750/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 750/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN JKT.SEL
Rohalba, bertempat tinggal di Dsn Urisan Jaya, RT.004/002, Desa Padang, Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Prov. Kep Bangka Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Budiana Rachmawaty, S.H., M.H., dkk, para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “BUDIANA RACHMAWATY, SH. MH & REKAN”, beralamat di Jl. Melati No.258, Bukit Baru Atas Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.175/SK-ADV/BR/VI/2023/PKP, tanggal 22 Juni 2022, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………..Penggugat; L A W A N : 1. Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta Selatan c/q Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, berkedudukan di Jln TB Simatupang, No.82, RT.002/ RW.008 Ps Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai………………………Tergugat I; 2. Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Pembinaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan, berkedudukan di Jl. TB Simatupang, NO.82 RT.002/RW 008 , Ps Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai…............................Tergugat II; 3. Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkedudukan di Gang Gurami 3, RT.008 /RW.002-Cabek I, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang dan Jl Kampung Melayu (Samping Kuburan Kel Bukit Lama dekat pasar Pagi), Kec. Gerunggang, Prov. Kep. Bangka Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai…………………….Tergugat III; 4. Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Belitung Timur, yang beralamat di Jl Tengah, Dusun Pancur II, RT.002/RW.001, Desa Padang, Kecamatan Manggar , Kabupaten Belitung Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………Tergugat IV; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur, yang diwakili oleh Ketua DPRD Belitung Timur bernama Fezzi Uktolseja, SE, MM., beralamat di Dusun Kurnia Desa kurnia RT.04/RW02, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya disebut sebagai……….....Tergugat V; 6. Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur dari PKS c/q MARWAN, beralamat di Jl Tanjung Kelumpang Desa Tanjung Kelumpang, RT. 003/RW 001 Kec. Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Prov. Kep. Bangka Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai……………………………..Turut Tergugat I; 7. Gubernur Provinsi Kep Bangka Belitung, beralamat di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl Pulau Bangka, Komplek Perkantoran Gubernur Prov. Kep Bangka Belitung, Kel Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Harpin, S.H., Kepala Biro Hukum, dkk, pada SETDA Provinsi kepulauan bangka Belitung, beralamat di Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemukiman Terpadu Prov. Kep. Bangka Belitung Air Itam, Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.180/0014/III/2023, tanggal 5 September 2023, selanjutnya disebut sebagai………………Turut Tergugat II;
MENGADILI: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengenai kompetensi absolut 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara Perdata Nomor 750/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jkt.Sel 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 847. 000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 750/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Rohalba, bertempat tinggal di Dsn Urisan Jaya, RT.004/002, Desa Padang, Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Prov. Kep Bangka Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Budiana Rachmawaty, S.H., M.H., dkk, para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “BUDIANA RACHMAWATY, SH. MH & REKAN”, beralamat di Jl. Melati No.258, Bukit Baru Atas Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.175/SK-ADV/BR/VI/2023/PKP, tanggal 22 Juni 2022, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………..Penggugat;
L A W A N :
Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta Selatan c/q Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, berkedudukan di Jln TB Simatupang, No.82, RT.002/ RW.008 Ps Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai………………………Tergugat I;
Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Pembinaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan, berkedudukan di Jl. TB Simatupang, NO.82 RT.002/RW 008 , Ps Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai…............................Tergugat II;
Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkedudukan di Gang Gurami 3, RT.008 /RW.002-Cabek I, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang dan Jl Kampung Melayu (Samping Kuburan Kel Bukit Lama dekat pasar Pagi), Kec. Gerunggang, Prov. Kep. Bangka Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai…………………….Tergugat III;
Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Belitung Timur, yang beralamat di Jl Tengah, Dusun Pancur II, RT.002/RW.001, Desa Padang, Kecamatan Manggar , Kabupaten Belitung Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………Tergugat IV;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur, yang diwakili oleh Ketua DPRD Belitung Timur bernama Fezzi Uktolseja, SE, MM., beralamat di Dusun Kurnia Desa kurnia RT.04/RW02, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya disebut sebagai……….....Tergugat V;
Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur dari PKS c/q MARWAN, beralamat di Jl Tanjung Kelumpang Desa Tanjung Kelumpang, RT. 003/RW 001 Kec. Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Prov. Kep. Bangka Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagai……………………………..Turut Tergugat I;
Gubernur Provinsi Kep Bangka Belitung, beralamat di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl Pulau Bangka, Komplek Perkantoran Gubernur Prov. Kep Bangka Belitung, Kel Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Harpin, S.H., Kepala Biro Hukum, dkk, pada SETDA Provinsi kepulauan bangka Belitung, beralamat di Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemukiman Terpadu Prov. Kep. Bangka Belitung Air Itam, Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.180/0014/III/2023, tanggal 5 September 2023, selanjutnya disebut sebagai………………Turut Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 9 Agustus 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Agustus 2023 dalam Register Nomor 750/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT sejak tanggal 19 september 2019 telah diangkat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Belitung Timur untuk masa jabatan Tahun 2019-2024, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Prov Kep Bangka Belitung pada tahun 2019 No.188.44/837/2019 yang selanjut diangkat sebagai wakil ketua 1 DPRD Belitung Timur;
2. Bahwa meskipun PENGGUGAT terpilih sebagai Wakil Ketua 1 DPRD untuk Belitung Timur, Namun PENGGUGAT tidak terlibat dalam Rekrutmen Pencalonan tahun 2024-2029. Kemudian Berdasarkan diskusi lisan antara PENGGUGAT dengan Pengurus DPD Belitung Timur tanggal 17 Mei 2023 , PENGGUGAT tidak mengetahui adanya Pemutusan Kontrak atau Pemutusan Hubungan Kerja seorang honorer di Dinas atau Parangkat daerah Satpol-PP Belitung Timur.Dan Dapat diartikan bahwa PENGGUGAT tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemutusan hubungan kerja honorer tersebut , dan untuk hal tersebut, menurut PENGGUGAT terlepas dari hubungan dengan partai dengan kata lain tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Keadillan Sejahtera;
3. Bahwa pada hal PENGGUGAT selama melakukan tugasnya sebagai Wakil ketua 1 di DPRD Kabupaten Belitung Timur tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum dan atau melanggar sumpah atau kode etik dan tidak pernah melanggar moral . martabat , kehormatan , krebilitas DPRD maupun perbuatan lain dalam bentuk apa pun yang dapat merusak Citra partai maupun sebagai Wakil ketua 1 DPRD kabupaten Belitung Timur tersebut;
4. Bahwa yang menjadi permasalahan tanpa sepengetahuan dari PENGGU GAT telah diterbitkan surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera No.432/SKPE/DPP-PKS/2023 tentang Pergantian Wakil Ketua 1 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Prov. Kep Bangka Belitung atas nama Sdri ROHALBA tanggal 07 juni 2023 yang dikeluarkan berdasarkan Surat dewan Pengurus wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.60/D/BC-PKS/2023 perihal permohonan SK penggantian pimpinan DPRD kabupaten Belitung Timur tanggal 5 Juni 2023 dan Surat Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang pembinaan wilayah Sumatera Bagian Selatan No.B-328/D/PW2-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD kabupaten Belitung Timur tanggal 6 Juni 2023 berikut memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Wilayah PKS Provinsi kep Bangka Belitung dan No. 59/D/BC-PKS/20123 tanggal 05 Juni dan surat Dewan Pengurus daerah PKS Kabupaten Belitung Timur No.035/K/BC06-PKS/VI/2023, tanggal 20 Juni 2023 perihal permohonan Pergantian Wakil ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur;
5. Bahwa setelah dicermati Surat Keputusan maupun permohonan atau rekomendasi /usulan tersebut ,hanya berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka Rotasi dan dinamisasi kinerja PKS di parleman dari fraksi PKS DPRD Kabupaten Belitung Timur Provinsi kep Bangka Belitung sebagai pelaksana panduan partai Nomor : 3 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten PKS dengan berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut dalam surat keputusan;
6.Bahwa dengan adanya surat keputusan tersebut secara sepihak tanpa dikompromi terlebih dahulu dan tanpa mekanisme prosedur peraturan yang berlaku adalah Tindakan yang sewenang-wenang, sedangkan PENGGUGAT sebagai kader dan anggota DPRD dari PKS, yang merupakan pilihan rakyat secara demokrasi , selama ini sudah menjalankan tugas sebagai anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua I sebagaimanamestinya, tidak melakukan perbuatan tercela atau melanggar Tata Tertib AD/ART PKS, atau bahkan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang atau tidak melakukan Tindak Pidana maupun perbuatan lain dalam bentuk apapun yang merugikan partai maupun pengurus partai sebagaimana point 3 tersebut diatas;
7.Bahwa PENGGUGAT sudah mengajukan somasi dan keberatan atas penerbitan surat Keputusan tersebut pada tanggal 23 Juni 2023 agar perselisihan tersebut diselesaikan melalui partai Politik untuk mencabut atau setidak-tidaknya menunda untuk direalisasikan surat Pemberhentian tersebut, akan tetapi para TERGUGAT ic. TERGUGAT I,II,III, IV,V, tidak mengubrisnya , sehingga PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta dan telah diputuskan dalam perkara No.293/G/2023/PTUN .JKT tanggal 24 Juli 2023 ;
8. Bahwa dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, TERGUGAT IV ( DPD-PKS Kabupaten Belitung Timur mengirim surat peringatan I tanggal 12 juli 2023 dan Peringatan II tanggal 14 juli 2023 kepada PENGGUGAT agar segera mencabut gugatan di PTUN jakarta, dalam waktu 2 x 24 jam, yang kemudian diikuti dengan surat undangan mediasi I dari Komisi Penegakan Disiplin DSW PKS Prov. Kep Bangka Belitung untuk mediasi penyelesaian perselisihan antara PENGGUGAT pada tanggal 16 juli 2023 , akan tetapi karena PENGGUGAT sakit , tidak menghadiri undangan tersebut, maka diundang untuk mediasi Kedua pada tanggal 20 juli 2023 guna penyelesaian perselisihan tersebut, yang berdasarkan Berita Acara persidangan Mediasi dari partai PKS Provinsi kepulauan Bangka Belitung tidak tercapai kesepakatan atau dengan kata penyelesaian perselisihan melalui partai Politik tidak berhasil;
9. Bahwa karena perselisihan antara PENGGUGAT dan para TERGUGAT baik melalui partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara di jakarta tidak berhasil dan atau tidak terjadi kesepakatan tentang perselisihan tersebut , seharusnya para TERGUGAT dapat menyelesaian perselisihan tersebut , akan tepai sampai saat ini seolah-olah dari partai PKS c/q para TERGUGAT dengan sengaja mengulur-ulur waktu bahkan seolah -olah tidak ada etikat baiknya dari para TERGUGAT , hal ini terbukti dengan adanya surat dari TERGUGAT V tanggal 24 Juli yang mengusulkan Tentang Penyampaian Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Beitung Timur Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera, maka dengan adanya surat dari TERGUGAT V itu. maka PENGGUGAT terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai ketentuan pasal 118 HIR/142 Rbg yaitu azas Actor Sequitor Forum Rei dan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik berikut yurisprudensi MA perkara No.91/Pdt.G/2015/PN.JKT Utr, tanggal 16 maret 2015 jo putusan MA No.96 K /Pdt/2016 , yang sampai sekarang ini masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap ( sesuai dengan azas Res Judicatata pro veritatehabitur “ Maka setiap putusan Hukum Pengadian adalah sah kecuali dibatalkan oleh Pengadilan Yang lebih Tinggi melalui mekanisme proses Upaya Hukum Peninjauan Kembali” :
10. Bahwa selain hal tersebut di atas, PENGGUGAT merasa tidak dihargai dan secara tidak jujur atau secara diam-diam alias tertutup serta secara sepihak tanpa konfirmasi kepada PENGGUGAT secara arif dan bijak serta transparan adalah sangat merugikan PENGGUGAT dan melanggar HAM PENGGUGAT sebagai warga negara yang baik, sehingga dengan terbitnya Surat -surat atau surat Keputusan tersebut telah melanggar azas-azas pemerintah yang baik sebagaimana tersebut dalam pasal 10 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan;
11. Bahwa pemberhentian secara terselubung apakah itu PAW ataukah tetap menjadi anggota DPR tetap saja jabatannya diganti mengaffirmation PAW secara terselubung dan illegal serta tindakan yang telah dilakukan oleh Dewan Pusat c/q para TERGUGAT tersebut, melanggar ketentuan Undang-undang serta azas Pemerintahan yang baik, yaiitu antara lain azas kepastian hukum ,azas ketidak berpihakan, Azas keterbukaan, azas tidak melanggar kewenangannya. Azas pelayanan yang baik dan juga melanggar asas bertindak cermat, azas profesionalisme, azas mencampuadukan kewenangan ( Vide KUNTJORO PURBOPRANOTO R WIYONO,SH.,Hukum Acara PTUN , Edisi kedua penerbit Sinar Grafika hal.100);
12. Bahwa apalagi sebagai Pejabat Pemerintah tidak layak atau tidak pantas dan melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta azas pemerintah yang baik khusus dengan melakukan pemberitahuan sms setelah dikeluarkan keputusan pejabat dan setelah disomasi akan keberatan surat keputusan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu langsung nyerocos di sms HP melalui WA menyebutkan PENGGUGAT karena tidak harmonis ,enggan menjalan keputusan rapat,kalau rapat focus ke hp, tidak peduli kalau disapa, ,tidak taat pada instruksi partai keluar dari grup WA caleg atau anggota PKS, itu hanyalah rekayasa PARA TERGUGAT belaka untuk membuat keruh suasana yang pada hal sejak sebelum keluar putusan PENGGUGAT tidak pernah dikonfirmasikan kalau memang melanggar hal-hal tersebut , dengan demikian Tindakan para TERGUGAT sebagai Pejabat hanyalah akal-akal saja dari para TERGUGAT untuk menghindari tuntutan PENGGUGAT terbukti melanggar peraturan yang berlalu serta asas -asas Pemerintah Yang Baik adalah Tindakan/ perbuatan yang melawan hukum;
13. Bahwa meskipun PARA TERGUGAT berdalih bahwa PENGGUGAT hanya tidak menjabat sebagai wakil tetapi masih tetap sebagai Anggota DPRD , akan tetapi bagi PENGGUGAT penggantian bedasarkan Surat Keputusan tersebut tetap saja tidak sesuai dengan Mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rayat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam prosedur penggantian antara waktu diikuti dengan pemberhentian berdasarkan tata cara dalam undang-undang atas usul partai politik yang populer recall berdasarkan UU ( Vide UU No.17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD dan dijabarkan pada peraturan komisi Pemilihan Umum No. 6 tahun 2017 ) ;
14. Bahwa berdasarkan pasal 22 b UUD Negara RI 1945 dengan tegas menyatakan :
“ Bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syaratnya diatur dalam UU , penggantian antar waktu /recall meskipun merupakan hak partai politik tetapi harus memenuhii prosedur peraturan yang berlaku tidak bertindak sewenang-wenang “ ;
15. Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini telah diperlakukan dengan sewenang-wenang olehkarenanya Tindakan para TERGUGAT baik yang mengusulkan atau merekomendasi atau mengajukan permohonan untuk diberhentinya PENGGUGAT selaku Wakil ketua I DPRD ,maka dengan terbitnya keputusan tersebut yang tidak melalui prosedur mekanisme peraturan perundangan-undangan adalah bertindak sewenang-wenang yang merupakan penyalah gunakan wewenang yang dilarang oleh Undang-undang pasal 17 ayat (2) sub c dan melampaui wewenang pasal 17 ayat (2) sub a jo pasal 18 ayat (1) sub c bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merupakan perbuatan yang melawan hukum yang mengakibat kerugian bagi orang lain casu quo PENGGUGAT;
