnya Terdakwa tidak mengetahuinya dan mengetahui setelah ada panggilan dari DJP uang mengatakan PT. Dinar telah menggunakan faktur pajak fiktif;
Bahwa, yang menjadi masalah dalam perkara ini adalah menggunakan faktur pajak fiktif;
Bahwa, yang fitktif adalah faktur pajaknya dan barangnya tidak ada;
Bahwa, keuntungan menggunakan faktur fiktif tersebut ada di PT. Dinar Cabang Palembang;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu apakah PT. Dinar Cabang Palembang menggunakan 8 (delapan) perusahaan tersebut dikarenakan yang mengurusi faktur pajak adalah bapak Riri/ Murtadlo;
Bahwa, pada waktu itu Saksi Maryanto mengatakan untuk PT. Dinar Cabang Palembang tidak bisa membayar pajak 100% dan bisanya hanya 50%, seharusnya PT. Dinar Palembang membayar pajak 100% ke Pusat, lalu pusat menyetorkan ke Negara, lalu Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada Riri dan Riri menjawab bahwa masih ada faktur pajak lebih, jadi masih bisa diterima, lalu Terdakwa kembali bertanya kepada Riri “apakah bermasalah faktur tersebut” dan Riri menjawab tidak masalah;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu sampai sejauh mana akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan nilai pajak yang seharusnya dipungut oleh negara berkurag dari yang semestinya itu karena Terdakwa hanya berpikir bagaimana menutupi pajak yang 50% dari Palembang tersebut;
Bahwa, tidak ada keuntungan Terdakwa dari PT. Dinar Palembang;
Bahwa, Terdakwa tidak ada dijanjikan mendapat fee;
Bahwa, Terdakwa secara pribadi tidak mendapat keuntungan apa-apa tetapi kalau untuk PT. Dinar Terdakwa tidak mengetahui karena yang membuat laporan adalah Riri dan Terdakwa hanya tinggal membayar sesuai yang sudah di laporkan;
Bahwa, Terdakwa menerangkan mempunyai rekening BCA dan Mandiri;
Bahwa, pada awalnya Pak Acung (Maryanto) menelpon Terdakwa “bahwa ada faktur pajak masukan gak tahun 2018” lalu Terdakwa jawab “saya tidak tahu bang yang tahu adalah Riri, lalu Terdakwa kasih nomor handphone dari Riri ke Pak Acung akhirnya mereka bersepakat dan karena Pak Acung baru kenal sama Riri, makanya untuk uang ditransfer ke Terdakwa, sebanyak 2(dua) kali transfer sejumlah tiga ratus jutaan sekian sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa, benar bukti transfer nialainya Rp378.371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), di BAP 18 Januari 2018;
Bahwa, benar terkait transferan ke PT. Ganani sebanyak 2(dua) kali 526.014.000 tanggal 07 Maret 2018 tersebut, akan tetapi terkait hal ini Terdakwa pernah di jadikan Tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai turut serta padahal Terdakwa hanya uang numpang lewat di rekening Terdakwa, dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Terdakwa sudah menjalani hukuman;
Bahwa, terkait tanggal transfer uang dari PT. Ganani tertanggal 28 Maret 2018 dan 17 April 2018 dengan nilai 1,3 Milyar sekian, itu adalah transfer ke rekening PT bukan ke rekening pribadi Terdakwa, lalu untuk PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang juga mempunyai rekening tersendiri;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu uang 1,351.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh satu rupiah) sekian tersebut dikirim ke Pusat apa rekening cabang karena dari PT. Dinar Palembang juga mempunyai rekening sendiri, karena Riri yang berhubungan yang meminta uang faktur juga PT. Dinar Putra Mandiri cabang Palembang bukan Pusat;
Bahwa, Terdakwa tidak mengenal dengan Winarno dan baru tahu di beritahu oleh penyidik, yang mana Winarno adalah rekan dari Riri dan kalau ada transaksi pajak uang di transfer ke rekening Winarno;
Bahwa, Terdakwa tidak mengatahui penggunaan faktur pajak Alam Putra Mandiri;
Bahwa, Terdakwa kenal dengan Hendrik dan pernah bertemu dengan Hendrik;
Bahwa, Terdakwa menerangkan pada saat itu hanya membicarakan bahwa untuk pajak itu sudah urusan sama Riri dan Hendrik dan Terdakwa hanya menegaskan jangan sampai ada masalah terkait pajak tersebut karena yang mempunyai perusahaan adalah Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa menerangkan jarang menggunakan media whatsapp;
Bahwa, Terdakwa menerangkan Pak Dacosta adalah stafnya Pak Acung (Maryanto);
Bahwa, Terdakwa lupa dengan percakaan whatsapp tersebut;
Bahwa, kalau untuk laporan berhubung sistem sudah berjalan yang penting kalau ada permintaan faktur pajak Palembang Riri langsung kerjakaan dan tidak ada laporan kepada Terdakwa;
Bahwa, Riri dan Koh Acung sudah sepakat berhubung kenal maka uang ditransfer melalui Terdakwa lalu diteruskan ke Riri;
Bahwa, surat pernyataan berisi semua pajak di tanggung oleh PT. Dinar Pusat;
Bahwa, kronologis surat penyataan tersebut bahwa setelah ada panggilan dari DJP terkait pajak Pak Maryanto datang kerumah dan mengatakan supaya istrinya tenang, maka minta surat pernyataan kepada Terdakwa dan tanggalnya dibuat mundur;
Bahwa, kronologis sampai akhirnya Terdakwa tersandung masalah pajak ini adalah awal mula tahun 2016 dibuka PT. Dinar dan bayar pajak 100% berjalan mulus tidak ada masalah, lalu akhirnya PT. Dinar cabang Palembang tersebut Terdakwa tutup dan Acung (Maryanto pindah ke PT. Ganani, singkat cerita sebelum tahun 2018, Acung telepon mengatakan mau pakai PT. Dinar lagi boleh apa tidak dan Terdakwa jawab ya boleh boleh saja, lalu Terdakwa diundang ke Palembang dan berbicara dengan beberapa orang yang disitu hanya saja Acung (Maryanto) mau pakai PT. Dinar lagi dan pajak mau membayar 50% dan Terdakwa mengatakan seperti biasa saja 100% untuk pajak yang harus dibayarkan supaya tidak ada masalah, dan akhirnya Terdakwa mengatakan kalau memang tetap minta 50% ya Terdakwa bicarakan dulu dengan bapak Murtadho Alias Riri;
Bahwa, pada saat itu PT. Dinar belum di bentuk lagi akhirnya Terdakwa tanya ke Riri Als Murtadlo dan dari Riri mengatakan bisa dengan menggunakan faktur pajak yang lebih;
Bahwa, Maurtadhlo Alias Riri tidak menjelaskan secara detail carannya seperti apa hanya saja dia mengatakan bisa karena kita ada faktur berlebih lalu setelah ada keterangan dari Riri Terdakwa mengatakan yang penting tidak ada masalah;
Bahwa, maksud Terdakwa mengatakan yang penting tidak ada masalah karena Terdakwa memang tidak tahu menahu masalah pajak;
Bahwa, berhubung sudah ada konfirmasi ke Murtadlo Alias Riri dan mengatakan tidak ada masalah akhirnya di buka lah kembali PT. Dinar cabang Palembang;
Bahwa, pendirian dari PT. Dinar cabang Palembang ada penunjukan atau SK pendirian dan didalam SK tersebut memuat hak dan tanggung jawab cabang;
Bahwa, untuk royalty hanya secara lisan dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan;
Bahwa, selain royalty tersebut tidak ada yang Terdakwa terima hanya saja pada waktu PT. Dinar sudah berjalan Acung/(Maryanto) menelepon Terdakwa untuk meminta faktur pajak masukan PT. Ganani;
Bahwa, untuk masalah faktur pajak masukan yang mengetahui hanyalah Murtadhlo Alias Riri, jadi langsung Terdakwa kasih nomor telepon Riri kepada Acung, dan pada saat itu Terdakwa juga mengkofirmasi kepada Riri bahwa nomor teleponnya diberikan kepada Acung (Maryanto);
Bahwa, setelah Acung diberikan nomor telepon dari Riri, Terdakwa tidak mengetahui perkembangannya seperti apa, sampai akhirnya selang beberapa lama “Acung menghubungi Terdakwa dan mengatakan berhubung Acung baru mengenal Riri, maka uang di transfer ke rekening Terdakwa dan uang tersebut adalah untuk faktur pajak PT. Ganani bukan untuk PT. Dinar dan itu transaksi yang pertama;
Bahwa, uang tersebut akan Terdakwa diserahkan kepada Riri;
Bahwa, uang tersebut akan digunakan untuk membayar pajak PT. Ganani;
Bahwa, dari uang yang ditransfer yang pertama tersebut Terdakwa potong Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) dan sisanya diberikan kepada Riri;
Bahwa, Terdakwa hanya sekali itu menerima uang dan sekali melalui transfer;
Bahwa, pada saat Terdakwa diperiksa di DJP Terdakwa ditanyakan terkait pajak masukan PT. Ganani ada uang yang ditransfer ke rekening Terdakwa, dan pada saat di periksa Terdakwa menyatakan hanya sekali transfer yang Terdakwa ketahui akan tetapi pada saat diperiksa DJP di tunjukkan beberapa faktur dan Terdakwa menyatakan tidak mengetahui faktur tersebut, dan pada saat diperiksa ditunjukkan juga transfer ke Winarno dan Terdakwa menyatakan tidak mengenal Winarno;
Bahwa, Terdakwa mengetahui hanya sekali transfer saja;
Bahwa, benar transaksi atau transfer dari Riri ke rekening Winarno, Terdakwa tidak mengetahuinya dan setelah Terdakwa memberikan nomor telepon Riri ke Acung, Terdakwa sudah tidak memantau komunikasi mereka berdua;
Bahwa, Riri berbuat seperti itu dalam kapasitaan konsultan atau penerbit faktur dan yang jelas bukan dalam kapasitas karyawan PT. Dinar;
Bahwa, benar antara PT. Ganani Pusat dan PT. Ganani Palembang mempunyai nomor rekening yang berbeda, sehingga ketika ada dana yang masuk rekening tersebut Terdakwa tidak bisa mengetahuinya;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui berapa nomor rekening PT. Ganani Pusat;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa menyuruh Pak Angga untuk menemiui Riri di Cibubur Junction dan dari Palembang pada saat itu ada juga Benny dan Ogik datang ke Jakarta untuk mengetahui permasalahannya seperti apa;
Bahwa, menurut laporan pada pertemuan di Cibubur Junction tersebut Pak Hendrik akan sepakat dan bertanggung jawab akan memperbaikinya;
Bahwa, alasan Pak Hendrik yang bertanggung jawab karena PT yang bermasalah fakturnya adalah dari Hendrik ABD Rohman;
Bahwa, maksud surat pernyataan yang Terdakwa tanda tangani adalah pada saat Acung datang ke kantor medio tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dan mengatakan biar istri Acung tenang dan meminta kepada Terdakwa untuk membuat surat pemyataan sedangkan konsepnya sudah diberikan dari Acung dan surat pernyaataan tersebut pada intinya apabila terjadi masalah di kemudian, maka yang bertanggung jawab PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, transaksi yang menggunakan faktur pajak TBTS yang menggunakan penerbit PT. Ihamnindo, PT. Sinar Adno Asia, PT. Sukes Jaya mandiri, PT. Bahtera Sukse Jaya, dan PT. Mentari Cahaya ada kaitannya dengan PT. Dinar Cabang Palembang bukan dengan PT. Dinar Pusat;
Bahwa, ketika mendapat surat panggilan dari DJP, kebetulan Terdakwa pada saat itu di luar kota, Terdakwa langsung memerintahkan Riri untuk menghadap dan keeskokan harinya Terdakwa mendatangi kantor DJP;
Bahwa, Terdakwa ada memerintahkan kepada Angga untuk memantau faktur pajak masukan dan keluaran;
Bahwa, PT. Dinar sebagian ada asset yang sudah atas nama PT;
Bahwa, dalam persidangan ini Terdakwa menyatakan tidak pernah diberi laporan dari Riri terkait penerbitan faktur pajak tersebut, setalah nomor telepon Riri diberikan kepada Acung, Terdakwa sudah tidak mengetahui komunikasi antara Riri dengan Acung;
Bahwa, atas temuan yang dilakukan DJP tersebut pada tahun kurang lebih 2019 ketika di panggil ke DJP, Terdakwa marah kepada Riri dan mengatakan kepada Riri untuk segera menyelesaikan terkait kekurangan bayar tersebut sampai akhirnya Terdakwa ke KPP Pasar Rebo dan diberikan solusi untuk SP2DK, dan dicicil sesuai dengan schedule pembayaran sampai 24 bulan dan solusi dengan mencicil adalah arahan dari KPP sehingga total yang sudah Terdakwa cicil adalah Rp3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah) lalu dalam prosesnya Terdakwa juga datang ke Palembang mendatangi Acung dengan maksud untuk membantu sama sama mencicil kekurangan bayar tersebut akan tetapi Acung mengatakan, “kalau PT. Ganani saja Acung tidak ngurusin apalagi PT. Dinar” sehingga sampai akhirnya Terdakwa dipanggil kembali DJP dan menyatakan tidak bisa melanjutkan mencicil;
Bahwa, setelah tidak bisa bayar Terdakwa lapor ke penyidik dan minta waktu untuk perpanjangan waktu pembayaran akan tetapi dari Penyidik sudah tidak bisa memberi tambahan waktu lagi, sampai akhirnya Terdakwa dijadikan Tersangka begitu juga dengan Acung, Dacosta;
Bahwa, kekurangan pajak yang harus dibayar untuk Terdakwa yang seharusnya dibayar Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah) dan sudah dicicil Rp3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah);
Bahwa, kekurangan pajak yang harus dibayar untuk Acung Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) dan sudah dibayar, untuk Dacosta Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan juga sudah dibayar;
Bahwa, Terdakwa mengetahui angka-angka dari Acung dan Dacosta tersebut dari Penyidik;
Bahwa, yang menentukan nilai yang harus dibayar tersebut adalah dari DJP;
Bahwa, terkait keterangan Terdakwa dalam BAP No. 12(128), yang sebenarnya ketika Acung mengatakan akan membayar pajak 50%, maka Acung langsung ke Terdakwa mengatakan tidak bisa dan mengarahkan ke Riri langsung dan Terdakwa tidak tahu menahu terkait pembagian pajak yang dari 50% persen ke Riri 21% dan sisanya Terdakwa juga mengetahuinya yang jelas sisa dari 29% Terdakwa menerimanya, akan tetapi besoknya langsung di serahkan kepada riri secara cash;
Bahwa, terkait pada BAP point 23 (128) penggunaan/pengkreditan faktur pajak dari PT. Mentari Cahaya, PT. Alam Putra Mahkota, PT. Sinar Artno Asia, PT. Bahtera Suskes Jaya, PT. Ilhamindo Putra Mandiri, dan PT. Ganani Cabang Palembang, Terdakwa menerangkan kalau masalah mengurangi Terdakwa tidak bicara seperti itu, hanya saja pada waktu Acung meminta untuk faktur pajak masukan untuk PT. Ganani tetapi bahasa untuk mengurangi atau untuk apa Terdakwa tidak mengetahuinya, yang Terdakwa tahu Acung butuh faktur pajak masukan dan untuk apanya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa, Terdakwa hanya 1(satu) kali bertemu dengan Hendrik di Juction dan tidak membicarakan masalah faktur dan tidak bertemu lama pada saat itu, dan pertemuan yang kedua Terdakwa tidak ikut;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu apakah benar PT. Ganani Cabang Palembang pernah melakukan transaksi pembelian BKP dan atau pemanfaatan JKP dari PT. Dinar Putra Mandiri, karena itu urusan PT. Dinar Palembang dan PT. Ganani Palembang;
