724/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 724/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NANANG PRIHANTO, SH Terdakwa: WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengubah Dokumen Elektronik Milik Orang Lain yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA ; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA ; Huruf a sampai dengan huruf b agar dikembalikan kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bin ALEX CHANDRA. 1 (satu) unit handphone merek Xiomi Note 12 warna hitam ; 1 (satu) unit laptop dengan merek Dell berwarna hitam ; Huruf c sampai dengan huruf d agar Dirampas untuk dimusnahkan. Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D ; Perubahan data nasabah ; Surat kontrak kerja terlapor dengan PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI ; Slip gaji WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA ; Log transaksi mobile banking ; Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 724/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Windra Dede Chandra Bin Alex Chandra
- Tempat lahir : Medan
- Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/21 Januari 1996
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jln. R Moch Kahfi II Nomor 57, RT 006/RW 003, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa Windra Dede Chandra Bin Alex Chandra ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 7 November 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat hukumnya meskipun sudah diberi kesempatan untuk itu; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 724/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 2 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM- 122/ M.1.10/10/2023 tertanggal 20 Desember 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Mengubah, Menambah, atau Melakukan Transmisi Suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Milik Orang Lain yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif PERTAMA Penuntut Umum melanggar Pasal 36 jo. Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA dengan pidana penjara selama 2 (dua) TAHUN dan 3 (tiga) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak diayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA;
Huruf a sampai dengan huruf b agar dikembalikan kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bin ALEX CHANDRA.
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi Note 12 warna hitam;
- 1 (satu) unit laptop dengan merek Dell berwarna hitam;
Huruf c sampai dengan huruf d agar Dirampas untuk dimusnahkan.
- Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D;
- Perubahan data nasabah;
- Surat kontrak kerja terlapor dengan PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI;
- Slip gaji WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA;
- Log transaksi mobile banking;
- Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa dalam persidangan berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tututannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM – 122 / M.1.10 / 10/ 2023 tertanggal 19 Oktober 2023 sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang Lain atau milik publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, saksi JOHANNES JOHAN LORENTO selaku karyawan pada PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40, RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport (Team Leader IT Suport ditugaskan di Bank Arta Graha Internasional) memberikan tugas kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yang merupakan staf IT Supprot pada PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional dengan menggunakan User High Level / Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa selanjutnya pihak IT Suport dari PT. Indo Arta Teknologi meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, kemudian Bank Artha Graha memberikan nama user INPUTTER kepada saksi JOHANNES JOHAN LORENTO;
- Bahwa setelah memperoleh user tersebut pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mulai mengerjakan perbaikan data nasabah di Bank Artha Graha Internasional dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA login ke Aplikasi Bank Artha Graha Internasional, kemudian setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil membuka aplikasi core banking, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat username baru dengan nama DDANU.1 dan DDANU.2 dengan maksud dan tujuan untuk mengubah data nasabah, username DDANU.1 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk mengubah data nasabah, sedangkan untuk username DDANU.2 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk menyetujui perubahan data nasabah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA secara acak, lalu pada saat Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian data nasabah tersebut, muncul data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D dengan nomor rekening: 1071668899, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut dan menambahkan email [email protected] ke data tersebut dengan maksud dan tujuan agar bisa membuat mobile banking dengan menggunakan data tersebut;
- Bahwa selain menambahkan email [email protected], Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA juga merubah nomor telepon yang tertera pada data tersebut yang semula nomor telepon yang tercantum adalah 08122611818 menjadi 085969077747 dengan maksud dan tujuan agar ketika membuat mobile banking kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil merubah data email dan nomor telepon nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D. tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut, lalu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan nomor rekening: 1071668899 dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut berupa nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747 sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA m,masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi AGI MOBILE, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang kemudian muncul saldo yang berada di rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memindahkan dana dari rekening BANK ARTHA GRAHA: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan total senilai Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara:
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.01 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.02 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.17 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.23 WIB sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan tujuan Oyindonesia-Maltiid Sahara Mar;
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.26 WIB sebesar Rp. 20.003.500,- (dua puluh juta tiga ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan Oyindonesia- Maltiid Indah Pusp.
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA merubah data email dan nomor telepon serta membuat akses untuk mobile banking atas nama nasabah Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang merupakan nasabah dari PT. Bank Artha Internasional tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D.;
- Akibat perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA, sehingga saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang senilai Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 jo. Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, saksi JOHANNES JOHAN LORENTO selaku karyawan pada PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40, RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport (Team Leader IT Suport ditugaskan di Bank Arta Graha Internasional) memberikan tugas kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yang merupakan staf IT Supprot pada PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional dengan menggunakan User High Level / Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa selanjutnya pihak IT Suport dari PT. Indo Arta Teknologi meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, kemudian Bank Artha Graha memberikan nama user INPUTTER kepada saksi JOHANNES JOHAN LORENTO;
- Bahwa setelah memperoleh user tersebut pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mulai mengerjakan perbaikan data nasabah di Bank Artha Graha Internasional dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA login ke Aplikasi Bank Artha Graha Internasional, kemudian setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil membuka aplikasi core banking, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat username baru dengan nama DDANU.1 dan DDANU.2 dengan maksud dan tujuan untuk mengubah data nasabah, username DDANU.1 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk mengubah data nasabah, sedangkan untuk username DDANU.2 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk menyetujui perubahan data nasabah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA secara acak, lalu pada saat Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian data nasabah tersebut, muncul data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D dengan nomor rekening: 1071668899, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut dan menambahkan email [email protected] ke data tersebut dengan maksud dan tujuan agar bisa membuat mobile banking dengan menggunakan data tersebut;
- Bahwa selain menambahkan email [email protected], Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA juga merubah nomor telepon yang tertera pada data tersebut yang semula nomor telepon yang tercantum adalah 08122611818 menjadi 085969077747 dengan maksud dan tujuan agar ketika membuat mobile banking kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil merubah data email dan nomor telepon nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D. tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut, lalu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan nomor rekening: 1071668899 dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut berupa nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747 sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA m,masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi AGI MOBILE, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang kemudian muncul saldo yang berada di rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memindahkan dana dari rekening BANK ARTHA GRAHA: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan total senilai Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara:
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.01 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.02 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.17 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.23 WIB sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan tujuan Oyindonesia-Maltiid Sahara Mar;
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.26 WIB sebesar Rp. 20.003.500,- (dua puluh juta tiga ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan Oyindonesia- Maltiid Indah Pusp.