16. Bahwa penggantian anggota seorang DPRD, Oleh Para TERGUGAT c/q TERGUGAT 1 atas usulan atau rekomendasi dari parsa TERGUGAT I,II,III,IV,V selaku Pejabat PKS yang tidak berdasarkan mekasnisme PAW, dan tidak transparan serta keberpihakan adalah Tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan hukum di Negara Demokrasi Indonesia ini , dan telah melampaui batas kewenangan, dan karena apabila berpatokan dengan peraturan yang berlaku yaitu terhadap PENGGUGAT maka tidak dibenarkan penggantian dilaksanakan asal copot saja, seharusnya diadakan pertemuan untuk rapat yang dihadiri PENGGUGAT, apabila melanggar adanya peringatan 1,II, III barulah dilakukan Tindakan apabila tetap melanggar, namun sejak menjadi wakil ketua DPRD PENGGUGAT selalu berkelakuan baik dan memenuhi aspirasi masyarakat pendukung baik dari partai maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Belitung timur sebagaimana mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan oleh UU MPR,DPR,DPD & DPRD untuk dimusyawarahkan , dan apabila ternyata melanggar ketentuan Undang-Undang atau hal lainnya yang ada kaitannya dengan partai , maka perlu ada surat, sedangkan secara operasional pelaksanaan nya dijabarkan pada peraturan TATA TERTIB DPR;
17. Bahwa meskipun Existensi daripada anggota DPRD tergantung degan selera pengurus partai politik dan menggesarkan orientasi anggota DPRD adalah penyalur kepentingan pengurus partai politik pada keberadaan anggota DPRD dipilih oleh Rakyat dalam suatu pemilihan umum yang bersifat langsung bebas rahasia jujur serta adil .Negara Indonesia negara demokrasi tentu membenarkan keberadaan partai politik sebagai pilar dari demokrasi atau pelaksanaan kedaulatan rakyat , tidak dilakukan semena-mena tetap mengacu pada penggantian antar waktu mekanisme penggantian yang diatur oleh Undang kecuali dalam hal yaitu karena meninggal dunia , mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan UU syarat anggota DPRD dapat dilakukan PAW apabila meninggal dunia , mengundurkan diri tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan tidak pidana umum dengan ancaman 5 tahun penjara;
18. Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini telah diperlakukan dengan sewenang-wenang , olehkarenanya Tindakan para TERGUGAT baik yang memutuskan atau mengusulkan atau merekomendasi atau mengajukan permohonan untuk diberhentinya PENGGUGAT selaku Wakil ketua I DPRD ,maka dengan terbitnya keputusan tersebut yang tidak melalui prosedur mekanisme peraturan perundangan-udangan adalah bertindak sewenang-wenang yang merupakan penyalah gunakan wewenang yang dilarang oleh Undang-undang pasal 17 ayat (2) susb c dan melampaui wewenang pasal 17 ayat (2) sub a jo pasal 18 ayat (1) sub c bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan karenanya surat keputusan atau rekomendasi atau usulan pemberhentian atau surat lain yang berhubungan dengan surat tersebut, sepantasnya dinyatakan tidak sah atau dicabut;
19. Bahwa berdasarkan pasal 55 PP NO.12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi kabupaten Dan Kota bahwa anggota Badan kehormatan dipilih dan oleh Anggota DPRD dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 55
20.Bahwa Pasal 56 (1) Badan kehormatan mempunyai tugas: a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik; b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD; c. . melakukan penyelidikan, veriikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan d. melaporkan keputusan badan kehormatan dari hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf c kepada rapat paripurna.Yang dilakukan Anggota DPRD; c. . melakukan penyelidikan, veriikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan d. melaporkan keputusan badan kehormatan dari hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf c kepada rapat paripurna;
21. Bahwa tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan citra dan krebilitas DPRD;
22. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana diamksud dalam pasal 56 badan kehormatan berwenang:
a. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan
b. meminta keterangan pelapor , saksi atau pihak lain yang terkait ter masuk meminta dokumen atau bukti lain dan
c. menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik;
23. Bahwa ternyata dalam permberhentian atau pengantian PENGGUGAT sebagai wakil ketua I Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur sama sekali tidak pernah diberitahukan atau dipanggil guna klarifikasi atau verifikasi akan kebenaran bahwa PENGGUGAT telah melanggar sumpah atau janji atau melanggar peraturan peundang-undang, semua dilakukan secara tertutup tidak transparan , dan PENGGUGAT tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri tiba-tiba terbit putusan sebagaimana disebutkan dalam perkara aquo, pada hal berdasarkan pasal 84 ada hak membela diri bagi anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran Sumpah/Janji dan kode etik diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberi keterangan kepada Badan kehormatan; --
24. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas , karena dengan terbitnya Surat keputusan tersebut tidak sesuai mekanisme penggantian PAW dan atau Rotasi maupun melanggar peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerin tahan yang baik sangat merugikan PENGGUGAT baik secara materil maupun immateril , maka surat keputusan yang telah diterbitkan oleh TERGUGAT I maupun yang lain, karena bertentangan dengan Hukum yang berlaku dan azas-azas pemerintahan yang baik ,dan sepantasnya surat Keputusan yang telah diterbitkan para TERGUGAT tersebut , harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum , dan kami mohon kepada para TERGUGAT selaku Pengurus Dewan Pusat PKS untuk segera mencabut surat Keputusan dan lain- lain surat sehubungan dengan surat Keputusan Pemberhentian tersebut tehitung sejak diterima surat gugatan ini ini;
25. Bahwa Undang- Undang Administrasi Pemerintahan No. 30 tahun 2014 menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelengaraan tugas-tugas Negara sebagaimana dituntut oleh suatu Negara Hukum sesuai dengan pasal 27 ayat (1) , pasal 28 D ayat (3) , pasal 28 F dan pasal 28 I ayat (2) Undang_undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Berdasarkan ketentuan tersebut , warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah;
26. Bahwa Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau Tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena . Dengan adanya Undang-Undang No.30 tahun 2014 maka warga masayarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara .Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh puluh tahun dalam penyelengggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.
27. Bahwa penyelengaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap Hak azasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Azas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 yaitu pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Azas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak mengunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenanangan tersebut, tidak melampui, tidak menyalahgunakan, dan /atau tiak mencampuradukkan kewenangan.
28. Bahwa menurut Psal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 , badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang , larangan mencampuradukan wewenang, dan /atau larangan bertindak sewenang-wenang,;
29. Bahwa akibat penyalahgunaan wewenang dan sewenang—wenang dalam ranah HAN/ PERDATA adalah mengakibatkan keputusan pejabat tidak sah dan dapat dibatalkan, dan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata bahwa setiap perbuatan /Tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggungjawab atas kerugian tersebut untuk menggantikannya;
30. Bahwa oleh karena surat keputusan yang diterbitkan oleh para TERGUGAT telah melanggar peraturan yang berlaku serta asas-asas pemeringtahan yang baik serta tidak sesuai prosedur mekanisme penggantian PAW dan atau ROTASI , maka keputusan tersebut adalah cacat yuridis baik mengenai wewenang, prosedur dan/atau substansinya , maka keputusan tersebut dalam perkara aquo harus dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan serta dicabut yang kemudian menerbitkan surat pengangkatan yang baru sebagai wakil ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur;
31. Bahwa Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik berbunyi, Perselisihan Partai Politik meliputi ;
Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;
Pemecatan tanpa alasan yang jelas;
Penyalahgunaan kewenangan;
Pertanggungjawaban keuangan;
Keberatan terhadap keputusan partai politik.
Ada beberapa hal yang dijelaskan diatas yakni bagaimana perselisihan itu di kenal juga dengan suatu istilah PAW atau Penggantian Antar Waktu.
PAW adalah usulan dari Parpol yang mana pemberhentian ini sebagai anggota DPR/DPRD dinyatakan melanggar AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) Parpol yang bersangkutan.
Menurut Enrico Simanjuntak bahwa kewenangan Partai Politik mengusulkan PAW anggota DPR/DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni apabila;
Meninggal dunia;
Mengundurkan diri secara tertulis;
Menjadi anggota partai politik lain;
Melanggar AD dan ART.
Berdasarkan sejarah bahwa parpol diberikan kewenangan melakukan PAW, kewenangan tersebut sering digunakan oleh pimpinan Parpol untuk membungkam anggota legislator (anggota DPR) sehingga tugasnya sebagai pengemban aspirasi rakyat menjadi tumpul dan tidak efektif karena diancam recall (pemberhentian).
Menurut Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 berbunyi,
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
32. Bahwa mengenai diberhentikan ini meliputi yakni; --
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah untuk Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD;
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD;
diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; atau
menjadi anggota Partai Politik lain bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
33. Bahwa demokrasi sebagai kelanjutan pilar negara hukum bangsa Indonesia menuntut diadakan pemilihan secara langsung baik anggota legislatif maupun eksekutif. Prinsip ini dikenal sebagai pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali (Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945;
34. Bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih secara langsung untuk menduduki/ menjabat jabatan legislatif dalam satu periode (lima tahun). Namun dalam kenyataannya masih menyita dan menyimpan sekian persoalan hukum terhadap pejabat legislatif yang menduduki jabatannya setelah dipilih melalui mekanisme pemilihan umum;
35. Bahwa Persoalan hukum itu, adalah adanya Penggantian Antar Waktu (recalling) bagi anggota legislatif. Dengan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) dan ataukan ROTASI tersebut jelas menimbulkan kerugian bagi pejabat yang masih menduduki jabatannya. Anggota DPRD belum selesai waktunya untuk menjabat dalam satu periode dengan sewaktu-waktu ia diberhentikan, oleh partai politik pengusungnya.
36. Bahwa Penggantian Antar Waktu dan atau ROTASI Anggota DPRD bukan inkonstitusional. Undang-undang menyediakan ketentuan (legalitas principle) untuk sahnya Penggantian Antar Waktu dan atau ROTASI .
37.Bahwa Hak Membela Diri Pasal 84 Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada badan kehormatan.
38. Bahwa politik sehari-hari (day to day politics) ketentuan tentang kewenangan PAW dan atau Rotasi bagi partai politik ini memang dilematis. Berdasarkan pengalaman sejarah ketika partai politik diberi kewenangan melakukan PAW atau Rotasi , maka kewenangan tersebut dapat digunakan oleh pimpinan partai politik untuk membungkam anggota DPRD, sehingga tugasnya sebagai pengemban aspirasi rakyat menjadi tumpul dan tidak efektif karena ancaman PAWdan atau Rotasi, sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah pula ketika partai politik tidak diberi kewenangan untuk melakukan PAW/Rotasi, banyak anggota DPRD yang melakukan pelanggaran, baik hukum maupun etika, tanpa bisa ditindak secara langsung oleh partai politik yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan bisa merusak citra, bukan hanya partai politik yang bersangkutan melainkan juga citra DPRD di mana yang bersangkutan bertugas sebagai wakil rakyat;
39. Bahwa PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas Pasal 56 (1) Badan kehormatan mempunyai tugas: a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik; b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD; c. d. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud huruf c kepada rapat paripurna;
Bahwa BAB IX PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN ANTARWAKTU, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Pemberhentian antar-Waktu Pasal 99 (1) Anggota DPRD berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. melanggar sumpah/janji dan Kode Etik; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturutturut tanpa alasan yang sah; e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau i. menjadi anggota partai politik lain. (4) Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan sebagaimana imaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf f, atau huruf g. Pasal 100 Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politikKabupaten/Kota.
Bahwa Pasal 59 (1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, badan kehormatan melakukan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau b. memverifikasi dokumen atau bukti Lain yang terkait. (2) Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara. (3) Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Bahwa Pasal 60 (1) Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; d. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau e. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna. (3) Sanksi bempa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.
Bahwa Pasal 36 (1) Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. (2) Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD; c. diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; atau d. diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD. (3) Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal: a. terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan badan kehormatan; atau b. partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif. (5) Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif
Bahwa Tata Cara PAW , Menurut Enrico Simanjuntak bahwa proses pengusulan PAW yakni Parpol mengusulkan kepada pimpinan DPR dengan tentukan Presiden, kemudian pimpinan DPR meminta verifikasi kepada KPU, selanjutnya pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan PAW dengan rekomendasi dari KPU, Presiden membuat surat keputusan (SK) tentang PAW;
Bahwa PAW anggota DPRD Provinsi tahapan pengajuannya yaitu parpol mengusulkan kepada pimpinan DPRD Provinsi, Pimpinan DPRD Provinsi meminta verifikasi kepada KPU Provinsi, Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk meresmikan PAW dengan rekomendasi dari KPU Provinsi, Menteri Dalam Negeri membuat SK PAW;
Bahwa PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota tahap pengajuannya dengan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Pimpinan DPRD kabupaten/kota meminta verifikasi kepada KPUD selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk meresmikan PAW dengan Rekomendasi KPUD Provinsi, Gubenur membuat SK PAW.
Bahwa Penulis : Muklis Al'anam, SH wewenang Penggantian Antarwaktu (PAW) ini pun disalahartikan oleh petinggi- petinggi partai. Anggota dewan yang berseberangan pendapat dengan partai mendapat sanksi dan diberhentikan melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Padahal anggota dewan tersebut menyuarakan aspirasi rakyat. Penggantian Antarwaktu (PAW) Dalam bahasa sehari-hari, Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR diasosiasikan sebagai recall.Saat ini kewenangan Penggantian Antarwaktu (PAW) diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permu syawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penggantian Antarwaktu (PAW) sempat ditiadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusya waratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penghapusan Penggantian Antarwaktu (PAW) tersebut sebagai imbas dalam rangka untuk penguatan parlemen.
