395/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Penuntut Umum: 2.ANDI JAYA ARYANDI, S.H. 3.ALISA NUR AISYAH, S.H. Terdakwa: EMIRARDO DOCHMIE
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penciptaan Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan “Secara Bersama-sama melakukan Pencucian Uang” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) lembar Fotocopy bukti transfer dari Rekening PT ARSENAL SAKTI ke PT INOVASI CIPTA SEMPURNA 2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Kesepakatan PT ARSENAL SAKTI 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Kerja SMKN 2 BITUNG 1 (satu) bundel print out document pemesanan barang SIPLAH Kemendikbud 1 (satu) buah Samsung galaxy A03s warna hitam dengan imei 1: 356977513306968 dan imei 2: 357493773306960 1 (satu) buah sim card dengan nomor 085780320858 1 (satu) buah ATM BNI Platinium dengan nomor kartu 5198930180813726 1 (satu) buah ATM BTN Prioritas dengan nomor kartu 4854478100315974 1 (satu) buah ATM BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787015000066042 1 (satu) buah ATM BRI Gold dengan nomor 5188280209758300 1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 11 pro max warna grey dengan imei 353891107989423 Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) lembar SIM A atas nama EMIRARDO DOCHMIE Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
1. Nama Lengkap : EMIRARDO DOCHMIE; 2. Tempat Lahir : Manado; 3. Tanggal lahir : 3 September 1993; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : JL. Durian III/05 LINGK. IV RT/RW -/004, Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara atau alamat Rumah (KTP): Jalan Politeknik Poligriyah Indah Blok I. 31 Lingkungan XI, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado Sulawesi Utara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta;
-
Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ditangkap pada tanggal 14 Maret 2023 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 17 November 2023 ;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 18 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan dan tidak berdedia didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 21 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 395/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 21 Juli 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dakwaan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan PERTAMA : KESATU; dan telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam dakwaan KEDUA, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berupa pidana penjara selama : 13 (tiga belas) tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang suda dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah)- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar Fotocopy bukti transfer dari Rekening PT ARSENAL SAKTI ke PT INOVASI CIPTA SEMPURNA;
2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Kesepakatan PT ARSENAL SAKTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Kerja SMKN 2 BITUNG;
1 (satu) bundel print out document pemesanan barang SIPLAH Kemendikbud;
1 (satu) buah Samsung galaxy A03s warna hitam dengan imei 1: 356977513306968 dan imei 2: 357493773306960;
1 (satu) buah sim card dengan nomor 085780320858;
1 (satu) buah ATM BNI Platinium dengan nomor kartu 5198930180813726;
1 (satu) buah ATM BTN Prioritas dengan nomor kartu 4854478100315974;
1 (satu) buah ATM BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787015000066042;
1 (satu) buah ATM BRI Gold dengan nomor 5188280209758300;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 11 pro max warna grey dengan imei 353891107989423;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar SIM A atas nama EMIRARDO DOCHMIE;
Dikembalikan pada Terdakwa EMIRADO DOCHMIE;
Menyatakan agar Terdakwa tersebut diatas, membayar biaya perkara sebesar Rp 2000, (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kedudukan hukum pelapor kabur atau tidak jelas, yaitu apakah pelapor berkedudukan sebagai seorang individu atau sebagai badan hukum sehingga menyebabkan Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur atau tidak jelas;
Bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana karena peristiwa hukum antara pelapor dan Terdakwa dimulai dengan Perjanjian Kerjasama/Berita Acara Kesepakatan;
Bahwa tidak ada hubungan hukum yang langsung antara Pelapor dengan Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum salah dan keliru dalam penerapan hukum baik dalam dakwaan sampai pada tuntutan;
Oleh karenanya, Terdakwa mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa secara keseluruhan;
Menyatakan menolak dakwaan dan atau tuntutan Penuntut Umum untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan dan tuntutan tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa Terdakwa bebas dari segala Tuntutan Penuntut Umum (Vrijspraak) atau menyatakan Terdakwa lepas dari segala Tuntutan Hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvolging);
Menyatakan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara pada negara menurut hukum yang berlaku
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bahwa Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-85/JKT.Slt/Eku.2/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebagai berikut:
PERTAMA:
KESATU:
Bahwa Ia Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE bersama dengan Saksi DODDY NURYADI (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) sejak pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan awal Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan Juli sampai dengan bulan Otober tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022, yang diketahui bertempat Kantor PT. ARSENAL SAKTI, Gedung Puri Matari 2, Lt.2, Jalan H.R.Rasuna Said, Kav.H1- H2, Setia Budi, Kuningan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Juli tahun 2022 saksi DODDY NURYADI bertemu dengan saksi FAJAR SATRIA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) pada Bank BTN Cabang Manado di Manado Sulawesi Utara sebagai event organizer terkait acara yang di adakan oleh pihak Bank BTN Cabang Manado Sulawesi Utara, pada cara tersebut Saksi DODDY NURYADI di perkenalkan dengan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE yang mana pada saat itu Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE diperkenalkan sebagai seorang pengusaha yang sering mengurus proyek perihal pengadaan yang ada di sekolah-sekolah di provinsi Sulawesi Utara dan pada saat itu di mulailah komunikasi dan hubungan kerjasama antara Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan Saksi DODDY NURYADI;
Beberapa hari kemudian ketika Saksi DODDY NURYADI tiba di Jakarta dan telah selesai mengikuti acara yang di adakan oleh Bank BTN Cabang manado di Sulawesi Utara, kemudian menyampaikan hal yang di bahas ketika bertemu dengan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE terkait pengadaan barang – barang yang ada di sekolah di Sulawesi Utara kepada Saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur utama perusahaan PT ARSENAL SAKTI yang bergerak dalam bidang pengadaaan barang dan jasa yang berada di Jakarta yang mana sebelumnya Saksi DODDY NURYADI selaku Direktur PT INNOVASI CIPTA SEMPURNA sudah pernah menjalin kerjasama dengan PT ARSENAL SAKTI;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022, via WA Group AS-ICS, Saksi DODDY NURYADI mengirimkan file dalam bentuk PDF berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 02 Juni 2022, No. 100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara yang ditandatangani oleh saksi MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia/penerima SPK kepada Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai Rp. 5.765.122.440 (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh Rupiah) termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa kemudian Saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA bersama dengan Saksi DODDY NURYADI pergi ke Manado dengan tujuan bertemu dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk membahas pengadaan barang di Sekolah SMKN 2 BITUNG, dan dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa PT.ARSENAL SAKTI (saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA) bersedia memberikan bantuan dana untuk membiayai pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 BITUNG dengan nilai SPK sebesar Rp. 5.765.122.440 (lima milyard tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) tersebut;
Bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE membutuhkan modal ahkhirnya Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE mengajukan pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Manado melalui saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) pada Bank BTN Cabang Manado, yang ternyata Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) yang diajukan tersebut tidak di ACC oleh Bank BTN Cabang Manado, selanjutnya Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE menemui saksi DODDY (Direktur PT ANTERO BAHANA CEMERLANG) kemudian bertemu dengan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman dana;
Bahwa Saksi DODDY NURYADI menjanjikan pada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) apabila SPK SMKN 2, Provinsi Sulawesi Utara tersebut dilakukan oleh PT ARSENAL SAKTI, maka selanjutkan PT ARSENAL SAKTI akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Utara, dan SPK yang akan dikeluarkan langsung atas nama PT ARSENAL SAKTI, dan saksi DODDY NURYADI juga meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) bahwa meskipun pembayaran proyek ini dilakukan ke rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE, namun hal tersebut telah diamankan dengan adanya Standing Instruction (SI) yang pembayarannya “dikawal” oleh BTN (Sdr. FAJAR SATRIA ATMAJA), dan PT ARSENAL SAKTI bisa dapat mengakses rekening yang ada di SPK;
Bahwa dengan perkataan dari Saksi DODDY NURYADI tersebut membuat Saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) percaya, sehingga bersedia mengabulkan permintaan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk memberikan dana untuk pengadaan barang-barang kebutuhan SMKN2 Bitung tersebut, sebesar Rp 3.425.088.367 (tiga milliyard empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan kesepakatan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE harus mengembalikan dana tersebut kepada Saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),- lebih, dengan kesepakatan tersebut proyek pengadan itu memiliki waktu jatuh tempo pembayaran sekitar tanggal 03 Oktober 2022;
Bahwa selanjutnya dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek.393010015233102 pada tanggal 08 Agustus 2022 senilai Rp 3.425.088.367,-(tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah),- kemudian pada hari dan tanggal yang sama uang tersebut telah dipindahkan ditranfer oleh saksi DODDY NURYADI ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di Bank Tabungan Negara No.000-11-01-888-888-887, kemudian untuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) maka pada tanggal 14 September 2022, saksi DODDY NURYADI memposting di WAG AS-ICS list barang beserta foto dan video barang yang seolah-olah untuk SMKN2 Bitung dan sudah siap untuk dikirim;
Bahwa pada tanggal 10 September 2022 Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan tanpa ijin pemiliknya pihak sekolah SMKN PP Kalasey mengirimkan SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara menggunakan pasword dan Aplikasi akun SIPLAH, yang seolah-olah pihak sekolah SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab.Minahasa, Sulawesi Utara memesan barang-barang untuk kebutuhan sekolah SMKN PP Kalasey MANADO padahal semuanya itu tidak benar dan pihak pihak sekolah SMKN PP Kalasey tidak pernah memesan barang-barang tersebut;
Bahwa kemudian setelah SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 tersebut dikirim maka EMIRARDO DOCHMIE meminta pembayaran atas barang yang dipesan tersebut dengan rincian dan nilai sbb:
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
sebesar Rp. 284.563.650; (dua ratus delapan puluh empat juta lim aratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah),
sebesar Rp. 172.197.660; (seratus tujuh puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah)
sebesar Rp. 179.280.000,-(seratus tujuh puluh Sembilan juta dua atus delapan puluh ribu rupiah),-
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-,
Bahwa pada tanggal 11 September 2022 terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kembali memesan barang melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] ke PT ARSENAL SAKTI dengan nilai pesanan masing-masing sebesar Rp. 108.415.984,- (seratus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puuh empat rupiah),- dan Rp. 258.296.490,-, (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah),- dimana pemesan barang tersebut dilakukan oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berdasarkan SPK nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara;
Bahwa SPK yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE buat dan dikirimkan dengan menggunakan aplikasi akun SIPLAH yakni Email [email protected] milik sekolah SMKN PP Kalasey secara tanpa ijin tersebut yang mana akun tersebut telah diketahui oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dari Sdr.FARUK BAHSOAN selaku operator SIPLAH SMKN PP Kalasey yang saat itu sedang sakit lalu terdakwa EMIRARDO DOCHMIE meminta nama akun dan pasword SIPLAH milik SMKN PP Kalasey, dengan alasan seolah-olah untuk membuat SPK Meminjam Dana pada PT ARSENAL, padahal sebenarnya pengadaan barang yang dimintakan tersebut tidak pernah ada;
Bahwa berdasarkan pesanan tersebut, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI meminta kepada PT ARSENAL SAKTI/saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar melakukan pengiriman dana sebesar Rp. 1.632.900.000,- untuk melakukan pembelian/pengadaan barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY tersebut;
Bahwa karena saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) percaya akan perkataan dan janji terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI sehingga saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) bersedia mengirimkan uang ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik Sdr. DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 September 2022 senilai Rp, 1.692.900.000,-, (dalam hal ini terdapat kelebihan transfer sebesar Rp. 60.000.000,-, namun telah dikemballikan ke rekening PT ARSENAL SAKTI), dan dana sebesar Rp 1.692.900.000,- tersebut;
Pada tanggal 15 September 2022 telah ditranfer ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
Ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),- ;
Ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Central Asia 0262504491 sebesar. Rp. 250.000.000.-; (dua ratus lima puluh juta rupiah),- ;
Disetor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIEpada Bank Rakyat Indonesia 005401003425565 sebesar. Rp. 359.000.000.- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah),-;
Pada tanggal 28 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memesan barang melalui aplikasi SIPLah ke PT ARSENAL SAKTI dengan rincian sebagai berikut:
sebesar Rp. 1.154.339.351,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus limapuluh satu) rupiah,-
sebesar Rp. 1.123.206.977,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh) rupiah,-
sebesar Rp. 1.174.403.609,- (satu milayar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus Sembilan) rupiah,-
sebesar Rp. 716.729.591,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus sembian satu) rupiah,
sebesar Rp. 1.129.999.999,- (satu milayar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) rupiah
dengan alasan untuk melakukan pembelian/pengadaan barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY, padahal tidak ada sama sekali;
Bahwa atas pesanan tersebut maka PT ARSENAL SAKTI / saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA telah membayar dana ke rekening PT INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 29 September 2022 senilai Rp 3.356.674.916,-(tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sebilan ratus enam belas rupiah),- kemudian pada tanggal 29 September 2022 oleh saksi DODDY NURYADI ditransfer kerekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BCA no, 0262504491 sebesar. Rp. 1.106.000.000.- ;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah),- ;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 185.000.000.- (seratus delapan puluh lima juta rupiah),- ;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 1.000.000.000.-, (satu milyar rupiah),
Bahwa pada tanggal 30 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022, sehingga dengan adanya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut terkait dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT.Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022 tersebut, barulah saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA ketahui setelah mendapatkan informasi bahwa proyek pengadaan barang SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara yang di kirim dari Surabaya ke SMKN2 Bitung dengan menggunakan jasa pengiriman dari PT ANTERO BAHANA CEMERLANG tersebut setelah di lakukan pengecekan ke PT ANTERO BAHANA CEMERLANG ternyata Invoice tersebut adalah PALSU dan FIKTIF;
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 disampaikan saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar Saksi DODDY NURYADI terbang ke Manado untuk mengecek/memverifikasi ke SMKN 2 BItung Sulwesi Utara dan didapatkan hasil bahwa ternyata SPK No. 100000604752, tertanggal 02 Juni 2022, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dibuat terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut ternyata sudah di batalkan oleh Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.PD, Kepala SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara sejak tanggal 13 September 2022;
Bahwa ternyata dokumen berupa SPK (surat Perintah Kerja) nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 dari SMKN PP Kalasey ke PT ARSENAL SAKTI tersebut adalah PALSU, karena SMKN PP KALASEY tidak pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut, sedangkan uang sudah dikirim dan telah dilakukan pembayaran oleh saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA sesuai dengan permintaan terdakwa sebagaimana yang dikirimkan melalui aplikasi atau akun SIPLAH yakni Email [email protected] milik sekolah SMKN PP Kalasey tersebut;
Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 8.414.663.283, (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah),- ;
Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.414.663.283 (delapan millyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) rupiah atau setidak-tidaknya sekirajumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa EMIRARDO DOCHMIE bersama dengan saksi DODDY (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang diterangkan dalam dakwaan Pertama Kesatu diatas ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kenal dengan saksi SANDJAYA TEDJADINATA pada tanggal 27 Juli tahun 2022 setelah di kenalkan oleh saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM Bank BTN Manado, dalam rangka untuk memberikan solusi terhadap Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ajukan ke Bank BTN, dengan solusi akan ada yang bersedia memberikan Pinjaman modal kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk pekerjaan pengadaan barang di SMK N 2 Bitung, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE diajak oleh saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk bertemu dengan saksi DODDY di HOLLYWINGS Manado;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 saksi DODDY mengirimkan file dalam bentuk PDF bukti adanya pengadaan barang di SMK N 2 Bitung tersebut yakni berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 02 Juni 2022, No.100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Sulawesi Utara, selaku penyedia/penerima SPK kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan pekerjaan pengadaan sebanyak 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai sebesar Rp. 5.765.122.440,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Bahwa setelah pertemuan awal antara terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan saksi DODDY tersebut maka pada sekaira 3 sampai 4 hari kemudian saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA bersama dengan saksi DODDY pergi ke Manado dengan tujuan bertemu dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk membahas pengadaan barang di Sekolah SMKN 2 BITUNG, dan dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa PT.ARSENAL SAKTI (saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA) bersedia memberikan bantuan dana untuk membiayai pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 BITUNG dengan nilai SPK sebesar Rp. 5,765,122,440 (lima milyard tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE membutuhkan modal ahkhirnya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE mengajukan pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Manado melalui saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) pada Bank BTN Cabang Manado, yang ternyata Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) yang diajukan tersebut tidak di di ACC oleh Bank BTN Cabang Manado;
Bahwa setelah tidak di ACC nya pengajuan Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Cabang Manado tersebut, kemudian Sdr. FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) tersebut merekomendasikan untuk bertemu dengan saksi DODDY untuk mendapatkan dana pinjaman agar dapat dipakai untuk proses pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 Bitung tersebut, selanjutnya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE menemui saksi DODDY (Direktur PT ANTERO BAHANA CEMERLANG) kemudian bertemu dengan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman dana;
