314/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 314/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Krisdiyanto,S.H. Terdakwa: UJANG MAULANA Bin RUKMANSAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ujang Maulana bin Rukmansah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pcs jaket hodie warna hitam; 1 (satu) pcs celana levis panjang warna hitam; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 35 cm yang gagangnya terbuat dari kayu; 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat nopol. BE 2485 ZD No. Mesin: JM02E194209, No. Mesin: MH1JM0210NK942067; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 314/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Ujang Maulana bin Rukmansah; |
| 2. | Tempat lahir | : | Air Naningan; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 22 tahun/16 Agustus 2001; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Margahayu Rt. 01 RW. 02 Desa Air Kubang, Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Mahasiswa; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Juni 2023, kemudian ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 23 September 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023;
Majelis Hakim, sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 314/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 27 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 314/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 27 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa UJANG MAULANA Bin RUKMANSAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap UJANG MAULANA Bin RUKMANSAH berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti, berupa :
1 (satu) pcs jaket hodie warna hitam;
1 (satu) pcs celana levis panjang warna hitam;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 35 cm yang gagangnya terbuat dari kayu;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat nopol. BE 2485 ZD No. Mesin: JM02E194209, No. Mesin: MH1JM0210NK942067;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa UJANG MAULANA Bin RUKMANSAH, pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di parkiran belakang Indomart Fresh Jl. Ahmad Yani Kel. Pringsewu Timur Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Egha Dwi Permana Bin Ali Isdiyantoro beserta anggota polisi lainnya dari Polsek Pringsewu Kota yang sedang melaksanakan patroli presisi melakukan patroli ke dalam area parkir indomart Fresh Jl. Ahmad Yani Kel. Pringsewu untuk memberikan himbauan kepada kelompok pemuda yang sedang berkumpul dan nongkrong. tiba-tiba ada beberapa pemuda yang ingin melarikan diri sehingga kemudian saksi Egha Dwi Permana Bin Ali Isdiyantoro langsung mengamankan terdakwa yang juga akan melarikan diri. Selanjutnya setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan badan di pinggang sebelah kakan terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu dengan sarung yang terbuat dari kayu, sehingga kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek Pringsewu kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam yang dibawa adalah milik terdakwa dan terdakwa membawa senjata tajam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari sebagai seorang mahasiswa. Dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, dan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa bukanlah merupakan benda purbakala.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12/ Drt Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiTri Mukti bin Samani, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB di parkir bagian dalam Indomart Fresh Jl. A. Yani, Kel. Pringsewu Timur Kec Pringsewu Kab Pringsewu, Terdakwa Ujang Maulana bin Rukmansah telah ditangkap oleh anggota keplisian terkait Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa senjata tajam yang dibawa dan dikuasi oleh Terdakwa yaitu senjata tajam tajam jenis pisau panjang berukuran 35 cm bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu dan pada saat anggota polisi mengamankan Terdakwa memakai jaket Hodie warna hitam keabu-abuan dan memakai celana levis warna hitam yang pada saat itu sedang nongkrong dengan Saksi di parkiran belakang Indomaret Fresh;
Bahwa perisitwa penangkapan tersebut awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi untuk nongkrong di Indomaret Fresh yang beralamat di Jl. A. Yani Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu, kemudian Saksi melihat Terdakwa berangkat lebih dahulu mengunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, kemudian Saksi menyusul dari belakang mengunakan sepeda motor beat putih milik Saksi, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB Saksi dan Terdakwa bertemu di Indomaret Fresh, kemudian Saksi bersama Terdakwa duduk nongkrong di parkiran belakang Indomaret Fresh, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB saat Saksi dan Terdakwa masih duduk nongkrong datang beberapa anggota polisi ke belakang parkiran Indomaret fresh dan ketika anggota polisi menghampiri Saksi dan Terdakwa saat itu Saksi melihat Terdakwa sempat kabur akan tetapi berhasil ditahan oleh anggota Polisi lalu ketika Saksi dan Terdakwa diperiksa oleh anggota polisi Saksi melihat Terdakwa sedang diperiksa oleh anggota polisi ditemukan senjata tajam jenis pisau yang