24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FRANSMAN R. TAMBA, SH Terdakwa: RUDIARD ARUS FANGGI alias RUDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als Rudi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als Rudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,- (sertaus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengembalian kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.281.927.103,16 (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh enam belas sen), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap, tetapi Terpidana tetap tidak membayar pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa, yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan Barang Bukti nomor 1 sd 191, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI
Tempat lahir : Kediri
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 09 Juli 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 002/RW 001, Kel. Maulafa, Kec. Maulafa, Kota Kupang
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pengawas Lapangan CV. Yudha Indoselaras
PENAHANAN :
Terdakwa ditahan dalam jenis tahanan Rutan dengan surat perintah penahanan oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 4 Juni 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadlan Tipikor, sejak tanggal 29 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023;
Perpanjangan I Ketua Pengadlan Tinggi, sejak tanggal 28 Agusrus 2023 sd 26 September 2023;
Perpanjangan II Ketua Pengadlan Tinggi, sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: Ferdinan Dethan, S.H., Fransiskus DJ Tulung, SH., Suyary Timbo Tulung, SH., dan Isak Lalang Sir, SH., dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Juni 2023, kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum Ferdinan Dethan SH & Rekan, yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi III, RT/RW. 019/007, Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, tertanggal 27 Juni 2023, dibawah register Nomor: 55/LGS/SK/TPK/2023/PN.KPG;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 30 Mei 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 30 Mei 2023, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan supaya Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
| 1. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 02/CV.DSN/PWGN KARANTINA/XII/ 2019 tanggal 08 Desember 2019, perihal permohonan pencairan dana tahap I. |
| 2. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 2115.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 08 Desember 2019. |
| 3. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara peninjauan lapangan nomor: 03/CV.DSN. PWGN KARANTINA/XII/2019 berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor:1157.C/PL.020/K.52.E/2019 tanggal 18 September 2019. |
| 4. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima termin ke I, nomor: 2142.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019. |
| 5. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019 no: 2142.B/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019. |
| 6. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019 no: 2142.C/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019. |
| 7. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2155/PL.020/L.52.E/12/2019, tanggal 10 Desember 2019. |
| 8. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi MAK: 1823.202.931.008.MA.533111, jumlah uang Rp61.456.500,- . |
| 9. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar, nomor: 00217/KU.040/ 649270/12/ 2019, tanggal 10 Desember 2019. |
| 10. | 1 (satu) lembar asli ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, nomor: PER-66/PB/2005, tanggal 28 Desember 2005. |
| 11. | 1 (satu) lembar asli kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 12. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak satuan kerja: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal kontrak 18 September 2019. |
| 13. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 03/CV. DSN/PWGN KARANTINA/XII/ 2019, tanggal 19 Desember 2019, perihal permohonan pencairan dana tahap II. |
| 14. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara peninjauan lapangan nomor: 03/CV.DSN/ PWGN KARANTINA/XII/2019, berdasarkan surat perjanjian kontrak no: 1157.C/PL.020./K.52.E/2019, tanggal 18 September 2019. |
| 15. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan no: 2379/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 |
| 16. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, no: 2396/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 17. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima penyelesaian pekerjan, no: 2379/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 19 Desember 2019. |
| 18. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, no: 2397/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 19. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor : 2385/ PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 20. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi/bukti pembayaran jumlah uang Rp52.677.000,-. |
| 21. | 1 (satu) lembar surat perintah membayar, nomor: 00242/KU.040/ 649270/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 22. | 1 (satu) lembar asli kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 23. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, satuan kerja: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal Kontrak 18 September 2019. |
| 24. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta.2019, no:2397.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 25. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta.2019, no: 2398/PL. 020/K.52.E/ 12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 26. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2401/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi pembayaran, jumlah Rp52.677.000,- tanggal 20 Desember 2019. |
| 28. | 1 (satu) lembar surat perintah membayar, nomor: 00250/KU.040/ 649270/12/2019, tanggal 23 Desember 2019. |
| 29. | 1 (satu) lembar asli kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 30. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, satuan kerja: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal kontrak: 18 September 2019. |
| 31. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara peninjauan lapangan nomor: 03/CV.DSN. PWGN KARANTINA/XII/2019 berdasarkan surat perjanjian kontrak no: 1157.C/PL.020/K.52.E/2019, tanggal 18 September 2019. |
| 32. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara penyelesaian pekerjaan, nomor: 2426.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 31 Desember 2019. |
| 33. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai penjaminan nomor: 2410/PL.020/K.52.E/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 34. | 2 (dua) lembar surat bukti penerimaan negara, kode billing: 820200110769246. |
| 35. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta.2019, no: 2398.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 36. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, no: 2399/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 37. | 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran, jumlah uang Rp8.779.500,- tanggal 20 Desember 2019. |
| 38. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2402/ PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 39. | 1 (satu) lembar surat perintah membayar, nomor: 00253/KU.040/ 649270/12/ 2019, tanggal 23 Desember 2019. |
| 40. | 1 (satu) lembar asli kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 41. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, satuan kerja: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal kontrak: 18 September 2019. |
| 42. | 1 (satu) lembar surat nomor: 04/CV.DSN/PWGN KARANTINA/V/2020, tanggal 05 Mei 2020, perihal permohonan pencairan dana tahap III. |
| 43. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2020, nomor: 647/PL.020/K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2019. |
| 44. | 1 (satu) lembar asli surat ba serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik ikh di wilker maropokot SKP Kelas II Ende Ta. 2020, nomor: 648/PL.020/ K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2020. |
| 45. | 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan provisional hand over nomor (PHO): 379.C/PL.020/K.52.E/ 02/2020 tanggal 28 Februari 2020. |
| 46. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 646/PL. 020/K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2020. |
| 47. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi/bukti pembayaran, nomor: 01/05/K, M A K: 1821.951.911.008.A.533111 jumlah uang Rp45.647.000,- tanggal 08 Mei 2020. |
| 48. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar, nomor: 00253/KU.040/ 649270/05/2020, tanggal 11 Mei 2020. |
| 49. | 1 (satu) lembar asli surat perubahan kontrak , nomor: 2242.A/PL.020/ K.52.E/12/ 2019, tanggal 17 Desember 2019 atas surat perjanjian no: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl 18 September 2019. |
| 50. | 1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian pekerjaan pengawasan (kontrak), no: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl 18 September 2019. |
| 51. | 1 (satu) bundel asli dokumen laporan prestasi pekerjaan periode (minggu I s/d minggu XXIV nomor: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 18 September 2019. |
| 52. | 1 (satu) buah buku surat perjanjian kontrak nomor: 1086/PL.020/ K.52.E/09/2019, tanggal 09 September 2019, dengan pelaksana Cv. Yudha Indoselaras. |
| 53. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 16/CV.YI/IX/2019, tanggal 19 September 2019, perihal permohonan pembayaran uang muka. |
| 54. | 1 (satu) lembar asli surat rekapitulasi rincian pengguna uang muka, tanggal 19 September 2019. |
| 55. | 10 (sepuluh ) lembar asli surat rincian penggunaan uang muka pada kegiatan peningkatan kualitas pengkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati untuk pekerjaan pembangunan fisik IKH di Wilker Maropokot yang berlokasi di jl. Mbay 1 -Mbay-Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019. |
| 56. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar nomor: 00153/KU.040/ 649270/09/2019, tanggal 23 September 2019. |
| 57. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 1175/PL. 030/K.52.E/09/2019, tanggal 23 September 2019. |
| 58. | 1 (satu) lembar asli kwitansi/bukti pembayaran, M A K: 1823.202.931.008.MA.533111, tanggal 23 September 2019. |
| 59. | 1 (satu) lembar asli surat faktur pajak standar, pembayaran uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot SKP Kelas II Ende Ta. 2019, tanggal 23 September 2019. |
| 60. | 1 (satu) lembar asli surat permintaan pembayaran, nomor: 00153/ KU.040/649270/09/2019, tanggal 23 September 2019. |
| 61. | 1 (satu ) lembar asli surat ringkasan kontrak, nomor: PER-66/PB/2005, tanggal 28 Desember 2005. |
| 62. | 1 (satu) lembar asli surat kartu pengawasan kontrak, satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal dokumen 05 Desember 2018. |
| 63. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, nomor kontrak: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl kontrak 09 September 2019. |
| 64. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 27/CV.YI-termint I/XII/2019, tanggal 08 Desember 2019, perihal permohonan pembayaran termint I. |
| 65. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara serah terima termin ke I nomor: 2127/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019. |
| 66. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan pekerjaan, nomor: 2115.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 08 Desember 2019. |
| 67. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2142/PL.020/K.52.E/129/2019, tanggal 09 Desember 2019. |
| 68. | 1 (satu) lembar asli kwitansi/bukti pembayaran, M A K: 1823.202.931.008.MA.533111, tanggal 10 Desember 2019. |
| 69. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan termin ke I pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar di wilker maropokot Stasiun Karantina Kelas II Ende, nomor: 2140/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019. |
| 70. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan termin ke I pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar di wilker maropokot Stasiun Karantina Kelas II Ende, nomor: 2140/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019. |
| 71. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar, nomor: 00216/ KU.040/649270/12/ 2019, pada tanggal 10 Desember 2019. |
| 72. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak nomor kontrak: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal kontrak 09 September 2019. |
| 73. | 1 (satu) lembar asli surat kartu pengawasan kontrak, satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal dokumen 05 Desember 2018. |
| 74. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 20.b/CV.YI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran termin II. |
| 75. | 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 2357.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 18 Desember 2019. |
| 76. | 2 (dua) lembar asli berita acara serah terima penyelesaian pekerjan nomor : 2357.b/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 19 Desember 2019. |
| 77. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi termin ke II hasil pekerjaan pengadaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga, dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, nomor: 2381/PL.020/ K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 78. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi termin ke II hasil pekerjaan pengadaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga, dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, nomor: 2382/PL. 020/K.52.E/12/2019, tanggal 22 Desember 2019. |
| 79. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2383/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 80. | 1 (satu) lembar asli kwitansi/bukti pembayaran, tanggal 20 Desember 2019 senilai Rp554.607.834,- |
| 81. | 1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 00243/KU.040/ 649270/12/ 2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 82. | 1 (satu) lembar asli surat kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 83. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, nomor kontrak: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl kontrak 09 September 2019. |
| 84. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2403/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 85. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2404/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 86. | 1 (satu) lembar asli kwitansi jumah uang: Rp132.049.484,- tanggal 20 Desember 2019. |
| 87. | 1 (satu) lembar asli surat kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal dokumen 05 Desember 2018. |
| 88. | 1 (satu) Lembar Asli Surat Register Data Realisasi Kontrak, nomor kontrak : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl. Kontrak : 09-09-2019. |
| 89. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar nomor: 00251/KU.040/ 649270/12/2019, pada tanggal 23 Desember 2019. |
| 90. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar nomor: 00252/ KU.040/649270/12/2019, tanggal 23 Desember 2019. |
| 91. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 04/CV.YI/I/2020, tanggal 08 Januari 2020, perihal permohonan pembayaran. |
| 92. | 1 (satu) lembar foto copian bukti penerimaan negara bukan pajak, kode billing; 820200121685004. |
| 93. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 2368/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 19 Desember 2019, perihal besaran bank garansi penyelesaian pekerjaan. |
| 94. | 2 (dua) lembar foto copian surat jaminan bank, nomor: 00240117190000052, tanggal 20 Desember 2019. |
| 95. | 1 (satu) lembar foto copian surat kuasa, nomor: 2407/PL.020/K.52.E/ 12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 96. | 2 (dua) lembar asli surat perjanjian pembayaran, nomor: 2408/PL.020/K.52.E/12/2019, pada tanggal 20 Desember 2019. |
| 97. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan keabsahan jaminan bank nomor: 2409/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 98. | 1 (satu) lembar asli berita acara penyelesaian pekerjaan nomor: 2426/PL.020/K.52.E/12/2019, pada tanggal 31 Desember 2019. |
| 99. | 1 (satu) lembar asli surat permintaan pencairan/klaim surat jaminan nomor: 35/PL.020/.020/K.52.E/01/2020, tanggal 08 Januari 2020. |
| 100. | 1 (satu) Lembar surat bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kode billing: 820200113985554. |
| 101. | 2 (dua) lembar foto copian surat nomor: S-48/WPB.24/KP.0602/2020, tanggal 14 Januari 2020, perihal klaim jaminan bank nomor: 00240117190000052. |
| 102. | 1 (satu) lembar asli surat tanggapan hasil temuan belum dikenakan denda keterlambatan pekerjaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, tanggal 10 April 2020. |
| 103. | 1 (satu) lembar asli surat no: 07/CV.YI-SPP/V/2020, perihal pengajuan pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan fisik IKH maropokot Ta. 2020, tanggal 30 April 2020. |
| 104. | 1 (satu) lembar surat asli nomor 608.A/PL.020/K.52.E/04/2020 perihal pembayarn penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan fisik IKH maropokot Ta. 2020, tanggal 30 April 2020. |
| 105. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan nomor: 762/PL.020/K.52.E/05/ 2020 tanggal 29 Mei 2020. |
| 106. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar, nomor: 00255/KU.040/ 649270/06/2020, tanggal 18 Juni 2020. |
| 107. | 1 (satu) lembar surat petunjuk operasional kegiatan Ta. 2020 (REV.2). |
| 108. | 3 (tiga) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pembangunan fisik instalasi karantina hewan di wilker maropokot kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende-2020, nomor: 897/PL.020/K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020. |
| 109. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pembangunan fisik instalasi karantina hewan di wilayah kerja maropokot kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende-2020, nomor: 898/PL.020/K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020. |
| 110. | 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran, nomor: 899/PL.020/ K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020. |
| 111. | 1 (satu) lembar asli kwitansi, M A K: 1821.951.911.008.A.533111, jumlah uang Rp812.519.012,-. |
| 112. | 1 (satu) lembar asli surat , nomor: 022/CV.YI/Add.Waktu/XII/2019, tanggal 15 Desember 2019, perihal permohonan perpanjangan 75 hari kalender waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Ta. 2019. |
| 113. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 2256.A/PL.020/K.52.E/12/2019 pada tgl 16 Desember 2019, perihal pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. |
| 114. | 3 (tiga) lembar asli surat justifikasi teknik, tanggal 15 Desember 2019. |
| 115. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan, tanggal 16 Desember 2019. |
| 116. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 2255.A/PL.020/K.52.E/12/2019 pada tanggal 16 Desember 2019, perihal ketersediaan anggaran untuk pertimbangan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot. |
| 117. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 2255.B/PL.020/K.52.E/12/2019 pada tanggal 16 Desember 2019, perihal ketersediaan anggaran untuk pertimbangan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot. |
| 118. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan ketersediaan anggaran tgl 16 Januari 2020. |
| 119. | 1 (satu) lembar asli surat perubahan kontrak dengan nomor: 2242/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 17 Desember 2019 atas surat perjanjian dengan nomor: 1086/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 September 2019. |
| 120. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 07.B/PL.020/K.52.E/01/2020 tanggal 02 Januari 2020, perihal pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot. |
| 121. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 141.D/PL.020/K.52.E/01/2020 pada tanggal 22 Januari 2020, perihal ketersediaan anggaran paket pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot. |
| 122. | 1 (satu) lembar foto copian surat nomor: 08/CV.YI/II/2020, tanggal 28 Februari 2020, perihal permohonan pemeriksaan fisik 100% dan serah terima pekerjaan pertama (PHO). |
| 123. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara serah terima pertama (PHO) nomor: 379.B/PL.020/K.52.E/02/2020, tanggal 28 Februari 2020. |
| 124. | 1 (satu) lembar aslisurat berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 379.A/PL.020/K.52.E/02/2020, tanggal 28 Februari 2020. |
| 125. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara serah terima akhir pekerjaan (FHO) dengan nomor: 1600.A/PL.020/K.52.E/08/2020, tanggal 28 Agustus 2020. |
| 126. | 1 (satu) lembar asli surat, nomor: 018/CV.YI/CCO/X/2019, tanggal 05 Oktober 2019, perihal permohonan pekerjaan tambah kurang. |
| 127. | 8 (delapan) Lembar asli surat rencana anggaran belanja (RAB) hasil CCO yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 128. | 1 (satu) lembar asli surat back up data quantity jenis pekerjaan tembok penahan tanah yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 129. | 2 (dua) lembar asli surat back up data quantity jenis pekerjaan pagar samping dan belakang yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 130. | 4 (empat) lembar asli surat shop drawing usulan CCO pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019 yang dibuat oleh pelaksana Cv. Yudha Indoselaras. |
| 131. | 11 (sebelas) lembar asli surat perhitungan pekerjaan tambah kurang, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh konsultan pengawas Cv. Disen Konsultan. |
| 132. | 1 (satu) lembar asli surat daftar kuantitas dan harga, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 133. | 1 (satu) lembar asli surat daftar kuantitas dan harga, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 134. | 5 (lima) lembar asli surat justifikasi teknik, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 135. | 1 (satu) lembar asli daftar hadir rapat CCO tanggal 12 Oktober 2019. |
| 136. | 1 (satu) lembar asli berita acara perubahan volume pekerjaan contact change order (CCO) nomor: 1322/PL.020/K.52.E/10/2019, tanggal 14 Oktober 2019. |
| 137. | 3 (tiga) lembar surat berita acara hasil pemeriksaan fisik pembangunan instalasi karantina hewan di wilker maropokot, Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Kementerian Pertanian Inspektorat Jenderal 2020, tanggal 11 Maret 2020. |
| 138. | 1 (satu) lembar foto copy rekap rincian harga perkiraan sendiri (HPS) tgl Ende Juli 2019. |
| 139. | 9 (sembilan) lembar rincian harga perkiraan sendiri (HPS) tgl Ende, Juli 2019. |
| 140. | 10 (sepuluh) lembar kerangka acuan kerja (KAK) pekerjaan konstruksi, kegiatan peningkatan kualitas pengkarantinaan pengawasan keamanan hayati, pekerjaan pembangunana fisik IKH di Wilker Maropokot, lokasi Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta 2019, tanggal Ende, Juli 2019. |
| 141. | 7 (tujuh) lembar catatan hasil reviu atas tunda bayar pemabngunan instalasi kandang hewan (IKH) di wilayah kerja maropokot Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, Ende tanggal 11 Maret 2020. |
| 142. | 1 (satu) lembar undangat rapat show cause meeting (SCM) tingkat I, nomor: 1423.C/PL.020/K.52.E/11/2019, Ende 01 November 2019. |
| 143. | 1 (satu) lembar daftar hadir SCM hari/tanggal: Sabtu 02 November 2019, tempat : lokasi proyek, Kel. Mbay I. |
| 144. | 7 (Tujuh) lembar berita acara show cause meeting tahap I, No: 1423.E/PL.020/K.52.E/11/2019, tanggal 02 November 2019. |
| 145. | 1 (satu) lembar surat nomor: 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019, perihal surat teguran pelaksanaan pekerjaan. |
| 146. | 1 (satu) lembar surat peringatan pertama pekerjaan konstruksi pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot, no: 1658.A/PL.020/K.52.E/11/2019, tanggal 16 November 2019. |
| 147. | 1 (satu) lembar surat undangan rapat pembuktian show case meeting (SCM) tingkat 1 dan rapat SCM II, nomor: 1655.A/PL.020/ K.52.E/11/2019, tanggal 15 November 2019. |
| 148. | 1 (satu) lembar daftar hadir rapat SCM 2 pekerjaan pembangunan fisik IKH maropokot SKP Ende TA 2019, hari/tanggal: Sabtu, 16 November 2019, tempat: lokasi proyek, mbay, nagekeo. |
| 149. | 8 (delapan) lembar berita acara show cause meeting tahap II, No: 1658.D/PL. 020/K.52.E/11/2019, tanggal 16 November 2019. |
| 150. | 1 (satu) lembar surat No: 02/CV.DSN/PWGN KRTN/XI/2019, tanggal 10 November 2019, perihal surat teguran II pelaksanaan pekerjaan. |
| 151. | 1 (satu) lembar surat peringatan ke II pekerjaan konstruksi pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot, nor: 1873/PL/020/K.52.E/11/2019, tanggal 30 November 2019. |
| 152. | 1 (satu) bundel fotokopy legalisir as bulid drawing, pekerjaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019. |
| 153. | 1 (satu) bundel asli spesifikasi teknik dan bill of quantity (BOQ), kegiatan: peningkatan kualitas pengkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati, pekerjaan: pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi: Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019. |
| 154. | 1 (satu) bundel asli estimate engineering (EE), kegiatan: peningkatan kualitas pengkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati, pekerjaan: pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi : Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019. |
| 155. | 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat perjanjian kontrak kerja (kontrak), nomor: 601/PL.020/K.52.E/06/2019, tanggal 19 Juni 2019, kegiatan; peningkatan kualitas pengkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati, pekerjaan; perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi: Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019, biaya: RP225.750.250,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah), jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender. -. |
| 156. | 1 (satu) lembar surat fotokopi petunjuk operasional kegiatan Ta. 2019 (Rev 5) Kemen/leb; (018) Kementerian Pertanian, Unit orang (12) Badan Karantina Pertanian, Unit kerja: (649270) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, alokasi Rp11.722.679.000,-. |
| 157. | 1 (satu) lembar fotokopi rincian kertas kerja SKP Kelas II Ende Ta. 2020 (Revisi IX), Kemen/leb; (018) Kementerian Pertanian, Unit orang (12) Badan Karantina Pertanian, Unit Kerja: (649270) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, alokasi Rp7.926.473.000,-. |
| 158. | 3 (tiga) lembar fotokopi surat daftar SP2D satker jenis SPM non gaji kontraktual. |
| 159. | 1 (satu) lembar fotokopi surat daftar SP2D satker, No SP2D: 190401303001752. |
| 160. | 1 (satu) lembar fotokopi surat daftar SP2D satker, No SP2D: 200401304002685. |
| 161. | 1 (satu) lembar fotokopi surat daftar SP2D satker, No SP2D: 200401302000851. |
| 162. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 040/CV-SGC/VII/2019, perihal permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan perencanan untuk serah terima produk perencanaan tanggal 30 Juli 2019. |
| 163. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 045/CV-SGC/IX/2019, perihal permohonan pembayaran biaya pekerjaan perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Ta. 2019, tanggal 02 September 2019. |
| 164. | 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan perencanaan, nomor: 040/CV-SGC/VII/2019, tanggal 30 Juli 2019. |
| 165. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan pekerjaan perencanaan, no: 883.B/PL.020/K.52.E/07/2019, tanggal 30 Juli 2019. |
| 166. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan fisik IKH wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Nomor: 1067/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 04 September 2019. |
| 167. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Kelas II Ende, Nomor: 1068/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 04 September 2019. |
| 168. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Nomor: 883.C/PL.020/K.52.E/07/2019, tanggal 30 Juli 2019. |
| 169. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 1069/ PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 04 September 2019. |
| 170. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi/bukti pembayaran, tahun anggaran: 2019, nomor bukti : /9/K, tanggal 04 September 2019. |
| 171. | 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat perintah membayar, tanggal 05 September 2019, nomor: 00142/KU.040/649270/09/2019, tanggal 5 September 2019. |
| 172. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 066/CV-SGC/XII/2019, perihal: permohonan pembayaran biaya pekerjaan perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Ta. 2019, tanggal 18 Desember 2019. |
| 173. | 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan perencanaan, nomor: 065/CV-SGC/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019. |
| 174. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan pekerjaan perencanaan, no: 2322/PL.020/K.52.E/12/2019, tgl 16 Desember 2019. |
| 175. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima pekerjaan perencanaan, no: 2322/PL.020/K.52.E/12/2019, tgl 16 Desember 2019. |
| 176. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2254/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 18 Desember 2019. |
| 177. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi/bukti pembayaran, Ta. : 2019 nomor bukti: /12/K,MAK: 1823.202.931.008.MA.533111, tgl Desember 2019. |
| 178. | 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat perintah membayar, tanggal 18 Desember 2019, nomor: 00238/KU.040/649270/12/2019, tanggal 18 Desember 2019. |
| 179. | 1 (satu) bundel Fotokopi gambar rencana. |
| 180. | 1 (satu) lembar fotokopi dokumen jaminan pelaksana nomor jaminan: SBD 2020 12.00 1 00018505, nilai jaminan: Rp132.049.484,- tanggal 02 Maret 2020. |
| 181. | 1 (satu) unit flash disk merek sandisk cruzer blade 32Gb warna hitam dan merah berisi 2 (dua) folder foto kegiatan dan laporan progres kegiatan Pembangunan IKH di wilker maropokot. |
| 182. | 3 (Tiga) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 58.B /OT .040/K.52.E /01/2019 Tentang Penetapan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan /Pengadaan Barang /Jasa Pemerintahan Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2019. |
| 183. | 4 (Empat) Lembar Foto copi Surat Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 1210/KU.010/K.52.E/12/2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat Penanda tangan SPM (PPSPM) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2019 . |
| 184. | 6 (enam) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 76 /KU.010/K.52.E/01/2019 Tentang Penetapan Pengelola keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende serta besaran honorariumnya tahun anggaran 2019. |
| 185. | 5 (Lima ) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 2391 /KU.010/K.52.E/12/2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen(PPKdan pejabat Penanda tangan SPM (PPSPM),Bendahara Pengeluaran & Bendahara Penerimaan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2020. |
| 186. | 3 (Tiga) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 01 /KU.010/K.52.E/01/2020 Tentang Penetapan Pengelola keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende serta besaran honorariumnya tahun anggaran 2020. |
| 187. | 7 (Tujuh ) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 950 /KU.010/K.52.E/06/2020 Tentang Perubahan Lampiran I Atas Penetapan Pengeola keuangan Stasiun karantian Pertanian Kelas II Ende Serta besaran Honorarium Tahun Anggran 2020. |
| 188. | 20 (Dua puluh lembar ) Lembar foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 1046 /OT.040/K.52.E/06/2020 Tentang Penetapan Uraian tugas Pegawai Negeri sipil Lingkup Stasiun karantian Pertanian Kelas II Ende Serta besaran Honorarium Tahun Anggran 2020. |
| 189. | 4 (Empat ) Lembar surat Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 09/PL.020/ULPKPG/2019. Di Hasilkan Oleh Server Pada 26 Agustus 2019 08.02 -LPSE Kementrian Pertanian. |
| 190. | 5 (Lima) Lembar surat Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 10/PL.020/ULP.BKP KPG/SKP.ENDE/2019. Di Hasilkan Oleh Server Pada 26 Agustus 2019 16.14 -LPSE Kementrian Pertanian. |
| 191. | 15(Lima Belas) Lembar surat SUMMARY REPORT Di Hasilkan Oleh Server Pada 4 Desember 2021 09.24 WIB -LPSE Kementrian Pertanian. |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH Als. YOHANA. | |
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledooi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Nota Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa:
ANALISA FAKTA
Bahwa berdasar fakta keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas tampak bahwa Terdakwa RUIDIARD ARUS FANGGI telah melakukan tugas sesuai manajmen serta tidak melanggar kontrak dalam proyek IKH MARPOKOT KABUPATEN NAGAKEO tersebut, diurai sebagai berikut :
Kontraktor pelaksana YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH menyampaikan kepada PPK yakni saksi YOHANES RAGA MANO bahwa progress pekerjaan baru 85% masih tersisa pekerjaan yang belum selesai dengan alasan barang sudah dipelabuhan tapi cuaca buruk pada bulan Januari 2011 dan ada blockade pelabuhan sape Bima;
saksi MARCELINUS GELO (PPK) sampaikan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten manggarai Barat sekaligus Pengguna anggaran yakni saksi RAFAEL ARHAT, bahwa progress pekrjaan PLTS terpusat baru mencapai 85%, karena pengarug cuaca dan blockade pelabuhan Sape Bima
Pengguna Anggaran yakni Saksi RAFAEL ARHAT memberikan arahan kepada PPK, PPTK, panitia PHO, pengawas lapangan, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, berdasarkan kesepaktan lisan bersama untuk membuat laporan pekerjaan fisik 100% yang diketahui oleh pengguna anggaran yakni saksi Rafael Arhat walaupun pengguna anggaran saksi Rafael Arhat tahu bahwa pekerjaan progress belum mencapai 100% berdasarkan laporan PPK, tapi menurut saksi Rafael Arhat sebagai pengguna anggaran, bahwa ini tindakan penyelematan keuangan untuk penyelesaian pekerjaan, ini tindakan diskresi.
Dari fakta diatas tidak ditemukan keadaan materil atas perbuatan Terdakwa yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen)sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum. Karena barang-barang telah dibelanjakan oleh terdakwa RUDIARD ARUS FANNGI sesuai kontrak. Faktanya pembangunan IKH MARPOKOT NAGAKEO sudah sesuai volume 100 % dan telah diserah terima dari kontraktor pelaksana kepada PPK sebagai pemilik pekerjaan (PHO DAN FHO).
Ditegaskan Penasehat Hukum bahwa melanggar kontrak soal batas waktu pekerjaan IKH MARPOKOT tidak tepat dikualifisir Jaksa Penuntut Umum sebagai perbuatan yang telah memenuhi kualifikasi perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 3 UU No. 31 tahun 1999. Tapi melanggar kontrak adalah murni tanggung gugat perdata.
Sementara Kontrak (Surat Perjanjian Kerja) bukanlah Undang-undang yang ada mengatur tentang sanksi pidana. Menurut Moeljatno, dikatakan perbuatan melawan hukum formeel karena Undang-undang pidana melarang atau memerintahkan perbuatan itu disertai ancaman sanksi bagi barang siapa yang melanggar atau mengabaikannya. Salah satu penganut ajaran melawan hukum formeel adalah Simons, menurut Simons, ”untuk dapat dipidananya suatu perbuatan harus dicocokan dengan rumusan delik yang tersebut dalam wef”.
Dengan kata lain, Simons mengartikan perbuatan melawan hukum (wederrchtelijk) adalah bertentangan dengan Undang-undang, (Andi Zainal Abidin, Prof.Mr.Dr, Hukum Pidana I 1995 : 242). Olehnya konsep melawan hukum dibatasi daya berlakunya oleh ’asas legalitas’ sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, ’tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan disertai sanksi pidana bagi barang siapa melanggarnya’.
Bahwa tentang spesifikasi fisik yang tidak sesuai gambar rencana yang tercantum dalam kontrak sebagaimana keterangan ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang menerangkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dilapangan telah dibantah oleh saksi ahli yang di hadirkan oleh penisihat hukum dan terdakwa dalam keterangannya persidangan.
Dengan demikian yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum tentang barang yang tidak sesuai spesifikasi adalah tidak berdasar fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.
Bahwa jika kerugian negara dihitung dari prosentasi barang yang tidak sesuai dengan spek dalam kontrak sebagaimana keterangan ahli. Maka yang patut di uji adalah terkait kerugian negara sebesar Rp 2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) yang dihitung sesuai fisik pekerjaan dan realisasi keuangan secara jernih, untuk menguji fakta itu apakah benar atau tidak, kami yakin Majelis Hakim Yang Mulia telah melihat dan mengkajinya sesuai fakta-fakta persidangan.
Keterangan ahli menerangkan bahwa footplat dan besi beton tidak sesuai gambar rencana berdasarkan pengamatan visual tanpa melalui uji lab telah dibantah oleh Terdakwa karena telas sesuai perencanaan dan spesifikasi.
Berdasar analisis fakta dan perhitungan diatas, Penasehat Hukum menolak ratio legis yang dikembangkan Jaksa Penuntut Umum yang terurai dalam Surat Tuntutan dengan menguraikan fakta sidang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa sebagai alat bukti secara tidak utuh dan tidak sesuai fakta dilapangan. Penasehat Hukum jugamenguji alat bukti keterangan saksi dengan alat bukti lain, dan tidak memiliki relevansi yuridis sesuai KUHAP untuk membuktikan Terdakwa bersalah sesuai yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
ANALISIS YURIDIS
Dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum hal 144 menyatakan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Menghukum terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI membayar uang penganti sebesar Rp. 2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) yang dengan ketentuan apabila uang pengganti diganti paling lama satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan Hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oelh jaksa dan dilelang unutk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi unutk membayar uang pengganti btersebut, maka diganti dengan pidana penjara selam 4 (empat) tahun.
Berbeda dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum diatas, kami Penasehat Hukum akan menguraikan ketidaksalahan Terdakwa sesuai fakta-fakta sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dibuktikan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan unsur-unsur :
Setiap orang
Unsure secara melawan hukum
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
Unsur setiap orang:
Bahwa yang dimaksud ”setiap orang” oleh pasal dimaksud selain sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, juga sebagai pelaku yang melakukan kesalahan (subjective schuld) yang merupakan pertanggungajwaban pidana (strafbaarheid). Disini tampak pendirian yang subyektif tentang kesalahan, karena kesalahan seseorang bukanlah sifat perbuatan, tapi sifat orang yang melakukan perbuatan itu. Jika kesalahan sudah terbukti baru kemudian merumuskan perbuatan mana yang ditimbang-timbang untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa, (Hermann Kantoro, 1993).
Sebagaimana dirumuskan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan terdapat kontradiksi yang memiliki konsekwensi hukum berbeda, antara menafsirkan dan membuktikan unsur “setiap orang” antara perbuatan dan kesalahan.
Bahwa saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh yang adalah istri dari terdakwalah menandatangani Kontrak adalah benar dan itu adalah perbuatan saksi/Terdakwa Yohana Paulian Fanggi Henukh dan telah di serahkan kepada Terdakwa, tapi apakah sejumlah uang sebesar Rp 336.862.336,00.- apakah dengan serta merta dituduh sebagai kesalahan Terdakwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa dalam menandatangani sebagai pengawas lapangan? Karena disini pentingnya untuk diuji secara mendalam atas perkara aquo. Karena atas dasar kesalahan itulah kemudian dirumuskan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana selaku pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, halmana Terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan IKH Marpokot tersebut telah serah terima dan diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan/PPK dan selama masa pemiliharaan selama 6 (enam) bulan jika terjadi kerusakan saksi/terdakwa Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku kontraktor pelaksana telah menjalankan kewajibannya dengan memperbaiaki kembali IKH Marpokot tersebut, dan jika terjadi kerusakan diluar masa pemiliharaan bukan menjadi tanggung jawab terdakwa lagi sebagai kontraktor pelaksana tapi sudah menjadi tanggung jawab pada Pemilik Pekerjaan dalam Hal ini Kementrian Pertanian Republik Indonesia, sedangkan ketika kerusakan terjadi pada masa pemiliharaan terdakwa telah melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan atau kontrak, maka Penasehat Hukum Terdakwa menolak dalil-dalil Penuntut Umum yang mengadopsi dengan tidak utuh baik fakta maupun doktrin-doktrin hukum untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dalam membuktikan unsur ‘setiap orang’. Dengan dasar itu, maka unsur ‘setiap orang’sebagaimana ditujukan kepada Terdakwa selaku subyek hukum adalah Tidak Terpenuhi.
Unsur secara melawan Hukum
Bahwa untuk membuktikan unsur “menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan”, yang perlu dibuktikan adalah :
Bertolak dari tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Pengawas Lapangan maka ketika Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa telah terjadi perbuatan Melawan Hukum, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sangat keberatan karena tindakan Terdakwa sebagai pengawas lapangan tersebut bukan dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum karena salah satu tugas Terdakwa selaku Pengawas Lapangan proyek IKH Marpokot tersebut adalah tetap menyelesaikan proyek IKH Marpokot tersebut sampai diserah terima kepada PPK dan mengikuti arahan dari Konsultan Pengawas dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PPK.
Berdasar fakta-fakta; Terdakwa tidak melanggar ketentuan manapun, Terdakwa melaksanakan pekerjaan IKH Marpokot sesuai dengan gambar rencana dan selalu di awasi Konsultan Pengawas sebagai tenaga ahli dari PPK. Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan aturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh Terdakwa yang dikualifikasi sebagai melanggar UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atau menurut Jaksa Penuntut Umum melanggar kontrak atau perjanjian pada proyek PLTS terpusat tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi?
Tegas kami, pelaksanaan proyek IKH Marpokot tersebut mengacu pada kontrak, dan kontrak berada pada tanggung gugat perdata. Tidak berada pada area hukum pidana. Kecuali dalam pelaksanaan kontrak tersebut ada praktek suap, pemerasan yang berdampak pada kerugian negara dan dibutktikan sesuai fakta.
Lantas Undang-undang mana yang dilanggar Terdakwa sehingga dikualifikasikan sebagai melanggar UU PTPK sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum?
Bahwa sesuai fakta-fakta, Terdakwa Rudiard Arus Fanggi telah melakukan tugas-tugas sesuai Tupoksi. Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan dakwaannya dalam persidangan bahwa Terdakwa melakukan penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan dalam proyek IKH Marpokot tersebut.
Karena fakta-fakta tidak ditemukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, angka Rp 2.213.186.925.85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) adalah angka rekaan dari ahli yang tidak berdasar fakta. Negara untung mendapatkan PAD dari lokasi IKH Marpokot..
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.81 K/Kr/1973 tanggal 30 Maret 1977 menyatakan bahwa hapusnya sifat melawan hukum suatu perbuatan tindak pidana korupsi apabila: a) kepentingan umum terlayani, b) terdakwa tidak mendapat keuntungan dari perbuatannya dan c) negara tidak dirugikan.
Mahkamah Agung RI dalam Yurispridensi No.81 K/Kr/1973 tanggal 30 Maret 1977 dalam perkara korupsi dengan Terdakwa Otjo Danaatmadjayang diputus bebas,dalam pertimbangan hukum Mahkmah Agung RI berpendapat yang dikutip sebagai berikut:
”bahwa Terdakwa terkasasi dalam menjalankan tugas pekerjaan, selaku insinyur kehutanan dengan memperhitungkan biaya reboisasi yang tidak dikurangi kemanfaatannya, dengan tidak mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dan dengan memperoleh tanah, manambah mobilitas serta untuk kesejahteraan pegawai, kepentingan umum dilayani dan negara tidak dirugikan, secara materil tidak melakukan perbuatan melawan hukum, walaupun perbuatannya termasuk dalam rumusan dari delik yang bersangkutan”.
Selain itu pertimbangan hukum yang sama, Mahkamah Agung RI yang memutus bebas Terdakwa Ir. Petrus Lengo melalui keputusan Mahkamah Agung RI No. 778 K/Pid/2006 tanggal 23 Januari 2006 yang di dakwa dengan Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU PTPK jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair: pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU PTPK jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, (Dr. Amirudin, SH., M.Hum, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, 2010).
Dalam hubungan dengan fakta dan argumentasi PENASEHAT HUKUM diatas, maka tidak ada alasan yang kuat dan meyakinkan untuk Terdakwa dihukum berdasar tuduhan-tuduhan Jaksa Penuntut Umum.
Sejalan dengan itu, Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. R. Subekti dengan anggota-anggotanya Widojati Wiratmo Sukito dan Z. Asikin Kusuma Atmaja dalam putusannya (Yurisprudensi) tahun 1969 menyatakan bahwa; “dalam hal penuduhan delik....harus secara sempurna dipertimbangkan adanya hubungan causal dan fakta-fakta itu diyakinkan benar...(dst), (Vide; Putusan Mahkamah Agung RI No.10 K/Kr/1969).Jika tidak, maka Terdakwa mesti dibebaskan.
Dari keterangan saksi dan analisis yuridis yang disampaikan tampak jelas bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang menegaskan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dituduhkan. Dengan demikian, maka unsur ’penyalagunaan wewenang atau kesempatan” yang ditujukan kepada Terdakwa adalah;‘TIDAK TERBUKTI’.
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Penjelasan dari unsur-unsur sebelumnya, adalah bahagian yang tidak terpisahkan dengan unsur ini. Sesuai fakta-fakta,barang-barang yang dituduh tidak sesuai spesifikasi telah dibuktikan bahwa sesuai spesifikasi sebagaimana telah dijelaskan terdahulu.
Dalam proses berita acara pekerjaan fisik 100% IKH Marpokot tersebut sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ditemukan adanya suap-menyuap, pemerasan atau yang sejenisnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dan hal itu tidak dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tidak terungkap sebagai fakta dalam persidangan.
Dengan demikian, berdasarfakta-fakta dan argumentasi hukum diatas, maka unsur ’Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah; ’TIDAK TERBUKTI’.
Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara; Kerugian Negara menurut UU Nomor 1 tahun 2004 pasal (1) angka 22 kerugian negara adalah “kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan kerugian Negara sebesar Rp2.213.186.925.85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen). angka temuan BPKP NTT itu adalah angka yang dikutip dari Politeknik Negeri Kupang. Keterangan ahli politeknik Negeri Kupang dalam persidangan telah dibantah oleh para Terdakwa karena tidak sesuai fakta.
Sebagaimana dijelaskan Penasehat Hukum sebelumnya dalam pembelaan ini adalah sesuai spesifikasi Fisik. Sementara IKH Marpokot telah diserahterima dan diserahkan kepada Kementrian Pertanian Republik Indonesia dan telah dinikmati dan menguntungkan Negara.
Demikian pula angka yang disebutkan sebagai kerugian Negara oleh Jaksa Penuntut Umum diatas tidak berdasar fakta, karena tidak ada sangkut paut atau korelasi yuridis dengan Terdakwa dan tidak ditemukan perbuatan Terdakwa yang menguntungkan terdakwa, orang lain dan atau korporasi.
Dengan uraian diatas, maka unsur merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara adalah ‘TIDAK TERBUKTI’.
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan:
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dihukum sebagai; ’orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu’;
Bahwa, dalam menggunakan ketentuan tentang penyertaan (deelneming), khususnya ketika menghadapi bentuk penyertaan “turut serta melakukan” (medeplegen), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bukan sekedar mengkualifikasi suatu peristiwa bahwa telah dilakukan “secara bersama-sama” antara Terdakwa dengan orang-orang lain, tetapi lebih jauh lagi juga harus dapat dikualifikasi kedudukan masing-masing mereka yang terlibat.
Bahwa dari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan justru hanya sekedar mengkualifikasi bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa Rudiard Arus Fanggi, sebagai tindak pidana yang dilakukan “secara bersama-sama” dengan orang lain, tanpa mengkualifikasi kedudukan masing-masing mereka yang telibat.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menentukan kedudukan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi itu sebagai “mereka yang melakukan” (pleger) atau “mereka yang turut serta melakukan” (medepleger). Bahwa selain itu dalam menerapkan ketentuan penyertaan dalam bentuk “turut serta melakukan” (medeplegen) diperlukan “kerjasama yang erat” antara “pelaku” (pleger) dan “peturut serta” (medepleger).
Pendapat mana sebenarnya juga dianut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengutip pendapat Roeslan Saleh (hlm. 359).“Kerjasama yang erat” diantara mereka harus ditandai oleh “kesengajaan ganda” (double opzet), yaitu “sengaja berkerjasama” dan “sengaja melakukan kejahatan”.
Oleh karena itu, dalam penyertaan dengan bentuk “turut serta melakukan” (Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP) peran serta mutlak diperlukan “constructive presence” dalam melakukannya, artinya keseluruhan unsur tindak pidana dilakukan dengan konstruksi hadirnya baik “pelaku” maupun “peturut serta” dalam mewujudkan seluruh unsur delik.
Namun demikian, dalam pembuktian Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak dipertimbangkan bahwa kerjasama yang erat dalam turut serta melakukan juga harus terbentuk sebagai “constructive presence” yang ditandai oleh dauble opzet tersebut atau setidak-tidaknya tidak adanya fakta hukum yang membuktikan Terdakwa berada dalam keadaan demikian.
Tidak ada fakta hukum yang membuktikan Terdakwa, berada dalam keadaan demikian sebagai pelaku atau peturut serta dalam mewujudkan delik yang ditandai dengan kerjasama para pihak dalam mewujudkan delik sebagaimana kehendak pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Apabila surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangandi persidangan, faktanya menunjukkan tidak ada satu saksipun yang menunjukan kesaksiannya yang mempunyai pararelitas dengan perbuatan Terdakwa. Perlu ditegaskan bahwa Pasal 55 hanya menjelaskan peran, bukan motif dan niat sebagai kehendak yang mewujudkan inti delik.
Dengan demikianberdasar fakta-fakta, maka unsur turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ; ‘TIDAK TERBUKTI’.
IV. PENUTUP & PERMOHONAN
Berdasar kajian atas fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan analisis yuridis terkait dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka berbeda dengan kesimpulan Penuntut Umum, kami Penasehat Hukum berpendapat : apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum; Dakwaan primair : pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah ”TIDAK TERBUKTI”, maka dimohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini untuk :
”MEMBEBASKAN TERDAKWA RUDIARD ARUS FANGGI DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM, DAN MEMULIHKAN HARKAT, MARTABAT DAN NAMA BAIK TERDAKWA”.
Atau :
Mohon putusan yang adil dan bijaksana, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan kualitas, peran, perbuatan dan kesalahan dari Terdakwa.
Nota Pembelaan/Pledooi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa:
Pada pokoknya tuntutan Penuntut Umum tidak mencerminkan keadilan yang berimbang, dengan fakta-fakta dipersidangan dan mohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan dari Penuntut Umum;
Kesemua pledooi tersebut di atas, termuat lengkap dalam berita acara persidangan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Setelah mendengar Jawaban penuntut umum/replik atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menanggapinya secara tertulis pada tanggal 18 Oktober 2023, dimana pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan tanpa surat penunjukan yang bertindak untuk dan atas nama Kuasa Direktur dari CV. YUDHA INDOSELARAS yaitu Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH bersama-sama dengan:
Saksi YOHANES RAGA MANO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 1210/KU.010/K.52.E/12/2018 tanggal 13 Desember 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Dan
Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO, S.H., M.Kn. (dilakukan penuntutan secara terpisah).
pada tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya selama berlangsungnya Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 bertempat di Jalan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende di Wilayah kerja Maropokot Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan :
Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI bukan pengurus dan pegawai tetap CV. YUDHA INDOSELARAS mengikuti Pelelangan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 22 Maret 2018 pada :
Pasal 1 angka 26 yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha
Pasal 1 angka 27 yang menyebutkan :
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pasal 1 angka 28 yang menyebutkan :
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Pasal 6 yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: (a). efisien; (b). efektif; (c). transparan; (d). terbuka; (e). bersaing; (f). adil; dan (g). akuntabel.
Pasal 8 huruf i Jo. Pasal 17 yang menyebutkan :
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : (i). Penyedia
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia bertanggung jawab atas : (a). pelaksanaan kontrak; (b). kualitas barang/jasa; (c). ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d). ketepatan waktu penyerahan; dan (e). ketepatan tempat penyerahan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada :
Nomor 3.4.1 terkait Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa;
Nomor 3.4.3 huruf a terkait Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi;
Nomor 7.2.2 terkait Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak;
Nomor 7.10 huruf c terkait Pengendalian Kontrak.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 31 /PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/Prt/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi pada Pasal 4 huruf a,b,d,e,f dan g yang menyebutkan :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut: (a). melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; (b). bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; (d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; (e). menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; (f). menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; (g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yangsecara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 22 Maret 2018 pada :
Pasal 6 yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: (a). efisien; (b). efektif; (c). transparan; (d). terbuka; (e). bersaing; (f). adil; dan (g). akuntabel.
Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,d,f dan g yang menyebutkan :
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: (a). melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; (b). bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; (d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; (f). menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan (g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Pasal 8 huruf i Jo. Pasal 17 yang menyebutkan :
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : (i). Penyedia
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia bertanggung jawab atas : (a). pelaksanaan kontrak; (b). kualitas barang/jasa; (c). ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d). ketepatan waktu penyerahan; dan (e). ketepatan tempat penyerahan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Nomor 7.18 terkait batas waktu perpanjangan kontrak.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019.
Menerima pembayaran atas Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Lampiran Nomor 7.18 terkait Pemberian Kesempatan yang pada intinya menyebutkan :
Pembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir (serah terima kedua/FHO).
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak huruf “O” tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan angka 3 yang pada intinya menyebutkan :
syarat agar dapat diabayarkan Termin III adalah bobot prestasi pekerjaan adalah sebesar 100%.
Mengajukan permohonan perpanjangan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender waktu pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Lampiran Nomor 7.18 terkait Pemberian Kesempatan yang pada intinya menyebutkan :
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI sebesar Rp2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah hitungan tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlahRp2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah hitungan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019, Stasiun Karantina Kelas II Ende mengadakan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Marokopot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019 dengan menggunakan APBN Tahun 2019 pada Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian RI dari mata anggaran belanja Modal Gedung Dan Bangunan pada DIPA Stasiun Karantina Kelas II Ende dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.001.800.000 (tiga miliar satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI yang merupakan tenaga lepas pada CV. YUDHA INDOSELARAS mengetahui adanya pengumuman lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pertanian kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI berkeinginan untuk mengikuti lelang paket tersebut akan tetapi, karena Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI tidak memiliki badan hukum sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lelang. Selanjutnya Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menyampaikan keinginannya tersebut kepada Saksi HENRY ALISMAN GULTOM selaku Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS untuk meminjam nama perusahaan CV. YUDHA INDOSELARAS guna mengikuti pelelangan tersebut dengan cara Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI meyakinkan Saksi HENRY ALISMAN GULTOM bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI dapat menyelesaikan paket pekerjaan tersebut dan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menjanjikan kepada Saksi HENRY GULTOM apabila dari pekerjaan tersebut ada keuntungan maka Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI akan membagi keuntungan dari pekerjaan tersebut kepada Saksi HENRY ALISMAN GULTOM.
Bahwa setelah Saksi HENRY ALISMAN GULTOM mendengar penyampaian dari Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI kemudian Saksi HENRY ALISMAN GULTOM mengizinkan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menggunakan nama CV. YUDHA INDOSELARAS untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa setelah Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mendapat izin dari Saksi HENRY ALISMAN GULTOM untuk menggunakan nama CV. YUDHA INDOSELARAS, selanjutnya Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengurus Akta Perubahan CV. YUDHA INDOSELARAS untuk memasukan nama Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sebagai Persero Komanditer kedalam CV. YUDHA INDOSELARAS berdasarkan Akta Pernyataan Masuk Sebagai Persero Dalam Perseroan Komanditer CV. YUDHA INDOSELARAS Nomor 08 tanggal 06 September 2018 dihadapan Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO di Kota Kupang dan Akta Kuasa Direktur Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 untuk menjadikan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH yang merupakan istri dari Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI sebagai Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dihadapan Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO di Kota Kupang.
Bahwa setelah Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengurus Akta Perubahan sebagai Persero Komanditer dan Akta Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membuat dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa untuk mendukung proses pelelangan tender paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menghubungi Sdr. MEKSI DETHAN selaku Direktur CV. JUMANI KARYA, Sdr. MARSELINUS F dan Saksi HENRY ALISMAN GULTOM selaku Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS untuk meminta bantuan tenaga ahli dan dukungan peralatan tanpa biaya dikarenakan sudah saling mengenal dan saling membantu dalam pekerjaan sebelumnya.
Bahwa pada saat mengikuti lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI melakukan penawaran sebesar Rp2.670.144.829,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh sen) dari Pagu Anggaran sebesar Rp3.001.800.000 (tiga miliar satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa LPSE Kementerian Pertanian melakukan lelang dengan kode tender 6940212 menggunakan metode lelang pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum dan menerima 30 (tiga puluh) peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019 namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, hanya terdapat 6 (enam) peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu (1). CV. YUDHA INDOSELARAS; (2). CV. CORAL; (3). CV. WAHYU UTAMA KARYA; (4). CV. DANION INTI SEJAHTERA; (5). CV. SUMBER BARU; dan (6). CV. PUTRA PAU. Setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan verifikasi surat-surat berupa Akta Perusahaan, SIUJK, SITU, SIUP, Surat Kuasa (kalau ada), Pajak, SPT Tahunan dan SBU BG004 dalam dokumen penawaran dari 6 (enam) peserta lelang diatas, kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menetapkan CV. YUDHA INDOSELARAS dengan nilai penawaran sebesar Rp2.670.144.829,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh sen) sebagai pemenang lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa disaat yang sama, LPSE Kementerian Pertanian juga melakukan lelang dengan kode tender 6932212 menggunakan metode lelang Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum dimana terdapat 11 (sebelas) peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun Anggaran 2019 tersebut. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, berdasarkan hasil prakualifikasi ulang pada seleksi umum ini, peserta yang lulus hanya 1 (satu). Ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat 5 poin b berbunyi : Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: (b) setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung. Dengan demikian Pokja pemilihan membatalkan tender dan proses selanjutnya melalui non-tender penunjukan langsung yang diumumkan melalui aplikasi LPSE ini dengan penyedia yang dipilih berdasarkan hasil prakualifikasi yaitu CV. Disen Konsultan. Hal ini sebagaimana termuat dalam kegiatan non tender kode paket 7106212 dengan metode penunjukan langsung, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum yang mana pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp176.358.000 (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan nilai terkoreksi sebesar Rp175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah CV. YUDHA INDOSELARAS ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan namun Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK tidak melakukan pengecekan kualifikasi Kemampuan Keuangan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Nomor 3.4.3 huruf a terkait Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi terhadap pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan serta Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK tidak melakukan penolakan terhadap pemenang lelang tersebut padahal Saksi YOHANES RAGA MANO mengetahui bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS dalam Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019 tidak memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Bahwa dari hasil pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 1064.A/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 03 September 2019 dan menetapkan CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai penyedia paket pekerjaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019.
Bahwa atas dasar Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 1064.A/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 03 September 2019 kemudian Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
Waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1157.A/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 18 September 2019 diberikan kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia dengan masa berakhir pekerjaan tanggal 16 Desember 2019.
Nilai pekerjaan sebesar Rp2.640.989.686 (dua miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), dengan perincian ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari :
-
No. Pekerjaan Unit Nilai Penawaran Dalam Kontrak (Rp) Pekerjaan Persiapan 1 12.800.000 Pembangunan Kandang Hewan Besar 1 672.366.617,38 Pembangunan Rumah Jaga dan Lab. Mini 1 371992044,33 Pembangunan Gudang Pakan 1 290.133.312,31 Pembangunan KM/WC 1 56.104.382,47 Pembangunan Loading Hewan 1 50.104.382 Pembangunan Pagar 1 878.694.952,21 Pembuatan Reservoir dan Tower Air 1 68.545.868,68 Jumlah 2.400.899.715,38 PPN 10% 240.089.971,54 Total 2.640.989.686,92 Dibulatkan 2.640.989.000
Bahwa pada saat Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK memberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI pada tanggal 18 September 2019, belum dilakukan pematokan titik lokasi kerja sehingga terdapat kesalahan dalam pematokan yang mengakibatkan pekerjaan terhenti karena terdapat sengketa batas tanah selama 6 (enam) hari, selain itu modal awal yang dimiliki oleh Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI hanya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari hasil kegiatan non tender kode paket 7106212 dengan metode penunjukan langsung Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun Anggaran 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 1157.B/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 dan menetapkan CV. DISEN KONSULTAN sebagai penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK bersama dengan Saksi MITRO JADISON HANING, SE selaku Direktur CV. DISEN KONSULTAN menandatangan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1157.D/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dengan nilai kontrak sebesar Rp175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 19 September 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS membuat Surat Permohonan Pembayaran Nomor 16/CV.YI/IX/2019 terkait permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dimana Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membubuhkan tanda tangan milik Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dalam surat tersebut seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS padahal diketahui saat itu Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sedang berada di Kupang, kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengajukan surat tersebut kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dengan melampirkan :
Dokumen Rincian Penggunaan Uang Muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah); dan
Rekapitulasi Rincian Penggunaan Uang Muka
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah (Rp) 1. Pekerjaan Persiapan 3.840.000 2. Pembangunan Kandang Hewan Besar 198.626.344,81 3. Pembangunan Rumah Jaga dan Lab. Mini 129.038.359,32 4. Pembangunan Gudang Pakan 93.564.651,68 5. Pembangunan KM/WC 16.915.314,74 6. Pembangunan Loading Hewan 15.078.761,40 7. Pembangunan Pagar 242.550.947,22 8. Pembuatan Reservoir dan Tower Air 20.655.530,60 Jumlah 720.269.909,78 PPN 10% 72.026.990,98 Total 792.296.900,75 Dibulatkan 792.269.900
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Pembayaran Nomor 16/CV.YI/IX/2019 terkait permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00153/KU.040/649270/09/2019 tanggal 23 September 2019 sejumlah Rp792.296.906 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam rupiah). Atas dasar SPP tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00153/KU.040/649270/09/2019 tanggal 23 September 2019 untuk membayar uang muka dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 24 September 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303001890 untuk pembayaran langsung uang muka dengan nilai bersih sebesar Rp. 691.459.119,- (enam ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp. 72.026.99,- (tujuh puluh dua juta dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp. 28.810.796,- (dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa tanggal 24 September 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303001890 tanggal 24 September 2019 sehingga uang muka sebesar 30% sejumlah Rp. 691.459.119,- (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah) dikirimkan ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang Nomor 016.01.13.000844-5 atas nama CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2019, Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS mengajukan surat permohonan Pekerjaan Tambah Kurang Nomor : 018/CV.YI/CCO/X/2019 tanggal 05 Oktober 2019 dengan melampirkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Hasil CCO yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dan diperiksa oleh Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dengan nilai CCO sebesar Rp2.640.989.000 (dua miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang mana dalam perencanaan pekerjaan tambah kurang tersebut Saksi STEVEN CHRIST AMOL LUSI selaku Perencana Teknis CV. SAINS GROUP CONSULTANT tidak dilibatkan.
Bahwa berdasarkan surat permohonan Pekerjaan Tambah Kurang Nomor : 018/CV.YI/CCO/X/2019 tanggal 05 Oktober 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH menandatangani Berita Acara Tambah Kurang Pekerjaan (CCO) Nomor 1322/PL.020/K.52.E/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang mana item pekerjaan yang berubah adalah pembangunan pagar diganti dengan pembangunan tembok penahan tanah
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Sdr. FABIANUS RADJA selaku staf lapangan CV. DISEN KONSULTAN melaporkan prestasi mingguan ke-5 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK. Dimana terdapat deviasi pekerjaan sebesar 11,1217% yang mana akumulasi kemajuan pekerjaan baru mencapai 16,9857% dari Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya sudah mencapai 28,1074% untuk periode 14 Oktober 2019 sampai 20 Oktober 2019.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2019, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Sdr. FABIANUS RADJA selaku staf lapangan CV. DISEN KONSULTAN melaporkan prestasi mingguan ke-6 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK. Dimana terdapat deviasi pekerjaan sebesar 21,1141% yang mana akumulasi kemajuan pekerjaan baru mencapai 17,4344% dari Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya sudah mencapai 38,5485% untuk periode 21 Oktober 2019 sampai 27 Oktober 2019, sehingga CV. DISEN KONSULTAN selaku Konsultan Pengawas menerbitkan Surat Teguran Pertama Nomor 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019 atas deviasi sebesar 21,1141% dengan rekomendasi agar kontraktor mempercepat kedatangan material on site dan menambah pekerja dan jam kerja.
Bahwa atas dasar Surat Teguran Pertama Nomor 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019 dari Konsultan Pengawas kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menyampaikan Surat Undangan Rapat Show Case Meeting (SCM) Tahap I Nomor : 1423.C/PL.020/K.52.E/11/2019 tanggal 01 November 2019 kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia dan CV. DISEN KONSULTAN selaku Pengawas untuk membahas program percepatan/action plan yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi. Atas dasar surat undangan tersebut diatas, kemudian dilaksanakan rapat Show Case Meeting (SCM) Tahap I yang pada intinya disepakati nilai bobot yang diujicobakan sebesar 61,1294% dengan syarat minimal keberhasilan ujicoba sebesar 48,9035% dalam jangka waktu hingga 16 November 2019 (14 hari kalender) dan deviasi dibawah 10%.
Bahwa pada tanggal 03 November 2019, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Sdr. FABIANUS RADJA selaku staf lapangan CV. DISEN KONSULTAN melaporkan prestasi mingguan ke-7 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK. Dimana terdapat deviasi pekerjaan sebesar 29,9487% yang mana akumulasi kemajuan pekerjaan baru mencapai 19,0409% dari Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya sudah mencapai 48,9896% untuk periode 28 Oktober 2019 sampai 03 November 2019, sehingga CV. DISEN KONSULTAN selaku Konsultan Pengawas menerbitkan Surat Teguran Ke-II Nomor 02/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 10 November 2019 karena berdasarkan laporan bulanan Konsultan Pengawas minggu ke-8 presentasse pekerjaan yang telah diselesaikan oleh CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia hanya mencapai progres pekerjaan 27,3688% sedangkan rencana minggu ke-8 adalah sebesar 59,4304% sehingga telah terjadi deviasi sebesar 32,062% untuk progres pekerjaan minggu ke-8.
Bahwa pada tanggal 12 November 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Saksi SAMSUDIN ISMAIL selaku Direktur CV. MBAY INDAH yang mana dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat kesepakatan bahwa Saksi SAMSUDIN ISMAIL selaku Direktur CV. MBAY INDAH akan mendapat fee sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV YUDHA INDOSELARAS menyelesaikan semua urusan keuangan sebelum bulan Februari 2020 atau sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) apabila diselesaikan setelah bulan Februari 2020.
Bahwa atas dasar Surat Teguran Ke-II Nomor : 02/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 10 November 2019 dari Konsultan Pengawas kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menyampaikan Surat Undangan Rapat Show Case Meeting (SCM) Tahap II Nomor : 1655.A/PL.020/K.52.E/11/2019 tanggal 15 November 2019 kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia dan CV. DISEN KONSULTAN selaku Pengawas untuk membahas pembuktian SCM tahap I dan rapat SCM tahap II serta membahas program percepatan/action plan yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi. Atas dasar surat undangan tersebut diatas, kemudian dilaksanakan rapat Show Case Meeting (SCM) Tahap II sesuai dengan Berita Acara SCM Tahap II Nomor : 1658.D/PL.020/K.52.E/11/2019 tanggal 16 November 2019 yang pada intinya disepakati nilai bobot yang diujicobakan sebesar 77,1948% dengan syarat minimal keberhasilan ujicoba sebesar 61,7558% dalam jangka waktu hingga 30 November 2019 (14 hari kalender) dengan ketentuan bahwa ujicoba pekerjaan dalam SCM tahap II tidak diperkenankan berpengaruh negatif, menghambat atau menyebabkan penundaan terhadap pekerjaan lainnya.
Bahwa pada tanggal 16 November 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Peringatan Pertama pekerjaan konstruksi pembangunan IKH Nagakeo Nomor : 1658.A/PL.020/K.52.E/11/2019 yang ditujukan kepada Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS. Dalam Surat Peringatan Pertama tersebut menerangkan bahwa keterlambatan CV. YUDHA INDOSELARAS sebesar 42,9833% dan pihak CV. YUDHA INDOSELARAS diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 30 November 2019 untuk mencapai prestasi pekerjaan sebesar 92,6787%, apabila tidak mencapai prestasi pekerjaan tersebut maka akan diberikan peringatan ke-2 dan dilakukan SCM lanjutan yang berakibat adanya surat peringatan ke-3 atau pemutusan kontrak berdasarkan ketentuan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Nomor 7.17.1 huruf g yaitu PPK dapat melakukan pemutusan kontrak apabila Penyedia (CV. YUDHA INDOSELARAS) lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa pada tanggal 30 November 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Peringatan Ke-2 pekerjaan konstruksi pembangunan IKH Nagakeo Nomor : 1873.A/PL.020/K.52.E/11/2019 yang ditujukan kepada Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS. Dalam Surat Peringatan Ke-2 tersebut menerangkan bahwa keterlambatan CV. YUDHA INDOSELARAS sebesar 51,754% dan pihak CV. YUDHA INDOSELARAS diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 07 Desember 2019 untuk mencapai prestasi pekerjaan sebesar 99,9590%, apabila tidak mencapai prestasi pekerjaan tersebut maka akan diberikan peringatan ke-3 dan dilakukan SCM lanjutan yang dapat berakibat adanya pemutusan kontrak berdasarkan ketentuan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Nomor 7.17.1 huruf g yaitu PPK dapat melakukan pemutusan kontrak apabila Penyedia (CV. YUDHA INDOSELARAS) lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2019 prestasi pekerjaan CV. YUDHA INDOSELARAS hanya mencapai 45,0686% berdasarkan Rekapitulasi Laporan Prestasi Mingguan Pekerjaan perioden minggu ke-12 sejak tanggal 02 Desember 2019 sampai dengan tanggal 08 Desember 2019, sehingga tidak mencapai target prestasi pekerjaan sebesar 99,9590% berdasarkan Surat Peringatan Ke-2 Nomor : 1873.A/PL.020/K.52.E/11/2019 tanggal 30 November 2019 pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 sehingga Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN hendak membuat Surat Peringatan ke-3 atas tidak tercapainya target tersebut, tetapi Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK melarang Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN untuk membuat Surat Peringatan ke-3 atas keterlambatan CV. YUDHA INDOSELARAS dengan alasan agar Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku pengawas lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS yang bertindak, untuk dan atas nama Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS membuat Permohonan Pembayaran Termin I Nomor 27/CV.YI-termint I/XII/2019 tanggal 08 Desember 2019 sebesar Rp 607.427.628 (enam ratus tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) dimana Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membubuhkan tanda tangan milik Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dalam surat tersebut seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS padahal diketahui saat itu Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sedang berada di Kupang, kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengajukan surat tersebut kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 2115.a/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 08 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK, YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV YUDHA INDOSELARAS yang didalamnya menyatakan bahwa bobot pekerjaan dinyatakan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 45,0688%.
Bahwa atas dasar surat Permohonan Pembayaran Termin I Nomor 27/CV.YI-termint I/XII/2019 tanggal 08 Desember 2019 sebesar Rp 607.427.628 (enam ratus tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang nomor, tanggal dan jumlahnya sudah tidak diingat lagi. Atas dasar SPP tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00216/KU.040/649270/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 untuk membayar Termin I dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303002926 untuk Termin I dengan nilai bersih sebesar Rp541.162.796 (lima ratus emapt puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp55.220.693 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp11.044.139 (sebelas juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa tanggal 13 Desember 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303002926 tanggal 16 Desember 2019 sehingga pembayaran Termin I sejumlah Rp541.162.796 (lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dikirimkan ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang Nomor 016.01.13.000844-5 atas nama CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS membuat Surat Permohonan Perpanjangan Nomor 022/CV.YI/Add.Waktu/XII/2019 tanggal 15 Desember 2019 dimana Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membubuhkan tanda tangan milik Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS yang seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS yang berisi permohonan penambahan waktu pekerjaan selama 75 hari kalender.
Bahwa sebelum pencairan termin I tanggal 13 Desember 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI meminjam uang sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dari Sdri. FANI dan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Sdr. LEO tanpa menggunakan kwitansi untuk membeli material dan pemabyaran tenaga kerja dikarenakan pada saat itu Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengalami kesulitan modal.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan dan meminta Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS untuk menandatangani surat tersebut diatas materai dan diketahui oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK yang pada intinya menyatakan CV. YUDHA INDOSELARAS sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 29,787% padahal berdasarkan Laporan Mingguan Konsultan Pengawas progress pekerjaan per tanggal 16 Desember 2019 adalah sebesar 60,2728% atau sisa pekerjaan sebesar 39,7272%.
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Perpanjangan Nomor 022/CV.YI/Add.Waktu/XII/2019 tanggal 15 Desember 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menyampaikan surat Nomor : 2256.A/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan lampiran dokumen Justifikasi Teknik yang pada intinya menyatakan sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 kemajuan pekerjaan mencapai 61,2481% sehingga Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK memberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 29 Februari 2020.
Bahwa Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH bersama dengan Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menandatangani dokumen Perubahan Kontrak dengan Nomor : 2242/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 17 Desember 2019 atas Surat Perjanjian Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 19 September 2019 yang mana isi dari Adendum Kontrak tersebut adalah :
| Jumlah Uang | Rp792.296.906 |
| Jumlah Potongan | Rp100.837.878 |
| Jumlah Bersih | Rp691.459.119 |
| Jumlah Uang | Rp607.427.628 |
| Jumlah Potongan | Rp66.264.832 |
| Jumlah Bersih | Rp541.162.796 |
Memberi kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dengan dikenakan denda keterlambatan. Penyedia bersedia memperpanjang jaminan pelaksanaan sebesar 7,5% dari nilai sisa pekerjaan. Yang mana hal ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Nomor 7.18.
Sumber pembiayaan dibiayai dari DIPA SKP Kelas II Ende Tahun Anggaran 2019 (31 Desember 2019) dengan menyerahkan jaminan pembayaran dan untuk sisa pekerjaan dibiayai dari DIPA SKP Kelas II Ende Tahun Anggaran 2020.
Rekening Giro Pembayaran untuk Kontrak dilakukan ke Bank BRI Cabang Ende dengan nomor rekening 0024-01-001407-30-0 atas nama penyedia CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa perubahan rekening dari Bank NTT ke Bank BRI adalah perintah Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK yang secara lisan disampaikan kepada Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa atas dasar perubahan kontrak tersebut, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI selaku pengawas lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS pada tanggal 17 Desember 2019 menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan dari Jamkrindo dengan nomor seri SBD 2020 12.00 1 00018505 dengan nilai jaminan sebesar Rp132.049.484 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) untuk melengkapi perubahan kontrak tersebut.
Bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS membuat Permohonan Pembayaran Termin II Nomor 20.b/CV.YI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp554.607.834 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dimana Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membubuhkan tanda tangan milik Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dalam surat tersebut seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS, kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengajukan surat tersebut kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 2357.a/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK, YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV YUDHA INDOSELARAS yang didalamnya menyatakan bahwa bobot pekerjaan dinyatakan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 61,2481% dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 2357.B/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 19 Desember 2019.
Bahwa atas dasar surat Permohonan Pembayaran Termin II Nomor 20.b/CV.YI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp554.607.834 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang nomor, tanggal dan jumlahnya sudah tidak diingat lagi. Atas dasar SPP tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00243/KU.040/649270/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 untuk membayar Termin II dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah Uang Rp554.607.834 Jumlah Potongan Rp100.117.518 Jumlah Bersih Rp454.490.316
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007383 untuk Termin II dengan nilai bersih sebesar Rp454.490.316 (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp50.418.894 (lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp39.614.845 (tiga puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa tanggal 23 Desember 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007383 tanggal 23 Desember 2019 sehingga pembayaran Termin II sejumlah Rp454.490.316 (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) dikirimkan ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang Nomor 016.01.13.000844-5 atas nama CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa tanpa adanya surat permohonan pembayaran Termin III dari Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS atau dari Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS, pada tanggal 23 Desember 2019 Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang nomor, tanggal dan jumlahnya sudah tidak diingat lagi. Atas dasar SPP tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00251/KU.040/649270/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 untuk membayar Termin III dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah Uang Rp554.607.834 Jumlah Potongan Rp60.502.673 Jumlah Bersih Rp494.105.161
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007403 untuk Termin III dengan nilai bersih sebesar Rp494.490.316 (empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp50.418.894 (lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp10.083.779 (sepuluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa tanggal 26 Desember 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007403 tanggal 26 Desember 2019 sehingga pembayaran Termin III sejumlah Rp494.490.316 (empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) dikirimkan ke rekening Bank BRI Cabang Ende dengan nomor 0024-01-001407-30-0 atas nama penyedia CV. YUDHA INDOSELARAS.
Selain mengajukan pembayaran Termin III tersebut, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK juga mengajukan pembayaran retensi sebesar 5% atas pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp132.049.484 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
Atas dasar permintaan pembayaran retensi sebesar 5% tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00252/KU.040/649270/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 untuk membayar retensi sebesar 5 % sebesar Rp132.049.484 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007404 untuk membayar retensi sebesar 5 % dengan nilai bersih sebesar Rp117.644.085 (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp12.004.499 (dua belas juta empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa tanggal 26 Desember 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007404 tanggal 26 Desember 2019 pembayaran retensi sebesar 5 % sejumlah Rp117.644.085 (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah).
Bahwa pada saat pencairan pembayaran Retensi 5% sesuai dengan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 00252/KU.040/649270/12/2019 tanggal 23 Desemeber 2019 sebesar Rp. 132.049.484,- (seratus tiga puluh dua juta empat puluh Sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007404 tanggal 26 Desember 2019 sehingga pembayaran retensi sebesar 5 % sejumlah Rp117.644.085 (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 Nomor 7.12, pembayaran Retensi seharusnya dilakukan setelah dilakukukannya FHO.
Bahwa Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 04/CV.YI/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 atas prestasi pekerjaan yang telah mencapai 70,2122% senilai Rp1.854.296.960 (satu miliar delapan ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK. Pada tanggal yang sama Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menyampaikan surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan Nomor : 35/PL.020/.020/K.52.E/01/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan yang ditujukan kepada KPPN Ende yang pada intinya menyatakan agar KPPN Ende segera melakukan klaim Surat Jaminan Nomor 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 yang di terbitkan oleh Bank BRI senilai Rp. 1.023.433.682,- (satu miliar dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) atas nama terjamin (pricipal) CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS tidak pernah membuat backup data, laporan harian dan laporan mingguan.
Bahwa setiap kali ada pencairan dana, dana tersebut di transfer ke rekening giro CV. YUDHA INDOSELARAS, kemudian Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS mentrasfer dana tersebut ke rekening pribadi miliknya lalu mentrasfer dana tersebut ke rekening pribadi Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI di Bank NTT untuk Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI belanjakan serta terdapat beberapa kali Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menerima uang secara tunai dari Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 379.A/PL.020/K.52.E/02/2020 yang ditanda tangani oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku Team Leader CV. DISEN KONSULTAN dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS. Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan lapangan dan hasil pemeriksaan prestasi pekerjaan sudah mencapai 100% untuk dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO). Yang pada intinya menyatakan :
Pihak Kedua (CV. YUDHA INDOSELARAS) menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama (PPK).
Berdasarkan pemeriksaan bersama Konsultan Pengawas menunjukan bahwa Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan dengan bobot prestasi sebesar 100% dan berhak atas pembayaran 100%.
Terdapat kelebihan penyusunan RAB pada Pembuatan Bak Limbah Kandang Hewan sebesar Rp5.766.337,50 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah) dan Pembuatan Pagar Depan sebesar Rp3.824.748,50 (tiga juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh delapan koma lima puluh rupiah).
Penyedia (CV. YUDHA INDOSELARAS) dikenakan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp155.818.391,76, (seratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh enam rupiah).
Lama masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2020.
Bahwa pada saat dilakukan PHO tidak pernah dilakukan perhitungan Final Quantity yang menjadi dasar untuk dilakukan PHO. Dalam pelaksanaannya yang dijadika sebagai dasar dillakukannya PHO adalah Laporan Mingguan Konsultan Pengawas per 28 Februari 2020. Terkait riil volume galian tanah pada Pembuatan Bak Limbah Kandang Hewan, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku Team Leader Konsultan Pengawas membuat hitungan sesuai dengan kuantitas kontrak agar progress pekerjaan mencapai 100%.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2020, diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/ Final Hand Over (FHO) Nomor 1600.A/PL.020/K.52.E/08/2020 yang ditandatangani oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS. Bahwa pada tanggal yang sama sebenarnya surat tersebut belum ditandatangani oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS, surat tersebut dikirimkan oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK kepada Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI melalui pesan Whatsapp ke nomor 081339699899 pada tanggal 09 Oktober 2020.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, akibat keterlambatan progres pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI, Saksi YOHANES RAGA MAO selaku PPK mengetahui sebagian item pekerjaan pokok dikerjakan dan diselesaikan oleh Saksi SAMSUDIN ISMAIL senilai Rp625.071.000 (enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Insatalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot T.A. 2019 oleh Tim Ahli Teknis Sipil Politeknik Negeri Kupang bulan Oktober 2021 ditemukan item pekerjaan yang menyimpang dari aspek kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
Item Pekerjaan
-
No Item Pekerjaan Satuan Vol. Keterangan A KANDANG HEWAN BESAR 1 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm,
tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 1,94 Salah satu pondasi footplat bagian telapaknya tidak ditemukan
Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana
2 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 20,04 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 58,33 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Cor rabat beton 1:3:5
tebal 10 cm untuk lantai keliling
m³ 8,68 Ketebalan terukur kurang dari 10 cm 5 Pasang tiang pipa GIP medium
A Ø 2” lengkap aksesoris
m 302,00 Panjang tiang yang tertanam lebih pendek dari ketentuan gambar, ditemukan beberapa unit railing yang sudah tercabut dari lantai. 6 Menie cat kilap papan listplank m² 43,20 Tidak dikerjakan B GUDANG PAKAN 1 Cor kolom struktur 15/25
campuran 1:2:3 (18 buah)
m³ 4,91 Mutu beton buruk, digunakan agregat yang tidak dipecah 2 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm,
tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 0,97 Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 12,13 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 49,46 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 5 Menie cat kilap papan listplank m² 28,24 Tidak dikerjakan C KM/WC 1 Menie + cat kilap papan lisplank m² 10,76 Tidak dikerjakan D RUMAH JAGA & LAB 1 Menie cat kilap papan listplank m² 19,95 Tidak dikerjakan 2 Cor Pondasi Footplat tebal 15 cm
camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 0,76 Tidak dikerjakan 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 13,55 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 53,11 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana
Terhadap temuan metode kerja pondasi footplat dan pondasi menerus untuk bangunan Kandang hewan besar yang tidak sesuai gambar rencana, yang seharusnya berada dalam galian tanah asli sedalam 80 cm dan lebar 80 cm untuk pondasi footplat sedangkan untuk pondasi menerus harus terletak di dalam parit galian dengan lebar 80 cm dan dalamnya 60 cm. Galian yang dilaksanakan secara open area, pondasi akan diurug dalam tanah timbunan yang daya dukungnya lebih rendah daripada tanah asli, kedalaman pondasi footplat yang kurang dari ketentuan dalam gambar rencana serta temuan terhadap salah satu pondasi footplat yang tidak memiliki komponen telapak menjadikan kemampuan atau kapasitas daya dukung pondasi secara keseluruhan untuk menopang bangunan kandang hewan menjadi berkurang. Maka dengan demikian secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal.