Bahwa, terkait BAP No. 35 (127) mengenai PT. Ganani Indonesia Cabang Palembang pernah menerima barang yang dibeli dari PT. Dinar Putra Mandiri, Terdakwa menerangkan yang tahu adalah PT. Dinar Palembang, karena PT. Dinar Palembang hanya mengirimkan PO ke PT. Dinar Pusat masalah barangnya ada atau tidak pusat tidak tahu;
Bahwa, alasan Terdakwa mau menandatangani surat pernyataan itu karena dari awal Terdakwa tidak tahu menahu terkait urusan pajak ini, dan pada saat itu Acung hanya mengatakan minta dibuatkan surat pernyataan supaya istrinya tidak kepikiran;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui bahwa ini adalah masalah pajak ada beban denda dan bunga yang harus dibayar;
Bahwa, rekening BRI cabang Kebun Jeruk adalah rekening PT;
Bahwa, dalam rekening tersebut ada transferan fit back dari Dacosta sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah rupiah) itu adalah transaksi antara PT. Dinar Palembang dan PT. Ganani Palembang;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui nilai uang sekitar Rp631.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu juta rupiah);
Bahwa, sebagai Direktur Terdakwa tidak tahu perputaran uang yang ada di PT. Terdakwa karena PT. Dinar Palembang punya rekening dan PT. Ganani Palembang juga punya rekening jadi Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa, Terdakwa menerangkan pernah dihukum dalam perkara pajak di Jakarta Timur;
Bahwa, pemilik dari PT. Ganani Pusat adalah bapak Haedar;
Bahwa, bapak Haedar tidak pernah dijadikan Tersangka;
Bahwa, PT. Dinar mempunyai cabang didaerah lain selain yang di Pusat;
Bahwa, Terdakwa menerangkan yang jelas cabang independent dan pusat mendapat royalty;
Bahwa, Terdakwa menerangkan ada PO dari cabang yang pusat mengeluarkan;
Bahwa, tidak ada instruksi dari pusat tindakan cabang mau membeli atau menjual barang;
Bahwa, untuk permodalan, untung dan rugi itu adalah cabang sendiri yang mengatur dan pusat tidak ikut campur tangan;
Bahwa, Terdakwa menerangkan sudah menyampaikan kepada penyiik bahwa ini sudah didakwakan kepada Terdakwa dijawab oleh penyidik, nanti Pengadilan yang menentukan;
Bahwa, Terdakwa sudah melaporkan kepada penyidik terkait sudah ada pembayaran pada saat SP2DK;
Bahwa, Terdakwa menerangkan benar surat pernyataan tersebut dibuat dengan tanggal mundur dan pada saat itu juga belum menjadi Terdakwa baru dalam tahap pemeriksaan;
Dipersidangan Terdakwa menyerahkan bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor Register 173/Pid.Sus/2020/PN. Jkt. Tim;
Bukti T-2 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-6122/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 2 Mei 2019;
Bukti T-3 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-6123/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 2 Mei 2019;
Bukti T-4 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-6130/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 2 Mei 2019;
Bukti T-5 : Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak, tanggal 20 Agustus 2019;
Bukti T-6 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9657/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019;
Bukti T-7 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9658/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019;
Bukti T-8 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9659/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019;
Bukti T-9 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9660/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019;
Bukti T-10 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9661/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019;
Bukti T-11 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9662/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 3 September 2019;
Bukti T-12 : Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor: SP2DK-9799/WPJ.20/KP.08/2019, tanggal 4 September 2019;
Bukti T-13 : Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak, tanggal 4 September 2019;
Bukti T-14A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.840.000;
Bukti T-14B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp27.840.000;
Bukti T-15A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp49.280.000;
Bukti T-15B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp49.280.000;
Bukti T-16A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp49.280.000;
Bukti T-16B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp49.280.000;
Bukti T-17A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.840.000;
Bukti T-17B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp27.840.000;
Bukti T-18A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.840.000;
Bukti T-18B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp.27.840.000;
Bukti T-19A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp55.680.000;
Bukti T-19B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp55.680.000;
Bukti T-20A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp55.680.000;
Bukti T-20B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp55.680.000;
Bukti T-21A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp26.100.000;
Bukti T-21B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp26.100.000;
Bukti T-22A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.150.000;
Bukti T-22B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp39.150.000;
Bukti T-23A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp78.300.000;
Bukti T-23B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp78.300.000;
Bukti T-24A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp38.500.000;
Bukti T-24B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp38.500.000;
Bukti T-25A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp26.640.000;
Bukti T-25B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 28 Agustus 2019 senilai Rp26.640.000;
Bukti T-26A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp63.020.000;
Bukti T-26B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp63.020.000;
Bukti T-27A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.730.000;
Bukti T-27B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT.Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp39.730.000;
Bukti T-28A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp20.863.000;
Bukti T-28B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp20.863.000;
Bukti T-29A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp37.090.880;
Bukti T-29B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp37.090.880;
Bukti T-30A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp9.236.368;
Bukti T-30B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp9.236.368;
Bukti T-31A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp32.327.288;
Bukti T-31B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 11 September 2019 senilai Rp32.327.288;
Bukti T-32A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp17.672.715;
Bukti T-32B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp17.672.715;
Bukti T-33A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp65.454.500;
Bukti T-33B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp65.454.500;
Bukti T-34A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp58.909.050;
Bukti T-34B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp58.909.050;
Bukti T-35A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.890.880;
Bukti T-35B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp41.890.880;
Bukti T-36A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp65.454.500;
Bukti T-36B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp65.454.500;
Bukti T-37A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp62.836.320;
Bukti T-37B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp62.836.320;
Bukti T-38A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.854.528;
Bukti T-38B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp39.854.528;
Bukti T-39A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp57.290.884;
Bukti T-39B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp57.290.884;
Bukti T-40A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.854.528;
Bukti T-40B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp39.854.528;
Bukti T-41A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp45.409.056;
Bukti T-41B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 13 September 2019 senilai Rp45.409.056;
Bukti T-42A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp28.480.000;
Bukti T-42B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp28.480.000;
Bukti T-43A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp69.600.000;
Bukti T-43B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp69.600.000;
Bukti T-44A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp40.848.515;
Bukti T-44B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp40.848.515;
Bukti T-45A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp18.600.000;
Bukti T-45B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp18.600.000;
Bukti T-46A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp79.709.056;
Bukti T-46B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp79.709.056;
Bukti T-47A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp79.709.056;
Bukti T-47B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp79.709.056;
Bukti T-48A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp44.500.000;
Bukti T-48B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp44.500.000;
Bukti T-49A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp75.125.000;
Bukti T-49B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp75.125.000;
Bukti T-50A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp74.500.000;
Bukti T-50B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 30 September 2019 senilai Rp74.500.000;
Bukti T-51A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp53.669.000;
Bukti T-51B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp53.669.000;
Bukti T-52A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp62.832.000;
Bukti T-52B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp62.832.000;
Bukti T-53A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp51.051.000;
Bukti T-53B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp51.051.000;
Bukti T-54A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.272.727;
Bukti T-54B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp27.272.727;
Bukti T-55A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp13.636.364;
Bukti T-55B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp13.636.364;
Bukti T-56A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp17.045.455;
Bukti T-56B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp17.045.455;
Bukti T-57A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.888.000;
Bukti T-57B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp41.888.000;
Bukti T-58A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.888.000;
Bukti T-58B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp41.888.000;
Bukti T-59A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.888.000;
Bukti T-59B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp41.888.000;
Bukti T-60A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp41.888.000;
Bukti T-60B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Oktober 2019 senilai Rp41.888.000;
Bukti T-61A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp16.863.644;
Bukti T-61B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 15 November 2019 senilai Rp16.863.644;
Bukti T-62A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp39.924.500;
Bukti T-62B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp39.924.500;
Bukti T-63A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp51.051.000;
Bukti T-63B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp51.051.000;
Bukti T-64A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp20.944.000;
Bukti T-64B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp20.944.000;
Bukti T-65A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp34.688.500;
Bukti T-65B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp34.688.500;
Bukti T-66A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp53.669.000;
Bukti T-66B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp53.669.000;
Bukti T-67A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp62.832.000;
Bukti T-67B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp62.832.000;
Bukti T-68A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp62.832.000;
Bukti T-68B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 2 Desember 2019 senilai Rp62.832.000;
Bukti T-69A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp49.754.420;
Bukti T-69B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp49.754.420;
Bukti T-70A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp20.945.440;
Bukti T-70B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp20.945.440;
Bukti T-71A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp20.945.440;
Bukti T-71B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp20.945.440;
Bukti T-72A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp45.818.150;
Bukti T-72B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp45.818.150;
Bukti T-73A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp27.489.000;
