571/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 571/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Penuntut Umum: 1.VICTHOR MOURI, S.H. 2.PENUNTUTAN KAMNEG Terdakwa: RAHMAT KURNIANTO
MENGADILI Menyatakan terdakwa RAHMAT KURNIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAHMAT KURNIANTO oleh karena itu dengan penjara selama 4 (empat) bulan Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menghukum terdakwa RAHMAT KURNIANTO untuk membayar Denda Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bundle screen shot cuplikan layar (screen capture). 1 (satu) unit handphone TECNO POVA Neo. 1 (satu) akun e-mail nama [email protected] dengan password. 1 (satu) Akun Instagram dengan nama akun @oeb.official_dengan password. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah). terdakwa RAHMAT KURNIANTO dari Tahanan
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 571/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : RAHMAT KURNIANTO
2. Tempat lahir : Bekasi
3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun /12 Januari 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. K.H. Agus Salim Rt.004 Rw.008 Kel. Bekasi Kec. Bekasi Timur,
Jawa Barat (KTP)
Kp. Koncang Wetan Rt.009 Rw.002 Desa Sumurbandung
Kec. Cikulur Kab. Lebak, Banten (tempat tinggal)7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa RAHMAT KURNIANTO ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 September 2023 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 23 sampai dengan 10 Oktober 2023 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2023 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadian Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 03 Nopember 2023 sampai dengan 01 Januari 2024 ;
Terdakwa menghadap dipersidangan dengan didampingi oleh UDIN BAHRUDIN, SH.MH Advokat /Pengacara beralamat di Jl. Enggano Nomor 10 Rt.006, Rw 016 Kel. Tanjung Priol, Kec Tanjung priok , Kodya Jakarta Utara berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Oktober 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 571/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 04 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 571/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 04 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
--------Bahwa terdakwa RAHMAT KURNIANTO pada bulan Oktober 2022 sampai bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Cikampek, Jawa Barat dan di Bulak Kapal, Bekasi dan di daerah Jakarta Timur , berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara, mengingat saksi-saksi sebagian besar bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan terdakwa ditahan di Jakarta Selatan,setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa RAHMAT KURNIANTO kenal dengan Sdr. GUNAWAN RIYADIYANSYAH sejak Tahun 2021 pada saat bergabung dalam satu perguruan HSI (Hipnotis Supranatural Indonesia) yang beralamat di Cikarang Kab. Bekasi.
Bahwa terdakwa sebagai Admin pada Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut sebelumnya dibuat oleh terdakwa RAHMAT KURNIANTO pada tahun 2020 dengan nama @rivanda, setelah terdakwa RAHMAT KURNIANTO bergabung pada perguruan HSI (Hipnotis Supranatural Indonesia) yang berdomisili di Cikarang Kab. Bekasi, akan tetapi pada Tahun 2021 terdakwa berinisiatif mengganti nama menjadi @oeb.official_apat terdakwa jelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut untuk menjadi galeri penyimpanan foto dan video kegiatan tawuran yang terjadi selain itu juga dijadikan sarana media endorse (jasa promosi).
Terdakwa menggunakan perangkat handphone Tecno Pova Neo dengan Imei: 352867200095624 dalam membuat, menguasai, serta mengakses akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official tersebut.
Bahwa beberapa video-video kekerasan (tawuran) merupakan kejadian yang sebenarnya terjadi dan ada juga beberapa video tersebut yang terdakwa download dari video-video kekerasan (tawuran) beberapa akun laman berita atau infoterkini yang berada di beranda akun Instagram @oeb.official_tersebut kemudian, terdakwa upload kembali di Instagram @oeb.official_ dan sebagian video-video kekerasan (tawuran) berasal dari video yang terdakwa punya dan terdakwa simpan pribadi pada akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut.
Terdakwa memposting dan mengupload video tersebut ke Instagram @oeb.official_ tersebut menggunakan perangkat handphone dengan merk TECHNO POVA NEO.
Bahwa terdakwa pada bulan Desember 2022 memposting Vidio ke dalam link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut, yaitu perkelahian tersebut antara Geng MEXICO dan Geng Kandas yang terjadi di Cikampek.
Terdakwa sebagai admin pada akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut dimana peran admin adalah untuk meramaikan acara tersebut, sehingga banyak orang yang berpartisipasi. Pada bulan Oktober 2022 memposting video tawuran ke dalam link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_.
Bahwa video tersebut perkelahian antara kelompok OEB (Orang Enjoy Bekasi) dengan kelompok Bulak Kapal.
Terdakwa membawa motor untuk memfasilitasi orang yang akan tawuran.
Bahwa yang mempunyai Ide dan yang mengupload tawuran adalah terdakwa serta maksud dan tujuan terdakwa mengupload dengan caption dengan ajakan yang menyatakan “Jika kita tidak mengakhiri perang maka perang akan mengakhiri kita, percayalah tidak ada perang yang akan mengakhiri semua perang” adalah ajakan untuk stop berperang.
Terdakwa memposting video-video reels yang berisi kekerasan (Tawuran) ke akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil terakhir pada bulan Maret tahun 2023.
