277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., M.Kn Terdakwa: 1.MUHAMMAD ABDI BIN DARMAWAN 2.DIMAS ARIL BIN SURIANSYAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1. MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN dan Terdakwa 2. DIMAS ARIL bin SURIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengelola limbah B3 tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.00.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor: 511.1/17/DS-SB/IV/2023 tanggal 13 April dari Kepala Desa Satui Barat; 3 (tiga) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1302230070915 tanggal 13 Februari 2023 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia; 2 (dua) lembar Sertifikat Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan Nomor AHU001252.AH.01.31. Tahun 2023 tanggal 21 Februari 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 1 (satu) unit kapal dengan nama KMN. ALVIN; 1 (satu) lembar Surat Tanda Registrasi Kapal KMN. ALVIN dengan tanda selar/kode cap bakar B 48/399/168/TB, tanggal 23 Maret 2016; 1 (satu) lembar surat pas-kecil dengan Nomor: B 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 Maret 2016; 1 (satu) lembar surat Sertifkat Kesempurnaan dengan nomor B: 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 maret 2016; Dikembalikan kepada Terdakwa 1; 106 (seratus enam) buah drum berisi oli bekas; 4 (empat) buah drum berisi oli baru; 4 (empat) drum oli baru; Diserahkan kepada PT. Sinar Bintang Albar untuk dilakukan pengelolaan limbah B3 agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor16/PID.SUS-LH/2024/PTBJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN;
2. Tempat lahir : Sei.Telan Besar;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/21 Juni 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Satui Barat Rt. 006/Rw. 002 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (sesuai NIK: 6304012107870003);
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Direktur PT. Abdi Supplier Nusantara;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : DIMAS ARIL bin SURIANSYAH;
2. Tempat lahir : Banjar;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/17 Agustus 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Muara Satui Rt.006/ Rw.002 Desa Satui Barat Kecamatan Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (sesuai NIK: 6303011810960004);
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta/Pelaut (Nakhoda Kapal KMN. ALVIN);
Para Terdakwa tidak berada dalam tahanan;
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Batu Licin karena didakwa dengan dakwaan Nomor Reg.Perkara : PDM-50/O.3.21/Eku.2/09/2023 tanggal 21 September 2023 sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Muhammad Abdi Bin Darmawan dan Terdakwa II Dimas Aril Bin Suriansyah pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di bantaran perairan muara satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batu Licin, melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 saksi Amiruddin Bin H. Abbas mengajak Terdakwa I Muhammad Abdi Bin Darmawan untuk bekerjasama dalam hal pengangkutan oli bekas yang berada di kapal MV. TIGER WEST yang berada di Laut Bunati, mengetahui hal tersebut Terdakwa I setuju untuk bekerjasama dengan saksi Amiruddin Bin H. Abbas dengan perjanjian bahwa setelah oli bekas tersebut diambil akan diberikan upah oleh kapal Vessel MV. TIGER WEST berupa oli bersih sebanyak 8 (delapan) drum yang nantinya akan dibagi untuk saksi Amiruddin Bin H. Abbas sebanyak 4 (empat) drum. Lalu terdakwa I menyuruh Terdakwa II Dimas Aril Bin Suriansyah selaku Nakhoda kapal KM. ALVIN untuk mengangkut oli-oli bekas tersebut yang nantinya akan disimpan di gudang milik Terdakwa I selaku Direktur PT. Abdi Supplier Nusantara dan sekaligus pemilik kapal KM. ALVIN;
Bahwa Terdakwa II berlayar menggunakan KM. Alvin yang merupakan milik Terdakwa I untuk mengangkut oli-oli bekas tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Pengambilan pertama berjumlah 30 (tiga puluh) drum Oli bekas yang diambil pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023;
Pengambilan kedua berjumlah 30 (tiga puluh) drum Oli bekas yang diambil pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023;
Pengambilan ketiga berjumlah 20 (dua puluh) drum Oli bekas yang diambil pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023;
Setelah oli-oli bekas tersebut diambil, Terdakwa I memberikan 4 (empat) drum oli bersih kepada saksi Amiruddin Bin H. Abbas dan untuk sisanya yaitu 4 (empat) oli bersih dan 80 (delapan puluh) drum oli bekas disimpan di gudang milik Terdakwa I yang beralamat di desa Satui Barat Rt.006/ Rw.002 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Bahwa Terdakwa I menjanjikan upah bagi hasil dengan Terdakwa II yaitu masing-masing akan mendapatkan jatah keuntungan sebanyak 50% (lima puluh persen);