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA mengakses data nasabah PT. Bank Artha Graha atas nama nasabah Setiaji Daryanto Or Suryadi D. sehingga Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA memindahkan uang dengan total sebesar Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari rekening milik saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D.;
- Akibat perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA yang mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, sehingga saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang senilai Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 jo. Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, saksi JOHANNES JOHAN LORENTO selaku karyawan pada PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40, RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport (Team Leader IT Suport ditugaskan di Bank Arta Graha Internasional) memberikan tugas kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yang merupakan staf IT Supprot pada PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional dengan menggunakan User High Level / Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa selanjutnya pihak IT Suport dari PT. Indo Arta Teknologi meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, kemudian Bank Artha Graha memberikan nama user INPUTTER kepada saksi JOHANNES JOHAN LORENTO;
- Bahwa setelah memperoleh user tersebut pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mulai mengerjakan perbaikan data nasabah di Bank Artha Graha Internasional dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA login ke Aplikasi Bank Artha Graha Internasional, kemudian setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil membuka aplikasi core banking, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat username baru dengan nama DDANU.1 dan DDANU.2 dengan maksud dan tujuan untuk mengubah data nasabah, username DDANU.1 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk mengubah data nasabah, sedangkan untuk username DDANU.2 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk menyetujui perubahan data nasabah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA secara acak, lalu pada saat Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian data nasabah tersebut, muncul data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D dengan nomor rekening: 1071668899, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut dan menambahkan email [email protected] ke data tersebut dengan maksud dan tujuan agar bisa membuat mobile banking dengan menggunakan data tersebut;
- Bahwa selain menambahkan email [email protected], Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA juga merubah nomor telepon yang tertera pada data tersebut yang semula nomor telepon yang tercantum adalah 08122611818 menjadi 085969077747 dengan maksud dan tujuan agar ketika membuat mobile banking kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil merubah data email dan nomor telepon nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D. tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut, lalu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan nomor rekening: 1071668899 dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut berupa nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747 sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA m,masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi AGI MOBILE, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang kemudian muncul saldo yang berada di rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA merubah data email dan nomor telepon serta membuat akses untuk mobile banking atas nama nasabah Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang merupakan nasabah dari PT. Bank Artha Internasional tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D.;
Perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEEMPAT Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, saksi JOHANNES JOHAN LORENTO selaku karyawan pada PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40, RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport (Team Leader IT Suport ditugaskan di Bank Arta Graha Internasional) memberikan tugas kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yang merupakan staf IT Supprot pada PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional dengan menggunakan User High Level / Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa selanjutnya pihak IT Suport dari PT. Indo Arta Teknologi meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, kemudian Bank Artha Graha memberikan nama user INPUTTER kepada saksi JOHANNES JOHAN LORENTO;
- Bahwa setelah memperoleh user tersebut pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mulai mengerjakan perbaikan data nasabah di Bank Artha Graha Internasional dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA login ke Aplikasi Bank Artha Graha Internasional, kemudian setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil membuka aplikasi core banking, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat username baru dengan nama DDANU.1 dan DDANU.2 dengan maksud dan tujuan untuk mengubah data nasabah, username DDANU.1 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk mengubah data nasabah, sedangkan untuk username DDANU.2 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk menyetujui perubahan data nasabah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA secara acak, lalu pada saat Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian data nasabah tersebut, muncul data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D dengan nomor rekening: 1071668899, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut dan menambahkan email [email protected] ke data tersebut dengan maksud dan tujuan agar bisa membuat mobile banking dengan menggunakan data tersebut;
- Bahwa selain menambahkan email [email protected], Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA juga merubah nomor telepon yang tertera pada data tersebut yang semula nomor telepon yang tercantum adalah 08122611818 menjadi 085969077747 dengan maksud dan tujuan agar ketika membuat mobile banking kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil merubah data email dan nomor telepon nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D. tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut, lalu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan nomor rekening: 1071668899 dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut berupa nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747 sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA m,masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi AGI MOBILE, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang kemudian muncul saldo yang berada di rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA mengakses data nasabah dari saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. pada Bank Arta Graha Internasiona, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA merubah data email dan nomor telepon serta membuat akses untuk mobile banking atas nama nasabah Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang merupakan nasabah dari PT. Bank Artha Internasional pada sistem elektronik data PT. Bank Arta Internasional tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. ;
Perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. A T A U KELIMA
Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, saksi JOHANNES JOHAN LORENTO selaku karyawan pada PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40, RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport (Team Leader IT Suport ditugaskan di Bank Arta Graha Internasional) memberikan tugas kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yang merupakan staf IT Supprot pada PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional dengan menggunakan User High Level / Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa selanjutnya pihak IT Suport dari PT. Indo Arta Teknologi meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, kemudian Bank Artha Graha memberikan nama user INPUTTER kepada saksi JOHANNES JOHAN LORENTO;
- Bahwa setelah memperoleh user tersebut pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mulai mengerjakan perbaikan data nasabah di Bank Artha Graha Internasional dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA login ke Aplikasi Bank Artha Graha Internasional, kemudian setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil membuka aplikasi core banking, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat username baru dengan nama DDANU.1 dan DDANU.2 dengan maksud dan tujuan untuk mengubah data nasabah, username DDANU.1 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk mengubah data nasabah, sedangkan untuk username DDANU.2 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk menyetujui perubahan data nasabah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA secara acak, lalu pada saat Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian data nasabah tersebut, muncul data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D dengan nomor rekening: 1071668899, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut dan menambahkan email [email protected] ke data tersebut dengan maksud dan tujuan agar bisa membuat mobile banking dengan menggunakan data tersebut;
- Bahwa selain menambahkan email [email protected], Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA juga merubah nomor telepon yang tertera pada data tersebut yang semula nomor telepon yang tercantum adalah 08122611818 menjadi 085969077747 dengan maksud dan tujuan agar ketika membuat mobile banking kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil merubah data email dan nomor telepon nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D. tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut, lalu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan nomor rekening: 1071668899 dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut berupa nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747 sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA m,masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi AGI MOBILE, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang kemudian muncul saldo yang berada di rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengambil uang milik saksi SETIAJI DARYANTO tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi SETIAJI DARYANTO selaku pemilik dari uang tersebut dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memindahkan uang dari rekening BANK ARTHA GRAHA: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan total senilai Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara:
