35/G/2023/PTUN.SRG
Putusan PTUN SERANG Nomor 35/G/2023/PTUN.SRG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Intervenor (1)
MENGADILI : DALAM EKSEPSI: - Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan MENGADILI Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut); DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Sengketa ini sejumlah Rp 379.000 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama dengan acara biasa yang diselenggarakan secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan sebagai berikut, dalam perkara:
CHARLIE CHANDRA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Danau Agung III/E-I/14, Rt. 001/Rw.016, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, pekerjaan Wiraswasta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Fajar Gora, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat/Pengacara pada kantor LAW OFFICES FAJAR GORA & PARTNERS, beralamat di Jalan Umbut, No.43, Blok I Villa Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11550, domisili elektronik: [email protected]; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0518/SK.TUN-FGP/VIII/2023, tanggal 9 Agustus 2023; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
L A W A N:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN, tempat kedudukan di Kawasan Pusat Pemerintahan, Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten – 42171, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Danu Susilo, A.Ptnh.,M.T., Jabatan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dan kawan-kawan, Email: Halaman 1 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 12/SKu-36.MP.02.01/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dan
PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, beralamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang diwakili oleh Nono Sampono, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mandiri Bangun Makmur Nomor 1 tanggal 5 September 2011 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandiri Bangun Makmur Nomor 36, tanggal 19 November 2020, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Stephanus Randy Gunawan, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Randy Gunawan & Partners Law Office, beralamat di Green Office Park 6, Wing A, Ground Floor Zona 6, BSD City, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, domisili elektronik: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 021/LGL.MBM/SK/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI; Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tersebut telah membaca:
- Penetapan Plh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 35/PEN-DIS/2023/PTUN.SRG, tanggal 11 Agustus 2023 tentang Lolos Dismissal;
- Penetapan Plh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 35/PEN-MH/2023/PTUN.SRG, tanggal 11 Agustus 2023 tentang Susunan Majelis Hakim;
- Penetapan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor
Halaman 2 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
35/PEN-PPJS/2023/PTUN.SRG, tanggal 11 Agustus 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 35/PEN-PP/2023/PTUN.SRG, tanggal 11 Agustus 2023 tentang Penetapan Hari Pemeriksaan Persiapan;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 35/PEN-HS/2023/PTUN.SRG, tanggal 20 September 2023 tentang Penetapan Hari Persidangan;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 35/G/2023/PTUN.SRG, tanggal 26 September 2023 tentang masuknya pihak intervensi;
- Berkas perkara Nomor 35/G/2023/PTUN.SRG beserta seluruh lampiran yang ada di dalamnya;
DUDUK SENGKETA
Penggugat telah mengajukan gugatan tanggal 10 Agustus 2023, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 11 Agustus 2023, dengan Register Perkara Nomor 35/G/2023/PTUN.SRG, dan telah diperbaiki tanggal 20 September 2023, Penggugat mengemukakan pada pokoknya:
- OBJEK GUGATAN
Bahwa yang menjadi objek Gugatan adalah:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN NOMOR 3/Pbt/BPN.36/III/2023 TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN PERALIHAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 5/LEMO, GAMBAR SITUASI NOMOR 475/1969 TANGGAL 14 OKTOBER 1969, LUAS 87.100 M2 TERAKHIR TERCATAT ATAS NAMA SUMITA CHANDRA, TERLETAK DI DESA LEMO, KECAMATAN TELUKNAGA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, KARENA CACAT ADMINISTRASI DAN/ATAU CACAT YURIDIS, tertanggal 3Halaman 3 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Maret 2023 (Untuk selanjutnya disebut dengan “SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023”);
II. DASAR HUKUM GUGATAN
Objek Gugatan Adalah Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara Berwenang Untuk Memeriksa Serta Mengadili Gugatan A Quo.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang- undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” - Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 telah diperluas maknanya melalui norma Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintah) yang mengatur: “Dengan berlakunya Undang-undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang- undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
Halaman 4 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- Bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum tertentu; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat;”
- Bahwa melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI memberikan penjelasan sebagai pedoman memahami perluasan dari Objek Gugatan/Permohonan yang menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
“a. Objek gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi:- Penetapan tertulis dan/atau tindakan faktual;
- Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan;
- Diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (keputusan tata usaha negara dan/atau Tindakan yang bersumber dari kewenangan terikat atau kewenangan bebas);
- Bersifat:
- Konkret-Individual (contoh: keputusan izin mendirikan bangunan, dsb);
- Abstrak-Individual (contoh: keputusan tentang syarat-syarat pemberian perizinan dsb;
- Konkret –Umum;
Halaman 5 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- 5). Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau tindakan yang bersifat final dalam arti luas yaitu Keputusan tata Usaha Negara yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi lain (contoh: Perijinan tentang fasilitas penanaman modal (BKPM) ijin Lingkungan, dsb,.)
- Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau tindakan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum (contoh LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dsb,.)
- Keputusan Tata Usaha Negara...dst...dst
- Keputusan Lembaga...dst...dst”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan objek Gugatan a quo, untuk dapat dikatakan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, maka harus memenuhi unsur-unsur:
OBJEK GUGATAN A QUO MERUPAKAN PENETAPAN TERTULIS YANG JUGA MENCAKUP TINDAKAN FAKTUAL;
- Bahwa faktanya SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang diterbitkan oleh TERGUGAT merupakan PENETAPAN TERTULIS serta menimbulkan akibat hukum YAITU DIHAPUSNYA nama Sumita Chandra dalam SHM No.5/Lemo;
DIKELUARKAN OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI LINGKUNGAN EKSEKUTIF, YUDIKATIF DAN PENYELENGGARA NEGARA LAINNYA SEHINGGA KEPUTUSAN YANG DIBUATNYA DAPAT DI GUGAT DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA;
- Bahwa TERGUGAT saat menerbitkan objek sengketa a quo
Halaman 6 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
DALAM KAPASITASNYA sebagai Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang MENJALANKAN FUNGSI Pemerintahan di bidang pertanahan di Provinsi Banten;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan:
“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.” - Bahwa selanjutnya didalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi pemerintahan, baik dilingkungan pemerintah maupun penyelenggara Negara lainnya”. - Bahwa TERGUGAT adalah Pejabat Tata Usaha Negara membawahi Badan Pertanahan yang dibentuk oleh Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban Negara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan terhadap warga negara di Provinsi Banten;
- Bahwa berdasarkan uraian ketentuan tersebut diatas diketahui TERGUGAT adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan wilayah kerja di daerah Provinsi Banten yang dibentuk oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI;
Halaman 7 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Bahwa Indroharto dalam bukunya berjudul: “Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, menegaskan bahwa siapa saja dan apa saja yang berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku berwenang melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan maka dapat dianggap berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
- Berdasarkan uraian diatas, terbukti bahwa TERGUGAT TERMASUK KUALIFIKASI SEBAGAI Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan/fungsi Pemerintahan dibidang pertanahan dengan wilayah kerja Provinsi Banten;
- Bahwa karena TERGUGAT termasuk kualifikasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara seperti yang telah diuraikan di atas, maka obyek sengketa dalam Gugatan a quo yang diterbitkan oleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara berupa SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 adalah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
OBJEK GUGATAN A QUO BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
- Bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pengertian Tata Usaha Negara adalah:
“Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.” Selanjutnya di dalam penjelasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara:
“Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang Halaman 8 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.”- Bahwa jika ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan fakta mengenai objek Gugatan dalam perkara a quo, maka tindakan diterbitkannya SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 oleh TERGUGAT merupakan penetapan tertulis yang merupakan tindakan TERGUGAT selaku Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka menjalankan fungsinya di dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang mempunyai wilayah kerja di Provinsi Banten;
OBJEK GUGATAN A QUO BERSIFAT KONKRET, INDIVIDUAL DAN FINAL
- Bahwa SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 ADALAH PENETAPAN TERTULIS yang merupakan objek sengketa tata usaha Negara yang BERSIFAT KONKRET, INDIVIDUAL, dan FINAL, serta MERUGIKAN HAK DAN KEPENTINGAN PENGGUGAT sehingga memenuhi ketentuan pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara:
Konkret
Keputusan TUN bersifat konkret artinya OBJEK YANG DIPUTUSKAN TUN ITU TIDAK ABSTRAK, BERWUJUD TERTENTU atau dapat ditentukan, yakni SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 (secara eksplisit) menyebutkan keadaan konkret yaitu MEMBATALKAN Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor.5/Lemo yang semula tercatat Atas Nama SUMITA CHANDRA; Individual
Bahwa SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. Halaman 9 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG 3/Pbt/BPN.36/III/2023 bersifat individual karena tidak ditujukan kepada umum, tetapi SECARA SPESIFIK DITUJUKAN kepada PENGGUGAT, dan karena itu hanya berlaku kepada PENGGUGAT, tidak berlaku kepada orang lain, apalagi kepada umum;Final
Bahwa sesuai fakta, SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023, BERSIFAT FINAL tidak lagi memerlukan persetujuan atau pengesahaan dari instansi lain serta TELAH MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM bagi PENGGUGAT sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.- Bahwa berdasarkan fakta dan uraian tersebut di atas, maka SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023, merupakan objek sengketa tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual, dan final, serta merugikan hak dan kepentingan PENGGUGAT sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
OBJEK GUGATAN A QUO MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM BAGI PENGGUGAT
- Bahwa menimbulkan akibat hukum berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hubungan hukum yang telah ada. Keputusan TERGUGAT telah menimbulkan perubahan keadaan yaitu berupa semula SHM No. 5/Lemo YANG SEBELUM TANGGAL 3 MARET 2023 TERCATAT Atas Nama (alm) Sumita Chandra (Ayah dari PENGGUGAT) TELAH DIBATALKAN PENCATATANNYA oleh TERGUGAT. Dengan demikian setelah terbitnya Keputusan TERGUGAT tertanggal 3 Maret 2023 (objek Halaman 10 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG sengketa) mengakibatkan PUTUSNYA HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT dengan SHM Nomor.5/Lemo, sehingga menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat menerima/memperoleh manfaat dari Kepemilikan SHM Nomor.5/Lemo (semula) Atas Nama SUMITA CHANDRA tersebut. Karena sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Perdaftaran Tanah yang menegaskan bahwa: “SERTIFIKAT MERUPAKAN SURAT TANDA BUKTI HAK YANG BERLAKU SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN YANG KUAT mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.” Dengan demikian SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023, telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti bahwa SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Jo. Pasal 87 Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara.
Dengan demikian Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo;
PARA PENGGUGAT MEMILIKI KEPENTINGAN TERHADAP KEPUTUSAN TERGUGAT DAN KEPUTUSAN TERGUGAT TELAH MERUGIKAN HAK SERTA KEPENTINGAN PENGGUGAT
Halaman 11 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG- Bahwa pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur:
“Orang atau badan hukum perdata YANG MERASA KEPENTINGANNYA DIRUGIKAN oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu DINYATAKAN BATAL atau TIDAK SAH dengan atau tanpa tuntutan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi;” - Bahwa PENGGUGAT Ahli Waris (alm) SUMITA CHANDRA, pemilik tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) (SEMULA SEBELUM 3 MARET 2023) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.5/Lemo Atas Nama SUMITA CHANDRA yang dimiliki sejak Tahun 1988. Hak kepemilikan PENGGUGAT yang adalah AHLI WARIS (alm) SUMITA CHANDRA tersebut SEPATUTNYA MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM DARI NEGARA cq. Badan Pertanahan Nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan “SETIAP ORANG BERHAK ATAS PERLINDUNGAN diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan HARTA BENDA YANG DI BAWAH KEKUASAANNYA, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan ...dst...dst.” Apalagi diketahui bahwa Ayah PENGGUGAT (alm) SUMITA CHANDRA telah memiliki dan mengelola bidang tanah seluas 87.100 M2 dengan SHM No.5/Lemo terletak di Desa Lemo, Kab. Tangerang SEJAK TAHUN 1988;
- Bahwa bidang tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) SHM No.5/Lemo (SEBELUM 3 MARET 2023 TERCATAT A/N SUMITA CHANDRA) yang pada saat itu dikelola oleh (alm) SUMITA CHANDRA diberdayagunakan menjadi empang-empang budidaya ikan bandeng, dan pada TAHUN 2015 Halaman 12 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG tanah tersebut DIAMBIL ALIH dengan paksa oleh PT MBM. Pegawai (alm) SUMITA CHANDRA DIUSIR dan DIPAKSA KELUAR dari area lahan empang bandeng tersebut. Selanjutnya PT. MBM MENGURUG dan MERUBAH lahan-lahan empang tersebut menjadi tanah/lahan/kavling komersial siap bangun. Untuk MELEGALKAN tindakannya, PT. MBM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PENCATATAN SHM No.5/Lemo kepada TERGUGAT. Sebagai informasi, selama dalam proses penerbitan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 PENGGUGAT selaku PIHAK YANG SANGAT BERKEPENTINGAN TIDAK PERNAH DILIBATKAN. BAHKAN TIDAK PERNAH DIINFORMASIKAN DAN/ATAU DIMINTAI PENDAPATNYA; PADAHAL PENGGUGAT ADALAH PIHAK YANG PALING BERKEPENTINGAN karena PENGGUGAT adalah AHLI WARIS (alm) Sumita Chandra YANG NAMANYA TERCATAT dalam SHM No. 5/Lemo;
- Bahwa atas permohonan dari Pemohon (PT. MBM) tersebut, selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023 TERGUGAT MENERBITKAN SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak Di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten TELAH DIBATALKAN oleh TERGUGAT. Pembatalan ini TELAH MERUGIKAN HAK SERTA KEPENTINGAN PENGGUGAT;
- Bahwa akibat dari Keputusan TERGUGAT tanggal 3 Maret 2023, PENGGUGAT TELAH KEHILANGAN HAK SUBJEKTIFNYA serta TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN
Halaman 13 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG kepada PENGGUGAT yaitu karena PENGGUGAT TIDAK DAPAT menikmati /memperoleh/mendapatkan/menerima manfaat ekonomis dari SHM No. 5/Lemo yang semula tercatat Atas Nama SUMITA CHANDRA (Ayah dari PENGGUGAT);
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas keputusan TERGUGAT nyata-nyata TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN kepada PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT MEMILIKI KAPASITAS SERTA KEPENTINGAN HUKUM (legal Standing) untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan TERGUGAT serta menuntut pembatalan atau dinyatakan tidak sah Keputusan Objek sengketa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
III. PENGAJUAN GUGATAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU
- Bahwa berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi mengatur: “Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrapemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.”
- Bahwa dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan bahwa: Halaman 14 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan atau melakukan keputusan/tindakan”
Selanjutnya didalam Pasal 77 Undang–Undang No.30 Tahun 2014 menyebutkan:
- Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
- Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
- Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan;
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
- Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan;
- Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya Halaman 15 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).”
- Bahwa SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 (objek sengketa) BARU DITERIMA PENGGUGAT PADA 11 MARET 2023. Selanjutnya atas Surat Keputusan Tergugat a quo, pada tanggal 21 Maret 2023 PENGGUGAT dengan Surat Nomor. 1437/FGP/III/2023 TANGGAL 20 MARET 2023 telah mengajukan KEBERATAN yang ditujukan kepada TERGUGAT.
