62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama Lengkap : Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU;
Tempat Lahir : Tasikmalaya;
Umur /Tanggal Lahir : 69 Tahun / 03 Mei 1954;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Kebontiwu Lebak Rt 004/005 Kel. Epangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan (Bendahara Koni Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020);
Terdakwa II
Nama Lengkap : IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT;
Tempat Lahir : Tasikmalaya;
Umur /Tanggal Lahir : 39 Tahun / 11 November 1984;
Jenis Kelamin : Perempan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perum Nyantong Blok F 2 Rt 011/007 Kel. Kahurifan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Staf Koni Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020);
Para Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU didampingi oleh para Advokat/Penasihat Hukum MOHAMAD IHSAN SURYANEGARA,S.H., JAJAT SUDRAJAT,S.H., M.H., DUDI JAMALUDIN,S.H., MUHAMMAD RIFQI ARIF,S.H., selaku Advokat dan Penasihat Hukum yang tergabung pada Kantor Hukum NP Law Office, berkedudukan di Jl. RE. Martadinata Nomor 18 Kel. Panglayungan, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2023 yang telah didaftarkan dalam Register Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 99/SK/TPK/2023/PN BDG tanggal 29 Mei 2023 khusus untuk perkara Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bdg;
Terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT didampingi oleh para Advokat/Penasihat Hukum dan Calon Advokat Dr. H. RADEA RESPATI PARAMUDHITA,S.H.,M.H.,CRA, ANDRI PRAWIRA,S.H., YOGI NUGRAHA,S.H., KRISNA ANUGRAH,S.H., IMAN SAROHA LUMBANTORUAN,S.H., WAHYU HARIO SATRIYOTOMO,S.H.,M.H., MILDA HANDAYANI AWALIYAH,S.H.,M.H., ALGIPAHLA ISMAIL,S.H.,M.H., REYRAYA RESPATI PARAMUDHITA,S.H. (C.A.), EMIR M FASYA,S.H.(C.A), MUHAMMAD RAVLI,S.H. (C.A.), MOCHAMAD FARREL NURRAHMAN S, S.H. (C.A.), SALSABILA RAMDHAM,S.H. (C.A.), selaku Advokat/Penasihat Hukum dan Calon Advokad yang tergabung pada Kantor Hukum Law Office RADEA REYRAYA & PARTNERS, berkedudukan di Jl. Kampung Padi Blok C-9A Dago Kec. Coblong, Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2023 yang telah didaftarkan dalam Register Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 100/SK/TPK/2023/PN BDG tanggal 31 Mei 2023 khusus untuk perkara Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kels IA Khusus Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 23 Mei 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 23 Mei 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Sdr. Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan Terdakwa II Sdri. IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sdr. Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan Terdakwa II Sdri. IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Yang disita dalam perkara ini:
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2016.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 03/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2020
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2016.
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 Lentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 03/SK/KONI-KT-TSM/VIIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2020.
Dikembalikan kepada terdakwa 2 IDA FARIDA, S.Pd
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016-2020.
Dikembalikan kepada terdakwa 1 Drs. H. RAKHMAT EFFENDI
Yang disita dalam berkas perkara terpisah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap an. EDDY SUPRIADI BIN E MUMU
-
1. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.04 05 00 00 5 1, Tgl 20 November 2017.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.0405 00 00 5 1, tgl 2 Januari 2018.
Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.04 05 01 00 00 5 1, tgl 16 Agustus 2018.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.04 05 01000051, Tgl 5 Oktober 2018.
Surat Keputusan WalikotaTasikmalaya Nomor : 900/ Kep.38–BPKAD/2018, tgl 4 Januari 2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota TasikmalayaTahun 2018.
Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/ Kep.514–BPKAD/2018 tgl 5 Oktober 2018 tentang Perubahan atas Keputusan WalikotaTasikmalaya Nomor :900/Kep.38 –BPKAD/2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota TasikmalayaTahun 2018
1 (satu) Beundeul / Berkas Dokumen Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018, terdiridari :
Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 februari 2018 jumlah pembayaran Rp. 7.500.000.000.-
Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 900/0006/SPM-LS BNT/4,04.05.1/2018 tanggal 12 februari 2018, jumlah pembayaranRp. 7.500.000.0000.-
Surat Permintaan Pembayaran( SPP ); Nomor : 900/0006/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 12 februari 2018, jumlah pembayaran Rp. 7.500.000.0000.-
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/001/Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal Rekomendasi.
Nota Dinas Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018.
Kwitansi serah terima uangRp. 7.500.000.000.-
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 49 KONI. KT. TSM/I/ 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD MurniTahun 2018.
Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya tentang Pemberian Hibah Nomor : 900/09/PPKD-NPHD/ BPKAD dengan 76/KONI.KT.TSM/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018.
Fakta Integritas, sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018,
Surat Pernyataantanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018.
Surat Keterangan Domisili, Nomor : 518/30/ Kel, tanggal 31 Januari 2018.
Poto Copy KTP. Sdr. EDDY SUPRIYADI
Poto Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020.
Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada WalikotaTasikmalaya CQ. Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018.
1 ( satu ) Beundel / Berkas Dokumen Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD PerubahanTahun 2018, terdiri dari :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 11018 /LS/2018 tgl 5 november 2018, jmlh pembayaran Rp. 1.850.000.000.-
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No : 900/0731/SPP-LS / BNT/ 4.04.05.1/2018 tgl 5 november 2018, jumlah pembayaran Rp. 1.850.000.000.-
Surat Perintah Membayar (SPM) NO : 900/0731/ SPM-LS. BNT/ 4.04.05.1/ 2018 tgl 5 november 2018, jumlah pembayarnRp. 1.850.000.000.-
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/018/Disporabudpar tanggal 29 Oktober 2018, perihal : Rekomendasi.
Nota DinasKadispora Kota Tasikmalaya Kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tgl 29 Oktober 2018, perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018.
Kwitansi serah terima uang Rp. 1.850.000.000.-
Surat Ketua Umum KONI KotaTasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya No : 490/ KONI.KT.TSM/X/ 2018 tgl 17 Oktober 2018 Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018.
Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya APBD PerubahanTahun 2018.
Perjanjian Hibah Daerah antara Pemkot Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya Pemberian Hibah Uang Nomor : 900/ 905/ PPKD / NPHD / BPKAD dengan 489/ KONI.KT.TSM/X/ 2018 tgl 2 November 2018.
Fakta Integritas sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal : 17 Oktober 2018.
Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, sdr. EDDY SUPRIYADI ,Tanggal : 17 Oktober 2018
Surat Keterangan Domisili Nomor : 518 /30/Kel tanggal 31 Januari 2018
Poto Copy KTP EDDY SUPRIYADI
Poto Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020.
Laporan Keuangan KONI Kota TasikmalayaTahun 2018 / 12 (dua belas) buah Buku.
Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 954/Kep.10-BPKAD/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Drs. NANA SUJANA, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.1-BPKAD/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Penggunan Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota TasikmalayaTahun Anggaran 2018.
Surat Keputusan WalikotaTasikmalaya No. 900/ Kep. 437-BPKAD/2018 tgl 13 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Petikan Surat Keputusan Walikota TasikmalayaNo : 821.2/Kep.363 – BKPPD/ 2018 tgl 3 Desember 2018 tentang Pengangkatan HANAFI, SH.,MH dalam Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya
2. Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepada Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya selaku ketua TAPD Nomor : 556 / 239.A/ Disporatgl 21 Juni 2017 Perihal Rekomendasi Usulan Belanja HibahTahun 2018.
Nota Kesepakatan No : 420/MoU.22 – Bappeda/ 2017 dan No. 170/605/ DPRD/2017 tanggal 17 November 2017 tentang Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018.
Nota Kesepakatan No:270/ MoU.13 – Bapelitbangda / 2018 dan Nomor 170/491/ DPRD/2018 tgl 16 Agustus 2018 tentang Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018.
Dikembalikan kepada Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kota Tasikmalaya
3. Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya No : 37/KONI KT.TSM/II/2017 tgl 27 Feb 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018.
Berita Acara Verifikasi Verifikasi Bantuan Hibah dari PemerintahTahun anggaran 2017.
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepada Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya selaku ketua TAPD No : 556 / 239.A/ Dispora tgl 21 Juni 2017, Perihal Rekomendasi Usulan Belanja HibahTahun 2018.
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 49 / KONI.KT.TSM/I/2018, tgl 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018.
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya No : 900/001/ Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal : Rekomendasi.
Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Hibah 2018
Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 151/ KONI.KT.TSM/IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018.
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 490/ KONI.KT.TSM/X/2018 tgl 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/018/Disporabudpat anggal 29 Oktober 2018, perihal : Rekomendasi.
Nota Dinas Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 29 Oktober 2018, perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018.
Dikembalikan kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya
4. 1 (satu) berkas Proposal Permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018, dengan Surat Nomor : 37/KONI.KT. TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017
1 (satu) berkas Proposal atau Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018, dengan Surat Nomor : 49/KONI.KT.TSM/I/2018 tanggal 25 Januari 2018
Surat Permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD PerubahanTahun 2018, No : 151/KONI. KT.TSM/ IV/2018 tgl 2 April 2018
1 (satu) berkas Proposal atau Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018 Surat Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya, Norek : 0005728241100, an. KONI KOTA TASIKMALAYA, JL. DADAHA NO 11 KEL. NAGARAWANGI KEC. CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA.
Rekening Koran Tabungan KONI Kota Tasikmalaya Nomor: 0005728241100, an. KONI KOTA TASIKMALAYA, JL. DADAHA NO 11 KEL. NAGARAWANGI KEC. CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA dari 5 Januari 2018 s/d 26 Desember 2018.
1 (satu) lmbar Rekapitulasi Peneriman & Pengeluaran Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari Tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2018 dan Realisasi Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pengurus KONI Kota Tasikmalaya tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018.
Surat Keputusan Walikota TasikmalayaNo : 426/Kep. 291–Dispora/2018 tgl 4 Juni 2018 ttg Pembentukan Kontingen Kota Tasikmalaya Dalam Pekan Olahraga Daerah Tingkat Provinsi Jawa Barat Ke XIII Tahun 2018
28 ( dua puluh delapan ) Beundeul Surat Keputusan KONI Kota Tasikmalaya Tentang Cabang Olahraga yang menjadi Kontingan Kota Tasikmalaya pada Pekan Olahraga Daerah (PORDA) XIII Jawa Barat tahun 2018 di Kabupaten Bogor.
Surat Keputusan KomiteOlahraga Nasional Indonesia ( KONI ) ProvinsiJawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentangPengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020.
Surat Keputusan KomiteOlahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 03/ SK/KONI.KT.SM/VI/ 2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Besaran Honorarium Staf Sekretriat Dari Bulan Juli 2016 s/d 2020.
Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Nomor : 04/ SK/KONI.KT.SM/VI2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Besaran Honorarium Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa BaktiTahun 2016–2020 dari bln Juli 2016 s/d Tahun 2020.
Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 342/SK/KONI.KT.SM/XI2017 tanggal 01 November 2018 tentang Besaran Honorarium Staf Sekertariat dari Bulan November 2017.
Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI.KT.TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga( AD/ART ) Komite Olahraga Nasional Indonesia.
3 ( tiga ) buah Dokumen Kontrak Pengadaan UNIFORM PORDA XIII Jawa Barat
1 ( satu ) Berkas Berita Acara Serah Terima UNIFORM PORDA XIII Tahun 2018.
1 ( satu ) Berkas Dokumen Pengadaan Kendaraan merk Toyota Hi-Ace Comuter.
1 ( satu ) Beundeul Notulen Rapat / Rapat Pleno KONI Kota Tasikmaya Tahun 2018.
1 ( satu ) Beundeul Arsif Surat Masuk Masuk KONI Kota TasikmalayaTahun 2018.
1 ( satu ) Beundeul Rekap Laporan Kesekretariatan Tahun 2017
12 ( dua belas ) Berkas Arsif Surat KeluarTahun 2018.
1 ( satu ) unit Laptop Merk Leanovo, yang berisi Data Buku Kas Umum ( BKU ) dan Buku Pembantu KAS ( BP ) KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
1 ( satu ) Berkas AKAD AL-QARDH NO : 124/01/ BPRS. AT/QRD/09/16
1 (satu) Beundeul Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengadaan Peralatan Perlengkapan Pertandingan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018.
1 ( satu ) Beundeul Berita Acara Hasil Singkronisasi Alat Kelengkapan Pertandingan Atlit PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 di Kab. Bogor
12 ( dua belas ) Berkas Bukti Kegiatan dan Pembayaran atau Penggunaan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya
5. Laporan Pertanggung Jawaban Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan untuk PORDA XIII Tahun2018 Cabor Aeromodelling.
Buku Tabungan Cabor Aeromodelling Kota Tasikmalaya No Rek : 0070510881100
Surat Keputusan No :Kep/ 6/VI/2019/AM–FASI – JWB tgl 28 Juni 2018 Tentang Pengurus Cabang Olahraga Dirgantara Aeromodeling Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2018 – 2020.
Dikembalikan kepada Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Tasikmalaya
Laporan Pertanggung Jawaban Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan untuk PORDA XIII Tahun2018 Cabor Atletik
Buku Tabungan Cabor Atletik Kota Tasikmalaya No Rek : 0071475395100
Surat Keputusan Nomor : 218/ PASI. JABAR/XII/ 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Pengurus Cabang PASI Kota Tasikmalaya Periode 2015 – 2019
Dikembalikan kepada Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Tasikmalaya;
6 Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Peralatan Nomor : 027/FORKI –KT- TSM/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Buku Tabungan Cabor Karate Kota Tasikmalaya No Rek : 0071372316100
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate – Di Indonesia Jawa Barat Nomor :SKep/ 11 / FORKI . JABAR / V / 2017 tanggal 19 Mei 2017..
Dikembalikan kepada Federasi Olahraga Karateka Indonesia (FORKI) Kota Tasikmalaya
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Peralatan, Nomor : 090/ GABRIKOTAS/V/2018 tanggal 31 Mei 2018
Buku Tabungan Cabor Bridge Kota Tasikmalaya No Rek :0070901323100.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia Jawa Barat Nomor : 003/S. Kep/GABSI-JB/IV/2017 tanggal 3 April 2017
Dikembalikan kepada Gabungan Bridge Kota Tasikmalaya (GABRIKOTAS)
7 Laporan Pertanggung jawaban Keuangan : 8/Pengcab PABBSI-KT-TSM/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018.
Buku Tabungan Cabor PABBSI Norek :0070060353100, a.n PABBSI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Nomor : 001/SKEP. / PENGPROV PABBSI.JABAR/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengukuhan Kepengurusan Cabang PABBSI Kota Tasikmlaya Masa Bakti 2017 – 2021
Dikembalikan kepada Persatuan Angkat Besi, Binaraga, Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kota Tasikmalaya
Laporan Pertangung Jawaban Bantuan Keuangn KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, Nomor : 149/PTSI-K.Tsm/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Buku Tabungan Pengcab PTSI Kota Tasikmalaya Nomor Rekening : 0069419941100.
Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Sepak Takraw Indonesia ( PTSI ) Jawa Barat Nomor : 011/01-Sk/PTSI-Jbr/III/2019 tentang Pengukuhan dan Pengangkatan Pengurus Cabang Persatuan Sepak Takraw Indonesia ( PTSI ) Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2019 – 2023.
Dikembalikan kepada Persatuan Sepak TakrawIndonesia (PTSI) Kota Tasikmalaya
8. Laporan Pertangung Jawaban Penggunaan Dana Stimulan Cabor Gantole, Nomor : 16/Gantolle-Kota-Tasik/XI/2017 tanggal 28 Februari 2018.
Laporan Pertangung Jawaban Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan Cabor Gantole, Nomor : 17/Gantolle-Kota-Tasik/XI/2017 tanggal 29 Agustus 2018.
Buku Tabungan PORDIGA GANTOLE Kota Tasikmalaya No Rekening : 0071988740100.
Keputusan Pengurus Daerah Gantole Provinsi Jawa Barat Nomor :Kep / 042 / PGPI – JBR / VIII / 2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Bakti Pengurus PGPI Kota Tasikmalaya.
Dikembalikan kepada Persatuan Gantole Paralayang Indonesia (PGPI) Kota Tasikmalaya
9 Laporan Pertangung Jawaban Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan Cabor Tinju..
Buku Tabungan PENGCAB PERTINA Kota Tasikmalaya No Rekening :0071788806100.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Jawa Barat, Nomor : 004 Tahun 2017 tgl 10 April 2017 tentangPengukuhanSusunan Personalia Pengurus Kota PERTINA Tasikmalaya Masa Bakti 2017 – 2020.
Sertifikat Penataran Pelatih Nomor : 010/PANITIA/ PERTINA-JBR/I/2018
Dikembalikan kepada PersatuanTinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kota Tasikmalaya
Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bantuan Peralatan dan Perlengkapan PORDA XIII Cabor Balap Motor Kontingn Kota Tasikmalaya Surat Pengantar No : 19 / IMI–KOORWIL/TSM/ 2018.
Rekening Koran Nomor ; 0068050324100, A.N. IMI KORWIL TASIKMALAYA
Surat Keputusan PengurusIkatan Motor Indonesia Jawa Barat Nor : 032 / IMI – JABAR/SK-ORG/A/2018 tentang Pembentukan Kordinator Wilayah Kota Tasikmalaya Periode Tahun 2017 – 2018.
Dikembalikan kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Tasikmalaya
10 Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan dan Perlengkapan PORDA XIII No : 08/PGSI – Kota Tasik /VIII/ 2018 tanggal 29 Agustus 2018.
Rekening Nomor :0071598748100, a.n. Pengcab Persatuan Gulat Seluruh Indonesia ( PGSI ) Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan No : 20 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Nama Personalia Kepengurusan Pengcab PGSI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2017 – 2021
Dikembalikan kepada Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Tasikmalaya
Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan Pertandingan PORDA XIII No : 78 / Pengcab – TI. Kt. Tsm/VIII/ 2018 tgl 29 Agustus 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Bantuan Hibah No: 36/Pengcab.TI. Kt.Tsm/V/ 2018 tanggal 4 Mei 2018.
Buku Rekening Nomor :0065296810100, a.n. Pengcab Taekwondo Indonesia ( TI ) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan No : 36 Tahun 2017 tentang Pengesahan Susunan Personalia Antra Waktu Pengurus Cabang Taekwondo Indonesia Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2015 – 2019
Dikembalikan kepada Taekwondo Indonesia (TI) Kota Tasikmalaya
11 Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan Pertandingan PORDA XIII Tahun 2018 No : 36 /PC/ KODRAT/KT.Tsm/IX/2018 tgl 10 September 2018.
Buku Rekening Nomor :0081887055101, a.n. KODRAT Pengcab KotaTasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Tarung Derajat Nomor : 019/SK/PP. KODRAT-JABAR/XI/2017 tanggal 13 November 2017
Dikembalikan kepada TarungDarajat (KODRAT) Kota Tasikmalaya
Laporan Pertanggung Jawaban Bantauan Dana Stimulan dan Pembinaan Prestasi IKASI Tahun 2018 Nomor : 04/Pengcab IKASI. KT.Tsm/III/2018 tanggal 30 Maret 2018.
Buku Tabungan Norek : 0071710580100, a.n. Pengcab Ikatan Anggar Seluruh Indonesia ( IKASI ) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) KCP Kawalu Kota Tasikmalaya.-
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Ikasi Jabar No : 5/ 1-SK/IKASI-JBR/VIII/ 2017 Agustus 2017.
Laporan Pertanggung Jawaban Perlengkapan Pertandingan Anggaran No : 19/Pengcab.IKASI.KT.Tsm /VII/2018 tgl 17 Juli 2018.
Dikembalikan kepada Ikatan Anggar Seluruh Indonesia(IKASI) Indonesia Kota Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0082101411100, a.n. Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Copy Surat Keputusan No : 020/FOPI-JABAR/SK/VIII/ 2016 tgl 24 Agustus 2016 ttg Pengukuhan Personalia Pengurus Federasi Olahraga Petanque Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Perlengkapan Pertandingan PORDA XIII 2018 Cabor Petanque No : 159/ FOPI – Kota /TSM/VIII/ 2018 tgl 23 Agustus 2018
Dikembalikan kepada Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Kota Tasikmalaya
12 Buku Tabungan Norek : 0071756262100, a.n. Pengcab PORDASI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0078810505101, a.n. DENY MARDIANA R selaku Manager.
Surat Keputusan Pengda Pordasi Jawa Barat No : 10/ Kep/Prd/JB/VII/2018 ttg Personalia Pengcab Pordasi Kota Tasikmalaya, Masa Bakti 2018 – 2019
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Kebutuhan Makan, Minum dan Vitamin Hewan Kuda.
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Peralatan Pertandingan PORDA XIII 2018 Cabor Berkuda, Nomor : 21/PRD – KT-TSM/IX/2018 tanggal 24 September 2018
Dikembalikan kepada Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) Kota Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0073174023100, a.n. Pengcab POBSI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengprov POBSI Jawa Barat Nomor : 054/POBSI-JBR/ X / 2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengcab POBSI Kota Tasikmalaya, Masa Bakti 2017 – 2021.
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Hibah Alat-alat Biliard, No : /PENGKOT/ POBSI/KT-TSK/IX/2018 tgl 14 September 2018.
Dikembalikan kepada Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Tasikmalaya
13 Buku Tabungan Norek : 0072542916100 a.n. Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengprov Persatuan Renang Seluruh Indonesia Jawa barat Nomor : 089/SK/PRSI – JBR / IX /2017 tanggal 20 September 2017 ( Photo Copy ).
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan, No : 17 /PRS I-TSM/IX/2018 tanggal 05 September 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah Tahun 2018, Nomor : 001/PRSI-TSM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Dikembalikan kepada Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0071299831100 an. Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengda Percasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 17/SK/ Percasi-Jbr/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 tentang Pengukuhan Susunan Personalia Pengcab Percasi Kota Tasikmalaya Masa Bhakti 2017 – 2021 (Photo Copy).
Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah Tahun 2018, Nomor : 001/ PERCASI KOTA TASIKMALAYA/2018 tanggal 31 Maret 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan dana Perlengkapan Catur, Nomor : 002/PERCASI–KOTA TASIKMALAYA/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Dikembalikan kepada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kota Tasikmalaya
14. Buku Tabungan Norek : 00071855457100 , a.n. Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Nomor : 020/SKEP – FPTI/JBR/ 11.2016 tanggal 15 November 2016 tentang Pengukuhan Susunan Personalian Pengurus Cabang Federasi Panjat Tebing Indonesia Kota Tasikmalaya Masa Bhakti 2016 – 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah Tahun 2017, Nomor : 36/ FPTI –Kt/Tsm/XII/2018
Laporan Penggunaan Dana Perlengkapan dan Perlengkapan, Nomor : 55/ FPTI/KT/ IX/2018 tanggal 24 September 2018.
Dikembalikan kepada Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Tasikmalaya
15 Buku Tabungan Norek : 0071581888100, a.n. Pengcab Muaythai Indonesia ( MI ) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengprov Muaythai Jawa Barat Nomor : 14 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 -2020.
Laporan Penggunaan Dana Perlengkapan Peralatan Pertandingan Cabor Muaythai.
Dikembalikan kepada Muaythai Indonesia ( MI ) Kota Tasikmalaya
16 Rekening Koran Nomor : 054201EKJA100, a.n. Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia ( PTMSI ) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengprov PTMSI Jawa Barat, No: 024 /KU/Pengprov-PTMSI–JBR/ IV/2015 tgl 13 April 2015 ttg Pengukuhan Pengcab PTMSI Kota Tasikmalaya Periode 2015 – 2019.
Laporan Penggunaan Dana Perlengkapan Peralatan Pertandingan Cabor Tenis Meja, No. 040 /PTMSI.Kt.Tsm/VIII/2018
Dikembalikan kepada Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Tasikmalaya
17. Rekening Koran : 0071918548100, a.n. Pengcab PERBASASI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) KCP Kawalu Kota Tasikmalaya.
Rekening Koran : 066314Z1LL100, a.n. ARI GUNARDI, Bank Jabar Banten ( BJB ) KCP Kawalu Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengurus PERBASASI Provinsi Jawa Barat No: 101/Perbasasi. JB – SK/IX/2015, tgl 27 Juli 2015 tentang Pengurus Pengcab PERBASASI Kota Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2015 - 2019.
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Tahun 2017 No : 87/ PERBASASI–Kota/TSM/XII/ 2017 tgl 26 Desember 2017
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Babak Kwalifikasi PORDA XIII Tahun 2018 No: 1/ PERBASASI-Kota/TSM/ V/2018 tgl 28 Mei 2018.
Laporan Penggunaan Dana Perlengkapan Peralatan Pertandingan, Nomor:22/PERBASASI-Kota /TSM/2018 tanggal 7 September 2018.
Dikembalikan kepada PERBASASI (softball) Kota Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0064046888100, a.n. Pengcab PERBASI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) KCP Kawalu Kota Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengurus PERBASI Provinsi Jawa Barat No : 010/ PERBASI. JABAR/III/ 2015, tgl 16 Maret 2015 tentang Pengukuhan Pengurus Cabang PERBASI Kota Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2015 - 2019. (Copy).
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Peralatan PORDA Cabor Bola Basket, No : 149/ PERBASI/Kota-Tsm/IX/ 2018 tgl 7 September 2018
Dikembalikan kepada Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Kota Tasikmalaya
18 Buku Tabungan Norek : 0069715869100, a.n. Pengcab PBVSI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengurus Provinsi PBVSI Jawa Barat No: HK.00.02.4-004.016 tgl 21 April 2019 tentang Pengukuhan Pengurus Kota PBVSI Tasikmalaya Masa Bakti 2015 – 2019
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Hibah Tahun 2017, No: 12/PBVSI/Kt-Tsm /IV/2018 tgl 26 April 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Pengadaan Peralatan Pertandingan Tahun 2018,No : 18/PBVSI /Kt-Tsm/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
Dikembalikan kepada Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0075221258100, a.n. Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengprov ISSI Jawa Barat Nomor : 06/Skep/ISSI-JABAR/XII/ 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Pengurus Cabang ISSI Kota Tasikmalaya Masa Bhakti 2016 – 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Hibah Tahun 2017, Nomor : 03/ISSI. KT.TSM/II/2018 tanggal 28 Februari 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan Cabor ISSI, No: 007/PENGCAB/ ISSI/ KOTA. TSM tgl 23 Oktober 2018.
Dikembalikan kepada Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kota Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 00715236671100, a.n. Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan PengprovJ awa Barat Nomor : Skep 03 Tahun 2017 tanggal 2 Mei 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengcab IPSI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2017 – 2021
Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Stimulan Tahun 2017, Nomor : 01/ IPSI-TSM/XI/2017 tanggal 08 September 2017.
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Peralatan dan Kelengkapan PORDA XIII Tahun2018 Nomor : 04/IPSI-TSM/IX/2018 tanggal 09 September 2018.
Dikembalikan kepada Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tasikmalaya
19 Buku Tabungan Norek : 0068547547100, an. Pengurus Kota Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia ( PBSI ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat Nomor : SKEP/242/ 4.2.11.24/X/2014 tanggal 3 Oktober 2014 tentang Pengukuhan Pengurus Kota PBSI Tasikmalaya Masa Bakti 2014 – 2018.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat Nomor : SKEP/50/ 4.2.11.24/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pengukuhan Pengurus Kota PBSI Tasikmalaya Masa Bakti 2019 – 2023.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat Nomor : SKEP/075/ 4.2.11.24/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Pengukuhan Pengurus Kota PBSI Tasikmalaya Masa Bakti 2019 – 2023.
Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan Pertandingan PORDA, Nomor: 030/PBSI/VIII/ 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelatihan Wasit Tahun 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Kejuaraan Kota PBSI Tahun 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Musyawarah Kota Tahun 2019.
Laporan Pertanggung Jawaban Pembinaan PrestasiTahun 2019.
Laporan Pertanggung Jawaban Kejuaraan Bulutangkis Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelantikan Pengurus Kota PBSI TasikmalayaTahun 2019.
Dikembalikan kepada Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0000300400500, a.n. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI ) Asosiasi Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan No:SKEP /365/PSSI–ASPROV–JBR /IX/2014 tgl 25 September 2014 ttg Pengukuhan Susunan Personalia PSSI Asosiasi Kota TasikmalayaPeriode 2014 – 2018.
Surat PengukuhanNo : 08/ JBR/TA/XI-2018 tanggal 10 November 2018 tentangAsosiasi PSSI Kota Tasikmalaya Periode 2018 – 2022.
SK Nomor 005/TSY-S.Kep/ 15/XI-2018tanggal 10 November 2018 tentang Susunan Panitia Kongres Luar Biasa 2018 dan Pengukuhan Hasil KLB.
SK Nomor 006/TSY-S.Kep/ 15/XI-2018tanggal 10 November 2018 tentangSusunanPanitia Liga Askot U-17 dan U-23 tahun 2018
Permohonan Pencairan dana dari Panitia pelaksana kepada Ketua Umum PSSI Askot Tasikmalaya.
Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan dan Program Askot PSSI Kota TasikmalayaTahun 2018
Dikembalikan kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI ) Asosiasi Kota Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0070238152100, a.n. Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya
Surat Keputusan KetuaUmum PERSANIJawa Barat Nomor : 04 Tahun 2017 tanggal 29 Mei 2017 tentangPengukuhan Personalia Pengkot PERSANI Tasikmalaya Masa Bakti 2017 – 2021.
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Perlengkapn Pertandingan PORDA XIII 2018 tanggal 5 September 2018.
Dikembalikan kepada PersatuanSenam Indonesia (PERSANI) Kota Tasikmalaya
20 Berkas Pembiayaan No. Kontrak : 4900100004 a.n. KONI Kota Tasikmalaya.
Berkas Pembiayaan No. Kontrak : 4900100006 a.n. KONI Kota Tasikmalaya.
Berkas Pembiayaan No. Kontrak : 4900100010 a.n. KONI Kota Tasikmalaya.
Foto copy SOP / Surat Keputusan tentang Pembiayaan AL-QARDH No. 006/01.BPRS.AT/ SK-DIR/III/2018.
Foto copy SOP / Adendum Surat Keputusan Direksi tentang Pembiayaan AL-QARDH No. 006/01.BPRS.AT/ SK-DIR/III/2018.
Dikembalikan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Madinah Tasikmalaya
- 22 1 ( satu ) bendeul Laporan Hasil Audit ( LHA ) terhadap Pengelolaan Biaya Bantuan Hibah ( APBD ) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya TA. 2017.
1 ( satu ) bendeul Laporan Hasil Audit ( LHA ) terhadap Pengelolaan Biaya Bantuan Hibah ( APBD ) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya TA. 2018.
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya
23 Catatan Pengambilan Uang sdr. EDDY SUPRIYADI untuk BiayaTidakTerduga
4 ( lembar ) Bukti SetorTunai ke Rekening BNI, Nomor 0327721217, an. EDDY SUPRIYADI.
2 ( dualembar ) Bukti Setor tunai ke Rekening BJB, Nomor 0063487473100. an. EDDY SUPRIYADI.
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya
24 Buku Tabungan Bank BJB, Nomor Rekening 0063487473100, a.n. EDDY SUPRIYADI.
Buku Tabungan Bank BNI, Nomor Rekening 0327721217, a.n. EDDY SUPRIYADI
Dikembalikan kepada saksi/ terpidana EDDY SUPRIYADI
Rekening Koran Tabungan Bank BJB, Nomor Rekening 0063487473100, a.n. EDDY SUPRIYADI
Rekening Koran Tabungan Bank BJB, Nomor Rekening 0086619288101
Rekening Koran Tabungan Bank BNI, Nomor Rekening327721217, a.n. EDDY SUPRIYADI
Surat KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 124/KONI.KT.TSM/V/2017 tentangTanggapan atas Hasil Pemeriksaan TIM BPK RI tanggal 5 Mei 2017
4 (empat) lembar Surat Tanda Setor( STS )
Berita Acara SerahTerima Surat Tanda Setoran (STS) Pengembalian Hasil Temuan BPK RI atas Bantauan HibahTahun 2016.
1 (satu) lembar Bukti Transaksi SetoranTunai Bank Jabar Banten (BJB) tanggal 11 Mei 2018
Tanda terima 1 (satu) Beudeul Berkas kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya tanggal 15 Mei 2018.
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya
25 Slip SetoranTunai BJB Rp. 301.000.000.-, Rekening 0086619288101, EDDY SUPRIYADI, Tanggal 31 Mei 2018, Penyetor EDDY SUPRIYADI
Slip SetoranTunai BJB Rp. 30.000.000.-, Rekening 0086619288101, EDDY SUPRIYADI, Tanggal 19 Juli 2018, Penyetor EDDY SUPRIYADI
Slip SetoranTunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0063487473100, EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Desember 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0063487473100, EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Desember 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BJB Rp. 30.000.000.-, Rekening 0063487473100, EDDY SUPRIYADI Tanggal 16 Januari 2019, Penyetor PARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp.41.800.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 5 Januari 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp.4.500.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 8 Januari 2018, KuasaIDA FARIDA
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 21.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Februari 2018, Kuasa FARID.
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 8 Februriari 2018, Kuasa FARID.
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 34.525.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Maret 2018, KuasaPARID
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 26 Maret 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp.19.525.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 2 April 2018, KuasaPARID
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 50.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 5 April 2018, KuasaNOVRYAN
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 39.025.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 2 Mei 2018, KuasaAI SUKMA.
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 22 Mei 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 359.625.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 31 Mei 2018, KuasaIDA FARIDA
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 26 Juni 2018, KuasaAI SUKMA
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 158.025.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 2 Juli 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 30.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 6 Juli 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 30.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 19 Juli 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 50.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 30 Juli 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 20.025.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Agustus 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 15.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 10 Agustus 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 46.525..000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 3 September 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 25.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 17 September 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 15.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 18 September 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 13.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 24 September 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 50.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Oktober 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 20. 525.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Oktober 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 112.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 4 Oktober 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 700.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 6 November 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 40.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 8 November 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 25.875.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 3 Desember 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 4 Desember 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 15.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 26 Desember 2018, KuasaPARRY MURPHY.
Dikembalikan kepada Bank BJB cabang Tasikmalaya
26 Slip SetoranTunai BNI Rp. 115.000.000.- Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 19 Februari 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 10 April 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 22 Mei 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 10.000.000.- Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Juni 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI, Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 21 Juni 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Juni 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI, Rp. 30.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 6 Juli 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 9 Agustus 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-,Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 27 Agustus 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI Rp. 10.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 September 2018,Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 Desember 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.- Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Februari 2019, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 1 Maret 2019, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 10.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI Tanggal 1 April 2019, PenyetorHj. ETTI SUKMAWATI.
Dikembalikan kepada BNI cabang Tasikmalaya
23 ( dua puluh tiga ) Buku Tabungan dan Rekening Koran Pengurus KONI Kota Tasikmalaya
Daftar nama-nama yang mengembalikan uang Tunjangan Kehormatan
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya
Menetapkan agar Terdakwa I Sdr. Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan Terdakwa II Sdri. IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pembelaan Terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU;
I.1. Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Hibah KONI Tahun 2018 tersebut, selaku bendahara tidak difungsikan secara utuh, namun hanya melaksanakan yang diperintahkan oleh Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya terpidana EDDY SUPRIYADI, baik itu dalam dalam menjalankan pembukuan, verifikasi dan pengeluaran keuangan KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku, karena terdakwa sebagai bendahara tidak cukup representative untuk mewakili korporasi/organisasi KONI Tasikmalaya, namun apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kapasitasnya selaku Bendahara merupakan “perintah jabatan” sebagaimana Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana”, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
Bahwa dengan demikian penasihat hukum Terdakwa I menyatakan dalam pembelaanya kalau Terdakwa I tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sehingga kami Tim Penasihat Hukum terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI memohon kepada Majelis hakim agar memutus dalam perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Rakhmat Effendi Bin E. Mumu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa Drs. H. Rakhmat Effendi Bin E.Mumu dari dakwaan Primair tersebut;
Memulihkan hak-hak Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum masa percobaan berakhir.
I.2 Pembelaan Terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU yang pada pokoknya Terdakwa I selama ini sudah mengabdi selaku Pegawai negeri Sipil sampai pensiun selalu memegang nasihat orang tuanya untuk selalu bekerja dengan baik dan Terdakwa I bisa melewatinya, namun Terdakwa I saat ini tersandung permasalahan perkara ini, disaat setelah melewati masa pensiunnya;
Pembelaan Terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT;
II.1 Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa II hanya selaku staff sekretariatan dimana hanya menjalankan tugas atau perintah dari Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Kota Tasikmalaya yang tugasnya hanya sebatas pencatatan pembukuan kas kecil saja, serta tidak memiliki wewenang selain daripada menjalankan perintah atasan;
Bahwa terkait dalam pembuatan laporan dan SPJ , Terdakwa II sebagai pembantu bendahara/staf KONI secara kapasitas bukanlah yang bertanggungjawab dalam membuat laporan dan SPJ, tugas dari Terdakwa II hanyalah membantu menyusun laporan berdasarkan perintah dari Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Tasikmalaya, dan Terdakwa II tidak dapat menolak perintah dikarenakan Terdakwa II hanyalah seorang perempuan selaku staf yang memiliki rasa takut yang besar khususnya kepada Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang memiliki sifat keras;
Bahwa oleh karena Terdakwa II dalam menjalankan tugas atau perintah dari Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Tasikmalaya, maka tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) KUHP, yang mengatakan: “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana”;
Bahwa terkait tunjangan kerhormatan yang diterima oleh Terdakwa II dan pengurus lainnya bersumber dari anggara KONI Kota Tasikmalaya tahun 2019 yang merupakan hasil kesepakatan semua pengurus KONI Kota Tasikmalaya dalam rapat Pleno dan telah dibuat surat keputusan yakni Keputusan Ketua KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 yang ditandatangani oleh sdr.EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya. Terdakwa II telah mengembalikan semua uang tunjangan kehormatan yang telah diterimanya, dengan demikian tidak ada kerugian negara yang dilakuakn Terdakwa II;
Bahwa Penasihat hukum Terdakwa II menyatakan semua unsur dalam tuntutan Penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan demikian kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa II memohon kepada Majelis Hakim memohon kepada Majelis Hakim memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti (Alm.)H. YAYAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti (Alm.)H. YAYAT dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menyatakan Terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti (Alm.)H. YAYAT Bebas dari Segala Dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa Terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti (Alm.)H. YAYAT Lepas dari segala Tuntutan Hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan hak-hak Terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti (Alm.)H. YAYAT dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et bono).
II.2 Pembelaan Terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa II di KONI Tasikmalaya hanya selaku Staff sekretaris yang bertugas mencatat pengeluaran dan pemasukan dana hibah, dan tidak berani mengeluarkan uang tanpa sepengetahuan ketua KONI Tasikmalaya;
Terdakwa II tidak ada niat melakukan perbuatan melawan hokum, dan dalam bekerja Terdakwa II merasa tertekan dari Ketua KONI Tasikmalaya karena selalu dibentak dan dimarahi, serta Ketua KONI Tasikmalaya dapat memberhentikan Terdakwa II kapanpun karena Surat Keputusan Pengangakatan Terdakwa selaku Staf sekretariat diangkat dan ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa II memiliki tanggungan 3 tiga) orang anak yang masuk kecil-kecil dan suaminya telah meninggal dunia;
Terdakwa II memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan atas perkara yang dihadapi Terdakwa II;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa I maupun Terdakwa II, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan memohon Majelis Hakim menolak Pembelaan yang telah diajukan oleh TERDAKWA Drs. H. RAKHMAT EFFENDI bin E. MUMU, dan TERDAKWA IDA FARIDA, S.Pd binti H. YAYAT dengan Penasehat Hukumnya tersebut;
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat hukum Terdakwa I yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya, dan memohon kepada Majelis Hakim memutus perkara a quo sebagai berikut:
PRIMAIR :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Rakhmat Effendi Bin E. Mumu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Drs. H. Rakhmat Effendi Bin E.Mumu dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Rakhmat Effendi Bin E. Mumu bebas dari dakwaan (vrijspraaK) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa Drs. H. Rakhmat Effendi Bin E. Mumu lepas dari segala tuntutan hokum (onslag van rechtsvervolging);
Memulihkan hak-hak Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum masa percobaan berakhir.