Pada bangunan rumah jaga dan Lab. mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplat. Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam gambar rencana. Kemudian juga metode pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat dan pondasi menerus tidak sesuai gabar rencana. Akibat penyimpangan – penyimpangan ini maka akan berakibat kestabilan bangunan rumah jaga menjadi berkurang, sehingga secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal.
Bangunan gudang pakan, diketahui metode pelaksanaan pondasi foot plat dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana. Komponen kolom struktur utama mutu betonnya rendah sehingga kapasitas daya dukung terhadap komponen struktur di atasnya seperti, ring balk, dan struktur atap menjadi berkurang, sehingga bagian tersebut beresiko untuk gagal.
akibat metode pekerjaan komponen fondasi footplate dan fondasi menerus yang terpasang di beberapa bangunan di wilayah IKH Marapokot, maka komponen lain dari bangunan bersangkutan yang berkaitan maupun yang menumpu di atas bagian fondasi menjadi juga tidak layak dibayarkan.
Bahwa Struktur bangunan gedung dan non gedung harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan berdasarkan ketentuan yang ada. Jadi beban yang dimasukkan untuk menghitung kekuatan struktur telah mencakup beban mati (beban yang permanen seperti beban gedung), beban hidup (beban yang dinamis seperti furniture dan orang), beban angin dan beban gempa.Sistem fondasi, baik untuk bangunan gedung dan non gedung, tidak boleh gagal terlebih dahulu daripada struktur yang ditumpunya, sehingga kombinasi pembebanan yang mempertimbangkan faktor kuat harus diaplikasikan dalam desain sistem fondasi. Secara sederhana, harus dipastikan fondasi bangunan harus lebih kuat dari bangunan yang akan menumpunya. Jangan sampai konstruksi gedungnya mampu menahan gempa tapi runtuh akibat gagal fondasinya. Selanjutnya berdasarkan Persyaratan Bangunan Gedung Negara, memuat aturan yaitu setiap bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen perencanaan teknis harus terdiri atas gambar, spesifikasi teknis, perhitungan konstruksi, perhitungan biaya dan dokumen terkait. Dan persyaratan teknis keandalan bangunan,mengatur salah satunya persyaratan struktur bangunan yaitu struktur pondasi, dll.
Suatu bangunan gedung yang diketahui dikerjakan dengan prosedur yang menyimpang terutama di bagian fondasi otomastis akan mengurangi kapasitas fondasi dalam memikul berbagai jenis beban yang bertumpu maupun yang bekerja padanya. Menurut standar perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung (SNI 03-1726-2002), mensyaratkan kriteria kinerja struktur terhadap gempa
Akibat gempa ringan, struktur bangunan tidak boleh mengalami kerusakan baik pada elemen strukturnya maupun pada elemen non struktural;
Akibat gempa sedang, elemen struktural bangunan tidak boleh rusak tetapi elemen non strukturnya boleh mengalami kerusakan ringan, namun struktur bangunan masih dapat dipergunakan;
Akibat gempa besar, baik elemen struktural maupun elemen nonstruktural akan mengalami kerusakan, tetapi struktur bangunan tidak boleh runtuh.
Bahwa Secara teoritis struktur bangunan yang dibuat dengan metode pelaksanaan yang menyimpang terutama di bagian fondasi akan memiliki potensi / kerentanan untuk mengalami kegagalan. Namun demikian belum ada satupun rumus empiris yang bisa menghitung berapa sisa umur bangunan dengan kondisi tersebut, ketahanan bangunan baru dapat teruji dan diketahui kelemahannya jika mengalami beban – beban (akibat gempa, badai atau kejadian lain yang tak terduga).
Bahwa Definisi kegagalan bangunan menurut Douglas and Ransom 2007 adalah Kegagalan bangunan yang terjadi ketika bangunan kehilangan kemampuannya untuk melakukan fungsi (desain) yang dimaksudkan. Oleh karena itu, kegagalan bangunan dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok besar kegagalan fisik (struktural - yang mengakibatkan hilangnya karakteristik tertentu, misalnya kekuatan) dan kegagalan kinerja (yang berarti penurunan fungsi di bawah batas yang dapat diterima).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022, ditemukan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Realisasi Pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Rp2.640.989.686 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Rp240.089.971 3. Nilai Realisasi pembayaran setelah PPN Rp2.400.899.715 4. Prestasi Pekerjaan yang diakui berdasarkan pemeriksaan ahli Rp187.712.789,15 5. Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp2.213.186.925,85
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS bersama-sama dengan Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima koma delapan puluh lima rupiah).
Perbuatan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
S U B S I D I A I R:
Bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan tanpa surat penunjukan yang bertindak untuk dan atas nama Kuasa Direktur dari CV. YUDHA INDOSELARAS yaitu Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH bersama-sama dengan:
Saksi YOHANES RAGA MANO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 1210/KU.010/K.52.E/12/2018 tanggal 13 Desember 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Dan
Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO, S.H., M.Kn. (dilakukan penuntutan secara terpisah).
pada tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya selama berlangsungnya Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 bertempat di Jalan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende di Wilayah kerja Maropokot Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan :
secara melawan hukum :
Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI bukan pengurus dan pegawai tetap CV. YUDHA INDOSELARAS mengikuti Pelelangan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 22 Maret 2018 pada :
Pasal 1 angka 26 yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha
Pasal 1 angka 27 yang menyebutkan :
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pasal 1 angka 28 yang menyebutkan :
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Pasal 6 yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: (a). efisien; (b). efektif; (c). transparan; (d). terbuka; (e). bersaing; (f). adil; dan (g). akuntabel.
Pasal 8 huruf i Jo. Pasal 17 yang menyebutkan :
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : (i). Penyedia
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia bertanggung jawab atas : (a). pelaksanaan kontrak; (b). kualitas barang/jasa; (c). ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d). ketepatan waktu penyerahan; dan (e). ketepatan tempat penyerahan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada :
Nomor 3.4.1 terkait Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa;
Nomor 3.4.3 huruf a terkait Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi;
Nomor 7.2.2 terkait Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak;
Nomor 7.10 huruf c terkait Pengendalian Kontrak.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 31 /PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/Prt/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi pada Pasal 4 huruf a,b,d,e,f dan g yang menyebutkan :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut: (a). melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; (b). bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; (d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; (e). menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; (f). menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; (g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yangsecara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 22 Maret 2018 pada :
Pasal 6 yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: (a). efisien; (b). efektif; (c). transparan; (d). terbuka; (e). bersaing; (f). adil; dan (g). akuntabel.
Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,d,f dan g yang menyebutkan :
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: (a). melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; (b). bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; (d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; (f). menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan (g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Pasal 8 huruf i Jo. Pasal 17 yang menyebutkan :
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : (i). Penyedia
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia bertanggung jawab atas : (a). pelaksanaan kontrak; (b). kualitas barang/jasa; (c). ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d). ketepatan waktu penyerahan; dan (e). ketepatan tempat penyerahan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Nomor 7.18 terkait batas waktu perpanjangan kontrak.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019.
Menerima pembayaran atas Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Lampiran Nomor 7.18 terkait Pemberian Kesempatan yang pada intinya menyebutkan :
Pembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir (serah terima kedua/FHO).
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak huruf “O” tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan angka 3 yang pada intinya menyebutkan :
syarat agar dapat diabayarkan Termin III adalah bobot prestasi pekerjaan adalah sebesar 100%.
Mengajukan permohonan perpanjangan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender waktu pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Lampiran Nomor 7.18 terkait Pemberian Kesempatan yang pada intinya menyebutkan :
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI sebesar Rp2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah hitungan tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlahRp2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah hitungan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019, Stasiun Karantina Kelas II Ende mengadakan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Marokopot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019 dengan menggunakan APBN Tahun 2019 pada Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian RI dari mata anggaran belanja Modal Gedung Dan Bangunan pada DIPA Stasiun Karantina Kelas II Ende dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.001.800.000 (tiga miliar satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI yang merupakan tenaga lepas pada CV. YUDHA INDOSELARAS mengetahui adanya pengumuman lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pertanian kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI berkeinginan untuk mengikuti lelang paket tersebut akan tetapi, karena Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI tidak memiliki badan hukum sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lelang. Selanjutnya Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menyampaikan keinginannya tersebut kepada Saksi HENRY ALISMAN GULTOM selaku Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS untuk meminjam nama perusahaan CV. YUDHA INDOSELARAS guna mengikuti pelelangan tersebut dengan cara Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI meyakinkan Saksi HENRY ALISMAN GULTOM bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI dapat menyelesaikan paket pekerjaan tersebut dan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menjanjikan kepada Saksi HENRY GULTOM apabila dari pekerjaan tersebut ada keuntungan maka Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI akan membagi keuntungan dari pekerjaan tersebut kepada Saksi HENRY ALISMAN GULTOM.
Bahwa setelah Saksi HENRY ALISMAN GULTOM mendengar penyampaian dari Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI kemudian Saksi HENRY ALISMAN GULTOM mengizinkan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menggunakan nama CV. YUDHA INDOSELARAS untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa setelah Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mendapat izin dari Saksi HENRY ALISMAN GULTOM untuk menggunakan nama CV. YUDHA INDOSELARAS, selanjutnya Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengurus Akta Perubahan CV. YUDHA INDOSELARAS untuk memasukan nama Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sebagai Persero Komanditer kedalam CV. YUDHA INDOSELARAS berdasarkan Akta Pernyataan Masuk Sebagai Persero Dalam Perseroan Komanditer CV. YUDHA INDOSELARAS Nomor 08 tanggal 06 September 2018 dihadapan Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO di Kota Kupang dan Akta Kuasa Direktur Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 untuk menjadikan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH yang merupakan istri dari Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI sebagai Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dihadapan Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO di Kota Kupang.
Bahwa setelah Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengurus Akta Perubahan sebagai Persero Komanditer dan Akta Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membuat dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa untuk mendukung proses pelelangan tender paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menghubungi Sdr. MEKSI DETHAN selaku Direktur CV. JUMANI KARYA, Sdr. MARSELINUS F dan Saksi HENRY ALISMAN GULTOM selaku Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS untuk meminta bantuan tenaga ahli dan dukungan peralatan tanpa biaya dikarenakan sudah saling mengenal dan saling membantu dalam pekerjaan sebelumnya.
Bahwa pada saat mengikuti lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI melakukan penawaran sebesar Rp2.670.144.829,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh sen) dari Pagu Anggaran sebesar Rp3.001.800.000 (tiga miliar satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa LPSE Kementerian Pertanian melakukan lelang dengan kode tender 6940212 menggunakan metode lelang pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum dan menerima 30 (tiga puluh) peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019 namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, hanya terdapat 6 (enam) peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu (1). CV. YUDHA INDOSELARAS; (2). CV. CORAL; (3). CV. WAHYU UTAMA KARYA; (4). CV. DANION INTI SEJAHTERA; (5). CV. SUMBER BARU; dan (6). CV. PUTRA PAU. Setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan verifikasi surat-surat berupa Akta Perusahaan, SIUJK, SITU, SIUP, Surat Kuasa (kalau ada), Pajak, SPT Tahunan dan SBU BG004 dalam dokumen penawaran dari 6 (enam) peserta lelang diatas, kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menetapkan CV. YUDHA INDOSELARAS dengan nilai penawaran sebesar Rp2.670.144.829,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh sen) sebagai pemenang lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa disaat yang sama, LPSE Kementerian Pertanian juga melakukan lelang dengan kode tender 6932212 menggunakan metode lelang Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum dimana terdapat 11 (sebelas) peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun Anggaran 2019 tersebut. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, berdasarkan hasil prakualifikasi ulang pada seleksi umum ini, peserta yang lulus hanya 1 (satu). Ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat 5 poin b berbunyi : Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: (b) setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung. Dengan demikian Pokja pemilihan membatalkan tender dan proses selanjutnya melalui non-tender penunjukan langsung yang diumumkan melalui aplikasi LPSE ini dengan penyedia yang dipilih berdasarkan hasil prakualifikasi yaitu CV. Disen Konsultan. Hal ini sebagaimana termuat dalam kegiatan non tender kode paket 7106212 dengan metode penunjukan langsung, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum yang mana pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp176.358.000 (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan nilai terkoreksi sebesar Rp175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah CV. YUDHA INDOSELARAS ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan namun Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK tidak melakukan pengecekan kualifikasi Kemampuan Keuangan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Nomor 3.4.3 huruf a terkait Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi terhadap pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan serta Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK tidak melakukan penolakan terhadap pemenang lelang tersebut padahal Saksi YOHANES RAGA MANO mengetahui bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS dalam Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019 tidak memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Bahwa dari hasil pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 1064.A/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 03 September 2019 dan menetapkan CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai penyedia paket pekerjaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019.
Bahwa atas dasar Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 1064.A/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 03 September 2019 kemudian Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
Waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1157.A/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 18 September 2019 diberikan kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia dengan masa berakhir pekerjaan tanggal 16 Desember 2019.
Nilai pekerjaan sebesar Rp2.640.989.686 (dua miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), dengan perincian ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari :
-
No. Pekerjaan Unit Nilai Penawaran Dalam Kontrak (Rp) Pekerjaan Persiapan 1 12.800.000 Pembangunan Kandang Hewan Besar 1 672.366.617,38 Pembangunan Rumah Jaga dan Lab. Mini 1 371992044,33 Pembangunan Gudang Pakan 1 290.133.312,31 Pembangunan KM/WC 1 56.104.382,47 Pembangunan Loading Hewan 1 50.104.382 Pembangunan Pagar 1 878.694.952,21 Pembuatan Reservoir dan Tower Air 1 68.545.868,68 Jumlah 2.400.899.715,38 PPN 10% 240.089.971,54 Total 2.640.989.686,92 Dibulatkan 2.640.989.000
Bahwa pada saat Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK memberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI pada tanggal 18 September 2019, belum dilakukan pematokan titik lokasi kerja sehingga terdapat kesalahan dalam pematokan yang mengakibatkan pekerjaan terhenti karena terdapat sengketa batas tanah selama 6 (enam) hari, selain itu modal awal yang dimiliki oleh Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI hanya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari hasil kegiatan non tender kode paket 7106212 dengan metode penunjukan langsung Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun Anggaran 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 1157.B/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 dan menetapkan CV. DISEN KONSULTAN sebagai penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK bersama dengan Saksi MITRO JADISON HANING, SE selaku Direktur CV. DISEN KONSULTAN menandatangan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1157.D/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dengan nilai kontrak sebesar Rp175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 19 September 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS membuat Surat Permohonan Pembayaran Nomor 16/CV.YI/IX/2019 terkait permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dimana Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membubuhkan tanda tangan milik Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dalam surat tersebut seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS padahal diketahui saat itu Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sedang berada di Kupang, kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengajukan surat tersebut kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dengan melampirkan :
Dokumen Rincian Penggunaan Uang Muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah); dan
Rekapitulasi Rincian Penggunaan Uang Muka
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah (Rp) 1. Pekerjaan Persiapan 3.840.000 2. Pembangunan Kandang Hewan Besar 198.626.344,81 3. Pembangunan Rumah Jaga dan Lab. Mini 129.038.359,32 4. Pembangunan Gudang Pakan 93.564.651,68 5. Pembangunan KM/WC 16.915.314,74 6. Pembangunan Loading Hewan 15.078.761,40 7. Pembangunan Pagar 242.550.947,22 8. Pembuatan Reservoir dan Tower Air 20.655.530,60 Jumlah 720.269.909,78 PPN 10% 72.026.990,98 Total 792.296.900,75 Dibulatkan 792.269.900
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Pembayaran Nomor 16/CV.YI/IX/2019 terkait permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00153/KU.040/649270/09/2019 tanggal 23 September 2019 sejumlah Rp792.296.906 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam rupiah). Atas dasar SPP tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00153/KU.040/649270/09/2019 tanggal 23 September 2019 untuk membayar uang muka dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah Uang Rp792.296.906 Jumlah Potongan Rp100.837.878 Jumlah Bersih Rp691.459.119
Bahwa pada tanggal 24 September 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303001890 untuk pembayaran langsung uang muka dengan nilai bersih sebesar Rp. 691.459.119,- (enam ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp. 72.026.99,- (tujuh puluh dua juta dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp. 28.810.796,- (dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa tanggal 24 September 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303001890 tanggal 24 September 2019 sehingga uang muka sebesar 30% sejumlah Rp. 691.459.119,- (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah) dikirimkan ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang Nomor 016.01.13.000844-5 atas nama CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2019, Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS mengajukan surat permohonan Pekerjaan Tambah Kurang Nomor : 018/CV.YI/CCO/X/2019 tanggal 05 Oktober 2019 dengan melampirkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Hasil CCO yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dan diperiksa oleh Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dengan nilai CCO sebesar Rp2.640.989.000 (dua miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang mana dalam perencanaan pekerjaan tambah kurang tersebut Saksi STEVEN CHRIST AMOL LUSI selaku Perencana Teknis CV. SAINS GROUP CONSULTANT tidak dilibatkan.
Bahwa berdasarkan surat permohonan Pekerjaan Tambah Kurang Nomor : 018/CV.YI/CCO/X/2019 tanggal 05 Oktober 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH menandatangani Berita Acara Tambah Kurang Pekerjaan (CCO) Nomor 1322/PL.020/K.52.E/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang mana item pekerjaan yang berubah adalah pembangunan pagar diganti dengan pembangunan tembok penahan tanah
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Sdr. FABIANUS RADJA selaku staf lapangan CV. DISEN KONSULTAN melaporkan prestasi mingguan ke-5 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK. Dimana terdapat deviasi pekerjaan sebesar 11,1217% yang mana akumulasi kemajuan pekerjaan baru mencapai 16,9857% dari Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya sudah mencapai 28,1074% untuk periode 14 Oktober 2019 sampai 20 Oktober 2019.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2019, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Sdr. FABIANUS RADJA selaku staf lapangan CV. DISEN KONSULTAN melaporkan prestasi mingguan ke-6 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK. Dimana terdapat deviasi pekerjaan sebesar 21,1141% yang mana akumulasi kemajuan pekerjaan baru mencapai 17,4344% dari Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya sudah mencapai 38,5485% untuk periode 21 Oktober 2019 sampai 27 Oktober 2019, sehingga CV. DISEN KONSULTAN selaku Konsultan Pengawas menerbitkan Surat Teguran Pertama Nomor 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019 atas deviasi sebesar 21,1141% dengan rekomendasi agar kontraktor mempercepat kedatangan material on site dan menambah pekerja dan jam kerja.
Bahwa atas dasar Surat Teguran Pertama Nomor 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019 dari Konsultan Pengawas kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menyampaikan Surat Undangan Rapat Show Case Meeting (SCM) Tahap I Nomor : 1423.C/PL.020/K.52.E/11/2019 tanggal 01 November 2019 kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia dan CV. DISEN KONSULTAN selaku Pengawas untuk membahas program percepatan/action plan yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi. Atas dasar surat undangan tersebut diatas, kemudian dilaksanakan rapat Show Case Meeting (SCM) Tahap I yang pada intinya disepakati nilai bobot yang diujicobakan sebesar 61,1294% dengan syarat minimal keberhasilan ujicoba sebesar 48,9035% dalam jangka waktu hingga 16 November 2019 (14 hari kalender) dan deviasi dibawah 10%.
Bahwa pada tanggal 03 November 2019, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Sdr. FABIANUS RADJA selaku staf lapangan CV. DISEN KONSULTAN melaporkan prestasi mingguan ke-7 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK. Dimana terdapat deviasi pekerjaan sebesar 29,9487% yang mana akumulasi kemajuan pekerjaan baru mencapai 19,0409% dari Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya sudah mencapai 48,9896% untuk periode 28 Oktober 2019 sampai 03 November 2019, sehingga CV. DISEN KONSULTAN selaku Konsultan Pengawas menerbitkan Surat Teguran Ke-II Nomor 02/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 10 November 2019 karena berdasarkan laporan bulanan Konsultan Pengawas minggu ke-8 presentasse pekerjaan yang telah diselesaikan oleh CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia hanya mencapai progres pekerjaan 27,3688% sedangkan rencana minggu ke-8 adalah sebesar 59,4304% sehingga telah terjadi deviasi sebesar 32,062% untuk progres pekerjaan minggu ke-8.
Bahwa pada tanggal 12 November 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Saksi SAMSUDIN ISMAIL selaku Direktur CV. MBAY INDAH yang mana dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat kesepakatan bahwa Saksi SAMSUDIN ISMAIL selaku Direktur CV. MBAY INDAH akan mendapat fee sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV YUDHA INDOSELARAS menyelesaikan semua urusan keuangan sebelum bulan Februari 2020 atau sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) apabila diselesaikan setelah bulan Februari 2020.
Bahwa atas dasar Surat Teguran Ke-II Nomor : 02/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 10 November 2019 dari Konsultan Pengawas kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menyampaikan Surat Undangan Rapat Show Case Meeting (SCM) Tahap II Nomor : 1655.A/PL.020/K.52.E/11/2019 tanggal 15 November 2019 kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia dan CV. DISEN KONSULTAN selaku Pengawas untuk membahas pembuktian SCM tahap I dan rapat SCM tahap II serta membahas program percepatan/action plan yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi. Atas dasar surat undangan tersebut diatas, kemudian dilaksanakan rapat Show Case Meeting (SCM) Tahap II sesuai dengan Berita Acara SCM Tahap II Nomor : 1658.D/PL.020/K.52.E/11/2019 tanggal 16 November 2019 yang pada intinya disepakati nilai bobot yang diujicobakan sebesar 77,1948% dengan syarat minimal keberhasilan ujicoba sebesar 61,7558% dalam jangka waktu hingga 30 November 2019 (14 hari kalender) dengan ketentuan bahwa ujicoba pekerjaan dalam SCM tahap II tidak diperkenankan berpengaruh negatif, menghambat atau menyebabkan penundaan terhadap pekerjaan lainnya.
Bahwa pada tanggal 16 November 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Peringatan Pertama pekerjaan konstruksi pembangunan IKH Nagakeo Nomor : 1658.A/PL.020/K.52.E/11/2019 yang ditujukan kepada Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS. Dalam Surat Peringatan Pertama tersebut menerangkan bahwa keterlambatan CV. YUDHA INDOSELARAS sebesar 42,9833% dan pihak CV. YUDHA INDOSELARAS diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 30 November 2019 untuk mencapai prestasi pekerjaan sebesar 92,6787%, apabila tidak mencapai prestasi pekerjaan tersebut maka akan diberikan peringatan ke-2 dan dilakukan SCM lanjutan yang berakibat adanya surat peringatan ke-3 atau pemutusan kontrak berdasarkan ketentuan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Nomor 7.17.1 huruf g yaitu PPK dapat melakukan pemutusan kontrak apabila Penyedia (CV. YUDHA INDOSELARAS) lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa pada tanggal 30 November 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Peringatan Ke-2 pekerjaan konstruksi pembangunan IKH Nagakeo Nomor : 1873.A/PL.020/K.52.E/11/2019 yang ditujukan kepada Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS. Dalam Surat Peringatan Ke-2 tersebut menerangkan bahwa keterlambatan CV. YUDHA INDOSELARAS sebesar 51,754% dan pihak CV. YUDHA INDOSELARAS diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 07 Desember 2019 untuk mencapai prestasi pekerjaan sebesar 99,9590%, apabila tidak mencapai prestasi pekerjaan tersebut maka akan diberikan peringatan ke-3 dan dilakukan SCM lanjutan yang dapat berakibat adanya pemutusan kontrak berdasarkan ketentuan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Nomor 7.17.1 huruf g yaitu PPK dapat melakukan pemutusan kontrak apabila Penyedia (CV. YUDHA INDOSELARAS) lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2019 prestasi pekerjaan CV. YUDHA INDOSELARAS hanya mencapai 45,0686% berdasarkan Rekapitulasi Laporan Prestasi Mingguan Pekerjaan perioden minggu ke-12 sejak tanggal 02 Desember 2019 sampai dengan tanggal 08 Desember 2019, sehingga tidak mencapai target prestasi pekerjaan sebesar 99,9590% berdasarkan Surat Peringatan Ke-2 Nomor : 1873.A/PL.020/K.52.E/11/2019 tanggal 30 November 2019 pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 sehingga Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN hendak membuat Surat Peringatan ke-3 atas tidak tercapainya target tersebut, tetapi Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK melarang Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN untuk membuat Surat Peringatan ke-3 atas keterlambatan CV. YUDHA INDOSELARAS dengan alasan agar Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku pengawas lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS yang bertindak, untuk dan atas nama Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS membuat Permohonan Pembayaran Termin I Nomor 27/CV.YI-termint I/XII/2019 tanggal 08 Desember 2019 sebesar Rp 607.427.628 (enam ratus tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) dimana Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membubuhkan tanda tangan milik Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dalam surat tersebut seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS padahal diketahui saat itu Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sedang berada di Kupang, kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengajukan surat tersebut kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 2115.a/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 08 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK, YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV YUDHA INDOSELARAS yang didalamnya menyatakan bahwa bobot pekerjaan dinyatakan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 45,0688%.
Bahwa atas dasar surat Permohonan Pembayaran Termin I Nomor 27/CV.YI-termint I/XII/2019 tanggal 08 Desember 2019 sebesar Rp 607.427.628 (enam ratus tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang nomor, tanggal dan jumlahnya sudah tidak diingat lagi. Atas dasar SPP tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00216/KU.040/649270/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 untuk membayar Termin I dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah Uang Rp607.427.628 Jumlah Potongan Rp66.264.832 Jumlah Bersih Rp541.162.796
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303002926 untuk Termin I dengan nilai bersih sebesar Rp541.162.796 (lima ratus emapt puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp55.220.693 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp11.044.139 (sebelas juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa tanggal 13 Desember 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303002926 tanggal 16 Desember 2019 sehingga pembayaran Termin I sejumlah Rp541.162.796 (lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dikirimkan ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang Nomor 016.01.13.000844-5 atas nama CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS membuat Surat Permohonan Perpanjangan Nomor 022/CV.YI/Add.Waktu/XII/2019 tanggal 15 Desember 2019 dimana Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membubuhkan tanda tangan milik Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS yang seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS yang berisi permohonan penambahan waktu pekerjaan selama 75 hari kalender.
Bahwa sebelum pencairan termin I tanggal 13 Desember 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI meminjam uang sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dari Sdri. FANI dan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Sdr. LEO tanpa menggunakan kwitansi untuk membeli material dan pemabyaran tenaga kerja dikarenakan pada saat itu Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengalami kesulitan modal.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan dan meminta Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS untuk menandatangani surat tersebut diatas materai dan diketahui oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK yang pada intinya menyatakan CV. YUDHA INDOSELARAS sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 29,787% padahal berdasarkan Laporan Mingguan Konsultan Pengawas progress pekerjaan per tanggal 16 Desember 2019 adalah sebesar 60,2728% atau sisa pekerjaan sebesar 39,7272%.
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Perpanjangan Nomor 022/CV.YI/Add.Waktu/XII/2019 tanggal 15 Desember 2019, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menyampaikan surat Nomor : 2256.A/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan lampiran dokumen Justifikasi Teknik yang pada intinya menyatakan sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 kemajuan pekerjaan mencapai 61,2481% sehingga Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK memberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 29 Februari 2020.
Bahwa Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH bersama dengan Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menandatangani dokumen Perubahan Kontrak dengan Nomor : 2242/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 17 Desember 2019 atas Surat Perjanjian Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 19 September 2019 yang mana isi dari Adendum Kontrak tersebut adalah :
Memberi kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dengan dikenakan denda keterlambatan. Penyedia bersedia memperpanjang jaminan pelaksanaan sebesar 7,5% dari nilai sisa pekerjaan. Yang mana hal ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Nomor 7.18.
Sumber pembiayaan dibiayai dari DIPA SKP Kelas II Ende Tahun Anggaran 2019 (31 Desember 2019) dengan menyerahkan jaminan pembayaran dan untuk sisa pekerjaan dibiayai dari DIPA SKP Kelas II Ende Tahun Anggaran 2020.
Rekening Giro Pembayaran untuk Kontrak dilakukan ke Bank BRI Cabang Ende dengan nomor rekening 0024-01-001407-30-0 atas nama penyedia CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa perubahan rekening dari Bank NTT ke Bank BRI adalah perintah Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK yang secara lisan disampaikan kepada Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa atas dasar perubahan kontrak tersebut, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI selaku pengawas lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS pada tanggal 17 Desember 2019 menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan dari Jamkrindo dengan nomor seri SBD 2020 12.00 1 00018505 dengan nilai jaminan sebesar Rp132.049.484 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) untuk melengkapi perubahan kontrak tersebut.
Bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS membuat Permohonan Pembayaran Termin II Nomor 20.b/CV.YI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp554.607.834 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dimana Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membubuhkan tanda tangan milik Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dalam surat tersebut seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS, kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengajukan surat tersebut kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 2357.a/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK, YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader CV. DISEN KONSULTAN dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV YUDHA INDOSELARAS yang didalamnya menyatakan bahwa bobot pekerjaan dinyatakan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 61,2481% dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 2357.B/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 19 Desember 2019.
Bahwa atas dasar surat Permohonan Pembayaran Termin II Nomor 20.b/CV.YI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp554.607.834 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang nomor, tanggal dan jumlahnya sudah tidak diingat lagi. Atas dasar SPP tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00243/KU.040/649270/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 untuk membayar Termin II dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah Uang Rp554.607.834 Jumlah Potongan Rp100.117.518 Jumlah Bersih Rp454.490.316
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007383 untuk Termin II dengan nilai bersih sebesar Rp454.490.316 (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp50.418.894 (lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp39.614.845 (tiga puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa tanggal 23 Desember 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007383 tanggal 23 Desember 2019 sehingga pembayaran Termin II sejumlah Rp454.490.316 (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) dikirimkan ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang Nomor 016.01.13.000844-5 atas nama CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa tanpa adanya surat permohonan pembayaran Termin III dari Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS atau dari Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS, pada tanggal 23 Desember 2019 Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang nomor, tanggal dan jumlahnya sudah tidak diingat lagi. Atas dasar SPP tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00251/KU.040/649270/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 untuk membayar Termin III dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah Uang Rp554.607.834 Jumlah Potongan Rp60.502.673 Jumlah Bersih Rp494.105.161
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007403 untuk Termin III dengan nilai bersih sebesar Rp494.490.316 (empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp50.418.894 (lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp10.083.779 (sepuluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa tanggal 26 Desember 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007403 tanggal 26 Desember 2019 sehingga pembayaran Termin III sejumlah Rp494.490.316 (empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) dikirimkan ke rekening Bank BRI Cabang Ende dengan nomor 0024-01-001407-30-0 atas nama penyedia CV. YUDHA INDOSELARAS.
Selain mengajukan pembayaran Termin III tersebut, Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK juga mengajukan pembayaran retensi sebesar 5% atas pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp132.049.484 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
Atas dasar permintaan pembayaran retensi sebesar 5% tersebut, Saksi MITE MARSELINUS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00252/KU.040/649270/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 untuk membayar retensi sebesar 5 % sebesar Rp132.049.484 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007404 untuk membayar retensi sebesar 5 % dengan nilai bersih sebesar Rp117.644.085 (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp12.004.499 (dua belas juta empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa tanggal 26 Desember 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007404 tanggal 26 Desember 2019 pembayaran retensi sebesar 5 % sejumlah Rp117.644.085 (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah).
Bahwa pada saat pencairan pembayaran Retensi 5% sesuai dengan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 00252/KU.040/649270/12/2019 tanggal 23 Desemeber 2019 sebesar Rp. 132.049.484,- (seratus tiga puluh dua juta empat puluh Sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401301007404 tanggal 26 Desember 2019 sehingga pembayaran retensi sebesar 5 % sejumlah Rp117.644.085 (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 Nomor 7.12, pembayaran Retensi seharusnya dilakukan setelah dilakukukannya FHO.
Bahwa Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 04/CV.YI/I/2020 tanggal 08 Januari 2020 atas prestasi pekerjaan yang telah mencapai 70,2122% senilai Rp1.854.296.960 (satu miliar delapan ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) kepada Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK. Pada tanggal yang sama Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK menyampaikan surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan Nomor : 35/PL.020/.020/K.52.E/01/2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan yang ditujukan kepada KPPN Ende yang pada intinya menyatakan agar KPPN Ende segera melakukan klaim Surat Jaminan Nomor 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 yang di terbitkan oleh Bank BRI senilai Rp. 1.023.433.682,- (satu miliar dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) atas nama terjamin (pricipal) CV. YUDHA INDOSELARAS.
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS tidak pernah membuat backup data, laporan harian dan laporan mingguan.
Bahwa setiap kali ada pencairan dana, dana tersebut di transfer ke rekening giro CV. YUDHA INDOSELARAS, kemudian Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS mentrasfer dana tersebut ke rekening pribadi miliknya lalu mentrasfer dana tersebut ke rekening pribadi Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI di Bank NTT untuk Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI belanjakan serta terdapat beberapa kali Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menerima uang secara tunai dari Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 379.A/PL.020/K.52.E/02/2020 yang ditanda tangani oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku Team Leader CV. DISEN KONSULTAN dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS. Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan lapangan dan hasil pemeriksaan prestasi pekerjaan sudah mencapai 100% untuk dilakukan Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO). Yang pada intinya menyatakan :
Pihak Kedua (CV. YUDHA INDOSELARAS) menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama (PPK).
Berdasarkan pemeriksaan bersama Konsultan Pengawas menunjukan bahwa Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan dengan bobot prestasi sebesar 100% dan berhak atas pembayaran 100%.
Terdapat kelebihan penyusunan RAB pada Pembuatan Bak Limbah Kandang Hewan sebesar Rp5.766.337,50 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah) dan Pembuatan Pagar Depan sebesar Rp3.824.748,50 (tiga juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh delapan koma lima puluh rupiah).
Penyedia (CV. YUDHA INDOSELARAS) dikenakan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp155.818.391,76, (seratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh enam rupiah).
Lama masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2020.
Bahwa pada saat dilakukan PHO tidak pernah dilakukan perhitungan Final Quantity yang menjadi dasar untuk dilakukan PHO. Dalam pelaksanaannya yang dijadika sebagai dasar dillakukannya PHO adalah Laporan Mingguan Konsultan Pengawas per 28 Februari 2020. Terkait riil volume galian tanah pada Pembuatan Bak Limbah Kandang Hewan, Saksi YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku Team Leader Konsultan Pengawas membuat hitungan sesuai dengan kuantitas kontrak agar progress pekerjaan mencapai 100%.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2020, diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/ Final Hand Over (FHO) Nomor 1600.A/PL.020/K.52.E/08/2020 yang ditandatangani oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS. Bahwa pada tanggal yang sama sebenarnya surat tersebut belum ditandatangani oleh Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS, surat tersebut dikirimkan oleh Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK kepada Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI melalui pesan Whatsapp ke nomor 081339699899 pada tanggal 09 Oktober 2020.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, akibat keterlambatan progres pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI, Saksi YOHANES RAGA MAO selaku PPK mengetahui sebagian item pekerjaan pokok dikerjakan dan diselesaikan oleh Saksi SAMSUDIN ISMAIL senilai Rp625.071.000 (enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Insatalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot T.A. 2019 oleh Tim Ahli Teknis Sipil Politeknik Negeri Kupang bulan Oktober 2021 ditemukan item pekerjaan yang menyimpang dari aspek kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
Item Pekerjaan
-
No Item Pekerjaan Satuan Vol. Keterangan A KANDANG HEWAN BESAR 1 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm,
tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 1,94 Salah satu pondasi footplat bagian telapaknya tidak ditemukan
Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana
2 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 20,04 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 58,33 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Cor rabat beton 1:3:5
tebal 10 cm untuk lantai keliling
m³ 8,68 Ketebalan terukur kurang dari 10 cm 5 Pasang tiang pipa GIP medium
A Ø 2” lengkap aksesoris
m 302,00 Panjang tiang yang tertanam lebih pendek dari ketentuan gambar, ditemukan beberapa unit railing yang sudah tercabut dari lantai. 6 Menie cat kilap papan listplank m² 43,20 Tidak dikerjakan B GUDANG PAKAN 1 Cor kolom struktur 15/25
campuran 1:2:3 (18 buah)
m³ 4,91 Mutu beton buruk, digunakan agregat yang tidak dipecah 2 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm,
tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 0,97 Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 12,13 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 49,46 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 5 Menie cat kilap papan listplank m² 28,24 Tidak dikerjakan C KM/WC 1 Menie + cat kilap papan lisplank m² 10,76 Tidak dikerjakan D RUMAH JAGA & LAB 1 Menie cat kilap papan listplank m² 19,95 Tidak dikerjakan 2 Cor Pondasi Footplat tebal 15 cm
camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 0,76 Tidak dikerjakan 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 13,55 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 53,11 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana
Terhadap temuan metode kerja pondasi footplat dan pondasi menerus untuk bangunan Kandang hewan besar yang tidak sesuai gambar rencana, yang seharusnya berada dalam galian tanah asli sedalam 80 cm dan lebar 80 cm untuk pondasi footplat sedangkan untuk pondasi menerus harus terletak di dalam parit galian dengan lebar 80 cm dan dalamnya 60 cm. Galian yang dilaksanakan secara open area, pondasi akan diurug dalam tanah timbunan yang daya dukungnya lebih rendah daripada tanah asli, kedalaman pondasi footplat yang kurang dari ketentuan dalam gambar rencana serta temuan terhadap salah satu pondasi footplat yang tidak memiliki komponen telapak menjadikan kemampuan atau kapasitas daya dukung pondasi secara keseluruhan untuk menopang bangunan kandang hewan menjadi berkurang. Maka dengan demikian secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal.
Pada bangunan rumah jaga dan Lab. mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplat. Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam gambar rencana. Kemudian juga metode pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat dan pondasi menerus tidak sesuai gabar rencana. Akibat penyimpangan – penyimpangan ini maka akan berakibat kestabilan bangunan rumah jaga menjadi berkurang, sehingga secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal.
Bangunan gudang pakan, diketahui metode pelaksanaan pondasi foot plat dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana. Komponen kolom struktur utama mutu betonnya rendah sehingga kapasitas daya dukung terhadap komponen struktur di atasnya seperti, ring balk, dan struktur atap menjadi berkurang, sehingga bagian tersebut beresiko untuk gagal.
akibat metode pekerjaan komponen fondasi footplate dan fondasi menerus yang terpasang di beberapa bangunan di wilayah IKH Marapokot, maka komponen lain dari bangunan bersangkutan yang berkaitan maupun yang menumpu di atas bagian fondasi menjadi juga tidak layak dibayarkan.
Bahwa Struktur bangunan gedung dan non gedung harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan berdasarkan ketentuan yang ada. Jadi beban yang dimasukkan untuk menghitung kekuatan struktur telah mencakup beban mati (beban yang permanen seperti beban gedung), beban hidup (beban yang dinamis seperti furniture dan orang), beban angin dan beban gempa.Sistem fondasi, baik untuk bangunan gedung dan non gedung, tidak boleh gagal terlebih dahulu daripada struktur yang ditumpunya, sehingga kombinasi pembebanan yang mempertimbangkan faktor kuat harus diaplikasikan dalam desain sistem fondasi. Secara sederhana, harus dipastikan fondasi bangunan harus lebih kuat dari bangunan yang akan menumpunya. Jangan sampai konstruksi gedungnya mampu menahan gempa tapi runtuh akibat gagal fondasinya. Selanjutnya berdasarkan Persyaratan Bangunan Gedung Negara, memuat aturan yaitu setiap bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen perencanaan teknis harus terdiri atas gambar, spesifikasi teknis, perhitungan konstruksi, perhitungan biaya dan dokumen terkait. Dan persyaratan teknis keandalan bangunan,mengatur salah satunya persyaratan struktur bangunan yaitu struktur pondasi, dll.
Suatu bangunan gedung yang diketahui dikerjakan dengan prosedur yang menyimpang terutama di bagian fondasi otomastis akan mengurangi kapasitas fondasi dalam memikul berbagai jenis beban yang bertumpu maupun yang bekerja padanya. Menurut standar perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung (SNI 03-1726-2002), mensyaratkan kriteria kinerja struktur terhadap gempa
Akibat gempa ringan, struktur bangunan tidak boleh mengalami kerusakan baik pada elemen strukturnya maupun pada elemen non struktural;
Akibat gempa sedang, elemen struktural bangunan tidak boleh rusak tetapi elemen non strukturnya boleh mengalami kerusakan ringan, namun struktur bangunan masih dapat dipergunakan;
Akibat gempa besar, baik elemen struktural maupun elemen nonstruktural akan mengalami kerusakan, tetapi struktur bangunan tidak boleh runtuh.
Bahwa Secara teoritis struktur bangunan yang dibuat dengan metode pelaksanaan yang menyimpang terutama di bagian fondasi akan memiliki potensi / kerentanan untuk mengalami kegagalan. Namun demikian belum ada satupun rumus empiris yang bisa menghitung berapa sisa umur bangunan dengan kondisi tersebut, ketahanan bangunan baru dapat teruji dan diketahui kelemahannya jika mengalami beban – beban (akibat gempa, badai atau kejadian lain yang tak terduga).
Bahwa Definisi kegagalan bangunan menurut Douglas and Ransom 2007 adalah Kegagalan bangunan yang terjadi ketika bangunan kehilangan kemampuannya untuk melakukan fungsi (desain) yang dimaksudkan. Oleh karena itu, kegagalan bangunan dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok besar kegagalan fisik (struktural - yang mengakibatkan hilangnya karakteristik tertentu, misalnya kekuatan) dan kegagalan kinerja (yang berarti penurunan fungsi di bawah batas yang dapat diterima).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022, ditemukan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Realisasi Pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Rp2.640.989.686 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Rp240.089.971 3. Nilai Realisasi pembayaran setelah PPN Rp2.400.899.715 4. Prestasi Pekerjaan yang diakui berdasarkan pemeriksaan ahli Rp187.712.789,15 5. Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp2.213.186.925,85
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS bersama-sama dengan Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK dan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.213.186.925,85 (dua miliar dua ratus tiga belas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima koma delapan puluh lima rupiah).
Perbuatan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
Saksi Steven Christ Arnol Lusi alias Steven, di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa jabatan ataupun kapasitas saksi berkaitan dengan pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 tersebut, adalah sebagai tenaga lepas Konsultan Perencana CV Sains Group Consultan;
Bahwa proses saksi menjabat sebagai tenaga Lepas Konsultan Perencana CV Sains Group Consultan, awalnya pada sekitar bulan Februari tahun 2019, saksi membuka Link Sirup LKPP Kementrian Pertanian pada Badan karantina Pertanian terdapat Paket Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di wilayah kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun anggaran 2019. Dan ketika melihat link tersebut saksi merasa tertarik untuk mengikuti tender pekerjaan Perencanaan tersebut, oleh karena itu saksi berkomunikasi dengan Direktur CV. Sains Group Consutan ( IGNASIUS DAPA) karena sebelumnya saya sudah biasa bekerja sama dengan CV Sains Group Consultan, karena saksi belum memiliki perusahaan sendiri, sehingga saksi meminta Direktur CV. Sains Group Consutan ( IGNASIUS DAPA) untuk mengikuti tender pekerjaan perencanaan tersebut dan saksi yang menangani Proses Perencanaannya dan Direktur CV. Sains Group Consutan ( IGNASIUS DAPA) menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya Direktur CV. Sains Group Consutan mendaftar dan mengikuti Proses tender (pelelangan) dan CV. Sains Group Consutan memenangi Tender Perencanaan pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun tahun Anggaran 2019 tersebut.
Bahwa kemudian Direktur CV. Sains Group Consultan ( IGNASIUS DAPA) menyampaikan hal tersebut kepada saksi dan menyerahkan semua tahap perencanaan selanjutnya kepada saksi sesuai kesepakatan sebelumnya, selanjutnya berkoordinasi dengan Pokja dan PPK ( Penjabat Pembuat Komitmen ) dan PPK membuat Kontrak Perencanaan pada Tanggal 19 Juni 2019, dan selanjutnya saksi melakukan Tahapan Perencanaan pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun tahun Anggaran 2019 tersebut.dan selesai tanggal 30 Juli 2019;
Bahwa yang menjadi dasar saksi sebagai Tenaga Lepas Konsultan Perencana berkaitan dengan pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019, hanya berdasarkan Kesepakatan Lisan saja antara saksi dengan Direktur CV. Sains Group Consutan (IGNASIUS DAPA ), karena sebelumnya sudah sering bekerja sama berkaitan dengan pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun anggaran 2019 tersebut berdasarkan Kontrak Perencanaan Pembangunan Fisik IKH Di Wilker Marapokot Nomor 601 /PL.020/K.52. E/06/2019 tanggal 19 juni 2019 ,Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602 /PL.020/K.52. E/06/2019 tanggal 19 Juni 2019;
Bahwa saksi menjabat sebagai Tenaga lepas Konsultan Perencana CV Sains Group Consultan, berkaitan dengan pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 tersebut melalui proses Tender (Pelelangan );
Bahwa yang menandatangani semua dokumen perencanaan tersebut adalah Direktur CV. Sains Group Consutan (IGNASIUS DAPA), sedangkan yang membuat dan yang bertanggung jawab terhadap terhadap Produk Perencanaan pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun anggaran 2019 tersebut adalah saksi;
Bahwa dasar legalitas CV Sains Group Consultan, sehingga dapat di tunjuk sebagai Konsultan Perencana berkaitan dengan pekerjaan/pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun anggaran 2019 adalah Akte Pendirian Perusahaan Nomor 01 tanggal 01 September 2007 ,Tanda Daftar Perusahaan Nomor 1335200965 Tanggal 17 Agustus 2016 berlaku sejak Tanggal 17 Agustus 2016 sampai tanggl 15 Agustus 2021 ,Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor :1-006.373-2413-4-00566 Tanggal 06 September 2017 berlaku mulai tanggal 06 September 2017 sampai tanggal 06 september 2020, Surat ijin gangguan Nomor 0979/DPM -PTSP.503.01/005.KML/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 ,Sertifikat badan Usaha jasa perencana konstruksi Nomor Registrasi 1-5371-01-086-1-24-006373 Tanggal 09 Februari 2018, berlaku sampai tanggal 08 Agustus 2020 dan dasar legalitas saksi sebagai tenaga lepas pada Konsultan Perencana CV Sains Group Consultan Adalah Ijasah D3 Teknik Sipil Nomor 044/TS/D.III/2012 Akademi Teknik Kupang tanggal 18 Juni 2012 ,Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Gedung Muda Nomor 1.2.201.3.159.24.1937584;
Bahwa pedoman/Dasar Hukum bagi saksi dalam menjalankan Tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Perencana CV Sains Group Consultan adalah:
Kontrak Perencanaan Pembangunan Fisik IKH Di Wilker Marapokot Nomor 601 /PL.020/K.52. E/06/2019 tanggal 19 juni 2019 ,Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602 /PL.020/K.52. E/06/2019 tanggal 19 juni 2019
Daftar Isian Pelaksanaan anggaran
Peraturan mentri Pertanian RI No 38/Permentan/OT.140/3/2014
Peraturan mentri Pertanian RI No 70/Permentan/KR.100/12/2015
Bahwa tugas ataupun tanggung jawab saksi sebagai Konsultan Perencana berkaitan dengan pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 adalah:
Melakukan Koordinasi dengan PPK dan KPA
Melakukan survei pada lokasi pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019;
Mengukur situasi awal lokasi pekerjaan yang akan di rencanakan;
Mengolah Data Perencanaan berupa : Rencana Anggaran Biaya , spesifikasi teknis dan gambar rencana
Hasil Produk perencanaan Tersebut di serahkan kepada Penjabat Pembuat Komitmen
Bahwa produk perencanaan yang saya buat dan selanjutnya saya Serahkan Kepada Penjabat Pembuat Komitmen berkaitan dengan paket pekerjaan /pembangunan Peningkatan Jalan Kajulaki-Malabai TA. 2019 item Pekerjaan yaitu:
Pekerjaan Persiapan dengan Total Nilai harga Rp.17.556.000 ( Tujuh belas juta lima ratus lima puluh Enam Ribu rupiah);
Pembangunan Kandang Hewan Besar dengan Total Nilai harga Rp.820.559.326,86(Delapan ratus Dua Puluh Juta Lima ratus lima puluh Sembilan Ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah delapan puluh enam Sen)
Pembangunan Rumah jaga dan Lab Mini dengan Total Nilai harga Rp.449.149.679,91 (Empat ratus empat puluh sembailan juta serratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh satu sen);
Pembangunan Gudang Pakan dengan Total Nilai harga Rp.350.088.343, 16 (Tiga ratus lima puluh juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah enam belas Sen);
Pembangunan KM/WC dengan Total Nilai harga Rp.72.656.845,10 (Tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah sepuluh sen);
Pembangunan KM/WC dengan Total Nilai harga Rp.72.656.845, 10 (Tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah sepuluh sen);
Pembangunan Pagar dengan Total Nilai harga Rp.888.540.625, 17 (Delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah tujuh belas sen);
Pembuatan Reservoir dan tower air dengan Total Nilai harga Rp.69.938.445,52 (Enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah lima puluh dua sen )
Sehingga Total Awal senilai Rp.2.728.908.181,82 (Dua milliard tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah delapan puluh dua sen ), di tambah PPN 10% Rp.272.890.818,18 (Dua Ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah delapan belas sen), sehingga Total Akhir Perencanaan senilai Rp.3.001.799.000 (tiga Miliard satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah)
Bahwa dalam perencanaan pekerjaan/pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019, saksi tidak melakukan Analisa berkaitan dengan Struktur Tanah dan hasil Uji Tanah di Lokasi pekerjaan /pembangunan, dengan alasan berdasarkan pendapat ahli teknik yang saksi sering baca di Internet bahwa untuk bangunan yang harus di lakukan survei ataupun analisa berkaitan dengan Struktur Tanah dan hasil Uji Tanah (Sondir), hanya bangunan yang memiliki jumlah tingkat lebih dari 2 (dua) dan kurang dari 10 (sepuluh) tingkat sedangkan Bangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 tersebut di kategorikan bangunan sederhana, sehingga tidak perlu di lakukan analisa berkaitan dengan struktur tanah dan hasil uji tanah (Sondir);
Bahwa produk Perencanaan yang saya lakukan adalah setelah melihat Struktur tanah di lokasi yang akan di bangun Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo merupakan tanah labil dan bukan tanah berbatu maka perlu di lakukan pembuatan Foot Plat , dan sesui dengan produk perencanaan seperti dalam gambar rencana yaitu:
Kandang Hewan Besar terdapat 36 (tiga puluh enam ) Foot Plat dengan Ukuran 60 cm x 60 Cm , ketebalan telapak Foot plat 15 Cm , kedalaman galian Foot plat 80 cm dari tanah Dasar dan Pondasi jalur Lebar atas 25 cm , lebar bawah 70 Cm Kedalaman 35 Cm di bawah tanah dasar tinggi 70 cm;
Rumah Jaga dan lab mini terdapat 14 (Empat belas ) Foot Plat dengan Ukuran 60 cm x 60 Cm , Ketebalan telapak Foot plat 15 Cm , kedalaman galian Foot plat 100 cm dari tanah dasar dan pondasi jalur Lebar atas 25 cm , lebar bawah 70 Cm kedalaman 45 Cm di bawah tanah dasar, tinggi 70 Cm;
Gudang Pakan terdapat 18 (delapan belas ) Foot Plat dengan Ukuran 60 cm x 60 Cm ketebalan telapak Foot plat 15 Cm , Kedalaman galian Foot plat 115 cm dari tanah dasar dan pondasi jalur Lebar atas 25 cm , lebar bawah 80 Cm kedalaman 55 Cm di bawah tanah dasar, tinggi 69 Cm;
KM/WC tidak menggunkan foot plat dengan Pondasi jalur Lebar atas 25 cm , lebar bawah 70 Cm Kedalaman 45 Cm di bawah tanah dasar dan tinggi 40 Cm;
LOADING HEWAN tidak menggunkan Foot plat dengan Pondasi jalur Lebar atas 30 cm , lebar bawah 82 Cm Kedalaman 55 Cm di bawah tanah dasar dan tinggi 140 Cm;
PAGAR terdapat 186 (Seratus delapan puluh enam ) Foot Plat dengan Ukuran 50 cm x 60 Cm , Ketebalan telapak Foot plat 15 Cm , Kedalaman galian Foot plat 80 cm dari tanah Dasar dan Pondasi jalur Lebar atas 25 cm , lebar bawah 70 Cm Kedalaman 50 Cm di bawah tanah dasar, tinggi 50 Cm;
RESERVOIR DAN TOWER AIR terdapat 4 (Empat ) Foot Plat dengan Ukuran 60 cm x 60 Cm , Ketebalan telapak Foot plat 15 Cm , Kedalaman galian Foot plat 100 cm dari tanah dasar dan tidak terdapat pondasi jalur
Bahwa sesuai hasil perencanaan, bahan standar yang di Gunakan untuk pengerjaam Kolom Struktur adalah:
Semen : Untuk mendapatkan Mutu Beton yang homogen , maka semen yang di gunakan harus dari satu jenis Merek yang telah di setuju oleh Direksi /Pengawas
Pasir : Berbutir kasar Dan Keras ,Ukuran Diameter 1-5 mm,toleransi kandungan Organis sekitar 5 %
Kerikil : Di Gunakan kerikil Pecah Dengan Ukuran Diameter 2-4 Cm,Kerikil harus padat dan Keras kandungan kadar lumpur sekitar 1 %
Besi : Mutu baja Tulangan U-24 , besi beton yang di Pakai harus bersih dan tidak berkarat
Kawat : Pengikat tulangan beton di pakai Kawat Khusus Pengikat Beton
Air : Air Untuk campuran Beton harus bersih dan Netral
Bahwa jenis dan Ukuran kontruksi riling ikat hewan berdasarkan produk hasil perencanaan yang saksi lakukan, untuk Konstruksi Riling Ikat Hewan menggunakan pipa medium A ukuran 2 Dim, dengan pemasangannya pipa di tanam di bawah lantai sedalam 40 Cm, dan tinggi pipa riling ikat hewan dari dasar lantai setinggi 150 Cm;
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan /pembangunan Kandang Hewan Besar , Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019:
yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah YOHANES RAGA MANO SP.
yang bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Cv. YUDA INDO SELARAS
yang bertindak sebagai Konsultan Perencana saya sendiri (CV. Sains Group Konsultan )
Yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas saya tidak tahu
Yang bertindak sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan saya tidak tahu
Bahwa metode yang saksi gunakan untuk perencanaan Paket pekerjaan /pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 yaitu saya menggunakan metode Analisa Jenis dan Klasifikasi Bangunan;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan rencana Anggaran Biaya Perencanaan yang saksi lakukan sebesar Rp.3.001.799.000 ( tiga Miliard satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah ), namun saksi tidak tahu berapa besar nilai kontrak pekerjaan setelah di lakukan penawaran antara kontraktor pelaksana dengan kelompok kerja jasa konstruksi paket pekerjaan /pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, dan pagar di wilayah kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019;
Bahwa anggaran yang di gunakan untuk pembiayaan Paket pekerjaan /pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, dan pagar di wilayah kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo tersebut adalah Anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019;
Bahwa setelah saksi melakukan Perencanaan Paket pekerjaan /pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun anggaran 2019 mulai di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana pada sekitar tanggal 20 september 2019 dan sampai saat ini saya tidak tahu apakah pekerjaan kandang hewan besar, rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun anggaran 2019 sudah selesai di kerjakan ataukah tidak serta sesuai dengan perencanaan ataukah tidak , karena sejak pemantauan yang saksi lakukan pada sekitar bulan Oktober 2019 dan Bulan November 2019 sampai saat ini saksi tidak pernah mendatangi Lokasi pengerjaan tersebut;
Bahwa nilai Kontrak Perencanaan berkaitan dengan perencanaan Paket pekerjaan /pembangunan Kandang Hewan besar, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, dan pagar di wilayah kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 tersebut sebesar Rp 225.750.250 ( Dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah ) dan sudah di cairkan semuanya;
Bahwa saksi tidak meminjam bendera dari CV. Sains Group Konsultan, namun saksi mendapat surat kuasa dari Direktur CV. Sains Group Konsultan untuk melakukan pekerjaan /pembangunan Kandang Hewan besar, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, dan pagar di wilayah kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019;
Bahwa saksi bukan sebagai ahli, tetapi berdasarkan pengalaman saja dan saksi tidak punya sertifikasi sebagai juru gambar;
Bahwa saksi berdasarkan kesepakatan mendapatkan bagi jasa, yaitu dengan nilai kontrak Rp 225.750.250 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah), saksi mendapatkan 80 % (persen) dari Nilai Kontrak, sekitar seratus enam puluh jutaan;
Bahwa tanggungjawab saksi hanya membuat gambar, RAB dan Klasifikasi Teknis;
Bahwa saksi melakukan survey di lapangan tanggal 20 Juni 2021, dengan komunikasi terlebih dahulu PPK dan KPA;
Bahwa saksi membuat 6 (enam) item gambar, Kadang hewan besar, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, kandang jepit Loading Hewan, dan pagar;
Bahwa saksi tidak punya usaha sendiri dan pendidikan terakhir saksi adalah D3 Teknik Sipil;
Bahwa saksi yang menyusun RAB;
Bahwa direktur dari CV Sains Grup adalah Ignatius Dapa dan saksi yang meminta Ignatuis Dapa untuk mengikuti lelang;
Bahwa dari perencanaan yang saksi buat, tidak ada perbaikan atas perencanaan tersebut;
Bahwa saksi sudah mendapatkan hak saksi sepenuhnya sebesar 80%;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi untuk menyusun perencanaan, hanya berdasarkan pengalaman, sejak tahun 1989;
Bahwa nama saksi tidak ada di dalam kontrak perencanaan tersebut dan yang menandatangani dokumen kontrak perencanaan adalah Ignatius Dapa;
Bahwa sebelum menjadi tenaga lepas di CVSains Grup, saksi sebelumnya juga sudah sering bekerja sama dengan perusahaan;
Bahwa saksi tahu pekerjaan ini jadi masalah, ketika saya di telepon oleh PPK dan saya diminta fotocopy KTP Ignatius Dapa direktur CV Sains Grup;
Bahwa semua keuangan masuk ke rekening CV Sains Grup;
Bahwa saksi yang di hubungi oleh PPK, dan bukan Ignatius Dapa, karena PPK baru tahu kalau saksi Steven Lusi bukan Ignatius Dapa;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menanggapi sewaktu saksi bertemu dengan saya, ia tidak membawa KTP Ignas Dapa, saksi hanya bawa produk perencana yang sudah ditandatangani oleh Ignatius Ndapa;
Saksi Wilfridus Min, Amd, di depan persidangan memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah Pegawai Negeri sipil pada Kantor Stasiun Karantinja Pertanian Kelas II Ende dan Jabatan Saya adalah Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai ketua panitia tender atau Panitia Pemilihan atau panitia Kelompok Kerja (pokja) pada kantor balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang dan Dasar hukumnya adalah Surat Tugas nomor 1768 / TU.040 / A..5 / 08 / 2019, tanggal 07 Agustus 2019 yang di tanda tanganbi oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan bernama Dr Ir. MAMAN SUHERMAN;
Bahwa isi dari surat tugas nomor 1768 / TU.040 / A..5 / 08 / 2019, tanggal 07 Agustus 2019 yang di tanda tanganbi oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan bernama Dr ir. MAMAN SUHERMAN, MM, adalah Untuk Melaksanakan Pemilihan Penyedia barang dan jasa Pekerjaan pembangunan fisik Instalasi karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot dengan nilai Pagu anggaran Rp 3.001.800.000 (Tiga Miliard satu juta delapan ratus ribuh rupiah);
Bahwa saksi pernah mengikuti Pelatihan atau kursus tentang pengadaan barang atau Jasa dan memiliki sertifikat keahlian Pengadaan barang/jasa, pada tahun 2018;
Bahwa pengumuman untuk pelelangan Paket Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot, pada tanggal 13 Agustus 2019 melalui LPSE Kementrian Pertanian;
Bahwa yang terlibat dalam kepanitian Tender atau Pemilihan atau Pokja (kelompok Kerja) adalah Saya, YENNI YUSIANA MONE, SP dan YEFRI ANDERSON BEL;
Bahwa yang mendaftar untuk mengikuti tender paket Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot Kec. Aesesa Kab. Nagekeo tahun 2019, ada 60 (enam puluh) rekanan yang mendaftar, tetapi yang memasukan penawaran sebanyak 6 (enam) CV yaitu CV. CORAL, CV. YUDHA INDOSELARAS, CV. WAHYU UTAMA KARYA, CV. DANION INTI SEJAHTERA, CVC. SUMBER BARU dan CV. PUTRA PAU;
Bahwa dari enam CV yang memasukan penawaran terendah adalah CV. YUDHA INDOSELARAS dengan nilai penawaran Rp 2.670.144.829, 07 (dua milliard enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh Sembilan koma nol tujuh rupiah) sedang CV yang memiliki penawaran tertinggi adalah CV. SUMBER BARU dengan nilai penawaran Rp 3.000.299.784,26 (Tiga milliard dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tuju ratus delapan puluh empat rupiah koma dua puluh enam sen);
Bahwa yang dinilai dalam pemilihan rekanan saat itu dan dibutuhkan untuk mengerjakan proyek Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot, adalah Evaluasi administrasi, kualifikasi, tenkis, harga/biaya, dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa dokumen administrasi yang dibutuhkan pada paket Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot adalah berupa Surat penawaran yang tersimpan dalam system LPSE (Layan Pengadaan secara Elektronik), Dokomen Kwalifikasi berupa Akta perusahaan, SIUJK, SITU, SIUP, Surat Kuasa kalau ada, dan Pajak, SPT tahunan Perusahaan, dan SBU BG004;
Bahwa saksi sebagai panitia pemilihan (kelompok Kerja) memeriksa atau meneliti lembar perlembar, tetapi tidak meneliti kata dan kalimat-kalimat dari dokumen yang dimasukan;
Bahwa dokumen berupa surat kuasa milik CV. YUDHA INDOSELARAS juga tidak saksi baca semua isinya, juga tidak meneliti kata dan kalimat-kalimat dari dokumen yang dimasukan;
Bahwa setahu saksi, Maropokot itu berada di Kabupaten Nagekeo;
Bahwa surat Kuasa nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO, SH, Magister Kenotariatan MAROPKOT itu berada di Kabupaten NGADA itu salah, yangbenar Maropokot itu berada di Kabupaten Nagekeo bukan di Kabupaten Ngada;
Bahwa yang melihat dokumen surat kuasa yang asli adalah YEFRI ANDERSON BEL dan Ibu YENNI YUSIANA MONE, SP., karena mereka berdua saat pembuktian berada di kupang, sementara saksi berada di Ende jadi tidak melihat surat Kuasa yang asli nomor 37, tanggal 16 Agustus 2019 milik CV. YUDHA INDOSELARAS dan itu merupakan cacat administrasi jadi tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Penanawaran berulang atau REVERSE AUCTION;
Bahwa saksi dan teman-teman Panitia pemilihan tidak pernah memanggil Rekanan YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Pemilik CV. YUDHA INDOSELARAS, untuk mengklarifikasi tempat bernama MAROPOKOT itu berada di Kabupaten Nagekeo ataukah di Kabupaten Ngada;
Bahwa saksi hanya melihat surat kuasa nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO, SH, Magister Kenotariatan saja, tetapi saksi tidak sempat membaca isinya tetapi tidak secara mendetail sehingga saksi tidak tahu apa isi dari surat kuasa tersebut;
Bahwa setahu saksi Ngada dan Nagekeo adalah Dua Kabupaten Yang berbeda;
Bahwa yang harus bertangungjawab atas kesalahan penetapan CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai pemenang paket pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot Kec. Aesesa Kab. Nagekeo adalah Panitia dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK), karena setelah ditetapkan pemenang, maka PPK akan memeriksa atau meneliti kambali hasil evaluasi dari Panitia pemilihan dan kalau Panitia pemilihan keliru menetapkan pemenang, maka PPK bisa menolak penetapan pemenang yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan atau Pokja;
Bahwa setelah CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai pemenang, PPK Terdakwa YOHANES RAGA MANO, tidak menolak hasil penetapan Panitia dan dianggap PPK menyetujui CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai Pemenang tender pada pakaet Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot;
Bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan Instalasi karantina hewan di Maropkot Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo sudah memiliki sertifikat Hak Milik, dan saksi adalah salah satu panitia pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2018 yang lalu;
Bahwa dokumen pengadaan sesuai Kerangka acuan kerja (KAK), untuk kegiatan proyek Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot membutuhkan peralatan berupa Exafator satu unit, Damp Truck 3 Unit, Molen beton 3 Unit, tangki/tendon air 3 Unit, Geset 1 Unit, Peralatan Pertukangan bangunan disesuaikan sesuai dengan surat dukungan Peralatan nomor : 03/DUK/SMK/VIII/2019, tanggal 16 Agustus 2019 yang di tanda tangani oleh YOHANA P. F. HANUKH selaku Kuasa DSirektur CV. YUDHA INDOSELARAS dan MARSELINUS FOUK kepala cabang PT SYARIF MAJU KARYA;
Bahwa CV. YUDHA INDOSELARAS mendapat dukungan Peralatan dari PT SYARIF MAJU KARYA;
Bahwa pada aaat dilakukan pembuktian dokumen asli hadir YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur, CV. YUDHA INDOSELARAS dan CV PUTRA PAU yang dihadiri oleh direktur bernama HILARIUS JE. GAUT;
Bahwa pada saat dilakukan pembuktian di Kupang oleh CV. YUDHA INDOSELARAS, yang hadir YENNI YUSIANA MONE dan YEFRI ANDERSON BEL, sedangkan saksi hanya di Ende saja melalui aplikasi dan juga melakukan pembuktian terhadap dokumen milik CV. PUTRA PAU di Ende secara langsung;
Bahwa setiap kali Panitia masuk kantor dan bekerja melakukan daftar hadir melalui akun user Id Pokja dan semua panitia hadir;
Bahwa saksi dan teman-teman panitia tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Direktur UD HAMPARAN REJEKI tentang kebenaran surat dukungan tersebut diatas dan saya tidak tau apakah teman melakukan klarifikasi kepada Direktur UD HAMPARAN REJEKI ataukah tidak;
Bahwa saksi melakukan klarifikasi terhadap dokumen di Ende yaitu Dokumen milik CV. PUTRA PAU sedangkan di kupang saya tidak tahu dan yang lebih tahu adalah YENNI YUSIANA MONE dan YEFRI ANDERSON BEL;
Bahwa sesuai KAK (kerangka Acuan Kerja) tidak ada bagian atau item pekerjaan yang di Sub Kontrakan secara Resmi ataupun dibawah tangan;
Bahwa Panitia tidak pernah melakukan klarifikasi kebenaran tentang Ijasa Tenaga Ahli, tenaga Teknis dan Staf yang ada pada CV. YUDHA INDOSELARAS;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan klarifikasi kebenaran pada Perusahaan atau Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS tentang kebenaran Pegawai yang ada CV. YUDHA INDOSELARAS dan saksi juga tidak tahu apakah YENNI YUSIANA MONE dan YEFRI ANDERSON BEL melakukan klarifikasi ataukah tidak melakukan klarifikasi;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan klarifikasi kebenaran Kwitansi Pembelianan alat, yang telah terima uang dari HENRY A. GULTOM uang senilai Rp 13.500.000, untuk pemebayaran 1 unit CONCRETE mixer iron Globe 0.35 M3 (bekas), 1 Unit CONCRETE mixer merk Hercules 0,35 M3 (Bekas) dan 2 Unit Tandon air 2.500 Liter (Profile Thank), Kupang tanggal 6 Mei 2013, yang menerima uang Petrus saksi;
Item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot;
Bahwa kaitan saksi dengan kegiatan Paket Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 adalah sebagai Ketua POKJA di bidang pekerjaan fisiknya;
Bahwa saksi juga sebagai anggota dalam kegiatan perencanaan;
Bahwa YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur, CV. YUDHA INDOSELARAS dan CV PUTRA PAU direkturnya HILARIUS JE. GAUT;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi Yenny Yusiana Mone, S.P, di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah Pegawai Negeri sipil pada Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Prov. NTT dan Jabatan Saya adalah Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Panitia Tender (POKJA) pada Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, dengan surat tugas nomor: 1768/TU.040/A.5/08/2019, tanggal 07 Agustus 2019;
Bahwa isi dari surat tugas nomor 1768 / TU.040 / A..5 / 08 / 2019, tanggal 07 Agustus 2019 yang di tanda tanganbi oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan bernama Dr ir. MAMAN SUHERMAN, MM adalah untuk Melaksanakan Pemeilihan Penyedia barang dan jasa Pekerjaan pembangunan fisik Instalasi karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot dengan nilai HPS anggaran Rp 3.001.799.000 (tiga Miliard satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan ataupun kursus, namun saksi pernah mengikuti tes sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, dan saksi memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa L4;
Bahwa Pengumuman Tender paket Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot Kec. Aesesa Kab. Nagekeo dilaksanakan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).Pengumuman untuk pelelelangan Paket Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot di mulai pada tanggal 13 Agustus 2019;
Bahwa yang terlibat sebagai Panitia Pemilihan atau Panitia Kelompok Kerja pada kagiatan Paket Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot Kec. Aesesa Kab. Nagekeo tahun 2019 yang lalu adalah saksi, JEFRI ANDERSON BEL dan WILFRIDUS MIN, Amd;
Bahwa ada 60 (enam puluh) rekanan yang mendaftar untuk mengikuti tender paket Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot Kec. Aesesa Kab. Nagekeo tahun 2019, tetapi yang memasukan penawaran sebanyak 6 (enam) CV yaitu CV. CORAL, CV. YUDHA INDOSELARAS, CV. WAHYU UTAMA KARYA, CV. DANION INTI SEJAHTERA, CVC. SUMBER BARU dan CV. PUTRA PAU;
Bahwa dari 6 CV yang memasukan penawaran terendah adalah CV. YUDHA INDOSELARAS dengan nilai penawaran Rp 2.670.144.829, 07 (dua milliar enam ratus tuju puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua pulu Sembilan koma nol tuju rupiah) sedangkan CV yang memilik penawaran tertinggi adalah CV. SUMBER BARU dengan nilai penawaran Rp 3.000.299.784,26 (Tiga milliard dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tuju ratus delapan puluh empat rupiah koma dua puluh enam sen);
Bahwa yang dinilai dalam pemilihan rekanan adalah Administrasi (surat penawaran, jangka waktu penawaran), evaluasi tekhnis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi.;
Bahwa dokumen administrasi yang dibutuhkan dan dinilai adalah berupa Dokumen penawaran;
Bahwa dokumen adminitrasi yang dimasukan oleh rekanan kami sebagai panitia pemilihan (kelompok Kerja) memeriksa atau meneliti lembar perlembar dari dokumen yang dimasukan;
Bahwa surat Kuasa yang ada pada Dokumen milik CV. YUDHA INDOSELARAS hanya dibaca dari isi dari dokumen tersebut yang berkaitan dengan penawaran yang di berikan;
Bahwa paket Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar ada di Wilayah Kerja Maropokot, Kabupaten Nagekeo;
Bahwa setelah CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai pemenang, PPK tidak menolak dan mereka menerima dan menyetujui hasil pemilihan POKJA atas paket Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Tanah yang digunakan untuk proyek Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot sudah memiliki Sertifikat atau belum;
Bahwa sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) untuk kegiatan proyek Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot membutuhkan peralatan berupa Exafator 1 (satu) unit, Damp Truck 3 (tiga) Unit, Concrete Mixer (Molen beton) 3 (tiga) Unit, tangki/tendon air 3 (tiga) Unit, Genset 1(satu) Unit, dan Peralatan Pertukangan bangunan yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan;
Bahwa CV. YUDHA INDOSELARAS mendapat dukungan peralatan tersebut diatas dari PT SYARIF MAJU KARYA berupa EXAFATO 1 (satu) Unit dan Dam truck 2 (dua) unit;
Bahwa saat dilakukan pembuktian dokumen asli, yang hadir YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dan ada seorang laki-laki yang mendampinginya, yang saya tidak kenal dengan orang tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan Pembukti dokumen asli, yang hadir saksi bertiga selaku Panitia hadir, dan daftar hadir telah dibuat dan disimpan oleh Pak WILFRIDUS MIN, Amd;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Direktur UD HAMPARAN REJEKI tentang kebenaran surat dukungan tersebut diatas;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019 Kementrian Pertanian pernah melakukan tender proyek melalui sistem LPSE terkait tender paket Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019;
Bahwa kegiatan tender proyek tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang;
Bahwa tahapan yang saksi dan panitia tender lakukan terkait dengan Proses Pelelangan Paket Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 adalah:
Tahap Persiapan
Pengumuman Lelang
Penjelasan / andwijcing
Pemasukan Dokumen Penawaran
Evaluasi
Pembuktian
Penetapan Pemenang
Masa sanggah
Pengumuman Pemenang
Bahwa metode dan sistim evaluasi yang digunakan pada tahap pelelangan adalah Metode Pascakualifikasi satu sampul, dimana proses evaluasi Kualifikasi yang terdiri persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukan dalam satu sampul;
bahwa HPS, Bill Of Quantity, spesifikasi teknis dan gambar rencana telah diserahkan oleh PPK kepada kami panitia lelang sebelum kegiatan lelang tersebut dilaksanakan , dan beberapan dokumen tersebut diserahkan melalui email kepada kami Panitia Lelang;
Bahwa pengumuman pelelangan terkait kegiatan tender paket Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 dilakukan pada tanggal 13 Agustus sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019 pada website lpse.kementrianpertanian.go.id. Hal-hal yang diumukan pada saat itu yakni
Kode Tander : 6940212
Nama Tander : Pelaksanaan Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot
Dokumen Pemilihan
Tahap Tander
Kualifikasi Peserta
Dokumen Rancangan Kontrak
Gambar Pagar
Syarat-syarat dokumen penawaran teknis
Masa Berlaku penawaran
HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
Jenis Kontrak ; Harga Satuan
Lokasi Pengerjaan
Jangka Waktu Pelaksanaan
Bahwa dasar panitia menetapkan CV. YUDA INDO SELARAS sebagai pemenang tender paket Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 adalah dari hasil Evaluasi, administrasi , kualifikasi, teknis , harga , dan setelah dilakukan pembuktian Kualifikasi, CV. YUDHA INDO SELARAS dinyatakan lulus;
Bahwa evaluasi, administrasi , kualifikasi, teknis , harga sehubungan dengan penawaran dari rekanan pada tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 23 Agustus 2019, dan dalam pembuktian Kualifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2019. Dalam kegiatan tersebut hal-hal yang dinilai dari masing-masing tahapan evaluasi yakni :
Pada tahap Evaluasi Administrasi yang dinilai adalah kelengkapan dokumen yang di persyaratkan (Surat Ijin Usaha, Akta Perusahaan, SITU/SIU, TDP, SBU, SIUJK, NPWP) dari ke-6 (enam) rekanan yang mengajukan penawaran tersebut lulus pada tahap ini
Pada tahap Evaluasi Kualifikasi persyaratan yang dinilai adalah Fakta Integritas, Surat Pernyataan tidak pernah di hukum, Surat Pernyataan tidak pailit/kegiatan usahanya tidak sedang dalam sanksi, data-data perusahaan(Administrasi, Personalia, Perlatan, Kelenrgkapan, Pengalaman Perusahaan). Pada tahap ini, dari ke-06 (enam) rekanan tersebut, yang dinyatakan lulus hanya 3 (tiga) rekanan, yakni dari CV. YUDHA INDOSELARAS, CV. WAHYU UTAMA KARYA, dan CV. PUTRA PAU
Pada Tahap Evaluasi Teknis yang dinilai spesifikasi teknis yang ditawarkan. dan pada tahap ini yang lulus adalah CV. YUDHA INDOSELARAS dan CV. PUTRA PAU
Pada Tahap Evaluasi Harga, yang dinilai adalah harga penawaran dari penyedia, dan pada tahap ini CV. YUDHA INDOSELARAS dan CV. PUTRA PAU masih dinyatakan lulus. Oleh karena itu maka oleh sistem LPSE melakukan Reserve Auction/Penawaran Berulang dimana masing-masing rekanan melakukan penawaran harga secara berulang melalui aplikasi, dan yang dinyatakan lulus dengan harga terendah adalah dari CV. YUDHA INDOSELARAS
Bahwa pembuktian kualifikasi terhadap CV. YUDHA INDOSELARAS, kelompok kerja telah melakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 24 Agustus 2019, bertempat di kantor Balai Karantina Provinsi NTT;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi Yefri Anderson Bel, di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah Pegawai Negeri sipil pada Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Prov. NTT dan Jabatan saksi adalah Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
Bahwa saksi pernah sebagai Panitia Pemilihan atau panitia tender (pokja) Kelompok Kerja pada balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang dan Dasar hukumnya adalah Surat Tugas nomor 1768 / TU.040 / A..5 / 08 / 2019, tanggal 07 Agustus 2019 yang di tanda tanganbi oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan bernama Dr ir. MAMAN SUHERMAN, MM;
Bahwa isi dari surat tugas nomor 1768 / TU.040 / A..5 / 08 / 2019, tanggal 07 Agustus 2019 yang di tanda tanganbi oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan bernama Dr ir. MAMAN SUHERMAN, MM adalah untuk Melaksanakan Pemeilihan Penyedia barang dan jasa Pekerjaan pembangunan fisik Instalasi karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot dengan nilai Pagu anggaran Rp 3.001.800.000 (delapan Miliard satu juta delapan ratus ribuh rupiah);
Bahwa saksi pernah mengikuti Perlatihan pengadaan barang /jasa pada tahun 2010 atau 2011 yang lalu dan saksi memiliki sertifikat L4;
Bahwa pengumuman untuk pelelelangan Paket Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot pada tanggal 13 Agustus 2019 melalui LPSE Kementrian Pertanian;
Yang terlibat dalam kepanitian Tender atau Pemilihan atau Pokja (kelompok Kerja) adalah saksi, YENNI YUSIANA MONE, SP dan WILFRIDUS MIN, Amd;
Bahwa yang mendaftar untuk mengikuti tender paket Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot Kec. Aesesa Kab. Nagekeo tahun 2019 yang lalu, ada 60 (enam puluh) rekanan yang mendaftar tetapi yang memasukan penawaran sebanyak 6 (enam) CV yaitu CV. CORAL, CV. YUDHA INDOSELARAS, CV. WAHYU UTAMA KARYA, CV. DANION INTI SEJAHTERA, CVC. SUMBER BARU dan CV. PUTRA PAU;
Bahwa dari 6 Cv yang memasukan penawaran terendah adalah CV. YUDHA INDOSELARAS dengan nbilai penawaran Rp 2.670.144.829, 07 (dua milliard enam ratus tuju puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua pulu Sembilan koma nol tuju rupiah) sedang CV yang memilik penawaran tertinggi adalah CV. SUMBER BARU dengan nilai penawaran Rp 3.000.299.784,26 (Tiga milliard dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tuju ratus delapan puluh empat rupiah koma dua puluh enam sen);
Bahwa yang dinilai dalam pemilihan rekanan saat itu adalah Dokumen panawaran yang didalamnya menyangkut administrasi, Dokumen penawaran Teknis dan Dan Dokumen Penawaran harga;
Bahwa dokumen administrasi yang dibutuhkan pada paket Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot adalah Surat penawaran yang tersimpan dalam system LPSE (Layan Pengadaan secara Elektronik), Dokomen Kwalifikasi berupa Akta perusahaan, SIUJK, SITU, SIUP, Surat Kuasa kalau ada, dan Pajak, SPT tahunan Perusahaan;
Bahwa panitia pemilihan (kelompok Kerja) memeriksa atau meneliti lembar perlembat dari dokumen yang dimasukan.
