432/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 432/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Sahrial alias Arlis bin Ma'at
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sahrial Bin Ma'at terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memalsu materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk meminta orang lain memakai materai tersebut sebagai materai asli” dan “Turut serta permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahrial Bin Ma'at oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundle materai yang sudah dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa Materai tersebut itu Palsu - 1 (satu) bundle percakapan dengan palaku dan hasil bukti pengiriman - 1 (satu) buah Screenshoot akun Shoope Benda_antik dan akun Shoppe Agen benda Pos - 2 (dua) lembar data Individu Nasabah BRI nomor rekening : 093601012067502 - 1 (satu) bundle Aplikasi pembukaan rekening BRI nomor 093601012067502 atas nama nasabah Widya Astuti - 1 (satu) budle Mutasi rekening BRI nomor 093601012067502 atas nama nasabah Widya Astuti - 1 (satu) fotocopy mutasi rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6755068628 atas nama Sahrial dan nomor rekening 6871153113 atas nama Widya Astuti - 10 (sepuluh) lembar materai 10. 000 palsu (500 pies/keping) - 2 (dua) pies/keping materai 10. 000 asli - 1 (satu) lembar Screenshoot percakapan di Shoppe antara saksi ARIF BUDIMAN dengan akun @materai agen benda pos terkait pemesanan materai 10. 000 - 1 (satu) handphone merk Nokia warna merah dengan nomor 081219118798 dan 087765874922 serta 1 (satu) buah micro SD 8GB - 1 (satu) handphone merk Nokia warna biru dengan nomor 081298365158 - 1 (satu) buah materai - 1 (satu) buah kartu cicilan PT. Astra Sedaya Finance an. SAHRIAL - 1 (satu) buah kartu kredit BCA dengan nomor 4726477775211019 - 1 (satu) buah kartu kredit BNI dengan nomor 4665740000665488 - 1 (satu) buah kartu kredit BNI dengan nomor 3563930010104124 - 1 (satu) buah kartu debit BNI dnegan nomor 5264221817385976 - 1 (satu) buah kartu Gold debit BCA dnegan nomor 5307952077959196 - 1 (satu) buah kartu Gold debit BCA dnegan nomor 6019008536178014 - 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk Longines - 2 (dua) unit printer merk Epson seri L310 - 1 (satu) unit monitor merk Samsung type Ls 19a300 - 1 (satu) unit printer merk HP colour laser Jet 5550dn - 11 (sebelas) buah gulungan bahan dasar kertas - 1 (satu) set alat pres sablon kertas - 1 (satu) unit mesin jarum - 1 (satu) unit printer Epson L310 - 1 (satu) unit mesin mug heat press sm-01 Dirampas untuk dimusnahkan - 480 (empat ratus delapan puluh) lembar pecahan Rp. 100. 000,- - 49 (empat puluh sembilan) lembar pecahan Rp. 50. 000,- - 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp. 20. 000,- - 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10. 000,- - 6 (enam) lembar pecahan Rp. 2. 000,- Dirampas untuk negara - 1 (satu) unit mobil Toyota Rush dan 1 (satu) buah STNK dengan nopol B1469GF nomor rangka MHFE2CK3J7K000802 - 1 (satu) buah KTP an. SAHRIAL dengan NIK : 3275092905680014 - 1 (satu) buah SIM an. SAHRIAL dengan nomor : 6805120511227 Dikembalikan kepada Terdakwa Sahrial Bin Ma'at 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 432/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sahrial alias Arlis bin Ma'at
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 53 tahun/29 Mei 1968
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Cakung Rt. 5 Rw. 1 Kel. Jatisari Kec. Jatiasih, Bekasi. Jawa Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Sahrial ditangkap sejak tanggal 28 Februari 2023;
Terdakwa Sahrial Bin Ma'at ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023
4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023
5. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2023
6. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2023 sampai dengan tanggal 4 November 2023
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember 2023
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Mulyadi Lukman, S.H, dan Renaldy Permana, S.H. Para Advokat / Para Penasihat Hukum kantor Hukum MANFINA PARTNERS, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya Kav.100, Jakarta Selatan 12670, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 432/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 432/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|
Dirampas untuk dimusnahkan
Dirampas untuk negara
Dikembalikan kepada terdakwa SAHRIAL |
|
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan memohon untuk menolak dakwaan Penuntut Umum terkait tuntutan dugaan Pasal 3 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan memerintahkan mengembalikan unit mobil Toyota Rush tahun 2007 Nopol B 1469 GF an. Riki Putra Arip yang telah disita oleh Penuntut Umum kepada pemiliknya karena penyitaan unit kendaraan tersebut tidak terkait dengan perbuatan Terdakwa menjual materai palsu;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, meminta maaf karena telah menimbulkan kerugian negara dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS, sejak bulan Juni 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Juni 2022 sampai bulan Pebruari 2023, bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa ditahan di RUTAN BARESKRIM POLRI Jakarta Selatan, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Juni 2018 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah yang terletak di Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS diajari oleh karyawan Terdakwa yang bernama SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY cara-cara membuat Materai Tempel palsu 10.000 menggunakan bahan-bahan dan peralatan berupa kertas HVS ukuran Folio, Laptop, alat Pres Sablon kertas, Mesin Jarum, Mesin Printer dan Mesin Mug Heats Press, untuk pembuatannya Terdakwa diajari mencari photo Materai Tempel 10.000 di Google selanjutnya dicopy dan disimpan di Laptop, kemudian Hologram dan Gambar photo Materai Tempel tersebut diedit agar nampak jelas, lalu hasil editing photo Materai palsu 10.000 diperbanyak, untuk satu lembar kertas HVS menghasilkan 50 keping Materai palsu 10.000, lalu diprint. Maksud Terdakwa diajari membuat Materai Tempel 10.000 palsu oleh SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY tersebut untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
Kemudian sejak tahun 2018 sampai akhir tahun 2020 Materai Tempel 10.000 palsu tersebut oleh Terdakwa dijual kepada beberapa orang pembeli untuk dijual kembali diantaranya kepada : HILMAN, SIMAMORAM dan SAMSUL perlembar (masing-masing berisi 50 keping) seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) hingga Materai Tempel 10.000 palsu tersebut sampai akhir taun 2020 habis terjual semuanya dengan keuntungan yang didapat Terdakwa setiap tahun rata-rata sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pada bulan Januari 2021 dari dalam Sel LAPAS Salemba Jakarta Pusat saksi ASRIZAL menghubungi nomor Handphone milik Terdakwa akan tetapi oleh Terdakwa tidak diangkat, sehingga saksi ASRIZAL mengirim SMS ke nomor Handphone milik Terdakwa dengan kalimat : Pak...ini saya ASRIZAL... masih ada Materai gak Pak. Lalu oleh Terdakwa dibalas : Belum ada, masih proses. Kemudian saksi ASRIZAL kembali bertanya : kira2 berapa lama Pak.... Lalu Terdakwa membalas SMS : kira2 antara 2 minggu sampai sebulan. Setelah itu saksi ASRIZAL membalas : Ya udah Pak... nanti saya hubungi lagi.
Dikarenakan saksi ASRIZAL mencari Materai palsu untuk dijual kembali, maka pada awal bulan Pebruari 2021 di rumah Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat Terdakwa sendirian membuat Materai Tempel 10.000 palsu dengan cara-cara sesuai yang diajari SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY di bulan Juni 2018 yaitu Terdakwa membuat Materai Tempel 10.000 menggunakan bahan-bahan dan peralatan berupa : kertas HVS ukuran Folio, Laptop, alat Pres Sablon kertas, Mesin Jarum, Mesin Printer dan Mesin Mug Heats Press. Kemudian Terdakwa mencari photo Materai 10.000 di Google lalu dicopy dan disimpan di Laptop, kemudian Hologram dan Gambar photo Materai diedit agar nampak jelas, lalu hasil editing photo Materai 10.000 diperbanyak dan dari satu lembar kertas HVS Terdakwa menghasilkan 50 keping Materai 10.000 palsu,
Setelah saksi ASRIZAL tahu Terdakwa sudah bebas dan untuk mempermudah penjualan Materai palsu maka pada bulan Juni 2022 dari Sel LAPAS Salemba saksi ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 saksi ASRIZAL kembali membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu saksi ASRIZAL membeli rekening Bank BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu.
Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) ada postingan penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah. Menindaklanjuti temuan dugaan AGEN BENDA POS menjual Materai palsu
Bahwa YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ditempat Kost yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan untuk mengugkap pelaku yang memalsukan Materai dan tempat tinggalnya.
Pada bulan Desember 2022 saksi ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 saksi ASRIZAL pertama kalinya bertemu dengan Terdakwa didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa menjual Materai Tempel 10.000 palsu kepada saksi ASRIZAL sebanyak 240 lembar masing-masing berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa menjual Materai Tempel 10.000 palsu kepada saksi ASRIZAL sebanyak 210 lembar masing-masing berisi 50 keping dan untuk pembayarannya oleh saksi ASRIZAL ditransfer dari rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening Bank BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL. Kemudian dari rumah kontrakan Materai palsu 10.000 tersebut oleh saksi ASRIZAL dijual di Akun Shopee an. AGEN BENDA POS dan di Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, dengan menggunakan rekening BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI
Bahwa masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik saksi ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 ketika saksi ARIF BUDIMAN sedang di rumah yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.135 RT.006 RW.003 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok saksi ARIF BUDIMAN membuka Aplikasi Shopee melalui Akun atas nama arifbudiman90 dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN melihat di Market Place Shopee ada Seller AGEN BENDA POS yang memasang iklan penjualan Materai 10.000 dengan keterangan yang dimuat : warna terang, diraba kasar/timbul dan diterawang dengan tes Sinar UV akan muncul warna tinta berbentuk warna batik dibagian kanan. Dikarenakan keterangan yang dituliskan Seller AGEN BENDA POS tersebut ciri-cirinya sebagai Materai Tempel 10.000 asli sehingga saksi ARIF BUDIMAN mau membeli Materai 10.000 dari Seller AGEN BENDA POS sebanyak 1 (satu) bendel berisi 500 pcs seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud mau dijual kembali kepada masyarakat di Toko Alat Tulis Kantor milik saksi ARIF BUDIMAN antara seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), kemudian saksi ARIF BUDIMAN melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee dan estimasi pengiriman Paket akan sampai dialamat rumah saksi ARIF BUDIMAN pada tanggal 25 Pebruari 2023. Setelah saksi ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan saksi ASRIZAL menyiapkan Materai,
Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan ke BARESKRIM POLRI untuk melapor dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di hari yang sama ketika Terdakwa bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN yang saat itu Terdakwa sedang menyetir Mobil di jalan TOL didaerah Bekasi arah Cempaka Putih, Terdakwa diberitahu oleh teman bernama DEDI jika saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga Terdakwa langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan Terdakwa membuang beberapa unit Handphone milik Terdakwa ke sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi karena Terdakwa sudah memalsukan Materai Tempel 10.000 dengan keuntungan yang didapat Terdakwa dari hasil pemalsuan Materai sejak awal bulan Januari 2023 sampai pertengahan bulan Pebruari 2023 sekitar sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dari saksi ASRIZAL melalui transfer ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL.
Pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 saksi ARIF BUDIMAN datang ke BARESKRIM POLRI melaporkan Seller AGEN BENDA POS yang menjual Materai Tempel yang diduga palsu dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN diberitahu petugas Piket para pelaku yang menjual Materai Tempel palsu sudah ditangkap yaitu saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI serta anggota Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membuat Materai Tempel 10.000 palsu yaitu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS yang diduga melarikan diri kearah Pemalang Jawa Tengah.
Bahwa setelah Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah istrinya di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak. Ketika penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS yaitu : 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah berikut simcrad, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru berikut simcrad, 5 (lima) lembar Materai Tempel 10.000 palsu, Kartu Cicilan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE atas nama SAHRIAL, KTP NIK 3275092905680014 atas nama SAHRIAL, SIM atas nama SAHRIAL nomor 6805120511227, Kartu Kredit Bank BCA Nomor Kartu 4726477775211019, Kartu Kredit Bank BNI Nomor Kartu 4665740000665488, Kartu Kredit BNI Nomor Kartu 3563930010104124, Kartu Debit Bank BNI Nomor Kartu 526422181385976, Kartu Debit BCA Gold Nomor Kartu 5307952077959196, Kartu Debit BCA Gold Nomor Kartu 6019008536178014, Mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1469-GF berikut STNK dan Kunci Kontak, Jam Tangan merek LONGINES warna silver, 2 (dua) buah Mesin Printer merek Epson seri L310, 1 (satu) Monitor merek Samsung type LS19a300, 1 (satu) buah Mesin Printer merek HP Colour Laser Jet 5550dn, 11 gulungan bahan dasar kertas, 1 (satu) set Alat Press Sablon Kertas, 1 (satu) Mesin Jarum, 1 (satu) buah Mesin Printer merek Epson L310, 1 (satu) unit Mesin Mug Heat Press SM-01, 480 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- 49 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- 10 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- 3 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- 6 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp.1.000,- selanjutnya Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta Selatan dipertemukan dengan saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada saksi ASRIZAL dengan keuntungan yang diterima Terdakwa dari saksi ASRIZAL melalui ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL untuk tahun 2023 sekitar sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS bersama-sama dengan saksi ASRIZAL (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), sejak bulan Juni 2022 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Juni 2022 sampai bulan Pebruari 2023, bertempat di Sel LAPAS Salemba Jl. Percetakan Negara No.88A RT.012 RW.004 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan di rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Tangerang, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa ditahan di RUTAN BARESKRIM POLRI Jakarta Selatan, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Juni 2018 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah yang terletak di Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS diajari oleh karyawan Terdakwa yang bernama SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY cara-cara membuat Materai Tempel palsu 10.000 menggunakan bahan-bahan dan peralatan berupa kertas HVS ukuran Folio, Laptop, alat Pres Sablon kertas, Mesin Jarum, Mesin Printer dan Mesin Mug Heats Press, untuk pembuatannya Terdakwa diajari mencari photo Materai Tempel 10.000 di Google selanjutnya dicopy dan disimpan di Laptop, kemudian Hologram dan Gambar photo Materai Tempel tersebut diedit agar nampak jelas, lalu hasil editing photo Materai palsu 10.000 diperbanyak, untuk satu lembar kertas HVS menghasilkan 50 keping Materai palsu 10.000, lalu diprint. Maksud Terdakwa diajari membuat Materai Tempel 10.000 palsu oleh SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY tersebut untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
Kemudian sejak tahun 2018 sampai akhir tahun 2020 Materai Tempel 10.000 palsu tersebut oleh Terdakwa dijual kepada beberapa orang pembeli untuk dijual kembali diantaranya kepada : HILMAN, SIMAMORAM dan SAMSUL perlembar (masing-masing berisi 50 keping) seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) hingga Materai Tempel 10.000 palsu tersebut sampai akhir taun 2020 habis terjual semuanya dengan keuntungan yang didapat Terdakwa setiap tahun rata-rata sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pada bulan Januari 2021 dari dalam Sel LAPAS Salemba Jakarta Pusat saksi ASRIZAL menghubungi nomor Handphone milik Terdakwa akan tetapi oleh Terdakwa tidak diangkat, sehingga saksi ASRIZAL mengirim SMS ke nomor Handphone milik Terdakwa dengan kalimat : Pak...ini saya ASRIZAL... masih ada Materai gak Pak. Lalu oleh Terdakwa dibalas : Belum ada, masih proses. Kemudian saksi ASRIZAL kembali bertanya : kira2 berapa lama Pak.... Lalu Terdakwa membalas SMS : kira2 antara 2 minggu sampai sebulan. Setelah itu saksi ASRIZAL membalas : Ya udah Pak... nanti saya hubungi lagi.