Bahwa unuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) saksi DODDY NURYADI tanggal 29 Juli 2022 mengirimkan file dalam bentuk PDF melalui WA Group AS-ICS, (Group WA kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berupa Surat Perintah Kerja (“SPK”) tertanggal 02 Juni 2022, No. 100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia/penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai Rp. 5.765.122.440,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh Rupiah), termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa saksi DODDY NURYADI menjanjikan pada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) apabila SPK SMKN 2, Provinsi Sulawesi Utara tersebut dilakukan oleh PT ARSENAL SAKTI, maka selanjutkan PT ARSENAL SAKTI akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Utara, dan SPK yang akan dikeluarkan langsung atas nama PT ARSENAL SAKTI, dan saksi DODDY NURYADI juga meyakinkan bahwa meskipun pembayaran proyek ini dilakukan ke rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE, namun hal tersebut telah diamankan dengan adanya Standing Instruction (SI) yang pembayarannya “dikawal” oleh BTN (Sdr. FAJAR SATRIA ATMAJA), dan PT ARSENAL SAKTI bisa dapat mengakses rekening yang ada di SPK;
Bahwa dengan perkataan dari Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI tersebut membuat saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) percaya, sehingga bersedia mengabulkan permintaan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk memberikan dana untuk pengadaan barang-barang kebutuhan SMKN2 Bitung tersebut, sebesar Rp 3.425.088.367 (tiga milliyard empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan kesepakatan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE harus mengembalikan dana tersebut kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),- lebih, dengan kesepakatan tersebut proyek pengadan itu memiliki waktu jatuh tempo pembayaran sekitar tanggal 03 Oktober 2022;
Bahwa selanjutnya dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 08 Agustus 2022 senilai Rp 3.425.088.367,-(tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah),- kemudian pada hari dan tanggal yang sama uang terebut telah dipindahkan ditranfer oleh saksi DODDY NURYADI ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di Bank Tabungan Negara No.000-11-01-888-888-887, kemudian untuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) maka pada tanggal 14 September 2022, saksi DODDY NURYADI memposting di WAG AS-ICS list barang beserta foto dan video barang yang seolah-olah untuk SMKN2 Bitung dan sudah siap untuk dikirim;
Bahwa pada tanggal 10 September 2022 dengan tanpa ijin pemiliknya menggunakan pasword dan Aplikasi akun SIPLAH pihak sekolah SMKN PP Kalasey mengirimkan SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara, yang seolah-olah pihak sekolah SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab.Minahasa, Sulawesi Utara memesan barang-barang unuk kebutuhan sekolah SMKN PP Kalasey MANADO padahal semuanya itu tidak benar;
Bahwa untuk meminta pembayaran atas barang yang dipesan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian dan nilai sebagai berikut:
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),- ;
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
sebesar Rp. 284.563.650; (dua ratus delapan puluh empat juta lim aratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
sebesar Rp. 172.197.660; (seratus tujuh puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
sebesar Rp. 179.280.000,-(seratus tujuh puluh Sembilan juta dua atus delapan puluh ribu rupiah),- ;
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),- ;
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-,;
Bahwa pada tanggal 11 September 2022 terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kembali telah memesan barang melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] ke PT ARSENAL SAKTI dengan nilai pesanan masing-masing sebesar Rp. 108.415.984,- (sertus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puuh empat rupiah),- dan Rp. 258.296.490,-, (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah),- dimana pemesan barang tersebut dilakukan oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berdasarkan SPK nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara;
Bahwa SPK yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE buat dan dikirimkan dengan menggunakan aplikasi akun SIPLAH yakni Email [email protected] milik sekolah SMKN PP Kalasey secara tanpa ijin tersebut yang mana akun tersebut telah diketahui oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dari Sdr.FARUK BAHSOAN selaku operator SIPLAH SMKN PP Kalasey yang saat itu sedang sakit lalu terdakwa meminta nama akun dan pasword SIPLAH milik SMKN PP Kalasey, dengan alasan seolah-olah untuk membuat SPK Meminjam Dana pada PT ARSENAL, padahal untuk mengirim SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] milik SMKN PP KALASEY Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara secara tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya SJEANE SUMAJOW, dimana sebenarnya pengadaan barang yang dimintakan tersebut tidak pernah ada;
Bahwa berdasarkan pesanan tersebut, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI meminta kepada PT ARSENAL SAKTI/saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar melakukan pengiriman dana sebesar Rp. 1.632.900.000,- untuk melakukan pembelian/pengadaan barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY tersebut;
Bahwa karena saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) pecaya akan perkataan dan janji terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI sehingga saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) bersedia mengirimkan uang ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik Sdr. DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 dengan rincian sebagai berikut:
pada tanggal 15 September 2022 senilai Rp, 1.692.900.000,-, (dalam hal ini terdapat kelebihan transfer sebesar Rp. 60.000.000,-, namun telah dikemballikan ke rekening PT ARSENAL SAKTI), dan dana sebesar Rp 1.692.900.000,- tersebut;
pada tanggal 15 September 2022 telah ditranfer ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),- ;
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Central Asia 0262504491 sebesar. Rp. 250.000.000.-; (dua ratus lima puluh juta rupiah),- ;
disetor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIEpada Bank Rakyat Indonesia 005401003425565 sebesar. Rp. 359.000.000.- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah),- ;
pada tanggal 28 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memesan barang melalui aplikasi SIPLah ke PT ARSENAL SAKTI dengan rincian sebagai berikut:
sebesar Rp. 1.154.339.351,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus limapuluh satu) rupiah,- ;
sebesar Rp. 1.123.206.977,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh) rupiah,- ;
sebesar Rp. 1.174.403.609,- (satu milayar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus Sembilan) rupiah,-;
sebesar Rp. 716.729.591,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus sembian satu) rupiah,;
sebesar Rp. 1.129.999.999,- (satu milayar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) rupiah
Bahwa atas pesanan tersebut maka PT ARSENAL SAKTI/ saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA telah membayar dana ke rekening PT INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 29 September 2022 senilai Rp 3.356.674.916,-(tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sebilan ratus enam belas rupiah),- kemudian pada tanggal 29 September 2022 oleh saksi DODDY NURYADI ditransfer kerekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BCA no, 0262504491 sebesar. Rp. 1.106.000.000.-;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah),- ;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 185.000.000.- (seratus delapan puluh lima juta rupiah),- ;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 1.000.000.000.-, (satu milyar rupiah);
Bahwa pada tanggal 30 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022, sehingga dengan adanya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut terkait dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022 tersebut, barulah saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA ketahui setelah mendapatkan informasi bahwa proyek pengadaan barang SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara yang di kirim dari Surabaya ke SMKN2 Bitung dengan menggunakan jasa pengiriman dari PT ANTERO BAHANA CEMERLANG tersebut setelah di lakukan pengecekan ke PT ANTERO BAHANA CEMERLANG ternyata Invoice tersebut adalah PALSU dan FIKTIF;
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 disampaikan saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar saksi DODDY NURYADI terbang ke Manado untuk mengecek/memverifikasi ke SMKN 2 BItung Sulwesi Utara dan didapatkan hasil bahwa ternyata SPK No. 100000604752, tertanggal 02 Juni 2022, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dibuat terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut ternyata sudah di batalkan oleh Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.PD, Kepala SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara sejak tanggal 13 September 2022;
Bahwa ternyata dokumen berupa SPK (surat Perintah Kerja) nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 dari SMKN PP Kalasey ke PT ARSENAL SAKTI tersebut adalah PALSU, karena SMKN PP KALASEY tidak pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja);
Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI telah memperoleh keuntungan sampai sebesar Rp 8.414.663.283, (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah),- ;
Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.414.663.283 (delapan millyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) rupiah atau setidak-tidaknya sekirajumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa EMIRARDO DOCHMIE bersama dengan saksi DODDY (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang diterangkan dalam dakwaan Pertama Kesatu diatas ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kenal dengan saksi SANDJAYA TEDJADINATA pada tanggal 27 Juli tahun 2022 setelah di kenalkan oleh saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM Bank BTN Manado, dalam rangka untuk memberikan solusi terhadap Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ajukan ke Bank BTN, dengan solusi akan ada yang bersedia memberikan Pinjaman modal kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk pekerjaan pengadaan barang di SMK N 2 Bitung, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE diajak oleh saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk bertemu dengan saksi DODDY di HOLLYWINGS Manado;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 saksi DODDY mengirimkan file dalam bentuk PDF bukti adanya pengadaan barang di SMK N 2 Bitung tersebut yakni berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 02 Juni 2022, No.100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Sulawesi Utara, selaku penyedia/penerima SPK kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan pekerjaan pengadaan sebanyak 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai sebesar Rp. 5.765.122.440,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Bahwa setelah pertemuan awal antara terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan saksi DODDY tersebut maka pada sekaira 3 sampai 4 hari kemudian saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA bersama dengan saksi DODDY pergi ke Manado dengan tujuan bertemu dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk membahas pengadaan barang di Sekolah SMKN 2 BITUNG, dan dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa PT.ARSENAL SAKTI (saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA) bersedia memberikan bantuan dana untuk membiayai pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 BITUNG dengan nilai SPK sebesar Rp. 5,765,122,440 (lima milyard tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE membutuhkan modal ahkhirnya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE mengajukan pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Manado melalui saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) pada Bank BTN Cabang Manado, yang ternyata Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) yang diajukan tersebut tidak di di ACC oleh Bank BTN Cabang Manado;
Bahwa setelah tidak di ACC nya pengajuan Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Cabang Manado tersebut, kemudian Sdr.FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) tersebut merekomendasikan untuk bertemu dengan saksi DODDY untuk mendapatkan dana pinjaman agar dapat dipakai untuk proses pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 Bitung tersebut, selanjutnya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE menemui saksi DODDY (Direktur PT ANTERO BAHANA CEMERLANG) kemudian bertemu dengan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman dana;
Bahwa unuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) saksi DODDY NURYADI tanggal 29 Juli 2022 mengirimkan file dalam bentuk PDF melalui WA Group AS-ICS, (Group WA kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berupa Surat Perintah Kerja (“SPK”) tertanggal 02 Juni 2022, No. 100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia/penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai Rp. 5.765.122.440,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh Rupiah), termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa saksi DODDY NURYADI menjanjikan pada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) apabila SPK SMKN 2, Provinsi Sulawesi Utara tersebut dilakukan oleh PT ARSENAL SAKTI, maka selanjutkan PT ARSENAL SAKTI akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Utara, dan SPK yang akan dikeluarkan langsung atas nama PT ARSENAL SAKTI, dan saksi DODDY NURYADI juga meyakinkan bahwa meskipun pembayaran proyek ini dilakukan ke rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE, namun hal tersebut telah diamankan dengan adanya Standing Instruction (SI) yang pembayarannya “dikawal” oleh BTN (Sdr. FAJAR SATRIA ATMAJA), dan PT ARSENAL SAKTI bisa dapat mengakses rekening yang ada di SPK;
Bahwa dengan perkataan dari Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI tersebut membuat saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) percaya, sehingga bersedia mengabulkan permintaan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk memberikan dana untuk pengadaan barang-barang kebutuhan SMKN2 Bitung tersebut, sebesar Rp 3.425.088.367 (tiga milliyard empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan kesepakatan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE harus mengembalikan dana tersebut kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),- lebih, dengan kesepakatan tersebut proyek pengadan itu memiliki waktu jatuh tempo pembayaran sekitar tanggal 03 Oktober 2022;
Bahwa selanjutnya dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 08 Agustus 2022 senilai Rp 3.425.088.367,-(tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah),- kemudian pada hari dan tanggal yang sama uang terebut telah dipindahkan ditranfer oleh saksi DODDY NURYADI ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di Bank Tabungan Negara No.000-11-01-888-888-887, kemudian untuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) maka pada tanggal 14 September 2022, saksi DODDY NURYADI memposting di WAG AS-ICS list barang beserta foto dan video barang yang seolah-olah untuk SMKN2 Bitung dan sudah siap untuk dikirim;
Bahwa pada tanggal 10 September 2022 dengan tanpa ijin pemiliknya menggunakan pasword dan Aplikasi akun SIPLAH pihak sekolah SMKN PP Kalasey mengirimkan SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara, yang seolah-olah pihak sekolah SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab.Minahasa, Sulawesi Utara memesan barang-barang unuk kebutuhan sekolah SMKN PP Kalasey MANADO padahal semuanya itu tidak benar;
Bahwa pada tanggal 30 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022, sehingga dengan adanya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut terkait dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022 tersebut, barulah saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA ketahui setelah mendapatkan informasi bahwa proyek pengadaan barang SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara yang di kirim dari Surabaya ke SMKN2 Bitung dengan menggunakan jasa pengiriman dari PT ANTERO BAHANA CEMERLANG tersebut setelah di lakukan pengecekan ke PT ANTERO BAHANA CEMERLANG ternyata Invoice tersebut adalah PALSU dan FIKTIF;
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 disampaikan saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar saksi DODDY NURYADI terbang ke Manado untuk mengecek/memverifikasi ke SMKN 2 BItung Sulwesi Utara dan didapatkan hasil bahwa ternyata SPK No. 100000604752, tertanggal 02 Juni 2022, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditanda tangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dibuat terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut ternyata sudah di batalkan oleh Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.PD, Kepala SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara sejak tanggal 13 September 2022;
Bahwa sementara itu terdakwa EMIRARDO DOCHMIE sebelumnya pada tanggal 10 September 2022 telah mengirim SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] milik SMKN PP KALASEY Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara yang dipakai secara tanpa ijin pada SJEANE SUMAJOW selaku pemilik akun SIPLah PLT Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey tersebut, untuk meminta pembayaran atas barang yang dipesan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian dan nilai sebagai berikut:
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),- ;
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
sebesar Rp. 284.563.650; (dua ratus delapan puluh empat juta lim aratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah), ;
sebesar Rp. 172.197.660; (seratus tujuh puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
sebesar Rp. 179.280.000,-(seratus tujuh puluh Sembilan juta dua atus delapan puluh ribu rupiah),- ;
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),- ;
sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
Bahwa pada tanggal 11 September 2022 terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kembali telah memesan barang melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] ke PT ARSENAL SAKTI dengan nilai pesanan masing-masing sebesar Rp. 108.415.984,- (sertus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puuh empat rupiah),- dan Rp. 258.296.490,-, (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah),- dimana pemesan barang tersebut dilakukan oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berdasarkan SPK nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara;
Bahwa SPK yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE buat dan dikirimkan dengan menggunakan aplikasi akun SIPLAH yakni Email [email protected] milik sekolah SMKN PP Kalasey secara tanpa ijin tersebut yang mana akun tersebut telah diketahui oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dari Sdr.FARUK BAHSOAN selaku operator SIPLAH SMKN PP Kalasey yang saat itu sedang sakit lalu terdakwa meminta nama akun dan pasword SIPLAH milik SMKN PP Kalasey, dengan alasan seolah-olah untuk membuat SPK Meminjam Dana pada PT ARSENAL, padahal untuk mengirim SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] milik SMKN PP KALASEY Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara secara tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya SJEANE SUMAJOW, dimana sebenarnya pengadaan barang yang dimintakan tersebut tidak pernah ada;
Bahwa berdasarkan pesanan tersebut, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI meminta kepada PT ARSENAL SAKTI/saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar melakukan pengiriman dana sebesar Rp. 1.632.900.000,- untuk melakukan pembelian/pengadaan barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY tersebut;
Bahwa karena saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) pecaya akan perkataan dan janji terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI sehingga saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) bersedia mengirimkan uang ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik Sdr. DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 dengan rincian sebagai berikut:
pada tanggal 15 September 2022 senilai Rp, 1.692.900.000,-, (dalam hal ini terdapat kelebihan transfer sebesar Rp. 60.000.000,-, namun telah dikemballikan ke rekening PT ARSENAL SAKTI), dan dana sebesar Rp 1.692.900.000,- tersebut;
pada tanggal 15 September 2022 telah ditranfer ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),- ;
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Central Asia 0262504491 sebesar. Rp. 250.000.000.-; (dua ratus lima puluh juta rupiah),- ;
disetor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIEpada Bank Rakyat Indonesia 005401003425565 sebesar. Rp. 359.000.000.- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah),- ;
pada tanggal 28 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memesan barang melalui aplikasi SIPLah ke PT ARSENAL SAKTI dengan rincian sebagai berikut:
sebesar Rp. 1.154.339.351,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus limapuluh satu) rupiah,- ;
sebesar Rp. 1.123.206.977,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh) rupiah,- ;
sebesar Rp. 1.174.403.609,- (satu milayar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus Sembilan) rupiah,-;
sebesar Rp. 716.729.591,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus sembian satu) rupiah ;
sebesar Rp. 1.129.999.999,- (satu milayar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) rupiah;
dengan alasan untuk melakukan pembelian/pengadaan barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY, padahal tidak ada sama sekali.