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat hukum Terdakwa II yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya, dan memohon kepada Majelis Hakim memutus perkara a quo sebagaimana permohonan yang telah disampaikan pada Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 02 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, sebagai berikut:
PERTAMA;
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa I Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Hasil Musyawarah Olahraga KONI Kota Tasikmalaya Ke IV yang di sahkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020, dan Periode masa Bakti 2020 – 2024 dan terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku Staf Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016 yang selanjutnya diangkat sebagai bendahara pembantu KONI Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, selaku Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya periode masa bakti 2016 – 2020 (telah dilakukan penuntutan secara terpisah / terpidana dalam perkara yang sama), pada tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat dikantor Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Jl. Dadaha No 11 (GOR SUSI SUSANTI) Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya terjadi di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi, orang yang melakukan atau turut melakukan, yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, secara melawan hukum dalam mengelola, mempergunakan serta mempertanggungjawabkan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 yang tidak sesuai dengan ketentuan Proposal Pengajuan Hibah, NPHD telah menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa I kurang lebih sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa II kurang lebih sebesar Rp15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari total sejumlah Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan Tunjangan Kehormatan Pengurus KONI Kota Tasikmalaya, serta memperkaya Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN kurang lebih sebesar Rp.619.500.000,- (enam ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-562/PW10/5/2020 tanggal 07 Oktober 2020 yaitu sebesar Rp1.133.555.000,- (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya membuat Surat dan proporsal Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor: 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018, yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dan Saksi Drs. AAN BURHANUDIN Bin H. MAKSUM selaku Sekretaris KONI Kota Tasikmalaya, dimana pengajuan permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut sebesar Rp.19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah) dan Pengajuan pada APBD Perubahan Tahun 2018, sebesar Rp.6.264.400.000.- (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa surat usulan tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, dimana yang menandatangani rekomendasi usulan belanja hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya tersebut adalah Saksi Drs. H. UNDANG HENDIAYANA, M.Pd dengan nilai usulan sebesar Rp.19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dari nilai usulan tersebut kemudian dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dan hasil pembahasan TAPD Pemerintah Kota Tasikmalaya, rencana hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya alokasi anggaran tahun 2018 adalah sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan karena adanya kekurangan kebutuhan sebagaimana yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dari nilai usulan sebesar Rp19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah), maka Saksi EDDY SUPRIYADI mengajukan kembali Surat dan proposal anggaran KONI Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI dan Saksi Drs. AAN BURHANUDIN yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya dengan Nomor : 151/KONI.KT.TSM/IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018 sehingga kembali dilakukan pembahasan dalam forum TAPD Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tambahan anggaran sebesar Rp.1.850.000.000.- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa rencana penggunaan anggaran sesuai permohonan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Kota Tasikmalaya, adalah sebagai berikut :
Rencana penggunaan Anggaran / dana sebesar Rp.7.500.000.000,- (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
-
NO. URAIAN KEBUTUHAN JUMLAH KESEKRETARIATAN
1 Honor Transfort Pengurus Rp 786.000.000.- 2 Honor Staf / Driver Rp 135.000.000.- 3 Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Rp 12.000.000.- 4 Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi Rp 40.000.000.- 5 ATK/PotoCopy/Koran Rp 12.000.000.- 6 Kebutuhan Rumah Tangga Rp 15.000.000.- 7 Pemeliharaan Perbaikan Roda 2 Rp 3.000.000.- 8 Pemeliharaan Perbaikan Roda 4 Rp 20.000.000.- 9 Pemeliharaan Komputer/IT Rp 20.000.000.- 10 Jasa Telepon,Internet,Indovision Rp 18.000.000.- 11 Konsumsi Rapat Rutin Pengurus Rp 2.160.000.- 12 Konsumsi Rapat Pleno Rp 9.360.000.- 13 Transport Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam Rp 45.600.000.- 14 Konsumsi Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam Rp 15.960.000.- 15 Transport Audensi Rp 10.000.000.- 16 Tunjangan Hari Raya Pengurus & Staf Rp 75.000.000.- 17 Publikasi Rp 12.555.000.- 18 Pengadaan Seragam Harian Rp 15.600.000.- 19 Biaya bahan Bakar Roda 2 (5) Rp 23.400.000.- 20 Biaya bahan Bakar Roda 4 (2) Rp 23.400.000.- 21 Penyusunan Laporan Rp 10.000.000.- 22 Pengadaan 1 Unit R4 merk Toyota HiAce Rp 500.000.000.- Jumlah Kesekretariatan Rp 1.804.035.000.-
-
BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
PROGRAM KHUSUS PORDA XIII Pembinaan Pemeriksaan Kesehatan Atlit Cabor
Rp 30.000.000.- Tes Physik Atlet Cabor
Rp 30.000.000.- Pengukuhan Pelatcab PORDA XIII
Rp 50.000.000.- Desentralisasi Latihan Manager
Rp 150.000.000.- Pelatih
Rp 240.000.000.- Atlet
Rp 600.000.000.- Teknisi
Rp 125.000.000.- Try Out / Try In
Rp 75.000.000.- Jumlah Pembinaan Rp 1.300.000.000.- Fasilitas Pembinaan dan Pertandingan Kontingen PORDA XIII Manager/Teknical Meeting
Rp 30.000.000.- Upacara Pembukaan & Penutupan
Rp 33.000.000.- Peralatan Perlengkapan Defile
Rp 10.000.000.- Perlengkapan Uniform Kontingen PORDA XIII Topi
Rp 13.895.000.- Kaos Oblong
Rp 25.805.000.- Kaos Kerah
Rp 29.775.000.- Trening Atas Bawah
Rp 99.250.000.- Kaos Kaki
Rp 13.895.000.- Sepatu
Rp 158.800.000.- Tas Besar Pakaian
Rp 99.250.000.- Tas Kecil Trending
Rp 49.625.000.- Handuk Besar
Rp 29.775.000.- Handuk Kecil
Rp 13.895.000. Transportasi PP Kota Tasik – Bogor
Rp 158.800.000.- Lokal Bogor
Rp 79.400.000.- Pemondokan Kontingen PORRDA XIII Penginapan Kontingen
Rp 992.500.000.- Konsumsi makan minum Ektra Puding
Rp 79.000.000.- Makan Kontingen
Rp 595.500.000.- Penataan Posko Sekretariat Rp 15.000.000.- Jumlah Fasilitas Pembinaan Dan Pertandingan Kontingen PORDA XIII Rp 3.927.565.000.- Honorarium Pelaksana PORDA XIII Honorarium Kontingen Cabor Manager
Rp 52.500.000.- Pelatih
Rp 75.000.000.- Atlet
Rp 187.500.000.- Teknisi
Rp 50.000.000.- Honorarium Kontingen Non Cabor Petugas Kesehatan
Rp 2.400.000.- Pysioterapis
Rp 6.000.000,- Maseur
Rp 4.000.000.- Ambulance
Rp 4.000.000.- Keamanan
Rp 2.000.000.- Sopir
Rp 2.000.000.- Satlak PORDA XIII
Rp 3.000.000.- Jumlah Honorarium Pelaksana PORDA XIII Rp 463.400.000.- Program Akhir PORDA XIII Evaluasi dan Laporan Rp 5.000.000.- Jumlah Program Khusus PORDA XIII Rp 5.695.965.000.- Jumlah Bidang Pembinaan Prestasi Rp 5.695.965.000.- REKAPITULASI KESEKRETARIATAN Rp 1.804.035.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI Rp 5.695.965.000.- JUMLAH TOTAL Rp 7.500.000.000.-
Dan Rencana penggunaan anggaran / dana sebesar Rp1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
-
NO. URAIAN KEBUTUHAN JUMLAH I. KESEKRETARIATAN Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi
Rp 40.000.000.- Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi
Rp 50.000.000.- ATK/PotoCopy/Koran
Rp 50.000.000.- Kebutuhan Rumah Tangga
Rp 50.000.000.- Pemeliharaan Perbaikan Roda 2
Rp 30.000.000.- Pemeliharaan Perbaikan Roda 4
Rp 50.000.000.- Pemeliharaan Komputer/IT
Rp 40.000.000.- Konsumsi Rapat Pleno
Rp 20.000.000.- Transport Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam
Rp 50.000.000.- Konsumsi Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam
Rp 30.000.000.- Publikasi
Rp 30.000.000.- Biaya bahan Bakar Roda 2 (5)
Rp 20.000.000.- Biaya bahan Bakar Roda 4 (2)
Rp 20.000.000.- Penyusunan Anggaran
Rp 30.000.000.- Jumlah Kesekretariatan Rp 510.000.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
Bantuan Untuk Cabang Olah Raga (Cabor) PBSI Kota Tasikmalaya
Rp 200.000.000.- Bantuan Untuk Cabor PSSI Kota Tasikmalaya
Rp 200.000.000.- Bantuan Penataran Pelatih Cabor
Rp Tingkat Provinsi
Rp 44.000.000.- Tingkat Nasional
Rp 66.000.000.- Tingkat Internasional
Rp 88.000.000.- Bantuan Penataran Wasit Cabor
Tingkat Provinsi
Rp 44.000.000.- Tingkat Nasional
Rp 66.000.000.- Tingkat Internasional
Rp 88.000.000.- Pemberian Bantuan Dana Motivasi Kepada Atlet, Manager,Teknisi yang memperoleh Prestasi tingkat Daerah, Nasional dan Tingkat Internasional
Rp 200.000.000.- Pembinaan Lanjutan Atlet, Pelatih dan Ofisial Potensial
Rp 344.000.000.- Jumlah Bidang Pembinaan Prestasi Rp 1.340.000.000.- Total Jumlah Rp 1.850.000.000.- REKAPITULASI TOTAL JUMLAH KESEKRETARIATAN Rp 510.000.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI Rp 1.340.000.000.- TOTAL JUMLAH Rp 1.850.000.000.-
Bahwa Saksi EDDY SUPRIYADI menandatangani dokumen hibah dalam APBD Murni Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 25 Januari 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD tanggal 25 Januari 2018, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/09/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor : 76/KONI.KT.TSM/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, dan menandatangani dokumen hibah dalam APBD Perubahan Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 17 Oktober 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan Sesuai NPHD tanggal 17 Oktober 2018 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/905/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor:489/KONI.KT.TSM/ X/2018 tanggal 2 November 2018.
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya selanjutnya mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut, dengan berdasarkan:
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 49 / KONI. KT. TSM/ I / 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018.
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018.
Permohonan tersebut disertai juga dengan kelengkapan pencairan dana hibah, antara lain :
Proposal pencairan / Rencana Penggunaan Anggaran;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Fakta Integritas;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan sesuai NPHD;
Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020;
Kwitansi 3 ( tiga ) lembar dengan 1 ( satu ) Bermaterai;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah Nagarawangi;
Kartu Tanda Penduduk Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI;
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Barat. Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan.
Kemudian mengenai pembayaran atau penyaluran hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya, dilaksanakan :
Pada tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp.7.500.000.000.- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Pada tanggal 5 November 2018, sebesar Rp.1.850.000.000.- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan cara pemindahbukuan Dana dari rekening Bendaha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Rekening Nomor: 0050030074413, Bank Jabar Banten (BJB) ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya dengan Nomor: 0005728241100, Jabar Banten (BJB).
Dengan bukti Pembayaran atau Penyaluran Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018, adalah :
-
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 49 / KONI. KT. TSM/ I / 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018. Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018. Fakta Integritas, Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018. Surat Keterangan Domisili, Nomor : 518/30/ Kel, tanggal 31 Januari 2018. Surat Kadispora Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/001/Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal Rekomendasi. Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018. Perjanjian antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya tentang Pemberian Hibah Nomor : 900/09/PPKD-NPHD/ BPKAD dengan 76/KONI.KT.TSM/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Nomor : 900/0006/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah pembayaran Rp 7.500.000.0000.-. Surat Perintah Membayar (SPM); Nomor : 900/0006/SPM-LS BNT/4,04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah pembayaran Rp.7.500.000.0000.-. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 Februari 2018 jumlah pembayaran Rp.7.500.000.000.-. Kwitansi serah terima uang Rp.7.500.000.000.-. Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018. Poto Copy KTP. Saksi EDDY SUPRIYADI.
Sedangkan untuk Bukti pembayaran atau penyaluran Hibah dari APBD Perubahan Tahun 2018, adalah :
-
Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020. Surat Keterangan Domisili Nomor : 518 /30/Kel tanggal 31 Januari 2018. Surat Ketua Umum Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018. Fakta Integritas Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal : 17 Oktober 2018. Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, Saksi EDDY SUPRIYADI , Tanggal : 17 Oktober 2018. Surat Kadispora Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/018/Disporabudpar tanggal 29 Oktober 2018, perihal : Rekomendasi. Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 29 Oktober 2018, perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018. Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya Pemberian Hibah Berupa Uang Nomor: 900/905/PPKD NPHD/BPKAD dengan 489/KONI.KT.TSM/X/ 2018 tanggal 2 November 2018. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Nomor : 900/0731/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp.1.850.000.000.-. Surat Perintah Membayar (SPM) ; Nomor : 900/0731/SPM-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp 1.850.000.000.-. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Nomor : 11018/LS/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran Rp 1.850.000.000.-. Kwitansi serah terima uang, Rp. 1.850.000.000.-. Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya APBD Perubahan Tahun 2018. Photo Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya. Photo Copy KTP EDDY SUPRIYADI.
Bahwa yang mempunyai wewenang melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, yaitu :
Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya.
Terdakwa I selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya.
Bahwa kemudian mengenai mekanisme penarikan atau pencairan dana dari rekening milik KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 dilakukan dengan cara Saksi EDDY SUPRIYADI meminta kepada Bendahara, Terdakwa I untuk melakukan Penarikan atau pencairan dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya apabila ada kebutuhan penggunaan dana diantaranya untuk Mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya. Selanjutnya Terdakwa I menyiapkan Slip Penarikan atau Pencairan Dana untuk ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI dan Terdakwa I, setelah itu Penarikan atau Pencairan dana dilaksanakan di Bank Jabar Banten.
Bahwa setelah menerima Transfer dana hibah dari APBD Murni Kota Tasikmalaya sebesar Rp.7.500.000.000.- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I melakukan Penarikan atau Pencairan Uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya untuk:
Kebutuhan Kesekretariatan dan Mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa II mempersiapkan Kelengkapan untuk melakukan Penarikan uang di Rekening KONI Kota Tasikmalaya tersebut, kemudian Penarikan uang dilakukan langsung oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, dan setelah melakukan penarikan uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya Sebesar Rp.453.525.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut oleh Saksi EDDY SUPRIYADI digunakan untuk :
Dana sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pengembalian dana talang / utang kepada Sdr. SONNY (Alm) sebesar Rp.120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa menyerahkan bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya dan sisanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dimasukan ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dengan No. Rekening 0327721217 pada Bank BNI atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI dan tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran dana gaji Pengurus dan SPPD jumlahnya Sebesar Rp.93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.108.525.000,- (seratus delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil.
Dan ada Penarikan uang lagi sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), oleh Saksi EDDY SUPRIYADI diberikan kepada :
Sdr. MUHAMAD GIRIN sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 September 2018 dengan cara pemindah bukuan Dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya ke Rekening Manager Cabor PORDASI untuk pembayaran bantuan dana makan dan vitamin 8 (delapan) hewan Kuda Cabor PORDASI dan untuk bukti bayarnya berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi DENI MARDIANA dan penggunaan uang tersebut oleh Saksi DENI MARDIANA tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 24 September 2018 uang Sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diberikan kepada Sdr. NOVES untuk pembayaran bantuan dana Pelatnas Cabor Tarung Derajat dengan cara tunai/cash dengan bukti kwitansi dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 9 Oktober 2018 Saksi EDDY SUPRIYADI meminta Terdakwa II untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Panitia Pertandingan Cabor Balap Motor yang diterima oleh Saksi IYAN CAHYAN dengan membuat kwitansi penerimaan dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 14 Oktober 2018 uang sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. HERU selaku Manager Tenis Meja untuk kebutuhan tambahan penginapan dan dibuatkan bukti bayar berupa kwitansi serah terima uang dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Dan penarikan uang Sebesar Rp.462.855.000,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dipergunakan untuk menutupi atau membiayai kegiatan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2017, yang tidak tercantum dalam proposal dan NPHD tahun 2018.
Bahwa setelah menerima transfer dana hibah sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi EDDY SUPRIYADI bersama dengan Terdakwa I melakukan penarikan atau pencairan uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya beberapa kali, yaitu :
Penarikan uang sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk kebutuhan Kesekretariatan dan mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya. Setelah lengkap kemudian penarikan uang dilakukan oleh Saksi PARRY MURPHY dengan ditemani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, kemudian setelah melakukan penarikan uang tersebut selanjutnya Saksi EDDY SUPRIYADI membayarkan dengan dengan cara menstansferkan uang tersebut ke rekening BPRS AL- MADINAH TASIKMALAYA sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) namun oleh Terdakwa II hanya mencatat atau membukukan sebesar Rp.489.944.000.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa didukung bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya.
Penarikan uang sebesar Rp.359.625.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya, selanjutnya Saksi EDDY SUPRIYADI memerintahkan Saksi PARRY MURPHY untuk menyetorkan uang sebesar Rp.301.000.000,- (tiga ratus satu juta rupiah) ke Rekeing BJB No. Rekening 0086619288101 atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018, untuk pembayaran utang/pinjaman pribadi Saksi EDDY SUPRIYADI di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu, dan sisanya sebesar Rp.58.625.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya.
Pengeluaran dan penggunaan uang sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tujangan Kehormatan yang dimasukkan dalam pagu anggaran tahun 2018, Tunjangan Kehormatan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tasikmalaya ke Rekening masing-masing pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu.
Anggaran yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kehormatan tersebut adalah sisa saldo Kas KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, setelah menerima dana hibah APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa pada saat Rapat Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya tanggal 08 Mei 2018, Saksi EDDY SUPRIYADI menyampaikan adanya penggunaan anggaran yang tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai Biaya Tidak Terduga dan untuk menutupinya akan dibuat surat atau dokumen tentang Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dengan waktu mundur dan akan ditandatangani oleh semua Pengurus dan Staf. Kemudian dibuat Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dengan maksud dan tujuannya untuk melegalkan Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa Tunjangan Kehormatan untuk Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya yang akan diterima besarnya 1 (satu) bulan gaji selama 7 (tujuh) bulan namun uang Tunjangan Kehormatan Tahun 2018 tersebut tidak diterima oleh Pengurus maupun Staf KONI Kota Tasikmalaya karena Saksi EDDY SUPRIYADI mengambil uangnya dan menggunakannya untuk menutup Pengeluaran yang tidak terduga. Bahwa uang Tunjangan Kehormatan baru diterima oleh Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya dari bulan Januari s/d Mei dan bulan November s/d Desember 2019, dengan menggunakan uang sisa Saldo Kas KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 tersebut.
Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI, dari total uang Tunjangan Kehormatan Sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa I memperoleh tunjangan kehormatan sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sedangkan Terdakwa II memperoleh tunjangan kehormatan sebesar Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana tunjangan kehormatan ini tidak tercantum dalam AD/ART KONI Kota Tasikmalaya dan tidak termuat dalam proposal dana hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD. Bahwa dari total uang Tunjangan Kehormatan Sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) telah dilakukan pengembalian oleh sebagian para Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya termasuk oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kurang lebih sebesar Rp.301.950.000,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya masih ada dari pengurus dan atau staf yang belum mengembalikan.
Bahwa disamping itu ada setoran tunai ke Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Setoran Tunai BNI sebesar Rp.3.500.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 7 Februari 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 10 April 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 22 Mei 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.10.000.000.- Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BNI, Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 21 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI, Rp.30.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 6 Juli 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 9 Agustus 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 27 Agustus 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.10.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 September 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Dan ke Rekening Bank Jabar Banten (BJB) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Setoran Tunai BJB Rp.30.000.000.-, Rekening 0086619288101, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 19 Juli 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BJB Rp.10.000.000.-, Rekening 0063487473100, Sdr.EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BJB Rp.10.000.000.-, Rekening 0063487473100, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BJB Rp.30.000.000.-, Rekening 0063487473100, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 16 Januari 2019, Penyetor Saksi PARRY MURPY.
Bahwa uang/dana hibah baik dari Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari dari APBD Perubahan tahun 2018 yang tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya, yaitu :
Sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Untuk pengembalian dana talang/hutang kepada Sdr. SONNY (Alm) sebesar Rp120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah); tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya.
Sebesar Rp.489.944.000.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah); tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya.
Sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) hanya dibuat kwintansi tetapi tidak ada LPJ.
Sebesar Rp.462.855.000,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) alokasi anggarannya pada tahun 2017.
Sedangkan yang digunakan oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dimasukan ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dengan No. Rekening 0327721217 pada Bank BNI atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI;
Sebesar Rp.301.000.000,- (tiga ratus satu juta rupiah) dimasukan ke Rekening BJB Saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018.
Sebesar Rp.88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dimasukan ke Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI.
Sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sesuai setoran tunai ke Rekening Bank Jabar Banten (BJB) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI.
Sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima rupiah) uang/Dana Tunjangan Kehormatan.
Sehingga jumlah keseluruhan uang/dana hibah, baik dari Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018, yang masuk ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dan digunakan oleh Saksi EDDY SUPRIYADI kurang lebih sebesar Rp.619.500.000,- (enam ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI dalam hal melakukan pencatatan atau pembukuan terkait pengeluaran dana hibah dan pembuatan pertanggungjawaban anggaran KONI Kota Tasikmalaya baik berupa Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu termasuk dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 justru menyimpang dari ketentuan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, yang mana penggunaan dana hibah yang bersumber baik dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018 dibuat tidak sebagaimana mestinya karena tanpa adanya bukti dukung yang sah.
Bahwa terkait pertanggungjawaban terhadap Uang Tunjangan Kehormatan juga dibuat tidak sebagaimana mestinya atau tanpa didukung dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan seolah-olah dipergunakan sebagai Biaya Tidak Terduga sehingga untuk menutupinya maka dibuat surat atau dokumen dengan waktu mundur tentang Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dan ditandatangani oleh semua Pengurus dan Staf. Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu dalam hal penggunaan, pengelolaan serta pertanggungjawaban dana Hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2018 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Proposal atau Rencana Anggaran Kegiatan, serta telah menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.
Pasal 36 ayat (1) Penerima Hibah berupa Uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui Perangkat Daerah atau Unit Kerja.
Pasal 36 ayat (2) Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja menyusun rekapitulasi laporan penggunaan hibah dari penerima hibah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Pasal 39 ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi : Laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab hibah digunakan sesuai NPHD, dan bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Pasal 39 ayat (3) laporan penggunaan hibah paling kurang memuat gambaran umum pelaksanaan kegiatan, besaran anggaran yang diterima dan digunakan serta dokumentasi pelaksanaan kegiatan
Pasal 39 ayat (4) bahwa pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada walikota melalui Kepala Perangkat Daerah atau Unit kerja tiga bulan sejak diterimanya hibah atau paling lambat tanggal 10 bulan januari tahun anggaran berikutnya untuk hibah yang realisasinya pada triwulan 4 kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bahwa Perbuatan para Terdakwa bersama-sama Saksi EDDY SUPRIYADI juga telah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu dalam:
Pasal 122 ayat 6 Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) “Setiap Pengeluaran Belanja atas Beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018, Paragraf 2 Pertanggungjawaban:
Pasal 18 ayat (2) Evaluasi oleh Perangkat Daerah bertujuan untuk (e) memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana hibah belum dilaksanakan oleh calon penerima hibah;
Pasal 38 Pertanggungjawaban huruf (d) Pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD;
Pasal 39 ayat (1) Penerima Hibah bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya;
Pasal 39 ayat (2) Pertanggungjawaban penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a) Laporan Penggunaan Hibah; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
Pasal 39 ayat (3) Laporan Penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a) gambaran umum pelaksanaan kegiatan; b) besaran anggaran yang diterima dan digunakan; c) dokumentasi pelaksanaan kegiatan;
Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya (NPHD) Nomor
tanggal 12 Februari 2018 dan NPHD Baru Nomor
tanggal 2 November 2018.
Dalam NPHD Bab III Pasal 3 atau Bab III Pasal 4 ayat (4) Pihak Kedua mempunyai kewajiban sebagai berikut:
Memberikan informasi mengenai maksud dan tujuan serta sasaran penggunaan hibah berupa uang kepada pihak Kesatu;
Menggunakan hibah berupa uang sesuai dengan proposal atau permohonan yang diajukan kepada pihak Kesatu;
Bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang disebabkan oleh penggunaan hibah;
Memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penggunaan hibah;
Menandatangani kuitansi penerimaan hibah berupa uang dari pihak Kesatu;
Membuat laporan atau surat pertanggunganjawab dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah bantuan hibah diterima.
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-562/PW10/5/2020 tertanggal 7 Oktober 2020, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara Cq. Kerugian keuangan Pemkot Kota Tasikmalaya kurang lebih sebesar Rp1.133.555.000,- (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Uraian SPJ (Rp) Hasil Audit (Rp) Selisih (Rp) 1 Kesekretariatan 1.849.511.298,00 1.333.311.298,00 516.200.000,00 2 Pembinaa Prestasi 2.1. Pelaksanaan Porda XIII Jabar 6.299.474.560,00 6.264.974.560,00 34.500.000,00 2.2. Kadedeuh peraih Medali Porda XIII Jabar 197.500.000,00 197.500.000,00 0 2.3. Bantuan Aspirasi Dewan Untuk Cabor PBSI dan Askot PSSI 400.000.000,00 400.000.000,00 0 2.4. Bantuan Lainnya 19.600.000,00 19.600.000,00 0 2.5. Pengeluaran Lain Binpres 638.388.150,00 175.533.150,00 462.855.000,00 3 Pembayaran Dana Talangan 120.000.000,00 120.000.000,00 4 Penyetoran Pajak (PPh 21) 41.475.000,00 41.475.000,00 5 Biaya Administrasi Bank 9.815.957,00 9.815.957,00 - Jumlah Kerugian Keuangan Negara 9.575.764.965,00 8.442.209.965,00 1.133.555.000,00
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Cq Pemerintah Kota Tasikmalaya) sejumlah Rp.1.133.555.000,00 (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan Terdakwa IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa I Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Hasil Musyawarah Olahraga KONI Kota Tasikmalaya Ke IV yang di sahkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020, dan Periode masa Bakti 2020 – 2024 dan terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku Staf Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016 yang selanjutnya diangkat sebagai bendahara pembantu KONI Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, selaku Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya periode masa bakti 2016 – 2020 (telah dilakukan penuntutan secara terpisah / terpidana dalam perkara yang sama), pada tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat dikantor Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Jl. Dadaha No 11 (GOR SUSI SUSANTI) Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya terjadi di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi, orang yang melakukan atau turut melakukan, yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa I kurang lebih sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa II kurang lebih sebesar Rp15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari total sejumlah Rp516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan Tunjangan Kehormatan Pengurus KONI Kota Tasikmalaya, serta menguntungkan Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN kurang lebih sebesar Rp619.500.000,- (enam ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa I selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya telah menandatangani semua Surat atau Dokumen untuk kelengkapan pembuatan LPJ dana hibah Koni Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan Terdakwa II membuat LPJ seakan-akan uang / dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukannya padahal para terdakwa mengetahui apabila dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai dengan proposal atau permohonan yang diajukan kepada pihak Kesatu (Pemerintah Kota Tasikmalaya) sebagaimana tercantum dalam NPHD Bab III Pasal 3 atau Bab III Pasal 4 ayat (4), sehingga perbuatan para Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara KONI Kota Tasikmalaya yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana Pasal 25 angka 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Kota Tasikmalaya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-562/PW10/5/2020 tanggal 07 Oktober 2020 yaitu sebesar Rp1.133.555.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya periode masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Hasil Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, yang disahkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Idonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 dan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 86 tahun 2016, tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016-2020, mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Kota Tasikmalaya dalam Pasal 25 angka 4 adalah :
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Mengordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah olahraga dan Rapat anggota;
Didalam melaksanakan tugasnya dibantu wakil bendahara dan bertanggunng jawab kepada ketua umum;
Pengaturan tugas kedalam (intern) wakil bendahara diatur oleh bendahara.
Bahwa Terdakwa II selaku staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya periode masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan :
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016.
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020, tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 03/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020, tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2020.
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 86 tahun 2016, tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016-2020, mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016 dalam lampirannya adalah :
Menyiapkan dokumen Anggaran;
Membuat usulan Anggaran ke Bendahara;
Menyiapkan buku kas pembantu;
Mengelola keuangan kas kecil;
Melaksanakan konsultasi mengenai pengelolaan keuangan bagian keuangan dan Kesra;
Mendistribusikan keuangan yang menjadi hak-hak pengurus, staf sekretariat, cabang olahraga dan Koordinator olahraga cabang kecamatan dalam jumlah tertentu;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan
Selain itu Terdakwa II mempunyai tugas dan fungsi adalah :
Sebagai pemegang kas kecil KONI Kota Tasikmalaya.
Membantu bendahara KONI Kota Tasikmalaya untuk mencatat, membukukan, mengeluarkan dan membayarkan dana / uang yang berasal dari anggaran KONI Kota Tasikmalaya.
Membantu menginput surat-surat masuk ke KONI Kota Tasikmalaya.
Bahwa awalnya Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya membuat Surat dan proporsal Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018, yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dan Saksi Drs. AAN BURHANUDIN Bin H. MAKSUM selaku Sekretaris KONI Kota Tasikmalaya, dimana pengajuan permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut sebesar Rp.19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah) dan Pengajuan pada APBD Perubahan Tahun 2018, sebesar Rp.6.264.400.000.- (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa surat usulan tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, dimana yang menandatangani rekomendasi usulan belanja hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya tersebut adalah Saksi Drs. H. UNDANG HENDIAYANA, M.Pd dengan nilai usulan sebesar Rp.19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dari nilai usulan tersebut kemudian dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dan hasil pembahasan TAPD Pemerintah Kota Tasikmalaya, rencana hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya alokasi anggaran tahun 2018 adalah sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan karena adanya kekurangan kebutuhan sebagaimana yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dari nilai usulan sebesar Rp19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah), maka Saksi EDDY SUPRIYADI mengajukan kembali Surat dan proposal anggaran KONI Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI dan Saksi Drs. AAN BURHANUDIN yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya dengan Nomor: 151/KONI.KT.TSM/ IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018 sehingga kembali dilakukan pembahasan dalam forum TAPD Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tambahan anggaran sebesar Rp.1.850.000.000.- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa rencana penggunaan anggaran sesuai permohonan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Kota Tasikmalaya, adalah sebagai berikut :
Rencana penggunaan Anggaran / dana sebesar Rp.7.500.000.000,- (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
-
NO. URAIAN KEBUTUHAN JUMLAH KESEKRETARIATAN
1 Honor Transfort Pengurus Rp 786.000.000.- 2 Honor Staf / Driver Rp 135.000.000.- 3 Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Rp 12.000.000.- 4 Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi Rp 40.000.000.- 5 ATK/PotoCopy/Koran Rp 12.000.000.- 6 Kebutuhan Rumah Tangga Rp 15.000.000.- 7 Pemeliharaan Perbaikan Roda 2 Rp 3.000.000.- 8 Pemeliharaan Perbaikan Roda 4 Rp 20.000.000.- 9 Pemeliharaan Komputer/IT Rp 20.000.000.- 10 Jasa Telepon,Internet,Indovision Rp 18.000.000.- 11 Konsumsi Rapat Rutin Pengurus Rp 2.160.000.- 12 Konsumsi Rapat Pleno Rp 9.360.000.- 13 Transport Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam Rp 45.600.000.- 14 Konsumsi Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam Rp 15.960.000.- 15 Transport Audensi Rp 10.000.000.- 16 Tunjangan Hari Raya Pengurus & Staf Rp 75.000.000.- 17 Publikasi Rp 12.555.000.- 18 Pengadaan Seragam Harian Rp 15.600.000.- 19 Biaya bahan Bakar Roda 2 (5) Rp 23.400.000.- 20 Biaya bahan Bakar Roda 4 (2) Rp 23.400.000.- 21 Penyusunan Laporan Rp 10.000.000.- 22 Pengadaan 1 Unit R4 merk Toyota HiAce Rp 500.000.000.- Jumlah Kesekretariatan Rp 1.804.035.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
PROGRAM KHUSUS PORDA XIII Pembinaan Pemeriksaan Kesehatan Atlit Cabor
Rp 30.000.000.- Tes Physik Atlet Cabor
Rp 30.000.000.- Pengukuhan Pelatcab PORDA XIII
Rp 50.000.000.- Desentralisasi Latihan Manager
Rp 150.000.000.- Pelatih
Rp 240.000.000.- Atlet
Rp 600.000.000.- Teknisi
Rp 125.000.000.- Try Out / Try In
Rp 75.000.000.- Jumlah Pembinaan Rp 1.300.000.000.- Fasilitas Pembinaan dan Pertandingan Kontingen PORDA XIII Manager/Teknical Meeting
Rp 30.000.000.- Upacara Pembukaan & Penutupan
Rp 33.000.000.- Peralatan Perlengkapan Defile
Rp 10.000.000.- Perlengkapan Uniform Kontingen PORDA XIII Topi
Rp 13.895.000.- Kaos Oblong
Rp 25.805.000.- Kaos Kerah
Rp 29.775.000.- Trening Atas Bawah
Rp 99.250.000.- Kaos Kaki
Rp 13.895.000.- Sepatu
Rp 158.800.000.- Tas Besar Pakaian
Rp 99.250.000.- Tas Kecil Trending
Rp 49.625.000.- Handuk Besar
Rp 29.775.000.- Handuk Kecil
Rp 13.895.000. Transportasi PP Kota Tasik – Bogor
Rp 158.800.000.- Lokal Bogor
Rp 79.400.000.- Pemondokan Kontingen PORRDA XIII Penginapan Kontingen
Rp 992.500.000.- Konsumsi makan minum Ektra Puding
Rp 79.000.000.- Makan Kontingen
Rp 595.500.000.- Penataan Posko Sekretariat Rp 15.000.000.- Jumlah Fasilitas Pembinaan Dan Pertandingan Kontingen PORDA XIII Rp 3.927.565.000.- Honorarium Pelaksana PORDA XIII Honorarium Kontingen Cabor Manager
Rp 52.500.000.- Pelatih
Rp 75.000.000.- Atlet
Rp 187.500.000.- Teknisi
Rp 50.000.000.- Honorarium Kontingen Non Cabor Petugas Kesehatan
Rp 2.400.000.- Pysioterapis
Rp 6.000.000,- Maseur
Rp 4.000.000.- Ambulance
Rp 4.000.000.- Keamanan
Rp 2.000.000.- Sopir
Rp 2.000.000.- Satlak PORDA XIII
Rp 3.000.000.- Jumlah Honorarium Pelaksana PORDA XIII Rp 463.400.000.- Program Akhir PORDA XIII Evaluasi dan Laporan Rp 5.000.000.- Jumlah Program Khusus PORDA XIII Rp 5.695.965.000.- Jumlah Bidang Pembinaan Prestasi Rp 5.695.965.000.- REKAPITULASI KESEKRETARIATAN Rp 1.804.035.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI Rp 5.695.965.000.- JUMLAH TOTAL Rp 7.500.000.000.-
Dan Rencana penggunaan anggaran / dana sebesar Rp1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
-
NO. URAIAN KEBUTUHAN JUMLAH I. KESEKRETARIATAN Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi
Rp 40.000.000.- Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi
Rp 50.000.000.- ATK/PotoCopy/Koran
Rp 50.000.000.- Kebutuhan Rumah Tangga
Rp 50.000.000.- Pemeliharaan Perbaikan Roda 2
Rp 30.000.000.- Pemeliharaan Perbaikan Roda 4
Rp 50.000.000.- Pemeliharaan Komputer/IT
Rp 40.000.000.- Konsumsi Rapat Pleno
Rp 20.000.000.- Transport Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam
Rp 50.000.000.- Konsumsi Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam
Rp 30.000.000.- Publikasi
Rp 30.000.000.- Biaya bahan Bakar Roda 2 (5)
Rp 20.000.000.- Biaya bahan Bakar Roda 4 (2)
Rp 20.000.000.- Penyusunan Anggaran
Rp 30.000.000.- Jumlah Kesekretariatan Rp 510.000.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
Bantuan Untuk Cabang Olah Raga (Cabor) PBSI Kota Tasikmalaya
Rp 200.000.000.- Bantuan Untuk Cabor PSSI Kota Tasikmalaya
Rp 200.000.000.- Bantuan Penataran Pelatih Cabor
Rp Tingkat Provinsi
Rp 44.000.000.- Tingkat Nasional
Rp 66.000.000.- Tingkat Internasional
Rp 88.000.000.- Bantuan Penataran Wasit Cabor
Tingkat Provinsi
Rp 44.000.000.- Tingkat Nasional
Rp 66.000.000.- Tingkat Internasional
Rp 88.000.000.- Pemberian Bantuan Dana Motivasi Kepada Atlet, Manager,Teknisi yang memperoleh Prestasi tingkat Daerah, Nasional dan Tingkat Internasional
Rp 200.000.000.- Pembinaan Lanjutan Atlet, Pelatih dan Ofisial Potensial
Rp 344.000.000.- Jumlah Bidang Pembinaan Prestasi Rp 1.340.000.000.- Total Jumlah Rp 1.850.000.000.- REKAPITULASI TOTAL JUMLAH KESEKRETARIATAN Rp 510.000.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI Rp 1.340.000.000.- TOTAL JUMLAH Rp 1.850.000.000.-
Bahwa Saksi EDDY SUPRIYADI menandatangani dokumen hibah dalam APBD Murni Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 25 Januari 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD tanggal 25 Januari 2018, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/09/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor : 76/KONI.KT.TSM/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, dan menandatangani dokumen hibah dalam APBD Perubahan Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 17 Oktober 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan Sesuai NPHD tanggal 17 Oktober 2018 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/905/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor: 489/KONI.KT.TSM/ X/2018 tanggal 2 November 2018.
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya selanjutnya mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut, dengan berdasarkan:
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 49 / KONI. KT. TSM/ I / 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018.
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018.
Permohonan tersebut disertai juga dengan kelengkapan pencairan dana hibah, antara lain :
Proposal pencairan / Rencana Penggunaan Anggaran;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Fakta Integritas;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan sesuai NPHD;
Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020;
Kwitansi 3 ( tiga ) lembar dengan 1 ( satu ) Bermaterai;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah Nagarawangi;
Kartu Tanda Penduduk Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI;
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Barat. Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan.
Kemudian mengenai pembayaran atau penyaluran hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya, dilaksanakan :
Pada tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp.7.500.000.000.- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Pada tanggal 5 November 2018, sebesar Rp.1.850.000.000.- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan cara pemindahbukuan Dana dari rekening Bendaha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Rekening Nomor : 0050030074413, Bank Jabar Banten (BJB) ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya dengan Nomor : 0005728241100, Jabar Banten (BJB).
Dengan bukti Pembayaran atau Penyaluran Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018, adalah :
| Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 49 / KONI. KT. TSM/ I / 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018. | |
| Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018. | |
| Fakta Integritas, Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018. | |
| Surat Keterangan Domisili, Nomor : 518/30/ Kel, tanggal 31 Januari 2018. | |
| Surat Kadispora Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/001/Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal Rekomendasi. | |
| Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018. | |
| Perjanjian antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya tentang Pemberian Hibah Nomor : 900/09/PPKD-NPHD/ BPKAD dengan 76/KONI.KT.TSM/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018. | |
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Nomor : 900/0006/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah pembayaran Rp 7.500.000.0000.-. | |
| Surat Perintah Membayar (SPM); Nomor : 900/0006/SPM-LS BNT/4,04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah pembayaran Rp.7.500.000.0000.-. | |
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 Februari 2018 jumlah pembayaran Rp.7.500.000.000.-. | |
| Kwitansi serah terima uang Rp.7.500.000.000.-. | |
| Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018. | |
| Poto Copy KTP. Saksi EDDY SUPRIYADI. |
Sedangkan untuk Bukti pembayaran atau penyaluran Hibah dari APBD Perubahan Tahun 2018, adalah :
| Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020. | |
| Surat Keterangan Domisili Nomor : 518 /30/Kel tanggal 31 Januari 2018. | |
| Surat Ketua Umum Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018. | |
| Fakta Integritas Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal : 17 Oktober 2018. | |
| Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, Saksi EDDY SUPRIYADI , Tanggal : 17 Oktober 2018. | |
| Surat Kadispora Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/018/Disporabudpar tanggal 29 Oktober 2018, perihal : Rekomendasi. | |
| Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 29 Oktober 2018, perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018. | |
| Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengn KONI Kota Tasikmalaya Pemberian Hibah Berupa Uang Nomor : 900/905/PPKD NPHD/BPKAD dengan 489/KONI.KT.TSM/X/ 2018 tanggal 2 November 2018. | |
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Nomor : 900/0731/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp.1.850.000.000.-. | |
| Surat Perintah Membayar (SPM) ; Nomor : 900/0731/SPM-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp 1.850.000.000.-. | |
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Nomor : 11018/LS/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran Rp 1.850.000.000.-. | |
| Kwitansi serah terima uang, Rp. 1.850.000.000.-. | |
| Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya APBD Perubahan Tahun 2018. | |
| Photo Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya. | |
| Photo Copy KTP EDDY SUPRIYADI. |
Bahwa yang mempunyai wewenang melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, yaitu :
Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya.
Terdakwa I selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya.
Bahwa kemudian mengenai mekanisme penarikan atau pencairan dana dari rekening milik KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 dilakukan dengan cara Saksi EDDY SUPRIYADI meminta kepada Bendahara, Terdakwa I untuk melakukan Penarikan atau pencairan dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya apabila ada kebutuhan penggunaan dana diantaranya untuk Mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya. Selanjutnya Terdakwa I menyiapkan Slip Penarikan atau Pencairan Dana untuk ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI dan Terdakwa I, setelah itu Penarikan atau Pencairan dana dilaksanakan di Bank Jabar Banten.
Bahwa setelah menerima Transfer dana hibah dari APBD Murni Kota Tasikmalaya sebesar Rp.7.500.000.000.- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I melakukan Penarikan atau Pencairan Uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya untuk:
Kebutuhan Kesekretariatan dan Mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa II mempersiapkan Kelengkapan untuk melakukan Penarikan uang di Rekening KONI Kota Tasikmalaya tersebut, kemudian Penarikan uang dilakukan langsung oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, dan setelah melakukan penarikan uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya Sebesar Rp.453.525.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut oleh Saksi EDDY SUPRIYADI digunakan untuk :
Dana sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pengembalian dana talang / utang kepada Sdr. SONNY (Alm) sebesar Rp.120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa menyerahkan bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya dan sisanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dimasukan ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dengan No. Rekening 0327721217 pada Bank BNI atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI dan tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran dana gaji Pengurus dan SPPD jumlahnya Sebesar Rp.93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.108.525.000,- (seratus delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil.
Dan ada Penarikan uang lagi sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), oleh Saksi EDDY SUPRIYADI diberikan kepada :
Sdr. MUHAMAD GIRIN sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 September 2018 dengan cara pemindah bukuan Dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya ke Rekening Manager Cabor PORDASI untuk pembayaran bantuan dana makan dan vitamin 8 (delapan) hewan Kuda Cabor PORDASI dan untuk bukti bayarnya berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi DENI MARDIANA dan penggunaan uang tersebut oleh Saksi DENI MARDIANA tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 24 September 2018 uang Sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diberikan kepada Sdr. NOVES untuk pembayaran bantuan dana Pelatnas Cabor Tarung Derajat dengan cara tunai/cash dengan bukti kwitansi dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 9 Oktober 2018 Saksi EDDY SUPRIYADI meminta Terdakwa II untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Panitia Pertandingan Cabor Balap Motor yang diterima oleh Saksi IYAN CAHYAN dengan membuat kwitansi penerimaan dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 14 Oktober 2018 uang sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. HERU selaku Manager Tenis Meja untuk kebutuhan tambahan penginapan dan dibuatkan bukti bayar berupa kwitansi serah terima uang dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Dan penarikan uang Sebesar Rp.462.855.000,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dipergunakan untuk menutupi atau membiayai kegiatan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2017, yang tidak tercantum dalam proposal dan NPHD tahun 2018.
Bahwa setelah menerima transfer dana hibah sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi EDDY SUPRIYADI bersama dengan Terdakwa I melakukan penarikan atau pencairan uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya beberapa kali, yaitu:
Penarikan uang sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk kebutuhan Kesekretariatan dan mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya. Setelah lengkap kemudian penarikan uang dilakukan oleh Saksi PARRY MURPHY dengan ditemani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, kemudian setelah melakukan penarikan uang tersebut selanjutnya Saksi EDDY SUPRIYADI membayarkan dengan dengan cara menstansferkan uang tersebut ke rekening BPRS AL- MADINAH TASIKMALAYA sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) namun oleh Terdakwa II hanya mencatat atau membukukan sebesar Rp.489.944.000.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa didukung bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya.
Penarikan uang sebesar Rp.359.625.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya, selanjutnya Saksi EDDY SUPRIYADI memerintahkan Saksi PARRY MURPHY untuk menyetorkan uang sebesar Rp.301.000.000,- (tiga ratus satu juta rupiah) ke Rekeing BJB No. Rekening 0086619288101 atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018, untuk pembayaran utang/pinjaman pribadi Saksi EDDY SUPRIYADI di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu, dan sisanya sebesar Rp.58.625.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya.
Pengeluaran dan penggunaan uang sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tujangan Kehormatan yang dimasukkan dalam pagu anggaran tahun 2018, Tunjangan Kehormatan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tasikmalaya ke Rekening masing-masing pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu.
Anggaran yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kehormatan tersebut adalah sisa saldo Kas KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, setelah menerima dana hibah APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa pada saat Rapat Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya tanggal 08 Mei 2018, Saksi EDDY SUPRIYADI menyampaikan adanya penggunaan anggaran yang tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai Biaya Tidak Terduga dan untuk menutupinya akan dibuat surat atau dokumen tentang Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dengan waktu mundur dan akan ditandatangani oleh semua Pengurus dan Staf. Kemudian dibuat Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dengan maksud dan tujuannya untuk melegalkan Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa Tunjangan Kehormatan untuk Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya yang akan diterima besarnya 1 (satu) bulan gaji selama 7 (tujuh) bulan namun uang Tunjangan Kehormatan Tahun 2018 tersebut tidak diterima oleh Pengurus maupun Staf KONI Kota Tasikmalaya karena Saksi EDDY SUPRIYADI mengambil uangnya dan menggunakannya untuk menutup Pengeluaran yang tidak terduga. Bahwa uang Tunjangan Kehormatan baru diterima oleh Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya dari bulan Januari s/d Mei dan bulan November s/d Desember 2019, dengan menggunakan uang sisa Saldo Kas KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 tersebut.
Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI, dari total uang Tunjangan Kehormatan Sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa I memperoleh tunjangan kehormatan sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sedangkan Terdakwa II memperoleh tunjangan kehormatan sebesar Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana tunjangan kehormatan ini tidak tercantum dalam AD/ART KONI Kota Tasikmalaya dan tidak termuat dalam proposal dana hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD. Bahwa dari total uang Tunjangan Kehormatan Sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) telah dilakukan pengembalian oleh sebagian para Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya termasuk oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kurang lebih sebesar Rp.301.950.000,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya masih ada dari pengurus dan atau staf yang belum mengembalikan.
Bahwa disamping itu ada setoran tunai ke Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Setoran Tunai BNI sebesar Rp.3.500.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 7 Februari 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 10 April 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 22 Mei 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.10.000.000.- Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BNI, Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 21 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI, Rp.30.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 6 Juli 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 9 Agustus 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 27 Agustus 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.10.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 September 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Dan ke Rekening Bank Jabar Banten (BJB) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Setoran Tunai BJB Rp.30.000.000.-, Rekening 0086619288101, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 19 Juli 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BJB Rp.10.000.000.-, Rekening 0063487473100, Sdr.EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BJB Rp.10.000.000.-, Rekening 0063487473100, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BJB Rp.30.000.000.-, Rekening 0063487473100, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 16 Januari 2019, Penyetor Saksi PARRY MURPY
Bahwa uang/dana hibah baik dari Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari dari APBD Perubahan tahun 2018 yang tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya, yaitu :
Sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Untuk pengembalian dana talang/hutang kepada Saksi SONNY (Alm) sebesar Rp120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah); tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya.