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.01 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.02 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.17 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.23 WIB sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan tujuan Oyindonesia-Maltiid Sahara Mar;
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.26 WIB sebesar Rp. 20.003.500,- (dua puluh juta tiga ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan Oyindonesia- Maltiid Indah Pusp.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA memindahkan uang dengan total sebesar Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari rekening milik saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D., sehingga saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. mengalami kerugian sekira Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. TJHIN WONG WONG
- Saksi TJHIN WONG WONG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan dan membenarkan semua keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di dalam Berkas Perkara;
- Bahwa saksi bekerja di PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI sejak tahun 2019 dengan jabatan sebagai Head IT, tugas pokok dan fungsi saksi adalah memastikan system Bank yang berkaitan dengan Core Banking dan Regulatory (Pelaporan ke BI dan OJK) berjalan lancer;
- Bahwa berawal pada tanggal 19 Juni 2023, PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. mendapatkan komplain dari salah seorang nasabahnya yang bernama Sdr. SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D yang menerangkan bahwa pada saat nasabah akan melakukan transaksi keuangan, nasabah mendapati bahwa saldo yang berada di rekening miliknya telah berkurang, kemudian atas laporan dari nasabah tersebut pihak PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. Melakukan pengecekan terhadap transaksi nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D dan pada saat dilakukan pengecekan ternyata memang benar didapati adanya aliran dana dari nomor rekening nasabah untuk pembayaran Qris sebanyak 3 (tiga) transaksi dan juga transaksi transfer ke bank lain menggunakan aplikasi mobile banking;
- Bahwa kemudian pihak PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. mengkonfirmasi kepada pihak nasabah dan menerangkan bahwa dana milik nasabah memang berkurang karena digunakan untuk transaksi pembayaran Qris dan juga transfer ke bank lain, dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking dan setelah diterangkan oleh pihak Bank selanjutnya nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah memiliki aplikasi mobile Banking;
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, pihak PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. melakukan penelusuran terkait aliran milik nasabah, dan ketika di lakukan pengecekan lebih lanjut di dapati ternyata ada perubahan data dari nasabah yaitu perubahan (nomor Hp, alamat email nasabah) dan setelah di lakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor telepon yang saat itu di gunakan, untuk mengganti nomor nasabah pihak Bank mendapati bahwa nomor yang di gunakan merupakan nomor mililk salah seorang karyawan PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang bernama WINDRA DEDE CHANDRA yang di pekerjakan untuk PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk. dan setelah dilakukan pengecekan data transaksi perbankan milik Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, diperoleh hasil pengecekan bahwa device ID (nomor unik yang melekat di handphone) yang biasa digunakan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA ketika dilakukan pembandingan dengan data milik nasabah terdapat kesamaan;
- Bahwa selanjutnya PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI memanggil Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, untuk melakukan klarifikasi dan ketika diklarifikasi akhirnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengakui telah mengambil dana milik nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengambil uang nasabah sebesar Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara awalnya pada tanggal 15 Juni 2023 ketika Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan perintah untuk memperbaiki data nasabah pada Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA menggunakan pasword yang dipinjamkan dari Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, selanjutnya dengan menggunakan pasword tersebut, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bisa mengakses data dari para nasabah Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL;
- Bahwa selanjutnya dengan sudah memiliki pasword tersebut kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat 2 (dua) nama user baru atas nama DDANU.1 dan nama DDANU.2 yang akan digunakan untuk fungsi yang berbeda-beda, yang mana user name atas nama DDANU.1 digunakan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA untuk mengubah data nasabah bank, sementara user name DDANU.2 digunakan untuk menyetujui/approve perubahan data;
- Bahwa dengan dibuatnya dua user name baru tersebut, kemudian pada tanggal 17 Juni 2023 bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA merubah data salah seorang nasabah Bank PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D dengan merubah data nomor telepon milik nasabah dengan nomor telepon (08122611818) menjadi nomor yang dimiliki Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dengan nomor telepon (085969077747), selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat/memasukan email dengan nama [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan rangkaian perubahan terhadap data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat akun mobile banking dan selanjutnya setelah aplikasi mobil banking aktif, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan transaki perbankan dengan cara pembayaran elektronik (QRIS dan juga mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah di siapkan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA) hingga total keseluruhan uang yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA ambil dari rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D adalah sebesar Rp. 60.135.000,-(enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba menghapus jejak digital dengan cara menonaktikan 1 (satu) user name atas nama DDANU.1 dan menghapus user name atas nama DDANU.2;
- Bahwa benar Terdakwa mengakses dan merubah data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTI OR SURYADI D milik Sdr. SURYADI DARYANTO, kemudian mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO dari rekening Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D sehingga Sdr. SURYADI DARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan dan membenarkan barang bukti tersebut.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
2. MENACHEM TODDING ALLO
- Saksi MENACHEM TODDING ALLO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan dan membenarkan semua keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di dalam Berkas Perkara;
- Bahwa saksi bekerja PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL,Tbk. sejak 11 Januari 2020 dengan tugas dan tanggung jawab saksi adalah Core and Payment yaitu bertanggung jawab atas integrasi dan solusi aplikasi untuk ke internal atau ke mitra Bank;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA sejak bulan Januari 2023 di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, karena satu tempat kerja di PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI sebagai TIM IT untuk PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk. sedangkan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA adalah salah satu karyawan yang bekerja di PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA adalah karyawan dari PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang menjadi Vendor IT dari Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. yang ditugaskan sebagai Vendor IT untuk menangani permasalahan sistem dan memiliki akses data nasabah Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK., sehingga Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bisa mengubah data nasabah seperti Email dan Nomor handphone nasabah dan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dapat mengakses atau mengoperasikan mobile banking yang di miliki oleh nasabah;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bekerja di PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI sebagai Outsource IT pada PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk. yang ditugaskan di Team Support Core IAT yang bertanggung jawab atas penggelolaan aplikasi core banking, maintenance dan aplikasi terkait regulator dimana Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memiliki akses untuk menjalankan maintenance terhadap Aplikasi Core Banking sehingga Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dapat menggunakan akses tersebut untuk menabahkan user ID yang dapat bisa merubah dan/atau menambahkan nomor handphone dan email nasabah;
- Bahwa yang memiliki akses password untuk menjalankan maintenance terhadap Aplikasi Core Banking, yaitu adalah: saksi (MENACHEM TODING ALLO) dan Sdr. IMRANUL HADI untuk memegang akses Pasword High Level 1 serta Sdr. DIAN PRASETYO dan Sdr. GHIFARI DAULAGIRI untuk memegang akases password High Level 2;
- Bahwa saksi pernah memberikan Password High Level 1 pada tanggal 16 Juni 2023 pada saat saksi sedang berada di gedung Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. yang terletak di SCBD, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Blok 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah saksi mendapatkan permintaan telepon dari TIM data center yaitu Sdr. BUITJUNG dikarenakan ada permintaan data dari Team Support Core IAT, kemudian berdasarkan permintaan tersebut selanjutnya saksi memberikan password kepada Sdr. BUITJUNG;
- Bahwa pada saat mengajukan password High level kepada saksi, terdapat Form pengajuan yang harus ditandatangani oleh TIM Support Core, Tim Siscon, Tim Data Center dan pemegang High Level dan Pimpinan IT dan terhadap password High Level tidak boleh diberikan kepada seluruh tim yang bertugas untuk menjalankan maintenance terhadap Aplikasi Core Banking, tetapi hanya diberikan kepada petugas yang mengajukan password tersebut yang dapat mepergunakan;
