294/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 294/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Budi Setiawan SP, S.H. Terdakwa: JONIYOR BIN MASHUDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Joniyor bin Mashudi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440; 1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62e1231440; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rojjani bin Sakrani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 294/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Joniyor bin Mashudi; |
| 2. | Tempat lahir | : | Kanyangan; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 24 tahun/1 November 1999; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Pekon Kanyangan Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar/Mahasiswa; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Mei 2023, dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 4 Juni 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Juli 2023;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2023;
Penyidik Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023;
Majelis Hakim, sejak tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 13 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 294/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 13 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 294/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 13 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JONIYOR BIN MASHUDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Undang-Undang Darurat dan “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP sebagaimana yang di dakwakan dalam surat dakwaan penuntutan umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONIYOR BIN MASHUDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor honda revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan nomor mesin HB62E1231440;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan nomor mesin HB62E1231440;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan nomor mesin HB62e1231440;
Digunakan dalam perkara lain;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang mata batik 20cm
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa JONIYOR BIN MASHUDI pada hari Senin tanggal15 Mei 2023sekira pukul 03.00Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulanMei Tahun 2023, bertempat di jalan umum Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini,“tanpahakmemasukanke Indonesia, membuat, menerima, mencobamemperolehnya, menyerahkanataumencobamenyerahkannya, menguasainya, membawa, mempunyaipersediaanpadanyaataumempunyaidalammiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, ataumengeluarkandari Indonesia, sesuatusenjatapemukul,Senjatapenikamatausenjatapenusuk berupa1 (satu) buahsenjata tajam jenis badik bergagang kayu berwarna coklat bersarung kayu berwarna kuning dengan panjang mata badik kurang lebih 22 cm”.Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul03.00 wib,Saksi Wisda dan Saksi R.Sinaga Anggota Polisi sedang melaksanakan Operasi Sikat pergi menuju ke arah Barat sesampainya di jalan umum Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus melihat Terdakwa sedang menegndarai motor langsung Saksi R.Sinaga dan Saksi Wisda menghentikan kendaraan tersebut ketika diberhentikan Terdakwa langsung melarikan diri sehinggga Saksi R.Sinaga dan Saksi Wisda mengejar dan mengamankan Terdakwa ketika diperiksa didaptkan satu buah senjata tajam dengan panjang kurang lebih 22 Cm yang diakui milik Terdakwa dan disimpan Terdakwa di pinggang sebelah kiri. Lalu Terdakwa beserta barang buktu dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa JONIYOR BIN MASHUDI membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa JONIYOR BIN MASHUDI BERSAMA SAKSI ROJANNI Bin SAKRANIbersamadenganINAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023, bertempat diPinggir Jalan Lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mengambilbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum yang dilakukan oleh dua orang ataulebihbersekutu, yang untukmasukketempatmelakukankejahatan, atauuntuksampai pada barang yang diambil, dilakukandenganmerusak, memotong, ataumemanjat, ataudenganmemakaianakkuncipalsu, perintahpalsuataupakaianjabatanpalsudalamhalperbarenganbeberapaperbuatan yang masing-masingharusdipandangsebagaiperbuatan yang berdirisendirisehinggamerupakanbeberapakejahatan” perbuatan tersebut dilakukandengancara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari pada hariRabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saksi ROJANNI Bin SAKRANI menginap dirumah INAL (DPO) yang berada di Pekon Kanyangan Kabupaten Tanggamus, lalu Saksi pergi menjemput Terdakwa Joniyor.
Setelah bertemu Saksi Rojanni merencanakan untuk melakukan pencurian dengan target sepeda motor, Lalu Saksi ROJANNI Bin SAKRANI membagi peran, yaitu Saksi ROJANNI Bin SAKRANI sebagai eksekutor, INAL (DPO) memantau situasi sekitar dan Terdakwa Joniyor standby di atas sepeda motor, setelah itu Terdakwa bersama Saksi ROJANNI Bin SAKRANI dkk langsung berangkat berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam milik INAL (DPO) untuk mencari target (sepeda motor yang akan dicuri).