Sebesar Rp.489.944.000.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah); tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya.
Sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) hanya dibuat kwintansi tetapi tidak ada LPJ.
Sebesar Rp.462.855.000,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) alokasi anggarannya pada tahun 2017.
Sedangkan yang digunakan oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dimasukan ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dengan No. Rekening 0327721217 pada Bank BNI atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI;
Sebesar Rp.301.000.000,- (tiga ratus satu juta rupiah) dimasukan ke Rekening BJB Saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018.
Sebesar Rp.88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dimasukan ke Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI.
Sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sesuai setoran tunai ke Rekening Bank Jabar Banten (BJB) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI.
Sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima rupiah) uang/Dana Tunjangan Kehormatan.
Sehingga jumlah keseluruhan uang/dana hibah, baik dari Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018, yang masuk ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dan digunakan oleh Saksi EDDY SUPRIYADI kurang lebih sebesar Rp.619.500.000,- (enam ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI dalam hal melakukan pencatatan atau pembukuan terkait pengeluaran dana hibah dan pembuatan pertanggungjawaban anggaran KONI Kota Tasikmalaya baik berupa Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu termasuk dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 justru menyimpang dari ketentuan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, yang mana penggunaan dana hibah yang bersumber baik dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018 dibuat tidak sebagaimana mestinya karena tanpa adanya bukti dukung yang sah.
Bahwa terdakwa IDA FARIDA tetap membuat LPJ seakan-akan uang/dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI selaku Bendahara menandatangani semua Surat atau Dokumen untuk kelengkapan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut, padahal terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI selaku Bendahara maupun terdakwa IDA FARIDA selaku staf Sekretariat, mengetahui adanya pengunaan Uang Hibah baik dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari dari APBD Perubahan tahun 2018 yang tidak ada Bukti Penggunaan dan Bukti Serah Terima Uangnya;
Bahwa saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya telah menandatangani Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya (NPHD) Nomor
tanggal 12 Februari 2018 dan NPHD Baru Nomor
tanggal 2 November 2018, serta Fakta Integritas tanggal 25 Januari 2018 dan 17 Oktober 2018, namun saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN bersama-sama dengan terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dan terdakwa IDA FARIDA , S.Pd Binti H. YAYAT selaku staf Sekretatiat KONI Kota Tasikmalaya yang memegang Kas Kecil sebagai Pembantu Bendahara, tidak menggunakan dana hibah sesuai dengan proposal atau permohonan yang diajukan kepada pihak Kesatu (Pemerintah Kota Tasikmalaya) sebagaimana tercantum dalam NPHD Bab III Pasal 3 atau Bab III Pasal 4 ayat (4), sehingga perbuatan para Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan/sarana sebagai Bendahara KONI Kota Tasikmalaya yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana Pasal 25 angka 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Kota Tasikmalaya yaitu Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terdakwa IDA FARIDA , S.Pd Binti H. YAYAT selaku Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pemegang kas kecil KONI Kota Tasikmalaya dan Membantu bendahara KONI Kota Tasikmalaya untuk mencatat, membukukan, mengeluarkan dan membayarkan dana / uang yang berasal dari anggaran KONI Kota Tasikmalaya.Bahwa Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-562/PW10/5/2020 tanggal 7 Oktober 2020, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, berdasarkan uraian fakta dan proses kejadian, Dana Bantuan Hibah KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, secara garis besar dapat diungkapkan sebagai berikut:
-
No Uraian SPJ (Rp) Hasil Audit (Rp) Selisih (Rp) 1 Kesekretariatan 1.849.511.298,00 1.333.311.298,00 516.200.000,00 2 Pembinaa Prestasi 2.1. Pelaksanaan Porda XIII Jabar 6.299.474.560,00 6.264.974.560,00 34.500.000,00 2.2. Kadedeuh peraih Medali Porda XIII Jabar 197.500.000,00 197.500.000,00 0 2.3. Bantuan Aspirasi Dewan Untuk Cabor PBSI dan Askot PSSI 400.000.000,00 400.000.000,00 0 2.4. Bantuan Lainnya 19.600.000,00 19.600.000,00 0 2.5. Pengeluaran Lain Binpres 638.388.150,00 175.533.150,00 462.855.000,00 3 Pembayaran Dana Talangan 120.000.000,00 120.000.000,00 4 Penyetoran Pajak (PPh 21) 41.475.000,00 41.475.000,00 5 Biaya Administrasi Bank 9.815.957,00 9.815.957,00 - Jumlah Kerugian Keuangan Negara 9.575.764.965,00 8.442.209.965,00 1.133.555.000,00
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan terdakwa IDA FARIDA , S.Pd Binti H. YAYAT bersama-sama dengan saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Cq Pemerintah Kota Tasikmalaya) sejumlah Rp1.133.555.000,00 (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan terdakwa IDA FARIDA , S.Pd Binti H. YAYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Hasil Musyawarah Olahraga KONI Kota Tasikmalaya Ke IV yang di sahkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020, dan Periode masa Bakti 2020 – 2024 dan terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku Staf Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016 yang selanjutnya diangkat sebagai bendahara pembantu KONI Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, selaku Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmaalya periode masa bakti 2016 – 2020 (telah dilakukan penuntutan secara terpisah / terpidana dalam perkara yang sama), pada tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat dikantor Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Jl. Dadaha No 11 (GOR SUSI SUSANTI) Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya terjadi di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi, orang yang melakukan atau turut melakukan, yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya yaitu berupa dana hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.133.555.000,00 (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam perbuatan tersebut, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya periode masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Hasil Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, yang disahkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Idonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 dan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 86 tahun 2016, tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016-2020, mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Kota Tasikmalaya dalam Pasal 25 angka 4 adalah :
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Mengordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah olahraga dan Rapat anggota;
Didalam melaksanakan tugasnya dibantu wakil bendahara dan bertanggunng jawab kepada ketua umum;
Pengaturan tugas kedalam (intern) wakil bendahara diatur oleh bendahara.
Bahwa Terdakwa II selaku staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya periode masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan :
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016.
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020, tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 03/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020, tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2020.
Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 86 tahun 2016, tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016-2020
mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016 dalam lampirannya adalah :
Menyiapkan dokumen Anggaran;
Membuat usulan Anggaran ke Bendahara;
Menyiapkan buku kas pembantu;
Mengelola keuangan kas kecil;
Melaksanakan konsultasi mengenai pengelolaan keuangan bagian keuangan dan Kesra;
Mendistribusikan keuangan yang menjadi hak-hak pengurus, staf sekretariat, cabang olahraga dan Koordinator olahraga cabang kecamatan dalam jumlah tertentu;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan
Selain itu Terdakwa II selaku Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan fungsi adalah :
Sebagai pemegang kas kecil KONI Kota Tasikmalaya.
Membantu bendahara KONI Kota Tasikmalaya untuk mencatat, membukukan, mengeluarkan dan membayarkan dana / uang yang berasal dari anggaran KONI Kota Tasikmalaya.
Membantu menginput surat-surat masuk ke KONI Kota Tasikmalaya.
Bahwa awalnya Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya membuat Surat dan proporsal Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018, yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dan Saksi Drs. AAN BURHANUDIN Bin H. MAKSUM selaku Sekretaris KONI Kota Tasikmalaya, dimana pengajuan permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut sebesar Rp.19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah) dan Pengajuan pada APBD Perubahan Tahun 2018, sebesar Rp.6.264.400.000.- (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa surat usulan tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, dimana yang menandatangani rekomendasi usulan belanja hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya tersebut adalah Saksi Drs. H. UNDANG HENDIAYANA, M.Pd dengan nilai usulan sebesar Rp.19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dari nilai usulan tersebut kemudian dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dan hasil pembahasan TAPD Pemerintah Kota Tasikmalaya, rencana hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya alokasi anggaran tahun 2018 adalah sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan karena adanya kekurangan kebutuhan sebagaimana yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dari nilai usulan sebesar Rp19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah), maka Saksi EDDY SUPRIYADI mengajukan kembali Surat dan proposal anggaran KONI Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI dan Saksi Drs. AAN BURHANUDIN yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya dengan Nomor: 151/KONI.KT.TSM/ IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018 sehingga kembali dilakukan pembahasan dalam forum TAPD Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tambahan anggaran sebesar Rp.1.850.000.000.- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa rencana penggunaan anggaran sesuai permohonan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Kota Tasikmalaya, adalah sebagai berikut :
Rencana penggunaan Anggaran / dana sebesar Rp.7.500.000.000,- (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
-
NO. URAIAN KEBUTUHAN JUMLAH KESEKRETARIATAN
1 Honor Transfort Pengurus Rp 786.000.000.- 2 Honor Staf / Driver Rp 135.000.000.- 3 Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Rp 12.000.000.- 4 Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi Rp 40.000.000.- 5 ATK/PotoCopy/Koran Rp 12.000.000.- 6 Kebutuhan Rumah Tangga Rp 15.000.000.- 7 Pemeliharaan Perbaikan Roda 2 Rp 3.000.000.- 8 Pemeliharaan Perbaikan Roda 4 Rp 20.000.000.- 9 Pemeliharaan Komputer/IT Rp 20.000.000.- 10 Jasa Telepon,Internet,Indovision Rp 18.000.000.- 11 Konsumsi Rapat Rutin Pengurus Rp 2.160.000.- 12 Konsumsi Rapat Pleno Rp 9.360.000.- 13 Transport Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam Rp 45.600.000.- 14 Konsumsi Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam Rp 15.960.000.- 15 Transport Audensi Rp 10.000.000.- 16 Tunjangan Hari Raya Pengurus & Staf Rp 75.000.000.- 17 Publikasi Rp 12.555.000.- 18 Pengadaan Seragam Harian Rp 15.600.000.- 19 Biaya bahan Bakar Roda 2 (5) Rp 23.400.000.- 20 Biaya bahan Bakar Roda 4 (2) Rp 23.400.000.- 21 Penyusunan Laporan Rp 10.000.000.- 22 Pengadaan 1 Unit R4 merk Toyota HiAce Rp 500.000.000.- Jumlah Kesekretariatan Rp 1.804.035.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
PROGRAM KHUSUS PORDA XIII Pembinaan Pemeriksaan Kesehatan Atlit Cabor
Rp 30.000.000.- Tes Physik Atlet Cabor
Rp 30.000.000.- Pengukuhan Pelatcab PORDA XIII
Rp 50.000.000.- Desentralisasi Latihan Manager
Rp 150.000.000.- Pelatih
Rp 240.000.000.- Atlet
Rp 600.000.000.- Teknisi
Rp 125.000.000.- Try Out / Try In
Rp 75.000.000.- Jumlah Pembinaan Rp 1.300.000.000.- Fasilitas Pembinaan dan Pertandingan Kontingen PORDA XIII Manager/Teknical Meeting
Rp 30.000.000.- Upacara Pembukaan & Penutupan
Rp 33.000.000.- Peralatan Perlengkapan Defile
Rp 10.000.000.- Perlengkapan Uniform Kontingen PORDA XIII Topi
Rp 13.895.000.- Kaos Oblong
Rp 25.805.000.- Kaos Kerah
Rp 29.775.000.- Trening Atas Bawah
Rp 99.250.000.- Kaos Kaki
Rp 13.895.000.- Sepatu
Rp 158.800.000.- Tas Besar Pakaian
Rp 99.250.000.- Tas Kecil Trending
Rp 49.625.000.- Handuk Besar
Rp 29.775.000.- Handuk Kecil
Rp 13.895.000. Transportasi PP Kota Tasik – Bogor
Rp 158.800.000.- Lokal Bogor
Rp 79.400.000.- Pemondokan Kontingen PORRDA XIII Penginapan Kontingen
Rp 992.500.000.- Konsumsi makan minum Ektra Puding
Rp 79.000.000.- Makan Kontingen
Rp 595.500.000.- Penataan Posko Sekretariat Rp 15.000.000.- Jumlah Fasilitas Pembinaan Dan Pertandingan Kontingen PORDA XIII Rp 3.927.565.000.- Honorarium Pelaksana PORDA XIII Honorarium Kontingen Cabor Manager
Rp 52.500.000.- Pelatih
Rp 75.000.000.- Atlet
Rp 187.500.000.- Teknisi
Rp 50.000.000.- Honorarium Kontingen Non Cabor Petugas Kesehatan
Rp 2.400.000.- Pysioterapis
Rp 6.000.000,- Maseur
Rp 4.000.000.- Ambulance
Rp 4.000.000.- Keamanan
Rp 2.000.000.- Sopir
Rp 2.000.000.- Satlak PORDA XIII
Rp 3.000.000.- Jumlah Honorarium Pelaksana PORDA XIII Rp 463.400.000.- Program Akhir PORDA XIII Evaluasi dan Laporan Rp 5.000.000.- Jumlah Program Khusus PORDA XIII Rp 5.695.965.000.- Jumlah Bidang Pembinaan Prestasi Rp 5.695.965.000.- REKAPITULASI KESEKRETARIATAN Rp 1.804.035.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI Rp 5.695.965.000.- JUMLAH TOTAL Rp 7.500.000.000.-
Dan Rencana penggunaan anggaran / dana sebesar Rp1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
-
NO. URAIAN KEBUTUHAN JUMLAH I. KESEKRETARIATAN Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi
Rp 40.000.000.- Transport Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi
Rp 50.000.000.- ATK/PotoCopy/Koran
Rp 50.000.000.- Kebutuhan Rumah Tangga
Rp 50.000.000.- Pemeliharaan Perbaikan Roda 2
Rp 30.000.000.- Pemeliharaan Perbaikan Roda 4
Rp 50.000.000.- Pemeliharaan Komputer/IT
Rp 40.000.000.- Konsumsi Rapat Pleno
Rp 20.000.000.- Transport Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam
Rp 50.000.000.- Konsumsi Rapat Koordinasi dengan Cabor dan Korcam
Rp 30.000.000.- Publikasi
Rp 30.000.000.- Biaya bahan Bakar Roda 2 (5)
Rp 20.000.000.- Biaya bahan Bakar Roda 4 (2)
Rp 20.000.000.- Penyusunan Anggaran
Rp 30.000.000.- Jumlah Kesekretariatan Rp 510.000.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
Bantuan Untuk Cabang Olah Raga (Cabor) PBSI Kota Tasikmalaya
Rp 200.000.000.- Bantuan Untuk Cabor PSSI Kota Tasikmalaya
Rp 200.000.000.- Bantuan Penataran Pelatih Cabor
Rp Tingkat Provinsi
Rp 44.000.000.- Tingkat Nasional
Rp 66.000.000.- Tingkat Internasional
Rp 88.000.000.- Bantuan Penataran Wasit Cabor
Tingkat Provinsi
Rp 44.000.000.- Tingkat Nasional
Rp 66.000.000.- Tingkat Internasional
Rp 88.000.000.- Pemberian Bantuan Dana Motivasi Kepada Atlet, Manager,Teknisi yang memperoleh Prestasi tingkat Daerah, Nasional dan Tingkat Internasional
Rp 200.000.000.- Pembinaan Lanjutan Atlet, Pelatih dan Ofisial Potensial
Rp 344.000.000.- Jumlah Bidang Pembinaan Prestasi Rp 1.340.000.000.- Total Jumlah Rp 1.850.000.000.- REKAPITULASI TOTAL JUMLAH KESEKRETARIATAN Rp 510.000.000.- BIDANG PEMBINAAN PRESTASI Rp 1.340.000.000.- TOTAL JUMLAH Rp 1.850.000.000.-
Bahwa Saksi EDDY SUPRIYADI menandatangani dokumen hibah dalam APBD Murni Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 25 Januari 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD tanggal 25 Januari 2018, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/09/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor : 76/KONI.KT.TSM/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, dan menandatangani dokumen hibah dalam APBD Perubahan Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 17 Oktober 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan Sesuai NPHD tanggal 17 Oktober 2018 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/905/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor: 489/KONI.KT.TSM/X/ 2018 tanggal 2 November 2018.
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya selanjutnya mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut, dengan berdasarkan:
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 49 / KONI. KT. TSM/ I / 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018.
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018.
Permohonan tersebut disertai juga dengan kelengkapan pencairan dana hibah, antara lain :
Proposal pencairan / Rencana Penggunaan Anggaran;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Fakta Integritas;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan sesuai NPHD;
Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020;
Kwitansi 3 ( tiga ) lembar dengan 1 ( satu ) Bermaterai;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah Nagarawangi;
Kartu Tanda Penduduk Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI;
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Barat. Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan.
Kemudian mengenai pembayaran atau penyaluran hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya, dilaksanakan :
Pada tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp.7.500.000.000.- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Pada tanggal 5 November 2018, sebesar Rp.1.850.000.000.- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan cara pemindahbukuan Dana dari rekening Bendaha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Rekening Nomor : 0050030074413, Bank Jabar Banten (BJB) ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya dengan Nomor : 0005728241100, Jabar Banten (BJB).
Dengan bukti Pembayaran atau Penyaluran Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018, adalah :
| Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 49 / KONI. KT. TSM/ I / 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018. | |
| Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018. | |
| Fakta Integritas, Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018. | |
| Surat Keterangan Domisili, Nomor : 518/30/ Kel, tanggal 31 Januari 2018. | |
| Surat Kadispora Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/001/Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal Rekomendasi. | |
| Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018. | |
| Perjanjian antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya tentang Pemberian Hibah Nomor : 900/09/PPKD-NPHD/ BPKAD dengan 76/KONI.KT.TSM/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018. | |
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Nomor : 900/0006/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah pembayaran Rp 7.500.000.0000.-. | |
| Surat Perintah Membayar (SPM); Nomor : 900/0006/SPM-LS BNT/4,04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah pembayaran Rp.7.500.000.0000.-. | |
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 Februari 2018 jumlah pembayaran Rp.7.500.000.000.-. | |
| Kwitansi serah terima uang Rp.7.500.000.000.-. | |
| Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018. | |
| Poto Copy KTP. Saksi EDDY SUPRIYADI. |
Sedangkan untuk Bukti pembayaran atau penyaluran Hibah dari APBD Perubahan Tahun 2018, adalah :
| Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020. | |
| Surat Keterangan Domisili Nomor : 518 /30/Kel tanggal 31 Januari 2018. | |
| Surat Ketua Umum Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018. | |
| Fakta Integritas Saksi EDDY SUPRIYADI Tanggal : 17 Oktober 2018. | |
| Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, Saksi EDDY SUPRIYADI , Tanggal : 17 Oktober 2018. | |
| Surat Kadispora Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/018/Disporabudpar tanggal 29 Oktober 2018, perihal : Rekomendasi. | |
| Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 29 Oktober 2018, perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018. | |
| Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengn KONI Kota Tasikmalaya Pemberian Hibah Berupa Uang Nomor : 900/905/PPKD NPHD/BPKAD dengan 489/KONI.KT.TSM/X/ 2018 tanggal 2 November 2018. | |
| Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Nomor : 900/0731/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp.1.850.000.000.-. | |
| Surat Perintah Membayar (SPM) ; Nomor : 900/0731/SPM-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp 1.850.000.000.-. | |
| Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Nomor : 11018/LS/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran Rp 1.850.000.000.-. | |
| Kwitansi serah terima uang, Rp. 1.850.000.000.-. | |
| Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya APBD Perubahan Tahun 2018. | |
| Photo Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya. | |
| Photo Copy KTP EDDY SUPRIYADI. |
Bahwa yang mempunyai wewenang melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, yaitu :
Saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya.
Terdakwa I selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya.
Bahwa kemudian mengenai mekanisme penarikan atau pencairan dana dari rekening milik KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 dilakukan dengan cara Saksi EDDY SUPRIYADI meminta kepada Bendahara, Terdakwa I untuk melakukan Penarikan atau pencairan dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya apabila ada kebutuhan penggunaan dana diantaranya untuk Mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya. Selanjutnya Terdakwa I menyiapkan Slip Penarikan atau Pencairan Dana untuk ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI dan Terdakwa I, setelah itu Penarikan atau Pencairan dana dilaksanakan di Bank Jabar Banten.
Bahwa setelah menerima Transfer dana hibah dari APBD Murni Kota Tasikmalaya sebesar Rp.7.500.000.000.- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I melakukan Penarikan atau Pencairan Uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya untuk:
Kebutuhan Kesekretariatan dan Mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa II mempersiapkan Kelengkapan untuk melakukan Penarikan uang di Rekening KONI Kota Tasikmalaya tersebut, kemudian Penarikan uang dilakukan langsung oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, dan setelah melakukan penarikan uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya Sebesar Rp.453.525.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut oleh Saksi EDDY SUPRIYADI digunakan untuk :
Dana sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pengembalian dana talang / utang kepada Saksi SONNY (Alm) sebesar Rp.120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa menyerahkan bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya dan sisanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dimasukan ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dengan No. Rekening 0327721217 pada Bank BNI atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI dan tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran dana gaji Pengurus dan SPPD jumlahnya Sebesar Rp.93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tidak dibukukan.
Dana sebesar Rp.108.525.000,- (seratus delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil.
Dan ada Penarikan uang lagi sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), oleh Saksi EDDY SUPRIYADI diberikan kepada :
Sdr. MUHAMAD GIRIN sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 September 2018 dengan cara pemindah bukuan Dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya ke Rekening Manager Cabor PORDASI untuk pembayaran bantuan dana makan dan vitamin 8 (delapan) hewan Kuda Cabor PORDASI dan untuk bukti bayarnya berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi DENI MARDIANA dan penggunaan uang tersebut oleh Saksi DENI MARDIANA tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 24 September 2018 uang Sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diberikan kepada Sdr. NOVES untuk pembayaran bantuan dana Pelatnas Cabor Tarung Derajat dengan cara tunai/cash dengan bukti kwitansi dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 9 Oktober 2018 Saksi EDDY SUPRIYADI meminta Terdakwa II untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Panitia Pertandingan Cabor Balap Motor yang diterima oleh Saksi IYAN CAHYAN dengan membuat kwitansi penerimaan dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Pada tanggal 14 Oktober 2018 uang sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. HERU selaku Manager Tenis Meja untuk kebutuhan tambahan penginapan dan dibuatkan bukti bayar berupa kwitansi serah terima uang dan penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
Dan penarikan uang Sebesar Rp.462.855.000,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dipergunakan untuk menutupi atau membiayai kegiatan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2017, yang tidak tercantum dalam proposal dan NPHD tahun 2018.
Bahwa setelah menerima transfer dana hibah sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi EDDY SUPRIYADI bersama dengan Terdakwa I melakukan penarikan atau pencairan uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya beberapa kali, yaitu :
Penarikan uang sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk kebutuhan Kesekretariatan dan mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya. Setelah lengkap kemudian penarikan uang dilakukan oleh Saksi PARRY MURPHY dengan ditemani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, kemudian setelah melakukan penarikan uang tersebut selanjutnya Saksi EDDY SUPRIYADI membayarkan dengan dengan cara menstansferkan uang tersebut ke rekening BPRS AL- MADINAH TASIKMALAYA sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) namun oleh Terdakwa II hanya mencatat atau membukukan sebesar Rp.489.944.000.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa didukung bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya.
Penarikan uang sebesar Rp.359.625.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya, selanjutnya Saksi EDDY SUPRIYADI memerintahkan Saksi PARRY MURPHY untuk menyetorkan uang sebesar Rp.301.000.000,- (tiga ratus satu juta rupiah) ke Rekeing BJB No. Rekening 0086619288101 atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018, untuk pembayaran utang/pinjaman pribadi Saksi EDDY SUPRIYADI di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu, dan sisanya sebesar Rp.58.625.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya.
Pengeluaran dan penggunaan uang sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tujangan Kehormatan yang dimasukkan dalam pagu anggaran tahun 2018, Tunjangan Kehormatan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tasikmalaya ke Rekening masing-masing pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu.
Anggaran yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kehormatan tersebut adalah sisa saldo Kas KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, setelah menerima dana hibah APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa pada saat Rapat Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya tanggal 08 Mei 2018, Saksi EDDY SUPRIYADI menyampaikan adanya penggunaan anggaran yang tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai Biaya Tidak Terduga dan untuk menutupinya akan dibuat surat atau dokumen tentang Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dengan waktu mundur dan akan ditandatangani oleh semua Pengurus dan Staf. Kemudian dibuat Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dengan maksud dan tujuannya untuk melegalkan Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa Tunjangan Kehormatan untuk Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya yang akan diterima besarnya 1 (satu) bulan gaji selama 7 (tujuh) bulan namun uang Tunjangan Kehormatan Tahun 2018 tersebut tidak diterima oleh Pengurus maupun Staf KONI Kota Tasikmalaya karena Saksi EDDY SUPRIYADI mengambil uangnya dan menggunakannya untuk menutup Pengeluaran yang tidak terduga. Bahwa uang Tunjangan Kehormatan baru diterima oleh Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya dari bulan Januari s/d Mei dan bulan November s/d Desember 2019, dengan menggunakan uang sisa Saldo Kas KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 tersebut.
Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI, dari total uang Tunjangan Kehormatan Sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa I memperoleh tunjangan kehormatan sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sedangkan Terdakwa II memperoleh tunjangan kehormatan sebesar Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana tunjangan kehormatan ini tidak tercantum dalam AD/ART KONI Kota Tasikmalaya dan tidak termuat dalam proposal dana hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD. Bahwa dari total uang Tunjangan Kehormatan Sebesar Rp.516.200.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) telah dilakukan pengembalian oleh sebagian para Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya termasuk oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kurang lebih sebesar Rp.301.950.000,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya masih ada dari pengurus dan atau staf yang belum mengembalikan.
Bahwa disamping itu ada setoran tunai ke Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Setoran Tunai BNI sebesar Rp.3.500.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 7 Februari 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 10 April 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 22 Mei 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.10.000.000.- Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BNI, Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 21 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Juni 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI, Rp.30.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 6 Juli 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 9 Agustus 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 27 Agustus 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.10.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 September 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BNI Rp.5.000.000.-, Rekening 0327721217, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Dan ke Rekening Bank Jabar Banten (BJB) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Setoran Tunai BJB Rp.30.000.000.-, Rekening 0086619288101, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 19 Juli 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BJB Rp.10.000.000.-, Rekening 0063487473100, Sdr.EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY
Setoran Tunai BJB Rp.10.000.000.-, Rekening 0063487473100, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Desember 2018, Penyetor Saksi PARRY MURPHY.
Setoran Tunai BJB Rp.30.000.000.-, Rekening 0063487473100, Saksi EDDY SUPRIYADI, Tanggal 16 Januari 2019, Penyetor Saksi PARRY MURPY
Bahwa uang/dana hibah baik dari Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari dari APBD Perubahan tahun 2018 yang tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya, yaitu :
Sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Untuk pengembalian dana talang/hutang kepada Saksi SONNY (Alm) sebesar Rp120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah); tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya.
Sebesar Rp.489.944.000.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah); tidak ada bukti penggunaan dan tidak ada bukti serah terima uangnya.
Sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) hanya dibuat kwintansi tetapi tidak ada LPJ.
Sebesar Rp.462.855.000,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) alokasi anggarannya pada tahun 2017.
Sedangkan yang digunakan oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, yaitu :
Sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dimasukan ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dengan No. Rekening 0327721217 pada Bank BNI atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI;
Sebesar Rp.301.000.000,- (tiga ratus satu juta rupiah) dimasukan ke Rekening BJB Saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018.
Sebesar Rp.88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dimasukan ke Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI.
Sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sesuai setoran tunai ke Rekening Bank Jabar Banten (BJB) atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI.
Sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima rupiah) uang/Dana Tunjangan Kehormatan.
Sehingga jumlah keseluruhan uang/dana hibah, baik dari Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018, yang masuk ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dan digunakan oleh Saksi EDDY SUPRIYADI kurang lebih sebesar Rp.619.500.000,- (enam ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi EDDY SUPRIYADI dalam hal melakukan pencatatan atau pembukuan terkait pengeluaran dana hibah dan pembuatan pertanggungjawaban anggaran KONI Kota Tasikmalaya baik berupa Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu termasuk dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 justru menyimpang dari ketentuan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, yang mana penggunaan dana hibah yang bersumber baik dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018 dibuat tidak sebagaimana mestinya karena tanpa adanya bukti dukung yang sah.
Bahwa terdakwa IDA FARIDA tetap membuat LPJ seakan-akan uang/dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI selaku Bendahara menandatangani semua Surat atau Dokumen untuk kelengkapan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut, padahal terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI selaku Bendahara maupun terdakwa IDA FARIDA selaku staf Sekretariat, mengetahui adanya pengunaan Uang Hibah baik dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari dari APBD Perubahan tahun 2018 yang tidak ada Bukti Penggunaan dan Bukti Serah Terima Uangnya;
Bahwa saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya telah menandatangani Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya (NPHD) Nomor
tanggal 12 Februari 2018 dan NPHD Baru Nomor
tanggal 2 November 2018, serta Fakta Integritas tanggal 25 Januari 2018 dan 17 Oktober 2018, namun saksi EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN bersama-sama dengan terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dan terdakwa IDA FARIDA , S.Pd Binti H. YAYAT selaku staf Sekretatiat KONI Kota Tasikmalaya yang memegang Kas Kecil sebagai Pembantu Bendahara, tidak menggunakan dana hibah sesuai dengan proposal atau permohonan yang diajukan kepada pihak Kesatu (Pemerintah Kota Tasikmalaya) sebagaimana tercantum dalam NPHD Bab III Pasal 3 atau Bab III Pasal 4 ayat (4), sehingga perbuatan para Terdakwa telah dengan sengaja menggelapkan uang dana hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.133.555.000,00 (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut padahal Para Terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya tersebut tidak sesuai dengan proposal rencana penggunaan anggaran atau proposal permohonan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sebagaimana klausul yang dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD.
Perbuatan terdakwa Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan terdakwa IDA FARIDA , S.Pd Binti H. YAYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, baik Para Terdakwa maupun Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Drs. H. IVAN DICKSAN HASANNUDIN, M.Si Bin HASANUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d sekarang, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor: 821.2/Kep.041-BKPPD/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Plt. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya dan dan Nomor : 821/2/Kep. 129-BKPPD/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi adalah selaku TAPD Pemerintah Kota Tasikmalaya;
Bahwa yang termasuk dalam TAPD Pemerintah Kota Tasikmalaya, adalah:
Sekertaris Daerah selaku Ketua.
Kepala BAPELITBANGDA selaku Sekertaris merangkap Anggota.
Kepala BPKAD selaku Wakil Sekertaris Merangkap Anggota.
Seluruh Asisten pada Sekertriat Daerah selaku Anggota.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi selaku Anggota.
3 ( tiga ) Kepala Bagian pada Sekertariat Daerah selaku Anggota
Sekertaris BABELITBANGDA dan BPKAD selaku Anggota.
Para Kepala Bidang di BAPELITBANGDA selaku Anggota
Para Kepala Bidang di BPKAD selaku Anggota
Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Pemerintah Kota Tasikmalaya pernah melakukan pembahasan rencana anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya untuk alokasi anggaran Tahun 2018, atas rekomendasi usulan belanja hibah dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya tahun 2017;
Bahwa Saksi sejak tanggal 20 Desember 2017 tentang Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, sehingga Saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana hibah untuk KONI tersebut, dan Saksi hanya melihat arsip dokumen;
Bahwa Saksi menerangkan KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 mengajukan permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tersebut sejumlah Rp19.142.615.000,00 (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah), namun yang disetujui sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan Pengajuan pada APBD Perubahan Tahun 2018, sejumlah Rp6.264.400.000,00 (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), namun disetujui sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa penyaluran atau pembayaran hibah untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang ditindak lanjuti adanya permohonan pencairan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya dengan Nota Dinas dan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kepemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Dana hibah tidak boleh digunakan untuk pembayaran atau kegiatan yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran yang diajukan, dan kalaupun ada perubahan, maka harus dituangkan dalam Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang telah ditanda tangani;
Bahwa dengan adanya penggunaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 yang tidak sesuai sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran yang diajukan tersebut, maka Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dirugikan;
Bahwa yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah para pihak yang telah mendapatkan keuntungan dan menikmati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran yang diajukan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi HANAFI.,SH.,MH Bin H. ABDULAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya, sejak tanggal 5 Desember 2018, dengan dasar penunjukan dan penetapannya adalah Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya, Nomor 821.2/Kep.636-BKPPD/ 2018 tanggal 3 Desember 2018;
Bahwa terkait dana Hibah adalah Pemberian uang atau barang dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
Bahwa tata cara penganggaran hibah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, yakni Calon Penerima mengajukan permohonan kepada Walikota Tasikmalaya dengan Proposal permohonan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekertrais untuk Badan/Lembaga atau Organisasi Masyarakat. Proposal permohonan dicatat di Bagian Umum Sekertriat Daerah Kota Tasikmalaya untuk dikomulir. Proposal permohonan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) sesuai urusan keperintahan untuk dilakukan verifikasi oleh tim yang ditunjuk, selanjutnya hasil verifikasi disampaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) kepada Walikota Tasikmalaya dengan Surat Rekemondasi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) untuk dilakukan pembahasan mengenai besaran rencana anggaran yang diusulkan dengan mempertimbangakan kemampuan anggaran dan mengalokasikan anggaran rencana hibah untuk pemohon, setelah itu hasil pembahasan menjadi bahan untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Priorotas dan Platfon Anggaran Sepementara ( KUA-PPAS ) dan setelah disepakati kemudian dimasukan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD ) untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ). Setelah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) selanjutnya Walikota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) yang selanjuta dibuatkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Menerima Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya sebagai dasar untuk dilakukan penyaluran hibah tersebut kepada penerima;
Bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) sesuai bidangnya yang ditunjuk melaksanakan verifikasi proposal atau permohonan hibah, kemudian yang merekomendasikan pemohon layak tidaknya menerima dana hibah;
Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kota Tasikmalaya adalah yang melakukan pembahasan rencana anggaran pemerintah daerah untuk tahun anggaran berikutnya termasuk untuk anggaran hibah sesuai yang direkomendasikan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, karena Saksi baru menjabat selaku Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya mulai tanggal 5 Desember 2018;
Bahwa Saksi menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah KONI tahun 2018 pada bulan januari 2019, namun Saksi tidak memverifikasi apakah pekerjaan sesuai dengan proposal yang diajukan atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait Pelaporan dan pertanggung jawaban hibah dibuat oleh penerima hibah untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya melalui SKPD, sedangkan laporan untuk Koni adalah Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kota Tastikmalaya sesuai urusannya selanjutnya diserahkan kepada BPKAD untuk pengendaliannya
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) setelah diterima kemudian dilaporkan kepada Walikota Tasikmalaya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi Drs. NANA SUJANA., M.Si Bin ENGKOS KOSASIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2018 menjabat selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya, yakni sejak tanggal 31 Desember 2013 s/d bulan Desember 2018 dan saat ini sebagai Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Siliwangi Tasikmalaya;
Bahwa Saksi menerangkan yang dimaksud Hibah adalah Pemberian uang atau barang dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
Bahwa peraturan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, yakni:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tetang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah;
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmlaya;
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor : 13 tahun 2018 Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmlaya;
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman Panatausahaan Keuangan Daerah;
Bahwa yang melaksanakan pembahasan anggaran hibah adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya, adalah:
Sekertaris Daerah selaku Ketua.
Kepala BAPELITBANGDA selaku Sekertaris merangkap Anggota.
Kepala BPKAD selaku Wakil Sekertaris Merangkap Anggota.
Seluruh Asisten pada Sekertriat Daerah selaku Anggota.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi selaku Anggota.
3 ( tiga ) Kepala Bagian pada Sekertariat Daerah selaku Anggota
Sekertaris BABELITBANGDA dan BPKAD selaku Anggota.
Para Kepala Bidang di BAPELITBANGDA selaku Anggota
Para Kepala Bidang di BPKAD selaku Anggota
Bahwa hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kota Tasikmalaya dibahas lagi oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Tasikmalaya didalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Tasikmalaya untuk diminta persetujuannya dan Keputusannya;
Bahwa Pelaksanaan dan Penatausahaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, adalah :
Penerima mengajukan permohonan pencairan anggaran sesuai yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya tentang Daftar penerima Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) sesuai urusannya;
Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) selanjutnya melakukan verifikasi atas permohonan pencairan tersebut, dan setelah dilakukan verifikasi kemudian dibuatkan Nota Dinas dan Rekomendasi Pencairan yang ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya;
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pencairan sesuai Nota Dinas dan Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang dilanjutnya dengan penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya dan Penerima Hibah;
Setelah penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) dilanjutkan pembutan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) dan Surat Perintah Membayar untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah ( BUD ) dan selanjutnya dilanjutkan Advis oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya untuk dilakukan penyaluran / pencairan dengan cara Pemindah bukuan Dana dari Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) ke rekening Penerima;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya dalam Pelaksanaan hibah adalah Melakukan pembayaran atau penyaluran Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya sesuai mekanisme yang telah ditentukan;
Bahwa kelengkapan penyaluran hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, adalah:
Nota Dinas dan Rekomendasi Dinas intansi terkait.
Proposal atau Permohonan dari Penerima Hibah.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) ditanda tangani oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Penerima Hibah.
Kwitansi bermaterai yang ditanda tangani oleh Penerima Hibah.
Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Penerima Hibah.
Surat Pernyataan tanggung Jawab ditanda tangani Penerima Hibah.
Bahwa Pelaporan dan pertanggung jawaban dibuat oleh Penerima hibah untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai urusannya selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pengendalian Pelaporan dan pertanggung jawaban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pelaporan pertanggungjawaban atas dana hibah KONI tahun 2018, karena pada Desember 2018 sudah tidak menjabat lagi selaku Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya;
Bahwa dasar pelaksanaan pembayaran atau penyaluran hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.38 – BPKAD / 2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.514 – BPKAD / 2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.38 – BPKAD / 2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dengan jumlah lembaga / badan / organisasi masyarakat yang menerima hibah uang 1149 Penerima, dengan jumlah anggaran seluruhnya setelah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018 adalah sejumlah Rp73.648.600.000,00 ( tujuh puluh tiga milyar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa diantara lembaga, badan atau organisasi masyarakat yang termasuk dalam Penetapan daftar penerima hibah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya dengan alamat Jl. Dadaha No. 11 ( GOR SUSI SUSANTI) Kota Tasikmalaya, dengan Nomor Urut : 399 Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya tentang Penetapan daftar penerima hibah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018;
Bahwa lembaga, badan atau organisasi masyarakat yang termasuk dalam Penetapan daftar penerima hibah uang yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya tahun 2018 sal;ah satu diantaranya KONI Kota Tasikmalaya dengan alamat Jl. Dadaha No. 11 (GOR SUSI SUSANTI) Kota Tasikmalaya Nomor Urut : 399 Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya tentang Penetapan daftar penerima hibah uang yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya tahun 2018.
Bahwa jumlah hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018 seluruhnya sejumlah Rp9.350.000.000,00 ( sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dalam 2 ( dua ) kali penganggaran, yaitu :
Dianggarkan pada APBD Murni Tahun 2018, sejumlah Rp7.500.000.000,00, pengajuannya sejumlah Rp19.142.615.000,00 ( sembilanbelas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah );
Dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2018, sejumlah Rp1.850.000.000,00, permohonannya sejumlah Rp6.264.400.000,00 (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa persyaratan penyaluran hibah uang untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Kota Tasikmalaya, adalah:
Proposal atau Permohonan Pencairan dari Ketua Umum dan Sekertaris Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya.
Nota Dinas dan Rekomendasi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) Kota Tasikmalaya dan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya.
Kwitansi bermaterai yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya.
Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya.
Surat Pernyataan tanggung Jawab yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya.
Bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya telah mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 dengan Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, yaitu:
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018;
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018;
Bahwa pembayaran hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Kota Tasikmalaya tersebut dilaksanakan:
Tanggal 15 Februari 2018 sejumlah Rp7.500.000.000.00 ( tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Tanggal 5 November 2018, sejumlah Rp1.850.000.000.00 ( satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah ).
Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas dan Surat Pertanggung Jawaban yang ditanda tangani oleh EDDY SUPRIYADI selaku Ketua KONI Kota Tasikmalaya, yang salah satu klausulnya diantaranya memuat yakni: Pemberian hibah sebagaimana dimaksud, dipergunakan untuk pembinaan olahraga, sesuai dengan rencana penggunaan hibah / proposal, Menggunakan hibah berupa uang sesuai dengan proposal atau permohonan yang diajukan;
Bahwa dalam Fakta Integritas, memuat diantaranya: Kami dengan sadar “ Bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana bantuan dan akan mempergunakan bantuan dimaksud sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam proposal permohonan bantun “;
Bahwa dalam Surat Pernyataan tanggung Jawab, memuat diantaranya: Akan menggunakan belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui;
Bahwa dalam proposal tidak ada terkait kebutuhan pembayaran dana talangan ( hutang) dan kebutuhan pembayaran dana pihak ketiga ( Hutang ), juga tidak ada untuk pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa oleh karena Saksi sudah tidak menjabat sejak Desember 2018, maka Saksi tidak mengetahui terkait laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana Hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya, namun berdasarkan dokumen Laporan Keuangan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 berupa Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu (BP), Kwintansi dan Bukti-bukti Bayar yang Sah dan dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa bukti pembayaran dan penyaluran dana hibah untuk KONI yang bersumber dari APBD tahun 2018, yakni sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ); Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 Februari 2018 jumlah pembayaran Rp7.500.000.000,00 dan Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 900/0006/SPM-LS BNT/ 4,04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah pembayaran Rp7.500.000.0000,00;
Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ); Nomor : 11018/LS/2018 tanggal 5 november 2018, jumlah pembayaran Rp1.850.000.000,00 dan Surat Perintah Membayar ( SPM ) ; Nomor : 900/0731/SPM-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 november 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp1.850.000.000,00;
Bahwa bukti pembayaran atau penyaluran hibah dari APBD Murni Tahun 2018 untuk KONI Kota Tasikmalaya, adalah :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Nomor: 00214/LS/2018 tanggal 12 Februari 2018 jumlah pembayaran Rp. 7.500.000.000.-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 900/0006/SPM-LS BNT/ 4,04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, jumlah pembayaran Rp. 7.500.000.0000.-
Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Nomor: 900/0006/SPP-LS BNT/ 4.04.05.1/2018 tanggal 12 februari 2018, jumlah pembayaran Rp. 7.500.000.0000.-
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor: 900/001/Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal Rekomendasi.
Nota Dinas Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018.
Kwitansi serah terima uang Rp. 7.500.000.000.-
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor: 49/KONI.KT.TSM/I/2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal: Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018.
Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Perjanjian antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya tentang Pemberian Hibah Nomor: 900/09/PPKD-NPHD/BPKAD dengan 76/KONI.KT.TSM/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018.
Fakta Integritas, sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018.
Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018
Surat Keterangan Domisili, Nomor: 518/30/ Kel, tanggal 31 Januari 2018.
Poto Copy KTP. Sdr. EDDY SUPRIYADI
Poto Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020.
Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018.
Bahwa bukti pembayaran atau penyaluran hibah dari APBD Perubahan Tahun 2018 untuk KONI Kota Tasikmalaya, adalah :
SP2D; Nomor: 11018/LS/2018 tanggal 5 november 2018, jumlah pembayaran Rp. 1.850.000.000.-
SPP; Nomor : 900/0731/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 november 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp. 1.850.000.000.-
SPM ; Nomor : 900/0731/SPM-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 november 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp. 1.850.000.000.-
Surat Kadispora Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/018/Disporabudpar tanggal 29 Oktober 2018, perihal : Rekomendasi.
Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 29 Oktober 2018, perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018.
Kwitansi serah terima uang, Rp. 1.850.000.000.-
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018.
Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya APBD Perubahan Tahun 2018.
Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengn KONI Kota Tasikmalaya Pemberian Hibah Berupa Uang Nomor : 900/905/PPKD NPHD/BPKAD dan 489/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 2 November 2018
Fakta Integritas sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal : 17 Oktober 2018.
Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, sdr. EDDY SUPRIYADI , Tanggal : 17 Oktober 2018
Surat Keterangan Domisili Nomor : 518 /30/Kel tanggal 31 Januari 2018
Poto Copy KTP EDDY SUPRIYADI
Poto Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020.
Bahwa Dana Hibah tidak bisa atau tidak boleh digunakan untuk pembayaran atau kegiatan yang tidak sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran yang diajukan, dan bilamana ada perubahan penggunaan, maka harus dituangkan dalam Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang telah ditanda tangani;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam proposal tidak ada dana yng dipergunakan untuk tunjangan kehormatan bagi pengurus KONI dan tidak ada dana talangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak memberi tanggapan;
Saksi DERRY TAUFIK, Amd Bin CUCU SAMSURI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan jabatan sebagai Fungsional Umum Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi menjabat Bendahara Pengeluaran sejak tanggal 2 Januari 2018 s/d tanggal 1 Agustus 2018, sesuai Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.1-BPKAD/2018 tanggal 2 Januari 2018. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk Menerima, Menyimpan, Membayarkan, Menata -usahakan, dan Mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aseta Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) adalah Melaksanakan tugas Kebendaharaan Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aseta Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), beberapa diantaranya adalah Mempersiapkan dokumen Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) beserta lampiran - lampiran untuk kelengkapan pencairan dana Hibah, Nota Dinas dan Rekomendasi berikut Kartu Disposisi dari masing – masing Pejabat yang terkait, Mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Pengeluaran Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aseta Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Pejabat Pengguna Anggaran yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aseta Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya, Melaksanakan Penatausahaan Pengeluaran kedalam Buku Kas Umum ( BKU ) dan Buku Pembantu ( BP ) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Menyiapkan bahan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aseta Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa dokumen anggaran hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya, adalah :
Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.04 05 00 00 5 1, Tanggal 20 November 2017.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.04 05 00 00 5 1, Tanggal 2 Januari 2018.
Bahwa dasar pembayaran hibah KONI Kota Tasikmalaya adalah Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya tentang Penetapan daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, dengan nomor: Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor: 900/Kep.38 – BPKAD/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa hibah yang dibayarkan atau disalurkan untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya yang pertama sejumlah Rp7.500.000.000,00 ( tujuh milyar lima ratus juta rupiah ), yang dibayarkan pada tanggal 15 Februari 2018, dengan cara Pemindan Bukuan Dana dari Rekening Bendaha Umum Daerah (BUD) Kota Tasikmalaya ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Bukti Pembayaran atau Penyaluran Hibah Uang dari APBD Murni Tahun 2018, yakni Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 februari 2018 jumlah pembayaran Rp7.500.000.000,00 dan Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 900/0006/SPM-LS BNT/4,04.05.1/ 2018 tanggal 12 februari 2018, jumlah pembayaran Rp7.500.000.0000,00;
Bahwa tambahan pembayaran atau penyaluran hibah untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya, adalah sejumlah Rp1. 850.000.000,00 ( satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa penggunaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, harus sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran yang diajukan, bila tidak sesuai maka Pemerintah Kota Tasikmalaya dirugikan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi REDI CAHYADI, ST Bin UJANG RUHIMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan jabatan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aseta Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya. sejak tanggal 13 Agustus 2018, dengan tupoksi melaksanakan tugas kebendaharaan pengeluaran Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, diantaranya mempersiapkan dokumen Surat Perintah Pembayaran ( SPP) beserta Mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Pengeluaran Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aseta Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Pejabat Pengguna Anggaran yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aseta Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya, melaksanakan Penatausahaan Pengeluaran kedalam Buku Kas Umum ( BKU ) dan Buku Pembantu ( BP ) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menyiapkan bahan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dan menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
Bahwa Saksi mengetahui perihal hibah uang yang bersumber APBD Kota Tasikmalaya tahun 2018 untuk KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa dasar pelaksanaan pembayaran atau penyaluran hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya, adalah Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.514–BPKAD/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor: 900/Kep.38–BPKAD/2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa besaran hibah tambahan adalah sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima juta rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 5 November 2018, dengan cara Pemindan Bukuan Dana dari Rekening Bendahara Umum Daerah ( BUD ) Kota Tasikmalaya ke Rekening KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa Bukti Pembayaran atau Penyaluran Hibah Uang dari APBD Perubahan Tahun 2018, adalah berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Nomor : 11018/LS/2018 tanggal 5 november 2018, jumlah pembayaran Rp1.850.000.000, dan Surat Perintah Membayar (SPM); Nomor : 900/0731/SPM-LS BNT/4.04.05.1/ 2018 tanggal 5 november 2018, jumlah pembayaran yang diminta sejumlah Rp1.850.000.000,00;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam rencana penggunaan anggaran sesuai permohonan pencairan hibah sejumlah Rp1.850.000.000,00 tidak ada kebutuhan pembayaran dana talangan dan kebutuhan pembayaran dana pihak ketiga, maupun tidak ada kebutuhan pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa pembayaran atau penyaluran hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya sejumlah Rp1.850.000.000,00 merupakan tambahan pembayaran atau penyaluran hibah yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran kepada Komite KONI Kota Tasikmalaya sejumlah Rp7.500.000.000,00 dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018;
Bahwa jumlah seluruh pembayaran atau penyaluran hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya adalah Rp. 9.350.000.000.- (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) dan Fakta Integritas yang telah ditanda tangani bahwa penerima hibah yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya dan Penerima hibah membuat Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, yang juga diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya untuk pengendalian dan rekap Laporan Pertanggung Jawaban tersebut;
Bahwa dana Hibah tidak bisa atau tidak boleh digunakan untuk pembayaran atau kegiatan yang tidak sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran yang diajukan, adapun bilamana terdapat perubahan penggunaannya harus dituangkan dalam Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang telah ditanda tangani;
Bahwa yang dimuat dalam NPHD, Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab untuk dokumen pembayaran atau penyaluran hibah KONI Kota Tasikmalaya, adalah :
Dalam NPHD;
Pemberian dana hibah kepada KONI Kota Tasikmalaya adalah untuk Pembinaan Olahraga dibawah Naungan KONI Kota Tasikmalaya.
Pemberian hibah dipergunakan untuk pembinaan olahraga, sesuai dengan rencana penggunaan hibah / proposal.
Kewajiban Menggunakan hibah berupa uang sesuai dengan proposal atau permohonan yang diajukan.
Dalam Fakta Integritas;
Kami dengan sadar “ Bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana bantuan dan akan mempergunakan bantuan dimaksud sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam proposal permohonan bantuan “
Dalam Surat Pernyataan tanggung Jawab;
Akan menggunakan belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui.
Bahwa atas penggunaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, yang tidak sesuai sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan, maka yang dirugikan adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Merugikan Keuangan Negara.
Bahwa Saksi menerangkan terdapat laporan pertanggungjawaban dari KONI, namun tidak dilakukan pengecekan hanya menerima rekap saja;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Drs. H UNDANG HENDIANA, M.Pd. Bin RUKMAN SUHARTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan jabatan saat ini sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakat Kota Tasikmalaya.
bahwa Saksi pernah menjabat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota tasikmalaya, tanggal 10 Oktober 2014 s/d bulan Juli 2018.
Bahwa tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya adalah merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas berupa Kegiatan Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Tasikmalaya dengan program kerja :
Melaksanakan rapat-rapat
Melaksanakan koordinasi kegiatan
Melaksanakan Kerjasama dengan intasi terkait
Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah Pimpinan
Bahwa Peraturan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya, adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tetang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah.
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmlaya.
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor : 13 tahun 2018 Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmlaya.
Bahwa Saksi menerangkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Kota Tasikmalaya pernah mengajukan proposal atau permohonan anggaran dana hibah yang ditanda tangani oleh sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum dan sdr. Drs. AAN selaku Sekertaris dengan maksud dan tujuan untuk kebutuhan anggaran Kesekretaritan dan Pembinaan Prestasi, Pelaksanaan PORDA XIII tahun 2018 dan Anggaran Rutin Pembinaan dan Oprasional Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalay tahun 2018;
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya tahun 2018, telah mengajukan surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018, dan Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 151/KONI.KT.TSM/IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018;
Bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa nilai ajuan anggaran sesuai proposal atau permohonan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya yang bersumber dari APBD Murni Tahun 2018, sejumlah Rp19.142.615.000,00 ( sembilanbelas milyar seratus empatpuluhdua juta enam ratus limabelas ribu rupiah), namjun yang disetujui sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dalam uraian rencana penggunaan anggaran sesuai permohonan pencairan hibah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta ) rupiah), tidak terdapat kebutuhan pembayaran dana talangan ( hutang) dan kebutuhan pembayaran dana pihak ketiga (Hutang), tidak terdapat kebutuhan pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa jumlah seluruh pembayaran atau penyaluran hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya adalah Rp. 9.350.000.000.- (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa sebelum pencairan, pemohon menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Dana Hibah;
Bahwa Saksi menjelaskan bentuk rekomendasi untuk permohonan pencairan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, adalah berupa Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/001/Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal : Rekomendasi, dan Nota Dinas Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018;
Bahwa dana hibah telah disalurkan dengan cara Pemindah bukuan dana dari Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, yang pelaksanaannya langsung oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah ( BPKAD ) Kota Tasikmalaya dengan pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan atas penggunaan uang Rp7.500.000.000,00 ( tujuh milyar lima ratus juta rupiah ) tersebut karena bukan merupakan kewenangan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya dan penggunaan dana hibah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi menerangkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Hibah kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya dengan bentuknya adalah Laporan Keuangan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 berupa Buku Kas Umum ( BKU ), Buku Pembantu (BP), Kwintansi dan Bukti-bukti Bayar yang Sah dan dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa Dana hibah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) tidak boleh digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, dengan dasar hukumnya adalah:
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor : 13 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 Tentang Tatacara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya;
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor : 80 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 Tentang Tatacara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya;
Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya (NPHD) Nomor: 900/09/PPKD-NPHD/BPKAD Tanggal 12 Februari 2018;
Bahwa dengan adanya penggunaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, yang tidak sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran yang diajukan, maka yang dirugikan adalah Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya;
Bahwa Pelaporan dan pertanggung jawaban dibuat oleh Badan/Lembaga/Organsisasi Masyarakat Penerima hibah untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya setelah kegiatan selesai dilaksanakan dengan Bentuk LPJ penggunaan keuangan/anggaran hibah yang diterima Badan/Lembaga/Organsisasi Masyarakat tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi H. TEDI MARSEDI, SE.,MP Bin AHMAD SATIBI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Mobilisasi Dana Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi pernah menjabat Kepala Sub Bagian Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d tanggal 13 Juli 2018, dengan dasar pengangkatan, Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor: 821.2/Kep.108-BKD/2015 tanggal 20 Agustus 2015;
Bahwa Saksi pernah bertugas sebagai Tim Rekomendator Usulan Hibah Berupa Uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya untuk Validasi dan Verfikasi adanya pengajuan proposal / permohonan bantuan dari badan / Lembaga/ Organsisasi Masyarakat yang diajukan kepada Walikota Tasikmalaya CQ, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya;
Bahwa hasil validasi dan verifikasi atas pengajuan proposal berupa Berita Acara Verifikasi Bantuan Hibah Dari Pemerintah Kota Tasikmalaya;
Bahwa tindak lanjutnya dari hasil pelaksanakan hasil validasi dan verifikasi atas pengajuan proposal atau permohonan bantuan adalah Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya membuat dan memberikan Rekomendasi Usulan belanja Hibah untuk badan / lembaga / organisasi masyarakat tersebut kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa salah satu permohonan yang telah Saksi laksanakan yakni Pengajuan proposal atau permohonan bantuan yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, dengan surat pengajuan proposal atau permohonan bantuan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya adalah Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018;
Bahwa surat pengajuan proposal atau permohonan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tersebut tersebut ditanda tangani oleh sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum dan sdr. Drs. AAN selaku Sekertaris, dengan maksud untuk kebutuhan anggaran Kesekretaritan dan Pembinaan Prestasi, Pelaksanaan PORDA XIII tahun 2018 dan Anggaran Rutin Pembinaan dan Oprasional Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tahun 2018;
Bahwa besaran dana yang diajukan sejumlah Rp19.142.615.000,00 (sembilanbelas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah), namun yag disetujui sejumlah Rp7.500.000.000,00 ( tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa KONI mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya dengan Surat Nomor : 49 / KONI. KT. TSM/ I / 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan atas penggunaan uang sejumlah Rp7.500.000.000,00 ( tujuh milyar lima ratus juta rupiah ) tersebut karena bukan merupakan kewenangan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, namun sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tersebut;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Hibah kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya;
Bahwa dana hibah tidak boleh digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Drs. DINDIN SAEFUDIN AHMAD, M.Si Bin ENDON ABANUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan jabatan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi memiliki peran dan fungsi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kota Tasikmalaya adalah Mempasilitasi pembahasan anggaran atas adanya rekomendasi usulan belanja hibah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) terkait adanya proposal atau permohonan yang diajukan oleh badan / Lembaga / Organsasi Masyarakat dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Penentuan besaran anggaran atas rekomendasi usulan belanja hibah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Kota Tasikmalaya, bukan hasil analisa proposal atau permohonan anggaran yang diajukan oleh lembaga / badan / organisasi masyarakat namun dari Nilai yang yang tercantum dalam rekomendasi usulan belanja hibah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Kota Tasikmalaya karena untuk analisa proposal dan permohonan anggaran menjadi tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tasikmalaya sebagai Verifikator;
Bahwa Pembahasan rekomendasi usulan belanja hibah dilaksanakan dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya, mengenai besaran rencana anggaran yang diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan mengalokasikan anggaran rencana hibah untuk pemohon. Hasil pembahasan menjadi bahan usulan pengajuan Kebijakan Umum Anggaran – Priorotas dan Platfon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS ) dan setelah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) selanjutnya masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD ) untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan disahkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ), setelah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya, Walikota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) dan Keputusan Walikota tentang Penetapan Menerima Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa tidak ada kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ( BAPELITBANGDA ) Kota Tasikmalaya untuk menentukan kegiatan dan jumlah anggaran atas rekomendasi usulan belanja hibah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tasikmalaya tersebut;
bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya masuk sebagai penerima dalam Surat Rekomendasi usulan belanja hibah dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya untuk alokasi anggaran pada tahun 2018, yaitu ada pada nomor urut 3 ( tiga ) pada Daftar nama Penerima dengan nilainya usulannya sejumlah Rp19.142.615.000,00 ( sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah);
Bahwa atas adanya surat rekomendasi usulan belanja hibah tersebut kemudian dilakukan pembahasan dalam Forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kota Tasikmalaya, dalam hal besaran rencana anggaran yang diusulkan dengan mempertimbangakan kemampuan anggaran dan mengalokasikan anggaran rencana hibah diantaranya untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, setelah itu hasil pembahasan menjadi bahan untuk usulan pengajuan Kebijakan Umum Anggaran – Priorotas dan Platfon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS ) dan setelah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD ) untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan disahkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tasikmalaya. Setelah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya kemudian Walikota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) dan Keputusan Walikota tentang Penetapan Menerima Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya;
Bahwa Pelaksanaan Pembahasan atas surat rekomendasi usulan belanja hibah dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya untuk alokasi anggaran pada tahun 2018 yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dilaksanakan oleh Pejabat lama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA)KotaTasikmalaya yaitu sdr.Ir.H.TARLAN,M.Pd sedangkan Saksi sebagai Pejabat penggantinya melakukan pembahasan untuk alokasi anggaran tahun 2018 yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa Alokasi anggaran rencana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Rp7.500.000.000,00 ( tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018, kemudian mendapatkan tambahan sejumlah Rp1.850.000.000,00 ( satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah ) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa Penyaluran atau pembayaran hibah untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya, dapat dilaksanakan setelah terbitnya Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang ditindak lanjuti adanya permohonan pencairan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya dengan Nota Dinas dan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kepemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya;
Bahwa dana hibah tidak boleh digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ERI JAUHARI, S.AgBin ELON DAHLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi bekerja di Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini, dengan jabatan yang pernah di pegang adalah Ketua II Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 dan masa bakti 2020 – 2024;
Bahwa sebagai aturan dan ketentuan yang jadi pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya, yankni Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) hasil Musyawarah Nasional Indonesia Pusat, dengan Keputusan nomor : 04/MUSORNASLUB/2017 tanggal 21 Februari 2017, dan berdasarkan Undang-undang RI No 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional;
Bahwa sumber dana atau anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 bersumber dari dana Hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya tahun 2018 sejumlah Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tigaratus lima puluh juta rupiah), yakni Ddari APBD Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar limaratus juta rupiah), dan dari APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp1.850.000.000,00 ( satu milyar delapan ratus limapuluh juta rupiah );
Bahwa berdasarkan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dengan uraian kebutuhan anggaran sebesar Rp19.142.615.000,00 ( sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah), adalah :
Bahwa uraian kegiatan dan kebutuhan anggaran sesuai proposal atau permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 tersebut adalah hasil pembahasan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan berikut anggaran yang dibutuhkan untuk Kesekertariatan, Bidang Organisasi, Bidang Pembinaan Prestasi serta Pembayaran Pengeluaran Lainnya yang diajukan oleh Cabang Olahraga dibawah naungan KONI Kota Tasikmalaya, yang menjadi bahan pengajuan proposal atau permohonan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, dengan rencana kegiatan, yakni:
Program Rutin Tahun 2018, Rp. 823.000.000.- (delapan ratus duapuluh tiga juta) rupiah.
Program Khusus PORDA XIII Tahun 2018, Rp. 15.499.455.000.- (limabels juta empatratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus limapuluh lima ribu) rupiah
Bahwa dalam uraian proposal rencana penggunaan anggaran sesuai permohonan pencairan hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018 tersebut tidak ada kebutuhan pembayaran dana talangan (hutang) dan kebutuhan pembayaran dana pihak ketiga (hutang) maupun dana tunjangan kehormatan pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa tunjangan kehormatan bagi pengurus dan staff diputuskan berdasarkan hasil rapat Bersama;
Bahwa tunjangan kehormatan tidak diatur dalam AD/ART KONI;
Bahwa yang mempunyai wewenang melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya tahun 2018, adalah EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum dan HR. EFFENDI selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa tugas bendahara yang melaksanakan serah terima penyaluran dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tahun 2018 untuk cabang olahraga tersebut;
Bahwa bukti pembayaran berupa Kwitansi Serah Terima Uang yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dan oleh Penerima Dana;
Bahwa anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya tahun 2018 ada yang digunakan untuk Pengadaan Barang Jasa, diantaranya pengadaan 1 ( satu ) unit Kendaraan Toyota HiAce Comuter,dengan anggaran Rp466.000.000,00 ( empat ratus enampuluh enam juta rupiah ) dan pengadaan barang UNIFORM Kontingen PORDA XIII Tahun 2018, dengan anggaran Rp434.500.000,00 ( empat ratus tiga puluh empat juta rupiah );
Bahwa terdapat anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yaitu pembayaran dana talangan ( hutang), sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah), pembayaran dana pihak ke 3 (hutang), sejumlah Rp489.944.000,00 ( empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan pembayaran tunjangan kehormatan pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, keseluruhnya sejumlah Rp516.200.000,00 (limaratus enambelas juta duaratus ribu rupiah);
Bahwa bentuk Tunjangan Kehormatan pengurus dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 tersebut, yakni berupa Pemberian uang untuk pengurus dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, yang besarannya 1 ( satu ) kali Gaji yang diterima oleh pengurus dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya selama 7 ( tujuh ) bulan terhitung sejak bulan Juni 2018 s/d Desember 2018, dengan dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staff Komite Olahraga Nasional Kota Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa Farida adalah selaku staff kasir, sedangkan Terdakwa Rahmat adalah selaku bendahara;
Bahwa Saksi telah mengembalikan Tunjangan kehormatan sejumlah Rp24.500.000,00;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barng bukti Nomor 3, 4, dn 20;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi RADEN DIANA HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Ketua I di Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya, dengan tugas dan tanggung jawab adalah mengkoordinasikan Program Kerja Bidang Organisasi, Bidang Hukum dan Bidang kerjasama antar lembaga di Kota Tasikmalaya, baik itu Bidang Organisasi, Bidang Hukum maupun Bidang kerjasama antar Lembaga;
Bahwa sumber dana atau anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, adalah bersumber dari dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya tahun 2018 sejumlah Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tigaratus lima puluh juta) rupiah, dengan perincian, bersumber dari APBD Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp7.500.000.000,00 ( tujuh milyar limaratus juta rupiah ) dan dari APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus limapuluh juta rupiah);
Bahwa dalam uraian rencana penggunaan anggaran sesuai permohonan pencairan hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, tidak ada kebutuhan pembayaran dana talangan (hutang) dan kebutuhan pembayaran dana pihak ketiga (hutang) serta kebutuhan pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa berdasarkan arahan dari sdr. SARJAN SARJITO selaku Auditor Internal KONI Kota Tasikmalaya, bahwa Dana Stimulan Kesekretariatan dan Pembinaan Prestasi tersebut dapat digunakan untuk membayar Hutang biaya kegiatan yang telah dilaksanakan Pengurus Cabang Olahraga di Kota Tasikmalaya Tahun 2017, namun sdr. SARJAN SARJITO selaku Auditor Internal KONI Kota Tasikmalaya tidak menjelaskan tetang alasan dan dasar hukumnya;
Bahwa anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, yaitu pembayaran dana talangan (hutang), sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta) rupiah, pembayaran dana pihak ke 3 (hutang), sejumlah Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu) rupiah, dan pembayaran tunjangan kehormatan pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, keseluruhnya sejumlah Rp516.200.000,00 (limaratus enambelas juta duaratus ribu) rupiah;
Bahwa pengurus dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 menerima Tunjangan Kehormatanpada tahun 2018 yang besarannya 1 ( satu ) kali Gaji yang diterima oleh pengurus dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya selama 7 ( tujuh ) bulan terhitung sejak bulan Juni 2018 s/d Desember 2018;
Bahwa Saksi menerima tunjangan kehormatan selama 7 (tujuh) bulan dengan total sejumlah Rp21.000.000.000,00 dan sudah dikembalikan ke KONI;
Bahwa tunjangan kehormatan diberikan berdasarkan hasil rapat pengurus;
Bahwa staff keuangan yang meminta tanda tangan kepada pengurus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I tidak memberi tanggapan, sedangkan Terdakwa II memberi tanggapan kalau yang memintakan tanda tangan kepada pengurus-pengurus adalah Saksi Parry, bukan Terdakwa II, dan atas kebertan tersebut Saksi membenarkannya;
Saksi H. SUGENG BUDHI HANDARBERNY,M.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa di pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, saksi menjabat selaku Kepala Bidang Organisasi;
Bahwa terkait tunjangan kehormatan, saksi pernah mendapat selama 7 (tujuh bulan) sejak bulan Juni 2018 s/d Desember 2018 sebesar satu kali gaji;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait tunjangan kehormatan yang diberikan berdasarkan hasil putusan rapat bersama pengurus KONI termasuk para Terdakwa;
Bahwa Saksi menandatangani tanda terima dari Terdakwa Ida Farida;
Bahwa Saksi menerima sekitar sejumlah Rp21.000.000,00, dan sudah Saski kembalikan ke KONI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Rakhmat Effendi tidak ada tanggapan, sedangkan Terdakwa Farida memberi tanggapan tidak benar Terdakwa yang memberikan daftar tanda tangan penerima tunjangan kehormatan, melain PARRY MURPHY, dan atas tanggapan tersebut Saksi membenarkan keberatan Terdakwa Farida;
Saksi Hj. ETTI SUKMAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
bahwa Saksi adalah selaku Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, sejak bulan Juni 2016 sampai dengan tahun 2020, dengan tugas dan pekerjaan membantu Bendahara untuk melaksanakan tugas-tugas harian, melaksanakan tugas-tugas dari pimpinan dan dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab Kepada ketua Umum melalui Bendahara;
Bahwa Saksi yang melakukan verifikasi keabsahan dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan / anggaran KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui semua pengeluaran dan penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa sumber penerimaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, adalah Hibah dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang keseluruhannya sejumlah Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tigaratus limapuluh juta rupiah);
Bahwa terdapat pengeluaran dan penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 yang tidak dilengkapi Bukti yang Sah dan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ ) dari Laporan sdri. Ida Farida sebagai Pemegang Kas kecil, yakni Terdakwa Ida Farida menyampaikan kepada Saksi bahwa Terdakwa Eddy Supriyadi selalu melakukan Pengambilan Uang dari Kas KONI yang tidak dilengkapi Bukti yang Sah dan SPJ penggunaan uang tersebut, namun pada saat itu Ida Farida tidak menjelaskan bagaimana Terdakwa Eddy Supriyadi mengambila uang dari Kas KONI yang tidak dilengkapi Bukti yang Sah dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang tersebut dan yang disampaikan kepada saksi dengan mengatakan “Bu, Beliau (Terdakwa. Eddy Supriyadi) sudah mengambil atau Mencairkan uang lagi namun untuk Penggunaannya tidak tahu untuk apa“. Saksi pada saat itu menjawab “Hati-hati saja, untuk pengambilan uang Beliau harus ada tanda tangan Beliau “ Sdri Ida Farida jawab “Iya, ada Catatan yang dibuat dan di Paraf Beliau“;
Bahwa Saksi pernah melihat Catatan Pengambilan uang yang dilakukan oleh Terdakwa Eddy Supriyadi sesuai yang ditunjukan oleh sdri. Ida Farida, dan saksi juga pernah menyarankan kepada sdri. Ida Farida agar menggunakan Kwitansi untuk pengambilan uang tersebut dan janga hanya Catatan saja yang dijawab oleh sdri. Ida Farida “Beliau tidak Mau “;
Bahwa Saksi hanya bertugas memastikan kebenaran penulisan khususnya nominal angka;
Bahwa Saksi membubuhkan paraf terlebih dahulu, sebelum ditandatangani oleh bendahara, karena bendahara tidak bersedia tandatangan kalau tidak ada paraf saksi;
Bahwa yang menugaskan Saksi untuk membubuhkan paraf untuk pengeluaran dan pembayaran yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, dan ada juga Terdakwa I Sdr. Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku bendahara;
Bahwa apabila suatu usulan pencairan telah didisposisi oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum dan Terdakwa I Sdr. Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara setuju untuk melakukan pembayaran, maka kemudian dibuat dokumen pencairannya oleh Terdakwa II, tugas Saksi hanya memeriksa kelengkapan dokumen pencairan yang telah dibuat dan apabila penulisannya sudah benar maka Saksi akan memberikan paraf sebagai tanda bahwa dokumen tersebut telah Saksi periksa kebenarannya.
Bahwa Terdakwa I tidak akan menandatangani apabila Saksi tidak memberikan paraf, karena bila Saksi belum memberikan paraf artinya dokumen belum diperiksa kebenarannya.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengeluaran dan penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 yang tidak dilengkapi Bukti yang Sah dan SPJ dari Laporan Terdakwa II Sdri. IDA FARIDA sebagai Pemegang Kas kecil, yang menyampaikan kepada Saksi bahwa Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selalu melakukan Pengambilan Uang dari Kas KONI yang tidak dilengkapi Bukti yang Sah dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan uang tersebut.
Bahwa Saksi pernah melihat catatan Terdakwa II Sdri. IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT untuk Pengambilan uang yang dilakukan oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, saat itu Saksi menyarankan kepada Terdakwa II agar menggunakan Kwitansi untuk pengambilan uang tersebut dan jangan hanya catatan saja, dan dijawab oleh Terdakwa II bahwa Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN tidak Mau dibuatkan kwitansi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukan pengambilan uang yang dilakukan oleh Terdakwa. Eddy Supriyadi sesuai Catatan yang ditunjukan oleh sdri. Ida Farida tersebut dan sdri. Ida Farida hanya mengatakan bahwa pengambilan uang tersebut untuk Biaya Tidak Terduga;
Bahwa selain untuk tunjangan kehormatan, Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN juga ada menggunakan untuk membayar dana talang atau pinjaman dan ada juga yang digunakan tanpa didukung dengan bukti pendukung atau kuitansinya.
Bahwa Saksi pernah melaporkan dan menyampaikan kapada sdr. Rahmat Effendi selaku Bendahara, dan saat itu sdr. Rahmat Effendi hanya mengatakan “NYA ATUH DA, HESE DIBERE SARANA, JADI KUMAHA MANEHNA WAE “ artinya “ IYA ATUH , SUSAH DIKASIH TAU JUGA, JADI GIMANA DIA SAJA;
Bahwa Saksi menerima tunjangan kehormatan sebesar satu bulan gaji; dengan total sekitar sejumlah Rp21.000.000,00 dan sudah dikembalikan ke KONI;
Bahwa Saksi menerima tunjangan kehormatan pada sekitar bulan Juni atau Juli tahun 2019 bukan pada tahun 2018 sebagaimana dokumen pertanggungjawaban Tunjangan Kehormatan yang Saksi tandatangani di tahun 2018;
Bahwa tunjangan kehormatan yang telah Saksi terima tersebut telah Saksi kembalikan dengan cara dikumpulkan secara kolektif kepada salah seorang pengurus KONI yaitu Ketua 1 yang Saksi lupa nama aslinya namun biasa dipanggil Pak Ogut;
Bahwa tunjangan kehormatan diberikan berdasarkan hasil rapat bersama pengurus dan staff;
Bahwa Saksi merasa dipaksa Terdakwa I untuk membubuhkan paraf pada pengeluaran dan pembayaran yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I mengajukan keberatan atas keterangan Saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa memaksa Saksi, dan atas keberatan tersebut Saksi menanggapi Tetap merasa dipaksa. Sedangkan Terdakwa II menambahkan bahwa catatan Terdakwa II yang perlihatkan kepada Saksi adalah catatan setiap bulannya, dan Saksi membenarkannya.
Saksi PARRY MURPHI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Staf Sekretariat di Kepengurusan KONI Kota Tasikmalaya sejak tahun 2016 s/d saat ini;
Bahwa tugas Saksi melayani semua kebutuhan pengurus KONI Kota Tasikmalaya, juga membantu pembuatan surat menyurat yang dilaksanakan Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi mengetahui perihal kegiatan surat menyurat yang dilaksanakan KONI Kota Tasikmalaya pada Tahun 2018, yaitu Surat Pengantar Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dan Proposal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa sepengetahuan Saksi sumber dana atau anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2018;
Bahwa Saksi tidak mengetahui besaran dana hibah yang dicairkan kepada KONI;
Bahwa Saksi menerima tunjangan Kehormatan pengurus dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 sebesarannya 1 ( satu ) kali Gaji yang diterima oleh pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak bulan Juni 2018 s/d Desember 2018;
Bahwa semua pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 menerima tunjangan kehormatan;
Bahwa Saksi menerima tunjangan kehormatan total sekitar sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan sudah saksi kembalikan ke KONI;
Bahwa Saksi yang membuat rekap dan meminta tanda tangan para pengurus dan staff dalam penerimaan tunjangan kehormatan tahun 2018;
Bahwa Saksi yang berinisiatif dan menyuruh pembuatan surat atau dokumen pertanggungjawaban Tunjangan Kehormatan Tahun 2018 tersebut adalah sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, yang disampaikan saat Rapat Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat rapat Sdr. EDDY SUPRIYADI menyampaikan perihal adanya penggunaan anggaran tahun 2018 yang tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk Biaya Tidak Terduga, maka untuk menutupinya akan dibuat surat atau dokumen pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dengan waktu mundur yang akan ditanda tangani oleh semua Pengurus dan Staf, dan dalam rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus dan staf KONI kota Tasikmalaya, dan seluruh peserta yang hadir pada waktu itu menyetujui usulan pemberian tunjangan kehormatan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengeluaran dan penggunaan uang yang dilakukan Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, dengan tidak dilengkapi bukti-bukti yang Sah dan SPJ karena Saksi sering disuruh oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN untuk melakukan Setoran Tunai ke Rekening pribadi Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, yang uangnya berasal atau diambil dari Kas KONI Kota Tasikmalaya, dimana pengeluaran atau penggunaan uang tersebut tidak ada bukti-bukti yang Sah dan SPJ;
Bahwa Saksi sering disuruh oleh sdr. EDDY SUPRIYADI untuk melakukan Setoran Tunai ke Rekening pribadi sdr. EDDY SUPRIYADI yang uangnya diambil atau berasal dari Kas Kecil ( dipegang sdri. IDA FARIDA ) dan Kas Besar ( Rekening ) KONI Kota Tasikmalaya sejak awal Tahun 2018 s/d bulan September 2019, seperti setoran tunai ke Rekening sdr. EDDY SUPRIYADI, pada tahun 2018, sejumlahnya Rp554.500.000,00 ( lima ratus limapuluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan pada April Tahun 2019 sejumlahnya Rp50.000.000,00 ( limapuluh juta rupiah);
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui uang yang ditransfer ke rekening pribadi Sdr. EEDY SUPRIYADI adalah uang yang diambil dari Kas kecil, karena sebelum-sebelumnya Saksi menerima uang langsung dari sdr. EEDY SUPRIYADI yang diambilnya dari sakunya, dan Saksi baru mengetahui kalau uang tersebut diambil dari kas kecil setelah Saksi pernah disuruh untuk mengambil uang dari Terdakwa II Sdri. IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku pemegang kas kecil;
Bahwa disamping mengambil dari kas kecil, Saksi juga sering disuruh oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN untuk melakukan Setoran Tunai uang ke Rekening Pribadi milik Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN yang berasal atau diambil dari Kas Besar/Rekening KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi disuruh oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN untuk melakukan Penarikan Tunai dari rekening KONI Kota Tasikmalaya untuk kemudian uangnya disetorkan lagi ke rekening pribadi milik Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN;
Bahwa Saksi dapat mengambil uang pada rekening KONI, karena Saksi diberikan surat kuasa dan slip penarikan yang telah ditandatangani oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN dan Terdakwa I Sdr. Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU beserta KTP milik Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN dan Terdakwa, dan setelah mengambil, kemudian Saksi setorkan ke Rekening Pribadi milik Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN;
Bahwa Saksi dan Pengurus KONI lainnya pernah menerima Pembayaran Tunjangan Kehormatan tersebut pada tahun 2019, Jumlah yang Saksi terima sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), namun sudah Saksi kembalikan secara kolektif semua pengurus dan staff;
Bahwa Saksi mengetahui atas penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran dana talang atau utang kepada pihak ketiga, namun Saksi tidak mengetahui siapa pihak ketiga tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui atas penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Pinjaman / utang ke BPRS ALMADINA Tasikmalaya;
Bahwa Saksi mengetahui perihal LPJ (laporan pertanggungjawaban) karena Saksi juga ikut mengerjakannya/menyusunnya, dan sering diminta Ketua KONI untuk membantu Terdakwa II dalam membuat LPJ, dimana LPJ dibuat setiap bulan dan dilaporkan ke Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya serta dilaporkan juga kepada instansi pemerintah setiap tahunnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi DEDE SURYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi bekerja selaku Wiraswasta, dengan memiliki usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang jasa (Kontraktor) dan jabatan Saksi adalah sebagai Direktur CV. Sunda Jaya;
Bahwa CV. Sunda Jaya pernah melaksanakan kegiatan pengadaan barang jasa pada KONI Kota Tasikmalaya yaitu pengadaan barang Uniform (seragam) Kontingen PORDA XIII Tahun 2018, dengan Nilai sejumlah Rp434.500.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), terbagi dalam 3 (tiga) paket pekerjaan;
Bahwa penunjukan CV. Sunda Jaya sebagai pelaksana pengadaan barang Uniform Kontingen PORDA XIII Tahun 2018berdasarkan penunjukan langsung dari Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yaitu Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN;
Bahwa Pengadaan Barang tersebut terdiri dari Paket I pengadaan barang berupa Topi, Training Park, Kaos Oblong dan Kaos Kerah dengan nilai sejumlah Rp169.455.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), Paket II Pengadaan Barang berupa sepatu, kaus kaki dan handuk, dengan nilai sejumlah Rp165.110.000,00 (seratus enam puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), dan Paket III Pengadaan Barang berupa Tas Besar dan Tas Kecil dengan nilai sejumlah Rp99.935.000,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tigapuluh lima juta rupiah);
Bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) / KONTRAK untuk pelaksanaan pengadaan UNIFORM Kontingen PORDA XIII Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh Saksi sebagai Direktur CV. Sunda Jaya selaku Penyedia Barang/Jasa dan Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa setelah pekerjaan selesai, Saksi memberikan uang tunai kepada Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai uang tanda terima kasih telah memberikan paket pekerjaan tersebut kepada CV. Sunda Jaya;
Bahwa selain itu Saksi juga memberikan uang terima kasih kepada Sdr. KUSTENDI sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena telah memberikan paket pekerjaan tersebut kepada CV. Sunda Jaya;
Bahwa penyerahan uang kepada Sdr. ERI JAUHARI sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksudkan untuk pembelian bahan namun dikembalikan lagi karena tidak jadi;
Bahwa untuk pencairan langsung menemui Saksi EDDY SUPRIYADI selanjutnya diterima total oleh Saksi melalui transfer bank;
Terhadap keterangan Saksi, par Terdakwa tidak keberatan;
Saksi RUDYONO, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi sebagai Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al – Madinah Tasikmalaya;
Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al – Madinah Tasikmalaya adalah Bank yang oprasionalnya dengan prinsif Syariah, dalam kegiatan usaha menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan dan pembiayaan dan tidak ada lalu lintas jasa keuangan;
Bahwa Saksi menerangkan KONI Kota Tasikmalaya merupakan Nasabah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al – Madinah Tasikmalaya, sejak melakukan Pinjam Meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan anggaran / dana KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya pernah pinjam meminjam uang dengan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al – Madinah Tasikmalaya pada tanggal 28 September 2018 dengan AKAD AL-QARDH, yang di tandatangani EDDY SUPRIYADI, Selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, sekretaris dan Drs. RAHMAT EFFENDI, Selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa pinjaman KONI pada tanggal 28 September 2018 sejumlah Rp500.000.000,00 untuk menutupi kekurangan anggaran PORDA XIII Jabar 2018 di Kabupaten Bogor, dan pinjaman tanggal 22 Februari 2019 sejumlah Rp325.000.000,00 untuk dana talang Oprasional dan Kesekretariatan KONI Kota Tasikmalaya, serta tanggal 3 Oktober 2019, dengan pinjaman sejumlah Rp500.000.000,00 untuk dana talang Oprasional dan Kesekretariatan KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya melakukan pelunasan/pembayaran pinjam meminjam kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al – Madinah Tasikmalaya, yaitu untuk pinjaman Tanggal 28 September 2018 sejumlah Rp500.000.000,00 sudah dilakukan pelunasan tanggal 6 November 2018, dan pinjaman Tanggal 22 Februari 2019, dengan pinjaman sejumlah Rp325.000.000,00 sudah dilakukan pelunasan tanggal 8 Mei 2019, serta untuk pinjaman Tanggal 3 Oktober 2019 sejumlah Rp500.000.000,00 sudah dilakukan pelunasan tanggal 18 Maret 2020;
Bahwa dasar Saksi setuju menerima jaminan yang diserahkan KONI Kota Tasikmalaya yang bukan aset hasil usaha dengan mempunyai dan mengelola modal sendiri untuk setiap kegiatannya, sebagai pemenuhan prinsif kehati-hatian yang dilakukan oleh Saksi selaku PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al – Madinah Tasikmalaya dalam pemberikan Pinjaman uang atau Pembiayaan KONI Kota Tasikmalaya;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa tidak memberi tanggapan;
Saksi HENDAR KUSMANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Ketu Umum Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2018 – 2022;
Bahwa sumber dana untuk pengelolaan anggaran yang diterima FASI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, adalah dari bantuan dana KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dan swadaya Pengurus dan Atlit FASI Kota Tasikmalaya;
Bahwa pada tahun 2018, bantuan dana yang diterima dari KONI Kota Tasikmalaya untuk Peralatan Perlengkapan Pertandingan, kegiatan Try Out, dan untuk Babak Kwalifisasi dan Pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018;
Bahwa bantuan KONI sejumlah Rp111.445.000,00 ( seratus sebelas juta empat ratus empatpuluh lima ribu rupiah ) untuk Bantuan dana Peralatan Perlengkapan Pertadingan;
Bahwa uang senilai Rp.111.445.000 (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) tersebut telah habis digunakan dan telah dibuat pertanggungjawabannya kepada KONI, uang tersebut selain untuk Peralatan Perlengkapan Pertadingan, juga untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu di Bogor;
Bahwa serah terima uang dilakukan dengan cara Transfer bank dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya ke rekening FASI Kota Tasikmalaya, saat itu sebagai Ketua Umum Saksi juga datang kekantor Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya di Jl. Dadaha No. 11 (GOR SUSI SUSANTI) Kota Tasikmalaya untuk menanda tangani Kwitansi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas uang bantuan dana Peralatan Perlengkapan Pertandingan tersebut;
Bahwa tidak ada catatan atau pembukuan yang dibuat untuk pengelolaan keuangan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 karena penerima uang untuk Organisasi hanya sekali-kali dan sifatnya tidak Rutin;
Bahwa bantuan dana lainnya dariKONI Kota Tasikmalaya pada Tahun 2018, adalah:
Bantuan dana Pembinaan Kontingen sejumlah Rp600.000,00 / bulan, selama 9 (sembilan) bulan, masuk rekening Manager, Pelatih, Atlit dan Teknisi;
Bantuan dana Try Out, sejumlah Rp2.500.000,00 diterima tunai oleh Manager;
Bantuan dana Pemondokan, sejumlah Rp13.200.000,00, diterima Manager;
Bantuan dana Babak Kwalifikasi PORDA XIII, sejumlah Rp38.050.000,00 dietrima Manager;
Bantuan dana Pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018, sejumlah Rp43.800.000,00 diterima Manager.
