56/PDT/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 56/PDT/2023/PT TTE
- LA HAMIU LA GESE sebagai Pembanding LAWAN - NIPSU KAMHOIS sebagai Terbanding I - LA IBU LA ALIA sebagai Terbanding II
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 28 November 2023 Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Lbh, yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun berserta tanaman pohon kelapa sebanyak 40 (empat puluh) pohon yang terletak di Air Kali Toduku, Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan luas +500 m2 dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Pantai - Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Gandi Daeng Sibali - Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak La Hamiu La Gese (Penggugat) - Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Gandi Daeng Sibali 3. Menyatakan menurut hukum Surat Jual Beli Nomor: 140/822/DB/XII/2020 dari saudara Muslihat Hi. Abidi sebagai Penjual dan Penggugat (La Hamiu La Gese) sebagai Pembeli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim pantai tanpa hak yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat yang menjadi objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 5. Menghukum Tergugat II atau siapapun saja yang melakukan aktivitas penjualan pasir di pesisir pantai objek sengketa yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat agar dalam waktu yang singkat segera dihentikan, tanpa syarat apapun 6. Menghukum Tergugat II membayar kerugian kepada Penggugat berupa: Kerugian Materiil atas tumbangnya 10 (sepuluh) pohon kelapa sebesar Rp. 15. 000. 000,-(lima belas juta rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap 7. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihny
P U T U S A N
Nomor 56/PDT/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
LA HAMIU LA GESE, bertempat tinggal di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada MURIN LAHAPIU, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Matrix RT/RW 016/005, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan domisili elektronik [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor 121/SK/2023/PN Lbh tertanggal 21 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N:
NIPSU KAMHOIS, bertempat tinggal di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
LA IBU LA ALIA, bertempat tinggal di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II / Para Terbanding semula Para Tergugat yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada KAIMUDDIN HAMZAH, S.H., dan Hj. RUSNI MINO, S.H., Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum KAIMUDDIN HAMZAH, SH & REKAN, beralamat di Wisma Baroqah, Amasing Kota, Kec. Bacan, Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan domisili elektronik advokatkaimuddin65gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2023 No. 06/KH-R/ADV/SK-PDT/IX/2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor 135/SK/2023/PN Lbh pada tanggal 7 September 2023, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semulaPara Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait dengan perkara aquo;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Desember 2023 Nomor 56/PDT/2023/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca surat dari Pelaksana Harian Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Desember 2023 Nomor 56/PDT/2023/PT TTE tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Desember 2023 Nomor 56/PDT/2023/PT TTE tentang Penetapan Hari Sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 28 November 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi ParaTergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.15.207.000,00 (lima belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Lbh diucapkan pada tanggal 28 November 2023 yang diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 28 November 2023 kepada Para Pihak/Kuasanya, Pembanding/Kuasanya semula Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2023 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Lbh, tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuha, dan telah diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 8 Desember 2023;
Bahwa Pembanding semula Penggugat/Kuasanya mengajukan memori banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha tanggal 13 Desember 2023;
Bahwa memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 18 Desember 2023;
Bahwa Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat mengajukan Kontra Memori secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 18 Desember 2023, yang telah pula telah disampaikan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 18 Desember 2023;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), secara elektronik melalui Sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 19 Desember 2023;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding tersebut diatas;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 28 November 2023 dan Mengadili Sendiri:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Biaya perkara menurut hukum;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha No. 19/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 28 November 2023;
ATAU: Mohon Putusan lain yang seadil-adilnya;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir yaitu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 28 November 2023, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang bahwa pihak para Terbanding semula para Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Surat Kuasa Penggugat Tidak Sah