Bukti T-73B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp27.489.000;
Bukti T-74A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp36.652.000;
Bukti T-74B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 31 Desember 2019 senilai Rp36.652.000;
Bukti T-75A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp32.368.000;
Bukti T-75B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 20 Januari 2020 senilai Rp32.368.000;
Bukti T-76A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp22.400.000;
Bukti T-76B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 20 Januari 2020 senilai Rp22.400.000;
Bukti T-77A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp21.818.182;
Bukti T-77B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 20 Januari 2020 senilai Rp21.818.182;
Bukti T-78A : Cetakan Kode Billing Pembayaran Pajak PT. Dinar Putra Mandiri dengan nilai setor Rp21.818.182;
Bukti T-78B : Bukti Penerimaan Negara terhadap Penerimaan Pajak yang disetorkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri, 20 Januari 2020 senilai Rp21.818.182;
Bukti T-79A : Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Palembang, No. 056, tanggal 13 Desember 2019;
Bukti T-79B : Akta Pembentukan Kantor Cabang PT. Dinar Putra Mandiri Tanjung Balai Karimun, Nomor 5, tanggal 18 Juli 2020;
Bukti T-79C : Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Kota Bitung, Nomor 11 tanggal 11 Mei 2018;
Bukti T-80 : Surat Keputusan No. 001 SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/19 tentang Pergantian Kepala Cabang, tanggal 14 Januari 2019;
Bahwa bukti-bukti surat berupa fotokopi diatas telah diberi materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya sebagai pembanding;
Terhadap bukti surat diatas berupa bukti T-1 sampai dengan T-80 diperlihatkan kepada Terdakwa dan diajukan pertanyaan yang dijawab oleh Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa kenal dan paham dengan bukti surat-surat yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa, bukti surat-surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang Terdakwa hadapi, sebagai berikut:
Untuk bukti kode billing atau bukti transfer yang sudah dilampirkan tersebut, kalau kode billing kita yang menginput ke sistem DJP kemudian kita mengupayakan jenis pembayarannya apa misal pembayaran masa (bulanan) atau pembayaran yang kode 500 tersebut ada pilihannya lalu kita pilih kode pembayaran A100 (untuk masa) karena setiap bulannya itu pembayaran harus sudah terjadwal jadi untuk menghilangkan faktur pajak masukan TBTS tersebut kita lakukan pembayaran pajak kepada Negara, setelah itu DJP barulah mengeluarkan kode billing nanti kode billing kami yang proses berdasarkan kode billing baru keluarlah bukti penerimaan Negara, sesudah kita melakukan bukti penerimaan Negara barulah setiap bulannya kita podcast melalui website DJP;
Untuk bukti transfer Bank BCA, Terdakwa sudah langsung memintakan Rekening Koran ke Bank Central Asia (BCA) Periode Januari 2018, Nomor Rekening 6280801354, atas nama Angga Wiratama, hal tersebut terkait dengan keterangan Penyidik yang menyatakan Terdakwa menerima transfer pada tanggal 18 Januari 2018 kemudian Terdakwa tanyakan ke bank BCA dan memintakan rekening korannya dan ternyata memang tidak ada transfer uang masuk ke rekening Terdakwa;
Bahwa, bukti-bukti surat yang Terdakwa ajukan sebagai bukti bahwa Terdakwa sudah melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya dari kewajiban Terdakwa atas temuan TBTS;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Gery Maulana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, bukti surat tertanda T-78A, T-78B, T-78C dan T-79 tentang akta peralihan kepala cabang yang lama atas nama Subur Santoso kepada Kepala Cabang yang baru atas nama Benny Widjaja;
Bahwa, seingat Saksi peralihan kepala cabang tersebut terjadi tahun 2019;
Bahwa, bukti surat-surat tersebut hanya berisi tentang peralihan kepala cabang saja;
Bahwa, benar bukti surat-surat tersebut juga berisi tentang tanggung jawab kepala cabang;
Bahwa, Saksi mengetahui tentang surat-surat tersebut sebelum persidangan, karena Saksi yang mengetik surat pengangkatan kepala cabang atas perintah Saksi Maryanto Alias Acung;
Bahwa, kaitan Saksi Maryanto Alias Acung dalam perkara a quo yaitu sebagai pendana dari PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang;
Bahwa, Saksi bekerja di PT. Dinar Putra Mandiri sejak tahun 2018 awal sampai dengan sekarang sebagai legal dan pengembangan;
Bahwa, pengangkatan Saksi sebagai legal dan pengembangan ada SKnya dan yang menandatangani SK adalah Direktur Azuarsyah, A. S.;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi di PT. Dinar Putra Mandiri yaitu mengurus perizinan perusahaan dan melaporkan kegiatan-kegiatan kantor cabang kepada kantor pusat;
Bahwa, sepengetahuan Saksi seharusnya semua pegawai PT. Dinar Putra Mandiri mempunyai SK pengangkatannya, karena Saksi ada SK pengangkatan tetapi tidak tahu dengan teman Saksi apakah ada SK atau tidak;
Bahwa, Saksi tidak pernah bertanya kepada teman Saksi, namun sepengetahuan Saksi, pegawai yang dibawah 1 (satu) tahun tidak mempunyai SK pengangkatan;
Bahwa, awal mula pembentukan cabang itu adanya permohonan dari pendana atau orang yang akan melakukan kegiatan di wilayah tersebut, untuk permohonannya selama ini dalam bentuk pertemuan resmi dan via telpon juga ada, kemudian jika terjadi kesepakatan sipendana akan menunjuk seseorang untuk menjadi kepala cabang;
Bahwa, kepala cabang yang ada didaerah bukan merupakan perwakilan atau utusan dari Pusat karena dana/uang tersebut milik pendana sendiri;
Bahwa, jika telah terjadi kesepakatan dan setelah ada persetujuan Direktur maka Saksi akan mengetik untuk membuat SK kemudian terbitlah SK dan selanjutnya dibuatkanlah akta pembentukan cabang;
Bahwa, benar Saksi membuatkan SK penunjukan kepala cabang (T-78A, T-78B, T-78C) baru kemudian Saksi membuatkan akta pembentukan cabang (T-79);
Bahwa, Saksi sedikit tahu point-point yang ada dalam SK diantaranya harus mengikuti aturan-aturan di Pusat, setiap kegiatan yang dilakukan oleh Cabang semisal hubungan cabang dengan pihak bank setempat itu menjadi tanggung jawab kepala cabang;
Bahwa, Saksi tidak tahu kalau ada pajak lebih yang dibayar oleh cabang, uang kelebihan tersebut dikembalikan kepada Pusat atau Cabang;
Bahwa, yang dilakukan Pusat kalau ada kekurangan bayar pajak oleh cabang, biasanya kita akan mintakan kekurangan pembayaran pajak tersebut atau kita akan melakukan teguran via telpon saja;
Bahwa, cabang harus melaporkan kegiatan-kegiatannya yang kemudian Pusat akan melaporkan kegiatan cabang tersebut ke BPA Migas;
Bahwa, sekarang cabang PT. Dinar Putra Mandiri ada 4 (empat) cabang, namun Cabang Palembang sudah tidak ada lagi;
Bahwa, setahu Saksi belum ada permasalahan pajak seperti perkara a quo, baru hanya cabang Palembang saja yang bermasalah;
Bahwa, sepengetahuan Saksi PT. Dinar Putra Mandiri diantaranya Cabang Tanjung Balai Karimun, Cabang Bitung;
Bahwa, benar Saksi bekerja di PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dan atasan Saksi adalah Azuarsyah A.S;
Bahwa, biasanya Saksi menunggu perintah dari Direktur jika Saksi diminta membuatkan surat, maka Saksi akan membuatkan surat, kemudian surat yang Saksi buat dikoreksi kembali oleh Direktur dan jika sudah setuju akan ditandatangani oleh Direktur;
Bahwa, benar Direktur pemegang kuasa penuh untuk menandatangani SK Pengangkatan Kepala Cabang dan Saksi hanya mengajukan saja atas dasar permohonan cabang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Rustam Effendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi merupakan pensiunan dini dari Polri pada tahun 2015 dengan pangkat terakhir Aiptu;
Bahwa, saat ini pekerjaan Saksi sebagai kepala cabang PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun sejak Februari 2023;
Bahwa, Saksi mempunyai surat penunjukan sebagai kepala cabang PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, yang menunjuk Saksi sebagai kepala cabang PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun yaitu teman Saksi yang bernama Rizal;
Bahwa, pada tahun 2021 kita sepakat menunjuk Triputra sebagai kepala cabang dengan berjalannya waktu Triputra mengundurkan diri, kemudian langsung diambil alih oleh pemodal yaitu Rizal selanjutnya Rizal yang menjadi kepala cabang di tahun 2021-2023 dan Saksi sebagai pendana dan pemodal;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak;
Bahwa, sepengetahuan Saksi PT. Dinar Putra Mandiri mempunyai kantor pusat di Cibubur;
Bahwa, Saksi tidak tahu pemegang saham PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, Saksi tahu dengan Terdakwa dan setahu Saksi sebagai pemilik PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tetapi tidak tahu apa jabatannya;
Bahwa, Saksi mengetahui kalau Terdakwa sebagai pemilik PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dari Rizal karena pada waktu pembukaan cabang Terdakwa datang dan bertemu dengan Rizal kemudian Rizal memberitahukan jika pemilik PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, sepengetahuan Saksi PT. Dinar Putra Mandiri Pusat bergerak dibidang penjualan bahan bakar minyak, untuk jelasnya menjual atau tidak, Saksi kurang tahu tetapi yang jelas memiliki izin niaga;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu jika ada permintaan barang dari customer Saksi akan berupaya mencarikan kemudian Saksi membeli barang tersebut;
Bahwa, dalam melakukan kegiatan jual beli minyak tidak ada SOP jadi semua kegiatan cabang dikendalikan sendiri oleh kepala cabang;
Bahwa, perizinan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun melekat pada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, tetapi cabang memiliki NPWP dan rekening bank sendiri atas nama PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, terpisah dari NPWP dan rekening bank yang di Pusat;
Bahwa, bentuk kerjasama PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dengan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, yaitu adanya pembayaran royalti setiap bulan yang dibayarkan oleh PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun kepada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, pembayaran royalti setiap bulan tidak diperjanjikan secara tertulis tetapi hanya secara lisan yang besarnya sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan rekening PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, metode kerja PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun adalah karena PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun berdiri sendiri, jika ada customer/rekanan ada butuh barang maka Saksi akan berupaya mencarikan bahan bakar dengan dana yang sudah ada dari pemodal, kemudian setelah ada dana lalu Saksi membeli minyak ke yang mempunyai izin niaga lalu setelah itu minyaknya Saksi antarkan ke wilayah yang RTZ ataupun yang tidak RTZ yang artinya ada wilyah yang memakai PPN dan ada yang tidak memakai PPN;
Bahwa, Saksi menggunakan nama PT. Dinar Putra Mandiri hanya untuk mengambil izin niaganya saja sehingga bisa beroperasi karena jika tidak ada izin niaga, Saksi tidak dapat melakukan penjualan minyak;
Bahwa, setiap kegiatan-kegiatan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun tidak dilaporkan ke PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, karena tidak ada kewajiban Cabang untuk melaporkan, tetapi kalo ada faktur pajak, maka kami mintakan ke Pusat;
Bahwa, tidak pernah ada komplain terkait mengapa tidak ada laporan kegiatan dari Cabang ke Pusat, namun bila dana royalti agak lambat dibayarkan oleh Cabang, Pusat akan merespon;
Bahwa, tidak pernah ada pihak dari PT. Dinar Putra Mandiri Pusat yang turun ke PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, Saksi tidak tahu ada atau tidak cabang seperti Cabang Tanjung Balai Karimun, yang didaerah lain yang juga menggunakan nama PT. Dinar Putra Mandiri untuk kegiatan jual beli minyak;
Bahwa, alasan Saksi tidak melaporkan kegiatan-kegiatan cabang kepada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, karena perusahaan Saksi berdiri sendiri jadi maksudnya semua kegiatan yang di Cabang menjadi kekuasaan Saksi jadi Saksi yang berniaga didaerah sana dan Saksi hanya bertanggung jawab terhadap royalti kepada Pusat, namun apabila Saksi membutuhkan e-Faktur karena semisal ada customer yang memintakan e-Faktur PPN maka Saksi akan mintakan ke Pusat;
Bahwa, benar apabila ada masalah di Cabang, maka Saksi akan bertanggung jawab sendiri tanpa melibatkan pihak PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, tetapi hal ini tidak diperjanjikan secara tertulis, karena Saksi hanya bertanggung jawab terhadap royalti saja dan Saksi yang bekerja sendiri, sehingga jika terjadi masalah maka Saksi yang akan bertanggung sendiri;
Bahwa, sudah pernah ada masalah PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun yaitu kasus penyelundupan;
Bahwa, pada waktu ada masalah tersebut PT. Dinar Putra Mandiri Pusat turun ke cabang, tetapi hanya untuk mengontrol dan mengawasi keadaan Cabang saja;
Bahwa, bentuk tanggung jawab Saksi ketika terjadi masalah di Cabang, Saksi bertanggung jawab menghadapi sendiri secara hukum menyatakan bahwa ini kesalahan Saksi sendiri dan tidak kaitan masalah tersebut dengan Pusat;
Bahwa, ada kasus yang Saksi diduga melakukan penyelundupan BBM tersebut terjadi pada September 2022;
Bahwa, benar keterangan Saksi sebelumnya bahwa sebagai kepala Cabang tidak ada perjanjian tertulis mengenai pembagian tanggung jawab, tidak ada prosedur atau SOP bagaimana harus melaporkan kegiatan Cabang ke Pusat;
Bahwa, bentuk usaha PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, dalam melakukan kegiatan-kegiatan Cabang perusahaan kami dibebaskan, tidak terikat dengan Pusat, mau untung mau rugi kami yang atur sendiri, kami sendiri yang mencari dana dan tidak ada dana/modal sama sekali dari Pusat;