Bahwa kegiatan atau kejadian yang berada didalam video-video reels yang berisi kekerasan (Tawuran) tersebut yang ke akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil tersebut terjadi di wilayah kebupaten Bekasi dan beberapa juga terjadi di wilayah Jakarta.
Bahwa imbas dari terdakwa mengupload video tentang kekerasan atau tawuran pada akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil adanya ajakan gabungan untuk tawuran atau menyerang kelompok lain.
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil jasa endorse tersebut adalah berupa materi (uang) dalam bentuk tarif yang sudah disepakati sebelumnya pada awal perjanjian Kerjasama.
Terdakwa dalam menggunakan/mengakses akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut terdakwa menggunakan Handphone merk POVA TECHNO NEO dengan Imei 1 : 352867200095624, Imei 2 : 510897103694005.
Barang bukti yang disita oleh penyidik terkait perbuatan pidana yang terdakwa lakukan yaitu:
1 (satu) unit handphone merk POVA TECHNO NEO dengan Imei 1 : 352867200095624, Imei 2 : 510897103694005.
Akun email dengan nama [email protected].
Akun Instagram dengan nama akun orang enjoy Bekasi.
Bahwa terdakwa selaku admin akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official_/Profil dengan nama @oeb.official_ sering mendapatkan ajakan gabungan untuk melakukan tauran sejak Tahun 2021 – 2022 di daerah Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Bekasi.
Bahwa Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 123-VII-2023-LDFCC-PMJ tanggal 28 Agustus 2023.
Barang Bukti Digital Nomor : 123-VII-2023-LDFCC-PMJ #01
Analisa terhadap pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor : 123-VII-2023-LDFCC-PMJ #01 berupa 1 (satu) unit Handphone merek Tecno model Tecno LE6 warna Biru dengan IMEI 1 : 352867200095624, IMEI 2 : 352867200095632 yang didalamnya terpasang simcard 1 Three (3) dengan ICCID : 8990006788467141 simcard 2 Three (3) dengan ICCID : 8990008178156128 disita dari RAHMAT KURNIANTO diperoleh informasi sebagai berikut :
a. User Accounts.
Pengguna barang bukti dimaksud memiliki/mempunyai akun diantaranya sebagai berikut:
Akun Instagram username “ oeb.official_ “ nama akun “ ORANG ENJOY BEKASI “ dengan Id: 33515595856
Akun Googler Drive Email [email protected] nama akun Rahmat Kurnianto dengan ID: 114948726904307864390
b. Video. 1).Bekasi.terkini_20220220_reel_2777822950710312385_1_2777822950710312385.m4.
2). Iv_7183593512443579649_202304210114444.mp4.
3). VID_27410930_033546-374.mp4.
Menurut Ahli ITE Dr. BAMBANG PRATAMA, SH, MH berdasarkan uraian kronologis fakta-fakta hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada bahwa perbuatan terdakwa RAHMAT KURNIANTO termasuk sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur menurut Undang-Undang ITE, yang mana terdakwa telah melakukan tindakan berupa transaksi elektronik berupa tindakan penyebaran (distribusi) atas data elektronik, dikatakan sebagai tindakan menyebarkan karena telah dilakukan posting pada sistem elektronik media sosial Instagram bernama @oeb.official sehingga atas posting yang dilakukan menjadi dapat dilihat dan/atau diakses oleh orang banyak. Isi dari data elektronik yang disebarkan sebagaimana dijelaskan di atas adalah bermuatan sesuatu terkait pelanggran nilai-nilai dimasyarakat sebagaimana diatur di dalam norma larangan pada pasal 27 ayat (1) UU-ITE.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa RAHMAT KURNIANTO pada bulan Oktober 2022 sampai bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Cikampek, Jawa Barat dan di Bulak Kapal, Bekasi dan di daerah Jakarta Timur, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara, mengingat saksi-saksi sebagian besar bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan terdakwa ditahan di Jakarta Selatan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa RAHMAT KURNIANTO kenal dengan Sdr. GUNAWAN RIYADIYANSYAH sejak Tahun 2021 pada saat bergabung dalam satu perguruan HSI (Hipnotis Supranatural Indonesia) yang beralamat di Cikarang Kab. Bekasi.
Bahwa terdakwa sebagai Admin pada Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut sebelumnya dibuat oleh terdakwa RAHMAT KURNIANTO pada tahun 2020 dengan nama @rivanda, setelah terdakwa RAHMAT KURNIANTO bergabung pada perguruan HSI (Hipnotis Supranatural Indonesia) yang berdomisili di Cikarang Kab. Bekasi, akan tetapi pada Tahun 2021 terdakwa berinisiatif mengganti nama menjadi @oeb.official_apat terdakwa jelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut untuk menjadi galeri penyimpanan foto dan video kegiatan tawuran yang terjadi selain itu juga dijadikan sarana media endorse (jasa promosi).
Terdakwa menggunakan perangkat handphone Tecno Pova Neo dengan Imei: 352867200095624 dalam membuat, menguasai, serta mengakses akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut.
