Document: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Tahun 2023
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap Tanggal Pendirian | : : | PT. BANGUN ERA SEJAHTERA 02 September 2002 |
| Tempat Pendirian | : | Tangerang |
| Akta Pendirian/ Perubahan | : | a. Akta Pendirian No. 01 tanggal 02 September 2002 oleh Notaris H.M. Afdal Gazali SH di Jakarta. b. Akta perubahan sesuai Akta Berita Acara Rapat Nomor 46 tanggal 17 April 2008, dihadapan Notaris Ny Sri Ajuni Purnomo Hadi, SH c. Akta perubahan sesuai Akta Berita Acara Rapat Nomor 26 tanggal 27 Januari 2009, dihadapan Notaris Ny Sri Ajuni Purnomo Hadi, SH d. Akta perubahan sesuai Akta Berita Acara Rapat Nomor 26 tanggal 27 Januari 2009, dihadapan Notaris Ny Sri Ajuni Purnomo Hadi, SH e. Akta perubahan sesuai Akta Berita Acara Rapat Nomor 33 tanggal 17 Desember 2013, dihadapan Notaris Ny Harjanti Tono, SH. f. Akta perubahan sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 30 tanggal 13 Desember 2018, dihadapan Notaris Ny Harjanti Tono, SH., g. Akta perubahan sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 06 tanggal 23 Juli 2021, dihadapan Notaris RISKA SETIADY, SH, M.Kn., |
| Tempat Kedudukan | : | Jl. Gatot Subroto KM.5 No. 68, Kroncong, Kec. Jati Uwung Kota Tanggerang, Banten |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Status Perseroan | : | Perseroan Terbatas |
| Bentuk Usaha | : | Perdagangan dan Peridustrian |
| Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 02.239.617.0-402.000 |
Yang diwakili oleh Pengurus / Kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, yaitu:
Nama Lengkap : GUNAWAN
Tempat Lahir : Binjai
Umur/Tgl. Lahir : 38 Tahun / 14 November 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Taman Cibodas Jl. Nusa Indah Raya Blok A2 No.9, RT.002/RW.010, Kel. Sangiang Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Prov. Banten
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera
Pendidikan : SMP
NIK : 3671092101950001 Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA dalam perkara ini didampingi oleh Para Advokat Pada Kantor Hukum CMB Partnership Law Office, beralamat di CIBIS Tower 9 Building, 17th Floor, Cibis Park, Jakarta, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dibawah Register Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst.;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal … tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal … tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
| BBE 1. | 1 (satu) unit PC I Mac Model – A1311 SN-C02J212PDHJW. | Disita Dari DIDI HARIJANTO selaku Wiraswasta. (BA-SITA tanggal 30-03- 2022) |
| BBE 2. | 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merek Scandisk dengan kapasitas 64 GB yang berisi File Dump Server Pusdatin Kemenperin yang di-Dump oleh petugas IT Bernama TEGUH ADI ARIANTO (Hp.08121397432) dengan Jabatan Pranata Komputer Madya pada Pusdatin Kementerian Perindustrian RI. | Disita Dari MUHAMMAD HENDRIA selaku Pegawai Kantor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (BA-SITA tanggal 30-03- 2022) |
| BBE 3. | 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno4 128 GB, Warna Hitam, Serial Number : 52b6ab39 dengan Nomor IMEI 1 : 860577042719274 IMEI 2 : 860577042719266. 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomsel dengan Nomor 082110711990. 1 (satu) unit Handphone Galaxy Note8 64 GB, Warna Hitam, Model Number : SM-N950F, Serial Number : RR8J903GNPJ dengan Nomor IMEI 1 : 352014090031282 IMEI 2 : 352015090031289. 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomel dengan Nomor 081387829696. | Disita Dari MOHAMMAD ANDRIANSYAH selaku Pegawai Negeri Sipil (Analis Perdagangan Ahli Madya, Fungsional Tertentu) pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (BA-SITA tanggal 21-03- 2022) |
| BBE 4. | 1 (satu) buah flasdisk warna merah sandisck | Disita Dari TAN HENDY TAIZAR selaku GM PT Intisumber Bajasakti. (BA-SITA tanggal 21-03- 2022) |
| BBE 5. | 1 (satu) buah Hard Disk Eksternal dalam kondisi baik merek dan type Seagate Barracuda SN: W6ATKWI-04943 Kapasitas 500 GB. 1 (satu) buah Hard Disk Eksternal dalam kondisi baik merek dan type Seagate SN: 5VV9VRJB Kapasitas 250 GB. | Disita Dari ROSMAIDA SINAGA selaku Direktur PT Perwira Adhitama Sejati. (BA-SITA tanggal 21-03- 2022) |
| BBE 6. | Halaman 3 dari 1230 Put 1 (satu) buah hardisk external Merk Toshiba Warna Hitam SN 79CT08GTRPG. | tusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/ Disita Dari GUNAWAN selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera. (BA-SITA tanggal 21-03- 2022) |
| BBE 7. | 1. 1 (satu) unit Flaskdisk Merk Sandisk warna merah hitam | Disita Dari ACHMAD CHOTIB, S.Kom. selaku Tenaga Ahli di Bagian |
- Me nya tak an
Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.;
- Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Bangun Era Sejahtera membayar Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan dalam hal terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tidak membayar Pidana denda maka harta kekayaan/aset milik PT Intisumber Bajasakti dirampas untuk dijual lelang melalui kantor lelang negara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
- Menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Bangun Era Sejahtera membayar Uang Pengganti atas Rp319.117.117.281,- (tiga ratus sembilan belas miliar seratus tujuh belas juta seratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dan Keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa/Ilegal gain sebesar Rp638.411.579.003,- (enam ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sebelah juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta kekayaan/aset terpidana disita untuk memenuhi pembayaran uang pengganti;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa:
- Barang Bukti Elektronik yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri: Barang bukti tersebut di atas seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara PT Perwira Adhitama Sejati.
- Barang Bukti Dokumen yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri dan dimulai dari:
Kode A: 1 (satu) set copy surat Nomor: S-3345/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 08 September 2020, Sampai Dengan; Kode BBS5: 4 ( empat) lembar foto copy mill test certivikate No.KWJY3263-2C yang dikeluarkan oleh Shandong Evangel Materials Co.Ltd.
Barang bukti tersebut di atas seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara PT Perwira Adhitama Sejati.
- Barang Bukti yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. PT. Bangun Era Sejahtera yang terdiri:
NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 BARANG BUKTI DOKUMEN I. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Kontrak Jual Beli antara
PT Krakatau Niaga Indonesia dengan PT Bangun
Era Sejahtera Periode 18 Januari 2016 s.d 13
Desember 2021.
2. 1 (Satu) fotocopy Eksemplar Rekapitulasi
Pembayaran atas Kontrak Pembelian Besi / Baja
antara PT Bangun Era Sejahtera dengan PT
Krakatau Niaga Indonesia Periode 18 Januari 2016
s.d 13 Desember 2021.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
Hari Subuh
SasongkoII. 1. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen dilegalisir atas
kompensasi klaim PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk
periode 16 Maret 2017 s/d 17 Maret 2022.
2. 1 (satu) bundle fotocopy dokumen dilegalisir akta
pendirian PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk.
3. 1 (satu) bundle fotocopy dokumen Perjanjian
Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT.
Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun
Era Sejahtera periode Januari – Desember 2016.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara
4. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel
(Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era SejahteraNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 periode Januari – Desember 2017.
5. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel
(Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera
periode Januari – Desember 2018.
6. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel
(Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera
periode Januari – Desember 2019.
7. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel
(Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera
periode Januari – Desember 2020.
8. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel
(Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera
periode Januari – Juli 2021.
9. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel
(Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera
periode Agustus- Desember 2021.
Dikembalikan kepada yang berhakDisita Dari
IBNU
KUKUH
LAKSMANAIII. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank BCA
atas nama PT. Long Teng Iron and Steel dengan
nomor rekening 7640957888 (periode 2017 s/d
2019).
2. 1 (satu) Bundel fotocopy rekening koran Bank BCA
atas nama PT Long Teng Iron and Steel dengan
nomor rekening 7640957888 (periode 2020 s/d
2021).
3. 1 (satu) Bundel fotocopy rekening koran Bank
Panin, Bank Danamon, Bank Artha Graha atas
nama PT. Long Teng Iron and Steel (Bank lain 2017Disita Dari NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 – 2021).
4. 1 (satu) Bundel fotocopy rekapitulasi rincian
penjualan PT BES Periode 2016 – 2021 beserta
lampiran.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraWANG
JIANLINIV. 1. 1 (satu) Bundel Akta Perubahan dan Perpanjangan
terakhir data perseroan PT. Anugrah Jaya Gemilang
tahun 2021.
2. 1 (satu) bundel kontrak PT BES dengan PT AJG
serta invoice periode tahun April 2018 s/d
November 2021 terkait pembelian bahan baku atau
coil.
Dikembalikan kepada yang berhakDisita Dari
JOHN
WILLIAMV. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT. Bukit Jaya Perkasa melalui PT
Bangun Era Sejahtera dari 1Januari 2018 s/d 31
Desember 2018.
2. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT
Bangun Era Sejahtera dari Januari 2019 s/d 31
Desember 2019.
3. 1 ( satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT
Bangun Era Sejahtera dari 1 Januari 2020 s/d 31
Desember 2020.
4. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT
Bangun Era Sejahtera dari 1 Januari 2021 s/d 31
Desember 2021.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
Drs.
PUSPO
SUWEDIVI. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Akta Pendirian dan Akta
Berita Acara Rapat PT Bangun Era Sejahtera;NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Perizinan
Kegiatan Usaha PT Bangun Era Sejahtera beserta
lampirannya.
3. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Pembayaran
Pajak Karyawan PT Bangun Era Sejahtera beserta
lampirannya.
4. 1 (satu) Lembar fotocopy susunan Direksi PT
Bangun Era Sejahtera.
5. 1 (satu) Bundel fotocopy daftar Custumer /
Konsumen PT Bangun Era Sejahtera.
6. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapitulasi Penjualan
Custumer PT Bangun Era Sejahtera.
7. 1 (satu) Bundel fotocopy Supllier Import PT Bangun
Era Sejahtera tanggal 4 Juli 2022.
8. 1 (satu) Bundel fotocopy Perjanjian Jual Beli antara
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT
Bangun Era Sejahtera dari Januari 2021 s/d
Desember 2021.
9. 1 (satu) Bundel fotocopy Pemberitahuan Impor
Barang (PPN Masukan – Import) Periode Januari
2021 s/d Desember 2021.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
GUNAWANVII. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Izin Lokasi Usaha
PT Bangun Era Sejahtera yang diterbitkan oleh
Walikota Tanggerang tanggal 12 Desember 2019.
2. 1 (satu) Bundel fotocopy Faktur barang PT Bangun
Era Sejahtera Periode Januari 2020 s/d Desember
2020.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
EDI
SANTOSOVIII. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Auditor
Independen dan Keuangan PT Bangun Era
Sejahtera Periode 2018 s/d 2021.
2. 1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci PTNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 Bangun Era Sejahtera Periode 01 Januari 2017 s/d
31 Desember 2021.
3. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
OCBC NISP Nomor Rekening 545800045688 atas
nama PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari
2018 s/d Desember 2021.
4. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Giro Bank
BCA Nomor Rekening 7131858888 atas nama PT
Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021.
5. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
Index Selindo Nomor Rekening 129-1-08889-9 atas
nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2017 s/d
2021.
6. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
OCBC NISP Nomor Rekening 545800045589 atas
nama PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari
2019 s/d Desember 2019.
7. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
OCBC NISP Nomor Rekening 30800015559 atas
nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d
2021.
8. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
Mandiri Nomor Rekening 1550005595999 atas
nama PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari
2021 s/d Desember 2021.
9. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
Permata Bank Nomor Rekening 701138198 atas
nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d
2021.
10.1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
BCA Nomor Rekening 1793882177 atas nama PT
Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021.
11.1 (satu) Odner warna hitam fotocopy RekeningDisita Dari NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688
atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2017.
12.1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688
atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018.
13.1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688
atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2019.
14.1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688
atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2020.
15.1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688
atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2021.
16.1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688
atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2022.
17.1 (satu) Bundel fotocopy Rekap Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) PT Bangun Era Sejahtera
Periode 2017 s/d 2021.
18.1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci Akurat
Bank BCA 7131858888 PT Bangun Era Sejahtera
Periode Januari 2018 s/d Desember 2018.
19.1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci Akurat
Bank OSBC NISP 7131858888 PT Bangun Era
Sejahtera Periode 2018 s/d 2021.
20.1 (satu) Odner warna biru fotocopy Buku Besar
Rinci Akurat Bank BCA 7130312688 PT Bangun
Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021.
21.1 (satu) Bundel fotocopy Pernyataan keputusan
rapat pembagian dividen PT Bangun Era Sejahtera
Nomor : 53 tanggal 28 Desember 2021.
22.1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Rapat UmumERLINA NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 Pemegang Saham PT Bangun Era Sejahtera
Nomor : 001/BES/II/2020 tanggal 10 Februari 2020.
23.1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham PT Bangun Era Sejahtera
Nomor : 001/BES/III/2020 tanggal 03 Maret 2020.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraIX. 1. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor :
AHR3599, tanggal 09-12-2019, buyer : PT. Bangun
Era Sejahtera.
2. 1 (satu) rangkap fotocopy salses kontrak nomor
:INDO745, tanggal 22-11-2017, buyer : PT. Bangun
Era Sejahtera.
3. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor :
20SIMSC0206, tanggal 01-2-2020, buyer : PT.
Bangun Era Sejahtera.
4. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor :
Z2020721-29, tanggal 01-7-2020, buyer : PT.
Bangun Era Sejahtera.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
SRI
LESTARIX. 1. 1 (satu) Eksemplar fotocopy Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) KPU Tanjung Priok Nomor Pengajuan
000000-007089-20180214-000569 tanggal 10
Oktober 2022.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
DIAN
INDRIANIXI. 1. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi pembelian PT
Prima Manunggal Inti Internusa dengan PT Bangun
Era Sejahtera tahun 2020;
2. 1 (satu) Bundel fotocopy Proforma Invoice
Pembelian PT Prima Manunggal Inti Internusa
dengan PT Bangun Era Sejahtera tahun 2020.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
HENDRIK
CAHYONOXII. 1. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekapitulasi pembelian Disita Dari NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 PT CAHAYA BAJA FASTINDO kepada PT BES;
2. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekapitulasi
pembayaran PT CAHAYA BAJA FASTINDO kepada
PT BES;
3. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian PT
CAHAYA BAJA FASTINDO kepada PT BES.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara.HAVID
TRISWAN
GUNTOROXIII. 1. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Demag” Kapasitas 10
(sepuluh) Ton berdasarkan Quotation No :
025/MKT/NS/VI/18 tanggal 06 Juni 2018;
2. 1 (satu) eksemplar Quotation No :
025/MKT/NS/VI/18 tanggal 06 Juni 2018 pembelian
Hoist Merk “Demeg” Kapasitas 10 (sepuluh) Ton;
3. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Mitsubishi” Kapasitas 5
(lima) Ton berdasarkan Quotation No :
010/MKT/NS/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2015;
4. 1 (satu) eksemplar Quotation No :
010/MKT/NS/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2015
pembelian Hoist Merk “Mitsubishi” Kapasitas 5
(lima) Ton;
5. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Demag” Kapasitas 3,2
(tiga koma dua) Ton tanggal pembayaran 04
November 2017;
6. 1 (satu) eksemplar Quotation tanggal 04 November
2017 pembelian Hoist Merk “Demeg” Kapasitas 3,2
(tiga koma dua) Ton;
7. 1 (satu) Unit Double Girder Hoyst Kapasitas 10
(sepuluh) Ton berdasarkan Quotation No :
008/MKT/NS/X/17 tanggal 09 Oktober 2017;
8. 1 (satu) eksemplar Quotation No :
008/MKT/NS/X/17 tanggal 09 Oktober 2017
pembelian Double Girder Hoyst Kapasitas 10
(sepuluh) Ton;NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 9. 1 (satu) Unit Struktur Gantry Kapasitas 5 (lima) Ton
berdasarkan Quotation No : 008/MKT/NS/V/18
tanggal 15 Mei 2018;
10.1 (satu) eksemplar Quotation No :
008/MKT/NS/V/18 tanggal 15 Mei 2018 pembelian
Struktur Gantry Kapasitas 5 (lima) Ton;
11.1 (satu) Unit Forklift Merk Toyota Kapasitas 3,5
(Tiga koma lima) Ton dengan Nomor Mesin : 315-
3051071 dan Nomor Rangka No : 7FDK40-13905.
12.1 (satu) Unit Genset 85 kVA Silent Mitsubishi
Dirampas untuk negara.Disita Dari
GUNAWANXIV. 1. 1 (satu) buah Sertipikat Hak Guna Bangunan
Nomor 1224 atas tanah seluas 1.960 M2 (meter
persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan
Pacet, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat
tercatat atas nama Johan Susilo;
2. 1 (satu) buah Sertipikat Hak Guna Bangunan
Nomor 1230 atas tanah seluas 920 M2 (meter
persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan
Cipanas, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat
tercatat atas nama Johan Susilo;
3. 1 (satu) buah Surat Ijin Mendirikan Bangunan
Nomor 66/648.3/94 tanggal 30 Mei 1994;
4. 1 (satu) lembar Surat Royal Hak Tanggunan Nomor
476/A/LA/BIS/IX/2022 tanggal 29 September 2022;
5. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang
Merk Toyota, Type Kijang Innova Warna Hitam
Metalik dengan Nomor Rangka
MHFXR436XD1010799, Nomor Mesin
2KDU234655 tercatat atas nama Agus Kurniawan
dengan Nomor Register B 1355 VMF;
6. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan BermotorNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang
Merk Toyota, Type New Avanza 1.36 M/T Warna
Hitam Metalik dengan Nomor Rangka
MHKM1BA3JCKO46292, Nomor Mesin OK68749
tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera
dengan Nomor Register B 1846 CYD;
7. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang
Merk Subaru, Type XV2.11AWD CVT Warna Putih
dengan Nomor Rangka PLPGP7KC5DA301049,
Nomor Mesin FB20R614311 tercatat atas nama
RIZKI SILVANZA dengan Nomor Register B 1045
VUH;
8. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang
Merk Nissan, Type Juke 1,5 A/T Warna Silver
Metalik dengan Nomor Rangka
MHBJ1CG1ACJO14158, Nomor Mesin
HR15337772C tercatat atas nama ALEK dengan
Nomor Register B 1594 CKC;
9. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) atas kendaraan Sepeda motor Merk
Honda, Type D1AO2N18M1 A/T Warna Abu-abu
dengan Nomor Rangka MH1JFX115JK348640,
Nomor Mesin JFX1E1348863 tercatat atas nama
PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register
B 3004 CNI.
Dirampas untuk negara.Disita Dari
GUNAWANTANAH XV. 1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya
berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor
1224 dengan luas 1.960 M2 (Meter Persegi) yang
terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet,Disita Dari
GUNAWANNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, tercatat
atas nama Johan Susilo;
2. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya
berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor
1230 dengan luas 920 M2 (Meter Persegi) yang
terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet,
Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, tercatat
atas nama Johan Susilo.
Dirampas untuk negara.XVI. 1 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil Penumpang
Merk Toyota, Type Kijang Innova Warna Hitam
Metalik dengan Nomor Rangka
MHFXR436XD1010799, Nomor Mesin
2KDU234655 berdasarkan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama
Agus Kurniawan dengan Nomor Register B 1355
VMF;
2. 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil Penumpang
Merk Toyota, Type New Avanza 1.36 M/T Warna
Hitam Metalik dengan Nomor Rangka
MHKM1BA3JCKO46292, Nomor Mesin OK68749
berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) tercatat atas nama PT. Bangun Era
Sejahtera dengan Nomor Register B 1846 CYD;
3. 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil Penumpang
Merk Subaru, Type XV2.11AWD CVT Warna Putih
dengan Nomor Rangka PLPGP7KC5DA301049,
Nomor Mesin FB20R614311 berdasarkan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas
nama RIZKI SILVANZA dengan Nomor Register B
1045 VUH;
4. 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil Penumpang
Merk Nissan, Type Juke 1,5 A/T Warna SilverDisita Dari
GUNAWANNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA
DARI1 2 3 Metalik dengan Nomor Rangka
MHBJ1CG1ACJO14158, Nomor Mesin
HR15337772C berdasarkan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama
ALEK dengan Nomor Register B 1594 CKC
5. 1 (satu) buah kendaraan Sepeda motor Merk
Honda, Type D1AO2N18M1 A/T Warna Abu-abu
dengan Nomor Rangka MH1JFX115JK348640,
Nomor Mesin JFX1E1348863 berdasarkan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas
nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor
Register B 3004 CNI.
Dirampas untuk negara.UANG VII. 1. Uang Tunai sejumlah Rp2.000.000.000,- (Dua
Milliar Rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening
Penampungan Lainnya (RPL 139 JAMPIDSUS)
Satker Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus, Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kode Biller
88306, Nomor Virtual Account
8830641934422200030.
Dirampas untuk negara.Disita Dari
GUNAWAN
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PT.BANGUN ERA SEJAHTERA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan kesatu PRIMAIR maupun SUBSIDAIR;
- Menyatakan Terdakwa PT.BANGUN ERA SEJAHTERA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan KEDUA PRIMAIR maupun
SUBSIDAIR;
- Menyatakan oleh karena itu membebaskan Terdakwa PT.BANGUN ERA SEJAHTERA dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging);
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan kepada Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA seluruh barang bukti milikn nya yang distita dalam perkara ini
- Membebankan biaya perkara kepada negara
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya Setelah mendengar tanggapan tertulis dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan secara lesan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dan
Kedua Primair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. MOGA SIMATUPANG
- Saksi MOGA SIMATUPANG, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan saksi tidak punya hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi selaku Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan sekarang
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 810 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 dan dilantik tanggal 3 Mei 2021, Terkait dengan tugas dan tanggungjawab selaku Direktur Impor diatur didalam Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagai berikut:
Pasal 124, Direktorat Impor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang impor. Pasal 125, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Impor menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
- Pemberian pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
- Bahwa struktur organisasi pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri adalah sebagai berikut:

- Bahwa sebelumnya yang menjabat sebagai Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI adalah: Ani Mulyati (Periode sebelum Juni 2020)
I Gusti Ketut Astawa (Periode Juni 2020 s/d Januari 2021)
Johni Marta (periode Januari 2021 s/d 3 Mei 2021)
Moga Simatupang (periode 3 Mei 2021 s/d sekarang)
- Bahwa mekanisme kegiatan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya, berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 03 Tahun 2020 untuk mendapat Persetujuan Impor (PI), dimana pelaku usaha (perusahaan / importir) mengajukan secara online ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan RI dengan melampirkan persyaratan diantaranya:
- NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P,
- Surat Pernyataan bermaterai untuk API-P.
- Mill Test Certificate untuk impor baja paduan Selanjutnya dari INSW data dikirim ke Kementerian Perindustrian cq. Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) yang disaat ini dijabat oleh Taufik Bawazir cq. Direktur Industri Logam (saat ini dijabat oleh Lili Widodo) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Setelah mendapat pertimbangan teknis dari Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, SIINAS mengirimkan kembali data tersebut ke INSW dan dari INSW dikirim ke INATRADE, bila dokumen lengkap dan telah di approve oleh Dirjen DAGLU maka diterbitkan Persetujuan Impor (PI) melalui sistem INATRADE kemudian
dikirim kembali ke INSW, selanjutnya dari INSW disampaikan ke email
pemohon (pelaku usaha) Pertimbangan teknis tersebut terkait dengan Pos Tarif (HS), Jumlah / Alokasi
dan Pelabuhan Tujuan
Untuk lebih jelasnya dapat saksi jelaskan Matriks Perizinan Impor Besi atau
Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya berikut ketentuan yang mengatur
sebagai berikut: scan dokumen asli:- NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U;
- Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dari portal INSW;
- Kontrak Penjualan atau Bukti Pemesanan, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan; dan
- Mill Certificate (untuk impor Baja Paduan).
Untuk Perpanjangan PI melampirkan hasil scan dokumen asli:
- Persetujuan Impor;
- Bill of Lading (B/L);
- Dokumen Manifest (BC 1.1).
Untuk Perubahan PI, melampirkan hasil scan dokumen asli:
a.Persetujuan Impor;
b.Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, yaitu:- Yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
- ex 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
- ex 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
- 7219.32.00;
- 7219.33.00;
- 7219.34.00;
- 7219.35.00;
- 7219.90.00;
- 7220.20.10;
- 7220.20.90;
10.7220.90.10;
11.7220.90.90;
12.7225.11.00
13.7225.19.00;- ex 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plater
15.7226.11.10; 16.7226.11.90;
17.7226.19.10; dan
18.7226.19.90- Yang dilakukan oleh:
- Importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat besar dan komponennya;
- Importir (API-P) yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas (Mitra Utama Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN - Importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Ketrangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional
(bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat ketentuan Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan; - Importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan/atau
Imporitr yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gasNO DASAR
HUKUMJENIS IZIN Pengecualian PI
dan LS untuk
Impor Besi atau
Baja dan Produk
Turunannya (Pasal
26 ayat 1) - Barang Impor sementara;
- Barang promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$1.500,00 dengan menggunakan pesawat udara;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan PEB;
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud
- Barang perwakilan Negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN Pengecualian PI
dan LS untuk
Impor Baja
Paduan (Pasal 26
ayat 2)Permendag
No. 03 Tahun
2020 Tentang
Perubahan
Atas
Permendag
No. 110 Tahun
Persetujuan Impor - Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang pindahan;
- Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industry dalam rangka penanaman modal; dan/atau
- Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga Negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; dan atau
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat mendapatkan Pertimbangan dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk melalui sistem Inatrade yang terintegrasi dengan SIINas dan melampirkan hasil scan dokumen asli:
- NIB yang berlaku sebagai API-P; dan
- Surat pernyataan bermaterai cukup atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor dengan kebutuhan produksi bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN 2018 Untuk permohonan baru PI API-U, mencantumkan nomor Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk dan melampirkan hasil scan dokumen asli:
- NIB yang berlaku sebagai API-U;
- Mill Test Certificate untuk Impor Baja Paduan; dan
- Kontrak Penjualan atau bukti pemesanan, untuk Impor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.
Untuk permohonan Perpanjangan PI, mencantumkan nomor PI dan melampirkan hasil scan dokumen asli Bill of Lading (B/L)
Untuk permohonan Perubahan PI API-P, mendapatkan Pertimbangan dari Kemenperin melalui sistem Inatrade yang terintegrasi dengan SIINas dan melampirkan scan dokumen asli surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor dengan kebutuhan produksi bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Untuk permohonan Perubahan PI API-U, mencantumkan nomor Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk dan melampirkan hasil scan dokumen asli;
- Mill Test Certificate untuk Impor Baja Paduan; dan
- Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, untuk Impor Besi atau
- Barang Impor sementara;
- Barang promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$1.500,00 dengan menggunakan pesawat udara;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN Pengecualian PI
dan LS untuk
Impor Baja
Paduan (Pasal 26
ayat 2) - Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud
- Barang perwakilan Negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang pindahan;
m.Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengankut; - Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industry dalam rangka penanaman modal; dan/atau
- Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
- Barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P dengan jumlah total paling banyak 1 (satu) Ton untuk setiap pengiriman, pengirimannya dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam 1 (satu)
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga Negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN Permendag
No. 20 Tahun
2021 Tentang
Kebijakan dan
Pengaturan
Impor
Persetujuan Impor
Lampiran I - Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam;
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor; dan/atau
- Barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P dengan jumlah total kurang dari 1 (satu) Ton untuk setiap pengiriman, paling banyak 5 (lima) kali pengiriman
Untuk permohonan baru PI API-P, melampirkan dokumen persyaratan:
- NIB;
- Data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
- Mill Test Certificate, untuk impor Baja Paduan;
- Surat pernyataan kesesuaian kebutuhan Bahan Baku/ Bahan Penolong.
Untuk permohonan baru PI API-U, melampirkan dokumen persyaratan:
- NIB;
- Data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
- Mill Test Certificate, untuk impor Baja Paduan;
- Kontrak penjualan/ Bukti Pemesanan (PO), bagi perusahaan yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau
NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN Pengecualian PI
dan LS untuk
Impor Besi atau
Baja, Produk
Turunannya
Lampiran IV
Perizinan
Berusaha (Surat
Keterangan) - Barang promosi
Persyaratan; Keterangan penggunaan barang promosi - Barang keperluan penelitian, pengembangan teknologi, dan ilmu pengetahuan
Perysaratan: - Surat keterangan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dari Importir dan,atau Kementerian/Lembaga terkait; atau
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI; dan
- Perjanjian/MoU kerjasama penelitian, dalam hal Kementerian/Lembaga terkait bekerjasama dengan pihak ketiga dalam kegiatan penelitian, pengembangan teknologi, dan ilmu pengetahuan.
- Barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Persyaratan: - Gift Certificate; dan
- Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait.
- Barang contoh Persyaratan:
NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN - Surat keterangan penggunaan barang contoh; dan
- Non Commercial Invoice.
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud Persyaratan:
- Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga Negara lainnya;
- Invoice atas nama instansi pemerintah/lembaga Negara lainnya; dan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
- Barang pindahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri
- Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
Persyaratan: Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dari Kementerian Keuangan (Masterlist)NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN Pengecualian PI
dan LS untuk
Impor Baja
Paduan
Lampiran IV
Perizinan
Berusaha (Surat
Keterangan) - Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
- Barang yang diimpor oleh API-P dengan jumlah 1 Ton maks. 5 kali pengiriman dalam setahun
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud Persyaratan:
- Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga Negara lainnya;
- Invoice atas nama instansi pemerintah/lembaga Negara lainnya; dan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Barang keperluan penelitian, pengembangan teknologi, dan ilmu pengetahuan
Perysaratan:NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN - Surat keterangan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dari Importir dan, atau Kementerian/Lembaga terkait; atau
- Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI; dan
- Perjanjian/MoU kerjasama penelitian, dalam hal Kementerian/Lembaga terkait bekerjasama dengan pihak ketiga dalam kegiatan penelitian, pengembangan teknologi, dan ilmu pengetahuan.
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Persyaratan: - Surat keterangan penggunaan barang contoh; dan
- Non Commercial Invoice.
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam
Persyaratan: - Gift Certificate; dan
- Rekomendasi Kementerian/Lembaga terkait
- Barang yang diimpor oleh API-P dengan jumlah 1 Ton maks. 5 kali pengiriman dalam setahun khusus dalam Permendag tentang Ketentuan Impor dan Besi atau Baja, Baja
Paduan dan Produk Turunannya. Namun dapat saksi jelaskan bahwa Surat
Penjelasan atau Surat Keterangan adalah surat tanggapan/jawaban yang
dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas permohonan yang
disampaikan oleh pemohon (pelaku usaha) atas barang yang akan diimpor
NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN 1. Permendag
No. 110 Tahun
2018Persetujuan Impor Pengecualian LS NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN (Pasal 27) NO DASAR
HUKUMJENIS IZIN Pengecualian PI
dan LS untuk
Impor Besi atau
Baja dan Produk
Turunannya (Pasal
26 ayat 1)(barang yang akan dikeluarkan dari Daerah Pabean) dengan tujuan agar barang yang diimpor dengan menggunakan aturan pengecualian Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dapat dikeluarkan dari Daerah Pabean. Pada prinsipnya Surat Penjelasan dan Surat Keterangan, fungsinya sama, yaitu agar barang yang diimpor dapat dikeluarkan dengan alasan pengecualian PI dan LS, hanya bedanya adalah kalau Surat Penjelasan didasarkan pada Permendag No. 63 Tahun 2017 dan Permendag No. 110 tahun 2018 dan tidak menyebutkan batas waktu (masa berlaku), pengajuan dan persetujuan atau tanda tangan masih dalam bentuk manual sedangkan Surat Keterangan didasarkan pada Permendag No. 03 Tahun 2020, Permendag No. 20 Tahun 2021 dan menyebutkan batas waktu (masa berlaku yaitu 1 tahun takwim), pengajuan dan prosesnya sudah melalui sistem elektronik dan formatnya sudah dibuat baku dalam bentuk template serta tanda tangan / persetujuan sudah dalam bentuk digital (barcode)
- Bahwa mekanisme penerbitan Surat Penjelasan diawali dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Perihal Permohonan Penjelasan Pengeluaran Barang, dengan melengkapi syarat diantaranya Kontrak Perjanjian Kerjasama, NIB untuk API-U dan API-P, kemudian permohonan tersebut akan diteruskan ke Direktur Impor, selanjutnya diteruskan ke Koordinator Subdit III, setelah itu Koordinator Subdit III memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon dan apabila dianggap lengkap maka dibuatkan Konsep Surat Penjelasan, setelah itu Konsep Surat Penjelasan itu diparaf oleh Koordinator Subdit III dan Direktur Impor, selanjutnya diajukan ke Dirjen Daglu untuk ditandatangani,
- Sedangkan mekanisme penebitan Surat Keterangan awalnya pelaku usaha (perusahaan / importir) mengajukan permohonan secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan RI dengan cara mengiput data / Daftar di aplikasi INSW dengan melampirkan persyaratan diantaranya: Untuk barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud persyaratannya adalah:
- Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara lainnya;
- Invoice atas nama instansi pemerintah/lembaga Negara lainnya; dan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Selanjutkan pelaku usaha akan mendapatkan token, setelah semua data persyaratan diupload, kemudian dari INSW data pemohon akan diteruskan INATRADE, selanjutnya permohonan itu dicek kelengkapan dokumennya oleh staf dibawah sub koordinator pada Ditjen Daglu cq Direktorat Impor, apabila dokumen lengkap kemudian diteruskan ke Sub Koordinator, selanjutnya oleh Sub Koordinator diteruskan ke Koordinator, dari Koordinator diteruskan ke Direktur Impor, setelah itu diteruskan ke Dirjen Daglu untuk diapprove kemudian dikirim ke INSW, selanjutnya dari INSW disampaikan ke email pemohon (pelaku usaha).
Persetujuan yang diberikan oleh masing-masing petugas dan pejabat secara berjenjang tersebut dilakukan dengan membuka aplikasi INSW dengan menggunakan user name (Nomor Induk Pegawai) dan password masing- masing, setelah itu apabila masing-masing petugas dan pejabat pada masing- masing tahapan tersebut menyatakan setuju, maka yang bersangkutan akan mengklik tombol kirim sebagai tanda setuju.
- Bahwa Dasar kewenangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI menerbitkan Surat Penjelasan atau Surat Keterangan adalah:
- Permendag No. 8 tahun 2016
- Permendag No. 82 Tahun 2016
- Permendag No. 63 tahun 2017
- Permendag No. 110 tahun 2018
- Permendag No. 80 Tahun 2020
- Permendag No. 03 Tahun 2020
- Permendag No. 20 Tahun 2021
- Bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI dalam hal ini Koordinator Subdit III (yang dijabat oleh Andriansyah) melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi lampiran surat permohonan penjelasan sebatas kebenaran formil, terkait dengan materi dokumen lampiran dilakukan verifikasi sepanjang terdapat lampiran pada permohonan;
- Bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Penjelasan maupun Surat Keterangan. Yang melakukan tugas dan fungsi pengawasan adalah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Cq. Direktorat Pengawasan pada Kementerian Perdagangan RI.
Pengawasan itu dilakukan apabila ada pengaduan. Yang dilakukan oleh Dirtjen Daglu Cq. Direktorat Impor hanyalah Monev (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan secara random. Hasil monev tersebut akan dituangkan dalam Laporan Monev. Namun terkait dengan pelaksanaan importasi baja yang menggunakan Surat Penjelasan dan Surat Keterangan tersebut tidak pernah dilakukan monev. Seingat saksi untuk impor besi atau baja, baja paduan, produk turunannya pernah dilakukan yaitu Monitoring dan Evaluasi Impor Bidang Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri Dalam Rangka Pendampingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaksanakan 6 – 8 Oktober 2021 terhadap:
- PT Tangga Mas Jaya Makmur
- PT Unison Indonesia Industrial
- Bahwa menurut informasi dari Ari Rahmatika (Sub Koordinator atau Anggota Tim Subdit II pada Dit. Impor) pernah ada surat permintaan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI tentang kegiatan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya untuk beberapa perusahaan diantaranya PT. Prasasti Metal Utama, PT. Inti Sumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT. Perwira Adhitama Sejati. Atas surat permintaan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut, Direktur Impor yang saat itu dijabat oleh I Gusti Ketut Astawa memberikan konfirmasi Surat Penjelasan an. PT. Prasasti Metal Utama dengan Surat tanggal 08 Juli 2020 yang isinya pada pokoknya menyebutkan bahwa Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada butir 1, bukan merupakan dokumen kewajiban tata niaga impor, Sedangkan untuk Surat Penjelasan atas nama perusahaan lainnya belum ada konfirmasi dari Dirjen Daglu maupun Direktur Impor.
- Bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pernah menerbitkan Surat Penjelasan yang merupakan persetujuan agar verifikasi dapat dilakukan di Pusat Logistik Berikat bagi perusahaan pemegang NIB yang berlaku sebagai API-P.
- Bahwa berdasarkan dokumen yang ada, diketahui bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pernah menerbitkan Surat Penjelasan atas permohonan dari perusahan PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Bangun Era Sejahtera tersebut yang meminta penjelasan terkait hal yang sama yaitu penjelasan mengenai pengeluaran barang impor. Secara umum dalam surat penjelasan tersebut menjelaskan bahwa besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diimpor dan dikapalkan paling lambat tanggal 28 Februari 2020 pengawasan Larangan dan pembatasan (Lartas) masih mengacu kepada Permendag 110 Tahun 2018 atau tidak mengacu kepada Permendag Nomor: 03 Tahun 2020.
- Bahwa yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan Larangan Pembatasan (Lartas) impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana termuat dalam Surat Penjelasan yang saksi tanda tangani adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan untuk pengawasan Post Border dan Ditjen Bea dan Cukai untuk pengawasan Border sesuai dengan tata cara pengawasan barang yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
- Bahwa Perubahan terkait Pos Tarif (Harmonize System/HS) tersebut tergantung pada pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian atas Permohonan Persetujuan Impor (PI) Perubahan
- Bahwa dokumen realisasi impor dari perusahan-perusahaan PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Bangun Era Sejahtera tersebut per tanggal 22 Februari 2022 telah saksi berikan kepada penyidik.
- Bahwa penggunaan Surat Keterangan maupun Surat Penjelasan tidak mengurangi jumlah alokasi impor.
- Bahwa Pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Impor (PI) tidak dapat memperoleh Surat Keterangan ataupun Surat Penjelasan.
- Bahwa Penjelasan Impor tersebut adalah tanggapan atas surat yang diajukan oleh pemohon terkait dengan importasi produk tertentu (baja) untuk ditanggapi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengecualan atas ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
- Bahwa yang menjadi alasan pertimbangan pengenaan lartas terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya adalah untuk melindungi industri dalam negeri.
Dasar pertimbangan pengenaan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pasal 54 yang berbunyi: Ayat (1), Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
- untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau;
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
Ayat (2), Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
- melindungi kelestarian sumber daya alam;
- meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
- menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Ayat (3), Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau;
- untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.
- Bahwa pelaku usaha atau importir dapat melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tanpa memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, sepanjang barang tersebut memenuhi ketentuan pengecualian impor. Untuk pengecualian impor periode tahun 2016 berlaku ketentuan Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, diantaranya:
Pasal 22:
Ayat (1): Ketentuan dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan:- Barang Impor sementara;
- Barang promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang kiriman;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan PEB;
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud
- Barang perwakilan Negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang pindahan;
- Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengankut;
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industry dalam rangka penanaman modal;
Ayat (2) Ketentuan dalam peraturan menteri ini tidak berlaku untuk impor baja paduan yang merupakan:
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekpor
Ayat (3) Setiap pelaksanaan impor besi, atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2) harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor, Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan
- Bahwa diperlihatkan kepada saksi Surat Penjelasan Impor Baja Paduan Surat Nomor: 4359/DAGLU.4-3/09/2017 tanggal 27 September 2017 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Prasasti Metal Utama, Surat Nomor: 340/DAGLU.4-3/03/2017 tanggal 08 Maret 2017 hal penjelasan Impor Besi atau Baja kepada PT. Perwira Adhitama Sejati, Surat Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Jaya Arya Kemuning, Surat Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Intisumber Baja Sakti, Surat Nomor: 825DAGLU.4- 3/4/2017 tanggal 13 April 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Duta Sari Sejahtera, Surat Nomor: 859DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 hal penjelasan kepada PT. Bangun Era Sejahtera yakni:

- Dapat saksi jelaskan bahwa:
Bahwa jika membaca isi dari seluruh Surat Penjelasan/Penjelasan Impor tersebut diberikan kepada masing-masing perusahaan antara lain PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Intisumber Bajasakti atas adanya permohonan dari masing-masing perusahaan pemohon dan maksud serta kegunaan surat tersebut adalah masing- masing perusahaan antara lain PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Intisumber Bajasakti dapat melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tanpa Persetujuan Impor dan tanpa dikenakan kewajiban verifikasi atau pemeriksaan teknis karena importasi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan antara lain PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Intisumber Bajasakti akan digunakan untuk kebutuhan proyek pemerintah sebagaimana termuat dalam masing-masing surat penjelasan dengan mendasarkan pada pasal 22 ayat (1) Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang berbunyi “…peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi / baja yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya” dan surat tersebut digunakan sebagai izin impor yang mengecualikan / sebagai pengganti Persetujuan Impor (sebagai izin impor) maupun Laporan Surveyor (sebagai kewajiban verifikasi atau pemeriksaan teknis) Bahwa jika membaca isi Seluruh Surat Penjelasan Impor/Penjelasan Impor tersebut dimana di dalam seluruh surat tersebut tidak memuat terkait pos tarif atau kode HS besi atau baja yang akan diimpor, tidak memuat alokasi/kuota impor dan tidak memuat jangka waktu berlakunya surat tersebut sehingga dampak yang dapat ditimbulkan atas penggunaan surat tersebut adalah karena tidak memuat terkait pos tarif atau kode HS besi atau baja yang akan diimpor maka importir dapat mengimpor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya apa saja tanpa dibatasi pos tarif atau kode HS, selain itu karena tidak memuat alokasi/kuota impor maka importir dapat mengimpor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya dengan jumlah yang tidak terbatas, dan juga karena tidak memuat jangka waktu berlakunya surat tersebut maka maka importir dapat mengimpor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya berkali- kali dengan dasar surat tersebut.
Berdasarkan angka 1 dari seluruh surat penjelasan tersebut yang berbunyi “,peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi / baja yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya. ” Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bunyi pasal 22 ayat 1 huruf i yang berbunyi “ barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah / lembaga dimaksud.” Hal ini dikarenakan dalam angka 1 seluruh penjelasan impor/surat penjelasan tersebut telah menghilangkan frasa “ yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah / lembaga yang dimaksud “. Dapat saksi tambahkan berdasarkan ketentuan aturan Permendag Nomor 82 tahun 2016 seluruh penjelasan impor/surat penjelasan tersebut bertentangan / tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan surat tersebut digunakan untuk melakukan importasi besi baja oleh pihak perusahaan.
- Diperlihatkan kepada saksi surat penjelasan:
- Surat Nomor: 380/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Duta Sari Sejahtera;

- Surat Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Intisumber Bajasakti;

- Surat Nomor: 382/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Prasasti Metal Utama;

- Surat Nomor: 383/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Bangun Era Sejahtera;

- Surat Nomor: 384/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Jaya Arya Kemuning;

- Surat Nomor: 385/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Perwira Adhitama Sejati;

- Surat Nomor: 662/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 11 November 2020 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Prasasti Metal Utama;
- Surat Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Duta Sari Sejahtera;
Dapat saksi jelaskan bahwa:
Bahwa jika membaca isi dari seluruh Surat Penjelasan/Penjelasan Impor tersebut diberikan kepada masing-masing perusahaan antara lain PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Intisumber Bajasakti atas adanya permohonan dari masing-masing perusahaan pemohon dan maksud serta kegunaan surat tersebut adalah masing- masing perusahaan antara lain PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Intisumber Bajasakti dapat melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tanpa Persetujuan Impor dan tanpa dikenakan kewajiban verifikasi atau pemeriksaan teknis karena importasi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan antara lain PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Intisumber Bajasakti akan digunakan untuk kebutuhan proyek pemerintah sebagaimana termuat dalam masing-masing surat penjelasan dengan mendasarkan pada Pasal 26 atau Pasal 26 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 26 ayat (2) huruf (a) Permendag Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 110 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang pada Surat Penjelasan Nomor: 380/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, 381/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, 382/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, 383/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, 384/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan 385/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 berbunyi “…peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi / baja yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya” dan juga pada Surat Penjelasan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Nomor: 662/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 11 November 2020 dan 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 berbunyi “…peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi / baja yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah / lembaga negara lainnya” dan surat tersebut digunakan sebagai izin impor yang mengecualikan / sebagai pengganti Persetujuan Impor (sebagai izin impor) maupun Laporan Surveyor (sebagai kewajiban verifikasi atau pemeriksaan teknis).Bahwa jika membaca isi Seluruh Surat Penjelasan Impor/Penjelasan Impor tersebut dimana di dalam seluruh surat tersebut tidak memuat terkait pos tarif atau kode HS besi atau baja yang akan diimpor, tidak memuat alokasi/kuota impor dan tidak memuat jangka waktu berlakunya surat tersebut sehingga dampak yang dapat ditimbulkan atas penggunaan surat tersebut adalah karena tidak memuat terkait pos tarif atau kode HS besi atau baja yang akan diimpor maka importir dapat mengimpor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya apa saja tanpa dibatasi pos tarif atau kode HS, selain itu karena tidak memuat alokasi/kuota impor maka importir dapat mengimpor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya dengan jumlah yang tidak terbatas, dan juga karena tidak memuat jangka waktu berlakunya surat tersebut maka importir dapat mengimpor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya berkali- kali dengan dasar surat tersebut.
Berdasarkan angka 1 dari seluruh surat penjelasan tersebut yang pada Surat Penjelasan Nomor: 380/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, 381/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, 382/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, 383/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, 384/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan 385/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 berbunyi “…peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi / baja yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya” dan juga pada Surat Penjelasan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Nomor: 662/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 11 November 2020 dan 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 berbunyi “…peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi / baja yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah / lembaga negara lainnya” dengan mendasarkan pada Pasal 26 atau Pasal 26 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 26 ayat (2) huruf (a) Permendag Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 110 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Dimana Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bunyi pasal 26 ayat 3 Permendag No: 03 tahun 2020 yang berbunyi “ setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana ayat (1) huruf b, c huruf e, huruf h dan huruf n serta pada ayat 2 huruf b, c dan huruf d harus mendapatkan surat penjelasan dari direktur jenderal “ sementara terkait alasan yang digunakan didalam seluruh surat penjelasan tersebut tidak diatur didalam Pasal 26 ayat 3 Permendag No: 03 tahun 2020 sehingga seluruh surat penjelasan tersebut bertentangan dengan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dapat saksi tambahkan berdasarkan ketentuan aturan Permendag No: 03 tahun 2020 Pasal 26 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 26 ayat (2) huruf (a) yang berbunyi “barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud” dimana seluruh surat penjelasan tersebut bertentangan / tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan surat tersebut digunakan untuk melakukan importasi besi baja oleh pihak perusahaan swasta
- Surat Nomor: 380/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Duta Sari Sejahtera;
- Bahwa seharusnya yang termuat dalam isi dari Surat Penjelasan Impor/Surat Penjelasan memuat:
- Dasar hukum atas pengecualian dengan mencantumkan permendag yang berlaku;
- Spesifikasi atau uraian barang berikut Post Tarif atau HS Code yang akan diimpor;
- Jumlah Alokasi yang diperbolehkan untuk mengimpor;
- Jangka waktu berlakunya surat tersebut;
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Selanjutnya larangan dan pembatasan impor terhadap besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2016, diantaranya:
Pasal 2:
Ayat (1) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dibatasi;Ayat (2) Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Yang Dibatasi Impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B dan Kelompok C.
Pasal 3:
Ayat (1) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari MenteriAtas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
2. ARIE RAHMATIKA
- Saksi ARIE RAHMATIKA, S.Sos., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa jabatan saksi Sejak Tahun 09-06-2020 s/d 03-12-2020, Kasie, Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Sejak Tahun 04-12-2020 s/d sekarang, Analis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
- Bahwa Tugas dan Tanggungjawab saksi selaku Kasie (Kepala Seksi) Barang Aneka Industri adalah: Pelaksanaan Kebijakan bidang perdagangan luar negeri khususnya Kebijakan Impor Barang Aneka Industri
- Bahwa Tugas dan Tanggungjawab saksi selaku Analis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) adalah: Melakukan Analisa terhadap kebijakan impor khusunya di bidang barang aneka industri
- Bahwa yang termasuk dalam barang aneka industri yang saksi tangani saat itu adalah:
- Besi atau baja;
- Baja paduan;
- Produk turunan dari besi dan baja;
- Mesin multi fungsi berwarna dan printer berwarna;
- Perkakas tangan;
- Pupuk bersubsidi; dan
- Keramik
- Bahwa aturan yang menjadi acuan terkait dengan kegiatan importasi barang berupa Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya antara lain:
- Permendag No.110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya yang ditetapkan tanggal 05 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018;
- Permendag No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2020 dan diundangkan pada tanggal 31 Januari 2020;
- Permendag No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor yang ditetapkan tanggal 01 April 2021 dan diundangkan pada tanggal 01 April 2021, namun dalam Pasal 55 Permendag ini mengatur masa berlakunya Permendag ini setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari sejak tanggal diundangkan
- Bahwa pengawasan importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya sesuai dengan:
- Permendag No.110 Tahun 2018 adalah menggunakan Pengawasan Border, dasarnya Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) dari permendag dimaksud.
- Permendag No. 03 Tahun 2020 adalah menggunakan Pengawasan Border, dasarnya Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) dari Permendag No.110 Tahun 2018 karena dalam perubahannya permendag 03/2020 tidak merubah ketentuan dimaksud.
- Permendag No. 20 Tahun 2021 adalah menggunakan Pengawasan Border, dasarnya Pasal 4 dan Lampiran 1 (dimana kolom Post Border tidak di contreng berarti menandakan bahwa pengawasannya adalah Border) dari permendag dimaksud
- Bahwa pengawasan Border dalam Importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya adalah pengawasan yang dilakukan terhadap barang impor sebelum memasuki wilayah pabean Indonesia. Sedangkan pengawasan Post Border dalam Importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya adalah pengawasan yang dilakukan terhadap barang impor setelah memasuki wilayah pabean Indonesia.
- Bahwa yang melakukan pengawasan Border dalam Importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya adalah Bea Cukai. Sedangkan yang mengawasi Post Border dalam Importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya adalah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan
- Bahwa sepengetahuan saksi proses pengawasan Border yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah dengan memeriksa barang impor (Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya), dimana barang impor harus sesuai dengan ketentuan atau poin-poin yang tercantum dalam Persetujuan Impor/PI dan Laporan Surveyor/LS untuk dapat dilakukan proses Clearence (Proses pemasukan barang impor ke dalam kawasan pabean Indonesia).
- Bahwa sepengetahuan saksi proses pengawasan Post Border diawali Bea Cukai mengkonfirmasi ada atau tidak dokumen PI atau LS atau Surat Penjelasan Ditjen Daglu, kalau ada dokumen tersebut maka barang impor (Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya) dapat masuk ke dalam kawasan pabean Indonesia. Selanjutnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan melakukan monitoring atas kesesuaian ketentuan atau poin-poin yang tercantum dalam Persetujuan Impor/PI dan Laporan Surveyor/LS
- Bahwa yang dimaksud dengan Surat Penjelasan:
- Permendag 110 Tahun 2018
Surat Penjelasan adalah surat yang diberikan kepada pelaku usaha/importir yang berisi keterangan dikecualikan dari kewajiban memiliki/mempunyai PI dan LS pada kegiatan importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunan. - Permendag 03 Tahun 2020
Surat Penjelasan adalah surat yang diberikan kepada pelaku usaha/importir yang berisi keterangan dikecualikan dari kewajiban memiliki/mempunyai PI dan LS pada kegiatan importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunan. - Permendag 20 Tahun 2021
Istilah Surat Penjelasan sudah berganti nomenklatur sebagai Surat Keterangan yang mana pada intinya sama. Adapun yang dimaksud dengan Surat Keterangan pada permendag ini adalah surat yang diberikan kepada pelaku usaha/importir yang berisi keterangan dikecualikan dari kewajiban memiliki/mempunyai PI dan LS pada kegiatan importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunan
- Permendag 110 Tahun 2018
- Bahwa yang mendasari penerbitan Surat Penjelasan yakni:
- Permendag 110 Tahun 2018 adalah pengecualian yang termuat dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2).
- Permendag 03 Tahun 2020 adalah pengecualian yang termuat dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3).
- Permendag 20 Tahun 2021 adalah pengecualian yang termuat dalam Lampiran IV dan Lampiran V Permendag 20/2021.
- Bahwa mekanisme penerbitan Surat Penjelasan mengacu kepada Permendag nomor 03 tahun 2020 jo 110 tahun 2018 adalah sebagai berikut: Pelaku Usaha mengirimkan permohonan penjelasan terkait hal-hal yang dimohonkan penjelasannya sehubungan dengan pelaksanaan peraturan pada Kementerian Perdagangan RI dimana permohonan tersebut diajukan melalui Unit Pelayanan Satu Pintu (UPTP) Kemendag untuk dimasukan kedalam Sistem INATRADE. Setelah dilakukan penelaahan oleh Direktorat teknis terkait kesesuaian dokumen pendukung dengan ketentuan dan aturan yang berlaku maka draft Surat Penjelasan atas perihal yang dimohonkan Pelaku Usaha disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk mendapat pertimbangan dan ditandatangani. Dasar kewenangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri menerbitkan surat penjelasan adalah bagian dari Tugas Dan Fungsi Dirjen Daglu dalam memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permendag nomor 20 tahun 2021, bahwa Pelaku usaha mengajukan permohonan online yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sesuai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintergrasi dengan system INATRADE, kemudian pemroses memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen sercara formil, untuk kemudian di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Penjelasan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
- Bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi lampiran surat permohonan penjelasan sebatas kesesuaian dan kebenaran formil, terkait dengan materi dokumen lampiran dilakukan verifikasi sepanjang terdapat lampiran pada permohonan.
- Bahwa Surat Penjelasan memiliki batas waktu mengacu kepada jenis-jenis Surat Penjelasan yang di mohonkan dan data dukungnya. Surat penjelasan berisi penjelasan mengenai hal yang dimohonkan oleh pelaku usaha terkait dengan implementasi atau pelaksanaan peraturan yang berlaku
- Bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Penjelasan karena bukan merupakan Tugas dan Fungsi dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI
- Bahwa pernah ada surat permintaan konfirmasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terkait dengan Surat Penjelasan atas PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI tentang kegiatan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya. Dan saat itu saksi mengonsep surat balasan yang intinya: Surat Penjelasan yang dilampirkan untuk dikonfirmasi oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah tidak sesuai dengan dokumen Asli Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI

- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI mengirimkan konsep surat balasan kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
- Bahwa saksi kenal dengan TAHAN BANUREA sejak bulan Juni tahun 2020 saat itu saksi yang menggantikan jabatan Tahan Banurea sebagai Kasie, Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebab Tahan Banurea pindah ke Direktorat Ekspor bagian produk hutan. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga namun saksi mempunyai hubungan pekerjaan dengan Tahan Banurea sebatas rekan kerja di kantor karena posisi jabatan sebagai Kasie Barang Aneka Industri yang saksi gantikan;
- Bahwa saksi sebagai Kasie Barang Aneka Industri saat itu pertanggungjawaban dari pekerjaan saksi laporkan ke Kasubdit Barang Aneka Industri yaitu Mohamad Andriansyah selanjutnya pelaporan ke Direktur Impor saat saksi menjabat sebagai Kasie Barang Aneka Industri Direktur Impornya ada beberapa orang yaitu, Ketut Astawa, Johni Marta dan Moga Simatupang (Periode April 2021 s/d sekarang)
- Bahwa cara memproses draf persetujuan import besi baja, baja paduan dan turunannya dari pelaku usaha adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Permendag 110 Tahun 2018 jo. 03 Tahun 2020:
Penerbitan Persetujuan Impor Besi Baja, Baja Paduan dan produk turunannya. Adapun penerbitan PI besi baja syarat:- Permohonan di ajukan melalui Inatrade yang terkirim / terintegrasi ke SIINAS (untuk memohonkan alokasi impornya, setelah terbit pertimbangan API-P dan pertimbangan teknis (API-U) data alokasi terkirim Kembali ke, inatrade, selanjutnya di system inatrade oleh pemroses akan di lakukan validasi kelengkapan persyaratan;
- API-P: yang di sertakan adalah NIB, Surat pernyataan tidak diperjualbelikan dan dipindahtangankan, pertimbangan
- API-U:
Untuk Besi Baja yang di sertakan NIB, Pertimbangan Teknis, kontrak
Untuk Baja paduan yang disertakan NIB, Pertimbangan Teknis, Kontrak, Mill Certifikate
Untuk Produk Turunan yang disertakan NIB, Pertimbangan Teknis - Awalnya pemohon mengajukan mengupload permohonan persetujuan import melalui sistem Inatrade (Kemendag) yang sudah terintegrasi dengan sistem SIINAS (Kemenperin) yang outputnya adalah Pertimbangan /Pertimbangan Teknis yang menjadi syarat mutlak terbitnya Persetujuan Impor.
- Apabila dari sistem SIINAS sudah terbit Pertimbangan / Pertimbangan Teknis selanjutnya di kirim kembali melalui sistem Inatrade untuk di proses selanjutnya.
- Staf pemroses akan membuat konsep persetujuan impor dengan juga mengecek kelengkapan persyaratan untuk selanjutnya di kirim Kasie barang aneka industri.
- Kasie barang aneka industri memberikan validasi dengan mengklik by sistem untuk diteruskan kepada Kasubdit barang aneka industri dan bahan baku Industri (Mohamad Andriansyah) untuk divalidasi, jika lengkap dan sesuai ketentuan kemudian diteruskan ke Direktur Impor selanjutnya di teruskan ke Dirjen untuk penerbitan Persetujuan Impor. Adapun yang sertakan apabila yang memohonkan adalah API U ( Angka Pengenal Importir Umum) adalah sebagai berikut:
- NIB ( Nomor Induk Berusaha)
- Kontrak
- Pertimbangan Teknis dari Kementrian Perindustrian.
Apabila memohonkan impor baja paduan maka harus mengupload mill certifikate.
- Dalam hal impor besi baja: menyertakan Pertek, kontrak sedangkan jika produk turunan hanya menyertakan Pertek.
- Adapun yang diupload apabila yang memohonkan adalah API P ( Angka Pengenal Importir Produsen) adalah sebagai berikut:
Surat Pernyataan bahwa tidak di perjualbelikan dan tidak dipindahtangankan; Adanya Pertimbangan dari Kemenperin.
- Selanjutnya apabila kelengkapan lengkap maka staf (rani yuniati, piety) akan membuat draf persetujuan import besi baja by sistem.
- Kemudian setelah selesai dibuatkan draf persetujuan impor selanjutnya staf saksi akan mengirim secara sistem kepada saksi selaku kasi.
- Kemudian saksi akan melakukan kroscek dokumen persetujuan Impor apakah telah memenuhi perysaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 j.o 03 tahun 2020 atau tidak.
- Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka permohonan persetujuan impor akan ditolak atau di rollback melalui sistem inatrade.
Terhadap permohonan yang telah sesuai dengan ketentuan akan dikirimkan secara sistem kepada Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri.
Apabila berdasarkan Permendag 20 tahun 2021:
PI Besi Baja, Baja Paduan, Produk Turunan: Permohonan masuk via INSW lalu permohonan terkirim ke SIINAS untuk mendapatkan alokasi impornya, Setelah itu pertimbangan/ pertimbangan teknis terkirim ke INSW, lalu memohonkan persetujuan impor ke system Inatrade.Oleh Pemroses diperiksa kelengkapan dokumen:
- API-P: Besi Baja dan produk turunannya yaitu: pertimbangan, surat pernyataan untuk tidak diperjualbelikan dan dipindahtangankan.
- API-P: Baja Paduan yaitu: pertimbangan, surat pernyataan untuk tidak diperjualbelikan dan di pindahtangankan, mill certificate.
- API-U: Besi Baja yaitu: pertimbangan teknis, kontrak, sedangkan produk turunan hanya diperlukan pertimbangan teknis saja.
- API-U: Baja Paduan yaitu: Pertimbangan teknis, kontrak, mill certificate
- Awalnya pemohon mengajukan permohonan melalui SINSW yang sudah terintegrasi dengan sistem SIINAS (Kemenperin) dalam hal penerbitan Pertimbangan/Pertimbangan Teknis yang menjadi syarat mutlak terbitnya Persetujuan Impor.dan juga terintegrasi dengan sistem Inatrade
- Apabila dari sistem SIINAS sudah terbit Pertimbangan / Pertimbangan Teknis selanjutnya di kirim kembali ke sistem SINSW untuk kemudian diproses Persetujuan Impornya yang telah masuk ke dalam sistem Inatrade untuk proses selanjutnya.
- Subkoordinator Bidang Barang Aneka Industri memberikan validasi dengan mengklik by sistem untuk diteruskan kepada Koordinator Bidang Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri (Mohamad Andriansyah) untuk divalidasi, dalam hal telah lengkap dan sesuai, maka diteruskan ke Direktur Impor selanjutnya di teruskan ke Dirjen untuk penerbitan Persetujuan Impor.
- Adapun yang sertakan apabila yang memohonkan adalah API U ( Angka Pengenal Importir Umum) adalah sebagai berikut:
- Kontrak
- Pertimbangan Teknis dari Kementrian Perindustrian.
Apabila memohonkan impor baja paduan maka harus mengupload mill certifikate.Saat ini tidak di butuhkan lagi persyaratan identitas (NIB) di karenakan data pelaku usaha sudah tersedia di sistem SINSW karena sudah terintegrasi juga dengan OSS (BKPM)
- Dalam hal impor besi baja: menyertakan Pertek, kontrak sedangkan jika produk turunan hanya menyertakan Pertek.
- Adapun yang diupload apabila yang memohonkan adalah API P ( Angka Pengenal Importir Produsen) adalah sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bahwa tidak di perjualbelikan dan tidak dipindahtangankan;
- Pertimbangan dari Kemenperin.
- Selanjutnya staff pemroses akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, apabila konsep Persetujuan Impor telah sesuai staff pemroses akan mengirimkan permohonan ke Subkoordinator Bidang Barang Aneka Industri yang disertakan dengan notifikasi bahwa permohonan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
- Kemudian Subkoordinator akan menerima permohonan dan konsep Persetujuan Impor, untuk divalidasi sesuai ketentuan
- Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka permohonan persetujuan impor akan ditolak atau di rollback dan terkirim ke SINSW.
- Selanjutnya konsep Persetujuan Impor di kirim ke Koordinator dengan catatan lengkap dan sesuai
- Koordinator menerima konsep Persetujuan PI dan melakukan validasi kembali, dalam hal telah sesuai, Koordinator akan mengirimkan ke Direktur.
- Direktur akan melakukan validasi terhadap konsep Persetujuan Impor sesuai Ketentuan dan rekap Persetujuan Impor, dalam hal telah sesuai ketentuan konsep Persetujuan Impor di kirim ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk mendapat persetujuan
- Bahwa sepanjang memiliki API-P dan atau API-U pemohon dapat mengajukan permohonan persetujuan import besi baja, baja paduan dan turunannya
- Bahwa saksi tidak mengetahui cara menentukan alokasi import sebagaimana yang terdapat didalam Persetujuan Import hal ini dikarenakan yang menentukan alokasi / kuota import adalah dari pihak Kementerian Perindustrian RI
- Bahwa Surat Penjelasan sejauh ini tidak ada definisi yang baku. Surat penjelasan menurut saksi adalah surat tanggapan atas surat yang diajukan oleh pelaku usaha mengacu kepada Pasal 26 Permendag 110 tahun 2018 j.o Permendag 03 tahun 2020 dan juga perundang-undangan yang berlaku
- Bahwa mengacu pada Pasal 26 ayat 3 Permendag 110 tahun 2018 j.o Permendag 03 tahun 2020, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat penjelasan dimasa saksi menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri pada Direktorat Import pada Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ( Dirjen Daglu), Adapun dasar hukum yang mengatur pengecualian atas kewajiban memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS) Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya diatur dalam Pasal 26 Permendag 110 tahun 2018 j.o Permendag 03 tahun 2020
- Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Import pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebelum saksi adalah Saudara TAHAN BANUREA
- Bahwa mekanisme terbitnya Surat Penjelasan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan adalah sebagai berikut:
- Pada awalnya pelaku usaha menyampaikan Surat Permohonan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri baik melalui penyelenggara Pos ataupun datang ke UPTP (Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan) Kementerian Perdagangan, selanjutnya UPTP akan menginput kedalam system Inatrade dan hard copy disampaikan ke Direktorat Impor.
- Selanjutnya permohonan surat penjelasan tersebut dilakukan penomoran dan pencatatan data-data perusahaan atau pemohon untuk diserahkan kepada Direktur untuk kemudian didisposisi ke Sub Direktorat masing-masing.
- Kemudian Kasubdit mendisposisi secara berjenjang dari kasi sampai dengan staf.
- Setelah didisposisi ke staf, oleh Kasi kemudian staf akan melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban sesuai dengan substansi yang ditanyakan via system Inatrade.
- Setelah dibuat draf jawaban kemudian diserahkan kepada kepala seksi untuk dilakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur untuk kemudian dikirim ke Dirjen untuk dilakukan pengesahan untuk selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
3. DWI WAHYONO
- Saksi DWI WAHYONO, S.Si.,M.Si., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Tangerang, 39 Tahun / 21 Agustus 1983, Laki-Laki, Indonesia, Jl. Belimbing I No. 126 RT 012 RW 01, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Islam, Pegawai Negeri Sipil (Analis Perdagangan Ahli Muda) Fungsional Tertentu) pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, S2, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah sesuai dengan Agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Aneka Industri Dit. Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2017, Kepala Seksi Barang Konsumsi Tidak Tahan Lama Dit. Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2018 dan Analis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Analis Perdagangan (Fungsional Umum) Pada Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 533.1/M-DAG/KEP/4/2016 tanggalnya saksi lupa dan yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi antara lain adalah:
Menyiapkan bahan persentasi pimpinan mulai dari level Kasubdit dan Direktur. Mengolah data dari Badan Pusat Statistik terkait data impor tergantung komoditi. Menyiapkan bahan dan undangan rapat.
Melakukan verifikasi dokumen perizinan yang masuk
- Bahwa pengajuan permohonan perizinan berupa Persetujuan Impor dilakukan secara elektronik (online) melalui sistem Inatrade kemudian Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri yang bernama Mohammad Andriansyah kemudian didisposisi kepada Kepala Seksi Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri baru kemudian didisposisi ke saksi selaku analis yang dalam disposisi tersebut saksi diperintahkan untuk mengecek kelengkapan dokumen dan keabsahannya berdasarkan dokumen tersebut yang dilampirkan asli untuk Pertimbangan Teknis dan dokumen kelengkapan lainnya berupa fotokopi yang saksi cek masa berlakunya. Setelah saksi melakukan semua itu dan lengkap maka saksi membuat draft konsep Persetujuan Impor yang kemudian saksi serahkan ke Kepala Seksi Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri setelah itu tugas saksi selesai
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 619/M-DAG/KEP/4/2017 tanggal 03 April 2017 sampai dengan 21 Agustus 2018 dan yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi berdasarkan Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan antara lain melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri. Sedangkan yang menjadi fungsi saksi antara lain adalah:
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri; Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri;
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri;
Penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang aneka industri dan bahan baku industri;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidding pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri
- Bahwa benar semua tugas dan fungsi saksi tersebut diatas sudah saksi lakukan namun untuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan yang saksi lakukan adalah mengolah data dari sistem inatrade terkait realisasi impor yang disampaikan pelaku usaha yang terdiri dari informasi nomor PIB dan jumlah barang yang telah di import. Selain itu saksi juga melakukan rekapitulasi Persetujuan Import yang sudah terbit dan mengecek draft Persetujuan Import yang telah dikonsep oleh Analis untuk diteruskan kepada Kasubdit;
- Bahwa Kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan, produk turunannya dikenakan larangan dan pembatasan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 07 Tahun 2014 Pasal 54 ayat 3 yang isinya: a. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau b. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan. Selain itu berdasarkan Permendag Nomor 82 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “impor besi atau baja, baja paduan, produk turunannya dibatasi”. Yang menjadi dasar pertimbangan lartas tersebut untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing nasional
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 82 tahun 2016 disebutkan bahwa untuk melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, produk turunannya, importir harus memilki Persetujuan Impor (kuota) dan Laporan Surveyor (verifikasi dan penelusuran teknis)
- Bahwa ada pengecualian untuk persyaratan Persetujuan Impor (kuota) dan Laporan Surveyor (verifikasi dan penelusuran teknis) sesuai dengan Permendag Nomor 82 tahun 2016 Pasal 22 huruf I yang salah satunya menyebutkan: “Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud”
- Bahwa benar saksi pernah memproses Surat Penjelasan perusahaan yang tersebut di bawah ini untuk kurun waktu 03 April 2017 sampai dengan 21 Agustus 2018 yaitu: jembatan Kaligawe,
Semarang.
(SPK PT Wijaya
Karya dengan PT
Prasasti Metal Utama
No. 063/SPK-
WK/PMP/I/2017 tgl.
01-02-2017)No
.Nama
Perusahaan
ImportirNomor & Tgl
Permohonan
SPNomor & Tgl.
Surat Penjelasan
(SP)Peruntukan 1. PT Duta Sari
Sejahtera63/DSS-
Exim/04/17
Tgl 11 April
2017825/DAGLU/4.3/4/
2017
13 April 2017Proyek Pembangunan
Jalan dan Jembatan
Jalan Tol Batang –
Semarang
(SPK PT Wijaya
Karya dengan PT
Duta Sari Sejahtera
No. 054/SPK-
WK/DSS/ XII/2016 tgl.
15-12-2016)2. PT Inti
Sumber Baja
Sakti
135/IB-
Exim/05/2017
19 Mei 2017
1717/DAGLU.4.3/
5/2017
12 Mei 2017
Proyek pekerjaan
pembangunan jaringan
pipa gas di Bekasi dan
Semarang
Perjanjian antara PT.
Pertagas & PT ISBS
No. 026/KK/PIPA-
GTM/XI/2016-SO
tanggal 14 Desember
2016)3. PT. Prasasti
Metal Utama
237/PMP/IX/17
27 Sept 2017
4359/DAGLU.4.3/
5/2017
27 Sept 2017
Pembangunan
Pengendalian Banjir
Box Culvert dan - Bahwa untuk Persetujuan Impor saksi hanya melihat kelengkapan formil dari dokumen yang menjadi persyaratan saja tanpa membuktikan kebenaran isi dokumen tersebut karena hal ini sudah menjadi kebiasaan yang selama ini dilakukan sehingga saksi tidak mengetahui akan adanya kewajiban tersebut. Sedangkan untuk Surat Penjelasan memang tidak ada persyaratan maupun SOP untuk dilaksanakan sehingga saksi juga hanya melihat kebenaran formil nya saja;
- Bahwa pada dasarnya alur dokumen pengajuan permohonan surat penjelasan itu masuk dimulai dari UPTP Kemendag yang kemudian diteruskan ke unit TU Direktorat Impor yaitu Kasubag TU yang pada saat itu dijabat oleh Pak Tahan Banuarea yang selanjutnya didisposisi Pak Direktur Impor yang bernama Veri Anggrijono untuk periode 25 Mei 2016 sampai dengan 08 Januari 2018, Indrasari Wisnu Wardhana untuk periode 04 Januari 2018 sampai dengan 10 Juli 2018 dan Ibu Ani Mulyati selama periode 11 Juli 2018 sampai dengan 10 Juni 2020, hanya saja untuk surat penjelasan tidak ada persyaratan baku yang diatur didalam peraturan perundang-undangan namun biasanya pelaku usaha selain mengirim surat permohonan penjelasan juga melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kategori pengecualian misalnya untuk barang keperluan instansi pemerintah maka akan dilampirkan dokumen pendukung berupa kontrak atau sejenisnya yang menerangkan pelaku usaha tersebut benar-benar mengimport barang untuk kebutuhan pemerintahan
- Bahwa untuk Persetujuan Impor memang ada format bakunya tetapi untuk Surat Penjelasan tidak ada format baku karena memang tidak ada ketentuan dan SOP nya sehingga format Surat Penjelasan tidak seragam, sehingga bentuk Surat Penjelasan bentuknya disesuaikan dengan surat permohonan pelaku usaha;
- Bahwa untuk tahun 2016 saksi belum di Direktorat Impor Dirjen Daglu namun untuk tahun 2016 saksi masih sebagai Kepala Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen di Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Yang menjabat sebagai Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI periode 2016 s.d 2021 adalah:- Tahun 2016-2017 dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana
- Tahun 2017-2018 dijabat oleh Veri Anggrijono
- Tahun 2018 dijabat Kembali oleh Indrasari Wisnu Wardhana;
- Tahun 2018-2020 dijabat oleh Ani Mulyati
- Tahun 2020-2021 dijabat oleh I Gusti Ketut Astawa;
- Tahun 2021 dijabat oleh Johni Marta
- Tahun 2021 – sekarang di jabat oleh Moga Simatupang.
Sedangkan yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI periode 2016 s.d 2021 adalah: Tahun 2015-2016 dijabat oleh Karyanto Suprih (Plt)
Tahun 2016-2017 dijabat oleh Dody Edward
Tahun 2017-2019 dijabat oleh Oke Nurwan
Tahun 2019-2020 dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana
Tahun 2020-2021 dijabat oleh Didi Sumedi
Tahun 2021 – sekarang dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana - Bahwa aturan yang menjadi acuan terkait dengan kegiatan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya antara lain:
- Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
- Permendag No. 63/M-Dag/PER/08/2017 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
- Permendag No. 71/M-Dag/PER/09/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
- Permendag No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
- Permendag No.110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
- Permendag No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendag No. 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
- Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan pada tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung Kalimantan, Kantor Pusat DJBC, yang dihadiri oleh perwakilan dari Pengelola Portal INSW Kemenkeu, Direktorat Impor Kemendag, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC, diperoleh kesimpulan rapat bahwa (1) impor besi baja dan produk turunan yang merupakan barang promosi, barang litbang, barang hibah/penanggulangan bencana alam, barang contoh tidak untuk diperdagangkan, barang proyek pemerintah untuk kepentingan umum, dan barang yang diolah untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 tetap memerlukan penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. (2) impor baja paduan yang merupakan barang litbang, barang contoh, barang kepentingan bencana alam, dan barang proyek pemerintah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2 tetap memerlukan penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
- Bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Penjelasan. Yang melakukan tugas dan fungsi pengawasan adalah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Yang dilakukan oleh Dirtjen Daglu Cq. Direktorat Impor hanyalah Monev (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan secara random. Hasil monev tersebut akan dituangkan dalam Laporan Monev. Namun terkait dengan pelaksanaan importasi baja yang menggunakan Surat Penjelasan tersebut belum pernah dilakukan monev.
- Bahwa yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan Larangan Pembatasan (Lartas) impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana termuat dalam Surat Penjelasan yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri adalah Kementerian Perdagangan untuk pengawasan Post Border dan Ditjen Bea dan Cukai untuk pengawasan Border sesuai dengan tata cara pengawasan barang yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
- Bahwa Persetujuan Impor terkait dengan Pos Tarif (Harmonize System/HS) dapat dilakukan perubahan dengan syarat bahwa importir mengajukan surat permohonan perubahan. Perubahan tersebut tergantung pada pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian atas Permohonan Persetujuan Impor (PI) Perubahan.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai penggunaan Surat Penjelasan dapat mengurangi jumlah alokasi impor pada persetujuan impor karena alokasi impor adanya di Persetujuan Impor.
- Bahwa terhadap Pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Impor (PI) dapat di mungkinkan memperoleh Surat Penjelasan asalkan dengan syarat memenuhi beberapa kriteria pengecualian dari aturan impor.
- Bahwa yang menetapkan jumlah kebutuhan industry dalam negeri atas besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya adalah Kementerian Perindustrian.
- Diperlihatkan Surat Penjelasan Nomor 4359/DAGLU.4.3/9/2017 tanggal 27 September 2017 untuk PT. Prasasti Metal Utama, Surat Penjelasan Nomor 1717/DAGLU.4.3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 untuk PT. Intisumber Bajasakti dan Surat Penjelasan Nomor 825/DAGLU.4.3/04/2017 tanggal 13 April 2017 untuk PT. Duta Sari Sejahtera, dapat saksi jelaskan bahwa:
- Dasar hukum diberikannya surat penjelasan sebagaimana diperlihatkan diatas adalah Permendag nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Pasal 22 ayat 1 huruf i untuk besi atau baja dan produk turunannya sedangkan untuk baja paduan berdasarkan Pasal 22 ayat 2 huruf a dan dimana pertimbangannya adalah adanya sub-kontrak antara instansi pemerintah dengan pelaku usaha tersebut diatas yang dilampirkan didalam surat permohonan untuk mendapatkan surat penjelasan.
- Dasar hukum nya adalah Pasal 22 ayat 1 huruf i yang berbunyi: Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud”.
- Saksi tidak melakukan verifikasi kepada pelaku usaha dan instansi pemerintah yang berkaitan karena memang tidak ada ketentuan yang mengharuskan dilakukannya verifikasi
- Bahwa terkait dengan bunyi Pasal 22 ayat 1 huruf i yang tidak lengkap berbunyi “Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud” pada saat itu saksi hanya mengikuti konsep surat penjelasan yang sudah pernah dikeluarkan seperti Surat Penjelasan Nomor 340/DAGLU.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 kepada PT. Perwira Adhitama Sejati sehingga saksi seterusnya mengikuti konsep tersebut yang sebelumnya pernah dibuat oleh staf yang bernama Mbak Etika Suryandari dan Honorer bernama Petrus.
- Bahwa yang membuat dan bertanggung jawab terhadap:
- surat penjelasan No. 5220/DAGLU.4.3/11/2017 tanggal 01 November 2017
- surat penjelasan No. 5438/DAGLU.4.3/11/2017 tanggal 10 November 2017
- surat penjelasan No. 3862/DAGLU.4.3/9/2017 tanggal 05 September 2017
- surat penjelasan No. 5394/DAGLU.4.3/11/2017 tanggal 09 November 2017
Yaitu:
Yang membuat/mengkonsep surat tersebut yaitu dari saksi sendiri (DWI WAHYONO, S.Si.,M.Si.) dan di teruskan secara berjenjang. Dan yang bertanggungjawab terhadap surat tersebut adalah yang menandatangani surat penjelasan tersebut (Direktur Impor).
Bahwa yang membuat dan bertanggung jawab terhadap:
- surat penjelasan No. 825/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 13 April 2017
- surat penjelasan No. 4359/DAGLU.4.3/9/2017 tanggal 27 September 2017
- surat penjelasan No. 1717/DAGLU.4.3/5/2017 tanggal 12 Mei 2017
Yaitu:
Yang membuat/mengkonsep surat tersebut yaitu dari saksi sendiri (DWI WAHYONO, S.Si.,M.Si.) dan di teruskan secara berjenjang.
Dan yang bertanggungjawab terhadap surat tersebut adalah yang menandatangani surat penjelasan tersebut (Direktur Impor)
- Bahwa Surat Penjelasan yang saksi buat dijaman saksi menjabat Kasi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, adalah:
- Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera No. 825/DAGLU.4-3/4/2017 dengan tanggal 13-04-2017;
- Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017;
- Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4-3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017;
- Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017.
- Bahwa dasar saksi menerbitkan 4 (empat) Surat Penjelasan sebagaimana tersebut diatas, sehingga dalam Surat Penjelasan tersebut tidak mencantumkan jenis barang dan jumlah barang, adalah:
- Pertama, Permendag No.82/M-DAG/PER/12/2016 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada Pasal 22 ayat (1) ditetapkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya;
- Kedua, karena tidak ada format bakunya maka saksi saat itu hanya menyetujui berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Importir saja.
- Ketiga, pada dasarnya jika di dalam surat permohonan yang diajukan oleh importir terdapat jenis barang dan jumlah barang maka di dalam Surat Penjelasannya kami akan mencantumkan jenis barang dan jumlah barang dalam Surat Penjelasan tersebut, namun khusus di dalam Surat Permohonan 4 (empat) importir seperti PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; dan PT Bangun Era Sejahtera tidak menyebut jenis barang dan jumlah barang sehingga di dalam Surat Penjelasannya kami juga tidak akan mencantumkan jenis barang dan jumlah barang dalam Surat Penjelasan tersebut. Selain itu terkait masa berlaku penggunaan Surat Penjelasan pada dasarnya mengacu kepada Pasal 22 ayat (3) Permendag No.82/M- DAG/PER/12/2016 yang berbunyi:
“Setiap pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.” Dimana berdasarkan bunyi pasal ini kami memaknai bahwa penggunaan Surat Penjelasan hanya berlaku 1 (satu) kali untuk setiap pelaksanaan impor besi baja, namun khusus di dalam Surat Penjelasan 4 (empat) importir seperti PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; dan PT Bangun Era Sejahtera tidak menyebut masa penggunaan Surat Penjelasan karena konsep Surat Penjelasan tersebut kami sampaikan kepada Pimpinan (Kasubdit dan Direktur Impor) secara berjenjang, jadi apabila Pimpinan menyetujui konsep yang kami buat maka Pimpinan akan menandatangani namun apabila Pimpinan tidak menyetujui konsep yang kami buat maka Pimpinan bisa mengubah konsep surat penjelasan yang kami buat. Terkait kenapa 4 (empat) importir tidak menyebut masa penggunaan Surat Penjelasan saksi lupa/tidak ingat apakah saat itu ada revisi dari Pimpinan terkait masa penggunaan Surat Penjelasan tersebut, yang bisa saksi pastikan bahwa konsep yang disetujui oleh pimpinan adalah seperti surat penjelasan di atas
- Bahwa dalam mengkonsepkan 4 (empat) Surat Penjelasan di zaman/periode saksi, tidak pernah ada perintah khusus/ pesanan khusus terkait Surat Penjelasan yang saksi konsepkan, semuanya berjalan normal
- Bahwa terkait dengan masa berlaku Surat Penjelasan digunakan untuk importasi besi baja oleh importir dapat saksi jelaskan bahwa:
- Pertama, untuk Surat Penjelasan yang tercantum masa berlakunya 1 (satu) kali maka Surat Penjelasan tersebut hanya bisa dipakai untuk 1 (satu) kali importasi besi baja.
- Kedua, untuk Surat Penjelasan yang tidak tercantum masa berlakunya 1 (satu) kali atau dengan kata lain tidak mencantumkan masa berlaku di dalam Surat Penjelasan maka Surat Penjelasan tersebut bisa digunakan berkali-kali untuk importasi besi baja oleh Importir dengan batasan sesuai dengan jangka waktu atau masa berlaku dari kontrak yang tercantum di dalam Surat Penjelasan
- Bahwa pada saat saksi membuat/ mengkonsep 4 (empat) Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera No. 825/DAGLU.4-3/4/2017 dengan tanggal 13-04-2017; Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017; Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4- 3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017; dan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017, yang menjabat sebagai Kasubag TU Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan adalah TAHAN BANUREA, SE dan setelah Surat Penjelasan tersebut ditandatangani oleh Direktur Impor, oleh bagian TU Direktorat Impor (Staf Subag TU Direktorat Impor) diberi nomor dan diinput ke sistem INATRADE setelah itu hardcopy Surat Penjelasan yang sudah ditandatangani Direktur Impor diserahkan atau didistribusikan ke Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) untuk diambil oleh Importir.
- Bahwa saksi tidak melakukan Analisis dan pengecekan dokumen terkait kebenaran materiil kontrak yang dilampirkan oleh Pemohon/importir (PT.Duta Sari Sejahtera, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati, PT.Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti) dalam permohonan surat penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya di tahun 2017 karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan saksi untuk melakukan Analisis dan pengecekan kebenaran materiil kontrak yang dilampirkan oleh beberapa perusahaan pemohon surat penjelasan, sehingga saksi hanya membuat konsep jawaban surat penjelasan berdasarkan surat permohonan tersebut yang kemudian saksi ajukan ke Direktur Impor secara berjenjang;
- Bahwa tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon surat penjelasan/importir (PT.Duta Sari Sejahtera, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati, PT.Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti) dalam pembuatan surat penjelasan impor besi, baja dan produk turunannya pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Aneka Industri dan tidak dibenarkan apabila ada biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon surat penjelasan impor besi, baja dan produk turunannya
- Bahwa yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perusahaan mendapatkan Surat penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Aneka Industri tahun 2017 adalah Direktur Impor;
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
4. H. ROCHAYAT
- Saksi H. ROCHAYAT, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Jakarta, 54 tahun / 13 Januari 1968, Laki-laki, Indonesia, Kampung Kandang, Rt.004/005 Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Islam, ASN (Staf Direktorat Impor Kementerian Perdagangan RI), SMA, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah sesuai dengan Agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2021 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi Sebagai Pengadministrasian Umum staf tata Usaha pada Direktorat Impor Dirjen Perdagagan Luar Negeri Kementerian Perdagangan 2016 sampai dengan sekarang;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku sebagai agendaris adalah sebagai berikut:
- Melakukan pencatatan nomor terhadap surat masuk yang berasal dari Kasubag TU kepada masing-masing Sub Direktorat.
- Melakukan pendistribusian surat masuk dari sekertaris ke Kasubag TU atau kepada masing-masing Sub Direktorat
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku sebagai Pengadministrasian Umum staf tata Usaha pada Direktorat Impor Dirjen Perdagagan Luar Negeri Kementerian Perdagangan 2016 sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut:
- Mengantar surat dinas dari Direktur Impor ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
- Melakukan pendistribusian surat masuk dari sekertaris ke Kasubag TU atau kepada masing-masing Sub Direktorat.
- Jadi tugas dan fungsi saksi selaku sebagai agendaris dan Pengadministrasian umum adalah hampir sama
- Bahwa mekanisme surat masuk di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sepengetahuan saksi adalah sebagai berikut:
- Awalnya surat masuk dari luar, masuk melalui UPTP.
- Selanjutnya surat yang masuk dari UPTP tersebut disampaikan kepada Sekertaris Direktur Impor HIRA untuk dilakukan pencatatan dan pemberian lembar disposisi.
- Selanjutnya surat yang telah dilakukan pencatatan dan pemberian lembar disposisi oleh Sekertaris Direktur Impor tersebut diserahkan kepada Kasubag Tata Usaha yang pada saat itu dijabat oleh saksi TAHAN BANUREA, SE untuk diketahui dengan memberikan paraf atau contreng.
- Selanjutnya surat masuk yang telah diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dimasukan lagi ke Sekertaris direktur Impor untuk selanjutnya dimasukan ke dalam ruangan Direktur Impor yang pada saat itu dijabat oleh Veri Anggrijono untuk di disposisi oleh Direktur Impor ke masing-masing Kasubdit atau ke Kasubag TU untuk ditindak lanjuti.
- Kemudian setelah di disposisi oleh Direktur Impor selanjutnya surat diserahkan kepada sekertaris Direktur Impor untuk diberikan kepada saksi untuk saksi didistribusikan kepada masing-masing Kasubdit atau Kasubag TU
- Bahwa surat masuk yang saksi distribusikan ke Kkasubag TU dan masing- masing Kasubdit adalah surat undangan, surat laporan realisasi pekerjaan, surat dari instansi pemerintah Kementerian / Lembaga, surat permohonan Persetujuan Impor dan surat Penjelasan
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk surat biasa dan surat penjelasan memiliki alur yang sama dalam pengajuannya
- Bahwa tugas yang disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha saksi TAHAN BANUREA, SE adalah melakukan paraf terhadap surat masuk dalam lembar disposisi sebelum dimasukan oleh sekertaris ke direktur Impor
- Bahwa maksud dari Kasubag Tata Usaha yaitu TAHAN BANUREA, SE melakukan paraf adalah berarti surat tersebut telah diketahui oleh Kasubag Tata Usaha
- Bahwa ditunjukkan kepada saksi berupa Surat Penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama nomor: 4259/Daglu-4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 dan lembar disposisi tanggal 27 September 2017 nomor: 217/PMP/IX/2017/2017- 09-27 nomor agneda 9928 asal PT Prasasti Metal Utama, dapat saksi jelaskan bahwa yang melakukan paraf pada kolom disposisi TU tersebut adalah Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor yang pada saat itu dijabat oleh saksi TAHAN BANUREA, SE;
- Bahwa P HASAN adalah ASN staf pada Subdit III ( barang aneka industri) dan saudara RENO adalah honorer di Subdit I ( Barang Modal Bukan Baru)
- Bahwa yang memberikan nomor pada lembar disposisi tersebut adalah HIRA selaku sebagai sekertaris Direktur Impor
- Bahwa mekanisme surat keluar dari direktorat Impor pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Bahwa setelah konsep surat ditindak lanjuti oleh Sub Direktorat terkait, selanjutnya dicatat dalam agenda surat keluar oleh staf di sub direktorat terkait.
- Setelah itu konsep surat dari Sub Direktorat tersebut diserahkan kepada Sekertaris direktur yaitu HIRA untuk kemudian dimasukan untuk mendapatkan tanda tangan dari Direktur Impor.
- Kemudian setelah surat ditanda tangani oleh Direktur Impor, surat tersebut diserahkan Direktur Impor kepada sekertaris yaitu HIRA untuk kemudian diserahkan kepada FIKRI / RUDI untuk diberikan nomor di Sub Bagian Tata Usaha yang pada saat itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dijabat oleh saksi TAHAN BANUREA, SE.
- Selanjutnya surat yang telah diberikan nomor dan diberikan amplop diserahkan oleh RUDI / YOHANNES ARI BARDONO ke UPTP
- Bahwa jenis surat yang masuk dan keluar dari Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor pada tahun 2017 misalnya adalah Persetujuan Impor, surat permohonan penjelasan, segala surat umum
- Bahwa ruang / tempat penomoran surat hanya terdapat di ruangan Sub Bagian Tata Usaha yang pada tahun 2017 dijabat oleh saksi TAHAN BANUREA, SE
- Bahwa saksi kenal CANDRA, yang bersangkutan adalah staff di Direktorat Ekspor Dirjen Daglu namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia (saksi lupa tanggalnya)
- Bahwa saksi pernah menerima Surat Penjelasan Nomor: 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Pt Duta Sari Sejahtera, Surat Penjelasan Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Intisumber Bajasakti, Surat Penjelasan Nomor: 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Prasasti Metal Utama, Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Bangun Era Sejahtera, Surat Penjelasan Nomor: 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Jaya Arya Kemuning, Surat Penjelasan Nomor: 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Perwira Adhitama Sejati dari FIRZA YOGA PRATAMA tetapi untuk hari serta tanggalnya saksi sudah lupa. Setelah saksi menerima surat surat penjelasan tersebut saksi serahkan ke FIKRI karena Surat Surat tersebut merupakan surat keluar. Surat surat Penjelasan tersebut saksi terima sudah diberi nomor dan ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri sedangkan alasan saksi menyerahkan Surat Surat Penjelasan tersebut ke FIKRI karena yang mengurus surat keluar adalahFIKRI sedangkan saksi mengurus surat intern. Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembuatan Surat Penjelasan Nomor: 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Pt Duta sari Sejahtera, Surat Penjelasan Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Intisumber Bajasakti, Surat Penjelasan Nomor: 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Prasasti Metal Utama, Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Bangun Era Sejahtera, Surat Penjelasan Nomor: 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Jaya Arya Kemuning, Surat Penjelasan Nomor: 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Perwira Adhitama Sejati tersebut.
- Bahwa ditunjukkan kepada saksi Surat Penjelasan Nomor: 340/DAGLU.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 yang ditujukan kepada PT Perwira Adhitama Sejati, Surat Penjelasan Nomor: 4359/DAGLU.4.3/9/2017 tanggal 27 September 2017 yang ditujukan kepada PT Prasasti Metal Utama, Surat Penjelasan Nomor: 1717/DAGLU.4.3/5/2017 tanggal 12 May 2017 yang ditujukan kepada PT Intisumber Bajasakti, Surat Penjelasan Nomor: 825/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 13 April 2017 yang ditujukan kepada PT Dutasari Sejahtera, Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditujukan kepada PT Bangun Era Sejahtera, Surat Penjelasan Nomor:282/DAGLU.4.3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang ditujukan kepada PT Jaya Arya Kemuning, dapat saksi jelaskan bahwa mekanisme surat Penjelasan Impor Besi atau baja di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada tahun 2017 sepengetahuan saksi sama dengan surat yang lain yaitu sebagai berikut:
- Awalnya surat permohonan surat penjelasan Impor Besi atau baja masuk dari luar, masuk melalui UPTP.
- Selanjutnya surat permohonan penjelasan Impor Besi atau baja dari UPTP tersebut disampaikan kepada Sekertaris Direktur Impor HIRA untuk dilakukan pencatatan dan pemberian lembar disposisi.
- Selanjutnya surat permohonan penjelasan Impor Besi atau baja yang telah dilakukan pencatatan dan pemberian lembar disposisi oleh Sekertaris Direktur Impor tersebut diserahkan kepada Kasubag Tata Usaha yang pada saat itu dijabat oleh TAHAN BANUREA, SE untuk diketahui dengan memberikan paraf atau contreng.
- Selanjutnya surat permohonan Penjelasan Impor Besi atau baja yang telah diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dimasukan lagi ke Sekertaris direktur Impor untuk setelah itu dimasukan ke dalam ruangan Direktur Impor yang pada saat itu dijabat oleh Veri Anggrijono untuk di disposisi oleh Direktur Impor ke masing-masing Kasubdit atau ke Kasubag TU untuk ditindak lanjuti.
- Untuk surat permohonan penjelasan Impor Besi atau baja disposisi Direktur Impor ke Subdit III / Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri dimana konsep/ draf surat jawaban Surat Penjelasan disusun di Subdit III / Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri (untuk yang membuat konsep surat jawaban saksi tidak tahu bisa oleh Kasubdit atau Kasi atau Staff) setelah itu konsep/ draf surat Penjelasan Impor Besi atau baja dikirim kembali ke Sekretaris Direktur Impor selanjutnya Surat Penjelasan dimasukkan ke ruangan Direktur Impor.
- Setelah surat penjelasan ditandatangani oleh Direktur Impor diambil oleh Sekretaris Direktur Impor selanjutnya diserahkan ke bagian surat keluar untuk diantar ke UPTP
- Bahwa Setahu ada drop box yang berlokasi di Gedung 2 di Lobby dan berfungsi untuk meletakkan Surat masuk yang ditujukan ke Kementerian Perdagangan seperti Surat Pengaduan, tetapi apakah sekarang masih ada atau tidak saksi tidak tahu
- Bahwa ditunjukkan tanda terima Surat sebagai berikut: Dapat saksi jelaskan bahwa yang mendistribusikan surat Surat Penjelasan Nomor: 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Pt Duta sari Sejahtera, Surat Penjelasan Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Intisumber Bajasakti, Surat Penjelasan Nomor: 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Prasasti Metal Utama, Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Bangun Era Sejahtera, Surat Penjelasan Nomor: 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Jaya Arya Kemuning, Surat Penjelasan Nomor: 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada PT Perwira Adhitama Sejati kepada pemohon/importir adalah Fikri (Staff Tata Usaha Direktorat Import).

- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
5. ACHMAD CHOTIB
- Saksi ACHMAD CHOTIB, S.Kom., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Kuningan, 30 tahun / 30 September 1991, Laki-laki, Indonesia, Perum Harmony Residence Blok A.12/02, Rt.007/015, Kelurahan Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kota Bekasi, Islam, Tenaga Ahli sebagai Programmer di Pusat Data dan Informasi kementrian Perdagangan. ( Non ASN), S-1, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah sesuai dengan Agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2021 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi sebagai Maintenance Layanan Sistem dan Aplikasi Online (INATRADE) Oktober, 2014 – 2020 sebagai analis system Kementrian Perdagangan RI di bawah naungan PT EDII ( Elektronik Data Interchange Indonesia), Pengembangan Layanan Sistem dan Aplikasi Online (INATRADE) Desember, 2020 – Sekarang sebagai tenaga ahli di Kementrian Perdagangan
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku konsultan perorangan sebagai programmer adalah kontrak dengan PPK Kementrian Perdagangan RI yang saksi tidak ingat nomor kontraknya
- Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku konsultan perorangan programer: Sebagai programer yang bertugas mengelola aplikasi di Kementrian Perdagangan RI
- Bahwa aplikasi yang saksi kelola berjumlah 1 ( satu) saja yaitu aplikasi INATRIDE, yang mengelola aplikasi ada 2 ( dua) orang yaitu saksi untuk mengelola aplikasi INATRADE yang lama dan yang mengelola INATRADE yang baru adalah dari PT PROSIA yang saksi tidak kenal nama pengelolanya, Adapun atasan / yang bertanggung jawab di Pusat Data kementrian Perdagangan adalah Arif Sulistiyo selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementrian Perdagangan RI
- Bahwa aplikasi INATRADE adalah merupakan aplikasi yang dibentuk karena diamanahkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 tahun 2009 Jo Permendag Nomor 123 tahu 2015 yang berfungsi untuk pengajuan surat menyurat secara elektronik yang berkaitan dengan ekspor import yang didalamnya terdapat barang yang terkena Lartas ( Larangan Terbatas).
- Bahwa aplikasi INATRADE mulai dilaksanakan di Kementrian Perdagangan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang.
- Bahwa pelaksanaan surat menyurat berkaitan dengan impor dilaksanakan secara manual sampai dengan tahun akhir tahun 2020 dikarenakan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 merupakan peralihan sistem dari manual ke online secara keseluruhan. Adapun peralihan sistem dari manual ke online dilakukan secara bertahap
- Bahwa Surat Penjelasan Pengcualian Impor adalah merupakan surat jawaban atas pertanyaan pelaku usaha yang masuk melalui loket UPTP 1 ( Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan satu) yang dalam aplikasi INATRADE masuk melalui jenis Dispensasi atas Verifikasi dan perubahan. Adapun maksud dari jenis Dispensasi atas Verifikasi dan perubahan adalah pengecualian / kebijakan diberikan kepada pelaku usaha.
- Dapat saksi sampaikan bahwa aplikasi INATRADE dapat juga berfungsi untuk mengajukan surat penjelasan impor. Adapun tata cara pengajuan surat penjelasan pengecualian impor sebelum berlaku system online secara keseluruhan ( sebelum tahun 2021) adalah sebagai berikut:
- Awalnya pelaku usaha mendatangi loket UPTP 1 dengan menyerahkan dokumen permohonan penjelasan selanjutnya dilakukan input oleh petugas loket di aplikasi INATRADE.
- Kemudian permohonan tersebut direkap oleh UPTP 1 untuk selanjutnya didistribusikan oleh Tata Usaha ke Unit Teknis terkait.
- Kemudian akan diproses oleh unit terkait sampai dengan terdapat konsep jawaban / surat penjelasan tersebut dan apabila disetujui oleh pejabat terkait maka akan di cap dan ditanda tangani oleh Direktur Impor
- Bahwa terkait SOP pelayanan pengajuan surat khususnya surat tentang permohonan pengecualian terdapat di
- Peraturan Meteri Perdagangan RI Nomor: 123/M-DAG/PER/12/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Ketentuan Pelayanan di Bidang Ekspor dan Impor melalui Inatrade dalam kerangka Indonesia Single Windows
- Peraturan Meteri Perdagangan RI Nomor: 86/M-DAG/PER/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 Ketentuan Pelayanan Perijinan di Bidang perdagangan secara online dan tanda tangan elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 77 tahun 2018 tanggal 19 Juli 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.
- Bahwa terkait dengan 1 (satu) unit Flaskdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi file:
- Rekap surat penjelasan PT. Bangun Era Sejahtera detil 1.csv
MD5: 4a53675d01ffe235c437c8d96dd5c5b3
SHA1: f1ca0475dbf1a5ac7897e6cf0df147cd3032882f - Rekap surat penjelasan PT. Bangun Era Sejahtera detil 2.csv
MD5: 15d09811e86c7b005e51ee2ebf96b986
SHA1: 5e7246f4b579dc3081defa1bda22ed5f279cab38 - Rekap surat penjelasan PT. Bangun Era Sejahtera header.csv
MD5: 88a0be67325a3490beba78e37049331c
SHA1: 189adb7fcb7d33fb9aac250670c044194d894705
Dapat saksi jelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan:
Sehubungan dengan surat permohonan PT. Bangun Era Sejahtera No. 036/BES-EXIM/04/2017 tanggal 11 April 2017 perihal permohonan penjelasan pengecualian verifikasi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, pada Pasal 22 ayat (1) ditetapkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya.
- PT. Bangun Era Sejahtera melakukan impor besi atau baja dan produk turunannya dalam rangka Pengadaan Material Konstruksi Untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan, Jawa Timur sesuai dengan surat Perjanjian Kerjasama No. 056/SPK- NK/BES/XII/2016 antara PT. Nindya Karya (Persero) dengan PT. Bangun Era Sejahtera tanggal 7 November 2016.
- Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dan mengingat besi atau baja dan produk turunannya yang diimpor hanya digunakan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan JLS Ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan Jawa Timur sebagaimana angka 2 tersebut, maka importasi besi atau baja dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera dapat dilakukan tanpa Persetujuan Impor dan tanpa dikenakan kewajiban verifikasi serta wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
- PT. Bangun Era Sejahtera wajib bertanggung jawab terhadap surat ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor besi atau baja dan produk turunannya yang dilakukannya.
196406111990031003||Veri Anggrijono||Direktur Impor, nomor 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17-04-2017 hal Penjelasan pendaftar CANDRA, penanggung jawab JOHAN SUSILO, direktur
- Rekap surat penjelasan PT. Bangun Era Sejahtera detil 1.csv
- Bahwa terkait dengan 1 (satu) unit Flaskdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi file:
- Rekap surat penjelasan PT. Intisumber Bajasakti detil 1.csv
MD5: 31bc2e55412c2bce0a0d44284224df0f
SHA1: cc91e9b64ca8d86b4fe6fcdb994af5ec607c1bfe - Rekap surat penjelasan PT. Intisumber Bajasakti detil 2.csv
MD5: 3f81e9aa3612939650fb80920be17fb1
SHA1: 6561b861af4810d79a45c24fe23e5c7755219e2a - Rekap surat penjelasan PT. Intisumber Bajasakti header.csv
MD5: 6d82fa4fa798ed1857bb43939085b94f
SHA1: 7650b2a42456b8300c4de20996b5422be209a576
Dapat saksi jelaskan file tersebut berisi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, pada Pasal 22 ayat (1) ditetapkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya.
PT. Intisumber Bajasakti melakukan impor besi atau baja dan produk turunannya dalam rangka mendukung proyek pekerjaan konstruksi pembangunan jaringan pipa gas di Bekasi dan Semarang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan Pipa di Bekasi dan Semarang No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang - Bekasi dan Gresem - Semarang antara PT. Pertamina Gas dengan PT. Intisumber Bajasakti.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dan mengingat besi atau baja dan produk turunannya yang diimpor digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan Pipa di Bekasi dan Semarang sesuai dengan surat perjanjian kerjasama sebagaimana angka 2 di atas, maka importasi besi atau baja dan produk turunannya oleh PT. Intisumber Bajasakti dapat dilakukan tanpa Persetujuan Impor dan tanpa dikenakan kewajiban verifikasi serta wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. PT. Intisumber Bajasakti wajib bertanggung jawab terhadap surat ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor besi atau baja dan produk turunannya yang dilakukannya. 196406111990031003||Veri Anggrijono||Direktur Impor, nomor 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 23-05-2017 hal Penjelasan Impor Besi atau Baja pendaftar CHANDRA, penanggung jawab EDWARD THEJASURYA LIM, DIREKTUR UTAMA
Sehubungan dengan surat permohonan PT. Intisumber Bajasakti No. 080/SP/ISBS/XI/2018 tanggal 9 November 2018 perihal penjelasan atas Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Anti Dumping, dapat kami sampaikan bahwa terkait pengamanan perdagangan melalui tindakan pengamanan perdagangan dan anti dumping, masing-masing merupakan tugas dan fungsi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).Berkenaan dengan hal tersebut, menurut hemat kami permohonan penjelasan atas pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Baja Paduan dengan profil WF dengan Pos Tarif/HS 7228.70.10 akan lebih tepat disampaikan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan untuk pengenaan Bea Masuk Anti Dumping disampaikan kepada KADI untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan lingkup barang yang dikenakan BMTP dan BMAD dimaksud.
196309091994032001||Ani Mulyati||Direktur Impor, nomor 29/DAGLU.4- 3/01/2019 tanggal 10-01-2019 hal Penjelasan BMTP dan BMAD pendaftar SYAHRUL ASYRON, SH, penanggung jawab EDWARD THEJASURYA LIM, DIREKTUR UTAMA
- Rekap surat penjelasan PT. Intisumber Bajasakti detil 1.csv
- Bahwa terkait dengan Surat Penjelasan Nomor: 381 / DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI yang ditunjukan kepada PT Inti Sumber Bajasakti Dapat saksi jelaskan bahwa surat penjelasan nomor 381 / DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut tidak masuk dalam sistem INATRADE Kementerian Perdagangan RI.

- Bahwa terkait dengan Surat Penjelasan Nomor: 383 / DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera Dapat saksi jelaskan bahwa surat penjelasan nomor 383 / DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut diatas tidak masuk dalam sistem INATRADE Kementerian Perdagangan RI

- Bahwa terkait dengan Surat Penjelasan Nomor: 383 / DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera : Dapat saks jelaskan bahwa surat penjelasan nomor 383 / DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut tidak masuk dalam sistem INATRADE Kementerian Perdagangan RI

- Bahwa terkait dengan Persetujuan Impor untuk perusahaan PT Perwira Adhitama Sejati, PT Arya Jaya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Duta Sari Sejahtera pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 masuk didalam sistem INATREADE, dapat saksi jelaskan bahwa:
- Bahwa benar persetujuan impor untuk perusahaan PT Perwira Adhitama Sejati, PT Arya Jaya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Duta Sari Sejahtera pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 masuk didalam sistem INATREADE.
- Bahwa data Persetujuan Impor untuk perusahaan PT Perwira Adhitama Sejati, PT Arya Jaya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Duta Sari Sejahtera pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 hard copynya telah saksi print out.
- Adapun uraian Persetujuan Impor dari perusahaan PT Perwira Adhitama Sejati, PT Arya Jaya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Duta Sari Sejahtera pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, dan untuk penjelasan ini hanya untuk PT Bangun Era Sejahtera adalah sebagai berikut: PT Bangun Era Sejahtera
- Print out surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04.PI-05.17.2557 dengan tanggal 26 Juli 2017 perihal Persetujuan Impor Produsen besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera berisi: Dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum pada halaman lampiran Persetujuan Impor ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan pemilik API-P yang mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain;
- Perusahaan pemilik API-U hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja dan Baja Paduan yang diimpornya kepada perusahaan sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan yang dimiliki;
- Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tersebut harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau Pusat Logistik Berikat oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan ketentuan tatalaksana kepabeanan yang berlaku;
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor tersebut;
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya, kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian;
- Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan atas pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya;
- Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya ini dicabut apabila PT. BANGUN ERA SEJAHTERA melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2016 tanggal 9 Desember 2016;
- Perusahaan yang melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tanggal 9 Desember 2016 ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tanggal 9 Desember 2016, wajib diekspor kembali oleh importir dan biaya pelaksanaan ekspor ditanggung oleh importir;
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dari negara asal/negara muat China, Jepang, Korea Selatan dan Pakistan serta pelabuhan tujuan Tanjung Priok - Jakarta dengan uraian barang, Pos Tarif/HS dan jumlah sebagaimana terdapat pada lampiran;
- Persetujuan impor ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 26 Juli 2018, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa dokumen Manifest (BC 1.1) sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA wajib bertanggung jawab terhadap surat persetujuan impor ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dilakukannya.
Lampiran 1. Besi atau Baja
No. Uraian
Baran
gPos
Tarif/HSJumlah/Satuan Pelabuha
n Tujuan1 HOT ROLLED
STEEL PLATE7208.27.1
1600 (Enam
Ratus) Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta2 HOT ROLLED
STEEL ROUND
BAR
7215.50.1
0
500 (Lima
Ratus) Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta3 HOT ROLLED
STEEL SHEET
IN COIL
7208.10.0
0
1.100 (Seribu
Seratus) Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta4 HOT ROLLED
STEEL SHEET
IN COIL
7208.27.1
9
400 (Empat
Ratus) Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta5 HOT ROLLED
ALOY STEEL H
BEAM
7214.10.1
9
1.100 (Seribu
Seratus) Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta6 HOT ROLLED
STEEL WIRE
ROD7213.10.9
0400 (Empat
Ratus) Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta7 SCAFFOLDING 7308.90.9
9
380 (Tiga
Ratus Delapan
Puluh) Metrik
Tanjung
Priok,
JakartaTon Total 4.480 (Empat Ribu Empat Ratus Delapan
Puluh) Metrik TonLampiran 2. Produk Turunannya
No
.Uraian
BarangPos
Tarif/HSJumlah/Satuan Pelabuhan
Tujuan1 STAINLESS
STEEL
7326.90.9
9
430 (Empat
Ratus Tiga
Puluh) Metrik
Ton
Tanjung Priok,
Jakarta - Print out surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04.PI-05.18.4727 dengan tanggal 16 Juli 2019 perihal Persetujuan Impor produsen besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera berisi: Dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum pada halaman lampiran Persetujuan Impor ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan pemilik API-P yang mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain;
- Perusahaan pemilik API-U hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja dan Baja Paduan yang diimpornya kepada perusahaan sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan yang dimiliki;
- Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tersebut harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau Pusat Logistik Berikat oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan ketentuan tatalaksana kepabeanan yang berlaku;
- PT. Bangun Era Sejahtera wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor tersebut;
- PT. Bangun Era Sejahtera wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya, kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian;
- PT. Bangun Era Sejahtera harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan, paling lambat 2 x 24 jam setelah memiliki Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
- Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan atas pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya;
- Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya ini dicabut apabila PT. Bangun Era Sejahtera melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018;
- Perusahaan yang melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 jo. Permendag Nomor 22 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 jo. Permendag Nomor 22 Tahun 2018, wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir dengan biaya ditanggung oleh importir;
- PT. Bangun Era Sejahtera dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dari negara asal/negara muat Uni Emirat Arab, Argentina, Austria, Belgia, Brazil, China, Germany, Spanyol, Perancis, United Kingdom, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, Mexico, Malaysia, Belanda, Reunion, Romania, Sweden, Singapura, Thailand, Turkey, Taiwan, Amerika Serikat dan Vietnam serta pelabuhan tujuan Belawan - Medan, Merak - Banten, Tanjung Perak - Surabaya dan Tanjung Priok - Jakarta dengan uraian barang, Pos Tarif/HS dan jumlah sebagaimana terdapat pada lampiran;
- Persetujuan impor ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 16 Januari 2020, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa dokumen Manifest (BC 1.1) sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
- PT. Bangun Era Sejahtera wajib bertanggung jawab terhadap surat persetujuan impor ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dilakukannya.
Lampiran 1. Baja Paduan Lampiran 2. Besi atau Baja
No. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah/Satua
nPelabuhan
Tujuan1. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar 600 mm
atau lebih
7225.99.90
500 (Lima
Ratus) Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah/Satua
nPelabuhan
Tujuan- - - Lain-lain 2. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar 600 mm
atau lebih.
- - - Lain-lain
7225.30.90
250 (Dua
Ratus Lima
Puluh) Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta3. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm. - -
-dipalut, disepuh
atau dilapisi
dengan seng7226.99.91 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta4. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm
atau lebih.
- - - Lain-lain7226.91.90 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta5. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm.
- - - Simpai dan
strip, dengan
lebar tidak
melebihi 400 mm7226.92.10 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta6. Produk canai
lantaian dari7225.99.90 250 (Dua
Ratus LimaTanjung
Perak,No. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah/Satua
nPelabuhan
Tujuanbaja paduan
lainnya, dengan
lebar 600 mm
atau lebih.
- - - Lain-lain
Puluh) Metrik
Ton
Surabaya7. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar 600 mm
atau lebih.
- -- Lain-lain7225.30.90 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Perak,
Surabaya8. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm. - -
-dipalut, disepuh
atau dilapisi
dengan seng7226.99.91 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Perak,
Surabaya9. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm
atau lebih.
- - - Lain-lain7226.91.90 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Perak,
Surabaya10. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm.
- - - Simpai dan7226.92.10 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Perak,
SurabayaNo. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah/Satua
nPelabuhan
Tujuanstrip, dengan
lebar tidak
melebihi 400 mm11. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar 600 mm
atau lebih
- - - Lain-lain7225.99.90 250 (Dua
Ratus Lima
Puluh) Metrik
TonMerak,
Banten12. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar 600 mm
atau lebih.
- - - Lain-lain7225.30.90 100 (Seratus)
Metrik TonMerak,
Banten13. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm.
- - -dipalut,
disepuh atau
dilapisi dengan
seng7226.99.91 100 (Seratus)
Metrik TonMerak,
Banten14. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm
atau lebih.
- - - Lain-lain7226.91.90 100 (Seratus)
Metrik TonMerak,
Banten15. Produk canai
lantaian dari7226.92.10 100 (Seratus)
Metrik TonMerak,
BantenNo. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah/Satua
nPelabuhan
Tujuanbaja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm.
- - - Simpai dan
strip, dengan
lebar tidak
melebihi 400 mm16. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar 600 mm
atau lebih
- - - Lain-lain7225.99.90 100 (Seratus)
Metrik TonBelawan,
Medan17. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar 600 mm
atau lebih.
- - - Lain-lain7225.30.90 100 (Seratus)
Metrik TonBelawan,
Medan18. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm. - -
-dipalut,
disepuh atau
dilapisi dengan
seng7226.99.91 200 (Dua
Ratus) Metrik
TonBelawan,
Medan19. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan7226.91.90 100 (Seratus)
Metrik TonBelawan,
MedanNo. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah/Satua
nPelabuhan
Tujuanlebar kurang
dari 600 mm
atau lebih.
- - - Lain-lain20. Produk canai
lantaian dari
baja paduan
lainnya, dengan
lebar kurang
dari 600 mm.
- - - Simpai dan
strip, dengan
lebar tidak
melebihi 400 mm7226.92.10 100 (Seratus)
Metrik TonBelawan,
MedanTotal 2.950 (Dua Ribu Sembilan Ratus Lima
Puluh) Metrik TonNo. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah/Satuan Pelabuhan
Tujuan1. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar
kurang dari 600
mm dipalut,
disepuh atau
dilapisi.
- - - samapai dan
strip lainnya,
universal plate
7212.50.24
100 (Seratus)
Metrik Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta2. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar
kurang dari 600
mm dipalut,
disepuh atau
dilapisi.
- - - lain-lain
dengan ketebalan
tidak melebihi 1,2
mm7210.49.12 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta3. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar
kurang dari 600
mm dipalut,
disepuh atau
dilapisi.
- - - dicat7210.70.11 100 (Seratus)
Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta4. Halaman 95 da
Sekrup, baut, mur,
sekrup rel, kait
sekrup, paku
keling, pasak,
pasak kunci, cincin
pipih (termasuk
cincin pipih pegas)
dan barang
semacam itu, dari
besi atau baja.
- - - Dengan
diameter luar shank
tidak melebihi 16ari 1230 Putusan
7318.14.10Nomor 15/Pid.Sus-
100 (Seratus)
Metrik Ton-TPK/2023/PN Jk
Tanjung
Priok,
Jakarta - Print out surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04.PI-05.19.0932 dengan tanggal 15 Maret 2019 perihal Persetujuan Impor produsen besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera berisi: Yang berisi bahwa dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum pada halaman lampiran Persetujuan Impor ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- PT. Bangun Era Sejahtera dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dari negara asal/negara muat China, Jepang dan Vietnam serta pelabuhan tujuan Merak - Banten dan Tanjung Priok - Jakarta dengan uraian barang, Pos Tarif/HS dan jumlah sebagaimana terdapat pada lampiran;
- Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tersebut harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau Pusat Logistik Berikat oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan ketentuan tatalaksana kepabeanan yang berlaku;
- Persetujuan impor ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 15 Maret 2020;
- Masa berlaku persetujuan impor ini dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa berlaku persetujuan impor habis;
- PT. Bangun Era Sejahtera wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor;
- Dengan diterbitkannya Persetujuan Impor Produsen Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ini maka Persetujuan Impor Produsen Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.18.4727 tanggal 16 Januari 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- PT. Bangun Era Sejahtera wajib bertanggung jawab terhadap surat persetujuan impor ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukannya.
Lampiran 1. Baja Paduan Lampiran 2. Besi atau Baja
No. Uraian
BarangPos Tarif/HS Jumlah/Satuan Pelabuhan
Tujuan1. Hot Rolled
Alloy Steel
Coil
7225.30.9
0
8.750 (Delapan
Ribu Tujuh Ratus
Lima Puluh) Metrik
Ton
Merak,
Banten2. Hot Rolled
Alloy Steel
Coil7225.30.9
08.750 (Delapan
Ribu Tujuh Ratus
Lima Puluh) Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta3. Coil
coated
zinc alloy7225.92.9
02.450 (Dua Ribu
Empat Ratus Lima
Puluh) Metrik TonMerak,
Banten4. Coil
coated
zinc alloy7225.92.9
02.450 (Dua Ribu
Empat Ratus Lima
Puluh) Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta5. Coil costed
alloy
7225.99.9
0
22.400 (Dua Puluh
Dua Ribu Empat
Ratus) Metrik Ton
Merak,
Banten6. Coil costed
alloy`7225.99.9
022.400 (Dua Puluh
Dua Ribu Empat
Ratus) Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta7. Eagle 7228.70.1
0
5.250 (Lima Ribu
Dua Ratus Lima
Puluh) Metrik Ton
Merak,
Banten8. Eagle 7228.70.1
05.250 (Lima Ribu
Dua Ratus Lima
Puluh) Metrik TonTanjung
Priok,
JakartaTotal 77.700 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus)
Metrik TonNo. Uraian Barang Pos Tarif/HS Jumlah/Satuan Pelabuhan
Tujuan1 Galvanize
carbon
7210.49.1
2
630 (Enam Ratus Tiga
Puluh) Metrik Ton
Merak,
Banten2 Galvanize
carbo
7210.49.1
2
630 (Enam Ratus Tiga
Puluh) Metrik Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta3 Prepeinted
galvalume
carbon
7210.70.1
1
700 (Tujuh Ratus)
Metrik Ton
Merak,
Banten4 Prepeinted
galvalume
carbon7210.70.1
1700 (Tujuh Ratus)
Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta5 Galvalume
Carbon
7212.50.2
4
1.750 (Seribu Tujuh
Ratus Lima Puluh)
Metrik Ton
Merak,
Banten6 Galvalume
Carbon7212.50.2
41.750 (Seribu Tujuh
Ratus Lima Puluh)
Metrik TonTanjung
Priok,
Jakarta7 Scrup 7318.14.9
0
350 (Tiga Ratus Lima
Puluh) Metrik Ton
Merak,
Banten8 Scrup 7318.14.90 350 (Tiga Ratus Lima
Puluh) Metrik Ton
Tanjung
Priok,
JakartaTotal 6.860 (Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) Metrik
Ton - Print out surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04.PI-05.20.0816 dengan tanggal 10 Maret 2020 perihal Persetujuan Impor umum besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera berisi: Bahwa PT Bangun Era Sejahtera dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum pada halaman lampiran Persetujuan Impor ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- PT. Bangun Era Sejahtera dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dari negara asal/negara muat China serta pelabuhan tujuan Tanjung Perak - Surabaya dan Tanjung Priok - Jakarta dengan uraian barang, spesifikasi, Pos Tarif/HS dan jumlah sebagaimana terdapat pada lampiran;
- Persetujuan impor ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 10 Maret 2021 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa dokumen Manifest (BC 1.1), atau Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (BC 2.8), sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku;
- Masa berlaku persetujuan impor ini dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis;
- Dengan diterbitkannya Persetujuan Impor Produsen Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ini maka Persetujuan Impor Produsen Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.19.0932 tanggal 15 Maret 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- PT. Bangun Era Sejahtera wajib bertanggung jawab terhadap surat persetujuan impor ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukannya.
Lampiran 1. Baja Paduan
No
.Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1. Eagle 13mmx6m, 30mmx6m,
35mmx6m, 55mmx6m,
60mmx6m, 85mmx6m,
90mmx6m,100mmx6m,
105mmx6m,110mmx6m
,
7228.70.1
0
0 (Nol)
Metrik
Ton
Tanjung Priok,
JakartaNo
.Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan115mmx6m,125mmx6m
,
130mmx6m2. Galvanize
Alloy
G550 Z8,G550
Z10,G550 Z12,G550
Z14,G550 Z18, G550
Z20,D340 Z10,D340
Z12,D340 Z14,D340
Z18, D340 Z20,D340
Z27,0.15 mm - 0.90mm
x 914mm,0. 15 mm -
0.90mm x 1219mm,0.15
mm - 0.90mm x
762mm,0.15 mm -
0.90mm x 700mm,0.15
mm - 0.90mm x
880mm,0.15 mm
- 0.90mm x
1040mm,0.15mm -
0.90mm x 1200mm7225.92.9
00 (Nol)
Metrik
TonTanjung Priok,
Jakarta3. Hot Roll
Alloy Steel
Coil0.20-0.95mm lebar
kurang lebih 600mm
Grade AZ30, AZ50,
AZ70, AZ100, AZ150,
AZ300, G5507225.30.9
00 (Nol)
Metrik
TonTanjung Priok,
Jakarta4. Galvalume
Alloy0.15 mm - 0.95mm x
1219mm,0.15 mm -
0.95mm x 914mm
G550 AZ20,G550 AZ30,
G550 AZ40,G550 AZ50,
G550 AZ70,G300 AZ20,
G300 AZ30,G300
AZ40,G300 AZ50,G300
AZ707225.99.9
00 (Nol)
Metrik
TonTanjung Priok,
Jakarta5. Eagle 13mmx6m, 30mmx6m,
35mmx6m, 55mmx6m,7228.70.1
00 (Nol)
MetrikTanjung Perak,
SurabayaNo
.Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan60mmx6m, 85mmx6m,
90mmx6m, 100mmx6m,
105mmx6m, 10mmx6m,
115mmx6m, 25mmx6m,
130mmx6m
Ton6. Galvanize
AlloyG550 Z8,G550
Z10,G550 Z12,G550
Z14,G550 Z18, G550
Z20,D340 Z10,D340
Z12,D340 Z14,D340
Z18, D340 Z20,D340
Z27, 0.15mm - 0.90mm
x 914mm,0. 15 mm -
0.90mm x 1219mm,
0.15 mm - 0.90mm x
762mm,0.15 mm -
0.90mm x 700mm,0.15
mm - 0.90mm x
880mm,0.15 mm
- 0.90mm x
1040mm,0.15mm -
0.90mm x 1200mm7225.92.9
00 (Nol)
Metrik
TonTanjung Perak,
Surabaya7. Hot Roll
Alloy Steel
Coil0.20-0.95mm lebar
kurang lebih 600mm
Grade AZ30, AZ50,
AZ70, AZ100, AZ150,
AZ300, G5507225.30.9
00 (Nol)
Metrik
TonTanjung Perak,
Surabaya8. Galvalume
Alloy0.15mm-0.40mm G550
AZ20,G550 AZ30,G550
AZ40,G550 AZ50,G550
AZ70,G300 AZ20,G300
AZ30,G300 AZ40,G300
AZ50,G300 AZ707225.99.9
00 (Nol)
Metrik
TonTanjung Perak,
SurabayaJumlah 0 (Nol) Metrik Ton Lampiran 2. Besi atau Baja
No. Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1. Galvanize
Carbon
G550 Z8,G550
Z10,G550 Z12,G550
Z14,G550 Z18, G550
Z20,D340 Z10,D340
Z12,D340 Z14,D340
Z18, D340 Z20,D340
Z27, 0.15mm - 0.90mm
x 914mm,0. 15 mm -
0.90mm x 1219mm,0.15
mm - 0.90mm x
762mm,0.15 mm -
0.90mm x 700mm,0.15
mm - 0.90mm x
880mm,0.15 mm -
0.90mm x
1040mm,0.15mm -
0.90mm x 1200mm
7210.49.1
2
0 (Nol)
Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta2. PPGL
Carbon0.15 mm - 0.40mm x
914mm, 0.15 mm -
0.40mm x 1219mm,
G550 AZ20,G550 AZ30,
G550 AZ40,G550 AZ50,
G550 AZ70,G300 AZ20,
G300 AZ30,G300 AZ40,
G300 AZ50,G300 AZ707210.70.1
10 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta3. Sekrup SELF DRILLING
SCREW 10X16MM,
SELF DRILLING
SCREW 12X50MM,
DRYWALL SCREW
BLACK 6X1
INCH,GALVANIZED
SCREW WITHOUT
CAP
10X19MM,GALVANIZE
D SCREW WITHOUT7318.14.9
025 (Dua
Puluh
Lima)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
TujuanCAP
10X16MM,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP
12X60,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP 12X704. Galvalume
Carbon
0.20 mm - 0.95mm x
914mm, 0.20 mm -
0.95mm x 1219,0.20
mm - 0.95mm x
93.5mm,0.20 mm -
0.95mm x 101mm,0.20
mm - 0. 95mm x
110mm,0.20 mm -
0.95mm x 120mm,0.20
mm
- 0.95mm x
135mm,0.20mm -
0.95mm x 151mm,0. 20
mm - 0.95mm x 151.
8mm,0.20 mm -
0.95mm x 40mm,0.20
mm - 0.95mm x
93mm,0.20 mm -
0.95mm x 590mm,0.20
mm - 0.95mm x 762mm,
G550 AZ20,G550 AZ30,
G550 AZ40,G550 AZ50,
G550 AZ70,G300 AZ20,
G300 AZ30,G300 AZ40,
G300 AZ50,G300 AZ707212.50.2
40 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta5. Sekrup SELF DRILLING
SCREW 10X16MM,
SELF DRILLING
SCREW 12X50MM,7318.14.1
025 (Dua
Puluh
Lima)
MetrikTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
TujuanDRYWALL SCREW
BLACK 6X1
INCH,GALVANIZED
SCREW WITHOUT
CAP
10X19MM,GALVANIZE
D SCREW WITHOUT
CAP
10X16MM,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP
12X60,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP 12X70
Ton6. Galvalume
Carbon0.20 mm - 0.95mm x
914mm, 0.20 mm -
0.95mm x 1219
G550 AZ20,G550 AZ30,
G550 AZ40,G550 AZ50,
G550 AZ70,G300 AZ20,
G300 AZ30,G300 AZ40,
G300 AZ50,G300 AZ707210.61.1
10 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta7. Galvanize
CarbonG550 Z8,G550
Z10,G550 Z12,G550
Z14,G550 Z18, G550
Z20,D340 Z10,D340
Z12,D340 Z14,D340
Z18, D340 Z20,D340
Z27, 0.15mm - 0.90mm
x 914mm,0. 15 mm -
0.90mm x 1219mm,0.15
mm - 0.90mm x
762mm,0.15 mm -
0.90mm x 700mm,0.15
mm - 0.90mm x
880mm,0.15 mm -7210.49.1
20 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
SurabayaNo. Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan0.90mm x
1040mm,0.15mm -
0.90mm x 1200mm8. PPGL
Carbon
0.15mm-0.40mm G550
AZ20,G550 AZ30,G550
AZ40,G550 AZ50,G550
AZ70,G300 AZ20,G300
AZ30,G300 AZ40,G300
AZ50,G300 AZ707210.70.1
10 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
Surabaya9. Sekrup SELF DRILLING
SCREW 10X16MM,
SELF DRILLING
SCREW 12X50MM,
DRYWALL SCREW
BLACK 6X1
INCH,GALVANIZED
SCREW WITHOUT
CAP
10X19MM,GALVANIZE
D SCREW WITHOUT
CAP
10X16MM,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP
12X60,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP 12X707318.14.90 25 (Dua
Puluh
Lima)
Metrik
TonTanjung
Perak,
Surabaya10. Galvalume
CarbonG550 AZ20,G550 AZ30,
G550 AZ40,G550 AZ50,
G550 AZ70,G300 AZ20,
G300 AZ30,G300 AZ40,
G300 AZ50,G300 AZ70
0.20 mm - 0.95mm x
914mm, 0.20 mm -
0.95mm x 1219,0.20
mm - 0.95mm x7212.50.24 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
SurabayaNo. Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan93.5mm,0.20 mm -
0.95mm x 101mm,0.20
mm - 0. 95mm x
110mm,0.20 mm -
0.95mm x 120mm,0.20
mm
- 0.95mm x
135mm,0.20mm -
0.95mm x 151mm,0. 20
mm - 0.95mm x
151.8mm,0.20 mm -
0.95mm x 40mm,0.20
mm - 0.95mm x
93mm,0.20 mm -
0.95mm x 590mm,0.20
mm - 0.95mm x 762mm11. Sekrup SELF DRILLING
SCREW 10X16MM,
SELF DRILLING
SCREW 12X50MM,
DRYWALL SCREW
BLACK 6X1
INCH,GALVANIZED
SCREW WITHOUT
CAP
10X19MM,GALVANIZE
D SCREW WITHOUT
CAP
10X16MM,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP
12X60,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH
CAP 12X707318.14.10 25 (Dua
Puluh
Lima)
Metrik
TonTanjung
Perak,
Surabaya12 Galvalume 0.20 mm - 0.95mm x 7210.61.11 0 (Nol) Tanjung No. Uraian
BarangSpesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
TujuanCarbon 914mm, 0.20 mm -
0.95mm x 1219G550
AZ20,G550 AZ30,G550
AZ40,G550 AZ50,G550
AZ70,G300 AZ20,G300
AZ30,G300 AZ40,G300
AZ50,G300, AZ70
Metrik
Ton
Perak,
SurabayaJumlah 100 (Seratus) Metrik Ton - Print out surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04.PI-05.20.2827 dengan tanggal 27 Agustus 201720 perihal Persetujuan Impor produsen besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera berisi: Bahwa dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum pada halaman lampiran Persetujuan Impor ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dari negara asal/negara muat China, Jepang, Korea Selatan, Thailand dan Vietnam serta pelabuhan tujuan Tanjung Perak - Surabaya dan Tanjung Priok - Jakarta dengan uraian barang, spesifikasi, Pos Tarif/HS dan jumlah sebagaimana terdapat pada lampiran;
- Persetujuan impor ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 27 Agustus 2021 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa dokumen Manifest (BC 1.1), atau Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (BC 2.8), sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku;
- Masa berlaku persetujuan impor ini dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis;
- Dengan diterbitkannya Persetujuan Impor Produsen Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ini maka Persetujuan Impor Produsen Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.20.0816 tanggal 10 Maret 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA wajib bertanggung jawab terhadap surat persetujuan impor ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukannya.
Lampiran 1. Baja Paduan Lampiran 2. Besi atau Baja
No. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1. Batang dan batang
kecil lainnya dari
baja paduan lainnya;
angle, shape, dan
section dari baja
paduan lainnya;
batang dan batang
kecil bor berongga,
dari baja paduan
atau baja bukan
paduan- - Tidak
dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai
panas, ditarik panas
atau diekstrusi
175x15mm
200x15mm
200x20mm
200x25mm
250x25mm
SS540B
7228.70.10
200
(Dua
Ratus)
Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta2. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih.-0.15 mm -
0.90mm x
914mm,0.15mm
- 0.90mm x7225.92.90 750
(Tujuh
Ratus
LimaTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan- - Lain-lain 1219mm,0.15
mm - 0.90mm x
762mm,0.15
mm - 0.90mm x
700mm,0.15
mm - 0.90mm x
880mm,0.15
mm - 0.90mm x
1040mm,0.15
mm - 0.90mm x
1200mm G550
Z8,G550
Z10,G550
Z12,G550
Z14,G550
Z18,G550
Z20,D340
Z10,D340
Z12,D340 Z14,
D340 Z18,D340
Z20,D340 Z27
Puluh)
Metrik
Ton3. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih.- -
- Lain-lain0.9X1210MM
0.9X1219MM
0.95X1219MM
1X1219MM
1.05X1219MM
1.1X1219MM
1.15X1219MM
1.2X1219MM 1.
33X1219MM
1.35X1219MM
1.4X1219MM
1.43X1219MM
1.5X1219MM
1.8X1219MM7225.30.90 1.130
(Seribu
Seratus
Tiga
Puluh)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1.9X1219MM
2X1219MM
2.4X1219MM
2.5X1219MM
2.8X1219MM
2.95X1219MM
3X1219MM
SPHC-B
Accodance with
JIS G31314. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih. -
-
Lain-lain
0.15 mm -
0.95mm x
1219mm,0.15m
m - 0.95mm x
914mm G550
AZ20,G550
AZ30,G550
AZ40,G550
AZ50,G550
AZ70,G300
AZ20,G300
AZ30,G300
AZ40,G300
AZ50,G300
AZ707225.99.90 1.000
(Seribu
) Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta5. Batang dan batang
kecil lainnya dari
baja paduan lainnya;
angle, shape, dan
section dari baja
paduan lainnya;
batang dan batang
kecil bor berongga,
dari baja paduan
atau baja bukan
paduan- - Tidak175x15mm
200x15mm
200x20mm
200x25mm
250x25mm
SS540B7228.70.10 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
Suraba
yaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuandikerjakan lebih
lanjut selain dicanai
panas, ditarik panas
atau Diekstrusi6. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar 600
mm atau lebih.- - -
Lain-lain0.15 mm -
0.90mm x
914mm,0.15mm
- 0.90mm x
1219mm,0.15
mm - 0.90mm x
762mm,0.15
mm - 0.90mm x
700mm,0.15
mm - 0.90mm x
880mm,0.15
mm - 0.90mm x
1040mm,0.15
mm - 0.90mm x
1200mm G550
Z8,G550
Z10,G550
Z12,G550
Z14,G550
Z18,G550
Z20,D340
Z10,D340
Z12,D340 Z14,
D340 Z18,D340
Z20,D340 Z277225.92.90 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
Suraba
ya7. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar 600
mm atau lebih.- - -
Lain-lain0.9X1210MM
0.9X1219MM
0.95X1219MM
1X1219MM
1.05X1219MM
1.1X1219MM
1.15X1219MM7225.30.90 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
Suraba
yaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1.2X1219MM
1.33X1219MM
1.35X1219MM
1.4X1219MM
1.43X1219MM
1.5X1219MM
1.8X1219MM
1.9X1219MM
2X1219MM
2.4X1219MM
2.5X1219MM
2.8X1219MM
2.95X1219MM
3X1219MM
SPHC-B
Accodance
with JIS
G31318. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih. -
-
Lain-lain
0.15 mm -
0.95mm x
1219mm,0.15m
m - 0.95mm x
914mm G550
AZ20,G550
AZ30,G550
AZ40,G550
AZ50,G550
AZ70,G300
AZ20,G300
AZ30,G300
AZ40,G300
AZ50,G300
AZ707225.99.90 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
SurabayaJumlah 3.080 (Tiga Ribu Delapan Puluh)
Metrik TonNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dipalut,
disepuh atau
dilapisi.- - - -
Lain-lain, dengan
ketebalan tidak
melebihi
1,2 mm
0.15 mm - 0.90mm x
914mm,0.15mm -
0.90mm x 1219mm,0.15
mm - 0.90mm x
762mm,0.15 mm -
0.90mm x 700mm,0.15
mm - 0.90mm x
880mm,0.15 mm -
0.90mm x 1040mm,0.15
mm - 0.90mm x
1200mm G550 Z8,G550
Z10,G550 Z12,G550
Z14,G550 Z18,G550
Z20,D340 Z10,D340
Z12,D340 Z14, D340
Z18,D340 Z20,D340
Z27,
7210.49.12
1.000
(Seribu)
Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta2. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dipalut,
disepuh atau
dilapisi.- - - -
Dicat0.15 mm - 0.40mm x
914mm, 0.15mm -
0.40mm x 1219mm
G550 AZ20,G550
AZ30,G550 AZ40,G550
AZ50,G550 AZ70,G300
AZ20,G300 AZ30,G300
AZ40,G300 AZ50,G300
AZ707210.70.11 3.000
(Tiga
Ribu)
Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta3. Sekrup, baut, mur,
sekrup rel, kait
sekrup, paku keling,
pasak, pasak kunci,
cincin pipih
(termasuk cincin
pipih pegas) dan
barang semacamSELF DRILLING
SCREW 10X16MM,
SELF DRILLING
SCREW
12X50MM,DRYWALL
SCREW BLACK 6X1
INCH, GALVANIZED
SCREW WITHOUT7318.14.90 20 (Dua
Puluh)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuanitu, dari besi atau
baja.- - - Lain-lain
CAP
10X19MM,GALVANIZE
D SCREW WITHOUT
CAP
10X16MM,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP 12X60,
ROOFING YELLOW
SCREW WITH CAP
12X70 SELF DRILLING
SCREW 10X16MM,
SELF DRILLING
SCREW 12X50MM,
DRYWALL SCREW
BLACK 6X1
INCH,GALVANIZED
SCREW WITHOUT
CAP 10X19MM,
GALVANIZED SCREW
WITHOUT CAP
10X16MM,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP
12X60,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP 12X704. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan
lebar kurang dari
600 mm, dipalut,
disepuh atau
dilapisi. - - Simpai
dan strip lainnya;
0.20 mm - 0.95mm x
914mm, 0.20 mm -
0.95mm x 1219,0.20
mm - 0.95mm x
93.5mm,0.20 mm - 0.
95mm x 101mm,0.20
mm - 0.95mm x
110mm,0.20 mm -
0.95mm x7212.50.24 500
(Lima
Ratus)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuanuniversal plate 120mm,0.20 mm -
0.95mm x
135mm,0.20 mm -
0.95mm x
151mm,0.20 mm -
0.95mm x
151.8mm,0.20 mm -
0.95mm x 40mm,0. 20
mm - 0.95mm x
93mm,0.20 mm -
0.95mm x
590mm,0.20 mm - 0.
95mm x 762mm,
G550 AZ20,G550
AZ30,G550
AZ40,G550
AZ50,G550
AZ70,G300
AZ20,G300
AZ30,G300
AZ40,G300
AZ50,G300 AZ705. Sekrup, baut, mur,
sekrup rel, kait
sekrup, paku keling,
pasak, pasak kunci,
cincin pipih
(termasuk cincin
pipih pegas) dan
barang semacam
itu, dari besi atau
baja.- - - Dengan
diameter luar shank
tidak melebihi 16
mm
SELF DRILLING
SCREW 10X16MM,
SELF DRILLING
SCREW
12X50MM,DRYWALL
SCREW BLACK 6X1
INCH, GALVANIZED
SCREW WITHOUT
CAP
10X19MM,GALVANIZE
D SCREW WITHOUT
CAP
10X16MM,ROOFING7318.14.10 20 (Dua
Puluh)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
TujuanYELLOW SCREW
WITH CAP 12X60,
ROOFING YELLOW
SCREW WITH CAP
12X70 SELF DRILLING
SCREW 10X16MM,
SELF DRILLING
SCREW 12X50MM,
DRYWALL SCREW
BLACK 6X1
INCH,GALVANIZED
SCREW WITHOUT
CAP 10X19MM,
GALVANIZED SCREW
WITHOUT CAP
10X16MM,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP
12X60,ROOFING
YELLOW SCREW
WITH CAP 12X706. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dipalut,
disepuh atau dilapisi
- - - -
Dengan ketebalan
tidak melebihi 1,2
mm
0.20 mm - 0.95mm x
914mm, 0.20 mm -
0.95mm x 1219 G550
AZ20,G550 AZ30,G550
AZ40,G550 AZ50,G550
AZ70,G300 AZ20,G300
AZ30,G300 AZ40,G300
AZ50,G300 AZ707210.61.11 400
(Empat
Ratus)
Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta7. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan0.15 mm - 0.90mm x
914mm,0.15mm -
0.90mm x 1219mm,0.15
mm - 0.90mm x7210.49.12 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
SurabayaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuanlebar 600 mm atau
lebih, dipalut,
disepuh atau
dilapisi.- - - -
Lain-lain, dengan
ketebalan tidak
melebihi 1,2 mm
762mm,0.15 mm - 0.
90mm x 700mm,0.15
mm - 0.90mm x
880mm,0.15 mm -
0.90mm x 1040mm,0.15
mm - 0.90mm x
1200mm G550 Z8,G550
Z10,G550 Z12,G550
Z14,G550 Z18,G550
Z20,D340 Z10,D340
Z12,D340 Z14, D340
Z18,D340 Z20,D340
Z27,8. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dipalut,
disepuh atau
dilapisi.- - - -
Dicat
0.15 mm - 0.40mm x
914mm, 0.15mm -
0.40mm x 1219mm
G550 AZ20,G550
AZ30,G550 AZ40,G550
AZ50,G550 AZ70,G300
AZ20,G300 AZ30,G300
AZ40,G300 AZ50,G300
AZ707210.70.11 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
Surabaya9. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan
lebar kurang dari
600 mm, dipalut,
disepuh atau
dilapisi. - - Simpai
dan strip lainnya;
universal plate0.20 mm - 0.95mm x
914mm, 0.20 mm -
0.95mm x 1219,0.20
mm - 0.95mm x
93.5mm,0.20 mm - 0.
95mm x 101mm,0.20
mm - 0.95mm x
110mm,0.20 mm -
0.95mm x
120mm,0.20 mm -
0.95mm x
135mm,0.20 mm -
0.95mm x
151mm,0.20 mm -7212.50.24 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
SurabayaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan0.95mm x
151.8mm,0.20 mm -
0.95mm x 40mm,0. 20
mm - 0.95mm x
93mm,0.20 mm-
0.95mm x
590mm,0.20 mm - 0.
95mm x 762mm,
G550 AZ20,G550
AZ30,G550
AZ40,G550
AZ50,G550
AZ70,G300
AZ20,G300
AZ30,G300
AZ40,G300 AZ50,G300
AZ7010. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dipalut,
disepuh atau dilapisi
- - - -
Dengan ketebalan
tidak melebihi 1,2
mm
0.20 mm - 0.95mm x
914mm, 0.20 mm -
0.95mm x 1219 G550
AZ20, G550
AZ30,G550 AZ40,G550
AZ50,G550 AZ70,G300
AZ20,G300 AZ30,G300
AZ40,G300 AZ50,G300
AZ707210.61.11 0 (Nol)
Metrik
TonTanjung
Perak,
SurabayaJumlah 4.940 (Empat Ribu Sembilan Ratus
Empat Puluh) Metrik Ton - Print out surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04.PI-05.17.3969 dengan tanggal 12 November 2020 perihal Persetujuan Impor produsen besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera berisi: Bahwa dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum pada halaman lampiran Persetujuan Impor ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dari negara asal/negara muat China, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan Vietnam serta pelabuhan tujuan Ciwandan - Banten dan Tanjung Priok - Jakarta dengan uraian barang, spesifikasi, Pos Tarif/HS dan jumlah sebagaimana terdapat pada lampiran;
- Persetujuan impor ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 12 November 2021 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa dokumen Manifest (BC 1.1), atau Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (BC 2.8), sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku;
- Masa berlaku persetujuan impor ini dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis;
- Dengan diterbitkannya Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ini, maka Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya No.
- PI-05.20.2827 tanggal 27 Agustus 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA wajib bertanggung jawab terhadap surat persetujuan impor ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukannya.
Lampiran 1. Baja Paduan
No. Uraian Barang Spesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih.
Lain-lain
0.20 mm - 0.95mm x
1219mm,0.20 mm -
0.95mm x 914mm G550
AZ20,G550 AZ30,G550
AZ40,G550 AZ50,G550
AZ70,G300 AZ20,G300
AZ30,G300 AZ40,G300
AZ50,G300 AZ70
7225.99.9
0
12.500
(Dua
Belas
Ribu
Lima
Ratus)
Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta2. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih.
Lain-lain0.20 mm - 0.95mm
x1219mm,0.20 mm -
0.95mm x 914mm G550
AZ20,G550 AZ30,G550
AZ40,G550 AZ50,G550
AZ70,G300 AZ20,G300
AZ30,G300 AZ40,G300
AZ50,G300 AZ707225.99.9
012.500
(Dua
Belas
Ribu
Lima
Ratus)
Metrik
TonCiwandan,
Banten3. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih.- -
- Lain-lain0.9X1210MM
0.9X1219MM
0.95X1219MM
1X1219MM
1.05X1219MM
1.1X1219MM
1.15X1219MM
1.2X1219MM
133X1219MM
1.35X1219MM
1.4X1219MM
1.43X1219MM
1.5X1219MM
1.8X1219MM
1.9X1219MM
2X1219MM
2.4X1219MM
2.5X1219MM
2.8X1219MM
2.95X1219MM7225.30.9
010.000
(Sepulu
hRibu)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan3X1219MM
SPHC-B Accodance
with JIS G31314. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih. -
- - Lain-lain
0.9X1210MM
0.9X1219MM 0.
95X1219MM
1X1219MM
1.05X1219MM
1.1X1219MM
1.15X1219MM
1.2X1219MM
133X1219MM
1.35X1219MM
1.4X1219MM
1.43X1219MM
1.5X1219MM
1.8X1219MM
1.9X1219MM
2X1219MM
2.4X1219MM
2.5X1219MM
2.8X1219MM
2.95X1219MM
3X1219MM
SPHC-B Accodance
with7225.30.9
015.000
(Lima
Belas
Ribu)
Metrik
TonCiwandan,
Banten5. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih. -
- - Lain-lain0.20 mm - 1.2mm x
914mm,0.20 mm -
1.2mm x 1219mm,0.20
mm- 1.2mm x 762mm,
0.20mm - 1.2mm x
700mm, 0.20 mm -
1.2mm x 880mm,0.20
mm - 1.2mm x
1040mm,0.20 mm -
1.2mm x 1200mm G5507225.92.9
05.000
(Lima
Ribu)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaNo. Uraian Barang Spesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
TujuanZ8,G550 Z10,G550
Z12,
G550 Z14,G550 Z18,
G550 Z20,D340 Z10,
D340 Z12,D340 Z14,
D340 Z18,D340 Z20,
D340 Z276. Produk canai lantaian
dari baja paduan
lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih. -
- - Lain-lain
0.20 mm - 1.2mm x
914mm,0.20 mm - 1.
2mm x 1219mm,0.20
mm - 1.2mm x
762mm,0.20mm -
1.2mm x 700mm,0. 20
mm - 1.2mm x
880mm,0.20 mm -
1.2mm x 1040mm,0.20
mm
- 1.2mm x 1200mm
G550 Z8,G550
Z10,G550 Z12, G550
Z14,G550 Z18, G550
Z20,D340 Z10, D340
Z12,D340 Z14, D340
Z18,D340 Z20, D340
Z277225.92.9
05.000
(Lima
Ribu)
Metrik
TonCiwandan,
Banten7. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
bukan paduan,
dengan lebar 600
mm atau lebihSS 400 CR TEBAL
DARI 1.5MM - 6MM
LEBAR
1230MM PANJANG
2400MM7225.40.9
02.000
(Dua
Ribu)
Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta8. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
bukan paduan,
dengan lebar 600
mm atau lebihSS 400 CR TEBAL
DARI 1.5MM - 6MM
LEBAR
1230MM PANJANG
2400MM7225.40.9
02.000
(Dua
Ribu)
Metrik
TonCiwandan,
BantenJumlah 64.000 (Enam Puluh Empat Ribu) No. Uraian Barang Spesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
TujuanMetrik Ton Lampiran 2. Besi atau Baja
No
.Uraian Barang Spesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
bukan paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dipalut, disepuh
ataudilapisi.
0.20 mm - 0.95mm x
1219mm,0.20 mm -
0.95mm x 914mm G550
AZ20,G550 AZ30,G550
AZ40,G550 AZ50,G550
AZ70,G300 AZ20,G300
AZ30,G300 AZ40,G300
AZ50,G300 AZ70
7210.61.1
1
1.000
(Seribu)
Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta2. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
bukan paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dipalut, disepuh
atau dilapisi.0.20 mm - 0.95mm x
1219mm,0.20 mm -
0.95mm x 914mm G550
AZ20,G550 AZ30,G550
AZ40,G550 AZ50,G550
AZ70,G300 AZ20,G300
AZ30,G300 AZ40,G300
AZ50,G300 AZ707210.61.1
1500
(Lima
Ratus)
Metrik
TonCiwandan,
Banten3. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
Bukan paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas,
tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak
dilapisi. Lain-lain0.9X1210MM
0.9X1219MM
0.95X1219MM
1X1219MM
1.05X1219MM 1.
1X1219MM
1.15X1219MM
1.2X1219MM
133X1219MM
1.35X1219MM
1.4X1219MM
1.43X1219MM
1.5X1219MM
1.8X1219MM
1. 9X1219MM7208.39.9
04.000
(Empat
Ribu)
Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta2X1219MM
2.4X1219MM
2.5X1219MM
2.8X1219MM
2.95X1219MM
3X1219MM
SPHC-B Accodance
with JIS G31314. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
bukan paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas,
tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak
dilapisi. Lain-lain
0.9X1210MM
0.9X1219MM
0.95X1219MM
1X1219MM
1. 05X1219MM
1.1X1219MM
1.15X1219MM
1.2X1219MM
133X1219MM
1.35X1219MM
1.4X1219MM
1.43X1219MM
1.5X1219MM
1.8X1219MM
1. 9X1219MM
2X1219MM
2.4X1219MM
2.5X1219MM
2. 8X1219MM
2.95X1219MM
3X1219MM
SPHC-B Accodance
with JIS G31317208.39.9
04.000
(Empat
Ribu)
Metrik
TonCiwandan,
BantenJumlah 9.500 (Sembilan Ribu Lima Ratus)
Metrik Ton - Print out surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04.PI-05.21.0419 dengan tanggal 29 Januari 2021 perihal Persetujuan Impor produsen besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera berisi: Bahwa dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum pada halaman lampiran Persetujuan Impor ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dari negara asal/negara muat China, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan Vietnam serta pelabuhan tujuan Ciwandan - Banten dan Tanjung Priok - Jakarta dengan uraian barang, spesifikasi, Pos Tarif/HS dan jumlah sebagaimana terdapat pada lampiran;
- Persetujuan impor ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 29 Januari 2022 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa dokumen Manifest (BC 1.1), atau Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (BC 2.8), sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku;
- Masa berlaku persetujuan impor ini dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis;
- Dengan diterbitkannya Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ini, maka Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya No.
- PI-05.20.3969 tanggal 12 November 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- PT. BANGUN ERA SEJAHTERA wajib bertanggung jawab terhadap surat persetujuan impor ini dan segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukannya.
Lampiran 1. Baja Paduan Lampiran 2. Besi atau Baja
No. Uraian Barang Spesifikasi Pos Tarif/HS Jumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar 600
mm atau lebih.
Lain-lain
0.2 mm - 2mm X
600mm-
1230MM, G550
AZ20,G550
AZ30,G550
AZ40,
G550 AZ50,G550
AZ70,G550
AZ100,G300
AZ20,G300
AZ30,G300
AZ40,G300
AZ50,G300
AZ70,G300
AZ100
7225.99.90
15.000
(LimaB
elas
Ribu)
Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta2. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar 600
mm atau lebih.
Lain-lain0.2 mm - 2mm X
600mm -
1230MM, G550
AZ20,G550
AZ30,G550
AZ40, G550
AZ50,G550
AZ70,G550
AZ100,G300
AZ20,G300
AZ30,G300
AZ40,G300
AZ50,G300
AZ70,G300
AZ1007225.99.90 15.000
(Lima
Belas
Ribu)
Metrik
TonCiwandan,
Banten3. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar 6000.8mm-3mm x
600mm-1230 mm
SPHC-B7225.30.90 8.000
(Delapa
n Ribu)
MetrikTanjung
Priok,
Jakartamm atau lebih. - - -
Lain-lainTon 4. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar 600
mm atau lebih.- - -
Lain-lain0.2MM-1.2 MM X
600MM-1230,
G300-G550 ,Z40-
Z1407225.92.90 3.500
(Tiga
Ribu
Lima
Ratus)
Metrik
T
o
nT
o
n
Tanjung
Priok,
Jakarta5. Produk canai
lantaian dari baja
paduan lainnya,
dengan lebar 600
mm atau lebih. - -
-Lain-lain0.2MM-1.2 MM X
600MM-1230MM,
G300-G550 ,Z40-
Z1407225.92.90 3.500
(Tiga
Ribu
Lima
Ratus)
Metrik
TonCiwandan,
Banten6. Produk canai
lantaian dari besi
atau baja bukan
paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih.5mm-6mm x
1230MM-
1830MM ,1.5MM-
6MM X 2400MM-
12000MM SS
4007225.40.90 2.500
(Dua
Ribu
Lima
Ratus)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaJumlah 47.500 (Empat Puluh Tujuh Ribu
Lima Ratus) Metrik TonNo
.Uraian Barang Spesifikasi Pos
Tarif/HSJumlah/
SatuanPelabuhan
Tujuan1. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
bukan paduan, dengan
lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas,
tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak
dilapisi. Lain-lain
0.8mm - 3mm x
600mm
-1230mm
SPHC, JIS
G3131
7208.39.9
0
2.500
(Dua
Ribu
Lima
Ratus)
Metrik
Ton
Tanjung
Priok,
Jakarta2. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
bukan
paduan, dengan lebar
600 mm atau lebih,
dipalut, disepuh atau
dilapisi. Dengan
Ketebalan tidak
melebihi 1,2 mm0.2 mm -1. 2mm
X
600mm -
1230MM, G550
AZ20,G550
AZ30,G550
AZ40,G550
AZ50,G550
AZ70,G550
AZ100,G300
AZ20,G300
AZ30,G300
AZ40,G300
AZ50,G300
AZ70,G300
AZ1007210.61.1
14.000
(Empat
Ribu)
Metrik
TonTanjung
Priok,
Jakarta3. Produk canai lantaian
dari besi atau baja
bukan
paduan, dengan lebar
600 mm atau lebih,
dipalut, disepuh atau
dilapisi. - - - Dicat0.2 mm -1. 2mm
X600mm -
1230MM, G550
AZ20,G550
AZ30,G550
AZ40,G550
AZ50,G550
AZ70,G550
AZ100,G300
AZ20,G300
AZ30,G300
AZ40,G300
AZ50,G300
AZ70,G300
AZ1007210.70.1
14.000
(Empat
Ribu)
Metrik
TonTanjung
Priok,
JakartaJumlah 10.500 (Sepuluh Ribu Lima Ratus)
Metrik Ton
- Print out surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04.PI-05.17.2557 dengan tanggal 26 Juli 2017 perihal Persetujuan Impor Produsen besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera berisi: Dapat disetujui untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum pada halaman lampiran Persetujuan Impor ini, serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa terkait dengan yang melakukan pemrosesan surat penjelasan untuk surat penjelasan Nomor 1717/DAGLUG.4.3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 ini yang melakukan pemrosesan surat penjelasan tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Pendaftaran permohonan oleh CHANDRA ke loket UPTP yang diterima Kurnia sebagai Petugas Loket.

Permohonan yang telah diterima diserahkan ke TU oleh Tiwi sebagai Petugas Rekap.
Permohonan diserahkan dari petugas UPTP yang diterima Ira sebagai TU.
Permohonan diproses disposisi ke unit teknis oleh Ira sebagai TU.
Permohonan dikembalikan status diterima TU oleh Ira sebagai TU.
Permohonan diubah jenis menjadi Dispensasi atas Verifikasi & Perubahan oleh Ira sebagai TU.
Permohonan diproses disposisi oleh Ira sebagai TU.
Permohonan di distribusikan ke unit teknis oleh Ira sebagai TU.
Permohonan diproses oleh Reno sebagai unit Teknis/Subdit.
Permohonan diproses menjadi surat penjelasan dengan status kirim Direktur oleh Pieter sebagai unit Teknis/Subdit.
Surat penjelasan diterbitkan dengan status penerbitan perizinan oleh Fikri sebagai unit TU.
Surat Penjelasan diserahkan ke UPTP oleh Fikri sebagai TU.
Surat Penjelasan Diterima dan Disimpan oleh oleh Tiwi sebagai Petugas Rekap.
Surat Penjelasan dikirim ke NSW.
Surat Penjelasan Diambil oleh Pemohon setelah klik diambil pemohon oleh Wahyu_ptsp sebagai Petugas Loket.
- Bahwa berdasarkan data yang terdapat pada sistem INATRADE, adapun riwayat permohonan Surat Penjelasan yang diajukan oleh 6 Perusahaan (PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Intisumber Bajasakti sebagai berikut yang dijelaskan hanya PT. Bangun Era Sejahtera sebagai berikut:
- PT. Bangun Era Sejahtera seqreq Idlayan Urai layan Id
upper direktorat Jenis
Permo Nama
persh Jns Usaha alamat_persh Dapat saksi sampaikan berdasarkan data tersebut untuk PT Bangun Era Sejahterahonan 22047064 18002 Dispensas
i atas
Verifikasi
&
Perubaha
n1 Direktorat
Impor1 PT.
Bangun
Era
SejahteraJasa Industri
Untuk
Berbagai
Pekerjaan
Khusus
Terhadap
Logam Dan
Barang-
Barang Dari
LogamGatoSubroto KM.
5 No. 68, Kel.
Keroncong, Kec.
Jatiuwung, Kota
TangerangNm
penang
gung jwbJbt
penan
g gung
jwbEmail
TgJwbno_surat_
moho
ntgl_surat
mohonpendaftar alamat_
pendaftarUser
Entrytgl_daftar No Ijin Johan
SusiloDirektur ibnuaji69
@gmail.com036/BES-
EXIM/04/
201711/04/2017 CANDRA KRAMAT
KWITANG 1D//20
dody12/04/2017
16:00859/DAGLU.4
-3/4/2017 - Seqreq ( Kode Uniq) 22047064 nama penanggung jawab adalah Johan Susilo selaku Direktur PT Bangun Era Sejahtera, yang mendaftarkan adalah Candra, nomor ijin pengecualian 859/DAGLU.4-3/4/2017.
- PT. Bangun Era Sejahtera seqreq Idlayan Urai layan Id
- Bahwa terkait dengan Surat Penjelasan sebagai berikut:
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 81/Daglu.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Penjelasan Impor Baja Paduan, ditunjukan kepada PT Perwirda Adhitama Sejati.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 282/Daglu.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Jaya Arya Kemuning.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 340/Daglu.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Perwirda Adhitama Sejati.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 7 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT bangun Era Sejahtera.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 825/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 12 May 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Intisumber Bajasakti.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 4359/Daglu.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Inti Sumber Baja Sakti.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditujukan kepada ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Jaya Arya Kemuning.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Perwira Adhitama Sejati.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:662/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.
Dapat saksi jelaskan bahwa Surat penjelasan yang tercatat nomornya di INATRADE ada 9 ( sembilan) Surat penjelasan dengan rincian: Terdapat 7 ( tujuh) surat penjelasan yang soft copy nya tidak ada unggahannya
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 81/Daglu.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Penjelasan Impor Baja Paduan, ditunjukan kepada PT Perwirda Adhitama Sejati.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 282/Daglu.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Jaya Arya Kemuning.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 340/Daglu.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Perwirda Adhitama Sejati.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 7 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT bangun Era Sejahtera.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 825/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 12 May 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Intisumber Bajasakti.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 4359/Daglu.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
Sedangkan sisanya yaitu 2 ( dua) surat penjelasan terdapat soft copy yang diunggah di INATRADE.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:662/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera Sedangkan untuk enam surat penjelasan nomor:
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Inti Sumber Baja Sakti.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditujukan kepada ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama. Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Jaya Arya Kemuning.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Perwira Adhitama Sejati.
Tidak tercatat dan tidak ada unggahan data di sistem INATRADE Pusdatim Kementerian Perdagangan
- Bahwa surat penjelasan ada yang diinput dan ada yang tidak diinput di sistem INATRADE disebabkan tergantung dari permohonan surat penjelasan diajukan kemana, apakah dari UPP ( Unit Pelayanan Perdagangan) atau ditujukan langsung ke Pejabat yang bersangkutan. Apabila permohonan surat penjelasan diajukan melalui UPP maka secara sistem permohonan tersebut akan tercatat di INATRADE, tetapi apabila tidak tercatat di UPP maka dipastikan surat permohonan tersebut tidak masuk melalui UPP melainkan langsung ke Pejabat yang dituju
- Bahwa surat penjelasan ada yang diinput dan tidak diinput di INATRADE dikarenakan pada sebelum tahun 2018 didalam aplikasi INATRADE belum terdapat menu unggah / Uploadnya dan hanya mencantumkan nomor dan tanggal surat penjelasan saja
- Bahwa mekanisme penginputan surat penjelasan ke sistem INSW:
Diawali dari permohonan surat penjelasan yang dilakukan di UPP ( Unit Pelayanan Perdagangan) kemudian petugas UPP tersebut membuat rekap data permohonan surat penjelasan melalui sistem INATRADE, dan meneruskan surat melalui sistem ke pejabat yang dituju. Selanjutnya surat permohonan diproses oleh pejabat teknis dan surat penjelasan telah ditanda tangani.
Kemudian setelah surat penjelasan ditanda tangani selanjutnya surat penjelasan diserahkan kepada staf Sub Bagian Direktorat Impor untuk selanjutnya staf mengupload nomor dan tanggal surat penjelasan ke sistem INATRADE.
Sedangkan untuk upload pdf soft copynya ke sistem INATRADE dilakukan oleh petugas UPP.
Selanjutnya setelah nomor, tanggal serta dokumen PDF Surat Penjelasan diupload ke INATRADE kemudian secara sistem otomatis nomor, tanggal serta dokumen PDF Surat Penjelasan tersebut dikirim ke sisitem INSW
- Bahwa petugas UPP yang melakukan upload / mengunggah PDF soft copy ke sistem INATRADE adalah:
- Untuk Surat Penjelasan Nomor: 81/Daglu.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Penjelasan Impor Baja Paduan, ditunjukan kepada PT Perwira Adhitama Sejati.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah NITA.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah KURNIA.
- Untuk Surat Penjelasan Nomor: 282/Daglu.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Jaya Arya Kemuning.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah FIKRI.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah LALA.
- Untuk Surat Penjelasan Nomor: 340/Daglu.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Perwirda Adhitama Sejati.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah FIKRI.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah LALA.
- Untuk Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 7 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT bangun Era Sejahtera.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah FIKRI
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah MONDO
- Untuk Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 825/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.
Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah FIKRI
Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah MONDO Untuk Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 12 May 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Intisumber Bajasakti.- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah FIKRI
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah TIWI
- Untuk surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 4359/Daglu.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah FIKRI
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah JULI
- Untuk surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:380/DAGLU/SD/5/2020 sampai dengan 385 tanggal 26 Mei 2020 tidak ada penginputan Surat Penjelasan baik dengan Nomor di Sub Bag Tata Usaha Dir Import ataupun secara PDF di UPP
- Untuk surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:662/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah FIKRI
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah SELLA
- Untuk surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor:665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 perihal Penjelasan ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di Sub Bag Tata Usaha Dir Impor adalah RUDY
- Orang yang melakukan upload surat penjelasan di UPP adalah SELLA.
Bahwa sebelum tahun 2018 didalam aplikasi INATRADE belum terdapat menu unggah / Uploadnya dan hanya mencantumkan nomor dan tanggal surat penjelasan saja
- Untuk Surat Penjelasan Nomor: 81/Daglu.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Penjelasan Impor Baja Paduan, ditunjukan kepada PT Perwira Adhitama Sejati.
- Bahwa surat penjelasan ada yang diinput dan tidak diinput di INATRADE dikarenakan pada sebelum tahun 2018 didalam aplikasi INATRADE belum terdapat menu unggah / Uploadnya dan hanya mencantumkan nomor dan tanggal surat penjelasan saja.
- Bahwa terkait dengan dokumen berupa Surat Penjelasan sebagai berikut: Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 81/Daglu.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Penjelasan Impor Baja Paduan, ditunjukan kepada PT Perwirda Adhitama Sejati.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 282/Daglu.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Jaya Arya Kemuning.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 340/Daglu.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Perwirda Adhitama Sejati. Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT bangun Era Sejahtera. Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 825/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 May 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Intisumber Bajasakti.
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 4359/Daglu.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
Dapat saksi jelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan / penelusuran data notifikasi proses penerbitan surat penjelasan melalui sistem INATRADE adalah sebagai berikut:
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera. Untuk surat Nomor: 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera diajukan ke loket Unit Pelayanan Perdagangan adalah pada tanggal 12 April 2017 kemudian selesai diproses atau ditandatangani tanggal 17 April 2017 sedangkan untuk penginputan di sistem INATRADE oleh staf TU Direktur Impor dilaksanakan pada tanggal 18 April 2017. Sebagaimana terdapat dalam gambar berikut ini:

- Bahwa terkait dengan surat penjelasan yang diterbitkan pada masa TAHAN BANUREA, SE menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan selain dari surat penjelasan sebagaimana dibawah ini:
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 7 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Bangun Era Sejahtera.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 825/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri Nomor: 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 12 May 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Intisumber Bajasakti.
- Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 4359/Daglu.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 perihal Penjelasan Impor Baja, ditunjukan kepada PT Prasasti Metal Utama.
Dapat saksi jelaskan bahwa berdasarkan data yang terdapat di dalam sistem INATRADE terdapat surat penjelasan yang dibuat pada saat TAHAN BANUREA, SE menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha selain dari keempat surat penjelasan diatas yaitu sebagai berikut:
Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 3183/DAGLU.4-3/8/2017 tanggal 08 Agustus 2017 yang ditunjukkan kepada PT SANDVIK INDONESIA.Untuk surat Nomor: 3183/DAGLU.4-3/8/2017 tanggal 08 Agustus 2017 yang ditunjukkan kepada PT SANDVIK INDONESIA diajukan ke loket Unit Pelayanan Perdagangan adalah pada tanggal 01 Agustus 2017 kemudian selesai diproses atau ditandatangani tanggal 08 Agustus 2017 sedangkan untuk penginputan di sistem INATRADE oleh staf TU Direktur Impor dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2017. Sebagaimana terdapat dalam gambar berikut ini: Surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 2240/DAGLU.4-3/6/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang ditunjukkan kepada PT Bukit Makmur Utama.
Untuk surat Nomor: 2240/DAGLU.4-3/6/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang ditunjukkan kepada PT Bukit Makmur Utama diajukan ke loket Unit Pelayanan Perdagangan adalah pada tanggal 02 Juni 2017 kemudian selesai diproses atau ditandatangani tanggal 20 Juni 2017 sedangkan untuk penginputan di sistem INATRADE oleh staf TU Direktur Impor dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2017. Sebagaimana terdapat dalam gambar berikut ini: Jadi untuk PT SANDVIK INDONESIA durasi waktu memasukan permohonan surat penjelasan sampai dengan selesai diproses adalah 7 (tujuh) hari, dan untuk PT Bukit Makmur Utama durasi waktu memasukan permohonan surat penjelasan sampai dengan selesai diproses adalah 18 (delapan belas) hari

- Bahwa untuk surat penjelasan nomor: 4359/Daglu.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 PT Prasasti Metal Utama diterbitkan secara manual, bukan melalui sistem. Artinya pelaksanaan pemrosesan surat penjelasan Nomor 4359 /Daglu.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 PT Prasasti Metal Utama sebenarnya diterbitkan tanggal 27 September 2017 ( sesuai dengan tanggal surat), tetapi oleh petugas Tata Usaha Direktorat impor surat penjelasan tersebut diinput di sistem INSW pada tanggal 29 September 2017.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
6. SRI HARIYATI
- Saksi SRI HARIYATI, SH., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 20220 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi:
- Kepala Biro Hukum Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan di Bapekti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementrian Perdagangan RI 2016-Januari 2018.
- Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI 2018 – samapi dengan sekarang
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI adalah Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 15 tahun 2018 tanggal 4 Januari 2018
- Bahwa tugas, fungsi dan tanggung jawab saksi selaku sebagai Kepala Biro Hukum kementerian Perdagangan RI berdasarkan Pasal 24 Permendag 80 tahun 2020 adalah melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi dan deseminasi peraturan perundang-undangan bidang perdagangan dan non teknis bidang perdagangan, memberikan pelayanan dan bantuan hukum serta mengelola dokumentasi dan informasi hukum, dapat saksi jelaskan secara detail sebagai berikut:
- Tugas koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi.
Bahwa tugas ini adalah tahapan pembahasan dan penelaahan rancangan / draf peraturan dari aspek legal drafting yang dibuat oleh unit teknis di lingkungan Kementerian perdagangan untuk nantinya disampaikan dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI
- Tugas Deseminasi Peraturan Perundang-undangan bidang perdagangan dan non teknis perdagangan.
Bahwa tugas ini adalah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan yang telah diundangkan dalam lembaran negara kepada masyarakat.
- Tugas Deseminasi Peraturan Perundang-undangan bidang perdagangan dan non teknis perdagangan.
Bahwa tugas ini adalah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan yang telah diundangan dalam lembaran negara kepada masyarakat.
- Tugas pelayanan dan bantuan hukum
Bahwa tugas ini adalah pemberian bantuan hukum baik secara litigasi ataupun non litigasi kepada interen di Kementerian Perdagangan RI. - Tugas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Bahwa tugas ini adalah melakukan penyimpanan / pengelolaan peraturan- peraturan Kementerian Perdagangan RI dalam bentuk hard copy yang dilakukan penyimpanan secara manual ataupun dalam bentuk soft copy yang dilakukan penyimpanan di JDIH website Kementrian Perdagangan RI
- Bahwa ruang lingkup dari Biro Hukum adalah Undang-Undang, Peratuan Perundang-undangan (Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah yang diprakarsai oleh Kementerian Perdagangan). Sedangkan SOP (Standart Operasional Prosedur) masuk dalam ruang lingkup unit teknis masing-masing dan bukan merupakan ruang lingkup dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan melainkan ruang lingkup dari masing-masing unit teknis Kementerian Perdagangan.
- Bahwa apabila terdapat perubahan kebijakan yang berimplikasi pada perubahan pasal didalam Peraturan Menteri sebelumnya Biro Hukum tidak melakukan pembahasan, tanya jawab kepada unit teknis mengenai urgensi, tujuan /manfaat dari perubahan pasal dalam draf Peraturan Menteri tersebut. melainkan hanya melakukan pembahasan terbatas pada Legal Drafting saja;
- Bahwa ruang lingkup pembahasan legal drafting dalam setiap perubahan / penyusunan legal drafting Peraturan Menteri terbatas pada gramatikal dengan berpedoman pada Undang-undang 12 tahun 2011 tentang penyusunan pembentukan perundang-undangan;
- Bahwa yang melakukan kajian, evaluasi dalam setiap perubahan kebijakan yang berimplikasi pada perubahan pasal dalam Peraturan Menteri adalah unit teknis pemrakarsa yang mengeluarkan kebijakan dan dapat dimintakan juga kajiannya oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI ( BP3) yang saat ini berubah nomenklatur menjadi Badan Kebijakan Perdagangan Kementrian Perdagangan RI yang dimpin oleh Saudara KASAN selaku sebagai Kepala Badan;
- Bahwa yang paling mengetahui tujuan, manfaat, urgensi terhadap perubahan pasal yang menyangkut teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan adalah Unit Teknis Pemrakarsa dalam hal ini Direktur atas arahan Dirjen;
- Bahwa mekanisme penyusunan Peraturan Menteri di Kementerian Perdagangan RI adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Permendag No 87 tahun 2019 tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan “Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri“
Ayat (2)- usul disertai dengan konsepsi
- Urgensi dan tujuan penyusunan
- Sasaran yang ingin diwujudkan
- Pokok pikiran, lingkup, obyek yang akan diatur
- Jangkauan dan arah pengaturan “
Ayat (3)
- usul diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekertaris Jenderal “
Berdasarkan pasal 1 angka 7 Pemrakarsa adalah unit eselon 1 di lingkungan Perdagangan yang mengjukan usul penyusunan rancangan peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan substansi yang diatur.
- Berdasarkan pasal 11 ayat (1) penyusunan rancangan Peraturan Menteri diajukan oleh Pemrakarsa.
- Berdasarkan pasal 13 ayat (1) berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana diatur pasal 12 Sekertaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum melakukan Harmonisasi rancangan Peraturan Menteri
- Pasal 13 ayat (2) Biro Hukum melakukan pengharmonisasian rancangan peraturan Menteri bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, unit terkait / Kementerian / lembaga terkait
- Pasal 17 ayat (1) Sekertaris Jenderal menyampaikan rancangan peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan untuk memperoleh penetapan Menteri.
- Pasal 17 ayat (2) rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri dengan membubuhkan tanda tangan
- Pasal 18 ayat (1) Sekertaris Jenderal membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan
- Pasal 18 ayat (2) naskah asli sebagaimana ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Hukum untuk diundangkan dalam Berita negara RI dan / atau tambahan berita negara RI
- Pasal 18 ayat (3) tata cara pengundangan peraturan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakskanakan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
- Pasal 4 ayat (1) Permendag No 87 tahun 2019 tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan “Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri“
- Bahwa yang dimaksud proses harmonisasi tersebut adalah:
- Awalnya Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan mengirimkan surat permohonan harmonisasi rancangan Permendag kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
- Berdasarkan surat permohonan harmonisasi dari Sekjen Kemendag, selanjutnya draf / rancangan Permendag dilakukan harmonisasi oleh Tim Harmonisasi Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Unit teknis Pemakarsa ( didalamnya terdapat Dirjen atau yang mewakili), Biro Hukum dan Kementerian / lembaga lain yang terkait.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pembahasan draf Peraturan Menteri Perdagangan antara lain:
- Urgensi, tujuan / manfaat perubahan pasal dalam draf Peraturan Menteri
- Dari sisi gramatikal / drafting serta apakah bertentangan / beririsan dengan peraturan Kementerian yang lain
- Bahwa dalam proses harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM tidak dibuat kajian / analisa mengenai dampak dari perubahan pasal dalam Peraturan Menteri. Karena kajian / analisa mengenai dampak perubahan pasal seharusnya sudah dibuat oleh unit teknis Kementerian Perdagangan sebelum dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Adapun kajian / analisa mengenai dampak perubahan pasal teknis dituangkan dalam kajian terkait RIA ( Resiko Impact Assesment / analisis) yang ditandatangani oleh Dirjen;
- Bahwa yang paling mengetahui adanya maksud, tujuan dan urgnesi penghapusan ketentuan dalam pasal 22 Permendag nomor 82/M- DAG/Per/12/2016 dalam Permendag nomor 63/M-DAG/Per/8/2017 tentang perubahan atas praturan menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/Per/12/2016 tentang ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menjabat pada tahun 2017;
- Bahwa aturan hukum di Kementerian Perdagangan RI terkait mengenai Impor besi, baja, baja paduan dan turunannya adalah:
- Permendag Nomor: 82/M-DAG/Per/12/2016 tentang ketentuan impor besi / baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Permendag Nomor: 63/M-DAG/Per/8/2017 tentang perubahan atas Permendag Nomor: 82/M-DAG/Per/12/2016 tentang ketentuan impor besi / baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Permendag Nomor: 71/M-DAG/Per/9/2017 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor: 82/M-DAG/Per/12/2016 tentang ketentuan impor besi / baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Permendag Nomor: 22 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor: 82/M-DAG/Per/12/2016 tentang ketentuan impor besi / baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Permendag Nomor: 110 tahun 2018 tentang ketentuan impor besi / baja, baja paduan, dan produk turunannya.
- Permendag Nomor: 3 tahun 2020 perubahan Permendag No 110 tahun 2018 tentang ketentuan impor besi / baja, baja paduan, dan produk turunannya.
- Permendag Nomor: 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan peraturan impor.
- Bahwa persetujuan impor berdasarkan ketentuan umum angka 7 Permendag Nomor: 110 tahun 2018 adalah Persetujuan yang digunakan sebagai ijin untuk melakukan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, Adapun tujuan dari persetujuan impor tidak diatur dalam Permendag
- Bahwa syarat Persetujuan Impor berdasar pasal 5 Permendag nomor 110 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha / perusahaan mengajukan permohonan secara elektronik kepada direktur jenderal dengan melampirkan hasil scan dokumen asli berupa NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U, Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW,kontrak penjualan
- Pengajuan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan hak akses.
- Atas permohonan tersebut Dirjen menerbitkan persetujuan impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan.
- Apabila permohonan tidak lengkap maka akan dilakukan penolakan
- Bahwa surat penjelasan impor tidak saksi ketahui, namun didalam Permedag No 82 tahun 2016 istilah penjelasan impor terdapat dalam pasal 22 ayat 3 Permendag No 82 tahun 2016 yang berbunyi “ setiap pelaksanaan impor besi / baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 harus mendapatkan “ penjelasan impor “ dari direktur impor Direktorat Jendral perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan”
- Bahwa interpretasi saksi terhadap ketentuan pasal 22 ayat 3 Permendag No 82 tahun 2016 bunyi pasal “ setiap pelaksanaan impor besi / baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 harus mendapatkan “ penjelasan impor “ dari Direktur Impor, Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan adalah:
- Apabila akan melaksanakan impor terhadap barang berupa besi, baja dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan 2 Pasal 22 Permendag No 82 tahun 2016 sebagaimana diatur dalam pasal 3 Permendag No 82 tahun 2016 harus memiliki penjelasan impor dari Direktur Impor kementerian Perdagangan RI. Apabila tidak ada / tidak memiliki penjelasan impor maka tidak bisa melaksanakan impor.
- Berkaitan dengan kewenangan untuk memberikan / tanda tangan dalam penjelasan impor sesuai dengan ayat 3 pasal 22 Permendag82 tahun 2016 adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
- Bahwa ketika penjelasan impor sudah diterbitkan maka akan mengecualikan LS ( Laporan Surveyor) dan Persetujuan Impor, dapat saksi jelaskan bahwa:
- Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 Permendag No 82 tahun 2016 bahwa Penjelasan Impor mengecualikan Laporan Suveyor ( LS) dan Persetujuan Impor untuk impor besi atau baja dan turunannya yang terdapat pada Pasal 22 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf n dan ayat 2 huruf a sampai dengan huruf e barang impor yang dikirim dengan menggunakan dasar penjelasan impor kuotanya tidak diatur dalam Permendag 82 tahun 2016 sehingga dimungkinkan jumlahnya tidak terbatas.
- Berdasarkan Permendag No 63 tahun 2017 disampaikan bahwa penjelasan impor sudah dihapus
- Berdasarkan pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf o dan ayat 2 huruf a sampai dengan e Permendag No. 110 tahun 2018 tidak terdapat pengaturan terhadap ketentuan tentang penjelasan impor.
- Berdasarkan pasal 26 ayat 3 Permendag Nomor 3 tahun 2020 surat penjelasan dari direktur jenderal mengecualikan Laporan Surveyor ( LS) dan Persetujuan Impor khusus pada barang besi baja atau produk turnannya sebagaimana ayat (1) huruf b, c huruf e, huruf h dan huruf n serta pada ayat 2 huruf b, c dan huruf d.
- Berdasarkan pasal 24 Permandgri No 20 tahun 2021 surat keterangan mengecualikan LS dan Persetujuan Impor terhadap barang yang termuat dalam lampiran IV angka X dan lampiran V angka I
- Bahwa terkait dengan bentuk pengawasan terhadap importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat saksi jelaskan bahwa:
- Berdasarkan Permendag 82 tahun 2016 bahwa hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 dituangkan dalam bentuk laporan surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean dalam penyelesaian pabeanan dibidang impor.
- Berdasarkan Permendag 63 tahun 2017 pasal 12 a ayat 1 pemeriksaan atas pemenuhan psryaratan impor besi / baja dan turunannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, setelah menunjukan SPPB dari Bea Cukai dan pemeriksaan dilakukan oleh Dirjen Daglu, Dirjen PKTN dan atau Surveor Independen. ( hal ini disebut juga sebagai pemeriksaan post border).
- Berdasarkan Permendag 110 tahun 2018 pasal 14 ayat 2 bahwa hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagai dimaksud ayat 1 digunakan dalam bentuk laporan surveyor ( LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang impor. ( Border)
- Berdasarkan Permendag 3 tahun 2020 angka 9 bahwa hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagai dimaksud ayat 1 digunakan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang impor. ( Border)
- Diperlihatkan surat penjelasan nomor 282 / Daglu / 4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017: Dapat saksi jelaskan bahwa:
Berdasarkan angka 1 dari surat nomor 282 / Daglu / 4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang berbunyi “,peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi / baja yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya. ” Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bunyi pasal 22 ayat 1 huruf i yang berbunyi “ barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah / lembaga dimaksud.” Hal ini dikarenakan dalam angka 1 surat nomor 282 tersebut telah menghilangkan frasa “ yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah / lembaga yang dimaksud “. Dapat saksi tambahkan berdasarkan ketentuan aturan Permendag Nomor 82 tahun 2016 surat nomor 282 tersebut bertentangan / tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan surat tersebut digunakan untuk melakukan importasi besi baja oleh pihak perusahaan
- Diperlihatkan kepada saudara surat penjelasan impor besi atau baja nomor: 383 / Daglu/ SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 sebagai berikut: Dapat saksi jelaskan bahwa:
Berdasarkan angka 1 dari surat nomor 383 / Daglu / SD /5 / 2020 tanggal 26 Mei 2020 yang berbunyi “, ketentuan menteri tersebut tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya. ” Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bunyi pasal 26 ayat 3 Permendag No: 03 tahun 2020 yang berbunyi “ setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana ayat (1) huruf b, c huruf e, huruf h dan huruf n serta pada ayat 2 huruf b, c dan huruf d harus mendapatkan surat penjelasan dari direktur jenderal “ sementara terkait alasan yang digunakan didalam surat nomor 383 / Daglu / SD /5 / 2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut tidak diatur didalam Pasal 26 ayat 3 Permendag No: 03 tahun 2020 sehingga surat 383 / Daglu / SD /5 / 2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut bertentangan dengan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
- Bahwa fungsi surat penjelasan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun berdasarkan contoh surat penjelasan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada saksi dimana pada angka 3 surat tersebut berbunyi “...maka importasi dapat dilakukan tanpa persetujuan impor dan tanpa dikenakan kewajiban Verifikasi serta wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku”
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah surat penjelasan termasuk bagian dari perijinan impor atau tidak.
- Bahwa apabila terdapat Surat Penjelasan atau Penjelasan Impor yang terbit dalam periode berlakunya Permendag No 63 tahun 2017, menjadi tidak dibenarkan dan tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan didalam Permendag No 63 tahun 2017
- Bahwa saksi mengenal TAHAN BANUREA, SE sebagai teman satu Kementerian di Kementerian Perdagangan
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 1 angka 18 dimana Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sedangkan Pasal 1 angka 19 dimana Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor;
- Bahwa yang menjadi dasar alasan pertimbangan pengenaan lartas terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah sebagaimana:
- Pasal 38 yang berbunyi:
Ayat (1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor. Ayat (2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
- peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
- peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; dan
- peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal.
- peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;
- pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
- penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
- pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
- pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
Ayat (4) Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
- perizinan;
- Standar; dan
- pelarangan dan pembatasan
- Pasal 50 yang berbunyi: Ayat (1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang. Ayat (2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
- untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
- untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
- Pasal 54 yang berbunyi:
Ayat (1), Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau;
untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; Ayat (2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
- melindungi kelestarian sumber daya alam;
- meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
- menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Ayat (3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
Ayat (3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau;
untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.Selanjutnya larangan dan pembatasan impor terhadap besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan diantaranya:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 Tentang Ketentuan Impor Baja Paduan:
Pasal 2:
Baja Paduan yang diatur impornya dalam peraturan menteri ini sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini (dimana lampiran memuat mengenai uraian barang dan pos tarif/HS yang diatur impornya). Pasal 3 Ayat (1):
Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP- Baja Paduan atau penetapan sebagai IT-Baja paduan dari menteri. - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya: Pasal 2 ayat (1):
Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dibatasi. Pasal 2 ayat (2):
Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C (dimana lampiran memuat mengenai uraian barang dan pos tarif/HS yang diatur impornya) Pasal 3 ayat (1):
Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API- U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang telah mendapat persetujuan impor dari menteri.- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya: Pasal 2
Pengaturan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan berdasarkan jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C. (dimana lampiran memuat mengenai uraian barang dan pos tarif/HS yang diatur impornya). Pasal 3 ayat (1): Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang telah mendapat persetujuan impor dari menteri.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya: Pasal 2
Pengaturan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan berdasarkan jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C. (dimana lampiran memuat mengenai uraian barang dan pos tarif/HS yang diatur impornya).
Pasal 3: tidak ada perubahan
- Pasal 38 yang berbunyi:
- Bahwa ada pengecualian perijinan terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sehingga importir dapat melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tanpa memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan ketentuan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 Tentang Ketentuan Impor Baja Paduan:- Pasal 30:
Ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan:- Barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
- Barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
- Barang Contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam dan/atau;
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya:
- Pasal 22
Ayat (1) Ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk turunannya yang merupakan:- Barang impor sementara;
- Barang Promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang Kiriman;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengijuan yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB);
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan pemberitahuan ekpor barang (PEB);
- Barang contoh yang tidak mungkin diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lain yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di indonesia;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di indonesia;
- Barang pindahan;
- Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dan/atau;
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
Ayat (2) Ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan:
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lain yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
- Barang contoh yang tidak diperdagangkan;
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam dan/atau;
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.
Ayat (3) Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya:
- Pasal 26:
Ayat (1) Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan:- Barang impor sementara;
- Barang Promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang Kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dollar amerika) dengan menggunakan pesawat udara;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengijuan yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB);
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan pemberitahuan ekpor barang (PEB);
- Barang contoh yang tidak mungkin diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lain yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di indonesia;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di indonesia;
- Barang pindahan;
- Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dan/atau;
- Barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Ayat (2) Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan:
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lain yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
- Barang contoh yang tidak diperdagangkan;
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam dan/atau;
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya:
- Pasal 26:
Ayat (1) Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan:- Barang impor sementara;
- Barang Promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang Kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dollar amerika) dengan menggunakan pesawat udara;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengijuan yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB);
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan pemberitahuan ekpor barang (PEB);
- Barang contoh yang tidak mungkin diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lain yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di indonesia;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di indonesia;
- Barang pindahan;
- Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- Barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudaaahn Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kementerian Keuangan dan/atau;
- Barang impor yang oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan jumlah total paling banyak 1 (satu) ton untuk setiap pengiriman, pengirimannya dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Ayat (2) Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan:
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lain yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
- Barang contoh yang tidak diperdagangkan;
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam;
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor dan/atau;
- Barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku API-P dengan jumlah total paling banyak 1 (satu) ton untuk setiap pengiriman, pengirimannya dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Ayat (3) setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf h dan huruf n, dan pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d harus mendapatkan Surat Penjelasan dari Direktur Jenderal.
- Pasal 30:
- Bahwa dasar atau aturan hukum terkait mengenai Impor besi, baja, baja paduan dan turunannya untuk periode bulan Januari 2016 – Desember 2016 antara lain:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 113/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan;
- Bahwa didalam Permendag Nomor 28/M-Dag/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan yang berlaku hingga 31 Desember 2016 tidak diatur terkait penjelasan impor maupun surat penjelasan sehingga tidak ada instrumen yang dapat digunakan untuk pengecualian terhadap impor Baja Paduan tersebut serta penjelasan impor maupun surat penjelasan yang diterbitkan dengan dasar Permendag Nomor 28/M-Dag/PER/6/2014 menjadi tidak dibenarkan dan tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan didalam Permendag tersebut;
- Bahwa yang dimaksud dengan Penjelasan Impor sebagaimana Pasal 22 ayat (3) Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tersebut dimana Penjelasan Impor diberikan kepada importir bukan dalam bentuk lisan melainkan dalam bentuk suatu surat dengan pengertian Penjelasan Impor merupakan penjelasan dalam bentuk surat dari Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk setiap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) yang surat tersebut ditujukan kepada importir yang digunakan importir untuk melakukan impor;
- Bahwa yang dimaksud dengan Surat Penjelasan sebagaimana Pasal 26 ayat (3) Permendag Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 110 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tersebut adalah Surat Penjelasan yang diberikan kepada importir dalam bentuk suatu surat dari Direktur Jenderal pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk setiap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf h dan huruf n, dan pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d yang surat tersebut ditujukan kepada importir yang digunakan importir untuk melakukan impor;
- Bahwa diperlihatkan Surat Penjelasan Impor Baja Paduan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 03 Januari 2016: Dapat saksi jelaskan bahwa oleh karena didalam Permendag Nomor 28/M- Dag/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan yang berlaku hingga 31 Desember 2016 tidak diatur terkait penjelasan impor maupun surat penjelasan sehingga tidak ada instrumen yang dapat digunakan untuk pengecualian terhadap impor Baja Paduan tersebut maka Surat Penjelasan Impor Baja Paduan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 03 Januari 2016 tersebut tidak dibenarkan dan tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan didalam Permendag tersebut

- Diperlihatkan penjelasan impor/surat penjelasan sebagai berikut: Surat Nomor: 4359/DAGLU.4-3/09/2017 tanggal 27 September 2017 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Prasasti Metal Utama;
Surat Nomor: 340/DAGLU.4-3/03/2017 tanggal 08 Maret 2017 hal penjelasan Impor Besi atau Baja kepada PT. Perwira Adhitama Sejati;
Surat Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Jaya Arya Kemuning;
Surat Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Intisumber Baja Sakti;
Surat Nomor: 825DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Duta Sari Sejahtera;
Surat Nomor: 859DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 hal penjelasan kepada PT. Bangun Era Sejahtera;
Dapat saksi jelaskan bahwa Berdasarkan angka 1 dari seluruh surat penjelasan tersebut yang berbunyi “,peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi / baja yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya. ” Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bunyi pasal 22 ayat 1 huruf i yang berbunyi “ barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah / lembaga dimaksud.” Hal ini dikarenakan dalam angka 1 seluruh penjelasan impor/surat penjelasan tersebut telah menghilangkan frasa “ yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah / lembaga yang dimaksud “. Dapat saksi tambahkan berdasarkan ketentuan aturan Permendag Nomor 82 tahun 2016 seluruh penjelasan impor/surat penjelasan tersebut bertentangan / tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan surat tersebut digunakan untuk melakukan importasi besi baja oleh pihak perusahaan
- Diperlihatkan penjelasan impor/surat penjelasan sebagai berikut:
- Surat Nomor: 380/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Duta Sari Sejahtera;
- Surat Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Intisumber Bajasakti

- Surat Nomor: 382/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Prasasti Metal Utama;

- Surat Nomor: 383/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Bangun Era Sejahtera;

- Surat Nomor: 384/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Jaya Arya Kemuning;

- Surat Nomor: 385/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Perwira Adhitama Sejati;

Dapat saksi jelaskan bahwa berdasarkan angka 1 dari seluruh surat penjelasan tersebut yang berbunyi “, ketentuan menteri tersebut tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya.” Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bunyi pasal 26 ayat 3 Permendag No: 03 tahun 2020 yang berbunyi “ setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana ayat (1) huruf b, c huruf e, huruf h dan huruf n serta pada ayat 2 huruf b, c dan huruf d harus mendapatkan surat penjelasan dari direktur jenderal “ sementara terkait alasan yang digunakan didalam seluruh surat penjelasan tersebut tidak diatur didalam Pasal 26 ayat 3 Permendag No: 03 tahun 2020 sehingga seluruh surat penjelasan tersebut bertentangan dengan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dapat saksi tambahkan berdasarkan ketentuan aturan Permendag No: 03 tahun 2020 pasal 26 ayat 2 huruf a yang berbunyi “barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud” dimana seluruh surat penjelasan tersebut bertentangan / tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan surat tersebut digunakan untuk melakukan importasi besi baja oleh pihak perusahaan;
- Bahwa sepengetahuan saksi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja tidak menghapuskan keseluruhan ketentuan / pasal / ayat yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor besi atau Baja, tetapi hanya merubah dan menambah ayat / pasal. Adapun perubahan pasal / ayat didalam Permendag 3 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Pasal 2 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020
- Pasal 4 Permendag 110 tahun 2018 dihapus dalam Permendag 3 tahun 2020
- Pasal 5 ayat 1, 2, 3, 4 Permendag 110 tahun 2018 diubah, dan diantara ayat 1 dan 2 disisipkan 2 ayat, diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat dan ditambah 1 ayat dalam Permendag 3 tahun 2020.
- Pasal 6 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020.
- Ayat 2 pasal 7 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020
- Ayat 2, 3, 4 dan ayat 5 Pasal 8 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020. Diantara ayat 2 dan ayat 3 dalam pasal 8 disisipkan 2 ayat yaitu ayat 2 a dan ayat 2 b, kemudian diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat yaitu ayat 3 a serta ditambahkan ayat 6 dalam Permendag 3 tahun 2020.
- Ayat 2 dalam 11 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020
- Ayat 1 pasal 12 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020
- Ayat 1 pasal 14 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020
- Ayat 1 Pasal 15 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020.
- Pasal 20 Permendag 110 tahun 2018 diubah dalam Permendag 3 tahun 2020
- Diantara pasal 21 dan pasal 22 Permendag 110 tahun 2018 disisipkan 1 Pasal dalam Permendag 3 tahun 2020.
- Diantara ayat 1 dan ayat 2 Pasal 23 Permendag 110 tahun 2018 disisipkan 1 ayat dalam Permendag 3 tahun 2020
- Ayat 1, 2 Pasal 26 Permendag 110 tahun 2018 diubah dan ditambahkan 1 ayat dalam Permendag 3 tahun 2020.
- Diantara pasal 34 dan pasal 35 Permendag 110 tahun 2018 disisipkan 1 pasal yaitu pasal 34 A dalam Permendag 3 tahun 2020
- Lampiran I dan Lampiran II Permendag 110 tahun 2018 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II Permendag 3 tahun 2020
- Bahwa menurut saksi pengertian surat penjelasan berdasarkan pasal 26 ayat 3 Perdagangan Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja disampaikan sebagai berikut “ Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf h dan huruf n dan pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d harus mendapatkan penjelasan dari Direktur Jenderal tersebut adalah merupakan surat penjelasan dari Direktur Jenderal terhadap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b (barang promosi), huruf c (barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan), huruf e (barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam), huruf h (barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan) dan huruf n (barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal) dan pada ayat (2) huruf b (barang keperluan penelitian dan teknologi), huruf c (barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan) dan huruf d (barang keperluan untuk kepentingan bencana alam)
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah surat penjelasan termasuk dalam dokumen impor atau tidak karena tidak dijelaskan secara eksplisit didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
- Diperlihatkan surat penjelasan yakni:
- Surat Penjelasan nomor 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Duta Sari Sejahtera;

- Surat Penjelasan nomor 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Inti Sumber Baja Sakti,

- Surat Penjelasan nomor 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Prasasti Metal Utama,

- Surat Penjelasan nomor 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Bangun Era Sejahtera,

- Surat Penjelasan nomor 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Jaya Arya Kemuning,

- Surat Penjelasan nomor 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Perwira Aditama Sejati Dapat saksi jelaskan bahwa:
Menurut saksi berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja seharusnya surat penjelasan diterbitkan hanya untuk pelaksanaan importasi besi, baja, baja paduan dan produk turunannya terhadap barang Lartas sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.
Dapat saksi sampaikan bahwa apabila melihat isi dari surat penjelasan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang pada intinya berisi menerangkan pengawasan Lartas ( Larangan Terbatas) importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya, maka seharusnya dijawab dengan menggunakan surat biasa bukan surat penjelasan
- Surat Penjelasan nomor 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Duta Sari Sejahtera;
- Bahwa Biro Hukum Sekertariat Jenderal Kementerian Perdagangan tidak pernah dilibatkan dalam melakukan koreksi atas surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Hal ini disebabkan karena koreksi atas surat penjelasan bukan merupakan tugas dan fungsi dari Biro Hukum Sekertariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.




Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
7. MOHAMMAD ANDRIANSYAH
- Saksi MOHAMMAD ANDRIANSYAH, S.T., M .E., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dengan Budi Hartono Linardi, dimana saksi pernah dikenalkan dengan Budi Hartono Linardi oleh almarhum Chandra sekitar tahun
- Lalu sekitar tahun 2018, Budi Hartono Linardi berkonsultasi dengan saksi terkait dengan pengajuan Persetujuan Impor. Pada saat itu Budi Hartono Linardi memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Intisumber Bajasakti, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning dan PT. Perwira Adhitama Sejati. saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Budi Hartono Linardi.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri Pada Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 619/M-DAG/KEP/4/2017 tanggal 03- 04-2017 dan dilantik tanggal 03-04-2017;
- Bahwa analis Perdagangan Ahli Madya (Fungsional Tertentu) Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020
- Bahwa tugas dan tanggungjawab selaku Kepala Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri Pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yaitu: Menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi kebijakan di bidang impor barang aneka industri dan bahan baku industri;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab selaku Analis Perdagangan Ahli Madya (Fungsional Tertentu) Pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berdasarkan Permenpan RB No. 68 Tahun 2020 Pasal 6 Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan analisis di bidang perdagangan meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan non perizinan perdagangan, perngelolaan ekspor dan Impor, pengendalian Harga dan pengelolaan Distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
- Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI periode 2016 s.d 2021 adalah:
- Tahun 2016-2017 dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana
- Tahun 2017-2018 dijabat oleh Veri Anggrijono
- Tahun 2018 dijabat Kembali oleh Indrasari Wisnu Wardhana;
- Tahun 2018-2020 dijabat oleh Ani Mulyati
- Tahun 2020-2021 dijabat oleh I Gusti Ketut Astawa;
- Tahun 2021 dijabat oleh Johni Marta
- Tahun 2021 – sekarang di jabat oleh Moga Simatupang
- Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI periode 2016 s.d 2021 adalah:
- Tahun 2015-2016 dijabat oleh Karyanto Suprih (Plt)
- Tahun 2016-2017 dijabat oleh Dody Edward
- Tahun 2017-2019 dijabat oleh Oke Nurwan
- Tahun 2019-2020 dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana
- Tahun 2020 dijabat oleh Sri Agustina (Plt)
- Tahun 2020-2021 dijabat oleh Didi Sumedi
- Tahun 2021 – sekarang dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana
- Bahwa benar terhadap besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya termasuk barang impor terkena larangan dan pembatasan (Lartas) sebagaimana di atur di dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2016 sebagaimana di ubah beberapa kali dengan Permendag No. 63/M-Dag/PER/08/2017 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, Permendag No. 71/M-Dag/PER/09/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya selanjutnya di ganti dengan di ubah dengan Pemermendag Nomor 22 Tahun 2018. Kemudian adanya Permendag No. 110 tahun 2018 yang mencabut Permendag Nomor 82 Tahun 2016, Permendag No. 63 Tahun 2017, Permendag No. 71 Tahun 2017 dan Permendag No. 22 Tahun 2018. Selanjutnya Permendag No 110 Tahun 2018 juga mengalami perubahan Permendag No. 03 Tahun 2020 sehingga terakhir adanya Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mencabut Permendag 110 tahun 2018 beserta Permendag No. 03 Tahun 2020;
- Bahwa alasan atau dasar pertimbangan sehingga importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya dikenakan pelarangan dan pembatasan (Lartas) antara lain tujuannya:
Untuk mendorong penggunaaan produksi baja hasil produksi Dalam Negeri; Untuk mendorong pengembangan industri baja nasional; Hal ini diatur dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Adapun terhadap jenis baja itu pun usulan yang berasal Kementerian perindustrian
- Bahwa kebijakan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sudah ada, namun pada kurang lebih tahun 2017 pihak Kemenko bidang Perekonomian mengundang Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai teknis Kepabeanan yang bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta. Saat itu saksi datang mendampingi Veri Anggrijono selaku Direktur Impor. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa semua K/L untuk melakukan perubahan terkait dengan impor terkait simplifikasi kebijakan yaitu:
- Memudahkan persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan perijinan bidang impor
- Pergeseran pengawasan impor dari Kawasan pabean (border) yang dilakukan oleh Ditjen Bea cukai menjadi pengawasan setelah melalui Kawasan kepabeanan (post border) yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait;
- Harmonisasi kebijakan dimana kebijakan yang tidak sesuai agar disesuaikan dengan aturan terbarunya;
- Kemudahan impor untuk IKM ( Industri Kecil Menengah)
- Bahwa mekanisme kegiatan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 03 Tahun 2020
- Terhadap Angka Pengenal Importir Produsen terdapat beberapa mekanisme/Langkah yaitu:
Di dalam pengajuan Persetujuan Impor dilakukan secara online melalui inatrade dengan melampirkan hasil scan dokumen asli:
NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U; Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dari portal INSW;
Kontrak Penjualan atau Bukti Pemesanan, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan; dan
Mill Certificate (untuk impor Baja Paduan)Adapun permohonan input online berisi tentang: uraian barang yang akan di impor, spesifikasi barang, post Tarik/HS, Negara asal, jumlah barang, dan Pelabuhan tujuan.
Persetujuan Impor akan diproses setelah system SIINAS memberikan pertimbangan dan persyaratan dinyatakan lengkap.
Permohonan dalam inatrade tersebut dikirim ke Kementerian Perindustrian melalui system SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional Cq. Ditjen Ilmate (Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.
Apabila SIINAS memberikan respon jawaban di kirim kembali ke Inatrade untuk diterbitkan Persetujuan Impor.
- Namun hal akan berbeda apabila terhadap Angka Pengenal Importir Umum terdapat beberapa mekanisme/Langkah yaitu:
Di dalam pengajuan Persetujuan Impor dilakukan secara online melalui inatrade dengan melampirkan:- NIB;
- Pertimbangan teknis dari Kementrian Perindustrian;
- Kontrak penjualan atau bukti pemesanan untuk impor besi atau baja dan Baja Paduan;
- Mill Test Certifikate untuk impor Baja Paduan
Persetujuan Impor di proses setelah persyaratan di nyatakan lengkap.
Bahwa mekanisme kegiatan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021.
- Terhadap Angka Pengenal Importir Produsen terdapat beberapa mekanisme/Langkah yaitu:
Di dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor melalui system SINSW dengan persaksiratan:- Surat pernyataan kesesuaian bahan baku atau penolong;
- Mill Test Certificate untuk Impor Baja Paduan;
- Menginput nomor induk berusaha (NIB)
Permohonan akan diteruskan oleh SINSW ke Inatrade setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementrian Perindustrian melalui sistem SIINAS.
- Terhadap Angka Pengenal Importir Umum terdapat beberapa mekanisme/Langkah yaitu:
Di dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor melalui system SINSW dengan persyaratan:- Menginput nomor NIB;
- Kontrak penjualan atau bukti pemesanan untuk impor besi atau baja dan baja paduan;
- Mill test certificate untuk impor Baja Paduan.
Permohonan akan diteruskan oleh SINSW ke Inatrade setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementrian Perindustrian melalui sistem SIINAS.
Permohonan PI oleh API-P dan API-U akan diproses setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan permohonan melalui INSW data dikirim ke Kementerian Perindustrian cq. Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) yang disaat ini dijabat oleh Taufik Bawazir cq. Direktur Industri Logam (saat ini dijabat oleh Lili Widodo) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Setelah mendapat pertimbangan teknis dari Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, SIINAS mengirimkan kembali data tersebut ke INSW dan dari INSW dikirim ke INATRADE, bila dokumen lengkap dan telah di approve oleh Dirjen DAGLU maka diterbitkan Persetujuan Impor (PI) melalui sistem INATRADE kemudian dikirim kembali ke INSW, selanjutnya dari INSW disampaikan ke email pemohon (pelaku usaha).
Pertimbangan teknis tersebut terkait dengan Pos Tarif (HS), uraian barang, spesifikasi, negara asal, Jumlah / Alokasi dan Pelabuhan Tujuan.
Bagi importir sebelum mengimpor barang harus memenuhi syarat yaitu:
- Importir harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag;
- Importir wajib di lakukan verifikasi / penelusuran teknis yang diakukan oleh surveyor yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Surveyor ini biasanya dari:
- Kejasama Operasional Sucofindo Surveyor Indonesia;
- PT Anindya Wira Putra Konsult.
Setelah dilakukan verifikasi barang yang disesuaikan dengan antara data dan PI maka di terbitkan Laporan Surveyor yang diberikan ke Importir sedangkan rekap laporan bahwa telah dilakukan verifikasi oleh surveyor di kirimkan ke Kemendag
Untuk lebih jelasnya dapat saksi jelaskan Matriks Perizinan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya berikut ketentuan yang mengatur sebagai berikut:
- Terhadap Angka Pengenal Importir Produsen terdapat beberapa mekanisme/Langkah yaitu:
- Bahwa definisi Surat Penjelasan dan Surat Keterangan tidak diatur secara khusus dalam Permendag tentang Ketentuan Impor dan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Yang saksi ketahui sebelum adanya Permendag No. 20 Tahun 2021 menggunakan istilah Surat Penjelasan namun setelah adanya Permendag No. 20 Tahun 2021 menggunakan istilah surat keterangan. Namun dapat saksi jelaskan bahwa Surat Penjelasan atau Surat Keterangan adalah surat tanggapan/jawaban yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas permohonan yang disampaikan oleh pemohon (pelaku usaha) atas barang yang akan diimpor yang memenuhi kriteria sebagai barang yang dikecualikan dari ketentuan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)
- Bahwa pada prinsipnya Surat Penjelasan dan Surat Keterangan, fungsinya sama, yaitu barang yang diimpor yang memenuhi kriteria sebagai barang yang dikecualikan dari ketentuan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), hanya bedanya adalah kalau Surat Penjelasan didasarkan pada Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Permendag No. 63/M- Dag/PER/08/2017 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, Permendag No. 71/M-Dag/PER/09/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, Permendag No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, Permendag No.110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, Permendag No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendag No. 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dan tidak menyebutkan batas waktu (masa berlaku), pengajuan dan persetujuan atau tanda tangan masih dalam bentuk manual, sedangkan Surat Keterangan didasarkan pada Permendag No. 20 Tahun 2021 dan menyebutkan batas waktu (masa berlaku yaitu 1 tahun takwim atau 6 bulan, pengajuan dan prosesnya sudah melalui sistem elektronik dan formatnya sudah dibuat baku dalam bentuk template serta tanda tangan / persetujuan sudah dalam bentuk digital (barcode) disertai dengan lampiran lampiran baik lampiran IV maupun lampiran V.
- Bahwa mekanisme penerbitan Surat Penjelasan adalah diawali dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Perihal Permohonan Penjelasan terkait apa yang di mohonkan oleh importir, dengan melengkapi syarat diantaranya Kontrak Perjanjian Kerjasama, NIB untuk API-U dan API-P, kemudian permohonan tersebut akan diteruskan ke Direktur Impor, selanjutnya diteruskan ke Subdit III (Subdit barang aneka industry dan bahan bahan baku industry), setelah itu Subdit III memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon dan apabila dianggap lengkap maka dibuatkan Konsep Surat Penjelasan, setelah itu Konsep Surat Penjelasan itu diparaf oleh Koordinator Subdit III dan Direktur Impor yang selanjutnya diajukan ke Dirjen Daglu untuk ditandatangani, Dirjen DAGLU sebelum menandatangani konsep surat penjelasan, akan diperiksa terlebih dahulu dan apabila menurut Dirjen DAGLU telah sesuai ketentuan akan ditandatangani.
- Bahwa mekanisme penerbitan Surat Keterangan adalah awalnya pelaku usaha (perusahaan / importir) mengajukan permohonan secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan RI dengan cara mengiput data / Daftar di aplikasi INSW dengan melampirkan persyaratan diantaranya:
Untuk barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud Persyaratannya adalah:- Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara lainnya;
- Invoice atas nama instansi pemerintah/lembaga Negara lainnya; dan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) apabila terkait dengan impor untuk instant pemerintah/Lembaga negara lainnya.
Selanjutkan pelaku usaha akan mendapatkan hak akses untuk mendapatkan nomor pendaftaran, setelah semua data persyaratan diupload, kemudian dari INSW data pemohon akan diteruskan INATRADE, selanjutnya permohonan itu dicek kelengkapan dokumennya oleh staf dibawah sub koordinator pada Ditjen Daglu cq Direktorat Impor, apabila dokumen lengkap kemudian diteruskan ke Sub Koordinator, selanjutnya oleh Sub Koordinator diteruskan ke Koordinator, dari Koordinator diteruskan ke Direktur Impor, setelah itu diteruskan ke Dirjen Daglu untuk diapprove;
Pemeriksaan permohonan oleh masing-masing petugas dan pejabat secara berjenjang tersebut dilakukan dengan membuka aplikasi INATRADE dengan menggunakan user name (Nomor Induk Pegawai) dan password masing- masing, setelah itu apabila masing-masing petugas dan pejabat pada masing- masing tahapan tersebut menyatakan persyaratan telah lengkap maka konsep surat keterangan disampaikan ke Dirjen Daglu untuk mendapatkan persetujuan.Surat keterangan yang sudah di setujui oleh Dirjen Daglu dikirim ke SINSW dan pemohon yang bersangkutan.
- Bahwa dasar kewenangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI menerbitkan Surat Penjelasan atau Surat Keterangan adalah:
- Permendag No. 82 Tahun 2016
- Permendag No. 63 tahun 2017
- Permendag No. 71 Tahun 2017
- Permendag No. 22 Tahun 2018
- Permendag No. 110 tahun 2018
- Permendag No. 03 Tahun 2020
- Permendag No. 20 Tahun 2021
- Bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI dalam hal ini Tim Verifikator pada Subdit III melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi lampiran surat permohonan penjelasan sebatas kelengkapan formil dokumen, terkait dengan materi dokumen lampiran dilakukan verifikasi sepanjang terdapat lampiran pada permohonan misal adanya invoice untuk barang contoh, surat pengampilan sample dari LS Pro terkait pengujian SNI namun tidak ada kertas kerja nya hanya pengecekan saja;
- Bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Penjelasan maupun Surat Keterangan. Yang melakukan tugas dan fungsi pengawasan adalah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Yang dilakukan oleh Dirtjen Daglu Cq. Direktorat Impor hanyalah Monev (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan secara random. Hasil monev tersebut akan dituangkan dalam Laporan Monev. Namun terkait dengan pelaksanaan importasi baja yang menggunakan Surat Penjelasan dan Surat Keterangan tersebut belum pernah dilakukan monev. Seingat saksi untuk impor besi atau baja, baja paduan, produk turunannya pernah dilakukan yaitu Monitoring dan Evaluasi Impor Bidang Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri Dalam Rangka Pendampingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaksanakan 6 – 8 Oktober 2021 terhadap:
PT Tangga Mas Jaya Makmur
Kegiatan monitoring dan evaluasi Impor Bidang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri terhadap Importir yang telah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di wilayah Surabaya, Prov. Jawa Timur. Adapun monitoring dan evaluasi dilakukan di PT Tangga Mas Jaya Makmur yang berlokasi di Prov. Jawa Timur. Terhadap kesimpulannya monev tersebut saksi tidak tahu - Bahwa ditunjukkan surat penjelasan Nomor: 384/DAGLU/SD5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan sebagai berikut: Dapat saksi jelaskan bahwa sepengetahuan saksi surat tersebut Surat yang di tandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dimana surat itu adalah menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan impor besi baja besi paduan dan produk turunanannya dilakukan di border (Kawasan pabean) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No 365 / KMK.4/2020 terhitung sejak tanggal 28 Februari 2020. Untuk barang besi baja besi paduan dan produk turunanannya yang diimpor dan dikapalkan paling tanggal 28 Februari 2020 dibuktikan dengan Bill of Lading, pengawasannnya belum mengacu Permendag No 03 tahun 2020. Sebelum tanggal 28 Februari 2020 pengawasan border belum di implementasikan di sistem INSW;

- Bahwa pada tahun 2020 pernah ada surat permintaan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Pada Kementerian Perdagangan RI untuk 6 perusahaan diantaranya PT. Prasasti Metal Utama, PT. Inti Sumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT. Perwira Adhitama Sejati, atas salah satu surat permintaan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut, saat itu kami mengkonsepkan surat balasan yang isinya bahwa yang disampaikan oleh bea cukai adalah tidak sesuai dengan yang diberikan oleh Dirjen Daglu hanya saja kami sampai batas mengkonsepkan saja ke Direktur Impor yang saat itu Direktur Impor yang saat itu dijabat oleh saksi. I Gusti Ketut Astawa namun surat tersebut di kirimkan atau tidak saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pernah menerbitkan Surat Penjelasan yang menjelaskan bahwa impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang diakukan oleh importir tertentu yang dikecualikan dari besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya. Dimana pengecualiannya terkait antara lain:
- Barang dan bahan untuk pembangunan industry dalam rangka penanaman modal;
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
- Besi baja di impor oleh Ditjen ILMATE.
- Bahwa terkait dengan penerbitan Surat Penjelasan atas permohonan perusahaan:
- PT. Duta Sari Sejahtera
- PT. Prasasti Metal Utama
- PT. Perwira Adhitama Sejati
- PT. Intisumber Baja Sakti
- PT. Bangun Era Sejahtera
- PT Jaya Arya Kemuning
Dapat saksi jelaskan bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pernah menerbitkan Surat Penjelasan atas permohonan dari perusahan- perusahaan tersebut di atas yang meminta penjelasan terkait hal yang sama yaitu penjelasan mengenai pengeluaran barang impor terkait besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya;
- Bahwa yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan Larangan Pembatasan (Lartas) impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana termuat dalam Surat Penjelasan yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri adalah Kementerian Perdagangan untuk pengawasan Post Border dan Ditjen Bea dan Cukai untuk pengawasan Border sesuai dengan tata cara pengawasan barang yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
- Bahwa Persetujuan Impor terkait dengan Pos Tarif (Harmonize System/HS) dapat dilakukan perubahan dengan syarat bahwa importir mengajukan surat permohonan perubahan. Perubahan tersebut tergantung pada pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian atas Permohonan Persetujuan Impor (PI) Perubahan
- Bahwa penggunaan Surat Keterangan maupun Surat Penjelasan tidak mengurangi jumlah alokasi impor pada Persetujuan Impor
- Bahwa Pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Impor (PI) dapat di mungkinkan memperoleh Surat Keterangan ataupun Surat Penjelasan asalkan dengan syarat memenuhi beberapa kriteria pengecualian dari aturan impor;
- Bahwa jumlah kebutuhan industri dalam negeri terkait besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sepengetahuan saksi informasi dari Krakatau Steel mencapai kurang lebih 14 juta s/d 16 juta ton /tahun;
- Bahwa yang menetapkan jumlah kebutuhan industri dalam negeri atas besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya adalah Kementerian Perindustrian;
- Bahwa mekanisme terbitnya Surat Penjelasan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan adalah sebagai berikut:
- Pada awalnya sekitar bulan Mei 2020 saksi dan Tahan Banurea diminta datang ke kantor (dimana pada saat itu saksi dan Tahan Banurea sedang terjadwal Work from Home) oleh Dirjen DAGLU Indrasari Wisnuwardhana, sesampainya di kantor pada siang hari saksi dan Tahan Banurea masuk ke Ruang Dirjen Daglu tersebut kemudian Bapak Dirjen meminta saksi dan Tahan Banurea untuk mengetik surat perihal penjelasan terkait permohonan penjelasan pengeluaran barang dari beberapa perusahaan yaitu PT.Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati, PT.Duta Sari Sejahtera dan PT.Jaya Arya Kemuning. Adapun Ketika saksi mengetik surat tersebut konsepnya disampaikan oleh Bapak Dirjen DAGLU secara lisan. Sedangkan Saudara Tahan Banurea mengulangi kembali apa yang disampaikan oleh Bapak Dirjen.
- Bahwa setelah surat tersebut selesai dan Ditandatangani oleh Bapak Dirjen DAGLU kami berdua pulang ke rumah masing – masing.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah surat yang saksi ketik tersebut setelah ditandatangani Dirjen DAGLU dikirim ke beberapa perusahaan tersebut
- Bahwa terkait Surat Penjelasan Nomor: 380 – 385 tanggal 26 Mei 2020 dari Dirjen Daglu Kementrian Perdagangan Perihal Penjelasan yang ditujukan kepada PT.Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati, PT.Duta Sari Sejahtera dan PT.Jaya Arya Kemuning yang saudara nyatakan sebagai surat Asli yang ditandatangani oleh Dirjen Daglu Indrasari wisnu Wardhana, dapat saksi jelaskan bahwa:
- Bahwa prosedur dalam memberikan jawaban dari surat permohonan penjelasan pengeluaran barang dari beberapa perusahaan tersebut dilakukan seperti umumnya namun dalam kondisi covid-19 dimana semua pegawai bekerja dari rumah (WFH). Kami langsung dipanggil oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) dan juga atas sepengetahuan Direktur Impor Ani Mulyani dalam proses pemberian jawaban tersebut.
- Bahwa pada saat proses pembuatan surat penjelasan tersebut saksi dan Tahan Banurea tidak pernah menganalisa terlebih dahulu Surat Permohonan Pengeluaran Barang dari beberapa perusahaan karena saksi dan Tahan Banurea baru mengetahui adanya surat penjelasan pengeluaran barang dari beberapa perusahaan tersebut pada saat saksi dipanggil Bapak Dirjen DAGLU Indrasari Wisnuwardhana di ruangannya dan jawaban atas surat penjelasan dari beberapa perusahaan tersebut disampaikan secara llisan kepada saksi dan Tahan Banurea untuk diketik dalam bentuk Surat Penjelasan.
- Bahwa seingat saksi, saksi melihat Surat Penjelasan dari beberapa perusahaan tersebut perihal pengeluaran barang setelah selesainya pengetikan konsep surat jawaban atas permohonan tersebut. Dimana Surat Penjelasan atas permohonan terkait pengeluaran barang dari berbagai perusahaan tersebut disatukan ke dalam Surat Permohonan Penjelasan dari beberapa perusahaan tersebut.
- Saat ini saksi tidak membawa surat dari PT.Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati, PT.Duta Sari Sejahtera dan PT.Jaya Arya Kemuning perihal Penjelasan Pengeluaran Barang tertanggal 18 Mei 2020 (akan saksi bawa pada pemeriksaan selanjutnya)
- Bahwa saksi mengetahui Budi Hartono Linardi pada awalnya dikenalkan oleh Candra (Direktorat Ekspor) pada tahun 2017 di loby kantor kementrian perdagangan selang beberapa waktu di tahun 2018 Budi Hartono Linardi pernah ke kantor dan berkonsultasi kepada saksi terkait persetujuan impor besi baja PT.Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati, PT.Duta Sari Sejahtera dan PT.Jaya Arya Kemuning.
- Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas Budi Hartono Linardi saat itu sebagai perwakilan dari PT.Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati, PT.Duta Sari Sejahtera dan PT.Jaya Arya Kemuning
- Bahwa sepengetahuan saksi PT.Meraseti Group sebagai salah satu sponsor turnamen Golf Niaga Golf Club (pengurusnya orang kementrian perdagangan) sekira tahun 2019/2019.Saksi tidak mengetahui siapa pengurus PT.Meraseti Group
- Bahwa diperlihatkan Surat Penjelasan Nomor: 380, 381, 382, 383, 384, 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 sebagai berikut: Dapat saksi jelaskan bahwa Surat Penjelasan Nomor: 380, 381, 382, 383, 384, 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut bukan merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan

- Bahwa diperlihatkan Surat Konfirmasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 07 Oktober 2020, 09 November 2020 dan 30 Desember 2020: Dapat saksi jelaskan bahwa:

- Saksi pernah menerima Disposisi atas Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 07 Oktober 2020, 09 November 2020 dan 30 Desember 2020 tapi saksi lupa apa isi Disposisinya
- Seingat saksi Direktur Impor (saat itu I Gusti Ketut Astawa) men- disposisikan Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terkait Konfirmasi Surat Penjelasan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (saat itu Didi Sumedi), dan saksi diminta menyiapkan Nota Dinas Direktur Impor kepada Dirjen Daglu yang menyampaikan konsep jawaban konfirmasi Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mana isi konsep jawaban konfirmasi yang saksi buat intinya menyampaikan bahwa Surat Penjelasan yang terlampir dalam Surat Konfirmasi Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak sesuai dengan dengan arsip Surat Penjelasan yang ada di Direktorat Impor, Ditjen Daglu pada Kementerian Perdagangan
- Konsep surat jawaban konfirmasi yang saksi buat dan disampaikan dengan Nota Dinas Direktur Impor tidak mendapatkan arahan dari Dirjen Daglu dan seingat saksi konsep surat jawaban konfirmasi tersebut dikembalikan kepada Direktur Impor. Akhirnya saksi tidak tahu menahu apakah akhirnya dibuatkan surat balasannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atau tidak
- Bahwa proses mekanisme guna memperoleh Surat Penjelasan dalam kegiatan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021, sebagai berikut:
- Periode Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016
- Pertama, diawali dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha (Importir) secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) yang ditujukan kepada Direktur Impor perihal Permohonan Penjelasan terkait apa yang di mohonkan oleh Importir.
- Kedua, Importir melengkapi syarat yang dapat berupa Kontrak Perjanjian Kerjasama, NIB untuk API-U atau API-P, dan lain-lain.
- Ketiga, permohonan tersebut akan diteruskan ke Direktur Impor, selanjutnya diteruskan ke Subdit III (Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Bahan Baku Industri), setelah itu Subdit III memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon dan apabila dianggap lengkap maka dibuatkan Konsep Surat Penjelasan.
- Keempat, Konsep Surat Penjelasan kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Barang Aneka Industri dan diparaf oleh Subdit III yang selanjutnya diajukan ke Direktur Impor untuk ditandatangani, apabila Direktur Impor setuju dengan Konsep Surat Penjelasan tersebut.
- Periode Permendag No. 03 Tahun 2020
Pertama, diawali dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha (Importir) secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Perihal Permohonan Penjelasan terkait apa yang di mohonkan oleh Importir;
Kedua, Importir melengkapi syarat yang dapat berupa Kontrak Perjanjian Kerjasama, NIB untuk API-U atau API-P, dan lain-lain.
Ketiga, permohonan tersebut akan diteruskan ke Direktur Impor, selanjutnya diteruskan ke Subdit III (Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Bahan Baku Industri), setelah itu Subdit III memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon dan apabila dianggap lengkap maka dibuatkan Konsep Surat Penjelasan.
Keempat, setelah itu Konsep Surat Penjelasan itu diparaf oleh Subdit III dan Direktur Impor, selanjutnya Konsep Surat Penjelasan yang sudah diparaf oleh Subdit III dan Direktur Impor diajukan ke Dirjen Daglu untuk ditandatangani menggunakan Nota Dinas Direktur Impor ke Dirjen Daglu yang sudah diparaf oleh Kasi Barang Aneka Industri dan Subdit III. Dirjen Daglu menandatangani apabila setuju dengan Konsep Surat Penjelasan tersebut.
Dapat saksi jelaskan proses mekanisme penerbitan Surat Penjelasan sama halnya seperti mekanisme persuratan biasa, mengingat Surat Penjelasan bukan seperti Surat Perizinan sehingga tidak ada ketentuan khusus/dasar hukum seperti SOP maupun Juklak/Juknis yang mengatur dalam mekanisme penerbitan Surat Penjelasan
- Periode Permendag No. 82/M-Dag/PER/12/2016
- Bahwa Subdit III dalam mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon hanya mengecek terkait kebenaran formil saja, Subdit III tidak ada kewajiban untuk mengecek kebenaran materiil atas kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon
- Bahwa saat ini saksi tidak ingat berapa jumlah PI (Persetujuan Impor) atau alokasi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning pada periode 2016 sampai dengan 2021.
- Bahwa diperlihatkan dokumen file pdf. 6 Pelaku Usaha 2016-2017 size 420 KB yang diambil dari Handphone Oppo Reno4 128 GB, Warna Hitam, Serial Number: 52b6ab39 dengan Nomor IMEI 1: 860577042719274 IMEI 2: 860577042719266 milik saudara, sebagai berikut: Dapat saksi jelaskan bahwa:
Bahwa maksud dari dokumen file pdf. 6 Pelaku Usaha 2016-2017 size 420 KB adalah tindak lanjut dari permintaan data dari Kejaksaan sehingga saat itu saksi mencoba menginventarisir Surat Penjelasan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor untuk 6 (enam) perusahaan seperti PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama.

Bahwa sesuai dengan data yang saksi cek di Sistem INATRADE Kementerian Perdagangan, ditemukan terdapat 8 (delapan) Surat Penjelasan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor untuk 6 (enam) perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
b.1. PT Perwira Adhitama Sejati- Surat Penjelasan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 13- Jan-2016 dengan Isi Penjelasan: pengecualian impor untuk proyek pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang sesuai antara PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT. Perwira Adhitama Sejati.
- Surat Penjelasan Nomor: 340/DAGLU.4-3/3/2017 tanggal 08- Maret-2017 dengan Isi Penjelasan: Impor besi atau baja dalam rangka Proyek Pembangunan Elevated Road Segmen I Pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan PT. Perwira Adhitama Sejati Nomor 028/SPK-WK/BK/XII/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Pengadaan Material Konstruksi Untuk Proyek Pembangunan Elevated Road Segmen I Pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar.
b.2. PT Duta Sari Sejahtera
Surat Penjelasan Nomor: 825/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 13-April- 2017 dengan Isi Penjelasan: Impor besi atau baja dalam rangka Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Batang- Semarang dengan surat perjanjian kerjasama PT. Wijaya Karya (Persero) TBK dengan PT. Duta Sari Sejahtera No. 054/SPK- WK/DSS/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016, maka importasi besi atau baja dan produk turunannya oleh PT. Duta Sari Sejahtera dapat dilakukan tanpa Persetujuan Impor dan tanpa dikenakan kewajiban verifikasi serta wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. b.3. PT Prasasti Metal Utama- Surat Penjelasan Nomor: 4293/DAGLU.4-3/9/2017 tanggal 26- September-2017 dengan Isi Penjelasan: Impor besi atau baja dan produk turunannya berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil dan Hot Rolled Alloy Steel yang akan digunakan dalam rangka Pengadaan Material Konstruksi Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Box Culvert & Jembatan Kali Gawe Semarang sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Wijaya Karya (Persero) TBK dengan PT. Prasasti Metal Utama No. 063/SPK_WK/PMP/I/2017 tanggal 1 Februari 2017, yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 01 Juni 2018.
- Surat Penjelasan Nomor: 4359/DAGLU.4-3/9/2017 tanggal 27- September-2017 dengan Isi Penjelasan: pengecualian impor untuk Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Box Culvert & Jembatan Kali Gawe Semarang sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Wijaya Karya (Persero) TBK dengan PT. Prasasti Metal Utama No. 063/SPK-WK/PMP/I/2017 tanggal 1 Februari 2017.
b.4. PT Jaya Arya Kemuning
Surat Penjelasan Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27- Februari-2017 dengan Isi Penjelasan: Impor besi atau baja dalam rangka Proyek pembangunan jalan dan jembatan jalan tol Solo- Kertosono sesuai Surat Perjanjian Pengadaan Barang pada angka 2 tersebut di atas dan Surat Pernyataan Direktur PT. Jaya Arya Kemuning tanggal 14 Februari 2017.
b.5. PT Bangun Era Sejahtera
Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 14-April- 2017 dengan Isi Penjelasan: Impor besi atau baja dalam rangka Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso- Sirnoboyo Pacitan, Jawa Timur sesuai dengan surat Perjanjian Kerjasama No. 056/SPK-NK/BES/XII/2016 antara PT. Nindya Karya (Persero) dengan PT. Bangun Era Sejahtera tanggal 7 November 2016.
b.6. PT Intisumber Bajasakti
Surat Penjelasan Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 23-Mei- 2017 dengan Isi Penjelasan: Impor besi atau baja dalam rangka Proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jaringan pipa gas di Bekasi dan Semarang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan Pipa di Bekasi dan Semarang No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang - Bekasi dan Gresem - Semarang antara PT. Pertamina Gas dengan PT. Intisumber Bajasakti. - Bahwa oleh karena mekanisme untuk Penerbitan Surat Penjelasan belum ada SOP maupun Juklak/Juknis yang mengatur dalam mekanisme penerbitan Surat Penjelasan, maka 6 (enam) perusahaan seperti PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama ketika akan mengajukan Permohonan Surat Penjelasan Impor Besi Baja guna mendukung Proyek Pembangunan Pemerintah ke Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor, melampirkan beberapa dokumen. Sebagai sampel adalah lampiran yang dilampirkan PT Prasasti Metal Utama dalam Permohonan Penjelasan tgl. 27 September 2017, meliputi:
- Copy angka Pengenal Importir (API);
- Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Copy Surat Perjanjian Kerjasama;
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Bahwa dalam Permohonan Surat Penjelasan, Importir menunjukkan kalau Importir mempunyai/memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Pekerjaan Proyek Pemerintah
- Bahwa saksi tidak ingat apakah setiap Importir yang mengajukan Permohonan Surat Penjelasan Impor Besi Baja guna mendukung Proyek Pembangunan Pemerintah ke Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor ada yang ditolak dan tidak diberikan Surat Penjelasan oleh Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor. Namun seingat saksi pada tahun 2018 ada PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mana intinya mengamanatkan dalam proyek pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri sehingga saat itu ada beberapa Permohonan Surat Penjelasan Impor Besi Baja untuk Proyek Pembangunan Pemerintah yang ditolak, tetapi saksi sudah tidak ingat perusahaan mana saja yang Permohonan Surat Penjelasannya ditolak.
- Bahwa berdasarkan data dari INATRADE, Permohonan Surat Penjelasan Impor Besi Baja guna mendukung Proyek Pembangunan Pemerintah dari 6 (enam) perusahaan seperti PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama semuanya disetujui / di-Acc dan diberikan Surat Penjelasan oleh Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor. Adapun rincian Permohonan Surat Penjelasan Impor Besi Baja dan Surat Penjelasan dari 6 (enam) perusahaan seperti PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama adalah sebagai berikut:
No. Perusahaan Permohonan Surat Penjelasan Surat Penjelasan Nomor Tanggal Nomor Tanggal 1. PT Perwira
Adhitama Sejati
34613/INATRADE/01/2016
13-Jan-16
81/DAGLU .
4-3/01/2016
13-Jan-1673109/INATRADE/09/2017 01-Mar-17 340/DAGLU .
4-3/3/201708-Mar-17 2. PT Duta Sari
Sejahtera79005/INATRADE/04/2017 12-Apr-17 825/DAGLU .
4-3/4/201713-Apr-17 3. PT Prasasti Metal
Utama97792/INATRADE/09/2017 20-Sep-17 4293/DAGLU
.4-3/9/201726-Sep-17 98513/INATRADE/09/2017 27-Sep-17 4359/DAGLU
.4-3/9/201727-Sep-17 4. PT Jaya Arya
Kemuning72584/INATRADE/02/2017 22-Feb-17 282/DAGLU .
4-3/2/201727-Feb-17 5. PT Bangun Era
Sejahtera79006/INATRADE/02/2017 12-Apr-17 859/DAGLU .
4-3/4/201714-Apr-17 6. PT Intisumber
Bajasakti83303/INATRADE/05/2017 22-May-17 1717/DAGLU
.4-3/5/201723-May-17 - Bahwa berdasarkan data dari INATRADE, Permohonan Surat Penjelasan Impor Besi Baja guna mendukung Proyek Pembangunan Pemerintah dari 6 (enam) perusahaan seperti PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama tidak ada yang ditolak. Semuanya disetujui dan di- acc oleh Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor
- Bahwa dasar Permohonan Surat Penjelasan Impor Besi Baja guna mendukung Proyek Pembangunan Pemerintah dari 6 (enam) perusahaan seperti PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama disetujui dan di-Acc oleh Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor karena dalam permohonannya ke-6 (enam) perusahaan tersebut melampirkan Kontrak Perjanjian Kerjasama Proyek Pemerintah
- Bahwa yang memproses verifikasi Permohonan Surat Penjelasan Impor Besi Baja dari 6 (enam) perusahaan seperti PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama adalah Subdit III (Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Bahan Baku Industri) dimana saksi selaku Kasubdit nya dengan dibantu 1 (satu) orang Kasi, yaitu Kasi Barang Aneka Industri yaitu DWI WAHYONO, serta 5 (lima) orang staf yaitu RENO (Honorer), HASAN (Pensiun), PETRUS (Honorer), SYAHRUL (Honorer), dan TIKA (PNS). Bahwa kami hanya melakukan verifikasi terkait pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon (6 perusahaan) dan apabila dianggap lengkap maka dibuatkan Konsep Surat Penjelasan
- Bahwa mekanisme 6 (enam) perusahaan seperti PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama memperoleh Surat Penjelasan dengan rincian dibawah ini: Dapat saksi jelaskan bahwa:
No
.Perusahaan Surat Penjelasan Nomor Tanggal 1. PT Perwira Adhitama
Sejati81/DAGLU .4-3/01/2016 13-Jan-16 340/DAGLU .4-3/3/2017 08-Mar-17 2. PT Duta Sari Sejahtera 825/DAGLU .4-3/4/2017 13-Apr-17 3. PT Prasasti Metal Utama 4293/DAGLU .4-
3/9/2017
26-Sep-174359/DAGLU .4-
3/9/201727-Sep-17 4. PT Jaya Arya Kemuning 282/DAGLU .4-3/2/2017 27-Feb-17 5. PT Bangun Era Sejahtera 859/DAGLU .4-3/4/2017 14-Apr-17 6. PT Intisumber Bajasakti 1717/DAGLU .4-
3/5/2017
23-May-17- Pertama, diawali dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha (Importir) secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) yang ditujukan kepada Direktur Impor perihal Permohonan Penjelasan terkait apa yang dimohonkan oleh Importir.
- Kedua, Importir melengkapi syarat yang dapat berupa Copy angka Pengenal Importir (API); Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Copy Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Pembangunan Pemerintah; Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Ketiga, permohonan tersebut akan diteruskan ke Direktur Impor, selanjutnya diteruskan ke Subdit III (Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Bahan Baku Industri), setelah itu Subdit III memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon dan apabila dianggap lengkap maka dibuatkan Konsep Surat Penjelasan.
- Keempat, Konsep Surat Penjelasan kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Barang Aneka Industri dan diparaf oleh Subdit III yang selanjutnya diajukan ke Direktur Impor untuk ditandatangani, apabila Direktur Impor setuju dengan Konsep Surat Penjelasan tersebut.
Bahwa proses mekanisme penerbitan Surat Penjelasan 6 (enam) perusahaan ini sama halnya seperti mekanisme persuratan biasa, mengingat Surat Penjelasan bukan seperti Surat Perizinan sehingga tidak ada ketentuan khusus/dasar hukum seperti SOP maupun Juklak/Juknis yang mengatur dalam mekanisme penerbitan Surat Penjelasan Selain itu Subdit III dalam mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon hanya mengecek terkait kebenaran formil saja, Subdit III tidak ada kewajiban untuk mengecek kebenaran materiil atas kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon, dalam hal ini Subdit III tidak mengecek terkait kebenaran materiil atas Copy Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Pembangunan Pemerintah yang dilampirkan oleh Importir dalam pengajuan Permohonan Surat Penjelasan
- Bahwa sepengetahuan saksi Direktorat Impor tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan.
- Bahwa dapat saksi jelasakan Batasan Waktu penggunaan Surat Penjelasan dalam Importasi Besi Baja dibatasi selama masa Kontrak Proyek Pembangunan Pemerintah selesai, namun dalam Surat Penjelasan sendiri tidak secara eksplisit / tegas mengatur batas waktu penggunaan Surat Penjelasan, Sedangkan terkait Batasan Jumlah dan Batasan Jenis HS Code di dalam Surat Penjelasan juga tidak secara eksplisit / tegas mengatur mengenai hal tersebut, Surat Penjelasan yang diterbitkan hanya untuk keperluan Pekerjaan Proyek Pemerintah sesuai kontrak yang dilampirkan pada setiap Permohonan Surat Penjelasan. Apabila penggunanya tidak untuk keperluan Proyek Pemerintah tersebut, maka Importir telah menyalahgunakan Surat Penjelasan tersebut.
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIQ sekira tahun 2019 di Turnamen Golf Niaga Golf Club, Kementerian Perdagangan dan saat itu yang bersangkutan memperkenalkan diri dari MERASETI, karena saat Turnamen Golf tersebut MERASETI sebagai salah satu Sponsornya;
- Bahwa yang menjadi alasan pertimbangan pengenaan lartas terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya adalah untuk melindungi industri dalam negeri. Yang menjadi dasar pertimbangan pengenaan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pasal 54 yang berbunyi:
Ayat (1), Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:- untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau;
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
Ayat (2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
- melindungi kelestarian sumber daya alam;
- meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
- menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Ayat (3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau;
- untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.
Selanjutnya larangan dan pembatasan impor terhadap besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2016, diantaranya:
Pasal 2:
Ayat (1) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dibatasi;Ayat (2) Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Yang Dibatasi Impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B dan Kelompok C.
Pasal 3:
Ayat (1) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. - Bahwa pelaku usaha atau importir dapat melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tanpa memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, sepanjang barang tersebut memenuhi ketentuan pengecualian impor. Untuk pengecualian impor periode tahun 2016 berlaku ketentuan Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, diantaranya:
Pasal 22:
Ayat (1): Ketentuan dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan:- Barang Impor sementara;
- Barang promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang kiriman;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan PEB;
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud
- Barang perwakilan Negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang pindahan;
- Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industry dalam rangka penanaman modal;
Ayat (2) Ketentuan dalam peraturan menteri ini tidak berlaku untuk impor baja paduan yang merupakan:
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekpor
Ayat (3) Setiap pelaksanaan impor besi, atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2) harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor, Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan
- Bahwa Penjelasan Impor adalah surat yang menjelaskan tentang permohonan dari pemohon (importir) terkait dengan importasi produk tertentu (baja) yang diberikan pengecualan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
- Bahwa terkait dengan pasal Pasal 22 (1) huruf I Permendag No.82/M- Dag/PER/12/2016 tgl. 9 Desember 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya diatur terkait pengecualian perijinan impor, yang berbunyi:
“Ketentuan dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan: Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud.” Dapat saksi jelaskan bahwa:
- Bahwa maksud dari ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf i tersebut adalah pengecualian atas ketentuan impor, apabila memenuhi kriteria bahwa barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud.
- Bahwa seharusnya yang dapat diberikan pengecualian perijinan impor dengan menggunakan alasan Pasal 22 ayat (1) huruf i tersebut adalah instansi pemerintah / lembaga negara itu sendiri dan bukan swasta, karena harus diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud. Namun ada kebijakan dari pimpinan karena barang yang diimpor itu akan dipergunakan untuk keperluan proyek pemerintah, maka pihak swasta akhirnya diberikan Surat Penjelasan (pengecualian impor).
- Bahwa sebelum berlakunya Permendag No.82/M-Dag/PER/12/2016 tgl. 9 Desember 2016, ada ketentuan Pasal 30 Permendag No.28/M.Dag/PER/ 6/2014 Tentang Ketentuan Impor Baja Paduan, menyatakan bahwa:
“Ketentuan verifikasi dan penelusuran teknis impor, tidak berlaku terhadap baja paduan yang diimpor oleh:- Barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya.
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi
- Barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PP No. 19 tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
- Barang Keperluan untuk kepentiangan bencara alam dan/atau
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.”
- Bahwa terkait mekanisme pelaksanaan ketentuan pengecualian impor baja paduan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a Permendag No.28/M.Dag/PER/ 6/2014 Tentang Ketentuan Impor Baja Paduan, saksi tidak mengetahuinya karena saat itu saksi belum menjabat sebagai Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri. Saat itu yang menjabat Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri adalah Eka Dian (alm)
- Bahwa pernah dilakukan rapat pembahasan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-Dag/PER/9/2017 sesuai dengan Surat Undangan Direktur Teknis Kepabeanan (Bea Cukai) tanggal 19 Oktober 2017. Rapat dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di ruang rapat lt.10 Gedung Kalimantan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai terkait penjelasan impor yang dihadiri oleh saksi (M. Andriansyah selaku perwakilan dari Direktorat Impor - Kemendag), Direktorat Teknis Kepabeanan – DJBC (Johan Pandores), Direktorat Fasilitas Ekspor Impor – Ditjen Daglu Kemendag (diwakili oleh Yogo Dewantoro), Direktorat Penindakan dan Penyidikan – DJBC (Khoirul H), Direktorat Impormasi Kepabeanan dan Cukai – DJBC (Dewa Gde Deli), Pengelola Portal INSW-Kementerian Keuangan (Tri HS). Adapun kesimpulan rapat secara singkat dapat saksi jelaskan bahwa Impor besi baja dan produk turunannya yang merupakan barang proyek pemerintah untuk kepentingan umum tetap memerlukan penjelasan impor dari Direktur Impor- Dirjen Daglu Kemendag. Dalam hal importasi menggunakan Surat Penjelasan Impor, pada dokumen PIB importir mencantumkan kode pengecualian 888 (diisi dengan nomor dan tanggal Surat Penjelasan Impor). Surat Penjelasan Impor tersebut adalah untuk menjelaskan apakah barang yang diimpor tersebut termasuk dalam kriteria barang yang dikecualikan atau tidak.
- Bahwa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak pernah melakukan konfirmasi atas Surat Penjelasan Impor atas nama PT Prasasti Metal Utama sebanyak 2 (dua) kali ke Kementerian Perdagangan RI Cq. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yaitu:
- Melalui surat Nomor: S-2840/WBC.11/KPP.MP.01/2020 tanggal 22 Juni 2020.
- Melalui surat Nomor:S-7966/WBC.11/KPP.MP.01/2020 tanggal 08 Desember 2020
- Bahwa atas surat konfirmasi pertama yaitu surat No.: S-2840/WBC.11/ KPP.MP.01/2020 tanggal 22 Juni 2020, sudah ada tanggapan dari Direktur Impor pada Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan melalui surat Nomor: 713/Daglu.4.3/SD/07/2020 tanggal 08 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Impor (I Gusti Ketut Astawa) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak perihal konfirmasi atas Surat Penjelasan Impor atas nama PT Prasasti Metal Utama yang isinya sebagai berikut:
- Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor: 382/Daglu/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal perjelasan yang diberikan kepada PT. Prasasti Metal Utama.
- Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud butir 1, bukan merupakan dokumen kewajiban tata niaga impor.
Selanjutnya atas surat konfirmasi kedua yaitu surat Nomor: S-7966/WBC.11/ KPP.MP.01/2020 tanggal 08 Desember 2020, sudah ada tanggapan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Direktur Impor) Kementerian Perdagangan RI melalui Surat Nomor: 1132/DAGLU.4-3/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Impor (I Gusti Ketut Astawa) yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa komiditi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diimpor oleh PT. Prasasti Metal Utama untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana primer koperasi Kartika Gajah Mada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspom TNI AD) dapat dikecualikan dari ketentuan tata niaga impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya
- Bahwa mekanisme penerbitan Surat Penjelasan yang diajukan oleh PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti, dapat dijelaskan sebagai berikut: Permohonan:
Diawali dengan pengajuan permohonan penjelasan impor oleh importir yang ditujukan kepada Direktur Impor disertai dengan lampiran kelengkapan diantaranya:- Copy angka Pengenal Importir (API)
- Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Copy Surat Perjanjian Kerjasama
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Contoh: Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP):
Selanjutnya permohonan penjelasan impor beserta kelengkapan dokumen persyaratan tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan. Setelah itu petugas UPTP akan mengiput data tersebut dan memberikan nomor pendaftaran Contoh: Disposisi Pejabat:
Selanjutnya apabila permohonan beserta dokumen kelengkapannya disampaikan oleh petugas UPTP kepada Direktur Impor. Setelah itu Direktur Impor memberikan disposisi ke Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri. Sebelum dokumen permohonan tersebut diserahkan ke Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, Kasubat TU pada Direktorat Impor (yang pada periode tahun 2017 dijabat oleh Tahan Banurea) memberikan paraf pada kolom disposisi TU pada lembar disposisi tersebut. Selanjutnya dokumen tersebut didistribusikan oleh Kasubag TU ke Subdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri (saat itu yang menjabat sebagai Kasubdit adalah saksi sendiri/M. Andriansyah). Selanjutkan saksi mendisposisi ke Kepala Seksi Aneka Barang Industri (yang saat itu dijabat oleh Dwi Wahyono). Kemudian Kepala Seksi Aneka Barang Industri memberikan perintah kepada staf untuk memproses permohonan tersebut
Contoh Lembar Disposisi: Setelah itu draft surat penjelasan tersebut diparaf oleh Kasi Aneka Barang Industri dan Kasubdit Aneka Barang Industri dan Bahan Baku Industri, selanjutnya diajukan ke Direktur Impor guna mendapat persetujuan dan tanda tangan. Direktur Impor akan menandatangani apabila setuju dengan draft surat penjelasan tersebut
Contoh Surat Penjelasan:

- Bahwa Surat Penjelasan Impor yang diterbitkan oleh Direktorat Impor pada tahun 2017 dan Dirjen Daglu Kemendag pada tahun 2020 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti, memang tidak secara jelas mengatur jumlah dan jenis barang, pos tarif serta spesifikasi teknis barang yang dapat diimpor, karena dalam permohonan maupun kontrak yang dilampirkan oleh importir tidak melampirkan jumlah dan jenis barang, pos tarif serta spesifikasi teknis barang yang akan diimpor. Sedangkan untuk masa berlaku dari Surat Penjelasan memang tidak disebutkan dalam Surat Penjelasan namun menurut saksi masa berlakunya dapat dilihat dari jangka waktu kontrak kerjasama antara importir dengan perusahaan (BUMN) sebagaimana dokumen kontrak yang dilampirkan oleh importir;
- Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi atau pengecekan terkait kebenaran dari dokumen persyaratan pengajuan Surat Penjelasan Impor atas nama PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti untuk periode 2017 s.d 2020. Yang dilakukan adalah hanya mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan;
- Bahwa pernah diskusi dengan Tahan Banurea terkait permohonan Surat Penjelasan Impor namun tidak spesifik terkait keenam perusahaan tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memberi nomor dan saksi juga tidak mengetahui apakah keenam surat tersebut telah disampaikan kepada masing- masing pemohon/importir, yang saksi tahu adalah saksi yang mengetik keenam surat tersebut sesuai dengan konsep dan perintah dari Dirjen Daglu saat itu (Indrasari Wisnu Wardana). Setelah itu konsep surat yang sudah saksi ketik saksi serahkan kepada Dirjen Daglu saat itu (Indrasari Wisnu Wardana), selanjutnya saksi tidak tahu lagi
- Bahwa secara umum pengawasan tata niaga import dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga)
- Bahwa sepengetahuan saksi surat tersebut ditembuskan ke Direktorat tertib niaga Dirjen PKTN akan tetapi saksi tidak mengetahui proses pengiriman surat tersebut ke Direktorat Tertib Niaga Dirjen PKTN
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada drop box di UPTP Kementrian Perdagangan yang berfungsi untuk importir/pelaku usaha mengambil surat penjelasan yang dimohonkan kepada Direktorat Impor/Dirjen DAGLU
- Bahwa terkait Surat Penjelasan Pengeluaran Barang Nomor 380 s/d 385 tanggal 26 Mei tahun 2020 untuk 6 (enam) Perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti, dapat saksi jelaskan bahwa:
- Sepengetahuan saksi, saksi tidak pernah menerima surat permohonan pengeluaran barang dari 6 (enam) Perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti, karena pada saat itu seingat saksi, saksi dipanggil oleh Bapak Dirjen DAGLU Indrasari Wisnuwardana untuk datang ke kantor Bersama Tahan Banurea dengan tujuan untuk mengetik surat balasan dari beberapa perusahaan tersebut dalam bentuk surat penjelasan.
- Tidak ada dilakukan Analisa terlebih dahulu dalam pembuatan surat jawaban dalam bentuk penjelasan pengeluaran barang untuk 6 (enam) Perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti, karena pada saat itu Pak Wisu langsung yang mengkonsep surat balasan atas permohonan pengeluaran barang dari beberapa perusahaan tersebut dalam bentuk penjelasan.
- Sepengetahuan saksi yang mengkonsep isi surat penjelasan atas permohonan pengeluaran barang untuk 6 (enam) Perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti adalah Bapak Dirjen DAGLU Indrasari Wisnu Wardana.
- Sepengetahuan saksi yang mempunyai ide atas penerbitan surat penjelasan untuk 6 (enam) Perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti adalah Dirjen DAGLU Sr.Indrasari Wisnu Wardana.
- Bahwa untuk surat penjelasan periode tahun 2016 sampai dengan Awal April 2017 saksi tidak mengetahui siapa yang mengkonsep surat tersebut sedangkan untuk yang mengkonsep surat penjelasan import besi atau baja dan produk turunannya periode April 2017 untuk 6 (enam) Perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Intisumber Bajasakti periode tahun 2016-2017 adalah saksi selaku kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri dan Dwi Wahyono Selaku Kepala Seksi Barang Aneka Industri beserta staff Subdit Barang aneka industry dan bahan baku industry (Reno, Hasan, Syahrul, Piter dan Etika);
- Ditunjukkan Chat Whatsapp dari HP saksi OPPO CPH 2113 Nomor 082110711990 sebagai berikut:
CHAT 1 CHAT 2 CHAT 3 Dapat saksi jelaskan bahwa:

- Bahwa lawan Chat saksi pada Chat 1, 2 dan 3 adalah Didi Sumedi Dirjen Daglu
- Bahwa maksud dari Chat 1, 2 dan 3 adalah Pak Didi Sumedi menanyakan perihal Surat penjelasan Import Besi atau Baja dan Produk turunannya yang tidak mencantumkan jumlah barang, jenis barang dan post tarif lalu saksi menanggapinya bahwa surat penjelasan tersebut memang tidak mencantumkan jumlah barang, jenis barang dan post tarif hal tersebut dikarenakan dalam nota kesepahaman dan perjanjian Kerjasama yang dikirimkan dari importir tidak mencantumkan jumlah barang, jenis barang dan post tarif. Untuk itu Bapak Didi Sumedi memberi arahan agar Surat penjelasan berikutnya mencantumkan Jumlah Barang, Jenis Barang dan Post Tarif
- Bahwa saksi tidak ingat / lupa apakah saksi pernah pernah membaca atau mengecek Kontrak Kerjasama dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), hanya saja pada periode 2017 apabila permohonannya tidak dilampirkan Kontrak Kerjasama dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maka permohonan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut
- Bahwa yang boleh mengambil Surat Penjelasan Impor yang diterbitkan oleh Direktur Impor ataupun Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) adalah pemohonnya (yang menyampaikan permohonan ke UPTP sesuai dengan tanda terima yang diberikan oleh UPTP)
- Bahwa Surat Penjelasan Impor yang diterbitkan untuk 6 (enam) Perusahaan tidak memuat Jenis, Jumlah, Spek dan Masa Berlakunya karena pada saat mengajukan permohonan 6 (enam) Perusahaan tersebut juga tidak mencantumkan Jenis, Jumlah, Spek dan Masa Berlakunya, sehingga dalam membuat Surat Penjelasan, kami langsung menyiapkan konsep sesuai
- Bahwa saksi tidak pernah menyuruh FIKRI MAULANA ARIFIN untuk menyerahkan Surat Penjelasan PT. Duta Sari Sejahtera No. 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; PT. Intisumber Bajasakti No. 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; PT. Prasasti Metal Utama No. 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; PT. Bangun Era Sejahtera No. 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; PT. Jaya Arya Kemuning No. 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; dan PT. Perwira Adhitama Sejati No. 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 kepada TAHAN BANUREA, SE
- Bahwa maksud isi dari dari Surat Penjelasan PT. Duta Sari Sejahtera No. 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; PT. Intisumber Bajasakti No. 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; PT. Prasasti Metal Utama No. 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; PT. Bangun Era Sejahtera No. 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; PT. Jaya Arya Kemuning No. 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020; dan PT. Perwira Adhitama Sejati No. 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 adalah barang yang diimpor oleh importir tetap bisa keluar paling lambat 28 Februari 2020 dan dibuktikan dengan B/L pengawasannya masih menggunakan Post Border (pengawasan dilakukan setelah melalui Kawasan pabean yang dilakukan oleh Ditjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) sesuai dengan Permendag 110 Tahun 2018;
- Ditunjukkan dipersidangan Surat Penjelasan:
- Surat Penjelasan Impor Baja Paduan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 03 Januari 2016:

- Surat Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Jaya Arya Kemuning;

- Surat Nomor: 340/DAGLU.4-3/03/2017 tanggal 08 Maret 2017 hal penjelasan Impor Besi atau Baja kepada PT. Perwira Adhitama Sejati;
Dapat saksi jelaskan bahwa Surat Penjelasan Impor Baja Paduan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 03 Januari 2016, Surat Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Jaya Arya Kemuning dan Surat Nomor: 340/DAGLU.4- 3/03/2017 tanggal 08 Maret 2017 hal penjelasan Impor Besi atau Baja kepada PT. Perwira Adhitama Sejati tersebut saksi tidak tahu dan tidak memproses Surat Penjelasan tersebut karena saksi belum menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri Pada Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI;
- Surat Penjelasan Impor Baja Paduan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 03 Januari 2016:
- Ditunjukkan dipersidangan Surat Penjelasan:
- Surat Nomor: 825DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Duta Sari Sejahtera

- Surat Nomor: 859DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 hal penjelasan kepada PT. Bangun Era Sejahtera;

- Surat Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Intisumber Baja Sakti;

- Surat Nomor: 4359/DAGLU.4-3/09/2017 tanggal 27 September 2017 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Prasasti Metal Utama: Dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui Surat Penjelasan 1. Surat Nomor: 825DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Duta Sari Sejahtera, 2. Surat Nomor: 859DAGLU.4- 3/4/2017 tanggal 17 April 2017 hal penjelasan kepada PT. Bangun Era Sejahtera, 3. Surat Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Intisumber Baja Sakti dan 4. Surat Nomor: 4359/DAGLU.4-3/09/2017 tanggal 27 September 2017 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Prasasti Metal Utama dan memproses 4 Surat Penjelasan tersebut karena saksi sudah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri Pada Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI;

- Surat Nomor: 825DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Duta Sari Sejahtera
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Bahwa mekanisme pengajuan Surat Penjelasan 6 (enam) perusahaan guna mendapatkan Surat Penjelasan Impor Besi Baja dari Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Impor adalah seperti mekanisme persuratan biasa, mengingat Surat Penjelasan bukan seperti Surat Perizinan sehingga tidak ada ketentuan khusus/dasar hukum seperti SOP maupun Juklak/Juknis yang mengatur dalam mekanisme penerbitan Surat Penjelasan.
Untuk Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati yang di tahun 2016, saksi belum bertugas di Direktorat Impor, Kementerian Perdagangan
Selanjutnya terkait barang yang diimpor untuk keperluan proyek pemerinrah yang ditujukan untuk kepentingan umum diatur dan dituangkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf f Permendag No. 63 tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
8. EKO SATRIYA PUTRA
- Saksi EKO SATRIYA PUTRA, S.E., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi diangkat sebagai CPNS dan PNS di Kementerian Perdagangan RI berdasarkan Surat Keputusan sebagai berikut:
- SK CPNS Nomor: 81.39/M-DAG/KEP/1/2015 tanggal 30 januari 2015 tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Kementerian Perdagangan RI
- SK PNS Nomor: 170/M-DAG/KEP/2/2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian Perdagangan RI.
- Bahwa jabatan fungsional dan jabatan struktural yang pernah dijabat saksi di staf keuangan adalah sebagai berikut:
- Verifikator Keuangan dari tahun 2015 sampai dengan 2018.
- Penyusun rencana keuangan dan Barang Milik Negara ( BMN) dari tahun 2019 – 2020.
- Sebagai analis pengelolaan keuangan APBN pertama dari tahun 2021 sampai dengan sekarang
- Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku verifikator keuangan, penyusun rencana keuangan dan barang Milik Negara serta selaku analis pengelolaan keuangan APBN pertama di Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan adalah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen laporan pertanggung jawaban, serta melakukan penyusunan anggaran, Penyusunan Rencana Kerja, melakukan perencanaan pencairan anggaran. Tidak ada perbedaan tugas pokok dan fungsi, melainkan hanya perubahan nama jabatan saja.
- Bahwa yang menjadi Kasubag Tata Usaha di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan adalah TAHAN BANUREA, SE.
- Bahwa benar Kasubag Tata Usaha mengetahui setiap surat masuk yang sifatnya teknis seperti Persetujuan Impor, Surat Penjelasan, Importir Produsen, Importir Terdaftar ataupun surat masuk yang non teknis. Untuk surat keluar yang sifatnya teknis juga diketahui oleh Kasubag tata Usaha. Adapun bentuk pengetahuan Kasubag Tata Usaha terhadap surat tersebut adalah pembubuhan paraf oleh Kasubag tata Usaha didalam surat keluar / masuk tersebut serta Kasubag tata Usaha memiliki user dan pasword untuk merubah status perijinan yang terdapat dalam INATRADE.
- Bahwa yang dimaksud dengan “status perijinan“ adalah semacam notifikasi/pemberitahuan tentang penanganan progres surat perijinan yang dimohonkan oleh pelaku usaha yang terdapat dalam sistem INATRADE.
- Bahwa sepengetahuan saksi dalam status perijinan tersebut Kasubag Tata Usaha dapat melihat isi / data yang telah diupload didalam sistem INATRADE, tetapi untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada RUDI atau HIRA.
- Bahwa mekanisme surat masuk dan surat keluar non perijinan adalah sebagai berikut:
- Bahwa awalnya surat masuk yang berasal dari non importir (seperti dari Kementerian, Lembaga atau masyarakat) diterima oleh sekertaris Direktur Impor yaitu SARIANA RAMBE atau HIRA NURSYAHADAH selanjutnya oleh sekertaris Direktur Impor tersebut dibuat lembar disposisi untuk diserahkan kepada Kasubag Tata Usaha yaitu TAHAN BANUREA, SE untuk diberikan paraf.
- Selanjutnya Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor mendistribusikan surat tersebut ke Sub Direktorat teknis ataupun kepada Staf Tata Usaha.
- Setelah surat dijawab atau ditanggapi oleh Sub Direktorat ataupun staf Tata Usaha selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada sekertaris SARIANA RAMBE atau HIRA NURSYAHADAH untuk diserahkan ke Direktur Impor untuk ditanda tangani.
- Setelah surat ditanda tangani oleh Direktur Impor selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada sekertaris (SARIANA RAMBE atau HIRA NURSYAHADAH) untuk dilakukan penomoran untuk selanjutnya diserahkan kepada ROCHAYAT (surat yang peruntukannya Internal) dan YOHANNES ARI BARDONO (surat yang peruntukannya eksternal).
Sedangkan mekanisme untuk surat masuk dan keluar peruntukannya untuk perijinan saksi kurang mengetahui, yang mengetahui adalah sekertaris yaitu SARIANA RAMBE atau HIRA NURSYAHADAH.
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh TAHAN BANUREA, SE sehubungan dengan pekerjaan di bidang keuangan saja. Diluar pekerjaan saksi tidak pernah diperintah oleh TAHAN BANUREA, SE.
- Bahwa saksi tidak ingat secara pasti kapan dilakukan penutupan UPTP (Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan) Kementerian Perdagangan pada tahun
- Yang saksi ingat UPTP sempat tutup lama sekitar hampir 2 (dua) bulan.
- Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak mengetahui TAUFIQ dan BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa saksi kenal dengan CANDRA dimana CHANDRA adalah staff di Direktorat Ekspor Dirjen Daglu namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia (saksi lupa tanggalnya).
- Bahwa setahu saksi CANDRA sering datang berkunjung ke Direktorat Impor (dalam sebulan lebih dari 2 kali) misalnya pada tahun 2017 CANDRA bertemu dengan Kasubag Tata Usaha yang saat itu dijabat oleh Tahan Banurea diruangan Kasubag Tata Usaha, namun saksi tidak mengetahui pasti apa yang dibicarakan, setahu saksi setiap CANDRA berkunjung sering menanyakan perijinan impor misalnya ke TENGKU RENO ADITYA terkait perijinan impor barang aneka industri dan bahan baku industri, TENGKU RENO ADITYA adalah staf di bawah Subdit Barang Aneka Industri dan bahan Baku Industri yang saat itu dijabat oleh MUHAMMAD ANDRIANSYAH.
- Bahwa pada tahun 2017, saat Kasubag TU dijabat oleh TAHAN BANUREA pernah bertemu dengan CANDRA bertempat diruangan kerja TAHAN BANUREA, tetapi saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan, saksi juga mengetahui CANDRA bertemu dengan Direktur Impor yang pada saat itu dijabat oleh Verry Angrijono diruang kerja Direktur Impor, untuk apa yang dibicarakan saksi tidak mengetahui.
- Bahwa saksi mengetahui segala dokumen terkait pertanggung jawaban pengiriman surat berupa transport lokal dan biaya pos yang dilakukan oleh YOHANNES ARI BARDONO dalam rekapan laporan pengajuan transport lokal. Bahwa dalam rekapan laporan pertanggung jawaban tersebut akan terlihat kemana tujuan dari surat yang telah dikirimkan oleh. YOHANNES ARI BARDONO. Dapat saksi tambahkan bahwa laporan pertanggung jawaban transport lokasl tersebut diarsipkan di bendahara Direktorat Impor atas nama SUNARTO.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
9. SIHARD HADJOPAN POHAN
- Saksi SIHARD HADJOPAN POHAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Jakarta, 53 Tahun / 22 Agustus 1968, Laki-Laki, Indonesia, Gading Serpong Sektor 7 C Blok DF 4 no. 24. Gading Serpong, kristen protestan, Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perdagangan, S2 Manajemen, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah sesuai dengan Agama kristen protestan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan Keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa Keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah Keterangan Saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa Saksi telah membaca Keterangan Saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI;
- Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah:
- CPNS Kemendag tahun 1994;
- Kasie Kelembagaan 1999-2009;
- Kabag Hukum Perdagangan Dalam Negeri 2009-2016;
- Direktur Sarana Distribusi dan Logistik 2016-2020;
- Direktur Tertib Niaga mulai 10 Juni 2020 s/d sekarang.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Tertib Niaga mulai 10 Juni 2020 s/d sekarang dengan struktur organisasi pada Direktorat Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
- Direktur Tertib Niaga : SIHARD HADJOPAN POHAN (saksi sendiri)
- Kasubag TU : Indra Kurnianto
- Fungsional terdiri dari :
- Pengawas Perdagangan:
- Pengawas Perdagangan Ahli Madya (Mario, Ronald, Yusuf, Wiji);
- Pengawas Perdagangan Ahli Muda (Imam Suwita, Didit, Rangga, Iswara);
- Pengawas Perdagangan Ahli Pertama (Fauzi, Yosep, Ginea).
- Analis Perdagangan
- Pengawas Perdagangan:
- Staf yang terdiri dari beberapa tim yaitu:
- Tim I terkait dengan Distribusi Bahan pokok yakni Mario;
- Tim II Terkait dengan Ekspor Impor yakni Ronal;
- Tim III terkait perijinan yakni Didit;
- Tim IV terkait dengan perdagangan lainnya seperti antar pulau, pameran dagang, dan K3L yakni Imam Suwita.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Direktur Sarana Distribusi dan Logistik tahun 2016-2020 dan sebagai Direktur Tertib Niaga mulai 10 Juni 2020 s/d sekarang saksi lupa nomor SK nya dari Kementerian Perdagangan, yang memiliki Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur Sarana Distribusi dan logistik yang masuk dalam Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yaitu:
- Melakukan pembinaan dan pengembangan atas kegiatan sarana distribusi perdagangan al. pasar rakyat, Gudang;
- Melakukan pembinaaan dan pengembangan atas kegiatan logistic seperti fasilitasi pengembangan tol laut dalam mendistribusikan barang kebutuhan pokok;
Sedangkan Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur Tertib Niaga yang masuk dalam Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga antara lain:
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha perdagangan al. perijinan, distribusi barang kebutuhan pokok, barang yang di atur/yang di awasi perdagangan, pergudangan, SNI/K3L (Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Lingkungan).
- Melakukan pemeriksaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang barang import di luar Kawasan Pabean (post border).
Tugas pokok dan fungsi Direktorat Tertib Niaga pada Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yaitu berdasarkan pasal 101 Permendag No. 80 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Direktorat Tertib Niaga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang tertib niaga.
Dalam Pasal 102 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 101, Direktorat Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNSDAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga DirektoratTertib Niaga adalah melakukan tugas dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengikuti ketentuan- ketentuan ataupun kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup tertib niaga meliputi bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNSDAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa mekanisme pemeriksaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang barang import di luar Kawasan Pabean (post border), adalah:
- Pertama, yang dilihat/diperiksa adalah PI (Persetujuan Impor) dari importir kalau importir tidak mempunyai PI maka dapat dikenai Pidana Perdagangan UU No.7 Tahun 2014, tetapi setelah lahirnya UU Cipta Kerja terhadap importir yang tidak mempunyai PI, Direktotrat Terbib Niaga hanya melakukan sanksi administratif seperti: peringatan tertulis, penarikan barang, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
- Kedua, yang dilihat/diperiksa adalah LS (Laporan Surveyor) dari importir kalau importir tidak mempunyai LS maka dapat dikenai peringatan tertulis, penarikan barang, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
- Bahwa sepengetahuan saksi Direktorat Terbib Niaga pernah melakukan pengawasan terkait importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya di Tahun 2019 terhadap 15 (lima belas) Importir Perusahaan dan pengawasan yang kami lakukan adalah Post Audit, dimana dalam Direktorat Tertib Niaga hanya melakukan pengawasan atas PI (Kuota Impor) dari Importir apakah sudah sesuai dengan realisasi impornya. Adapun hasil pengawasan telah dilampirkan.
- Bahwa sepengetahuan saksi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (dalam hal ini Direktorat Tertib Niaga) pernah melakukan pengawasan terkait importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya di Tahun 2019 terhadap 15 (lima belas) Importir Perusahaan dan pengawasan yang lakukan adalah Post Audit.
- Bahwa sepengetahuan saksi sebagai Direktur Tertib Niaga sejak Juni 2020 s/d sekarang. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (dalam hal ini Direktorat Tertib Niaga) tidak penah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama, PT. Intisumber Baja Sakti dan PT. Bangun Era Sejahtera sebagaimana Surat Penjelasan diatas, karena kami Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (dalam hal ini Direktorat Tertib Niaga) tidak pernah menerima Salinan dari Surat Penjelasan Nomor: 380,381,382,383,384,385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut dibawah ini:

- Bahwa output/hasil pengawasan yang saksi lakukan biasanya berupa produk tersebut apakah sudah memenuhi standar SNI/ tidak. Yang selama ini dilakukan baru mengawasi terkait produknya bukan impornya. Misal untuk produk besi pada Badan standarisasi nasional untuk melihat SNI/tidak nya.
- Bahwa Direktur Tertib Niaga sebelum saksi di jabat oleh:
- Ojak Manurung sebagai Plt. Direktur Tertib Niaga periode maret s/d juni 2020;
- Wahyu Widayat.
- Bahwa bentuk pengawasan terhadap kegiatan usaha perdagangaan biasanya dapat dilakukan dengan:
- Melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha untuk klarifikasi apabila dengan memberikan surat peringatan, apabila melebihi kuota dapat dimusnahkan oleh pelaku usaha namun dalam pengawasan kementrian perdagangan;
- Menghubungi penerbit import;
- Meminta P2 beacukai untuk di blokir terhadap nomor induk kepabeannya.
- Memusnahkan barang barang yang melebihi kuota di dalam pengawasan Kementrian Perdagangan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Surat Penjelasan Nomor:380, 381, 382, 383, 384, 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasaksti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama Sejati terkait importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021, jika melihat kop surat nya berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri namun surat tersebut tidak pernah ditembuskan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga walaupun di dalam tembusan surat tersebut tertera di tembuskan.
Bahwa kegunaan surat penjelasan tersebut sepengetahuan saksi adalah untuk membebaskan importir dari kewajiban Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
- Bahwa sepengetahuan saksi penggunaan Surat Penjelasan Nomor: 380, 381, 382, 383, 384, 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasaksti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama Sejati tidak akan mengurangi jatah kuota impor dari importir.
- Bahwa dengan adanya surat penjelasan, setahu saksi tetap ada biaya bea masuk.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai surat tanggapan/konfirmasi dari Direktorat Bea dan Cukai terkait dengan Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI selama saksi menjabat Direktur Tertib Niaga.
- Bahwa bentuk konkret penyelenggaraan fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum perizinan, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya adalah melakukan pengawasan lapangan, apabila ditemukan adanya pelanggaran kepatuhan terkait perijinan maka akaan dilakukan klarifikasi, apabila terbukti tidak memiliki ijin maka akan dikenaksan sanksi administratif misalnya teguran tertulis (paling banyak 2 kali), penghentian kegiatan usaha sampai dengan rekomendasi pembekuan dan pencabutan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Bahwa Direktorat Tertib Niaga tidak pernah melakukan analisa kasus perdagangan terkait dengan lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan tahun 2021.
- Bahwa Direktorat Tertib Niaga pernah menyelenggarakan fungsi penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang penting dan barang yang diatur yaitu melakukan kegiatan post audit sebagaimana Nota Dinas Nomor: 66/PKTN/ND/7/2019 tanggal 31 Juli 2019 perihal penyampaian hasil post audit terhadap importasi produk besi dan baja wilayah Jabodetabek pada tanggal 25-28 Juni 2019 yang pada pokoknya menerangkan ada 13 (tiga belas) perusahaan yang akan diberikan Surat Teguran dari Direktur Tertib Niaga (PT. Cahaya Unggul Asri, PT. Fajar Unggul Perkasa, PT. Nakagawa Special Steel Indonesia, PT. Itochu Indonesia, PT. Penguin Sarana Nusantara, PT. Pratama Bilinton Jaya, PT. Scholz Indonesia, P. TMercedes-Benz Distribution Indonesia, PT. Daimler Commercial Vehicles Indonesia, PT. Volvo Indonesia, PT. Kemas Kayu Indonesia, PT. Besmindo Materi Sewatama, PT. Tritanu Hub’s Indonesia) sedangkan terhadap 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Citra Pita Niagatama direkomendasikan untuk dilakukan pembekuan Surat Persetujuan Impor (SPI).
- Bahwa Direktorat Tertib Niaga tidak pernah menyelenggarakan fungsi penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang penting dan barang yang diatur milik perusahaan PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Perwira Adhitama Sejati.
- Bahwa Direktorat Tertib Niaga tidak pernah melaksanakan fungsi evaluasi dan pelaporan terkait dengan lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan tahun 2021.
- Bahwa Direktorat Tertib Niaga tidak pernah melakukan pengawasan SNI (Standar Nasional Indonesia) atas besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya milik PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Perwira Adhitama.
- Bahwa Direktorat Tertib Niaga tidak pernah menerima tembusan Surat Penjelasan Impor Nomor: 380, 381, 382, 383, 384, 385 / DAGLU / SD / 5 / 2020 tanggal 26 Mei 2020.
- Bahwa Direktorat Tertib Niaga tidak pernah menerima surat tanggapan artau surat konfirmasi dari Direktorat Bea dan Cukai terkait dengan penggunaan Surat Penjelasan.
- Bahwa sepengetahuan saksi ada ketentuan yang mengatur terkait dengan tata persuratan di Direktorat Tertib Niaga pada Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga namun saksi tidak hapal aturannya.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
10. VERI ANGGRIJONO SOETIJARTO
- Saksi VERI ANGGRIJONO SOETIJARTO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Jakarta 58 Tahun / 11 Juni 1964, Laki-Laki, Indonesia, Komp Cempaka Hijau Blok A.29 Jl. W.R. Supratman Ciputat Jakarta, Islam, Pegawai Negeri Sipil (Kemneterian Perdagangan), S2 Univ. Indonesia, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah sesuai dengan Agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Pada saat saksi menjabat sebagai Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Periode Juli 2016 s/d Awal 2018 berlaku Permendag Nomor. 82/M-DAG/PER/12/2016 dan Permendag Nomor. 63/M-DAG/PER/8/2017.
- Berdasarkan Permendag Nomor. 82/M-DAG/PER/12/2016, importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dapat dilakukan dengan syarat pelaku usaha harus memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dan Persetujuan Impor.
- Selanjutnya untuk memperoleh Persetujuan Impor, pelaku usaha/perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Dirjen dengan melampirkan dokumen berupa:
- API-U atau API-P;
- Pertimbangan teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk;
- Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor besi atau baja dan/atau baja paduan;
- Mill certificate untuk baja paduan.
- Pertimbangan teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk;
- Bahwa pertimbangan teknis tersebut disampaikan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. Selanjutnya atas permohonan tersebut, Dirjen Daglu menerbitkan Persetujuan Impor (PI).
- Bahwa terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dikenakan larangan dan pembatasan (Lartas). Adapun yang menjadi alasan pertimbangan pengenaan lartas terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya adalah untuk melindungi industri dalam negeri. Selanjutnya dasar pertimbangan pengenaan Lartas untuk impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 54 yang berbunyi:
Ayat (1), Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:- Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau;
- Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
Ayat (2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- Menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
- Melindungi kelestarian sumber daya alam;
- Meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
- Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Ayat (3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- Untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau;
- Untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.
Kemudian Lartas terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Permendag No. 82 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, diantaranya:
Pasal 2:
Ayat (1) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dibatasi; Ayat (2) Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Yang Dibatasi Impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B dan Kelompok C.Pasal 3:
Ayat (1) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. - Secara umum setiap kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021, setiap importir harus memiliki Surat Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS). Namun pelaku usaha atau importir dapat melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tanpa memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, sepanjang barang tersebut memenuhi ketentuan pengecualian impor. Untuk pengecualian impor periode tahun 2016 berlaku ketentuan Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, diantaranya:
Pasal 22:
Ayat (1): Ketentuan dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan:- Barang Impor sementara;
- Barang promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang kiriman;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan PEB;
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga negara dimaksud
- Barang perwakilan Negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang pindahan;
- Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industry dalam rangka penanaman modal;
Ayat (2)Ketentuan dalam peraturan menteri ini tidak berlaku untuk impor baja paduan yang merupakan:
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
- Barang keperluan untuk kepentingan bencana alam
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekpor
Ayat (3)Setiap pelaksanaan impor besi, atau baja, baja paduan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2) harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor, Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan.
- Bahwa yang dimaksud dengan Penjelasan Impor sebagaimana Pasal 22 ayat (3) Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh Direktur Impor yang menerangkan bahwa barang yang diimpor sesuai atau tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n dan pasal 22 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e yang harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan atas permintaan dari pemohon (perusahaan/importir). Bahwa Kemendag juga menerbitkan Surat Penjelasan terkait dengan penjelasan apabila suatu perusahaan impor mengalami permasalahan di pelabuhan terkait dengan impor.
- Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon/perusahaan/importir untuk dapat memperoleh Surat Penjelasan Impor diantaranya:
- Copy angka Pengenal Importir (API)
- Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Copy Surat Perjanjian Kerjasama
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Surat pernyataan dari perusahaan yang pada intinya menyatakan bahwa apa yang diajukan dalam surat permohonan penjelasan beserta dokumen persyaratan yang dilampirkan adalah benar dan perusahaan pemohon bertanggungjawab terhadap kebenaran isi surat tersebut.
- Bahwa awalnya perusahaan/ pelaku usaha/ importir mengajukan permohonan Surat Penjelasan kepada Direktur Impor setelah itu didisposisi kepada Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri membuat telaahan/ analisa serta mengecek semua kelengkapan persyaratan terkait permohonan Surat Penjelasan tersebut, apakah sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya Kasubdit teknis mendisposisi surat permohonan tersebut kepada Kasi Barang Aneka Industri untuk dibuatkan konsep draft surat penjelasan yang dimohonkan sesuai dengan hasil telaahan yang dibuat. Selanjutnya draft yang sudah dibuat tersebut diparaf oleh Kasi Barang Aneka Industri serta Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian disampaikan kepada Direktur Impor untuk ditandatangani.
- Dalam hal ini yang bertugas melakukan pengecekan terkait kelengkapan persyaratan permohonan Surat Penjelasan adalah Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri dan Kasi Barang Aneka Industri. Dengan demikian pihak yang menentukan barang yang diimpor sesuai atau tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n dan pasal 22 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e Permendag Nomor 82/M-Dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya adalah Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri serta Kasi Barang Aneka Industri.
- Surat Penjelasan Impor yang ditandatangani oleh Direktur Impor adalah sudah dalam bentuk net konsep yang siap untuk ditandatangani, sedangkan yang berkewajiban meneliti, mengecek kelengkapan persyaratan Surat Penjelasan Impor adalah Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri serta Kasi Barang Aneka Industri.
- Bahwa Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri pernah melaporkan kepada saksi terkait dengan kekurangan atau ketidaklengkapan persyaratan yang dilampirkan oleh perusahaan/ importir dalam permohonan Surat Penjelasan Impor dan diminta untuk melengkapi agar surat penjelasan yang dimohonkan dapat ditandatangani/ diproses.
- Bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Petunjuk Teknis yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan Surat Penjelasan Impor untuk kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s.d 2021, proses penerbitan surat penjelasan sama dengan menjawab surat biasa lainnya.
- Surat Penjelasan Impor Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera:

- Bahwa setelah saksi ditunjukkan oleh penyidik fotokopi Surat Penjelasan Ikmpor Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dapat saksi sampaikan bahwa saksi pernah menandatangani surat tersebut.
- Dapat saksi jelaskan bahwa mekanisme penerbitan Surat Penjelasan Impor tersebut adalah sama, dimana awalnya pemohon/perusahaan/importir mengajukan Surat Penjelasan Impor yang ditujukan kepada Direktur Impor melalui (Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
- Copy angka Pengenal Importir (API)
- Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Copy Surat Perjanjian Kerjasama
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat pernyataan dari perusahaan yang pada intinya menyatakan bahwa apa yang diajukan dalam surat permohonan penjelasan beserta dokumen persyaratan yang dilampirkan adalah benar dan perusahaan pemohon bertanggungjawab terhadap kebenaran isi surat tersebut.
- Selanjutnya berkas permohonan tersebut disampaikan ke Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag, yang kemudian permohonan dari perusahaan (importir) tersebut diagendakan di Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor (yang pada periode 2017 dijabat oleh Tahan Banurea, SE). Lalu disampaikan kepada Direktur Impor untuk didisposisi kepada Kasubdit Teknis (Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri) yang menangani (Muhammad Andriansyah). Setelah itu Kasubdit teknis tersebut melakukan telaah terkait permohonan berikut semua kelengkapan persyaratan yang dilampirkan yang kemudian Kasubdit teknis akan mendisposisi kepada Kasi Barang Aneka Industri untuk menyiapkan draft surat penjelasan impor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selanjutnya net konsep Surat Penjelasan disampaikan kepada Direktur Impor (yang saat itu dijabat oleh saksi) untuk ditandatangani. Selanjutnya setelah saksi menandatangani surat penjelasan tersebut, Kasubag TU akan membubuhkan nomor surat dan mengirimkan surat penjelasan tersebut kepada pemohon.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sudah dilakukan verifikasi kebenaran ataukah tidak atas semua dokumen persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan Surat Penjelasan tersebut. Karena secara teknis verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan semua persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan penjelasan dilakukan oleh Kasubdit Teknis (Kasubdit Aneka Barang Industri dan Bahan Baku Industri) dan Kasi Teknis (Kasi Aneka Barang Aneka Industri) yang menangani saat itu.
- Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI pernah menerima laporan realisasi atas importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya menggunakan Surat Penjelasan tersebut diatas.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
11. MUHTADI
- Saksi MUHTADI, S.E., M.M., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: Boyolali / Jawa Tengah, 49 Tahun / 08 September 1973, Laki-laki, Indonesia, Alamat Domisili: Komplek Duta Indah Jalan Kenanga V Blok J5 Nomor 3A, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Alamat KTP: Jl. AL AMIN No. 18, Rt.005/Rw. 006, Kel. Kramatjati, Kec. Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta, Islam, Kabid P2 (Penindakan dan Penyidikan) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A, S2, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah sesuai dengan Agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa pada Tahun 2017 (27 Maret 2017) saksi sebagai Kabid P2 KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok s/d 30 Juli 2021 dan Agustus 2021 s/d Sekarang saksi sebagai Kepala KPPBC TMP A Marunda
- Bahwa dasar pengangkatan saksi dalam jabatan sebagai Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Surat keputusan Menteri Keuangan Nomor: 371/KM.1/UP.11/2017 tgl 27 Maret 2017, dengan tanggal Pelantikan 27 Maret 2017, dan menduduki jabatan tanggal 07 April 2017;
- Bahwa Tugas pokok dan Fungsi saksi dalam jabatan sebagai Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagai berikut:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. A. Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mempunyai TUGAS:
Melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.B. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan FUNGSI:
- Pengumpulan, pengolahan,penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen dibidang Kepabeanan dan Cukai;
- Pengelolaan pangkalan data intelij en di bidang Kepabeanan dan Cukai;
- Pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai;
- Penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
- Pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
- Pengumpulan data pelanggaran peraturan perundangundangan Kepabeanan dan Cukai; dan
- Pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
C. Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
- Seksi Intelijen;
- Seksi Penindakan; dan
- Seksi Penyidikan.
- Memimpin pegawai dengan jumlah total ±146 yang tersebar pada unit-unit kerja di dalam Bidang P2, yaitu seksi Intelijen I dan II, seksi Penindakan I, II dan III, dan Seksi Penyidikan I dan II sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Bertanggung jawab atas kegiatan pengawasan sebagaimana tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-53/BC/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Tatalaksana Pengawasan yang kemudian diganti dengan P-17/BC/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Tatalaksana Pengawasan. Dan tanggung jawab saksi atas pekerjaan saksi tersebut kepada Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
- Bahwa struktur organisasi pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terdapat 10 (sepuluh) Kepala Bidang, 1 (satu) Kepala Bagian, 48 (empat puluh delapan) eselon 4 dan ada 300 (tiga ratus) pejabat fungsional dan pegawai pelaksana:

- Bahwa untuk importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagian besar masuk ke dalam kategori barang Lartas (Larangan dan Pembatasan). Adapun untuk barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) bentuk pengawasan Lartasnya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Pertama, Pengawasan Lartas Border adalah dimana pengawasan pemenuhan ketentuan lartasnya dilakukan saat barang tersebut masih berada di Kawasan Pabean dan yang melakukan pengawasan adalah Petugas DJBC.
- Kedua, Pengawasan Lartas Post Border adalah dimana pengawasan pemenuhan ketentuan lartasnya dilakukan setelah keluar dari Kawasan Pabean dan dilakukan oleh K/L atau Instansi teknis terkait
- Bahwa dalam importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021, terkait pengawasan Lartasnya menggunakan Post Border dan Border dengan periode sebagai berikut:
Permendag 82/2016 63/2017 71/2017 22/2018 110/2018 03/2020 20/2021 Skema Border Post
BorderPost
BorderPost
BorderBorder Border Border KMK 2692/2016 2848/2017 Tidak
ada
outputPengembali
an
PermendagKMK
365/202044/2021 Pelakuan di Border Post Post Post Post Border Border Border Lapangan Border Border Border
Dapat saksi jelaskan bahwa:
- Seingat saksi pada saat saksi menduduki jabatan sebagai Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sejak tanggal 07 April 2017, terkait pengawasan Lartas untuk importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Post Border dimana Bea dan Cukai tidak mempunyai kewajiban dalam pengawasan atas pemenuhan kelengkapan perizinan Lartas, karena pengawasan atas pemenuhan kelengkapan perizinan Lartas di Post Border dilakukan oleh K/L masing-masing (dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan).
- Bahwa kemudian pada periode awal tahun 2020, terkait pengawasan Lartas untuk importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Border dimana Bea dan Cukai mempunyai kewajiban dalam pengawasan dan meneliti pemenuhan kelengkapan perizinan Lartas, serta dapat melakukan pengecekan fisik barang Lartas.
- Bahwa aturan yang menjadi acuan terkait Lartas importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya antara lain:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan Pasal 53 Ayat (1):
“Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada menteri.” Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi:
“Sesuai dengan praktik kepabeanan Internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean. Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan pembatasan menjadi efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”- Adapun ketentuan Pasal 53 Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan Jo.
Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan.
- Adapun terkait dengan penetapan barang impor terkena Lartas dalam importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dilakukan oleh instansi teknis dalam hal ini Kementerian Perdagangan, yang kemudian disampaikan ke Kementerian Keuangan cq. Dirjen Bea dan Cukai dan diupload di INSW (Indonesia National Single Window)
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan Pasal 53 Ayat (1):
- Bahwa mekanisme pengajuan perijinan berusaha di bidang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya adalah sebagai berikut: Prosedur Impor dan Ekspor
Prosedur importasi barang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Importir atau kuasanya (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/ PPJK) membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan modul PIB berdasar-kan dokumen pelengkap pabean seperti Packing List, Invoice, dan Bill of Lading serta menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar.
- PIB tersebut diajukan ke Bea dan Cukai dengan cara mentransfer melalui jaringan Pertukaran Data Elektronik (PDE) antar komputer ke Kantor tujuan, kemudian terbitlah billing guna pembayaran Bea Masuk dan PDRI.
- Importir membayar pungutan bea masuk dan PDRI serta cukai ke bank devisa persepsi.
- Data PIB yang telah ditransfer melalui jaringan PDE tersebut kemudian diproses oleh sistem komputer pelayanan dimana jika pengisian PIB tersebut lengkap maka PIB tersebut akan diberikan nomor pendaftaran oleh sistem komputer pelayanan
- Data PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran seketika diproses oleh sistem komputer pelayanan untuk penetapan jalur, yaitu:
- Jalur Merah (dilakukan pemeriksaan fisik barang dan dokumen sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- Jalur Kuning (tidak diperiksa fisik tetapi perlu diperiksa dokumen sebelum terbit SPPB);
- Jalur Hijau (tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan langsung terbit SPPB setelah PIB mendapat nomor pendaftaran. Nilai pabean dan klasifikasi / pos tariff barang dilakukan pemeriksaan setelah SPPB)
- Terhadap PIB yang sudah mendapat nomor pendaftaran dan terkena Jalur Merah maka barang impornya akan dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu untuk kemudian hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen berupa penelitian klasifikasi barang dan nilai pabeannya. Jika pemeriksaan dan/atau penelitian fisik barang, klasifikasi dan nilai pabean barang sesuai dan/atau importir telah membayar tambah bayar dan/atau denda administrasi (jika terdapat ketidaksesuaian) maka oleh pejabat bea dan cukai diterbitkan SPPB yang akan digunakan untuk mengeluarkan barang impor tersebut dari Kawasan Pabean
- Terhadap PIB yang terkena jalur kuning maka dilakukan pemeriksaan dokumen berupa penelitian klasifikasi dan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB terlebih dahulu oleh Pejabat Bea dan Cukai. Jika diterima/sesuai dan/atau telah diselesaikan tambah bayar dan denda administrasi (jika ada) maka pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean
- Terhadap PIB yang terkena jalur hijau setelah mendapat Nomor Pendaftaran maka aplikasi impor komputer Bea dan Cukai seketika menerbitkan SPPB. Setelah SPPB terbit, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen. Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti data PIB yang dikirim melalui jaringan PDE.
- Sedangkan jika Importir dapat menunjukkan Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu makan kewajiban importir dalam pemenuhan SPBL (surat pemberitahuan barang lartas) dianggap dipenuhi oleh Bea Cukai dan terbit SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang).
- Selain itu Surat Penjelasan dapat mengecualikan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan juga Laporan Surveyor (LS) dimana pemeriksaan terhadap Surat Penjelasan dilapangan dilakukan oleh Analising Poin.
- Untuk Post Border pengawasan dan pemeriksaan Lartas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PKTN) dan/atau Surveyor Independen ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
- Untuk Border pengawasan dan pemeriksaan Lartas dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
- Diperlihatkan Surat Konfirmasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 07 Oktober 2020, 09 November 2020 dan 30 Desember 2020: Dapat saksi jelaskan bahwa:

- Pertama, pada dasarnya tujuan KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan konfirmasi terhadap Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu adalah wujud penerapan prinsip kehati-hatian kami ke depan dan kepastian kita dalam pengambilan keputusan.
- Kedua, Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Dirjen Daglu kepada 6 (enam) perusahaan tersebut, terdapat anomali/kecurigaan antara lain: b.1. Surat Penjelasan 6 (enam) perusahaan tersebut dikeluarkan dengan peruntukan proyek pembangunan jalan dan jembatan jalan Tol Batang-Semarang yang saksi ketahui saat itu proyek pembangun tersebut telah selesai;
b.2. Selain itu setelah surat konfirmasi kami yang ketiga saksi dan kepala kantor melihat posisi guratan tanda tangan pada keenam surat penjelasan tersebut sama.
Sehingga atas alasan tersebut saksi dan kepala kantor merasa perlu melakukan konfirmasi terhadap Surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu tersebut. Dan sampai dengan saat ini kami tidak pernah menerima balasan surat dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan.
- Diperlihatkan Surat Penjelasan 6 (enam) Perusahaan sebagai berikut: Dapat saksi menjelaskan bahwa:
Pertama, dapat saksi jelaskan bahwa Surat Penjelasan Nomor:380,381,382,383,384,385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasaksti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama Sejati dilampirkan juga dalam Surat Konfirmasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 07 Oktober 2020, 09 November 2020 dan 30 Desember 2020.
Kedua, dapat saksi jelaskan proses/skema pengawasan Border yang dilakukan oleh Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, adalah sebagai berikut:
Skema Pengawasan Border
Keterangan: 1 Importir Sistem Indonesia Nasional Single Pejabat AP (Analizing P i t) NPP SLIM Modul Impor i Diteli Disetuj Ditola 7 6 5 Pejabat AP (Analizing P i t) 9 8 Disetuj Ditola
Nomor Pendaftaran
(Proses Disetuj
ui- Importir mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) dengan memasukan nomor PI & LS atau Surat Penjelasan serta memasukan dokumen kelengkapan pabean lainnya seperti Invice, Packing List, Bill Of Lidding (BL). Selanjutnya dilakukan penelitian oleh sistem INSW terhadap dokumen tersebut.
- Jika ditolak oleh sistem INSW maka akan mengeluarkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) kepada Importir.
- Jika disetujui oleh sistem INSW maka akan melanjutkan ke Proses Kepabeanan dengan menerbitkan Nomor Pendaftaran.
- Jika diteliti oleh sistem INSW maka barang akan diteliti oleh Pejabat Analizing Point (AP). Penelitian dilaksanakan dengan cara Pejabat Analizing Point melakukan pengecekan terhadap kewajiban pemenuhan Lartas yang meliputi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS) atau surat penjelasan. Penelitian dilakukan hanya terhadap PI, LS dan Surat penjelasan apakah sesuai dengan Nomor tanggal ijin, nama importir, masa berlaku PI & LS / Surat penjelasan, HS Code / Jenis Barang dan data dukung lainnya.
- Jika Pejabat Analizing Point (AP) menyetujui maka akan dilanjutkan ke Proses Kepabeanan dengan penerbitan Nomor Pendaftaran.
- Jika Pejabat Analizing Point (AP) membutuhkan konfirmasi lebih lanjut maka akan diterbitkan NPBL ( Nota Pemberitahuan Barang Lartas) melalui sistem INSW.
- Importir melengkapi dokumen yang kurang berupa soft copy dan data lartas atau data dukung dengan cara mengisi di Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM).
- Jika Pejabat Analizing Point (AP) menolak maka akan dikembalikan kepada Modul Importir.
- Jika Pejabat Analizing Point (AP) menyetujui maka akan dilanjutkan ke Proses Kepabeanan dengan penerbitan Nomor Pendaftaran.
- Bahwa isi atau substansi surat penjelasan seperti proyek peruntukan Surat Penjelasan tidak masuk dalam kriteria objek penelitian pelaksanaan Analizing Point
- Bahwa yang menjadi kriteria obyek penelitian dalam pelaksanaan Analizing Point adalah hanya terhadap PI, LS dan Surat penjelasan apakah sesuai dengan Nomor surat, tanggal ijin, nama importir, masa berlaku PI & LS / Surat penjelasan, HS Code / Jenis Barang dan data dukung lainnya
- Bahwa sepengetahuan saksi temuan yang didapatkan oleh petugas analizing point terhadap barang besi, baja, besi baja paduan dan turunannya adalah tidak ditemukannya dokumen perijinan lartas berupa Persetujuan Impor & Laporan Surveyor yang terjadi pada tahun 2020 terhadap barang keenam importir PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhtama Sejati, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Inti Sumber Baja Sakti adalah tidak ditemukannya dokumen perijinan lartas berupa Persetujuan Impor & Laporan Surveyor
- Bahwa dokumen yang dilengkapi oleh importir untuk diisikan / diinput didalam Sistem layanan Informasi Mandiri ( SLIM) adalah menginput surat penjelasan secara soft copy menggunakan aplikasi SLIM
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat SOP dalam pelaksanaan proses penelitian Analizing Point;
- Bahwa yang menjadi dasar digunakan oleh pejabat Analizing Point untuk menyetujui barang besi baja, baja paudan dan turunannya milik keenam importir yaitu PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhtama Sejati, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Inti Sumber Baja Sakti sampai dengan terbit nomor pendaftaran adalah melakukan pengcekan terhadap PI dan LS atau Surat penjelasan apakah sesuai dengan nomor, tanggal ijin, nama importir, masa berlaku PI & LS / Surat penjelasan, HS Code / Jenis Barang dan data dukung lainnya
- Bahwa diperlihatkan Surat Penjelasan: Dapat saksi jelaskan bahwa:

- Saksi tidak mengetahui Surat Penjelasan tersebut dan terkait dengan nomor, kode surat penjelasan memiliki pengaruh dalam proses pengeluaran barang dari pabean sehiingga terbit SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) yang mengetahui adalah di LINSW (Lembaga Indonesia National Single Window)
- Apabila mengacu pada surat penjelasan 380 sampai dengan 386 /Daglu/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 diatas barang importasi besi, baja, besi baja paduan dan turunannya untuk keenam importir PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhtama Sejati, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Inti Sumber Baja Sakti dapat dikeluarkan dari Pabean tetapi terbatas pada barang yang dikapalkan sampai dengan tanggal 28 Februari 2020 saja. Hal ini dikarenakan setelah tanggal 28 Februari 2020 sudah berlaku PMK 365/KMK.4/2020 dan Permendag 03 tahun 2020
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk 6 (enam) perusahaan, yaitu: PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasaksti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Jaya Arya Kemuning dapat keluar dari wilayah pabean KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok. Adapun pertimbangan keluarnya barang impor besi baja dari 6 (enam) perusahaan adalah karena adanya Surat Penjelasan Nomor: 380, 381, 382, 383, 384, 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020. Walaupun kami (KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok) sudah melakukan konfirmasi kepada Dirjen Daglu, Kemendag sebagai penerbit Surat Penjelasan tetapi kami sampai dengan saat ini tidak pernah mendapat balasan dari Dirjen Daglu, Kemendag sehingga kami menganggap Surat Penjelasan Surat Penjelasan Nomor:380,381,382,383,384,385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari 6 (enam) perusahaan adalah benar;
- Bahwa baik sistem INSW maupun petugas Analizing Point KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak melakukan mandatory cek terhadap Lartas (termasuk didalamnya dokumen surat penjelasan);
- Bahwa sepengetahuan saksi petugas Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok hanya melakukan penelitian atas kebenaran tarif dan nilai pabean saja;
- Bahwa menurut pandangan saksi Surat Penjelasan Nomor:380,381,382,383,384,385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari 6 (enam) perusahaan termasuk dalam kategori Dokumen Pabean karena di dalam Lampiran KMK RI Nomor: 365/KM.4/2020 tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Permendag Nomor 03 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya menyatakan bahwa Surat Penjelasan Impor masuk di dalam kolom Uraian Izin Lartas, selain PI dan LS;
- Bahwa terkait penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan dikuasai negara dan barang yang menjadi miliki negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara Dan Barang Yang Menjadi Miliki Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 62/PMK.04/2011, disebutkan bahwa Barang yang Dikuasai Negara (BDN) adalah “barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean”. Selanjutnya Kepala Kantor Pabean (Bea Cukai) dapat mengeluarkan keputusan mengenai penetapan Barang Dikuasai Negara (BDN). Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara Dan Barang Yang Menjadi Miliki Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf PMK No. 178/PMK.04/2019, disebutkan bahwa Barang yang dikuasai negara merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa seingat saksi, Kepala Kantor KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok belum pernah mengeluarkan keputusan mengenai penetapan Barang Dikuasai Negara (BDN) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s.d 2021 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajaksakti dan PT. Duta Sari Sejahtera
- Bahwa Surat Penjelasan masuk dalam dokumen pabeanan, selain Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor ( LS). Adapun dasarnya terdapat di Keputusan Menteri Keuangan Nomor 365/KM.4/2020 tentang Daftar Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Permendag Nomor 03 tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 tentang ketentuan impor besi, atau baja aduan dan produk turunannya
- Bahwa konsekwensi ketika surat penjelasan termasuk dalam dokumen pabeanan adalah bahwa importasi barang dalam hal ini besi, baja, besi baja paduan dan turunannya dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Penjelasan, selain Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor;
- Bahwa Surat Penjelasan dapat mengecualikan Persetujuan Impor ( PI) dan laporan Surveyor ( LS) hal itu terdapat dalam ketentuan KMK 365/KM.4/2020 tentang Daftar Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Permendag Nomor 03 tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 tentang ketentuan impor besi, atau baja aduan dan produk turunannya dan terdapat dalam Pasal 26 ayat (3) Permendag Nomor 03 tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut “ setiap pelaksanaan importasi besi, baja, besi baja paduan dan turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, e, h, n dan pada ayat (2) huruf b, c dan huruf d harus mendapatkan surat penjelasan dari Direktur Jenderal. ”
- Bahwa untuk importasi yang dilakukan oleh importir atas nama PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhtama Sejati, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Inti Sumber Baja Sakti pada tahun 2020 sepengetahuan saksi menggunakan dokumen surat penjelasan;
- Bahwa biaya yang dikenakan kepada importir atas impor besi/baja yang dikenakan lartas adalah PDRI ( Pungutan Dalam Rangka Impor) seperti: Bea Masuk ( BM), Bea Masuk Anti Dumping ( Jika Ada), Pajak Pph dan Ppn.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melaksanakan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, melakukan pengawasan pembongkaran barang, dan melaksanakan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, serta melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor PelayananUtama. Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundangundangan Kepabeanan dan Cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
Dalam menjalankan pengawasan, mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-53/BC/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Tatalaksana Pengawasan yang kemudian diganti dengan P- 17/BC/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Tatalaksana Pengawasan Pada saat saksi bekerja sebagai Kepala Bidang P2 semenjak 27 Maret 2017 s.d 30 Juli 2021 di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang beralamat di Jl. Pabean No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tugas dan Tanggung jawab, yaitu:
2 3 4 3 3 3 Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
12. HERI SUTIKNO
- Saksi HERI SUTIKNO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan Keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa Keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah Keterangan Saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa Saksi telah membaca Keterangan Saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi adalah:
- CPNS pada Tahun 1995 pada Pusdiklat STAN;
- PNS pada tahun 1996 Kantor Pusat Bea Cukai;
- Tahun 2012 Sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP BC tipe Madya Pabean C Manado;
- Tahun 2014 sebagai Fungsional di KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya.
- Tahun 2017 sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan KPP BC Tipe Madya Pabean B Samarinda.
- Tahun 2020 sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP BC Tipe Madya Pabean Merak.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP BC Tipe Madya Pabean Merak adalah Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-28/BC/UP.9/2020 tanggal 09 Oktober 2020.
Adapun tugas pokok dan wewenang saksi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP BC Tipe Madya Pabean Merak berdasarkan PMK No.183 Tahun 2020 adalah melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dan penatausahaan dan pengurusaan barang hasil penindakan dan barang bukti serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
- Bahwa dapat saksi jelaskan struktur organisasi pada KPP BC Tipe Madya Pabean Merak adalah sebagai berikut:
- Kepala Kantor;
- Kepala Sub Bagian Umum;
- Kepala Seksi Perbendaharaan;
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (I-VI);
- Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan;
- Kepala Seksi Manifest;
- Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Administrasi Dokumen;
- Kepala Seksi Kepatuhan Internal;
- Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
- Bahwa mekanisme kegiatan importasi secara umum adalah sebagai berikut:
- Bahwa sebelum kedatangan barang, agen sarana pengangkut menyerahkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
BC 1.0 dan Inward Manifest BC 1.1 melalui sistem pelayanan online (Sistem Komputer Pelayanan);
- Importir atau kuasa importir menyiapkan dan mengirimkan data PIB pada portal pengguna jasa melalui sistem INSW;
- Data aju PIB dilakukan rekonsiliasi perijinan lartas pada sitem INSW secara otomatis berupa penelitaian atas kewajiban ijin ketentuan tata niaga impor, dengan tindak lanjut sebagai berikut:
- Jika penelitian atas perijinan ketentuan tata niaga impor tidak sesuai (sesuai parameter pada sistem INSW) dengan data aju PIB, dokumen aju PIB tersebut terkena respon penolakan.
- Jika penelitian atas perijinan ketentuan tata niaga impor sesuai dengan data PIB, dokumen aju PIB tersebut masuk pada sistem komputer pelayanan (CEISA).
- Setelah rekonsiliasi perijinan selesai dilakukan, sistem INSW melakukan rekonsiliasi data aju PIB meliputi data importir, NPWP, nomor dan tanggal B/L, Nomor dan tanggal Manifes BC 1.1, dll;
- Apabila data rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada poin 4 sesuai, terbit respon e-billing untuk kemudian importir melakukan pembayaran BM dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang harus dibayar;
- Setelah dilakukan pembayaran e-billing, atas dokumen PIB tersebut dilakukan penelitian mandatory konten pada SKP untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan dilakukan penjaluran.
- Bahwa dapat saksi jelaskan timeline ketentuan tata niaga impor Komoditi Besi sebagai berikut:
- 01 Januari 2011, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 diperpanjang tiap tahun dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan. Permendag tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2016; (pengawasan border);
- 01 Januari 2017, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dan diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M- DAG/PER/9/2017. Permendag tersebut berlaku sampai dengan 31 Januari 2018; (pengawasan border)
- 01 Februari 2018, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya dan sempat diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor komoditi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag tersebut berlaku sampai dengan 27 Februari 2020; (pengawasan post border) dimana dalam pasal 12A diatur bahwa: “1. Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.”
- 28 Februari 2020, Impor komoditi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Kembali berlaku ketentuan tata niaga impor border pada tanggal 28 Februari 2020 dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor komoditi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag tersebut berlaku sampai dengan 14 November 2021; (pengawasan border)
- 15 November 2021, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Permendag tersebut berlaku sampai dengan saat ini; (pengawasan border)
Bahwa DJBC dalam melakukan penelitian atas klasifikasi barang mengacu pada BTKI 2017, kelompok komoditi besi baja termasuk ke dalam Bagian XV (Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia) dan termasuk dalam bab:
- Bab 72, kelompok besi dan baja, meliputi pos 7201 s.d 7229 dengan jumlah 368 pos tarif;
- Bab 73, kelompok barang dari besi atau baja, meliputi pos 7301 s.d 7326 jumlah 268 pos tarif;
Sedangkan pengelompokan komoditi besi baja pada Kementerian Perdagangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengacu pada beberapa pos tarif BTKI yang digunakan sebagai dasar pengaturan ketentuan tata niaga impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, beberapa contoh pengaturan sebagai berikut:
Jenis Komoditi Permendag
54/2010Permenda
g 82/2016Permenda
g 22/2018Permend
ag
03/2020Permend
ag
20/2021Besi atau Baja 166 Pos 342 Pos 342 Pos 360 Pos 360 Pos Baja Paduan - 63 Pos 63 Pos 65 Pos 65 Pos Produk
Turunannya- 88 Pos 88 Pos 55 Pos 55 Pos - Bahwa verifikasi dokumen surat penjelasan yang dilakukan pada sistem aplikasi INSW adalah terkait dengan ada atau tidaknya dokumen pemenuhan ketentuan tata niaga impor dengan cara mencantumkan nomor ijin (Surat Penjelasan) pada lampiran PIB.
- Bahwa surat penjelasan diupload/dilampirkan oleh importir atau kuasa importir hanya sebatas Nomor dokumen surat penjelasan dan tanggal. Bahwa dokumen hard copy PIB beserta dokumen pelengkap pabean secara umum disampaikan/diserahkan oleh importir atau kuasa importir maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendaftaran PIB.
- Bahwa yang dimaksud dengan pengawasan border adalah pengawasan adminsitratif dan pengawasan fisik (pelayanan PIB jalur merah) yang dilakukan oleh BC melalui sistem INSW sebelum barang keluar dari kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait setelah barang keluar dari kawasan pabean.
Pengawasan Border:
- 01 Januari 2011, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 diperpanjang tiap tahun dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan. Permendag tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
- 01 Januari 2017, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dan diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71/M- DAG/PER/9/2017. Permendag tersebut berlaku sampai dengan 31 Januari 2018;
- 28 Februari 2020, Impor komoditi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Kembali berlaku ketentuan tata niaga impor border pada tanggal 28 Februari 2020 dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor komoditi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag tersebut berlaku sampai dengan 14 November 2021;
- 15 November 2021, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Permendag tersebut berlaku sampai dengan saat ini;
- Bahwa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan post border atas komoditas besi atau baja baja paduan dan produk turunannya adalah lembaga atau instansi yang menerbitkan aturan tersebut dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI yaitu dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-Dag/Per/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya:
Pasal 20 (1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; dan b. dokumen pendukung Impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya: Pasal 24: Untuk Kepentingan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Ini, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bersama Dengan Kementerian Perindustrian Dapat Membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-Dag/Per/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya:
- Bahwa bentuk pengawasan border yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya adalah dilakukan secara otomatis melalui sistem INSW (Indonesian National Single Windows) berupa penelitian atas kewajiban ijin ketentuan tata niaga impor dengan tindak lanjut:
- Jika penelitian atas perijinan ketentuan tata niaga impor tidak sesuai (sesuai parameter pada sistem INSW) dengan data aju PIB, dokumen aju PIB tersebut terkena respon penolakan.
- Jika penelitian atas perijinan ketentuan tata niaga impor sesuai dengan data PIB, dokumen aju PIB tersebut masuk pada sistem komputer pelayanan (CEISA).
Selanjutnya setelah rekonsiliasi perijinan selesai dilakukan, sistem INSW melakukan rekonsiliasi data aju PIB meliputi data importir, NPWP, nomor dan tanggal B/L, Nomor dan tanggal Manifes BC 1.1.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa surat penjelasan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka pemenuhan dokumen ketentuan tata niaga impor pada proses impor barang tertentu.
- Saksi tidak mengetahui dasar penerbitan Surat Penjelasan.
- Saksi tidak mengetahui mekanisme penerbitan Surat Penjelasan.
- Saksi tidak mengetahui dasar hukum penerbitan Surat Penjelasan.
- Saksi tidak mengetahui kewenangan siapa dalam menerbitkan Surat Penjelasan.
- Bahwa dapat saksi sampaikan nama-nama perusahaan (importir) yang melakukan kegiatan importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya pada KPP BC Tipe Madya Pabean Merak yang menggunakan dokumen surat penjelasan periode 2017 s.d 2021 adalah sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2016 di KPP BC Tipe Madya Pabean Merak belum ada kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang menggunakan dokumen surat penjelasan.