2. Gugatan Kurang Pihak; dan.
3. Gugatan Penggugat Obscuur Lible;
Menimbang bahwa terkait dengan 3 (tiga) bentuk Eksepsi diatas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha dalam Putusannya Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 28 November 2023 telah mempertimbangkan dengan saksama, lengkap dan cermat eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat, oleh karenanya eksepsi-eksepsi tersebut diatas sudah masuk dalam pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara, oleh karenanya baik pertimbangan-pertimbangan hukum maupun pada bagian amarnya telah diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding khususnya dalam memutus tentang Eksepsi ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan dibagian Eksepsi tersebut diatas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan dalam pokok perkara ini;
Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 18 Agustus 2023, pada pokoknya mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa berupa kebun beserta tanaman pohon kelapa sebanyak 40 (empat puluh) pohon seluas kurang lebih 500 m2 yang terletak di Air Kali Toduku, Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Pantai;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Gandi Daeng Sibali;
Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak La Hamiu La Gese (Penggugat);
Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Gandi Daeng Sibali;
Dimana Penggugat mendalilkan bahwa perbuatan Para Tergugat antara lain:
Tergugat I menjual pantai tanpa hak kepada Tergugat II yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat;
Tergugat II yang menguasai pantai berdasarkan jual-beli dengan Tergugat I dan melakukan penjualan pasir dipesisir pantai kepada masyarakat luas sebagaimana terurai diatas, yang telah menyebabkan terjadinya abrasi yang mengakibatkan tumbangnya 10 (sepuluh) pohon kelapa milik Penggugat diatas tanah kebun tersebut;
Perbuatan Tergugat II yang menguasai pantai berdasarkan jual-beli dengan Tergugat I dan melakukan penjualan pasir dipesisir pantai kepada masyarakat luas sebagaimana terurai diatas yang telah menyebabkan terjadinya abrasi yang mengakibatkan berkurangnya luas tanah kebun milik Penggugat kurang lebih 50 m2 (lima puluh meter persegi);
Menimbang bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt/G/2023/PN Lbh dan dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa untuk dapat membuktikan bahwa Para Terbanding semula para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau tidak, terlebih dahulu harus dapat diketahui apakah benar Pembanding semula Penggugat adalah benar sebagai pemilik sebidang tanah kebun berserta tanaman pohon kelapa sebanyak 40 (empat puluh) pohon yang terletak di Air Kali Toduku, Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan luas + 500 m2;
Menimbang bahwa untuk mengetahui apakah benar Pembanding semula Penggugat memiliki Hak atas Obyek Sengketa, menurut Majelis Hakim perlu untuk diketahui asal muasal dari obyek sengketa tersebut yang dalam hal ini berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat di persidangan, dapat diketahui bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa Surat Jual-Beli Nomor: 140/822/DB/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 dihubungkan dengan keterangan Saksi MUSLIHAT Hi. ABIDI yang diajukan Penggugat pada pokoknya menerangkan bahwa tanah yang saat ini berada di objek sengketa adalah milik Penggugat yang dibeli dari saksi MUSLIHAT Hi. ABIDI pada tahun 2020 dengan harga Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah); yang membuktikan bahwa tanah objek sengketa yang berlokasi di terletak di Air Kali Toduku, Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara adalah benar didasarkan pada adanya proses jual-beli tanah yang dilakukan oleh Pembanding semula Penggugat dengan Saksi MUSLIHAT Hi. ABIDI sebagai pemilik terdahulu tanah objek sengketa yang dimaksud dalam perkara a quo. Jual-beli yang dilakukan antara Pembanding semula Penggugat dengan Saksi MUSLIHAT Hi. ABIDI sebagaimana bukti P-1 setidak-tidaknya dapat dinilai telah memenuhi syarat terang dan tunai jual-beli tanah. Dan merupakan suatu bentuk surat perjanjian jual beli yang biasa dilakukan dan diakui oleh masyarakat Desa di tempat tersebut, sehingga apabila surat jual beli tersebut merupakan suatu bentuk perjanjian tentunya perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat 4 syarat keabsahan perjanjian yaitu:
Adanya kesepakatan kehendak (Consensus Agreement);
Wenang/Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity);
Obyek/Perihal tertentu;
Kausa yang diperbolehkan/halal/legal;