Selanjutnya TERGUGAT menanggapi keberatan dengan Surat Nomor MP.01.02/350-36/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang baru diterima PENGGUGAT pada TANGGAL 9 APRIL 2023. Dan karena PENGGUGAT TIDAK SEPENDAPAT dengan TERGUGAT maka pada tanggal 12 April 2023 dengan Surat Nomor 1465/FGP/IV/2023 PENGGUGAT MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF yang ditujukan kepada MENTERI ATR/BPN. Oleh karena sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu 10 (sepuluh) hari, Kementerian ATR/BPN tidak menanggapi, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo;
- Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, maka Gugatan a quo yang diajukan pada tanggal 10 Agustus 2023 telah melalui proses upaya administratif yaitu telah MENGAJUKAN KEBERATAN pada tanggal 21 Maret 2023 dan MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF pada tanggal 12 April 2023, dengan demikian Gugatan ini diajukan MASIH DALAM TENGGANG WAKTU 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 77 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi;
Halaman 16 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
IV. ALASAN-ALASAN GUGATAN
- Bahwa alasan dalam pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara ditentukan dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi: ”Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”
Dengan berpedoman norma Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Gugatan ini diajukan PENGGUGAT menggunakan dua alasan tersebut, yakni keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu:
- (1) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (2) Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
KEPUTUSAN TERGUGAT BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur:
“(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:- Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
- dibuat sesuai dengan prosedur
- substansi sesuai dengan objek keputusan.”
Adapun alasan pengajuan Gugatan ini selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris (alm) SUMITA Halaman 17 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG CHANDRA. Nama SUMITA CHANDRA ini semula (sebelum tanggal 3 Maret 2023) tercatat dalam SHM Nomor.5/Lemo;
- Bidang tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tengerang tersebut SEMULA “DIMILIKI” oleh THE PIT NIO berdasarkan SHM Nomor.5/Lemo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang tanggal 14 Oktober 1969. Namun Pemilik SEBENARNYA dari bidang tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) ini adalah Sdr. PAUL CHANDRA (anak dari “Tuan KASIR”). SHM No.5/Lemo dicatatkan Atas Nama The Pit Nio karena The Pit Nio yang menggarap bidang tanah tersebut, maka THE PIT NIO HANYA “DIPINJAM” NAMAnya dalam SHM No. 5/Lemo;
- Bahwa pada tanggal 12 Maret 1982 tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) dengan SHM No. 5/Lemo tersebut DIJUAL oleh THE PIT NIO kepada CHAIRIL WIJAYA sebagai Pembeli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982 tanggal 19 Maret 1982 yang dibuat oleh Rachmat Aseran, Bachelor Of Arts, Camat Teluknaga. Selanjutnya Pada tanggal 22 November 1986 SHM Nomor.5/Lemo yang semula tercatat Atas Nama The Pit Nio DIBALIKNAMAKAN menjadi Atas Nama CHAIRIL WIJAYA.
Setelah SHM No. 5/Lemo tersebut dibaliknama menjadi atas nama CHAIRIL WIJAYA, selanjutnya pada tanggal 9 Februari 1988 bidang tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) tersebut DIBELI oleh SUMITA CHANDRA dari CHAIRIL WIJAYA. Jual Beli tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 38/5/VII/Teluknaga/1988 tanggal 9 Februari 1988 yang dibuat oleh Umi Suskandi Sutamto PPAT Tangerang. Tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) tersebut dibeli oleh SUMITA CHANDRA. Dengan dilakukan jual-beli tersebut maka SHM Nomor.5/Lemo yang semula tercatat atas nama Chairil Wijaya pada tanggal 26 Desember 1988 DIBALIKNAMAKAN menjadi Atas Nama Halaman 18 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG SUMITA CHANDRA.
- Bahwa setelah kurang lebih 27 tahun tanah milik Sumita Chandra tersebut digunakan sebagai tempat budidaya ikan bandeng, pada tahun 2015 secara tiba-tiba orang-orang yang diduga “suruhan” PT. Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) mengusir dan memaksa keluar Pegawai Sumita Chandra yang mendiami bidang tanah seluas 87.100 M3 yang dijadikan empang untuk budidaya ikan bandeng tersebut. Setelah tanah tersebut berhasil diduduki/dikuasai oleh PT. MBM, selanjutnya PT. MBM dengan tanpa hak dan atau TANPA SEIZIN SUMITA CHANDRA MENGURUG empang-empang tersebut dan dijadikan lahan-lahan komersiil siap dipasarkan dan dijual;
- Bahwa sebagai upaya mendapatkan legalitas atas penguasaan/pendudukan tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) milik Sumita Chandra secara tanpa hak, maka pada tahun 2019 PT. MBM MENGAJUKAN “PERMOHONAN” PEMBATALAN PERALIHAN HAK SHM No. 5/lemo yang tercatat atas nama SUMITA CHANDRA kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selanjutnya Permohonan tersebut diteruskan/ditindaklanjuti kepada TERGUGAT. Karena begitu PRO- AKTIFNYA “UPAYA” yang dilakukan PT. MBM pada akhirnya atas Permohonan Pembatalan yang diajukan oleh PT. MBM tersebut, TERGUGAT menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023;
- Bahwa alasan utama TERGUGAT mengabulkan permohonan pembatalan yang dimohonkan oleh PT. MBM adalah karena menurut TERGUGAT ADA PUTUSAN PIDANA Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/Pid.B/1993/PN.Tgr tanggal 16 Desember 1993 dengan Terdakwa PAUL CHANDRA yang diputus TERBUKTI MEMALSUKAN CAP JEMPOL The Pit Nio dalam AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena adanya pemalsuan cap jempol, maka TERGUGAT menganggap AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 antara Halaman 19 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG The Pit Nio dengan Chairil Wijaya CACAT HUKUM dan dengan demikian AJB tersebut MENJADI BATAL DEMI HUKUM (DIANGGAP tidak pernah ada Jual Beli);
- Bahwa TERGUGAT telah MENGABAIKAN/ MENGESAMPINGKAN adanya Fakta Hukum lainnya yang sangat RELEVAN dengan keabsahan AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 serta AJB No. 38/5/VII/Teluknaga/1988 tertanggal 9 februari 1988. Yaitu adanya Gugatan SENGKETA KEPEMILIKAN yang diajukan oleh Sdr. VERA JUNIARTI HIDAYAT yang terdaftar dengan Register perkara No. 82/Pdt.G/1997/PN/TNG, dimana yang menjadi pihak ialah Vera Juniarti Hidayat (orang yang mengaku penerima hibah dari The Pit Nio) sebagai Penggugat melawan 1). Paul Chandra sebagai Tergugat I; 2). Chairil Wijaya sebagai Tergugat II; 3). SUMITA CHANDRA sebagai Tergugat III;...dst...dst;
- Bahwa YANG DIJADIKAN BUKTI oleh Sdri. Vera Juniarti Hidayat di persidangan ADALAH PUTUSAN PIDANA NO. 596/PID.B/1993/PN.TGR tanggal 16 Desember 1993 Atas Nama Terdakwa/Terpidana Paul Chandra. Dalam petitumnya Sdri. Vera Juniarti Hidayat/Penggugat menuntut agar AJB No. Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 dan AJB No. 38/5/VII/Teluknaga/1988 DIBATALKAN dan DINYATAKAN TIDAK SAH.
Pada pemeriksaan di tingkat Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan Putusan atas perkara tersebut dengan Putusan No. 726/Pdt1998/PT/Bdg, yang dalam PERTIMBANGANNYA BERPENDAPAT BAHWA:
“Menimbang, bahwa WALAUPUN ADA PUTUSAN PERKARA PIDANA PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO. 596/PID.S/1993/PN.TNG tentang bahwa cap jempol The Pit Nio dipalsukan akan tetapi apabila dihubungkan dengan data-data yang termuat dalam surat kuasa No. 18 dan No. 17 tersebut diatas, Halaman 20 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG maka jelas THE PIT NIO MENGETAHUI DAN MENYETUJUI balik nama atas Sertifikat tanah hak milik No. 5 bekas milik The Pit Nio dari Chairil Widjaya/tergugat II/Pembanding kepada Sumita Chandra/tergugat III/pembanding KARENA JUAL BELI. Dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa BUKTI PUTUSAN DALAM PERKARA PIDANA NO. 596/PID.S/1993/PN.TNG CUKUP BERALASAN HARUS DIKESAMPINGKAN SEBAGAI BUKTI DALAM PERKARA INI;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan hukum yang diuraikan diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa AKTA JUAL BELI NO. 202/12/I/1982 TANGGAL 12 MARET 1982 HARUS DINYATAKAN SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM;
Menimbang, bahwa karena akta jual beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 sah dan mengikat menurut hukum, maka jual beli bekas tanah milik The Pit Nio yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terjadi antara Chairil Widjaya/tergugat II/pembanding dengan Sumita Chandra/tergugat III/pembanding yang dituangkan dalam AKTA JUAL BELI NO. 38/5/VIII/TELUKNAGA/1988 TANGGAL 9 FEBRUARI 1988 (BUKTI T.II,III,V,VIII-3) ADALAH SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM”
- Bahwa atas Putusan Banding PT Bandung tersebut, Penggugat/Vera Juniarti Hidayat mengajukan upaya hukum KASASI ke MA RI dan telah diputus dengan Amar Putusan yang pada pokoknya MENOLAK Permohonan Kasasi Vera Juniarti Hidayat. Selanjutnya atas Putusan Kasasi tersebut Vera Juniarti Hidayat mengajukan Permohonan PK dan telah diputus dengan Putusan yang Halaman 21 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG pada pokoknya MENOLAK PERMOHONAN PK yang diajukan Vera Juniarti Hidayat. Oleh karena kedudukan hukum Putusan Pidana No. 596/Pid.B/1993/PN.Tgr telah dikesampingkan serta KEABSAHAN AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 tahun 1982 dan AJB No. 38/5/VII/Teluknaga/1988 tanggal 9 Februari 1988 TELAH DITEGUHKAN dengan Putusan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap, maka demi hukum TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT lagi;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka TERGUGAT dalam menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 telah MENGESAMPINGKAN/MENGABAIKAN fakta hukum bahwa:
- SUMITA CHANDRA adalah sebagai “PIHAK KETIGA” yang beritikad baik MEMBELI dari CHAIRIL WIJAYA pada Tahun
- Tidak ada hubungan/urusan SUMITA CHANDRA dengan peristiwa Jual Beli antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya;
- Akta Jual Beli Nomor. Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 tahun 1982 antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya TIDAK PERNAH DIBATALKAN oleh Putusan Pengadilan. Bahkan dinyatakan SAH dan MENGIKAT oleh Putusan PT Bandung No. 726/Pdt1998/PT/Bdg;
- Akta Jual Beli Nomor 38/5/VII/Teluknaga/1988 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Wijaya dengan Sumita Chandra TIDAK PERNAH DIBATALKAN oleh Putusan Pengadilan. Bahkan dinyatakan SAH dan MENGIKAT oleh Putusan PT Bandung No. 726/Pdt1998/PT/Bdg;
- SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 diterbitkan SUDAH LEBIH DARI 5 (LIMA) TAHUN SEJAK SHM Nomor.5/Lemo DIBALIKNAMAKAN menjadi Atas Nama SUMITA CHANDRA (Tahun 1988).
KEPUTUSAN TERGUGAT BERTENTANGAN DENGAN PASAL Halaman 22 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG 7 AYAT (2) HURUF F UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PERMERINTAHAN.
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan: “PEJABAT PEMERINTAH MEMILIKI KEWAJIBAN:
- dst..dst
- dst..dst
- dst..dst
- dst..dst
- dst..dst
- Memberikan KESEMPATAN KEPADA WARGA MASYARAKAT untuk DI DENGAR PENDAPATNYA SEBELUM membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan.”
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Tata Usaha Negara berkewajiban memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat yang memiliki kepentingan untuk di dengar pendapatnya sebelum Pejabat Tata Usaha Negara tersebut membuat keputusan dan/atau tindakan. Namun sebagai fakta, dalam proses penerbitan Keputusan yang menjadi objek Gugatan a quo, PENGGUGAT sebagai PIHAK YANG PALING BERKEPENTINGAN terhadap SHM No. 5/Lemo TIDAK PERNAH DILIBATKAN / DIINFORMASIKAN / DIBERITAHUKAN. TERGUGAT dalam menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 TIDAK SEDIKIT PUN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PENGGUGAT untuk menyampaikan fakta-fakta/sanggahan terhadap permohonan yang diajukan Pemohon sebagai upaya mempertahankan hak PENGGUGAT;
Halaman 23 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Bahwa jika ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan fakta didalam perkara a quo, maka penerbitan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 oleh TERGUGAT selaku Penyelenggara Negara di Bidang Pertanahan/Agraria TELAH MELANGGAR KETENTUAN HUKUM. Dengan demikian perbuatan Tergugat tersebut TERBUKTI BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi;
KEPUTUSAN TERGUGAT BERTENTANGAN DENGAN PASAL 64 PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 2021 KARENA MEMBATALKAN PERALIHAN SHM NO.5/LEMO YANG SUDAH TERBIT 37 TAHUN YANG LALU.
- Bahwa Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah Yang Berbunyi:
(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan:- SEBELUM JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN, SEJAK DITERBITKANNYA SERTIPIKAT Hak Atas Tanah, untuk:
- Hak atas Tanah YANG DITERBITKAN PERTAMA KALI dan belum dialihkan; atau
- Hak atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beritikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atau
- karena adanya tumpang tindih Hak atas Tanah.
(2) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana Halaman 24 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan DILAKUKAN MELALUI MEKANISME PENGADILAN.”
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah tersebut diatas, Pembatalan hak atas tanah dengan alasan cacat administrasi HANYA DAPAT DILAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN SEJAK DITERBITKANNYA SERTIFIKAT HAK atas tanah atau 5 tahun SEJAK HAK ATAS TANAH TERSEBUT BERALIH. Keputusan Pembatalan Pencatatan SHM No. 5/Lemo yang diterbitkan oleh TERGUGAT nyata-nyata TELAH MELAMPAUI BATAS WAKTU 5 (LIMA) TAHUN, karena faktanya Peralihan SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio Kepada Chairil Wijaya dan selanjutnya ke atas nama Sumita Chandra telah beralih sejak tanggal 22 November 1986, atau SUDAH 37 (TIGA PULUH TUJUH) TAHUN LAMANYA sebelum SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 diterbitkan oleh TERGUGAT;
- Bahwa jika ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan fakta didalam perkara a quo, maka penerbitan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 oleh Tergugat selaku Penyelenggara Negara di Bidang Pertanahan/Agraria TELAH MELANGGAR KETENTUAN HUKUM. Dengan demikian perbuatan Tergugat tersebut TERBUKTI BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah;
KEPUTUSAN TERGUGAT BERTENTANGAN DENGAN ASAS- ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: Halaman 25 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG “(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan WAJIB BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dan AUPB.”
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Umum Paragraf 2 undang- undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan diatur:
“Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat TIDAK DAPAT DIPERLAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat HARUS SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dan asas-asas umum pemerintahan yang baik”- Bahwa berdasarkan Ketentuan hukum diatas, TERGUGAT selaku Penyelenggara Negara di bidang Pertanahan/Agraria NYATA- NYATA TELAH MEMPERLAKUKAN PENGGUGAT SECARA SEWENANG-WENANG yang berimplikasi terhadap hilangnya hak PENGGUGAT atas tanah SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 M2, dengan mengeluarkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Faktanya diterbitkannya SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 TELAH BERTENTANGAN dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik diantaranya ASAS KETIDAKBERPIHAKAN DAN ASAS KECERMATAN;
ASAS KETIDAKBERPIHAKAN
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi: ”Yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas Halaman 26 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan MEMPERTIMBANGKAN KEPENTINGAN PARA PIHAK SECARA KESELURUHAN dan TIDAK DISKRIMINATIF.”