Dikarenakan saksi ASRIZAL mencari Materai palsu untuk dijual kembali, maka pada awal bulan Pebruari 2021 di rumah Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat Terdakwa sendirian membuat Materai Tempel 10.000 palsu dengan cara-cara sesuai yang diajari SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY di bulan Juni 2018 yaitu Terdakwa membuat Materai Tempel 10.000 menggunakan bahan-bahan dan peralatan berupa : kertas HVS ukuran Folio, Laptop, alat Pres Sablon kertas, Mesin Jarum, Mesin Printer dan Mesin Mug Heats Press. Kemudian Terdakwa mencari photo Materai 10.000 di Google lalu dicopy dan disimpan di Laptop, kemudian Hologram dan Gambar photo Materai diedit agar nampak jelas, lalu hasil editing photo Materai 10.000 diperbanyak dan dari satu lembar kertas HVS Terdakwa menghasilkan 50 keping Materai 10.000 palsu,
Setelah saksi ASRIZAL tahu Terdakwa sudah bebas dan untuk mempermudah penjualan Materai palsu maka pada bulan Juni 2022 dari Sel LAPAS Salemba saksi ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 saksi ASRIZAL kembali membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu saksi ASRIZAL membeli rekening Bank BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu.
Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) ada postingan penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah. Menindaklanjuti temuan dugaan AGEN BENDA POS menjual Materai palsu
Bahwa YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ditempat Kost yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan untuk mengugkap pelaku yang memalsukan Materai dan tempat tinggalnya.
Pada bulan Desember 2022 saksi ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 saksi ASRIZAL pertama kalinya bertemu dengan Terdakwa didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa menjual Materai Tempel 10.000 palsu kepada saksi ASRIZAL sebanyak 240 lembar masing-masing berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa menjual Materai Tempel 10.000 palsu kepada saksi ASRIZAL sebanyak 210 lembar masing-masing berisi 50 keping dan untuk pembayarannya oleh saksi ASRIZAL ditransfer dari rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening Bank BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL. Kemudian dari rumah kontrakan Materai palsu 10.000 tersebut oleh saksi ASRIZAL dijual di Akun Shopee an. AGEN BENDA POS dan di Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, dengan menggunakan rekening BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI
Bahwa masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik saksi ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 ketika saksi ARIF BUDIMAN sedang di rumah yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.135 RT.006 RW.003 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok saksi ARIF BUDIMAN membuka Aplikasi Shopee melalui Akun atas nama arifbudiman90 dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN melihat di Market Place Shopee ada Seller AGEN BENDA POS yang memasang iklan penjualan Materai 10.000 dengan keterangan yang dimuat : warna terang, diraba kasar/timbul dan diterawang dengan tes Sinar UV akan muncul warna tinta berbentuk warna batik dibagian kanan. Dikarenakan keterangan yang dituliskan Seller AGEN BENDA POS tersebut ciri-cirinya sebagai Materai Tempel 10.000 asli sehingga saksi ARIF BUDIMAN mau membeli Materai 10.000 dari Seller AGEN BENDA POS sebanyak 1 (satu) bendel berisi 500 pcs seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud mau dijual kembali kepada masyarakat di Toko Alat Tulis Kantor milik saksi ARIF BUDIMAN antara seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), kemudian saksi ARIF BUDIMAN melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee dan estimasi pengiriman Paket akan sampai dialamat rumah saksi ARIF BUDIMAN pada tanggal 25 Pebruari 2023. Setelah saksi ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan saksi ASRIZAL menyiapkan Materai,
Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan ke BARESKRIM POLRI untuk melapor dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di hari yang sama ketika Terdakwa bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN yang saat itu Terdakwa sedang menyetir Mobil di jalan TOL didaerah Bekasi arah Cempaka Putih, Terdakwa diberitahu oleh teman bernama DEDI jika saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga Terdakwa langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan Terdakwa membuang beberapa unit Handphone milik Terdakwa ke sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi karena Terdakwa sudah memalsukan Materai Tempel 10.000 dengan keuntungan yang didapat Terdakwa dari hasil pemalsuan Materai sejak awal bulan Januari 2023 sampai pertengahan bulan Pebruari 2023 sekitar sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dari saksi ASRIZAL melalui transfer ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL.
Pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 saksi ARIF BUDIMAN datang ke BARESKRIM POLRI melaporkan Seller AGEN BENDA POS yang menjual Materai Tempel yang diduga palsu dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN diberitahu petugas Piket para pelaku yang menjual Materai Tempel palsu sudah ditangkap yaitu saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI serta anggota Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membuat Materai Tempel 10.000 palsu yaitu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS yang diduga melarikan diri kearah Pemalang Jawa Tengah.
Bahwa setelah Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah istrinya di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak. Ketika penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS yaitu : 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah berikut simcrad, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru berikut simcrad, 5 (lima) lembar Materai Tempel 10.000 palsu, Kartu Cicilan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE atas nama SAHRIAL, KTP NIK 3275092905680014 atas nama SAHRIAL, SIM atas nama SAHRIAL nomor 6805120511227, Kartu Kredit Bank BCA Nomor Kartu 4726477775211019, Kartu Kredit Bank BNI Nomor Kartu 4665740000665488, Kartu Kredit BNI Nomor Kartu 3563930010104124, Kartu Debit Bank BNI Nomor Kartu 526422181385976, Kartu Debit BCA Gold Nomor Kartu 5307952077959196, Kartu Debit BCA Gold Nomor Kartu 6019008536178014, Mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1469-GF berikut STNK dan Kunci Kontak, Jam Tangan merek LONGINES warna silver, 2 (dua) buah Mesin Printer merek Epson seri L310, 1 (satu) Monitor merek Samsung type LS19a300, 1 (satu) buah Mesin Printer merek HP Colour Laser Jet 5550dn, 11 gulungan bahan dasar kertas, 1 (satu) set Alat Press Sablon Kertas, 1 (satu) Mesin Jarum, 1 (satu) buah Mesin Printer merek Epson L310, 1 (satu) unit Mesin Mug Heat Press SM-01, 480 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- 49 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- 10 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- 3 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- 6 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp.1.000,- selanjutnya Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta Selatan dipertemukan dengan saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya menjual Materai palsu bersama-sama saksi ASRIZAL dengan keuntungan yang diterima Terdakwa dari saksi ASRIZAL melalui ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL untuk tahun 2023 sekitar sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sedangkan saksi ASRIZAL mengaku membeli Materai palsu dari Terdakwa dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 25 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-
DAN
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS, sejak awal bulan Januari 2023 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 25 Pebruari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Januari 2023 sampai bulan Pebruari 2023, bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa ditahan di RUTAN BARESKRIM POLRI Jakarta Selatan, dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf z, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa setelah Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS berhasil membuat Materai Tempel palsu nominal 10.000 dan sekaligus menjual Materai palsu kepada keberapa orang diantaranya kepada saksi ASRIZAL , kemudian uang hasil penjualan Materai Tempel 10.000 palsu sesuai permintaan Terdakwa maka oleh saksi ASRIZAL ditransfer dari rekening nomine BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL dengan keuntungan yang didapat oleh Terdakwa selama awal bulan Januari 2023 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian uang hasil pemalsuan dan penjualan Materai Tempel 10.000 yang sudah berada di rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL tersebut oleh Terdakwa secara bertahap ditarik dananya melalui Mesin ATM BCA selanjutnya oleh Terdakwa di rumah Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dan sebagian lagi oleh Terdakwa ditransfer (Proceeds of crime) lagi ke rekening atas nama RIKI PUTRA ditujukan untuk membantu anak Terdakwa membayar Gadai Mobil kepada pihak Leasing atas Mobil Toyota Rush Tahun 2007 Nomor Polisi B-1469-GF atas nama RIKI PUTRA ARIP alamat Ciganjur RT.006 RW.004 Cipedak Jakarta Selatan yang telah digadaikan di Leasing total sejumlah Rp.68.500.000,- (enam puluh delapan juta rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah tahu uang yang telah ditransfer oleh saksi ASRIZAL dari rekening nomine BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL dengan keuntungan yang didapat oleh Terdakwa selama awal bulan Januari 2023 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 sekitar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan Materai palsu dan uang yang digunakan Terdakwa untuk membayar Gadai Mobil kepada Leasing tersebut adalah merupakan uang hasil kejahatan pembuatan dan penjualan materai palsu.