- Bahwa SOP untuk melakukan pergantian nomor handphone dan email milik nasabah PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. Dilakukan dengan cara nasabah harus datang ke Customer Service yang berada di BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. dengan membawa identitas nasabah yang nantinya akan digunakan oleh Customer Service untuk memastikan bahwa yang mengajukan benar adalah nasabah yang terdaftar di BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK.;
- Bahwa Team Support Core IAT tidak diperbolehkan untuk melakukan pergantian nomor handphone dan email milik nasabah PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. dikarenakan di luar dari tugas dan tanggung jawab Team Support Core IAT;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengambil uang nasabah sebesar Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara awalnya pada tanggal 15 Juni 2023 ketika Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan perintah untuk memperbaiki data nasabah pada Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA menggunakan pasword yang dipinjamkan dari Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, selanjutnya dengan menggunakan pasword tersebut, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bisa mengakses data dari para nasabah Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL;
- Bahwa selanjutnya dengan sudah memiliki pasword tersebut kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat 2 (dua) nama user baru atas nama DDANU.1 dan nama DDANU.2 yang akan digunakan untuk fungsi yang berbeda-beda, yang mana user name atas nama DDANU.1 digunakan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA untuk mengubah data nasabah bank, sementara user name DDANU.2 digunakan untuk menyetujui/approve perubahan data;
- Bahwa dengan dibuatnya dua user name baru tersebut, kemudian pada tanggal 17 Juni 2023 bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA merubah data salah seorang nasabah Bank PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D dengan merubah data nomor telepon milik nasabah dengan nomor telepon (08122611818) menjadi nomor yang dimiliki Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dengan nomor telepon (085969077747), selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat/memasukan email dengan nama [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan rangkaian perubahan terhadap data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat akun mobile banking dan selanjutnya setelah aplikasi mobil banking aktif, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan transaki perbankan dengan cara pembayaran elektronik (QRIS dan juga mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah di siapkan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA) hingga total keseluruhan uang yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA ambil dari rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D adalah sebesar Rp. 60.135.000,-(enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba menghapus jejak digital dengan cara menonaktikan 1 (satu) user name atas nama DDANU.1 dan menghapus user name atas nama DDANU.2;
- Bahwa benar Terdakwa mengakses dan merubah data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTI OR SURYADI D milik Sdr. SURYADI DARYANTO, kemudian mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO dari rekening Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D sehingga Sdr. SURYADI DARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan dan membenarkan barang bukti tersebut.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
3. ALFIAN BAHARUDDIN
- Saksi ALFIAN BAHARUDDIN, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan dan membenarkan semua keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di dalam Berkas Perkara;
- Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Bank Artha Graha International, Tbk. sejak 1 Agustus 1992 dan saat ini saksi menjabat sebagai auditor yang berkantor di Kantor Cabang Kopi Lt. 3 yang terletak di Jl. Kopi No.2 Roa Malaka Jakarta Barat dan tanggung jawab saksi adalah melaksanakan pemeriksaan kegiatan operasional Bank Artha Graha International, Tbk.;
- Bahwa saksi kenal Terdakwa Windra Dede Chandra sejak 19 Juni 2023, di Bank Artha Graha International, Tbk. Kantor Cabang Kopi Lt. 3 pada saat pemeriksaan kegiatan operasional Bank Artha Graha Internasional sedangkan Terdakwa Windra Dede Chandra bekerja di PT. Indo Artha Teknologi;
- Bahwa berawal pada tanggal 19 Juni 2023, saksi mendapatkan laporan pengaduan nasabah Bank Artha Graha Internasional Cabang Solo yang tidak melakukan transaksi pada tanggal 17 Juni 2023;
- Bahwa setelah mendapatkan laporan dari nasabah, saksi melakukan pengumpulan informasi dan data untuk menganalisa fokus pemeriksaan, kemudian diketahui bahwa user yang melakukan perubahan data rekening nasabah dilakukan sekira Pukul 15.38 di luar jam operasional bank dan nama usernya bukan karyawan Bank Artha Graha Internasional Cabang Solo;
- Bahwa setelah saksi mendapati data yang melakukan penginputan dan otorisasi adalah nama user (ddanu.1) dan user otorisator (ddanu.2) dibuat oleh user high level yang dikelola direktorat IT Bank Artha Graha Internasional, sehingga fokus pemeriksaan dilakukan ke direktorat IT Bank Artha Graha Internasional karena yang bertanggung jawab terkait pengelolaan user ID adalah unit kerja sistem dan kontrol dibawah Direktorat IT Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa kemudian saksi mendatangi Direktorat IT Bank Artha Graha Internasional ke bagian unit kerja sistem dan kontrol yang bertugas mengelola user id di sistem Bank Artha Graha Internasional, kemudian saksi meminta kepada bagian sistem dan kontrol untuk melihat Log/Historycal atas user ddanu.1 dan user otorisator ddanu.2, selanjutnya diketahui bahwa user tersebut telah melakukan perubahan data pada rekening Bank Artha Graha Internasional Cabang Solo dengan Nomor Rekening 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D meliputi perubahan nomor telepon nasabah yang awalnya 08122611818 dirubah menjadi nomor hp pribadi Terdakwa Windra Dede Chandra dengan nomor telepon 085969077747 dan menambah alamat email menjadi [email protected];
- Bahwa selanjutnya saksi melihat report/laporan pembukaan Mobile banking, berdasarkan dengan laporan tersebut diketahui atas nomor telepontelephone 085969077747 telah mendaftarkan Mobile banking pada nomor rekening 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sekira Pukul 15.42 WIB dan atas pendaftaran tersebut Terdakwa Windra Dede Chandra melakukan transaksi di nomor rekening 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D melalui Mobile banking yang ada di handphone pelaku dengan rincian sebagai berikut:
- Pada sekira Pukul 16.01 WIB, Terdakwa Windra Dede Chandra melakukan transaksi melalui QRIS dengan nomor rekening 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Pada sekira Pukul 16.02 WIB, Terdakwa Windra Dede Chandra melakukan transaksi melalui QRIS dengan nomor rekening 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Pada sekira Pukul 16.17 WIB, Terdakwa Windra Dede Chandra melakukan transaksi melalui QRIS dengan nomor rekening 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Pada sekira Pukul 16.26 WIB, Terdakwa Windra Dede Chandra melakukan transfer keluar melalui Oyindonesia-Maltiid sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Pada sekira Pukul 16.28 WIB, Terdakwa Windra Dede Chandra melakukan transfer keluar melalui Oyindonesia-Maltiid sebesar Rp. 25.003.500,- (dua puluh lima juta tiga ribu lima ratus rupiah).
Dengan total kerugian dan biaya administrasi sebesar Rp. 60.153.000,- (enam puluh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi menganalisa data transaksi Mobile banking dan saksi mengambil Log Mobile banking, serta menarik data QRIS dengan merchant yang sama dengan rekening 1071668899 an Setiaji Daryanto Or Suryadi D, dan didapati di merchant tersebut terdapat transaksi pada Mobile banking pada handphone pribadi milik Sdr. Windra Dede Chandra, berdasarkan data tersebut saksi melakukan konfirmasi ke Terdakwa Windra Dede Chandra dan Terdakwa Windra Dede Chandra mengakui telah melakukan perubahan terhadap data nasabah rekening 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto OR Suryadi D dan mengambil uang milik Sdr. Suryadi Daryanto;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengambil uang nasabah sebesar Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara awalnya pada tanggal 15 Juni 2023 ketika Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan perintah untuk memperbaiki data nasabah pada Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA menggunakan pasword yang dipinjamkan dari Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, selanjutnya dengan menggunakan pasword tersebut, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bisa mengakses data dari para nasabah Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL;
- Bahwa selanjutnya dengan sudah memiliki pasword tersebut kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat 2 (dua) nama user baru atas nama DDANU.1 dan nama DDANU.2 yang akan digunakan untuk fungsi yang berbeda-beda, yang mana user name atas nama DDANU.1 digunakan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA untuk mengubah data nasabah bank, sementara user name DDANU.2 digunakan untuk menyetujui/approve perubahan data;
- Bahwa dengan dibuatnya dua user name baru tersebut, kemudian pada tanggal 17 Juni 2023 bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA merubah data salah seorang nasabah Bank PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D dengan merubah data nomor telepon milik nasabah dengan nomor telepon (08122611818) menjadi nomor yang dimiliki Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dengan nomor telepon (085969077747), selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat/memasukan email dengan nama d aryantosetiaji26@gmail. c om ;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan rangkaian perubahan terhadap data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat akun mobile banking dan selanjutnya setelah aplikasi mobil banking aktif, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan transaki perbankan dengan cara pembayaran elektronik (QRIS) dan juga mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah di siapkan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA) hingga total keseluruhan uang yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA ambil dari rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D adalah sebesar Rp. 60.135.000,-(enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba menghapus jejak digital dengan cara menonaktikan 1 (satu) user name atas nama DDANU.1 dan menghapus user name atas nama DDANU.2;\Bahwa benar Terdakwa mengakses dan merubah data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTI OR SURYADI D milik Sdr. SURYADI DARYANTO, kemudian mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO dari rekening Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D sehingga Sdr. SURYADI DARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 60.135.000,-(enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan dan membenarkan barang bukti tersebut.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