Bahwa pada tahun 2021 terdapat 2 (dua) importir yaitu PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Duta Sari Sejahtera yang menggunakan surat penjelasan yaitu sebagai berikut:
- Surat penjelasan Nomor: 662/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 11 Nopember 2020 yang digunakan oleh PT. Prasasti Metal Utama.
- Surat penjelasan Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020 yang digunakan oleh PT. Duta Sari Sejahtera.
- Bahwa data importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya pada KPP BC Tipe Madya Pabean Merak oleh periode 2016 s.d 2021 yang dilakukan oleh 7 (tujuh) perusahaan/ importir tersebut diantaranya:
NO_PIB TGL_PIB NAMA IMPORTIR NEGARA
PENGIRIMPOS TARIF URAIAN BARANG CIF JUMLAH
SATUANJENIS
SATUANPENGECUALIAN
PERIJINAN002521 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL18.176 25 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002521 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL17.497 25 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002521 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL18.521 26 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002521 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL35.649 50 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002521 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL90.460 121 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002521 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL15.787 23 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002521 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL48.906 72 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002521 08/12/2020 PT. BANGUN ERA CHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED 83.103 116 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 SEJAHTERA STEEL SHEET IN COIL dengan tanggal 27-01-2020 002521 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL71.212 101 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002518 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL344.566 468 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002824 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP68.144 93 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002824 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP263.781 377 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002828 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL38.063 51 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002828 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL354.291 463 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020001478 04/24/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGMALAYSIA 72163311 H-BEAM PROFILE STEEL SS400 101.369 202 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016001478 04/24/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGMALAYSIA 72163311 H-BEAM PROFILE STEEL SS400 125.298 249 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016001478 04/24/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGMALAYSIA 72163311 HOT-ROLLED WF-BEAM STEEL
PROFILE SS400151.521 301 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016001478 04/24/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGMALAYSIA 72163311 HOT-ROLLED WF-BEAM STEEL
PROFILE SS40075.141 149 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016002588 08/14/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283090 ALLOY STEEL SQUARE BARS 62.190 107 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002588 08/14/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283090 ALLOY STEEL SQUARE BARS 30.003 52 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002588 08/14/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283090 ALLOY STEEL SQUARE BARS 63.620 110 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002588 08/14/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283090 ALLOY STEEL SQUARE BARS 31.107 54 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002588 08/14/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283090 ALLOY STEEL SQUARE BARS 118.268 204 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002588 08/14/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283090 ALLOY STEEL SQUARE BARS 32.397 56 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002692 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ50154.991 216 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002692 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ50329.394 442 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002485 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 42.031 78 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002485 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 52.318 97 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020ABADI 002485 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 50.993 95 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002485 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 24.999 46 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002485 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 63.965 119 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002485 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 26.381 49 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002485 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 134.435 250 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002485 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 25.883 48 TNE 06002M-DAG 03/01/ 2020
dengan tanggal 27-01-2020002321 07/23/2020
00:00:00PT. DUTA SARI
SEJAHTERACHINA 72287010 PRIME HOT ROLLED STEEL
SECTION28.975 55 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002321 07/23/2020
00:00:00PT. DUTA SARI
SEJAHTERACHINA 72287010 PRIME HOT ROLLED STEEL
SECTION55.502 105 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 41.711 87 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 43.077 95 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 38.727 86 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 81.297 180 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 45.685 99 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 45.545 101 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 40.485 90 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 88.776 196 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 92.782 203 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 37.751 84 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 88.331 187 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 38.220 85 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 52.851 117 TNE 002496 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 77.455 171 TNE 002848 09/14/2020 PT. PERWIRA CHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED 139.783 191 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 ADHITAMA SEJATI STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLEdengan tanggal 27-01-2020 002848 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE201.079 275 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002848 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE109.589 150 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002848 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE72.112 94 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002848 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE150.236 200 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002848 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE15.657 22 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002848 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE23.689 32 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002848 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE18.701 25 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 4156.306 102 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 41442.147 804 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 4157.362 104 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 41327.239 595 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 41198.681 361 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 41270.917 493 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 40082.249 150 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 400113.731 207 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 400169.610 308 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003103 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 400165.029 300 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002881 09/17/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 41
BRAND: GSG253.227 468 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003101 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 412.195.701 3.992 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003101 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 41829.219 1.508 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003101 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 400127.713 232 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003101 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 400136.601 248 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003101 10/21/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 400535.729 974 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002990 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,
BORON ADDED166.687 272 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL54.487 91 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL13.928 23 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL27.710 46 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL122.556 202 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL14.012 23 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL28.091 46 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL154.597 253 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL14.152 23 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL28.348 46 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL128.090 207 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL126.279 202 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL129.215 207 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002316 07/23/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL100.678 159 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002318 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44016.771 26 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002527 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 137.097 194 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 52.839 115 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 200.569 438 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 187.706 410 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 16.986 37 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 51.314 112 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 257.114 561 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 62.931 137 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 130.783 286 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 80.791 176 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 47.815 104 TNE 002497 06/02/2017
00:00:00PT.PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 94.006 205 TNE 002564 08/14/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 72287010 PRIME HOT ROLLED STEEL
SECTION147.135 287 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 19.477 32 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 26.097 43 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 25.878 42 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 28.031 54 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 38.148 73 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 41.587 80 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 27.675 53 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 26.634 51 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 27.386 52 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 27.420 52 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 40.469 77 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 51.975 99 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 29.439 56 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020ABADI 002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 23.810 46 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 27.485 53 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 31.519 60 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002486 08/10/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 52.382 100 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002826 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP330.369 472 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 3.260 6 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 10.975 19 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 79.925 141 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 21.158 37 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 49.830 87 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 450.423 796 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 361.074 638 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 230.328 407 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 40.641 71 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002094 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 328.176 570 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 39.078 61 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 30.355 47 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 95.862 158 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 23.743 40 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 30.974 52 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 7.696 13 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 20.866 34 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020 PT. INTISUMBER CHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 27.111 43 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 BAJASAKTI dengan tanggal 27-01-2020 002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 14.755 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 339 1 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 3.737 5 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 21.104 31 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 18.624 28 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 29.926 47 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 23.674 37 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 18.150 28 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 192.821 327 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 38.945 66 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 501 1 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 15.518 26 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 46.234 76 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 10.436 17 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 29.993 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 4.117 7 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 2.320 4 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 34.778 53 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002093 06/26/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 2.523 3 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,152.788 199 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,616.414 798 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,18.334 25 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020 PT. BANGUN ERA CHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED 19.172 26 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 SEJAHTERA STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,dengan tanggal 27-01-2020 002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,20.025 26 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,170.465 220 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,32.093 45 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,50.534 70 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,69.733 95 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002526 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,474.352 639 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002689 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ50138.352 196 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002689 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5055.993 79 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002689 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5096.845 132 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002689 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5016.304 22 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002689 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5051.258 70 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002530 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL17.373 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002530 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL16.983 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002530 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL79.147 116 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002530 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL7.456 10 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002530 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL115.232 168 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002530 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL137.173 201 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002530 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL109.975 153 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002530 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL289.713 412 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM4409.435 15 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44010.143 16 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM4409.769 15 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM4409.351 15 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44010.455 16 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44010.742 17 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44010.713 17 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44010.909 17 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44011.486 18 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44011.090 17 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002319 07/23/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS
SCM44010.794 17 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003085 10/20/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGMALAYSIA 72163311 HOT-ROLLED WF-BEAM STEEL
PROFILE SS400 SPEC: SNI 07-7178-
2006 GRADE BJP 41 LENGTH (M) : 12274.922 502 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003085 10/20/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGMALAYSIA 72163311 HOT-ROLLED WF-BEAM STEEL
PROFILE SS400 SPEC: SNI 07-7178-
2006 GRADE BJP 41 LENGTH (M) : 12384.303 701 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020003085 10/20/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGMALAYSIA 72163311 H-BEAM PROFILE STEEL SS400
SPEC: SNI 2610-2011 GRADE BJ
PHC 400 LENGTH (M) : 12662.908 1.210 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 22.942 38 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 24.877 41 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 23.594 39 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 23.065 38 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 22.867 38 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 9.293 10 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 8.248 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 8.763 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 8.110 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 8.793 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 8.647 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 8.375 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 12.989 14 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 13.971 15 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 6.078 7 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 6.585 7 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 14.644 16 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 11.174 12 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 6.835 7 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 6.307 7 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 8.524 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 7.845 8 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 6.535 7 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 6.708 7 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 6.792 7 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 8.432 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 9.181 10 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020ABADI 002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 35.600 69 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 26.097 50 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 27.796 54 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 21.255 41 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 20.359 39 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 22.256 43 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 23.925 46 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 19.520 38 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 15.073 29 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 15.357 30 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 15.589 30 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 25.617 49 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 9.647 9 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 11.078 11 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002509 08/11/2020
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 10.174 10 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002831 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP139.190 200 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002831 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP138.699 195 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002831 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP34.157 49 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002831 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP70.526 96 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002534 08/12/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMAHONG KONG 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL SPECS: G550,
AZ50, ANTI-FINGERPRINT, SMALL
SPAN39.610 52 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002534 08/12/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMAHONG KONG 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL SPECS: G550,
AZ50, ANTI-FINGERPRINT, SMALL
SPAN242.496 334 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002528 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL34.082 50 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002528 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL33.734 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002566 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 180.713 251 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002566 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 53.515 77 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002566 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 35.152 51 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002566 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 351.148 481 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002832 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL381.892 490 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002529 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,288.325 402 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002529 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,222.407 300 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002529 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,411.224 554 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002991 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,
BORON ADDED112.185 183 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002991 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,
BORON ADDED128.368 209 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002991 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,
BORON ADDED128.509 210 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002991 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,
BORON ADDED134.321 219 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002991 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,122.846 199 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020BORON ADDED 002991 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,
BORON ADDED117.544 190 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002991 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,
BORON ADDED131.993 210 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002991 10/05/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGCHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY
STEEL SHEET IN COIL JIS G
3302:2007 STANDARD SGCC,
BORON ADDED189.681 302 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B28.214 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B16.410 29 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B41.240 72 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B22.105 39 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B29.537 52 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B73.359 129 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B96.649 170 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B21.307 37 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B22.036 38 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B39.150 68 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B56.312 97 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B26.432 45 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B39.881 68 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B20.142 34 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B30.216 52 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B26.525 45 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B38.345 66 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B9.488 16 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B7.098 12 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020 PT. INTISUMBER CHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY : 7.919 13 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 BAJASAKTI ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B dengan tanggal 27-01-2020 002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B24.636 41 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B6.886 11 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B19.782 30 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B9.749 13 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B7.452 10 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B6.295 8 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B22.453 37 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002306 07/22/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B17.215 28 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL17.212 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL18.729 28 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL13.207 20 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL16.240 23 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL17.028 23 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL36.988 51 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL16.798 22 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL75.361 100 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL150.122 200 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002833 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL34.501 47 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002517 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL40.071 59 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002517 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL31.086 45 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002517 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL369.137 524 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002846 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE17.507 25 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002846 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE106.792 148 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002846 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE143.290 199 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002846 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE282.936 372 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002846 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE19.061 25 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002846 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE110.433 149 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002829 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL34.749 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002829 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL94.842 136 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002829 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL33.025 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002829 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL70.590 97 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002829 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL34.139 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002829 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL154.512 213 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002495 06/02/2017
00:00:00DUTA SARI
SEJAHTERACHINA 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET
IN COIL286.605 99 TNE 002495 06/02/2017
00:00:00DUTA SARI
SEJAHTERACHINA 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET
IN COIL579.774 199 TNE 002495 06/02/2017
00:00:00DUTA SARI
SEJAHTERACHINA 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET
IN COIL546.483 188 TNE 002495 06/02/2017
00:00:00DUTA SARI
SEJAHTERACHINA 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET
IN COIL574.303 197 TNE 002495 06/02/2017
00:00:00DUTA SARI
SEJAHTERACHINA 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET
IN COIL575.280 199 TNE 002495 06/02/2017
00:00:00DUTA SARI
SEJAHTERACHINA 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET
IN COIL583.751 202 TNE 002563 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 21.548 33 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002563 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 28.564 43 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002563 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 35.617 52 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002563 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 54.565 76 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002563 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 34.258 49 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002563 08/14/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERAHONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 110.749 153 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002563 08/14/2020 PT. BANGUN ERA HONG KONG 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 341.310 466 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 SEJAHTERA dengan tanggal 27-01-2020 002851 06/20/2017
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 73181690 CONSTRUCTION MATERIAL : WING
NUT29.580 43.500 PCE 002690 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ50255.293 360 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002690 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ50130.134 181 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002690 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ50123.178 165 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002690 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5055.633 75 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002572 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
SPECIFICATION : ASTM A792, G550
FULL HARD, AZ30 , AFP. REGULAR
SP342.293 474 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002572 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
SPECIFICATION : ASTM A792, G550
FULL HARD, AZ30 , AFP. REGULAR
SP267.396 356 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 39.345 62 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 43.787 69 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 16.814 23 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 57.804 91 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 24.489 34 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 29.742 41 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 23.590 33 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 36.046 57 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 68.978 109 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 32.372 51 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 21.457 30 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYACHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 39.030 61 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 denganABADI tanggal 09-12-2016 000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 61.242 96 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 14.892 21 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 71.363 112 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 21.557 30 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 60.411 95 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 27.083 37 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 25.930 36 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 186.117 293 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 64.106 88 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 47.732 75 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 22.400 35 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 58.661 81 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 60.273 95 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 37.592 59 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 48.539 76 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 21.635 30 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016000378 01/29/2019
00:00:00PT.GLOBALINDO
ANUGERAH JAYA
ABADICHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440 26.481 37 TNE 0600282/M-
DAG/PER/12/2016 dengan
tanggal 09-12-2016002882 09/17/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 400
BRAND: GSG550.181 1.017 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002882 09/17/2020 PT. JAYA ARYA THAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI 249.274 461 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 KEMUNING 2610-2011 GRADE BJ PHC 400
BRAND: GSGdengan tanggal 27-01-2020 002882 09/17/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
2610-2011 GRADE BJ PHC 400
BRAND: GSG262.877 486 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002882 09/17/2020
00:00:00PT. JAYA ARYA
KEMUNINGTHAILAND 72163311 STRUCTURAL STEEL H-BEAM SNI
07-7178-2006 GRADE BJ P 41
BRAND: GSG2.005.080 3.706 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002693 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5022.613 32 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002693 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ502.422 3 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002693 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ507.552 10 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002693 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5023.497 32 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002847 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE23.372 32 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002847 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE17.402 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002847 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE237.491 317 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002847 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE309.214 407 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002847 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE107.146 149 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002847 09/14/2020
00:00:00PT. PERWIRA
ADHITAMA SEJATICHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550
AZ50,ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE78.443 106 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002830 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP292.455 398 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002830 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL
SPANGLE,AFP113.672 152 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002571 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMAHONG KONG 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL194.084 309 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002571 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMAHONG KONG 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED
STEEL SHEET IN COIL195.129 307 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B14.130 22 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B37.063 61 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020 PT. INTISUMBER CHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY : 45.804 75 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 BAJASAKTI ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B dengan tanggal 27-01-2020 002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B35.121 58 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B46.740 79 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B1.410 2 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B27.448 47 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B189.917 325 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B21.106 36 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B100.717 172 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B57.664 99 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B169.658 291 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B18.976 32 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B34.425 57 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B25.737 43 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B45.913 76 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B13.772 21 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B96.435 149 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B1.243 2 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B1.604 2 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002302 07/21/2020
00:00:00PT. INTISUMBER
BAJASAKTICHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY :
ASTM A53-B/A106-B/API 5L-B11.322 15 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL71.273 99 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL16.679 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL32.601 47 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL34.735 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL17.253 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL20.139 28 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020 PT. BANGUN ERA CHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL 18.231 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020 00:00:00 SEJAHTERA SHEET IN COIL dengan tanggal 27-01-2020 002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL56.797 76 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL54.264 72 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL38.578 51 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL74.967 98 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002825 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL34.309 47 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002691 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5099.201 143 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002691 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5095.040 130 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002691 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ50241.379 331 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002691 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5033.753 49 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002691 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ5038.625 56 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002691 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL AZ50199.955 276 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002827 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL,343.332 480 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002827 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL,143.452 195 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002827 09/11/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL,34.301 49 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002582 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
SPECIFICATION : ASTM A792, G550
FULL HARD, AZ30 , AFP. REGULAR
SP247.555 350 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002582 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
SPECIFICATION : ASTM A792, G550
FULL HARD, AZ30 , AFP. REGULAR
SP366.100 497 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002582 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
SPECIFICATION : ASTM A792, G550
FULL HARD, AZ30 , AFP. REGULAR
SP236.604 308 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002582 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
SPECIFICATION : ASTM A792, G550
FULL HARD, AZ30 , AFP. REGULAR
SP172.973 241 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002582 08/14/2020
00:00:00PT PRASASTI
METAL UTAMACHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
SPECIFICATION : ASTM A792, G550
FULL HARD, AZ30 , AFP. REGULAR
SP187.396 251 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002688 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL35.047 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002688 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL159.786 222 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002688 08/26/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL166.750 223 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002519 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ70,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,23.499 34 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002519 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ70,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,37.393 50 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002519 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,16.255 24 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002519 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,121.682 167 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002519 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,110.504 152 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002519 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,40.031 55 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002519 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,
ANTIFINGERPRINT,SMALL
SPANGLE,36.299 50 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002520 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL35.163 48 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002520 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL163.700 228 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020002520 08/12/2020
00:00:00PT. BANGUN ERA
SEJAHTERACHINA 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED
STEEL SHEET IN COIL167.779 224 TNE 06002M-DAG 03/01/2020
dengan tanggal 27-01-2020 - Bahwa KPPBC Tipe Madya Pabean Merak pernah melakukan konfirmasi guna memastikan keaslian dari dokumen dan kebenaran materi Surat Penjelasan ataupun Surat Keterangan yang dilampirkan oleh importir/pelaku usaha melalui surat Nomor: S- 3552/WBC.07/KPP.MP.01/2020 tanggal 12 November 2020.
- Bahwa atas surat konfirmasi tersebut sampai dengan saat ini tidak ada respon/ balasan dari Direktorat Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.
- Bahwa yang menerbitkan Angka Pengenal Import-Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Import-Umum (API-U) adalah Kementerian Perdagangan.
- Dapat saksi jelaskan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak pernah melakukan pengambilan contoh barang yang diimpor oleh perusahaan importir yang selanjutnya dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta sebagai berikut:
- PT. Prasasti Metal Utama
Pengujian dilakukan sesuai dengan Surat Permohonan Pengujian Laboratorium dan Identifikasi Contoh Barang Saudara No.: S- 15/WBC.07/KPP.MP.0102/2021 tanggal 29 Maret 2021
Hasil pengujian:
Berdasarkan surat Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta No. S-1221/SHPIB/WBC.08/BLBC/2021 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, menyebutkan:
Identitas contoh barang berdasarkan dokumen nomor 00002003200020210208000198 tanggal 19 Maret 2021:No Nama
(diberitahukan)HS
(Diberitahu
kan)Jumlah/
Jenis
kemasanN/A Bentuk/Wa
rna
/Fisik1 Prime Hot Rolled
Steel Channel
Ukuran:
400x104x14.572287090 1 China Padatan,
Kotak,
Tidak
BeronggaPrime Hot Rolled
Steel Channel
Ukuran: 180x70x97228.70.9
01 Padatan,
Kotak,
Tidak
BeronggaPrime Hot Rolled
Steel Channel
Ukuran:
160x63x6.57228.70.9
01 Padatan,
Kotak,
Tidak
BeronggaKesimpulan dan Pendapat Nama Barang Kesimpulan dan Pendapat 1 Prime Hot Rolled
Steel Channel
Ukuran:
Potongan logam berbentuk angle, shape atau
section dari baja paduan lainnya, tidak dilapisi,400x104x14.5 dicanai panas, mengandung karbon (C)
0,263% menurut beratnya, dengan dimensi
lebar 40,0 cm, tinggi 10,4 cm, dan ketebalan
14,5 mm (berdasarkan contoh uji yang
diterima).2 Prime Hot Rolled
Steel Channel
Ukuran: 180x70x9Potongan logam berbentuk angle, shape atau
section dari baja paduan lainnya, tidak dilapisi,
dicanai panas, mengandung karbon (C)
0,403% menurut beratnya, dengan dimensi
lebar 18,0 cm, tinggi 7,0 cm, dan ketebalan
9,00 mm (berdasarkan contoh uji yang
diterima).3 Prime Hot Rolled
Steel Channel
Ukuran:
160x63x6.5Potongan logam berbentuk angle, shape atau
section dari baja paduan lainnya, tidak dilapisi,
dicanai panas, mengandung karbon (C)
0,162% menurut beratnya, dengan dimensi
lebar 16,0 cm, tinggi 6,3 cm, dan ketebalan
6,50 mm (berdasarkan contoh uji yang
diterima) - PT. Perwira Adhitama Sejati Pengujian dilakukan sesuai dengan Surat Permohonan Pengujian Laboratorium dan Identifikasi Contoh Barang Nomor S- 39/WBC.07/KPP.MP.0102/2020 tanggal 18 September 2020. Hasil pengujian:
Berdasarkan surat Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta S-S-3552/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 22 September 2020 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, menyebutkan:
Identitas contoh barang berdasarkan dokumen nomor Nomor 002847 tanggal 14 September 2020:No Nama
(diberitahukan)HS
(Diberitahu
kan)Jumlah/Je
nis
kemasanN/A Bentuk/Warna
/Fisik1 Aluminium-Zinc 7225.99.9 1 China persegi Alloy Coated
Steel Sheet And
Coil, G550
Az50,Antifingerpri
nt,Small Spangle0 panjang,
berwarna abu
silver, padatan,
agak lentuKesimpulan dan Pendapat Kesimpulan dan Pendapat 1 Aluminium-Zinc
Alloy Coated
Steel Sheet And
Coil, G550 Az50,
Antifingerprint,
Small SpangleProduk canai lantaian dari baja paduan lainnya,
dengan dimensi panjang dan lebar lembaran 305
mm x 222 mm (berdasarkan contoh uji yang
diterima), dilapisi dengan Aluminium (Al) dan Seng
(Zn), memiliki kadar karbon (C) 0,0790% menurut
beratnya, dengan ketebalan 0,212 mm. - PT. Bangun Era Sejahtera Pengujian dilakukan sesuai dengan Surat Permohonan Pengujian Laboratorium dan Identifikasi Contoh Barang Nomor S- 36/WBC.07/KPP.MP.0102/2020 tanggal 02 September 2020. Hasil pengujian:
Berdasarkan surat Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta S- S-3345/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 08 September 2020 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, menyebutkan:
Identitas contoh barang berdasarkan dokumen nomor Nomor 002847 tanggal 14 September 2020:No Nama
(diberitahukan)HS
(Diberitahuka
n)Jumlah/Je
nis
kemasanN/A Bentuk/Warna
/Fisik1 Aluminium Zinc
Alloy Coated Steel
Sheet And Coil
Az50
(0.20 X 914)7225.99.90 1 China persegi,
berwarna
abu_abu silver,
berupa
lembaran2 Aluminium Zinc
Alloy Coated Steel7225.99.90 1 China persegi,
berwarnaSheet And Coil
Az50
(0.25 X 914)abu_abi silver,
berupa
lembaranKesimpulan dan Pendapat Kesimpulan dan Pendapat 1 Aluminium Zinc
Alloy Coated Steel
Sheet And Coil
Az50 (0.20 X 914)Dari data hasil OES dengan metode ASTM E 415-
08, XRF Handheld, dan ordinary laboratory
apparatus menunjukkan bahwa contoh uji
merupakan produk logam. Bedasarkan pengujian
sifat fisik, contoh uji memiliki ketebalan 0,196 mm
dan lebar 916 mm. Berdasarkan pengujian sifat
kimia, contoh uji dilapisi alumunium (Al) dan seng
(Zn). Contoh uji memiliki kandungan Fe : 99,5%, C :
0,0700%, Si : 0,0120%, Mn : 0,226%, Cr : 0,0100%,
Mo : 0,00450%, Ni : 0,0210%, Cu : 0,0240%, Al :
0,0140%, B : 0,0013%, Co : 0,00740%, Nb :
0,00470%, Pb : 0,00590%,Ti : 0,0130%, V :
0,00380%, W : 0,0150%, Zr :2 Aluminium Zinc
Alloy Coated Steel
Sheet And Coil
Az50
(0.25 X 914)Dari data hasil OES dengan metode ASTM E 415-
08, XRF Handheld, dan ordinary laboratory
apparatus menunjukkan bahwa contoh uji
merupakan produk logam. Bedasarkan pengujian
sifat fisik, contoh uji memiliki ketebalan 0,256 mm
dan lebar 916 mm. Berdasarkan pengujian sifat
kimia, contoh uji dilapisi alumunium (Al) dan seng
(Zn). Contoh uji memiliki kandungan Fe : 99,4%, C :
0,0750%, Si : 0,0210%, Mn : 0,203%, Cr : 0,0170%,
Mo : 0,00640%, Ni : 0,0260%, Cu : 0,0240%, Al :
0,0210%, B : 0,0033%, Co : 0,00750%, Nb :
0,00570%, Pb : 0,00810%,Ti : 0,0110%, V :
0,00490%, W : 0,0180%, Zr : 0,00160%, P :
0,0250%. Uji spangel pada contoh uji negatif.
Contoh uji diidentifikasi sebagai produk canai
lantaian dari baja paduan lainnya - PT. Bangun Era Sejahtera Pengujian dilakukan sesuai dengan Surat Permohonan Pengujian Laboratorium dan Identifikasi Contoh Barang Nomor S- 38/WBC.07/KPP.MP.0102/2020 tanggal 18 September 2020. Hasil pengujian:
Berdasarkan surat Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta S- S-3558/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 22 September 2020 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, menyebutkan:
Identitas contoh barang berdasarkan dokumen nomor Nomor 002847 tanggal 14 September 2020: dengan ketebalan 0,185 mm.No Nama
(diberitahukan)HS
(Diberitahuka
n)Jumlah/Je
nis
kemasanN/A Bentuk/Warna
/Fisik1 Hot Dip 55% Al-Zn
Alloy Coated Steel
17225.99.90 1 China berbentuk
persegi
panjang,
lembaran tipis,
berwarna biru
tua2 Hot Dip 55% Al-Zn
Alloy Coated Steel
27225.99.90 1 China berbentuk
persegi
panjang,
lembaran tipis,
berwarna biru
tuaKesimpulan dan Pendapat Kesimpulan dan Pendapat 1 Hot Dip 55% Al-Zn
Alloy Coated Steel
1Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya,
dilapisi paduan aluminium-seng seng (Al-Zn) secara
celup panas dan pada bagian terluar dilapisi cat
dengan ketebalan 0,196 mm.2 Hot Dip 55% Al-Zn
Alloy Coated Steel
2Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya,
dilapisi paduan aluminium-seng seng (Al-Zn) secara
celup panas dan pada bagian terluar dilapisi cat
- PT. Prasasti Metal Utama
- Bahwa barang yang diimpor oleh importir sebagaimana keterangan saksi di atas semuanya sudah keluar dari Kawasan Pabean atau sudah masuk ke wilayah Republik Indonesia dan tidak ada yang direkspor.
- Bahwa sepengetahuan saksi importir secara self assesement menginput sendiri data-data impor termasuk menginput Nomor PI, LS ataupun Nomor Surat Penjelasan kedalam aju PIB melalui modul pengguna jasa yang terhubung dengan INSW selanjutnya setelah di submit kemudian diteliti oleh sistem dan jika ketentuan lartas terpenuhi dan tidak ada masalah maka sistem akan merespon kode billing/kode pembayaran baik Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (jika ada) dan setelah dilakukan pembayaran kode billing oleh importir selanjutnya mendapatkan nomor pendaftaran PIB beserta penjaluran oleh SKP apakah masuk jalur hijau atau merah jika hijau langsung terbit SPPB, jika merah maka dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fisik barang yang akan diimpor dan setelah dilakukan pemeriksaan dan jika tidak ada masalah maka akan terbit SPPB, dan umumnya untuk impor yang merupakan Asian Free Trade Agreement (AFTA) maka Kepala Seksi Pabean akan menerbitkan respon NPD (Nota Permintaan Data) pada sistem CIESA yang selanjutnya importir menindaklanjuti dengan menyerahkan dokumen fisik/hard copy PIB berikut dokumen pelengkap pabean diantaranya PI, LS ataupun Surat Penjelasan melalui pendok untuk selanjutnya Kepala Seksi Pabean melakukan penelitian klasifikasi dan nilai pabean.
- Bahwa importasi terhadap besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tidak dapat dilakukan tanpa adanya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS) ataupun Surat Penjelasan.
- Bahwa KPPBC Tipe Madya Pabean Merak pernah melakukan konfirmasi kembali kepada Kementerian berdasarkan surat Nomor: S-39/WBC.07/KPP.MP.01/2021 tanggal 06 Januari 2021 karena masih ada importasi yang dilakukan oleh importir PT. Duta Sari Sejahtera dengan menggunakan dasar Surat Penjelasan dengan isi surat sebagai berikut: Kemudian atas dasar surat tersebut pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri memberikan respon dengan surat Nomor: 44/Daglu/SD/02/2021 tanggal 02 Feruari 2021 yang pada pokoknya importasi yang dilakukan oleh PT Duta Sari Sejahtera dapat dikecualikan dari ketentuan tata niaga impor besi atau baja, baja paduan, produk turunannya.

Sehingga atas dasar surat konfirmasi tersebut maka barang yang diimpor saat itu oleh PT Duta Sari Sejahtera dapat keluar dari kawasan pabean dimana sebelumnya barang impor tersebut sempat tertahan hingga menunggu surat balasan dari pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan seingat saksi saat itu ada juga surat konfirmasi dari KPU Tipe A Tanjung Priok atas barang impor milik PT. Prasasti Metal Utama yang isi surat balasan dari pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri hampir sama yang pada pokoknya importasi yang dilakukan oleh PT Prasasti Metal Utama dapat dikecualikan dari ketentuan tata niaga impor besi atau baja, baja paduan sehingga terhadap barang impor milik PT. Prasasti Metal Utama yang melalui KPPBC TMP Merak juga saat itu dapat keluar dari kawasan pabean setelah dipenuhinya kewajiban pabean.
- Bahwa saat itu barang-barang impor yang dimpor sudah keluar dari kawasan pabean setelah dipenuhinya kewajiban pabean sebelum pihak KPPBC TMP Merak mengirimkan surat konfirmasi Nomor: S- 3552/WBC.07/KPP.MP.01/2020 sedangkan barang-barang impor saat kami mengirimkan surat Nomor: S-39/WBC.07/KPP.MP.01/2021 tanggal 06 Januari 2021 kami tahan dahulu hingga ada surat balasan dari pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
- Bahwa dasar yang menjadikan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya masuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi impornya adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan:
Pasal 35 ayat 1:
Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan perdagangan barang dan/atau jasa untuk kepentingan Nasional; Pasal 54 ayat 1:
Pemerintah dapat membatasi ekspor dan impor barang untuk kepentingan nasional;Pasal 54 ayat 3:
Pemerintah dapat membatasi impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:- Untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri;dan/atau
- untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya:
Pasal 2 ayat (1):
Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dibatasi. Pasal 3 ayat (1):
Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang telah mendapat persetujuan impor dari menteri.- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya:
Pasal 3 ayat (1):
Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang telah mendapat persetujuan impor dari menteri. - Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.04/2020 tanggal 30 September 2020 Pasal 3 ayat 7: Daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan diatas disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam SINSW sebagai referensi ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan:
- Bahwa suatu barang impor dapat dikatakan sebagai barang yang dikuasasi negara dan yang menjadi dasar hingga suatu barang impor dikatakan dikuasasi negara adalah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.04/2011 Tanggal 30 Maret 2011 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang dinyatakan tidak dikuasasi, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara sebagai berikut:- Pasal 3 Barang yang dikuasasi negara yang selanjutnya disebut dengan BDN adalah:
- Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
- Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai atau;
- Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh Pemilik yang tidak dikenal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 178/PMK.04/2019 Tanggal 28 Nopember 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang dinyatakan tidak dikuasasi, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara sebagai berikut:
- Pasal 7 Barang yang dikuasasi negara merupakan:
- Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, Kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
- Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh Pemilik yang tidak dikenal.
- Pasal 3 Barang yang dikuasasi negara yang selanjutnya disebut dengan BDN adalah:
- Bahwa yang dimaksud dengan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean adalah barang yang dikenakan ketentuan lartas namun dalam Pemberitahuan Pabean tidak diberitahukan atau diberitahukan atau diinput dengan tidak benar seperti contoh:
- Pipa besi yang didalam PIB ditulis/diinput hanya Pipa dengan kode HS pipa Plastik;
- Importir mengimpor Ban dan Pipa Besi namun yang diberitahukan didalam Pemberitahuan Pabean hanya Ban saja.
- Bahwa yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean berdasarkan Pasal 1 butir 7 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan bahwa pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Syarat-Syarat pemberitahuan Pabean antara lain: Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki modul importir atau PPJK. Selanjutnya berdasarkan pasal 1 angka 13 Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airwaybill, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dengan kata lain Surat Penjelasan merupakan salah satu dokumen Pemberitahuan Pabean dan tanpa Surat Penjelasan barang yang diimpor tidak dapat masuk ke kawasan pabean Indonesia.
- Bahwa pada periode 2016 sampai dengan 2021 KPPBC TMP Merak tidak pernah menetapkan barang impor milik perusahaan- perusahaan sebagai berikut: PT. Jaya Arya Kemuning, PT Intisumber Bajasakti, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Prasasti Metal Utama menjadi barang dikuasai negara (BDN) atau menjadi barang milik Negara (BMN).
- Bahwa data importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya pada KPP BC Tipe Madya Pabean Merak oleh periode 2016 s.d 2021 yang dilakukan oleh 7 (tujuh) perusahaan/ importir yang menggunakan surat penjelasan terdapat 73 (tujuh puluh tiga) antara lain:
PERUSAHA
ANN O. NO. PIB TANGGAL
PIBNEGARA
ASALPOS TARIF URAIAN BARANG NETTO (Kg) NILAI PABEAN
(Rp)PENGECUALIAN
PERIJINANPT DUTA SARI SEJAHTERA 1 002495 02 June 2017 CHINA 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 1.083.741 6.106.923.707 825/DAGLU.4- 3/04/20107 dengan tanggal 13-04-2017 2 002321 23 July 2020 CHINA 72287010 PRIME HOT ROLLED STEEL SECTION 380/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 159.390 1.239.695.573 2020 3 000712 26 February 2021 CHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS - GRADE : S45CR 272.936 2.010.091.759 665/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 12/11/2020 ALLOY STEEL ROUND BARS - GRADE : AISI434 145.852 1.943.711.263 ALLOY STEEL ROUND BARS - GRADE : SCM440 713.034 6.101.488.981 4 000728 26 February 2021 CHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES - - 1.963.310 16.202.417.996 665/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 12/11/2020 5 000758 01 March 2021 CHINA 72287010 PRIME HOT ROLLED STEEL SECTION 278.940 2.064.091.844 665/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 12/11/2020 PT PRASASTI METAL UTAMA 6 002318 23 July 2020 CHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS SCM440 25.644 246.117.067 382/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 7 002319 23 July 2020 CHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS SCM440 178.395 1.685.957.627 382/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 8 002534 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPECS: G550, AZ50, ANTI- FINGERPRINT, SMALL SPAN 386.391 4.124.392.790 382/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 9 002571 14 August 2020 CHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 615.850 5.706.257.511 382/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 10 002572 14 August 2020 CHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SPECIFICATIO N : ASTM A792, G550 FULL HARD, AZ30 , AFP. REGULAR SP 829.670 8.938.652.482 382/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 11 002582 14 August 2020 CHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SPECIFICATIO N : ASTM A792, G550 FULL HARD, 1.647.483 17.749.026.784 382/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 AZ30 , AFP. REGULAR SP 12 001376 08 April 2021 CHINA 72287010 PRIME HOT ROLLED STEEL CHANNEL 437.051 3.525.571.829 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 13 000759 01 March 2021 CHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 835.720 7.314.633.086 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 14 000107 12 January 2021 CHINA 72259990 ZINC- ALUMINIUM ALLOY- COATED STEEL SHEET AND COILS ( BORON ADDED ) GRADE G550 - TCT 0.20*1219 506.968 5.637.823.350 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 15 000133 14 January 2021 CHINA 72259990 ZINC- ALUMINIUM ALLOY- COATED STEEL SHEETS AND COILS ( BORON ADDED ) GRADE G550 967.952 10.616.186.201 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 16 000152 15 January 2021 CHINA 72259990 ZINC- ALUMINIUM ALLOY- COATED STEEL SHEETS AND COILS (BORON ADDED) GRADE G550 656.650 7.272.604.071 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 17 000181 18 January 2021 CHINA 72259990 ZINC- ALUMINIUM ALLOY- COATED STEEL SHEETS AND COILS 864.328 9.342.080.066 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 18 000189 18 January 2021 CHINA 72259990 ZINC- ALUMINIUM ALLOY- COATED STEEL SHEET AND COILS ( BORON ADDED ) GRADE G55 200.112 2.171.937.975 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 19 000243 22 January 2021 CHINA 72259990 ZINC- ALUMINIUM ALLOY COATED STEEL SHEETS AND COILS 534.926 5.830.891.610 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 ( BORON ADDED ) GRADE G550 20 000262 25 January 2021 CHINA 72259990 ZINC- ALUMINIUM ALLOY COATED STEEL SHEETS AND COILS ( BORON ADDED ) GRADE G550 824.166 8.996.848.279 662/DAGLU/SD/1 1/2020 dengan tanggal 11/11/2020 PT BANGUN ERA SEJAHTERA 21 002316 23 July 2020 CHINA 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 1.527.345 13.825.918.295 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 22 002517 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 569.790 5.851.263.038 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 58.584 585.844.599 23 002518 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 467.525 5.037.553.897 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 24 002519 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE, 449.105 4.748.140.909 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ70, ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE, 84.110 890.247.619 25 002520 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 451.682 4.846.229.998 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 48.235 514.087.738 26 002521 12 August CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan 2020 COATED STEEL SHEET IN COIL 432.090 4.524.426.985 tanggal 26-05- 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 125.830 1.313.498.958 27 002526 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE, 2.143.000 23.741.567.270 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 28 002527 12 August 2020 CHINA 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 194.464 2.004.359.894 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 29 002528 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 47.918 493.195.027 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 49.828 498.283.957 30 002529 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE, 1.256.077 13.478.996.135 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 31 002530 12 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 943.448 9.642.611.936 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 163.830 1.659.417.661 32 002563 14 August 2020 CHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 872.031 9.186.735.368 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 33 002566 14 August 2020 CHINA 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 859.960 9.097.562.474 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 34 002688 26 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET 444.864 4.842.204.123 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- IN COIL 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 48.075 519.707.218 35 002689 26 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 499.460 5.319.936.670 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 36 002690 26 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 781.334 8.367.078.332 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 37 002691 26 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 275.800 2.965.132.695 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 708.300 7.533.088.403 38 002692 26 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 442.140 4.884.588.075 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 215.865 2.298.362.577 39 002693 26 August 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 32.410 348.440.720 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 46.330 483.240.927 40 002824 11 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE,AFP 470.178 4.898.217.815 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 41 002825 11 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 145.574 1.612.580.915 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 492.553 5.320.660.994 42 002826 11 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE,AFP 471.956 4.875.258.284 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 43 002827 11 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, 724.094 7.689.655.034 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 44 002828 11 September 2020 CHINA 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 513.875 5.789.955.139 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 45 002829 11 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 541.042 5.712.566.037 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 48.465 512.797.043 46 002830 11 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE,AFP 549.460 5.993.209.203 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 47 002831 11 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE,AFP 539.798 5.645.606.150 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 48 002832 11 September 2020 CHINA 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 489.605 5.635.578.768 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 49 002833 11 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 47.456 509.124.026 383/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET 491.311 5.337.382.446 IN COIL 50 002851 20 June 2017 CHINA 73181690 CONSTRUCTI ON MATERIAL : WING NUT 43.500 393.354.840 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04- 2017 PT INTISUMBE R BAJASAKTI 51 002093 26 June 2020 CHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPES 1.277.630 11.140.062.643 381/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 52 002094 26 June 2020 CHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE 2.771.720 22.385.669.899 381/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 53 002302 21 July 2020 CHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY : ASTM A53- B/A106-B/API 5L-B 1.664.070 14.415.099.662 381/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 54 002306 22 July 2020 CHINA 73041900 SEAMLESS STEEL PIPE QUALITY : ASTM A53- B/A106-B/API 5L-B 1.308.620 11.096.079.009 381/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 55 002564 14 August 2020 CHINA 72287010 PRIME HOT ROLLED STEEL SECTION 287.260 2.157.139.931 381/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PT JAYA ARYA KEMUNING 56 001478 24 April 2020 MALAYSI
A72163311 H-BEAM PROFILE STEEL SS400 450.629 3.548.007.281 282/DAGLU.4/3/2 /2017 dengan tanggal 27-02- 2017 HOT-ROLLED WF-BEAM STEEL PROFILE SS400 450.619 3.547.931.833 57 002881 17 September 2020 THAILAN
D72163311 STRUCTURAL STEEL H- BEAM SNI 07- 7178-2006 GRADE BJ P 41 BRAND: GSG 468.072 3.771.815.420 384/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 58 002882 17 September 2020 THAILAN
D72163311 STRUCTURAL STEEL H- BEAM SNI 07- 7178-2006 GRADE BJ P 41 BRAND: GSG 3.706.248 29.865.669.132 384/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 STRUCTURAL STEEL H- BEAM SNI 2610-2011 GRADE BJ PHC 400 1.963.645 15.823.434.395 BRAND: GSG 59 002990 05 October 2020 CHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY STEEL SHEET IN COIL JIS G 3302:2007 STANDARD SGCC, BORON ADDED 271.920 2.482.968.956 384/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 60 002991 05 October 2020 CHINA 72259290 HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY STEEL SHEET IN COIL JIS G 3302:2007 STANDARD SGCC, BORON ADDED 1.722.380 15.870.900.597 384/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 61 003085 20 October 2020 MALAYSI
A72163311 H-BEAM PROFILE STEEL SS400 SPEC: SNI 2610-2011 GRADE BJ PHC 400 LENGTH (M) : 12 1.209.686 9.775.243.580 384/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 HOT-ROLLED WF-BEAM STEEL PROFILE SS400 SPEC: SNI 07-7178- 2006 GRADE BJP 41 LENGTH (M) : 12 1.202.964 9.720.921.233 62 003101 21 October 2020 THAILAN
D72163311 STRUCTURAL STEEL H- BEAM SNI 07- 7178-2006 GRADE BJ P 41 5.499.854 44.672.014.130 384/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 STRUCTURAL STEEL H- BEAM SNI 2610-2011 GRADE BJ PHC 400 1.454.624 11.815.037.978 63 003103 21 October 2020 THAILAN
D72163311 STRUCTURAL STEEL H- BEAM SNI 07- 7178-2006 GRADE BJ P 41 2.459.366 19.975.954.398 384/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 STRUCTURAL STEEL H- BEAM SNI 2610-2011 GRADE BJ 964.763 7.836.190.991 PHC 400 PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI 64 002846 14 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,ANTIFIN GERPRINT,SM ALL SPANGLE 918.944 10.035.036.251 385/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 65 002847 14 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,ANTIFIN GERPRINT,SM ALL SPANGLE 1.034.168 11.408.144.702 385/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 66 002848 14 September 2020 CHINA 72259990 ALUMINIUM- ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50,ANTIFIN GERPRINT,SM ALL SPANGLE 990.113 10.785.095.012 385/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PT GLOBALIN DO ANUGERA H JAYA ABADI 67 000378 29 January 2019 CHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR S45C-CR 1.437.844 12.954.082.977 562/DAGLU.4- 3/3/2017 dengan tanggal 24-03- 2017 ALLOY STEEL ROUND BAR SCM440
519.226
5.340.914.40468 002485 10 August 2020 CHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 782.538 6.155.099.679 387/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 69 002486 10 August 2020 CHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BAR 1.022.792 7.973.905.896 387/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 70 002509 11 August 2020 CHINA 72283010 ALLOY STEEL ROUND BARS 948.260 8.911.103.013 387/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 71 002588 14 August 2020 CHINA 72283090 ALLOY STEEL SQUARE BARS 581.040 4.949.322.543 387/DAGLU/SD/5 /2020 dengan tanggal 26-05- 2020 PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI 72 002496 02 June 2017 CHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 1.779.494 10.806.378.821 340/DAGLU.4- 3/3/2017 dengan tanggal 08-03- 2017 73 002497 02 June 2017 CHINA 72287010 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM 2.582.649 15.728.399.532 340/DAGLU.4- 3/3/2017 dengan tanggal 08-03- 2017 - Bahwa barang yang diimpor oleh importir sebagaimana di atas semuanya sudah keluar dari Kawasan Pabean atau sudah masuk ke wilayah Republik Indonesia dan tidak ada yang direkspor.
- Bahwa terkait data importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya pada KPP BC Tipe Madya Pabean Merak oleh periode 2016 s.d 2021 yang dilakukan oleh 7 (tujuh) perusahaan/ importir tersebut yang menggunakan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk saat ini belum merekap.
- Bahwa border 2016 sd 28 februari 2018 adalah boder, 28 februari 2018 sd 28 Februari 2020 adalah pos border, 28 Februari 2020 sd sekarang adalah border
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Pengawasan Post Border:
01 Februari 2018, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya dan sempat diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor komoditi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag tersebut berlaku sampai dengan 27 Februari 2020;dimana dalam pasal 12A diatur bahwa: “1. Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.”
13. Ir. TAUFIK BAWAZIR
- Saksi Ir. TAUFIK BAWAZIR, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan Keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa Keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah Keterangan Saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa Saksi telah membaca Keterangan Saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai adalah Keputusan Presiden tahun 2020 yang nomor nya saksi tidak ingat lagi. Yang menjadi Tugas Pokok saksi berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0. pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standarisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim serta industri elektronika dan telematika.
Yang menjadi Fungsi saksi:
- Perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0
Pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri - Rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri
- Pembinaan industri hijau dan industri strategis
- Pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
- Perencanaan dan pembinaan standarisasi industri
- Pembinaan jasa industri
- Pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim dan industri elektronik dan telematika.
- Pemberiaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0.
- Bahwa Struktur Organisasi Direktorat Industri Logam pada Direktorat Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian tahun 2018 – 2021 adalah sebagai berikut:
Dirjen: Saksi sendiri
Harjanto (2020) Putu Suryawiraman
Ansari Bukhari.Sekretaris Direktorat Jenderal IMLATE Direktur Industri Elektronika dan Telematika
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahana
Direktur Permesinan dan Alat Mesin Pertanian
Direktur Industri Logam: Lilik Widodo- Subdit Program Pengembangan Industri Logam: Priyadi
- Subdit Industri Logam Besi: Rizky Aditya Pratama
- Subdit Industri Logam bukan Besi: Sri Bimo
- Subdit Industri Logam Hilir: Nosadyan Nasym
- Sub Bagian Tata Usaha: Fani Bakoro.
- Bahwa yang menjadi output dari Kementerian Perindustrian hanya Pertimbangan Teknis saja dan sifatnya rekomendasi tapi secara prosedur itu memang mandatory yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perijinan Berbasis Resiko.
- Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan diperlukannya Pertimbangan Teknis menjadi syarat yang harus dimiliki Pelaku usaha untuk mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya adalah Yang pertama adalah sebagai instrument kebijakan Pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan industri dalam negeri.Yang kedua adalah untuk menjaga supply dan demand industri itu sendiri.
- Bahwa materi yang diuraikan didalam Pertimbangan Teknis yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian adalah jenis HS, deskripsi barang, quantity produk berikut ukurannya dan verifikasi yang dilakukan oleh surveyor yang dilakukan di Kementerian Perdagangan.
- Bahwa Mekanisme penerbitan Pertimbangan Teknis untuk mendapatkan persetujuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya adalah sebagai berikut:
- Untuk Produsen (Angka Pengenal Importir – Produsen / API- P) pemohon memasukkan permohonan ke Sistem INATRADE (Kemendag) lalu dikirim ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari SIINAS diterima oleh Kasi dibawah subdit industri logam lalu dianalisa bisa dianalisa sendiri oleh Kasinya atau dianalisa oleh staff waktunya 5 (lima) hari apabila melebihi 5 hari tidak ada respon dari SINAS ke INATRADE maka akan dikembalikan ke pemohon, setelah dianalisa oleh staff maka pelaporannya secara berjenjang, berjenjangnya dari staff ke kasi lanjut ke Kasubdit terus ke Direktur lanjut ke Dirjen ILMATE dikirim ke SIINAS kemudian dikirim lagi ke INATRADE dalam bentuk PDF masih di Kemendag harus melampirkan pertimbangan teknis (Pertek) dari SIINAS lalu diterbitkan Surat Persetujuan Import (SPI) oleh INATRADE di Kemendag bahwa Langkah tersebut sebelum adanya Permendag No.20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
- Untuk Importir Umum (Angka Pengenal Importir – Umum / API-U) pemohon memasukkan permohonannya ke system SIINAS dari SIINAS diterima direktur logam terus ke Kasudit Industri Logam atau Kasubdit Industri Logam Hilir lanjut kepada Kasi baik dari kasi industry logam maupun kasi dari industry hilir terus ke Staff mengeluarkan Analisa umum tetapi tidak ada jangka waktunya tidak ada Service Level Agreement (SLA) sebelum Permendag No.20 tahun 2021 dari staff naik lagi dengan laporan berjenjang sampai ke Direktur Industri Logam lalu dikirim ke Dirjen ILMATE kemudian dari Dirjen dikirim ke SIINAS dari SIINAS ke Pemohon,untuk mendaptkan SPI (surat persetujuan impor) pemohon harus melakukan permohonan ke INATRADE dengan melampirkan Pertimbangan Teknis.
Setelah berlakunya Permendag No.20 tahun 2021 baik itu Untuk Produsen (Angka Pengenal Importir – Produsen) dan Untuk Importir Umum (Angka Pengenal Importir – Umum) memasukkan permohonan melalui INSW (Indonesia Nasional Single Window) dari INSW dikirim ke SIINAS kemudian diterima oleh direktur logam dari direktur logam ke Kasubdit Logam ataupun Kasubdit Logam Hilir dari kasubdit dilanjutkan ke Kasi bisa ke kasi Logam ataupun Kasi Logam Hilir terus dari Kasi ke Staff mengeluarkan Analisa proses kemudian dilaporkan berjenjang sampai ke Direktur lalu dilanjutkan ke Dirjen ILMATE lalu dari Dirjen dimasukkan ke system SIINAS dari SIINAS dikirim ke sistem INSW jika pemohon ingin mendapatkan SPI maka pemohon harus melakukan permohonan ke INATRADE melalui INSW dengan melampirkan Pertimbangan Teknis (Pertek), di INATRADE permohonan diproses oleh Kemendag untuk diterbitkan SPInya. Disepakati adanya SLA 5 hari untuk memproses PERTEK di SIINAS apabila dalam 5 hari tidak ada respon dari SIINAS maka otomatis permohonan Pertek yang diajukan oleh Pemohon akan disetujui oleh Sistem.Dan perlu saksi tegaskan bahwa peran saksi hanya sebagai otoritasi saja.
- Bahwa produk Besi atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya yang memerlukan Pertimbangan Teknis adalah produk dengan kode diluar HS 7201 sampai dengan HS 7207 (kecuali HS 7204) dan HS 7208 sampai dengan HS 7229 dan semua kode HS 73.
- Bahwa yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh Pertimbangan Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian setelah tahun 2020 semua dilakukan secara sistem dan paperless dimana yang diperlukan pelaku usaha antara lain dokumen izin usaha industri, kontrak-kontrak dokumen realisasi industri dan banyak lagi dimana itu semua dimasukan dan diverifikasi secara sistem.
- Bahwa untuk diberikan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor produk Besi atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya yang pada tahun sebelumnya nilai realisasinya impornya tidak ada atau jauh dibawah persetujuan impor yang pernah diberikan harus diambil sesuai samplingnya apabila pertimbangan teknis yang dikeluarkan dilakukan sebelum kepemimpinan saksi hal tersebut saksi tidak bisa berkomentar banyak karena harus dilihat melalui sistem dan pada saat kepemimpinan saksi pemberian Pertimbangan Teknis harus disertakan dengan realisasi impor.
- Bahwa saksi tidak pasti kapan pernah bertemu dengan BUDI HARTONO LINARDI tetapi seingat saksi dia pernah minta audiensi untuk membawa investor yang mau membangun perusahan baja di Kalimantan namun sampai saat ini realisasinya tidak ada. Saksi hampir tidak pernah melayani siapapun importir yang terkait urusan Pertimbangan Teknis kecuali masalah investasi sedangkan TAUFIQ saksi tidak kenal sama sekali.
- Bahwa selama kepemimpinan saksi bentuk pengawasan yang kami lakukan adalah dengan merekap Pertek yang dikeluarkan setiap 3 bulan dimana kami menilai progres dan substitusi impor terhadap HS yang diberikan Pertek nya dimana kami akan mendata para importir yang penilainya akan dipakai pada saat penerbitan Pertek selanjutnya terhadap pelaku usaha tersebut. Untuk pemberian sanksi penolakan permohonan Pertimbangan Teknis sudah pernah dilakukan namun sanksi Pencabutan Persetujuan Impor belum pernah karena bukan kewenangan saksi.
- Bahwa yang menjadi pembeda syarat pemberian Pertimbangan Teknis yang dikeluarkan oleh Kementeriaan Perindustrian sebelum dan sesudah saksi menjabat sebagai Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika adalah pada saat kepemimpinan saksi pemberian Pertimbangan Teknis harus lengkap sebagaimana yang diatur didalam Permenperin No. 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya sedangkan sebelum jaman kepemimpinan saksi saksi tidak bisa berkomentar banyak karena saksi tidak mau mengkritisi pekerjaan orang lain.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Pertimbangan Teknis yaitu:
- Realisasi Produksi untuk APIP-P,
- Kontrak untuk APIP-U,
- Izin usaha industri,
- Izin usaha terkait,
- data kapasitas produksi,
- Penyerapan dalam negeri
- Bahwa jumlah kuota Impor dan ekspor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya selama tahun 2016-2021 data yang bisa saksi sajikan saat ini adalah untuk periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dimana dapat saksi uraikan dalam gambar berikut ini:

- Bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara pemberian Pertimbangan Teknis oleh Kementerian Perindustrian dengan pemberian Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementeriaan Perdagangan bagi pelaku usaha yang hendak melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya karena Pertimbangan Teknis diperuntukan sebagai salah satu syarat bagi pemohon untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
- Bahwa pemberian Pertimbangan Teknis oleh Kementerian Perindustrian Tidak ada kaitan sama sekali dengan dengan pemberian Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementeriaan Perdagangan bagi karena Pertimbangan Teknis diperuntukan sebagai salah satu syarat bagi pemohon untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
ASTM Standard
- Bahwa PT. Jindal Stainless Indonesia tergabung didalam IISIA sejak 2015.
- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apa itu Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut, Pertimbangan Teknis (Pertek) hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai syarat untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan.
- Dapat saksi sampaikan bahwa berdasarkan data dari staf saksi untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 data konsumsi besi baja nasional adalah sebagai berikut:
( dalam juta ton)
Uraian 2017 2018 2019 2020 2021
| Produksi | 5.195 | 6.183 | 8.565 | 12.871 | 14.300 |
| Ekspor | 3.934 | 5.284 | 6.316 | 9.209 | 13.869 |
| Impor | 14.394 | 16.247 | 18.029 | 12.741 | 14.300 |
| Konsums i | 15.655 | 17.146 | 20.278 | 16.403 | 14.731 |
| Uraian | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
| Pangsa Produk Dalam Negeri ( Produksi / Konsumsi | 33.2 % | 36.1 % | 42.2 % | 78.5 % | 97.1 % |
| Ekspor vs Konsumsi | 25.1 % | 30.8 % | 31.1 % | 56.1 % | 94.1 % |
| Pangsa Impor ( Impor / Konsumsi ) | 91.9 % | 94.8 % | 88.9 % | 77.7 % | 97.1 % |
| Produksi vs Impor | 36.1 % | 38.1 % | 47.5 % | 101.0 % | 100. 0 % |
| Ekspor vs Impor | 27.3 % | 32.5 % | 35.0 % | 72.3 % | 97.0 % |
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
14. MUHAMMAD HENDRIA
- Saksi MUHAMMAD HENDRIA, S.ST., MM., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan Keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa Keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah Keterangan Saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa Saksi telah membaca Keterangan Saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku sebagai analis industri Logam Kementerian Perindustrian RI berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Jenderal atas nama Menteri Perindustrian RI.Bahwa tugas, fungsi dan tanggung jawab saksi selaku sebagai analis kebijakan di Kementrian Perindustrian RI Kementerian Perindustrian RI adalah:
- Melakukan analisis kondisi industri logam besi dalam negeri.
- Membuat laporan hasil analisis terkait kondisi industri logam besi dalam negeri dengan melakukan tindakan penyelamatan industri nasional seperti Bea Masuk Anti Dumping ( BMAD), Bea Masuk Tindakan Penyelamatan ( BMTP).
- Melakukan pendampingan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri industri logam besi.
- Membuat rekomendasi pertimbangan teknis terkait impor untuk perusahaan industri.
- Penyusunan draf permenperin terkait SNI wajib produk logam besi.
- Membuat laporan hasil analisis terkait pertumbuhan Produk Domestik Bruto ( PDB) sektor industri logam besi.
- Membuat laporan terkait peningkatan nilai ekspor industri logam besi melalui pendampingan industri loga besi.
- Bahwa secara detail tugas dan tanggung jawab saksi sebagai berikut:
- Melakukan analisis kondisi industri logam besi dalam negeri.
- Dapat saksi sampaikan bahwa analisa terkait kondisi industri logam besi dalam negeri yang pernah saksi lakukan adalah dengan mengambil data berupa kapasitas produksi, realisasi produksi, asal bahan baku dari aplikasi siinas.kemenperin.go.id yang telah dilaporkan dari perusahaan logam besi se Indonesia kemudian saksi melakukan analisa untuk mengetahui kondisi ketahanan dan kebutuhan logam industri dalam negeri.
- Melakukan pendampingan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri industri logam besi.
Saksi belum pernah melakukan tugas tersebut.
- Membuat rekomendasi pertimbangan teknis terkait impor untuk perusahaan industri.
- Dapat saksi sampaikan rekomendasi pertimbangan teknis impor untuk perusahaan industri dimulai dari permohoan pelaku usaha untuk melakukan permohonan pertimbangan teknis impor dari kementerian Perindustrian untuk selanjutnya secara berjenjang diterbitkan peraturan teknis yang dimaksud oleh perusahaan tersebut.
- Penyusunan draf permenperin SNI wajib produk logam besi.
- Dapat saksi sampaikan bahwa pemberian penetapan SNI untuk logam besi dilakukan setelah melalui mekanisme rapat dengan tim teknis ( berdasarkan SK dari BSN ( Badan Standarisasi Nasional), Asosiasi, pengusaha, tenaga ahli, dari pemerintah Perindustrian, BSN) kemudian dibuat draf rancangan peraturan menteri Perindustrian tentang wajib SNI, untuk selanjutnya diserahkan kepada Biro Hukum Kemenperin untuk dilakukan harmonisasi secara internal.
- Membuat laporan hasil analisis terkait pertumbuhan Produk Domestik Bruto ( PDB) sektor industri logam besi.
- Membuat laporan terkait peningkatan nilai ekspor industri logam besi melalui pendampingan industri logam besi.
- Bahwa analisa saksi terkait kondisi industri logam besi dalam negeri dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Pada tahun 2016 terdapat kondisi yang mana industri logam dasar terdapat plus 0,9 % sedangkan pertumbuhan industri pengolahan 4,2 %.
- Selanjutnya pada tahun 2018 industri logam dasar perlahan- lahan mengalami kenaikan mencapai 8,9 % sedangkan pertumbuhan industri nasional naik menjadi 4,27 %.
- Namun pada tahun 2019 industri logam dasar mengalami penurunan yang signifikan menjadi 2,8 % dibawah pertumbuhan industri nasional yaitu 3,8 %. Kemudian setelah dilakukan penelusuran detail terhadap data industri logam tersebut, pada kwartal ke IV hanya minus - 4,51 % sementara industri pengolahan 3,67 %.
- Dapat saksi sampaikan bahwa penurunan industri logam dasar pada kwartal ke IV tahun 2019 disebabkan karena gejala pandemi covid 19 yang terdapat di China dll.
- Kemudian pada tahun 2020 industri logam dasar terdapat naik menjadi 5,47 % sedangkan pertumbuhan industri pengolahan nasional munus -2,93 %.
- Sedangkan pada tahun 2021 industri logam dasar mengalami kenaikan menjadi 11,5 % sedangkan pertumbuhan industri pengolahan menjadi 3,39 %.
- Bahwa dampak / akibat dari penerbitan surat penjelasan impor besi, baja dan produk turunannya terhadap barang yang dikecualikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan kami tidak mengetahui, dikarenakan Kemenperin tidak mengetahui istilah Surat Penjelasan ( Sujel) pengecualian impor besi baja dan turunannya. Bahwa lazimnya apabila pelaku usaha akan melakukan kegiatan importasi besi baja maka terlebih dahulu dibuat pertek ( Pertimbangan Teknis) oleh kementerian Perindustrian.Dapat saksi tambahkan bahwa saksi mengetahui indonesia terdapat “ banjir “ importasi besi baja dan produk turunannya dari informasi berita di Media Masa
- Bahwa dalam melihat kondisi adanya “ banjir “ / importasi yang berlebihan terhadap besi, baja / produk turunan di Indonesia, saksi melihatnya dari berbagai indikator secara makro yaitu sebagai berikut :
- Bahwa total industri baja kasar Indonesia tiap tahun mengalami peningkatan, sebagai contoh pada tahun 2017 meningkat sebesar 5, 2 juta ton kemudian pada tahu 2021 meningkat menjadi 14,3 juta ton.
- Bahwa secara kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) industri logam meningkat yaitu pada tahun 2021 berada di 0,82 %.
- Bahwa laju pertubuhan industri baja pada tahun 2021 sebesar 11,5 % diatas industri pengolahan hanya 3,39 %.
- Bahwa realisasi investasi terus meningkat yaitu pada tahun 2016 sebesar 52,7 triliun dan Januari – September 2021 sebesar 82 triliun.
- Bahwa pemantauan utilisasi industri logam sebelum covid 19 sebesar 66, 25 %, saat covid 19 menjadi 45 % dan setelah covid 19 menjadi 67, 69 %.
- Bahwa secara neraca perdagangan pada tahun 2017 masih minus 10.46 juta ton sementara tahun 2021 minus 430.000 ton.
- Bahwa barang yang diatur dengan pertimbangan teknis ekspornya terus meningkat dari 2017 sebesar 1,2 juta ton, 2021 menjadi 3,5 juta ton sementara importasinya tahun 2017 sebesar 7,36 juta ton dan pada tahun 2021 turun menjadi 6,97 juta ton.
- Importasi tertinggi pada tahun 2018 sebesar 8,2 juta ton dan 2019 sebesar 9 juta ton dimana pada tahun 2018 tidak ada pertimbangan teknis dari Kementrian Perindustrian.
- Dari pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh kemenperin pada tahun 2017 sebesar 26,8 juta ton dan 19,8 milyar pcs sedangkan tahun 2021 menjadi 12 juta ton dan 10 milyar pcs. Dari indikator / data yang saksi sampaikan tersebut kami menilai bahwasannya importasi besi, baja dan turunannya masih dalam tahap terkendali.
Perihal di madia masa telah terjadi “ banjir “ impor terhadap besi, baja dan produk turunannya kami tidak mengetahui.
- Bahwa untuk regulasi impor pada awalnya diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82 tahun 2016 dalam permendag tersebut diatur tentang kewajiban pelaku usaha apabila melakukan importasi besi, baja dan turunannya wajib mendapatkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian, kemudian di Peraturan Menteri Perdagangan nomor 28 tahun 2018 yang berlaku tanggal 1 Februari 2018 menyatakan pelaku usaha yang akan melakukan impor besi, baja atau produk turunannya dapat dilakukan tanpa mendapatkan pertimbangan teknis terlebih dahulu dari Kementrian Perindustrian. Kemudian pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 tahun 2018 yang berlaku tanggal 5 Januari 2019 menyatakan kembali mengamanahkan pertimbangan teknis bagi pelaku usaha yang akan melakukan importasi besi, baja atau produk turunannya kepada kementerian Perindustiran. Selanjutnya setelah terbit Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 pertimbangan teknis dihapuskan namun pertimbangan teknis diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021. ( peraturan yang lebih tinggi).
- Bahwa dengan keterangan tersebut diatas dapat saksi sampaikan bahwa dengan dihapuskannya ketentuan mengenai pertek pada tahun 2018 menimbulkan kurang terkendalinya impor besi, baja dan produk turunannya.
- Bahwa Pertimbangan Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 82 tahun 2016 adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan yang memuat paling sedikit antara lain nomor, pos tarif atau HS, spesifikasi, jumlah dan pelabuhan tujuan mengenai besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang akan diimpor. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 1 tahun 2019 adalah surat persetujuan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Bahwa pertimbangan teknis digunakan untuk melakukan pemberian jumlah kewajaran importasi besi, baja, baja paduan dan turunannya bagi pelaku usaha.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa cara menghitung pemberian jumlah kewajaran importasi besi, baja, baja paduan dan turunannya bagi pelaku usaha mempertimbangkan 3 ( tiga) hal yaitu Kapasitas Produksi terdiri dari kapasitas Produksi, realisasi Produksi dan asal bahan baku. Selanjutnya Supplay Demand ( Suplay pasokan dan permintaan pasar) serta yang terakhir adalah Past Performance ( latar belakang pertimbangan teknis yang telah diterbitkan dan realisasi import yang telah dilaporkan.)
- Bahwa dalam Pasal 7 Permenperin Nomor: 1 tahun 2019 disampaikan bahwa “ kewajiban melampirkan kontrak kerjasama atau kontrak penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 huruf C dikecualikan bagi perusahaan pemilik angka pengenal importir umum / API U yang akan mengimpor produk turunan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 huruf C yang merupakan tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini “. Namun untuk lampiran 1 huruf a ( besi, baja) dan b ( baja paduan) API U wajib berkontrak dengan API P. Tetapi untuk Pertimbangan Teknis wajib dilampirkan.
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2017 Pertimbangan Teknis masih diwajibkan bagi perusahaan yang akan melakukan importasi besi, baja, baja paduan dan turunannnya, karena hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 82 tahun 2016.
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2017 PT Jaya Arya Kemuning tidak mengajukan Pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian. Bahwa PT Jaya Arya Kemuning mengajukan Pertimbangan Teknis pada bulan Januari 2017 untuk komoditi besi, baja seberat 15.000 ton untuk jasa konstruksi bagunan gudang dan industri, konstruksi saluran air, pelabuhan dan prasarana sumber daya air lainnya, serta perpipaan minyak dan gas lokal.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa PT Arya Jaya Kemuning melakukan kerjasama dengan PT SEANTERO PANGESTU.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 Pertimbangan Teknis diwajibkan, dapat saksi sampaikan bahwa PT Duta Sari Sejahtera pada tanggal 26 Mei 2020 tidak membuat Pertimbangan Teknis di Kementerian Perindustrian.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 Pertimbangan Teknis diwajibkan, dapat saksi sampaikan bahwa PT Inti Sumber Baja Sakti pada tanggal 26 Mei 2020 tidak membuat Pertimbangan Teknis di Kementerian Perindustrian.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 Pertimbangan Teknis diwajibkan, dapat saksi sampaikan bahwa PT Prasasti Metal Utama pada tanggal 26 Mei 2020 tidak membuat Pertimbangan Teknis di Kementerian Perindustrian.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 Pertimbangan Teknis diwajibkan, dapat saksi sampaikan bahwa Bangun Era Sejahtera pada tanggal 26 Mei 2020 tidak membuat Pertimbangan Teknis di Kementerian Perindustrian.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 Pertimbangan Teknis diwajibkan, dapat saksi sampaikan bahwa PT Jaya Arya Kemuning pada tanggal 26 Mei 2020 tidak membuat Pertimbangan Teknis di Kementerian Perindustrian.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 Pertimbangan Teknis diwajibkan, dapat saksi sampaikan bahwa PT Perwira Adhitama Sejati pada tanggal 26 Mei 2020 tidak membuat Pertimbangan Teknis di Kementerian Perindustrian.
- Bahwa untuk API U dokumen persyaratan yang wajib di upload adalah sebagai berikut:
Surat permohonan yang dicetak melalui Siinas
NIB ( Nomor Induk Berusaha) NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP) / ijin usaha sejenisnya.
Kontrak kerjasama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang dan tujuan penggunaannya.
Ijin usaha industri atau ijin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra
Daftar isian perusahaan dengan mengguakan formulir 2 B yang diinput dan dicetak di Siinas
RKIB ( Rencana Kebutuhan Impor Barang) dengan formulir 2 C yang diinput dan dicetak disiinas
Kebutuhan barang untuk 1 tahun penjualan dengan formulir 2 H yang dicetak di Siinas.Laporan penjualan dan realisasi impor barang 2 tahun terakhir dengan formulir 2 I yang diinput dan dicetak di Siinas.
Penjelasan teknis mengenai tujuan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya sedikitnya proses produksi dan gambar barang.
Surat pernyataan bermaterai cukup dengan formulir 2 F yang diinput dan dicetak di Siinas
Kontrak kerjasama antara perusahaan mitra dengan pemberi kerja bagi API U yang bekerjasama dengan perusahaan mitra yang bergerak dibidang jasa.Surat persetujuan impor ( SPI) dan atau Pertimbangan Teknis yang sebelumnya. Sedangkan untuk API P dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut:
NIB ( Nomor Induk Berusaha)IUI ( Ijin Usaha Industri) atau sejenisnya NPWP.
- Bahwa ketika persyaratan dokumen pertimbangan teknis tidak lengkap maka akan tertolak / dikembalikan kepada pelaku usaha melalui sistem Siinas yang dapat dilihat melalui HP masing-masing pelaku usaha, jadi tidak bertemu langsung.
- Bahwa jumlah alokasi dan realisasi besi, baja, besi baja paduan dan turunannya untuk PT BES, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama, PT Inti Sumber Baja Sakti sebagai berikut:
PT BES PT Jaya Arya Kemuning PT Duta Sari Sejahtera PT Prasasti Metal Utama PT Inti Sumber Baja Sakti PT Perwira Adhitama Sejati PT GlobalindoTahun Jumlah Alokasi ( Ton ) Realisasi ( Ton ) 2016 Tidak diketahui 2017 4.910 2018 2019 84.560 2020 100 Juli 2020 40 Agustus 2020 8.020 Nov 2020 73.500 14.373 2021 Januari 2021 58.000 41.520 Juni 2021 25.000 6.272 April 2021 13.500 15 Januari 2022 13.500 Jumlah 281.130 47.806.373 Tahun Jumlah Realisasi 2017 15.000 - 2020 450 - Oktober 2020 19.250 8.481 Jumlah 34.700 8.481 Tahun Jumlah Realisasi 2017 10.000 - 2017 11.825 1.410 Jumlah 21.825 1.410 Tahun Jumlah Realisasi 2019 776 - 2020 765 - 2020 8.600 - 2020 3.350 - 2020 3.350 - Jumlah 16.841 - Tahun Alokasi ( ton ) Realisasi 2017 2.500 - 2017 21.500 - 2019 5.400 - 2020 710 - 2020 9.000 1.740 2020 8.000 2.664 2021 8.000 - Jumlah 55.110 4.404 Tahun Alokasi ( ton ) Realisasi 2017 15.000 - 2019 8.600 - 2020 11.650 - 2020 11.650 - Jumlah 46,900 - Tahun Alokasi ( ton ) Realisasi 2017 12.000 - 2019 12.000 - 2019 12.000 11.286 2020 200 - 2020 500 2020 500 2020 200 2020 8.000 2020 8.000 2020 12.000 3.552 2021 3.000 2.971 2022 4.000 - Jumlah 72.400 17.809 - Bahwa mengapa PT BES yang telah memperoleh alokasi impor sejak tahun 2017 sampai dengan Agustus 2020, namun perusahaan tersebut belum melaporkan realisasi kemudian diberikan kembali alokasi pada bulan November 2020 karena pemroses sudah melakukan analisis terhadap pelaporan past performance / pertek sebelumnya, namun belum melaporkan realisasi impor di Siinas. Bahwa sebelum tahun 2020 hampir semua perusahaan belum melaporkan realisasi impor. Bahwa selanjutnya saksi selaku sebagai pemroses berpendapat bahwa PT BES dapat diberikan pertimbangan teknis dengan alokasi impor 44.000 ton.
- Bahwa sebelum saksi masuk di Direktorat Logam saksi mempelajari ternyata masih ada analisis yang prematur, dan saksi mencoba untuk memperbaiki model analisis pada Siinas dengan mencantumkan kapasitas produksi, supplay demand, pertimbangan teknis yang sebelumnya telah didapatkan untuk dimasukkan ke dalam analisis.
- Bahwa saksi mengenal Saudara Budi Hartono Linardi di loby Kementrian Perindustrian untuk mengurus Persetujuan teknis di Kementrian Perindustrian sekitar tahun 2020 tepatnya saksi lupa. Dimana awalnya pada bulan Juli 2020 ada pergantian petugas pemroses permohonan Pertek dari sebelumnya sesuai dengan dokumen yang ada diantaranya Dini Hanggardani, Danil Zuhry Akbar, dan Abdilah Einstein ke petugas baru diantaranya saksi sendiri (Muhammad Hendria), Riski Aditya Wijaya, dan Aprizal Kurniawan.Dengan adanya pergantian petugas pemroses tersebut menyebabkan banyak permohonan pertek yang belum di proses di sistem. Kemudian para pemohon pertek / importir sudah melaporkan di Unit Pelayanan Publik ( UPP) namun belum ada tanggapan sehingga pemohon / importir salah satu diantaranya adalah saksi. Budi Hartono Linardi datang ke Lobby Kementerian Perindustrian. Selanjutnya hal tersebut diberitahukan oleh satpam ke bagian TU untuk diteruskan ke Direktur Industri Logam yang saat itu dijabat oleh saudara Budi Susanto. Selanjutnya Direktur Industri Logam (Budi Susanto) memerintahkan kepada saksi yang saat itu sedang bertugas untuk menemui para pemohon / importir yang salah satunya adalah saksi. Budi Hartono Linardi. Saat itu saksi menyampaikan terkait proses penerbitan Pertek dan masalah proses yang belum selesai akan dicek dulu di sistem untuk mengetahui penyebabnya, dan ternyata penyebabnya karena adanya pergantian petugas pemroses.
- Bahwa setelah itu saksi tidak ada ketemu lagi dengan Budi Hartono Linardi sedangkan apakah setelah itu ada komunikasi dengan Saksi. Budi Hartono Linardi saksi tidak ingat.
- Bahwa bila mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya pasal 4 ayat 2 huruf f dan ketentuan Pasal 5 ayat 2 huruf h tanpa adanya laporan realisasi impor pertimbangan teknis tidak dapat diterbitkan.
- Bahwa saksi mendapatkan arahan dari saudara Riski Aditiya Wijaya selaku sebagai koordinator industri logam besi, Direktorat Industri Logam, Direktorat jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan elektronika ( ILMATE), adapun arahan tersebut adalah agar saksi memproses semua Pertimbangan Teknis yang diturunkan ke saksi dengan alasan agar bahan baku industri tetap ada.
- Bahwa setelah memproses pertimbangan teknis yang tidak melaporkan realisasi impor dan laporan penjualan saksi melaporkan kepada atasan saksi yaitu saudara Riski Aditiya Wijaya yang pada tahun 2020 menjabat sebagai koordinator Industri Logam Besi.
- Bahwa saksi mendapatkan arahan dari saudara Riski Aditiya Wijaya selaku sebagai koordinator industri logam besi, Direktorat Industri Logam, Direktorat jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan elektronika ( ILMATE), adapun arahan tersebut adalah agar saksi memproses semua Pertimbangan Teknis yang diturunkan ke saksi dengan alasan agar bahan baku industri tetap ada.
- Bahwa untuk arahan untuk tetap memproses pertimbangan teknis yang tidak dilengkapi dengan laporan penjualan dan realisasi impor tersebut hanya berlaku untuk persetujuan teknis pada tahun 2020 saja, sedangkan pada tahun 2021 untuk dapat menerbitkan Pertimbangan Teknis harus dilengkapi dengan laporan penjualan dan realisasi impor serta laporan produksi semester.
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan perusahaan yang telah mendapatkan pertimbangan teknis atas pelaksanaan importasi besi / baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Bahwa nama petugas yang memproses pemberian alokasi pertimbangan teknis yang diajukan oleh importir adalah saudara Rizky Aditiya Wijaya, Muhammad Ibrahim Adam, Danil Zuhry Akbar, Abdilah Einstein.
- Bahwa pada tahun 2020 saksi tidak pernah melakukan validasi secara elektronik terhadap laporan produksi setiap perusahaan yang mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementrian Perindustrian. sedangkan untuk validasi untuk realisasi impor memang tidak di sistem siinas.
- Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab realisasi impor perusahaan / importir yang mendapatkan pertimbangan teknis tidak dilakukan validasi secara elektronik, karena sejak saksi menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat Industri Logam pada tahun 2020 tidak ada validasi realisasi impor.
- Bahwa yang membuat sistem Siinas adalah PUSDATIN ( Pusat Data dan Informasi) Kementrian Perindustrian, untuk nama pejabatnya saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang telah mendapatkan pertimbangan teknis atas pelaksanaan importasi besi / baja, baja paduan dan produk turunannya serta dalam hal pelaksanaan penyampaian laporan realisasi impor, produksi dan atau penjualan besi, baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada perusahaan yang mendapatkan pertimbangan teknis apabila ditemukan pelanggaran.
- Bahwa pertimbangan teknis untuk tahun 2016 tidak bisa saksi dapatkan datanya dikarenakan dilaksanakan secara manual. Sedangkan untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Pemilik API P dan API U Pemilik API PTahun Pertek
Yang Terbit
Perusahaa
nVolume ( Ton ) Volume ( Pcs ) diajukan Disetujui Diajukan Disetujui 2021 4.521 36.002.63
312.062.82
928.490.509.09
810778782559 2020 5.635 43.437.49
615.924.41
221.682.146.13
816049485746 2019 3.808 36.707.27
718.076.61
220.344.912.01
513380724646 2018 277 3.046.830 1.794.367 1.822.691.381 1.812.346.162 2017 4.645 61.358.34
626.820.09
024.623.619.29
019.806.575.87
2 Tahun Pertek Volume ( Ton ) Volume ( Pcs )
Pemilik API U Serta Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian untuk 6 (enam perusahaan PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning adalah sebagai berikut:
N Nama Jeni No Persetujuan Pertek Jumlah Jumlah %
- Bahwa untuk tahun 2016 saksi tidak mengetahui secara pasti dikarenakan datanya masih manual. Sedangkan untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 data konsumsi besi baja nasional adalah sebagai berikut:
(dalam juta ton)Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 Produksi 5.195 6.183 8.565 12.871 14.300 Ekspor 3.934 5.284 6.316 9.209 13.869 Impor 14.394 16.247 18.029 12.741 14.300 Konsumsi 15.655 17.146 20.278 16.403 14.731 Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 Pangsa Produk Dalam
Negeri Produksi / Konsumsi33.2 % 36.1 % 42.2 % 78.5 % 97.1 % Ekspor vs Konsumsi 25.1 % 30.8 % 31.1 % 56.1 % 94.1 % Pangsa Impor (Impor /
Konsumsi)91.9 % 94.8 % 88.9 % 77.7 % 97.1 % Produksi vs Impor 36.1 % 38.1 % 47.5 % 101.0
%100.0
%Ekspor vs Impor 27.3 % 32.5 % 35.0 % 72.3 % 97.0 % - Bahwa benar saksi mengenal dengan saksi BUDI HARTONO LINARDI pada sekitar tahun 2020 di lobby kantor Kementerian Perindustrian pada saat terjadi pergantian admin pemroses Pertimbangan Teknis yang berakibat pada penumpukan pemrosesan Pertimbangan Teknis perusahaan / importir.
- Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saksi BUDI HARTONO LINARDI sedang mengurus Pertimbangan Teknis yang pengurusannya macet karena perpindahan admin SIINAS lama ke admin SIINAS yang baru. Pada saat itu saksi BUDI HARTONO LINARDI tidak sendirian tetapi membawa 1 ( satu) orang yang saksi lupa namanya. Pada saat itu 1 ( satu) orang teman dari tersangka yang saksi lupa namanya memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Bangun Era Sejahtera dan tersangka hanya memperkenalkan nama saja yaitu BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa saksi BUDI HARTONO LINARDI bertanya kepada saksi “ ini proses pertimbangan teknis dari PT Bangun Era Sejahtera macet di eselon tiga, kenapa lama.?” Kemudian saksi jawab “ saksi cek di sistem bahwa Pertimbangan Teknis masih berada di admin Siinas yang lama, kita sedang mengadakan pergantian admin SIINAS yang baru. Nanti kami catat nama perusahaannya untuk selanjutnya saksi laporkan ke UPP untuk ditindak lanjuti.” Kemudian setelah itu saksi melayani perusahaan lainnya dan saksi tidak mengetahui lagi keberadaan dari tersangka BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa petugas pelayanan UPP ( Unit Pelayanan Publik) Kementerian Perindustrian saat itu dalam kondisi WFH ( Work Form Home) sehingga pelayanan di UPP tutup. Pada saat itu kebetulan saksi sedang WFO ( Work From Office) sedang bekerja dikantor dan di perintahkan oleh Direktur Industri Logam saksi BUDI SUSANTO untuk menemui perwakilan-perwakilan perusahaan termasuk PT Bangun Era Sejahtera yang diwakili oleh saksi BUDI HARTONO LINARDI dan satu orang temannya yang saksi lupa namanya.Saksi hanya bertemu satu kali saja pada tahun 2020 saat di lobby kantor Kementerian Perindustrian tersebut.
- Bahwa saksi mengenal dengan saksi BUDI HARTONO LINARDI pada sekitar tahun 2020 di lobby kantor Kementerian Perindustrian pada saat terjadi pergantian admin pemroses Pertimbangan Teknis yang berakibat pada penumpukan pemrosesan Pertimbangan Teknis perusahaan / importir.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa pada saat itu BUDI HARTONO LINARDI sedang mengurus Pertimbangan Teknis yang pengurusannya macet karena perpindahan admin SIINAS lama ke admin SIINAS yang baru. Pada saat itu saksi BUDI HARTONO LINARDI tidak sendirian tetapi membawa 1 (satu) orang yang saksi lupa namanya. Pada saat itu 1 ( satu) orang teman dari tersangka yang saksi lupa namanya memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Bangun Era Sejahtera dan tersangka hanya memperkenalkan nama saja yaitu BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa saksi BUDI HARTONO LINARDI bertanya kepada saksi “ ini proses pertimbangan teknis dari PT Bangun Era Sejahtera macet di eselon tiga, kenapa lama.?” Kemudian saksi jawab “ saksi cek di sistem bahwa Pertimbangan Teknis masih berada di admin Siinas yang lama, kita sedang mengadakan pergantian admin SIINAS yang baru. Nanti kami catat nama perusahaannya untuk selanjutnya saksi laporkan ke UPP untuk ditindak lanjuti.” Kemudian setelah itu saksi melayani perusahaan lainnya dan saksi tidak mengetahui lagi keberadaan dari tersangka BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
petugas pelayanan UPP ( Unit Pelayanan Publik) Kementerian Perindustrian saat itu dalam kondisi WFH ( Work Form Home) sehingga pelayanan di UPP tutup. Pada saat itu kebetulan saksi sedang WFO ( Work From Office) sedang bekerja dikantor dan di perintahkan oleh Direktur Industri Logam saksi BUDI SUSANTO untuk menemui perwakilan-perwakilan perusahaan termasuk PT Bangun Era Sejahtera yang diwakili oleh saksi BUDI HARTONO LINARDI dan satu orang temannya yang saksi lupa namanya.Bahwa saksi hanya bertemu satu kali saja pada tahun 2020 saat di lobby kantor Kementerian Perindustrian tersebut. - Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi BUDI HARTONO LINARDI pernah datang di Kementerian Perindustrian atau tidak hal ini dikarenakan saksi pada tahun 2018 dan 2019 berada di Direktorat Industri Tekstil di lantai 9 bukan di Direktorat Logam yang berada di lantai 12.

- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apa itu Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut, Pertimbangan Teknis (Pertek) hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai syarat untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan.
- Bahwa perusahaan tidak melaporkan realisasi impor di SIINas, perusahaan melaporkan sendiri pada menu e-Licensing di SIINas untuk pelaporan realisasi impor. Pada kondisi tahun 2020 adalah masanya perbaikan dimana hampir seluruh perusahaan tidak melaporkan realiasi impor di SIINas, demi menjaga kebutuhan bahan baku untuk industry maka tetap diterbitkan. Namun pada tahun 2021 laporan realisasi impor tersebut sudah jadi mandatori dalam penerbitan Pertek, bahwa pada tahun sebelumnya Analisa tanpa adanya mempertimbangkan kapasitas produksi, realisasi produksi dan penggunaan bahan baku serta realisasi impor.
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa sebelum tahun 2020 Analisa tanpa adanya mempertimbangkan kapasitas produksi, realisasi produksi dan penggunaan bahan baku serta realisasi impor untuk menentukan alokasi pertimbagan teknis, karena saksi baru bergabung di Direktorat Industri Logam Agustus 2020.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Yang Terbit
Perusahaa
ndiajukan Disetujui Diajukan Disetujui 2021 2.198 25.032.60
610.515.16
126.212.145.21
09.806.108.467 2020 3.328 31.288.64
213.541.53
317.713.420.97
215.087.746.62
32019 1.918 21.725.18
614.137.63
212.885.097.29
510.520.843.82
72018 149 2.389.855 1.566.897 1.604.861.906 1.598.381.720 2017 2.507 44.653.78
721.753.71
219.068.511.79
715.293.772.37
5Tahun Pertek Yang
Terbit
PerusahaanVolume ( Ton ) Volume ( Pcs ) diajukan Disetujui Diajukan Disetujui 2021 2.323 10.970.02
71.547.66
92.278.363.88
7972.674.092 2020 2.307 12.148.85
42.382.87
93.968.725.16
6961.739.123 2019 1.890 14.982.09
13.938.98
07.459.814.72
02.859.880.81
82018 128 656.972 227.470 217.829.475 213.964.442 2017 2.138 16.704.55
95.066.37
85.555.107.49
24.512.803.49
7o Perusahaan s
APIDiajukan
( ton )disetujui
( ton )1. PT Bangun
Era
SejahteraAPIP 1404/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/VII/2021.
206/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/I/2021.
3028/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/XI/2020
2410/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/VIII/2020
2063/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/VII/2020
1814/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/VII/2020
446/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/II/2020
264/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/II/2019
1574/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/7/201747.000
215.000
283.000
50.900
500
500
500
120.800
32.10025.000
58.000
73.500
8.020
40
40
100
84.560
4.91053.2 %
27.0 %
26.0 %
15.8 %
8.0%
8.0%
20.0 %
70.0 %
15.3 %2. PT Perwira
Adhitama
SejatiAPI
U2167/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/XI/2020
1750/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/X/2020
209/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/III/202037.500
57.500
31.60011.650
11.650
8.60031.1 %
20.3 %
27.2 %3. PT Prasasti
Metal
UtamaAPI
U2205/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/XII/2020
2076/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/XI/2020
1472/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/IX/2020
1008/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/VII/2020
246/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/III/201933.700
3.350
53.000
133.500
145.8003.350
3.350
8.600
765
7769.9 %
100.0 %
16.2 %
0.6 %
0.5 %4. PT Inti
Sumber
Baja SaktiAPI
U320/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/II/2021
2077/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/XI/2020
1561/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/IX/2020
977/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/VII/2020
788/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/VI/2019
1229/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/8/2017
422/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/4/20178.000
8.000
35.150
75.300
72.700
21.500
21.5008.000
8.000
9.000
710
5.400
21.500
2.500100.0 %
100.0 %
25.6 %
0.9 %
7.4 %
100.0 %
11.6 %5. PT Duta
Sari
SejahteraAPIP 2419/ILMATE/PERTEK-
SPI-P/VIII/2020
1047/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/7/201768.400
30.00011.825
10.00017.3 %
33.3 %6. PT Jaya
Arya
KemuningAPI
U1812/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/X/2020
228/ILMATE/PERTEK-
SPI-U/II/2020
57/ILMATE/PERTEK-SPI-
U/I/2017278.000
104.800
28.00019250
450
15.0006.9 %
0.4 %
%Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
15. RIZKY ADITYA WIJAYA
- Saksi RIZKY ADITYA WIJAYA, ST., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan Keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa Keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah Keterangan Saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa Saksi telah membaca Keterangan Saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 Permendag No. 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Poduk Turunannya (5 Desember 2018) yang mensyaratkan adanya pertimbangan teknis dalam pengajuan permohonan impor maka Kementerian Perindustrian menindaklanjuti dengan menerbitkan Permenprin No. 01 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (18 Januari 2019).Adapun untuk pemberian pertimbangan teknis kepada Kementerian Perindustrian adalah bahwa yang mengetahui tentang supply and demand untuk produk besi dan baja adalah Kementerian Perindustrian serta banyaknya jenis variasi dan penggunaannya.Adapun mekanisme yang saksi ketahui adalah pada tengah tahun 2020 sampai dengan 15 November 2021 sebagaimana Permenperin 01 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Untuk API-P.
Importir/Pemohon mengajukan melalui INATRADE di Kementerian Perdagangan dan by system INATRADE mengirimkan data permohonan ke SIINAS pada Kementerian Perindustrian untuk diproses oleh Kemenperin dan hasil Pertimbangan Teknis tersebut dikirimkan kembali kepada INATRADE.
- Untuk API-U.
Importir/Pemohon memasukan permohonan ke SIINAS di Kementerian Perindustrian langsung kemudian pemohon menerima hasil pertimbangan teknis, dan pertimbangan teknis tersebut diinput kembali oleh pemohon di INATRADE Kementerian Perdagangan.
- Bahwa untuk periode 15 November 2021 sampai dengan Desember 2021 untuk Surat Persetujuan Impor (SPI) tidak diperlukan lagi adanya Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian, yang mendasari hal tersebut adalah Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan dalam Permendag tersebut, namun sepengetahuan saksi dalam Permendag tersebut mengacu pada “data yang tersedia” (Lampiran Permendag 20 tahun 2021 hal. 118) sebagai acuan menggantikan pertimbangan teknis di Kemenprin.Selanjutnya untuk periode Januari 2022 setelah dilakukan beberapa kali rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian terkait dengan pengendalian impor, dan kekhawatiran Kemenko Perekonomian atas membanjirnya besi dan baja impor, serta belum adanya neraca komoditas maka diputuskan kembali bahwa “data yang tersedia” yang dimaksud dalam Permendag 20 tahun 2021 adalah Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Bahwa untuk saat ini mekanisme penerbitan Pertimbangan Teknis berlaku sama untuk API-P dan API U yaitu pemohonan mengajukan permohonan melalui INSW pada Kementerian Keuangan setelah itu secara elektronik maka data tersebut masuk ke dalam SIINAS untuk diproses dan setelah itu dikirimkan kembali kepada INSW.
- Bahwa untuk syarat permohonan Pertimbangan Teknis ditetapkan dalam ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Permenprin 01 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 4 Tahun 2021. Dan secara teknis ketika memeriksa kelengkapan dokumen oleh eselon 4/Sub Koordinator atau staf untuk dilakukan pengecekan antara lain yaitu:
- Pengecekan dokumen dan verifikasi, yaitu dilakukan verifikasi dokumen secara visual saja apakah dokumen tersebut telah sesuai atau tidak. Dan kami tidak mengetahui atas kebenaran informasi atas dokumen tersebut dan kami melakukan verifikasi secara random/acak, sebagai contoh adalah untuk importir/pemohon dari API-U dengan mitra yang berkontrak, maka kami tidak mengetahui apakah kontrak tersebut benar atau tidak dan kadang kami melakukan pengecekan melalui telepon menanyakan kebenaran kontrak tersebut.
- Pengecekan barang dan spesifikasi, yaitu pemeriksaan kesesuaian antara barang yang diimpor dengan barang yang diproduksi untuk besi, baja dan baja paduan. Sedangkan untuk produk turunannya kami tidak melakukan pemeriksaan barang dan spesifikasinya karena telah menjadi barang jadi.
- Penentuan alokasi:
- Untuk API-P kami melihat laporan produksi 2 tahun kebelakang, kemudian realisasi impor dan proporsi penggunaan bahan baku impor dan bahan baku dalam negeri, serta supply dan demand secara keseluruhan yang diupdate secara periode 3 bulan sekali.
- Untuk API-U:
- Melihat mitra dari importir/pemohon yang berkontrak, kemudian pengecekan perusahan mitra yang berkontrak dengan importir/pemohon melalui SIINAS, dan pengecekan laporan produksi dari mitra importir/pemohon yang berkontrak melalui SIINAS.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi maka diberikan konsep alokasi (tidak selalu sesuai permintaan) yang diberikan oleh eselon 4/Subkoordinator dalam bentuk laporan/nota dinas di sistem SIINAS yang secara berjenjang sampai ke Dirjen untuk disahkan menjadi alokasi kuota.
- Bahwa dapat saksi jelaskan parameter persetujuan alokasi kuota impor API-P dan AP-U pada tahun 2016 sampai dengan Juni 2020 saksi tidak mengetahuinya, dan yang saksi ketahui sejak Juli 2020 sampai Desember 2020 (belum ditetapkannya peraturan menteri perindustrian nomor 04/2021) kami mengacu pada rumusan komoditas lain selain Besi dan Baja yaitu:
Mempertimbangkan kebutuhan besi atau baja, baja paduan dan/atau produk turunannya dengan cara melihat laporan produksi di SIINAS. Sebagai contoh adalah misalnya PT X mengajukan impor baja gulungan untuk tahun 2021 dan PT X punya kapasitas produksi 1000 dan rata-rata realisasi produksi PT X adalah 500 per tahun, maka nilai rata-rata 500 tersebut kami proyeksikan sebagai rencana produksi tahun berikutnya yang ditambah dengan target pertumbuhan industri misalnya 5% maka nilai kebutuhan bahan baku baja gulungan tahun 2021 untuk PT X adalah 525 (nilai perkiraan Kemenperin) untuk tahun berikutnya. Kemudian nilai kebutuhan PT X sebesar 525 tersebut dikalikan 30% - 40% (angka maksimal) yang diambil dari persentase proporsi impor terhadap figur kebutuhan nasional dengan harapan sisa dari kebutuhan impor tersebut bisa ditutupi dari produksi dalam negeri. Untuk penghitungan alokasi bagi pemohon pemegang API-U kami memeriksa dengan siapa perusahaan tersebut berkontrak lalu kami memeriksa data – data produksi perusahaan yang berkontrak tersebut untuk dilakukan perhitungan seperti diatas.
- Bahwa Adapun untuk parameter atau pertimbangan pemberian alokasi kuota tahun 2021 mengacu Pasal 12A Permenprin 4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenprin 01 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
Dalam pasal 12A tersebut merupakan rumusan yang telah digunakan sebelumnya untuk komoditas yang berbeda untuk kemudian diimplementasikan ke Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk RKIB kami menilai dari kesesuaian antara barang yang diimpor dengan penggunaan barang tersebut yang akan digunakan proses produksi. Sebagai contoh adalah produsen paku yang memohonkan impor untuk baja gulungan maka antara barang yang diimpor dengan peruntukan proses produksi tidak sesuai sehingga kami tidak memberikan alokasi kuota impor.
- Bahwa proses validasi RKIB tersebut dicocokan dengan izin usaha importir yang bersangkutan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan untuk API-P adalah produsen dan mempunyai tempat pengolahan/fasilitas produksi yang meningkatkan nilai tambah barang. Sedangkan untuk API-U adalah pedagang atau barang impor dijual langsung.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kami memeriksa laporan tersebut namun kami tidak bisa memeriksa dan memastikan apakah laporan tersebut dikirim setiap bulannya, namun terhadap importir yang tidak melaporkan kapasitas produksi, realisasi produksi, dan penggunaan bahan baku untuk periode 1 semester atau 6 bulan maka permohonan pertimbangan teknis atas impornya pasti kami tolak, karena kami tidak bisa menghitung alokasi pemberian kuota impor.
- Untuk API-P laporan yang dibutuhkan untuk tiap semesternya adalah kapasitas produksi, realisasi produksi, dan penggunaan bahan baku melalui SIINAS.
- Untuk API-U laporan yang dibutuhkan hanya laporan realisasi impor dan mitra berkontrak melalui SIINAS.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk pengawasan atas laporan dan output dari importasi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya kami menggunakan jasa surveyor untuk melakukan verifikasi produksi yang salah satu unsurnya adalah penggunaan bahan baku yang diimpor (API-P).
- Bahwa surveyor yang digunakan pada tahun 2020 mengunakan Sucofindo dan tahun 2021 menggunakan Serveyor Indonesia. Dan dalam 1 tahun dilakukan sebanyak 1 kali verifikasi produksi.
- Bahwa laporan surveyor saksi sampaikan hasil Monitoring Utilitas Baja Nasional Cluster Baja Lembaran tahun 2020 yang diterbitkan oleh PT Sucofindo. Adapun pemilihan Cluster Baja berdasarkan cluster yang menjadi dominan impor.
- Bahwa saksi sampaikan bahwa sebelum diterbitkannya Permenperin 01 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya saksi tidak mengetahui acuan dalam memberikan pertimbangan teknis, karena saat itu saksi masih di Direktorat Industri Kimia Hilir. Adapun yang mengetahui tentang hal tersebut adalah Saksi. DANIL ZUHRY AKBAR selaku Kasubdit Indistri Logam Besi dan Saksi. ABDILLAH ENSTEIN selaku Kasi Pemberdayaan Industri.
- Bahwa saksi jelaskan bahwa sebagaimana jawaban saksi sebelumnya pada poin nomor 8, maka permohonan jumlah kuota impor berdasarkan hitungan kapasitas produksi dan laporan realisasi produksi yang kemudian menghasilkan nilai rata-rata yang dikalikan dengan nilai figur kebutuhan impor nasional.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak tahu pasti berapa jumlah alokasi kuota impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di dalam negeri untuk periode 2016 – 2021angkanya dan akan saksi serahkan datanya segera.
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak hafal kuota impor masing – masing perusahaan PT.Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati, PT.Duta Sari Sejahtera, PT.Jaya Arya Kemuning pada periode 2016 – 2021 akan saksi serahkan segera.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa apabila terdapat keberatan mengenai pemberian kuota dalam pertimbangan teknis kami biasanya meminta kepada pihak yang berkeratan tersebut untuk membuat surat keberatan yang disampaikan kepada Direktur Industri Logam.Kemudian dari keberatan tersebut kami meminta kepada pemohon untuk mengajukan kembali permohonan pertimbangan teknis tersebut melalui SIINAS yang dilengkapi dengan dasar-dasar keberatan seperti contohnya adanya perubahan kapasitas produksi atas izin usaha.
- Bahwa apabila tidak ditemukan jalan keluar atas keberatan tersebut maka dilakukan mediasi di kantor kami untuk mencari jalan keluar atau menggunakan sarana Zoom pada saat pandemi Covid-19.
- Bahwa saksi jelaskan seingat saksi pada periode tahun 2020 PT.Bangun Era Sejahtera, PT.Inti Sumber Baja Sakti, PT.Prasasti Metal Utama, PT.Perwira Adhitama Sejati dan PT.Jaya Arya Kemuning pernah memohonkan pertek impor besi baja, baja paduan dan atau produk turunannya. Dimana saksi ketahui dari system SIINAS.
- Bahwa saksi sampaikan bahwa ada kemungkinan perubahan jumlah kuota atas persetujuan impor di Kemendag, karena kewenangan persetujuan impor ada di Kemendag..
- Bahwa saksi jelaskan bahwa untuk tahun 2016 saksi tidak mengetahuinya tetapi saksi mengetahui mulai tahun 2017 berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), Bahwa pada tahun 2017 importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya sebesar 14,39 juta ton kemudian meningkat menjadi 16,24 juta ton pada tahun 2018 dan meningkat lagi menjadi 18,02 juta ton pada tahun 2019 selanjutnya pada tahun 2020 importasi menurun menjadi 12,74 juta ton dan kembali meningkat menjadi 14, 3 juta ton pada tahun 2021
- Bahwa kenaikan impor dari 2020 ke 2021 merupakan dampak pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, hal ini dibuktikan oleh bertumbuhnya industri baja nasional diatas 10%.
- Bahwa ada kenaikan pada tahun 2018 ke 2019 saksi tidak mengetahuinya karena saksi belum menjabat di Direktorat Industri Logam.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Budi Hartono Linardi, namun saksi hanya mendengar kalau Budi Hartono Linardi adalah orang yang biasa mengurus perijinan rekomendasi impor tetapi saksi tidak mengetahui secara pasti perusahaan mana yang diurus oleh Budi Hartono Linardi tersebut, dan saksi lupa siapa yang mengatakan kepada saksi tentang Budi Hartono Linardi dan saksi belum pernah berjumpa dengan Budi Hartono Linardi.
- Bahwa dasar hukum SIINAS, INATRADE dan INSW dalam pengajuan persetujuan impor sebagai berikut: SIINAS mempunyai dasar hukum:
- UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
- PP No. 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industry.
- Permen Prin No. 2 tahun 2019
- Permen Prin No. 32 Tahun 2019
INSW mempuyai dasar hukum:
- Perpres No. 44 Tahun 2018 INATRADE mempunyai dasar hukum:
- UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
- PP No. 82 tahun 2012.
- Permendag No 53 tahun 2014.
- Permendag No 123 tahun 2015
- Bahwa mekanisme aplikasi INATRADE sampai terbitnya Surat Persetujuan impor, yaitu:
- Importir Produsen maupun umum harus membuat akun perusahaan dengan mengikuti Langkah-langkah yang terdapat dalam aplikasi INATRADE, yang bertujuan agar Importir Produsen maupun umum mempunyai akun persahaan di aplikasi INATRADE tersebut.
- Importir Produsen maupun umum harus membuat akun perusahaan dengan mengikuti Langkah-langkah yang terdapat dalam aplikasi SIINAS, yang bertujuan agar Importir Produsen maupun umum mempunyai akun persahaan di aplikasi SIINAS tersebut.
- Setelah mempunyai akun di INATRADE dan SIINAS, Importir Produsen maupun umum mendaftar di aplikasi INTRADE untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor dan mendaftar di APLIKASI SIINAS sebagai system untuk memproses pertimbangan teknis dan merangkap sebagai system pelaporan data industry dari Importir Produsen.
- Untuk mekanisme lanjutan setelah pendaftaran di aplikasi INATRADE saksi tidak mengetahuinya, karena yang memproses lebih lanjut yaitu pada Kementrian Perdagangan.
- Mekanisme aplikasi SIINAS sampai terbitnya pertimbangan teknis, yaitu:
- Importir Produsen maupun umum harus membuat akun perusahaan dengan mengikuti Langkah-langkah yang terdapat dalam aplikasi INATRADE, yang bertujuan agar Importir Produsen maupun umum mempunyai akun persahaan di aplikasi INATRADE tersebut.
- Importir Produsen maupun umum harus membuat akun perusahaan dengan mengikuti Langkah-langkah yang terdapat dalam aplikasi SIINAS, yang bertujuan agar Importir Produsen maupun umum mempunyai akun persahaan di aplikasi SIINAS tersebut.
- Setelah mempunyai akun di INATRADE dan SIINAS.
Importir Produsen:
- Mendaftar permohonan untuk mendapatkan surat persetujuan impor di INATRADE
- Sistem INATRADE akan mengirimkan data pemohon Importir Produsen secara otomatis ke aplikasi SIINAS.
Sedangkan untuk Importir Umum:
- Importir Umum mengajukan permohonan ke SIINAS untuk mendapatkan pertimbangan Teknis.
IMPORTIR PRODUSEN:
- Data importir produsen yang telah terkirim otomatis oleh aplikasi inatrade ke SIINAS, diterima langsung oleh pejabat eselon IV di kementrian perindustrian (Abdilah Enstein pejabat eselon IV sebelum tahun juli 2020 dan Muhammad Hendria adalah pejabat eselon IV juli 2020 s/d sekarang) untuk melakukan:
- Pejabat Eselon IV tersebut memeriksa laporan produksi dan realisasi impor.
- Mengkalkulasi konsep alokasi impor untuk mendapatkan persetujuan ataupun tidak di setujui.
- Melaporkan melalui system aplikasi SIINAS atas persetujuan ataupun tidak di setujuinya pertimbangan teknis, yang kemudian hasil Analisa eselon IV tersebut di laporkan ke Eselon III di Kementrian Perindustrian.
- Kemudian pejabat eselon III (Danil Zuhry Akbar pejabat eselon III sebelum juli 2020 dan RIZKY ADITYA WIJAYA pejabat eselon III dari juli 2020 s/d sekarang) memeriksa Kembali pekerjaan dari eselon IV. Dan apabila ada yang salah dalam pengerjaan, maka pejabat eselon III akan mengembalikan kepada pejabat eselon IV untuk di memperbaiki ataupun mengevaluasi pekerjaannya. Untuk penolakan terhadap pertimbangan teknis pada tingkat eselon III, tidak pernah terjadi, karena apabila ada kesalahan pekerjaan maka pejabat eselon III akan mengembalikan kepada pejabat eselon IV untuk memperbaiki ataupun mengevaluasi Kembali hasil pekerjaannya.
Dan kemudian apabila hasil evaluasi telah dinyatakan layak untuk diterima ataupun di tolak, pejabat eselon III akan meneruskan melalui aplikasi SIINAS ke pejabat eselon II untuk dilakukan evaluasi Kembali hasil pekerjaan eselon IV dan eselon
- III.
- Kemudian pejabat eselon II (Doddy Rahadi pejabat eselon II tahun 2019 dan Dini Hanggandari pejabat eselon II dari sebelum agustus 2020 dan Budi Susanto pejabat eselon II sejak agustus 2020 s/d januari 2022) memeriksa Kembali pekerjaan dari eselon
- Dan apabila ada yang salah dalam pengerjaan, maka pejabat eselon II akan mengembalikan kepada pejabat eselon III untuk memperbaiki ataupun mengevaluasi pekerjaannya. Untuk penolakan terhadap pertimbangan teknis pada tingkat eselon II, tidak pernah terjadi, karena apabila ada kesalahan pekerjaan maka pejabat eselon II akan mengembalikan kepada pejabat eselon III untuk memperbaiki ataupun mengevaluasi Kembali hasil pekerjaannya.
Dan kemudian apabila hasil evaluasi telah dinyatakan layak untuk diterima ataupun di tolak, pejabat eselon II akan meneruskan melalui aplikasi SIINAS ke pejabat eselon I untuk dilakukan evaluasi dan menyetujui hasil pertimbangan teknis apakah di terima atau tidak.
- Kemudian pebajat eselon I (I Gusti Putu Suryawirawan kemudian diganti oleh Alm. Haryanto kemudian di ganti oleh Taufiek Bawazier sejak tahun 2020 s/d sekarang) melakukan evaluasi singkat dan menyetujui hasil pertimbangan teknis apakah di terima atau tidak, dengan menandatangani pertimbangan teknis importir produsen.
IMPORTIR UMUM:
- Setelah importir umum memasukkan data permohonan ke aplikasi SIINAS dan kemudian Unit Pelayanan Publik memeriksan dokumen yang telah di upload di aplikasi SIINAS oleh Importir Umum, dan apabila dinyatakan lengkap oleh Unit Pelayanan Publik, maka Unit Pelayanan Publik akan meneruskan permohonan tersebut ke Eselon II (Doddy Rahadi pejabat eselon II tahun 2019 dan Dini Hanggandari pejabat eselon II dari sebelum agustus 2020 dan Budi Susanto pejabat eselon II sejak agustus 2020 s/d januari 2022) melalui aplikasi SIINAS.
- Dan kemudian pejabat eselon II akan mendisposisi (dengan isi disposisi: untuk memproses sesuai ketentuan) ke eselon III, dan kemudian pejabat eselon III akan mendisposisi Kembali ke pejabat eselon IV, dan pejabat eselon IV akan mendisposisi Kembali kepada stafnya untuk melakukan verifikasi data pemohon.
- Setelah staf eselon IV (Muhammad Ibrahim adam) memverifikasi data, dan apabila sudah lengkap oleh pejabat eselon IV di kementrian perindustrian (Abdilah Enstein pejabat eselon IV sebelum tahun juli 2020 dan Muhammad Hendria adalah pejabat eselon IV juli 2020 s/d sekarang) melakukan:
- Pejabat Eselon IV tersebut memeriksa laporan produksi dan realisasi impor.
- Mengkalkulasi konsep alokasi impor untuk mendapatkan persetujuan ataupun tidak di setujui.
- Melaporkan melalui system aplikasi SIINAS atas persetunjuan ataupun tidak di setujuinya pertimbangan teknis, yang kemudian hasil Analisa eselon IV tersebut di laporkan ke Eselon III di Kementrian Perindustrian.
- Kemudian pejabat eselon III (Danil Zuhry Akbar pejabat eselon III sebelum juli 2020 dan RIZKY ADITYA WIJAYA pejabat eselon III dari juli 2020 s/d sekarang) memeriksa Kembali pekerjaan dari eselon IV. Dan apabila ada yang salah dalam pengerjaan, maka pejabat eselon III akan mengembalikan kepada pejabat eselon IV untuk di memperbaiki ataupun mengevaluasi pekerjaannya. Untuk penolakan terhadap pertimbangan teknis pada tingkat eselon III, tidak pernah terjadi, karena apabila ada kesalahan pekerjaan maka pejabat eselon III akan mengembalikan kepada pejabat eselon IV untuk memperbaiki ataupun mengevaluasi Kembali hasil pekerjaannya.
Dan kemudian apabila hasil evaluasi telah dinyatakan layak untuk diterima ataupun di tolak, pejabat eselon III akan meneruskan melalui aplikasi SIINAS ke pejabat eselon II untuk dilakukan evaluasi Kembali hasil pekerjaan eselon IV dan eselon
- III.
- Kemudian pejabat eselon II (Doddy Rahadi pejabat eselon II tahun 2019 dan Dini Hanggandari pejabat eselon II dari sebelum agustus 2020 dan Budi Susanto pejabat eselon II sejak agustus 2020 s/d januari 2022) memeriksa Kembali pekerjaan dari eselon
- Dan apabila ada yang salah dalam pengerjaan, maka pejabat eselon II akan mengembalikan kepada pejabat eselon III untuk memperbaiki ataupun mengevaluasi pekerjaannya. Untuk penolakan terhadap pertimbangan teknis pada tingkat eselon II, tidak pernah terjadi, karena apabila ada kesalahan pekerjaan maka pejabat eselon II akan mengembalikan kepada pejabat eselon III untuk memperbaiki ataupun mengevaluasi Kembali hasil pekerjaannya.
Dan kemudian apabila hasil evaluasi telah dinyatakan layak untuk diterima ataupun di tolak, pejabat eselon II akan meneruskan melalui aplikasi SIINAS ke pejabat eselon I untuk dilakukan evaluasi dan menyetujui hasil pertimbangan teknis apakah di terima atau tidak.
- Kemudian pebajat eselon I (I Gusti Putu Suryawirawan kemudian diganti oleh Alm. Haryanto kemudian di ganti oleh Taufiek Bawazier sejak tahun 2020 s/d sekarang) melakukan evaluasi singkat dan menyetujui hasil pertimbangan teknis apakah di terima atau tidak, dengan menandatangani pertimbangan teknis importir umum.
- Setelah importir umum mendapatkan pertimbangan teknis dari kementrian perindustrian, maka importir umum akan mengajukan surat persetujuan impor melalui aplikasi INATRADE.
Mekanisme aplikasi INSW untuk importir produsen dan umum, yaitu:
- Importir Produsen maupun umum harus membuat akun perusahaan dengan mengikuti Langkah-langkah yang terdapat dalam aplikasi INSW, yang bertujuan agar Importir Produsen maupun umum mempunyai akun persahaan di aplikasi INSW tersebut.
- Importir Produsen maupun umum harus membuat akun perusahaan dengan mengikuti Langkah-langkah yang terdapat dalam aplikasi SIINAS, yang bertujuan agar Importir Produsen maupun umum mempunyai akun persahaan di aplikasi SIINAS tersebut yang bertujuan untuk pengimputan pelaporan data industry dan pelaporan data realisasi.
- Setelah mempunyai akun di aplikasi INSW
Importir Produsen maupun umum:- Mendaftar permohonan untuk mendapatkan surat persetujuan impor dan pertimbangan tekhnis di INSW
- Sistem INSW akan mengirimkan data pemohon Importir Produsen maupun umum secara otomatis ke aplikasi SIINAS perindustrian.
- Untuk mekanisme lanjutan setelah pendaftaran di aplikasi INSW untuk mendapatkan surat persetuan impor saksi tidak mengetahuinya, karena yang memproses lebih lanjut yaitu pada Kementrian Perdagangan.
- Bahwa setalah data masuk ke INSW, maka yang memverifikasi data permohonan importi yaitu pihak INSW yang berada di kementrian keuangan, dan setelah, terferifikasi aplikasi INSW akan mengirim otomatis ke SIINAS eselon II, untuk di tindak lanjuti.
- Dan kemudian pejabat eselon II akan mendisposisi (denga isi disposisi: untuk memproses sesuai ketentuan) ke eselon III, dan kemudian pejabat eselon III akan mendisposisi Kembali ke pejabat eselon IV, dan pejabat eselon IV akan mendisposisi Kembali kepada stafnya untuk melakukan verifikasi data pemohon.
- Setelah staf eselon IV (Muhammad Ibrahim adam) memverifikasi data, dan apabila sudah lengkap oleh pejabat eselon IV di kementrian perindustrian (Muhammad Hendria adalah pejabat eselon IV juli 2020 s/d sekarang) melakukan:
- Pejabat Eselon IV tersebut memeriksa laporan produksi dan realisasi impor.
- Mengkalkulasi konsep alokasi impor untuk mendapatkan persetujuan ataupun tidak di setujui.
- Melaporkan melalui system aplikasi SIINAS atas persetujuan ataupun tidak di setujuinya pertimbangan teknis, yang kemudian hasil Analisa eselon IV tersebut di laporkan ke Eselon III di Kementrian Perindustrian.
- Kemudian pejabat eselon III (RIZKY ADITYA WIJAYA pejabat eselon III dari juli 2020 s/d sekarang) memeriksa Kembali pekerjaan dari eselon IV. Dan apabila ada yang salah dalampengerjaan, maka pejabat eselon III akan mengembalikan kepada pejabat eselon IV untuk di memperbaiki ataupun mengevaluasi pekerjaannya. Untuk penolakan terhadap pertimbangan teknis pada tingkat eselon III, tidak pernah terjadi, karena apabila ada kesalahan pekerjaan maka pejabat eselon III akan mengembalikan kepada pejabat eselon IV untuk memperbaiki ataupun mengevaluasi Kembali hasil pekerjaannya. Dan kemudian apabila hasil evaluasi telah dinyatakan layak untuk diterima ataupun di tolak, pejabat eselon III akan meneruskan melalui aplikasi SIINAS ke pejabat eselon II untuk dilakukan evaluasi Kembali hasil pekerjaan eselon IV dan eselon
- III.
- Kemudian pejabat eselon II (Budi Susanto pejabat eselon II sejak agustus 2020 s/d januari 2022) memeriksa Kembali pekerjaan dari eselon III. Dan apabila ada yang salah dalam pengerjaan, maka pejabat eselon II akan mengembalikan kepada pejabat eselon III untuk di memperbaiki ataupun mengevaluasi pekerjaannya. Untuk penolakan terhadap pertimbangan teknis pada tingkat eselon II, tidak pernah terjadi, karena apabila ada kesalahan pekerjaan maka pejabat eselon II akan mengembalikan kepada pejabat eselon III untuk memperbaiki ataupun mengevaluasi Kembali hasil pekerjaannya.
Dan kemudian apabila hasil evaluasi telah dinyatakan layak untuk diterima ataupun di tolak, pejabat eselon II akan meneruskan melalui aplikasi SIINAS ke pejabat eselon I untuk dilakukan evaluasi dan menyetujui hasil pertimbangan teknis apakah di terima atau tidak.
- Kemudian pebajat eselon I (Taufiek Bawazier sejak tahun 2020 s/d sekarang) melakukan evaluasi singkat dan menyetujui hasil pertimbangan teknis apakah di terima atau tidak, dengan menandatangani pertimbangan tekhnis.
Setelah importir umum mendapatkan pertimbangan tekhnis dari kementrian perindustrian, maka importir umum akan mengajukan surat persetujuan impor melalui aplikasi INATRADE.
- Bahwa berdasarkan contoh pertimbangan tekhnis No. 1404/ILMATE/PERTEK-SPI-P/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021, yang pada pertimbangan teknis tersebut menjelaskan PT. Bangun Era Sejahtera mendapatkan kuota Impor sebanyak 25.000 Ton, Adapun cara menghitung kuota impor tersebut yaitu dengan cara: Dapat saksi sampaikan bahwa penghitungan alokasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 12A permenprin 1 tahun 2019 dan perubahan, dalam hal penghitungan untuk PT. BES, dimana perusahaan mengajukan permohonan impor sebesar 47.000 Ton, dan kemudian kami memeriksa kapasitas produksi yang berkaitan dengan barang yang akan di impor yaitu mempunyai top kasitas 450.000 ton, selanjutnya kami memeriksa data realisasi produksi tahun sebelumnya yaitu sebesar 73.000 ton per semester atau 146.000 ton pertahun, selanjutnya kami memeriksa data figur pasok dan kebutuhan barang yang akan di impor (60% untuk local dan 40% untuk impor), maka penghitungan sementara alokasi yang dapat diberikan sebesar 40% X 1460.000 ton = 58.400 Ton, selanjutnya kami memeriksa laporan realisasi impor tahun sebelumnya pemohon yaitu 35.000 ton dalam setahun. Dengan mempertimbangkan pasok bahan baku dari dalam negeri di mana pada tahun 2021 ada peningkatan kapasitas produksi HRC maka untuk penghitungan alokasi realisasi tersebut dikurangi lagi sebanyak 25%, sehingga alokasi di berikan sebanyak 25.000 Ton.
- Bahwa saksi mendapatkan data angka tersebut dari data produksi, ekspor, impor dan konsumsi pada tiap-tiap kelompok produk besi, karena setiap produk mempunyai nilai figur masing-masing setiap tahun.
Dapat saksi beri contoh: Misalnya untuk produk baja lapis, dimana data produksi sebesar 1.200.000Ton, ekspor sebesar 200.000Ton, pasokan dalam negeri 600.000Ton (60%) dan Impor sebesar 400.000Ton (40%), maka dari 1.000.000Ton konsumsi dalam negeri mendapatkan nilai figur 60% untuk local dan 40% untuk impor, dan nilai tersebut wajib di pergunakan ketika sebagai salah satu unsur penghitungan alokasi impor..
- Bahwa akibat adanya kenaikan nilai figure impor tersebut berpotensi mengganggu pasok kebutuhan nasional untuk barang tersebut, yang pada akhirnya juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industry, dan apabila kenaikan nilai figur tersebut sangat besar maka, akan mengganggu keberadaan industry dalam negeri.
- Dapat saksi sampaikan bahwa untuk tahun 2016 saksi tidak mengetahui secara pasti dikarenakan datanya masih manual. Sedangkan untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 data konsumsi besi baja nasional adalah sebagai berikut:
(dalam ribu ton)Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 Produksi 5.195 6.183 8.565 12.871 14.300 Ekspor 3.934 5.284 6.316 9.209 13.869 Impor 14.394 16.247 18.029 12.741 14.300 Konsumsi 15.655 17.146 20.278 16.403 14.731 Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 Pangsa Produk Dalam Negeri (Produksi / Konsumsi 33.2 % 36.1 % 42.2 % 78.5 % 97.1 % Ekspor vs Konsumsi 25.1 % 30.8 % 31.1 % 56.1 % 94.1 % Pangsa Impor (Impor / Konsumsi) 91.9 % 94.8 % 88.9 % 77.7 % 97.1 % Produksi vs Impor 36.1 % 38.1 % 47.5 % 101.0 % 100.0 % Ekspor vs Impor 27.3 % 32.5 % 35.0 % 72.3 % 97.0 % - Bahwa saksi sampaikan bahwa pertimbangan teknis untuk tahun 2016 tidak bisa saksi dapatkan datanya dikarenakan dilaksanakan secara manual. Sedangkan untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Pemilik API P dan API U Pemilik API P Pemilik API UTahun Pertek Yang Terbit Perusahaan Volume ( Ton ) Volume ( Pcs ) diajukan Disetujui Diajukan Disetujui 2021 4.521 36.002.633 12.062.829 28.490.509.098 10778782559 2020 5.635 43.437.496 15.924.412 21.682.146.138 16049485746 2019 3.808 36.707.277 18.076.612 20.344.912.015 13380724646 2018 277 3.046.830 1.794.367 1.822.691.381 1.812.346.162 2017 4.645 61.358.346 26.820.090 24.623.619.290 19.806.575.872 Tahun Pertek Yang Terbit Perusahaan Volume ( Ton ) Volume ( Pcs ) diajukan Disetujui Diajukan Disetujui 2021 2.198 25.032.606 10.515.161 26.212.145.210 9.806.108.467 2020 3.328 31.288.642 13.541.533 17.713.420.972 15.087.746.623 2019 1.918 21.725.186 14.137.632 12.885.097.295 10.520.843.827 2018 149 2.389.855 1.566.897 1.604.861.906 1.598.381.720 2017 2.507 44.653.787 21.753.712 19.068.511.797 15.293.772.375 Tahun Pertek Yang Terbit Perusahaan Volume ( Ton ) Volume ( Pcs ) diajukan Disetujui Diajukan Disetujui 2021 2.323 10.970.027 1.547.669 2.278.363.887 972.674.092 2020 2.307 12.148.854 2.382.879 3.968.725.166 961.739.123 2019 1.890 14.982.091 3.938.980 7.459.814.720 2.859.880.818 2018 128 656.972 227.470 217.829.475 213.964.442 2017 2.138 16.704.559 5.066.378 5.555.107.492 4.512.803.497 - Serta Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian untuk 6 ( enam) perusahaan PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning adalah sebagai berikut:
No Nama Perusahaan Jenis API No Persetujuan Pertek Jumlah Diajukan (ton) Jumlah disetujui (ton) % 1. PT Bangun Era Sejahtera APIP 1404/ILMATE/PERTEK- SPI-P/VII/2021. 206/ILMATE/PERTEK- SPI-P/I/2021. 3028/ILMATE/PERTEK- SPI-P/XI/2020 2410/ILMATE/PERTEK- SPI-P/VIII/2020 2063/ILMATE/PERTEK- SPI-P/VII/2020 1814/ILMATE/PERTEK- SPI-P/VII/2020 446/ILMATE/PERTEK- SPI-P/II/2020 264/ILMATE/PERTEK- SPI-P/II/2019 1574/ILMATE/PERTEK- SPI-P/7/2017 47.000
215.000
283.000
50.900
500
500
500
120.800
32.10025.000
58.000
73.500
8.020
40
40
100
84.560
4.91053.2 %
27.0 %
26.0 %
15.8 %
8.0%
8.0%
20.0 %
70.0 %
15.3 %2. PT Perwira APIU 2167/ILMATE/PERTEK- 37.500 11.650 31.1 % Adhitama Sejati SPI-U/XI/2020 1750/ILMATE/PERTEK- SPI-U/X/2020 209/ILMATE/PERTEK- SPI-U/III/2020 57.500
31.60011.650
8.60020.3 %
27.2 %3. PT Prasasti Metal Utama APIU 2205/ILMATE/PERTEK- SPI-U/XII/2020 2076/ILMATE/PERTEK- SPI-U/XI/2020 1472/ILMATE/PERTEK- SPI-U/IX/2020 1008/ILMATE/PERTEK- SPI-U/VII/2020 246/ILMATE/PERTEK- SPI-U/III/2019 33.700
3.350
53.000
133.500
145.8003.350
3.350
8.600
765
7769.9 %
100.0 %
16.2 %
0.6 %
0.5 %4. PT Inti Sumber Baja Sakti APIU 320/ILMATE/PERTEK- SPI-U/II/2021 2077/ILMATE/PERTEK- SPI-U/XI/2020 1561/ILMATE/PERTEK- SPI-U/IX/2020 977/ILMATE/PERTEK- SPI-U/VII/2020 788/ILMATE/PERTEK- SPI-U/VI/2019 1229/ILMATE/PERTEK- SPI-U/8/2017 422/ILMATE/PERTEK- SPI-U/4/2017 8.000
8.000
35.150
75.300
72.700
21.500
21.5008.000
8.000
9.000
710
5.400
21.500
2.500100.0 %
100.0 %
25.6 %
0.9 %
7.4 %
100.0 %
11.6 %5. PT Duta Sari Sejahtera APIP 2419/ILMATE/PERTEK- SPI-P/VIII/2020 1047/ILMATE/PERTEK- SPI-U/7/2017 68.400
30.00011.825
10.00017.3 %
33.3 %6. PT Jaya Arya Kemuning APIU 1812/ILMATE/PERTEK- SPI-U/X/2020 228/ILMATE/PERTEK- SPI-U/II/2020 57/ILMATE/PERTEK- SPI-U/I/2017 278.000
104.800
28.00019250
450
15.0006.9 %
0.4 %
53.6 % - Bahwa diawal saksi menjabat sebagai koordinator industry logam besi, kami sempat memberikan pertimbangan teknis kepada importir yang belum melaporkan laporan realisasi kepada kementrian perindustrian, adapaun alasan kami tetap memberikan pertimbangan teknis tersebut yaitu mengikuti UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang menjelaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku industri, maka atas dasar tersebut kami melaporkannya kepada pimpinan yaitu Dirjen, dan kemudian kami melaporkannya secara berjenjang kepada Dirjen, dan kemudian Dirjen menyetujui untuk tetap diberikan pertimbangan teknis walaupun laporan realisasi belum di berikan oleh importir.
- Bahwa yang mana seharusnya pertimbangan teknis tersebut tidak dapat di berikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang pertimbangan teknis impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.Namun setelah 1 atau 2 bulan kami bekerja di tempat tersebut, kami langsung memperbaiki sistem yang kurang baik tersebut.
- Bahwa Sepengetahuan saksi Kementrian Perindustrian tidak pernah melakukan Pengawasan terhadap PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Inti Sumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Jaya Arya Kemuning.
- Bahwa tidak dilakukannya pengawasan kepada 6 perusahaan tersebut dikarenakan adanya keterbatasan sumberdaya pekerja pada direktorat industri logam pada kementrian perindustrian dan keterbatasannya anggaran direktorat industri logam untuk melakukan pengawasan.
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya apa itu Surat Penjelasan Nomor:380,381,382,383,384,385/ DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI yang ditunjukan kepada PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasaksti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, dan PT Perwira Adhitama Sejati yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut, Pertimbangan Teknis (Pertek) hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai syarat untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
16. WULAN APRILIANTI PERMATASARI
- Saksi WULAN APRILIANTI PERMATASARI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perindustrian RI periode 21 Januari 2021 sampai dengan sekarang adalah Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 40 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022.
- Bahwa Adapun tugas pokok dan wewenang saksi sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perindustrian RI berdasarkan Permenperin No. 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian khususnya pasal 241 yaitu sebagai berikut:
Pasal 240
“Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data, informasi, dan sistem informasi”. Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Pusdatin menyelenggarakan fungsi:- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan, pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan penyajian informasi serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Kementerian Perindustrian
- koordinasi dan pelaksanaan pembinaan, pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan penyajian informasi serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Kementerian Perindustrian;
- pembinaan dan pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan penyajian informasi serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan urusan anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga pusat
- Bahwa dapat saksi jelaskan struktur Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perindustrian RI adalah sebagai berikut:
Kepala Pusat Data dan Informasi (saksi sendiri) Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Sari Harto Kusumo)
Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bahwa dapat saksi jelaskan nama-nama pejabat sebelum saksi yang mejabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kemenperin yaitu sebagai berikut:
R. JANU SURYANTO (2020 S/D JAN 2022) NI NYOMAN AMBARINI (2019 S/D 2020)
WILLEM PETRUS RIWU (2017 S/D 2019)
HARTONO (2016 S/D 2017)
MADE DHARMA HARTANA (2013 S/D 2016).
- Bahwa data, informasi dan sistem informasi yang merupakan ruang lingkup tupoksi kami adalah data, informasi dan sistem informasi industri yaitu sebagai berikut:
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
- Bahwa secara konkret bagaimana analisa data, penyajian informasi serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Kementerian Perindustrian yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kemenperin
Bahwa Analisa Data Industri: Data yang diperoleh dari BPS (Badan Pusat Statistik), BKPM (Badan Kebijakan Penanaman Modal) dan lain sebagainya dikelompokkan sesuai dengan kebutuhan (sektor, komoditas Kelompok Baku Lapangan Industri/KBLI) yang kemudian dianalisa dengan cara membandingkan berdasarkan periode waktu sebelumnya dimana hasil analisanya dapat berupa buku atau dokumen lainnya yang isinya kondisi/ isu aktual yang terjadi atau trend saat ini. Dalam proses analisa data industri dapat mengikutsertakan tenaga ahli untuk memberi masukan. Data yang diolah oleh Pusdatin tidak terbatas pada data nasional namun dimungkinkan untuk mengolah data internasional. Penyajian Informasi Industri: data industri yang sudah diolah/ dianalisa kemudian disajikan dalam bentuk informasi Industri yang dilakukan berdasarkan bahan permintaan dari masing-masing sektor atau pimpinan.
Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Kementerian Perindustrian: dilakukan berdasarkan permintaan dari sektor atau pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bahwa peruntukkan data, informasi dan sistem informasi industri yang dikelola oleh Pusdatin Kemenperin adalah:
- Untuk Internal Kemenperin
- Untuk Eksternal diantaranya Kementerian/ Lembaga lainnya (Misalnya BPK, BPKP, Pemda), masyarakat umum, perwakilan RI di Luar Negeri.
- Bahwa SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri. Bahwa aplikasi SIINas mulai berlaku berdasarkan Permenperin Nomor: 67/M-IND/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan dan Tanda Pendaftaran Dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian yaitu sejak 18 November 2016.
- Bahwa mekanisme pengajuan permohonan rekomendasi Pertimbangan Teknis terkait dengan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya melalui SIINas adalah sebagai berikut:
- Awalnya pelaku usaha yang telah memiliki akun SIINas mengajukan permohonan dengan cara mengupload dokumen persyaratan Pertimbangan Teknis yaitu NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U atau API-P); copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sejenis; copy kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya; copy Izin Usaha Industri (lUI) atau izin usaha Iain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra; daftar isian perusahaan dengan menggunakan Formulir lIb sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenperin No. 1 Tahun 2019 yang diinput dan dicetak dari SIINas; Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir lIe sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenperin No. 1 Tahun 2019; Kebutuhan barang untuk 1 (satu) tahun penjualan yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir Ilh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenperin No. 1 Tahun 2019; laporan penjualan dan realisasi Impor barang 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah melakukan Impor 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenperin No. 1 Tahun 2019; penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan surat pemyataan bermeterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir Ilf sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenperin No. 1 Tahun 2019.
- Unit Pelayanan Publik (UPP) akan memeriksa kelengkapan dokumen (misalnya kesesuaian identitas dan legalitas pemohon dengan dokumen persyaratan)
- Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai oleh Unit Pelayanan Publik (UPP), selanjutnya permohonan akan diteruskan kepada Direktur Logam;
- Selanjutnya pada Direktorat Logam akan dilakukan verifikasi kebenaran isi dokumen secara berjenjang mulai dari pejabat eselon III, eselon IV sampai staff;
- Jika verifikasi kebenaran isi dokumen pada Direktorat Logam ada yang belum valid (benar, lengkap dan sesuai) maka eselon III pada Direktorat Logam dapat meminta kekurangan persyaratan tersebut kepada pelaku usaha/ pemohon;
- Jika dari verifikasi kebenaran dokumen dinyatakan lengkap maka pejabat eselon III menyampaikan berkas permohonan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Logam;
- Kemudian Direktur Logam meneruskan berkas tersebut kepada Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Dan Elektronika) dengan menyertakan hasil evaluasi;
- Selanjutnya Dirjen ILMATE menerbitkan rekomendasi Pertimbangan Teknis untuk pelaku usaha (pemohon).
- Bahwa seluruh aktifitas kegiatan pemrosesan Pertimbangan Teknis melalui SIINas tersebut tercatat/ terekam di dalam aplikasi SIINas yang disimpan di Data Center Pusdatin.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
17. DANIL Z 99UHRY AKBAR
- Saksi DANIL Z 99UHRY AKBAR, S.T., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa dokumen yang harus diupload oleh Importir Produsen maupun umum sebagai persyaratan permohonan persetujuan impor adalah:
A. Untuk API U- Surat Permohonan
- Ijin Usaha dan surat legalitas perusahaan
- Kontrak kerjasama dengan pengguna akhir yang berstatus mempunyai Usaha Industri, usaha kontruksi, usaha pertambangan dsb;
- Realisasi Impor sebelumnya;
- Rencana Kebutuhan Impor Barang ( RKIB)
B. Untuk API P
- Surat Permohonan
- Ijin Usaha dan surat legalitas perusahaan
- Rencana produksi tahun kedepan;
- Realisasi Impor sebelumnya;
- Rencana Kebutuhan Impor Barang ( RKIB).
- Bahwa benar pekerjaan yang dilakukan oleh eselon 4 adalah menganalisa: jenis usaha pemohon, jika importir produsen dijelaskan industri bidang apa, kebutuhan bahan baku setahun kedepan, realisasi produksi tahun sebelumnya, rencana produksi setahun kedepan, realisasi impor tahun sebelumnya, jenis barang yang akan diimpor apakah relevan dengan produk akhir yang dihasilkan, jumlah kuota yg direkomendasikan berdasarkan supply demand nasional saat itu, jika pemohon adalah importir umum analisa dilakukan selain kepada legalitas importir umumnya juga dilakukan analisa terhadap kontrak yg dilakukan oleh importir yang bersangkutan dengan Industri, jasa konstruksi, jasa pertambangan dan sebagainya. Hasil analisis pejabat eselon IV dituangkan dalam disposisi secara elektronik ditujukan kepada pejabat eselon III
- Bahwa benar yang saksi lakukan selaku pejabat eselon III dari hasil analisis pejabat eselon IV adalah
- Bahwa benar apabila menurut saksi semua hasil analisis yang dilakukan oleh pejabat eselon 4 dapat diterima maka saksi forward hasil analisis atau diteruskan ke pejabat eselon II Direktur Indusrti Logam
- Bahwa benar apabila menurut saksi tidak diterima maka dokumen permintaaan Persetujuan Impor dikembalikan ke pejabat eselon I
- Bahwa benar menurut saksi tanpa adanya laporan realisasi impor pertimbangan teknis tetap bisa diberikan karena didalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Baja, Baja Paduan Dan Produk turunannya tidak melarang penerbitan Pertimbangan Teknis yang tidak dilengkapi dengan laporan realisasi impor.Penerbitan pertimbangan teknis tanpa disertai realisasi impor biasanya diberikan kepada permohonan persetujuan impor baru, pabrik lama yang baru berproduksi lagi atau apabila importir sudah pernah melakukan impor sebelumnya maka kuota impor diberikan cukup untuk beroperasi dalam kurun terpendek bukan selama 1 (satu) tahun seperti yang diminta.
- Bahwa penentuan usulan quota selalu didasarkan oleh kemampuan industri dalam negeri terhadap jenis barang yang diimpor, jika memang belum diproduksi atau masih kurang produksi terhadap barang tersebut quotanya dapat diberikan sesuai parameter yang telah disusun oleh direktorat industri logam.
- Parameter tersebut adalah sebagai berikut:
- Semester 1 Tahun 2019
- Pertimbangan Teknis Sebelumnya;
- Realisasi impor
- Permohonan diatas 1.000 ton untuk pemohon API-P maksimal 70 % dari permintaan, untuk API U maksimal 50 % dari permintaan dengan ketentuan bahan baku = 10-50 % sedangkan untuk barang jadi = 1- 10 %,
- Permohonan dibawah 1.000 ton diberikan sesuai permintaan
- Semester 2 Tahun 2019
- Pertimbangan Teknis Sebelumnya
- Realisasi impor
- Kesesuaian penggunaan bahan baku
- Produk belum diproduksi didalam negeri:
Permohonanan diatas oleh 1.000 ton oleh API P maksimal 70 % dari permintaan, permohonan diatas 1.000 ton oleh API U maksimal 50 % dari permintaan dengan ketentuan bahan baku = 10-50 % sedangkan untuk barang jadi = 1- 10 %.
Permohonan dibawah 1.000 ton oleh API P sesuai permintaan atau dapat dikurangi, untuk permohonan dibawah 1.000 ton oleh API U sesuai permintaan atau dapat dikurangi.Produk sudah diproduksi didalam negeri.
Permohonanan diatas oleh 1.000 ton oleh API P maksimal 50 % dari permintaan, permohonan diatas 1.000 ton oleh API U maksimal 30 % dari permintaan dengan ketentuan bahan baku = 10-50 % sedangkan untuk barang jadi = 1- 10 %.
Permohonan dibawah 1.000 ton oleh API P sesuai permintaan atau dapat dikurangi, untuk permohonan dibawah 1.000 ton oleh API U sesuai permintaan atau dapat dikurangi
- Semester 1 tahun 2020 Pertimbangan Teknis Sebelumnya;
- Realisasi impor
- Kesesuaian penggunaan bahan baku
- Produk belum diproduksi didalam negeri:
Permohonanan diatas oleh 1.000 ton oleh API P maksimal 70 % dari permintaan, permohonan diatas 1.000 ton oleh API U maksimal 50 % dari permintaan dengan ketentuan bahan baku = 10-50 % sedangkan untuk barang jadi = 1- 10 %.
Permohonan dibawah 1.000 ton oleh API P sesuai permintaan atau dapat dikurangi, untuk permohonan dibawah 1.000 ton oleh API U sesuai permintaan atau dapat dikurangi.
- Semester 1 Tahun 2019
- Produk sudah diproduksi didalam negeri;
Permohonanan diatas oleh 1.000 ton oleh API P maksimal 50 % dari permintaan atau concern IDN (terkait utilitas IDN) = 0 – 200 ton, untuk produk hilir/produk jadi = 0-100 ton,untuk produk dimensi kecil = 0- 30 ton.
Permohonan diatas 1.000 ton oleh API U maksimal 30 % dari permintaan dengan ketentuan bahan baku = 10-30 % sedangkan untuk barang jadi = 1- 10 %, produk dimensi kecil = 0- 30 ton
Permohonan dibawah 1.000 ton oleh API P dan API U untuk concer IDN (terkait utilitas IDN) = 0 – 200 ton, untuk produk hilir/produk jadi = 0-100 ton,untuk produk dimensi kecil = 0- 30 ton.- Bahwa benar saksi tidak tahu jumlah Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 baik API P dan API U perusahaan PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning beserta jumlah kuota karena saksi tidak menjadi admin pertimbangan teknis sejak 17 Juli 2020 sehingga tidak mempunyai akses lagi
- Bahwa benar laporan dibuat oleh perusahaan yang telah memiliki pertimbangan teknis dengan cara mengirimkan melalui akun SIINAS yang sudah dimiliki perusahaan.
- Bahwa benar setahu saksi belum ada bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal ILMATE terhadap perusahaan yang sudah memiliki pertimbangan teknis.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
18. MA’RUF AMIN
- Saksi MA’RUF AMIN, SE., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi selaku Kepala Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat KBPJ sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan sekarang.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Kepala Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat KBPJ sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tahun 2021.
- Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat KBPJ, saksi mempunyai tugas dalam hal pelayanan terkait imformasi publik dan bantuan kedinasan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, bahwa saksi mengetahui adanya informasi tentang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s.d 2021 berdasarkan data yang ada di Sistem Komputer Pelayanan dengan aplikasi bernama “CEISA khusus impor”. Dalam aplikasi CEISA impor tersebut, terdapat data atau informasi mengenai impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s.d 2021 yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.
- Bahwa awalnya setiap importir yang melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, dalam hal ini perusahaan/importir diantaranya PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajaksakti dan PT. Duta Sari Sejahtera wajib mengisi data barang yang diimpor dalam Modul Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang kemudian disubmit pada aplikasi Indonesia Nasional Single Window (INSW). Aplikasi INSW tersebut terkoneksi dengan aplikasi Customs-Excise Information
System and Automation n (CEISA). Perusahaan/importir dapat mengisi sendiri data / informasi impor barang dalam PIB tersebut, namun dapat juga dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Selanjutnya data impor dari perusahaan / importir yang sudah ada pada aplikasi CEISA tersebut didownload oleh petugas dari Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) Kantor Pusat dan selanjutnya dicetak / print out.
- Bahwa komponen data / informasi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s.d 2021 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajaksakti dan PT. Duta Sari Sejahtera sebagai berikut:
- Nama Kantor Pelayanan Bea Cukai
- Nomor dan tanggal PIB
- Nomor dan tanggal SPPB
- Nomor dan tanggal manifest (BC.1.1)
- NPWP dan nama importir
- Nama PPJK
- Negara pemasok dan nama pemasok
- Negara pengirim dan nama pengirim
- Negara asal
- Pelabuhan muat dan bongkar
- Master Bill of Lading (BL) dan BL
- Kode HS (HS Code)
- Uraian Barang
- Kode Valuta dan Kurs Valuta
- CIF, Jumlah Satuan, Jenis Satuan, Jumlah Kemasan, Netto
- Nilai Devisa Indonesia (IDR)
- Bea Masuk Bayar, Bea Masuk Bebas, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, PPn Bayar, PPn Bebas, PPn TG, PPh Bayar, PPh Bebas, PPh DP, PPh TDP, PPh TG, PPn BM Bayar, PPn BM Bebas dan PPn BM TG.
- Surat (Persetujuan Impor) atau Pengecualian Perijinan, Penetapan Importir Produsen.
- Bahwa saksi dapat menunjukkan dan menyerahkan komponen data / informasi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s.d 2021 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajaksakti dan PT. Duta Sari Sejahtera kepada penyidik.
- Bahwa data / informasi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s.d 2021 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajaksakti dan PT. Duta Sari Sejahtera yang saksi serahkan kepada penyidik adalah data/informasi yang sebenarnya dan sesuai dengan data yang terdapat pada Sistem Komputer Pelayanan pada Bea Cukai atau
Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
- Bahwa terkait penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan dikuasai negara dan barang yang menjadi miliki negara diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 / PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara Dan Barang Yang Menjadi Miliki Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 huruf a PMK Nomor 62 / PMK.04/2011, disebutkan bahwa Barang yang Dikuasai Negara (BDN) adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean.
Selanjutnya Kepala Kantor Pabean (Bea Cukai) dapat mengeluarkan keputusan mengenai penetapan Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara Dan Barang Yang Menjadi Miliki Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf PMK No. 178/PMK.04/2019, disebutkan bahwa Barang yang dikuasai negara merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Kepala Kantor Pabean (Bea Cukai) setempat pernah mengeluarkan keputusan mengenai penetapan Barang Dikuasai Negara (BDN) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s.d 2021 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajaksakti dan PT. Duta Sari Sejahtera.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
19. DWI ANGGA ADITIA WIBAWA
- Saksi DWI ANGGA ADITIA WIBAWA, S.E., M.Log., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah:
Sejak 2011 s/d Sekarang sebagai Pegawai BUMN pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dengan riwayat jabatan sebagai berikut:
Tahun 2011 – 2015 Staf Pengadaan pada Departemen Powerplant dan Energi; Tahun 2015 – 2021, Supervisor pada Departemen Sinergi Bisnis; Tahun 2021 – sekarang, Manager Logistik dan UMKM pada Divisi Supply Chain Management.
- Bahwa struktur organisasi pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Agung Budi Waskito
Direktur Operasi 1 : Hananto Aji
Direktur Operasi 2 : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Operasi 3 : Rudy Hartono
Direktur HC dan Pengembangan Usaha : Mursyid Direktur QHSE : Ayu Widya Kiswari
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Adityo
Kusumo. - Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Manager Logistik dan UMKM di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi No SK.02.01/A.DIR.00505/2021 tanggal 23 Maret 2021
Adapun Tugas dan Tanggungjawab saksi selaku Manager Logistik dan UMKM di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. adalah:
Pengelolaan dan Pengembangan system dan platform Supply Chain Management di perusahaan; Pengelolaan dan Pengembangan prosedur dan proses Supply Chain Management di peusahaan;
Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
Pengelolaan dan Pengembangan Ekspor dan Impor di perusahaan;
Pengelolaan dan Pengembangan Logistik di perusahaan.
- Bahwa berdasarkan system dan platform Supply Chain Management yang kami kelola, tidak ada kerja sama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan PT Perwira Adhitama pada 2 November 2016. Adapun terhadap Proyek Elevated Roam Segmen I pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar, saksi tidak mengetahui.
Selain itu berdasarkan platform Supply Chain Management (SCM), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. tidak pernah mempunyai vendor besi baja yang bernama PT Perwira Adhitama.
Platform Supply Chain Management (SCM),
yang diakses pada tanggal 17 Februari 2022- Bahwa berdasarkan system dan platform Supply Chain Management yang kami kelola, tidak ada kerja sama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dengan PT Prasasti Metal Utama pada 1 Februari 2017. Adapun terhadap Proyek Pembangunan Pengendali Banjir “Box Culvert” dan Jembatan Kaligawe di Semarang, saksi tidak mengetahui.
Selain itu berdasarkan platform Supply Chain Management (SCM), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. tidak pernah mempunyai vendor besi baja yang bernama PT Prasasti Metal Utama.
Platform Supply Chain Management (SCM),
yang diakses pada tanggal 17 Februari 2022- Bahwa jumlah Vendor/Suplier Besi Baja yang memasok kebutuhan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. berjumlah 40 dimana PT Perwira Adhitama dan PT Prasasti Metal Utama bukan termasuk Vendor/Suplier PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Adapun Vendor/Suplier Besi Baja berdasarkan data dari system Supply Chain Management (SCM), yang diakses pada tanggal 17 Februari 2022 adalah sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan diketahui terdapat Kerja Sama antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan PT Intisumber Bajasakti sebagai berikut:
Lingkup
Pengadaan: Steel Sheet Pile Type II, untuk pelaksanaan
pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol
Balikpapan – SamarindaSpesifikasi
Teknis dan
Syarat Mutu
:
ukuran 400 x 100 x 10,5mm x 12 mVolume Batang : 615 Volume Meter : 7,380 Jumlah Harga : Rp4,763,642,400 sudah termasuk PPh 1,5%,
PPn 10% dan Bunga SCF 180 Hari - Bahwa berdasarkan Permohonan Penjelasan dari pelaku usaha/importir dari PT Intisumber Bajasakti, pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan PT Intisumber Bajasakti adalah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, adapun pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang Steel Sheet Pile Type II antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. selaku pembeli dan PT Intisumber Bajasakti selaku penjual adalah sejak 5 April 2019 sampai dengan 20 April 2019.

- Bahwa pada kurun waktu 2016-2021 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mengerjakan proyek strategis sebagai berikut: Adapun terhadap daftar Proyek Strategis Nasional tersebut di atas, Proyek LPG Refrigerated Tanjung Sekong PERTAMINA telah dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
N1 Pelaksanaan
Pembangunan
Jalan Tol Ruas
Bakauheni-
Terbanggi Besar
Paket 4 Metro-
Terbanggi Besar
(STA 109+000-
140+938)
29-
Dec-
15
26-May-
18
LAMPUNG
WIKA2 Pemb. Jalan Tol
Ciawi-
Sukabumi-
Cigombong
(Paket1,2,3)04-
Feb-1503-Feb-
17JAWA BARAT KSO/JO N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
N3 Pembangunan
Jembatan
Sungai Manggar
Provinsi
Kalimantan
Timur
23-
Sep-
15
22-Sep-
17
KALIMANTAN
TIMUR
WIKA4 Pembangunan
pengaman
pantai Jakarta
Thp 2 Pkt 2.23-
Nov-
1523-Apr-
18DKI JAKARTA KSO/JO 5 Pekerjaan
Bendungan
Sukamahi
(MYC).22-
Dec-
1610-Jun-
19JAWA BARAT KSO/JO 6 Renovasi
Stadion Madya,
Lapangan
Softball,
Lapangan
Baseball, dan
Gedung Basket
Gelora Bung
Karno (GBK)07-
Dec-
1601-Jan-
18DKI JAKARTA KSO/JO 7 Jalan Tol Seroja 30-
Dec-
1530-Sep-
17Kabupaten
BandungWIKA 8 Tol Soker Seksi
1 Multiyears –
JO14-Jul-
152-Jul-17 Kelurahan
Denggungan,
Kabupaten
BoyolaliWIKA 9 Tol Surabaya -
Mojokerto Seksi
1B10-
Dec-
1230-Aug-
17Taman Indah 4 WIKA 10 Tol Surabaya-
Mojokerto Seksi
II14-
Dec-
155-Jun-17 Jawa Timur WIKA 11 Tol Surabaya-
Mojokerto Seksi14-
Dec-5-Jun-17 Jawa Timur WIKA N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
NIII 15 12 Wisma Atlit (JO) 17-
Feb-16
8-Aug-17
Jakarta Raya
KSO/JO13 Bendungan
Logung-JO19-
Dec-
1418-Dec-
18Ds. Tanjungrejo
Jekulo Kudus
Jawa TengahKSO/JO 14 Bendungan Sei
Gong-JO5-Nov-
1518-Dec-
18Komplek Taman
Duta Mas, Blok
A23, No.3, Batam,
Kepulauan RiauKSO/JO 15 Bendungan
Tugu Trenggalek2-Jan-
1430-Nov-
18Desa Nglinggis,
Kec. Tugu -
TrenggalekWIKA 16 Entikong 02 10-
Dec-
1531-Dec-
18Kalimantan Barat KSO/JO 17 Entikong
Infrastruktur26-
Dec-
1515-Sep-
17Kalimantan Barat WIKA 18 Pembangunan
Jalan Tol
Balikpapan -
Samarinda
(KM.13
Balikpapan -
Simpang KM.38
Samboja)
Segmen I27-
Apr-1525-Apr-
18Kalimantan Timur WIKA 19 Pembangunan
Terminal
Bandara Jabar
BIJB (JO)7-Dec-
1531-Oct-
18Jawa Barat KSO/JO 20 PG
Assembagoes,
PTPN XI20-
Mar-1731-Dec-
18Situbondo KSO/JO 21 Renovasi
Stadion Madya
GBK (JO)7-Dec-
161-Jan-18 Jakarta Raya KSO/JO N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
N22 Toll Manado –
Bitung
1-Jan-
16
8-Dec-18
Sumatera Utara
WIKA23 Venue GBK (JO) 28-
Feb-1818-Jul-18 Jakarta Raya KSO/JO 24 Bendungan
Keureuto19-
Mar-1528-Nov-
19Kec. Payabakong,
Kabupaten
Lhoksukon Aceh
UtaraWIKA 25 LRT Klp.Gading-
Velodrome
Pek.Utama
Paket P10214-
Mar-171-Jul-19 VELODROME - JL
KELAPA GADINGWIKA 26 Pembangunan
Bendungan
Paselloreng
Kabupaten Wajo23-
Jun-1525-Oct-
19Desa Arajang ,
Kecamatan
Gilireng - kab
Wajo Propinsi
Sulawesi SelatanKSO/JO 27 Pembangunan
Jalan Tol
Balikpapan -
Samarinda
Seksi 5A (MYC)21-
Dec-
1810-Dec-
19Balikpapan,
SamarindaWIKA 28 Pembangunan
Jalan Tol
Lampung Paket
4 Kontrak Anak
III1-Jun-
1731-Mar-
18Jalan 2 Dusun 1
Kel. Karang
Endah, Kec.
Terbanggi Besar,
Lampung TengahWIKA 29 Pembangunan
Waduk Bendo-
JO2-Sep-
1325-Nov-
19Dsn Ngimo Ds.
Prayungan Kec.
Sawo Kab.
PonorogoKSO/JO 30 Pos Lintas Batas
Aruk Tahap 2
(JO)16-
Dec-
166-Mar-19 Kalimantan Barat KSO/JO 31 Tol Porong
Gempol Paket 18-Dec-
1619-Apr-
19Jawa Timur WIKA 32 Toll Soker
(Loan)-JO21-
Aug-19-Aug-
18Kab. Madiun-Kab.
NganjukKSO/JO N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
N15 33 Bendungan
Kuningan
29-
Dec-
14
31-May-
19
DSN 2
RANDUSARI -
CIBEUREUM
KUNINGAN JAWA
BARAT
KSO/JO34 LPG
Refrigerated
Tanjung Sekong,
PERTAMINA27-
Jun-1626-Jun-
19Banten KSO/JO 35 Paket Pekerjaan
Pembangunan
Fasilitas
Obervasi dan
Penampungan
Dalam
Penanggulanga
n Corona Virus
Dis9-Mar-
208-Apr-20 Kepulauan Riau WIKA 36 Pembangunan
Jalur Kereta Api
Solo Balapan -
Bandara Adi
Soemarmo Km.
2+000 s/d Km.
4+000 Antara
Solo23-
Mar-1831-Dec-
20Jawa Tengah WIKA 37 Pembangunan
PLTM Oksibil di
Provinsi Papua30-
Jun-2031-Dec-
20Papua WIKA 38 Site Prep. &
New Jetty
RDMP RU-V,
PERTAMINA1-Dec-
169-May-19 Balikpapan WIKA 39 Toll Road
Development of
Balikpapan -4-Aug-
1631-Oct-
20Jalan Sukarno
Hatta KM13 -
Jalan MulawarmanKSO/JO N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
NSamarinda 40 Relokasi Jalan
Sei Duri -
Mempawah
Kalbar (Lingkar
Kijing)
31-
Dec-
21
10-May-
23
Kalimantan Barat
WIKA41 Irigasi Gumbasa 9-Dec-
2131-Mar-
23Sulawesi Tengah KSO/JO 42 ELEVATED
SOLO
BALAPAN -
KADIPIRO
TAHAP 1
(PALANG
JOGLO)16-
Dec-
216-Dec-23 Jakarta Raya KSO/JO 43 D&B
Pengerukan Alur
dan Kolam
Pelabuhan
Benoa Paket A30-
Nov-
213-Dec-22 Bali WIKA 44 Proyek Bandara
Kediri11-
Jun-2123-Mar-
23Jawa Timur WIKA 45 Pembangunan
Tol Cisumdawu
Seksi 411-
May-
2115-Jan-
22Jawa Barat WIKA 46 Pembangunan
Bendungan
Kuwil
Kawangkoan
Kab. Minahasa
Utara Paket III;
Sulawesi Utara;
Kab. Minahasa30-
Nov-
219-Jan-23 Sulawesi Utara KSO/JO 47 Pembangunan
Jaringan
Perpipaan
SPAM
Semarang Barat4-Nov-
2128-Dec-
22Jakarta Raya KSO/JO N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
Nmendukung
KPBU (PSN)48 SPAM Jatiluhur
126-
Feb-217-May-24 Jawa Barat KSO/JO 49 Pembangunan
Jalur Ganda
jalan KA Lintas
Selatan Jawa
KM 43+800 sd
KM 49+500
antara Mojokerto
- Sepa15-
Jun-212-Oct-23 Jawa Timur KSO/JO 50 Paket 1.2.
Pembangunan
Jalan KIT
Batang1-Jun-
2131-Dec-
21Jawa Tengah KSO/JO 51 Mandalika
Urban and
Tourism
Infrastructure
Project (MUTIP)
Paket 12-Mar-
2114-Jun-
23KEK Mandalika,
Lombok TengahKSO/JO 52 EPC RKEF LINE
3 DAN 427-
Nov-
2030-Nov-
21Sulawesi
TenggaraWIKA 53 Proyek
pembangunan
pabrik
pengolahan dan
pemurnian Bijih
Nikel Rotary-Klin
Electric
Furnance
(RKEF)17-
Dec-
2031-Dec-
21Sulawesi
TenggaraKSO/JO 54 Proyek Jalan
Akses KIB Paket
1A28-
Dec-
2025-Jun-
21Jawa Tengah WIKA 55 Bendungan 10- 31-Dec- Jawa Tengah KSO/JO N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
NJragung Paket II Nov-
20
2456 Irigasi Rawa
Kapuas24-
Sep-
2031-Dec-
21Kalimantan
TengahKSO/JO 57 Proyek
Submarine
Cable 150 kV
Sumatera -
Bangka23-
Dec-
1931-Oct-
22TJ. Carat, South
Sumatra to
Muntok, BangkaWIKA 58 PLTU Palu - 3
(2x 50 MW)16-
Dec-
1931-Mar-
24Lero Tatari
Village,Sindue
District, Donggala
Regency, Central
Sulawesi ProvinceWIKA 59 Tol Harbour
Road II Section
1 : Ancol - Pluit1-Dec-
194-Jan-24 Gedung Citra
Marga Jl. Yos
Sudarso Kav.28
Rt.009 Rw.011
Kel. Sunter Jaya
Kec. Tanjung Priok
Jakarta 14350WIKA 60 Terminal Kijing
Mempawah6-Jul-
1815-Oct-
21Kalimantan Barat WIKA 61 6 Ruas Jalan Tol
Dalam Kota
Jakarta, Tahap 1
Ruas Semanan-
Sunter dan
Sunter-Pulo
Gebang,4-Oct-
1831-Jan-
22Gedung Jaya
Infrastruktur, Jl,
Sutan Syahrir
No.8 CBD Sektor
7 Bintaro
Tangerang SelatanKSO/JO 62 Bendungan
Pamukkulu17-
Nov-
1721-Dec-
24Sulawesi Selatan KSO/JO 63 Pembangunan
Konstruksi Main
Road Jalan Tol
Serang5-Dec-
1731-Dec-
21Banten KSO/JO N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
NPanimbang 64 Tol Lampung
Paket 4 Kontrak
Anak II
25-
Apr-17
22-Dec-
18
Dusun 1 RT.01
RW 01 Desa
Tulungkakan, Kec.
Bumi Ratu Nuban
Kab. Lampung
Tengah 34161
WIKA65 Pembangunan
Bendungan
Kuwil26-Jul-
1631-Dec-
21Sulawesi Utara KSO/JO 66 Bendungan
Sukamahi22-
Dec-
1630-Jun-
22Jln. Raya Pasir
Muncang, Desa
Sukamahi,
Megamendung
(pondok sari 32),
Kab. Bogor, Jawa
Barat, 16770KSO/JO 67 Pembangunan
Bendungan
Cipanas Paket
1-JO1-Dec-
1631-Dec-
21PASANGGRAHAN
DUSUN GAWIRU
RT.002 RW. 008
PADASUKA
SUMEDANG
UTARAKSO/JO 68 Pembangunan
Tol Balikpapan -
Samarinda
Investasi11-
Nov-
1631-Dec-
21Jl. Soekarno Hatta
Km. 38 SambojaWIKA 69 Upper Cisokan
Package I Lot IA
& Lot 1B-JO9-Oct-
1517-Apr-
26Kampung Cibima,
Sukaresmi village,
Gunung halu
District, West
bandung regencyKSO/JO 70 Toll Cisumdawu
Phase II-JO15-
Sep-
1530-Apr-
22Jawa Barat KSO/JO 71 Karian Dam-JO 17-
Jun-1531-Mar-
22Kp. Cisimeut Desa
Pasir Tanjung RT.
02 RW. 04 Kec.KSO/JO N
ONAMA PROYEK MULAI SELESA
ILOKASI KETERANGA
NRangkasbitung
Kab. Lebak Prov.
Banten72 MRT Eleveted
CP 101 & 102
Jakarta
06-
Sep-
13
22-Mar-
19
Jakarta RayaKSO/JO 73 MRT
Underground CP
104 & 105
Jakarta11-
Jun-1323-Mar-
19Jakarta Raya KSO/JO 74 PLTD 50 MW
Bali (OM)28-
Jan-1016-Mar-
19Pesanggaran,
DenpasarKSO/JO 75 PLTU Sulsel
Barru 1 x 100
MW01-
Dec-
1728-Feb-
22Barru, Sulawesi
SelatanWIKA 76 PLTU CILACAP
1 X 1000 MW22-
Feb-1707-May-
20Jl.Lingkar Timur,
Karangkandri,
Kesugihan,
CilacapWIKA 77 PLTGU Muara
Karang 500MW29-
Aug-
1631-Jul-21 Jl. Raya Pluit
Utara, Muara
Karang, Jakarta
UtaraWIKA 78 P3FH, ANTAM 27-
Aug-
1627-May-
19Buli WIKA 79 PLTG 60 MW
Borang (OM)11-Jul-
1129-Jul-19 Merah Mata,
Banyu AsinKSO/JO - Bahwa vendor/supplier yang menyuplai kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang diperlukan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. untuk Proyek Strategis Nasional periode 2016- 2021 adalah sebagai berikut:
No Nama Vendor/Supplier Total Kebutuhan 1 PT Wijaya Karya Industri Konstruksi 24.006,41 2 PT The Master Steel MFC 241.335,70 3 PT Hanil Jaya Steel 45.383,47 4 PT Jakarta Cakratunggal Steel 50.536,24 5 PT Citra Baru Steel 25.096,69 6 PT Sekasa Inti Perkasa 3.886,84 7 PT KHI Pipe Industry 22.349,95 8 PT Farika Steel - 9 PT Bhirawa Steel 945,53 10 PT Duta Hita Jaya 1.211,35 11 PT Cigading H-Beam - 12 PT Bukaka Teknik Utama Tbk. 161,84 13 PT Swarna Baja Pacific 152,71 14 PT Oriental Sheet Piling 2.009,34 15 PT Intisumber Bajasakti 953,83 16 PT Nikko Steel - 17 PT Steel Pipe Industry of Indonesia - - Untuk perincian proyek yang dikerjakan oleh setiap perusahaan supplier tidak bisa diperinci karena satu supplier bisa mensuplai untuk beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh PT Wijaya Karya.
- Bahwa Jenis Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya apa saja yang digunakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. untuk Proyek Strategis Nasional periode 2016-2021 antara lain adalah Besi Baja Tulangan, Sheet Pile, Baja Struktur.
- Bahwa tidak ada vendor/supplier Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang meminta surat/kontrak hanya untuk memenuhi syarat-syarat perizinan importasi dan untuk kepentingan vendor/supplier Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dalam rangka mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
- Bahwa berdasarkan system dan platform Supply Chain Management yang kami kelola tidak terdapat proyek pekerjaan pembangunan pengendalian banjir box culvert dan Jembatan Kali Gawe Semarang yang dilakukan oleh PT Wijaya Karya sehingga tidak ada kontrak dengan PT Prasasti Metal Utama untuk pengadaan besi atau baja.
- Bahwa berdasarkan system dan platform Supply Chain Management yang kami Kelola tidak terdapat proyek pekerjaan pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Batang Semarang yang dilakukan oleh PT Wijaka Karya sehingga tidak ada kontrak dengan PT Prasasti Metal Utama untuk pengadaan besi atau baja.
- Bahwa berdasarkan system dan platform Supply Chain Management yang kami kelola, tidak ada kerja sama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan PT Perwira Adhitama pada 2 November 2016. Adapun terhadap Proyek Elevated Roam Segmen I pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar PT Wijaya Karya tidak mengerjakan proyek tersebut.
Selain itu berdasarkan platform Supply Chain Management (SCM), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. tidak pernah mempunyai vendor besi baja yang bernama PT Perwira Adhitama.
- Bahwa karena PT Wijaya Karya tidak mengerjakan proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Batang Semarang maka saksi tidak mengetahui apakah barang yang diimpor oleh PT Duta Sari dapat digunakan dalam proyek tersebut.
- Bahwa karena PT Wijaya Karya tidak mengerjakan proyek pembangunan kontruksi proyek pembangunan pengendalian banjir box culvert dan Jembatan Kali Gawe Semarang maka saksi tidak mengetahui apakah barang yang diimpor oleh PT Duta Sari dapat digunakan dalam proyek tersebut.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.


Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
20. BAMBANG ASMORO
- Saksi BAMBANG ASMORO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi adalah:
Sejak Tahun 2016-2017, sebagai Manager Produksi Wilayah V PT. Nindya Karya; Sejak Tahun 2018-2020, sebagai General Manager Wilayah IV PT. Nindya Karya;
Sejak Tahun 2021-Sekarang, sebagai General Manager Divisi Infrastruktur I PT. Nindya Karya;
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai General Manager Divisi Infrastruktur I pada PT. Nindya Karya sejak 2021 sampai dengan Sekarang adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Nindya Karya Nomor: 0002/Dirut/KPTS/KDS/01/2021 Tanggal 05 Januari 2021 Tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pejabat PT. Nindya Karya (Persero) yang ditanda tangani Haedar A Karim selaku Direktur Utama yang mana Adapun Tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai General Manager Divisi Infrastruktur I pada PT. Nindya Karya (Persero) yaitu:
“Merencanakan dan mengevaluasi seluruh kegiatan ke- enggineringan, pengelolaan proyek, pengelolaan logistik dan warehouse managemen, pengelolaan HSE, pengendalian produksi (proyek JO dan proyek non JO) serta memimpin Divisi untuk memastikan kelancarabn operasional guna mencapai target laba yang telah ditetapkan untuk Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya (Persero)”. - Bahwa struktur organisasi atau kepengurusan perusahaan pada PT Nindya Karya untuk saat ini antara lain:
Direktur Utama: Haedar A Karim; Sekretaris Perusahaan: Taufik Hidayat;
Direktur Pemasaran dan Pengembangan: Moeharmein Zein Chaniago;
- Departemen Pemasaran: Imam Sugiatno;
- Departemen Estimating: Septian Fahrudin
- Departemen Riset dan Teknologi Informasi: Andri Rohim
- Divisi EPC: Wahyu Edi Satria yang saat ini diganti oleh Aryono;
- Divisi Properti: Andri Suhendar;
Direktur Produksi dan QHSE: Ir. Firmansyah
- Divisi Infrastruktur I: Saksi Sendiri
- Divisi Infrastruktur II:Budi Purnomo
- Divisi Gedung:Arif Putranto
- Divisi Peralatan: Eko Suhartono
- Departemen Procurement: Farid Budianto
- Departeman QHSE: Haryanto Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Sri Haryanto;
- Departemen Akuntansi: Imut Malati Sukma
- Departemen Keuangan: Arista Febri
- Departemen Human Capital: Alif Usman
- Departemen Manajemen Resiko: Faizal Adin
- Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan dapa PT Nindya Karya sebelum Moeharmein Zein Chaniago adalah Haedar A Karim yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama.
- Bahwa Kepemilikan saham pada PT Nindya Karya adalah seluruhnya 100% milik Negara.
- Bahwa PT. Nindya Karya (persero) dalam suatu pengadaan barang atau jasa adalah bergerak dibidang General Kontraktor, Engginering Procurement Construction dan Investasi.
- Bahwa PT Nindya Karya (persero) tidak pernah melakukan Impor besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya baik untuk proyek swasta maupun untuk proyek pemerintah karena PT Nindya Karya (persero) tidak memiliki API (Angka Pengenal Impor).
- Bahwa terkait mekanisme penyediaan besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang akan digunakan oleh PT Nindya Karya (persero) dalam suatu proyek yang sedang dilaksanakan atau dikerjakan berada di bawah Depertemen Supply Change Managemen dimana mekanisme penyediaan besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang akan digunakan oleh PT Nindya Karya (persero) pada suatu proyek, saat ini dilakukan dengan cara E- Procurement (pelelangan secara elektronik) dimana perusahaan- perusahaan tersebut mengajukan penawaran secara elektronik ke www.nindyakarya.co.id dimana E-Procurement (pelelangan secara elektronik) sepengetahuan saksi sudah ada sejak tahun 2019, barulah setelah dinyatakan sebagai pemenang selanjutnya perusahaan tersebut dapat mengikat perjanjian kontrak sebagai subkontraktor atau supplyer besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang akan digunakan oleh PT Nindya Karya (persero) dalam suatu proyek.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak seluruh perusahaan dapat ikut dalam E-Procurement (pelelangan secara elektronik) terkait penyediaan besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang akan digunakan oleh PT Nindya Karya (persero) dalam suatu proyek melainkan hanya perusahaan tertentu yang masuk dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) pada PT. Nindya Karya Persero.
- Bahwa PT Nindya Karya (persero) tidak terlibat sama sekali dalam hal importasi besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh rekanan dari PT Nindya Karya (persero) melainkan hanya sebatas pembelian berdasarkan Purchase Order kepada rekanan / supplyer yang telah ditetapkan sebagai pemenang dalam proses E-Procurement (pelelangan secara elektronik) dari PT Nindya Karya (persero).
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk dapat masuk dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) pada PT. Nindya Karya (Persero), dimana perusahaan penyediaan besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang akan digunakan oleh PT Nindya Karya (persero) dalam suatu proyek harus melalui asessement dokumen administrasi, asessement dokumen keuangan, asessement dokumen perizinan, asessement dokumen pengalaman kerja, asessement dokumen sertifikasi, dan asessement dokumen keselamatan kerja kemudian setelah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan didalam SOP pengadaan barang dan jasa PT Nindya Karya kemudian dilakukan pengecekan workshop dan fasilitas yang dimiliki selanjutnya setelah dinyatakan lulus barulah perusahaan tersebut masuk dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) pada PT. Nindya Karya Persero yang nantinya perusahaan tersebut dapat ikut sebagai peserta pelelangan pengadaan pekerjaan subkontraktor maupun supplyer.
- Bahwa sepengetahuan saksi PT Nindya Karya (persero) tidak terlibat dalam hal pengurusan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam importasi besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh perusahaan penyediaan besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang akan digunakan oleh PT Nindya Karya (persero) dalam suatu proyek baik proyek swasta maupun pemerintah.
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan saksi kepada Sekretaris Perusahaan TAUFIK HIDAYAT sebagai berikut:
- PT Nindya Karya (persero) pernah mengikuti pelelangan proyek/pembangunan jalan dan jembatan jalan lintas selatan (JLS) ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan namun PT Nindya Karya (persero) tidak menang pada saat pelelangan sehingga PT Nindya Karya (persero) bukan sebagai pelaksana pada proyek/pembangunan tersebut;
- PT Nindya Karya (persero) tidak pernah menjadi pelaksana Proyek/pembangunan jalan dan jembatan jalan tol Batang- Semarang;
- PT Nindya Karya (persero) tidak pernah menjadi pelaksana Proyek/pembangunan jaringan pipa gas di Bekasi dan Semarang;
- PT Nindya Karya (persero) ada melaksanakan Paket II dari Proyek/pembangunan pengendalian Banjir dan Rob Semarang-Demak dengan kontrak Nomor : KU.03.01/Ao.7.2/KNT/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 antara Dani Prasetyo, ST.MT. selaku PPK Sungai dan Pantai II SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pamali Juana dengan Bambang Asmoro selaku kuasa KSO PT. NINDYA KARYA Join/KSO PT. SURYA MATARAM SAKTI dengan nilai kontrak Rp. 206.982.623.842,25 (dua ratus enam milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh dua koma dua puluh lima sen rupiah) dimana masa pelaksanaan kontrak selama 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 18 Mei 2022 dengan supply pengadaan atau kebutuhan besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya berasal dari:
- PT. Citra Bari Steel berdasarkan kontrak dan purchase order serta jumlah supply besi atau baja yang saat ini saksi belum dapat memastikan dan menunjukkan kepada penyidik dan akan saksi serahkan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022.
- PT. Immanuel Dumanis berdasarkan kontrak dan purchase order serta jumlah supply besi atau baja yang saat ini saksi belum dapat memastikan dan menunjukkan kepada penyidik dan akan saksi serahkan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022
- PT Buana Baja Bina Sejahtera berdasarkan kontrak dan purchase order serta jumlah supply besi atau baja yang saat ini saksi belum dapat memastikan dan menunjukkan kepada penyidik dan akan saksi serahkan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022
- PT Nindya Karya (persero) ada melaksanakan Proyek/pembangunan jalan dan jembatan jalan tol Solo- Kertosono Seksi I Eleveted Road dan bukan pada Segmen II dimana kontrak Seksi I dikerjakan Wijaya Karya –Waskita Karya – Nindya Karya KSO dengan Kontrak Nomor: KU.02.03/PPK I- PJBHSK/0107.01/2016 tanggal 1 Juli 2015 antara BEDRU CAHYONO, ST.MT selaku PPK dengan AGUNG BUDI WASKITO, ST. Mtech selaku Kuasa KSO dengan nilai proyek sebesar Rp. 541.994.562.000,- (lima ratus empat puluh satu milyar sembilanratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan masa pelaksanaan selama 720 (tujuh ratus dua puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan selama 720 (tujuh ratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak 01 Juli 2015 sampai dengan 20 Juni 2017 dengan supply pengadaan atau kebutuhan besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya dilaksanakan oleh PT. Master Stell sebagai supplyer berdasarkan kontrak dan purchase order serta jumlah supply besi atau baja yang saat ini saksi belum dapat memastikan dan menunjukkan kepada penyidik dan akan saksi serahkan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022;
- PT Nindya Karya (persero) tidak pernah menjadi pelaksana Proyek pembangunan elevated road segmen I pada pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar.
- Bahwa PT Prasasti Metal Utama, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati bukan termasuk kedalam rekanan dari PT Nindya Karya (persero) dan juga tidak pernah menjalin Kerjasama dengan PT Nindya Karya (persero) sehingga dengan kata lain tidak ada transaksi/supply besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang berasal dari perusahaan tersebut kepada PT Nindya Karya (persero) sedangkan untuk PT Intisumber Bajasakti ada menjadi rekanan dari PT Nindya Karya (persero) dan pernah menjalin Kerjasama dengan PT Nindya Karya (persero) antara lain:
Proyek Pembangunan Bendung Pengalih Rababaka dan Saluran Interbasin Untuk Bendungan Tanju dan Bendungan Mila (Rababaka Komplek) Paket II di Kabupaten Dompu Provinsi NTB dengan nilai Purchase Order Nomor: 1508/NK- WIL.IV/LOGAT/06/2018 tanggal 08 Juni 2018 dengan item: Besi Beton P8-P12&D10-D25 sebanyak 1.000.000 Kg (1000 Ton) dengan harga Rp. 10.373.000.000,- (sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) sudah termasuk PPn 10 % dan PPh 22, dimana proyek tersebut telah selesai pada tanggal 18 Desember 2020, Namun terkait kontrak proyek saat ini saksi belum membawa datanya dan akan saksi serahkan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022. Proyek Pembangunan Bendungan Ternef (Paket II) di Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi NTT dengan volume kebutuhan besi beton sebanyak 23.673,60 Kg (23 Ton), dimana proyek tersebut telah selesai pada tanggal 21 Juli 2021, namun terkait Purchase Order dan kontrak proyek saat ini saksi belum membawa datanya dan akan saksi serahkan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022.
- Bahwa seluruh pembelian besi atau baja dari PT Intisumber Bajasakti untuk kebutuhan proyek Proyek Pembangunan Bendung Pengalih Rababaka dan Saluran Interbasin Untuk Bendungan Tanju dan Bendungan Mila (Rababaka Komplek) Paket II di Kabupaten Dompu Provinsi NTB dan Proyek Pembangunan Bendungan Ternef (Paket II) di Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi NTT sudah diterima PT. Nindya Karya dan telah dilakukan pembayaran 100% dengan cara tranfer ke rekening perusahaan PT Intisumber Bajasakti.
- Bahwa PT Nindya Karya (Persero) ada mengerjakan 9 (sembilan) proyek strategis Nasional (PSN) pada periode 2016 sampai dengan 2021 antara lain: Dan juga Proyek/pembangunan jalan dan jembatan jalan tol Solo- Kertosono Seksi I Eleveted Road nilai proyek sebesar Rp. 541.994.562.000,- masa kontrak mulai 01 Juli 2015 sampai dengan selesai 20 Juni 2017.

- Bahwa adapun Vendor/Suplier Besi Baja yang memasok kebutuhan PT Nindya Karya (persero) dalam proyek PSN berikut kebutuhan besi atau baja yang di supply antara lain: Namun untuk list vendor besi/baja dalam proyek jalan Tol Manado- Bitung, proyek jalan Tol Cisumdawu, dan proyek jalan Tol Solo- Kertosono Seksi IV A untuk saat ini saksi belum membawa datanya dan akan saksi serahkan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022.

- Bahwa sepengetahuan saksi terdapat 37 (tiga puluh tujuh) Vendor/Suplier Besi Baja yang memasok kebutuhan PT Nindya Karya (persero) yang terdata pada Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 namun terkait nama-nama saat ini saksi tidak membawa datanya dan akan saksi serahkan pada hari Senin, tanggal 18 April 2022.
- Bahwa tidak pernah ada vendor/supplier besi baja yang meminta surat/kontrak untuk memenuhi syarat-syarat perizinan importasi untuk kepentingan vendor/supplier besi baja dalam mengimpor besi baja.
- Bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Nomor: 562/DAGLU.4-3/3/2017 tanggal 24 Maret 2017, PT. Nindya Karya (Persero) tidak menjadi pelaksana dan tidak mengerjakan pada Proyek pembangunan jalan dan jembatan Montaain-Silawan-Salore-Haliwen-Sadi-Asumanu- Haekesak Nusa Tenggara Timur sebagaimana dalam Surat Penjelasan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Nomor: 562/DAGLU.4-3/3/2017 tanggal 24 Maret 2017; Bahwa PT. Nindya Karya (Persero) tidak ada membuat Surat Perjanjian Kerjasama No: 075/SPK-NK/GAJA/XII/2016 antara PT. Nindya Karya (Persero) Tbk dengan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebagaimana dalam sebagaimana dalam Surat Penjelasan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Nomor: 562/DAGLU.4-3/3/2017 tanggal 24 Maret 2017 dan tidak pernah PT. Nindya Karya (Persero) membuat penomoran seperti penomoran pada Surat Perjanjian Kerjasama yang termuat dalam surat penjelasan tersebut.

- Bahwa PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi tidak pernah mensupply kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk proyek yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) periode Tahun 2016-2021 berupa:
Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil (HRC); Cold Rolled Alloy Steel Sheet In Coil (CRC);
BJLS/BJLAS
Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coil;Alumunium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil;
Galvalume Steel Coils
Section I Wide Flange;Section H Wide Flange;
Plat Baja Polos;
Plat Baja Chequered (Motif)
- Dan umumnya PT. Nindya Karya (Persero) hanya menerima supply Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya hanya berupa Besi Beton dan Wire Mash dari rekanan yang menjalin kerjasama guna memenuhi kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk proyek yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) sedangkan untuk Section I Wide Flange dan Section H Wide Flange, umumnya PT. Nindya Karya (Persero) menggunakan produk PT. Krakatau Steel dan PT. Gunung Garuda.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
21. Ir. PARWANTO NOEGROHO
- Saksi Ir. PARWANTO NOEGROHO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah:
Sejak tahun 1994 sebagai Manajemen Trainee di PT Adhi Karya, Tbk. Sejak tahun 1995 s.d. 1999 sebagai Site Office Engineer PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
Sejak 2000 s.d. 2006 sebagai Project Manager PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
Sejak 2007 s.d. 2008 sebagai Manager Pemasaran dan Estimating PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
Sejak 2008-2009 sebagai Manager Produksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
Tahun 2009 sebagai Auditor Teknik PT Adhi Karya (Persero) Tbk; Tahun 2010 sebagai Manager Risiko PT Adhi Karya (Persero) Tbk; Sejak 2011 s.d. 2012 sebagai Manager Engineering PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
Sejak 2013 s.d. 2015 Manager Pelatihan dan Pengembangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
2016 s.d. 2019 GM SDM PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
2020 s.d. 2021 Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk; 2021 s.d. sekarang GM Corporate Strategy dan SCM (Supply Chain Management) PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai GM Corporate Strategy dan SCM (Supply Chain Management) PT Adhi Karya (Persero) Tbk adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 014- 6/2021/044 tentang Alih Tugas Pejabat Manajerial tanggal 16 Maret 2021, dengan tugas pokok dan fungsi antara lain:
Corporate Strategy yaitu perencanaan strategis jangja Panjang ataupun jngka pendek perusahaan. SCM (Supply Chain Management) yaitu Menyusun peraturan pengadaan barang dan jasa khususnya material strategis.
- Bahwa struktur organisasi atau kepengurusan perusahaan pada PT Adhi Karya (Persero) untuk saat ini antara lain:
Direktur Utama: Entus Asnawi Mukhson; Sekretaris Perusahaan: Farid Budianto;
Direktur Operasi I: Suko Widigdo;
- General Manager Departemen Infrastruktur I: Johan Arifin
- General Manager Departemen Infrastruktur II: Harimawan
- General Manager Departemen Pemasaran: Susetyo Direktur Operasi II: Pundjung Setya Brata
- General Manager Departemen Energy Industrial: Sumantri
- General Manager Departemen Perkeretaapian: Isman
- General Manager Departemen Gedung: Yan Ariyanto Direktur Keuangan: AAG. Agung Dharmawan
- General Manager Departemen Keuangan dan akuntansi: Adriyanto
- General Manager Departemen PBMR Portofolio Bisnis Manajemen Resiko: Hafiz Bambang Pamungkas
- General Manager Departemen Coorporate Finance: Jhon FT Direktur Human Capital dan System: Agus Karianto
- General Manager Departemen Legal: Tjatur Waskito
- General Manager Departemen Human Capital: Yusuf Wiyono
- General Manager Departemen Sistem, IT dan Inovasi: Inonu Ferryanto Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis: Vera Kirana (saksi sendiri)
- General Manager Departemen QHSE: Iqbal kamarudin
- General Manager Departemen Coorporate Strategy: Parwanto Noegroho
- General Manager Departemen Bisnis Development: Lazarus Bambang
- Bahwa PT Adhi Karya (persero) tbk pernah melakukan Impor namun bukan jenis besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya secara langsung baik untuk proyek swasta maupun untuk proyek pemerintah, karena PT Adhi Karya (persero) tbk memiliki API (Angka Pengenal Impor).
- Bahwa dapat saksi jelaskan fungsi API adalah sebagai syarat pengurusan Impor langsung tanpa melalui vendor lokal. Namun untuk baja, baja paduan dan produk turunanya, karena tersedia di dalam negeri maka tidak diperlukan impor.
- Bahwa cara penyediaan/supply besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang akan digunakan oleh PT Adhi Karya (persero) tbk dalam suatu proyek diadakan dengan proses tender baik secara E-Procurement (pelelangan secara elektronik) maupun konvensional dengan mekanisme sebagaimana diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 014-6/2021/374 Tentang MP 015 Manual Pengadaan Barang dan Jasa PT. Adhi Karya Tbk Tanggal 30 Nopember 2021 yang selalu diupdate sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.
- Bahwa PT Adhi Karya (persero) tbk tidak pernah terlibat dalam hal importasi besi atau baja, baja Paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh rekanan/vendor dari PT Adhi Karya (persero) Tbk seperti membantu pengurusan dokumen impor maupun dalam hal membantu pengeluaran barang impor dari wilayah pelabuhan.
- Bahwa PT Adhi Karya (persero) tbk tidak ada menjadi penyedia jasa / pelaksana proyek pada pekerjaan yakni antara lain:
No
.Peruntukan 1 Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Solo-Kertosono
segmen II Eleveted Road kontrak No :035/SPK-WK/XII/2016
tanggal 05 Desember 2016 antara PT. Waskita Karya dengan PT.
Jaya Arya Kemuning.2 Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Batang –
Semarang
(SPK PT Wijaya Karya dengan PT Duta Sari Sejahtera No.
054/SPK-WK/DSS/XII/2016 tgl. 15-12-2016)3 Pembangunan Jaringan Pipa Gas di Bekasi dan Semarang
kontrak No.026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tgl. 14-11-2016 antara
PT. Pertamina Gas dengan PT. Intisumber Bajasakti4 Pembangunan Pengendalian Banjir Box Culvert dan jembatan
Kaligawe, Semarang.
(SPK PT Wijaya Karya dengan PT Prasasti Metal Utama No.
063/SPK-WK/PMP/I/2017 tgl. 01-02-2017)5 Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS ruas Ploso, Simboyo,
Pacitan kontrak No.056/SPK-NK/BES/XII/2016 tanggal 07
November 2016 antara PT. Nindya Karya dengan PT. Bangun Era
Sejahtera.6 Proyek Pembangunan Elevated Road segmen I pada pelaksanaan
Jalan Nasional Metropolitan Makassar kontrak Nomor :028/SPK-
WK/BK/XII/2016 tanggal 02 November 2016 antara PT. Wijaya
Karya dengan PT. Perwira Adhitama Sejati.7. Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Montaain Silawan-
Salore-Haliwen-Sadi-Asumanu-Haekesak Nusa Tenggara Timur
(SPK No. 075/SPK-NK/GAJA/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016
antara PT. Nindya Karya (Persero) Tbk dengan PT. Globalindo
Anugerah Jaya Abadi. - Bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Impor Baja Paduan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016, dapat saksi jelaskan:
- Bahwa PT. Adhi Karya Persero Tbk ada menjadi penyedia jasa / pelaksana proyek Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.03/PPK.14/XII/3646 Tanggal 16 Desember 2015 dengan Nilai kontrak Rp 526.311.552.000,- (lima ratus dua puluh enam milyar tiga ratus sebelas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) antara PT. Adhi Karya Persero Tbk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga dengan jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 16 Desember 2015 selama 760 (tujuh ratus enam puluh) hari kalender.
- Bahwa perjanjian antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT. Perwira Adhitama Sejati tidak pernah ada dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk tidak pernah membuat perjanjian sebagaimana Surat Perjanjian Pengadaan Barang No. 046/SPPB/PAS/AK/2015 antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT. Perwira Adhitama Sejati terkait proyek Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang selain itu penomoran pada Surat Perjanjian Pengadaan Barang tersebut adalah bukan penomoran dari PT. Adhi Karya Persero Tbk.