Kemudian sekira pukul 06.30Wib ketika Terdakwa dan Saksi ROJANNI Bin SAKRANI melihat ada sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 yang terparkir di pinggir Jalan Raya Areal Persawahan Pekon Lakaran Kabupaten Tanggamus, sehingga Terdakwa berhenti mengendarai sepeda motornya kemudian Saksi ROJANNI Bin SAKRANI dan Inal (DPO) turun dari sepeda motor lalu pergi mendekati sepeda motor Revo warna biru tersebut dan Terdakwa menunggu diatas motor untuk memastikan situasi sekitaran sudah cukup aman, lalu Saksi ROJANNI Bin SAKRANI menuju motor yang terparkir tersebut mengeluarkan kunci “T” yang dibawanya, dan langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter “T” dengan cara memasukan kunci leter “T” tersebut kedalam kontak sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, NomorRangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 yang pada saat itu dalam keadaan terkunci stang, kemudian memutarkannya ke arah kanan secara paksa, hingga kontak kunci motor tersebut rusak, setelah itu Saksi ROJANNI Bin SAKRANI engkol menggunakan kakinya kontak mesin pada motor tersebut bisa dihidupkan tanpa menggunakan kunci motor aslinya, setelah hidup Saksi ROJANNI Bin SAKRANI bawa pergi motor tersebut tanpa adanya izin dari pemilik motor dan membawanya kearah Pekon Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.hingga sesampainya di salah satu kebun milik warga yang berada di pinggir jalan Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Saksi ROJANNI Bin SAKRANI berhenti untuk membongkar batok kepala sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 dan membuangnya.
Sekira pukul 06.00 Wib saksi korban BUKHARI Bin ABDULLAH berangkat dari rumah menuju lahan persawahan yang berada di pinggir jalan lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, sekirapukul 06.10 Wib saksi korban BUKHARI Bin ABDULLAH tiba di area persawahan tersebut, kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, NomorRangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 yang saksi korban BUKHARI Bin ABDULLAH gunakan tersebut dengan mengunci stang dan melanjutkan aktifitas pertanian seperti mencangkul.
Kemudian setelah selesai mencangkul Saksi Korban yang hendak ingin pulang melihat sepeda motor sudah hilang lalu Saksi Korban pulang kerumah dengan cara berjalan kaki sesampainya dirumah Saksi Korban bercerita kepada Saksi Nurul Huda bahwa telah kehilangan sepeda motor, mendengar hal tersebut Saksi Korban dan Saksi Nuruh Huda berpencar untuk mencari motor yang hilang tersebut.
Lalusekirapukul 09.10 Wib saat Terdakwa Joniyor dkk melintas di Pekon Negeri Ngarip KecamatanWonosobo Kabupaten Tanggamus, Saksi Rojani yang mengendarai Sepeda Motor Revo tersebut dipepetoleh Saksi Nuruh Huda saat dipepet saksi NURUL HUDA Bin SAWALUDDIN berkata “inisepeda motor kakeksaya”, lalumendengar perkataan tersebut Saksi ROJANNI Bin SAKRANI langsung pergi meninggalkan sepeda motor tersebut dan kabur bersama Terdakwa dan IJAL (DPO).
PerbuatanTerdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalam Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiBukhari alias Tion bin Abdullah, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah kehilangan sepeda motor pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kab Tanggamus;
Bahwa sepeda motor milik Saksi yang hilang dicuri oleh Terdakwa adalah sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nopol B 6229 NTU dengan No Rangka MH1AB62187K226723, No Mesin HB62E1231440;
Bahwa sepeda motor saksi tersebut dirusak oleh Terdakwa dan bisa di hidupkan tanpa kunci, dan juga sepeda motor Saksi tersebut telah dibongkar bodynya oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.35 WIB saat Saksi memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Revo tersebut di pinggir sawah dimana Saksi sedang mencangkul sekitar jarak 40 (empat puluh) meter, saat Saksi memalingkan pengelihatan Saksi dari sepeda motor tersebut untuk mencangkul, tiba-tiba Saksi melihat sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan Nopol B 6229 NTU dengan No Rangka MH1AB62187K226723, No. Mesin HB62E1231440 suduah tidak berada di tempat, kemudian Saksi mencari keberadaan sepeda motor tersebut bersama rekan Saksi yang lainnya, lalu sekira pukul 09.00 WIB Sdr. Nurul menghubungi Saksi bahwa telah menemukan sepeda motor tersebut namun tanpa dilengkapi body kendaraan, Sdr. Nurul menceritakan pada Saksi bahwa ia menemukannya saat melintas di Jalan Raya Pekon Padang Manis Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dan Sdr. Nurul mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik Saksi adanya ciri-ciri spakbor bawah yang berwana orange;
Bahwa sepeda motor Saksi dicuri oleh Terdakwa dan rekan Terdakwa yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) saat Saksi sedang mencangkul di sawah yang letaknnya di pinggir jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang pada saat itu sepeda motor milik Saksi dikunci stang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiR.Sinaga bin K.Sinaga, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diamankan pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB di jalan Ir. H. Juanda Simpang Islamic Center Kota Agung pada saat Terdakwa mengalami kecelakaan pada saat itu sedang menguasai dan membawa senjata tajam jenis badik dan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih;
Bahwa pada saat itu Senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri,
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 milik Saksi Korban Bukhari bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda Simpang Islamic Center Kota Agung pada saat Terdakwa mengalami kecelakaan dan pada saat itu Terdakwa kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam jenis Badik serta membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih;
Bahwa pada saat tersebut senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik tersebut dari Pekon Tala Gening, saat saat sebelum melakukan pencurian sepeda motor dan senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. Tomi yang Terdakwa meminta saat bertemu Sdr. Tomi di Pekon Tala Gening pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam hal Perencanaan untuk melakukan Pencurian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat Terdakwa dan teman-teman Terdakwa duduk sambil mengobrol di gorong-gorong yang berada di depan rumah Sdr. Inal, pada saat itu Terdakwa mengajak Sdr. Inal dan Sdr. Jani untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sepanjang jalan Kec. Wonosobo, kemudian Sdr. Inal menyetujuinya sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam milik Sdr. Inal untuk mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sebelum melakukan pencurian tersebut, baik Terdakwa maupun Sdr. Inal tidak ada yang meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya dan menurut Terdakwa, korbanpun tidak berkenan atas pencurian yang telah dilakukan saat itu, dan pada saat itu yang membagi peranan dan yang memiliki ide adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa yang menjadi eksekutor, Sdr. Inal memantau situasi sekitaran standby di atas sepeda motor;
Bahwa terhadap pencurian dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin Terdakwa dan teman-teman Terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. Angga datang ke rumah Terdakwa yang berada di Pekon Padang Ratu, kemudian pada saat itu Sdr. Angga mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Agung pada saat itu Terdakwa bersama Sdr. Angga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Angga dan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 2 (dua) buah anak kunci leter T berbentuk pipih, kemudian saat di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Pekon Tala Gening sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Tomi yang berkata begini “Bang dimana?” lalu Terdakwa jawab, “DiTala Gening” kemudian Sdr. Tomi berkata, “Mau kerja ngga Bang?” kemudain Terdakwa jawab, “Ayuk kira cari di islamic” tidak lama kemudian datang Sdr. Tomi bersama Sdr. Inal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, pada saat bertemu dengan Sdr. Tomi Terdakwa berkata, “Bawa sajam ngga,” lalu Sdr. Tomi menjawab, “Bawa” kemudian Terdakwa meminta senjata tajam tersebut dari Sdr. Tomi;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta Sdr. Angga, Sdr. Tomi dan Sdr. Inal menuju Islamic Center setiba di tempat tersebut Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa berkeliling mencari korban/sepeda motor yang akan dicuri, kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggil jalan, sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berhenti untuk mematau situasi sekitaran dan pada saat tersebut Sdr. Angga memberikan 1 (satu) buah anak kunci leter T, setelah memastikan situasi sekitaran sudah cukup aman lalu Terdakwa menuju motor yang terparkir tersebut, kemudian Terdakwa langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter “T” selanjutnya Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara di starter setelah mesinnya menyala Terdakwa langsung membawa dan melarikan sepeda motor Honda Beat tersebut.