Bahwa atas pesanan tersebut maka PT ARSENAL SAKTI/ saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA telah membayar dana ke rekening PT INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 29 September 2022 senilai Rp 3.356.674.916,-(tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sebilan ratus enam belas rupiah),- kemudian pada tanggal 29 September 2022 oleh saksi DODDY NURYADI ditransfer kerekenign terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BCA no, 0262504491 sebesar. Rp. 1.106.000.000.-, ;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah),- ;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 185.000.000.- (seratus delapan puluh lima juta rupiah),- ;
setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 1.000.000.000.-, (satu milyar rupiah);
Bahwa setelah dicek ternyata dokumen berupa SPK (surat Perintah Kerja) nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 dari SMKN PP Kalasey ke PT ARSENAL SAKTI tersebut adalah PALSU, karena SMKN PP KALASEY tidak pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja);
Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI telah memperoleh keuntungan sampai sebesar Rp 8.414.663.283, (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah),- ;
Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.414.663.283 (delapan millyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) rupiah atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa EMIRARDO DOCHMIE bersama dengan saksi DODDY (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada tanggal 8 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Bank BCA Mando atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado Sulawwesi Utara atau mengingat terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2( KUHP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa dengan perbuatan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Kesatu diatas, maka terdakwa EMIRARDO DOCHMIE telah mendapat uang dari saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) yang pertama sebesar Rp 3.425.088.367 (tiga milliyard empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dan untuk pengadaan barang-barang seolah-olah untuk kebutuhan SMKN 2 Bitung, kemudian mendapatkan dana seolah-olah untuk pengadaan SMKN PP KALASEY sebesar Rp. 3.356.674.916,- (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratsu tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus enam belas rupiah),-;
Bahwa dana tersebut tidak dikirim langsung ke nomor rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE akan tetapi dikirim ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 kemudian uang tersebut baru dipindahkan oleh saksi DODDY dengan cara ditranfer ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di Bank Tabungan Negara No.000-11-01-888-888-887;
Bahwa berdasarkan catataan mutasi yang ada direkening terdakwa, maka uang hasil kejahatan tersebut, telah dilakukan Integrasi (Integration), adalah Upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (Placement) dan atau dilakukan pelapisan (Layering) yang nampak seolah – olah sebagai harta kekayaan yang sebagaimana catatan mutasi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan catatan mutasi rekening (debit dan kredit) pada rekening Tabungan Bank BCA dari rekening Bank BTN nomor : 00011-01-88-888888-7 atas nama Emirardo Dochmie terdapat sebanyak 100 (seratus) kali transaksi;
Bahwa berdasarkan catatan mutasi rekening nasabah atas nama Emirardo Dochmie dengan Nomor Rekening 0262504491 berikut merupakan transaksi Debit (D) dan Kredit (K) periode September 2022 s/d Februari 2023, terdapat sebanyak 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Transaksi kredit / Uang masuk sebesar Rp. 4.530.949.583,- (empat milyar lima ratus tiga pulu juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga rupiah),-;
Bahwa berdasarkan catatan Mutasi Rekening atas nama Emirardo Dochmie dengan Nomor Rekening 0262504491 terdapat transaksi uang masuk pada tanggal tanggal 15 september 2022 dan pada tanggal 29 september 2022 yaitu sebanyak 4 (empat) kali transaksi sebagai berikut:
| TGL | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 9/15/22 | TRANSFER NON-CUST KE CUST (BI-FAST) | K | 20220915I139300257 | Rp 250.000.000,00 | |
| 9/29/22 | TRANSFER NON-CUST KE CUST VIA ATM LAIN (SWITCHING) | K | DR JACOB PAJAN | /002 /MANADO0054- | Rp 5.000.000,00 |
| 9/29/22 | TRANSFER NON-CUST KE CUST VIA ATM LAIN (SWITCHING) | K | EMIRARDO DOCHMIE | /002 /NEW BRI MOB | Rp 50.000.000,00 |
| 9/29/22 | KR OTOMATIS RTGS | K | PT INOVASI CIPTA SEMPURNA | RTGS PT BANK RAKYT | Rp 1.106.000.000,00 |
Bahwa berdasarkan catatan Mutasi Rekening atas nama Emirardo Dochmie dengan Nomor Rekening 0262504491 bahwa benar terdapat transaksi uang masuk / KR Otomatis RTGS DARI PT BANK RAKYAT INDONESIA dengan keterangan PT INOVASI CIPTA SEMPURNA dengan uraian sebagai berikut :
| TGL | TRANSAKSI | DB/CR | KETERANGAN | NOMINAL | |
| 9/29/2022 | KR OTOMATIS RTGS | K | PT INOVASI CIPTA SEMPURNA | RTGS PT BANK RAKY | Rp 1.106.000.000,00 |
Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE telah memperoleh keuntungan sampai sebesar Rp 8.414.663.283, (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.- ;
Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 8.414.663.283 (delapan millyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) rupiah atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SANDJAYA TEDJADINATA:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara proyek di SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey Minahasa Utara Sulawesi Utara;
Bahwa Saksi adalah Direktur PT. ARSENAL SAKTI sejak tanggal 1 Januari 2020 yang berkedudukan di Kantor Gedung Puri Matari 2 Lantai 2 Jalan H.R. Rasuna Said Kav, H-1 – H-2 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan dan bergerak di bidang perdagangan umum khususnya barang dan jasa;
Bahwa awalnya untuk kebutuhan komunikasi pekerjaan dengan PT. ARSENAL SAKTI (PT. AS), pada bulan April 2022 Saksi DODDY NURYADI selaku Direktur PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) telah membentuk WA Grup AS-ICS yang anggotanya adalah Saksi sendiri, Saksi FERIYANTO, Saksi IMELDA YULIANA dan Sdr. HERMAN IE (dari pihak PT. AS) , sedangkan dari pihak PT. ICS anggotanya adalah Saksi DODDY NURYADI, Sdr. IDRIS dan Sdr. ATO;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 di dalam WA Grup AS-ICS Saksi DODDY NURYADI memposting file bentuk PDF berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 2 Juni 2022 No. 100000604752 yang diterbitkan oleh SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara dan ditandatangani oleh Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung kepada Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE selaku Penyedia/Penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tiga puluh delapan) item barang dengan total nilai pekerjaan Rp5.765.122.440,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua empat ratus empat puluh rupiah) termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa dalam pesan di WA Grup tersebut, Saksi DODDY NURYADI juga menyampaikan bahwa apabila PT. ARSENAL SAKTI mengeksekusi SPK dari SMKN 2 Bitung tersebut maka selanjutnya PT. ARSENAL SAKTI akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Utara dan SPK nya akan langsung ditujukan atas nama PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa selanjutnya dalam WA Grup tersebut, Saksi DODDY NURYADI juga mengatakan bahwa meskipun pembayaran dari proyek SMKN 2 Bitung dilakukan di Rekening milik Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE namun hal tersebut dapat diamankan karena Terdakwa telah mengajukan Standing Instruction ke Bank BTN yang akan dikawal oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan PT. ARSENAL SAKTI akan diberi akses ke rekening Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE yang ada di SPK dari SMKN 2 Bitung;
Bahwa untuk menjajaki pekerjaan sebagaimana yang ditawarkan oleh Saksi DODDY NURYADI dalam WA Grup AS-ICS tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2022, Saksi bersama Saksi DODDY NURYADI datang ke Manado Sulawesi Utara dan bertemu serta berkenalan dengan Terdakwa dan Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dimana dalam pertemuan tersebut Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA mengenalkan Terdakwa sebagai nasabah prioritas BTN dan sedang mengajukan pinjaman ke BTN untuk membiayai proyeknya namun jaminan pinjamannya tidak mencukupi, sedangkan Terdakwa mengatakan kenal baik dengan Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung dan memiliki relasi yang luas termasuk dengan Bendahara SMKN PP Kalasey dan BTN Manado;
Bahwa Terdakwa juga menjelaskan meskipun pembayaran dari proyek SMKN 2 Bitung dilakukan di Rekening milik Terdakwa, namun hal tersebut dapat diamankan karena Terdakwa telah mengajukan Standing Instruction ke Bank BTN Cabang Manado yang akan dikawal oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA yang dalam Standing Instruction itu dinyatakan bahwa uang sejumlah Rp4.086.986.694,00 (empat milyar delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) agar ditransfer ke rekening BCA atas nama PT. ARSENAL SAKTI dengan ketentua tenggat waktu / jatuh tempo pada tanggal 3 Oktober 2022, selain itu PT. ARSENAL SAKTI akan diberi akses ke rekening Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE yang ada di SPK SMKN 2 Bitung;
Bahwa atas penjelasan tersebut Saksi kemudian bersedia menandatangani Standing Instruction ke Bank BTN Cabang Manado tertanggal 29 Juli 2022;
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut maka Saksi selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI bersedia mengeluarkan dana untuk pengadaan barang-barang kebutuhan SMKN 2 Bitung ke rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) melalui Rekening BRI No.Rek. 393010015233102 pada tanggal 8 Agustus 2022 sejumlah Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa dari bukti transfer yang Saksi terima dari Saksi DODDY NURYADI, dana sejumlah Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut pada hari dan tanggal yang sama telah ditransfer oleh Saksi DODDY NURYADI selaku Direktur PT. ICS ke rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE;
Bahwa pada tanggal 14 September 2022 Saksi DODDY NURYADI memposting di WA Grup AS-ICS list barang beserta foto dan video barang-barang untuk SMKN 2 Bitung yang sudah siap untuk dikirim dan meyakinkan Saksi bahwa dana yang telah Saksi berikan telah digunakan sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa pada tanggal 30 September 2022, Terdakwa memposting di WA Grup Project Sulut dokumen pengiriman barang dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG tertanggal 16 September 2022, dan Saksi minta agar dilakukan pengecekan terhadap kebenaran pengiriman barang tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan kebenarannya ke PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG oleh Saksi DODDY NURYADI ternyata dokumen yang diposting Terdakwa tersebut tidak benar atau fiktif;
Bahwa atas informasi dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG tersebut, Saksi minta agar Saksi DODDY NURYADI mengecek pekerjaan dari SMKN 2 Bitung, sehingga pada tanggal 3 Oktober 2022 Saksi DODDY NURYADI melakukan verifikasi ke SMKN 2 Bitung mengenai SPK yang menunjuk Terdakwa sebagai penerima pekerjaan, tetapi oleh Saksi MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala SMKN 2 Bitung SPK itu telah dibatalkan pada tanggal 13 September 2022;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah menginformasikan kepada Saksi bahwa SPK dari SMKN 2 Bitung tersebut telah dibatalkan;
Bahwa atas batalnya SPK dari SMKN 2 Bitung, terhadap dana yang telah Saksi berikan kepada Terdakwa melalui rekening PT. ICS tidak pernah dikembalikan dan tidak jelas peruntukannya;
Bahwa saat Saksi dan Saksi DODDY NURYADI bertemu dengan Terdakwa dan Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA di Manado pada tanggal 2 Agustus 2022 untuk membahas SPK dari SMKN 2 Bitung, Saksi dan Saksi DODDY NURYADI juga diajak Terdakwa mengunjungi SMKN PP Kalasey di Kabupaten Minahasa Utara dan bertemu dengan Sdri. SJEANE SUMAJOW selaku Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey dan Sdr. WENDY selaku Bendahara SMKN PP Kalasey untuk mempromosikan PT. ARSENAL SAKTI ke dalam aplikasi SIPLah;
Bahwa dalam perbincangan tersebut Sdr. WENDY selaku Bendahara mengatakan bahwa ada proyek pengadaan di SMKN PP Kalasey dan apabila barang yang dibutuhkan oleh SMKN PP Kalasey dimiliki oleh PT. ARSENAL SAKTI dan harganya sesuai dengan anggaran yang ada maka SMKN PP Kalasey akan memesan melalui aplikasi SIPLah kepada PT. ARSENAL SAKTI jika dananya sudah turun atau sudah siap;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2022 SMKN PP Kalasey memesan barang kepada PT. ARSENAL SAKTI melalui aplikasi SIPLah berupa 5 (lima) unit rak linen senilai Rp33.879,995,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan atas transaksi ini telah dibayarkan oleh SMKN PP Kalasey pada tanggal 31 Agustus 2022;
Bahwa pada tanggal 10 September 2022, SMKN PP Kalasey melakukan pemesanan barang ke PT. ARSENAL SAKTI melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai pesanan sebagai berikut:
Senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp284.563.650,00 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp172.197.660,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
Senilai Rp179.280.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 11 September 2022 SMKN PP Kalasey melakukan pemesanan barang ke PT. ARSENAL SAKTI melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai pesanan sejumlah Rp108.415.984,00 (seratus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) dan Rp258.296.490,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa atas pemesanan SMKN PP Kalasey tersebut, Terdakwa dan Saksi DODDY NURYADI meminta agar PT. ARSENAL SAKTI memberikan pengiriman dana sejumlah Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa atas permintaan Terdakwa dan Saksi DODDY NURYADI, PT. ARSENAL SAKTI telah mengirimkan dana melalui transfer ke rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA di BRI dengan No.Rek. 393010015233102 pada tanggal 15 September 2022 sejumlah Rp1.692.900.000,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dalam transfer tersebut terdapat kelebihan transfer senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tetapi dana tersebut sudah dikembalikan ke PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DODDY NURYADI dan copy bukti transfer, bahwa dana sejumlah Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut pada tanggal 15 September 2022 telah ditransfer ke rekening Terdakwa sebagai berikut:
Ke Rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-8887-887 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Ke Rekening BCA No.Rek. 0262504491 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Penyetoran tunai ke Rekening BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sejumlah Rp359.000.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 28 September 2022, SMKN PP Kalasey melakukan pemesanan barang ke PT. ARSENAL SAKTI melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai pesanan sebagai berikut:
Rp1.154.339.351,00 (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
Rp1.123.206.977,00 (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Rp1.174.403.609,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus sembilan rupiah);
Rp716.729.591,00 (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Rp1.129.999.999,00 (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa atas pemesanan SMKN PP Kalasey tersebut, Terdakwa dan Saksi DODDY NURYADI meminta agar PT. ARSENAL SAKTI memberikan pengiriman dana sejumlah Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah);
Bahwa atas permintaan Terdakwa dan Saksi DODDY NURYADI, PT. ARSENAL SAKTI telah mengirimkan dana melalui transfer ke rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA di BRI dengan No.Rek. 393010015233102 pada tanggal 29 September 2022 sejumlah Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DODDY NURYADI dan copy bukti transfer, bahwa dana sejumlah Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) tersebut pada tanggal 29 September 2022 telah ditransfer ke rekening Terdakwa sebagai berikut:
Ke Rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-8887-887 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Ke Rekening BCA No.Rek. 0262504491 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sejumlah Rp1.106.000.000,00 (satu milyar setatus enam juta rupiah);
Penyetoran tunai ke Rekening BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Penyetoran tunai ke Rekening BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sejumlah Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Penyetoran tunai ke Rekening BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa pembelian-pembelian dari SMKN PP Kalasey melalui Aplikasi SIPLah kepada PT. ARSENAL SAKTI tersebut ternyata tidak benar karena dibuat tanpa sepengetahuan Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey dan bukan dibuat oleh Pengelola/Admin resmi Aplikasi SIPlah SMKN PP Kalassey yang membuatnya;
Bahwa Terdakwa yang mebuat permintaan pembelian barang dari SMKN PP Kalasey melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey dengan menggunakan username/email dan password aplikasi tersebut yang diberikan kepada Terdakwa tanpa ijin pihak Kepala Sekolah;
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2022 setelah Saksi mengetahui ketidakberesan SPK di SMKN 2 Bitung dan sudah lewat pula tanggal jatuh tempo Standing Instruction ke BTN seperti yang dijanjikan Terdakwa sebelumnya, maka Saksi minta kepada Saksi DODDY NURYADI yang sedang berada di Manado untuk membatalkan saja pekerjaan pengadaan barang dari SMKN PP Kalasey, maka kemudian oleh operator/admin SIPLah SMKN PP Kalasey permintaan pengadaan barang tersebut dibatalkan;
Bahwa alasan Saksi minta agar permintaan pengadaan barang di SMKN PP Kalasey dibatalkan saja karena dari hasil penelusuran Saksi DODDY NURYADI ternyata pengadaan barang tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan bukan dibuat oleh Operator/Admin SIPLah SMKN PP Kalasey, sehingga apabila tidak dibatalkan maka PT. ARSENAL SAKTI akan terkena blacklist karena dianggap tidak tuntas melaksanakan pekerjaan;
Bahwa dana yang telah dikirimkan oleh PT. ARSENAL SAKTI kepada Terdakwa melalui PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) baik untuk pekerjaan di SMKN 2 Bitung maupun pemesanan barang oleh SMKN PP Kalasey tidak jelas penggunaannya oleh Terdakwa;
Bahwa total kerugian yang dialami PT. ARSENAL JAYA adalah sejumlah Rp8.414.663.283,00 dengan rincian:
Proyek SMKN 2 Bitung senilai Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);
Proyek SMKN PP Kalasey senilai Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Proyek SMKN PP Kalasey senilai Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah);
