854/Pid.Sus/2023/PNTng
Putusan PN TANGERANG Nomor 854/Pid.Sus/2023/PNTng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yohanes Simangunsong Ad. Parmin Simangunsong
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yohanes Simangunsong Ad, Parmin Simangunsong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana Lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up No. Pol. B-9026-SAM, dikembalikan kepada saksi Parmin Simangunsong; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 854/Pid.Sus/2023/PNTng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Yohanes Simangunsong Ad. Parmin Simangunsong;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 15 Desember 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Persada Raya Blok I.5 No. 73 RT.004 /008, Kel. Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : S 1 (tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Kota oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 03 April 2023
Penangguhan Penyidik tanggal 14 Maret 2023;
Penuntut Umum Tahanan Kota, sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
Hakim / Majelis Hakim Tahanan Kota, sejak tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Tahanan Kota, sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya A.Goni, S.H.,M.H., dan Amrullah, S.H., para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, pada Law Office “A.GONI, S.H.,M.H. & PARTNERS”, beralamat di Blok A/29, Cikokol, Tangerang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 April 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 854/Pid.Sus/2023/PNTng. tanggal 05 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 854/Pid.Sus/2023/PNTng. tanggal 05 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENUNTUT
Menyatakan terdakwa Yohanes Simangunsong Ad, Parmin Simangunsong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana Lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up No. Pol. B-9026-SAM, dikembalikan kepada saksi Parmin Simangunsong;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 24 Agustus 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa menderita penyakit Epilepsi;
Menerima Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa dibebaskan dari segala Tunutan atau setidak-tidaknya dihukum seringan-ringannya;
Terdakwa sopan dipersidangan, dan berterus terang mengakui segala perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan, bahwa epilepsy bukan merupakan penyakit gangguan jiwa atau mental, tetapi penyakit gangguan syaraf yang ditandai dengan terjadinya kejang-kejang secara mendadak, oleh karena itu Penuntut Umum mohon agar pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa ditolak dan mengabulkan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG, pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2023 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di jalan Raya Moch Toha tepatnya depan Dominos Pizza Kel.Periuk Jaya, Kec.Periuk, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saat terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG mengemudikan kendaraan Suzuki Pick Up No,Pol,B-9026-SAM datang dari arah Periuk menuju kea rah Nambo untuk isi BBM di Pom Bensin, dengan kecepatan 30 s/d 40 Km/jam, masuk persneling 2 dan berjalan dilajur sebelah kiri,
Bahwa saat itu kondisi jalan raya beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar dan tidak ada beton pemisah jalan dan kelayakan Kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol: B-9026-SAM yang terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG kemudikan dalam keadaan normal dan layak jalan serta semua perlengkapan Kendaraan tersebut berfungsi dengan baik,
Bahwa terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG pada saat mengemudikan Kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol: B-9026-SAM sehat jasmani dan rokhani, tidak mengantuk dan tidak lelah, tidak dalam pengaruh minuman beralkohol serta tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang, namun terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG punya riwayat sakit Epilepsi sejak tahun 2010, yang sewaktu-waktu bisa kambuh dan seharusnya terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor, namun terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG tetap dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor tersebut.