Bahwa, pendirian PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun didaftarkan di OSS Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang perizinan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun sudah melekat pada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, penyertaan modal Saksi untuk PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun tergantung kegiatan, semisal ada permintaan kegiatan yang dananya membutuhkan sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) jadi Saksi akan menyertakan modal sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rizal sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tidak tahu tentang penyertaan modal di PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, karena PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun diberikan kebebasan penuh;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri yang mempunyai izin niaga dan Saksi tidak mengurus PT sendiri karena terkendala biaya yang sangat besar seperti ada dana yang disetor untuk pembuataan asset perusahaan misal pengadaan tangki minyak;
Bahwa, ketika terjadi masalah penyelundupan di PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, yang diperiksa hanya Terdakwa dari bea cukai terkait sebagai Saksi untuk ditanyakan apakah benar PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun adalah Cabang dari di PT. Dinar Putra Mandiri;
Bahwa, kasus penyelundupan tersebut sampai ke tingkat pengadilan dan yang menjadi Terdakwa adalah kru kapal kami;
Bahwa, alasan bukan Saksi yang menjadi Terdakwa dalam kasus penyelundupan tersebut padahal Saksi sebagai Kepala Cabang, karena yang diduga melakukan penyelundupan yaitu yang membawa barang dan memang pada saat itu Saksi juga tidak memerintahkan membawa barang ke Karimun jadi Saksi memang tidak mengetahuinya;
Bahwa, Saksi pernah melihat dokumen bukti T-78B yang berupa akta pembentukan kantor cabang, pada waktu penunjukan Triputra, akta tersebut berlaku sampai dengan sekarang namun ada pergantian kepala cabang saja;
Bahwa, hubungan Cabang dengan Pusat hanya terkait penerbitan Faktur Pajak, maksudnya ketika ada customer di cabang mempunyai wilayah jual, yaitu wilayah RTZ dan wilayah yang menggunakan PPN, kemudian apabila ada customer yang berada dikawasan PPN maka customer tersebut akan meminta faktur pajak lalu ketika Saksi setuju, maka kita akan ambil permintaanya dan kami penuhi, setelah kami penuhi kemudian pada waktu kami buatkan invoicenya kami harus menyertakan Faktur Pajak/e-faktur, tugas kami memintakan faktur pajak/e-faktur tersebut ke Pusat lalu terbitlah faktur pajak/e-faktur untuk Cabang;
Bahwa, tidak diperjanjikan secara tertulis dalam Akta maupun SK, tetapi kami sendiri merasa kami sudah diberikan kebebasan melakukan kegiatan apapun di Cabang sehingga jika terjadi masalah, maka kami akan mempertanggung-jawabkannya sendiri;
Bahwa, pajak yang Saksi bayarkan full 100 persen, tidak bisa kami negosiasikan terkait pajak, jika Pajak PPNnya 100 persen maka Saksi juga bayarkan full 100 persen;
Bahwa, maksud bukti surat tertanda T-78B halaman 5 poin ke-5 adalah semua Cabang bertanggung jawab full terhadap permasalahan yang dituduhkan dalam tingkat pengadilan, dalam proses hukum, menunjuk lawyer seperti kasus yang Saksi alami dan saat ini sudah putus, hal ini bukan tanggjung jawab PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tetapi Saksi sendiri yang bertanggung jawab dengan menunjuk lawyer dan menghadapi sendiri di Pengadilan;
Bahwa, benar semua permasalahan Cabang merupakan tanggung jawab Cabang sendiri termasuk masalah Pajak;
Bahwa, benar terkait e-faktur, Saksi mintakan ke Pusat;
Bahwa, terkait laporan SPT Masa (bulanan) maupun SPT Tahunan menjadi kewajiban Pusat, tidak ada kewajiban di daerah;
Bahwa, benar jika Saksi melakukan transaksi dengan customer lain, Saksi akan langsung mendapatkan e-faktur, semisal Saksi melakukan pembelian solar dari perusahaan D, maka Saksi akan mendapatkan e-faktur;
Bahwa, sejujurnya Saksi pernah melakukan pembelian atau penjualan yang tidak menerbitkan atau mendapatkan faktur, tergantung permintaan wilayah, yang mana ada yang kawasan menggunakan faktur pajak dan ada kawasan tidak menggunakan faktur pajak, jadi jika ada transaksi yang di kawasan tidak menggunakan faktur pajak maka kami tidak menggunakan faktur pajak;
Bahwa, jika ada di kawasan yang tidak menggunakan Faktur Pajak baik menerbitkan atau mendapatkan Faktur Pajak, kemudian Saksi menjual solar ke tempat lain dan tiba-tiba harus menerbitkan/mendapatkan Faktur Pajak, maka Faktur Pajak tersebut Saksi peroleh dari Pusat;
Bahwa, benar Saksi yang menjual ke pihak lain tetapi Faktur Pajaknya Saksi minta ke Pusat;
Bahwa, pada saat memintakan Faktur Pajak dengan Pusat, Saksi tidak melakukan transaksi jual beli solar dengan Pusat;
Bahwa, Saksi menjadi Kepala Cabang PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun pada tahun 2023;
Bahwa, pada tahun 2022 bukan Saksi yang bertanggung jawab terhadap kasus penyelundupan tersebut tetapi kru dari PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, Saksi hanya sebagai pelaksananya saja;
Bahwa, akta pendirian PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun dibuat di Batam dan akta pendirian dibuat oleh kami sendiri;
Bahwa, akta pendirian PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun hanya berlaku untuk Saksi sendiri;
Bahwa, Saksi tidak tahu isi dari point-point perjanjian akta pendirian PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun berlaku sama dengan point-point isi perjanjian akta pendirian di Cabang-cabang PT. Dinar Putra Mandiri yang lain seperti misalnya kami akan melakukan pergantian kepala cabang maka kami akan membuat sendiri pernyataan ke Pusat;
Bahwa, Saksi tidak tahu dalam perkara 128/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Pajak), Terdakwa didakwa sebagai sales dalam penggunaan Faktur Pajak TBTS/fiktif yang diberikan oleh PT. Ganani Petroleum Energy Cabang Palembang;
Bahwa, akta pendirian dibuat oleh PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun sendiri dan Saksi juga yang membuat isi perjanjiannya dengan melihat contoh isi perjanjian yang dibuat oleh Saksi dan Rizal yang terdahulu;
Bahwa, Saksi dan Rizal mengkarang sendiri isi perjanjian tersebut, kemudian kami cocokan dengan Notaris;
Bahwa, isi perjanjian yang dibuat sendiri oleh PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun tanpa sepegetahuan PT. Dinar Putra Mandiri Pusat sama sekali seperti ketika kami mau membuat rekening bank lalu kami buat sendiri saja;
Bahwa, isi perjanjian yang dibuat PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun sendiri tidak dilaporkan ke Pusat;
Bahwa, benar dengan keterangan Saksi yang mengatakan bahwa laporan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun dilakukan oleh PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun tidak mengirimkan data apapun ke PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, semua data dan isi SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan dari PT. Dinar Putra Mandiri Pusat, bahkan terkadang PT. Dinar Putra Mandiri Pusat meminta rekening koran PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, tetapi tidak kami kirimkan;
Bahwa, jika kami kirimkan rekening koran PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, maka PT. Dinar Putra Mandiri Pusat akan mengetahui banyak transaksi yang dilakukan oleh Cabang jadi pikiran kami nanti PT. Dinar Putra Mandiri Pusat akan meminta nilai royalti yang semakin besar pula, makanya PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun mempunyai nomor rekening bank sendiri agar PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tidak mengetahui jumlah keuangan dan transaksi apa saja yang dilakukan PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Pusat tidak akan mengeluarkan faktur pajak jika tidak ada permintaan dari PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun yang berarti faktur pajak dikeluarkan Pusat atas permintaan Cabang sesuai PO, jadi kemanapun Saksi meminta faktur pajak, maka Pusat akan menerbitkan;
Bahwa, Saksi tidak pernah menegosiasikan pembayaran pajak kepada PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun membayar pajak sesuai PPN, jika PPN 11 persen, maka kami bayar 11 persen juga;
Bahwa, data SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan dari PT. Dinar Putra Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun;
Bahwa, data SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan tersebut Saksi mintakan ke PT. Dinar Putra Mandiri Pusat dengan catatan ada invoice, ada PO dan DO, kemudian kami kirimkan lewat email untuk meminta dikeluarkan e-faktur lalu PT. Dinar Putra Mandiri Pusat akan mengeluarkan e-faktur tersebut;
Bahwa, ada anggota/karyawan dari Saksi yang berkonsultasi masalah pajak ke PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, Saksi berkonsultasi masalah Pajak ke Ibu Anin dari PT. Dinar Putra Mandiri Pusat;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Saksi Murtadlo Alias Riri;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Richard Burton, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dan semua keterangan Ahli adalah benar;
Bahwa, Ahli bekerja di Dirjen Pajak dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2021, yang saat ini Ahli sudah pensiun dan saat ini Ahli sebagai dosen di STIH Iblam dan mengajar di kampus lainnya juga dengan mata kuliah hukum Pajak dan pengantar hukum;
Bahwa, Ahli mempunyai pengalaman beberapa kali persidangan sebagai Ahli dibidang Pajak seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri di Lampung dan Serang;
Bahwa, Saksi sedang menyusun 8 (delapan) judul buku dan beberapa telah sukses di media massa dan jurnal;
Bahwa, Saksi tidak ada diberikan data-data tertentu secara khusus namun hanya diceritakan tentang kasus yang berkaitan dengan perkara a quo;
Bahwa, bidang pekerjaan Ahli ketika bekerja di Dirjen Pajak dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2021 diantaranya beberapa kali dikantor Pusat mengenai kebijakan nasional, terakhir menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Taman Sari II;
Bahwa, hukum Pajak sesungguhnya adalah hukum administrasi yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan kolektif pemungutan di masyarakat yang kemudian diadministrasikan oleh pemerintah, jadi Wajib Pajak yang membayar Pajak didasarkan kepada sistem Undang-undang Perpajakan (UUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang diharmonisasikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Sistem pemungutan pajak didasarkan pada self assesment system dimana setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung sendiri, menyetor sendiri dan melaporkan sendiri Pajak yang harus dibayarnya;
Lalu bagaimana dengan Wajib Pajak tidak mematuhi aturan Pajak yang diatur dalam UUP? Tentu sanksi yang pertama harus dikenakan adalah sanksi administrasi karena ini adalah hukum administrasi, sanksi administrasi dapat berupa bunga, denda dan kenaikan, jadi apabila Wajib Pajak tidak patuh maka dapat dikenakan pemeriksaan Pajak;
Bagaimana dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau Wajib Pajak sudah memotong/memungut Pajak tetapi tidak menyetorkannya?
Dalam konteksnya hal ini adalah konteks administrasi maka Wajib Pajak dapat dikenakan pemeriksaan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak yang didalamnya terdapat sanksi, sanksinya terpisah;
Ketika perluasan dalam sistem tidak patut pemeriksaan dilakukan, dalam konteks ketika Surat Ketetapan Pajak sudah diterbitkan tetapi Wajib Pajak tidak melunasi hutangnya maka dapat ditagih dengan menggunakan undang-undang penagihan Pajak. Jadi ketika Wajib Pajak tidak patuh dalam memenuhi kewajiban Pajaknya dia dapat ditindaklanjuti dengan hukum administrasi seperti diperiksa, disita, dipaksa bahkan disandera, itu adalah tindakan hukum administrasi;
Persoalan muncul ketika dalam UUP ada sanksi pidana?
Dalam UUP paling tidak ada 3 (tiga) alasan mengapa muncul sanksi pidana, yaitu:
Yang pertama, supaya Wajib Pajak tersebut patuh karena ada sanksi pidana;
Yang kedua, Ahli mengutip pendapat Andi Hamzah dalam seminarnya dikatakan bahwa “sanksi pidana dalam Undang-Undang Administarsi Pajak hanya untuk menakut-nakuti dan sebatas mengertak supaya Wajib Pajak takut” artinya tindakan pidana dalam UUP sifatnya atau asasnya Ultimum Remedium, ketika seluruh sanksi administrasi sudah dijalankan sebagai Ultimum Remedium tidak berhasil maka dikenakanlah sanksi pidana;
Yang ketiga, sanksi pidana dalam UUP dipinjamkan kepada hukum administrasi sehingga dikatakan penal law administratif, jadi hukum administrasi dimasukkan/dipinjamkan untuk memberikan sanksi yang lebih berat tetapi yang diutamakan tetap hukum administrasi;
Yang ingin Ahli sampaikan adalah ada 2 (dua) cara melihat hukum Pajak, yaitu pertama, dari sisi administrasi dan kedua, dari sisi pidana;
Jika melihat dari hukumnya, pidana itu adalah Ultimum, hal-hal dilakukan terakhir atau senjata terakhir untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian Pajak, namun yang didahulukan tetap hukum administrasinya;
Bahwa, dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang KUP bahwa setiap orang yang tidak sengaja, tidak mempunyai NPWP, tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, bahkan kalau dia sudah memungut Pajak tetapi tidak menyetorkannya”;
Bagaimana langkah hukumnya terhadap hal-hal tersebut?
Apakah langsung atau tidak langsung dikenakan pidana padahal ada tindakan hukum lain yang bisa dilakukan sesuai Undang-undang?