Bahwa setelah diketahui bahwa SPK dari SMKN 2 Bitung telah dibatalkan dan pemesanan barang dari Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey ternyata tidak benar, Terdakwa menjadi sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Saksi melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib;
Bahwa sampai dengan perkara ini disidangkan Terdakwa sama sekali belum mengembalikan uang PT. ARSENAL SAKTI;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Pada saat datang ke Manado Saksi SANDJAYA TEDJADINATA bertemu sendiri dengan Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung di hotel dan Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung mengatakan bahwa memang ada pekerjaan pengadaan barang dari SMKN 2 Bitung;
Terdakwa telah menawarkan pada Saksi SANDJAYA TEDJADINATA untuk mengembalikan kerugian dari PT. ARSENAL SAKTI namun Saksi SANDJAYA TEDJADINATA tidak mau;
Bahwa Terdakwa sudah ada mengembalikan uang sebesar sekitar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) lewat Saksi DODDY NURYADI;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi SANDJAYA TEDJADINATA menyatakan:
Memang benar Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung datang ke hotel dan bertemu dengan Saksi, namun tidak membicarakan soal SPK karena Ibu Kepala SEkolah SMKN 2 Bitung sedang terburu-buru;
Terdakwa menawarkan untuk mengembalikan kerugian PT. ARSENAL SAKTI setelah Saksi membuat laporan ke Mabes Polri;
Selebihnya Saksi tetap pada keterangan Saksi;
Saksi IMELDA YULIANA:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara proyek di SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey Minahasa Utara Sulawesi Utara;
Bahwa Saksi bekerja di PT. ARSENAL SAKTI sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang sebagai finace dengan tugas dan tanggung jawab mengurusi bagian keuangan PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI bergerak dalam bidang perdagangan umum khususnya barang dan jasa;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI berkedudukan di Kantor Gedung Puri Matari 2 Lantai 2 Jalan H.R. Rasuna Said Kav, H-1 – H-2 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan;
Bahwa pada bulan Juli 2022 Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI pergi ke Manado Sulawesi Utara untuk melakukan promosi penyediaan barang melalui aplikasi SIPLah untuk SMKN PP Kalasey dan menjajaki kemungkinan kerjasama dengan SMKN 2 Bitung berdasarkan SPK dari SMKN 2 Bitung atas nama Terdakwa yang file PDF nya diposting oleh Saksi DODDY NURYADI ke WA Grup AS-ICS;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI setuju untuk memberikan dana guna pekerjaan sebagaimana dalam SPK dari SMKN 2 Bitung dan kemudian pada rentang waktu bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan September 2022 PT. ARSENAL SAKTI menerima pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui aplikasi SIPLah;
Bahwa sebagai finance PT. ARSENAL SAKTI Saksi pernah melakukan proses pembayaran untuk pembiayaan kebutuhan pekerjaan berdasarkan SPK dari SMKN 2 Bitung yang ditujukan kepada Terdakwa senilai Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) dan juga dalam proyek pengadaan barang dari SMKN 2 Kalasey melalui transfer ke rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) di BRI dengan No.Rek. 393010015233102 pada bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan September 2022 senilai Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah), dengan sumber dana dari rekening BCA No.Rek. 0063026678 atas nama PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa seluruh transaksi pembayaran Saksi transfer ke rekening atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) yang direkturnya adalah Saksi DODDY NURYADI, namun berdasarkan informasi dari Saksi DODDY NURYADI dan copy bukti transfer yang dikirimkan oleh Saksi DODDY NURYADI kepada PT. ARSENAL SAKTI bahwa dana yang masuk ke rekening BRI atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) pada hari itu juga telah diteruskan melalui proses transfer ke rekening BRI, BTN dan BCA atas nama Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah menerima invoice PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG yang dikirimkan ke Email Saksi, yang merupakan dokumen pengiriman barang ke SMKN 2 Bitung, Invoice tersebut juga pernah diposting Terdakwa melalui Grup Whatsapp, namun setelah dilakukan penelusuran oleh Saksi DODDY NURYADI ternyata invoice tersebut tidak benar atau tidak pernah ada;
Bahwa pemesanan barang dari aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey ternyata juga tidak benar karena dibuat sendiri oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan pihak sekolah SMKN PP Kalasey;
Bahwa dana yang telah ditransfer dari PT. ARSENAL SAKTI kepada Terdakwa melalui rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) tidak jelas penggunaannya;
Bahwa total kerugian materiil yang dialami PT. ARSENAL JAYA adalah sejumlah Rp8.414.663.283,00 dengan rincian:
Proyek SMKN 2 Bitung senilai Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2022;
Proyek SMKN PP Kalasey senilai Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 15 September 2022;
Proyek SMKN PP Kalasey senilai Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) dibayarkan pada tanggal 29 September 2022;
Bahwa sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian materiil PT. ARSENAL SAKTI oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi IMELDA YULIANA tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu karena sebelumnya tidak pernah bertemu Saksi IMELDA YULIANA:
Saksi FERIYANTO:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara proyek di SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey Minahasa Utara Sulawesi Utara;
Bahwa Saksi bekerja di PT. ARSENAL SAKTI sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sebagai Head Operasional dengan tugas dan tanggung jawab mengurusi dan mengawasi seluruh operasional perusahaan PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI bergerak dalam bidang sistem integrator dan perdagangan umum khususnya barang dan jasa;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI berkedudukan di Kantor Gedung Puri Matari 2 Lantai 2 Jalan H.R. Rasuna Said Kav, H-1 – H-2 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 Saksi DODDY NURYADI memposting ke WA Grup AS-ICS File PDF Surat Perintah Kerja (SPK) No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara kepada Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE selaku penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tiga puluh delapan) item barang dengan total nilai Rp5.765.122.440,00 termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa dalam WA Grup tersebut Saksi DODDY NURYADI menyampaikan bahwa apabila SPK tersebut dieksekusi oleh PT. ARSENAL SAKTI maka PT. ARSENAL SAKTI akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Utara dengan SPK langsung atas nama PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa dalam WA Grup AS-ICS Saksi DODDY NURYADI juga menyampaikan bahwa meskipun nantinya pembayaran pekerjaan di SMKN 2 Bitung dilakukan ke rekening Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE selaku penerima SPK namun hal tersebut tidak akan jadi masalah karena akan diamankan dengan Standing Instruction ke BTN melalui Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan PT. ARSENAL SAKTI diberi akses ke rekening yang tercantum pada SPK;
Bahwa pada awal bulan Agustus 2022, Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKSI bersama Saksi DODDY NURYADI datang ke Manado untuk membicarakan tentang pekerjaan yang ditawarkan dalam WA Grup AS-ICS tersebut;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI kemudian setuju untuk mengeluarkan dana bagi pekerjaan pengadaan barang-barang untuk SMKN 2 Bitung sebagaimana dalam SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dan mentransfer uang sejumlah Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) ke rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA di BRI dengan No.Rek. 393010015233102 pada tanggal 8 Agustus 2022 dan menurut informasi dari Saksi DODDY NURYADI beserta copy bukti transfer, dana tersebut pada hari dan tanggal yang sama telah diteruskan melalui transfer ke rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE;
Bahwa pada tanggal 14 September 2022 Saksi DODDY NURYADI memposting di WA Grup AS-ICS daftar list barang beserta foto dan video yang sudah siap untuk dikirim;
Bahwa pada tanggal 30 September 2022, Terdakwa memposting di WA Grup Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN 2 Bitung berupa Invoice dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG tertanggal 16 September 2022;
Bahwa setelah Saksi DODDY NURYADI melakukan pengecekan kebenaran Invoice ke PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG diperoleh fakta bahwa Invoice yang diposting Terdakwa tersebut tidak benar atau tidak pernah ada;
Bahwa Saksi DODDY NURYADI kemudian datang ke SMKN 2 Bitung untuk melakukan verifikasi terhadap SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dan ternyata SPK tersebut telah dibatalkan oleh Sdr. MERIYATI TAENGETAN, S.Pd. pada tanggal 13 September 2022;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI juga telah menerima pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey Minahasa Utara pada tanggal 26 Agustus 2022 melalui Aplikasi SIPLah berupa 5 (lima) unit rak linen dengan nilai Rp33.879.995,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah) dan pembayaran atas pemesanan ini telah diterima oleh PT. ARSENAL SAKTI pada tanggal 31 Agustus 2022;
Bahwa pada tanggal 10 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI kembali mendapatkan pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai sebagai berikut:
Senilai Rp338.799.850,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp338.799.850,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp284.563.650,00 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp172.197.660,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
Senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp338.799.950,00 tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 11 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI mendapatkan pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai sebagai berikut:
Senilai Rp108.415.984,00 (seratus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
Senilai Rp258.296.490,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa kemudian Saksi DODDY NURYADI dan Terdakwa lewat telpon meminta agar PT. ARSENAL SAKTI melakukan pengiriman dana sebesar Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk melakukan pembelian barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP Kalasey;
Bahwa dana sejumlah Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 September 2022 telah ditransfer dari rekening PT. ARSENAL SAKTI ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) yang Direkturnya adalah Saksi DODDY NURYADI, dan menurut informasi serta copy bukti transfer dari Saksi DODDY NURYADI bahwa dana tersebut pada hari dan tanggal yang sama telah ditransfer ke rekening BTN, BCA dan BRI atas nama Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE;
Bahwa pada tanggal 27 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI mendapatkan pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai sebagai berikut:
Senilai Rp1.154.338.351,00 (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
Senilai Rp1.123.206.977,00 (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Senilai Rp1.174.403.609,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus sembilan rupiah);
Senilai Rp716.729.591,00 (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Senilai Rp1.129.999.999,00 (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa kemudian Saksi DODDY NURYADI dan Terdakwa lewat telpon meminta agar PT. ARSENAL SAKTI melakukan pengiriman dana sebesar Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) untuk melakukan pembelian barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP Kalasey;
Bahwa dana sejumlah Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) pada tanggal 29 September 2022 telah ditransfer dari rekening PT. ARSENAL SAKTI ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) yang Direkturnya adalah Saksi DODDY NURYADI, dan menurut informasi serta copy bukti transfer dari Saksi DODDY NURYADI bahwa dana tersebut pada hari dan tanggal yang sama telah ditransfer ke rekening BTN, BCA dan BRI atas nama Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE;
Bahwa pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui aplikasi SIPLah ternyata tidak benar karena dibuat sendiri oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan pihak SMKN PP Kalasey;
Bahwa penggunaan dana yang telah ditransfer oleh PT. ARSENAL SAKTI kepada Terdakwa melalui PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) tidak jelas penggunaannya dan sampai saat ini belum kembali ke rekening PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa total kerugian yang dialami PT. ARSENAL JAYA adalah sejumlah Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian:
Proyek SMKN 2 Bitung senilai Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2022;
Proyek SMKN PP Kalasey senilai Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 15 September 2022;
Proyek SMKN PP Kalasey senilai Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) dibayarkan pada tanggal 29 September 2022;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi FERIYANTO tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu karena Terdakwa sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Saksi FERIYANTO:
Saksi DODDY NURYADI:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara proyek di SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey Minahasa Utara Sulawesi Utara;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Event Organizer (EO) bernama VPRO sejak tahun 2021 dan Saksi juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. INVESTASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA sebagai Direktur PT. ARSENAL SAKTI sejak akhir tahun 2020 dan antara PT. ARSENAL SAKTI (PT. AS) dan PT. INVESTASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) ada hubungan kerjasama di bidang pengadaan barang dan jasa, untuk itu Saksi membentuk WA Grup bernama AS-ICS yang beranggotakan orang-orang dari PT. ARSENAL SAKTI (PT. AS) termasuk Saksi SANDJAYA TEDJADINATA dan orang-orang dari PT. INVESTASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) termasuk Saksi sendiri ;
Bahwa Saksi dikenalkan kepada Terdakwa oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA pada sekitar tanggal 27 Juli 2022 pada saat Saksi menjadi Event Organizer (EO) acara BTN Manado dimana Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang BTN Manado;
Bahwa saat bertemu dengan Terdakwa, Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA mengenalkan Terdakwa sebagai Nasabah Prioritas BTN yang mempunyai usaha pengadaan barang-barang di sekolah-sekolah di Manado;
Bahwa saat pertemuan tersebut Terdakwa menunjukkan dokumen SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara kepada Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE selaku penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tiga puluh delapan) item barang dengan total nilai Rp5.765.122.440,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiaha) termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA juga menjelaskan bahwa Terdakwa sedang dalam proses pengajuan kredit ke BTN untuk pembiayaan proyek tersebut namun jaminannya masih kurang;
Bahwa Terdakwa mengatakan masih mencari investor untuk pekerjaan tersebut, lalu Terdakwa mengirimkan file PDF SPK tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone Saksi dan Terdakwa mengatakan apabila Saksi dapat mengeksekusi SPK dari SMKN 2 Bitung tersebut maka selanjutnya akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Manado dengan SPK langsung atas nama Perusahaan Saksi;
Bahwa Terdakwa juga menyampaikan bahwa untuk pembayaran pekerjaan tersebut ke rekening milik Terdakwa dapat diamankan dengan Standing Instruction ke BTN yang akan dikawal juga oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan nantinya perusahaan Saksi akan diberikan akses ke rekening yang ada di dalam SPK;
Bahwa Saksi kemudian memposting file PDF SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung ke Whatsapp Grup AS-ICS yang didalamnya beranggotakan personil dari PT. ARSENAL SAKTI (PT. AS) termasuk Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI dan personil dari PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) dan Saksi menginformasikan ulang apa yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi di Manado dan meminta agar hal tersebut dipelajari oleh PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2023 Saksi bersama Saksi SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur PT. ARSENAL SAKTI) datang ke Manado Sulawesi Utara dan bertemu dengan Terdakwa dan Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA, lalu Terdakwa menunjukkan dokumen SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung tersebut dan menjelaskan kembali kepada Saksi SANDJAYA TEDJADINATA mengenai pekerjaan dan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan dengan mengajukan Standing Instruction ke BTN Cabang Manado yang isinya bahwa BTN Manado diminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp4.086.986.694,00 (empat milyar delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) ke rekening PT. ARSENAL SAKTI dengan tenggat waktu tanggal 3 Oktober 2022;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022 pihak PT. ARSENAL SAKTI mengirimkan dana guna pembiayaan pekerjaan sesuai SPK dari SMKN 2 Bitung senilai senilai Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) yang dikirim melalui transfer ke rekening BRI No.Rek 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) , selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama dana tersebut telah diteruskan melalui transfer ke rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE;
Bahwa Terdakwa juga membawa Saksi dan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA ke SMKN PP Kalasey dan bertemu dengan Saksi WINDY selaku Bendahara SMKN PP Kalasey untuk mempromosikan PT. ARSENAL SAKTI sebagai penyedia barang di aplikasi SIPLah, dan Saksi WINDY mengatakan bahwa memang ada proyek pengadaan di SMKN PP Kalasey dan nantinya kalau memang barang yang diperlukan oleh SMKN PP Kalasey ada pada PT. ARSENAL SAKTI dan harganya sesuai dengan anggaran maka SMKN PP Kalasey akan memesan pada PT. ARSENAL SAKTI melalui aplikasi SIPLah setelah anggarannya turun;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2022 PT. ARSENAL SAKTI menerima pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey Minahasa Utara melalui Aplikasi SIPLah berupa 5 (lima) unit rak linen dengan nilai Rp33.879.995,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pembayaran atas pemesanan ini telah diterima oleh PT. ARSENAL SAKTI pada tanggal 31 Agustus 2022;
Bahwa pada tanggal 10 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI kembali mendapatkan pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai sebagai berikut:
Senilai Rp338.799.850,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp338.799.850,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp284.563.650,00 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp172.197.660,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
Senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Senilai Rp338.799.950,00 tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 11 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI mendapatkan pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai sebagai berikut:
Senilai Rp108.415.984,00 (seratus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
Senilai Rp258.296.490,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa atas pesanan tersebut pada tanggal 15 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI melakukan transfer dana sebesar Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) dan pada hari dan tanggal yang sama telah ditransfer lagi ke rekening BTN atas nama Terdakwa dengan No.Rek. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan ke rekening BCA atas nama Terdakwa dengan No.Rek. 0262504491 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta ke rekening BRI atas nama Terdakwa dengan No,Rek. 005401003425565 sebesar Rp.359.000,000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 27 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI mendapatkan pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui Aplikasi SIPLah dengan nilai sebagai berikut:
Senilai Rp1.154.338.351,00 (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
Senilai Rp1.123.206.977,00 (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Senilai Rp1.174.403.609,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus sembilan rupiah);
Senilai Rp716.729.591,00 (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Senilai Rp1.129.999.999,00 (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa untuk keperluan pembelian pesanan SMKN PP Kalasey tersebut, pada tanggal 29 September 2023 PT. ARSENAL SAKTI telah mentransfer dana sebesar Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) dan pada hari dan tanggal itu juga dana tersebut telah ditransferkan lagi ke rekening BTN, BCA dan BRI atas nama Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Ke Rekening BTN atas nama Terdakwa dengan No.Rek. 000-11-01-888-888-997 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Ke Rekening BCA atas nama Terdakwa dengan No.Rek. 0262504491 sebesar Rp1.106.000.000,00 (satu milyar seratus enam juta rupiah);
Disetor tunai ke Rekening BRI atas nama Terdakwa dengan No.Rek. 005401003425565 sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Disetor tunai ke Rekening BRI atas nama Terdakwa dengan No.Rek. 005401003425565 sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Disetor tunai ke Rekening BRI atas nama Terdakwa dengan No.Rek. 005401003425565 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 September 2022 Terdakwa mengirimkan kepada Saksi melalui pesan Whatsapp daftar list beserta foto dan video barang-barang untuk SMKN 2 Bitung yang sudah siap untuk dikirim dari Surabaya lalu pesan tersebut Saksi teruskan ke WA Grup AS-ICS;
Bahwa pada tanggal 30 September 2022, Terdakwa memposting di WA Grup Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN 2 Bitung berupa Invoice dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG tertanggal 16 September 2022;
Bahwa setelah Saksi melakukan pengecekan kebenaran Invoice ke PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG diperoleh keterangan bahwa Invoice yang diposting Terdakwa tersebut tidak benar atau tidak pernah ada;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022 Saksi berangkat ke Manado dan bertemu dengan Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.Pd dan menyatakan bahwa SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 tersebut bukan produk dari SMKN 2 Bitung dan tandatanganya juga bukan tandatangan dari Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, lalu Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, membuat surat pembatalan atas SPK tersebut tertanggal 13 September 2022 karena khawatir akan disalahgunakan lagi oleh Terdakwa atau pihak lain, sedangkan saat itu Terdakwa sulit ditemui dan dihubungi untuk dimintai klarifikasinya;
Bahwa karena ketidakberesan di SMKN 2 Bitung serta tidak dipenuhinya pengembalian uang PT. ARSENAL SAKTI pada tenggat waktu tanggal 3 Oktober 2022 sebagaimana yang telah disepakati Terdakwa dan juga kondisi saat itu dimana Terdakwa sangat sulit dihubungi maupun ditemui, maka pada tanggal 5 Oktober 2022 Saksi SANDJAYA TEDJADINATA minta pada Saksi agar mengurus pembatalan proyek dengan SMKN PP Kalasey, karena timbul kekhawatiran apabila tidak dibatalkan maka PT. ARSENAL SAKTI dapat diblack list sebagai mitra penyedia barang yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka kemudian status SPK di aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey kepada PT. ARSENAL SAKTI dibatalkan oleh admin/pengelola aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey;
Bahwa pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey melalui aplikasi SIPLah ternyata tidak benar karena dibuat sendiri oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan pihak SMKN PP Kalasey;
Bahwa setelah diketahui bahwa proyek di SMKN 2 Bitung dan juga proyek dari SMKN PP Kalasey ternyata tidak pernah ada, Terdakwa menjadi sulit dihubungi dan tidak memberikan konfirmasi apapun;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang ke Terdakwa pada tanggal 16 September 2022 sejumlah Rp94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah), pada tanggal 29 September 2022 sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 30 September 2022 sejumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah), namun pada tanggal 11 Oktober 2022 Saksi sudah mengembalikan sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) langsung kepada PT. ARSENAL SAKTI sedangkan sisanya Saksi sudah menyampaikan ke Saksi SANDJAYA TEDJADINATA akan dipergunakan untuk biaya operasional mencari keberadaan Terdakwa yang sulit ditemui maupun dihubungi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi DODDY NURYADI tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Saksi DODDY NURYADI yang meminta kepada Terdakwa agar dicarikan pekerjaan pengadaan barang untuk sekolah di wilayah Sulawesi Utara jadi bukan Terdakwa yang berinisiatif menawarkan pekerjaan tersebut;
Saksi DODDY NURYADI mengatakan akan mengusahakan agar PT. ARSENAL SAKTI bisa menjadi investor bagi proyek Terdakwa, lalu menyarankan kepada Terdakwa agar Terdakwa membuat beberapa SPK untuk diajukan kepada Saksi SANDJAYA TEDJADINATA agar Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI yakin dan mau menjadi investor, namun pengucuran dananya tidak langsung ke rekening Terdakwa melainkan harus lewat rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA dimana Saksi DODDY NURYADI adalah Direktur Utamanya;
Saksi DODDY NURYADI juga mendapat keuntungan materiil dari uang yang ditransferkan oleh PT. ARSENAL SAKTI, karena uang yang ditransfer ke oleh PT. ARSENAL SAKTI ke rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA tidak seluruhnya ditransfer ke rekening Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi DODDY NURYADI menyatakan:
Bahwa uang yang ada pada Saksi bukan sebagai keuntungan dari uang yang diberikan oleh PT. ARSENAL SAKTI untuk pendanaan proyek Terdakwa, uang tersebut Saksi pinjam pada Terdakwa karena Saksi ada keperluan pribadi, dan ada yang sudah Saksi kembalikan langsung kepada PT. ARSENAL SAKTI setelah Saksi mengetahui bahwa SPK yang dibuat Terdakwa adalah fiktif, sedangkan sisanya atas sepengetahuan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA dipakai untuk operasional mencari Terdakwa karena Terdakwa sangat sulit dihubungi dan ditemui;
Bahwa penggunaan rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA untuk menerima transfer dana dari PT. ARSENAL SAKTI terkait pembiayaan proyek Terdakwa dari SMKN 2 Bitung maupun SMKN PP Kalasey karena PT. ARSENAL SAKTI akan dikenakan pajak yang tinggi apabila melakukan transaksi bisnis dengan perorangan, oleh karenanya telah disepakati bahwa transfer dana harus dilakukan antar perusahaan dalam hal ini antara PT. ARSENAL SAKTI dengan PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA baru kemudian diteruskan pada Terdakwa;
Bahwa selebihnya Saksi tetap pada keterangannya semula;
Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara proyek di SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey Minahasa Utara Sulawesi Utara;
Bahwa pada bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 Saksi menjabat sebagai Deputi Business Manager di Bank BTN Cabang Manado;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai salah satu Nasabah BTN Cabang Manado dan merupakan pengusaha atau kontraktor dalam bidang pengadaan barang-barang keperluan sekolah di Manado;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sedang mengajukan pinjaman kredit ke BTN namun pada akhirmya pengajuan kredit Terdakwa ditolak BTN karena jaminan yang diberikan kurang;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi DODDY NURYADI pada akhir bulan Juli 2022 ketika ada acara Seminar BTN Cabang Manado di Hotel Aryaduta Manado dimana Saksi DODDY NURYADI adalah Event Organizer (EO) dari acara tersebut;
Bahwa pada kesempatan Saksi berbincang dengan Saksi DODDY NURYADI materi perbincangannya antara lain adalah aktivitas pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh Saksi DODDY NURYADI selain usaha EO, yaitu pengadaan barang-barang kebutuhan sekolah melalui Aplikasi SIPLah, lalu Saksi DODDY NURYADI menanyakan pada Saksi apakah ada nasabah BTN Cabang Manado yang juga bergerak di bidang pengadaan barang kebutuhan sekolah atau proyek pembangunan sekolah, maka Saksi teringat pada Terdakwa yang juga bekerja di bidang proyek Pembangunan sekolah atau pengadaan barang-barang sekolah, maka Saksi kemudian memberikan nomor telpon Terdakwa pada Saksi DODDY NURYADI;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian Saksi DODDY NURYADI mengajak Saksi untuk bertemu Terdakwa dan membahas masalah Terdakwa sebagai Nasabah Prioritas pada BTN Cabang Manado saja;
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022, Saksi DODDY NURYADI bersama Saksi SANDJAYA TEDJADINATA datang ke Manado dan bertemu dengan Terdakwa dan Saksi di Hotel Swissbell dan membicarakan masalah pengadaan barang-barang kebutuhan sekolah melalui aplikasi SIPLah yang Saksi tidak tahu dengan jelas detailnya;
Bahwa terkait proyek dari SMKN 2 Bitung Saksi tidak mengetahui detailnya, hanya saja Saksi SANDJAYA TEDJADINATA pernah menunjukkan Surat Permohonan Standing Instruction tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat oleh Terdakwa ditujukan kepada BTN Cabang Manado yang isinya mohon agar dilakukan pemindahan / transfer dana dari rekening Terdakwa ke rekening PT. ARSENAL SAKTI di BCA senilai Rp4.086.986.694,00 (empat milyar delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan pelaksanaan transfer pada tanggal 3 Oktober 2022;
Bahwa Saksi SANDJAYA TEDJADINATA menanyakan pada Saksi apakah Standing Instruction bisa dijalankan, lalu Saksi menjelaskan bahwa Standing Instruction akan dijalankan oleh pihak Bank atas persetujuan kedua belah pihak dan apabila dana pada rekening tersebut mencukupi, namun sebelumnya pihak Bank masih akan melakukan crosscheck kepada kedua belah pihak terlebih dahulu apakah pihaknya benar sama dengan yang tertera dalam surat Standing Instruction tersebut, kalau para pihaknya sudah diverifikasi dan dananya sudah tersedia maka pihak bank akan melaksanakan Standing Instruction tersebut;
Bahwa mengenai permasalahan selanjutnya atas pekerjaan di SMKN 2 Bitung maupun di SMKN PP Kalasey Saksi tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA tersebut Terdakwa menyatakan keterangan tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Setelah pengajuan kredit Terdakwa ke BTN ditolak, Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA mengajak Terdakwa untuk berkenalan dengan Saksi DODDY NURYADI dan akhirnya ikut menyarankan agar Terdakwa membuat SPK untuk mengajukan proposal ke PT. ARSENAL SAKTI dengan tujuan agar PT. ARSENAL SAKTI bersedia mendanai pekerjaan yang sedang Terdakwa kerjakan;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA tetap pada keterangannya;
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara proyek di SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey Minahasa Utara Sulawesi Utara;
Bahwa Saksi bekerja di Pusat Data dan Informasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang salah satu tupoksinya adalah untuk mengkoordinasikan bidang bisnis dan pelaksanaan system informasi pengadaan satuan Pendidikan yang dioperasionalkan oleh penyedia system informasi pengadaan satuan pendidikan dan menyiapkan bahan dan sosialisasi penggunaan system informasi pengadaan barang/jasa satuan pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan SesJen Kemendikbud Ristek Nomor 31/P/2022 tentang Tim Pengelola SIPLah tahun 2022;
Bahwa Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah system elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan;
Bahwa Mitra Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPPMSE) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai mitra dalam penyelenggaraan SIPLah;
Bahwa cara kerja SIPLah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehknologi Nomor 12 Tahun 2022;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI merupakan penyedia pada Penyedia SIPLah Blibli;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap akun SIPLah adalah Kepala Sekolah akan tetapi Kepala Sekolah dapat menunjuk PTK (Pendidik.Tenaga Kependidikan) untuk melaksanakan PBJ (Pengadaan Barang Jasa) satuan pendidikan;
Bahwa SMKN 2 Bitung memiliki 2 (dua) akun SIPLah yaitu satu akun milik Kepala Sekolah dan satu akun lagi milik PTK (Pendidik.Tenaga Kependidikan);
Bahwa dari data pada Pusat Data dan Informasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 SMKN 2 Bitung tidak pernah melakukan transaksi elektronik PBJ (Pengadaan Barang Jasa) melalui aplikasi SIPLah dengan penyedia PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa tidak pernah ada transaksi sebagaimana yang tercantum dalam SPK Nomor 10000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung, karena SMKN 2 Bitung tidak pernah melakukan PBJ (Pengadaan Barang Jasa) secara elektronik melalui Aplikasi SIPLah;
Bahwa SMKN PP Kalasey memiliki 2 (dua) akun SIPLah yaitu satu akun milik Kepala Sekolah dan satu akun lagi milik PTK (Pendidik.Tenaga Kependidikan);
Bahwa pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 SMKN PP Kalasey pernah melakukan transaksi menggunakan SIPLah dengan penyedia barang PT. ARSENAL SAKTI sebagai berikut:
Bahwa jika sekolah ingin melaksanakan pembelanjaan kebutuhan barang yang sumber dananya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan harus menggunakan aplikasi SIPLah;
| Tanggal Pesanan | Nominal Pesanan | Status Pesanan |
| 26 Agustus 2022 | Rp. 33.879.995,00 | Pesanan Selesai |
| 10 September 2022 | Rp. 305.225.200,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 10 September 2022 | Rp. 305.225.200,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 10 September 2022 | Rp. 256.363.650,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 10 September 2022 | Rp. 155.133.030,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 10 September 2022 | Rp. 161.513.520,00 | Pesanan Diajukan Untuk Diperbaharui |
| 10 September 2022 | Rp. 305.225.200,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 10 September 2022 | Rp. 305.225.200,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 11 September 2022 | Rp. 97.672.064,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 11 September 2022 | Rp. 232.699.545,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 27 September 2022 | Rp. 1.039.945.362,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 27 September 2022 | Rp. 1.011.898.178,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 27 September 2022 | Rp. 1.058.021.270,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 27 September 2022 | Rp. 645.702.335,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
| 27 September 2022 | Rp. 1.018.018.018,00 | Pesanan Dibatalkan Sekolah |
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi RESPATI HASTOMO, S.Kom. tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Saksi FARUK BAHSOAN, Saksi WINDY ANDREE JOUSEF dan Saksi MERYATI TAENGETAN yang telah disumpah di hadapan Penyidik , sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Penyidik Satuan Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi FARUK BAHSOAN, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi adalah Guru Honorer pada SMKN PP Kalasey merangkap selalu Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMKN PP Kalasey;
Bahwa jika SMKN PP Kalasey ingin melaksanakan pembelanjaan kebutuhan barang yang sumber dananya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan harus menggunakan aplikasi SIPLah;
Bahwa mekanisme belanja barang pada Aplikasi SIPLah adalah melakukan Login pada SIPLah Blibli untuk melakukan pencarian barang sesuai yang dibutuhkan sekolah di salah satu mitra penyedia barang pada aplikasi SIPLah Blibli, setelah barang yang dibutuhkan diklik maka barang tersebut akan masuk ke kolom keranjang, selanjutnya operator akan mengeklik sumber dana, dan secara otomatis akan terbit SPK (Surat Perintah Kerja), kemudian penyedia barang akan melakukan konfirmasi terhadap barang pesanan, lalu penyedia barang wajib mengirimkan barang pesanan tersebut sesuai dengan rupa, jenis dan jumlah yang telah tertera pada SPK, setelah barang yang dipesan diterima oleh pihak sekolah akan dilakukan proses pengecekan kesesuaian spesifikasi barang, dibuatkan dokumentasinya untuk dikirim kepada penyedia barang melalui aplikasi SIPLah baru kemudian Bendahara sekolah melakukan pembayaran atas barang tersebut kepada penyedia barang;
Bahwa SMKN PP Kalasey memiliki 1 (satu) akun SIPLah atas nama SJEANE SUMAJOW selaku Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey dan Saksi yang melakukan pengelolaan atas akun tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2021 sebagai pengusaha yang memiliki marketplace pada Aplikasi SIPLah, tapi Saksi tidak tahu dengan PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa Saksi hanya pernah melakukan penginputan transaksi pada tanggal 26 Agustus 2022 pada Aplikasi SIPLah berupa pemesanan 5 (lima) unit rak buku dengan nilai transaksi RP33.879.995 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan sudah selesai dibayarkan kepada penyedia barang setelah barang pesanan diterima pihak SMKN PP Kalasey;