Keberpihakan TERGUGAT dalam menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 SANGAT NYATA TERLIHAT dari uraian kami yaitu sebagai:
- Bahwa sebagai fakta, dalam proses penerbitan Keputusan yang menjadi objek Gugatan a quo, PENGGUGAT sebagai PIHAK YANG PALING BERKEPENTINGAN terhadap SHM No. 5/Lemo TIDAK PERNAH DILIBATKAN / DIINFORMASIKAN / DIBERITAHUKAN. TERGUGAT dalam menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 HANYA MENGAKOMODIR KEPENTINGAN/PENDAPAT dari Pemohon (PT MBM) TANPA MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PENGGUGAT menyampaikan fakta- fakta/sanggahan terhadap permohonan yang diajukan Pemohon sebagai upaya mempertahankan hak PENGGUGAT;
- Selain itu, TERGUGAT dalam menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 HANYA MEMPERTIMBANGKAN KEPENTINGAN PEMOHON SAJA yaitu, melegalkan upaya Pemohon untuk menguasai/menduduki tanah SHM No. 5/Lemo yang nyata-nyata adalah milik Sumita Chandra/Ahli Waris Sumita Chandra. TERGUGAT tidak sedikit pun mempertimbangkan bahwa dengan diterbitkannya SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 telah mengakibatkan hilangnya hak PENGGUGAT atas SHM No. 5/Lemo yang merupakan peninggalan/amanat yang diperoleh dengan susah payah oleh Alm. Sumita Chandra (ayah PENGGUGAT) semasa hidupnya;
- Bahwa keberpihakan Tergugat dalam menerbitkan SK Halaman 27 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 semakin terlihat jelas dengan adanya Surat PERNYATAAN JAMINAN DAN TANGGUNGJAWAB yang dibuat dan ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM tanggal 21 Februari 2023 sebagai salah satu dasar penerbitan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023. Apakah dengan jaminan dari pihak Swasta tersebut, Penyelenggara Negara/Pejabat Tata Usaha Negara dilegalkan/diijinkan/dibenarkan untuk membuat keputusan yang NYATA-NYATA MERAMPAS HAK DARI WARGA NEGARANYA???. Padahal Negara cq. Badan Pertanahan Nasional RI seharusnya/seyogyanya melindungi hak-hak Warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti bahwa keputusan yang diterbitkan Tergugat berupa SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Khususnya asas Ketidakberpihakan sebagaimana Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
ASAS KECERMATAN
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi: “Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan HARUS DIDASARKAN PADA INFORMASI DAN DOKUMEN YANG LENGKAP untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Halaman 28 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”
- Bahwa ketidak cermatan TERGUGAT dalam menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 dapat kami uraikan sebagaimana berikut:
- Bahwa sebagai fakta, dasar/alasan Tergugat menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 ialah adanya Putusan PIDANA Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 terkait Pemalsuan Cap Jempol di dalam AJB Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 dengan Terpidana atas nama Paul Chandra; padahal sebagai fakta TELAH ADA Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 726/PDT/1998/PT.BDG tanggal 27 Januari 1999 dalam perkara SENGKETA KEPEMILIKAN, antara Sdr. Vera Juniarti Hidayat/Penggugat/Terbanding (orang yang mengaku penerima hibah dari The Pit Nio) melawan Chairil Widjaya, Sumita Chandra dkk/Para Tergugat/Para Pembanding, yang pada Tingkat Banding dalam pertimbangan Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan:
“Menimbang, bahwa WALAUPUN ADA PUTUSAN PERKARA PIDANA PENGADILAN NEGERI TANGERANG NO. 596/PID.S/1993/PN.TNG tentang bahwa cap jempol The Pit Nio dipalsukan akan tetapi apabila dihubungkan dengan data-data yang termuat dalam surat kuasa No. 18 dan No. 17 tersebut diatas, maka jelas THE PIT NIO MENGETAHUI DAN MENYETUJUI balik nama atas Sertifikat tanah hak milik No. 5 bekas milik The Pit Nio dari Chairil Widjaya/tergugat II/Pembanding kepada Sumita Chandra/tergugat III/pembanding KARENA JUAL BELI. Dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat Halaman 29 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG bahwa BUKTI PUTUSAN DALAM PERKARA PIDANA NO. 596/PID.S/1993/PN.TNG CUKUP BERALASAN HARUS DIKESAMPINGKAN SEBAGAI BUKTI DALAM PERKARA INI; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan hukum yang diuraikan diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa AKTA JUAL BELI NO. 202/12/I/1982 TANGGAL 12 MARET 1982 HARUS DINYATAKAN SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM;
Menimbang, bahwa karena akta jual beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 sah dan mengikat menurut hukum, maka jual beli bekas tanah milik The Pit Nio yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terjadi antara Chairil Widjaya/tergugat II/pembanding dengan Sumita Chandra/tergugat III/pembanding yang dituangkan dalam AKTA JUAL BELI NO. 38/5/VIII/TELUKNAGA/1988 TANGGAL 9 FEBRUARI 1988 (BUKTI T.II,III,V,VIII-3) ADALAH SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM;”
Berdasarkan Pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung 726/PDT/1998/PT.BDG tanggal 27 Januari 1999 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, NYATA-NYATA DIPUTUSKAN BAHWA SUMITA CHANDRA ADALAH PEMILIK YANG SAH atas bidang Tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) dengan SHM No. 5/Lemo;
- Bahwa tindakan TERGUGAT yang HANYA MEMPERTIMBANGKAN adanya Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 sebagai dasar penerbitan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. Halaman 30 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG 3/Pbt/BPN.36/III/2023 adalah keliru, karena TERGUGAT tidak sedikit pun mempertimbangkan fakta lain, yaitu adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/PDT/1998/PT.BDG tanggal 27 Januari 1999 yang di dalam pertimbangan Putusannya TELAH MENGESAMPINGKAN Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 tersebut.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti bahwa Keputusan yang diterbitkan TERGUGAT berupa SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 2023 telah melanggar asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Khususnya asas Kecermatan sebagaimana Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BERDASARKAN URAIAN PENGGUGAT TERSEBUT DIATAS, PENGGUGAT MOHON AGAR PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG CQ. MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO BERKENAN UNTUK MEMUTUS SEBAGAI BERIKUT:
- Bahwa sebagai fakta, dasar/alasan Tergugat menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 ialah adanya Putusan PIDANA Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 terkait Pemalsuan Cap Jempol di dalam AJB Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 dengan Terpidana atas nama Paul Chandra; padahal sebagai fakta TELAH ADA Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 726/PDT/1998/PT.BDG tanggal 27 Januari 1999 dalam perkara SENGKETA KEPEMILIKAN, antara Sdr. Vera Juniarti Hidayat/Penggugat/Terbanding (orang yang mengaku penerima hibah dari The Pit Nio) melawan Chairil Widjaya, Sumita Chandra dkk/Para Tergugat/Para Pembanding, yang pada Tingkat Banding dalam pertimbangan Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan:
- SEBELUM JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN, SEJAK DITERBITKANNYA SERTIPIKAT Hak Atas Tanah, untuk:
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN NOMOR 3/Pbt//BPN.36/III/2023 TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN PERALIHAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 5/LEMO, GAMBAR SITUASI NOMOR 475/1969 TANGGAL 14 OKTOBER 1969, LUAS 87.100 M2 TERAKHIR TERCATAT ATAS NAMA SUMITA CHANDRA, TERLETAK DI DESA LEMO, KECAMATAN TELUKNAGA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, KARENA CACAT ADMINSTRASI DAN/ATAU CACAT YURIDIS, yang diterbitkan TERGUGAT pada tanggal 3 Maret 2023;
Halaman 31 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN NOMOR 3/Pbt//BPN.36/III/2023 TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN PERALIHAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 5/LEMO, GAMBAR SITUASI NOMOR 475/1969 TANGGAL 14 OKTOBER 1969, LUAS 87.100 M2 TERAKHIR TERCATAT ATAS NAMA SUMITA CHANDRA, TERLETAK DI DESA LEMO, KECAMATAN TELUKNAGA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, KARENA CACAT ADMINSTRASI DAN/ATAU CACAT YURIDIS, yang diterbitkan TERGUGAT pada tanggal 3 Maret 2023;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencoret pencatatan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN NOMOR 3/Pbt//BPN.36/III/2023 TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN PERALIHAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 5/LEMO, GAMBAR SITUASI NOMOR 475/1969 TANGGAL 14 OKTOBER 1969, LUAS 87.100 M2 TERAKHIR TERCATAT ATAS NAMA SUMITA CHANDRA, TERLETAK DI DESA LEMO, KECAMATAN TELUKNAGA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN, KARENA CACAT ADMINSTRASI DAN/ATAU CACAT YURIDIS di dalam Register Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo dengan segala akibat hukum nya;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
A T A U,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).Tergugat mengajukan Jawaban secara tertulis pada Persidangan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 11 Oktober 2023 pada pokoknya:
- I. DALAM EKSEPSI.
- GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT SUDAH LEWAT WAKTU (DALUWARSA)
- Bahwa terhadap dalil penggugat pada halaman 9 dan 10 Halaman 32 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG angka 27 sampai dengan 28 sebagai berikut:
- Bahwa SK KANWIL BPN PROV. BANTEN NO. 3/Pb/B2N 36/111/2023 (objek sengketa) BARU DITERIMA PENGGUGAT PADA 11 MARET 2023 Selanjutnya atas Surat Keputusan Tergugat a quo pada tanggal 21 Maret 2023 PENGGUGAT dengan Surat Nomor 1437/FGP/I11/2023 TANGGAL 20 MARET 2023 telah mengajukan KEBERATAN yang ditujukan kepada TERGUGAT.
Selanjutnya TERGUGAT menanggap keberatan dengan Surat Nomor MP.01.02/350-36/111/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang baru diterima PENGGUGAT pada TANGGAL 9 APRIL 2023 Dan karena PENGGUGAT TIDAK SEPENDAPAT dengan TERGUGAT maka pada tanggal 12 April 2023 dengan Surat Nomor 1465/FGP/IV/2023 PENGGUGAT MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF yang ditujukan kepada MENTERI ATR/BPN. Oleh karena sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu 10 sepuluh) hari Kementerian ATR/BPN tidak menanggapi maka pada tanggal 10 Agustus 2021 PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo
- Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, maka Gugatan quo yang diajukan pada tanggal 10 Agustus 2023 telah melalui proses upaya administratif yaitu telah MENGAJUKAN KEBERATAN pada tanggal 21 Maret 2023 dan MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF pada tanggal 12 April 2023, dengan demikian Gugatan ini diajukan MASIH DALAM TENGGANG WAKTU 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 77 UU Halaman 33 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi;
- GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT SUDAH LEWAT WAKTU (DALUWARSA)
- Bahwa terhadap dalil penggugat tersebut di atas, tergugat menanggapinya sebagai berikut:
- Bahwa yang menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten No.3/Pbt/BPN.36/III/2023, tanggal 11 Maret 2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 m2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, terletak Di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Karena Cacat Administrasi Dan/ Atau Cacat Yuridis;
- Bahwa sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menginformasikan perihal Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra kepada Penggugat berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor MP.02.02/380-36.03/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 perihal Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dan salah satu tembusannya disampaikan kepada Saudara Sumita Chandra.
- Bahwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Halaman 34 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Banten telah memberitahukan dan mengirimkan surat kepada Penggugat sebagaimana surat Nomor MP.01.02/251-36/III/2023 tanggal 1 Maret 2023, perihal pemberitahuan permohonan pembatalan peralihan sertipikat karena cacat administrasi atas sertipikat Hak Milik nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan bukti pengiriman JNE tanggal 02 Maret 2023 yang inti suratnya antara lain:
- Bahwa terdapat Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor R/PW.05.03/ 13-900/1/2023 tanggal 10 Januari 2023 Perihal Permasalahan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang intinya pembatalan terhadap Peralihan Sertipikat Hak Milik 5/Lemo dapat dilakukan berdasarkan Putusan Pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
- Terhadap Akta Jual Beli Nomor 202/12/1/1982 sesuai yang tertera pada buku Register PPAT Kecamatan Teluknaga Tahun 1982 tercatat dan terdaftar pada tanggal 16 Maret 1982 antara Mungil selaku Penjual kepada Oey Bun Kiok terhadap tanah Kohir/Girik C Nomor 901 Persil 29 Klas S.II (sawah) seluas 90 m², terletak di Desa Dadap, dan bukan tercatat atas nama The Pit Nio selaku Penjual kepada Chairil Widjaja sesuai surat Camat Teluknaga Nomor 590/047- Kec.Tikng/2023 tanggal 08 Februari 2023
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menindaklanjuti permohonan sesuai tahapan- tahapan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Halaman 35 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai asas- asas umum pemerintahan yang baik dan/atau tertib administrasi sebagaimana telah diatur dalam pasal (3) dan pasal (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut.
- Berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2 di atas, jelas dan terang bahwa pengajuan gugatan oleh Penggugat terhadap Surat Keputusan In Litis Objek Sengketa pada tanggal 10 Agustus 2023 tidak tepat dan sudah melampaui batas jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur “ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan alasan:
Bahwa dalil penggugat pada halaman 7 angka 21 dan halaman 14 angka 42 yang intinya mendalilkan bahwa Penggugat selaku pihak yang sangat berkepentingan tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak pernah diinformasikan dan/atau dimintai pendapatnya adalah dalil yang mengada ada dan tidak beralasan, karena seperti yang dijelaskan tergugat pada angka 2 huruf b dan c di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menginformasikan kepada penggugat sesuai suratnya tertanggal 27 Januari 2020, Nomor MP.02.02/380-36.03/I/2020 dan Tergugat telah menginformasikan kepada penggugat tertanggal 1 Maret 2023 Nomor MP.01.02/251-36/III/2023, dengan bukti pengiriman JNE tanggal 02 Maret 2023; Halaman 36 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah seharusnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ovantkelijk verklaard).
- GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL).
- Bahwa terhadap dalil penggugat pada halaman 7 angka 20 sebagai berikut:
- Bahwa PENGGUGAT Ahli Waris (alm) SUMITA CHANDRA, pemilik tanah seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) (SEMULA SEBELUM 3 MARET 2023) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo Atas Nama SUMITA CHANDRA yang dimiliki sejak Tahun 1988. Hak kepemilikan PENGGUGAT yang adalah AHLI WARIS (alm) SUMITA CHANDRA tersebut SEPATUTNYA MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM DARI NEGARA cq. Badan Pertanahan Nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan "SETIAP ORANG BERHAK ATAS PERLINDUNGAN diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan HARTA BENDA YANG DI BAWAH KEKUASAANNYA, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan...dst...dst. Apalagi diketahui bahwa Ayah PENGGUGAT (alm) SUMITA CHANDRA telah memiliki dan mengelola bidang tanah seluas 87.100 M2 dengan SHM No.5/Lemo terletak di Desa Lemo, Kab. Tangerang SEJAK TAHUN 1988;
- Bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut di atas, dikarenakan Penggugat mengakui telah menguasai obyek gugatan sejak tahun 1988, mestinya Penggugat menjelaskan batas batas tanahnya secara jelas, terutama batas batasnya dahulu agar obyek gugatan yang diajukan tersebut terang dan jelas, namun dalam gugatannya, penggugat tidak menjelaskan sama sekali batas Halaman 37 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG batas tanah A quo;
- Bahwa dikarenakan tidak ditemukan adanya dalil Penggugat mengenai batas-batas objek perkara dalam surat gugatan, sehingga dapat dinyatakan gugatan kabur (OBSCUUR LIBEL), sehingga gugatan patut ditolak.