Seperti seseorang yang tidak mempunyai NPWP apakah harus dipidana, padahal seseorang yang tidak mempunyai NPWP dapat diberikan NPWP secara jabatan seperti dalam rumusan Pasal 2 UUKUP, artinya rumusan pidana dalam hukum pidana tidak selalu harus dengan sanksi pidana karena penegakkan hukumnya dapat dilakukan secara administrasi karena hukum Pajak adalah hukum admisnitrasi;
Begitu juga dalam hal seseorang tidak menyampaikan SPT, maka dalam pidana dalam Pajak itu Ultimum Remedium yang primonya adalah administrasinya, dapat diperiksa atau ditegur terlebih dahulu seperti terguran belum menyampaikan SPT;
Atau Wajib Pajak telah memotong/ memungut Pajak PPN tetapi tidak menyetorkannya ke Negara, apakah langsung dikenakan sanksi pidana?
Tentu tidak langsung dikenakan sanksi pidana karena konsep hukum pidana dalam Pajak itu Ultimum Remedium yang tujuannya untuk menakut-nakuti, kecuali pidana umum tujuan pidana untuk memberikan nestapa kepada seseorang, jadi utamakan dahulu sanksi admnistrasinya, apabila belum menyetorkan Pajak tegur untuk menyetorkan Pajak, kalau masih tidak menurut lakukan ancaman seperti saya akan periksa, saya akan sita assetmu dan saya akan sandera;
Jadi itulah konsep dalam sistem peradilan Pajak apabila ada Wajib Pajak yang tidak patuh maka yang utama dan terutama dilakukan adalah hukum administrasi terlebih dahulu, kalau itu sudah dapat dilakukan itu jauh lebih penting daripada hukum pidana;
Terkait kepada Wajib Pajak yang sudah kooperatif bahkan sudah ada pembayaran atau komunikasi, tentu tidak tepat dan keliru jika tindakan pidana dijalankan dalam konteks hukum perpajakan, karena yang harus dilakukan utama dan terutama adalah hukum administrasinya;
Apakah dengan hukum administrasi dapat meringankan? Tentu saja tidak, dengan hukum administrasi dapat dilakukan penyitaan asset dan dijual untuk membayar kerugian Negara;
Bahwa, jika seseorang Wajib Pajak telah dilaporkan sanksi administratif misalnya masalah Pajak, sudah diperiksa tapi Wajib Pajak ditersangkakan juga padahal Wajib Pajak diperiksa karena tidak menyetorkan Pajak yang berarti ada rumusan pidana sudah pungut/potong tetapi tidak setorkan;
Lalu untuk sanksi administrasi, Wajib Pajak yang tidak patuh juga bisa diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 KUP, jadi kalau cara berpikir secara simultan dalam bahasanya ada kegeraman cara penegakkan hukum oleh otoritas Pajak, mestinya satu saja yang dilakukan karena tujuan hukum Pajak adalah melakukan pemulihan terhadap kerugian Negara untuk mengeluarkan uang hukum Pajak itu bukan untuk memenjarakan seseorang Wajib Pajak;
Dari banyak literatur yang Ahli pahami, filosofi hukum Pajak itu tidak ada untuk memidana atau memenjarakan tetapi untuk mengambil asset atau harta dari Wajib Pajak;
Lalu bagaimana jika diterapkan secara berbarengan antara sanksi administrasi maupun sanksi pidana?
Tentu saja keliru penegakkan hukumnya, karena apa yang dituju dalam konteks hukum Pajak, untuk menyiksakan seseorang Wajib Pajak dalam konteks pidana umum atau untuk mengambil uangnya untuk Negara;
Apakah untuk mengambil uangnya untuk Negara, bisa hapus asset Wajib Pajak karena tidak membayar Pajak, asset rumahnya dan mobilnya bisa dijual bisa disita, begitulah tindakan penagihan Pajak sesuai dengan Undang-undang Penagihan Pajak jadi penerapan hukum secara berbarengan adalah cara penerapan hukum yang tidak tepat, jadi harus memilih salah satunya saja;
Semisalkan Wajib Pajak memilih sanksi pidana, dalam konteks Wajib Pajak memilih pidana, dalam satu tulisan dikatakan pidana yang brelaku dalam hukum Pajak adalah kontradiktif karena malah merugikan Negara karena kalau Wajib Pajak dipidana maka akan mengeluarkan biaya untuk Wajib Pajak tersebut seperti memberikan makan atau memberikan fasilitas selama berada didalam LP;
Tetapi dalam konteks hukum Pajak, selama masih ada asset Wajib Pajak, diambil saja assetnya untuk Negara;
Jadi cara berhukumnya yang tidak tepat jika harus diterapkan dua-duanya antara saksi administrasi dan sanksi pidana, lalu jika Wajib Pajak memilih sanksi pidana, namun dalam hukum Pajak sendiri dikatakan jika pidana itu merupakan ultimum remedium yaitu senjata terakhir dalam penerapan hukum Pajak, agar penerapan hukum Pajak tidak dinilai serampangan;
Bahwa, kalau ada data dan keterangan yang dilihat oleh aparatur Pajak atau fiskus belum dilaporkan atau dibayar sesungguhnya oleh Wajib Pajak kemudian fiskus menerbitkan surat permintaan hal itu lazim dilakukan;
Artinya SP2DK itulah tindakan administrasi atau Wajib Pajak yang tidak patuh maka otoritas Pajak akan menerbitkan surat permintaan penjelasan, yang mana Wajib Pajak harus menjelaskan dan menyampaikan bukti-bukti apakah sudah dibayar atau belum pajak-pajak yang belum datang dari Dirjen Pajak yang belum dipatuhi atau dipenuhi oleh Wajib Pajak;
Jadi, SP2DK bukan tindakan pidana tetapi tindakan administrasi supaya Wajib Pajak patuh melaporkan semua data yang dimilikinya atau yang dilaporkan dalam SPT baik SPT Masa (bulanan) maupun SPT Tahunan;
Bahwa; mengenai unsur kerugian pendapatan Negara terdapat dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUP, namun apakah yang dimaksud dengan pengertian kerugian pendapatan Negara dalam Undang-undang Pajak tersebut pun tidak ada, baik dalam Pasal 1 pun tidak pernah menjelaskan apa pengertian kerugian pendapatan Negara;
Yang paling mendekati yang dimaksud dengan pengertian kerugian pendapatan Negara, diantaranya yaitu:
pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan kerugian Negara ada kata-kata “yang nyata dan pasti jumlahnya” jadi uang itu seolah-olah sudah ada di KPPN namun ketika uang itu keluar dilihat harus nyata dan pasti jumlahnya;
kedua, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, apa yang dimaksud dengan kerugian Negara juga tidak dijelaskan dan tidak pula spesifik penyebutkan nama Pajak tetapi bagian daripada keuangan Negara salah satunya Pajak, lalu apa Pajak itu adalah kalau Wajib Pajak sudah membayar Pajak lalu ada kekurangan pembayaran Pajak maka oleh otoritas Pajak dihimbau untuk melakukan pembetulan, kalau diperiksa kemudian Wajib Pajak tidak setuju berarti Pajak yang dibayar belum pasti jumlahnya, seperti mengenai suatu kasus Pajak dalam bisnis tertentu, misalnya menurut Wajib Pajak nilainya Rp. 100.000.000,00 tetapi menurut perhitungan dari otoritas Pajak nilainya Rp. 300.000.000,00, maka apabila Wajib Pajak tidak setuju dapat mengajukan keberatan, namun apabila keberatan Wajib Pajak dikalahkan oleh otoritas Pajak maka upaya hukumnya juga dapat dilakukan Banding ke Pengadilan Pajak sampai upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung bukan kasasi, jadi upaya hukum Pajak itu adalah keberatan, banding di Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Terminilogi yang bisa menjadi pegangan Wajib Pajak yaitu apa uang dimaksud dari kerugian pendapatan Negara dalam perundang-udangan ada 3 yaitu kerugian Negara, kerugian keuangan Negara dan lainnya termasuk dalam konteks tipikor;
Jadi tidak mudah yang dimaksud dengan kerugian pendapatan Negara namun jika mengacu pada peraturan perundang-undangan Negara, kerugian Negara dengan frasenya “yang nyata dan pasti” maka Pajak belum pasti selama belum ada keputusan kalau masih ada upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak tetapi kalau tidak ada upaya hukum maka dianggap sudah selesai masalahnya, tetapi itu belum disetorkan masih menjadi hitungan dalam SPT, setelah disetorkan baru dikatakan pasti masuknya;
Bahwa, khusus mengenai jenis Pajak seperti PPN, lazimnya kita sering mengetahui berapa PPN dalam Faktur Pajak, jadi jika seseorang menjual barang atau jasa ada dokumen yang diterbitkan yaitu Faktur Pajak;
Bagaimana jika seseorang A menjual barang ke seseorang B berarti si A menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai misalnya Rp. 10.000.000,00 lalu dalam penjualaan tersebut ada PPN sebesar 10 persen maka Rp. 10.000.000,00 ditambah Rp. 1.000.000,00 menjadi Rp. 11.000.000,00 maka si A jual barang ke B sebesar Rp. 11.000.000,00 maka sebagai penerbit Faktur Pajak bertanggung jawab atas pungutan Pajak yang diambil dari pembeli tersebut dimana sebesar Rp. 10.000.000,00 adalah milik pribadi A dan sebesar Rp. 1.000.000,00 adalah milik Negara, yang sebesar Rp. 1.000.000,00 tersebutlah yang si A laporkan ke dalam SPT Masa PPN, namanya Pajak Keluaran;
Namun, disisi lain barang yang si A jual juga si A beli senilai Rp. 9.000.000,00 berarti si A membayar Rp. 900.000.000,00 kepada si penjual, jadi disatu sisi si A sebagai pembeli si A membayar Pajak tetapi di satu sisi si A sebagai penjual si A memungut Pajak, Pajak yang si A bayar ke penjual dan Pajak yang si A tarik dari pembeli, dikroscek dalam SPT jadi antara Pajak Keluaran yang dipungut dengan Pajak Masukan yang dikeluarkan lebih besar mana? Tentu saja lebih besar yang si A pungut karena nilai barangnya sudah ada nilai PPN nya, kalau si A pungut seebsar Rp. 1.000.000,00 si A bayar sebesar Rp. 900.000,00 berarti Pajak Keluarannya sebesar Rp. 1.000.000,00 dan Pajak Masukannya sebesar Rp. 900.000,00 berarti si A bayar hanya sebesar Rp. 100.000,00 karena si A sudah mengkonversikan antara yang dipungut dari orang lain dengan yang dibayarkan ke orang lain, jadi mekanismenya harus ada Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM);
Lalu bagaimana dengan tanggung jawab hukumnya terhadap Pajak tersebut yang sudah dibayar dan sudah dipungut?
Tanggung jawab hukumnya adalah tanggung jawab renteng, ketika penjual menerbitkan tetapi yang dibebani Pajak adalah pembeli, lalu pembeli harus dapat membuktikan jika pembeli sudah dapat membuktikan maka tidak perlu bertanggung jawab dan yang bertanggung jawab adalah penjual, begitu juga sebaliknya, jadi tanggung jawab tersebut adalah kedua-duanya sebagaiman dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1983 beserta perubahnnya;
Bahwa, Pajak tidak melihat persoalan apakah barang tersebut selundupan atau tidak karena bukan kapasitas dari orang Pajak untuk memprosesnya, tetapi menjadi kapasitas penegak hukum lainnya;
Ketika pengusaha menjual barang, pengusaha kena Pajak dan penjual harus memungut Pajak jadi tidak tahu barangnya darimana pada pokoknya menjual;
Untuk membuktikan apakah ada penjualan ada dokumen yang disebut dengan Faktur Pajak;
Jadi ketika dia menjual barang apabila pengusaha harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) selain dirinya sendiri harus memiliki NPWP juga sebagai pengusaha barang dan jasa harus memiliki NPPKP, sebagai identitas yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai dokumen bahwa sudah melakukan penjualan dan sudah memungut Pajak, jadi dokumen Faktur Pajak itulah yang menjadi hitungan yang dilakukan Wajib Pajak dengan membayar Pajak melalui SPT dan tidak melihat apakah barang tersebut barang selundupan;
Bahwa, ketika laporan Pajak dalam SPT hanya memunculkan PK saja lalu dimana PMnya?