Bahwa kemudian pada saat di jalan Simpang Islamic Center Terdakwa mengalami kecelakaan dan pada saat tersebut ada Anggota Polisi Lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan sehingga Anggota Polisi lalu lintas tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap Terdakwa namun pada saat tersebut 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih tejatuh yang sebelumnya Terdakwa letakkan di dasbor sebelah kiri, kemudian pada saat Anggota Polisi lalu lintas hendak mengangkat tubuh Terdakwa saat tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik yang masih berada di pingging sebelah kiri Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa di bawa dan diamankan di Polres Tanggamus guna dimintai keterangan;
Bahwa sebelum melakukan pencurian sepeda motor tersebut Terdakwa sudah merencanakannya terlebih dahulu seperti mempersiapkan senjata tajam tanpa izin sebelum melakukan pencurian sepeda motor;
Bahwa tujuan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu untuk menguasai barang tersebut, kemudian dijual yang rencananya uang hasil penjualannya akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62e1231440;
1 (satu) buah kunci leter T;
3 (tiga) buah anak kunci leter T;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata batik 20 cm;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa yang menyatakan mengenal serta membenarkan telah disita dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 milik Saksi Korban Bukhari bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda Simpang Islamic Center Kota Agung pada saat Terdakwa mengalami kecelakaan dan pada saat itu Terdakwa kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam jenis Badik serta membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih;
Bahwa pada saat tersebut senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik tersebut dari Pekon Tala Gening, saat saat sebelum melakukan pencurian sepeda motor dan senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. Tomi yang Terdakwa meminta saat bertemu Sdr. Tomi di Pekon Tala Gening pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam hal perencanaan untuk melakukan Pencurian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat Terdakwa dan teman-teman Terdakwa duduk sambil mengobrol di gorong-gorong yang berada di depan rumah Sdr. Inal, pada saat itu Terdakwa mengajak Sdr. Inal dan Sdr. Jani untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sepanjang jalan Kec. Wonosobo, kemudian Sdr. Inal menyetujuinya sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam milik Sdr. Inal untuk mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sebelum melakukan pencurian tersebut, baik Terdakwa maupun Sdr. Inal tidak ada yang meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya dan menurut Terdakwa, korbanpun tidak berkenan atas pencurian yang telah dilakukan saat itu, dan pada saat itu yang membagi peranan dan yang memiliki ide adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa yang menjadi eksekutor, Sdr. Inal memantau situasi sekitaran standby di atas sepeda motor;
Bahwa terhadap pencurian dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin Terdakwa dan teman-teman Terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. Angga datang ke rumah Terdakwa yang berada di Pekon Padang Ratu, kemudian pada saat itu Sdr. Angga mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Agung pada saat itu Terdakwa bersama Sdr. Angga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Angga dan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 2 (dua) buah anak kunci leter T berbentuk pipih, kemudian saat di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Pekon Tala Gening sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Tomi yang berkata begini “Bang dimana?” lalu Terdakwa jawab, “DiTala Gening” kemudian Sdr. Tomi berkata, “Mau kerja ngga Bang?” kemudain Terdakwa jawab, “Ayuk kira cari di islamic” tidak lama kemudian datang Sdr. Tomi bersama Sdr. Inal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, pada saat bertemu dengan Sdr. Tomi Terdakwa berkata, “Bawa sajam ngga,” lalu Sdr. Tomi menjawab, “Bawa” kemudian Terdakwa meminta senjata tajam tersebut dari Sdr. Tomi;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta Sdr. Angga, Sdr. Tomi dan Sdr. Inal menuju Islamic Center setiba di tempat tersebut Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa berkeliling mencari korban/sepeda motor yang akan dicuri, kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggil jalan, sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berhenti untuk mematau situasi sekitaran dan pada saat tersebut Sdr. Angga memberikan 1 (satu) buah anak kunci leter T, setelah memastikan situasi sekitaran sudah cukup aman lalu Terdakwa menuju motor yang terparkir tersebut, kemudian Terdakwa langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter “T” selanjutnya Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara di starter setelah mesinnya menyala Terdakwa langsung membawa dan melarikan sepeda motor Honda Beat tersebut.