II. DALAM POKOK PERKARA
Penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Didasarkan Alasan Penerbitan SHM Atas Nama Penggugat Karena Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis
- Bahwa di dalam gugatan pada angka 36 halaman 11, Penggugat menyatakan: Bahwa sebagai upaya mendapatkan legalitas atas penguasaan/pendudukan tanah seluas 87.100 m² (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) milik Sumita Chandra secara tanpa hak, maka pada tahun 2019 PT. MBM Mengajukan "Permohonan" Pembatalan Peralihan Hak SHM No. 5/lemo yang tercatat atas nama Sumita Chandra kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Selanjutnya Permohonan tersebut diteruskan/ditindaklanjuti kepada Tergugat Karena begitu Pro-Aktifnya "Upaya" yang dilakukan PT. MBM pada akhirnya atas Permohonan Pembatalan yang diajukan oleh PT. MBM tersebut, TERGUGAT menerbitkan SK KANWIL BPN PROV. BANTEN N0. 3/Pbt/BPN.36/1II/2023;
- Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT tersebut di atas, TERGUGAT tolak karena secara hukum pencatatan peralihan Sertipikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga,Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengandung cacat administrasi, Untuk menguatkan dalil TERGUGAT tersebut dapat dijabarkan hal-hal sebagai berikut:
Halaman 38 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG- Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 03/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 m2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak Di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi Dan/ Atau Cacat Yuridis telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yaitu sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 1 angka (1), (2), dan (5) “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. (2) Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan;
(5) Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sebagai pelaksana administrasi Pemerintah dalam bidang pertanahan memiliki kewenangan dalam menjalakan Pembatalan untuk memberikan kepastian hukum dan demi terciptanya Halaman 39 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);
- Pasal 6 ayat 1 dan 2 huruf d
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan; (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;
- Pasal 7 ayat 2 hurup L
Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap - Pasal 20 ayat 3 mengatur:
“Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” Pasal 20 ayat 3 di atas apabila dikaitkan dengan perkara a quo, Tergugat telah sesuai aturan perundang undangan karena terdapat Surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor R/PW.05.03/ 13-900/1/2023 tanggal 10 Januari 2023 Perihal Permasalahan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang intinya pembatalan terhadap Peralihan Sertipikat Halaman 40 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Hak Milik 5/Lemo dapat dilakukan berdasarkan Putusan Pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
- Pasal 10 huruf “a” dan “d”
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur:
Pasal 10 “AUPB yang dimaksud dalam Undang- Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum, d kecermatan;” dengan memperhatikan peraturan dimaksud dan fakta fakta yang ada untuk itu terhadap permohonan pembatalan peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo yakni dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi, dalam rangka demi kepastian hukum proses pembatalan dapat di tindaklanjuti pembatalan peralihan karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis;
- Pasal 30 ayat (2) huruf a:
“Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pembatalan karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan”;- Pasal 35 huruf P: ”Pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disebabkan: p. terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan”;
Pasal 35 huruf P di atas apabila dikaitkan Halaman 41 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG dengan perkara a quo, Tergugat telah sesuai aturan perundang undangan karena terdapat surat Camat Kecamatan Teluknaga sesuai Surat Nomor 590/047-Kec.Tlkng/2023 tanggal 08 Februari 2023 yang menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Surat Camat Teluknaga Nomor 593.2/149.Kec.Tlg tanggal 22 Maret 1994, tidak dapat diberikan penjelasan karena Buku Register tahun 1994 Tidak Ada Dikantor Kecamatan Teluknaga;` ii.Bahwa berdasarkan pengecakan buku register Surat dinas Kecamatan Teluknaga tahun 2014 Surat Camat Teluknaga Nomor 590/06-Kec.Tlg tanggal Maret 2014 tidak tercatat;
ii. Bahwa Untuk Akta 202/12/I/1982 tanggal 16 Maret 1982 tercatat atas nama Pihak Pertama Mungil, Pihak Kedua Oey Bun Kiok seluas 90 m² terletak di desa Dadap;
iii. Bahwa Akta 593.2/1482/JB/1984 tanggal 31 Desember 1984 tidak ditemukan/tidak tercatat pada buku Register PPATS Kecamatan Teluknaga.
iv. Bahwa Akta 593.2/1482/JB/1984 tanggal 31 Desember 1984 tidak ditemukan/tidak tercatat pada buku Register PPATS Kecamatan Teluknaga;
c)Pasal 35 huruf O “Pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis terdapat Halaman 42 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya”
Pasal 35 huruf O di atas apabila dikaitkan dengan perkara a quo, Tergugat telah melaksanakan sesuai aturan perundang undangan karena atas tanah obyek perkara A quo terdapat perkara pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG dengan tuntutan Pidana pemalsuan tandatangan/cap jempol The Pit Nio yang dilakukan oleh Paul Chandra, yang telah diputus tanggal 16 Desember 1993 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa: PAUL CHANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa: PAUL CHANDRA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan atau tidak mencukupi sesuatu sebelum habisnya masa percobaan selama: 2 (dua) tahun;
- Menetapkan pula terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Akta Jual Beli Nomor: 593.2/1482/JB/1984, dikembalikan kepada saksi WISNU SUJANTO;
- Akta Jual Beli Nomor: 202/12/I/1982, tetap Halaman 43 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG dilampirkan di dalam berkas perkara.
- Bahwa terhadap dalil penggugat pada halaman 14 yang mendalilkan
- Keputusan Tergugat bertentangan dengan pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 karena membatalkan peralihan SHM Nomor 5/Lemo yang sudah terbit 37 tahun yang lalu “, Tergugat menanggapinya sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat tidak cermat dalam mengkaji pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, dengan alasan bahwa Pembatalan Hak Atas Tanah yang dapat dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat hak atas tanah ditujukan untuk hak atas tanah yang tidak terdapat tumpang tindih hak atas tanah saja, namun apabila terdapat tumpang tindih hak atas tanah pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dapat dilakukan tanpa terikat batas waktu 5 (lima) tahun:
- Berdasarkan huruf “a”, penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten No.3/Pbt/BPN.36/III/2023, tanggal 11 Maret 2023 tidak bertentangan dengan pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah;
- Bahwa terhadap dalil penggugat pada halaman 12 angka 37 yang mendalilkan:
“Bahwa TERGUGAT telah MENGABAIKAN/ MENGESAMPINGKAN adanya Fakta Hukum lainnya yang sangat RELEVAN dengan keabsahan AJB No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 serta AJB No. 38/5/VII/Teluknaga/1988 tertanggal 9 februari- Yaitu adanya Gugatan SENGKETA KEPEMILIKAN yang diajukan oleh Sdr. VERA JUNIARTI HIDAYAT yang terdaftar dengan Register perkara No. 82/Pdt.G/1997/PN/TNG, dimana Halaman 44 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG yang menjadi pihak ialah Vera Juniarti Hidayat Torang yang mengaku penerima hibah dari The Pit Nio) sebagai Penggugat melawan 1). Paul Chandra sebagai Tergugat 1; 2) Chairil Wijaya sebagai Tergugat II; 3). SUMITA CHANDRA sebagai Tergugat III;...dst...dst, …. Tergugat menanggapinya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, mengatur antara lain:
- Yaitu adanya Gugatan SENGKETA KEPEMILIKAN yang diajukan oleh Sdr. VERA JUNIARTI HIDAYAT yang terdaftar dengan Register perkara No. 82/Pdt.G/1997/PN/TNG, dimana Halaman 44 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG yang menjadi pihak ialah Vera Juniarti Hidayat Torang yang mengaku penerima hibah dari The Pit Nio) sebagai Penggugat melawan 1). Paul Chandra sebagai Tergugat 1; 2) Chairil Wijaya sebagai Tergugat II; 3). SUMITA CHANDRA sebagai Tergugat III;...dst...dst, …. Tergugat menanggapinya sebagai berikut:
- Pasal 37
(1) Setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan; (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan antara lain terhadap obyek putusan terdapat putusan lain sekamar bertentangan;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas terhadap obyek tanah dalam perkara A quo terdapat putusan pengadilan berbeda kamar yaitu putusan pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG dan putusan perdata nomor 82/Pdt.G/ 1997/PN/TNG, artinya bahwa walaupun terdapat putusan perdata namun pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dapat dilakukan dengan mengacu antara lain pada pasal 35 huruf o dan pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan;
- Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta hukum di atas, penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten No.3/Pbt/BPN.36/III/2023, tanggal 11 Maret 2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor Halaman 45 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 m2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, terletak Di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Karena Cacat Administrasi Dan/ Atau Cacat Yuridis, yang menjadi obyek perkara, telah sesuai dengan peraturan perundang undangan antara lain Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan;
- Bahwa Tergugat selebihnya menolak dalil-dalil Penggugat yang tidak relevan dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim dapat mengesampingkan serta tidak menjadikannya sebagai bahan pertimbangan;
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Tergugat memandang sudah tepat tindakan administrasi atau apa yang dilakukan Tergugat, sehingga Tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan sebagai berikut: Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Halaman 46 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul sebagai akibat dari pemeriksaan perkara ini;
Tergugat II Intervensi mengajukan Jawaban secara tertulis pada sistem aplikasi E-court tanggal 11 Oktober 2023 pada pokoknya:
DALAM EKSEPSI
A. EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada intinya berkali-kali mendalilkan mengenai kepemilikan atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo dengan luas 87.100 m2 yang dahulu tercatat atas nama The Pit Nio serta mendalilkan penguasaan dan pengelolaan atas tanah tersebut, meskipun pada faktanya secara fisik maupun yuridis terhadap tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo telah dimiliki oleh Tergugat II Intervensi sepenuhnya.
- Bahwa di dalam materi permasalahan yang diangkat dari peristiwa hukum yang diuraikan dalam dalil-dalil posita gugatan Penggugat secara substansial sangat menitik beratkan (objektum litis) mengenai hak keperdataan yang berhak atas kepemilikan tanah tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo.
Selain itu di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Pasal 2 huruf a menyatakan:
“Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang- undang ini:- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;”
- Bahwa perlu diketahui Penggugat dalam waktu bersamaan juga sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang teregister dalam perkara Nomor 553/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Agustus 2023 di mana salah satu pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut adalah Tergugat II Intervensi.
- Bahwa hal tersebut membuktikan bahwa Penggugat mengakui dan menyadari dengan sangat jelas dan nyata bahwa pokok permasalahan yang diajukan saat ini sebenarnya bukanlah penerbitan objek perkara Tata Usaha Negara, melainkan gugatan keperdataan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri. Oleh karena kewenangan untuk mengadili dan memeriksa perkara a quo bukanlah kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan dari Pengadilan Negeri, maka dengan demikian Tergugat II Intervensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk Verklaard/NO).
B. GUGATAN PENGGUGAT TERLALU DINI ( PREMATUR )
Halaman 48 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Bahwa perlu diketahui Penggugat dalam waktu bersamaan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang teregister dalam perkara Nomor 553/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Agustus 2023 di mana salah satu pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut adalah Tergugat II Intervensi.
- Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo pada intinya mendalilkan mengenai adanya sengketa kepemilikan atau hak keperdataan atas tanah yakni SHM No. 5/Lemo dengan luas 87.100 m2 yang dahulu tercatat atas nama The Pit Nio.
- Oleh karena Penggugat saat ini sedang mengajukan gugatan keperdataan dan dalam dalil gugatan a quo secara keseluruhan menitikberatkan mengenai siapa yang berhak atas hak keperdataan dari kepemilikan tanah tersebut, maka perlu adanya penyelesaian dari gugatan keperdataan tersebut terlebih dahulu sehingga gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat prematur.
Berdasarkan fakta tersebut maka dengan demikian Tergugat II Intervensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk Verklaard/NO).
C. GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT TENGGANG WAKTU ( DALUWARSA )
- Bahwa dalam gugatan Penggugat pada bagian III halaman 8 poin 25-28, mendalilkan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya dan diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”;
- Di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Halaman 49 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif pada Pasal 5 berbunyi: “Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif”.
- Kemudian juga di dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “(1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”;
- Bahwa setelah mempelajari dalil Penggugat dan menghitung jangka waktu baik untuk mengajukan gugatan yakni 90 hari dan dikaitkan dengan aturan-aturan yang menjadi pedoman Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, gugatan Penggugat sudah dipastikan telah lewat tenggang waktu atau daluwarsa sebagaimana Tergugat II Intervensi uraikan di bawah ini:
- Perlu diketahui Objek Gugatan terbit pada tanggal 3 Maret 2023, namun Penggugat mendalilkan baru menerima tanggal 11 Maret 2023. Artinya Penggugat sudah mengakui dan menyadari bahwa Penggugat telah mengetahui adanya penerbitan dari objek perkara a quo dan memiliki kepentingan sejak tanggal 11 Maret 2023;
- Selanjutnya Penggugat mengajukan keberatan pada tanggal 20 Maret 2023, yang kemudian ditanggapi oleh Tergugat pada tanggal 31 Maret 2023 namun Penggugat lagi-lagi mendalilkan baru menerima tanggal 9 April 2023;
- Oleh karena Penggugat keberatan atas tanggapan Tergugat, kemudian Penggugat mengajukan Banding Administrasi pada Halaman 50 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG tanggal 12 April 2023, namun tidak ada tanggapan lebih lanjut maka Penggugat mengajukan gugatan a quo tertanggal 10 Agustus 2023 namun diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tertanggal 11 Agustus 2023;
- Bahwa apabila mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka jangka waktu Penggugat mengajukan gugatan terhitung sejak Penggugat mengajukan Banding Administrasi tanggal 12 April 2023 dan apabila dihitung 90 hari maka batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 11 Juli 2023, namun gugatan Penggugat baru mengajukan dan diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 11 Agustus 2023;
Bahwa penerbitan objek perkara a quo merupakan kewenangan dan tupoksi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten in casu Tergugat, akan tetapi perlu diketahui Halaman 47 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG sengketa ini berawal dari adanya peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli yang tidak benar dan dibuktikan dengan adanya Putusan Pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG.
Di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/TUN/1993 tertanggal 07 September 1994 menyebutkan:
“Meskipun sengketa itu terjadi dari adanya surat keputusan pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum”.
Atas penjelasan di atas sudah dapat dipastikan bahwa sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jangka waktu pengajuan gugatan oleh Penggugat sudah lewat waktu atau Daluwarsa. Oleh karenanya Tergugat II Intervensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk Verklaard/NO).
D. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING )
- Bahwa perlu diketahui penerbitan SK Kanwil Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 didasarkan pada Pasal 35 huruf O dan P Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 yakni pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) disebabkan:
“O. terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana Halaman 51 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya; P. terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut, berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan”
- Bahwa di dalam Pasal 1320 KUHPerdata menerangkan sebagai berikut:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.”
