145/Pid.Sus/2023/PN Tnn
Putusan PN TONDANO Nomor 145/Pid.Sus/2023/PN Tnn
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
Menyatakan Terdakwa Donal Pakuku tersebut diatas, telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ; Melepaskan Terdakwa Donal Pakuku dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts- vervolging) ; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; Memerintahkan barang barang bukti berupa : Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3; Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3; 8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg; 1 (satu) karung Solsacat (kapur); 1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong; 1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter; 2 (dua) buah Penyambung pipa paralon; 2 (dua) buah Penutup pipa paralon; 1 (satu) gulung Selang merah besar; 1 (satu) gulung Selang biru besar; 1 (satu) gulung Selang biru kecil; 5 (lima) gulung Selang hitam kecil; 1 (satu) buah terpal besar; 10 (sepuluh) fan belt; 1 (satu) buah wajan besar; Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg; Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg; Dikembalikan Koperasi Tambang Emas Ratotok melalui Terdakwa Donal Pakuku; Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0261802171 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022; Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022; Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2023 sampai dengan 27 Maret2023. Dikembalikan kepada saksi Arni Christian Kumolontang, melalui Terdakwa Donal Pakuku; 1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama CANDRA Nomor Rekening 148-00-1244371-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Tarakan Simpang Tiga 14927 Rekening koran Bank Mandiri atas nama CANDRA dengan nomor rekening 148-00-1244371-2 periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022. Dikembalikan kepada saksi Chandra melalui Terdakwa Donal Pakuku; 1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa Perjanjian Kerja sama antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU, tanggal 5 Desember 2020; 1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa ADENDUM yang dibuat di Manado pada tanggal 22 November 2021, oleh dan antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU 1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1728088-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP MMU Manado Ratahan 15076; 1 (satu) dokumen Rekening koran Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1728088-2 periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022. Dikembalikan kepada Terdakwa Donal Pakuku; 1 (satu) Buku tabungan Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117799898 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP ANCOL; 1 (satu) dokumen Rekening koran Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117799898, periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022. Dikembalikan kepada saksi Sie Yo Ho melalui Terdakwa Donal Pakuku; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor : 145/Pid.Sus/2023/PN Tnn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tondano yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : DONAL PAKUKU
Tempat lahir : Ratatotok
Umur / Tanggal lahir : 36 Tahun /10 Desember 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Modayag, Jaga II, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S-1 (Berijazah)
Terdakwa Donal Pakuku ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 03 September 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 September 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Dr. Eko Wiyono, S.H., M. Hum., Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H., Wiwis Meilynna, S.H., M.Kn., Willy Nesia Putra, S.H., Dinda Ramadhany, S.H., M.H., Adhiyoga Wira Dewata, S.H.,dan Faradilla Yulia Youse, S.H., yakni Para Advokat atau Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Legis Priori Law Firm, beralamat di Jalan Boulevard Raya, Kirana Boutique Office, Kirana Avenue III, Blok E1 Nomor 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 012/B/SK/LP/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Tondano dengan No. 857/SK/2023/PN Tnn tanggal 29 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 145/Pid.Sus/2023/PNTnn tertanggal 23 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 145/Pid.Sus/2023/PNTnn tertanggal 23 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Donal Pakuku bersalah melakukan Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batubara sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg;
1 (satu) karung Solsacat (kapur);
1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter;
2 (dua) buah Penyambung pipa paralon;
1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong;
2 (dua) buah Penutup pipa paralon;
1 (satu) gulung Selang merah besar;
1 (satu) gulung Selang biru besar;
1 (satu) gulung Selang biru kecil;
5 (lima) gulung Selang hitam kecil;
1 (satu) buah terpal besar;
10 (sepuluh) fan belt;
1 (satu) buah wajan besar;
Dirampas untuk dimusnahkan
Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3;
Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3;
Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg;
Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg
Di kembalikan ke PT. Bangkit Limpoga Jaya
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0261802171 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2023 sampai dengan 27 Maret2023.
Dari Penguasaan Tersangka Arny Christian Kumolontang dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Maret 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Candra Nomor Rekening 148-00-1244371-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Tarakan Simpang Tiga 14927
Dari Penguasaan Terdakwa Donal Pakuku dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Maret 2023.
Rekening koran Bank Mandiri atas nama Candra dengan nomor rekening 148-00-1244371-2 periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022.
Dari Penguasaan Terdakwa Donal Pakuku dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Maret 2023.
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa, S.H. berupa Perjanjian Kerja sama antara Arny Christian Kumolontang dengan Donal Pakuku, tanggal 5 Desember 2020;
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa, S.H. berupa ADENDUM yang dibuat di Manado pada tanggal 22 November 2021, oleh dan antara Arny Christian Kumolontang dengan Donal Pakuku
Dari Penguasaan Terdakwa Candra dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Maret 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Donal Pakuku Nomor Rekening 150-00-1728088-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP MMU Manado Ratahan 15076;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank Mandiri atas nama Donal Pakuku Nomor Rekening 150-00-1728088-2 periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Dari Penguasaan Tersangka Donal Pakuku dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 April 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank BCA atas nama Sie You Ho Nomor Rekening 2117799898 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP ANCOL;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank BCA atas nama Sie You Ho Nomor Rekening 2117799898, periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Dari Penguasaan SIe You Ho dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2023
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (Lima Ribu Rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Donal Pakuku “Telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Tim Penuntut Umum dalam Perkara A Quo atau setidak-tidakya menyatakan Terdakwa Donal Pakuku “Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan Penambangan” dalam perkara a quo, tetapi perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana;
Membebaskan Terdakwa Donal Pakuku dari segala dakwaan dan tuntutan Tim Penuntut Umum dalam perkara a quo (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Donal Pakuku dari segala Tuntutan Hukum Tim Penuntut Umum dalam Perkara A Quo (Onstlag Van All Rechtsvervolging);
Memulihkan semua bentuk Hak Terdakwa Donal Pakuku dalam kedudukan, Nama Baik, Harkat dan Martabatnya seperti semula;
Mengembalikan dan menyerahkan semua bentuk barang bukti dalam perkara a quo kepada Terdawka, Saksi Sie You Ho dan Saksi Arny Christian Kumolontang;
Memberikan biaya perkara kepada negara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Keadilan dan Kepastian Hukum (Ex Aequo Et Bono);
Setelah mendengar pembelaan pribadi yang diajukan oleh Terdakwa sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan dan berkas perkara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sesuai dengan ”surat tuntutan” yang telah kami baca dan serahkan pada persidangan sebelumnya yaitu pada hari ini Kamis, tanggal 23 November 2023, dengan amar Tuntutan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DONAL PAKUKU bersalah melakukan Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batubara sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang PErtambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONAL PAKUKU berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg;
1 (satu) karung Solsacat (kapur);
1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter;
2 (dua) buah Penyambung pipa paralon;
1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong;
2 (dua) buah Penutup pipa paralon;
1 (satu) gulung Selang merah besar;
1 (satu) gulung Selang biru besar;
1 (satu) gulung Selang biru kecil;
5 (lima) gulung Selang hitam kecil;
1 (satu) buah terpal besar;
10 (sepuluh) fan belt;
1 (satu) buah wajan besar;
Dirampas untuk di musnahkan
Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3;
Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3;
Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg;
Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg.
Material isi dari 9 (Sembilan) tong karbon (penyaring emas) berwarna merah, dengan berat ± 2.569,6 Kg
Yang disita dari NOERHALIM
Di kembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0261802171 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2023 sampai dengan 27 Maret2023.
Dari Penguasaan saksi ARNY CRISTIAN KUMOLONTANG dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Maret 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama CANDRA Nomor Rekening 148-00-1244371-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Tarakan Simpang Tiga 14927
Dari Penguasaan saksi CANDRA dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Maret 2023.
Rekening koran Bank Mandiri atas nama CANDRA dengan nomor rekening 148-00-1244371-2 periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022.
Dari Penguasaan saksi CANDRA dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Maret 2023.
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa Perjanjian Kerja sama antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU, tanggal 5 Desember 2020;
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa ADENDUM yang dibuat di Manado pada tanggal 22 November 2021, oleh dan antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU
Dari Penguasaan saksi CANDRA dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Maret 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1728088-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP MMU Manado Ratahan 15076;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1728088-2 periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Dari Penguasaan Terdakwa DONAL PAKUKU dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 April 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117799898 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP ANCOL;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117799898, periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Dari Penguasaan saksi SIE YOU HO dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2023.
| Tetap terlampir dalam berkas Perkara |
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Donal Pakuku secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Arny Christian Kumolontang dan saksi Sie You Ho (dilakukan penuntutan secara terpisah), mulai bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022, bertempat Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya berdiri pada tanggal 13 November 2003, bergerak dibidang Pertambangan Mineral, berkantor di Manado, Sulawesi Utara berdasarkan Akta Notaris T. Eddy Boham, S.H. Nomor 7 tanggal 13 Nopember 2003 dan Salinan Akta Nomor 11 tanggal 21 Nopember 2003, dan Akta Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor C-06844 HT.01.01.th.2004, tanggal 19 Maret 2004 yang mana saksi Arny Christian Kumolontang menjabat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya Nomor 129 tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Notaris tertanggal 2 Desember 2010, pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20548.AH.01.02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah:
Dewan Direksi
- Direktur Utama Tuan Hou Huilin;
- Direktur Tuan Wang Xutao;
- Direktur Nyonya Zhang Yali;
Dewan Komisaris:
- Komisaris utama Tuan Liu Jie;
- Wakil Komisaris Utama Tuan Li Ji;
- Wakil Komisaris Utama Tuan Pan Jinghua;
- Komisaris Tuan Liu Jianmin;
- Komisaris Zhou Dongli;
- Komisaris Tuan Zing Gang;
- Komisaris Tuan Arny Christian Kumolontang
Bahwa lokasi Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara dengan luas 41,38 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 tahun 2011 kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dan tercatat di dalam Database Ditjen Minerba namun belum melakukan kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya belum melakukan kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya dikarenakan masih belum memiliki beberapa persyaratan yang ditentukan seperti RKAB;
Bahwa pada tahun 2019 Sie You Ho bersama Arny Christian Kumolontang menemui Zhao Chang, selaku Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya, di Manado Sulawesi Utara yang mana Sie You Ho meminta kepada Saksi Zhao Chang untuk melakukan kerjasama kegiatan penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya namun saksi Zhao Chang menjelaskan bahwa kerjasama dengan PT. Bangkit Limpoga Jaya harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku di negara Indonesia dan harus dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham yaitu Poly Mining (AP) Co. Limited yang mana Poly Mining (AP) Co. Limited adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara China maka jika ada kesepakatan kerjasama oleh pihak lainnya harus dibuatkan dalam suatu perjanjian tertulis, kemudian dilaporkan dan harus mendapatkan persetujuan dari negara China. Selanjutnya Zhao Chang Kembali ke China dan pada tahun 2020 Arny Christian Kumolontang Kembali menghubungi Zhao Chang terkait himbauan ESDM mengenai ijin PT. Bangkit Limpoga Jaya yang segera kadaluarsa dan menganjurkan untuk melakukan kerja sama dengan Sie You Ho yang dibalas oleh Zhao Chang harus mengirimkan rencana kerja sama secara detail untuk diajukan ke Perusahaan, akan tetapi setelah Arny Christian Kumolontang mengirimkan rencana kerja sama, Zhao Chang tidak pernah mengirimkan email balasan mengenai persetujuan ataupun detail pelaksanaan kerja sama yang diijinkan untuk dilaksanakan oleh Arny Christian Kumolontang dalam mewakili PT Bankit Limpoga Jaya;
Bahwa Sie You Ho dan Arny Christian Kumolontang tetap melakukan kerja sama dimana Arny Christian Kumolontang bertindak sebagai perwakilan PT. Bangkit Limpoga Jaya dan Sie Yo Ho sebagai pemodal kegiatan penambangan di wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya namun Sie You Ho menyuruh Terdakwa Donal Pakuku untuk bertindak selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama bersama dengan Arny Christian Kumolontang sedangkan Sie You Ho tidak ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama sehingga telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020 di hadapan Notaris Raden Baramon Yonaja Presa, S.H antara Terdakwa Donal Pakuku selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang melakukan kegiatan penambangan dan Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan perwakilan PT Bangkit Limboga Jaya yang memiliki perijinan berupa IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tetapi tidak pernah ada persetujuan dari Dewan Komisaris, Direksi maupun telah adanya RUPS yang mengijinkan adanya kerja sama tersebut;
Bahwa baik Sie You Ho maupun Terdakwa Donal Pakuku tidak pernah melihat, memegang ataupun memiliki salinan Surat Kuasa baik dari Dewan Komisaris, Direksi ataupun akta berisikan RUPS PT. Bangkit Limpoga Jaya yang menyatakan mengijinkan Arny Christian Kumolontang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain tetapi tetap melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Bangkit Limpoga Jaya bahkan Terdsakwa Donal Pakuku yang memberikan masukan untuk mengelola hanya 6 hektar dari 41,38 hektar WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya karena Arny Christian Kumolontang mengaku yang memiliki lahan seluas sekitar 6 hektar tersebut tanpa mengindahkan Perjanjian Sewa dan baik Terdakwa Donal Pakuku maupun Koperasi Tambang Emas Ratatoko tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan;
Bahwa dalam pemberian modal awal kegiatan penambangan, Sie You Ho memberikan dana secara pribadi dan bukan merupakan modal Koperasi Tambang Emas Ratatotok yaitu sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai yang dipergunakan untuk membayar gaji Terdakwa Donal Pakuku, Arny Christian Kumolontang dan Candra yang mana saksi Candra yang berkewajiban mengelola keuangan dan melakukan pembayaran atas perintah Sie You Ho;
Bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 Desember 2020 yang disepakati Arny Christian Kumolontang selaku pihak pertama mendapat bagian 35% (tiga puluh lima persen) sedangkan Terdakwa Donal Pakuku selaku pihak kedua, yang mengerjakan kegiatan penambangan, mendapat bagian 65% (enam puluh lima persen) sehingga seolah-olah Sie You Ho tidak mendapat bagian tetapi Terdakwa Donal Pakuku hanya mendapatkan gaji yang dibayarkan oleh Sie You Ho;
Bahwa saksi Meydistian Yakobus, saksi Joshua Christofel, saksi Rafi Agama, saksi Haspriando Yakobus dan saksi Enos Awor yang bertugas melakukan kegiatan Penambangan yaitu melakukan pembangunan mess/basecamp, pembuatan leach pad, pengambilan Ore (material) emas, penumpukan dan/atau pengumpulan ore (material) emas pada leach pad mulai bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 yang mana proses pengolahan dilakukan dengan cara memasang 1 unit mesin Diesel pompa penyedot air di sungai dan memasang selang selanjutnya mengalirkan air dari sungai ke bak penampungan air kemudian air dialirkan lagi ke penampungan air (resapan dari tumpukan ore mas) dengan menggunakan 4 mesin diesel pompa penyedot air selanjutnya di sedot atau di alirkan lagi ke tong karbon (penyaring emas) dan air di alirkan ke bak Sianida (CN) yang sudah terisi air dan air dan sianida (CN) kemudian air di alirkan lagi ke tumpukan ore emas dengan menggunakan 4 unit mesin diesel dan selang besar kemudian disambungkan ke selang kecil dan di lobangi kecil-kecil sehingga air yang sudah tercampur dengan sianida bisa peresap ke tumpukan ore emas secara merata, selanjutnya air resapan dari tumpukan ore emas tersebut dialirkan ke bak air emas atau leach pad yang mana telah menghasilkan sekitar Leach pad nomor 1 seluas 0,55 ha yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3 dan Leach pad nomor 2 seluas 0,58 ha yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3 sedangkan di dalam tong-tong karbon telah tersisa hasil penyaringan seberat 2.569,6 kilogram;
Berdasarkan keterangan ahli di bidang Pengukuran Titik Kordinat, Hanifuddin Muhammad Kamar, S.T yang telah melakukan pengukuran titik kordinat di sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya menemukan adanya bukaan lahan di dalam dan di luar WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya seluas 1.089,619 m2 dengan koordinat 00 55’ 1,24”N dan 1240 40’ 33,67”E (pada sisi timur atas peta) serta seluar 4.998,592 m2 dengan koordinat 00,54 45,38” dan 1240 40’ 29,84”E (pada sisi selatan);
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT. Bangkit Limpoga Jaya mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 16 (enam belas) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Dede Tjin, S.E, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa benar Saksi menerangkan mengerti bahwa diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi dari Terdakwa Donal Pakuku dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa perizinan di wilayah pertambangan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Donal Pakuku pernah bertemu di Kantor Minerba dan saat itu Terdakwa Donal Pakuku mengaku sebagai ketua Koperasi Ratatotok ;
Bahwa pertemuan dengan Donal Pakuku pada saat itu ada Arny Christian Kumolontang, beserta dengan istrinya, Ongky yang dari surabaya yang menerangkan mewakili Sie You Ho, pertemuan terjadi di bulan Januari 2022 dikarenakan dari Kantor Minerba yaitu Kepala Dinas pada saat itu menerangkan untuk memfasilitasi pertemuan karena baik saksi ataupun Noerhalim tidak bisa lagi mengakses masuk ke aplikasi PT. Bangkit Limpoga Jaya Karena User dan password digunakan oleh Arny Christian Kumolontang;
Bahwa saksi sejak Maret 2022 sampai dengan saat ini, bekerja sebagai Direktur Keuangan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang beralamat di Citraland Royal Galerry III No. 12 Winangun Satu Kecamatan Melalayang Kota Manado Sulawesi Utara, menjabat sebagai Direktur Keuangan, tugas yang Saksi lakukan sehari-harinya melakukan pembayaran gaji karyawan, pajak perusahaan, administrasi perusahaan dan biaya operasional perusahaan, tugas tersebut dipertanggung jawabkan kepada Liu Zhongxin selaku Kuasa Direksi;
Bahwa bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya berdiri sejak tanggal 13 November 2003, bergerak dibidang Pertambangan Mineral, berkantor di Manado Sulawesi Utara. Dasar Hukum nya adalah Akta Notaris T. Eddy Boham,SH Nomor 7 dan Akta Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum dan HAM No.C-06844 HT.01.01.th.2004;
Bahwa dalam pertemuan di kantor Minerba dan membiacarakan mengenai Arny Christian Kumolontang yang melakukan kegiatan pertambangan dan dianggap oleh Perusahaan merugikan Perusahaan, akan tetapi mediasi yang di fasilitasi oleh Kantor Minerba Sulawesi Utara tidak membuahkan hasil yang baik;
Bahwa ada Perubahan Data Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 10 tanggal 27 April 2020 dibuat dihadapan Kasi Jaya, SH. Notaris di kota Jakarta Barat, pengganti Hasbullah Abdul Rasyid, SH., MKn. Notaris di kota Jakarta Selatan. Dimana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas surat keputusan dengan nomor AHU-0033379.AH.01.02. Tahun 2020, tanggal 30 April 2020:
A. Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebagai Berikut:
Arny Christian Kumolontang 3.000 500.000 1.500.000.000.
PT. China Gold Indonesia 280 500.000 140.000.000.
Hongkong Asia International Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1. 200.000.000.
China Securities Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000.
Poly Mining (AP) Co. Ltd. 11.920 500.000 5.960.000.000 jumlah 20.000 10.000.000.000
B. Susunan Pengurus Perseroan Sebagai Berikut:
Direktur Utama : Zhang Chang (WNA)
Direktur : Huang Haihe (WNA)
Komisaris Utama : Dong Xu (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Zhang Lianhe (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Li Ji (WNA)
Komisaris : Arny Christian Kumolontang (WNI)
Komisaris : Wang Peng (WNA)
Komisaris : Zhang Haibo (WNA)
Selanjutnya terjadi Perubahan Data Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 03 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat dihadapan Irsyam Fanani, Sh, M.Kn. Notaris di Kabupaten Klaten, pengganti Kasi Jaya, SH M.Kn. Notaris di Kota Jakarta Barat. Dimana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas surat keputusan dengan nomor AHU-0163236.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022:
a. Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebagai Berikut:
Arny Christian Kumolontang 3.000 500.000 1.500.000.000
PT. China Gold Indonesia 280 500.000 140.000.000
Hongkong Asia International Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000
China Securities Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000
Poly Mining (AP) Co. Ltd. 11.920 500.000 5.960.000.000 jumlah 20.000 10.000.000.000
b. Susunan Pengurus Perseroan Sebagai Berikut:
Direktur Utama : Zhao Chang (WNA);
Direktur : Huang Hai He (WNA);
Direktur : Liu Zhongxin (WNA);
Direktur : Noerhalim (WNI);
Komisaris Utama : Dong Xu (WNA);
Wakil Komisaris Utama : Li Ji (WNA);
Wakil Komisaris Utama : Zhang Lian Le (WNA);
Komisaris : Duke Arie Widagdo (WNI);
Komisaris : Wang Peng (WNA);
Komisaris : Zhang Hai Bo (WNA).
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa melakukan penambangan bekerja sama dengan Arny Christian Kumolontang dan dengan menggunakan alat berat di mana wilayah penambangan dilakukan di wilayah PT. Bangkit Limpoga Jaya:
Bahwa setahu Saksi, luas wilayah PT. Bangkit Limpoga Jaya memiliki luas WIUP ± 41,3 Hektar;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di wilayah tersebut atas ijin Kerjasama dengan Arny Christian Kumolontang yang pada saat itu menjabat sebagai komisaris di PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Terdakwa Donal Pakuku bekerja sama dengan Arny Christian Kumolontang, melakukan kegiatan pertambangan yang mana Sie You Ho menjadi penyandang dana dalam kegiatan pertambangan tersebut dan Terdakwa Terdakwa Donal Pakuku menyediakan alat berat di tempat kegiatan pertambangan tersebut, yang mana Arny Christian Kumolontang melakukan kegiatan pertambangan yang illegal karena tidak melaporkan ke perusahaan dan tanpa ijin dari perusahaan;
Bahwa kerjasama tersebut memiliki surat Kerjasama yang mana Sie You Ho menggunakan nama perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perjanjian tersebut, dan surat perjanjian tidak pernah saksi lihat;
Bahwa Saksi tidak memiliki ilmu tentang pertambangan karena gelar saksi adalah Sarjana Ekonomi, dan saksi kerja pada PT. Bangkit Limpoga Jaya karena saksi bekerja pada bagian keuangan dan yang membuat saksi bergabung kerja di perusahaan tersebut karena saksi diajak oleh suami saksi yaitu Noerhalim;
Bahwa perusahaan telah memenuhi segala kewajiban-kewajiban Perseroan berupa pembayaran pajak-pajak, PBB, BPJS, (PNBP) IPPKH, dan gaji karyawan;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 Perusahaan Poly Mining telah menunjuk Liu Zhongxin berdasarkan surat kuasa khusus direksi yang ditandatangani di Beijing untuk bertindak sebagai menjalankan operasional Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya selanjutnya Liu Zhongxin selaku kuasa direksi memberikan kuasa kepada Bapak Noerhalim untuk menjalankan operasional Perseroan di Indonesia’
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya belum pernah melakukan kegiatan penambangan/ operasi produksi emas yaitu selama 9 tahun tidak dilakukan pengolahan dikarenakan belum lengkapnya persyaratan penambangan berupa RKAB. Sedangkan adanya aktifitas penambangan yang ada dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut bukan dilakukan oleh kami melainkan dari pihak lain (penambang illegal) dengan menggunakan alat berat
Bahwa perijinan yang dimiliki PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah sebagai berikut :Izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP OP) , Feasibility Study (FS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Kepala Teknis Tambang Pejabat Sementara (KTT PJS), Dokumen Jaminan Reklamasi, Dokumen, CPI, Dokumen Eksplorasi, Prosedur untuk bisa menambang ,Tata Batas, Izin Lingkungan, Georc, RKAB dalam tahap evaluasi persetujuanDan seluruh perizinan diatas berlaku sampai tahun 2023;
Bahwa lokasi tambang milik PT. Bangkit Limpoga Jaya di daerah Kampung Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Jl. W Lasut Sulawesi Utara memang banyak penambang liar, selain dari Terdakwa Donal Pakuku yang Kerjasama dengan Arny Christian Kumolontang ada juga penambang liar lain di lokasi tersebut;
Bahwa sejak bulan Februari 2022 hingga bulan Agustus 2022 terjadi penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat dalam jumlah yang banyak di lahan IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya, dan patut diduga dilakukan oleh Fian Tongkotow, Boni Manopo, Jholi Tongkotow, Arny Christian Kumolontang, Jeje, Darwin, Dep, Marsel, Ulu, Maks, Heri Manopo, Maksi Lesar, Dkk.