Bahwa maksud Terdakwa membayar Gadai Mobil Toyota Rush Tahun 2007 Nomor Polisi B-1469-GF milik RIKI PUTRA kepada Leasing adalah untuk menyamarkan asal-usul uang hasil pemalsuan materai yang dilakukan Terdakwa dan hasil menjual materai palsu yang dilakukan Terdakwa kepada saksi ASRIZAL selanjutnya materai palsu dijual di Market Place.
Berdasarkan Transaksi Mutasi rekening Bank BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA (milik saksi ASRIZAL) sejak periode awal bulan Januari 2023 sampai tanggal 25 Pebruari 2023 terdapat transaksi transfer dari rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL sekitar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang jumlah transaksinya setiap transfer bervariasi.
Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI,SH,MM, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2017 saksi ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu saksi WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Bahwa pada bulan Maret 2021 saksi WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga saksi WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2022 saksi WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah Terdakwa 1. ASRIZAL tahu jika saksi WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba saksi ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu saksi ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu Terdakwa 1. ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara saksi ASRIZAL menyuruh saksi WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi saksi ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari saksi ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Bahwa pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Bahwa kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu saksi ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh saksi WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Bahwa malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Bahwa ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya terdakwa SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI.
Bahwa saat itu terdakwa SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada saksi ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh saksi WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari terdakwa SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RULLI HIDAYAT,SH, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2017 saksi ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu saksi WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Bahwa pada bulan Maret 2021 saksi WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama terdakwa SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Bahwa pada bulan Juni 2022 Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah saksi ASRIZAL tahu jika saksi WIDYA ASTUTI bersama saksi SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu saksi ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu saksi ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dengan cara saksi ASRIZAL menyuruh saksi WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh saksi WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI menghubungi saksi ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari saksi ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh saksi ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) yang memposting penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah.
Bahwa menindaklanjuti temuan dugaan Seller AGEN BENDA POS menjual Materai Tempel palsu 10.000 maka saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ada ditempat Kost Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengugkap pelaku dan alamat tempat tinggalnya.
Bahwa pada bulan Desember 2022 saksi ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari terdakwa SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada terdakwa SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Bahwa dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh saksi ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu saksi ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh saksi WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
Bahwa pada hari Habtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan datang ke BARESKRIM POLRI untuk melaporkan dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu.
Bahwa malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Bahwa setelah Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Bahwa ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI.
Bahwa pada saat itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada saksi ASRIZAL, sedangkan saksi ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh saksi WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASRIZAL Bin NAZARUDIN, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2017 saksi ASRIZAL mulai menjual Materai Tempel palsu 10.000 secara online di Market Place Shopee dan di Market Place Tokopedia dibantu oleh isterinya yaitu saksi WIDYA ASTUTI dengan tugas sebagai Kurir untuk mengambil Materai Tempel palsu dari penjual sekaligus untuk mengantarkan Materai Tempel palsu 10.000 kepada pembeli melalui Jasa Pengiriman JNE.
Pada bulan Maret 2021 saksi WIDYA ASTUTI bersama terdakwa SAHRIAL alias ARLIS ditangkap Polisi dari POLRES Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan oleh Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing divonis selama 2 (dua) tahun, sehingga saksi WIDYA ASTUTI bersama terdakwa SAHRIAL alias ARLIS menjalani hukuman di LAPAS Tangerang Lama.
Kemudian pada bulan Juni 2022 saksi WIDYA ASTUTI bersama terdakwa SAHRIAL alias ARLIS bebas dari LAPAS Tangerang Lama. Setelah saksi ASRIZAL tahu jika saksi WIDYA ASTUTI bersama terdakwa SAHRIAL alias ARLIS sudah bebas, maka untuk mempermudah penjualan Materai palsu pada bulan Juni 2022 dari dalam Sel LAPAS Salemba saksi ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 saksi ASRIZAL membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu saksi ASRIZAL membeli rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu. Setelah itu saksi ASRIZAL beberapa kali membeli Materai palsu 10.000 dari terdakwa SAHRIAL alias ARLIS dengan cara saksi ASRIZAL menyuruh saksi WIDYA ASTUTI mengambil Materai palsu dari terdakwa SAHRIAL alias ARLIS didaerah Bekasi, setelah itu Materai palsu tersebut oleh saksi WIDYA ASTUTI dibawa pulang ke rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, setelah itu saksi WIDYA ASTUTI menghubungi saksi ASRIZAL yang masih menjalani hukuman di LAPAS Salemba memberitahu Materai palsu 10.000 sudah disimpan di rumah kontrakan dan menunggu perintah dari saksi ASRIZAL akan dikirim kepada siapa saja. Lalu Materai palsu 10.000 oleh saksi ASRIZAL dijual di Akun AGEN BENDA POS dan di Akun AGEN MATERAI1000.
Lalu pada bulan Desember 2022 Terdakwa 1. ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI pertama kalinya bertemu dengan saksi SAHRIAL alias ARLIS didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI membeli Materai palsu 10.000 dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 240 lembar berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa 1. ASRIZAL bersama Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI kembali membeli Materai palsu kepada saksi SAHRIAL alias ARLIS sebanyak 210 lembar isi 50 keping.
Kemudian dari rumah kontrakan di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Materai palsu 10.000 tersebut oleh Terdakwa 1. ASRIZAL dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan di Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, cara pengirimannya ke alamat pembeli yaitu Terdakwa 1. ASRIZAL di rumah kontrakan menyuruh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI agar mengantarkan Paket Materai palsu 10.000 ke Expedisi JNE untuk dikirim kealamat pembeli.
ketika saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sedang berada di jalan TOL didaerah Bekasi, saksi SAHRIAL alias ARLIS diberitahu oleh teman bernama DEDI jika Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga saksi SAHRIAL alias ARLIS langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan saksi SAHRIAL alias ARLIS membuang beberapa unit Handphone milik saksi SAHRIAL alias ARLIS ke kali / sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi.
Bahwa setelah saksi SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah yang terletak di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu saksi SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
Ketika melakukan penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan saksi SAHRIAL alias ARLIS antara lain : kartu ATM, Buku Tabungan, Laptop, Mesin Printer, Kertas HVS, Mesin Press dll, selanjutnya saksi SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta dipertemukan dengan Terdakwa 1. ASRIZAL dan Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu saksi SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya telah membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada Terdakwa 1. ASRIZAL, sedangkan Terdakwa 1. ASRIZAL mengaku telah membeli Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS dijual di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS dan Akun Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000 dibantu oleh Terdakwa 2. WIDYA ASTUTI yang diberi tugas sebagai kurir untuk mengambil Materai palsu dari saksi SAHRIAL alias ARLIS sekaligus mengantarkan Materai palsu kealamat pembeli dengan cara dikirim ke Expedisi JNE
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada bulan Januari 2021 dari dalam Sel LAPAS Salemba Jakarta Pusat saksi ASRIZAL menghubungi nomor Handphone milik Terdakwa akan tetapi oleh Terdakwa tidak diangkat, sehingga saksi ASRIZAL mengirim SMS ke nomor Handphone milik Terdakwa dengan kalimat : Pak...ini saya ASRIZAL... masih ada Materai gak Pak. Lalu oleh Terdakwa dibalas : Belum ada, masih proses. Kemudian saksi ASRIZAL kembali bertanya : kira2 berapa lama Pak.... Lalu Terdakwa membalas SMS : kira2 antara 2 minggu sampai sebulan. Setelah itu saksi ASRIZAL membalas : Ya udah Pak... nanti saya hubungi lagi, l
Bahwa Setelah saksi ASRIZAL tahu Terdakwa sudah bebas dan untuk mempermudah penjualan Materai palsu maka pada bulan Juni 2022 dari Sel LAPAS Salemba saksi ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 saksi ASRIZAL kembali membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu saksi ASRIZAL membeli rekening Bank BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu.