Bahwa saksi Aulia Wardata, S.Pd Bin Aspul Anwar, S.Pd dan Togap Manduma Panjaitan, Sh Bin Jasman Panjaitan yang merupakan petugas Ditpolairud Polda Kalsel sedang melalukan penyelidikan tindak pidana di perairan laut Muara Satui Tanah Bumbu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 Wita para petugas melakukan pemeriksaan pada KM. ALVIN dan menemukan oli bekas didalam kapal tersebut, selanjutnya para petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan gudang milik Terdakwa dan menemukan barang bukti oli bekas sebanyak 106 (seratus enam) drum yang tidak disertai ijin, lalu petugas melakukan interogasi pada Terdakwa II selaku nahkoda KM. ALVIN dan diketahui bahwa oli-oli bekas tersebut didapat dari kapal Vessel MV. TIGER WEST, lalu para petugas melakukan pemasangan police line pada oli-oli bekas yang disimpan di gudang milik Terdakwa I. Selanjutnya pemilik serta nahkoda KM. ALVIN dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa dalam hal melakukan kegiatan pengumpulan oli-oli bekas yang merupakan Limbah B3 tidak memiliki persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 dan persetujuan lingkungan serta belum memiliki surat kelayakan operasional (SLO) pengumpulan limbah B3, selain harus memiliki persetujuan teknis pengumpulan limbah B3, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasional (SLO) pengumpulan limbah B3 dan perizinan berusaha dalam pengumpulan limbah B3 dan juga harus memiliki perizinan berusaha di bidang pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB; 3100/KTF/2203 tanggal 07 Agustus 2023 dengan barang bukti yang diterima dari Penyidik Ditpolairud Polda Kalsel didapatkan kesimpulan bahwa:
Barang bukti 475/TOLKING/2023 (Tanaman diduga tercemar oli bekas yang diambil dari tempat bongkar muat drum oli bekas);
barang bukti 477/TOLKING/2023 (Tanaman diduga tercemar oli bekas yang diambil dari tempat penyimpanan drum oli bekas);
Terdeteksi NAFTALENA dengan kode limbah A2282 Kategori Bahaya 1 yang termasuk dalam Daftar Limbah B3 dari B3 Kadaluarsa, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan bekas kemasan B3 (Lampiran IX Tabel 2) menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 6 tentang Penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16/PID.SUS-LH/2024/PT BJM tanggal 24 Januari 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca, Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16/PID.SUS-LH/2024/PT BJM tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca, berkas perkara Nomor 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-50/O.3.21/Eku.2/10/2023, tanggal 4 Desember 2023, yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Batulicin menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN dan Terdakwa II DIMAS ARIL bin SURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha tanpa memiliki perizinan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup secara bersama-sama” melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 36 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN dan Terdakwa II DIMAS ARIL bin SURIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor: 511.1/17/DS-SB/IV/2023 tanggal 13 April dari Kepala Desa Satui Barat;
3 (tiga) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1302230070915 tanggal 13 Februari 2023 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia;
2 (dua) lembar Sertifikat Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan Nomor AHU001252.AH.01.31. Tahun 2023 tanggal 21 Februari 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
1 (satu) unit kapal dengan nama KMN. ALVIN;
1 (satu) lembar Surat Tanda Registrasi Kapal KMN. ALVIN dengan tanda selar/kode cap bakar B 48/399/168/TB, tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) lembar surat pas-kecil dengan Nomor: B 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) lembar surat Sertifkat Kesempurnaan dengan nomor B: 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 maret 2016;
Dikembalikan kepada Muhammad Abdi bin Darmawan;
106 (seratus enam) buah drum berisi oli bekas;
4 (empat) buah drum berisi oli baru;
4 (empat) drum oli baru;
Diserahkan kepada PT Sinar Bintang Albar untuk dilakukan pengelolaan limbah B3 agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
Menetapkan agar masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln, tanggal 8 Januari 2024, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1. MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN dan Terdakwa 2. DIMAS ARIL bin SURIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengelola limbah B3 tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.00.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor: 511.1/17/DS-SB/IV/2023 tanggal 13 April dari Kepala Desa Satui Barat;
3 (tiga) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1302230070915 tanggal 13 Februari 2023 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia;
2 (dua) lembar Sertifikat Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan Nomor AHU001252.AH.01.31. Tahun 2023 tanggal 21 Februari 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
1 (satu) unit kapal dengan nama KMN. ALVIN;
1 (satu) lembar Surat Tanda Registrasi Kapal KMN. ALVIN dengan tanda selar/kode cap bakar B 48/399/168/TB, tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) lembar surat pas-kecil dengan Nomor: B 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) lembar surat Sertifkat Kesempurnaan dengan nomor B: 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 maret 2016;
Dikembalikan kepada Terdakwa 1;
106 (seratus enam) buah drum berisi oli bekas;
4 (empat) buah drum berisi oli baru;
4 (empat) drum oli baru;