Bahwa akibat penambangan ilegal ini maka Perseroan mengalami kerugian dari aspek lingkungan yang harus kami pertanggung jawabkan kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Perseroan telah melakukan investasi dalam segala hal mulai dari pengurusan perizinan, dokumen dan pajak yang telah kami bayarkan kepada pemerintah bahkan mempengaruhi jumlah pembayaran JAMREK yang akan dibayarkan saat ini, oleh karenanya Perseroan dan Pemerintah sangat dirugikan dengan adanya penambangan illegal;
Bahwa setahu Saksi, akibat dari perbuatan tersebut PT. Bangkit Limpoga Jaya mengalami kerugian mencapai Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) belum kerugian negara atas PNBP komoditi 4% dari hasil jual komoditi emas;
Bahwa belum pernah ada audit dari lembaga kompeten tentang kerugian yang dialami oleh PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Para pelaku melakukan penambangan illegal mining dengan cara menempatkan alat-alat berat berupa:
Excavator sebanyak 8 (delapan) Unit;
Dam Truck Roda sekitar 5 (lima) unit merek Toyota;
Doser 2 (dua) unit;
Bomax 2 (dua) unit;
Bahwa lokasi penambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya memang sudah ada pekerja dan saksi yang mengurus dan membayarkan gaji karyawan yang berjaga di lokasi tersebut dengan cara di transfer;
Bahwa para pelaku penambangan illegal/ penambangan tanpa izin di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya masih melakukan kegiatan namun pada tanggal 3 Agustus 2022 Tim penyidik dari Direktorat Tipiter Bareskrim Polri datang ke lokasi dan mengamankan alat berat dan sarana lain yang digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas Tambang illegal di wilayah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa hasil penambangan illegal tersebut dimasak dilokasi secara manual oleh para pelaku kemudian hasilnya dijual kepada para pembeli ataupun pasar gelap;
Bahwa akibat dari penambangan ilegal tersebut kerugian materiil yang dialami oleh PT. Bangkit Limpoga Jaya sekitar 1 Triliun dan kerugian immateriil tidak terhingga, dan negara juga mengalami kerugian atas penambangan dari segi lingkungan dan pendapatan negara yang tidak dilaporkan secara legal;
Bahwa Saksi pernah pergi ke lokasi tempat dilakukan penambangan tersebut dan melihat sendiri kalau di lokasi terdapat kegiatan penambangan;
Bahwa sempat ada teguran dari ESDM (kementraian Energi dan sumber daya mineral dan sudah dilakukan pertemuan yang dilakukan oleh ESDM, akan tetapi oleh ESDM menerangkan bahwa yang terjadi pada PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah mengenai internal perusahaan sehingga dari pihak ESDM menjembatani pertemuan antara pihak PT. Bangkit Limpoga Jaya dan Arny Christian Kumolontang;
Bahwa Arny Christian Kumolontang adalah Komisaris di PT. Bangkit Limpoga Jaya sebelum adanya masalah ini;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya belum bisa melakukan kegiatan operasional karena harus ada KTT dan RKAB jika tidak terpenuhi maka tidak bisa beroperasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa ada penambangan dilakukan karena adanya perjanjian kerjasama dengan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Atas keberatan Terdakwa saksi tetap pada keterangannya;
Noerhalim, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan karena perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa perizinan berusaha;
Bahwa yang melakukan kegiatan Ilegal Mining adalah Arny Christian Kumolontang sedangkan penyandang dana dalam kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Donal Pakuku dan kepala koperasi bernama Donal Pakuku;
Bahwa sebelumnya saksi kenal dengan Arny Christian Kumolontang, sebelumnya tidak kenal dengan Sie You Ho dan Terdakwa Donal Pakuku, akan tetapi setelah pertemuan di lokasi pertambangan pada bulan Januari saksi menjadi kenal dengan Terdakwa Donal Pakuku;
Bahwa saksi masuk ke perusahaan pada bulan Januari 2022 saksi sebagai kuasa direksi yang mana surat kuasa tersebut di Buat di BEIJING dan berbahasa Inggris serta Bahasa China, sedangkan untuk Akta pengangkatan direksi dibuat di Indonesia;
Bahwa setahu Saksi, pada Tanggal 17 Januari 2022 Surat Kuasa Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya kesemuanya dibuat di negara China dari saksi Zhao Chang selaku Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemberi Kuasa kepada saksi Liu Zhongxin selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Penerima Kuasa. kemudian pada Tanggal 17 Januari 2022 ada Surat Kuasa Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya dari saksi Liu Zhongxin selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemberi Kuasa kepada saksi Noerhalim selaku Penerima Kuasa juga dibuat di negara China;
Bahwa yang melaporkan perkara tersebut yaitu Duke di Polres Minahasa Tenggara dan selanjutnya diarahkan ke Polda Sulawesi Utara akan tetapi laporan sepertinya tidak berjalan sehingga oleh Duke melaporkan ke Mabes Polri;
Bahwa sejak Maret 2022 sampai dengan saat ini, saksi bekerja sebagai Direktur Cabang Jakarta PT. Bangkit Limpoga Jaya yang beralamat di Citraland Royal Galerry III No. 12 Winangun Satu Kecamatan Melalayang Kota Manado Sulawesi Utara, menjabat sebagai Direktur Cabang Jakarta, tugas yang saksi lakukan sehari-harinya melakukan pembayaran gaji karyawan, pajak perusahaan, administrasi perusahaan dan biaya operasional perusahaan, tugas tersebut dipertanggung jawabkan kepada Liu Zhongxin selaku Kuasa Direksi;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya berdiri sejak tanggal 13 November 2003, bergerak dibidang Pertambangan Mineral, berkantor di Manado Sulawesi Utara. Dasar Hukum nya adalah Akta Notaris T. Eddy Boham,SH Nomor 7 dan Akta Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum dan HAM No.C-06844 HT.01.01.th.2004;
Bahwa ada Perubahan Data Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 10 tanggal 27 April 2020 dibuat dihadapan Kasi Jaya, SH. Notaris di kota Jakarta Barat, pengganti Hasbullah Abdul Rasyid, SH., MKn. Notaris di kota Jakarta Selatan. Dimana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas surat keputusan dengan nomor AHU-0033379.AH.01.02. Tahun 2020, tanggal 30 April 2020
A. Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebagai Berikut:
Arny Christian Kumolontang 3.000 500.000 1.500.000.000.
PT. China Gold Indonesia 280 500.000 140.000.000.
Hongkong Asia International Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1. 200.000.000.
China Securities Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000.
Poly Mining (AP) Co. Ltd. 11.920 500.000 5.960.000.000 JUMLAH 20.000 10.000.000.000
B. Susunan Pengurus Perseroan Sebagai Berikut:
Direktur Utama : Zhang Chang (WNA)
Direktur : Huang Haihe (WNA)
Komisaris Utama : Dong Xu (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Zhang Lianhe (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Li Ji (WNA)
Komisaris : Arny Christian Kumolontang (WNI)
Komisaris : Wang Peng (WNA)
Komisaris : Zhang Haibo (WNA)
Bahwa kemudian ada Perubahan Data Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 03 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat dihadapan Irsyam Fanani, Sh, M.Kn. Notaris di Kabupaten Klaten, pengganti Kasi Jaya, SH M.Kn. Notaris di Kota Jakarta Barat. Dimana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas surat keputusan dengan nomor AHU-0163236.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022.
a. Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebagai Berikut:
Arny Christian Kumolontang 3.000 500.000 1.500.000.000.
PT. China Gold Indonesia 280 500.000 140.000.000.
Hongkong Asia International Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1. 200.000.000.
China Securities Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000.
Poly Mining (AP) Co. Ltd. 11.920 500.000 5.960.000.000 JUMLAH 20.000 10.000.000.000
b. Susunan Pengurus Perseroan Sebagai Berikut:
- Direktur Utama : Zhang Chang (WNA)
Direktur : Huang Haihe (WNA)
Komisaris Utama : Dong Xu (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Zhang Lianhe (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Li Ji (WNA)
Komisaris : Arny Christian Kumolontang (WNI)
Komisaris : Wang Peng (WNA)
Komisaris : Zhang Haibo (WNA)
Bahwa sejak tahun 2012 Perseroan telah berupaya melakukan pembuatan dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban pemilik IUP OP namun selama pembuatan dokumen-dokumen Perseroan telah mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan tapi proses tidak sampai dengan pengesahan dari instansi terkait;
Bahwa Perseroan telah memenuhi segala kewajiban-kewajiban Perseroan berupa pembayaran pajak-pajak, PBB, BPJS, (PNBP) IPPKH, dan gaji karyawan;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 Perusahaan Poly Mining telah menunjuk Liu Zhongxin berdasarkan surat kuasa khusus direksi yang ditandatangani di Beijing untuk bertindak sebagai menjalankan operasional Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Liu Zhongxin selaku kuasa direksi memberikan kuasa kepada saksi untuk menjalankan operasional Perseroan di Indonesia;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya belum pernah melakukan kegiatan penambangan/ operasi produksi emas dikarenakan belum lengkapnya persyaratan penambangan berupa RKAB. Sedangkan adanya aktifitas penambangan yang ada dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut bukan dilakukan oleh kami melainkan dari pihak lain (penambang illegal) dengan menggunakan alat berat;
Bahwa perijinan yang dimiliki PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah sebagai berikut:
Izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP OP)
Feasibility Study (FS)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Kepala Teknis Tambang Pejabat Sementara (KTT PJS)
Dokumen Jaminan Reklamasi
Dokumen CPI
Dokumen Eksplorasi
Prosedur untuk bisa menambang
Tata Batas
Izin Lingkungan
Georc
RKAB dalam tahap evaluasi persetujuan
Dan seluruh perizinan diatas berlaku sampai tahun 2023, PT. Bangkit Limpoga Jaya memiliki luas WIUP ± 41,3 Hektar;
Bahwa setahu Saksi, lokasi tambang milik PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diduga dilakukan penambang liar di daerah Kampung Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Jl. W Lasut Sulawesi Utara;
Bahwa sejak bulan Februari 2022 hingga Agustus 2022 terjadi penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat dalam jumlah yang banyak di lahan IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya, dan patut diduga dilakukan oleh Fian Tongkotow, Boni Manopo, Jholi Tongkotow, Arny Christian Kumolontang, Jeje, Darwin, Dep, Marsel, Ulu, Maks, Heri Manopo, Maksi Lesar, Dkk. Dengan adanya penambangan ilegal ini maka Perseroan mengalami kerugian dari aspek lingkungan yang harus kami pertanggung jawabkan kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Perseroan telah melakukan investasi dalam segala hal mulai dari pengurusan perizinan, dokumen dan pajak yang telah kami bayarkan kepada pemerintah bahkan mempengaruhi jumlah pembayaran JAMREK yang akan dibayarkan saat ini, oleh karenanya Perseroan dan Pemerintah sangat dirugikan dengan adanya penambangan illegal.
Bahwa akibat dari perbuatan tersebut PT. Bangkit Limpoga Jaya mengalami kerugian mencapai Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) belum kerugian negara atas PNBP komoditi 4% dari hasil jual komoditi emas;
Bahwa belum pernah ada audit dari lembaga yang berkompeten terkait kerugian perusahaan;
Bahwa pelaku melakukan penambangan illegal mining dengan cara menempatkan alat-alat berat berupa:
Exavator sebanyak 8 (delapan) Unit;
Dam Truck Roda sekitar 5 (lima) unit merek Toyota;
Doser 2 (dua) unit;
Bomax 2 (dua) unit;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi terima pelaku yang melakukan penambang liar/ penambangan tanpa izin di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya yang beralamat kampung Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Jl. W Lasut Sulawesi Utara yakni Arny Christian Kumolontang (Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya) namun tidak ada ijin dari Direksi Bangkit Limpoga Jaya) Dkk, para pelaku melakukan penambangan sejak tahun 2020 hingga di proses di mabes Polri;
Bahwa para pelaku penambangan illegal/ penambangan tanpa izin di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya masih melakukan kegiatan namun pada tanggal 3 Agustus 2022 Tim penyidik dari Direktorat Tipiter Bareskrim Polri datang ke lokasi dan mengamankan alat berat dan sarana lain yang digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas Tambang illegal di wilayah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa pada tanggal 8 April 2022 Pihak Perusahaan PT. Bangkit Lampoga Jaya telah memberikan surat teguran kepada para pihak penambangan illegal namun tidak ada realisasinya akan tetapi para penambang illegal sampai penyidik dari Direktorat Tipiter Bareskrim Polri datang ke lokasi dan mengamankan alat berat dan sarana lain yang digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas Tambang illegal;
Bahwa hasil penambangan illegal tersebut dimasak dilokasi secara manual oleh para pelaku kemudian hasilnya dijual kepada para pembeli ataupun pasar gelap;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Donal Pakuku merupakan pemodal utama untuk Arny Christian Kumolontang, dkk. Untuk melakukan penambangan illegal di wilayah WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya dari tahun 2018 hingga tahun 2022;
Bahwa yang bertanggung jawab atas penambangan illegal pada lokasi milik PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah sdr Arny Christian Kumolontang Kumolontang, sdr Donal Pakuku, dan Terdakwa Sie Yu Ho dimana kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut dilakukan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 ketika dilakukan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri;
Bahwa Sdr. Arny Christian Kumolontang Kumolontang adalah orang yang mengaku punya lahan di wilayah IUP PT. Bangkit Limpoga Jaya tapi tidak mempunyai legalitas dokumen yang sah, telah menjalin Kerjasama dengan Sdr. Donal Pakuku untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT. Bangkit Limpoga Jaya sedangkan Terdakwa Donal Pakuku adalah orang yang memodali/pemodal kegiatan penambangan tanpa ijin di wilayah IUP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Arny Christian Kumolontang merupakan dewan organ perusahaan pada saat pandemic di Indonesia sehingga oleh Arny Christian Kumolontang melakukan aktivitas sendiri di Indonesia yaitu di pertambangan Ratatotok dan menurut saksi itu salah jika Arny Christian Kumolontang melakukan kegiatan tersebut, karena tidak pernah ada rapat atau ijin dariperusahaan mengenai hal tersebut;
Bahwa ada teguran dari ESDM mengenai tidak ada aktivitas pertambangan atau produksi di PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan tidak adanya aktivitas tersebut maka bisa saja IUP dicabut atau mendapat sanksi adminitrasi;
Bahwa dari lokasi penambangan WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya Terdakwa Donal Pakuku, Arny Christian Kumolontang dan Sie You Ho sudah banyak meraup hasil dan keuntungan;
Bahwa memang tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari Pemerintah negara Indonesia kepada Terdakwa Donal Pakuku , Saksi Sie You Ho, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya atas pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa Donal Pakuku , Saksi Sie You Ho, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak ada Hasil Audit sah dan resmi dari Akuntan Publik yang menyatakan bahwa Terdakwa, Saksi Sie You Ho dan Koperasi Tambang Emas Ratatotok pernah menerima keuntungan dari nilai kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan Pasal 50 KUHP, maka setiap orang ang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, maka orang itu tidak dipidana;
Bahwa saat ini kepengurusan dan status hukum saksi dalam PT. Bangkit Limpoga Jaya sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang dan belum ada Putusan Pengadilan yang telah final dan berkekuatan hukum tetap atas keabsahan dan keberlakuan kepengurusan dan status hukum saksi dalam PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa ada perjanjian kerjasama dalam melakukan penambangan dengan komisaris PT. BLJ yang mempunyai ijin produksi pertambangan;
Atas keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Duke Arie Widagdo, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai tindak Ilegal Mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan dimana Terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin;
Bahwa yang melakukan kegiatan Ilegal Mining adalah Arny Christian Kumolontang sedangkan penyandang dana dalam kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Sie You Ho dan kepala koperasi bernama Donal Pakuku;
Bahwa Saksi yang telah melaporkan dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B/0344/ VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Juli 2022. Berdasarkan Surat kuasa No. 06/SK/17/V/2022, tanggal 17 Mei 2022 dari pemberi kuasa Noerhalim (berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Januari 2022 dari pemberi kuasa Liu Zhongxin);
Bahwa Saksi menerangkan dasar Noerhalim memberi kuasa adalah sebagai kuasa khusus dari Direktur Utama Zhao Chang ke Direktur Liu Zhongxin berdasarkan kuasa khusus tanggal 17 Januari 2022, kemudian kuasa khusus dari Liu Zhongxin (Selaku Kuasa Direktur) kepada Noerhalim, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Januari 2022. Atas dasar kuasa khusus tersebut kemudian Noerhalim memberi kuasa khusus kepada Terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Mei 2022 nomor 06/SK/17/V/2022;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya berdiri pada tanggal 13 November 2003, bergerak dibidang Pertambangan Mineral, berkantor di Manado, Sulawesi Utara. Dasar hukumnya adalah Akta Notaris T. Eddy Boham, S.H. Nomor 7, dan Akta Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor C-06844 HT.01.01.th.2004, tanggal 19 Maret 2004;
Bahwa ada Perubahan Data Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 10 tanggal 27 April 2020 dibuat dihadapan Kasi Jaya, SH. Notaris di kota Jakarta Barat, pengganti Hasbullah Abdul Rasyid, SH., MKn. Notaris di kota Jakarta Selatan. Dimana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas surat keputusan dengan nomor AHU-0033379.AH.01.02. Tahun 2020, tanggal 30 April 2020;
A. Susunan Pemegang Saham Perseroan sebagai berikut:
Arny Christian Kumolontang 3.000 500.000 1.500.000.000.
PT. China Gold Indonesia 280 500.000 140.000.000.
Hongkong Asia International Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1. 200.000.000.
China Securities Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000.
Poly Mining (AP) Co. Ltd. 11.920 500.000 5.960.000.000 JUMLAH 20.000 10.000.000.000
B. Susunan Pengurus Perseroan Sebagai Berikut:
- Direktur Utama : Zhang Chang (WNA)
Direktur : Huang Haihe (WNA)
Komisaris Utama : Dong Xu (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Zhang Lianhe (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Li Ji (WNA)
Komisaris : Arny Christian Kumolontang (WNI)
Komisaris : Wang Peng (WNA)
Komisaris : Zhang Haibo (WNA)
Bahwa kemudian ada Perubahan Data Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 03 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat dihadapan Irsyam Fanani, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Klaten, pengganti Kasi Jaya, SH M.Kn. Notaris di Kota Jakarta Barat. Dimana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas surat keputusan dengan nomor AHU-0163236.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022.
a. Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebagai Berikut:
Arny Christian Kumolontang 3.000 500.000 1.500.000.000
PT. China Gold Indonesia 280 500.000 140.000.000
Hongkong Asia International Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000
China Securities Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000 5. Poly Mining (AP) Co. Ltd. 11.920 500.000
960.000.000 JUMLAH 20.000 10.000.000.000
Susunan Pengurus Perseroan Sebagai Berikut:
Direktur Utama : Zhao Chang (WNA);
Direktur : Huang Hai He (WNA);
Direktur : Liu Zhongxin (WNA);
Direktur : Noerhalim (WNI);
Komisaris Utama : Dong Xu (WNA);
Wakil Komisaris Utama : Li Ji (WNA);
Wakil Komisaris Utama : Zhang Lian Le (WNA);
Komisaris : Duke Arie Widagdo (WNI);
Komisaris : Wang Peng (WNA);
Komisaris : Zhang Hai Bo (WNA).