Bahwa beberapa video-video kekerasan (tawuran) merupakan kejadian yang sebenarnya terjadi dan ada juga beberapa video tersebut yang terdakwa download dari video-video kekerasan (tawuran) beberapa akun laman berita atau infoterkini yang berada di beranda akun Instagram @oeb.official_tersebut kemudian, terdakwa upload kembali di Instagram @oeb.official_ dan sebagian video-video kekerasan (tawuran) berasal dari video yang terdakwa punya dan terdakwa simpan pribadi pada akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut.
Terdakwa memposting dan mengupload video tersebut ke Instagram @oeb.official_ tersebut menggunakan perangkat handphone dengan merk TECHNO POVA NEO.
Bahwa terdakwa pada bulan Desember 2022 memposting Vidio ke dalam link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut, yaitu perkelahian tersebut antara Geng MEXICO dan Geng Kandas yang terjadi di Cikampek.
Terdakwa sebagai admin pada akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut dimana peran admin adalah untuk meramaikan acara tersebut, sehingga banyak orang yang berpartisipasi. Pada bulan Oktober 2022 memposting video tawuran ke dalam link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_.
Bahwa video tersebut perkelahian antara kelompok OEB (Orang Enjoy Bekasi) dengan kelompok Bulak Kapal.
Terdakwa membawa motor untuk memfasilitasi orang yang akan tawuran.
Bahwa yang mempunyai Ide dan yang mengupload tawuran adalah terdakwa serta maksud dan tujuan terdakwa mengupload dengan caption dengan ajakan yang menyatakan “Jika kita tidak mengakhiri perang maka perang akan mengakhiri kita, percayalah tidak ada perang yang akan mengakhiri semua perang” adalah ajakan untuk stop berperang.
Terdakwa memposting video-video reels yang berisi kekerasan (Tawuran) ke akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil terakhir pada bulan Maret tahun 2023.
Bahwa kegiatan atau kejadian yang berada didalam video-video reels yang berisi kekerasan (Tawuran) tersebut yang ke akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil tersebut terjadi di wilayah kebupaten Bekasi dan beberapa juga terjadi di wilayah Jakarta.
Bahwa imbas dari terdakwa mengupload video tentang kekerasan atau tawuran pada akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil adanya ajakan gabungan untuk tawuran atau menyerang kelompok lain.
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil jasa endorse tersebut adalah berupa materi (uang) dalam bentuk tarif yang sudah disepakati sebelumnya pada awal perjanjian Kerjasama.
Terdakwa dalam menggunakan/mengakses akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut terdakwa menggunakan Handphone merk POVA TECHNO NEO dengan Imei 1 : 352867200095624, Imei 2 : 510897103694005.
Barang bukti yang disita oleh penyidik terkait perbuatan pidana yang terdakwa lakukan yaitu:
1 (satu) unit handphone merk POVA TECHNO NEO dengan Imei 1 : 352867200095624, Imei 2 : 510897103694005.
Akun email dengan nama [email protected].
Akun Instagram dengan nama akun orang enjoy Bekasi.
Bahwa terdakwa selaku admin akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ sering mendapatkan ajakan gabungan untuk melakukan tauran sejak Tahun 2021 – 2022 di daerah Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Bekasi.
Bahwa Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 123-VII-2023-LDFCC-PMJ tanggal 28 Agustus 2023.
Barang Bukti Digital Nomor : 123-VII-2023-LDFCC-PMJ #01
Analisa terhadap pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor : 123-VII-2023-LDFCC-PMJ #01 berupa 1 (satu) unit Handphone merek Tecno model Tecno LE6 warna Biru dengan IMEI 1 : 352867200095624, IMEI 2 : 352867200095632 yang didalamnya terpasang simcard 1 Three (3) dengan ICCID : 8990006788467141 simcard 2 Three (3) dengan ICCID : 8990008178156128 disita dari RAHMAT KURNIANTO diperoleh informasi sebagai berikut :
a. User Accounts.
Pengguna barang bukti dimaksud memiliki/mempunyai akun diantaranya sebagai berikut:
1). Akun Instagram username “ oeb.official_ “ nama akun “ ORANG ENJOY BEKASI “ dengan Id:
33515595856.
2). Akun Googler Drive Email [email protected] nama akun Rahmat Kurnianto dengan ID:
114948726904307864390.
b. Video. 1).Bekasi.terkini_20220220_reel_2777822950710312385_1_2777822950710312385.m4.
2). Iv_7183593512443579649_202304210114444.mp4.
3). VID_27410930_033546-374.mp4.