Bahwa saksi tidak memeriksa surat Kuasa yang ada pada Dokumen milik CV. YUDHA INDOSELARAS, sebab saksi hanya melihat nomor, dari siapa kepada siapa, nama paket sesuai ataukah tidak kalau yang dibuktikan sesuai dengan yang diupload di LPSE maka kami anggap sesuai;
Bahwa setahu saksi Maropokot itu berada di Kabupaten Nagekeo;
Bahwa saksi sebagai panitia pemilihan tidak pernah melakukan klarifikasi terkait nama tempat bernama MAROPOKOT itu berada di Kabupaten Nagekeo ataukah di Kabupaten Ngada;
Bahwa setelah CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai pemenang PPK tidak menolak hasil penetapan Kami Panitia dan dianggap PPK menyetujui CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai Pemenang tender pada pakaet Pekerjaan Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Tanah yang digunakan untuk proyek Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot sudah memiliki Sertifikat atau belum;
Bahwa sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) untuk kegiatan proyek Pembangunan Kandang hewan Besar, Rumah Jaga dan LAB mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilayah Kerja Maropokot membutuhkan peralatan berupa Exafator satu unit, Damp Truck 3 Unit, Molen beton 3 Unit, tangki/tendon air 3 Unit, Geset 1 Unit, Peralatan Pertukangan bangunan disesuaikan sesuai dengan surat dukungan Peralatan nomor : 03/DUK/SMK/VIII/2019, tanggal 16 Agustus 2019 yang di tanda tangani oleh YOHANA P. F. HANUKH selaku Kauasa DSirektur CV. YUDHA INDOSELARAS dan MARSELINUS FOUK kepala cabang PT SYARIF MAJU KARY;
Bahwa CV. YUDHA INDOSELARAS mendapat dukungan peralatan tersebut diatas dari PT SYARIF MAJU KARYA berupa EXAFATO satu Unit dan Dam truck dua unit;
Bahwa pada saat pembuktian dokumen asli yang diundang untuk mengklarifikasi kebenaran adalah YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dan RUDIARD FANGGI;
Bahwa pada saat dilakukan Pembukti dokumen asli seluruh, saksi bertiga selaku Panitia hadir, dan daftar hadir disimpan oleh Pak WILFRIDUS MIN, Amd yang sekarang betugas di Kanrantina Kab. Ende;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Direktur UD HAMPARAN REJEKI tentang kebenaran surat dukungan tersebut diatas;
Bahwa aalasan saksi dan panitia tidak melakukan klarifikasi menyangkut surat dukungan tersebut di atas, karena tidak merupakan keharusan untuk dicari tahu kebenaran surat dukuangan dimaksud;
Bahwa pada pada tanggal 13 Agustus 2019 melalui LPSE Kementrian Pertanian pernah dilakukan tender proyek melalui sistem LPSE terkait tender paket Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019;
Bahwa tahapan Pelelangan yang saksi lakukan ada adalah
Pengumuman Pasca Kualfikasi , di mulia pada Tanggal13 Agustus 2019 jam 22.00 wita dan berakir tanggal 16 agustus 2019 jam 23.59 Wita
Download dokumen pemilihan , di mulia pada Tanggal 13 Agustus 2019 jam 22.00 wita dan berakir tanggal 17 agustus 2019 jam 23.59 Wita
Pemberian Penjelasan tentang Dokumen, di mulia pada Tanggal15 Agustus 2019 jam 09.00 wita dan berakir tanggal 15 agustus 2019 jam 10.00 Wita .
Upload Dokumen Penawaran, di mulia pada Tanggal15 Agustus 2019 jam 10.01 wita dan berakir tanggal 20 agustus 2019 jam 23.59 Wita
Pembukaan Dokumen Penawaran, di mulia pada Tanggal 21 Agustus 2019 jam 08.00 wita dan berakir tanggal 22 agustus 2019 jam 23.59 Wita
Evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, di mulia pada Tanggal 21 Agustus 2019 jam 08.00 wita dan berakir tanggal 23 agustus 2019 jam 23.59 Wita perubahan Mulai tanggal 19 agustus 2019 jam 08.00 Wita dan berakir tanggal 22 agustus 2019 jam 23.59 Wita
Pembuktian Kualifikasi, di mulia pada Tanggal 26 Agustus 2019 jam 07.00 wita dan berakir tanggal 26 agustus 2019 jam 15.00 Wita perubahan Mulai tanggal 23 agustus 2019 jam 07.00 Wita dan berakir tanggal 24 agustus 2019 jam 16.00 Wita
Penetapan Pemenang , di mulia pada Tanggal 26 Agustus 2019 jam 07.00 wita dan berakir tanggal 26 agustus 2019 jam 23.59 Wita perubahan pertama Mulai tanggal 23 agustus 2019 jam 07.00 Wita dan berakir tanggal 26 agustus 2019 jam 23.59 Wita. perubahan kedua Mulai tanggal 24 agustus 2019 jam 07.00 Wita dan berakir tanggal 26 agustus 2019 jam 23.59 Wita
Pengumuman Pemenang, di mulia pada Tanggal 26 Agustus 2019 jam 08.00 wita dan berakhir tanggal 26 agustus 2019 jam 23.59 Wita perubahan pertama Mulai tanggal 23 agustus 2019 jam 08.00 Wita dan berakir tanggal 26 agustus 2019 jam 23.59 Wita. perubahan kedua Mulai tanggal 24 agustus 2019 jam 08.00 Wita dan berakir tanggal 26 agustus 2019 jam 23.59 Wita
Masa Sanggah, di mulia pada Tanggal 27 Agustus 2019 jam 00.00 wita dan berakir tanggal 31 agustus 2019 jam 23.59 Wita
Surat Penunjukan Penyedia, di mulia pada Tanggal 01 September 2019 jam 06.30 wita dan berakir tanggal 01 September 2019 jam 15.00 Wita
Proses Pelelangan Paket Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo Tahun 2019 telah melalui semua tahapan tersebut di atas
Bahwa metode dan sistim evaluasi yang digunakan pada tahap pelelangan adalah Sistem gugur, artinya Evaluasi Admininstrasi, teknis dan harga di mana pada tahapan Pemeriksaan Administrasi tidak Lengkap maka di nyatakan Gugur dan tidak di lanjutkan ke Evaluasi Tahapan Berikutnya yaitu tahapan Teknis dan Harga;
Bahwa sebelum pelaksanaan pelelangan dilaksanakan, PPK telah menyerahkan dokumen HPS, Bill of Quantity ( BoQ ), spesifikasi teknis dan gambar rencana tersebut kepada Kepada kami sebagai Panitia Pelelangan;
Bahwa pengumuman pelelangan dilakukan pada tanggal yang saksi sudah lupa, namun sekitar bulan Agustus 2019, pada website lpse.pertanian.go.id. Hal-hal yang diumukan pada saat itu yakni:
Kode Tander : 6940212;
Nama Tander :Pelaksanaan Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar Di Wilayah Kerja Maropokot
Dokumen Pemilihan
Tahap Tander
Kualifikasi Peserta
Dokumen Rancangan Kontrak
Gambar Pagar
Syarat-syarat dokumen penawaran teknis
Masa Berlaku penawaran
HPS (Harga Perkiraan Sendiri
Jenis Kontrak ; Harga Satuan
Lokasi Pengerjaan
Jangka Waktu Pelaksanaan
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi drh. Yulius Umbu Hunggar alias Yulius, di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Stasiun karantina Pertanian Kelas II Ende dari tahun 2017 s.d. tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 430/Kpts/KP.230/7/2017 tanggal 21 Juli 2017;
Bahwa tugas dan kewenangan saksi Ketika menjabat sebagai Kepala Stasiun Pertanian Kelas II Ende, yaitu:
Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan administrasi dan teknis di lingkup kantor Stasiun Pertanian Kelas II Ende;
Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas, fungsi administrasi, dan teknis yang dilakukan oleh staf;
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam rangka pelaksanaan anggaran.
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam rangka pelaksanaan anggaran pada Stasiun Pertanian Kelas II Ende?
Mengusul DIPA
Menetapkan PPK dan PPSPM
Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Bahwa pada tahun 2019 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende pernah melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) di wilayah kerja Maropokot, yang berlokasi di Kel. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo;
Bahwa tugas dan kewenangan KPA pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker Maropokot tahun 2019, yaitu:
Menugaskan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
Menugaskan PPK untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
Bahwa tugas dan kewenangan sebagai KPA diatur di:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan KPA bertanggung jawab secara formal dan materil kepada Kementrian Pertanian sebagai Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019, saya sebagai KPA menugaskan Pejabat Pembuat Komotmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Panitia pemilihan untuk melaksanakan sepenuhnya tugas dan kewenangan KPA;
Pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019, saya menugaskan:
YOHANES RAGA MANO, S.P. Alias YANSEN sebagai PPK untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementrian Pertanian c.q. Badan Karantina Pertanian c.q. Satuan Kerja Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 1210/KU.010/ K.52.E/12/2018 tanggal 13 Desember 2019 tentang SK Pengangkatan PPK.
MITE MARSELINUS Alias MARSEL sebagai PPSPM atas nama KPA berdasarkan Surat keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 379/KU.010/K.52.E/04/2019 tanggal 16 April 2019 tentang Revisi Penetapan Pengelola Keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende serta besaran honoriumnya Ta. 2019.-
Bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019, saya menugaskan PPK untuk melaksanakan seluruhnya tugas dan kewenangan KPA, tugas dan kewenangan itu antara lain:
KPA dalam pengadaan barang/Jasa melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara
- Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang tel
Dalam hal ini KPA telah menunjuk PPK untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Bahwa tugas dan kewenangan PPSPM untuk melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan KPA pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker maropokot tahun 2019, antara lain:
Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA.
Bahwa Konsultan Perencana pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019 berdasarkan Kontrak Kerja dengan PPK adalah IGNATIUS DAPA, BE, jabatan Direktur, yang bertindak dan untuk atas nama CV. SAINS GROUP CONSULTANT, yang berkedudukan di Jln. Bona Indah No. 5 Kolhua - Kota Kupang, berdasarkan Akte Notaris Nomor : 1 tanggal 1 September 2007 oleh Notaris SILVESTER JOSEPH MAMBAITFETO, S.H. di Kupang. Dasar Hukum CV. SAINS GROUP CONSULTANT sebagai Konsultan Perencana berdasarkan :
Surat Perjanjian Nomor : 601 / PL.020 / K.52.E / 06 / 2019 tanggal 19 Juni 2019;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602 / PL.020 / K.52.E / 06 / 2019 tanggal 19 Juni 2019.
Bahwa yang menjadi Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker Maropokot tahun 2019 adalah YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH, jabatan Kuasa Direktur, berkedudukan di Jln. Sam Ratulangi 1 No. 216 - 216A - Kota Kupang, bertindak dan untuk atas nama CV. YUDHA INDOSELARAS berdasarkan Akte Notaris Nomor : 37 tanggal 16 Agustus 2019 oleh Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO, S.H.,M.K. di Kupang. Dasar hukum CV. YUDHA INDOSELARAS sebagai Penyedia berdasarkan:
Surat Penetapan Pemenang Nomor : 20 / PL.020 / ULP.BKP KPG / SKP.ENDE / 2019 tanggal 26 Agustus 2019;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 1064.A / PL.020 / K.52.E / 09 2019 tanggal 03 September 201
Surat Perjanjian Nomor : 1086 / PL.020 / K.52.E / 09 / 2019 tanggal 09 September 2019;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1157.A / PL.020 / K.52.E / 09 / 2019 tanggal 18 September 2019
Bahwa yang menjadi Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di wilayah kerja Maropokot, Kab. Nagekeo tahun 2019 berdasarkan Kontrak Kerja dengan PPK adalah MITRO JADISON HANING, S.E. Jabatan Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV. DISEN KONSULTAN yang berkedudukan di Jln. Hati Mulia III Gang I No. 12 Kupang, berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar No. 31 tanggal 15 Mei 2009. Dasar hukum CV. DISEN KONSULTAN sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan:
Surat Penetapan Pemenang Hasil Pemilihan Langsung Nomor : 21a / ULP.BKP.KPG / PL.020 / K.17.B / 9 / 2019 tanggal18 September 2019;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 1157.B / PL.020 / K.52.E / 09 2019 tanggal 18 September 2019;
Surat Perjanjian Nomor : 1157.C / PL.020 / K.52.E / 09 / 2019 tanggal 18 September 2019;-
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1157.D / PL.020 / K.52.E / 09 / 2019 tanggal 18 September 2019.
Bahwa Kelompok Kerja Pemilihan pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019 pada Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Kementrian Pertanian Pokja Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, beranggotakan 3 (tiga) orang yaitu; WILFRIDUS MIN, A.Md (Ketua), YENNI YUSIANA MONE, S.P. (Sekertaris), dan YEFRI ANDERSON BELL (Anggota);
Bahwa PPHP pada pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot, Kab. Nagekeo tahun 2019 adalah saudara MASRAT ARHAN. Dasar hukum PPHP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019 sumber dananya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementrian Pertanian Badan Karantina Pertanian. Pagu Anggaran yang ditetapkan dalam DIPA Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende untuk mendanai Pekerjaan senilai Rp3.001.800.000,-(Tiga miliard satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan nilai HPS Rp3.001.800.000,-(Tiga miliard satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019, antara lain:
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot.
Lokasi Pekerjaan : Jln. Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo
Nomor Kontrak : 1086 / PL.020 / K.52.E / 09 / 2019 tanggal 09 September 2019.-
Nilai Kontrak : Rp2.640.989.686 (Dua miliard enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).
Jenis Kontrak : Gabungan lump sum.
Ruang Lingkup Pekerjaan :
- Pekerjaan Persiapan (1 Unit)
- Pembangunan Kandang Hewan Besar (1 Unit)
- embangunan Rumah Jaga dan Lab. Mini (1 Unit).
- Pembangunan Gudang Pakan (1 Unit).
- Pembangunan KM/WC (1 Unit).
- Pembangunan Loading Hewan (1 Unit).
- Pembangunan Pagar (1 Unit).
- Pembuatan Reservoir dan Tower Air (1 Unit).
Masa Kontrak : 09 September 2019 s.d. selesai tanggal 26 Agustus 2020
Masa Pelaksanaan : 18 September 2019 s.d. 16 Desember 2019 (90 Hari kalender) dinyatakan selesai terhitung tanggal 28 Februari 2020 (Perpanjangan waktu 75 hari kalender) s.d. 26 Agustus 2020.
Masa Pemeliharaan : 28 Februari 2020 s.d. 26 Agustus 2020 (180 Hari kalender).
Bahwa proses perencanaan dan penganggaran pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019 yaitu pertama Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende mengajukan (E-proposal) ke Badan Karantina Pertanian 1 (satu) tahun sebelum tahun anggran yaitu tahun 2018 sekitar bulan Februari. Selanjutnya dilakukan pembahasan tentang perencanaan secara mendetail, dan dilakukan lagi pembahasan berikutnya terkait ketersediaan pagu anggaran (finalisasi) bersama Tim Perencana Badan Karantina Pertanian, pada saat pembahasan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende mendapat gambaran pagu anggaran dari Badan Karantina Pertanian untuk Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende selanjutnya anggaran-anggaran yang sudah pasti disetujui (menyesuaikan ketersediaan pagu anggaran). Setelah itu diterbitkan DIPA oleh Kementrian Pertanian dan DJA RI untuk Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende di akhir tahun paling lambat Januari 2019. Setelah itu dilakukan Revisi anggaran sehingga tidak ada kesan menghindari tender;
Bahwa peran saksi sebagai KPA pada proses perencanaan dan penganggaran pada Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker Maropokot tahun 2019 yaitu:
Mengontrol perencanaan yang dibuat oleh tim perencana agar perencanaan sesuai dengan kebutuhan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Menyetujui usulan yang direncanakan oleh tim perencana.
Bahwa proses pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker Maropokot tahun 2019 yaitu awalnya perencanaan (seleksi perencana) setelah dokumen perencanaan sudah final yang ditanda tangani Dinas PUPR Kab. Nagekeo, ditetapkan panitia pengadaan sesuai kompetensi, setelah itu dilakukan seleksi penyedia dan konsultan pengawas, selanjutnya dilakukan pekerjaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan. Semua proses tersebut diatas dibawah pengendalian PPK;
Bahwa peran saksi sebagai KPA pada proses pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker Maropokot tahun 2019 yaitu sebagai pengendali kegiatan;
Berdasarkan hasil kajian PPK dan Panitia Pengadaan semua proses pemilihan penyedia sudah sesuai dengan dokumen pemilihan;
Bahwa Surat Perjanjian/Kontrak dibuat dan ditandatangani di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, pada tanggal 09 September 2019;
Bahwa berdasarkan laporan PPK ke KPA bahwa pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019 telah dilaksanakan namun tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian/Kontrak;
Pada masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019 ada perubahan waktu oleh PPK sehingga terjadi Perubahan Surat Perjanjian/Kontrak yang mana semula masa pelaksanaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender, berubah menjadi diberi kesempatan penyelesaian pekerjaan 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender sesuai Masa Pelaksanaan Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi. Dan semula sumber pembiayaan yang dibiayai dari DIPA Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019 berubah menjadi sumber pembiayaan dibiayai dari DIPA Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2020;
Bahwa alasan/atau penyebab terjadinya perubahan waktu pada masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker Maropokot tahun 2019, yang saya ketahui dari PPK dan Konsultan Pengawas bahwa terjadinya perubahan waktu karena keterlambatan pekerjaan disebabkan penyedia kesulitan mendapatkan tukang/pekerja di akhir tahun;
Bahwa alasan pemberian kesempatan kerja pada masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker Maropokot tahun 2019 merujuk pada:
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 56 yang bunyinya :
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikabn kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Addendum Kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan;
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui tahun anggaran
Pada Pasal 4 ayat 1 PMK 245 Tahun 2015 terkait sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Berdasarkan penelitian dan pernyataan PPK, Penyedia barang/jasa mampu menyelesaiakan keseluruhan pekerjaan setelah diberi kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaiakan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
Berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran berikutnya melalui revisi anggaran;
Terkait ketersediaan anggaran, KPA telah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Keuangan dengan perlengkapan dan Kepala Bagian Perencanaan Badan Karantina Pertanian untuk mengalokasikan sisa anggaran pekerjaan di tahun 2020. Badan Karantina Pertanian juga merekomendasikan untuk pemberian kesempatan pekerjaan pembangunan IKH Maropokot melewati tahun anggaran berikutnya (2020) dan dengan jaminan ketersediaan anggaran;
Berdasarkan poin 3 diatas dan hasil audit/review serta rekomendasi APIP (tanggal 11-12 Maret 2020) yang dituangkan dalam Laporan Nomor : R.030/PW.110/G.5/04/2020 tanggal 8 April 2020 diusulkan ke Badan Karantina Pertanian agar dialokasikan anggaran sisa pekerjaan T.A. 2020 melalui revisi anggaran. Dan pada T.A. 2020 anggaran tersedia dan sudah dibayar ke pihak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku
Ada pertimbangan lain bersama PPK, tidak dimungkinkan untuk dilakukan tender ulang mengingat waktu yang tidak memungkinkan karena di akhir tahun;
Apabila di PHK akan dikuatirkan terjadinya penyusutan nilai bangunan karena aspek keamanan lingkungan yang tidak menjamin keamanan, yang berakibat kepada kerugian negara;
Apabila dilakukan tender ulang akan berakibat pada penambahan biaya karena rekanan lain belum tentu menyetujui anggaran yang disiapkan karena penyedia sebelumnya melakukan penawwaran yang jauh di bawa HPS.
Bahwa peran saksi dalam pemberian kesempatan kerja pada masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilker Maropokot tahun 2019 yaitu:
Saksi meminta PPK melakukan pengkajian terkait pemberian kesempatan kerja;
Saksi dan PPK melakukan konsultasi ke Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian terkait ketersediaan anggaran di tahun berikutnya;
Saksi dan PPK melakukan konsultasi dengan BPK RI dan Badan Karantina Pertanian tekait pemberian kesempatan kerja dan perpanjangan waktu;
Saksi memastikan kepada PPK terkait ketersediaan anggran di tahun berikutnya setelah berkoordinasi dengan Badan Karantina Pertanian.
Bahwa Penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Perubahan Surat Perjanjian/Kontrak;
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama SAMSUDIN ISMAIL Direktur CV. MBAY INDAH beralamat di Ds. Nggolombay, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo. Saksi mengenal SAMSUDIN ISMAIL pertama kali pada waktu akhir bulan November 2019 ketika saya ke lokasi Pembangunan IKH di wilker Maropokot. Pada saat dilokasi IKH saya melihat SAMSUDIN ISMAIL dan kami bertemu di lokasi Pembangunan IKH kemudian kami berkenalan dan bercerita, waktu itu SAMSUDIN ISMAIL memperkenalkan diri sebagai supplier material pada Pekerjaan Pembangunan IKH di wilayah kerja Maropokot. Ketika saksi pamit, SAMSUDIN ISMAIL mengundang kalau ke Mbay lagi nanti jalan-jalan ke rumah saksi;
Bahwa saksi pernah ditemani ABDUL SYUKUR GASIM dan sopir saksi GUNAWAN bertamu ke rumah SAMSUDIN ISMAIL pada awal atau pertengahan bulan Desember 2019. Awalnya saksi ke Mbay dengan tujuan memantau perkembangan pembangunan IKH, sampai di IKH, saksi bersama ABDUL SYUKUR GASIM dan sopir saksi GUNAWAN ke rumah SAMSUDIN ISMAIL untuk jalan-jalan saja memenuhi undangan SAMSUDIN ISMAIL, lalu kami berangkat dari IKH ke rumahnya SAMSUDIN ISMAIL dan bertemu dengan SAMSUDIN ISMAIL. Pada saat itu kami bertemu hanya sekitar 25 (dua puluh lima) menit, pada waktu itu SAMSUDIN ISMAIL menerima kami, dan saya melihat ada banyak orang di teras rumah, kemudian kami disuguhi kopi sambil menunggu pak SYUKUR sholat, selesai sholat kami pamit meninggalkan rumah SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa pada waktu itu saksi bukan menemui melainkan hanya bertamu saja ke rumahnya SAMSUDIN ISMAIL ditemani oleh ABDUL SYUKUR GASIM dan GUNAWAN untuk memenuhi undangannya SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa pada waktu saya bertamu di rumahnya SAMSUDIN ISMAIL saat itu SAMSUDIN ISMAIL hanya curhat terkait kontrakor yang kurang lancar membayar utangnya SAMSUDIN ISMAIL, pada saat itu saya hanya hanya diam dan mendengar;
Bahwa tidak ada perjanjian/kesepakatan antara saya dengan SAMSUDIN ISMAIL pada waktu saya bertamu di rumahnya SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa pembayaran kepada Penyedia Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019 sudah dilakukan pembayaran 100% (Seratus persen) oleh PPK sesuai yang ditentukan dalam Surat Perjanjian/Kontrak, mulai dari pembayaran uang muka, pembayaran prestasi pekerjaan, pembayaran di akhir tahun, perpajakan pekerjaan konstruksi, penatausahaan dan klaim jaminan;
Surat/Dokumen yang sudah saksi tanda tangan sehubungan dengan pembayaran kepada penyedia Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di wilayah kerja Maropokot tahun 2019 yaitu:
Kwitansi pembayaran (mengetahui dan menyetujui setelah diferivikasi dan ditandatangani PPK);
Berita Acara Serah Terima barang dari PPK ke KPA (mengetahui dan menyetujui setelah diferivikasi dan ditandatangani PPK);
Ketersediaan Anggaran (mengetahui dan menyetujui setelah diferivikasi PPK)
Bahwa manfaat dengan adanya IKH di wilayah kerja Maropokot adalah:
Pembangunan IKH di wilayah kerja Maropokot dilandasi oleh pemikiran yang positif untuk memajukan Daerah, dengan adanya IKH di upaya-upaya penyeludupan ternak yang dilakukan oleh oknum-oknum dapat terkendali.
Terkait pemanfaatan IKH di wilayah kerja Maropokot menguntungkan Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Resiko penyebaran penyakit bisa di minimalisir karena semua terkontrol di IKH wilayah kerja maropokot
Bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan sejak awal pekerjaan hingga selesai dikawal oleh beberapa pihak yaitu Dinas PUPR Kab. Nagekeo dan TP4D Kejaksaan Negeri Ngada, berdasarkan:
Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : 1215/PL.020/K.52.E/12/2018 tanggal 01 Desember 2018 tentang Permohonan Pendampingan dan Pengawalan TP4D;
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : B-209/P.3.3/TP4D/01/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Permohonan Pendampingan dan Pengawalan TP4D;
Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : 456/PL.020/K.52.E/05/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Pendampingan TP4D;
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-01/N.3.18/TP4D/07/2019 tanggal 02 Juli 2019 tentang Permohonan TP4D;
Yang mendasari niat melibatkan TP4D Kejaksaan Negeri Bajawa untuk mengawal pelaksanaan pembangunan IKH sesuai ketentuan yang berlaku dan terhindar dari praktek penyelewengan yang berakibat pada kerugian negara sesuai Inpres No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Korupsi;
Sejak awal pelaksanaan oleh PPK terus melakukan koordinasi dengan TP4D mulai dari brifing kepada KPA, PPK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa dilanjutkan dengan kunjungan lapangan oleh Tim TP4D bersama Tim Teknisnya;
Hingga akhir pekerjaan tidak ada laporan dari Tim TP4D yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut terindikasi penyimpangan dari peraturan yang berlaku
Bahwa dalam hal pembayaran termin terakhir dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Jendral Kementrian Pertanian (APIP) dan nominal pembayaran sesuai dengan rekomendasi APIP (tanggal 11-12 Maret 2020) yang dituangkan dalam Laporan Nomor : R.030/PW.110/G.5/04/ 2020, pekerjaan dinyatakan 100% serta diaudit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI melalui Badan Karantina Pertanian RI terkait progres pekerjaan dan pemenuhan kewajiban penyedia membayar keterlambatan pekerjaan dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi Samsudin Ismail, di depan persidangan memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu tentang adanya Pembangunan Kantor, Pagar dan Kandang Karantina Hewan di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo TA 2019;
Bahwa nama CV yang mengerjakan Pembangunan Kantor, Pagar dan Kandang Karantina Hewan di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo TA 2019 adalah CV YUDA INDOSELARAS yang berlamat di Kota Kupang;
Bahwa yang menjadi kuasa direktur dalam pekerjaan Pembangunan Kantor, Pagar dan Kandang Karantina Hewan di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo TA 2019 YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH;
Bahwa saksi tidak tahu siapa nama Konsultas Pengawas Pada Pembangunan Kantor, Pagar dan Kandang Karantina Hewan di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo TA 2019;
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah YOHANES RAGA MANO dan kami sering bertemu baik di Lokasi Proyek Pembangunan Kantor, Pagar dan Kandang Karantina Hewan di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo TA 2019 maupun di Kantor Karantina Ende;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran adalah YULIUS UMBU HUNGGAR sebagai Kepala Karantina Kelas II Ende;
Bahwa saksi tahu adanya Pembangunan Kantor, Pagar dan Kandang Karantina Hewan di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo TA 2019, karena pada awal Pembangunan Kantor, Pagar dan Kandang Karantina Hewan di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo TA 2019 tersebut, material berupa batu pecah, Semen, Pasir kontraktgor belinya dari saksi, sedangkan alat berat (eksavator dan Loder) kontrak Pelaksana menyewanya dari saksi;
Bahwa pada awalnya material berupa batu pecah, Semen, Pasir yang dibeli, dibayar langsung, namun dalam perjalanan pekerjaan mulai mencicil sedikit demi sedikit;
Bahwa selain saksi menjual Material berupa batu pecah, Semen, Pasir, saksi juga mengejakan Cor Lantai, Pipa medium untuk pagar Sapi atau hewan, Hehap Rauangan Laboratorium, Pagar Keliling kantor, sebagian Baja Ringan untuk atap rumah, Genset, Kabel Listrik, Kemarik, Sango air, Kaca Jendela, Plafor rumah, dan juga Pasar, Semen dan Batu Pecah;
Bahwa dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, saksi tidak memegang dokumen Kontrak dan atau RAB tetapi Saya hanya dimintai bantuan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan oleh Kontrak CV. YUDA INDOSELARAS;
Bahwa pada awal yang meminta saksi kerja adalah RUDIAD FANGGI dan juga Kepala Karantina Hewan Ende bernama YULIUS UMBU HUNGGAR;
Bahwa pada bulan Nopember 2019 yang lalu datanglah RUDIARD FANGGI ke rumah saksi, bersama satu orang yang saksi tidak tau atau kenal namanya dan menyampaikan, bahwa saksi tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan pekerjaan membangunan kantor karantina hewan. Kemudian saksi berkata bagaimana dengan saksi punya uang yang belum kamu bayar, sehingga saat itu tidak ada kesepakatan untuk penyelesaian pekerjaan, selanjutnya satu minggu kemudian Syukur Gasin MENELPON saksi dan berkata KEPALA KARANTINA MAU KETEMU, lalu saksi berkata BOLEH lalu dijawab KALAU BEGITU KAMI MAU KE RUMAH, lalu saksi menjawab BOLEH sehingga datanglah YULIUS UMBU HUNGGAR bersama SYUKUR GASIM, selanjutnya kami berkenalan dan YULIUS UMBU HUNGGAR berkata OM SAM alat lengkap semua kalau bisa tolong bantu dulu pekerjaan kandang, lalu saksi menjawab kontraktor ini pemain tukang tipu karena uang material saksi dari awal belum bayar lalu YULIUS UMBU HUNGGAR Om SAM tidak usa takut nanti kami kawal ini uang, lalu saksi berkata saksi tidak mau Pak soalnya kontraktor tukang tipu modal janji saja lalu YULIUS UMBU HUNGGAR berkata lagi OM SAM Jangan takut nanti kami kawal uangnya OM SAM, sehingga saksi percaya dan mau kerja dan yang dating menemui saksi dan meminta saksi untuk kerja lanjut adalah kepala Kantor langsung sehingga saksi setuju, tetapi saat itu belum dibuatkan surat perjanjian karena saksi mau berangkat ke Surabaya, empat hari kemudian datang lagi RUDIARD FANGGI untuk meminta uang kepada saksi, sebanyak Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tetapi saksi tidak berikan karena belum ada laporan dan pertangungjawaban uang yang saksi berikan sebelumnya, besoknya saksi pergi ke Lokasi Proyek karena tukang tidak mau kerja lagi karena kontraktor tidak membayar upah mereka sehingga saat itu saksi membayar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), selanjutnya YULIUS UMBU HUNGGAR menelpon saksi dan berkata OM kalau tidak bisa atap maka tidak bisa mencairkan uang tujuh pulu persen, sehingga saksi menyanggupi untuk mengatap sampai selesai, selanjutnya YULIUS UMBU HUNGGAR pada awal bulan Desember 2019 YULIUS UMBU HUNGGAR menelpon saksi dari Lokasi Proyek meminta saksi untuk datang ke lokasi proyek sehingga saat itu saksi langsung ke Lokasi Proyek untuk bertemu dengannya, lalu Saat itu YULIUS UMBU HUNGGAR berkata OM SAM ini belum sampai tujuh pulu persen uang tidak bisa dicairkan sehingga saat itu saksi menghubungi tukang dari Riung lalu mereka datang lalu saksi berkata lagi kepada YULIUS UMBU HUNGGAR ini uang saksi sudah banyak keluar untuk membeli bahan dan bayar tukang jangan sampai uang tidak ada lagi lalu YULIUS UMBU HUNGGAR berkata uang masih ada OM SAM jangan takut nanti pencairan kita kawal sehingga saksi bersedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak bisa di selesaikan oleh kontraktor CV. YUDA INDOSELARAS;
Bahwa sampai dengan saat ini uang milik saksi atas penyelesaian pekerjaan tersebut belum dibayarkan senilai Rp625.071.000,-;
Bahwa tidak dasar hukum bagi saya untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh Kontraktor CV. YUDA INDOSELARAS;
Bahwa Setahu Saya pekerjaan proyek tersebut diatas tidak disub kontrakkan kepada orang lain;
Bahwa selama saksi menyelesaikan tunggakan pekerjaan tersebut, saksi sering bertemu dengan PPK YOHANES RAGA MANO dan YULIUS UMBU HUNGGA di Lokasi proyek tersebut diatas;
Bahwa saksi mau menyelesaikan pekerjaan tersebut diatas karena YULIUS UMBU HUNGGAR menjanjikan kepada saksi untuk mengawal keuangan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas, hingga uang tersebut masuk ke rekening milik saksi dan juga YULIUS UMBU HUNGGAR berjanji kami tidak akan tutup mata ketika ada pekerjaan di Wilayah Mbay Kab. Nagekeo untuk diberikan kepada Om SAM yang kerja sehingga saksi tergiur dengan janji dari seorang Kepala Kantor bernama YULIUS UMBU HUNGGAR;
Bahwa selama saksi menyelesaikan pekerjaan dimaksud, PPK tidak mempersoalkan dan bahkan saksi sering dipanggil ke kantor Karantina ENDE untuk bertemu dengan konsultan pengawas menyangkut progress folume pekerjaan dilapangan dan kami bertemu di ruangan kepala Kantor Karantina di ENDE;
Bahwa saat ini Pekerjaan dimaksud sudah selesai dikerjakan dan sudah dilakukan PHO dan FHO serta sudah dibayarkan seratus persen kepada Kontraktor Pelaksana;
Bahwa saksi kenal dan tandai Gensed Listrik dimaksud itu adalah Gensed yang saksi beli untuk operasional kantor Karentina hewan di Mbay yang disuruh oleh YULIUS UMBU HUNGGAR untuk saksi amankan dirumah saksi;
Bahwa saksi tidak memiliki dokumen dimaksud yang berhubungan dengan proyek diatas dan ketika saksi membelajakan bahan maka selalu ada catatan dari RUDIARD FANGGI;
Bahwa saksi kenal dengan orang bernama ABDUL SYUKUR GASIM yang adalah seorang pagawai Negeri Pada Kantor Karantina di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo;
Bahwa keterlibatan ABDUL SYUKUR GASIM adalah ABDUL SYUKUR GASIM, seorang pegawai pada kantor Karantina Mbay di Kec. Aesesa Kab. Nagekeo dan ABDUL SYUKUR GASIM adalah orang yang menyediakan seluruh batu karang untuk pembangunan Pagar dan Pondasi bangunan Gefdung rumah Instalsi karantina hewan di Mbay Kec. Aesesa Kab. Nagekeo;
Bahwa saksi tidak bisa pastikan berapa banyak rit batu tetapi diperkiraan sekitar seratus lebih rit batu karang, yang diguankan untuk mebanguan pondasi pagar dan Pondasi Gedung Instalasi Karantina Hewan di Mbay saat itu;
Bahwa saksi terlibat dalam Pembangunan Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Dan Pagar sejak awal pertama kali dibanguan pada bulan September 2019 tetapi alat saksi hanya disewa dan membeli material saja oleh kontraktor RUDI FANGGI tetapi dalam berjalannya waktu kontraktor tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan pekerjaan dikarenakan tidak memiliki modal untuk pembelian bahan sehingga RUDI FANGGI dan NIKO yang saya tidak tahu nama lengkapnya datang ke rumah saksi di Maropokot untuk meminta kerja sama dan bagi hasil tetapi saksi tidak mau tetapi mereka dua datang lagi dan menawarkan kepada saksi, jika membantu menyelesaikan pekerjaan, maka mendapatkan upah sebesar Rp250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga saksi menyetujui kesepakatan tersebut dan juga YULIUS UMBU HUNGGAR selaku kepala kantor Karantina di Ende juga datang ke rumah saksi di maropokot untuk meminta bantuan menyelesaikan proyek dimaksud dan dibuatkan Surat Pernyataan dan Perjanian Kerjasama tanggal 12 November 2019, tentang Pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok dan Kandang Hewan Karantina Kementrian Pertanian Lokasi Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sehingga saksi melanjutkan pekerjaan dimaksud hingga selesai namun setelah selesai dan dilakukan PHO tanggal 28 Pebruari 2020 hingga saat ini uang saksi tidak dibayarkan oleh Kontraktor CV. YUIDA INDOSELARAS dengan kuasa Direktur bernama YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH;
Bahwa saksi kenal dan tandai Surat Pernyataan dan Perjanian Kerjasama tanggal 12 November 2019, tentang Pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok dan Kandang Hewan Karantina Kementrian Pertanian Lokasi Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang diperlihatkan kepada Saya saat ini adalah surat pernyataan yang saksi, RUDI FANGGI dan YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH buat, sehingga saksi bisa mengambil alih pekerjaan hingga selesai
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi YOHANES ANTONIUS R. SAKAWATU, S.T, di depan persidangan membrikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan swasta pada CV. Disen Konsultan. Saksi bekerja pada CV. Disen Konsultan sejak dari tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa dasar saksi sebagai karyawan pada CV. DISEN KONSULTAN tidak ada tetapi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot saksi sebagai team leader Cv. Disen Konsultan dan nama saksi ada di dalam dokumen penawaran;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai team leader adalah memimpin tugas pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Tugas saksi berdasarkan Kontrak yang ada di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Bahwa Cv. Disen Konsultan sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 1157.D/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 18 September 2019, Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019 dan Perubahan Kontrak Nomor: 2242.A/PL.02./K.52.E/12/2019 tanggal 17 Desember 2019;
Bahwa Cv. Disen Konsultan memiliki laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan berdasarkan pengukuran volume pekerjaan yang terbangun (telah dilaksanakan) oleh Penyedia/Pelaksana di lapangan dan dokumentasi berupa foto-foto pekerjaan mulai dari 0% sampai dengan 100%;
Bahwa sesuai bukti yang Cv. Disen Konsultan miliki ada 4 (empat) kali pencairan uang sehubungan dengan pekerjaan pengawasan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, dasar pencairan:
Surat Pencairan Tahap-I Nomor: 02/CV.DSN/PWGN Karantina/12/2019 tanggal 08 Desember 2019 pada saat progres fisik pekerjaan 45,0686% dengan mengajukan dana pengawasan sebesar 40% tetapi yang cair tanggal 10 Desember 2019 hanya 35% senilai Rp61.456.500,00 dengan rician PPN/PPh sebesar Rp7.821.737,00 sehingga yang diterima senilai Rp53,634,763 ke rekering Cv. Disen Konsultan nomor 00101130073251 Bank NTT Cabang Kupang. Pencairan Tahap-I dari Nilai Kontrak Rp175.590.000,00. Yang diajukan oleh Pelaksana saksi tidak tahu berapa nilainya,
Surat Pencairan Tahap-II Nomor: 03/CV.DSN/PWGN Karantina/12/2019 tanggal 19 Desember 2019 pada saat progres fisik pekerjaan 61,2481% dengan mengajukan dana pengawasan sebesar 60% tetapi yang cair tanggal 20 Desember 2019 hanya 30% senilai Rp52.677.000,00 dengan rician PPN/PPh sebesar Rp6.704.345,00 sehingga yang diterima senilai Rp45,972,655 ke rekering Cv. Disen Konsultan nomor 00101130073251 Bank NTT Cabang Kupang. Pencairan Tahap-II dari Nilai Kontrak Rp175,590,000. Yang diajukan Pelaksana saksi tidak tahu nilai uangnya,
Cv. Disen Konsultan tidak mengusulkan untuk pencairan Tahap-III tetapi PPK membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak sebagai penjamin nomor: 2410/ PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019, berita acara peninjauan lapangan nomor: 03/CV.DSN/PWGN KARANTINA/12/2019 tanggal 31 Desember 2019, berita acara penyelesaiaan pekerjaan nomor: 2426.A/PL.020/K.52.E/12/ 2019 tanggal 31 Desember 2019, laporan prestasi pekerjaan tanggal 30 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 menyatakan progres 70.2122% telah dicairankan 30% dari nilai Kontrak Rp52.677.000,00 dengan rinciain PPN/PPh Rp6.706.345,00 nilai bersih Rp45.972.655,00 Rentensi 5% senilai Rp8.779.500,00 dengan rincian Rp1.117.391,00 nilai bersih Rp7.662.109,00 menyetor kembali ke Kas Negara tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp45.647.475,00 dengan sisa dana sebesar 5,2122% dari nilai Kontrak dikurang pajak menjadi Rp7.989.289,00,
Surat Pencairan Tahap-III Nomor: 04/CV.DSN/PWGN Karantina/5/2020 tanggal 05 Mei 2020 pada saat progres fisik pekerjaan 100% dengan mengajukan dana pengawasan 100% dengan nilai pencairan 29,7878% sebesar Rp45.647.475,00 berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan (PHO) tanggal 28 Februari 2020;
Bahwa yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Willker Maropokot adalah saksi, Sdr. YEREMIAS PAU ARA, Sdr. FABIANUS RAJA, Sdr. LAURENTIUS DHANGANG dan Sdr. HERONIMUS E.Y.B PAYONG;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL 1 (satu) kali di lokasi pekerjaan dan 1 (satu) kali di Kantor Stasiun Karantina Pertaanian Kelas II Ende sedangkan untuk Sdr. YEREMIAS PAU ARA, Sdr. FABIANUS RAJA, Sdr. LAURENTIUS DHANGANG dan Sdr. HERONIMUS E.Y.B PAYONG saksi tidak tahu apakah mereka pernah bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL atau tidak;
Bahwa saksi 1 (satu) kali bertemu Sdr. SAMSUDIN ISMAIL di lokasi pekerjaan karena Sdr. SAMSUDIN ISMAIL adalah orang yang menyuplai material berupa batu dan pasir untuk pekerjaan pembangunan. Pertemuan 1 (satu) satu kali dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Eende sehubungan dengan masalah hutang piutang antara Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dengan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi mengetahui SAMSUDIN ISMAIL menyuplai material batu dan pasir untuk pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dari Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu kalau bahan bangunan berupa baja ringan, profil thank dan genset listrik didatangkan oleh Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dari Surabaya;
Bahwa alat dan metode yang Cv. Disen Konsultan gunakan untuk menghitung volume pekerjaan yaitu meter, dengan cara mengukur langsung volume yang dikerjakan panjang x lembar x tinggi sehingga bisa mendapatkan hasil volume pekerjaan yang sudah diselesaikan;
Bahwa lomposisi campuran pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot sesuai RAB dan pelaksanaan dilapangan sesuai RAB. Komposisi campurannya sebagai berikut:
Cor beton: 1 (satu) sak semen x 2 (dua) sak pasir x 3 (tiga) sak kerikil,
Pasang pondasi batu bela (batu gunung): 1 (satu) sak semen x 5 (lima) sak pasir,
Cor beton rabat: 1 (satu) sak semen x 3 (tiga) sak pasir x 5 (lima) sak kerikil,
Campuran plester tembok: 1 (satu) sak semen x 5 (lima) sak pasir,
Bahwa setiap kali saksi ke lokasi pekerjaan saksi selalu bertemu dengan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, sedangkan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH saksi hanya bertemu sekitar 4 (empat) kali saja. Saksi tidak tahu apakah teman-teman saksi Sdr. YEREMIAS PAU ARA, Sdr. FABIANUS RAJA, Sdr. LAURENTIUS DHANGANG dan Sdr. HERONIMUS E.Y.B PAYONG mereka bertemu dengan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH di lokasi pekerjaan atau tidak;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot ada perpanjangan waktu pekerjaan karena ada permohonan perpanjangan waktu dari Penyedia/Pelaksana;
Bahwa berdasarkan permohonan perpanjangan waktu penyelesaiaan pekerjaan saksi membuat Justifikasi Teknis bertanggal 15 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi dan mengetahui PPK.
Bahwa alasan saksi membuat Justifikasi Teknis berdasarkan permintaan dari PPK, permintaan tersebut secara lisan kepada saksi pada tanggal 16 Desember 2019 setelah meninjau lapangan;
Bahwa surat Justifikasi Teknis tanggalnya dibuat tanggal 15 Desember 2019 menyesuaikan dengan tanggal surat permohonan perpanjangan waktu oleh Penyedia/Pelaksana. Surat Justifikasi Teknis dibuat setelah peninjauan lapangan pada tanggal 16 Desember 2019;
Bahwa berkaitan dengan alasan pemberian penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan pada poin angka 1 (satu) dokumen justifikasi teknis, Kontraktor/Pelaksana dianggap mampu dan telah menyediakan material di lapangan namun pada kenyataannya Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH tidak memiliki modal (uang) untuk menyesesaikan pekerjaan pembangunan sehingga dirinya meminta bantuan material dan uang tunai dari Sdr. SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa setahu saksi addendum dibuat 2 (dua) kali, yaitu 1 (satu) kali addendum item pekerjaan pada bulan Oktober 2019 dan 1 (satu) kali lagi addendum waktu penyelesaiaan pekerjaan pada bulan Desember 2019;
Bahwa tugas, fungsi serta tanggung jawab saksi selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan berdasarkan RAB, Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
Bahwa ruang lingkup pengawasan saksi adalah melakukan pengawasan setiap item pekerjaan sejak awal di mulainya pekerjaan hingga akhir pekerjaan baik dari segi material yang di gunakan dan volume pekerjaan;
Bahwa sasaran saksi dalam melakukan pengawasan adalah semua item pekerjaan yaitu pengerjaan pembangunan kandang besar hewan, rumah jaga, laboratorium mini, rumah pakan, kamar mandi/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar dan tower air;
Bahwa saksi selaku tim leader Konsultan Pengawas setiap minggu selalu membuat/menerbitkan laporan pekerjaan sesuai dengan progres pekerjaan dan setiap bulan saksi menyerahkan laporan pekejaan kepada PPK. Hal tersebut saksi lakukan sejak awal di mulainya pekerjaan hingga akhir pekerjaan;
Bahwa jenis laporan yang saksi buat yaitu menerbitkan laporan progres pekerjaan dalam bentuk laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan berkaitan dengan pembangunan kandang besar hewan, rumah jaga, laboratorium mini, rumah pakan, kamar mandi/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar;
Bahwa hal-hal yang saksi lakukan dalam pengawasan pekerjaan pembangunan yaitu saksi dan staf saksi melakukan pengawasan terhadap seluruh item pekerjaan sesui dengan RAB, Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Sesuai dengan hasil pengawasan yang saksi lakukan, pekerjaan pembangunan kandang besar hewan, rumah jaga, laboratorium mini, rumah pakan, kamar mandi/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar dan tower air sudah selesai di kerjakan sesuai dengan RAB, Gambar dan RKS;
Bahwa saksi selalu membuat laporan mingguan kemajuan (progres) fisik pekerjaan atas dasar pengamatan dan pengukuran fisik pekerjaan;
Bahwa sesuai dengan pengamatan dan pantauan saksi dan staf saksi di lapangan, penyebab Penyedia terlambat menyelesaikan waktu pekerjaan adalah masalah kurangnya tenaga kerja serta keterlambatan mendatangkan material non lokal. Saksi sebagai Konsultan Pengawas sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut kepada Penyedia untuk menambah jumlah tenaga kerja serta mendroping material non lokal secara baik dan tepat waktu;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot pernah dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan (SCM) sebanyak 2 (dua) kali. Rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan (SCM) tersebut di lakukan karena saksi membuat surat teguran kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi dan tembusan kepada PPK. Atas keterlambatan pekerjaan sesuai dengan surat teguran yang saksi buat nomor: 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019 dan surat nomor: 02/CV.DSN/PWGN KRTN/ XI/2019 tanggal 10 November 2019;
Bahwa terdapat kenikan kemajuan volume pekerjaan sebesar 4,0196 % pada tanggal 30 Desember 2019. Tidak terjadi penurunan kemajuan volume pekerjaan sebesar 4,0196% pada tanggal 06 Januari 2020, hal tersebut terjadi karena saksi salah mengambil data progres di minggu sebelumnya;
Bahwa pelaksanaan penghitungan akhir/Profesional Hand Over (PHO) pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot di laksanakan pada tanggal 28 Februari 2020;
Bahwa dasar di lakukan penghitungan akhir (PHO) karena pekerjaan sudah selesai dikerjakan 100% dan berdasarkan permohonan PHO yang di ajukan oleh Penyedia/Pelaksanaan;
Bahwa dalam pengawasan pekerjaan di lakukan addendum waktu pengawasan 1 (satu) kali;
Bahwa pengawas pekerjaan ada 5 (lima) orang yaitu Sdr. JEREMIAS PAU ARA, Sdr. FABIANUS RADJA (standby setiap hari) Sdr. LAURENTIUS DANGANG (datang setiap hari), Sdr. HERONIMUS PAYONG (datang ke lapangan seminggu dua kali bersama saksi pada hari Jumat dan Sabtu);
Bahwa saksi tidak pernah melihat produk yang dibuat oleh Penyedia/Pelaksana berupa laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan tidak ada laporan backup;
Bahwa dokumen yang saksi terima dari PPK berupa dokumen Kontrak pengawas, RKS (spesifikasi teknis dan jadwal), Gambar dan RAB;
Bahwa yang hadir pada saat Mutual Check Awal (MC-0) yaitu saksi, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan Sdr. YOHANES RAGA MANO. Sebelum MC-0 kami ada pertemuan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Ngada, yang hadir pada saat itu selain Tim dari Kejaksaan yaitu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, Sdr. MITRO YADISON HANING, Sdr. YOHANES RAGA MANO dan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR;
Bahwa berdasarkan gambar, footplat 80cm (delapan puluh centi meter) dari atas dan pondasi menerus 60cm (enam puluh centi meter). Secara laporan saksi tidak membuat adanya perubahan (kelebihan spesifikasi pada pembuatan pondasi menerus);
Bahwa Penyedia/Pelaksana Cv. Yudaha Idoselaras tidak memiliki/membuat Shop Drawing dan laporan backup;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sebanyak 2-3 (dua sampai tiga) kali, pertama pada saat BPK datang ke Ende pada bulan Desember 2019 saat Kontrak akan selesai dan pada saat CCO. Saksi juga pernah bertemu Sdri. YOHANA PULINA FANGGI HENUKH pada bulan Februari 2020. Pada saat PHO Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH tidak ada dan saksi tidak datang saat FHO karena saksi sudah bertugas di tempat lain;
Bahwa keterlambatan dikarenakan kurangnya tenaga tukang disebabkan bayaran untuk tenaga tukang yang rendah, persediaan besi yang harus dikirim dari Surabaya terlambat datang. Persediaan material lokal seperti batu dan pasir tidak ada masalah, hanya batako yang mengalami keterlambatan. Saksi sudah memberikan peringatan untuk menambah tenaga untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Saksi tidak langsung memberikan surat peringatan keterlambatan pada tanggal 06 Oktober 2019, saksi hanya memberikan teguran secara lisan. Saksi lupa alasan mengapa saksi tidak membuat surat teguran keterlambatan sejak terjadi keterlambatan 6% pada tanggal 06 Oktober 2019. Saksi baru membuat surat teguran pada tanggal 27 Oktober 2019 dimana keterlambatan sudah mencapai 21,1141%;
Bahwa saksi tidak ingat lagi mengapa terdapat perbedaan antara surat teguran pelaksanaan pekerjaan tercantum bahwa kemajuan pekerjaan minggu ke-6 (ke enam) sebesar 19,5125%, sedangkan di laporan tercantum 17%;
Bahwa yang dibahas pada saat rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan (SCM) yaitu teknis Penyedia/Pelaksana untuk mengejar keterlambatan pekerjaan. Pada saat SCM dari pihak Penyedia/Pelaksana dihadiri oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, Konsultan Pengawas dan PPK, SCM dilaksanakan di lokasi pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, SCM dilakukan setelah penghitungan minggu ke-7. Permasalahan keterlambatan pada minggu ke-7 (ketujuh) masih sama, yaitu kekurangan tenaga kerja, sedangkan untuk material sudah tidak ada masalah keterlambatan. Kesepakatan dari SCM bahwa pihak Pelaksana diberikan kesempatan untuk menyelesaikan keterlambatan pekerjaan selama 2 (dua) minggu dengan progres minimal 61,1294%, kesempatan diberikan karena Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI selaku Penyedia/Pelaksana menjanjikan bahwa kekurangan tenaga tukang dan keterlambatan material akan diselesaikan selama 1 (satu) minggu saja dan penyelesaian keterlambatan dilaksanakan selama 1 (satu) minggu pada minggu ke-9 (ke sembilan). Pada minggu ke-9 (ke sembilan) penyelesaian keterlambatan tersebut tidak terkejar sehingga saksi membuat surat peringatan ke-2 (kedua) pada tanggal 30 November 2019. Penyebab penyelesaian keterlambatan tidak terkejar yaitu pekerjaan yang belum diselesaikan karena tidak ada tukang dan upah yang kecil, untuk material sudah tidak ada masalah (besi dan batako sudah datang walaupun batako tetap ada keterlambatan karena permintaan tinggi dan produksinya terlambat);
Bahwa rapat pembuktian keterlambatan pekerjan (SCM-2) tidak tercapai, dengan permasalahan yang sama yaitu tidak adanya tukang. Yang dibahas pada saat SCM-2 yaitu penambahan tukang dan masalah batako yang terlambat. Solusi yang diberikan pada saat SCM-2 yaitu dengan membayar tukang secara harian, menambah mesin molen, mendatangkan seng dan baja ringan ke site;
Bahwa saksi menerangkan PPK menyatakan kepada saksi selaku Konsultan Pengawas bahwa tidak perlu memberikan surat peringatan keterlambatan ke-3 (ke tiga) akibat tidak tercapainya progres pekerjaan pada minggu ke-9 (ke sembilan) tetapi cukup memberikan kesempatan kerja lagi kepada Penyedia/Pelaksana, alasannya karena PPK ingin melihat dulu progres pekerjaan sampai minggu ke-13 (ke tiga belas).
Bahwa saksi melaporkan informasi keterlambatan pekerjaan setiap minggu secara lisan kepada Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa alasan dilakukan CCO karena posisi pagar berada di cekungan menyebabkan lumpur dapat masuk saat hujan sehingga pada perubahan dibuat TPT (tembok penahan), pembuatan pagar bukan menjadi alasan keterlambatan pekerjaan karena sebelumnya belum dibangun pagar. Pada saat CCO dilaksanakan di lapangan dihadiri Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI berdasarkan permohonan dari Pelaksana (Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI);
Bahwa pernah dilakukan pertemuan membahas Pelaksana akan diberikan kesempatan kerja dengan justifikasi teknis bahwa material sudah tersedia di lapangan. Perpanjangan kesempatan kerja selama 75 (tujuh puluh lima) hari karena Penyedia/Pelaksana menyanggupi selama 75 (tujuh puluh lima) hari dan saksi melihat progres terakhir pekerjaan sebesar 60% pada tanggal 15 Desember 2019. Menurut saksi selaku Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan dapat diselesaikan selama 75 (tujuh puluh lima) hari
Bahwa sebenarnya tidak terjadi penurunan progres pekerjaan sebesar 2% di awal tahun 2020, yang benar terdapat kenaikan kemajuan volume pekerjaan sebesar 4,0196 % pada tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan tidak terjadi penurunan kemajuan volume pekerjaan sebesar pada tanggal 06 Januari 2020, namun hal tersebut terjadi karena saksi salah mengambil data progres di minggu sebelumnya;
Bahwa sesuai dengan hasil pengukuran yang saksi lakukan pada tanggal 12 Januari 2020 sebesar 7% merupakan akumulasi dari progres pekerjaan tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 sebesar 4,0196% di tambah progres pekerjaan tanggal 05 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Januari 2020 sebesar sekitar 3% sehingga totalnya pada tanggal 12 Januari 2020 saksi hitung sebesar sekitar 7%;
Bahwa untuk pengukuran progres pekerjaan saksi menggunakan metode total volume akhir di kurangi total volume minggu sebelumnya selanjutnya dipresentasekan untuk menghitung progres pekerjaan;
Bahwa saksi mengecek campuran material, menurut saksi kualitas pekerjaan sudah sesuai;
Bahwa tidak ada perhitungan final quantity, yang ada hanya perhitungan akhir 100% sampai dengan tanggal 28 Februari 2020 yang dihadiri oleh saksi, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, Sdr. HERONIMUS PAYONG, Sdr. JEREMIAS PAU ARA dan Sdr. YOHANES RAGA MANO;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020 ada pekerjaan yang belum selesai yaitu pengecatan lisplank dan pemasangan keramik di bak reservoir. Pekerjaan yang lainnya sudah mencapai 100%;
Bahwa volume riil galian tanah pada reservoir yang dikerjakan per tanggal 28 Februari 2020 tertulis bahwa volumenya 163,85m3 dan tidak sesuai dengan hitungan yang seharusnya 64m3 dari 8x4x2m sesuai di laporan minggu ke-2 (ke dua) hal tersebut terjadi agar progres pekerjaan menjadi 100% sesuai rekomendasi temuan dari Dirjen Kementrian Pertanian yang melakukan pemeriksaan dan Penyedia/Pelaksana harus mengembalikan kelebihan volume;
Bahwa sehubungan dengan peran Konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan dalam pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun 2019, Sdr. MITRO YADISON HANING, S.E. selaku Direktur bertnggungjawab terhadap administrasi secara keseluruhan berupa menandatangani kontrak pengawasan, menandatangani laporan akhir (setelah diperiksa Team Leader), menandartangani pencairan dana (termin I, II, III) dan menandatangani serah terima pekerjaan pengawasan. Sedangkan Team Leader dan Tim Teknis bertanggung jawab penuh di lapangan menyangkut pengawasan terhadap mutu, teknik dan volume pekerjaan dari Kontraktor Pelaksana dengan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan progres (laporan harian, mingguan dan bulanan);
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi NOLDI BALU, di depan persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI, pada waktu pekerjaan pembangunan gedung Kantor Pertanahan Kab. Rote Ndao sekitar tahun 2003/2004. Waktu itu saksi sebagai kepala tukang dan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI sebagai Kontraktor;
Bahwa pada tahun 2019 saksi pernah bekerja dengan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, awalnya saksi sebagai tukang, selanjutnya saksi membantu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI mengawasi pekerjaan sampai dengan selesai pekerjaan. Setahu saksi Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI sebagai pelaksana lapangan;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot:
Penyedia/Pelaksana Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Konsultan Pengawas yang saksi lihat dan kenal di lokasi pekerjaan ada 5 (lima) orang, saksi hanya kenal nama panggilannya yaitu pak YAR (YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU), BRIAN, JERI, LORENS, dan satu orang lagi saksi sudah lupa,
PPK Sdr. YOHANES RAGA MANO Als YANSEN;
Bahwa sekitar akhir bulan agustus atau akhir bulan september 2019 saksi ditelepon oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI lalu ditawari pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. 1 (satu) minggu kemudian saksi berangkat ke lokasi pekerjaan;
Bahwa pada saat saksi tiba di lokasi pekerjaan Pembangunan IKH di Wilker Maropokot, lokasi pekerjaan pembangunan dalam tahap pembersihan lahan belum ada item pekerjaan lain;
Bahwa kesepakatan antara saksi dengan RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI terkait pelaksanaan pekerjaan antara lain:
Saksi mengerjakan item pekerjaan pembangunan kandang hewan besar (1 unit) dari awal sampai dengan selesai dan pembangunan rumah jaga (1 unit), namun untuk pembangunan rumah jaga saksi berikan kepada teman tukang namanya om’AGUS,
Jangka waktu pekerjaan yang saksi lakukan mulai dari sekitar bulan September 2019 tanggal saksi lupa sampai dengan tanggal 16 Desember 2019, namun karena pekerjaan pembangunan kandang hewan besar belum selesai dikerjakan sehingga pekerjaan di lanjutkan dan selesai pada bulan Februari 2020 tanggal saksi sudah lupa,
Upah yang saksi dapat dari hasil pekerjaan pembangunan IKH sesuai kesepakatan ± (kurang lebih) Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa Om’AGUS tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah jaga sampai dengan selesai, 0m’AGUS hanya mengerjakan dari pondasi sampai sloof atas seluruhnya, dan plesteran sebagian dinding bangunan, dikerjakan mulai dari sekitar akhir bulan September atau awal bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 23 Desember 2019, lalu om’AGUS pulang ke Kupang dan tidak kembali ke Mbay untuk melanjutkan pekerjan;
Bahwa yang melanjutkan pekerjaan rumah jaga sampai dengan selesai pekerjaan pembangunan adalah Om’ADI (melakukan pekerjaan rangka atap rumah jaga), yang melakukan pekerjaan atap rumah jaga adalah tukangnya Sdr. SAMSUDIN ISMAIL, dan yang melakukan pekerjaan plesteran dan acain tukangnya Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI (saksi tidak tahu nama tukangnya), yang melakukan finishing (plamir dan cat) Om’IRON selaku kepala gudang, kemudian yang melakukan pasang keramik tukangnya Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU (saya sudah lupa nama). Pekerjaan pembangunan rumah jaga selesai dikerjakan pada bulan Februari 2020 tanggalnya saksi sudah lupa;
Bahwa yang melakukan pekerjaan pembangunan kandang hewan besar dari awal sampai dengan selesai pembangunan yaitu:
Saksi sebagai kepala tukang dengan anggota 4 (empat) orang dari kupang yaitu Sdr. RICARD BALU, RIO SABUIN, SAMUEL NOPUS, dan MARKUS ditambah tukang lokal 6 (enam) orang saksi hanya kenal namanya Om’HANES dan tukang yang lainnya saksi sudah lupa nama mereka,
Kelompok saksi (RICARD BALU, RIO SABUIN, SAMUEL NOPUS, dan MARKUS) mengerjakan pekerjaan cakar ayam, kolom padesta, slof bawa, cor tiang, slof atas, finishing, kolom struktur, dan tempat makan,
Kelompok tukang lokal 6 (enam) orang saksi hanya kenal namanya Om’HANES, membantu kelompok saksi mulai dari pekerjaan sloof bawa dan pada saat cor-coran, dan membantu sebagian pekerjaan lantai kandang hewan besar,
Tukangnya Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI namanya Om’ADI dari Kupang bersama anggotanya sekitar 5 (lima) orang saksi tidak tahu nama mereka, melakukan pekerjaan rangka atap (kelompok Om’ADI melakukan stel rangka di bawah dan yang menaikkan rangka atap adalah kelompok saksi),
Tukangnya Sdr. SAMSUDIN ISMAIL ada sekitar 6 (enam) orang namanya saksi tidak tahu, melakukan pekerjaan pasang lata dan atap bangunan kandang hewan besar;
Bahwa tahapan pekerjaan pondasi footplat atau cakar ayam pada pembangunan kandang hewan besar yaitu:
Tahap awal lubang pondasi sudah digali menggunakan eksavator kedalaman sekitar 1,10m (satu meter koma sepuluh centi meter) dan lebar sekitar 1m (satu meter),
Selanjutnya dilakukan urukan, pasir dimasukkan di dalam lubang pondasi dengan ketebalan 10cm (sepuluh centi meter) di atas tanah asli,
Selanjutnya menyusun batu (astamping) diatas pasir dengan ketinggian sekitar 15cm (lima belas centi meter),
Selanjutnya pekerjaan pondasi. Pada pembuatan pondasi footplat atau cakar ayam diberi ruang 1m x 1,20m (satu meter kali satu meter koma dua puluh centi meter) itu untuk footplat bawah, sebelum pasang footplat pada lantai kerja dicor dengan ketebalan 10cm (sepuluh centi meter), setelah itu dipasang bronjong footplat dan tiang adesta, sesudah itu footplat bawah dicor dengan ketebalan sekitar 30-40cm (tiga puluh sampai empat puluh centi meter), selanjutnya tiang adesta dicor dengan ketebalan sekitar 20cm x 30cm (dua puluh kali tiga puluh centi meter), selanjutnya urukan pasir untuk menutup lubang pondasi bagian luar dan dalam pondasi,
Selanjutnya merakit besi untuk sloof bawah dan tiang struktur, dilanjutkan cor sloof bawah dan tiang struktur,
Bahwa ukuran pondasi kandang hewan besar: Lebar pondasi bagian bawah sekitar 70cm (tujuh puluh centi meter), lebar pondasi bagian atas sekitar 25cm (dua puluh lima centi meter), dan tinggi pondasi dari permukan tanah sekitar 95cm (sembilan puluh lima centi meter);
Bahwa pondasi bangunan kandang hewan besar tidak masuk dalam tanah galian asli karena pada bagian bawah tanah asli diberi urukan pasir 10cm (sepuluh centi meter) dan lebar lubang pondasi pada bangunan kandang hewan besar lebil lebar dari ukuran pondasi sehingga setelah pengerjaan pondasi dilakukan pengurukan untuk mengisi lubang bagian luar dan lubang bagian dalam pondasi;
Bahwa yang merakit footplat adalah saksi bersama anggota 4 (empat) orang dari kupang yaitu RICARD BALU, RIO SABUIN, SAMUEL NOPUS, dan MARKUS. Pada saat merakit footplat pondasi bangunan kandang hewan besar saksi mengacu dan melihat pada gambar kerja;
Bahwa menurut saksi, pelaksanaan pekerjaan footplat pondasi bangunan kandang hewan besar sudah sesuai dengan gambar kerja;
Bahwa menut saksi, pekerjaan footplat pondasi bangunan kandang hewan besar dibuat sebanyak 36 (tiga puluh enam) kolom footplat pondasi;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan footplat pondasi bangunan kandang hewan besar, Konsultan Pengawas selalu berada di lokasi untuk melakukan pengawasan, sedangkan Penyedia/Pelaksana (Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH) tidak pernah ada di lokasi pada saat pekerjaan footplat;
Bahwa Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI kadang hadir kadang tidak hadir di lokasi pada saat pekerjaan footplat pondasi bangunan kandang hewan besar;
Bahwa Konsultan Pengawas yang selalu hadir mengawasi pekerjaan footplat pondasi bangunan kandang hewan besar adalah Pak’JERI dan Pak’BRIAN, sedangkan Pak’LORENS datang pagi lihat pekerjaan tidak lama lalu pergi, siang datang lagi lihat pekerjaan tidak lama lalu pergi, sore juga datang lagi lihat pekerjaan tidak lama lalu pergi setiap hari seperti itu. Untuk Pak’YAR (YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU) hari sabtu pasti hadir dan kadang hari senin juga hadir, hari selasa sampai jumat Pak’YAR tidak hadir kecuali ada kunjungan dari Pak’UMBU (YULIUS UMBU HUNGGAR) pasti Pak’YAR hadir;
Bahwa menurut saksi, pekerjaan pondasi footplat atau cakar ayam pada pondasi bangunan kandang hewan besar sudah sesuai dengan gambar kerja;
Bahwa panjang kolom pedestal di atas footplat pada pondasi bangunan kandang hewan besar sekitar 1m+ (satu meter lebih) dengan ketebalan sekitar 20 x 30cm (dua puluh kali tiga puluh centi meter), panjang kolom pedestal sudah sesuai gambar kerja;
Bahwa pekerjaan terhadap 36 (tiga puluh enam) kolom footplat pondasi dan kolom pedistal pada pondasi bangunan kandang hewan besar dikerjakan dengan cara-cara yang telah saksi sampaikan yaitu:
Pada pembuatan pondasi footplat atau cakar ayam diberi ruang 1m x 1,20m (satu meter kali satu meter koma dua puluh centi meter) itu untuk footplat bawah, sebelum pasang footplat pada lantai kerja dicor dengan ketebalan 10cm (sepuluh centi meter), setelah itu dipasang bronjong footplat dan tiang adesta, sesudah itu footplat bawah dicor dengan ketebalan sekitar 30-40cm (tiga puluh sampai empat puluh centi meter), selanjutnya tiang adesta dicor dengan ketebalan sekitar 20 x 30cm (dua puluh kali tiga puluh centi meter),
Panjang kolom pedestal di atas footplat pada pondasi bangunan kandang hewan besar sekitar 1m+ (satu meter lebih) sesuai gambar kerja,
Bahwa tiang adesta pada footplat yang saksi maksudkan sama artinya dengan kolom pedestal;
Bahwa terkait kedalaman pipa ikat hewan yang ditanam di dalam lantai rabat beton saksi tidak tahu karena yang kerja adalah tukangnya Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Alls RUDI ada 2 (dua) orang saksi kenal namanya SEM dan satu orang lagi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa Alasan pekerjaan kandang hewan besar yang harus diselesaikan pada tanggal 16 Desember 2019 tidak terselesaikan sehingga pekerjaan dilanjutkan sampai bulan Februari 2020 karena:
Keterlambatan ketersediaan besi beton untuk pembuatan cakar ayam, tiang dan kolom yang dikirim dari Surabaya, besi beton tiba di lokasi akhir bulan Oktober 2019,
Kekurangan tenaga kerja/tukang karena pada hari pasar di danga - mbay (hari sabtu) tukang lokal tidak ada yang kerja,
Ketika pekerjaan baru sekitar 40-50% (empat puluh sampai lima puluh persen) ada isu bahwa pekerja Pembangunan Fisik IKH mau di PHK sehingga ada tukang yang ambil uang kerja lalu berhenti kerja;
Bahwa saksi membenarkan foto/ gambar footplat yang diperlihatkan kepada saksi adalah pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi;
Bahwa setelah saksi menyelesaikan pekerjaan kandang hewan besar, saksi mengerjakan papan nama kantor dan pasang pintu jendela pada rumah jaga dan labolatorium mini;
Bahwa setelah saksi menyelesaikan beberapa item pekerjaan Pembangunan Fisik IKH Maropokot, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI Als RUDI meminta saksi secara lisan untuk membantu mengawasi pekerjaan diantaranya pada pekerjaan pasang keramik pada bangunan labolatorum mini, pembuatan lubang wc, dan pekerjaan pemasangan kawat duri pada pagar;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL adalah orang yang menyuplai material berupa pasir dan semen pada pekerjaan Pembangunan IKH di Wilker Maropokot. Sdr. SAMSUDIN ISMAIL menyuplai material mulai dari pekerjaan pondasi pagar IKH;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
Saksi MITE MARSELINUS, di depan persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi di tahun 2019 sebagai PNS pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian Provinsi Bali Nomor: 2331/KP.340.BKK.IV.VI.1990 tanggal 30 Juni 1990. Pada tahun 2019 saksi pernah menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende. Saksi pensiun tanggal 01 Juli 2020;
Bahwa saksi menjabat sebagai PPSPM sejak bulan Januari 2011 hingga tanggal 30 Juni 2020. Saksi juga menjabat sebagai Kepala Tata Usaha merangkap sebagai PPSPM berdasarkan surat keputusan yang diperbaharui setiap tahun. Saksi memiliki Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 379/KU.010/K.52.E/04/2019 tanggal 16 April 2019 tentang Revisi Penetapan Pengelola Keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Serta Besaran Honorarium Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 karena DIPA ada pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa perusahaan yang menang tender pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot adalah Cv. Yudha Indoselaras dengan Kuasa Direktur Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH. Nilai Kontrak Rp2,640,989,686 (dua miliard enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot pencairan keuangan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Pembayaran Uang muka 30% senilai Rp792,296,905 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima rupiah),
Pembayaran Termin-I senilai Rp792,296,905 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima rupiah) 30%,
Pembayaran Termin-II senilai Rp1.056.395.874 (satu miliard lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh empat) 40%,
Pembayaran Termin-III senilai Rp660.247.421(enam ratus enam puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) 25%,
Pembayaran Retensi 5% senilai Rp132.049.484 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa Retensi artinya pembayaran terakhir untuk penyelesaian pekerjaan sekaligus merupakan nilai pemeliharaan;
Bahwa pembayaran Retensi sesuai aturan dibayarkan setelah selesai pekerjaan (PHO) namun pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot retensi dibayarakan pada tanggal 23 Desember 2019;
Bahwa untuk pembayaran Retensi data/dokumen yang dibutuhkan adalah berita acara serah terimah pekerjaan dengan nilai presentasi pekerjaan 100% dan surat jaminan bank;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan PHO, yang lebih tahu adalah PPK;
Bahwa nilai uang yang dicairkan pada pencairan Termin-I, Termin-II, Termin-III dan Retensi yang saksi sampaikan jumlahnya berbeda dengan yang jumlah terterah pada Surat Perintah Membayar karena sudah dipotong dengan uang muka 30%;
Bahwa pembayaran Uang muka, dokumen yang digunakan adalah Kontrak, permohonan pembayaran (SPP) dari Pelaksana, perhitungan pajak, jaminan bank untuk uang muka.