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Terdakwa untuk menginput 2 (dua) pemesanan barang yaitu masing-masing pada tanggal 10 September 2022 dengan masing-masing pesanan (PO) senilai Rp305.225.200,00 (tiga ratus lima juta dua ratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah) setelah ditambah pajak menjadi Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa alasan Terdakwa minta tolong diinputkan 2 (dua) SPK tersebut karena Terdakwa sedang mengajukan pinjaman di BTN Cabang Manado sehingga 2 (dua) SPK tersebut akan dipakai sebagai pendukung bahwa Terdakwa sedang memiliki pekerjaan pengadaan barang di SMKN PP Kalasey;
Bahwa Terdakwa pernah minta tolong lagi pada Saksi untuk dibuatkan lagi SPK pengadaan barang selain 2 (dua) SPK yang telah Saksi buatkan, namun karena Saksi sedang sakit maka Terdakwa minta email dan password akun Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey untuk Aplikasi SIPLah, dan karena tidak curiga Saksi kemudian memberikan email dan password tersebut pada Terdakwa;
Bahwa akun Aplikasi SIPLah atas nama Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey Saksi beritahukan pada Terdakwa pada tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 21.21 WITA tanpa seijin Sdri. SJEANE SUMAJOW selaku Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa SPK yang Saksi buatkan disalahgunakan oleh Terdakwa dan Saksi juga tidak tahu bahwa Terdakwa membuat SPK lainnya yang digunakan untuk meyakinkan PT. ARSENAL SAKTI;
Saksi WINDY ANDRE JOUSEF, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi bekerja di SMKN PP Kalasey Kabupaten Minahasa sebagai Guru sejak tahun 2013 dan merangkap sebagai Bendahara BOS sejak tahun 2021;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2021 sebagai penyedia barang pada aplikasi SIPLah, tetapi Saksi tidak kenal dengan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2022 SMKN PP Kalasey pernah melakukan pemesanan lewat aplikasi SIPLah kepada PT. ARSENAL SAKTI berupa 5 (lima) unit rak buku dengan nilai transaksi RP33.879.995 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan sudah selesai dibayarkan kepada penyedia barang pada tanggal 31 Agustus 2022 setelah barang pesanan diterima pihak SMKN PP Kalasey;
Bahwa Terdakwa pernah minta tolong pada Saksi untuk dibuatkan rincian pemesanan/pengadaan dari SMKN PP Kalasey dengan maksud akan digunakan untuk menambah kredit poin bagi Terdakwa karena Terdakwa sedang mengajukan pinjaman kredit ke Bank di Jakarta dengan nominal 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) milyar rupiah, lalu Saksi berkomunikasi dengan Saksi FARUK BAHSOAN selaku Operator Dapodik untuk mermbantu membuatkan dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu terhadap dokumen-dokumen SPK dari SMKN PP Kalasey kepada PT. ARSENAL SAKTI sebagaimana yang ditunjukkan oleh Penyidik;
Bahwa dokumen-dokumen SPK dari SMKN PP Kalasey kepada PT. ARSENAL SAKTI sebagaimana yang ditunjukkan oleh Penyidik tersebut dibuat tanpa seijin dan sepengetahuan Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey;
Saksi MERYATI TAENGETAN, S.Pd. , pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung sejak tahun 2020;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2021 tetapi Saksi tidak kenal dengan PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dokumen SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung yang ditunjukkan oleh Penyidik , karena bukan merupakan permintaan dari SMKN 2 Bitung dan tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut juga bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa dokumen SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung yang ditunjukkan oleh Penyidik bukan produk dari SMKN 2 Bitung, karena SMKN 2 Bitung dalam pengadaan barang selalu menggunakan aplikasi SIPLah;
Bahwa Saksi membuat surat pembatalan SPK No. 100000604752 tertanggal 13 September 2022 atas permintaan Saksi DODDY NURYADI setelah mengetahui bahwa SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 adalah fiktif karena Saksi DODDY NURYADI mengaku sebagai orang yang mendanai pengadaan tersebut dan kalau tidak dibatalkan maka pengadaan barang tersebut akan tetap diproses;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tahu dihadapkan ke persidangan terkait SPK pengadaan barang di SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey di Provinsi Sulawesi Utara;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai kontraktor Pembangunan maupun pengadaan barang-barang sekolah;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA sejak awal Agustus 2022 karena dikenalkan oleh Saksi DODDY NURYADI;
Bahwa Terdakwa kenal Saksi DODDY NURYADI karena dikenalkan oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA sebagai Deputi Bussines Manager;
Bahwa maksud Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA mengenalkan Terdakwa pada Saksi DODDY NURYADI adalah karena Saksi DODDY NURYADI minta dicarikan pekerjaan pengadaan barang sekolah di Sulawesi Utara, sementara Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA mengetahui bahwa Terdakwa sedang kesulitan mencari investor untuk proyek Terdakwa di SMKN 2 Bitung karena pengajuan pinjaman Terdakwa ke BTN Cabang Manado ditolak, sehingga menurut Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA barangkali bisa terjadi kerjasama antara Terdakwa yang sedang kesulitan pendanaan proyek dengan Saksi DODDY NURYADI yang sedang mencari pekerjaan/proyek pengadaan barang sekolah;
Bahwa pekerjaan di SMKN 2 Bitung Terdakwa dapatkan dari Saksi MERIYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung;
Bahwa setelah pertemuan dengan Saksi DODDY NURYADI Terdakwa dikenalkan lagi pada Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI oleh Saksi DODDY NURYADI;
Bahwa PT. ARSENAL SAKTI bersedia memberikan dana talangan untuk proyek Terdakwa di SMKN 2 Bitung kurang lebih sebesar Rp.3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) tetapi menurut Saksi DODDY NURYADI pencairan dana tersebut harus ada proposal dari PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) sehingga pencairan dana dari PT. ARSENAL SAKTI harus melalui rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) tidak langsung ke rekening Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022 dana talangan kurang lebih sebesar Rp.3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) dari PT. ARSENAL SAKTI sudah Terdakwa terima seluruhnya dari PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA;
Bahwa Terdakwa harus mengembalikan dana talangan sebesar Rp.3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) tersebut ditambah uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 3 Oktober 2022;
Bahwa SMKN 2 Bitung kemudian menerbitkan surat pembatalan SPK tertanggal 13 September 2022 karena setelah dihitung ternyata SPK tersebut menyalahi prosedur pengadaan barang;
Bahwa sebelum SPK tersebut dibatalkan Terdakwa sudah melakukan komunikasi ke supplier barang tetapi belum melakukan pembayaran;
Bahwa Terdakwa tidak ada berkomunikasi dengan PT. ARSENAL SAKTI soal pembatalan SPK tersebut;
Bahwa uang yang ditransferkan oleh PT. ARSENAL SAKTI telah Terdakwa gunakan untuk membiayai proyek Terdakwa yang lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan di SMKN 2 Bitung;
Bahwa Terdakwa tidak berkomunikasi dengan PT. ARSENAL SAKTI karena masih berharap dapat mengembalikan uang PT. ARSENAL SAKTI dari hasil pekerjaan Terdakwa yang lainnya, tetapi pekerjaan tersebut ternyata juga belum dibayar;
Bahwa kepada Saksi SANDJAYA TEDJADINATA Terdakwa hanya mengatakan bahwa pekerjaan di SMKN 2 Bitung masih “on process”;
Bahwa Terdakwa pernah meminta tolong pada admin Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey untuk dibuatkan SPK dengan tujuan untuk pendukung pengajuan pinjaman kredit Terdakwa ke Bank;
Bahwa karena admin/pengelola aplikasi SMKN PP Kalasey sedang sakit maka kepada Terdakwa dipinjamkan email dan password Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey untk aplikasi SIPLah;
Bahwa Terdakwa sudah sering mengerjakan pekerjaan di SMKN PP Kalasey sehingga sudah saling percaya dengan admin aplikasi SIPLah maupun bendahara SMKN PP Kalasey, sehingga Terdakwa juga sudah biasa membantu menginput data ke aplikasi SIPLah;
Bahwa Terdakwa dipinjami email dan password Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey untk aplikasi SIPLah tersebut tanpa sepengetahuan Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey;
Bahwa tujuan Terdakwa membuat SPK menggunakan aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey adalah untuk mengajukan peminjaman dana ke PT. ARSENAL SAKTI karena menurut Saksi DODDY NURYADI untuk dapat mencairkan dana pinjaman dari PT. ARSENAL SAKTI harus ada SPK nya;
Bahwa pada bulan September 2022 Terdakwa kembali menerima transfer dana dari PT. ARSENAL SAKTI melalui PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA total kurang lebih sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Bahwa dari dana talangan PT. ARSENAL SAKTI tersebut sekitar lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dinikmati oleh Saksi DODDY NURYADI;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) lembar Fotocopy bukti transfer dari Rekening PT ARSENAL SAKTI ke PT INOVASI CIPTA SEMPURNA;
2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Kesepakatan PT ARSENAL SAKTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Kerja SMKN 2 BITUNG;
1 (satu) bundel print out document pemesanan barang SIPLAH Kemendikbud;
1 (satu) buah Samsung galaxy A03s warna hitam dengan imei 1: 356977513306968 dan imei 2: 357493773306960;
1 (satu) buah sim card dengan nomor 085780320858;
1 (satu) buah ATM BNI Platinium dengan nomor kartu 5198930180813726;
1 (satu) buah ATM BTN Prioritas dengan nomor kartu 4854478100315974;
1 (satu) buah ATM BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787015000066042;
1 (satu) buah ATM BRI Gold dengan nomor 5188280209758300;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 11 pro max warna grey dengan imei 353891107989423;
1 (satu) lembar SIM A atas nama EMIRARDO DOCHMIE;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa masing-masing menyatakan benar dan mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta hukum yang tersusun secara kronologis sebagai berikut:
Bahwa benar, waktu kejadian perkara ini adalah pada rentang waktu bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September 2022 dan tempat kejadian perkaranya adalah di Manado Sulawesi Utara dan di Kantor PT. ARSENAL SAKTI di Gedung Puri Matari 2 Lantai 2 Jalan H.R. Rasuna Said Kav, H-1 – H-2 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara ini;
Bahwa benar, pada tanggal 27 Juli 2022 Saksi DODDY NURYADI dikenalkan oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA kepada Terdakwa, dalam pertemuan tersebut Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA sebagai Deputi Business Manager BTN Cabang Manado memperkenalkan Terdakwa sebagai Nasabah Prioritas BTN Cabang Manado dan sebagai pengusaha / kontraktor pengadaan barang-barang kebutuhan sekolah di Manado;
Bahwa benar, dalam pertemuan dengan Saksi DODDY NURYADI tersebut Terdakwa menyatakan sedang mencari investor untuk proyek SPK dari SMKN 2 Bitung, lalu Terdakwa mengirimkan File PDF SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara kepada Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE selaku penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tiga puluh delapan) item barang dengan total nilai Rp5.765.122.440,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan tanggal 15 Desember 2022 kepada Saksi DODDY NURYADI melalui pesan Whatsapp;
Bahwa benar, Terdakwa meyakinkan Saksi DODDY NURYADI apabila berhasil mencari investor yang bisa melaksanakan SPK dari SMKN 2 Bitung tersebut akan dibantu untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan barang-barang sekolah di wilayah Manado Sulawesi Utara;
Bahwa benar, Saksi DODDY NURYADI kemudian meneruskan File PDF SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung tersebut ke Grup Whatsapp AS-ICS yang antara lain beranggotakan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI (PT. AS);
Bahwa benar, untuk menindaklanjuti informasi tentang SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2022 Saksi SANDJAYA TEDJADINATA dan Saksi DODDY NURYADI datang ke Manado dan bertemu dengan Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan Terdakwa;
Bahwa benar, dalam pertemuan dengan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA dan Saksi DODDY NURYADI tersebut Terdakwa menunjukkan dokumen SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung tersebut dan menjelaskan kembali kepada Saksi SANDJAYA TEDJADINATA mengenai pekerjaan dan mekanisme pembayaran ke PT. ARSENAL SAKTI yang akan dilakukan dengan cara mengajukan Standing Instruction ke BTN Cabang Manado sejumlah Rp4.086.986.694,00 (empat milyar delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan tenggat waktu pembayaran tanggal 3 Oktober 2022, yang pelaksanaannya akan dikawal oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA yang merupakan Deputi Business Manager di Bank BTN Cabang Manado, selain itu PT. ARSENAL SAKTI juga akan diberi akses ke rekening yang tercantum dalam SPK dari SMKN 2 Bitung;
Bahwa benar, atas penjelasan Terdakwa dan Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA tersebut Saksi SANDJAYA TEDJADINATA kemudian menandatangani dokumen Surat Standing Instruction ke BTN Cabang Manado tertanggal 29 Juli 2022;
Bahwa benar, untuk pendanaan pekerjaan dalam SPK dari SMKN 2 Bitung tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2022 PT. ARSENAL SAKTI telah mentransfer uang sejumlah Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) ke rekening BRI dengan No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA yang Direktur Utamanya adalah Saksi DODDY NURYADI;
Bahwa benar, uang sejumlah Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) dari PT. ARSENAL SAKTI tersebut pada tanggal 8 Agustus 2022 itu juga telah diteruskan oleh PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE;
Bahwa benar, Terdakwa juga memperkenalkan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA dan Saksi DODDY NURYADI kepada Saksi WINDY ANDREE JOUSEF selaku Bendahara SMKN PP Kalasey untuk mempromosikan PT. ARSENAL SAKTI sebagai penyedia barang-barang keperluan sekolah di Aplikasi SIPLah;
Bahwa benar, pada tanggal 26 Agustus 2022 PT. ARSENAL SAKTI menerima pemesanan barang dari SMKN PP Kalasey Minahasa Utara melalui Aplikasi SIPLah berupa 5 (lima) unit rak linen dengan nilai Rp33.879.995,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pembayaran atas pemesanan ini telah diterima oleh PT. ARSENAL SAKTI pada tanggal 31 Agustus 2022;
Bahwa benar, pada tanggal 10 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI kembali mendapatkan pemesanan barang melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey dengan nilai sebagai berikut:
Pemesanan senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan senilai puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan senilai Rp284.563.650,00 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan senilai Rp172.197.660,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
Pemesanan senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan senilai Rp338.799.950,00 tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar, pada tanggal 11 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI mendapatkan pemesanan barang melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey dengan nilai sebagai berikut:
Pemesanan senilai Rp108.415.984,00 (seratus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
Pemesanan senilai Rp258.296.490,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa benar, pada tanggal 14 September 2022 Saksi DODDY NURYADI meneruskan postingan dari Terdakwa ke WA Grup AS-ICS berupa daftar list beserta foto dan video barang-barang untuk SMKN 2 Bitung yang sudah siap dikirim dari Surabaya;
Bahwa benar, pada tanggal 15 September 2022, PT. ARSENAL SAKTI telah mentransfer uang sejumlah sejumlah Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) yang Direkturnya adalah Saksi DODDY NURYADI untuk pembelian barang-barang pesanan dari Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tertanggal 10 September 2022 dan 11 September 2022;
Bahwa benar, uang sejumlah Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut pada tanggal 15 September 2022 hari itu juga telah diteruskan ke rekening atas nama Terdakwa masing-masing melalui transfer sebagai berikut:
Transfer ke BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Transfer ke BCA No.Rek. 0262504491 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Transfer ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp.359.000,000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa benar, pada tanggal 27 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI mendapatkan pemesanan barang dari Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey dengan nilai sebagai berikut:
Pemesanan senilai Rp1.154.338.351,00 (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
Pemesanan senilai Rp1.123.206.977,00 (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Pemesanan senilai Rp1.174.403.609,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus sembilan rupiah);
Pemesanan senilai Rp716.729.591,00 (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Pemesanan senilai Rp1.129.999.999,00 (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa benar, pada tanggal 29 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI telah mentransfer uang sejumlah Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) yang Direkturnya adalah Saksi DODDY NURYADI, untuk pembelian barang-barang pesanan dari Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tertanggal 27 September 2022;
Bahwa benar, uang dari PT. ARSENAL SAKTI sejumlah Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) tersebut pada tanggal 29 September 2022 itu oleh PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA juga telah diteruskan ke rekening atas nama Terdakwa masing-masing sebagai berikut:
Transfer ke BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Transfer ke BCA No.Rek. 0262504491 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.106.000.000,00 (satu milyar seratus enam juta rupiah);
Penyetoran Tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Penyetoran Tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Penyetoran Tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa benar, pada tanggal 30 September 2022 Terdakwa memposting di WA Grup Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN 2 Bitung berupa Invoice dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG tertanggal 16 September 2022;
Bahwa benar, atas permintaan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA, Saksi DODDY NURYADI melakukan pengecekan kebenaran Invoice ke PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG dan diperoleh keterangan bahwa Invoice yang diposting Terdakwa tersebut tidak benar atau tidak pernah ada;