Bahwa Pada bulan Desember 2022 saksi ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 saksi ASRIZAL pertama kalinya bertemu dengan Terdakwa didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa menjual Materai Tempel 10.000 palsu kepada saksi ASRIZAL sebanyak 240 lembar masing-masing berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa menjual Materai Tempel 10.000 palsu kepada saksi ASRIZAL sebanyak 210 lembar masing-masing berisi 50 keping dan untuk pembayarannya oleh saksi ASRIZAL ditransfer dari rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening Bank BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL.
Bahwa kemudian dari rumah kontrakan Materai palsu 10.000 tersebut oleh saksi ASRIZAL dijual di Akun Shopee an. AGEN BENDA POS dan di Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, dengan menggunakan rekening BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, sedangkan masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik saksi ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN.
Bahwa setelah saksi ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan saksi ASRIZAL menyiapkan Materai.
bahwapada malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa di hari yang sama ketika Terdakwa bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN yang saat itu Terdakwa sedang menyetir Mobil di jalan TOL didaerah Bekasi arah Cempaka Putih, Terdakwa diberitahu oleh teman bernama DEDI jika saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga Terdakwa langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan Terdakwa membuang beberapa unit Handphone milik Terdakwa ke sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi karena Terdakwa sudah memalsukan Materai Tempel 10.000 dengan keuntungan yang didapat Terdakwa dari hasil pemalsuan Materai sejak awal bulan Januari 2023 sampai pertengahan bulan Pebruari 2023 sekitar sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dari saksi ASRIZAL melalui transfer ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah istrinya di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak.
bahwa ketika penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS yaitu : 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah berikut simcrad, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru berikut simcrad, 5 (lima) lembar Materai Tempel 10.000 palsu, Kartu Cicilan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE atas nama SAHRIAL, KTP NIK 3275092905680014 atas nama SAHRIAL, SIM atas nama SAHRIAL nomor 6805120511227, Kartu Kredit Bank BCA Nomor Kartu 4726477775211019, Kartu Kredit Bank BNI Nomor Kartu 4665740000665488, Kartu Kredit BNI Nomor Kartu 3563930010104124, Kartu Debit Bank BNI Nomor Kartu 526422181385976, Kartu Debit BCA Gold Nomor Kartu 5307952077959196, Kartu Debit BCA Gold Nomor Kartu 6019008536178014, Mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1469-GF berikut STNK dan Kunci Kontak, Jam Tangan merek LONGINES warna silver, 2 (dua) buah Mesin Printer merek Epson seri L310, 1 (satu) Monitor merek Samsung type LS19a300, 1 (satu) buah Mesin Printer merek HP Colour Laser Jet 5550dn, 11 gulungan bahan dasar kertas, 1 (satu) set Alat Press Sablon Kertas, 1 (satu) Mesin Jarum, 1 (satu) buah Mesin Printer merek Epson L310, 1 (satu) unit Mesin Mug Heat Press SM-01, 480 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- 49 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- 10 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- 3 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- 6 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp.1.000,- selanjutnya Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta Selatan dipertemukan dengan saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI.
Bahwa pada saat itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada saksi ASRIZAL dengan keuntungan yang diterima Terdakwa dari saksi ASRIZAL melalui ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL untuk tahun 2023 sekitar sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundle materai yang sudah dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa Materai tersebut itu Palsu;
1 (satu) bundle percakapan dengan palaku dan hasil bukti pengiriman;
1 (satu) buah Screenshoot akun Shoope Benda_antik dan akun Shoppe Agen benda Pos;
2 (dua) lembar data Individu Nasabah BRI nomor rekening : 093601012067502;
1 (satu) bundle Aplikasi pembukaan rekening BRI nomor 093601012067502 atas nama nasabah Widya Astuti;
1 (dsatu) budle Mutasi rekening BRI nomor 093601012067502 atas nama nasabah Widya Astuti;
1 (satu) fotocopy mutasi rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6755068628 atas nama Sahrial dan nomor rekening 6871153113 atas nama Widya Astuti;
10 (sepuluh) lembar materai 10.000 palsu (500 pies/keping);
2 (dua) pies/keping materai 10.000 asli;
1 (satu) lembar Screenshoot percakapan di Shoppe antara saksi ARIF BUDIMAN dengan akun @materai agen benda pos terkait pemesanan materai 10.000;
1 (satu) handphone merk Nokia warna merah dengan nomor 081219118798 dan 087765874922 serta 1 (satu) buah micro SD 8GB;
1 (satu) handphone merk Nokia warna biru dengan nomor 081298365158;
1 (satu) buah materai;
1 (satu) buah kartu cicilan PT. Astra Sedaya Finance an. SAHRIAL;
1 (satu) buah kartu kredit BCA dengan nomor 4726477775211019;
1 (satu) buah kartu kredit BNI dengan nomor 4665740000665488;
1 (satu) buah kartu kredit BNI dengan nomor 3563930010104124;
1 (satu) buah kartu debit BNI dnegan nomor 5264221817385976;
1 (satu) buah kartu Gold debit BCA dnegan nomor 5307952077959196;
1 (satu) buah kartu Gold debit BCA dnegan nomor 6019008536178014;
1 (satu) buah jam tangan warna silver merk Longines;
2 (dua) unit printer merk Epson seri L310;
1 (satu) unit monitor merk Samsung type Ls 19a300;
1 (satu) unit printer merk HP colour laser Jet 5550dn;
11 (sebelas) buah gulungan bahan dasar kertas;
1 (satu) set alat pres sablon kertas;
1 (satu) unit mesin jarum;
1 (satu) unit printer Epson L310;
1 (satu) unit mesin mug heat press sm-01;
1 (satu) unit mobil Toyota Rush dan 1 (satu) buah STNK dengan nopol B1469GF nomor rangka MHFE2CK3J7K000802;
480 (empat ratus delapan puluh) lembar pecahan Rp.100.000,-;
49 (empat puluh Sembilan) lembar pecahan Rp.50.000,-
10 (sepuluh) lembar pecahan Rp.20.000,-
3 (tiga) lembar pecahan Rp.10.000,-
6 (enam) lembar pecahan Rp.2.000,-
1 (satu) buah KTP an. SAHRIAL dengan NIK : 3275092905680014;
1 (satu) buah SIM an. SAHRIAL dengan nomor : 6805120511227;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa setelah Terdakwa SAHRIAL Alias ARIS berhasil membuat Materai Tempel palsu nominal 10.000 dan sekaligus menjual materai palsu kepada beberapaorang diantaranya kepada saksi ASRIZAL kemudian uang hasil penjualan materai di transfer dari rekening BCA Nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL dengan keuntungan yabng didapat dari terdakwa selama bulan Januari 2023 sampai tanggal 25 Februari 2023 sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian uang hasil pemalsuan dan penjualan Materai tempel 10.000 yang sudah berada di rekenning terdakwa tersebut ditarik melalui ATM dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup setiap hari terdakwa dan sebagian lagi oleh Terdakwa ditransfer ke rekening atas nama RIKI PUTRA ditujukan untukmembantu anak terdakwa membayar gadai mobil kepada pihak Leasing atas Mobil Toyota Rush Tahun 2007 Nomor Polisi B 1469 GF yang mana atas nama RIKI PUTRA ARIP alamat Ciganjur Rt. 006 Rw. 004 Cipedak Jakarta Selatan yang telah digadaikan ke Leasing total sejumlah Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Meniru atau memalsu Materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Materai tersebut sebagai Materai asli,tidak palsu,atau sah
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah siapa saja yang dapat bertindak selaku subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi orang perorang atau pengurus suatu korporasi. Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa I SAHRIAL Bin MA’AT yang diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana yang diuraikan diatas yang identitasnya dipersidangan telah dibenarkan oleh para terdakwa.
