77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.IRTANTO HADI SAPUTRA 2.IRTANTO HADI SAPUTRA RACHIM,SH.,MH Terdakwa: WAHYU AHSAN BIN AHMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.178.002.168,16,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma enam belas sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (Satu) bundle Asli Kontrak Pelaksana CV. Mulya Jaya Persada Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018; 2) 1 (Satu) bundle Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi, Nomor 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018, Tanggal 19 september 2018, Pelaksana CV. Betiga Putra Konsultan ; dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Moh. Sukri Abd Wali ; 1) 1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dengan Nomor Barcode 031259443886163 menyatakan bahwa Drias Winarmoko, ST/197804272009011013 Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar dengan masa berlaku 4 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat di Jakarta Tanggal 29 Maret 2012 ; 2) 3 (tiga) lembar Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kecamatan Ujung Tanah Tanggal 13 Agustus 2018; 3) 4 (empat) lembar Copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017). Pekerjaan Pembangunan/Pegadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tanggal 27 Agustus 2018 4) 1 (satu) bundle Copy Detail Enginering Desain (DED) Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Drias Winarmoko 1) 1 (Satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Sdr. Shanty K. Nur Hamid tanggal 29 Maret 2012 dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Shanty K. Nur Hamid 1) 1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dengan Nomor Barcode 031259456886165 menyatakan bahwa A.Yuliarvitha ,ST, Nomor ST/197807122010012015 Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar dengan masa berlaku 4 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat di Jakarta Tanggal 29 Maret 2012 dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Yuliarvitha Bachtiar 1) 1 (satu) Rangkap asli Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Februari 2019 ; dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Noorhaq Alamsyah, S.T. 1) 1 (satu) lembar surat penawaran harga material dan pemasangan toilet cubicle type 1 (2x4) dengan nomor:015/CTS/V/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 2) 1 (Satu) bundle Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi, Nomor 422/55/SPK-PRC-SMRT-DID-DP-V-2018, Pelaksana CV.Trasmawan Lestari; 3) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2018 Nomor SPM:001479/SPM/DDIK/LS/X/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Rp.49.300.000,- 4) 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran CV Transmawan Lestari Nomor Rekening 130-033-000029818-8 Periode 01 Des 2018 s/d 31 Des 2018 Valuta IDR; dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Andi Kurniawan ; 1) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2018 Nomor SPM: 00723/SPM/DDIK/LS/XII/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Jumlah yang diminta Rp 49.300.000,00 ; 2) 1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV Betiga Putra Konsultan Nomor Rekening: 130-003- 000031789-1 Periode 01 Okt 2018 s/d 31 Jan 2019 Valuta IDR Bank Sulselbar; dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Agus Sukasmo ; 1) 1 (satu) rangkap Asli Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 Tanggal 27 Februari 2019 ; 2) 1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV. Mulya Jaya Persada nomor Rekening: 130-003-000020713-1 Periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019 Valuta IDR Bank Sulselbar ; 3) 1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV. Mulya Jaya Persada nomor Rekening: 130-003-000020713-1 Periode 01 Des 2019 s/d 04 Maret 2020 Valuta IDR Bank Sulselbar ; dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad ; 1) 1 (satu) Berkas Asli Brosur Biofil Biological Filter Septic Tank ; 2) 1 (satu) Berkas Copy Faktur Penjualan/Invoice Nomor:A/148/STP/PRY-ST/CV.MJP/MKS/XII/18/Makassar 04 Desember 2018 Rp.44.100.000,- 3) 1 (satu) Berkas Copy Rekening Koran CV Busar Kencana Periode 04 Jan 2018 S/D 31 Des 2019 Valuta IDR.; dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Ir. Budi Sabir, S.E. 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Tempat Lahir : Makassar ;
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 19 Januari 1991 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Abd.Malik Dg.Gassing, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 Mei 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juli 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 September 2023;
Perpanjangan Penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023;
Perpanjangan Penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : M. Syakir, SH dan Arham Iqramullah, SH Keduanya Advokat dari Kantor Advocates & Legal Consultants “ Law Office M. Syakir - Arham Iqramullah & Partners”, beralamat di Jalan Daeng Tata Kompleks BTN Hartaco Indah Blok 3 R No. 3, Rt.001 Rw. 009, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Mei 2023 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Register Nomor : 384/Pid/2023/KB tanggal 27 Juni 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2023/ PN.Mks tertanggal 27 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tertanggal 27 Juni 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 295.628. 990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) bundle Asli Kontrak Pelaksana CV.Mulya jaya Persada Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018
1 (Satu) bundle Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi, Nomor 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018,Tanggal 19 september 2018 Pelaksana CV. Betiga Putra Konsultan
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Moh. Sukri Abd Wali
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dengan Nomor Barcode 031259443886163 menyatakan bahwa Drias Winarmoko, ST/19780 4272009011013 Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar dengan masa berlaku 4 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat di Jakarta Tanggal 29 Maret 2012
3 (tiga) lembar Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kecamatan Ujung Tanah Tanggal 13 Agustus 2018
4 (empat) lembar Copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017). Pekerjaan Pembangunan/Pegadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tanggal 27 Agustus 2018
1 (satu) bundle Copy Detail Enginering Desain (DED) Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Drias Winarmoko
1 (Satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Sdr. Shanty K. Nur Hamid tanggal 29 Maret 2012
dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Shanty K. Nur Hamid.
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dengan Nomor Barcode 031259456886165 menyatakan bahwa A.Yuliarvitha ,ST, Nomor ST/197807122010012015 Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar dengan masa berlaku 4 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat di Jakarta Tanggal 29 Maret 2012
dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Yuliarvitha Bachtiar
1 (satu) Rangkap asli Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Februari 2019
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Noorhaq Alamsyah, S.T.
1 (satu) lembar surat penawaran harga material dan pemasangan toilet cubicle type 1 (2x4) dengan nomor:015/CTS/V/2018 Tanggal 09 Agustus 2018
1 (Satu) bundle Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi, Nomor 422/55/SPK-PRC-SMRT-DID-DP-V-2018,Pelaksana CV.Transmawan Lestari
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2018 Nomor SPM:001479/SPM/DDIK/LS/X/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Rp.49.300.000,-
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran CV Transmawan Lestari Nomor Rekening 130-033-000029818-8 Periode 01 Des 2018 s/d 31 Des 2018 Valuta IDR
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Andi Kurniawan
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2018 Nomor SPM: 00723/SPM/DDIK/LS/XII/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Jumlah yang diminta Rp 49.300.000,00
1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV Betiga Putra Konsultan Nomor Rekening: 130-003- 000031789-1 Periode 01 Okt 2018 s/d 31 Jan 2019 Valuta IDR Bank Sulselbar.
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Agus Sukasmo
1 (satu) rangkap Asli Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 Tanggal 27 Februari 2019
1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV.Mulya Jaya Persada nomor Rekening: 130-003-000020713-1 Periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019 Valuta IDR Bank Sulselbar
1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV.Mulya Jaya Persada nomor Rekening: 130-003-000020713-1 Periode 01 Des 2019 s/d 04 Maret 2020 Valuta IDR Bank Sulselbar.
dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad
1 (satu) Berkas Asli Brosur Biofil Biological Filter Septic Tank
1 (satu) Berkas Copy Faktur Penjualan/Invoice Nomor:A/148/STP/PRY-ST/ CV.MJP/MKS/XII/18/Makassar 04 Desember 2018 Rp.44.100.000,-
1 (satu) Berkas Copy Rekening Koran CV Busar Kencana Periode 04 Jan 2018 S/D 31 Des 2019 Valuta IDR;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Ir. Budi Sabir, S.E.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad tidak terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Membebaskan (Vriesprak), atau setidak-tidaknya melepaskan ia Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtvervoelings) ;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad sebagai orang yang tidak bersalah ;
Menghukum negara membayar biaya dalam perkara ini ;
Dan / atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara : PDS – 01/P.4.10.8.2/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab Fisik Lapangan untuk mengerjakan pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, antara tanggal 24 September 2018 Sampai dengan tanggal 11 Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 dan 2019 bertempat di Kelurahan Tabaringan dan Kelurahan Pattingaloang Baru Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2022 yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan pada Bidang Sarana dan Prasarana menganggarkan sebesar Rp. 19.848.000.000,- (sembilan belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) yang diimplementasikan untuk Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di 15 (lima belas) Kecamatan di Kota Makassar sebagaimana Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01. 01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 02 Januari 2018 yang salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dengan rincian sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.054.500.000,- (satu milyar lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Awal Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018;
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.108.250.000,- (satu milyar seratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan tanggal Nomor : 1.01.1.01.01. 18.29.5.2.3.26.08 tanggal 17 April 2018;
Bahwa menjelang proses pelaksanaan lelang pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad mendapat arahan untuk mendapat informasi dan juga dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Rencana Anggaran Biaya, Harga Perkiraan Sendiri dan sebagainya yang tersimpan di dalam flashdisk serta Brosur dan juga Surat Dukungan Suplier yang diberikan Sdr. Hasrul Indrajaya alias Bojes atas seizin Sdr. Ilham Hatta alias Ile setelah sebelumnya bertemu dengan Sdr. Andi Kurniawan selaku Konsultan Perencana yang melaksanakan Kegiatan Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebelumnya. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana :
Pasal 7 (Ayat 1, Huruf e), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa”.
Bahwa sebagaimana Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah tanggal 27 Agustus 2018, tujuan pembangunan dan sasaran yang ingin dicapai dari Bangunan Smart Toilet merupakan dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar untuk terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas;
Bahwa untuk Kecamatan Ujung Tanah, Kegiatan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di lingkup Kecamatan Ujung Tanah terdiri dari 7 (tujuh) titik lokasi pembangunan antara lain :
Sekolah Dasar (SD) Inpres Tabaringan 1;
Sekolah Dasar (SD) Tabaringan 5;
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7;
Sekolah Dasar (SD) Ujung Tanah 1;
Sekolah Dasar (SD) Ujung Tanah 2;
Sekolah Dasar (SD) Inpres Bertingkat Tabaringan I;
Sekolah Dasar (SD) Inpres Bertingkat Tabaringan II.
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) yang dilaksanakan oleh CV. Transmawan Lestari, mempergunakan perancangan bangunan dengan metode Desain Tipikal dan/atau Desain Prototype yang menghasilkan 4 (empat) Tipe Permodelan Produk Perencanaan Bangunan Smart Toilet sebagai berikut :
Model Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter;
Model Smart Toilet Tipe 2 dengan Luas Bangunan sebesar 2,5 meter x 6 meter;
Model Smart Toilet Tipe 3 dengan Luas Bangunan sebesar 4 meter x 6 meter;
Model Tipe 4 dengan Luas Bangunan sebesar 5 meter x 8 meter;
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah-Sekolah di kecamatan tersebut mempergunakan Desain Rancang Bangun Bangunan Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter;
Bahwa Sdri. Besse Linda Deryani selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam jabatan pengelolaan keuangan daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.23.456-2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1614/910/Kep/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 untuk periode masa jabatan sejak 11 Agustus 2017 sampai dengan 17 Desember 2018 serta Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1437/910/Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk periode masa jabatan sejak 30 Juli 2019 sampai dengan berakhirnya masa jabatan;
Bahwa dalam masa periode jabatan Sdri. Besse Linda Deryani dilaksanakan Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi terkait pokok-pokok kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018 antara lain :
Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/55/SPK-PRC/SMRT/DID/DP/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Trasmawan Lestari selaku Konsultan Perencana;
Pengawasan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 dengan Nilai Kontrak Rp. 39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas;
Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana (fisik);
Bahwa dalam masa periode jabatan Sdri. Besse Linda Deryani dilaksanakan Realisasi Keuangan atas Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi terkait pokok-pokok kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018 yang telah dilaksanakan Pihak Ketiga dan/atau Pelaksana yang ditunjuk antara lain :
Pembayaran Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/55/SPK-PRC/SMRT/DID/DP/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 29 Oktober 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang setelah dikurangi Pajak-Pajak sebesar Rp. 6.274.545,- (enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dengan Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 43.025.455,- (empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang diterima oleh CV. Trasmawan Lestari selaku Konsultan Perencana melalui Bank Sulselbar, Nomor Rekening : 130-003-000029818-8 an Trasmawan Lestari, CV;
Pembayaran Pengawasan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00723/SPM/DDIK/LS/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 39.400.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang setelah dikurangi Pajak-Pajak sebesar Rp. 5.014.545,- (lima juta empat belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dengan Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 34.385.455,- (tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang diterima oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 31 Desember 2018 melalui Bank Sulselbar, Nomor Rekening : 130-003-000031769-1 an Betiga Putra Konsultan, CV;
Pembayaran Uang Muka 30% untuk Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) yang setelah dikurangi Pajak-Pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) dengan Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana pada tanggal 1 Agustus 2018 melalui Bank Sulselbar, Nomor Rekening : 130-003-0000 20713-1 an Mulya Jaya Persada CV;
Pembayaran Utang Belanja untuk Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah merujuk kepada Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1804/956/Tahun 2019 tanggal 3 Desember 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor : 0598/Insp/780.04/ XI/2019 tanggal 15 November 2019 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang setelah dikurangi Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) dan Pajak-Pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dengan Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 22.754.945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah) yang diterima oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana melalui Bank Sulselbar, Nomor Rekening : 130-003-000020713-1 an Mulya Jaya Persada CV ;
Bahwa hingga berakhirnya kontrak tanggal 22 Desember 2018 untuk Pelaksanaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 progres pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya jaya Persada selaku Pelaksana sehingga Sdri. Linda Besse Deryani memberikan perpanjangan sebagimana Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2019 tanggal 14 Desember 2018 dengan waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019;
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/ 147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 24 September 2018 sampai dengan tanggal 22 Desember 2018 dan Adendum Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 10 Februari 2019. Bahwa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 telah direalisasikan tahapan Pembayaran (Realisasi Keuangan) ke CV. Mulya Jaya Persada pada Bank Sulselbar Nomor Rekening : 130.003.0000207131 atas nama Mulya Jaya Persada, CV untuk Kegiatan dimaksud oleh Sdri. Linda Besse Deryani sebagai berikut :
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% dengan nilai total sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), setelah dikurangi pajak-pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah);
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/ 2019 tanggal 4 Desember 2019 untuk Pembayaran Utang Belanja Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah dikurangi pajak-pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 22.754.945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah) ;
Bahwa terkait Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/ 2019 tanggal 4 Desember 2019 untuk Pembayaran Utang Belanja Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) untuk Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun 2018 termasuk ke dalam Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar di Tahun Anggaran 2019 yang proses pembayarannya dengan didasarkan 3 (tiga) proses tahapan dan menjadi dasar acuan pembayaran sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1301/956/Tahun2019 tentang Penetapan Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Pemerintah Kota Makassar Semester Pertama Tahun Anggaran 2019 tanggal 11 Juni 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0598/Insp/ 780.04/XI/2019 tanggal 15 November 2019;
Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1804/956/Tahun2019 tentang Pembayaran Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Semester Pertama Tahun Anggaran 2019;
Bahwa selanjutnya Sdr. Noorhaq Alamsyah menjabat menggantikan Sdri. Besse Linda Deryani selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar sejak 14 Desember 2018, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2/910/TAHUN2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019 ;
Bahwa Kontrak Kerja Konsultan Pengawas yang dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Konsultasi Kegiatan Pengawasan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/ DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan 23 Desember 2018. Pada tanggal 23 Desember 2018, sebagaimana Laporan Mingguan yang dibuat oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas untuk Minggu XIII mencatat progres pekerjaan Pelaksana Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 mencapai 96% ;
Bahwa pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 pada 31 Desember 2018 progres fisik tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya jaya Persada selaku pelaksana sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan tambahan waktu 50 (lima puluh) hari sebagaimana Dokumen Addendum Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 10 Februari 2019 ;
Bahwa selama Pelaksanaan Adendum Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad yang dimulai sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019, namum CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya dalam Pengawasan kegiatan tersebut dan untuk kelanjutan pelaksanaan tugas Pengawasan Kegiatan, Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Pengawas dan/atau Koordinator Pengawas Wilayah yang berasal dari para pegawai lingkup Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar;
Bahwa selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah di Tahun 2019 (Pelaksanaan Adendum), Koordinator Pengawas Wilayah tidak berada setiap hari di lokasi-lokasi sekolah dan tidak melaksanakan pokok kegiatan pengawasan pekerjaan secara optimal untuk pekerjaan yang dikerjakan pembangunan Smart Toiletnya oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad serta untuk Pelaporan oleh Koordinator Wilayah kepada Pejabat Pembuat Komitmen hanya bersifat Lisan ;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/224/DID/DP/XII/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 menyetujui total bobot pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya jaya Persada selaku Pelaksana telah mencapai bobot sebesar 96,06% dan disetujui oleh Sdr. Agus Sukasmo selaku Konsultan Pengawas serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari Sdr. Nur Alamsyah selaku Ketua, Sdr. Sarokhadi selaku Sekretaris dan Sdr. Hasanuddin selaku Anggota Tim;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/225/DID/DP/XII/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 menyetujui Kemajuan Pekerjaan dengan total bobot sebesar 96,06% dan Persetujuan Permintaan Pembayaran sebesar 96% yang ditandatangani oleh Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah melalui DID Tahun Anggaran 2019 Nomor : 425/02.e/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 menyetujui kemajuan pekerjaan sebesar 100% (selesai) dan Persetujuan untuk Pembayaran 100% kegiatan pekerjaan tersebut yang ditandatangani oleh Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari Sdr. Nur Alamsyah selaku Ketua, Sdr. Sarokhadi selaku Sekretaris dan Sdr. Hasanuddin selaku Anggota Tim;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama/Provisonal Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sehingga seluruh progres Pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dan Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dinyatakan Selesai dan atas bangunan berupa Smart Toilet di 7 (tujuh) sekolah-sekolah penerima dapat dimanfaatkan ;
Bahwa pekerjaan Progres Pembangunan (Fisik) di Lapangan setelah Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 masih berlangsung dan/atau dikerjakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad serta untuk salah satu lokasi pekerjaan yaitu di SD Inpres Tabaringan I, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah masih dalam proses Permohonan Taksasi/Penghapusan Aset ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar sebagaimana Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 425/0593/DP/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Permohonan Taksasi/Penghapusan Aset ;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada 27 Februari 2019 di Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan penandatanganan Dokumen sebagai berikut :
Sekolah Dasar (SD) Negeri Ujung Tanah 1 diwakili oleh Sdr. Nursam selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Bertingkat Tabaringan II diwakili oleh Sdr. Masiati selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Bertingkat Tabaringan diwakili oleh Sdri. Siti Naida Tibe selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Tabaringan I diwakili oleh Sdr. Rosmiati selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Ujung Tanah 2 diwakili oleh Sdr. Iskandar selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 oleh Sdr. Muhammad Nasir selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Tabaringan 5 diwakili oleh Sdri. Masyitah selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa untuk Realisasi Keuangan pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 baru direalisasikan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% sehingga masih terdapat anggaran yang belum direalisasikan sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah);
Bahwa sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang tidak dapat terealisasikan hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 masuk kedalam Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga untuk dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 yang jumlahnya sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat berakhirnya Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Penetapan Utang Belanja sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah) dan pada saat Semester I Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai Penetapan Utang Belanja sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) melalui Keputusan Walikota Makassar sebagai berikut :
Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2221/956/TAHUN2018 tentang Penetapan Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Di Tahun 2018 Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2018 sebagai Dasar Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) 1.01.1.01.01.18.05.5.2 dengan Walikota Makassar saat itu dijabat oleh Sdr. Moh. Ramdhan Pomanto ;
Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1301/956/Tahun2019 tentang Penetapan Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Pemerintah Kota Makassar Semester Pertama Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2018 sebagai Dasar Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) 1.01.1.01.01.18.05.5.2 dengan Pejabat (Pj.) Walikota Makassar saat itu dijabat oleh Sdr. M.Iqbal Suhaeb ;
Bahwa Pembayaran Termin I (Pertama) diajukan oleh Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengacu kepada Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1123/956/Tahun2019 tanggal 27 Maret 2019 tentang Pembayaran Utang Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2019 sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 kepada Sdr. Abd. Rahman Bando selaku Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Bahwa progres pekerjaan selesai dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Nomor : 425/02.h/DID/ DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 dan telah menerima seluruh realisasi pembayaran sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/ 147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 terkait pokok Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana berikut :
Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Pembayaran Termin I (Pertama) 96% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Pembayaran Utang Belanja sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) ;
Bahwa untuk Pelaksanaan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 terkait pokok Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan oleh Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya jaya Persada sebagai Pihak yang melakukan perikatan perjanjian dengan Sdri. Linda Besse Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetapi dialihkan kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad yang mengerjakan pekerjaan dimaksud ;
Bahwa Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Akta Pendirian Badan Usaha CV. Mulya Jaya Persada Nomor 63 Tanggal 15 September 2003, Notaris Ria Trisnomurti, SH dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 18, Tanggal 26 September 2014, Notaris A. Nur Aidar Anwar, SH., M.Kn.
Bahwa Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada melakukan pengalihan kewajiban pemenuhan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dengan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang memberikan dan/atau mewakili Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah;
Bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad bukan merupakan Pengurus dan/atau Direksi CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana perikatan di dalam Akta Pendirian Perusahaan dan bukan merupakan karyawan dari CV. Mulya Jaya Persada namun niat Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad untuk mempergunakan CV. Mulya Jaya Persada untuk menjadi Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah dalam hal ini Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dimana seharusnya Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagai Pihak yang dengan penuh rasa tanggung jawab melaksanakan seluruh Item Pekerjaan dari Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 untuk hasil pekerjaan yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan kontrak. Hal ini tidak sesuai dengan :
Pasal 1 (Ayat 27), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Pasal 1 (Ayat 28), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Isaja yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”.
Pasal 1 (Ayat 44), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola”.
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, terdapat item-item pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Item Pekerjaan D. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata dan Partisi Kubikal dengan total anggaran untuk 7 (tujuh) sekolah-sekolah yang dibangun fasilitas Smart Toilet sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Item Pekerjaan H. Pekerjaan Sanitasi Dan Septictank Biotech dengan total anggaran untuk 7 (tujuh) sekolah-sekolah yang dibangun fasilitas Smart Toilet sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah);
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad mengadakan dan/atau membeli paket material kepada CV. Batu Beloing selaku Distributor sudah termasuk : Jasa Instalasi, Bahan Material dan Mobilisasi Bahan Pintu Kubikal sebagaimana Kuitansi Pembayaran Nomor : 121/ CTS/X/2018 bulan desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.320.000,- (puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 hingga berakhirnya pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad baru membayar kan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 28.320.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Septictank Biotech, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad mengadakan dan/atau membeli bahan material berupa : Septictank Biotech merk Biofil BF-08 kepada CV. Busar Kencana selaku Distributor Merk di Kota Makassar dengan harga per satuan unit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sudah termasuk : biaya antar sampai ke titik lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Faktur Penjualan dan/atau Invoice Nomor : A/148/STP/PRY-ST-CV.MJP/MKS/XII/18 tanggal 4 Desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 hingga berakhirnya pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad baru membayarkan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah);
Bahwa untuk peminjaman perusahaan yaitu CV. Mulya Jaya Persada yang pada akhirnya berkontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai mana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dan Sdri. Muliana selaku Direktur bersama-sama menyepakati Commitment Fee dan/atau imbal jasa atas penggunaan CV. Mulya Jaya Persada tersebut dalam kaitan Perusahaan Penyedia untuk Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang direalisasikan sebagai berikut :
Sebesar Rp. 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang masuk ke Rekening Perusahaan tanggal 19 Oktober 2018;
Sebesar Rp.14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) yang diambil dari Pencairan Pembayaran Termin I (Pertama) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 626.674.524,- (enam ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang masuk ke Rekening Perusahaan tanggal 19 Oktober 2018 ;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diberikan sebagai Commitment Fee dan/atau imbal jasa kepada Sdri. Besse Linda Deryani bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar beberapa hari setelah dana tersebut masuk ke Rekening Perusahaan ;
Bahwa dari sejumlah uang yang diberikan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad kepada Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya dan Sdri. Besse Linda Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar yang dialokasikan untuk pembiayaan item-item pekerjaan yang seharusnya dipergunakan untuk Pembangunan Smart Toilet di Sekolah-Sekolah Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/ 2018 tanggal 24 September 2018. Sehingga Hasil Pembangunan berupa Bangunan Smart Toilet di 7 (tujuh) lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah tidak memenuhi Aspek Kualitas, Aspek Jumlah dan Aspek Biaya. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana :
Pasal 4 (huruf a), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Pengadaan Barang/jasa bertujuan untuk : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia” ;
Pasal 7 (Ayat 1, huruf h), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menajnjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa” ;
Bahwa atas sejumlah dana kegiatan yang dipergunakan sesuai peruntukannya baik untuk membiayai hal diluar tujuan kegiatan maupun kepentingan pribadi Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dan para pihak terkait menyebabkan Keuangan Negara yakni Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2017 yang bersumber dari Dana Transfer Ke Daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Kota Makassar tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang diharapkan dari Hasil Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 berupa Bangunan Smart Toilet di 7 (tujuh) sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang menjadi Urusan Wajib Pemerintah Daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga atas Perbuatan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara ;
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo Dan Ujung Tanah Kota Makassar TA. 2018 Nomor: 700.04/1226/B.V/Itprov tanggal 6 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Fisik, Data Dokumen dan Fakta dilapangan terdapat Indikasi Kerugian Negara sebesar Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah), sehingga atas perbuatan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah) ;
Bahwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad tidak mempergunakan anggaran dana Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 yang seharusnya dibelanjakan seluruhnya untuk keperluan Bahan-Bahan Material sesuai spesifikasi bahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan seharusnya direalisasikan penggunaan dana tersebut untuk membangun Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab Fisik Lapangan untuk mengerjakan pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, antara tanggal 24 September 2018 Sampai dengan tanggal 11 Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 dan 2019 bertempat di Kelurahan Tabaringan dan Kelurahan Pattingaloang Baru Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2022 yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan pada Bidang Sarana dan Prasarana menganggarkan sebesar Rp. 19.848.000.000,- (sembilan belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) yang diimplementasikan untuk Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di 15 (lima belas) Kecamatan di Kota Makassar sebagaimana Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor :1.01.1.01.01.18.29.5. 2.3.26.08 tanggal 02 Januari 2018 yang salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dengan rincian sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.054.500.000,- (satu milyar lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Awal Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018;
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.108.250.000,- (satu milyar seratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan tanggal Nomor : 1.01.1.01.01.18. 29.5.2.3.26.08 tanggal 17 April 2018;
Bahwa menjelang proses pelaksanaan lelang pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad mendapat arahan untuk mendapat informasi dan juga dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Rencana Anggaran Biaya, Harga Perkiraan Sendiri dan sebagainya yang tersimpan di dalam flashdisk serta Brosur dan juga Surat Dukungan Suplier yang diberikan Sdr. Hasrul Indrajaya Alias Bojes atas seizin Sdr. Ilham Hatta alias Ile setelah sebelumnya bertemu dengan Sdr. Andi Kurniawan selaku Konsultan Perencana yang melaksanakan Kegiatan Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebelumnya. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana :
Pasal 7 (Ayat 1, Huruf e), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa”;
Bahwa sebagaimana Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah tanggal 27 Agustus 2018, tujuan pembangunan dan sasaran yang ingin dicapai dari Bangunan Smart Toilet merupakan dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar untuk terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas;
Bahwa untuk Kecamatan Ujung Tanah, Kegiatan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di lingkup Kecamatan Ujung Tanah terdiri dari 7 (tujuh) titik lokasi pembangunan antara lain :
Sekolah Dasar (SD) Inpres Tabaringan 1;
Sekolah Dasar (SD) Tabaringan 5;
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7;
Sekolah Dasar (SD) Ujung Tanah 1;
Sekolah Dasar (SD) Ujung Tanah 2;
Sekolah Dasar (SD) Inpres Bertingkat Tabaringan I;
Sekolah Dasar (SD) Inpres Bertingkat Tabaringan II.