bagian ujung mata pisau runcing dan tajam bergagang kayu dengan sarung pisau yang disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri, kemudian Saksi bersama Terdakwa diamankan oleh anggota polisi dan dibawa ke Polsek Pringsewu Kota;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiEgha Dwi Permana bin Ali Isdiantoro, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB di parkir bagian dalam Indomart Fresh Jl. A. Yani, Kel. Pringsewu Timur Kec Pringsewu Kab Pringsewu, Saksi bersama rekan-rekan Saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota telah melakukan penangkapan Terdakwa Ujang Maulana bin Rukmansah yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa senjata tajam yang dibawa dan dikuasi oleh Terdakwa yaitu senjata tajam tajam jenis pisau panjang berukuran 35 cm bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu dan pada saat itu Terdakwa memakai jaket Hodie warna hitam keabu-abuan dan memakai celana levis warna hitam yang pada saat itu sedang nongkrong di parkiran belakang Indomaret Fresh;
Bahwa perisitwa penangkapan tersebut awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB Anggota Polsek Pringsewu Kota dipimpin oleh Kapolsek Pringsewu Kota melaksanakan Patroli Presisi, lalu anggota Polsek Pringsewu Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Pringsewu Kota melaksanakan patroli ke dalam area parkir Indomaret Fresh dan melihat kelompok pemuda yang sedang berkumpul dan nongkrong, lalu saat akan dilakukan himbauan oleh anggota Polsek Pringsewu Kota ada beberapa pemuda yang ingin melarikan diri, kemudian anggota Polsek Pringsewu berhasil mengamankan yang akan melarikan diri tersebut dan ketika Saksi periksa ternyata ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 35 cm yang gagangnya terbuat dari kayu beserta sarung senjata yang terbuat dari kayu yang disimpan oleh Terdakwa di tubuh bagian pinggang sebelah kiri, kemudian anggota Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu dengan sarungnya terbuat dari kayu beserta 1 (satu) unit sepeda motor scoppy warna coklat BE 2485 ZD yang dipakai Terdakwa ke Mapolsek Pringsewu Kota;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB di parkir bagian dalam Indomart Fresh Jl. A. Yani, Kel. Pringsewu Timur Kec Pringsewu Kab Pringsewu, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kpolisian dari Polsek Pringsewu Kota terkait Terdakwa telah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa senjata tajam yang dibawa dan dikuasi oleh Terdakwa yaitu senjata tajam tajam jenis pisau panjang berukuran 35 cm bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu dan pada saat itu Terdakwa memakai jaket Hodie warna hitam keabu-abuan dan memakai celana levis warna hitam yang pada saat itu sedang nongkrong di parkiran belakang Indomaret Fresh;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa keluar dari kosan Terdakwa yang beralamat di Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu mengunakan sepeda motor Honda Scoppy warna coklat No pol BE 4568 ZD untuk pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau sepanjang 35 cm bergagang kayu dengan sarung pisau terbuat dari kayu di belakang lemari baju di kosan Terdakwa dan senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa selipkan di tubuhnya bagian pinggang sebelah kanan yang tertutup jaket Hodiie warna hitam ke abu-abuan, kemudian ketika di perjalanan Terdakwa mampir dahulu ke indomart Fresh yang beralamat di Jl. A. Yani Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu untuk membeli minumam dan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Scoppy tersebut di parkiran Indomart dan sebelum masuk ke Indomart untuk membeli minum Terdakwa meletakan pisaunya tersebut ke dalam jok sepeda motor Scoppy yang Terdakwa kendarai, kemudian setelah Terdakwa selesai membeli minum di Indomart mengambil kembali senjata sajam jenis pisau milik Terdakwa tersebut dari jok speda motor Honda Scoppy dan Terdakwa selipkan lagi di pinggang sebelah kanannya, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Mukti yang beralamat Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu di parkiran Indomart tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa ingin pulang datang anggota kepolisian yang langsung menghentikan Terdakwa dan anggota polisi tersebut langsung menahan sepeda motor milik Terdakwa, kemudian bagian tubuh Terdakwa diperiksa oleh annggota polisi dan anggota polisi tersebut menemukan senjata tajam jenis pisau sepanjang 35 cm yang ujungnya tajam bergagang kayu dengan sarung pisau terbuat dari kayu di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa yang mana senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa simpan di bagian pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan alasan untuk menjaga diri di perjalanan pulang ke rumah Terdakwa, kemudian Anggota Polsek Pringsewu Kota mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor Honda Scoppy warna coklat ke Polsek Pringsewu Kota;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) pcs jaket hodie warna hitam;