Bahwa Moh. Hatta juga pernah mengatakan: Hak Penggantian Antarwaktu (PAW) bertentangan dengan demokrasi apalagi dengan demokrasi Pancasila. Pimpinan partai tidak berhak membatalkan anggotanya sebagai hasil dari pemilu. Rupanya dalam kenyataannya pimpinan partai merasa lebih berkuasa dari rakyat pemilihnya. Kalau demikian adanya ia menganjurkan agar pemilu ditiadakan saja. Pada dasarnya hak PAW ini hanya ada pada negara komunis dan fasis yang bersifat otoriter.
Bahwa Moh. Mahfud MD, mengartikan Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah hak untuk mengganti anggota lembaga permusyawaratan/ perwakilan dari kedudukannya sehingga tidak lagi memiliki status keanggotaan di lembaga tersebut.
l Bahwa Penggantian Antar waktu (PAW) juga dapat diartikan hak suatu organisasi sosial politik yang mempunyai wakil di MPR, DPR dan DPRD untuk mengganti wakil-wakilnya di lembaga perwakilan sebelum yang bersangkutan habis keanggotaannya, dengan terlebih dahulu bermusyawarah dengan pimpinan lembaga perwakilan tersebut dengan alasan tertentu
40. Bahwa di dalam Pasal 215 ditegas: (1). Pemberhentian anggotaDPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPR atas pengaduan dari pimpinan DPR, masyarakat, dan/atau pemilih. (2) Keputusan Badan Kehormatan DPR mengenai pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna. (3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPR yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , pimpinan DPR menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPR kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. (4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPR, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan
41. Bahwa Secara konstitusional hak Pergantian Antarwaktu (PAW) diatur dalam Pasal 22B UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam undang-undang. Landasan konstitusional ini termaktub dalam amandemen kedua UUD 1945. Dari landasan ini dapat dirangkum bahwa Penggantian Antarwaktu (PAW) dapat diterapkan kepada anggota Dewan. Mulai tahun 2009 Pengaturan Penggantian Antarwaktu (PAW) kembali muncul dalam Pasal 213 ayat (1) yang menentukan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Kemudian pada ayat (2) ditegaskan Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a). tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b). melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; c). dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d). tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat Lihat Putusan MK RI No.008/PUU-IV/2006
42. Bahwa Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) menjadi hak prerogatif partai politik. Sehingga memungkinkan seorang anggota parlemen yang merupakan wakil (representation) rakyat yang dipilih melalui mekanisme demokratis yaitu pemilihan umum yang berdasarkan kekuasaan atau kedaulatan rakyat dapat diberhentikan oleh partai politiknya. Keberadaan seorang anggota partai politik di parlemen merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai wujud pelaksanaan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan karena keberadaan parlemen sebagai perlembagaan kedaulatan rakyat. Eksistensi seorang anggota parlemen khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berada dalam lembaga perwakilan rakyat. Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwasanya peraturan mengenai Penggantian Antarwaktu (PAW) diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Penggantian Antarwaktu (PAW) terdiri dari dua kategori, yaitu: Penggantian Antarwaktu (PAW) Tetap, dan pergantian antarwaktu sementara. Ada beberapa tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) Tetap, yaitu; Pertama, Tahapan Pengajuan. Pemberhentian anggota DPR dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjadi anggota partai politik lain diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian;
43. Bahwa Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. Penutup Adapun kesimpulan yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota DPR tidak dilaksanakan asal copot, tetapi dilakukan, mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sedangkan operasional pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib. Kedua, Bahwa yang menjadi faktor yang melatarbelakangi terjadinya Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah Penggantian Antar Waktu (PAW) menjadi alat efektif untuk menyingkirkan anggota dewan yang berseberangan dengan kepentingan penguasa. Sedangkan sekarang Penggantian Antar Waktu (PAW) menjadi alat efektif untuk menyingkirkan anggota dewan yang berseberangan dengan kepentingan pengurus partai politik. Akibatnya eksistensi anggota dewan sangat tergantung oleh selera pengurus partaipolitik, sehingga menggeser orientasi anggota dewan menjadi penyalur kepentingan pengurus partai politik. Padahal keberadaan anggota dewan karena dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum yang bersifat langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bila suatu partai politik mengajukan calon pengganti menurut nomor urut berdasar daerah pemilihan yang kurang jelas dan menimbulkan banyak penafsiran. Ketidakjelasan seperti ini akan menimbulkan konflik internal dalam partai karena sebagian pengurus partai (khususnya tingkat pusat) lebih memilih nomor urut menurut daerah pemilihan, sedangkan sebagian lagi (khususnya tingkat daerah) cenderung memilih nomor urut menurut wilayah yang diwakili. Ketiga, Bahwa sebagai negara demokrasi, tentunya membenarkan keberadaan Partai Politik sebagai pilar dari demokrasi atau pelaksanaan kedaulatan rakyat itu. Hal ini didasari pada pelaksanaan demokrasi tidak langsung yang dilaksanakan melalui pemilihan umum untuk membentuk dan tentunya keberadaan partai politik sebagai peserta pemilihan umum. Partai politik pada pokoknya memiliki kedudukan (status) dan peranan (role) yang sentral dan Mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR sebagaimana telah disebutkan diatas;
44. Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas Pemberhentian atau setidak-tidak nya penggantia PENGGUGAT sebagai Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Belitung Timur tidak sesuai dengan proses mekanisme penggantian/PWA atau lainnya apakah itu PAW atau Rotasi ,dikarena bertentangan dengan peraturan perundang-undang dan melanggar azas-azas pemerintahan yang baik sebagaimana telah disebutkan di atas, Oleh karena itu selain menuntut untuk dilakukan Tindakan administratif juga PENGGUGAT karena merasa dirugikan haknya baik secara matriil dan immaterial bahwa PENGGUGAT merasa malu “Siri” serta pikiran terganggu ,tidak ada kosentrasi kerja, serta harga diri , harkat, martabat PENGGUGAT dilecehkan , tidak dihargai bahkan seolah-olah dicampakkan begitu saja tanpa dipertimbangkan masak-masak kebenaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT , disamping itu juga PENGGUGAT sebagai manusia biasa AKIBAT PERILAKU BULLLYING PARA PETINGGI PARTAI DENGAN CARA MENGUCIL PENGGUGAT TANPA ALASAN YANG JELAS , maka PENGGUGAT telah dibully oleh Petingi partai PKS yang dapat merusak mental atau psykologis PENGGUGAT, bahkan dapat membunuh Karakter PENGGUGAT selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung timur , sehingga menggiring opini untuk merusak kredibilitas PENGGUGAT dimata masyarakat , Hal inilah tidak diperhatikan oleh petinggi partai atau tidak menghargai perjuangan PENGGUGAT untuk memenang PKS agar duduk di kursi Dewan yang merupakan keterwakilan Perempuan yang perlu dipertahankan demi membela kepentingan Perempuan agar hak Perempuan dapat terakomodir dalam setiap pembentukan Undang-Undang;
45. Bahwa PENGGUGAT yang selama ini berjuang untuk partai sehingga mendapat kursi di DPRD telah diabaikan atau dicampakkan begitu saja benar-benar membuat PENGGUGAT tersinggung dan telah dibuat malu( “Siri” bagi orang bugis) arti nya “lebih malu daripada malu” ) karena dapat dipandang sebagai pembunuh karakter PENGGUGAT yang menggiring opini masyarakat untuk tidak percaya lagi kepada PENGGUGAT, sehingga menghilangkan kredibilitas PENGGUGAT di masyarakat, yang tentunya dalam hal ini PENGGUGAT telah didiskriditkan, eronis sekali Nasib PENGGUGAT , dan karenanya wajar PENGGUGAT JUGA menuntut ganti rugi baik materiil maupun immateriil;
46. Bahwa Untuk itu, sepantasnyalah PENGGUGAT menuntut ganti kerugian atas Tindakan yang dilakukan petinggi partai incasu para TERGUGAT I,II,III,IV,V dan TURUT TERGUGAT I secara tanggungrenteng sebesar yaitu:
Kerugian Materiil
Biaya Jasa Pengacara = RP 500.000.000
Biaya transportasi 15 x ( 2 x a Rp.1.500.000 = Rp. 45.000.000
Biaya akomodasi 15x ( 2x Rp.950.000 = Rp 28.500.000
Biaya foto copy dan penjilidan = Rp. 5.000.000
Jumlah = Rp. 578.000.000
( Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah )
Kerugian immateriil:
Bahwa PENGGUGAT juga telah mengalami kerugian immatriil akibat ada permasalahan ini , menjadi kosentrasi bekerja terganggu, badan jadi sakit /drop, perasaan dan harga diri dipermalukan, hilangnya kredibilitas PENGGUGAT dimata Masyarakat maupun pendukung , maka untuk itu para TERGUGAT I,II,III,IV,V dan TURUT TERGUGAT I diwajibkan untuk membayar ganti kerugian immateriIl sebesar Rp. 100.000.0000 ( Seratus Milyar Rupiah)
Jadi Total keseluruhan ganti Kerugian yang harus dibayar oleh para TERGUGAT I,II,III,IV, V dan TURUT TERGUGAT I secara tenggungrenteng adalah sebesar RP.578.000.000+Rp.100,000.000.000 =.Rp 100.578. 000.000 ( Seratus Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap);
47.Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi PENGGUGAT, maka berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, PENGGUGAT mohon pula Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c/q Majelis Hakim perkara aquo untuk memerintahkan para TERGUGAT I,II,III, IV,V dan para TURUT TERGUGAT I,II untuk menghentikan semua proses, Tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan, atau keputusan apa pun dan atau dalam bentuk apa pun juga terkait dengan Pemberhentian PENGGUGAT dan PENGANGKATAN TURUT TERGUGAT I sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur Prov. Kepulauan Bangka Belitung;
48. Bahwa karena surat surat yang dikeluarkan oleh para TERGUGAT dalam hubungan dengan perkara aquo yang validitasnya diragukan sepantasnya lah surat-surat dalam perkara aquo baik berupa surat keputusan, usulan, rekomendasi dan lain-lain yang bergadeng dengan itu , tidak layak diterima di persidangan ini, olehkarena surat-surat tersebut harus dinyatakan batal atau batal demi hukum atau setidak -tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatkan tidak dapat diterima;
49. Bahwa agar para TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini dengan baik, maka sewajar lah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak Inkracht;
50. Bahwa untuk adanya kepastian hukum status PENGGUGAT dan status TURUT TERGUGAT I , maka selama perkara aquo masih dalam proses/ belum inkrackt , maka surat -surat yang telah diterbitkan dengan tujuan untuk Pengangkatan TURUT TERGUGAT I dan Pemberhentian /Pengantian PENGGUGAT harus dinyatakan dalam status quo sampai putusan inkracht;
51.Bahwa PENGGUGAT berhak atas putusan serta- merta untuk dilakukan Tindak pendahuluan walaupun ada verzet, banding, kasasi dari para TERGUGAT /TERGUGAT I,II,III,IV.V / para TURUT TERGUGAT/TERGUGAT I,II (UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD;
52.Bahwa PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ,karena para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas diri PENGGUGAT , maka sepantasnya para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT diperintahkan untuk merehabilitasi harkat , martabat serta nama baik PENGGUGAT melalui media sosial , media massa Selama 7 (tujuh ) hari berturut-turut terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
M A K A :
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, PENGGUGAT mohon agar KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN di JAKARTA c/q Majelis Hakim yang Mengadili dan Memeriksa perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut:
A. DALAM PROVISI
1. Mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan sebelum perkara aquo berstatus inkracht bahwa Surat Keputusan Gubernur Prov Kep Bangka Belitung pada tahun 2019 No.188.44/837/2019 Yang mengangkat Rohalba sebagai wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Belitung Timur masih tetap sah dan berlaku sampai adanya kekuatan hukum yang mengikat (inkracht;
3.Menyatakan dan menetapkan sebelum perkara aquo berstatus inkracht maka semua surat keputusan /mandat/usulan yaitu berupa : surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera No.432/SKPE/DPP-PKS/2023 tentang Pergantian Wakil Ketua 1 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Prov. Kep Bangka Belitung atas nama Sdri ROHALBA tanggal 07 juni 2023 yang dikeluarkan berdasarkan Surat dewan Pengurus wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.60/D/BC-PKS/2023 perihal permohonan SK penggantian pimpinan DPRD kabupaten Belitung Timur tanggal 5 Juni 2023 dan Surat Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang pembinaan wilayah Sumatera Bagian Selatan No.B-328/D/PW2-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD kabupaten Belitung Timur tanggal 6 Juni 2023 berikut memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Wilayah PKS Provinsi kep Bangka Belitung dan No. 59/D/BC-PKS/20123 tanggal 05 Juni dan surat Dewan Pengurus daerah PKS Kabupaten Belitung Timur No.035/K/BC06-PKS/VI/2023, tanggal 20 Juni 2023 perihal permohonan Pergantian Wakil ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur dan surat dari TERGUGAT V tanggal 24 Juli yang mengusulkan Tentang Penyampaian Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Beitung Timur Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera, maupun surat surat lain yang bergandengan dengan itu yang dikeluarkan oleh para TERGUGAT I,II,III,IV,V, dan para TURUT TERGUGAT I,II berada dalam STATUS QUO;
4. Memerintahkan para TERGUGAT I,II,III, IV,V dan para TURUT TERGUGAT I,II untuk menghentikan semua proses, Tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan, atau keputusan apa pun dan atau dalam bentuk apa pun juga terkait dengan Pemberhentian PENGGUGAT dan PENGANGKATAN TURUT TERGUGAT I sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur Prov. Kepulauan Bangka Belitung sampai perkara aquo inkracht;
5. Memerintahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk melanjutkan persidangan;
6. Menghukun TERGUGAT untuk membayar biaya perkara .
B. DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Pengangkat PENGGUGAT sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk masa jabatan Tahun 2019-2024 sejak tanggal 19 September 2019;
4. Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Prov Kep Bangka Belitung pada tahun 2019 No.188.44/837/2019 Yang mengangkat Rohalba sebagai wakil ketua 1 DPRD Belitung Timur adalah sah dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum tetap sampai berakhir masa jabatannya sebagaimana tersebut dalam surat Keputusan;
5. Menyatakan para TERGUGAT I,II,III,IV, V yang memberhentikan PENG GUGAT secara sepihak dengan cara sewenang-wenang tidak melalui mekanisme peraturan Perundang-undang berlaku serta melanggar azas-azas Pemerintahan yang baik yang berakibatkan sangat merugikan PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan semua surat keputusan /mandat/usulan yaitu berupa : surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera No.432/SKPE/DPP-PKS/2023 tentang Pergantian Wakil Ketua 1 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Prov. Kep Bangka Belitung atas nama Sdri ROHALBA tanggal 07 juni 2023 yang dikeluarkan berdasarkan Surat dewan Pengurus wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.60/D/BC-PKS/2023 perihal permohonan SK penggantian pimpinan DPRD kabupaten Belitung Timur tanggal 5 Juni 2023 dan Surat Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang pembinaan wilayah Sumatera Bagian Selatan No.B-328/D/PW2-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD kabupaten Belitung Timur tanggal 6 Juni 2023 berikut memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Wilayah PKS Provinsi kep Bangka Belitung dan No. 59/D/BC-PKS/20123 tanggal 05 Juni dan surat Dewan Pengurus daerah PKS Kabupaten Belitung Timur No.035/K/BC06-PKS/VI/2023, tanggal 20 Juni 2023 perihal permohonan Pergantian Wakil ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur dan surat dari TERGUGAT V tanggal 24 Juli yang mengusulkan Tentang Penyampaian Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Beitung Timur Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera, maupun surat surat lain yang bergandengan dengan itu yang dikeluarkan oleh para TERGUGAT I,II,III,IV,V, dan para TURUT TERGUGAT I,II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak putusan inkracht;
7.Memerintahkan para TERGUGAT I,II,III,IV,V untuk Menarik/ membatalkan dan mencabut semua surat surat yang telah dikeluarkan oleh para TERGUGAT I,II,III,IV,V yakni :
1. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 432/SKEP/DPP-PKS/2023 tanggal 07 Juni 2023
2. Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Pem binaan Wilayah Sumatera Bagian selatan Nomor B-328/D/PW2-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur tanggal 6 Juni 2023;
3. Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor.60/D/BC-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Tanggal 5 juni 2023 ;
4. Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi kepu lauan Bangka Belitung Nomor 59 /D/BC-PKS/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal : Rekomendasi Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur;
5.Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Belitung Timur Nomor : 035/K/BC06-PKS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 Perihal Permohonan Pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur;
6.Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Belitung Timur Nomor 036/K/BC06-PKS/2023, tanggal 20 Juni 2023 , Perihal Pergantian Struktural Fraksi PKS DPRD Kabupaten Belitung Timur;
7.Surat Berita Acara DPRD Kabupaten Belitung Timur Tentang Penyampaian Usulan Penggntian Pimpinan Dewan Rkayat Daerah Kabupaten Belitung Timur sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari PKS a/n ROHAL ,SPt, tertanggal 24 Juli 2023.
Dan atau surat-surat lainnya yang bergandeng dengan itu baik yang dikeluarkan sebelum maupun sesudah gugatan ini diajukan , terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap( in kracht ) ; -
8. Memerintahkan TERGUGATI,III,III,IV,V,/Para TERGUGAT untuk mereha bilitasi dan memulih nama baik harkat dan martabat PENGGUGAT sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur melalui media massa maupun media sosial /elektronik;
9. Menghukum para TERGUGAT I,II,III,IV,V dan TURUT TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggungrenteng baik materiil maupun immateriil yaitu:
Kerugian Materiil
Biaya Jasa Pengacara = RP 500.000.000
Biaya transportasi 15 x ( 2 x a Rp.1.500.000 )=Rp. 45.000.000
Biaya akomodasi 15x ( 2x Rp.950.000 = Rp 28.500.000
Biaya foto copy dan penjilidan = Rp. 5.000.000
Jumlah = Rp. 578.000.000
( Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah )
Kerugian immateriil:
Bahwa PENGGUGAT juga telah mengalami kerugian immatriil akibat ada permasalahan ini , karena PENGGUGAT , menjadi kosentrasi bekerja terganggu, badan jadi sakit /drop, perasaan dan harga diri menjadi malu hilangnya kredibilitas PENGGUGAT dimata Masyarakat maupun pendukung , maka untuk itu para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I diwajibkan untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.0000 ( Seratus Milyar Rupiah);
Jadi Total keseluruhan ganti Kerugian yang harus dibayar oleh para TERGUGAT I,II,III,IV, V secara tanggungrenteng adalah sebedsar Rp. 578.000.000 + Rp.100,000.000.000 =.Rp 100.578.000.000 ( Seratus Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ) tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dan inkracht ( mempunyai kekuatan hukum tetap);
10. Menghukum para TERGUGAT I,II,III,IV,V untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung putusan inkracht;
11. Menghukum TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada isi putusan;
12. Menghukum putusan ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu /serta merta meskipun ada verzet, banding, dan kasasi dari PARA TERGUGAT I,II,III,IV,V dan TURUT TERGUGAT I, dan II ( Uit voerbaar bij voorraad;
13. Menghukum TERGUGAT I, II ,III, IV,V/para TERGUGATdan para TURUT TERGUGAT I,II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya tersebut diatas, untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I hadir kuasanya bernama Ahmar Ihsan Rangkuti, S.H., dkk, para Advokat pada TIM HUKUM DAN ADVOKASI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, beralamat di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82, RT.2/RW.8, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 24 Agustus 2023 dan 28 Agustus 2023, untuk Tergugat V hadir sendiri di persidangan, sedangkan untuk Turut Tergugat II hadir Harpin, S.H., Kepala Biro Hukum, dkk, pada SETDA Provinsi kepulauan bangka Belitung, beralamat di Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemukiman Terpadu Prov. Kep. Bangka Belitung Air Itam, Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.180/0014/III/2023, tanggal 5 September 2023;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I, telah memberikan jawabannya sebagai berikut:
Bahwa PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I menolak semua dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT/PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI GUGATAN A QUO
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2023 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan SK NO.188.44/913/I/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Dikarenakan telah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Gubernur maka obyek dari gugatan adalah terkait sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan Sengketa Tata Usaha Negara adalah Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa untuk Pertimbangan Majelis Hakim perlu Kami sampaikan PENGGUGAT melalui Penasihat Hukum yang sama pernah mengajukan permasalahan serupa di:
PTUN Jakarta Nomor Registrasi Perkara 293/G/2023/PTUN.JKT dengan amar penetapan, gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor : 293/G/2023/PTUN. JKT;
PTUN Pangkal Pinang Nomor Registrasi Perkara 8/G/2023/PTUN.PGP tanggal 16 Agustus 2023 dicabut; dan
PTUN Pangkal Pinang nomor registrasi perkara 10/G/2023/PTUN.PGP tanggal 30 Agustus 2023 (sedang dalam proses persidangan).
Bahwa berdasarkan SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang diketahui PENGGUGAT juga telah mengajukan gugatan dengan nomor registrasi perkara nomor 10/G/2023/PTUN.PGP tanggal 30 Agustus 2023;
Bahwa dengan demikian Obyek Gugatan adalah Surat Keputusan No.188.44/913/I/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa atas diterbitkannya Surat Keputusan a quo.
Hal ini terkonfirmasi dengan bukti awal yang diunggah oleh PENGGUGAT ke Sistem E-court Mahkamah Agung RI adalah Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.188.44/903/I/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dalam Petitum PENGGUGAT diminta untuk disahkan.
Oleh karenanya menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Pemeriksa Perkara a quo menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara ini dan karenanya gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT/PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN BELUM SAATNYA BERWENANG MENGADILI GUGATAN A QUO
Bahwa terhadap Keputusan Partai seharusnya PENGGUGAT mengajukan keberatan terlebih dahulu melalui proses internal Partai secara berjenjang yang putusan terakhir di Mahkamah Partai sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 dan 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagai berikut:
Pasal 32
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh INTERNAL Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Penjelasan Pasal 32
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3)pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Pasal 33 ayat 1
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
serta SEMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada halaman 8 menyebutkan:
“Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.”;
Bahwa dengan demikian Penyelesaian perselisihan partai politik dapat dibawa ke Pengadilan Negeri setelah ditempuh upaya penyelesaian secara internal melalui Mahkamah Partai.
M. Yahya Harahap di dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan pada halaman 183 disebutkan:
“Kewenangan Absolut Extra Judicial Berdasarkan Yurisdiksi Khusus (Specific Jurisdiction) oleh Undang-Undang selain Pengadilan negara yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman yang digariskan amandemen Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2 jo. Pasal 10 ayat (2) UU No.4 Tahun 2004, terdapat juga system penyelesaian sengketa berdasarkan yurisdiksi khusus (specific jurisdiction) yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sistem dan badan yang bertindak melakukan penyelesaian itu, disebut peradilan semu atau extra judicial. Kedudukan dan organisasinya, berada di luar kekuasaan kehakiman. Meskipun antara badan itu dengan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) terdapat koneksitas, tidak menimbulkan hilangnya pemisahan kewenangan Absolut yang dimaksud”;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara mutlak (absolute) tidak berwenang, atau setidak-tidaknya belum berwenang memeriksa dan mengadili Perselisihan Internal Partai Politik in casu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagaimana Gugatan a quo.
Oleh karena itu mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan terlebih dahulu menjatuhkan Putusan Sela atas eksepsi kewenangan mutlak (absolute) dengan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa seluruh dalil-dalil PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I, sebagaimana dalam dalil-dalil pada bagian eksepsi kewenangan mutlak (absolute) tersebut di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap sebagai tertulis pada bagian-bagian eksepsi-eksepsi dan jawaban selanjutnya di bawah ini.
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
Bahwa Gugatan PENGGUGAT (Perkara No. 750/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN.Jkt.Sel) terdaftar dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Agustus 2023.
Bahwa hingga Gugatan PENGGUGAT tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PENGGUGAT tidak pernah mengajukan keberatan atas keputusan Partai Politik melalui mekanisme Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 32
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Bahwa, lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 32 di atas, ditentukan yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain:
(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
(4) penyalahgunaan kewenangan;
(5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik;
Bahwa, dengan Penjelasan Pasal 32 di atas apabila dihubungkan dengan Gugatan PENGGUGAT yang merupakan keberatan atas keputusan Partai Politik in casu PARA TERGUGAT maka Gugatan PENGGUGAT seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian internal Partai (“perselisihan Partai Politik”) yaitu melalui Mahkamah Partai namun PENGGUGAT langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa, apabila dicermati Gugatan PENGGUGAT pada angka 4, angka 6, angka 7, angka 9, dan angka 10 apabila dihubungkan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan Penjelasannya dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Gugatan PENGGUGAT harusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian internal Partai (“perselisihan Partai Politik”) yaitu melalui Mahkamah Partai.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka gugatan PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah gugatan yang prematur karena terlebih dahulu harus diselesaikan pada Mahkamah Partai baru kemudian dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan yang Prematur, maka sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau setidak-tidaknya ditolak menurut hukum;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (Obscuur Libel)
Bahwa PENGGUGAT dalam dalil-dalil Gugatannya telah mencampur adukkan antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan Perselisihan Partai Politik dan juga Gugatan Tata Usaha Negara sehingga mengakibatkan tidak jelasnya dasar hukum dalam dalil-dalil gugatan a quo;
Bahwa hal tersebut di atas dapat diklasifikasikan sebagai penggabungan gugatan antara perdata umum dengan perdata khusus yang terdapat dasar hukum larangan penggabungannya sebagai berikut:
Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 677/Sip/1972, tanggal 13–12-1972, penggabungan dua perkara yang masing – masing tunduk pada hukum acara yang berbeda (sebagaimana dalam perkara a quo perdata umum dan perdata khusus) adalah tidak dapat dibenarkan (periksa Rangkuman Yurisprudensi M.A.R.I. II – hal. 197 – 198), sebagai catatan dalam Yurisprudensi Tetap M.A.R.I. No. 677/Sip/1972, tanggal 13–12-1972 tersebut yang membedakan dengan hukum acara perdata umum adalah upaya hukumnya, di mana dalam hukum acara perdata khusus niaga upaya hukum langsung kasasi kepada Mahkamah Agung sedangkan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan 1365 KUHPerdata upaya hukumnya diajukan banding ke Pengadilan Tinggi;
Buku II (Edisi 2007–terbitan M.A.R.I. Th. 2009)–Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan–M.A R.I.–hal 59–huruf–M-Penggabungan dan Kumulasi Gugatan; disebutkan pada angka 5.
Apabila dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama sama dalam satu gugatan;
Bahwa PENGGUGAT dalam surat Gugatannya, sesuai dengan judul Gugatannya menyebutkan “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum”, akan tetapi dalam keseluruhan Fundamentum Petendi (Posita) sama sekali tidak ada penjabaran atas unsur–unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I. PENGGUGAT justru menguraikan dalam Posita Gugatannya perbuatan-perbuatan PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 Jo. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dikualifikasikan sebagai perselisihan internal partai politik.
Oleh karena PENGGUGAT tidak menguraikan perbuatan-perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I maka Gugatan PENGGUGAT tergolong kabur/tidak jelas (Obscuur Libel), dan sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak atau menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Bahwa Gugatan PENGGUGAT sangatlah tidak jelas dan kabur (obscuur), karena menimbulkan pertanyaan apakah Gugatan PENGGUGAT ini merupakan gugatan Perselisihan Partai Politik yang sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik? ataukah Perbuatan Melawan Hukum yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata? Karena pada dasar hukum Posita menuliskan tentang UU Parpol, sementara pada Petitum meminta tentang hal-hal yang berkaitan dengan Partai Politik dan juga meminta Majelis Hakim Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian materiel dan Immateriel bagi PENGGUGAT, dengan demikian gugatan PENGGUGAT kabur/ tidak jelas (Obscuur Libel), maka patut di tolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa dengan bercampurnya argumentasi substansi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan Perselisihan Internal Partai Politik dan Sengketa Tata Usaha Negara telah membuat gugatan PENGGUGAT kabur, tidak cermat dan tidak jelas (Obscuur Libel), karena gugatan perselisihan internal partai politik diperiksa dan diadili dengan hukum acara berdasarkan ketentuan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai Politik, yang pemeriksaan sampai dengan diputusnya pokok perkara dibatasi oleh limitasi waktu, yaitu 60 (enam puluh) hari, sedangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti kerugian seyogyanya didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau 1366 KUHPerdata. Bahwa seandainya (quod non) gugatan PENGGUGAT didasarkan pada ketentuan yang ada pada Pasal 1365 KUHPerdata, maka syaratnya harus memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yakni:
Perbuatan yang melawan hukum (onrechmatige daad)
Harus ada kesalahan
Harus ada kerugian yang ditimbulkan
Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian
Dan untuk itu PENGGUGAT harus menguraikan dalam Posita Gugatan mengenai unsur-unsur melawan hukum tersebut di atas secara terperinci, objektif dan konkrit yang selanjutnya dimintakan dalam Petitum Gugatan. Sementara dalam Posita Gugatan PENGGUGAT a quo, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I tidak diuraikan secara rinci;
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya pada Posita nomor 4 sampai dengan nomor 9 menjelaskan tentang perbuatan-perbuatan yang dikualifikasi sebagai Perselisihan Internal Partai Politik yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui pengajuan keberatan ke Mahkamah Partai.