Kalau memang otoritas Pajak mempunyai informasi, mempunyai data, mempunyai laporan pengaduan apabila merasa ada IDLP maka terhadap Wajib Pajak dapat diperiksa asalkan informasi, data, laporan pengaduan terhadap transaksi perdangangan yang dilakukan tidak benar, jadi jika memang diketahui ada indikasi tidak benar, silahkan diperiksa;
Bahwa, benar, dalam Undang-undang PPN, Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) disebutkan tetapi tidak ada definisinya dan terminologi hukumnya, namun dalam bahasa sehari-hari disebut sebagai Faktur Pajak fiktif yaitu Wajib Pajak menjual barang tetapi barangnya tidak ada hanya ada Faktur Pajaknya yang diperjualbelikan untuk mengurangi Pajak seseorang Wajib Pajak. Jadi kalau memang tidak benar maka Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan dan dapat dikenakan sanksi;
Bahwa, kalau memang Transaksi Berdasarkan yang Tidak Sebenarnya (TBTS) tentu saja tidak dibenarkan, jika memang dapat dibuktikan transaksinya tidak ada barangnya, karena konsep transaksi itu yaitu ada barang dan ada uang;
Bahwa, benar, sebagaimana asas ultimum remedium bahwa sanksi administrasi lebih didahulukan dan sanksi pidana adalah langkah terakhir. Apabila dalam tahap bukti permulaan pelaku tindak pidana ada itikad baik, diperbolehkan melakukan pembayaran denda bahkan diperluas sampai ke tahap penyidikan dan tahap penuntutan dan dalam proses persidanganpun pelaku tindak pidana masih dapat melakukan pembayaran denda sehingga pelaku tindak pidana juga dapat dibebaskan;
Bahwa, dalam konteks penegakkan hukum administrasi Pajak juga dinilai dari pemeriksaan, jika ada indikasi tindak pidana yang harus dilakukan adalah pemeriksaan Pajak setelah itu baru dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, setelah pemeriksaan bukti permulaan baru ke tahap penyidikan, setelah tahap penyidikan baru ke tahap penuntutan sampai ke tahap putusan akhir;
Esensi dari hukum Pajak yaitu sekalipun Wajib Pajak sudah disidik atau sudah dilimpah, masih diberikan kesempatan mengungkapkan ketidak-benaran pada saat penyidikan bahkan dalam Pasal 44B UU KUP penyidikan dan penuntutannya dapat dihentikan selain karena tidak terbukti dan meninggal dunia juga asal Wajib Pajak membayar pokok dan sanksinya sebesar 300 persen, artinya UU KUP membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi setiap orang yang melakukan kesalahan baik administrasi maupun pidana;
Bahwa, apabila kesempatan yang diberikan seperti pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan sampai pada tahap penuntutan tidak pernah dilakukan oleh pelaku tindak pidana maka menurut normanya pada akhirnya sanksi pidanalah yang akan dijatuhkan;
Bahwa, kalau tahapan sampai level ke penyelidikan bukan dikantor KPP tetapi di Kanwil. Kalau untuk pemeriksaan Pajak saja memang benar dilakukan dikantor KPP tetapi kalau sudah sampai ke pemeriksaan bukti permulaan dan seterusnya dilakukan di level unit kantor atasannya;
Bahwa, Pasal 39A tersebut mengenai pidana khusus berkaitan dengan Faktur Pajak dengan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda. Memang dalam Pasal 39A tidak ada frasa merugikan keuangan pendapatan Negara, hanya membahas tentang Faktur Pajak TBTS, tetapi apapun itu persolannya jika sudah masuk proses pidana dalam Pasal 44B selalu menggunakan norma bahwa pidana itu dapat diampuni;
Bahwa, benar, pada saat penyidikan, sampai pada saat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan juga pada saat persidangan si tersangka masih tetap dapat melakukan pembayaran denda;
Bahwa, benar, apabila si tersangka tidak menggunakan kesempatan pada saat tahap pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan untuk melakukan pembayaran denda, sehingga aturan pidanalah yang harus diterapkan kepada si tersangka, Jadi, apabila si tersangka mengakui kesalahannya kemudian membayar maka selesai persoalannya, tetapi yang menjadi persoalan ketika si tersangka belum membayar karena ketidak-pahamannya tetapi tetap dikenakan sanksi pidana, ini juga menurut Ahli harus diperjelas kasusnya bagaimana karena tetap harus menilai kasihan juga terhadap si tersangka yang tidak mengerti dan tidak paham dengan hukum Pajak, karena kerugian Negara juga tidak dapat diperhitungkan;
Bahwa, benar, Ahli sangat setuju kepada Wajib Pajak yang beritikad baik/kooperatif jangan langsung di tindak pidana, harus dibuktikan kooperatif seperti dia hadir pada saat dipanggil, dia ada melakukan pembayaran tetapi jika tidak sama sekali kooperatif maka dapat dilakukan pidana;
Bahwa, Pasal 39A mengenai Faktur Pajak TBTS, menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak TBTS;
Bahwa, seingat Ahli istilah ultimum remedium ada dalam penjelasan umum UU KUP;
Bahwa, dalam penjelasan umum tersebut tidak mengikat, dengan arti harapannya kepada pelaksana, kepada yang tunduk pada undang-undang supaya ultimum remedium melalui penjelasan umum tersebut tunduk bahwa tindakan pidana adalah ultimum remedium tetapi tidak mengikat;
Bahwa, benar, seingat Ahli tidak ada Pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tegas bahwa pemidanaan wajib dilakukan setelah dilakukan tahap-tahap tersebut diatas. Namun Ahli pernah membaca di dalam penjelasan umum dan di dalam doktrin istilah ultimum remedium tersebut;
Bahwa, dasar filosofis Negara menarik Pajak adalah Negara ini perlu sejahtera, untuk sejahtera Negara memerlukan dana/biaya, darimana biaya itu adalah dari Pajak, sesuai dengan Pasal 23A UU KUP;
Bahwa, Pajak itu bersifat wajib, dilihat dari jenisnya pemungutan Pajak dilihat dari kewajiban Pajak Subjektif yaitu setiap orang/badan dengan tidak melihat umur dan kewajiban Pajak Objektif yaitu yang sudah memiliki penghasilan;
Bahwa, jika membaca rumusan Pasal 39A unsur-unsur perbuatan yang terdapat dalam Pasal tersebut merupakan delik formil dan juga delik materiil, karena jika hanya melihat satu sisi saja akan menimbulkan perdebatan;
Bahwa, unsur delik formil dalam Pasal 39A hanya membahasakan menerbitkan dan menggunakan Faktur;
Bahwa, unsur delik materiil tersebut memuat akibat yang dilarang, sedangkan dalam Pasal 39A tidak ada memuat akibat yang dilarang. Jika seperti itu maka Pasal 39A tersebut memuat delik formil yaitu karena yang dilarang adalah perbuatan berupa menerbitkan;
Bahwa, benar, perbuatan Wajib Pajak atau Badan Usaha yang dituduhkan melakukan perbuatan dalam Pasal 39A wajib sifatnya harus memenuhi unsur-unsur delik formil tersebut;
Bahwa, sanksi dari perbuatan dalam Pasal 39A adalah sanksi pidana berupa penjara dan denda;
Bahwa, perhitungan sanksi denda didapat dari jumlah yang ada didalam Faktur Pajak yang diterbitkan atau yang digunakan;
Bahwa, perhitungan sanksi denda ada didalam ketentuan undang-undang. Cara untuk menghitung sanksi denda yaitu dari nilai Pajak yang muncul didalam Faktur Pajak dikali 300 persen;
Bahwa, cara perhitungan sanksi denda Pajak hanya dari 300 persen dari jumlah nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak, dan tidak didasarkan pada ikhtisar berkurangnya pendapatan Negara;
Bahwa, jika suatu PT melakukan tindakan yang dilarang undang-undang Pajak, maka yang berkewajiban membayar Pajak adalah PT itu sendiri yang kewajibannya dilimpahkan/diwakilkan kepada Direksi, karena PT itu merupakan lembaga badan jadi tidak mungkin yang membayar maka dari itu yang wajib membayar adalah Direksi, yang mewakili PT itu;
Bahwa, benar, kemungkinan keuntungan Negara dari perpajakan adalah dari Pajak yang tidak disetor dikalikan 300 persen. Faktur Pajak itu tidak hanya satu namun ada banyak, misalnya suatu PT dari 5 (lima) Faktur Pajak ada 2 (dua) Faktur Pajak yang tidak benar dilakukan transaksinya dan yang 3 (tiga) benar, sebenarnya apa yang dilakukan PT tersebut sudah benar tetapi PT tersebut melakukan 2 (dua) Faktur Pajak yang tidak benar tersebut untuk mengurangi Pajaknya sehingga PT tersebut mendapatkan faktur-faktur yang fiktif untuk mengurangi beban Pajak yang harus dibayarnya. Jika seperti itu maka yang tidak benar hanya 2 (dua) Faktur Pajak saja dari ke-5 (lima) Faktur Pajak fiktif yang dikenakan sanksi denda, dengan perhitungan denda tetap sama yaitu x 3 dari nilai Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak;
Bahwa, dalam konteks penagihan yang pernah Ahli baca, Direksi didalam undang-undang PT tanggung jawabnya secara renteng, lalu juga dibebankan kepada pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, itulah maksud dari pembebanan Pajak secara proporsional;
Bahwa, benar, ada mekanisme bagaimana menghitung denda dalam konteks administrasi untuk penagihan denda Pajak, tetapi bukan dalam konteks pidana;
Bahwa, tidak ada aturan yang menentukan denda dalam pidana, sepanjang yang Ahli tahu tidak ada perhitungan proporsional dalam denda pidana;
Bahwa, jika mengacu kepada undang-undang PT tanggung jawabnya adalah secara renteng, jadi kalau memang dalam suatu PT ada susunan Direktur, Direktur Utama, Komisaris, karyawan dan sebagainya maka pihak-pihak inilah yang bertanggung jawab secara renteng artinya tanggung jawab umumnya bersifat perdata internal PT itu sendiri untuk menanggung beban-beban tersebut;
Bahwa, jika di UU KUP Pasal 32 ayat (1) hanya disebutkan hak pemenuhan kewajiban Pajak dalam hal badan adalah Direksi dan Komisaris, tidak ada penyebutan jabatan lain;
Bahwa, kalau mengacu kepada Undang-undang PT tanggung jawab secara renteng, jadi kesepakatan diantara mereka saja kalau mereka sepakat mau membayar persoalannya menjadi selesai;
Bahwa, dalam konteks PT yang disebutkan hanya Direksi dan Komisaris yang bertanggung jawab atas tindakan pengemplangan Pajak, dalam normanya tidak ada karyawan yang bertanggung jawab;
Bahwa, dalam proses SP2DK yang berhak untuk melunasi Pajak Terhutang adalah perusahaan yang memiliki NPWP dan yang menerbitkan Faktur Pajak;
Bahwa, Pajak itu esensinya hanya melihat satu yaitu perusahaan siapa yang diterbitkan SP2DK maka perusahaan tersebut yang bertanggung jawab, jadi tidak dimungkinkan pemberian kewajiban membayar Pajak Terhutang kepada selain dari Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Bahwa, asas ultimum remedium belum dapat berlaku pada saat proses SP2DK tersebut karena sudah ada itikad baik untuk melakukan pembayaran melalui SP2DK tersebut dan memang belum selesai lalu kenapa sudah dimasukkan ke dalam proses pidana harusnya diselesaikan dahulu itikad baiknya tersebut;
Bahwa, jika dengan adanya SP2DK tetapi kemudian Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran lagi maka kepada Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan melalui Surat Pemeriksaan Pajak (SP2) karena dalam SP2 ada jangka waktunya yang sepengetahuan Ahli sekitar 2 (dua) minggu;
Bahwa, jadi ketika Wajib Pajak sudah kooperatif dengan pembayaran sebagian maka cukup diperiksa saja, tidak mesti harus di pidana;
Bahwa, tidak ada dalam undang-undang konteks normatifnya yang menyatakan bahwa jika Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran sebagian maka proses perkara tidak naikkan menjadi perkara pidana, tetapi menurut Ahli jika memang Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran sebagian maka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan saja tidak perlu di proses pidana;
Bahwa, tetap saja Ahli berpendapat bahwa pidana dalam hukum Pajak itu adalah kontradiktif, karena normanya dalam undang-undang juga tidak jelas;
Bahwa, benar, ketika ada pembayaran sebagian kemudian Wajib Pajak diperiksa dalam proses penyidikan, maka jerih payah pembayaran sebagaian tersebut tetap harus diperhitungkan dengan Pajak Terhutang;
Bahwa, pada dasarnya mekanisme perhitungan Pajak yaitu apa yang sudah dibayar, itu yang harus diperhitungkan sebagai kredit Pajak, kemudian terbitlah Pajak Terhutang baru berupa nilai yang kurang bayar;
Bahwa, beberapa kali seminar yang coba Ahli ikuti, belum ada yang Ahli pahami argumentasinya mengapa penyusun norma “kerugian pendapatan Negara” tersebut tidak memunculkan akibat sehingga menjadi persoalan dalam penegakkan hukum sampai dengan saat ini. Jadi mengapa Pasal 39A tersebut tidak memuat tentang kerugian pendapatan Negara, karena Ahli pun tidak mendapat penjelasan yang lebih logik untuk Ahli pahami, namun menurut Ahli karena penyusun normanya tidak sempurna dalam menyusun normanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang Dengan Kuasa Nomor: 033 tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/19 tentang Pergantian Kepala Cabang tanggal 16 Januari 2019 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Nomor: 016/DPM-PLG/V/2017 perihal Penutupan Cabang Palembang sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018 sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekening Bank BNI Nomor Rekening: 0454793230 atas nama PT Dinar Putra Mandiri sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1130095755009 atas nama RIANA sebanyak 1 (satu) set.