Pada saat keluar dari pertigaan Perumahan Grand Tomang terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG langsung blank dan tidak sadarkan diri yang diakibatkan penyakit epilepsi yang terdakwa derita kambuh, dan sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG tidak sempat melakukan pengereman guna menghentikan laju Kendaraan yang terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG kemudikan karena terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG langsung tidak sadarkan diri, lalu Kendaraan Suzuki Pick Up menabrak Pejalan Kaki dan menabrak Rumah Warga sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut yang berakibat, Rumah Warga rusak, Kendaraan Suzuki Pick Up yang terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG kemudikan rusak dan Pejalan Kaki mengalami luka selanjutnya terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG dan korban Pejalan Kaki ditolong oleh warga lalu di bawa ke Rumah Sakit Sari Asih Sangiang Kota Tangerang, dan korban meninggal dunia;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG tersebut, korban DIYAN HENDRIYANA meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No : 1/VER/III/2023/RSSA-SNG tanggal 08 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kotot Bhayangkara, dokter pada Rumah Sakit Sari Asih Sangiang Kota Tangerang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan atas korban Bernama DIYAN HENDRIYANA, umur 46 Tahun, dengan kesimpulan : Tidak dirawat, dengan diagnose Cidera Kepala Beat dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sari Asih Sangiang
Perbuatan terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UULAJ No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG, pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2023 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di jalan Raya Moch Toha tepatnya depan Dominos Pizza Kel.Periuk Jaya, Kec.Periuk, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan Suzuki Pick Up No,Pol,B-9026-SAM datang dari arah Periuk menuju kearah Nambo untuk isi BBM di Pom Bensin, dengan kecepatan 30 s/d 40 Km/jam, masuk persneling 2 dan berjalan dilajur sebelah kiri,
Bahwa saat itu kondisi jalan raya beraspal bagus dipertigaan, 2 (Dua) Lajur, 2 (Dua) arah, cuaca cerah, sore hari, arus lalu lintas ramai lancar dan tidak ada beton pemisah jalan dan kelayakan Kendaraan Suzuki Pick Up No.Pol: B-9026-SAM yang terdakwa kemudikan dalam keadaan normal dan layak jalan dan semua perlengkapan Kendaraan tersebut berfungsi dengan baik
Pada saat keluar pertigaan Perumahan Grand Tomang terdakwa langsung blank atau tidak sadarkan diri yang diakibatkan penyakit epilepsi yang terdakwa derita kambuh, dan sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa tidak sempat melakukan pengereman guna menghentikan laju Kendaraan yang terdakwa kemudikan karena terdakwa langsung tidak sadarkan diri, lalu Kendaraan Suzuki Pick Up yang terdakwa kemudikan menabrak Pejalan Kaki yang tidak terdakwa kenal kemudian menabrak Rumah Warga sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut yang berakibat, Rumah Warga rusak, Kendaraan Suzuki Pick Up yang terdakwa kemudikan rusak dan Pejalan Kaki mengalami luka selanjutnya terdakwa dan korban Pejalan Kaki ditolong oleh warga lalu di bawa ke Rumah Sakit Sari Asih Sangiang Kota Tangerang, dan korban meninggal dunia
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Adi Putra meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No : 1/VER/III/2023/RSSA-SNG tanggal 08 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kotot Bhayangkara, dokter pada Rumah Sakit Sari Asih Sangiang Kota Tangerang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan atas korban Bernama DIYAN HENDRIYANA, umur 46 Tahun, dengan kesimpulan : Tidak dirawat, dengan diagnose Cidera Kepala Beat dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sari Asih Sangiang
Perbuatan terdakwa YOHANES SIMANGUNSONG Ad PARMIN SIMANGUNSONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UULAJ No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
JUNAEDI bin H.AWING MARJAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, jam 15.30 WIB, saksi diberi tahu anak saksi, bahwa di Jl. Raya Moch. Toha, di depan Dominos Pizza, Kel. Periuk Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang, terjadi kecelakaan lalu lintas, antara mobil Suzuki Pick Up, No. Pol. B-9026-SAM, dengan pejalan kaki dan rumah milik saksi;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa pengemudi mobil tersebut, karena saksi tidak sedang berada di rumah;
Bahwa, bagian rumah saksi yang rusak adalah pagar besi, tembok ruang tamu, jendela, pintu utama, kursi, sofa, meja tamu dan perabot rumah;