Bahwa perusahaan telah berupaya melakukan pembuatan dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban pemilik IUP OP namun selama pembuatan dokumen-dokumen Perseroan telah mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan tapi proses tidak sampai dengan pengesahan dari instansi terkait;
Bahwa perusahaan telah memenuhi segala kewajiban-kewajiban Perseroan berupa pembayaran pajak-pajak, PBB, BPJS, (PNBP) IPPKH, dan gaji karyawan;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 Perusahaan Poly Mining telah menunjuk Liu Zhongxin berdasarkan surat kuasa khusus direksi yang ditandatangani di Beijing untuk bertindak sebagai menjalankan operasional Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, Liu Zhongxin selaku kuasa direksi memberikan kuasa kepada Bapak Noerhalim untuk menjalankan operasional Perseroan di Indonesia;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya belum pernah melakukan kegiatan penambangan/operasi produksi emas dikarenakan belum lengkapnya persyaratan penambangan berupa RKAB. Sedangkan adanya aktifitas penambangan yang ada dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut bukan dilakukan oleh kami melainkan dari pihak lain (penambang illegal) dengan menggunakan alat berat;
Bahwa lokasi Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara dengan luas 41,38 Hektar dan yang dikelola oleh Arny Christian Kumolontang dan Terdakwa Donal Pakuku serta Sie You Ho adalah 6 hektare;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan informasi yang Saksi dapat dari Dede Tjin bahwa yang melakukan penambangan dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah Fian Tongkotow, Boni Manopo, Jholi Tongkotow, Arny Christian Kumolontang, dengan dukungan pembiayaan dari Terdakwa YUHO. Kegiatan pertambangan dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut sejak sekitar bulan Februari 2022;
Bahwa setahu Saksi, kegiatan yang dilakukan tersebut adalah open pit mining dan telah dilakukan pengolahan dengan cara penyiraman sianida pada leach pad;
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam melakukan produksi dengan menggunakan alat berat Excavator;
Bahwa alat berat untuk melakukan kegiatan pertambangan yang dilakukan dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam melakukan produksi berupa Excavator;
Bahwa sarana dan prasarana yang telah dibuat berupa Leach Pad, kolam penampungan air, dan Mess;
Bahwa peralatan yang dipergunakan adalah mesin pompa air (marine diesel engine jiang dong), genset yanmar, pipa pralon, selang merah besar, selang biru, selang hitam kecil, terpal;
Bahwa setahu Saksi, PT. Bangkit Limpoga Jaya belum melakukan penambangan dan belum memiliki RKAB;
Bahwa informasi yang Saksi dapat dari Dede Tjin yang melakukan penambangan di lokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah Fian Tongkotow, Boni Manopo, Jholi Tongkotow, Arny Christian Kumolontang dan kawan-kawan, dengan dukungan pembiayaan dari SIe You Ho;
Bahwa Saksi tidak mengenal para pihak/ orang yang telah melakukan kegiatan pertambangan dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya dan saksi tidak memiliki hubungan dengan orang-orang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perizinan apa saja yang telah dimiliki oleh pihak atau orang yang melakukan kegiatan penambangan dilokasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya. Setahu Saksi mereka adalah penambang illegal yang tidak memiliki ijin apapun, tiba-tiba melakukan kegiatan penambangan dilokasi PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Direksi yang terdiri dari DIrektur Utama maupun Direktur tidak pernah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk melakukan produksi dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan Komisaris tidak berwenang memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan produksi, apalagi PT. Bangkit Limpoga Jaya belum memiliki perijinan yang lengkap berupa RKAB;
Bahwa saksi tidak tahu apakah telah dilakukan penjualan terhadap hasil tambang tersebut atau belum dan saksi tidak mengetahui jumlah material emas yang berada di Leach Pad saat ini dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, tidak ada Kerjasama dengan Donal Pakuku untuk kegiatan penambangan dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, PT. Bangkit Limpoga Jaya telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2022 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Direktur Jenderal Minerba dan masih dalam proses;
Bahwa yang telah melakukan kegiatan pertambangan di lokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut adalah Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Bu Dede Tjin, bahwa yang melakukan penambangan di Lokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah Fian Tongkotow, Boni Manopo, Jholi Tongkotow, Arny Kumolontang, Jeje, dan Terdakwa Donal Pakuku dengan dukungan pembiayaan dari SIe You Ho. Kegiatan pertambangan di lokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut sejak sekitar bulan Februari tahun 2022 dan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan oleh BARESKRIM diketahui bahwa yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut adalah para Terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa kegiatan penambangan dilakukan karena ada kerjasama dan komisaris PT. BLJ untuk menyelematkan IUP perusahaan;
Atas keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Yance Laliamu alias Malik, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai tindak Ilegal Mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan dimana Terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin;
Bahwa yang diduga melakukan kegiatan Ilegal Mining adalah Arny Christian Kumolontang Donal Pakuku dan kepala koperasi bernama Donal Pakuku;
Bahwa luas lahan PT. Bangkit Limpoga Jaya memiliki luas WIUP ± 41,3 Hektar tidak semuanya ada kegiatan dan yang ada kegiatan hanya di kurang lebih luas 6 hektare saja yaitu lokasi tempat Arny Christian Kumolontang mengolah lahan pertambangan tersebut;
Bahwa Saksi bekerja sebagai sekuriti atau yang menjaga lokasi tersebut, Adapun total sekuriti ada 4 (empat) orang karena di lokasi WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya banyak penambang liar yang masuk, dan banyak barang-barang milik perusahaan yang hilang;
Bahwa Saksi digaji senilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) per bulan yang dibayarkan perusahaan yaitu Arny Christian Kumolontang kepada saksi, Adapun untuk laporan pekerjaan saksi dilaporkan saksi kepada Arny Christian Kumolontang bukan pada orang asing atau orang yang berada di China;
Bahwa Saksi yang menjaga keamanan lingkungan sekitar kantor tersebut, salah satunya adalah karena minyak solar banyak yang hilang dicuri orang, kadang 10 (sepuluh) galon hilang;
Bahwa di lokasi tersebut Selain minya solar yang saksi jaga adalah alat berat, ada sekitar 10 unit lebih excavator;
Bahwa setahu Saksi, Penambang manual banyak di lokasi tersebut bukan pekerja Arny Christian Kumolontang ataupun Donal Pakuku karena orang-orang tersebut adalah penambang liar;
Bahwa Saksi kerja yang di area 6 hektar dan penambang liar itu ada di wilayah 6 hektar, banyak penambang liar ke lokasi 6 hektar karena lokasi tersebut ada hasil, tapi untuk itulah guna sekuriti, menjaga agar tidak ada penambang liar masuk di wilayah 6 hektare tersebut tapi di luar wilayah 6 Hektare dan masih di wilayah WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya banyak penambang liar dengan membawa alat berat;
Bahwa sebelum pihak mabes POLRI datang di wilayah penambangan, escavator yang digunakan oleh Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku sudah dikeluarkan di lokasi WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya, adapun beberapa Escavator yang dipasangkan garis polisi oleh Mabes Polri di wilayah 6 hektar tersebut merupakan penambang liar yang beroperasi di luar wilayah 6 Hektare dan dikumpulkan kemudian di taruh di wilayah 6 hektar tersebut;
Bahwa Saksi belum pernah lihat ada hasil dari yang diolah oleh Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku;
Bahwa Saksi tahu dari tahun 1985 orang mengelola di lokasi tersebut dengan menggunakan cara tradisional atau manual;
Bahwa saksi sendiri pernah menjadi penambang liar di lokasi tersebut dengan cara tradisional dengan memakai tempurung atau tromol kalo sekarang dengan cara disiram;
Bahwa Saksi kerja di area 6 hektar sebelumnya sebagai penambang liar kemudian saksi diangkat menjadi sekuriti karena tahu keadaan lokasi tersebut;
Bahwa setahu Saksi, sampai saat ini ada banyak sekali penambang liar di lokasi tersebut, lokasi tersebut saksi tidak tahu kalau itu lokasi wilayah P.T Bangkit Limpoga Jaya, dan penambang liar tersebut tidak minta ijin lagi langsung masuk ke wilayah tersebut;
Bahwa Saksi sudah di lokasi tersebut dari tahun 1991 sebagai penambang manual, dan saksi tahu kalau dahulunya lahan tersebut milik Arny Christian Kumolontang kemudian setelah Arny Christian Kumolontang Kerjasama dengan Investor China nama perusahaan menjadi PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan pemilik saham banyak dari China, akan tetapi setahu saksi Arny Christian Kumolontang merupakan bagian dari direksi perusahaan tersebut;
Bahwa kerjasama dengan Arny Christian Kumolontang dengan Donal Pakuku adalah yang mana escavator dan pekerja dari Donal Pakuku dilakukan karena setahu saksi perusahaan pertambangan memang akan dicabut ijin jika tidak beroperasi sesuai dengan jangka waktu sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu Arny Christian Kumolontang melakukan pengelolaan pertambangan di lokasi tersebut;
Bahwa jika ada masalah waktu datang dari Mabes Polri menerangkan akan melakukan penyidikan datang dan saksi langsung diajak ke Polres yang katanya untuk diambil keterangan pada saat itu karena dituduh Arny Christian Kumolontang melakukan penambangan liar;
Bahwa selain Mabes Polri sebelumnya sudah pernah Angkatan laut yang datang di lokasi Bersama dengan Noerhalim;
Bahwa tidak ada surat-surat penangkapan yang dilakukan untuk menangkap Arny Christian Kumolontang, SIe You Ho dan Donal Pakuku pada saat itu;
Bahwa Saksi sendiri tidak pernah melihat orang china atau orang asing di lokasi tersebut sebelum ada masalah hal tersebut bisa saksi pastikan karena saksi tinggal di Ratatotok ;
Bahwa setelah penambang yang ada di 6 hektar WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya ditangkap, diperiksa, selanjutnya Noerhalim datang ke lokasi dengan membawa alat-alat dan bahan-bahan untuk melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa saksi jelaskan sudah tidak ada kegiatan saat saat Noerhalim datang ke lokasi, adapaun Noerhalim tidak membawa surat dari Pengadilan ataupun dari Kepolisian ataupun dari ESDM mengenai penghentian kegiatan di lokasi tersebut, yang mana tidak ada surat pendukung untuk giat penangkapan tersebut yang saksi dengar pada saat itu, Noerhalim teriak- teriak: “ penyidik coba jelaskan!” dan pada saat itu penyidik menjelaskan bahwa ada laporan penambangan illegal dan akan dilakukan penyidikan pada saat itu sehingga aktivitas penambangan dihentikan;
Bahwa setelah perintah penyidik menghentikan kegiatan penambangan Noerhalim membawa bahan kimia yaitu yang dibawa kapur dan kaporit yang merupakan bahan baku yang ada untuk tingkatkan PH potensial nitrogen menaikkan kadar asam basah dalam air agar mendeteksi kadar emas akan tetapi oleh Noerhalim bilang untuk detoksifikasi;
Bahwa saksi jelaskan pada saat Mabes Polri datang tidak ada alat berat dalam perkara Arny Christian Kumolontang atau Donal Pakuku dan setahu saksi tidak ada penyitaan untuk Escavator;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri yang saksi tahu hanya mengenai laporan pidana yang saat ini sedang proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tondano;
Bahwa setahu Saksi, sebelum dilakukan Kerjasama dengan Donal Pakuku dan Donal Pakuku, PT. Bangkit Limpoga Jaya mendapat teguran dari ESDM setelah dilakukan proses pengolahan sudah tidak ada teguran lagi dari ESDM;
Bahwa adapun nama koperasi Donald Pakuku setahu Saksi bernama Tambang Emas Ratatotok ;
Bahwa setahu Saksi, ada Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali (Tanggal 21 Oktober 2020, Tanggal 16 November 2020 dan Tanggal 17 November 2020) dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas tidak beroperasinya PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut diserahkan kepada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya karena pada saat itu tidak ada Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia dan tidak ada kegiatan operasional apapun dari Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa pada Tahun 2020 hanya ada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya yang aktif di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa semua Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya pada Tahun 2020 tidak ada dan berhalangan untuk menjalankan operasional PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas Akta Anggaran Dasar dan atau Akta Perubahan Anggaran Dasar yang menyatakan saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas semua bentuk Perbuatan Hukum saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah, illegal dan cacat hukum atas Akta Pendirian Koperasi Tambang Emas Ratatotok beserta kelengkapannya yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketuanya;
Bahwa tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari Pemerintah negara Indonesia kepada Terdakwa Donal Pakuku, Saksi Sie You Ho, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya atas pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Sie You Ho, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari masyarakat kepada Terdakwa, Saksi Sie You Ho, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya atas pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Sie You Ho, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Makrun Markus Lalaimu alias Akun, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai tindak Ilegal Mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan dimana Terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin ;
Bahwa yang diduga melakukan kegiatan Ilegal Mining adalah Arny Christian Kumolontang sedangkan penyandang dana dalam kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Donal Pakuku dan kepala koperasi bernama Donal Pakuku;
Bahwa Saksi kenal dengan ketiga orang tersebut yaitu Arny Christian Kumolontang, Terdakwa Donal Pakuku dan Donal Pakuku karena saksi bekerja pada PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Saksi saat pemeriksaan lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) di desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan saat ini sebagai Manager Konstruksi HLP di PT. Tambang Mas Sangihe;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan Duke Arie Widagdo, sebagai pelapor pada Laporan polisi Nomor: LP/B/0344/VII/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Juli 2022 dan tidak ada hubungan keluarga kerabat kekeluargaan dengan Duke Arie Widagdo;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Boni H. Manopo dan antara Saksi dengan Boni H. Manopo tidak memiliki hubungan keluarga. Sepengetahuan Saksi bahwa Boni H. Manopo adalah penduduk dan/atau masyarakat yang pernah melakukan kegiatan penambangan di sekitar wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya pada sekitar tahun 2021 dan berakhir sekitar bulan februari 2022. Sepengetahuan Saksi bahwa Jonie Tongkotow alias Jonlie adalah penduduk atau masyarakat yang pernah melakukan kegiatan penambangan di sekitar wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya pada sekitar tahun 2021 dan berakhir sekitar bulan februari 2022;
Bahwa saksi kenal dengan Arny Christian Kumolontang sebagai Komisaris, pemilik IUP dan pemilik lahan PT. Bangkit Limpoga Jaya. Dengan Arny Christian Kumolontang tidak memiliki hubungan pekerjaan secara pribadi dengan dengan Arny Christian Kumolontang;
Bahwa saksi kenal dengan Sie You Ho adalah sebagai investor (orang yang melakukan kerjasama) dengan pemilik IUP (Arny Christian Kumolontang) untuk dalam melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya). Saksi tidak ada hubungan kerabat kekeluargaan dengan Terdakwa Donal Pakuku;
Bahwa saksi kenal dengan Chandra yaitu sebagai bagian administrasi pencatatan dalam melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) yang dilakukan oleh Terdakwa Donal Pakuku dan Arny Christian Kumolontang. Saksi mengenal sekitar bulan April 2022;
Bahwa saksi jelaskan bahwa pada sekitar bulan Januari tahun 2022, saksi dipanggil oleh Terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho di daerah wilayah Kecamatan Ratatotok untuk menjadi teknisi di PT. Bangkit Limpoga Jaya, dengan catatan Terdakwa tidak mau terikat kontrak kerja (teknisi freelance) sebagai tanggungjawab saksi yaitu melakukan konstruksi dan melakukan pengambilan sample dan/atau contoh material dari kegiatan penambangan sampai dengan penimbunan material di dalam leach pad;
Bahwa setelah material tertumpuk di dalam leach pad saksi melakukan pengolahan dengan cara menyirami secara continue (berkala) dengan menggunakan air yang dicampur dengan sianida. Setelah melakukan produksi, Saksi melakukan pengujian sample air kalau di dalam air tersebut sudah ada beliur (emas yang sudah larut di dalam air);
Bahwa sesudah itu saksi meminta ijin untuk berhenti bekerja dan selanjutnya Saksi bekerja di PT. Tambang Mas Sangihe pada bulan Juni 2022. Kewajiban Saksi di PT. Bangkit Limpoga Jaya saat ini hanya melakukan control air yang sudah dicampur sianida supaya tidak terbuang dan terjadi pencemaran lingkungan;
Bahwa saksi mendapat upah dan/atau gaji untuk perbulan sebanyak Rp. 4.000.000 (lima juta rupiah), Terdakwa mendapatkan gaji dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022. Jika berhasil dalam produksi Saksi mendapatkan 2,5% setelah dipotong anggaran pengeluaran dan pembayaran gaji tersebut saksi terima secara tunai dari Donal Pakuku, namun untuk bukti penerimaan gaji (slip gaji) Saksi terima dari Candra, adapun Saksi digaji 4.000.000 (empat juta rupiah) karena saksi akan mengambil bagian Ketika sudah hasil yaitu 10 persen dari hasil sesuai dengan pembicaraan, Adapun jika berhasil dalam pengolahan tersebut bisa jadi pendapatan saksi masih di Ratatotok lebih banyak pendapatannya daripada di Sanger, oleh karena itu saksi bersedia jika gaji saksi adalah hanya demikian;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022, sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan (pengambilan material), yang dilakukan adalah melakukan produksi dan/atau pengolahan (penyiraman material di dalam leach pad);
Bahwa setahu Saksi, Konstruksi yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya dimulai pada bulan Februari 2022 selesai konstruksi pada minggu pertama bulan April 2022, yaitu pembuatan leach pad dan bak air penampungan yang dicampur dengan sianida, dan pada saat pembuatan leach pad menggunakan alat berat, namun setelah leach pad jadi alat berat tersebut sudah di kembalikan kepala pemilik yang di sewa oleh Donal Pakuku;
Bahwa Terdakwa sama-sama merupakan Anggota Koperasi Tambang Ratatotok , sedangkan Donald Pakuku selaku Ketua Koperasi sedangkan saksi adalah anggota Koperasi Tambang Ratatotok ;
Bahwa saksi jelaskan cara melakukan pengambilan sample dan/atau contoh material dari kegiatan penambangan sampai dengan penimbunan material di dalam leach pad yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya yaitu pengambilan tanah dan batuan yang diduga ada kandungan emas secara manual dengann menggunakan palu linggis atau palu geotec, kemudian melakukan uji coba di lokasi yang Saksi buat;
Bahwa setelah menemukan material yang ada kandungan emas yang layak untuk di produksi selanjutnya melakukan pengambilan material dengan menggunakan alat berat (excavator) dan materai tersebut diangkut ke leach pad dengan menggunakan dump truck PS 15, setelah pengambilan material dari pit dibawa ke leach pad secara terus menerus sampai leach pad penuh, setelah penuh melakukan kegiatan produksi;
Bahwa cara pengujian sample air kalau di dalam air tersebut sudah ada beliur (emas yang sudah larut di dalam air) yaitu dengan mengambil air yang keluar dari leach pad dengan menggunakan tabung kimia, kemudian dilakukan pengujian dengan cara air sample tersebut dicampur dengan diantaranya HCL, Alkohol, AgNo3 dan lain-lain, dengan hasil air tersebut berubah menjadi warna pink (merah jambu atau kemerahan), warna seperti itu didalam air sudah terkandung kadar emas, dan Ketika di dalam air tersebut sudah ada kadar emasnya selanjutnya dipompa ke tangki carbon secara terus menerus (continue) dengan menggunakan pompa air, pipa dan selang;
Bahwa saksi tidak mengetahui Kuasa tertulis yang diberikan kepada Arny Christian Kumolontang dari PT. Bangkit Limpoga Jaya untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya dan dapat saksi perjelas jika saksi tidak mengetahui yang memutuskan luasan sekitar 6 (enam) hektar untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa sepengetahuan Saksi PT. Bangkit Limpoga Jaya memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Emas Dan Sarana Penunjangnya, untuk nomornya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi mengetahui Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah Arny Christian Kumolontang dan Saksi menerangkan bahwa di lokasi Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya yang berada di desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara yang seluas kurang lebih 6 (enam) hektar telah dilakukan kegiatan pertambangan yaitu melakukan pembuatan leach pad dan pengisian ore (material) emas yang dimulai pada sekitar awal tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022;
Bahwa benar metode pengolahan yang digunakan pada saat melakukan kegiatan pertambangan yang dilakukan dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya secara penyiraman (leching) dan pembakaran material akan tetapi setahu saksi memang belum ada hasil berupa emas yang nyata terlihat atau sudah dilakukan penjualan atas hasil emas tersebut sampai dengan pertanggal 29 Agustus 2022, belum dilakukan penjualan terhadap hasil tambang dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya, dan jumlah ore (material) emas yang berada di leach pad saat ini pertanggal 29 Agustus 2022 di lokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam metric ton sebanyak 50.000 ton yang berada pada 2 sel leach pad;
Bahwa alat berat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan yang dilakukan di lokasi wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam melakukan produksi yaitu pengambilan ore (meterial) emas yaitu menggunakan 12 (dua belas) excavator dan 20 (dua puluh) unit dump truck. Dapat saksi tidak mengetahui yang melakukan penyewaan 12 (dua belas) excavator dan 20 (dua puluh) unit dump truck, Saat ini untuk 12 (dua belas) excavator dan 20 (dua puluh) unit dump truck sekitar tanggal 20 Juli 2022 excavator dan dump truck sudah dipulangkan karena leach pad sudah penuh;
Bahwa sarana dan prasarana pertambangan yang telah dibuat pada saat melakukan kegiatan pertambangan yang dilakukan di lokasi wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya yaitu 2 (dua) mess/based camp, 2 (dua) pos keamanan, 2 (dua) dapur, 6 (enam) mandi cuci kakus/MCK dan saksi sendiri tidak tinggal di mess;
Bahwa kegiatan pertambangan di lokasi wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya yang memberikan pekerjaan kepada Saksi untuk melakukan kegiatan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luasan 6 (enam) hektar;
Bahwa Sie You Ho terhadap kegiatan pertambangan di lokasi wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya yaitu sebagai partner kerja dan/ atau yang bekerjasama dengan Arny Christian Kumolontang melalui Terdakwa Donal Pakuku;
Bahwa Saksi kerja di PT. Newmount tahun 1998 sampai 2000 awal (kontraktor saat itu departemen konstruksi yaitu merancang atau mendesain suatu wadah olah yaitu membuat pabrik yaitu membuat bak), HWR Tatelu dari 2008 sampai 2010 kemudian ke riau 2010 sampai 2012, kemudian saksi kerja di Tambang emas Sangihe dari 2012 sampai saat ini;
Bahwa pengolahan lahan pertambangan tersebut belum sempat mendapat hasil karena Noerhalim datang dan menyuruh menghentikan yaitu dengan cara Noerhalim datang di lokasi dan menggunakan anggota Polisi pada saat itu, akan tetapi berita tentang kedatangan Noerhalim saksi dengar dari sekuriti karena pada saat itu saksi berada di Sanger;
Bahwa kalau penambang liar gunakan mercury sisanya akan jadi lumpur dan lebih sulit untuk diolah kalau yang sudah lebih modern yaitu siram pakai sianida, selesai prosen mau selesai penambangan akan dikembalikan ke tempat semula menjadi reklamasi;
Bahwa dalam karbon belum ada kategori emas, dari proses siram logam dan yang serap adalah karbon yang di karbon itulah yang ada kandungan emas;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Noerhalim Ketika Noerhalim datang untuk pengambilan barang- barang perusahaan, Noerhalim mengatakan bahwa barang-barang miliknya dan mau diambil, saksi tidak sempat tanya mewakili perusahaan pemerintah atau pribadi, saat itu tidak ada Arny Christian Kumolontang dan juga tidak ada Donal Pakuku, pada saat itu Noerhalim datang Bersama dengan Dede Tjin, dan total saksi bertemu dengan Noerhalim adalah 4 kali yaitu februari 2022 bertemu di lokasi, datang dengan orang-orang china salah satunya Mr LI, katanya mau datang untuk melakukan detoksifikasi dan saat itu saksi bantah karena pada saat itu Noerhalim justru datang membawa bahan kapur kaforit yang mana bahan tersebut bukan detoks tapi malah bahan untuk digunakan untuk produksi terakhir bertemu bulan Agustus 2022 yaitu pada saat penyitaan babuk yang mana pada saat itu Noerhalim mengatakan ia direktur dan pemegang saham PT. Bangkit Limpoga Jaya pertemuan lainnya saksi lupa kapan tapi total 4 kali bertemu;
Bahwa selama saksi berada di lokasi Tidak ada yang datang menegur untuk kegiatan tersebut dan saksi tidak tahu kalau ada warga negara asing yang terlibat hal tersebut karena selama saksi bekerja saksi hanya berhubungan dengan Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku;
Bahwa seperti koperasi yang dikelola oleh Donal Pakuku, bisa dibiayai oleh Negara, saksi tidak tahu 31 M uang dari mana apakah dari modal dari ketua koperasi atau bagaimana, kita memberikan kewenangan kepada ketua untuk mencari dana agar bisa dipertanggung jawabkan;
Bahwa banyak sekali penambang liar tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/ IUP OP dan tanpa perjanjian kerjasama dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya yang menambang di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya dan yang diproses hukum hanya Terdakwa Donal Pakuku, Saksi Sie You Ho dan saksi Arny Christian Kumolontang;
Bahwa ada Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa Donal Pakuku selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bawha ada Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP seluas 41,38 HA yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut yang telah dijadikan Objek Hukum dan dilaksanakan dalam Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa yang dikerjakan dan dilaksanakan dalam Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan menggunakan dan berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP seluas 41,38 HA yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut hanya seluas 6 Hektar saja dari total luas Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP seluas 41,38 HA yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut;
Bahwa saksi bekerja selaku Tenaga Teknis Tambang di lapangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya karena ada dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa setahu Saksi, pada Tahun 2020, Pemegang Saham dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah masih dijabat oleh saksi Arny Christian Kumolontang dan pada Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya masih aktif dan berlaku sampai Tahun 2023;
Bahwa setahu Saksi, ada Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan Pengadilan Apapun yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa setahu Saksi, ada Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali (Tanggal 21 Oktober 2020, Tanggal 16 November 2020 dan Tanggal 17 November 2020) dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas tidak beroperasinya PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa pada Tahun 2020 hanya ada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya yang aktif di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa setahu Saksi, tidak adanya hasil produksi emas dan pelaporannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, semua Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya pada Tahun 2020 tidak ada dan berhalangan untuk menjalankan operasional PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa setahu Saksi, tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas Akta Anggaran Dasar dan atau Akta Perubahan Anggaran Dasar yang menyatakan saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan atas Perbuatan Hukum saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Renaldo alias Aldo, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai tindak Ilegal Mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan dimana Terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin;
Bahwa yang diduga melakukan kegiatan Ilegal Mining adalah Arny Christian Kumolontang sedangkan penyandang dana dalam kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Donal Pakuku dan kepala koperasi bernama Donal Pakuku;
Bahwa pekerjaan Saksi yaitu mengawasi alat berat di lokasi apakah bekerja atau tidak ada 10 (sepuluh) unit yang bekerja;
Bahwa Saksi digaji Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) yang diberikan oleh Arny Christian Kumolontang atau Donal Pakuku;
Bahwa jam kerja Saksi dari pagi sampai sore Saksi mengawasi;
Bahwa sebelum Noerhalim datang di lokasi kejadian kegiatan berjalan dengan baik kemudian Setelah datang Noerhalim pekerjaan terhenti;
Bahwa Saksi kerja dari bulan April 2022 sampai datang Noerhalim Agustus 2022, saat itu Noerhalim datang dengan anggota dari Mabes Polri;
Bahwa Alat berat sudah tidak ada lagi sejak Noerhalim datang setahu saksi, beserta anggota Polisi, dan alat berat yang ditemukan oleh Mabes Polri adalah dari penambang lain karena ditemukan bukan di area PT. Bangkit Limpoga Jaya yaitu diluar 6 hektar;
Bahwa tidak Ada penyitaan alat berat dari lokasi di luar 6 hektar, setelah alat berat tersebut ditahan oleh Bareskrim kemudian digiring dikumpulkan ke dalam lahan 6 Hektare yang diolah oleh Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku tersebut;