1 (satu) pcs celana levis panjang warna hitam;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 35 cm yang gagangnya terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat nopol. BE 2485 ZD No. Mesin: JM02E194209, No. Mesin: MH1JM0210NK942067;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa yang menyatakan mengenal serta membenarkan telah disita dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB di parkir bagian dalam Indomart Fresh Jl. A. Yani, Kel. Pringsewu Timur Kec Pringsewu Kab Pringsewu, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota terkait Terdakwa telah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa senjata tajam yang dibawa dan dikuasi oleh Terdakwa yaitu senjata tajam tajam jenis pisau panjang berukuran 35 cm bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu dan pada saat itu Terdakwa memakai jaket Hodie warna hitam keabu-abuan dan memakai celana levis warna hitam yang pada saat itu sedang nongkrong di parkiran belakang Indomaret Fresh;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa keluar dari kosan Terdakwa yang beralamat di Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu mengunakan sepeda motor Honda Scoppy warna coklat No pol BE 4568 ZD untuk pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau sepanjang 35 cm bergagang kayu dengan sarung pisau terbuat dari kayu di belakang lemari baju di kosan Terdakwa dan senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa selipkan di tubuhnya bagian pinggang sebelah kanan yang tertutup jaket Hodiie warna hitam ke abu-abuan, kemudian ketika di perjalanan Terdakwa mampir dahulu ke indomart Fresh yang beralamat di Jl. A. Yani Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu untuk membeli minumam dan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Scoppy tersebut di parkiran Indomart dan sebelum masuk ke Indomart untuk membeli minum Terdakwa meletakan pisaunya tersebut ke dalam jok sepeda motor Scoppy yang Terdakwa kendarai, kemudian setelah Terdakwa selesai membeli minum di Indomart mengambil kembali senjata sajam jenis pisau milik Terdakwa tersebut dari jok speda motor Honda Scoppy dan Terdakwa selipkan lagi di pinggang sebelah kanannya, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Mukti yang beralamat Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu di parkiran Indomart tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa ingin pulang datang anggota kepolisian yang langsung menghentikan Terdakwa dan anggota polisi tersebut langsung menahan sepeda motor milik Terdakwa, kemudian bagian tubuh Terdakwa diperiksa oleh annggota polisi dan anggota polisi tersebut menemukan senjata tajam jenis pisau sepanjang 35 cm yang ujungnya tajam bergagang kayu dengan sarung pisau terbuat dari kayu di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa yang mana senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa simpan di bagian pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan alasan untuk menjaga diri di perjalanan pulang ke rumah Terdakwa, kemudian Anggota Polsek Pringsewu Kota mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor Honda Scoppy warna coklat ke Polsek Pringsewu Kota;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan, serta didakwa di depan persidangan yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah bernama Ujang Maulana bin Rukmansah yang setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-1 (kesatu) ini telah terpenuhi;
Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu merupakan suatu perbuatan tanpa hak ketika seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur, dan ditentukan oleh undang-undang dengan terlebih dahulu harus memperoleh izin untuk melakukannya, akan tetapi dilakukan oleh orang tersebut dengan tidak adanya suatu izin dari pemerintah atau pejabat yang sah dan berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur berupa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, dimana jika salah satu unsur telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta tersebut maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebutkan apa yang diartikan sebagai senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal 2 ayat (1) ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini diketahui bahwa Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB di parkir bagian dalam Indomart Fresh Jl. A. Yani, Kel. Pringsewu Timur Kec Pringsewu Kab Pringsewu, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kpolisian dari Polsek Pringsewu Kota terkait Terdakwa telah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa dan dikuasi oleh Terdakwa yaitu senjata tajam tajam jenis pisau panjang berukuran 35 cm bergagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu dan pada saat itu Terdakwa memakai jaket Hodie warna hitam keabu-abuan dan memakai celana levis warna hitam yang pada saat itu sedang nongkrong di parkiran belakang Indomaret Fresh;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa keluar dari kosan Terdakwa yang beralamat di Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu mengunakan sepeda motor Honda Scoppy warna coklat No pol BE 4568 ZD untuk pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau sepanjang 35 cm bergagang kayu dengan sarung pisau terbuat dari kayu di belakang lemari baju di kosan Terdakwa dan senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa selipkan di tubuhnya bagian pinggang sebelah kanan yang tertutup jaket Hodiie warna hitam ke abu-abuan, kemudian