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) yang dilaksanakan oleh CV. Trasmawan Lestari, mempergunakan perancangan bangunan dengan metode Desain Tipikal dan/atau Desain Prototype yang menghasilkan 4 (empat) Tipe Permodelan Produk Perencanaan Bangunan Smart Toilet sebagai berikut :
Model Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter;
Model Smart Toilet Tipe 2 dengan Luas Bangunan sebesar 2,5 meter x 6 meter;
Model Smart Toilet Tipe 3 dengan Luas Bangunan sebesar 4 meter x 6 meter;
Model Smart Toilet Tipe 4 dengan Luas Bangunan sebesar 5 meter x 8 meter;
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah-Sekolah di kecamatan tersebut mempergunakan Desain Rancang Bangun Bangunan Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter ;
Bahwa Sdri. Besse Linda Deryani selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam jabatan pengelolaan keuangan daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.23.456-2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1614/910/Kep/ XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 untuk periode masa jabatan sejak 11 Agustus 2017 sampai dengan 17 Desember 2018 serta Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1437/910/Tahun2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk periode masa jabatan sejak 30 Juli 2019 sampai dengan berakhirnya masa jabatan;
Bahwa dalam masa periode jabatan Sdri. Besse Linda Deryani dilaksanakan Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi terkait pokok-pokok kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018 antara lain :
Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/55/SPK-PRC/SMRT/DID/DP/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Trasmawan Lestari selaku Konsultan Perencana;
Pengawasan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 dengan Nilai Kontrak Rp. 39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas;
Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana (fisik);
Bahwa dalam masa periode jabatan Sdri. Besse Linda Deryani dilaksanakan Realisasi Keuangan atas Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi terkait pokok-pokok kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018 yang telah dilaksanakan Pihak Ketiga dan/atau Pelaksana yang ditunjuk antara lain :
Pembayaran Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/55/SPK-PRC/SMRT/DID/DP/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 29 Oktober 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang setelah dikurangi Pajak-Pajak sebesar Rp. 6.274.545,- (enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dengan Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 43.025.455,- (empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang diterima oleh CV. Trasmawan Lestari selaku Konsultan Perencana melalui Bank Sulselbar, Nomor Rekening : 130-003-000029818-8 an Trasmawan Lestari, CV;
Pembayaran Pengawasan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00723/SPM/DDIK/LS/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 39.400.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang setelah dikurangi Pajak-Pajak sebesar Rp. 5.014.545,- (lima juta empat belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dengan Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 34.385.455,- (tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang diterima oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 31 Desember 2018 melalui Bank Sulselbar, Nomor Rekening : 130-003-000031769-1 an Betiga Putra Konsultan, CV;
Pembayaran Uang Muka 30% untuk Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) yang setelah dikurangi Pajak-Pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) dengan Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana pada tanggal 1 Agustus 2018 melalui Bank Sulselbar, Nomor Rekening : 130-003-000020713-1 an Mulya Jaya Persada CV;
Pembayaran Utang Belanja untuk Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah merujuk kepada Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1804/956/TAHUN2019 tanggal 3 Desember 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor : 0598/Insp/780.04/XI/ 2019 tanggal 15 November 2019 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang setelah dikurangi Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) dan Pajak-Pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dengan Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 22.754.945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah) yang diterima oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana melalui Bank Sulselbar, Nomor Rekening : 130-003-000020713-1 an Mulya Jaya Persada CV;
Bahwa hingga berakhirnya kontrak tanggal 22 Desember 2018 untuk Pelaksanaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 progres pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana sehingga Sdri. Linda Besse Deryani memberikan perpanjangan sebagimana Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2019 tanggal 14 Desember 2018 dengan waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019;
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 24 September 2018 sampai dengan tanggal 22 Desember 2018 dan Adendum Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 10 Februari 2019. Bahwa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 telah direalisasikan tahapan Pembayaran (Realisasi Keuangan) ke CV. Mulya Jaya Persada pada Bank Sulselbar Nomor Rekening : 130.003.0000207131 atas nama Mulya Jaya Persada, CV untuk kegiatan dimaksud oleh Sdri. Linda Besse Deryani sebagai berikut :
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% dengan nilai total sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), setelah dikurangi pajak-pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah);
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/ LS/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 untuk Pembayaran Utang Belanja Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah dikurangi pajak-pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 22.754.945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah);
Bahwa terkait Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/ XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 untuk Pembayaran Utang Belanja Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) untuk Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun 2018 termasuk ke dalam Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar di Tahun Anggaran 2019 yang proses pembayarannya dengan didasarkan 3 (tiga) proses tahapan dan menjadi dasar acuan pembayaran sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1301/956/TAHUN2019 tentang Penetapan Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Pemerintah Kota Makassar Semester Pertama Tahun Anggaran 2019 tanggal 11 Juni 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar Nomor : 0598/Insp/ 780.04/XI/2019 tanggal 15 November 2019;
Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1804/956/Tahun2019 tentang Pembayaran Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Semester Pertama Tahun Anggaran 2019;
Bahwa selanjutnya Sdr. Noorhaq Alamsyah menjabat menggantikan Sdri. Besse Linda Deryani selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar sejak 14 Desember 2018, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2/910/Tahun2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019 ;
Bahwa Kontrak Kerja Konsultan Pengawas yang dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Konsultasi Kegiatan Pengawasan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/ IX/2018 tanggal 19 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan 23 Desember 2018. Pada tanggal 23 Desember 2018, sebagaimana Laporan Mingguan yang dibuat oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas untuk Minggu XIII mencatat progres pekerjaan Pelaksana Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 mencapai 96% ;
Bahwa pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 pada 31 Desember 2018 progres fisik tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku pelaksana sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan tambahan waktu 50 (lima puluh) hari sebagaimana Dokumen Addendum Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 10 Februari 2019 ;
Bahwa selama Pelaksanaan Adendum Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad yang dimulai sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019, namum CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya dalam Pengawasan kegiatan tersebut dan untuk kelanjutan pelaksanaan tugas Pengawasan Kegiatan, Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Pengawas dan/atau Koordinator Pengawas Wilayah yang berasal dari para pegawai lingkup Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar;
Bahwa selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah di Tahun 2019 (Pelaksanaan Adendum), Koordinator Pengawas Wilayah tidak berada setiap hari di lokasi-lokasi sekolah dan tidak melaksanakan pokok kegiatan pengawasan pekerjaan secara optimal untuk pekerjaan yang dikerjakan pembangunan Smart Toiletnya oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad serta untuk Pelaporan oleh Koordinator Wilayah kepada Pejabat Pembuat Komitmen hanya bersifat lisan ;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/224/DID/DP/XII/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 menyetujui total bobot pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana telah mencapai bobot sebesar 96,06% dan disetujui oleh Sdr. Agus Sukasmo selaku Konsultan Pengawas serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari Sdr. Nur Alamsyah selaku Ketua, Sdr. Sarokhadi selaku Sekretaris dan Sdr. Hasanuddin selaku Anggota Tim;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/225/DID/DP/XII/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 menyetujui Kemajuan Pekerjaan dengan total bobot sebesar 96,06% dan Persetujuan Permintaan Pembayaran sebesar 96% yang ditandatangani oleh Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah melalui DID Tahun Anggaran 2019 Nomor : 425/02.e/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 menyetujui kemajuan pekerjaan sebesar 100% (selesai) dan Persetujuan untuk Pembayaran 100% kegiatan pekerjaan tersebut yang ditandatangani oleh Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari Sdr. Nur Alamysah selaku Ketua, Sdr. Sarokhadi selaku Sekretaris dan Sdr. Hasanuddin selaku Anggota Tim;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama/Provisonal Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sehingga seluruh progres Pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dan Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dinyatakan selesai dan atas bangunan berupa Smart Toilet di 7 (tujuh) sekolah-sekolah penerima dapat dimanfaatkan ;
Bahwa pekerjaan Progres Pembangunan (Fisik) di Lapangan setelah Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 masih berlangsung dan/atau dikerjakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad serta untuk salah satu lokasi pekerjaan yaitu di SD Inpres Tabaringan I, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah masih dalam proses Permohonan Taksasi/Penghapusan Aset ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar sebagai mana Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 425/0593/DP/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Permohonan Taksasi/Penghapusan Aset ;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada 27 Februari 2019 di Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan penandatanganan Dokumen sebagai berikut :
Sekolah Dasar (SD) Negeri Ujung Tanah 1 diwakili oleh Sdr. Nursam selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Bertingkat Tabaringan II diwakili oleh Sdr. Masiati selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Bertingkat Tabaringan diwakili oleh Sdri. Siti Naida Tibe selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Tabaringan I diwakili oleh Sdr. Rormiati selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Ujung Tanah 2 diwakili oleh Sdr. Iskandar selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 oleh Sdr. Muhammad Nasir selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Tabaringan 5 diwakili oleh Sdri. Masyitah selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa untuk Realisasi Keuangan pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 baru direalisasikan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% sehingga masih terdapat anggaran yang belum direalisasikan sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah) ;
Bahwa sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang tidak dapat terealisasikan hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 masuk kedalam Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga untuk dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 yang jumlahnya sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat berakhirnya Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Penetapan Utang Belanja sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah) dan pada saat Semester I Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai Penetapan Utang Belanja sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) melalui Keputusan Walikota Makassar sebagai berikut :
Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2221/956/Tahun2018 tentang Penetapan Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Di Tahun 2018 Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2018 sebagai Dasar Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah (DPA-SKPD) 1.01.1. 01.01.18.05.5.2 dengan Walikota Makassar saat itu dijabat oleh Sdr. Moh. Ramdhan Pomanto ;
Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1301/956/Tahun2019 tentang Penetapan Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Pemerintah Kota Makassar Semester Pertama Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2018 sebagai Dasar Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) 1.01.1.01.01.18.05.5.2 dengan Pejabat (Pj.) Walikota Makassar saat itu dijabat oleh Sdr. M.Iqbal Suhaeb ;
Bahwa Pembayaran Termin I (Pertama) diajukan oleh Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengacu kepada Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1123/956/Tahun2019 tanggal 27 Maret 2019 tentang Pembayaran Utang Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2019 sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 kepada Sdr. Abd. Rahman Bando selaku Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Bahwa progres pekerjaan selesai dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Nomor : 425/02.h/DID/ DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 dan telah menerima seluruh realisasi pembayaran sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 terkait pokok Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana berikut :
Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Pembayaran Termin I (Pertama) 96% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Pembayaran Utang Belanja sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
Bahwa untuk Pelaksanaan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 terkait pokok Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan oleh Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagai Pihak yang melakukan perikatan perjanjian dengan Sdri. Linda Besse Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetapi dialihkan kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad yang mengerjakan pekerjaan dimaksud;
Bahwa Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Akta Pendirian Badan Usaha CV. Mulya Jaya Persada Nomor 63 Tanggal 15 September 2003, Notaris Ria Trisnomurti, SH dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 18, Tanggal 26 September 2014, Notaris A. Nur Aidar Anwar, SH., M.Kn.
Bahwa Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada melakukan pengalihan kewajiban pemenuhan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dengan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang memberikan dan/atau mewakili Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah;
Bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad bukan merupakan Pengurus dan/atau Direksi CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana perikatan di dalam Akta Pendirian Perusahaan dan bukan merupakan karyawan dari CV. Mulya Jaya Persada namun niat Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad untuk mempergunakan CV. Mulya Jaya Persada untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dalam hal ini Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dimana seharusnya Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagai Pihak yang dengan penuh rasa tanggung jawab melaksanakan seluruh Item Pekerjaan dari Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 untuk hasil pekerjaan yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan kontrak. Hal ini tidak sesuai dengan :
Pasal 1 (Ayat 27), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi” ;
Pasal 1 (Ayat 28), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Isaja yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak” ;
Pasal 1 (Ayat 44), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola” ;
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, terdapat item-item pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Item Pekerjaan D. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata dan Partisi Kubikal dengan total anggaran untuk 7 (tujuh) sekolah-sekolah yang dibangun fasilitas Smart Toilet sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Item Pekerjaan H. Pekerjaan Sanitasi Dan Septictank Biotech dengan total anggaran untuk 7 (tujuh) sekolah-sekolah yang dibangun fasilitas Smart Toilet sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah).
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad Mengadakan dan/atau membeli paket material kepada CV. Batu Beling selaku Distributor sudah termasuk : Jasa Instalasi, Bahan Material dan Mobilisasi Bahan Pintu Kubikal sebagaimana Kuitansi Pembayaran Nomor : 121/CTS/X/2018 bulan desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.320.000,- (puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 hingga berakhirnya pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad baru membayarkan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 28.320.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Septictank Biotech, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad mengadakan dan/atau membeli bahan material berupa : Septictank Biotech merk Biofil BF-08 kepada CV. Busar Kencana selaku Distributor Merk di Kota Makassar dengan harga per satuan unit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sudah termasuk : biaya antar sampai ke titik lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Faktur Penjualan dan/atau Invoice Nomor : A/148/STP/PRY-ST-CV.MJP/MKS/XII/18 tanggal 4 Desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
Bahwa untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 hingga berakhirnya pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad baru membayarkan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa untuk peminjaman perusahaan yaitu CV. Mulya Jaya Persada yang pada akhirnya berkontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dan Sdri. Muliana selaku Direktur bersama-sama menyepakati Commitment Fee dan/atau imbal jasa atas penggunaan CV. Mulya Jaya Persada tersebut dalam kaitan Perusahaan Penyedia untuk Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang direalisasikan sebagai berikut :
Sebesar Rp. 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang masuk ke Rekening Perusahaan tanggal 19 Oktober 2018;
Sebesar Rp. 14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) yang diambil dari Pencairan Pembayaran Termin I (Pertama) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 626.674.524,- (enam ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang masuk ke Rekening Perusahaan tanggal 19 Oktober 2018.
Bahwa dalam Pelaksanaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diberikan sebagai Commitment Fee dan/atau imbal jasa kepada Sdri. Besse Linda Deryani bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar beberapa hari setelah dana tersebut masuk ke Rekening Perusahaan ;
Bahwa dari sejumlah uang yang diberikan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahsan kepada Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya dan Sdri. Besse Linda Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar yang dialokasikan untuk pembiayaan item-item pekerjaan yang seharusnya dipergunakan untuk Pembangunan Smart Toilet di Sekolah-Sekolah Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018. Sehingga Hasil Pembangunan berupa Bangunan Smart Toilet di 7 (tujuh) lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah tidak memenuhi Aspek Kualitas, Aspek Jumlah dan Aspek Biaya. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana :
Pasal 4 (huruf a), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Pengadaan Barang/jasa bertujuan untuk : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia” ;
Pasal 7 (Ayat 1, huruf h), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menajnjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa” ;
Bahwa atas sejumlah dana kegiatan yang dipergunakan sesuai peruntukannya baik untuk membiayai hal diluar tujuan kegiatan maupun kepentingan pribadi Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dan para pihak terkait menyebabkan Keuangan Negara yakni Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2017 yang bersumber dari Dana Transfer Ke Daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Kota Makassar tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang diharapkan dari Hasil Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 berupa Bangunan Smart Toilet di 7 (tujuh) sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang menjadi Urusan Wajib Pemerintah Daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga atas Perbuatan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara.
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo Dan Ujung Tanah Kota Makassar TA. 2018 Nomor: 700.04/1226/B.V/Itprov tanggal 6 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Fisik, Data Dokumen dan Fakta dilapangan terdapat Indikasi Kerugian Negara sebesar Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah), sehingga atas perbuatan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah) ;
Bahwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad tidak mempergunakan anggaran dana Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 yang seharusnya dibelanjakan seluruhnya untuk keperluan Bahan-Bahan Material sesuai spesifikasi bahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan seharusnya direalisasikan penggunaan dana tersebut untuk membangun Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi ;
Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang di bacakan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehunbungan dengan Bantuan Kegiatan Pengadaan Smart Toilet;
Bahwa Yang Saksi ketahui ada satu bagunan Smart Toilet terdapat dua WC didalamnya;
Bahwa yang Saksi ketahui ketika Smart toilet pada saat serah terima berfungsi namun pada saat sekarang tidak berfungsi;
Bahwa Saksi sebagai kepala sekolah yang menerima pembagunan Smart Toilet tidak ada dokumen yang diserahkan kepada Saksi mengenai pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembagunan Smart Toilet ini dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa disampaikan oleh seorang Perempuan dari Dinas Pendidkan yang Saksi lupa siapa namanya ;
Bahwa Saksi menyampaikan pada orang Dinas seorang perempuan yang saya lupa namanya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pembagunan Smart Toilet pada saat penyerahan serah terima pembagunannya sudah 100 persen;
Bahwa pada saat itu saya dipanggil ke Dinas dan diserahkan Serah terima tersebut untuk ditanda tanggani;
Bahwa yang Saksi ketahui pada saat saya serah terima Smart toilet tersebut dapat dikatakan berfungsi dengan baik, namum pada pengunaan beberapa bulan kemudian rusak;
Bahwa pada saat itu kami dihubungi dari Dinas Pendidikan untuk menyediakan lahan untuk pembagunan Smart Toilet sehingga kamipun menyediakan dan dari Dinas Pendidikan mulai lah melakukan kegiatan tersebut ;
Bahwa pada waktu itu semua sudah selesai hanya saja Saptitengnya yang belum tertutup;
Bahwa saksi melaporkan dan menuggu tindakan namun karena saksi takut membahayakan anak-anak sekolah jadi Saksi mengambil tindakan untuk menutupnya;
Bahwa instalasi airnya baik serapan air maupun air yang akan digunakan dalam toilet tersebut tidak ada yang mengalir setelah beberapa bulan digunakan dimana kran air tidak dapat digunakan;
Bahwa memang benar saksi menanda tangani serah terima pekerjaan 100 persen dari Smart Toilet tersebut;
Bahwa terhadap surat tersebut diserahkan oleh Dinas Pendidikan dan diperintahkan untuk ditanda tanggani;
Bahwa saksi lupa nama yang jelas pada saat itu yang saksi temui seorang perempuan yang kalau ndak salah bernama Ibu Ester;
Bahwa pada saat itu saksi dipanggil ke Dinas untuk menandatanggani serah terima 100 persen oleh karena saksi diperitahkan maka saksi mau bertanda tangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MUHAMMAD AMIRULLAH, S.Pd.,M.Pd, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui setelah saya diambil keterangan pada penyidik sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Smart Toilet;
Bahwa kegiatan tersebut dimulai pada tanggal 21 Juni 2021 dimana kegiatan sudah terlaksana yaitu pembuatan Smart Toilet;
Bahwa yang saya lihat tersedia pembagunan dua unit WC dimana dalam satu bagunan terdapat dua bagunan WC;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Smart Toilet tersebut yaitu WC tidak berfungsi, dimana tandon Besi yang berisi 5000 liter yang dipasang tidak berfungsi dengan baik karena adanya kebocoran, kemudian saksi berisiatif dengan mengunakan dana Bos untuk diperbaiki sehingga dapat digunakan;
Bahwa satu WC berfungsi dengan baik namun yang satunya kran air yang tidak berfungsi dan tidak mengalir airnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara pengerjaanya dan yang saksi ketahui WC tersebut tidak berfungsi yaitu pada alat hisap air Flazerkarena pada alat hisap toilet yang mengalami kebocoran;
Bahwa Untuk pembagunan Saptitengnya tidak ada masalah, kemudian saksi melaporkan dengan cara saksi menelpon ke Dinas;
Bahwa saat dilaporkan itu saksi diarahkan untuk melakukan perbaikan sehingga saksi melakukan perbaikan terhadap resapan Flazer dari toilet tersebut dengan mengantikan pipa-pipanya agar dapat digunakan dengan baik;
Bahwa dari info teman-teman guru kalau toilet tersebut hanya bisa digunakan sebulan setelah serah terima pekerjaan selanjutnya sudah tidak bisa digunakan sampai saksi masuk sebagai Kepala Sekolah;
Bahwa bukan saksi sebagai penerima penyerahan pekerjaan Smart Toilet melainkan Kepala Sekolah sebelumnya yang menerima Serah terima pekerjaan Smart Toilet 100 persen;
Bahwa yang saksi lihat dimana WC dari Smart Toilet pipa dari resapan air toilet atau Flazer tidak berfungsi;
Bahwa Biaya perbaikan yang saksi keluarkan kurang lebih Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan setelah itu WC dapat berfungsi dengan baik;
Bahwa saksi ketahui dari info teman-teman Guru kalau pembangunan Smart Toilet hanya sebulan saja digunakan dan selanjutnya tidak digunakan lagi karena pada waktu itu yang memengang kunci toilet tersebut adalah Pak Iskandar sehingga tidak diketahui kerusakannya akibat digunakan atau tidak, karena tidak pernah digunakan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa pekejaan yang Terdakwa laksanakan terkait dengan Smart Toilet adalah pekerjaan telah dilakukan 100 persen sesuai dengan RABnya sehingga adanya penanda tangganan 100 persen dari serah terima pekerjaan adapun kompain terkait kerusakan sudah diadakan perbaikan dimana perkerjaan selesai tahun 2019 dan diadakan perbaikan lalu diserahkan kembali pada tahun 2021;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan semua keterangan yang Saksi berikan adalah keterangan yang benar;
Bahwa yang saksi ketahui adanya kegiatan Smart Toilet disekolah Saksi dimana Saksi ketahui pengunaannya tidak dapat dimaksimalkan karena pengaruh air yang tidak jalan;
Bahwa saat sekarang Smart Toilet tersebut tidak dapat digunakan karena air yang tidak mengalir;
Bahwa sepengetahuan saksi pembagunan Smart Toilet pada saat serah terima belum diketahui adanya kerusakan;
Bahwa sepengetahuan saksi pembagunan Smart Toilet setelah diserah terimakan ke saksi namun saksi tidak melihat adanya pengawasan ;
Bahwa ketika saksi membuat laporan ke Dinas secara lisan mengenai list kerusakan tidak ada yang dilakukan oleh Dinas;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada tindakan kontraktor yang menanggani Proyek Smart Toilet tersebut karena tidak ada yang datang untuk menindak lanjuti kerusakan tersebut;
Bahwa sebelumnya ada pemyampaian dari Dinas kalau akan ada pembagunan Smart Toilet dari dinas dimana yang datang menyampaikan kepada kami pihak sekolah diharapkan untuk meyediakan lahan tempat smart toilet tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pembuatan Sumur Resapan Smart Toiliet tersebut;
Bahwa pada waktu itu ketika Smart Toiliet diserah terima dimana pekerjaan pada awal tahun 2019 sekitar bulan maret dan rampung pada desember 2119 sehingga awal tahun 2020 sudah selesai namun bagunan Smart Toilet tersebut dalam keadaan terkunci ;
Bahwa saksi mengetahui kalau ada pegawai dari Dinas Sarana dan Prasarana yang saksi lupa namanya datang menyerahkan kunci dari bagunan Smart Toilet tersebut;
Bahwa pada saat itu yang saksi melihat kalau Septiteng hanya ditutupi timbunan tanah yang tidak dicor maupun diplester semen;
Bahwa yang saksi ketahui kalau air dari sumur bornya tidak dapat dinaikkan ketandon sehingga air tidak dapat mengalir dan WC tidak dapat digunakan;
Bahwa pada saat serah terima saksi tidak melihat adanya orang Dinas yang datang melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan Smart Toilet yang akan diserah terimakan;
Bahwa yang saksi ketahui air dari sumur bornya tidak dapat dinaikkan ketandon sehingga air tidak dapat mengalir dan WC tidak dapat digunakan sehingga penghisap air atau Flazer dalam WC tidak dapat difungsikan dan tidak dapat digunakan, begitu juga dengan kran-kran air yang tidak dapat digunakan dan beberapa tegelnya yang terpasang pecah-pecah;
Bahwa pada waktu itu ada Staf sekolah yang menerima namanya Ibu Sutarni yang menerima dari Staf Dinas yang datang langsung kekantor menyerahkan kunci tersebut;
Bahwa saksi lupa berita acara apa yang saya tanda tanggani pada saat itu, tapi yang jelas ada dokumen yang saksi tanda tanggani;
Bahwa saksi ketahui dari info teman-teman Guru kalau pembagunan Smart Toilet hanya sebulan saja digunakan dan selanjutnya tidak digunakan lagi karena pada waktu itu yang memengang kunci toilet tersebut adalah Pak Iskandar sehingga tidak diketahui kerusakannya apakah karena akibat digunakan atau tidak ;
Bahwa saksi tidak ketahui apa penyebabnya karena pada tahun 2018 dikerjakan pada saat itu sedang musim hujan dan pada tahun 2019 diserahkan namun tidak dapat digunakan secara maksimal;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kalau pekejaan yang Terdakwa laksanakan terkait dengan Smart Toilet adalah pekerjaan yang dilakukan 100 prosen sesuai dengan RABnya sehingga adanya penanda tangganan 100 persen dari serah terima pekerjaan adapun komplain terkait kerusakan sudah diadakan perbaikan dimana perkerjaan selesai tahun 2018 dan diadakan perbaikan lalu diserahkan kembali pada tahun 2021 dan sudah terlaksananya pemeliharaan selama enam bulan dimana tidak ada keluhan apapun dan pihak dinaslah yang melakuan pengecekan terhadap hasil pekerjaan tersebut ;
Saksi MUHAMMAD NASIR, S.Pd.,M.Pd, enerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan semua keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang benar;
Bahwa yang saksi ketahui adanya kegiatan Smart Toilet disekolah Saksi dari Pemerintah setempat;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pelaksanaanya, dimana yang saksi ketahui hanya Proyek Pembagunan Smart Toilet Tahun 2018;
Bahwa dari awal pelaksanaan Smart Toilet hingga Serah terima saksilah yang menjabat sebagai kepala sekolah, dimana kunci toilet tersebut saksi langsung mengambilnya di Dinas, pada awal tahun 2019, dimana dalam satu Kamar terdiri dari dua toilet;
Bahwa awal penyerahan toilet tersebut berfungsi dengan baik namun saat digunakan ada beberapa hal yang tidak berfungsi dengan baik dalam artian tidak dapat dimaksimalkan pengunaannya;
Bahwa yang saksi lihat pada saat sekarang tidak dapat digunakan karena Sepptitengnya Jebol;
Bahwa pada saat itu bagunan tersebut dalam keadaan terkunci ketika akan digunakan baru diketahui adanya kerusakan;
Bahwa saksi memverifikasi dengan membuat list kerusakan yang dialami dari pembagunan Smart Toilet tersebut dan saksi laporkan kedinas;
Bahwa saksi tidak melihat pembagunan Smart Toilet pada pelaksanaan pembagunanya dan saksi tidak melihat juga adanya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa pada saat itu dinas datang dan mengatakan akan menindak lanjutinya, kemudian kontraktor yang menanggani Proyek Smart Toilet tersebut tidak ada datang untuk menindak lanjuti kerusakan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pembuatan Sumur Resapan Smart Toiliet tersebut;
Bahwa pada waktu itu ketika Smart Toiliet diserah terimakan pekerjaan pada awal tahun 2019 sekitar bulan maret dan rampung pada desember 2119 sehinggal awal tahun 2020 sudah selesai dan terkunci bagunan Smart Toilet tersebut;
Bahwa saksi sendiri yang mendatangi Dinas Pendidikan untuk meminta kunci dari bagunan Smart Toilet tersebut;
Bahwa pada saat itu yang saksi lihat adalah Septiteng hanya ditutupi timbunan tanah yang tidak dicor maupun diplester semen;
Bahwa saksi tidak melihat adanya orang Dinas yang datang melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan Smart Toilet yang akan diserah terimakan;
Bahwa yang saksi ketahui air dari sumur bornya tidak dapat dinaikkan ketandon sehingga air tidak dapat mengalir dan WC tidak dapat digunakan sehingga penghisap air atau Flazer dalam WC tidak dapat difungsikan dan tidak dapat digunakan, begitu juga dengan kran-kran air yang tidak dapat digunakan;
Bahwa saksi menunggu perbaikan dari kontraktornya lumayan lama sekitar dua tiga bulan sehingga saksi langsung kedinas untuk mengambil kunci dan melihat kerusakan terjadi dari Smart toilet tersebut ;
Bahwa karena lama menunggu untuk dapat digunakan setelah Smart Toilet selesai dikerjakan akhirnya saksi berinsiatif mendatangi dinas untuk meminta kunci dari bagunan Smart Toilet tersebut dan diserahkan oleh salah seorang staf disana;
Bahwa pada saat itu saksi tidak terlalu memperhatikan dokumen apa yang saksi tanda tangani,tapi seingat saksi kalau ada yang saksi tanda tanggani;
Bahwa berita acara tersebut yang saksi tanda tanggani tertanggal 27 Februari 2019 dimana yang menyerahkan adalah Kepala Bidang Nur Alamsayah;
Bahwa pada awal mulanya tahun 2018 septiteng tersebut belum jebol, namun baru digunakan beberapa lama sudah jebol ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pertanyaan namun Terdakwa menyatakan kalau pekerjaan yang Terdakwa laksanakan terkait dengan Smart Toilet adalah pekerjaan yang dilakukan 100 persen sesuai dengan RABnya sehingga adanya penanda tangganan 100 persen dari serah terima pekerjaan adapun komplain terkait kerusakan sudah diadakan perbaikan dimana perkerjaan selesai tahun 2018 dan diadakan perbaikan lalu diserahkan kembali pada tahun 2021 dan sudah terlaksananya pemeliharaan selama enam bulan dimana tidak ada keluhan apapun dan pihak dinaslah yang melakuan pengecekan terhadap hasil pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan semua keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang benar;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Smart Toilet di tujuh sekolah di Kecamatan Ujung Tanah yang di kerjakan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena adanya pemanggilan peyelidikan sebelumnya yang mana saksi dipanggil untuk diperiksa ;
Bahwa saksi mengetahui pembagunan Smart Toilet tersebut merupakan Program dari Dinas Pendidikan dan PPATKnya adalah Bapak Muhmammad Ahdar Saleh, dimana ng Saksi ketahui berasal dari dana intensif daerah dari APBD;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya, yang saksi ketahui hanya melanjutkan pekerjaan dari PPK sebelumnya yaitu Ibu Besse Linda Deryani;
Bahwa saksi melanjutkan pekerjaan pada tahap pekerjaan phisik yang sedang dikerjakan terdakwa Wahyu dan Din;
Bahwa pekerjaan phisik pada saat itu yaitu pelaksanaan pekerjaan bagunan, pekerjaaan pemasangan Smart Toilet, pemasangan Dak, dan pemasangan tangki Air atau tandong ;
Bahwa karena posisi pada saat itu akhir tahun sehingga adanya Adendum untuk tahun 2019 dan proyek selesai tahun 2019 dan pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar dan RABnya pada tahun 2019;
Bahwa sepengetahuan saksi sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu tidak ada yang bocor atau yang rusak, namun ada beberapa yang tidak sesuai diselesaikan dimasa pemeliharaan dalam pra PHO;
Bahwa Saksi lupa berapa sekolah yang menerima proyek Smart toilet tersebut;
Bahwa saksi mengunakan dasar penyelesaian pekerjaan yaitu dengan mengunakan Kontrak dan RABnya, saksi juga mengetahui yang menanda tanggani kontrak tersebut adalah PPKnya yaitu Besse Linda Deryani dan Kontraktornya;
Bahwa seingat saksi anggaran yang disebutkan Jaksa dalam BAP adalah Rp 154.000.000,- untuk tipe 1 yang terdiri dari empat tipe ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Konsultan Pengawas yang mengawasi pekerjaan kontraktor namun saksi lupa siapa orangnya;
Bahwa tidak semua lokasi pekerjaan Smart Toilet Saksi datangi hanya sebagian saja yang Saksi datangi, karena ada tim yang lain yang ditunjuk untuk mendatangi sekolah tersebut;
Bahwa yang menerima hasil pekerjaan adalah Tim PHO dan saksi Besse Linda Deryani tidak ikut dalam penerimaan Proyek Smart Toilet tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui kalau kondisi toilet tidak dapat digunakan pada tahun ini dan saksi tidak mengetahui tentang keterangan saksi sebelumnya tersebut;
Bahwa pada tahun 2019 toilet tersebut dapat digunakan dan yang saksi resmikan dengan melihat kondisi toiletnya dalam keadaan baik dan bisa digunakan pada saat itu adalah SD Mongisidi dimana sampai sekarangpun tidak ada masalahnya;
Bahwa saksi melanjutkan pekerjaan Smart Toilet untuk seluruh wilayah Makassar, dimana pada saat sekarang ada masalahnya;
Bahwa saksi belum mengetahui adanya kerusakan pada saat itu bangunan tersebut dalam keadaan terkunci ketika akan digunakan dan baru diketahui adanya kerusakan setelah dibuka pintuya;
Bahwa saksi memverifikasi dengan membuat list kerusakan yang dialami dari pembagunan Smart Toilet tersebut dan saksi laporkan ke Dinas;
Bahwa pada saat itu dinas datang dan mengatakan akan menindak lanjutinya namun kemudian dari Dinas tidak ada yang datang;
Bahwa saksi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dimana saksi menjabat sejak 14 Desember 2018 sampai dengan bulan Juli 2019, untuk tanggalnya saksi tidak ingat.