Bahwa Saksi ketahui di Lokasi banyak orang sehingga saksi dimintakan ikut ke lokasi alat berat yang terpencar, alat-alat berat berupa escavator ditinggalkan di lokasi dan sudah tidak ada orang;
Bahwa Escavator tersebut ditemukan Jauh dari jarak dari 6 hektar, Adapun untuk ke lokasi 4 excavator yang ditemukan Bareskrim jauh dan ditemukan secata terpisah-pisah, kemudian dipindahkan satu minggu kemudian ke wilayah lahan 6 hektare dan dipasang garis polisi;
Bahwa pada saat saksi di periksa saat ini saksi Sudah tidak lagi digaji dan memang pekerjaan di PT. Bangkit Limpoga Jaya setelah ada BARESKRIM tersebut terhenti sementara waktu;
Bahwa saksi mengetahui jika pemilik lahan tersebut adalah Arny Christian Kumolontang dari sejak dulu ARNY yang mengolah lahan tersebut dan Saksi pernah tinggal di rumah Arny Christian Kumolontang dan pernah disuruh fotocopy bukti kepemilikan lahan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya
Candra, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Saksi sejak bulan Maret 2022 sampai dengan sekarang bekerja sebagai Karyawan PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
Bahwa sekitar bulan Februari 2022 Saksi ditelpon oleh Bapak sambung (bapak angkat) yang biasa dipanggil om yang bernama Arny Christian Kumolontang, kemudian Saksi ditawarkan untuk bekerja di PT. Bangkit Limpoga Jaya sebagai karyawan PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa ajakan untuk kerja di perusahaan tersebut menjadi Karyawan PT. Bangkit Limpoga Jaya Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara yaitu secara lisan saja diajak bekerja oleh Arny Christian Kumolontang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu melakukan pencatatan keuangan dan juga mencatat keluar masuk barang salah satunya yaitu bahan bakar minyak (solar), gaji karyawan, pembayaran sewa alat berat, dan barang lainnya yang diterima oleh PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Saksi mencatat dalam pembukuan yang kemudian Saksi laporkan kepada Arny Christian Kumolontang;
Bahwa Arny Christian Kumolontang sebagai Komisaris dan pemilik lahan di PT. Bangkit Limpoga Jaya di Kelurahan Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara dan jabatan tersebut seingat Saksi pada bulan Maret 2022 Arny Christian Kumolontang pernah memberitahu kepada Saksi bahwa Arny Christian Kumolontang bekerja sebagai Komisaris di PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya);
Bahwa Saksi jelaskan untuk pencatatan keuangan yang saksi lakukan antara lain gaji karyawan perhari, sewa alat berat perjam, pembayaran bahan bakar minyak (solar) perminggu, belanja dipasar untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa yang membayarkan gaji karyawan dan membayarkan bahan bakar minyak (solar) serta sewa menyewa alat berat adalah Saksi Nano dan Saksi Nano adalah orang suruhan Terdakwa Donal Pakuku yang bekerja melakukan pembayaran gaji karyawan, sewa alat berat, pembayaran bahan bakar minyak (solar), belanja di Pasar untuk keperluan sehari-hari (logistik) namun setahu Saksi Nano bukan merupakan Karyawan PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Saksi mengetahui Donal Pakuku memiliki kerjasama sebagai pengelola untuk biaya pengeluaran segala kegiatan yang ada dilokasi penambangan dengan Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku membantu dalam dana, tapi mengenai Donal Pakuku saksi dengar dari cerita saja tidak pernah tahu secara langsung, Kerjasama tersebut karena Arny Christian Kumolontang selaku pemilik lahan namun Saksi tidak mengetahui bentuk Kerjasama tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kenal dengan Donal Pakuku sejak saksi bekerja yaitu pada awal bulan Maret 2022;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan apa Donal Pakuku dengan PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya), Saksi hanya mengetahui hubungan Kerjasama dengan Arny Christian Kumolontang;
Bahwa setahu Saksi, alat berat yang ada di PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) sebanyak 10 (sepuluh) unit alat berat jenis excavator merk Hyundai berjumlah 4 (empat), merek Volvo berjumlah 2 (dua), Hitachi berjumlah 1 (satu), Sunny berjumlah 1 (satu) dan Komatsu berjumlah 2 (dua) akan tetapi alat berat tersebut setelah ada Noerhalim tidak ada lagi di lokasi;
Bahwa Saksi mengetahui operator alat berat tersebut antara lain:
Burhan, operator Excavator jenis Hyundai;
Andre, operator Excavator jenis Hyundai;
Bahri, operator Excavator jenis Volvo;
Mane, operator Excavator jenis Volvo;
Ral, operator Excavator jenis Hitachi;
Rizal, operator Excavator jenis Sunny;
Fadli, operator Excavator jenis Komatsu;
Gio, operator Excavator jenis Komatsu;
Untuk 2 (dua) orang lagi Operator Excavator jenis Hyundai Saksi lupa atau tidak ingat Namanya;
Bahwa Saksi bekerja tidak menentu terkadang Terdakwa seminggu full dilokasi terkadang Saksi seminggu sekali ke lokasi tambang, sedangkan untuk laporan biasanya Saksi melaporkan dengan memberi catatan melalui telpon (HP) dan langsung ke Arny Christian Kumolontang;
Bahwa gaji Saksi sebulan yaitu Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer Bank Mandiri atas nama Saksi sendiri dan yang memberikan gaji kepada Saksi yaitu Donal Pakuku;
Bahwa tidak mengetahui perijinan dan legalitas yang dimiliki oleh PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya);
Bahwa setahu Saksi, pencatatan bagian keuangan yang dilakukan oleh saksi, terkait pembayaran gaji karyawan, pembayaran bahan bakar minyak Solar, pembayaran sewa alat berat dan pembayaran logistic yang dibayarkan oleh Nano yang bekerja atas suruhan Donal Pakuku, untuk pembayaran atas pekerjaan/ kegiatan penambangan emas yang dilakukan sejak bulan Maret 2022 (sejak Saksi mulai bekerja) di lokasi Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya yang beada di Kecamatan Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara Provinisi Sulawesi Utara yang dilakukan oleh Donal Pakuku bekerja sama dengan Arny Christian Kumolontang;
Bahwa saat pertama Saksi mulai bekerja yaitu di bulan Maret 2022 kondisi lokasi saat itu adalah sudah ada Basecamp dan 2 (dua) Leach Pad (bak penampung material) yang masih kosong, selanjutnya setelah bulan Maret tersebut tahapan kegiatan yang dilakukan adalah seperti pada jawaban Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Agustus 2022 terdahulu, dimana sampai dengan sekarang belum ada menghasilkan emas karena sedang dalam proses pengolahan;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Sie You Ho, Saksi kenal dengan Rafi Agama dimana Rafi Agama diketahui sebagai pekerja harian yang dipekerjakan oleh Terdakwa dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Rafi Agama dan selain Rafi Agama juga ada beberapa orang lainnya sebagai pekerja harian yang Saksi tidak hafal Namanya;
Bahwa semua pengeluaran yang terjadi dalam proses pekerjaan berdasarkan catatan pembukuan yang Saksi buat dan di laporkan kepada Arny Kumolontang, ± Rp. 31.000.000.000,- (tiga puluh satu miliar);
Bahwa Saksi sebelumnya kerja di tambang Kalimantan yaitu di Batubara, sekolah di Kalimantan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian tentang minerba hanya pekerja proyek biasa kemudian saksi pernah kerja di Makassar tahun 2005 dan menetap di Kalimantan pada tahun 2006, pada bulan maret 2022 saksi mulai kerja di PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa pada saat saksi masuk mulai kerja di lokasi sudah ada mess, ada dua mess di lokasi tersebut, Saksi tahu di lokasi tersebut ada base camp tempat tinggal pekerja dan Di luar wilayah 6 hektare banyak camp tapi bukan miliki Bangkit Limpoga Jaya, untuk hasil penambang liar dapatkan tidak meminta ijin kepada pihak PT. Bangkit Limpoga Jaya ataupun dibagi dengan pihak PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, dari seluruh WIUP hanya 6 hektar yang saksi kerjakan, dan banyak penambang liar di lokasi di luar hektar tapi masih masuk WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya, dan dapat saksi perjelas bahwa untuk batas WIUP Bangkit Limpoga Jaya saksi tidak tahu karena di lapangan tidak ada tanda-tanda untuk batas tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat AD ART PT. Bangkit Limpoga Jaya dan yang saksi ketahui mengenai informasi PT. Bangkit Limpoga Jaya hanya dari Arny Christian Kumolontang saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
HADAFI FAUSAN MOKOGINTA, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai tindak Ilegal Mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan dimana Terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga merugikan perusahaan yang bernama PT. Bangkit Limpoga Jaya atau Bangkit Limpoga Jaya yang beralamatkan di Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bahwa yang melakukan kegiatan Ilegal Mining adalah Arny Christian Kumolontang sedangkan penyandang dana dalam kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Terdakwa Donal Pakuku dan kepala koperasi bernama Terdakwa Donal Pakuku;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan ketiga orang tersebut yaitu Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku, Adapun saksi kenal pada saat sudah ada perkara ini dan saksi mulai dperiksa
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi adalah dari tahun 2017 sampai dengan saat ini bekerja sebagai wiraswasta yang bergerak dalam usaha penyewaan (rental) alat berat berupa excavator;
Bahwa dalam hal Saksi melakukan penyewaan alat berat berupa Excavator tidak adanya penggunaan nama Perusahaan melainkan Saksi sendiri sendiri perorangan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa lokasi usaha Saksi melakukan penyewaan alat berat berupa excavator berlokasi di sekitar Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Sulawesi Utara, semenjak dari tahun 2021 sampai sekarang ini;
Bahwa untuk keluarnya kendaraan alat berat yang Saksi miliki apabila adanya perusahaan ataupun perorangan Saksi melakukan perjanjian secara tertulis yang dibuatnya Surat Perjanjian Penyewaan dalam hal penggunaan alat berat tersebut;
Bahwa alat berat berupa excavator milik Saksi ada yang disewakan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara Prov. Sulawesi Utara, yaitu sebanyak 1 (satu) exacator yaitu excavator merek Hyundai, jenis R220-9SH, warna kuning, nomor seri HHIHQ615CB000378;
Bahwa kronologis Saksi melakukan penyewaan terhadap alat berat berupa excavator miliknya di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara Prov. Sulawesi Utara, sebagai berikut pada awalnya sekitar bulan April 2022, Sanie Stenly Likuayang datang ke rumah orang tua Saksi untuk menyewa alat berat, selanjutnya Terdakwa dan Sanie Stenly Likuayang membuat perjanjian sewa excavator yang ditandatangani 10 April 2022 di rumah orang tua Saksi, Setelah beberapa hari kemudian excavator di kirim ke lokasi di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara Prov. Sulawesi Utara adapun saat disewakannya kendaraan alat berat Excavator milik Saksi ada karyawannya yang ikut dalam hal mengawasi pengunaan Excavator tersebut, yaitu operator;
Bahwa Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat excavator merek Hyundai, jenis R220-9SH, warna kuning, nomor seri HHIHQ615CB 000378 dilakukan Saksi dengan penyewa (Sanie Stenly Likuayang) untuk lokasi di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara Prov. Sulawesi Utara, Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2022, telah dilakukan perjanjian sewa excavator dan sepengetahuan Saksi pada awalnya exvator tersebut dipergunakan untuk membuka jalan perkebunan, kemudian Saksi diberitahu oleh operator bahwa excavator tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Saksi menyampaikan kepada operator untuk excavator tersebut diturunkan dari lokasi tersebut tetapi pihak penyewa bersama orang-orang yang bekerja dengan Sanie Stenly Likuayang menyegel excavator tersebut sehingga excavator tidak dapat diturunkan dari lokasi tersebut, peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Jui-Juli 2022;
Bahwa pada tanggal tanggal 3 Agustus 2022, Tim Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mendatangani lokasi yang dijadikan pertambangan di lokasi Limpoga Jaya, Kec. Ratatotok , Kab. Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara dan/atau WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya, kemudian ditemukan 7 (tujuh) alat berat berupa excavator yang belum diketahui pemliknya dan benar dari 7 (tujuh) excavator tersebut bahwa 4 (empat) excavator yang ditemukan oleh petugas adalah milik Saksi yaitu excavator merek Hyundai, jenis R220-9SH, warna kuning, nomor seri HHIHQ615CB000378;
Bahwa alat berat exacavator disewa dan waktu penyewaannya yaitu excavator merek Hyundai, jenis R220-9SH, warna kuning, nomor seri HHIHQ615CB000378 sekitar tanggal 14 April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 (pada saat ditemukan oleh petugas Kepolisian);
Bahwa biaya sewa alat berat sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sudah termasuk pembayaran untuk operator sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa terhadap 1 (satu) alat berat Excavator Saksi yang disewakan di lokasi Limpoga Batang Busu, Terdakwa belum pernah mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan posisi alat berat tersebut;
Bahwa saksi baru mengetahui ketika akan diperiksa sebagai saksi dipersidangan jika ternyata Excavator milik saksi yang digaris polisi tidak ada dalam surat penyitaan dan saksi sendiri tidak mendapat surat pemberitahuan tentang adanya penyitaan;
Bahwa alat berat yang disewakan tersebut berada dan digunakan untuk kegiatan diluar wilayah kerja seluas 6 Hektar dari pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa Donal Pakuku dan Saksi Arny Christian Kumolontang;
Bahwa penyidik telah menyuruh saksi agar alat berat tersebut difirng masuk ke dalam wilayah kerja seluas 6 hektar dari pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Arny Christian Kumolontang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan alat tersebut bukan yang disewa oleh Koperasi;
Atas keberatan Terdakwa saksi tetap pada keterangannya;
Ronny, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai tindak Ilegal Mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan dimana Terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin ;
Bahwa yang melakukan kegiatan Ilegal Mining adalah Arny Christian Kumolontang sedangkan penyandang dana dalam kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Sie You Ho dan kepala koperasi bernama Donal Pakuku;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan ketiga orang tersebut yaitu Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku akan tetapi saksi kenal pada saat sudah mulai persidangan;
Bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini bekerja sebagai wiraswasta yang bergerak usaha penyewaan (rental) alat berat berupa excavator;
Bahwa saksi melakukan penyewaan alat berat berupa Excavator tidak adanya penggunaan nama Perusahaan melainkan Saksi sendiri perorangan dan lokasi usaha Saksi melakukan penyewaan alat berat berupa Excavator berlokasi di Sulawesi Utara, semenjak dari tahun 2021 sampai sekarang ini;
Bahwa untuk keluarnya kendaraan alat berat yang Saksi miliki apabila adanya perusahaan ataupun perorangan Saksi melakukan perjanjian secara tertulis yang dibuatnya Surat Perjanjian Penyewaan dalam hal penggunaan alat berat tersebut;
Bahwa alat berat berupa excavator milik saksi ada yang disewakan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara Prov. Sulawesi Utara, yaitu sebanyak 4 (empat) exacator yang terdiri dari:
Excavator Kobelco, dengan nomor seri YN 15T17545;
Excavator Kobelco, dengan nomor seri YN 15T19932;
Excavator Hyundai, dengan nomor seri HHIHN606C3000E575:
Excavator Hyundai, dengan nomor seri HHKH2614JJ000D402
Bahwa saksi melakukan penyewaan terhadap alat berat berupa excavator miliknya di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara Prov. Sulawesi Utara, sebagai berikut:
2(dua) unit excavator merek Kobelco dengan nomor seri N 15T17545 dan dengan nomor seri YN 15T17545 disewakan kepada Jechlan Osval Arnold Waworuntu, yaitu pada sekitar tanggal 1 September 2021 Jechlan Osval Arnold Waworuntu menyewa 1 (satu) unti Kobelco dari Terdakwa untuk digunakan di lokasi pertambangan emas Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Saksi kenal dengan Jechlan Osval Arnold Waworuntu dari temannya sesama penyewa alat yang selama ini pembayaran Jechlan Osval Arnold Waworuntu lancar sehingga ketika pada tanggal 1 Agustus 2022 Jechlan Osval Arnold Waworuntu meminta kembali tambahan 1 (satu) unit excavator merek Kobelco kepada Saksi, Sedangkan untuk 2 (dua) unit excavatro Hyundai dengan nomor seri HHIHN606C3000E575 dan dengan nomor seri HHKH2614JJ000D402, pada tanggal 18 Juli 2022, karyawan Saksi yang bernama ROLI menyewakan 2 unit excavator merek Hyundai kepada Army Laliomu untuk bekerja di lokasi tambang emas di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara. Untuk Army Laliomu proses sewa menyewa belum berjalan lama namun dari kegiatan operasional di lapangan terlihat cukup cakap orangnya dalam bekerja;
Bahwa Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat Excavator Hyundai R 220-9SH, dengan nomor seri HHKH2614JJ000D402 dilakukan Saksi (RONNY) dengan penyewa (Army Laliomu) untuk lokasi di Batang Busu dan Penyewaan dengan jangka waktu selama diperlukan oleh piihak penyewa yang metode pembayaran dibayarlan per 100 jam dimuka, dengan harga sewa Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per jam dan Penyewaan dengan jangka waktu selama diperlukan oleh pihak penyewa yang metode pembayara dibayarkan per 100 jam dimuka, dengan harga sewa Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per jam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah alat itu digunakan di lokasi PT. Bangkit Limpoga Jaya dan saksi tidak tahu jika alat berat saksi tersebut ditahan dan tidak ada surat penetapan penyitaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan saksi tidak mengetahuinya karena exvator yang disewa telah meninggalkan lokasi;
Atas keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Haderia Y. Dawing, dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai tindak Ilegal Mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan dimana Terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga merugikan perusahaan yang bernama PT. Bangkit Limpoga Jaya atau Bangkit Limpoga Jaya yang beralamatkan di Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bahwa Saksi sebagai Apartur Sipil Negara di Kementerian ESDM, bekerja di Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Utara;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Donal Pakuku;
Bahwa setahu Saksi, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Sulawesi Utara sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 71.K/KP.05.04/DJB/2022, Tentang Pengangkatan Koordinator Inspektur Tambang yang ditempatkan di Provinsi, Koordinator Inspektur Tambang mempunyai tugas:
Mengkoordinasikan penyampaian informasi terkait keinspekturan tambang bagi inspektur tambang dan/atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM yang bertugas di Provinsi;
Mengkoordinasikan dukungan administrasi yang meliputi urusan perlengkapan dan kerumahtanggan, serta kepegawaian bagi inspektur tambang dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Provinsi;
Memberikan masukan untuk pembinaan Inspektur Tambang kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang;
Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang atau pejabat yang berwenang;
Melaporkan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan batubara/Kepala Inspektur Tambang semua pelaksanaan tugas setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan;
Bahwa setahu Saksi, data yang dimiliki oleh kantor perwakilan Inspektur Tambang Penempatan Sulawesi Utara bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya pernah ada mengajukan perizinan di bidang usaha pertambangan bahwa surat perizinan yang dimaksud adalah semua surat yang diposisikan kepada saksi, adapun Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya Zhao Chang ditujukan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan terkait:
Permohonan KTT nomor: 02/KTT-Bangkit Limpoga Jaya/III/2022 tanggal 30 Maret 2022,
Permohonan KTT nomor: 03/KTT-Bangkit Limpoga Jaya/IV/2022 tanggal 18 April 2022
surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral terkait RKAB yaitu surat tanggapan kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya Nomor: B-1184/ MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 8 Juni 2022, (terlampir);
Surat dari Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya Zhao Chang Nomor: 08/DIR-Bangkit Limpoga Jaya/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 Perihal Penyampaian Laporan;
Dokumen study Kelayakan yang di tanda tangani oleh Direktur Utama Zhao Chang untuk di evaluasi;
Surat dari Bapak ARNY CHH. KUMOLONTANG (Komisaris) Nomor: 020/Bangkit Limpoga Jaya-ACK/2022 tanggal 12 Mei 2022 perihal: Permohonan Tatap Muka dengan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara;
Surat dari Bapak ARNY CH. KUMOLONTANG (Komisaris) Nomor: 012/Bangkit Limpoga Jaya-ACK/IV/.2022 tanggal 6 April 2022 Tentang Pembatalan Permohonan Pengesahan KTT an. NOFLI PAPIA;
Bahwa setahu Saksi, data yang dimiliki oleh Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Penempatan Sulawesi Utara berdasarkan surat-surat yang telah di terima oleh Saksi melalui disposisi, tindak lanjut atas surat-surat yang sebagai berikut:
Direktur Teknik dan Lingkungan terkait : Permohonan KTT nomor : 02/KTT-Bangkit Limpoga Jaya/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, Permohonan KTT nomor : 03/KTT-Bangkit Limpoga Jaya/IV/2022 tanggal 18 April 2022, (terlampir), tindak lanjutnya saya melakukan evaluasi permohonan sesuai format evaluasi kelengkapan administrasi permohonan pengesahan KTT, selanjutnya membuat draft surat untuk ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan.
Hasil evaluasi tersebut dijawab oleh Direktur Teknik dan Lingkungan melalui surat nomor: B-1789/MB.07/DBT.KP/2022 tanggal 14 April 2022 hal kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Bangkit Limpoga Jaya.
Untuk Permohonan KTT nomor : 03/KTT-Bangkit Limpoga Jaya/IV/2022 tanggal 18 April 2022, setelah di evaluasi dengan hasil belum melakukan perbaikan atau kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan pengesahan KTT PT. Bangkit Limpoga Jaya.
Selanjutnya adanya surat permohonan nomor: 04/KTT-Bangkit Limpoga Jaya/VII/2022 taggal 2 September 2022, perihal permohonan pengesahan calon Kepala Teknik Tambang (KTT), setelah dievaluasi dan Terdakwa mengkordinasikan dengan kordinator evaluasi KTT pada Ditjen Minerba (Jakarta) maka hasil evaluasi yang dilakukan bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya belum memiliki persetujuan study kelayakan namun secara administrasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Teknik Tambang (menunggu persetujuan Kepala Inspektur Tambang).
Surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral terkait RKAB yaitu surat tanggapan kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya Nomor: B-1184/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 8 Juni 2022, (terlampir), Terdakwa tidak menindaklanjutinya karena hanya sebagai pihak yang diberikan tembusan.
Surat dari Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya yang ditanda tangani oeh Direktur Utama (Zhao Chang) Nomor: 08/DIR-Bangkit Limpoga Jaya/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 Perihal Penyampaian Laporan, bahwa Terdakwa tidak menindaklanjutinya karena Saksi sebagai pihak yang diberikan tembusan.
Dokumen Study Kelayakan yang di tanda tangani oleh Direktur Utama (Zhao Chang) untuk di evaluasi, bahwa tindak lanjut terhadap study kelayakan telah dilakukan evaluasi oleh tim Inspektur Tambang Penempatan Sulawesi Utara dan hasil evaluasi sudah di sampaikan kembali kepada kordinator evaluator study kelayakan pada Dirjen Minerba.
Surat dari Bapak ARNY CH.KUMOLONTANG (Komisaris) Nomor: 020/Bangkit Limpoga Jaya-ACK/2022 tanggal 12 Mei 2022 perihal: Permohonan Tatap Muka dengan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Saksi tidak melakukan tindak lanjut terhadap surat tersebut dikarenakan hanya sebagai tembusan surat.
Surat dari Bapak ARNY CH. KUMOLONTANG (Komisaris) Nomor : 012/ Bangkit Limpoga Jaya-ACK/IV/.2022 tanggal 6 April 2022 Tentang Pembatalan Permohonan Pengesahan KTT an. NOFLI PAPIA, Saksi tidak melakukan tindak lanjut terhadap surat tersebut dikarenakan hanya sebagai tembusan surat;
Bahwa setahu Saksi, data yang saksi dapat data yang dimiliki oleh Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Penempatan Sulawesi Utara yang telah mengajukan Laporan perubahan Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah Zhao Chang (Direktur Utama) dan dari data yang dimiliki oleh Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Penempatan Sulawesi Utara bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (sampai dengan tertanggal 13 September 2022), Adapun data yang saksi dapat juga PT. Bangkit Limpoga Jaya belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang telah diberikan sertifikat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (sampai dengan pertanggal 13 September 2022)
Bahwa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Usaha Pertambangan sebelum memiliki persetujuan RKAB Tahunan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan penjelasan sebagai berikut:
Dasar Regulasi:
Kepmen 1827K/30/MEM/2018 Lampiran II, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Permen ESDM No.7 Tahun 2020
Pasal 62:
(1) Pemegang IUP atau IUPK Wajib :
melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
menerapkan kaidah Teknik pertambangan yang baik;
Pasal 66:
Pemegang IUP atau IUPK dilarang:
i.Melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan IUP Operasi Produksi disetujui;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Pertambangan tanpa adanya Kepala Teknik Tambang (KTT), hal tersebut berdasarkan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 pada Pasal 7:
(1) Dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib dan mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi dilapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KIT.
Bahwa setahu Saksi, awalnya tidak mengetahui kalau di wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya ada kegiatan yang dilakukan oleh bapak ARNY KUMULONTANG, Saksi mengetahuinya setelah pihak bapak NOERHALIEM datang ke kantor Saksi untuk berdiskusi dan menyampaikan adanya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Arny Christian Kumolontang;
Bahwa Saksi pernah datang ke lokasi wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya, Saksi datang ke lokasi tersebut dalam rangka memberikan bantuan pendampingan kepada penyidik Subdit I Dittpidter Bareskrim Polri sesuai Surat Tugas dari pimpinan kami Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Nomor : 2875.Tug/MB.07/DBT/2022 tanggal 27 Agustus 2022;
Bahwa dari hasil Saksi mendatangi lokasi wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam rangka memberikan bantuan pendampingan kepada penyidik Subdit I Dittpidter Bareskrim Polri sesuai Surat Tugas dari pimpinan Saksi Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Nomor: 2875.Tug/MB.07/DBT/ 2022 tanggal 27 Agustus 2022, saksi melihat ada 5 (lima) kolang pengolahan, adanya 2 (dua) leach pad yang diduga mengandung material emas, di lokasi bukaan tambang (Saksi tidak mengetahui luas bukaannya), adanya excavator, bangunan yang terbuat dari kayu triplek yang beratap seng;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa yang diketahui susunan Direksi dan komisaris 30 April 2020, Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya, yaitu:
Zhao Chang sebagai Direktur Utama;
Huang Hai He sebagai Direktur;
Dong Xu sebagai Komisaris Utama;
Arny Christian Kumolontang sebagai Komisaris;
Wang Peng sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah tercatat pada sistem administrasi badan hukum Ditjen AHU Kemenkumham setelah Saksi mendapatkan disposisi dari Dirjend Minerba. Dimana lampiran tersebut didapatkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.0103-0207193;
Zhang Hai Bo sebagai Komisaris;
Li JI sebagai Wakil Komisaris Utama;
Zhang Lian Le sebagai Wakil Komisaris Utama;
China Securities Mining Investment Co. LTD sebagai Badan Hukum;
Hongkong Asia Internasional Mining Investent Company Limited sebagai Badan Hukum;
Poly Mining (AP) Co. Limited sebagai Badan Hukum;
PT. China Gold Indonesia sebagai Badan Hukum;
Bahwa setelah Saksi meneliti dan mencermati foto berupa foto citra satelit pada sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) tanggal 7 Agustus 2022, foto tersebut merupakan hasil kegiatan dari pengukuran titik koordinat pada sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang diperlihatkan oleh Jaksa penuntut Umum dan benar foto dan/atau peta di perlihatkan oleh JPU tersebut tersebut adalah wilayah izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa Apabila melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB dari Menteri dapat di kenakan Sanksi Administratif sesuai Pasal 95 Permen ESDM No 7 Tahun 2020 , dalam hal yang demikian tidak termasuk melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena pasal 158 adalah Sanksi Pidana yang di tujukan kepada setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dasar Regulasi:
Permen ESDM No 7 Tahun 2020
Pasal 95:
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a atau sampai dengan huruf dd, ayat (2) atau sampai dengan ayat (6), Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 huruf a atau sampai dengan huruf l, Pasal 68 ayat (1) huruf a atau sampai dengan huruf t, Pasal 69 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 70 huruf a atau sampai dengan huruf c, Pasal 72 huruf a atau sampai dengan huruf m, Pasal 73 huruf a atau huruf b, Pasal 75 huruf b atau sampai dengan huruf e, Pasal 76 huruf b atau sampai dengan huruf e, Pasal 78 huruf a atau huruf b, Pasal 79 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 80 ayat (3), Pasal 82 - 80 - ayat (1) atau sampai dengan ayat (2), Pasal 83 ayat (1) atau sampai dengan ayat (7), Pasal 84 huruf a atau sampai dengan huruf g, Pasal 85 ayat (1) atau sampai dengan ayat (2), Pasal 87 ayat (1) atau sampai dengan ayat (5), Pasal 88 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91, dan Pasal 92 dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
Peringatan tertulis;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
Pencabutan izin.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).