Lalu di dalam Pasal 1321 KUHPerdata mengatur sebagai berikut: “Suatu perjanjian tidak sah apabila dibuat karena kekhilafan, dengan paksaan atau penipuan”.
Berdasarkan pasal tersebut maka perjanjian yang didasari dari adanya sebab yang tidak halal maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif sehingga sudah sepatutnya perjanjian tersebut tidak sah dan menyebabkan batal demi hukum ( null and void) .
- Bahwa dengan adanya Putusan Pidana No. 596/Pid.B/1993/PN.Tgr, yang di mana Majelis telah memutuskan telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini AJB 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret
- Sehingga AJB 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata dan oleh karenanya AJB 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 batal demi hukum terlebih lagi dikuatkan dalam Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan Halaman 52 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.”
- Sehingga AJB 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata dan oleh karenanya AJB 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 batal demi hukum terlebih lagi dikuatkan dalam Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
- Berdasarkan aturan-aturan tersebut maka dalil Penggugat yang mendalilkan “KEABSAHAN AJB No . 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 tahun 198 2 dan AJB No. 38/5/VII/Teluknaga/1988 tanggal 9 Februari 1988 TELAH DITEGUHKAN dengan Putu s an yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap, maka dem i hukum TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT l agi ”, adalah tidak tepat dikarenakan Putusan Pidana tersebut tidak ada korelasinya atau tidak relavan terhadap Putusan Perdata No. 82/Pdt.G/1997/PN/TNG. Selain itu The Pit Nio selaku yang secara legalitas tercatat namanya secara jelas tercantum dan tercatat sebagai pemilik yang sah atas Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo sama sekali tidak dipanggil dan ada dalam perkara perdata tersebut. Hal ini jelas sangat aneh dan tidak masuk akal karena bagaimana mungkin The Pit Nio yang namanya secara jelas tercantum dan tercatat sebagai pemilik yang sah atas Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo sama sekali tidak dipanggil dan masuk sebagai pihak dalam perkara perdata tersebut.
- Bahwa dengan adanya Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 yang tidak sah dan batal demi hukum maka demi keadilan dan kepastian hukum secara mutatis mutandis AJB 38/5/VIII/Teluknaga/1988 tanggal 9 Februari 1988 yang merupakan dasar hukum Penggugat untuk mengajukan gugatan a quo juga dinyatakan tidak sah (null and void) sehingga Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau Legal Standing oleh karena proses peralihan SHM 5/Lemo tersebut berawal dari AJB 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982;
OLEH KARENA URAIAN DAN DALIL TERGUGAT II INTERVENSI DI ATAS MERUPAKAN KEBENARAN HUKUM, SEHINGGA PENGGUGAT KAPASITASNYA DALAM PERKARA A QUO MENJADI GUGUR DAN TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ). OLEH Halaman 53 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG KARENANYA TERGUGAT II INTERVENSI MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG YANG MEMERIKSA SERTA MENGADILI PERKARA A QUO UNTUK MEMUTUS PERKARA A QUO DENGAN AMAR PUTUSAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD/NO);
E. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK ( EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
- Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya pada poin 17 halaman 6 yang pada intinya mendalilkan keputusan Tergugat menimbulkan perubahan keadaan yaitu berupa SHM No. 5/Lemo yang sebelum tanggal 3 Maret 2023 tercatat atas nama (alm) Sumita Chandra (ayah dari Penggugat) dan selanjutnya Penggugat mendalilkan pada poin 20 halaman 7 mendalilkan “hak kepemilikan Penggugat yang adalah ahli waris (alm) Sumita Chandradst”;
- Bahwa setelah mempelajari seluruh gugatan Penggugat, tidak ada satupun bukti atau dokumen ahli waris dari (alm) Sumita Chandra yang menyatakan bahwa Penggugat adalah anak satu-satunya dari alm Sumita Chandra atau ada saudara-saudara lainnya, sehinggga menimbulkan pertanyaan apakah Penggugat merupakan orang yang berhak untuk mengajukan gugatan a quo atau tidak?
- Bahwa mengingat sangat diperlukannya suatu dokumen yang jelas untuk membuktikan bahwa Penggugat merupakan satu- satunya yang berhak mengajukan gugatan a quo, namun dalam dalil Penggugat menerangkan Penggugat adalah anak dan sekaligus ahli waris dari alm Sumita Chandra, namun dalam gugatannya Penggugat sama sekali tidak menjelaskan apakah dia anak yang sah dari suatu hubungan penikahan;
- Bahwa berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Halaman 54 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang teregister dengan Nomor 553/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Agustus 2023, diketahui bahwa alm. Sumita Chandra memiliki seorang istri bernama Lay Tjin Ngo dan ketiga anaknya yakni Sunny Chandra, Heinrich Chandra dan Charlie Chandra sehingga sudah sangat jelas gugatan Penggugat adalah gugatan kurang pihak;
- Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata edisi Kedua tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, 2017, pada Bab 13 Eksepsi dan Bantahan Pokok Perkara halaman 503 menerangkan sebagai berikut:
“apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai Penggugat tidak lengkap. Masih ada orang yang harus ikut dijadikan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.”
Oleh karenanya uraian Tergugat II Intervensi di atas sudah sangat jelas dan terang maka Tergugat II Intervensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk Verklaard/NO);
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa hal-hal yang telah diuraikan DALAM EKSEPSI tersebut di atas dianggap telah termasuk dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan DALAM POKOK PERKARA ini;
- Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat II Intervensi;
Halaman 55 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
TANAH YANG DIMAKSUD DALAM OBJEK GUGATAN TATA USAHA NEGARA DIMILIKI OLEH TERGUGAT II INTERVENSI DENGAN TAHAP DAN PROSEDUR HUKUM YANG SAH DAN BERLAKU
- Bahwa The Pit Nio memiliki bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, selanjutnya sesuai catatan Riwayat dalam buku tanah sebelum adanya Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang menjadi Objek Perkara a quo sebagai berikut:
- Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo telah terbit tanggal 14 Oktober 1969, Gambar Situasi Nomor 475 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 atas nama The Pit Nio, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang;
- Bahwa pada tanggal 22 November 1986 beralih haknya kepada Chairil Widjaja berdasarkan Akta Jual Beli nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 yang dibuat oleh dan dihadapan Rachmat Aseran, BA., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Teluknaga;
- Bahwa pada tanggal 26 Desember 1988 beralih haknya dari Chairil Widjaja kepada Sumita Chandra berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 38/5/VIII/TELUKNAGA/1988 tanggal 09 Februari 1988 yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Umi Suskandi Sutamto, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotip Tangerang;
- Bahwa di dalam perkara pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG dengan tuntutan Pidana pemalsuan tandatangan/cap jempol The Pit Nio yang dilakukan oleh Paul Chandra. Perkara tersebut telah diputus tanggal 16 Desember 1993 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa: PAUL CHANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
Halaman 56 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa: PAUL CHANDRA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan atau tidak mencukupi sesuatu sebelum habisnya masa percobaan selama: 2 (dua) tahun;
- Menetapkan pula terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Akta Jual Beli Nomor: 593.2/1482/JB/1984, dikembalikan kepada saksi WISNU SUJANTO;
- Akta Jual Beli Nomor: 202/12/I/1982, tetap dilampirkan di dalam berkas perkara.
- Bahwa dalam persidangan perkara pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
“Bahwa benar dalam Akta Jual Beli Nomor 202, terdakwa membubuhkan cap jempolnya dengan nama The Pit Nio tanpa diketahui oleh The Pit Nio dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bukanlah cap jempol The Pit Nio dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Sidik Jari Polda Metro Jaya, ternyata cap jempol tersebut bukanlah cap jempol The Pit Nio dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa cap jempol tersebut adalah cap jempolnya sendiri,”; “Bahwa dengan demikian maka Akta Jual Beli Nomor 202 adalah cacad hukum karena cap jempol yang ada di dalamnya bukanlah cap jempol dari orang yang berhak,”;
“Bahwa Akta Jual Beli Nomor: 38/5/VIII/Teluknaga/1988 selain dibuat sebagai lanjutan jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:202 antara The Pit Nio sebagai penjual dan Petrus Kristian Wijaya sebagai pembeli, yang cacad hukum, juga pada Halaman 57 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Akta Nomor 28 tersebut mempunyai cacad hukum sebagai akibat dari perbuatan terdakwa yang memalsukan cap jempol saksi The Pit Nino pada Akta Jual Beli Nomor 202,”
- Bahwa perkara pidana tersebut dengan Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG yang di putus tanggal 16 Desember 1993 oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa dengan adanya putusan pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG yang di putus tanggal 16 Desember 1993 dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sejak itu juga menjadikan kepemilikan atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo tersebut kembali menjadi milik The Pit Nio;
- Bahwa The Pit Nio telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 061/474.3/Ds.KMB/I/2008 tanggal 14 Januari 2008, dan meninggalkan beberapa ahli waris sebagaimana yang tercantum dalam Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 01/KW/III/2015 tanggal 09 Maret 2015;
- Bahwa pada tanggal 9 Maret 2015, para ahli waris The Pit Nio memberikan kuasa kepada Tergugat II Intervensi beserta izin untuk menguasai dan memanfaatkan fisik tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, luas 87.100 m2 yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dan saat itu sama sekali tidak ada keberatan dari pihak Penggugat dan Tergugat II Intervensi menguasai tanah tersebut sepenuhnya hingga saat ini;
- Bahwa setelah Tergugat II Intervensi mendapatkan kuasa serta izin dari para ahli waris The Pit Nio terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, luas 87.100 m2 yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, maka Tergugat II Intervensi mempunyai hak dan kewenangan secara legalitas untuk mengelola/menguasai tanah tersebut;
- Bahwa demi keadilan dan asas kepastian hukum, pada tanggal 21 Mei 2019 Tergugat II Intervensi bersurat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang pada intinya mengajukan permohonan sebagai berikut:
Halaman 58 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG “mempertimbangkan adanya Putusan Pidana Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG tertanggal 26 Desember 1993, pada halaman 11 (sebelas) yang menyebutkan adanya cacat hukum Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 atas nama Chairil Widjaja dan Akta Jual Beli Nomor 38/5/VIII/TELUKNAGA/1988 tanggal 09 Februari 1988 atas nama Sumitha Chandra, sehingga dengan demikian Akta Jual Beli tersebut Batal Demi Hukum.” - Bahwa dengan adanya surat permohonan yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menindaklanjuti dengan mengajukan surat sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 1306/36.03.MP.02.02/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 kepada Tergugat yang pada intinya memohon petunjuk;
- Bahwa berdasarkan surat permohonan dari Tergugat II Intervensi serta surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 1306/36.03.MP.02.02/V/2019 tanggal 24 Mei 2019, Tergugat menindaklanjuti dengan melakukan proses gelar kasus yang sangat hati- hati panjang dan melibatkan berbagai pihak;
- Bahwa setelah melewati proses gelar kasus yang sangat panjang hingga bertahun-tahun dengan melibatkan berbagai pihak dengan penuh kehati- hatian dan kecermatan akhirnya Tergugat dengan pertimbangan yang ada berdasarkan fakta serta peraturan perundang-undangan yang berlaku telah mengeluarkan keputusan melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten tentang Pembatalan Pencatatan peralihan Sertipikak Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M 2 terakhir tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Halaman 59 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis;
- Bahwa selanjutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang menjadi Objek Perkara a quo telah berubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Lemo sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 798/Lemo/2023 tanggal 05 Juni 2023 seluas 87.100 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.04.13.08.002200, terdaftar atas nama Tergugat II Intervensi;
- Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Lemo dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo hak nya telah beralih kepada Tergugat II Intervensi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 710/2023 yang dibuat dihadapan Martianis, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Tangerang;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas telah terbukti bahwa baik secara fisik dan yuridis kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo The Pit Nio yang telah berubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Lemo dan telah beralih kepada Tergugat II Intervensi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu penguasaan fisik pun secara terus menerus dikuasai oleh The Pit Nio beserta ahli warisnya sampai beralih kepada Tergugat II Intervensi;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 menyatakan:
“Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di alamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.” - Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 24/1997 menyatakan sebagai berikut:
Halaman 60 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG “Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)”; - Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penerbitan sertipikat yang tercantum dalam objek gugatan untuk kepentingan pemegang hak dalam hal ini Tergugat II Intervensi pada dasarnya atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan bahwa data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan. Bahwa tidak mungkin adanya penerbitan sertipikat apabila Tergugat II Intervensi tidak memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku;
ALASAN-ALASAN YANG MENJADI DASAR GUGATAN A QUO KELIRU DAN TIDAK MEMPUNYAI LANDASAN HUKUM YANG JELAS
- Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dalil Penggugat pada poin 29 gugatan a quo karena Tergugat dalam menerbitkan Objek Gugatan a quo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 32, Penggugat hanya membuat opini liar karena sudah sangat jelas Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo telah terbit tanggal 14 Oktober 1969, Gambar Situasi Nomor 475 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 atas nama The Pit Nio, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang bukan atas nama Sdr. Paul Chandra. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 24/1997 menyatakan sebagai berikut: “Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)”;
Bahwa dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo tertulis dengan jelas nama yang berhak yaitu The Pit Nio;
- Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dalil Penggugat pada poin 33 Halaman 61 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG karena peralihan yang dilakukan dengan cara jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982 tanggal 19 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya cacat demi hukum yang mana hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG dengan tuntutan Pidana pemalsuan tandatangan/cap jempol The Pit Nio yang dilakukan oleh Paul Chandra. Perkara tersebut telah diputus tanggal 16 Desember 1993 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa: PAUL CHANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa: PAUL CHANDRA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan atau tidak mencukupi sesuatu sebelum habisnya masa percobaan selama: 2 (dua) tahun;
- Menetapkan pula terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Akta Jual Beli Nomor: 593.2/1482/JB/1984, dikembalikan kepada saksi WISNU SUJANTO;
- Akta Jual Beli Nomor: 202/12/I/1982, tetap dilampirkan di dalam berkas perkara.