Bahwa secara umum tupoksi Kuasa Pengguna Anggaran sebagai berikut:
Melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Secara umum tupoksi Pejabat Pembuat Komitmen sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/ kerangka acuan kerja;
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS.
Bahwa pada pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet menurut saksi mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sampai dengan perubahan keempat yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, karena pada saat itu belum saksi yang melakukan kontrak/perjanjian melainkan pejabat sebelum saksi yaitu Sdri. Linda Besse Deryani ;
Bahwa ketika saksi telah dilantik pada tanggal 14 Desember 2018, kira-kira 1 (satu) minggu setelah pelantikan, saksi melakukan pemantauan progres pekerjaan fisik di lapangan bersama seluruh personil Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, dan pada waktu itu kondisi progres pekerjaan untuk Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah sementara berjalan dengan kondisi pekerjaan yang bervariatif, sedangkan waktu itu Laporan Kemajuan Porgres Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah saksi tidak pernah melihatnya sehingga saksi memerintahkan staf saksi selaku pengawas lapangan karena Konsultan Pengawas untuk kegiatan tersebut saksi tidak tahu dan juga kontrak pengawasan saksi tidak pernah melihatnya.
Bahwa Tim Penanggung Jawab Kecamatan adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan telah terbentuk sebelum saksi melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, yang dimana untuk tim sendiri terdiri dari unsur ASN di lingkup Bidang Sarpras dengan dibantu tenaga honorer yang bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta pendataan progres pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan termasuk Pembangunan Smart Toilet pada tahun 2018 di kecamatan-kecamatan, namun untuk Tim Penanggung Jawab Kecamatan Ujung Tanah saksi tidak ingat, karena Penunjukan Tim Penanggung Jawab Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan yang saksi tidak tahu apakah dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar saat itu atau KPA merangkap PPK.
Bahwa Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah adalah CV. Mulya Jaya Persada, adalah Sdr. Wahyu yang biasanya hadir disetiap rapat-rapat terkait progres pekerjaan yang sedang berjalan di lokasi;
Bahwa saksi menjelaskan Dokumen Kontrak yang menjadi dasar acuan CV. Mulya Jaya Persada untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah untuk Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender dan untuk Pejabat yang melakukan penandatanganan Kontrak dengan Pelaksana adalah Sdri. Linda Besse selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Bahwa saksi mengantikan pekerjaan Ibu Besse Linda berdasakan SK Mutasi dan melihat kodisi dari hasil pekerjaan yang saksi lanjutkan dimana saksi hanya menerima laporan secara lisan begitu juga saksi mengunjungi proyek sebanyak satu kali dan pekerjaan tersebut belum selesai dengan waktu pengerjaan kurang lebih 50 hari kerja lalu dapat diselesaikan;
Bahwa dalam penyerahan kunci kepada sekolah sekolah dalam berita acara penyerahannya yang bertanda tangan adalah kepala sekolah secara Variatif ada yang dihadapan Saya dan ada pada saat dilapangan;
Bahwa dalam penyerahan kunci kepada sekolah sekolah dalam berita acara penyerahannya yang bertanda tangan adalah kepala sekolah, PPTK, Kontraktor dan Saya yang membuat Redaksi yang 100 persen penyelesaian sebagai Cek Blance terselesaikannya pekerjaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
6. Saksi BASSE LINDA DERYANI, S.T.,MT, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi yang menanda tanggani kotrak kerja Smart Tolilet dengan penyedia sesuai dengan kontrak;
Bahwa ada Tim yang langsung mengadakan cek dan ricek dilapangan terhadap hasil pekerjaan dimana pada rentang tahun tersebut yang saksi ketahui kalau untuk ujung tanah dan wajo yang saksi ketahui karena Biofeel yang tidak berfungsi ;
Bahwa yang bermasalah dalam Smart toilet yaitu di Kecamatan Ujung Tanah sebanyak 7 sekolah dan di Kecamatan Wajo sebanyak 3 sekolah;
Bahwa yang bermasalah dalam Smart toilet yaitu hanya di Kecamatan Ujung Tanah sebanyak 7 sekolah dan dikecamatan Wajo sebanyak 3 sekolah yang menjadi penyebab permasalahanya adalah tidak dapat berfungsi karena tidak digunakan akibat berkarat;
Bahwa pada saat itu saksi sudah digantikan sama saudara Noorhaq Alamsyah dan tidak mengetahui akan hal tersebut;
bahwa yang Saksi ketahui adalah CV. Mulya Jaya Persada , Direkturnya Ibu Muliana;
Bahwa saksi belum mengnetahui adanya kerusakan pada saat itu bagunan tersebut dalam keadaan terkunci ketika akan digunakan baru diketahui adanya kerusakan;
Bahwa saksi memverifikasi dengan membuat laporan seara lisan akan kerusakan yang dialami dari pembangunan Smart Toilet tersebut dan saksi laporkan kedinas;
Bahwa pada saat itu dinas datang dan mengatakan akan menindak lanjutinya, namun seingat saksi kalau dari Dinas tidak ada yang datang;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Staf Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, yang mana sebelumnya saksi menjabat selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang tersebut di Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana saksi bertugas di Dinas Pendidikan Kota Makassar dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 karena saksi dipindahtugaskan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Balaikota Makassar ;
Bahwa sekitar bulan Juni atau Juli terdapat pembatalan Surat Keputusan terkait mutasi saksi, sehingga saksi dikembalikan menjadi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Mei 2022 ;
Bahwa tupoksi umum sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kota Makassar adalah melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, serta untuk tupoksi saksi selaku (KPA) merangkap (PPK) yaitu melaksanakan kegiatan yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Sarana dan Prasarana dan adapun terkait Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 masuk ke dalam ranah tupoksi saksi selaku kepala bidang sekaligus KPA merangkap PPK meliputi kegiatan pengadaan toilet di beberapa sekolah pada masing-masing kecamatan khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan total anggaran sejumlah Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) untuk satu Kota Makassar, sedangkan untuk Kecamatan Ujung Tanah sekitar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang sumber dananya merupakan Dana Insnetif Daerah (DID) Tahun 2017.
Bahwa setahu saksi pembangunan Smart Toilet bertujuan untuk pemenuhan sarana pendidikan pada sekolah-sekolah di Kota Makassar dengan tujuan mengedukasi siswa-siswi tentang toilet kering dan bersih, penggunaan material yang ramah lingkungan berupa septictank biotech dan efektiftas penggunaan lahan sehingga kami menggunakan pintu kubikal sebagai sekat yang berbeda dengan toilet konvensional pada umumnya ;
Bahwa sejujurnya untuk perencanaan smart Toilet dikerjakan oleh CV. Trasmawan Lestari dengan Sdr. Kurniawan selaku Direktur untuk satu Kota Makassar dengan konsep awal dari Dinas Pendidikan Kota Makassar mempergunakan Closet Duduk biasa, namun terdapat perbedaan pendapat untuk kebersihan dari closet duduk tersebut khususnya untuk toilet pria karena menjadi kurang higienis pada dudukan closetnya yang kemungkinan besar terkena air seni sehingga kami sepakat untuk menggunakan closet jongkok sistem flush ;
Bahwa perencanaan dilakukan dengan metode penunjukan kepada CV. Trasmawan Lestari, dilakukan dengan Pengadaan Langsung melalui Pejabat Pengadaan Sdr. Sukri karena pagu anggaran perencanaan hanya senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan untuk dokumen perencanaan dilakukan evaluasi dan analisa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegaiatan (PPTK) yaitu Sdr. Ahdar ;
Bahwa untuk pengawasan dikerjakan oleh CV. Bertiga Putra Konsultan dengan Sdr. Agus selaku Direktur, khusus untuk 1 paket dengan Kecamatan Wajo, Ujung Tanah dan Kep. Sangkarrang, awalnya setelah proses tender fisik sebelum terdapat pemenang lalu dilakukan pengadaan langsung Jasa Konsultansi Pengawasan, lalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan Pejabat Pengadaan Dinas atas nama Sdr. Sukri untuk melaksanakan proses pengadaan langsung Jasa Konsultansi Pengawasan karena pagunya senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan setelah ditetapkan Konsultan Pengawas bersamaan dibuatkan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) lalu pihak Dinas bersama Pelaksana dan Konsultan Pengawas turun ke lapangan untuk MC-0 ;
Bahwa jujur saksi katakan untuk Konsultansi Pengawasan tidak dilakukan oleh Sdr. Agus selaku Direktur CV. Betiga Putra Konsultan, melainkan dilakukan oleh orang lain yang saksi sudah lupa namanya ;
Bahwa setahu saksi yang melaksanakan Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 pada Kecamatan Ujung Tanah selaku pelaksana di lapangan dari perusahaan yaitu Terdakwa Wahyu dengan perusahaan CV. Mulya Jaya Persada dan yang biasanya juga mengikuti rapat progres atau monitoring Terdakwa Wahyu yang mewakili CV. Mulya Jaya Persada ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Direktur CV. Mulya Jaya Persada karena terdapat banyak direktur perusahaan untuk kecamatan lain juga yang datang ke kantor dan bertemu dengan saksi, sehingga saksi tidak ingat lagi siapa nama-namanya mungkin kalau wajah saksi masih ingat ;
Bahwa saksi hanya melihat Surat Kuasa Pelaksanaan No : 032/SK-MJP/X/ 2018, tanggal 02 Oktober 2018 yang menerangkan kalau Terdakwa Wahyu merupakan staf yang bertindak mewakili Direktur CV. Mulya Jaya Persada meliputi segala hal mulai dari pelaksana di lapangan, pengurusan berkas administrasi di dinas, dan contact person perwakilan Perusahaan ;
Bahwa secara umum terdapat tiga tahapan pencairan uang yaitu:
uang muka 30 % dengan syarat Kontrak dan Jaminan Uang Muka, dimana posisi fisik pekerjaan masih 0 %;
Termin I 50 % dengan syarat laporan progres kemajuan pekerjaan mulai harian, mingguan dan bulanan, dimana fisik pekerjaan wajib 55 % keatas;
Termin II 95 % dengan syarat laporan progres kemajuan pekerjaan mulai harian, mingguan dan bulanan, dokumen Provisonal handover (PHO) dan dokumen penyerahan ke sekolah-sekolah, dimana fisik wajib 100 %;
Retensi 5 % dengan syarat jaminan pemeliharaan dan dokumen Final Handover (FHO).
Bahwa pada setiap kecamatan berbeda-beda permintaan pembayaran prestasi pekerjaannya sesuai dengan pengajuan perncairan meliputi Uang Muka dan Termin I, dimana terdapat kontraktor yang tidak mengajukan permintaan pencairan uang muka maupun Termin I namun untuk Pembangunan Smart Toilet sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sendiri mengajukan permintaan pencairan Uang Muka 30 % dan Termin I 50 % yang saksi sudah lupa bobot fisik pekerjaannya ;
Bahwa terkait pembayaran Termin I menyeberang tahun dan masuk dalam Surat Keputusan (SK) Utang Belanja di tahun 2019, tetapi saksi tidak tahu penyebabnya karena saksi terakhir hanya mengurus addendum pekerjaannya kemudian dimutasi ke DPM-PTSP Kota Makassar dan yang melanjutkan yakni Sdr. Nurhaaq Alamsyah selaku Kabid Sarana dan Prasarana sekaligus KPA merangkap PPK yang menggantikan saksi ;
Bahwa terkait laporan progres kemajuan mulai harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 saksi tidak pernah lihat, tetapi yang saksi lihat dan terima hanya rekapitulasi bobot pekerjaan sesuai dengan Termin yang diajukan dan selanjutnya saksi mendisposisikan kepada PPTK untuk ditindaklanjuti sesuai aturan seperti melakukan verifiakasi laporan maupun administrasi lanjutan atau menerima laporan tersebut lalu memproses permintaan pencairannya;
Bahwa terkait addendum yang diberikan merupakan addendum pemberian kesempatan penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender untuk seluruh pekerjaan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 kecuali pada Kecamatan Kepulauan Sangkarrang karena pekerjaannya telah selesai sesuai dengan kontrak, dengan addendum pemberian kesempatan penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender untuk seluruh pekerjaan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 tersebut berdasarkan permintaan penyedia dengan alasan keterlambatan pengiriman material pintu kubikal dari Kota Surabaya dan alasan cuaca dengan intensitas curah hujan yang tinggi sebagaimana notulensi rapat koordinasi / show case meeting (SCM) III pada hari Senin tanggal 12 Desember 2018 ;
Bahwa untuk Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 pada Kecamatan Ujung Tanah sendiri juga menggunakan alasan tersebut di atas, jujur saksi katakan kalau untuk addendum tersebut saksi yang menandatanganinya karena PPTK telah memberikan paraf dan memeriksanya sehingga saksi sudah tidak memeriksanya lagi, namun untuk selanjutnya saksi sudah dimutasi sehingga saksi tidak tahu lagi progresnya;
Bahwa seingat saksi sewaktu menandatangani Dokumen Addendum tersebut memang terdapat banyak bundel surat/berkas yang saksi tandatangani karena peralihan PPK untuk mempercepat serah terima pekerjaan mengingat batas waktu pelaksanaan yang makin sempit namun saksi sudah tidak ingat lagi surat/berkas yang saksi tandatangani;
Bahwa pembayaran yang saksi lakukan yaitu Pembayaran Uang Muka 30 % berdasarkan permintaan dari pelaksana/penyedia sesuai dengan kontrak senilai Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari APBD Pokok Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pembayaran yang saksi lakukan yaitu Pembayaran Utang Belanja berdasarkan Ketetapan SK Walikota Makassar Nomor : 1804/956/ Tahun 2019 tanggal 03 Desember 2019 senilai Rp. 22.754.945,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Reviu Inspektorat ;
Bahwa terkait Provisional Handover (PHO) dan Final Handover (FHO) pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 saksi tidak tahu karena saat PHO bukan saksi selaku KPA merangkap PPK melainkan Sdr. Nurhaq Alamsyah sedangkan untuk FHO setahu saksi tidak dilakukan karena saksi tidak pernah menandatangani dokumen terkait FHO ;
Bahwa untuk tanda tangan saksi pada dokumen terkait Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018, saksi lakukan karena telah ada paraf dari PPTK sebelumnya sehingga saksi menganggap PPTK telah meneliti dan memeriksanya terlebih dahulu sebelum membubuhkan paraf maka saksi tidak lagi meneliti dan memeriksanya kembali, serta juga karena sudah banyak berkas yang mau ditandatangani.
Bahwa barang terkait Smart Toilet yang diambil dari luar adalah Kubikal dan Septiteng Biofeel;
Bahwa saksi menyerahkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa karena Terdakwa mempunyai surat kuasa penyerahan pekerjaan yang diserahkan oleh Ibu Muliana kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak menerima Fee sama sekali, dimana setelah Proses pengadaan ditanda tanggani, maka kontrak kerjapun ditanda tanggani tapi saksi lupa kapan saksi tanda tanggani;
Bahwa saksi sudah melihat hasil pekerjaan, Verifikasi dilapangan hasil dari pekerjaan yang sesuai dengan kontrak, melihat adanya pekerjaan konsultan pengawas yang melakukan adalah Tim saksi mengawasi jalannya pekerjaan;
Bahwa pencairan dana untuk termin 1 yang kami minta adalah jaminan uang muka pelaksanaan pekerjaan karena pada saat itu pekerjaan belum jalan ;
Bahwa dokumen yang dibutuhkan adalah SK Hutang belanja yang dikuti dengan SK bayar kemudian dilakukan pencairan ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan yang belum selesai terhadap pekerjaan smart toilet ketika adanya penyelidikan terhadap proyek tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan semua keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang benar;
Bahwa yang saksi ketahui adanya Proyek bagunan Smart Toilet dimana ketika Smart toilet diserah terimakan berfungsi namun pada saat sekarang tidak berfungsi dengan baik karena masalah air yang tidak mengalir;
Bahwa saksi belum mengnetahui adanya kerusakan pada saat itu bagunan tersebut dalam keadaan terkunci ketika akan digunakan baru diketahui adanya kerusakan;
Bahwa saksi memverifikasi dengan membuat laporan secara lisan akan kerusakan yang dialami dari pembangunan Smart Toilet tersebut dan saksi laporkan kedinas;
Bahwa tupoksi umum saksi sebagai Staf di Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kota Makassar adalah melaksanakan perintah atasan yang pada waktu itu Sdr. Ahdar selaku PPTK Kegiatan yang juga kepala seksi, Sdr. Nur Alam selaku salah satu kepala seksi, Sdr. Surokhadi selaku kepala salah satu kepala seksi dan Sdri. Linda Besse Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merupakan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk pekerjaan Smart Toilet saksi bertugas sebagai Koordinator Penanggungjawab Wilayah Kecamatan Mamajang pada Bidang Sarana dan Prasarana sedangkan untuk Kecamatan Ujung Tanah yakni Sdr. Ester selaku Koordinator Penanggungjawabnya.;
Bahwa pada saat itu dinas datang dan mengatakan akan menindak lanjutinya, namun sepengetahuan saksi dari Dinas tidak ada yang datang untuk menindak lanjuti kerusakan tersebut;
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Staf Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, adapun saksi bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil tetapi Pegawai Kontrak (Honorer) ;
Bahwa saksi menjabat selaku staf di Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kota Makassar, saksi bertugas di Dinas Pendidikan Kota Makassar dari bulan November 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 karena pada bulan Januari 2019 saksi dipindahtugaskan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Balaikota Makassar ;
Bahwa secara umum saksi ditugaskan oleh Pimpinan untuk kegiatan – kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana untuk melakukan Survey Lokasi, Pembuatan Dokumen Administrasi seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Term Of Reference.saksi tidak melakukan Survey Harga Bahan biasanya staf yang laki-laki dengan didampingi Kepala-kepala Seksi dan saksi hanya terlibat di survey lokasi sekolah-sekolah untuk pekerjaan fisiknya;
Bahwa smart toilet adalah pembangunan toilet sekolah yang termasuk Program Walikota Makassar menjadikan Makassar Sombere (Ramah) dan Smart City pada tahun 2018, dimana secara umum terdapat beberapa ukuran Smart Toilet antara lain tipe 5m x 8m, 4m x 6m, dan tipe yang tergantung luas lokasi di sekolah (tipe kecil-kecil) dikarenakan tidak semua sekolah memiliki lahan kosong yang tersedia;
Bahwa untuk perencanaan dikerjakan oleh CV. Trasmawan Lestari dengan Sdr. Wawan selaku Direktur untuk satu Kota Makassar karena prototype dengan 4 type,yang awalnya Perencanaan Smart Toilet mempergunakan Closet duduk, Wastafel Model konvensional dengan keran air dan lampu biasa (konvensional) namun ketika rapat ekspose ada suatu alasan yang saksi sendiri tidak mengetahui, Sdri. Linda Besse selaku Kabid Sarpras memerintahkan Sdr. Wawan selaku Konsultan Perencanaan untuk merubah perencanaan untuk item Closet Smart Toilet Duduk menjadi item Closet Jongkok konvensional ;
Bahwa penunjukan CV Trasmawan Lestari dilakukan secara Pengadaan Langsung melalui Pejabat Pengadaan Sdr. Sukri. Untuk dokumen perencanaan saksi hanya diperintahkan untuk mengevaluasi dan menganalisa terkait volume dan gambar dan terkait Harga merupakan ranah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Konsultan Perencana;
Bahwa untuk pengawasan dikerjakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan dengan Sdr. Agus selaku Direktur khusus untuk 1 paket dengan Kecamatan Wajo, Ujung Tanah dan Kep. Sangkarrang yang awalnya setelah proses tender fisik sebelum terdapat pemenang lalu dilakukan pengadaan langsung Jasa Konsultansi Pengawasan, dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan Pejabat Pengadaan Dinas atas nama Sdr. Sukri untuk melaksanakan proses pengadaan langsung Jasa Konsultansi Pengawasan dan setelah ditetapkan Konsultan Pengawas dengan dibuatkan Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) lalu pihak Dinas bersama Pelaksana dan Konsultan Pengawas turun ke lapangan untuk MC-0 ;
Bahwa keterkaitan saksi dengan proses pengawasan hanya sebatas memeriksa laporan konsultan pengawas tetapi khusus untuk wilayah Kecamatan Mamajang saja meliputi kesesuaian bobot di laporan dengan di lapangan, kalau terdapat ketidaksesuaian saksi menyuruh untuk dilakukan revisi atau perbaikan dan apabila telah sesuai saksi laporkan kepada PPTK dan KPA terkait bobot yang telah tercapai;
Bahwa saksi pernah membantu Konsultan Perencana secara adminstrasi saja, namun untuk Konsultansi Pengawasan setahu saksi tidak dilakukan oleh Konsultan Pengawas karena CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas hanya sebatas digunakan perusahaannya saja dengan fee sebesar 5 % dari anggaran Kontrak Konsultansi Pengawasan sebesar Rp. 34.869.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) senilai Rp. 1.743.450,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 33.125.550,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) saksi diberikan oleh Sdr. Agus selaku Direktur CV. Betiga Putra Konsultan di sekitaran wilayah Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar karena saksi diperintah oleh Sdri. Linda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga beberapa hari kemudian saksi laporkan kepada Sdri. Linda di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Sdri. Linda memerintahkan saksi untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 33.125.550,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) tersebut kepada orang yang punya paket pengawasan tersebut namun saksi lupa siapa orangnya dan tempat penyerahannya seingat saksi bukan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar dan selanjutnya saksi dimintai tolong oleh orang yang punya paket pengawasan tersebut untuk membuat Laporan Pengawasan berdasarkan data dari pemlik paket tersebut berupa dokumentasi, volume (bobot), jumlah tukang dan material namun ketika saksi meragukan data yang diberikan tersebut, saksi turun langsung sendiri ke lapangan ;
Bahwa saksi diberikan honor oleh pemilik paket pengawasan tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Wajo, sehingga masing-masing kecamatan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah membantu Pelaksana-Pelaksana Kegiatan Pembangunan Smart Toilet Tahun Angaran 2018, namun setahu saksi Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Back Up Data tidak dibuat sendiri oleh Pelaksana-Pelaksana melainkan sudah ada orang yang punya bagian untuk membuat laporan tersebut dengan biaya pembuatannya namun saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan tersebut ;
Bahwa pada saat akhir Desember 2018, Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku PPK saat itu memerintahkan semua tim teknis untuk turun melakukan pembobotan pekerjaan Smart Toilet di semua kecamatan yang kemungkinan tidak selesai sesuai dengan jangka waktu kontrak termasuk pekerjaan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Wajo, sehingga saksi membantu Sdr. Ester melakukan pembobotan di sekolah-sekolah pada Kecamatan Ujung Tanah dengan total bobot sekitar 95 % saat berakhirnya kontrak, sehingga semua kecamatan dilakukan Rapat Show Case Meeting (SCM) II sekitar pertengahan Desember 2018 sebelum berkahir kontrak fisik Termasuk Kecamatan Ujung Tanah ;
Bahwa terkait pengumpulan dana sehubungan dengan Kegiatan Pembangunan Smart Toilet Tahun Anngaran 2018 yang saksi lakukan atas perintah Sdri. Besse Linda Deryani meliputi uang kontrak senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saksi lupa untuk apa dari masing-masing pelaksana kegiatan pembangunan Smart Toilet sejumlah 15 Kontrak Kegiatan, kemudian keseluruhan dana tersebut saksi laporkan dan serahkan kepada Sdri. Linda sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) namun saksi tidak mengetahui peruntukkannya, untuk Kecamatan Ujung Tanah Terdakwa Wahtu sendiri yang lansung memberikan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut ;
Bahwa total uang kontrak sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) saksi diperintah oleh Sdri. Linda untuk membagikannya kepada Sdr. Ahdar selaku PPTK sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi sendiri sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu bagian saksi tersebut saksi bagi kepada Sdri. Muli sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdri. Nisa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), serta untuk Sdri. Linda sendiri sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa untuk pembuatan laporan-laporan pelaksana seperti Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Backup Data, dan Shop Drawing dibuat oleh oknum di Dinas Pendidikan, namun untuk siapa saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk kontrak Konsultan Pengawas setahu saksi berakhir pertengahan Bulan Desember 2018 sekitar tanggal dua puluhan, sehingga saksi diperintahkan melakukan pembobotan pekerjaan tersebut termasuk Kecamatan Ujung Tanah dan Wajo untuk kepentingan Pencairan Dana/Termin
Bahwa menerima honor pengawas sebesar Rp. 100.000,- per hari dan seingat saksi mendapat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi mengawasi tidak setiap hari tetapi sekitar 2–3 kali dalam seminggu dan yang diamati hanya kesesuaian dengan gambar kerja, dimensi dan volume bukan kualitas pekerjaan ;
Bahwa saksi dipanggil kedinas untuk menda tanggani serah terima 100 persen dan saksi diperitahkan untuk menanda tanggani sehingga saksi bersedia menanda tangganinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
8. Saksi HASRUL INDRAJAYA, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan semua keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang benar;
Bahwa saksi mengetahui terkait pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 dari sdr. Andi Ilham Hatta yang biasa dipanggil Ile, saksi mengetahui tentang pekerjaan tersebut kira-kira pada bulan Mei 2018, karena pada waktu itu saksi dipanggil oleh ddr. Andi Ilham Hatta ke Kantornya (di kantor management hotel yang berada di basement) di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Pantai Losari, dimana waktu itu disampaikan kalau nanti akan ada pekerjaan Smart Toilet di Dinas Pendidikan Kota Makassar ;
Bahwa sdr. Andi Ilham Hatta adalah Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kota Makassar pada tahun 2018, untuk posisinya sendiri dalam Pembangunan Smart Toilet untuk Kota Makassar termasuk di Kecamatan Ujung Tanah adalah Pemilik Paket Pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa sdr. Andi Ilham Hatta sebagai pemilik Paket Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kota Makassar termasuk Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah;
Bahwa adapun nomor yang diberikan untuk saksi hubungi adalah nomor Terdakwa Wahyu Ahsan yang kelak melaksanakan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah.;
Bahwa awalnya pekerjaan smart toilet ini ceritanya sebagai berikut :
Pada waktu itu sekitar bulan Juni tahun 2018, saksi dihubungi Sdr. Ile untuk berkomunikasi dengan nomor yang diberikan selanjutnya saksi menghubungi nomor tersebut dan membuat janji bertemu di Warung Kopi sekitar Todopuli dekat Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar;
Saat bertemu disana, nomor yang saksi hubungi adalah nomor Sdr. Wawan yang merupakan Konsultan Perencana untuk Pembangunan Smart oilet di Kecamatan Ujung Tanah;
Saat pertemuan, saksi ditanya oleh Sdr. Wawan “Darimana?” selanjutnya saksi menjawab “Dari Pak Ilham” selanjutnya kami bercerita lepas tentang pembahasan bebas dan kira-kira 2 (dua) hari setelahnya, Sdr. Wawan menghubungi saksi untuk bertemu di Warung Kopi seputaran Hertasning dan disana diberikan Flash Disk untuk saksi serahkan selanjutnya ke Sdr. Ile ;
Bahwa saksi mengetahui proses Pemilihan Pintu Kubikal yang diproduksi CV Batu Beling sehingga dipergunakan oleh Pelaksana Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah sebagai berikut :
Pada waktu penyerahan Flash Disk, saksi menghubungi CV. Batu Beling melalui nomor telepon yang sebelumnya telah diberikan oleh Sdr. Wawan yang pada waktu itu Pihak dari CV. Batu Beling adalah Sdr. Antok selaku Pemilik;
Pada saat berkomunikasi dengan Sdr. Antok belum membicarakan masalah harga tetapi hanya memastikan kalau barang berupa Pintu Kubikal tersedia stocknya, setelah mendapat kepastian ketersediaan barang, saksi melapor ke Sdr. Ilham Hatta ;
Kira-kira 2 (dua) hari setelahnya, saksi menghubungi lagi CV. Batu Beling untuk meminta harga namun untuk jumlah harganya saksi tidak ingat selanjutnya setelah mendapat harga, saksi melapor ke sdr. Ilham Hatta dan selanjutnya sdr. Ilham Hatta yang menghubungi Terdakwa Wahyu Ahsan selaku Pelaksana di Kecamatan Ujung Tanah untuk menghubungi CV. Batu Beling ;
Bahwa selanjutnya dengan adanya kondisi demikian saksi melakukan tindakan sebagai berikut :
Pada waktu penyerahan Flash Disk, saksi menghubungi CV. Busar Kencana melalui nomor telepon yang sebelumnya telah diberikan oleh sdr. Wawan yang pada waktu itu Pihak dari CV. Busar Kencana adalah Sdr. Rahmat selaku Marketing;
Pada saat berkomunikasi dengan sdr. Rahmat belum membicarakan masalah harga tetapi hanya memastikan bahwa barang berupa Septictank Biotech tersedia stocknya dan setelah mendapat kepastian ketersediaan barang, saksi melapor ke sdr. Ilham Hatta ;
Kira-kira 2 (dua) hari setelahnya, saksi menghubungi lagi CV. Busar Kencana untuk meminta harga mengenai jumlah harganya saksi tidak ingat selanjutnya setelah mendapat harga, saksi melapor sdr. Ilham Hatta dan selanjutnya sdr. Ilham Hatta yang menghubungi Terdakwa Wahyu Ahsan selaku Pelaksana di Kecamatan Ujung Tanah untuk menghubungi CV. Busar Kencana ;
Bahwa saksi mengetahui hal hal sebagai berikut:
Bahwa selain pilihan penyedia yang telah diberikan sdr. Wawan yaitu CV. Busar Kencana dan CV. Batu Beling, saksi pernah menghubungi 2 penyedia lain baik untuk Pintu Kubikal maupun untuk Septictank Biotech yang sumber informasinya seperti nomor kontak dari Sdr. Ilham Hatta alias Ile, untuk nama penyedianya saksi tidak ingat;
Setelah saksi hubungi dari 2 (dua) penyedia baik untuk Pintu Kubikal maupun Septictank Biotech semuanya memberikan harga yang tinggi sehingga pilihan jatuh ke CV. Busar Kencana untuk Septictank Biotech dan CV. Batu Beling untuk Pintu Kubikal;
Untuk mengetahui terkait Brosur Produk untuk Pintu Kubikal dan Septictank Biotech termasuk prosesnya:
Untuk Brosur Produk Pintu Kubikal beserta Harga Penawarannya dari CV. Batu Beling melalui email ke email pribadi saksi untuk selanjutnya di cetak dan diberikan Sdr. Ile setelah disetujui baru saksi berikan ke Terdakwa Wahyu Ahsan ;
Untuk Brosur Produk Septictank Biotech beserta Harga Penawarannya dari CV. Busar Kencana diberikan melalui Sdr. Rahmat kepada saksi untuk selanjutnya dilaporkan ke sdr. Ile dan setelah di setujui baru diberikan ke Terdakwa Wahyu Ahsan ;
Bahwa yang saksi ketahui untuk Paket Pintu Kubikal adalah sebagai berikut :
Ongkos Pengiriman
Material Pintu Kubikal
Untuk tukang masing-masing pelaksana yang melakukan negosiasi untuk pemasangan kepada CV Batu Beling ;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan informasi dari Tukang, untuk instalasi Pintu Kubikal tidak sulit tetapi jika tidak hati – hati Pintu Kubikal dapat menggelembung dan tidak terpasang dengan baik ;
Bahwa Konsultan Pengawas untuk Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah adalah sdri. Ita ;
Bahwa setelah Pekerjaan selesai dari informasi Terdakwa Wahyu Ahsan selaku Pelaksana Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dimana sdri. Ita merupakan Pegawai Honorer di Dinas Pendidikan Kota Makassar ;
Bahwa saksi hanya mendapatkan keuntungan berupa Gaji Bulanan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus perbulan) dari sdr. Ile tetapi selama 4 (empat) bulan bekerja sampai akhir tahun 2018 baru dibayarkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 2 (dua) bulan saja ;
Bahwa saksi hanya dijanjikan Uang Rokok oleh Terdakwa Wahyu Ahsan tetapi hingga pekerjaan selesai sampai dengan sekarang tidak pernah diberikan ;
Bahwa selama Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada, saksi berhubungan dengan Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar antara lain:
saksi tidak berhubungan untuk koordinasi Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah melainkan Terdakwa Wahyu Ahsan sendiri yang berkoordinasi;
saksi berhubungan hanya untuk Smart Toilet di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Manggala;
yang menjadi tugas saksi dari ddr. Ile saksi berhubungan dengan sdr. Ahdar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk koordinasi terkait tandatangan Kontrak, MC 0, Provisional Hand Over (PHO), sdr. Linda selaku Pejabat Pembuat Komitmen terkait berkas dan adminsitrasi, sdr. Doni selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk Rapat Show Case Meeting di Smart Toilet Kecamatan Manggala yang akhirnya putus kontrak;
Untuk Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dikerjakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan ;
Untuk Kecamatan Ujung Tanah Terdakwa Wahyu Ahsan selaku Kuasa CV. Mulya Jaya Persada ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
9. Saksi ANDI KURNIAWAN, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hingga saat ini saksi menjabat selaku Direktur CV. Transmawan Lestari dan perusahaan tersebut didirikan sejak tahun 2006 ;
Bahwa adapun bidang pekerjaan dari CV. Trasmawan Lestari adalah bergerak dalam bidang konsultasi baik Perencanaan, Pengawasan dan Tata Ruang. Terkait dengan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, CV. Trasmawan Lestari sebagai Konsultan Perencana;
Bahwa untuk merencanakan segala sesuatu sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak perencanaan, segala sesuatu disini adalah memberikan gambaran berupa perencanaan yang dibutuhkan oleh User dari ide dan gagasan user tersebut dan untuk aturan yang menjadi dasar perencanaan mengacu ke Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
Bahwa setahu saksi kalau dalam proses Perencanaan meliputi :
Tahap Pra-Rancangan, tahapan yang merupakan ide yang tertuang dalam sketsa kasar dan tulisan atas apa yang akan direncakan oleh Pengguna Jasa Konsultan;
Tahap Konsep Rancangan, tahapan mengolah ide konsep rancangan dalam bentuk sketsa;
Tahap Pengembangan, tahapan survey ke lokasi dan menyatukan hasil survey dengan konsep rancangan;
Tahap Rancangan Gambar, tahapan yang berisi perencanaan yang lebih terperinci seperti Mekanikal Elektrikal, Arsitektur dan Struktur dengan output berupa Detail Enggineering Design : Rencana Struktur, Rencana Elektrikal, dan Rencana Arsitektur, Rencana Anggaran Biaya;
Tahap Lelang, tahapan ketika Produk Perencanaan dipergunakan secara fisik konstruksi oleh Pengguna Jasa;
Tahap Pengawasan Berkala, tahapan memastikan pelaksanaan fisik yang dilaksanakan sesuai dengan Produk Hasil Perencanaan;
Bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan konsultan perencanaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi Nomor: 425/55/SPK-PRC-SMRT/DID/DP/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dan jangka waktu Pelaksanaannya selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak 28 Mei 2018 sampai dengan 26 Juni 2018;
Bahwa terkait produk perencanaan untuk Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah antara lain :
Detail Enggineering Design;
Dokumen Rencana Anggaran Biaya;
Dokumen Bill Of Quantity (BOQ);
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
Bahwa seharusnya terdapat Laporan Struktur, Laporan Arsitektur dan sebagainya tetapi dengan Nilai Kontrak yang kecil serta jangka waktu Perencanaan yang sempit sehingga dokumen tersebut tidak ada, selain itu, pada waktu mulai perencanaan untuk Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, saksi tidak diberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan pada waktu itu hanya diminta untuk menuangkan ide saksi tentang Smart Toilet;
Bahwa Untuk type Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah mempergunakan Design Smart Toilet Type 1:2 m x 4 m yang dipergunakan untuk semua lokasi sekolah namun saksi sudah tidak ingat sekolah-sekolah apa saja ;
Bahwa proses perencanaan pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah sejujurnya sebagai berikut :
Pada waktu Tahap Pra Perencanaan untuk tanggal dan bulannya saksi tidak ingat tetapi yang jelas di Tahun 2018 pada saat sebelum Kontrak Perencanaan dilaksanakan, saksi diberikan perintah untuk membuat ide dan gagasan Smart Toilet oleh sdri Linda selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan pada waktu itu terpikirkan di benak saksi penggunaan toilet dengan teknologi tinggi atau Hi-Tech yaitu Penggunaan Toilet duduk dengan system sensor otomatis ;
Selanjutnya setelah Kontrak Perencanaan pada Tahap Konsep Awal, saksi mendapatkan informasi dari sdri. Linda kalau tidak cukup dana sehingga saksi membuat sketsa dengan menggunakan Closet Duduk Type Flush;
Beberapa hari kemudian, saksi mendatangi Dinas Pendidikan Kota Makassar di Bagian Sarana Prasarana untuk memperlihatkan hasil Design awal yang pada waktu bertemu dengan sdri. Linda dan sdri. Rosita, selain membahas Design Awal, disampaikan kepada saksi oleh sdri. Linda dan sdri. Rosita untuk bagaimana dimasukkan item-item yang menjadi Kuncian, sehingga dari Design Perencanaan yang dijadikan Kuncian di Item yang mempergunakan Material Khusus yaitu Pintu Kubikal dan Septictank Biotech karena jika Dikunci pada item Material Umum seperti : Keramik, ACP dan sebagainya mudah didapatkan oleh Peserta-Peserta;
Setelah itu dilakukan Ekspose Pertama yang pada waktu itu dihadiri oleh sdri. Linda, sdri. Rosita, sdr. Sukri, sdr. Ahdar dan lain-lain (saksi tidak ingat selain nama-nama tersebut. Hasil Ekspose disepakati oleh Pihak Dinas Pendidikan untuk merubah design yang telah saksi buat dari Closet Jongkok menjadi Closet Duduk dan penambahan Item Pintu Kubikal serta Item Septictank Biotech;
Setelah itu dilakukan Ekspose Kedua kira-kira bulan Juni 2018 yang pada waktu itu saksi menampilkan Mock Up atau Contoh Barang Dalam Bentuk Mini berupa Pintu Kubikal;
Kira-kira beberapa minggu setelah Ekspose Kedua, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, saksi melakukan asistensi Produk Perencanaan dengan sdri. Rosita yang pada waktu itu saksi sampaikan dari total Rencana Anggaran Biaya yang telah saksi susun masih ada selisih dari Pagu Anggaran yang disiapkan. sdri. Rosita menyampaikan untuk memaksimalkan penggunaan pagu hingga seluruh Pagu terpakai, dimana untuk memenuhi permintaan sdri. Rosita, saksi memasukkan selisih anggaran sisa tersebut Sebagian besar di Item Pekerjaan Kubikal dan Item Pekerjaan Septictank Biotech dan sisanya di Item Pekerjaan lainnya;
Pada saat proses perencanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah, saksi diberikan Dokumen Standar Harga Satuan dan Upah Kota Makassar Tahun 2018 sehingga untuk selisih sisa pagu yang diperintahkan kepada saksi untuk dihabiskan, alokasinya ke Item Pekerjaan Kubikal dan Pekerjaan Septictank Biotech dikarenakan kedua item tersebut tidak terdapat di Dokumen Standar Harga Satuan dan Upah Kota Makassar Tahun 2018;
Setelah itu dilakukan Ekspose Akhir kira-kira awal bulan Juli 2018 yang pada waktu Detail Enggineering Design dan Rencana Anggaran Biaya telah selesai tetapi untuk Penyedia baru menampilkan CV. Batu Beling untuk Vendor Kubikal Toilet karena pada waktu itu Item Septictank Biotech belum terdapat Penyedia dari Kota Makassar sehingga harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya masih mahal;
Pada saat dokumen telah diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen dan diajukan untuk dilaksanakan Proses Tender Lelang, baru diketahui ada Vendor Septictank Biotech di Kota Makassar yang pada waktu itu sdr. Bojes bertemu saksi dan menanyakan apakah ada penyedia Septictank Biotech di Kota Makassar, secara spontan saksi sampaikan kalau CV. Busar Kencana merupakan vendor Septictank Biotech di Kota Makassar dengan harga yang jauh lebih murah;
Bahwa pada waktu itu, setelah proses perencanaan sudah selesai dan pada saat menjelang dilaksanakannya Proses Tender, saksi secara tidak sengaja mengunjungi salah satu toko bangunan di sekitar rumah, toko tersebut ternyata menjual septictank biotech dengan harga kalau tidak salah sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sampai dengan Rp. 12.000.0000,- (dua belas juta rupiah);
Bahwa kemudian saksi tanyakan ke pemilik toko nomor distributor tersebut tetapi tidak diberikan sehingga saksi membrowsing internet dan memperoleh CV. Busar Kencana sebagai Distributor Septictank Biotech sekaligus nomor kontak marketingnya;
Bahwa pada saat proses tender fisik dilaksanakan, saksi dihubungi oleh sdr. Bojes dan menanyakan terkait Surat Dukungan Septictank Biotech selanjutnya saksi berikan nomor CV. Busar Kencana dan selanjutnya kami bertemu di Cafe Mama yaitu saksi, Bojes, Pak Rahmat Nurul dan Pak Junaedi (Tim Marketing CV. Busar Kencana);
Bahwa pada saat Sdri. Linda selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan sdri. Rosita menyampaikan perintah untuk membuat Kunci di Item-Item Pekerjaan Tertentu, saksi memiliki firasat kalau Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 telah diarahkan untuk Pelaksana tertentu tetapi saksi tidak mengetahui siapa pemilik Pekerjaan tersebut.
Bahwa cara untuk membatasi peserta lain untuk meminimalisir jumlah peserta lelang fisik, tetapi Kuncian sendiri dengan menunjuk penyediaan bahan material dengan spesifikasi dan kebutuhan tertentu khususnya Surat Dukungan yang diperlukan sebagai persyaratan pada saat proses tender, dengan tujuan Kuncian tersebut saksi tidak mengetahui siapa pelaksana yang memiliki Paket Pekerjaan tersebut, saksi hanya menjalankan perintah yang diksampaikan kepada saksi untuk memasukkan di Dokumen Perencanaan ;
Bahwa saksi tidak tahu karena dalam grup WA pembangunan Smart Toilet yang anggotanya merupakan pelaksana masing-masing kecamatan, Konsultan Pengawas dan saksi sendiri selaku Konsultan Perencana yang meliputi kegiatan perencanaan satu Kota Makassar, tidak pernah dalam chat grup tersebut ada yang memperkenalkan diri atas nama Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Smart Toilet Tujuh sekolah dikecamatan Ujung Tanah yang di kerjakan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena adanya pemanggilan peyelidikan sebelumnya yang mana Saksi dipanggil untuk diperiksa ;
Bahwa saksi mengetahui pembagunan Smart Toilet tersebut merupakan Program dari Dinas pendidikan;
Bahwa saksi mengetahui PPATKnya adalah Bapak Muhmammad Ahdar Saleh, dimana saksi ketahui berasal dari dana intensif daerah dari APBD dan bapak Muhamad Ahdar hanya melanjutkan pekerjaan dari PPK sebelumnya yaitu Ibu Besse Linda Deryani;
Bahwa pekerjaan Phisik pada saat itu yaitu pelaksanaan pekerjaan bagunan, pekerjaaan pemasangan Smart Toilet, pemasangan Dak, dan pemasangan tangki Air atau tandon ;
Bahwa karena posisi pada saat itu akhir tahun sehingga adanya Adendum untuk tahun 2019 dan proyek selesai tahun 2019, dimana pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar dan RABnya pada tahun 2019;
Bahwa sepengetahuan saksi sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu tidak ada yang bocor atau yang rusak, namun ada beberapa yang tidak disesuai diselesaikan dimasa Pemeliharaan dalam pra PHO;
Bahwa saksi lupa berapa sekolah yang menerima proyek Smart toilet tersebut;
Bahwa saksi mengunakan dasar penyelesaian pekerjaan dengan mengunakan Kontrak dan RABnya, saksi juga mengetahui yang menanda tanggani kontrak tersebut adalah selaku PPK yaitu Besse Linda Deryani dan Kontraktornya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Bahwa saksi merupakan Direktur CV Betiga Putra Konsultan yang menjadi Konsultan Pengawas pada Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 untuk Kec. Sangkarrang, Kec. Ujung Pandang, Kec. Wajo dan Kec. Ujung Tanah sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018;
Bahwa nilai kontrak untuk Pengawasan Arsitektur Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 di Kec. Sangkarrang, Kec. Ujung Pandang, Kec. Wajo dan Kec. Ujung Tanah sebesar Rp. 39.400.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sesuai Dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/ DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan sesuai Surat Perintah Kerja adalah 100 (seratus) hari kalender dari 19 September sampai dengan 27 Desember 2018;
Bahwa seluruh Dokumen Kontrak, Laporan – Laporan Pengawasan baik Laporan harian, Mingguan dan Bulanan tidak dibuat oleh saksi pribadi dan atas nama CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan Smart Toilet di Kec. Wajo, Kec. Sangkarrang, Kec. Ujung Pandang, dan Kec. Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Betiga Putra Konsulatn tidak melakukan pengawasan konstruksi seperti yang tertuang pada Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi Nomor SPK: 425/57/SPK-PWS-ST/DID/IX/2018 tanggal 19 September 2018;
Bahwa sebelum dilaksanakannya Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018, waktu itu saksi dihubungi oleh Sdr. Sukri yang bertugas di Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk membawa company profile ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar dan setelah itu saksi membawa company profile ke dinas dan bertemu dengan sdr. Sukri dan sdri. Rosita kemudian disana disampaikan bahwa Commitment Fee untuk memakai perusahaan adalah sebesar 5% (lima per seratus) dari harga “real cost” atau sesuai dengan nilai kontrak setelah dikurangi potongan pajak, dimana jumlah yang diterima adalah Rp 34.385.455 (tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) setelah potong pajak;
Bahwa saat penandatanganan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi untuk Pengawasan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 dilakukan di ruangan staf pada Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, yang mana saat saksi bertandatangan hanya berhadapan dengan sdri. Rosita dan setelah itu saksi tidak mengetahui lagi terkait proses pengawasan fisik Pembangunan Smart Toilet Kec. Ujung Tanah tersebut ;
Bahwa kira-kira sekitar akhir bulan antara tanggal 22 Desember 2018 tetapi untuk pastinya saksi tidak ingat, saksi dihubungi oleh sdri. Rosita untuk menghadap ke Dinas Pendidikan Kota Makassar di Bidang Sarana Prasarana Pendidikan, sesampainya disana, saksi diminta oleh sdri. Rosita untuk menandatangani dokumen pencairan seperti kwitansi, surat kuasa, berita acara dan sebagainya lalu kira-kira pada akhir bulan desember 2018 uang berjumlah sekitar Rp. 34.869.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) masuk ke rekening Perusahaan CV. Betiga Putra Konsultan pada Bank Sulselbar dengan nomor rekening 130-003-000031789-1 atas nama CV. Betiga Putra Konsultan, yang mana uang tersebut merupakan pembayaran net setelah dikurangi pajak (PPN dan PPH) dari Nilai Kontrak Pengawasan Pembangunan Smart Toilet di Kec. Wajo, Kec. Sangkarrang, Kec. Ujung Pandang dan Kec. Ujung Tanah sebesar Rp. 39.400.000;
Bahwa selanjutnya saksi cairkan uang tersebut ke Bank Sulselbar Cabang Utama Ratulangi untuk tanggalnya saksi lupa tetapi masih di bulan Desember 2018, dimana dari sejumlah Rp. 34.385.455,- (tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) saksi ambil sebesar 5% (lima perseratus) atau sekitar Rp. 1.743.450,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh rupiah) dan saksi bulatkan menjadi Rp 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sebagai bagian dari Commitment Fee untuk Perusahaan, kemudian uang tersebut saksi pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan sisanya sekitar Rp. 32.685.550,- (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) diserahkan secara tunai kepada sdri. Rosita di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar sekitar sore hari setelah pencairan selesai saksi lakukan;
Bahwa saksi menyerahkan secara tunai senilai Rp 32.685.000 (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui detail penggunaan uang tersebut, tetapi karena perusahaan saksi dipinjam pakai untuk pengawasan pembangunan Smart Toilet di Kec. Ujung Tanah dan Kec. Ujung Pandang Tahun Anggaran 2018 asumsi saksi untuk kegiatan pengawasan kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Smart Toilet di Kec. Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi hanya menerima penandatanganan kontrak karena proses pengadaan langsung atau penunjukan langsung yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar;
Bahwa saksi hanya meminjamkan perusahaan saksi kepada sdri. Rosita dan untuk dokumen pelaporan juga dapat saksi ketahui ketika diberikan oleh sdri. Rosita sebelum memenuhi panggilan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi NUR ALAMSYAH, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Staff Fungsional (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) di Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana pada waktu Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet di Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 saksi menjabat sebagai Tim PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar ;
Bahwa adapun dasar penunjukan saksi sebagai Ketua Tim PPHP untuk Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sesuai Surat Perintah dari Dinas Pendidikan Kota Makassar namun Surat Perintahnya tidak ada di saksi, ada di ibu Linda selaku PPK ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Tim PPHP pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 ada tahun Januri 2018.
Bahwa tugas dan fungsi selaku Ketua Tim PPHP pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018-2019 adalah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk Memeriksa pekerjaan secara fisik terpasang dan berfungsi, serta adiministrasi pekerjaan lengkap meliputi laporan harian, mingguan dan bulanan (progress) dengan membandingkannya dari hasil pemeriksaan Tim Konsultan Pengawas dan Tim Teknis ;
Bahwa saksi menerima hasil pemeriksaan laporan dari tim pengawas dan tim teknis dan anggota PPHP begitu juga Menerima pekerjaan berfungsi 100% dan memeriksa progres berita acara penerimaan hasil secara 100%, namun mengenai fisik pekerjaan dari awal mulai MC-0 saksi belum terlibat karena saksi baru turun setelah pencairan Termin I sekitar bulan November 2018 dengan kisaran progres pekerjaan sekitar 95 % sampai dengan PHO ;
Bahwa terdapat laporan harian, mingguan dan bulanan baik yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan maupun konsultan pengawas, namun jujur saksi katakan kalau laporan tersebut dibuat oleh Sdri. Rosita karena untuk pelaksanaan dimintai tolong oleh pelaksana sedangkan untuk pengawasan memang dari awal telah diatur oleh PPK atas nama Sdri. Linda.
Bahwa anggaran pelaksanaan Smart Toilet setahu saksi sekitar kurang lebih Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan sumber dana Anggaran pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 berasal dari Dana Insentif Daerah Kota Makassar tahun 2018 ;
Bahwa Terdakwa Wahyu selaku Pelaksana yang meminjam perusahaan yakni CV. Mulya Jaya Persada yang memenangkan paket pekerjaan tersebut;
Bahwa dasar pemeriksaan saksi itu berdasarkan hasil progres yang diberikan oleh Tim Pengawas dan Tim Teknis berserta Tim PPHP;
Bahwa mulai pengerjaan dari 0-100% secara adminsitrasi yang diajukan dari konsultan pengawas dan Tim Teknis sebagai dasarnya untuk pencairan dana dan ada laporan mingguan dari konsultan pengawas untuk Tim PPHP, namun untuk fisik pekerjaan, saksi selaku ketua Tim PPHP baru turun ke lapangan setelah pencarian Termin I karena anggota Tim PPHP lainnya yang turun sejak mulai pekerjaan awal ;
Bahwa saksi terima laporan itu semua sudah sesuai dan berfungsi semua dan hasil laporannya lengkap sampai pekerjaan selesai dimana laporannya ada di Dinas Pendidikan Kota Makassar karena saksi sempat menandatangani laporan progres bulanan pekerjaan yang dibawakan oleh pelaksana sendiri yakni Terdakwa Wahyu ;
Bahwa untuk PHO saksi beserta Tim PPHP, PPK atas nama Sdri. Linda, PPTK atas nama Sdr. Adhar, Tim Teknis Dinas yakni Khaerunnisa dan Konsultan Pengawas yakni Sdr. Agus, namun untuk Tim Teknis dan Pengawasan tetap dihandel oleh Sdr. Rosita, dimana saksi turun sekitar awal bulan Januari 2019 sesuai dengan Dokumen sedangkan untuk FHO tidak dilakukan karena PPK tidak perintahkan untuk melakukan FHO ;
Bahwa seingat saksi memang terdapat Addendum pekerjaan namun saksi sudah lupa alasan dilakukannya Addendum tersebut ;
Bahwa setahu saksi memang pada Tahun 2018 hanya dibayarkan pencairan uang muka 30 % saja, sedangkan untuk pembayaran pencairan Termin I dan II dilakukan pada Tahun 2019 sehingga masuk ke dalam Utang Belanja Pemkot Makassar khususnya di Dinas Pendidikan Kota Makassar, namun untuk alasannya saksi sudah lupa karena jujur saksi katakan untuk Addendum saksi tidak dilibatkan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MULIANA, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Mulia Jaya Persada selaku Pelaksana Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018;
Bahwa sdr. Wahyu Ahsan bukan merupakan Pegawai atau Karyawan dari CV. Mulya Jaya Persada dimana sdr. Wahyu Ahsan yang meminjam Perusahaan CV. Mulya Jaya Persada untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah ;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak pernah mengenal sebelumnya sdr. Wahyu Ahsan, saksi baru mengenal sdr. Wahyu Ahsan pada saat Pembangunan Smart Toilet pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan Terkait dengan Pinjam Pakai perusahaan CV. Mulya Jaya Persada ;
Bahwa pada waktu itu kira-kira sebelum proses tender Pembangunan Smart Toilet pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar untuk bulan dan tanggal pastinya saksi tidak ingat tetapi masih di tahun 2018, saksi dihubungi melalui telepon oleh teman yaitu Sdr. Muhammad Safar alias FEI (pemegang data base Gapeksindo/Kontraktor) yang menyampaikan ada orang yang ingin memakai perusahaan CV. Mulya Jaya Persada ;
Bahwa selanjutnya saksi mengirimkan data-data terkait perusahaan CV. Mulya Jaya Persada tersebut melalui whatsapp ke Sdr. Muhammad Safar alias FEI ( Gapeksindo/Kontraktor) dan diberikan juga nomor kontak sdr. Sulaiman selaku anggota dari sdr. Wahyu Ahsan yang merupakan pihak peminjam perusahaan. Data-data yang saksi kirimkan antara lain: Sertifikat Badan Usaha, SITU, SIUP, TDP, Akta Pendirian, NPWP, Password dan Username CV. Mulya Jaya Persada di situs LPSE Kota Makassar dan sebagainya;
Bahwa beberapa hari kemudian, sebelum proses pendaftaran lelang saksi menghubungi sdr. Sulaiman untuk membuat Surat Kuasa Notaris Pinjam Pakai Perusahaan CV. Mulya Jaya Persada dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditanggung sdr. Wahyu Ahsan, dilakukan di Kantor Notaris Nuraida yang terletak di Jalan Hertasning sebelum Perumahan Palem Mas ;
Bahwa kira-kira sekitar 1-2 hari kemudian, saksi kembali ke Kantor Notaris untuk menandatangani Surat Kuasa Notaris, selanjutnya Surat Kuasa Notaris tersebut diambil oleh Pihak sdr. Wahyu Ahsan ;
Bahwa setelah itu CV. Mulya Jaya Persada diikut sertakan pada proses tender untuk Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah, pada saat proses klarifikasi sdr. Sulaiman datang ke rumah untuk mengambil berkas administrasi yang diperlukan ;
Bahwa pada saat pengumuman tender dan CV. Mulya Jaya Persada dinyatakan sebagai pemenang, saksi melakukan tanda tangan kontrak di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar ditemani oleh sdr. Sulaiman,setelah itu pekerjaan berjalan dan dilaksanakan oleh sdr. Wahyu Ahsan ;
Bahwa terkait Fee Pinjam Pakai Perusahaan waktu itu baru dibicarakan saat Uang Muka Pelaksanaan akan dicairkan pada tanggal 19 Oktober 2018, dimana sdr Wahyu Ahsan mengatakan ingin memberikan fee untuk meminjam CV. Mulia Jaya Persada sebesar 2% dari nilai kontrak setelah dikurangi Pajak-Pajak ;
Bahwa Nomor Rekening tersebut merupakan Nomor Rekening yang sah dari CV. Mulya Jaya Persada, dimana tidak ada pihak lain selain saksi yang dapat melakukan transaksi perbankan di rekening CV. Mulya Jaya Persada , terkait Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah sesuai yang terdapat di Rekening Koran yaitu sdr. Sulaiman selaku wakil dari sdr. Wahyu Ahsan dengan mempergunakan Cek Giro kosong yang sudah saksi tanda tangani dan saudara sulaiman yang selalu mencairkan ketika ada proses uang masuk kerening CV. Mulya Jaya Persada dan untuk proses pencairannya yaitu ketika Sdr. Wahyu Ahsan mendapat informasi akan dicairkannya dana Pembangunan Smart Toilet, beberapa hari sebelumnya sdr. Sulaiman menghubungi saksi untuk menginformasikan akan ada yang mau cair, selanjutnya saksi memberikan Cek Kosong yang telah saksi tanda tangani dan di stempel basah Perusahaan dimana untuk nominalnya ditulis sendiri oleh pihak sdr. Wahyu Ahsan dan selanjutnya dicairkan ke Bank Sulselbar ;
Bahwa saksi akui total Commitment Fee atas penggunaan CV Mulya Jaya Persada untuk proyek Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah adalah sebesar Rp. 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dikurangi Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) yang saksi berikan kepada saudara Muhammad Fafar alias Fee;
Bahwa saksi tidak pernah sekalipun baik sejak awal hingga berakhirnya pelaksanaan pembangunan berada di Lokasi Smart Toilet ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MOH SUKRI ABD. WALI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Berita Acara Penyidikan adalah keterangan yang benar;
Bahwa jabatan saksi selaku Pejabat Pengadaan pada Bidang Sarana dan Prasarana khusus untuk pemilihan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan nilai Pagu di bawah Rp. 50.000.000,-, karena pada tahun 2018 masih menggunakan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa pada waktu itu Pejabat Pembuat Komitmen untuk Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Smart Toilet adalah sdri. Besse Linda selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa pada Tahun 2022 saksi menjadi Staf pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar ;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pengadaan pada Bidang Sarana dan Prasarana khusus untuk pemilihan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan nilai Pagu di bawah Rp. 50.000.000,-, karena pada tahun 2018 masih menggunakan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa untuk Pelaksanaan Fisik Pembangunan Smart Toilet pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, dikarenakan melalui Proses Tender Pengadaan Barang/Jasa untuk Pejabat Pengadaan merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan di Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Makassar ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengadaan untuk Perencanaan dan Pengawasan pada kegiatan Pembangunan Smart Toilet pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Menyusun dokumen pemilihan penyedia mulai dari Kualifikasi Calon Penyedia dan adminsitrasi kelengkapan perusahaan yang dibutuhkan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa;
Melakukan analisa serta mempelajari dokumen administrasi Perusahaan dari Calon Penyedia yang direkomendasikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
Membuat undangan kepada Calon Penyedia untuk memasukkan dokumen penawaran untuk kegiatan;
Melakukan evaluasi terhadap penyedia yang telah ditunjuk oleh PPK maksudnya melakukan penelitian kelengkapan Calon Penyedia seperti Company Profile, Akta Pendirian Perusahaan, Kewajiban Pajak dan Peralatan serta Sumber Daya Manusia sesuai kebutuhan Paket Pekerjaan baik Perencanaan maupun Pengawasan;
Membuat Dokumen Evaluasi yang berisi resume dan risalah hasil evaluasi dari Calon.