Menurut Ahli Sosiologi DR. TRUBUS RAHARDIANSYAH, SH, MH, M.Si dalam perspektif sosiologi hukum pidana postingan atau unggahan akun instagram an. @oeb.official tersebut merupakan perbuatan melawan hukum tindakan komunikasi di muka umum melalui media sosial yang mengandung penyebaran informasi pelanggaran norma kesusilaan dan penyebaran informasi yang bersifat ujaran kebencian atau permusuhan terhadap kelompok atau individu dan atau golongan di masyarakat. Perbuatan terdakwa melanggar norma kesantunan, norma kepantasan/kepatutan dan norma kesusilaan serta menimbulkan permusuhan dan kebencian individu dan atau kelompok di masyarakat berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KETIGA :
--------Bahwa terdakwa RAHMAT KURNIANTO pada bulan Oktober 2022 sampai bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Cikampek, Jawa Barat dan di Bulak Kapal, Bekasi dan di daerah Jakarta Timur, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara, mengingat saksi-saksi sebagian besar bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan terdakwa ditahan di Jakarta Selatan, barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa RAHMAT KURNIANTO kenal dengan Sdr. GUNAWAN RIYADIYANSYAH sejak Tahun 2021 pada saat bergabung dalam satu perguruan HSI (Hipnotis Supranatural Indonesia) yang beralamat di Cikarang Kab. Bekasi.
Bahwa terdakwa sebagai Admin pada Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut sebelumnya dibuat oleh terdakwa RAHMAT KURNIANTO pada tahun 2020 dengan nama @rivanda, setelah terdakwa RAHMAT KURNIANTO bergabung pada perguruan HSI (Hipnotis Supranatural Indonesia) yang berdomisili di Cikarang Kab. Bekasi, akan tetapi pada Tahun 2021 terdakwa berinisiatif mengganti nama menjadi @oeb.official_apat terdakwa jelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut untuk menjadi galeri penyimpanan foto dan video kegiatan tawuran yang terjadi selain itu juga dijadikan sarana media endorse (jasa promosi).
Terdakwa menggunakan perangkat handphone Tecno Pova Neo dengan Imei: 352867200095624 dalam membuat, menguasai, serta mengakses akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut.
Bahwa beberapa video-video kekerasan (tawuran) merupakan kejadian yang sebenarnya terjadi dan ada juga beberapa video tersebut yang terdakwa download dari video-video kekerasan (tawuran) beberapa akun laman berita atau infoterkini yang berada di beranda akun Instagram @oeb.official_tersebut kemudian, terdakwa upload kembali di Instagram @oeb.official_ dan sebagian video-video kekerasan (tawuran) berasal dari video yang terdakwa punya dan terdakwa simpan pribadi pada akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut.
Terdakwa memposting dan mengupload video tersebut ke Instagram @oeb.official_ tersebut menggunakan perangkat handphone dengan merk TECHNO POVA NEO.
Bahwa terdakwa pada bulan Desember 2022 memposting Vidio ke dalam link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut, yaitu perkelahian tersebut antara Geng MEXICO dan Geng Kandas yang terjadi di Cikampek.
Terdakwa sebagai admin pada akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut dimana peran admin adalah untuk meramaikan acara tersebut, sehingga banyak orang yang berpartisipasi. Pada bulan Oktober 2022 memposting video tawuran ke dalam link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_.
Bahwa video tersebut perkelahian antara kelompok OEB (Orang Enjoy Bekasi) dengan kelompok Bulak Kapal.
Terdakwa membawa motor untuk memfasilitasi orang yang akan tawuran.
Bahwa yang mempunyai Ide dan yang mengupload tawuran adalah terdakwa serta maksud dan tujuan terdakwa mengupload dengan caption dengan ajakan yang menyatakan “Jika kita tidak mengakhiri perang maka perang akan mengakhiri kita, percayalah tidak ada perang yang akan mengakhiri semua perang” adalah ajakan untuk stop berperang.
Terdakwa memposting video-video reels yang berisi kekerasan (Tawuran) ke akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil terakhir pada bulan Maret tahun 2023.
Bahwa kegiatan atau kejadian yang berada didalam video-video reels yang berisi kekerasan (Tawuran) tersebut yang ke akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil tersebut terjadi di wilayah kebupaten Bekasi dan beberapa juga terjadi di wilayah Jakarta.
Bahwa imbas dari terdakwa mengupload video tentang kekerasan atau tawuran pada akun Instagram @oeb.official dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil adanya ajakan gabungan untuk tawuran atau menyerang kelompok lain.
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil jasa endorse tersebut adalah berupa materi (uang) dalam bentuk tarif yang sudah disepakati sebelumnya pada awal perjanjian Kerjasama.
Terdakwa dalam menggunakan/mengakses akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ tersebut terdakwa menggunakan Handphone merk POVA TECHNO NEO dengan Imei 1 : 352867200095624, Imei 2 : 510897103694005.
Barang bukti yang disita oleh penyidik terkait perbuatan pidana yang terdakwa lakukan yaitu:
1 (satu) unit handphone merk POVA TECHNO NEO dengan Imei 1 : 352867200095624, Imei 2 : 510897103694005.
Akun email dengan nama [email protected].
Akun Instagram dengan nama akun orang enjoy Bekasi.
Bahwa terdakwa selaku admin akun Instagram dengan link https://www.instagram.com/oeb.official/Profil dengan nama @oeb.official_ sering mendapatkan ajakan gabungan untuk melakukan tauran sejak Tahun 2021 – 2022 di daerah Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Bekasi.