Bahwa kemudian pada Posita angka 10 sampai dengan Posita angka 43 PENGGUGAT mendalilkan rotasi pimpinan (Alat Kelengkapan Dewan) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT sebagai Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD. Padahal menurut PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I antara Rotasi Pimpinan dengan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu memiliki arti dan tujuan yang berbeda.
Rotasi Pimpinan, dimaknai bahwa PENGGUGAT tetap sebagai Anggota DPRD atau tidak diberhentikan antar waktu. Sedangkan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu adalah pemberhentian dari keanggotaan DPRD. Menurut PARA TERGUGAT Rotasi Pimpinan (Alat Kelengkapan Dewan) adalah kewenangan Partai yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan hal yang biasa dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
Sementara apabila dikaitkan dengan dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT tentang perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT mendalilkan hal di atas merupakan pelanggaran Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mana menurut PARA TERGUGAT hal ini bukan lagi ranah Pengadilan Negeri tetapi menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkaranya;
Bahwa Gugatan PENGGUGAT menjadi semakin kabur dengan adanya Posita angka 44, angka 45, angka 46, dan angka 47 yang mana setelah dicermati PENGGUGAT tidak menjabarkan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukumnya.
Bahwa selain itu, Gugatan PENGGUGAT tidak menjabarkan dan menguraikan adanya sebuah Gugatan Provisi di dalam Positanya. Sementara dalam Petitumnya PENGGUGAT meminta dikabulkannya tuntutan provisi. Oleh karena itu, menurut PARA TERGUGAT Petitum tidak berdasarkan Posita. Dengan demikian, Gugatan PENGGUGAT Tidak Jelas (Obscuur Libel), oleh karena itu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan Gugatan PENGGUGAT Tidak Jelas dan kabur (Obscuur Libel) sehingga mengandung cacat formil, maka sudah sepatutnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO);
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang—Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”, maka PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim perkara a quo agar dalam penerapan Pasal 136 HIR selain eksepsi kewenangan absolut dapat juga diterapkan bahwa eksepsi gugatan PENGGUGAT Kabur (obscuur libel) dipertimbangkan dan diputus dengan suatu Putusan Sela;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas dan tertulis dinyatakan kebenarannya oleh PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I;
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I dalam Eksepsi di atas adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan karenanya mohon agar berlaku dan dianggap termuat pula dalam uraian Pokok Perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera No. 432 / SKEP / DPP-PKS / 2023 tanggal 07 Juni 2023 tentang Pergantian Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Prov. Kepulauan Bangka Belitung atas nama Rohalba SUDAH BENAR DAN TEPAT karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mekanisme aturan internal Partai Keadilan Sejahtera yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD dan ART) Partai Keadilan Sejahtera;
Bahwa PARA TERGUGAT tegas membantah dan menolak dengan keras dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya karena proses Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera No. 432/SKEP/DPP-PKS/2023 tanggal 07 Juni 2023 tentang Pergantian Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Rohalba tersebut telah dilaksanakan secara berjenjang sesuai struktur organisasi Partai, mulai dari tingkatan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Belitung Timur, Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga tingkatan Dewan Pengurus Pusat Partai Kedilan Sejahtera (DPP PKS).
PARA TERGUGAT kembali mempertegas, bahwa pada pokoknya Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera No. 432/SKEP/DPP-PKS/2023 tanggal 07 Juni 2023 sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai Keadilan Sejahtera serta sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa terkait dalil PENGGUGAT pada angka 4 sampai dengan angka 9 menurut Para Tergugat seharusnya perkara ini diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian internal partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU No.2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan Penjelasannya serta Pasal 33 yang menentukan :
Pasal 32
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh INTERNAL Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Penjelasan Pasal 32
disebutkan;
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Pasal 33 ayat 1
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri
Bahwa mengacu pada Pasal 32 dan Penjelasannya serta Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut, secara jelas bahwa substansi Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan Perselisihan Partai Politik menggunakan alasan/dalil sebagaimana tercantum dalam gugatan PENGGUGAT angka 4 sampai dengan angka 9, hal mana yang seharusnya diperiksa melalui mekanisme hukum acara perdata khusus perselisihan partai politik di Pengadilan Negeri setelah ditempuh upaya penyelesaian secara internal melalui Mahkamah Partai;
Bahwa perlu PARA TERGUGAT sampaikan berkenaan dengan keberatan terhadap keputusan Partai Politik, peraturan Partai memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan keberatan secara berjenjang hingga pada akhirnya dapat diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai sebagaimana diharuskan undang-undang, seperti yang sudah diuraikan diatas;
Bahwa mekanisme penanganan perkara di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sesuai Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DSP PKS) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Pelanggaran Syariah, Pelanggaran Disiplin Organisasi, dan Pelanggaran Kode Etik Partai diawali dengan laporan dari Anggota Partai atau masyarakat, Panggilan klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu, Komisi Disiplin Investigasi untuk pengumpulan bukti dan saksi, Pemanggilan kepada Teradu secara resmi dan patut, Sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) untuk membuktikan hasil investigasi dan memberi hak membela diri kepada Teradu didepan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP), hingga penyampaian petikan putusan MPDP secara resmi dan patut;
Bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh PENGGUGAT untuk mengadukan keberatannya hingga akhirnya perkara tersebut dapat disidangkan di Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera No.1 Tahun 2021 Tentang Mahkamah Partai:
“Permohonan keberatan dapat diajukan oleh Para Pihak terhadap putusan MPDP Pusat”
Bahwa PENGGUGAT dapat mengadukan perihal keberatannya terhadap keputusan Partai Politik kepada Komisi Penegakan Disiplin sebagaimana diatur dalam Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera No. 3 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Pelanggaran Syariah, Pelanggaran Disiplin Organisasi, dan Pelanggaran Kode Etik Partai.
Bahwa sebelum adanya putusan MPDP Pusat PENGGUGAT harus menempuh mekanisme berjenjang dimulai dari tingkat MPDP Daerah, apabila keberatan dengan putusan MPDP Daerah PENGGUGAT dapat mengajukan keberatannya tersebut ke MPDP Wilayah kemudian apabila PENGGUGAT keberatan dengan putusan MPDP Wilayah dapat mengajukan keberatannya tersebut ke MPDP Pusat, keberatan terhadap Putusan MPDP Pusat inilah yang diajukan ke Mahkamah Partai;
Bahwa hingga gugatan a quo disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PENGGUGAT belum melakukan mekanisme sebagaimana diatur dalam Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera No. 3 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Pelanggaran Syariah, Pelanggaran Disiplin Organisasi, dan Pelanggaran Kode Etik Partai maupun dalam Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera No.1 Tahun 2021 Tentang Mahkamah Partai;
Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Bahwa berkenaan dengan dalil PENGGUGAT pada angka 10 hingga angka 44 yang menyamakan Rotasi Pimpinan dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah hal yang mengada–ada dan tidak berdasar oleh hukum;
Bahwa kewenangan Partai untuk melakukan penempatan dan pemberhentian anggotanya pada alat kelengkapan sejatinya merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, kemudian diatur di dalam AD, ART, dan Peraturan Partai lainnya;
Bahwa kewenangan pembentukan dan pemberhentian kepengurusan Fraksi PKS serta penempatan dan pemberhentian anggotanya pada Alat Kelengkapan Dewan pada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat keputusan Dewan Pengurus Daerah (SK DPD) atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (Anggaran Dasar PKS Tahun 2023 Pasal 59 huruf C).
Bahwa dalam Pasal 31 PP 12/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur Pimpinan adalah salah satu Alat Kelengkapan Dewan dalam DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasal 36 ayat (2) huruf d jo. Pasal 36 ayat (3) huruf b, pengusulan pemberhentian Pimpinan Dewan merupakan hak partai.
Bahwa Pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Belitung (Tata Tertib DPRD) Jo Pasal 164 ayat (2) jo Penjelasan Pasal 164 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA) merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan yang penunjukannya diatur oleh pimpinan partai politik,
Pasal 47 (Tata Tertib DPRD)
Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang mengenai pemerintahan daerah.
Pasal 164 ayat (2) UU PEMDA
“Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.”
Dan dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) UU PEMDA
“Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Panduan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Partai Keadilan Sejahtera, yaitu:
Fraksi DPRD Kabupaten/Kota menempatkan dan memberhentikan anggota Fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan DPD atas pertimbangan DPTD
Penempatan dan pemberhentian anggota Fraksi pada alat kelengkapan dewan di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ditetapkan dengan surat keputusan
Bahwa Pasal 14 dalam Panduan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Partai Keadilan Sejahtera mengatur bahwa pemberhentian Pengurus dan Anggota Fraksi dilakukan dengan alasan :
Pelaksanaan rotasi;
Meninggal dunia;
Berhalangan tetap; dan
Diberhentikan sebagai Anggota Partai.
Bahwa rotasi dalam Alat Kelengkapan Dewan dalam hal ini termasuk Pimpinan DPRD adalah hal yang biasa dalam partai politik, rotasi bertujuan selain untuk penyegaran juga untuk memaksimalkan potensi dan menambah pengalaman bagi masing-masing Anggota Fraksi selain itu bertujuan pula memaksimalkan program-program Partai Politik;
Bahwa begitu pula dengan Para TERGUGAT yang melakukan rotasi terhadap PENGGUGAT adalah sesuai dengan Peraturan Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Panduan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Partai Keadilan Sejahtera:
“Dalam rangka memaksimalkan potensi anggota, Fraksi dapat mengalihtugaskan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada posisi lain di alat kelengkapan dewan yang ada, dengan persetujuan Partai”
Bahwa surat–surat yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT adalah Surat Keputusan terkait dengan rotasi dalam Alat Kelengkapan Dewan, yaitu Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (SK DPP PKS) Nomor 432/SKEP/DPP-PKS/2023 tanggal 07 Juni 2023 tentang Pergantian Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur atas nama Saudari Rohalba tanggal 07 Juni 2023.
Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Pembinaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Nomor B-328/D/PW2-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur tanggal 6 Juni 2023, Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 60/D/BC-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Tanggal 5 Juni 2023, Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59/D/BC-PKS/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal Rekomendasi Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur, Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Belitung Timur Nomor 035/K/BCO6-PKS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 Perihal Permohonan Pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur, adalah perihal penggantian wakil pimpinan DPRD, bukan penggantian antar waktu (PAW) sebagaimana yang di dalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, mohon Majelis Hakim mengesampingkan dan menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT yang menyamakan rotasi Alat Kelengkapan Dewan dengan PAW Anggota DPRD;
Bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I telah melalui mekanisme sebagaimana yang telah diatur oleh Perundang-undangan maupun Peraturan Partai dengan memperhatikan usulan dari Dewan Pengurus Wilayah Kepulauan Bangka Belitung maupun Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Belitung Timur. Oleh karena itu PARA TERGUGAT sudah melaksanakan proses rotasi Anggota sesuai dengan tatacara atau mekanisme yang diatur Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Partai yang terkait.
Dengan demikian apa yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, dalam hal ini mengeluarkan surat keputusan untuk mengusulkan maupun memberhentikan anggota Fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan dalam hal ini PENGGUGAT sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur, sudah sesuai dengan aturan perundangan maupun aturan internal Partai Keadilan Sejahtera. Oleh karenanya dalil PENGGUGAT harus ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa dalil PENGGUGAT terkait Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I jabarkan dalam bagian eksepsi di atas, PENGGUGAT tidak menjelaskan dalam Posita unsur–unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I;
Bahwa PENGGUGAT memasukkan biaya Jasa Hukum sebagai kerugian yang harus PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I tanggung, bahwa putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 3557 K/Pdt/2015, bertanggal 29 Maret 2016, yang dalam diktumnya menyatakan:
“Biaya Advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati PENGGUGAT sendiri, sehingga tidak tepat bila dibebankan kepada para Tergugat.Lagi pula tidak ada keharusan bagi PENGGUGAT untuk menggunakan jasa Pengacara/Advokat karena PENGGUGAT dapat mengajukan gugatan sendiri ke Pengadilan”;
Bahwa, tuntutan kerugian Immateriil yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat tidak wajar serta bertentangan dengan hukum dikarenakan untuk dapat dikabulkannya tuntutan immateriil perlu dibuktikan tentang unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I yaitu “adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan atau perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, adanya kerugian yang ditimbulkan, dan adanya hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dan kerugian tersebut”, ditambah dengan “mengganggu hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian”;
Dalam pemenuhan Gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, Pasal 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”;
Bahwa kerugian Materiil maupun Immateril yang diajukan oleh PENGGUGAT akibat adanya permasalahan ini, mendapat malu, menghilangkan kredibilitas PENGGUGAT adalah hal yang mengada–ada karena dalam dalil–dalil Positanya PENGGUGAT mendalilkan dilakukan PAW terhadap dirinya padahal pada faktanya hanya dilakukan rotasi terhadap PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I;
Oleh karena itu mohon Majelis Hakim menolak ganti kerugian yang di dalilkan oleh PENGGUGAT;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Petitumnya Dalam Provisi haruslah dikesampingkan karena tidak ada hal yang mendesak dari segi hukum untuk dilakukan tindakan sementara karena PENGGUGAT sampai saat ini masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, sehingga tuntutan Provisi PENGGUGAT haruslah di tolak.