- Bahwa berdasarkan data Departemen Infra I yang menjadi vendor/ supplyer besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya Persero Tbk antara lain:
- PT. Sekasa Inti Perkasa;
- PT. Master Steel Manufactory;
- PT. Krakatau Wajatama.
Dimana pada proyek tersebut ketiga perusahaan mensupply produk Besi Beton yang menjadi kebutuhan proyek pada Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya Persero Tbk.
- Bahwa terkait jumlah kebutuhan Besi Beton pada proyek Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya Persero Tbk dengan vendor PT. Sekasa Inti Perkasa, PT. Master Steel Manufactory dan PT. Krakatau Wajatama sebagai berikut:
- Bahwa PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi tidak pernah menjadi vendor/supplyer yang mensupply kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk proyek yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) tbk periode Tahun 2016-2021 hal tersebut berdasarkan pengecekan pada data Vendor Approved List dan Subkon Approved List Tahun 2022 pada Departemen Corporate Strategy dan Supply Chain Management Kantor Pusat PT. Adhi Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
22. RADEN FADJAR DONNY TJAHJADI
- Saksi RADEN FADJAR DONNY TJAHJADI, S.E., M.Si., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi adalah:
- Sejak Tahun 2009-2011, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai IV, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok;
- Sejak Tahun 2011-2013, Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2);
- Sejak Tahun 2013-2015, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan;
- Sejak Tahun 2015-2017, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
- Sejak Tahun 2017-Sekarang, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Bahwa struktur organisasi pada Direktorat Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Direktur Teknis Kepabeanan membawahi 6 (enam) Kasubdit, 19 (Sembilan Belas) Kepala Seksi dan 1 (satu) Kasubag TU dengan nama pejabat Kasubdit dan Kasubag TU sebagai berikut:
- Direktur Teknis Kepabeanan : Saksi sendiri;
- Kasubdit Impor : Chotibul Umam;
- Kasubdit Ekspor : Vita Budi;
- Kasubdit Nilai Pabean : Ardiyanto;
- Kasubdit Klasifikasi Barang : Panca Putra;
- Kasubdit Program Prioritas Autorized:Weko Lukito;
Economic Operator
- Kasubdit Registrasi Kepabeanan :Yamiral Aziz;
- Kasubag Tata Usaha :Rini.
Dengan bagan struktur organisasi pada Direktorat Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut :

- Bahwa yang menjadi dasar saksi menjabat selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2017 s/d Sekarang adalah:
- Dasar pengangkatan saksi sebagai selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 628/KMK.01/UP.11/2017 tanggal 18 Agustus 2017
- Adapun tugas dan tanggung jawab saksi diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor: 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan pasal 771 dan pasal 772 yakni: Direktorat Teknis Kepabeanan mempunym tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) serta tarif bea masuk dan bea keluar, serta Fungsi:
- Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor;
- Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara;
- Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor;
- Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean;
- Penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor;
- Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
- Pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar
- Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam forum Technical Sub-Working Group on Classification, Harmonized System Committee, Harmonized System Review Sub-Committee, Scientific Sub-Committee dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang;
- Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan;
- Penyusunan rumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi operator ekonomi;
- Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan tugas teknis kepabeanan lain seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS); dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.
- Bahwa yang menjadi ruang lingkup pekerjaan saksi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah terkait pengawasan terhadap impor atau ekspor larangan pembatasan, diawali dari Menteri Perdagangan selaku instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan pembatasan impor (lartas) terkait besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan terkait besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya kepada Menteri Keuangan up. Dirjen Bea Cukai. Selanjutnya Dirjen Bea Cukai mendisposisi kepada saksi selaku Direktur Teknis Kepabeanan untuk melakukan penelitian. Penelitian yang kami lakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 224 /PMK.04/2015 meliputi:
- Kejelasan jenis barang yang dilarang atau dibatasi;
- Kejelasan jenis dan format dokumen/dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal di persyaratkan;
- kejelasan satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal diatur kuotanya; dan
- tersedianya instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
Yang penelitiannya dilakukan oleh Subdit Impor dan Subdit Klasifikasi Barang. Dalam hal hasil penelitian terhadap poin.a,b dan c telah jelas dan instrument administrasi sebagaimana huruf d telah tersedia, kami menyampaikan Nota Dinas hasil penelitian kepada Dirjen untuk mengusulkan penetapan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tersebut. Apabila Dirjen setuju maka Dirjen atas nama Menteri Keuangan menetapkan Daftar Barang yang dilarang atau dibatasi impornya dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan dikirimkan ke INSW untuk dicantumkan dalam portal INSW sebagai referensi tunggal ketentuan larangan pembatasan impor atau ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 224 /PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Barang Impor atau Ekspor Barang larangan dan atau Pembatasan. Jika hasil penelitian terhadap poin.a,b dan c diperlukan penjelasan dari Kementerian Perdagangan dan/ atau terdapat kendala dalam pelaksanaan peraturan larangan dan/ atau pembatasan, maka Dirjen Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikannya kepada Menteri Perdagangan, berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 224 /PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Barang Impor atau Ekspor Barang larangan dan atau Pembatasan.
- Bahwa kategori besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya merupakan barang yang masuk dalam klasifikasi Pelarangan dan/ atau pembatasan (Lartas) sepanjang besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya masuk ke dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dalam hal ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 365/KMK.4/2020 serta Nomor: 45/KMK.4/2021 maka besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tersebut masuk dalam klasifikasi Pelarangan dan/ atau pembatasan (Lartas).
- Bahwa mekanisme kegiatan impor umum dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, importir memberitahukan PIB secara self assessment dengan cara menghitung, mengisi sendiri serta membayar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor serta memenuhi persyaratan pelarangan pembatasan melalui modul PIB, selanjutnya PIB di submit dan terbit Billing sebagai dasar pembayaran importir ke Bank kemudian masuk ke dalam system INSW untuk dilakukan penelitian ada tidaknya persyaratan larangan pembatasannya.
Dalam hal tidak memenuhi syarat lartasnya maka dilakukan reject by system dan dikembalikan kepada importir yang bersangkutan untuk dipenuhi kewajiban lartasnya.
Dalam hal memenuhi persyaratan lartasnya maka System INSW akan mengirimkan secara system ke system CEISA kemudian akan keluar Nomor dan Tanggal Pendaftaran serta secara system akan diketahui penjalurannya apakah jalur merah, jalur kuning dan jalur hijau sebagai berikut:
Untuk Jalur Merah: dengan melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum keluar Kawasan Pabean.Untuk Jalur Kuning: tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum keluar Kawasan Pabean, Untuk Jalur Hijau: penelitian dokumen dilakukan setelah keluar SPPB.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan atau penelitian dokumen telah sesuai, untuk jalur merah dan jalur kuning, maka diterbitkan Surat persetujuan pengeluaran Barang (SPPB) dan barang tersebut bisa keluar dari Kawasan pabean.
- Bahwa aturan yang menjadi acuan terkait dengan kegiatan importasi barang berupa Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya antara lain sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 :
- Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya;
- Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2017 tentang perubahan atas Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya;
- Permendag No. 71/M-DAG/PER/09/2017 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya ditetapkan tanggal 22 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 26 september 2017;
- Permendag No. 22 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya yang ditetapkan tanggal 10 Januari 2018 dan diundangkan pada tanggal 16 Januari 2018;
- Permendag No.110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya yang ditetapkan tanggal 05 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018;
- Permendag No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2020 dan diundangkan pada tanggal 31 Januari 2020. Terhadap Permendag tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KMK.4/2020 yang berlaku tanggal 28 Februari 2020.
- Permendag No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor yang ditetapkan tanggal 01 April 2021 dan diundangkan pada tanggal 01 April 2021, namun dalam Pasal 55 Permendag ini mengatur masa berlakunya Permendag ini setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari sejak tanggal diundangkan. Terhadap Permendag tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KMK.4/2021 yang berlaku 15 November 2021.
- Bahwa pengawasan lartas pada importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya sesuai dengan Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2016; Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2017; Permendag No. 71/M-DAG/PER/09/2017; Permendag No. 22
tahun 2018; Permendag No. 110 Tahun 2018; Permendag No. 03 Tahun 2020; dan Permendag No. 20 Tahun 2021, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Sepengetahuan saksi bahwa Permendag No. 63/M- DAG/PER/8/2017 yang diubah dengan Permendag No. 71/M- DAG/PER/09/2017, yang mana pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 A Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2017.
- Selanjutnya terbit Permendag No. 22 tahun 2018 yang mana pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border) sebagaimana tercantum dalam pasal 12A. Dalam pasal 12A ayat 2 disebutkan bahwa persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya tersebut adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Untuk pengawasannya dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Kementerian Perdagangan sesuai pasal 12B.
- Terkait Permendag No. 110 Tahun 2018 telah dilakukan penelitian oleh Dirjen BC dimana terdapat beberapa hal yang perlu penjelasan dan atau karena terdapat kendala dalam pelaksanaan/implementasi lartasnya antara lain:
- Terdapat beberapa Tarip Pos/HS Code yang dapat menghambat implementasi;
- Perlu kejelasan yang dimaksud dokumen asli BC. 1.1 dan dokumen asli PIB karena di Dirjen BC telah melakukan pelayanan secara online.
Perlu disampaikan bahwa sebelum dikeluarkan Surat Menteri Keuangan u.b. Dirjen Bea Cukai ke ke Menteri Perdagangan u.p. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor: S-07/MK.4/2019 tanggal 27 Maret 2019 sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian sesuai dengan Notulen Nomor: NL-01/D.V.M.EKON.2/3/2019 tanggal 11 Februari 2019 dimana salah satu hasil kesepakatan terkait tata niaga Impor Besi Baja antara lain:
- Isu Teknis tanggal pemberlakukan Permendag harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor:224/PMK.04/2015. Ketentuan terkait importasi akan berlaku secara efektif sejak terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berdasarkan PMK 224 dan dicantumkan dalam Portal INSW sehingga:
- Importasi yang dilakukan sebelum terbitnya KMK, akan mengikuti ketentuan Permendag sebelumnya;
- Untuk pengajuan PI akan mengikuti ketentuan dalam Permendag yang baru mengingat masa berlaku PI hanya sampai dengan 31 Desember.
- Perlu dilakukan revisi Permendag Nomor 110 Tahun 2018 dimana pengaturan pengawasan berada pada Post Border. Oleh karena itu pengawasan dilakukan mengacu kepada Permendag No. 22 tahun 2018 sesuai pasal 2 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Barang Impor atau Ekspor Barang larangan dan atau Pembatasan.
- Untuk Permendag No. 03 Tahun 2020 setelah dilakukan penelitian dan hasil penelitiannya telah jelas dan instrumen administrasinya telah tersedia maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:365/KM.4/2020 yang berlaku sejak tanggal 28 Februari 2020. Berdasarkan Permendag No. 03 Tahun 2020, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya dilakukan di Kawasan Pabean (Border) dengan persyaratan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dimana pengawasan dilakukan oleh Ditjen BC. Berdasarkan pasal 26 ayat 1 Permendag Nomor 03 Tahun 2020 ketentuan dengan persyaratan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) tidak berlaku terhadap importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya yang diantaranya:
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud dilakukan
- Barang Contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Dan lain-lain.
Perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab atas pemenuhan ketentuan lartas impor ada pada Importir berdasarkan pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 224/PMK.04/2015.
- Untuk Permendag No. 20 Tahun 2021 pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya dilakukan di Kawasan Pabean (Border).
- Bahwa terkait nama-nama perusahaan yang mengimportasi tanpa PI dan LS terkait dengan kegiatan importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya periode 2016 s.d 2021 saksi tidak mengetahui karena proses pelayanan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) dilakukan melalui kantor pelayanan bea cukai tempat penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).
- Bahwa yang dimaksud dengan pengawasan Post Border dan pengawasan Border menurut pendapat saksi yaitu:
- Pengawasan Post Border adalah pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang menerbitkan Lartas tersebut setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
- Pengawasan Border adalah pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya yang dilakukan oleh Bea dan Cukai di Kawasan Pabean (Border) yang dilakukan berdasarkan manajemen resiko. Adapun yang dimaksud dengan manajemen resiko adalah dalam hal dikenakan Jalur Hijau maka terhadap barang impor tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi cukup dengan dilakukan penelitian dokumen. Kemudian dalam hal dikenakan jalur merah maka terhadap barang impor tersebut dikenakan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
- Bahwa berlaku Post Border dan Border pada importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021, menurut pendapat saksi yakni:
- Menurut pendapat saksi dalam Permendag No. 82/M- DAG/PER/12/2016 tanggal 09 Desember 2016 pengawasan Lartasnya oleh Bea dan Cukai yang pelaksanaannya dilakukan di dalam Kawasan Pabean.
- Kemudian dengan adanya Permendag No. 63/M- DAG/PER/8/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang diubah dengan Permendag No. 71/M-DAG/PER/09/2017 tanggal 22 September 2017, maka pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 A Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2017.
- Selanjutnya terbit Permendag No. 22 tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 10 Januari 2018 yang mana pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border) sebagaimana tercantum dalam pasal 12A. Dalam pasal 12 A ayat 2 disebutkan bahwa persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya tersebut adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Untuk pengawasannya dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Kementerian Perdagangan sesuai pasal 12 B.
- Selanjutnya berdasarkan Permendag No. 110 Tahun 2018 tanggal 5 Desember 2018, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) sebagai dokumen pelengkap Pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Bahwa hal tersebut dapat dimaknai sebagai pengawasan yang dilakukan di Border oleh Bea dan Cukai. Bahwa menurut pendapat saksi pengawasan Border di dalam Permendag No. 110 Tahun 2018 tanggal 5 Desember 2018 tidak sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi XV. Terhadap penyampaian Permendag No. 110 Tahun 2018 tanggal 5 Desember 2018 tersebut kepada Menteri Keuangan Up. Dirjen Bea dan Cukai setelah dilakukan penelitian oleh Dirjen BC dimana terdapat beberapa hal yang perlu penjelasan dan atau karena terdapat kendala dalam pelaksanaan/implementasi lartasnya antara lain:
- Terdapat beberapa Tarip Pos/HS Code yang dapat menghambat implementasi;
- Perlu kejelasan yang dimaksud dokumen asli BC. 1.1 dan dokumen asli PIB karena di Dirjen BC telah melakukan pelayanan secara online.
Perlu disampaikan bahwa sebelum dikeluarkan Surat Menteri Keuangan u.b. Dirjen Bea Cukai ke ke Menteri Perdagangan u.p. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor: S-07/MK.4/2019 tanggal 27 Maret 2019 sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian sesuai dengan Notulen Nomor: NL-01/D.V.M.EKON.2/3/2019 tanggal 11 Februari 2019 dimana salah satu hasil kesepakatan terkait tata niaga Impor Besi Baja antara lain:
- Isu Teknis tanggal pemberlakukan Permendag (termasuk Permendag No. 110 Tahun 2018) harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor:224/PMK.04/2015. Ketentuan terkait importasi akan berlaku secara efektif sejak terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berdasarkan PMK 224 dan dicantumkan dalam Portal INSW sehingga:
- Importasi yang dilakukan sebelum terbitnya KMK, akan mengikuti ketentuan Permendag sebelumnya;
- Untuk pengajuan PI akan mengikuti ketentuan dalam Permendag yang baru mengingat masa berlaku PI hanya sampai dengan 31 Desember.
- Perlu dilakukan revisi Permendag Nomor 110 Tahun 2018 dimana pengaturan pengawasan berada pada Post Border.
Oleh karena itu pengawasan di dalam Permendag No. 110 Tahun 2018 masih mengacu kepada Permendag No. 22 tahun 2018 (Permendag sebelumnya) yaitu Post Border, hal tersebut sesuai pasal 2 ayat 6 dan pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dirjen BC melaksanakan pengawasan Lartas terhitung sejak tanggal berlakunya Penetapan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen BC atas nama Menteri berupa KMK (Keputusan Menteri Keuangan) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Barang Impor atau Ekspor Barang larangan dan atau Pembatasan.
- Untuk Permendag No. 03 Tahun 2020 setelah dilakukan penelitian dan hasil penelitiannya telah jelas dan instrumen administrasinya telah tersedia maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:365/KM.4/2020 yang berlaku sejak tanggal 28 Februari 2020. Berdasarkan Permendag No. 03 Tahun 2020, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya dilakukan di Kawasan Pabean (Border) dengan persyaratan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dimana pengawasan dilakukan oleh Ditjen BC. Berdasarkan pasal 26 ayat 1 Permendag Nomor 03 Tahun 2020 ketentuan dengan persyaratan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) tidak berlaku terhadap importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya yang diantaranya:
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud dilakukan;
- Barang Contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Dan lain-lain.
Perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab atas pemenuhan ketentuan lartas impor ada pada Importir berdasarkan pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 224/PMK.04/2015.
- Untuk Permendag No. 20 Tahun 2021 pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya dilakukan di Kawasan Pabean (Border).
- Bahwa menurut pendapat saksi pergeseran pengawasan Border menjadi Post Border yang dulunya pengawasan Lartasnya dilakukan oleh Bea dan Cukai di Kawasan Pabean menjadi Pengawasan Lartasnya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga penerbit peraturan Lartas tersebut, dalam hal ini oleh Kementerian Perdagangan. Dalam hal Permendag mengamanatkan pengawasan dilakukan di Border maka menurut pendapat saksi Surat Penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Permendag termasuk dalam dokumen pelengkap pabean contohnya: Surat Penjelasan pada pasal 26 Ayat (3) Permendag No. 03 Tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020.
- Bahwa menurut pendapat saksi Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan Lartas berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Di dalam Permendag tersebut mengatur ketentuan bahwa terhadap importasi besi baja wajib menggunakan PI dan LS, akan tetapi di dalam Permendag juga mengatur ketentuan impor besi baja yang tidak berlaku ketentuan PI dan LS contohnya: pada pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (2) Permendag No. 03 Tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020.
- Bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Lartas diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi:
“Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada menteri.” Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi:
“Sesuai dengan praktik kepabeanan Internasional, pengawasan lalulintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean. Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan pembatasan menjadi efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan yang diubah dengan PMK Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan.
- Adapun terkait dengan penetapan barang impor terkena Lartas dalam importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dilakukan oleh instansi teknis dalam hal ini Kementerian Perdagangan
- Kondisi tertentu Instansi Pemerintah 26 ayat 2 terkait dengan beberapa kondisi tidak diperlukan PI dan LS apabila diimpor instansi pemerintah;
- Kmk 365 instansi yang membatasi adalah kementerian perdagangan.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
23. DWI TEGUH WIBOWO
- Saksi DWI TEGUH WIBOWO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa seingat saksi pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok periode Agustus 2017, terkait perizinan Lartas untuk importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Post Border dimana Bea dan Cukai tidak mempunyai kewajiban dalam pengawasan atas pemenuhan kelengkapan perizinan Lartas, karena pengawasan atas pemenuhan kelengkapan perizinan Lartas di Post Border dilakukan oleh K/L masing-masing (dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan).
- Bahwa kemudian pada periode awal tahun 2020, terkait perizinan Lartas untuk importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Border dimana Bea dan Cukai mempunyai kewajiban dalam pengawasan dan meneliti pemenuhan kelengkapan perizinan Lartas, serta dapat melakukan pengecekan fisik barang Lartas
- Bahwa aturan yang menjadi acuan terkait Lartas importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya antara lain:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan Pasal 53 Ayat (1): “Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada menteri.”
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi:
“Sesuai dengan praktik kepabeanan Internasional, pengawasan lalulintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean. Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan pembatasan menjadi efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”- Adapun ketentuan Pasal 53 Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan.
Adapun terkait dengan penetapan barang impor terkena Lartas dalam importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dilakukan oleh
instansi teknis dalam hal ini Kementerian Perdagangan, yang kemudian disampaikan ke Kementerian Keuangan cq. Dirjen Bea dan Cukai dan diupload di INSW (Indonesia National Single Window), dapat saksi jelaskan, sebagai berikut:
- Pertama, pada dasarnya tujuan KPU Bea Cukai melakukan konfirmasi terhadap Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu adalah wujud penerapan prinsip kehati-hatian kami.
- Kedua, Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Dirjen Daglu kepada 6 (enam) perusahaan tersebut, terdapat anomali/kecurigaan antara lain:
b.1. Surat Penjelasan 6 (enam) perusahaan tidak diunggah pada Portal
INSW;
b.2. Surat Penjelasan 6 (enam) perusahaan tidak mencantumkan spesifikasi dan jumlah kebutuhan bahan baku barang impor serta jangka waktu berlakunya dokumen tersebut.
b.3. Surat Penjelasan 6 (enam) perusahaan tersebut dikeluarkan pada tahun 2020 dengan nomor yang berurutan dimana salah satunya dengan Nama Importir PT. Duta Sari Sejahtera dengan peruntukan proyek pembangunan jalan dan jembatan jalan Tol Batang- Semarang yang saksi ketahui saat itu proyek pembangun tersebut telah selesai, selain itu saksi melihat posisi guratan tanda tangan pada keenam surat penjelasan tersebut sama.
- Sehingga atas alasan tersebut saksi merasa perlu melakukan konfirmasi terhadap Surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu tersebut. Dan sampai dengan saat ini kami tidak pernah menerima balasan surat dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan keterangan dari anak buah saksi di Bidang P2 KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk 5 (lima) perusahaan, yaitu: PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasaksti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama Sejati melakukan re-ekspor barang impornya.
Sedangkan 1 (satu) party barang impor besi baja a.n. PT Jaya Arya Kemuning diajukan BC 1.6 (pengeluaran barang) tujuan ke PLB (Pusat Logistik Berikat) PT Aberu dibawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jakarta (Halim).
- Bahwa baik sistem INSW maupun petugas Analizing Point KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak melakukan mandatory cek terhadap Lartas (termasuk didalamnya dokumen surat penjelasan).
- Bahwa saksi menerangkan petugas Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan penelitian atas kebenaran tarif dan nilai pabean saja.
- Bahwa terkait dengan 5 (lima) perusahaan yang melakukan re- ekspor saat itu mereka mengajukan permohonan re-ekspor atau ekspor kembali kepada Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok, dan saksi selaku Kepala Kantor saat itu melimpahkan kewenangan penelitian dan persetujuan re-ekspor atau ekspor kembali kepada Kepala Bidang Pabean Cukai 4 yang bernama Ibu KITY KARTIKA.
- Bahwa terkait dengan ketentuan yang berlaku di Kemendagri yang saksi tidak ingat Nomor Suratnya, namun seingat saksi bahwa Persetujuan Impor dan dan Laporan Surveyor (LS) wajib dipenuhi sebelum importasi dengan kode HS yang sudah ditetapkan kecuali untuk proyek-proyek importasi pemerintah (Lembaga/ kementerian) dengan bentuk berupa Surat Keterangan atau Surat Penjelasan apabila dilakukan oleh Pihak Ketiga.
- Bahwa untuk aturan di kepabeanan di Pasal 53 UU No 10 Jo UU No 17 tentang Kepabeanan ketentuan larangan dan pembatasan yang di atur oleh kementerian dan Lembaga yang berupa Surat Keterangan atau Surat Penjelasan tersebut harus dimasukkan dalam INSW dan bentuk Pengawasan juga berubah dari sebelumnya Post Border menjadi Border.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa untuk Barang Impor yang hold harus menggunakan Nota Hasil Informasi yang dikeluarkan dari Bidang P2 (Penyidikan dan Penindakan) yang dimasukkan di dalam Sistem Ceisa.
Selanjutnya Barang teersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik dan pengecekan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan Cukai serta larangan dan pembatasan, dan apabila Perusahaan Impor tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya maka barang akan dikuasai oleh negara untuk penelitian lebih lanjut.
- Bahwa terkait dengan ke enam perusahaan tersebut yang masih dapat melakukan impor meskipun belum ada surat balasan dari Kemendag RI. Dapat saksi jelaskan bahwa sifat dari surat konfirmasi tersebut masih memastikan apakah sujel itu benar atau tidak, dan karena di dalam melakukan suatu penindakan penahanan kegiatan impotasi harus didasarkan aturan yang kuat kenapa harus di Hold Importasi tersebut
- Bahwa terkait dengan kewenangan melakukan Hold terhadap Barang Impor tersebut merupakan kewenangan dari Penyidikan dan Penindakan (P2) dan pada saat itu di jabat oleh Muhtadi, dan saksi tidak ada kewenangan untuk menghold barang impor tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
24. UNTUNG BASUKI
- Saksi UNTUNG BASUKI, S.E., M.E., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa Struktur organisasi Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 797, Peraturan Menteri Keuangan Nomor:118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan disebutkan bahwa Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas
- Subdirektorat Pembebasan;
- Subdirektorat Fasilitas Pertambangan;
- Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor;
- Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat;
- Subdirektorat Fasilitas Kwasan Khusus;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saudara selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, adalah:
- Pasal 795
Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang fasilitas kepabeanan. - Pasal 796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:- penyusunan rumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan;
- pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan
- pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
- Pasal 795
- Bahwa terdapat Pedoman baik pedoman Internal maupun Pedoman eksternal terkait aturan Impor Barang pada Kantor Bea dan Cukai yakni:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Harmonized System (HS) terkait klasifikasi barang/Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.004/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Impor untuk dipakai.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.004/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor sebelum penyerahan pemberitahuan Pabean.
- Bahwa Fasilitas Kepabeanan adalah fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha/Importir yang memiliki persyaratan mendapatkan penangguhan bea masuk atau pembebasan bea masuk
- Bahwa yang dimaksud penangguhan bea masuk adalah si pelaku usaha/Importir yang memenuhi persyaratan diberikan jangka waktu tertentu belum melakukan pembayaran bea masuk, yang nanti akan dibayarkan ketika pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean.
- Bahwa pembebasan bea masuk adalah pemberian fasilitas kepada pelaku usaha/Importir dengan tidak membayar bea masuk dalam rangka impor.
- Bahwa dasar dilakukan pembebasan bea masuk umumnya terlebih dahulu adanya SK (Surat Keputusan) Menteri Keuangan yang menyatakan pembebasan bea masuk atas suatu barang impor. Dasarnya adalah Pasal 25 ayat (1) Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang berbunyi sebagai berikut:
- Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
- buku ilmu pengetahuan
- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
- obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
- barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
- barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan
- Dihapus.Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
- Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
- Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
- Bahwa saksi tidak mengetahui pertimbangan pengecualian terhadap persyaratan tersebut dan yang mengetahui pertimbangan tersebut adalah institusi-institusi yang menerbitkan peraturan tentang larangan/ pembatasan impor tersebut (dalam hal ini Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian).
- Bahwa mekanisme Importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya di Kawasan Pabean sampai dengan keluar dari kawasan Pabean dengan cara importir mengajukan Pemberitahuan impor barang (PIB) / BC 2.0 kepada Kantor Pelabuhan Pemasukkan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pejabat bea cukai setelah itu pihak importir membayar biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sudah memenuhi persaksiratan lartas maka diterbitkan Surat persetujuan Pengeluaran Barang sehingga produk bisa dikeluarkan dari pelabuhan apabila produk akan dikirim dulu ke Pusat Logistik Berikat (PLB) maka pihak importir mengajukan pemberitahuan pabean (BC1.6) ditujukan kepada kantor yang mengawasi pusat logistik berikat setelah barang impor dibawa ke lokasi Pusat Logistik Berikat (PLB) apabila nanti produk akan dikeluarkan dari PLB ke TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) importir mengajukan pemberitahun pabean BC 2.8 kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pejabat bea cukai setelah itu pihak importir membayar biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sudah memenuhi persaksiratan lartas maka diterbitkan Surat Persetujan Pengeluaran Barang sehingga produk bisa dikeluarkan dari PLB.
- Bahwa adapun fasilitas yang dapat diberikan kepada importir yang melakukan kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya adalah penundaan / penangguhan pembayaran bea masuk maksimal 3 tahun di Pusat Logistik Berikat (PLB). Selanjutnya ketika barang tersebut akan dikeluarkan dari PLB, maka saat itulah dikenakan bea masuk.
- Bahwa yang melakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya adalah Surveyor. Surveyor yang dimaksud adalah Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan diantaranya Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
- Bahwa Verifikasi atau penelusuran tersebut dapat dilakukan di pelabuhan muat atau Pusat Logistik Berikat (PLB) dan bentuk out put yang dihasilkan dari verifikasi dan penelusuran tersebut adalah Laporan Surveyor (LS).Khusus di PLB terdapat aturan khusus yaitu mengajukan Pemberitahuan Pabean (BC.28) yang dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean (misalnya invoice, Bill of Lading, Packing List), dan bila barang tersebut termasuk barang yang terkena Lartas, maka harus melengkapi dokumen terkait persyaratan lartas. Hal tersebut diatur dalam ketentuan PMK No. 272/PMK.04/2015 jo PMK No.28/PMK.04/2018.
- Bahwa pengawasan Border adalah pengawasan administratif terhadap pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) misalnya: harus melampirkan Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS) dari negara asal.Pengawasan Post Border, dalam hal ini bea cukai tidak melakukan pengawasan namun yang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan tujuan peruntukan impornya adalah kementerian / lembaga yang bersangkutan (Kementerian Perdagangan).
- Bahwa yang melakukan pengawasan border adalah Bea Cukai dengan cara memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan lasrtas bisa secara sistem dengan cara lembaga terkait (Kementerian perdagangan) dokumen persyaratan di INSW (Indonesia National Single Windows) atau secara manual lembaga terkait mengirimkan dokumen terkait ke pelabuhan pemasukkan atau bea cukai yang mengawasi PLB.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Surat Penjelasan atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan terkait pengecualian perijiinan atas importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh importir yang mempunyai Surat penjelasan atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan terkait pengecualian perijiinan atas importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya adalah pihak importir tidak perlu melengkapi persyaratan Lartas berupa Surat Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.
- Bahwa Importir dalam hal ini perusahaan secara self assesment mengisi Pemberitahuan Impor Barang dan membayar bea masuk pajak dalam rangka impor kemudian importir mensubmit PIB melalui aplikasi CEISA (Custom and Excise Information System) dan memberitahukan apakah terdapat Lartas (Larangan Pembatasan). Jika barang yang diimpor tersebut termasuk barang yang terkena Lartas, maka harus dipenuhi kewajibannya terkait lartas tersebut. Apabila telah memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
- Bahwa yang dilakukan adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen pada KPU dapat menerbitkan Nota Pembetulan (30 hari sejak tanggal dokumen pemberitahuan pabean) terkait dengan kesesuaian barang dengan dokumen dari importir. Selanjutnya dapat dilakukan Penelitian Ulang (PENUL) dalam waktu 2 tahun sejak tanggal dokumen pemberitahuan pabean) atau dilakukan mekanisme audit oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terkait kewajiban importir menyimpan dokumen kepabeanan 10 tahun. Jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk, maka dapat ditagih kembali.
- Bahwa yang saksi ketahui terkait penjaluran impor barang (jalur hijau, jalur kuning atau jalur merah) dilakukan oleh sistem CEISA (Custom and Excise Information System) dengan dengan memperhatikan antara lain profile importir, track record atas importasi, komoditi impor sedangkan yang menentukan penjaluran tersebut adalah dari Direktorat P2 (Penindakan dan Penyidikan).
- Bahwa yang menentukan jalur hijau, jalur kuning atau jalur merah suatu produk dilakukan secara sistem dengan mempertimbangkan profil importir, komoditi serta rekam jejak importir sehingga adanya surat penjelasan atau surat keterangan tidak mempengaruhi suatu produk masuk ke jalur jalur hijau, jalur kuning atau jalur merah.
- Bahwa untuk barang impor yang akan dimasukkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ( TLDDP) oleh pihak importir dikenakan bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).Untuk besaran bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) adalah:
- Bea masuk terdiri dari komponen klasifikasi barang dan pembebanannya dengan besaran tarif tercantum didalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
- PPN Impor sebesar 10 % dari nilai dasar perhitungan bea masuk berdasarkan UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah,
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor sebesar 2,5 % dari nilai dasar perhitungan bea masuk berdasarkan UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.PPnBM tergantung jenis barang mewahnya.
- Bahwa syarat syarat barang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya bisa dikeluarkan dari kawasan Pabean:
- Sudah membayar bea masuk dan Pajak Dalam rangka Impor yang terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) apabila sudah melakukan pembayaran importir mensubmit dokumen Pemberitahuan Pabean (BC 2.0) secara elektronik.
- Karena besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya terkena ketentuan pembatasan maka harus melengkapi persyaratan: PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Surveyor).
- Setelah itu barang bisa dikeluarkan dari kawasan pabean dengan dikeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
- Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang larangan dan pembatasan produk impor:
- UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 yang berbunyi:
- Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri,
- Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri,
- Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
- dibatalkan ekspornya;
- diekspor kembali; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai
- Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 50 sampai dengan pasal 54,
Pasal 50
(1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang undang. (2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:- untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
- untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Pasal 51
- Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
- Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
- Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
- Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
- Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
- Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 53
- Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.
Pasal 54
- Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
- untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
- Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
- melindungi kelestarian sumber daya alam;
- meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
- menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
- Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
- untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan.
- UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 yang berbunyi:
- Bahwa apabila dalam pemeriksaan oleh Bea Cukai ditemukan barang impor yang merupakan barang dilarang atau dibatasi untuk diimpor tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean terhadap barang tersebut maka akan diproses oleh Unit Pengawasan (untuk lebih detailnya proses terhadap barang bisa ditanyakan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan), selama proses yang dilakukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan terhadap barang impor yang merupakan barang dilarang atau dibatasi untuk diimpor tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk dikeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan barang impor tersebut menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
- Bahwa dasar hukum barang impor yang merupakan barang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean menjadi Barang Dikuasai Negera (BDN) adalah:
- UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 ayat 4 yang menyatakan:
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. - Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) No 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara pasal 1 menyatakan:
Barang yang dikuasai Negara yang selanjutnya disebut dengan BDN adalah: barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean. - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara pasal 7 ayat 1 huruf a menyatakan:
Barang yang dikuasai negara merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
- UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 ayat 4 yang menyatakan:
- Bahwa barang yang dikuasai negara (BDN) bisa menjadi barang milik negara (BMN), dengan dasar:
- Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) No 62/PMK.4/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara pasal 7 ayat 2 menyatakan “ BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, ditetapkan menjadi BMN, ”
- Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) No 178/PMK.4/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara pasal 11 ayat huruf b menyatakan” dalam hal hasil penelitian tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan, barang yang dikuasi negara ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara “.
- Bahwa saksi tidak mengenal Budi Hartono Linardi serta tidak ada hubungan saudara
- Bahwa untuk barang impor yang akan dimasukkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) oleh pihak importir dikenakan bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
- Bahwa syarat syarat barang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya bisa dikeluarkan dari kawasan Pabean:
- Sudah membayar bea masuk dan Pajak Dalam rangka Impor yang terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) apabila sudah melakukan pembayaran importir mensubmit dokumen Pemberitahuan Pabean (BC 2.0) secara elektronik.
- Karena besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya terkena ketentuan pembatasan maka harus melengkapi persyaratan: PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Surveyor).
- Setelah itu barang bisa dikeluarkan dari kawasan pabean dengan dikeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
- Dasar hukum yang mengatur tentang larangan dan pembatasan produk impor:
- UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 yang berbunyi:
- Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri,
- Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri,
- Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
- dibatalkan ekspornya;
- diekspor kembali; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai
- UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 yang berbunyi:
- Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
25. NIRWALA DWI HERYANTO
- Saksi NIRWALA DWI HERYANTO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa secara umum kegiatan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya dapat saksi jelaskan bahwa oleh karena komoditi impor (besi dan baja) merupakan barang / komoditi impor yang dibatasi, maka harus memiliki persyaratan Lartas (API-U atau API-P, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor), harus membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PPn impor dan PPh impor), mengajukan PIB secara elektronik melalui CEISA.
- Bahwa apabila merujuk kepada persyartan impor atas komidioti tersebut maka dapat dikategorikan masuk klasifikasi Lartas, karena pada saat importasi harus menyertakan Persetujuan Impor (PI), dan dilengkapi dengan hasil verifikasi dan penelusuran teknis di negara asal (LS). Hal tersebut di Permendag No. 110 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permendag No. 03 Tahun 2020 yang saat ini telah dicabut dengan Permendag No. 20 Tahun 2021.
- Bahwa pertimbangan pengecualian terhadap persyaratan yang umum tersebut diterbitkan oleh institusi-institusi yang menerbitkan peraturan tentang larangan/ pembatasan impor tersebut (dalam hal ini Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian).
- Bahwa pengawasan importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya sesuai dengan Permendag No. 110 Tahun 2018; Permendag No. 03 Tahun 2020; dan Permendag No. 20 Tahun 2021 saksi tidak mengetahuinya secara detail, yang lebih mengetahui terkait hal tersebut adalah pada Direktorat Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (yang dijabat oleh R. Fajar Donny Tjahyadi).
- Bahwa menurut pemahaman saksi, Pengawasan Border adalah pengawasan administratif terhadap pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) contohnya: harus melampirkan Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS) dari negara asal. Pengawasan Post Border adalah pengawasan terhadap pemenuhan tujuan peruntukan dari Persetujuan Import.
- Bahwa pada prinsipnya pengawasan border dilakukan oleh Bea Cukai untuk meneliti pemenuhan persyaratan administratif, selanjutnya Bea Cukai akan mengirimkan notifikasi ke Kementerian Perdagangan selaku penerbit Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) atas besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. Berdasarkan notifikasi tersebut Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan post border sesuai dengan tujuan peruntukkan.
- Bahwa Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan administratif tentang kesesuaian antara dokumen perijinan dan pemenuhan persyaratan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan oleh importir.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pengawasan Post Border karena sepengetahuan saksi tugas Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan administratif di Border sampai dengan mengirimkan notifikasi ke Kementerian Perdagangan melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW) yang sekarang berganti nama menjadi Lembaga Nasional Single Window.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa saksi baru mendengar terminologi “Surat Penjelasan” pada pemeriksaan oleh Penyidik di Gedung Bundar, yang pernah saksi ketahui adalah surat pertimbangan teknis (Pertek) yang pada prinsipnya berisi pengecualian dari ketentuan umum.
- Saksi tidak mengetahui dasar penerbitan Surat Penjelasan.
- Saksi tidak mengetahui mekanisme penerbitan Surat Penjelasan.
- Saksi tidak mengetahui dasar hukum penerbitan Surat Penjelasan.
- Saksi tidak mengetahui kewenangan siapa dalam menerbitkan Surat Penjelasan.
- Bahwa nama-nama perusahaan yang memperoleh pengecualian perijinan dan pengecualian dengan surat keputusan terkait dengan kegiatan importasi Besi atau baja, Baja paduan dan Produk turunannya periode 2016 s.d 2021 adalah sebagai berikut:
NO NAMA_PEMILIK URAIAN NOMOR_DO
KUMENTANGGAL_D
OKUMEN1 PT. TRAKINDO
UTAMA
Pengecuali
an
926/BIM
10/04/2014
00.00.00Perijinan 2 PT. METAL ONE
STEEL SERVICE
INDONESIAPengecuali
an
Perijinan0121982/M-
DAG/PER/12/
201612/09/2016
00.00.003 ASTRA
DAIHATSU
MOTORPengecuali
an
Perijinan01099PERM
ENDAGNO03
TAHUN202001/31/2020
00.00.004 MASPION Pengecuali
an
Perijinan010991216/IL
MATE/PERT
EK-SPI-P/07/17/2019
00.00.005 NS BLUESCOPE
INDONESIAPengecuali
an
PerijinanPERMENDA
G NO.110
PSL.2712/20/2018
00.00.006 PT ACE
HARDWARE
INDONESIA, TBKPengecuali
an
Perijinan1052/ILMATE
/PERTEK-
SNI/IX/201909/30/2019
00.00.007 PT DHARMA
POLIMETALPengecuali
an
Perijinan110 TAHUN
201812/05/2018
00.00.008 PT HANWA
STEEL SERVICE
INDONESIAPengecuali
an
Perijinan4397/DAGLU
.4-3/9/201709/29/2017
00.00.009 PT HI-LEX
INDONESIAPengecuali
an
Perijinan01099
NOMOR 03
TAHUN 202001/27/2020
00.00.0010 PT IRON WIRE
WORKS
INDONESIAPengecuali
an
PerijinanNOMOR 35
TAHUN 201910/18/2019
00.00.0011 PT MENARA
TERUS
MAKMURPengecuali
an
Perijinan03 TAHUN
202001/27/2020
00.00.0012 PT MICS STEEL
INDONESIAPengecuali
an
Perijinan35 TAHUN
201910/18/2019
00.00.0013 PT VALE
INDONESIA TBKPengecuali
an
Perijinan1103/DAGLU
.4-3/05/201805/24/2018
00.00.0014 PT. BOART
LONGYEARPengecuali
an
Perijinan35 TAHUN
201910/18/2019
00.00.0015 PT. DHARMA Pengecuali 03 TAHUN 01/27/2020 POLIMETAL an
Perijinan2020 00.00.00 16 PT. KUS
BUILDING
SUPPLIESPengecuali
an
Perijinan50/ILMATE/P
ERTEK-
SNI/II/202002/06/2020
00.00.0017 PT. KOMPONEN
FUTABA
NUSAPERSADAPengecuali
an
Perijinan03 TAHUN
202001/27/2020
00.00.0018 PT. IRON WIRE
WORKS
INDONESIAPengecuali
an
PerijinanNOMOR 110
TAHUN 201812/05/2018
00.00.0019 PT. METAL ONE
STEEL SERVICE
INDONESIAPengecuali
an
Perijinan0109952/DA
GLU.4-
3/1/201701/12/2017
00.00.0020 PT. MEGA
PRATAMA
FERINDOPengecuali
an
Perijinan71/M-
DAG/PER/9/2
01709/22/2019
00.00.0021 PT. MASPION Pengecuali
an
Perijinan1216/ILMATE
/PERTEK-
SPI-
P/VII/201907/17/2019
00.00.0022 PT. SORIK
MARAPI
GEOTHERMAL
POWERPengecuali
an dengan
Surat
KeputusanKET-
00004/IMPO
R/WPJ.30/KP
.03/201802/19/2018
00.00.0023 PT. MODENA
INDONESIAPengecuali
an
Perijinan6/ILMATE/PE
RTEK-
SNI/1/201901/08/2019
00.00.0024 PT. PUTRA
BANGUN
RUBBERINDOPengecuali
an dengan
Surat
Keputusan732/ILMATE/
PERTEK-
SPI-P/3/201703/23/2017
00.00.0025 PT. DELTA
TRADAPengecuali
an dengan
Surat
Keputusan009/IKMA.3/P
-SNI-
M/III/201903/14/2019
00.00.0026 PT. HANWA
STEEL SERVICE
INDONESIAPengecuali
an
Perijinan110/M-
DAG/PER/12/
201812/05/2018
00.00.0027 PT. HEXINDO Pengecuali 183/IKTA.4/5/ 05/08/2018 ADIPERKASA
TBKan dengan
Surat
Keputusan2018 00.00.00 PT. HEXINDO
ADIPERKASA
TBK
Pengecuali
an
Perijinan
0109963/M-
DAG/PER/8/2
017
31/08/2018
00.00.0028 PT. SUGGO
METAL
CEMERLANGPengecuali
an Dengan
Surat
Keputusan210/ILMATE/
PERTEK-
SNI/VI/202006/25/2020
00.00.0029 PT. PANGERAN
MAJU BAHAGIAPengecuali
an
Perijinan28 TAHUN
202003/20/2020
00.00.0030 PT. TT METALS
INDONESIAPengecuali
an
Perijinan0109903
TAHUN 202001/31/2020
00.00.0031 STEEL PIPE
INDUSTRY OF
INDONESIA TBKPengecuali
an
Perijinan0108935
TAHUN 201910/18/2019
00.00.00 - Bahwa saksi tidak mengetahui perbedaan antara pengecualian perijinan dan pengecualian dengan surat keputusan, yang lebih mengetahui terkait hal tersebut adalah Direktorat Teknis Kepabeanan.
- Sepengetahuan saksi Surat Nomor: S-1328/KPU.01/2020 tanggal 09 November 2020 perihal Konfirmasi Dokumen Penjelasan Pengecualian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Berdasarkan hasil pengecekan keaslian surat melalui laman web office.kemenkeu.go.id/public/cek diperoleh informasi bahwa dokumen surat yang ditunjukkan oleh penyidik tersebut sesuai dengan dokumen yang ada di sistem.
- Bahwa saksi selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI tidak mengetahui ada atau tidaknya surat balasan atas Surat Nomor: S-1328/KPU.01/2020 tanggal 09 November 2020 perihal Konfirmasi Dokumen Penjelasan Pengecualian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020. Bahwa yang lebih mengetahui ada tidaknya surat jawaban dari Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
- Bahwa PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning mengajukan permohonan pengenyampingan persyaratan berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan menggunakan surat penjelasan yang diterbitkan oleh Direktorat Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI yang dibuktikan dengan adanya Surat Nomor: S-1328/KPU.01/2020 tanggal 09 November 2020 perihal Konfirmasi Dokumen Penjelasan Pengecualian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020.
- Bahwa apabila penerbitan Surat Penjelasan atau Surat Keterangan tersebut diinput ke dalam sistem INSW, maka petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan di border akan langsung memberikan pelayanan dan tidak melakukan verifikasi namun jika tidak diinput dalam sistem INSW, maka pihak Bea dan Cukai akan meminta konfirmasi kepada instansi penerbit surat penjelasan ataupun surat keterangan tersebut dan jika tidak ada tanggapan maka barang yang diimpor tersebut tetap ditahan dan tidak diijinkan untuk keluar dari Daerah Pabean.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Untuk pelaku usaha yang memiliki API-P, kemudian melakukan importasi, maka bea masuk dikenakan sebelum barang keluar dari pelabuhan (tanpa harus ke Pusat Logistik Berikat/PLB).
- Sedangkan untuk pelaku usaha yang memiliki API-U, kemudian melakukan importasi, maka bea masuk dikenakan ketika barang akan keluar dari Pusat Logistik Berikat/PLB), dengan kata lain barang tersebut harus masuk terlebih dahulu ke PLB, kemudian ketika barang akan dikeluarkan dari PLB, maka akan dikenakan bea masuk.
- Bahwa yang menerbitkan Angka Pengenal Import-Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Import-Umum (API-U) adalah Kementerian Perdagangan.
- Bahwa saksi baru mengetahui adanya surat tersebut pada saat diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya saksi tidak pernah mengetahui adanya surat penjelasan Surat Penjelasan Nomor: 381 / DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI yang ditunjukan kepada PT Intisumber Bajasakti tersebut. Sepemahaman saksi surat tersebut menjawab apa yang ditanyakan oleh perusahaan (Importir).
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
26. YAN UTARA
- Saksi YAN UTARA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Saksi kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah:
- Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia dengan kronologi pada Oktober 2015 setelah saksi melalui Interview langsung dengan BUDI HARTONO LINARDI kemudian saksi diangkat berdasarkan pengangkatan lisan oleh BUDI HARTONO LINARDI selaku Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia dan saksi ditempatkan sebagai Staf Dokumen pada PT. Meraseti Logistik Indonesia tersebut;
- Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia pada sekita bulan Februari-Maret 2022 saksi dipanggil oleh BUDI HARTONO LINARDI dan saksi diangkat berdasarkan pengangkatan lisan dari BUDI HARTONO LINARDI bahwa saksi sejak Maret 2022 sebagai Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail siapa saja pemilik saham dari PT. Meraseti Logistik Indonesia, namun sepengetahuan saksi yang pasti salah satunya adalah BUDI HARTONO LINARDI seperti tertera pada akta pendirian PT Meraseti Logistik Indonesia namun jumlah sahamnya saksi tidak tahu dan saksi sendiri tidak memiliki saham di dalam PT. Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi dalam jabatan tersebut sebagai berikut:
- Selaku Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah:
Menginput dokumen PIB (sejak tahun 2015-2018); Memverifikasi kelengkapan data dan kelengkapan pengisian PIB (sejak 2018-sekarang)
- Selaku Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah:
Memverifikasi kelengkapan data dan kelengkapan pengisian PIB.
Dimana tugas dan tanggungjawab saksi diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Meraseti Logistik Indonesia dan dalam melaksanakan tugas selaku Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia, saksi bertanggung jawab dan melaporkan hasil pekerjaan kepada BUDI HARTONO LINARDI sedangkan dalam melaksanakan tugas selaku Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia saksi bertanggung jawab dan melaporkan hasil pekerjaan kepada BUDI HARTONO LINARDI.
- Selaku Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah:
- Bahwa struktur organisasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia periode 2016 s/d sekarang:
- Untuk Periode Tahun 2016 s/d 2017:
- Direktur Utama : Budi Hartono Linardi;
- Direktur : Agus Safiin Pane;
- Direktur : Bernard W;
- Staf Administrasi : 1. Yan Utara;
- Sri Lestari;
- Putri Nur Azizah;
- Bayu Tulus Prasetyo;
- Staf OPS Lapangan : 1. Ade Nurdiansyah
- Herry Suryadi
- Dwi Supriyanto
- Customer Service : saksi lupa namanya
- Staf Tebus Delivery Order di Pelayaran Afrizal
- Bagian Perijinan : Taufiq
- Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki
- Untuk Periode Tahun 2018:
- Direktur Utama : Budi Hartono Linardi;
- Direktur : Agus Safiin Pane
- Direktur : Bernard W
- Staf Administrasi : 1. Yan Utara
- Sri Lestari
- Putri Nur Azizah
- Bayu Tulus Prasetyo;
- Staf OPS Lapangan : 1. Ade Nurdiansyah
- Herry Suryadi
- Dwi Supriyanto
- Taufiq Ismail
- Customer Service : Marina
- Staf Tebus Delivery Order di Pelayaran Afrizal dan Galuh
- Bagian Perijinan : Taufiq
- Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki
- Untuk Periode 2019 s/d 2021:
- Direktur Utama : Ahmad Rafiki
- Direktur : Rudi Heru
- Kepala Divisi PPJK : Yan Utara;
- Staf Administrasi : Saksi Sendiri
- Staf Administrasi : 1. Nurjanah
- Bayu Tulus Prasetyo;
- Taufik Ismail
- Rama Aji Pangestu (mulai bergabung Januari 2020)
- Putri Nur Azizah (sampai Desember 2019 kemudian mengundurkan diri).
- Staf OPS Lapangan : 1. Ade Nurdiansyah
- Herry Suryadi
- Dwi Supriyanto
- Muhammad Lutfie
- Customer Service : Erwin Wulandari;
- Staf Customer Service Marina
- Kepala Divisi Bagian Tebus Delivery Order (untuk pengeluaran barang) Afrizal
- Staf Bagian Tebus Delivery Order di Pelayaran untuk proses pembuatan Tiket Lapangan Galuh
- Bagian Perijinan: Taufiq
- Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki (merangkap Direktur Utama).
- Untuk Periode Tahun 2022 s/d saat ini:
- Komisari : Saksi Tidak Tahu;
- Direktur Utama : Sri Lestari
- Direktur : Yan Utara
- Kepala Divisi PPJK : Yan Utara (merangkap Direktur);
- Staf Administrasi : 1. Nurjanah;
- Bayu Tulus Prasetyo;
- Taufik Ismail;
- Rama Aji Pangestu;
- Staf OPS Lapangan : 1. Ade Nurdiansyah
- Herry Suryadi
- Dwi Supriyanto
- Muhammad Lutfie
- Customer Service : Erwin Wulandari;
- Staf Customer Service Marina
- Kepala Divisi Bagian Tebus Delivery Order (untuk pengeluaran barang) Afrizal
- Staf Bagian Tebus Delivery Order di Pelayaran untuk proses pembuatan Tiket Lapangan Galuh
- Bagian Perijinan: Taufiq
- Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki.
- Untuk Periode Tahun 2016 s/d 2017:
- Bahwa kronologi dan cara melakukan input dokumen PIB adalah:
- Saksi mendapat dokumen berupa:copian sales contrak, invoice, packing list, B/L dalam bentuk via email dari CS selanjutnya saksi buat draft awal PIB yang akan saksi masukkan /input ke modul PIB.
- Saksi masukkan nama pemasok, nama perusahaan, no B/L, No L/C, nilai barang, nomor invoice, bruto/net, isi nomor container jika ada di B/L;
- Saksi juga masukkan nomor perijinan jika menggunakan surat penjelasan yang biasanya saksi peroleh surat – surat penjelasan dari TAUFIQ;
- Selanjutnya saksi input/masukan nomor Angka Pengenal Impor (API), Nomor surat penjelasan, Nomor Persetujuan Impor, nomor invoice. Adapun TAUFIQ memberikan ke saksi tentang surat penjelasan tersebut untuk di input ke aplikasi Modul PIB kemudian saksi input hanya nomor surat penjelasan dan tanggal yang ada pada surat penjelasan.
- Sambil menunggu kedatangan kapal dan dokumen originalnya biasanya saksi lanjutkan dengan verifikasi menyesuaikan semua dokumen antara yang copian dengan asli fisiknya kemudian jika sesuai saksi kirim ke importir melalui email. Tujuan saksi mengirimkan ke importir untuk di approve kemudian dikirim Kembali ke Meraseti Logistik Indonesia untuk kami kirimkan ke Bea Cukai agar keluar respon billing bea cukai (nota pembayaran pajak) dan saksi kirimkan Kembali ke importir supaya di bayar oleh importir.
- Bahwa surat penjelasan yang saksi terima dari TAUFIQ untuk saksi input ke modul PIB berasal dari PT. Perwira Adhitama Sejati, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning. Saksi hanya menginput/ memasukan nomor surat penjelasan dan tanggal surat penjelasan tersebut
- Bahwa TAUFIQ Ketika menyerahkan surat penjelasan tersebut mengatakan:” Ini perijinan import besi dan baja” sambil menyerahkan surat penjelasan tersebut kepada saksi
- Bahwa terkait sejak kapan PT. Meraseti Logistik Indonesia didirikan saksi tidak mengetahui dan PT. Meraseti Logistik Indonesia bergerak dalam bidang usaha pengurusan Impor dan Ekspor dalam hal ini sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Bahwa PT. Meraseti Logistik Indonesia memiliki Nomor Pokok Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) namun saksi tidak ingat nomornya dan yang memiliki Sertifikasi Ahli Kepabeanan sejak 2015-2018 adalah Bernard
- Bahwa Akta pendirian PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 57 Tanggal 20 Oktober 2014 dan keberadaan beralamat di Jl. Agung Niaga V Blok G6 No.28 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara namun sejak tahun 2020 sudah pindah ke Perumahan SAC Nusantara Jl. Bisma Raya Blok A No. 57 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priuk Jakarta Utara. Apabila berdasarkan akta pendirian dengan pengurus nya:
Direktur Utama : Budi Hartono Linardi
Direktur : Bernard Wiryadi
Direktur : Agus Syafin Pane
Komisaris Utama : Muhammad Zein
Komisaris : Khouw Lena Kurnia
Sedangkan akta perubahan nya saksi belum membawa per Februari 2022 saksi di dudukkan sebagai Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia atas inisiatif BUDI HARTONO LINARDI - Bahwa tugas dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) antara lain:
- Memberitahukan kepada Importir untuk membayar pungutan pajak berupa PPn Impor, PPh Impor dan Bea Masuk impor setelah terbit Billing;
- Membuat pemberitahuan impor barang (PIB);
- Mengisi/menginput dokumen pemberitahuan impor barang (PIB);
- Memberitahukan nilai pabean (yaitu harga barang impor di PIB) kepada Importir;
- Menginformasikan jumlah, kualitas dan jenis barang secara tepat kedalam System Bea Cukai.
- Menginformasikan tarif barang impor secara benar dan rinci;
- Menghitung bea masuk, serta pajak untuk proses import;
- Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean serta dokumen untuk persyaratan impor;
- Memonitor serta memantau arus dokumen impor;
- Menyerahkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik oleh pejabat pabean jika terkena jalur merah;
- Memantau proses pemeriksaan apabila barang impor tersebut wajib diperiksa jika terkena jalur merah;
- Mengurus pengeluaran dan/atau pemasukan barang dari/ke kawasan pabean.
- Menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan Impor.
Hal tersebut sepengetahuan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan namun pasalnya saksi tidak ingat
- Bahwa benar untuk periode tahun 2016 – 2017 yang menggunakan jasa PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK dalam hal impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya adalah:
PT Perwira Adhitama Sejati; PT Jaya Arya Kemuning;
PT Duta Sari Sejahtera;
PT Intisumber Bajasakti dan
Untuk periode 2017 -2021 yang menggunakan jasa PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK dalam hal impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya adalah:
PT Bangun Era Sejahtera;PT Prasasti Metal Utama.
- Bahwa terkait kronologi hingga PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera dapat menggunakan PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK saksi tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah BUDI HARTONO LINARDI selaku Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia
- Bahwa mekanisme alur pengurusan impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh importir yakni PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera dengan menggunakan jasa PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK sebagai berikut: Awalnya Customer Service saksi lupa namanya menerima permintaan pengurusan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dari importir yakni PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera, dimana importir kemudian menyerahkan dokumen antar lain:
Angka Pengenal Impor (API) atau NIB (diserahkan pada saat pertama kali impor saja) Softcopy Sales Contract;
Draf Bill Of Lading;
Invoice;
Packing List;
COO(Certifikat of Origini) (mulai 2017)
Draf Insurance / Asuransi
Mill Test Certificate
Via Email ke alamat email: [email protected];Kemudian CS memberikan print out dokumen yang telah dikirimkan oleh importir yang sebelumnya dikirim ke CS tersebut. Selanjutnya CS meminta saksi untuk membuat dan menginput PIB ke dalam Modul System PIB Bea Cukai dan saat itu saksi secara otomatis mendapat Nomor Pengajuan (NoAju) PIB dari Modul System PIB Bea Cukai tersebut dan saksi langsung meng- input kedalam Modul tersebut antara lain:
- Menginput Nomor Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Nama dan Alamat Shipper dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Nama dan Alamat Consigne/Importir ke dalam PIB;
- Menginput Nama dan Data Kapal dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Bongkar dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Jumlah kemasan dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput nama dan alamat penjual dari Invoice ke PIB;
- Menginput pemilik barang dari dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Nilai, Jumlah, Berat, Uraian dan Spesifikasi barang dari Invoice ke PIB;
- Menginput Kurs dari Kurs pajak mingguan ke PIB;
- Menginput Incoterm dari Invoice ke PIB;
- Menginput Nomor dan Tanggal Persetuan Impor (PI) ke PIB;
- Menginput Nomor dan Tanggal Laporan Surveyor (LS) ke PIB;
- Menginput Nomor dan Tanggal Surat Penjelasan / Pengecualian Perijinan (Sujel) ke PIB;
- Mengecek dan Menginput Bea Masuk, PPn dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
- Bahwa sepengetahuan saksi Direktur dari masing-masing perusahaan antara lain:
- PT. Intisumber Bajasakti adalah Edward Thejasurya Lim;
- PT. Jaya Arya kemuning adalah BUDI HARTONO LINARDI yang kemudian perusahaan diakuisisi oleh Liwa Supriyanti;
- PT. Bangun Era Sejahtera adalah Johan Susilo;
- PT. Prasasti Metal Utama adalah Andri;
- PT. Perwira Adhitama Sejati adalah Hirmon Tjandi;
- PT. Duta Sari Sejahtera adalah Bernard;
Akan tetapi saksi tidak pernah bertemu langsung dengan mereka kecuali dengan Hirmon Tjandi dimana saat itu saksi pernah bertatap muka apabila keruangan BUDI HARTONO LINARDI dan Bernard pernah menjadi Direktur Meraseti Logistik Indonesia
- Bahwa saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak dari Kementerian Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri, pihak Kementerian Perindustrian Ditjen ILMATE, dan pihak Bea Cukai terkait impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera
- Bahwa terkait Surat Persetujuan Impor (PI) dan Surat Penjelasan /Pengecualian Perijian (Sujel) saksi terima dari TAUFIQ karena TAUFIQ yang melakukan pengurusan perijinan surat tersebut, sedangkan untuk Laporan Surveyor (LS) saksi terima biasanya dari customer service karena dirinya yang melakukan komunikasi dengan surveyor antara lain KSO SUCOFINDO dan ANINDYA
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak dari Kementerian Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri, dan pihak Kementerian Perindustrian Ditjen ILMATE, yang ditemui oleh TAUFIQ terkait pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek), Surat Persetujuan Impor (PI), dan juga Surat Penjelasan /Pengecualian Perijian (Sujel) hanya saja sekitar bulan Maret 2016 waktu malam hari saksi kebetulan masih dikantor pernah di ajak BUDI HARTONO LINARDI untuk menemani beliau menemui Alm. Candra (orang Kementrian Perdagangan),saat itu saksi di kenalkan bahwa beliau namanya Candra(Alm) dan meninggalnya Candra tahun 2019 namun saksi tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan karena kurang lebih jarak mereka duduk dengan saksi 5 meter dan saksi tidak mendengarkan pembicaraan antara BUDI HARTONO LINARDI dan Alm. Candra tersebut dan saksi tidak mengetahui apakah ada biaya yang diberikan atas pengurusan dokumen tersebut
- Bahwa sepengetahuan saksi fungsi Surat Persetujuan Impor (PI) dan Surat Penjelasan /Pengecualian Perijian (Sujel) adalah sama yakni menjadi dokumen kelengkapan ketentuan impor namun yang membedakan jika Surat Persetujuan Impor (PI) terurai kode HS atas barang yang diperbolehkan diimpor berikut kapasitas jumlah kuota impornya dengan menyebutkan masa berlaku dan online sedangkan Surat Penjelasan/Pengecualian Perijian (Sujel) adalah surat yang menjelaskan barang berupa besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang diimpor adalah diperuntukkan untuk proyek pemerintah serta tidak ada kuota dan masa berlakunya sehingga tidak mempengaruhi kuota yang dimiliki Importir didalam Surat Persetujuan Impor (PI)
- Bahwa saksi tidak mengetahui biaya yang dikenakan kepada importir dalam hal importasi besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya selain biaya resmi dari bea cukai seperti bea masuk, ppn dan pph. Yang mengetahui hal tersebut adalah Ahmad Rafiki dan Sri Lestari. Hanya saja sepengetahuan saksi biaya untuk pengeluaran internal saja antara lain Yang saksi ketahui adanya: biaya operasional lapangan senilai Rp. 50.000/ container gunanya untuk biaya beli bensin, bayar parkir, bayar PAS, biaya uitslag
- Bahwa terkait invoice yang berisi pengenaan biaya jasa inklaring yang dibebankan kepada importir saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sehingga saksi tidak tahu kegunaannya untuk apa dan yang lebih mengetahui adalah bagian keuangan;
- Bahwa sepengetahuan saksi perusahaan dimana BUDI HARTONO LINARDI sebagai pemilik/owner antara lain adalah PT Meraseti Logitik Indonesia, PT Meraseti Merak Maritim, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Digital Creatif, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Jaya Arya Kemuning yang kemudian di akuisisi oleh LIWA SUPRIYANTI
- Bahwa terkait dengan Surat Penjelasan yang saksi input kedalam PIB masing-masing importir sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan yakni Surat Penjelasan:
Surat Penjelasan No 81/DAGLU.4.3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 kepada PT Perwira Adhitama Sejati; Surat Penjelasan No.825/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 13 April 2017 kepada PT Duta Sari Sejahtera;
Surat Penjelasan No. 1717/DAGLU.4.3/5/2017 tanggal 12 Mei 2017 kepada PT Intisumber Bajasakti.
Dan apabila ada permintaan dokumen dari Bea Cukai maka dokumen Surat penjelasan tersebut saksi upload ke sistem online Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM)
- Bahwa berdasarkan penjelasan dari BUDI HARTONO LINARDI dan TAUFIQ kepada saksi dimana penggunaan Surat Penjelasan itu dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan lartas impor besi atau baja kemudian saksi transfer data Surat Penjelasan tersebut ke dalam sistem Bea Cukai ternyata tidak ada penolakan dan diterima oleh sistem sehingga dapat terbit respon Billing dan atas hal tersebut juga Surat Penjelasan dapat digunakan berkali-kali karena tidak ada masa berlakunya
- Bahwa yang saksi ketahui isi dari Surat Penjelasan yang saksi input ke dalam PIB untuk 6 (enam) importir PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera pada intinya berisi perusahaan tersebut ada kerjasama dengan PT. Waskita Karya, PT. Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT. Wijaya Karya, dan PT. Adhi Karya, namun saksi tidak mengetahui apakah dalam kenyataannya PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera ada kerjasama dengan PT. Waskita Karya, PT. Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT. Wijaya Karya, dan PT. Adhi Karya atau tidak dan tugas saksi hanya menginput Surat Penjelasan tersebut ke dalam PIB saja
- Bahwa Akta pendirian PT Meraseti Logistik Indonesia berikut akta perubahannya hingga saksi menjabat sebagai Direktur PT Meraseti Logistik sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 5 Tanggal 2014 Notaris Ny. Rose Takarina, S.H.:
- Direktur Utama : Budi Hartono Linardi
Saham : 750 saham nilai Nominal Rp. 750.000.0000,- - Direktur : Bernard Wiryadi
Saham : 625 saham nilai nominal Rp. 625.000.000,- - Direktur : Agus Syafiin Pane
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,- - Komisaris Utama: Muhammad Zein
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,- - Komisaris : Khow Lena Kurnia (istri dari Budi Hartono Linardi)
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,-
- Direktur Utama : Budi Hartono Linardi
- Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: 19 Tanggal 16 November 2017 Notaris Sukawaty Sumadi, SH. tidak ada perubahan pengurus dan saham.
- Berdasarkan Akta Pernyataan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 6 Tanggal 05 November 2018 Notaris Suprapto, SH.:
- Direktur Utama: Budi Hartono Linardi
Saham : 1.250 saham nilai Nominal Rp. 1.250.000.0000,- - Direktur : Rudy Heru Nurmoko Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,-
- Komisaris : Khow Lena Kurnia (istri dari Budi Hartono Linardi)
Saham : 875 saham nilai nominal Rp. 875.000.000,-
- Direktur Utama: Budi Hartono Linardi
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 04 Tanggal 27 Juli 2020 Notaris Yenita Asmawel, SH.:
- Direktur Utama : Achmad Rafiki
Saham : 1.250 saham nilai Nominal Rp. 1.250.000.0000,- - Direktur : Rudy Heru Nurmoko Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,-
- Komisaris : Khow Lena Kurnia (istri dari Budi Hartono Linardi)
Saham : 875 saham nilai nominal Rp. 875.000.000,-
- Direktur Utama : Achmad Rafiki
- Berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 tanggal 04 September 2020 Notaris Tuti Sumarni, SH.:
- Direktur Utama : Achmad Rafiki
Saham : 1.250 saham nilai Nominal Rp. 1.250.000.0000,- - Direktur : Rudy Heru Nurmoko Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,-
- Komisaris : Taufiq Saham : 875 saham nilai nominal Rp. 875.000.000,-
- Direktur Utama : Achmad Rafiki
- Berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 09 tanggal 14 Oktober 2020 Notaris Tuti Sumarni, SH. tidak ada perubahan pengurus dan saham.
- Berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 Tanggal 03 Februari 2022:
- Direktur Utama : Sri Lestari
- Direktur : Yan Utara
- Komisaris : Rudy Heru Nurmoko Dengan pemegang Saham:
- Achmad Rafiki sebanyak 1.250 saham nilai nominal Rp. 1.250.000.000,-
- Rudy Heru Nurmoko sebanyak 1.250 saham nilai nominal Rp. 1.250.000.000,-
- Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 5 Tanggal 2014 Notaris Ny. Rose Takarina, S.H.:
- Bahwa untuk Rudy Heru Nurmoko, Taufiq, Achmad Rafiki tidak ada sama sekali memiliki saham melainkan saham tersebut adalah milik BUDI HARTONO LINARDI sedangkan untuk Bernard Wiryadi, Muhammad Zein, dan Agus Safin Pane saksi tidak mengetahui apakah saham-saham tersebut benar dimiliki atau tidak
- Bahwa saksi selaku Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia dan Sri Lestari selaku Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia tidak memiliki saham di PT. Meraseti Logistik Indonesia dan jikapun ada maka saham tersebut adalah milik Budi Hartono Linardi
- Bahwa Sepengetahuan saksi Budi Hartono Linardi adalah pemilik/Owner dari 8 (delapan) perusahaan yaitu PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Digital Kreatif, PT. Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara, PT. Meraseti Anugerah Utama, PT. Meraseti Transportasi Indonesia selain itu sepengetahuan saksi juga dulu BUDI HARTONO LINARDI adalah selaku Direktur PT. Jaya Arya Kemuning yang kemudian diakuisisi/dialihkan kepada LIWA SUPRIYANTI selaku Direktur namun tahun peralihannya saksi tidak ingat dan juga BUDI HARTONO LINARDI adalah selaku Direktur PT. Duta Sari Sejahtera yang kemudian diakuisisi/dialihkan kepada WILSON TANADI selaku Direktur PT. Duta Sari Sejahtera namun tahun peralihannya saksi tidak ingat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Mulia Perkasa Agung adalah milik Budi Hartono Linardi atau tidak dan yang lebih mengetahui adalah RIZAN NAZMI karena dirinya adalah bagian dari tim legal yang mengetahui terkait seluruh Akta-Akta PT. Meraseti lainnya dan juga perusahaan dengan nama-nama lainnya milik BUDI HARTONO LINARDI
- Bahwa PPJK pada PT. Meraseti Logistik Indonesia yang memiliki sertifikat kepabeanan ada 3 (tiga) orang antara lain AGUS SYAFIIN PANE, BERNARD WIRYADI dan NURJANAH namun saat hanya tinggal NURJANAH
- Bahwa terkait dengan kepemilikan saham:
Johanis Adityawan selaku Direktur PT. Meraseti Digital Kreatif dengan saham 275 saham nilai nominal Rp. 137.500.000,-
Denni H Amsamsyum selaku Direktur PT. Meraseti Bakti Nusantara dengan saham 400 saham nilai nominal Rp. 400.000.000,-
Rama Ghana Galuh Saputra selaku Direktur PT. Meraseti Anugrah Utama dengan saham 150 saham nilai nominal Rp. 150.000.000,- Randy Riadi selaku Direktur PT. Meraseti Maritim Indonesia dengan saham 400 saham nilai nominal Rp. 400.000.000,-
Bahwa untuk Johanis Adityawan, Denni H Amsamsyum, Rama Ghana Galuh Saputra dan Randy Riadi tidak ada sama sekali memiliki saham melainkan saham tersebut adalah milik BUDI HARTONO LINARDI - Bahwa seingat saksi terdapat Surat Kuasa dari masing-masing 6 (enam) importir PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera kepada PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia untuk menunjuk PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia guna melakukan pengurusan jasa kepabeanan dalam hal ini impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, karena saksi pernah diminta BUDI HARTONO LINARDI untuk mengantarkan Surat Kuasa yang sudah jadi untuk dimintakan tanda tangan kepada AGUS SAFIIN PANE yang saat itu menjabat Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia pada periode tahun 2016 s/d akhir tahun 2017 namun saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan setelah saksi serahkan saksi tidak mengetahui lagi kemana surat kuasa tersebut dikirim namun sejak periode 2018 s/d 2021 saksi tidak pernah melihat lagi adanya surat kuasa.
- Bahwa terdapat pembagian tugas antara saksi dengan SRI LESTARI dalam hal melakukan penginputan Surat Penjelasan kedalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta pengisian data PIB dimana saksi mengerjakan penginputan Surat Penjelasan kedalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta pengisian data PIB milik PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Jaya Arya Kemuning sedangkan. SRI LESTARI mengerjakan penginputan Surat Penjelasan kedalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta pengisian data PIB milik PT.Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Prasasti Metal Utama namun adakalanya kami saling membantu jika terdapat kesulitan dalam penginputan atau salah satu dari kami sedang tidak masuk kantor
- Bahwa saksi maupun Sri Lestari melakukan penginputan Surat Penjelasan kedalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta pengisian data PIB milik 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya Kemuning, PT.Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Prasasti Metal Utama adalah atas inisiatif dan perintah dari BUDI HARTONO LINARDI selaku Owner/Pemilik PT. Meraseti Logistik Indonesia dan AGUS SYAFIIN PANE selaku Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia periode tahun 2016 s/d akhir tahun 2017 namun setelah AGUS SYAFIIN PANE keluar dari PT. Meraseti Logistik Indonesia maka inisiatif dan perintah langsung dari BUDI HARTONO LINARDI, karena saksi pernah menanyakan baik kepada BUDI HARTONO LINARDI maupun AGUS SYAFIIN PANE apa yang menjadi dasar lartas untuk diinput ke PIB sementara saat itu membutuhkan PI dan LS dan BUDI HARTONO LINARDI maupun AGUS SYAFIIN PANE meminta saksi untuk menginput Surat Penjelasan yang saksi dapat dari TAUFIQ kedalam PIB sebagai dasar lartas