Pasal 35:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian;
IPR;
SIPB;
Izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Bahwa benar Saksi menjelaskan tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Terdakwa Donal Pakuku tersebut sepengetahuan dan seizin dari pihak Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dan/atau pihak Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara;
Bahwa benar Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 95 diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, namun itu digunakan bagi Perseroan yang sudah memiliki IUP OP namun masih ada syarat yang lain yang belum di penuhi oleh Perseroan maka kalusal ini dapat di kenakan sanksi administrasi;
Bahwa setahu Saksi, tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM yang menyatakan tidak sah dan membatalkan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Sie You Ho, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut diserahkan kepada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya karena pada saat itu tidak ada Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia dan tidak ada kegiatan operasional apapun dari Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa setahu Saksi, pada Tahun 2020 hanya ada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya yang aktif di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa setahu Saksi, tidak adanya hasil produksi emas dan pelaporannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, semua Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya pada Tahun 2020 tidak ada dan berhalangan untuk menjalankan operasional PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa setahu Saksi, pada Tahun 2020, Pemegang Saham 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan nilai saham RP. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah masih dijabat oleh saksi Arny Christian Kumolontang;
Bahwa setahu Saksi, pada Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya masih aktif dan berlaku sampai Tahun 2023 dan tidak ada Hasil Audit sah dan resmi dari Akuntan Publik atas kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini;
Bahwa setahu Saksi, ada Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setahu Saksi, Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP seluas 41,38 HA yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut yang telah dijadikan Objek Hukum dan dilaksanakan dalam Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa setahu Saksi, kalau melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara tanpa ada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya/RKAB, maka sanksi hukumnya adalah hanya Sanksi Administratif, berupa Teguran/Peringatan, Penghentian Kegiatan untuk sementara dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangannya dan tidak ada Sanksi Pidananya dalam bentuk apapun;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan kami melakukan penambangan dengan dassar perjanjian kerjasama;
Atas keberatan Terdakwa saksi tetap pada keterangannya;
Mayffri Arleine Mokorimban, S.E., M.E., dibawah janji memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar adanya Surat dari Direktorat Tindak PIdana Tertentu Bareskrim Polri kepada Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor: B/577/III/RES.5.5./2023/ Tipidter, tanggal 14 Maret 2023, perihal permintaan data dan keterangan, kemudian Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Minahasa Tenggara memberikan Surat Perintah Tugas kepada saya Nomor: 87/DKUKMPP/ MT/III/2023, tanggal 24 Maret 2023 untuk memberikan keterangan;
Bahwa saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai tindak Ilegal Mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan dimana Terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga merugikan perusahaan yang bernama PT. Bangkit Limpoga Jaya atau Bangkit Limpoga Jaya yang beralamatkan di Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bahwa yang melakukan kegiatan Ilegal Mining adalah Arny Christian Kumolontang sedangkan penyandang dana dalam kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Sie You Ho dan kepala koperasi bernama Donal Pakuku;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan ketiga orang tersebut yaitu Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku akan tetapi setelah diambil keterangan dalam perkara ini saksi jadi kenal dengan Sie You Ho, Arny Christian Kumolontang dan Terdakwa Donal Pakuku;
Bahwa yang menjadikan persyaratan pembentukan koperasi yaitu, adanya pertemuan awal anggota dalam pembentukan keperasi, mendaftarkan dengan izin-izin berupa kartu tanda penduduk bagi pengurus, pengawas dan anggota yang telah ditunjuk dalam rapat anggota, selanjutnya dibuatkan Akta Notaris, adanya surat persetujuan Kemenkumham, di daftarkan pada Online Single Submission (OSS), setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian di daftarkan di Online Data System (ODS) untuk diterbitkan Nomor Induk Koperasi. (NIK). Setelah diterbitkan NIK selanjutnya 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun dengan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pelaporan untuk mendapatkan Sertifikat NIK; Sertifikat NIK dapat membukti bahwa Usaha Koperasinya berjalan;
Bahwa setelah saksi mengetahui mengenai Koperasi Tambang Emas Ratatok hanya melalui Online Data System (ODS). Online Data System (ODS) adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Koperasi Dan UKM, semua pihak dapat mengakses sistem tersebut;
Bahwa Koperasi Tambang Emas Ratatok yang tertulis pada Online Data System (ODS), bentuk koperasi yaitu primer nasional. Primer Nasional yaitu segala bentuk unit usaha didaftarkan pada tingkat Kementerian. Sehubungan koperasi tersebut keanggotaannya untuk identitas anggotanya antar provinsi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama pengurus Koperasi Tambang Emas Ratatok, kemudian pada Online Data System (ODS) tidak terlulis nama pengurusnya dan data kelembagaannya jumlah anggota pria/wanita, total anggota. Total manajer dan total karyawan Merujuk pada Online Data System (ODS) yang saya lakukan pengecekan pada tanggal 25 Maret 2023, bagian keterangan terkait Koperasi Tambang Emas Ratatok (dapat dibaca di Online Data System (ODS)), sebagai berikut:
Koperasi dengan status Belum Bersertifikat NIK diharapkan segera melaporkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melengkapi data sesuai Formulir Nomor Induk Koperasi DOC/PDF serta melaporkan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaannya. Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi dapat dilaporkan ke Kementerian Koperasi Dan UKM.
Koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat NIK maupun Belum Bersertifikat NIK dapat memperbaharui data secara mandiri setelah pelaksanaan RAT (sesuai Berita Acara RAT) hanya satu Tahun Buku, sedangkan untuk dua tahun atau lebih lama dapat dilaporkan secara offline.
Bagi koperasi yang masa berlaku setifikat NIK telah memasuki masa akhir, dimohonkan segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data sesuai formulir DOC/PDF (offline) dan melaporkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM setempat/sesuai wilayah keanggotaan koperasi untuk cetak perpanjangan masa berlaku sertifikat NIK atau dapat melaporkan melalui website nik.depkop.go.id secara mandiri;
Bahwa benar yang tertulis tersebut merupakan keterangan dari online data System (ODS) yang dikeola oleh Kementerian Koperasi dan UKM terkait Koperasi Tambang Emas Ratatotok;
Bahwa tambang Emas Ratatok pada Online Data System (ODS) status sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) tapi belum bersertifikat Nomor Induk Koperasi. Sertifikat NIK tersebut diterbitkan olek Kementerian Koperasi Dan UKM;
Bahwa Koperasi Tambang Emas Ratatok tidak sebagai bentuk koperasi primer Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Dinas Keprasi Dan UKM Kabupaten Minahasa tidak memiliki data koperasi dimaksud;
Bahwa Koperasi Tambang Emas Ratatok tidak pernah melaporkan kepada Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Minahasa Tenggara, sehingga kegiatan usaha yang dilakukan tidak diketahui;
Bahwa mengenai tindakan yang dilakukan oleh Koperasi Tambang Emas Ratatotok dalam hal ini Donal Pakuku sebagai Ketua Koperasi yang melakukan Perjanjian Kerjasama pada tanggal 5 Desember 2020 dengan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam hal ini Arny Christian Kumolontang Kumulontang, dalam hal sebagai mewakili dan untuk atas nama koperasi, saya tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut dikarenakan tidak memiliki kewenangan terhadap Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang sebagai Koperasi Primer Nasional dan saya bukan sebagai anggota koperasi;
Bahwa Koperasi Tambang Emas Ratatotok diwakili oleh Terdakwa;
Bahwa Koperasi Tambang Emas Ratatotok diwakili oleh Terdakwa tersebut ada terdaftar dalam data pada Kementerian Koperasi Republik Indonesia, dan dapat diperiksa melalui aplikasi yang tersedia kalau di lakukan pencarian lewat google;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Liu Zhongxin, dibawah sumpah memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/B/0344/VII/2022/ SPKT/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Juli 2022;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya berdiri sejak tanggal 13 November 2003, bergerak dibidang Pertambangan Mineral, berkantor di Manado Sulawesi Utara. Dasar Hukum nya adalah Akta Notaris T. Eddy Boham,SH Nomor 7 dan Akta Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum dan HAM No.C-06844 HT.01.01.th.2004;
Bahwa adanya Perubahan Data Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 10 tanggal 27 April 2020 dibuat dihadapan Kasi Jaya, SH. Notaris di kota Jakarta Barat, pengganti Hasbullah Abdul Rasyid, SH., MKn. Notaris di kota Jakarta Selatan. Dimana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas surat keputusan dengan nomor AHU-0033379.AH.01.02. Tahun 2020, tanggal 30 April 2020;
A. Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebagai Berikut:
Arny Christian Kumolontang 3.000 500.000 1.500.000.000.
PT. China Gold Indonesia 280 500.000 140.000.000.
Hongkong Asia International Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1. 200.000.000.
China Securities Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000.
Poly Mining (AP) Co. Ltd. 11.920 500.000 5.960.000.000 JUMLAH 20.000 10.000.000.000
b. Susunan Pengurus Perseroan Sebagai Berikut:
- Direktur Utama : Zhang Chang (WNA)
Direktur : Huang Haihe (WNA)
Komisaris Utama : Dong Xu (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Zhang Lianhe (WNA)
Wakil Komisaris Utama : Li Ji (WNA)
Komisaris : Arny Christian Kumolontang (WNI)
Komisaris : Wang Peng (WNA)
Komisaris : Zhang Haibo (WNA)
Bahwa setahu Saksi, Perubahan Data Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 03 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat dihadapan Irsyam Fanani, Sh, M.Kn. Notaris di Kabupaten Klaten, pengganti Kasi Jaya, SH M.Kn. Notaris di Kota Jakarta Barat. Dimana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas surat keputusan dengan nomor AHU-0163236.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022
a. Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebagai Berikut:
Arny Christian Kumolontang 3.000 500.000 1.500.000.000
PT. China Gold Indonesia 280 500.000 140.000.000
Hongkong Asia International Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000
China Securities Mining Investment Co. Ltd. 2.400 500.000 1.200.000.000 5. Poly Mining (AP) Co. Ltd. 11.920 500.000
960.000.000 JUMLAH 20.000 10.000.000.000
b. Susunan Pengurus Perseroan Sebagai Berikut:
Direktur Utama : Zhao Chang (WNA);
Direktur : Huang Hai He (WNA);
Direktur : Liu Zhongxin (WNA);
Direktur : Noerhalim (WNI);
Komisaris Utama : Dong Xu (WNA);
Wakil Komisaris Utama : Li Ji (WNA);
Wakil Komisaris Utama : Zhang Lian Le (WNA);
Komisaris : Duke Arie Widagdo (WNI);
Komisaris : Wang Peng (WNA);
Komisaris : Zhang Hai Bo (WNA).
Bahwa sejak tahun 2012 Perseroan telah berupaya melakukan pembuatan dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban pemilik IUP OP namun selama pembuatan dokumen-dokumen Perseroan telah mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan tapi proses tidak sampai dengan pengesahan dari instansi terkait;
Bahwa Perseroan telah memenuhi segala kewajiban-kewajiban Perseroan berupa pembayaran pajak-pajak, PBB, BPJS, (PNBP) IPPKH, dan gaji karyawan;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 Perusahaan Poly Mining telah menunjuk aksi berdasarkan surat kuasa khusus direksi yang ditandatangani di Beijing untuk bertindak sebagai menjalankan operasional Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa saksi selaku kuasa direksi memberikan kuasa kepada Bapak Noerhalim untuk menjalankan operasional Perseroan di Indonesia;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya belum pernah melakukan kegiatan penambangan/ operasi produksi emas dikarenakan belum lengkapnya persyaratan penambangan berupa RKAB. Sedangkan adanya aktifitas penambangan yang ada dilokasi IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut bukan dilakukan oleh kami melainkan dari pihak lain (penambang illegal) dengan menggunakan alat berat;
Bahwa perijinan yang dimiliki PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah sebagai berikut:
Izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP OP)
Feasibility Study (FS)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Kepala Teknis Tambang Pejabat Sementara (KTT PJS)
Dokumen Jaminan Reklamasi
Dokumen CPI
Dokumen Eksplorasi
Prosedur untuk bisa menambang
Tata Batas
Izin Lingkungan
Georc
RKAB dalam tahap evaluasi persetujuan
Dan seluruh perizinan diatas berlaku sampai tahun 2023
PT. Bangkit Limpoga Jaya memiliki luas WIUP ± 41,3 Hektar;
Bahwa lokasi tambang milik PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diduga dilakukan penambang liar di daerah Kp Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Jl. W Lasut Sulawesi Utara;
Bahwa kronologis pelaku melakukan penambang liar/ penambangan tanpa izin di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya yang beralamat Kampung Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Jl. W Lasut Sulawesi Utara adalah sebagai berikut: sejak bulan Februari 2022 hingga saat ini terjadi penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat dalam jumlah yang banyak di lahan IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya, dan patut diduga dilakukan oleh, Arny Christian Kumolontang, Dkk. Dengan adanya penambangan ilegal ini maka Perseroan mengalami kerugian dari aspek lingkungan yang harus kami pertanggung jawabkan kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Perseroan telah melakukan investasi dalam segala hal mulai dari pengurusan perizinan, dokumen dan pajak yang telah kami bayarkan kepada pemerintah bahkan mempengaruhi jumlah pembayaran JAMREK yang akan dibayarkan saat ini, oleh karenanya Perseroan dan Pemerintah sangat dirugikan dengan adanya penambangan illegal.
Bahwa akibat dari perbuatan tersebut PT. Bangkit Limpoga Jaya mengalami kerugian mencapai Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) belum kerugian negara atas PNBP komoditi 4% dari hasil jual komoditi emas;
Bahwa para pelaku melakukan penambangan illegal mining dengan cara menempatkan alat-alat berat berupa:
Exavator sebanyak 8 (delapan) Unit;
Dam Truck Roda sekitar 5 (lima) unit merek Toyota;
Doser 2 (dua) unit;
Bomax 2 (dua) unit
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Donal Pakuku merupakan orang yang bekerjasama dengan Sie You Ho dan Arny Christian Kumolontang untuk melakukan penambangan di wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa informasi yang Saksi terima pelaku yang melakukan penambang liar/ penambangan tanpa izin di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya yang beralamat Kp Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Jl. W Lasut Sulawesi Utara yakni Arny Christian Kumolontang (Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya) Dkk. namun tidak ada ijin dari Direksi Bangkit Limpoga Jaya), para pelaku melakukan penambangan sejak tahun 2020 hingga di proses di mabes Polri;
Bahwa para pelaku penambangan illegal/ penambangan tanpa izin di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya masih melakukan kegiatan namun pada tanggal 3 Agustus 2022 Tim penyidik dari Direktorat Tipiter Bareskrim Polri datang ke lokasi dan mengamankan alat berat dan sarana lain yang digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas Tambang illegal di wilayah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa pada tanggal 8 April 2022 Pihak Perusahaan PT. Bangkit Lampoga Jaya telah memberikan surat teguran kepada para pihak penambangan illegal namun tidak ada realisasinya akan tetapi para penambang illegal sampai penyidik dari Direktorat Tipiter Bareskrim Polri datang ke lokasi dan mengamankan alat berat dan sarana lain yang digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas Tambang illegal;
Bahwa informasi yang saksi terima dari Noerhalim hasil penambangan illegal tersebut dimasak dilokasi secara manual oleh para pelaku kemudian hasilnya dijual kepada para pembeli ataupun pasar gelap;
Bahwa saksi kenal dengan Sie You Ho merupakan pemodal utama untuk Arny Christian Kumolontang, dkk. Untuk melakukan penambangan di wilayah WIUP PT. Bangkit Limpoga Jaya dari tahun 2018 hingga tahun 2022 dan setahu saksi Arny Christian Kumolontang dan Sie You Ho bisa dijadikan rekan kerja yang baik;
Bahwa Arny Christian Kumolontang Kumolontang adalah orang yang mengaku punya lahan di wilayah IUP PT. Bangkit Limpoga Jaya tapi informasi yang saksi dapat tidak mempunyai legalitas dokumen yang sah, telah menjalin Kerjasama dengan Sdr. Donal Pakuku untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT. Bangkit Limpoga Jaya. Sedangkan Sie You Ho adalah orang yang memodali/ pemodal kegiatan penambangan tanpa ijin di wilayah IUP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa apabila Sie You Ho masih mau melakukan kerja sama dengan saksi, maka saksi juga masih ada keinginan untuk bekerja sama dengan Sie You Ho;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa ada keterangan Saksi yang tidak benar yaitu tentang tidak ada ijin melakukan penambangan karena adanya kerjasama dengan PT. BLJ yang ditanda tangani Komisaris PT. BLJ;
Atas keberatan Terdakwa saksi tetap pada keteranganya;
Jimmy Edward Mokolensang, S.T., M.T., dibawah sumpah memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang mendasari saksi memberikan keterangan adalah Surat Permintaan Keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kepada Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: B/603/III/RES.5.5./2023/Tipidter, tanggal 15 Maret 2023, atas surat tersebut kemudian sesuai Kepala Dinas menunjuk saya untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri;
Bahwa setauhu Saksi, saat ini Terdakwa bekerja di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, dengan jabatan Kepala Bidang Mineral Dan Batubara. Tugas sebagai kepala Bidang yang pada intinya membantu Kepala Dinas dalam pengurusan perizinan mineral non logam;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan Duke Arie Widagdo, sebagai pelapor pada Laporan polisi Nomor : LP/B/0344/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Juli 2022;
Bahwa saksi kenal dengan seserorang yang bernama pak Arny Christian Kumolontang Kumulontang, ketika berkunjung ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka penyerahan surat pemberitahuan dan surat peringatan yang berhubungan dengan PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan kerabat kekeluargaan dengan bernama pak Arny Christian Kumolontang Kumulontang;
Bahwa saksi mengetahui seserorang yang bernama pak Donal Pakuku, ketika datang berkunjung ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan pak Arny Christian Kumolontang;
Bahwa dari pihak Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara pernah menghubungi pak Arny Christian Kumolontang Kumulontang untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan dan Surat Peringatan terakit dengan Izin Usaha Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya, alasan kenapa menghubungi pak Arny Christian Kumolontang Kumulontang dikarenakan pihak dari PT. Bangkit Limpoga Jaya yang bisa dihubungi hanya pak Arny Kumolontang;
Bahwa setahu Saksi, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara membuat dan menyerahkan Surat Pemberitahuan dan Surat Peringatan terkait dengan Izin Usaha Operasi Produksi PT. Bangkit Limpoga Jaya kepada Diruktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya, bukan kepada pak Arny Christian Kumolontang Kumulontang secara pribadi. Adapun surat tersebut, sebagai berikut:
Surat Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: 540/569/DESDMD, tanggal 21 Oktober 2020, hal pemberitahuan, kepada Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya di Jakarta;
Memperhatikan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor: 100 Tahun 2013 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahunn 2011 yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, bersama ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
Sampai saat ini berdasarkan pemantauan dilapangan, pihak perusahaan belum melaksanakan tahapan kegiatan operasi produksi sesuai tahapan perizinan yang diberikan berupa: konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian dan berkaitan dengan hal ini kami perlu penjelasan;
Berhubungan akan segera berkahir tahun 2020, maka berdasarkan Perauran Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tatacara PemberianWilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan pasal 78 dan pasal 79, Saudara wajib untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2021 dan mempersentasikannya;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 119 huruf a menyatakan: IUP dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK ttidak memenuhi kewajiban dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu meminta agar Saudara segera menindaklanjuti permasalahan pada angka 1 dan angka 2 tersebut diatas.
Surat Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: 540/603/DESDMD, tanggal 16 November 2020, hal peringatan, kepada Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya di Jakarta.
Menindaklanjuti Surat kami Nomor: 540/569/DESDMD tanggal 21 Oktober 2020 perihal Pemberitahuan, bersama ini diperingatkan kembali hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Saudara sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Buapti Minahasa Tenggara Nomor 100 tahun 2013 yang akan berakhir pada 30 Juni 2023 untuk segera melaksanakan tahapan kegiatan operasi produksi;
Bahwa sebelum memulai kegiatan, Saudara terlebih dahulu wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021 untuk mendapatkan persetujuan (Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan pasal 66 huruf i).