Menimbang, bahwa secara obyektif terdakwa di persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan dimana para terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psichis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Meniru atau memalsu Materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Materai tersebut sebagai Materai asli,tidak palsu,atau sah;
Menimbang, bahwa adapun fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Juni 2018 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah yang terletak di Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS diajari oleh karyawan Terdakwa yang bernama SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY cara-cara membuat Materai Tempel palsu 10.000 menggunakan bahan-bahan dan peralatan berupa kertas HVS ukuran Folio, Laptop, alat Pres Sablon kertas, Mesin Jarum, Mesin Printer dan Mesin Mug Heats Press, untuk pembuatannya Terdakwa diajari mencari photo Materai Tempel 10.000 di Google selanjutnya dicopy dan disimpan di Laptop, kemudian Hologram dan Gambar photo Materai Tempel tersebut diedit agar nampak jelas, lalu hasil editing photo Materai palsu 10.000 diperbanyak, untuk satu lembar kertas HVS menghasilkan 50 keping Materai palsu 10.000, lalu diprint. Maksud Terdakwa diajari membuat Materai Tempel 10.000 palsu oleh SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY tersebut untuk dijual agar mendapatkan keuntungan, Kemudian sejak tahun 2018 sampai akhir tahun 2020 Materai Tempel 10.000 palsu tersebut oleh Terdakwa dijual kepada beberapa orang pembeli untuk dijual kembali diantaranya kepada : HILMAN, SIMAMORAM dan SAMSUL perlembar (masing-masing berisi 50 keping) seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) hingga Materai Tempel 10.000 palsu tersebut sampai akhir taun 2020 habis terjual semuanya dengan keuntungan yang didapat Terdakwa setiap tahun rata-rata sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu Pada bulan Januari 2021 dari dalam Sel LAPAS Salemba Jakarta Pusat saksi ASRIZAL menghubungi nomor Handphone milik Terdakwa akan tetapi oleh Terdakwa tidak diangkat, sehingga saksi ASRIZAL mengirim SMS ke nomor Handphone milik Terdakwa dengan kalimat : Pak...ini saya ASRIZAL... masih ada Materai gak Pak. Lalu oleh Terdakwa dibalas : Belum ada, masih proses. Kemudian saksi ASRIZAL kembali bertanya : kira2 berapa lama Pak.... Lalu Terdakwa membalas SMS : kira2 antara 2 minggu sampai sebulan. Setelah itu saksi ASRIZAL membalas : Ya udah Pak... nanti saya hubungi lagi, lalu Dikarenakan saksi ASRIZAL mencari Materai palsu untuk dijual kembali, maka pada awal bulan Pebruari 2021 di rumah Kampung Jatisari RT.004 RW.006 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat Terdakwa sendirian membuat Materai Tempel 10.000 palsu dengan cara-cara sesuai yang diajari SUNARKO dan ENDAR alias SINJAY di bulan Juni 2018 yaitu Terdakwa membuat Materai Tempel 10.000 menggunakan bahan-bahan dan peralatan berupa : kertas HVS ukuran Folio, Laptop, alat Pres Sablon kertas, Mesin Jarum, Mesin Printer dan Mesin Mug Heats Press. Kemudian Terdakwa mencari photo Materai 10.000 di Google lalu dicopy dan disimpan di Laptop, kemudian Hologram dan Gambar photo Materai diedit agar nampak jelas, lalu hasil editing photo Materai 10.000 diperbanyak dan dari satu lembar kertas HVS Terdakwa menghasilkan 50 keping Materai 10.000 palsu, Setelah saksi ASRIZAL tahu Terdakwa sudah bebas dan untuk mempermudah penjualan Materai palsu maka pada bulan Juni 2022 dari Sel LAPAS Salemba saksi ASRIZAL membuat Akun AGEN BENDA POS di Market Place Shopee dan pada bulan Juli 2022 saksi ASRIZAL kembali membuat Akun AGEN MATERAI1000 di Market Place Tokopedia, setelah itu saksi ASRIZAL membeli rekening Bank BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA untuk menampung uang hasil penjualan Materai palsu, dan Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim dari SUBDIT II DITTPIDSIBER BARESKRIM POLRI sedang melakukan Patroli Ciber di Kantor BARESKRIM POLRI Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melihat di Market Place Shopee ada Akun Seller AGEN BENDA POS (sebelumnya bernama Benda_Antik) ada postingan penjualan Materai Tempel 10.000 yang diduga sebagai Materai palsu dengan mencantumkan Caption Deskripsi Produk yaitu : Materai 10.000 rb, warna terang, diraba kasar / timbul, lem legket, disinar UV kelihatan ada 3 warna tinta security merah kuning dan biru, barang ready stok. Nb : kami sarankan untuk dites dengan sinar UV ingat tinta security ada 3 warna sebab banyak yg dijual barang tidak lolos sinar UV dengan harga lebih murah. Menindaklanjuti temuan dugaan AGEN BENDA POS menjual Materai palsu, selanjutnya YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., membeli Materai Tempel 10.000 yang diduga palsu di Market Place Shoope Seller AGEN BENDA POS sebanyak 5 (lima) lembar isi 50 pcs harpa perlembar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total yang dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., melakukan pembayaran kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 ketika sedang ditempat Kost yang terletak di Jl. Mampang Prapatan Raya XIII RT.003 RW.003 Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., menerima kiriman Paket dari Kurir JNE berisikan Materai Tempel 10.000 sebanyak 5 lembar isi @50 keping / pcs, setelah Paket dibuka Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai Tempel yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai Tempel yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang. Setelah diyakini Materai yang dibeli dari AGEN BENDA POS tersebut palsu, kemudian saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., bersama Tim melakukan penyelidikan untuk mengugkap pelaku yang memalsukan Materai dan tempat tinggalnya, lalu Pada bulan Desember 2022 saksi ASRIZAL bebas dari LAPAS Salemba, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 saksi ASRIZAL pertama kalinya bertemu dengan Terdakwa didaerah Jati Warna Bekasi, ketika itu Terdakwa menjual Materai Tempel 10.000 palsu kepada saksi ASRIZAL sebanyak 240 lembar masing-masing berisi 50 keping dan yang kedua pada tanggal 23 Pebruari 2023 Terdakwa menjual Materai Tempel 10.000 palsu kepada saksi ASRIZAL sebanyak 210 lembar masing-masing berisi 50 keping dan untuk pembayarannya oleh saksi ASRIZAL ditransfer dari rekening BCA nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening Bank BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL. Kemudian dari rumah kontrakan Materai palsu 10.000 tersebut oleh saksi ASRIZAL dijual di Akun Shopee an. AGEN BENDA POS dan di Tokopedia atas nama AGEN MATERAI1000, dengan menggunakan rekening BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, sedangkan masyarakat yang membeli Materai palsu nominal 10.000 dari Market Place Shopee atas nama Akun AGEN BENDA POS milik saksi ASRIZAL diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 ketika saksi ARIF BUDIMAN sedang di rumah yang beralamat di Jl. Akasia 3 No.135 RT.006 RW.003 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok saksi ARIF BUDIMAN membuka Aplikasi Shopee melalui Akun atas nama arifbudiman90 dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN melihat di Market Place Shopee ada Seller AGEN BENDA POS yang memasang iklan penjualan Materai 10.000 dengan keterangan yang dimuat : warna terang, diraba kasar/timbul dan diterawang dengan tes Sinar UV akan muncul warna tinta berbentuk warna batik dibagian kanan. Dikarenakan keterangan yang dituliskan Seller AGEN BENDA POS tersebut ciri-cirinya sebagai Materai Tempel 10.000 asli sehingga saksi ARIF BUDIMAN mau membeli Materai 10.000 dari Seller AGEN BENDA POS sebanyak 1 (satu) bendel berisi 500 pcs seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud mau dijual kembali