Bahwa benar, atas informasi dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG tersebut, atas permintaan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA, pada tanggal 3 Oktober 2022 Saksi DODDY NURYADI mendatangi SMKN 2 Bitung untuk melakukan verifikasi terhadap SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dan bertemu dengan Sdri. MERIYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung yang menyatakan bahwa SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 bukan produk dari SMKN 2 Bitung dan tandatangan dalam SPK tersebut bukan tanda tangan Sdri. MERIYATI TAENGETAN, S.Pd., lalu atas permintaan Saksi DODDY NURYADI, Sdr. MERIYATI TAENGETAN, S.Pd. membuat Surat Pembatalan atas SPK tersebut tertanggal 13 September 2022 karena saat itu Saksi DODDY NURYADI kesulitan untuk menemui dan menghubungi Terdakwa;
Bahwa benar, Saksi DODDY NURYADI kemudian juga mendatangi SMKN PP Kalasey dan bertemu dengan Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey dan memperoleh keterangan dari Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey bahwa pihak SMKN PP Kalasey hanya pernah membuat pemesanan barang kepada PT. ARSENAL SAKTI melalui aplikasi SIPLah pada tanggal 26 Agustus 2022 berupa 5 (lima) unit rak buku dengan nilai transaksi Rp33.879.995 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan sudah selesai dibayarkan kepada penyedia barang pada tanggal 31 Agustus 2022, sedangkan pemesanan barang dalam Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey sebagaimana SPK yang diterima oleh PT. ARSENAL SAKTI tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022 dibuat tanpa sepengetahuan Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey dan bukan pula dibuat oleh Pengelola/Admin aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey;
Bahwa benar, di SMKN PP Kalasey senyatanya tidak pernah ada pengadaan barang-barang sebagaimana tertera dalam SPK Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022 yang diterima oleh PT. ARSENAL SAKTI;
Bahwa benar, berdasar temuan tersebut Saksi SANDJAYA TEDJADINATA kemudian minta agar Pengelola/Admin Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey membatalkan pesanan kepada PT. ARSENAL SAKTI karena dikhawatirkan PT. ARSENAL SAKTI akan diblack list oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan karena dianggap tidak menyelesaikan pesanan dalam aplikasi SIPLah;
Bahwa benar, pemesanan barang keperluan sekolah melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey kepada PT. ARSENAL SAKTI tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022 dibuat sendiri oleh Terdakwa dengan menggunakan email dan password Pengelola/Admin Aplikasi SIPLah tanpa seijin dan sepengetahuan Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey;
Bahwa benar, Terdakwa mendapatkan email dan password Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey dari Operator Dapodik/Pengelola/Admin Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tanpa seijin Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalsey sebagai penanggungjawab Aplikasi SIPLah;
Bahwa benar, atas penyalahgunaan SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung dan SPK pengadaan barang dari Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tersebut, PT. ARSENAL SAKTI mengalami kerugian materiil total sebesar Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
Bahwa benar, uang yang telah ditransfer oleh PT. ARSENAL SAKTI kepada Terdakwa melalui PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) dengan jumlah total Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) yang dimaksudkan untuk pendanaan pekerjaan pengadaan barang sebagaimana dalam SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung dan SPK dari Aplikasi SIPLAh SMKN PP Kalasey ternyata tidak jelas penggunaannya oleh Terdakwa;
Bahwa benar, uang yang telah ditransfer oleh PT. ARSENAL SAKTI kepada Terdakwa melalui PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) dengan jumlah total Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dihimpun/ditempatkan ke dalam 3 (tiga) rekening bank atas nama Terdakwa;
Bahwa benar, dan sampai saat ini Terdakwa belum pernah mengganti kerugian materiil dari PT. ARSENAL SAKTI tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif sebagai berikut:
PERTAMA
KESATU
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan Dakwaan yang berbentuk Kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Dakwaan Pertama terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Pertama disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta di persidangan, yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ adalah siapa saja sebagai subyek hukum pemegang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Sedangkan dimuka persidangan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE terbukti sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum, dimana Terdakwa tersebut mengakui nama dan identitas seperti yang tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar dirinya dan bukan orang lain, sehingga tidak akan menimbulkan Error in Persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada beberapa elemen perbuatan, sehingga apabila salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini terpenuhi pada perbuatan Terdakwa maka terhadap unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa merujuk pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpandangan, bahwa perbuatan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dalam perkara ini terbagi dalam 2 (dua) peristiwa sebagai berikut:
Terkait Dokumen SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara kepada Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE selaku penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tiga puluh delapan) item barang dengan total nilai Rp5.765.122.440,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan tanggal 15 Desember 2022 yang ditawarkan Terdakwa melalui Saksi DODDY NURYADI pada PT. ARSENAL SAKTI;
Terkait SPK pemesanan barang melalui aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey kepada PT. ARSENAL SAKTI tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022;
Menimbang, bahwa terkait Dokumen SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara kepada Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE selaku penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tiga puluh delapan) item barang dengan total nilai Rp5.765.122.440,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan tanggal 15 Desember 2022 yang ditawarkan Terdakwa pada PT. ARSENAL SAKTI melalui Saksi DODDY NURYADI akan dipertimbangkan sebagaimana terurai berikut ini;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi DODDY NURYADI melalui Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA, dimana kondisi Terdakwa sedang membutuhkan dana karena pengajuan pinjaman Terdakwa ke BTN Cabang Manado ditolak sedangkan Saksi DODDY NURYADI sedang mencari pekerjaan terkait proyek Pembangunan atau pengadaan barang keperluan sekolah di wilayah Sulawesi Utara;
Menimbang bahwa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa membicarakan tentang pekerjaan dari SPK SMKN 2 Bitung Nomor No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara yang memuat pekerjaan berupa pengadaan 38 (tiga puluh delapan) item barang dengan total nilai Rp5.765.122.440,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan tanggal 15 Desember 2022 atas nama Terdakwa sebagai penerima SPK;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian menawarkan SPK tersebut kepada Saksi DODDY NURYADI dengan penawaran apabila Saksi DODDY NURYADI mendapatkan investor untuk pekerjaan tersebut maka Terdakwa akan membantu mencarikan pekerjaan/proyek pengadaan barang sekolah lain di wilayah Sulawesi Utara;
Menimbang, bahwa Saksi DODDY NURYADI dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) yang sedang menjalin kerjasama dengan PT. ARSENAL SAKTI (PT. AS) kemudian meneruskan tawaran Terdakwa tersebut kepada Saksi SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur PT. ARSENAL SAKTI) dengan cara memposting ke WA Grup AS-ICS File PDF SPK Nomor No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung yang dikirim oleh Terdakwa kepadanya, beserta penjelasan Terdakwa mengenai jaminan pembayaran pekerjaan yang nantinya akan melalui Standing Instruction kepada BTN Cabang Manado yang dikawal pelaksanaannya oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan janji Terdakwa untuk membantu mencarikan pekerjaan pengadaan barang-barang kebutuhan sekolah di wilayah Sulawesi Utara apabila PT. ARSENAL SAKTI bersedia mendanai pekerjaan yang tertuang dalam SPK aquo;
Menimbang, bahwa atas adanya penawaran tersebut, maka pada tanggal 1 Agustus 2022 Saksi SANDJAYA TEDJADINATA dan Saksi DODDY NURYADI datang ke Manado untuk bertemu Terdakwa dan Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa kembali meyakinkan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA atas pekerjaan pengadaan barang sesuai SPK dari SMKN 2 Bitung tanggal 2 Juni 2022 dan janji Terdakwa untuk membantu mencarikan pekerjaan pengadaan barang-barang sekolah di wilayah Sulawesi Utara, lebih lanjut untuk lebih meyakinkan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA, Terdakwa membuat surat Standing Instruction tertanggal 29 Juli 2022 kepada BTN Cabang Manado yang isinya agar dilakukan pembayaran kepada PT. ARSENAL SAKTI uang sejumlah Rp4.086.986.694,00 (empat milyar delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan tenggat waktu pembayaran pada tanggal 3 Oktober 2022, yang ikut ditandatangani oleh Saksi SANDJAYA TEDJADINATA;
Menimbang, bahwa berdasarkan keyakinan tersebut, PT. ARSENAL SAKTI kemudian bersedia mendanai pekerjaan pengadaan barang sesuai SPK dari SMKN 2 Bitung tanggal 2 Juni 2022 sebagaimana yang ditawarkan oleh Terdakwa, hingga pada tanggal 8 Agustus 2022 PT. ARSENAL SAKTI mentransfer uang sejumlah Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA yang Direktur Utamanya adalah Saksi DODDY NURYADI;
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022 itu juga uang sejumlah Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) dari PT. ARSENAL SAKTI yang ada di rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA langsung diteruskan kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 September 2022 Terdakwa mengirimkan daftar list, foto dan video barang-barang untuk SMKN 2 Bitung yang sudah siap untuk dikirim dari Surabaya melalui pesan Whatsapp ke Saksi DODDY NURYADI yang diteruskan oleh Saksi DODDY NURYADI ke WA Grup AS-ICS;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 September 2022 Terdakwa kembali memposting ke WA Grup Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN 2 Bitung berupa Invoice dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG tertanggal 16 September 2022;
Menimbang, bahwa atas permintaan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA, Saksi DODDY NURYADI kemudian melakukan pengecekan ke PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG atas kebenaran Invoice yang diposting Terdakwa dalam Whatsapp WA Grup Project Sulut, ternyata Invoice tersebut tidak benar atau fiktif;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui Invoice dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG yang diposting Terdakwa tersebut ternyata fiktif, Saksi SANDJAYA TEDJADINATA meminta Saksi DODDY NURYADI melakukan klarifikasi kepada Sdr. MERIYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung terhadap kebenaran SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dan menurut penjelasan Sdr. MERIYATI TAENGETAN, S.Pd. kepada Saksi DODDY NURYADI SPK aquo tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. MERIYATI TAENGETAN, S.Pd.;
Menimbang, bahwa Saksi RESPATI HASTOMO, S.Kom. pada pokoknya menerangkan bahwa jika sekolah ingin melaksanakan pembelanjaan kebutuhan barang yang sumber dananya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dari anggaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan haruslah menggunakan aplikasi SIPLah. SMKN 2 Bitung sendiri memiliki 2 (dua) akun SIPLah yaitu satu akun milik Kepala Sekolah dan satu akun lagi milik PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan), namun pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022, dari data Pusat Data dan Informasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia diketahui bahwa SMKN 2 Bitung tidak pernah melakukan transaksi elektronik PBJ (Pengadaan Barang Jasa) melalui aplikasi SIPLah sehingga pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SPK Nomor 10000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung tidak pernah ada;
Menimbang, bahwa Saksi MERYATI TAENGETAN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung yang keterangannya di bawah sumpah dihadapan Penyidik dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan, bahwa SMKN 2 Bitung dalam kegiatan pengadaan barang selalu menggunakan aplikasi SIPLah, sehingga SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 bukanlah produk dari SMKN 2 Bitung dan tandatangan yang tertera pada dokumen SPK tersebut juga bukan tandatangan Saksi. Adapun surat tertanggal 13 September 2022 tentang pembatalan terhadap SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 yang Saksi tandatangani, dibuat atas permintaan Saksi DODDY NURYADI setelah Saksi DODDY NURYADI mengetahui bahwa SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 tersebut adalah fiktif, dengan alasan kalau Saksi tidak membuatkan surat pembatalan tersebut maka pengadaan barang tersebut akan tetap diproses sedangkan Saksi DODDY NURYADI sebagai pihak yang mendanai pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi DODDY NURYADI, pembuatan surat pembatalan SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 tertanggal 13 September 2022 dibuat oleh Saksi MERYATI TAENGETAN, S.Pd. karena khawatir SPK tersebut akan disalahgunakan lagi oleh Terdakwa atau pihak lain, sedangkan saat itu Terdakwa sulit ditemui dan dihubungi untuk dimintai klarifikasinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dokumen maupun File PDF SPK SMKN 2 Bitung No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 yang dimiliki Terdakwa beserta Invoice dari PT. ANTERO BAHANA CEMERLANG tertanggal 16 September 2022 yang diteruskan Terdakwa melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada Saksi DODDY NURYADI dan diteruskan lagi ke WA Grup AS-ICS dan WA Grup Project Sulut sejatinya tidak pernah ada atau fiktif;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait SPK pemesanan barang melalui aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey kepada PT. ARSENAL SAKTI tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022, akan dipertimbangkan sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa ketika bertemu dengan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA dan Saksi DODY NURYADI pada awal bulan Agustus 2022, Terdakwa juga mengajak Saksi SANDJAYA TEDJADINATA dan Saksi DODDY NURYADI berkunjung ke SMKN PP Kalasey dan bertemu dengan Saksi WINDY ANDREE JOUSEF selaku Bendahara SMKN PP Kalasey untuk mempromosikan PT. ARSENAL SAKTI sebagai penyedia barang pada Aplikasi SIPLah dan berharap agar apabila SMKN PP Kalasey ada kegiatan belanja barang kebutuhan sekolah agar memesan dari PT. ARSENAL SAKTI;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2022, PT. ARSENAL SAKTI menerima SPK pemesanan barang melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey berupa 5 (lima) unit rak linen senilai Rp33.879.995,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah), barang-barang pesanan tersebut telah diterima oleh SMKN PP Kalasey dan telah selesai dilakukan pembayarannya kepada PT. ARSENAL SAKTI pada tanggal 31 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 September 2022 dan tanggal 11 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI kembali mendapatkan SPK pemesanan barang melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey dengan rincian sebagai berikut:
Pemesanan barang senilai Rp338.799.850,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp338.799.850,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan senilai puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp284.563.650,00 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp172.197.660,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp338.799.950,00 tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp108.415.984,00 (seratus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah); dan
Pemesanan barang senilai Rp258.296.490,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
Dan untuk pembiayaan pemesanan barang tersebut, pada tanggal 15 September 2022, PT. ARSENAL SAKTI telah mentransfer uang sejumlah Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) yang Direktur Utamanya adalah Saksi DODDY NURYADI;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 September 2022 itu juga PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) telah meneruskan uang dari PT. ARSENAL SAKTI tersebut ke beberapa rekening bank atas nama Terdakwa masing-masing sebagai berikut:
Transfer ke Rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Transfer ke Rekening BCA No.Rek. 0262504491 atas nama Terdakwa sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Transfer ke Rekening BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama Terdakwa sebesar Rp.359.000,000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 September 2022, PT. ARSENAL SAKTI kembali mendapatkan SPK pemesanan barang melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey dengan nilai sebagai berikut:
Pemesanan barang senilai Rp1.154.338.351,00 (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp1.123.206.977,00 (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp1.174.403.609,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus sembilan rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp716.729.591,00 (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Pemesanan barang senilai Rp1.129.999.999,00 (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Dan untuk pembiayaan pesanan barang tersebut, pada tanggal 29 September 2022 PT. ARSENAL SAKTI telah mentransfer uang sejumlah Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS);
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 September 2022 itu juga PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA (PT. ICS) telah meneruskan uang dari PT. ARSENAL SAKTI tersebut ke beberapa rekening Bank atas nama Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Melalui transfer ke rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Melalui transfer ke rekening BCA No.Rek. 0262504491 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.106.000.000,00 (satu milyar seratus enam juta rupiah);
Melalui penyetoran tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Melalui penyetoran tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Melalui penyetoran tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa karena adanya permasalahan SPK dari SMKN 2 Bitung yang fiktif, maka timbul kecurigaan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI terhadap SPK pemesanan barang dari Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey kepada PT. ARSENAL SAKTI tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022, sehingga kemudian atas permintaan dari Saksi SANDJAYA TEDJADINATA, Saksi DODDY NURYADI mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Sdri. SJEANE SUMAJOW selaku Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey kepada Saksi DODDY NURYADI bahwa bahwa SPK pemesanan barang-barang dalam Aplikasi SIPLah tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022 kepada PT. ARSENAL SAKTI tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey, dan penginputan pemesanan tersebut pada Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tidak dilakukan oleh pengelola/admin SIPLah yang ditunjuk Plt. Kepala Sekolah dan di SMKN PP Kalasey juga tidak ada rencana kegiatan pengadaan barang sebagaimana dalam pemesanan tersebut;