Diserahkan kepada PT. Sinar Bintang Albar untuk dilakukan pengelolaan limbah B3 agar tida2k menimbulkan pencemaran lingkungan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tersebut, Terdakwa I dan II telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Batulicin masing-masing pada pada tanggal 09 Janauari 2024 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 277/Akta.Pid.Sus-LH/2023/PN Bln dan permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 Januari 2024;
Membaca, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Batulicin pada tanggal 9 Januari 2024 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 277/Akta.Pid.Sus-LH/2023/PN Bln dan permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Terdakwa I dan II pada tanggal 15 Januari 2024 ;
Membaca, bahwa Terdakwa I dan II telah mengajukan memori bandingnya masing-masing dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 12 Januari 2024, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 15 Januari 2023;
Membaca, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tanggal 16 Januari 2024, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 19 Januari 2024, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II pada masing-masing tanggal 22 Januari 2024;
Membaca, Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Terdakwa I dan II masing – masing pada tanggal 9 Januari 2024 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin.
Menimbang, bahwa mengingat permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Terdakwa I maupun Terdakwa II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing , telah mеngajukan memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tersebut dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memori banding tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan, serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi agar memutus sebagai berikut:
1.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln Senin Tanggal 08 januri 2024.
2.Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum.
3.Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,dan harkat serta martabat.
Dengan alasan :
1. KEBERATAN PERTAMA
A. Penyidik Tidak Bersedia memberikan BAP tersangka dan saksi-saksi sampai saat ini, Sehingga tidak dapat secara optimal untuk mempersiapkan membela diri. Dengan alasan rahasia penyidikan. Serta Saya keberatan di sidangkan di pengadilan dengan tidak di berikan kesempatan mempersiapkan untuk membela diri .
B.Penggeledahan tanpa menghadirkan saksi seperti RT/Lurah setempat dan saat melakukan pemeriksaan tanpa menyebut Nama,Pangkat,serta tidak memberitahukan lampiran Surat Tugas Penggeledahan yang mana hal ini tidak sesuai dengan Prosedur hukum KUHAP.
C.Penyitaan dilakukan tanpa melibatkan dua orang saksi seperti Rt/Rw ,Kepala Desa ,dan saya tidak di perlihatkan secara langsung Berita Acara Penyitaan , Saya pun tidak ada menandatangani dan menyetujui Penggeledahan,Penyidikan dan Penyitaan,( PEMALSUAAN TANDA TANGAN ).
2. KEBERATAN KEDUA
A. Pelaku utama tidak di libatkan dalam perkara ini, yaitu Amirrudin Bin H.Abbas yang mana ia menghubungi Saya lewat telfon untuk bekerja sama untuk mengerjakan pengambilan oli bekas, justru hanya menjadi saksi.
B. Melakukan pemanggilan untuk persidangan melalui whatsaap, yang mana hal tersebut melanggar KUHAP Pasal 135 .
C. Pada saat melakukan Penangkapan tidak menunjukan Surat Berita Acara penangkapan, yang mana tidak sesuai dengan prosedur hukum di Dalam KUHAP terdapat dalam Pasal 18 KUHAP tentang penangkapan.
Menimbang, bahwa atas permohonan bandingnya,Penuntut Umum, tidak mеngajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Terdakwa I dan II tersebut, Penuntut Umum telah mungajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak permohonan pemeriksaan dalam Tingkat banding dari Terdakwa I dan II untuk keseluruhannya dalam perkara a quo;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln tangal 8 Januari 2023 dalam perkara a quo atas nama Terdakwa I Muhammad Abdi Bin Darmawan dan Terdakwa II Dimas Aril Bin Suriansyah.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln tangal 8 Januari 2023, dan telah memperhatikan memori banding baik yang diajukan Terdakwa I maupun Terdakwa II, serta Kontra Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum atas Memori Banding Terdakwa I dan II , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di Tingkat banding, kecuali berkaitan dengan kualifikasi tindak pidana berhubung dengan unsur pasal 55 ayat 1 KUHP, barang bukti berupa olie-olie bekas maupun pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam unsur Pasal 55 ayat 1 KUHP haruslah ditentukan kwalitas masing - masing
Terdakwa, untuk itu Terdakwa I haruslah dipandang sebagai “ pelaku/pleger mengingat perannya sebagai orang yang paling berkepentingan mendapatkan serta memperoleh keuntungan dari barang bukti olie-olie bekas dari kapal MV. TIGER WEST setelah diberitahu saksi Amiruddin Bin H. Abbas , serta telah memerintahkan Terdakwa II Nakhoda kapal KM. ALVIN mengambil barang bukti tersebut dari kapal MV. TIGER WEST yang berada di Laut Bunati menggunakan kapal KM. ALVIN miliknya serta membawa dan disimpan di gudang PT. Abdi Supplier Nusantara dimana Terdakwa I selaku Direkturnya untuk dijual, sedangkan Terdakwa II sesuai fakta persidangan di atas adalah tepat apabila peran Terdakwa II dikategorikan sebagai “ Turut Serta Melakukan/medepleger “ .