Uang Kadeudeuh peraih Medali PORDA XIII, sejumlah Rp2.000.000,00;
Bahwa PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 tersebut dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah Atllet dan Oficial cabang olahraga Aeromodeling Kota Tasikmalaya pada PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 sebanyak 11 (sebelas) orang;
Bahwa Saksi telah melaporkan atau membuat LPJ penggunaan dana bantuan dari KONI yang diserahkan kepada staff pengurus KONI, dan atau ke sekretariatan dan selanjutnya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi mengetahui pegurusan KONI Kota Tasikmalaya saat itu Tahun 2018 yang saksi tahu adalah Ketua Umum sdr. EDY SUPRIYADI dan Sekretaris sdr. Drs. AAN, Bendahara sdr. RAHMAT EFFENDI;
Bahwa pengajuan proposal/permohonan dana dari cabang olahraga biasanya masuk melalui staf di Sekretariat lalu akan diterima oleh Bendahara (Terdakwa I) baru kemudian diterima dan disetujui Ketua Umum, semua tahapan pengajuan dilewati termasuk Terdakwa II memberikan rekomendasi persetujuan (acc/menerima).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I keberatan terkait permohonan atau pelaporan ke Sekretariatan, bukan melalui Bendahara, dan Saksi memberi tanggapan untuk proposal masuk ke sekreatriatan, dan selanjutnya Saksi tidak mengetahui dibawa kemana, sedangkan Terdakwa II tidak mengetahui terkait penerimaan pelaporan atau penerimaan dan Saksi memberi tanggapan pelaporan dikumpulkan di Sekretariat, dan selanjutnya Saksi tidak mengetahui;
Saksi NANANG ISKANDAR, S.IP. Bin KUNDANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Taekwondo Indonesia (TI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2015 – 2019;
Bahwa cabor TI mendapatkan dana dari KONI untuk kegiatan PORDA dan dana stimulan;
Bahwa sumber dana untuk pengelolaan anggaran cabor TI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, yakni Bantuan Dana dari KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan Swadaya dari Anggota Taekwondo Indonesia (TI) Kota Tasikmalaya
Bahwa setiap kali mengajukan permohonan bantuan dana selalu ada Proposal permohonan Bantuan dana dari pengurus TI Kota Tasikmalaya;
Bahwa bantuan dana yang diterima TI pada tahun 2018, yakni Bantuan Dana yang di Transfer ke Rekening milik organisasi yaitu untuk Kesekrtariatan, Pembinaan Prestasi, Peralatan Pertandingan, Bantuan Dana yang diterima Tunai untuk Kegiatan Try Out dan Penataran Wasit, Bantuan dana yang di Transfer ke Rekening Manager untuk Pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018;
Bahwa besaran bantuan dana untuk TI Kota Tasikmalaya tahun 2018, yakni Bantuan dana Kesekretariatan dan Binpres sejumlah Rp32.500.000,00, Bantuan dana Penataran Wasit Nasional sejumlah Rp4.000.000,00 dan Bantuan dana untuk Try Out, sejumlah Rp5.000.000,00;
Bahwa Bantuan Peralatan Perlengkapan Pertadingan sejumlah Rp62.280.000,00;
Bahwa bantuan dana lainnya dari KONI Kota Tasikmalaya kepada TI yang diterima pada tahun 2018, yaitu bantuan dana untuk PORDA berupa bantuan dana Pembinaan Kontingen sejumlah Rp600.000,00/bulan (enam ratus ribu rupiah perbulan), selama 9 (sembilan) bulan, dana tersebut masuk ke rekening Manager, Pelatih, Atlit dan Tehknisi Cabor Taekwondo, bantuan dana Pemondokan sejumlah Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) diterima oleh Manager;
Bahwa Bantuan dana Pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 sejumlah Rp28.725.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Manager Cabor Taekwondo, uang Kadeudeuh peraih Medali PORDA XIII sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa atas bantuan dana yang diterima Taekwondo Indonesia (TI) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 tersebut, dibuatkan Laporan Pertanggung Jawab (LPJ), dengan bentuknya adalah Bukti-bukti Penggunaan uang serta Kwitansi Serah Terima Uang dan Foto Peralatan Perlengkapan Kegiatan Olahraga Taekwondo yang dibeli dan diserahkan kepada KONI, yaitu sekali setelah selesai dilaksanakan.
Bahwa untuk stimulan/dana kesekretariatan dipertanggungjawabkan langsung setelah diterima karena sebenarnya uang tersebut untuk menutupi dana talang yang kegiatannya sudah dilaksanakan;
Bahwa adanya dana talangan uang pribadi untuk membiayai kegiatan pada tahun 2017 yang terbayar setelah menerima dana pada tahun 2018;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi DARMA WIJAYA, ATD.,M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi selaku Ketua Umum Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tasikmalaya masa bakti tahun 2017–2020;
Bahwa sumber dana untuk pengelolaan anggaran PRSI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, yakni Bantuan Dana dari KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, Swadaya Pengurus dan atlit PRSI Kota Tasikmalaya;
Bahwa setiap kali mengajukan permohonan bantuan dana, selalu ada Proposal permohonan Bantuan dana dari pengurus PRSI Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN;
Bahwa Bantuan dana yang diterima pada tahun 2018, adalah Bantuan Dana yang di transfer ke rekening milik organisasi yaitu untuk Kesekretariatan, Pembinaan Prestasi berupa Peralatan Pertandingan;
Bahwa Bantuan Dana yang diterima Tunai untuk Kegiatan Kejuaraan Internasional Renang di Singapura;
Bahwa bantuan dana yang diterima oleh Manager Cabang Olahraga (Cabor) untuk Pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018;
Bahwa jumlah bantuan dana dari KONI Kota Tasikmalaya untuk PRSI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, yakni Bantuan dana Kesekretariatan dan Binpres sejumlah Rp25.000.000,00, Bantuan dana Kejuaraan Kejuaraan Internasional Renang sejumlah Rp5.000.000,00, Bantuan Peralatan Perlengkapan Pertadingan, sejumlah Rp32.280.000,00;
Bahwa Bantuan dana Kesekretariatan dan Binpres sejumlah Rp25.000.000,00 tersebut adalah dana yang diajukan dalam proposal kegiatan tahun 2017 yang dibiayai dengan dana talangan (yang berasal dari pinjaman pribadi/orang tua atau swadaya PRSI) terlebih dahulu lalu dibayar dengan dana yang diterima tersebut, sedangkan nilai proposal yang diajukan lebih besar dari yang diterima tersebut;
Bahwa pelaksanaan serah terima uang bantuan dana dari KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yakni Bantuan dana untuk Kesekretariatan dan Pembinaan Prestasi diterima dengan cara ditransfer ke rekening PRSI Kota Tasikmalaya, Bantuan dana untuk Kejuaraan Internasional Renang, diterima Tunai oleh Saksi, Bantuan dana untuk Peralatan Pertandingan diterima dengan cara ditransfer ke rekening PRSI Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi menerima kuitansi penerimaan uang dari KONI melalui atau sudah disiapkan kesekretariatan;
Bahwa atas bantuan dana yang diterima PRSI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 tersebut dibuatkan Laporan Pertanggung Jawab (LPJ), bentuknya adalah Bukti-bukti Penggunaan uang berupa Kwitansi dan Bon/Nota Barang
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BUDI SETIADI, S.S.,M.Pd., Bin ENTIS SUTISNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi selaku Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020;
Bahwa sumber dana untuk pengelolaan anggaran FPTI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, yakni Bantuan Dana dari KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan bersumber Swadaya Pengurus dan Atlit FPTI Kota Tasikmalaya;
Bahwa setiap kali mengajukan permohonan bantuan dana selalu ada Proposal permohonan Bantuan dana dari Pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Tasikmalaya;
Bahwa untuk kegiatan FPTI pada tahun 2017 menggunakan dana talangan pribadi dari Saksi selaku ketua umum FPTI karena proposal permohonan dana kepada KONI tahun 2017 baru cair pada tahun 2018;
Bahwa Bantuan dana yang diterima pada tahun 2018, yakni Bantuan Dana yang di Transfer ke Rekening milik organisasi yaitu untuk Kesekretariatan, Pembinaan Prestasi dan Peralatan Perlengkapan Pertandingan Olahraga Panjat Tebing, dan Bantuan Dana yang diterima Tunai untuk Kegiatan Try Out, Sewa Lapang serta untuk Manager dan Tekhnikal Meeting;
Bahwa Bantuan dana untuk Pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 diterima oleh Manager, dengan rinciannya Bantuan Dana Kesekretariatan dan Binpres sejumlah Rp25.000.000,00, Bantuan Dana Peralatan Perlengkapan Pertadingan sejumlah Rp37.100.000,00, Bantuan Dana Sewa Lapang sejumlah Rp4.000.000,00, Bantuan Dana Try Out sejumlah Rp5.000.000,00 dan Bantuan Dana Manager dan Teknikal Meeting sejumlah Rp1.000.000,00;
Bahwa Bantuan dana Kesekretariatan dan Binpres sejumlah Rp25.000.000,00 tersebut adalah proposal untuk kegiatan pada tahun 2017 yang karena tidak ada pada tahun itu dan baru diterima pada tahun 2018;
Bahwa Bantuan dana untuk pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 di Transfer ke Rekening Manager Cabor Panjat Tebing, dan bantuan dana lainnya dari Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya yang diterima pada tahun 2018, yakni untuk bantuan Dana Pembinaan Kontingen sejumlah Rp600.000,00/bulan, selama 9 (sembilan) bulan, masuk rekening Manager, Pelatih, Atlit dan Teknisi, bantuan dana Pemondokan sejumlah Rp17.600.000,00 diterima oleh Manager, dan bantuan dana Pelaksanaan PORDA XIII sejumlah Rp34.500.000,00 diterima oleh Manager Cabor Panjat Tebing;
Bahwa atas bantuan dana dari Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya tersebut dibuatkan Laporan Pertanggung Jawab (LPJ), dengan bentuknya adalah Bukti-bukti Penggunaan uang serta Kwitansi Serah Terima Uang dan Foto Peralatan Perlengkapan Kegiatan Olahraga Panjat Tebing yang dibeli, dan dana untuk PORDA dari KONI sebagaimana yang Saksi lihat dalam LPJ, terdapat kuitansi penerimaan dana dari KONI yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku bendahara, dan Terdakwa II yang menyerahkan dana stimulan dan menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaannya yang telah ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Bendahara dan diserahkan oleh Terdakwa II;
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa tidak Keberatan;
Saksi MUHAMAD ARIF GUNAWAN, ST.M.Si Bin M. SALEH KASTIWA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi selaku Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2017 – 2021;
Bahwa Saksi menerangkan sumber dana untuk pengelolaan anggaran IPSI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, adalah bersumber dari bantuan Dana dari KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 dn dari swadaya Pengurus dan Atlit IPSI Kota Tasikmalaya;
Bahwa bantuan dana dari KONI Kota Tasikmalaya untuk IPSI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, adalah :
Bantuan dana Kesekretariatan dan Binpres, sejumlah Rp32.500.000,00;
Bantuan dana Pelatihan program latihan, sejumlah Rp1.500.000,00;
Bantuan dana Try Out, sejumlah Rp5.000.000,00;
Bantuan Peralatan Perlengkapan Pertadingan, sejumlah Rp34.094.278,00;
Bahwa rekening untuk menerima penyerahan bantuan dana dari KONI Kota Tasikmalaya adalah Rekening Nomor: 00715236671100, a.n. IPSI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dana KONI yang digunakan untuk tunjangan kehormatan bagi pengurus dan staff;
Bahwa atas bantuan dana yang diterima Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 tersebut dibuatkan Laporan Pertanggung Jawab (LPJ), dengan bentuknya adalah Bukti-bukti penggunaan uang berupa Kwitansi, Bon / Nota Nama Barang, Foto Peralatan Perlengkapan Olahraga Pencak Silat yang dibeli, dimana LPJ tersebut diserahkan kepasa staff KONI dan selanjutnya Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa tidak memberi tanggapan;
Saksi EDDY SUPRIYADI BIN MUHAMAD HUSEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi sejak Tahun 2012 bekerja sebagai Pengurus KONI Kota Tasikmalaya, dan terkait dengan dana KONI tahun anggaran 2018 ini, saksi telah menjadi terpidana dalam perkara ini dan dihukum 5 tahun 6 bulan, subsidair 3 tahun 3 bulan;
Bahwa sebagai Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020, dengan dasar sebagai Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya adalah Hasil Musyawarah Olahraga Kota KONI Kota Tasikmalaya Ke IV yang di sahkan dengan Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020;
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya adalah Organisasi atau Lembaga Otoritas Olahraga Prestasi yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Kegiatan Kesekretariatan dan Pembinaan Olahraga Prestasi di Kota Tasikmalaya;
Bahwa sumber dana KONI kota Tasikmalaya 100% (seratus persen) berasal dari dana Hibah Pemerintahan Kota Tasikmalaya, termasuk sumber dana / anggaran KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 sejumlah Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa uraian kegiatan dan kebutuhan anggaran sesuai proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 adalah Hasil pembahasan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan berikut anggaran yang dibutuhkan untuk Kesekertariatan, Bidang Organisasi, Bidang Pembinaan Prestasi serta Pengeluaran Lainnya, yang hasilnya menjadi bahan pengajuan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut;
Bahwa kelengkapan permohonan pencairan dana hibah untuk oleh KONI Kota Tasikmalaya, adalah :
Proposal pencairan / Rencana Penggunaan Anggaran
NPHD.
Fakta Integritas
Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan sesuai NPHD.
Kwitansi 3 ( tiga ) lembar dengan 1 (satu) Bermaterai
Surat Keterangan Domisili dari Lurah Nagarawangi.
Kartu Tanda Penduduk Terdajka selaku Ketua Umum
Buku Tabungan/Rekening KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Barat. Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020
Bahwa dana Hibah uang dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2018 untuk KONI Kota Tasikmalaya sejumlah Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian dari APBD Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar limaratus juta rupiah) dan dari APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus limapuluh juta rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Saksi menandatangani dokumen pencairan dana hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya tersebut sebagai bukti dana hibah diterima, dan untuk memastikan tanggung jawab dana hibah digunakan sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018;
Bahwa Klausul yang dimuat dalam kelengkapan pencairan dana hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya dalam NPHD salah satu diantaranya memuat menggunakan hibah berupa uang sesuai dengan proposal atau permohonan yang diajukan kepada pihak Kesatu dan bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang disebabkan oleh pengguna hibah. Adapun dalam fakta Integritas dianatranya memuat yakni sesuai dengan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Peberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Kami (dengan sadar aqidah dan keimanan) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana bantuan tersebut dan akan mempergunakan bantuan dimaksud sesuai peruntukannya yang tercantum dalam proposal permohonan bantuan serta akan melaporkan penggunaannya kepada Walikota Tasikmalaya melalui Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah bantuan diterima, serta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, memuat Bertanggung jawab penuh baik formal maupun material atas penggunaan belanja hibah yang diterima, dan akan menggunakan belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui;
Bahwa yang mempunyai wewenang melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Saksi selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dan Terdakwa I Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa I Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya adalah mengeluarkan dan menerima uang dari rekening KONI, sedangkan tugas Terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku pemegang kas kecil adalah mencatat, menerima uang untuk kas kecil dari Bendahara, dan uang yang Terdakwa II pegang tersebut hanya bisa keluar dari kas kecil atas persetujuan Saksi selaku Ketua Umum;
Bahwa mekanisme pengeluaran uang dari Kas KONI awalnya berdasarkan usulan/proposal dari masing-masing bidang untuk kemudian diterima oleh Sekretaris lalu diproses untuk kemudian masuk ke Staf selanjutnya masuk ke Saksi selaku Ketua Umum, setelah Saksi menyetujuinya (acc) usulan tersebut masuk ke bagian Bendahara untuk diproses pencairannya, setelah Bendahara (Terdakwa I) menyetujui untuk dilakukan pembayaran barulah setelah itu diproses pencairan oleh Terdakwa II dengan cara mentransfer dari rekening KONI ke rekening Bidang/Cabor/yang dituju atau menyerahkan uang yang ada pada kas kecil kepada Bidang/Cabor/yang mengajukan permohonan;
Bahwa dana KONI disimpan pada Bank, dimana rekening yang menyimpan dana KONI hanya ada 1 (satu) yaitu rekening pada Bank Jabar Banten (BJB);
Bahwa yang dapat mencairkan rekening KONI tersebut hanya Saksi selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya bersama dengan terdakwa I Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya, tanpa ada tanda tangan keduanya uang tidak dapat cair;
Bahwa dana yang dikeluarkan dari rekening KONI Kota Tasikmalaya tersebut adalah untuk pengeluaran bulanan yang umumnya untuk kepentingan Cabor atau untuk kepentingan perjalanan dinas ke luar kota;
Bahwa setiap dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan, dan diserahkan secara ditransfer langsung ke rekening pemohon, selanjutnya masing-masing pemohon harus membuat pertanggungjawaban;
Bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut kemudian disusun menjadi Laporan Pertanggung Jawaban KONI yang setiap tahunnya akan diperiksa oleh BPK;
Bahwa terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, diantaranya yaitu pembayaran dana talangan (utang) Jumlah Rp.120.000.000.- (seratus duapuluh juta) rupiah, dan pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp516.200.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah), dan pembayaran dana pihak ketiga (utang) Jumlah seluruhnya Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terkait pembayaran dana talangan (utang) sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta) rupiah tersebut dikarenakan pada tahun 2017 terdapat kegiatan yang harus dilaksanakan namun tidak tuntas sedangkan anggaran KONI Kota Tasikmalaya sudah habis/sudah tidak ada, sehingga dengan keadaan tersebut Saksi sebagai Ketua Umum KONI mengambil kebijakan dengan mengupayakan dana talangan (utang)/pinjaman sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada (Alm) Sdr. Sony M Syah agar kegiatan organisasi tetap dapat dilaksanakan, dan dana tersebut telah Saksi kembalikan kepada Sdr. Sony M Syah pada tahun 2018 dengan menggunakan anggaran tahun 2018, namun tidak ada bukti dukungnya karena Sdr. Sony M Syah merupakan teman sekantor;
Bahwa pembayaran sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan NPHD, Fakta Integritas dan Proposal Pengajuan Dana Hibah;
Bahwa sebenarnya utang kepada Sdr. Sony hanya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan selisihnya yang Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) merupakan ucapan terima kasih Saksi kepada sdr SONY yang telah memberikan pinjaman;
Bahwa pada saat Saksi mengambil uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) dari Terdakwa II, Saksi menerangkan kepada Terdakwa II bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar dana talangan/utang kepada sdr SONY, dan Saksi melarang Terdakwa II untuk membukukan penggunaan uang tersebut dalam BKU (Buku Kas Umum), karena tidak ada masuk dalam usulan/proposal dana hibah tahun 2018;
Bahwa terkait Tunjangan Kehormatan untuk seluruh Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp516.200.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah), sebenarnya untuk menutupi dana KONI tahun 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp516.200.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah), namun Saksi lupa untuk menutup pos anggaran yang mana;
Bahwa pembayaran Tunjangan Kehormatan untuk seluruh Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp516.200.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) tidak sesuai dengan NPHD, Fakta Integritas dan Proposal Pengajuan Dana Hibah;
Bahwa terkait tunjangan kehormatan ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno dan atas persetujuan Sekda dengan syarat harus mendapat persetujuan seluruh Pengurus dan Staf KONI melalui rapat pleno dan dibuatkan notulen rapatnya;
Bahwa persetujuan dari Sekda Kota Tasikmalaya diberikan secara lisan;
Bahwa besaran pemberian tunjangan kehormatan setiap orangnya berbeda, tergantung besaran gaji masing-masing setiap bulannya dikalikan 7 (tujuh) bulan;
Bahwa pembayaran tunjangan kehormatan dibuat dokumen dibayarkan dari bulan Juni 2018 sampai November 2018, namun dananya untuk menutupi administrasi pertanggungjawaban tahun 2018 supaya tidak menjadi temuan, sedangkan anggarannya sebenarnya tidak ada, dan tunjangan kehormatan direalisasikan pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran dari dana hibah tahun 2019;
Bahwa pinjaman sejumlah Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) diperuntukkan untuk menutupi kegiatan KONI pada tahun anggaran 2017, namun Saksi tidak ingat lagi untuk kegiatan apa saja;
Bahwa pada tahun anggaran 2017 juga terdapat temuan BPK RI sejumlah Rp355.000.500,00 (tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, disebabkan karena adanya penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2017 yang tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) KONI Kota Tasikmalaya KONI;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang temuan tahun 2017 tersebut menggunakan uang yang Saksi pinjam dari Bank Jabar Banten (BJB), dan pinjaman pada BJB tersebut telah Saksi bayar pada tanggal 31 Mei 2018 dengan menggunakan anggaran KONI tahun 2018 sejumlah Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah), dengan cara pemindahbukuan yang dilaksanakan oleh BJB dengan speciment yang ditandatangani Saksi dan Terdakwa I serta Surat Kuasa pemindah bukuan dari Saksi dan Terdakwa I kepada Terdakwa II, dan Saksi melarang Terdakwa II untuk dicatat di Buku Kas Umum dan tidak dibuatkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
Bahwa melarang Terdakwa II untuk mencatat setiap pengambilan uang yang Saksi lakukan, walaupun Terdakwa II meminta menadatangani kwitansi atau mencatat dalam buku kasnya;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada Terdakwa II, kalau terdapat permasalahan terhadap keuangan yang Saksi minta, maka saksi yang bertanggung jawab, sehingga Terdakwa II tidak perlu kawatir;
Bahwa dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkannya tersebut, maka dibuatkan dokumen pertanggungjawaban tunjangan kehormatan untuk menutupi dan melengkapi SPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa surat atau dokumen Tunjangan Kehormatan dibuat dan ditandatangani tidak sesuai waktunya (tanggal dan bulan) karena maksud dan tujuan pembuatan dan penandatanganan surat tersebut adalah untuk menutupi pengeluaran dan penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya yaitu Biaya Tidak Terduga yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah dan tidak ada Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), dan besarannya disesuaikan agar klop/pas dengan jumlah anggaran yang telah dipakai;
Bahwa Saksi mengambil untuk Biaya Tidak Terduga tersebut sebesar kurang lebih Rp.354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) yang berasal dari Kas Kecil yang dipegang Terdakwa II dan Kas Besar yaitu yang ada pada Rekening KONI Kota Tasikmalaya pada BJB;
Bahwa pengambilan uang dari Kas besar/rekening KONI untuk keperluan tidak terduga tersebut juga tidak dicatat oleh Terdakwa II dalam BKU/Pembukuan dan hanya dicatat Terdakwa II dalam bentuk tulisan catatan tangan yang diparaf oleh Saksi;
Bahwa pengeluaran dari Kas Kecil dan Kas Besar (Rekening) KONI Kota Tasikmalaya tersebut tidak sesuai mekanisme dan tidak dilengkapi dengan dokumen proposal permohonan, proposan pencairan, kwitansi atau bukti setoran/transfer;
Bahwa yang berperan dalam pengeluaran uang dari Kas Kecil dan Kas Besar (rekening) KONI Kota Tasikmalaya untuk pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut adalah Saksi selaku Ketua Umum, terdakwa I Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara dan terdakwa II IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku Pemegang Kas Kecil, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengetahui Saksi pergunakan untuk apa uang tersebut, sehingga Saksi yang bertanggung jawab penuh atas segala perbuatannya tersebut;
Bahwa terkait penandatanganan dokumen LPJ yang tidak sesuai dengan Proposal Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 Saksi menyatakan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Staf KONI lainnya bahwa Saksi yang akan bertanggungjawab apabila kedepannya ada apa-apa (terjadi sesuatu/masalah);
Bahwa beberapa Rekening Pribadi milik Saksi untuk menerima Setor Tunai uang yang diambil atau berasal dari Kas Kecil dan Kas Besar (Rekening) KONI Kota Tasikmalaya, adalah rekening BNI Nomor: 0327721217, an. EDDY SUPRIYADI, Rekening BJB Nomor: 0063487473100, a.n. EDDY SUPRIYADI, dan Rekening BJB Nomor: 0086619288101, a.n. EDDY SUPRIYADI;
Bahwa jumlah total setor tunai uang yang diambil/berasal dari Kas Kecil dan Kas Besar (rekening) KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 yang masuk ke rekening Saksi tersebut adalah total sejumlah Rp604.500.000,00 (enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas uang yang Saksi ambil dari Kas Besar (rekening) KONI kota Tasikmalaya, terlebih dahulu diterima/diserahkan kepada Terdakwa II selaku pemegang Kas Kecil, selanjutnya saksi mengambil uang yang ada pada Kas Kecil dari Terdakwa II dengan mengatakan kepada Terdakwa II bahwa saksi ada “Keperluan”, selanjutnya uang tersebut ada yang dibawa tunai oleh Saksi dan ada juga yang Terdakwa II atau saksi PARRY MURPHY atau Staf lain setorkan secara tunai ke rekening pribadi Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I memberi tanggapan bahwa Terdakwa I mengaku pernah mengajukan permohonan kepada saksi untuk keluar dari KONI dan mengaku seperti ditahan oleh Saksi, lalu Terdakwa I mengaku mau tetap di KONI dengan berpesan kepada Saksi untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang akan berurusan dengan hukum dan Saksi menjawab mau menjadi bumper, dan Saksi membenarkan, sedangkan Terdakwa II memberi tanggapan terkait setoran sejumlah Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) bukan Terdakwa II setorkan ke rekening pribadi Saksi di BJB KCP Kawalu melainkan hanya pemindahbukuan saja berdasarkan surat kuasa, dan Terdakwa II membuat rincian penarikan tunai rutin dari rekening KONI, menyiapkan slip penarikan, dan mengaku selalu menanyakan untuk apa kepada Saksi, namun dijawab oleh Saksi, “Ida ulah loba nanya sok sok Ida digawe, saya ketuana (jangan banyak tanya, Ida kerja aja, gimana Saya aja)”, dan Terdakwa II mengaku tidak berani tanya lagi, Terdakwa II juga mengaku selalu menanyakan kepada Terdakwa I selaku Bendahara ketika membawa slip penarikan untuk meminta tanda tangan speciment dari Terdakwa I, demikian pula terkait uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), Terdakwa II mengaku uang tersebut dari Saksi Parry Murphy langsung kepada Saksi, namun Saksi mengerti hal tersebut dan menanyakan bukti pengeluaran dan penggunaan uang tersebut (dana talang) kepada Saksi dan dijawab “nggak ada, sok sok bukukeun”, sehingga Terdakwa II tidak pernah menolak permintaan Saksi terkait pengeluaran dan penggunaan dana KONI karena Terdakwa II sudah mengetahui karakter Saksi, Terdakwa II merasa seperti dibentak, jadi tidak berani dan/atau tidak menolak permintaan Saksi tersebut. Atas keberatan Terdakwa II tersebut, Saksi membenarkannya;
Saksi H. IYAN CAHYAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2017 – 2018;
Bahwa sumber dana untuk pengelolaan anggaran Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, adalah bersumber dari bantuan Dana dari Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dan swadaya Pengurus dan Atlit Ikatan Motor Indonesia ( IMI ) Kota Tasikmalaya;
Bahwa bantuan dana untuk IMI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, dengan rincian bantuan dana Sewa Lapang sejumlah Rp1.500.000,00, bantuan dana Try Out sejumlah Rp5.000.000,00, bantuan dana Menageer & Teknikal Meeting sejumlah Rp1.000.000,00, dan bantuan Peralatan Perlengkapan Pertadingan sejumlah Rp 145.806.250,00;
Bahwa bantuan dana lainnya yang diterima IMI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, yakni untuk bantuan dana Pembinaan Kontingen sejumlah Rp600.000,00/bulan, selama 9 (sembilan) bulan, masuk rekening Manager, Pelatih, Atlit dan Teknisi Cabor Balam Motor, bantuan dana Pemondokan sejumlah Rp10.400.000,00 yang diterima oleh Manager, bantuan dana Pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 sejumlah Rp30.750.000,00 diterima oleh Manager cabor Balap Motor, bantuan dana Tambahan Pelaksanaan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 sejumlah Rp5.000.000,00 diterima oleh Manager cabor Balap Motor, dan uang Kadeudeuh peraih Medali PORDA XIII Jawa Barat 2018;
Bahwa bantuan dana yang diterima IMI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 tersebut dibuatkan Laporan Pertanggung Jawab ( LPJ ), dengan bentuknya adalah Bukti-bukti Penggunaan uang serta Kwitansi Serah Terima Uang dan Foto Kegiatan Olahraga Balap Motor yang dibeli;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Saksi ARI GUNARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Baseball – Softball Amateur Seluruh Indonesia ( PERBASASI ) Kota Tasikmalaya masa bakti 2015 – 2019;
Bahwa PERBASASI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, salah satunya bersumber dari bantuan Dana dari KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa bantuan dana untuk Kesekretariatan dan Pembinaan Prestasi yang diterima PERBASASI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut digunakan untuk pembayaran hutang biaya kegiatan tahun 2017, dan bantuan untuk dana Pembinaan Kontingen PORDA XIII sejumlah Rp600.000,00/bulan, selama 9 (sembilan) bulan, masuk rekening Manager, Pelatih, Atlit dan Teknisi, bantuan dana Pemondokan PORDA XIII sejumlah Rp26.600.000,00 diterma Manager, dan bantuan dana Pelaksanaan PORDA XIII sejumlah Rp53.705.000,00 diterima Manager;
Bahwa atas bantuan dana dari KONI Kota Tasikmalaya tersebut telah dibuatkan Laporan Pertanggung Jawab (LPJ), dengan bentuknya adalah Bukti-bukti penggunaan uang berupa Kwitansi, Bon / Nota Nama Barang, Foto Peralatan Perlengkapan Olahraga Softball;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SYARIFFUDIN,S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menjabatan selaku Bendahara Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Kota Tasikmalaya masa bakti 2015 – 2019;
Bahwa salah satu sumber dana PBVSI pada tahun 2018 dari bantuan Dana dari KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa bantuan dana untuk Kesekretariatan dan Pembinaan Prestasi yang diterima PBVSI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 tersebut digunakan untuk pembayaran hutang biaya kegiatan yang tekah dilaksnakan pada tahun 2017, dan untuk Pembinaan Kontingen PORDA XIII sejumlah Rp600.000,00/bulan, selama 9 ( sembilan ) bulan, masuk rekening Manager, Pelatih, Atlit dan Teknisi, untuk Pemondokan PORDA XIII sejumlah Rp27.200.000,00 diterima Manager, dan untuk pelaksanaan PORDA XIII sejumlah Rp52.800.000,00 diterima Manager;
Bahwa seluruh bantuan dari KONI Kota Tasikmalaya tersebut dibuatkan Laporan Pertanggung Jawab ( LPJ ), dengan bentuknya adalah Bukti-bukti penggunaan uang berupa Kwitansi, Bon / Nota Nama Barang;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Drs. AAN BURHANUDIN BIN H. MAKSUM, dibawah sumpah yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi selaku Sekretaris KONI dengan kantor Sekretariat Jl. Dadaha No. 11 (GOR SUSANTI) Kota Tasikmalaya;
Bahwa sumber dana atau anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan jumlahnya Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tigaratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian pengajuan pada APBD Murni Tahun 2018 sejumlah Rp19.142.615.000.- (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah) disetujui sejumlah Rp7.500.000.000.- (tujuh milyar limaratus juta rupiah), dan pengajuan pada APBD Perubahan Tahun 2018 sejumlah Rp6.264.400.000,00 (enam milyar duaratus enampuluh empat juta empat ratus ribu rupiah) disetujui sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus limapuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan dalam uraian proposal penggunaan anggaran sesuai permohonan pencairan hibah yang diajukan KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 tersebut tidak ada kebutuhan pembayaran dana talangan (hutang) dan kebutuhan pembayaran dana pihak ketiga (hutang), dan tidak ada kebutuhan pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 yakni pembayaran dana talangan (utang) sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dan pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, sejumlah Rp516.200.000,00- (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah), pembayaran dana pihak ke-3 (utang) sejumlah Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terkait dana talangan (hutang) sejumlah Rp120.000.000,00- (seratus duapuluh juta rupiah), Saksi tidak mengetahui waktu dan pihak yang meminjam;
Bahwa Saksi mengetahui dari Terdakwa II terkait adanya pembayaran dana talangan (hutang) sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) yang dipinjam dari almarhum sdr. SONI M. SYAH yang saat itu menjabat Bidang Pendidikan dan Pelatihan KONI Kota Tasikmalaya pada saat setelah permasalahan ini ditangani pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota;
Bahwa terkait Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno yang bentuknya berupa Pemberian uang untuk pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 dengan besaran 1 (satu) kali Gaji yang diterima oleh pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak bulan Juni 2018 s/d Desember 2018, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staff Komite Olahraga Nasional Kota Tasikmalaya yang ditanda tangani oleh Terdakwa;
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya telah menerima pinjaman uang dari BPRS ALMADINAH TASIKMALAYA kurang lebih Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan untuk mengembalikannya dibayar dengan dana hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diterima oleh KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2018 bersama-sama dengan Terdakwa dan sdr. Drs. H. RAHMAT EFFENDI (Bendahara) KONI Kota Tasikmalaya, mendatangi kantor BPRS ALMADINA Tasikmalaya Jl. Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya untuk meminjam uang;
Bahwa atas dana hibah untuk anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut telah membuat LPJ Pengguna Anggaran yang berisi bukti-bukti penggunaan hibah, untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya dan kepada BPKAD Kota Tasikmalaya untuk pengendalian Pelaporan dan pertanggung jawaban;
Bahwa dalam pembuatan LPJ penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan dengan tercatat dan sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohanan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 selain itu untuk keperluan bahan evaluasi keberlanjutan pemberian hibah uang guna peningkatan dan pembinaan olahraga di Kota Tasikmalaya;
Bahwa pengurus Koni Kota Tasikmalaya yang menerima Tunjungan Kehormatan sudah mengembalikan ke sebagian pada saat penyidikan di Polres Tasikmalaya Kota dan sebagai dikumpulkan pada pengurus KONI;
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa tidak memberi tanggapan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli HIMAWAN, SE dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Ahli dibawah sumpah memberikan pendapatnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang sebelumnya Ahli pernah memberikan pendapatnya pada saat penyidikan di Polres Tasikmalaya Kota dan juga menyampaikan laporan hasil Audit dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangan (BPKP) Provinsi Jawa barat;
Bahwa dasar penugasan untuk memberikan keterangan pada saat penyidikan sebagai Ahli yaitu :
Surat Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Nomor: B/1481/X/2020/ Reskrim tanggal 17 Oktober 2020, perihal Mohon Pemeriksaan Keterangan Ahli.
Surat dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor S-2077/PW10/5/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dan dengan Surat Tugas Nomor ST-2078/PW10/2020, tanggal 20 Oktober 2020, untuk melakukan pemberian keterangan Ahli kepada Penyidik Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Bahwa Ahli telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dengan Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa Susunan Tim Auidt Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, sesuai Surat Tugas Nomor ST-1592/PW10/5/2019 tanggal 9 September 2020, yakni:
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi II ZAINURI
Pengendali Teknis AGUS HALIM HUZAIN
Ketua Tim HIMAWAN (Ahli Sendiri).
Anggota Tim HERMAWAN GANI SAPUTRA
Bahwa tujuan penugasan adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Bahwa Ruang Lingkup Penugasan :Ruang lingkup audit PKKN yang dilakukan adalah Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 yang diduga merugikan Keuangan Negara/ Daerah;
Bahwa audit kami laksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI);
Bahwa audit dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
Meminta ekspose dan penjelasan atas kasus dimaksud kepada Penyidik Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota;
Mengumpulkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai bahan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang diperoleh melalui Penyidik Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota;
Mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan;
Mempelajari, mengevaluasi, menganalisa dan menyimpulkan dokumen-dokumen berikut kelengkapannya yang diperoleh melalui Penyidik;
Melakukan wawancara, konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Merekonstruksikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Melakukan penghitungan kerugian Keuangan Negara;
Melakukan pembahasan dengan Penyidik Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota;
Menyusun Laporan Hasil Audit;
Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian;
Bahwa Ahli dalam melakukan penghitungan yakni mengurangkan jumlah pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (di-SPJ-kan) oleh KONI Kota Tasikmalaya TA 2018 dengan nilai realisasi pengeluaran sesuai NPHD dan ketentuan yang berlaku, jumlah kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (di-SPJ-kan) oleh KONI Kota Tasikmalaya TA 2018 Rp. 9.575.764.965,00.
Realisasi pengeluaran sesuai NPHD dan ketentuan yang berlaku Rp. 8.442.209.965,00
Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp. Nilai Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa proposal yang diajukan oleh Koni dan ditandatangani oleh Terdakwa, NPHD dan Fakta Integritas adalah mengikat, maksudnya bahwa setiap pelaksanaan kegiatan dan oenggunaan danma serta jumlah nominal dari kegiatan yang ada dalam proposal pengajuan maka untuk pelaksanaannya adalah harus sesuai dengan prosal tersebut, dan tidak dibenarkan Terdakwa melaksanakan kegiatan dan menggunakan uang tersebut diluar yang ada dan tercantum dalam proposal;
Bahwa Terdakwa menggunakan dan membayarkan dana Hibah Koni yang tidak tercantum dan tidak terdapat dalam proposal yakni digunakan untuk Tunjangan kehormatan untuk pengurus Koni, pembayaran dana talang, pembayaran hutang, pembayaran untuk kegiatan pelaksanaan tahun 2017 tetapi dibayarkan dengan anggaran tahun 2018, adalah tidak dibenarkan, dan begitu melakukan pembayaran yang tidak didukung dengan bukti pendukung kegiatannya;
Bahwa Ahli tidak mengetahui kalau pembayaran Tunjangan kehormatan untuk pengurus Koni diambil dari dana hibah yang diterima KONI tahun 2019;
Bahwa Ahli menjelaskan ketentuan atau aturan yang dilanggar oleh Terdakwa dalam Penggunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu dalam:
Pasal 122 ayat 6 Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) “Setiap Pengeluaran Belanja atas Beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018, Paragraf 2 Pertanggungjawaban:
Pasa18 ayat (2) Evaluasi oleh Perangkat Daerah bertujuan untuk (e) memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana hibah belum dilaksanakan oleh calon penerima hibah;
Pasal 38 Pertanggungjawaban huruf (d) Pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD;
Pasal 39 ayat (1) Penerima Hibah bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya;
Pasal 39 ayat (2) Pertanggungjawaban penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a) Laporan Penggunaan Hibah; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
Pasal 39 ayat (3) Laporan Penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a) gambaran umum pelaksanaan kegiatan; b) besaran anggaran yang diterima dan digunakan; c) dokumentasi pelaksanaan kegiatan;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
NOMOR:900/09/PPKD-NPHD/BPKAD TANGGAL 12 FEBRUARI 2018
76/KONI.KT.TSM/II/2018
NONOR:900/906/PPKD-NPHD/BPKAD TANGGAL 2 NOVEBER 2018
489/KONI.KT.TSM/XI/2018
Dalam NPHD Bab III Pasal 3 atau Bab III Pasal 4 ayat (4) Pihak Kedua mempunyai kewajiban sebagai berikut:
Memberikan informasi mengenai maksud dan tujuan serta sasaran penggunaan hibah berupa uang kepada pihak Kesatu;
Menggunakan hibah berupa uang sesuai dengan proposal atau permohonan yang diajukan kepada pihak Kesatu;
Bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang disebabkan oleh penggunaan hibah;
Memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penggunaan hibah;
Menandatangani kuitansi penerimaan hibah berupa uang dari pihak Kesatu;
Membuat laporan atau surat pertanggunganjawab dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah bantuan hibah diterima.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2014 yang disahkan dalam Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI di Jakarta tanggal 9 Maret 2014, berdasarkan Keputusan Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa Nomor 03/Musornaslub/2014, tanggal 9 Januari 2014, yaitu:
Anggaran Dasar KONI BAB VII KEUANGAN Bagian Kesatu Keuangan Pasal 38, sumber keuangan organisasi berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;
Iuran dari Anggota;
Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat;
Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 37 angka 6 diputuskan dalam Rapat Pleno huruf b angka (vi) untuk menghimpun dana baik berupa Pinjaman/Keikutsertaan dalam pasar modal harus diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus.
Bahwa hal-hal yang menjadi penyebab ditemukan adanya kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 adalah Adanya kebijakan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Walikota dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya;
Bahwa sesuai dengan dokumen NPHD, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD bahwa yang harus bertanggung jawab adalah Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya atas segala akibat hukum yang disebabkan oleh penggunaan hibah;
Bahwa Proposal Rencana Penggunaan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan sesuai NPHD tersebut ditandatangani oleh Terdakwa Eddy Supriyadi selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, adalah mengikat. Maksudnya Terdakwa untuk melaksanakan perbuatan dan melakukan pembayaran sesuai dengan Proposal tersrbut.
Bahwa penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai Proposal Rencana Penggunaan Anggaran dan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan telah melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang penggunaan dana hibah.