PETITUM
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Eksepsi dan Jawaban PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I di atas, kiranya kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I bukanlah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
Menyatakan sah dan mengikat seluruh perbuatan hukum PARA TERGUGAT;
Menyatakan sah dan/atau berkekuatan hukum mengikat Surat Keputusan TERGUGAT I Nomor Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 432/SKEP/DPP-PKS/2023 tanggal 07 Juni 2023 tentang Pergantian Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur atas nama Saudari Rohalba tanggal 07 Juni 2023;
Menyatakan sah dan/atau berkekuatan hukum mengikat Surat TERGUGAT II Surat Usulan Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Pembinaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Nomor B-328/D/PW2-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur tanggal 6 Juni 2023;
Menyatakan sah dan/atau berkekuatan hukum mengikat Surat TERGUGAT III Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 60/D/BC-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Tanggal 5 juni 2023;
Menyatakan sah dan/atau berkekuatan hukum mengikat Surat TERGUGAT III, Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59/D/BC-PKS/2023 tanggal 05 Juni 2023 Perihal Rekomendasi Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur;
Menyatakan sah dan/atau berkekuatan hukum mengikat Surat TERGUGAT IV Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Belitung Timur Nomor 035/K/BCO6-PKS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 Perihal Permohonan Pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur;
Menyatakan menolak seluruh permintaan pembayaran ganti rugi yang diajukan PENGGUGAT;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
Atau;
Apabila Majelis berpendapat lain mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat V telah memberikan jawabannya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT V menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT sebagaimana dalam gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT V.
Bahwa Gugatan PENGGUGAT seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan sebagaimana EKSEPSI TERGUGAT V sebagai berikut:
KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/ Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dalam Pasal 2 Ayat (1) menyatakan “Perkara sengketa perbuatan melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal Tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara”, dimana dalam ketentuan umum Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 pada Pasal 1 angka 2 menyatakan “Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya”, dan dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pasal 1 angka 1 menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”
bahwa dikarenakan TERGUGAT V yaitu DPRD Kabupaten Belitung Timur adalah pejabat pemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, oleh sebab itu Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT V merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara bukan melalui Pengadilan Negeri sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo tidak menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
selain itu mencermati dalil-dalil pada Petitum Gugatan PENGGUGAT, dapat dipahami bahwa Gugatan PENGGUGAT pada inti nya ingin Kembali menduduki jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur sebagai Wakil Ketua I dimana Pemberhentian PENGGUGAT sebagai Wakil Ketua I DPRD telah di tetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa jabatan tahun 2019-2024 sehingga artinya PENGGUGAT ingin membatalkan/mencabut Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 dimaksud, hal ini terlihat dari Dalam Provisi Gugatan PENGGUGAT pada angka 3 yang meminta majelis hakim untuk menetapkan status quo terhadap surat keputusan/mandate/usulan maupun surat lain yang merupakan bagian proses administrasi terhadap terbitnya Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa jabatan tahun 2019-2024 dan Petitum Dalam Pokok Perkara pada angka 6 yang meminta majelis hakim untuk memutuskan surat keputusan/mandat/usulan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak putusan incraht serta pada angka 7 yang meminta hakim memerintahkan PARA TERGUGAT untu menarik/mencabut/ membatalkan semua surat-surat yang dikeluarkan PARA TERGUGAT;
Bahwa surat keputusan/mandat/usulan/surat lain yang PENGGUGAT sebutkan dalam dalil-dalilnya merupakan bagian proses administrasi terhadap terbitnya Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
bahwa dengan meminta Majelis Hakim untuk menetapkan putusan status quo dan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak putusan incraht serta memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menarik/mencabut/ membatalkan semua surat-surat yang dikeluarkan PARA TERGUGAT sebagaimana yang dituntut PENGGUGAT dalam dalil Petitum Dalam Provisi PENGGUGAT pada angka 3 dan Petitum Dalam Pokok Perkara pada angka 6 dan angka 7, maka akan berpengaruh terhadap Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa jabatan Tahun 2019-2024.
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung adalah Keputusan Tata Usaha Negara oleh karena itu pembuktian/pemeriksaan terhadap proses administrasi sehingga ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa jabatan Tahun 2019-2024, merupakan ranah Perkara Tata Usaha Negara yang proses penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
Bahwa oleh karena perkara ini adalah Perkara Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo tidak menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
PREMATURE (DILATOIR)
Bahwa gugatan PMH yang diajukan oleh PENGGUGAT sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya adalah gugatan yang mempermasalahkan surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 432/SKPE/DPP-PKS/2023 tentang Pergantian Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Sdri. ROHALBA tanggal 07 Juni 2023 yang dikeluarkan berdasarkan surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 60/D/BC-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur tanggal 5 Juni 2023, dan Surat Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Pembinaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Nomor: B-328/D/PW2-PKS/2023 perihal Permohonan SK Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Beliktung Timur tanggal 6 Juni 2023 berikut memperhatikan REKOMENDASI Dewan Pengusrus Wilayah PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59/D/BC-PKS/2023 tanggal 5 Juni 2023 dan Surat Dewan Pengurus Daerah PKS Kabupaten Belitung Timur Nomor: 035 /K/BC06-PKS/VI/2023 perihal Permohonan Pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur (vide angka 4 alasan gugatan PENGGUGAT).
Bahwa Perkara yang diajukan oleh PENGGUGAT a quo adalah mengenai keberatan terhadap keputusan Partai Politik yang jelas masuk dalam ranah perselisihan partai politik yang penyelesaiannya tunduk pada aturan khusus yakni ketentuan partai politik (perkara yang spesifik dan terbatas, termasuk tenggang waktunya) yakni perdata khusus bukan perdata biasa (pada umumnya).
Bahwa oleh karena obyek gugatan adalah permasalahan internal Partai antara PENGGUGAT dan Partai Keadilan Sejahtera yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu dalam Mahkamah Partai bukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, sehingga gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah gugatan yang PREMATURE.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat “(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ayat (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”.
bahwa di dalam Gugatan yang disampaikan oleh PENGGUGAT tidak tergambarkan upaya hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT melalui Mahkamah Partai, hal ini terlihat dengan tidak adanya Keputusan Mahkamah Partai yang disampaikan oleh PENGGUGAT sebagai dasar PENGGUGAT mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 33 ayat(1) “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”.
bahwa belum adanya Keputusan Mahkama Partai juga dikuatkan dengan adanya surat dari Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: W7.U3/1774/HK.00/9/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan Penundaan Pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur PKS Belitung Timur yang pada paragraph pertama baris terakhir menyampaikan bahwa “akan menunggu hasil Keputusan Mahkamah Partai Politik dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk dasar kami mengambil sikap selanjutnya”.
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah PREMATURE hal ini juga berdasarkan Yurisprudensi, bahwa penyelesaian partai politik harus diselesaikan lebih dahulu lewat Mahkamah Partai atau lembaga sejenis dengan nama lain, salah satunya putusan MA Nomor 101K/Pdt.Sus-Parpol/2014 dimana salah satunya pertimbangan Majelis Kasasi tidak digunakannya Mahkamah Partai, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Bahwa berdasarkan uraian di atas oleh karena Gugatan PENGGUGAT adalah PREMATURE, maka Gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya Gugatan yang diajukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
KONEKSITAS
Bahwa Gugatan PENGGUGAT masih ada hubungan dengan Gugatan yang diajukan PENGGUGAT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 10/G/2023/PTUN.PGPyang saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum ada Putusan incraht dimana PENGGUGAT menggugat Gubernur sebagai TERGUGAT I, DPRD Kabupaten Belitung Timur sebagai TERGUGAT II dan Bupati Belitung Timur sebagai TERGUGAT III dengan objek Gugatan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa jabatan tahun 2019-2024 dan surat-surat lainnya yang ada di dalam Gugatan Perdata PENGGUGAT yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT.
Bahwa oleh karena perkara ini masih ada hubungan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh pengadilan lain dalam hal ini PTUN Pangkalpinang dan belum adanya putusan perkara, oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo tidak menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Error In Persona karena telah keliru menarik orang /pihak sebagai Tergugat (gemis aanhoeda nigheid), kekeliruan Gugatan PENGGUGAT adalah dengan ditariknya DPRD Kabupaten Belitung Timur selaku TERGUGAT V, karena DPRD tidak dapat digugat secara Perdata.
Bahwa DPRD tidak bisa digugat secara perdata karna DPRD bukan subyek hukum perdata maupun pidana, DPRD adalah subyek hukum tata negara, sehingga secara institusi tidak bisa digugat perdata.
bahwa DPRD merupakan representasi rakyat bukan sebuah badan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan yang mendapat pengakuan dari pemerintah (Contohnya adalah Perseroan Terbatas, yayasan dan koperasi), DPRD tak butuh pengakuan dari pemerintah, karena eksistensinya dijamin langsung oleh UUD 1945.
Bahwa Gugatan PENGGUGAT yang menarik TERGUGAT V secara Individu/Pribadi adalah keliru karena dalam perkara A quo, kapasitas Tergugat bukan pribadi tetapi selaku anggota/Ketua DPRD.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Gugatan PENGGUGAT adalah ERROR IN PERSONA, maka Gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya Gugatan yang diajukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
GUGATAN OBSCUUR LIBEL
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah OBSCUUR LIBEL atau kabur, maka Gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya Gugatan yang diajukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa Gugatan Penggugat Obscuur Libel (Kabur) karena mendefiniskan PAW (Penggantian Antar Waktu) dalam dalil-dalil gugatannya sama dengan Pergantian Alat Kelengkapan DPRD dalam hal ini penggantian PIMPINAN DPRD (wakil Ketua) padahal definisi dan mekanismen kedua hal tersebut berbeda. (vide Pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Pasal 375 dan 376 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT V menolak dengan tegas semua dalil yang diajukan PENGGUGAT dalam Gugatannya kecuali yang diakui secara tegas pula oleh TERGUGAT V.
Bahwa, dalil-dalil yang telah TERGUGAT V uraikan dalam Eksepsi, mohon juga dimasukan didalam Konvensi/Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Dalil-dalil PENGGUGAT dalam surat gugatannya pada angka 1 sampai dengan angka 6 (alasan Gugatan_) harus dikesampingkan karena tidak ada relevansinya denga TERGUGAT V, dalil-dalil tersebut hanya terkait dengan internal Partai.
Bahwa terhadap Dalil pada angka 7 dan 8 alasan Gugatan PENGGUGAT dalam gugatannya harus dikesampingkan karena terkait dengan Gugatan ke PTUN Jakarta Selatan telah dicabut sendiri oleh PENGGUGAT.
Bahwa dalil PENGGUGAT pada angka 9 harus ditolak dan dikesampingkan karna PENGGUGAT mempermasalahkan surat TERGUGAT V tanggal 24 Juli 2023 tentang Penyampaian Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur sisa masa jabatan Periode 2019-2024, dimana disampaikannya surat dimaksud telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yakni sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (3) huruf b “Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, berkaitan hal tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur telah menerima surat dari Pengurus Partai Politik (PKS), yaitu:
surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 432/SKPE/DPP-PKS/2023 tentang Pergantian Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Sdri. ROHALBA tanggal 07 Juni 2023.
surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 59/D/BC-PKS/2023 tanggal 5 Juni 2023 Perihal Rekomendasi Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Surat dari Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Belitung kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor 035 /K/BC06-PKS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Permohonan Pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur.
bahwa berdasarkan Pasal 37, yang menyatakan:
Pasal 37
Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
oleh sebab itu untuk menindaklanjuti surat sebagaimana disebut pada angka 5.1, maka DPRD Kabupaten Belitung Timur melaksankan Rapat Paripurna dengan Agenda Acara usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur dari Partai Keadilan Sejahtera sisa masa Jabatan 2019-2024 pada hari Senin 24 Juli 2023 dan mengeluarkan:
Berita Acara DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor 04/BA-PWK tentang Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur sisa masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera.
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor: 188 4-4 Tahun 2023 tentang Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur sisa masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera.
bahwa setelah melalui tahap pada angka 5.1 dan 5.2 maka TERGUGAT V barulah menyampaikan surat kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bupati Belitung Timur tentang Penyampaian Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur sisa masa jabatan Periode 2019-2024 pada tanggal 24 Juli 2023 dimana hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) huruf b, yang menyatakan:
Pasal 38
Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
Bahwa Keputusan yang diambil oleh Pimpinan DPRD adalah keputusan yang berasal dari Keputusan Politik berdasarkan suara anggota-anggota DPRD bukan atas nama Pribadi atau karena hanya Jabatan Pimpinan DPRD
Bahwa Mekanisme Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur sehingga ditetapkannya telah dilakukan melalui Rapat Paripurna dan dilengkapi dengan Berita Acara dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka tidak ada alasan untuk menyatakan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, apalagi ditarik sebagai PIHAK BERPERKARA SECARA PRIBADI.
Bahwa terhadap Dalil-dalil PENGGUGAT Angka 10 sampai dengan angka 19 sama sekali tidak ada Perbuatan TERGUGAT V yang dapat dijadikan alasan menarik TERGUGAT V sebagai Pihak dalam perkara ini, TERGUGAT V tidak pernah melakukan perbuatan sewenang-wenang yang seperti yang disampaikan oleh PENGGUGAT, selain itu PENGGUGAT tidak merinci perbuatan apa yang dilakukan TERGUGAT V yang merugikan PENGGUGAT.
bahwa pada angka 12 kalimat terkahir, pernyataan PENGGUGAT mengada-ngada dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dimana PENGGUGAT menyatakan Tindakan PARA TERGUGAT “terbukti melanggar peraturan yang berlaku serta asas-asas pemerintahan yang baik adalah Tindakan/perbuatan yang melanggar hukum”, namun PENGGUGAT tidak menjabarkan Tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan masing-masing pihak TERGUGAT dan peraturan serta asas apa saja yang dilanggar oleh masing-masing pihak TERGUGAT sehingga dapat mengakibatkan Perbuatan Melanggar Hukum.
Bahwa terhadap Dalil-dalil PENGGUGAT pada Angka 20 sampai dengan 24 Mohon Majelis Hakim kesampingkan karna PENGGUGAT hanya menguraikan tugas Badan Kehormatan DPRD yang tidak ada relevansinya dengan PMH sebagai dasar Gugatan PENGGUGAT, dan pemberhentian PENGGUGAT sebagai Wakil Ketua I adalah kebijakan internal partai untuk melakukan rotasi pimpinan sebagaimana yang PENGGUGAT nyatakan sendiri pada angka 5 Gugatan PENGGUGAT “bahwa setelah dicermati surat keputusan maupun permohonan atau rekomendasi/usulan tersebut, hanya berdasarkan pertimbangan dalam rangka Rotasi dan dinamisasi kinerja PKS di parlemen” sehingga tidak ada kaitannya dengan Badan Kehormatan DPRD yang mempunyai tugas sebagaimana diuraikan PENGGUGAT pada angka 20.