Bahwa Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 123-VII-2023-LDFCC-PMJ tanggal 28 Agustus 2023.
Barang Bukti Digital Nomor : 123-VII-2023-LDFCC-PMJ #01
Analisa terhadap pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor : 123-VII-2023-LDFCC-PMJ #01 berupa 1 (satu) unit Handphone merek Tecno model Tecno LE6 warna Biru dengan IMEI 1 : 352867200095624, IMEI 2 : 352867200095632 yang didalamnya terpasang simcard 1 Three (3) dengan ICCID : 8990006788467141 simcard 2 Three (3) dengan ICCID : 8990008178156128 disita dari RAHMAT KURNIANTO diperoleh informasi sebagai berikut :
a. User Accounts.
Pengguna barang bukti dimaksud memiliki/mempunyai akun diantaranya sebagai berikut:
1). Akun Instagram username “ oeb.official_ “ nama akun “ ORANG ENJOY BEKASI “ dengan Id: 33515595856.
2). Akun Googler Drive Email [email protected] nama akun Rahmat Kurnianto dengan ID:
114948726904307864390
b. Video. 1).Bekasi.terkini_20220220_reel_2777822950710312385_1_2777822950710312385.m4.
2). Iv_7183593512443579649_202304210114444.mp4.
3). VID_27410930_033546-374.mp4.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 156 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Sah.
Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “ Dalam haltersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancamdengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi merekayang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidakmempunyai Penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilanwajibmenunjuk Penasihat hukum bagi mereka ”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 KUHAP yang berbunyi : ” Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan”. Ini mengandung makna bahwa ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP diatas, berlaku juga pada tingkat Penyidikan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan kepada terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.PDM-165/JKTSL/Eku 2/09/2023 Tanggal 21 September 2023, terdakwa An. Rahmat Kurnianto didakwa melanggar :
Pertama : Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kedua : Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketiga : Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak empat ratus rupiah.
Dengan demikian 2 dari 3 dakwaan terhadap terdakwa memenuhi ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP yang wajib didampingi Penasehat Hukum.
Bahwa terdakwa dengan pendidikan SMK dan tidak mempunyai penghasilan tetap (tidak bekerja) tidak mampu membayar seorang pengacara. Dengan demikian Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, wajib mencarikan PH untuk terdakwa saat penyidikan sesuai ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Bahwa sewaktu menjalani penahanan selama 60 hari tmt 24 Juli – 21 September 2023 di Rutan Metro Jaya, terdakwa menjalani pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali sebagai tersangka, yaitu pada tanggal 24 Juli 2023 dan pada tanggal 25 Juli 2023. Selama menjalini 2 kali pemeriksaan tersebut, terdakwa tidak didampingi PH. Karena terdakwa didampingi seorang PH atas inisiatif keluarga baru pada tanggal 21 Agustus 2023.
Bahwa berdasarkan Pasal 114 KUHAP yang berbunyi, ” Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) dan pasal 114 KUHAP serta ketentuan pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dapat disimpulkan bahwa bantuan hukum untuk tersangka/terdakwa dalam kasus a quo, merupakan kewajiban bagi Penyidik dan di sisi yang lain merupakan hak bagi tersangka/terdakwa. Dengan demikian karena Penyidik telah melanggar kewajibannya dan tidak memberikan hak tersangka/terdakwa saat melaksanakan penyidikan, maka hasil penyidikan terhadap tersangka/terdakwa harus dinyatakan tidak sah.
Bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini disusun atas dasar pemeriksaan yang tidak sah, maka Surat Dakwaan tersebut adalah tidak sah.
Bahwa oleh karena itu cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan bahwa Surat Dakwaan “Tidak Dapat Diterima”.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Perkara ini.
Bahwa kewenangan mengadili suatu Pengadilan Negeri diatur dalam pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, ” Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”. Bila perkara ini dihadapkan pada ketentuan pasal 84 ayat (1) KUHAP di atas, maka berwenang mengadili adalah PN Bekasi, PN Cikarang, PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Utara. Karena menurut Penuntut Umum sebagaimana disebutka dalam surat dakwaannya, locus delicti perkara ini terjadi di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negri tersebut.
Bahwa Penuntut umum menggunakan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar besar saksi-saksi bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan terdakwa ditahan di Jakarta Selatan.
Bahwa ketentuan pasal 84 ayat (2) berbunyi, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”. Merujuk pada ketentuan pasal 84 ayat (2) di atas, bisa disimpulkan bahwa Penuntut Umum hanya mendalilkan tempat penahanan terdakwa ditambah frase sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Jakarta Selatan dengan mengabaikan fakta bahwa terdakwa tidak bertempat tinggal di Jakarta Selatan, terdakwa tidak berdiam terakhir di Jakarta Selatan dan terdakwa saat ditemukan tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.
Bahwa dengan mengikuti pola pikir yang digunakan Penuntut Umum sebagaimana kami uraikan pada huruf c di atas, maka ada 2 (dua) fakta yang harus dibuktikan yaitu, Pertama apakah benar terdakwa ditahan hanya di Jakarta Selatan; Kedua, apakah benar sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di Jakarta Selatan.