Bahwa penggunaan Dana Bantuan Hibah KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, secara garis besar dapat diungkapkan sebagai berikut:
Bahwa akibat yang ditimbulkan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 adalah Negara (Pemerintah Kota Tasikmalaya) dirugikan atas Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah Kota Tasikmalaya Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Ahli membenarkan pencairan atau permohonan proposal pada APBD Perubahan komponennya merupakan komponen sisa yang tidak terpenuhi atau tidak terealisasi pada APBD Hibah Murni;
Bahwa Ahli membenarkan juga terdapat temuan yang berkaitan dengan pinjaman dana talang namun tidak dimasukan dalam kerugian Negara karena dilakukan masih dalam tahun berjalan;
Dr. SIGID SUSENO, S.H., M.Hum,, pada pokoknya memberikan Pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Ahli dibawah sumpah dalam memberikan pendapatnya dan Ahli bekerja di Universitas Padjadjaran sebagai Dosen Fakultas Hukum sejak tahun 1990;
Bahwa Ahli memberikan pendapatanya terkait penafsiran otentik dari pengertian melawan hukum dalam rumusan tindak pidana korupsi terdapat dalam Penjelasan Pasal demi Pasal UU No. 31 Tahun 1999, dimana pengertian melawan hukum diartikan melawan hukum formil dan melawan hukum materil. Namun dalam penjelasan UU TPK tersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan melawan hukum dalam arti formil. Dalam ilmu hukum pidana, hukum formil diartikan sebagai hukum tertulis, sehingga melawan hukum formil diartikan sebagai bertentangan dengan hukum tertulis (peraturan perundang-undangan). Sedangkan melawan hukum materiil dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 diartikan : “meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat”. Penafsiran melawan hukum materiil tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dinyatakan tidak mengikat secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945. Secara teoritis pengertian melawan hukum materiil dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 termasuk ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif dan dipandang bertentangan dengan asas legalitas. Namun demikian dalam putusan-putusan mengenai delik adat sesungguhnya terkandung adanya penggunaan ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif;
Bahwa ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif, yaitu adanya alasan-alasan nilai-nilai atau rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat menjadi alasan penghapus pidana. Ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif umum diterima sebagai alasan penghapus pidana di luar KUHP. Dalam ilmu hukum pidana unsur melawan hukum dipandang sebagai unsur konstitutif suatu tindak pidana dalam arti unsur yang dipandang selalu ada dalam suatu tindak pidana, walaupun demikian unsur melawan hukum tidak selalu dirumuskan dalam rumusan delik (lihat Pasal 338 KUHP), namun Unsur melawan hukum juga tidak selalu dirumuskan dengan menggunakan kata melawan hukum, tetapi dengan menggunakan kata-kata yang lain seperti : “tanpa ijin”, “tanpa mempunyai hak untuk itu ”atau“ dengan melampaui kewenangannya” (lihat Buku II KUHP). Unsur melawan hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi juga tidak selalu dirumuskan dengan kata “melawan hukum” dalam setiap rumusan tindak pidananya. Ketentuan pasal yang secara tegas merumuskan unsur melawan hukum adalah Pasal 2 UUTPK, sedangkan Pasal 3 UUTPK menggunakan rumusan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukan”. Dengan demikian maka unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukan” merupakan unsur melawan hukum. Oleh karena unsur melawan hukum dipandang sebagai unsur konstitutif, maka walaupun dalam rumusan tindak pidana tidak ada unsur melawan hukum, tetap dipandang selalu ada unsur melawan hukum (melawan hukum formal);
Bahwa Konsekuensi yuridisnya, apabila unsur melawan hukum dirumuskan dalam rumusan delik maka harus dibuktikan tetapi apabila tidak dirumuskan maka tidak perlu dibuktikan dan dipandang perbuatan tersebut bersifat melawan hokum, kecuali dapat dibuktikan tidak adanya sifat melawan hukum pada perbuatan tersebut;
Bahwa penempatan unsur “melawan hukum” di depan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian unsur “melawan hukum” melingkupi unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Dengan demikian maka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan secara melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Bahwa untuk membuktikan perbuatan Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi bahwa terhadap pasal yang didakwakan seperti Pasal 2 (1) UU Tindak pidana Korupsi atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi maka seluruh unsur dari pasal yang didakwakan harus terpenuhi;
Bahwa untuk unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, pengertiannya dimaksudkan dimaksudkan bukan atau tidak menambah harta jumah harta kekayaan, akan tetapi dia menikmati hasil dari perbuatan korupsi itu sendiri, seperti pola atau gaya hidup pelaku dengan berfoya-foya dengan hasil korupsi, secara jumkah atau kuantitas atau nilai harta kekayaaan tidak bertambah, akan tetapi dia menikmati atau busa melakukan sesuatu atau menerma manfaat dari hasil tindak pidana korupsi juga masuk dalam pengertian memperkaya diri sendiri, sehingga pengertian memperkaya diri sendiri tidak terbatas kepada penambahan jumlah harta kekayataannya tetapi dia menikmati dari tindak pidana korupsi itu sendiri, sudah dikatakan memperkaya diri sendiri, karena dia bisa menikmati dari hasil perbuatan korupsinya;
Bahwa pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terkait dengan perbuatan setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang selanjutnya berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sehingga awalnya rumusan tindak pidana korupsi adalah delik formil menjadi delik materiil;
Bahwa terkait unsur Yang Merugikan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PPU-XIV/2016 Tentang Pergeseran Konsep Kerugian Keuangan Keuangan Negara Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dimana kerugian Keuangan Negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan Kerugian Keuangan Negara. Sehingga yang dimaksud kerugian keuangan negara ini harus nyata dan riil;
Bahwa terkait pasal 8 UU Tipikor, pada umumnya disebut penggelapan dalam jabatan, yaitu Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya;
Bahwa Ahli memberikan pendapartnya terkait penggunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukan dana hibah tersebut berdasarkan Rencana Penggunaan Anggaran dan NPHD serta ketentuan hukum yang berlaku mengenai penggunaan dana hibah, dapat diduga merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Bahwa perbuatan penyalahgunaan dana hibah untuk Pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, Biaya Pelaksanaan PORDA XII Jawa Barat tanpa didukung dokumen/bukti pengeluaran, Pembayaran Bantuan dana Stimulan dan Pembinaan Prestasi Tahun 2017, dan Pembayaran Dana Talangan (Hutang) pihak Ketiga atas kegiatan Tahun 2017, dimana berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.133.555.000,00 (satu milyar seratus tigapuluh tiga juta limaratus limapuluh lima ribu rupiah), sehingga perbuatan penyalahgunaan dana hibah tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yaitu perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atau dapat dikualifikasi melanggar Pasal 3 UU PTPK, yaitu menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Bahwa dalam Proposal Rencana Penggunaan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, NPHD, Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dimana NPHD tersebut ditandatangani oleh Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, adalah mengikat Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN untuk melaksanakan perbuatan dan melakukan pembayaran sesuai dengan Proposal tersebut;
Bahwa dengan adanya penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai Proposal Rencana Penggunaan Anggaran dan tidak sesuai NPHD tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang penggunaan dana hibah;
Bahwa penggunaan Dana Hibah tahun 2018 untuk Pembayaran Bantuan Dana Stimulan dan Pembinaan Prestasi (Binpres) Tahun 2017 dan pembayaran Dana talangan (hutang) biaya kegiatan tahun 2017 secara formal tetap bersifat melawan hokum, karena tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dinyatakan dalam Proposal Rencana Penggunaan Anggaran dan NPHD. Apabila Dana Hibah tahun 2018;
Bahwa seharusnya biaya tahun 2017 berupa Pembayaran Bantuan Dana Stimulan dan Pembinaan Prestasi (Binpres) Tahun 2017 dan pembayaran Dana talangan (hutang) kegiatan tahun 2017 tersebut dimasukkan dalam Proposal Rencana Penggunaan Anggaran Dana Hibah Tahun 2018;
Bahwa terkait keterlibatan Bendahara dan Pembantu Bendahara dalam penggunaan Dana Hibah KONI tahun 2018 dan mengetahui atau menyadari bahwa penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk kepentingan pribadi Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, maka perbuatan para Bendahara dan Pembantu Bendahara tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyertaan dalam bentuk turut serta melakukan;
Bahwa menurut pendapat Ahli yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu, dan dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige);
Bahwa disebut sebagai orang membantu melakukan, jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” atau menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan;
Bahwa disebut sebagai turut serta melakukan berarti ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam membantu melakukan atau pembantuan, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri;
Bahwa dalam teori pidana suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan), sehingga dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element);
Bahwa disebut turut serta yakni adanya kesengajaannya itu adalah sengaja untuk terjadinya delik, yaitu ada kerja sama antar para Pelaku utama dengan peserta (pelaku lainnya), dalam hal ini “mens rea”nya sudah ada di awal, ada kesepakatan dari awal untuk terjadinya delik, atau dari perbuatan-perbuatan bisa dikonstruksikan adanya kesadaran yang sama untuk mewujudkan suatu delik, atau adanya tujuan yang sama untuk memperoleh keuntungan/hasil dari melakukan delik tersebut;
Bahwa terkait adanya LPJ yang tidak sesuai proposal penggunaan anggaran KONI untuk tunjangan kehormatan, untuk pembayaran tambahan PORDA yang tidak ada bukti pendukungnya, pembayaran dana stimulan dan pembinaan, untuk pembayaran hutang dana talangan pihak ketiga tahun 2017, padahal sudah nyata tertuang dalam adanya NPHD, pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab, sehingga menjadi temuan BPK RI, maka hal tersebut terkait unsur melawan hukumnya, secara normatif harus sesuai peruntukannya;
Bahwa terkait kedudukan Terdakwa I selaku Bendahara dan Terdakwa II selaku pemegang kas kecil, keterangan Terdakwa I yang tidak difungsikan secara utuh sebagai Bendahara dan hanya melaksanakan yang diperintahkan oleh EDY SUPRIYADI (berkas/ perkara awal), Ketua Umum KONI kota Tasikmalaya, walaupun tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sedangkan berdasarkan keterangan Terdakwa II yang mengetahui atas penggunaan uang yang bukan untuk peruntukannya melainkan untuk kepentingan pribadi, atas pertanyaan apakah terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dipersangkakan dengan pasal penyertaan atas perbuatan saudara EDY SUPRIYADI;
Bahwa bila ada keterlibatan dari para pihak, peran dari masing-masing pihak tersebut, kalau ada maka dalam konteks pengertian turut serta para pihak tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban, karena terkait dengan tindak pidana tersebut ada keterlibatan dari para pihak yang sengaja turut berbuat, maka perbuatan-perbuatan itu menjadi karakteristik bahwa ada keterlibatan dari para pelaku sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban;
Bahwa terkait pasal 8, terkait kesadaran kepastian, kesengajaan dalam hal ini apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu dan kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan, kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang;
Bahwa pasal 8 dalam kasus para terdakwa disini tidak relevan, sebagaimana unsur barang itu berada padanya bukan karena kejahatan dan yang menjadi aktor intelektual bukan terdakwa, dalam hal ini para terdakwa tidak memiliki inisiatif menggunakan dana itu, karena disini justru ada perintah dari atasannya untuk melakukan perbuatan-perbuatan itu, kalau Penggelapan ya inisiatifnya atau “mens rea” nya harus dari orang yang memang memiliki atau mendapatkan kepercayaan untuk mengelola uang tersebut, sementara dari kasus ini tidak terkait dengan itu, atau itu pada orang lain, atau sebenarnya para pelaku tidak memiliki “mens rea” untuk menggunakan itu tapi ada pada orang lain, sehingga AHLI menegaskan pasal 8 itu tidak relevan sebenarnya karena aktor intelektualnya bukan dari orang yang memiliki atau menguasai atau mendapatkan kepercayaan untuk mengelola keuangan tersebut;
Bahwa apabila seseorang selaku bendahara atau staff bendahara mengetahui adanya perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundangan, namun takut ditekan oleh ketua sehingga tetap bersedia menandatangani padahal diketahui bahwa perbuatannya untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka walaupun Ketua memerintahkan supaya menandatangani dokumen tersebut dan apabila kedepannya ada apa-apa maka sebagai Ketua Umum KONI kota Tasikmalaya yang bertanggung jawab, selanjutnya terkait Tugas-tugas dan tanggung jawab, Terdakwa I dan Terdakwa II juga tidak bisa menolak atas perintah Ketua, namun menurut Ahli adanya tekanan atau paksaan atau ancaman tersebut tidak termasuk kualifikasi daya paksa dalam pasal 48, atau pembelaan terpaksa pasal 49, dan para terdakwa sesungguhnya dapat menolak turut serta dalam penggunaan dana hibah KONI yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dengan menggunakan teori membayangkan dan corak sengaja dengan kesadaran kemungkinan walaupun tidak dikehendaki tapi karena tetap dilakukan maka dapat dikualifikasi pelaku mengetahui dan menyadari atas perbuatannya yang dilakukannya sehingga pelaku memiliki “mens rea” atas perbuatan yang dilakukannya yaitu turut menandatangani dan menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, dalam hal ini seharusnya pelaku menolak atau melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum tersebut, atas hal tersebut AHLI menjelaskan dalam persidangan, kembali pada teori tindak pidana yaitu harus ada “actus rius” dan “mens rea”, jadi kalau perbuatannya ada, kemudian pelaku mengetahui bahwa itu sebetulnya tidak benar atau tidak sesuai aturan maka itu ada/ telah terjadi tindak pidana, dalam konteks pertanggungjawaban pidana, dalam hukum pidana itu pertanggungjawabannya individu, jadi tidak bisa kesalahan orang lain diambil alih oleh seseorang, jadi kalau seseorang memenuhi “actus rius” (unsur-unsur tindak pidana) dan ada “mens rea”, maka secara teori hukum pidana patut dimintai pertanggungjawaban, selanjutnya kaitan dengan “mens rea” adalah ada pengetahuan, kesadaran bahwa kalau misalnya dia tidak memiliki kehendak maka kalau kemudian dia tetap melakukan maka faktanya secara normatif perbuatan itu ada, yang secara teori bahwa konsep “mens rea” itu merupakan sikap batin yang ada dalam diri seseorang dan sikap batin ini akan bisa dikonstruksi dari fakta objektif yang meliputi perbuatan itu, jadi bukan dari pengakuan pelaku, melainkan dari fakta objektif yang melingkupi perbuatan tersebut, mungkin kalau ada hal lain terkait dengan ada tekanan, ancaman, itu menjadi pertimbangan, kemudian apakah itu menjadi alasan penghapus pidana maka kembali secara konstruksi hukumnya akan mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai alasan penghapus pidana dalam hukum pidana, apakah itu pembelaan terpaksa atau melakukan perintah jabatan, sejauh itu terpenuhi maka bisa menjadi alasan penghapus pidana, tapi kalau karakteristik tersebut tidak terpenuhi maka itu bukan termasuk alasan penghapus pidana, sehingga persidangan akan melihat apakah ancaman atau tekanan tersebut memenuhi kriteria/ karakteristik tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Drs, H. RAHMAT EFFENDI, pada pokoknya menerangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, dan oleh Terdakwa keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Terdakwa di Kepengurusan KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 dengan jabatan sebagai Bendahara.
Bahwa Terdakwa menerangkan KONI Kota Tasikmalaya adalah Organisasi atau Lembaga Otoritas Olahraga Prestasi yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Kegiatan Kesekretariatan dan Pembinaan Olahraga Prestasi di Kota Tasikmalaya, dengan pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab:
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite KONI hasil Musyawarah Nasional Indonesia Pusat, dengan Keputusan nomor : 04/MUSORNASLUB/2017 tanggal 21 Februari 2017.
Undang-undang RI No 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional
Bahwa penunjukan dan penetapan Terdakwa sebagai Bendahara KONI Kota Tasikmalaya adalah Hasil Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, yang di sah dengan Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tugas pokok dan fungsi Bendahara, sesuai AD ART KONI Kota Tasikmalaya, adalah :
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Mengordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota;
Bahwa didalam melaksanakan tugasnya dibantu Wakil Bendahara dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
Bahwa pengaturan tugas kedalam (intern) Wakil Bendahara diatur oleh Bendahara;
Bahwa tugas tanggung jawab dan kegiatan rutin Bendahara adalah Menerima, menyimpan, membukukan, membayar, menyetorkan, mempertanggung jawabkan dan melaporkan atau uang yang diurusnya;
Bahwa susunan anggota pada bidang Kebendaharaan KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 adalah Terdakwa I, selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya, ETI SUKMAWATI, selaku Wakil Bendahara KONI Kota Tasikmalaya, dan IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT, selaku Bendahara Pembantu/Pemegang Kas KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa Sumber anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Dana Hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan jumlah Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tigaratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 mendapatkan hibah Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tigaratus lima puluh juta rupiah) dari pemerintah Kota Tasikmalaya, atas dasar pengajuan proposal sebagai berikut :
Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor: 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018.
Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor: 151/KONI.KT.TSM/IV/ 2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018
Bahwa yang menanda tangani surat dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan Hibah uang tersebut adalah sdr . EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum dan saksi (sdr. Drs. AAN) selaku Sekertaris KONI Kota Tasikmalaya
Bahwa ajuan anggaran sesuai proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut :
Ajuan anggaran Rp19.142.615.000,00 (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah) untuk APBD Murni Tahun 2018 Kota Tasikmalaya.
Ajuan anggaran Rp6.264.400.000,00 (enam milyar duaratus enampuluh empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk APBD Perubahan Tahun 2018 Kota Tasikmalaya.
Bahwa rincian uraian kegiatan dan kebutuhan anggaran sesuai proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 adalah Hasil pembahasan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan berikut anggaran yang dibutuhkan untuk Kesekertariatan, Bidang Organisasi, Bidang Pembinaan Prestasi serta Pembayaran Pengeluaran Lainnya, yang hasilnya menjadi bahan pengajuan proposal atau permohonan anggaran Komite KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam bidang Kebendaharaan KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 :
Drs. H. RAKHMAT EFFENDI, selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya.
ETI SUKMAWATI, selaku Wakil Bendahara KONI Kota Tasikmalaya.
IDA FARIDA, selaku Pemegang Kas KONI Kota Tasikmalaya
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai penerima Hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya tahun 2018 sesuai :
Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor: 900/Kep.38- BPKAD/ 2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor:900/Kep.514– BPKAD/ 2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.38 – BPKAD / 2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya jumlah seluruhnya Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar limaratus juta rupiah) dari APBD Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus limapuluh juta rupiah) dari APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya dengan surat dan proposal penggunaan anggara sebagai berikut :
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor:49/KONI.KT.TSM/I/2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal: Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018.
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor: 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya telah menerima Pemindahbukauan atau Transfer dana hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya ke Rekening milik KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB), dengan rincian:
Hibah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar limaratus juta rupiah) diterima pada tanggal 15 Februari 2018.
Hibah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 5 November 2018.
Bahwa rekening yang melaksanakan Pemindah bukuan atau Transfer dana hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, adalah Rekening Nomor: 0050030074413, Bank Jabar Banten (BJB), Bendahara Umum Daerah ( BUD ) Kota Tasikmalaya ke Rekening Bank Nomor : 0005728241100, Jabar Baten (BJB), Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya
Bahwa yang mempunyai wewenang melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah :
Sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya.
Saksi (sdr. HR. EFFENDI) selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya
Bahwa kegiatan secara keseluruhan dari Total Anggaran sejumlah Rp9.350.000.000,00 yang direalisasikan sejumlah Rp8.766.085.858,00 dan semua kegiatan anggaran yang digunakan ada dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu Bendahara KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Bahwa yang melaksanakan penyerahan atau pembayaran dana untuk kegiatan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, adalah Terdakwa I atau Staf Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dengan Pengurus atau Manager Cabang Olahraga yang menerima penyaluran atau pembayaran dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya tersebut.
Bahwa Bukti Kwitansi Serah Terima Uang yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dan oleh Penerima Dana, Bukti Tranfer atau Slif Setoran dan Daftar Bayar yang ditanda tangani oleh Penerima
Bahwa mekanisme penyerahan atau pembayaran dana atau anggaran untuk pelaksanaan kegiatan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Kesekretariatan melaporkan ada pengajuan permintaan pembayaran kepada Ketua Umum sesuai Surat yang masuk untuk minta persetujuannya, setelah itu ada Disposisi dari ketua Umum perihal disetujui atau tidaknya dilakukan pembayaran, apabila pembayaran disetujuinya Ketua Umum memberikan Disposisi kepada Bendahara yang diterima langsung oleh Staf Bendahara untuk dilakukan Pembayaran, dan atas Disposisi tersebut selanjutnya Transaksi Pembayaran dilakukan oleh Bendahara atau Staf Bendahara baik secara Tunai ataupun Transfer, sedangkan Terdakwa tinggal tanda tangan Bukti serah terima uang/ Kwitnasi.
bahwa dokumen pendukung untuk penyerahan atau pembayaran dana atau anggaran untuk pelaksanaan kegiatan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 , adalah:
Proposal Permohonan
Proposal Pencairan
Surat Pernyataan
Kwitansi
Bukti Setroan / Transfer.
Bahwa benar ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yaitu :
Adanya pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Adanya Pembayaran dana talangan ( hutang ).
Adanya Pembayaran dana pihak ke 3 ( hutang).
Bahwa rincian penggunaan anggaran yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 :
Pembayaran dana talangan (hutang) Jumlah seluruhnya, sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah).
Pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, Jumlah seluruhnya sejumlah Rp516.200.000,00 (limaratus enambelas juta duaratus ribu rupiah).
Pembayaran dana pihak ke 3 (hutang) Jumlah seluruhnya sejumlah Rp489.944.000,00 ( empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah )
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui yang dimaksud pembayaran dana talangan ( hutang ) Rp120.000.000,00 karena hanya diminta untuk menanda tangani dokumen pertanggung jawaban anggaran KONI Kota Tasikmalaya berupa Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018. menuruti perintah dari Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya.
Bahwa pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf sejumlah Rp516.200.000,00 (limaratus enambelas juta duaratus ribu rupiah) tersebut :
Bahwa dasar hukum adanya pembayaran tunjangan kehormatan pengurus dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, yaitu Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staff Komite Olahraga Nasional Kota Tasikmalaya yang ditanda tangani oleh sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya.
Bahwa pembayaran pinjaman uang kepada pihak Ke 3 (tiga) menggunakan anggaran oleh KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018.
Bahwa Jaminan yang diserahkan atas pinjaman uang tersebut berupa BPKB Kendaraan Inventaris KONI Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) buah, yaitu toyota Avanza Tahun 2014, Nopol ; Z – 1366 – KO dan toyota HiAce Tahun 2018, Nopol Z -7073 – HB;
Bahwa Pinjaman kepada pihak ke tiga tersebut sudah dibayar lunas pada tanggal 28 Desember 2018, dengan cara Pemindahbukuan atau Transfer Dana dari rekening KONI Kota Tasikmalaya ke Rekening BPRS ALMADINAS TASIKMALAYA.
Bahwa terkait adanya pembayaran yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018 tersebut Terdakwa hanya melaksanakan perintah dan kebijakan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yaitu sdr. EDDY SUPRIYADI.
Bahwa anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018, ada yang digunakan untuk pengadaan barang jasa, berupa :
Pengadaan UNIFORM PORDA XIII Jawa Barat tahun 2018, dengan anggaran sejumlah Rp434.500.000,00 ( empat ratus tiga puluh empat juta rupiah ).
Pengadaan 1 ( satu ) unit Kendaraan Toyota HiAce Comuter,dengan anggaran sejumlah Rp466.000.000,00 ( empat ratus enampuluh enam juta rupiah )
Bahwa Perusahaan pelaksana Pengadaan Barang Jasa pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya tahun 2018, adalah :
CV. SUNDAJAYA untuk pengadaan UNIFORM PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018.
CV. SINARMAS untuk pengadaan 1 ( satu ) unit mobil merk Toyota HiAce Comuter Tahun 2018.
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran (LPJ) yang berisi bukti-bukti penggunaan hibah, untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya dan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya,
Bahwa Dana Hibah tidak bisa atau tidak boleh digunakan untuk pembayaran atau kegiatan yang tidak sesuai Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohonan anggaran.
Bahwa Terdakwa menerima uang Tunjangan Kehormatan seluruhnya sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) Uang tersebut sudah Terdakwa kembalikan.
Bahwa uang Tunjangan Kehormatan pengurus dan KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018, berupa pemberian uang dengan besarannya 1 (satu) kali Gaji yang diterima oleh pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak bulan Juni 2018 s/d Desember 2018, dan dikeluarkan tahun 2019.
Bahwa Terdakwa menerima Realisasi Pembayaran Tunjangan Kehormatan pada Tahun 2019 adalah menerima Transfer Uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan dari bulan Januari 2019 s/d Mei 2019 dan bulan November 2019 s/d Desember 2019.
Bahwa Terdakwa telah berupaya agar Terdakwa tidak melanjutkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa Terdakwa hanya mengetahui penggunaan anggaran yang ada rinciannya saja, sedangkan yang hanya meminta slip penarikan saksi tidak diberitahu tujuan penggunaannya;
Bahwa seharusnya alur proses penandatanganan BKU adalah dimulai dari staff bendahara dengan membubuhkan paraf lalu tanda tangan bendahara dan terakhir tanda tangan KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa seringnya terjadi dokumen BKU telah terlebih dahulu ditandatangani oleh Ketua Umum dan kemudian oleh Bendahara,
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pencairan atau penarikan uang langsung dari bank untuk kebutuhan KONI;
Bahwa kalau SPJ tidak dibuat, maka konsekwensinya KONI tidak akan daapt bantuan kembali;
Bahwa yang bertanggung jawab membuat LPJ adalah IDA FARIDA beserta staff lainnya;
Bahwa tunjangan kehormatan tahun 2018, dibuat hanya untuk menutupi LPJ tahun 2018, namun pengurus belum menerima uangnya, dan uangnya untuk menutupi biaya tak terduga;
Bahwa Saksi telah mengingatkan ketua KONI agar tidak mengeluarkan biaya tak terduga, namun pada kenyataannya EDY selaku Ketua tetap mengeluarkan anggran tak terduga;
Bahwa Ketua sebelum rapat terkait tunjangan kehormatan, menyampaikan akan ada tunjangan kehormatan dengan maksud untuk menutupi anggaran, walaupun Terdakwa RAHMAT sudah mengingatkan tidak boleh mengeluarkan biaya tak terduga, karena tidak boleh, namun karena pengurus menyetujui;
Bahwa Terdakwa hanya diminta Ketum untuk mendandatangani BKU, sedangkan Terdakwa tidak mengetahui penggunaan dana talangan tersebut;
Bahwa seluruh dokumen sebelumnya semua sudah di tandatangani Ketum, baru Terdakwa tandatangan, sehingga oleh karena Ketua tanda tanagn maka Terdakwa ikut tanda tangan saja;
Bahwa terkait notulen rapat tunjangan kehormatan Mei 2018, sebenarnya dibuat November 2018;
Bahwa setiap tahun ada pemeriksaan dari BPK bersamaan dengan Pemerintah Kota, namun Terdakwa tidak mengetahui hasilnya;
Bahwa tahun 2017 memang ada temuan pemeriksaan BPK, itu berdasarkan informasi dari Ketua, Terdakwa tidak melihat temuan BPK, dan Terdakwa tidak mengetahui penggunaannya;
Bahwa Terdakwa menandatangani dokumen atas permintaan Ketua, dan Ketua menjamin yang bertanggung jawab apabila ada permasalahan;
Bahwa Terdakwa tidak mungkin menolak, karena itu sudah permintaan Ketua;
Bahwa tanggung jawab pekerjaan IDA FARIDA adalah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ke Ketua;
Bahwa Terdakwa sebenarnya bisa menolak pengeluaran anggaran yang tidak sesuai ketentuan, namun Terdakwa bersedia tandatangan karena ada jaminan dari Ketua bila ada permasalahan, maka Ketua yang bertanggung jawab;
Bahwa Terdakwa menandatangani karena sebagai bawahan;
Bahwa Terdakwa dengan Ketua sama-sama sudah tua, sehingga Terdakwa segan untuk menolak penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya oleh Ketua, disamping itu Terdakwa merasa segan, dan tidak ingin salah paham atau rebut dengan Ketua. Walaupun sebenarmya sebelumnya Terdakwa pernah mengingatkan Ketua yang pada pokoknya agar menggunakan dana KONI sesuai peruntukannya;
Bahwa Terdakwa I pernah mendapat laporan dari Terdakwa II selaku Bendahara Pembantu yang melaporkan adanya Ketua yang menarik dana KONI, namun tidak bersedia menandatanganibukti pengeluaran dana;
Bahwa Terdakwa tidak menerima pembagian terkait hasil kejahatan atau pengambilan uang dari Ketua;
2. Terdakwa IDA FARIDA, S.Pd, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, dan oleh Terdakwa keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
- Bahwa Terdakwa bekerja di Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya sejak tahun 2016 s/d saat ini, sebagai Staf Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya, dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa diantaranya sebagai Pemegang Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya, membantu Bendahara KONI Kota Tasikmalaya untuk Mencatat, Membukukan, Mengeluarkan dan Membayarkan dana/uang yang berasal dari anggaran KONI Kota Tasikmalaya, dan membantu menginput surat-surat masuk ke KONI Kota Tasikmalaya;
- Bahwa sumber anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Dana Hibah dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jumlahnya Rp9.350.000.000,00 ( sembilan milyar tigaratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa bermula pengajuan proposal anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Tahun 2018 kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Surat Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor: 37/KONI.KT.TSM/II/ 2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018, yang ditanda tangani oleh EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum dan sdr. Drs. AAN selaku Sekertaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, dengan nilai yang diajukan sejumlah Rp19.142.615.000,00 (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah);
- Bahwa anggaran yang diajukan merupakan hasil pembahasan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan berikut anggaran yang dibutuhkan untuk Kesekertariatan, Bidang Organisasi, Bidang Pembinaan Prestasi serta Pembayaran Pengeluaran Lainnya, yang hasilnya menjadi bahan pengajuan proposal atau permohonan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tahun 2018;
- Bahwa komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya TAHUN 2018 menerima Hibah uang total sejumlah Rp9.350.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan rincian dari APBD Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar limaratus juta rupiah) yang diterima pada tanggal 15 Februari 2018, dan dari APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018 sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus limapuluh juta rupiah) yang diterima pada tanggal 5 November 2018 dengan cara Pemindahbukuan atau Transfer Dana dari Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya ke Rekening KONI Kota Tasikmalaya;
- Bahwa dari anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018 tidak ada kebutuhan pembayaran dana talangan (hutang), tidak ada kebutuhan pembayaran dana pihak ketiga Tiga (hutang), dan tidak ada kebutuhan pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
- Bahwa mekanisme penarikan atau pencairan dana dari rekening milik KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 dilakukan dengan cara Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya memerintahkan secara Lisan dan Tulisan kepada Bendahara untuk melakukan Penarikan atau pencairan Dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya apabila ada kebutuhan penggunaan Dana diantaranya untuk Mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya;
- Bahwa kemudian atas perintah Ketua Umum selanjutnya Bendahara menyiapkan Slip Penarikan atau Pencairan Dana untuk ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Bendahara, setelah itu Penarikan atau Pencairan dana dilakukan oleh Staf Bendahara dengan Slip Penarikan atau Pencairan tersebut ke Bank Jabar Banten;
- Bahwa penggunaan dana hibah sesuai proposal penggunaan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yaitu untuk kesekretariatan, untuk bidang Organisasi, dan untuk bidang Pembinaan Prestasi KONI Kota Tasikmalaya diantaranya (diantaranya untuk pembayaran Kegiatan PORDA XIII, pembayaran Dana Kelengkapan dan Peralatan Pertandingan Cabang Olahraga, dan pembayaran Pembinaan Rutin Tim PORDA XIII;
- Bahwa untuk realisasi anggaran seluruhnya adalah Rp8.766.085.858,00 yang ada dicatat dalam Buku Kas Umum ( BKU ) dan Buku Kas Pembantu Bendahara KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai rencana penggunaan anggaran dan proposal atau permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yaitu untuk pembayaran dana talangan (hutang) Jumlah seluruhnya, Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah), pembayaran Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, Jumlah seluruhnya Rp516.200.000,00 (limaratus enambelas juta duaratus ribu rupiah), dan untuk pembayaran dana pihak ke 3 ( hutang ) Jumlah seluruhnya Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui yang dimaksud pembayaran dana talangan (hutang) sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah ) tersebut dan Terdakwa hanya diminta oleh sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua KONI untuk membukukan/ mencatat Pengeluaran sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) tersebut yang bukan diambil dari Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya;
- Bahwa oleh karena tidak ada Bukti Penggunaan dan Bukti Serah Terima Uangnya, maka kemudian Terdakwa menanyakan kepada sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua KONI untuk kebutuhan apa uang Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah), tersebut, namun saat itu sdr. EDDY SUPRIYADI hanya mengatakan “ SUDAH, BUKUKAN/ CATAT SAJA SEBAGAI PENGELUARAN;
- Bahwa Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya pada tahun 2018 tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat pleno, namun pada tahun 2018 semua Pengurus dan Staf KONI tidak menerima tunjangan kehormatan, dan baru menerima pada tahun 2019;
- Bahwa terkait pembayaran dana pihak ke 3 (hutang) sejumlah Rp489.944.000,00 dilakukan pada tanggal 6 November 2018, namun Terdakwa tidak mengetahui bagaimana caranya Pembayaran dana pihak 3 (ketiga) tersebut dilakukan karena dilakukan sendiri oleh sdr. EDDY SUPRIYADI setelah melakukan penarikan dana / uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya dan bukan dari Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya;
- Bahwa Terdakwa bekerja di KONI mendapat pendapatan dan pasilitas yang diterima Terdakwa selaku Staf Sekretariatf Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya tahun 2018, yakni Gaji yang diterima Rp2.250,000,00 (dua juta dua ratus limapuluh ribu rupiah, Tunjangan Hari Raya ( THR ), besarnya 1 ( satu ) kali Gaji yang diterima;
- Bahwa terkait Tunjangan Kehormatan pengurus dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya tahun 2018 menandatangani bukti penerimaan namun tidak menerima uang;
- Bahwa Terdakwa beserta pengurus dan staff menerima uang Tunjangan Kehormatan sebesar 1 ( satu ) kali Gaji yang diterima selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak bulan Juni s/d Desember 2019;
- Bahwa terkait kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran (LPJ) yang berisi bukti-bukti penggunaan hibah, untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya dan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya;
- Bahwa bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya tahun 2018 adalah Laporan Keuangan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 berupa Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu (BP), Kwintansi dan Bukti-bukti Bayar yang Sah;
- Bahwa yang berinisiatif dan menyuruh pembuatan surat atau dokumen tentang Tunjangan Kehormatan adalah sdr. EDDY SUPRIYADI, yang disampaikan saat Rapat Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya;
- Bahwa semua pengurus dan Staf menyetujui yang disampaikan oleh sdr. EDDY SUPRIYADI dalam Rapat tersebut karena Penggunaan anggaran untuk Biaya Tidak Terduga, untuk kepentingan Organisasi KONI Kota Tasikmalaya, selanjutnya inisiatif tentang Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
- Bahwa tunjangan kehormatan tahun 2018 tidak dibayarkan, dan Pengurus/Staf KONI Kota Tasikmalaya menyetujui, karena yang disampaikan oleh sdr. EDDY SUPRIYADI tentang Biaya tidak terduga tersebut adalah Pengeluaran atau penggunaan anggaran untuk kepentingan Organisasi KONI Kota Tasikmalaya;
- Bahwa sdr. EDDY SUPRIYADI beberapa kali melakukan pengambilan uang baik dari Kas Kecil maupun dari Kas Besar (Rekening kening KONI), namun tidak bersedia menandatangani bukti pengambilan. Hal ini sudah beberapa kali Terdakwa II laporkan kepada Terdakwa I selaku Bendahara dan juga dilaporkan kepada wakil bendahara;
- bahwa oleh karena Terdakwa II tidak mendapat solusi, maka Terdakwa II berinisiatif sendiri dengan mencatat dalam catatan pribadi setiap pengambilan yang dilakukan sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua KONI Kota tasikmalaya;
- Bahwa terkait pengambilan uang kehormatan jumlahnya kurang lebih Rp562.000.000,00 (limaratus enampuluhdua juta ribu rupiah) dilakukan dengan cara sdr. EDDY SUPRIYADI. datang menemui Saksi, kemudian minta kepada Terdakwa untuk melakukan pengeluaran uang dari Kas Kecil ataupun dengan melakukan penarikan tunai uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya, tanpa dijelaskan untuk kebutuhan apa pengeluaran uang tersebut dan juga tidak menyerahkan bukti-bukti penggunaan uang untuk pertanggungjawaban pengeluarannya, dan sdr. EDDY SUPRIYADY hanya menyuruh untuk mencatat pengeluaran tersebut sebagai Biaya Tidak Terduga;
- Bahwa sdr. EDDY SUPRIYADI pada kurun waktu dari bulan Januari 2018 s/d Desember 2018 meminta sdr. PARRY MURPHY untuk melakukan Setor Tunai uang hasil Penarikan atau Pencairan dari rekening KONI Kota Tasikmalaya ke Rekening pribadi milik sdr. EDDY SUPRIYADI, selain itu Terdakwa juga pernah mendapat Kuasa untuk melakukan Pemindahbukuan Uang / Dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya ke Rekening Pribadi sdr. EDDY SUPRIYADI. Uang yang Terdakwa pindahbukukan tersebut katanya untuk Pengantian Pengembalian Temuan BPK RI yang telah dibayar oleh sdr. EDDY SUPRIYADI;
- Bahwa jumlah pengambilan uang untuk biaya tidak terduga sejumlah Rp562.000.000,00 sesuai dengan Catatan Terdakwa II yang disinkronkan dengan pengambilan yang dilakukan oleh saksi Pary dan disetorkan ke rekening Ketua/saksi EDDY SUPRIYADI dan sesuai ketika dicocokkan dengan barang bukti nomor 23 yaitu Catatan Pengambilan Uang sdr. EDDY SUPRIYADI untuk Biaya Tidak Terduga tersebut;
- Bahwa pengambilan uang untuk biaya tidak teduga tersebut terjadi sejak saksi EDDY SUPRIYADI menjabat sebagai ketua umum KONI kota Tasikmalaya yaitu tahun 2016, termasuk pengambilan dalam kurun waktu Januari – Desember 2018, dan Terdakwa II juga sudah menjadi pembantu Bendahara sejak tahun 2016 sehingga mengetahui secara persis pengambilan uang untuk biaya tidak teduga tersebut;
- Bahwa rincian pengambilan uang untuk biaya tidak terduga berikut asal uangnya, yaitu:
- Penarikan tunai tanggal 19 Februari 2018 dari rekening KONI kota Tasikmalaya sejumlah Rp453.525.000,00 dari nilai tersebut yang tidak ada pertanggungjawabannya adalah:
- kelebihan bayar hutang kepada sdr SONI sejumlah Rp10.000.000,00 sedangkan hutang yang dibayarkan sejumlah Rp120.000.000,00;
- uang sejumlah Rp 115.000.000 tanpa pertanggungjawaban;
- kelebihan bayar pinjaman kepada saksi Eti sejumlah Rp7.000.000,00 sedangkan hutang yang dibayarkan sejumlah Rp93.000.000,00;
- uang bagi-bagi untuk staf KONI yaitu Terdakwa II, saksi Parry, Novryan, Ulpha, Farid, sejumlah Rp6.000.000,00;
- pemindahanbukuan dari rekening KONI ke rekening pribadi Ketua/saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018, sejumlah Rp301.000.000,00 dilakukan oleh Terdakwa II dengan surat kuasa, dari pengambilan tunai sejumlah Rp359.625.000,00 sehingga sisanya sejumlah Rp58.625.000,00 dibawa oleh Terdakwa II untuk mengisi kas kecil. Terdakwa II menerangkan uang yang dipindahbukukan tersebut untuk membayar temuan BPK tahun 2017;
- Bahwa Terdakwa II yang selalu menyiapkan penarikan dari rekening KONI, termasuk slip penarikan yang tersedia pada Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa II mengetahui setor tunai uang hasil penarikan dari rekening KONI kota Tasikmalaya ke rekening pribadi Ketua/saksi EDDY SUPRIYADI sejak bulan Februari – Desember 2018, yang setelah dijumlah bersama oleh Terdakwa II, dan saksi Pary adalah sejumlah Rp263.000.000,00 berdasarkan rekening koran saksi EDDY SUPRIYADI, rekening koran KONI, slip penarikan dan slip setoran;
- Bahwa Terdakwa II menerima Realisasi Pembayaran Tunjangan Kehormatan pada tahun 2019 sejumlah Rp15.750.000,00 dengan cara Uang Tunjangan Kehormatan tersebut masuk ke Rekening di Bank Jabar Banten (BJB);
- Bahwa pengeluaran uang sebesar Rp1.133.555.000,00 (satu milyar seratus tigapuluh tiga juta limaratus limapuluh limaribu rupiah) yang menjadi temuan penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
- Bahwa semua pengeluaran yang bersumber dari kas kecil KONI selalu dicatatkan;
- Bahwa Terdakwa memiliki catatan pada buku keuangan pribadinya untuk pengeluaran yang bersumber dari kas kecil KONI yang tidak terdapat kuitansinya;
- Bahwa Terdakwa selaku memberitahukan kepada Wakil Bendahara terkait adanya pengeluaran uang yang diminta sdr. EDDY SUPRIYADI yang tidak jelas peruntukannya serta Terdakwa menunjukan catatannya, namun Wakil Bendahara hanya menyarankan agar dibuat kwitansi dan ditandatangani oleh sdr. EDDY SUPRIYADI. Terdakwa telah menjelaskan kepada wakil bendahara kalau sudah meminta sdr. EDDY SUPRIYADI untuk menandatangani bukti pengeluaran tapi tidak mau, dan wakil bendahara tidak memberi solusi;
- Bahwa sepengetahuan Terdakwa tunjangan kehormatan tidak ada dalam AD/ART KONI;
- Bahwa sepengetahuan Terdakwa terkait dana tunjangan kehormatan, semua pengurus mendapatkan dana tunjangan kehormatan;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait dana talangan;
- Bahwa dana tunjangan kehormatan ditetapkan berdasarkan hasil rapat semua pengurus KONI pada akhir tahun 2018;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui hasil rapat terkait tunjangan kehormatan dibuat pada bulan Mei 2018, namun seingat Terdakwa rapat terkait tunjangan kehormatan dilaksanakaan pada bulan Desember 2018;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sumber keuangan tunjangan kehormatan yang diberikan pada tahun 2019;
- Bahwa Terdakwa bekerja selaku bendahara pembantu tugasnya berdasarkan perintah ketua;
- Bahwa total anggaran tunjangan kehormatan sepengetahuan Terdakwa sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) lebih;
- Bahwa Terdakwa mengetahui terkait NPHD, dimana yang menandatangani adalah Ketua KONI, dan sepengetahuan Terdakwa didalamnya memuat tentang pekerjaan harus dikerjakan sesuai proposal, dan tunjangan kehormatan tidak termuat dalam proposal dana hibah tahun 2018;
- Bahwa pada saat rapat penentuan tunjangan kehormatan tidak ada yang keberatan, semua yang hadir menyetujuinya;
- Bahwa setiap Ketua mengambil uang sudah meminta kwitansi, namun Ketua tidak bersedia. Dan Terdakwa sudah melaporkan ke wakil Bendahara dan Bendahara dan dijawab yang penting ada kwitansi. Namun karena Ketua tidak mau maka Terdakwa IDA FARIDA mencatatnya dalam buku catatannya;
- Bahwa apa yang dilakukan Ketua KONI salah, namun tidak dapat berbuat apa-apa, karena Terdakwa hanya selaku Staff yamg tidak memiliki kewenangan apapun;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukumnya Terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU mengajukan Ahli atas nama Dr. ANDI IBNU HADI, S.H., M.H., dibawah sumpah yag pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli adalah selaku Dosen tetap pada Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya berdasarkan Surat Tugas Nomor: 023/ST/A.3/LPPM-INU/VII/2023, yang Ahli dalam bidang Pidana Korupsi yang dilakukan Korporasi;
Bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang perorang, namun juga dilakukan oleh korporasi;
Bahwa korporasi dalam artian bukan hanya perusahaan, namun juga suatu organisasi. Koorporasi adalah sebuah badan yakni yang dimaksud badan adalah organisasi, sehingga tidak selalu badan yang bertujuan profit;
Bahwa korporasi tidak selalu berbadan hokum, jadi korporasi bisa badan hukum maupun tidak badan hokum termasuk didalamnya KONI;
Bahwa dalam kejahatan korporasi, ada pertanggung jawaban perwakilan dalam hal ini adalah ketua. Karena Ketua yang memiliki kewenangan dalam organisasi tersebut;
Bahwa KONI adalah semacam perkumpulan yang bertanggung jawab dalam perbuatan tindak pidana korupsi dalam korporasi di KONI ini adalah Ketua;
Bahwa suatu organisasi telah melakukan rapat pleno, da hasilnya terdapat tindak pidana korupsi, maka yang bertanggung jawab adalah ketua;
Bahwa organisasi menerima dana hibah, yang dipergunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran yang diajukan, maka yang bertanggung jawab adalah korporasi dan dalam korporasi yang bertanggung jawab adalah pengurus dalam hal ini ketua;
Bahwa yang dimaksud pengurus dalam organisasi adalah orang yang memiliki kewenangan penuh dan penanggung jawab dalam hal ini adalah ketua;
Bahwa hasil rapat pleno adalah merupakan mandat organisasi, maka yang bertanggung jawab melaksanakan mandat adalah ketua;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Yang disita dalam perkara ini:
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2016.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 03/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2020
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2016.
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 Lentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 03/SK/KONI-KT-TSM/VIIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2020.
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016-2020
Yang disita dalam berkas perkara terpisah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap an. EDDY SUPRIADI BIN E MUMU
-
1. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.04 05 00 00 5 1, Tgl 20 November 2017.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.0405 00 00 5 1, tgl 2 Januari 2018.
Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.04 05 01 00 00 5 1, tgl 16 Agustus 2018.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 4.04 05 01000051, Tgl 5 Oktober 2018.
Surat Keputusan WalikotaTasikmalaya Nomor : 900/ Kep.38–BPKAD/2018, tgl 4 Januari 2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota TasikmalayaTahun 2018.
Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/ Kep.514–BPKAD/2018 tgl 5 Oktober 2018 tentang Perubahan atas Keputusan WalikotaTasikmalaya Nomor :900/Kep.38 –BPKAD/2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota TasikmalayaTahun 2018
1 (satu) Beundeul / Berkas Dokumen Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018, terdiridari :
Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 februari 2018 jumlah pembayaran Rp. 7.500.000.000.-
Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 900/0006/SPM-LS BNT/4,04.05.1/2018 tanggal 12 februari 2018, jumlah pembayaranRp. 7.500.000.0000.-
Surat Permintaan Pembayaran( SPP ); Nomor : 900/0006/SPP-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 12 februari 2018, jumlah pembayaran Rp. 7.500.000.0000.-
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/001/Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal Rekomendasi.
Nota Dinas Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018.
Kwitansi serah terima uangRp. 7.500.000.000.-
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 49 KONI. KT. TSM/I/ 2018, tanggal 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD MurniTahun 2018.
Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya tentang Pemberian Hibah Nomor : 900/09/PPKD-NPHD/ BPKAD dengan 76/KONI.KT.TSM/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018.
Fakta Integritas, sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018,
Surat Pernyataantanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal 25 Januari 2018.
Surat Keterangan Domisili, Nomor : 518/30/ Kel, tanggal 31 Januari 2018.
Poto Copy KTP. Sdr. EDDY SUPRIYADI
Poto Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020.
Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada WalikotaTasikmalaya CQ. Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018.
1 ( satu ) Beundel / Berkas Dokumen Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD PerubahanTahun 2018, terdiri dari :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 11018 /LS/2018 tgl 5 november 2018, jmlh pembayaran Rp. 1.850.000.000.-
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No : 900/0731/SPP-LS / BNT/ 4.04.05.1/2018 tgl 5 november 2018, jumlah pembayaran Rp. 1.850.000.000.-
Surat Perintah Membayar (SPM) NO : 900/0731/ SPM-LS. BNT/ 4.04.05.1/ 2018 tgl 5 november 2018, jumlah pembayarnRp. 1.850.000.000.-
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/018/Disporabudpar tanggal 29 Oktober 2018, perihal : Rekomendasi.
Nota DinasKadispora Kota Tasikmalaya Kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tgl 29 Oktober 2018, perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018.
Kwitansi serah terima uang Rp. 1.850.000.000.-
Surat Ketua Umum KONI KotaTasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya No : 490/ KONI.KT.TSM/X/ 2018 tgl 17 Oktober 2018 Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018.