Menimbang bahwa 4 syarat keabsahan perjanjian tersebut wajib untuk dipenuhi dalam sebuah pembuatan perjanjian, apabila tidak terpenuhi salah satu dari syarat keabsahan pembuatan perjanjian tersebut, maka sebuah perjanjian dapat dinyatakan tidak sah menurut hukum dan dapat dibatalkan atau dimintakan batal oleh salah satu pihak yang berkepentingan, dan menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat banding ke 4 syarat tersebut sudah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah dipertimbangkan tersebut diatas;
Menimbang bahwa selain itu pihak Para Terbanding semula Para Tergugat sendiri dengan alat bukti yang diajukannya tidak mendukung dalil sangkalannya bahwa tanah objek yang diklaimnya yang berbatasan dengan sebagian tanah yang diklaim pihak Penggugat adalah benar miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik dari obyek sengketa sebidang tanah kebun berserta tanaman pohon kelapa sebanyak 40 (empat puluh) pohon yang terletak di Air Kali Toduku, Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan luas + 500 m2, sehingga dari uraian ini maka Petitum kedua dan ketiga dapat dikabulkan;
Menimbang bahwa mengenai petitum keempat yaitu tentang menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka perlu untuk diketahui apa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum. Yang dimaksud perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “setiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata disebutkan bahwa “setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga yang disebabkan karena kelalaiannya atau kekurang hati- hatiannya”. Bahwa dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Perbuatan tersebut harus melawan hukum;
Perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian;
Perbuatan tersebut harus ada unsur kesalahan;
Dari perbuatan tersebut harus ada hubungan sebab akibat;
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mendalilkan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim pantai tanpa hak yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat yang menjadi objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Menimbang bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas, maka dapat diketahui bahwa dikarenakan surat pembelian tanah (vide bukti P-1) dan keterangan saksi MUSLIHAT Hi. ABIDI dianggap telah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, maka jual beli antara Penggugat selaku pembeli dengan MUSLIHAT Hi. ABIDI selaku penjual adalah sah menurut hukum sebagai pemilik, sehingga status kepemilikan tanah kebun berserta tanaman pohon kelapa sebanyak 40 (empat puluh) pohon yang terletak di Air Kali Toduku, Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan luas + 500 m2 adalah milik dari Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim pantai tanpa hak yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat yang menjadi objek sengketa dengan cara Tergugat I menjual pantai tanpa hak kepada Tergugat II yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat, dan Tergugat II yang menguasai pantai berdasarkan jual-beli dengan Tergugat I dan melakukan penjualan pasir dipesisir pantai kepada masyarakat luas sebagaimana terurai diatas, yang telah menyebabkan terjadinya abrasi yang mengakibatkan tumbangnya 10 (sepuluh) pohon kelapa milik Penggugat diatas tanah kebun tersebut, serta menyebabkan terjadinya abrasi yang mengakibatkan berkurangnya luas tanah kebun milik Penggugat kurang lebih 50 m2 (lima puluh meter persegi), sebagaimana dalil dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang salah yang bisa menyebabkan kerugian bagi Penggugat, dimana apabila obyek sengketa tidak diklaim para Tergugat tentunya tanah tersebut bisa dikelola oleh Penggugat;
Menimbang bahwa karena perbuatan Para Tergugat dengan mengklaim pantai tanpa hak yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat yang menjadi objek sengketa, adalah perbuatan yang melawan hukum, maka petitum Penggugat angka 4 dapat dikabulkan;
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penggugat dalam angka 5 yaitu menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang terbit di atas pantai objek sengketa, baik itu surat jual beli, gadai atau sesuatu jaminan hutang maupun surat-surat lain yang dibuat tanpa hak oleh Tergugat I dan Tergugat II atau diketemukan cacat didalam isi maupun pembuatannya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa tentang tuntutan Penggugat dalam petitum angka 5 agar surat-surat yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah yang dilakukan penggalian (berbatasan dengan tanah Penggugat), menurut Majelis adalah tidak relevan untuk dilakukan penilaian, karena yang terpenting dalam gugatan perbuatan melawan hukum adalah ada tidaknya kerugian yang tinbul terhadap Penggugat yang notabene telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian tuntutan petitum angka 5 haruslah ditolak;