Bahwa pembayaran Termin-I, dokumen yang digunakan adalah permohonan pembayaran (SPP) dari Pelaksana, berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan, dokumentasi dan perhitungan pajak/surat setor pajak (SSP);
Bahwa pembayaran Termin-II, dokumen yang digunakan adalah permohonan pembayaran dari, Pelaksana, berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan, dokumentasi dan perhitungan pajak/SSP;
Bahwa pembayaran Termin-III, dokumen yang digunakan adalah permohonan pembayaran dari Pelaksana, berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan, dokumentasi dan perhitungan Pajak/SSP;
Bahwa Pembayaran Retensi 5% dokumen yang dibutuhkan adalah Kontrak, berita acara serah terima ahkir (PHO), dokumentasi dan jaminan bank;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah drh. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi Hendry Alisman Gultom, di depan persidangan memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Yudha Indoselaras yang berkedudukan di Jl. Sumatra No. 27, Kel. Tode Kisar, Kec. Kupang Utara Daerah Tingkat II Kab. Kupang berdasarkan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 10 November 1994;
Bahwa pada tahun 2019 CV. Yudha Indoselaras mengikuti tender paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa saksi sebagai Direktur memberikan surat kuasa kepada Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sebagai Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras berdasarkan Akta Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 dan sesuai Akta pernyataan masuk sebagai persero dalam Perseroan Komanditer Cv. Yudha Indoselaras No 09 tanggal 6 September 2018, untuk mengikiti tender pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH karena adalah anggota sesuai Akta pernyataan masuk sebagai persero dalam Perseroan Komanditer Cv. Yudha Indoselaras Nomor 09 tanggal 06 September 2018. Saksi sudah mengenal Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sekitar 10 (sepuluh) tahun lalu karena satu gereja;
Bahwa isi Surat Kuasa Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 adalah saksi memberikan hak dan kuasa penuh kepada Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH untuk menghadap kepada instansi pemerintah, maupun swasta, para pemimpin proyek, mengikuti atau mengambil dokumen pelelangan, mengikuti anwijzing atau tender-tender, rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan mengambil semua urusan dengan pembesar lainnya atau orang yang berwenang atau petugas yang berwajib yang ada hubungannya dengan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot pada Dinas Kementrian Pertanian Kab. Ngada Ta. 2019 serta menanda tangani segala surat-surat penawaran tender, berita acara laporan, surat kontrak kerja sesuai dengan syarat kusus dalam Surat Kuasa Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019. Pada poin terakhir menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul karena pelaksanaan kuasa tersebut akan menjadi beban dan tangungjawab sepenuhnya penerima kuasa dan kepada pemberi kuasa serta notaris harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan atau tindakan dalam bentuk apapun juga dan selanjutnya penerima kuasa juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
Bahwa yang mengurus Surat Kuasa Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 adalah Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH;
Bahwa status Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH pada CV. Yudha Indoselaras sebagai Persero Komanditer dalam Perseroan pada CV. Yudha Indoselaras berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 06 September 2018, serta Kuasa Khusus Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019;
Bahwa status sebagai Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras untuk mengikuti tender pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yaitu Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH masuk sebagai pengurus pada Cv. Yudha Indoselaras melalui Persero Komanditer. Waktunya saksi sudah lupa, tepatnya sebelum proses tender Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH bersama suaminya Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI datang menemui saksi di Kantor CV. Yudha Indoselaras lalu memberitahukan kepada saksi bahwa Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH mau mengikuti tender pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dan meyakinkan saksi bahwa Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI mampu mengikuti dan melaksanakan kegiatan tersebut. Selanjutnya saksi menyampaikan kepada Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI bahwa kerjakan sesuai dengan spesifikasi bila perlu kasih lebih jangan kurang. Dan jika ada terjadi sesuatu yang berkaitan dengan hukum Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH yang tanggung resiko sendiri atau bertanggung jawab sendiri. Selanjutnya saksi memberikan kuasa kepada Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dengan dibuatkan Surat Kuasa Khusus di Akta Notaris untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan seluruh kewenangan pemberi kuasa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa hak dan kewajiban Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sebagai Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras dalam pelaksanaan kuasa yaitu:
Berhak melakukan tindakan sesuai isi surat kuasa khusus; dan
Wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa surat/dokumen yang saksi tanda tangan sehubungan dengan penunjukan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sebagai Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yaitu Surat Kuasa Khusus Nomor : 37 tanggal 16 Agustus 2019;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi MITRO YADISON HANING, S.E, di depan persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV. Disen Konsultan berdasarkan Akta Notaris;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Direktur CV. Disen Konsultan adalah mengontrol Karyawan CV. Disen Konsultan dalam melaksanakan tugas di lapangan;
Bahwa saksi pernah menjadi Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 20219;
Bahwa terdapat Kontrak kerja antara CV. Disen Konsultan dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Nomor Kontrak awal: 1157.C/PL020/K.52.E/09/2019 tanggal 18 September 2019, dan setelah Penyedia/Pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan fisik selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK, maka terbitlah addendum dari PPK dengan perubahan Kontrak Nomor: 2242.A/ PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 17 Desember 2019;
Bahwa CV. Disen Konsultan melaksanakan pengawasan secara rutin pada pekerjaan karena CV. Disen Konsultan memiliki tim leader yang bertanggung jawab di lingkungan pekerjaan, bertempat di Kab. Ende. Tim leader diketuai oleh Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. dan ada juga orang arsitektur yang bersama dengan tim leader;
Bahwa nama-nama yang termasuk dalam tim leader adalah Sdr. YOHANIS ANTONIUS REIN SAKAWATU, ST, HERONIMUS PAYONG, ST, LAURENTIUS DHANGANG, ST, DIONISIUS ALEX BHAHA, dan tenaga pendukungnya antara lain Sdr. FABIANUS RAJA, ST, ANDREAS LAMAK, ST, FRANSISKUS XAVERIUS GONO, ST, FERDINAN W. TALOIN, A.md dan FRANSISKUS B. NANGGE;
Bahwa Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. pernah menyampaikan kepada saksi bahwa akan dilaukan CCO, dan saksi menyampaikan agar Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. yang mengurus CCO;
Bahwa CCO dilakukan sebanyak 1 (satu) kali berkaitan dengan waktu pelaksanaan kegiatan sehingga waktu penyelesaian pekerjaan proyek diperanjang karena pekerjaan dilapangan belum mencapai 100% sesuai dengan Kontrak awal;
Bahwa berdasarkan laporan Konsultan Pengawas fisik pekerjaan belum mencapai 100% sehingga Pengawas memberitahukan kepada PPK secara tertulis selanjutnya keputusan ada di PPK;
Bahwa dalam melaksanakan CCO melibatkan 3 (tiga) belah pihak yakni Penyedia/Pelaksana, Konsultan Pengawas dan PPK;
Bahwa tugas pokok tim leader sebagai perpanjangan tangan dari Direktur CV. Disen Konsultan dan bertanggung jawab kepada Direktur;
Bahwa tim leader CV. Disen Konsultan selalu membuat laporan mingguan dan bulanan dalam bentuk dokumen yang dikirimkan kepada Direktur CV. Disen Konsultan;
Bahwa berdaskan dari laporan-laporan tersebut saksi dapat mengetahui perkembangan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, yang selanjutnya laporan akan saksi laporkan ke PPK berkaitan dengan perkembangan fisik pekerjaan pembangunan;
Bahwa isi dari laporan mengenai perkembangan fisik pekerjaan pembangunan IKH;
Bahwa berkaitan dengan keterlambatan menyelesaikan pekerjaan fisik selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK, saksi bersurat kepada Pelaksana, isi surat berupa teguran agar dapat dipercepat proses pekerjaan pembangunan. Penyebab sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak awal karena faktor cuaca (memasuki musim hujan);
Bahwa terdapat 3 (tiga) kali termin perncairan dana. Saksi kurang tahu persentasenya berapa, yang lebih tahu Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. selaku tim leader;
Bahwa pada kontrak kerja awal 90 (sembilan puluh) hari tidak selesai tepat waktu maka dibuatkan surat perjanjian atau addendum perubahan kontrak, sehingga berubah menjadi dari 90 (sembilan puluh) hari ditambahkan atau diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender;
Dalam memberikan keterangan saksi tidak dipaksa;
Bahwa secara administrasi dalam hal ini penandatanganan Kontrak Pengawasan dan mengontrol laporan progres pekerjaan adalah merupakan peran dan tanggungjawab saksi selaku Direktur, namun secara teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan dalam hal laporan mutu, teknik dan volume dari pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana merupakan tanggungjawab Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku Team leader dan Tim teknis pengawasan (termuat dalam Kerangka Acuan Kerja dan Dokumen Kontrak Pengawasan);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi ABDUL SYUKUR GASIM, di depan persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Kantor Karantina Hewan di Kabupaten Nagekeo sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan pada bulan September 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 dan dilanjutkan tahun 2020;
Bahwa yang menjadi PPK pada pekerjaan adalah. Sdr. YOHANES RAGA MANO dan yang menjadi KPA adalah Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR;
Bahwa saksi tidak tahu siapa nama Direktur/Kuasa Direktur perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, tetapi orang yang sering saksi bertemu di lokasi pekerjaan adalah Sdr. RUDIARD ARUD FANGGI;
Bahwa pekerjaan pembangunan sudah selesai di kerjakan dari tahun 2020, hanya saja pembayaran kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL yang belum selesai atau belum dibayarkan;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIIL karena ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bersama Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR pernah ke rumah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan bertemu Sdr. SAMSUDIN ISMAIL pada waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa saksi tidak tahu ada urusan apa saksi bersama Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL. Yang mempunyai ide untuk bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL adalah Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR;
Bahwa pada waktu saksi bersama Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR ke rumah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan bertemu, pada waktu itu Sdr. SAMSUDIN ISMAIL tidak terlibat dalam pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Setahu saksi alat berat berupa eksavator milik Sdr. SAMSUDIN ISMAIL disewa oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI untuk menggali tanah guna pembuatan pondasi gedung IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR mengajak saksi bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL, karena saksi hanya diminta untuk mengantarkan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR ke rumah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa saksi mengetahui dan melihat langsung Sdr. SAMSUDIN ISMAIL membawa material dan Tukang untuk melakukan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Saksi tidak tahu siapa yang menyuruh Sdr. SAMSUDIN ISMAIL membawa material dan Tukang untuk melakukan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu bahwa Sdr. SAMSUDIN ISMAIL juga terlibat dalam pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Setahu saksi Sdr. SAMSUDIN ISMAIL harus dibayar dalam pekerjaan pembangunan tersebut namun sampai dengan sekarang Sdr. SAMSUDIN ISMAIL belum dibayar, yang harus membayar adalah Penyedia/Pelaksana;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi RAHMAN ARIO UTOMO alias ARIO, S.E., di depan persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Anggota Tim Review hasil pemeriksaan fisik pembangunan IKH di wilayah kerja Maropokot berdasarkan surat tugas nomor: B.0085/PW.110/G.5/03/2020;
Bahwa maksud dan tujuan dilakukan review dokumen dan pemeriksaan terhadap pembangunan fisik IKH secara sampling adalah agar hasil review yang kami lakukan dapat menjadi bahan untuk disampaikan kepada KPPN Kab. Ende untuk dilakukan pembayaran terkahir terhadap kegiatan Pembangunan Fisik tersebut;
Bahwa sesuai dengan surat tugas, Tim melakukan review dokumen terhadap pembangunan fisik IKH Maropokot di Kantor Karantina Ende, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara sampling di lokasi pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilker Maropokot Kab. Nagekeo;
Bahwa selain saksi ada juga beberapa anggota yang ikut melakukan review dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap kegiatan pembangunan fisik Instalansi Karantina Hewan Maropokot tahun 2019 antara lain sebagai berikut:
-
-
NO Nama Nip Jabatan/Peran 1 drh IGMN KUSWANDANA, MM 196604081994031001 Penaggung Jawab 2 Ir.MUHAMAD TAUFIQ MAHMUD, MM 195811271986031001 Pengendali Mutu 3 Ir BENYAMIN MUSA 196111221987031001 Pengendali Teknis 4 Ahmad syaripudin, SP,M.Si. 196903101994031002 Ketua Tim 5 RAHMAN ARIO UTOMO, S.E. 198006172009121003 Anggota Tim 6 Dwi indra Utami, S.IKOM 198902262018012001 Anggota Tim
-
Bahwa pada saat pemeriksaan, kami tidak melibatkan unsur instansi lain selain dari Kementerian Pertanian RI, namun saat itu Tim didmpingi oleh Konsultan Pengawas namanya PAK’YAR.
Bahwa pada saat Tim melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik terkait pekerjaan fisik pembangunan Instalansi Karantina Hewan kami hanya melakukan secara kasat mata/ review terhadap fisik pembangunan IKH dan menggunakan metode pengambilan sampling terhadap Fisik bangunan tersebut yakni pagar dan bak limbah;
Bahwa yang menjadi sasaran untuk kami dalam pemeriksaan terhadap pembangunan IKH Maropokot Kab. Nagekeo lebih ke dokumen administrasi meliputi dokumen kontrak, Laporan Konsultan Pengawas, Laporan Progres Kemajuan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, dokumen-dokumen terkait pembayaran. Selain pemeriksaan terhadap dokumen, kami juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan progres pekerjaan pembangunan IKH telah mencapai 100%, sehingga dapat dilakukan revisi anggaran tahun 2020 untuk pembayaran sisa peekrjaan yang diselesaikan dalam tahun 2020;
Bahwa setelah Tim melakukan pengecekan dokumen administrasi berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan, seluruhnya telah selesai 100%, namun berdaarkan hasil survei ke lapangan masih terdapat kelebihan penghitungan volume pagar dan kelebihan penghitungan volume pembuatan bak limbah dan pelaksana belum dikenakan denda keterlambatan pekerjaan;
Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim membuat berita acara hasil pemeriksaan fisik pembangunan IKH di wilayah maropokot untuk dierahkan kepada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dan yang diketahuui oleh pihak Kontraktor Cv. Yudha Indoselaras;
Bahwa berita Acara hasil pemeriksaan fisik pembangunan IKH di wilayah maropokot telah dierahkan kepada pihak Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dan telah ada tindak lanjutnya;
Bahwa kegiatan yang Tim lakukan adalah merupakan keyakinan secara terbatas (review) bukan pemeriksaan fisik seluruhnya (Audit);
Bahwa pembangunan Fisik IKH sendiri sangat dibutuhkan khususnya di wilayah Nagekeo dan sekitarnya dan IKH tersebut sendiri telah dimanfatakan dan hal tersebut terlihat dari adanya penerimaan PNBP;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya sebagai berikut:
Personil tim Kementrian Pertanian yang melkukan review, ada 4(empat) orang yaitu saksi Rahman Ario, saksi Benyamin Musa, saksi Ahmad Syarifudin dan saksi Dwi Indra Utami;
Saksi Ir. BENYAMIN MUSA, di depan persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan review hasil pemeriksaan fisik atas Pembangunan IKH Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019 pada Satker Stasiun Karantina Hewan Kelas II Ende, saya ditugaskan sebagai Pengendali Teknis berdasarkan surat tugas dari Inspektur IV Nomor: B.0085/PW.110/G.5/ 03/2020 tanggal 02 Maret 2020;
Bahwa Tim Reviu yang ditugaskan Dalam pelaksanaan reviu hasil pemeriksaan fisik atas Pembangunan IKH Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019 pada Satker Stasiun Karantina Hewan Kelas II Ende, sebagai berikut:
Drh. I. GST. MADE NGR. KUSWANDA,MM selaku Penanggung Jawab,
Ir. MUHAMAD TAUFIQ MAHMUD,MM selaku Pengendali Mutu,
Ir. BENYAMIN MUSA selaku Pengendali Teknis,
AHMAD SYARIPUDIN, S.P., M.Si. selaku Ketua Tim,
RAHMAN ARIO UTOMO, S.E. selaku Anggota Tim, dan
DWI INDRA UTAMI, S.IKOM selaku Anggota Tim;
Bahwa Tim Reviu melaksanakan reviu hasil pemeriksaan fisik atas Pembangunan IKH Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019 pada Satker Stasiun Karantina Hewan Kelas II Ende pada waktu dan tempat sebagai berikut:
Tanggal 11 Maret 2020 Tim Reviu melaksanakan pemeriksaan terhadap Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Kel. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019, dilakukan secara uji petik tidak detail,
Tanggal 12 Maret 2020 Tim Reviu melaksanakan pembahasan terkait hasil reviu hasil pemeriksaan fisik atas Pembangunan IKH Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019 bertempat di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa tanggal 11 Maret 2020 Tim Reviu melaksanakan pemeriksaan terhadap Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun 2019 dengan cara uji petik/sampling/mengukur panjang dan kedalaman pada item pekerjaan: pagar, bak limbah kandang besar, ring balok beton, lantai rabat pada kandang hewan besar, penutup gang way dan loading hewan, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat meter tidak ada alat lain;
Bahwa terkait pelaksanaan reviu hasil pemeriksaan fisik atas Pembangunan IKH Wilker Maropokot Ta. 2019, saksi tidak kenal dengan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Direktur Cv. Yudha Indoselaras, namun saksi kenal dengan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI adalah pelaksana teknis Kontraktor Pelaksana Cv. Yudha Indoselaras,
Bahwa saksi mengenal Sdr. RUDIARD pada waktu pelaksanaan pemeriksaan fisik atas Pembangunan IKH Wilker Maropokot Ta. 2019 tanggal 11 Maret 2020;
Bahwa tujuan dan sasaran review sebagai berikut:
Tujuan review
Memastikan fisik pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Laboratorium Mini. Rumah Pakan, Km/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di WilkerMaropokot telah diselesaikan 100% dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak,
Memberikan saran yang konstruktif terkait dengan kelengkapan dokumen administrasi yang dtperlukan dan permasalahan yang menghambat dalam pengajuan usulan revisi anggaran tahun 2020 untuk pembayaran sisa pekerjaan konstruksi yang diselesaikan pada TA 2020;
Sasaran review: Progres fisik pembangunan IKH di Wilker Maropokot telah mencapai 100% dan kelengkapan dokumen administrasi sehingga dapat dilakukan revisi anggaran tahun 2020 untuk pembayaran sisa pekerjaan konstruksi yang diselesaikan tahun 2020;
Bahwa ruang lingkup kegiatan Reviu Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Wilker Maropokot Satker Stasiun Karantina Kelas II Ende adalah reviu atas kelengkapan dokumen pelaksanaan Berita Acara Serah Terima pertama berupa laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas, Tambah Kurang Pekerjaan, As Built Drawing dan peninjauan fisik pembangunan IKH di Wilker Maropokot bersama Penyedia Jasa Konstruksi, Tim Satker Stasiun Karantina Kelas Il Ende dan Konsultan Pengawas. Pada pelaksanaan peninjauan flsik IKH di Wilker Maropokot Kel. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo dilakukan pemeriksaan fisik bangunan secara terbatas;
Bahwa pada waktu Tim Reviu melakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan IKH Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019, secara kasat mata progress pekerjaan sudah 100%, hanya ada beberapa item pekerjaan yang perlu dilengkapi;
Bahwa terhadap rekomendasi dari Tim Reviu atas hasil pemeriksaan fisik Pembangunan IKH di Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019 telah ditindaklanjuti oleh Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas ll Ende. Sesuai dengan rekomendasi dari Tim Reviu;
Bahwa Tim Reviu membuat Catatan Hasil Reviu dan dan Laporan Hasil Reviu hasil pemeriksaan fisik atas Pembangunan IKH Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019 pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas ll Ende;
Bahwa saksi dapat memperlihatkan kepada pemeriksa Catatan Hasil Reviu dan dan Laporan Hasil Reviu Nomor: R.030/PW.110/G.5/04/2020 tanggal 08 April 2020 hasil pemeriksaan fisik Pembangunan IKH Wilker Maropokot Ta. 2019 Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas ll Ende;
Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 Irjen Kementrian tidak melakukan audit keuangan pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa pada tahun 2020, BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan terhadap kegiatan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019 pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas ll Ende dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Reviu oleh Irjen Kementrian Pertanian Kelas RI Nomor: R.030/PW.110/G.5/04/2020 tanggal 08 April 2020;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya sebagai berikut:
Personil tim Kementrian Pertanian yang melkukan review, ada 4(empat) orang yaitu saksi Rahman Ario, saksi Benyamin Musa, saksi Ahmad Syarifudin dan saksi Dwi Indra Utami;
Saksi AHMAD SYARIPUDIN, SP. M.Si., di depan persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan ataupun Kapasitas saksi berkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 adalah saksi tidak terlibat langsung dengan Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, namun saksi di tugaskan sebagai Pelaksana Reviu Pemeriksaan Fisik Pembangunan IKH dalam rangka pengajuan Anggran Ta. 2020 Pada Satker Stasiun karantian Pertanian Kelas II Ende, Berdasarkan Surat Tugas Nomor: B.0085/PW.110/G.5/03/2020 tanggal 02 maret 2020 yang di tanda tangani oleh Inspektur IV drh. IGMN. KUSNANDANA,MM;
Bahwa Tim Reviu Pemeriksaan Fisik Pembangunan IKH di Wilker Marapokot sebagai berikut:
-
-
NO Nama Nip Jabatan/Peran 1 drh IGMN KUSWANDANA, MM 196604081994031001 Penaggung Jawab 2 Ir.MUHAMAD TAUFIQ MAHMUD, MM 195811271986031001 Pengendali Mutu 3 Ir BENYAMIN MUSA 196111221987031001 Pengendali Teknis 4 Ahmad syaripudin, SP,M.Si. 196903101994031002 Ketua Tim 5 RAHMAN ARIO UTOMO, S.E. 198006172009121003 Anggota Tim 6 Dwi indra Utami, S.IKOM 198902262018012001 Anggota Tim
-
Bahwa Saksi bersama Tim melakukan review hasil pemeriksaan fisik Pembangunan IKH di Wilker Marapokot dalam rangka pengajuan anggran Ta. 2020 pada tanggal 11 Maret 2020 sampai tanggal 12 Maret 2020;
Bahwa tujuan review adalah untuk memastikan Pembanguan Fisik IKH telah di selesaikan 100 %;
Bahwa sasaran review adalah progres pembangunan IKH di Wilker marapokot telah mencapai 100% dan kelengkapan dokumen administrasi sehingga dapat di lakukan Revisi anggaran atau pengajuan anggaran untuk pembayaran sisa pekerjaan yang di selesaikan tahun 2020. Sasaran reviu yang saya bersama Tim lakukan tidak berkaitan dengan konstruksi, teknis ataupun mutu pekerjaan;
Bahwa pada saat itu saksi bersama Tim hanya melakukan reviu penelaan dokumen, dan untuk memastikannya saksi sempat melakukan pemeriksaan Fisik Pekerjaan namun secara sampling (secara kasat mata) saja dan tidak menyeluruh ataupun mendetail serta Tim tidak melibatkan tenaga teknis untuk melakukan pemeriksaan Fisik Pembangunan IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 karena sasaran tugas Tim hanya melakukan reviu hasil pemeriksaan Fisik Pembangunan IKH dalam rangka pengajuan anggran Ta. 2020 dan kami tidak di tugaskan untuk melakukan Audit;
Bahwa bahwa berdasarkan Kontrak, yang bertindak sebagai PPK adalah saudara YOHANES RAGA MANO (YANSEN), Kontraktor Pelaksana Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUK, Pelaksana lapangan adalah Sdr. RUDI dan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas Sdr. YOHANES A. R. SAKAWATU (YAR);
Bahwa bahwa Hasil Review yang Tim lakukan pada tanggal 11 maret 2020 sampai Tanggal 12 Maret 2020, sebagai berikut:
Secara administrasinya pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun anggaran 2019 telah di selesaikan 100%,
Hasil uji petik yang kami lakukan di lapangan (lokasi pembangunan) terdapat kelebihan perhitungan volume pembuatan bak limbah kandang yaitu sesuai RAB ukuran volumenya 163,85 M² namun sesuai fisik pengerjaan pembuatan bak limbah kandang volumenya hanya sebesar 64 M² dengan nilai rupiah Rp5.766.377,5 namun temuan tersebut sudah di kembalikan (ditindak lanjuti),
Pada item pembutan pagar sesui RAB sepanjang 224 M namun sesuai pemeriksaan fisik yang kami lakuakan di lapangan hanya sepanjang 221 Meter terdapat selisih 3 Meter dan di nilai dengan rupiah Rp3.824.748,5 namun temuan tersebut sudah di kembalikan (di tindak lanjuti);
Bahwa sesuai dengan hasil review yang Tim lakukan, dibuatkan rekomendasi sebagai berikut:
Mengajukan usulan revisi DIPA Satker SKP Kelas II Ende Ta. 2020 untuk membayar penyelesaian sisa pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Marapokot Ta. 2020 sebesar Rp812,519,012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah),
Mengajukan usulan revisi DIPA Satker SKP Kelas II Ende Ta. 2020 untuk membayar penyelesaian sisa pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Fisik IKH di Wilker Marapokot Ta. 2020 sebesar Rp45.647.475,00 (empat puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah),
Mengalokasikan anggran untuk memenuhi tagihan tersebut tidak boleh menguarangi output kegiatan Satker Ta. 2020,
Menginstruksikan dan memastikan Cv. Yudha Indoselaras untuk melakukan dan atau penyempurnaan pekerjaan yaitu ring balok dan lantai rabat kandang hewan besar serta penutup pintu gang way dari loading hewan,
Memastikan PPK melakukan pemotongan SPM LS atas kelebihan perhitungan RAB senilai Rp9.591.086,00 (sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu juta delapan puluh enam rupiah) kepada Cv. Yudha Indoselaras,
Memastikan untuk menarik sisa denda keterlambatan pekerjaan yang belum di bayarkan pada tahun 2020 selama 59 (lima puluh sembilan) hari Rp155.818.391,76 melalui Pemotongan SPM;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya sebagai berikut:
Personil tim Kementrian Pertanian yang melkukan review, ada 4(empat) orang yaitu saksi Rahman Ario, saksi Benyamin Musa, saksi Ahmad Syarifudin dan saksi Dwi Indra Utami;
Saksi MASRAT ARHAM, di depan persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai PNS pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, saksi diangkat menjadi PNS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 112/Kpts/KP.240/L.1/1/2010 tanggal 29 Januari 2010. Saat ini saksi menjabat sebagai Fungsional Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor: 01454/Kpts/KP.320/A2/IX/2013 tanggal 16 September 2013. Selain mejabat sebagai Fungsonal umum saksi juga menjabat sebagai Staf Kehumasan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor: 1046/OT.040/K.52.E/06/2020 tanggal 29 Juni 2020;
Bahwa saksi pernah ditetapkan sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor: 58.B/OT.040/ K.52.E/01/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa berkaitan dengan proses penetapan saksi sebagai PPHP, saksi ditunjuk langsung oleh drh. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku KPA dengan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor: 58.B/OT.040/K.52.E/01/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa pada waktu saksi ditetapkan sebagai PPHP saksi menjabat sebagai Fungsi Kehumasan pada Kantor Stasiun Karantina Kelas II Ende;
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai PPHP sesuai dengan Perpres RI Nomor 16 tahun 2018 saksi berugas mencatat dan memeriksa dokumen dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan;
Bahwa pemeriksaan administrasi pekerjaan dilakukan saat pekerjaan awal dan pertengahan selanjutnya saksi sudah lupa. Berkas-berkas yang diperiksa antara lain:
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak),
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ),
NPWP,
Berita Acara Serah Terima,
Rekening Giro,
Berita Acara Pembuktian Kulaifikasi,
Bahwa terhadap dokumen yang telah diperiksa dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan, selanjutnya diserahkan kepada KPA untuk ditindaklanjuti;
Bahwa metode atau cara pemeriksaan yang saksi gunakan dalam melakukan pemeriksaan administrasi dengan cara melihat isi dan meneliti terhadap setiap dokumen;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan administrasi pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot saksi tidak pernah temukan ada dokumen yang tidak sesuai;
Bahwa ketika saksi menjabat sebagai PPHP saksi sempat diganti oleh Sdri. RENI ERFIANA berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1046/OT.040/K.52.E/06/2020 tanggal 29 Juni 2020. Saksi tidak tahu alasan saksi diganti karena itu merupakan kewenangan pimpinan;
Bahwa saksi tidak memiliki pengalaman dan tidak memahami proses Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa saksi tidak memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar/Serifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa pelaku Pengadaan Barang/Jasa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yaitu:
KPA Sdr. drh. YULIUS UMBU HUNGGAR,
PPK Sdr. YOHANES RAGA MANO, S.P.,
Pokja Pemilihan saksi tidak tahu,
PPHP Saksi dan selanjutnya digantikan Sdri. RENI EFRIANA,
Konsultan Perencana saksi sudah lupa,
Penyedia Cv. Yudha Indoselaras, dan
Konsultan Pengawas saksi sudah lupa;
Bahwa PPK menyerahkan dokumen kepada saksi kemudian saksi melakukan pemeriksaan. Saksi melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 bertempat di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi YOHANES RAGA MANOaliasYANSEN, di depan persidangan memberikan keteranan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa diangkat menjadi PNS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 281/Kpts/KP.240/L.1/3/2012 tanggal 30 Maret 2012;
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa menjabat sebagai Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa tahun 2021 karena ada perubahan nomenklatur jabatan terdakwa menjabat sebagai Analisis Pengkarantinaan Tumbuhan pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa pada tahun 2015 s/d sekarang terdakwa menjabat tugas tambahan sebagai Kordinator Kelompok Jabatan Fungsional KT pada Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Ende;
Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Ende Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor: 1210/KU.010/K.52.E/12/2018 tanggal 18 Desember 2018;
Bahwa tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggung jawab terdakwa selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot yaitu melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja negara/daerah, antara lain:
Menyusun perencanaan pengadaan,
Menetapkan spesifikasi teknis/KAK,
Menetapkan rancangan kontrak,
Menetapkan HPS,
Menetaapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia,
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa,
Mengendalikan kontrak/menandatangani kontrak,
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaikan kegiatan kepada KPA,
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA (BA Penyerahan,
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan,
Tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggung jawab terdakwa selaku PPK di atur di:
Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Surat Perjanjian (Kontrak) Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot.
Bahwa Saksi diangkat sebagai PPK pada tahun 2019 untuk pekerjaan:
Pekerjaan Rehap Kandang Instalasi Karantina Hewan di Nangaba, yang berlokasi di Nangaba, Kec. Ende,Kab. Ende;
Pekerjaan Pembangunan Kandang Jepit dan Km/Wc, Instalasi Karantina Hewan di Nangaba, yang berlokasi di Nangaba, Kec. Ende,Kab. Ende;
Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot, yang berlokasi di Kel. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo;
Pekerjaan Pemasangan pafing blok di Wilayah Kerja Labuan Bajo, yang berlokasi di Ds. Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat.
Bahwa yang menjadi acuan terdakwa dalam menjalankan tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggung jawab terdakwa selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot sebagai berikut:
Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,
Surat Perjanjian (Kontrak) Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian RI, mata anggaran belanja modal gedung dan bangunan pada DIPA Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3.001.800.000,00 (tiga miliard satu juta delapan ratus ribuh rupiah;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019:
Pejabat Penandatanganan Kontrak terdakwa sendiri selaku PPK,
Konsultan Perencana dari Cv. Sains Group Consultant berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 601/PL.020/K.52.E/06/2019 ditandatangani di Ende pada tanggal 19 Juni 2019 oleh Sdr. IGNATUS DAPA, BE selaku Direktur, dengan nilai Kontrak Rp225,750,250 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah,
Pelaksana/Rekanan dari Cv. Yudha Indoselaras berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 ditandatangani di Ende pada tanggal 09 September 2019 oleh Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur, dengan nilai Kontrak Rp2.640.989.686,00 (dua miliard enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah),
Konsultan Pengawas dari CV. DISEN KONSULTAN berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019 ditandatangani di Ende pada tanggal 18 September 2019 oleh Sdr. MITRO JADISON HANING, S.E. selaku Direktur, dengan nilai Kontrak Rp175.590.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. STEVEN CHRIST ARNOL LUSI, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T., karena mereka terlibat pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019:
Terdakwa kenal dengan Sdr. STEVEN CHRIST ARNOL LUSI nanti pada saat akhir pekerjaan perencanaan karena sepengetahuan terdakwa yang berkomunikasi dengan terdakwa selama proses perencanaan adalah Sdr. IGNATIUS DAPA, BE. Sdr. STEVEN CHRIST ARNOL LUSI atau Sdr. IGNATIUS DAPA, BE. berperan mengantar produk perencanaan berupa RAB, Gambar Rencana dan RKS ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dan memaparkan secara lisan hasil produk perencanaan. Jabatan/ kapasitas Sdr. STEVEN CHRIST ARNOL LUSI atau Sdr. IGNATIUS DAPA, BE pada Cv. Sains Group Consultant adalah sebagai Direktur, Cv. Sains Group Consultant,
Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI berperan sebagai orang yang mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan sejak dimulai sampai dengan pekerjaan selesai dikerjakan. Secara Administrasi jabatan/kapasitas Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI pada Cv. Yudha Indoselaras sebagai pengawas lapangan namun fakta di lapangan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI sebagai pelaksana atau orang yang mengendalikan pekerjaan pembangunan, landasan hukumnya adalah dokumen penawaran (Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI terdaftar sebagai personil inti yang ditawarkan oleh Cv. Yudha Indoselaras),
Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. berperan sebagai pengawas pekerjaan dan menandatangani produk pengawasan berupa laporan prestasi pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan). Jabatan/ kapasitas Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. pada Cv. Disen Konsultan adalah sebagai team leader, landasan hukumnya data tenaga ahli/teknis perusahaan Cv. Disen Konsultan.
Bahwa tanggal 16 April 2019 Sdr. drh.YULIUS UMBU HUNGGAR selaku Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende menerbitkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Kelas II Ende Nomor: 379/KU.010/K.52.E/04/2019 tentang Revisi Penetapan Pengelola Keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Serta Besaran Honorariumnya Tahun Anggaran 2019. Daftar nama staf pengelola keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende antara lain:
drh. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
YOHANES RAGA MANO,S.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
MITE MARSELINUS selaku PPSPM,
ERMANDA PRATAMA selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa tanggal 30 Juli 2019, Cv. Sains Group Consultant selaku Konsultan Perencana membuat surat permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan perencanaan Nomor: 040/CV-SGC/ VII/2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Sdr. IGNATIUS DAPA selaku Direktur Cv. Sains Group Consultant. Laporan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu dokumen Spesifikasi Teknik dan Bill Of Quantity (BOQ), Gambar Rencana, dan Engineer Estimate (EE);
Bahwa sebelum Cv. Sains Group Consultant menyerahkan produk Perencanaannya, ada dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan terdakwa selaku PPK terkait hasil perencanaan Konsultan. Hal yang dibahas antara lain mengenai perhitungan bangunan dalam Engineer Estimate (EE) dan terkait Gambar Rencana bangunan IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 agar sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Konsultan Perencana tidak melakukan analisis berkaitan dengan struktur tanah dan hasil uji tanah;
Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi terdakwa dengan Konsultan Perencana, Pelaksana/Rekanan dan Konsultan Pengawas, produk perencanaan Konsultan Perencana merencanakan penggunaan pondasi footplat dan pondasi menerus pada bangunan kandang hewan besar, gudang pakan, pagar, rumah jaga dan lab mini (yang menggunakan footplat adalah pada kolom struktur);
Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi terdakwa dengan Konsultan Perencana, alasan Perencana merencanakan penggunaan footplat dan pondasi menerus pada bangunan bangunan kandang hewan besar, gudang pakan, pagar, rumah jaga dan labolatorium mini (yang menggunakan footplat adalah pada kolom struktur) untuk menambah kekuatan bangunan;
Bahwa pada sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2019, terdakwa selaku PPK menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Berdasarkan dokumen HPS, nilai pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot adalah senilai Rp3,001,799,000 (tiga miliard satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Terdakwa selaku PPK menetapkan HPS dan KAK pada sekitar akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus 2019 berdasarkan RAB dan KAK yang dibuat oleh Konsultan Perencana;
Bahwa pada waktu sekitar bulan Agustus 2019 terdakwa selaku PPK membuat draft KAK dan meminta secara lisan kepada Konsultan Perencana untuk mereview KAK yang terdakwa buat dan Konsultan Pengawas membuat draft KAK dan mengirimkannya kepada terdakwa melalui media WhatsApp. Terdakwa pernah bertanya kepada Konsultan Perencana terkait pembangunan selama 90 (sembilan puluh) hari dan Konsultan Perencana menjawab bahwa pembangunan selama 90 hari dapat dimungkinkan dengan pertimbangan bahwa masing-masing unit bangunan terpisah dan tidak saling bergantung untuk penyelesaiannya dengan menambah tukang dan jam kerja pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dapat diselesaikan. Rapat dilaksanakan di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas 1 Kupang bersama Tim Karantina Pusat dan pegawai BKP Kelas 1 Kupang;
Bahwa panitia pengadaan yang ditunjuk dalam pemilihan Penyedia pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 adalah Kelompok Kerja Pemilihan pada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Sdr. WILFRIDUS MIN, Amd jabatan Ketua, Sdri. YENI YUSIANA MONE, S.P. jabatan Sekertaris dan Sdr. YEFRI ANDERSON BELL jabatan Anggota, dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor: 1768/TU.040/A.5/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019;
Bahwa sekitar tanggal 08 Agustus 2019 terdakwa mengunggah dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pelelangan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019. Dokumen yang terdakwa unggah yaitu Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bill Of Quantity (BOQ), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), SK Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), Gambar Rencana, Draft Kontrak dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan ke dalam website LPSE Kementerian Pertanian, SIRUP dengan kode tender 6940212;
Bahwa tanggal 03 September 2019 terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 1064.A/PL.020/K.52.E/09/2019. Surat ini ditujukan kepada Cv. Yudha Indoselaras yang isinya memberitahukan bahwa penawaran Cv. Yudha Indoselaras dinyatakan diterima dan untuk menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) paling lambat 14 hari sejak SPPBJ diterbitkan;
Bahwa penandatanganan Surat Perjanjian dilakukan tanggal 09 September 2019 oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras dan terdakwa selaku PPK, Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Ta. 2019. Penandatanganan Kontrak dilakukan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dihadiri oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR (KPA);
Bahwa dalam Kontrak (berdasarkan Surat Perjanjian dan SPMK), nilai pekerjaan sebesar Rp2,640,989,686 (dua miliard enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak dibayarkan melalui Rekening Nomor: 016 01.13.000844-5 pada Bank NTT Cabang Kupang atas nama Cv. Yudha Indoselaras;
Bahwa Saksi menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi pada tanggal 18 September 2019 Nomor: 1157.A/PL.020/K.52.E/09/2019;
Bahwa sebelum pekerjaan pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dimulai sekitar pertengahan bulan September 2019 terdakwa, Sdr. STEVEN CHRIST ARNOL LUSI selaku Konsultan Perencana, Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku KPA, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Penyedia/Pelaksana konstruksi dan Sdr.YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. selaku Konsultan Pengawas melakukan peninjauan lokasi pekerjaan, pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Ngada selaku Tim (TP4D) dan pematokan lokasi pekerjaan. Pada saat pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Ngada selaku Tim (TP4D) Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI melakukan presentasi pekerjaan pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dan menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa penyerahan lokasi pekerjaan dilakukan pada tanggal 18 September 2019 Sesuai Berita Acara Penyerahan Lapangan Nomor: 114/PL.020.K52.E/09/2019, Berita Acara ini ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Sdri. YOHANA PULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras turut hadir drh. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku KPA, Sdr.RUDIARD ARUS FANGGI, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas;
Bahwa pembayaran kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi terhadap hasil pekerjaan dengan sistem pembayaran berdasarkan presentase pekerjaan yaitu pembayaran uang muka, Termin-I (pertama), Termin-II (kedua), Termin-III (ketiga) dan Retensi;
Bahwa proses pembayaran uang muka sebagai berikut:
Tanggal 19 September 2019, Cv. Yudha Indoselaras menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Nomor: 16/CV.YI/IX/2019 ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH. Surat permohonan ini diajukan untuk pembayaran uang muka sebesar Rp792,296,900 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah),
Tanggal 23 September 2019 Sdr. MITE MARSELINUS selaku PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00153/ KU.040/649270/09/2019 untuk pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 sebesar Rp792,296,906 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam rupiah),
Tanggal 24 September 2019, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 190401303001890 untuk pembayaran langsung uang muka atas pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, nilai bersih SP2D sebesar Rp691,459,119 (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah); potongan PPN sebesar Rp72,026,991 (tujuh puluh dua juta dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah); dan pungutan PPh sebesar Rp28,810,796 (dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah),
Bahwa pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot mulai dikerjakan sejak penandatanganan kontrak pada tanggal 09 bulan September 2019. Pekerjaan pembangunan dimulai dengan pembersihan semak-semak di lokasi pekerjaan secara manual. Setelah pembersihan selesai, dilanjutkan pematokan lokasi pekerjaan yang hadir terdakwa selaku PPK, Konsultan Perencana, Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku KPA, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Penyedia/ Pelaksana konstruksi dan Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. selaku Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, Penyedia/Pelaksana konstruksi tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam kontrak dan dokumen penawaran. Yang hadir dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan hanya Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI tidak memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian yang disyaratkan dalam kontrak;
Bahwa berdasarkan informasi dari Konsultan Pengawas, Pelaksana konstruksi dan beberapa kali terdakwa melihat ke lokasi pekerjaan, pembuatan lubang galian pembuatan pondasi pada bangunan kandang besar hewan, rumah jaga dan labolatorium mini, gudang pakan, dan pagar; galian seluruhnya dilakukan dengan menggunakan eksavator;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Penyedia/Pelaksana konstruksi tidak membuat backup data, shop drawing, laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan. Penyedia/Pelaksana konstruksi hanya membuat as built drawing;
Bahwa penyedia/pelaksana konstruksi mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan terkait Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot seperti yang termuat di dalam Sayarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK - C. Hak dan Kewajiban Penyedia / 55. Laporan Hasil Pekerjaan 55.1);
Bahwa PPK mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menerima laporan-laporan secara periodik (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) dari Penyedia/ Pelaksana konstruksi terkait Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot sesuai Sayarat-Syarat Umum Kontrak;
Bahwa Saksi tidak meminta laporan-laporan secara periodik kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan. Yang diminta secara periodik adalah laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Penyedia/Pelaksana konstruksi tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat dan melaporkan kepada terdakwa selaku PPK (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) sesuai surat perjanjian yang termuat di dalam syarat-syarat umum kontrak;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. RUSDIN LAODE, Sdr. HASAN SAPUTRA dan Sdr. BAYU WIDYATMOKO dan orang-orang tersebut tidak pernah hadir dalam pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, yang selalu terdakwa lihat dan bertemu di lokasi pekerjaan pembangunan hanya Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH;
Bahwa ada penambahan atau pengurangan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yang tidak termasuk dalam Surat Perjanjian (Kontrak), yang mana pada tanggal 05 Oktober 2019, Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras menandatangani dan mengajukan surat permohonan untuk melaksanakan pekerjaan tambah kurang. Adanya permohonan pekerjaan tambah kurang disebabkan karena bagian tanah yang longsor di lokasi pagar belakang sehingga perlu menghilangkan sebagian pagar belakang dan membuat tembok penahan sesuai saran dari Konsultan Pengawas. Pekerjaan tambah kurang tidak melibatkan Konsultan Perencana. Tanggal 14 Oktober 2019 Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan terdakwa selaku PPK menandatangani Berita Acara Tambah Kurang Pekerjaan (CCO) Nomor: 1322/PL. 020/K.52.E/10/2019. Dalam CCO tersebut, item pekerjaan yang mengalami perubahan tambah kurang adalah pengurangan pekerjaan pembangunan pagar dan penambahan pembangunan tembok penahan;
Bahwa Sdr. FABIANUS RADJA dan Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. selaku Konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan melaporkan prestasi mingguan pekerjaan ke-5 (ke lima) untuk periode tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019 pada tanggal 20 Oktober 2019, dengan persentase kemajuan pekerjaan sebesar 6,6484% dan akumulasi kemajuan pekerjaan sebesar 16,9857%. Berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, akumulasi kemajuan pekerjaan sampai dengan minggu ke-5 (ke lima) adalah sebesar 28,1071% sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan antara rencana dibandingkan realisasi sebesar 11,1215%. Sejak tanggal 06 Oktober 2019 terdakwa selaku PPK, Konsultan Pengawas dan KPA selalu memberikan teguran secara lisan kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi. Penyebab keterlambatan karena kurangnya tenaga tukang karena bayaran yang rendah serta terlambatnya besi yang harus dikirim dari Surabaya;
Bahwa Sdr. FABIANUS RADJA dan Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. selaku Konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan melaporkan prestasi mingguan pekerjaan ke-6 (ke enam) untuk periode tanggal 21 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober 2019 dengan persentase kemajuan pekerjaan sebesar 0,6889% dan akumulasi kemajuan pekerjaan sebesar 17,4344%. Berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, akumulasi kemajuan pekerjaan sampai dengan minggu ke-6(ke-enam) adalah sebesar 38,5482% sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan antara rencana dibandingkan realisasi sebesar 21,1138%. Pada bulan September 2019 Cv. Disen Konsultan menerbitkan surat teguran-I (pertama) pelaksanaan pekerjaan Nomor: 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 yang ditandatangani oleh Sdr. YOHANES. ANTONIUS R. SAKAWATU. Isi surat teguran tersebut menerangkan bahwa pertanggal 27 Oktober 2019 terjadi keterlambatan pekerjaan sebesar -21,1138%. Penyedia/Pelaksana konstruksi diminta mempercepat untuk mendatangkan material on site baik material lokal maupun material non lokal serta penambahan tenaga kerja dan jam kerja (lembur);
Bahwa ada dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan/Show Cause Meeting (SCM) Tahap-I tanggal 02 November 2019 sesuai Berita Acara SCM Tahap-I Nomor : 1423.E/PL.020/K.52.E/11/2019. Pertemuan membahas terkait keterlambatan pekerjaan hingga minggu ke-7 (ke tujuh) sebesar -29,9484%. Dalam berita acara disebutkan bahwa keterlambatan terjadi karena terlambatnya material besi beton onsite di lapangan dan kekurangan tenaga kerja. Hasil SCM Tahap-I menyepakati langkah-langkah percepatan seperti menambah kelompok kerja dan jam kerja serta mempercepat masuknya material on site. Disepakati nilai bobot yang diujicobakan sebesar 61,1294% dengan minimal keberhasilan sebesar 48,9035% dalam jangka waktu hingga tanggal 16 November 2019. Kesempatan ujicoba hingga tanggal 16 November 2019 diberikan karena Cv. Yudha Indoselaras menjanjikan bahwa kekurangan tukang dan material akan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) minggu sehingga minggu berikutnya dilakukan untuk mengejar penyelesaian pekerjaan;
Bahwa Sdr. FABIANUS RADJA dan Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. selaku Konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan melaporkan prestasi mingguan pekerjaan ke-7 (ke tujuh) untuk periode tanggal 28 Oktober sampai dengan tanggal 03 November 2019, pada tanggal 03 November 2019 terjadi keterlambatan pekerjaan antara rencana dibandingkan realisasi sebesar 29,9484%;
Bahwa tanggal 10 November 2019, Cv. Disen Konsultan menerbitkan Surat teguran-II (ke dua) pelaksanaan pekerjaan Nomor: 02/CV.DSN/ PWGN KRTN/XI/2019 yang ditandatangani Sdr. YOHANES A. R. SAKAWATU, S.T. Surat tersebut menyebutkan progres pekerjaan perminggu ke-8 (ke-delapan) terjadi keterlambatan pekerjaan sebesar-32,062% dan Cv. Yudha Indoselaras diminta untuk segera mempercepat mendatangkan material on site, penambahan tenaga kerja dan jam kerja;
Bahwa secara hubungan sosial terdakwa kenal dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL. Pada sekitar akhir bulan November 2019 atau awal Desember 2019 pada waktu terdakwa berada di lokasi pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot datang Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan beberapa orang pemuda yang terdakwa tidak kenal dengan membawa surat utang piutang antara Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dengan Penyedia/Pelaksana konstruksi lalu Sdr. SAMSUDIN ISMAIL menyampaikan bahwa surat utang piutang tersebut harus mengetahui PPK lalu terdakwa jawab pekerjaan ini tidak bisa di sub kontrakkan, urusan utang piutang itu hubungan Pelaksana konstruksi dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL. Terdakwa tidak pernah memegang, melihat dan membaca surat utang piutang tersebut;
Bahwa sepengetahuan terdakwa Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR pernah bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL di rumahnya di Maropokot, waktu pertemuannya kapan terdakwa tidak tahu, maksud dan tujuan pertemuan juga terdakwa tidak tahu. Terdakwa mengetahui ada pertemuan tersebut karena ada permasalahan terkait utang piutang antara Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan permasalahan tersebut dilakukan mediasi di Polres Nagekeo;
Bahwa ketika di mediasi di Polres Nagekeo baru terdakwa tahu bahwa Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL ada permasalahan utang piutang. Terdakwa tidak tahu terkait pembuatan surat pernyataan dan perjanjian kerja sama pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa ada dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan/SCM tahap-II, tanggal 16 November 2019 dilakukan Pembuktian SCM tahap-I dan Rapat Show Cause Meeting tahap-II sesuai Berita Acara SCM tahap-II Nomor: 1658.D/PL.020/K.52.E/11/2019. Disebutkan bahwa hingga minggu ke-9 (ke sembilan) terjadi keterlambatan pekerjaan sebesar -42,9833% dikarenakan keluar masuknya tenaga tukang dan pekerja serta bahan batako. Kebijakan yang diambil dalam rapat untuk mengatasi permasalah yaitu:
Secepat mungkin menambah tenaga kerja/kelompok kerja pada masing-masing item pekerjaan,
Membayar buruh harian, dan
Mendatangkan batako, seng, dan baja ringan.
Disepakati dalam rapat tersebut, nilai bobot pekerjaan yang diujicobakan sebesar 77,1948% dengan syarat minimal keberhasilan ujicoba sebesar 61,7558%. Selain itu disepakati pemberian masa ujicoba selama 2 (dua) minggu sejak Berita Acara;
Bahwa Saksi selaku PPK pernah menerbitkan surat peringatan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yakni:
Tanggal 16 November 2019 terdakwa menerbitkan surat peringatan pertama pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Nomor: 1658.A/ PL.020/ K.52.E/11/2019 ditujukan kepada Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK. Surat peringatan tersebut menyebutkan bahwa keterlambatan Cv. Yudha Indoselaras sebesar -42,9833%. Pihak Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 30 November 2019 untuk mencapai prestasi pekerjaan sebesar 92,6787%. Apabila tidak mencapai prestasi pekerjaan tersebut maka akan diberikan peringatan ke-2 (ke dua) dan dilakukan SCM lanjutan yang berakibat adanya surat peringatan ke-3 (ke tiga) atau pemutusan kontrak,
Tanggal 30 November 2019 terdakwa menerbitkan surat peringatan kedua pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Nomor 1873/PL.020/ K.52.E/11/2019 ditujukan kepada Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras yang ditandatangani terdakwa selaku PPK. Surat Peringatan tersebut menyebutkan bahwa keterlambatan pekerjaan pembangunan sebesar -51,754%. Pihak Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 07 Desember 2019 untuk mencapai prestasi pekerjaan sebesar 99,9590%. Apabila tidak mencapai prestasi pekerjaan tersebut maka akan diberikan peringatan ke-3 (ke tiga) dan dilakukan SCM lanjutan yang dapat berakibat adanya pemutusan kontrak.
Bahwa pada Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 tidak dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan SCM-III, dengan alasan karena pertimbangan untuk pemberian kesempatan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku (Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, PMK Nomor : 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaiakan Sampai Dengan Tahun Anggaran dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor/PER-13/PB/2019 Tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2019) karena jika dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan SCM-III maka sesuai ketentuan pekerjaan harus dihentikan (PHK);
Bahwa Konsultan Pengawas tidak memberikan surat peringatan ke-3 (ke tiga) kepada Penyedia/ Pelaksana konstruksi terkait keterlambatan pekerjaan pembangunan;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2019 dilakukan rapat pembahasan perkembangan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019. Rapat ini dihadiri oleh terdakwa, Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T., Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH, Sdr. drh. YULIUS UMBU HUNGGAR, Sdr. CHANDRA SATRIA KUSNA UTAMA selaku Kabag Keuangan dan Perlengkapan Badan Karantina Pertanian dan Sdri. LAILATUL HIDAYAH selaku Kabag Perencanaan Badan Karantina Pertanian. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat antara lain:
Konsultan Pengawas memperkirakan pekerjaan dengan penambahan tenaga kerja sekitar 20 (dua puluh) orang, jam kerja dan material pada tanggal 16 Desember 2019 bisa mencapai 60%,
Penyedia/Pelaksana konstruksi menyanggupi penambahan tenaga kerja, penambahan jam kerja, dan material on site paling lambat Minggu 08 Desember 2019 untuk mencapai progress sebesar 77% pada tanggal 16 Desember 2019 mendatang,
Bila perkembangan pekerjaan mencapai 45% pada Senin tanggal 09 Desember 2019 maka pencairan Termin-I (pertama) dapat dilakukan,
Persyaratan yang diajukan untuk penambahan tenaga kerja, jam kerja, dan material on site bisa terpenuhi pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2019 maka akan dilakukan perpanjangan kontrak maksimal 90 (sembilan puluh) hari dengan beberapa ketentuan diantaranya jaminan bank daerah harus diperpanjang (paling lambat tanggal 15 Desember 2019 sudah di proses), membuat pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan, menerima denda keterlambatan, tidak menuntut keterlambatan pencairan pembiayaan terkait ketersediaan anggaran;
Bahwa proses pembayaran Termin-I (pertama) sebagai berikut:
Tanggal 08 Desember 2019 terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00216 untuk pembayaran Termin-I (pertama) sebesar Rp607,427,628 (enam ratus tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah). Surat Permintaan Pembayaran dilengkapi dengan dokumen:
Permohonan Pembayaran Termi-I (pertama) Nomor: 27/CV.YI-termint I/XII/ 2019 tanggal 08 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Berita Acara Serah Terima Termin-I (pertama) Nomor: 2127/PL.020/K.52.E/ 12/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 2125.a/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa, Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH. Dalam dokumen ini bobot pekerjaan dinyatakan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 45,0688%,
Berita Acara Pembayaran Nomor: 2142/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Sdr. drh. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku KPA.
Tanggal 10 Desember 2019, Sdr. MITE MARSELINUS selaku PPSM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00216/KU.040/649270/12/2019 untuk pembayaran Termin-I (pertama) atas paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 sebesar Rp607.427.628,00 (enam ratus tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang No. Rekening 016.01.13.000844-5 atas nama Cv. Yudha Indoselaras,
Tanggal 16 Desember 2019 diterbitkan SP2D Nomor: 190401303002926 untuk pembayaran Termin-I (pertama) atas paket pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilker Maropokot tahun 2019, nilai bersih SP2D sebesar Rp541.162.796,00 (lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp55.220.693,00 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan PPh sebesar Rp11.044.139,00 (sebelas juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa ada penambahan waktu pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, tanggal 15 Desember 2019 Cv. Yudha Indoselaras menerbitkan Surat Permohonan Perpanjangan Nomor: 022/CV.YI/ Add.Waktu/XII/2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur yaitu Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUKH. Surat tersebut berisi permohonan penambahan waktu pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 ada pembuatan Justifikasi teknis. Proses pembuatan Justifikasi Teknis, setelah melaksanakan peninjauan lapangan, Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. selaku Konsultan Peengawas membuat Surat Justifikasi Teknis bertanggal 15 Desember 2019. Dalam surat Justifikasi Teknis Pengawas Pekerjaan menyetujui untuk memberikan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan karena Penyedia/Pelaksana konstruksi dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan dengan telah menyediakan material di lapangan. Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. membuat surat Justifikasi Teknis berdasarkan permintaan lisan dari terdakwa selaku PPK setelah terdakwa meninjau lapangan dan memastikan ketersediaan material;
Bahwa pelaksana konstruksi ada membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, tanggal 16 Desember 2019 Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan bertanggal 16 Desember 2019 ditandatangani oleh Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUKH dan terdakwa selaku PPK. Dalam surat pernyataan, sisa pekerjaan yang belum selesai seharusnya sebesar 39,7272%. Berdasarkan laporan mingguan Konsultan Pengawas, progress pekerjaan per tanggal 16 Desember 2019 adalah sebesar 60,2728% atau sisa pekerjaan yang belum selesai sebesar 39,7272%. Berdasarkan laporan mingguan Konsultan Pengawas, sisa pekerjaan sebesar 29,7878% merupakan sisa pekerjaan pelaksana per tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa tanggal 17 Desember 2019 terdakwa selaku PPK dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH menandatangani Perubahan Kontrak Nomor: 2242/PL.020/K.52.E/12/2019. Isi dokumen tersebut mengubah surat perjanjian Nomor: 1086/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 9 September 2019 menjadi:
Masa pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. Diberi kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dengan dikenakan denda keterlambatan. Penyedia bersedia memperpanjang jaminan pelaksanaan sebesar 7,5% dari nilai sisa pekerjaan,
Sumber pembiayaan dibiayai dari DIPA Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2019 (31 Desember 2019) dengan menyerahkan jaminan pembayaran dan untuk sisa pekerjaan dibiayai dari DIPA SKP Kelas II Ende Tahun Anggaran 2020, melaui mekanisme revisi anggaran pada halaman 4 (empat) DIPA setelah di audit oleh Irjen Kementrian Pertanian,
Rekening Giro pembayaran untuk Kontrak dilakukan ke Bank BRI Cabang Ende Rekening Nomor: 0024-01-001407-30-0 a.n. Cv. Yudha Indoselaras.
Bahwa perubahan/pergantian rekening pembayaran untuk Kontrak dilakukan ke Bank BRI Cabang Ende Rekening Nomor: 0024-01-001407-30-0 a.n. Cv. Yudha Indoselaras berdasarkan Perdirjen Nomor: 13/2019 tentang langkah-langkah pembayaran akhir tahun (jaminan pembayaran akhir tahun) KPPN Ende mempersyaratkan Jaminan Bank harus dari Bank BUMN sehingga dialihkan dari Bank NTT ke BRI. Tanggal 17 Desember 2019 diterbitkan jaminan pelaksanaan oleh Jamkrindo dengan Nomor Jaminan SBD 2020 12.00 1 00018505 dengan nilai jaminan sebesar Rp132.049.484,00 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah). Jaminan ini berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dan efektif mulai tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan 29 Februari 2020;
Bahwa proses pembayaran Termin II (kedua) sebagai berikut:
Tanggal 20 Desember 2019, terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00243 untuk pembayaran Termin-II (kedua) sebesar Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah). Surat ini dilengkapi dengan dokumen, antara lain:
Permohonan Pembayaran Termin-II (kedua) Nomor: 20.b/CV.YI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 ditandatangani Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 2357.b/PL.020/K.52.E/ 12/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:2357.a/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa, Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, S.T. dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH. Dalam dokumen ini bobot pekerjaan dinyatakan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 61,2481%,
Berita Acara Pembayaran Nomor: 2383/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Kuitansi/bukti pembayaran tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUKH dan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR.
Tanggal 20 Desember 2019 Sdr. MITE MARSELINUS menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00243/KU.040/649270/12/2019 untuk pembayaran Termin-II (kedua) sebesar Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah),
Tanggal 23 Desember 2019 diterbitkan SP2D Nomor: 190401301007383 untuk pembayaran Termin-II (ke dua) paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Nilai bersih SP2D tersebut sebesar Rp454.490.316,00 (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp50.418.894,00 (lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah); PPh sebesar Rp10.083.779,00 (sepuluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah); dan potongan denda sebesar Rp39.614.845,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah),
Bahwa proses pembayaran Termin-III (ke tiga) sebagai berikut:
Tanggal 23 Desember 2019 terdakwa selaku PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00251 untuk pembayaran Termin-III (ke tiga) sebesar Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00251 untuk pembayaran Retensi 5% sebesar Rp132.049.484,00 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah). Surat permintaan ini dilengkapi dengan dokumen, antara lain:
Berita Acara Pembayaran Nomor: 2403/PL.020/K.52.E/12/2019 dan Nomor 2404/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Kuitansi/bukti pembayaran senilai Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan kuitansi/bukti pembayaran senilai Rp132.049.484,00 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) tanggal 20 Desember 2019 ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku KPA,
Surat Bank Garansi Penyelesaian Pekerjaan Nomor 2368/PL.020/K.52.E/12/ 2019 tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat oleh terdakwa selaku PPK kepada Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras,
Surat Perjanjian Pembayaran Nomor: 2408/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Sdr. YOHANES RAGA MANO dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH,
Jaminan Bank Nomor: 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 diterbitkan Bank BRI senilai Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
Tanggal 23 Desember 2019, Sdr. MITE MARSELINUS menerbitkan SPM Nomor: 00251/KU.040/649270/12/2019 untuk pembayaran Termin-III (ke tiga) sebesar Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan Nomor: 00252/KU.040/649270/12/2019 untuk pembayaran Retensi sebesar Rp132.049.484,00 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
Dalam dokumen SPM tersebut, kemajuan penyelesaian pekerjaan yang disampaikan adalah sebesar 61,2481%. Perhitungan atas nilai tersebut dihitung berdasarkan sisa pekerjaan 38,7519% (100% - 61,2481%) yang belum selesai dikerjakan dikalikan nilai kontrak,
Realisasi kemajuan pekerjaan sebesar 61,2481% berdasarkan dokumen laporan minggu ke-14 (ke empat belas) dan Surat PPK Nomor: 2368/PL.020/K.52.E/ 12/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang besaran Bank Garansi Penyelesaian Pekerjaan,
Dokumen tersebut dilengkapi dengan dokumen Jaminan Bank Nomor: 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Bank BRI senilai Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
Tanggal 26 Desember 2019 diterbitkan SP2D Nomor: 190401301007403 untuk Pembayaran Termin-III (ke tiga) dan SP2D Nomor: 190401301007404 untuk pembayaran Retensi 5%. SP2D pembayaran Termin-II (ke dua) dengan nilai bersih sebesar Rp494.105.161,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima ribu seratus enam puluh satu rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp50.418.894,00 (lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan potongan PPh sebesar Rp10.083.779,00 (sepuluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah). SP2D Retensi dengan nilai bersih Rp117.644.085,00 (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) dengan potongan PPN Rp12.004.499, 00 (dua belas juta empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah), potongan PPh Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Tanggal 31 Desember 2019 terdakwa selaku PPK, Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku team leader Konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 2426/PL.020/K.52.E/ 21/2019 dengan persentase penyelesaian pekerjaan sebesar 70,2122%. Dalam dokumen tersebut, kesepakatan jumlah yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp812.519.012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah). Perhitungan persentase penyelesaian pekerjaan didasarkan laporan mingguan ke-16A yang dibuat oleh Konsultan Pengawas. Laporan ini dibuat oleh Sdr. FABIANUS RAJA dan disetujui oleh Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU dan terdakwa selaku PPK,
Tanggal 08 Januari 2020 Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras membuat surat permohonan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah mencapai 70,2122%. Dalam surat pembayaran atas biaya tersebut akan dibayarkan melalui rekening Bank BRI Cabang Ende Rekening Nomor 0024-01-001407-30-0 a.n. Cv. Yudha Indoselaras,
Tanggal 08 Januari 2020 terdakwa selaku PPK mengajukan surat permintaan pencairan/klaim surat jaminan nomor 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 diterbitkan Bank BRI senilai Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) kepada KPPN Ende,
Tanggal 14 Januari 2020 Sdr.VITALIS GADO selaku Plt. Kepala KPPN Ende membuat surat klaim jaminan Bank atas jaminan Bank Nomor: 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Bank BRI senilai Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BRI Cabang Ende. Nilai jaminan yang diklaim sebesar Rp812.519.012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah),
Tanggal 21 Januari 2020 disetorkan ke Kas Negara dengan Nomor Tranterdakwa Penerimaan Negara (NTPN): 81A2948VU95VVL0C sebesar Rp812.519.012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah).
Bahwa proses Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 sebagai berikut:
Tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan Permohonan Pemeriksaan Fisik 100% dan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor:08/CV.YI/II/2020 oleh Cv. Yudha Indoselaras ditandatangani Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUKH,
Tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 379.A/PL.020/K.52.E/02/2020 yang ditandatangani Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH, dan terdakwa selaku PPK. Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan dari hasil pemeriksaan Cv. Yudha Indoselaras telah mencapai prestasi pekerjaan 100% untuk dilakukan serah terima pertama (PHO),
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 379.B/PL.020/K.52.E/02/2020 diterbitkan tanggal 28 Februari 2020. Berita Acara ini ditandatangani terdakwa selaku PPK dan Sdri.YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH. Isi berita acara antara lain:
Pihak kedua menyerahkan hasil pekerjaan kepada pihak pertama,
Berdasarkan pemeriksaan bersama Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa pihak kedua telah melaksanakan pekerjaan dengan prestasi bobot 100% dan berhak atas pembayaran 100%,
Terdapat kelebihan perhitungan RAB pada pembuatan bak limbah kandang besar hewan sebesar Rp5,766,337,50 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) dan pembuatan pagar depan sebesar Rp3,824,748,50 (tiga juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah lima puluh sen),
Penyedia dikenakan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp155,818,391,76 (seratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah tujuh puluh enam sen), dan
Lama masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020.
PHO dihadiri oleh terdakwa, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, serta Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU dan beberapa orang Konsultan Pengawas,
Hasil PHO di verifikasi/diaudit/review oleh Irjen Kementrian Pertanian baik fisik maupun administrasi sebagai dasar bagi KPA/PPK melakukan pembayaran. Hasil audit menyatakan pekerjaan dinyatakan 100%.
Bahwa Saksi mengetahui terjadi penggembokan pintu pagar IKH di Wilker Maropokot yang dilakukan oleh Sdr. SAMSUDIN ISMAIL sekitar bulan Juni atau bulan Juli 2020 setelah PHO. Pihak Karantina melaporkan peristiwa penggembokan tersebut ke Polres Nagekeo dan selanjutnya gembok pagar dapat dibuka untuk kegiatan kekarantinaan,
Bahwa proses pembayaran sisa pekerjaan yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Tanggal 30 April 2020 terdakwa selaku PPK mengatasnamakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran sisa pekerjaan yang belum dibayarkan sebesar Rp812.519.012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah) melalui revisi anggaran dengan surat Nomor: 608.A/PL.020/K.52.E/04/2020,
Atas surat tersebut, Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras membalas melalui surat Nomor: 07/CV.YI- SPP/V/2020 tanggal 30 April 2020 yang menyatakan belum dapat mengajukan pembayaran karena pembatasan penerbangan dan pelayaran menuju Ende belum diijinkan untuk penumpang,
Atas surat tersebut, Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR membuat surat pernyataan Nomor: 762/PL.020/K.52.E/05/2020 yang menyatakan peristiwa di atas tersebut,
Tanggal 18 Juni 2020 terdakwa selaku PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00255. Surat ini dilengkapi dengan Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras, BAST Nomor: 898/PL.020/K.52.E/06/ 2020 tanggal 17 Juni 2020 dan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor: 897/PL.020/K.52.E/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Sdri. RENI ERFINA selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan,
Dalam Berita Acara tersebut, kelengkapan dokumen administrasi tidak mencantumkan adanya dokumen soft drawing dan backup data namun fisik soft drawing ada sedangkan backup datanya tidak ada,
Tanggal 18 Juni 2020 Sdr. MITE MARSELINUS menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00255/KU.040/649270/06/2020 untuk pembayaran sebesar Rp812.519.012, 00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah) yang ditujukan ke Rekening Bank BRI No. 0024-01-001407-30-0 a.n. Cv.Yudha Indoselaras.
Bahwa proses Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 sebagai berikut : Tanggal 28 Agustus 2020 diterbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Nomor: 1600.A/PL.020/K.52.E/08/2020. Berita Acara ini ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUKH. Pada saat itu dokumen FHO tersebut belum ditandatangani oleh Sdri. YOHANA P. FANGGI HENUKH selau Kuasa Diretur Cv. Yudha Indoselaras. Terdakwa mengirimkan surat tersebut kepada Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI melalui aplikasi WhatsApp ke Nomor 081339699899 tanggal 09 Oktober 2020;
Bahwa Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yaitu Sdr. MASRAT ARHAM dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun 2020 diganti oleh Sdri. RENI ERFINA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa ada saksi yang terdakwa ajukan untuk didengarkan keterangannya yaitu Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, Sdr. HERONIMUS E.Y.B. PAYONG, Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, Sdr. NIKOLAUS LASA selaku Mandor dan Sdr. NOLDI BALU;
Ada keterangan yang mau terdakwa tambahkan bahwa pekerjaan Pembangunan IKH di Wilker Maropokot tahun 20219 yaitu:
Terdakwa sebagai PPK merasa sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan negara loyal terhadap perintah pimpinan,
Satu keyakinan terdakwa terhadap keberhasilan dan penyelesaian pekerjaan ini adalah telah dikerjakan secara baik oleh kontraktor pelaksana, konsultan pengawas serta untuk mengverifikasi pekerjaan baik fisik maupun admiistrasi telah dilakukan audit lapangan atau review oleh Inspektorat Jendral Kementrian baik fisik maupun administrasi,
Untuk mencegah adanya perbuatan melawan hukum pekerjaan didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Ngada,
Tim TP4D Kejaksaan Negeri Ngada pernah merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak/PHK terhadap pelaksana pekerjaan (CV. YUDHA INDOSELARAS) karena dinilai tidak mampu menyelesaikan sisa pekerjaan.
Secara asas pemanfaatan bangunan telah digunakan dan adanya pemasukan negara;
Pemeriksaan uji petik lapangan oleh Tim Teknik Politeknik Negeri Kupang tidak melibatkan unsur karantina PPK/KPA, Kontraktor pelaksana dan hanya dihadiri oleh beberapa orang anggota Konsultan Pengawas,
Berdasarkan informasi dari Konsultan Pengawas saat ke lokasi bangunan yang diuji telah ditambal kembali dan tidak disaksikan oleh konsultan pengawas,
Hasil uji fisik oleh Tim Politeknik Negeri Kupang tidak ditandatangani oleh unsur Karantina, Kontraktor Pelaksana maupun Konsultan Pengawas,
Terdakwa sebagai PPK yang awam hukum merasa bingung karena pekerjaan yang telah diaudit oleh Inspektorat Kementrian dinyatakan ada unsur tindak pidana korupsi;
Dalam pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai terdakwa tidak pernah menerima suap atau gratifikasi,
Bahwa menurut terdakwa, Konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan turut bertanggungjawab secara teknis pengawasan terhadap pekerjaan fisik proyek Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019, karena tugas dari Konsultan pengawas sesuai dengan klausul pasal didalam Surat Perjanjian (Kontrak) Pelaksana Nomor: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
Bahwa sesuai dengan klausul pasal didalam Surat Perjanjian (Kontrak) Konsultan Pengawas Nomor: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 18 September 2019 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 36. Tentang tanggung jawab: penyedia bertangggungjawab/ berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kwalitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan;
Bahwa konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan tidak pernah membuat laporan tertulis kepada saya selaku PPK mengenai pekerjaan yang menyimpang dan tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana Cv. Yudha Indoselaras;
Bahwa Tim dari Irjen Kementrian RI yang melakukan rivew terhadap pekerjaan fisik proyek Pembangunan Fisik IKH di Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019 yaitu Ir. BENYAMIN MUSA sebagai pengendali teknis, AHMAD SYARIPUDIN, SP. M.Si sebagai Ketua Tim, RAHMAN ARYO UTOMO, S.E. dan DWI INDRA UTAMI, S.IKOM sebagai Anggota;
Bahwa Bahwa sedangkan pihak dari BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan dari hasil rivew Irjen Kementrian RI terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik proyek Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot Ta. 2019;
Bahwa sebagai PPK terdakwa telah menjalankan fungsi Pengendalian Kontrak baik melalui komunikasi atau kunjungan lapangan untuk memastikan semua item pekerjaan terlaksan dengan baik dari aspek mutu, teknis dan kuantitas, salah satunya ketika terdakwa ke lokasi proyek terdakwa memastikan kepada Kontraktor Pelaksana maupun Konsultan Pengawas apakah pekerjaannya sesuai gambar rencana, Konsultan Pengawas menjawab pekerjaan sesuai. Setiap terdakwa menerima laporan progres dari Konsultan Pengawas untuk pencairan termin terdakwa selalu meneliti laporan dan menanyakan kepada saksi Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU apakah semua item pekerjaan yang dilaporkan ini sudah dikerjakan dan sesuai dengan gambar kerja, saksi Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selalu menjawab “Kontraktor telah mengerjakan semua item pekerjaan sesuai dengan gambar kerja”. Terkait hasil temuan Ahli Teknik Fisik terhadap laporan mutu, teknik dan volume dari pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana terdakwa tidak tahu dan saksi Sdr. YOHANES A. REIN SAKAWATU tidak pernah menyampaikan kepada terdakwa bahwa terhadap mutu, teknik dan volume dari pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana ada yang dikerjakan tidak sesuai dengan mutu, teknik dan volume;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh Alias Yohana, di depan persidangan, memerikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot adalah Cv. Yudha Indoselaras;
Bahwa yang menjadi Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras adalah saksi;
Bahwa saksi tidak tahu dasar Cv. Yudha Indoselaras melakukan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) pada kegiatan tender pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa tender paket pekerjaan dilaksanakan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang (tanggal dan bulan saksi lupa tahun 2019);
Bahwa saksi sebagai Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras berdasarkan Akta Kuasa (saksi lupa nomor, tanggal dan bulan akta kuasa);
Bahwa saksi tidak tahu apa syarat yang dibutuhkan dalam tender paket pekerjaan, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa sdr. RUDIARD ARUS FANGGI yang meminta saksi menjabat sebagai Kuasa Direktur untuk mengikuti tender di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang;
Bahwa tugas saksi sesuai penyampaian dari Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI yaitu menandatangani dokumen-dokumen di atas surat-surat yang berkaitan dengan tender;
Bahwa yang memberi kuasa kepada saksi sebagai Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, karena yang berhubungan dengan Direktur Cv. Yudha Indoselaras adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI. Saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM, saksi hanya disuruh oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI untuk menandatangani dokumen;
Bahwa saksi tidak tahu tahapan tender pekerjaan hingga serah terima pekerjaan (FHO);
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa banyak perusahaan yang mengikuti tender;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Pokja melakukan pemeriksaan tehadap seluruh dokumen Cv. Yudha Indoselaras;
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa banyak perusahaan yang diundang oleh Pokja untuk melakukan pembuktian dokumen asli. Saksi pernah di ajak Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dengan membawa dokumen asli;
Bahwa saksi sudah lupa kapan Cv. Yudha Indoselaras ditetapkan sebagai pemenang tender, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi sudah lupa kapan saksi menadatangani Surat Perjanjian (Kontrak). Seingat saksi ditandatangani di rumah saksi di Jl. SD Lani, Kel. Maulafa, Kec. Maulafa, Kota Kupang, saksi pernah menandatangani banyak surat-surat yang berkaitan dengan tender;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa nilai pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot sebesar Rp2,640,989,686 (dua miliard enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
Bahwa ada tambahan waktu pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tetapi saksi tidak tahu tambahan waktunya berapa lama, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak ada modal awal (uang), hanya berharap pencairan uang muka;
Bahwa pencairan uang muka sebanyak 30%, nilainya saksi sudah lupa;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Cv. Yudha Indoselaras mengalami kekurangan uang. Selama mengalami kekurangan uang saksi dan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI meminta bantuan kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL bantuan dalam bentuk material dan uang tunai;
Bahwa tidak setiap hari saksi berada di lokasi pekerjaan, selama pekerjaan saksi hanya berada di lokasi 2 (dua) kali, yang lebih sering berada di lokasi Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa jabatan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI sebagai teknisi dan pengawasan;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar hukum Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menjabat sebagai teknisi dan pengawasan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa ada kesepakatan yang dibuat oleh saksi dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dalam bentuk tertulis. Setelah saksi melihat dan membaca 1 (satu) bundel Surat Pernyataan dan Perjanian Kerja Sama tanggal 12 November 2019 tentang Pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok dan Kandang Hewan Karantina Kementrian Pertanian Lokasi Kelurahan Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Porvinsi NTT Ta. 2019, saksi menerangkan Bahwa 1 (satu) bundel surat pernyataan dan perjanian kerjasama ini adalah kesepakatan yang dibuat antara saksi dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa setelah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, hingga saat ini uang milik Sdr. SAMSUDIN ISMAIL sesuai surat pernyataan dan perjanian kerja sama tanggal 12 November 2019 belum dibayarkan. Alasan tidak dibayarkan karena uang sudah habis digunakan oleh saksi tetapi saksi tidak tahu untuk keperluan apa, yang lebih mengetahui adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI. Jumlah yang harus dibayarkan kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL sebesar Rp625,071,000 (enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah lupa kapan percairan tahap kedua dan lupa berapa nilai uangnya dan saksi tidak tahu berapa nilai uang yang dicaikan terakhir kali, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD FANGGI.