Proposal Anggaran KONI Kota Tasikmalaya APBD PerubahanTahun 2018.
Perjanjian Hibah Daerah antara Pemkot Tasikmalaya dengan KONI Kota Tasikmalaya Pemberian Hibah Uang Nomor : 900/ 905/ PPKD / NPHD / BPKAD dengan 489/ KONI.KT.TSM/X/ 2018 tgl 2 November 2018.
Fakta Integritas sdr. EDDY SUPRIYADI Tanggal : 17 Oktober 2018.
Surat Pernyataan tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD, sdr. EDDY SUPRIYADI ,Tanggal : 17 Oktober 2018
Surat Keterangan Domisili Nomor : 518 /30/Kel tanggal 31 Januari 2018
Poto Copy KTP EDDY SUPRIYADI
Poto Copy Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020.
Laporan Keuangan KONI Kota TasikmalayaTahun 2018 / 12 (dua belas) buah Buku.
Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 954/Kep.10-BPKAD/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Drs. NANA SUJANA, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.1-BPKAD/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Penggunan Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota TasikmalayaTahun Anggaran 2018.
Surat Keputusan WalikotaTasikmalaya No. 900/ Kep. 437-BPKAD/2018 tgl 13 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Petikan Surat Keputusan Walikota TasikmalayaNo : 821.2/Kep.363 – BKPPD/ 2018 tgl 3 Desember 2018 tentang Pengangkatan HANAFI, SH.,MH dalam Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
2. Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepada Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya selaku ketua TAPD Nomor : 556 / 239.A/ Disporatgl 21 Juni 2017 Perihal Rekomendasi Usulan Belanja HibahTahun 2018.
Nota Kesepakatan No : 420/MoU.22 – Bappeda/ 2017 dan No. 170/605/ DPRD/2017 tanggal 17 November 2017 tentang Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018.
Nota Kesepakatan No:270/ MoU.13 – Bapelitbangda / 2018 dan Nomor 170/491/ DPRD/2018 tgl 16 Agustus 2018 tentang Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018.
3. Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya No : 37/KONI KT.TSM/II/2017 tgl 27 Feb 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018.
Berita Acara Verifikasi Verifikasi Bantuan Hibah dari PemerintahTahun anggaran 2017.
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepada Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya selaku ketua TAPD No : 556 / 239.A/ Dispora tgl 21 Juni 2017, Perihal Rekomendasi Usulan Belanja HibahTahun 2018.
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 49 / KONI.KT.TSM/I/2018, tgl 25 Januari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018.
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya No : 900/001/ Disporabudpar tanggal 1 Februari 2018, perihal : Rekomendasi.
Nota Dinas Kadispora Kota Tasikmalaya Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 1 Februari 2018 Perihal : Permohonan Pencairan Hibah 2018
Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 151/ KONI.KT.TSM/IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018.
Surat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya kepada Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor : 490/ KONI.KT.TSM/X/2018 tgl 17 Oktober 2018, Perihal Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018
Surat Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Nomor : 900/018/Disporabudpat anggal 29 Oktober 2018, perihal : Rekomendasi.
Nota Dinas Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Kepada Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tanggal 29 Oktober 2018, perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah 2018.
4. 1 (satu) berkas Proposal Permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018, dengan Surat Nomor : 37/KONI.KT. TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017
1 (satu) berkas Proposal atau Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018, dengan Surat Nomor : 49/KONI.KT.TSM/I/2018 tanggal 25 Januari 2018
Surat Permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD PerubahanTahun 2018, No : 151/KONI. KT.TSM/ IV/2018 tgl 2 April 2018
1 (satu) berkas Proposal atau Permohonan Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan Tahun 2018 Surat Nomor : 490/KONI.KT.TSM/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
Buku Tabungan KONI Kota Tasikmalaya, Norek : 0005728241100, an. KONI KOTA TASIKMALAYA, JL. DADAHA NO 11 KEL. NAGARAWANGI KEC. CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA.
Rekening Koran Tabungan KONI Kota Tasikmalaya Nomor: 0005728241100, an. KONI KOTA TASIKMALAYA, JL. DADAHA NO 11 KEL. NAGARAWANGI KEC. CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA dari 5 Januari 2018 s/d 26 Desember 2018.
1 (satu) lmbar Rekapitulasi Peneriman & Pengeluaran Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari Tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2018 dan Realisasi Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pengurus KONI Kota Tasikmalaya tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018.
Surat Keputusan Walikota TasikmalayaNo : 426/Kep. 291–Dispora/2018 tgl 4 Juni 2018 ttg Pembentukan Kontingen Kota Tasikmalaya Dalam Pekan Olahraga Daerah Tingkat Provinsi Jawa Barat Ke XIII Tahun 2018
28 ( dua puluh delapan ) Beundeul Surat Keputusan KONI Kota Tasikmalaya Tentang Cabang Olahraga yang menjadi Kontingan Kota Tasikmalaya pada Pekan Olahraga Daerah (PORDA) XIII Jawa Barat tahun 2018 di Kabupaten Bogor.
Surat Keputusan KomiteOlahraga Nasional Indonesia ( KONI ) ProvinsiJawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentangPengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020.
Surat Keputusan KomiteOlahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 03/ SK/KONI.KT.SM/VI/ 2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Besaran Honorarium Staf Sekretriat Dari Bulan Juli 2016 s/d 2020.
Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Tasikmalaya Nomor : 04/ SK/KONI.KT.SM/VI2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Besaran Honorarium Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa BaktiTahun 2016–2020 dari bln Juli 2016 s/d Tahun 2020.
Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 342/SK/KONI.KT.SM/XI2017 tanggal 01 November 2018 tentang Besaran Honorarium Staf Sekertariat dari Bulan November 2017.
Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 243/SK/KONI.KT.TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga( AD/ART ) Komite Olahraga Nasional Indonesia.
3 ( tiga ) buah Dokumen Kontrak Pengadaan UNIFORM PORDA XIII Jawa Barat
1 ( satu ) Berkas Berita Acara Serah Terima UNIFORM PORDA XIII Tahun 2018.
1 ( satu ) Berkas Dokumen Pengadaan Kendaraan merk Toyota Hi-Ace Comuter.
1 ( satu ) Beundeul Notulen Rapat / Rapat Pleno KONI Kota Tasikmaya Tahun 2018.
1 ( satu ) Beundeul Arsif Surat Masuk Masuk KONI Kota TasikmalayaTahun 2018.
1 ( satu ) Beundeul Rekap Laporan Kesekretariatan Tahun 2017
12 ( dua belas ) Berkas Arsif Surat KeluarTahun 2018.
1 ( satu ) unit Laptop Merk Leanovo, yang berisi Data Buku Kas Umum ( BKU ) dan Buku Pembantu KAS ( BP ) KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
1 ( satu ) Berkas AKAD AL-QARDH NO : 124/01/ BPRS. AT/QRD/09/16
1 (satu) Beundeul Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengadaan Peralatan Perlengkapan Pertandingan PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018.
1 ( satu ) Beundeul Berita Acara Hasil Singkronisasi Alat Kelengkapan Pertandingan Atlit PORDA XIII Jawa Barat Tahun 2018 di Kab. Bogor
12 ( dua belas ) Berkas Bukti Kegiatan dan Pembayaran atau Penggunaan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
5. Laporan Pertanggung Jawaban Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan untuk PORDA XIII Tahun2018 Cabor Aeromodelling.
Buku Tabungan Cabor Aeromodelling Kota Tasikmalaya No Rek : 0070510881100
Surat Keputusan No :Kep/ 6/VI/2019/AM–FASI – JWB tgl 28 Juni 2018 Tentang Pengurus Cabang Olahraga Dirgantara Aeromodeling Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2018 – 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan untuk PORDA XIII Tahun2018 Cabor Atletik
Buku Tabungan Cabor Atletik Kota Tasikmalaya No Rek : 0071475395100
Surat Keputusan Nomor : 218/ PASI. JABAR/XII/ 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Pengurus Cabang PASI Kota Tasikmalaya Periode 2015 – 2019
6 Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Peralatan Nomor : 027/FORKI –KT- TSM/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Buku Tabungan Cabor Karate Kota Tasikmalaya No Rek : 0071372316100
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate – Di Indonesia Jawa Barat Nomor :SKep/ 11 / FORKI . JABAR / V / 2017 tanggal 19 Mei 2017..
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Peralatan, Nomor : 090/ GABRIKOTAS/V/2018 tanggal 31 Mei 2018
Buku Tabungan Cabor Bridge Kota Tasikmalaya No Rek :0070901323100.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia Jawa Barat Nomor : 003/S. Kep/GABSI-JB/IV/2017 tanggal 3 April 2017
7 Laporan Pertanggung jawaban Keuangan : 8/Pengcab PABBSI-KT-TSM/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018.
Buku Tabungan Cabor PABBSI Norek :0070060353100, a.n PABBSI Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Nomor : 001/SKEP. / PENGPROV PABBSI.JABAR/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengukuhan Kepengurusan Cabang PABBSI Kota Tasikmlaya Masa Bakti 2017 – 2021
Laporan Pertangung Jawaban Bantuan Keuangn KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, Nomor : 149/PTSI-K.Tsm/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Buku Tabungan Pengcab PTSI Kota Tasikmalaya Nomor Rekening : 0069419941100.
Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Sepak Takraw Indonesia ( PTSI ) Jawa Barat Nomor : 011/01-Sk/PTSI-Jbr/III/2019 tentang Pengukuhan dan Pengangkatan Pengurus Cabang Persatuan Sepak Takraw Indonesia ( PTSI ) Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2019 – 2023.
8. Laporan Pertangung Jawaban Penggunaan Dana Stimulan Cabor Gantole, Nomor : 16/Gantolle-Kota-Tasik/XI/2017 tanggal 28 Februari 2018.
Laporan Pertangung Jawaban Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan Cabor Gantole, Nomor : 17/Gantolle-Kota-Tasik/XI/2017 tanggal 29 Agustus 2018.
Buku Tabungan PORDIGA GANTOLE Kota Tasikmalaya No Rekening : 0071988740100.
Keputusan Pengurus Daerah Gantole Provinsi Jawa Barat Nomor :Kep / 042 / PGPI – JBR / VIII / 2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Bakti Pengurus PGPI Kota Tasikmalaya.
9 Laporan Pertangung Jawaban Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan Cabor Tinju..
Buku Tabungan PENGCAB PERTINA Kota Tasikmalaya No Rekening :0071788806100.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Jawa Barat, Nomor : 004 Tahun 2017 tgl 10 April 2017 tentangPengukuhanSusunan Personalia Pengurus Kota PERTINA Tasikmalaya Masa Bakti 2017 – 2020.
Sertifikat Penataran Pelatih Nomor : 010/PANITIA/ PERTINA-JBR/I/2018
Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bantuan Peralatan dan Perlengkapan PORDA XIII Cabor Balap Motor Kontingn Kota Tasikmalaya Surat Pengantar No : 19 / IMI–KOORWIL/TSM/ 2018.
Rekening Koran Nomor ; 0068050324100, A.N. IMI KORWIL TASIKMALAYA
Surat Keputusan PengurusIkatan Motor Indonesia Jawa Barat Nor : 032 / IMI – JABAR/SK-ORG/A/2018 tentang Pembentukan Kordinator Wilayah Kota Tasikmalaya Periode Tahun 2017 – 2018.
10 Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan dan Perlengkapan PORDA XIII No : 08/PGSI – Kota Tasik /VIII/ 2018 tanggal 29 Agustus 2018.
Rekening Nomor :0071598748100, a.n. Pengcab Persatuan Gulat Seluruh Indonesia ( PGSI ) Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan No : 20 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Nama Personalia Kepengurusan Pengcab PGSI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2017 – 2021
Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan Pertandingan PORDA XIII No : 78 / Pengcab – TI. Kt. Tsm/VIII/ 2018 tgl 29 Agustus 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Bantuan Hibah No: 36/Pengcab.TI. Kt.Tsm/V/ 2018 tanggal 4 Mei 2018.
Buku Rekening Nomor :0065296810100, a.n. Pengcab Taekwondo Indonesia ( TI ) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan No : 36 Tahun 2017 tentang Pengesahan Susunan Personalia Antra Waktu Pengurus Cabang Taekwondo Indonesia Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2015 – 2019.
11 Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan Pertandingan PORDA XIII Tahun 2018 No : 36 /PC/ KODRAT/KT.Tsm/IX/2018 tgl 10 September 2018.
Buku Rekening Nomor :0081887055101, a.n. KODRAT Pengcab KotaTasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Tarung Derajat Nomor : 019/SK/PP. KODRAT-JABAR/XI/2017 tanggal 13 November 2017
Laporan Pertanggung Jawaban Bantauan Dana Stimulan dan Pembinaan Prestasi IKASI Tahun 2018 Nomor : 04/Pengcab IKASI. KT.Tsm/III/2018 tanggal 30 Maret 2018.
Buku Tabungan Norek : 0071710580100, a.n. Pengcab Ikatan Anggar Seluruh Indonesia ( IKASI ) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) KCP Kawalu Kota Tasikmalaya.-
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Ikasi Jabar No : 5/ 1-SK/IKASI-JBR/VIII/ 2017 Agustus 2017.
Laporan Pertanggung Jawaban Perlengkapan Pertandingan Anggaran No : 19/Pengcab.IKASI.KT.Tsm /VII/2018 tgl 17 Juli 2018.
Buku Tabungan Norek : 0082101411100, a.n. Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Copy Surat Keputusan No : 020/FOPI-JABAR/SK/VIII/ 2016 tgl 24 Agustus 2016 ttg Pengukuhan Personalia Pengurus Federasi Olahraga Petanque Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 – 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Perlengkapan Pertandingan PORDA XIII 2018 Cabor Petanque No : 159/ FOPI – Kota /TSM/VIII/ 2018 tgl 23 Agustus 2018
12 Buku Tabungan Norek : 0071756262100, a.n. Pengcab PORDASI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Buku Tabungan Norek : 0078810505101, a.n. DENY MARDIANA R selaku Manager.
Surat Keputusan Pengda Pordasi Jawa Barat No : 10/ Kep/Prd/JB/VII/2018 ttg Personalia Pengcab Pordasi Kota Tasikmalaya, Masa Bakti 2018 – 2019
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Kebutuhan Makan, Minum dan Vitamin Hewan Kuda.
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Peralatan Pertandingan PORDA XIII 2018 Cabor Berkuda, Nomor : 21/PRD – KT-TSM/IX/2018 tanggal 24 September 2018
Buku Tabungan Norek : 0073174023100, a.n. Pengcab POBSI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengprov POBSI Jawa Barat Nomor : 054/POBSI-JBR/ X / 2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengcab POBSI Kota Tasikmalaya, Masa Bakti 2017 – 2021.
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Hibah Alat-alat Biliard, No: /PENGKOT/ POBSI/KT-TSK/IX/2018 tgl 14 September 2018.
13 Buku Tabungan Norek : 0072542916100 a.n. Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengprov Persatuan Renang Seluruh Indonesia Jawa barat Nomor : 089/SK/PRSI – JBR / IX /2017 tanggal 20 September 2017 ( Photo Copy ).
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan, No : 17 /PRS I-TSM/IX/2018 tanggal 05 September 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah Tahun 2018, Nomor : 001/PRSI-TSM/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Buku Tabungan Norek : 0071299831100 an. Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengda Percasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 17/SK/ Percasi-Jbr/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 tentang Pengukuhan Susunan Personalia Pengcab Percasi Kota Tasikmalaya Masa Bhakti 2017 – 2021 (Photo Copy).
Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah Tahun 2018, Nomor : 001/ PERCASI KOTA TASIKMALAYA/2018 tanggal 31 Maret 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan dana Perlengkapan Catur, Nomor : 002/PERCASI–KOTA TASIKMALAYA/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
14. Buku Tabungan Norek : 00071855457100 , a.n. Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Nomor : 020/SKEP – FPTI/JBR/ 11.2016 tanggal 15 November 2016 tentang Pengukuhan Susunan Personalian Pengurus Cabang Federasi Panjat Tebing Indonesia Kota Tasikmalaya Masa Bhakti 2016 – 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah Tahun 2017, Nomor : 36/ FPTI –Kt/Tsm/XII/2018
Laporan Penggunaan Dana Perlengkapan dan Perlengkapan, Nomor : 55/ FPTI/KT/ IX/2018 tanggal 24 September 2018.
15 Buku Tabungan Norek : 0071581888100, a.n. Pengcab Muaythai Indonesia ( MI ) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengprov Muaythai Jawa Barat Nomor : 14 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016 -2020.
Laporan Penggunaan Dana Perlengkapan Peralatan Pertandingan Cabor Muaythai.
16 Rekening Koran Nomor : 054201EKJA100, a.n. Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia ( PTMSI ) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengprov PTMSI Jawa Barat, No: 024 /KU/Pengprov-PTMSI–JBR/ IV/2015 tgl 13 April 2015 ttg Pengukuhan Pengcab PTMSI Kota Tasikmalaya Periode 2015 – 2019.
Laporan Penggunaan Dana Perlengkapan Peralatan Pertandingan Cabor Tenis Meja, No. 040 /PTMSI.Kt.Tsm/VIII/2018
17. Rekening Koran : 0071918548100, a.n. Pengcab PERBASASI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) KCP Kawalu Kota Tasikmalaya.
Rekening Koran : 066314Z1LL100, a.n. ARI GUNARDI, Bank Jabar Banten ( BJB ) KCP Kawalu Kota Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengurus PERBASASI Provinsi Jawa Barat No: 101/Perbasasi. JB – SK/IX/2015, tgl 27 Juli 2015 tentang Pengurus Pengcab PERBASASI Kota Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2015 - 2019.
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Tahun 2017 No : 87/ PERBASASI–Kota/TSM/XII/ 2017 tgl 26 Desember 2017
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Babak Kwalifikasi PORDA XIII Tahun 2018 No: 1/ PERBASASI-Kota/TSM/ V/2018 tgl 28 Mei 2018.
Laporan Penggunaan Dana Perlengkapan Peralatan Pertandingan, Nomor : 122/PERBASASI-Kota /TSM/2018 tanggal 7 September 2018 .
Buku Tabungan Norek : 0064046888100, a.n. Pengcab PERBASI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) KCP Kawalu Kota Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengurus PERBASI Provinsi Jawa Barat No : 010/ PERBASI. JABAR/III/ 2015, tgl 16 Maret 2015 tentang Pengukuhan Pengurus Cabang PERBASI Kota Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2015 - 2019. (Copy).
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Peralatan PORDA Cabor Bola Basket, No : 149/ PERBASI/Kota-Tsm/IX/ 2018 tgl 7 September 2018
18 Buku Tabungan Norek : 0069715869100, a.n. Pengcab PBVSI Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengurus Provinsi PBVSI Jawa Barat No: HK.00.02.4-004.016 tgl 21 April 2019 tentang Pengukuhan Pengurus Kota PBVSI Tasikmalaya Masa Bakti 2015 – 2019
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Hibah Tahun 2017, No: 12/PBVSI/Kt-Tsm /IV/2018 tgl 26 April 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Pengadaan Peralatan Pertandingan Tahun 2018,No: 18/PBVSI /Kt-Tsm/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
Buku Tabungan Norek : 0075221258100, a.n. Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan Pengprov ISSI Jawa Barat Nomor : 06/Skep/ISSI-JABAR/XII/ 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Pengurus Cabang ISSI Kota Tasikmalaya Masa Bhakti 2016 – 2020.
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Hibah Tahun 2017, Nomor : 03/ISSI. KT.TSM/II/2018 tanggal 28 Februari 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan Cabor ISSI, No : 007/PENGCAB/ ISSI/ KOTA. TSM tgl 23 Oktober 2018.
Buku Tabungan Norek : 00715236671100, a.n. Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten (BJB) Tasikmalaya
Surat Keputusan PengprovJ awa Barat Nomor : Skep 03 Tahun 2017 tanggal 2 Mei 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengcab IPSI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2017 – 2021
Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Stimulan Tahun 2017, Nomor : 01/ IPSI-TSM/XI/2017 tanggal 08 September 2017.
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Peralatan dan Kelengkapan PORDA XIII Tahun2018 Nomor: 04/IPSI-TSM/IX/2018 tanggal 09 September 2018.
19 Buku Tabungan Norek : 0068547547100, an. Pengurus Kota Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia ( PBSI ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat Nomor : SKEP/242/ 4.2.11.24/X/2014 tanggal 3 Oktober 2014 tentang Pengukuhan Pengurus Kota PBSI Tasikmalaya Masa Bakti 2014 – 2018.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat Nomor : SKEP/50/ 4.2.11.24/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pengukuhan Pengurus Kota PBSI Tasikmalaya Masa Bakti 2019 – 2023.
Surat Keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat Nomor : SKEP/075/ 4.2.11.24/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Pengukuhan Pengurus Kota PBSI Tasikmalaya Masa Bakti 2019 – 2023.
Laporan Pertanggung Jawaban Peralatan Pertandingan PORDA, Nomor: 030/PBSI/VIII/ 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelatihan Wasit Tahun 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Kejuaraan Kota PBSI Tahun 2018.
Laporan Pertanggung Jawaban Musyawarah Kota Tahun 2019.
Laporan Pertanggung Jawaban Pembinaan PrestasiTahun 2019.
Laporan Pertanggung Jawaban Kejuaraan Bulutangkis Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Laporan Pertanggung Jawaban Pelantikan Pengurus Kota PBSI TasikmalayaTahun 2019.
Buku Tabungan Norek : 0000300400500, a.n. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI ) Asosiasi Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya.
Surat Keputusan No:SKEP /365/PSSI–ASPROV–JBR /IX/2014 tgl 25 September 2014 ttg Pengukuhan Susunan Personalia PSSI Asosiasi Kota TasikmalayaPeriode 2014 – 2018.
Surat PengukuhanNo : 08/ JBR/TA/XI-2018 tanggal 10 November 2018 tentangAsosiasi PSSI Kota Tasikmalaya Periode 2018 – 2022.
SK Nomor 005/TSY-S.Kep/ 15/XI-2018tanggal 10 November 2018 tentang Susunan Panitia Kongres Luar Biasa 2018 dan Pengukuhan Hasil KLB.
SK Nomor 006/TSY-S.Kep/ 15/XI-2018tanggal 10 November 2018 tentangSusunanPanitia Liga Askot U-17 dan U-23 tahun 2018
Permohonan Pencairan dana dari Panitia pelaksana kepada Ketua Umum PSSI Askot Tasikmalaya.
Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan dan Program Askot PSSI Kota TasikmalayaTahun 2018
Buku Tabungan Norek : 0070238152100, a.n. Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) Kota Tasikmalaya, Bank Jabar Banten ( BJB ) Tasikmalaya
Surat Keputusan KetuaUmum PERSANIJawa Barat Nomor : 04 Tahun 2017 tanggal 29 Mei 2017 tentangPengukuhan Personalia Pengkot PERSANI Tasikmalaya Masa Bakti 2017 – 2021.
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Dana Perlengkapn Pertandingan PORDA XIII 2018 tanggal 5 September 2018.
20 Berkas Pembiayaan No. Kontrak : 4900100004 a.n. KONI Kota Tasikmalaya.
Berkas Pembiayaan No. Kontrak : 4900100006 a.n. KONI Kota Tasikmalaya.
Berkas Pembiayaan No. Kontrak : 4900100010 a.n. KONI Kota Tasikmalaya.
Foto copy SOP / Surat Keputusan tentang Pembiayaan AL-QARDH No. 006/01.BPRS.AT/ SK-DIR/III/2018.
Foto copy SOP / Adendum Surat Keputusan Direksi tentang Pembiayaan AL-QARDH No. 006/01.BPRS.AT/ SK-DIR/III/2018.
- - 22 1 ( satu ) bendeul Laporan Hasil Audit ( LHA ) terhadap Pengelolaan Biaya Bantuan Hibah ( APBD ) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya TA. 2017.
1 ( satu ) bendeul Laporan Hasil Audit ( LHA ) terhadap Pengelolaan Biaya Bantuan Hibah ( APBD ) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya TA. 2018.
23 Catatan Pengambilan Uang sdr. EDDY SUPRIYADI untuk BiayaTidakTerduga
4 ( lembar ) Bukti SetorTunai ke Rekening BNI, Nomor 0327721217, an. EDDY SUPRIYADI.
2 ( dualembar ) Bukti Setor tunai ke Rekening BJB, Nomor 0063487473100. an. EDDY SUPRIYADI.
24 Buku Tabungan Bank BJB, Nomor Rekening 0063487473100, a.n. EDDY SUPRIYADI.
Buku Tabungan Bank BNI, Nomor Rekening 0327721217, a.n. EDDY SUPRIYADI
Rekening Koran Tabungan Bank BJB, Nomor Rekening 0063487473100, a.n. EDDY SUPRIYADI
Rekening Koran Tabungan Bank BJB, Nomor Rekening 0086619288101
Rekening Koran Tabungan Bank BNI, Nomor Rekening327721217, a.n. EDDY SUPRIYADI
Surat KONI Kota Tasikmalaya Nomor : 124/KONI.KT.TSM/V/2017 tentangTanggapan atas Hasil Pemeriksaan TIM BPK RI tanggal 5 Mei 2017
4 (empat) lembar Surat Tanda Setor( STS )
Berita Acara SerahTerima Surat Tanda Setoran (STS) Pengembalian Hasil Temuan BPK RI atas Bantauan HibahTahun 2016.
1 (satu) lembar Bukti Transaksi SetoranTunai Bank Jabar Banten (BJB) tanggal 11 Mei 2018
Tanda terima 1 (satu) Beudeul Berkas kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya tanggal 15 Mei 2018.
25 Slip SetoranTunai BJB Rp. 301.000.000.-, Rekening 0086619288101, EDDY SUPRIYADI, Tanggal 31 Mei 2018, Penyetor EDDY SUPRIYADI
Slip SetoranTunai BJB Rp. 30.000.000.-, Rekening 0086619288101, EDDY SUPRIYADI, Tanggal 19 Juli 2018, Penyetor EDDY SUPRIYADI
Slip SetoranTunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0063487473100, EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Desember 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0063487473100, EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Desember 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BJB Rp. 30.000.000.-, Rekening 0063487473100, EDDY SUPRIYADI Tanggal 16 Januari 2019, Penyetor PARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp.41.800.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 5 Januari 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp.4.500.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 8 Januari 2018, KuasaIDA FARIDA
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 21.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Februari 2018, Kuasa FARID.
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 8 Februriari 2018, Kuasa FARID.
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 34.525.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Maret 2018, KuasaPARID
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 26 Maret 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp.19.525.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 2 April 2018, KuasaPARID
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 50.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 5 April 2018, KuasaNOVRYAN
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 39.025.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 2 Mei 2018, KuasaAI SUKMA.
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 22 Mei 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 359.625.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 31 Mei 2018, KuasaIDA FARIDA
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 26 Juni 2018, KuasaAI SUKMA
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 158.025.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 2 Juli 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 30.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 6 Juli 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 30.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 19 Juli 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 50.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 30 Juli 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 20.025.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Agustus 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 15.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 10 Agustus 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 46.525..000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 3 September 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 25.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 17 September 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 15.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 18 September 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 13.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 24 September 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 50.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Oktober 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 20. 525.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 1 Oktober 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 112.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 4 Oktober 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 700.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 6 November 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 40.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 8 November 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 25.875.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 3 Desember 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 10.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 4 Desember 2018, KuasaPARRY MURPHY
Slip Tarik Tunai BJB Rp. 15.000.000.-, Rekening 0005728241100, KONI KOTA TSM, Tanggal 26 Desember 2018, KuasaPARRY MURPHY.
26 Slip SetoranTunai BNI Rp. 115.000.000.- Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 19 Februari 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 10 April 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 22 Mei 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 10.000.000.- Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Juni 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI, Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 21 Juni 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 26 Juni 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI, Rp. 30.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 6 Juli 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 9 Agustus 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-,Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 27 Agustus 2018, Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI Rp. 10.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 September 2018,Penyetor PARRY MURPHY
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 3 Desember 2018, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.- Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 4 Februari 2019, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 5.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI, Tanggal 1 Maret 2019, Penyetor PARRY MURPHY.
Slip SetoranTunai BNI Rp. 10.000.000.-, Rekening 0327721217, Bpk. EDDY SUPRIYADI Tanggal 1 April 2019, PenyetorHj. ETTI SUKMAWATI.
23 ( dua puluh tiga ) Buku Tabungan dan Rekening Koran Pengurus KONI Kota Tasikmalaya
Daftar nama-nama yang mengembalikan uang Tunjangan Kehormatan
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan perkara a quo, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Hasil Musyawarah Olahraga KONI Kota Tasikmalaya Ke IV yang disahkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020;
- Bahwa terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku Staf Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016 yang selanjutnya diangkat sebagai bendahara pembantu KONI Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya;
- Bahwa pada tahun anggaran 2018, KONI Kota Tasikmalaya mengajukan proporsal Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor: 37/KONI.KT.TSM/II/ 2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018, yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dan saksi Drs. AAN BURHANUDIN Bin H. MAKSUM selaku Sekretaris KONI Kota Tasikmalaya, dimana pengajuan permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut sejumlah Rp19.142.615.000,00 (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah), namun usulan permohonan KONI Kota Tasikmalaya tersebut mendapat persetujuan alokasi dana hibah anggaran tahun 2018 adalah sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
- Bahwa KONI Kota Tasikmalaya mengajukan kembali Surat dan proposal anggaran KONI Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh saksi EDDY SUPRIYADI dan Saksi Drs. AAN BURHANUDIN yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya dengan Nomor: 151/KONI.KT.TSM/IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018 sejumlah Rp6.264.400.000,00 (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), namun usulan permohonan KONI Kota Tasikmalaya tersebut mendapat persetujuan alokasi dana hibah sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
- Bahwa dana hibah bersumber dari APBD Murni, setelah KONI Kota Tasikmalaya mendapat persetujuan dana hibah, selanjutnya saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Tasikmalaya mengajukan kembali perubahan Rencana penggunaan Anggaran / dana yang jumlahnya sesuai dengan alokasi dana hibah yang telah disetujui yakni sejumlah Rp7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah), yang sebelumnya dalam proposal yang diajukan sejumlah Rp19.142.615.000,00 (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah);
- Bahwa demikian pula untuk APBD Perubahan Tahun 2018, selanjutnya saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Tasikmalaya mengajukan kembali perubahan Rencana penggunaan Anggaran / dana yang jumlahnya sesuai dengan alokasi dana hibah yang telah disetujui yakni sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang sebelumnya dalam proposal yang diajukan sejumlah Rp6.264.400.000,00 (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Tasikmalaya menandatangani dokumen hibah dalam APBD Murni Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 25 Januari 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD tanggal 25 Januari 2018, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/09/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor: 76/KONI.KT.TSM/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018, dan menandatangani dokumen hibah dalam APBD Perubahan Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 17 Oktober 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan Sesuai NPHD tanggal 17 Oktober 2018 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/905/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor: 489/KONI.KT.TSM/X/ 2018 tanggal 2 November 2018;
- Bahwa dana hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya telah dibayarkan, yakni:
- dari APBD Murni, sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 900/0006/SPM-LS BNT/4,04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, dengan jumlah pembayaran Rp7.500.000.0000,00 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 Februari 2018 dengan jumlah pembayaran Rp.7.500.000.000, yang dibayarkan dengan cara pemindahbukuan Dana dari rekening Bendaha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Rekening Nomor : 0050030074413, Bank Jabar Banten (BJB) ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya dengan Nomor: 0005728241100, Jabar Banten (BJB);
- dari APBD Perubahan, sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Membayar (SPM); Nomor: 900/0731/SPM-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp1.850.000.000,00 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11018/LS/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran Rp1.850.000.000,00 yang dibayarkan dengan cara pemindahbukuan Dana dari rekening Bendaha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Rekening Nomor : 0050030074413, Bank Jabar Banten (BJB) ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya dengan Nomor: 0005728241100, Jabar Banten (BJB);
- Bahwa KONI Kota Tasikmalaya sebelum melakukan pencairan telah mengajukan rencana penggunaan anggaran/dana hibah dari APBD Murni sejumlah Rp7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dari APBD Perubahan sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa dari rencana penggunaan anggaran/dana hibah baik itu dari APBD Murni sejumlah Rp7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah) terdapat anggaran yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yang dilakukan oleh Ketua Umum KONI melalui Bendahara (Terdakwa I) dan staff secretariat & Pembantu Bendahara (Terdakwa II) yakni diantaranya penarikan uang dilakukan langsung oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, sejumlah Rp453.525.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut oleh Saksi EDDY SUPRIYADI digunakan sebagai berikut:
- untuk pembayaran dana talangan (utang) tahun 2017 sejumlah Rp130.000.000,00 dengan perincian untuk pengembalian dana talang/ utang kepada Sdr. SONNY (Alm) sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa menyerahkan bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya dan sisanya sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak dibukukan;
- sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dimasukan ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dengan No. Rekening 0327721217 pada Bank BNI atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI dan tidak dibukukan;
- sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran dana gaji Pengurus dan SPPD jumlahnya Sejumlah R93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tidak dibukukan;
- sejumlah Rp108.525.000,00 (seratus delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil;
- penarikan sejumlah Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), oleh Saksi EDDY SUPRIYADI yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yakni diberikan kepada sdr. MUHAMAD GIRIN sejumlah Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 September 2018, untuk Cabor PORDASI, tanggal 24 September 2018 uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), diberikan kepada Sdr. NOVES untuk pembayaran bantuan dana Pelatnas Cabor Tarung Derajat, tanggal 9 Oktober 2018 uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Panitia Pertandingan Cabor Balap Motor yang diterima oleh Saksi IYAN CAHYAN dan pada tanggal 14 Oktober 2018 uang sejumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. HERU selaku Manager Tenis Meja untuk kebutuhan tambahan penginapan dan kesemuanya dibuatkan bukti bayar berupa kwitansi serah terima uang, namun penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
- penarikan uang sejumlah Rp462.855.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dipergunakan untuk menutupi atau membiayai kegiatan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2017, yang tidak tercantum dalam proposal dan NPHD tahun 2018;
Bahwa dari rencana penggunaan anggaran/dana hibah dari APBD Perubahan sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) terdapat anggaran yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yang dilakukan oleh Ketua KONI melalui Bendahara (Terdakwa I) dan Bendahara Pembantu (Terdakwa II) yakni diantaranya kemudian Saksi EDDY SUPRIYADI bersama dengan Terdakwa I melakukan penarikan atau pencairan uang dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya beberapa kali, yaitu :
Penarikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kebutuhan Kesekretariatan dan mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya. Setelah lengkap kemudian penarikan uang dilakukan oleh Saksi PARRY MURPHY dengan ditemani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, kemudian setelah melakukan penarikan uang tersebut selanjutnya Saksi EDDY SUPRIYADI membayarkan dengan dengan cara menstansferkan uang tersebut ke rekening BPRS AL- MADINAH TASIKMALAYA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namun oleh Terdakwa II hanya mencatat atau membukukan sejumlah Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa didukung bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya;
Penarikan uang sejumlah Rp359.625.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya, selanjutnya Saksi EDDY SUPRIYADI memerintahkan Saksi PARRY MURPHY untuk menyetorkan uang sejumlah Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) ke Rekeing BJB No. Rekening 0086619288101 atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018, untuk pembayaran utang/pinjaman pribadi Saksi EDDY SUPRIYADI di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu, dan sisanya sejumlah Rp58.625.000,00 (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya;
Pengeluaran dan penggunaan uang sejumlah Rp516.200.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tujangan Kehormatan yang dimasukkan dalam pagu anggaran tahun 2018, Tunjangan Kehormatan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan dana dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tasikmalaya ke Rekening masing-masing pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu;
Bahwa Terdakwa II mengetahui adanya penggunaan dana yang tidak sesuai rencana anggaran biaya yang ditetapkan tahun 2018, dan Terdakwa II yang mencatat / membukukan pada Buku Kas Umum (BKU) KONI Kota Tasikmalaya dengan tidak didukung berupa bukti-bukti kwitansi serah terimanya, dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi EDDY SUPRIYADI, serta Terdakwa II yang mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban Tunjangan Kehormatan bagi Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya;
Bahwa oleh karena saksi EDDY SUPRIYADI dalam setiap penarikan tidak bersedia menandatangani bukti penarikan atau pengambilan, maka Terdakwa II dalam setiap pengeluaran keuangan yang diambil atau ditarik oleh Ketua KONI dalam hal ini Terdakwa II selalu memberitahukan kepada saksi Hj. ETI SUKMAWATI RUHEDI Binti RUHEDI selaku Wakil Bendahara dan Terdakwa I selaku Bendahara, namun tidak memberikan jalan keluarnya, sehingga Terdakwa II hanya mencatatnya dalam catatan pribadi;
Bahwa tunjangan kehormatan pada tahun 2018 tidak diterima para pengurus dan staff KONI Tasikmalaya, dan hanya menandatangani bukti penerimaan saja, karena uangnya oleh Ketua KONI Kota Tasikmalaya dipergunakan untuk menutupi laporan pertanggungjawaban tahun 2018, dan seluruh Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya baru menerima tunjangan kehormatan pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran tahun 2019;
Bahwa tunjangan kehormatan diberikan berdasarkan hasil rapat pleno yang disetujui oleh semua peserta yang hadir, yang kemudian sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya Nomor: 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, dimana surat keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya pada bulan November 2018, namun dibuat notulen rapat seolah rapat pleno dilakukan pada tanggal 08 Mei 2018, yang besaran tunjangan kehormatan sebesar 1 (satu) bulan gaji;
Bahwa KONI Kota Tasikmalaya pada bulan Juni 2019 sampai dengan Desember 2019 membayarkan tunjangan kehormatan kepada pengurus dan staff KONI Kota Tasikmalaya, yang besarannya 1 (satu) bulan gaji selama 7 (tujuh) bulan dengan total uang Tunjangan Kehormatan yang telah dibayarkan sejumlah Rp516.200.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana keuangan KONI tahun 2019;
Bahwa Laporan Pertanggngjawaban (LPJ) dibuat tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohanan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2018, dilakukan dengan cara membuat kwitansi atau dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan, dan membuat tunjangan kehormatan seolah sudah cair dan diberikan kepada para pengurus dan staff KONI;
Bahwa Terdakwa I selaku Bendahara sebelum membubuhkan tanda tangan setiap penarikan pada slip penarikan termasuk penarikan untuk keperluan pribada saksi sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, namun sebelum membubuhkan tandatangan selalu meminta wakil bendahara untuk membubuhkan paraf terlebih dahulu, dengan maksud secra administrasi prosedur pencairan uang terpenuhi;
Bahwa dalam Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya yang berasal dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018 dibuat oleh Terdakwa II Sdri. IDA FARIDA selaku Bendahara pembantu dan selaku staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya dibantu dengan staff yang lain;
Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II sama-sama mengetahui adanya pengunaan Uang Hibah baik dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018 yang tidak ada Bukti Penggunaan dan Bukti Serah Terima Uangnya serta Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), akan tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tetap membuat LPJ seakan-akan uang/dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukannya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya menanda tangani semua Surat atau Dokumen fiktif untuk kelengkapan pembuatan LPJ tersebut.
Bahwa Terdakwa I telah menerima tunjangan kehormatan selama selama 7 (tujuh) bulan yang setiap bulannya sebesar 1 (satu) bulan gaji dan total yang diterima sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), sedangkan Terdakwa II memperoleh tunjangan kehormatan selama selama 7 (tujuh) bulan yang setiap bulannya sebesar 1 (satu) bulan gaji dan total yang diterima sejumlah Rp15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan pengembalian atas tunjangan kehormatan yang telah diterimanya tersebut bersama-sama pengurus dan staff lain secara kolektif yang diserahkan kepada ERI JAUHARI,S.Ag selaku Ketua II KONI Kota Tasikmalaya, selanjutnya oleh ERI JAUHARI,S.Ag seluruh uang pengembalian tunjangan kehormatan dari sebagian pengurus dan staff telah diserahkan kepada Kantor Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/152/XI/2020/sat.Reskrim tanggal 26 November 2020 termasuk didalamnya yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-562/PW10/5/2020 Tanggal 7 Oktober 2020, Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang pada kesimpulannya dalam Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, terdapat adanya kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
| 1. | Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (di-SPJ-kan) oleh KONI Kota Tasikmalaya TA 2018 | Rp | 9.575.764.965,00 |
| 2. | Realisasi pengeluaran sesuai NPHD dan ketentuan yang berlaku | Rp | 8.442.209.965,00 |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp | 1.133.555.000,00 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara gabungan yakni alternative subsidaritas, dan dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, alat bukti dan keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif pertama, dan oleh karena dalam alternative pertama dakwaannya dalam bentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan: setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan: kata setiap orang adalah sama dengan terminologi kata barang siapa. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan setiap orang yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Para Terdakwa yakni terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Para Terdakwa yakni terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan para Terdakwa sendiri dipersidangan, maka dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan orang yang dihadapkan di persidangan (error in persona), sehingga menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum, namun untuk menentukan terbuktinya unsur pada Ad. 1 ini, haruslah dibuktikan dan dihubungkan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang terbukti dilakukan oleh para Terdakwa;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 37 bahwa istilah melawan hukum menggambarkan pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan tercela atau dicela menurut Pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1). Memperkaya dengan cara melawan hukum, yakni jika si pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela. Setiap subyek hukum mempunyai hak untuk memperoleh atau menambah kekayaannya, tetapi harus dengan perbuatan hukum atau perbuatan yang dibenarkan oleh hukum, misalnya dengan menulis buku, berdagang, menjadi dosen, menjadi makelar, dan sebagainya. Akan tetapi, tidak dibenarkan perbuatan memperkaya yang dilakukan dengan melawan hukum. Itulah pengertian sederhana dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa menurut Theodorus M.Tuanakotta, dalam bukunya Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Salemba Empat, 2009, halaman: 73, menjelaskan untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur:
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Harus ada kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukum dalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurut pasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil ini lebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Vide: Indriyanto Seno Adji,Scientific Evidence Dalam Proses Pembuktian, 2007, hal.4);
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum” dalam pasal 2 UU Tipikor sebagai bestanddeel delict atau inti dari delik, sementara “penyalahgunaan wewenang” dalam pasal 3 juga sebagai bagian dari bestanddeel delict. Sehingga apabila unsur Penyalahgunaan Wewenang tidak terbukti, maka terhadap subjek hukum tindak pidana korupsi tidak dapat lagi dikategorikan sebagai menyalagunakan wewenang (Mahrus Ali, Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, 2013, hlm. 113);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendudukan Para Terdakwa dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi adalah karena kedudukannya yakni untuk Terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016–2020 yang diangkat berdasarkan Hasil Musyawarah Olahraga KONI Kota Tasikmalaya Ke IV yang di sahkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020, dan Terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku Staf Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016 yang selanjutnya diangkat sebagai bendahara pembantu KONI Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tersebut, tampak perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa adalah karena kedudukan atau jabatan atau kewenangannya, yakni terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dalam kedudukan atau jabatannya selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020, dan terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT dalam kedudukan atau jabatannya selaku Staf Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 dan selaku bendahara pembantu KONI Kota Tasikmalaya, sehingga Majelis Hakim memandang terhadap para Terdakwa ini lebih tepat jika dikenakan pasal yang diatur dalam ketentuan yang lebih spesifik (asas lex specialis derogat legi generali), yakni dengan penyalahgunaan kedudukan atau jabatan atau kewenangan yang dimilikinya selaku bendahara atau pembantu bendahara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, sehingga menurut Majelis Hakim tidaklah tepat jika perbuatan Terdakwa diterapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum sebagai perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim dalam perkara a quo lebih tepat diterapkan Dakwaan Subsidair, sehingga unsur melawan hukum pada dakwaan primair ini dianggap tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair telah terbukti, maka Majelis mengambil alih pertimbangan dalam unsur ini secara mutatis mutandis dalam pertimbangan dakwaan Subsidair;
Menimbang, oleh karena dalam dakwaan Primair telah terpenuhi maka dengan sendirinya menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair juga telah terbukti secara hukum ada pada diri Para Terdakwa yakni terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan tentang unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang apa padanya karena jabatan atau kedudukan, karena unsur ini merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat sub unsur yang sifatnya pilihan/alternatif yakni Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, sehingga menurut Majelis Hakim apabila salah satu saja sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa menyalahgunakan wewenang mengacu pada undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi disini mengandung pengertian bahwa sipelaku menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono,SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005, Hal.38);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Hermein Hadiati Koeswadji,S.H. dalam bukunya Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal 66): menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 61 pada pokoknya bahwa Orang yang karena memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefisinikan sebagai perbautan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan dan kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (bila dia sebagai pegawai negeri ) dalam Satuan Organisasi negara ( Penjelasan Pasal 17 ayat (I) UU No. 43 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini para Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan Para Terdakwa, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016–2020 yang diangkat berdasarkan Hasil Musyawarah Olahraga KONI Kota Tasikmalaya Ke IV yang disahkan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020, dan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 86 tahun 2016, tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2016-2020, mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Kota Tasikmalaya dalam Pasal 25 angka 4 adalah :
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Mengordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah olahraga dan Rapat anggota;
Didalam melaksanakan tugasnya dibantu wakil bendahara dan bertanggung jawab kepada ketua umum;
Menimbang, bahwa terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT selaku Staf Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016–2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya tahun 2016 dan diangkat sebagai Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya, yang memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut:
Menyiapkan dokumen Anggaran;
Membuat usulan Anggaran ke Bendahara;
Menyiapkan buku kas pembantu;
Melaksanakan konsultasi mengenai pengelolaan keuangan bagian keuangan dan Kesra;
Mendistribusikan keuangan yang menjadi hak-hak pengurus, staf sekretariat, cabang olahraga dan Koordinator olahraga cabang kecamatan dalam jumlah tertentu;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan;
Sebagai pemegang kas kecil KONI Kota Tasikmalaya.