ketika di perjalanan Terdakwa mampir dahulu ke indomart Fresh yang beralamat di Jl. A. Yani Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu untuk membeli minumam dan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Scoppy tersebut di parkiran Indomart dan sebelum masuk ke Indomart untuk membeli minum Terdakwa meletakan pisaunya tersebut ke dalam jok sepeda motor Scoppy yang Terdakwa kendarai, kemudian setelah Terdakwa selesai membeli minum di Indomart mengambil kembali senjata sajam jenis pisau milik Terdakwa tersebut dari jok speda motor Honda Scoppy dan Terdakwa selipkan lagi di pinggang sebelah kanannya, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Mukti yang beralamat Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu di parkiran Indomart tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa ingin pulang datang anggota kepolisian yang langsung menghentikan Terdakwa dan anggota polisi tersebut langsung menahan sepeda motor milik Terdakwa, kemudian bagian tubuh Terdakwa diperiksa oleh annggota polisi dan anggota polisi tersebut menemukan senjata tajam jenis pisau sepanjang 35 cm yang ujungnya tajam bergagang kayu dengan sarung pisau terbuat dari kayu di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa yang mana senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa simpan di bagian pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan alasan untuk menjaga diri di perjalanan pulang ke rumah Terdakwa, kemudian Anggota Polsek Pringsewu Kota mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor Honda Scoppy warna coklat ke Polsek Pringsewu Kota;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, dan fakta di atas, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur ke-2 (kedua) dari pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa selama Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka haruslah diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) pcs jaket hodie warna hitam, 1 (satu) pcs celana levis panjang warna hitam, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 35 cm yang gagangnya terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu;
yang telah disita dan dikhawatirkan dapat dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, kemudian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat nopol. BE 2485 ZD No. Mesin: JM02E194209, No. Mesin: MH1JM0210NK942067, yang diketahui milik Terdakwa dan tidak terkait dengan tindak kejahatan, maka barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa maka Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti bagi Terdakwa, namun terhadap penentuan lamanya masa pidana penjara (straafmat) yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, khususnya memperhatikan kualitas, dan kuantitas dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dihubungkan maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut, yaitu bukanlah didasarkan atas suatu kesengajaan atau maksud lainnya yang bersifat tindak pidana, melainkan didasarkan atas kelalaian dirinya yang secara tanpa disengaja telah membawa senjata tajam itu saat setelah melakukan aktifitas di warung menggunakan senjata tajam itu. Selain itu, diketahui pula tidak adanya fakta ataupun riwayat yang menunjukkan kepribadian dan kebiasaan dari Terdakwa yang sebelumnya pernah atau sering membawa senjata tajam maupun berbuat onar/keributan di masyarakat, terlebih diketahui fakta Terdakwa merupakan seorang yang sangat dibutuhkan kehadirannya baik sebagai kepala keluarga maupun tulang punggung keluarga yang harus bahu membahu bersama istrinya guna memenuhi kehidupan keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini perlu disesuaikan dengan didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan kualitas perbuatan Terdakwa, yang dihubungkan juga dengan tujuan dari pemidanaan tersebut, agar nantinya putusan ini tidak hanya sekedar bersifat menghukum atas dasar kepentingan Terdakwa belaka atas perkara ini (backward looking), namun akan mampu memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara luas ataupun menyeluruh kedepannya baik bagi korban, Terdakwa, masyarakat luas, dan negara (forward looking), tujuannya agar dikemudian hari perbuatan seperti ini tidak terulang kembali baik secara khusus pada diri Terdakwa maupun secara umumnya bagi orang lain atau masyarakat luas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ujang Maulana bin Rukmansah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pcs jaket hodie warna hitam;
1 (satu) pcs celana levis panjang warna hitam;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 35 cm yang gagangnya terbuat dari kayu;
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat nopol. BE 2485 ZD No. Mesin: JM02E194209, No. Mesin: MH1JM0210NK942067;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
| Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023, oleh kami Anggraini, S.H. sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Murdian, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Wahyu Noviarini, S.H., M.H, sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Epita Indarwati, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. Anggraini, S.H. Wahyu Noviarini, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Epita Indarwati, S.H. |