Bahwa untuk membuktikan apakah benar terdakwa hanya ditahan di wilayah Jakarta Selatan, maka perlu disampaikan surat penahanan dari Penyidik dan Surat Penahanan Penuntut Umum tentang penahanan terdakwa ditemukan fakta sebagai berikut :
Ditahan oleh Penyidik selama 20 hari tmt 24 Juli – 12 Agustus 2023 di Rutan Polda Metro Jaya, lokasi Jakarta Selatan.
Diperpanjang Penuntut Umum selama 40 hari tmt 13 Agustus – 21 September di Rutan Polda Metro Jaya, lokasi Jakarta Selatan.
Ditahan Penuntut Umum selama 20 hari tmt 21 September – 10 Oktober 2023 di Rutan Cipinang, lokasi Jakarta Timur.
Masih tetap ditahan sampai sekarang di Rutan Cipinang, lokasi Jakarta Timur.
Dari fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa terdakwa ditahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Bahwa rutan Polda Metro Jaya secara lokasi berada di wilayah Jakarta Selatan. Namun secara administrasi juga membawahi 5 (lima) wilayah hukum dibawahnya yaitu Polres Jakarat Pusat, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Timur dan Polres Jakarta Utara. Dengan demikian, bila penahanan di rutan Metro Jaya menjadi yang dalil, maka secara administrasi kewenangan PN Jakarta Selatan sama atau sederat dengan kewenangan PN. Jakarta Timur dan PN lainnya di wilah DKI Jaya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PN Jakarta Timur lebih memenuhi syarat dan lebih berwenang mengadili perkara ini dibandingkan PN Jakarta Selatan.
Bahwa untuk membuktikan fakta kedua yaitu apakah benar sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di Jakarta Selatan, kami mengalami kendala karena keterbatsan akses pada proses perkara ini. Kami hanya mendapatkan turunan BAP An. Gunawan Riyadiyansyah sebagia tersangka dan BAP An. Rahmat Kurnianto sebagai tersangka. Namun kami pernah mendampingi sdr. Gunawan Riyadiyansyah sebagi saksi dan sdr. Rahmat Kurnianto sebagai saksi. Sehingga dengan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Surat Dakwaan Penuntut Umum, kemungkinan akan ada 4 Orang saksi yaitu : -----
Sdr. Ganawan Riyadiyansyah, tempat tinggal Bekasi Kota;
Sdr. Rahmat Kurnianto, tempat tinggal Bekasi Kota;
Dr. Bambang Pratama, SH, MH, tempat tinggal belum diketahui namun tercatat sebagai dosen pada Universita Bina Nusantara Jakarta Barat dan sebagai ketua Ombudsman RI perwakilan Riau.
Dr. Trubus Rahardiansyah, SH, MH, M.Si, tempat tinggal belum diketahui namun tercatat sebagai dosen pada Universitas Trisakti Jakarta Barat.
Berdasarkan fakta-fakta di atas dapat disimpulkan bahwa dari kemungkinan 4 Orang saksi pada perkara ini 2 orang saksi tidak bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan 2 orang saksi tempat tinggalnya belum diketahui.
Bahwa berdasarkan uraian kami pada huruf f dan g di atas, pada perkara ini belum cukup alasan untuk menggunakan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam menentukan kewenangan mengadili suatu Pengadilan Negeri. Jika ingin memaksakan menggunakan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka yang lebih berwenang mengadili adalah PN Jakarta Timur.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Maka berdasarkan uraian – uraian diatas, kami memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menerima Eksepsi Terdakwa untuk seluruhnya.
Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg Perk. PDM-165/JKTSL/Eku 2/09/2023 tanggal 21 September 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Gershong G. Renta, SH., MH. selaku Jaksa Penuntut Umum tidak sah dan tidak dapat diterima.
Membebaskan terdakwa dari tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau bila Majelis berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut Penuntut Umum telah menanggapi eksepsi tersebut sebagai berikut :
Sebelum kami memasuki materi tanggapan terhadap Nota Keberatan / Eksepsi, perlu diketengahkan terlebih dahulu ketentuan yang mengatur dan mendasari suatu keberatan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
”Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.
Secara limitatif materi Eksepsi sebagaimana dimaksud pasal 156 ayat (1) KUHAP hanya menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Menyangkut kompetensi/kewenangan Pengadilan;
Surat dakwaan tidak dapat diterima;
Surat dakwaan batal demi hukum;
Ad. 1. KUHAP dengan jelas mengatur didalam pasal 84, pasal 147 sampai pasal 151 KUHAP yang pada prinsipnya alasan keberatan ini dapat diajukan bilamana terhadap hal-hal yang menyangkut masalah kewenangan mengadili dari suatu Pengadilan.
Ad. 2. Hal ini berkaitan dengan pasal 76, 77 dan pasal 78 KUHP yang mana keberatan ini dapat diajukan bilamana tidak ada hak menuntut, ataupun dalam hal delik itu dilakukan pada waktu dan tempat dimana Undang-undang Pidana tidak berlaku ataupun hak untuk menuntut tersebut telah hapus karena daluwarsa.