Bahwa setahu Saksi, tujuan dibuatkan Surat Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: 540/569/DESDMD, tanggal 21 Oktober 2020 dan Surat Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: 540/603/DESDMD, tanggal 16 November 2020 adalah sebagai tugas pembinaan terhadap pemegang IUP yang dilaukan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, karena pada saat itu kewenangan pengawasan masih di lakukan oleh Pemerintahan Provinsi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menanggapinya;
Jimbran Laipo, dibawah sumpah memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai pengolahan tambang oleh perusahaan yang bernama PT. Bangkit Limpoga Jaya atau Bangkit Limpoga Jaya yang beralamatkan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bahwa Saksi merupakan pemerintah setempat yakni sekretaris Desa;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Donald Pakuku dan Pak Arny kumolontang, dimana Pak Arny kumolontang mempunyai beberapa tanah di Ratatotok sedangkan Donald Pakuku merupakan orang Ratatotok ;
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik Bareskrim Mabes di polsek Ratatotok ;
Bahwa saat ini Saksi adalah Sekretaris Desa Ratatotok Selatan ;
Bahwa Saksi pada saat Tim dari mabes polri melakukan penyitaan di lokasi PT Bangkit LImpoga Jaya saksi berada di tempat tersebut bersama kuntua namun pada saat itu kumtua menyuruh saksi untuk mewakili pihak aparat Desa Ratatotok Selatan yang menyaksikan pelaksanaan pemindahan barang bukti yang tetdapat dalam tong warnah merah yang berjumlah 9 tong di salin ke karung yang berjumlah 8 karung, dan pada saat itu juga barang bukti tersebut langsung dibawa ke polsek Ratatotok untuk mendapat proses lebih lanjut ;
Bahwa saksilah yang di perlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada saat itu menggunakan baju keki lengkap dengan topi dinas ;
Bahwa saksi sempat di periksa di Polsek Ratatotok dan mewakili pihak aparat Desa Ratatotok Selatan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa ada keterangan Saksi yang tidak benar, yaitu barang bukti diambil tanpa sepengetahuan Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Arny Christian Kumolontang, dibawah sumpah memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral emas dan kantornya di Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/ IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP adalah 41,38 HA yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
Bahwa benar dalam LAMPIRAN Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut telah menyatakan pada pokoknya bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP boleh, berhak dan bahkan wajib untuk melakukan Perjanjian Kerjasama dengan pengusaha pertambangan lokal, setempat dan atau nasional, badan usaha pertambangan berbadan hukum Indonesia lokal, setempat dan atau nasional, kontraktor jasa pertambangan lokal, setempat dan atau nasional dan pekerja lokal, setempat dan atau nasional dalam melakukan kegiatan pertambangan operasi produksinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa benar pada Tahun 2020, Pemegang Saham 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan nilai saham RP. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah masih dijabat oleh saksi Arny Christian Kumolontang;
Bahwa benar pada Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya masih aktif dan berlaku sampai Tahun 2023;
Bahwa benar tidak ada hasil audit sah dan resmi dari akuntan publik atas kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini;
Bahwa benar ada Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa benar Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP seluas 41,38 hektar yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut yang telah dijadikan Objek Hukum dan dilaksanakan dalam Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa yang dikerjakan dan dilaksanakan dalam Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan menggunakan dan berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP seluas 41,38 HA yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut hanya seluas 6 Hektar saja dari total luas Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP seluas 41,38 HA yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut;
Bahwa benar sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan Pengadilan Apapun yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa ada Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali (Tanggal 21 Oktober 2020, Tanggal 16 November 2020 dan Tanggal 17 November 2020) dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas tidak beroperasinya PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut diserahkan kepada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya karena pada saat itu tidak ada Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia dan tidak ada kegiatan operasional apapun dari Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa pada Tahun 2020 hanya ada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya yang aktif di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa tidak adanya hasil produksi emas dan pelaporannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa semua Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya pada Tahun 2020 tidak ada dan berhalangan untuk menjalankan operasional PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas Akta Anggaran Dasar dan atau Akta Perubahan Anggaran Dasar yang menyatakan saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham sejumlah 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas semua bentuk Perbuatan Hukum saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham sejumlah 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah, illegal dan cacat hukum atas Akta Pendirian Koperasi Tambang Emas Ratatotok beserta kelengkapannya yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketuanya;
Bahwa sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan atas perbuatan hukum Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya/RKAB tidak ada masuk dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa pada Tanggal 17 Januari 2022 Surat Kuasa Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya kesemuanya dibuat di negara China dari saksi Zhao Chang selaku Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemberi Kuasa kepada saksi Liu Zhongxin selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Penerima Kuasa;
Bahwa pada Tanggal 17 Januari 2022 ada Surat Kuasa Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya dari saksi Liu Zhongxin selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemberi Kuasa kepada saksi Noerhalim selaku Penerima Kuasa juga dibuat di negara China;
Bahwa benar kesemua Surat Kuasa dari negara China pada Tanggal 17 Januari 2022 sebagaimana tersebut diatas tidak ada legalisasi lengkapnya sebagaimana yang telah diwajibkan oleh beberapa Dasar Hukum yaitu :
Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 Tentang Panduan Umum Tatacara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksnaan Tugas bagi Pengadilan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tatacara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tatacara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tandatangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tatacara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
Bahwa kesemua Surat Kuasa dari negara China pada Tanggal 17 Januari 2022 yang tidak ada legalisasi lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, tujuan hukumnya adalah digunakan untuk semua bentuk urusan PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa berdasarkan kesemua Surat Kuasa dari negara China pada Tanggal 17 Januari 2022 yang tidak ada legalisasi lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, kemudian saksi Noerhalim telah memberikan kuasa lagi kepada saksi Duke Arie Widagdo Tanggal 17 Mei 2022 untuk membuat Laporan Polisi yang kemudian telah menjadi perkara ini;
Bahwa kesemua Surat Kuasa dari negara China pada Tanggal 17 Januari 2022 yang tidak ada legalisasi lengkapnya sebagaimana tersebut diatas telah menjadi Dasar Hukum dari perkara ini sejak tahap Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan perkara ini;
Bahwa Saksi tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari negara Indonesia kepada Terdakwa, Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya atas pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa Saksi, Terdakwa dan Koperasi Tambang Emas Ratatotok tidak pernah menerima keuntungan apapun dari nilai kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini yang tidak ada Hasil Audit sah dan resminya dari Akuntan Publik tersebut;
Bahwa tidak ada Hasil Audit sah dan resmi dari Akuntan Publik yang menyatakan bahwa Terdakwa, Terdakwa dan Koperasi Tambang Emas Ratatotok ada pernah menerima keuntungan dari nilai kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini.;
Bahwa semua Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham lainnya dari PT. Bangkit Limpoga Jaya tidak pernah ada yang membangun dan menyediakan fasilitas-fasilitas utama, penunjang dan pelengkap apapun dari kegiatan pertambangan di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa semua fasilitas jalan yang ada di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut adalah hasil pembangunan dan peninggalan dari perusahaan-perusahaan lain sebelumnya yang pernah beroperasi di sekitar di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa saat ini kepengurusan dan status hukum saksi dalam PT. Bangkit Limpoga Jaya sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang dan belum ada Putusan Pengadilan yang telah final dan berkekuatan hukum tetap atas keabsahan dan keberlakuan kepengurusan dan status hukum saksi dalam PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
16.Sie You Ho, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pengawas pada Koperasi Tambang Emas Ratatotok;
Bahwa setahu Terdakwa adalah Ketua pada Koperasi Tambang Emas Ratatotok;
Bahwa ada kegiatan penambangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di wilayah Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Selatan Tenggara Jl. W Lasut Sulawesi Utara yang telah dilakukan secara sah dan resmi menurut hukum oleh Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh saksi Donal Pakuku selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral emas dan kantornya di Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa pada Tahun 2020, Pemegang Saham 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan nilai saham RP. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah masih dijabat oleh saksi Arny Christian Kumolontang;
Bahwa pada Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya masih aktif dan berlaku sampai Tahun 2023;
Bahwa ada Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan Pengadilan Apapun yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa ada Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali (Tanggal 21 Oktober 2020, Tanggal 16 November 2020 dan Tanggal 17 November 2020) dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas tidak beroperasinya PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa dalam Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut, ternyata ada ancaman akan dicabutnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM kalau PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP tetap tidak melaksanakan isi Surat Teguran dan Peringatan tersebut, yaitu dengan segera melakukan kegiatan operasi produksi sesuai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya dan segera melaporkannya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara;
Bahwa benar Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut diserahkan kepada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya karena pada saat itu tidak ada Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia dan tidak ada kegiatan operasional apapun dari Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa pada Tahun 2020 hanya ada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya yang aktif di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa tidak adanya hasil produksi emas dan pelaporannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa semua Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya pada Tahun 2020 tidak ada dan berhalangan untuk menjalankan operasional PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas semua bentuk Perbuatan Hukum saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham sejumlah 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan atas Perbuatan Hukum saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham sejumlah 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas, illegal dan cacat hukum Akta Pendirian Koperasi Tambang Emas Ratatotok beserta kelengkapannya yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketuanya;
Bahwa sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan atas perbuatan hukum Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM yang menyatakan tidak sah dan membatalkan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh saksi, Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari masyarakat kepada saksi, Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya atas pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya ;
Bahwa saksi, Terdakwa dan Koperasi Tambang Emas Ratatotok tidak menerima keuntungan apapun dari nilai kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini yang tidak ada Hasil Audit sah dan resminya dari Akuntan Publik tersebut;
Bahwa tidak ada Hasil Audit sah dan resmi dari Akuntan Publik yang menyatakan bahwa Koperasi Tambang Emas Ratatotok ada pernah menerima keuntungan dari nilai kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini;
Bahwa saat ini kepengurusan dan status hukum saksi dalam PT. Bangkit Limpoga Jaya sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang dan belum ada Putusan Pengadilan yang telah final dan berkekuatan hukum tetap atas keabsahan dan keberlakuan kepengurusan dan status hukum saksi dalam PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah
mengajukan Ahli-ahli sebagai berikut:
Ahli HANIFUDDIN MUHAMMAD KAMAL, S.T bin (Alm) , dibawah sumpah memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli di bidang lainnya baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses penuntutan dan/atau persidangan;
Bahwa Ahli menerangkan riwayat pendidikan Ahli adalah Sekolah Dasar lulus tahun 2000 di SD N IV Bareng Lor, Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
Sekolah Menengah Pertama lulus tahun 2003 di SMPN 1 Klaten Provinsi Jawa Tengah;
Sekolah Menengah Atas lulus tahun 2006 di SMAN 1 Karanganom, Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
Kuliah Perguruan Tinggi S-1 (Teknik Geodesi) lulus tahun 2011 di Universitas Diponegoro, Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa Ahli mulai bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian ESDM sejak tahun 2015, dan ditempatkan pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dengan jabatan terakhir sebagai Inspektur Tambang Ahli Muda sampai dengan sekarang;
Bahwa pelatihan, seminar dan pendidikan non formal Ahli adalah :
Diklat Fungsional Inspektur Tambang tahun 2016;
Diklat Aplikasi Remote Sensing untuk Pertambangan tahun 2021;
Diklat Hukum Pertambangan tahun 2022
Bahwa tugas pokok pekerjaan Ahli, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai sebagai PNS pada Kementerian ESDM dengan jabatan sebagai Inspektur Tambang Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sebagai berikut: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP, meliputi:
Teknis pertambangan;
Konservasi Sumber Daya Mineral dan Batubara;
Keselamatan pertambangan;
Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; serta
Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan titik benchmark adalah titik yang diketahui koordinatnya dalam Sistem Referensi Geospasial Indonesia dan terikat pada Jaring Kontrol Horizontal Nasional, yang berfungsi sebagai titik ikat/referensi dalam penentuan posisi dan pemetaan foto udara menggunakan UAV (drone);
Bahwa yang dimaksud dengan titik JHKN merupakan kependekan dari Jaring Kontrol Horizontal Nasional adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi yang dibangun oleh Badan Informasi Geospasial, dan digunakan sebagai acuan dalam pengambilan data geospasial;
Bahwa yang dimaksud dengan koordinat relative merupakan sistem koordinat yang menunjukkan posisi sebuah titik terhadap titik acuan tertentu. Dalam kasus ini, titik acuan yang dimaksud adalah Titik JKHN dan Titik Benchmark;
Bahwa yang dimaksud dengan geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu;
Bahwa yang dimaksud dengan Pemetaan foto udara slow motion adalah pemetaan dengan menggunakan wahana Drone (UAV) yang mana mengidentifikasi objek 3D berdasarkan dari foto 2D pemotretan drone yg saling bertampalan (overlap). Sehingga peta yang dihasilkan tidak hanya berupa peta 2D namun diketahui juga elevasi dari obyek yang dipetakan (3D);
Bahwa yang dimaksud dengan leach pad lokasi penumpukan bijih mineral untuk dilakukan penyiraman senyawa sianida;
Bahwa yang dimaksud dengan heap leach adalah salah satu proses pengolahan untuk mengekstraksi bijih mineral dengan cara menyiramkan bijih yang telah ditumpuk pada leach pad dengan media larutan natrium sianida dan karbon aktif dalam suasana basa;
Bahwa Ahli bersama tim telah melakukan pengukuran titik koordinat pada sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya), berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Nomor: B/1750/VIII/2022/Tipidter tanggal 3 Agustus 2022 serta Surat Tugas Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Nomor 2540.Tug/MB.07/DBT.PT/2022 tanggal 4 Agustus 2022, pada hari Sabtu sampai dengan minggu tanggal 6 sampai dengan 7 Agustus 2022;
Bahwa kegiatan-kegiatan yang Ahli lakukan dalam pengukuran titik koordinat pada sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya), sebagai berikut:
Tahapan Pengukuran
Pengukuran dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
Pengikatan titik Bench Mark ke Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) dengan maksud untuk mengintegrasikan Sistem Koordinat pengukuran dengan Sistem Koordinat Nasional;
Pengukuran titik koordinat relatif terhadap Bench Mark dilaksanakan dengan maksud untuk mendapatkan hasil pengukuran dengan ketelitian yang memadai.
Peralatan Pengukur
Pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan 1 (satu) unit Global Navigation Satellite System (GNSS) tipe Geodetik merek Leica GS14 dual frekuensi, 1 (satu) unit Drone Phantom 4 RTK merek DJI, 1 (satu) unit GNSS D-RTK 2 merek DJI serta peralatan pendukung antara lain: kaki tiga dan pole GNSS Geodetik, statif & pole D-RTK 2 serta perangkat lunak pengolahan data GNSS Trimbel Business Center v5.0 dan perangkat lunak pengolah data foto udara Agisoft Metashape Professional.
Spesifikasi Pengukuran
Titik acuan yang digunakan pada Pengukuran pengikatan Bench Mark ke JKHN adalah stasiun CORS milik Badan Informasi Geospasial yang terletak di Kota Kotamubagu (CBOM) dalam Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013;
Pengukuran pengikatan Bench Mark ke JKHN dilakukan pada 1 (satu) titik, yaitu 1 (satu) Bench Mark yang diberi nama BM01 dilaksanakan dengan metode relatif statik moda radial, lama pengamatan ± 4 jam 18 menit, elevation mask 10°, dan sampling rate 30”;
Pengolahan data pengukuran pengikatan Bench Mark ke JKHN dilaksanakan secara post processing menggunakan perataan baseline (baseline processing) dan dilakukan secara radial dengan titik JKHN CBOM sebagai titik kontrol yang dianggap fix (tetap);
Pengukuran titik koordinat relatif terhadap Bench Mark dilakukan dengan pemetaan foto udara teknik Structure From Motion (SFM) menggunakan pesawat udara tanpa awak (drone). Spesifikasi pengambilan foto udara adalah sebagai berikut:
- Ketinggian terbang rata-rata dari permukaan base station (BM01) 100 meter (nilai Grid Sampling Distance 2,48 cm) dengan pertampalan foto ke depan (forward) 80% dan ke samping (side) 80%;
- Pengukuran trajectory dilakukan dengan metode GNSS Real Time Kinematic (RTK) dari D-RTK2 yang ditempatkan pada titik BM01 yang telah diketahui koordinatnya;
- Triangulasi udara dilakukan secara direct geo-referencing menggunakan koreksi dari D-RTK2 yang ditempatkan pada titik BM01 yang telah diketahui koordinatnya.
Pengukuran luasan bukaan lahan dengan menggunakan perangkat lunak QGIS v3.22.6 dengan metode perhitungan luasan polygon;
Perhitungan volume material pada leach pad dengan menggunakan bantuan perangkat lunak QGIS v3.22.6 dengan metode perhitungan count only above (stock pile);
Bahwa Ahli menerangkan bahwa hasil dari pengukuran titik koordinat pada sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya), sebagai berikut:
Seluruh hasil pengukuran menunjukkan bahwa solusi ambiguitas baseline pada post processing fixed, dan nilai standar deviasi pada komponen horizontal dan vertikal masing-masing sebesar 0,003 meter s.d 0,004 meter dan 0,025 (hasil pengukuran terlampir);
Pengukuran titik koordinat relative terhadap Bench Mark
Pemetaan foto udara mencakup area seluas ± 29,51 ha, jumlah foto sebanyak 453 buah dengan nilai GSD sebesar 3,98 cm (setara dengan skala 1:1.000) dan ketelitian trajectory foto pada komponen horizontal sebesar 1,750 cm dan pada komponen vertikal sebesar 0,634 mm.
Pengukuran luasan bukaan lahan
Hasil perhitungan luas bukaan lahan menggunakan bantuan perangkat lunak QGIS v3.22.6 menghasilkan luasan area bukaan lahan total ± 10,74 ha yang di dalamnya terdapat sarana berupa leach pad 1 dengan luas ± 0,55 ha, leach pad 2 dengan luas ± 0,58 ha, dan area camp dengan luas ± 0,13 ha;
Perhitungan volume material pada Leach Pad
Perhitungan volume material pada leach pad dengan menggunakan bantuan perangkat lunak QGIS v3.22.6 menghasilkan volume material pada leach pad 1 sejumlah ± 27.706 m3 dan pada leach pad 2 sejumlah ± 26.599 m3
Bahwa ahli menerangkan bahwa langkah pengukuran titik benchmark pada sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya), sebagai berikut:
Melakukan pengukuran Titik Benchmark sebagai acuan pemetaan foto udara, Pengukuran ini menggunakan GPS/ GNSS geodetic dan diikatkan ke Titik JKHN yaitu stasiun CORS CBOM yang berada di Kotamobagu, sehingga koordinat yang dihasilkan pada pengukuran ini terintegrasi dengan Sistem Referensi Geospasial 2013 yang dibangun oleh Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia.
Melakukan pengolahan data GPS/ GNSS
Data pengukuran GPS/ GNSS pada titik benchmark diolah dengan data yang direkam pada stasiun CORS CBOM dengan menggunakan GNSS Trimbel Business Center v5.0 untuk mendapatkan hasil koordinat yang teliti dan terintegrasi dengan Sistem Referensi Geospasial 2013 yang dibangun oleh Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia
Bahwa pada pengukuran ini ketelitannya dapat dilihat pada table berikut:
Dari table menunjukkan standar deviasi hasil pengukuran GPS/ GNSS untuk komponen horizontal adalah 3 s.d. 4 mm (dapat dilihat pada kolom 7 dan 8) serta untuk komponen vertikal adalah 25 mm (dapat dilihat pada kolom 9).
Melakukan pemetaan foto udara
Pemetaan ini menggunakan wahana drone (UAV) yang dibekali GPS mode Real Time Kinematik (RTK) agar dihasilkan foto udara teliti.
Konsep pemetaan foto udara dengan drone GPS mode RTK adalah memasang GPS/ GNSS pada titik benchmark dan menerbangkan drone pada saat yang bersamaan, sehingga GPS/ GNSS yang berada pada titik benchmark mengirim sinyal koreksi koordinat ke wahana drone sehingga foto yang dihasilkan memiliki koordinat yang teliti dan terintegrasi ke Sistem Referensi Geospasial 2013 yang dibangun oleh Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia.
Melakukan pengolahan data foto udara
Dari hasil pemetaan foto udara menggunakan wahana drone (UAV) data-data foto yang dihasilkan diolah menggunakan perangkat lunak pengolah data foto udara Agisoft Metashape Professional. Dan dihasilkan ketelitian sebagai berikut:
nilai ground sampling distance (GSD) sebesar 3,98 cm yaitu setara dengan peta skala 1:1.000 (dapat dilihat pada table poin no.4)
-
-
No Spesifikasi Keterangan 1 Number of images 453 2 Flying altitude 153 m 3 Forward & side overlap 80% & 80% 4 Ground resolution 3.98 cm/pix 5 Coverage area 47.8 ha 6 Camera stations 453 7 Tie points 254,609 8 Projections 1,388,848 9 Reprojection error 1.55 pix
-
Dan ketelitian trajectory foto (deviasi wahana drone melintasi jalur terbang saat mengambil foto) pada komponen horizontal sebesar 1,750 cm dan pada komponen vertikal sebesar 0,634 mm. detilnya bisa dilihat pada table berikut:
-
-
-
No Komponen Error (cm) 1 Bujur (X) 5.60272 2 Lintang (Y) 4.62733 3 Horizontal (XY) 7.26654 4 Ketinggian (Z) 3.03226 5 Total 7.87383
-
-
Bahwa ahli menerangkan disampaikan dalam bentuk peta citra satelit pada sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) bulan April tahun 2020;
Bahwa Ahli menerangkan disampaikan dalam bentuk peta citra satelit pada sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) tanggal 4 Desember 2020;
Bahwa Ahli menerangkan dalam bentuk peta foto udara pada sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. Bangkit Limpoga Jaya) tanggal 7 Agustus tahun 2022;
Bahwa benar dari peta foto udara tersebut dapat juga dilihat bahwa terdapat bukaan lahan di luar WIUP seluas 1.089,619 m2 dengan koordinat 00 55’ 1,24”N dan 1240 40’ 33,67”E (pada sisi Timur atas peta) serta seluas 4.998,592 m2 dengan koordinat 00 54’ 45,38”N dan 1240 40’ 29,84”E (pada sisi Selatan peta);
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak menanggapinya;
2. Ahli BUANA SJAHBOEDDIN, S.H., M.H, dibawah sumpah memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan pernah memberikan keterangan selaku Ahli Hukum Pertambangan Minerba dalam ruang lingkup Undang - Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 dan UU No.3 tahun 2020 pada tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan di hadapan Pengadilan, adapun keterangan ahli yang saya berikan sebagai berikut: PN Tanjung Selor, PN Manokwari, PTUN Jakarta, PN Palangkaraya, PN Ketapang, PN Pasarwajo Buton, PN Lumajang, PN Tanjungpinang, PN Tanah Bumbu, PN Bandar Lampung, PN Pangkal Pinang, PN Belinyu, PN Sungailiat, PN Indramayu, PTUN Bandung, PN Sukabumi, PN Kotamobagu, PN Ranai Natuna, PN Sukabumi, PN Tanjung Pandan, PTUN Kendari, PTUN Semarang, PN Pangkal Pinang, PN Jakarta Selatan, PN Makasar, PN Tenggarong, Majelis Arbitrase BANI, dan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan dalam perkara Tindak Pidana dibidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Bengkulu, Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Aceh, Polda Banten, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, Direktorat Reskrimsus Subdit Tipidter Polda Jawa Timur, Direktorat Reskrimsus Subdit Tipidkor Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Barat, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Kep. Bangka Belitung, Polda Kep. Riau, Polair Polda Kep. Bangka Belitung, Polair Polda Kep. Riau, Polair Polda Bengkulu, Polair Polda Banten, Polair Polda Jatim, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, Polres Tasikmalaya, Polres Lumajang, Polres Bulungan, Polres Blitar, Polres Merauke, Polres Bontang, Polres Banyuwangi, Polres Sumba Barat, Polres Pekalongan, Polres Indramayu, Polres Bangka Tengah, Polres Tanah Bumbu, Polres Belitung, Polair Polres Bangka Selatan, Polres Belitung Timur, Polresta Samarinda, Polres Jakarta Utara, Polresta Batam Rempang Galang, Polres Karimun, Polres Rokan Hulu, Polres Lahat, Polres Luwu, Polres Banggai, Polres Lingga, Polres Pangkalpinang, Polres Bangka Selatan, Polres Bungo, Polres Sambas, Polres Pangkajene Kepulauan, Polres Phakpak Barat, Polres Kutai Kartanegara, Polresta Denpasar, Polres KP3 Tanjung Perak, Polresta Tangerang, Polres Rokan Hulu, Polres Lahat, Polres Halmahera Selatan, Polres Mojokerto, PPNS Ditjen Gakkum KLHK, PPNS KLHK Balai Gakkum Maluku Papua;
Bahwa riwayat Pendidikan Ahli sebagai berikut:
SMA Negeri 82 Jakarta lulus tahun 1991;
-S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia lulus tahun 2003;
-S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
-Kursus Pengacara di Jakarta.
Riwayat Pekerjaan Ahli adalah:
Staf Bagian Inventaris Setjen Kementerian ESDM dari tahun 2003 s.d 2006;
Protokol Menteri ESDM dari tahun 2006 s.d 2009;
Analis Hukum di Ditjen Minerba Kementerian ESDM dari tahun 2009 s.d 2016;
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Ditjen Minerba Kementerian ESDM dari 2016 s.d Juli 2022;
Fungsional Analis Hukum Ahli Muda di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Juli 2022 s.d sekarang
Bahwa Kompetensi dan sertifikasi ahli sebagai berikut:
Sertifikat pelatihan PPNS Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral RI , dengan nomor sertifikat : 092324022 , yang ditanda tangani oleh Kapusdik Reskrim Megamendung , pada tahun 2009;
Sertifikat Kompetensi Perancang Pertama Diklat Jabatan Fugsional Calon Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 1718 stf / 64.15 / BDE / 2015 , yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI , pada tanggal 13 November 2015;
Sertifikat Diklat Tambang Bawah Tanah Nomor : 808.Stf / 65.01 / BDL / 2016, yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengembangan SDM ESDM , Kementerian ESDM RI , pada tanggal 01 April 2016;
Sertifikat sebagai pembicara Temu Profesi Tahunan (TPT) XXV Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia , yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Perhapi dan Ketua Pelaksana TPT XXV Perhapi , pada tahun 2016;
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Minerba Angkatan II Tahun 2018, Nomor : B – 1602 /J / J.3 / Minerba – II / 09 / 2018 , yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI , pada tanggal 26 September 2018;
Sertifikat Workshop Peningkatan Kapasitas PPNS Dalam Penanganan Kasus Kejahatan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup Melalui Pendekatan Multidoor , yang ditanda tangani oleh Dirjen Gakum LHK RI , tahun 2018;
Sertifikat Bimtek Proses dan Penyusunan Undang-undang (Legislative Drafting) pada tanggal 18-19 Mei 2020, ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Veteran Jakarta.;
Sertifikat Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uangpada tanggal 20-23 September 2021, diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Bahwa tugas pokok terhadap pekerjaan Ahli, yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dengan jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Juli 2022 s.d sekarang adalah memberikan pertambangan, konsultasi dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI;
Bahwa pengertian Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa pengertian Mineral adalah adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Bahwa pengertian pertambangan mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Bahwa hal tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Bahwa Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untukmemperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Operasi Produksi adaiah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Konstruksi adaiah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Pascatambang adalah yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang dimaksud dengan Menteri adalah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang dimaksud dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang dimaksud dengan Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, bahwa kewajiban pemegang IUP
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan tidak mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg;
1 (satu) karung Solsacat (kapur);
1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter;
2 (dua) buah Penyambung pipa paralon;
1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong;
2 (dua) buah Penutup pipa paralon;
1 (satu) gulung Selang merah besar;
1 (satu) gulung Selang biru besar;
1 (satu) gulung Selang biru kecil;
5 (lima) gulung Selang hitam kecil;
1 (satu) buah terpal besar;
10 (sepuluh) fan belt;
1 (satu) buah wajan besar;
Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3;
Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3;
Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg;
Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg.