- Bahwa dalam persidangan perkara pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
“Bahwa benar dalam Akta Jual Beli Nomor 202, terdakwa membubuhkan cap jempolnya dengan nama The Pit Nio tanpa diketahui oleh The Pit Nio dan berdasarkan hasil Halaman 62 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG pemeriksaan tersebut bukanlah cap jempol The Pit Nio dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Sidik Jari Polda Metro Jaya, ternyata cap jempol tersebut bukanlah cap jempol The Pit Nio dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa cap jempol tersebut adalah cap jempolnya sendiri,”; “Bahwa dengan demikian maka Akta Jual Beli Nomor 202 adalah cacad hukum karena cap jempol yang ada di dalamnya bukanlah cap jempol dari orang yang berhak,”;
“Bahwa Akta Jual Beli Nomor: 38/5/VIII/Teluknaga/1988 selain dibuat sebagai lanjutan jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:202 antara The Pit Nio sebagai penjual dan Petrus Kristian Wijaya sebagai pembeli, yang cacad hukum, juga pada Akta Nomor 28 tersebut mempunyai cacad hukum sebagai akibat dari perbuatan terdakwa yang memalsukan cap jempol saksi The Pit Nino pada Akta Jual Beli Nomor 202,”
- Bahwa dengan demikian dalil Penggugat pada poin 33 di anggap tidak pernah ada karena peralihan-peralihan tersebut cacat demi hukum, sehingga kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo telah terbit tanggal 14 Oktober 1969, Gambar Situasi Nomor 475 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kembali atas nama The Pit Nio;
- Bahwa Tergugat II Intervensi perlu menanggapi dengan tegas dalil Penggugat pada poin 34 yang menyatakan “Tergugat II Intervensi mengusir Penggugat di lokasi tanah”. Perlu ditegaskan bahwa tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo telah terbit tanggal 14 Oktober 1969, Gambar Situasi Nomor 475 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang adalah milik dari The Pit Nio sebagaimana yang telah kami uraikan pada poin di atas yang mana para ahli waris The Pit Nio telah memberikan kuasa kepada Tergugat II Intervensi berdasarkan Akta Kuasa Nomor 11 tanggal 09 Maret 2015 beserta izin kepada Tergugat II Intervensi untuk menguasai fisik lapangan terhadap Sertipikat Halaman 63 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Hak Milik Nomor 5/Lemo, luas 87.100 m2 yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan diberikannya kuasa tersebut, Tergugat II Intervensi mempunyai hak dan kewenangan untuk mengusir Penggugat ataupun siapapun yang tanpa hak ingin menyerobot dan menguasai tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 m2;
- Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 35, karena Tergugat II Intervensi telah mendapatkan kuasa dari Ahli Waris The Pit Nio berdasarkan Akta Kuasa Nomor 11 tanggal 09 Maret 2015 yang mempunyai hak atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, luas 87.100 m2 sudah sepatutnya menindaklanjuti hasil Putusan Pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG dengan tuntutan Pidana pemalsuan tandatangan/cap jempol The Pit Nio yang dilakukan oleh Paul Chandra yang mana Perkara tersebut telah diputus tanggal 16 Desember 1993 demi melindungi hak atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo oleh karenanya Tergugat II Intervensi mempunyai hak dengan alasan yang sangat jelas untuk mengajukan surat permohonan pembatalan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo tersebut dan sudah sepatutnya Tergugat mengabulkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa a quo;
- Bahwa Tergugat II Intervensi perlu kiranya menanggapi dalil Penggugat pada poin 36. Bahwa keputusan Tergugat sudah sangat tepat dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi Objek Perkara a quo, karena keputusan tersebut di ambil setelah dilakukan nya proses gelar kasus yang sangat panjang, hati-hati, cermat, dan tepat yang melibatkan banyak pihak terkait. Keputusan tersebut pun tidak luput dari berbagai pertimbangan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan sehingga sudah sangat tepat Surat Keputusan tersebut di keluarkan demi melindungi hak-hak dari pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo;
- Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 37-40 yang menyatakan Tergugat telah MENGABAIKAN/MENGESAMPINGKAN fakta hukum lainnya yang Halaman 64 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG sangat relevan yaitu adanya gugatan perdata dengan perkara nomor 82/Pdt.G/1997/PN/TNG. Perlu diketahui bersama Tergugat tidak mengesampingkan gugatan perdata tersebut, bahkan di dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 476/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 yang menjadi objek perkara a quo disebutkan ada perkara perdata tersebut bahkan menjadi pertimbangan oleh pihak-pihak terkait dalam proses gelar kasus yang di gelar oleh Tergugat. Namun dalam kesimpulan nya Tergugat memberikan putusan dalam Surat Keputusannya yaitu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten tentang Pembatalan Pencatatan peralihan Sertipikak Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M 2 terakhir tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis. Yang mana terdapat banyak pertimbangan sampai keputusan itu dikeluarkan salah satunya yaitu dasar hukum yang mendasari Tergugat menerbitkan Objek Gugatan adalah Pasal 35 huruf O Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 yakni pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasa 29 ayat (1) disebabkan: “O. terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
P. terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut, berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan”
Halaman 65 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Bahwa selain berdasarkan pertimbangan yang ada di dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 (SK Kakanwil) Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 476/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 yang menjadi objek perkara a quo terdapat fakta hukum lain yang mengakibatkan AJB Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 dan AJB 38/5/VII/Teluknaga/1988 sudah tidak mempunyai keabsahan. Bahwa status Akta Jual Beli nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 yang dibuat oleh dan dihadapan Rachmat Aseran, BA., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Teluknaga cacat hukum berdasarkan Putusan Pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga peralihan hak dari Chairil Widjaja kepada Penggugat dinyatakan dibatalkan demi hukum;
- Perlu diketahui perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga diakui oleh hukum. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya suatu perjanjian Jual beli tanah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
- Syarat pertama dan kedua, disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan orang-orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi salah satu atau keduanya, maka perjanjian dapat dituntut pembatalannya atau dibatalkan. Sedangkan dua syarat terakhir, disebut sebagai syarat objektif, dan apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Pemenuhan dari keempat syarat tersebut sangat penting, karena merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi ketika membuat suatu perjanjian, karena tanpa syarat-syarat tersebut maka perjanjian dapat dianggap tidak pernah ada;
Halaman 66 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Dikarenakan terdapat fakta hukum bahwa Akta Jual Beli nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 batal demi hukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena syarat objektif tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan konsekuensinya bahwa Akta Jual Beli tersebut batal demi hukum;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas terkait adanya pembatalan Akta Jual Beli nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 yang mendasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusinya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai kewenangannya, maka secara mutatis muntadis Akta Jual Beli yang telah dibatalkan serta Akta Jual Beli Nomor: 38/5/VIII/Teluknaga/1988 tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Dengan kalimat lain bahwa Akta Jual Beli yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap bukanlah menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan oleh karenanya Akta Jual Beli nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 dan Akta Jual Beli Nomor: 38/5/VIII/Teluknaga/1988 beserta peralihan sertipikat yang telah dibatalkan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP N0 24 Tahun 1997.
TERGUGAT SEBAGAI PEJABAT TATA USAHA NEGARA TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN DAN TELAH MELAKSANAKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
- Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dalil Penggugat pada poin 41-43 gugatan a quo karena Tergugat dalam menerbitkan Objek Gugatan a quo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- Bahwa Tergugat dalam dalam menerbitkan Objek Gugatan a quo telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu asas-asas kepastian hukum, kecermatan, tidak meyalahgunakan wewenang, Halaman 67 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Oleh karenanya dalil Penggugat pada poin 44-53 sudah sepatutnya di tolak;
- Berdasarkan uraian-uraian di atas, secara jelas Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah melaksanakan perannya masing-masing untuk menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 (SK Kakanwil) Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 476/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 dan memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Lemo sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 798/Lemo/2023 tanggal 05 Juni 2023 seluas 87.100 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.04.13.08.002200, terdaftar atas nama Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum dan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan Gugatan a quo Ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian-uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat II Intervensi memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR:
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berpendapat Halaman 68 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG lain, mohon diberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). Penggugat mengajukan Replik pada persidangan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan terhadap Jawaban Tergugat II Intervensi secara tertulis pada tanggal 25 Oktober 2023, dan terhadap replik Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan duplik pada Persidangan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan secara tertulis pada tanggal 8 November 2023 dan Tergugat II Intervensi mengajukan duplik tertulis pada Persidangan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan tanggal 1 November 2023;
Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat-surat yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 s/d P-34, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta NIK: 3172022012760017, atas nama Charlie Chandra (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-2 : Surat Keterangan Kematian Nomor 070/SYD/KONS/XI/15 tertanggal 26 November 2015, atas nama Sumita Chandra dalam Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Consulate General of The Republic of Indonesia Syedney (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-3 : Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI Nomor 13/KMT.LN/02/2022 tertanggal 11 Februari 2022 atas nama Sumita Chandra yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-4 : Salinan Akta Keterangan Hak Waris, Nomor 17, Tanggal 17 Mei 2022, dihadapan Notaris & PPAT Michael, S.H.,S.T.,M.Kn (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-5 : Salinan Akta Kuasa Nomor 09 tanggal 07 Agustus 2023 dari Ahli Waris Almarhum Sumita Chandra kepada Tuan Charlie Chandra dihadapan Kantor Notaris Cecilia,
Halaman 69 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG SH.,M.Kn, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-6 : Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023, tanggal 3 Maret 2023, Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/LEMO, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 terakhir Tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis. (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-7 : Surat Fajar Gora & Partners Nomor 1437/III/2023, Tanggal 20 Maret 2023, Perihal Keberatan atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023, Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 terakhir Tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis tertanggal 3 Maret 2023. (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-8 : Tanda terima surat Law Offices Fajar Gora & Partners Nomor 1437/FGP/III/2023 yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, tanggal 21 Maret 2023, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-9 : Surat Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor MP.01.02/350- 36/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, Hal Keberatan atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Halaman 70 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023, Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 terakhir Tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis tertanggal 3 Maret 2023, (fotokopi sesuai dengan asli dan lampiran sesuai fotokopi);
- Bukti P-10: Resi jasa pengiriman J&T Expres Surat Kanwil Prov Banten, 62254267037, Nomor JD 0234105378, tanggal 05 April 2023, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-11: Dokumen Pelacakan Paket J&T berupa Surat Surat Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor MP.01.02/350- 36/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, (fotokopi sesuai dengan Print Out);
- Bukti P-12: Surat Law Offices Fajar Gora & Partners Nomor 1465/FGP/IV/2023, tanggal 12 April 2023, Perihal Banding Administratif terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023, Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 terakhir Tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis tertanggal 3 Maret 2023, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti P-13: Tanda terima surat Law Offices Fajar Gora & Partners Nomor 1465/FGP/IV/2023, tanggal. 12 April 2023, Halaman 71 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Banding Administratif, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-14: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administrasi (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti P-15: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti P-16: Akta Jual Beli Nomor 38/5/VIII/Teluknaga/1988, tanggal 9 Pebruari 1988 yang dibuat oleh Ny.Umi Suskandi Sutamto, S.H, Notaris dan PPAT di Tangerang, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-17: Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 523.3/54-Perk, Tentang Ijin Usaha Tambak, tanggal 11 September 1993, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-18: Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 284/SKPT/KAB/VI/2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, tanggal 15 Juni 2016, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-19: Surat Pengecekan Sertifikat, Nomor Berkas 19717/2023 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada tanggal 1 Februari 2023, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-20: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan tanah seluas 87.100 M2 dengan NOP 36.19.160.018.002.0066.0 Tahun 2023 atas nama Wajib Pajak Sumita Chandra yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-21: Bukti Pembayaran PBB, Nomor IVR/20230130/XXIII/I/1504907236, tanggal 30 Januari 2023 dengan NOP 361916001800200660 atas nama
Halaman 72 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Wajib Pajak Sumita Chandra, (fotokopi sesuai dari print out);
- Bukti P-22: Foto tanah SHM Nomor 5/Lemo yang telah diurug dan dijadikan kavling-kavling komersil siap jual, (fotokopi dari print out);
- Bukti P-23: Putusan Pengadilan Negeri Klas. IA KhususTangerang Nomor 82/Pdt.G/1997/PN/TNG, tanggal 25 November 1997, (fotokopi sesuai dengan salinan);
- Bukti P-24: Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, tanggal 14 Januari 1999, (fotokopi sesuai dengan salinan);
- Bukti P-25: Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 3306 K/Pdt/2000, tanggal 27 November 2002, (fotokopi sesuai dengan salinan);
- Bukti P-26: Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, Nomor 250 PK/Pdt/2004, tanggal 12 April 2005, (fotokopi sesuai dengan salinan);
- Bukti P-27: Peraturan Pemerintah RI, Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, (fotokopi sesuai dengan salinan);
- Bukti P-28: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 21 Tahun 2020, tantang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti P-29: Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG, tanggal 16 Desember 1993, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti P-30: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, (fotokopi sesuai dengan print out);
Halaman 73 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- Bukti P-31: Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti P-32: Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Nomor B/2916/II/2016/Datro tertanggal 19 Februari 2016, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-33: Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri Daerah Metro Jaya Nomor B/1176/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Mei 2023, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Status Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti P-34: Pelacakan Pengiriman JNE No.AWB 170830000340223 (fotokopi sesuai dengan printout);
Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat-surat yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 s/d T-29, sebagai berikut:
- Bukti T-1.a : Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Hal Berita Acara Gelar Kasus Permohonan Pembatalan Nomor 21/BA.36.03.MP.02.02/I/2020, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti T-1.b : Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Laporan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra Terletak di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Karena Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 367/LP/PMPP/I/2020 (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti T-1.c : Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Provinsi Halaman 74 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Banten Nomor MP.02.02/380-36.03/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 Perihal: Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra terletak di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten karena melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang ditujukan kepada kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi banten (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti T-1.d : Surat PT. Mandiri Bangun Makmur, tanggal 21 Mei 2019, Hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 di Desa Lemo atas nama Sumita Chandra, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti T-1.e : Surat PT. Mandiri Bangun Makmur, Nomor 009/MBM/VI/2020, tanggal 09 Juni 2020, Hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 005 di Desa Lemo atas nama Sumita Chandra (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti T-1.f : Surat PT. Mandiri Bangun Makmur, Nomor 010/MBM/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, Hal Kelengkapan Lampiran atas Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 di Desa Lemo atas nama Sumita Chandra (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti T-1.g : Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor MP.02.02/987-36/VI/2020, Tanggal 15 Juni 2020, Hal Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik, Nomor 5/Lemo, atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap. (fotokopi sesuai dengan Halaman 75 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG fotokopi);
- Bukti T-1.h : Lembar Disposisi Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, asal surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Inspektorat Jenderal Nomor R/PW.05.03/13-900/I/2023, tanggal 10 Januari 2023, Hal Permasalahan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, (fotokopi sesuai dengan printout);
- Bukti T-1.i : Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor MP.01.02/169-36/II/2023, tanggal 7 Februari 2023, Hal Keterangan AJB No. 02/12/I/1982 (16-03-1982) dan 593.2/1482/JB/1984 (31-12-1984), (fotokopi sesuai dengan asli);
- 10
. Bukti T-1.j : Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor 28/UND-36.MP.01.01/II/2023, tanggal 07 Februari 2023, Hal Undangan, (fotokopi sesuai dengan asli); - 11
. Bukti T-1.k : Berita Acara Rapat Permasalahan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Nomor 03/BA/PPS/II/2023, tanggal 13 Pebruari 2023, (fotokopi sesuai dengan asli); - 12
. Bukti T-1.l : Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor MP.01.01/193-36/II/2023, tanggal 15 Februari 2023, Hal Mohon Informasi Penanganan Laporan Polisi Terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo terletak di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, (fotokopi sesuai dengan asli); - 13
. Bukti T-1.m : Resume Pengaduan Permasalahan, Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik NomorHalaman 76 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis, tanggal 16 Januari 2023, (fotokopi sesuai dengan asli);
- 14
. Bukti T-1.n : Undangan Nomor 39/UND-36.MP.01.01/II/2023, tanggal 15 Februari 2023, (fotokopi sesuai dengan asli); - 15
. Bukti T-1.o : Berita Acara Rapat Gelar Awal Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 03/BARGKA/PPS/II/2023, tanggal 17 Februari 2023, (fotokopi sesuai dengan asli); - 16
. Bukti T-1.p : Surat Tugas Nomor 77/ST-36.MP.01.02/II/2023, tanggal 20 Februari 2023, (fotokopi sesuai dengan asli); - 17