Ad. 3 Hal ini berkaitan dengan ketentuan pasal 143 ayat (3) jo pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP yang mana keberatan ini dapat diajukan, bilamana surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil yaitu:
Tidak menguraikan Tempus Delicti dan Locus Delicti secara jelas.
Tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Bahwa oleh karena alasan-alasan keberatan (Eksepsi) ini telah ditentukan secara limitatif berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP sebagaimana telah kami kemukakan dan kami uraikan di atas, tentunya alasan lain yang tidak termasuk dan atau berada di luar lingkup ketiga macam alasan tersebut diatas, tidaklah merupakan alasan keberatan yang sah menurut hukum, dan tentunya tidak perlu dan tidak relevan untuk kami tanggapi.
Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDM- 165 /JKTSL/Eku.2/09/2023 dalam Nomor Register Perkara : 571/Pid.Sus/ 2023/PN.JKT.SEL
Setelah mendengar dan mempelajari Eksepsi saudara Penasehat Hukum terdakwa Rahmat Kurnianto dapat kami simpulkan adalah sebagai berikut yaitu :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah karena:
Berdasarkan pasal 56 ayat (1) KUHAP terdakwa yang didakwa yang diancam pidana lima tahun atau lebih penyidik wajib menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa.
Dari huruf b sampai huruf h, menurut penasehat hukum terdakwa, bahwa terdakwa harus didampingi penasehat hukum pada saat dilakukan pemeriksaan ditingkat penyidik, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya wajib mencarikan penasehat hukum untuk terdakwa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena:
a. Eksepsi penasehat hukum terdakwa dari huruf a sampai huruf i, penasehat hukum terdakwa mempermasahkan tentang kewenangan mengadili perkara. Menurut penasehat hukum terdakwa bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara karena locus delicti tidak terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut penasehat hukum terdakwa yang berwenang mengadili perkara adalah PN Bekasi, PN Cikarang, PN Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena Locus Delicti perkara terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri tersebut.
III. Tanggapan Penuntut Umum atas Keberatan/Eksepsi Penasehat HukuM tersebut diatas:
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah;
Menurut Penasehat Hukum terdakwa Rahmat Kurnianto bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah karena terdakwa waktu dilakukan pemeriksaan di penyidik tidak didampingi penasehat hukum.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa Rahmat Kurnianto pada saat dilakukan pemeriksaan di penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak didampingi penasehat hukum karena terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum/pengacara, dan dalam berkas perkara dilampirkan surat pernyataan terdakwa Rahmat Kurnianto tertanggal 24 Juli 2023 terdakwa tidak menggunakan pengacara atau penasehat hukum dalam tingkat pemeriksaan penyidik/polisi, melainkan terdakwa akan hadapi sendiri.
Dan dalam berkas perkara dilampirkan Berita Acara Penolakan di Dampingi Penasehat Hukum/Pengacara tertanggal (24-07-2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena Locus delicti perkara tidak terjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum;
Menyangkut kompetensi/kewenangan Pengadilan;
Dalam KUHAP dengan jelas diatur dalam pasal 84, pasal 147 sampai pasal 151 KUHAP yang pada prinsipnya alasan keberatan ini dapat diajukan bilamana terhadap hal-hal yang menyangkut masalah kewenangan mengadili dari suatu Pengadilan.
Pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Bahwa terdakwa ditahan di Polda Metro Jaya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan terdakwa dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan saksi-saksi polisi adalah dari Polda Metro Jaya yang mana kantor Polda Metro Jaya beralamat Jalan Jenderal Sudirman No 55 Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Dengan demikian sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa Rahmat Kurnianto.
IV. KESIMPULAN DAN PENDAPAT.
Majelis Hakim yang terhormat;
Penasehat Hukum dan Terdakwa yang kami hormati;
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana kami kemukakan di atas, maka pada kesempatan ini kami Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Rahmat Kurnianto yang telah diajukan dalam bentuk Nota Keberatan adalah tidak beralasan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP dan oleh karena itu kami berpendapat Eksepsi tersebut seharusnya “ditolak”.
Sehubungan dengan pendapat tersebut, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan dalam Putusan Sela sebagai berikut:
1. Menolak Eksepsi (Nota Keberatan) Penasehat Hukum.
2. Menyatakan menerima Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM- 165 /JKTSL/Eku.2/09/2023 tanggal 21 September 2023 yang telah dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Oktober 2023 dalam perkara atas nama terdakwa Rahmat Kurnianto dan menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah menurut hukum.
3. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rahmat Kurnianto tersebut.