Bahwa untuk Jasa Konsultasi Perencanaan dan Jasa Pengawasan Konstruksi Pembangunan Smart Toilet pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 mempergunakan Metode Penunjukan Langsung karena untuk anggaran Perencanaan dan Pengawasan di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa pada waktu itu Pejabat Pembuat Komitmen untuk Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Smart Toilet adalah sdri. Besse Linda selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa untuk Kegiatan Perencanaan Smart Toilet dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 9 Mei 2018, kami mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Penyedia yang telah ditunjuk oleh sdr. Linda selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada CV Transmawan Lestari dengan sdr. Wawan selaku Direktur;
Terkait Penunjukan CV Transmawan Lestari sdr. Wawan merupakan teman dari sdri. Linda dan pada waktu itu saksi diperintahkan oleh sdr. Linda untuk mengundang CV Transmawan tersebut;
Setelah itu CV Transmawan memasukkan harga penawaran dengan Harga Penawaran untuk kegiatan perencanaan sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Kemudian saksi melakukan seleksi dokumen kualifikasi teknis dan harga penawaran serta melakukan negoisasi harga penawaran dan akhirnya disepakati harga penawaran senilai Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Setelah itu saksi melaporkan hasil pemilihan Penyedia untuk Perencanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan penunjukan langsung;
Selanjutnya kira-kira pada bulan Mei 2018 dilakukan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konsultasi untuk Perencanaan Pembangunan Smart Toilet ;
untuk Produk Perencanaan mempergunakan Design Tipikal atau Design Prototype atau Satu Produk Perencanaan dipergunakan untuk semua lokasi di Kecamatan Ujung Tanah ;
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk Kegiatan Pengawasan sebagai berikut :
Untuk Pelaksana Pengawasan prosesnya secara umum hampir sama, tetapi pada waktu itu saksi diperintah oleh sdri. Linda untuk mencari Perusahaan sehingga waktu itu saksi menghubungi teman dan mengusulkan agar CV Betiga Putra Konsultan untuk dapat menjadi Konsultan Pengawas;
Setelah itu, saksi bertemu dengan sdr. Agus selaku Direktur CV Betiga Putra Konsultan dan selanjutnya sdr. Agus menghadap ke sdri. Linda, untuk selanjutnya saksi tidak mengetahui;
Kontrak Pengawasan dilaksanakan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan lokasi di Kec. Sangkarrang, Ujung Pandang, Wajo dan Ujung Tanah;
Sejujurnya saksi mengetahui bahwa Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tidak dilaksanakan dan waktu itu sdri. Rosita bersama rekannya (untuk namanya saksi tidak ingat) tetapi mereka yang melakukan pengawasan di Kecamatan Ujung Tanah.
Bahwa output kegiatan Perencanaan untuk Pembangunan Smart Toilet pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah:
Dokumen Rencana Anggaran Biaya;
Dokumen Detail Enggineering Design;
Dokumen Gambar Rencana;
Laporan Perencanaan;
Invoice.
Bahwa saksi selaku Pejabat Pengadaan terkait Produk Hasil Konsultan Perencanaan Pembangunan Smart Toilet pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap hasil produk perencanaan dikarenakan, Serah Terima Hasil Produk Perencanaan sudah menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Bahwa saksi hanya membuat verifikasi terhadap Dokumen Profile ketika kontrak sudah berjalan maka tugas saksi sudah selesai;
bahwa saksi tidak megetahui kalau untuk membuat Dokumen Kontrak ada biaya yang diminta sebesar Rp 500.000 dan Fee pemenang Kontrka sebesar Rp 5.000.000,- dimana semua itu atas perintah Ibu Besse Linda;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang memeritahkan Rosita untuk bertindak sebagai konsultan Pengawas;
Bahwa saksi tidak berwenang dan diluar kendali saksi untuk menegur saudari Rosita karena saya hanya Staf ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MUHAMMAD ADHAR SALEH, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada kegiatan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar tahun Anggaran 2018 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun 2018 sekaligus menjabat sebagai PPTK pada saat itu, dimana ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu yakni Sdr. Hasbi sebagai PPTK pada Pembangunan Smart Toilet tanpa saksi pernah melihat Surat Keputusan atas penunjukan tersebut sampai hari ini ;
Bahwa yang mengurus semua kegiatan tersebut adalah PPK yaitu saksi Besse Linda Deryani begitu juga yang merencanakan adalah Besse Linda yang menunjuk saudara Ihdar dimana ada sekitar 80 delapan puluhan Smart Toilet yang dibuat ;
Bahwa saksi turun kelapangan untuk mengecek dan sudah diserahkan, dimana setelah selesai Kunci diserahkan kepada dinas pendidikan lalu Dinas pendidikan menyerahkan kepada sekolah-sekolah ;
Bahwa saksi pernah melakukan pengecekan kebeberapa sekolah dan saksi temukan yang bermasalah adalah Pompa Air, bahkan ada pompa airnya yang dicuri;
Bahwa pompa air berfungsi dengan baik sebelum penadatanganan berita acara penyerahan dan terjadi masalah setelah masa pemeliharahan ;
Bahwa saksi tidak melakukan teguran kepada pelaksana tapi saksi menyarankan kepada Kepala Sekolah untuk melakukan pemeliharan dan mengatasi masalah tersebut dengan mengunakan Dana Bos karena dalam pengunaan dana bos bisa digunakan untuk pemeliharaan sekolah;
Bahwa saksi mengetahuinya pada saat pemberitahuan media kalau akan ada pemeriksaan pekerjaan Smart Toilet;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa begitu lama baru diperiksa setelah diserahkan begitu juga saat serah terima semua dalam keadaan baik-baik saja;
Bahwa untuk Kecamatan Ujung tanah, saat saksi turun ke lapangan, Saksi bertemu dengan Tukang dan kepala Sekolah;
Bahwa saat itu saksi memberitahukan kepada Kepala Sekolah untuk membantu Saksi dalam memantau pekerjaan dan setelah itu sampaikan kepada saksi bagaimana hasil dari pekerjaan tersebut ;
bahwa saksi tidak membawa dokumen apapun saat turun ke lapangan karena menurut saksi yang terkait dengan tekhnis sudah ada yang melakukan pengawasan sehingga saksi hanya mematau dengan kasatmata saja;
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara keseluruhan dan mengenai air lancar dan tidak ada permasalahan karena semua dalam keadaan baik;
Bahwa setelah pekerjaan selesai 100 persen tidak lama kemudian diserahkan kepada Kepala Sekolah, dimana saksi menerima laporan dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam proses pencairan dana Smart Toilet dan saksi tidak menerima janji apapun baik dari PPK maupun Pelaksana;
Bahwa saksi sebagai kepala seksi perencana pada saat itu tugasnya yaitu :
Mendata sarana dan prasarana di sekolah;
Menyajikan data sarana dan prasarana sekolah;
sebagai PPTK saat pembangunan Smart Toilet pada sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar tahun anggaran 2018;
Melakukan Monitoring terhadap progres awal pembangunan smart Toilet pada Sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung tanah Kota Makassar.
- Bahwa saksi juga bertugas memantau terhadap kemajuan pekerjaan fisik berdasarkan laporan dari konsultan pengawas mengenai adanya tukang yang bekerja atau tidak bekerja kemudian melaporkan kepada PPK yakni sdri. Besse Linda atau sdr. Noorhaq Alamsyah dan untuk kualitas hasil fisik pekerjaan, saksi tidak ikut mencampuri karena latar belakang pendidikan saksi bukan merupakan lulusan tehnik melainkan sarjana pendidikan;
- Bahwa sebagai PPTK saksi ditugaskan oleh PPK untuk secara berkala menerima laporan dari Tim PPHP terkait pemeriksaan Hasil Pekerjaan pada Pembangunan Smart Toilet Di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dan untuk Hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Tim PPHP berupa laporan hanya melihat kesesuaian volume fisik dengan nilai kontrak;
- Bahwa saksi hanya mengamati progres pembangunan di lapangan dan tim PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan serta mengambil gambar terhadap Progres Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun 2018 ;
- Bahwa saat saksi turun kelapangan saksi hanya melihat pengerjaan telah berlangsung untuk pembangunan pondasi, pembangunan dinding, plesteran dan untuk secara spesifikasi saksi tidak melihatnya karena ada tim pengawasannya sendiri;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Laporan harian, Mingguan maupun Bulanan dari Konsultan Pengawas saat itu, saksi hanya mendapatkan laporan tertulis pada saat akhir pekerjaan;
- Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan oleh PPK untuk melakukan survey Pasar atas Harga Biotek dan Partisi Kubikal yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya dan saksi hanya mendengar dari sdri. Linda selaku PPK kalau tempat beli Biotek dan Partisi Kubikal tersebut berasal dari Kota Surabaya ;
- Bahwa pelaksanaan dan pengawasan, karena saksi hanya mengikuti rapat monitoring evaluasi progres pekerjaan sebanyak dua kali saja yaitu saat terdapat keterlambatan pekerjaan untuk keseluruhan pekerjaan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 Se-Kota Makassar karena terlihat dari adanya perbedaan antara target pekerjaan dan realisasi pekerjaan di lapangan (deviasi pekerjaan), sehingga untuk pekerjaan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 pada Kecamatan Ujung Tanah terdapat keterlambatan pekerjaan maka dilakukan Addendum Pemberian Kesempatan Penambahan Waktu Pelaksanaan;
- Bahwa secara khusus saksi tidak dilibatkan mulai dari proses perencanaan, dimana yang melaksanakan pekerjaan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 pada Kecamatan Ujung Tanah yakni pelaksana dari CV. Mulya jaya Persada dimana Terdakwa Wahyu Ahsan yang melaksanakannya;
- Bahwa setelah dilakukan addendum pemberian kesempatan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 pada Kecamatan Ujung Tanah telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan Porivisonal Handover (PHO) oleh pihak pelaksana;
- Bahwa saksi pernah mendapatkan honor resmi selaku PPTK untuk seluruh kegiatan Smart Toilet Tahun anggaran 2018 seingat saksi berjumlah ± sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa saksi sebagai PPTK secara administrasi karena saksi tidak terlalu paham terkait teknik, tetapi dalam progres pembangunan Smart Toilet Kec. Ujung Tanah Kota Makassar saksi tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh PPK atas nama sdri. Linda maupun Sdr. NOOR HAQ ALAMSYAH.
- Bahwa jujur saksi katakan memang saksi sebagai PPTK secara administrasi karena saksi tidak terlalu paham terkait teknik, tetapi dalam progres pembangunan Smart Toilet Kec. Ujung Tanah Kota Makassar saksi tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh PPK atas nama sdri. Linda maupun Sdr. Noorhaq Alamsyah dimana saksi juga membubuhkan paraf dokumen pencairan atas hasil pekerjaan sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim PPHP mengenai progres Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang seingat saksi sdr. Noorhaq Alamsyah selaku KPA sekaligus PPK saat prores 100% pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar tahun Anggaran 2018 yang sebelumnya Progres Awal Pembangunan Smart toilet di Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah ada pada sdri. Linda saat itu dan terjadi pengalihan jabatan saat itu kepada sdr. Noorhaq Alamsyah untuk melanjutkan dan menseratus persenkan Pembangunan Smart Toilet Pada Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 ;
- Bahwa seingat saksi tidak pernah menerima sepersepun uang dari Rosita bahkan saksi sering memberi Saudara Rosita uang sebagai uang transport, apalagi uang senilai Rp 2.000.000-, tersebut;
- Bahwa saksi lupa siapa yang menjadi Konsultan Pengawasnya, yang pasti ada ada konsultan pengawasnya hanya saja yang melaksanakannya saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa saksi melihat kalau hasil pekerjaan dari Smart Toilet sudah 100 persen dan sudah diserah terimakan ke Dinas ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan sebagian Keterangan saksi;
Saksi MUHAMMAD IDHAR, SE, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa saksi selaku staf pada Bidang Sarana Prasarana di Dinas Pendidikan Kota Makasar Tahun Anggaran 2018, dengan tugas biasanya membuat Kontrak Perencanaan, Kontrak Pengawasan dan Dokumen Pencairan namun saksi tidak ditunjuk melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan, sifatnya hanya penunjukan secara lisan dan waktu itu saksi ditunjuk oleh sdri. Linda selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan ;
Bahwa saksi membuat Dokumen tersebut diatas berdasarkan perintah PPK yaitu Ibu Besse Linda yang dilakukan dengan penujukan secara lisan;
Bahwa saksi tidak mengetahui akan hal tersebut yang saksi terima hanya uang Rp 600.000,- yang diberikan pelaksana untuk pembuatan Dokumen Kontraknya;
Bahwa tidak ada dokumen pendukung lainnya yang saksi buat, saksi hanya membuat Dokumen Kontrak Perencanaan, Dokumen Kontrak Pengawasan dan Dokumen Kelengkapan untuk pencairan sedangkan sdri. Rosita yang membuat Dokumen Pengadaan seperti Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri, Dokumen Kontrak Pelaksanaan dan Laporan-Laporan baik Pelaksanaan dan Pengawasan ;
Bahwa untuk penunjukan CV. Trasmawan Lestari tidak direalisasikan sesuai jadwal dalam surat tersebut melainkan surat-surat administrasi yang terdapat di dalam Dokumen Kontrak sifatnya hanya melengkapi administrasi dan CV. Trasmawan Lestari langsung dibuatkan kontrak mengacu dari company profile saja ;
Bahwa kalau penunjukan Konsultan Pengawas untuk kegiatan Pembangunan Smart Toilet Kec. Ujung Tanah dan Kec. Wajo di Dinas Pendidikan sama saja seperti mekanisme Penunjukan Konsultan Perencana, tidak melalui tahapan dan saksi tinggal menerima dokumen company profile untuk langsung dibuatkan kontrak.
Bahwa untuk anggaran Konsultan Pengawas, saksi tidak ingat jumlah pastinya tetapi dibawah Rp. 40.000.0000,- (empat puluh juta rupiah), dimana waktu itu pelaksanaan pembangunan Smart Toilet di Kec. Ujung Tanah diberikan addendum waktu pelaksanaan yang melewati tahun anggaran 2018 ;
Bahwa adapun anggaran yang dibutuhkan terlalu besar untuk Biotec dan Pintu Kubikal serta harganya seharusnya melalui survey, tetapi sepengetahuan saksi pribadi tidak tahu apakah pernah diakukan survey ke penyedia;
Bahwa Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah untuk 3 (tiga) kali pencairan saksi mendapatkan total uang kira-kira Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut saksi pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Dokumen HVS Smart Toilet dan saksi tidak pernah membuat Dokumen perencanaan dan pengawasan Smart Toilet diberikan uang oleh Bu Besse Linda;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk pembuatan Dokumen Kontrak Smart Toilet dipunggut biaya yang dilakukan saudari Rosita;
Bahwa saksi membuat dokumen berdasarkan Perintah Lisan yang disampaikan Bu Besse Linda, dimana Dokumen Profile hanya sebagai Pelengkap Administrasi;
Bahwa saksi tidak pernah meminta biaya kepada terdakwa tapi diberikan oleh sdr. Wahyu dan sdr. Din masing-masing sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan sebagian Keterangan saksi;
Saksi IR. BUDI SABIR, SE, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa saksi memiliki Perusahaan yaitu PT Busar dan dalam kegiatan Smart Toilet saksi pernah mengeluarkan Surat Dukungan begitu juga saksi tidak pernah meminjamkan perusahaanya ke pada orang lain ;
Bahwa saksi mengetahui produk Biological Filter Septic Tank atau disingkat Biofill, sebagai berikut :
Untuk peruntukan produk memang dipergunakan untuk pemakaian kebutuhan Rumah, Ruko dan sebagainya yang memiliki kapasitas penghuni dari 2 (dua) orang sampai dengan 12 (dua belas) orang;
Produk Biofill dengan jumlah kapasitas tampung mulai dari 1 m3 sampai dengan 3 m3 (jenis produk kapasitas yang paling tinggi);
Tidak diperuntukan untuk Bangunan yang memiliki kapasitas hunian melebihi 12 (dua belas) orang seperti Gedung, Rusun, Hotel, Asrama dan sebagainya;
Untuk kapasitas besar melebihi 3 m3 dapat mempergunakan Biocomp dengan kapasitas mulai dari 10 m3 sampai dengan 100 m3;
Untuk kapasitas besar juga dapat mempergunakan Produk Biofill dengan volume lebih dari 1 Biofill dan dipasang secara pararel sesuai dengan total penghuni yang akan mempergunakan;
Bahwa Produk Biofill pada waktu tahun 2018 type BF-08 (type tertinggi dengan kapasitas 3 m3) saksi jual dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), secara volume Produk Biofill memiliki kapasitas sebagai berikut :
BF-03 dengan Kapasitas 1 m3;
BF-04 dengan kapasitas 1,782 m3;
BF-06 dengan kapasitas 2,16 m3;
BF-08 dengan Kapasitas 3 m3.
Secara teknologi, Produk Biofill mempergunakan Teknologi Megacell atau Rumah Bakteri;
Bahwa secara garis besarnya terdapat 2 Bagian Proses yaitu Proses Input dan Proses Output sebagai berikut :
Di Proses Input merupakan tempat masuk air kotor sekaligus terjadi proses biologi dari kotoran tersebut;
Di Proses Output merupakan proses akhir yaitu cairan hasil proses biologi melewati tablet disinfektan sehingga tidak mengandung bakteri ketika keluar dari septictank ke saluran pembuangan;
Dapat dicontohkan dalam teknologi konvensional, air tinja meresap langsung ke dalam tanah yang terkadang jika dekat dengan sumber air bersih akan memiliki resiko tercemar bakteri seperti E.Coli sedangkan untuk Produk Biofill, air tinja telah di disinfektan sehingga saat air sisa hasil proses biologi tidak mengandung bakteri yang membahayakan.
Bahwa selanjutnya Produk Biofill memiliki :
Tablet Disinfektan termasuk kedalam Aksesoris yang merupakan 1 (satu) bagian tidak terpisah dari Pembelian Produk Biofill. Standar Tablet Disinfektan yang ikut kedalam Paket Penjualan lebih dari 10 (sepuluh) butir;
Penggunaan Tablet Disinfektan yang terdapat dalam Produk dimasukkan semuanya dengan jangka waktu standar selama 6 (enam) bulan untuk selanjutnya diisi lagi dengan Tablet Disinfektan yang baru;
CV. Busar Kencana juga menjual Tablet Disinfektan sebagai isi ulang atau refill seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Paket atau dapat dibeli secara online serta di apotik ;
Secara proses biologi menurut informasi dari PT Enduro Internasional, lama proses tinja di dalam Produk Biofill untuk dapat menjadi Air Tinja (Tidak ada padatan serta bebas dari bakteri) memakan waktu proses sekitar 2 (dua) hari ;
Output air tinja yang diproses di Produk Biofill berbeda dengan Septictank Konvensional dimana untuk Produk Biofill Air Tinja yang akan keluar sudah tidak berupa padatan melainkan cairan serta tidak mengandung bakteri yang dapat mencemari lingkungan ;
Bahwa setahu saksi jka terjadi kondisi demikian maka :
Proses Biological yang terjadi tidak sempurna dikarenakan volume air tinja dan tinja yang masuk lebih besar dari kapasitas produk;
Dengan terjadinya situasi demikian tinja yang masuk waktu untuk memproses bakteri menjadi lebih cepat dari semestinya sehingga air olahan tinja masih mengandung padatan dan kemampuan disinfektan menjadi berkurang;
Hasil Tinja yang akan dikeluarkan ke Saluran Pembuangan kemungkinan memiliki resiko masih mengandung padatan dan Bakteri;
Dapat disimpulkan bahwa jika Produk Biofil dipergunakan tidak sesuai dengan jumlah penggunanya maka tujuan dari proses serta fungsi produk tidak tercapai;
Bahwa jika terjadi kondisi sperti tersebut diatas maka :
Jika Pipa Disinfektan tertutup maka beresiko pengguna tidak dapat memasukan tablet disinfektan;
Jika Pipa Ventilasi tertutup maka beresiko gas yang diproduksi oleh bakteri sebagai akibat proses biologi penguraian kotoran tidak dapat keluar ke udara bebas yang dalam kondisi tertentu dapat terjadi ledakan;
Bahwa awalnya pada saat terdapat pemesanan septiptank biofill di toko saksi melalui karyawan saksi atas nama Sdr. Rahmat dan Sdr. Junaedi sebanyak 7 unit dengan DP 30 % senilai Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah), sehingga kami antarkan ke lokasi pekerjaan di sekolah-sekolah kemudian pihak pemesan wajib melunasi pembayaran sebesar 70 % sisa senilai Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) namun hanya dibayar sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) maka saksi menanyakan kepada karyawan saksi siapa orangnya itu yang belum lunas pembayarannya dan dijawab namanya Wahyu lalu saksi memerintahkan untuk menagih hutang senilai Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) kepada sdr. Wahyu tetapi sampai sekarang pun belum juga dibayarkan dengan alasan sudah tidak ada uang;
Bahwa masih ada sekitar Rp 4.100.000,- dari pengadaan Sapitack 7 pcs seharga Rp 44.100.000,- yang sudah terbayar melalui rekening sebesar Rp 40.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan namun terkait sisa pembayaran septitank sudah melunasi secara tunai melalui anggota kepada Saudara Rahmat jadi terdakwa tidak merasa memiliki hutang terkait itu ;
Saksi MUHAMMAD UMAR MARUF, BAP dibacakan sebagai berikut:
Bahwa pada saat Saksi dilakukan pemeriksaan Saksi dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan yang benar;
Bahwa mengerti dihadirkan dipersidangan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Tanah sehubungan dengan pembagunan Smart Toilet tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019;
Bahwa pada pelaksanaan Proyek Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dinama Saksi menjabat sebagai Manager Pemasaran pada PT. CV Batu Beling pada tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada saat pelaksanaan Smart Toilet segmen CV. Batu Beling secara umum bergerak dibidang Suplier seperti pintu kubikal, Closet, Westafel, Sawer dan sebagainya, dimana jika pembelian Pintu kubikal termasuk jasa instalasi maka biaya yang ditanggung adalah Produk Pintu Kubikal yang sesuai dengan ukuran, ongkos kirim bahan material, Paking kayu dan Akomodasi pekerjaan;
Bahwa adanya perbedaaan antara Partisi Toilet yang terbuat dari Papan Pheonolic Resin dan Papan High Press Laminate (HPL) adalah perbedaaannya yaitu dari ketahanan air dimana Papan Pheonolic Resin dilakukan dengan Finising dengan bahan HPL yang lebih tahan air, sedangkan jika papan biasa seperti Multiplek terbuat dari bahan kayu sebuk dan finising dengan bahan HPL yang tidak tahan air dan mudah mengelembung;
Bahwa terkait dengan Pelaksanaan pekerjaan Smart Toilet dikecamatan Ujung tanah PT Batu Beling menyediakan bahan-bahan yang dilakukan pembelian sebagai pelaksana oleh CV. Mulya Jaya Persada yaitu Bahan Pintu Kubikal dengan ukuran tipe 2x4, dimana dilakukan pembayaran awal dengan invoce atas Item Pintu Kubikal senile Rp 35.000.000,- ( Tiga puluh lima juta) dengan kekurangan pembayaran senilai Rp. 14.645.000,- ( Empat belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan Saran pelaksanaan pintu Kubikal yang terpasang tipe 2x4 dengan volume 7,4 M2 (Tujuh koma 4 meter persegi, dimana dalam perincian sebagai berikut: total volume material untuk type 2x4, 7.4 M2 X 900.000,- dengan total 6.660.000,- (Enam juta ratus enam puluh ribu rupiah), Fabrikasi/seting sebanyak 2 pintu (toilet laki-laki dan toilet perempuan)x Rp 350,000,- dengan total Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana total persatu sekolah adalah 7.360.000,-X 7 (Tujuh) lokasi sehingga total keseluruhan sebesar Rp 51,520.000,- (lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), dimana terdapat biaya lain seperti biaya packing Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), biaya ongkos pengiriman Via kapal laut dari Surabaya ke Makassar Rp 6. 125.000,-(enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), Biaya mobilisasi material sebesar Rp 3.675.000,- (Tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total invoce yang harus dibayarkan CV. Mulya Jaya Persada adalah sebesar Rp. 63. 320.000,- (Enam Puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk ukuran luas pintu kubikal perhitungannya berdasarkan dari data kontraktor Smart tolilet diberikan kepada kami softcopy Gambar yang kami jadikan sebagai Shop Drawing Pekerjaan;
Bahwa mengenai tipe Pintu Kubikal dalam dokumen Shop Drawing sebagai berikut;
tipe toilet 1, Gambar persegi panjang diarsir adalah tembok, angka 10 (+10) adalah panjang kuseng, angka 61 panjang pintu,angka 114 partisi kubikal,angka 185(+10) total panjang partisi, pintu,kusen dan angkah 100 lebar toilet;
tipe tpilet 3, Gambar persegi panjang diarsir adalah tembok, angka 16(+10)panjang kusen, angka 150 adalah panjang partisi,pintu,kusen, angkah 32 kusen tengah, angka 185(+10) total panjang partisi, pintu,kusen, angka 61 panjang pintu, angka 16 adalah kusen samping;
Bahwa saksi menjadi penyedia untuk subkontrak melalui online dan website perusahaan dimana pada bulan juni 2018 perusahaan kami dihubungi saudara Bojes melalui pimpinan yang diteruskan kepada saksi, dimana seingat saksi yakni pada dasarnya Pemasaran Produk dari CV. Batu Beling melalui online pada situs dan/atau website perusahaan, kira-kira antara Bulan Mei dan/atau Juni 2018, sdr. Bojes menghubungi kontak yang tertera di website perusahaan selanjutnya oleh Pimpinan diteruskan kepada saksi dan di follow up;
Bahwa sdr. Bojes mengaku kepada saksi sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar dan membutuhkan informasi baik produk serta harga yang pada waktu itu diinformasikan akan dipergunakan untuk lelang;
Bahwa setelah itu, saksi dikirimkan Gambar dengan file pdf berisi detail dan ukuran oleh sdr. Bojes selanjutnya dari Gambar Tersebut dibuat Surat Penawaran, selang beberapa waktu kemudian (untuk detailnya saksi tidak ingat) sdr. Bojes berkunjung ke Perusahaan kami di Surabaya dan bertemu saksi serta Pimpinan CV. Batu Beling yang pada saat pertemuan tersebut Sdr. Bojes menginformasikan kalau sebentar lagi akan dilaksanakan lelang untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet dan meminta Mock Up dan/atau Miniatur Mini Produk (ukuran 60 cm x 60 cm) serta Brosur ;
Bahwa setelah kedatangan sdr. Bojes selanjutnya pelaksana yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah menghubungi saksi untuk meminta Surat Dukungan serta Pelaksana yang menghubungi saksi juga yang menjadi Pelaksana kegiatan fisik akhirnya, untuk surat dukungan saksi buat sendiri untuk CV. Mulya Jaya Persada dengan Surat Dukungan Nomor 025/BB/VIII/18 tanggal 24 Agustus 2018 ;
Bahwa pada tanggal 8 September 2018 saksi menerima kunjungan Tim Dari Dinas Pendidikan Kota Makassar sejumlah 5 (lima) orang tanpa sdr. Bojes dan waktu itu tujuannya untuk memastikan keberadaan lokasi Perusahaan kami, selain dari kunjungan ini tidak pernah ada kunjungan lagi dari Dinas terkait;
Bahwa awal Desember 2018 kami memobilisasi seluruh material beserta tukang yang akan dipergunakan di Pembangunan Smaart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah sebagai berikut:
Untuk unsur Tukang yang akan melakukan instalasi berada di Makassar dari Desember 2018 sampai tanggal 2 Januari 2019 selanjutnya kembali ke Surabaya;
Untuk Kecamatan Ujung Tanah bahan material diserahterimakan kepada Pelaksana pada tanggal 4 Januari 2019 setelah membayar Down Payment tetapi dikarenakan tidak sesuai Perjanjian (pembayaran DP terlambat) dan Kontrak Kerja dengan Bagian Instalasi sudah berakhir di 2 Januari 2019 (kembali ke Surabaya) sehingga Instalasi dilakukan sendiri oleh Pelaksana;
Pada tangal 24 Desember 2018, kami mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : I/CTS/XII/2018 tentang Penagihan atas Pembelian Pintu Kubikal kepada Pelaksana dan/atau Rekanan di Kecamatan Ujung Tanah untuk menyelesaikan dan/atau membayar Down Payment.