Bahwa kemudian pada saat di jalan Simpang Islamic Center Terdakwa mengalami kecelakaan dan pada saat tersebut ada Anggota Polisi Lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan sehingga Anggota Polisi lalu lintas tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap Terdakwa namun pada saat tersebut 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih tejatuh yang sebelumnya Terdakwa letakkan di dasbor sebelah kiri, kemudian pada saat Anggota Polisi lalu lintas hendak mengangkat tubuh Terdakwa saat tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik yang masih berada di pingging sebelah kiri Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa di bawa dan diamankan di Polres Tanggamus guna dimintai keterangan;
Bahwa sebelum melakukan pencurian sepeda motor tersebut Terdakwa sudah merencanakannya terlebih dahulu seperti mempersiapkan senjata tajam tanpa izin sebelum melakukan pencurian sepeda motor;
Bahwa tujuan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu untuk menguasai barang tersebut, kemudian dijual yang rencananya uang hasil penjualannya akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Dan
Kedua: Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan, serta didakwa di depan persidangan yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah bernama Joniyor bin Mashudi yang setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-1 (kesatu) ini telah terpenuhi;
Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu merupakan suatu perbuatan tanpa hak ketika seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur, dan ditentukan oleh undang-undang dengan terlebih dahulu harus memperoleh izin untuk melakukannya, akan tetapi dilakukan oleh orang tersebut dengan tidak adanya suatu izin dari pemerintah atau pejabat yang sah dan berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur berupa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, dimana jika salah satu unsur telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta tersebut maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebutkan apa yang diartikan sebagai senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal 2 ayat (1) ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini diketahui bahwa anggota kepolisian Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Jl Ir. Juanda Simpang Islamic Center Pekon Terbaya Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus, terkait Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pada saat tersebut senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik tersebut dari Pekon Tala Gening, saat saat sebelum melakukan pencurian sepeda motor dan senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. Tomi yang Terdakwa meminta saat bertemu Sdr. Tomi di Pekon Tala Gening pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, dan fakta di atas, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur ke-2 (kedua) dari pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa kata “barangsiapa” di sini bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa Joniyor bin Mashudi berikut dengan segala identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti bahwa tidak ada kesalahan tentang orang atau eror in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”barangsiapa” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi;
Unsur “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu frasa dalam unsur ini telah terpenuhi, maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” adalah memindahkan suatu barang dari tempat semula ke tempat lain yang mengakibatkan barang tersebut berada di bawah kekuasaan orang yang mengambil atau yang melakukan yang mana unsur mengambil suatu barang ini merupakan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku, sedangkan “suatu barang” memiliki arti setiap barang yang menjadi bagian kekayaan dan barang itu mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi seseorang dan secara pasti barang tersebut ada pemiliknya, sehingga “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” mengandung arti upaya seseorang memindahkan suatu barang yang memiliki nilai dalam kehidupan ekonomi seseorang menjadi berada di bawah kekuasaan orang memindahkan tersebut yang mana diketahui barang tersebut milik orang lain atau sebagian milik orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian “memiliki” adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu hingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu, “denganmaksud” berarti bahwa pelaku mengetahui dan sadar atas perbuatannya, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan kehendak dari hukum atau dalam pengertian lain dimana suatu perbuatan telah dilakukan tanpa ada landasan haknya dan telah melanggar hak subjektif orang lain sehingga “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” mengandung arti upaya seseorang secara sadar