Menimbang, bahwa eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya mengajukan keberatan karena pencantuman pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam perkara aquo tidak memenuhi persyaratan karena saksi saksi tidak ada yang berdomisili di Jakarta Selatan selengkapnya tersebut dalam eksepsinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan bahwa
Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Bahwa terdakwa ditahan di Polda Metro Jaya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan terdakwa dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan saksi-saksi polisi adalah dari Polda Metro Jaya yang mana kantor Polda Metro Jaya beralamat Jalan Jenderal Sudirman No 55 Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Dengan demikian sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa Gunawan Riyadiyansyah.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati surat dakwaan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan yang mencantumkan pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara aquo, mengingat saksi-saksi sebagian besar bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan terdakwa ditahan di Jakarta Selatan....dst ;
Menimbang, bahwa terkait dengan eksepsi dan tanggapan Penuntut Umum maka perlu untuk dibuktikan adalah apakah benar sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di Jakarta Selatan ?;
Menimbang, bahwa setelah Majelsi Hakim mencermati dengan teliti dan seksama berkas pekara aquo identitas dan alamat saksi – saksi adalah sebagai berikut :
Saksi ARI DWI SAPUTRO, Pendidikan terakhir : SMA , Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia , Pekerjaan POLRI , Agama : Islam, Alamat : Jl Bhineka III Kp. Rumput RT.010 RW.009 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok No HP 08978195046 ;
Saksi DENNY KOESNIYANTO RACHMAN, Pendidikan terakhir : SMA, Jenis kelamin : laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia , Pekerjaan POLRI , Agama Islam , alamat JL. Graha Prima baru Jl. Blambangan V Blok T7 No. 3A No.HP08561668074.
Saksi ARDIYAN SWANDITA , Tempat tanggal lahir Grobongan 16 Agustus 1995, Pendidikan Terakhir : SMA , Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : POLRI , Agama Islam , Alamat : Jl. Nusa Indah No.9 Rt.004/006 Kel. Danyang , Purwodadi , Kabupaten Grobogan , Jawa Tengah No.HP 081329712786;
Saksi RAHMAR KURNIANTO, Umur 24 tahun , lahir di Bekasi tanggal 12 Januari 1999 , Agama Islam , Pendidikan terakhir : SMK pekerjaan karyawan swasta, Kewarganegaraan : Indonesia Alamat KTP : Jl. KH Agus Salim RT 004/008 Kel. Bekasi Jawa, Kec. Bekasi Timur, Jawa barat, , Alamat tinggal Kp.Koncang Wetan RT 009/002 Desa Sumur bandung, kec. Cikulur Lebak Banten, Nomor HP 0895330183213 ;
Saksi Alih Bahasa Indonesia Dr. Makyun Subuki, M.Hum beralamat di Jl. Bendungan Melayu Nomor 43 RT 012 RW 05 Kel. Tugu Selatan , Kec. Koja , Jakarta Utara
Saksi Ahli sosiologi DR,Trubuss Rahardiansyah, SH.MH.M.Si Alamat Jl Kyai Tapa No 1 Tomang, Grogol, petamburan , Kota Jakarta Barat ;
Saksi Ahli ITE Dr. Bambang Pratama, SH.MH Alamat Kantor : Kampus Kijang Universitas Bina Nusantara , Jl. Kemanggisan Ilir III No.45 Jakarta Barat 11480 Nomor Telp 0215345830 ;
Saksi Ahli Pidana Dr. Effendi Saragih, SH.MH Alamat tinggal Jalan Manggis III No.41 Rt/Rw 010/002 .Kel Depok Jawa . Kec. Pancoranmas, Kota Depok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas alamat Para Saksi yang tercantum dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan ternyata benar tidak ada satupun yang beralamat di Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa dalam tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, menyampaikan bahwa saksi saksi adalah polisi yang melakukan penangkapan adalah polisi dari Polda Metro Jaya yang mana kantor Polda Metro Jaya beralamat Jalan Jenderal Sudirman No 55 Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Menimbang, bahwa dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan benar pekerjaan para saksi yang melakukan penangkapan adalah sebagai Polisi yaitu saksi ARI DWI SAPUTRO, saksi DENNY KOESNIYANTO RACHMAN, saksi ARDIYAN SWANDITA, namun identitas yang disebutkan dalam BAP tidak disebutkan sama sekali secara tegas bahwa alamat masing-masing di Polda Metro Jaya beralamat Jalan Jenderal Sudirman No 55 Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan melainkan beralamat di alamat masing masing saksi yang tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk mereka, dengan demikian alasan Penuntut Umum menurut hemat Majelis Hakim tidak tidak dapat dibenarkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak ada yang beralamat di Jakarta Selatan maka pencantuman pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam perkara aquo tidak memenuhi persyaratan, dan oleh karenanya eksepsi dari Penasehat Hukum tentang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara aquo beralasan hukum patut untuk dkabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan terdakwa dilakukan penahanan maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Penasehat Hukum diterima biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara 571/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa RAHMAT KURNIANTO dari Tahanan ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2023 oleh kami, Anry Widyo Laksono, S.H.. MH, sebagai Hakim Ketua , Agung Sutomo Thoba, S.H.., M.H. , Elfian, S.H.. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSTITIN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Victhor Mouri, S.H., Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Sutomo Thoba, S.H.., M.H. Anry Widyo Laksono, S.H.. Mh
Elfian, S.H.. Mh
Panitera Pengganti,
YUSTITIN, SH