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang Dengan Kuasa Nomor: 033 tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/19 tentang Pergantian Kepala Cabang tanggal 16 Januari 2019 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Nomor: 016/DPM-PLG/V/2017 perihal Penutupan Cabang Palembang sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018 sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set.
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dinar Putra Mandiri Nomor 58 Tanggal 20 September 2002 Notaris Daniel P. M., S. H., sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dengan Kuasa Nomor: 033 Tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S. H., M. Kn, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 Tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S. H., M. Kn, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keputusan No. SK-KACAB/003-DPM/VIII/18 Tanggal 01 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Kepala Cabang, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Pergantian Kepala Cabang, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.VII-19 tanggal 01 Juli 2019, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Rekening Bank BRI Kanca Kebon Jeruk Nomor Rekening: 37701000532307 an. Dinar Putra Mandiri periode Januari s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekening Bank BRI Kanca Kebon Jeruk Nomor Rekening: 37701000532307 an. Dinar Putra Mandiri periode transaksi 01/02/18 s/d 28/02/18, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo hal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Cetakan Kode Billing dan Bukti Pembayaran Pajak, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Bukti Email, sebanyak 1 (satu) set ;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Karisma Cahaya Energi Nomor: 20 tanggal 02 Oktober 2018 Notaris Netty Maria Machdar, S. H., sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Karisma Cahaya Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Cahaya Terang Gunung Mas Nomor: 181 tanggal 22 Desember 2014 Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S. H., Sp. N., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Cahaya Terang Gunung Mas, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mentari Cahaya Nusantara Nomor: 15 tanggal 09 Agustus 2017 Notaris Haji Warman, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Mentari Cahaya Nusantara, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sinar Artno Asia Nomor: 89 tanggal 28 Februari 2017 Notaris Netty Maria Machdar, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Alam Putra Mahkota Nomor: 11 tanggal 06 Februari 2018 Notaris Haji Warman, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Alam Putra Mahkota, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bahtera Sukses Jaya Mandiri Nomor: 01 tanggal 03 Agustus 2018 Notaris Moh. Yasin, S. H., M.Kn., sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri dan PT. Mutiara Pinang Mas, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keterangan Kejadian Nomor: B/03/I/2020/Sek.Cikbar tanggal 06 Januari 2020, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Dokumen Pendirian Perusahaan PT. Puspa Indah Karya, sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Puspa Indah Karya, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 08 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 09 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
Printout kutipan unduhan / perolehan chat WhatsApp milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
Printout unduhan/perolehan foto dan/atau gambar WhatsApp milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
Printout mutasi rekening Bank BJB KCP Pemkab Bekasi No Rekening: 0089617529001 an. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Printout SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2017, 2018, dan 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan, sebanyak 1 (satu) set;
Printout SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2017, sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi SPT Masa PPN PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi masa pajak November s.d. Desember 2017, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Faktur Pajak an. PT. Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Maret s.d. Mei 2019, Formulir Kiriman Uang, dan Rekening Koran Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Juni s.d. Juli 2019 dan Rekening Koran Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Agustus 2018 s.d. September 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pencabutan Pengangkatan Kepala Cabang dan Penutupan Cabang Nomor: 014/SPPKC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 4 Mei 2017, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat No: 016/DPM-PLG/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 perihal Penutupan Cabang Palembang, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi tangkapan layar email Re: permintaan FP , sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi tangkapan layar email Fwd: PENUTUPAN CABANG PALEMBANG (014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017), sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi kronologis kejadian, sebanyak 1 (satu) set;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa adalah Direktur Utama PT Dinar Putra Mandiri (PT DPM);
Bahwa, di PT DPM, Angga Wiratama menjabat sebagai direktur, sedangkan komisaris dijabat Roslinawati;
Bahwa, dalam menjalankan usahanya PT DPM mempekerjakan Murtadlo Muthahari alias Riri alias Rere selaku konsultan untuk mengurusi masalah administrasi perpajakan;
Bahwa, PT DPM memiliki cabang di berbagai tempat di Indonesia diantaranya cabang Palembang, dengan sistem usaha, modal dan manajemen yang terpisah dengan nama PT Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang (PT DPM Palembang);
Bahwa PT DPM Palembang dimiliki oleh Maryanto alias Acung;
Bahwa, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, M. Murtadlo Muthahari alias Riri, Hendrik Abdul Rohman alias Hendrik Abd Rohman, dan Sepi Muharam alias Reffi alias Cepi, telah membuat atau menggunakan faktur pajak TBTS yang telah diterbitkan melalui setidak-tidaknya perusahaan PT Mentari Cahaya Nusantara, PT Sinar Artno Asia, PT Alam Putra Mahkota, PT Bahtera Suksesjaya Mandiri, untuk digunakan oleh PT Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, dan telah menerbitkan faktur pajak melalui PT Dinar Putra Mandiri yang digunakan oleh PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang;
Bahwa, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi sebagai pemilik dan pimpinan cabang PT DPM dan PT GIPE Palembang meminta penyelesaian masalah pajak cabang Palembang kepada Terdakwa sebagai pemilik PT DPM (pusat), yang kemudian oleh karena Terdakwa tidak mengetahui seluk beluk perpajakan diarahkan untuk menyelesaikannya dengan Murtadlo (Riri), kemudian dengan tidak merinci kepada Terdakwa bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut, Murtadlo kemudian memesan faktur pajak fiktif kepada Hendrik Abdul Rohman yang kemudian juga telah mendapatkannya dari Sepi Muharram melalui PT mentari cahaya nusantara, PT alam putra mahkota, PT sinar artno asia, PT bahtera suksesjaya mandiri, PT Ilhamindo Putra mandiri untuk digunakan PT DPM Palembang dan PT GIPE;
Bahwa, akibat penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) tersebut, telah menimbulkan potensi kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp13.883.132.884,00 (tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa, dari kekurangan pajak yang harus dibayar Terdakwa sudah dicicil Rp3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan Penuntut Umum berdasarkan keseluruhan alat bukti dipersidangan sebagaimana terangkum dalam fakta hukum tersebut di atas, terlebih dahulu dalil eksepsi selebihnya yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa berupa keberatan berdasarkan Pasal 65 ayat (1) KUHP dimana Penasihat Hukum Terdakwa mengemukakan telah ada putusan pada perkara terdahulu yang erat hubungannya dengan perkara a quo, alasan adanya ne bis in idem oleh karena pokok persoalan dalam perkara a quo juga sudah pernah diperiksa dan diadili dalam perkara pidana terdahulu yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap, alasan batalnya dakwaan atas dasar tidak cermatnya penentuan jumlah kerugian pendapatan negara karena perhitungan yang tidak berdasarkan perhitungan BPK-RI dan tidak diperhitungkannya pengembalian atau pembayaran dalam rangka pembetulan yang dilakukan Terdakwa, serta alasan dapat diselesaikannya perkara ini tanpa melalui pemidanaan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan adanya putusan perkara terdahulu yang erat hubungannya dengan perkara a quo dan telah berkekuatan hukum tetap vide Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto asas pidana nebis in idem, pada pokoknya telah diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan putusan atas perkara Nomor 173/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim, setelah dicermati ternyata perkara tersebut diajukan berdasarkan dakwaan atas peristiwa atau pokok tuduhan adanya penggunaan faktur pajak PT Cahaya Terang Gunung Mas yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Dinar Putra Mandiri tahun 2017, yang notebene berbeda dengan pokok dakwaan dalam perkara a quo yang pada pokoknya berupa tuduhan perbuatan Terdakwa selaku pengguna dan penerbit faktur pajak TBTS bersama-sama dengan Angga Wiratama, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, M. Murtadlo Muthahari alias Riri alias Aldo, Hendrik Abdul Rohman alias Hendrik Abd Rohman, dan Sepi Muharam alias Reffi alias Cepi, yang telah diterbitkan melalui setidak-tidaknya perusahaan PT Cahaya Terang Gunung Mas, PT Mentari Cahaya Nusantara, PT Sinar Artno Asia, PT Alam Putra Mahkota, PT Bahtera Suksesjaya Mandiri, PT Puspa Indah Karya, PT Karisma Cahaya Energi, PT Mutiara Pinang Lima, untuk digunakan oleh PT Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang, dan telah menerbitkan faktur pajak melalui PT Dinar Putra Mandiri yang digunakan oleh PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang yang telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp13.883.132.884,00 (tiga belas milyar, delapan ratus delapan puluh tiga juta, seratus tiga puluh dua ribu, delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa alasan batalnya dakwaan atas dasar tidak cermatnya penentuan jumlah kerugian pendapatan negara karena perhitungan yang tidak berdasarkan perhitungan BPK-RI dan tidak diperhitungkannya pengembalian atau pembayaran dalam rangka pembetulan yang dilakukan Terdakwa, serta alasan dapat diselesaikannya perkara ini tanpa melalui pemidanaan, menurut Majelis Hakim oleh karena kerugian pendapatan negara dalam dakwaan perkara ini bukanlah unsur dari pasal yang didakwakan, lagipula Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk membetulkan atau memperbaiki nilai pajak yang bermasalah, namun kemudian tidak dapat memenuhinya secara sempurna, maka keberatan Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, keseluruhan keberatan Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memper timbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu dakwaan melanggar Pasal 39 A huruf a juncto pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan;
Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian atau apa yang dimaksud unsur setiap orang pada Pasal 39 A undang-undang tersebut. Sedangkan dalam praktik peradilan unsur setiap orang dipertimbangkan sebagaimana menguraikan unsur barang siapa yang lazim ditemui dalam rumusan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menegaskan tentang subyek atau pelaku dari unsur selebihnya yang terdapat dalam rumusan pasal yang bersangkutan. Kemudian karena Pasal 39 A huruf a juncto pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam perkara ini, maka akan diuraikan kemudian apakah orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang dihadapkan di muka persidangan sebagai Terdakwa dan bukan orang yang lain (error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang dihadapkan dan diperiksa dalam perkara ini di persidangan Pengadilan Negeri Cikarang tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah terhadap diri Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut dengan pembuktian keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Ad. 2. Unsurdengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa dipergunakannya perkataan dengan sengaja dalam rumusan pasal yang didakwakan Penuntut Umum pada Terdakwa, menyebabkan unsur-unsur berikutnya dalam rumusan pasal ini diliputi oleh unsur kesengajaan yang berarti semua unsur dibelakangnya harus dibuktikan dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa anasir unsur dengan sengaja lazim disamakan artinya dengan dikehendaki dan diinsyafi/diketahui (willens en wettens). Hal ini berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan tertentu tidak hanya menghendaki perbuatan itu, tetapi juga harus menginsyafi apa yang diperbuatnya itu atau menginsyafi apa yang dapat timbul dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud faktur pajak adalah sebagai bukti pungutan pajak, sedangkan bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang;
Menimbang, bahwa diantara pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak adalah wajib pajak;
Menimbang, bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dalam perkara ini terlebih dahulu harus ditentukan pihak-pihak yang dapat disimpulkan telah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui setidak-tidaknya PT Mentari Cahaya Nusantara, PT Sinar Artno Asia, PT Alam Putra Mahkota, PT Bahtera Suksesjaya Mandiri, PT Dinar Putra Mandiri Cabang Palembang melalui PT Dinar Putra Mandiri dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi sebagai pemilik dan pimpinan cabang PT DPM dan PT GIPE Palembang semula meminta penyelesaian masalah pajak cabang Palembang kepada Terdakwa sebagai pemilik PT DPM (pusat), yang kemudian oleh karena Terdakwa tidak mengetahui seluk beluk perpajakan diarahkan untuk menyelesaikannya dengan Murtadlo (Riri), kemudian dengan tidak merinci kepada Terdakwa bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut, Murtadlo kemudian memesan faktur pajak fiktif kepada Hendrik Abdul Rohman yang kemudian juga telah mendapatkannya dari Sepi Muharram melalui PT mentari cahaya nusantara, PT alam putra mahkota, PT sinar artno asia, PT bahtera suksesjaya mandiri, PT Ilhamindo Putra mandiri untuk digunakan PT DPM Palembang dan PT GIPE;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dapat diketahui pula Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi sebagai pemilik dan pimpinan PT Dinar Putra Mandiri cabang Palembang dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Palembang melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari berkurangnya nilai pajak yang seharusnya disetor kepada negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang dihadapkan sebagai orang yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini adalah sebagai individu dan bukanlah dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Dinar Putra Mandiri, yang terlihat dari bagaimana Penuntut Umum menguraikan detil perbuatan yang dituduhkan dilakukan Terdakwa, diantaranya berupa perbuatan menyuruh Murtadlo alias Riri untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara membeli atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), dan dengan menggunakan PT Dinar Putra Mandiri Terdakwa juga dituduh telah menerbitkan faktur pajak TBTS untuk dibeli atau digunakan oleh PT Ganani Indonesia Petroleum Energi cabang Palembang dalam kurun waktu masa pajak November 2017 sampai dengan Desember 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang membentuk dakwaan Penuntut Umum, berupa unsur delik yang disusun sebagai delik formil, maka terhadap Terdakwa haruslah dapat dibuktikan telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pasal itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum PT Dinar Putra Mandiri adalah badan hukum yang telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak TBTS, sedangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui pula penerbitan maupun penggunaan faktur pajak TBTS tersebut tidak terlepas dari peran Murtadlo Muthahari alias Riri yang merupakan orang yang diminta Terdakwa untuk mula-mula menyelesaikan permasalahan pajak yang ada pada PT Dinar Putra Mandiri, oleh karena Terdakwa selaku direksi pada perusahaan tersebut tidak menguasai perpajakan;