4. JOHANNES JOHAN LORENTO
- Saksi JOHANNES JOHAN LORENTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan dan membenarkan semua keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di dalam Berkas Perkara;
- Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang terletak di di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport sejak tanggal 16 Desember 2020, tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai team Leader IT Suport yang ditugaskan di Bank Artha Graha International, Tbk.;
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa Windra Dede Chandra sejak awal tahun 2022, di kantor PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang terletak di di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat pada saat acara meeting antara divisi saksi dengan divisi Terdakwa Windra Dede Chandra dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Windra Dede Chandra;
- Bahwa berawal dari Terdakwa Windra Dede Chandra membuat user input dan otirisator dengan mengunanakan user High Level yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh Terdakwa Windra Dede Chandra, kemudian setelah Terdakwa Windra Dede Chandra membuat user input dan otorisator dengan user input (ddanu.1) dan user otorisator (ddanu.2), lalu Terdakwa Windra Dede Chandra menggunakan user input (ddanu.1) dan user otorisator (ddanu.2) untuk mencari target secara acak/random dan memilih rekening dengan saldo yang besar dan yang belum memiliki fasilitas Mobile Banking Artha Graha Internasional;
- Bahwa setelah Terdakwa Windra Dede Chandra menemukan rekening dengan saldo yang besar dan belum memiliki Mobile banking, kemudian Terdakwa Windra Dede Chandra merubah data nasabah dengan cara merubah nomor handphone dan menambahkan alamat email, kemudian setelah Terdakwa Windra Dede Chandra merubah data nasabah, Terdakwa Windra Dede Chandra membuat akun mobile banking dengan rekening nasabah yang sudah dirubah oleh Terdakwa Windra Dede Chandra, selanjutnya dengan akun mobile banking tersebut Terdakwa Windra Dede Chandra dapat melakukan transaksi menggunakan rekening nasabah melalui aplikasi mobile banking;
- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023 Terdakwa Windra Dede Chandra mendapatkan tugas untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional, Tbk. dengan cara memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional menggunakan User High Level/Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional, Tbk.;
- Bahwa selanjutnya dari pihak IT Suport (PT. Indo Arta Teknologi) meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, Tbk. dengan nama User INPUTTER, kemudian setelah mendapatkan user tersebut Terdakwa Windra Dede Chandra mengerjakan upload perbaikan data nasabah pada tanggal 17 Juni 2023 Terdakwa Windra Dede Chandra menggunakan User High Level/Super User untuk uang dari rekening nasabah Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK.;
- Bahwa User High Level/Super User adalah User tertinggi yang dimiliki oleh Bank Artha Graha Internasional dimana User tersebut dapat mengakses seluruh data nasabah dan data rekening nasabah yang menggunakan Bank Artha Graha Internasional dan seluruh data yang tersimpan di aplikasi Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa data nasabah yang dirubah oleh Terdakwa Windra Dede Chandra adalah nomor handphone dan alamat email yang digunakan oleh Terdakwa Windra Dede Chandra untuk merubah data nasabah tersebut adalah nomor handphone 085969077747 (nomor handphone Terdakwa Windra Dede Chandra) sedangkan untuk email pribadi [email protected], dan setelah Terdakwa Windra Dede Chandra merubah nomor handphone dan alamat email data nasabah, Terdakwa Windra Dede Chandra dapat mendaftarkan rekening nasabah tersebut ke Mobile Banking;
- Bahwa nomor rekening nasabah yang telah dirubah datanya oleh Terdakwa Windra Dede Chandra untuk masuk ke dalam aplikasi Mobile Bangking adalah sebagai berikut Nomor Rekening: 1071668899 atas nama Setiaji Dariyanto OR Suryadi D;
- Bahwa Terdakwa Windra Dede Chandra melakukan transaksi di aplikasi Mobile Banking Nomor Rekening Bank Artha Graha Internasional, Tbk.: 1071668899 atas nama Setiaji Dariyanto OR Suryadi D sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
- Transfer dari rekening 1071668899 atas nama Setiaji Dariyanto OR Suryadi D ke QRIS Payment (Quick Respon Code Indonesian Standart) sebanyak 3 (tiga) kali dengan setiap transfer sebesar Rp. 5.039.500,– (lima juta tiga puluh sembilan lima ratus ribu rupiah) sehingga total transfer sebanyak Rp. 15.118.500. – (lima belas juta seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).
- Transfer dari rekening 1071668899 atas nama Setiaji Dariyanto OR Suryadi D ke rekening nomor 9888739962311578 atas nama OYINDONESIA sebanyak 2 (dua) kali dengan setiap transfer sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta) + biaya transfer sebesar Rp. 6.500.- (enam ribu lima ratus rupiah) dan ke rekening 9888739962311594 Rp. 20.003.500. – (dua puluh juta tiga ribu lima ratus rupiah) + biaya transfer sebesar Rp. 6.500.- (enam ribu lima ratus rupiah) dengan total sebesar Rp. 50.016.500. – (lima puluh juta enam belas ribu lima ratus rupiah).
Sehingga total kerugian semuanya adalah sebesar Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengambil uang nasabah sebesar Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara awalnya pada tanggal 15 Juni 2023 ketika Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan perintah untuk memperbaiki data nasabah pada Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA menggunakan pasword yang dipinjamkan dari Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, selanjutnya dengan menggunakan pasword tersebut, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bisa mengakses data dari para nasabah Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL;
- Bahwa selanjutnya dengan sudah memiliki pasword tersebut kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat 2 (dua) nama user baru atas nama DDANU.1 dan nama DDANU.2 yang akan digunakan untuk fungsi yang berbeda-beda, yang mana user name atas nama DDANU.1 digunakan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA untuk mengubah data nasabah bank, sementara user name DDANU.2 digunakan untuk menyetujui/approve perubahan data;
- Bahwa dengan dibuatnya dua user name baru tersebut, kemudian pada tanggal 17 Juni 2023 bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel.
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA merubah data salah seorang nasabah Bank PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D dengan merubah data nomor telepon milik nasabah dengan nomor telepon (08122611818) menjadi nomor yang dimiliki Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dengan nomor telepon (085969077747), selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat/memasukan email dengan nama [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan rangkaian perubahan terhadap data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat akun mobile banking dan selanjutnya setelah aplikasi mobil banking aktif, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan transaki perbankan dengan cara pembayaran elektronik (QRIS dan juga mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah di siapkan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA) hingga total keseluruhan uang yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA ambil dari rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D adalah sebesar Rp. 60.135.000,-(enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba menghapus jejak digital dengan cara menonaktikan 1 (satu) user name atas nama DDANU.1 dan menghapus user name atas nama DDANU.2;
- Bahwa benar Terdakwa mengakses dan merubah data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTI OR SURYADI D milik Sdr. SURYADI DARYANTO, kemudian mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO dari rekening Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D sehingga Sdr. SURYADI DARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa sepengetahuan saksi, uang tersebut Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA untuk membayar hutang dan bermain judi online;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan dan membenarkan barang bukti tersebut.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
5. DEDI FIRMANJAYA
- Saksi DEDI FIRMANJAYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan dan membenarkan semua keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di dalam Berkas Perkara;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Tim Pemeriksa Subdit Anti Fraud pada Direktorat Internal Audit PT. BANK ANRTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. yang beralamat di Jl. Kopi No. 2 Jakarta Barat di Gedung Bank Artha Graha Lt. 3 sejak 6 Juli 2004 sampai dengan saat ini;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA selaku staff IT support core di PT.IAT (Indo Artha Tehnologi) dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan pemeriksaan (menganalisa) atas semua transaksi yang berada di PT. BANK ANRTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. dan menindak lanjuti apabila terjadi indikasi fraud (penyimpangan) serta pelaporan ke regulator/OJK;
- Bahwa berawal adanya pengaduan internal dari PT. BANK ANRTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. Cabang Solo yang menginformasikan adanya salah satu nasabah dengan nomor rekening 1071668899 atas nama SETIAJI DARYANTO komplain telah terjadi salah tarik dana rekening nasabah, kemudian PT. BANK ANRTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. Cabang Solo melakukan koordinasi dengan SISKON IT Pusat untuk mengecek rekening tersebut dan hasil pengecekan oleh IT Pusat terdapat penarikan atas nama User DDANU.1 dan DDANU.2 yang ternyata user tersebut tidak terdaftar di PT. BANK ANRTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. Cabang Solo maupun di cabang lainnya;