Bahwa kesulitan Instalasi Pintu Kubikal dan Pintu Toilet Biasa:
Bahwa untuk instalasi Pintu Kubikal memerlukan penanganan khusus oleh tenaga ahli yang memang sudah memiliki pengetahuan untuk pemasangan pintu jenis ini;
Bahwa untuk tingkat kerumitan, Pintu Kubikal lebih rumit dalam pemasangan dibandingkan pintu biasa khususnya pemasangan aksesoris seperti : engsel, slot, handle, kaki dan elemen penunjang lain;
Bahwa Pemasangan Pintu Kubikal harus simetris dikarenakan resiko terkait fungsi pintu dan posisi lubang bor yang harus sekali pengerjaan tidak bisa dua kali untuk mencegah lubang-lubang;
Bahwa untuk Tukang Bangunan yang tidak memiliki kompetensi tanpa adanya bantuan dari kami tidak akan bisa dan sempurna dalam instalasi Pintu Kubikal tersebut;
Bahwa saksi mengenal sdr. Bojes pertama kali pada saat pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr. Bojes, dimana saat berkomunikasi, sdr. Bojes mengaku merupakan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sdr. Bojes tidak berkomunikasi khususnya ketika penyeleseaian tunggakan atas pembelian bahan material Pintu Kubikal yang belum dibayarkan oleh para Kontraktor Pelaksana Pembangunan Smart Toilet yang salah satunya Kecamatan Ujung Tanah ;
Bahwa untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga asli berbeda dikarenakan total invoice untuk CV. Mulya Jaya Persada sebesar Rp. 63.320.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pemasangan yang diakukan oleh perusaahaan saksi dengan harga tersebut sudah termasuk Jasa Instalasi dan/atau Pemasangan oleh Tenaga Ahli kami ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yaitu :
Bahwa Ahli bersedia diperiksa dan memberikan keterangan sebagai sesuai keahlian saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar ;
Bahwa Penyimpangan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2019, dengan ruang lingkup sebagai berikut :
Penyimpangan Melakukan telaah dokumen pemriksaan yang disediakan oleh tim kejaksaan cabang pelabuhan;
Melakukan pemetaan “ketidaksesuaian” dalam kaitannya dengan aturan dasar dan aturan tertuang dalam kontrak kerja;
Melakukan kunjungan ke lapangan guna memeriksa dan mengukur langsung kondisi fisik termasuk volume terpasang dalam pembangunan Smart toilet pada 7 sekolah yang ada di Kecamatan Ujung Tanah;
Melakukan analisa hitung dan analisa dokumen secara terintegrasi guna mendapatkan hasil hitung akhir dari selisih volume terpasang dan volume yang dipertanggung jawabkan dalam RAB akhir pelaksana konstruksi Smart toilet ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut antara lain :
Dokumen Surat Perintah Kerja Nomor 425/55/SPK – PWS – ST/DID/IX/2018;
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018;
Dokumen RAB Smart Toilet dan AHSP pelaksana konstruksi;
Brosur Biotech dari penyedia barang;
DED smart toilet ;
Bahwa Ahli melaksanakan pemeriksaan fisik atas bangunan Smart Toilet di wilayah Kecamatan Ujung Tanah yaitu pada tanggal 26 Februari 2022 bersama dengan tim kejaksaan cabang pelabuhan dan pihak user (sekolah penerima bantuan smart toilet) ;
Bahwa lokasi sekolah yang Ahli lakukan pemeriksaan fisik antara lain :
SD Inpres Tabaringan 1;
SD Negeri Tabaringan 5;
SMP Negeri 7 Makassar ;
SD Negeri Ujung Tanah 1;
SD Negeri Ujung Tanah 2;
SD Inpres Bertingkat Tabaringan 1;
SD Inpres Bertingkat Tabaringan 2 ;
Bahwa Pemeriksaan Fisik yang Ahli lakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan smart toilet mulai dari dokumentasi pelaksanaan yang disediakan pihak kontraktor untuk menelaah dan menganalisa kondisi struktur bawah tanah, mengukur dimensi bangunan terpasang, mengamati kondisi toilet secara fungsi (layak atau tidak layak), membandingkan item pekerjaan yang tertuang dalam RAB pelaksana dengan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan ahli turut mempertimbangkan keterangan pihak sekolah dan penjaga sekolah yang saat pemeriksaan lapangan turut hadir menyaksikan pengukuran ;
Bahwa hasil yang dapat Ahli simpulkan terkait Hasil Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dari 7 (tujuh) sekolah adalah :
Kondisi toilet mayoritas mengalami permasalahan terkait aliran air bersih menuju jamban. Beberapa sekolah bahkan mengganti dynamo smart toilet untuk mengalirkan air agar toilet dapat digunakan. Kondisi yang paling parah dalam hal fungsi bangunan terletak di SMP Negeri 7, dimana saat kunjungan Ahli melihat septictank bahkan mengalami kebocoran dibagian permukaan sehingga tidak layak digunakan. Terdapat rembesan air menuju plafon toilet dan kerusakan pada system flushing toilet untuk mengalirkan kotoran. Tentu saja dari segi Kesehatan, hal ini sangat berbahaya dan mencemari lingkungan sekolah;
Kondisi ACP pada beberapa smart toilet masuk dalam kategori rusak;
System pemasangan ACP yang tidak sesuai;
Kelayakan posisi smart toilet pada setiap bangunan sekolah, beberapa bangunan smart toilet ditemukan tidak layak karena tidak memenuhi spesifikasi rencana yaitu bersih, berfungsi dan sesuai spesifikasi. Semua tertuang dalam laporan pemeriksaan ahli konstruksi ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya yang terdapat di dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan dan memiliki kesimpulan antara lain:
Bahwa item pekerjaan yang mengalami pengurangan volume setelah hitung dan pengukuran ahli, akan menjadi selisih harga;
Bahwa item pekerjaan yang jenis dan mutunya tidak sesuai spesifikasi yang tertera di RAB kontrak maka dianggap bernilai 0, karena dalam surat perjanjian dinyatakan pengadaan material harus sesuai spesifikasi rencana baik secara ukuran maupun mutu materialnya;
Bahwa pembangunan yang berwujud namun tidak berfungsi serta tidak dapat dibuktikan dalam bentuk dokumntasi pekerjaan,dinilai 0;
Dapat Ahli simpulkan bahwa konsultan perencana tidak melakukan survey menyeluruh dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembangunan toilet yang diletakkan dengan posisi ruang sempit, dan kondisi toilet yang berdampingan dengan kantin sekolah, tentu hal ini bertentangan dengan kajian Kesehatan dan lingkungan. Secara fisik, perencana smart toilet harus mampu menunjukkan sisi smart yang dimaksud dalam rancangannya. Karena sejatinya seorang konsultan perencana harus mampu merancang detail perencanaan bangunan beserta spesifikasinya. Baik itu secara struktur, arsitektural, mekanikal elektrikal, tata ruang atau landscape dan hasil akhirnya merumuskan anggaran yang tepat. Anggaran yang tepat akan menolong pelaksana konstruksi untuk patuh pada garis anggaran yang telah dibuat dan melindungi pemerintah secara tidak langusng serta bangunan akan tepat sasaran sesuai fungsi rencana;
Bahwa kondisi fisik sangat jauh dari kata Smart, mulai dari wujud fisik bangunan hingga fungsi bangunan toilet yang mengusung tema smart ini;
Bahwa pembangunan tidak diawasi dengan baik dan mungkin Konsultan Pengawas tidak melaksanakan perannya dengan maksimal, terbukti dengan ditemukannya banyak kekurangan dokumentasi dan ketidak sesuaian spesifikasi item pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor;
Bahwa pemasangan ACP tidak sesuai, system aliran air yang kurang baik, beberapa sekolah tidak ditemukan biotech ditunjukkan dengan tidak adanya tube di permukaan tanah, system flushing dan pemasangan kubikal. Setelah Ahli lakukan perhitungan dari 7 (tujuh) sekolah di kecamatan ujung tanah, Ahli menyimpulkan bahwa terdapat potensi nilai ketidaksesuaian untuk kecamatan ujung tanah mencapai Rp. 330,834,629.51 (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh sembilan koma lima puluh satu rupiah);
Bahwa untuk hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik bangunan dari Pembangunan Smaart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah untuk Tahun Anggaran 2018 telah Ahli tuangkan ke dalam Laporan pemeriksaan ahli konstruksi guna menjadi data dukung yang diperlukan untuk proses selanjutnya;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Bahwa Ahli sebagai Ketua Tim yang ditunjuk oleh Pimpinan (Inspektur) untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan ruang lingkup sebagai berikut :
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk item pekerjaan Septictank Biotech yang ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pekerjaan fisik konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang dan Jasa CV. Mulya Jaya Persada ;
Pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas CV. Bertiga Putra Konsultan ;
Bahwa berdasarkan dokumen yang tersaji, dimana yang menjadi Konsultan Perencana untuk kegiatan tersebut adalah CV. Trasmawan Lestari ;
Bahwa yang menjadi Konsultan Pengawas untuk kegiatan tersebut adalah CV. Betiga Putra Konsultan ;
Bahwa yang menjadi Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk kegiatan tersebut adalah CV. Mulya Jaya Persada ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut antara lain:
Dokumen Surat Perintah Kerja Nomor 425/55/SPK – PWS – ST/DID/IX/2018;
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018;
Dokumen SPK Pengawasan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kec. Ujung Tanah dan Wajo dengan Nomor SPK : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018, tanggal 19 September 2018;
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah, yang ditetapkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selaku KPA pada tanggal 27 Agustus 2018;
Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah, yang ditetapkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 13 Agustus 2018;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri di Pelabuhan Makassar terhadap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Sekolah, Vendor, Pelaksana Pekerjaan Fisik, Konsultan Pengawas;
Dokumen Laporan Tenaga Ahli Konstruksi Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri di Pelabuhan Makassar an. EVI APRIANTI, ST, Ph.D;
Dokumen Pembayaran/Pencairan SP2D Penyedia.
Bahwa Ahli melaksanakan pemeriksaan fisik atas bangunan Smart Toilet di wilayah Kecamatan Ujung tanah yaitu pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober yang dihadiri oleh :
Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Ahli Kosntruksi;
Kontraktor Pelaksana;
Konsultan Perencana;
Pihak Sekolah Penerima Bangunan Smart Toilet ;
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri di Pelabuhan Makassar.
Bahwa Lokasi sekolah yang Ahli dan Tim lakukan pemeriksaan fisik antara lain di :
SD Inpres Tabaringan 1;
SD Tabaringan 5;
SMPN 7 Makassar;
SD Ujung Tanah 1;
SD Ujung Tanah 2;
SD Inpres Bertingkat Tabaringan I;
SD Inpres Bertingkat Tabaringan II.
Bahwa Pemeriksaan Fisik yang Tim lakukan dengan ruang lingkup Pekerjaan Fisik/Konstruksi menggunakan metode perhitungan selisih realisasi jumlah pembayaran yang diterima Penyedia dengan nilai fisik aktual pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan berdasarkan Laporan Ahli Konstruksi ;
Bahwa Hasil yang dapat Ahli simpulkan terkait Hasil Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dari 7 (tujuh) sekolah adalah:
Lokasi Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah :
SD Inpres Tabaringan 1, 2 x 4, Rp. 89.628.406,93 ;
SD. Tabaringan 5 , 2 x 4, Rp. 92.994.913,59 ;
SMPN 7 Makassar, 2 x 4, Rp. 80.303.424,33 ;
SD Ujung Tanah 1, 2 x 4, Rp. 92.311.229,07 ;
SD Ujung Tanah 2, 2 x 4, Rp.110.679.385,04 ;
SD Inpres Bertingkat Tabaringan I, 2x 4, Rp. 91.103.393,48;
SD Inpres Bertingkat Tabaringan II, 2 x 4, Rp. 96.857.112,41;
Total Jumlah Rp. 653.877.864,85 ;
Jumlah Bersih yang diterima berdasarkan SP2D Rp. 949.506.855,00 ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya yang terdapat di dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan dan memiliki kesimpulan antara lain :
Bahwa terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan fisik yang terpasang/terealisasi dilapangan terhadap volume item pekerjaan yang tercantum pada RAB dalam kontrak;
Bahwa terdapat volume Item Pekerjaan yang tidak terealisasi dilapangan sebagaimana tercantum pada RAB dalam kontrak;
Bahwa terdapat Pekerjaan tidak fungsional tidak Sesuai Kontrak yang terpasang/terealisasi dilapangan ;
Bahwa Ahli menyimpulkan setelah dianalisa dan diperiksa untuk Produk Perencanaan yang dijadikan dasar oleh KPA dalam menetapkan HPS khususnya item Pekerjaan Septictank Biotech Pembangunan Smart Toilet kecamatan Ujung Tanah yang tercantum pada HPS tersebut sebesar Rp25.647.538,40 per set sedangkan harga vendor/pasar sebesar Rp9.000.000,00 sehingga terdapat Mark Up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada item pekerjaan Septictank Biotech pada pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah total sebesar Rp101.210.921,49 ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas kondisi fisik bangunan dan berdasarkan Laporan Ahli Konstruksi serta SP2D yang telah cair sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik pekerjaan Pembangunan Smart Toilet yang dikerjakan CV. Mulya Jaya Persada di Kecamatan Ujung Tanah bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp295.628.990,15 ;
Bahwa Jasa Konsultansi Pengawasan yang dikerjakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan dengan personil/tenaga ahli perusahaan yang ditawarkan atau ditugaskan dalam dokumen kontrak tidak melaksanakan tugas pengawasan dilokasi pekerjaan sebagaimana tercantum pada dokumen kontrak pengawasan sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp34.385.455,00;
Bahwa berdasarkan Laporan Tenaga Ahli dan Pemeriksaan dilapangan diperoleh data bahwa terdapat tiga permasalahan pada pekerjaan pembangunan Smart Toilet yaitu :
Kekurangan Volume Pekerjaan;
Item Pekerjaan yang Tidak Terealisasi;
Pekerjaan Tidak Fungsional tidak Sesuai Kontrak.
Bahwa untuk item Pekerjaan yang menurut tim tidak sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Pesrsiapan;
Pekerjaan Tanah Dan Galian;
Pek. Pas. Dinding Bata + Partisi Kubikal;
Pekerjaan Atap;
Pekerjaan Pintu Dan Ventilasi;
Pek. Sanitasi Dan Septictank Biotek;
Pek. Pengecatan Dan Finishing;
Pekerjaan Plafond;
Pekerjaan Instalasi Listrik;
Bahwa berdasarkan Prosedur Analisa dan metode yang dilakukan, maka terhadap Kegiatan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar dapat disimpulkan bahwa Terdapat Kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut :
Mark Up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada item pekerjaan Septictank Biotech pada pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebesar Rp101.210.921,49;
Pekerjaan Fisik pekerjaan Pembangunan Smart Toilet yang dikerjakan CV. Mulya Jaya Persada sebesar Rp295.628.990,15;
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas yang dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan sebesar Rp34.385.455,00 ;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan Terdakwa) yaitu :
Saksi SULAIMAN, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui adanya kegiatan Smart Toilet ditujuh sekolah di kecamatan Ujung Tanah;
Bahwa saksi memang tidak digaji dan bukan karyawan Terdakwa, dimana saksi dipekerjakan Terdakwa hanya sebatas meminta tolong untuk membantunya karena pada waktu itu saksi tidak punya pekerjaan dan sekalian saksi membantu Terdakwa untuk menerapkan Ilmu karena pada waktu itu saksi baru selesai dari kuliah dan saksi hanya sekedar diberikan uang rokok;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa karena pada saat itu saksi ada ditujuh lokasi tersebut dan saksi juga ikut memasang Septiteng Bioteck tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa tidak memiliki perusahaan dalam melaksanakan Pekerjaan Smart Toliet tersebut :
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa mengunakan perusahaan orang lain dalam melaksanakan Pekerjaan Smart Toliet;
Bahwa saksi tidak pernah dan baru pertama kali ikut membantu Terdakwa, dimana saksi pada saat itu Kapasitasnya hanya sebagai bantu-bantu Terdakwa dalam menyediakan Logistik dari material yang dibutuhkan dalam Pembangunan Smart Toilet;
Bahwa saksi bukan ditugaskan untuk mengawasi hanya untuk melihat lihat pekejaan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau pembangunan Smar Toilet tersebut sudah sesuai karena saksi membelinya berdasarkan perintah dari Terdakwa tapi untuk mengetahui kesesuai bangunan dan peralatan lain saksi tidak mengetahuinya, karena saksi hanya melihatnya berdasarkan phisiknya yang saksi cocokkan dengan barang-barang yang saksi beli;
Bahwa yang saksi ketahui sudah pada tahap 100 persen dibulan Januari 2019 dan berfungsi dengan baik yaitu instalasi air yang tidak mengalir, dimana penampungan tandon yang dibuat tidak berfungsi dengan baik;
Bahwa yang saksi ketahui ada yaitu dari Tim Dinas yang sering datang melakukan pengawasan seminggu sekali;
Bahwa yang saksi tahu kalau bagunan sudah selesai dan didalam satu Smart Toilet terdapat dua Toliet karena yang melakukan pembelian barang adalah saksi berdasarkan perintah Terdakwa;
Bahwa saksi melihat kalau Tandonnya terpasang dengan baik bahkan saksi sempat mengunakan kran airnya dan airnya mengalir dengan baik ;
Bahwa saksi baru pertama kali melihat pembagunan Smart Toilet dan saksi tidak mengetahui harga dari Boiteck maupun Kwalitasnya dan semua terpasang ditujuh sekolah tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui dan lihat mengenai atap bangunan berbentuk datar dengan kemiringan ditengan yang terdapat tali air untuk menghidari adanya genangan air;
Bahwa saksi melihat Septitank Tertutup dengan baik tanpa adanya kebocoran pada saat itu, namun tidak tahu mengapa pada saat ini dalam keadaan Bocor;
Bahwa saksi tidak dipanggil pada saat turun Tim Tekhnik seorang perempuan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan Smart Toilet;
Bahwa saksi terahir mengujungi Pembangunan Smart Toilet pada tahun 2019 dan diminta oleh terdakwa untuk melihatnya;
Bahwa yang saksi ketahui pemasangannya diatas dan dibagian depan terpasang dalam kondisi bagus;
Bahwa yang saksi ketahui proyek yang dikerjakan Terdakwa adalah Proyek yang berasal dari Dinas Pendidikan Kota Makassar yang pelaksaan Proyeknya berada Di kecamatan Ujung Tanah;
Bahwa Bahan-bahan yang saksi pergi membeli atas permintaan Terdakwa yaitu berupa Semen, Pasir, Batu Kali, Batu merah, Cat, Besi, Aptus dan bahan material lainnya;
Bahwa yang saksi ketahui ada 7 (Tujuh) Bagunan Smart Toilet di Tujuh sekolah dan dalam 1 (Satu) bagunan Smar Toliet satu kamarnya terdiri dari 2 ( Dua) Bagunan Toilet didalamnya;
Bahwa saksi mengetahuinya dan melihatnya namun saya lupa berapa kedalam pondasinya;
Bahwa saksi mengetahui ada dua sekolah yang harus dilakukan pembongkaran bagunan terlebih dahulu dalam melaksanakan pembangunan Smart toilet yaitu ada 2 ( dua) sekolah pada SMP Negeri 7 dan SD bertingkat tabaringan 2;
Bahwa yang saksi ketahui dilakukan dan dibaiayai oleh Terdakwa dan tidak termasuk dalam anggaran biaya yang dianggarkan dalam RAB, namun mengunakan uang Pribadi Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahuinya yaitu pada tahun 2018 yang dilaksanakan sesuai dengan Kontrak yang dimulai dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2018 dan berdasarkan RABnya;
Bahwa yang saksi ketahui tidak terselesaikan karena adanya kendala pembongkaran bagunan sebelumnya dan masih tahap Finising;
Bahwa saksi mempunyai hasil dokumetasi yang saksi lakukan dengan mengunakan kamera Ponsel saksi dan masih saksi simpan sampai saat ini;
Bahwa saksi melakukan dokumentasi dari pekerjaan nol persen hingga 100 persen dari ketujuh sekolah tersebut;
Bahwa saksi membawanya dan dapat saksi perlihatkan hasil dokumetasi tersebut termasuk pada saat dilakukan pembongkaran terhadap bagunan sebelumnya yang akan dipakai untuk pembaguan Smart Toilet;
Bahwa saksi lupa dan tidak mengingatnya sudah berapa persen pekerjaan Smart Toilet yang dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui pada saat PHO pada bulan januari 2019 pekerjaan Smart Toilet yang dikerjakan Terdakwa sudah pada 100 persen penyelesaian pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahuinya adanya Adendum dan pekerjaan pada saat itu sudah pada saat itu sudah pada tahap 97 persen dan pada tahap Finsing pada ketujuh sekolah tersebut;
Bahwa penyelesaian pekerjaan dilaksanakan sekitar 2 minggu dimana Adendum tersebut kurang lebih jangka waktu 2 (dua) bulan dan pekerjaan terselesaiakan;
Bahwa saksi mengetahui ada Tim Inspektorat Kota yang memeriksa dari ketujuh sekolah dan tidak ada satupun teguran atau catatan yang diberikan kepada Terdakwa atas Adendum pekerjaan Smart Toilet dari ketujuh sekolah tersebut ;
Bahwa yang saksi ketahui ada PPTK orang Dinas tapi saksi tidak mengenalinya dan tidak mengetahuinya apakah beliau ada pada saat itu;
Bahwa saksi mengetahui dan melihatnya terpasang ketujuh Sapiteng Biotec Teknologi ditujuh lokasi sekolah tersebut ;
Bahwa saksi dapat memastikan karena saksi melihat bahkan saksi ikut memasang Sapiteng Biotec Teknologi tersebut terpasang ketujuh sekolah tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi ABDUL RAHMAN B. SE, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa yang Saksi ketahui adanya kegiatan Smart Toilet ditujuh sekolah di kecamatan Ujung Tanah;
Bahwa Saksi memang tidak digaji dan bukan karyawan Terdakwa dan saksi dipekerjakan Terdakwa hanya sebatas meminta tolong untuk membantunya karena pada waktu itu saksi tidak punya pekerjaan dan sekalian saksi membantu Terdakwa untuk menerapkan Ilmu saksi karena pada waktu itu saksi baru selesai dari kuliah dan saksi hanya sekedar diberikan uang rokok;
Bahwa Saksi mengetahuinya karena pada saat itu saksi ada ditujuh lokasi tersebut dan saksi juga ikut memasang Sapiteng Bioteck tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa tidak memiliki perusahaan dalam melaksanakan Pekerjaan Smart Toliet;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa mengunakan perusahaan orang lain dalam melaksanakan Pekerjaan Smart Toliet;
Bahwa Saksi tidak pernah baru pertama kali saksi ikut membantu Terdakwa, dimana saksi memiliki tugas yang sama dengan sulaiman dimana kami berdua bertugas sebagai penyedian Logistik Terdakwa dalam pelaksanaan Proyek Smart Toilet;
Bahwa yang Saksi ketahui pelaksanaan Proyek Smart Toilet yang dikerjakan terdakwa sebanyak 7 Smart Toilet yang dilaksanakan ditujuh sekolah dilecamatan Ujung Tanah;
Bahwa yang Saksi ketahui adayan biaya pembongkaran dan pembersihan untuk bagunan sebelumnya untuk pembagunan Smart Toilet yang saksi ketahui terdapat di dua sekolah yaitu SMP N 7 dan sekolah SD Tabaringan bertingkat ;
Bahwa yang Saksi ketahui dua lokasi tersebut berupa pembongkaran dua rumah dinas yang akan dijadikan lokasi pembagunan Smart Toilet dan pembongkaran ini merupakan biaya pribadi yang dikeluarkan Terdakwa yang tidak termasuk dalam RAB;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya dan tidak menayakan hal tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa tidak ada yang complain atau memberikan teguran terkait apapun yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa mengenai kedalam podasi dan ukuran lebarnya atau apapun juga;
Bahwa yang Saksi ketahui Smart Toilet tersebut dapat berfungsi dengan baik karena Saksi sendiri sempat mengukanakanya dan megalirkan airnya dimana Saksi lihat airnya mengalir dengan baik dan lanjar dari Ketujuh Smart Toliet dan pintu-pintu Kubikalnya terpasang dengan baik ;
Bahwa mereka melakukan pemeriksaan sedetail mungkin atas pelaksanaan Proyek Smart Toilet yang dikerjakan Terdakwa;
Bahwa Saksi dapat mengatakan kalau Sapiteng Boiteck dari ketujuh sekolah tersebut dipasang dalam pelaksanaan Proyek Smart Toilet karena saksi melihatnya sendiri dan ikut membantu dalam pemasangannya;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah Tukang yang disiapkan Terdakwa dan pada saat itu juga pada saat pemasangannya dituakan cairan obat biotecknya untuk ketujuh Smart Toilet;
Bahwa Saksi memiliki Dokumentasinya hanya sebagaian pada Smart Toiletnya dan saksi mengetahui bentuk dari Atap pelaksanaan Proyek Smart Toilet yaitu berbentuk Cor semen yang memilki kemiringan dari tengan dengan mengunakan tali air untuk memudahkan air mengalir;
Bahwa Saksi pernah melihat Proyek Smart Toilet pada atap pada sat terjadi hujan dan saksi tidak melihat adanya Genangan air;
Bahwa yang Saksi ketahui ada Saksi sendiri, Saksi Sulaiman, PPTK dan Tim Pemeriksa;
Bahwa yang Saksi ketahui ada Tim yang turun untuk melakukan pemeriksaan namun Saksi lupa pada tahun berapa;
Bahwa Saksi sudah lupa Tim Inspektorat Kota Makassar apa turun dalam melakukan pemeriksaan setelah Ademdum atau sebelum Adendum;
Bahwa yang Saksi ketahui turun memeriksan untuk ketujuh sekolah dalam pelaksanaan Smart Toilet dan melakukan pemeriksaan secara detail;
Bahwa tidak ada teguran apapun terkait pekerjaan Terdakwa dalam pelaksanaan Proyek Smart Toilet di ketujuh sekolah tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui pekerjaan Terdakwa dalam pelaksanaan Proyek Smart Toilet sudah ditahap PHO 100 persen;
Bahwa yang Saksi ketahui adanya Adendum terkait penyelesaian pekerjaan dalam finising terkait pengecetan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa tahu adanya kegiatan Proses Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet tahun Anggaran 2018-2019 saat terdakwa masih sering melaksanakan Proyek Penunjukan Langsung Rehabilitasi Dinas Pendidikan pada Sekolah pada awal tahun 2018, lalu terdakwa mencari tahu terkait pembangunan smart toilet kepada bapak Din (Pelaksana Smart Toilet di Kecamatan Wajo) dan kepada Pak Dede dan Pak Nur Alam terdakwa menanyakan bahwa apakah benar betul ada pembangunan smart toilet ;
Bahwa selanjutnya pada saat bersamaan pada waktu itu, kebetulan disana ramai orang membicarakan tentang pembangunan Smart Toilet termasuk saat itu hadir Pak Bojes, sehingga di sela-sela perbincangan terdakwa memberanikan diri bertanya kepada Pak Bojes tentang apakah bapak ada kenalan pengusaha distributor untuk membeli barang sebagai peralatan untuk melaksanakan kegiatan smart toilet, dan Pak Bojes menyampaikan kepada terdakwa kalau terdakwa ada kenalan distributor dengan persyaratan kalau ketika bapak yang menang maka harus mengambil barang pada Pak Bojes, lalu saat mendengar hal itu dari Pak Bojes Kemudian terdakwa meminta Nomor Handphone pak Bojes untuk melakukan komunikasi lebih aktif selanjutnya ;
Bahwa terdakwa menghubungi pak Bojes melalui telepon dan bertanya terkait apakah Pak Bojes juga bisa memberikan terdakwa dukungan sehingga terdakwa dapat mengikuti tender pembangunan Smart Toilet ;
Bahwa Terdakwa kemudian menelpon kepada Sdri. Muliana untuk meminjam Perusahaannya, sehingga dia mengiyakan dengan persyaratan kalau meminjam perusahaaannya harus dengan fee sebesar 2% dari total Anggaran atau sekitar Rp 24.600.000,-, selanjutnya terdakwa iyakan lalu terdakwa dikirimkan oleh Sdri Muliana melalui Whatsapp dokumen Bundle perusaahaan yang menjadi persyaratan untuk mengikuti lelang Proyek Pembangunan Smart Toilet di Dinas Pendidikan Kota Makassar melalui Lpse ;
Bahwa setelah Sdri Muliana memberikan Bundle Dokumen perusahaan, sehingga menyisahkan dokumen dukungan dari Pak Bojes, sehingga terdakwa menelpon pak Bojes untuk janjian di Warung Kopi di Sekitar Ruko Zamrud jalan Ap Pettarani dan beliau juga telah membawa Dukungan Kubikal dan Biofil yang telah dijanjikan, dan disanalah juga pak Bojes menjelaskan terkait harga dari Biofil sebesar Rp 20.000.000 dan Kubikal sebesar Rp 30.000.000,-, nanti saudara saudara sendirilah yang mengondisikan sehingga bisa juga mengambil keuntungan dari harga dasar tersebut;
Bahwa pernah ada rapat yang diarahkan oleh Sdri Linda Sebagai PPK untuk menghadap saudara Dede untuk dibuatkan Kontrak, lalu berselang 2-3 (dua-tiga) hari setelah rapat terdakwa datang kembali ke Dinas Pendidikan Tepatnya di Gedung Sarpras untuk menandatangi Kontrak yang telah dibuat oleh saudara Dede dengan Imbalan Jasa Pembuatan Kontrak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdri. Rosita sebagai uang biaya Laporan baik itu Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan karena Sdri. Rosita yang membuat laporan Harian Mingguan, dan Bulanan tersebut pada Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Bahwa terdakwa juga kadang memberikan uang kepada Sdr Nur Alam sebesar Rp 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai uang rokok yang jumlahnya kurang lebih 3 kali yang terdakwa lakukan di parkiran kantor Dinas Pendidikan dan kadang di warung Kopi sekitaran Kantor diinas Pendidikan ;
Bahwa terdakwa hanya menerima keuntungan ± sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dari pengerjaan pembangunan Smart Toilet di wilayah Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar tahun anggaran 2018 ;
Bahwa terdakwa hanya menerima keuntungan ± sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dari pengerjaan pembangunan Smart Toilet di wilayah Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar tahun anggaran 2018 ;
Bahwa terdakwa hanya menerima keuntungan ± sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dari pengerjaan pembangunan Smart Toilet di wilayah Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar tahun anggaran 2018.
