371/G/2023/PTUN.JKT
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 371/G/2023/PTUN.JKT
Penggugat: Yusroh Aisyah, dkk Tergugat: BPN Jakarta Timur Intervensi: PT. PUSAT MODE INDONESIA. Diwakili oleh HERY MUNTOHAR, SE
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak sebagian Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 07460/Cawang tanggal 9 Oktober 2019, Surat Ukur No. 00051/2019 tanggal 16 September 2019, luas tanah 11. 733 M2 atas nama Perseroan Terbatas PT. Pusat Mode Indonesia Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 07460/Cawang tanggal 9 Oktober 2019, Surat Ukur No. 00051/2019 tanggal 16 September 2019, luas tanah 11. 733 M2 atas nama Perseroan Terbatas PT. Pusat Mode Indonesia Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2. 396. 000 (Dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)