Membantu bendahara KONI Kota Tasikmalaya untuk mencatat, membukukan, mengeluarkan dan membayarkan dana / uang yang berasal dari anggaran KONI Kota Tasikmalaya;
Membantu menginput surat-surat masuk ke KONI Kota Tasikmalaya.
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran 2018, KONI Kota Tasikmalaya mengajukan proporsal Kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Nomor: 37/KONI.KT.TSM/II/ 2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018, yang ditandatangani oleh Saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dan Saksi Drs. AAN BURHANUDIN Bin H. MAKSUM selaku Sekretaris KONI Kota Tasikmalaya, dimana pengajuan permohonan anggaran KONI Kota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut sejumlah Rp19.142.615.000,00 (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah), namun usulan permohonan KONI Kota Tasikmalaya tersebut mendapat persetujuan alokasi dana hibah anggaran tahun 2018 sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Menimbang, bahwa pada anggaran APBD Perubahan Kota Tasikmalaya, KONI Kota Tasikmalaya kembali mengajukan surat atau proposal anggaran KONI Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh saksi EDDY SUPRIYADI dan saksi Drs. AAN BURHANUDIN yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya CQ. Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya dengan Nomor: 151/KONI.KT.TSM/IV/2018 tanggal 2 April 2018, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Perubahan tahun 2018 pada APBD Perubahan Tahun 2018 sejumlah Rp6.264.400.000,00 (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), namun usulan permohonan KONI Kota Tasikmalaya tersebut mendapat persetujuan alokasi dana hibah sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2018;
Menimbang, bahwa dari APBD Murni, setelah KONI Kota Tasikmalaya mendapat persetujuan alokasi dana hibah, selanjutnya saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Tasikmalaya mengajukan kembali perubahan Rencana penggunaan Anggaran / dana yang jumlahnya sesuai dengan alokasi dana hibah yang telah disetujui yakni sejumlah Rp7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah), yang sebelumnya dalam proposal yang diajukan sejumlah Rp19.142.615.000,00 (sembilan belas milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus limabelas ribu rupiah), demikian pula untuk APBD Perubahan Tahun 2018, saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Tasikmalaya mengajukan kembali perubahan Rencana penggunaan Anggaran / dana yang jumlahnya sesuai dengan alokasi dana hibah yang telah disetujui yakni sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang sebelumnya dalam proposal yang diajukan sejumlah Rp6.264.400.000,00 (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya menandatangani dokumen hibah dalam APBD Murni Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 25 Januari 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Yang Menyatakan Bahwa Hibah Yang Diterima Digunakan Sesuai NPHD tanggal 25 Januari 2018, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/09/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor: 76/KONI.KT.TSM/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018, dan menandatangani dokumen hibah dalam APBD Perubahan Tahun 2018 berupa Fakta Integritas tanggal 17 Oktober 2018, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima digunakan Sesuai NPHD tanggal 17 Oktober 2018 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/905/PPKD-NPHD/BPKAD, dengan Nomor: 489/KONI.KT.TSM/X/ 2018 tanggal 2 November 2018;
Menimbang, bahwa dana hibah untuk KONI Kota Tasikmalaya telah dibayarkan, yakni:
- dari APBD Murni, sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 900/0006/SPM-LS BNT/4,04.05.1/2018 tanggal 12 Februari 2018, dengan jumlah pembayaran Rp7.500.000.0000,00 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00214/LS/2018 tanggal 12 Februari 2018 dengan jumlah pembayaran Rp.7.500.000.000, yang dibayarkan dengan cara pemindahbukuan Dana dari rekening Bendaha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Rekening Nomor : 0050030074413, Bank Jabar Banten (BJB) ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya dengan Nomor : 0005728241100, Bank Jabar Banten (BJB);
- dari APBD Perubahan, sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) ; Nomor : 900/0731/SPM-LS BNT/4.04.05.1/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran yang diminta Rp1.850.000.000,00 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11018/LS/2018 tanggal 5 November 2018, jumlah pembayaran Rp1.850.000.000,00 yang dibayarkan dengan cara pemindahbukuan Dana dari rekening Bendaha Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Rekening Nomor: 0050030074413, Bank Jabar Banten (BJB) ke Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya dengan Nomor: 0005728241100, Jabar Banten (BJB);
Menimbang, bahwa yang berwenang melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening KONI Kota Tasikmalaya adalah EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dan Terdakwa I: Drs.H.RAKHMAT EFFENDI selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dengan dibantu oleh Terdakwa II selaku Bendahara Pembantu;
Menimbang, bahwa KONI Kota Tasikmalaya sebelum pencairan, dimana setelah mendapat persetujuan dana hibah, kemudian merubah atau memperbaiki rencana anggaran biaya yang besarannya disesuaikan dengan besaran alokasi dana hibah yang disetujui, selanjutnya mengajukan rencana penggunaan anggaran/dana hibah yang baru yakni dari APBD Murni sejumlah Rp7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah), demikian pula dari APBD Perubahan sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Namun dari rencana penggunaan anggaran / dana hibah baik itu dari APBD Murni sejumlah Rp7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah) terdapat anggaran yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yang dilakukan oleh Ketua KONI melalui Bendahara (Terdakwa I) dan Pembantu Bendahara (Terdakwa II) yakni diantaranya dalam penarikan uang dilakukan oleh Saksi EDDY SUPRIYADI, sejumlah Rp453.525.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut oleh Saksi EDDY SUPRIYADI sebagian dipergunakan sebagai berikut:
- untuk pembayaran dana talangan (utang) tahun 2017 sejumlah Rp130.000.000,00 dengan perincian untuk pengembalian dana talang/utang kepada Sdr. SONNY (Alm) sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa menyerahkan bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya dan sisanya sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak dibukukan;
- uang sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dimasukan ke Rekening Saksi EDDY SUPRIYADI dengan No. Rekening 0327721217 pada Bank BNI atas nama Saksi EDDY SUPRIYADI dan tidak dibukukan;
- uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran dana gaji Pengurus dan SPPD sejumlah Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tidak dibukukan;
- penarikan sejumlah Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), oleh saksi EDDY SUPRIYADI dipergunakan untuk diberikan kepada sdr. MUHAMAD GIRIN sejumlah Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 September 2018, untuk makan dan vitamin Kuda kegiatan Cabor PORDASI, tanggal 24 September 2018 uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) diberikan kepada Sdr. NOVES untuk pembayaran bantuan dana Pelatnas Cabor Tarung Derajat, tanggal 9 Oktober 2018 uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Panitia Pertandingan Cabor Balap Motor yang diterima oleh Saksi IYAN CAHYAN dan pada tanggal 14 Oktober 2018 uang sejumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Sdr. HERU selaku Manager Tenis Meja untuk kebutuhan tambahan penginapan, serta penggunaan lainnya yang kesemuanya dibuatkan bukti bayar berupa kwitansi serah terima uang, namun penggunaan uang tersebut tidak membuat surat pertanggung jawabannya (SPJ);
- penarikan uang sejumlah Rp462.855.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dipergunakan untuk menutupi atau membiayai kegiatan KONI Kota Tasikmalaya tahun 2017, yang tidak tercantum dalam proposal dan NPHD tahun 2018;
Menimbang, bahwa dari rencana penggunaan anggaran / dana hibah dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) terdapat anggaran yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yang dilakukan oleh Ketua KONI melalui Bendahara (Terdakwa I) dan Bendahara Pembantu (Terdakwa II) yakni diantaranya, yaitu:
Penarikan uang sejumlah R500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kebutuhan Kesekretariatan dan mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya. Setelah lengkap kemudian penarikan uang dilakukan oleh Saksi PARRY MURPHY bersama Saksi EDDY SUPRIYADI, yang dibayarkan dengan dengan cara menstansferkan uang tersebut ke rekening BPRS AL- MADINAH TASIKMALAYA sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), namun oleh Terdakwa II hanya mencatat atau membukukan sejumlah Rp489.944.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagai Pengeluaran tanpa didukung bukti-bukti penggunaan dan bukti serah terima uangnya;
Penarikan uang sejumlah Rp359.625.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Rekening KONI Kota Tasikmalaya, oleh saksi EDDY SUPRIYADI dengan memerintahkan saksi PARRY MURPHY untuk menyetorkan uang sejumlah Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) ke Rekeing BJB No. Rekening 0086619288101 atas nama saksi EDDY SUPRIYADI pada tanggal 31 Mei 2018, untuk pembayaran utang/pinjaman pribadi saksi EDDY SUPRIYADI di Bank Jabar Banten (BJB) KCP Kawalu, dan sisanya sejumlah Rp58.625.000,00 (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II untuk mengisi Kas Kecil KONI Kota Tasikmalaya;
Pengeluaran dan penggunaan uang sejumlah Rp516.200.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tujangan Kehormatan, namun uang sebagai Tunjangan Kehormatan tersebut seolah-olah telah dibayarkan kepada seluruh pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya dengan cara masing-masing pengurus dan staff menandatangani Daftar Pembayaran Tunjangan Kehormatan, namun sebenarnya mereka tidak menerima uang tunjangan kehormatan, dan oleh Ketua KONI uang tersebut dipergunakan untuk menutup keuangan pada Laporan Pertanggungjawaban bantuan hibah tahun 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa II mengetahui adanya penggunaan dana yang tidak sesuai rencana anggaran biaya yang ditetapkan tahun 2018, dan Terdakwa II yang mencatat / membukukan pada Buku Kas Umum (BKU) KONI Kota Tasikmalaya dengan tidak didukung berupa bukti-bukti kwitansi serah terimanya, dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi EDDY SUPRIYADI, dan Terdakwa II yang mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban Tunjangan Kehormatan bagi Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya telah menggunakan uang dari dana Hibah sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi saksi EDDY SUPRIYADI yang bersumber baik itu dari APBD Murni sejumlah Rp7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dan dari APBD Perubahan sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp115.000.000,00 masuk kerekening Bank BNI atas nama EDDY SUPRIYADI dengan nomor rekening 0327721217;
Uang sejumlah Rp301.000.000,00 masuk kerekening Bank BJB KCP Kawalu atas nama EDDY SUPRIYADI dengan nomor rekening 0086619288101;
Uang sejumlah Rp88.500.000,00 masuk kerekening Bank BNI atas nama EDDY SUPRIYADI dengan nomor rekening 0327721217, yang beberapa kali disetorkan oleh staff KONI Kota Tasikmalaya atas nama PARRY MURPHY sebagai berikut:
Setoran Tunai sejumlah Rp3.500.000,00 Tanggal 7 Februari 2018;
Setoran Tunai sejumlah Rp5.000.000,00 Tanggal 10 April 2018;
Setoran Tunai sejumlah Rp5.000.000,00 Tanggal 22 Mei 2018;
Setoran Tunai sejumlah Rp10.000.000,00 Tanggal 4 Juni 2018;
Setoran Tunai sejumlah Rp5.000.000,00 Tanggal 21 Juni 2018;
Setoran Tunai Rp5.000.000,00, Tanggal 26 Juni 2018;
Setoran Tunai Rp30.000.000,00 Tanggal 6 Juli 2018;
Setoran Tunai Rp5.000.000,00, Tanggal 9 Agustus 2018;
Setoran Tunai Rp5.000.000,00 Tanggal 27 Agustus 2018;
Setoran Tunai Rp10.000.000,00, Tanggal 3 September 2018;
Setoran Tunai Rp5.000.000,00 Tanggal 3 Desember 2018;
Uang sejumlah Rp80.000.000,00 masuk kerekening Bank BJB atas nama EDDY SUPRIYADI yang beberapa kali disetorkan oleh staff KONI Kota Tasikmalaya atas nama PARRY MURPHY sebagai berikut:
Setoran Tunai sejumlah Rp30.000.000,00 ke Rekening BJB Nomor Rekening 0086619288101 Tanggal 19 Juli 2018;
Setoran Tunai sejumlah Rp10.000.000,00, Rekening BJB Nomor rekening 0063487473100, Tanggal 4 Desember 2018;
Setoran Tunai sejumlah Rp10.000.000,00, Rekening BJB Nomor Rekening 0063487473100, Tanggal 26 Desember 2018;
Setoran Tunai sejumlah Rp30.000.000,00, Rekening BJB Nomor rekening 0063487473100, Tanggal 16 Januari 2019;
Menimbang, bahwa total penarikan uang kerekening pribadi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, bukan untuk keperluan kegiatan KONI Kota Tasikmalaya dengan total sejumlah Rp619.500.000,00 tersebut, dicairkan baik melalui cek maupun tunai melalui Terdakwa II dan diketahui serta disetujui oleh Terdakwa I;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi EDDY SUPRIYADI dalam setiap penarikan tidak bersedia menandatangani bukti penarikan, maka Terdakwa II dalam setiap pengeluaran keuangan yang diambil atau ditarik oleh saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua KONI Kota Tasikmalaya, dalam hal ini Terdakwa II selalu memberitahukan kepada saksi Hj. ETI SUKMAWATI RUHEDI Binti RUHEDI selaku Wakil Bendahara dan Terdakwa I selaku Bendahara, namun baik itu saksi Hj. ETI SUKMAWATI RUHEDI Binti RUHEDI selaku Wakil Bendahara maupun Terdakwa I selaku Bendahara tidak memberikan jalan keluarnya, sehingga Terdakwa II tetap mencairkan dan hanya mencatatnya dalam catatan pribadi;
Menimbang, bahwa tunjangan kehormatan pada tahun 2018 tidak diterima para pengurus dan staff KONI Tasikmalaya, dan hanya menandatangani bukti penerimaan, karena uangnya oleh Ketua KONI Kota Tasikmalaya dipergunakan untuk menutupi laporan pertanggungjawaban tahun 2018, dan seluruh Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya baru menerima tunjangan kehormatan pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran tahun 2019;
Menimbang, bahwa tunjangan kehormatan diberikan berdasarkan hasil rapat pleno yang disetujui oleh semua peserta yang hadir, yang kemudian saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya Nomor: 243/SK/KONI-KT-TSM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Pengurus dan Staf Komite Olahraga Nasional Kota Tasikmalaya yang ditandatangani oleh saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, dimana surat keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus dan Staf KONI Kota Tasikmalaya pada bulan November 2018, namun dibuat notulen rapat seolah rapat pleno dilakukan pada tanggal 08 Mei 2018, yang besaran tunjangan kehormatan sebesar 1 (satu) bulan gaji;
Menimbang, bahwa KONI Kota Tasikmalaya pada bulan Juni 2019 sampai dengan Desember 2019 membayarkan tunjangan kehormatan kepada pengurus dan staff KONI Kota Tasikmalaya, yang besarannya 1 (satu) bulan gaji selama 7 (tujuh) bulan dengan total uang Tunjangan Kehormatan yang telah dibayarkan sejumlah Rp516.200.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana keuangan KONI tahun 2019;
Menimbang, bahwa Laporan Pertanggngjawaban (LPJ) dibuat tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran dan proposal atau permohanan anggaran KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, dilakukan dengan cara membuat dokumen atau kwitansi yang tidak sesuai dengan kenyataan, dan membuat tunjangan kehormatan tahun anggaran 2018 seolah sudah cair dan diberikan kepada para pengurus dan staff KONI;
Menimbang, bahwa Terdakwa I selaku Bendahara sebelum membubuhkan tanda tangan setiap penarikan pada slip penarikan termasuk penarikan untuk keperluan pribada saksi sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua KONI Kota Tasikmalaya, namun sebelum membubuhkan tandatangan selalu meminta wakil bendahara untuk membubuhkan paraf terlebih dahulu, dengan maksud agar setiap pencairan atau pengeluaran secara administrasi sesuai dengan prosedur;
Menimbang, bahwa dalam Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya yang berasal dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari APBD Perubahan tahun 2018 dibuat oleh Terdakwa II Sdri. IDA FARIDA selaku staf Sekretariat dan Pembantu Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dibantu dengan staff yang lain;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II sama-sama mengetahui adanya pengunaan Uang Hibah baik dari APBD Murni Tahun 2018 maupun dari dari APBD Perubahan tahun 2018 yang tidak ada Bukti Penggunaan dan Bukti Serah Terima Uangnya serta Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), akan tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tetap membuat LPJ seakan-akan uang/dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukannya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan sdr. EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya menanda tangani semua Surat atau Dokumen fiktif untuk kelengkapan pembuatan LPJ tersebut;
Menimbang, bahwa langkah lain yang dilakukan EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya agar laporan pertanggungjawaban dapat tertutupi dengan cara melakukan rapat pleno yang hasil rapatnya semua pengurus dan staff akan diberi tunjangan kehormatan sebesar 1 (satu) bulan gaji. Rapat dilakukan bulan November 2018, namun dibuat notulen rapat seolah-olah rapat dilakukan bulan Mei 2018. Selanjutnya EDDY SUPRIYADI menyampaikan kepada seluruh pengurus dan staff KONI Kota Tasikmalaya kalau tunjangan kehormatan tahun 2018 tidak bisa dibayarkan, karena digunakan untuk menutupi kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa Terdakwa I tidak pernah melarang EDDY SUPRIYADI yang tidak membayarkan tunjangan kehormatan, namun dialihkan untuk menutup laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2018, demikian pula Terdakwa I juga tidak melarang Terdakwa II agar tidak membuat tanda bukti atau dokumen fiktif yang tujuannya untuk menutup laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa Terdakwa I telah menerima tunjangan kehormatan selama selama 7 (tujuh) bulan yang setiap bulannya sebesar 1 (satu) bulan gaji dan total yang diterima sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), sedangkan Terdakwa II memperoleh tunjangan kehormatan selama selama 7 (tujuh) bulan yang setiap bulannya sebesar 1 (satu) bulan gaji dan total yang diterima sejumlah Rp15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan pengembalian atas tunjangan kehormatan yang telah diterimanya tersebut bersama-sama pengurus dan staff lain secara kolektif yang diserahkan kepada ERI JAUHARI,S.Ag selaku Ketua II KONI Kota Tasikmalaya, selanjutnya oleh ERI JAUHARI,S.Ag seluruh uang pengembalian tunjangan kehormatan dari sebagian pengurus dan staff telah diserahkan kepada Kantor Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/152/XI/2020/sat.Reskrim tanggal 26 Nnovember 2020 termasuk didalamnya yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-562/PW10/5/2020 Tanggal 7 Oktober 2020, Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang pada kesimpulannya dalam Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, terdapat adanya kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bandung kelas IA Khusus telah memberikan putusan kepada terpidana EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya sebagaimana dalam putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg pada pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, yang amar putusannya pada pokoknya terpidana EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dikenakan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 (enam ) bulan dan dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.133.555.000,00 ( satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi maupun bukti-bukti yang dihadirkan dan atau diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa I dalam jabatan atau kewenangan atau kedudukannya selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dan Terdakwa II selaku Bendahara Pembantu, secara sadar tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya dalam melakukan pengelolaan keuangan KONI Kota Tasikmalaya yang menjadi tanggung jawabnya, padahal Para Terdakwa mengetahui bahwa uang atau dana tersebut tidak sesuai peruntukannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya diantaranya yakni untuk keperluan pribadi saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, namun Terdakwa II tetap melakukan pencairan yang diminta Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, dan Terdakwa I memberikan persetujuan pengeluaran uang atau dana KONI yang bersumber dari Hibah APBD Kota Tasikmalaya tersebut. Atas perbuatan Para Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas, berdampak menimbulkan kerugian keuangan pada KONI Kota Tasikmalaya yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-562/ PW10/5/2020 Tanggal 7 Oktober 2020, Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang pada kesimpulannya dalam Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, terdapat adanya kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat sub unsur yang sifatnya pilihan/alternatif yakni menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain dan menguntungkan korporasi, sehingga menurut Majelis Hakim apabila salah satu saja sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tujuan menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 71 pada pokoknya, tujuan adalah merupakan suatu kehendak yang masih dalam alam pikiran saja. Jika dihubungkan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi adalah unsur subyektif, maka jelas kehendak seperti adalah berupa kehendak yang tercela, suatu kehendak yang bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum yang subyektif tersebut disebabkan karena untuk pencapaiannya dilakukan dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan.
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansialpun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi”, mengandung arti bahwa daripadanya terdapat fasilitas atau kemudahan sebagai akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Hermein Hadiati Koeswadji,S.H. dalam bukunya Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal 66), menyatakan bahwa tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangnan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid /1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain disebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ilmu pengetahuan hukum tersebut di atas apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka untuk membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana dipertimbangkan pada unsur Ad.3 di atas, apakah dalam perbuatan Terdakwa ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka dengan mengambil alih seluruh pertimbangan pada unsur Ad.3 di atas, maka dalam unsur Ad.2 ini hanya mengambil pokok-pokok yang relevan yang pada pokoknya yakni perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dapat disimpulkan sebagai berikut:
bahwa Terdakwa I selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020, yang dalam menjalankan kewajibannya memililki tugas dan fungsi sebagaimana dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Kota Tasikmalaya dalam Pasal 25 angka 4, diantaranya adalah :
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Mengordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah olahraga dan Rapat anggota;
Didalam melaksanakan tugasnya dibantu wakil bendahara dan bertanggunng jawab kepada ketua umum;
bahwa Terdakwa II selaku Staf Sekretariat Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2016 – 2020 dan selaku bendahara pembantu KONI Kota Tasikmalaya memiliki fungsi dan tugas diantaranya sebagai berikut:
Menyiapkan dokumen Anggaran;
Membuat usulan Anggaran ke Bendahara;
Menyiapkan buku kas pembantu;
Mengelola keuangan kas kecil;
Melaksanakan konsultasi mengenai pengelolaan keuangan bagian keuangan dan Kesra;
Mendistribusikan keuangan yang menjadi hak-hak pengurus, staf sekretariat, cabang olahraga dan Koordinator olahraga cabang kecamatan dalam jumlah tertentu;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan;
Sebagai pemegang kas kecil KONI Kota Tasikmalaya.
Membantu bendahara KONI Kota Tasikmalaya untuk mencatat, membukukan, mengeluarkan dan membayarkan dana / uang yang berasal dari anggaran KONI Kota Tasikmalaya;
Membantu menginput surat-surat masuk ke KONI Kota Tasikmalaya.
Bahwa Terdakwa II mencairkan dan/atau membantu mencairkan uang atau dana KONI Kota Tasikmalaya atas permintaan EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, padahal Terdakwa II mengetahui bahwa permintaan pencairan uang oleh EDDY SUPRIYADI tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan/atau dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana dalam rencana biaya KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, serta tidak disertai bukti penerimaan/kwitansi pengambilan yang memuat maksud penggunaan uang tersebut;
Bahwa Terdakwa I menyetujui pencairan uang atas permintaan EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, hanya dengan alasan karena segan dan sudah berusia, dan tidak mau ada perselisihan dengan EDDY SUPRIYADI, walaupun Terdakwa II sudah memberitahukan kalau permintaan uang dari EDDY SUPRIYADI selaku Ketua KONI Kota Tasikmalaya tidak diketahui peruntukannya dan juga EDDY SUPRIYADI tidak bersedia menandatangani bukti penerimaan;
Bahwa dalam perkara Dana KONI Kota Tasikmalaya yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya telah diputus perkaranya dan telah menjadi terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bandung kelas IA Khusus dalam putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg pada pada hari SENIN tanggal 21 Juni 2021, yang amar putusannya pada pokoknya terpidana EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dikenakan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 (enam ) bulan dan dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.133.555.000,00 ( satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan anasir-anasir diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa telah tergambarkan dengan jelas perbuatan ParaTerdakwa tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimiliknya yakni Terdakwa I dalam jabatan atau kewenangan atau kedudukannya selaku Bendahara KONI Kota Tasikmalaya dan Terdakwa II selaku Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya, dimana Para Terdakwa dalam mengeluarkan anggaran atau biaya untuk kegiatan KONI Kota Tasikmalaya yang sudah mengetahui tidak dipergunakan sebagaimaan mestinya, namun tetap mengeluarkan anggaran atau dana KONI tersebut, sehingga perbuatan Para Terdakwa tersebut menguntungkan bagi orang lain dalam hal ini yakni EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum KONI KotaTasikmalaya, dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa yang dimaksud kerugian negara disini adalah kerugian nyata yaitu kerugian yang dapat dihitung (actual loss), sebagaimana terdapat putusan Mahkamah Konstusi yakni berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss);
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pada pokoknya menyatakan Keuangan Negara meliputi: kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa sumber utama keuangan KONI Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2018 adalah bersumber dari dana hibah Pemerintah kota Tasikmalaya, yang oleh KONI Tasikmalaya telah dicairkan dalam 2 (dua) kali yakni bersumber dari dana hibah APBD Murni sejumlah Rp7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dan dari APBD Perubahan sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan selanjutnya dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran KONI Tasikmalaya yang menggunakan APBD Kota Tasikmalaya tersebut, telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagaimana dalam laporan auditnya Nomor : SR-562/PW10/5/2020 Tanggal 7 Oktober 2020, Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang pada kesimpulannya dalam Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, terdapat adanya kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena uang yang dikelola KONI Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 tersebut bersumber dari dana hibah dari APBD Murni maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Tasikmalaya, maka kerugian keuangan yang timbul tersebut merupakan uang negara dalam hal ini uang dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan demikian unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tersebut diatas bersifat alternatif yaitu salah satu dari peran yang disebutkan apabila sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dapat dimaknai dan dipahami;
Beberapa orang bersama-sama melaksanakan suatu delik;
Mungkin saja seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seorang saja melakukan delik, sedangkan orang lain ikut serta membantu orang untuk melakukan delik tersebut;
Menimbang, menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen larking). Suatu kerja sama sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya, tidak perlu adanya suatu “perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Demikian juga Putusan Mahkamah agung RI Nomor 15/K/Kr/1970 tanggal 26 Juni 1971, manganut bahwa “tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tidak pidana yang dilakukan”;
Menimbang, bahwa “turut serta” (medeplegen) juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu perbuatan, sehingga dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang ;
Menimbang, bahwa dalam “turut serta melakukan” diisyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, dan untuk dapat dinyatakan bersalah “turut serta melakukan” haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Roeslan Saleh (1987) dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, hal. 73-74 ada 4 (empat) klasifikasi pelaku tindak pidana yang dapat dikenakan pidana sebagaimana ditentukan Psal 55 KUHP, yaitu :
1. Orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orang yang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang-orang yang disuruh disini misalnya anak di bawah umur menurut Pasal 44 KUHP, orang yang terpaksa melakukan (Pasal 48 KUHP), dan orang atas perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
3. Orang yang turut melakukan (medeplger). Turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) tersebut dalam Pasal 56 KUHP;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk (uitlokker) melakukan tindak pidana. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuk harus memakai cara-cara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan. Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya membujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukum sebagai pleger, sedangkan pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidak dapat dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana dipertimbangkan pada unsur Ad.2, Ad.3 dan Ad.4 di atas, apakah dalam perbuatan Terdakwa ada perbuatan pembarengan atau turut serta sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka dengan mengambil alih seluruh pertimbangan pada unsur Ad.2, Ad.3 dan Ad.4 di atas, maka dalam unsur ini hanya mengambil pokok pokok yang relevan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018, terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya salah satu tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 angka 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Kota Tasikmalaya adalah bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu Bendahara Pembantu yang pada saat itu dijabat oleh terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT yang memiliki tugas diantaranya mengelola keuangan kas kecil, melaksanakan konsultasi mengenai pengelolaan keuangan bagian keuangan dan Kesra, mendistribusikan keuangan yang menjadi hak-hak pengurus, staf sekretariat, cabang olahraga dan Koordinator olahraga cabang kecamatan dalam jumlah tertentu dan tugas lainnya;
Bahwa terkait penarikan dan atau penggunaan uang dana hibah KONI Kota Tasikmalaya tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, dimana pencairan dananya melalui Terdakwa II selaku Pembantu Bendahara dan disetujui oleh Terdakwa I selaku Bendahara;
Bahwa Terdakwa II selaku Pembantu Bendahara mengetahui permintaan pencairan EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya dipergunakan tidak sesuai peruntukan dan juga masuk ke rekening pribadi EDDY SUPRIYADI, namun EDDY SUPRIYADI tidak bersedia bersedia menandatangani bukti penerimaan, atas hal tesebut, dan Terdakwa II tetap mencairkan permintaan tersebut;
Bahwa Terdakwa II melaporkan kepada Terdakwa I selaku Bendahara atas permintaan dana dari EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI yang tidak bersedia membuat atau menandatangani bukti penerimaan dan uangnya dipergunakan tidak sesuai anggaran yang ditetapkan serta sebagian masuk rekening pribadi EDDY SUPRIYADI, namun atas laporan Terdakwa II tersebut, Terdakwa I tidak memberi solusi jalan keluar dan membiarkan tetap cair, karena Terdakwa I merasa sudah mengingatkan EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI agar mengunakan dana KONI sesuai peruntukannya, namun ternyata EDDY SUPRIYADI tetap melanjutkan perbutannya, dengan alasan karena Terdakwa I tidak mau ada kesalahpahaman atau keributan dengan EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI serta ada pernyataan EDDY SUPRIYADI akan bertanggung jawab bila ada permasalahan, maka Terdakwa I tetap menandatangani dan/atau mengesahkan pencairan, walaupun mengetahui penggunaan uang tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa diantara dana KONI yang diminta dicairkan oleh EDDY SUPRIYADI Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan masuk kerekening pribadi EDDY SUPRIYADI dan dipergunakan untuk keperluan pribadi EDDY SUPRIYADI, yang dilakukan oleh Terdakwa II dan diketahui serta disetujui oleh Terdakwa I, diantaranya total sejumlah Rp619.500.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp115.000.000,00 masuk kerekening Bank BNI atas nama EDDY SUPRIYADI dengan nomor rekening 0327721217;
Uang sejumlah Rp301.000.000,00 masuk kerekening Bank BJB KCP Kawalu atas nama EDDY SUPRIYADI dengan nomor rekening 0086619288101;
Uang sejumlah Rp88.500.000,00 masuk kerekening Bank BNI atas nama EDDY SUPRIYADI dengan nomor rekening 0327721217, yang beberapa kali disetorkan oleh staff KONI Kota Tasikmalaya atas nama PARRY MURPHY, dan
Uang sejumlah Rp80.000.000,00 masuk kerekening Bank BJB atas nama EDDY SUPRIYADI yang beberapa kali disetorkan oleh staff KONI Kota Tasikmalaya atas nama PARRY MURPHY;
Bahwa oleh karena terjadi ketidaksesuaian dana yang dikeluarkan, dimana terdapat dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak terdapat bukti pendukung penggunaannya, kemudian salah satu langkah yang diambil EDDY SUPRIYADI melakukan rapat pleno yang hasil rapatnya semua pengurus dan staff akan diberi tunjangan kehormatan sebesar 1 (satu) bulan gaji. Rapat dilakukan bulan November 2018, namun dibuat notulen rapat seolah-olah rapat dilakukan bulan Mei 2018;
Bahwa selanjutnya EDDY SUPRIYADI menyampaikan kepada seluruh pengurus dan staff KONI Kota Tasikmalaya kalau tunjangan kehormatan tahun 2018 tidak bisa dibayarkan, karena digunakan untuk menutupi kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban;
Bahwa disamping itu EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum, meminta Terdakwa II dengan dibantu staff KONI Kota Tasikmalaya yang lain membuat dokumen dan/atau tanda terima fiktif untuk menutup kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah melarang EDDY SUPRIYADI yang tidak membayarkan tunjangan kehormatan, namun dialihkan untuk menutup laporan pertanggungjawaban, demikian pula Terdakwa I juga tidak melarang Terdakwa II agar tidak membuat tanda bukti atau dokumen fiktif yang tujuannya untuk menutup laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa berdasarkan anasir tersebut diatas, dan berdasarkan bukti, keterangan saksi dipersidangan, menurut Majelis Hakim telah tergambarkan dengan jelas yakni EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya selaku pihak yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik terjadinya tindak pidana korupsi, namun delik tersebut tidak dilakukan sendiri oleh EDDY SUPRIYADI, namun EDDY SUPRIYADI menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut dengan cara kerjasama meminta Terdakwa I dan Terdakwa II. Dan selanjutnya baik Terdakwa I maupun Terdakwa II dengan sadar secara bersama-sama atau dengan kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delik yakni EDDY SUPRIYADI meminta Terdakwa II mencairkan dana KONI Kota Tasikmalaya dan disetujui oleh Terdakwa I, kemudian uang atau dana KONI tersebut oleh EDDY SUPRIYADI tidak dipergunakan sesuai peruntukannya namun dipergunakan untuk keperluan pribadi EDDY SUPRIYADI sehingga berdampak menimbulkan kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan demikian menurut Majelis Hakim tindak pidana korupsi secara Bersama-sama telah terwujud secara sempuna;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana korupsi dapat terwujud secara sempuna atas peran dari EDDY SUPRIYADI bersama-sama dengan Para Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana dalam diri para Terdakwa;
Menimbang bahwa secara doctrinal untuk dapat menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa maka selain perbuatan lahiriah yang terlarang/perbuatan pidana yang harus terbukti, harus pula ada sikap batin yang tercela, dengan kata lain harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurut HANAFI MAHRUS dalam bukunya Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015, hlm-16, menyatakan konsep pertanggungjawaban pidana sesungguhnya tidak hanya menyangkut soal hukum semata-mata, melainkan juga menyangkut soal nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut oleh suatu masyarakat atau kelompok-kelompok dalam masyarakat, hal ini dilakukan agar pertanggungjawaban pidana itu dicapai dengan memenuhi keadilan;
Menimbang bahwa pertanggngjawaban pidana menurut Roeslan Saleh adalah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu; maksud celaan objektif adalah bahwa perbuatan yang dilakukan seseorang memang merupakan perbuatan yang terlarang yang indikatornya adalah perbuatan itu melawan hukum, sedangkan celaan subjektif menunjuk pada orang yang melakukan perbuatan yang terlarang itu; (Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm-33);
Bahwa, selanjutnya menurut Chairul Huda, dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dapat dipidananya pembuat adalah atas dasar kesalahan dalam melakukan tindak pidana. (Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006, hlm-68);
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para Terdakwa secara sadar tidak melaksanakan tugas dan kewajiban atau kewenangan yang dimilikinya sebagaimana mestinya selaku bendahara dan bendahara pembantu dalam melakukan pengelolaan keuangan KONI Kota Tasikmalaya yang menjadi tanggung jawabnya, padahal Para Terdakwa mengetahui bahwa uang atau dana tersebut tidak sesuai peruntukannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya dan juga Para Terdakwa mengetahui sebagaian dana tersebut diantaranya juga dipergunakan untuk keperluan pribadi saksi EDDY SUPRIYADI selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya, sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas, sehingga berdampak menimbulkan kerugian keuangan pada KONI Kota Tasikmalaya yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-562/ PW10/5/2020 Tanggal 7 Oktober 2020, dengan demikian sangatlah jelas perbuatan Para Terdakwa telah menguntungkan orang lain dalam hal ini EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan Para Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis hakim, dalam diri Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya (alasan pembenar) maupun yang menghilangkan kesalahan (alasan pemaaf), maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur pada Ad. 2 sampai dengan Ad. 5 sebagaimana tersebut diatas, maka dengan sendirinya unsur pada Ad.1 harus pula dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan kalau Para Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan hanya menjalankan tugas dari EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya. Karena menurut Majelis Hakim peran Para Terdakwa sangat jelas berperan aktif dalam terjadinya tindak pidana korupsi, dimana ParaTerdakwa yang seharusnya memiliki tugas mengelola keuangan sehingga memiliki kewenangan pula untuk menerima, menolak, atau menyetujui urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga yang berlaku, dan memiliki kerkewajiban menolak bilamana terjadi pengeluaran dana yang menyimpang dari peruntukannya. Demikian pula Para Terdakwa tidak dapat hanya beralasan mendasarkan pada pernyataan EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN selaku Ketua Umum yang akan bertanggungjawab bila terjadi permasalahan terkait penarikan dana yang diajukannya. Karena dalam setiap organisasi, setiap pengurus sesuai funggsi dan jabatan serta kewenangannya memiliki tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pada hakekatnya selaku Bendahara memiliki independensi dan kapasitas untuk menguji setiap penggunaan dana yang menjadi tanggung jawabnya telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Apalagi dalam perkara ini Para Terdakwa sudah mengetahui kalau ternyata dana yang diminta dicairkan oleh EDDY SUPRIYADI dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan dipergunakan untuk keperluan pribadi EDDY SUPRIYADI. Dengan demikian telah tergambarkan dengan jelas bahwa Para Terdakwa dengan sadar secara bersama-sama terjadinya tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim berpendapat yakni sudah terjawab dalam pertimbangan hukum dari unsur-unsur pasal yang terbukti, sehingga terhadap materi pembelaan dari Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari yakni Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan kepada Terdakwa apabila Terdakwa memperoleh dan menikmati dari hasil tindak pidana korupsi tersebut yang besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-562/PW10/5/2020 Tanggal 7 Oktober 2020, Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, yang pada kesimpulannya dalam Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, terdapat adanya kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah Daerah Kepada KONI Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), namun berdasarkan Putusan Pidana terhadap terpidana Sdr. EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN yakni Putusan Perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 21 Juni 2021 yang dalam amar putusannya pada pokoknya menghukum Terdakwa EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.133.555.000,00 (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), maka berdasarkan putusan tersebut, seluruh kerugian negara sudah dibebankan kepada Terpidana EDDY SUPRIYADI Bin MUHAMAD HUSEN, oleh karenanya menurut Majelis Hakim terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dibebankan uang pengganti;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa memiliki peran signifikan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan modus operandi tertentu, yang berdampak merugikan keuangan negara, namun perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi, dan Para Terdakwa tidak menikmati hasil kerugian keuangan negara tersebut, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dalam kategori ringan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak ditahan, dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka Para Terdakwa diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan status barang bukti tersebut didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Perbuatan Para Terdakwa berdampak menimbulkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.133.555.000,00 (Satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Hal-hal yang meringankan:
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
- Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa I berusai lanjut, sedangkan Terdakwa II mempunyai anak-anak yang masih kecil yang masih memerlukan perhatian dan kasih sayang dari Terdakwa II;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Para Terdakwa yakni terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Para Terdakwa yakni terdakwa I: Drs. H. RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU dan terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa yakni terdakwa I: Drs.H.RAKHMAT EFFENDI Bin E. MUMU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dan terhadap terdakwa II: IDA FARIDA, S.Pd Binti H. YAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti dari Penuntut Umum berupa:
Yang disita dalam perkara ini:
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2016.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 03/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2020
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 05/SK/KONI-KT-TSM/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2016.
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 02/SK/KONI-KT-TSM/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 Lentang Penunjukan Bendahara Pembantu KONI Kota Tasikmalaya.
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya Nomor : 03/SK/KONI-KT-TSM/VIIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 tentang Penetapan Staf Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya Tahun 2020.
Dikembalikan kepada terdakwa 2 IDA FARIDA, S.Pd
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Nomor : 86 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2016-2020
Dikembalikan kepada terdakwa 1 Drs. H. RAKHMAT EFFENDI
Yang disita dalam berkas perkara terpisah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap an. EDDY SUPRIADI BIN E MUMU
| 1. |
1 (satu) Beundeul / Berkas Dokumen Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni Tahun 2018, terdiridari :
Surat KONI Kota Tasikmalaya Kepada WalikotaTasikmalaya CQ. Kadispora Kota Tasikmalaya Nomor : 37/KONI.KT.TSM/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, perihal Permohonan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD Murni tahun 2018. 1 ( satu ) Beundel / Berkas Dokumen Pencairan Anggaran KONI Kota Tasikmalaya dari APBD PerubahanTahun 2018, terdiri dari :
Dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya |
| 2. |
Dikembalikan kepada Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kota Tasikmalaya |
| 3. |
Dikembalikan kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya |
| 4. |
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya |
| 5. |
Dikembalikan kepada Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Tasikmalaya |
| 6 |
Dikembalikan kepada Federasi Olahraga Karateka Indonesia (FORKI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Gabungan Bridge Kota Tasikmalaya (GABRIKOTAS) |
| 7 |
Dikembalikan kepada Persatuan Angkat Besi, Binaraga, Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Persatuan Sepak TakrawIndonesia (PTSI) Kota Tasikmalaya |
| 8. |
Dikembalikan kepada Persatuan Gantole Paralayang Indonesia (PGPI) Kota Tasikmalaya |
| 9 |
Dikembalikan kepada PersatuanTinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Tasikmalaya |
| 10 |
Dikembalikan kepada Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Taekwondo Indonesia (TI) Kota Tasikmalaya |
| 11 |
Dikembalikan kepada TarungDarajat (KODRAT) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Ikatan Anggar Seluruh Indonesia(IKASI) Indonesia Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Kota Tasikmalaya |
| 12 |
Dikembalikan kepada Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Tasikmalaya |
| 13 |
Dikembalikan kepada Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kota Tasikmalaya |
| 14. |
Dikembalikan kepada Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Tasikmalaya |
| 15 |
Dikembalikan kepada Muaythai Indonesia ( MI ) Kota Tasikmalaya |
| 16 |
Dikembalikan kepada Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Tasikmalaya |
| 17. |
Dikembalikan kepada PERBASASI (softball) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Kota Tasikmalaya |
| 18 |
Dikembalikan kepada Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tasikmalaya |
| 19 |
Dikembalikan kepada Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI ) Asosiasi Kota Tasikmalaya
Dikembalikan kepada PersatuanSenam Indonesia (PERSANI) Kota Tasikmalaya |
| 20 |
Dikembalikan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Madinah Tasikmalaya |
| - | - |
| 22 |
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya |
| 23 |
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya |
| 24 |
Dikembalikan kepada saksi/ terpidana EDDY SUPRIYADI
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya |
| 25 |
Dikembalikan kepada Bank BJB cabang Tasikmalaya |
| 26 |
Dikembalikan kepada BNI cabang Tasikmalaya
Dikembalikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya |
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 oleh kami, SYARIP,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, CASMAYA,S.H.M.H., Hakim Karier dan ARWIN KUSMANTA,S.H.,M.M., Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RADEN DJUNIANTI,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CASMAYA, S.H. M.H. SYARIP, S.H., M.H.
ARWIN KUSMANTA, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
RADEN DJUNIANTI, S.H.