Material isi dari 9 (Sembilan) tong karbon (penyaring emas) berwarna merah, dengan berat ± 2.569,6 Kg
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0261802171 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2023 sampai dengan 27 Maret2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama CANDRA Nomor Rekening 148-00-1244371-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Tarakan Simpang Tiga 14927
Rekening koran Bank Mandiri atas nama CANDRA dengan nomor rekening 148-00-1244371-2 periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022.
Dari Penguasaan saksi CANDRA dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Maret 2023.
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa Perjanjian Kerja sama antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU, tanggal 5 Desember 2020;
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa ADENDUM yang dibuat di Manado pada tanggal 22 November 2021, oleh dan antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1728088-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP MMU Manado Ratahan 15076;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1728088-2 periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
1 (satu) Buku tabungan Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117799898 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP ANCOL;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117799898, periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi Sie You Ho adalah pengawas pada Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan Terdakwa adalah Ketua pada Koperasi Tambang Emas Ratatotok;
Bahwa ada kegiatan penambangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di wilayah Desa Ratatotok , Kabupaten Minahasa Selatan Tenggara Jl. W Lasut Sulawesi Utara yang telah dilakukan secara sah dan resmi menurut hukum oleh Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral emas dan kantornya di Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa pada Tahun 2020, Pemegang Saham 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan nilai saham RP. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah masih dijabat oleh saksi Arny Christian Kumolontang;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 berserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP adalah 41,38 HA yang berlokasi di Desa Ratatatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok , Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
Bahwa dalam Lampiran Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 01 Agustus 2013 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 Beserta Lampirannya Kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut telah menyatakan pada pokoknya bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP boleh, berhak dan bahkan wajib untuk melakukan Perjanjian Kerjasama dengan pengusaha pertambangan lokal, setempat dan atau nasional, badan usaha pertambangan berbadan hukum Indonesia lokal, setempat dan atau nasional, kontraktor jasa pertambangan lokal, setempat dan atau nasional dan pekerja lokal, setempat dan atau nasional dalam melakukan kegiatan pertambangan operasi produksinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa pada Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya masih aktif dan berlaku sampai Tahun 2023;
Bahwa tidak ada Hasil Audit sah dan resmi dari Akuntan Publik atas kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini;
Bahwa ada Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan Pengadilan Apapun yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa ada Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali (Tanggal 21 Oktober 2020, Tanggal 16 November 2020 dan Tanggal 17 November 2020) dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas tidak beroperasinya PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut.;
Bahwa dalam Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut, ternyata ada ancaman akan dicabutnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM kalau PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP tetap tidak melaksanakan isi Surat Teguran dan Peringatan tersebut, yaitu dengan segera melakukan kegiatan operasi produksi sesuai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya dan segera melaporkannya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara;
Bahwa benar Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut diserahkan kepada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya karena pada saat itu tidak ada Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia dan tidak ada kegiatan operasional apapun dari Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa pada Tahun 2020 hanya ada saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya yang aktif di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa tidak adanya hasil produksi emas dan pelaporannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa semua Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya pada Tahun 2020 tidak ada dan berhalangan untuk menjalankan operasional PT. Bangkit Limpoga Jaya di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya di Indonesia;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas Akta Anggaran Dasar dan atau Akta Perubahan Anggaran Dasar yang menyatakan saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham sejumlah 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas semua bentuk Perbuatan Hukum saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham sejumlah 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan atas Perbuatan Hukum saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham sejumlah 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Putusan Pengadilan Perdata dan atau Pengadilan manapun yang telah final dan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dan menyatakan tidak sah atas, illegal dan cacat hukum Akta Pendirian Koperasi Tambang Emas Ratatotok beserta kelengkapannya yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketuanya;
Bahwa sejak awal sampai sekarang tidak pernah ada Gugatan Perdata dari pihak manapun termasuk Para Pemegang Saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Bangkit Limpoga Jaya maupun dari PT. Bangkit Limpoga Jaya sendiri atas keabsahan dan keberlakuan atas perbuatan hukum Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM yang menyatakan tidak sah dan membatalkan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi ARNY Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya/RKAB tidak ada masuk dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa pada Tanggal 17 Januari 2022 Surat Kuasa Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya kesemuanya dibuat di negara China dari saksi Zhao Chang selaku Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemberi Kuasa kepada saksi Liu Zhongxin selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Penerima Kuasa;
Bahwa kemudian pada Tanggal 17 Januari 2022 ada Surat Kuasa Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya dari saksi Liu Zhongxin selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Pemberi Kuasa kepada saksi Noerhalim selaku Penerima Kuasa juga dibuat di negara China;
Bahwa kesemua Surat Kuasa dari negara China pada Tanggal 17 Januari 2022 sebagaimana tersebut diatas tidak ada legalisasi sesuai undang-undang;
Bahwa kesemua Surat Kuasa dari negara China pada Tanggal 17 Januari 2022 yang tidak ada legalisasi lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, tujuan hukumnya adalah digunakan untuk semua bentuk urusan PT. Bangkit Limpoga Jaya Di Indonesia;
Bahwa berdasarkan kesemua Surat Kuasa dari negara China pada Tanggal 17 Januari 2022 yang tidak ada legalisasi lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, kemudian saksi Noerhalim telah memberikan kuasa lagi kepada saksi Duke Arie Widagdo Tanggal 17 Mei 2022 untuk membuat Laporan Polisi yang kemudian telah menjadi perkara ini;
Bahwa kesemua Surat Kuasa dari negara China pada Tanggal 17 Januari 2022 yang tidak ada legalisasi lengkapnya sebagaimana tersebut diatas telah menjadi Dasar Hukum dari perkara ini sejak tahap Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan perkara ini;
Bahwa tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari negara Indonesia kepada Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya atas pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Teguran, Peringatan, Laporan dan atau Gugatan apapun dari masyarakat kepada Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya atas pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Arny Christian Kumolontang, Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Koperasi Tambang Emas Ratatotok tidak pernah menerima keuntungan apapun dari nilai kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini yang tidak ada Hasil Audit sah dan resminya dari Akuntan Publik tersebut;
Bahwa tidak ada Hasil Audit sah dan resmi dari Akuntan Publik yang menyatakan bahwa Terdakwa dan Koperasi Tambang Emas Ratatotok ada pernah menerima keuntungan dari nilai kerugian PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam perkara ini;
Bahwa saat ini kepengurusan dan status hukum saksi dalam PT. Bangkit Limpoga Jaya sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang dan belum ada Putusan Pengadilan yang telah final dan berkekuatan hukum tetap atas keabsahan dan keberlakuan kepengurusan dan status hukum saksi dalam PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dr. TAUFIQ EL RAHMAN, S.H., M.Hum, dibawah sumpah memberikan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Perjanjian adalah Perbuatan Hukum dan Hubungan Hukum antara 2 (dua) orang perseorangan dan atau badan hukum maupun bukan badan hukum atau lebih yang mengikatkan diri secara bersama untuk melakukan semua hak dan kewajibannya masing-masing yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, maka Syarat Sahnya Perjanjian adalah adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakapnya mereka yang melakukan perbuatan hukum, adanya hal tertentu yang diperjanjikan oleh para pihaknya dan adanya kausa yang halal dan tidak dilarang oleh hukum, kebiasaan, kesusilaan dan ketertiban umum;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, maka semua perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan para pihaknya atau oleh alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihaknya;
Bahwa benar Syarat Subyektif adalah syarat tentang keabsahan hukum para pihak dalam perjanjian, sedangkan Syarat Obyektif adalah syarat tentang keabsahan hukum objeknya dalam perjanjian, dimana kalau terdapat keberatan dan atau cacat hukum mengenai kedua syarat tersebut, maka perjanjian harus dibatalkan oleh Pengadilan Perdata melalui gugatan perdata dan bukan Upaya Hukum Pidana;
Bahwa benar masuk kualifikasi pelanggaran Syarat Subyektif Perjanjian kalau misalkan ada keberatan tentang sah atau tidaknya Komisaris Perseroan Terbatas/PT atau pihak selain Direksi telah bertindak melakukan Perjanjian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas dan kalau ada keberatan seperti itu, maka hal itu masuk ke Pelanggaran Syarat Subjektif Perjanjian dan Bukan Pelanggaran Pidana;
Bahwa benar upaya hukumnya yang harus dilakukan kalau terdapat keberatan oleh pihak terhadap Syarat Subjektif Perjanjian adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata untuk membatalkan Perjanjian tersebut dan bukan Upaya Hukum Pidana;
Bahwa benar kalau suatu perjanjian tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Perdata, maka perjanjian tersebut masih berlaku sampai sekarang;
Bahwa benar Pengadilan Pidana tidak berwenang untuk membatalkan perjanjian, karena hal itu merupakan kewenangan Pengadilan Perdata;
Bahwa benar Tugas pokok Direksi dalam Perseroan Terbatas/PT adalah melakukan pengurusan dan melaksanakan operasional/kepengurusan Perseroan Terbatas/PT serta mewakili Perseroan Terbatas/PT baik didalam maupun diluar pengadilan;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 107 huruf C dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka tugas dan kewenangan Komisaris kalau ada keadaan dimana Direksi Perseroan Terbatas/PT tidak ada ditempat untuk melaksanakan kepengurusan Perseroan Terbatas/PT atau terdapat kekosongan Direksi dalam Perseroan Terbatas/PT adalah dengan mengambilalih dan atau menggantikan tugas dan kewenangan Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan Terbatas/PT dengan semua kewajiban, hak, kewenangan dan akibat hukumnya yang berlaku bagi Komisaris adalah sebagaimana yang berlaku bagi Direksi;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 61 dan Pasal 114 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka upaya hukum yang harus dilakukan kalau ada pemegang saham atau pihak dalam Perseroan Terbatas/PT yang merasa keberatan dan dirugikan sebagai akibat perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh komisaris yang telah bertindak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Perseroan Terbatas/PT dalam rangka mengambilalih dan atau menggantikan tugas dan kewenangan Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas/PT dalam hal ada keadaan dimana direksi Perseroan Terbatas/PT tidak ada ditempat untuk melaksanakan kepengurusan Perseroan Terbatas/PT atau terdapat kekosongan Direksi dalam Perseroan Terbatas/PT adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada Komisaris Perseroan Terbatas/PT tersebut di Pengadilan Negeri dan Bukan Upaya Hukum Pidana;
Bahwa benar Pemegang Saham, Komisaris, Direksi atau pihak lainnya yang tidak pernah mengajukan Gugatan Perdata atas perjanjian yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh Komisaris yang telah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas/PT dalam rangka mengambilalih dan atau menggantikan tugas dan kewenangan Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas/PT karena Direksi Perseroan Terbatas/PT pada saat itu tidak ada ditempat untuk melaksanakan kepengurusan Perseroan Terbatas/PT atau terdapat kekosongan Direksi dalam Perseroan Terbatas/PT, dapat dianggap telah menyetujui perjanjian itu dengan segala akibat hukum, hak dan kewajibannya sesuai dengan Adagium Hukum “QUI TACET CONSENTIRE VIDETUR” yang artinya siapa yang diam, maka artinya dia setuju, yang mana kalau tidak pernah ada gugatan perdata atas perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut tetap berlaku dan siapapun yang ternyata faktanya sejak awal sampai sekarang tidak pernah mengajukan gugatan perdata atas keberlakuan dan keabsahan hukum atas perjanjian itu, maka dianggap secara hukum dia menyetujui keberlakuan dan keabsahan hukum atas perjanjian itu sebagaimana adagium hukum tersebut;
Bahwa benar dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada larangan hukum tertulis, jelas, tegas dan pasti yang menyatakan bahwa Perseroan Terbatas/PT tidak boleh melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam menjalankan usahanya, karena semua orang siapapun itu termasuk Perseroan Terbatas/PT berhak dan bebas untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerjasama sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak;
Bahwa benar bentuk pelaksanaan dari Pasal 90, Pasal 107, Pasal 124 dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah dengan cara melakukan kerjasama dalam bentuk perbuatan hukum perjanjian antara para pihaknya;
Bahwa benar melakukan perjanjian kerjasama dengan itikad baik setelah adanya Teguran dari Pemerintah, yang mana perjanjian itu tidak pernah ditegur dan dinyatakan salah oleh Pemerintah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan perdata adalah tidak bisa dipidana dan harus dilakukan gugatan perdata tentang pembatalan perjanjian ke pengadilan perdata dan bukan upaya hukum pidana;
Bahwa benar kalau ada keberatan tentang keabsahan status hukum pihak yang bertindak menurut hukum dalam mewakili Perseroan Terbatas/PT dalam suatu perjanjian dan juga kalau ada keberatan tentang keabsahan status hukum objek perjanjiannya, maka pelanggarannya adalah pelanggaran Syarat Subjektif dan Syarat Objektif dalam perjanjian, sehingga Upaya Hukumnya atas keberatan atas pelanggaran tersebut adalah harus diajukan Gugatan Perdata tentang pembatalan perjanjian ke Pengadilan Perdata dan Bukan upaya hukum pidana;
Bahwa benar Doktrin “BUSSINES JUDGEMENT RULE” tidak hanya berlaku bagi Direksi Perseroan Terbatas/PT saja, tapi berlaku juga bagi Komisaris Perseroan Terbatas/PT yang tidak bisa dipersalahkan dikarenakan Komisaris Perseroan Terbatas/PT tersebut telah mengambil keputusan, menjalankan operasional dan melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Perseroan Terbatas/PT dalam mewakili Perseroan Terbatas/PT dalam suatu perjanjian dikarenakan pada saat itu terjadi fakta keadaan hukum kekosongan, berhalangannya dan tidak adanya Direksi Perseroan Terbatas/PT untuk mengambil keputusan dalam menjalankan operasional Perseroan Terbatas/PT tersebut, apalagi faktanya ternyata setelah adanya teguran dan peringatan dari pihak Pemerintah atas tidak adanya kegiatan operasional dari Perseroan Terbatas/PT tersebut yang harus dilaporkan kepada pihak Pemerintah;
Bahwa benar tidak ada dan tidak bisa dinilai adanya itikad buruk dan niat jahat/mens rea pidana oleh Komisaris Perseroan Terbatas yang telah mengambil keputusan, menjalankan operasional dan melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Perseroan Terbatas/PT dalam mewakili Perseroan Terbatas/PT dalam suatu perjanjian dikarenakan pada saat itu terjadi fakta keadaan hukum kekosongan, berhalangannya dan tidak adanya direksi Perseroan Terbatas/PT untuk mengambil keputusan dalam menjalankan operasional Perseroan Terbatas/PT tersebut;
Bahwa benar tidak ada dan tidak bisa dinilai adanya itikad buruk dan niat jahat/mens rea pidana oleh Komisaris Perseroan Terbatas/PT yang telah mengambil keputusan, menjalankan operasional dan melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Perseroan Terbatas/PT dalam mewakili Perseroan Terbatas/PT dalam suatu perjanjian dikarenakan adanya amanat hukum, kewajiban hukum dan perintah hukum dari peraturan perundang-undangan dan surat keputusan pemerintah yang telah mewajibkan secara hukumnya untuk dilakukannya perbuatan hukum perjanjian yang telah dibuat dan dilakukan oleh komisaris Perseroan Terbatas/PT tersebut;
Bahwa benar tidak ada dan tidak bisa dinilai adanya itikad buruk dan niat jahat/mens rea pidana oleh Komisaris Perseroan Terbatas/PT yang telah mengambil keputusan, menjalankan operasional dan melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Perseroan Terbatas dalam mewakili Perseroan Terbatas/PT dalam suatu perjanjian dikarenakan adanya teguran, peringatan dan ancaman hukum dari pihak pemerintah atas fakta tentang tidak adanya kegiatan operasional dari Perseroan Terbatas/PT tersebut yang harus segera dilakukan dan dilaporkan kepada pihak Pemerintah tersebut;
Bahwa benar Pasal 107 huruf C Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara;
Bahwa benar kekosongan Direksi dalam Hukum Perseroan Terbatas harus dimaknai bahwa berhalangan, mengundurkan diri dan atau meninggal dunia;
Bahwa benar Pasal 118 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menyebutkan bahwa berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, maka Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan Pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu dan Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga;
Bahwa benar Penjelasan Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menyebutkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan Perseroan dalam hal Direksi tidak ada dan yang dimaksud dengan “Dalam Keadaaan Tertentu”, antara lain keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf C;
Bahwa benar Komisaris dapat melakukan perbuatan hukum pengurusan perseroan terbatas untuk dan atas nama perseroan terbatas dalam mewakili perseroan terbatas kalau terjadi keadaan dimana berhalangannya direksi untuk melakukan pengurusan perseroan terbatas, sehingga semua ketentuan hukum, kewajiban dan hak hukum direksi tersebut berlaku bagi komisaris yang melakukan perbuatan hukum pengurusan perseroan terbatas tersebut;
Bahwa benar kewenangan hukum Komisaris yang melakukan perbuatan hukum pengurusan Perseroan Terbatas/PT untuk dan atas nama Perseroan Terbatas/PT dalam mewakili Perseroan Terbatas/PT karena terjadinya keadaan dimana berhalangannya Direksi untuk melakukan pengurusan Perseroan Terbatas tersebut adalah otomatis berlaku kalau ketentuan tentang hal itu ada diatur dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas tersebut tanpa perlu lagi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Bukti T-1, perjanjian kerjasama tanggal 05 desember 2020 dan addendumnya tanggal 22 november 2021 antara koperasi tambang emas ratatotok yang diwakili oleh saksi donal pakuku selaku ketua koperasi tambang emas ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bukti T-2, Surat Teguran dan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali (tanggal 21 oktober 2020, tanggal 16 november 2020 dan tanggal 17 november 2020) dari Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Provinsi Sulawesi Utara atas tidak beroperasinya PT. Bangkit Limpoga jaya selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi/iup op di lokasi izin usaha pertambangan operasi produksi/iup op PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bukti T-3, izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berupa Keputusan Bupati Minahasa Tenggara nomor 100 tahun 2013 tanggal 01 agustus 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati nomor 72 tahun 2011 beserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan luas izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/iup op adalah 41,38 ha yang berlokasi di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Propinsi Sulawesi Utara;
Bukti T-4, Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bukti T-5, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
bukti T-6, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
bukti T-7, Akta Pendirian dan Pengersahan Koperas Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Saksi Donal Pakuku selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok;
bukti T-8, Akta Pernyataan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya Nomor 129 tanggal 29 Februari 2012;
bukti T-9, Laporan Polisi dalam perkara a quo;
bukti T-10, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan;
bukti T-11, surat kuasa dari luar negeri yang telah dilegalisasi dengan lengkap, benar, sah dan resmi menurut hukum sebagai pembanding atas bukti T-17 selaku surat kuasa luar negeri dari Negara China yang merupakan sumber awal mula dan menjadi dasar hukum dalam perkara a quo yang sejak awal telah cacat hukum, tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, karena telah tidak ada legalisasi lengkapnya dalam perkara sejak awal sampai sekarang dalam perkara a quo;
bukti T-12, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2020 tentang Layanan Tandatangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM;
bukti T-13, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bukti T-14, Peraturna Menteri Luar Negeri Republik Indonesia nomor 09/a/kp/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
bukti T-15, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
bukti T-16, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
Bukti T-17, Surat Kuasa Luar Negeri dari negara China dari Zhao Chang selaku direktur utama PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku pemberi kuasa kepada Liu Zhongxin selaku direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku penerima kuasa, kemudian surat kuasa dari negara china dari Liu Zhongxin selaku direktur PT. Bangkit Limpoga JAya selaku pemberi kuasa kepada Noerhalim tanggal 17 Januari 2022 selaku penerima kuasa yang menjadi dasar dari surat kuasa dari Noerhalim selaku pemberi kuasa kepada Duke Arie Widagdo selaku penerima kuasa tanggal 17 Mei 2022 yang menjadi sumber awal dan dasar dari perkara a quo;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 di Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, saksi Sie Yo Hou selaku pemodal telah memberikan modal kepada Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang telah menjalin kerjasana dengan saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang untuk melakukan penambangan pada Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara dengan luas 41,38 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 tahun 2011 kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa pada awalnya PT. Bangkit Limpoga Jaya berdiri pada tanggal 13 November 2003, bergerak dibidang Pertambangan Mineral, berkantor di Manado, Sulawesi Utara berdasarkan Akta Notaris T. Eddy Boham, S.H. Nomor 7 tanggal 13 Nopember 2003 dan Salinan Akta Nomor 11 tanggal 21 Nopember 2003, dan Akta Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor C-06844 HT.01.01.th.2004, tanggal 19 Maret 2004, Bahwa kemudian Terdakwa Arny Christian Kumolontang menjabat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya Nomor 129 tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Notaris tertanggal 2 Desember 2010, pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20548.AH.01.02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah:
Dewan Direksi
Direktur Utama Tuan Hou Huilin;
Direktur Tuan Wang Xutao;
Direktur Nyonya Zhang Yali;
Dewan Komisaris:
Komisaris utama Tuan Liu Jie;
Wakil Komisaris Utama Tuan Li Ji;
Wakil Komisaris Utama Tuan Pan Jinghua;
Komisaris Tuan Liu Jianmin;
Komisaris Zhou Dongli;
Komisaris Tuan Zing Gang;
Komisaris Tuan Arny Christian Kumolontang
Bahwa lokasi Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara dengan luas 41,38 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 01 Agustus 2013 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 Beserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa selama 9 tahun telah ditebitkannya Izin Usaha Pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya belum pernah melakukan kegiatan penambangan, hingga dilayangkan Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali (tanggal 21 oktober 2020, tanggal 16 november 2020 dan tanggal 17 november 2020) dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas tidak beroperasinya PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP di lokasi izin usaha pertambangan operasi produksi/iUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setelah wabah Covid 19 masuk ke Indonesia ternyata semua organ Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke Negara Repblik Tiongkok, tersisa saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang di Republik Indonesia khususnya di daerah Propinsi Sulawesi Utara;
Bahwa setelah saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang dari PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Komisaris yang tersisa ada di Indonesia mendapat Surat Teguran Dan Peringatan sebanyak 3 (Tiga) kali dari pihak Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut, terdapat ancaman akan dicabutnya izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya oleh pihak Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral/ESDM kalau PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP Tetap tidak melaksanakan isi surat teguran dan peringatan tersebut, yaitu dengan segera melakukan kegiatan operasi produksi sesuai izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara;
Bahwa atas dasar teguran-teguran tersebut kemudian saksi Arny Christian Kumolontang Kumulontang menjalin kerjasama dengan Terdakwa yang mana telah kenal lama dan Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dengan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020 di hadapan Notaris Raden Baramon Yonaja Presa, S.H, yang kemudian di adendum pada tanggal 21 November 2021;
Bahwa Pejanjian kerjasama tersebut antara Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan pemegang kuasa dari PT Bangkit Limboga Jaya yang memiliki perijinan berupa Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 01 Agustus 2013;
Bahwa perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Koperasi Tambang Mas Ratatotok dapat melakukan kegiatan penambangan dalam WIUP OP PT. Bangklit Limpoga Jaya dengan luasan 6 Ha;
Bahwa Terdakwa yang sebelumnya pernah dipertemukan dengan salah satu Direksi PT. Bangkt Limpoga Jaya Mr. Zhao Chang di Kantor cabang di Manado, dan telah mendapat isyarat persetujuan dari seluruh Direksi PT. Bangkt Limpoga Jaya melalui Mr. Zhao Chang yang disampaikan oleh saksi Arni Christian Kmumolontang, kemudian setuju untuk bekerja sama dengan saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setelah mendapat respon potisif dari Pemerintah setempat dan Kementerian ESDM Kabupaten Minahasa Tenggara kemudian dilakukan kegiatan penambangan pada wilayah yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020, yang kemudian diadendum pada tanggal 21 November 2021;
Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 Desember 2020 yang disepakati Arny Christian Kumolontang selaku pihak pertama mendapat bagian 35% (tiga puluh lima persen) sedangkan Koperasi Tambang Emas Ratatotok selaku pihak kedua, yang mengerjakan kegiatan penambangan, mendapat bagian 65% (enam puluh lima persen);