Bahwa, saksi telah mendapat penggantian biaya perbaikan rumah dari keluarga pengemudi sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa, kata anak saksi ada korban yang meninggal dunia;
AHMAD NAUFAL HAZAMI bin JUNAEDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, jam 15.30 WIB, saksi sedang di rumah bagian belakang, mendengar suara “Braaakkk….”, setelah saksi keluar, ternyata ruang tamu rumanya sudah porak poranda, dan ada mobil Suzuki Pick Up B-9026-SAM, di ruang tamu, pengemudinya orang yang berbadan besar dalam keadaan tidak sadar, tapi tidak saksi kenal, kemudian banya orang yang mengevakuasi mobil / menarik mundur, tetnyata ada pejalan kaki yang menjadi korban, dengan luka-luka pada wajahnya;
Bahwa, kejadian tersebut berlokasi di Jl. Raya Moch. Toha, di depan Dominos Pizza, Kel. Periuk Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang;
Bahwa, bagian rumah saksi yang rusak adalah pagar besi, tembok ruang tamu, jendela, pintu utama, kursi, sofa, meja tamu dan perabot rumah;
Bahwa, ayah saksi telah mendapat penggantian biaya perbaikan rumah dari keluarga pengemudi sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa, saat itu cuaca cera, jalan di depan rumah aspal, pertigaan, lalu lintas dua arah, tidak aa beton pemisah jalan;
IDA FARIDA binti TATO SUGIARTO, dibawah sumpah memberikan keteangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah isteri dari Diyan Hendriyana, koban kecelakaan yang meninggal dunia;
Bahwa, suami saksi bekerja di PT.Fastrata Buana, di Periuk, Kota Tangerang;
Bahwa, saksi mendapat kabar suami kecelakaan, dari kakak iparnya, yang memberi tahu kondisi suami saksi kritis di rumah sakit Sari Asih Sangiang;
Bahwa, kemudian saksi menuju rumah sakit Sari Asih, ke ruang IGD, melihat suami dalam keadaan kritis, lalu terhadap suami dilakukan scan dan pompa jantung tapi tidak berhasi, dan suami saksi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter;
Bahwa, menurut informasi, suami saksi, saat itu jam 15.30 WIB, sedang berjalan di trotoar, kemudian ada mobil pick up menabrak rumah warga sampai hancur, dan posisi suami saksi ada di kolong mobil;
Bahwa, kemudian jenazah suami saksi dibawa ke Kuningan dengan ambulance dengan biaya dari keluarga pengemudi, tetapi belum menerima santunan;
Bahwa, setelah 40 hari, keluarga Terdakwa datang ke rumah saksi untuk mengadakan perdamaian, tetapi saksi tidak mau;
FIRMAN HAMDANI S.H bin SUPARNO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengetahui ada kecelakaan karena diinformasikan oleh Hananto, Ketua RW.01 Kel. Periuk;
Bahwa, kemudian saksi datang ke lokasi kecelakaan dan hanya dihalaman depan rumah saja;
Bahwa, saksi masih melihat mobil pick up putih yang menabrak rumah;
PARMIN SIMANGUNSONG, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah ayah kandung Terdakwa;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, jam 15.30 WIB, saksi mendapat telpon dari handphone Terdakwa, namun suaranya bukan suara anak saksi, yang memberi tahu bahwa anak saksi mengalami kecelakaan di jalan Raya Moh Toha di depan Dominos Pizza, Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang;
Bahwa, kemudian saksi mendatangi tempat kejadian, saksi melihat anak saksi, Terdakwa, masih masih berada didalam mobil, dibelakang kemudi dalam keadaan tidak sadar, lalu anak saksi dibawa ke rumah sakit Sari Asih Sangiang, sedang mobil diamankan oleh petugas Laka Lantas Polres Metro Tangerang;
Bahwa, kemudian saksi ke rumah sakit Sari Asih, di UGD, disamping anak saksi, ada korban pejalan kaki yang tertabrak, dan saksi meminta maaf kepada keluarga korban;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut, pagar rumah, pintu depan dan tembok rusak, dan ruang tamu dengan perabotnya rusak, dan saksi sudah mengganti kerugian kepada pemilik rumah;
Bahwa, terhadap korban pejalan kaki, saksi membayar biaya pengobatan Rp. 3.176.150,- dan biaya ambulance untuk mengantar jenazah ke Kuningan Rp. 4.500.000,-;
Bahwa, kemudian setelah beberapa minggu, isteri saksi dan adik saksi mendatangi rumah korban, namun isteri korban tidak mau menemui dan malah mengusir;
Bahwa, saksi masih ingin memberi uang duka kepada isteri korban dengan mentransfer, namun isteri korban tidak mau;
Bahwa, anak saksi, Terdakwa, menderita penyakit epilepsy sejak lama, namun sudah setahun tidak pernah kambuh;
Bahwa, Terdakwa, mempunyai SIM A, namun sudah dilarang dokter untuk mengemudikan kendaraan bermotor;
Bahwa, mobil pick up B-9026-SAM yang dikendarai Terdakwa adalah milik saksi yang dipakai untuk bekerja, yang sehari-hari diparkir di rumah Terdakwa yang dekat dengan rumah saksi, namun kunci kontaknya saksi simpan;
Bahwa, hari itu Terdakwa dapat mengemudikan kendaraan tidak sepengetahuan saksi, ia mengambil sendiri kunci kontak ke rumah saksi;