- Bahwa Surat Penjelasan yang saksi dan Sri Lestari terima dari TAUFIQ yang kemudian saksi dan Sri Lestari input kedalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya Kemuning, PT.Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Prasasti Metal Utama antara lain:
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Surat Permohonan atas Surat Penjelasan dan juga saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kontrak atau surat perjanjian antara perusahaan importir dengan perusahaan BUMN sebagaimana termuat didalam Surat Penjelasan selain itu saksi juga tidak pernah melihat Surat Permohonan atas Surat Penjelasan maupun surat perjanjian antara perusahaan importir dengan perusahaan BUMN tersebut
- Bahwa Seluruh Surat Penjelasan yang saksi terima dari TAUFIQ saat itu merupakan Foto Copy surat penjelasan
- Bahwa setelah saksi menerima Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) adapun dokumen yang saksi serahkan antar lain:
- Dokumen Biaya Sewa Lapangan / Penumpukan Barang;
- Dokumen Biaya Operasional;
Yang akan kita tagihkan kepada Importir, barulah Achmad Rafiki meminta saksi untuk mencetak PIB yang sudah ada Nomor Pendaftaran berikut SPPBnya yang kemudian saksi serahkan kepada Achmad Rafiki untuk dibuatkan invoice tagihan oleh Achmad Rafiki yang akan ditagihkan kepada importir
- Bahwa saksi tidak mengetahui rincian Invoice Tagihan apa saja yang dibuat oleh Achmad Rafiki untuk ditagihkan kepada importir
- Bahwa sepengetahuan saksi perbedaan antara Persetujuan Impor (PI) dengan Surat Penjelasan 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya Kemuning, PT.Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Prasasti Metal Utama dan apakah kegunaan dari Surat Penjelasan antara lain : Dan kegunaan dari Persetujuan Impor (PI) dengan Surat Penjelasan adalah sama sama digunakan sebagai dasar perijinan impor sehingga produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dapat diimpor
No
.Persetujuan Impor Surat Penjelasan 1. Ada Kuota / Kuota Terbatas Tidak Ada Kuota / Unlimited 2. Ada masa berlaku Tidak ada masa berlaku 3. Ada memuat jenis barang dan
kode HS
Tidak ada memuat jenis barang
dan kode HS4. Membutuhkan Laporan Surveyor
(LS) untuk menentukan realisasi
impor
Tidak dibutuhkan Persetujuan
Impor (PI) dan Laporan Surveyor
(LS). - Bahwa tanpa adanya Persetujuan Impor maupun Surat Penjelasan mengakibatkan tidak dapat dilakukan input Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sehingga produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tidak dapat diimpor oleh karenanya diperlukan salah satu baik Persetujuan Impor maupun Surat Penjelasan
- Bahwa untuk Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang menggunakan Surat Penjelasan hanya untuk 3 perusahaan yaitu dan dilakukan oleh PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Perwira Adhitama Sejati periode 2016- 2021, dan untuk hal ini hanya PT Bangun Era Sejahtera yang dijelaskan sebagai berikut:
PT. Bangun Era Sejahtera: Dapat saksi jelaskan bahwa barang tersebut telah keluar dari wilayah pabean.NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 1 002851 20/06/201
726.100,00 CONSTRUCTION MATERIAL: WING
NUT7318.16.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 393.354.840,00 2 364982 17/08/201
71.957.560,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 13.251.205.079,55 3 369922 21/08/201
7306.430,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.115.508.271,50 4 586766 15/12/201
7212.947,00 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.606.697.882,69 5 059681 01/02/201
8946.336,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.849.117.147,70 6 071874 07/02/201
8210.059,00 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.552.166.489,60 7 150539 22/03/201
8210.531,00 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7210.70.11 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.811.260.988,00 8 228226 03/05/201
8499.160,00 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.391.331.422,52 9 273273 24/05/201
8185.220,00 SINGLE SIDE PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.348.331.026,44 10 329852 04/07/201
8501.240,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.168.233.240,00 11 329981 04/07/201
8286.043,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.168.424.303,82 12 341778 10/07/201
8105.456,00 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.413.114.273,27 13 344789 11/07/201
8426.800,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.29 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.255.125.323,36 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 14 350175 13/07/201
8
156.320,00
ZINC COATED STEEL SHEET AND
COIL
7210.49.11
859/DAGLU.4-3/4/2017
17/04/2017
1.922.429.962,6415 353620 16/07/201
8495.325,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.902.363.781,50 16 355943 17/07/201
8571.124,00 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.596.193.455,40 17 361429 19/07/201
8195.504,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.827.680.834,00 18 361621 19/07/201
8621.813,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 9.116.631.894,48 19 400743 08/08/201
8488.480,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 708/DAGLU.4-3/3/2018 20/03/201
86.876.581.382,00 20 401308 09/08/201
8983.375,00 HOT ROLLED STEEL
IN COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 9.615.192.697,88 21 404642 11/08/201
81.147.530,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 11.187.157.316,72 22 445055 03/09/201
892.852,00 ZINC COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.195.495.498,56 23 447582 04/09/201
8494.696,00 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.224.591.571,36 24 482747 21/09/201
897.505,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN SLIT
COILS7226.99.99 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.115.810.687,52 25 490387 26/09/201
8496.185,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.29 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.063.467.952,64 26 495970 01/10/201
898.628,00 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.249.037.675,84 27 501433 02/10/201
8364.494,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.947.351.448,16 28 501528 02/10/201
8435.204,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.606.036.973,76 29 513967 09/10/201
81.550.565,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 14.535.534.669,60 30 529380 16/10/201
8102.020,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.310.516.546,50 31 529694 16/10/201
846.074,00 CONVEYOR TUBE 7306.30.19 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 499.845.254,44 32 531347 17/10/201
8335.820,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.448.579.958,00 33 541694 23/10/201
8130.672,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.744.582.634,30 34 553826 30/10/201
870.775,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL BORON
ADDED7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 741.653.348,25 35 554124 30/10/201
8534.522,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.345.765.403,64 36 554134 30/10/201 202.700,00 GALVALUME STEEL 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.832.132.508,00 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 8 COIL WITH BORON 37 554170 30/10/201
8
99.845,00
GALVALUME STEEL
SHEET IN SLIT
COILS
7226.99.19
859/DAGLU.4-3/4/2017
17/04/2017
1.160.035.303,2838 567337 06/11/201
896.990,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.283.005.011,24 39 567685 06/11/201
8305.092,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.160.872.335,84 40 581613 13/11/201
8237.970,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.128.770.067,50 41 585162 15/11/201
8194.814,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.497.415.361,18 42 596234 21/11/201
8313.556,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.179.960.391,68 43 598578 22/11/201
8234.873,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.104.833.161,60 44 598680 22/11/201
8614.684,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.358.210.052,48 45 599079 22/11/201
81.153.678,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.947.750.571,88 46 615761 29/11/201
8133.960,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.772.478.344,00 47 616001 30/11/201
8240.392,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.848.669.239,20 48 629514 06/12/201
8152.322,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.837.459.084,88 49 629520 06/12/201
8248.618,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.881.179.306,04 50 631447 07/12/201
8200.770,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.488.446.780,72 51 630457 07/12/201
8101.232,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.078.428.545,28 52 639735 11/12/201
8150.593,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.871.433.133,69 53 639787 11/12/201
8254.146,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.981.828.940,04 54 639795 11/12/201
8149.222,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.826.737.519,92 55 639796 11/12/201
8503.299,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.410.477.041,16 56 653263 18/12/201
8202.916,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.579.744.157,76 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 57 653264 18/12/201
8
302.010,00
ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON
7225.99.90
859/DAGLU.4-3/4/2017
17/04/2017
3.708.667.699,5058 653262 18/12/201
896.864,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.133.509.308,48 59 653265 18/12/201
8244.675,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.216.685.949,75 60 653266 18/12/201
8491.644,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL BORON
ADDED7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.278.784.706,96 61 661910 25/12/201
8830.218,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 10.727.457.352,99 62 661912 25/12/201
8242.733,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.072.103.551,44 63 668187 27/12/201
8101.079,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.253.126.975,00 64 000561 02/01/201
9495.090,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.188.725.008,18 65 000562 02/01/201
9196.290,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.344.994.188,20 66 014466 08/01/201
9101.404,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.263.138.418,98 67 016363 08/01/201
9104.046,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.333.944.633,12 68 016320 08/01/201
9228.096,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.006.749.054,48 69 016449 08/01/201
9262.472,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.108.875.122,06 70 016502 08/01/201
9555.257,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.087.405.031,78 71 019221 09/01/201
9990.655,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 8.499.954.427,44 72 019784 09/01/201
9484.815,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.390.221.887,70 73 022913 11/01/201
9829.725,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.785.956.349,19 74 044248 22/01/201
9438.190,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.977.272.273,00 75 044273 22/01/201
9290.303,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL BORON
ADDED7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.828.651.716,37 76 046471 23/01/201
9225.161,00 ANGLE 7228.70.10 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.368.474.489,40 77 055528 29/01/201
994.364,00 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 951.899.451,56 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 78 055532 29/01/201
9
192.348,00
GALVALUME STEEL COIL WITH BORON
7225.99.90
859/DAGLU.4-3/4/2017
17/04/2017
2.083.844.197,4879 128628 12/03/201
993.590,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 962.092.097,40 80 127646 12/03/201
9227.554,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.699.144.537,16 81 127647 12/03/201
9243.063,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.721.136.537,38 82 128634 12/03/201
9346.080,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.728.226.398,40 83 128658 12/03/201
9344.534,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.711.571.757,82 84 140954 19/03/201
9406.020,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.613.118.641,80 85 141023 19/03/201
9339.177,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.896.940.625,18 86 141027 19/03/201
9156.882,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.869.850.544,00 87 147535 21/03/201
995.058,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.172.530.924,20 88 148588 22/03/201
9213.012,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.738.511.647,40 89 152397 25/03/201
924.876,96 DRYWALL SCREW 7318.14.10 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 600.913.548,00 90 160980 28/03/201
9240.926,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.717.706.716,13 91 160973 28/03/201
9208.736,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.398.981.195,59 92 161625 29/03/201
9200.885,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.282.099.166,20 93 165074 01/04/201
9312.320,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.608.744.702,76 94 169092 02/04/201
9260.719,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.959.473.512,80 95 169887 02/04/201
9336.524,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.786.950.878,27 96 169826 02/04/201
974.590,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 862.561.370,65 97 175608 05/04/201
9489.085,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.832.092.866,33 98 181835 09/04/201 671.260,00 ALUMINIUM-ZINC 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.714.160.971,76 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 9 ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL99 199770 18/04/201
9
257.936,00
ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.001.503.216,32 100 200797 20/04/201
9251.156,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.574.179.469,70 101 200799 20/04/201
9287.624,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.160.847.722,56 102 216421 26/04/201
9255.458,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.602.529.466,60 103 220155 29/04/201
9219.982,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.497.679.203,92 104 221585 30/04/201
9107.850,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.091.165.904,00 105 224324 02/05/201
987.550,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.008.807.132,00 106 224337 02/05/201
996.090,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 999.189.943,20 107 232750 06/05/201
9313.280,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.498.503.648,64 108 232753 06/05/201
9377.037,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.198.980.924,84 109 232761 06/05/201
9297.767,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.396.730.657,32 110 242904 09/05/201
9295.025,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.319.340.317,28 111 253071 14/05/201
9799.710,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.822.420.562,88 112 260898 17/05/201
93.145.530,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 26.632.928.928,20 113 290440 17/06/201
9201.550,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.064.077.556,18 114 323615 01/07/201
937.136,00 HUB BOLT FLANGE 7318.15.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.332.654.900,00 115 337836 08/07/201
9156.870,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.875.655.372,50 116 371863 25/07/201
9193.894,00 GALVALUME STEEL
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.215.324.153,50 117 390044 05/08/201
9250.656,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.517.463.327,95 118 390046 05/08/201
9251.210,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.522.866.449,89 119 431971 27/08/201
924.874,38 DRYWALL SCREW 7318.14.10 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 577.585.800,60 120 455946 09/09/201
9419.016,00 GALVANIZED ALLOY COATED 7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.691.575.048,93 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) STEEL SHEET IN
COIL121 470178 16/09/201
9
463.760,00
ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.353.487.761,60 122 470180 16/09/201
9426.046,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.749.163.704,80 123 473145 17/09/201
9211.428,00 GALVALUME STEEL
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.245.999.644,00 124 488506 25/09/201
9258.070,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.889.398.131,20 125 498013 01/10/201
9191.440,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.099.072.958,08 126 498448 01/10/201
9183.305,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL
SHEET IN COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.596.001.068,88 127 513220 08/10/201
9152.936,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.720.901.634,48 128 517171 09/10/201
9192.508,00 GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.069.175.033,48 129 522496 14/10/201
9404.272,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.614.758.088,72 130 522340 14/10/201
944.050,00 CONVEYOR TUBE 7306.30.19 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 434.239.302,64 131 525928 15/10/201
9152.870,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.723.075.733,70 132 525929 15/10/201
949.122,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 504.927.494,10 133 529342 16/10/201
9147.610,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 1717/DAGLU.4-
3/5/201723/05/201
71.378.622.120,05 134 529694 16/10/201
9860.662,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 1717/DAGLU.4-
3/5/201723/05/201
79.250.968.542,80 135 529437 16/10/201
9400.846,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 1717/DAGLU.4-
3/5/201723/05/201
74.478.077.923,25 136 530208 16/10/201
9455.520,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 1717/DAGLU.4-
3/5/201723/05/201
75.255.026.764,00 137 530813 17/10/201
9842.160,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL
SHEET IN COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.461.344.673,75 138 540025 22/10/201
9421.266,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.476.553.146,65 139 547254 25/10/201
91.749.265,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 13.618.033.896,85 140 547255 25/10/201
91.312.085,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 9.383.414.046,80 141 555044 30/10/201
9387.170,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.749.218.671,85 142 555046 30/10/201
9584.835,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.115.346.342,27 143 563329 04/11/201
9509.118,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.136.637.267,95 144 563327 04/11/201 185.910,00 ALUMINIUM-ZINC 7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.130.475.615,65 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 9 ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL145 564367 05/11/201
9
51.916,00
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 532.893.339,48 146 565917 05/11/201
9214.170,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.167.523.397,84 147 573673 08/11/201
9242.970,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.779.020.398,70 148 574230 08/11/201
9291.142,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.249.320.368,68 149 578916 12/11/201
9510.798,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.197.190.870,70 150 578918 12/11/201
9448.684,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.973.933.227,14 151 587501 15/11/201
91.054.670,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL
SHEET IN COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 8.657.005.168,52 152 591573 18/11/201
9676.778,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.918.353.308,93 153 591482 18/11/201
9310.200,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.361.060.738,20 154 601194 22/11/201
9362.766,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.709.955.932,20 155 611519 27/11/201
9704.880,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.269.785.022,58 156 616897 29/11/201
9219.556,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.149.402.742,12 157 618149 02/12/201
9238.878,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.506.802.453,46 158 618150 02/12/201
9599.387,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.046.682.993,14 159 622248 03/12/201
9558.635,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.832.316.329,02 160 623557 03/12/201
9715.035,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.339.491.565,62 161 631659 06/12/201
9708.541,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 7.244.658.202,32 162 634600 09/12/201
9323.475,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.282.520.788,00 163 644429 13/12/201
9549.018,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.759.797.249,62 164 644445 13/12/201
9286.586,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.349.634.363,16 165 644430 13/12/201 292.100,00 ALUMINIUM-ZINC 7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.351.406.160,40 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 9 ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL166 645045 13/12/201
9
647.633,00
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 6.598.566.936,12 167 649230 16/12/201
9208.290,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.434.506.017,40 168 649247 16/12/201
9157.140,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 1.836.661.748,40 169 649248 16/12/201
9486.582,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.114.233.729,68 170 651039 17/12/201
9469.886,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.200.910.692,80 171 651042 17/12/201
9393.264,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.352.823.651,00 172 659825 20/12/201
91.671.995,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 12.314.423.080,20 173 659861 20/12/201
9597.100,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.124.022.208,88 174 012976 08/01/202
0373.548,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.803.915.066,40 175 018672 10/01/202
0433.373,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.347.830.997,18 176 035781 20/01/202
0541.025,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.346.710.954,25 177 036287 20/01/202
0252.600,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.302.173.972,12 178 039890 21/01/202
0564.965,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 5.710.841.359,15 179 058019 30/01/202
0321.830,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL
SHEET IN COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.608.373.591,40 180 059080 30/01/202
0262.835,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.606.215.972,68 181 062494 03/02/202
0302.034,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.894.910.705,08 182 063878 03/02/202
0494.539,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.973.286.594,00 183 063876 03/02/202
0243.525,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.445.196.172,60 184 070995 07/02/202
0391.491,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 3.705.965.764,50 185 079306 13/02/202
0480.489,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.818.408.997,64 186 079307 13/02/202 483.676,00 GALVALUME STEEL 7225.99.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 4.727.645.862,17 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 0 SHEET IN COIL 187 079332 13/02/202
0
324.598,00
GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL
7225.99.90
859/DAGLU.4-3/4/2017
17/04/2017
3.279.615.259,55188 089311 20/02/202
0410.290,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7208.39.90 859/DAGLU.4-3/4/2017 17/04/2017 2.932.593.102,72 189 256973 05/06/202
0346.721,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.772.433.714,40 190 258865 08/06/202
0551.315,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL
SHEET IN COIL7225.92.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.075.563.708,80 191 259099 08/06/202
0940.145,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL
SHEET IN COIL7225.92.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 8.756.344.612,80 192 258217 08/06/202
0271.490,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.009.401.492,40 193 258220 08/06/202
0239.730,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.486.295.727,20 194 265173 10/06/202
0129.000,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 1.330.725.880,80 195 265447 10/06/202
0693.145,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.194.942.681,92 196 264888 10/06/202
0465.800,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.727.930.132,58 197 264887 10/06/202
0240.114,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.487.970.024,68 198 265925 11/06/202
0271.750,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.012.283.530,00 199 266410 11/06/202
0521.405,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.539.520.307,84 200 265926 11/06/202
0269.525,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.801.462.022,00 201 266446 11/06/202
0702.600,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 7.294.704.251,68 202 270353 15/06/202
0555.250,00 HOT ROLLED STEEL
SHEET IN COIL7225.30.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.014.935.563,24 203 295146 01/07/202
0486.846,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.041.728.862,22 204 295477 01/07/202
0495.844,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.142.645.881,91 205 306906 08/07/202
0313.738,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.442.972.558,90 206 306904 08/07/202
0293.853,00 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.158.821.806,35 207 308208 09/07/202
0594.180,00 PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED
SHEET7225.40.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.371.735.797,10 208 308209 09/07/202
0769.091,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 8.370.711.980,75 209 313866 14/07/202
0299.466,00 GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.965.215.005,55 210 323535 20/07/202
0217.465,00 HOT DIP 55% AL- ZN ALLOY COATED
STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.365.779.885,00 211 324008 21/07/202
0503.320,00 HOT DIP 55% AL- ZN ALLOY COATED
STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.680.771.512,00 212 002316 23/07/202
01.527.345,00 PRIME HOT
DIPPED7225.92.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 13.825.918.147,75 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) GALVANIZED STEEL
SHEET IN COIL213 329368 23/07/202
0
521.508,00
GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.231.691.797,50 214 002520 12/08/202
0499.917,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.360.317.736,00 215 002518 12/08/202
0467.525,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.037.553.896,60 216 002529 12/08/202
01.256.077,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 13.478.996.135,20 217 002526 12/08/202
02.143.000,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 23.741.567.124,00 218 002519 12/08/202
0533.215,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.638.388.381,60 219 002521 12/08/202
0557.920,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.837.925.942,80 220 002530 12/08/202
01.107.278,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 11.302.029.596,80 221 002517 12/08/202
0628.374,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 6.437.107.636,80 222 002528 12/08/202
097.746,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 991.478.984,40 223 002527 12/08/202
0194.464,00 GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.004.359.894,40 224 002566 14/08/202
0859.960,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 9.097.562.474,10 225 002563 14/08/202
0872.031,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 9.186.735.221,00 226 365973 18/08/202
025.090,50 DRY WALL SCREW 7318.14.10 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 558.387.789,21 227 366359 19/08/202
025.188,40 DRY WALL SCREW 7318.14.10 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 533.692.507,59 228 002689 26/08/202
0499.460,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.319.936.670,38 229 002688 26/08/202
0492.939,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.361.911.341,20 230 002692 26/08/202
0658.005,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 7.182.950.651,73 231 002691 26/08/202
0984.100,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 10.498.221.097,74 232 002690 26/08/202
0781.334,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 8.367.078.184,08 233 002693 26/08/202
078.740,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 831.681.647,49 234 393417 07/09/202 54.992,00 PREPAINTED 7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 618.641.581,28 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 0 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL235 397521 08/09/202
0
540.868,00
GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.630.252.492,40 236 397572 08/09/202
0549.306,00 GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.647.448.072,56 237 002827 11/09/202
0724.094,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 7.689.655.034,25 238 002831 11/09/202
0539.798,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.645.606.149,80 239 002829 11/09/202
0589.507,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 6.225.363.080,67 240 002825 11/09/202
0638.127,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 6.933.241.908,81 241 002833 11/09/202
0538.767,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.846.506.472,10 242 002828 11/09/202
0513.875,00 HOT DIP 55% AL- ZN ALLOY COATED
STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.789.955.139,41 243 002832 11/09/202
0489.605,00 HOT DIP 55% AL- ZN ALLOY COATED
STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.635.578.768,30 244 002824 11/09/202
0470.178,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.898.217.815,28 245 002826 11/09/202
0471.956,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.875.258.284,40 246 002830 11/09/202
0549.460,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.993.209.203,21 247 423180 24/09/202
0212.628,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.268.366.534,72 248 434912 02/10/202
0302.656,00 GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.271.703.963,36 249 442581 07/10/202
0690.896,00 GALVALUME STEEL
COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 7.565.105.706,75 250 455355 15/10/202
0382.820,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.046.490.706,42 251 459321 19/10/202
0576.263,00 ALUMINIUM-ZINC
ALLOY COATED STEEL SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.919.258.511,92 252 460284 19/10/202
01.228.907,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 13.546.534.849,42 253 460247 19/10/202
0320.502,00 GALVALUME STEEL
SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.517.747.955,68 TOTAL 108.411.931,6
51.117.742.536.885,
4 - Bahwa saksi kenal dan sering bertemu dengan BUDI HARTONO LINARDI karena sejak 2015 saat saksi mulai bekerja di PT. Meraseti Logistik Indonesia dimana BUDI HARTONO LINARDI yang saksi ketahui adalah pemilik/Owner dari 8 (delapan) perusahaan yaitu PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Digital Kreatif, PT. Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara, PT. Meraseti Anugerah Utama, dan PT. Meraseti Transportasi Indonesia selain itu sepengetahuan saksi juga dulu BUDI HARTONO LINARDI adalah selaku Direktur PT. Jaya Arya Kemuning yang kemudian diakuisisi/dialihkan kepada LIWA SUPRIYANTI selaku Direktur namun tahun peralihannya saksi tidak ingat dan juga BUDI HARTONO LINARDI adalah selaku Pemilik/Owner PT. Duta Sari Sejahtera yang kemudian diakuisisi/dialihkan kepada WILSON TANADI selaku Direktur PT. Duta Sari Sejahtera
- Bahwa saksi kenal dan sering bertemu dengan TAUFIQ dimana TAUFIQ, saksi kenal sekira Tahun 2015 sejak saksi bergabung ke PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai bagian Divisi Legal dan Perijinan yang kemudian seiring waktu saat ini Divisi Legal dipimpin oleh RIZAN NAZMI selaku Direktur PT. Meraseti Konsultama Indonesia dan TAUFIQ adalah orang yang mengurus perijinan baik Persetujuan Impor (PI) dan Surat Penjelasan (Sujel) dari PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Bangun Era Sejahtera
- Bahwa gaji pokok bersih saksi sebagai karyawan PT. Meraseti Logistik Indonesia sebesar Rp. 3.600.000,- dan juga gaji pokok bersih saksi setelah menjabat sebagai Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia Rp. 10.700.000,- dan yang menggaji saksi adalah BUDI HARTONO LINARDI serta sepengetahuan saksi seluruh karyawan digaji sendiri oleh BUDI HARTONO LINARDI dengan cara transfer langsung dari rekening pribadi atasnama BUDI HARTONO LINARDI sendiri.
- Bahwa saksi mulai bergabung dengan PT Meraseti Logistik Indonesia pada tahun 2015 dan pada bulan Juli 2016 saksi mulai melakukan penginputan / memasukan dokumen importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya ke sistem/ modul Pemberitahuan Impor Barang ( PIB) dan karena keterbatasan jumlah pegawai saksi yang melakukan semua penginputan / memasukan dokumen importasi untuk importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada waktu itu seinggat saksi perusahaan yang melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang mempergunakan Surat Penjelasan adalah PT Perwira Adhitama Sejati, PT Intisumber Bajasakti dan PT Jaya Arya Kemuning.
- Bahwa pada tahun 2017 bergabung Sri Lestari, Bayu dan mulai ada penambahan perusahaan yang melakukan kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, sehingga dilakukan pembagian tugas antara saksi dan Sri Lestari, dimana saksi tetap melakukan penginputan / memasukan dokumen importasi PT Perwira Adhitama Sejati, PT Intisumber Bajasaksi dan PT Jaya Arya Kemuning sedangkan Sri Lestari melakukan penginputan / memasukan dokumen importasi PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera.
- Bahwa pada tahun 2018 akhir PT Prasasti Metal Utama melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya menggunakan Surat Penjelasan dan mempergunakan PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia, untuk penginputan / memasukan dokumen importasi PT Prasasti Metal Utama dilakukan oleh Sri Lestari ketika pada tahun 2019 Nurjanah dan Rama masuk ke PT Meraseti Logistik Indonesia penginputan / memasukan dokumen importasi PT Prasasti Metal Utama dilakukan oleh Nurjanah dan Rama menginput data PT Intisumber Bajasakti dan PT Jaya Arya Kemuning
- Bahwa setelah itu penginputan penginputan / memasukan dokumen importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya PT Perwira Adhitama Sejati, PT Intisumber Bajasaksi dan PT Jaya Arya Kemuning dilakukan oleh saksi, penginputan / memasukan dokumen importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera dilakukan oleh Sri Lestari dan penginputan / memasukan dokumen importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya PT Prasasti Metal Utama dilakukan Nurjanah dan Rama menginput data PT Intisumber Bajasakti dan PT Jaya Arya Kemuning
- Bahwa aplikasi CIESA mulai dipergunakan pada tahun 2020 di Pelabuhan Merak dan pelabuhan kecil sedangkan untuk Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Mas dan Tanjung Perak masih mempergunakan sistem/ modul Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Bahwa awalnya saksi tidak tahu cara penginputan Surat penjelasan di sistem/ modul Pemberitahuan Impor Barang ( PIB) untuk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian saksi bertanya kepada BUDI HARTONO LINARDI, kemudian BUDI HARTONO LINARDI menyuruh saksi bertanya kepada AGUS SYAFIIN PANE selaku Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia dan akhirnya saksi diberitahu cara penginputan Surat Penjelasan dimana penginputan Surat Penjelasan dimasukkan di Kolom Pengecualian Perijinan dan akhirnya dokumen Surat Penjelasan bisa digunakan untuk kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Bajasakti;
- Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 Penginputan Surat Penjelasan ke sistem/ modul Pemberitahuan Impor Barang ( PIB) hanya memasukkan Nomor Surat Penjelasan kemudian keluar Analyzing Point dan diminta memasukkan dokumen pendukung termasuk surat penjelasan yang diantar ke loket Bea Cukai atau apabila kondite importir bagus bisa langsung keluar SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah pada tahun 2020 ketika terjadi Covid pemasukkan dokumen pendukung tidak dilakukan ke Loket Bea Cukai tetapi melalui sistem.
- Bahwa saksi tidak mempunyai Surat Kuasa dari PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti untuk melalukan penginputan PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti, saksi melakukan tugas memasukan / menginput dokumen importasi Surat Penjelasan karena disuruh oleh BUDI HARTONO LINARDI selaku Direktut Utama dan AGUS SYAFIIN PANE selaku Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia. Tetapi setahu saksi ada Surat Kuasa dari Direktur PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti untuk melalukan penginputan PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti kepada PT Meraseti Logistik Indonesia
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk penginputan dokumen importasi berupa surat penjelasan tidak harus diinput oleh Perusahaan PPJK melainkan dapat diinput sendiri oleh importir melalui modul importir, Pihak yang melakukan penginputan dokumen importasi tergantung kesepakatan kerjasama antara PPJK dengan importir apabila dalam kesepakatan kerjasama penginputan dokumen importasi dibebankan kepada PPJK maka PPJK yang melakukan penginputan dokumen importasi adalah PPJK
- Bahwa modul importir dari PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti memang berada di PT Meraseti Logistik Indonesia karena modul dari PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti dibuat oleh saksi, Sri Lestari, Nurjanah,
- Bahwa saksi, Sri Lestari dan Nurjanah membuat modul PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti karena disuruh oleh BUDI HARTONO LINARDI, modul PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti dibuat pada tahun 2009.
- Bahwa untuk modul importir adalah merupakan sejenis aplikasi yang disediakan oleh Bea Cukai yang berfungsi untuk melakukan importasi yang dilakukan oleh Importir.
- Bahwa cara untuk mendapatkan modul importir yaitu dengan melakukan regristrasi ke kantor Bea dan Cukai dan mengemail NIB dan NPWP ke Bea Cukai, selanjutnya setelah disetujui maka bea cukai akan menerbitkan sertifikat dan pasword yang dikirim lewat email ke email importir.
- Bahwa fungsi dari modul importir adalah untuk memberitahukan impor barang secara langsung menggunakan nama importir tanpa menggunakan nama PPJK. Bahwa dengan menggunakan modul importir bisa menambah kondite dan menaikkan rasa percaya petugas di Bea Cukai. Dengan adanya modul importir dalam melaksanakan tugas PPJK cukup menggunakan Surat Tugas dari importir tanpa perlu menggunakan surat kuasa.
- Bahwa terkait dengan dokumen:
- Surat Kuasa dari Direktur PT Bangun Era Sejahtera Johan Susilo kepada Direktur PT Meraseti Logistik Rudi Heru Nurmoko tanggal 22 Juli 2020,
- Surat Kuasa Pelaksanaan Pengurusan dokumen Impor dari Direktur PT Duta Sari Sejahtera Bernard Wiryadi kepada Direktur PT Meraseti Logistik Agus Syafiin Pane tanggal 13 Juni 2017,
- Surat Kuasa Pelaksanaan Pengurusan dokumen Impor dari Direktur PT Duta Sari Sejahtera Rosmaida kepada Agus Bernard Wiryadi selakau Ahli Kepabeanan PT Amanah Langeng Jaya tanggal 02 Juni 2017,
- Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan dokumen Impor dari Direktur PT Intisumber Bajasakti Edward Thejasurya kepada Indra Faisal selaku Staff operasional tanggal 8 Mei 2019,
- Surat Tugas Pelaksanaan dan Pengurusan Dokumen dan Barang Import Nomor: 0039/ST-MLI/VIII/2020 PT Meraseti Logistik Indonesia,
- Surat Tugas Pelaksanaan dan Pengurusan dokumen dan barang Import Nomor Surat: 06/JAK/IX/20 PT Jaya Arya Kemuning Dapat saksi jelaskan bahwa Surat Kuasa dan Surat Tugas merupakan bukti PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia mempunyai kuasa untuk melakukan pengurusan importasi besi atau baja PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning. Surat Kuasa dan Surat Tugas biasanya dipegang oleh pelaksana dilapangan. Pada tahun 2019 PT Meraseti Logistik Indonesia telah mempunyai modul importir ke enam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti sehingga mulai tahun 2019 cukup dibuatkan Surat Tugas
- Bahwa terkait dengan nama-nama yang tercantum dalam surat kuasa dan surat tugas, dapat saksi jelaskan bahwa:
- Untuk Rudy Heru Nurmoko selaku sebagai direktur PT Meraseti Logistik Indonesia saksi mengenalnya, memang yang bersangkutan merupakan Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia dan menjadi Komisaris PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Untuk Agus Syafiin Pane saksi mengenalnya selaku direktur PT Meraseti Logistik Indonesia pada tahun 2014 sampai dengan pertengahan 2017, yang bersangkutan sekarang tidak lagi berada di PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Untuk Indra Faisal selaku sebagai staf Operasional PT Meraseti Logistik Indonesia saksi mengenalnya karena yang bersangkutan pernah menjadi staf di PT Meraseti Logistik Indonesia tetapi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada tahun 2019.
- Bahwa saksi mengenal Herry Suryadi selaku sebagai staf Operasional PT Meraseti Logistik Indonesia, sekarang yang bersangkutan masih bekerja sebagai staf Operasional PT Meraseti Logistisk Indonesia.
- Bahwa saksi mengenal M Lutfie selaku sebagai staf Operasional PT Meraseti Logistik Indonesia, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari PT Meraseti Logistik Indonesia
- Bahwa waktu / pperiode penggunaan modul PPJK dan modul Importir dapat saksi jelaskan dibawah ini:
No Importir Modul PIB PPJK Modul PIB Importir 1 PT Bangun
Era Sejahtera
20 Juni 2017
sampai dengan 09
Oktober 2018
16 Oktober 2018 sampai
dengan 18 November
20202 PT Duta Sari
Sejahtera
22 September 2017
24 oktober 2017 sampai
dengan 1 Maret 20213 PT Inti
Sumber Baja
Sakti
17 Agustus 2017
sampai dengan 25
Janauari 2019
16 Maret 2019 sampai
dengan 27 Juni 20204 PT Jaya Arya
Kemuning11 Maret 2017
sampai dengan 7
April 201713 November 2019 sampai
dengan 21 Oktober 20205 PT Perwira
Adhitama
Sejati27 Juli 2016
sampai dengan 14
februari 201921 januari 2019 sampai
dengan 27 Juli 20206 Prasasti Metal
Utama12 Juli 2019 9 Mei 2019 sampai
dengan 24 Mei 2021. - Bahwa Proses / cara penginputan dokumen Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan di modul PPJK untuk keenam importir pada sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 adalah:
- Bahwa awalnya saksi menginput nomor dan tanggal surat penjelasan ke Modul PIB PPJK dengan pemberitahunya adalah PT Meraseti Logistik Indonesia, selanjutnya saksi mengirim data ke aplikasi PIB / modul PIB sebelum dokumen atau PIB tersebut kami konfirmasi ke enam importir tersebut untuk meminta persetujuan setelah terdapat persetujuan dari ke enam perusahaan tersebut data baru dikirim,
- Apabila data yang telah dikirimkan / diinput dari modul PIB PPJK telah sesuai maka dari sistem akan terbit yaitu NPBL (Nota Pemberitahuan Barang Larangan / Pembatasan), tetapi apabila tidak sesuai maka akan dilakukan penelitian (Analizing Point) oleh Pejabat Analizing Point.
- Setelah penelitian AP oleh pejabat bea cukai selanjutnya PPJK akan mengirimkan permintaan data berupa hard copy surat penjelasan dan pengecualian LS yang dikirimkan ke loket bea cukai.
- Setelah diteliti oleh Pejabat Bea dan cukai dan telah dinyatakan sesuai maka akan terbit respon biling pembayaran pajak impor.
- Kemudian PPJK akan menyampaikan billing kepada custumer service untuk dikirimkan ke importir via email.
- Selanjutnya importir membayarkan biling tersebut denga bukti bayar berupa BPN (Bukti Penerimaan Negara) setelah itu muncul respon penjaluran atau Nopen (Nomor Pendaftaran). Jika jalur hijau maka timbul respon SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran barang). Apabila jalur kuning PPJK harus memasukan dokumen pelengkap impor ke loket bea dan cukai jalur kuning. Setelah diteliti oleh PFPD ( Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) maka akan timbul respon SPPB.
- Apabila jalur merah maka PPJK harus menyerahkan dokumen pelengkap impor ke loket bea dan cukai merah dan mencari nama pemeriksa fisik barang.
- Setelah dokumen dan fisik barang diperiksa apabila dinyatakan sesuai oleh PFPD maka keluarlah respon SPPB, namun jika pemeriksaan dokumen dan fisik barang tidak sesuai maka akan timbul notul / nota pembetulan / SPTMP.
- Setelah importir membayar notul dan dendanya kemudian akan muncul respon SPPB
- Bahwa proses cara penginputan dokumen Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan di modul importit untuk keenam importir pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tidak ada perbedaan dengan cara proses cara penginputan dokumen Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan di modul PPJK yaitu:
- Bahwa awalnya saksi menginput nomor dan tanggal surat penjelasan ke Modul PIB PPJK dengan pemberitahunya adalah PT Meraseti Logistik Indonesia, selanjutnya saksi mengirim data ke aplikasi PIB / modul PIB sebelum dokumen atau PIB tersebut kami konfirmasi ke enam importir tersebut untuk meminta persetujuan setelah terdapat persetujuan dari ke enam perusahaan tersebut data baru dikirim,
- Apabila data yang telah dikirimkan / diinput dari modul PIB PPJK telah sesuai maka dari sistem akan terbit yaitu NPBL (Nota Pemberitahuan Barang Larangan / Pembatasan), tetapi apabila tidak sesuai maka akan dilakukan penelitian (Analizing Point) oleh Pejabat Analizing Point.
- Setelah penelitian AP oleh pejabat bea cukai selanjutnya PPJK akan mengirimkan permintaan data berupa hard copy surat penjelasan dan pengecualian LS yang dikirimkan ke loket bea cukai.
- Setelah diteliti oleh Pejabat Bea dan cukai dan telah dinyatakan sesuai maka akan terbit respon biling pembayaran pajak impor.
- Kemudian PPJK akan menyampaikan billing kepada custumer service untuk dikirimkan ke importir via email.
- Selanjutnya importir membayarkan biling tersebut denga bukti bayar berupa BPN (Bukti Penerimaan Negara) setelah itu muncul respon penjaluran atau Nopen (Nomor Pendaftaran). Jika jalur hijau maka timbul respon SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran barang). Apabila jalur kuning PPJK harus memasukan dokumen pelengkap impor ke loket bea dan cukai jalur kuning. Setelah diteliti oleh PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) maka akan timbul respon SPPB.
- Apabila jalur merah maka PPJK harus menyerahkan dokumen pelengkap impor ke loket bea dan cukai merah dan mencari nama pemeriksa fisik barang.
- Setelah dokumen dan fisik barang diperiksa apabila dinyatakan sesuai oleh PFPD maka keluarlah respon SPPB, namun jika pemeriksaan dokumen dan fisik barang tidak sesuai maka akan timbul notul / nota pembetulan / SPTMP.
- Setelah importir membayar notul dan dendanya kemudian akan muncul respon SPPB
- Bahwa proses cara penginputan dokumen Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan di sistem CIESA di pelabuhan Merak untuk keenam importir pada tahun 2020 sampai dengan sekarang:
- Bahwa awalnya saksi masuk portal CIESA dengan menggunakan pasword dan usser id yang terdaftar di Bea Cukai
- Menginput nomor dan tanggal surat penjelasan ke kolom pengecualian Indonesia, selanjutnya saksi mengirim data ke aplikasi CIESA.
- Apabila data yang telah dikirimkan / diinput dari aplikasi CIESA telah lengkap sesuai maka dari sistem akan terbit yaitu NPBL (Nota Pemberitahuan Barang Larangan / Pembatasan), tetapi apabila tidak sesuai maka akan dilakukan penelitian (Analizing Point) oleh Pejabat Analizing Point.
- Setelah penelitian AP oleh pejabat bea cukai selanjutnya PPJK akan mengirimkan permintaan data berupa hard copy dan softcopy surat penjelasan dan pengecualian LS yang dikirimkan ke loket bea cukai dan juga melalui sistem.
- Setelah diteliti oleh Pejabat Bea dan cukai dan telah dinyatakan sesuai maka akan terbit respon biling pembayaran pajak impor.
- Kemudian PPJK akan menyampaikan billing kepada custumer service untuk dikirimkan ke importir via email.
- Selanjutnya importir membayarkan biling tersebut denga bukti bayar berupa BPN (Bukti Penerimaan Negara) setelah itu muncul respon penjaluran atau Nopen (Nomor Pendaftaran). Jika jalur hijau maka timbul respon SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran barang). Apabila jalur kuning PPJK harus memasukan dokumen pelengkap impor ke loket bea dan cukai jalur kuning. Setelah diteliti oleh PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) maka akan timbul respon SPPB.
- Apabila jalur merah maka PPJK harus menyerahkan dokumen pelengkap impor ke loket bea dan cukai merah dan mencari nama pemeriksa fisik barang.
- Setelah dokumen dan fisik barang diperiksa apabila dinyatakan sesuai oleh PFPD maka keluarlah respon SPPB, namun jika pemeriksaan dokumen dan fisik barang tidak sesuai maka akan timbul notul / nota pembetulan / SPTMP.
- Setelah importir membayar notul dan dendanya kemudian akan muncul respon SPPB
- Bahwa awalnya sekira bulan Juli 2016 bertempat di Kantor PT Meraseti Logistik Indonesia yang saat itu kantornya masih kontrak dan beralamat di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara (sebelum pindah ke Jl. Bisma Raya), BUDI HARTONO LINARDI meminta saksi untuk mengerjakan terkait penginputan data impor besi atau baja, yang mana saat itu pertama kali perusahaan (importir) yang saksi tangani adalah PT. Perwira Adhitama Sejati. Selanjutnya, saksi bertanya kepada BUDI HARTONO LINARDI terkait ijin impor yang akan diinput ke dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), apakah Persetujuan Impor (PI) dan LSnya sudah ada. Kemudian BUDI HARTONO LINARDI menyampaikan kepada saksi bahwa sekarang untuk mengimpor besi atau baja tersebut dapat menggunakan pengecualian berupa Surat Penjelasan dan menyuruh saksi agar meminta Surat Penjelasan tersebut kepada TAUFIQ sambil menunjuk ke arah TAUFIQ yang berada tidak jauh dari tempat saksi saat itu. Setelah itu saksi meminta Surat Penjelasan tersebut kepada TAUFIQ dan saat itu saksi diberikan Surat Penjelasan No. 81/Daglu.4.3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 yang selanjutnya saksi input dalam modul PIB untuk impor yang dilakukan oleh PT Perwira Aditama Sejati sesuai dengan tanggal PIB 27-07-
- Saksi juga menanyakan kepada Budi Hartono Linardi cara menginput dokumen pengecualian berupa Surat Penjelasan tersebut, karena biasanya saksi mencantumkan ijin impor di kolom Persetujuan impor sedangkan dokumen yang akan dipakai adalah pengecualian. Atas pertanyaan saksi tersebut Budi Hartono Linardi meminta saksi menanyakan kepada Syafiin Pane selanjutnya Syafiin Panelah yang memberitahu saksi cara menginput dokumen pengecualian berupa Surat Penjelasan kedalam modul PIB tersebut dikolom Pengecualian Perijinan.
- Bahwa benar saksi mengetahui Surat Penjelasan No. 81/Daglu.4.3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 atas nama PT. Perwira Adhitama Sejati itulah yang pertama kali saksi terima dari Taufiq dan saksi input ke dalam PIB untuk impor besi atau baja
- Bahwa benar Surat Penjelasan No.859/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT Bangun Era Sejahtera, Surat Penjelasan No.825/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 13 April 2017 atas nama PT Duta Sari Sejahtera, Surat Penjelasan No.1717/DAGLU.4.3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 atas nama PT Intisumber Bajasakti, Surat Penjelasan No.282/DAGLU.4.3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 atas nama PT Jaya Arya Kemuning, Surat Penjelasan No.340/DAGLU.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 atas nama PT Perwira Adhitama Sejati, Surat Penjelasan No.4359/DAGLU.4.3/9/2017 tanggal 27 September 2017 atas nama PT Prasasti Metal Utama tersebut saksi input / masukan dalam modul PIB importir pada tahun 2017 untuk kegiatan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya oleh PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti.
- Bahwa ahli Kepabeanan di PT Meraseti Logistik Indonesia saat ini adalah saudari Nurjanah sedangkan sebelumnya adalah saudara Bernard Wiryadi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-000046/BC.9/PPJK/2015 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan kepada PT Merasti Logistik Indonesia tanggal 31 Maret 2015;
- Bahwa peran BUDI HARTONO LINARDI selain menjadi pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia adalah juga sebagai penanggung jawab PT Meraseti Logistik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 000046/BC.9/PPJK/2015 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan kepada PT Merasti Logistik Indonesia tanggal 31 Maret 2015
- Bahwa peran dari TAUFIQ sepengetahuan saksi adalah bekerja di devisi perijinan yang bertugas melakukan pengurusan semua perijinan termasuk surat penjelasan impor.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Sehingga masih dalam bentuk draft PIB,sambil menunggu dokumen original datang kemudian disesuaikan antara yang draft dengan dokumen original nya. Selanjutnya verifikasi jika ada yang dikoreksi print di kirim ulang ke importir dengan catatan jika kapal sudah sandar dan jika sudah ada BC 11 manifest.
Setelah draft final sudah di verifikasi kirim ulang ke importir untuk persetujuan approval importir guna memberikan informasi kepada importir terkait berapa bea masuk (jika ada), PPn dan PPh yang wajib dibayarkan.
Setelah menerima Dokumen Final berupa Dokumen asli dari Importir yang kemudian di serahkan kepada saksi dan saksi melakukan pengecekan kebenaran dokumen dengan PIB dan setelah lengkap serta telah sesuai barulah saksi upload PIB ke system bea cukai dan terbit respon Billing (pungutan Bea Masuk jika ada, PPn dan PPh) yang harus dibayar oleh importir dalam waktu pembayaran paling lama 5 (lima) hari ke nomor rekening kas negara dengan menginput kode billing.
Setelah Billing dibayar oleh importir maka akan terbit respon penjaluran dimana terdapat 3 tiga jalur yakni merah, kuning dan hijau dimana jika jalur merah dan kuning maka barang impor belum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean dan kita diwajibkan untuk mengupload kekurangan kelengkapan dokumen yang diminta oleh bea cukai dan jalur merah juga diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik barang sedangkan jika jalur hijau dapat langsung diproses untuk pengeluaran barang dimana kita mendapat SPPB (suara persetujuan pengeluaran barang) yang diteriam otomatis dari system setelah membayar Billing selanjutnya barulah tiket lapangan dengan dasar SPPB dan Delivery Order serta Bukti bayar penumpukan atau sewa lapangan atau gudang yang mana hal tersebut diurus oleh Staf OPS lapangan yaitu Ade Nurdiansah, Herry Suryadi, Dwi Supriyanto, dan Muhammad Lutfie.
Kemudian barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya milik importir yakni PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera yang telah masuk wilayah pabean Indonesia kemudian diangkut menggunakan Jasa Angkutan PT. Meraseti Transportasi Indonesia untuk diantar ke gudang para importir masing-masing.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
27. AGUNG WIDODO
- Saksi AGUNG WIDODO, S.Sos., M.AB., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa pada tahun 2020 saksi melakukan penindakan terhadap 1 ( satu) kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yaitu dugaan penyalahgunaan terhadap fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor ( KITE) pembebasan oleh PT Mantari Baja Prima Utama berdasarkan nota informasi penindakan dari Subdit Intelijen nomor: NIP/11/BC.101/2020 tanggal 26 Agustus 2020.
- Bahwa pada tahun 2020 saksi tidak melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan terhadap barang / komoditi berupa besi atau baja, besi paduan dan produk turunannya yang diduga dilakukan oleh PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Prasati Metal Utama, PT Perwira Aditama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera dikarenakan saksi tidak mendapatkan informasi dari Subdit Intelijen. Dapat saksi tambahkan bahwa penindakan dapat dilakukan oleh kantor tempat pemasukan barang komoditi besi, baja, baja paduan dan turunannya seperti Kantor Pelayanan Utama ( KPU) Tanjung Priok, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) tanjung perak, KPPBC Tanjung Emas, KPPBC Soekarno Hatta, KPPBC Belawan, KPPBC Morowali, KPPBC Balikpapan, KPPBC Kendari, KPPBC Cikarang dan KPPBC Makassar.
- Bahwa pada tahun 2020 saksi mengetahui melalui aplikasi penindakan.net bahwa telah terjadi penindakan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan terhadap barang / komoditi berupa besi atau baja, besi paduan dan produk turunannya oleh beberapa perusahaan tetapi tidak saksi perhatikan secara detail nama perusahaan dan kantor bea cukainya.
- Bahwa terdapat SOP penindakan secara umum Kepabeanan dan Cukai. Adapun SOP tersebut diatur di Peraturan dirjen Bea Cukai Nomor: P-17 / BC/ 2020 tanggal lupa dan sebelumnya Peraturan dirjen Bea Cukai Nomor: P-53 / BC/ 2010 tentang tata laksana pengawasan.
- Dapat saksi sampaikan juga SOP tersebut adalah sebagai berikut:
- Kegiatan Pra Penindakan diawali ketika Subdit Penindakan mendapatkan informasi tentang indikasi pelanggaran yang diperoleh dari dari Subdit Intelijen ( Nota Hasil Intelijen) sampai dengan penentuan skema operasi yang dilakukan apakah dalam bentuk penindakan mandiri, pelimpahan penindakan, pelimpahan dengan perbantuan atau perbantuan bersama instansi lain.
- Penindakan dilakukan secara fisik melalui operasi penindakan yang meliputi kegiatan berupa pemberhentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelanterhadap sarana pengangkut barang dan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai.
- Paska penindakan, merupakan tahapan lanjutan dari kegiatan penindakan, apabila dalam opreasi penindakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran maka dibuat laporan pelaksanaan tugas penindakan. Dan bila ada ditemukan dugaan pelanggaran maka dilakukan analisa penentuan hasil penindakan untuk meyakinkan untuk terhadap barang / sarana pengangkut yang dilakukan penindakan tersebut memang benar-benar terdapat dugaan pelanggaran.
- Kemudian setelah penindakan selesai dilaksanakan selanjunya perkara dilimpahkan ke unit Penyidikan untuk dilaksanakan tindak lanjut.
- Bahwa saksi sampaikan sebagai berikut:
- Bahwa penindakan yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran pelarian HS berdasar kandungan komoditi besi, baja, baja paduan dan produk turunannya dilakukan dengan cara mengambil sampel / contoh dari besi, baja, baja paduan dan produk turunannya untuk dikirimkan ke laboratorium untuk mengetahui kadar / kandungan unsur dalam besi, baja untuk mengetahui apakah besi baja paduan atau besi baja bukan paduan.
- Dapat saksi sampaikan bahwa modus dari dugaan pelanggaran kandungan komoditi besi, baja, baja paduan dan produk turunannya adalah dengan cara memberitahukan kode Harmonized System ( HS) yang tidak sebenarnya misal kode HS besi baja bukan paduan dilaporkan menjadi besi baja paduan.
- Adapun tujuannya adalah meniadakan nominal bea masuk, hal ini dikarenakan terdapat perbedaan nominal bea masuk yang dibayarkan antara besi, baja paduan dan bukan paduan. Apabila besi baja bukan paduan adalah tarif bea masuk pembebanan nya sebesar 12,5 – 20 % sedangkan tarif besi baja paduan lebih rendah yaitu sebesar 0 %.
- Bahwa sesuai sepengetahuan saksi terdapat batasan prosentase dalam menentukan klasifikasi besi baja paduan dan besi baja bukan paduan. Berdasarkan catatan bab 72 angka 1 huruf ( f) BTKI tahun 2017 disebutkan bahwa baja paduan lainnya adalah baja yang tidak memenuhi definisi baja stanless stell dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur- unsur yang salah satunya adalah Boron (B) dengan kandungan lebih dari 0,0008% sehingga apabila besi baja memiliki kandungan boron diatas 0,0008 % menurut BTKI tahun 2017 diklasifikasikan dalam besi baja paduan ( alloy steel).
- Bahwa dasar penentuan tersebut diatur di BTKI tahun 2017 ( Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
- bahwa dari hasil pengujian tersebut didapatkan kandungan Borron (B) untuk kedua benda tersebut adalah 0,0013 % dan 0,0033 %. Oleh karena itu sepengetahuan saksi berdasarkan catatan BAB 72 BTKI ( Buku Tarif kepabeanan Indonesia) 2017, besi baja tersebut termasuk dalam besi baja paduan karena memiliki kadar Boron (B) diatas 0,0008 %.
- Bahwa dari hasil pengujian tersebut didapatkan kandungan Borron (B) untuk benda tersebut adalah 0,0029 %. Oleh karena itu sepengetahuan saksi berdasarkan catatan BAB 72 BTKI ( Buku Tarif kepabeanan Indonesia) 2017, besi baja tersebut termasuk dalam besi baja paduan karena memiliki kadar Boron (B) diatas 0,0008 %.
- Bahwa dari hasil pengujian tersebut didapatkan kandungan Borron (B) untuk kedua benda tersebut adalah 0,0030 % dan 0,0039 %. Oleh karena itu sepengetahuan saksi berdasarkan catatan BAB 72 BTKI ( Buku Tarif kepabeanan Indonesia) 2017, besi baja tersebut termasuk dalam besi baja paduan karena memiliki kadar Boron (B) diatas 0,0008 %.
- Bahwa dari hasil pengujian tersebut didapatkan kandungan Borron (B) untuk ketiga benda tersebut adalah 0,0010 %, 0,0014 % dan 0,00092 %. Oleh karena itu sepengetahuan saksi berdasarkan catatan BAB 72 BTKI ( Buku Tarif kepabeanan Indonesia) 2017, besi baja tersebut termasuk dalam besi baja paduan karena memiliki kadar Boron (B) diatas 0,0008 %.
- Bahwa saksi belum membaca secara keseluruhan catatan bab 72 BTKI ( Buku Tarif kepabeanan Indonesia) 2017, saksi hanya diberitahu oleh teman di subdit intelijen bahwa berdasarkan catatan bab 72 angka 1 huruf ( f) BTKI tahun 2017 disebutkan bahwa baja paduan lainnya adalah baja yang tidak memenuhi definisi baja stanless stell dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur-unsur yang salah satunya adalah Boron (B) dengan kandungan lebih dari 0,0008%. Berdasarkan hal tersebut penentuan besi baja paduan didasarkan pada unsur-unsur yang lain juga.
- Bahwa yang berkompeten untuk menentukan hasil uji laboratorium atas sampel besi baja adalah Kasi klasifikasi III, Subdit Klasifikasi Barang, Direktorat Teknis Kepabeanan atas nama pak Didik Tjipto Prasetyo.
- Bahwa yang mengambil sampel besi, baja untuk dokumen nomor 002847, 002691, 002828, 00002003200020210208000198 yang telah diuji di Laboratorium Bea dan Cukai kelas 1 Jakarta adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) Merak, Provinsi Banten.
- Bahwa dokumen impor dalam konteks kepabeanan dalam rangka pemberitahuan impor barang adalah dokumen PIB ( Pemberitahuan Impor Barang) yang dilampiri dokumen pelengkap kepabenanan antara lain invoice, packing list, Bill of Lading dan dokumen Larangan pembatasan tergantung dari Kementrian atau Lembaga penerbit aturan larangan tersebut.
- Bahwa barang / komoditi berupa besi, baja, baja paduan dan turunannya termasuk dalam barang larangan pembatasan ( Lartas). Adapun dokumen Lartas untuk besi baja adalah Persetujuan Impor dan laporan Surveyor (LS).
- Bahwa untuk kelengkapan dokumen impor barang lartas adalah dokumen persetujan impor dan LS ( Laporan Surveyor) bukan Surat Penjelasan Impor.untuk lebih tepatnya yang dapat menjawab pertanyaan tersebut adalah Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan.
- Bahwa sepengetahuan saksi syarat pengeluaran barang yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan seperti besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya adalah Persetujuan Impor dan LS (Laporan Surveyor).
- Adapun untuk jenis daftar barang berupa besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan larangan dan pembatasan diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 365/KM.4/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang daftar barang yang dibatasi untuk diimpor.
- Sedangkan mengenai teknis pelaksanaan persyaratan Persetujuan impor dan laporan Surveyor terdapat di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 tahun 2018 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Bahwa sepengetahuan saksi syarat untuk pengeluaran barang adalah dengan menggunakan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.
- Bahwa aturan tentang barang yang dikuasai oleh negara diatur didalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 / PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara. Adapun pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 / PMK.04/2011 secara lengkap berbunyi sebagai berikut
Ayat (1)- “Barang dikuasai negara berupa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean “.
- “Barang atau sarana pengangkut yang dicegah oleh pejabat bea dan cukai yang telah mendapatkan penetapan, diberitahukan secara tertulis oleh pejabat bea dan cukai oleh pemilik barang tersebut dengan disertai alasannya.”
Ayat (2)
“Barang Dikuasai Negara berupa barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan dikawasan pabean oleh pemilik tidak dikenal, diumumkan melalui papan pengumuman atau media masa, dalam jangka waktu paling lama 30 hari oleh pejabat bea dan cukai sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabeanan ( TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabeanan ( TPP).”
Ayat (3)
“Barang Dikuasai Negara berupa barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan dikawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak dselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Barang Milik Negara ( BMN). ”
- Bahwa terdapat juga aturan yang mengatur barang yang dikuasai negara yaitu Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Ayat(1) Barang yang dikuasai negara merupakan:- “Barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- “Barang dan atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai “.
- “Barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan dikawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.”
Selanjutnya aturan yang mengatur barang yang dikuasai negara juga diatur di Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 52 ayat (2)
“Importir dilarang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan untuk diimpor “.
Kemudian dalam Undang-Undang RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 53 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:
- Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean atas permintaan importir atau eksportir.”
- Dibatalkan ekspornya
- Diekspor kembali atau
- Dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat bea cukai
Kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 53 ayat (4) berbunyi sebagai berikut: “Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Bahwa berdasarkan pemahaman saksi untuk penggunaan surat penjelasan bukan merupakan dokumen persyaratan importasi besi / baja, apalagi isinya tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam pemahaman saksi dokumen yang digunakan untuk importasi hanya Persetujuan Impor dan laporan Surveyor. Namun untuk penjelasan lebih lanjut dapat disampaikan oleh Chotibul Umam selaku Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan.
- Bahwa pemerintah dapat membatasi importasi besi, baja, besi baja paduan dan produk turunannya yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan. Adapun dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 54 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemerintah dapat membatasi impor barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan alasan:- Untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu didalam negeri dan atau.
- Untuk menjaga neraca pembayaran dan / atau neraca perdagangan.”
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang diatur dalam Pasal 53 terkait dengan import/ekspor barang larangan dan pembatasan. Untuk menerapkan aturan larangan dan pembatasan Kementerian / Lembaga terkait wajib menyampaikan aturan pelarangan / pembatasan kepada Menteri Keuangan. Kemudian tata cara penyampaian aturan tersebut kepada Menteri Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (yang terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141 tahun 2020). Untuk menerapkan aturan yang disampaikan oleh Kementerian / Lembaga terkait, setelah dilakukan penelitian atas format maupun tata cara aturan yang disampaikan oleh Kementerian / Lembaga terkait oleh Direktorat Teknis Kepabeanan. Apabila aturan yang disampaikan oleh Kementerian /Lembaga terkait mengenai pelarangan dan pembatasan tersebut telah sesuai maka akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang berisi tentang daftar barang yang dilarang / dibatasi oleh Kementerian / Lembaga tersebut. Daftar tersebut yang kemudian diupload di INSW (berjalan berdasarkan system komputerisasi).
- Kemudian tahun 2017, muncul kebijakan post border yang dilatarbelakangi Dwelling Time yang menyebabkan lambatnya kelancaran arus barang di Pelabuhan dan kemudian juga berdampak kepada industry dalam Negeri karena terlambatnya pasokan bahan baku. Sepengetahuan saksi oleh karena hal tersebut muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 63 Tahun 2017, yang mana mengubah kewajiban pemenuhan persyaratan lartas dari border kepada post border / dari Beacukai kepada Kementerian terkait.
- Lalu pada tahun 2018, ada kebijakan Presiden RI yaitu paket kebijakan ekonomi 15 yang utamanya untuk meningkatkan kelancaran arus barang, perlindungan industry dalam negeri, peningkatan investasi dalam negeri yang mana hal tersebut menekankan Kembali pemberlakuan post border.
- Selanjutnya ada Permendag Nomor 110 Tahun 2018, yang pada pokoknya ingin mengembalikan pengawasan barang lartas kepada system border, namun berdasarkan penelitian Direktorat Teknis Kepabeanan, Permendag tersebut belum memenuhi ketentuan tata cara penyampaian aturan lartas kepada Menteri Keuangan, sehingga dilakukan pengembalian Permendag 110 Tahun 2018 dan masih berlaku system pengawasan post border.
- Pada tahun 2020, ada Kementerian Perdagangan mengajukan kembali Permendag 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 110 Tahun 2018 tentang ketentuan import besi / baja, baja paduan dan produk turunannya. Atas terbitnya Permendag 03 Tahun 2020 tersebut, Direktorat Teknis Kepabeanan melakukan penelitian Kembali dan menyimpulkan Permendag tersebut telah sesuai dengan ketentuan penyampaian aturan mengenai pemabatasan larangan kepada Menteri Keuangan, sehingga Direktur Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 365 Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020. Atas terbitnya KMK 365 Tahun 2020 tersebut kemudian system pengawasan pemenuhan persyaratan lartas kembali kepada system border.
- Bahwa sepengetahuan saksi importir mengajukan Pemberitahuan Import Barang (PIB) secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), lalu dilakukan validasi system atas kelengkapan PIB. Apabila telah dilakukan validasi kemudian masuk kepada portal INSW dan terdeteksi by system INSW besi / baja merupakan lartas. Apabila persyaratan dalam portal INSW belum terpenuhi / belum diupload (Persetujuan Import dan Laporan Surveyor / surat penjelasan / surat keterangan), maka proses tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya (masuk ke SKP). Seharusnya apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka importir / PPJK agar dapat melanjutkan proses harus melakukan pengurusan kepada Kementerian / Lembaga terkait untuk memenuhi persyaratan tersebut. Apabila persyaratan telah dipenuhi oleh importir / PPJK, kemudian importir / PPJK menyampaikan persyaratan yang kurang tersebut melalui petugas analizing poin (importir / PPJK tidak dapat mengupload secara langsung di INSW karena sudah di hold oleh system terkait adanya kekurangan persyaratan lartas). Apabila persyaratan sudah diupload oleh petugas analising poin, maka proses dapat dilanjutkan kepada tahap berikutnya antara pembayaran billing oleh importir, penjaluran, penelitian dokumen / barang hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
- Bahwa terkait dengan adanya surat penjelasan / surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, dapat mengenyampingkan persyaratan Persetujuan Import dan Laporan Surveyor hal tersebut saksi kurang memahami namun akan lebih tepat hal tersebut dapat dijelaskan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
28. CHANDRA SOERJOWIBOWO
- Saksi CHANDRA SOERJOWIBOWO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa sejarah berdirinya INSW yaitu:
- Pada tahun 2014 berdasarkan Perpres No. 76 tahun 2014 awal berdirinya pengelola portal Indonesia National single window di Indonesia (PP INSW).
- Berdasarkan Perpres No. 44 tahun 2018 Jo. PMK No. 180 tahun 2018, PP INSW di rubah namanya menjadi LNSW.
- Tujuan diciptakannya INSW yaitu berdasarkan pernyataan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa Indonesia National Single Window yang awalnya adalah portal penyampaian dokumen tunggal khususnya untuk dokumen perizinan ekspor-impor, saat ini telah berkembang menjadi sistem yang mendorong perbaikan tata kelola layanan dan kebijakan pemerintah di bidang ekspor-impor dan logistik serta perdagangan. INSW tidak hanya menghubungkan proses bisnis dari berbagai Kementerian/Lembaga dan otoritas pendukung, namun juga menghubungkan berbagai harapan akan perubahan yang saat ini terserak di berbagai kelompok dan pihak.
- Bahwa berdasarkan pasal 21 Perpres No. 44 tahun 2018 tugas LNSW yaitu Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
- Bahwa berdasarkan pasal 22 Perpres No. 44 tahun 2018 Fungsi LNSW yaitu:
- perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
- penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada INSW;
- pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor; pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; pelaksanaan
- pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Windout dalam forum nasional dan internasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;
- pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/ lembaga dalam rangka pelaksanaan INSW; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Bahwa mekanisme penggunaan sistem INSW oleh Importir yaitu:
- Importir memasukkan data/nomor yang dibutuhkan oleh modul importir dalam pembuatan PIB, yaitu importir harus memasukkan data yang di inginkan oleh isian sebagaimana yang ada di PIB.
- Data isian yang diisi oleh importir sesuai dengan PIB, akan dikirim oleh importir ke system beacukai yaitu CEISA dan kemudian sistem CEISA, akan mengirim secara otomatis ke sistem INSW dan kemudian sistem INSW akan melakukan validasi data, Adapun validasi data yang dilakukan oleh sistem INSW yaitu:
- Kode HS (sistem INSW akan mengkroscek antara kode HS inputan importir di modul importir dengan inputan Kemendag yang terdapat di PI)
- NPWP (sistem INSW akan mengkroscek antara nomor NPWP inputan importir di modul importir dengan Inputan Kemendag yang terdapat di PI)
- Nomor dan tanggal ijin yang di pergunakan oleh importir (yaitu ijin mengggunakan PI dan LS) (sistem INSW akan mengkroscek antara nomor ijin dan tanggal ijin inputan importir di modul importir dengan Inputan Kemendag yang terdapat di PI).
- Bahwa kementrian perdagangan hanya melakukan penginputan data ijin impor yaitu berupa data PI dan LS yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan di sistem INATRADE, yang mana sistem INATRADE tersebut akan mengirimkan secara otomatis ke sistem INSW untuk dijadikan data pembanding antara data yang dimasukkan oleh importir dengan data yang dimasukkan oleh Kementerian Perdagangan.
- Bahwa Bea Cukai melalui aplikasi CEISA hanya untuk sebagai penghubung antara inputan importir melalui modul importir ke sistem INSW, dan Bea Cukai akan berpedoman kepada hasil yang dikeluarkan oleh INSW untuk sebagai dasar pemrosesan selanjutnya di bea cukai.
- Bea cukai menyampaikan daftar barang yang dilarang dan atau di batasi untuk di impor atau di ekspor sebagaimana yang tercantum dalam KMK Lartas untuk di input dan di cantumkan di sistem INSW.
- Bahwa perbedaan post border dengan border menurut sistem INSW yaitu ketika pada saat border data inputan importir harus sesuai dengan data inputan dari kementerian perdagangan, namun pada saat post border importir dapat memasukkan atau tidak memasukkan ataupun memasukkan data ijin impor namun tidak ada data pembanding dari data Kementerian perdagangan berupa data ijin impor yaitu PI dan LS, maka sistem INSW akan terus memperoses pengajuan dukumen impor tersebut.
- Bahwa sistem INSW pada saat post border, setelah melakukan pemrosesan data pengajuan dokumen impor oleh importir, sistem INSW memberikan notifikasi hasil pemrosesan data ke Kementerian Perdagangan.
- Bahwa didalam sisatem INSW dapat mengakomodir periznan impor dengan menggunakan Surat Penjelasan, data Surat Penjelasan ada didalam sistem INSW.
- Bahwa cara kerja atau mekanisme system INSW yaitu:
- Mekanisme Border (border berlaku pada tahun 2016, 2017, Januari 2018, sejak tgl. 28 Februari 2020 s/d tahun 2021):
- Dalam hal ada komoditi yang wajib lartas (besi baja), maka SINSW akan melakukan pengecekan pengisian no, tanggal, dan kode dokumen ijin dalam data PIB
- Dalam hal no, tanggal dan kode dokumen ijin tidak diisi, maka data PIB akan direject oleh SINSW.
- Dalam hal no, tanggal dan kode dokumen ijin diisi, maka SINSW akan melakukan rekonsiliasi antara no, tanggal, dan kode di data PIB dengan data no dan tanggal data ijin yang telah dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan ke SINSW
- SINSW melakukan pencocokan terhadap data ijin (PI dan LS atau Surat Penjelasan Impor) yang diinput dalam PIB dengan data perijinan yang dikirimkan oleh sistem Kementerian Perdagangan atas elemen data:
- NPWP Importir
- Nomor Perijinan
- Tanggal diterbitkan perijinan
- HS Code (jika ada)
- Apabila importir mengisi kode “888” (merujuk Perdirjen BC Nomor 20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor) dalam data lampiran pada PIB, maka penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan Larangan dan/atau pembatasan impor dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian pemenuhan Larangan dan/atau pembatasan.
- Mekanisme Post Border (Post border berlaku sejak tgl. 01 Februari 2018 s/d 27 Februari 2020):
- Dalam hal ada komoditi yang terkena ketentuan post border (besi baja), maka SINSW akan melakukan pengecekan pengisian nomor, tanggal, dan kode dokumen ijin dalam data PIB
- Dalam hal nomor, tanggal, dan kode dokumen ijin tidak diisi, maka SINSW akan memproses lebih lanjut data PIB (masuk kategori belum memenuhi perijinan)
- Dalam hal nomor, tanggal, dan kode dokumen ijin diisi, maka SINSW akan melakukan rekonsiliasi antara nomor, tanggal, dan kode di dokumen pabean dengan data nomor dan tanggal dokumen ijin yang telah dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan ke SINSW
- SINSW melakukan pencocokan terhadap dokumen perijinan dengan data ijin yang diberitahukan dalam dokumen PIB yang meliputi:
- NPWP
- No Perijinan
- Tanggal diterbitkan perijinan
- HS Code (jika ada)
- Jika kriteria tersebut terpenuhi maka masuk kategori memenuhi perijinan.
- Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi maka masuk kategori belum memenuhi perijinan

- Jika kriteria terhadap perijinan terpenuhi maupun tidak terpenuhi maka SIINSW tidak dapat melakukan penolakan namun SIINSW tetap melakukan proses lebih lanjut data PIB.
- SINSW memberikan notifikasi pemenuhan ijin atau tidak memenuhi kepada Kementerian Perdagangan, dalam bentuk data elektronik
- Bahwa perbuhan fungsi dalam system INSW ketika terjadi post border yaitu berdasarkan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window Jo Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, Lembaga National Single Window melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan PMK No. 138/PMK.01/2015 Jo PMK 180/PMK.01/2018 dan aturan titipan dari Kementrian atau Lembaga yang mempergunakan system INSW, dalam hal post border Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya aturan titipan yang merubah fungsi kerja system INSW yaitu diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2018 tentang perubahan ke-3 atas peraturan Menteri perdagangan No. 82/M- DAG/PER/12/2016 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dan surat dari Kementerian Perdagangan tentang Penyampaian peraturan-peraturan Menteri perdagangan mengenai tata niaga impor di post border No. 79/DAGLU/SD/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri An. Oke Nurwan.
- Bahwa inputan nomor dan tanggal oleh importir maupun dari kementerian perdagangan adalah sangat penting dikarenakan inputan nomor dan tanggal dari kementerian perdagangan adalah sebagai data utama yang di pergunakan oleh system INSW, sedangkan data inputan nomor maupun tanggal dari importir adalah data yang akan di kroscek kesesuaian atas data yang di input oleh kementrian perdagangan, maka salah pengimputan oleh importir akan mengakibatkan penolakan dikarenakan data yang tidak sesuai dengan data yang di kirim oleh kementerian perdagangan.
- Bahwa dasar hukum importir, kementrian perdagangan dan bea cukai mempergunakan sisitem INSW sebagai portal pengurusan lartas di wilayah kepabeanan, yaitu Pasal 4 Huruf a Peraturan Presiden No. 76 tahun 2014 Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2018 Jo. Pasal 3 huruf a PMK No. 138/PMK.01/2015 Jo. Pasal 3 huruf b PMK No. 180/PMK.01/2018.
- Bahwa importir, Kementerian perdagangan atau bea cukai tidak melakukan penginputan hard copy data ke system INSW.
- Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 3 huruf b PMK No. 224/PMK.04/2015 Jo. pasal 5 ayat (3) huruf b PMK No. 141/PMK.04/2020 yang melakukan penelitian terhadap dokumen pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan atau pembatasan impor adalah pejabat Bea Cukai yang menangani penelitian larangan dan atau pembatasan.
- Bahwa sepengetahuan saksi modul importir yang di peruntukkan untuk importir yang bersangkutan maka hanya bisa di pergunakan oleh importir tersebut. Namun hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada bea dan cukai
- Bahwa perbedaan inputan importir terhadap ijin PI dan LS atau SUJEL yang di input di Laporan Surveyor, di input di Persetujuan impor atau dokumen di input dengan kode 888 atau di input di importir produsen pada modul importir yaitu:
- Inputan perijinan di Laporan Surveyor dan di input di Persetujuan impor oleh importir di modul importir adalah inputan yang seharusnya, di karenakan inputan tersebut dipergunakan oleh system INSW untuk melakukan pencocokan data dengan data yang di input oleh kementerian perdagangan.
- Sedangkan untuk penginputan data perijinan oleh importir dengan kode 888 pada modul importir adalah untuk system INSW akan meneruskan proses penelitian data PIB dan data perijinan terhadap pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian dokumen larangan dan atau pembatasan, walapun importir menginput nomor PI dan nomor LS di modul importir.
- Sedangkan inputan importir pada modul importir terhadap nomor dan tanggal perijinan ( PI dan LS atau sujel) pada kolom importir produsen tidak akan menjadi data perijinan yang tepat pencantuman nomor perijinannya, di karenakan kolom importir produsen hanya dipergunakan untuk sebagai informasi yang menunjukkan bahwa importir tersebut adalah kategori importir produsen.
- Bahwa berdasarkan data tersebut diatas data yang dapat di kategorikan data yang dilakukan penelitian dokumen lartas oleh Bea Cukai, Kementerian Perdagangan dan system INSW, yaitu:
Penelitian Kemendag (Post Border): Semua inputan yang di lakukan oleh importir pada modul importir periode 1 februari 2018 sampai dengan periode 27 Februari 2020, penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen perijinan lartas, penelitian dokumennya dilakukan oleh kemendag. Penelitian Pejabat BC (Border): Bahwa periode sebelum 1 Februari 2018 dan periode mulai 28 Februari 2020, inputan importir pada modul importir diinput dokumen perijinan dengan kode 888, baik diinput nomor PI dan nomor LS ataupun tidak diinput nomor PI dan nomor LS namun tetap diinput dokumen perijinan dengan kode 888, maka system INSW hanya bisa meneruskan penelitian kepada Pejabat BC atas data PIB dan data lartas yang diinput oleh importir, yang mana inputan perijinan dengan kode 888 membuat system INSW tidak bisa melakukan penolakan, namun hanya bisa meneruskan ke Pejabat Bea Cukai untuk dapat dilakukan penelitian dan pemrosesan lebih lanjut atas inputan data PIB dan lartas.
Penelitian Sistem INSW (Border): Penelitian dilakukan oleh system INSW atas data PIB yang diimpor periode sebelum 1 Februari 2018 dan periode mulai 28 Februari 2020 yaitu Ketika importir melakukan penginputan nomor data perijinan PI di ruang PI dan nomor data perijinan LS di ruang LS atapun nomor data perijinan Surat penjelasan impor di ruang PI, yang mana data tersebut akan dilakukan pencocokan oleh system INSW dengan nomor data perijinan PI dan nomor data perijinan LS ataupun nomor data perijinan surat penjelasan impor yang di input oleh Kemendag.
Pengertian penelitian oleh Sistem INSW adalah mencocokan nomor PI dan nomor LS ataupun Surat Penjelasan Impor yang di input oleh importir di modul importir terhadap data nomor PI dan nomor LS ataupun Surat Penjelasan Impor yang dinput oleh Kementerian Perdagangan. Dengan catatan inputan importir tersebut tidak memasukkan data perijinan di ruang 888.
- Bahwa cara system INSW melakukan pencocokan data nomor Surat Penjelasan Impor yaitu dengan cara apabila importir menginput nomor Surat Penjelasan Impor di ruang PI maka system secara otomatis akan mencocokkan dengan data nomor Surat Penjelasan Impor yang diinput oleh kemendag di ruang Surat Penjelasan Impor, maka atas dasar tersebut tanpa adanya inputan LS system akan menerima data tersebut sebagai data perijinan dan meneruskan ke Bea Cukai untuk dapat di proses lebih lanjut.
- Saksi tidak mengetahui mekanisme penelitian yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, tetapi sepengetahuan saksi penelitian tersebut dilakukan oleh pejabat Bea Cukai terhadap data Dokumen PIB dan data Dokumen perijinan Lartas terkait dengan pemenuhan ketentuan larangan dan / atau pembatasan.
- Saksi tidak mengetahui mekanisme penelitian yang dilakukan oleh pejabat kemendag pada saat post border, tetapi sepengetahuan saksi penelitian tersebut dilakukan oleh pejabat kemendag terhadap data Dokumen PIB dan data Dokumen perijinan Lartas terkait dengan pemenuhan ketentuan larangan dan / atau pembatasan.
- Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Periode 1 februari 2018 sampai dengan periode 27 Februari 2020, berlaku ketentuan Post Border, maka sistem akan memberikan notifikasi terkait data Surat Penjelasan sesuai atau tidak dengan data PIB, walaupun hasilnya sesuai atau tidak sesuai akan tetap diteruskan ke Sistem Ciesa Bea Cukai untuk di proses lebih lanjut. Namun data notifikasi tersebut tercacat didalam sistem dan dapat diambil datanya oleh petugas kementrian untuk dilakukan pengecekan.
- Periode sebelum 1 Februari 2018 dan setelah 28 Februari 2020, berlaku ketentuan Border, dalam ketentuan border sistem akan mengecek apakah data PIB masuk ke pemeriksaan petugas analyzing point atau tidak.
- Jika masuk analyzing point maka petugas analyzing point akan memeriksa data dan /atau hardcopy Surat Penjelasan sesuai atau tidak dengan data PIB serta memutuskan menerima atau tidak menerima data PIB tersebut, untuk dilanjutkan ke Sistem CEISA Bea Cukai atau menolak data PIB tersebut (reject).
- Jika tidak masuk ke petugas analysing point sistem INSW akan melakukan pengecekan data Surat Penjelasan dengan data PIB secara sistem, jika data Surat Penjelasan sesuai dengan data PIB maka diteruskan ke Sistem Ciesa Bea Cukai untuk di proses lebih lanjut, namun jika tidak sesuai maka sistem akan menolak data PIB tersebut (reject).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
29. IWAN RIDWAN
- Saksi IWAN RIDWAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah:
- Tahun 2009 Trainee procurement pada PT. Pertamina Gas
- Tahun 2009 Staff Analis Procurement pada PT. Pertamina Gas
- Tahun 2011 Junior Staff Analis Procurement pada PT. Pertamina Gas
- Tahun 2013 Senior Staff Procurement East Areas pada PT. Pertamina Gas
- Tahun 2014 Assistant Manager Investment Project pada PT. Pertamina Gas
- Tahun 2020 Assistant Manger Plan Consign and Contracting pada PT. Pertamina Gas
- Tahun 2022 Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas adalah SKMJ- 00002/PG3310/2022-58 tanggal 11-02-2022 perihal Mutasi Jabatan. Bahwa dapat saksi jelaskan tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas adalah melaksanakan tugas dalam pengelolaan material serta proses pengadaan di lingkungan PT. Pertamina Gas.
- Bahwa dapat saksi jelaskan struktur organisasi atau kepengurusan perusahaan pada PT. Pertamina Gas adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Gamal Imam Santoso. Direktur Teknik dan Operasi : Rosa Permatasari. Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Agung Indri Pramantyo. Direktur Komersial : Kusdi Widodo.
Direktur Keuangan dan Dukungan Bisnis : Rigo Supratman.
- Bahwa setelah saksi melihat Dokumen Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti

- No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017
- No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020

Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan data yang ada di Supply Chain Management (SCM) perusahaan, PT Pertamina Gas (Pertagas) tidak pernah ada perjanjian Kerjasama dengan PT. Intisumber Bajasakti sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017.
- Bahwa berdasarkan data yang ada di Supply Chain Management (SCM) perusahaan, PT Pertamina Gas (Pertagas) tidak pernah ada perjanjian Kerjasama dengan PT. Intisumber Bajasakti sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020.
Dapat saksi tambahkan berdasarkan data yang ada di Supply Chain Management (SCM) perusahaan, PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai pemilik pekerjaan pernah melakukan pembangunan pipa gas ruas Muara Karang – Muara Tawar yang dimulai tahun 2014. Adapun pelaksana proyek tersebut adalah Konsorsium Hutama Karya – Moeladi – Promatcon.
Sedangkan untuk pembangunan pipa gas ruas Gresik – Semarang dimulai 2014. Adapun pelaksana proyek ruas Gresik – Semarang adalah Konsorsium PT Wijaya Karya – PT Rabana – PT Kelsri.
Bahwa PT. Pertamina Gas tidak memiliki proyek dengan jalur pipa Muara Karang Bekasi dan Gresem ke Semarang.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan data di Supply Chain Management (SCM) perusahaan, PT. Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan PT. Intisumber Bajasakti terkait pembangunan pipa gas lainnya, karena PT. Pertamina Gas selalu mematuhi ketentuan dari pemerintah untuk mengutamakan produk baja dalam negeri dalam kegiatan rancang bangun dan perekayasaan oleh BUMN dan Anak Perusahaan BUMN berdasarkan SE Menteri BUMN Nomor: SE- 02/MBU/5/2015 tentang penggunaan produk baja dalam negeri dalam kegiatan rancang bangun dan perekayasaan oleh BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
- Bahwa terkait vendor/supplier yang menyuplai kebutuhan besi baja yang diperlukan PT. Pertamina Gas (Pertagas) Tbk, antara lain PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT. Indal Steel Pipe, PT. Bakrie Pipe Industries, PT. KHI Pipe Industries dan PT. Steel Pipe Industry of Indonesia (PT. Spindo).
- Bahwa PT. Pertamina Gas tidak pernah diminta surat/kontrak dari vendor/supplier guna memenuhi syarat izin importir baja.
- Bahwa PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi tidak pernah menjadi vendor/supplyer yang mensupply kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk proyek yang dikerjakan oleh PT Pertamina Gas (Pertagas) periode Tahun 2016-2021 hal tersebut berdasarkan pengecekan pada data Vendor Approved List dan Subkon Approved List Tahun 2022 pada Departement Supply Chain Management Kantor Pusat PT Pertamina Gas (Pertagas).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
30. Dr. IRA THANIA RASJIDI
- Saksi Dr. IRA THANIA RASJIDI, S.H., M.H., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa PT NS Bluescope Indonesia merupakan Perusahaan Penananam Modal Asing (PMA) dengan Jenis API (Angka Pengenal Impor) – Produsen yang bergerak di bidang: Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) dengan kode KBLI: 24102.
- Dapat saksi jelaskan, Bahwa kami memperoleh bahan baku berupa Baja Cold Rolled Coil (CRC) dari dalam negeri yang kami beli dari Krakatau Steel, AMNS (Arcelor Mittal Nippon Steel), Alexindo, dll sejumlah lebih kurang 60% sedangkan sisanya sejumlah lebih kurang 40% kami mengimpor bahan baku berupa Baja Cold Rolled Coil (CRC) dari beberapa negara seperti dari Vietnam dan Taiwan sebagaimana termuat dalam SPI (Surat Persetujuan Impor) dimana didalam Baja Cold Rolled Coil (CRC) yang PT NS Bluescope Indonesia impor tidak ada sedikitpun kandungan Boron (B).
- Selanjutnya bahan baku berupa Baja Cold Rolled Coil (CRC) kami produksi dengan cara dilapis/coating dengan Alumunium/AL dan Zinc/ZN, sehingga menjadi produk:
- Baja Lapis Alumunium Seng / BjLAS;
- Baja Lapis Alumunium Seng Warna / BjLAS Warna
- Bahwa Spesifikasi dan Code Harmonized System (HS) produk bahan baku berupa Cold Rolled Coil (CRC) yang PT NS Bluescope Indonesia peroleh dari dalam negeri maupun yang PT NS Bluescope Indonesia impor dari luar negeri sebagai berikut:
- Cold Rolled Coil (CRC) dengan HS: 7209.18.99
Tebal 0,20 mm - 0,45 mm
Lebar 914 mm – 1219 mm - Cold Rolled Coil (CRC) dengan HS: 7209.17.10
Tebal 0,50 mm – 1,0 mm
Lebar 914 mm – 1.219 mm - Galvanized Steel Coil (GI) / Zinc Coated Steel Sheet And Coil dengan HS: 7210.49.12 Grade: G300: Yield Strengths: min 300MPa; Tensile strength: min 350MPa; Elongation (%): min 20; Hardness: HR30T max 62; Coating Mass Z120 – Z275: Thickness (mm):0,45 – 0,6; Width (mm):1219; Width Tolerances: aim maix +3mm; Weight/coil: 6,5 – 10ton.
- Cold Rolled Coil (CRC) dengan HS: 7209.18.99
- Bahwa bahan baku Cold Rolled Coil (CRC) dengan HS: 7209.18.99; Cold Rolled Coil (CRC) dengan HS: 7209.17.10; dan Galvanized Steel Coil (GI) / Zinc Coated Steel Sheet And Coil dengan HS: 7210.49.12 yang diimpor oleh PT NS Bluescope Indonesia untuk kegiatan produksinya berasal dari negara Australia, China, Thailand, Taiwan, dan Vietnam,
- Bahwa PT NS Bluescope Indonesia memiliki dokumen perijinan impor sebagai berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor: 8120105772879.
- API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen) semenjak 2018 berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka API-P sudah terintegrasi dalam NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Persetujuan Impor (PI) terakhir Nomor: 04.PI-05.21.4772 tanggal 27 Desember 2021 dengan total alokasi impor:
- Cold Rolled Coil (CRC) dengan HS: 7209.18.99 sebanyak 58.255 Metrik Ton.
- Cold Rolled Coil (CRC) dengan HS: 7209.17.10 sebanyak 4.820 Metrik Ton.
- Galvanized Steel Coil (GI) / Zinc Coated Steel Sheet And Coil dengan HS: 7210.49.12 sebanyak 1.725 Metrik Ton.
Bahwa PT NS Bluescope Indonesia menggunakan jasa Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabenaan (PPJK) pada saat pengurusan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang), sedangkan untuk pengurusan Pertek, SPI (Surat Persetujuan Impor), Pembayaran Billing Bea Masuk dilakukan oleh PT NS Bluescope Indonesia melalui Departemen Logistik.
- Bahwa kebutuhan bahan baku ditentukan melalui proses perencanaan penjualan oleh Departemen Penjualan. Angka tersebut akan dianalisa berdasarkan kebutuhan pembelian oleh Departemen Supply Chain. Berdasarkan angka ini ditentukan rencana impor. Berdasarkan rencana impor dilakukan pengecekan dengan kuota SPI yang tersedia.
- Apabila cukup kuota maka team Supply Chain akan mengeluarkan Purchase Requisition dan Purchase Order (semua dokumen pelengkap diserahkan). Pemasok akan melakukan/menyiapkan semua dokumen pengapalan. Saat pengapalan tiba PPJK yang ditunjuk akan mengurus dokumen untuk Kepabeanan (PIB, dsb). PPJK akan menginformasikan Bea Masuk yang harus dibayar oleh perusahaan dan akan dibayar langsung oleh perusahaan.
- Kemudian pada kondisi SPI/Kuota tidak mencukupi maka team Supply Chain akan mengajukan SPI/Kuota baru atau tambahan sebelum menerbitkan Purchase Order. Tahapan ini dilakukan sendiri oleh team Supply Chain (tanpa bantuan agent). Setelah Custom Clearance barang impor akan dikirim ke gudang untuk pengecekan. Angka yang diterima akan dilakukan update pada tracking kuota SPI.
- Bahwa PT NS Bluescope Indonesia tidak pernah mengajukan Surat Penjelasan terkakit dengan importasi bahan baku besi baja. Semua kegiatan impor bahan baku besi baja PT NS Bluescope Indonesia menggunakan permohonan Persetujuan Impor (PI) untuk mendapatkan kuota impor.
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Kapasitas Produksi Terpasang (Kemampuan Produksi) PT NS Bluescope Indonesia setiap tahunnya untuk produk Baja Lapis Alumunium Seng / BjLAS dan Baja Lapis Alumunium Seng Warna / BjLAS Warna periode 2016-2021 kurang lebih 250.000 Ton.
- Aktual Produksi PT NS Bluescope Indonesia setiap tahunnya untuk produk Baja Lapis Alumunium Seng / BjLAS dan Baja Lapis Alumunium Seng Warna / BjLAS Warna periode 2016- 2021 kurang lebih 120.000 Ton. Dengan kata lain Utilisasi/Aktual Produksi PT NS Bluescope Indonesia sekitar 40% s/d 50%.
- Bahwa Utilisasi/Aktual Produksi PT NS Bluescope Indonesia rendah atau hanya mencapai lebih kurang 40% - 50% karena penjualan produk yang menurun. Penjualan produk yang menurun dikarenakan harga produk yang tidak dapat bersaing dengan harga produk sejenis di pasaran. Informasi yang diperoleh dari customer PT NS Bluescope Indonesia adalah customer lebih memilih produk sejenis yang mereka dapatkan melalui importir karena produk tersebut lebih murah dibandingkan produk PT NS Bluescope Indonesia.
- Baja Lapis Alumunium Seng / BjLAS
- Berdasarkan rancangan permohonan penyelidikan yang terdapat dalam dokumentasi PT NS Bluescope Indonesia bertanggal Juni 2019 yang dibuat oleh Joseph Wira Koesnaidi S.H., LL.M sebagai kuasa dari PT NS Bluescope Indonesia dasar/alasan PT NS Bluescope Indonesia mengajukan permohonan penyelidikan pengenaan Tindakan antidumping atas impor baja lapis alumunium seng (BjLAS) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam kepada KADI adalah adanya kerugian material yang diderita oleh PT NS Bluescope Indonesia diantaranya karena:
- Penjualan dalam negeri PT NS Bluescope Indonesia memang mengalami peningkatan di tahun 2017 sebesar 23,151 MT (dua puluh tiga koma satu lima satu metrik ton) apabila dibandingkan dengan tahun 2016 namum secara relatif kontribusi penjualan PT NS Bluescope Indonesia terhadap konsumsi nasional di periode yang sama mengalami penurunan yaitu 17% (tujuh belas persen) di tahun 2016 menjadi hanya 15% (lima belas persen) di tahun 2017. Tren yang berbeda terjadi di tahun 2018 dimana penjualan dalam negeri PT NS Bluescope Indonesia menurun sebesar 36,985 MT (tiga puluh enam koma Sembilan delapan lima metrik ton) dibandingkan tahun 2017 dan menurun sebesar 13,834 MT (tiga belas koma delapan tiga empat metrik ton) apabila dibandingkan dengan tahun 2016. Tren penurunan yang sama pada periode yang sama juga terlihat dalam presentase kontribusi penjualan PT NS Bluescope Indoensia terhadap konsumsi nasional dimana di tahun 2018 hanya tinggal 10% (sepuluh persen). Secara umum tren penjualan dalam negeri selama tahun 2016-2018 terlihat menurun sebesar 4,42% (empat koma empat dua persen);
- PT NS Bluescope Indonesia terus mengalami penurunan dalam pertumbuhan penjualan setiap tahunnya. Pertumbuhan penjualan di tahun 2017 hanya menjadi sebesar 14% (empat belas persen) dan menjadi sebesar -20% (minus dua puluh persen) di tahun 2018.
- Utilitas kapasitas memang mengalami peningkatan sebesar 11% (sebelas persen) pada tahun 2017 namun di tahun 2018 utilisasi kapasitas menurun sebesar 22% (dua puluh dua persen) jika dibandingkan dengan tahun 2017 dan 13% (tiga belas persen) apabila dibandingkan dengan tahun 2016;
- Arus kas PT NS Bluescope Indonesia juga mengalami penurunan yang cukup signifikan di tahun 2017 sebesar USD 12.265.656 atau sebesar 81% dan di tahun 2018 mengalami penurunan sebesar USD 5.822.418 atau sebesar 38% apabila dibandingkan dengan tahun 2016.
- PT NS Bluescope Indonesia mengurangi tenaga kerja di tahun 2017 dan 2018 untuk meningkatkan produktivitas agar sesuai dengan keperluan produksi. Pengurangan tenaga kerja dilakukan untuk menanggapi performa bisnis yang sangat menurun dan merugi.
- Bahwa ada barang impor baja yang bersaing langsung dengan produk Baja Lapis Alumunium Seng / BjLAS dan Baja Lapis Alumunium Seng Warna / BjLAS Warna buatan PT NS Bluescope Indonesia, yaitu:
- Untuk produk Baja Lapis Alumunium Seng / BjLAS buatan PT NS Bluescope Indonesia bersaing langsung dengan Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) Impor dari Negara RRT dan Vietnam dengan Kode HS: 7210.61.11; 7212.50.23; 7212.50.24; 7212.50.29; 7225.99.90; 7226.99.19; dan 7226.99.99
- Untuk produk Baja Lapis Alumunium Seng Warna / BjLAS Warna buatan PT NS Bluescope Indonesia bersaing langsung dengan Baja Lapis Alumunium Seng Warna / BjLAS Warna Impor dari Negara RRT dan Vietnam dengan Kode HS: 7210.70.10; 7212.40.10; dan 7212.40.20
- Bahwa menurut Informasi yang diperoleh dari customer PT NS Bluescope Indonesia adalah customer lebih memilih produk impor BjLAS dan BjLAS Warna utamanya produk dengan ketebalan 0,2mm dan 0,25mm karena produk tersebut lebih murah dibandingkan produk PT NS Bluescope Indonesia.
- Bahwa Sesuai dengan dasar/alasan PT NS Bluescope Indonesia dalam mengajukan permohonan penyelidikan pengenaan tindakan antidumping atas impor BjLAS Warna di tahun 2016 dan BjLAS di tahun 2019 kepada KADI, PT NS Bluescope Indonesia mengalami kerugian material diantaranya menurunnya penjualan dalam negeri, penurunan laba operasi, penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja serta menurunnya utilitas kapasitas.
- Bahwa saksi ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan dokumentasi yang berada di PT NS Bluescope Indonesia, yaitu Laporan Hasil Penyelidikan Perpanjangan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Perdagangan Atas Impor Barang Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang diterbitkan oleh Komite Pengawasan Perdagangan Indonesia atau KPPI pada bulan Juni 2017, PT NS Bluescope Indonesia dan PT Sunrise Steel pernah mengajukan permohonan penyelidikan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor barang BjLAS pada tanggal 19 Desember 2016 untuk nomor HS Ex.7210.61.11.00 yang didasari oleh klaim bahwa pengenaan BMTP masih diperlukan untuk dapat melaksanakan penyesuaian lebih lanjut yang diperlukan agar dapat bersaing dengan barang impor serta mencegah atau memulihkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
31. SRI LESTARI
- Saksi SRI LESTARI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahteradan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah:
Sejak Tahun 2003 s/d September 2017 sebagai Staf Administrasi pada PT. Femaria Buana Cargo
Sejak September 2017 s/d 2018 sebagai Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia; Sejak Tahun 2018 s/d Februari 2022 sebagai Koordinator Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia;
Sejak Februari 2022 s/d Sekarang Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, adapun dasar pengangkatan saksi sebagai:
- Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah pada September 2017 setelah saksi melalui Interview langsung dengan BUDI HARTONO LINARDI kemudian saksi diangkat berdasarkan pengangkatan lisan oleh YAN UTARA selaku Kepala Divisi PPJK saat itu dan ditempatkan sebagai Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia tersebut;
- Koordinator Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah berdasarkan Surat Keputusan yang nomor dan tanggal saksi tidak ingat diterbitkan sekira Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh YOHANA selaku HRD;
- Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah sekira Februari 2022 berdasarkan pengangkatan lisan oleh BUDI HARTONO LINARDI yang kemudian dikukuhkan dengan Akta Pendirian Perubahan Perusahaan dengan nomor akta tidak ingat namun diterbitkan sekira tanggal 07 Februari 2022.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, saksi tidak mengetahui secara detail siapa saja pemilik saham dari PT. Meraseti Logistik Indonesia namun sepengetahuan saksi yang pasti salah satunya adalah BUDI HARTONO LINARDI karena dia adalah pemilik/owner dari PT. Meraseti Logistik Indonesia namun jumlah sahammnya saksi tidak tahu dan saksi sendiri tidak memiliki saham di dalam PT. Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, tugas dan tanggungjawab saksi dalam jabatan sebagai:
- Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah: Membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Transfer PIB ke System Bea Cukai;
Menyampaikan Respon System dari Bea Cukai ke Kepala Divisi dan Customer Service;
Mengarsipkan seluruh file Dokumen Impor.
- Koordinator Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah:
Membuat Pemberitahuan Impor Barang; Transfer PIB ke System Bea Cukai;
Menyampaikan Respon System dari Bea Cukai ke Kepala Divisi dan Customer Service;
Mengarsipkan seluruh file Dokumen Impor;
Rekapitulasi PIB;
Final Cek Dokumen sebelum masuk ke System Bea Cukai.
- Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah:
Mengatur dan menandatangani Invoice;
Monitoring dan mengendalikan perusahaan.
Dimana tugas dan tanggungjawab saksi diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Meraseti Logistik Indonesia dan dalam melaksanakan tugas selaku Staf Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia maupun Koordinator Administrasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia, saksi bertanggung jawab dan melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Divisi yaitu Yan Utara dan juga BUDI HARTONO LINARDI sedangkan dalam melaksanakan tugas selaku Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia saksi bertanggung jawab dan melaporkan hasil pekerjaan kepada BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa dapat saksi jelaskan struktur organisasi pada PT. Meraseti Logistik Indonesia:
- Untuk Periode Tahun 2017 s/d 2019:
Komisari : Saksi tidak mengetahui; Direktur : BUDI HARTONO LINARDI;
Kepala Divisi PPJK : Yan Utara;
Staf Administrasi : 1. Saksi Sendiri;
- Bayu Tulus Prasetyo;
- Putri Nur Azizah;
- Nurjanah (bergabung pertengahan
- ;
- Taufik Ismail (bergabung Januari
- Nurjanah (bergabung pertengahan
- ;
Staf OPS Lapangan : 1. Ade Nurdiansyah
- Herry Suryadi
- Dwi Supriyanto
- Muhammad Lutfie
- Untuk Periode Tahun 2019 s/d 2022:
Komisari : Saksi tidak mengetahui; Direktur Utama : Achmad Rafiki;
Direktur : Rudi Heru
Kepala Divisi PPJK : Yan Utara;Koordinator Staf Administrasi saksi Sendiri
Staf Administrasi: 1. Nurjanah- Bayu Tulus Prasetyo;
- Taufik Ismail
- Rama Aji Pangestu (Januari 2020)
- Putri Nur Azizah (sampai Desember 2019)
Staf OPS Lapangan: 1. Ade Nurdiansyah;
- Herry Suryadi;
- Dwi Supriyanto;
- Muhammad Lutfie;
- Untuk Periode Tahun 2022 s/d saat ini:
Komisari : Saksi tidak mengetahui; Direktur Utama : Saksi Sendiri;
Direktur : Yan Utara;
Kepala Divisi PPJK : Yan Utara (merangkap Direktur); Koordinator Staf Administrasi saksi sendiri (merangkap Direktur Utama);
Staf Administrasi: 1. Nurjanah;
- Bayu Tulus Prasetyo;
- Taufik Ismail;
- Rama Aji Pangestu;
Staf OPS Lapangan: 1. Ade Nurdiansyah;
- Herry Suryadi;
- Dwi Supriyanto;
- Muhammad Lutfie;
Customer Service : Erwin Wulandari;
Staf Customer Service: Marina;
Kepala Divisi Bagian Tebus Delivery Order (untuk pengeluaran barang) Afrizal;
Staf Bagian Tebus Delivery Order di Pelayaran untuk proses pembuatan Tiket Lapangan Galuh;
Bagian Perijinan: Taufiq
Bagian Keuangan/Akunting Achmad RafikiCustomer Service : Erwin Wulandari;
Staf Customer Service: Marina;
Kepala Divisi Bagian Tebus Delivery Order (untuk pengeluaran barang) Afrizal;
Staf Bagian Tebus Delivery Order di Pelayaran untuk proses pembuatan Tiket Lapangan Galuh;
Bagian Perijinan: Taufiq
Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki (merangkap Direktur Utama)Customer Service : Erwin Wulandari;
Staf Customer Service: Marina;
Kepala Divisi Bagian Tebus Delivery Order (untuk pengeluaran barang) Afrizal;
Staf Bagian Tebus Delivery Order di Pelayaran untuk proses pembuatan Tiket Lapangan Galuh;
Bagian Perijinan: Taufiq;
Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki.
- Untuk Periode Tahun 2017 s/d 2019:
- Bahwa terkait sejak kapan PT. Meraseti Logistik Indonesia didirikan, saksi tidak mengetahui namun saksi mengetahui PT. Meraseti Logistik Indonesia bergerak dalam bidang usaha pengurusan Impor dan Ekspor dalam hal ini sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Bahwa PT. Meraseti Logistik Indonesia memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), namun saksi tidak ingat nomornya dan yang memiliki Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah NURJANAH.
- Bahwa berdasarkan Akta pendirian, PT. Meraseti Logistik Indonesia beralamat di Jl. Agung Niaga V Blok G6 No.28 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, namun saat ini sudah pindah ke Perumahan SAC Nusantara Jl. Bisma Raya Blok A No. 57 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priuk Jakarta Utara.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, sepengetahuan saksi tugas dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) antara lain:
- Memberitahukan kepada Importir untuk membayar pungutan pajak berupa PPn Impor, PPh Impor dan Bea Masuk impor setelah terbit Billing;
- Membuat pemberitahuan impor barang (PIB);
- Mengisi/menginput dokumen pemberitahuan impor barang (PIB);
- Memberitahukan nilai pabean (yaitu harga barang impor di PIB) kepada Importir;
- Menginformasikan jumlah, kualitas dan jenis barang secara tepat kedalam System Bea Cukai;
- Menginformasikan tarif barang impor secara benar dan rinci;
- Menghitung bea masuk, serta pajak untuk proses import;
- Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean serta dokumen untuk persyaratan impor;
- Memonitor serta memantau arus dokumen impor;
- Menyerahkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik oleh pejabat pabean jika terkena jalur merah;
- Memantau proses pemeriksaan apabila barang impor tersebut wajib diperiksa jika terkena jalur merah;
- Mengurus pengeluaran dan/atau pemasukan barang dari/ke kawasan pabean;
- Menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan Impor.
Hal tersebut sepengetahuan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan namun pasalnya saksi tidak ingat.
- Bahwa untuk periode Tahun 2016, saksi tidak mengetahui apakah PT. Meraseti Logistik Indonesia pernah menjadi PPJK dari PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera dalam hal impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya, namun sejak periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, saksi mengetahui bahwa PT. Meraseti Logistik Indonesia menjadi PPJK dari PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera dalam hal impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya.
- Bahwa terkait kronologi hingga PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera dapat menggunakan PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK, saksi tidak mengetahui secara pasti dan yang lebih mengetahui adalah BUDI HARTONO LINARDI sendiri selaku pemilik/owner perusahaan, namun sepengetahuan saksi sejak Tahun 2017, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera sudah menggunakan PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK kemudian antara akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018 PT. Prasasti Metal Utama menggunakan PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK selanjutnya pada tahun 2019 PT. Jaya Arya kemuning menggunakan PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK.
- Bahwa dapat saksi jelaskan mekanisme alur pengurusan impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh importir yakni PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera dengan menggunakan jasa PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK sebagai berikut: Awalnya ERWIN WULANDARI selaku Customer Service menerima permintaan pengurusan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dari importir yakni PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera, dimana importir kemudian menyerahkan dokumen antar lain:
Angka Pengenal Impor (API) atau NIB (diserahkan pada saat pertama kali impor saja) Softcopy Sales Contract;
Draf Bill Of Lading;
Invoice;
Packing List;
COO (Form Fasilitas SKA)
Draf Insurance / Asuransi
Mill Test Certificate
Via Email ke alamat email: [email protected];Kemudian ERWIN WULANDARI meminta saksi untuk membuat dan menginput PIB ke dalam Modul System PIB Bea Cukai, dan saat itu saksi secara otomatis mendapat Nomor Pengajuan (NoAju) PIB dari Modul System PIB Bea Cukai tersebut dan saksi langsung meng-input kedalam Modul tersebut antara lain:
- Menginput Nomor Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Nama dan Alamat Shipper dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Nama dan Alamat Consigne/Importir ke dalam PIB;
- Menginput Nama dan Data Kapal dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Bongkar dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Jumlah kemasan dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput nama dan alamat penjual dari Invoice ke PIB;
- Menginput pemilik barang dari dari Bill Of Lading ke PIB;
- Menginput Nilai, Jumlah, Berat, Uraian dan Spesifikasi barang dari Invoice ke PIB;
- Menginput Kurs dari Kurs pajak mingguan ke PIB;
- Menginput Incoterm dari Invoice ke PIB;
- Menginput Nomor dan Tanggal Persetuan Impor (PI) ke PIB;
- Menginput Nomor dan Tanggal Laporan Surveyor (LS) ke PIB;
- Menginput Nomor dan Tanggal Surat Penjelasan / Pengecualian Perijinan (Sujel) ke PIB;
- Mengecek dan Menginput Bea Masuk, PPn dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
- Bahwa sepengetahuan saksi Direktur dari masing-masing perusahaan antara lain:
- PT. Intisumber Bajasakti adalah Edward Thejasurya Lim;
- PT. Jaya Arya kemuning adalah BUDI HARTONO LINARDI yang kemudian perusahaan diakuisisi oleh Liwa Supriyanti;
- PT. Bangun Era Sejahtera adalah Johan Susilo digantikan Gunawan;
- PT. Prasasti Metal Utama adalah Andri Haryanto;
- PT. Perwira Adhitama Sejati adalah Hirmon Tjandi;
- PT. Duta Sari Sejahtera adalah Bernard digantikan oleh Wilson Tanadi;
Akan tetapi saksi tidak pernah bertemu langsung dengan mereka kecuali dengan Hirmon Tjandi dimana saat itu saksi pernah bertatap muka dan kami membahas masalah nota pembetulan atas PT. Perwira Adhitama Sejati terkait kekurangan pembayaran pajak impor dan bea masuk berdasarkan ketetapan dari bea cukai.
- Bahwa saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak dari Kementerian Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri, pihak Kementerian Perindustrian Ditjen ILMATE, dan pihak Bea Cukai terkait impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera.
- Bahwa terkait Surat Persetujuan Impor (PI) dan Surat Penjelasan /Pengecualian Perijian (Sujel) saksi terima dari TAUFIQ melalui YAN UTARA karena TAUFIQ yang melakukan pengurusan kedua surat tersebut, sedangkan untuk Laporan Surveyor (LS) saksi terima dari ERWIN WULANDARI selaku customer service karena dirinya yang melakukan komunikasi dengan surveyor antara lain KSO SUCOFINDO dan ANINDYA.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak dari Kementerian Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri, dan pihak Kementerian Perindustrian Ditjen ILMATE, yang ditemui oleh TAUFIQ terkait pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek), Surat Persetujuan Impor (PI), dan juga Surat Penjelasan /Pengecualian Perijian (Sujel) dan saksi tidak mengetahui apakah ada biaya yang diberikan atas pengurusan dokumen tersebut.
- Bahwa sepengetahuan saksi fungsi Surat Persetujuan Impor (PI) dan Surat Penjelasan /Pengecualian Perijian (Sujel) adalah sama yakni menjadi dokumen kelengkapan ketentuan impor namun yang membedakan jika Surat Persetujuan Impor (PI) terdapat kode HS atas barang yang diperbolehkan diimpor berikut jumlah kuota impornya dengan menyebutkan masa berlaku sedangkan Surat Penjelasan/Pengecualian Perijian (Sujel) adalah surat yang menjelaskan barang berupa besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang diimpor adalah diperuntukkan untuk proyek pemerintah serta tidak ada kuota dan masa berlakunya sehingga tidak mempengaruhi kuota yang dimiliki Importir didalam Surat Persetujuan Impor (PI).
- Bahwa adapun biaya yang dikenakan kepada importir dalam hal importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya selain biaya resmi dari bea cukai seperti Bea Masuk, PPn dan PPh yang dipungut oleh PT. Meraseti Logistik Indonesia antara lain:
- Tranfer EDI digunakan sebagai jasa pengurusan PIB dengan besaran setiap PIB sebesar Rp. 250.000,-
- Jasa Custom Claerence digunakan untuk pengurusan ke Bea Cukai seperti pembuatan Tiket Lapangan, Fiat Hanggar, dan Biaya-biaya yang dibutuhkan di pelabuhan rata-rata sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 2.500.000,- per kontainer atau per tonase bulk.
- Administrasi Fee digunakan pengeluaran internal PT. Meraseti Logistik Indonesia seperti biaya ATK, Materai dll sebesar rata-rata Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- per PIB;
- Biaya Reimburshement digunakan untuk tebus DO ke pelayaran, sewa penumpukan atau gudang pelabuhan dan biaya KSO (Surveyor) sebesar Rata-rata sekitar Rp. 4.000.000,- s/d Rp. 4.800.000,-
- Jasa Bongkar Muat namun penggunaannya dan besarannya saksi tidak tahu karena dikelola oleh PT. Meraseti Maritim Indonesia;
- Jasa Angkutan namun penggunaannya dan besarannya saksi tidak tahu karena dikelola oleh PT. Meraseti Transportasi Indonesia;
Dimana setiap pengeluaran Tranfer EDI, Jasa Custom Clerence dan Administrasi Fee tersebut ditagihkan kepada importir berupa Invoice dari PT. Meraseti Logistik Indonesia yang ditanda tangani oleh Direktur pada saat menjabat antara lain Budi Hartono, Ahmad Rafiki, dan saksi, sedangkan untuk Biaya Reimburshement tersebut ditagihkan kepada importir berupa Invoice dari PT. Meraseti Logistik Indonesia dengan melampirkan invoice pihak terkait seperti pelayaran (COSCO, APL dan lainlain) sedangkan untuk penumpukan invoice dari TPS yaitu TPK Koja, JICT, NPCT dll.
- Bahwa setelah saksi melihat Dokumen berupa: Dapat saksi jelaskan, bahwa benar dokumen invoice tersebut dikeluarkan oleh PT. Meraseti Logistik Indonesia dan rincian biayanya dibebankan kepada Importir dalam hal ini PT. Jaya Arya Kemuning dan ditandatangani oleh direktur saat itu yakni Budi Hartono dan biaya tersebut ditranfer ke rekening PT. Meraseti Logistik Indonesia dengan Nomor rekening PT. Meraseti Logistik Indonesia No Rek BCA: 582040478

- Bahwa setelah saksi melihat Dokumen berupa: Dapat saksi jelaskan bahwa selama saksi berada di PT. Meraseti Logistik terkait invoice yang berisi pengenaan biaya jasa inklaring yang dibebankan kepada importir saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sehingga saksi tidak tahu kegunaannya untuk apa dan yang lebih mengetahui adalah BUDI HARTONO dan TAUFIQ selaku yang menandatangani dokumen invoice tersebut, karena selama saksi menjadi Direktur saksi tidak pernah mengenakan jasa inklaring kepada importir.