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada Sdri. Muliana.S.Sos sebanyak Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) sebagai fee 2% perusahaan CV. Mulya Jaya Persada ;
Bahwa ada Fee yang Terdakwa berikan untuk dinas pendidikan untuk memperoleh Proyek Smart Toilet tersebut;
Bahwa terdakwa memberikan Fee sebesar pengerjaan pembangunan Smart Toilet di wilayah Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar tahun anggaran 2018 Tanah Kota Makassar Tahun 2018 terdapat fee 15 pekerjaan Smart Toilet untuk Wilayah Kecamatan Ujung % yang terdakwa sisihkan untuk Dinas Pendidikan Kota Makassar dari total anggaran yang dianggarkan pada pekerjaan tersebut yang berjumlah ± Rp. 150.000.0000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa tunggakan oleh CV. Mulya Jaya Persada untuk pembelian 7 (tujuh) unit pintu kubikan dengan total harga sejumlah Rp. 59.645.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) namun yang terdakwa sudah membayarkan hanya DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa membayarkan juga pada termin kedua sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menyisahkan belum terbayarkan sejumlah Rp. 14.645.000,- (empat belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) namun seingat terdakwa telah membayarkannya namun terdakwa lupa kepada nama yang terdakwa berikan pembayaran sisa tersebut sedangkan untuk PT. Busar Kencana dengan total pembayaran material BIOFIL-08 untuk 7 (tujuh) unit dengan harga satuan sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan total harga Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) namun terdakwa sudah melakukan pembayaran DP sebesar 30% dengan jumlah Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu setelah pekerjaan selesai terdakwa bayar lagi sejumlah sekitar Rp. 40.00.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa pada saat PHO penerimaan pekerjaan terselesaikan dengan baik pada ketujuh sekolah tersebut dan dalam keadaan berfungsi dengan baik, karena tidak mungkin Tim PHO tidak melakukan Cek dan ricek terhadap hasil pekerjaan terdakwa sehingga mengeluarkan PHOnya;
Bahwa yang melakukan pengawasan terhadap Pekerjaan Smart Toilet yang terdakwa kerjakan adalah Ibu Rosita;
Bahwa ibu Besse linda Deryani, tidak pernah datang yang sering datang adalah ibu Rositaesse ;
Bahwa pada saat PHO penerimaan pekerjaan terselesaikan dengan baik pada ketujuh sekolah tersebut dan dalam keadaan berfungsi dengan baik, karena tidak mungkin Tim PHO tidak melakukan Cek dan ricek terhadap hasil pekerjaan terdakwa sehingga mengeluarkan PHOnya;
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ibu besse Linda Deryani sebesar Rp. 150.000.000,00 dari Rp. 250.000.000,00 yang terdakwa terima dari pekerjaan yang terdakwa telah selesaikan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagaimana disebutkan diatas, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut di depan persidangan kepada saksi-saksi dan oleh Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, bukti surat dan alat bukti yang diajukan dan saling bersesuai diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan pada Bidang Sarana dan Prasarana menganggarkan sebesar Rp. 19.848.000.000,- (sembilan belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) yang diimplementasikan untuk Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di 15 (lima belas) Kecamatan di Kota Makassar yang salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dengan rincian sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.054.500.000,- (satu milyar lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Awal Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018;
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.108.250.000,- (satu milyar seratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan tanggal Nomor : 1.01.1.01.01. 18.29.5.2.3.26.08 tanggal 17 April 2018.
- Bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa menjelang proses pelaksanaan lelang, Terdakwa mendapat informasi dan juga dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Rencana Anggaran Biaya, Harga Perkiraan Sendiri dan sebagainya yang tersimpan di dalam flashdisk serta Brosur dan juga Surat Dukungan Suplier yang diberikan Saksi Hasrul Indrajaya alias Bojes atas seizin Sdr. Ilham Hatta alias Ile setelah sebelumnya bertemu dengan Saksi Andi Kurniawan selaku Konsultan Perencana;
Bahwa untuk Kecamatan Ujung Tanah, Kegiatan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di lingkup Kecamatan Ujung Tanah terdiri dari 7 (tujuh) titik lokasi pembangunan antara lain :
Sekolah Dasar (SD) Inpres Tabaringan 1;
Sekolah Dasar (SD) Tabaringan 5;
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7;
Sekolah Dasar (SD) Ujung Tanah 1;
Sekolah Dasar (SD) Ujung Tanah 2;
Sekolah Dasar (SD) Inpres Bertingkat Tabaringan I;
Sekolah Dasar (SD) Inpres Bertingkat Tabaringan II.
Bahwa CV. Trasmawan Lestari, sebagai perancangan bangunan dengan metode Desain Tipikal atau Prototype yang menghasilkan 4 (empat) Tipe Permodelan Bangunan Smart Toilet sebagai berikut :
Model Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter;
Model Smart Toilet Tipe 2 dengan Luas Bangunan sebesar 2,5 meterx 6 meter;
Model Smart Toilet Tipe 3 dengan Luas Bangunan sebesar 4 meter x 6 meter;
Model Smart Toilet Tipe 4 dengan Luas Bangunan sebesar 5 meter x 8 meter.
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV.Mulya Jaya Persada, sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah yang mempergunakan Desain Rancang Bangunan Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter ;
Bahwa saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.23.456-2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1614/910/Kep/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 untuk periode masa jabatan sejak 11 Agustus 2017 sampai dengan 17 Desember 2018 serta Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1437/910/Tahun2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk periode masa jabatan sejak 30 Juli 2019 sampai berakhirnya masa jabatan ;
Bahwa pada masa periode jabatan saksi Besse Linda Deryani dilaksanakan Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi terkait pokok-pokok kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018 antara lain :
Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/55/SPK-PRC/SMRT/DID/DP/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Trasmawan Lestari selaku Konsultan Perencana;
Pengawasan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 dengan Nilai Kontrak Rp. 39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas;
Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagai mana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/ IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana (fisik);
Bahwa dalam masa periode jabatan saksi Besse Linda Deryani dilaksanakan Realisasi Keuangan atas Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi terkait pokok-pokok kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018 yang dilaksanakan Pihak Ketiga dan/atau Pelaksana yang ditunjuk antara lain :
Pembayaran Pekerjaan Perencanaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/55/SPK-PRC/SMRT/DID/DP/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dikurangi Pajak sebesar Rp. 6.274.545,- (enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga Nilai Bersih sebesar Rp. 43.025.455,- (empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang diterima oleh CV. Trasmawan Lestari selaku Konsultan Perencana melalui Bank Sulselbar;
Pembayaran Pengawasan Pengadaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00723/SPM/DDIK/ LS/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018 sebesar Rp. 39.400.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dikurangi Pajak-sebesar Rp.5.014.545 (lima juta empat belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga Nilai Bersih sebesar Rp. 34.385.455,- (tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang diterima oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 31 Desember 2018 melalui Bank Sulselbar;
Pembayaran uang muka 30% untuk Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan UjungTanah sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor:425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebesar Rp.319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dikurangi Pajak-Pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 284.852. 057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana pada tanggal 1 Agustus 2018 melalui Bank Sulselbar;
Pembayaran Utang Belanja untuk Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah merujuk kepada Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1804/956/Tahun2019 tanggal 3 Desember 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor : 0598/Insp/780.04/ XI/2019 tanggal 15 November 2019 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dikurangi Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) dan Pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) sehingga Nilai Bersih adalah sebesar Rp.22.754. 945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah) yang diterima oleh CV. Mulya jaya Persada selaku Pelaksana melalui Bank Sulselbar;
Bahwa hingga berakhirnya kontrak tanggal 22 Desember 2018 progres pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana sehingga saksi Besse Linda Deryani memberikan perpanjangan sebagimana Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2019 tanggal 14 Desember 2018 dengan waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/147/SP-ST/ DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan Adendum dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 10 Februari 2019. telah direalisasikan tahapan Pembayaran ke CV. Mulya Jaya Persada pada Bank Sulselbar oleh saksi Besse Linda Deryani selaku PPK sebagai berikut :
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% dengan nilai total sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), dikurangi pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah);
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/ 2019 tanggal 4 Desember 2019 untuk Pembayaran Utang Belanja Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 22.754.945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi Noorhaq Alamsyah menggantikan saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2/910/TAHUN2019 Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019;
Bahwa Kontrak Kerja Konsultan Pengawas dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/ DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan 23 Desember 2018 ;
Bahwa Pada tanggal 23 Desember 2018, sebagaimana Laporan Mingguan yang dibuat oleh CV. Betiga Putra Konsultan untuk Minggu XIII mencatat progres pekerjaan Pelaksana Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah mencapai 96% ;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah berakhir pada 31 Desember 2018 progres fisik tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya Jaya Persada sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan tambahan waktu selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 10 Februari 2019 sebagaimana Dokumen Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/ 2018 tanggal 14 Desember 2018;
Bahwa selama Pelaksanaan Adendum Pekerjaan Pembangunan oleh Terdakwa sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019, CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya dalam Pengawasan dan untuk kelanjutan tugas Pengawasan, saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Pengawas dan/atau Koordinator Pengawas Wilayah yang berasal dari para pegawai lingkup Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan Kota Makassar;
Bahwa selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah di Tahap Pelaksanaan Adendum, Koordinator Pengawas Wilayah tidak berada setiap hari di lokasi-lokasi sekolah dan tidak melaksanakan pokok kegiatan pengawasan secara optimal untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa dan untuk Pelaporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen hanya bersifat Lisan ;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/224/DID/DP/XII/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 menyetujui total bobot pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya jaya Persada telah mencapai bobot sebesar 96,06% dan disetujui oleh Sdr. Agus Sukasmo selaku Konsultan Pengawas serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Saksi Nur Alamsyah selaku Ketua,dan Anggota Tim ;`
Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 425/224/DID/DP/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 menyetujui Kemajuan Pekerjaan dengan total bobot sebesar 96,06% dan Persetujuan Permintaan Pembayaran sebesar 96% yang ditanda tangani oleh Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya jaya Persada dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah melalui DID Tahun Anggaran 2019 Nomor : 425/ 02.e/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 menyetujui kemajuan pekerjaan sebesar 100% (selesai) dan Persetujuan untuk Pembayaran 100% yang ditandatangani oleh Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari Saksi Nur Alamsyah selaku Ketua Tim;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama/Provisonal Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sehingga seluruh progres Pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dan Addendum Nomor : 011/ ADD-KONT/ST-DID/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dinyatakan selesai di 7 (tujuh) sekolah-sekolah penerima dapat dimanfaatkan;
Bahwa pekerjaan Progres Pembangunan (Fisik) di Lapangan setelah Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 masih berlangsung dan/atau dikerjakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, serta untuk salah satu lokasi pekerjaan yaitu di SD Inpres Tabaringan I, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah masih dalam proses Permohonan Taksasi/ Penghapusan Aset ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar sebagaimana Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 425/0593/DP/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Permohonan Taksasi/Penghapusan Aset;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada 27 Februari 2019 di Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan penandatanganan Dokumen sebagai berikut :
Sekolah Dasar (SD) Negeri Ujung Tanah 1 diwakili oleh Sdr. Nursam selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Bertingkat Tabaringan II diwakili oleh Saksi Masiati selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Bertingkat Tabaringan diwakili oleh Saksi Siti Naida Tibe selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Tabaringan I diwakili oleh Saksi Rosmiati selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Ujung Tanah 2 diwakili oleh Sdr. Iskandar selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 oleh Sdr. Muhammad Nasir selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Tabaringan 5 diwakili oleh Saksi Masyitah selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/ DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018;
Bahwa baru direalisasikan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% sehingga masih terdapat anggaran yang belum direalisasikan sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang tidak dapat terealisasikan hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 sehingga masuk kedalam Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga untuk dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah);
Bahwa Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat berakhirnya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah) dan pada saat Semester I Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) melalui Keputusan Walikota Makassar;
Bahwa Pembayaran Termin I (Pertama) diajukan oleh Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 kepada Sdr. Abd. Rahman Bando selaku Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/ 2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Bahwa progres pekerjaan selesai dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Nomor : 425/02.h/DID/ DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 dan telah menerima seluruh realisasi pembayaran sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/ 147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 terkait pokok Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana berikut :
Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Pembayaran Termin I (Pertama) 96% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Pembayaran Utang Belanja sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
Bahwa Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Akta Pendirian Badan Usaha CV. Mulya Jaya Persada Nomor 63 Tanggal 15 September 2003, Notaris Ria Trisnomurti, SH dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 18, Tanggal 26 September 2014, Notaris A. Nur Aidar Anwar, SH., M.Kn.;
Bahwa untuk Pelaksanaan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/ 147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan oleh Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagai Pihak yang melakukan perikatan perjanjian dengan Saksi Besse Linda Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetapi dialihkan kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, yang mengerjakan pekerjaan dimaksud.
Bahwa Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada melakukan pengalihan kewajiban pemenuhan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, dengan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang memberikan dan/atau mewakili Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah.
Bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, bukan merupakan Pengurus dan/atau Direksi karyawan dari CV. Mulya Jaya Persada namun Terdakwa mempergunakan CV. Mulya Jaya Persada untuk menjadi Penyedia Pembangunan /Pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018;
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, Mengadakan dan/atau membeli paket material kepada CV. Batu Beling selaku Distributor sudah termasuk : Jasa Instalasi, Bahan Material dan Mobilisasi Bahan Pintu Kubikal sebagaimana Kuitansi Pembayaran Nomor : 121/ CTS/X/2018 bulan desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.320.000,- (puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/ SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018;
Bahwa hingga berakhirnya pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, baru membayar kan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 28.320.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Septictank Biotech, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, membeli bahan material berupa : Septictank Biotech merk Biofil BF-08 kepada CV. Busar Kencana selaku Distributor Merk di Kota Makassar dengan harga per satuan unit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sudah termasuk : biaya antar sampai ke titik lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Faktur Penjualan dan/atau Invoice Nomor : A/148/STP/PRY-ST-CV.MJP/MKS/XII/18 tanggal 4 Desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 ;
Bahwa hingga berakhirnya pekerjaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, baru membayarkan sebesar Rp. 18.000. 000,- (delapan belas juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah);
Bahwa untuk peminjaman perusahaan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, dan Saksi Muliana selaku Direktur bersama-sama menyepakati Commitment Fee dan/atau imbal jasa atas penggunaan CV. Mulya Jaya Persada tersebut dalam kaitan Perusahaan Penyedia untuk Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang direalisasikan sebagai berikut :
Sebesar Rp. 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang masuk ke Rekening Perusahaan tanggal 19 Oktober 2018;
Sebesar Rp.14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) yang diambil dari Pencairan Pembayaran Termin I (Pertama) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 626.674.524,- (enam ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang masuk ke Rekening Perusahaan tanggal 19 Oktober 2018;
Bahwa dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang dilaksanakan Terdakwa, sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diberikan sebagai Commitment Fee dan/atau imbal jasa kepada Saksi Besse Linda Deryani beberapa hari setelah dana tersebut masuk ke Rekening Perusahaan;
Bahwa dari sejumlah uang yang diberikan Terdakwa, kepada Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya dan Saksi Besse Linda Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar yang seharusnya dipergunakan untuk Pembangunan Smart Toilet sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/ 2018 tanggal 24 September 2018. Sehingga Hasil Pembangunan berupa Bangunan Smart Toilet di 7 (tujuh) lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah tidak memenuhi Aspek Kualitas, Aspek Jumlah dan Aspek Biaya;
Bahwa atas sejumlah dana kegiatan yang dipergunakan untuk membiayai diluar tujuan kegiatan maupun kepentingan pribadi Terdakwa dan para pihak terkait menyebabkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kota Makassar tidak dapat dimanfaatkan untuk Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 di 7 (tujuh) sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sehingga atas Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian Keuangan Negara;
Bahwa sesuai Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Fisik Nomor: 700.04/1226/ B.V/Itprov tanggal 6 Maret 2023, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu :
Primair : Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah subyek hukum atau orang, yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “Setiap Orang” Mengacu pada Pasal 1 Butir 3 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi” rumusan “setiap orang” artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “Setiap Orang” pada Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian yang berbeda dengan unsur “Setiap Orang” pada Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian “Setiap Orang” menjadi diperluas. Romli Atmasasmita menyatakan bahwa untuk melihat perbedaan antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu adanya penafsiran dari sudut sejarah perundang-undangan (historische wet interpretatie), pembentukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak diberlakukannya UU Prp Nomor 24 tahun 1960 sampai dengan perubahan terakhir dengan UU Nomor 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Korupsi (sejak Perpu No 24 tahun 1960 yang dicabut dengan UU Nomor 3 tahun 1971 dan dicabut dengan UU Nomor 31 tahun 1999 terakhir diubah dengan UU No 20 tahun 2001)memiliki sasaran utama (adresaat) adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Berwibawa jo UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ;
Menimbang, bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 maka Subjek Hukum tindak pidana korupsi tidak hanya “pegawai negeri” akan tetapi termasuk “korporasi” dan “setiap orang”. Pengertian “Pegawai Negeri” tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, Pengertian “Korporasi” tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, Pengertian “Setiap Orang” tercantum dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Andi Hamzah menegaskan addresat Pasal 3 sebagai berikut : dengan kata-kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan PenanggungJawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah yang mempergunakan Desain Rancang Bangunan Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter di Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan PenanggungJawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet yang mempergunakan CV. Mulya Jaya Persada berdasarkan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dalam hal ini Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 yang mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab selaku Pelaksana pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet yang diatur dalam Pasal 1 (Ayat 28), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : Ayat 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku saja yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”. Karena Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas maka sebagai subyek hukum tidak tepat bila diperhadapkan dengan unsur Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999, dengan demikian maka unsur “setiap orang” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan Primer, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dimana setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya, bertempat tinggal di Jalan Abd. Malik Dg. Gassing Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad bukanlah orang lain, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada tahun 2018 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan pada Bidang Sarana dan Prasarana menganggarkan sebesar Rp. 19.848.000.000,- (sembilan belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) yang diimplementasikan untuk Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di 15 (lima belas) Kecamatan di Kota Makassar yang salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dengan rincian sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.054.500.000,- (satu milyar lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Awal Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018;
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.108.250.000,- (satu milyar seratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan tanggal Nomor : 1.01.1.01.01. 18.29.5.2.3.26.08 tanggal 17 April 2018;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, serta keterangan Terdakwa diperoleh adanya fakta sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada melakukan pengalihan kewajiban pemenuhan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, dengan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang memberikan dan/atau mewakili Sdri. Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah;
Bahwa untuk Kecamatan Ujung Tanah, Kegiatan Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di lingkup Kecamatan Ujung Tanah terdiri dari 7 (tujuh) titik lokasi pembangunan antara lain :
Sekolah Dasar (SD) Inpres Tabaringan 1;
Sekolah Dasar (SD) Tabaringan 5;
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7;
Sekolah Dasar (SD) Ujung Tanah 1;
Sekolah Dasar (SD) Ujung Tanah 2;
Sekolah Dasar (SD) Inpres Bertingkat Tabaringan I;
Sekolah Dasar (SD) Inpres Bertingkat Tabaringan II.
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah yang mempergunakan Desain Rancang Bangunan Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter;
Bahwa saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.23.456-2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1614/910/Kep/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 untuk periode masa jabatan sejak 11 Agustus 2017 sampai dengan 17 Desember 2018 serta Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1437/910/Tahun2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk periode masa jabatan sejak 30 Juli 2019 sampai berakhirnya masa jabatan;
Bahwa hingga berakhirnya kontrak tanggal 22 Desember 2018 progres pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana sehingga saksi Besse Linda Deryani memberikan perpanjangan sebagimana Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2019 tanggal 14 Desember 2018 dengan waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/147/SP-ST/ DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan Adendum dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 10 Februari 2019. telah direalisasikan tahapan Pembayaran ke CV. Mulya Jaya Persada pada Bank Sulselbar oleh saksi Besse Linda Deryani selaku PPK sebagai berikut :
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% dengan nilai total sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), dikurangi pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah);
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/ 2019 tanggal 4 Desember 2019 untuk Pembayaran Utang Belanja Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 22.754.945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi Noorhaq Alamsyah menggantikan saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2/910/TAHUN2019 Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019;
Bahwa Kontrak Kerja Konsultan Pengawas dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/ DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan 23 Desember 2018;
Bahwa selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah di Tahap Pelaksanaan Adendum, Koordinator Pengawas Wilayah tidak berada setiap hari di lokasi-lokasi sekolah dan tidak melaksanakan pokok kegiatan pengawasan secara optimal untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa dan untuk Pelaporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen hanya bersifat Lisan;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/224/DID/DP/XII/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 menyetujui total bobot pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada telah mencapai bobot sebesar 96,06% dan disetujui oleh Sdr. Agus Sukasmo selaku Konsultan Pengawas serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Saksi Nur Alamsyah selaku Ketua,dan Anggota Tim;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 425/224/DID/DP/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 menyetujui Kemajuan Pekerjaan dengan total bobot sebesar 96,06% dan Persetujuan Permintaan Pembayaran sebesar 96% yang ditanda tangani oleh Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, untuk Kegiatan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 kemudian pekerjaan tersebut dialihkan kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang memberikan dan/atau mewakili Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sehingga yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan progres pekerjaan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah sesuai Kontrak Perjanjian sebagaimana tersebut diatas yaitu CV. Mulya Jaya Persada dalam hal ini Terdakwa selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan;
Menimbang, bahwa dalam Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 hingga berakhirnya kontrak tanggal 22 Desember 2018 progres pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana sehingga saksi Besse Linda Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan perpanjangan sebagimana Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ ST-DID/XII/2019 tanggal 14 Desember 2018 selanjutnya saksi Noorhaq Alamsyah menggantikan saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2/910/TAHUN2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terkait dengan Kontrak Kerja Konsultan Pengawas yang dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 425/ 57/SPK-PWS-ST/DID/ DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 sampai dengan 23 Desember 2018 dan berdasarkan fakta persidangan di Tahap Pelaksanaan Adendum, Koordinator Pengawas Wilayah tidak melaksanakan pokok kegiatan pengawasan secara optimal untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa dan untuk Pelaporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen hanya bersifat Lisan;
Menimbang, bahwa demikian pula bobot pekerjaan sebagaimana Laporan yang dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan selaku Konsultan Pengawas dimana progres pekerjaan yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada telah mencapai sebesar 96,06% dan hal ini telah disetujui oleh Saksi Agus Sukasmo selaku Konsultan Pengawas dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Saksi Nur Alamsyah selaku Ketua dan Anggota Tim sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/224/DID/DP/XII/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 serta Persetujuan Permintaan Pembayaran sebesar 96% yang ditanda tangani oleh Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah melalui DID Tahun Anggaran 2019 Nomor : 425/ 02.e/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 menyetujui kemajuan pekerjaan sebesar 100% (selesai) dan Persetujuan untuk Pembayaran 100% yang ditandatangani oleh Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari Saksi Nur Alamsyah selaku Ketua Tim dan Anggota Tim;
Menimbang, bahwa sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama/ Provisonal Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sehingga seluruh progres Pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/ IX/2018 tanggal 24 September 2018 dan Addendum Nomor : 011/ ADD-KONT/ST-DID/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dinyatakan SELESAI di 7 (tujuh) sekolah-sekolah penerima dapat dimanfaatkan;
Menimbang, bahwa dengan dilaksanakannya serah terima hasil pekerjaan sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama/ Provisonal Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang dikerjakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad tersebut, tidak ada keberatan atau komplain dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Tim PPHP, Tim Pengawas dan Tim Teknis lainnya dan/atau dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, kemudian dilakukan Serah Terima Kunci berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada 27 Februari 2019 di Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan penandatanganan Dokumen sebagai berikut :
Sekolah Dasar (SD) Negeri Ujung Tanah 1 diwakili oleh Sdr. Nursam selaku Kepala Sekolah dan Sdr. Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Bertingkat Tabaringan II diwakili oleh Saksi Masiati selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Bertingkat Tabaringan diwakili oleh Saksi Siti Naida Tibe selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Tabaringan I diwakili oleh Saksi Rosmiati selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Ujung Tanah 2 diwakili oleh Sdr. Iskandar selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 oleh Sdr. Muhammad Nasir selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Sekolah Dasar (SD) Negeri Tabaringan 5 diwakili oleh Saksi Masyitah selaku Kepala Sekolah dan Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada dan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet, secara fisik telah dikerjakan sesuai dengan Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan dan pencairan anggaran Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 berdasarkan fakta dalam persidangan bahwa nilai Kontrak Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/ DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018;
Menimbang, bahwa baru direalisasikan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% sehingga masih terdapat anggaran yang belum direalisasikan sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah).