- Bahwa kemudian tim pemeriksa melakukan penelusuran terhadap pembuatan User DDANU.1 dan DDANU.2 dan hasil dari penelusuran tidak di temui request (permintaan) atas pembuatan user tersebut, selanjutnya diketahui bahwa pembuatan user tersebut dilakukan oleh User High Level dimana yang mempunyai wewenang menggunakan User High Level tersebut adalah 2 orang pejabat di IT Pusat yaitu Sdr. MANACHEM TODING ALLO dan Sdr. DIAN PRASETYO, kedua pejabat tersebut tidak mengetahui bahwa User High Levelnya disalahgunakan oleh Terdakwa Windra Dede Chandra;
- Bahwa selanjutnya tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) merchant (metode pembayaran), yakni 3 (tiga) transaksi Qris dan 2 (dua) transaksi transfer keluar menggunakan virtual account dengan device (handphone) milik Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dimana hal tersebut serupa dengan transaksi yang terjadi di merchant (metode pembayaran) yang dilakukan atas nama nasabah SETIAJI DARYANTO di waktu yang sama;
- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA diperbantukan untuk melakukan perbaikan pengkinian data nasabah, kemudian pada saat itu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA diberi cara untuk melakukan perubahannya dan passwordnya (High Level User);
- Bahwa kemudian pada tanggal 17 Juni 2023, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dengan password High Level User membuat user dan password baru, yaitu: user operator: DDANU.1 dan user otorisator: DDANU.2;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan perubahan data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D, yang tidak memiliki AGI Mobile namun bersaldo cukup besar dengan cara merubah Nomor Handphone nasabah dari 0822611818 menjadi Nomor Handphone Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yaitu 085969077747 dan menambah email [email protected], kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile pada handphone milik Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dan melakukan pendaftaran AGI Mobile atas nama nasabah yaitu SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D, kemudian Terfdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan transaksi melalui aplikasi AGI Mobile menggunakan handphone milik Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA sebanyak 5 (lima) kali yaitu:
- Transaksi Qris sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing Rp. 5.039.000,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Transfer keluar sebanyak 2 (dua) kali yaitu ke Oyindonesia–Maltlid Sahara Mar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan mentranfer ke Oyindonesia–Maltlid Indah Pusp. sebesar Rp. 20.003.500,- (dua puluh juta tiga ribu lima ratus rupiah) serta biaya transfer sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengambil uang nasabah sebesar Rp.60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara awalnya pada tanggal 15 Juni 2023 ketika Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan perintah untuk memperbaiki data nasabah pada Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA menggunakan pasword yang dipinjamkan dari Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, selanjutnya dengan menggunakan pasword tersebut, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bisa mengakses data dari para nasabah Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL;
- Bahwa selanjutnya dengan sudah memiliki pasword tersebut kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat 2 (dua) nama user baru atas nama DDANU.1 dan nama DDANU.2 yang akan digunakan untuk fungsi yang berbeda-beda, yang mana user name atas nama DDANU.1 digunakan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA untuk mengubah data nasabah bank, sementara user name DDANU.2 digunakan untuk menyetujui/approve perubahan data;
- Bahwa dengan dibuatnya dua user name baru tersebut, kemudian pada tanggal 17 Juni 2023 bertempat di kantor PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA merubah data salah seorang nasabah Bank PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D dengan merubah data nomor telepon milik nasabah dengan nomor telepon (08122611818) menjadi nomor yang dimiliki Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA dengan nomor telepon (085969077747), selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat/memasukan email dengan nama [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan rangkaian perubahan terhadap data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat akun mobile banking dan selanjutnya setelah aplikasi mobil banking aktif, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan transaki perbankan dengan cara pembayaran elektronik (QRIS dan juga mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah di siapkan oleh Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA) hingga total keseluruhan uang yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA ambil dari rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D adalah sebesar Rp.60.135.000,-(enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba menghapus jejak digital dengan cara menonaktikan 1 (satu) user name atas nama DDANU.1 dan menghapus user name atas nama DDANU.2;
- Bahwa benar Terdakwa mengakses dan merubah data nasabah atas nama SETIAJI DARYANTI OR SURYADI D milik Sdr. SURYADI DARYANTO, kemudian mengambil uang milik Sdr. SURYADI DARYANTO dari rekening Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK. atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D sehingga Sdr. SURYADI DARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan dan membenarkan barang bukti tersebut.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani rohani;
- Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan Terdakwa pada Berita Acara PemeriksaanTerdakwa di dalam Berkas Perkara;
- Bahwa terdakwa bekerja di PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI sejak 1 November 2021, dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah sebagai yang mengecek sistem Bank Artha Graha yang mengalami gangguan (staf IT) dan PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI tempat Terdakwa bekerja bergerak dibidang Teknologi Informasi;
- Bahwa Terdakwa merubah data nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899, email yang Terdakwa masukan ke dalam data nasabah atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D adalah [email protected], nomor telepon yang Terdakwa masukan ke dalam data nasabah atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D adalah 085969077747 yang sebelumnya adalah 08122611818;
- Bahwa pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899 tidak tercantum email, hanya terdapat nomor telepon 08122611818 milik nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899 yang kemudian data tersebut Terdakwa rubah dengan cara menambahkan alamat email dan merubah nomor telepon yang tercantum dengan nomor telepon milik Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA, yaitu 085969077747;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa merubah data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899 tersebut adalah agar Terdakwa dapat mengaktifkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899 dan setelah bisa mengaktifkan Mobile Banking tersebut Terdakwa bisa mengakses dan melakukan transaksi dengan menggunakan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899;
- Bahwa awalnya Terdakwa merubah data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899 yang semula di data tersebut tidak terdapat email yang kemudian Terdakwa tambahkan dengan menggunakan email yang Terdakwa buat dengan nama [email protected], setelah Terdakwa menambahkan email selanjutnya Terdakwa merubah nomor telepon yang tercantum di data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji DaryantoOr Suryadi D yang awalnya 08122611818 menjadi 085969077747, setelah berhasil merubah data tersebut kemudianTerdakwa mendownload aplikasi AGI Mobile, laluTerdakwa membuka aplikasi tersebut,Terdakwa mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899 dengan caraTerdakwa mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut yaitu dengan cara memasukan nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa memasukan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto OR Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa masukan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747, sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa masukan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa memasukan data tersebut Terdakwa mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto OR Suryadi D;
- Bahwa setelah mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto OR Suryadi D terdapat saldo sebesar Rp. 460.000.000.- (empat ratus enam puluh juta rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan sebesar Rp. 60.135.000.- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mendepositkan uang tersebut di judi online;
- Bahwa Terdakwa mengambil uang milik Sdr. Suryadi Daryanto tersebut dengan cara transaksi QRIS dan dan transaksi Virtual Account, sedangkan untuk transaksi tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 5 kali dengan rincian sebagai berikut:
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.01 WIB sebesar Rp. 5.039.500.- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.02 WIB sebesar Rp. 5.039.500.- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.17 WIB sebesar Rp. 5.039.500.- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.26 WIB sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupaih) dengan tujuan ke Oyindonesia-Maltiid Sahara Mar;
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.26 WIB sebesar Rp. 20.003.500.- (dua puluh juta tiga ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan ke Oyindonesia- Maltiid Indah Pusp;