Bahwa uang milik Sdr. SAMSUDIN ISMAIL tidak dibayarkan karena saksi juga harus membayar hutang beras dan pembayaran upah kerja (tukang);
Bahwa saksi sudah lupa apakah saksi pernah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan bertanggal Ende 16 Desember 2019;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa pada tanggal 17 Desember 2019 dilakukan perubahan Kontrak, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu terkait dokumen Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Nomor: 1600.A/PL.020/ K.52.E/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dikarnakan tidak mengenali surat tersebut karena pada bulan Agustus 2020 saksi tidak datang ke Kab. Ende atau Kab. Nagekeo, saksi datang terakhir kali pada pencairan terakhir bulan Juni 2020;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan serah terima akhir pekerjaan (FHO), yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi sudah lupa berapa kali Cv. Yuda Indoselaras mengajukan permohonan untuk pencairan uang kepada PPK atau KPA, kalau tidak salah sekitar 4 (empat) kali pencairan;
Bahwa saksi tidak tahu apa syarat untuk pencairan uang hasil pekerjaan, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu setiap kali pencairan uang hasil pekerjaan digunakan untuk kegiatan apa saja dan apa buktinya. Yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI karena setelah pencairan uangnya saksi serahkan kepada Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan kemajuan fisik perkerjaan yang selanjutnya diserahkan kepada saksi untuk ditandatangani, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa ada addendum waktu dan addendum perubahan fisik pekerjaan tetapi yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang bertugas di lapangan sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran Cv. Yuhda Indoselaras adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, di buat rumah saksi namun saksi lupa kapan di buat;
Bahwa saksi tidak tahu apakah di dalam dokumen Kontrak juga dimasukan tenaga ahli;
Bahwa rekening Bank NTT Nomor 01601130008445 dibuat oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI mengatas namakan saksi selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras. Saksi yang menandatangani buku rekening tersebut. Rekening tersebut digunakan untuk pencairan;
Bahwa rekening Bank BRI Nomor 002401001407300 di buat dan ditandatangani oleh saksi karena saksi selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras. Rekening tersebut saksi buat untuk proses pencairan sesuai dengan petunjuk dari KPPN, bahwa proses pencairan anggaran setelah akhir tahun melalui Bank BRI;
Bahwa dokumen-dokumen berupa dokumen kontrak, permohonan pembayaran, dan berita acara pemeriksaan lapangan saksi yang tanda tangan, saksi tanda tangan di rumah saksi, Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dan Hotel di Ende;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan saksi mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melanjutkan pekerjaan, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa dalam pembuatan surat pernyataan dan perjanjian kerja sama tanggal 12 November 2019 saksi tidak dilibatkan, ketika surat tersebut sudah selesai di buat baru saksi tanda tangan setelah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI membacakan surat tersebut kepada saksi, pada saat itu saksi sedang berada di Ende;
Bahwa saksi tidak tahu aliran uang pembayaran Kontrak pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa yang menjadi Direktur Cv.Yudha Indoselaras adalah Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM sedangkan saksi adalah Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras. Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI yang mengurus semua proses pelelangan sampai Pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada lelang paket pekerjaan karena yang mengurus dokumen lelang adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa harus menggunakan Kuasa Direktur dan tidak langsung dengan Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM sebagai pemilik Cv. Yudha Indoselaras karena Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI yang mengetahui tentang hal tersebut;
Bahwa saksi sudah di informasikan oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI untuk menjadi Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras. Alasan saksi mau menjadi Kuasa Direktur hanya karena ingin membantu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa semua dokumen yang diurus di notaris diurus oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, saksi hanya tanda tangan. Saksi juga ikut ke notaris untuk tanda tangan dokumen;
Bahwa saksi mengenal Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM. Sebelumnya saksi belum pernah ikut bekerja di perusahaan Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM;
Bahwa saksi membuka rekening giro di Bank NTT KCU Kupang, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI yang mengurus semua berkas rekening giro dan saksi hanya datang ke Bank untuk tanda tangan. Spesimen tanda tangan rekening ialah tanda tangan saksi. Saksi membuat rekening giro setelah pengumuman pemenang;
Bahwa saksi turut hadir pada pertemuan pemeriksaan/pembuktian keaslian dokumen, semua berkas sudah disiapkan oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, saat pertemuan saksi bertemu dengan Sdri. YENY YUSIANA MONE;
Bahwa saksi sudah lupa dokumen apa saja yang saksi tanda tangan. Saksi tanda tangan Kontrak pada saat berada di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL di Ende untuk menandatangani surat yang saksi tidak tahu itu surat apa;
Bahwa uang muka yang masuk ke rekening sudah di potong pajak sehingga jumlahnya sudah berkurang dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Saksi memberikan uang tersebut kepada Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan Sdr. MEKSI DETHAN, saksi sudah lupa berapa jumlahnya yang saksi ingat di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Saksi memberikan uang muka tersebut secara cash kepada Sdr. MEKSI DETHAN di Bank pada saat itu juga;
Bahwa saksi yang tanda tangan semua dokumen. Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI yang membuat dokumen RAB dan gambar;
Bahwa uang pembayaran Termin-II yang cair dari rekening giro masuk ke rekening saksi, setelah itu saksi berikan ATM rekening a.n. saksi kepada Sdr. MEKSI DETHAN dan minta tolong bawa ATM beserta material ke Mbay untuk diberikan kepada Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan dibelanjakan. Saksi tidak tahu uang pembayaran Termin-II dibelanjakan apa saja, uang pembayaran Termin-II digunakan untuk membayar panjar tukang dan pembelian material;
Bahwa saksi ingat ada yang datang dari Kementerian Pertanian antara tanggal 7 Desember 2019 sampai tanggal 15 Desember 2019. Yang dibahas pada saat pertemuan ialah Cv. Yudha Indoselaras dihimbau untuk cepat menyelesaikan pekerjaan. Dilakukan 2 (dua) kali pertemuan dengan orang Kementerian Pertanian, yang pertama di Mbay dan kedua di Ende, yang dibahas hanya masalah keterlambatan pekerjaan dan pihak Kementrian Pertanian hanya memberikan solusi tambah pekerja;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM karena satu tempat ibadah di gereja Kaisirea BTN Kolhua-Kupang. Ketika proses saksi menjadi Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM;
Bahwa awalnya saksi tidak punya keinginan menjadi Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras karena yang mempunyai keinginan saksi menjadi kuasa direktur adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI. Proses saksi menjadi Kuasa Direktur awalnya Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI memberitahukan kepada saksi bahwa Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI mau ikut tender dan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI mau saksi yang jadi kuasa direktur dan saksi mengiyakan (menyetujui). Selanjutnya Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI mengurus surat-surat dan mengajak saksi ke Notaris untuk tanda tangan surat kuasa;
Bahwa maksud dan tujuan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menginginkan saksi menjadi Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras karena Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI mau mengikuti tender/pelelangan pengadaan barang/jasa yang diadakan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang tahun 2019;
Bahwa jenis pengadaan barang/jasa yang ditender/dilelang di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang tahun 2019 adalah pekerjaan Pembangunan IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa saksi tidak mempunyai pengalaman atau keahlian di bidang pekerjaan konstruksi, sedangkan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI mempunyai pengalaman atau keahlian di bidang pekerjaan konstruksi (pernah melakukan pekerjaan pembangunan sarana prasarana pada Kantor Pengadilan Kab. Rote Ndao tahun 2006, pekerjaan pembangunan Kantor Agraria Kab. Rote Ndao tahun 2007, pekerjaan sebagai Konsultan Perencana pada pekerjaan pembangunan Kantor Blud di Kota Kupang);
Bahwa saksi mau melaksanakan keinginan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menjadi Kuasa Direktur Cv. Yudha indoselaras karena saksi hanya mau membantu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI mengikuti tender/pelelangan pengadaan barang/jasa yang diadakan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang tahun 2019;
Bahwa saksi tidak tahu kapan tender/pelelangan paket pekerjaan dilaksanakan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, seingat saksi dilaksanakan pada tahun 2019, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Cv. Yudha Indoselaras mendaftar dan mengikuti tender paket pekerjaan, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak mengikuti semua tahapan tender, saksi hanya pernah hadir pada waktu pembuktian di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, waktu itu saksi hadir bersama Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI tidak pernah memberitahukan kepada saksi terkait bagaimana proses dan tahapan tender paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, nanti pada saat ada surat/dokumen yang saksi tanda tangan barulah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menyampaikan kepada saksi dan menyodorkan kepada saksi surat/dokumen untuk tanda tangan;
Bahwa dalam proses dan tahapan tender ada surat/dokumen yang disampaikan dan disodorkan oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI kepada saksi namun saksi tidak tahu surat/dokumen apa karena saksi tidak membaca dan saksi langsung tanda tangan. Tidak ada surat/dokumen yang saksi buat pada tahapan tender, yang membuat dan mengurus surat/dokumen adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran Cv. Yudha Indoselaras pada tender paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI. Saksi tidak tahu kapan dan dimana Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI membuat dokumen penawaran. Saksi tidak tahu dan tidak pernah membaca isi dan bentuk dari dokumen penawaran tersebut, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Cv. Yudha Indoselaras ditetapkan sebagai pemenang tender paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi sudah lupa kapan saksi menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, namun saksi masih ingat saksi tanda tangan Surat Perjanjian (Kontrak) bertempat di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende. Seingat saksi orang yang hadir pada saat tanda tangan Surat Perjanjian/Kontrak yaitu saksi, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR dan Sdr. YOHANES RAGA MANO;
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan Surat Perjanjian (Kontrak) setelah dikatakan menang tender dan dasar melakukan pekerjaan;
Bahwa penyedia/Pelaksana pekerjaan pada pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 adalah saksi selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselara;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, yang menjadi:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Sdr. YOHANES RAGA MANO,
Konsultan Pengawas adalah Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU;
Bahwa rumusan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 memuat:
Nama pekerjaan : Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot,
Lokasi pekerjaan : Jln. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo,
Nomor kontrak : Saksi tidak tahu,
Nilai kontrak : Rp2.640.989.686,00 (dua miliard enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah),
Jenis kontrak : Saksi tidak tahu,
Ruang lingkup :
Pekerjaan Persiapan (1 unit),
Pembangunan Kandang Hewan Besar (1 unit),
Pembangunan Rumah Jaga dan Lab. Mini (1 unit),
Pembangunan Gudang Pakan (1 unit),
Pembangunan KM/WC (1 unit),
Pembangunan Pagar (1 unit),
Pembuatan Reservoir dan Tower Air (1 unit),
Masa kontrak : Saksi tidak tahu,
Masa pelaksanaan : Saksi tidak tahu,
Masa pemeliharaan : Saksi tidak tahu
Yang lebih tahu tentang rumusan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa kapasitas atau jabatan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot adalah sebagai pelaksana lapangan, dasar hukumnya saksi tidak tahu yang lebuh tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa Cv. Yudha Indoselaras melakukan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dimulai pada tanggal dan bulan saksi sudah lupa tahun 2019 dan selesai dikerjakan pada tanggal saksi lupa bulan Februari tahun 2020, namun pekerjaan belum selesai 100% dan masih terus dikerjakan. Saksi tidak tahu kapan pekerjaan selesai 100%;
Bahwa ada perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan pada pelaksanaan pekerjaan. Saksi tidak tahu berapa lama perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan yang diberikan, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan ada perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan pada pekerjaan pembangunan karena saksi tidak pernah diberitahukan oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa tidak ada surat/dokumen yang saksi buat terkait perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan pada pekerjaan pembangunan namun ada surat/dokumen yang disodorkan oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI kepada saksi untuk tanda tangan terkait perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH;
Bahwa pembayaran hasil pekerjaan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali melalui rekening Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende ke Rekening Cv. Yudha Indoselaras, dengan rinciaan sebagai berikut:
Pembayaran uang muka 30%, kapan dan berapa nilainya saksi sudah lupa,
Pembayaran Termin-I, kapan dan berapa nilainya saksi sudah lupa,
Pembayaran Termin-II, kapan dan berapa nilainya saksi sudah lupa,
Pembayaran Termin-III, kapan dan berapa nilainya saksi sudah lupa;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada pembayaran Retensi pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot atau tidak, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu apa saja syarat untuk pencairan dan pembayaran uang muka, Termin-I, Termin-II dan Termin-III atas hasil pekerjaan, yang tahu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa tidak ada surat yang saksi buat terkait pencairan dan pembayaran uang muka, Termin-I, Termin-II dan Termin-III, namun ada surat yang saksi tandatangan terkait pencairan dan pembayaran uang muka, Termin-I, Termin-II dan Termin-III;
Bahwa surat/dokumen yang saksi tanda tangan terkait pencairan dan pembayaran uang muka, Termin I, Termin-II dan Termin-III yaitu:
Untuk pembayaran uang muka 30% saksi tidak pernah tanda tangan surat karena posisi saksi di Kupang, waktu itu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menelepon saksi bahwa uang muka sudah cair, selanjutnya saksi ke Bank NTT KCU Kupang dengan membawa rekening giro Cv.Yudha Indoselaras dan melakukan pencairan. Setelah pencairan saksi langsung mentransfer sebagian uang muka ke rekening Bank NTT a.n. Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan sebagian uang muka saksi berikan ke Sdr. MEKSI DETHAN untuk belanja material non lokal di Surabaya,
Pembayaran Termin-I kapan dan berapa nilainya saksi sudah lupa. Saksi tidak pernah tanda tangan surat karena posisi saksi di Kupang, waktu itu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menelepon saksi bahwa uang Termin-I sudah cair, selanjutnya saksi ke Bank NTT KCU Kupang dengan membawa rekening giro Cv. Yudha Indoselaras dan melakukan pencairan. Setelah pencairan saksi langsung mentransfer semua uang Termin-I ke rekening Bank NTT a.n. Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI,
Pembayaran Termin-II kapan dan berapa nilainya saksi sudah lupa. Saksi tidak pernah tanda tangan surat karena posisi saksi di Kupang, waktu itu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menelepon saksi bahwa uang Termin-II sudah cair, selanjutnya saksi ke Bank NTT KCU Kupang dengan membawa rekening giro Cv. Yudha Indoselaras dan melakukan pencairan. Setelah pencairan saksi langsung mentransfer semua uang Termin-II ke rekening Bank NTT a.n. Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI,
Pembayaran Termin-III dilakukan di Bank BRI di Ende karena ada aturan perubahan rekening dari Bank NTT ke Bank BRI, nilainya saksi sudah lupa. Waktu di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende saksi pernah tanda tangan surat namun saksi sudah lupa surat apa, selanjutnya saksi dan Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI melakukan pencairan uang Termin-III di Bank BRI di Ende dan melakukan penarikan tunai semua uang Termin-III. Saksi sudah lupa penggunaan semua uang Termin-III;
Bahwa saksi pernah ke lokasi pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot sebanyak 5 (lima) kali. Selama saksi berada di lokasi aktifitas rutin saksi hanya masak untuk Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI dan para tukang dari Kupang;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan progres pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan) Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Saksi tidak tahu apakah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI membuat laporan progres pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan), yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengerjakan seluruh item pekerjaan pembangunan kandang hewan, rumah jaga, labolatorium mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar di wilayah kerja maropokot adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan serah terima akhir pekerjaan (FHO), yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi pernah menandatangani surat/dokumen terkait serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan serah terima akhir pekerjaan (FHO) yang di serahkan oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI untuk kepentingan serah terima pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Saksi juga pernah dan sering menandatangani surat/dokumen yang dosodorkan oleh Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI selama Pembangunan Fisik IKH;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara pembuatan footplat dan pondasi menerus pada pekerjaan kandang hewan, rumah jaga, labolatorium mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar di wilayah kerja maropokot, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana bahan standar campuran semen, pasir, kerikil dan air yang di gunakan pada pekerjaan kandang hewan, rumah jaga, labolatorium mini, rumah pakan, kamar mandi/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar di wilayah kerja maropokot, yang lebih tahu adalah Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL. Pernah ada dibuatkan Surat Pernyataan dan Perjanjian Kerja Sama tanggal 12 November 2019 terkait pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dan saksi turut tanda tangan di atas surat pernyataan tersebut. Terkait pembuatan surat pernyataan Sdr. RUDIARAD ARUS FANGGI lebih tahu;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 saksi sebagai Penyedia/Pelaksana konstruksi tidak mendapat keuntungan, yang ada saksi mengalami kerugian karena harus menggunakan uang pribadi saksi untuk membantu Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menyelesaiakan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak pernah memiliki Rekening yang digunakan untuk menyalurkan atau menyimpan uang hasil pencairan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 20219 (uang muka, termin-I, termin-II dan termin-III;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
KETERANGAN AHLI
Ahli Dr. YAHYAH, M.Si., di depan persidangan, memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 3 Ayat (1) huruf b bahwa Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi Pekerjaan Konstruksi; dan Ayat (3) huruf b bahwa Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara Penyedia;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 38 Ayat (1) bahwa Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Dalam Syarat Sayarat Umim Kontrak pada poin 1.2, dimana bagian pekerjaan yang disubkonrakan adalah bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama harus dengan persetujuan PPK, dan jika PPK memberikan persetujuan dari salah satu bagian pekerjaan maka pekerjaan yang disubkontrakan dapat dilakukan oleh Penyedia;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dibuat berita acara oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan jika Pejabat Pembuat Komotmen memberikan persetujuan dari salah satu bagian pekerjaan maka pekerjaan yang disubkontrakan dapat dilakukan oleh Penyedia;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 52 Ayat (1) huruf h bahwa Pelaksanaan Kontrak terdiri atas Pemutusan Kontrak; dan dijelaskan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Angka 7.17.1 huruf c bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila Penyedia berada dalam keadaan pailit;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 52 Ayat (1) huruf h bahwa Pelaksanaan Kontrak terdiri atas Pemutusan Kontrak; dan dijelaskan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Angka 7.17.1 huruf i bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan;
Bahwa kontrak apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)/ 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Angka 7.17.1 huruf i bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak, dan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai (sisa pekerjaan) maka PPK melakukan Penunjukan Langsung kepada Penyedia yang sanggup melaksanakan pekerjaan yang dimaksud, serta PPK tidak diperbolehkan untuk mencairkan seluruhnya (100%);
Bahwa Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 52 Ayat (1) huruf b bahwa Pelaksanaan Kontrak terdiri atas Penandatanganan Kontrak; dan dijelaskan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Angka 7.2.2 bahwa Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/ Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/ karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang bertanggungjawab adalah Penyedia/Rekanan/Kontraktor Cv. Yudha Indoselaras dan Penyedia Pengawas Pekerjaan Cv. Disen Konsultan, karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 53 Ayat (2) bahwa Retensi sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan;
Bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Angka 7.12 bahwa Pembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Syrat Perjanjian (Kontrak) dan para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir (serah terima kedua/FHO). Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia/Pelaksana menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan oleh Cv. Mbay Indah tidak dapat diakui sebagai hasil pekerjaan Pihak Cv. Yudha Indoselaras;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan mengawasi pekerjaan Kontraktor/Rekanan Cv. Yudha Indoselaras setiap pelaksanaan pekerjaan dilokasi pekerjaan dan disesuaikan dengan jadwal yang ada di dalam Kontrak Pelaksanaan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Konsultan Pengawas Cv. Disen Konsultan menyampaikan/ melaporkan kepada PPK bahwa Rekanan/Kontraktor Pelaksana Cv. Yudha Indoselaras sudah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak dan yang mengerjakan sisa pekerjaan yaitu Cv. Mbay Indah mengingat terdapat fakta Pihak pengawas pekerjaan (Cv. Disen Konsultan) melihat dan mengetahui kalau dilapangan sebagian pekerjaan dikerjakan oleh SAMSUDIN ISMAIL (Cv. Mbay Indah) tetapi pengawas pekerjaan (Cv. Disen Konsultan) tidak melarang Cv. Mbay Indah (SAMSUDIN ISMAIL) untuk tidak boleh menyelesaikan sisa pekerjaan milik pihak kedua (Rekanan/Kontraktor Cv. Yudha Indoseleras;
Bahwa pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 Angka 1 bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/ APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah yang dilakukan pada tahun 2019, tunduk kepada ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa yang tunduk kepada Peraturan Presiden No. 18 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu: PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi pada Pasal 4 huruf a angka 1 bahwa konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal. Lebih lanjut dijelaskan pada Ayat 4 huruf a angka 2 bahwa konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi pada Pasal 9 Ayat 3 huruf b bahwa kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi didasarkan atas produk/keluaran (Output based) yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu feasibility study, design, study, evaluasi/kajian/telaah, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya. Sedangkan untuk Kontrak Harga Satuan dijelaskan pada Pasal 3 huruf b bahwa Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi didasarkan atas input (tenaga ahli dan biaya-biaya langsung terkait termasuk perjalanan dinas) yang harus disediakan konsultan (Input based) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu supervisi/pengawasan pekerjaan konstruksi, monitoring, manajemen konstruksi, survey, dan lainnya;
Bahwa Pengawasan Konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik sebahagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari persiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika terjadi kegagalan bagunan yang disebabkan karena kesalahan pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian pihak lain, maka pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 Ayat 2 bahwa Penyedia bertanggung jawab atas:
pelaksanaan Kontrak,
kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
ketepatan waktu penyerahan, dan
ketepatan tempat penyerahan
Bahwa pada Pasal 1 Angka 28 bahwa Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Lebih lanjut dijelaskan juga pada Pasal 1 Angka 44 bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola;
Bahwa tugas Konsultan Perencana antara lain mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek/klien; Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED); Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman bagi pelaksana proyek; Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek; Memproyeksikan keinginan-keinginan atau ide-ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan; Melakukan penyesuaian desain bila terjadi pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan; dan Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi;
Bahwa Tugas Konsultan Pengawas dalam melakukan pembangunan fisik adalah memberikan layanan keahlian kepada owner/pembeli tugas dan tim pengelola teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan;
Bahwa Peran Konsultan Pengawas terhadap hasil temuan Ahli teknik fisik terhadap laporan mutu, teknik dan volume pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana yaitu; Ddalam hal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus mengecek bahan bangunan/ tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dan dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksaa Pekerjaan (TPP) dan pelaksana kegiatan;
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, kontrak tersebut disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 22 Maret 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 sehingga pelaksanaan kontrak tidak menganut kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245 Tahun 2015 sehingga perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender.
Atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa tidak menanggapinya;
Ahli DIARTO TRISNOYUWONO, S.T., M.T, di depan persidangan, memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli melakukan kegiatan pemeriksaan obyek pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot pada tanggal 09 September 2021;
Bahwa saat Ahli datang ke lokasi pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Ahli didampingi Pihak Kepolisian Resor Nagekeo, Pihak Karantina oleh ibu bernama ESTER yang Ahli lupa nama lengkapnya, pihak ketiga SAMSUDIN ISMAIL, Staf dari CV. DISEN KONSULTAN bernama Pak HERI yang Ahli lupa nama lengkapnya
Bahwa Data - data yang Ahli butuhkan untuk mendukung kegiatan pemeriksaan dan pembuatan laporan adalah sebagai berikut:
Dokumen kontrak pekerjaan,
Dokumentasi/foto - foto pelaksanaan,
Gambar rencana,
Gambar shop drawing,
Gambar as built drawing, dan
Backup data volume;
Bahwa obyek yang Ahli periksa adalah Kandang Besar Hewan, Rumah Jaga, Laboratorium Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan, dan Pagar;
Bahwa semua item yang Ahli periksa merupakan pekerjaan yang terkontrak dalam proyek Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Obyek konstruksi yang dikerjakan oleh Cv. Yudha Indoselaras diperiksa sebagai berikut:-
Rumah jaga dan Lab. mini, penyimpangan yang ditemukan adalah: Dari pemeriksaan terhadap dokumen foto pelaksanaan, tidak ditemukan pekerjaan pondasi footplat,
Kandang hewan besar, penyimpangan yang ditemukan adalah:
Pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat tidak sesuai gambar desain, pondasi tidak masuk dalam galian tanah asli,
Ditemukan satu item pondasi footplat yang tidak dilengkapi plat telapak,
Panjang kolom pedestal di atas pondasi footplat lebih pendek daripada ketentuan dalam gambar rencana,
Tempat makan hewan, penyimpangan yang ditemukan adalah : Komponen beton kolom memiliki kekuatan yang rendah.
Bahwa semua item pekerjaan yang dikerjakan oleh Cv. Mbay Indah Ahli periksa dengan maksud menghitung seberapa banyak volume pekerjaan sekaligus menilai mutu pekerjaan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Cv. Mbay Indah tidak terikat secara hukum dalam bentuk kontrak pekerjaan dengan Badan Karantina Pertanian - SKP Kelas II Ende, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan hak dan kewajiban perusahaan tersebut terkait pekerjaan yang dilaksanakannya, sehingga jika ditemukan penyimpangan hasil pekerjaan mereka tidak bisa dituntut secara hukum untuk bertanggung jawab;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan keterangan SAMSUDIN ISMAIL, item pekerjaan yang dilaksanakan Cv. Yudha Indoselaras meliputi:
Pagar: Pondasi menerus dan pondasi footplat, Balok sloof, sebagian tiang kolom, Pintu besi, Papan nama,
Kandang Hewan: Pondasi menerus, Pondasi foot plat, Sloof, Kolom, Ring balk,
Gudang Pakan: Pondasi menerus, Pondasi footplat, Sloof, Kolom, Ring balk,
Rumah Jaga dan Lab. Mini: Pondasi, Footplat, Sebagian kolom,
Persentase fisik pekerjaan yang dilaksanakan sekitar 37%;
Bahwa berdasarkan informasi lisan dari Sdr. SAMSUDIN ISMAIL, item - item pekerjaan yang dilaksanakan oleh Cv. Mbay Indah adalah sebagai berikut:
Pagar: Sisa pekerjaan pondasi menerus dan pondasi footplat, Pekerjaan pasangan dinding, Plesteran, Acian, Cat dinding, Pekerjaan papan nama, Pekerjaan pintu gerbang,
Kandang hewan: Pasangan lantai rabat, Railing tambat hewan, Rangka atap dan penutup atap,
Gudang pakan: Pasangan lantai rabat, Railing tambat hewan, Rangka atap dan penutup atap,
Rumah jaga dan lab mini: Pekerjaan rangka atap dan penutup atap, Pekerjaan lantai utama bangunan, Pekerjaan lantai rabat keliling bangunan, Pekerjaan kusen pintu dan jendela, Pekerjaan daun pintu dan jendela, Pekerjaan finishing (plesteran, acian dan pengecatan), Pekerjaan jaringan perpipaan air bersih (plumbing) & air kotor, Pekerjaan kelistrikan,
Km/Wc: Bagian lisplank belum diberi lapisan cat;
Bahwa dari hasil pemeriksaan detail pada salah satu komponen pondasi footplat di bangunan kandang hewan besar, diketahui bahwa pondasi tersebut tidak memiliki bagian telapak, kemudian kedalaman galian/panjang kolom pedestal lebih pendek daripada ketentuan dalam gambar rencana. Selain itu dari pemeriksaan foto - foto dokumentasi pekerjaan, metode kerja pondasi footplat dan pondasi menerus tidak mengikuti gambar rencana;
Bahwa panjang pipa untuk konstruksi tiang railing menurut gambar rencana 190 cm dan bagian yang harus tertanam dalam lantai rabat adalah 40 cm, sedangkan hasil pengukuran pada obyek, tinggi tiang 115 cm, dengan panjang yang tertanam adalah 15 cm;
Bahwa di bangunan gudang pakan, Ahli melakukan pemeriksaan terhadap mutu struktur kolom dan ring balk yang meliputi jumlah, formasi dan dimensi tulangan baja serta kekerasan beton. Temuan dari hasil pemeriksaan adalah:
Komponen beton kolom struktur sangat lunak (mudah dihancurkan),
Pelaksanaan pekerjaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana,
Pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana,
Bagian lisplank belum diberi lapisan cat;
Bahwa di bagian loading hewan, komponen yang Ahli periksa adalah pagar pipa, kondisinya masih baik, belum ada yang mengalami kerusakan;
Bahwa di bangunan km/wc Ahli hanya menemukan komponen lisplank belum diberi lapisan cat;
Bahwa di konstruksi pagar keliling, Ahli hanya melakukan pemeriksaan dimensi dan pemeriksaan foto - foto dokumentasi, tidak ditemukan penyimpangan;
Bahwa di bangunan rumah jaga dan labolatorium mini karena bangunan tersebut sudah digunakan/beroperasi maka Ahli hanya melakukan pengukuran dimensi bangunan yang terlihat, pengamatan visual dan pemeriksaan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Temuan hasil pemeriksaan yang ada adalah:
Pelaksanaan pekerjaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana,
Pekerjaan pondasi footplat tidak dikerjakan,
Lisplank belum diberi lapisan cat,
Bahwa setelah Ahli melakukan pemeriksaan Ahli temukan item pekerjaan yg menyimpang dari aspek kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, yang dapat dirinci pada tabel berikut ini:
-
-
No. Item Pekerjaan Satuan Vol. Keterangan A KANDANG HEWAN BESAR 1 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm, tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl m³ 1,94 Salah satu pondasi footplat bagian telapaknya tidak ditemukan
Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana
2 Pasang Batu Kosong/ aanstamping m³ 20,04 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencna 3 Pasang Pondasi Batu Belah/karang camp. 1pc:5psr m³ 58,33 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencna 4 Cor rabat beton 1:3:5 tebal 10 cm untuk lantai keliling m³ 8,68 Ketebalan terukur kurang dari 10 cm 5 Pasang tiang pipa GIP medium A Ø 2” lengkap aksesoris m 302,00 Panjang tiang yang tertanam lebih pendek dari ketentuan gambar, ditemukan beberapa unit railing yang sudah tercabut dari lantai. 6 Menie cat kilap papan listplank m² 43,20 Tidak dikerjakan B GUDANG PAKAN 1 Cor kolom struktur 15/25 campuran 1:2:3 (18 buah) m³ 4,91 Mutu beton buruk, digunakan agregat yang tidak dipecah 2 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm, tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl m³ 0,97 Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Batu Kosong/ aanstamping m³ 12,13 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/ karang camp. 1pc:5psr m³ 49,46 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 5 Menie cat kilap papan listplank m² 28,24 Tidak dikerjakan C KM/WC 1 Menie + cat kilap papan lisplank m² 10,76 Tidak dikerjakan D RUMAH JAGA & LABORATORIUM 1 Menie cat kilap papan listplank m² 19,95 Tidak dikerjakan 2 Cor Pondasi Footplat tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl m³ 0,76 Tidak dikerjakan 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 13,55 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/ karang camp. 1pc:5psr m³ 53,11 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana
-
Bahwa terhadap temuan metode kerja pondasi footplat dan pondasi menerus untuk bangunan Kandang hewan besar yang tidak sesuai gambar rencana, yang seharusnya berada dalam galian tanah asli sedalam 80 cm dan lebar 80 cm untuk pondasi footplat sedangkan untuk pondasi menerus harus terletak di dalam parit galian dengan lebar 80 cm dan dalamnya 60 cm. Galian dilaksanakan secara open area, pondasi akan diurug dalam tanah timbunan yang daya dukungnya lebih rendah daripada tanah asli, kedalaman pondasi footplat yang kurang dari ketentuan dalam gambar rencana serta temuan terhadap salah satu pondasi footplat yang tidak memiliki komponen telapak menjadikan kemampuan atau kapasitas daya dukung pondasi secara keseluruhan untuk menopang bangunan kandang hewan menjadi berkurang. Maka dengan demikian secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal;
Bahwa pada bangunan rumah jaga dan Lab. mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplat. Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam gambar rencana. Kemudian juga metode pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat dan pondasi menerus tidak sesuai gabar rencana. Akibat penyimpangan - penyimpangan ini akan berakibat kestabilan bangunan rumah jaga menjadi berkurang, sehingga secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal;
Bahwa bangunan gudang pakan, diketahui metode pelaksanaan pondasi foot plat dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana. Komponen kolom struktur utama mutu betonnya rendah sehingga kapasitas daya dukung terhadap komponen struktur di atasnya seperti, ring balk, dan struktur atap menjadi berkurang, sehingga bagian tersebut beresiko untuk gagal;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa:
Hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pondasi telapak adalah:
Kedalaman harus memadai untuk menghindari pergerakan tanah lateral dari bawah pondasi, untuk pondasi telapak bila tanah keras berada pada kedalaman 1-2 meter,
Sistem harus aman terhadap penggulingan, rotasi, penggelinciran atau pergeseran tanah, dan korosi atau kerusakan yang disebabkan oleh bahan berbahaya yang terdapat di dalam tanah,
Sistem harus mampu beradaptasi terhadap beberapa perubahan geometri konstruksi atau lapangan selama proses pelaksanaan,
Bangunan kandang hewan yang berupa open struktur,dengan tiang kolom yang tinggi memikul beban atap sehingga pondasi memikul beban beban aksial / arah tegak lurus kolom/pondasi maupun beban horisontal karena memikul atap yang terkena beban angin maupun gempa oleh sebab itu pondasi foot plat yang dibuat selain harus kuat menahan berbagai macam arah gaya – gaya akibat beban tersebut,
Pondasi foot plat dipilih oleh perencana karena diketahui tanah di lokasi adalah bekas area persawahan yang secara teori daya dukungnya rendah oleh sebab itu agar pondasi foot plat dapat berfungsi baik maka harus terletak / terjepit dalam galian tanah asli, karena jika tidak misalnya pondasi berada di dalam urugan tanah, maka kepadatan dan daya dukungnya (apalagi bila metode pemadatannya tidak baik) dipastikan akan lebih rendah daripada tanah asli,
Metode pekerjaan pondasi yang salah akan berpotensi menimbulkan kegagalan terhadap bangunan secara keseluruhan,
Faktor – faktor yang bisa menggagalkan suatu bangunan dengan komponen struktur yang bermasalah adalah gaya – gaya dari beban yang bisa terjadi menerpa suatu bangunan misalnya angin kencang (skala topan), gempa besar, atapun masalah dari dalam tanah seperti pergeseran tanah atau deformasi tanah akibat pergerakan air tanah, kemudian suatu bangunan bisa gagal karena pemakaian yang di luar kewajaran (pemanfaatan bangunan di luar fungsi utamanya). Selama faktor – faktor itu belum terjadi maka suatu bangunan akan terlihat normal – normal saja, namun jika merujuk UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, pasal 18 seperti kutipan screen shoot berikut ini maka syarat utama kekuatan bangunan telah ditetapkan dalam undang – undang :
Pasal 18
Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam.
Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan gedung pada kondisi pembebanan maksimum dan variasi pembebanan agar bila terjadi keruntuhan pengguna bangunan gedung masih dapat menyelamatkan diri.
Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa:
Karena lokasi pembangunan karantina hewan merupakan bekas area persawahan sehingga secara teori daya dukung tanah akan lebih rendah oleh sebab itu bangunan – bangunan yang dibangun di atasnya harus memiliki sistem pondasi yang mampu mengatasi kelemahan tersebut, salah satunya adalah jenis pondasi dangkal seperti foot plat atau pondasi telapak. Apalagi bangunan tersebut berfungsi sebagai sarana publik maka harus memiliki kestabilan atau keamanan struktur yang baik,
Faktor – faktor yang bisa menggagalkan suatu bangunan dengan komponen struktur yang bermasalah adalah gaya – gaya dari beban yang bisa terjadi menerpa suatu bangunan misalnya angin kencang (skala topan), gempa besar, atapun masalah dari dalam tanah seperti pergeseran tanah atau deformasi tanah akibat pergerakan air tanah, kemudian suatu bangunan bisa gagal karena pemakaian yang di luar kewajaran (pemanfaatan bangunan di luar fungsi utamanya).Selama faktor – faktor itu belum terjadi maka suatu bangunan akan terlihat normal – normal saja,
Namun jika merujuk UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, pasal 18 seperti kutipan screen shoot diatas maka syarat utama kekuatan bangunan telah ditetapkan dalam undang – undang;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa:
Apabila diketahui beberapa komponen struktur suatu bangunan, misalnya kolom dan pondasi bermasalah dari aspek mutu maka secara keseluruhan bangunan tersebut berpotensi untuk mengalami kegagalan. Karena struktur bangunan itu bekerja secara satu kesatuan dalam satu sistem struktur, jika salah satu komponen sistem terganggu maka akan mempengaruhi kekuatan dan kestabilan seluruh sistem,
Faktor – faktor yang bisa menggagalkan suatu bangunan dengan komponen struktur yang bermasalah adalah gaya – gaya dari beban yang bisa terjadi menerpa suatu bangunan misalnya angin kencang (skala topan), gempa besar, atapun masalah dari dalam tanah seperti pergeseran tanah atau deformasi tanah akibat pergerakan air tanah, kemudian suatu bangunan bisa gagal karena pemakaian yang di luar kewajaran (pemanfaatan bangunan di luar fungsi utamanya).Selama faktor – faktor itu belum terjadi maka suatu bangunan akan terlihat normal – normal saja,
Namun jika merujuk UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, pasal 18 seperti kutipan screen shoot diatas maka syarat utama kekuatan bangunan telah ditetapkan dalam undang – undang;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa:
Penyimpangan metode pekerjaan konstruksi bangunan apabila dilakukan oleh suatu kontraktor akan menjadi kontra produktif, karena mereka dipilih/ditunjuk oleh negara agar bisa menuangkan segala kemampuannya dalam memproduksi sarana dan prasarana bagi masyarakat dengan hasil yang baik. Kontraktor berbeda dengan tukang bangunan lepas / freelance yang harus memiliki unsur tenaga ahli, sumber daya peralatan pendukung, manajemen, modal dan profesionalitas,
Jadi jika suatu kontraktor masih bekerja tidak mengikuti kaidah teknis yang telah ditentukan dan disepakati dalam klausul kontrak maka hasil pekerjaannya tidak dapat dibayarkan,
Faktor – faktor yang bisa menggagalkan suatu bangunan dengan komponen struktur yang bermasalah adalah gaya – gaya dari beban yang bisa terjadi menerpa suatu bangunan misalnya angin kencang (skala topan), gempa besar, atapun masalah dari dalam tanah seperti pergeseran tanah atau deformasi tanah akibat pergerakan air tanah, kemudian suatu bangunan bisa gagal karena pemakaian yang di luar kewajaran (pemanfaatan bangunan di luar fungsi utamanya). Selama faktor – faktor itu belum terjadi maka suatu bangunan akan terlihat normal – normal saja,
Namun jika merujuk UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, pasal 18 seperti kutipan screen shoot diatas maka syarat utama kekuatan bangunan telah ditetapkan dalam undang – undang;
Bahwa pekerjaan persiapan masih dapat diakui pembayaran atas prestasi kerjanya karena memang telah dilaksanakan. Sedangkan untuk bangunan KM/WC dan loading hewan karena faktor resikonya kecil maka hasil pekerjaannya masih dapat diterima. Untuk bangunan reservoir dan tower air berdasarkan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan pondasi diketahui metode pekerjaannya telah sesuai kaidah teknis maka hasil pekerjaan dapat diterima;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa, akibat metode pekerjaan komponen fondasi footplate dan fondasi menerus yang terpasang di beberapa bangunan di wilayah Instalasi Karantina Hewan di Wilayah kerja Marapokot, maka komponen lain dari bangunan bersangkutan yang berkaitan maupun yang menumpu di atas bagian fondasi menjadi juga tidak layak dibayarkan. Dengan demikian maka perhitungan selisih biayanya adalah sebagai berikut;
-
-
No. JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA (Rp.) A Pekerjaan persiapan 6 Pelaporan dan as build drawing 3.000.000,00 B Pembangunan kandang hewan besar 1 Pekerjaan galian dan urugan 42.275.456,00 2 Pekerjaan pasangan dan plesteran 55.851.277,40 3 Pekerjaan beton bertulang 112.448.542,14 4 Pekerjaan rangka dan penutup atap 155.070.765,80 5 Pekerjaan instalasi listrik 7.963.000,00 6 Pekerjaan lantai 37.147.516,23 7 Pekerjaan instalasi air 5.125.737,95 8 Pekerjaan lantai rabat dan saluran keliling 73.443.611,29 9 Pekerjaan relling ikat dan tempat makan 146.896.002,35 10 Pekerjaan finishing 5.154.838,97 JUMLAH B 641.376.748,13 C Pembangunan rumah jaga dan Lab. mini 1 Pekerjaan galian dan urugan 17.900.799,00 2 Pekerjaan pasangan dan plesteran 90.786.763,78 3 Pekerjaan beton bertulang 36.650.959,86 4 Pekerjaan kusen pintu & jendela 34.957.413,56 5 Pekerjaan atap & plafond 88.301.808,90 6 Pekerjaan instalasi listrik 28.708.500,00 7 Pekerjaan lantai & tegel 36.710.376,17 8 Pekerjaan instalasi air/sanitasi 8.671.556,00 9 Pekerjaan meja beton 3.853.552,32 10 Pekerjaan lantai rabat keliling bangunan 8.955.391,08 11 Pekerjaan finishing 16.494.923,64 JUMLAH C 371.992.044,33 D Pembangunan Gudang Pakan 1 Pekerjaan galian dan urugan 26.336.526,00 2 Pekerjaan pasangan dan plesteran 61.040.994,24 3 Pekerjaan beton bertulang 64.246.297,84 4 Pekerjaan rangka dan penutup atap 85.178.182,00 5 Pekerjaan instalasi listrik 5.926.000,00 6 Pekerjaan lantai 11.332.433,50 7 Pekerjaan lantai rabat dan saluran keliling 29.823.006,30 8 Pekerjaan finishing 6.249.872,44 JUMLAH D 290.133.312,31 E Pembangunan KM/WC 1 Menie + cat kilap papan lis plank 557.368,00 G Pembangunan Pagar 1 Pagar depan (batu rooster 15 x 50 cm) a. Pekerjaan galian dan urugan 101.876.353,00 b. Pekerjaan beton, pasangan dan plesteran 285.581.219,24 2 Pagar samping & belakang a. Pekerjaan galian dan urugan 16.525.594,00 b. Pekerjaan beton bertulang 154.928.834,01 c. Pekerjaan pasangan & plesteran 361.524.178,65 3 Pembuatan papan nama kantor a. Pekerjaan galian dan urugan 331.809,00 b. Pekerjaan beton, pasangan dan plesteran 12.366.546,84 c. Pekerjaan huruf dan logo 12.500.000,00 JUMLAH G 854.634.534,75 TOTAL 2.161.694.007,52
-
Bahwa terdapat suatu kekeliruan dimana berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli Teknik Sipil pada tabel 1 menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan obyek konstruksi yang menyimpang diantaranya pada item pekerjaan Km/Wc, yaitu pada pekerjaan manie cat kilat papan list plank, satuan m2, volume 10,76 dengan keterangan tidak dikerjakan namun pada pada laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP pada lampiran 2 menyebutkan bahwa kontrak fisik pekerjaan yang diakui diantaranya pekerjaan pembangunan Km/Wc, nilai yang diakui yaitu Rp56.104.382,47 dari nilai kontrak sebesar Rp56.104.382,47, yang seharusnya dimasukkan dalam kategori item pekerjaan yang tidak dilaksanakan,
Bahwa struktur bangunan gedung dan non gedung harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan berdasarkan ketentuan yang ada. Jadi beban yang dimasukkan untuk menghitung kekuatan struktur telah mencakup beban mati (beban yang permanen seperti beban gedung), beban hidup (beban yang dinamis seperti furniture dan orang), beban angin dan beban gempa.Sistem fondasi, baik untuk bangunan gedung dan non gedung, tidak boleh gagal terlebih dahulu daripada struktur yang ditumpunya, sehingga kombinasi pembebanan yang mempertimbangkan faktor kuat harus diaplikasikan dalam desain sistem fondasi. Secara sederhana, harus dipastikan fondasi bangunan harus lebih kuat dari bangunan yang akan menumpunya. Jangan sampai konstruksi gedungnya mampu menahan gempa tapi runtuh akibat gagal fondasinya.
Selanjutnya berdasarkan Persyaratan Bangunan Gedung Negara, memuat aturan yaitu setiap bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen perencanaan teknis harus terdiri atas gambar, spesifikasi teknis, perhitungan konstruksi, perhitungan biaya dan dokumen terkait. Dan persyaratan teknis keandalan bangunan, mengatur salah satunya persyaratan struktur bangunan yaitu struktur pondasi, dll.
Dalam produk hasil perencanaan konsultan tidak ditemukan adanya penjabaran prosedur perhitungan konstruksi untuk struktur utama bangunan termasuk struktur fondasi. Sehingga yang tertuang di dalam gambar hasil desain adalah fondasi bangunan dengan penetapan ukuran beserta mutu beton bertulanganya berdasarkan pola yang biasa dilakukannya. Sehingga secara empiris tidak dapat dipastikan apakah model fondasi seperti itu dapat bertahan memikul beban bangunan di atasnya termasuk ketahanan terhadap pengaruh alam seperti gempa dan angin atau tidak. Oleh sebab itu maka produk perencanaan dari konsultan tidak dapat memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan Persyaratan Bangunan Gedung Negara.
Kemudian apakah hasil desain konsultan perencana dapat menyebabkan kegagalan bangunan atau tidak, maka masih perlu adanya serangkaian pemeriksaan data daya dukung tanah (yang tidak tersedia di produk perencanaan) dan melakukan simulasi dengan memberikan beban gempa dan angin terhadap struktur bangunan IKH sehingga dapat diketahui secara empiris seberapa kuat struktur bangunannya bertahan terhadap beban-beban yang bekerja.
Hasil perencanaan dari Konsultan apabila diketahui memiliki cacat prosedur, seharusnya masih bisa dilakukan proses review design oleh tenaga ahli dari kontraktor dan konsultan pengawas dimana dalam prosesnya harus melibatkan pula konsultan perencana di masa preconstruction sehingga dapat dilakukan perbaikan – perbaikan desain yang dianggap perlu untuk dapat menghasilkan suatu produk konstruksi yang baik. Hasil review tersebut selanjutnya dapat dituangkan dalam Contract Change Order (CCO). Namun prosedur tersebut tidak dijalankan;
Bahwa Konsultan Pengawas menjadi pihak yang juga ikut bertanggung jawab jika ditemukan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan ketetapan/ketentuan teknis dari kontrak pekerjaan. Karena hal tersebut menandakan kalau pihak pengawas tidak menjalankan fungsinya dalam melakukan penjaminan mutu proses pelaksanaan pekerjaan;
Suatu bangunan gedung yang diketahui dikerjakan dengan prosedur yang menyimpang terutama di bagian fondasi otomastis akan mengurangi kapasitas fondasi dalam memikul berbagai jenis beban yang bertumpu maupun yang bekerja padanya. Menurut standar perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung (SNI 03-1726-2002), mensyaratkan kriteria kinerja struktur terhadap gempa:
Akibat gempa ringan, struktur bangunan tidak boleh mengalami kerusakan baik pada elemen strukturnya maupun pada elemen non struktural,
Akibat gempa sedang, elemen struktural bangunan tidak boleh rusak tetapi elemen non strukturnya boleh mengalami kerusakan ringan, namun struktur bangunan masih dapat dipergunakan,
Akibat gempa besar, baik elemen struktural maupun elemen nonstruktural akan mengalami kerusakan, tetapi struktur bangunan tidak boleh runtuh.
Untuk kasus bangunan IKH Marapokot ini, untuk sementara belum mengalami gejala menuju kondisi kegagalan namun berdasarkan fakta yang ada maka potensi kerentanan akan selalu ada. Fasilitas karantina masih bisa dioperasikan tetapi jika terjadi peringatan akan terjadi gempa atau badai yang besar maka segala aktifitas segera dihentikan dan lakukan evakuasi;
Bahwa secara teoritis struktur bangunan yang dibuat dengan metode pelaksanaan yang menyimpang terutama di bagian fondasi akan memiliki potensi/kerentanan untuk mengalami kegagalan. Namun demikian belum ada satupun rumus empiris yang bisa menghitung berapa sisa umur bangunan dengan kondisi tersebut, ketahanan bangunan baru dapat teruji dan diketahui kelemahannya jika mengalami beban-beban (akibat gempa, badai atau kejadian lain yang tak terduga);
Bahwa definisi kegagalan bangunan menurut Douglas and Ransom 2007 adalah Kegagalan bangunan yang terjadi ketika bangunan kehilangan kemampuannya untuk melakukan fungsi (desain) yang dimaksudkan. Oleh karena itu, kegagalan bangunan dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok besar kegagalan fisik (struktural - yang mengakibatkan hilangnya karakteristik tertentu, misalnya kekuatan) dan kegagalan kinerja (yang berarti penurunan fungsi di bawah batas yang dapat diterima);
Bahwa dalam kondisi layan normal, bangunan IKH marapokot dengan model pengerjaan pondasi yang menyimpang masih dapat bertahan dan bangunan masih bisa digunakan, kecuali jika terjadi fenomena gempa ataupun badai maka kerentanan untuk mengalami kegagalan dapat saja terjadi;
Lebih lanjut, bangunan IKH Marapokot (kecuali bangunan rumah jaga dan Lab. Mini) ini dapat digolongkan dalam Gedung dengan kategori risiko I yaitu gedung dan nongedung yang memiliki risiko rendah terhadap jiwa manusia pada saat terjadi kegagalan, termasuk, tapi tidak dibatasi untuk, antara lain: fasilitas pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan; fasilitas sementara; gudang penyimpanan; serta rumah jaga dan struktur kecil lainnya. Oleh sebab itu jika terjadi kegagalan bangunan maka korbannya adalah hewan - hewan yang berada di dalam fasilitas karantina;
Atas pendapat ahli tersebut di atas, Terdakwa berkeberatan;
Ahli PANTI HARYADI S.E., CfrA, di sepan persidangan, memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Auditor Ahli Muda sejak tanggal 01 April 2015;
Bahwa Susunan Tim Audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Nomor: ST-1010/PW24/5/2021 tanggal 15 Desember 2021, sebagai berikut:
-
-
NO NAMA NIP JABATAN / PERAN 1 OMAN ROCHMANA 197105191992021001 Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Investigasi 2 DANIEL K. ARIWANGGA 199004012012101003 Ketua Tim 3 BAKTIAR SONTANI 197707261998111001 Anggota Tim 4 YOHANES D. KRISTANTO 198909072015021001 Anggota Tim 5 RATIH KUSUMANINGTYAS 199303042019022005 Anggota Tim
-
Surat Tugas tersebut dilakukan perpanjangan dengan menambah pengendali teknis dan satu orang anggota tim dalam susunan Tim audit tersebut, dengan Nomor: ST-44/ PW24/5/2022 tanggal 25 Januari 2022, dan PE.03.03/ST-421/PW24/5/2022 tanggal 6 Juni 2022 (perpanjangan waktu audit) untuk melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan IKH di Wilker Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019.
Prosedur yang dilakukan untuk mencapai tujuan penugasan ini adalah sebagai berikut:
Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo melakukan ekspose terkait dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019 kepada Auditor,
Mengumpulkan, menelaah dan menganalis ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019,
Meneliti dan menganalisis dokumen/data/informasi hasil penyidikan dan pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo,
Meneliti dokumen pengadaan dan mengevaluasi proses pelelangan umum untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019,
Melakukan reviu dan telaah atas dokumen, menguji catatan dan dokumen, melakukan verifikasi dokumen, melakukan klarifikasi dan wawancara kepada pihak terkait yang dianggap perlu dan melaksanakan prosedur analitis atas pekerjaan Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019,
Menguraikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh pada saat audit penghitungan kerugian keuangan negara,
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara,
Menghitung kerugian keuangan negara,
Melaksanakan ekspose terkait hasil audit dengan Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Prinsip-prinsip atau Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara yaitu:
Akuntabilitas berorientasi pada hasil,
Profesionalitas,
Proporsionalitas,
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara,
Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Bahwa pelaksanaan audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Instalasi Karantina Hewan ( IKH) di Mbay-Kabupaten Nagekeo tahun 2019 dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2022 dan telah selesai dilaksanakan dan sudah menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompeten, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara:
Menghitung realisasi pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019,
Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019,
Mengurangi realisasi pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 (butir 1) dengan PPN atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 (butir 2) [1-2,],
Menghitung prestasi pekerjaan fisik yang diakui sesuai pemeriksaan Ahli Teknik sebagaimana di lampiran 2 atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019,
Mengurangi realisasi pembayaran pekerjaan fisik setelah dikurangi PPN (butir 3) dengan prestasi pekerjaan fisik yang dapat dimanfaatkan (butir 4) [3-4].
Bahwa dokumen yang Ahli gunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Surat Perjanjian Kontrak nomor 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 09 September 2019, dengan Pelaksana,CV. YUDHA INDOSELARAS,
Surat nomor 16/CV.YI/IX/2019 tanggal 19 September 2019, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka,
Rekapitulasi Rincian Pengguna Uang Muka, tanggal 19 September 2019,
Rincian Penggunaan Uang muka Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati untuk Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot yang berlokasi di Jalan Mbay 1 - Mbay – Kab. Nagekeo TA. 2019.
Surat Perintah Membayar nomor 00153/KU.040/649270/09/2019, tanggal 23 September 2019,
Berita Acara Pembayaran, nomor 1175/PL.030/K.52.E/09/2019, tanggal 23 September 2019,
Kwitansi/Bukti Pembayaran MAK 1823.202.931.008.MA.533111, tanggal 23 September 2019,
Faktur Pajak Standar, Pembayaran Uang muka (30%) alas pekerjaan pembangunan fisik IKH di Wilker Maropokot SKP Kelas II Ende Tahun T.A. 2019, tang gal 23 September 2019,
Surat Permintaan Pembayaran, nomor 00153/KU.040/649270/09/2019, tanggal 23 September 2019,
Ringkasan Kontrak, nomor PER-66/PS/2005, tanggal 28 Desember 2005,
Register Data Realisasi Kontrak, nomor kontrak 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal Kontrak 09-09-2019,
Surat nomor 27/CV.Yl-termint I/Xll/2019, tanggal 08 Desember 2019, perihal Permohonan Pembayaran Termini I,
Berita Acara Serah Terima Termin Ke I nomor 2127/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, nomor 2115.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 08 Desember 2019,
Berita Acara Pembayaran nomor 2142/PL.020/K.52.E/129/2019, tanggal 09 Desember 2019,
Kwitansi/Bukti Pembayaran MAK 1823.202.931.008.MA.533111, tanggal 10 Desember 2019,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Termin Ke I Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga Dan Lab. Mini, Rumah Pakan, KM/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan Dan Pagar Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Kelas II Ende, nomor 2140/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Termin Ke I Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga Dan Lab. Mini, Rumah Pakan, KM/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan Dan Pagar Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Kelas JI Ende, nomor 2140/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019,
Surat Perintah Membayar nomor 00216/KU.040/649270/12/2019, pada tanggal 10 Desember 2019,
Register Data Realisasi Kontrak, nomor kontrak 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal. Kontrak 09-09-2019,
Kartu Pengawasan Kontrak, Satker 649270 STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS II ENDE, tanggal dokumen 05-12-2018,
Surat nomor 20.b/CV.Yl/Xl//2019, tanggal 19 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran termin II,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 2357.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 18 Desember 2019,
Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan nomor 2357.b/PL.020/K.52.E/12/ 2019, tanggal 19 Desember 2019,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Termin Ke-II Hasil Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga, Dan Lab. Mini, Rumah Pakan, KM/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Ke/as II Ende T.A. 2019, nomor 2381/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Termin Ke-II Hasil Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga, Dan Lab. Mini, Rumah Pakan, KM/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Ke/as II Ende T.A. 2019, nomor 2382/PL.020/K.52. E/12/2019, tanggal 22 Desember 2019,
Berita Acara Pembayaran nomor 2383/PL.020/K.52.E/12/2019, tgl 20 Desember 2019,
Kwitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 20 Desember 2019,
Surat Perintah Membayar nomor 00243/KU.040/649270/12/2019 tanggal 20 Desember 2019,
Kartu Pengawasan Kontrak Satker 649270 STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS II ENDE, tanggal. Dok 05-12-2018,
Register Data Realisasi Kontrak, nomor kontrak 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal Kontrak 09-09-2019,
Berita Acara Pembayaran nomor 2403/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Pembayaran nomor 2404/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Kwitansi jumah uang Rp 132.049.484, tanggal 20 Desember 2019,
Kartu Pengawasan Kontrak Satker 649270 STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS II ENDE, tanggal Dok 05-12-2018,
Register Data Realisasi Kontrak, nomor kontrak 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal Kontrak 09-09-2019,
Surat Perintah Membayar nomor 00251/KU.040/649270/12/2019, pada tanggal 23 Desember 2019,
Surat Perintah Membayar nomor 00252/KU.040/649270/12/2019 tanggal 23 Desember 2019,
Surat nomor 04/CV.Yl/1/2020, tanggal 08 Januari 2020, perihal Permohonan Pembayaran,
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak, kode billing 820200 12168 5004,
Surat nomor 2368/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 19 Desember 2019, perihal Besaran Bank Garansi Penyelesaian Pekerjaan,
Surat Jaminan Bank, nomor 00240117190000052, tanggal 20 Desember 2019,
Surat Kuasa, nomor 2407/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Surat Perjanjian Pembayaran, nomor 2408/PL.020/K.52.E/12/2019, pada tanggal 20 Desember 2019,
Surat Pemyataan Keabsahan Jaminan Bank nomor 2409/PL.020/K.52. E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor 2426/PL.020/K.52.E/12/2019, pada tanggal 31 Desember 2019,
Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan nomor 35/PL.020/.020/K.52.E/01/ 2020, tanggal 08 Januari 2020,
Surat Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kode billing 820200113985554,
Surat nomor S-48/WPB.24/KP.0602/2020, tanggal 14 Januari 2020, perihal Klaim Jaminan Bank nomor 00240117190000052,
Surat Tanggapan Hasil Temuan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, tanggal 10 April 2020,
Surat nomor 07/CV.YI-SPPN/2020, perihal Pengajuan Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH Maropokot TA 2020, tanggal 30 April 2020,
Surat Asli, nomor 608.A/PL.020/K.52.E/04/2020, perihal Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH Maropokot TA 2020, tanggal 30 April 2020,
Surat Pernyataan, nomor 762/PL.020/K.52.E/05/2020, tanggal 29 Mei 2020,
Surat Perintah Membayar nomor 00255/KU.040/649270/06/2020, tanggal 18 Juni 2020,
Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2020 (REV. 2),
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Pembangunan Fisik lnstalasi Karantina Hewan Di Wilker Maropokot Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende-2020, nomor 897/PL.020/K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020,
Berita Acara Serah Terima Administrasi Hasil Pekerjaan Pembangunan Fisik lnstalasi Karantina Hewan Di Wilayah Kerja Maropokot Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende-2020, nomor 898/PL.020/K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020,
Berita Acara Pembayaran, nomor 899/PL.020/K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020,
Kwitansi/Bukti Pembayaran, M A K 1821.951.911.008.A.533111, jumlah uang Rp812.519.012,
Surat nomor 022/CVYI/AddWaktu/Xll/2019, tanggal 15 Desember 2019, perihal Permohonan Perpanjangan 75 Hari Kalender Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot TA 2019,
Surat nomor 2256.A/PL.020/K 52.E/12/2019 pada tanggal 16 Desember 2019, perihal Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan,
Surat Justifikasi Teknik, tanggal 15 Desember 2019,
Asli Surat Pemyataan Kesanggupan Menyelesaikan Sisa Pekerjaan, tanggal 16 Desember 2019,
Surat nomor 2255.A/PL.020/K.52.E/12/2019 pada tanggal 16 Desember 2019, perihal Ketersediaan Anggaran Untuk Pertimbangan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab. Mini, Rumah Pakan, KM/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilker Maropokot,
Surat nomor 2255.B/PL.020/K.52.E/12/2019 pada tanggal 16 Desember 2019, perihal Ketersediaan Anggaran Untuk Pertimbangan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab. Mini, Rumah Pakan, KM/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilker Maropokot,
Surat Pernyataan Ketersedian Anggaran, tanggal 16 Januari 2020,
Surat Perubahan Kontrak dengan nomor 2242/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 17 Desember 2019 atas Surat Perjanjian dengan nomor 1086/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 September 2019,
Surat nomor 07.B/PL.020/K.52.E/01/2020 pada tanggal 02 Januari 2020, perihal Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab. Mini, Rumah Pakan, KM/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan, Pagar di Wilker Maropokot,
Surat nomor 141.D/PL.020/K.52.E/01/2020 tgl 22 Januari 2020, perihal Ketersediaan Anggaran Paket Pembangunan Kandang hewan besar, rumah jaga dan Lab. mini, rumah pakan, Km/Wc, Kandang jepit, Loading hewan, Pagar di Wilker Maropokot,
Surat nomor 08/CV.Yl/11/2020, tanggal 28 Februari 2020, perihal Permohonan Pemeriksaan Fisik 100% dan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO),
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) nomor 379.B/PL.020/K.52.E/02/2020, tanggal 28 Februari 2020,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 379.A/PL.020/K.52.E/02/2020, tanggal 28 Februari 2020,
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) dengan nomor 1600.A/PL.020/ K.52.E/08/2020, tanggal 28 Agustus 2020,
Surat nomor 018/CV.YI/CCO/X/2019, tanggal 05 Oktober 2019, perihal Permohonan Pekerjaan Tambah Kurang,
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Hasil CCO yang dibuat oleh Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS,
Back Up Data Quantity jenis pekerjaan tembok penahan tanah yang dibuat oleh Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS,
Back Up Data Quantity jenis pekerjaan pagar samping dan belakang yang dibuat oleh Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS,
Shop Drawing Usulan CCO Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Lokasi JI. Mbay I, Kee. Aesesa, Kab. Nagekeo, T.A 2019 yang dibuat oleh Pelaksana CV. YUDHA INDOSELARAS,
Surat Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas CV.DISEN KONSULTAN,
Daftar Kuantitas dan Harga, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS,
Surat Justifikasi Teknik, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS,
Daftar Hadir Rapat CCO tanggal 12 Oktober 2019,
Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan Contact Change Order (CCO) nomor 1322/PL.020/K.52.E/10/2019, tanggal 14 Oktober 2019,
Surat nomor 02/CV.DSN/PWGN KARANTINA/X/1/2019, tanggal 08 Desember 2019, perihal Permohonan Pencairan Dana Tahap I,
Berita Acara Peninjauan Lapangan nomor 03/CV.DSN.PWGN KARANTINA/X/1/2019, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor 1157.C/PL.020/K.52.E/2019, tanggal 18 September 2019,
Berita Acara Serah Terima Termin Ke I, nomor 2142.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lKH Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende TA. 2019, nomor 2142.S/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Serah Terima Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lkh Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Ke/as II Ende T.A. 2019, nomor 2142.C/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019,
Berita Acara Pembayaran, nomor 2155/PL.020/L.52.E/12/2019, tanggal 10 Desember 2019,
Kwitansi, MAK 1823.202.931.008.MA.533111, Jumlah Uang Rp61.456.500,
Surat Perintah Membayar, nomor 00217/KU.040/649270/12/2019, tanggal 10 Desember 2019,
Ringkasan Kontrak Untuk Kegiatan Yang Dananya Berasal Dari Rupiah Mumi, nomor PER-66/PS/2005, tanggal 28 Desember 2005,
Kartu Pengawasan Kontrak Satker 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Tanggal Dok05-12-2018,
Register Data Realisasi Kontrak, satuan kerja 649270 Stasiun Karantina Pertanian Ke/as II Ende, Tanggal Kontrak18-09-2019,
Surat nomor 03/CV.DSN/PWGN KARANTINA/Xll/2019, tanggal 19 Desember 2019, perihal Permohonan Pencairan Dana Tahap II,
Berita Acara Peninjauan Lapangan nomor 03/CV.DSN.PWGN.KARANTINA/X/1/2019, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor 1157.C/PL.020/K.52.E/2019, tanggal 18 September 2019,
Berita Acara Serah Terima Penye/esaian Pekerjaan, nomor 2379/PL.020/K.52.E/12/ 2019, tanggal 09 Desember 2019,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lKH Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende T.A. 2019, nomor 2396/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan, nomor 2379/PL.020/K.52.E/12/ 2019, tanggal 19 Desember 2019,
Berita Acara Serah Terima Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lkh Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende T.A. 2019, nomor 2397/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Pembayaran, nomor 2385/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Kwitansi/Bukti Pembayaran, jumlah uang Rp 52.677.000,
Surat Perintah Membayar, nomor 00242/KU.040/649270/1212019, tanggal 20 Desember 2019,
Kartu Pengawasan Kontrak Satker 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Tanggal Dok 05-12-2018,
Register Data Realisasi Kontrak, satuan kerja 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Tanggal Kontrak 18-09-2019,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lkh Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende T.A. 2019, nomor 2397.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Serah Terima Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lkh Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende T.A. 2019, nomor 2398/PL.020/K.52.E/12/2019, tgl 20 Desember 2019,
Berita Acara Pembayaran, nomor 2401/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Kwitansi/Bukti Pembayaran, jumlah uang Rp52.677.000, tanggal 20 Desember 2019,
Surat Perintah Membayar, nomor 00250/KU.040/649270/12/2019, tanggal 23 Desember 2019,
Kartu Pengawasan Kontrak Satker 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Tanggal Dok05-12-2018,
Register Data Realisasi Kontrak, satuan kerja 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Tanggal Kontrak18-09-2019,
Berita Acara Peninjauan Lapangan, nomor 03/CV.DSN/PWGN KARANTINA /Xll/2019, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak), nomor 1157.C/PL.020/K.52.E/2019, tanggal 18 September 2019,
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, nomor 2426.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 31 Desember 2019,
Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Penjaminan, nomor: 241 O/PL.020/K.52.E/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Bukti Penerimaan Negara, kode billing820200110769246,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lKH Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende T.A. 2019, nomor 2398.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Serah Terima Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lkh Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende T.A. 2019, nomor 2399/PL.020/K.52.E/1212019, tanggal 20 Desember 2019,
Kwitansi/Bukti Pembayaran, jumlah uang Rp5.779.500, tanggal 20 Desember 2019,
Berita Acara Pembayaran, nomor 2402/PL.020/K.52.E/12/2019, tgl 20 Desember 2019,
Surat Perintah Membayar, nomor 00253/KU.040/649270/12/2019, tanggal 23 Desember 2019,
Kartu Pengawasan Kontrak Satker 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Tanggal Dokumen 05-12-2018,
Register Data Realisasi Kontrak, satuan kerja 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Tanggal Kontrak18-09-2019,
Surat nomor 04/CV.DSN/PWGN KARANTINAN/2020, tanggal 05 Mei 2020, perihal Permohonan Pencairan Dana Tahap Ill,
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik IKH Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende T.A. 2020, nomor 647/PL.020/K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2019,
Berita Acara Serah Terima Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Fisik lkh Di Wilker Maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende T.A. 2020, nomor 648/PL.020/K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2019,
Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekeriaan Provisional Hand Over (PHO), nomor 379.C/PL.020/K.52.E/02/202PO, tanggal 28 Februari 2020,
Berita Acara Pembayaran, nomor 646/PL.020/K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2020,
Kwitansi/Bukti Pembayaran, nomor bukti 01/05/K, MAK 18.21. 951.911.008.A.533111 jumlah uang Rp45.647.000, tanggal 08 Mei 2020,
Surat Perintah Membayar, nomor 00253/KU.040/649270/05/2020, tgl 11 Mei 2020,
Surat Perubahan Kontrak, nomor 2242.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 17 Desember 2019 Atas Surat Perjanjian nomor 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 18 September 2019,
Dokumen Laporan Prestasi Pekerjaan Periode (Minggu I S/D Minggu XXIV, nomor 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 18 September 2019,
Surat Pernyataan dan Perjanjian kerja sama, tanggal 12 November 2019, Pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok Dan Kandang Hewan Karantina Kementerian Pertanian, Lokasi Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Laporan transaksi Bank BRI, nomor rekening 0024-01-001-407-300, senilai Rp3.750.742,
Laporan transaksi Bank BRI, nomor rekening 0024-01-001-407-300, senilai Rp113.673.209,
Slip penyetoran uang dari RUDIARD A. FANGGI disetor ke MUHAMMAD AHYAR, uang senilai Rp 100.000.000, tanggal 30 Juni 2020,
Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, nomor 379/KU.010/K.52.E/04/2019, tentang Revisi Penetapan Pengelola Keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende serta Besaran Honorariumnya tahun anggaran 2019, tanggal 16 April 2019,
Laporan Hasil Pemeriksaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot TA 2019,
Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo,
Gambar rencana Pembangunan Fisik IKH di Wilayah Kerja Maropokot, dan
As Build Drawing Pembangunan Fisik IKH di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019;
Bahwa yang Ahli dapatkan dalam audit sesuai dengan fakta kronologis dalam laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019,
Bahwa berdasarkan fakta diatas maka tidak sesuai dengan peraturan berikut ini:
| |
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 angka 10, kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
Syarat-Syarat Umum Kontrak Perjanjian Nomor 1086/PL.020/K.52.E/09/2019:
25.1 Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap keluaran (output), tenaga kerja konstruksi, dan peralatan utama (mutual check 0%),
31.2 PPK memerintahkan pengawas pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
31.3 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak,
41.1, yaitu : Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat melakukan pemutusan kontrak apabila:
Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali,
berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak ada akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan,
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
44.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%,
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%,
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
44.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM):
Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I,
Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I,
Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II,
Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III,
Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Apabila uji coba berhasil, namun dalam pelaksanaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
54.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran ASSKK,
Menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran ASSKK,
Mengubah atau memutakhirkan RMPK dan RKK,
Tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
55.3 Laporan harian berisi:
Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan,
Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya,
Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan,
Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.
55.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harianan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan,
55.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh penyedia, diperiksa oleh pengawas pekerjaan, dan disetujui oleh PPK/Pihak PPK.
66.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran ASSKK.
66.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran ASSKK.
66.3 Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peratalan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum Kontrak.
66.4 Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
Bahwa ahli berpendapat bahwa hal-hal yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negada dalam Pembangunan Instalasi Karantina Hewan pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2019 disebabkan CV. YUDHA INDOSELARAS tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan dokumen penawaran selain Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI walaupun yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat ahli madya dan keahlian yang disyaratkan dalam Kontrak. Terkait dengan galian, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menjelaskan bahwa galian seluruhnya dilakukan dengan menggunakan excavator sehingga tidak dibedakan galian untuk pondasi footplate dan pondasi menerus/kedalaman galian seluruhnya sama;
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot T.A. 2019 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, pada bagian Kesimpulan disebutkan bahwa:
Terhadap hasil desain konsultan perencana khusus untuk komponen pondasi footplate dan pondasi menerus tidak berdasarkan proses desain teknis yang normatif (penyelidikan tanah, desain kebutuhan jenis pondasi dan desain dimensi pondasi), sehingga hasil yang ditampilkan dalam gambar rencana tidak dapat memenuhi syarat-syarat keamanan sebagai suatu struktur pondasi,
Kontraktor sebagai pihak pelaksana fisik hanya sekedar mengikuti apa yang telah diamanatkan dalam gambar rencana (yang juga diadaptasi sebagai gambar konstruksi yang terkontrak), tanpa memiliki kapabilitas menilai kewajaran dan kelayakan komponen pondasi bangunan yang ada,
Diketahui fakta metode kerja pondasi footplate dan pondasi menerus untuk bangunan kandang hewan besar yang tidak sesuai gambar rencana, yang seharusnya berada dalam galian tanah asli sedalam 80 cm dan lebar 80 cm untuk pondasi footplate sedangkan untuk pondasi menerus harus terletak di dalam parit galian dengan lebar 80 cm dan dalamnya 60 cm. Galian yang dilaksanakan secara open area, pondasi akan diurug dalam tanah timbunan yang daya dukungnya lebih rendah daripada tanah asli, kedalaman pondasi footplate yang kurang dari ketentuan dalam gambar rencana serta temuan terhadap salah satu pondasi footplate yang tidak memiliki komponen telapak menjadikan kemampuan atau kapasitas daya dukung pondasi secara keseluruhan untuk menopang bangunan kandang hewan menjadi berkurang. Maka dengan demikian secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal,
Pada bangunan rumah jaga dan Lab. mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplate. Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam gambar rencana. Kemudian juga metode pelaksanaan pekerjaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar desain/gambar rencana. Akibat penyimpangan-penyimpangan ini maka akan mengurangi daya dukung terhadap konstruksi bangunan rumah jaga, sehingga secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal,
Bangunan gudang pakan, diketahui metode pelaksanaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana. Komponen kolom struktur utama mutu betonnya rendah sehingga kapasitas daya dukung terhadap komponen struktur di atasnya seperti, ring balk, dan struktur atap menjadi berkurang, sehingga bagian tersebut beresiko untuk gagal,
Konstruksi pagar, diketahui metode pelaksanaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana, yaitu pondasi footplate tidak berada dalam galian tanah asli, melainkan berada dalam material tanah urugan. Hal ini mengurangi daya dukung pondasi terhadap konstruksi pagar, sehingga beresiko untuk gagal,
Secara keseluruhan terhadap item pekerjaan pondasi menerus dan pondasi footplate untuk bangunan rumah jaga dan lab. mini, gudang pakan, kandang hewan besar dan pagar keliling dikategorikan sebagai cacat mutu karena menyimpang dari gambar rencana / gambar kontrak,
Berdasarkan keterangan Sdr. DIARTO TRISNOYUWONO selaku Ahli Politeknik Negeri Kupang kepada Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo tanggal 14 Juni 2022 dijelaskan bahwa terkait metode kerja pondasi footplat dan pondasi menerus untuk bangunan kendang hewan besar yaitu terdapat beberapa hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pondasi telapak:
Kedalaman harus memadai untuk menghindari pergerakan tanah lateral dari bawah pondasi, untuk pondasi telapak bila tanah keras berada pada kedalaman 1 - 2 meter,
Sistem harus aman terhadap penggulingan, rotasi penggelinciran atau pergeseran tanah, dan korosi atau kerusakan yang disebabkan oleh bahan berbahaya yang terdapat di dalam tanah,
Sistem harus mampu beradaptasi terhadap beberapa perubahan geometri konstruksi atau lapangan selama proses pelaksanaan.
Bangunan kendang hewan yang berupa open struktur, dengan tiang kolom yang tinggi memikul beban atap sehingga pondasi memikul beban-beban aksial/arah tegak lurus kolom/pondasi maupun beban horizontal karena memikul atap yang terkena beban angin maupun gempa oleh sebab itu pondasi fooplat yang dibuat selain harus kuat menahan berbagai macam arah gaya-gaya akibat beban tersebut.
Pondasi footplat dipilih oleh perencana karena diketahui tanah di lokasi adalah bekas area persawahan yang secara teori daya dukungnya rendah oleh sebab itu agar pondasi footplat dapat berfungsi baik maka harus terletak/terjepit dalam galian tanah asli, karena jika tidak misalnya pondasi berada di dalam urugan tanah, maka kepadatan dan daya dukungnya (apalagi bila metode pemadatan tidak baik) dipastikan akan lebih rendah daripada tanah asli. Metode pekerjaan pondasi yang salah akan berpotensi menimbulkan kegagalan terhadap bangunan secara keseluruhan.
Terkait bangunan rumah jaga dan lab mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplat, Sdr.DIARTO TRISNOYUWONO menjelaskan karena lokasi pembangunan karantina hewan merupakan bekas area persawahan sehingga secara teori daya dukung tanah akan lebih rendah oleh sebab itu bangunan-bangunan yang dibangun di atasnya harus memiliki sistem pondasi yang mampu mengatasi kelemahan tersebut, salah satunya adalah jenis pondasi dangkal seperti footplat atau pondasi tapak. Apalagi bangunan tersebut berfungsi sebagai sarana publik maka harus memiliki kestabilan atau keamanan struktur yang baik.
Sdr. DIARTO TRISNOYUWONO terkait bangunan gudang pakan yang metode pelaksanaan pondasi footplat dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana serta komponen struktur utama mutu betonnya rendah, menjelaskan bahwa apabila diketahui beberapa komponen struktur suatu bangunan, misalnya kolom dan pondasi bermasalah dari aspek mutu maka secara keseluruhan bangunan tersebut berpotensi untuk mengalami kegagalan. Karena struktur bangunan itu bekerja secara satu kesatuan dalam satu sistem struktur, jika salah satu komponen sistem terganggu maka akan mempengaruhi kekuatan dan kestabilan seluruh sistem.
Terkait bangunan konstruksi pagar, Sdr. DIARTO TRISNOYUWONO menjelaskan penyimpangan metode pekerjaan konstruksi bangunan apabila dilakukan oleh suatu kontraktor akan menjadi kontra produktif, karena mereka dipilih/ditunjuk oleh negara agar bisa menuangkan segala kemampuannya dalam memproduksi sarana dan prasarana bagi masyarakat dengan hasil yang baik. Kontraktor berbeda dengan tukang bangunan lepas/freelance yang harus memiliki unsur tenaga ahli, sumber daya peralatan pendukung, manajemen, modal dan profesionalitas. Jadi jika suatu kontraktor masih bekerja tidak mengikuti kaidah teknis yang telah ditentukan dan disepakati dalam klausul kontrak maka hasil pekerjaannya tidak dapat dibayarkan.
Sdr. DIARTO TRISNOYUWONO dalam keterangannya tanggal 16 Juni 2022 kepada Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi NTT mengatakan terkait dengan item pekerjaan pembangunan kendang besar hewan, rumah jaga dan lab. Mini serta gudang pakan yaitu suatu pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor (sesuai kapasitasnya yang diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi) harusnya patuh dan taat terhadap kaidah-kaidah teknis pelaksanaan bangunan khususnya bangunan gedung negara. Ketika ditemukan penyimpangan metode pekerjaan antara gambar konstruksi yang secara teori akan berakibat terhadap kestabilan dan ketahanan bangunan tersebut dalam menghadapi pengaruh-pengaruh lingkungan (angin, gempa, pergeseran tanah, dll) dari lampiran kontrak maka seharusnya hasil pekerjaannya ditolak dan tidak dibayarkan prestasinya.
Bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan IKH (Instalasi Karantina Hewan) pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Karatina Pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tahun anggaran 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.213.186.925,85 (Dua Miliar Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Lima Sen), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Objek Perhitungan Nilai Dalam Rupiah 1. Realisasi Pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 2.640.989.686,00 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 240.089.971,00 3. Nilai Realisasi pembayaran setelah PPN 2.400.899.715,00 4. Prestasi Pekerjaan yang diakui berdasarkan pemeriksaan ahli 187.712.789,15 5. Nilai Kerugian Keuangan Negara 2.213.186.925,85
-
Bahwa hasil dari Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dimaksud disajikan dalam bentuk Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019;
Bahwa berdasarkan prosedur dan metode yang telah diuraikan tersebut diatas, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.213.186.925,85 (Dua Miliar Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) dalam Pembangunan IKH (Instalasi Karantina Hewan) pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Karatina Pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2019;
Bahwa dalam melaksanakan audit perhitungan kerugian Negara dimaksud, tidak terdapat hambatan dalam pelaksanaannya;
Bahwa ahli telah memberikan keterangan secara bebas tanpa dipaksa oleh siapapun juga sesuai sumpah dan keahlian yang Ahli miliki;
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, dinyatakan bahwa kewajiban penyedia adalah sebagai berikut:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak,
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak,
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak,
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak,
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia,
Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Bahwa dalam melaksanakan penugasan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019 yang telah kami lakukan, mengacu kepada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). Dalam standar 2310 poin A3 dinyatakan bahwa Auditor dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mencapai tujuan pengawasan.
Berpijak pada SAIPI tersebut, dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara ini, salah satu metode yang kami gunakan adalah menyandarkan kepada keterangan ahli untuk mendapatkan Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat dalam mencapai tujuan pengawasan.
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Diarto Trisnoyuwono selaku Ahli Politeknik Negeri Kupang kepada Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo dan Tim Audit BPKP, disebutkan:
Terkait bangunan konstruksi pagar, Sdr.Diarto Trisnoyuwono menjelaskan penyimpangan metode pekerjaan konstruksi bangunan apabila dilakukan oleh suatu kontraktor akan menjadi kontra produktif, karena mereka dipilih/ditunjuk oleh negara agar bisa menuangkan segala kemampuannya dalam memproduksi sarana dan prasarana bagi masyarakat dengan hasil yang baik. Kontraktor berbeda dengan tukang bangunan lepas/freelance yang harus memiliki unsur tenaga ahli, sumber daya peralatan pendukung, manajemen, modal dan profesionalitas. Jadi jika suatu kontraktor masih bekerja tidak mengikuti kaidah teknis yang telah ditentukan dan disepakati dalam klausul kontrak maka hasil pekerjaannya tidak dapat dibayarkan.
Terkait dengan item pekerjaan pembangunan kandang besar hewan, rumah jaga dan lab. Mini serta gudang pakan yaitu suatu pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor harusnya patuh dan taat terhadap kaidah-kaidah teknis pelaksanaan bangunan khususnya bangunan gedung negara. Ketika ditemukan penyimpangan metode pekerjaan antara gambar konstruksi yang secara teori akan berakibat terhadap kestabilan dan ketahanan bangunan tersebut dalam menghadapi pengaruh-pengaruh lingkungan (angin, gempa, pergeseran tanah,dll) dari lampiran kontrak maka seharusnya hasil pekerjaannya ditolak dan tidak dibayarkan prestasinya.
Atas hal tersebut kami menyimpulkan bahwa apabila terhadap pekerjaan tersebut telah dibayarkan maka terjadi Kerugian keuangan Negara.
Bahwa bangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019 walaupun telah digunakan ataupun dimanfaatkan belum tentu tidak ada kerugian keuangan negara pada proses pelaksanaan pembangunannya.