Menimbang, bahwa mengingat dampak yang ditimbulkan dari barang bukti berupa olie bekas yng ditimbulkan terhadap Lingkungan Hidup dan untuk memastikan keberadaan olie tersebut yang merupakan limbah B3 ,maka barang bukti limbah B3. dari MV. TIGER WEST, adalah tepat apabila dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pertimbangan di atas serta adanya fakta Terdakwa I dan Terdakwa II telah menjadikan wilayah Indonesia sebagai tempat pembuangan sampah B3 maka adalah adil apabila pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditentukan sebagaimana dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa untuk itu alasan Terdakwa I maupun Terdakwa II sebagaimana dalam Memori Bandingnya khususnya berkaitan dengan tindakan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dalam tahap Penyidikan termasuk penyitaan tentulah tidak dapat dijadikan alasan banding karena merupakan ranah praperadilan , demikian pula terhadap alasan selebihnya sudah dipertimbangkan secara konprehensip dalam putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln tangal 8 Januari 2023, oleh karena itu menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Memori Banding Terdakwa I dan Terdakwa II harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln tangal 8 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut harus diubah khususnya mengenai kualifikasi maupun barang bukti berupa 106 (seratus enam) buah drum berisi oli bekas, 4 (empat) buah drum berisi oli baru dan 4 (empat) drum oli baru, serta terhadap pidana yang dijatuhkan selaras dengan perbuatan Terdakwa I maupun Terdakwa II, sedangkan putusan selebihnya dikabulkan, sehingga amar selengkapnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa dengan Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat , Pasal 108 Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang - Undangan yang lain yang bersangkutan ; ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum, Terdakwa I MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN dan Terdakwa II DIMAS ARIL bin SURIANSYAH tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln tanggal 8 Januari 2023 yang dimohonkan banding, mengenai kualifikasi,barang bukti serta pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan atau kegiatan usaha pengelolaan limbah B3 tanpa memiliki ijin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup ” dan Terdakwa II DIMAS ARIL bin SURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan usaha dan atau kegiatan usaha pengelolaan limbah B3 tanpa memiliki ijin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II DIMAS ARIL bin SURIANSYAH dengan pidana 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor: 511.1/17/DS-SB/IV/2023 tanggal 13 April dari Kepala Desa Satui Barat;
3 (tiga) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1302230070915 tanggal 13 Februari 2023 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia;
2 (dua) lembar Sertifikat Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan Nomor AHU001252.AH.01.31. Tahun 2023 tanggal 21 Februari 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
1 (satu) unit kapal dengan nama KMN. ALVIN;
1 (satu) lembar Surat Tanda Registrasi Kapal KMN. ALVIN dengan tanda selar/kode cap bakar B 48/399/168/TB, tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) lembar surat pas-kecil dengan Nomor: B 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) lembar surat Sertifkat Kesempurnaan dengan nomor B: 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 maret 2016;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Muhammad Abdi bin Darmawan;
106 (seratus enam) buah drum berisi oli bekas;
4 (empat) buah drum berisi oli baru;
4 (empat) drum oli baru;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 13 Pebuari 2024 oleh kami Dr PUJIASTUTI HANDAYANI,SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua, dengan ALIMIN RIBUT SUJONO., S.H, M.H, dan HARIYADI.,SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa , tanggal 20 Pebuari 2024 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, serta SITI JAMILAH S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa I dan Terdakwa II.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. ALIMIN RIBUT SUJONO, S.H, M.H Dr PUJIASTUTI HANDAYANI,S.H.,M.H
2. HARIYADI , S.H, M.H..
Panitera Pengganti,
SITI JAMILAH, S.H.