6, ANTO HANANTO bin HARIS HARSONO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah adik ipar pemilik rumah yang tertabrak mobil pick up B-9026-SAM yang dikemudikan oleh Terdakwa, saksi adalah Ketua RW;
Bahwa, saksi mendapat laporan, ada kecelakaan dari warga, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, jam 15.30 WIB, di depan Dominos Pizza, jalan Raya Moh. Toha, Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang;
Bahwa, kemudian saksi dating ke tempat kejadian, saksi melihat pengemudi mobil masih di dalam mobil pick up putih B-9026-SAM dalam keadaan diam tidak bergerak;
Bahwa, posisi mobil di dalam ruang tamu rumah yang tertabrak pagar besinya, tembok depan rumah, pintu dan jendela depan, serta perabotan di ruang tamu, rusak;
Bahwa, saksi juga tahu ada korban pejalan kaki luka-luka dibagian wajahnya, yang kemudian dibawa warga ke rumah sakit Sari Asih Sangiang;
Bahwa, kemudian saksi menginfokan kejadian tersebut kepada Binamas Kel. Periuk, melalui Hp;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, jam 15.30 WIB, telah terjadi kecelakaan antara mobil Suzuki pick up putih B-9026-SAM yang dikemudikan Terdakwa dengan rumah di Jalan Raya Moh. Toha, didepan Dominos Pizza, Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang;
Bahwa, Terdakwa adalah penderita epilepsy sejak lama, namun sudah setahun tidak pernah kambuh;
Bahwa, pada saat berangkat, hari itu, kondisi Terdakwa sehat, Terdakwa mengemudikan mobil ayahnya, tanpa sepengetahuan ayahnya, untuk beli bensin;
Bahwa, kemudian setelah Terdakwa sampai di pertigaan dekat Dominos Pizza, Jl. Moh. Toha, Terdakwa tidak ingat apa-apa, dan setelah sadar sudah di rumah sakit;
Bahwa, Terdakwa memang dilarang mengendarai kendaraan bermotor, tetapi karena sudah lama tidak kambuh, Terdakwa mengendarai mobil sendirian;
Bahwa, rumah yang tertabrak mobil hancur depannya dan sudah diperbaiki denga biaya dari ayah Terdakwa;
Bahwa, ternyata ada juga korban yang tertabrak meninggal dunia;
Bahwa, Terdakwa memiliki SIM A;
Bahwa, Terdakwa dan keluarga masih ingin memberi kan uang duka kepada keluarga korban sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi ditolak isteri korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up No. Pol. B-9026-SAM;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, jam 15.30 WIB, telah terjadi kecelakaan antara mobil Suzuki pick up putih B-9026-SAM yang dikemudikan Terdakwa dengan rumah di Jalan Raya Moh. Toha, didepan Dominos Pizza, Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang;
Bahwa, Terdakwa adalah penderita epilepsy sejak lama, namun sudah setahun tidak pernah kambuh, Terdakwa memiliki SIM A;
Bahwa, saat berangkat mengemudikan mobil, Terdakwa dalam keadaan sehat, tanpa diketahui ayah Terdakwa;
Bahwa, ketika sampai di pertigaan Jalan Raya Moh.Toha, Terdakwa tidak sadar, mobil yang dikemudikan menabrak pagar besi rumah, tembok depan rumah sampai mobil masuk ke ruang tamu, hinga ruang tamu rusak;
Bahwa, selain menabrak rumah, ternyata ada pejalan kaki, Diyan Hendriyana, yang tertabrak mobil yang dikemudikan Terdakwa, dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa, Terdakwa tahu terjadi kecelakaan setelah sadar di rumah asakit;
Bahwa, rumah yang tertabrak sudah diperbaiki dengan biaya dari ayah Terdakwa;
Bahwa, terhadap korban meninggal, Terdakwa dan keluarganya belum memberikan uang duka, karena ditolak oleh isteri Terdakwa, bahkan sampai saat ini Terdakwa dan keluarganya masih tetap ingin memberikan uang duka Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun ditolak;
Bahwa, barang bukti mobil Suzuki pick up B-9026-SAM, benar yang dikemudikan Terdakwa adalah milik ayah Terdakwa, saksi Parmin Simangunsong;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Dua, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang siapa saja, yang dalam perkara ini adalah Yohanes Simangunsong anak dari Parmin Simangunsong, dengan identitas lengkapnya sebagaimanana dalam Surat Dakwaan, yang dibenarkan seluruhnya oleh yang bersangkutan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terbukti;