Bahwa Angka 25 sampai dengan Angka 30 alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan yang mengkaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan justeru membuktikan bahwa DPRD bukan Obyek Gugatan Perdata, jika PENGGUGAT merasa dirugikan oleh suatu Keputusan yang diterbitkan oleh TERGUGAT V maka seyogyannya Gugatan diajukan melalui PTUN, karna pemeriksaan terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara apakah cacat yuridis sebagaimana PENGGUGAT dalilkan pada angka 30 adalah ranah PTUN bukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri
Bahwa terhadap Angka 31 sampai dengan Angka 44 mohon Majelis Hakim kesampingkan karna tidak ada kaitannya dengan TERGUGAT V dan PENGGUGAT membahas hal-hal berkenaan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tidak ada hubungannya dengan perkara PENGGUGAT dimana sampai hari ini PENGGUGAT masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan PENGGUGAT, baik kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil sebagaimana tercantum pada Angka 45 dan Angka 46 tidak dapat diterima karna tidak beralasan dan tidak didasari hukum, sesuai Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan, yang dalam hal ini PENGGUGAT tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.
Bahwa pada Angka 46 terhadap kerugian materiil yang dirinci PENGGUGAT tidak dapat diterima, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalam Putusan Nomor: 3557 K/Pdt/2015, bertanggal 29 Maret 2016, yang dalam diktumnya menyatakan, “Biaya Advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati PENGGUGAT sendiri, sehingga tidak tepat bila dibebankan kepada PARA TERGUGAT, lagi pula tidak ada keharusan bagi PENGGUGAT untuk menggunakan jasa Pengacara/Advokat karena PENGGUGAT dapat mengajukan Gugatan sendiri ke Pengadilan”.
Bahwa petitum PENGGUGAT dalam Pokok Perkara pada angka 7 nomor 7 yang meminta untuk menarik/membatalkan/mencabut surat Berita Acara DPRD Kabupaten Belitung Timur tentang Penyampaian Usulan Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 dari PKS a/n Rohalba, S.Pt tertanggal 24 Juli 2023, sudah seharusnya di tolak dan tidak dapat diterima karna Berita Acara tersebut merupakan kesepakatan politik berdasarkan suara anggota-anggota DPRD yang secara sadar dan tanpa paksaan disetujui dan ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi yang hadir pada Paripurna, kesepakatan yang didapat dari hasil Paripurna bukan lah suatu keputusan yang ditetapkan sendiri oleh Ketua DPRD, sehingga harus dihormati oleh karena itu Berita Acara terebut tidak dapat ditarik/dibatalkan/dicabut.
Bahwa, terhadap dalil-dalil PENGGUGAT yang tidak relevan dengan perkara a quo dan peraturan perundang-undangan, mohon Majelis Hakim kesampingkan.
Maka berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, TERGUGAT V mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT V untuk seluruhnya;
Menjatuhkan Putusan Sela dan memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutuskan Perkara a quo;
DALAM PROVISI
Menolak Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dalil-dalil yang diajukan TERGUGAT V untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat II telah memberikan jawabannya sebagai berikut:
EKSEPSI
KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa, setelah Turut Tergugat II baca dan cermati bahwa dalil Penggugat dalam surat gugatannya, dalam posita halaman 3 s/d halaman 4 pada angka 4, angka 5 dan angka 6 berkaitan dengan adanya perselisihan terhadap keputusan, surat dan rekomendasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengenai pergantian wakil ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur dengan pertimbangan dalam rangka rotasi dan dinamisasi kinerja Partai Keadilan Sejahtera di parlemen dari fraksi PKS DPRD kabupaten Belitung Timur propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa terhadap keputusan tersebut adalah merupakan tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut menunjukan atau membuktikan bahwa telah terjadi perselisihan internal Partai Keadilan Sejahtera dengan Penggugat;
Sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dalam penjelasannya yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas: (4) penyalahgunaan kewenangan: (5) pertanggungjawaban keuangan; (6) keberatan terhadap keputusan Partai politik.-----
Bahwa, tidak ada satupun dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya yang menjelaskan telah adanya penyelesaian perselisihan partai politik di internal Partai Keadilan Sejahtera yang dilaksanakan melalui mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana yang diatur dalam AD dan ART yang dibentuk oleh Partai Politik dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Bahwa, dalil Penggugat dalam surat gugatannya dalam posita halaman 4angka 7, angka 8 dan angka 9, bukan merupakan penyelesaian internal partai melalui mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik;
Bahwa, selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, berbunyi:
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”;
Bahwa, setelah Turut Tergugat II cermati dalam surat gugatan Penggugat tanggal 09 Agustus 2023 yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Agustus 2023, penyelesaian perselisihan internal partai belum diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik, maka menurut Turut Tergugat II perkara ini belum dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa, terkait kedudukan Tergugat V dalam surat gugatan Penggugat perihal Perbuatan Melanggar Hukum. Tergugat V adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD), penyelesaian perkara Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara;
Berdasarkan dalil-dalil Turut Tergugat II tersebut diatas, mohon Majelis Hakim perkara a quo menerima eksepsi Kompetensi Absolut dari Turut Tergugat II;
EKSEPSI GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa, materi/subtansi gugatan Penggugat tidak jelas, Penggugat mencampuradukan gugatan perselisihan partai politik dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Perselisihan partai politik cara penyelesaiannya tunduk pada aturan khusus yaitu ketentuan partai politik bukan perdata biasa pada umumnya. Undang-undang partai politik tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat/pengurus partai politik dan yang mewajibkan pejabat/pengurus partai politik membayar ganti rugi;
Bahwa, terkait surat gugatan Penggugat perihal gugatan perbuatan melawan hukum. Didalam surat gugatannya Penggugat tidak menjelaskan secara rinci, jelas, objektif dan konkrit unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat V, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II didalam posita yang menjadi dasar Penggugat menuntut ganti kerugian materiil dan kerugian immateriil (Vide: surat gugatan dalam posita halaman 16 angka 46 dan petitum halaman 20 angka 9 Jo surat gugatan tanggal 21 September 2023 perihal ralat/perbaikan gugatan halaman 2 angka 6 dan halaman 3 angka 11) dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini (Vide: surat gugatan dalam petitum halaman 21 pada angka 13);
Bahwa, Penggugat tidak membedakan kedudukan Tergugat dengan Turut Tergugat dalam perkara a quo.
Dalam surat gugatan Penggugat dalam posita dan petitumnya yang menghukum Para Turut Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateril serta di hukum untuk merehabilitasi dan pemulihan nama baik harkat dan martabat, kedudukan Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum.
Dalam prakteknya yang dimaksud Turut Tergugat adalah hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat tidak melakukan suatu (perbuatan) terhadap perkara a quo;
Bahwa, surat dan Berita Acara Tergugat V (Vide: surat gugatan Penggugat posita halaman 4 angka 9 dan petitum halaman 18 pada angka 3, halaman 19 angka 6, halaman 20 angka 7) tidak ada kaitannya dengan sengketa partai politik. Surat dan Berita Acara Tergugat V adalah administrasi pemerintahan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Untuk menguji administrasi pemerintahan tersebut adalah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa, berdasarkan dalil Turut Tergugat II diatas membuktikan gugatan Penggugat tidak jelas (Obscuur Libel), oleh karena itu mohon Majelis Hakim perkara a quo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
EKSEPSI LAINNYA
Bahwa, kedudukan pihak Tergugat V tidak jelas. Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana dalam surat gugatanya dengan salah satu pihak berpekara yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur yang diwakili oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur yang bertindak baik atas nama pribadi maupun atas nama ketua DPRD Belitung Timur.(Vide: surat gugatan halaman 2 angka 5).
Menurut Turut Tergugat II, menanggapi dalil Penggugat tersebut disimpulkan bahwa Tergugat V mempunyai dua kedudukan yakni Tergugat V bertindak sebagai mewakili ketua DPRD Belitung Timur sekaligus sebagai pribadi FEZZI UKTOLSEJA, S.E, .M.M. Wakil ketua DPRD Belitung Timur dan pribadi FEZZI UKTOLSEJA, S.E, .M.M mempunyai peran atau kedudukan yang bebeda yang tidak dapat campur adukan.
Oleh karena kedudukan Pihak Tergugat V tidak jelas, maka mohon kepada Majelis Hakim perkara a quo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa, Turut Tergugat II membantah dan menolak semua dalil/alasan yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 09 Agustus 2023 Jo perbaikan gugatan tanggal 21 September 2023, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat II;
Bahwa, dalil-dalil yang telah Turut Tergugat II uraikan dalam Eksepsi, mohon juga dimasukan didalam Konvensi/Dalam Pokok Perkara;
Bahwa, dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya pada posita halaman 4 angka 7, angka 8, angka 9 yang pada kesimpulannya mendalilkan bahwa telah ada penyelesaian melalui partai politik namun tidak berhasil. Menurut Turut Tergugat II penyelesaian perselisihan tersebut tidak atau belum melalui mahkamah partai politik atau sebutan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun alasan Turut Tergugat II sebagaimana diatas, yaitu sebagai berikut:
Setelah Turut Tergugat II cermati dalam surat gugatan Penggugat tanggal 09 Agustus 2023 terbukti penyelesaian perselisihan partai politik dalam perkara aquo belum diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik.
Dalil-dalil Penggugat pada posita halaman 4angka 7, angka 8 dan angka 9 dalam surat gugatannya, bukan merupakan penyelesaian internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, berbunyi :
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud daam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”.
Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil Turut Tergugat II tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo agar menolak dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan Penggugat pada posita halaman 4 angka 7, angka 8, angka 9;
Bahwa, menurut Turut Tergugat II terhadap dalil Penggugat dalam surat gugatannya dalam halaman 4 pada angka 10 dan halaman 5 pada angka 11 dan angka 12. Penggugat mendalilkan bahwa surat-surat atau surat keputusan tersebut telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalil-dalil Penggugat tersebuta adalah ambigu dan tidak berdasarkan hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AUPB) adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau tindakan dalam penyelengaraan pemerintahan. Untuk membuktikan adanya pelangaran terhadap Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AUPB) diharus diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara;
Surat keputusan dan surat-surat sebagaimana dalam surat gugatan Penggugat pada halaman 3 pada angka 4 adalah diterbitkan atau ditetapkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang merupakan bukan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil Turut Tergugat II tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo agar menolak dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan Penggugat pada posita halaman 4 pada angka 10 dan halaman 5 pada angka 11 dan angka 12;
Bahwa, dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya pada posita dalam halaman 5 s/d halaman 16 angka 13 s/d angka 44adalah mendalilkan berdasarkan aturan mengenai Pemberhentian Antar Waktu dan Pergantian Antar Waktu, namun apabila melihat surat gugatan Penggugat pada posita dalam halaman 3 angka 4 dan angka 5 adalah pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dimohonkan/diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dalam rangka rotasi dan dinamisasi kinerja Partai Keadilan Sejahterah (PKS) di parlemen dari praksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) DPRD Kabupaten Belitung Timur dan Penggugat mengakui sebagaimana dalilnya dalam surat gugatannya halaman 5 pada angka 13 bahwa Penggugat masih tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Menurut Turut Tergugat II, Pemberhentian Antar Waktu dan Pergantian Antar Waktu dengan Pemberhentian/pergantian pimpinan DPRD merupakan 3 (tiga) peristiwa yang berbeda dan tata cara pelaksanaannya berbeda , yakni:
Pemberhentian Antar Waktu yaitu pemberhentian anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 99 s/d Pasal 108 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
Pergantian Antar-Waktu (PAW) yaitu pergantian Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana diatur dalam Pasal 109 s/d Pasal 119 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
Pemberhentian/pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur yang diusulkan oleh Partai PKS sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Oleh karena pergantian Wakil Ketua DPRDKabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu berdasarkan Pasal 36 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota bukan Pemberhentian Antar Waktu dan Pergantian Antar-Waktu, maka mohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo terhadap dalil-dalil Penggugat yang tidak berdasar hukum tersebut dikesampingkan;
Bahwa, Turut Tergugat II menolak dali-dalil Penggugat dalam surat gugatannya halaman 11 s/d halaman 12 pada angka 39 yang pada pokoknya mengenai hal-hal sebagai berikut:
Tentang tugas Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;
Tentang pemberhentian antar waktu;
Tentang pergantian antar-waktu.
Menurut Turut Tergugat II dalil Penggugat tersebut tidak ada kaitannya dengan pergantian Penggugat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diusulkan oleh partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Oleh karena Pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur yang diusulkan oleh partai politik,maka Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diterapkan jika pemberhentian Penggugat karena terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud Pasal 36 Ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil Turut Tergugat II tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo agar menolak dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan Penggugat pada posita halaman 11 s/d halaman 12 pada angka 39;
Bahwa, Turut Tergugat II menolak dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya dalam posita halaman 16 angka 47 dan halaman 17 angka 51 yang tidak berdasarkan hukum;
Bahwa, Turut Tergugat II menolak dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya dalam posita halaman 16 pada angka 46 dan halaman 17 angka 52 dan dalam Petitum halaman 20 angka 8 dan angka 9, halaman 21 angka 11 dan angka 13 yang pada pokoknya menuntut ganti kerugian materiil dan immateril kepada Turut Tergugat II secara tanggung renteng dengan Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan merehabilitasi harkat, martabat, kedudukan serta nama baik Penggugat baik melalui media sosia, media massa ........ dstnya dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
Menurut sepengetahuan Turut Tergugat II, dalam prakteknya yang dimaksud Turut Tergugat adalah hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat tidak melakukan suatu (perbuatan) terhadap perkara a quo;
Apabila dikaitkan dengan petitum surat gugatan Penggugathalaman 20 angka 8 dan angka 9, halaman 21 angka 11 dan angka 13, Penggugat tidak menjelaskan secara rinci, jelas, objektif dan konkrit unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Turut Tergugat II yang menjadi dasar Penggugat menuntut ganti kerugian materil dan kerugian immateriil, merehabilitasi harkat, martabat, kedudukan serta nama baik Penggugat baik melalui media sosial maupun media massa serta membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, Turut Tergugat II menolak dalil-dalil Penggugat dalam posita surat gugatannya halaman 16pada angka 47 dan DALAM PROVISIhalaman 17 s/d 18 pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4.
Bahwa, dalil Penggugat sebagaimana dalam posita danDALAM PROVISI yang memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan, atau keputusan apapun dan atau dalam bentuk apapun juga terkait dengan pemberhentian Penggugat dan pengangkatan Turut Tergugat I sebagai wakil ketua I DPRD Kabupaten Belitung Timur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah tidak beralasan hukum.
Selanjutnya didalam hukum, pengaturan putusan Provisi tidak diatur secara tegas melainkan secara implisit sebagaimana dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg tersebut.