Mengacu Laporan Hasil Pemeriksaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot T.A. 2019 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, ditemukan kondisi sebagai berikut:
Diketahui fakta metode kerja pondasi footplate dan pondasi menerus untuk bangunan kandang hewan besar yang tidak sesuai gambar rencana, yang seharusnya berada dalam galian tanah asli sedalam 80 cm dan lebar 80 cm untuk pondasi footplate sedangkan untuk pondasi menerus harus terletak di dalam parit galian dengan lebar 80 cm dan dalamnya 60 cm. Galian yang dilaksanakan secara open area, pondasi akan diurug dalam tanah timbunan yang daya dukungnya lebih rendah daripada tanah asli, kedalaman pondasi footplate yang kurang dari ketentuan dalam gambar rencana serta temuan terhadap salah satu pondasi footplate yang tidak memiliki komponen telapak menjadikan kemampuan atau kapasitas daya dukung pondasi secara keseluruhan untuk menopang bangunan kandang hewan menjadi berkurang.Maka dengan demikian secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal,
Pada bangunan rumah jaga dan Lab. mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplate. Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam gambar rencana. Kemudian juga metode pelaksanaan pekerjaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar desain/gambar rencana. Akibat penyimpangan-penyimpangan ini maka akan mengurangi daya dukung terhadap konstruksi bangunan rumah jaga, sehingga secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal,
Bangunan gudang pakan, diketahui metode pelaksanaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana. Komponen kolom struktur utama mutu betonnya rendah sehingga kapasitas daya dukung terhadap komponen struktur di atasnya seperti, ring balk, dan struktur atap menjadi berkurang, sehingga bagian tersebut beresiko untuk gagal,
Konstruksi pagar, diketahui metode pelaksanaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana, yaitu pondasi footplate tidak berada dalam galian tanah asli, melainkan berada dalam material tanah urugan. Hal ini akan mengurangi daya dukung pondasi terhadap konstruksi pagar, sehingga beresiko untuk gagal.
Dan berdasarkan keterangan Sdr. Diarto Trisnoyuwono selaku Ahli Politeknik Negeri Kupang kepada Penyidik Kepolisian Resor Nagekeo dan Tim Audit BPKP diperoleh keterangan sebagai berikut:
Terkait bangunan konstruksi pagar, Sdr.Diarto Trisnoyuwono menjelaskan penyimpangan metode pekerjaan konstruksi bangunan apabila dilakukan oleh suatu kontraktor akan menjadi kontra produktif, karena mereka dipilih/ditunjuk oleh negara agar bisa menuangkan segala kemampuannya dalam memproduksi sarana dan prasarana bagi masyarakat dengan hasil yang baik. Kontraktor berbeda dengan tukang bangunan lepas/freelance yang harus memiliki unsur tenaga ahli, sumber daya peralatan pendukung, manajemen, modal dan profesionalitas. Jadi jika suatu kontraktor masih bekerja tidak mengikuti kaidah teknis yang telah ditentukan dan disepakati dalam klausul kontrak maka hasil pekerjaannya tidak dapat dibayarkan.
Terkait dengan item pekerjaan pembangunan kendang besar hewan, rumah jaga dan lab. Mini serta gudang pakan yaitu suatu pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor harusnya patuh dan taat terhadap kaidah-kaidah teknis pelaksanaan bangunan khususnya bangunan gedung negara. Ketika ditemukan penyimpangan metode pekerjaan antara gambar konstruksi yang secara teori akan berakibat terhadap kestabilan dan ketahanan bangunan tersebut dalam menghadapi pengaruh-pengaruh lingkungan (angin, gempa, pergeseran tanah,dll) dari lampiran kontrak maka seharusnya hasil pekerjaannya ditolak dan tidak dibayarkan prestasinya.
Atas pendapat ahli tersebut di atas, Terdakwa berkeberatan
KETERANGAN AHLI A DE CHARGE:
Ahli Ir. PITER DJAMI REBO, Msi., pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah manajemen konsultan proyek dan juga penilai ahli.
Bahwa ahli dalam persidangan ini khususnya dalam konstruksi sebelum sidang ini sudah sedikit membaca penilaian dari ahli politeknik sehubungan dengan perkara ini.
Bahwa ahli menerangkan secara khusus yang menjadi permasalahan utama adalah ada suatu kesimpulan telah terjadinya kegagalan bangunan, jadi kegagalan bangunan itu merupakan kesimpulan yang diambil oleh ahli berdasarkan dari berbagai hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada beberapa langkah-langkah pemeriksaan oleh ahli, Bahwa ada resiko kegagalan bangunan, jadi beberapa bangunan yang diperiksa disimpulkan Bahwa dengan berbagai fenomena berbagai temuan itu akan terjadi resiko kegagalan bangunan, Saksi Ahli akan sedikit menjelaskan apa yang disebut dengan kegagalan bangunan, kegagalan bangunan itu suatu keadaan di mana bangunan itu runtuh dan tidak berfungsi sebagian atau seluruhnya atau tidak berfungsinya bangunan, kondisi pertama adanya keruntuhan dan tidak berfungsinya bangunan, peristiwa kedua, terjadinya ketidakberfungsian bangunan walaupun tidak terjadi keruntuhan, tentunya untuk menilai itu ada suatu proses, jadi proses yang dikenal dengan proses investigatif yang bersifat project investigative yang memakai kaidah keteknikan/keinsinyuran, dalam rangka melihat fenomena-fenomena yang ada kemudian dianalisis kemudian datang pada kesimpulan Bahwa apakah telah terjadi suatu peristiwa kegagalan bangunan, apakah ada kegagalan fungsi, dari hal yang terjadi Saksi Ahli nilai apa yang disimpulkan oleh ahli dari poltek Bahwa telah terjadi kegagalan fungsi, kegagalan fungsi itu dinilai kalau kondisi/kekuatan tidak tercapai tetapi yang menjadi pertanyaan adalah Bahwa kesimpulan ini telah dipakai sebagai dasar untuk menghitung kerugian, padahal itu kesimpulannya risiko terjadi kegagalan artinya kalau tentang resiko itu belum terjadi kegagalan bangunan baru indikasi, jadi sesuai ketentuan yang kami pedomani adalah undang-undang nomor 2 tahun 2017 dalam hal ini ada PP 14 2021 dan ada peraturan menteri pekerjaan umum itulah yang menjadi acuan dalam memilih, jadi sekali lagi penyimpulan itu adalah resiko, pandangan yang pertama ketika disimpulkan telah terjadi kegagalan, permasalahan yang akan muncul Bahwa sesuai dengan undang-undang yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan suatu bangunan itu gagal atau tidak adalah penilaian ahli yang ditugaskan oleh kementerian pekerjaan umum, jadi kalau kondisi itu telah disebutkan Bahwa dengan ini hasil yang diangkat oleh politeknik Bahwa ada resiko kegagalan bangunan, makanya yang terjadi adalah menyimpulkan Bahwa itu sebenarnya berindikasi tetapi kalau itu telah dianggap sudah terjadi kegagalan maka permasalahannya siapa yang berkewenangan untuk menetapkan, jadi penetapan Bahwa telah terjadi kegagalan bangunan hanya bisa ditetapkan oleh penilai ahli yang telah ditugaskan oleh kementerian pekerjaan umum, jadi kalau Saksi Ahli melihat Bahwa sebenarnya kesimpulan dari poltek baru sampai pada tahap ini ada resiko kegagalan yang mestinya ditindaklanjuti dengan suatu permintaan lebih lanjut kepada kementerian pekerjaan umum untuk tolong diperiksa untuk ditetapkan tingkat kegagalannya karena seberapa besar sih tingkat kegagalan yang terjadi artinya apakah gagal semua, setengah gagal, itu ada tingkat yang bernilai, untuk melaksanakan penilaian itu ada proses investigasi yang harus dilakukan di mana acuannya adalah acuan berdasarkan peraturan menteri nomor 8 tahun 2021, ada tahapannya dan tahapannya itu sangat-sangat jelas, tahapan perencanaan kemudian investigasi apa yang harus dilakukan kemudian siapa-siapa yang terlibat yang pasti dalam pemeriksaan itu wajib melibatkan para pihak, jadi para pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap kegagalan pembangunan hukumnya wajib dilibatkan, para pihak siapa pengguna jasa dan penyedia jasa, pengguna jasa siapa PPK, KPA, pengguna anggaran, penyedia jasa siapa bisa kontraktor, bisa konsultan pengawas bisa konsultan perencana, semua harus dilibatkan untuk nanti menilai tentang apa penyebab terjadi kegagalan, berapa tingkat kegagalan yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab kenapa seperti ini, yang harus dilakukan untuk menilai ahli yang ditugaskan, yang perlu dipahami bersama Bahwa tentunya ada kaidah-kaidah, kaidah yang pertama siapa yang bertugas untuk melaksanakan penilaian itu harus mendapat penegasan dari menteri pekerjaan umum, Saksi Ahli sebagai penilai ahli yang ada di Nusa tenggara Timur, Saksi Ahli tidak bisa bertindak sebagai penilai ahli untuk mengatakan suatu bangunan itu gagal atau tidak kecuali Saksi Ahli sudah ditugaskan dan Saksi Ahli melaksanakan penugasan itu sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan melalui peraturan menteri pekerjaan umum.
Bahwa kegagalan bangunan itu adalah untuk menegakkan apa yang tidak sesuai standar jadi kalau pada kata yang pasti ada malpraktek apa yang menjadi permasalahan utama yang gagal untuk yang akan diperiksa, ada materialnya, ada metode kerjanya, ada peralatannya, ada pos unitnya atau perencanaannya, semua harus diperiksa dikaitkan dengan standar, ketika dikatakan tidak sesuai harus bisa menemukan performance di lapangan atau menunjukkan yang di lapangan itu kenapa dibandingkan dengan standar baru bisa kita katakan itu tidak sesuai, jadi sifatnya kuantitatif tidak kualitatif jadi kalau dikatakan betonnya tidak kuat maka mutu betonnya itu berapa, bagaimana melaksanakan, pakai peralatan apa, peralatan itu sudah diakreditasi, diuji kembali atau tidak, apa yang melaksanakan itu orang yang berkompetensi atau tidak, ada persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki untuk boleh menyimpulkan, jadi metode itu yang pertama itu harus dimulai dengan mempersiapkan apa yang akan diperiksa kemudian disiapkan alat-alat yang akan dipakai untuk menguji, kemudian dokumen-dokumen apa sebagai dokumen pendukung untuk mengetahui misalnya laporan harian, gambar pelaksanaan, itu kemudian yang harus dilihat, dikaji, yang itu nanti menghasilkan kesimpulan karena kita memeriksa sesuatu yang kompleks, sehingga ketika meneliti suatu, berbagai disiplin ilmu harus terlibat, paling tidak untuk bangunan gedung harus yang ahli bangunan gedung karena kebutuhan kompetensi untuk melihat secara cermat apa penyebabnya disitu, jadi jelas dalam mempersiapkan siapa yang berkompetensi.
Bahwa kalau tujuan untuk kekuatan tentunya, Ahli harus memakai alat yang bisa mendeteksi berapa kekuatannya, kalau Saksi Ahli menguji sesuatu alatnya itu harus dipastikan alat itu teridentifikasi dan mampu menunjukkan berapa kekuatan karena ketika dikatakan tidak kuat, akan kita sandingkan dengan standar, kalau standar kekuatannya 150 kg/cm2, yang terjadi di lapangan bagaimana sehingga alat yang dipakai untuk pemeriksaan itu sudah ada dia punya standar, kalau sekedar mengukur kemudian dikatakan tidak kuat apakah alat pendukung, tapi secara teknis memakai alat harus sesuai, kalau tes kepadatan tanah alatnya ini, kalau tes kekuatan beton alatnya ini, dsb, sudah ada standarnya
Bahwa semua dokumen untuk memberikan keyakinan itu harus dipakai, karena semakin banyak dokumen yang dipakai sebagai acuan, untuk memutuskan sesuatu lebih baik, jadi minimal apabila dalam pemeriksaan, dilihat punya spesifikasi, dilihat gambarnya apakah gambarnya sama, dokumen harus menjadi acuan untuk nanti memutuskan.
Bahwa Ahli baru dikasih tunjuk gambar yang lengkap tapi secara sekilas sudah bisa dapat gambaran secara cepat.
Bahwa berkaitan dengan kegagalan bangunan kan ada struktur, ada sekian banyak pondasi, ada sekian banyak kolom, dan terpisah-pisah, ambil satu sampel saja secara statistik tentunya tidak tertuntaskan untuk, masa dengan kolom sebanyak 31 gedung ambil cuman satu dikatakan pecah satu kita anggap tidak ada semua, yang kedua membuktikan kita bisa cari referensi yang lain, aturan ahli yang ada foto pelaksanaan, jadi memeriksa suatu bangunan terus menganggap semua bangunan itu sama kondisinya menurut hemat Saksi Ahli tidak tepat, secara statistik kalau satu untuk populasi sekian, Saksi Ahli kira tidak, bisa menyesatkan.
Bahwa bangunan itu ada kolom, kolom itu dari atap, kolom itu sebagai pondasi, tugas footplate yaitu adalah untuk menanggung beban dari kolom, kekuatan tanah harus kuat untuk menampung beban, footplate harus mampu menanggung beban.
Bahwa yang menjadi ukuran untuk kedalaman minimal pondasi sebenarnya sangat tergantung pada perencanaan, penetapan di mana posisi itu sangat tergantung pada perencanaan, perencanaan itu tergantung pada kondisi tanah, kondisi tanah kita ketahui berdasarkan survei, kekuatan tanah dengan beban yang ada kita rencanakan baru cocok RAB ini, berdasarkan kekuatan tanah yang ada, yang paling cocok adalah pondasi.
Bahwa penggunaan memakai footplate jadi dilihat dari struktur tanah, efisiensi dalam pelaksanaan jadi pertimbangan, jadi footplate bisa diubah menjadi pondasi cakar ayam, ditancap kolomnya dan dicor menjadi satu.
Bahwa kompetensi ahli yang akan memeriksa umumnya dilihat daripada bangunan itu sendiri dan apa resiko dari bangunan itu sendiri, makin kompleks suatu bangunan tentunya membutuhkan keahlian yang beragam, berapa banyak keterangan kompetensi yang harus hadir dalam menilai suatu bangunan dalam kerusakan akan sangat tergantung dengan kompleksitas masalah, berkaitan dengan apa yang dicermati ini, ketika terjadi kegagalan bangunan tetapi tidak ada runtuhan, memberikan indikasi dia akan roboh, terjadi penurunan pondasi, keretakan pada sambungan struktur, tetapi itu muncul setelah ada pemeriksaan, jadi bukan dimulai dari adanya indikasi, kegagalan bangunan itu kita mulai dari ada indikasi yang memberikan gambaran adakah potensi yang menjurus pada akan terjadi kegagalan, biasanya potensi-potensi itu bisa dicermati secara kasat mata dari penglihatan, terjadi penurunan pada pondasi yang penurunan itu di luar standar yang wajar, penurunan yang masih diizinkan, tapi kalau sudah di luar yang wajar dan sudah cenderung miring, itu merupakan indikasi awal adanya potensi yang akan menjadi kegagalan, jadi prosedurnya laporan kepada menteri, menteri akan mempelajari kondisinya seperti apa, maka penilaian ahli ini akan turun, jadi tidak serta-merta diminta ahli, kompetensi apa yang dibutuhkan untuk nanti bisa menginvestigasi, karena pelaksanaan pemeriksaan harus mengikuti kaidah-kaidah investigatif, kesimpulannya sesuai standar atau tidak, oleh karena itu membutuhkan berbagai keahlian, dan berbagai kompetensi, makin kompleksnya bangunan maka membutuhkan kompetensi, khusus untuk kegagalan bangunan, ahli yang sesuai dengan bidangnya dinilai, untuk bidang bangunan gedung maka ahlinya adalah bangunan gedung, supaya dia bisa menilai secara baik, karena memiliki standar kompetensi yang sesuai.
Bahwa kegagalan bangunan, konteksnya adalah risiko, tidak ada satupun pendapat ahli itu mengatakan sudah terjadi kegagalan bangunan, walaupun dia katakan sudah terjadi kegagalan bangunan maka yang menjadi masalah adalah tidak berkompetensi untuk mengatakan itu, tidak punya kompetensi, tidak punya kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, kesimpulan Saksi Ahli lebih cenderung apa yang diungkapkan oleh poltek adalah indikasi awal sehingga dikatakan risiko, seharusnya tindakan lanjut, ketika sudah diputuskan kegagalan bangunan berarti bangunan akan roboh tetapi tidak diikuti oleh tindakan penanganan, di satu sisi bangunan akan roboh, di satu sisi tidak ada tindakan-tindakan untuk melindungi, kesimpulan Saksi Ahli terlalu prematur untuk dikatakan Bahwa telah terjadi kegagalan bangunan karena dari politeknik tidak pernah mengatakan sudah terjadi kegagalan dia hanya mengatakan risiko, kedua, walaupun telah terjadi kegagalan bangunan, ada prosedur yang harus ditempuh untuk bisa mengatakan Bahwa itu kegagalan bangunan.
Bahwa kegagalan ini ada pemicunya yang menyebabkan terganggunya fungsi, kalau sudah terganggu fungsi bangunan kita akan melihat ada gejala tentunya, ada retakan, tapi kalau ada gejala namun kemudian ditemukan Bahwa ternyata tidak kuat, kaidah-kaidah investigasi sesuai dengan standar, berdasarkan observasi, bagaimana prosedur itu sampai pada kesimpulan, untuk mengatakan prosedur itu benar maka harus disandingkan, peraturan menteri nomor 8 tahun 2021, jika terjadi kegagalan bangunan maka yang berhak menilai adalah penilaian ahli yang ditugaskan oleh kementerian pekerjaan umum yang tugasnya adalah mengerjakan penilaian terhadap tingkat tidak berfungsinya suatu bangunan, pihak yang bertanggung jawab terhadap keruntuhan suatu bangunan.
Bahwa total loss adalah kehilangan total, ketika bangunan itu tidak lagi berfungsi, strukturnya tidak lagi memiliki kemampuan untuk berfungsi dalam rangka memikul beban, bisa indikasi dia rusak total, atau paling tidak sudah mengalami kerusakan, maka itu bisa disebut total loss, dalam ilmu teknik, total loss ketika bangunan mengalami kerusakan total, tingkat kerusakan, keruntuhan sudah diatas 70%.
Bahwa harus dibedakan antara fungsi dan manfaat, penggunaan itu tentang pemanfaatan, bangunan berfungsi belum tentu bermanfaat, jadi kalau bangunan itu dikatakan berfungsi dipastikan Bahwa bangunan itu kuat, kokoh, tidak roboh, berfungsi, ketika dikatakan gagal bangunan, nilai fungsinya berkurang.
Bahwa harus dibedakan, kalau yang teknis bilang sudah terjadi kegagalan total maka dia akan memakai metodologi sebagai total loss, tetapi kalau dari pihak teknis mengatakan Bahwa tingkat kegagalan hanya 50%/30% gagal, maka tim tidak akan menggunakan perhitungan secara semua, jadi ada nilai yang bisa dimanfaatkan, jadi total loss secara teknis ketika bangunan itu tidak lagi bisa berfungsi yang ditandai dengan tidak berfungsi berdasarkan perhitungan bangunan tidak lagi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bahwa Ahli tidak membaca kesimpulan politeknik bahwa telah terjadi total loss, dia hanya mengatakan ada resiko kegagalan, tapi interpretasi terhadap total loss adalah interpretasi yang diberikan oleh pihak APH, karena ada interpretasi yang mengatakan Bahwa sudah terjadi total loss berdasarkan apa yang ditemukan oleh politeknik.
Bahwa yang menilai gedung harus ahli yang sesuai dengan bidang, karena gedung punya spesifikasi sendiri.
Bahwa yang disebut dengan mutu beton, di setiap konstruksi ada syarat mutu, sangat tergantung kepentingan bangunan itu sendiri, bangunan yang kekuatan tinggi tentunya mutu betonnya harus tinggi.
Bahwa indikasi total loss, konstruksi harus berdasarkan analisa struktur dan berdasarkan perhitungan, tidak bisa kalau tidak punya dasar bangunan itu baik kemungkinan akan roboh, berdasarkan data berdasarkan analisa struktur, bangunan tidak kuat lagi memikul beban, gempa atau angin, harus ada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa untuk mengukur sesuatu ada instrumennya, harus ada standar, perawatan masing masing berbeda, untuk yang terpasang ada pemeriksaan pemeriksaan yang sederhana, penelitian penelitian untuk mengukur kekuatan, prinsipnya harus punya alat, dimana alat itu bisa dibaca berapa kekuatannya, sehingga ketika dikatakan tidak kuat, berapa yang tertera disitu dan berapa standarnya, sesuai dengan prosedur.
Bahwa kegagalan bangunan adalah keadaan dimana terjadi keruntuhan dan atau tidak berfungsi bangunan setelah diserahterimakan, tidak berfungsi sebagian atau seluruh, untuk menilai tidak berfungsi berapa bagian itu harus melalui proses investigasi, investigasi dengan memakai kaidah-kaidah keteknikan yang telah ditetapkan, sopnya ada, dikatakan total loss kalau memang fakta yang dilihat sudah roboh, penilai ahli adalah tim yang ditugaskan oleh menteri pekerjaan umum untuk melaksanakan investigasi, Bahwa telah terjadi peristiwa kegagalan bangunan dengan tingkat tidak berfungsinya sekian persen, yang bertanggung jawab adalah siapa siapa, terjadi kegagalan akibat malpraktek, apakah dalam melaksanakan fungsinya ada indikasi perbuatan melawan hukum, tetapi yang dinilai adalah melanggar etika/tata cara prosedur keteknikan, misalnya seorang pengawas harusnya membuat instruksi tetapi dia tidak melakukan, artinya dia menyalahi sehingga ada sanksi, bisa berupa ganti rugi.
Bahwa yang disebut volume itu sesuatu yang bisa diukur, bisa liter, meter kubik, kalau fisik dalam bentuk bangunan.
Bahwa untuk kekurangan non struktural dan struktural, harus ada analisa, unsur itu harus ada analisa struktur, masuk dalam suatu metode, fail method, metode untuk mengatur kegagalan, ketika mengatakan rusak satu rusak semua tanpa ada kajian, itu pendapat yang terlalu cepat, sesuatu yang tidak pas, tolak ukurnya harus ada.
Bahwa unit price itu adalah harga satuan, yang dibayar adalah berdasarkan volume riil yang terpasang, harga satuan merupakan harga yang mengikat di kontrak itu.
Bahwa sesuatu yang dibayar kalau berdasarkan kuantitas dan kualitas memenuhi syarat yang didukung data data perhitungan volume, mutu.
Bahwa dalam spesifikasi, campuran, itu akan sangat tergantung di dalam kondisi material, ada job mix, berapa campuran yang harus dipakai untuk dilihat sesuai dengan kondisi material di lapangan, sehingga meminta sampel untuk meyakinkan tercapainya tidak suatu kualitas, sebaiknya ada meminta sampel.
Bahwa etiap perubahan spesifikasi harus ada justifikasi, untuk merubah itu mesti meminta pendapat dari perencana.
Bahwa untuk bangunan bangunan sederhana, k-175 biasa.
Bahwa apakah bangunan akan rusak atau tidak sangat bergantung dari penggunaannya, kalau sudah ada indikasi awal itu, yang disebut punya resiko.
Bahwa pemilihan metode, katakanlah rencana awal, sangat tergantung dengan kondisi, tetapi perubahan metode atas izin izin dari pengawas, untuk memutuskan mana yang boleh dan tidak.
Bahwa fungsi pondasi keliling untuk menahan dari dalam supaya tidak keluar, kemudian untuk memikul balok.
Bahwa kalau sudah terjadi keretakan pada tembok, kemungkinan terjadi perubahan pada pondasi, harus juga melihat posisi tiang tiang, nanti dinilai, ataukah memang tidak ada ikatan yang cukup antara pasangan tembok dengan tiang, harusnya pasangannya harus zig-zag diatas ternyata tidak, yang dipicu mungkin ada gempa atau guncangan.
Bahwa kalau sudah terjadi seperti itu, tindakan antisipatif tentunya harus melihat kira-kira masih aman atau tidak, kalau tidak ya jangan tetap tinggal disitu, dibutuhkan penilaian terhadap kelayakan bangunan, ada sekarang disebut layak fungsi bangunan, tindakan apa yang harus dilakukan.
Bahwa berapa tingkat keruntuhan karena kaitannya dengan perhitungan berapa kerugian teknis, jadi kalau misalnya runtuhnya berdasarkan investigasi 30% bagian struktur dan tidak bisa lagi berfungsi, maka berapa kerugiannya, total loss itu ketika dia tidak lagi memberikan fungsi.
Bahwa penilai ahli berdasarkan definisi perorangan atau kelompok yang bertugas melaksanakan penilaian terhadap kegagalan bangunan.
Bahwa manajemen konstruksi, bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada di lapangan untuk menghasilkan suatu konstruksi tentunya ada perencanaan pelaksanaan pengawasan.
Bahwa mestinya apa yang ditawarkan nanti akan tertuang dalam kontrak, lampiran kontrak, yang disebut kontrak itu adalah surat perjanjian, syarat syarat umum dan khusus kontrak, ada spesifikasi, gambar, yang punya hirarki masing masing, itu menjadi acuan dalam pelaksanaan.
Bahwa dokumen yang sempat Saksi Ahli baca lhp dari poltek, surat dakwaan, gambar as build drawing, foto foto hasil awal bagaimana, hasil lapangan seperti apa, Saksi Ahli dapat kesimpulan hanya dari dokumen yang Saksi Ahli dapat.
Bahwa dokumen yang pertama Saksi Ahli berkesimpulan terjadi resiko kegagalan, dia tidak mengatakan telah terjadi kegagalan bangunan, kesimpulan kedua berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh poltek menyebabkan dasar dari untuk mengatakan karena telah terjadi resiko, maka total loss, mestinya kesimpulan itu adalah indikasi belum terjadi kegagalan, sehingga proses sebenarnya harus minta untuk menilai apakah potensi indikasi akan betul terjadi dan tingkat kegagalan keruntuhan yang terjadi.
Bahwa manajemen konstruksi bagaimana mengelola sumber daya yang ada untuk menghasilkan pekerjaan yang terpenuhi, sehingga kita menetapkan sumber daya apa yang akan berperan, kalau misalnya harus pakai material, material macam apa, bagaimana caranya.
Bahwa sangat tergantung dari bangunan, kekuatan bangunan bangunan milik negara sudah harus di atas 10 tahun, kalau terjadi penurunan harus dievaluasi kenapa terjadi penurunan, apa penyebabnya.
Bahwa berdasarkan rekomendasi setiap pekerjaan bidang konstruksi harus kompeten, untuk memastikan Bahwa kerjanya benar karena berkaitan dengan kepentingan publik, jadi menjamin publik dengan memberikan jaminan Bahwa yang kerja itu kompeten, kompeten itu untuk tingkat keterampilan dan keahlian tertentu itu wajib, kehadiran seorang tenaga terampil klasifikasi itu menjadi harus, kalau itu tidak ada dikhawatirkan terjadi konstruksi yang salah, malpraktek karena dikerjakan orang yang tidak kompeten.
Atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Ahli Dr. Ir. RISMA MARLENO, S.T., M.T., IPU., M.H., di depan persidangan memberikan pendapatnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa spesifikasi keahlian Saksi Ahli adalah manajemen konstruksi, Saksi Ahli punya sertifikat pengadaan barang dan jasa, jadi Saksi Ahli bisa mengetahui gagal konstruksi
Bahwa menurut UU jasa konstruksi, kalau ada pengaduan masyarakat, biasanya wajib masuk ke APIP, APIP yang telusuri
Bahwa APIP dari kementerian, membidangi pengawasan
Bahwa laporan segala macam, semua masuk ke APIP, nanti ditelusuri, apakah ada penyimpangan, jika ada temuan bisa dikembalikan, banyak spek, banyak ukuran, laporan penyimpangan pasti ada
Bahwa proyek itu unik dan kompleks, tidak sama, banyak spesifikasi, ukuran bermacam-macam, orang yang menangani juga banyak, bisa-bisa saja kurang volume
Bahwa total loss adalah suatu keruntuhan dan tidak berfungsi suatu bangunan, tidak bisa digunakan
Bahwa harus ada indikasi, ada keretakan, kan banyak finishing, harus diperiksa, kan biasanya kontraktor mengerjakan beton, beton kan pasti ada jangkauan, itu juga faktor
Bahwa bisa berubah, nanti dibuat adendum, di justifikasi kenapa bisa berubah (pbj)
Bahwa pengelolaan dimulai dari konstruksi, mulai dari awal, perencanaan, inisiasi
Bahwa proyek itu kan kalau ada perubahan disesuaikan, pertama gambar jika ada perubahan perubahan nanti selesai itu dibuat as build drawing, gambar terbaru, seharusnya sesuai dengan as build
Bahwa laporan masuk ke APH, wajib diteruskan ke APIP, langsung ke APIP, nanti APIP telusuri dan selesaikan
Bahwa kontrak itu adalah pegangan pemodal dan penyedia, untuk kerja kontrak itu patokan, dalam bekerja ada aturan, ada hak dan kewajiban
Bahwa rangkap kontrak tidak diharuskan berapa, yang jelas, PPK punya kontrak, Kontraktor punya Kontrak, KPA dibawahnya kan PPK, bisa saja dari PPK memberikan kontrak, kontrak itu di PPK bukan di KPA
Bahwa yang mengawasi pekerjaan itu PPK, KPA hanya menerima laporan saja
Bahwa pengawas perlu data data pekerjaan seperti soft drawing, tidak perlu pengawas memegang kontrak, pengawas hanya melihat fisik lapangan
Bahwa batasan dari manajemen konstruksi dari perencanaan sampai selesai, manajemen konstruksi itu memanage pekerjaan, konstruksi itukan harus tepat metode, tepat biaya, tepat waktu
Bahwa perubahan itu perlu justifikasi teknis, agar sesuai dengan apa yang dikerjakan
Bahwa justifikasi teknis dulu baru pekerjaan dilakukan
Bahwa pekerjaan bangunan dari bawah ke atas, ada perhitungan apa yang kurang, apakah perlu penambahan dimensi, nanti ahli struktur menghitung ini cara mengatasi supaya kuat apa yang akan ditambah
Bahwa pekerjaan di bawah salah berpengaruh tergantung ada segi faktor, misalnya dibuat 1 m, contoh dipasang hanya 60cm, bisa saja tapi tergantung perhitungan lagi, kalau tidak sesuai
Atas keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Alias Rudi, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot adalah Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras dan Direktur Cv. Yudha Indoselaras adalah Sdr. HENDRY ALISMAN GULTOM;
Bahwa Cv. Yudha Indoselaras melakukan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot berdasarkan penetapan pemenang dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Bahwa pada kegiatan tender paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Pokja berjumlah 3 (tiga) orang, satu perempuan dan dua laki-laki;
Bahwa tender dilaksanakan melalui LPSE dan pembuktian dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai pelaksana lapangan pada Cv. Yudha Indoselaras tetapi saksi tidak tahu apa dasar hukumnya. Saksi tidak bisa memperlihatkan dasar hukum saksi sebagai pelaksana lapangan;
Bahwa persyaratan yang di butuhkan untuk mengikuti tender paket pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilker Maropokot adalah sertifikat badan usaha (SBU) BG004 sub klasifikasi jasa pelaksanaan konstruksi bangunan komersial dengan kualifikasi perusahaan kecil sub kualifikasi K1, K2, K3 yang masih berlaku, surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK), NPWP, SITU, SIU, akta perusahaan, tanda daftar perusahaan (TDP) tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki tenaga ahli, jenis keahlian, tenaga teknis dan jenis kemampuan;
Bahwa tidak ada yang menyuruh atau merekomendasikan kami (saksi) untuk menggunakan Cv. Yudha Indoselaras. Sebelumnya saksi pernah menjadi staf pada Cv. Yudha Indoselaras sehinga saksi tahu kalau Cv. Yudha Indoselaras memiliki keahlian sesuai dengan yang di butuhkan;
Bahwa yang menggunakan Cv. Yudha Indoselaras adalah Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur sedangkan saksi sebagai staf pelaksana lapangan saja. Yang berkomunikasih dengan Direktur Cv. Yudha Indoselaras adalah saksi;
Bahwa keinginan saksi sendiri untuk menjadi staf pelaksana lapangan pada Cv. Yudha Indoselaras. Saksi yang menyuruh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH untuk menjadi Kuasa Direktur. Saksi sebagai Staf pelaksana lapangan berdasarkan kesepakatan saksi dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur;
Bahwa Terdakwa yang mengangkat tenaga ahli, tenaga teknis dan pegawai staf untuk Cv. Yudha Indoselaras dalam mengikuti tender paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa sebagai staf pelaksana lapangan saksi tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga ahli, tenaga teknis dan pegawai staf untuk Cv. Yudha Indoselaras dalam mengikuti tender pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa Terdakwa yang mengangkat tenaga ahli, tenaga teknis dan pegawai staf karena Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH selaku Kuasa Direktur tidak memiliki kemampuan untuk mengangkat orang-orang yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan;
Bahwa orang-orang yang saksi angkat untuk menjadi tenaga ahli adalah Sdr. ERWIN (saksi lupa nama lengkapnya), tenaga teknis saksi sudah lupa nama mereka tetapi ada dalam Kontrak sedangkan pegawai staf adalah Sdr. MEKSI DETHAN dan beberapa orang lainnya yang saksi sudah lupa nama mereka. Yang saksi komunikasi langsung adalah Sdr. ERWIN dan Sdr. MEKSI DETHAN, sementara tenaga yang lain komunikasinya melalui Sdr. MEKSI DETHAN. Yang pernah datang ke lokasi pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot adalah Sdr. ERWIN dan Sdr. MEKSI DETHAN sedangkan tenaga yang lain tidak penah datang ke lokasi pekerjaan pembangunan;
Bahwa tahapan tender pekerjaan hingga di lakukan FHO sebagai berikut: Pertama pengumuman melalui sistem LPSE Kementrian Pertanian, membuat akte kuasa direktur, mendaftar, mengupload dokumen panawaran melalui sistem LPSE, ditetapkan sebagai pemenang, pembukti dokumen asli, pengumuman pemenang, masa sanggah, mengurus kontrak, melaksanakan pekerjaan, PHO dan yang terakhir adalah FHO;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada berapa banyak perusahaan yang mengikuti tender paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kapan Pokja melakukan pemeriksaan tehadap seluruh dokumen Cv. Yudha Indoselaras berkaitan dengan tender;
Bahwa setelah Pokja melakukan pemeriksaan atau verifikasi administrasi, sesuai sistem LPSE Cv. Yudha Indoselaras rangking 1 (satu);
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada berapa banyak perusahaan yang diundang oleh Pokja untuk melakukan pembuktian dokumen asli;
Bahwa Terdakwa sudah lupa kapan Cv. Yudha Indoselaras ditetapkan sebagai pemenang tender pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani di Kantor Stasiun Kanrantina Pertanian Kelas II Ende, waktunya saksi lupa tahun 2019;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian (Kontrak), pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot mulai kerja tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019. Addendum waktu dari tanggal 17 Desember 2019 sampai tangal 28 Februari 2020;
Bahwa alasan perpanjangan waktu kerja:
Pekerjaan belum selesai,
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dibolehkan untuk melaksanakan pekerjaan melampaui tahun anggaran dan dihitung denda dengan jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa nilai pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot senilai Rp2.640.989.686,00 (dua milliard enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Cv. Yudha Indoselaras membutuhkan tambahan waktu yaitu 90 (sembilan puluh) hari. Diselesaikan dengan tambahan waktu 74 hari kalender dari tanggal 17 Desember 2019 sampai tanggal 28 Februari 2020;
Bahwa modal awal (uang) milik Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras yang akan digunakan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot hanya sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). Uang modal awal dalam penguasaan saksi;
Bahwa pencairan uang muka sebanyak 30% sebesar Rp792.265.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Cv. Yudha Indoselaras mengalami kekuarangan uang untuk menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa pada waktu mengalami kekuarang uang untuk menyelesaikan pekerjaan, saksi meminta bantuan uang kepada bapak’FANI (tidak tahu nama lengkapnya) sejumlah Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) dan Ibu’LEO (saksi tidak tahu nama lengkapnya) sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tetapi sudah saksi kembalikan. Saksi juga meminta bantuan kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa tidak setiap hari saksi berada di lokasi pekerjaan Pembangunan Fisik IKH karena ada hari dimana saksi ke Kantor Stasuin Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa ada kesepakatan dalam bentuk tertulis yang dibuat antara Cv. Yudha Indoselaras dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dalam bentuk surat pernyataan dan perjanian kerja sama tanggal 12 November 2019;
Bahwa setelah saksi melihat dan membaca 1 (satu) bundel surat pernyataan dan perjanian kerja sama tanggal 12 November 2019 tentang pekerjaan pembangunan pagar tembok dan kandang hewan karantina kementrian pertanian lokasi Kel. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Provinsi NTT tahun 2019, saksi menerangkan Bahwa surat pernyataan dan perjanjian kerja sama ini pernah dibuat oleh saksi bersama Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa sdr. SAMSUDIN ISMAIL bukan Pelaksana Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropkot. Pembayaran kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL sudah terjadi beberapa kali cicilan;
Bahwa saat pecairan terakhir saksi ingin membayar uang pokok milik Sdr. SAMSUDIN ISMAIL senilai Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tetapi bunganya senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) saksi minta waktu supaya sisa uang saksi bayarkan kepada tukang atau pihak lain tetapi Sdr. SAMSUDIN ISMAIL tidak mau sehingga sampai saat ini belum dibayarkan seluruhnya;
Bahwa uang yang dicairkan terakhir kali pada tanggal 19 Juni 2020 senilai Rp647.109.534 (enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) melebihi uang milik Sdr. SAMSUDIN ISMAIL sesuai surat pernyataan dan perjanian kerjasama tanggal 12 November 2019;
Bahwa jumlah yang harus dibayarkan kepada Sdr.SAMSUDIN ISMAIL sebesar Rp625.071.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah), terdiri dari pokok sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bunga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Cv. Yudha Indoselaras kekuarangan uang untuk pembelian material atau bahan untuk pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa Terdakwa membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan karena walaupun saksi dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH tidak memiliki uang lagi tetapi saksi akan mencari pinjaman untuk membeli bahan dan menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa yang membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan bertanggal Ende, 16 Desember 2019 adalah saksi tetapi yang tanda tangan adalah Sdri. YOHANA PAULINA HENUKH, ditandatangani di rumah saksi Jln. SD Laning Rt 02/Rw 01 Kel. Maulafa, Kec. Maulafa, Kota Kupang;
Bahwa Terdakwa membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengijinkan saksi melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) dilakukan pada tanggal 28 Februari 2020;
Bahwa Terdakwa tandai dan kenali Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Fisik Insatalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Nomor : 1600.A/PL.020/K.52.E/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020. Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan dikirim melalui WA pribadi saksi No : 0813-3969-9899 tanggal 09 Oktober 2020, selanjutnya saksi print dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH tanda tangan. Selanjutnya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan tersebut saksi kirim kembali melalui jasa pengiriman (Tiki);
Bahwa PHO dilakukan pada tanggal 28 Februari 2020 sedangkan FHO dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2020. Filenya dikirimkan kepada saksi melalui WhatsApp No : 0813-3969-9899 pada tanggal 09 Oktober 2020;
Bahwa pada proses tender Cv. Yudha Indoselaras mendapat dukungan peralatan dari PT. SYARIF MAJU KARYA berupa eksavator 1 (satu) unit dan dump truck 2 (dua) unit. Dalam dokumen tender Cv. Yudha Indoselaras ada nota kwitansi pembelian alat-alat berupa molen dan peralatan petukangan lainnya;
Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dilakukan perubahan (CCO) 1 (satu) kali (saksi tidak ingat tanggalnya tetapi diperkirakan pada akhir bulan September 2019 atau awal bulan Oktober 2019);
Bahwa CCO menyangkut pagar belakang. Awal perencanaan di bangun tidak sampai pada batas kemudian dilakukan CCO sehingga pembangunan sampai pada batas tanah milik Instalasi Karantina Hewan di Wilker Maropokot;
Bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan CCO adalah addendum kontrak awal dirubah disesuaikan dengan situasi lokasi tanah milik Kantor Instalasi Karantina Hewan;
Bahwa yang membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan adalah Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU Als YAR selaku Konsultan Pengawas pada Cv. Disen Consultan;
Bahwa sisa pekerjaan bertanggal 16 Desember 2019 sesuai surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan, sisa pekerjaan tanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HEUKH (Pelaksana) dan Sdr. YOHANES RAGA MANO (PPK) Bahwa volume pekerjaan dilapangan mencapai 70,2122% sisa 29,7878% sedangkan menyangkut surat nomor: 2256.A/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani Sdr. YOHANES RAGA MANO (PPK) pada poin 2 (dua) menyebutkan kemajuan fisik pekerjaan di lapangan mencapai 61,2481%;
Bahwa dasar saksi membuat surat perubahan kontrak adalah surat permohonan dari Cv. Yudha Indoselaras dan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan tanggal 16 Desember 2019 ditandatangani Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH (Pelaksana) dan Sdr. YOHANES RAGA MANO (PPK) tanggal 16 Desember 2019;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU (selaku Team Leader Konsultan Pengawas CV. DISEN CONSULTAN), Sdr. YEREMIAS P. ADA dan FABIANUS RAJA juga merupakan Pengawas dari Cv. Disen Consultan;
Bahwa rapat bersama hanya dengan Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU sedangkan pengawas yang lain tidak pernah rapat bersama;
Bahwa uang muka 30% digunakan untuk pembelian material dan pembayaran tenaga kerja;
Bahwa Terdakwa sudah lupa waktu pencairan tahap I, II dan III, saksi juga lupa berapa nilainya;
Bahwa yang dimaksud dengan Retensi adalah potongan pembayaran sebagai jaminan untuk pelaksanaan pekerjaan. Retensi diberlakukan di setiap kali pencairan dengan nilai 5%;
Bahwa ada keterangan yang saksi tambahkan yaitu dalam pelaksanaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bajawa dan Konsultan Pengawas. Sebelum serah terima pertama (PHO) dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kementerian Karantina Pertanian. Semua denda telah dibayar pada saat proses pembayaran akhir. Pekerjaan yang tidak dikerjakan dananya sudah dikembalikan ke Kas Negara. Serah terima pertama (PHO) sudah dilakukan setelah pemeriksaan pekerjaan oleh Irjen Kementerian Pertanian. Serah terima FHO sudah dilakukan jadi tangungjawab kontraktor sudah selesai;
Bahwa sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH bertindak sebagai Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras berdasarkan Akta Perubahan dan Akta Kuasa Direktur. Alasan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sebagai Kuasa Direktur karena saksi membutuhkan dukungan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dalam saksi sebagai pelaksana lapangan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot;
Bahwa yang mengurus semua dokumen mulai dari penawaran sampai dengan selesai pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot adalah saksi sendiri, Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH hanya tanda tangan;
Bahwa kapasitas saksi adalah sebagai pelaksana lapangan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan saksi mengalami hambatan tenaga kerja, material non lokal dan keuangan, hal tersebut saksi alami pada saat pekerjaan memasuki bulan ketiga. Selanjutnya saksi meminta bantuan kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan dibuat kesepakatan yang termuat dalam surat pernyataan dan perjanjian kerja sama yang isinya Sdr. SAMSUDIN ISMAIL membantu menyuplai material dan bantuan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Namun semua tahapan pengerjaan saksi yang menanganinya sampai dengan selesai dikerjakan (pegerjaan pembangunan kandang hewan, rumah jaga, labolatorium mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar);
Bahwa material non lokal yang di suplai Sdr.SAMSUDIN ISMAIL yaitu pipa, baja ringan, keramik, kabel dan bahan-bahan lain yang termuat dalam rincian surat pernyataan dan perjanjian kerja sama. Total utang saksi kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL sebesar Rp625.071.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa yang menyebabkan saksi mengalami kesulitan keuangan awalnya karena masalah tenaga kerja sehingga berpengaruh terhadap progres pekerjaan dan menghambat saksi dalam mengajukan pencairan;
Bahwa yang menyebabkan keterlambatan kemajuan fisik sejak tanggal 20 Oktober 2019 karena masalah tenaga kerja dan material non lokal;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan saksi tidak membuat laporan kemajuan fisik karena saksi terlalu sibuk mengurus pekerjaan;
Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan pembangunan di lakukan addendum waktu dan perubahan pekerjaan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan pembangunan di lakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan (SCM) dan pemberian kesempatan kerja sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa PHO dilakukan pada tanggal 28 Februari 2020 sedangkan FHO dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2020 tetapi filenya dikirimkan kepada saksi melalui WhatsApp saksi No : 0813-3969-9899 pada tanggal 09 Oktober 2020;
Bahwa nilai Kontrak pekerjaan senilai Rp2.640.989.686,00 (dua miliard enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
Bahwa uang pembayaran Kontrak pekerjaan saksi gunakan untuk membiayai pekerjaan;
Bahwa dari pembayaran Kontrak pekerjaan saksi tidak mendapatkan keuntungan dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp400,000,000 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa penyebab kerugian yang saksi alami karena saksi di tipu oleh tenaga kerja berulang kali. Biaya upah kerja yang tinggi dan harga material non lokal yang tiggi;
Bahwa dokumen yang saksi urus untuk membuat Kuasa Direktur yaitu Akta Perubahan, Akta Kuasa dengan persetujuan Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM dihadapan Notaris;
Bahwa dokumen yang saksi persiapkan untuk lelang yaitu saksi membuat RAB, administrasi tender (surat penawaran), dan semua dokumen lelang sesuai dengan persyaratan lelang dan saksi sendiri yang mengupload ke sistem LPSE Kementrian Pertanian;
Bahwa proses yang saksi lakukan untuk mencari tenaga ahli teknik yaitu saksi menghubungi semua orang yang tercantum di dalam dokumen Kontrak. Personel manajerial dihubungi melalui teman saksi Sdr. MEKSI DETHAN (Direktur Cv. Jumani Karya) dan Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM (Direktur Cv. Yudha Indoselaras). Saksi sudah lupa berapa tenaga ahli yang diberikan oleh Sdr. MEKSI DETHAN dan Sdr. HENRY ALISMAN GULTOM dan saksi sudah lupa data pribadi semua tenaga ahli;
Bahwa setelah menang lelang saksi pernah kontak/telepon dengan Sdr. RUSDIN LAODE dan semua orang yang tercantum di dalam dokumen Kontrak (personel manajerial) tetapi saksi belum pernah bertemu mereka secara langsung;
Bahwa pada proses tender semua admintrasi dan teknis yang di minta saat lelang saksi penuhi;
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. MARSELINUS karena teman kontraktor. Sdr. MARSELINUS memberi dukungan peralatan kepada saksi tanpa biaya karena saling membantu. Saksi lupa apakah saksi mengenal Sdr. MARTHEN MAX LISNAHAN atau tidak;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah saksi pernah datang langsung dan meminta Ud. Hamparan Rejeki untuk memberikan dukungan ataukah tidak;
Bahwa Terdakwa mengikuti penawaran 2 (dua) kali/negosiasi harga, penawaran yang kedua saksi merubah RAB sehingga terdapat 2 (dua) RAB, tetapi saksi sudah tidak memiliki file RAB lama lagi karena laptop saksi dicuri;
Bahwa untuk tenaga ahli saksi hubungi setelah ada pengumuman pemenang, tetapi untuk dukungan teknis sudah fix sebelum pengumuman;
Bahwa dalam proses penawaran saksi menyanggupi menyelesaikan pekerjaan dalam 90 hari;
Bahwa penandatanganan Kontrak dilakukan di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende. Saksi sudah lupa waktunya. Penandatanganan Kontrak dihadiri oleh Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR dan Sdr. YOHANES RAGA MANO. Pada saat tanda tangan Kontrak saksi belum membawa jaminan pelaksanaan dan SPMK belum diberikan;
Bahwa waktu pertama ke lapangan/lokasi dan kegiatan pematokah turut hadir saksi, Sdr. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH, Konsultan Perencana Sdr. STEVEN CHRIST ARNOL LUSI, Sdr. YOHANES RAGA MANO dan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah pernah ada Mutual Check Awal (MC-0) atau tidak dan saksi tidak ingat apakah ada berita acaranya atau tidak. Pada saat pertama ke lokasi saksi melakukan penunjukan lokasi dan belum melakukan apa-apa karena masih banyak semak belukar di dalam lokasi. Setelah itu baru dilakukan pembersihan secara manual (dilakukan oleh tiga orang) dan penentuan batas-batas/pengukuran. Saksi menggunakan kepala tukang Sdr. NOLDI BALU untuk pekerjaan pembangunan dan mencari tenaga tukang lainnya;
Bahwa Terdakwa menggunakan eksavator milik Sdr. SAMSUDIN ISMAIL karena penyedia yang di Kupang ada eksavator namun sedang di gunakan untuk pekerjaan penyedia itu sendiri;
Bahwa Terdakwa menyewa eksavator milik Sdr. SAMSUDIN ISMAIL tanpa perjanjian dan dibayar harian. Saksi sudah lupa berapa tarif sewanya, semua ada di kuitansi, seingat saksi tarif sewa eksavator sekitar Rp6,500,000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp7,500,000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa semua dokumen terkait Kontrak dengan pihak Karantina benar ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PULINA FANGGI HENUKH, tetapi administrasi lain di lapangan saksi yang tanda tangan, seperti pembayaran tenaga kerja dan pembayaran peralatan;
Bahwa tidak ada tanda tangan yang tanggalnya dibuat mundur. Saksi kirim semua dokumen ke Sdr. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH melalui WhatsApp untuk ditandatangani dan kemudian dikirim lagi ke saksi melalui Pos Indonesia. Semua dokumen dibuat sesuai dengan tanggal dokumen walaupun dokumen baru ditandatangani sehari setelahya;
Bahwa semua dokumen uang muka saksi yang buat dan ditandatangani Sdri. YOHANA. PAULINA FANGGI HENUKH;
Bahwa uang muka di transfer ke rekening giro Cv. Yudha Indoselaras kemudian ditransfer ke rekening pribadi Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH, kemudian uang muka tersebut ditransfer ke rekening pribadi saksi rekening Bank NTT untuk dibelanjakan. Ada uang muka yang diberikan Sdri.YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH kepada saksi secara tunai;
Bahwa uang muka yang diberikan sebesar 30% senilai Rp792,296,906 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam rupiah). Uang muka tersebut untuk belanja material non lokal, besi beton, besi siku, paku, kawat las, kawat duri, kawat ikat, tripleks, tandon air (dari surabaya), pasir, batu, 4 (empat) buah molen dari Ende, membayar panjar para tukang dan biaya operasional. Pembelian material non lokal dibantu oleh Sdr. MEKSI DETHAN, pembelian semen langsung dari toko di Kab. Ende dan Kab. Ngada. Sebagian semen dibeli dari Sdr. SAMSUDIN ISMAIL, pasir dibeli dari Sdr. SAMSUDIN ISMAIL, batu beli di Sdr. ABDUL SYUKUR GASIM, besi dan beton tidak beli di Ende dan Mbay karena tidak ada yang spesifikasi diameternya 12. Untuk peralatan tukang saksi membawa semuanya dari Kupang. Alasan saksi membeli material non lokal di Surabaya karena material non lokal di Surabaya lebih murah;
Bahwa seluruh galian tanah saksi menggunakan eksavator dan juga sekop. Ukuran galian tanah saksi sudah lupa namun seingat saksi ukuran galian lebih besar dari ukuran galian pada gambar rencana;
Bahwa Terdakwa tidak membuat gambar teknik (shop drawing) karena tidak diminta untuk membuat;
Bahwa volume galian pondasi menerus dan footplat saksi buat melebihi gambar rencana karena menggunakan alat berat eksavator;
Bahwa Terdakwa tidak membuat backup data karena tidak diminta dan menurut saksi di standar juga tidak diminta untuk membuat backup. Saksi juga tidak membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa Terdakwa mengetahui jadwal pelaksaan selama Kontrak namun di dalam RAB tidak ada biaya untuk membuat laporan harian, laporan mingguan dan backup data;
Bahwa ada keterlambatan pekerjaan pada minggu ke-1 (pertama) dan minggu ke-2 (kedua) karena pada saat SPMK diberikan belum dilakukan pematokan. Setelah pematokan, ada masalah yang timbul yaitu salah dalam pematokan sehingga pekerjaan sempat dihentikan. Setelah ada penyelesaian masalah dengan pemilik tanah barulah pekerjaan dilanjutkan. Total keterlambatan pekerjaan 6 (enam) hari;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa terjadi keterlambatan pekerjaan (deviasi) 6% pada minggu ke-3 (ketiga) padahal hanya terlambat 6 (enam) hari, saksi tidak ingat permasalahannya apa saja;
Bahwa penyebab deviasi 10% pada minggu ke-4 (ke empat) karena keterlambatan material non lokal dari Surabaya. Saksi tidak ingat kapan besi datang dan ada masalah tenaga kerja juga karena tidak semua pekerja masuk secara serempak dan ada beberapa tukang kabur (pergi dan tidak kembali);
Bahwa metode penghitungan upah saksi menggunakan kubikasi. Untuk upah tukang pada pekerjaan pondasi sebesar Rp120,000/m3 (seratus dua puluh ribu rupiah per meter kubik), saksi sendiri yang langsung membayar upah para tukang;
Bahwa penyebab para tukang tidak datang secara serempak dan kabur pada saat pekerjaan karena ada isu yang sampai ke para tukang Bahwa Cv. Yudha Indoselaras akan di PHK sehingga para tukang memilih pergi dan akan bekerja lagi apabila ada Kontraktor lain yang menggantikan. Isu tersebut saksi dengar langsung dari para tukang;
Bahwa Terdakwa sudah lupa apakah pada tanggal 14 Oktober 2019 besi sudah tersedia di lokasi;
Bahwa Terdakwa mendapat 2 (dua) kali surat peringatan keterlambatan pekerjaan;
Bahwa yang hadir pada saat rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan (SCM-1) yaitu saksi, Sdr. YOHANES RAGA MANO, YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU, dan Konsultan Pengawas lainnya serta Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR. Yang dibahas saat SCM-1 yaitu mengenai keterlambatan pekerjaan yang disebabkan karena tenaga kerja yang sudah mengambil panjar, mereka kabur karena ada isu Cv. Yudha Indoselaras akan di PHK dan tukang akan bekerja lagi di Kontraktor yang menggantikan;
Bahwa hubungan saksi dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL hanya memiliki hubungan pekerjaan yaitu terkait sewa eksavator dan pembelian material;
Bahwa solusi yang diberikan untuk menyelesaikan masalah yang dibahas pada SCM-1 terkait isu tenaga kerja yaitu percepatan pekerjaan dengan kerja lembur;
Bahwa Terdakwa tidak ingat kapan saksi membeli material non lokal, dan saksi juga tidak ingat kapan material non lokal tiba di lokasi pekerjaan. Setelah uang muka cair saksi meminta tolong teman saksi untuk membelikan material non lokal. Material non lokal (besi) datang 15 (lima belas) hari setelah transaksi pemesanan. Pada tanggal 27 November 2019 material non lokal (besi) belum sampai di lokasi pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi kapan uang muka cair dan kapan saksi belanja material;
Bahwa ada penambahan tukang setelah rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan (SCM-1);
Bahwa surat yang ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH dan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL di Ende ialah surat pernyataan dan perjanjian kerja sama untuk menyediakan material dan menyediakan uang. Surat pernyataan dan perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada tanggal 12 November 2019. Adanya surat pernyataan dan perjanjian kerja sama tersebut diketahui oleh Sdr. YOHANES RAGA MANO dan Sdr. YULIUS UMBU HUNGAR karena Sdr. SAMSUDIN ISMAIL yang memberitahukan pada waktu sebelum penandatanganan surat pernyataan dan perjanjian kerja sama tersebut;
Bahwa penyebab saksi tetap melakukan kerja sama dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL walaupun pada saat SCM-1 sempat ada isu Bahwa Cv. Yudha Indoselaras akan di PHK karena Sdr. SAMSUDIN ISMAIL merupakan orang lokal Mbay yang menurut saksi dapat saksi rangkul untuk membantu masalah tukang yang sering tidak masuk kerja, menurut saksi apabila saksi bekerja sama dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL maka tukang yang sudah bekerja dengan saksi tidak diprovokasi soal PHK;
Bahwa alasan saksi meminjam uang kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL karena uang muka sudah habis terpakai. Kami (saksi dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH) kehabisan modal dan progress pekerjaan menjadi lambat, saksi merangkul Sdr. SAMSUDIN ISMAIL untuk meredam isu tentang PHK terhadap Cv. Yudha Indoselaras;
Bahwa Terdakwa sudah lupa apa yang dibahas pada saat rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan (SCM-2) dan bagaimana solusi untuk masalah yang dibahas di SCM-2;
Bahwa yang menyebabkan saksi dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL ada perjanjian kerja sama karena Sdr. SAMSUDIN ISMAIL memilki peralatan eksavator dan material (pasir) yang paling terdekat dengan lokasi pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menceritakan masalah kesulitan keuangan kepada Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL pernah bertemu dengan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR di rumah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL. Saksi pernah bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan Sdr.YULIUS UMBU HUNGGAR di lokasi pekerjaan Pembangunan;
Bahwa usaha saksi untuk mengatasi keterlambatan pekerjaan dengan menaikkan upah tukang, menyebar informasi lowongan pekerjaan untuk tukang tetap saja tukang sering tidak masuk kerja. Saksi membicarakan akan PHK hanya kepada para tukang saja, saksi tidak pernah mengkomunikasikan kepada Konsultan Pengawas maupun Pejabat Pembuat Komoimen;
Bahwa tidak ada teguran ke-3 (ke tiga) yang diberikan Konsultan Pengawas walaupun ada keterlambatan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa membeli semua besi beton di Surabaya sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, pembelian besi beton dibantu oleh Sdr. MEKSI DETHAN namun saksi tidak tahu dimana tokonya. Saksi membayar material kepada Sdr. MEKSI DETHAN menggunakan uang cash karena tidak ada salahnya membayar dengan uang cash. Uang cash tersebut ditarik oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH;
Bahwa Terdakwa tidak ingat dimana saksi menyimpan berkas pembelian besi beton. Saksi tidak pernah memberikan berkas pembelian besi beton tersebut kepada PPK;
Bahwa yang menyebabkan saksi sudah membayar material kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL tetapi tetap memberikan uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai fee karena sesuai surat pernyataan dan perjanjian kerja sama antara saksi dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL karena ada informasi masalah tenaga kerja yang datang dan pergi menyebabkan pekerjaan menjadi terhambat, sehingga saksi dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH membuat surat pernyataan dan perjanjian kerja sama atas adanya masalah tersebut. Yang membuat surat pernyataan dan perjanjian kerja sama tersebut Sdr. SAMSUDIN ISMAIL atas koreksi bersama;
Bahwa adanya CCO karena terdapat bagian tanah yang longsor di lokasi pagar belakang, sehingga sebagian pagar belakang dihilangkan dan diganti tembok penahan. Penggantian pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan desain awal Konsultan Perencana. Pengawas menyarankan untuk membuat tembok penahan melengkung dan tidak sesuai dengan perencanaan awal karena masalah longsor. Kemudian saksi, Konsultan Pengawas dan PPK menyepakati Bahwa pembangunan pagar tersebut tidak semuanya bergeser hanya sebagian saja sehingga saksi menghilangkan sebagian pekerjaan pagar bagian belakang dan digantikan dengan pekerjaan tembok penahan. Di atas tembok penahan tidak dibuat pagar karena apabila dibuat pagar maka dapat terjadi longsor. Saksi membangun tembok penahan belakang setelah ada CCO;
Bahwa sebelum pencairan Termin-I tanggal 12 Desember 2019 saksi pinjam uang di bapak’FANI (orang bima di mbay) untuk pembelian material dan pembayaran tenaga kerja ± (kurang lebih) senilai Rp310,000,000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), pinjaman uang tersebut tidak dibuatkan kwitansi;
Bahwa Terdakwa mendapat data progres pekerjaan untuk membuat surat permohonan pembayaran Termin-I berdasarkan laporan dari Konsultan Pengawas. Saksi tidak pernah membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan backup data;
Bahwa yang dibelanjakan menggunakan uang pembayaran termin-I sebesar Rp543,923,831 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) yaitu:
Pembayaran panjar tukang,
Pembayaran kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL,
Pembayaran material dari Kupang,
Pembelian seng galvanis dan baja ringan,
Pembayaran transport tukang dari Kupang,
Pembuatan daun pintu dan jendela,
Pembelian material lain di Mbay;
Bahwa progres pekerjaan 61,2481% yang saksi jadikan dasar surat permohonan pembayaran Termin-II dasarnya bukan dari dokumen tetapi dari pernyatan lisan Konsultan Pengawas;
Bahwa Terdakwa yang membuat dokumen Cv. Yudha Indoselaras dan tanggalnya sesuai;
Bahwa ada pernyataan perbaikan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan tanggal 16 Desember 2019 dimana terdapat kesalahan dalam memasukkan sisa pekerjaan. Pada dokumen sisa pekerjaan 29,7878% seharusnya sisa pekerjaan 38,7519% dengan progres sebesar 61,2481% yang ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH. Perbaikan angka persentase tersebut diberitahu oleh Konsultan Pengawas secara lisan;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak dihitung untuk menentukan bobot progres. Saksi tidak ingat apa saja yang dikerjakan pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 05 Januari 2020. Apabila Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU mengatakan Bahwa tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 05 Januari 2020 tidak ada pekerjaan, itu salah karena pekerja libur hanya pada tanggal 25 Desember 2019, tanggal 29 Desember 2019 dan tanggal 01 Januari 2020;
Bahwa seluruh adminisrasi proses keuangan pada akhir tahun anggaran sudah di penuhi oleh kami (saksi dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH) sebagai pihak Kontraktor dan Pihak Karantina atas petunjuk sesuai aturan keuangan;
Bahwa PHO dinyatakan 100% di dasarkan oleh hasil pemeriksaan tim audit dari Kementerian Pertanian tanggal 11 Maret 2020 bukan didasarkan dari atau laporan penghitungan bersama atau final quantiti;
Bahwa persyaratan yang tertuang di dalam dokumen lelang yang keluarkan oleh Pokja Kementrian Pertanian diantaranya sertifikat badan usaha (SBU) BG004 sub klasifikasi jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial dengan kualifikasi perusahaan kecil sub kualifikasi K1, K2 dan K3 yang masih berlaku, surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK), NPWP, SITU, SIU, Akta perusahaan, tanda daftar perusahaan (TDP) tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki tenaga ahli, jenis keahlian, tenaga teknis dan jenis kemampuan;
Bahwa setahu saksi tidak ada MC-0, pada saat pertama ke lokasi dilakukan kegiatan penunjukan lokasi dan belum melakukan apa-apa karena di dalam lokasi masih banyak semak belukar. Selanjutnya dilakukan pembersihan secara manual dan penentuan batas-batas atau pengukuran. Saksi menggunakan kepala tukang Sdr. NOLDI BALU untuk pekerjaan pembangunan dan mencari tenaga tukang lainnya;
Bahwa seingat saksi tahapan pencairan dana sebagai berikut:
Pembayaran uang muka 30% saksi sudah lupa waktu dan besaran nilainya,
Pembayaran Termin-I saksi sudah lupa waktu dan besaran nilainya,
Pembayaran Termin-II saksi sudah lupa waktu dan besaran nilainya,
Pembayaran Termin-III saksi sudah lupa waktu dan besaran nilainya,
Pembayaran Retensi 5% saksi sudah lupa waktu dan besaran nilainya;
Bahwa Terdakwa tidak ingat kapan (waktu) saksi membeli material non lokal, yang saksi ingat setelah uang muka cair saksi meminta bantuan teman saksi untuk membeli material non lokal di Surabaya. Material non lokal (besi) tiba di lokasi pekerjaan setelah 15 (lima belas) hari transaksi pemesanan, waktu tibanya kapan saksi sudah lupa;
Bahwa ada surat yang ditandatangani oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH saat bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL di Ende pada tanggal 12 November 2019. Surat yang ditandatangani adalah surat pernyataan dan perjanjian kerja sama antara CV. YUDHA INDOSELARAS dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL untuk menyediakan material dan menyediakan uang sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Fisik IHK di Wilker Maropokot tahun 2019;
Bahwa penyebab saksi tetap melakukan kerja sama dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL walaupun pada saat SCM-1 sempat ada isu Bahwa Cv. Yudha Indoselaras akan di PHK karena Sdr. SAMSUDIN ISMAIL merupakan orang lokal Mbay yang menurut saksi dapat saksi rangkul untuk membantu masalah tukang yang sering tidak masuk kerja, menurut saksi apabila saksi bekerja sama dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL maka tukang yang sudah bekerja dengan saksi tidak diprovokasi soal PHK;
Bahwa alasan saksi meminjam uang kepada Sdr. SAMSUDIN ISMAIL karena uang muka sudah habis terpakai. Kami (saksi dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH) kehabisan modal dan progres pekerjaan menjadi lambat, saksi merangkul Sdr. SAMSUDIN ISMAIL untuk meredam isu tentang PHK terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan namun tidak sampai di PHK karena saksi sanggup menyelesaikan pekerjaan sehingga pekerjaan telah selesai dan telah di gunakan sampai saat ini tahun 2022. Sudah terbukti terjadi 2 (dua) kali bencana alam namun tidak terjadi kerusakan pada banguan;
Bahwa yang di bahas pada rapat SCM-2 mengenai keterlambatan pekerjaan dan ketersediaan material non lokal. Solusinya adalah menambah tenaga kerja dan menambah waktu kerja (lembur) dan mendatangkan material dari luar pulau flores karena material non lokal yang di butuhkan tidak ada (habis) di wilayah Mbay dan sekitarnya;
Alasan saksi dan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL membuat perjanjian kerja sama karena Sdr. SAMSUDIN ISMAIL memilki peralatan eksavator dan material (pasir) yang paling terdekat dengan lokasi pekerjaan. Perjanjian kerja sama tersebut kami laksanakan berdasarkan kesepakatan bersama;
S Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL pernah bertemu dengan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR di rumah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL. Saksi pernah bertemu dengan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan Sdr.YULIUS UMBU HUNGGAR di lokasi Pembangunan Fisik IKH;
Bahwa tidak ada teguran ke-3 (ke tiga) yang diberikan oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa Terdakwa membeli semua besi beton di Surabaya sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, pembelian besi beton dibantu oleh Sdr. MEKSI DETHAN namun saksi tidak tahu dimana tokonya. Saksi membayar material kepada Sdr. MEKSI DETHAN menggunakan uang cash karena tidak ada salahnya membayar dengan uang cash. Uang cash tersebut ditarik oleh Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL karena ada informasi masalah tenaga kerja yang datang dan pergi menyebabkan pekerjaan menjadi terhambat, sehingga kami (saksi dan Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH) membuat surat pernyataan dan perjanjian kerja sama atas adanya masalah tersebut. Yang membuat surat pernyataan dan perjanjian kerja sama adalah Sdr. SAMSUDIN ISMAIL atas koreksi bersama antara saksi dengan. Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan Sdr. SAMSUDIN ISMAIL yang meminta fee;
Bahwa tidak ada penjaminan dari Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR selaku KPA sehingga Sdr. SAMSUDIN ISMAIL mau membuat surat pernyataan dan perjanjian kerja sama dengan saksi. Pada saat membuat surat pernyataan dan perjanjian kerja sama Sdr. SAMSUDIN ISMAIL dan Sdr. YULIUS UMBU HUNGGAR belum saling kenal;
Bahwa adanya CCO karena terdapat bagian tanah yang longsor di lokasi pagar belakang sehingga sebagian pagar belakang dihilangkan dan diganti tembok penahan. Penggantian pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan desain awal konsultan perencana. Pengawas menyarankan untuk membuat tembok penahan melengkung dan tidak sesuai dengan perencanaan awal karena masalah longsor tersebut. Kemudian saksi, pengawas dan PPK bersepakat Bahwa pembangunan pagar tidak semuanya bergeser hanya sebagian saja. Saksi menghilangkan sebagian pekerjaan pagar bagian belakang dan digantikan dengan pekerjaan tembok penahan, di atas tembok penahan tidak dibuat pagar karena apabila dibuat pagar maka dapat terjadi longsor. Saksi membangun tembok penahan belakang setelah ada CCO. Pembangunan pagar di atas tembok penahan tidak bisa di lakukan karena dana tidak mencukupi (tidak ada penambahan dana);
Bahwa Terdakwa mendapat data progres pekerjaan dan membuat surat permohonan pembayaran Termin-I berdasarkan laporan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa Terdakwa sudah lupa secara persis apa saja yang di belanjakan dengan uang pembayaran Termin-I sebesar Rp543,923,831 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) namun seingat saksi di gunakan untuk pembayaran material lokal dan pembayaran upah tenaga kerja. Saksi belum bisa menunjukan bukti pembayaran namun akan saksi penuhi pada kesempatan berikutnya;
Bahwa progres pekerjaan 61,2481% yang saksi jadikan sebagai dasar surat permohonan pembayaran Termin-II dasarnya bukan dari dokumen tetapi dari pernyataan lisan Konsultan Pengawas. Proses pengurusan kelengkapan pengajuan pencairan Termin-II dilengkapi dengan laporan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa ada pernyataan perbaikan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan tanggal 16 Desember 2019 dimana terdapat kesalahan dalam memasukkan sisa pekerjaan. Pada dokumen sisa pekerjaan 29,7878% seharusnya sisa pekerjaan 38,7519% dengan progres sebesar 61,2481% yang ditandatangani Sdri. YOHANA PAULINA FANGGI HENUK. Perbaikan angka persentase di beritahu oleh Konsultan Pengawas secara lisan;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak dihitung untuk menentukan bobot progres. Saksi tidak ingat apa saja yang dikerjakan pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 05 Januari 2020. Apabila Sdr. YOHANES ANTONIUS REIN SAKAWATU selaku Konsultan Pengawas mengatakan Bahwa tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 05 Januari 2020 tidak ada pekerjaan, itu salah karena pekerja libur hanya pada tanggal 25 Desember 2019, tanggal 29 Desember 2019 dan tanggal 01 Januari 2020;
Bahwa sdr. SAMSUDIN ISMAIL tidak punya wewenang menyatakan Bahwa mulai bulan Desember 2019 saksi mulai jarang datang ke lokasi pekerjaan dan bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Februari 2020 saksi hampir tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan, pernyataan tersebut adalah pernyataan pribadi Sdr. SAMSUDIN ISMAIL;
Bahwa benar, sesuai jaminan/garansi bank tanggal 19 Desember 2019 progres pekerjaan 38,7519% dari nilai Kontrak Rp2.640.989.686,00 (dua miliard enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) setara Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) apabila setelah akhir tahun tidak selesai maka ada penyetoran kembali;
Bahwa serah terima sementara pekerjaan (PHO) dinyatakan 100% didasarkan oleh hasil pemeriksaan Tim audit dari Kementerian Pertanian tanggal 11 Maret 2020;
Bahwa penyataan ahli Bahwa tidak melakuakan penggetaran itu benar namun tidak dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis Kontrak, mengenai hal lain yang dinyatakan oleh ahli harus di buktikan secara bersama-sama di lapangan;
Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Fisik IKH di lakukan pekerjaan pasang batu kosong/aanstamping, namun saksi tidak ingat siapa yang melakukan pekerjaan pasang batu kosong/aanstamping;
Bahwa untuk memastikan dan memperkuat keterangan saksi Bahwa pasang batu kosong/ aanstamping di kerjakan harus di lakukan pemeriksaan dengan cara di bongkar kembali sebagian pondasi baru bisa melihat item pekerjaan pasang batu kosong/aanstamping karena saksi pastikan sudah saksi kerjakan/laksanakan sesuai Kontrak;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan Fisik IKH di lakukan pekerjaan menie cat kilap papan listplank namun saksi tidak ingat siapa yang melakukan pekerjaan. Menurut saksi untuk memastikan harus di lakukan pemeriksaan di lapangan;
Bahwa dari pembayaran Kontrak pekerjaan saksi gunakan untuk membiayai pekerjaan. Saksi tidak mendapatkan keuntungan melainkan saksi mengalami kerugian sekitar Rp400,000,000 (empat ratus juta rupiah) karena biaya material dan upah kerja yang tinggi serta banyak tukang yang mengambil panjar lalu kabur (pergi dan tidak kembali);
Bahwa penyebab kerugian yang saksi alami karena saksi di tipu oleh tenaga kerja berulang kali, biaya upah kerja yang tinggi dan harga material non lokal yang tinggi karena hal tersebut saksi mengalami kerugian dan besarnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar dua ratus juta lebih yang langsung di potong saat pembayaran Termin-III;
Bahwa terkait batas penyelesaian pekerjaan sesuai surat perjanjian kerja nomor : 1086/PL.020/ K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 adalah tanggal 16 Desember 2019. Saksi menerangkan Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi pada tanggal 16 Desember 2019 kemajuan fisik pekerjaan di lapangan sudah mencapai berapa persen;
Bahwa yang membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan di lapangan adalah Konsultan Pengawas dari Cv. Disen Consultan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan terjadi karena kesalahan pengetikan terkait jumlah presentase sisa pekerjaan yang saksi lakukan dan sudah di perbaiki yang terdapat dalam surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan tanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi dan Sdr. YOHANES RAGA MANO selaku PPK dimana volume pekerjaan di lapangan sudah mencapai 70,2122% sisa 29,7878%, namun pada surat nomor : 2256.A/PL.020/K.52.E/ 12/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. YOHANES RAGA MANO selaku PPK pada poin 2 (dua) menyebutkan kemajuan fisik pekerjaan di lapangan sudah mencapai 61,2481;
Dipertanyakan kepada saksi Bahwa batas penyelesaian pekerjaan sampai tanggal 16 Desember 2019 sesuai Kontrak, mengapa tanggal 17 Desember 2019 Cv. Yudha Indoselaras masih membuat perubahan Kontrak bersama Sdr. YOHANES RAGA MANO selaku PPK? Saksi menerangkan Bahwa perubahan Kontrak tersebut hanya berupa penambahan waktu pelaksaan pekerjaan (addendum waktu);
Saksi sudah lupa kapan saksi melakukan permohonan pencairan Tahap-I, Tahap-II dan Tahap-III dan saksi juga lupa berapa nilai nominalnya;
Menurut saksi yang dimaksud dengan Retensi adalah potongan pembayaran sebagai jaminan untuk pelaksanaan pekerjaan;
Ada keterangan yang saksi tambahkan yaitu dalam pelaksanaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot di awasi oleh Kejaksaan Negeri Bajawa sebagai TP4D, Konsultan Pengawas, pengawasan berkala dari Konsultan Perencana, monitoring dari PPK dan KPA. Sebelum dilakukan serah terima pertama dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kementerian Pertanian dan telah di audit;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, dilakukan persidangan pemeriksaan setempat, yang berlangsung di lokasi yang beralamat di Maropokot Kelurahan Mbay 1, Kec. Aesesa Kab. Nagekeo.Dari persidangan tersebut didapati hal-hal sebagai berikut:
Temuan pertama:
bahwa tiang penyanggah komponen, telapaknya tidak ada dan untuk kedalamannya kurang yaitu 1,27 meter, yang seharusnya 1,80 meter dan tiang itu harus terletak dalam lubang galian yang lebarnya 80 cm x 80 cm, namun dalam pelaksanaannya tidak seperti dalam perencanaan, yang dilaksanakan open area dan tiang didirikan dalam lokasi terbuka kemudian di uruk (ahli memperlihatkan foto yang diambil dari kontraktor) menurut ahli dalam metode kerja di temukan penyimpangan yaitu yang seharusnya tiang terjepit dengan tanah asli namun yang ditemukan karena tanah uruk itu beda daya dukungnya tanah asli (lokasi pembangunan di atas tanah sawah)
bahwa untuk pengurukan harus perlayer dan di gilas/dipadatkan per 20 cm namun dalam pengerjaan pekerjaan ini tanah uruk di penuhkan saja;
Bahwa mutu beton yang dipakai dalam kontrak K -175 beton struktur dan itu sudah menyalahi standar seharusnya paling kecil menurut SNI adalah K-200
Bahwa dalam penawaran menyebutkan campuran 1:2:3 dan menurut terori 1:2:3 itu beton non struktur untuk mengecor rabat lantai dan tidak boleh dipakai untuk struktur bangunan dan dalam perencanaan sudah digariskan K-175 dan itu menyimpang;
Bahwa kondisi bangunan saat ini, apabila K-175, maka tidak seperti ini campurannya sehingga ketika disenggol oleh sapi mudah terlepas dan itu dikarenakan penggunaan material yang tidak sesuai yaitu tidak menggunakan batu pecah sedangkan untuk tiang beton mutlak menggunakan batu pecah;
Bahwa secara kontrak sudah tidak memenuhi syarat dan juga dari perencaaan sudah di sebutkan K-175 dan sehatusnya di sanggah
Bahwa jika dilakukan tes memakai Hammer test itu minimal K-200 baru bisa di uji, karena ini panduan struktur (dokumen SNI Beton 202) yang mengsyaratkan minimal K-200 untuk struktur gedung;
Bahwa K-175 , tiangnya tidak seharusnya hancur seperti yang terlihat ;
Bangunan K-175 harus diuji karena ada surplatnya dan ini pondasi struktur;
Dalam prosedur kerja tidak ada pengujian beton, padahal beton struktur harus ada pengujiannya dan bangunan ini, meskipun satu lantai tetapi strukturnya kompleks
Pondasi bangunan sejajar dengan foot plat dan di dalam gambar RAB tidak seperti itu
Bahwa dalam metode pelaksanaan pekerjaan harus melihat gambar;
Bahwa tidak ada footplat yang dibuat dalam open area;
Temuan kedua: Railling pada kandang hewan Besar
Bahwa untuk tiang pipa seharusnya tertanam 40 cm dan tingginya 1,9 meter namun yang tiang yang tertanam hanya 20 cm sehingga mudah tercabut sedangkan tinggi tiang dari lantai hanya 1,15 meter ;
(menurut konsultan pengawas bahwa tiang yang di maksud adalah tiang bagian belakang)
untuk volume dianggap sesuai;
Foto-foto dokmentasi pada saat persidangan setempat, terlampir secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan di tempat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum, telah mengajukan barang bukti di depan persidangan, yaitu sebagai berikut:
| 1. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 02/CV.DSN/PWGN KARANTINA/XII/ 2019 tanggal 08 Desember 2019, perihal permohonan pencairan dana tahap I. |
| 2. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 2115.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 08 Desember 2019. |
| 3. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara peninjauan lapangan nomor: 03/CV.DSN. PWGN KARANTINA/XII/2019 berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor:1157.C/PL.020/K.52.E/2019 tanggal 18 September 2019. |
| 4. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima termin ke I, nomor: 2142.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019. |
| 5. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019 no: 2142.B/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019. |
| 6. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019 no: 2142.C/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019. |
| 7. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2155/PL.020/L.52.E/12/2019, tanggal 10 Desember 2019. |
| 8. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi MAK: 1823.202.931.008.MA.533111, jumlah uang Rp61.456.500,- . |
| 9. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar, nomor: 00217/KU.040/ 649270/12/ 2019, tanggal 10 Desember 2019. |
| 10. | 1 (satu) lembar asli ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, nomor: PER-66/PB/2005, tanggal 28 Desember 2005. |
| 11. | 1 (satu) lembar asli kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 12. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak satuan kerja: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal kontrak 18 September 2019. |
| 13. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 03/CV. DSN/PWGN KARANTINA/XII/ 2019, tanggal 19 Desember 2019, perihal permohonan pencairan dana tahap II. |
| 14. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara peninjauan lapangan nomor: 03/CV.DSN/ PWGN KARANTINA/XII/2019, berdasarkan surat perjanjian kontrak no: 1157.C/PL.020./K.52.E/2019, tanggal 18 September 2019. |
| 15. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan no: 2379/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 |
| 16. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, no: 2396/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 17. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima penyelesaian pekerjan, no: 2379/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 19 Desember 2019. |
| 18. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, no: 2397/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 19. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor : 2385/ PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 20. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi/bukti pembayaran jumlah uang Rp52.677.000,-. |
| 21. | 1 (satu) lembar surat perintah membayar, nomor: 00242/KU.040/ 649270/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 22. | 1 (satu) lembar asli kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 23. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, satuan kerja: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal Kontrak 18 September 2019. |
| 24. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta.2019, no:2397.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 25. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta.2019, no: 2398/PL. 020/K.52.E/ 12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 26. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2401/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi pembayaran, jumlah Rp52.677.000,- tanggal 20 Desember 2019. |
| 28. | 1 (satu) lembar surat perintah membayar, nomor: 00250/KU.040/ 649270/12/2019, tanggal 23 Desember 2019. |
| 29. | 1 (satu) lembar asli kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 30. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, satuan kerja: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal kontrak: 18 September 2019. |
| 31. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara peninjauan lapangan nomor: 03/CV.DSN. PWGN KARANTINA/XII/2019 berdasarkan surat perjanjian kontrak no: 1157.C/PL.020/K.52.E/2019, tanggal 18 September 2019. |
| 32. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara penyelesaian pekerjaan, nomor: 2426.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 31 Desember 2019. |
| 33. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai penjaminan nomor: 2410/PL.020/K.52.E/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 34. | 2 (dua) lembar surat bukti penerimaan negara, kode billing: 820200110769246. |
| 35. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta.2019, no: 2398.A/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 36. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, no: 2399/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 37. | 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran, jumlah uang Rp8.779.500,- tanggal 20 Desember 2019. |