kepada masyarakat di Toko Alat Tulis Kantor milik saksi ARIF BUDIMAN antara seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), kemudian saksi ARIF BUDIMAN melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee dan estimasi pengiriman Paket akan sampai dialamat rumah saksi ARIF BUDIMAN pada tanggal 25 Pebruari 2023. Setelah saksi ASRIZAL tahu di Akun Shopee atas nama AGEN BENDA POS ada yang membeli dan pembeli sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Virtual Account Shopee, lalu di rumah kontrakan saksi ASRIZAL menyiapkan Materai, lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2023 ketika sedang di rumah saksi ARIF BUDIMAN menerima Paket berisi Materai Tempel 10.000 dari Kurir Expedisi JNE dan setelah Paket dibuka ternyata Materai Tempel 10.000 yang dikirimkan Seller AGEN BENDA POS tersebut diduga palsu karena fisiknya tidak sesuai dengan Materai yang dijual Kantor Pos dan setelah dibandingkan antara Materai Tempel 10.000 yang diterima dari Seller AGEN BENDA POS dengan Materai Tempel 10.000 yang dibeli dari Kantor Pos terlihat cetakannya berbeda antara lain Materai yang asli cetakan terlihat terang / cerah sedangkan Materai yang dibeli dari Seller AGEN BENDA POS cetakannya kurang terang, sehingga saksi ARIF BUDIMAN berniat akan ke BARESKRIM POLRI untuk melapor dugaan penjualan Materai yang diduga palsu di tanggal 27 Pebruari 2023 karena Paket diterimanya hari Sabtu, Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.45 WIB ketika saksi ASRIZAL bersama saksi WIDYA ASTUTI sedang di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Plered RT.003 RW.011 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Tangerang didatangi oleh Tim anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi YOGA DWI CAHYA SEJATI, S.H.,M.M., saksi FITROH QORI. S, Amd.,Pol.,B.Eng., saksi RULLI HIDAYAT, S.H., dan saksi ACHMAD LUTVIL AZIZ melakukan penangkapan terhadap saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI dengan barang bukti yang disita yaitu : HP Samsung Note 9 warna hitam, Kartu Platinum Debit BCA Nomor Kartu 5260-5120-3636-6862, Kartu Britama BRI Nomor Kartu 5221-8421-0223-4975, Kartu Paspor BCA Nomor Kartu 5379-4120-2725-9877, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-2299-2466, Buku Tabungan BRI BRITAMA nomor rekening 096-01-012067-50-2 atas nama WIDYA ASTUTI, Buku Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 6871153113 atas nama WIDYA ASTUTI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi B-6048-VXS berikut STNK atas nama WIDYA ASTUTI, Handphone merek VIVO V23e warna biru berikut simcard nomor 082124685593 dan 081389079575, Handphone merek VIVO Y02 warna abu-abu, Handphone merek REDMI warna biru, Kartu Paspor Gold BCA Nomor Kartu 5307-9520-5201-1484, KTP NIK 3671121003830015 atas nama ASRIZAL, SIM Nomor 1205-8303-006462 atas nama ASRIZAL, dua lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- tiga lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,- dan sepuluh lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.10.000,- serta dua belas lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp.5.000,- selanjutnya dibawa ke BARESKRIM POLRI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di hari yang sama ketika Terdakwa bersama isterinya yaitu saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN yang saat itu Terdakwa sedang menyetir Mobil di jalan TOL didaerah Bekasi arah Cempaka Putih, Terdakwa diberitahu oleh teman bernama DEDI jika saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI ditangkap oleh Polisi, sehingga Terdakwa langsung kabur ke Kampung isterinya di Pemalang Jawa Tengah dan ketika di perjalanan Terdakwa membuang beberapa unit Handphone milik Terdakwa ke sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari kejaran Polisi karena Terdakwa sudah memalsukan Materai Tempel 10.000 dengan keuntungan yang didapat Terdakwa dari hasil pemalsuan Materai sejak awal bulan Januari 2023 sampai pertengahan bulan Pebruari 2023 sekitar sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dari saksi ASRIZAL melalui transfer ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL, lalu pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 saksi ARIF BUDIMAN datang ke BARESKRIM POLRI melaporkan Seller AGEN BENDA POS yang menjual Materai Tempel yang diduga palsu dan ketika itu saksi ARIF BUDIMAN diberitahu petugas Piket para pelaku yang menjual Materai Tempel palsu sudah ditangkap yaitu saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI serta anggota Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membuat Materai Tempel 10.000 palsu yaitu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS yang diduga melarikan diri kearah Pemalang Jawa Tengah, setelah Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS bersama saksi NURUL AINI dan saksi BASTIAN sampai di rumah istrinya di Jl. Garuda RT.004 RW.005 Kelurahan Asem Doyong Kecamatan Taman Pemalang Pemalang Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB rumah tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari DITTIPIDSIBER MABES POLRI dan ketika itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS kembali membuang beberapa unit Handphone untuk menghilangkan jejak. Ketika penggeledahan Polisi menyita barang bukti dari penguasaan Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS yaitu : 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah berikut simcrad, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru berikut simcrad, 5 (lima) lembar Materai Tempel 10.000 palsu, Kartu Cicilan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE atas nama SAHRIAL, KTP NIK 3275092905680014 atas nama SAHRIAL, SIM atas nama SAHRIAL nomor 6805120511227, Kartu Kredit Bank BCA Nomor Kartu 4726477775211019, Kartu Kredit Bank BNI Nomor Kartu 4665740000665488, Kartu Kredit BNI Nomor Kartu 3563930010104124, Kartu Debit Bank BNI Nomor Kartu 526422181385976, Kartu Debit BCA Gold Nomor Kartu 5307952077959196, Kartu Debit BCA Gold Nomor Kartu 6019008536178014, Mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1469-GF berikut STNK dan Kunci Kontak, Jam Tangan merek LONGINES warna silver, 2 (dua) buah Mesin Printer merek Epson seri L310, 1 (satu) Monitor merek Samsung type LS19a300, 1 (satu) buah Mesin Printer merek HP Colour Laser Jet 5550dn, 11 gulungan bahan dasar kertas, 1 (satu) set Alat Press Sablon Kertas, 1 (satu) Mesin Jarum, 1 (satu) buah Mesin Printer merek Epson L310, 1 (satu) unit Mesin Mug Heat Press SM-01, 480 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- 49 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- 10 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- 3 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- 6 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp.1.000,- selanjutnya Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS berikut barang bukti dibawa ke MABES POLRI Jakarta Selatan dipertemukan dengan saksi ASRIZAL dan saksi WIDYA ASTUTI.
Pada saat itu Terdakwa SAHRIAL alias ARLIS mengakui perbuatannya membuat / mencetak Materai palsu dan menjual Materai palsu diantaranya dijual kepada saksi ASRIZAL dengan keuntungan yang diterima Terdakwa dari saksi ASRIZAL melalui ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL untuk tahun 2023 sekitar sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 25 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah siapa saja yang dapat bertindak selaku subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi orang perorang atau pengurus suatu korporasi. Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa SAHRIAL Alias ARLIS Bin MA’AT yang diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana yang diuraikan diatas yang identitasnya dipersidangan telah dibenarkan oleh para terdakwa.