Ad.2. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah, suatu kondisi, dimana seseorang, dalam hal ini Terdakwa, tidak memperhitungkan adanya kemungkinan-kemungkinan atau akibat-akibat yang dapat terjadi, sebagai sikap penghati-hatian, apabila ia akan melakukan suatu perbuatan, dalam perkara ini adalah mengemudikan kendaraan bermotor/mobil;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang telah dilarang oleh dokter yang merawatnya, mengemudikan kendaraan bermotor, dikarenakan penyakit yang diidapnya yaitu epilepsy, dapat kambuh sewaktu-waktu;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa dan juga saksi Parmin Simangunsong (ayah Terdakwa) mengatakan, bahwa penyakit Terdakwa sudah tidak pernah kambuh selama satu tahun terakhir, namun belum dinyatakan sembuh oleh dokter, dan Terdakwa belum dijinkan mengendarai kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa Terdakwa seharusnya dapat menyadari dan memperkirakan, bahwa penyakit epilepsinya dapat kambuh sewaktu-waktu karena belum dinyatakan sembuh oleh dokter, dan tidak mengemudikan kendaraan bermotor, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa telah berbuat lalai;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, jam 15.30 WIB, di Jalan Raya Moh. Toha, didepan Dominos Pizza, Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang, adalah antara mobil Suzuki pick up putih B-9026-SAM yang dikemudikan Terdakwa, dengan rumah di Jalan Raya Moh. Toha, didepan Dominos Pizza, Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang dan orang pejalan kaki, Diyan Hendriyana;
Menimbang, bahwa akibat dari peristiwa tersebut, rumah mengalami kerusakan pegar besi, tembok depan, pintu, jendela dan perabotan yang berada di dalam ruang tamu rusak karena tertabrak mobil yang dikemudikan Terdakwa, dan korban Diyan Hendriyana mengalami luka-luka di bagian kepala atu wajahnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Ad.3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, dalam kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, mengakibatkan seorang pejalan kaki bernama Diyan Hendriyana, meninggal dunia di Rumah Sakit Sari Asih Sangiang, Periuk, Kota Tangerang, karena luka-luka akibat tertabrak mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, sebagaimana Visum Et Repertum tertanggal 08 Maret 2023, dari Rumah Sakit Sari Asih Sangiang, Kota Tangerang;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Dua dan harus dijatuhi pidana, sehingga Majelis tidak sependapat dengan pledoi atau pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa peristiwa kecelakaan dalam perkara ini, terjadi dengan jarak yang cukup jauh dari rumah Terdakwa, sehingga dapat dipastikan Terdakwa ketika berangkat dari rumhnya dalam kondisi sehat;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, bahwa ketika kecelakaan telah terjadi, dimana mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak pagar dan tembok rumah hingga mobil masuk ke ruang tamu, Terdakwa didapati dalam kondisi tidak sadarkan diri, dan baru sadar ketika berada di rumah sakit Sari Asih Sangiang;
Menimbang, bahwa selama Terdakwa menjalani proses persidangan, ketika sedang dibacakan Surat Dakwaan, di ruang siding Terdakwa tiba-tiba kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, demikian juga ketika pemeriksaan Terdakwa, tiba-tiba ia tidak sadarkan diri karena penyakit epilepsinya kambuh;
Menimbang, bahwa dari beberapa peristiwa tersebut, Majelis berkeyakinan, bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan, penyakit epilepsy yang diderita Terdakwa kambuh, sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghindari terjainya kecelakaan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa dapat mempertangung jawabkan perbuatannya, sehingga ia harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa mobil Suzuki pick up No. Pol. B-9026-SAM adalah milik saksi Parmin Simangunsong, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Parmin Simangunsong;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa, juga mengakibatkan sebuah rumah mengalami kerusakan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa / keluarganya telah memberi ganti rugi kepada pemilik rumah yang tertabrak, sedangkan terhadap keluarga korban Terdakwa telah menawarkan pemberian uang duka, namun ditolak oleh isteri korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasa 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yohanes Simangunsong Ad, Parmin Simangunsong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana Lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up No. Pol. B-9026-SAM, dikembalikan kepada saksi Parmin Simangunsong;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangeang, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, oleh Indri Murtini, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Subchi Eko Putro, S.H.,M.H., dan Masduki, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 4 September 2023 oleh Indri Murtini, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Subchi Eko Putro, S.H.,M.H., dan Emy Tjahjani Widiastoeti, SH.,M.Hum, Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lia Marlia, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Tri Haryatun, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Subchi Eko Putro, S.H.,M.H., Indri Murtini, S.H.,M.H.,
Emy Tjahjani Widiastoeti, SH.,M.Hum,
Panitera Pengganti,
Lia Marlia, S.H.