Namun menurut DR. Lilik Mulyadi dalam tulisannya “putusan provisional dan Penetapan Sementara”, menjelaskan bahwa putusan provisi dan penetapan sementara bersifat sangat segera dan mendesak. Oleh karenanya alasan yang diajukan oleh Penggugat bukan bersifat sangat segera dan mendesak sebagaimana dalil tersebut yang diajukan oleh Penggugat. Apalagi penyelesaian perselisihan partai politik dalam perkara a quo belum diselesaikan secara internal partai politik melalui mahkamah Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera;
Bahwa, oleh DALAM PROVISI halaman 17 s/d halaman 18 angka 1 s/d angka 6 tidak beralasan hukum, maka mohon Majelis Hakim perkara a quo menolak Provisi Penggugat;
Bahwa, Turut Tergugat II menolak dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya pada petitum halaman 18 s/d halaman 21 angka 1 s/d 13, mohon Majelis Hakim perkara a quo menolak petitum Penggugat;
Dari hal-hal yang Turut Tergugat II kemukakan diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI:
Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, Penggugat kemudian mengajukan Repliknya tanggal 27 September 2023 dan atas Replik Penggugat tersebut, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat juga telah mengajukan Dupliknya masing-masing tanggal 2 Oktober 2023, semuanya sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat I mengajukan eksepsi mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara absolut untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan untuk membuktikan dalilnya tersebut, telah diajukan bukti awal sebagai berikut:
1. Bukti TI-1 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Keputusan Gubernur No.188.44/913/I/2023;
2. Bukti TI-2 : Fotokopi Print Out (cetakan), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
3. Bukti TI-3 : Fotokopi Print Out (cetakan), Undang-Undang No.2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
4. Bukti TI-4 : Fotokopi Print Out (cetakan), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016;
5. Bukti TI-5 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat No.26/SKT/MP-PKS/IX/2023, tanggal 27 September 2023;
6. Bukti TI-6 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Mahkamah Partai;
7. Bukti TI-7 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Fotokopi sesuai dengan aslinya, Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Pelanggaran Syariah, Pelanggaran Disiplin Organisasi, Dan Pelanggaran Kode Etik Partai Keadilan Sejahtera;
Menimbang, bahwa Penggugat juga telah mengajukan bukti awal sebagai berikut :
Bukti P-1 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, surat Ke DPP -PKS di Jakarta Selatan tertanggal 23 Juni 2023 perihal Somasi dan Keberatan atas terbitkan;
Bukti P-2 : Fotokopi dari fotokopi, Surat Ke DPP -PKS di Jakarta Selatan tertanggal 23 Juni 2023 perihal Somasi dan Keberatan atas terbitkan;
Bukti P-3 : Fotokopi dari fotokopi, Surat Gugatan Ke PTUN Jakarta;
Bukti P-4 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Salinan Penetapan N0.293/65/2023/ PTUN.Jkt;
Bukti P-5 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Undangan dari Komisis Penegakan Disiplin DSW PKS Prov Kep Bangka Belitung tertanggal 12 juli 2023 No.UND-001/D/DSW-PKS/2023 perihal Undangan Mediasi 1;
Bukti P-6 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Undangan dari Komisis Penegakan Disiplin DSW PKS Prof Kep Bangka Belitung tertanggal 17 juli 2023 No.UND-004/D/DSW-PKS/2023 perihal Undangan Mediasi 2;
Bukti P-7 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Jawaban Kuasa Hukum ROHALBA No. 89/S/U/LPHP/VII/ 2023/PKP tanggal 13 Juli 2023 perihal jawaban Peringatan 1;
Bukti P-8 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Jawaban Kuasa Hukum ROHALBA No. 91/S/U/LPHP/VII/ 2023/PKP tanggal 13 Juli 2023 perihal jawaban Pengatan 2 tanggal 14 Juli 2023 perihal Jawaban Peringatan II dan undangan Mediasi;
Bukti P-9 : Fotokopi dari fotokopi, daftar hadir Meadisi di DSW-PKS dan Berita Acara Kesimpulan mediasi tidak berhasil;
Bukti P-10 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Gugatan ke PTUN Pangkalpinang No. 8/G/2023/PTUN.PGP;
Bukti P-11 : Fotokopi Print Out (cetakan), Penetapan Pencabutan gugatan PTUN Pangkalpinang No.8/G/2023/PTUN.PGP;
Bukti P-12 : Fotokopi dari fotokopi, Surat gugatan ke PTUN pangkalpinang No.10/G/2023 /PTUN.PGP;
Bukti P-13 : Fotokopi dari fotokopi, SK Gubernur Prov. Babel NO.188.44/ 837/I/2019. tanggal 19-09 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuten Belitung Timur Masa jabatan tahun 2019-2024;
Bukti P-14 : Fotokopi dari fotokopi, SK Gubernur Prov. Babel NO.188.44/ 903/I/2019 tanggal 03-10-2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuten Belitung Timur Masa jabatan tahun 2019-2024;
Bukti P-15 : Fotokopi dari fotokopi, Salinan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/913/I/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Wakil - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Tanggal 08-08 -2023;
Bukti P-16A : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Keberatan atas SK GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR : 188.44/913/I/2023 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN WAKIL-KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR SISA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024 Tertanggal 15 Februari 2023;
Bukti P-17 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Tanda Terima Surat Pengiriman ke Gubernur;
Bukti P-17A : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat keberatan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kab Belitung Timur tanggal 16 Agustus 2023
Bukti P-17B : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Tanda Terima Surat Pengiriman
Bukti P-17C : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Keberatan atas surat Ketua DPRD tanggal 16 Agutus 2023
Bukti P-17D : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Keberatan atas surat Bupati belitung Timur tanggal 16-Agustus 2023
Bukti P-18 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Tanggapan Gubernur Prov.Kep. Bangka Belitung atas Surat Kuasa Hukum Sdri Rohalba No.120/394/1 tertanggal 21 Agustus 2023;
Bukti P-19 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat ke Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan No.160/SU/ADV/BR?X/2023, tanggal 18 Agustus 2023 perihal Pemberitahuan Penundaan Pelantikan anggota DPRD-PKS an Marwan;
Bukti P-20 : Fotokopi Print Out (cetakan), Pemberitahuan ke gubernur Babel melalui WA perihal persidangan di PTUN pangkalpinang dan PN Jakarta Selatan
Bukti P-21 : Fotokopi dari fotokopi, Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera No.432/ SKEP/DPP-PKS/2023 Tentang Pergantian Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitungtanggal 7-06-2023
Bukti P-22 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Rekomendasi Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Prov. Kep Bangka Belitung No.59/D/BC-PKS/2023 Prihal :Rekomendasi Pergnatian Pimpinan DPRD Kab. Belitung Timur;
Bukti P-23 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat dari Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kab. Belitung Timur N0.035/K/BC06-PKS/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal: Permohonan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kab. Belitung Timur
Bukti P-24 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Dewan Pengurus daerah PKS Kab. Belitung Timur No.036/K/BC06-PKS/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 Perihal : Pergantian Struktur Partai PKS DPRD Kab. Beltim;
Bukti P-25 : Fotokopi dari fotokopi, Berita Acara Nomor 04/BA-PWK/ VII/2022 tertanggal 24 Juli 2023 Tentang Penyampaikan Usulan Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2029-2024 dari Partai Kedailan Sejahtera;
Bukti P-26 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Berita Acara Nomor 04/BA-PWK/ VII/2022 tertanggal 24 Juli 2023;
Bukti P-27 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur , tanggal 4-11-2023;
Bukti P-28 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur tanggal 11-11-2023;
Bukti P-29 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Penundaan dan pencabutan pengangkatan tanggal 10 juli 2023;
Bukti P-30 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Rincian Penghasilan gaji Rohalba sebagai Wakil Ketua bulan Agustus 2023;
Bukti P-31 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Rincian Penghasilan Gaji Rohalba sebagai Wakil Ketua bulan September 2023;
Bukti P-32 : Fotokopi dari fotokopi, Permohonan Penundaan persidangan untuk penyerahan Replik melalui email Mahkamah Agung;
Bukti P-33 : Fotokopi Print Out (cetakan), Pemberitahuan E court secara otomatis Penyerahan Replik sebelum tanggal 2 Oktober 2023 paling lambat Pukul 14.00 WIB;
Bukti P-34 : Fotokopi Print Out (cetakan),
Bukti P-35 : Fotokopi Print Out (cetakan), Pemberitahuan melalui ecout bahwa Replik Penggugat sudah terverifikasi;
Bukti P-36 : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Pemberitahuan Penundakan Pelantikan Anggota DPRD -PKS a/n Marwan dari Pemgadilan Negeri Tanjung Pandan kepada DPRD kab Belitung Timur, tanggal 13 September 2023;
Bukti P-36A : Fotokopi sesuai dengan aslinya, Pemberitahuan Penundakan Pelantikan Anggota DPRD-PKS a/n Marwan dari Pemgadilan Negeri Tanjung Pandan kepada DPP Di jakarta Kepada Pengadilan Tinggi Prov Kep bangka Belitung tanggal 19-09-2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili yaitu kompetensi absolut, maka berdasarkan Pasal 136 HIR Pengadilan harus mempertimbangkan dan memutus terlebih dahulu eksepsi tersebut;
Menimbang, bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili dengan dalil sebagai berikut:
Bahwa terhadap Keputusan Partai, Penggugat seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui proses internal Partai secara berjenjang hingga putusan terakhir di Mahkamah Partai sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;
Bahwa penyelesaian perselisihan partai politik baru dapat dibawa ke Pengadilan Negeri setelah ditempuhnya upaya penyelesaian secara internal melalui Mahkamah Partai;
Oleh karena penyelesaian secara internal melalui Mahkamah Partai, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara absolute tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perselisihan Internal Partai Politik in casu Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Penggugat dalam repliknya telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya hukum baik melalui internal partai/Mahkamah Partai, maupun melalui PTUN Jakarta, namun hal tersebut tetap tidak berhasil;
Bahwa Penggugat sudah mengajukan permohonan untuk diselesaikan ke Mahkamah partai tapi berlarut-larut mahkamah tidak memproses maupun membuat putusan, dan telah dilakukan beberapakali mediasi oleh internal partai tetapi tidak berhasil;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang, Mahkamah Partai harus menyelesaikan perselisihan kepengurusan dalam waktu 60 hari dan putusannya bersifat final dan mengikat, namun dalam hal penyelesaian perselisihan dimaksud tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan Negeri (PN). Dengan demikian, apabila mahkamah partai tidak memproses permohonan Penggugat setelah lewat waktunya yang ditentukan oleh Undang-undang, maka gugatan aquo dapat diajukan ke Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil eksepsinya, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat I telah mengajukan bukti awal berupa bukti surat tanda TI-1 sampai dengan bukti TI-7;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Penggugat telah mengajukan bukti awal berupa bukti surat tanda P-1 sampai dengan bukti P-36;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat yang menjadi pokok permasalahannya adalah Keberatan Penggugat terhadap tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang secara sepihak memberhentikan PENGGUGAT sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur Masa Jabatan tahun 2019-2024;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyebutkan “Partai Politik berhak: mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 2008 menyebutkan “Bahwa gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh partai yang diajukan kepada peradilan Umum pada hakekatnya adalah urusan internal partai, sehingga Hakim wajib berhati-hati dalam penyelesaiannya jangan sampai putusan tersebut akan menghambat tahapan dalam proses pemilu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyebutkan:
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003 yang menyebutkan:
Bahwa pada umumnya perkara-perkara perdata tersebut menyangkut permasalahan internal dalam tubuh partai yang terkait.
Bahwa dalam hal demikian itu, akan lebih bijak apabila sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai, sebelum mengajukannya ke lembaga/badan peradilan.
Sehingga oleh karena itu, dengan melihat pada kasus demi kasus (pendekatan kasuistis), apabila ternyata kasus-kasus tersebut berawal atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan hendaknya Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan (Niet Ontvankelijkverldaarct).
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menegaskan:
“ Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-13 berupa SK Gubernur Prov. Babel No.188.44/ 837/I/2019. tanggal 19-09 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuten Belitung Timur Masa jabatan tahun 2019-2024, dan bukti P-14 berupa SK Gubernur Prov. Babel NO.188.44/903/I/2019 tanggal 03-10-2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuten Belitung Timur Masa jabatan tahun 2019-2024;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-15 sama dengan TI-1, bukti P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, maka diperoleh fakta hukum bahwa Penggugat telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan telah diangkat penggantinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-16, P-16A, P-17, P-17A, Penggugat telah mengajukan keberatan atas SK Gubernur, keberatan atas keputusan Ketua DPRD Kab. Belitung Timur, keberatan atas Surat Bupati Belitung Timur mengenai pemberhentiannya sebagai wakil ketua DPRD Kab. Belitung Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TI-6 berupa Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Mahkamah Partai, dalam Pasal 9 dan Pasal 10 menyebutkan bahwa Mahkamah Partai bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan keberatan terhadap putusan MPDP Pusat dari Pemohon, yang dalam hal ini adalah Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 16 (vide bukti TI-6) disebutkan bahwa:
“(1) Seorang Anggota Mahkamah Partai dilarang mengadili suatu perkara yang memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Anggota Mahkamah Partai yang memiliki benturan kepentingan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang mengikuti persidangan dan mengambil keputusan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyebutkan bahwa “dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”;
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab jinawab antara Para Pihak dan dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dengan belum dilaksanakannya prosedur penyelesaian perselisihan seperti yang diatur dalam Panduan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Mahkamah Partai, terhadap pokok permasalahan gugatan Penggugat mengenai pemberhentian kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang tentang UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, permasalahan tersebut haruslah terlebih dahulu diselesaikan lewat Mahkamah Partai Politik, dalam hal ini Mahkamah Partai Keadilan Sejahtera, sehingga harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan yang telah diatur secara internal oleh Partai Keadilan Sejahtera;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I dikabulkan, maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengenai kompetensi absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Perdata Nomor 750/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jkt.Sel;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.847.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2023, oleh kami, Ahmad Samuar, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agus Tjahjo Mahendra, S.H. dan Muhammad Ramdes, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh Puji Asih, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Tjahjo Mahendra, S.H. Ahmad Samuar, S.H.
Muhammad Ramdes, S.H.
Panitera Pengganti,
Puji Asih, S.H., M.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp 30.000,00; Rp 100.000,00; |
| : | Rp 115.500,00; |
| : | Rp 501.500,00; |
| : : | Rp 80.000,00; Rp 0; |
| : | Rp 10.000,00; |
| : | Rp 10.000,00; |
| Jumlah | : | Rp 847.000,00; |
(satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Sisa Sebelum Pemberitahuan : Rp 1.213.500,00; (satu juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) | ||