untuk menguasai suatu barang layaknya seorang pemilik atau berbuat seolah-olah sebagai pemilik, akan tetapi penguasaan atas barang tersebut dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya atau tanpa alas hak yang sah atau bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 milik Saksi Korban Bukhari bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, bahwa Terdakwa dalam hal perencanaan untuk melakukan Pencurian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat Terdakwa dan teman-teman Terdakwa duduk sambil mengobrol di gorong-gorong yang berada di depan rumah Sdr. Inal, pada saat itu Terdakwa mengajak Sdr. Inal dan Sdr. Jani untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sepanjang jalan Kec. Wonosobo, kemudian Sdr. Inal menyetujuinya sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam milik Sdr. Inal untuk mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sebelum melakukan pencurian tersebut, baik Terdakwa maupun Sdr. Inal tidak ada yang meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya dan menurut Terdakwa, korbanpun tidak berkenan atas pencurian yang telah dilakukan saat itu, dan pada saat itu yang membagi peranan dan yang memiliki ide adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa yang menjadi eksekutor, Sdr. Inal memantau situasi sekitaran standby di atas sepeda motor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut tidak akan terlaksana tanpa adanya kerjasama atau peran dari masing-masing Terdakwa dan teman-temannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4.“Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, bahwa pada saat diamankan Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih, yang setelah dinterogasi oleh anggota kepolisian, Terdakwa menerangkan jika alat tersebut dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan pencurian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah anak kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang diambil oleh Terdakwa dan teman-temannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa selama Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka haruslah diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62e1231440;
Yang telah disita dan diketahui masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rojjani bin Sakrani, maka barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa maka Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti bagi Terdakwa, namun terhadap penentuan lamanya masa pidana penjara (straafmat) yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, khususnya memperhatikan kualitas, dan kuantitas dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dihubungkan maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut, yaitu bukanlah didasarkan atas suatu kesengajaan atau maksud lainnya yang bersifat tindak pidana, melainkan didasarkan atas kelalaian dirinya yang secara tanpa disengaja telah membawa senjata tajam itu saat setelah melakukan aktifitas di warung menggunakan senjata tajam itu. Selain itu, diketahui pula tidak adanya fakta ataupun riwayat yang menunjukkan kepribadian dan kebiasaan dari Terdakwa yang sebelumnya pernah atau sering membawa senjata tajam maupun berbuat onar/keributan di masyarakat, terlebih diketahui fakta Terdakwa merupakan seorang yang sangat dibutuhkan kehadirannya baik sebagai kepala keluarga maupun tulang punggung keluarga yang harus bahu membahu bersama istrinya guna memenuhi kehidupan keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini perlu disesuaikan dengan didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan kualitas perbuatan Terdakwa, yang dihubungkan juga dengan tujuan dari pemidanaan tersebut, agar nantinya putusan ini tidak hanya sekedar bersifat menghukum atas dasar kepentingan Terdakwa belaka atas perkara ini (backward looking), namun akan mampu memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara luas ataupun menyeluruh kedepannya baik bagi korban, Terdakwa, masyarakat luas, dan negara (forward looking), tujuannya agar dikemudian hari perbuatan seperti ini tidak terulang kembali baik secara khusus pada diri Terdakwa maupun secara umumnya bagi orang lain atau masyarakat luas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang, Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Joniyor bin Mashudi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62e1231440;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rojjani bin Sakrani;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, oleh Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H., dan Wahyu Noviarini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Epita Indarwati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Budi Setiawan SP, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. Wahyu Noviarini, S.H. | Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti Epita Indarwati, S.H. | |