- Bahwa Terdakwa membuka aplikasi core banking setelah aplikasi tersebut dibuka, Terdakwa mencari data nasabah dan data nasabah yang muncul pertama kali adalah data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL atas nama Setiaji Daryanto OR Suryadi D dengan nomor rekening: 1071668899, yang kemudian Terdakwa buka data tersebut yang sebelumnya Terdakwa telah mengetahui jumlah saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899, selanjutnyaTerdakwa merubah data milik nasabah tersebut dengan cara menambahkan email dan merubah nomor telepon yang tercantum;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan aplikasi core banking dengan cara Terdakwa membuka melalui web dengan alamat website temenos1.ag.id, kemudian Terdakwa login ke aplikasi tersebut dengan user name INPUTT sedangkan untuk passwordnya Terdakwa tidak mengingatnya;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan user name dan password aplikasi tersebut dari rekan kerja Terdakwa yang Bernama Sdr. Johannes Johan Lorento;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan user name dan password aplikasi tersebut dari Sdr. Johannes Johan Lorento pada tanggal 15 Juni 2023 di kantor Terdakwa (PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI) yang beralamat di Jl. HOS. Cokroaminoto Nomor 40 RT.007/RW.004 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan cara Terdakwa membuka folder sharing di laptop Terdakwa yang untuk bekerja yang pada saat itu Terdakwa diberitahu oleh Sdr. Johannes Johan Lorento;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang diperbantukan untuk memproses pengkinian/pembaruan atau update data nasabah yang ada di BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, pada saat itu Terdakwa sedang diperbantukan untuk memproses pengkinian/pembaruan atau update data nasabah yang ada di BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL;
- Bahwa Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) unit laptop dengan merek Dell berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix 6 Plus berwarna hitam dengan nomor simcard 085969077747 adalah milik Terdakwa pribadi (WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA) dan membeli 1 (satu) unit handphone merek Xiomi Note 12 dengan cara tukar tambah 1 (satu) unit handphone merek Infinix 6 Plus berwarna hitam dengan harga Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari uang milik Sdr. Suryadi Daryanto sedangkan sisanya dipergunakan untuk bermain judi online dan membayar hutang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi Note 12 warna hitam;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA.;
- Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D;
- Perubahan data nasabah;
- Surat kontrak kerja terlapor dengan PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI;
- Slip gaji WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA;
- Log transaksi mobile banking;
- 1 (satu) unit laptop dengan merek Dell berwarna hitam;
- Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti yang terlampir di dalam Berkas Perkara No. LAB.: 4934/FKF/2023 tanggal 1 (satu) November 2023 berdasarkan Surat Nomor : B/18259/VIII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 03 Agustus 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada laptop merek DELL LATITUDE 3420 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit harddisk merek Teamgroup 512 GB S/N: 1F2110070220146, terdapat informasi Yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan beruba web related berupa akses ke alamat URL https://temenos1ag.co.id/BrowserWeb/servlet/BrowserLoginServlet tertanggal 17/06/2023 dengan aktifitas antara lain login dengan user name INPUTT, transactionId dengan value: DDANU.1 dan value: DDANU.2, fieldName:EMAIL.1:1 dengan value [email protected] dan fieldName:SMS.1:1 dengan value 085969077747
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, saksi JOHANNES JOHAN LORENTO selaku karyawan pada PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40, RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport (Team Leader IT Suport ditugaskan di Bank Arta Graha Internasional) memberikan tugas kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yang merupakan staf IT Supprot pada PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional dengan menggunakan User High Level / Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa selanjutnya pihak IT Suport dari PT. Indo Arta Teknologi meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, kemudian Bank Artha Graha memberikan nama user INPUTTER kepada saksi JOHANNES JOHAN LORENTO;
- Bahwa setelah memperoleh user tersebut pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mulai mengerjakan perbaikan data nasabah di Bank Artha Graha Internasional dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA login ke Aplikasi Bank Artha Graha Internasional, kemudian setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil membuka aplikasi core banking, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat username baru dengan nama DDANU.1 dan DDANU.2 dengan maksud dan tujuan untuk mengubah data nasabah, username DDANU.1 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk mengubah data nasabah, sedangkan untuk username DDANU.2 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk menyetujui perubahan data nasabah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA secara acak, lalu pada saat Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian data nasabah tersebut, muncul data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D dengan nomor rekening: 1071668899, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut dan menambahkan email [email protected] ke data tersebut dengan maksud dan tujuan agar bisa membuat mobile banking dengan menggunakan data tersebut;
- Bahwa selain menambahkan email [email protected], Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA juga merubah nomor telepon yang tertera pada data tersebut yang semula nomor telepon yang tercantum adalah 08122611818 menjadi 085969077747 dengan maksud dan tujuan agar ketika membuat mobile banking kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil merubah data email dan nomor telepon nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D. tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut, lalu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan nomor rekening: 1071668899 dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut berupa nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747 sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA m,masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi AGI MOBILE, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang kemudian muncul saldo yang berada di rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memindahkan dana dari rekening BANK ARTHA GRAHA: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan total senilai Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara:
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.01 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.02 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.17 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.23 WIB sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan tujuan Oyindonesia-Maltiid Sahara Mar;
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.26 WIB sebesar Rp. 20.003.500,- (dua puluh juta tiga ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan Oyindonesia-Maltiid Indah Pusp.
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA merubah data email dan nomor telepon serta membuat akses untuk mobile banking atas nama nasabah Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang merupakan nasabah dari PT. Bank Artha Internasional tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D.;
- Akibat perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA, sehingga saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang senilai Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo. Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur “Setiap Orang”;
- Unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum”;
- Unsur “Mengubah, Menambah, Mengurangi, Melakukan Transmisi, Merusak, Menghilangkan, Memindahkan, Menyembunyikan Suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Milik Orang Lain atau Milik Publik yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya pengertian kata “Setiap Orang” adalah sama padanannya dengan kata “Barang Siapa” atau siapa saja yang menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas pembuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki pelaku, dengan demikian pengertian “setiap orang” berlaku terhadap sipapun yang meliputi subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam pidana dan undang- undang yang dilakukan sesoarang yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian “setiap orang” adalah subjek hukum yang melakukan tindak pidana (menselijke handeling) yang dapat dipertanggung jawabkan (toerekeningsvaanbaarhaeid).
Menimbang, bahwa semenjak dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga hahap penuntutan, adalah orang/manusia yang diajukan dimuka persidangan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam dakwaan adalah benar mengakui bernama WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA yang menurut fakta persidangan terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, serta tidak termasuk golongan orang yang dapat dimaafkan ataupun terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi diri terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa secara singkat teori ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Sedangkan ajaran yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal, yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela (vide: Dr.Ny. Komariah Emong Sapardjaja, S.H., “Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT.Alumni, Bandung, Cet. Ke-1, Tahun 2002, hlm. 25.).
Menimbang, bahwa berkenaan dengan ajaran melawan hukum di atas, beberapa ahli hukum berpendapat masing-masing sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu pengajuan Criminal Wetboek,1818 (menjadi KUHP Indonesia 1915) “Sengaja” adalah dengan sadar dari kehendak melakukan sesuatu kejahatan tertentu, demikian juga pendapat Prof.Satochid Kartanegara,SH; yang dimaksud dengan opzet adalah Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Menimbang, bahwa Dalam Criminal Wetboek, 1809; dengan sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan Undang-undang.
Menimbang, bahwa Profesor Van Hattum mengatakan bahwa: “menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang. Sedang menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan- ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis” (vide: Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. III, Tahun 1997, hlm. 351).
Menimbang, bahwa Prof. Satochid Kartanegara, S.H., bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang, sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang, namun pada “asas-asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang dinamakan algemene beginsel” (vide: Dr.Leden Marpaung, S.H., “Asas-Teori-Praktik
Hukum Pidana”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Mei 2005, hlm.
- .