| 38. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2402/ PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 39. | 1 (satu) lembar surat perintah membayar, nomor: 00253/KU.040/ 649270/12/ 2019, tanggal 23 Desember 2019. |
| 40. | 1 (satu) lembar asli kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 41. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, satuan kerja: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal kontrak: 18 September 2019. |
| 42. | 1 (satu) lembar surat nomor: 04/CV.DSN/PWGN KARANTINA/V/2020, tanggal 05 Mei 2020, perihal permohonan pencairan dana tahap III. |
| 43. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2020, nomor: 647/PL.020/K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2019. |
| 44. | 1 (satu) lembar asli surat ba serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan fisik ikh di wilker maropokot SKP Kelas II Ende Ta. 2020, nomor: 648/PL.020/ K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2020. |
| 45. | 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan provisional hand over nomor (PHO): 379.C/PL.020/K.52.E/ 02/2020 tanggal 28 Februari 2020. |
| 46. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 646/PL. 020/K.52.E/05/2020, tanggal 08 Mei 2020. |
| 47. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi/bukti pembayaran, nomor: 01/05/K, M A K: 1821.951.911.008.A.533111 jumlah uang Rp45.647.000,- tanggal 08 Mei 2020. |
| 48. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar, nomor: 00253/KU.040/ 649270/05/2020, tanggal 11 Mei 2020. |
| 49. | 1 (satu) lembar asli surat perubahan kontrak , nomor: 2242.A/PL.020/ K.52.E/12/ 2019, tanggal 17 Desember 2019 atas surat perjanjian no: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl 18 September 2019. |
| 50. | 1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian pekerjaan pengawasan (kontrak), no: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl 18 September 2019. |
| 51. | 1 (satu) bundel asli dokumen laporan prestasi pekerjaan periode (minggu I s/d minggu XXIV nomor: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 18 September 2019. |
| Disita dariYOHANES RAGA MANO, S.P berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 26 Januari 2022. | |
| 52. | 1 (satu) buah buku surat perjanjian kontrak nomor: 1086/PL.020/ K.52.E/09/2019, tanggal 09 September 2019, dengan pelaksana Cv. Yudha Indoselaras. |
| 53. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 16/CV.YI/IX/2019, tanggal 19 September 2019, perihal permohonan pembayaran uang muka. |
| 54. | 1 (satu) lembar asli surat rekapitulasi rincian pengguna uang muka, tanggal 19 September 2019. |
| 55. | 10 (sepuluh ) lembar asli surat rincian penggunaan uang muka pada kegiatan peningkatan kualitas pengkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati untuk pekerjaan pembangunan fisik IKH di Wilker Maropokot yang berlokasi di jl. Mbay 1 -Mbay-Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019. |
| 56. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar nomor: 00153/KU.040/ 649270/09/2019, tanggal 23 September 2019. |
| 57. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 1175/PL. 030/K.52.E/09/2019, tanggal 23 September 2019. |
| 58. | 1 (satu) lembar asli kwitansi/bukti pembayaran, M A K: 1823.202.931.008.MA.533111, tanggal 23 September 2019. |
| 59. | 1 (satu) lembar asli surat faktur pajak standar, pembayaran uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot SKP Kelas II Ende Ta. 2019, tanggal 23 September 2019. |
| 60. | 1 (satu) lembar asli surat permintaan pembayaran, nomor: 00153/ KU.040/649270/09/2019, tanggal 23 September 2019. |
| 61. | 1 (satu ) lembar asli surat ringkasan kontrak, nomor: PER-66/PB/2005, tanggal 28 Desember 2005. |
| 62. | 1 (satu) lembar asli surat kartu pengawasan kontrak, satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal dokumen 05 Desember 2018. |
| 63. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, nomor kontrak: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl kontrak 09 September 2019. |
| 64. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 27/CV.YI-termint I/XII/2019, tanggal 08 Desember 2019, perihal permohonan pembayaran termint I. |
| 65. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara serah terima termin ke I nomor: 2127/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 Desember 2019. |
| 66. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan pekerjaan, nomor: 2115.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 08 Desember 2019. |
| 67. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2142/PL.020/K.52.E/129/2019, tanggal 09 Desember 2019. |
| 68. | 1 (satu) lembar asli kwitansi/bukti pembayaran, M A K: 1823.202.931.008.MA.533111, tanggal 10 Desember 2019. |
| 69. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan termin ke I pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar di wilker maropokot Stasiun Karantina Kelas II Ende, nomor: 2140/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019. |
| 70. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan termin ke I pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan dan pagar di wilker maropokot Stasiun Karantina Kelas II Ende, nomor: 2140/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019. |
| 71. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar, nomor: 00216/ KU.040/649270/12/ 2019, pada tanggal 10 Desember 2019. |
| 72. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak nomor kontrak: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal kontrak 09 September 2019. |
| 73. | 1 (satu) lembar asli surat kartu pengawasan kontrak, satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal dokumen 05 Desember 2018. |
| 74. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 20.b/CV.YI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran termin II. |
| 75. | 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 2357.a/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 18 Desember 2019. |
| 76. | 2 (dua) lembar asli berita acara serah terima penyelesaian pekerjan nomor : 2357.b/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 19 Desember 2019. |
| 77. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi termin ke II hasil pekerjaan pengadaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga, dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, nomor: 2381/PL.020/ K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 78. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi termin ke II hasil pekerjaan pengadaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga, dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, nomor: 2382/PL. 020/K.52.E/12/2019, tanggal 22 Desember 2019. |
| 79. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2383/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 80. | 1 (satu) lembar asli kwitansi/bukti pembayaran, tanggal 20 Desember 2019 senilai Rp554.607.834,- |
| 81. | 1 (satu) lembar surat perintah membayar nomor: 00243/KU.040/ 649270/12/ 2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 82. | 1 (satu) lembar asli surat kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal 05 Desember 2018. |
| 83. | 1 (satu) lembar asli surat register data realisasi kontrak, nomor kontrak: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl kontrak 09 September 2019. |
| 84. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2403/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 85. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2404/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 86. | 1 (satu) lembar asli kwitansi jumah uang: Rp132.049.484,- tanggal 20 Desember 2019. |
| 87. | 1 (satu) lembar asli surat kartu pengawasan kontrak satker: 649270 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, tanggal dokumen 05 Desember 2018. |
| 88. | 1 (satu) Lembar Asli Surat Register Data Realisasi Kontrak, nomor kontrak : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tgl. Kontrak : 09-09-2019. |
| 89. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar nomor: 00251/KU.040/ 649270/12/2019, pada tanggal 23 Desember 2019. |
| 90. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar nomor: 00252/ KU.040/649270/12/2019, tanggal 23 Desember 2019. |
| 91. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 04/CV.YI/I/2020, tanggal 08 Januari 2020, perihal permohonan pembayaran. |
| 92. | 1 (satu) lembar foto copian bukti penerimaan negara bukan pajak, kode billing; 820200121685004. |
| 93. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 2368/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 19 Desember 2019, perihal besaran bank garansi penyelesaian pekerjaan. |
| 94. | 2 (dua) lembar foto copian surat jaminan bank, nomor: 00240117190000052, tanggal 20 Desember 2019. |
| 95. | 1 (satu) lembar foto copian surat kuasa, nomor: 2407/PL.020/K.52.E/ 12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 96. | 2 (dua) lembar asli surat perjanjian pembayaran, nomor: 2408/PL.020/K.52.E/12/2019, pada tanggal 20 Desember 2019. |
| 97. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan keabsahan jaminan bank nomor: 2409/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 20 Desember 2019. |
| 98. | 1 (satu) lembar asli berita acara penyelesaian pekerjaan nomor: 2426/PL.020/K.52.E/12/2019, pada tanggal 31 Desember 2019. |
| 99. | 1 (satu) lembar asli surat permintaan pencairan/klaim surat jaminan nomor: 35/PL.020/.020/K.52.E/01/2020, tanggal 08 Januari 2020. |
| 100. | 1 (satu) Lembar surat bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kode billing: 820200113985554. |
| 101. | 2 (dua) lembar foto copian surat nomor: S-48/WPB.24/KP.0602/2020, tanggal 14 Januari 2020, perihal klaim jaminan bank nomor: 00240117190000052. |
| 102. | 1 (satu) lembar asli surat tanggapan hasil temuan belum dikenakan denda keterlambatan pekerjaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, tanggal 10 April 2020. |
| 103. | 1 (satu) lembar asli surat no: 07/CV.YI-SPP/V/2020, perihal pengajuan pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan fisik IKH maropokot Ta. 2020, tanggal 30 April 2020. |
| 104. | 1 (satu) lembar surat asli nomor 608.A/PL.020/K.52.E/04/2020 perihal pembayarn penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan fisik IKH maropokot Ta. 2020, tanggal 30 April 2020. |
| 105. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan nomor: 762/PL.020/K.52.E/05/ 2020 tanggal 29 Mei 2020. |
| 106. | 1 (satu) lembar asli surat perintah membayar, nomor: 00255/KU.040/ 649270/06/2020, tanggal 18 Juni 2020. |
| 107. | 1 (satu) lembar surat petunjuk operasional kegiatan Ta. 2020 (REV.2). |
| 108. | 3 (tiga) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pembangunan fisik instalasi karantina hewan di wilker maropokot kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende-2020, nomor: 897/PL.020/K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020. |
| 109. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pembangunan fisik instalasi karantina hewan di wilayah kerja maropokot kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende-2020, nomor: 898/PL.020/K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020. |
| 110. | 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran, nomor: 899/PL.020/ K.52.E/06/2020, tanggal 17 Juni 2020. |
| 111. | 1 (satu) lembar asli kwitansi, M A K: 1821.951.911.008.A.533111, jumlah uang Rp812.519.012,-. |
| 112. | 1 (satu) lembar asli surat , nomor: 022/CV.YI/Add.Waktu/XII/2019, tanggal 15 Desember 2019, perihal permohonan perpanjangan 75 hari kalender waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Ta. 2019. |
| 113. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 2256.A/PL.020/K.52.E/12/2019 pada tgl 16 Desember 2019, perihal pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. |
| 114. | 3 (tiga) lembar asli surat justifikasi teknik, tanggal 15 Desember 2019. |
| 115. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan, tanggal 16 Desember 2019. |
| 116. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 2255.A/PL.020/K.52.E/12/2019 pada tanggal 16 Desember 2019, perihal ketersediaan anggaran untuk pertimbangan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot. |
| 117. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 2255.B/PL.020/K.52.E/12/2019 pada tanggal 16 Desember 2019, perihal ketersediaan anggaran untuk pertimbangan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot. |
| 118. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan ketersediaan anggaran tgl 16 Januari 2020. |
| 119. | 1 (satu) lembar asli surat perubahan kontrak dengan nomor: 2242/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 17 Desember 2019 atas surat perjanjian dengan nomor: 1086/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 09 September 2019. |
| 120. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 07.B/PL.020/K.52.E/01/2020 tanggal 02 Januari 2020, perihal pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot. |
| 121. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 141.D/PL.020/K.52.E/01/2020 pada tanggal 22 Januari 2020, perihal ketersediaan anggaran paket pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot. |
| 122. | 1 (satu) lembar foto copian surat nomor: 08/CV.YI/II/2020, tanggal 28 Februari 2020, perihal permohonan pemeriksaan fisik 100% dan serah terima pekerjaan pertama (PHO). |
| 123. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara serah terima pertama (PHO) nomor: 379.B/PL.020/K.52.E/02/2020, tanggal 28 Februari 2020. |
| 124. | 1 (satu) lembar aslisurat berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 379.A/PL.020/K.52.E/02/2020, tanggal 28 Februari 2020. |
| 125. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara serah terima akhir pekerjaan (FHO) dengan nomor: 1600.A/PL.020/K.52.E/08/2020, tanggal 28 Agustus 2020. |
| 126. | 1 (satu) lembar asli surat, nomor: 018/CV.YI/CCO/X/2019, tanggal 05 Oktober 2019, perihal permohonan pekerjaan tambah kurang. |
| 127. | 8 (delapan) Lembar asli surat rencana anggaran belanja (RAB) hasil CCO yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 128. | 1 (satu) lembar asli surat back up data quantity jenis pekerjaan tembok penahan tanah yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 129. | 2 (dua) lembar asli surat back up data quantity jenis pekerjaan pagar samping dan belakang yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 130. | 4 (empat) lembar asli surat shop drawing usulan CCO pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019 yang dibuat oleh pelaksana Cv. Yudha Indoselaras. |
| 131. | 11 (sebelas) lembar asli surat perhitungan pekerjaan tambah kurang, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh konsultan pengawas Cv. Disen Konsultan. |
| 132. | 1 (satu) lembar asli surat daftar kuantitas dan harga, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 133. | 1 (satu) lembar asli surat daftar kuantitas dan harga, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 134. | 5 (lima) lembar asli surat justifikasi teknik, tanggal 05 Oktober 2019 yang dibuat oleh kuasa direktur Cv. Yudha Indoselaras. |
| 135. | 1 (satu) lembar asli daftar hadir rapat CCO tanggal 12 Oktober 2019. |
| 136. | 1 (satu) lembar asli berita acara perubahan volume pekerjaan contact change order (CCO) nomor: 1322/PL.020/K.52.E/10/2019, tanggal 14 Oktober 2019. |
| 137. | 3 (tiga) lembar surat berita acara hasil pemeriksaan fisik pembangunan instalasi karantina hewan di wilker maropokot, Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Kementerian Pertanian Inspektorat Jenderal 2020, tanggal 11 Maret 2020. |
| 138. | 1 (satu) lembar foto copy rekap rincian harga perkiraan sendiri (HPS) tgl Ende Juli 2019. |
| 139. | 9 (sembilan) lembar rincian harga perkiraan sendiri (HPS) tgl Ende, Juli 2019. |
| 140. | 10 (sepuluh) lembar kerangka acuan kerja (KAK) pekerjaan konstruksi, kegiatan peningkatan kualitas pengkarantinaan pengawasan keamanan hayati, pekerjaan pembangunana fisik IKH di Wilker Maropokot, lokasi Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta 2019, tanggal Ende, Juli 2019. |
| 141. | 7 (tujuh) lembar catatan hasil reviu atas tunda bayar pemabngunan instalasi kandang hewan (IKH) di wilayah kerja maropokot Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ta. 2019, Ende tanggal 11 Maret 2020. |
| 142. | 1 (satu) lembar undangat rapat show cause meeting (SCM) tingkat I, nomor: 1423.C/PL.020/K.52.E/11/2019, Ende 01 November 2019. |
| 143. | 1 (satu) lembar daftar hadir SCM hari/tanggal: Sabtu 02 November 2019, tempat : lokasi proyek, Kel. Mbay I. |
| 144. | 7 (Tujuh) lembar berita acara show cause meeting tahap I, No: 1423.E/PL.020/K.52.E/11/2019, tanggal 02 November 2019. |
| 145. | 1 (satu) lembar surat nomor: 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019, perihal surat teguran pelaksanaan pekerjaan. |
| 146. | 1 (satu) lembar surat peringatan pertama pekerjaan konstruksi pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot, no: 1658.A/PL.020/K.52.E/11/2019, tanggal 16 November 2019. |
| 147. | 1 (satu) lembar surat undangan rapat pembuktian show case meeting (SCM) tingkat 1 dan rapat SCM II, nomor: 1655.A/PL.020/ K.52.E/11/2019, tanggal 15 November 2019. |
| 148. | 1 (satu) lembar daftar hadir rapat SCM 2 pekerjaan pembangunan fisik IKH maropokot SKP Ende TA 2019, hari/tanggal: Sabtu, 16 November 2019, tempat: lokasi proyek, mbay, nagekeo. |
| 149. | 8 (delapan) lembar berita acara show cause meeting tahap II, No: 1658.D/PL. 020/K.52.E/11/2019, tanggal 16 November 2019. |
| 150. | 1 (satu) lembar surat No: 02/CV.DSN/PWGN KRTN/XI/2019, tanggal 10 November 2019, perihal surat teguran II pelaksanaan pekerjaan. |
| 151. | 1 (satu) lembar surat peringatan ke II pekerjaan konstruksi pembangunan kandang hewan besar, rumah jaga dan lab. mini, rumah pakan, km/wc, kandang jepit, loading hewan, pagar di wilker maropokot, nor: 1873/PL/020/K.52.E/11/2019, tanggal 30 November 2019. |
| 152. | 1 (satu) bundel fotokopy legalisir as bulid drawing, pekerjaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019. |
| 153. | 1 (satu) bundel asli spesifikasi teknik dan bill of quantity (BOQ), kegiatan: peningkatan kualitas pengkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati, pekerjaan: pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi: Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019. |
| 154. | 1 (satu) bundel asli estimate engineering (EE), kegiatan: peningkatan kualitas pengkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati, pekerjaan: pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi : Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019. |
| 155. | 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat perjanjian kontrak kerja (kontrak), nomor: 601/PL.020/K.52.E/06/2019, tanggal 19 Juni 2019, kegiatan; peningkatan kualitas pengkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati, pekerjaan; perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot, lokasi: Jl. Mbay I, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, Ta. 2019, biaya: RP225.750.250,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah), jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender. -. |
| 156. | 1 (satu) lembar surat fotokopi petunjuk operasional kegiatan Ta. 2019 (Rev 5) Kemen/leb; (018) Kementerian Pertanian, Unit orang (12) Badan Karantina Pertanian, Unit kerja: (649270) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, alokasi Rp11.722.679.000,-. |
| 157. | 1 (satu) lembar fotokopi rincian kertas kerja SKP Kelas II Ende Ta. 2020 (Revisi IX), Kemen/leb; (018) Kementerian Pertanian, Unit orang (12) Badan Karantina Pertanian, Unit Kerja: (649270) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, alokasi Rp7.926.473.000,-. |
| 158. | 3 (tiga) lembar fotokopi surat daftar SP2D satker jenis SPM non gaji kontraktual. |
| 159. | 1 (satu) lembar fotokopi surat daftar SP2D satker, No SP2D: 190401303001752. |
| 160. | 1 (satu) lembar fotokopi surat daftar SP2D satker, No SP2D: 200401304002685. |
| 161. | 1 (satu) lembar fotokopi surat daftar SP2D satker, No SP2D: 200401302000851. |
| 162. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 040/CV-SGC/VII/2019, perihal permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan perencanan untuk serah terima produk perencanaan tanggal 30 Juli 2019. |
| 163. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 045/CV-SGC/IX/2019, perihal permohonan pembayaran biaya pekerjaan perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Ta. 2019, tanggal 02 September 2019. |
| 164. | 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan perencanaan, nomor: 040/CV-SGC/VII/2019, tanggal 30 Juli 2019. |
| 165. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan pekerjaan perencanaan, no: 883.B/PL.020/K.52.E/07/2019, tanggal 30 Juli 2019. |
| 166. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan fisik IKH wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Nomor: 1067/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 04 September 2019. |
| 167. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima administrasi hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Kelas II Ende, Nomor: 1068/PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 04 September 2019. |
| 168. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima hasil pekerjaan pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Nomor: 883.C/PL.020/K.52.E/07/2019, tanggal 30 Juli 2019. |
| 169. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 1069/ PL.020/K.52.E/09/2019, tanggal 04 September 2019. |
| 170. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi/bukti pembayaran, tahun anggaran: 2019, nomor bukti : /9/K, tanggal 04 September 2019. |
| 171. | 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat perintah membayar, tanggal 05 September 2019, nomor: 00142/KU.040/649270/09/2019, tanggal 5 September 2019. |
| 172. | 1 (satu) lembar asli surat nomor: 066/CV-SGC/XII/2019, perihal: permohonan pembayaran biaya pekerjaan perencanaan pembangunan fisik IKH di wilker maropokot Ta. 2019, tanggal 18 Desember 2019. |
| 173. | 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan perencanaan, nomor: 065/CV-SGC/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019. |
| 174. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara pemeriksaan pekerjaan perencanaan, no: 2322/PL.020/K.52.E/12/2019, tgl 16 Desember 2019. |
| 175. | 1 (satu) lembar asli surat berita acara serah terima pekerjaan perencanaan, no: 2322/PL.020/K.52.E/12/2019, tgl 16 Desember 2019. |
| 176. | 2 (dua) lembar asli surat berita acara pembayaran, nomor: 2254/PL.020/K.52.E/12/2019, tanggal 18 Desember 2019. |
| 177. | 1 (satu) lembar asli surat kwitansi/bukti pembayaran, Ta. : 2019 nomor bukti: /12/K,MAK: 1823.202.931.008.MA.533111, tgl Desember 2019. |
| 178. | 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat perintah membayar, tanggal 18 Desember 2019, nomor: 00238/KU.040/649270/12/2019, tanggal 18 Desember 2019. |
| 179. | 1 (satu) bundel Fotokopi gambar rencana. |
| 180. | 1 (satu) lembar fotokopi dokumen jaminan pelaksana nomor jaminan: SBD 2020 12.00 1 00018505, nilai jaminan: Rp132.049.484,- tanggal 02 Maret 2020. |
| 181. | 1 (satu) unit flash disk merek sandisk cruzer blade 32Gb warna hitam dan merah berisi 2 (dua) folder foto kegiatan dan laporan progres kegiatan Pembangunan IKH di wilker maropokot. |
| Disita dariYOHANES RAGA MANO, S.P, berdasarkan PenetapanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 112/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/ PN Kpg tanggal 09 Desember 2021. | |
| 182. | 3 (Tiga) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 58.B /OT .040/K.52.E /01/2019 Tentang Penetapan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan /Pengadaan Barang /Jasa Pemerintahan Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2019. |
| Disita dari MASRAT ARHAM, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 18/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/ PN Kpg tanggal 09 Maret 2023. | |
| 183. | 4 (Empat) Lembar Foto copi Surat Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 1210/KU.010/K.52.E/12/2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat Penanda tangan SPM (PPSPM) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2019 . |
| 184. | 6 (enam) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 76 /KU.010/K.52.E/01/2019 Tentang Penetapan Pengelola keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende serta besaran honorariumnya tahun anggaran 2019. |
| 185. | 5 (Lima ) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 2391 /KU.010/K.52.E/12/2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen(PPKdan pejabat Penanda tangan SPM (PPSPM),Bendahara Pengeluaran & Bendahara Penerimaan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2020. |
| 186. | 3 (Tiga) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 01 /KU.010/K.52.E/01/2020 Tentang Penetapan Pengelola keuangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende serta besaran honorariumnya tahun anggaran 2020. |
| 187. | 7 (Tujuh ) Lembar Foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 950 /KU.010/K.52.E/06/2020 Tentang Perubahan Lampiran I Atas Penetapan Pengeola keuangan Stasiun karantian Pertanian Kelas II Ende Serta besaran Honorarium Tahun Anggran 2020. |
| 188. | 20 (Dua puluh lembar ) Lembar foto copi Surat Keputusan Kepala Stasius Karantina Pertanian Kelas II Ende Nomor : 1046 /OT.040/K.52.E/06/2020 Tentang Penetapan Uraian tugas Pegawai Negeri sipil Lingkup Stasiun karantian Pertanian Kelas II Ende Serta besaran Honorarium Tahun Anggran 2020. |
| 189. | 4 (Empat ) Lembar surat Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 09/PL.020/ULPKPG/2019. Di Hasilkan Oleh Server Pada 26 Agustus 2019 08.02 -LPSE Kementrian Pertanian. |
| 190. | 5 (Lima) Lembar surat Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 10/PL.020/ULP.BKP KPG/SKP.ENDE/2019. Di Hasilkan Oleh Server Pada 26 Agustus 2019 16.14 -LPSE Kementrian Pertanian. |
| 191. | 15(Lima Belas) Lembar surat SUMMARY REPORT Di Hasilkan Oleh Server Pada 4 Desember 2021 09.24 WIB -LPSE Kementrian Pertanian. |
| Disita dari:YOHANES RAGA MANO, S.P, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 17/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/ PN Kpg tanggal 09 Maret 2023. | |
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh barang bukti tersebut di atas, telah disita secara sah menurut hukum, maka karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa, serta telah pula dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan dan barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan, serta sidang pemeriksaan setempat, maka setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya, ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Rudiard Arus Fanggi Alias Rudi, adalah Pengawas Lapangan tanpa surat penunjukan yang bertindak untuk dan atas nama Kuasa Direktur dari CV. YUDHA INDOSELARAS pada Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 bertempat di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende di Wilayah kerja Maropokot Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur;
Bahwa pada tahun 2019, Stasiun Karantina Kelas II Ende mengadakan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Marokopot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019 dengan menggunakan APBN Tahun 2019 pada Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian RI dari mata anggaran belanja Modal Gedung Dan Bangunan pada DIPA Stasiun Karantina Kelas II Ende dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.001.800.000 (tiga miliar satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI yang merupakan tenaga lepas pada CV. YUDHA INDOSELARAS mengetahui adanya pengumuman lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pertanian kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI berkeinginan untuk mengikuti lelang paket tersebut akan tetapi, karena Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI tidak memiliki badan hukum sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lelang. Selanjutnya Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menyampaikan keinginannya tersebut kepada Saksi HENRY ALISMAN GULTOM selaku Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS untuk meminjam nama perusahaan CV. YUDHA INDOSELARAS guna mengikuti pelelangan tersebut dengan cara Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI meyakinkan Saksi HENRY ALISMAN GULTOM bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI dapat menyelesaikan paket pekerjaan tersebut dan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menjanjikan kepada Saksi HENRY GULTOM apabila dari pekerjaan tersebut ada keuntungan maka Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI akan membagi keuntungan dari pekerjaan tersebut kepada Saksi HENRY ALISMAN GULTOM.
Bahwa setelah Saksi HENRY ALISMAN GULTOM mendengar penyampaian dari Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI kemudian Saksi HENRY ALISMAN GULTOM mengizinkan Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menggunakan nama CV. YUDHA INDOSELARAS untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa setelah Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mendapat izin dari Saksi HENRY ALISMAN GULTOM untuk menggunakan nama CV. YUDHA INDOSELARAS, selanjutnya Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengurus Akta Perubahan CV. YUDHA INDOSELARAS untuk memasukan nama Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH sebagai Persero Komanditer kedalam CV. YUDHA INDOSELARAS berdasarkan Akta Pernyataan Masuk Sebagai Persero Dalam Perseroan Komanditer CV. YUDHA INDOSELARAS Nomor 08 tanggal 06 September 2018 dihadapan Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO di Kota Kupang dan Akta Kuasa Direktur Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019 untuk menjadikan Saksi YOHANA PAULINA FANGGI HENUKH yang merupakan istri dari Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI sebagai Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS dihadapan Notaris ROBERTO VALENTINO MAMBAITFETO di Kota Kupang.
Bahwa setelah Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI mengurus Akta Perubahan sebagai Persero Komanditer dan Akta Kuasa Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS kemudian Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI membuat dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa untuk mendukung proses pelelangan tender paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019 Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI menghubungi Sdr. MEKSI DETHAN selaku Direktur CV. JUMANI KARYA, Sdr. MARSELINUS F dan Saksi HENRY ALISMAN GULTOM selaku Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS untuk meminta bantuan tenaga ahli dan dukungan peralatan tanpa biaya dikarenakan sudah saling mengenal dan saling membantu dalam pekerjaan sebelumnya.
Bahwa pada saat mengikuti lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019, Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI melakukan penawaran sebesar Rp2.670.144.829,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh sen) dari Pagu Anggaran sebesar Rp3.001.800.000 (tiga miliar satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa LPSE Kementerian Pertanian melakukan lelang dengan kode tender 6940212 menggunakan metode lelang pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum dan menerima 30 (tiga puluh) peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019 namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, hanya terdapat 6 (enam) peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu (1). CV. YUDHA INDOSELARAS; (2). CV. CORAL; (3). CV. WAHYU UTAMA KARYA; (4). CV. DANION INTI SEJAHTERA; (5). CV. SUMBER BARU; dan (6). CV. PUTRA PAU. Setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan verifikasi surat-surat berupa Akta Perusahaan, SIUJK, SITU, SIUP, Surat Kuasa (kalau ada), Pajak, SPT Tahunan dan SBU BG004 dalam dokumen penawaran dari 6 (enam) peserta lelang diatas, kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menetapkan CV. YUDHA INDOSELARAS dengan nilai penawaran sebesar Rp2.670.144.829,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh sen) sebagai pemenang lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka peran Terdakwa dalam perkara a quo sangat aktif dan signifikan, sedangkan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, yang merupakan Istri Terdakwa, hanyalah dijadikannya sebagai pihak pelengkap saja, yaitu dengan memasukan namanya sebagai Persero Komanditer kedalam CV. Yudha Indoselaras, dan selanjutnya menjadi Kuasa direktur CV. Yudha Indoselaras, padahal kesemuanya dilakukan dan dikendalikan sepenuhnya oleh Terdakwa;
Bahwa disaat yang sama, LPSE Kementerian Pertanian juga melakukan lelang dengan kode tender 6932212 menggunakan metode lelang Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum dimana terdapat 11 (sebelas) peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun Anggaran 2019 tersebut. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, berdasarkan hasil prakualifikasi ulang pada seleksi umum ini, peserta yang lulus hanya 1 (satu). Ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat 5 poin b berbunyi : Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: (b) setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung. Dengan demikian Pokja pemilihan membatalkan tender dan proses selanjutnya melalui non-tender penunjukan langsung yang diumumkan melalui aplikasi LPSE ini dengan penyedia yang dipilih berdasarkan hasil prakualifikasi yaitu CV. Disen Konsultan. Hal ini sebagaimana termuat dalam kegiatan non tender kode paket 7106212 dengan metode penunjukan langsung, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum yang mana pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp176.358.000 (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan nilai terkoreksi sebesar Rp175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah CV. YUDHA INDOSELARAS ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan namun Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK tidak melakukan pengecekan kualifikasi Kemampuan Keuangan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Nomor 3.4.3 huruf a terkait Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi terhadap pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan serta Saksi YOHANES RAGA MANO selaku PPK tidak melakukan penolakan terhadap pemenang lelang tersebut padahal Saksi YOHANES RAGA MANO mengetahui bahwa Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI Als. RUDI selaku Pengawas Lapangan CV. YUDHA INDOSELARAS dalam Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019 tidak memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, yang memberikan keterangan yang saling berkesesuaian, modal awal yang dimiliki CV. YUDHA INDOSELARAS dalam Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019 adalah hanya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan Terdakwa sudah sering mengikuti pelelangan pekerjaan, sehingga dengan demikian Terdakwa dapat dikatakan sebagai petualang job seeker project;
Bahwa pada tanggal 03 September 2019, saksi selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 1064.A/PL.020/K.52.E/09/2019. kepada CV. Yudha Indoselaras yang isinya memberitahukan bahwa penawaran Cv. Yudha Indoselaras dinyatakan diterima dan untuk menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) paling lambat 14 hari sejak SPPBJ diterbitkan;
Bahwa penandatanganan Surat Perjanjian dilakukan tanggal 09 September 2019 oleh saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras dan Terdakwa selaku PPK, Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Ta. 2019. Penandatanganan Kontrak dilakukan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, yang dihadiri pula oleh Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI dan saksi YULIUS UMBU HUNGGAR (KPA);
Bahwa nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp2,640,989,686 (dua miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak dibayarkan melalui Rekening Nomor: 016 01.13.000844-5 pada Bank NTT Cabang Kupang atas nama CV. Yudha Indoselaras;
Bahwa selanjutnya saksi Yohanes Raga Mano menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi pada tanggal 18 September 2019 Nomor: 1157.A/PL.020/K.52.E/09/2019;
Bahwa sebelum pekerjaan pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dimulai sekitar pertengahan bulan September 2019 saksi Yohanes Raga Mano, Sdr. Steven Christ Arnol Lusi selaku Konsultan Perencana, Sdr. Yulius Umbu Hunggar selaku KPA, Terdakwa Rudiard Arus Fanggi, saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Penyedia/Pelaksana konstruksi dan Sdr.Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T. selaku Konsultan Pengawas melakukan peninjauan lokasi pekerjaan, pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Ngada selaku Tim (TP4D) dan pematokan lokasi pekerjaan. Pada saat pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Ngada selaku Tim (TP4D) Terdakwa Rudiard Arus Fanggi melakukan presentasi pekerjaan pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dan menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Bahwa penyerahan lokasi pekerjaan dilakukan pada tanggal 18 September 2019 Sesuai Berita Acara Penyerahan Lapangan Nomor: 114/PL.020.K52.E/09/2019, Berita Acara ini ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan saksi Yohana Pulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur Cv. Yudha Indoselaras turut hadir drh. Yulius Umbu Hunggar selaku KPA, Terdakwa Rudiard Arus Fanggi, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas;
Bahwa pembayaran kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi dilakukan dengan sistem pembayaran berdasarkan presentase pekerjaan yaitu pembayaran uang muka, Termin-I (pertama), Termin-II (kedua), Termin-III (ketiga) dan Retensi;
Bahwa proses pembayaran uang muka sebagai berikut:
Tanggal 19 September 2019, CV. Yudha Indoselaras menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Nomor: 16/CV.YI/IX/2019 ditandatangani oleh saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh. Surat permohonan ini diajukan untuk pembayaran uang muka sebesar Rp792,296,900 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah),
Tanggal 23 September 2019 Sdr. Mite Marselinus selaku PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00153/ KU.040/649270/09/2019 untuk pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 sebesar Rp792,296,906 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam rupiah),
Tanggal 24 September 2019, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 190401303001890 untuk pembayaran langsung uang muka atas pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, nilai bersih SP2D sebesar Rp 691,459,119 (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah); potongan PPN sebesar Rp 72,026,991 (tujuh puluh dua juta dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah); dan pungutan PPh sebesar Rp28,810,796 (dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah),
Bahwa pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot mulai dikerjakan sejak penandatanganan kontrak pada tanggal 09 bulan September 2019. Pekerjaan pembangunan dimulai dengan pembersihan semak-semak di lokasi pekerjaan secara manual. Setelah pembersihan selesai, dilanjutkan pematokan lokasi pekerjaan yang hadir saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK, Konsultan Perencana, saksi Yulius Umbu Hunggar selaku KPA, Terdakwa Rudiard Arus Fanggi, saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Penyedia/ Pelaksana konstruksi dan saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T. selaku Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, Penyedia/Pelaksana konstruksi tidak menggunakan tenaga ahli, sebagaimana tercantum dalam kontrak dan dokumen penawaran. Yang hadir dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan hanya Terdakwa RUDIARD ARUS FANGGI;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Penyedia/Pelaksana konstruksi tidak membuat backup data, shop drawing, laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan. Penyedia/Pelaksana konstruksi hanya membuat as built drawing;
Bahwa penyedia/pelaksana konstruksi mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan terkait Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot seperti yang termuat di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK - C. Hak dan Kewajiban Penyedia / 55. Laporan Hasil Pekerjaan 55.1);
Bahwa PPK mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menerima laporan-laporan secara periodik (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) dari Penyedia/ Pelaksana konstruksi terkait Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot sesuai Sayarat-Syarat Umum Kontrak;
Bahwa saksi Yohanes Raga Mano telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK, yaitu tidak meminta laporan-laporan secara periodik kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan. Yang diminta secara periodik adalah laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi Yohanes Raga Mano hanya bersikap pasif saja, dan tidak tidak melakukan teguran kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi, yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat dan melaporkan kepada Terdakwa selaku PPK (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) sesuai surat perjanjian yang termuat di dalam syarat-syarat umum kontrak;
Bahwa ada penambahan atau pengurangan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yang tidak termasuk dalam Surat Perjanjian (Kontrak), yang mana pada tanggal 05 Oktober 2019, saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras menandatangani dan mengajukan surat permohonan untuk melaksanakan pekerjaan tambah kurang. Adanya permohonan pekerjaan tambah kurang disebabkan karena bagian tanah yang longsor di lokasi pagar belakang sehingga perlu menghilangkan sebagian pagar belakang dan membuat tembok penahan sesuai saran dari Konsultan Pengawas. Pekerjaan tambah kurang tidak melibatkan Konsultan Perencana. Tanggal 14 Oktober 2019 saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh dan saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK menandatangani Berita Acara Tambah Kurang Pekerjaan (CCO) Nomor: 1322/PL. 020/K.52.E/10/2019. Dalam CCO tersebut, item pekerjaan yang mengalami perubahan tambah kurang adalah pengurangan pekerjaan pembangunan pagar dan penambahan pembangunan tembok penahan;
Bahwa Sdr. Fabianus Radja dan Sdr. Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T. selaku Konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan melaporkan prestasi mingguan pekerjaan ke-5 (ke lima) untuk periode tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019 pada tanggal 20 Oktober 2019, dengan persentase kemajuan pekerjaan sebesar 6,6484% dan akumulasi kemajuan pekerjaan sebesar 16,9857%. Berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, akumulasi kemajuan pekerjaan sampai dengan minggu ke-5 (ke lima) adalah sebesar 28,1071% sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan antara rencana dibandingkan realisasi sebesar 11,1215%. Sejak tanggal 06 Oktober 2019 Terdakwa selaku PPK, Konsultan Pengawas dan KPA selalu memberikan teguran secara lisan kepada Penyedia/Pelaksana konstruksi. Penyebab keterlambatan karena kurangnya tenaga tukang karena bayaran yang rendah serta terlambatnya besi yang harus dikirim dari Surabaya;
Bahwa Sdr. Fabianus Radja dan Sdr. Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T. selaku Konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan melaporkan prestasi mingguan pekerjaan ke-6 (ke enam) untuk periode tanggal 21 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober 2019 dengan persentase kemajuan pekerjaan sebesar 0,6889% dan akumulasi kemajuan pekerjaan sebesar 17,4344%. Berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, akumulasi kemajuan pekerjaan sampai dengan minggu ke-6(ke-enam) adalah sebesar 38,5482% sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan antara rencana dibandingkan realisasi sebesar 21,1138%. Pada bulan September 2019 Cv. Disen Konsultan menerbitkan surat teguran-I (pertama) pelaksanaan pekerjaan Nomor: 01/CV.DSN/PWGN KRTN/X/2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Yohanes. Antonius R. Sakawatu. Isi surat teguran tersebut menerangkan bahwa pertanggal 27 Oktober 2019 terjadi keterlambatan pekerjaan sebesar -21,1138%. Penyedia/Pelaksana konstruksi diminta mempercepat untuk mendatangkan material on site baik material lokal maupun material non lokal serta penambahan tenaga kerja dan jam kerja (lembur);
Bahwa ada dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan/Show Cause Meeting (SCM) Tahap-I tanggal 02 November 2019 sesuai Berita Acara SCM Tahap-I Nomor : 1423.E/PL.020/K.52.E/11/2019. Pertemuan membahas terkait keterlambatan pekerjaan hingga minggu ke-7 (ke tujuh) sebesar -29,9484%. Dalam berita acara disebutkan bahwa keterlambatan terjadi karena terlambatnya material besi beton onsite di lapangan dan kekurangan tenaga kerja. Hasil SCM Tahap-I menyepakati langkah-langkah percepatan seperti menambah kelompok kerja dan jam kerja serta mempercepat masuknya material on site. Disepakati nilai bobot yang diujicobakan sebesar 61,1294% dengan minimal keberhasilan sebesar 48,9035% dalam jangka waktu hingga tanggal 16 November 2019. Kesempatan ujicoba hingga tanggal 16 November 2019 diberikan karena CV. Yudha Indoselaras menjanjikan bahwa kekurangan tukang dan material akan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) minggu sehingga minggu berikutnya dilakukan untuk mengejar penyelesaian pekerjaan;
Bahwa Sdr. Fabianus Radja dan Sdr. Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T. selaku Konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan melaporkan prestasi mingguan pekerjaan ke-7 (ke tujuh) untuk periode tanggal 28 Oktober sampai dengan tanggal 03 November 2019, pada tanggal 03 November 2019 terjadi keterlambatan pekerjaan antara rencana dibandingkan realisasi sebesar 29,9484%;
Bahwa tanggal 10 November 2019, CV. Disen Konsultan menerbitkan Surat teguran-II (ke dua) pelaksanaan pekerjaan Nomor: 02/CV.DSN/ PWGN KRTN/XI/2019 yang ditandatangani Sdr. Yohanes A. R. Sakawatu, S.T. Surat tersebut menyebutkan progres pekerjaan perminggu ke-8 (ke-delapan) terjadi keterlambatan pekerjaan sebesar -32,062% dan CV. Yudha Indoselaras diminta untuk segera mempercepat mendatangkan material on site, penambahan tenaga kerja dan jam kerja;
Bahwa saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK seharusnya mengetahui dan melarang adanya pihak lain, selain CV. Yudha Indoselaras yang turut mengerjakan pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, yaitu saksi Samsudin Ismail, yang melakukan pekerjaan pengecoran Lantai, pemasangan pipa medium untuk railling pagar Sapi atau hewan, ruangan Laboratorium, pagar keliling kantor, sebagian pemasangan Baja Ringan untuk atap rumah, Genset, pemasangan Kabel Listrik, pemasangan keramik, pemasangan Sanyo air, pemasangan kaca jendela, dan plafon rumah;
Bahwa fakta hukum tersebut di atas, berdasarkan keterangan saksi Noldi Balu alias Noldi, yang merupakan kepala tukang dan saksi Samsudin Ismail, yang merupakan supplier material, dimana memberikan keterangan yang saling berkesesuaian satu sama lain;
Bahwa terdapat hubungan hutang piutang antara saksi Samsudin Ismail, Kontraktor Pelaksana konstruksi, terkait material yang belum dibayar dan hutang pekerjaan senilai Rp 625.071.000,-(enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah)
Bahwa sepengetahuan saksi Yohanes Raga Mano, saksi Yulius Umbu Hunggar pernah bertemu dengan saksi Samsudin Ismail di rumahnya di Maropokot, terkait permasalahan tersebut di atas;
Bahwa ada dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan/SCM tahap-II, tanggal 16 November 2019 dilakukan Pembuktian SCM tahap-I dan Rapat Show Cause Meeting tahap-II sesuai Berita Acara SCM tahap-II Nomor : 1658.D/PL.020/K.52.E/11/2019. Disebutkan bahwa hingga minggu ke-9 (ke sembilan) terjadi keterlambatan pekerjaan sebesar -42,9833% dikarenakan keluar masuknya tenaga tukang dan pekerja serta bahan batako. Kebijakan yang diambil dalam rapat untuk mengatasi permasalah yaitu:
Secepat mungkin menambah tenaga kerja/kelompok kerja pada masing-masing item pekerjaan,
Membayar buruh harian, dan
Mendatangkan batako, seng, dan baja ringan.
Disepakati dalam rapat tersebut, nilai bobot pekerjaan yang diujicobakan sebesar 77,1948% dengan syarat minimal keberhasilan ujicoba sebesar 61,7558%. Selain itu disepakati pemberian masa ujicoba selama 2 (dua) minggu sejak Berita Acara;
Bahwa saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK pernah menerbitkan surat peringatan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yakni:
Surat peringatan pertama pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Nomor: 1658.A/ PL.020/ K.52.E/11/2019, pada tanggal 16 November 2019, yang ditujukan kepada Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras yang ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK. Surat peringatan tersebut menyebutkan bahwa keterlambatan CV. Yudha Indoselaras sebesar -42,9833%. Pihak Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 30 November 2019 untuk mencapai prestasi pekerjaan sebesar 92,6787%. Apabila tidak mencapai prestasi pekerjaan tersebut maka akan diberikan peringatan ke-2 (ke dua) dan dilakukan SCM lanjutan yang berakibat adanya surat peringatan ke-3 (ke tiga) atau pemutusan kontrak,
Surat peringatan kedua pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Nomor 1873/PL.020/ K.52.E/11/2019, pada tanggal 30 November 2019, yang ditandatangani saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK. Surat Peringatan tersebut menyebutkan bahwa keterlambatan pekerjaan pembangunan sebesar -51,754%. Pihak Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 07 Desember 2019 untuk mencapai prestasi pekerjaan sebesar 99,9590%. Apabila tidak mencapai prestasi pekerjaan tersebut maka akan diberikan peringatan ke-3 (ke tiga) dan dilakukan SCM lanjutan yang dapat berakibat adanya pemutusan kontrak.
Bahwa pada Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 tidak dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan SCM-III, dengan alasan karena pertimbangan untuk pemberian kesempatan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku (Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, PMK Nomor : 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaiakan Sampai Dengan Tahun Anggaran dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor/PER-13/PB/2019 Tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2019) karena jika dilakukan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan SCM-III maka sesuai ketentuan pekerjaan harus dihentikan (PHK);
Bahwa saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan Konsultan Pengawas tidak memberikan surat peringatan ke-3 (ke tiga) kepada Penyedia/ Pelaksana konstruksi terkait keterlambatan pekerjaan pembangunan;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2019 dilakukan rapat pembahasan perkembangan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019. Rapat ini dihadiri oleh terdakwa, saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T., saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, saksi drh. Yulius Umbu Hunggar, Sdr. Chandra Satria Kusna Utama selaku Kabag Keuangan dan Perlengkapan Badan Karantina Pertanian dan Sdri. Lailatul Hidayah selaku Kabag Perencanaan Badan Karantina Pertanian. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat antara lain:
Konsultan Pengawas memperkirakan pekerjaan dengan penambahan tenaga kerja sekitar 20 (dua puluh) orang, jam kerja dan material pada tanggal 16 Desember 2019 bisa mencapai 60%,
Penyedia/Pelaksana konstruksi menyanggupi penambahan tenaga kerja, penambahan jam kerja, dan material on site paling lambat Minggu 08 Desember 2019 untuk mencapai progress sebesar 77% pada tanggal 16 Desember 2019 mendatang,
Bila perkembangan pekerjaan mencapai 45% pada Senin tanggal 09 Desember 2019 maka pencairan Termin-I (pertama) dapat dilakukan,
Persyaratan yang diajukan untuk penambahan tenaga kerja, jam kerja, dan material on site bisa terpenuhi pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2019 maka akan dilakukan perpanjangan kontrak maksimal 90 (sembilan puluh) hari dengan beberapa ketentuan diantaranya jaminan bank daerah harus diperpanjang (paling lambat tanggal 15 Desember 2019 sudah di proses), membuat pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan, menerima denda keterlambatan, tidak menuntut keterlambatan pencairan pembiayaan terkait ketersediaan anggaran;
Bahwa proses pembayaran Termin-I (pertama) sebagai berikut:
Tanggal 08 Desember 2019 terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00216 untuk pembayaran Termin-I (pertama) sebesar Rp607,427,628 (enam ratus tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah). Surat Permintaan Pembayaran dilengkapi dengan dokumen:
Permohonan Pembayaran Termi-I (pertama) Nomor: 27/CV.YI-termint I/XII/ 2019 tanggal 08 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh;
Berita Acara Serah Terima Termin-I (pertama) Nomor: 2127/PL.020/K.52.E/ 12/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 2125.a/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano, saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh. Dalam dokumen ini bobot pekerjaan dinyatakan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 45,0688%,
Berita Acara Pembayaran Nomor: 2142/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh;
Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh dan saksi drh. Yulius Umbu Hunggar selaku KPA.
Tanggal 10 Desember 2019, Sdr. Mite Marselinus selaku PPSM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00216/KU.040/649270/12/2019 untuk pembayaran Termin-I (pertama) atas paket pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 sebesar Rp607.427.628,00 (enam ratus tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang No. Rekening 016.01.13.000844-5 atas nama CV. Yudha Indoselaras,
Tanggal 16 Desember 2019 diterbitkan SP2D Nomor: 190401303002926 untuk pembayaran Termin-I (pertama) atas paket pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilker Maropokot tahun 2019, nilai bersih SP2D sebesar Rp541.162.796,00 (lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp55.220.693,00 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan PPh sebesar Rp11.044.139,00 (sebelas juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2019 CV. Yudha Indoselaras menerbitkan Surat Permohonan Perpanjangan Nomor: 022/CV.YI/ Add.Waktu/XII/2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur yaitu saksi Yohana P. Fanggi Henukh. Surat tersebut berisi permohonan penambahan waktu pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender;
Bahwa pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 ada pembuatan Justifikasi teknis, yang prosesnya setelah melaksanakan peninjauan lapangan, Sdr. Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T. selaku Konsultan Pengawas membuat Surat Justifikasi Teknis bertanggal 15 Desember 2019. Dalam surat Justifikasi Teknis Pengawas Pekerjaan menyetujui untuk memberikan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan karena Penyedia/Pelaksana konstruksi dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan dengan telah menyediakan material di lapangan. saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T. membuat surat Justifikasi Teknis berdasarkan permintaan lisan dari saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK, setelah meninjau lapangan dan memastikan ketersediaan material;
Bahwa pelaksana konstruksi ada membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, tanggal 16 Desember 2019 Terdakwa Rudiard Arus Fanggi membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan bertanggal 16 Desember 2019 ditandatangani oleh saksi Yohana P. Fanggi Henukh dan saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK. Dalam surat pernyataan, sisa pekerjaan yang belum selesai seharusnya sebesar 39,7272%. Berdasarkan laporan mingguan Konsultan Pengawas, progress pekerjaan per tanggal 16 Desember 2019 adalah sebesar 60,2728% atau sisa pekerjaan yang belum selesai sebesar 39,7272%. Berdasarkan laporan mingguan Konsultan Pengawas, sisa pekerjaan sebesar 29,7878% merupakan sisa pekerjaan pelaksana per tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa tanggal 17 Desember 2019 saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh menandatangani Perubahan Kontrak Nomor: 2242/PL.020/K.52.E/12/2019. Isi dokumen tersebut mengubah surat perjanjian Nomor: 1086/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 9 September 2019 menjadi:
Masa pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. Diberi kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dengan dikenakan denda keterlambatan. Penyedia bersedia memperpanjang jaminan pelaksanaan sebesar 7,5% dari nilai sisa pekerjaan,
Sumber pembiayaan dibiayai dari DIPA Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2019 (31 Desember 2019) dengan menyerahkan jaminan pembayaran dan untuk sisa pekerjaan dibiayai dari DIPA SKP Kelas II Ende Tahun Anggaran 2020, melaui mekanisme revisi anggaran pada halaman 4 (empat) DIPA setelah di audit oleh Irjen Kementrian Pertanian,
Rekening Giro pembayaran untuk Kontrak dilakukan ke Bank BRI Cabang Ende Rekening Nomor: 0024-01-001407-30-0 a.n. Cv. Yudha Indoselaras.
Bahwa penandatangan Perubahan Kontrak Nomor: 2242/PL.020/K.52.E/12/2019 tersebut di atas, telah menggar hukum, oleh karena dilakukan oleh PPK dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh setelah masa berakhirnya Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, yaitu pada tanggal 16 Desember 2019;
Bahwa proses pembayaran Termin II (kedua) sebagai berikut:
Tanggal 20 Desember 2019, saksi Yohanes Raga Mano mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00243 untuk pembayaran Termin-II (kedua) sebesar Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah). Surat ini dilengkapi dengan dokumen, antara lain:
Permohonan Pembayaran Termin-II (kedua) Nomor: 20.b/CV.YI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 ditandatangani saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh;
Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 2357.b/PL.020/K.52.E/ 12/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:2357.a/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano, saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu, S.T. dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh. Dalam dokumen ini bobot pekerjaan dinyatakan mencapai prestasi pekerjaan sebesar 61,2481%,
Berita Acara Pembayaran Nomor: 2383/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh;
Kuitansi/bukti pembayaran tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani saksi Yohana P. Fanggi Henukh dan saksi Yulius Umbu Hunggar.
Tanggal 20 Desember 2019 Sdr. Mite Marselinus menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00243/KU.040/649270/12/2019 untuk pembayaran Termin-II (kedua) sebesar Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah),
Tanggal 23 Desember 2019 diterbitkan SP2D Nomor: 190401301007383 untuk pembayaran Termin-II (ke dua) paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Nilai bersih SP2D tersebut sebesar Rp454.490.316,00 (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp50.418.894,00 (lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah); PPh sebesar Rp10.083.779,00 (sepuluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah); dan potongan denda sebesar Rp39.614.845,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah),
Bahwa proses pembayaran Termin-III (ke tiga) sebagai berikut:
Tanggal 23 Desember 2019 saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00251 untuk pembayaran Termin-III (ke tiga) sebesar Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00251 untuk pembayaran Retensi 5% sebesar Rp132.049.484,00 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah). Surat permintaan ini dilengkapi dengan dokumen, antara lain:
Berita Acara Pembayaran Nomor: 2403/PL.020/K.52.E/12/2019 dan Nomor 2404/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh;
Kuitansi/bukti pembayaran senilai Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan kuitansi/bukti pembayaran senilai Rp132.049.484,00 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) tanggal 20 Desember 2019 ditandatangani oleh saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh dan saksi Yulius Umbu Hunggar selaku KPA,
Surat Bank Garansi Penyelesaian Pekerjaan Nomor 2368/PL.020/K.52.E/12/ 2019 tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat oleh terdakwa selaku PPK kepada Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras,
Surat Perjanjian Pembayaran Nomor: 2408/PL.020/K.52.E/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani saksi Yohanes Raga Mano dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh;
Jaminan Bank Nomor: 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 diterbitkan Bank BRI senilai Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
Tanggal 23 Desember 2019, Sdr. Mite Marselinus menerbitkan SPM Nomor: 00251/KU.040/649270/12/2019 untuk pembayaran Termin-III (ke tiga) sebesar Rp554.607.834,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan Nomor: 00252/KU.040/649270/12/2019 untuk pembayaran Retensi sebesar Rp132.049.484,00 (seratus tiga puluh dua juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
Dalam dokumen SPM tersebut, kemajuan penyelesaian pekerjaan yang disampaikan adalah sebesar 61,2481%. Perhitungan atas nilai tersebut dihitung berdasarkan sisa pekerjaan 38,7519% (100% - 61,2481%) yang belum selesai dikerjakan dikalikan nilai kontrak,
Realisasi kemajuan pekerjaan sebesar 61,2481% berdasarkan dokumen laporan minggu ke-14 (ke empat belas) dan Surat PPK Nomor: 2368/PL.020/K.52.E/ 12/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang besaran Bank Garansi Penyelesaian Pekerjaan,
Dokumen tersebut dilengkapi dengan dokumen Jaminan Bank Nomor: 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Bank BRI senilai Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
Tanggal 26 Desember 2019 diterbitkan SP2D Nomor: 190401301007403 untuk Pembayaran Termin-III (ke tiga) dan SP2D Nomor: 190401301007404 untuk pembayaran Retensi 5%. SP2D pembayaran Termin-II (ke dua) dengan nilai bersih sebesar Rp494.105.161,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima ribu seratus enam puluh satu rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp50.418.894,00 (lima puluh juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan potongan PPh sebesar Rp10.083.779,00 (sepuluh juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah). SP2D Retensi dengan nilai bersih Rp117.644.085,00 (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) dengan potongan PPN Rp12.004.499, 00 (dua belas juta empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah), potongan PPh Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Tanggal 31 Desember 2019 saksi Yohanes Raga Manoselaku PPK, saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu selaku team leader Konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 2426/PL.020/K.52.E/ 21/2019 dengan persentase penyelesaian pekerjaan sebesar 70,2122%. Dalam dokumen tersebut, kesepakatan jumlah yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp812.519.012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah). Perhitungan persentase penyelesaian pekerjaan didasarkan laporan mingguan ke-16A yang dibuat oleh Konsultan Pengawas. Laporan ini dibuat oleh Sdr. Fabianus Raja dan disetujui oleh saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu dan saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK,
Tanggal 08 Januari 2020 saksi Yohana P. Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras membuat surat permohonan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah mencapai 70,2122%. Dalam surat pembayaran atas biaya tersebut akan dibayarkan melalui rekening Bank BRI Cabang Ende Rekening Nomor 0024-01-001407-30-0 a.n. Cv. Yudha Indoselaras,
Tanggal 08 Januari 2020 saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK mengajukan surat permintaan pencairan/klaim surat jaminan nomor 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 diterbitkan Bank BRI senilai Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) kepada KPPN Ende,
Tanggal 14 Januari 2020 Sdr.VITALIS GADO selaku Plt. Kepala KPPN Ende membuat surat klaim jaminan Bank atas jaminan Bank Nomor: 00240117190000052 tanggal 20 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Bank BRI senilai Rp1.023.433.682,00 (satu miliard dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BRI Cabang Ende. Nilai jaminan yang diklaim sebesar Rp812.519.012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah),
Tanggal 21 Januari 2020 disetorkan ke Kas Negara dengan Nomor Tranterdakwa Penerimaan Negara (NTPN): 81A2948VU95VVL0C sebesar Rp812.519.012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah).
Bahwa proses Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 sebagai berikut:
Tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan Permohonan Pemeriksaan Fisik 100% dan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor:08/CV.YI/II/2020 oleh Cv. Yudha Indoselaras ditandatangani saksi Yohana P. Fanggi Henukh;
Tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 379.A/PL.020/K.52.E/02/2020 yang ditandatangani saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu, saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, dan saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK. Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan dari hasil pemeriksaan CV. Yudha Indoselaras telah mencapai prestasi pekerjaan 100% untuk dilakukan serah terima pertama (PHO),
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 379.B/PL.020/K.52.E/02/2020 diterbitkan tanggal 28 Februari 2020. Berita Acara ini ditandatangani saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh. Isi berita acara antara lain:
Pihak kedua menyerahkan hasil pekerjaan kepada pihak pertama,
Berdasarkan pemeriksaan bersama Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa pihak kedua telah melaksanakan pekerjaan dengan prestasi bobot 100% dan berhak atas pembayaran 100%,
Terdapat kelebihan perhitungan RAB pada pembuatan bak limbah kandang besar hewan sebesar Rp5,766,337,50 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) dan pembuatan pagar depan sebesar Rp3,824,748,50 (tiga juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah lima puluh sen),
Penyedia dikenakan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp155,818,391,76 (seratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah tujuh puluh enam sen), dan
Lama masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020.
PHO dihadiri oleh saksi Yohanes Raga Mano, Terdakwa Rudiard Arus Fanggi, serta Sdr. Yohanes Antonius Rein Sakawatu dan beberapa orang Konsultan Pengawas,
Hasil PHO di verifikasi/diaudit/review oleh Irjen Kementrian Pertanian baik fisik maupun administrasi sebagai dasar bagi KPA/PPK melakukan pembayaran. Hasil audit menyatakan pekerjaan dinyatakan 100%.
Bahwa proses pembayaran sisa pekerjaan yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Tanggal 30 April 2020 saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK mengatasnamakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran sisa pekerjaan yang belum dibayarkan sebesar Rp812.519.012,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah) melalui revisi anggaran dengan surat Nomor: 608.A/PL.020/K.52.E/04/2020;
Atas surat tersebut, saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras membalas melalui surat Nomor: 07/CV.YI- SPP/V/2020 tanggal 30 April 2020 yang menyatakan belum dapat mengajukan pembayaran karena pembatasan penerbangan dan pelayaran menuju Ende belum diijinkan untuk penumpang;
Atas surat tersebut, saksi Yulius Umbu Hunggar membuat surat pernyataan Nomor: 762/PL.020/K.52.E/05/2020 yang menyatakan peristiwa di atas tersebut;
Tanggal 18 Juni 2020 saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00255. Surat ini dilengkapi dengan Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras, BAST Nomor: 898/PL.020/K.52.E/06/ 2020 tanggal 17 Juni 2020 dan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor: 897/PL.020/K.52.E/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan Sdri. RENI ERFINA selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan,
Dalam Berita Acara tersebut, kelengkapan dokumen administrasi tidak mencantumkan adanya dokumen soft drawing dan backup data namun fisik soft drawing ada sedangkan backup datanya tidak ada,
Tanggal 18 Juni 2020 Sdr. Mite Marselinus menerbitkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00255/KU.040/649270/06/2020 untuk pembayaran sebesar Rp812.519.012, 00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus sembilan belas ribu dua belas rupiah) yang ditujukan ke Rekening Bank BRI No. 0024-01-001407-30-0 a.n. CV.Yudha Indoselaras.
Bahwa proses Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 sebagai berikut: Tanggal 28 Agustus 2020 diterbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Nomor: 1600.A/PL.020/K.52.E/08/2020. Berita Acara ini ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan saksi Yohana P. Fanggi Henukh. Pada saat itu dokumen FHO tersebut belum ditandatangani oleh saksi Yohana P. Fanggi Henukh selalu Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras. Terdakwa mengirimkan surat tersebut kepada Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI melalui aplikasi WhatsApp ke Nomor 081339699899 tanggal 09 Oktober 2020;
Bahwa Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019 yaitu Sdr. MASRAT ARHAM dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun 2020 diganti oleh Sdri. RENI ERFINA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende;
Bahwa sesuai dengan klausul pasal didalam Surat Perjanjian (Kontrak) Konsultan Pengawas Nomor: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 18 September 2019 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 36. Tentang tanggung jawab: penyedia bertangggungjawab/ berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kwalitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan;
Bahwa konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan tidak pernah membuat laporan tertulis kepada saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK mengenai pekerjaan yang menyimpang dan tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Yudha Indoselaras;
Bahwa setiap kali saksi Yohanes Raga Mano menerima laporan progres dari Konsultan Pengawas untuk pencairan termin saksi Yohanes Raga Mano selalu meneliti laporan dan menanyakan kepada saksi saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu apakah semua item pekerjaan yang dilaporkan ini sudah dikerjakan dan sesuai dengan gambar kerja, saksi saksi yohanes antonius rein sakawatu selalu menjawab “Kontraktor telah mengerjakan semua item pekerjaan sesuai dengan gambar kerja”. Terkait hasil temuan Ahli Teknik Fisik terhadap laporan mutu, teknik dan volume dari pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, saksi Yohanes Raga Mano tidak tahu dan saksi Yohanes A. Rein Sakawatu tidak pernah menyampaikan kepada saksi Yohanes Raga Mano terhadap mutu, teknik dan volume dari pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana ada yang dikerjakan tidak sesuai dengan mutu, teknik dan volume;
Bahwa dari Ahli Dr. YAHYAH, M.Si., didapati keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang bertanggungjawab karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak adalah PPK, Penyedia/Rekanan/Kontraktor CV. Yudha Indoselaras dan Penyedia Pengawas Pekerjaan CV. Disen Konsultan;
Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Mbay Indah (milik saksi Samsudin Ismail) tidak dapat diakui sebagai hasil pekerjaan Pihak CV. Yudha Indoselaras;
Rekanan/Kontraktor Pelaksana CV. Yudha Indoselaras sudah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, karena yang mengerjakan sisa pekerjaan adalah CV. Mbay Indah dan terdapat fakta Pihak pengawas pekerjaan (CV. Disen Konsultan) melihat dan mengetahui kalau dilapangan, sebagian pekerjaan dikerjakan oleh Samsudin Ismail (CV. Mbay Indah), tetapi pengawas pekerjaan (CV. Disen Konsultan) tidak melarang CV. Mbay Indah (Samsudin Ismail) menyelesaikan sisa pekerjaan milik pihak kedua (Rekanan/Kontraktor CV. Yudha Indoselaras);
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 Ayat 2 bahwa Penyedia bertanggung jawab atas:
pelaksanaan Kontrak,
kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
ketepatan waktu penyerahan, dan
ketepatan tempat penyerahan
Bahwa Tugas Konsultan Pengawas dalam melakukan pembangunan fisik adalah memberikan layanan keahlian kepada owner/pembeli tugas dan tim pengelola teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan;
Bahwa Peran Konsultan Pengawas terhadap hasil temuan Ahli teknik fisik terhadap laporan mutu, teknik dan volume pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana yaitu; Ddalam hal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus mengecek bahan bangunan/ tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dan dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksaa Pekerjaan (TPP) dan pelaksana kegiatan;
Bahwa dari Ahli Diarto Trisnoyuwono, S.T., M.T., didapati keterangan sebagai berikut:
Obyek konstruksi yang dikerjakan oleh CV. Yudha Indoselaras diperiksa sebagai berikut:-
Rumah jaga dan Lab. mini, penyimpangan yang ditemukan adalah: Dari pemeriksaan terhadap dokumen foto pelaksanaan, tidak ditemukan pekerjaan pondasi footplat,
Kandang hewan besar, penyimpangan yang ditemukan adalah:
Pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat tidak sesuai gambar desain, pondasi tidak masuk dalam galian tanah asli,
Ditemukan satu item pondasi footplat yang tidak dilengkapi plat telapak,
Panjang kolom pedestal di atas pondasi footplat lebih pendek daripada ketentuan dalam gambar rencana,
Tempat makan hewan, penyimpangan yang ditemukan adalah : Komponen beton kolom memiliki kekuatan yang rendah.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan keterangan SAMSUDIN ISMAIL, item pekerjaan yang dilaksanakan Cv. Yudha Indoselaras meliputi:
Pagar: Pondasi menerus dan pondasi footplat, Balok sloof, sebagian tiang kolom, Pintu besi, Papan nama,
Kandang Hewan: Pondasi menerus, Pondasi foot plat, Sloof, Kolom, Ring balk,
Gudang Pakan: Pondasi menerus, Pondasi footplat, Sloof, Kolom, Ring balk,
Rumah Jaga dan Lab. Mini: Pondasi, Footplat, Sebagian kolom,
Persentase fisik pekerjaan yang dilaksanakan sekitar 37%;
Bahwa berdasarkan informasi lisan dari Sdr. SAMSUDIN ISMAIL, item - item pekerjaan yang dilaksanakan oleh Cv. Mbay Indah adalah sebagai berikut:
Pagar: Sisa pekerjaan pondasi menerus dan pondasi footplat, Pekerjaan pasangan dinding, Plesteran, Acian, Cat dinding, Pekerjaan papan nama, Pekerjaan pintu gerbang,
Kandang hewan: Pasangan lantai rabat, Railing tambat hewan, Rangka atap dan penutup atap,
Gudang pakan: Pasangan lantai rabat, Railing tambat hewan, Rangka atap dan penutup atap,
Rumah jaga dan lab mini: Pekerjaan rangka atap dan penutup atap, Pekerjaan lantai utama bangunan, Pekerjaan lantai rabat keliling bangunan, Pekerjaan kusen pintu dan jendela, Pekerjaan daun pintu dan jendela, Pekerjaan finishing (plesteran, acian dan pengecatan), Pekerjaan jaringan perpipaan air bersih (plumbing) & air kotor, Pekerjaan kelistrikan,
Km/Wc: Bagian lisplank belum diberi lapisan cat;
Bahwa dari hasil pemeriksaan detail pada salah satu komponen pondasi footplat di bangunan kandang hewan besar, diketahui bahwa pondasi tersebut tidak memiliki bagian telapak, kemudian kedalaman galian/panjang kolom pedestal lebih pendek daripada ketentuan dalam gambar rencana. Selain itu dari pemeriksaan foto - foto dokumentasi pekerjaan, metode kerja pondasi footplat dan pondasi menerus tidak mengikuti gambar rencana;
Bahwa panjang pipa untuk konstruksi tiang railing menurut gambar rencana 190 cm dan bagian yang harus tertanam dalam lantai rabat adalah 40 cm, sedangkan hasil pengukuran pada obyek, tinggi tiang 115 cm, dengan panjang yang tertanam adalah 15 cm;
Bahwa di bangunan gudang pakan, Ahli melakukan pemeriksaan terhadap mutu struktur kolom dan ring balk yang meliputi jumlah, formasi dan dimensi tulangan baja serta kekerasan beton. Temuan dari hasil pemeriksaan adalah:
Komponen beton kolom struktur sangat lunak (mudah dihancurkan),
Pelaksanaan pekerjaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana,
Pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana,
Bagian lisplank belum diberi lapisan cat;
Bahwa di bagian loading hewan, komponen yang Ahli periksa adalah pagar pipa, kondisinya masih baik, belum ada yang mengalami kerusakan;
Bahwa di bangunan km/wc Ahli hanya menemukan komponen lisplank belum diberi lapisan cat;
Bahwa di konstruksi pagar keliling, Ahli hanya melakukan pemeriksaan dimensi dan pemeriksaan foto - foto dokumentasi, tidak ditemukan penyimpangan;
Bahwa di bangunan rumah jaga dan labolatorium mini karena bangunan tersebut sudah digunakan/beroperasi maka Ahli hanya melakukan pengukuran dimensi bangunan yang terlihat, pengamatan visual dan pemeriksaan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Temuan hasil pemeriksaan yang ada adalah:
Pelaksanaan pekerjaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana,
Pekerjaan pondasi footplat tidak dikerjakan,
Lisplank belum diberi lapisan cat,
Bahwa setelah Ahli melakukan pemeriksaan Ahli temukan item pekerjaan yg menyimpang dari aspek kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, yang dapat dirinci pada tabel berikut ini:
-
No. Item Pekerjaan Satuan Vol. Keterangan A KANDANG HEWAN BESAR 1 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm, tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl m³ 1,94 Salah satu pondasi footplat bagian telapaknya tidak ditemukan
Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana
2 Pasang Batu Kosong/ aanstamping m³ 20,04 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencna 3 Pasang Pondasi Batu Belah/karang camp. 1pc:5psr m³ 58,33 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencna 4 Cor rabat beton 1:3:5 tebal 10 cm untuk lantai keliling m³ 8,68 Ketebalan terukur kurang dari 10 cm 5 Pasang tiang pipa GIP medium A Ø 2” lengkap aksesoris m 302,00 Panjang tiang yang tertanam lebih pendek dari ketentuan gambar, ditemukan beberapa unit railing yang sudah tercabut dari lantai. 6 Menie cat kilap papan listplank m² 43,20 Tidak dikerjakan B GUDANG PAKAN 1 Cor kolom struktur 15/25 campuran 1:2:3 (18 buah) m³ 4,91 Mutu beton buruk, digunakan agregat yang tidak dipecah 2 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm, tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl m³ 0,97 Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Batu Kosong/ aanstamping m³ 12,13 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/ karang camp. 1pc:5psr m³ 49,46 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 5 Menie cat kilap papan listplank m² 28,24 Tidak dikerjakan C KM/WC 1 Menie + cat kilap papan lisplank m² 10,76 Tidak dikerjakan D RUMAH JAGA & LABORATORIUM 1 Menie cat kilap papan listplank m² 19,95 Tidak dikerjakan 2 Cor Pondasi Footplat tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl m³ 0,76 Tidak dikerjakan 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 13,55 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/ karang camp. 1pc:5psr m³ 53,11 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana
Bahwa Ahli menerangkan bahwa:
Hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pondasi telapak adalah:
Kedalaman harus memadai untuk menghindari pergerakan tanah lateral dari bawah pondasi, untuk pondasi telapak bila tanah keras berada pada kedalaman 1-2 meter,
Sistem harus aman terhadap penggulingan, rotasi, penggelinciran atau pergeseran tanah, dan korosi atau kerusakan yang disebabkan oleh bahan berbahaya yang terdapat di dalam tanah,
Sistem harus mampu beradaptasi terhadap beberapa perubahan geometri konstruksi atau lapangan selama proses pelaksanaan,
Bangunan kandang hewan yang berupa open struktur,dengan tiang kolom yang tinggi memikul beban atap sehingga pondasi memikul beban beban aksial / arah tegak lurus kolom/pondasi maupun beban horisontal karena memikul atap yang terkena beban angin maupun gempa oleh sebab itu pondasi foot plat yang dibuat selain harus kuat menahan berbagai macam arah gaya – gaya akibat beban tersebut,
Pondasi foot plat dipilih oleh perencana karena diketahui tanah di lokasi adalah bekas area persawahan yang secara teori daya dukungnya rendah oleh sebab itu agar pondasi foot plat dapat berfungsi baik maka harus terletak / terjepit dalam galian tanah asli, karena jika tidak misalnya pondasi berada di dalam urugan tanah, maka kepadatan dan daya dukungnya (apalagi bila metode pemadatannya tidak baik) dipastikan akan lebih rendah daripada tanah asli,
Metode pekerjaan pondasi yang salah akan berpotensi menimbulkan kegagalan terhadap bangunan secara keseluruhan,
Faktor – faktor yang bisa menggagalkan suatu bangunan dengan komponen struktur yang bermasalah adalah gaya – gaya dari beban yang bisa terjadi menerpa suatu bangunan misalnya angin kencang (skala topan), gempa besar, atapun masalah dari dalam tanah seperti pergeseran tanah atau deformasi tanah akibat pergerakan air tanah, kemudian suatu bangunan bisa gagal karena pemakaian yang di luar kewajaran (pemanfaatan bangunan di luar fungsi utamanya). Selama faktor – faktor itu belum terjadi maka suatu bangunan akan terlihat normal – normal saja, namun jika merujuk UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, pasal 18 seperti kutipan screen shoot berikut ini maka syarat utama kekuatan bangunan telah ditetapkan dalam undang – undang :
Pasal 18
Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam.
Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan gedung pada kondisi pembebanan maksimum dan variasi pembebanan agar bila terjadi keruntuhan pengguna bangunan gedung masih dapat menyelamatkan diri.
Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Karena lokasi pembangunan karantina hewan merupakan bekas area persawahan sehingga secara teori daya dukung tanah akan lebih rendah oleh sebab itu bangunan – bangunan yang dibangun di atasnya harus memiliki sistem pondasi yang mampu mengatasi kelemahan tersebut, salah satunya adalah jenis pondasi dangkal seperti foot plat atau pondasi telapak. Apalagi bangunan tersebut berfungsi sebagai sarana publik maka harus memiliki kestabilan atau keamanan struktur yang baik,
Faktor – faktor yang bisa menggagalkan suatu bangunan dengan komponen struktur yang bermasalah adalah gaya – gaya dari beban yang bisa terjadi menerpa suatu bangunan misalnya angin kencang (skala topan), gempa besar, atapun masalah dari dalam tanah seperti pergeseran tanah atau deformasi tanah akibat pergerakan air tanah, kemudian suatu bangunan bisa gagal karena pemakaian yang di luar kewajaran (pemanfaatan bangunan di luar fungsi utamanya).Selama faktor – faktor itu belum terjadi maka suatu bangunan akan terlihat normal – normal saja,
Namun jika merujuk UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, pasal 18 seperti kutipan screen shoot diatas maka syarat utama kekuatan bangunan telah ditetapkan dalam undang – undang;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa:
Apabila diketahui beberapa komponen struktur suatu bangunan, misalnya kolom dan pondasi bermasalah dari aspek mutu maka secara keseluruhan bangunan tersebut berpotensi untuk mengalami kegagalan. Karena struktur bangunan itu bekerja secara satu kesatuan dalam satu sistem struktur, jika salah satu komponen sistem terganggu maka akan mempengaruhi kekuatan dan kestabilan seluruh sistem,
Faktor – faktor yang bisa menggagalkan suatu bangunan dengan komponen struktur yang bermasalah adalah gaya – gaya dari beban yang bisa terjadi menerpa suatu bangunan misalnya angin kencang (skala topan), gempa besar, atapun masalah dari dalam tanah seperti pergeseran tanah atau deformasi tanah akibat pergerakan air tanah, kemudian suatu bangunan bisa gagal karena pemakaian yang di luar kewajaran (pemanfaatan bangunan di luar fungsi utamanya).Selama faktor – faktor itu belum terjadi maka suatu bangunan akan terlihat normal – normal saja,
Namun jika merujuk UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, pasal 18 seperti kutipan screen shoot diatas maka syarat utama kekuatan bangunan telah ditetapkan dalam undang – undang;
Penyimpangan metode pekerjaan konstruksi bangunan apabila dilakukan oleh suatu kontraktor akan menjadi kontra produktif, karena mereka dipilih/ditunjuk oleh negara agar bisa menuangkan segala kemampuannya dalam memproduksi sarana dan prasarana bagi masyarakat dengan hasil yang baik. Kontraktor berbeda dengan tukang bangunan lepas / freelance yang harus memiliki unsur tenaga ahli, sumber daya peralatan pendukung, manajemen, modal dan profesionalitas,
Jadi jika suatu kontraktor masih bekerja tidak mengikuti kaidah teknis yang telah ditentukan dan disepakati dalam klausul kontrak maka hasil pekerjaannya tidak dapat dibayarkan,
Faktor – faktor yang bisa menggagalkan suatu bangunan dengan komponen struktur yang bermasalah adalah gaya – gaya dari beban yang bisa terjadi menerpa suatu bangunan misalnya angin kencang (skala topan), gempa besar, atapun masalah dari dalam tanah seperti pergeseran tanah atau deformasi tanah akibat pergerakan air tanah, kemudian suatu bangunan bisa gagal karena pemakaian yang di luar kewajaran (pemanfaatan bangunan di luar fungsi utamanya). Selama faktor – faktor itu belum terjadi maka suatu bangunan akan terlihat normal – normal saja,
Namun jika merujuk UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, pasal 18 seperti kutipan screen shoot diatas maka syarat utama kekuatan bangunan telah ditetapkan dalam undang – undang;
Bahwa pekerjaan persiapan masih dapat diakui pembayaran atas prestasi kerjanya karena memang telah dilaksanakan. Sedangkan untuk bangunan KM/WC dan loading hewan karena faktor resikonya kecil maka hasil pekerjaannya masih dapat diterima. Untuk bangunan reservoir dan tower air berdasarkan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan pondasi diketahui metode pekerjaannya telah sesuai kaidah teknis maka hasil pekerjaan dapat diterima;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa, akibat metode pekerjaan komponen fondasi footplate dan fondasi menerus yang terpasang di beberapa bangunan di wilayah Instalasi Karantina Hewan di Wilayah kerja Marapokot, maka komponen lain dari bangunan bersangkutan yang berkaitan maupun yang menumpu di atas bagian fondasi menjadi juga tidak layak dibayarkan. Dengan demikian maka perhitungan selisih biayanya adalah sebagai berikut;
-
-
No. JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA (Rp.) A Pekerjaan persiapan 6 Pelaporan dan as build drawing 3.000.000,00 B Pembangunan kandang hewan besar 1 Pekerjaan galian dan urugan 42.275.456,00 2 Pekerjaan pasangan dan plesteran 55.851.277,40 3 Pekerjaan beton bertulang 112.448.542,14 4 Pekerjaan rangka dan penutup atap 155.070.765,80 5 Pekerjaan instalasi listrik 7.963.000,00 6 Pekerjaan lantai 37.147.516,23 7 Pekerjaan instalasi air 5.125.737,95 8 Pekerjaan lantai rabat dan saluran keliling 73.443.611,29 9 Pekerjaan relling ikat dan tempat makan 146.896.002,35 10 Pekerjaan finishing 5.154.838,97 JUMLAH B 641.376.748,13 C Pembangunan rumah jaga dan Lab. mini 1 Pekerjaan galian dan urugan 17.900.799,00 2 Pekerjaan pasangan dan plesteran 90.786.763,78 3 Pekerjaan beton bertulang 36.650.959,86 4 Pekerjaan kusen pintu & jendela 34.957.413,56 5 Pekerjaan atap & plafond 88.301.808,90 6 Pekerjaan instalasi listrik 28.708.500,00 7 Pekerjaan lantai & tegel 36.710.376,17 8 Pekerjaan instalasi air/sanitasi 8.671.556,00 9 Pekerjaan meja beton 3.853.552,32 10 Pekerjaan lantai rabat keliling bangunan 8.955.391,08 11 Pekerjaan finishing 16.494.923,64 JUMLAH C 371.992.044,33 D Pembangunan Gudang Pakan 1 Pekerjaan galian dan urugan 26.336.526,00 2 Pekerjaan pasangan dan plesteran 61.040.994,24 3 Pekerjaan beton bertulang 64.246.297,84 4 Pekerjaan rangka dan penutup atap 85.178.182,00 5 Pekerjaan instalasi listrik 5.926.000,00 6 Pekerjaan lantai 11.332.433,50 7 Pekerjaan lantai rabat dan saluran keliling 29.823.006,30 8 Pekerjaan finishing 6.249.872,44 JUMLAH D 290.133.312,31 E Pembangunan KM/WC 1 Menie + cat kilap papan lis plank 557.368,00 G Pembangunan Pagar 1 Pagar depan (batu rooster 15 x 50 cm) a. Pekerjaan galian dan urugan 101.876.353,00 b. Pekerjaan beton, pasangan dan plesteran 285.581.219,24 2 Pagar samping & belakang a. Pekerjaan galian dan urugan 16.525.594,00 b. Pekerjaan beton bertulang 154.928.834,01 c. Pekerjaan pasangan & plesteran 361.524.178,65 3 Pembuatan papan nama kantor a. Pekerjaan galian dan urugan 331.809,00 b. Pekerjaan beton, pasangan dan plesteran 12.366.546,84 c. Pekerjaan huruf dan logo 12.500.000,00 JUMLAH G 854.634.534,75 TOTAL 2.161.694.007,52
-
Bahwa hasil perencanaan dari Konsultan apabila diketahui memiliki cacat prosedur, seharusnya masih bisa dilakukan proses review design oleh tenaga ahli dari kontraktor dan konsultan pengawas dimana dalam prosesnya harus melibatkan pula konsultan perencana di masa preconstruction sehingga dapat dilakukan perbaikan – perbaikan desain yang dianggap perlu untuk dapat menghasilkan suatu produk konstruksi yang baik. Hasil review tersebut selanjutnya dapat dituangkan dalam Contract Change Order (CCO). Namun prosedur tersebut tidak dijalankan;
Bahwa Konsultan Pengawas menjadi pihak yang juga ikut bertanggung jawab jika ditemukan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan ketetapan/ketentuan teknis dari kontrak pekerjaan. Karena hal tersebut menandakan kalau pihak pengawas tidak menjalankan fungsinya dalam melakukan penjaminan mutu proses pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa suatu bangunan gedung yang diketahui dikerjakan dengan prosedur yang menyimpang terutama di bagian fondasi otomastis akan mengurangi kapasitas fondasi dalam memikul berbagai jenis beban yang bertumpu maupun yang bekerja padanya. Menurut standar perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung (SNI 03-1726-2002), mensyaratkan kriteria kinerja struktur terhadap gempa:
Akibat gempa ringan, struktur bangunan tidak boleh mengalami kerusakan baik pada elemen strukturnya maupun pada elemen non struktural,
Akibat gempa sedang, elemen struktural bangunan tidak boleh rusak tetapi elemen non strukturnya boleh mengalami kerusakan ringan, namun struktur bangunan masih dapat dipergunakan,
Akibat gempa besar, baik elemen struktural maupun elemen nonstruktural akan mengalami kerusakan, tetapi struktur bangunan tidak boleh runtuh.
Untuk kasus bangunan IKH Marapokot ini, untuk sementara belum mengalami gejala menuju kondisi kegagalan namun berdasarkan fakta yang ada maka potensi kerentanan akan selalu ada. Fasilitas karantina masih bisa dioperasikan tetapi jika terjadi peringatan akan terjadi gempa atau badai yang besar maka segala aktifitas segera dihentikan dan lakukan evakuasi;
Dari Ahli Panti Haryadi S.E., CfrA, didapati keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompeten, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara:
Menghitung realisasi pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019,
Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019,
Mengurangi realisasi pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 (butir 1) dengan PPN atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 (butir 2) [1-2,],
Menghitung prestasi pekerjaan fisik yang diakui sesuai pemeriksaan Ahli Teknik sebagaimana di lampiran 2 atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019,
Mengurangi realisasi pembayaran pekerjaan fisik setelah dikurangi PPN (butir 3) dengan prestasi pekerjaan fisik yang dapat dimanfaatkan (butir 4) [3-4].
Bahwa pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019, tidak sesuai dengan peraturan berikut ini:
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 angka 10, kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
Syarat-Syarat Umum Kontrak Perjanjian Nomor 1086/PL.020/K.52.E/09/2019:
25.1 Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap keluaran (output), tenaga kerja konstruksi, dan peralatan utama (mutual check 0%),
31.2 PPK memerintahkan pengawas pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
31.3 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak,
41.1, yaitu : Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat melakukan pemutusan kontrak apabila:
Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali,
berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak ada akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan,
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
44.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%,
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%,
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
44.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM):
Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I,
Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I,
Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II,
Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III,
Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Apabila uji coba berhasil, namun dalam pelaksanaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
54.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran ASSKK,
Menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran ASSKK,
Mengubah atau memutakhirkan RMPK dan RKK,
Tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
55.3 Laporan harian berisi:
Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan,
Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya,
Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan,
Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.
55.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harianan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan,
55.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh penyedia, diperiksa oleh pengawas pekerjaan, dan disetujui oleh PPK/Pihak PPK.
66.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran ASSKK.
66.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran ASSKK.
66.3 Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peratalan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum Kontrak.
66.4 Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
Bahwa ahli berpendapat bahwa hal-hal yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negada dalam Pembangunan Instalasi Karantina Hewan pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun anggaran 2019 disebabkan CV. YUDHA INDOSELARAS tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan dokumen penawaran selain Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI walaupun yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat ahli madya dan keahlian yang disyaratkan dalam Kontrak. Terkait dengan galian, Sdr. RUDIARD ARUS FANGGI menjelaskan bahwa galian seluruhnya dilakukan dengan menggunakan excavator sehingga tidak dibedakan galian untuk pondasi footplate dan pondasi menerus/kedalaman galian seluruhnya sama;
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot T.A. 2019 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, pada bagian Kesimpulan disebutkan bahwa:
Terhadap hasil desain konsultan perencana khusus untuk komponen pondasi footplate dan pondasi menerus tidak berdasarkan proses desain teknis yang normatif (penyelidikan tanah, desain kebutuhan jenis pondasi dan desain dimensi pondasi), sehingga hasil yang ditampilkan dalam gambar rencana tidak dapat memenuhi syarat-syarat keamanan sebagai suatu struktur pondasi,
Kontraktor sebagai pihak pelaksana fisik hanya sekedar mengikuti apa yang telah diamanatkan dalam gambar rencana (yang juga diadaptasi sebagai gambar konstruksi yang terkontrak), tanpa memiliki kapabilitas menilai kewajaran dan kelayakan komponen pondasi bangunan yang ada,
Diketahui fakta metode kerja pondasi footplate dan pondasi menerus untuk bangunan kandang hewan besar yang tidak sesuai gambar rencana, yang seharusnya berada dalam galian tanah asli sedalam 80 cm dan lebar 80 cm untuk pondasi footplate sedangkan untuk pondasi menerus harus terletak di dalam parit galian dengan lebar 80 cm dan dalamnya 60 cm. Galian yang dilaksanakan secara open area, pondasi akan diurug dalam tanah timbunan yang daya dukungnya lebih rendah daripada tanah asli, kedalaman pondasi footplate yang kurang dari ketentuan dalam gambar rencana serta temuan terhadap salah satu pondasi footplate yang tidak memiliki komponen telapak menjadikan kemampuan atau kapasitas daya dukung pondasi secara keseluruhan untuk menopang bangunan kandang hewan menjadi berkurang. Maka dengan demikian secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal,
Pada bangunan rumah jaga dan Lab. mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplate. Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam gambar rencana. Kemudian juga metode pelaksanaan pekerjaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar desain/gambar rencana. Akibat penyimpangan-penyimpangan ini maka akan mengurangi daya dukung terhadap konstruksi bangunan rumah jaga, sehingga secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal,
Bangunan gudang pakan, diketahui metode pelaksanaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana. Komponen kolom struktur utama mutu betonnya rendah sehingga kapasitas daya dukung terhadap komponen struktur di atasnya seperti, ring balk, dan struktur atap menjadi berkurang, sehingga bagian tersebut beresiko untuk gagal,
Konstruksi pagar, diketahui metode pelaksanaan pondasi footplate dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana, yaitu pondasi footplate tidak berada dalam galian tanah asli, melainkan berada dalam material tanah urugan. Hal ini mengurangi daya dukung pondasi terhadap konstruksi pagar, sehingga beresiko untuk gagal,
Secara keseluruhan terhadap item pekerjaan pondasi menerus dan pondasi footplate untuk bangunan rumah jaga dan lab. mini, gudang pakan, kandang hewan besar dan pagar keliling dikategorikan sebagai cacat mutu karena menyimpang dari gambar rencana / gambar kontrak,
Bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan IKH (Instalasi Karantina Hewan) pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Karatina Pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tahun anggaran 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.213.186.925,85 (Dua Miliar Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Lima Sen), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Objek Perhitungan Nilai Dalam Rupiah 1. Realisasi Pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 2.640.989.686,00 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 240.089.971,00 3. Nilai Realisasi pembayaran setelah PPN 2.400.899.715,00 4. Prestasi Pekerjaan yang diakui berdasarkan pemeriksaan ahli 187.712.789,15 5. Nilai Kerugian Keuangan Negara 2.213.186.925,85
-
Bahwa hasil dari Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dimaksud disajikan dalam bentuk Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende tahun 2019;
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, dinyatakan bahwa kewajiban penyedia adalah sebagai berikut:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak,
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak,
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak,
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak,
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia,
Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Bahwa dari sidang pemeriksaan setempat, didapati fakta hukum, sebagai berikut:
bahwa tiang penyanggah komponen, telapaknya tidak ada dan untuk kedalamannya kurang yaitu 1,27 meter, yang seharusnya 1,80 meter dan tiang itu harus terletak dalam lubang galian yang lebarnya 80 cm x 80 cm, namun dalam pelaksanaannya tidak seperti dalam perencanaan, yang dilaksanakan open area dan tiang didirikan dalam lokasi terbuka kemudian di uruk (ahli memperlihatkan foto yang diambil dari kontraktor) menurut ahli dalam metode kerja di temukan penyimpangan yaitu yang seharusnya tiang terjepit dengan tanah asli namun yang ditemukan karena tanah uruk itu beda daya dukungnya tanah asli (lokasi pembangunan di atas tanah sawah)
bahwa untuk pengurukan harus perlayer dan di gilas/dipadatkan per 20 cm namun dalam pengerjaan pekerjaan ini tanah uruk di penuhkan saja;
bahwa mutu beton yang dipakai dalam kontrak K -175 beton struktur dan itu sudah menyalahi standar seharusnya paling kecil menurut SNI adalah K-200
bahwa dalam penawaran menyebutkan campuran 1:2:3 dan menurut terori 1:2:3 itu beton non struktur untuk mengecor rabat lantai dan tidak boleh dipakai untuk struktur bangunan dan dalam perencanaan sudah digariskan K-175 dan itu menyimpang;
bahwa kondisi bangunan saat ini, apabila K-175, maka tidak seperti ini campurannya sehingga ketika disenggol oleh sapi mudah terlepas dan itu dikarenakan penggunaan material yang tidak sesuai yaitu tidak menggunakan batu pecah sedangkan untuk tiang beton mutlak menggunakan batu pecah;
bahwa secara kontrak sudah tidak memenuhi syarat dan juga dari perencaaan sudah di sebutkan K-175 dan sehatusnya di sanggah
bahwa jika dilakukan tes memakai Hammer test itu minimal K-200 baru bisa di uji, karena ini panduan struktur (dokumen SNI Beton 202) yang mengsyaratkan minimal K-200 untuk struktur gedung;
bahwa K-175, tiangnya tidak seharusnya hancur seperti yang terlihat;
bahwa bangunan K-175 harus diuji karena ada surplatnya dan ini pondasi struktur;
bahwa dalam prosedur kerja tidak ada pengujian beton, padahal beton struktur harus ada pengujiannya dan bangunan ini, meskipun satu lantai tetapi strukturnya kompleks
bahwa pondasi bangunan sejajar dengan foot plat dan di dalam gambar RAB tidak seperti itu
bahwa dalam metode pelaksanaan pekerjaan harus melihat gambar;
bahwa tidak ada footplat yang dibuat dalam open area;
bahwa untuk tiang pipa seharusnya tertanam 40 cm dan tingginya 1,9 meter, namun yang tiang yang tertanam hanya 20 cm sehingga mudah tercabut sedangkan tinggi tiang dari lantai hanya 1,15 meter;
(menurut konsultan pengawas bahwa tiang yang di maksud adalah tiang bagian belakang)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan Primair terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” dan yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa rumusan unsur ”Setiap orang” menunjuk kepada ”pelaku tindak pidana”, orang atau person, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu setiap orang didalam rumusan unsur ini adalah orang perorangan termasuk korporasi yang memiliki kemampuan bertanggungjawab dan dalam melakukan perbuatan pidana tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana dari perbuatannya tersebut atau alasan pemaaf atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan, dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, telah pula membenarkan identitasnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga karenanya terhadap Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi, secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58 menyebutkan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI, melalui Perma No:1 Tahun 2020, telah memberikan petunjuk mengenai ketentuan pasal 2 ayat (1) dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dimana letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan di lakukan, dimana kedua unsur tersebut berkaitan sangat erat, karena kualitas subyek/pelaku akan menentukan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, maka sesuai dengan Perma No: 1 Tahun 2020, rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam pasal 3 sebagaimana dalam Dakwaan subsidair lebih bersifat khusus, dmana subyek/pelaku yang dapat di jerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari pasal 2 dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut, yaitu dalam pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta persidangan sebagaimana terurai di atas, jabatan atau kedudukan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah dalam kedudukannya sebagai Pengawas Lapangan CV. Yudha Indoselaras, selaku Kontraktor Pelaksana dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, di Wilayah kerja Maropokot Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pengawas Lapangan dari Kontraktor Pelaksana dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, memiliki kewajiban untuk memastikan pengerjaan pekerjaan tersebut, sesuai dengan Surat Perjanjian 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tertanggal 9 Sepetember 2019;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum sebagaimana telah terurai dimuka, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah terkait dengan kewenangannya selaku Pengawas Lapangan dari Kontraktor Pelaksana, dimana Terdakwa telah tidak menggunakan kewajiban dan atau kewenangan yang ada padanya, sesuai dengan tujuan kewenangan tersebut diberikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, lebih tepat diterapkan unsur “penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur melawan hukum dalam Dakwaan Primair menjadi tidak terpenuhi, secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dan karenanya unsur berikutnya dalam Dakwaan Primair ini, tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang selanjutnya, yaitu Dakwaan Subsidair dimana Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam pasal 2 dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan mengenai unsur setiap orang, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang, yang telah terpenuhi dalam Dakwaan Primair, dan dinyatakan secara mutatis mutandis termuat kembali pada pertimbangan unsur setiap orang dalam Dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi, secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit;
Menimbang,bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perbuatan pelaku yang telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau“setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) ketentuan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan Terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi?
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum di muka persidangan kedudukan Terdakwa adalah selaku Pengawas Lapangan, yang merupakan Kontraktor Pelaksana dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, di Wilayah kerja Maropokot Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2019 Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi yang merupakan tenaga lepas pada CV. Yudha Indoselaras, mengetahui adanya pengumuman lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo yang diumumkan melalui LPSE Kementerian Pertanian. Kemudian Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi berkeinginan untuk mengikuti lelang paket tersebut akan tetapi, karena Terdakwa tidak memiliki badan hukum sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lelang. Maka selanjutnya Terdakwa menyampaikan keinginannya tersebut kepada Saksi Henry Alisman Gultom selaku Direktur CV. Yudha Indoselaras, untuk meminjam nama perusahaannya, guna mengikuti pelelangan tersebut, dengan cara meyakinkan Saksi Henry Alisman Gultom, bahwa Terdakwa dapat menyelesaikan paket pekerjaan tersebut, dijanjikan kepada Saksi Henry Gultom, apabila dari pekerjaan tersebut ada keuntungan, maka akan membagi keuntungan dari pekerjaan tersebut kepada Saksi Henry Alisman Gultom;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Henry Alisman Gultom mengizinkan Terdakwa, menggunakan CV. YUDHA INDOSELARAS untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi mengurus Akta Perubahan CV. Yudha Indoselaras, untuk memasukan istrinya, yaitu Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh sebagai Persero Komanditer ke dalam CV. Yudha Indoselaras, berdasarkan Akta Pernyataan Masuk sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer Yudha Indoselaras, Nomor 08 tanggal 06 September 2018, melalui Notaris Roberto Valentino Mambaitfeto di Kota Kupang dan Akta Kuasa Direktur Nomor 37 tanggal 16 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mengurus Akta Perubahan sebagai Persero Komanditer dan Akta Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras, kemudian Terdakwa membuat dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019.
Menimbang, bahwa untuk mendukung proses pelelangan tender paket Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019, Terdakwa menghubungi Sdr. Meksi Dethan selaku Direktur CV. Jumani Karya, Sdr. Marselinus F dan Saksi Henry Alisman Gultom, selaku Direktur CV. YUDHA INDOSELARAS, untuk meminta bantuan tenaga ahli dan dukungan peralatan tanpa biaya dikarenakan sudah saling mengenal dan saling membantu dalam pekerjaan sebelumnya;
Menimbang, bahwa pada saat mengikuti lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019, Terdakwa melakukan penawaran sebesar Rp 2.670.144.829,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh sen) dari Pagu Anggaran sebesar Rp3.001.800.000 (tiga miliar satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa LPSE Kementerian Pertanian dalam melakukan lelang dengan kode tender 6940212, menggunakan metode lelang pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum dan menerima 30 (tiga puluh) peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, hanya terdapat 6 (enam) peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu (1). CV. Yudha Indoselaras; (2). CV. Coral; (3). CV. Wahyu Utama Karya; (4). CV. Danion Inti Sejahtera; (5). CV. Sumber Baru; dan (6). CV. Putra Pau. Dan setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan verifikasi surat-surat berupa Akta Perusahaan, SIUJK, SITU, SIUP, Surat Kuasa (kalau ada), Pajak, SPT Tahunan dan SBU BG004 dalam dokumen penawaran dari 6 (enam) peserta lelang di atas, kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menetapkan CV. Yudha Indoselaras dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.670.144.829,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh sen) sebagai pemenang lelang paket Pembangunan Kendang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/WC, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo tahun 2019;
Menimbang, bahwa di saat yang sama, LPSE Kementerian Pertanian juga melakukan lelang dengan kode tender 6932212 menggunakan metode lelang Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum dimana terdapat 11 (sebelas) peserta yang berminat untuk mengikuti proses lelang Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun Anggaran 2019 tersebut. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, berdasarkan hasil prakualifikasi ulang pada seleksi umum ini, peserta yang lulus hanya 1 (satu). Ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat 5 poin b berbunyi : Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: (b) setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung. Dengan demikian Pokja pemilihan membatalkan tender dan proses selanjutnya melalui non-tender penunjukan langsung yang diumumkan melalui aplikasi LPSE ini dengan penyedia yang dipilih berdasarkan hasil prakualifikasi yaitu CV. Disen Konsultan. Hal ini sebagaimana termuat dalam kegiatan non tender kode paket 7106212 dengan metode penunjukan langsung, jenis kontrak harga satuan dan metode pembayaran lump sum yang mana pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp176.358.000 (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan nilai terkoreksi sebesar Rp175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah CV. Yudha Indoselaras ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan, namun Saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK tidak melakukan pengecekan kualifikasi Kemampuan Keuangan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Nomor 3.4.3 huruf a terkait Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi, dan tidak pula melakukan penolakan, padahal mengetahui bahwa Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi selaku Pengawas Lapangan CV. Yudha Indoselaras, dalam Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019, tidak memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 1064.A/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 03 September 2019 dan menetapkan CV. Yudha Indoselaras sebagai penyedia paket pekerjaan Pembangunan Kandang Hewan Besar, Rumah Jaga dan Lab Mini, Rumah Pakan, Kamar Mandi/Wc, Kandang Jepit, Loading Hewan serta Pagar di wilayah kerja Maropokot Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Tahun 2019 dan kemudian Saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dan Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
Waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 1157.A/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 18 September 2019 diberikan kepada CV. YUDHA INDOSELARAS selaku penyedia dengan masa berakhir pekerjaan tanggal 16 Desember 2019.
Nilai pekerjaan sebesar Rp2.640.989.686 (dua miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), dengan perincian ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari :
-
No. Pekerjaan Unit Nilai Penawaran Dalam Kontrak (Rp) Pekerjaan Persiapan 1 12.800.000 Pembangunan Kandang Hewan Besar 1 672.366.617,38 Pembangunan Rumah Jaga dan Lab. Mini 1 371992044,33 Pembangunan Gudang Pakan 1 290.133.312,31 Pembangunan KM/WC 1 56.104.382,47 Pembangunan Loading Hewan 1 50.104.382 Pembangunan Pagar 1 878.694.952,21 Pembuatan Reservoir dan Tower Air 1 68.545.868,68 Jumlah 2.400.899.715,38 PPN 10% 240.089.971,54 Total 2.640.989.686,92 Dibulatkan 2.640.989.000
Menimbang, bahwa dari hasil kegiatan non tender kode paket 7106212 dengan metode penunjukan langsung Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot Tahun Anggaran 2019, Saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 1157.B/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 dan menetapkan CV. Disen Konsultan sebagai penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian Saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK bersama dengan Saksi Mitro Jadison Haning, SE selaku Direktur CV. Disen Konsultan menandatangan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1157.D/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 1157.C/PL.020/K.52.E/09/2019 Tanggal 18 September 2019 untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot dengan nilai kontrak sebesar Rp175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 September 2019, Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi selaku Pengawas Lapangan CV. Yudha Indoselaras membuat Surat Permohonan Pembayaran Nomor 16/CV.YI/IX/2019 terkait permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dimana Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi membubuhkan tanda tangan milik Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras dalam surat tersebut seolah-olah surat tersebut ditandatangai oleh Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras padahal diketahui saat itu Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh sedang berada di Kupang, kemudian Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi mengajukan surat tersebut kepada Saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK dengan melampirkan:
Dokumen Rincian Penggunaan Uang Muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah); dan
Rekapitulasi Rincian Penggunaan Uang Muka
-
No Uraian Pekerjaan Jumlah (Rp) 1. Pekerjaan Persiapan 3.840.000 2. Pembangunan Kandang Hewan Besar 198.626.344,81 3. Pembangunan Rumah Jaga dan Lab. Mini 129.038.359,32 4. Pembangunan Gudang Pakan 93.564.651,68 5. Pembangunan KM/WC 16.915.314,74 6. Pembangunan Loading Hewan 15.078.761,40 7. Pembangunan Pagar 242.550.947,22 8. Pembuatan Reservoir dan Tower Air 20.655.530,60 Jumlah 720.269.909,78 PPN 10% 72.026.990,98 Total 792.296.900,75 Dibulatkan 792.269.900
Menimbang, bahwa atas dasar Surat Permohonan Pembayaran Nomor 16/CV.YI/IX/2019 terkait permohonan pembayaran uang muka sebesar Rp792.296.900 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah), Saksi Yohanes Raga Mano selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00153/KU.040/649270/09/2019 tanggal 23 September 2019 sejumlah Rp792.296.906 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam rupiah). Atas dasar SPP tersebut, Saksi Mite Marselinus selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00153/KU.040/649270/09/2019 tanggal 23 September 2019 untuk membayar uang muka dengan perincian sebagai berikut:
| Jumlah Uang | Rp792.296.906 |
| Jumlah Potongan | Rp100.837.878 |
| Jumlah Bersih | Rp691.459.119 |
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 September 2019, diterbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303001890 untuk pembayaran langsung uang muka dengan nilai bersih sebesar Rp. 691.459.119,- (enam ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah) setelah dipotong PPN sebesar Rp. 72.026.99,- (tujuh puluh dua juta dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan pungutan PPh sebesar Rp. 28.810.796,- (dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa tanggal 24 September 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kemudian menerbitkan Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190401303001890 tanggal 24 September 2019 sehingga uang muka sebesar 30% sejumlah Rp. 691.459.119,- (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah) dikirimkan ke rekening Bank NTT Cabang Khusus Kupang Nomor 016.01.13.000844-5 atas nama CV. Yudha Indoselaras;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dikaitkan dengan fakta sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi merupakan project job seeker, oleh karena hal-hal sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa di depan persidangan, bahwa Terdakwa sering mengikuti lelang pekerjaan yang ada di pemerintahan;
Dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, di Wilayah kerja Maropokot Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Terdakwa hanya memiliki modal kerja sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tidak memiliki sertifikat kompetensi dalam pekerjaan dimaksud, dan Tenaga Ahli yang ada dalam dokumen penawaran, tidak pernah ada pada saat pekerjaan dilakukan;
Sebagai akibat tidak memiliki dukungan finansial, berakibat adanya keterlambatan pekerjaan dan adanya pihak lain, yang turut dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa dalam perkara ini merupakan aktor utama, dan dengan melibatkan Isterinya yaitu Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras, yang merupakan kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, justru menjerumuskannya sebagai pihak harus turut bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. Padahal sesuai fakta hukum, segala sesuatunya dikerjakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa aktor-aktor yang membantu sempurnanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini, adalah sebagai berikut:
Bahwa sebagai akibat Konsultan Pengawas yang tidak kompenten, pada saat pekerjaan yang dilakukan Terdakwa, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, Konsultan Pengawas tidak mengetahuinya. Hal demikian selaras dengan keterangan saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu, ST alias Yar, Team Leader CV. Disen Konsultan, selaku Konsultan Pengawas, dan Saksi Noldi Balu, yang memeberikan keterangan persidangan, pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan RAB, Gambar, dan Surat Perjanjian tersebut di atas;
Bahwa Konsultan Pengawas yang tidak kompeten, berakibat pula tidak mengetahui adanya pihak lain yaitu CV. Mbay Indah milik saksi Samsudin Ismail, yang turut melakukan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019;
Bahwa turut sertanya pihak lain dalam angka 2 di atas, berdasarkan keterangan saksi Samsudin Ismail tidak lepas adanya campur tangan KPA yaitu saksi drh. Yulius Umbu Hunggar;
PPK yang tidak kompeten, berakibat tidak mengetahui bahwa laporan yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas tentang Kontraktor Pelaksana telah melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, adalah tidak benar;
PPK dan Konsultan Pengawas yang tidak kompeten berakibat diakomodirnya keterlambatan waktu pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana, dengan diberikan perpanjangan waktu;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2020, diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/ Final Hand Over (FHO) Nomor 1600.A/PL.020/K.52.E/08/2020 yang ditandatangani oleh saksi Yohanes Raga Mano Als. Yansen selaku PPK dan Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras. Bahwa pada tanggal yang sama sebenarnya surat tersebut belum ditandatangani oleh Saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh selaku Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras, karena surat tersebut hanya dikirimkan oleh saksi Yohanes Raga Mano Als. Yansen selaku PPK kepada Terdakwa Rudiard Arus Fanggi, melalui pesan Whatsapp ke nomor 081339699899 pada tanggal 09 Oktober 2020;
Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Fisik Insatalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot T.A. 2019 oleh Tim Ahli Teknis Sipil Politeknik Negeri Kupang bulan Oktober 2021, telah ditemukan item pekerjaan yang menyimpang dari aspek kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
Item Pekerjaan
-
No Item Pekerjaan Satuan Vol. Keterangan A KANDANG HEWAN BESAR 1 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm,
tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 1,94 Salah satu pondasi footplat bagian telapaknya tidak ditemukan
Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana
2 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 20,04 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 58,33 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Cor rabat beton 1:3:5
tebal 10 cm untuk lantai keliling
m³ 8,68 Ketebalan terukur kurang dari 10 cm 5 Pasang tiang pipa GIP medium
A Ø 2” lengkap aksesoris
m 302,00 Panjang tiang yang tertanam lebih pendek dari ketentuan gambar, ditemukan beberapa unit railing yang sudah tercabut dari lantai. 6 Menie cat kilap papan listplank m² 43,20 Tidak dikerjakan B GUDANG PAKAN 1 Cor kolom struktur 15/25
campuran 1:2:3 (18 buah)
m³ 4,91 Mutu beton buruk, digunakan agregat yang tidak dipecah 2 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm,
tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 0,97 Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 12,13 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 49,46 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 5 Menie cat kilap papan listplank m² 28,24 Tidak dikerjakan C KM/WC 1 Menie + cat kilap papan lisplank m² 10,76 Tidak dikerjakan D RUMAH JAGA & LAB 1 Menie cat kilap papan listplank m² 19,95 Tidak dikerjakan 2 Cor Pondasi Footplat tebal 15 cm
camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 0,76 Tidak dikerjakan 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 13,55 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 53,11 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana
Terhadap temuan metode kerja pondasi footplat dan pondasi menerus untuk bangunan Kandang hewan besar yang tidak sesuai gambar rencana, yang seharusnya berada dalam galian tanah asli sedalam 80 cm dan lebar 80 cm untuk pondasi footplat sedangkan untuk pondasi menerus harus terletak di dalam parit galian dengan lebar 80 cm dan dalamnya 60 cm. Galian yang dilaksanakan secara open area, pondasi akan diurug dalam tanah timbunan yang daya dukungnya lebih rendah daripada tanah asli, kedalaman pondasi footplat yang kurang dari ketentuan dalam gambar rencana serta temuan terhadap salah satu pondasi footplat yang tidak memiliki komponen telapak menjadikan kemampuan atau kapasitas daya dukung pondasi secara keseluruhan untuk menopang bangunan kandang hewan menjadi berkurang. Maka dengan demikian secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal.
Pada bangunan rumah jaga dan Lab. mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplat. Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam gambar rencana. Kemudian juga metode pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat dan pondasi menerus tidak sesuai gabar rencana. Akibat penyimpangan – penyimpangan ini maka akan berakibat kestabilan bangunan rumah jaga menjadi berkurang, sehingga secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal.
Bangunan gudang pakan, diketahui metode pelaksanaan pondasi foot plat dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana. Komponen kolom struktur utama mutu betonnya rendah sehingga kapasitas daya dukung terhadap komponen struktur di atasnya seperti, ring balk, dan struktur atap menjadi berkurang, sehingga bagian tersebut beresiko untuk gagal.
akibat metode pekerjaan komponen fondasi footplate dan fondasi menerus yang terpasang di beberapa bangunan di wilayah IKH Marapokot, maka komponen lain dari bangunan bersangkutan yang berkaitan maupun yang menumpu di atas bagian fondasi menjadi juga tidak layak dibayarkan.
Bahwa Struktur bangunan gedung dan non gedung harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan berdasarkan ketentuan yang ada. Jadi beban yang dimasukkan untuk menghitung kekuatan struktur telah mencakup beban mati (beban yang permanen seperti beban gedung), beban hidup (beban yang dinamis seperti furniture dan orang), beban angin dan beban gempa.Sistem fondasi, baik untuk bangunan gedung dan non gedung, tidak boleh gagal terlebih dahulu daripada struktur yang ditumpunya, sehingga kombinasi pembebanan yang mempertimbangkan faktor kuat harus diaplikasikan dalam desain sistem fondasi. Secara sederhana, harus dipastikan fondasi bangunan harus lebih kuat dari bangunan yang akan menumpunya. Jangan sampai konstruksi gedungnya mampu menahan gempa tapi runtuh akibat gagal fondasinya. Selanjutnya berdasarkan Persyaratan Bangunan Gedung Negara, memuat aturan yaitu setiap bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen perencanaan teknis harus terdiri atas gambar, spesifikasi teknis, perhitungan konstruksi, perhitungan biaya dan dokumen terkait. Dan persyaratan teknis keandalan bangunan,mengatur salah satunya persyaratan struktur bangunan yaitu struktur pondasi, dll.
Suatu bangunan gedung yang diketahui dikerjakan dengan prosedur yang menyimpang terutama di bagian fondasi otomastis akan mengurangi kapasitas fondasi dalam memikul berbagai jenis beban yang bertumpu maupun yang bekerja padanya. Menurut standar perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung (SNI 03-1726-2002), mensyaratkan kriteria kinerja struktur terhadap gempa:
Akibat gempa ringan, struktur bangunan tidak boleh mengalami kerusakan baik pada elemen strukturnya maupun pada elemen non struktural;
Akibat gempa sedang, elemen struktural bangunan tidak boleh rusak tetapi elemen non strukturnya boleh mengalami kerusakan ringan, namun struktur bangunan masih dapat dipergunakan;
Akibat gempa besar, baik elemen struktural maupun elemen nonstruktural akan mengalami kerusakan, tetapi struktur bangunan tidak boleh runtuh.
Bahwa Secara teoritis struktur bangunan yang dibuat dengan metode pelaksanaan yang menyimpang terutama di bagian fondasi akan memiliki potensi / kerentanan untuk mengalami kegagalan. Namun demikian belum ada satupun rumus empiris yang bisa menghitung berapa sisa umur bangunan dengan kondisi tersebut, ketahanan bangunan baru dapat teruji dan diketahui kelemahannya jika mengalami beban – beban (akibat gempa, badai atau kejadian lain yang tak terduga).
Bahwa Definisi kegagalan bangunan menurut Douglas and Ransom 2007 adalah Kegagalan bangunan yang terjadi ketika bangunan kehilangan kemampuannya untuk melakukan fungsi (desain) yang dimaksudkan. Oleh karena itu, kegagalan bangunan dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok besar kegagalan fisik (struktural - yang mengakibatkan hilangnya karakteristik tertentu, misalnya kekuatan) dan kegagalan kinerja (yang berarti penurunan fungsi di bawah batas yang dapat diterima).
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022, ditemukan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :
-
1. Realisasi Pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Rp2.640.989.686 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 Rp240.089.971 3. Nilai Realisasi pembayaran setelah PPN Rp2.400.899.715 4. Prestasi Pekerjaan yang diakui berdasarkan pemeriksaan ahli Rp187.712.789,15 5. Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp2.213.186.925,85
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Penyedia Pekerjaan (CV. Yudha Indoselaras), saksi Yohanes Raga Mano Als. Yansen selaku PPK, saksi Yohanes Antonius Rein Sakawatu, selaku team leader Konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan, dan Yohana Paulina Fanggi Henukh, Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras, selaku kontraktor pelaksana, serta drh. Yulius Umbu Hunggar, selaku KPA, telah bertentangan dengan ketentuan:
Meminta dilakukan Pelelangan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 22 Maret 2018 pada :
Pasal 4 huruf a yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
Pasal 6 yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: (a). efisien; (b). efektif; (c). transparan; (d). terbuka; (e). bersaing; (f). adil; dan (g). akuntabel.
Pasal 8 huruf c Jo. Pasal 11 yang menyebutkan :
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : (c). PPK
PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
(a). menyusun perencanaan pengadaan; (b). menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); (c). menetapkan rancangan kontrak; (d). menetapkan HPS; (e). menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; (f). mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; (g). menetapkan tim pendukung; (h). menetapkan tim atau tenaga ahli; (i). melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); (J). menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; (k). mengendalikan Kontrak; (1). melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA; (m). menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan; (n). menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan (o). menilai kinerja Penyedia.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
(a). melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan (b). mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 8 huruf c Jo. Pasal 17 yang menyebutkan :
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : (c). PPK
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia bertanggung jawab atas : (a). pelaksanaan kontrak; (b). kualitas barang/jasa; (c). ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d). ketepatan waktu penyerahan; dan (e). ketepatan tempat penyerahan.
Pasal 25 yang menyebutkan :
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK
meliputi kegiatan:
(a). menetapkan HPS; (b). menetapkan rancangan kontrak; (c). menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau (d). menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/ atau penyesuaian harga.
Pasal 51 ayat (2) huruf d yang menyebutkan :
Tender/Seleksi gagal dalam hal:
(d). ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
Pasal 52 yang menyebutkan :
Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
(a). Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); (b). Penandatanganan Kontrak; (c). Pemberian uang muka; (d). Pembayaran prestasi pekerjaan; (e). Perubahan Kontrak; (f). Penyesuaian harga; (g). Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak; (h). Pemutusan Kontrak; (i). Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/ atau (j). Penanganan Keadaan Kahar.
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada :
Lampiran Nomor 1.1 terkait Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang pada intinya menyebutkan : Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa,cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
Nomor 3.4.3 huruf a terkait Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi yang pada intinya menyebutkan : Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan.
Nomor 7.2.2 terkait Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak yang pada intinya menyebutkan : Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
Nomor 7.10 huruf a terkait Pengendalian Kontrak yang pada intinya menyebutkan : Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan/pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh : (a). Pejabat Penandatanganan Kontrak.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 31 /PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/Prt/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi pada Pasal 4 huruf a,b,d,e,f dan g yang menyebutkan :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut: (a). melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; (b). bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; (d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; (e). menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; (f). menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; (g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yangsecara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 22 Maret 2018 pada :
Pasal 4 huruf a yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
Pasal 6 yang menyebutkan :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: (a). efisien; (b). efektif; (c). transparan; (d). terbuka; (e). bersaing; (f). adil; dan (g). akuntabel.
Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,d,f dan g yang menyebutkan :
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: (a). melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; (b). bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; (d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; (f). menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan (g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Pasal 8 huruf c Jo. Pasal 17 yang menyebutkan :
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : (c). PPK
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia bertanggung jawab atas : (a). pelaksanaan kontrak; (b). kualitas barang/jasa; (c). ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d). ketepatan waktu penyerahan; dan (e). ketepatan tempat penyerahan.
Pasal 57 ayat (2) yang menyebutkan :
PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Pasal 58 ayat (2) yang menyebutkan :
PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada :
Lampiran Nomor 7.2 terkait Penyerahan Lokasi Kerja yang pada intinya menyebutkan :
Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak dan pihak terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi Kerja.
Lampiran Nomor 7.9 huruf a terkait Pemeriksaan Bersama yang pada intinya menyebutkan :
Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana mata pembayaran.
Lampiran Nomor 7.17.1 huruf g terkait Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang pada intinya menyebutkan :
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Lampiran Nomor 7.19 huruf c terkait Denda dan Ganti Rugi yang pada intinya menyebutkan :
Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Lampiran Nomor 8.1 terkait Serah Terima Hasil Pekerjaan yang pada intinya menyebutkan :
(a). Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan; (b). Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis; (c). Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak; (d). Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan; (e). Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; (f). Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA; (g). PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan; (h). PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan; (i). Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif; dan (j). Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 pada:
Syarat-Syarat Umum Kontrak :
Pasal 1.2 yang pada intinya menyebutkan : Bagian pekerjaan yang disub kontrakan adalah bagian pekerjaan utama atau bagaian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (Sub Penyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
Pasal 1.2.4 yang pada intinya menyebutkan : Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Pasal 5.1 yang pada intinya menyebutkan : setiap tindakan yang di syaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang di syaratkan atau diperbolehkan untuk kontrak ini oleh penyedia atau PPK hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh wakil sah para pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SKK.
Pasal 5.2 yang pada intinya menyebutkan : kewenagan wakil sah para pihak diatur dalam surat keputusan dari para pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak.
Pasal 19.1 yang pada intinya menyebutkan : Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan Peninjauan lapangan bersama para pihak.
Pasal 19.2 yang pada intinya menyebutkan : PPK berkewajiban untuk menyerahan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
Pasal 19.3 yang pada intinya menyebutkan : Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalarn Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
Pasal 19.4 yang pada intinya menyebutkan : jika dalarn peninjauan lapangan bersarna ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum Kontrak.
Pasal 19.5 yang pada intinya menyebutkan : Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja (sesuai pasal 19.2) untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
Pasal 25.1 yang pada intinya menyebutkan : Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK dan Pengawas Pekerjaan bersama-sarna dengan Penyeclia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk · setiap keluaran (outputs, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%)
Pasal 25.3 yang pada intinya menyebutkan : Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalarn Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/ pemeriksaan bersarna mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum Kontrak.
Pasal 31.1 yang pada intinya menyebutkan : Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan.
Pasal 31.2 yang pada intinya menyebutkan : PPK meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
Pasal 31.5 yang pada intinya menyebutkan : Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Pasal 31.6 yang pada intinya menyebutkan : Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesaar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
Pasal 31.11 yang pada intinya menyebutkan : PPK wajib melakukan pernbayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pcrneliharaan.
Pasal 31.15 yang pada intinya menyebutkan : PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedian dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terirna hasil pekerjaan.
Pasal 31.16 yang pada intinya menyebutkan : Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidak sesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk mernperbalki dan/atau melengkapi kekurangan dokurnen administratif.
Pasal 34.1 yang pada intinya menyebutkan : Kontrak hanya dapat diubah melaluiAddendum Kontrak.
Pasal 34.3 yang pada intinya menyebutkan : Untuk kopentingan perubahan Kontrak, PPK dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Pasal 37.2 yang pada intinya menyebutkan : Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
Perubahan pekerjaan;
Peristiwa kopensasi; dan/ atau
Keadaan Kahar,
Pasal 37.4 yang pada intinya menyebutkan : PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat berkerjasama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, tidak keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
Pasal 37.6 yang pada intinya menyebutkan : Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
Pasal 41.1 huruf g yang pada intinya menyebutkan : Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 44.1 yang pada intinya menyebutkan : Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK hrus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
Pasal 44.2 yang pada intinya menyebutkan : Kontrak dinyatakan kritis apabila:
Dalam periode I (rencana fisik , pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%.
b Dalam periode II (rencana fisik , pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%.
Dalam periode II (rencana fisik , pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Pasal 44.3 yang pada intinya menyebutkan : Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show case meeting/SCM)
Pada saat Kontrak dinyatalcan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pernbuktian (SCM) Tahap I.
Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap 1.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu rertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM TahapII.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan meneyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Betita Acara SCM Tahap III.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
Pasal 45.3 yang pada intinya menyebutkan : Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 5o (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
Pasal 54.1 yang pada intinya menyebutkan : Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Mensubkontraktorkan sebagain pekerjaan dalam Lampiran ASSKK;
Menunjuk Personel Manajerial yang Namanya tidak tercantum dalam Lampiran ASSKK;
Mengubah atau memutakhirkan RMPK dan RKK;
tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Pasal 55.3 yang pada intinya menyebutkan : Laporan harian berisi:
jenis dan kualitas bahan yang berada dilokasi pekerjaan;
penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
keadaan cuaca termasuk bujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap keldncaran pekerjaan.dan
catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 55.4 yang pada intinya menyebutkan : Laporan mingguan yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Pasal 55.5 yang pada intinya menyebutkan : Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan Fisik pekerjaan dalam pcriode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Pasal 55.7 yang pada intinya menyebutkan : Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh PPK/ pihak PPK.
Pasal 57.1 yang pada intinya menyebutkan : Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis dan/ atau pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha Kecil.
Pasal 57.2 yang pada intinya menyebutkan : Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
Pasal 74.11 yang pada intinya menyebutkan : PPK dan Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggungjawab atas Perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
Pasal 75.1 yang pada intinya menyebutkan : PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggungjawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
Syarat-Syarat Khusus Kontrak :
Huruf H yang pada intinya menyebutkan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk menerbitkan SPP oleh PKK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PKK.
Huruf O angka 1 yang pada intinya menyebutkan : PPK akan melakukan pembayaran Tahap I (pertama) sebesar 30% dari harga kontrak yaitu 30% x Nilai Kontrak = Rp792.296.905 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima rupiah), dibayarkan kepada Pihak Penyedia setelah prestasi pekerjaan mencapai bobot 35% yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa serta Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan berikut dokumen pendukung yang ditentukan oleh PPK.
Huruf O angka 2 yang pada intinya menyebutkan : PPK akan melakukan pembayaran Tahap II (kedua) sebesar 40% dari harga kontrak yaitu 40% x Nilai Kontrak = Rp1.056.395.874 (satu miliar lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), dibayarkan kepada Pihak Penyedia setelah prestasi pekerjaan mencapai bobot 75% yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa serta Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan berikut dokumen pendukung yang ditentukan oleh PPK.
Huruf O angka 3 yang pada intinya menyebutkan : PPK akan melakukan pembayaran Tahap III (ketiga) sebesar 20% dari harga kontrak yaitu 20% x Nilai Kontrak = Rp528.197.937 (lima ratus dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dibayarkan kepada Pihak Penyedia setelah prestasi pekerjaan mencapai bobot 100% yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa serta Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan berikut dokumen pendukung yang ditentukan oleh PPK, sedangkan sisa pembayaran sebesar 5% merupakan retensi.
Huruf O angka 4 yang pada intinya menyebutkan : Untuk menjamin pembayaran Tahap IV (keempat) / Pembayaran Lunas, pihak Penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran sebesar 5% dari harga kontrak yang diterbitkan oleh Bank (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat), selambat-lambatnya pada saat pengajuan Pembayaran Tahap III (ketiga), dengan masa berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender dari berakhirnya pekerjaan atau sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Menyetujui pembayaran atas Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Lampiran Nomor 7.18 terkait Pemberian Kesempatan yang pada intinya menyebutkan :
Pembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir (serah terima kedua/FHO).
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak huruf O tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan angka 3 yang pada intinya menyebutkan :
syarat agar dapat diabayarkan Termin III adalah bobot prestasi pekerjaan adalah sebesar 100%.
Menyetujui permohonan perpanjangan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender waktu pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, hal ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tanggal 08 Juni 2018 pada Lampiran Nomor 7.18 terkait Pemberian Kesempatan yang pada intinya menyebutkan :
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa Kontraktor Pelaksana / Penyedia Pekerjaan dalam Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, telah tidak melaksanakan kewajibannya atau kewenangan yang ada padanya, yang berakibat adanya penyimpangan dalam pengerjaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian (kontrak) dan berakibat adanya kerugian keuangan negara, dan telah memperkaya atau menguntungkan diri Terdakwa dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras, CV. Disen Konsultan, selaku Konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa memperkaya atau menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan di atas, adalah Terdakwa telah tidak melakukan kewajiban dan atau kewenangan yang ada padanya, yaitu telah tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, sebagaimana tersebut dalam kontrak kerja, yang berakibat adanya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya, CV. Disen Konsultan selaku Konsultan Pengawas, dan CV. Yudha Indoselaras sesuai dengan fakta hukum sebagaimana telah tersebut di muka, mereka telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot tahun 2019, padahal semestinya pembayaran tersebut tidak dapat diterimakan seluruhnya, oleh karena pekerjaan yang dilakukan Konsultan Pengawas dan Kotraktor Pelaksana telah menyimpang dari kontrak kerja atau dengan lain perkataan tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana mestinya, dan telah berakibat adanya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta hukum sebagaimana telah tersebut dalam pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur pidana pokok berupa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana dakwaan penutut umum, telah menunjuk kepada diri Terdakwa, dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras, selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana, dan CV. Disen Konsultan, Konsultan Pengawas, sebagai pihak-pihak yang diuntungkan, sehingga dengan demikian unsur ini, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, halaman. 53);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 bertempat di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende di Wilayah kerja Maropokot Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau tidak? Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur sebelumnya Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana, memiliki tugas dan tanggung jawab, untuk memastikan pengerjaan pekerjaan tersebut, sesuai dengan Surat Perjanjian 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tertanggal 9 Sepetember 2019;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als. Rudi, selaku Kontraktor Pelaksana / Penyedia Pekerjaan, telah melakukan serangkaian perbuatan dan atau tidak melakukan perbuatan, padahal diketahuinya, hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawabnya, yang antara lain:
Dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, di Wilayah kerja Maropokot Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Terdakwa tidak memiliki kecukupan kemampuan finansial, yaitu hanya memiliki modal kerja sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Baik CV. Yudha Indoselaras yang dipakai oleh Terdakwa dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, dengan menggunakan nama isterinya, dan juga Terdakwa sendiri, tidak memiliki sertifikat kompetensi dalam pekerjaan dimaksud;
Tenaga Ahli yang ada dalam dokumen penawaran Terdakwa, tidak pernah ada pada saat pekerjaan dilakukan;
Ketiadaan kecukupan finansial, berakibat adanya keterlambatan pekerjaan dan adanya pihak lain, yang turut dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pemeriksaan Fisik Insatalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot T.A. 2019 oleh Tim Ahli Teknis Sipil Politeknik Negeri Kupang bulan Oktober 2021, telah ditemukan item pekerjaan yang menyimpang dari aspek kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
Item Pekerjaan
-
No Item Pekerjaan Satuan Vol. Keterangan A KANDANG HEWAN BESAR 1 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm,
tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 1,94 Salah satu pondasi footplat bagian telapaknya tidak ditemukan
Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana
2 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 20,04 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 58,33 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Cor rabat beton 1:3:5
tebal 10 cm untuk lantai keliling
m³ 8,68 Ketebalan terukur kurang dari 10 cm 5 Pasang tiang pipa GIP medium
A Ø 2” lengkap aksesoris
m 302,00 Panjang tiang yang tertanam lebih pendek dari ketentuan gambar, ditemukan beberapa unit railing yang sudah tercabut dari lantai. 6 Menie cat kilap papan listplank m² 43,20 Tidak dikerjakan B GUDANG PAKAN 1 Cor kolom struktur 15/25
campuran 1:2:3 (18 buah)
m³ 4,91 Mutu beton buruk, digunakan agregat yang tidak dipecah 2 Cor pondasi footplat 60 x 60 cm,
tebal 15 cm camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 0,97 Metode pelaksanaan pondasi footplat tidak sesuai gambar rencana 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 12,13 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 49,46 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 5 Menie cat kilap papan listplank m² 28,24 Tidak dikerjakan C KM/WC 1 Menie + cat kilap papan lisplank m² 10,76 Tidak dikerjakan D RUMAH JAGA & LAB 1 Menie cat kilap papan listplank m² 19,95 Tidak dikerjakan 2 Cor Pondasi Footplat tebal 15 cm
camp. 1Psr:2Psr:3Krl
m³ 0,76 Tidak dikerjakan 3 Pasang Batu Kosong/aanstamping m³ 13,55 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana 4 Pasang Pondasi Batu Belah/
karang camp. 1pc:5psr
m³ 53,11 Metode pelaksanaan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana
Terhadap temuan metode kerja pondasi footplat dan pondasi menerus untuk bangunan Kandang hewan besar yang tidak sesuai gambar rencana, yang seharusnya berada dalam galian tanah asli sedalam 80 cm dan lebar 80 cm untuk pondasi footplat sedangkan untuk pondasi menerus harus terletak di dalam parit galian dengan lebar 80 cm dan dalamnya 60 cm. Galian yang dilaksanakan secara open area, pondasi akan diurug dalam tanah timbunan yang daya dukungnya lebih rendah daripada tanah asli, kedalaman pondasi footplat yang kurang dari ketentuan dalam gambar rencana serta temuan terhadap salah satu pondasi footplat yang tidak memiliki komponen telapak menjadikan kemampuan atau kapasitas daya dukung pondasi secara keseluruhan untuk menopang bangunan kandang hewan menjadi berkurang. Maka dengan demikian secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal.
Pada bangunan rumah jaga dan Lab. mini tidak ditemukan adanya komponen pondasi footplat. Fakta ini jelas melanggar ketentuan dalam gambar rencana. Kemudian juga metode pelaksanaan pekerjaan pondasi footplat dan pondasi menerus tidak sesuai gabar rencana. Akibat penyimpangan – penyimpangan ini maka akan berakibat kestabilan bangunan rumah jaga menjadi berkurang, sehingga secara keseluruhan bangunan tersebut beresiko untuk gagal.
Bangunan gudang pakan, diketahui metode pelaksanaan pondasi foot plat dan pondasi menerus tidak sesuai gambar rencana. Komponen kolom struktur utama mutu betonnya rendah sehingga kapasitas daya dukung terhadap komponen struktur di atasnya seperti, ring balk, dan struktur atap menjadi berkurang, sehingga bagian tersebut beresiko untuk gagal.
akibat metode pekerjaan komponen fondasi footplate dan fondasi menerus yang terpasang di beberapa bangunan di wilayah IKH Marapokot, maka komponen lain dari bangunan bersangkutan yang berkaitan maupun yang menumpu di atas bagian fondasi menjadi juga tidak layak dibayarkan.
Bahwa Struktur bangunan gedung dan non gedung harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan berdasarkan ketentuan yang ada. Jadi beban yang dimasukkan untuk menghitung kekuatan struktur telah mencakup beban mati (beban yang permanen seperti beban gedung), beban hidup (beban yang dinamis seperti furniture dan orang), beban angin dan beban gempa.Sistem fondasi, baik untuk bangunan gedung dan non gedung, tidak boleh gagal terlebih dahulu daripada struktur yang ditumpunya, sehingga kombinasi pembebanan yang mempertimbangkan faktor kuat harus diaplikasikan dalam desain sistem fondasi. Secara sederhana, harus dipastikan fondasi bangunan harus lebih kuat dari bangunan yang akan menumpunya. Jangan sampai konstruksi gedungnya mampu menahan gempa tapi runtuh akibat gagal fondasinya. Selanjutnya berdasarkan Persyaratan Bangunan Gedung Negara, memuat aturan yaitu setiap bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen perencanaan teknis harus terdiri atas gambar, spesifikasi teknis, perhitungan konstruksi, perhitungan biaya dan dokumen terkait. Dan persyaratan teknis keandalan bangunan,mengatur salah satunya persyaratan struktur bangunan yaitu struktur pondasi, dll.
Suatu bangunan gedung yang diketahui dikerjakan dengan prosedur yang menyimpang terutama di bagian fondasi otomastis akan mengurangi kapasitas fondasi dalam memikul berbagai jenis beban yang bertumpu maupun yang bekerja padanya. Menurut standar perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung (SNI 03-1726-2002), mensyaratkan kriteria kinerja struktur terhadap gempa:
Akibat gempa ringan, struktur bangunan tidak boleh mengalami kerusakan baik pada elemen strukturnya maupun pada elemen non struktural;
Akibat gempa sedang, elemen struktural bangunan tidak boleh rusak tetapi elemen non strukturnya boleh mengalami kerusakan ringan, namun struktur bangunan masih dapat dipergunakan;
Akibat gempa besar, baik elemen struktural maupun elemen nonstruktural akan mengalami kerusakan, tetapi struktur bangunan tidak boleh runtuh.
Bahwa Secara teoritis struktur bangunan yang dibuat dengan metode pelaksanaan yang menyimpang terutama di bagian fondasi akan memiliki potensi / kerentanan untuk mengalami kegagalan. Namun demikian belum ada satupun rumus empiris yang bisa menghitung berapa sisa umur bangunan dengan kondisi tersebut, ketahanan bangunan baru dapat teruji dan diketahui kelemahannya jika mengalami beban – beban (akibat gempa, badai atau kejadian lain yang tak terduga).
Bahwa Definisi kegagalan bangunan menurut Douglas and Ransom 2007 adalah Kegagalan bangunan yang terjadi ketika bangunan kehilangan kemampuannya untuk melakukan fungsi (desain) yang dimaksudkan. Oleh karena itu, kegagalan bangunan dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok besar kegagalan fisik (struktural - yang mengakibatkan hilangnya karakteristik tertentu, misalnya kekuatan) dan kegagalan kinerja (yang berarti penurunan fungsi di bawah batas yang dapat diterima).
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022, ditemukan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :
| 1. | Realisasi Pembayaran atas Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 | Rp2.640.989.686 |
| 2. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 | Rp240.089.971 |
| 3. | Nilai Realisasi pembayaran setelah PPN | Rp2.400.899.715 |
| 4. | Prestasi Pekerjaan yang diakui berdasarkan pemeriksaan ahli | Rp187.712.789,15 |
| 5. | Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp2.213.186.925,85 |
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, Kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras, selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana, Saksi Yohanes Raga Mano, selaku PPK , CV. Disen Konsultan selaku Konsultan Pengawas, serta saksi drh. Yulius Umbu Hunggar, selaku KPA, adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah bertentangan dengan serangkaian ketentuan perundangan, yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana uraian di atas, merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana, yaitu dengan tidak melakukan kewenangannya atau kewajibannya, agar sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 1086/PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, yang telah berakibat adanya kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak-pihak sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka terlihat jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah terkait dengan kewenangannya atau kewajibannya selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana, dimana Terdakwa telah tidak menggunakan kewenangan yang ada padanya, sesuai dengan tujuan kewenangan tersebut diberikan, dan hal yang demikian tersebut, telah bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagaimana telah dipertimbangan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara atau tidak?, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi, pendapat ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum dan sidang pemeriksaan di tempat, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan dan Pengawasan Keamanan Hayati, Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019, yang dilakukan oleh ahli Panti Haryadi S.E., CfrA, Auditor pada BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PE.03.03/LHP-194/PW24/5/2022 tanggal 20 Juni 2022;
Menimbang, bahwa adapun yang mendasari Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli Panti Haryadi S.E., CfrA, Auditor pada BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur, adalah sebagai berikut:
Bahwa PKN yang dibuat oleh Panti Haryadi S.E., CfrA, adalah didasarkan dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli Teknis Sipil Politeknik Negeri Kupang, yaitu DIARTO TRISNOYUWONO, S.T., M.T., dimana bangunan kandang hewan besar, bangunan rumah jaga dan lab mini, bangunan gudang pakan dan pembangunan pagar dihitung sebagai total loss;
Bahwa pada saat dilakukan persidangan pemeriksaan setempat di lokasi pekerjaan Pembangunan Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot pada Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Tahun 2019, telah ternyata didapati adanya beberapa yang menjadi temuan ahli tersebut di atas, tidak benar, dan atau sebelumnya bukan menjadi temuan menjadi sebuah temuan atau sebaliknya, yaitu seperti ahli tidak menemukan adanya footplate, namun pada saat pemeriksaan setempat ditemukan adanya footplate, namun memiliki dimensi yang tidak sesuai dan sebagainya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat PKN dalam perkara a quo:
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan SEMA Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam pasal 6 menyebutkan: “Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”, maka Majelis Hakim selanjutnya akan menghitung sendiri Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan setempat, sebagaimana telah terurai dalam pertimbangan di muka, didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Kontraktor Pelaksana CV. Yudha Indoselaras telah melaksanakan seluruh item pekerjaan, sebagaimana tersebut dalam surat perjanjian (kontrak) No: 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tertanggal 9 September 2019, tentang Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot (barang bukti nomor 52), namun didapati adanya ketidak sesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan, yaitu sebagai berikut:
bahwa tiang penyangga komponen, telapaknya tidak ada dan untuk kedalamannya kurang yaitu 1,27 meter, yang seharusnya 1,80 meter dan tiang itu harus terletak dalam lubang galian yang lebarnya 80 cm x 80 cm, namun dalam pelaksanaannya tidak seperti dalam perencanaan, yang dilaksanakan open area dan tiang didirikan dalam lokasi terbuka kemudian di uruk (ahli memperlihatkan foto yang diambil dari kontraktor) menurut ahli dalam metode kerja di temukan penyimpangan yaitu yang seharusnya tiang terjepit dengan tanah asli namun yang ditemukan karena tanah uruk itu beda daya dukungnya tanah asli (lokasi pembangunan di atas tanah sawah)
bahwa untuk pengurukan harus perlayer dan di gilas/dipadatkan per 20 cm namun dalam pengerjaan pekerjaan ini tanah uruk di penuhkan saja;
bahwa mutu beton yang dipakai dalam kontrak K -175 beton struktur dan itu sudah menyalahi standar seharusnya paling kecil menurut SNI adalah K-200
bahwa dalam penawaran menyebutkan campuran 1:2:3 dan menurut terori 1:2:3 itu beton non struktur untuk mengecor rabat lantai dan tidak boleh dipakai untuk struktur bangunan dan dalam perencanaan sudah digariskan K-175 dan itu menyimpang;
bahwa kondisi bangunan saat ini, apabila K-175, maka tidak seperti ini campurannya sehingga ketika disenggol oleh sapi mudah terlepas dan itu dikarenakan penggunaan material yang tidak sesuai yaitu tidak menggunakan batu pecah sedangkan untuk tiang beton mutlak menggunakan batu pecah;
bahwa secara kontrak sudah tidak memenuhi syarat dan juga dari perencaaan sudah di sebutkan K-175 dan sehatusnya di sanggah
bahwa jika dilakukan tes memakai Hammer test itu minimal K-200 baru bisa di uji, karena ini panduan struktur (dokumen SNI Beton 202) yang mengsyaratkan minimal K-200 untuk struktur gedung;
bahwa K-175, tiangnya tidak seharusnya hancur seperti yang terlihat;
bahwa bangunan K-175 harus diuji karena ada surplatnya dan ini pondasi struktur;
bahwa dalam prosedur kerja tidak ada pengujian beton, padahal beton struktur harus ada pengujiannya dan bangunan ini, meskipun satu lantai tetapi strukturnya kompleks
bahwa pondasi bangunan sejajar dengan foot plat dan di dalam gambar RAB tidak seperti itu
bahwa dalam metode pelaksanaan pekerjaan harus melihat gambar;
bahwa tidak ada footplat yang dibuat dalam open area;
bahwa untuk tiang pipa seharusnya tertanam 40 cm dan tingginya 1,9 meter, namun yang tiang yang tertanam hanya 20 cm sehingga mudah tercabut sedangkan tinggi tiang dari lantai hanya 1,15 meter;
(menurut konsultan pengawas bahwa tiang yang di maksud adalah tiang bagian belakang)
Menimbang, bahwa ahli DIARTO TRISNOYUWONO, S.T., M.T., pada persidangan memberikan pendapatnya, bahwa dasar ahli memberikan justifikasi Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Wilayah Kerja Maropokot Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai gagal bangunan, karena pekerjaan pada pondasi dan pekerjaan tiang beton, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai standar bangunan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Ahli a de charge Ir. Piter Djami Rebo, Msi., yang telah memberikan pendapatnya di depan persidangan, bahwa telah umum dalam pekerjaan-pekerjaan fisik, maka terhadap pekerjaan pondasi dan beton bertulang dapat dilakukan rekayasa untuk suatu perbaikan, dan hal tersebut dilakukan dengan melakukan perkuatan dengan metode suntik, dan untuk beton bertulang, dapat dilakukan pengecoran ulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pekerjaan pada pondasi dan pekerjaan tiang beton, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai standar bangunan, masih dapat dilakukan upaya perbaikan melalui rekaya teknik dengan metode perkuatan pada perkejaan-pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 1086/PL.020/K.52.E/09/2019, tertanggal 9 September 2019, tentang pekerjaan pembangunan fisik instalasi karantina hewan di wilayah Maropokot, selanjutnya Majelis Hakim akan memperhitungkan kerugian keuangan dalam perkara ini, dengan mendasarkan pada masalah pokoknya, yaitu pekerjaan pondasi dan tiang beton sebagai berikut:
| No | Jenis Pekerjaan | Rp. |
| Pembangunan Kandang Hewan Besar | ||
| 1 | Pekerjaan Pondasi, meliputi metode pekerjaan, galian tanah, foot plat dan lain-lain yang terkait dengan pondasi, dihitung sebagai gagal fondasi | 42.275.456,00 |
| 2 | Pekerjaan Pasangan dan Plesteran | 55.851.277,40 |
| 3 | Pekerjaan Beton Bertulang | 112.448.542,14 |
| 4 | Pekerjaan Lantai | 37.147.516,23 |
| 5 | Pekerjaan Lantai Rabat Dan Saluran Keliling | 73.443.611,29 |
| 6 | Pekerjaan Relling Ikat dan tempat makan | 146.896.002,35 |
| 7 | Menie + Cat papan list plank | 2.237.760,00 |
| Sub total | 470.300.165,41 | |
| Pembangunan Rumah Jaga dan Lab Mini | ||
| Pekerjaan galian dan urugan | 17.900.799,00 | |
| Pondasi batu pecah | 35.330.099,75 | |
| Pekerjaan Beton bertulang | 36.650.959,86 | |
| Sub total | 89.881.858,61 | |
| Pembangunan Gudang Pakan | ||
| Pekerjaan galian dan urugan | 26.336.526,00 | |
| Pekerjaan beton bertulang | 64.246.297,84 | |
| Pekerjaan lantai | 11.332.433,50 | |
| Pekerjaan Lantai Rabat Keliling Bangunan | 29.823.006,30 | |
| Menie + cat kilap list plank | 1.462.832 | |
| Sub total | 103.378.089,34 | |
| Pembangunan KM/WC | ||
| Sub total | 56.104.382,47,68 | |
| Pekerjaan Loading Hewan | ||
| Pekerjaan Galian dan urugan | 2.449.915,00 | |
| Pekerjaan Gang Way | 36.810.273,60 | |
| Sub total | 39.260.188,60 | |
| Pekerjaan Pagar Depan | ||
| Pekerjaan Galian dan Urugan | 10.876.353 | |
| Pekerjaan Beton, pasangan dan plesteran | 285.581.219,24 | |
| Sub total | ||
| Pagar samping dan belakang | ||
| Pekerjaan galian dan urugan | 16.525.594,00 | |
| Pekerjaan beton bertulang | 154.928.834.00 | |
| Sub total | 171.454.428.00 | |
| Grand Total | 1.025.541.682,56 | |
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan Majelis Hakim tersebut di atas, adalah diperhitungkan cukup untuk memperbaiki kesalahan pokok dalam pekerjaan pondasi dan tiang beton yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, sebagaimana tersebut dalam surat perjanjian (kontrak), dengan ditambahkan beaya tambah kurang atas pekerjaan sebesar 25%, sehingga menjadi:
Kerugian keuangan negara yang disebabkan item pekerjaan yang dikerjakan menyimpang dan atau tidak dikerjakan Rp. 1.025.541.682,52
Penambahan beaya tambah kurang untuk perbaikan 25% Rp. 256.385.420,64
Total Rp. 1.281.927.103,16 (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh enam belas sen)
Menimbang, bahwa selain kerugian keuangan negara sebagai tersebut di atas, masih terdapat kerugian keuangan negara, yaitu sebagai akibat pembayaran kepada Konsultan yang telah dibayarkan 100%, yaitu sebsar Rp. 175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang semestinya menurut Majelis Hakim, Konsultan Pengawas tidak berhak atas pembayaran tersebut, karena salah satu penyebab kerugian keuangan negara dalam kegiatan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot tahun 2019, adalah Konsultan Pengawas yang tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan: “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa delik penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, maka didapati adanya suatu rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang erat dalam perkara a quo, yang dilakukan oleh Terdakwa Rudiard Arus Fanggi selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana, bersama-sama dengan CV. Disen Konsultan, selaku Konsultan Pengawas, saksi Yohanes Raga Mano Als. Yansen, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Saksi, saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, selaku kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras (Penyedia Pekerjaan / Kontraktor), dan saksi drh. Yulius Umbu Hunggar, selaku KPA, pada saat melaksanakan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur sebelumnya, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yohanes Raga Mano Als. Yansen, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, CV. Disen Konsultan, selaku Konsultan Pengawas, saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, selaku kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras (Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana), dan saksi drh. Yulius Umbu Hunggar, selaku KPA, telah terbukti secara hukum tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundangan, telah pula melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, yang berakibat terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, diawali Terdakwa yang mengajukan CV. Yudha Indoselaras, yang memiliki cacat formil, tidak memiliki kecukupan dukungan finansial dan tidak memiliki kompentensi atas pekerjaan tersebut, dan diloloskan oleh saksi Yohanes Raga Mano Als. Yansen, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta penunjukkan langsung Konsultan pengawas yang tidak memiliki kompetensi, dan sebagai akibat dari perbuatan yang demikian tersebut, telah melanggar serangkaian ketentuan perundangan yang berlaku, dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, hal tersebut merupakan sebuah rangkaian perbuatan, serta didapati adanya kerja sama yang erat dan intens, diantara nama-nama yang tersebut;
Menimbang, bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi-saksi tersebut, sebagaimana telah terurai dalam pertimbangan unsur di atas, telah mengakibatkan adanya kerugian negara;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan Pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada Terdakwa yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsinya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana perbuatan Terdakwa selaku Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana bersama-sama dengan saksi Yohanes Raga Mano Als. Yansen, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, CV. Disen Konsultan, selaku Konsultan Pengawas, saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, selaku kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras (Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana), dan KPA drh. Yulius Umbu Hunggar, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar:
Kerugian dalam pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan wilayah Kerja di Maropokot tahun 2019, sebesar Rp. 1.281.927.103,16 (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh enam belas sen);
Kerugian atas pembayaran kepada CV. Disen Konsultan selaku Konsultan Pengawas sebesar Rp. 175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, selaku kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras (Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana), yaitu sebesar Rp. 1.281.927.103,16 (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh enam belas sen), dan CV. Disen Konsultan, selaku Konsultan Pengawas sebesar Rp.175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada pihak-pihak yang menikmati keuntungan dan atau mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ini, sebagaimana yang tersebut dalam pertimbangan di atas, harus dihukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena dari fakta persidangan saksi Yohana Paulina Fanggi Henukh, selaku kuasa Direktur CV. Yudha Indoselaras (Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana) hanyalah dipergunakan namanya saja, sedangkan seluruhnya dilakukan dan dikendalikan oleh Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als Rudi, maka adalah berkeadilan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als Rudi ditetapkan sebagai pihak yang harus dihukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kedudukannya sebagai Penyedia Pekerjaan / Kontraktor Pelaksana (CV. Yudha Indoselaras);
Menimbang, bahwa dalam postulat hukum, putusan pengadilan adalah berlaku sebagai undang-undang, namun dalam arti terbatas, yaitu mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam putusan tersebut (ndividual and concrete norms);
Menimbang, bahwa tujuan akhir dari suatu proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menemukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, oleh karena itu penegakan hukum harus didasarkan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Social Justice), rasa keadilan moral (Moral Justice) dan keadilan menurut Undang-undang itu sendiri (legal Justice), sehingga pada akhirnya dapat diperoleh suatu keadilan yang dapat dirasakan semua pihak (total Justice);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu dikemukakan agar dalam putusan ini yang menjadi dasar-dasar pertimbangan dan alasan yuridis putusan ini menjadi jelas, baik ratio pertimbangan hukumnya maupun obitur diktum putusan, sehingga dapat difahami oleh semua pihak dan masyarakat, bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh paratur penegak hukum dan pengadilan, dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, sehingga semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan tetap dalam koridor-koridor aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa berpijak pada pertimbangan tersebut di atas, maka meskipun penetapan seseorang sebagai tersangka atau tidak dalam suatu perkara tindak pidana adalah merupakan dominus litis dari penuntut umum, namun demikian berdasarkan hal tersebut di atas, maka agar prinsip negara tidak boleh dirugikan dan kepada pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, maka memerintah kepada Penuntut Umum untuk menindaklanjuti CV. Disen Konsultan dalam perkara ini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya serta untuk dapat diberikan hukuman mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 175.590.000 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dinikmatinya, dan keterlibatan saksi drh. Yulius Umbu Hunggar, dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa perintah sebagaimana pertimbangan di atas, selain sebagai pemenuhan syarat materiil dalam perkara ini, sehinga tercapainya keadilan normative dan substantive dalam perkara a quo, juga agar masyarakat tidak berpandangan, mengenai adanya penindakan yang tebang pilih dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, dengan tidak dilakukannya penidakan kepada para pihak yang terlibat, sebagaimana tersebut di atas, maka akan menimbulkan praduga adanya pihak-pihak yang dilindungi dalam suatu proses penegakan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, maka seluruh unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi dan terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya mendalilkan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Penuntut Umum, oleh karena sebagaimana pertimbangan di atas, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mendalilkan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair dan kepada Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pemidanaan, mempertimbangkan pula Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai kategori, dampak dan aspek dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa :
Kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk kategori kerugian sedang yaitu Rp. 1. 457. 517.103, 16 (satu milyar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu sertaus tiga enam belas sen); (vide Pasal 6 ayat (2) huruf c);
Perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori aspek kesalahan tinggi, karena mempunyai peran yang sangat signifikan akan terjadinya tindak pidana dalam perkara korupsi a quo (vide pasal 8 huruf a);
Perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori aspek dampak rendah, karena dilakukan dalam lingkup lokal yaitu Kabupaten Nagakeo, Nusa Tenggara Timur;
Perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori aspek keuntungan tinggi (vide pasal 8 huruf c );
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh barang bukti dalam perkara ini, yaitu nomor 1 sd 191 akan dipergunakan dalam perkara lain, maka Majelis Hakim berketetapan seluruh barang bukti tersebut dikembalikan pada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada pelaku tindak pidana korupsi, di samping dijatuhkan pidana penjara, juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda, maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan diganti dengan pidana kurungan, yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar – gencarnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa memiliki peran yang sangat signifikan terjadinya tindak pidana korupsi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, dikaitkan fakta hukum dalam persidangan serta Perma No. 1 Tahun 2020 tersebut, maka Majelis Hakim memandang bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam diktum putusan berikut sudahlah setimpal dengan perbuatannya, di samping itu juga untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri. sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kiranya dapat dijadikan cerminan bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sejenis atau tidak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk tujuan tersebut maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut umum tentang lamanya pemidanaan yang harus dijalani oleh Terdakwa;
Memperhatikan ketentuan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als Rudi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als Rudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengembalian kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.281.927.103,16 (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah enam belas sen), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap, tetapi Terpidana tetap tidak membayar pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa, yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti nomor 1 sampai dengan nomor 191, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2023, oleh kami, Sarlota Marselina Suek, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H., dan Lisbet Adelina, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Domince Aplonia Doko, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Ttd./ Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ttd./ Sarlota Marselina Suek, S.H | |
| Ttd./ Lisbet Adelina, S.H. | ||
Panitera Pengganti, Ttd./ Domince Aplonia Doko, S.H | ||