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang tidak dapat terealisasikan hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 sehingga masuk kedalam Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga untuk dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah);
Menimbang, bahwa Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat berakhirnya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah) dan pada saat Semester I Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) melalui Keputusan Walikota Makassar;
Menimbang, bahwa Pembayaran Termin I (Pertama) diajukan oleh Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 kepada Sdr. Abd. Rahman Bando selaku Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/ 2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa progres pekerjaan selesai dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Nomor : 425/02.h/DID/ DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 dan telah menerima seluruh realisasi pembayaran sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/ 147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 terkait pokok Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana berikut :
Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Pembayaran Termin I (Pertama) 96% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Pembayaran Utang Belanja sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Menimbang, bahwa untuk Pelaksanaan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/ 147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan oleh Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagai Pihak yang melakukan perikatan perjanjian dengan Saksi Besse Linda Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetapi dialihkan kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, yang mengerjakan pekerjaan dimaksud.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan dan pencairan anggaran Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 apakah sudah sesuai dengan kontrak perjanjian, bahwa dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, serta keterangan Terdakwa diperoleh adanya fakta sebagai berikut :
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, Mengadakan dan/atau membeli paket material kepada CV. Batu Beling selaku Distributor sudah termasuk : Jasa Instalasi, Bahan Material dan Mobilisasi Bahan Pintu Kubikal sebagaimana Kuitansi Pembayaran Nomor : 121/ CTS/X/2018 bulan desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.320.000,- (puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/ SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018
Bahwa hingga berakhirnya pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, baru membayar kan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 28.320.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Septictank Biotech, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, membeli bahan material berupa : Septictank Biotech merk Biofil BF-08 kepada CV. Busar Kencana selaku Distributor Merk di Kota Makassar dengan harga per satuan unit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sudah termasuk : biaya antar sampai ke titik lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Faktur Penjualan dan/atau Invoice Nomor : A/148/STP/PRY-ST-CV.MJP/MKS/XII/18 tanggal 4 Desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
Bahwa untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 ;
Bahwa hingga berakhirnya pekerjaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, baru membayarkan sebesar Rp. 18.000. 000,- (delapan belas juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah);
Bahwa untuk peminjaman perusahaan yaitu CV. Mulya Jaya Persada yang pada akhirnya berkontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, dan Saksi Muliana selaku Direktur bersama-sama menyepakati Commitment Fee dan/atau imbal jasa atas penggunaan CV. Mulya Jaya Persada tersebut dalam kaitan Perusahaan Penyedia untuk Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang direalisasikan sebagai berikut :
Sebesar Rp. 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang masuk ke Rekening Perusahaan tanggal 19 Oktober 2018;
Sebesar Rp.14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) yang diambil dari Pencairan Pembayaran Termin I (Pertama) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Bersih sebesar Rp. 626.674.524,- (enam ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang masuk ke Rekening Perusahaan tanggal 19 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan dan pencairan anggaran Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 berdasarkan fakta hukum, dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang dilaksanakan Terdakwa, sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diberikan sebagai Commitment Fee dan/atau imbal jasa kepada Saksi Besse Linda Deryani beberapa hari setelah dana tersebut masuk ke Rekening perusahaan;
Menimbang, bahwa dari sejumlah uang yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya dan Saksi Besse Linda Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar yang seharusnya dipergunakan untuk Pembangunan Smart Toilet sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/ 2018 tanggal 24 September 2018. Sehingga Hasil Pembangunan berupa Bangunan Smart Toilet di 7 (tujuh) lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah tidak memenuhi Aspek Kualitas, Aspek Jumlah dan Aspek Biaya. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana :
Pasal 4 (huruf a), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Pengadaan Barang/jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia”.
Pasal 7 (Ayat 1, huruf h), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menajnjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sesuai Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Fisik Nomor: 700.04/1226/ B.V/Itprov tanggal 6 Maret 2023, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, terbukti bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada dan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet, secara fisik telah dikerjakan sesuai dengan Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/ 2018 tanggal 24 September 2018, namun terdapat ketidak sesuaian spesifikasi item pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah dalam pekerjaan/pengadaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08, dan untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal;
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan/pengadaan Partisi Kubikal, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, mengadakan dan/atau membeli paket material kepada CV. Batu Beling selaku Distributor sudah termasuk : Jasa Instalasi, Bahan Material dan Mobilisasi Bahan Pintu Kubikal sebagaimana Kuitansi Pembayaran Nomor : 121/ CTS/X/2018 bulan desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.320.000,- (puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Item Pekerjaan/ pengadaan berupa Partisi Kubikal dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah), sehingga terdapat kerugian negara sejumlah Rp. 3.472.600,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan berdasarkan fakta hukum Terdakwa baru membayarkan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga menyisakan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 28.320.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga menguntungkan Tedakwa sejumlah Rp.31.792.600,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08 Terdakwa membeli kepada CV. Busar Kencana selaku Distributor Merk per satuan unit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sudah termasuk : biaya antar sampai ke titik lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Faktur Penjualan dan/atau Invoice Nomor : A/148/STP/PRY-ST-CV.MJP/MKS/XII/18 tanggal 4 Desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Sedangkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) ), dan berdasarkan fakta hukum hingga berakhirnya pekerjaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08, Terdakwa baru membayarkan sebesar Rp. 19.000. 000,- (sembilan belas juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 43.100.000,- (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga menguntungkan Tedakwa sejumlah Rp.150.909. 568,16,- (seratus tujuh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet memberikan Commitment Fee dan/atau imbal jasa atas penggunaan CV. Mulya Jaya Persada tersebut dalam kaitan Perusahaan Penyedia untuk Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 kepada Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebesar Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan pula Commitment Fee dan/atau imbal jasa kepada saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 terbukti telah merugikan keuangan negara dari Item Pekerjaan/ pengadaan berupa Partisi Kubikal sejumlah Rp.31.792.600,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech sejumlah Rp.150.909. 568,16,- (seratus tujuh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) maka kerugian keuangan negara sejumlah Rp.182.702.168,16,- (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua ribu seratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) dikurangkan dengan biaya pekerjaan pembongkaran dinding bekas bangunan, dan pembersihan serta biaya angkutnya pada 2 (dua) sekolah yang tidak ada dalam RAB sejumlah Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian keuangan negara berdasarkan fakta hukum sejumlah Rp.178.002.168,16,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ribu seratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) yang menjadi tanggung jawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari besarnya kerugian keuangan Negara tersebut Terdakwa selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 berdasarkan fakta hukum telah menerima dan memperoleh keuntungan, namun dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 berdasarkan fakta hukum diatas, terbukti telah menguntungkan saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebesar Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dan haruslah mempertanggungjawabkan secara yuridis penggunaan dari anggaran tersebut oleh karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti surat serta dokumen pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian maksud atau niat dari pelaku Tindak Pidana Korupsi maka perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan yang mana Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka pihak-pihak yang menerima dan menikmati hasil tindak pidana dalam bentuk uang maupun Kebijakan haruslah dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian Unsur Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah Terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalah gunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50) ;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70).
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan :
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide: R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang meminjam CV. Mulya Jaya Persada dengan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018, dimana CV. Mulya Jaya Persada pelaksana Pembangunan Berdasarkan surat Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/ IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah yang mempergunakan Desain Rancang Bangunan Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) yang diimplementasikan untuk Pembangunan Smart Toilet pada Sekolah-Sekolah di 15 (lima belas) Kecamatan di Kota Makassar yang salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut pada Sekolah-Sekolah di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dengan rincian sebagai berikut :
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.054.500.000,- (satu milyar lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Awal Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018;
Nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 1.108.250.000,- (satu milyar seratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan tanggal Nomor : 1.01.1.01.01. 18.29.5.2.3.26.08 tanggal 17 April 2018.
Menimbang, bahwa menjelang proses pelaksanaan lelang, Terdakwa mendapat informasi dan juga dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Rencana Anggaran Biaya, Harga Perkiraan Sendiri dan sebagainya yang tersimpan di dalam flashdisk serta Brosur dan juga Surat Dukungan Suplier yang diberikan Saksi Hasrul Indrajaya alias Bojes atas seizin Sdr. Ilham Hatta alias Ile setelah sebelumnya bertemu dengan Saksi Andi Kurniawan selaku Konsultan Perencana yang melaksanakan Kegiatan Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebelumnya. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana :
Pasal 7 (Ayat 1, Huruf e), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa”.
Menimbang, bahwa dalam Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, serta keterangan Terdakwa diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, antara saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada ;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/147/SP-ST/ DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018
Bahwa selanjutnya saksi Noorhaq Alamsyah menggantikan saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2/910/TAHUN2019 Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019.
Bahwa Kontrak Kerja Konsultan Pengawas dilaksanakan oleh CV. Betiga Putra Konsultan sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/ DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018;
Bahwa selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah di Tahap Pelaksanaan Adendum, Koordinator Pengawas Wilayah tidak berada setiap hari di lokasi-lokasi sekolah dan tidak melaksanakan pokok kegiatan pengawasan secara optimal untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa dan untuk Pelaporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen hanya bersifat Lisan ;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah melalui DID Tahun Anggaran 2019 Nomor : 425/ 02.e/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 menyetujui kemajuan pekerjaan sebesar 100% (selesai) dan Persetujuan untuk Pembayaran 100% yang ditandatangani oleh Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri dari Saksi Nur Alamsyah selaku Ketua Tim;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama/Provisonal Hand Over (PHO) Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/02.h/DID/DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender;
Bahwa Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada melakukan pengalihan kewajiban pemenuhan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, dengan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang memberikan dan/atau mewakili Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah.
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, Mengadakan dan/atau membeli paket material kepada CV. Batu Beling selaku Distributor sudah termasuk : Jasa Instalasi, Bahan Material dan Mobilisasi Bahan Pintu Kubikal sebagaimana Kuitansi Pembayaran Nomor : 121/ CTS/X/2018 bulan desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.320.000,- (puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/ SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018
Bahwa hingga berakhirnya pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, baru membayar kan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 28.320.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk Item Pekerjaan berupa Septictank Biotech, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, membeli bahan material berupa : Septictank Biotech merk Biofil BF-08 kepada CV. Busar Kencana selaku Distributor Merk di Kota Makassar dengan harga per satuan unit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sudah termasuk : biaya antar sampai ke titik lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Faktur Penjualan dan/atau Invoice Nomor : A/148/STP/PRY-ST-CV.MJP/MKS/XII/18 tanggal 4 Desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
Bahwa untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018, Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018;
Bahwa hingga berakhirnya pekerjaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, baru membayarkan sebesar Rp. 18.000. 000,- (delapan belas juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran yang tidak terbayarkan hingga saat ini sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah).
Bahwa untuk peminjaman perusahaan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, dan Saksi Muliana selaku Direktur bersama-sama menyepakati Commitment Fee dan/atau imbal jasa atas penggunaan CV. Mulya Jaya Persada tersebut dalam kaitan Perusahaan Penyedia untuk Pelaksanaan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari Pencairan Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang dilaksanakan Terdakwa, sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diberikan sebagai Commitment Fee dan/atau imbal jasa kepada Saksi Besse Linda Deryani beberapa hari setelah dana tersebut masuk ke Rekening Perusahaan ;
Bahwa dari sejumlah uang yang diberikan Terdakwa, kepada Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya dan Saksi Besse Linda Deryani selaku Pejabat Pembuat Komitmen berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar yang seharusnya dipergunakan untuk Pembangunan Smart Toilet sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/ 2018 tanggal 24 September 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum di atas, maka Terdakwa terbukti tidak melaksanakan tugasnya secara professional dan berintegritas namun Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya berupa jabatannya sebagai Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang meminjam CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi, dengan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 untuk mengerjakan Pembangunan/ pengadaan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/ 147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, dimana seharusnya Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada sebagai Pihak yang dengan penuh rasa tanggung jawab melaksanakan seluruh Item Pekerjaan dari Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 untuk hasil pekerjaan yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan kontrak. Hal ini tidak sesuai dengan :
Pasal 1 (Ayat 27), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Pasal 1 (Ayat 28), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan: “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku saja yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”.
Pasal 1 (Ayat 44), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Dalam peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola”.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang meminjam CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi, dan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut ternyata tidak memedomani ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak melaksanakan wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya atas seluruh Pembangunan/pengadaan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018, sedangkan Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa dengan tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya tersebut Terdakwa tidak mentaati ketentuan dan kewajiban yang ada yang harus dilakukannya sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari Pengertian unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang meminjam CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi, dengan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018, jelas telah bertentangan dengan seluruh isi dari dokumen Surat Perjanjian kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sehingga tidak memenuhi Aspek Kualitas, Aspek Jumlah dan Aspek Biaya. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana :
Pasal 4 (huruf a), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Pengadaan Barang/jasa bertujuan untuk : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia”.
Pasal 7 (Ayat 1, huruf h), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menajnjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.
Menimbang, bahwa atas sejumlah dana kegiatan yang dipergunakan untuk membiayai diluar tujuan kegiatan maupun kepentingan pribadi Terdakwa dan para pihak terkait menyebabkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kota Makassar tidak dapat dimanfaatkan untuk Pembangunan Smart Toilet Tahun Anggaran 2018 di 7 (tujuh) sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sehingga atas Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebagaimana fakta hukum yang telah dipertimbangkan pada unsur yang menguntungkan pada Terdakwa, dimana terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.178.002. 168,16,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ribu seratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang meminjam CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi, dan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/ X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 mengetahui bahwa terkait dengan anggaran Pembangunan/pengadaan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 Terdakwa bukan sebagai pihak yang berwenang ataupun berhak menggunakan tanpa melaksanakan Pembangunan/pengadaan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sesuai spesifikasi dan volume yang terdapat dalam kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/ IX/2018 tanggal 24 September 2018, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan bahkan telah melampaui batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsure ini merupakan unsure yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Kegiatan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah yang mempergunakan Desain Rancang Bangunan Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter ;
Bahwa dalam masa periode jabatan saksi Besse Linda Deryani dilaksanakan Realisasi Keuangan atas Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi terkait pokok-pokok kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018 yang dilaksanakan Pihak Ketiga dan/atau Pelaksana yang ditunjuk antara lain :
Pembayaran Pekerjaan Perencanaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/55/SPK-PRC/SMRT/DID/DP/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dikurangi Pajak sebesar Rp. 6.274.545,- (enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga Nilai Bersih sebesar Rp. 43.025.455,- (empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang diterima oleh CV. Trasmawan Lestari selaku Konsultan Perencana melalui Bank Sulselbar;
Pembayaran Pengawasan Pengadaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00723/SPM/DDIK/ LS/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018 sebesar Rp. 39.400.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dikurangi Pajak-sebesar Rp.5.014.545 (lima juta empat belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga Nilai Bersih sebesar Rp. 34.385.455,- (tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang diterima oleh CV. Betiga Putra Konsultasi selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 31 Desember 2018 melalui Bank Sulselbar;
Pembayaran Uang Muka 30% untuk Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan UjungTanah sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor:425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dikurangi Pajak-Pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga Nilai Bersih adalah sebesar Rp. 284.852. 057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana pada tanggal 1 Agustus 2018 melalui Bank Sulselbar;
Pembayaran Utang Belanja untuk Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah merujuk kepada Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1804/956/Tahun2019 tanggal 3 Desember 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor : 0598/Insp/780.04/ XI/2019 tanggal 15 November 2019 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dikurangi Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) dan Pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) sehingga Nilai Bersih adalah sebesar Rp.22.754. 945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah) yang diterima oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana melalui Bank Sulselbar;
Bahwa hingga berakhirnya kontrak tanggal 22 Desember 2018 progres pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh CV. Mulya Jaya Persada selaku Pelaksana sehingga saksi Besse Linda Deryani memberikan perpanjangan sebagimana Addendum Nomor : 011/ADD-KONT/ST-DID/XII/2019 tanggal 14 Desember 2018 dengan waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan oleh Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Nomor : 425/147/SP-ST/ DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan Adendum dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 10 Februari 2019. telah direalisasikan tahapan Pembayaran ke CV. Mulya Jaya Persada pada Bank Sulselbar oleh saksi Besse Linda Deryani selaku PPK sebagai berikut :
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% dengan nilai total sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), dikurangi pajak sebesar Rp. 34.879.843,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 284.852.057,- (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah);
Melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/ 2019 tanggal 4 Desember 2019 untuk Pembayaran Utang Belanja Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 4.650.646,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 15.225.328,50,- (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah) sehingga nilai bersih sebesar Rp. 22.754.945,50,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, dari keterangan saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melaksanakan Realisasi Keuangan atas Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi terkait pokok-pokok kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017) sebagaimana tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Nomor : 1.01.1.01.01.18.29.5.2.3.26.08 tanggal 2 Januari 2018 yang dilaksanakan Pihak Ketiga dan/atau Pelaksana yang ditunjuk masing-masing telah dilakukan pembayaran, yaitu: Pembayaran Pekerjaan Perencanaan, Pembayaran Pengawasan Pengadaan, Pembayaran Uang Muka 30%, dan Pembayaran Utang Belanja dengan nilai bersih diterima melalui Bank Sulselbar dengan total pembayaran sejumlah Rp. 385.017.912.50,- (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah lima puluh sen);
Menimbang, bahwa terkait Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 untuk Pembayaran Utang Belanja Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) untuk Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun 2018 termasuk ke dalam Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar di Tahun Anggaran 2019 yang proses pembayarannya dengan didasarkan 3 (tiga) proses tahapan dan menjadi dasar acuan pembayaran sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1301/956/Tahun2019 tentang Penetapan Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Pemerintah Kota Makassar Semester Pertama Tahun Anggaran 2019 tanggal 11 Juni 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar Nomor: 0598/Insp/780.04/ XI/2019 tanggal 15 November 2019;
Keputusan Walikota Makassar Nomor : 1804/956/TAHUN2019 tentang Pembayaran Kewajiban Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga (Utang Belanja) Semester Pertama Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Kegiatan Pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah yang dilaksanakan CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018, sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah yang mempergunakan Desain Rancang Bangunan Smart Toilet Tipe 1 dengan Luas Bangunan sebesar 2 meter x 4 meter dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, serta keterangan Terdakwa diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Noorhaq Alamsyah kemudian menggantikan saksi Besse Linda Deryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 2/910/Tahun2019 Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Januari 2019;
Bahwa untuk Realisasi Keuangan pekerjaan Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 1.065.773.000,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/ DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 baru direalisasikan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/ 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk Pembayaran Uang Muka 30% sehingga masih terdapat anggaran yang belum direalisasikan sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah yang tidak dapat terealisasikan hingga berakhirnya tahun anggaran 2018 masuk kedalam Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar Kepada Pihak Ketiga untuk dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 746.041.100,- (tujuh ratus empat puluh enam juta empat puluh satu ribu seratus rupiah);
Bahwa Utang Belanja Pemerintah Kota Makassar dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat berakhirnya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah) dan pada saat Semester I Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) melalui Keputusan Walikota Makassar;
Bahwa Pembayaran Termin I (Pertama) diajukan oleh Saksi Noorhaq Alamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 kepada Sdr. Abd. Rahman Bando selaku Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/ 2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Bahwa progres pekerjaan selesai dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2019 sebagaimana Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Nomor : 425/02.h/DID/ DP/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 dan telah menerima seluruh realisasi pembayaran sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/ 147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 terkait pokok Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana berikut :
Pembayaran Uang Muka 30% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00451/SPM/DDIK/LS/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 319.731.900,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Pembayaran Termin I (Pertama) 96% sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00014/SPM/DDIK/LS/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 703.410.180,- (tujuh ratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh rupiah);
Pembayaran Utang Belanja sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00762/SPM/DDIK/LS/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 dengan Nilai Tagihan sebesar Rp. 42.630.920,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa Ahli sebagai Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa dalam menetapkan HPS khususnya item Pekerjaan Septictank Biotech Pembangunan Smart Toilet kecamatan Ujung Tanah yang tercantum pada HPS tersebut sebesar Rp.25.647.538,40 per set sedangkan harga vendor/pasar sebesar Rp.9.000.000,00 sehingga terdapat Mark Up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada item pekerjaan Septictank Biotech pada pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah total sebesar Rp101.210.921,49.
Bahwa sesuai Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Fisik Nomor: 700.04/1226/ B.V/Itprov tanggal 6 Maret 2023, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang meminjam CV. Mulya Jaya Persada sebagaimana Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/ IX/2018 tanggal 24 September 2018, sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi Sekolah terbukti telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah), oleh karena tidak mempergunakan anggaran dana Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 yang seharusnya dibelanjakan seluruhnya untuk keperluan Bahan-Bahan Material sesuai spesifikasi bahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan seharusnya direalisasikan penggunaan dana tersebut untuk membangun Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan tetapi sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa dengan tidak mempergunakan anggaran dana Pembangunan/Pengadaan Smart Toilet di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 untuk keperluan Bahan-Bahan Material sesuai spesifikasi bahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah), karena Terdakwa telah menerima seluruh realisasi pembayaran melalui CV. Mulya Jaya Persada pada Bank Sulselbar Nomor Rekening : 130.003.0000207131 sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/ 2018 tanggal 24 September 2018 terkait pokok Pekerjaan Pembangunan/ Pengadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah dan hingga saat ini belum dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal. 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil - adilnya dengan alasan pertimbangan sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad tidak terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Membebaskan (Vriesprak), atau setidak-tidaknya melepaskan ia Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtvervoelings) ;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad sebagai orang yang tidak bersalah ;
Menghukum negara membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa berkaitan dengan pembahasan unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum yang kesimpulannya menyatakan Terdakwa tidak dapat dibuktikan memenuhi dakwaan Primair dan Subsidair, unsur mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas, maka karena pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya memiliki kesimpulan yang berbeda, maka Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dinyatakan ditolak kecuali sepanjang mengenai hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”. Dalam ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan”;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan Negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 sesuai Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Fisik Nomor: 700.04/1226/ B.V/Itprov tanggal 6 Maret 2023, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 295.628.990,15,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh koma lima belas rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh CV. Mulya Jaya Persada dimana Terdakwa selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet, secara fisik telah dikerjakan sesuai dengan Kontrak Perjanjian Nomor: 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/ 2018 tanggal 24 September 2018, namun terdapat ketidak sesuaian spesifikasi item pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksanaan kegiatan Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah dalam pekerjaan/pengadaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08, dan terdapat mark up untuk Item Pekerjaan berupa Partisi Kubikal;
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan/pengadaan Partisi Kubikal, Terdakwa mengadakan dan/atau membeli paket material kepada CV. Batu Beling selaku Distributor sudah termasuk : Jasa Instalasi, Bahan Material dan Mobilisasi Bahan Pintu Kubikal sebagaimana Kuitansi Pembayaran Nomor : 121/ CTS/X/2018 bulan desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.320.000,- (puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Item Pekerjaan/ pengadaan berupa Partisi Kubikal dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 66.792.600.- (enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah), sehingga terdapat kerugian negara sejumlah Rp. 3.472.600,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan berdasarkan fakta hukum Terdakwa baru membayarkan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga menyisakan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 28.320.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga menguntungkan Tedakwa sejumlah Rp.31.792.600,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08 Terdakwa membeli kepada CV. Busar Kencana selaku Distributor Merk per satuan unit sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sudah termasuk : biaya antar sampai ke titik lokasi sekolah-sekolah di Kecamatan Ujung Tanah sebagaimana Faktur Penjualan dan/atau Invoice Nomor : A/148/STP/PRY-ST-CV.MJP/MKS/XII/18 tanggal 4 Desember 2018 dengan total nilai pembelian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Sedangkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 170.809.568,16,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) ), dan berdasarkan fakta hukum hingga berakhirnya pekerjaan Septictank Biotech merk Biofil BF-08, Terdakwa baru membayarkan sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan menyisakan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 43.100.000,- (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga menguntungkan Tedakwa sejumlah Rp.150.909. 568,16,- (seratus tujuh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet sebanyak 7 (tujuh) titik lokasi di sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 terbukti telah merugikan keuangan negara dari Item Pekerjaan/ pengadaan berupa Partisi Kubikal sejumlah Rp.31.792.600,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan untuk Item Pekerjaan Septictank Biotech sejumlah Rp.150.909. 568,16,- (seratus tujuh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) maka kerugian keuangan negara sejumlah Rp.182.702.168,16,- (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua ribu seratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) dikurangkan dengan biaya pekerjaan pembongkaran dinding bekas bangunan, dan pembersihan serta biaya angkutnya pada 2 (dua) sekolah yang tidak ada dalam RAB sejumlah Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian keuangan negara berdasarkan fakta hukum sejumlah Rp.178.002.168,16,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ribu seratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) yang menjadi tanggung jawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”. maka dengan demikian kerugian keuangan Negara yang dipergunakan tersebut tidak mejadi tangungjawabkan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Terdakwa selaku Pelaksana dan Penanggung Jawab pekerjaan fisik Pembangunan Smart Toilet di 7 (tujuh) titik lokasi pembangunan sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Kuasa Pelaksana Nomor : 032/SK-MJP/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang memberikan dan/atau mewakili Saksi Muliana selaku Direktur CV. Mulya Jaya Persada untuk melaksana Pembangunan Smart Toilet di 7 (tujuh) titik lokasi sekolah-sekolah Kecamatan Ujung Tanah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 telah terbukti menguntungkan Terdakwa dimana kerugian keuangan negara tersebut dipergunakan untuk membiayai diluar tujuan kegiatan maupun kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga terhadap diri Terdakwa terkait Uang Pengganti Majelis Hakim berpendapat Terdakwa haruslah dibebani uang pengganti;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat adalah tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan sebagai berikut : a) kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, b) tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, c) rentang penjatuhan pidana, d) keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, e) penjatuhan pidana dan f) ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana”;
Menimbang, bahwa untuk kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo sejumlah Rp.178.002.168,16,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ribu seratus enam puluh delapan koma enam belas rupiah) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam Kategori Paling Ringan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dan rentang penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara telah disita dan diajukan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan oleh karenanya maka status barang bukti tersebut akan diputus sebagaimana tercantum dalam amar putusaan dibawah ini;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.178.002.168,16,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma enam belas sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) bundle Asli Kontrak Pelaksana CV. Mulya Jaya Persada Nomor : 425/147/SP-ST/DID/DP/IX/2018 tanggal 24 September 2018;
1 (Satu) bundle Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi, Nomor 425/57/SPK-PWS-ST/DID/DP/IX/2018, Tanggal 19 september 2018, Pelaksana CV. Betiga Putra Konsultan ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Moh. Sukri Abd Wali ;
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dengan Nomor Barcode 031259443886163 menyatakan bahwa Drias Winarmoko, ST/197804272009011013 Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar dengan masa berlaku 4 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat di Jakarta Tanggal 29 Maret 2012 ;
3 (tiga) lembar Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kecamatan Ujung Tanah Tanggal 13 Agustus 2018;
4 (empat) lembar Copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (DID Tahun 2017). Pekerjaan Pembangunan/Pegadaan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tanggal 27 Agustus 2018
1 (satu) bundle Copy Detail Enginering Desain (DED) Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Drias Winarmoko
dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Shanty K. Nur Hamid
1 (satu) lembar Asli Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dengan Nomor Barcode 031259456886165 menyatakan bahwa A.Yuliarvitha ,ST, Nomor ST/197807122010012015 Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar dengan masa berlaku 4 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat di Jakarta Tanggal 29 Maret 2012
dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Yuliarvitha Bachtiar
1 (satu) Rangkap asli Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Februari 2019 ;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Noorhaq Alamsyah, S.T.
1 (satu) lembar surat penawaran harga material dan pemasangan toilet cubicle type 1 (2x4) dengan nomor:015/CTS/V/2018 Tanggal 09 Agustus 2018
1 (Satu) bundle Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konsultasi, Nomor 422/55/SPK-PRC-SMRT-DID-DP-V-2018, Pelaksana CV.Trasmawan Lestari;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2018 Nomor SPM:001479/SPM/DDIK/LS/X/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Rp.49.300.000,-
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran CV Transmawan Lestari Nomor Rekening 130-033-000029818-8 Periode 01 Des 2018 s/d 31 Des 2018 Valuta IDR;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Andi Kurniawan ;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2018 Nomor SPM: 00723/SPM/DDIK/LS/XII/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Jumlah yang diminta Rp 49.300.000,00 ;
1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV Betiga Putra Konsultan Nomor Rekening: 130-003- 000031789-1 Periode 01 Okt 2018 s/d 31 Jan 2019 Valuta IDR Bank Sulselbar;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Agus Sukasmo ;
1 (satu) rangkap Asli Berita Acara Serah Terima Kunci Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Ujung Tanah Tahun Anggaran 2018 Tanggal 27 Februari 2019 ;
1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV. Mulya Jaya Persada nomor Rekening: 130-003-000020713-1 Periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2019 Valuta IDR Bank Sulselbar ;
1 (satu) Berkas Asli Rekening Koran CV. Mulya Jaya Persada nomor Rekening: 130-003-000020713-1 Periode 01 Des 2019 s/d 04 Maret 2020 Valuta IDR Bank Sulselbar ;
dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Wahyu Ahsan Bin Ahmad ;
1 (satu) Berkas Asli Brosur Biofil Biological Filter Septic Tank ;
1 (satu) Berkas Copy Faktur Penjualan/Invoice Nomor:A/148/STP/PRY-ST/CV.MJP/MKS/XII/18/Makassar 04 Desember 2018 Rp.44.100.000,-
1 (satu) Berkas Copy Rekening Koran CV Busar Kencana Periode 04 Jan 2018 S/D 31 Des 2019 Valuta IDR.;
dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Ir. Budi Sabir, S.E.
9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makssar pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 oleh, Ni Putu Sri Indayani, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Ir. Abdul Rahman Karim, SH. dan Aminul Rahman, SH., MH, Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 77/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks, tanggal 27 Juni 2023, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Rahma, S.E., S.H., M.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Abdillah Zikri Natsir, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ir. Abdul Rahman Karim,SH. Ni Putu Sri Indayani, SH.,MH.
Aminul Rahman, SH., MH,
Panitera Pengganti,