Menimbang, bahwa setelah permasalahan pajak PT DPM tersebut selesai, Terdakwa dimintai bantuannya untuk menyelesaikan masalah pajak pada PT DPM cabang Palembang oleh pemilik atau manajemen cabang tersebut yang kemudian oleh Terdakwa diarahkan kepada Murtadlo Muthahari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam perkara ini (Murtadlo, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, Hendrik Abdul Rohman, serta Sepi Muharram), dapat diketahui Terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengarahkan Murtadlo untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi data pajak yang seharusnya dibayarkan PT DPM maupun PT Ganani Indonesia Petroleum Energi cabang Palembang, melainkan Terdakwa hanya meminta Murtadlo yang sebelumnya dikenal olehnya untuk membantu menyelesaikan permasalahan PT DPM maupun PT Ganani Indonesia Petroleum Energi cabang Palembang tersebut;
Menimbang, bahwa walaupun dipertimbangkan perbuatan sebagai mana dimaksud unsur kedua ini alih-alih terpenuhi pada diri Terdakwa pribadi melainkan telah mencocoki perbuatan Murtadlo, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, Hendrik Abdul Rohman, serta Sepi Muharram sebagaimana terungkap dalam fakta hukum, maupun perbuatan PT Dinar Putra Mandiri dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi cabang Palembang yang telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, namun untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas terbitnya dan/atau atas penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut, perlulah dipertimbangkan unsur ketiga dari dakwaan Penuntut Umum yaitu apakah Terdakwa atas terbit dan dipergunakannya faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut telah bertindak sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini;
Ad. 3. Unsurwakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan;
Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian, rumusan delik dalam suatu undang-undang, selain merupakan perwujudan asas legalitas, juga memiliki fungsi unjuk bukti, artinya yang utama harus dibuktikan di muka persidangan adalah unsur-unsur dalam suatu rumusan delik yang didakwakan;
Menimbang, bahwa yang dapat dipidana karena melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, pegawai Wajib Pajak, Akuntan Publik, Konsultan Pajak, atau pihak lain, tetapi juga terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
Menimbang, bahwa susunan kata yang membentuk unsur ketiga dakwaan ini, memberikan alternatif bahwa terpenuhinya unsur ini pada diri Terdakwa cukup dengan dapat dibuktikannya perbuatan sebagaimana dimaksud unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah dilakukan oleh Terdakwa sebagai wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak, atau apabila Terdakwa atas terbit dan dipergunakannya faktur pajak TBTS tersebut dapat dikatagorikan sebagai yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam rumusan unsur tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menentukan dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus, badan yang dinyatakan pailit oleh kurator, badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, badan dalam likuidasi oleh likuidator, suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya, atau bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;
Menimbang, bahwa wakil sebagaimana tersebut di atas bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalah pengurus (direksi) dari PT Dinar Putra Mandiri, yang oleh peraturan perundangan mencocoki maksud dari pengertian anasir wakil pada unsur ketiga dakwaan a quo, namun demikian berdasarkan pertimbangan unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, perbuatan sebagaimana dimaksud unsur kedua tersebut telah tidak dibuktikan dilakukan oleh Terdakwa sebagai wakil atau pengurus dari PT Dinar Putra Mandiri, melainkan telah mencocoki perbuatan Murtadlo, Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi, Hendrik Abdul Rohman, serta Sepi Muharram sebagaimana terungkap dalam fakta hukum, maupun perbuatan PT Dinar Putra Mandiri dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi cabang Palembang yang telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Menimbang, bahwa terhadap anasir unsur menyuruh lakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan, oleh karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud keseluruhan anasir unsur tersebut, maka pengertian anasir-anasir tersebut dapat dipadankan dengan apa yang dimaksud dengan anasir unsur Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pengertian yang menyuruh melakukan adalah adanya dua orang atau lebih, yaitu yang menyuruh dan yang disuruh melakukan suatu tindak pidana, sedangkan yang turut melakukan diartikan sebagai ‘bersama-sama melakukan’ dimana sedikitnya harus ada dua orang yang semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur atau elemen dari peristiwa pidana itu, bukan hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong;
Menimbang, bahwa dalam perbuatan penyertaan setiap orang yang dianggap turut melakukan tidak perlu memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi cukup dengan adanya kesatuan dan persamaan niat untuk mewujudkan tindak pidana beserta akibat yang dikehendakinya;
Menimbang, bahwa menganjurkan dapat dimaknai sebagai kesengajaan menganjurkan orang lain untuk melakukan sesuatu, yang dilakukan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan, dengan syarat hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan;
Menimbang, bahwa sedangkan bagi yang membantu lakukan hanya dapat dipidana jika dengan sengaja memberi bantuan tersebut pada waktu kejahatan dilakukan, atau bagi mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada pokoknya telah mempertimbangkan perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa pada perkara a quo hanya terbatas memberikan arahan pada Maryanto alias Acung, Deddy Tjahjono alias Dedi sebagai pemilik dan pimpinan cabang PT DPM dan PT GIPE Palembang yang meminta penyelesaian masalah pajak cabang Palembang kepada Terdakwa sebagai pemilik PT DPM (pusat), yang kemudian oleh karena Terdakwa tidak mengetahui seluk beluk perpajakan diarahkan untuk menyelesaikannya dengan Murtadlo (Riri), selanjutnya dengan tidak merinci kepada Terdakwa bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut, Murtadlo kemudian memesan faktur pajak fiktif kepada Hendrik Abdul Rohman yang kemudian juga telah mendapatkannya dari Sepi Muharram melalui PT mentari cahaya nusantara, PT alam putra mahkota, PT sinar artno asia, PT bahtera suksesjaya mandiri, PT Ilhamindo Putra mandiri untuk digunakan PT DPM Palembang dan PT GIPE Palembang;
Menimbang, bahwa Murtadlo dalam perkara ini yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa dirinya tidak ada melaporkan atau menjelaskan secara detil mekanisme yang saksi tersebut gunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak pada PT DPM dan PT GIPE Palembang kepada Terdakwa, karena Terdakwa tidak mengetahui seluk beluk perpajakan, dan perbuatan tersebut dilakukan saksi Murtadlo untuk mendapat keuntungan pribadi dari komisi yang ia dapatkan;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Hendrik Abdul Rohim, Saksi Sepi Muharram yang pada pokoknya menerangkan perbuatan para saksi tersebut menggunakan data transaksi yang tidak benar adalah tanpa sepengetahuan Terdakwa selaku direksi PT Dinar Putra Mandiri, bahkan berdasarkan keterangan saksi Beri Maulana, Terdakwa pernah menolak permintaan saksi Maryanto agar pajak PT DPM cabang Palembang hanya dibayarkan 50% (lima puluh persen) saja;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut di atas, menurut Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan di persidangan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, dan oleh karenanya Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan akan kesalahan Terdakwa, baik dengan cara melakukan sendiri atau sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dan unsur ketiga dari dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi pada diri maupun perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka persidangan Terdakwa ada melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaannya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari keseluruhan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini dipertimbangkan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum maka terhadap barang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak keberatan Terdakwa Azuarsyah A.S. alias Azuarsyah Asrak untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Azuarsyah A.S. alias Azuarsyah Asrak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang Dengan Kuasa Nomor: 033 tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/19 tentang Pergantian Kepala Cabang tanggal 16 Januari 2019 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Nomor: 016/DPM-PLG/V/2017 perihal Penutupan Cabang Palembang sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018 sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekening Bank BNI Nomor Rekening: 0454793230 atas nama PT Dinar Putra Mandiri sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1130095755009 atas nama RIANA sebanyak 1 (satu) set.
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang Dengan Kuasa Nomor: 033 tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S.H., M.Kn. sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/19 tentang Pergantian Kepala Cabang tanggal 16 Januari 2019 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Nomor: 016/DPM-PLG/V/2017 perihal Penutupan Cabang Palembang sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018 sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set.
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dinar Putra Mandiri Nomor 58 Tanggal 20 September 2002 Notaris Daniel P. M., S. H., sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dengan Kuasa Nomor: 033 Tanggal 08 Juni 2016 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S. H., M. Kn, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa PT. Dinar Putra Mandiri Nomor: 010 Tanggal 04 Agustus 2018 Notaris Kiagus Yusrizal Syarifuddin, S. H., M. Kn, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keputusan No. SK-KACAB/003-DPM/VIII/18 Tanggal 01 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Kepala Cabang, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keputusan No.001SK-KACAB-Perubahan/001-DPM/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Pergantian Kepala Cabang, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.VII-19 tanggal 01 Juli 2019, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Rekening Bank BRI Kanca Kebon Jeruk Nomor Rekening: 37701000532307 an. Dinar Putra Mandiri periode Januari s.d. Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekening Bank BRI Kanca Kebon Jeruk Nomor Rekening: 37701000532307 an. Dinar Putra Mandiri periode transaksi 01/02/18 s/d 28/02/18, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo hal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Cetakan Kode Billing dan Bukti Pembayaran Pajak, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Bukti Email, sebanyak 1 (satu) set ;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Karisma Cahaya Energi Nomor: 20 tanggal 02 Oktober 2018 Notaris Netty Maria Machdar, S. H., sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Karisma Cahaya Energi, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Cahaya Terang Gunung Mas Nomor: 181 tanggal 22 Desember 2014 Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S. H., Sp. N., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Cahaya Terang Gunung Mas, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mentari Cahaya Nusantara Nomor: 15 tanggal 09 Agustus 2017 Notaris Haji Warman, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Mentari Cahaya Nusantara, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sinar Artno Asia Nomor: 89 tanggal 28 Februari 2017 Notaris Netty Maria Machdar, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Sinar Artno Asia, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Alam Putra Mahkota Nomor: 11 tanggal 06 Februari 2018 Notaris Haji Warman, S. H., sebanyak 1 (satu) set; 2. Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Alam Putra Mahkota, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bahtera Sukses Jaya Mandiri Nomor: 01 tanggal 03 Agustus 2018 Notaris Moh. Yasin, S. H., M.Kn., sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Bahtera Suksesjaya Mandiri dan PT. Mutiara Pinang Mas, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Keterangan Kejadian Nomor: B/03/I/2020/Sek.Cikbar tanggal 06 Januari 2020, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Dokumen Pendirian Perusahaan PT. Puspa Indah Karya, sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran PT. Puspa Indah Karya, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 08 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Berita Acara Perolehan Data Elektronik, tanggal 09 Agustus 2019, atas perolehan Data Elektronik dari sebuah handphone milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
Printout kutipan unduhan / perolehan chat WhatsApp milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
Printout unduhan/perolehan foto dan/atau gambar WhatsApp milik M. Murtadlo Muthahari, sebanyak 1 (satu) set;
Printout mutasi rekening Bank BJB KCP Pemkab Bekasi No Rekening: 0089617529001 an. Bahtera Suksesjaya Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Printout SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2017, 2018, dan 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan, sebanyak 1 (satu) set;
Printout SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2017, sebanyak 1 (satu) set;
Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi SPT Masa PPN PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi masa pajak November s.d. Desember 2017, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Faktur Pajak an. PT. Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Pernyataan No. 025/DPM/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pernyataan K10.014.DE.I-18 tanggal 02 Januari 2018, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Maret s.d. Mei 2019, Formulir Kiriman Uang, dan Rekening Koran Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Juni s.d. Juli 2019 dan Rekening Koran Dinar Putra Mandiri, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Rekapan Faktur Pajak Palembang Bulan Agustus 2018 s.d. September 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Surat Penutupan Cabang Nomor: 014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 1 Mei 2017, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat Pencabutan Pengangkatan Kepala Cabang dan Penutupan Cabang Nomor: 014/SPPKC-PALEMBANG/DPM/V/2017 tanggal 4 Mei 2017, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi Surat No: 016/DPM-PLG/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 perihal Penutupan Cabang Palembang, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi tangkapan layar email Re: permintaan FP , sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi tangkapan layar email Fwd: PENUTUPAN CABANG PALEMBANG (014/SPC-PALEMBANG/DPM/V/2017), sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi kronologis kejadian, sebanyak 1 (satu) set;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, pada hari Senin, tanggal 20 November 2023, oleh kami, Agus Soetrisno, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mahartha Noerdiansyah, S.H.., Rizki Ramadhan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nanang Yudianto, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cikarang, serta dihadiri oleh Surma, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mahartha Noerdiansyah, S.H.. Agus Soetrisno, S.H..
Rizki Ramadhan, S.H..
Panitera Pengganti,
Nanang Yudianto, S.H