. Bukti T-1.q : Berita Acara Penelitian Lapangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 03/BAPL/PPS/II/2023, tanggal 21 Februari 2023, (fotokopi sesuai dengan asli dan lampiran sesuai fotokopi); - 18
. Bukti T-1.r : Laporan Hasil Penelitian Nomor 03/LHP/II/2023, tanggal 22 Februari 2023, tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis (fotokopi sesuai dengan asli);
19 Bukti T-1.s : Berita Acara Ekspose Hasil Penelitian Nomor
Halaman 77 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
. 03/BAEHP/II/2023, tanggal 24 Februari 2023, Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis (fotokopi sesuai dengan asli);
- 20
. Bukti T-1.t : Undangan Nomor 51/UND-36.MP.01.01/II/2023, tanggal 27 Februari 2023, (fotokopi sesuai dengan asli); - 21
. Bukti T-1.u : Berita Acara Rapat Gelar Kasus Akhir Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor 03/BARGKA/PPS/II/2023, tanggal 28 Februari 2023,Gelar Kasus Akhir Permasalahan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (fotokopi sesuai dengan asli); - 22
. Bukti T-1.v : Risalah Pengelolahan Data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor 03/RPD/III/2023, tanggal 02 Maret 2023, (fotokopi sesuai dengan asli); - 23
. Bukti T-2 : Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor MP.01.02/251- 36/III/2023, tanggal 1 Maret 2023, Hal Pemberitahuan Permohonan Pembatalan Peralihan Sertipikat Karena Cacat Administrasi atas Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, (fotokopi sesuai dengan asli); - 24
. Bukti T-3 : Bukti Pengiriman Surat Nomor Connote 170830000340223 CGK-UTR-02 14350, (fotokopi Halaman 78 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG sesuai dengan asli); - 25
. Bukti T-4 : Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG, tanggal 16 Desember 1993, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 26
. Bukti T-5 : Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik Jari, Nomor PSJ.09/IX/2014/Siident, tanggal 5 September 2014 (fotokopi sesuai dengan asli); - 27
. Bukti T-6 : Surat Camat Teluknaga Nomor 590/047- Kec.Tlkng/2023, tanggal 08 Februari 2023, Perihal Keterangan AJB No. 202/12/I/1982 (16/03-1982 dan 593.2/1482/JB/1984 (31-12-1984), (fotokopi sesuai dengan asli); - 28
. Bukti T-7 : Surat Polda Metro Jaya Nomor B/1025/II/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 23 Februari 2023, Perihal Informasi Penanganan Laporan Polisi terkait SHM Nomor 5/Lemo, ditujukan kepada Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi banten (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 29
. Bukti T-8 : Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor 03/Pbt/BPN.36/III/2023, tanggal 03 Maret 2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969, tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis, (fotokopi sesuai dengan asli); - 30
. Bukti T-9 : Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor MP.01.02/350-Halaman 79 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG 36/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, Hal Keberatan Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023, Tentang Pembatalan Peralihan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969, tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 m2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis, tertanggal 3 Maret 2023 (fotokopi sesuai dengan asli dan lampiran sesuai fotokopi);
- 31
. Bukti T-10 : Salinan Akta Keterangan Hak Mewaris, Nomor 01/KW/II/2015, tanggal 09 Maret 2015, dihadapan Notaris dan PPAT Indrarini Sawitri, S.H (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 32
. Bukti T-11 : Akta Kuasa Nomor 11, tanggal 09 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Indrarini Sawitri, S.H selaku Notaris di Kabupaten Tangerang, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 33
. Bukti T-12 : Surat Kuasa Nomor 012/MBM-SK/V/2029, tanggal 15 Mei 2019, (fotokopi sesuai dengan asli); 34
. Bukti T-13 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Lemo dan Surat Ukur tanggal 05 Juni 2023 Nomor 00798/LEMO/2023, (fotokopi sesuai dengan asli); 35
. Bukti T-14.a : Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah atas nama Tan Liu Nio, (fotokopi sesuai dengan asli); 36
. Bukti T-14.b : Surat Keterangan Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Tunggal karena dianggap Telah Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok Nomor Urut 799/Tng/1962, yang diberitahukan kepada saudara Tan Lian Ho, tanggal 2Halaman 80 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Mei 1962 (fotokopi sesuai dengan asli);
- 37
. Bukti T-14.c : Surat Keterangan Warisan dari Pewaris (Tan Liu Nio) ke Ahli Waris (Tan Lian Ho dan The Pit Nio) tanggal 13 Oktober 1969 (fotokopi sesuai dengan asli); - 38
. Bukti T-14.d : Surat Keterangan bahwa Kohir/Kikitir Nomor 687 seluas 90.000 di Desa Lemo merupakan milik dari Tan Liu Nio, tanggal 31 Juli 1969 (fotokopi sesuai dengan asli); - 39
. Bukti T-14.e : Surat Kuasa dari Tan Liu Nio ke Lim Peng Han (Handi Salim) tanggal 4 Juni 1969 (fotokopi sesuai dengan asli); - 40
. Bukti T-14.f : Pengumuman Nomor 54/Peng/KPT/7/69 tanggal 9 Juli 1969 atas nama pemohon Tan Liu Nio (fotokopi sesuai dengan asli); - 41
. Bukti T-15.a : Formulir pembatalan pencatatan peralihan yang dilakukan oleh Nono Sampono (fotokopi sesuai dengan asli); - 42
. Bukti T-15.b : Surat Perintah Setor Nomor Berkas 110844/2023 tanggal 13 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 43
. Bukti T-15.c : Tanda terima dokumen Nomor berkas permohonan 110844/2023 tanggal 13 Juni 2023 dari Pemohon Nono Sampono (fotokopi sesuai dengan asli); - 44
. Bukti T-15.d : Tanda terima Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Nomor berkas 110844/2023 tanggal 14 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan asli); - 45
. Bukti T-15.e : Kartu Identitas Penduduk para ahli waris The Pit Nio (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 46
. Bukti T-15.f : Kartu Tanda Penduduk atas nama Nono Sampono (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 47
. Bukti T-15.g : Surat Kematian tanggal 14 Januari 2008 nomor 061/474.3/Ds KMB/I/2008 atas nama The Pit NioHalaman 81 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- 48
. Bukti T-15.h : Salinan Akta Keterangan Hak Mewaris tanggal 09 Maret 2015 Nomor 01/KW/III/2015, dihadapan Notaris dan PPAT Indrarini Sawitri, S.H, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 49
. Bukti T-15.i : Salinan Akta Kuasa Nomor 11, tanggal 09 Maret 2015 dihadapan Notaris dan PPAT Indrarini Sawitri, S.H, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 50
. Bukti T-15.j : Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten tanggal 03 Maret 2023 Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 terakhir tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, karena cacat Administrasi dan/atau cacat Administrasi, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 51
. Bukti T-15.k : Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120016120075 atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 52
. Bukti T-15.l : Surat Keterangan Usaha tanggal 23 Juli 2020 Nomor 503/246-Ket/Kel.Dpd/VII/2020 (fotokopi sesuai dengan fotokopi leges); - 53
. Bukti T-15.m : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 47441.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan (fotokopi sesuai dengan fotokopi leges); - 54
. Bukti T-15.n : Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 05 September 2011 Nomor 1 atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur (fotokopi sesuai dengan fotokopi); Halaman 82 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
- 55
. Bukti T-15.o : Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 17 Maret 2020 Nomor AHU-AH.01.03- 0148470 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Mandiri Bangun Makmur (fotokopi sesuai dengan fotokopi leges); 56
. Bukti T-15.p : Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandiri Bangun Makmur tanggal 16 Maret 2020 Nomor 35 (fotokopi sesuai dengan fotokopi leges); - 57
. Bukti T-16.a : Formulir Pendaftaran Peralihan Hak, perihal Permohonan balik nama tanggal … Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan asli); - 58
. Bukti T-16.b : Surat Pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga, tanggal 22 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan asli); - 59
. Bukti T-16.c : Surat Kuasa tanggal 22 Juni 2023 dan lampiran fotocopy dari fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Gregrorius Satrio Oktavia Kusumanto (fotokopi sesuai dengan asli); - 60
. Bukti T-16.d : Surat Pemberitahuan adanya keterlambatan pendaftaran peralihan hak (fotokopi sesuai dengan asli); - 61
. Bukti T-16.e : Akta Jual Beli Nomor 710/2023, tanggal 23 Juni 2023 dihadapan PPAT Martianis, S.H (fotokopi sesuai dengan asli); - 62
. Bukti T-16.f : Salinan Akta Kuasa, Nomor 24, tanggal 13 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Indrarini Sawitri, S.H, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 63
. Bukti T-16.g : Kartu Identitas Penduduk para Ahli Waris The Pit Nio (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 64
. Bukti T-16.h : Biodata penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Stevanus Chandra (fotokopi sesuai denganHalaman 83 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG fotokopi);
- 65
. Bukti T-16.i : Surat Keterangan Domisili Nomor 470/036/Ket.Domisili/DS-KMB/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023, atas nama Stevanus Chandra (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 66
. Bukti T-16.j : Akta Kuasa Nomor 17, tanggal 02 April 2019, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 67
. Bukti T-16.k : Kartu Tanda Penduduk atas nama Nono Sampono (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 68
. Bukti T-16.l : Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 69
. Bukti T-16.m : Tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 121578/2023 tanggal 26 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 70
. Bukti T-16.n : Tanda terima Nomor berkas permohonan 121578/2023 tanggal 27 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan asli); - 71
. Bukti T-16.o : Surat Perintah Setor Nomor berkas permohonan 121578/2023 atas nama pemohon Gregrorius Satrio Oktavia Kusumanto tanggal 26 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan asli); - 72
. Bukti T-16.p : Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 05 September 2011 Nomor 1 atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 73
. Bukti T-16.q : Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Nomor SKET-5502/PHTB/KPP.080603/2023 dan Bukti Penerimaan Negara atas nama Wajib Pajak PT. Mandiri Bangun Makmur (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 74
. Bukti T-16.r : Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) atas nama PT. Halaman 84 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Mandiri Bangun Makmur dan fotocopy dari fotocopy bukti pembayaran tangal 16 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- 75
. Bukti T-16.s : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Elektronik (E- SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 NOP: 36.19.160.018.002.0066.0 atas nama Sumita Chandra (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 76
. Bukti T-16.t : Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120016120075 atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 77
. Bukti T-16.u : Surat Keterangan usaha Nomor 503/246- Ket/Ddp/IX/2021, tanggal 03 September 2021 (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 78
. Bukti T-16.v : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 79
. Bukti T-16.w : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 17052310213603228 atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur, tanggal 16 Mei 2023 (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 80
. Bukti T-16.x : Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Mandiri Bangun Makmur Nomor AHU- AH.01.03-0413004, tanggal 27 November 2020 (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 81
. Bukti T-16.y : Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sahan Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandiri Bangun Makmur Nomor 36 tanggal 19 November 2020 (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 82
. Bukti T-16.z : Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta, atas nama Denny Prasetya Wangsya, NIK. 2171091604759009 (fotokopi sesuai denganHalaman 85 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG fotokopi);
- 83
. Bukti T-17 : Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor MP.01.01/181-36.03/II/2023, tanggal 11 Februari 2023, Hal Ralat Undangan (fotokopi sesuai dengan asli); - 84
. Bukti T-18 : Surat PT. Mandiri Bangun Makmur, Nomor 009/MBM/VI/2020, tanggal 09 Juni 2020, Hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 005 di Desa Lemo atas nama Sumita Chandra, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 85
. Bukti T-19 : Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Nomor 1339/SK- HK.02/X/2020, Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum (fotokopi sesuai dengan fotokopi); 86
. Bukti T-20 : Formulir Permohonan Penurunan Hak, atas nama Nono Sampono, tanggal 21 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan asli); - 87
. Bukti T-21 : Salinan Akta Pernyataan Nomor 23, tanggal 13 Juni 2023, dihadapan Notaris dan PPAT Indrarini Sawitri, S.H (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 88
. Bukti T-22 : Surat Kuasa Nomor 24 tanggal 13 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Indrarini Sawitri, S.H Notaris di Kabupaten Tangerang (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 89
. Bukti T-23 : Surat Surat Pernyataan tanggal 14 Juni 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur PT Mandiri Bangun Makmur, (fotokopi sesuai dengan asli); - 90
. Bukti T-24 : Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta atas nama Nono Sampono NIK 3174050103530001, (fotokopi sesuai fotokopi);
91 Bukti T-25 : Tanda Terima Dokumen Perubahan Hak Atas Tanah
Halaman 86 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
. Nomor Berkas Permohonan 118151/2023, tanggal 21 Juni 2023, (fotokopi sesuai dengan asli);
- 92
. Bukti T-26 : Tanda Terima Perubahan Hak Atas Tanah, Nomor Berkas Permohonan 118151/2023, Nomor Bukti Penyerahan 63979 tanggal 22 Juni 2023, (fotokopi sesuai dengan asli); - 93
. Bukti T-27 : Surat Perintah Setor Pelayanan Pendaftaran Perubahan Hak Nomor Berkas Permohonan 118151/2023 tanggal 21 Juni 2023, (fotokopi sesuai dengan asli); - 94
. Bukti T-28 : Surat Pernyataan bersedia bertanggung jawab dengan segala resiko dan tidak akan melakukan tuntutan apapun secara hukum Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Nono Sampono, (fotokopi sesuai dengan asli); - 95
. Bukti T-29 : Surat Kuasa dari Nono Sampono kepada Gregrorius Satrio Oktavia Kusumanto untuk melakukan Proses Penurunan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, dan Lampiran Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta Gregrorius Satrio Oktavia Kusumanto, NIK 3172022810760009, tanggal 17 Juni 2023 (fotokopi sesuai dengan asli);
Tergugat II Intervensi telah mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat-surat yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T.II.INT-1 s/d T.II.INT-13, sebagai berikut:
1 Bukti T.II.Intv-1 : Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Lemo dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 00005/Lemo, Surat Ukur Nomor 00798/LEMO/2023, seluas 87.100 m (fotokopi sesuai dengan asli);
2 Bukti T.II.Intv-2 : Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor Halaman 87 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
01/KW/VI/2023, tertanggal 13 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Indrarini Sawitri, S.H Notaris dan PPAT Notaris di Kabupaten Tangerang, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
3 Bukti T.II.Intv-3 : Akta Jual Beli Nomor 710/2023, tertanggal 23 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Martianis, S.H, sebagai PPAT di Kabupaten Tangerang, (fotokopi sesuai dengan asli);
4 Bukti T.II.Intv-4 : Putusan Nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG atas nama terpidana Paul Chandra, tanggal 16 Desember 1993, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti T.II.Intv-5 : Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023, tanggal 3 Maret 2023, Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis, (fotokopi sesuai dengan asli);
- Bukti T.II.Intv-6 : Salinan Akta Kuasa Nomor 24 tanggal 13 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Indrarini Sawitri, S.H Notaris dan PPAT di Kabupaten Tangerang, (fotokopi sesuai dengan fotokopi leges);
- Bukti T.II.Intv-7 : Surat Keterangan Kematian The Pit Nio, Nomor 061/474.3/Ds.KMB/I/2008 tanggal 14 Januari 2008, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti T.II.Intv-8 : Salinan Akta Kuasa PT Mandiri Bangun Makmur, Nomor 17 tanggal 02 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Edison Jingga, S.H.,MH Notaris di
Halaman 88 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Kota Administrasi Jakarta Utara, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- Bukti T.II.Intv-9 : Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nomor Perkara 553/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, (fotokopi sesuai dengan print out);
10 Bukti T.II.Intv-10 : Gugatan Tn. Charlie Chandra yang diajukan Kuasanya Fajar Gora & Partners, Nomor 1532/FGP/VIII/2023 tanggal 11 Agustus, Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, (fotokopi sesuai dengan fotokopi);
- 11
. Bukti T.II.Intv-11 : Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Nomor M.A./Kumdil/213/VII/K/1991, tanggal 9 Juli 1991, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 12
. Bukti T.II.INT-12 : Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 03/BUA.6/HS/SP/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 Tentang Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); - 13
. Bukti T.II.INT-13 : Surat PT Mandiri Bangun Makmur tanggal 21 Mei 2019, Hal Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 di Desa Lemo atas nama Sumita Chandra, (fotokopi sesuai dengan fotokopi); Penggugat,Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak mengajukan saksi pada perkara ini meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim:
Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan Halaman 89 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG Kesimpulannya di Persidangan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 13 Desember 2023;
Segala sesuatu dalam Berita Acara Persidangan telah termuat dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Pada akhirnya para pihak mohon putusan pengadilan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan dalam gugatannya tanggal 10 Agustus 2023 yang termuat juga pada bagian duduk perkara dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa surat keputusan yang dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah dan mewajibkan Tergugat untuk mencabutnya adalah:
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/Bpn.36/III/2023 Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Sumita Chandra, Terletak Di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Karena Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis, Tertanggal 3 Maret 2023;
Menimbang, bahwa dalam tahap pemeriksaan persiapan yang sedang berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986) dan seiring telah dihapusnya Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1986, berdasarkan surat panggilan Pengadilan, telah memanggil secara patut Calon Pihak ketiga yang berkepentingan atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur sebagaimana namanya tercantum dalam Objek Sengketa untuk diberitahukan hak dan kepentingan dalam sengketa a quo;
menimbang, bahwa PT. Mandiri Bangun Makmur telah menyerahkan Permohonannya tertanggal 30 Agustus 2023 dan telah ditanyakan pula tanggapan kepada pihak Penggugat dan Tergugat atas masuknya Halaman 90 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Permohonan calon Pihak ketiga dan terhadap tanggapan tersebut pihak Penggugat dan Tergugat tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 September 2023 Majelis Hakim telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor 35/G/2023/PTUN.SRG/INTV yang mengabulkan permohonan PT. Mandiri Bangun Makmur untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini dan mendudukkannya sebagai Tergugat II Intervensi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat menyampaikan surat jawaban tertanggal 11 Oktober 2023 dan Tergugat II Intervensi menyampaikan surat jawaban tertanggal 10 Oktober 2023, dalam jawaban Tergugat, Tergugat II Intervensi tersebut memuat juga beberapa eksepsi. Jawaban-jawaban tersebut secara lengkap termuat juga pada bagian duduk perkara dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan mempertimbangkan pokok perkara, Pengadilan terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi- eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi:
Eksepsi
Menimbang bahwa Tergugat mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Eksepsi tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);
- Eksepsi tentang gugatan Penggugat tidak jelas dan/atau kabur (obscuur libel)
Menimbang bahwa Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan;
- Ekesepsi Gugatan Penggugat terlalu dini (Prematur);
- Eksepsi tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);
- Eksepsi Penggugat tidak memiliki Legal Standing/ kepentingan;
- Eksepsi Gugatan Penggugat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium)
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan eksepsi, Pengadilan berpedoman pada ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Halaman 91 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur:
“Pasal 77
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat
diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan
meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan
absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu,
ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa
Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang
bersangkutan.