Menimbang, terhadap tuntutan Penggugat dalam angka 6 agar menghukum Tergugat II atau siapapun saja yang melakukan aktivitas penjualan pasir di pesisir pantai objek sengketa yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat agar dalam waktu yang singkat segera dihentikan, tanpa syarat apapun, Majelis berpendapat bahwa untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar kepada Penggugat, maka terhadap tuntutan Penggugat dalam petitum angka 6 haruslah dikabulkan;
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penggugat dalam petitum angka 7 agar menghukum Tergugat II membayar kerugian kepada Penggugat berupa: Kerugian Materi atas tumbangnya 10 (sepuluh) pohon kelapa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, Majelis mempertimbangklan sebagaimana dibawah ini:
Menimbang bahwa dikarenakan Penggugat dapat membuktikan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka berdasarkan pasal 1366 KUHPerdata “Setiap orangbertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya,tetapi juga yang disebabkan karena kelalaiannya atau kekurang hati-hatiannya”, maka Tergugat diharuskan bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa mengenai besaran total jumlah kerugian sebagaimana yang disampaikan yaitu kerugian materiil sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penggugat tentang adanya kerugian materil yang dituntut oleh Penggugat yaitu atas tumbangnya beberapa pohon kelapa milik Penggugat akibat Tergugat II melakukan penjualan pasir dipesisir pantai kepada masyarakat luas, oleh karena itu terhadap tututan ini dapat dikabulkan;
Menimbang bahwa mengenai permintaan ganti rugi Immateriil dengan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Majelis Hakim berpendapat permintaan ganti rugi tersebut adalah permintaan sejumlah uang tidak wajar, selain itu Penggugat juga tidak bisa membuktikan secara pasti berapa kerugian yang dialaminya, sehingga menurut Majelis Hakim permintaan tersebut layak untuk ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Pembanding semula Penggugat telah dikabulkan sebagian, maka terhadap putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 28 November 2023 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah dibatalkan, maka Para Terbanding semula Para Tergugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Ketentuan dalam Rechtsreglement voorde Buitengewesten (Rbg) Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 28 November 2023 Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Lbh, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun berserta tanaman pohon kelapa sebanyak 40 (empat puluh) pohon yang terletak di Air Kali Toduku, Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan luas +500 m2 dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Pantai;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Gandi Daeng Sibali;
Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak La Hamiu La Gese (Penggugat);
Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Gandi Daeng Sibali;
Menyatakan menurut hukum Surat Jual Beli Nomor: 140/822/DB/XII/2020; dari saudara Muslihat Hi. Abidi sebagai Penjual dan Penggugat (La Hamiu La Gese) sebagai Pembeli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim pantai tanpa hak yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat yang menjadi objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Menghukum Tergugat II atau siapapun saja yang melakukan aktivitas penjualan pasir di pesisir pantai objek sengketa yang berbatasan langsung pada bagian Utara dengan tanah kebun milik Penggugat agar dalam waktu yang singkat segera dihentikan, tanpa syarat apapun;
Menghukum Tergugat II membayar kerugian kepada Penggugat berupa: Kerugian Materiil atas tumbangnya 10 (sepuluh) pohon kelapa sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 oleh Kami H. AHMAD SHALIHIN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUDIRA, S.H., M.H. dan MUSTAJAB, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MUHAMMAD IKBAL DAUD, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya, serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada hari itu juga;
Hakim-hakim Anggota, ttd SUDIRA, S.H., M.H. ttd MUSTAJAB, S.H., M.H. | Hakim Ketua Majelis, ttd H. AHMAD SHALIHIN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
MUHAMMAD IKBAL DAUD, S.H.
Perincian biaya:
1. Materai …………….…Rp. 10.000,00
2. Redaksi……...............Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ………..Rp. 130.000,00
Jumlah …………….....Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
SALINAN SESUAI ASLINYA,
PANITERA PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 196202021986031006