Menimbang, bahwa secara obyektif terdakwa di persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan dimana para terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psichis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasiltindak pidana penipuan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa adapun fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa setelah Terdakwa SAHRIAL Alias ARIS berhasil membuat Materai Tempel palsu nominal 10.000 dan sekaligus menjual materai palsu kepada beberapaorang diantaranya kepada saksi ASRIZAL kemudian uang hasil penjualan materai di transfer dari rekening BCA Nomor 0661611650 atas nama RINA OKTAVIA ke rekening BCA nomor 6755068828 atas nama SAHRIAL dengan keuntubgan yabng didapat dari terdakwa selama bulan Januari 2023 sampai tanggal 25 Februari 2023 sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian uang hasil pemalsuan dan penjualan Materai tempel 10.000 yang sudah berada di rekenning terdakwa tersebut ditarik melalui ATM dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup setiap hari terdakwa dan sebagian lagi oleh Terdakwa ditransfer ke rekening atas nama RIKI PUTRA ditujukan untukmembantu anak terdakwa membayar gadai mobil kepada pihak Leasing atas Mobil Toyota Rush Tahun 2007 Nomor Polisi B 1469 GF yang mana atas nama RIKI PUTRA ARIP alamat Ciganjur Rt. 006 Rw. 004 Cipedak Jakarta Selatan yang telah digadaikan ke Leasing total sejumlah Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa yang intinya mohon dibebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum, oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan keseluruhan dakwaan kumulatif dan telah terbukti, maka pembelaan Terdakwa ditolak dan tidak berdasar;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti tersebut sehingga untuk itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) bundle materai yang sudah dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa Materai tersebut itu Palsu;
1 (satu) bundle percakapan dengan palaku dan hasil bukti pengiriman;
1 (satu) buah Screenshoot akun Shoope Benda_antik dan akun Shoppe Agen benda Pos;
2 (dua) lembar data Individu Nasabah BRI nomor rekening : 093601012067502;
1 (satu) bundle Aplikasi pembukaan rekening BRI nomor 093601012067502 atas nama nasabah Widya Astuti;
1 (dsatu) budle Mutasi rekening BRI nomor 093601012067502 atas nama nasabah Widya Astuti;
1 (satu) fotocopy mutasi rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6755068628 atas nama Sahrial dan nomor rekening 6871153113 atas nama Widya Astuti;
10 (sepuluh) lembar materai 10.000 palsu (500 pies/keping);
2 (dua) pies/keping materai 10.000 asli;
1 (satu) lembar Screenshoot percakapan di Shoppe antara saksi ARIF BUDIMAN dengan akun @materai agen benda pos terkait pemesanan materai 10.000;
1 (satu) handphone merk Nokia warna merah dengan nomor 081219118798 dan 087765874922 serta 1 (satu) buah micro SD 8GB;
1 (satu) handphone merk Nokia warna biru dengan nomor 081298365158;
1 (satu) buah materai;
1 (satu) buah kartu cicilan PT. Astra Sedaya Finance an. SAHRIAL;
1 (satu) buah kartu kredit BCA dengan nomor 4726477775211019;
1 (satu) buah kartu kredit BNI dengan nomor 4665740000665488;
1 (satu) buah kartu kredit BNI dengan nomor 3563930010104124;
1 (satu) buah kartu debit BNI dnegan nomor 5264221817385976;
1 (satu) buah kartu Gold debit BCA dnegan nomor 5307952077959196;
1 (satu) buah kartu Gold debit BCA dnegan nomor 6019008536178014;
1 (satu) buah jam tangan warna silver merk Longines;
2 (dua) unit printer merk Epson seri L310;
1 (satu) unit monitor merk Samsung type Ls 19a300;
1 (satu) unit printer merk HP colour laser Jet 5550dn;
11 (sebelas) buah gulungan bahan dasar kertas;
1 (satu) set alat pres sablon kertas;
1 (satu) unit mesin jarum;
1 (satu) unit printer Epson L310;
1 (satu) unit mesin mug heat press sm-01;
Adalah barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan, maka barang bukti tersebut, maka Majelis Hakim menetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
480 (empat ratus delapan puluh) lembar pecahan Rp.100.000,-;
49 (empat puluh Sembilan) lembar pecahan Rp.50.000,-
10 (sepuluh) lembar pecahan Rp.20.000,-
3 (tiga) lembar pecahan Rp.10.000,-
6 (enam) lembar pecahan Rp.2.000,-
Adalah barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan, akan tetapi mempunyai nilai ekonomis, maka Majelis Hakim menetapkan dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil Toyota Rush dan 1 (satu) buah STNK dengan nopol B1469GF nomor rangka MHFE2CK3J7K000802;
1 (satu) buah KTP an. SAHRIAL dengan NIK : 3275092905680014;
1 (satu) buah SIM an. SAHRIAL dengan nomor : 6805120511227;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti mobil tersebut berdasarkan bukti berupa STNK, BPKB mobil Toyota Rush diperoleh fakta bahwa mobil tersebut perolehannya sebelum Terdakwa melakukan kejahatan, maka Majelis Hakim menetapkan dikembalikan kepada terdakwa SAHRIAL;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan Perekonomian Keuangan Negara;
terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 UU R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sahrial Bin Ma'at terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memalsu materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk meminta orang lain memakai materai tersebut sebagai materai asli” dan “Turut serta permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahrial Bin Ma'at oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundle materai yang sudah dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa Materai tersebut itu Palsu;
1 (satu) bundle percakapan dengan palaku dan hasil bukti pengiriman;
1 (satu) buah Screenshoot akun Shoope Benda_antik dan akun Shoppe Agen benda Pos;
2 (dua) lembar data Individu Nasabah BRI nomor rekening : 093601012067502;
1 (satu) bundle Aplikasi pembukaan rekening BRI nomor 093601012067502 atas nama nasabah Widya Astuti;
1 (satu) budle Mutasi rekening BRI nomor 093601012067502 atas nama nasabah Widya Astuti;
1 (satu) fotocopy mutasi rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6755068628 atas nama Sahrial dan nomor rekening 6871153113 atas nama Widya Astuti;
10 (sepuluh) lembar materai 10.000 palsu (500 pies/keping);
2 (dua) pies/keping materai 10.000 asli;
1 (satu) lembar Screenshoot percakapan di Shoppe antara saksi ARIF BUDIMAN dengan akun @materai agen benda pos terkait pemesanan materai 10.000;
1 (satu) handphone merk Nokia warna merah dengan nomor 081219118798 dan 087765874922 serta 1 (satu) buah micro SD 8GB;
1 (satu) handphone merk Nokia warna biru dengan nomor 081298365158;
1 (satu) buah materai;
1 (satu) buah kartu cicilan PT. Astra Sedaya Finance an. SAHRIAL;
1 (satu) buah kartu kredit BCA dengan nomor 4726477775211019;
1 (satu) buah kartu kredit BNI dengan nomor 4665740000665488;
1 (satu) buah kartu kredit BNI dengan nomor 3563930010104124;
1 (satu) buah kartu debit BNI dnegan nomor 5264221817385976;
1 (satu) buah kartu Gold debit BCA dnegan nomor 5307952077959196;
1 (satu) buah kartu Gold debit BCA dnegan nomor 6019008536178014;
1 (satu) buah jam tangan warna silver merk Longines;
2 (dua) unit printer merk Epson seri L310;
1 (satu) unit monitor merk Samsung type Ls 19a300;
1 (satu) unit printer merk HP colour laser Jet 5550dn;
11 (sebelas) buah gulungan bahan dasar kertas;
1 (satu) set alat pres sablon kertas;
1 (satu) unit mesin jarum;
1 (satu) unit printer Epson L310;
1 (satu) unit mesin mug heat press sm-01;
Dirampas untuk dimusnahkan;
480 (empat ratus delapan puluh) lembar pecahan Rp.100.000,-;
49 (empat puluh sembilan) lembar pecahan Rp.50.000,-
10 (sepuluh) lembar pecahan Rp.20.000,-
3 (tiga) lembar pecahan Rp.10.000,-
6 (enam) lembar pecahan Rp.2.000,-
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil Toyota Rush dan 1 (satu) buah STNK dengan nopol B1469GF nomor rangka MHFE2CK3J7K000802;
1 (satu) buah KTP an. SAHRIAL dengan NIK : 3275092905680014;
1 (satu) buah SIM an. SAHRIAL dengan nomor : 6805120511227;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sahrial Bin Ma'at;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023 oleh kami, Delta Tamtama, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Raden Ari Muladi,S.H., Rika Mona Pandegirot, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syaripudin, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Andi Jaya Aryandi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Raden Ari Muladi, S.H. Delta Tamtama, S.H.M.H.
Rika Mona Pandegirot, S.H.M.H
Panitera Pengganti,
Syaripudin, S.H.