Bahwa kegiatan Penambangan yang dilakukan yaitu melakukan pembangunan mess/ basecamp, pembuatan leach pad, pengambilan Ore (material) emas, penumpukan dan/atau pengumpulan ore (material) emas pada leach pad mulai bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 yang mana proses pengolahan dilakukan dengan cara memasang 1 unit mesin Diesel pompa penyedot air di sungai dan memasang selang selanjutnya mengalirkan air dari sungai ke bak penampungan air kemudian air dialirkan lagi ke Penampungan air (resapan dari tumpukan ore mas) dengan menggunakan 4 mesin Diesel pompa penyedot air selanjutnya di sedot atau di alirkan lagi ke Tong Karbon (penyaring emas) dan air di alirkan ke bak Sianida (CN) yang sudah terisi air dan air dan Sianida (CN) kemudian air di alirkan lagi ke tumpukan ore emas dengan menggunakan 4 unit mesin diesel dan selang besar kemudian disambungkan ke selang kecil dan di lobangi kecil-kecil sehingga air yang sudah tercampur dengan sianida bisa peresap ke tumpukan ore emas secara merata, selanjutnya air resapan dari tumpukan ore emas tersebut dialirkan ke bak air emas atau leach pad yang mana telah menghasilkan sekitar Leach pad nomor 1 seluas 0,55 ha yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3 dan Leach pad nomor 2 seluas 0,58 ha yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3 sedangkan di dalam tong-tong karbon telah tersisa hasil penyaringan seberat 2.569,6 kilogram;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 Perusahaan Poly Mining selaku pemegang mayoritas saham lada PT. Bangkit Limpoga Jaya telah menunjuk Liu Zhongxin berdasarkan surat kuasa khusus direksi yang ditandatangani di Beijing untuk bertindak sebagai menjalankan operasional Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya dan Selanjutnya Liu Zhongxin selaku kuasa direksi memberikan kuasa kepada saksi Noerhalim untuk menjalankan operasional PT. Banglit Limpoga Jaya, yang kemudian melaporkan kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh Koperasi Tambang Emas Ratatotok pada WIUP OP PT. Bangklit Limpoga Jaya seluas 6 Ha;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatannya PT. Bangkit Limpoga Jaya belum melengkapi dokumen RKAB dan belum dituntuknya Kepala Teknis Tambang/KTT, dan ketika telah dilakukan kegiatan penambangan pada WIUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya, belum juga melengkapi kelengkapan tersebut diberi teguran secara kolektif pada tahun 2022 untuk menghentikan kegiatan produksi dari Kementerian ESDM;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang
Unsur Yang melakukan Penambangan Tanpa Izin
Unsur Melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah menunjuk subyek hukum yang berupa orang, yang dapat mempertanggung- jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh penuntut umum telah diajukan Terdakwa yaitu Terdakwa Donald Pakuku dengan segala indentitasnya yang diakui dan dibenarkan olehnya dan majelis hakim telah pula memperhatikan terdakwa yang mampu mengikuti persidangan dengan baik, dan karenanya majelis hakim berkeyakinan Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Ad, 2 Yang melakukan Penambangan tanpa izin
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. Sedangkan yang dimaksud dengan izin dalam usaha penambangan adalah tzin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) dan 39 Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang menyatakan :
Pasal 36 Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara :
IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:
Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Pasal 39 Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara menyatakan :
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat :
profil perusahaan;
lokasi dan luas wilayah;
jenis komoditas yang diusahakan;
kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
modal kerja;
jangka waktu berlakunya IUP;
hak dan kewajiban pemegang IUP;
perpanjangan IUP;
kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
kewajiban membayar pendapatan negara dan
pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
kewajiban mennyusun dokumen lingkungan; dan;
kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 di Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, saksi Sie Yo Hou selaku pemodal telah memberikan modal kepada Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang telah menjalin kerjasana dengan saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang untuk melakukan penambangan pada Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara dengan luas 41,38 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 tahun 2011 kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa pada awalnya PT. Bangkit Limpoga Jaya berdiri pada tanggal 13 November 2003, bergerak dibidang Pertambangan Mineral, berkantor di Manado, Sulawesi Utara berdasarkan Akta Notaris T. Eddy Boham, S.H. Nomor 7 tanggal 13 Nopember 2003 dan Salinan Akta Nomor 11 tanggal 21 Nopember 2003, dan Akta Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor C-06844 HT.01.01.th.2004, tanggal 19 Maret 2004, Bahwa kemudian Terdakwa Arny Christian Kumolontang menjabat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya Nomor 129 tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Notaris tertanggal 2 Desember 2010, pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20548.AH.01.02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah:
Dewan Direksi
Direktur Utama Tuan Hou Huilin;
Direktur Tuan Wang Xutao;
Direktur Nyonya Zhang Yali;
Dewan Komisaris:
Komisaris utama Tuan Liu Jie;
Wakil Komisaris Utama Tuan Li Ji;
Wakil Komisaris Utama Tuan Pan Jinghua;
Komisaris Tuan Liu Jianmin;
Komisaris Zhou Dongli;
Komisaris Tuan Zing Gang;
Komisaris Tuan Arny Christian Kumolontang
Bahwa lokasi Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara dengan luas 41,38 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 01 Agustus 2013 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Dan Perubahan Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2011 Beserta lampirannya kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa selama 9 tahun telah ditebitkannya Izin Usaha Pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya belum pernah melakukan kegiatan penambangan, hingga dilayangkan Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali (tanggal 21 oktober 2020, tanggal 16 november 2020 dan tanggal 17 november 2020) dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara atas tidak beroperasinya PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP di lokasi izin usaha pertambangan operasi produksi/iUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setelah wabah Covid 19 masuk ke Indonesia ternyata semua organ Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke Negara Repblik Tiongkok, tersisa saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang di Republik Indonesia khususnya di daerah Propinsi Sulawesi Utara;
Bahwa setelah saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang dari PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku Komisaris yang tersisa ada di Indonesia mendapat Surat Teguran Dan Peringatan sebanyak 3 (Tiga) kali dari pihak Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut, terdapat ancaman akan dicabutnya izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya oleh pihak Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral/ESDM kalau PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP Tetap tidak melaksanakan isi surat teguran dan peringatan tersebut, yaitu dengan segera melakukan kegiatan operasi produksi sesuai izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara;
Bahwa atas dasar teguran-teguran tersebut kemudian saksi Arny Christian Kumolontang Kumulontang menjalin kerjasama dengan Terdakwa yang mana telah kenal lama dan Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dengan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020 di hadapan Notaris Raden Baramon Yonaja Presa, S.H, yang kemudian di adendum pada tanggal 21 November 2021;
Bahwa Pejanjian kerjasama tersebut antara Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan pemegang kuasa dari PT Bangkit Limboga Jaya yang memiliki perijinan berupa Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 01 Agustus 2013;
Bahwa perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Koperasi Tambang Mas Ratatotok dapat melakukan kegiatan penambangan dalam WIUP OP PT. Bangklit Limpoga Jaya dengan luasan 6 Ha;
Bahwa Terdakwa yang sebelumnya pernah dipertemukan dengan salah satu Direksi PT. Bangkt Limpoga Jaya Mr. Zhao Chang di Kantor cabang di Manado, dan telah mendapat isyarat persetujuan dari seluruh Direksi PT. Bangkt Limpoga Jaya melalui Mr. Zhao Chang yang disampaikan oleh saksi Arni Christian Kmumolontang, kemudian setuju untuk bekerja sama dengan saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya;
Bahwa setelah mendapat respon potisif dari Pemerintah setempat dan Kementerian ESDM Kabupaten Minahasa Tenggara kemudian dilakukan kegiatan penambangan pada wilayah yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020, yang kemudian diadendum pada tanggal 21 November 2021;
Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 Desember 2020 yang disepakati Arny Christian Kumolontang selaku pihak pertama mendapat bagian 35% (tiga puluh lima persen) sedangkan Koperasi Tambang Emas Ratatotok selaku pihak kedua, yang mengerjakan kegiatan penambangan, mendapat bagian 65% (enam puluh lima persen);
Bahwa kegiatan Penambangan yang dilakukan yaitu melakukan pembangunan mess/ basecamp, pembuatan leach pad, pengambilan Ore (material) emas, penumpukan dan/atau pengumpulan ore (material) emas pada leach pad mulai bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 yang mana proses pengolahan dilakukan dengan cara memasang 1 unit mesin Diesel pompa penyedot air di sungai dan memasang selang selanjutnya mengalirkan air dari sungai ke bak penampungan air kemudian air dialirkan lagi ke Penampungan air (resapan dari tumpukan ore mas) dengan menggunakan 4 mesin Diesel pompa penyedot air selanjutnya di sedot atau di alirkan lagi ke Tong Karbon (penyaring emas) dan air di alirkan ke bak Sianida (CN) yang sudah terisi air dan air dan Sianida (CN) kemudian air di alirkan lagi ke tumpukan ore emas dengan menggunakan 4 unit mesin diesel dan selang besar kemudian disambungkan ke selang kecil dan di lobangi kecil-kecil sehingga air yang sudah tercampur dengan sianida bisa peresap ke tumpukan ore emas secara merata, selanjutnya air resapan dari tumpukan ore emas tersebut dialirkan ke bak air emas atau leach pad yang mana telah menghasilkan sekitar Leach pad nomor 1 seluas 0,55 ha yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3 dan Leach pad nomor 2 seluas 0,58 ha yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3 sedangkan di dalam tong-tong karbon telah tersisa hasil penyaringan seberat 2.569,6 kilogram;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 Perusahaan Poly Mining selaku pemegang mayoritas saham lada PT. Bangkit Limpoga Jaya telah menunjuk Liu Zhongxin berdasarkan surat kuasa khusus direksi yang ditandatangani di Beijing untuk bertindak sebagai menjalankan operasional Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya dan Selanjutnya Liu Zhongxin selaku kuasa direksi memberikan kuasa kepada saksi Noerhalim untuk menjalankan operasional PT. Banglit Limpoga Jaya, yang kemudian melaporkan kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh Koperasi Tambang Emas Ratatotok pada WIUP OP PT. Bangklit Limpoga Jaya seluas 6 Ha;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatannya PT. Bangkit Limpoga Jaya belum melengkapi dokumen RKAB dan belum dituntuknya Kepala Teknis Tambang/KTT, dan ketika telah dilakukan kegiatan penambangan pada WIUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya, belum juga melengkapi kelengkapan tersebut diberi teguran secara kolektif pada tahun 2022 untuk menghentikan kegiatan produksi dari Kementerian ESDM;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan bahwa sejak bulan Februari 2022 sampai dengan awal bulan Agustus 2022 di Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, Koperasi Tambang Mas Ratatotok telah melakukan aktivitas produksi berupa penambangan pada luasan 6 Ha Wilayah pada WIUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya. Bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Koperasi Tambang Emas Ratatok yang diketuai oleh Terdakwa, dengan dasar Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020 di hadapan Notaris Raden Baramon Yonaja Presa, S.H yang kemudian didadendum 22 November 2021. Bahwa saksi Sie You Ho selaku Pengawas Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang menjadi pemodal dalam hal melakukan penambangan tersebut. Bahwa ternyata dilakukannya kerjasama anadalah Inisiatif saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang untuk memenuhi p/ihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara. Agar PT. Bangkit Limpoga Jaya harus beroperasi atau ijinnya dapat dicabut karena selama 9 tahun telah ditebitkannya Izin Usaha Pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya belum pernah melakukan kegiatan penambangan, atas kegiatan tersebut maka pada tanggal 17 Januari 2022 Perusahaan Poly Mining selaku pemegang mayoritas saham lada PT. Bangkit Limpoga Jaya telah menunjuk Liu Zhongxin berdasarkan surat kuasa khusus direksi yang ditandatangani di Beijing untuk bertindak sebagai menjalankan operasional Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya dan Selanjutnya Liu Zhongxin selaku kuasa direksi memberikan kuasa kepada saksi Noerhalim untuk menjalankan operasional PT. Banglit Limpoga Jaya,
Menimbang, bahwa ternyata dari pihak PT. Bangkit Limpoga Jaya merasa keberatan dengan tindakan kerjasama yang dilakukan oleh Perbuatan Hukum saksi Arny Christian Kumolontang sebagai Pemegang Saham sejumlah 15% (lima belas persen) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya dan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah melakukan dan membuat Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya, dan saksi Noerhalim dan saksi Duke Arie Widagdo yang kemudian melaporkan kegiatan penambangan yang telag dilakukan oleh Koperasi Tambang Mas Ratatotok pada WIUP OP PT. Bangklit Limpoga Jaya seluas 6 Ha kepada Mabes Polri dan berdasarkan gelar perkara dengan pihak terkait yakni dari pihak Kementerian Menko Polhukam dan Kementerian ESDM dinyatakan adanya kegiatan penambangan tampa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang, dan saksi Sie You Ho selaku pemodal, karena dalam melakukan kerjasama tidak mengantongi kuasa dari Dewan Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya meskipun pada saat itu ada kekosongan Dewan Direksi di Indonesia, dan kelengkapan IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya belum terpenuhi dengan belum disahkannya Rancangan Kerja/Anggaran Belanja (RKAB) dan belum adanya Kepala Teknis Tambang;
Ad. 3. Melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa telah melakukan perbuatan seperti tersebut dalam dakwaan aquo, telah melakukan perbuatan itu dalam konteks ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebutkan:
“Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa apa yang ditetapkan dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal dengan sebagai ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger) ; (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia, Pustaka Umum, Jakarta, 2003, hal 306 – 353);
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan dalam arti kelalaian atau keteledoran atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa turut melakukan (medeplegen) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/atau yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifiser sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar (Bewuste samenwerking) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan saksi Sie Yo Hou selaku pemodal telah memberikan modal kepada Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang telah menjalin kerjasana dengan saksi Arny Christian Kumolontang Kumolontang untuk melakukan penambangan pada luasan 6 Ha Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan suatu tindak pidana ataukah merupakan perbuatan dalam lingkup hukum keperdataan maupun lingkup hukum administrasi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang menjadi pertanyaan apa yang mendasari Terdakwa selaku Ketua Tambang Emas Ratatotok melakukan kegiatan penambangan pada Wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya berada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, Koperasi Tambang Mas Ratatotok pada luasan 6 Ha Wilayah pada WIUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap ternyata yang mendasari adanya dilakukan kegiatan penambangan sebagaimana diuraikan diatas adalah adanya Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020 di hadapan Notaris Raden Baramon Yonaja Presa, S.H, yang kemudian di adendum pada tanggal 21 November 2021, antara Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan perwakilan dari PT Bangkit Limboga Jaya yang memiliki perijinan berupa Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 01 Agustus 2013, dan dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Koperasi Tambang Mas Ratatotok dapat melakukan kegiatan penambangan dalam WIUP OP PT. Bangklit Limpoga Jaya dengan luasan 6 Ha;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis tersebut maka ternyata ada Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris dan perwakilan dari PT Bangkit Limboga Jaya, dalam hal melakukan kegiatan penambangan pada wilayah 6 Ha pada WIUP OP. PT, Bangkit Limpoga Jaya;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan apakah Komisaris Perseroan berhak dalam mengambil inisiatif membuat suatu perbuatan melawan atas nama dari perseroan?
Menimbang, bahwa berkenaan dengan kemampuan bertindak/Kecakapan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, ternyata pada saat perkara a quo bergulir telah dibuat Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 05 Desember 2020 di hadapan Notaris Raden Baramon Yonaja Presa, S.H, yang kemudian di adendum pada tanggal 21 November 2021, masih berlaku dan sah, karena perjanjian tersebut telah dibuat dan disahkan pada Notaris tersebur.
Menimbang, bahwa terkait dengan adanya perjanjian yang ditanda tangani oleh saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoja Jaya dengan dalil untuk menyelamatkan IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya karena sebelumnya telah mendapat Surat Teguran dan Peringatan sebanyak 3 (Tiga) kali dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut, disertai dengan ancaman akan dicabutnya izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM. Ternyata PT. Bangkit Limpoga Jaya selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP tetap tidak melaksanakan Isi Surat Teguran dan Peringatan tersebut, maka dengan inisiatif saksi Arni Christian Kumolontang dengan bekerja sama dengan Terdakwa Donal Pakuku selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok segera melakukan kegiatan operasi produksi sesuai izin usaha pertambangan operasi produksi/IUP OP. PT. Bangkit Limpoga Jaya tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Propinsi Sulawesi Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 01 Agustus 2013 yaitu Ijin Usaha Pertambangan dengan masa berlaku 10 tahun. Ijin Usaha Pertambangan tersebut masih berlaku ketika dibuat dan ditanda tangani Perjanjian Kerjasama tahun 2020 tersebut, yang menjadi dasar dalam melakukan kegiatan pertambangan pada lokasi wilayah IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya, dimana kegiatan pertambangan tersebut tidak bertentangan dengan Ijin Usaha Pertambangan, karena dalam lampiran III. Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 01 Agustus 2013, menyebutkan “Bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP OP dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai hak, yaitu dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penggunaan setiap fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan lain baik yang berafiliasi dengan perusahaan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa sejalan dengan fakta tersebut maka bersesuaian dengan keterangan Ahli DR. Taufiq El Rahman, S.H., M.HUM. yang menyatakan bahwa selama perjanjian tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan perdata, maka perjanjian tersebut tetap berlaku, sedangkan perkara pidana a quo tidak serta merta dapat membatalkan perjanjian, karena masuk dalam sengketa hukum perdata dan juga kalau ada keberatan tentang keabsahan status hukum pihak yang bertindak menurut hukum dalam mewakili perseroan terbatas/PT dalam suatu perjanjian dan juga kalau ada keberatan tentang keabsahan status hukum objek perjanjiannya, maka pelanggarannya adalah pelanggaran syarat subjektif dan syarat objektif dalam perjanjian, sehingga upaya hukumnya atas keberatan atas pelanggaran tersebut adalah harus diajukan gugatan perdata tentang pembatalan perjanjian ke pengadilan perdata berdasarkan pasal 61 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Menimbang, bahwa terkait dengan adanya Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 5 Desember 2020 di hadapan Notaris Raden Baramon Yonaja Presa, S.H, yang kemudian di adendum pada tanggal 21 November 2021, maka berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan (pledooi) yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa telah dilampirkan Foto Copy Perjanjian Kerjasama Tanggal 05 Desember 2020 Dan Addendumnya Tanggal 22 November 2021 Antara Koperasi Tambang Emas Ratatotok Yang Diwakili Oleh Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok Dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang Diwakili Oleh Saksi Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya sehingga hal ini membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa selaku Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok untuk melakukan kegiatan penambangan merupakan perbuatan yang berkenaan hubungan hukum perjanjian/keperdataan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa Terdakwa dan saksi Arny Christian Kumolontang belum dapat melakukan kegiatan penambangan berdasarkan IUP OP PT. Bangkit Limpoga Jaya karena belum dilengkapi RKAB dan KTT, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran adminstrasi, yang dikenai sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/ atau c. pencabutan izin;
Menimbang, bahwa ternyata perkata Terdakwa adalah perkara splitzing, dengan saksi Arni Christian Kumolontang, dan saksi Sie You Ho, dimana keduanya di putus dengan Putusan Lepas dari tuntutan hukum/Onslag Van Alle Rechtvelvolging, dan ternyata melakukan kerjasama dengan Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diketuai oleh Terdakwa, maka otomatis perjanjian kerjasama tersebut adalah perjanjian perdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas ternyata perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan dalam hukum keperdataan dan pula ada pelanggaran admintratif maka meskipun perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP, Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepas dari segala tututan hukum, maka berdasarkan pasal 97 KUHAP, Terdakwa harus memperoleh pemulihan hak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :
Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3;
Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3;
8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg;
1 (satu) karung Solsacat (kapur);
1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong;
1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter;
2 (dua) buah Penyambung pipa paralon;
2 (dua) buah Penutup pipa paralon;
1 (satu) gulung Selang merah besar;
1 (satu) gulung Selang biru besar;
1 (satu) gulung Selang biru kecil;
5 (lima) gulung Selang hitam kecil;
1 (satu) buah terpal besar;
10 (sepuluh) fan belt;
1 (satu) buah wajan besar;
Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg;
Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg.
Dari penguasaan Rafi Agama dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 08 Agustus 2022.
Material isi dari 9 (Sembilan) tong karbon (penyaring emas) berwarnah merah, dengan berat ± 2.569,6 Kg
Disita dari saksi Noerhalim;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0261802171 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023.
Dari Penguasaan Tersangka Arny Christian Kumolontang dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Maret 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Candra Nomor Rekening 148-00-1244371-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Tarakan Simpang Tiga 14927
Dari Penguasaan Saksi Candra dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Maret 2023.
Rekening koran Bank Mandiri atas nama Candra dengan nomor rekening 148-00-1244371-2 periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022.
Dari Penguasaan Saksi Candra dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Maret 2023.
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa, S.H. berupa Perjanjian Kerja sama antara Arny Christian Kumolontang dengan Donal Pakuku, tanggal 5 Desember 2020;
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa, S.H. berupa ADENDUM yang dibuat di Manado pada tanggal 22 November 2021, oleh dan antara Arny Christian Kumolontang dengan Donal Pakuku
Dari Penguasaan Saksi Candra dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Maret 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Donal Pakuku Nomor Rekening 150-00-1728088-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP MMU Manado Ratahan 15076;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank Mandiri atas nama Donal Pakuku Nomor Rekening 150-00-1728088-2 periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Dari Penguasaan Tersangka Donal Pakuku dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 April 2023.
1 (satu) Buku tabungan Bank BCA atas nama Sie You Ho Nomor Rekening 2117799898 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP ANCOL;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank BCA atas nama Sie You Ho Nomor Rekening 2117799898, periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari barang bukti nomor urut 1 s/d 18 adalah ternyata barang-barang yang disita dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Koperasi Tambang Emas Ratatotok, didasarkan pada perjanjian Kerjasama keperdataan, maka harus dikembalikan kepada Koperasi Tambang Emas Ratatotok melalui Terdakwa, terhadap barang bukti nomor urut 18 s/d 28 dikembalikan kepada yang berhak;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari Undang-unangan yang bersangkutan terutama pasal 97 KUHAP, pasal 191 ayat (2) dan pasal 222 ayat 1) KUHAP dan peraturan hukum lainnya yang berlaku ;
Menyatakan Terdakwa Donal Pakuku tersebut diatas, telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;
Melepaskan Terdakwa Donal Pakuku dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts- vervolging) ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan barang barang bukti berupa :
Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3;
Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3;
8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg;
1 (satu) karung Solsacat (kapur);
1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong;
1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter;
2 (dua) buah Penyambung pipa paralon;
2 (dua) buah Penutup pipa paralon;
1 (satu) gulung Selang merah besar;
1 (satu) gulung Selang biru besar;
1 (satu) gulung Selang biru kecil;
5 (lima) gulung Selang hitam kecil;
1 (satu) buah terpal besar;
10 (sepuluh) fan belt;
1 (satu) buah wajan besar;
Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg;
Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg;
Material isi dari 9 (Sembilan) tong karbon (penyaring emas) berwarna merah, dengan berat ± 2.569,6 Kg
Dikembalikan kepada Koperasi Tambang Emas Ratotok melalui Terdakwa Donal Pakuku;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0261802171 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama Arny Christian Kumolontang periode Januari 2023 sampai dengan 27 Maret2023.
Dikembalikan kepada saksi Arni Christian Kumolontang;
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Candra Nomor Rekening 148-00-1244371-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Tarakan Simpang Tiga 14927
Rekening koran Bank Mandiri atas nama Candra dengan nomor rekening 148-00-1244371-2 periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022.
Dikembalikan kepada saksi Candra;
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa Perjanjian Kerja sama antara Arny Christian Kumolontang dengan Donal Pakuku, tanggal 5 Desember 2020;
1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa ADENDUM yang dibuat di Manado pada tanggal 22 November 2021, oleh dan antara Arny Christian Kumolontang dengan Donal Pakuku
1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Donal Pakuku Nomor Rekening 150-00-1728088-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP MMU Manado Ratahan 15076;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank Mandiri atas nama Donal Pakuku Nomor Rekening 150-00-1728088-2 periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Dikembalikan kepada Terdakwa Donal Pakuku;
1 (satu) Buku tabungan Bank BCA atas nama Sie You Ho Nomor Rekening 2117799898 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP ANCOL;
1 (satu) dokumen Rekening koran Bank BCA atas nama Sie You Ho Nomor Rekening 2117799898, periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Dikembalikan kepada saksi Sie Yo Ho;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, oleh kami, Erenst J. Ulaen, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nur Dewi Sundari, S.H., Dominggus Adrian Puturuhu, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Wahyuni Kangiden, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano, serta dihadiri oleh Wiwin Tui, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Nur Dewi Sundari, S.H. Erenst J. Ulaen, S.H., M/.H.
ttd
Dominggus Adrian Puturuhu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sri Wahyuni Kangiden, S.H.
Salinan Putusan tersebut sesuai dengan aslinya;
PANITERA
DENNY DEREK TULENAN