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan
diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok
sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum
pokok sengketa diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan
Pengadilan hanya dapat diputus bersama dengan
pokok sengketa.”
Menimbang bahwa dari rumusan pasal tersebut di atas, mengatur ada tiga kategori eksepsi yang dapat diajukan, pertama eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan yang dapat diputus sewaktu-waktu, kedua eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan yang harus diputus sebelum pemeriksaan pokok sengketa dan ketiga eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan yang hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan memperhatikan eksepsi – eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi, maka Pengadilan mengklasifikasikan eksepsi – eksepsi tersebut ke dalam eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi lain. Terhadap eksepsi tersebut tidak terdapat eksepsi tentang kompetensi relatif yang harus diputus sebelum pemeriksaan pokok perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan eksepsi- Halaman 92 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG eksepsi tersebut sebagai berikut;
Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan
Menimbang, bahwa Tergugat II Intervensi mendalilkan yang pada pokoknya bahwa penerbitan objek perkara a quo merupakan kewenangan dan tupoksi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten in casu Tergugat, akan tetapi perlu diketahui sengketa ini berawal dari adanya peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli yang tidak benar dan dibuktikan dengan adanya Putusan Pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG. Di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/TUN/1993 tertanggal 07 September 1994 menyebutkan:
“Meskipun sengketa itu terjadi dari adanya surat keputusan pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum”.
Bahwa perlu diketahui Penggugat dalam waktu bersamaan juga sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang teregister dalam perkara Nomor 553/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Agustus 2023 di mana salah satu pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut adalah Tergugat II Intervensi.
Oleh karena kewenangan untuk mengadili dan memeriksa perkara a quo bukanlah kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan dari Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan materi eksepsi Tergugat II Intervensi tersebut, mengandung pengertian Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo. Terhadap materi eksepsi Tergugat II Intervensi tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa adapun keterkaitan sengketa a quo sedang dalam proses di Peradilan Umum (Perdata) dalam perkara Nomor 553/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Agustus 2023, bahwa sesuai Petunjuk Pelaksanaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 224/TD- Halaman 93 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
TUN/X/1993, tanggal 14 Oktober 1993, gugatan dimaksud dapat saja diajukan secara bersama-sama ataupun dalam waktu berlainan, tanpa terlebih dahulu harus menunggu dijatuhkannya Putusan oleh salah satu lembaga Peradilan, karena baik Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri mempunyai tugas dan kewenangan (kompetensi) yang berbeda;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan mengenai kewenangan Absolut mengadili Pengadilan terhadap perkara ini sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang- Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menentukan bahwasanya Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa secara definisi stipulatif ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menerangkan bahwa: “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Menimbang, bahwa di dalam uraian ketentuan diatas mengatur ruang lingkup sengketa Tata Usaha Negara dimana terdapat setidaknya tiga tolok ukur untuk menentukan apakah suatu sengketa dapat dikategorikan sebagai sengketa Tata Usaha Negara atau bukan, ketiga tolok ukur tersebut masing- masing adalah tolok ukur objek sengketa, tolok ukur subjek sengketa dan tolok ukur pokok perselisihan;
Menimbang, bahwa terhadap ketiga tolok ukur tersebut dikaitkan dengan dengan sengketa a quo, Pengadilan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
- Tolok ukur objek sengketa;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan apakah objek sengketa a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat Halaman 94 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan akan berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan:“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 87 Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, ruang lingkup Keputusan Tata Usaha Negara di atas mengalami perluasan sehingga harus dimaknai pula sebagai;
- penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat;
- Tolok Ukur Subjek Sengketa Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara pada pokoknya menegaskan bahwa sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata, yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Penggugat melawan badan atau pejabat tata usaha negara yang berkedudukan sebagai Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Peratun dihubungkan dengan surat gugatan Penggugat, dapat dikualifikasi bahwa Charlie Chandra dalam kedudukannya sebagai Penggugat, dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten selaku Pejabat Tata Usaha Negara dengan kedudukan sebagai Tergugat. Dengan demikian unsur subjek sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10, Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara telah terpenuhi;
- Tolok Ukur Pokok Perselisihan Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk menyatakan
Halaman 96 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG batal atau tidak sah Objek Sengketa a quo;
Menimbang, bahwa objek sengketa a quo adalah berbentuk penetapan tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, yang berisi tindakan hukum yakni penerbitan Obyek Sengketa (bidang pertanahan) dan penerbitan objek sengketa tersebut merupakan tindakan hukum konkret, individual dan final serta tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dan telah pula menimbulkan akibat hukum sejak diterbitkan;
Halaman 95 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Menimbang, bahwa setelah mencermati dengan seksama objek sengketa dalam perkara ini, Pengadilan menilai bahwa objek sengketa a quo tidak termasuk dalam kategori Keputusan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwa objek sengketa a quo adalah termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;
Menimbang, bahwa salah satu dasar alasan Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa aquo karena telah adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 dengan tuntutan Pidana pemalsuan tandatangan/cap jempol The Pit Nio yang dilakukan oleh Paul Chandra. Perkara tersebut telah diputus tanggal 16 Desember 1993 dengan amar sebagai berikut (vide bukti T-4 = TII intervensi-4):
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa: PAUL CHANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : PAUL CHANDRA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan atau tidak mencukupi sesuatu sebelum habisnya masa percobaan selama: 2 (dua) tahun;
- Menetapkan pula terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Akta Jual Beli Nomor: 593.2/1482/JB/1984, dikembalikan kepada saksi WISNU SUJANTO;
- Akta Jual Beli Nomor: 202/12/I/1982, tetap dilampirkan di dalam berkas perkara;
Menimbang, Bahwa dalam persidangan perkara pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
- “Bahwa benar dalam Akta Jual Beli Nomor 202, terdakwa membubuhkan cap jempolnya dengan nama The Pit Nio tanpa diketahui oleh The Pit Nio dan berdasarkan hasil pemeriksaan Halaman 97 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG tersebut bukanlah cap jempol The Pit Nio dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Sidik Jari Polda Metro Jaya, ternyata cap jempol tersebut bukanlah cap jempol The Pit Nio dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa cap jempol tersebut adalah cap jempolnya sendiri,”;
- “Bahwa dengan demikian maka Akta Jual Beli Nomor 202 adalah cacad hukum karena cap jempol yang ada di dalamnya bukanlah cap jempol dari orang yang berhak,”;
- “Bahwa Akta Jual Beli Nomor: 38/5/VIII/Teluknaga/1988 selain dibuat sebagai lanjutan jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:202 antara The Pit Nio sebagai penjual dan Petrus Kristian Wijaya sebagai pembeli, yang cacad hukum, juga pada Akta Nomor 28 tersebut mempunyai cacad hukum sebagai akibat dari perbuatan terdakwa yang memalsukan cap jempol saksi The Pit Nino pada Akta Jual Beli Nomor 202,”
Menimbang, bahwa salah satu alasan Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang adalah karena adanya putusan Pengadilan Perkara Nomor: 82/Pdt.G.1997/PN/TNG, tanggal 25 November 1997, selanjutnya pada pemeriksaan di tingkat Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan Putusan atas perkara tersebut dengan Putusan No. 726/Pdt1998/PT/Bdg, yang dalam pertimbangannya berpendapat bahwa:
“Menimbang, bahwa walaupun ada putusan perkara pidana pengadilan negeri tangerang No. 596/PID.S/1993/PN.TNG tentang bahwa cap jempol The Pit Nio dipalsukan akan tetapi apabila dihubungkan dengan data-data yang termuat dalam surat kuasa No. 18 dan No. 17 tersebut diatas, maka jelas the pit nio mengetahui dan menyetujui balik nama atas Sertifikat tanah hak milik No. 5 bekas milik The Pit Nio dari Chairil Widjaya/tergugat II/Pembanding kepada Sumita Chandra/tergugat III/pembanding karena jual beli. Dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa bukti putusan dalam perkara pidana no. Halaman 98 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
596/pid.s/1993/pn.tng cukup beralasan harus dikesampingkan sebagai bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan hukum yang diuraikan diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa akta jual beli no. 202/12/i/1982 tanggal 12 maret 1982 harus dinyatakan sah dan mengikat menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena akta jual beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 sah dan mengikat menurut hukum, maka jual beli bekas tanah milik The Pit Nio yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terjadi antara Chairil Widjaya/tergugat II/pembanding dengan Sumita Chandra/tergugat III/pembanding yang dituangkan dalam akta jual beli no. 38/5/viii/teluknaga/1988 tanggal 9 februari 1988 (bukti t.ii,iii,v,viii-3) adalah sah dan mengikat menurut hukum”
Dengan amar MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari para pembanding semula Tergugat II, III, V dan VII tersebut
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 82/Pdt.G.1997/PN/TNG, tanggal 25 November 1997 dan dengan MENGADILI SENDIRI
- … dst;
- … dst;
- … dst;
Menimbang, bahwa atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Penggugat/Vera Juniarti Hidayat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diputus dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menolak Permohonan Kasasi Vera Juniarti Hidayat. Selanjutnya atas Putusan Kasasi tersebut Vera Juniarti Hidayat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dan telah diputus dengan Putusan yang pada pokoknya Menolak Permohonan Peninjauan Halaman 99 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Kembali yang diajukan Vera Juniarti Hidayat (vide bukti P-23 s/d P-26). Menimbang, bahwa mencermati uraian fakta diatas dengan adanya putusan pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG yang di putus tanggal 16 Desember 1993 yang telah berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya Bahwa Akta Jual Beli Nomor: 38/5/VIII/Teluknaga/1988 selain dibuat sebagai lanjutan jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:202 antara The Pit Nio sebagai penjual dan Petrus Kristian Wijaya sebagai pembeli, yang cacad hukum, juga pada Akta Nomor 28 tersebut mempunyai cacad hukum, dalam hal lain adanya Putusan No. 726/Pdt1998/PT/Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 tahun 1982 dan AJB No. 38/5/VII/Teluknaga/1988 tanggal 9 Februari 1988 sah dan mengikat demi hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas Pengadilan berpendapat bahwa subtansi atau pokok perselisihan yang disengketakan para pihak dalam perkara ini adalah karena adanya 2 (dua) putusan Pengadilan pada Tingkat Peradilan yang berbeda yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap, namun saling bertentangan satu sama lain dan salah satunya putusannya telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali maka sejalan dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2016 harus dilaksanakan Peninjauan Kembali kedua agar diperoleh kepastian hukum bagi Para Pihak dalam perkara ini yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk menyelesaikannya;
Menimbang, bahwa dengan mempedomani seluruh pertimbangan diatas Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian materi eksepsi Tergugat II Intervensi yang berkenaan dengan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Serang merupakan materi eksepsi yang beralasan menurut hukum dan dinyatakan diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
Halaman 100 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Kewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut) diterima, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima dan selanjutnya terhadap eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnya maupun di dalam pokok sengketanya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, Penggugat sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dengan diucapkannya Putusan secara elektronik, maka secara hukum telah dilaksanakan penyampaian Salinan Putusan Elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan dan secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan sidang terbuka untuk umum;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana terakhir diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut);
Halaman 101 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Sengketa ini sejumlah Rp 379.000 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 oleh HARISTOV ASZADHA, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, TAMADO DHARMAWAN, S.H.,M.H., dan FATMAWATY S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan, pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh AGUS SUSANTO, S.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui aplikasi e-Court Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan dihadiri secara elektronik oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Tergugat II Intervensi;
Rincian Biaya Perkara Nomor 35/G/2023/PTUN.SRG.
- Biaya Pendaftaran Gugatan : Rp 30.000,00
- Biaya ATK Perkara : Rp 125.000,00
- Pengarsipan Berkas : Rp 30.000,00
- Biaya Panggilan : Rp 34.000,00
- Biaya PNBP Panggilan Pertama : Rp 30.000,00
- Biaya Materai Putusan Sela : Rp 10.000,00
- Biaya Pemberkasan/Penjilidan : Rp 100.000,00
- Biaya Hak Redaksi : Rp 10.000,00
- Biaya Materai : Rp 10.000,00 Jumlah : Rp 379.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
Halaman 103 dari 102 halaman. Putusan Nomor: 35/G/2023/PTUN.SRG