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung telah didapatkan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, saksi JOHANNES JOHAN LORENTO selaku karyawan pada PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40, RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport (Team Leader IT Suport ditugaskan di Bank Arta Graha Internasional) memberikan tugas kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yang merupakan staf IT Supprot pada PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional dengan menggunakan User High Level / Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa selanjutnya pihak IT Suport dari PT. Indo Arta Teknologi meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, kemudian Bank Artha Graha memberikan nama user INPUTTER kepada saksi JOHANNES JOHAN LORENTO;
- Bahwa setelah memperoleh user tersebut pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mulai mengerjakan perbaikan data nasabah di Bank Artha Graha Internasional dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA login ke Aplikasi Bank Artha Graha Internasional, kemudian setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil membuka aplikasi core banking, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat username baru dengan nama DDANU.1 dan DDANU.2 dengan maksud dan tujuan untuk mengubah data nasabah, username DDANU.1 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk mengubah data nasabah, sedangkan untuk username DDANU.2 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk menyetujui perubahan data nasabah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA secara acak, lalu pada saat Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian data nasabah tersebut, muncul data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D dengan nomor rekening: 1071668899, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut dan menambahkan email [email protected] ke data tersebut dengan maksud dan tujuan agar bisa membuat mobile banking dengan menggunakan data tersebut;
- Bahwa selain menambahkan email [email protected], Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA juga merubah nomor telepon yang tertera pada data tersebut yang semula nomor telepon yang tercantum adalah 08122611818 menjadi 085969077747 dengan maksud dan tujuan agar ketika membuat mobile banking kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil merubah data email dan nomor telepon nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D. tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut, lalu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan nomor rekening: 1071668899 dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut berupa nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747 sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA m,masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi AGI MOBILE, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang kemudian muncul saldo yang berada di rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memindahkan dana dari rekening BANK ARTHA GRAHA: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan total senilai Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur “Mengubah, Menambah, Mengurangi, Melakukan Transmisi, Merusak, Menghilangkan, Memindahkan, Menyembunyikan Suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Milik Orang Lain atau Milik Publik yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain”
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetic, optik atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung telah didapatkan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 15 Juni 2023, saksi JOHANNES JOHAN LORENTO selaku karyawan pada PT. INDO ARTA TEKNOLOGI yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 40, RT.007/RW.004, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan jabatan IT Suport (Team Leader IT Suport ditugaskan di Bank Arta Graha Internasional) memberikan tugas kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA yang merupakan staf IT Supprot pada PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI untuk memperbaiki data nasabah Bank Artha Graha Internasional dengan menggunakan User High Level / Super User dan user tersebut dipegang oleh Bank Artha Graha Internasional;
- Bahwa selanjutnya pihak IT Suport dari PT. Indo Arta Teknologi meminta User High Level/Super User kepada Bank Artha Graha Internasional, kemudian Bank Artha Graha memberikan nama user INPUTTER kepada saksi JOHANNES JOHAN LORENTO;
- Bahwa setelah memperoleh user tersebut pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mulai mengerjakan perbaikan data nasabah di Bank Artha Graha Internasional dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA login ke Aplikasi Bank Artha Graha Internasional, kemudian setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil membuka aplikasi core banking, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat username baru dengan nama DDANU.1 dan DDANU.2 dengan maksud dan tujuan untuk mengubah data nasabah, username DDANU.1 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk mengubah data nasabah, sedangkan untuk username DDANU.2 Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA pergunakan untuk menyetujui perubahan data nasabah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian pada data nasabah BANK ARTHA GRAHA secara acak, lalu pada saat Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA melakukan pencarian data nasabah tersebut, muncul data milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D dengan nomor rekening: 1071668899, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut dan menambahkan email [email protected] ke data tersebut dengan maksud dan tujuan agar bisa membuat mobile banking dengan menggunakan data tersebut;
- Bahwa selain menambahkan email [email protected], Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA juga merubah nomor telepon yang tertera pada data tersebut yang semula nomor telepon yang tercantum adalah 08122611818 menjadi 085969077747 dengan maksud dan tujuan agar ketika membuat mobile banking kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan;
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA berhasil merubah data email dan nomor telepon nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO Or SURYADI D. tersebut, kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendownload aplikasi AGI Mobile, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuka aplikasi tersebut, lalu Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendaftarkan Mobile Banking milik nasabah BANK ARTHA GRAHA atas nama Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan nomor rekening: 1071668899 dengan cara Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mengisi data yang tertera di aplikasi tersebut berupa nomor rekening, nomor telepon dan email;
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan nomor rekening pada aplikasi tersebut dengan menggunakan rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D, nomor telepon yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah 085969077747 sedangkan untuk alamat email yang Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA m,masukkan ke dalam aplikasi tersebut adalah [email protected];
- Bahwa setelah Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi AGI MOBILE, Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon 085969077747 yang pada saat itu dalam penguasaan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA membuat pin baru pada aplikasi tersebut dengan nomor pin: 211213, selanjutnya Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA mencoba membuka aplikasi tersebut untuk mengecek saldo yang berada di nomor rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang kemudian muncul saldo yang berada di rekening: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA memindahkan dana dari rekening BANK ARTHA GRAHA: 1071668899 a.n. Setiaji Daryanto Or Suryadi D. dengan total senilai Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara:
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.01 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.02 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi QRIS pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.17 WIB sebesar Rp.5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.23 WIB sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan tujuan Oyindonesia-Maltiid Sahara Mar;
- Transaksi dengan menggunakan Virtual Account pada tanggal 17 Juni 2023 sekira Pukul 16.26 WIB sebesar Rp. 20.003.500,- (dua puluh juta tiga ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan Oyindonesia-Maltiid Indah Pusp.
- Bahwa Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA merubah data email dan nomor telepon serta membuat akses untuk mobile banking atas nama nasabah Setiaji Daryanto Or Suryadi D. yang merupakan nasabah dari PT. Bank Artha Internasional tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D.;
- Akibat perbuatan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA, sehingga saksi Setiaji Daryanto Or Suryadi D. mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang senilai Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur “Mengubah, Menambah, atau Melakukan Transmisi Suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Milik Orang Lain yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 jo. Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, tidak ada alasan apapun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang membebaskan Terdakwa dari pemidanaan, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA;
Huruf a sampai dengan huruf b agar dikembalikan kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bin ALEX CHANDRA.
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi Note 12 warna hitam;
- 1 (satu) unit laptop dengan merek Dell berwarna hitam;
Huruf c sampai dengan huruf d agar Dirampas untuk dimusnahkan.
- Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D;
- Perubahan data nasabah;
- Surat kontrak kerja terlapor dengan PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI;
- Slip gaji WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA;
- Log transaksi mobile banking;
- Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian saksi Suryadi Daryanto mengalami kerugian senilai Rp. 60.135.000,- (enam puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 jo. Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengubah Dokumen Elektronik Milik Orang Lain yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain”;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA BIN ALEX CHANDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA 8691673383 a.n WINDRA DEDE CHANDRA;
Huruf a sampai dengan huruf b agar dikembalikan kepada Terdakwa WINDRA DEDE CHANDRA bin ALEX CHANDRA.
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi Note 12 warna hitam;
- 1 (satu) unit laptop dengan merek Dell berwarna hitam;
Huruf c sampai dengan huruf d agar Dirampas untuk dimusnahkan.
- Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D;
- Perubahan data nasabah;
- Surat kontrak kerja terlapor dengan PT. INDO ARTHA TEKNOLOGI;
- Slip gaji WINDRA DEDE CHANDRA Bin ALEX CHANDRA;
- Log transaksi mobile banking;
- Mutasi rekening nasabah atas nama SETIAJI DARYANTO OR SURYADI D.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024, oleh kami, Teguh Santoso, S.H, sebagai Hakim Ketua, Toni Irfan, S.H., Suparman, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Zumar, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Inda Putri Manurung, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Toni Irfan, S.H. Teguh Santoso, S.H Suparman, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Andi Zumar, S.H., M.H.