Menimbang bahwa berdasar keterangan Saksi FARUK BAHSOAN (Operator Dapodik dan pengelola aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey) dan Saksi WINDY ANDRE JOUSEF (Bendahara BOS SMKN PP Kalasey) di bawah sumpah dihadapan Penyidik yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan, bahwa Terdakwa pernah minta tolong untuk diinputkan 2 (dua) pemesanan barang pada Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey, yaitu masing-masing pada tanggal 10 September 2022 dengan masing-masing pesanan (PO) tersebut senilai Rp305.225.200,00 (tiga ratus lima juta dua ratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah) setelah ditambah pajak menjadi Rp338.799.950,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan alasan karena Terdakwa sedang mengajukan pinjaman ke Bank dan memerlukan SPK pengadaan barang untuk pendukung permohonan Terdakwa bahwa seolah-olah benar Terdakwa sedang memiliki pekerjaan pengadaan barang di SMKN PP Kalasey. Namun, setelah dibuatkan 2 (dua) SPK tersebut oleh Saksi FARUK BASOHAN, Terdakwa masih minta lagi untuk dibuatkan SPK serupa melalui Aplikasi SIPLah. Oleh karena Saksi FARUK BASOHAN sedang sakit maka Saksi FARUK BASOHAN memberikan kepada Terdakwa email dan password akun Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey untuk Aplikasi SIPLah tanpa sepengetahuan dan seijin Sdri. SJEANE SUMAJOW selaku Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa penguasaan akses email dan password atas nama Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey pada Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey oleh Terdakwa telah memberi peluang bagi Terdakwa untuk membuat SPK pemesanan barang kepada PT. ARSENAL SAKTI melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022, namun demikian penguasaan akses Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tersebut berhasil dilakukan Terdakwa dengan cara yang manipulatif dan tidak sesuai dengan peraturan tentang pengelolaan Aplikasi SIPLah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Menimbang, bahwa Saksi RESPATI HASTOMO, S.Kom. pada pokoknya menerangkan bahwa Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah system elektronik pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dan yang bertanggungjawab terhadap akun SIPLah adalah Kepala Sekolah atau PTK yang ditunjuk Kepala Sekolah untuk melaksanakan PBJ (Pengadaan Barang Jasa) satuan pendidikan;
Menimbang, bahwa pengertian “Dokumen Elektronik” menurut pasal 1 angka 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah “Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka. Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa pengertian “menciptakan” menurut KBBI adalah membuat atau mengadakan sesuatu yang baru, sedangkan “penciptaan” menurut KBBI adalah proses atau cara perbuatan menciptakan;
Menimbang, bahwa mengacu pada Memorie Van Toelichting (M.v.T.) sengaja diartikan sebagai willen en wetten atau menghendaki dan mengetahui. Menghendaki diartikan sebagai menghendaki perbuatan dan akibat dari perbuatan, sementara mengetahui diartikan sebagai mengetahui perbuatan dan akibat dari perbuatan;
Menimbang bahwa yang dimaksud sebagai “tanpa hak” adalah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya atau melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya, sedangkan “melawan hukum” dalam arti yang luas dimaknai bukan saja sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga perbuatan yang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau norma-norma dalam kehidupan Masyarakat;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pengertian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa baik melalui dokumen dan File Pdf SPK SMKN 2 Bitung tanggal 2 Juni 2022 maupun melalui penguasaan terhadap akses email dan password Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey, memang telah memaksudkan atau berkehendak untuk membuat atau menciptakan suatu dokumen elektronik berupa SPK melalui sistem elektronik Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dimiliki oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan tujuan agar Dokumen Elektronik tersebut seolah-olah dipandang sebagai data yang otentik bagi Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI dan oleh karenanya PT. ARSENAL SAKTI bersedia melakukan pembiayaan terhadap pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam SPK-SPK tersebut dan mentransfer uang yang total keseluruhannya sejumlah Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) ke rekening Terdakwa melalui rekening PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA masing-masing pada tanggal 8 Agustus 2022, tanggal 10 September 2022, tanggal 11 September 2022, dan tanggal 27 September 2022
Menimbang, bahwa total uang PT. ARSENAL SAKTI sejumlah Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) yang telah diterima Terdakwa yang sesungguhnya dimaksudkan oleh PT. ARSENAL SAKTI untuk pembiayaan pekerjaan dari SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey ternyata tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Terdakwa sepatutnya telah mengetahui bahwa Dokumen Elektronik berupa SPK yang dibuatnya melalui Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey maupun dokumen dan File PDF SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung adalah tidak berdasar pada keadaan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP, terdapat 3 (tiga) jenis pelaku tindak pidana yang dapat dipidana yaitu: (1) mereka yang melakukan, (2) yang menyuruh melakukan atau membujuk untuk melakukan dan (3) yang turut serta melakukan perbuatan, yang masing-masing saling mengambil peran untuk mewujudkan perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pembuatan Dokumen Elektronik berupa SPK dalam Aplikasi SIPLah SMKN Kalasey yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Plt. Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey maupun dokumen dan file Pdf SPK SMKN 2 Bitung tanggal 2 Juni 2022, ditujukan Terdakwa untuk meyakinkan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI akan kebenaran pekerjaan pengadaan barang sebagaimana termuat dalam dokumen eletronik aquo dan oleh karenanya PT. ARSENAL SAKTI akan bersedia membiayai atau memberikan dana guna pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang terungkap, bahwa proses meyakinkan Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI melalui Dokumen Elektronik berupa SPK dalam Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey maupun dokumen dan file Pdf SPK SMKN 2 Bitung tanggal 2 Juni 2022 agar PT. ARSENAL SAKTI bersedia menjadi investor yang mendanai pekerjaan Terdakwa yang seolah-olah benar adanya, Terdakwa dibantu oleh Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA yang merekomendasikan Terdakwa pada Saksi SANDJAYA TEDJADINATA sebagai Nasabah Prioritas BTN Cabang Manado dan rekomendasi dari Saksi DODDY NURYADI yang dilakukan oleh Saksi DODDY NURYADI tanpa melakukan cek dan ricek akan kebenaran dokumen fisik maupun elektronik yang ditunjukkan oleh Terdakwa kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat selain janji Terdakwa yang akan membantu mencarikan PT. ARSENAL SAKTI pekerjaan pengadaan barang sekolah di wilayah Sulawesi Utara, adanya peran dari Saksi DODDY NURYADI dan Saksi FAJAR SATRIA ATMAJA inilah yang pada akhirnya semakin membuat yakin Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI akan kebenaran isi dokumen fisik maupun elektronik SPK aquo yang ternyata semuanya fiktif belaka. Dengan demikian unsur ini juga harus dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Menempatkan, Mentransfer, Mengalihkan, Membelanjakan, Membayarkan, Menghibahkan, Menitipkan, Membawa ke luar negeri, Mengubah bentuk, Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” ini dalam Pertimbangan unsur yang sama dalam Dakwaan Pertama Kesatu Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi pada diri Terdakwa, maka secara mutatis dan mutandis Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini, Sehingga unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang Menempatkan, Mentransfer, Mengalihkan, Membelanjakan, Membayarkan, Menghibahkan, Menitipkan, Membawa ke luar negeri, Mengubah bentuk, Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada beberapa elemen perbuatan, sehingga apabila salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini terpenuhi pada perbuatan Terdakwa maka terhadap unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bahwa Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
korupsi;
penyuapan;
narkotika;
psikotropika;
penyelundupan tenaga kerja;
penyelundupan migran;
di bidang perbankan;
di bidang pasar modal;
di bidang perasuransian;
kepabeanan;
cukai;
perdagangan orang;
perdagangan senjata gelap;
terorisme;
penculikan;
pencurian;
penggelapan;
penipuan;
pemalsuan uang;
perjudian;
prostitusi;
di bidang perpajakan;
di bidang kehutanan;
di bidang lingkungan hidup;
di bidang kelautan dan perikanan; atau
tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih
Yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya dalam uraian pertimbangan Dakwaan Pertama Kesatu Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terurai dalam pertimbangan Dakwaan Pertama Kesatu diatas, atas dasar rasa percaya pada dokumen fisik dan elektronik berupa SPK No. 100000604752 tanggal 2 Juni 2022 dari SMKN 2 Bitung dan dokumen elektronik berupa SPK dalam Aplikasi SIPLah SMKN PP Kalasey tertanggal 10 September 2022, 11 September 2022 dan 27 September 2022 yang seolah-olah benar, PT ARSENAL SAKTI telah mentransfer uang total sejumlah Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening PT. INOVASI CIPTA SAMPURNA, dengan rincian sebagai berikut:
1. Transfer dari rekening PT. ARSENAL SAKTI ke rekening BRI dengan No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA yang diteruskan ke rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama Terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 8 Agustus 2022 sejumlah Rp3.425.088.367,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);
2. Transfer dari rekening PT. ARSENAL SAKTI ke rekening BRI dengan No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA yang diteruskan dengan cara transfer pada tanggal 15 September 2022 sejumlah Rp1.632.900.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa masing-masing:
Transfer ke rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Transfer ke rekening BCA No.Rek. 0262504491 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Transfer ke rekening BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp.359.000,000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
Transfer dari rekening PT. ARSENAL SAKTI ke rekening BRI dengan No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA yang diteruskan dengan cara transfer pada tanggal 29 September 2022 sejumlah Rp3.356.674.916,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa masing-masing:
Transfer ke Rekening BTN No.Rek. 000-11-01-888-888-887 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Transfer ke Rekening BCA No.Rek. 0262504491 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.106.000.000,00 (satu milyar seratus enam juta rupiah);
Penyetoran Tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Penyetoran Tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Penyetoran Tunai ke BRI No.Rek. 005401003425565 atas nama EMIRARDO DOCHMIE sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa secara sadar Terdakwa telah menempatkan uang yang dimaksudkan oleh PT. ARSENAL SAKTI untuk pembiayaan pekerjaan di SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey total sejumlah Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) ke dalam rekening pribadi Terdakwa pada 3 (tiga) bank yang berbeda yaitu BTN, BRI dan BCA. Sedangkan Terdakwa sepatutnya mengetahui tindakan manipulatifnya terhadap Saksi SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur PT. ARSENAL SAKTI, karena sesungguhnya dokumen fisik dan elektronik berupa SPK pengadaan barang dari SMKN 2 Bitung dan SMKN PP Kalasey tersebut sejatinya tidak pernah ada atau fiktif. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seluruh uang sejumlah sejumlah Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) yang dimaksudkan untuk pendanaan proyek yang ditawarkan Terdakwa kepada PT. ARSENAL SAKTI ditransfer oleh PT. ARSENAL SAKTI ke rekening BRI No.Rek. 393010015233102 atas nama PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA dimana Saksi DODDY NURYADI menjabat sebagai Direktur Utamanya dan kemudian oleh PT. INOVASI CIPTA SEMPURNA diteruskan kepada rekening-rekening pribadi Terdakwa pada 3 (tiga) bank yaitu BTN, BRI dan BCA;
Menimbang, bahwa terhadap peran Saksi DODDY NURYADI terhadap pencairan uang PT. ARSENAL SAKTI kepada Terdakwa telah dipertimbangkan dalam unsur ketiga Dakwaan Pertama Kesatu terurai diatas dan telah dinyatakan terpenuhi. Oleh karenanya secara mutatis dan mutandis Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini, Sehingga unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa juga harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan atau dinyatakan lepas dari tuntutan Penuntut Umum berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana, karena yang dicari adalah kebenaran materiil. Pembuktiannya telah dimulai sejak tahap penyelidikan guna menemukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya;
Bahwa dalam persidangan pembuktian didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan ke muka persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa sebagai dasar untuk membuat keputusan;
Bahwa ketentuan Pasal 183 KUHAP menyatakan ”hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya;
Bahwa alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP adalah:
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa dibawah sumpah dimuka persidangan dan telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan serta didukung oleh barang-barang bukti yang disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat-alat bukti didukung barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan di muka persidangan ini, Majelis Hakim telah dapat menghimpun fakta-fakta yuridis untuk kemudian dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim telah dapat menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap menjadi sebuah rangkaian peristiwa yang terang dan memenuhi unsur-unsur pasal Dakwaan Pertama Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum, sehingga pada diri Majelis Hakim telah pula menimbulkan keyakinan bahwa Terdakwa adalah pelaku perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka poin-poin pembelaan dalam Nota Pembelaan Terdakwa dianggap tidak relevan dan harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan pada diri Terdakwa memuat ancaman pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka selain dijatuhi pidana penjara terhadap Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya sejumlah sebagaimana dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti menjadi pidana kurungan yang lamanya juga ajan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
3 (tiga) lembar Fotocopy bukti transfer dari Rekening PT ARSENAL SAKTI ke PT INOVASI CIPTA SEMPURNA;
2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Kesepakatan PT ARSENAL SAKTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Kerja SMKN 2 BITUNG;
1 (satu) bundel print out document pemesanan barang SIPLAH Kemendikbud;
1 (satu) buah Samsung galaxy A03s warna hitam dengan imei 1: 356977513306968 dan imei 2: 357493773306960;
1 (satu) buah sim card dengan nomor 085780320858;
1 (satu) buah ATM BNI Platinium dengan nomor kartu 5198930180813726;
1 (satu) buah ATM BTN Prioritas dengan nomor kartu 4854478100315974;
1 (satu) buah ATM BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787015000066042;
1 (satu) buah ATM BRI Gold dengan nomor 5188280209758300;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 11 pro max warna grey dengan imei 353891107989423;
Oleh karena barang-barang bukti tersebut telah dipakai sebagai alat pendukung suatu perbuatan pidana, dan dikhawatirkan akan disalahgunakan maka terhadap barang-barang bukti tersebut harus dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar SIM A atas nama EMIRARDO DOCHMIE;
Oleh karena barang bukti tersebut sebagaimana dalam Lampiran Daftar Barang Bukti adalah hasil dari penyitaan terhadap milik Terdakwa, sedangkan dalam persidangan tidak didapatkan fakta bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai alat bantu atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil pada PT. ARSENAL SAKTI sejumlah Rp8.414.663.283,00 (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Terdakwa belum mengembalikan kerugian yang diderita PT. ARSENAL SAKTI yang timbul akibat dari perbuatan Terdakwa;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penciptaan Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan “Secara Bersama-sama melakukan Pencucian Uang” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar Fotocopy bukti transfer dari Rekening PT ARSENAL SAKTI ke PT INOVASI CIPTA SEMPURNA;
2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Kesepakatan PT ARSENAL SAKTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Kerja SMKN 2 BITUNG;
1 (satu) bundel print out document pemesanan barang SIPLAH Kemendikbud;
1 (satu) buah Samsung galaxy A03s warna hitam dengan imei 1: 356977513306968 dan imei 2: 357493773306960;
1 (satu) buah sim card dengan nomor 085780320858;
1 (satu) buah ATM BNI Platinium dengan nomor kartu 5198930180813726;
1 (satu) buah ATM BTN Prioritas dengan nomor kartu 4854478100315974;
1 (satu) buah ATM BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787015000066042;
1 (satu) buah ATM BRI Gold dengan nomor 5188280209758300;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 11 pro max warna grey dengan imei 353891107989423;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar SIM A atas nama EMIRARDO DOCHMIE;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, oleh Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Lucy Ermawati, S.H.,M.H. dan Sri Wahyuni Batubara, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa dan tanggal 14 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Sri Gusliawatni, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Ibnu Suud, S.H.,M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lucy Ermawati, S.H., M.H Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H..M.H
Sriwahyuni Batubara, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Sri Gusliawatni, S.H.