- Bahwa dapat saksi jelaskan yang membuat dan menyiapkan Invoice adalah:
- Tranfer EDI digunakan sebagai jasa pengurusan PIB dengan besaran setiap PIB sebesar Rp. 250.000,-
- Jasa Custom Claerence digunakan untuk pengurusan ke Bea Cukai seperti pembuatan Tiket Lapangan, Fiat Hanggar, dan Biaya-biaya yang dibutuhkan di pelabuhan rata-rata sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 2.500.000,- per kontainer atau per tonase bulk.
- Administrasi Fee digunakan pengeluaran internal PT. Meraseti Logistik Indonesia seperti biaya ATK, Materai dll sebesar rata-rata Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- per PIB;
- Biaya Reimburshement digunakan untuk tebus DO ke pelayaran, sewa penumpukan atau gudang pelabuhan dan biaya KSO (Surveyor) sebesar Rata-rata sekitar Rp. 4.000.000,- s/d Rp. 4.800.000,-
Adalah Rama Aji Pangestu (sejak Maret 2022) sedangkan sebelumnya dihandle oleh Ahmad Rafiki (Bagian Keuangan) dan untuk Invoice Jasa Inklaring saksi tidak mengetahui siapa yang membuat.
- Bahwa sepengetahuan saksi perusahaan dimana Budi Harono Linardi sebagai pemilik/owner antara lain adalah PT Meraseti Logitik Indonesia, PT Meraseti Merak Maritim, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Digital Creatif, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Jaya Arya Kemuning yang kemudian di akuisisi oleh LIWA SUPRIYANTI.
- Bahwa terkait Surat Penjelasan dapat saksi jelaskan, bahwa benar saksi mengetahui dan saksi yang menginput Nomor Surat Penjelasan kedalam PIB yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: Namun dokumen tersebut saksi terima dari TAUFIQ melalui YAN UTARA dan selanjutnya saksi input Nomor Surat Penjelasan kedalam PIB masing-masing importir/perusahaan antara lain PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan tersebut kemudian PIB saksi submit ke sistem PIB Bea Cukai kemudian muncul respon Nota Permintaan Dokumen (NPD) pada sistem PIB Bea Cukai yang meminta data dokumen perijinan impor untuk dilakukan scan dokumen dalam bentuk pdf dan diupload sehingga saksi pun menscan dan mengupload Surat Penjelasan ke dalam Sistem online yaitu Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) BC 3.0. hal tersebut dilakukan sekira sejak 2019 sampai dengan saat ini namun untuk yang periode tahun 2017 dimana saat muncul respon Analizing Poin permintaan dokumen perijinan impor ataupun NPD pada sistem PIB Bea Cukai, selanjutnya saksi langsung memberikan salinan atau copy dari Surat Penjelasan dengan datang langsung ke loket Bea dan Cukai di Pendok Tanjung Priok untuk di proses lebih lanjut.
No
.Nama
Perusaha
an
ImportirNomor &
Tgl
Permohon
an SPNomor &
Tgl.
Surat
Penjelasan
(SP)Pejabat
TTD
SPPeruntukan 1. PT Jaya
Arya
Kemunin
g006/SP/J
AK/2020
18 Mei
2020384/DAGLU
/SD/5/2020
26/05/2020Indrasari
Wisnu
Wardana
(Dirjen
Daglu)Pembangunan Jalan dan
Jembatan Jalan Tol Solo-
Kertosono segmen II
Eleveted Road
(SPK antara PT. Waskita
Karya & PT. JAK No.
035/SPK-WK/XII/2016
tanggal 5 Desember 2016)2. PT Duta
Sari
Sejahtera
03/SP/DS
S/V/2020
18 Mei
2020380/DAGLU
/SD/5/2020
26/05/2020Indrasari
Wisnu
Wardana
(Dirjen
Daglu)Pembangunan Jalan dan
Jembatan Jalan Tol Batang-
Semarang
(SPK PT Wijaya Karya
dengan PT Duta Sari
Sejahtera No. 054/SPK-
WK/DSS/XII/2016 tgl. 15-12-
2016)
05/SP/DS
S/X/2020
03 Nop
2020665/DAGLU
/SD/11/2020
12/11/2020Didi
Sumedi
(Dirjen
Daglu)Pembangunan dan
Pengembangan Sarana dan
prasarana Pusat Koperasi
Kartika Tribuana
(Nota Kesepahaman
No.026/DSS/ X/2020 dan
No.33/NK-Puskop KT/X/2020
tanggal 27 Oktober 2020,
Perjanjian Kerjasama No.
028/DSS/ X/2020 dan No.
35/NK-Puskop/ KT/X/2020
tanggal 27 Oktober 2020
serta Surat RekomendasiNo
.Nama
Perusaha
an
ImportirNomor &
Tgl
Permohon
an SPNomor &
Tgl.
Surat
Penjelasan
(SP)Pejabat
TTD
SPPeruntukan Komandan Jenderal Kopasus
TNI AD No. B/2093/X/2020
tanggal 27/10/202063/DSS-
Exim/04/1
7
Tgl 11
April 2017825/DAGLU
/4.3/4/2017
13 April
2017Veri
Anggrijono
(Dir.
Impor)Proyek Pembangunan Jalan
dan Jembatan Jalan Tol
Batang – Semarang
(SPK PT Wijaya Karya
dengan PT Duta Sari
Sejahtera No. 054/SPK-
WK/DSS/ XII/2016 tgl. 15-12-
2016)3. PT Inti
Sumber
Baja
Sakti006/SP/IS
BS/V/2020
18 Mei
2020381/DAGLU
/SD/5/2020
26 Mei 2020Indrasari
Wisnu
Wardana
(Dirjen
Daglu)Pembangunan Jaringan Pipa
Gas di Bekasi dan Semarang
(Perjanjian antara PT.
Pertagas & PT ISBS No.
026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-
SO tanggal 14 Desember
2016)135/IB-
Exim/05/2
017
19 Mei
20171717/DAGL
U.4.3/5/201
7
12 Mei 2017Veri
Anggrijono
(Dir.
Impor)Proyek pekerjaan
pembangunan jaringan pipa
gas di Bekasi dan Semarang
Perjanjian antara PT.
Pertagas & PT ISBS No.
026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-
SO tanggal 14 Desember
2016)4. PT.
Prasasti
Metal02/SP/DIR
-PMU/V/20382/DAGLU
/SD/5/2020Indrasari
Wisnu
WardanaPembangunan Pengendalian
Banjir Box Culvert dan
jembatan Kaligawe,No
.Nama
Perusaha
an
ImportirNomor &
Tgl
Permohon
an SPNomor &
Tgl.
Surat
Penjelasan
(SP)Pejabat
TTD
SPPeruntukan Utama 18 Mei
202026 Mei 2020 (Dirjen
Daglu)Semarang.
(SPK PT Wijaya Karya
dengan PT Prasasti Metal
Utama No. 063/SPK-
WK/PMP/I/2017 tgl. 01-02-
2017) - Bahwa berdasarkan penjelasan dari YAN UTARA kepada saksi dimana penggunaan Surat Penjelasan itu dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan lartas impor besi atau baja kemudian saksi ternyata tidak ada penolakan dan diterima oleh sistem sehingga dapat terbit Billing dan atas hal tersebut juga Surat Penjelasan dapat digunakan berkali-kali.
- Bahwa seingat saksi isi dari Surat Penjelasan yang saudari input ke dalam PIB untuk 6 (enam) importir PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera pada intinya berisi perusahaan tersebut ada kerjasama dengan PT. Waskita Karya, PT. Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT. Wijaya Karya, dan PT. Adhi Karya, namun saksi tidak mengetahui apakah dalam kenyataannya PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera pada intinya berisi perusahaan tersebut ada kerjasama dengan PT. Waskita Karya, PT. Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT. Wijaya Karya, dan PT. Adhi Karya atau tidak dan tugas saksi hanya menginput Surat Penjelasan tersebut ke dalam PIB saja.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia berdasarkan Akta Notaris pada Kantor Notaris & PPAT Tuti Sumarni No. 01 Tanggal 03 Februari 2022 Tentang Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham.
- Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan dokumen akta pendirian dan perubahan perusahaan adapun dasar pendirian dan kepemilikan saham sebagai berikut:
Berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 57 Tanggal 20 Oktober 2014 yang diterbitkan Notaris Ny. ROSE TAKARINA, SH, dijelaskan komposisi Saham antar lain:
Budi Hartono Linardi sejumlah 750 saham Rp. 750.000.000,- Bernard Wiryadi sejumlah 625 saham Rp. 625.000.000,-
Agus Syafin Pane sejumlah 375 saham Rp. 375.000.000,-
Muhammad Zein sejumlah 375 saham Rp. 375.000.000,-
Khow Lena Kurnia sejumlah 375 saham Rp. 375.000.000,-
Sehingga Total sebanyak 2.500 saham Rp. 2.500.000.000,- Berdasarkan Akta Berita Acara PT Meraseti Logistik Indonesia Nomor : 19 Tanggal 16 Nopember 2017 yang diterbitkan Notaris SUKAWATY SUMADI, SH dimana tidak ada perubahan komposisi saham. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 06 Tanggal 05 November 2018 yang diterbitkan Notaris SUPRAPTO, SH dijelaskan komposisi Saham antar lain:
Rudy Heru Nurmoko sejumlah 375 saham Rp. 375.000.000,- Budi Hartono Linardi sejumlah 1.250 saham Rp. 1.250.000.000,- Khow Lena Kurnia sejumlah 875 saham Rp. 875.000.000,-
Sehingga Total sebanyak 2.500 saham Rp. 2.500.000.000,- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 04 Tanggal 27 Juli 2020 yang diterbitkan Notaris YENITA ASMAWEL, SH dijelaskan komposisi Saham antar lain:- Achmad Rafiki sejumlah 1.250 saham Rp. 1.250.000.000,-
- Rudy Heru Nurmoko sejumlah 375 saham Rp. 375.000.000,-
- Khow Lena Kurnia sejumlah 875 saham Rp. 875.000.000,- Sehingga Total sebanyak 2.500 saham Rp. 2.500.000.000,- Berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 Tanggal 04 September 2020 yang diterbitkan Notaris TUTI SUMARNI, SH dijelaskan komposisi Saham antar lain:
- Achmad Rafiki sejumlah 1.250 saham Rp. 1.250.000.000,-
- Rudy Heru Nurmoko sejumlah 375 saham Rp. 375.000.000,-
- Taufiq sejumlah 875 saham Rp. 875.000.000,-
Sehingga Total sebanyak 2.500 saham Rp. 2.500.000.000,-; Berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 09 tangal 14 Oktober 2020 yang diterbitkan Notaris Notaris TUTI SUMARNI, SH, dimana tidak ada perubahan komposisi saham.
Berdasarkan Akta Notaris pada Kantor Notaris & PPAT Tuti Sumarni No. 01 Tanggal 03 Februari 2022 Tentang Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham, dijelaskan komposisi Saham antar lain:
- Achmad Rafiki sejumlah 1.250 saham Rp. 1.250.000.000,-
- Rudy Heru Nurmoko sejumlah 1.250 saham Rp. 1.250.000.000,-
Sehingga Total sebanyak 2.500 saham Rp. 2.500.000.000,- dimana saksi tidak memiliki saham didalam PT. Meraseti Logistik Indonesia. - Bahwa dapat saksi jelaskan kembali berdasarkan Akta Pendirian:
- Untuk Periode Tahun 2014 s/d 2020:
Komisari Utama : Muhammad Zein (berhenti menjadi Komisaris
pada tahun 2018) Komisaris : Khouw Lena Kurnia
Direktur Utama: Budi Hartono Linardi;Direktur I : Bernard Wiryadi (berhenti menjadi Direktur I pada tahun 2018)
Direktur II : Agus Syafin Pane (berhenti menjadi Direktur II pada tahun 2018)
Kepala Divisi PPJK: Yan Utara;
Staf Administrasi : 1. Saksi Sendiri;
- Bayu Tulus Prasetyo;
- Putri Nur Azizah
- Nurjanah (mulai bergabung di September 2018)
- Taufik Ismail (mulai bergabung Januari 2018)
Staf OPS Lapangan : 1. Ade Nurdiansyah
- Herry Suryadi
- Dwi Supriyanto
- Muhammad Lutfie
- Heryanto.
Customer Service : Erwin Wulandari;
Staf Customer Service Marina
Kepala Divisi Bagian Tebus Delivery Order (untuk pengeluaran barang) Afrizal
Staf Bagian Tebus Delivery Order di Pelayaran untuk proses pembuatan Tiket Lapangan Galuh
Bagian Perijinan : Taufiq
Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki - Untuk Periode Tahun 2020 s/d 2022:
Komisari : Khouw Lena Kurnia (yang kemudian digantikan TAIFIQ pada 04 September 2020); Direktur Utama : Achmad Rafiki;
Direktur : Rudy Heru Nurmoko
Kepala Divisi PPJK: Yan Utara;Koordinator Staf Administrasi Saksi Sendiri
Staf Administrasi : 1. Nurjanah- Bayu Tulus Prasetyo;
- Taufik Ismail
- Rama Aji Pangestu (mulai bergabung Januari 2020)
- Putri Nur Azizah (sampai pertengahan 2020 kemudian mengundurkan diri).
Staf OPS Lapangan: 1. Ade Nurdiansyah
- Herry Suryadi
- Dwi Supriyanto
- Muhammad Lutfie
- Heryanto
- Untuk Periode Tahun 2022 s/d saat ini:
Komisari : Rudy Heru Nurmoko; Direktur Utama : Saksi Sendiri;
Direktur : Yan Utara
Kepala Divisi PPJK : Yan Utara (merangkap Direktur); Koordinator Staf Administrasi Saksi Sendiri (merangkap Direktur Utama) Staf Administrasi : 1. Nurjanah;- Bayu Tulus Prasetyo;
- Taufik Ismail;
- Rama Aji Pangestu;
Staf OPS Lapangan: 1. Ade Nurdiansyah
- Herry Suryadi
- Dwi Supriyanto
- Muhammad Lutfie
Customer Service: Erwin Wulandari;
Staf Customer Service Marina
Kepala Divisi Bagian Tebus Delivery Order (untuk pengeluaran barang) Afrizal
Staf Bagian Tebus Delivery Order di Pelayaran untuk proses pembuatan Tiket Lapangan Galuh
Bagian Perijinan : Taufiq Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki (merangkap Direktur Utama)Customer Service: Erwin Wulandari;
Staf Customer Service Marina
Kepala Divisi Bagian Tebus Delivery Order (untuk pengeluaran barang) Afrizal
Staf Bagian Tebus Delivery Order di Pelayaran untuk proses pembuatan Tiket Lapangan Galuh
Bagian Perijinan : Taufiq
Bagian Keuangan/Akunting Achmad Rafiki. - Untuk Periode Tahun 2014 s/d 2020:
- Bahwa PT. Meraseti Logistik Indonesia didirikan sejak 20 Oktober 2014 dimana PT. Meraseti Logistik Indonesia bergerak dalam bidang usaha pengurusan Impor dan Ekspor dalam hal ini sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Bahwa PT. Meraseti Logistik Indonesia memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dengan NP PPJK : 002194 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-000046/BC.9/PPJK/2015 tanggal 31 Maret 2015 Tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Prengurusan Jasa Kepabeanan Kepada PT. Meraseti Logistik Indonesia dan memiliki ahli kepabeanan saat itu yakni BERNARD WIRYADI dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan Nomor: 7388/DAK/BC/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Kemudian terdapat pergantian Ahli Kepabeanan berdasarkan Surat Nomor: S-000426/BC.02/BC.RK.05/2019 tanggal 25 April 2019 dimana ahli kepabeanan menjadi NURJANAH dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan Nomor: 8685/DAK/BC/2017 tanggal 02 Mei 2017.
- Bahwa setelah saksi melihat dokumen berupa:

- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Invoice pengenaan biaya Komisi sebesar Rp. 306,- kepada PT. Bangun Era Sejahtera oleh PT. Mulia Perkasa Agung dalam hal ini Budi Hartono karena yang lebih mengetahui adalah Budi Hartono sendiri, selain itu yang saksi dengar dari rekan kerja di kantor dimana PT. Mulia Perkasa Agung adalah milik Budi Hartono Linardi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, sebagian Rekapitulasi PIB Tahun 2016 s/d 2021 untuk PT. Bangun Era Sejahtera dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa saksi kenal dengan BUDI HARTONO LINARDI sejak September 2017 saat saksi mulai bekerja di PT. Meraseti Logistik Indonesia dimana BUDI HARTONO LINARDI adalah pemilik/Owner dari 9 (sembilan) perusahaan yaitu PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Digital Kreatif, PT. Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara, PT. Meraseti Anugerah Utama, PT. Meraseti Transportasi Indonesia dan PT. Mulia Perkasa Agung selain itu sepengetahuan saksi juga dulu BUDI HARTONO LINARDI adalah selaku Direktur PT. Jaya Arya Kemuning yang kemudian diakuisisi/dialihkan kepada LIWA SUPRIYANTI selaku Direktur namun tahun peralihannya saksi tidak ingat dan juga BUDI HARTONO LINARDI adalah selaku Pemilik/Owner PT. Duta Sari Sejahtera yang kemudian diakuisisi/dialihkan kepada WILSON TANADI selaku Direktur PT. Duta Sari Sejahtera namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan TAHAN BANUREA, SE dan tidak ada hubungan keluarga dengannya sedangkan TAUFIQ saksi kenal sekira September 2017 dimana awalnya TAUFIQ bergabung di PT. Meraseti Logistik Indonesia dirinya sebagai bagian Divisi Legal dan Perijinan yang kemudian seiring waktu saat ini Divisi Legal dipimpin oleh RIZAN NAZMI selaku Direktur PT. Meraseti Konsultama Indonesia dan TAUFIQ adalah orang yang mengurus perijinan baik Persetujuan Impor (PI) dan Surat Penjelasan (Sujel) dari PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dan sering bertemu dengan BUDI HARTONO LINARDI karena sejak September 2017 saat saksi mulai bekerja di PT. Meraseti Logistik Indonesia dimana BUDI HARTONO LINARDI adalah pemilik/Owner dari 9 (sembilan) perusahaan yaitu PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Digital Kreatif, PT. Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara, PT. Meraseti Anugerah Utama, PT. Meraseti Transportasi Indonesia dan PT. Mulia Perkasa Agung selain itu sepengetahuan saksi juga dulu BUDI HARTONO LINARDI adalah selaku Direktur PT. Jaya Arya Kemuning yang kemudian diakuisisi/dialihkan kepada LIWA SUPRIYANTI selaku Direktur namun tahun peralihannya saksi tidak ingat dan juga BUDI HARTONO LINARDI adalah selaku Pemilik/Owner PT. Duta Sari Sejahtera yang kemudian diakuisisi/dialihkan kepada WILSON TANADI selaku Direktur PT. Duta Sari Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu dengan TAUFIQ dimana TAUFIQ saksi kenal sekira September 2017 dimana awalnya TAUFIQ bergabung di PT. Meraseti Logistik Indonesia dirinya sebagai bagian Divisi Legal dan Perijinan yang kemudian seiring waktu saat ini Divisi Legal dipimpin oleh RIZAN NAZMI selaku Direktur PT. Meraseti Konsultama Indonesia dan TAUFIQ adalah orang yang mengurus perijinan baik Persetujuan Impor (PI) dan Surat Penjelasan (Sujel) dari PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, untuk Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang menggunakan Surat Penjelasan dan dilakukan oleh PT. Bangun Era Sejahtera, periode 2017-2020 sebagai berikut:
NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 1 002851 20/06/201
726.100,00 CONSTRUCTION
MATERIAL: WING NUT7318.16.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 393.354.840,00 2 364982 17/08/201
71.957.560,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 13.251.205.079,55 3 369922 21/08/201
7306.430,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.115.508.271,50 4 586766 15/12/201
7212.947,00 PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.606.697.882,69 5 059681 01/02/201
8946.336,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.849.117.147,70 6 071874 07/02/201
8210.059,00 PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.552.166.489,60 7 150539 22/03/201
8210.531,00 PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7210.70.11 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.811.260.988,00 8 228226 03/05/201
8499.160,00 PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.391.331.422,52 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) WITH BORON 9 273273 24/05/201
8185.220,00 SINGLE SIDE PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.348.331.026,44 10 329852 04/07/201
8501.240,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.168.233.240,00 11 329981 04/07/201
8286.043,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.168.424.303,82 12 341778 10/07/201
8105.456,00 GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.413.114.273,27 13 344789 11/07/201
8426.800,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.29 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.255.125.323,36 14 350175 13/07/201
8156.320,00 ZINC COATED
STEEL SHEET
AND COIL7210.49.11 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.922.429.962,64 15 353620 16/07/201
8495.325,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.902.363.781,50 16 355943 17/07/201
8571.124,00 PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.596.193.455,40 17 361429 19/07/201
8195.504,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.827.680.834,00 18 361621 19/07/201
8621.813,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 9.116.631.894,48 19 400743 08/08/201
8488.480,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 708/DAGLU.4-
3/3/201820/03/2018 6.876.581.382,00 20 401308 09/08/201 983.375,00 HOT ROLLED 7225.30.90 859/DAGLU.4- 17/04/2017 9.615.192.697,88 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 8 STEEL IN COIL 3/4/2017 21 404642 11/08/201
81.147.530,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 11.187.157.316,72 22 445055 03/09/201
892.852,00 ZINC COATED
STEEL SHEET
AND COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.195.495.498,56 23 447582 04/09/201
8494.696,00 PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.224.591.571,36 24 482747 21/09/201
897.505,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
SLIT COILS7226.99.99 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.115.810.687,52 25 490387 26/09/201
8496.185,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.29 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.063.467.952,64 26 495970 01/10/201
898.628,00 PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.249.037.675,84 27 501433 02/10/201
8364.494,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.947.351.448,16 28 501528 02/10/201
8435.204,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.606.036.973,76 29 513967 09/10/201
81.550.565,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 14.535.534.669,60 30 529380 16/10/201
8102.020,00 PRE-PAINTED
GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.310.516.546,50 31 529694 16/10/201
846.074,00 CONVEYOR
TUBE7306.30.19 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 499.845.254,44 32 531347 17/10/201
8335.820,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.448.579.958,00 33 541694 23/10/201
8130.672,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.744.582.634,30 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 34 553826 30/10/201
870.775,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL BORON
ADDED7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 741.653.348,25 35 554124 30/10/201
8534.522,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.345.765.403,64 36 554134 30/10/201
8202.700,00 GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.832.132.508,00 37 554170 30/10/201
899.845,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
SLIT COILS7226.99.19 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.160.035.303,28 38 567337 06/11/201
896.990,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.283.005.011,24 39 567685 06/11/201
8305.092,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.160.872.335,84 40 581613 13/11/201
8237.970,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.128.770.067,50 41 585162 15/11/201
8194.814,00 PRE-PAINTED
GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.497.415.361,18 42 596234 21/11/201
8313.556,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.179.960.391,68 43 598578 22/11/201
8234.873,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.104.833.161,60 44 598680 22/11/201
8614.684,00 PRE-PAINTED
GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.358.210.052,48 45 599079 22/11/201 1.153.678,00 ALUMINIUM- 7225.99.90 859/DAGLU.4- 17/04/2017 1.947.750.571,88 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 8 ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON3/4/2017 46 615761 29/11/201
8133.960,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.772.478.344,00 47 616001 30/11/201
8240.392,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.848.669.239,20 48 629514 06/12/201
8152.322,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.837.459.084,88 49 629520 06/12/201
8248.618,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.881.179.306,04 50 631447 07/12/201
8200.770,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.488.446.780,72 51 630457 07/12/201
8101.232,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.078.428.545,28 52 639735 11/12/201
8150.593,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.871.433.133,69 53 639787 11/12/201
8254.146,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.981.828.940,04 54 639795 11/12/201
8149.222,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.826.737.519,92 55 639796 11/12/201
8503.299,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.410.477.041,16 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) COIL WITH
BORON56 653263 18/12/201
8202.916,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.579.744.157,76 57 653264 18/12/201
8302.010,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.708.667.699,50 58 653262 18/12/201
896.864,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.133.509.308,48 59 653265 18/12/201
8244.675,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.216.685.949,75 60 653266 18/12/201
8491.644,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL BORON
ADDED7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.278.784.706,96 61 661910 25/12/201
8830.218,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 10.727.457.352,99 62 661912 25/12/201
8242.733,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.072.103.551,44 63 668187 27/12/201
8101.079,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.253.126.975,00 64 000561 02/01/201
9495.090,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.188.725.008,18 65 000562 02/01/201
9196.290,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.344.994.188,20 66 014466 08/01/201
9101.404,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.263.138.418,98 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) SHEET AND
COIL WITH
BORON67 016363 08/01/201
9104.046,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.333.944.633,12 68 016320 08/01/201
9228.096,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.006.749.054,48 69 016449 08/01/201
9262.472,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.108.875.122,06 70 016502 08/01/201
9555.257,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.087.405.031,78 71 019221 09/01/201
9990.655,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 8.499.954.427,44 72 019784 09/01/201
9484.815,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.390.221.887,70 73 022913 11/01/201
9829.725,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.785.956.349,19 74 044248 22/01/201
9438.190,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.977.272.273,00 75 044273 22/01/201
9290.303,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL BORON
ADDED7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.828.651.716,37 76 046471 23/01/201
9225.161,00 ANGLE 7228.70.10 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.368.474.489,40 77 055528 29/01/201
994.364,00 GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 951.899.451,56 78 055532 29/01/201
9192.348,00 GALVALUME
STEEL COIL WITH BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.083.844.197,48 79 128628 12/03/201
993.590,00 PRE-PAINTED
GALVALUME7225.99.90 859/DAGLU.4- 17/04/2017 962.092.097,40 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON3/4/2017 80 127646 12/03/201
9227.554,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.699.144.537,16 81 127647 12/03/201
9243.063,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.721.136.537,38 82 128634 12/03/201
9346.080,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.728.226.398,40 83 128658 12/03/201
9344.534,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.711.571.757,82 84 140954 19/03/201
9406.020,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.613.118.641,80 85 141023 19/03/201
9339.177,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.896.940.625,18 86 141027 19/03/201
9156.882,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.869.850.544,00 87 147535 21/03/201
995.058,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL WITH
BORON7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.172.530.924,20 88 148588 22/03/201
9213.012,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.738.511.647,40 89 152397 25/03/201
924.876,96 DRYWALL
SCREW7318.14.10 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 600.913.548,00 90 160980 28/03/201
9240.926,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.717.706.716,13 91 160973 28/03/201
9208.736,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.398.981.195,59 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) COATED STEEL SHEET IN COIL 92 161625 29/03/201
9200.885,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.282.099.166,20 93 165074 01/04/201
9312.320,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.608.744.702,76 94 169092 02/04/201
9260.719,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.959.473.512,80 95 169887 02/04/201
9336.524,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.786.950.878,27 96 169826 02/04/201
974.590,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 862.561.370,65 97 175608 05/04/201
9489.085,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.832.092.866,33 98 181835 09/04/201
9671.260,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.714.160.971,76 99 199770 18/04/201
9257.936,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.001.503.216,32 100 200797 20/04/201
9251.156,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.574.179.469,70 101 200799 20/04/201
9287.624,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.160.847.722,56 102 216421 26/04/201
9255.458,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.602.529.466,60 103 220155 29/04/201
9219.982,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.497.679.203,92 104 221585 30/04/201
9107.850,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.091.165.904,00 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) SHEET IN COIL 105 224324 02/05/201
987.550,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.008.807.132,00 106 224337 02/05/201
996.090,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 999.189.943,20 107 232750 06/05/201
9313.280,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.498.503.648,64 108 232753 06/05/201
9377.037,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.198.980.924,84 109 232761 06/05/201
9297.767,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.396.730.657,32 110 242904 09/05/201
9295.025,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.319.340.317,28 111 253071 14/05/201
9799.710,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.822.420.562,88 112 260898 17/05/201
93.145.530,00 HOT ROLLED ALLOY STEEL 7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 26.632.928.928,20 113 290440 17/06/201
9201.550,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.064.077.556,18 114 323615 01/07/201
937.136,00 HUB BOLT
FLANGE7318.15.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.332.654.900,00 115 337836 08/07/201
9156.870,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.875.655.372,50 116 371863 25/07/201
9193.894,00 GALVALUME
STEEL COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.215.324.153,50 117 390044 05/08/201
9250.656,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.517.463.327,95 118 390046 05/08/201
9251.210,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.522.866.449,89 119 431971 27/08/201
924.874,38 DRYWALL
SCREW7318.14.10 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 577.585.800,60 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 120 455946 09/09/201
9419.016,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.691.575.048,93 121 470178 16/09/201
9463.760,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.353.487.761,60 122 470180 16/09/201
9426.046,00 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.749.163.704,80 123 473145 17/09/201
9211.428,00 GALVALUME
STEEL COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.245.999.644,00 124 488506 25/09/201
9258.070,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.889.398.131,20 125 498013 01/10/201
9191.440,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.099.072.958,08 126 498448 01/10/201
9183.305,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.596.001.068,88 127 513220 08/10/201
9152.936,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.720.901.634,48 128 517171 09/10/201
9192.508,00 GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.069.175.033,48 129 522496 14/10/201
9404.272,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.614.758.088,72 130 522340 14/10/201
944.050,00 CONVEYOR
TUBE7306.30.19 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 434.239.302,64 131 525928 15/10/201
9152.870,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.723.075.733,70 132 525929 15/10/201
949.122,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 504.927.494,10 133 529342 16/10/201
9147.610,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 1717/DAGLU.4-
3/5/201723/05/2017 1.378.622.120,05 134 529694 16/10/201
9860.662,00 PRE-PAINTED
GALVALUME7225.99.90 1717/DAGLU.4- 23/05/2017 9.250.968.542,80 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) STEEL SHEET IN
COIL3/5/2017 135 529437 16/10/201
9400.846,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 1717/DAGLU.4-
3/5/201723/05/2017 4.478.077.923,25 136 530208 16/10/201
9455.520,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 1717/DAGLU.4-
3/5/201723/05/2017 5.255.026.764,00 137 530813 17/10/201
9842.160,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.461.344.673,75 138 540025 22/10/201
9421.266,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.476.553.146,65 139 547254 25/10/201
91.749.265,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 13.618.033.896,85 140 547255 25/10/201
91.312.085,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 9.383.414.046,80 141 555044 30/10/201
9387.170,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.749.218.671,85 142 555046 30/10/201
9584.835,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.115.346.342,27 143 563329 04/11/201
9509.118,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.136.637.267,95 144 563327 04/11/201
9185.910,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.130.475.615,65 145 564367 05/11/201
951.916,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 532.893.339,48 146 565917 05/11/201
9214.170,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.167.523.397,84 147 573673 08/11/201
9242.970,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.779.020.398,70 148 574230 08/11/201
9291.142,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY7225.99.90 859/DAGLU.4- 17/04/2017 3.249.320.368,68 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) COATED STEEL SHEET IN COIL 3/4/2017 149 578916 12/11/201
9510.798,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.197.190.870,70 150 578918 12/11/201
9448.684,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.973.933.227,14 151 587501 15/11/201
91.054.670,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 8.657.005.168,52 152 591573 18/11/201
9676.778,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.918.353.308,93 153 591482 18/11/201
9310.200,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.361.060.738,20 154 601194 22/11/201
9362.766,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.709.955.932,20 155 611519 27/11/201
9704.880,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.269.785.022,58 156 616897 29/11/201
9219.556,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.149.402.742,12 157 618149 02/12/201
9238.878,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.506.802.453,46 158 618150 02/12/201
9599.387,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.046.682.993,14 159 622248 03/12/201
9558.635,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.832.316.329,02 160 623557 03/12/201
9715.035,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.339.491.565,62 161 631659 06/12/201
9708.541,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 7.244.658.202,32 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 162 634600 09/12/201
9323.475,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.282.520.788,00 163 644429 13/12/201
9549.018,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.759.797.249,62 164 644445 13/12/201
9286.586,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.349.634.363,16 165 644430 13/12/201
9292.100,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.351.406.160,40 166 645045 13/12/201
9647.633,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 6.598.566.936,12 167 649230 16/12/201
9208.290,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.434.506.017,40 168 649247 16/12/201
9157.140,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 1.836.661.748,40 169 649248 16/12/201
9486.582,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.114.233.729,68 170 651039 17/12/201
9469.886,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.200.910.692,80 171 651042 17/12/201
9393.264,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7212.50.24 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.352.823.651,00 172 659825 20/12/201
91.671.995,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 12.314.423.080,20 173 659861 20/12/201
9597.100,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.124.022.208,88 174 012976 08/01/202
0373.548,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.803.915.066,40 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) COATED STEEL
SHEET AND
COIL175 018672 10/01/202
0433.373,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.347.830.997,18 176 035781 20/01/202
0541.025,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.346.710.954,25 177 036287 20/01/202
0252.600,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.302.173.972,12 178 039890 21/01/202
0564.965,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 5.710.841.359,15 179 058019 30/01/202
0321.830,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.608.373.591,40 180 059080 30/01/202
0262.835,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.606.215.972,68 181 062494 03/02/202
0302.034,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.894.910.705,08 182 063878 03/02/202
0494.539,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.973.286.594,00 183 063876 03/02/202
0243.525,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.445.196.172,60 184 070995 07/02/202
0391.491,00 PRE-PAINTED
GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.705.965.764,50 185 079306 13/02/202
0480.489,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 4.818.408.997,64 186 079307 13/02/202 483.676,00 GALVALUME 7225.99.90 859/DAGLU.4- 17/04/2017 4.727.645.862,17 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 0 STEEL SHEET IN
COIL3/4/2017 187 079332 13/02/202
0324.598,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 3.279.615.259,55 188 089311 20/02/202
0410.290,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7208.39.90 859/DAGLU.4-
3/4/201717/04/2017 2.932.593.102,72 189 256973 05/06/202
0346.721,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.772.433.714,40 190 258865 08/06/202
0551.315,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.075.563.708,80 191 259099 08/06/202
0940.145,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 8.756.344.612,80 192 258217 08/06/202
0271.490,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.009.401.492,40 193 258220 08/06/202
0239.730,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.486.295.727,20 194 265173 10/06/202
0129.000,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 1.330.725.880,80 195 265447 10/06/202
0693.145,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.194.942.681,92 196 264888 10/06/202
0465.800,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.727.930.132,58 197 264887 10/06/202
0240.114,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.487.970.024,68 198 265925 11/06/202
0271.750,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.012.283.530,00 199 266410 11/06/202
0521.405,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.539.520.307,84 200 265926 11/06/202
0269.525,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.801.462.022,00 201 266446 11/06/202 702.600,00 GALVALUME 7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 7.294.704.251,68 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 0 STEEL SHEET IN
COIL202 270353 15/06/202
0555.250,00 HOT ROLLED STEEL SHEET IN
COIL7225.30.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.014.935.563,24 203 295146 01/07/202
0486.846,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.041.728.862,22 204 295477 01/07/202
0495.844,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.142.645.881,91 205 306906 08/07/202
0313.738,00 PRE-PAINTED
GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.442.972.558,90 206 306904 08/07/202
0293.853,00 PRE-PAINTED
GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.158.821.806,35 207 308208 09/07/202
0594.180,00 PRIME HOT
ROLLED ALLOYED STEEL
CHEQUERED
SHEET7225.40.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.371.735.797,10 208 308209 09/07/202
0769.091,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 8.370.711.980,75 209 313866 14/07/202
0299.466,00 GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.965.215.005,55 210 323535 20/07/202
0217.465,00 HOT DIP 55%
AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.365.779.885,00 211 324008 21/07/202
0503.320,00 HOT DIP 55%
AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.680.771.512,00 212 002316 23/07/202
01.527.345,00 PRIME HOT
DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN
COIL7225.92.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 13.825.918.147,75 213 329368 23/07/202
0521.508,00 GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.231.691.797,50 214 002520 12/08/202
0499.917,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.360.317.736,00 215 002518 12/08/202 467.525,00 ALUMINIUM- 7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.037.553.896,60 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 0 ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL216 002529 12/08/202
01.256.077,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 13.478.996.135,20 217 002526 12/08/202
02.143.000,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 23.741.567.124,00 218 002519 12/08/202
0533.215,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.638.388.381,60 219 002521 12/08/202
0557.920,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.837.925.942,80 220 002530 12/08/202
01.107.278,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 11.302.029.596,80 221 002517 12/08/202
0628.374,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 6.437.107.636,80 222 002528 12/08/202
097.746,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 991.478.984,40 223 002527 12/08/202
0194.464,00 GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.004.359.894,40 224 002566 14/08/202
0859.960,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 9.097.562.474,10 225 002563 14/08/202
0872.031,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 9.186.735.221,00 226 365973 18/08/202
025.090,50 DRY WALL
SCREW7318.14.10 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 558.387.789,21 227 366359 19/08/202
025.188,40 DRY WALL
SCREW7318.14.10 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 533.692.507,59 228 002689 26/08/202
0499.460,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.319.936.670,38 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) COIL 229 002688 26/08/202
0492.939,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.361.911.341,20 230 002692 26/08/202
0658.005,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 7.182.950.651,73 231 002691 26/08/202
0984.100,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 10.498.221.097,74 232 002690 26/08/202
0781.334,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 8.367.078.184,08 233 002693 26/08/202
078.740,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 831.681.647,49 234 393417 07/09/202
054.992,00 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 618.641.581,28 235 397521 08/09/202
0540.868,00 GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.630.252.492,40 236 397572 08/09/202
0549.306,00 GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.647.448.072,56 237 002827 11/09/202
0724.094,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 7.689.655.034,25 238 002831 11/09/202
0539.798,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.645.606.149,80 239 002829 11/09/202
0589.507,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 6.225.363.080,67 240 002825 11/09/202
0638.127,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 6.933.241.908,81 241 002833 11/09/202 538.767,00 ALUMINIUM- 7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.846.506.472,10 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) 0 ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL242 002828 11/09/202
0513.875,00 HOT DIP 55%
AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.789.955.139,41 243 002832 11/09/202
0489.605,00 HOT DIP 55%
AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.635.578.768,30 244 002824 11/09/202
0470.178,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.898.217.815,28 245 002826 11/09/202
0471.956,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.875.258.284,40 246 002830 11/09/202
0549.460,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.993.209.203,21 247 423180 24/09/202
0212.628,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 2.268.366.534,72 248 434912 02/10/202
0302.656,00 GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.271.703.963,36 249 442581 07/10/202
0690.896,00 GALVALUME
STEEL COILS7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 7.565.105.706,75 250 455355 15/10/202
0382.820,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 4.046.490.706,42 251 459321 19/10/202
0576.263,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 5.919.258.511,92 252 460284 19/10/202
01.228.907,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 13.546.534.849,42 253 460247 19/10/202
0320.502,00 GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 3.517.747.955,68 254 507709 18/11/202
0983.955,00 ALUMINIUM-
ZINC ALLOY COATED STEEL
SHEET AND7225.99.90 383/DAGLU/SD/5/2020 26/05/2020 10.745.082.329,28 NO. NO.PIB TGL.PIB TONASE (KG) NAMA BARANG HS CODE NO.SUJEL TGL.SUJEL TOTAL NILAI PABEAN (RP) COIL TOTAL 109.395.886,2
41.128.487.619.214,1 - Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa saksi hanya melakukan penginputan / memasukan dokumen importasi berupa Surat Penjelasan milik PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi memiliki dasar dalam melakukan penginputan, memasukan dokumen impor berupa surat penjelasan untuk kedua importir yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera dari modul importir ke aplikasi CEISA. Adapun dasarnya adalah surat kuasa dari masing-masing importir.
- Bahwa dalam melakukan penginputan dokumen impor berupa surat penjelasan dari modul importir ke aplikasi CEISA ( sistem bea cukai) saksi diperintah oleh Saudara Yan Utara, sedangkan siapa yang memerintah saudara Yan Utara saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk penginputan dokumen importasi berupa surat penjelasan tidak harus diinput oleh Perusahaan PPJK melainkan dapat diinput sendiri oleh importir. Sepengetahuan saksi para keenam importir menyerahkan pengurusan penginputan dokumen importasi berupa Surat Penjelasan melalui PPJK PT Meraseti Logistik dikarenakan keenam perusahaan tersebut telah menyerahkan semua pengurusan mengenai importasi besi, baja, besi baja paduan dan turunannya kepada PT Meraseti Logistik melalui surat kuasa.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa untuk modul importir adalah merupakan sejenis aplikasi yang disediakan oleh Bea Cukai yang berfungsi untuk melakukan importasi yang dilakukan oleh Importir. Bahwa cara untuk mendapatkan modul importir yaitu dengan cara melakukan download di INSW, sedangkan untuk regristrasi modul importir tersebut, pihak importir harus mengemail NIB dan NPWP ke Bea Cukai, selanjutnya setelah disetujui maka bea cukai akan menerbitkan sertifikat dan pasword yang dikirim lewat email ke email importir.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa fungsi dari modul importir adalah untuk memberitahukan impor barang secara langsung menggunakan nama importir tanpa menggunakan nama PPJK. Bahwa untuk pemeberitahuan impor barang dengan menggunakan modul importir yang dilakukan oleh PPJK dikarenakan terdapat kuasa dari keenam importir kepada PPJK untuk melakukan pemberitahuan atau pengurusan impor ke Bea Cukai.
- Bahwa setelah saksi melihat dokumen berupa:
Dapat saksi sampaikan bahwa yang saksi ketahui adalah surat tugas dan surat kuasa yang setelah bulan September tahun 2017, sedangkan surat tugas dan surat kuasa yang terbit sebelum bulan September tahun 2017 saksi tudak ketahui. Adapun surat kuasa dan surat tugas yang saksi ketahui adalah sebagai berikut:
- Surat Tugas Pelaksanaan dan Pengurusan Dokumen dan Barang Import Nomor: 0039/ST-MLI/VIII/2020 PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Surat Tugas Pelaksanaan dan Pengurusan dokumen dan barang Import Nomor Surat: 06/JAK/IX/20 PT Jaya Arya Kemuning.
- Surat Tugas Pelaksanaan dan Pengurusan Dokumen dan Barang Import tidak bernomor tanggal 8 Mei 2019 PT Inti Sumber Baja Sakti.
- Surat Kuasa tidak bernomor tanggal 22 Juli 2020 PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa terhadap surat tugas dan surat kuasa apakah terdapat perbedaan, dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
- Untuk surat tugas terdapat 2 peruntukan yaitu yang pertama surat tugas dari importir ditunjukan langsung kepada staf operasional PPJK PT Meraseti dan selanjutnya surat tugas yang berasal dari Direktur PT Meraseti ditujukan kepada staf operasional PT Meraseti. Adapun jangka waktu pelaksannaan surat tugas dilaksanakan untuk pengurusan satu kegiatan atau pengurusan per dokumen sebagaimana yang tertera dalam surat tugas.
- Apabila Surat Kuasa adalah surat yang telah dibuat oleh importir untuk menguasakan pengurusan imppor barang dan dokumen kepada PPJK Meraseti Logistik untuk pengurusan satu kegiatan atau pengurusan per dokumen sebagaimana yang tertera dalam surat Kuasa.
- Bahwa setelah saksi melihat dokumen berupa surat kuasa dan surat tugas sebagai berikut:
- Surat Kuasa tidak bernomor dari PT Bangun Era Sejahtera tanggal 22 Juli 2020.
- Surat Kuasa Pelaksanaan Pengurusan Dokumen Import PT Bangun Era Sejahtera tidak bernomor tanggal 13 Juni 2017
- Surat Tugas pelaksanaan dan pengurusan dokumen dan barang import PT Inti Sumber baja Saksti tgl 8 Mei 2019 PT Inti Sumber Baja Sakti
- Surat tugas pelaksanaan pengurusan dokumen dan barang bukti nomor surat: 06/JAK/IX/20 tanggal 17 September 2020 PT jaya Arya Kemuning.
- Surat tugas pelaksanaan pengurusan dokumen dan barang bukti nomor surat: 0039/ST/MCI/VIII/2020 13 Agustus 2020 PT Meraseti Logistik Indonesia
Dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
- Untuk Rudy Heru Nurmoko selaku sebagai direktur PT Meraseti Logistik Indonesia saksi mengenalnya, memang yang bersangkutan merupakan Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia pada tahun 2020 sampai tahun 2022 (sekarang) yang bersangkutan sekarang menjadi Komisaris PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Untuk Agus Syafiin Pane saksi mengenalnya selaku direktur PT Meraseti Logistik Indonesia pada tahun 2014 sampai dengan pertengahan 2018, yang bersangkutan sekarang tidak lagi berada di PT Meraseti Logistik Indonesia dan saksi tidak mengetahui keberadaannya.
- Untuk Indra Faisal selaku sebagai staf Operasional PT Meraseti Logistik Indonesia saksi mengenalnya karena yang bersangkutan pernah menjadi staf di PT Meraseti Logistik Indonesia tetapi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
- Bahwa saksi mengenal Herry Suryadi selaku sebagai staf Operasional PT Meraseti Logistik Indonesia, sekarang yang bersangkutan masih bekerja sebagai staf Operasional PT Meraseti Logistisk Indonesia.
- Bahwa saksi mengenal M Lutfie selaku sebagai staf Operasional PT Meraseti Logistik Indonesia, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa sebelumnya pada penerapan modul importir untuk pelaksanaan penginputan dokumen importasi yang menggunakan surat penjelasan ke aplikasi CEISA masing- masing perusahaan berbeda periode / waktunya. Adapun waktu / pperiode penggunaan modul PPJK dan modul Importir dapat saksi jelaskan dibawah ini:
N
oImportir Modul PIB PPJK Modul PIB Importir 1 PT Bangun
Era Sejahtera20 Juni 2017 sampai
dengan 09 Oktober
201816 Oktober 2018 sampai
dengan 18 November 20202 PT Duta Sari
Sejahtera22 September 2017 24 oktober 2017 sampai
dengan 1 Maret 20213 PT Inti
Sumber Baja
Sakti
17 Agustus 2017
sampai dengan 25
Janauari 2019
16 Maret 2019 sampai
dengan 27 Juni 20204 PT Jaya Arya
Kemuning11 Maret 2017
sampai dengan 7
April 201713 November 2019 sampai
dengan 21 Oktober 20205 PT Perwira
Adhitama
Sejati27 Juli 2016 sampai
dengan 14 februari
201921 januari 2019 sampai
dengan 27 Juli 20206 Prasasti Metal
Utama12 Juli 2019 9 Mei 2019 sampai dengan
24 Mei 2021. - Bahwa dapat saksi sampaikan terkait proses cara penginputan dokumen Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan di modul PPJK untuk keenam importir pada sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi menginput nomor dan tanggal surat penjelasan ke Modul PIB PPJK dengan pemberitahunya adalah PT Meraseti Logistik Indonesia, selanjutnya saksi mengirim data ke aplikasi CEISA ( aplikasi Bea Cukai).
- Kemudian data secara sistem diteruskan ke INSW untuk diteliti. Kemudian setelah dilakukan penelitian secara sistem oleh INSW selanjutnya ditentukan apakah data yang telah dikirimkan oleh PPJK tersebut telah sesuai atau tidak dengan ketentuan dalam INSW.
- Apabila data yang telah dikirimkan / diinput dari modul PIB PPJK telah sesuai maka akan terbit biling, tetapi apabila tidak sesuai maka akan dilakukan penelitian ( Analizing Point) oleh Pejabat Analizing Point.
- Kemudian diterbitkan NPBL ( Nota Pemberitahuan Barang Larangan / Pembatasan), selanjutnya PPJK akan mengirimkan permintaan data berupa hard copy surat penjelasan dan pengecualian LS yang dikirmkan ke loket bea cukai.
- Setelah diteliti oleh Pejabat Bea dan cukai dan telah dinyatakan sesuai maka akan terbit respon biling pembayaran pajak impor.
- Kemudian PPJK akan menyampaikan billing kepada custumer service untuk dikirimkan ke importir.
- Selanjutnya importir membayarkan biling tersebut denga bukti bayar berupa BPN ( Bukti Penerimaan Negara) setelah itu muncul respon penjaluran atau Nopen ( Nomor Pendaftaran). Jika jalur hijau maka timbul respon SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran barang). Apabila jalur kuning PPJK harus memasukan dokumen pelengkap impor ke loket bea dan cukai jalur kuning. Setelah diteliti oleh PFPD ( Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) maka akan timbul respon SPPB.
- Apabila jalur merah maka PPJK harus menyerahkan dokumen pelengkap impor ke loket bea dan cukai merah dan mencari nama pemeriksa fisik barang.
- Setelah dokumen dan fisik barang diperiksa apabila dinyatakan sesuai oleh PFPD maka keluarlah respon SPPB, namun jika pemeriksaan dokumen dan fisik barang tidak sesuai maka akan timbul notul / nota pembetulan / SPTMP.
- Setelah importir membayar notul dan dendanya kemudian akan muncul respon SPPB.
- Bahwa dapat saksi sampaikan terkait proses cara penginputan dokumen Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan di modul PPJK untuk keenam importir pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi menginput nomor dan tanggal surat penjelasan ke Modul PIB PPJK dengan pemberitahunya adalah PT Meraseti Logistik Indonesia, selanjutnya saksi mengirim data ke aplikasi CEISA ( aplikasi Bea Cukai).
- Kemudian data secara sistem diteruskan ke INSW untuk diteliti. Kemudian setelah dilakukan penelitian secara sistem oleh INSW selanjutnya ditentukan apakah data yang telah dikirimkan oleh PPJK tersebut telah sesuai atau tidak dengan ketentuan dalam INSW.
- Apabila data yang telah dikirimkan / diinput dari modul PIB PPJK telah sesuai maka akan terbit biling, tetapi apabila tidak sesuai maka akan dilakukan penelitian ( Analizing Point) oleh Pejabat Analizing Point.
- Kemudian diterbitkan NPBL ( Nota Pemberitahuan Barang Larangan / Pembatasan), selanjutnya PPJK akan mengirimkan permintaan data berupa soft copy surat penjelasan yang dikirmkan melalui aplikasi SLIM ( aplikasi bea cukai)
- Setelah diteliti oleh Pejabat Bea dan cukai dan telah dinyatakan sesuai maka akan terbit respon biling pembayaran pajak impor.
- Kemudian PPJK akan menyampaikan billing kepada custumer service untuk dikirimkan ke importir.
- Selanjutnya importir membayarkan biling tersebut dengan bukti bayar berupa BPN ( Bukti Penerimaan Negara) setelah itu muncul respon penjaluran atau Nopen ( Nomor Pendaftaran). Jika jalur hijau maka timbul respon SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran barang). Apabila jalur kuning PPJK harus memasukan dokumen pelengkap impor ( BL, Invoce, packing list, PIB Nomor Pendaftaran, Surat Tugas dan Surat Penjelasan) berupa soft copy ke aplikasi SLIM. Setelah ada respon soft copy diterima maka staf operasional PPJK harus memasukan dokumen pelengkap impor ke loket bea cukai jalur kuning. Setelah diteliti oleh PFPD ( Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) maka akan timbul respon SPPB.
- Apabila jalur merah maka PPJK harus mengirimkan dokumen pelengkap impor ( BL, Invoce, packing list, PIB Nomor Pendaftaran, Surat Tugas dan Surat Penjelasan) berupa soft copy ke aplikasi SLIM. Setelah ada respon soft copy diterima maka staf operasional PPJK harus memasukan dokumen pelengkap impor ke loket bea cukai jalur merah dan mencari nama pemeriksa fisik barang.
- Setelah dokumen dan fisik barang diperiksa apabila dinyatakan sesuai oleh PFPD maka keluarlah respon SPPB, namun jika pemeriksaan dokumen dan fisik barang tidak sesuai maka akan timbul notul / nota pembetulan / SPTMP. Setelah importir membayar notul dan dendanya kemudian akan muncul respon SPPB.
- Bahwa setelah saksi melihat dokumen Surat Penjelasan Impor pada tahun 2017 sebagai berikut: Dapat saksi jelaskan bahwa benar surat penjelasan impor tahun 2017 yang telah diperlihatkan oleh penyidik tersebut saksi input / masukan dalam modul PIB importir pada tahun 2017. Pada waktu itu yang menginput adalah saksi dan saudara yan Utara.

- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa pada tahun 2018 dan tahun 2019 untuk keenam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Inti Sumber Baja Sakti masih melakukan importasi besi, baja, besi baja paduan dan turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan Impor. Adapun surat penjelasan impor yang digunakan adalah sama menggunakan surat penjelasan impor pada tahun 2017.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa yang memerintah saksi untuk menginput surat penjelasan impor pada tahun 2018 dan tahun 2019 dengan menggunakan surat penjelasan tahun 2017 adalah saudara YAN UTARA selaku sebagai Kepala Devisi PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2020 terdapat barang importasi besi baja, besi baja paduan dan turunannya milik PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, dan PT Duta Sari sejahtera yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priuk
- Sepengetahuan saksi tertahannya barang importasi besi, baja, baja paduan dan turunannya milik keenam importir di pelabuhan adalah dikarenakan surat penjelasan yang terbit tahun 2017 sudah tidak dapat dipergunakan lagi.
- Bahwa awalnya pada tahun 2020 saksi input PIB Modul importir PT Bangun Era Sejahtera dan PT Duta Sari Sejahtera dengan menggunakan surat penjelasan untuk PT Bangun Era Sejahtera dengan nomor Surat Penjelasan nomor 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 7 April 2017 dan untuk PT Duta Sari Sejahtera menggunakan surat penjelasan nomor 825/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017. Akan tetapi ditolak oleh sistem CEISA sistem bea dan cukai) dengan notifikasi / respon bahwa Persetujuan Impor tidak ditemukan. Selanjutnya saksi memberitahukan kepada saudara Yan Utara perihal tersebut. Kemudian saudara Yan Utara meminta kepada saksi untuk menanyakan kepada bea cukai mengenai respon penolakan PIB tersebut dengan cara saksi chating dengan INSW dengan bertanya “ Pak untuk nomor pengajuan PT Bangun era Sejahtera dan PT Duta Sari Sejahtera mendapatkan respon nomor PI tidak ditemukan “ kemudian dijawab oleh INSW “ silahkan konfirmasi ke instansi terkait “Kemudian saksi menyampaikan/ mengkonfirmasi hasil chating dengan INSW ke atasan saksi yaitu saudara Yan Utara. Kemudian dijawab oleh saudara Yan Utara “ya udah nanti di cek“.
- Kemudian setelah lebih dari 1 (satu) bulan saudara Yan Utara memberikan kepada saksi surat penjelasan Nomor 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang diperuntukan untuk PT Duta Sari Sejahtera dan surat penjelasan Nomor 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Bangun Era Sejahtera.
- Kemudian saksi melakukan penginputan kembali ke modul PIB menggunakan surat penjelasan Nomor 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang diperuntukan untuk PT Duta Sari Sejahtera dan surat penjelasan Nomor 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Bangun Era Sejahtera.
- Selanjutnya setelah surat penjelasan Nomor 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang diperuntukan untuk PT Duta Sari Sejahtera dan surat penjelasan Nomor 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Bangun Era Sejahtera terinput kemudian saksi konfirmasi kepada saudara Yan Utara.
- Selanjutnya setelah saksi mengkonfirmasi kepada saudara Yan Utara kemudian saksi mentransfer / mengirim data melalui modul importir ke Bea Cukai. Kemudian terbit respon BC1.1 (notifikasi kapal pengangkut barang sudah bersandar) sudah terpakai.
- Kemudian saksi membuat draf permohonan pembukaan BC1.1 untuk disampaikan ke kantor Bea Cukai Priuk oleh staf operasional saudara Ade Nurdiansyah, Heri Suryadi.
- Kemudian bea cukai mengkonfirmasi bahwa buka Pos BC1.1 sudah terbuka, kemudian saksi menarik respon dari modul importir lalu muncul billing untuk pembayaran.
- Kemudian billing saksi serahkan kepada customer service melalui email yang akan diteruskan ke importir. Selanjutnya importir membayar billing untuk pembayaran PIB. Kemudian customer service memberikan bukti penerimaan negara ke email PPJK PT Meraseti kemudian saksi menarik respon.
- Selanjutnya terbitlah respon SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang/Jalur Hijau). Karena barang PT Duta Sari Sejahtera dan PT Bangun Era Sejahtera tertahan lebih dari 1 bulan maka staf PPJK harus mengajukan permohonan pembukaan BCF1.5 ( barang dikuasai negara) agar barang bisa dikeluarkan dari daerah Pabean. Kemudian permohonan pembukaan BCF1.5 sudah di setujui oleh Bea Cukai sehingga barang milik PT Duta Sari Sejahtera dan PT bangun Era Sejahtera bisa Keluar dari daerah Pabean.
- Bahwa barang tersebut pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bukan merupakan barang Lartas (Larangan Terbatas) sehingga tidak diperlukan Persetujuan Impor ataupun Surat Penjelasan.
Adapun uraiannya barang tersebut adalah sebagai berikut:
Sejati 9
- Untuk ahli Kepabeanan di PT Meraseti Logistik Indonesia saat ini adalah saudari Nurjanah sedangkan sebelumnya adalah saudara Bernard Wiryadi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-000046/BC.9/PPJK/2015 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan kepada PT Merasti Logistik Indonesia tanggal 31 Maret 2015.
- Untuk ahli Kepabeanan PT Amanah Langgeng Jaya saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa dapat saksi sampaikan bahwa peran BUDI HARTONO LINARDI selain menjadi pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia adalah juga sebagai penanggung jawab PT Meraseti Logistik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-000046/BC.9/PPJK/2015 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan kepada PT Merasti Logistik Indonesia tanggal 31 Maret 2015.
- Bahwa sapat saksi sampaikan bahwa peran dari TAUFIQ sepengetahuan saksi adalah bekerja di devisi perijinan yang bertugas melakukan pengurusan semua perijinan termasuk surat penjelasan impor.
Selanjutnya setelah saksi input kemudian saksi mengirimkan email Draf PIB (yang belum terdapat Nomor Pendaftarannya) yang saksi buat ke ERWIN WULANDARI untuk diteruskan ke Importir guna memberikan informasi kepada importir terkait berapa bea masuk (jika ada), PPn dan PPh yang wajib dibayarkan.
Setelah itu ERWIN WULANDARI menerima Dokumen Final berupa Dokumen asli dari Importir yang kemudian di serahkan kepada saksi dan saksi melakukan pengecekan kebenaran dokumen dengan PIB dan setelah lengkap serta telah sesuai barulah saksi upload PIB ke system bea cukai dan terbit respon Billing (pungutan Bea Masuk jika ada, PPn dan PPh) yang harus dibayar oleh importir dalam waktu pembayaran paling lama 5 (lima) hari ke nomor rekening kas negara dengan menginput kode billing.
Setelah Billing dibayar oleh importir maka akan terbit respon penjaluran dimana terdapat 3 tiga jalur yakni merah, kuning dan hijau dimana jika jalur merah dan kuning maka barang impor belum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean dan kita diwajibkan untuk mengupload kekurangan kelengkapan dokumen yang diminta oleh bea cukai dan jalur merah juga diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik barang sedangkan jika jalur hijau dapat langsung diproses untuk pengeluaran barang dimana kita mendapat SPPB (suara persetujuan pengeluaran barang) yang diteriam otomatis dari system setelah membayar Billing selanjutnya barulah tiket lapangan dengan dasar SPPB dan Delivery Order serta Bukti bayar penumpukan atau sewa lapangan atau gudang yang mana hal tersebut diurus oleh Staf OPS lapangan yaitu Ade Nurdiansah, Herry Suryadi, Dwi Supriyanto, dan Muhammad Lutfie
Kemudian barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya milik importir yakni PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arya kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, dan PT. Duta Sari Sejahtera yang telah masuk wilayah pabean Indonesia kemudian diangkut menggunakan Jasa Angkutan PT. Meraseti Transportasi Indonesia untuk diantar ke gudang para importir masing-masing.No Importir HS Code Jenis Barang 1 PT Duta Sari
Sejahtera
7318150
0
Bolt2 PT Duta Sari
Sejahtera7325999
0Strand Tapered Anchorage 3 PT Duta Sari
Sejahtera7325999
0Part Of Structure 4 PT Inti Sumber Baja
Sakti7311000
0Steel Sheet Prime Bundle 5 PT Inti Sumber Baja
Sakti7302100
0Rail Steel 6 PT Inti Sumber Baja
Sakti7306619
0Black Hollow 7. PT Inti Sumber Baja
Sakti7306619
0Galanized Hollow 8 PT Inti Sumber Baja
Sakti7304190
0Prime Newly Produced
Seamless Pipe9. PT Inti Sumber Baja
Sakti
7304190
0
Seamless Steel Pipe10
.PT Bangun Era
Sejahtera7219140
0Steel Sheet In Coil 11 PT Bangun Era
Sejahtera7318141
0Self Drilling Screw 12 PT Bangun Era
Sejahtera7212502
4Alluminium Zinc Alloy Coated
Steel Sheet13
.
PT Jaya Arya
Kemuning
7222409
0
Hot Rolled Steel Beam14
.PT Jaya Arya
Kemuning7222409
0Hot Rolled Steel Beam 15 PT Prasasti Metal
Utama7222201
0Sus Round Bar 16 PT Prasasti Metal
Utama7222109
0Stainles Steel Bright Round
Bars17 PT Perwira Adhitama 7207209 Prime Steel Billets Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
32. ACHMAD RAFIKI
- Saksi ACHMAD RAFIKI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi mengetahui dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa daftar riwayat pekerjaan saksi adalah:
Tahun 2010-2012 bekerja di Distributor Oli Shell sebagai Staf Admin; Tahun 2012-2014 bekerja di Agen Elpiji 3kg sebagai Staf Admin; Tahun 2014 sampai sekarang bekerja di PT Meraseti Logistik Indonesia pada awalnya sebagai Staf Accounting kemudian akhir tahun 2020 diangkat sebagai Kepala Keuangan PT. Meraseti Logistik, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara dan PT. Meraseti Digital Creative.
- Bahwa PT. Meraseti Logistik bergerak dibidang jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), PT. Meraseti Maritim Indonesia bergerak di bidang jasa bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, PT. Meraseti Merak Maritim bergerak di bidang jasa bongkar muat di Pelabuhan Merak, PT. Meraseti Transportasi Indonesia bergerak di bidang jasa trucking, PT. Meraseti Bhakti Nusantara bergerak di bidang jasa outsourcing security dan PT. Meraseti Digital Creative bergerak di bidang jasa penyediaan konten iklan di yotube dan pembuatan company profile perusahaan yang semuanya berkantor di Jalan Bisma Raya No. 57, Sunter Jakarta Utara.
- Bahwa yang menjadi tugas pokok saksi adalah:
- Menerima pembayaran tagihan
- Mengecek permohonan pengeluaran dana
- Melakukan verifikasi dokumen pembayaran dan pengeluaran
- Melakukan penagihan kepada customer.
Yang menjadi kewenangan saksi adalah menyetujui pembayaran atau uang keluar sesuai dengan dokumen yang sudah di verifikasi oleh saksi sendiri. Yang mengangkat saksi adalah Budi Hartono Linardi (sebagai pemilik perusahaan) pada tahun 2020 yang disampaikan secara lisan bahwa saksi diangkat sebagai Kepala keuangan sebagai pengganti kepala Keuangan sebelumnya Fajar yang resign.
- Bahwa cara/metode saksi dalam menjalankan tugas pokok Bahwa dari divisi AR (Account Receivable) dimana bagian penagihan saat itu staf Bernama Thalia (saat ini sudah resign bln April 2022) memberikan data informasi berupa rekening koran bank nilai uang masuk sesuai dengan invoice setelah di kurangi pph pasal 23 selanjutnya bagian AP (Account Payable) yang di jabat oleh Dedi memberikan list pembayaran ke bagian saksi (keuangan/finance) selanjutnya bagian saksi yang mempunyai staf 5 orang memberikan verifikasi untuk dokumen -dokumen mana yang akan di bayar. Caranya memberikan verifikasi tersebut: saksi menulis kelengkapan dokumen tersebut misalnya ada invoice, faktur paajak, kuitansi bermaterai, copy surat penawaran yang sudah distempel kedua pihak antara perusahaan dengan pihak lain, copy PO jika, surat jalan selanjutnya setelah lengkap kemudian kami melakukan pembayaran via transfer Bank BCA milik PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa sebagai Kepala Keuangan di PT Meraseti Logistik Indonesia saksi hanya mengenal bagian keuangan nya saja terkait dengan penagihan atas jasa kepelabuhan yang di berikan dari PT Meraseti Logistik Indonesia ke beberapa perusahaan yang sudah biasa menggunakan jasa perusahaan PT Meraseti. Adapun komunikasi nya biasanya melalui telepon terkait dengan complain dari customer PT Meraseti Logistik Indonesia. Adapun beberapa perusahaan yang menjadi pelanggan / customer dari PT Meraseti Logistik Indonesia yaitu:
PT Bangun Era Sejahtera bagian keuangannya Bernama Ibu Maria; PT Dutasari Sejahtera bagian keuangannya Bernama Ibu Kiki; PT Prasasti Metal Utama bagian keuangnnya Bernama Bp Andry; PT Arya Jaya Kemuning bagiam keuangannya Bernama Bp Hendra;
PT Inti Sumber Baja Sakti bagian keuangannya Bernama Ibu Heny;
PT Perwira Aditama Sejati bagian keuangannya Bernama Ibu Fany.
Adapun Komplain dari beberap customer biasanya terkait pengiriman barang lama hal ini terkait dengan Trucking yang di urus PT Meraseti selanjutnya apabila hal tersebut terjadi maka saksi akan cek dahulu dengan cara menanyaan ke bagian operasional yang Bernama antara lain bertanya Wahyu, Agus terkait barang nya lama atau kapalnya harus menunggu dan lamanya bongkar di Pelabuhan yang biasanya memakan waktu 3-4 hari.
- Bahwa untuk pembuatan bagian invoice pada PT Meraseti Logistik Indonesia adalah Rama
untuk pembuatan bagian invoice pada PT. Meraseti Maritim Indonesia dan PT Meraseti Merak Maritim: Yopi
untuk pembuatan bagian invoice pada PT. Meraseti Transportasi Indonesia: Asmi
untuk pembuatan bagian invoice pada PT. Meraseti Bhakti Nusantara: belum beroperasi(baru di dirikan pertengahan 2021) untuk pembuatan bagian invoice pada PT. Meraseti Digital Creative: belum beroperasi (baru di dirikan pertengahan 2021). - Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail struktur organisasinya PT. Meraseti Logistik Indonesia, namun saksi hanya mengetahui legal dijabat oleh Rizan, Direktur Meraseti Logistik Indonesia di jabat oleh Ibu Sri dan Ownernya bernama Budi Hartono Linardi.
- Bahwa dasar pembuatan invoice di dasarkan pada bukti bayar di lapangan seperti kuitansi yang di kolek baru dilanjutkan pembuatan invoice.
- Bahwa metode yang di gunakan oleh PT. Meraseti Logistik Indonesia untuk melakukan penagihan Bahwa yaitu:
- Metode invoice reimbustmen dengan mengumpulkan bukti kelengkapan dokumen dari operasional di lapangan yang kemudian baru dibuatkan invoice selanjutnya kami lakukan penagihan. Namun terhadap kondisi tertentu misal nya kondisi tembus Delivery Order, kondisi penumpukan barang terhadap lamanya barang berada di gudang pelabuhan. Biasanya kontainer mempunyai masa free time nya 7 hari apabila lewat dari 7 hari akan dikenakan biaya perpanjangan DO yang biayanya mahal maka PT Meraseti akan diberitahukan melalui email dari pihak Pelayaran. Atas dasar inilah PT Meraseti akan meminta Surat Permintaan dana/ Surat Permohonan dana ke Customer pada saat mau melakukan operasional / pengakutan kontainer tersebut.
- Metode Invoice bongkar muat / break bull dimana kapal datang selanjutnya truk sudah siap untuk mengangkut. Adapun break bull ini informasi dari team PPJK yang memberi tahukan perjalanannya;
- Metode invoice trucking dapat keduanya reimbustment dan bongkar muat
- Metode invoice jasa inklaring: tagihan keuntungan fee.
- Bahwa alur porses dari PT Meraseti Logistik Indonesia di dalam melakukan kegiatan jasa PPJK adalah: adanya jalur hijau dan jalur merah yang akan di beritahukan oleh pihak PPJK dimana apabila: Jalur hijau yang dipersiapkan oleh PT Meraseti Logistik Indonesia adanya tembus DO dibuktikan dengan invoice, penumpukan di buktikan dengan invoice, biaya awalan dibuktikan dengan kuitansi, lick off (biaya cuci kontainer yang di lakukan oleh Depo) di buktikan dengan invoice. Hal inilah untuk melakukan penagihan, selanjutnya Bagian Meraseti Transortasi (Julianto) yang bertugas menerima SPK dari Pihak customer, menghitung ketersediaan kontainer yang di butuhkan untuk mengangkut serta sopir yang mengantar dengan membawa surat jalan ke gudang customer. Hal ini juga untuk melakukan penagihan;
Jalur Merah yang dipersiapkan oleh PT meraseti Logistik Indonesia adanya tembus DO dibuktikan dengan invoice, perpanjangan tembus DO yang di buktikan dengan invoice, penumpukan di buktikan dengan invoice, biaya ekstra behandel dibuktikan dengan invoice, biaya awalan di buktikan dengan kuitansi, dan lick off dibuktikan dengan invoice.
Hal inilah untuk melakukan penagihan, selanjutnya Bagian Meraseti Transortasi (Julianto) yang bertugas menerima SPK dari Pihak customer, menghitung ketersediaan kontainer yang di butuhkan untuk mengangkut serta sopir yang mengantar dengan membawa surat jalan ke gudang customer. Hal ini juga untuk melakukan penagihan. Adapun perbedaaanya apabila jalur hijau dapat langsung di angkut namun apabila jalur merah menunggu kelengkapan nya biasanya membutuhkan waktu 3-4 hari baru kemudian dapat di angkut.
- Bahwa biaya yang akan dibebankan ke customer apabila menggunakan jasa dari PT Meraseti Logistik yaitu:
Biaya transfer EDI (biaya submit dokumen) Rp. 250.000/dokumen; Biaya custom clerance (ukuran kontiner) apabila 20 fit: Rp. 1.500.000,-, apabila ukuran 40 fit: Rp. 2.500.000,-
Biaya administrasi fee: Rp. Kurang lebih Rp. 150.000,- - Bahwa pertanggung jawaban saksi selaku sebagai Kepala Keuangan di PT Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara dan PT. Meraseti Digital Creative adalah langsung kepada saudara BUDI HARTONO LINARDI dan LENNA KURNIA (istri dari Budi Hartono Linardi).
- Bahwa bentuk pertanggung jawaban keuangan yang saksi lakukan kepada Budi Hartono Linardi dan LENNA KURNIA adalah dengan melaporkan secara tertulis laporan keuangan yang saksi sampaikan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
- Bahwa saksi dalam menyampaikan laporan keuangan biasanya saksi sampaikan kepada Budi Hartono Linardi dan LENNA KURNIA adalah laporan pemasukan dan pengeluaran.
Dapat saksi sampaikan untuk laporan pemasukan adalah sebagai berikut: Pembayaran invoice dari customer (perusahaan importir).
Sedangkan untuk laporan pengeluaran adalah sebagai berikut: Segala biaya operasional seperti pembayaran uang makan, uang lembur, biaya operasional lapangan, pembayaran utiliti (pembayaran listrik, internet, telfon dll).
- Bahwa biaya yang dibebankan kepada importir untuk jasa pengurusan kepabeanan adalah sebagai berikut:
Biaya tebus DO ( Deliveri Order) Adalah biaya yang dikenakan kepada importir untuk mengeluarkan barang dari kapal Biaya penumpukan pelabuhan Adalah biaya yang dikenakan kepada importir untuk menampung sementara barang yang dikeluarkan dari kapal.
Biaya kawalan
Adalah biaya yang dikenakan kepada importir untuk mengawal barang dari tempat sementara penampungan ke tempat gudang milik customer.Biaya LOLO ( Live Off Live On)
Adalah biaya yang dikenakan kepada importir untuk pengembalian kontainer kosong ke depo kontainer.
- Bahwa benar terdapat biaya lain selain dari biaya tebus DO ( Deliveri Order), biaya penumpukan, biaya kawalan, dan biaya LOLO adapun biaya tersebut adalah biaya yang tidak umum berupa biaya gerakan ekstra. Adapun biaya gerakan ekstra adalah merupakan biaya tambahan yang dikenakan kepada importir apabila terkena jalur merah ( terdapat dokumen yang tidak lengkap) pada saat barang milik importir dipindahkan dari tempat semula ke tempat lain apabila menjalani sampling. Ketika barang keluar dari pelabuhan maka terbit invoice gerakan ekstra dari pelabuhan setempat. Selanjutnya saksi menagih ke importir melalui sistem reimbusment yang nilainya rata rata Rp.4.000.000,-( emapt juta) per kontainer.
Biaya selanjutnya adalah biaya by handle adalah biaya yang dikenakan kepada importir untuk memindahkan barang dari tempat pengambilan sample ke kontainer semula.
Biaya inklaring adalah dana taktis yang berasal dari kesepakatan antara pak BUDI HARTONO LINARDI dengan para importir yang dipergunakan untuk membiayai keperluan yang tak terduga. Adapun dana inklaring ini besarannya adalah Rp.350,-/kg. Bahwa besaran dana inklaring dihitung dari jumlah / kuantiti barang yang telah diimpor, yang ditagihkan dalam invoice yang terpisah.
Bahwa adapun dana inklaring tersebut ditransfer oleh importir ke rekening khusus untuk menampung dana inklaring yang dikuasai oleh Budi Hartono Linardi adapun rekening tersebut adalah rek BCA 5820378875 atas nama PT Meraseti Merak Maritim dan rekening BCA 5820555335 atas nama Meraseti Transportasi Indonesia dan rekening BCA 5820378875 atas nama PT Meraseti Merak Maritim.
- Bahwa benar saksi pernah menggunakan dana inklaring sebagaimana yang terdapat dalam rekening BCA nomor 5820555335 atas nama PT Meraseti Transportasi Indonesia dan rekening Rek BCA 5820378875 atas nama PT Meraseti Merak Maritim yang dikuasai oleh Budi Hartono Linardi yang peruntukannya adalah untuk melakukan pembayaran cicilan truck PT Meraseti Transportasi Indonesia.
- Bahwa benar Taufik pernah meminta dana kepada saksi untuk uang jalan pengurusan ijin Pertimbangan Teknis, SNI, Persetujuan Import, yang saksi ambilkan melalui dana operasional. Bahwa apabila Taufik meminta dana yang lebih besar meminta dana ke Budi Hartono Linardi.
- Bahwa pembayaran invoice yang saksi tagihkan kepada importir / customer adalah sebagai berikut:
Invoice PPJK ( Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) Invoice jasa inklaring. Invoice Bongkar Muat
Invoice jasa trucking.Invoice reumbursment.
- Bahwa nominal invoice jasa inklaring yang saksi tagih kepada importir adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2019 adalah sejumlah Rp.17.040.844.675,- (tujuh belas milyar empat puluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah). Pada tahun 2020 adalah sejumlah Rp.7.380.979.466,- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
Pada tahun 2021 adalah sejumlah Rp.491.862.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Bahwa nominal invoice jasa PPJK yang saksi tagih kepada importir adalah sebagai berikut: Bahwa nominal invoice PPJK Oktober 2019 sampai dengan Maret 2020 berjumlah Rp. 25.688.904.624,- (dua puluh lima milyar enam ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa nominal invoice bongkar muat saksi belum mendapatkan datanya.
Bahwa nominal invoice jasa tracking saksi belum mendapatkan datanya.
- Bahwa dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
Yang melakukan penagihan atas invoice dari perusahaan adalah saksi dibantu dengan staf AR ( Account Resible) THALIA ( sudah resign). Bahwa teknis penagihan invoice ke perusahaan / customer adalah dengan cara saksi melakukan penagihan kepada perusahaan / importir / customer dengan cara menelpon dengan menanyakan kapan dilakukan pembayaran atas invoice yang telah diterbitkan, selanjutnya apabila tidak juga dilakukan pembayaran saksi dan THALIA akan datang ke customer bertemu dengan bagian keuangan perusahaan ( para customer) untuk melakukan penagihan terkait jasa kepelabuhan yang diberikan dari PT Meraseti Logistik Indonesia ke beberapa perusahaan yang sudah biasa menggunakan jasa perusahaan PT Meraseti.
Adapun beberapa perusahaan yang menjadi pelanggan / customer dari PT Meraseti Logistik Indonesia yaitu:
- PT Bangun Era Sejahtera bagian keuangannya Bernama Ibu Maria;
- PT Dutasari Sejahtera bagian keuangannya Bernama Ibu Kiki;
- PT Prasasti Metal Utama bagian keuangnnya Bernama Bp Andry;
- PT Arya Jaya Kemuning bagiam keuangannya Bernama Bp Hendra;
- PT Inti Sumber Baja Sakti bagian keuangannya Bernama Ibu Heny;
- PT Perwira Aditama Sejati bagian keuangannya Bernama Ibu Fany.
- Bahwa Saksi lupa jenis pengeluaran yang dilakukan oleh PT Meraseti Logistik pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 karena tidak membawa data terkait pengeluaran tersebut.
- Bahwa yang menguasai rekening BCA nomor 5820555335 atas nama PT Meraseti Transportasi Indonesia dan rekening Rek BCA 5820378875 atas nama PT Meraseti Merak Maritim adalah Budi Hartono Linardi, sedangkan untuk rekening BCA 5820405767 atas nama PT Meraseti Maritim Indonesia dan rekening BCA 5820404787 atas nama PT Meraseti Logistik Indonesia adalah saksi.
Dapat saksi tambahkan bahwa dana dari rekening yang saksi pegang peruntukannya adalah untuk biaya operasional sedangkan nomor rekening yang dipegang Budi Hartono Linardi adalah rekening untuk menampung dana inklaring.
- Bahwa benar saksi mengetahui apabila pada tahun 2020 PT Prasasti Metal Utama dipinjam oleh Budi Hartono Linardi untuk melakukan impor barang. Dapat saksi tambahkan bawa yang menggunakan PT PMU untukmelakukan impor adalah custemer lain yaitu PT Steel Force, PT Andaru, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, PT Inti Sumber Baja Sakti.
- Bahwa saksi mengetahui apabila PT Prasasti Metal Utama dipinjam oleh Budi Hartono Linardi untuk melakukan impor barang oleh importir yang lain seperti PT Steel Force, PT Andaru, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, PT Inti Sumber Baja Sakti, adalah awalnya sekitar bulan Juli 2020 saksi diperintahkan oleh Budi Hartono Linardi untuk membuat tagihan invoice kepada customer seperti PT Steel Force, PT Andaru, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, PT Inti Sumber Baja Sakti yang nanti dananya dimasukan kedalam rekening PT PMU ( Prasasti Metal Utama) yang rekeningnya saksi bawa. Tetapi saksi lupa nomor rekeningnya.
- Bahwa PPJK pada PT. Meraseti Logistik Indonesia yang memiliki sertifikat kepabeanan ada 3 (tiga) orang antara lain AGUS SYAFIIN PANE, BERNARD WIRYADI dan NURJANAH namun saat hanya tinggal NURJANAH.
- Bahwa sepengetahuan saksi BERNARD WIRYADI pernah menjadi Direktur PT. Duta Sari Sejahtera dan pernah menjadi Direktur di PT. Meraseti namun saksi tidak tahu PT. Meraseti yang mana.
- Bahwa yang melakukan pengurusan Surat Penjelasan terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya milik PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi periode tahun 2016 sampai dengan 2021 adalah TAUFIQ namun saksi tidak mengetahui dengan siapa TAUFIQ mengurus dan memperoleh Surat Penjelasan tersebut namun yang pasti Surat Penjelasan diterima TAUFIQ dari pihak Kementerian Perdagangan dan TAUFIQ lah yang berhubungan dengan pihak Kementerian Perdagangan tersebut.
- Bahwa untuk Surat Penjelasan terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya di Tahun 2016 milik PT. Perwira Adhitama Sejati diserahkan TAUFIQ langsung kepada PPJK namun saksi tidak ingat siapa PPJKnya saat itu untuk kemudian diinput kedalam PIB sebagai dasar Impor pada lembar terakhir lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sedangkan untuk Surat Penjelasan terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 milik PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi diserahkan TAUFIQ kepada YAN UTARA dan SRI LESTARI dari PT. Meraseti Logistik Indonesia untuk kemudian diinput oleh mereka kedalam PIB sebagai dasar Impor pada lembar terakhir lampiran PIB, dan setelah PIB selesai dicetak barulah PIB tersebut diserahkan kepada saksi untuk dilakukan penagihan biaya-biaya sebagaimana invoice yang saksi buat atas arahan dan sepengetahuan dari Budi Hartono Linardi.
- Bahwa dokumen impor yang diterima oleh PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi periode tahun 2016 sampai dengan 2021 dari PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai bukti telah melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya antara lain:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Bukti Penerimaan Negara (BPN);
Bill Of Lading (BL);
Copy Comercial Invoice;
Copy Packing List;
Tagihan beberapa Invoice dari PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, dan PT. Mulia Perkasa Agung.
Dimana seluruh dokumen tersebut saksi yang menyiapkan dan menyusun serta membuat Tagihannya kemudian saksi kirim dengan bantuan kurir kantor bernama JANUAR yang mengantar langsung ke masing-masing perusahaan/importir.
- Bahwa Surat Penjelasan terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya milik PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi periode tahun 2016 sampai dengan 2021 tidak ada dikirimkan kepada PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi karena saksi tidak pernah menerima salinan dari SRI LESTARI, YAN UTARA maupun dari TAUFIQ dan saksi tidak pernah diperintahkan untuk mengirimkan Surat Penjelasan tersebut oleh Budi Hartono Linardi melainkan nomor Surat Penjelasan hanya tertera pada lampiran halaman belakang dari PIB saja sehingga para perusahaan atau importir tidak menerima Salinan Surat Penjelasan tersebut.
- Bahwa sepengetahuan saksi dalam suatu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak dapat dilakukan input Nomor Surat Penjelasan bersamaan dengan Nomor Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sehingga jika Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diinput dengan menggunakan dasar nomor Surat Penjelasan maka tidak perlu lagi menginput Nomor Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
- Bahwa Budi Hartono Linardi sebagai pemilik/owner dari dari 9 (sembilan) perusahaan yaitu PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Digital Kreatif, PT. Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara, PT. Meraseti Anugerah Utama, PT. Meraseti Transportasi Indonesia dan PT. Mulia Perkasa Agung pasti mengetahui apa yang dilakukan seluruh anak buahnya termasuk TAUFIQ dalam melakukan pengurusan Surat Penjelasan terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya milik PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi periode tahun 2016 sampai dengan 2021 karena seluruh anak buah / karyawan dari Budi Hartono Linardi tidak akan berani mengambil inisiatif maupun tindakan sendiri tanpa ada arahan dan perintah dari Budi Hartono Linardi.
- Bahwa yang berinisiatif untuk mengenakan biaya / invoice jasa inklaring kepada importir PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT.
Globalindo Anugerah Jaya Abadi adalah Budi Hartono Linardi dimana setelah adanya kesepakatan dengan para importir tersebut kemudian Budi Hartono Linardi memerintahkan atau memberikan arahan kepada saksi untuk membuat tagihan dalam bentuk invoice jasa inklaring kepada masing-masing importir tersebut dengan menyebutkan berapa nilai jasa inklaring yang akan dikenakan dengan nilai bervariatif dengan kisaran Rp. 200,- sampai dengan Rp. 350,- per Kg setiap Shipment berdasarkan jumlah Kuantiti (berat bersih) yang termuat dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selanjutnya barulah saksi membuat seluruh invoice jasa inklaring PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Mulia Perkasa Agung dan PT. Meraseti Transportasi Indonesia berdasarkan perintah dan arahan dari Budi Hartono Linardi tersebut dan setelah itu saksi tagihkan kepada masing-masing importir diluar biaya trucking, bongkar muat, rembushment, dan invoice jasa custom clearence.
- Bahwa untuk invoice jasa inklaring terdapat juga beberapa invoice dengan istilah lain namun formatnya sama dengan invoice jasa inklaring diantaranya terdapat invoice komisi dan invoice jasa angkut di beberapa perusahaan namun maksud dari pengenaan invoice komisi dan invoice jasa angkut adalah sama yaitu invoice jasa inklaring dimana ciri-ciri pengenaan invoice jasa inklaring pasti dibuat per Kg.
- Bahwa yang berinisiatif, menentukan atau mengatur ke rekening PT. Meraseti yang mana uang jasa inklaring tersebut akan ditransfer oleh PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi adalah Budi Hartono Linardi sendiri dimana diawal setelah saksi mendapat perintah untuk membuat invoice jasa inklaring saat itu juga Budi Hartono Linardi mengarahkan saksi agar uang jasa inklaring perusahaan ditransfer ke nomor rekening PT. Meraseti yang berbeda- beda antara lain rekening atas nama PT. Mulia Perkasa Agung, PT. Meraseti Merak Maritim dan PT. Meraseti Transportasi Indonesia yang dikuasai secara pribadi rekeningnya oleh Budi Hartono Linardi barulah saksi mengetik nomor rekening tersebut kedalam invoice jasa inklaring sesuai arahan dan perintah Budi Hartono Linardi.

- Bahwa yang menandatangani invoice jasa inklaring/invoice jasa angkut/invoice komisi yang dikenakan kepada PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi sebagian kecil adalah TAUFIQ sedangkan kebanyakan merupakan stample/cap tanda tangan TAUFIQ yang saksi buat karena saat itu TAUFIQ lebih banyak berada di lapangan/diluar kantor dan hal tersebut saksi lakukan atas persetujuan dan sepengetahuan dari TAUFIQ karena dirinya yang menyuruh saksi untuk membuat stample/cap tanda tangan dirinya tersebut.
- Bahwa terkait salah satu Invoice Jasa Inklaring No: 004/I/MPA/2019 kepada PT. Intisumber Bajasakti sebagai berikut:
- Bahwa terkadang memang terdapat Invoice Jasa Inklaring yang ditanda tangani sendiri oleh Budi Hartono Linardi seperti pada Invoice Jasa Inklaring No: 004/I/MPA/2019 kepada PT. Intisumber Bajasakti tersebut dengan memposisikan sebagai pemilik/owner perusahaan hal tersebut biasanya dengan nilai jasa inklaring yang relatif besar.
- Bahwa alasan biaya jasa inklaring tersebut ditransfer ke BCA- Sunter Bisma No. Rek. 5820398949 atas nama PT. MULIA PERKASA AGUNG karena rekening tersebut dipegang sendiri oleh Budi Hartono Linardi dan saksi diminta Budi Hartono Linardi untuk mencantumkan rekening PT. MULIA PERKASA AGUNG tersebut di invoice untuk ditagihkan.
- Bahwa alamat PT. MULIA PERKASA AGUNG secara akta sepengetahuan saksi berada di wilayah di Rorotan Cakung Jakarta Utara namun alamat lengkapnya saksi tidak tahu namun saat ini PT. MULIA PERKASA AGUNG berada satu tempat dengan PT. Meraseti lainnya yang beralamat di Jl. Bisma Raya Blok A No. 57 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priuk Jakarta Utara.
- Bahwa Direktur dari PT. MULIA PERKASA AGUNG saat ini sepengetahuan saksi adalah HENDRA.
- Bahwa sepengetahuan saksi selain HENDRA diangkat sebagai Direktur dari PT. MULIA PERKASA AGUNG oleh Budi Hartono Linardi, sepengetahuan saksi dimana HENDRA juga sebagai ajudan dan tangan kanan dari Budi Hartono Linardi karena setiap kali Budi Hartono Linardi pergi maka HENDRA selalu mendampingi.
- Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan pengurusan Angka Pengenal Impor (API) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) dari PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera adalah TAUFIQ karena dirinya yang mengurus urusan perijinan terkait impor.
- Bahwa pemilik seluruh saham dari dari 9 (sembilan) perusahaan yaitu PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Digital Kreatif, PT. Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara, PT. Meraseti Anugerah Utama, PT. Meraseti Transportasi Indonesia dan PT. Mulia Perkasa Agung adalah Budi Hartono Linardi dan saham-saham dengan nama-nama selain Budi Hartono Linardi sebagaimana termuat didalam akta masing-masing perusahaan hanya sebatas tercantum saja dan tidak memiliki saham sama sekali.
- Bahwa penggunaan dana inklaring yang peruntukannya adalah untuk melakukan pembayaran cicilan truck PT Meraseti Transportasi Indonesia, Bahwa sebagai berikut:
- Bahwa besaran biaya cicilan truck PT Meraseti Transportasi Indonesia sekitar kurang lebih Rp. 500.000.000,- dalam waktu satu minggu dan untuk mekanisme sistem pembayarannya melakukan dengan cara cover giro yang diserahkan dalam 1 tahun sekaligus dan untuk cicilan unit truck PT Meraseti Transportasi Indonesia semua dibayar menggunakan Rek PT Meraseti Transportasi Indonesia, Sedangkan yang menggunakan dana jasa inklaring hanya saat PT Meraseti Transportasi Indonesia sedang atau tidak ada dana untuk membayar cicilan truck
- Bahwa unit truck PT Meraseti Transportasi Indonesia yang cicilannya dibayar menggunakan dana inklaring sebanyak 45 (empat puluh lima) unit.
- Bahwa Taufik pernah meminta dana kepada saksi untuk uang jalan pengurusan ijin Pertimbangan Teknis, SNI, Persetujuan Import, yang saksi ambilkan melalui dana operasional, Bahwa sebagai berikut:
- Bahwa besaran uang yang saksi serahkan kepada TAUFIQ adalah sebesar Rp. 1.500.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,-
- Bahwa sudah lebih dari 2 (dua) kali TAUFIQ meminta dana kepada saksi untuk uang jalan pengurusan ijin Pertimbangan Teknis, SNI, Persetujuan Import seingat saksi namun saksi tidak ingat kapan saksi menyerahkan dimana yang terakhir di antara bulan Januari dan Februari tahun 2021;
- Bahwa dana pengurusan ijin Pertimbangan Teknis, SNI, Persetujuan Import yang saksi serahkan kepada TAUFIQ berasal dari dana operasional perusahaan PT. Meraseti Logistik Indonesia;
- Bahwa saksi tidak ingat lagi namun yang terakhir adalah pengurusan pengurusan ijin Pertimbangan Teknis, SNI, Persetujuan Import milik PT. Bangun Era Sejahtera di antara bulan Januari dan Februari tahun 2021.
- Bahwa ada dibuatkan permohonan oleh TAUFIQ kepada saksi setiap kali dirinya meminta uang untuk keperluan operasional.
- Bahwa saksi kenal dengan 6 (enam) Direktur perusahaan yaitu PT. Jaya Arya Kemuning yaitu LIWA SUPRIYANTI, PT. Duta Sari Sejahtera yaitu WILSON TANADI, PT. Perwira Adhitama Sejati yaitu HIRMON TJANDI, PT. Prasasti Metal Utama yaitu ANDRY HARYANTO, PT. Intisumber Bajasakti yaitu EDWARD THEJASURYA LIM, PT. Bangun Era Sejahtera yaitu JOHAN SUSILO namun yang saksi lihat yang pernah bertemu langsung dengan Budi Hartono Linardi di kantor adalah LIWA SUPRIYANTI, WILSON TANADI, HIRMON TJANDI dan ANDRY HARYANTO.
- Bahwa terkait pembayaran gaji saksi termasuk seluruh karyawan lainnya tidak menerapkan sistem payroll melainkan ditransfer langsung oleh Budi Hartono Linardi dari rekening pribadi atas nama Budi Hartono Linardi ke rekening masing-masing karyawan setiap bulan dimana saksi saat ini menerima gaji pokok setiap bulan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dimana rekening pribadi BUDI HATONO LINARDI antara lain Nomor Rek BCA 582-0348895 dan 582-0288884.
- Bahwa total nominal invoice jasa inklaring 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Bangun Era Sejahtera yang saksi sampaikan pada pemeriksaan terdahulu tanggal 23 Mei 2022 belum seluruhnya saksi rekap dan akan saksi serahkan kepada penyidik pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa terkait perusahaan yang menjadi pelanggan / customer dari PT Meraseti Logistik Indonesia yang saksi sampaikan pada pemeriksaan terdahulu tanggal 23 Mei 2022 yaitu PT Bangun Era Sejahtera bagian keuangannya adalah Bernama Ibu Marta bukan Maria dan PT Inti Sumber Baja Sakti bagian keuangannya adalah Bernama Ibu Henty bukan Heny.
- Bahwa terkait biaya inklaring atau komisi atas Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang menggunakan Surat Penjelasan Impor dimana saksi hanya memiliki data biaya inklaring atau komisi periode tahun 2019 dan tahun 2020 sedangkan untuk tahun 2016 sampai dengan 2018 dan tahun 2021 data/arsipnya sudah tidak ada lagi dan saksi tidak mengetahuinya lagi dan untuk PT. Prasasti Metal Utama saksi belum membawa datanya, sehingga adapun jumlah biaya inklaring atau komisi yang ditagihkan oleh Budi Hartono Linardi kepada 5 (lima) perusahaan yaitu PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arta Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Perwira Adhitama Sejati dengan menggunakan invoice jasa inklaring atau komisi yang saksi buat atas arahan dan perintah Budi Hartono Linardi pada periode 2019 sampai dengan 2020 atas Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang menggunakan Surat Penjelasan Impor sebagai berikut:
- PT BANGUN ERA SEJAHTERA
NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan 1. 390044 250.656,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 575/VII/J/2019 04/08/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm76.700.736,00 Taufiq 2. 390046 251.210,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 574/VII/J/2019 04/08/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm76.870.260,00 Taufiq 3. 455946 419.016,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 697/IX/J/2019 09/09/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm128.218.896,00 Taufiq 4. 470178 463.760,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 723/IX/J/2019 12/09/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm141.910.560,00 Taufiq 5. 470180 426.046,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 699/IX/J/2019 12/09/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm130.370.076,00 Taufiq 6. 473145 211.428,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 747/IX/J/2019 16/09/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm64.696.968,00 Taufiq 7. 488506 258.070,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 748/IX/J/2019 18/09/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm78.969.420,00 Taufiq 8. 498013 191.440,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 759/IX/J/2019 30/09/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm58.580.640,00 Taufiq 9. 498448 183.305,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 776/IX/J/2019 30/09/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm56.091.330,00 Taufiq 10. 513220 152.936,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 817/X/J/2019 08/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak46.798.416,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan Maritm 11. 517171 192.508,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 803/X/J/2019 07/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm58.907.448,00 Taufiq 12. 522496 404.272,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 815/X/2019 10/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm123.707.232,00 Taufiq 13. 522340 44.050,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 839/X/J/2019 08/10/2019 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm15.725.850,00 Taufiq 14. 525928 152.870,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 844/X/J/2019 07/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm46.778.220,00 Taufiq 15. 525929 49.122,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 841/X/J/2019 08/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm15.031.332,00 Taufiq 16. 529694 860.662,00 1717/DAGLU.4-3/5/2017 855/X/J/2019 14/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm263.362.572,00 Taufiq 17. 529437 400.846,00 1717/DAGLU.4-3/5/2017 802/X/J/2019 10/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm122.658.876,00 Taufiq 18. 530208 455.520,00 1717/DAGLU.4-3/5/2017 816/X/J/2019 10/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm139.389.120,00 Taufiq 19. 540025 421.266,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 880/X/J/2019 21/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm128.907.396,00 Taufiq 20. 547254 1.749.265,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 869/X/J/2019 12/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm624.487.605,00 Taufiq 21. 547255 1.312.085,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 870/X/J/2019 12/10/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset468.414.345,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan Merak Maritm 22. 555044 387.170,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 899/X/J/2019 30/10/2019 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm138.219.690,00 Taufiq 23. 555046 584.835,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 900/X/J/2019 30/10/2019 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm208.786.095,00 Taufiq 24. 563329 509.118,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 916/XI/J/2019 04/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm155.790.108,00 Taufiq 25. 563327 185.910,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 920/XI/J/2019 04/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm56.888.460,00 Taufiq 26. 564367 51.916,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 919/XI/2019 04/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm15.886.296,00 Taufiq 27. 565917 214.170,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 929/XI/J/2019 04/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm65.536.020,00 Taufiq 28. 573673 242.970,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 948/XI/J/2019 07/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm74.384.820,00 Taufiq 29. 578916 510.798,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 951/XI/J/2019 09/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm156.304.188,00 Taufiq 30. 578918 448.684,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 952/XI/J/2019 11/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm137.297.304,00 Taufiq 31. 601194 362.766,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 983/XI/J/2019 21/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm111.006.396,00 Taufiq 32. 611519 704.880,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1014/XI/J/2019 27/11/2019 306 5820378875
An. PT.215.693.280,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan Meraset
Merak Maritm33. 618149 238.878,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1015/XI/J/2019 27/11/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm73.096.668,00 Taufiq 34. 622248 558.635,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1034/XII/J/2019 02/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm170.942.310,00 Taufiq 35. 623557 715.035,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1023/XII/J/2019 02/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm218.800.710,00 Taufiq 36. 631659 708.541,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1029/XII/J/2019 06/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm216.813.546,00 Taufiq 37. 634600 323.475,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1072/XII/J/2019 05/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm98.983.350,00 Taufiq 38. 644429 549.018,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1047/XII/J/2019 09/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm167.999.508,00 Taufiq 39. 644445 286.586,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1048/XII/J/2019 09/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm87.695.316,00 Taufiq 40. 644430 292.100,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1049/XII/2019 09/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm89.382.600,00 Taufiq 41. 645045 647.633,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1053/XII/J/2019 09/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm198.175.698,00 Taufiq 42. 649230 208.290,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1075/XII/J/2019 12/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm63.736.740,00 Taufiq 43. 649247 157.140,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1085/XII/J/2019 12/12/2019 306 5820378875 48.084.840,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan An. PT. Meraset
Merak Maritm44. 649248 486.582,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1087/XII/J/2019 12/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm148.894.092,00 Taufiq 45. 651039 469.886,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1083/XII/J/2019 16/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm143.785.116,00 Taufiq 46. 651042 393.264,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 1084/XII/J/2019 16/12/2019 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm120.338.784,00 Taufiq 47. 659825 1.671.995,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 943/XI/J/2019 12/11/2019 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm596.902.215,00 Taufiq 48. 659861 597.100,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 942/XI/J/2019 12/11/2019 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm213.164.700,00 Taufiq 49. 018672 433.373,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 009/I/J/2020 07/01/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm132.612.138,00 Taufiq 50. 035781 541.025,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 039/I/J/2020 18/01/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm165.553.650,00 Taufiq 51. 059080 262.835,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 076/I/J/2020 30/01/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm80.427.510,00 Taufiq 52. 062494 302.034,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 029/I/J/2020 16/01/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm92.422.404,00 Taufiq 53. 063876 243.525,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 074/II/J/2020 03/02/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm74.518.650,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan 54. 070995 391.491,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 077/I/J/2020 31/01/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm199.796.246,00 Taufiq 55. 079306 480.489,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 080/II/J/2020 11/02/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm147.029.634,00 Taufiq 56. 079307 483.676,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 107/II/J/2020 11/02/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm148.004.856,00 Taufiq 57. 079332 324.598,00 859/DAGLU.4-3/4/2017 108/II/J/2020 11/02/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm99.326.988,00 Taufiq 58. 256973 346.721,00 383/DAGLU/SD/5/2020 141/III/J/2020 08/03/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm106.096.626,00 Taufiq 59. 258217 271.490,00 383/DAGLU/SD/5/2020 215/III/2020 29/03/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm83.075.940,00 Taufiq 60. 258220 239.730,00 383/DAGLU/SD/5/2020 180/IV/J/2020 03/04/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm73.357.380,00 Taufiq 61. 265173 129.000,00 383/DAGLU/SD/5/2020 154/II/J/2020 19/02/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm39.477.000,00 Taufiq 62. 265447 693.145,00 383/DAGLU/SD/5/2020 193/IV/J/2020 09/04/2020 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm247.452.765,00 Taufiq 63. 264888 465.800,00 383/DAGLU/SD/5/2020 200/IV/J/2020 09/04/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm142.534.800,00 Taufiq 64. 264887 240.114,00 383/DAGLU/SD/5/2020 201/IV/J/2020 09/04/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak73.474.884,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan Maritm 65. 265925 271.750,00 383/DAGLU/SD/5/2020 152/III/J/2020 12/03/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm83.155.500,00 Taufiq 66. 266410 521.405,00 383/DAGLU/SD/5/2020 157/III/J/2020 12/03/2020 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm186.141.585,00 Taufiq 67. 265926 269.525,00 383/DAGLU/SD/5/2020 202/III/J/2020 19/03/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm82.474.650,00 Taufiq 68. 266446 702.600,00 383/DAGLU/SD/5/2020 181/III/J/2020 26/03/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm214.995.600,00 Taufiq 69. 270353 555.250,00 383/DAGLU/SD/5/2020 210/IV/J/2020 05/04/2020 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm198.224.250,00 Taufiq 70. 295146 486.846,00 383/DAGLU/SD/5/2020 266/VI/J/2020 25/06/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm148.974.876,00 Taufiq 71. 295477 495.844,00 383/DAGLU/SD/5/2020 267/VI/J/2020 25/06/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm151.728.264,00 Taufiq 72. 306906 313.738,00 383/DAGLU/SD/5/2020 279/VII/J/2020 06/07/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm96.003.828,00 Taufiq 73. 306904 293.853,00 383/DAGLU/SD/5/2020 280/VII/J/2020 06/07/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm89.919.018,00 Taufiq 74. 308208 594.180,00 383/DAGLU/SD/5/2020 277/VII/J/2020 06/07/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm181.819.080,00 Taufiq 75. 308209 769.091,00 383/DAGLU/SD/5/2020 278/VII/J/2020 06/07/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset235.341.846,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan Merak Maritm 76. 313866 299.466,00 383/DAGLU/SD/5/2020 303/VII/J/2020 15/07/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm91.636.596,00 Taufiq 77. 323535 217.465,00 383/DAGLU/SD/5/2020 295/VII/J/2020 15/07/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm66.544.290,00 Taufiq 78. 324008 503.320,00 383/DAGLU/SD/5/2020 294/VII/J/2020 15/07/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm154.015.920,00 Taufiq 79. 002316 1.527.345,00 383/DAGLU/SD/5/2020 276/VII/J/2020 06/07/2020 357 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm545.262.165,00 Taufiq 80. 329368 521.508,00 383/DAGLU/SD/5/2020 304/VII/J/2020 15/07/2020 306 5820378875
An. PT. Meraset
Merak Maritm159.581.448,00 Taufiq 81. 002520 499.917,00 383/DAGLU/SD/5/2020 326/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia178.470.369,00 Taufiq 82. 002518 467.525,00 383/DAGLU/SD/5/2020 327/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia166.906.425,00 Taufiq 83. 002529 1.256.077,00 383/DAGLU/SD/5/2020 328/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia448.419.489,00 Taufiq 84. 002526 2.143.000,00 383/DAGLU/SD/5/2020 329/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia765.051.000,00 Taufiq 85. 002519 533.215,00 383/DAGLU/SD/5/2020 330/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia190.357.755,00 Taufiq 86. 002521 557.920,00 383/DAGLU/SD/5/2020 331/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT.199.177.440,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan Meraset Transportasi
Indonesia87. 002530 1.107.278,00 383/DAGLU/SD/5/2020 333/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia395.298.246,00 Taufiq 88. 002517 628.374,00 383/DAGLU/SD/5/2020 334/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia224.329.518,00 Taufiq 89. 002528 97.746,00 383/DAGLU/SD/5/2020 335/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia34.895.322,00 Taufiq 90. 002527 194.464,00 383/DAGLU/SD/5/2020 337/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia69.423.648,00 Taufiq 91. 002566 859.960,00 383/DAGLU/SD/5/2020 322/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia307.005.720,00 Taufiq 92. 002563 872.031,00 383/DAGLU/SD/5/2020 325/VIII/J/2020 15/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia311.315.067,00 Taufiq 93. 365973 25.090,50 383/DAGLU/SD/5/2020 349/VIII/J/2020 15/08/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia7.677.693,00 Taufiq 94. 366359 25.188,40 383/DAGLU/SD/5/2020 350/VIII/J/2020 15/08/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia7.707.650,40 Taufiq 95. 002689 499.460,00 383/DAGLU/SD/5/2020 336/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia178.307.220,00 Taufiq 96. 002688 492.939,00 383/DAGLU/SD/5/2020 338/VIII/J/2020 12/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia175.979.223,00 Taufiq 97. 002692 658.005,00 383/DAGLU/SD/5/2020 351/VIII/J/2020 15/08/2020 357 5820555335 234.907.785,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia98. 002691 984.100,00 383/DAGLU/SD/5/2020 352/VIII/J/2020 15/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia351.323.700,00 Taufiq 99. 002690 781.334,00 383/DAGLU/SD/5/2020 353/VIII/J/2020 15/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia278.936.238,00 Taufiq 100. 002693 78.740,00 383/DAGLU/SD/5/2020 354/VIII/J/2020 15/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia28.110.180,00 Taufiq 101. 393417 54.992,00 383/DAGLU/SD/5/2020 371/IX/J/2020 01/09/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia16.827.552,00 Taufiq 102. 397521 540.868,00 383/DAGLU/SD/5/2020 373/IX/J/2020 05/09/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia165.505.608,00 Taufiq 103. 397572 549.306,00 383/DAGLU/SD/5/2020 374/IX/J/2020 05/09/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia168.087.636,00 Taufiq 104. 002827 724.094,00 383/DAGLU/SD/5/2020 376/IX/J/2020 11/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia258.501.558,00 Taufiq 105. 002831 539.798,00 383/DAGLU/SD/5/2020 377/IX/J/2020 11/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia192.707.886,00 Taufiq 106. 002829 589.507,00 383/DAGLU/SD/5/2020 378/IX/J/2020 11/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia210.453.999,00 Taufiq 107. 002825 638.127,00 383/DAGLU/SD/5/2020 379/IX/J/2020 11/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia227.811.339,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan 108. 002833 538.767,00 383/DAGLU/SD/5/2020 380/IX/J/2020 11/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia192.339.819,00 Taufiq 109. 002828 513.875,00 383/DAGLU/SD/5/2020 381/IX/J/2020 11/08/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia183.453.375,00 Taufiq 110. 002832 489.605,00 383/DAGLU/SD/5/2020 382/IX/J/2020 11/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia174.788.985,00 Taufiq 111. 002824 470.178,00 383/DAGLU/SD/5/2020 383/IX/J/2020 11/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia167.853.546,00 Taufiq 112. 002826 471.956,00 383/DAGLU/SD/5/2020 384/IX/J/2020 11/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia168.488.292,00 Taufiq 113. 002830 549.460,00 383/DAGLU/SD/5/2020 385/IX/J/2020 11/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia196.157.220,00 Taufiq 114. 423180 212.628,00 383/DAGLU/SD/5/2020 411/IX/J/2020 19/09/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia65.064.168,00 Taufiq 115. 434912 302.656,00 383/DAGLU/SD/5/2020 412/IX/J/2020 19/09/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia92.612.736,00 Taufiq 116. 442581 690.896,00 383/DAGLU/SD/5/2020 425/X/J/2020 01/10/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia211.414.176,00 Taufiq 117. 455355 382.820,00 383/DAGLU/SD/5/2020 435/X/J/2020 09/10/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia117.142.920,00 Taufiq 118. 459321 576.263,00 383/DAGLU/SD/5/2020 413/X/J/2020 01/10/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi176.336.478,00 Taufiq NO. NO.PIB TONASE (KG) NO.SUJEL No. Invoice
Komisi/ InklaringTanggal Inklaring Satuan Inklaring
(Rp) Per
KgRekening Nilai Inklaring
(Rp)Tanda Tangan Indonesia 119. 460284 1.228.907,00 383/DAGLU/SD/5/2020 414/IX/J/2020 19/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia438.719.799,00 Taufiq 120. 460247 320.502,00 383/DAGLU/SD/5/2020 415/IX/J/2020 19/09/2020 357 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia114.419.214,00 Taufiq 121. 507709 983.955,00 383/DAGLU/SD/5/2020 466/XI/J/2020 06/11/2020 306 5820555335
An. PT. Meraset Transportasi
Indonesia301.090.230,00 Taufiq JUMLAH 19.843.522.759,
4
- PT BANGUN ERA SEJAHTERA
- Bahwa seluruh biaya Inklaring atau komisi yang ditagihkan kepada 5 (lima) perusahaan yaitu PT. Intisumber Bajasakti, PT. Jaya Arta Kemuning, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, dan PT. Perwira Adhitama Sejati sebagaimana jawaban saksi pada poin.5 telah dibayarkan oleh masing-masing perusahaan dan telah masuk ke masing-masing rekening yang dituju untuk pembayarannya karena saksi selalu melakukan konfirmasi kepada masing-masing perusahaan dengan meminta bukti transfer sebagai bukti telah mentransfer ke rekening atau membayar ke rekening tersebut.
- Bahwa yang menguasai dan mengendalikan Rekening dengan Nomor Rekening: 5820288884 An. Budi Hartono Linardi, Nomor Rekening 5820378875 An. PT. Meraseti Merak Maritim; Nomor Rekening: 5820555335 An. PT. Meraseti Transportasi Indonesia adalah t Budi Hartono Linardi Sendiri.
- Bahwa Rekening dengan Nomor Rekening: 5820288884 An. Budi Hartono Linardi, Nomor Rekening 5820378875 An. PT. Meraseti Merak Maritim; Nomor Rekening: 5820555335 An. PT. Meraseti Transportasi Indonesia berada dalam penguasaan dan kendali Budi Hartono Linardi Sendiri karena pada dasarnya Rekening yang digunakan untuk Operasional Perusahaan, oleh Budi Hartono Linardi dibuat terpisah dengan Rekening yang digunakan untuk menampung pembayaran jasa Inklaring sehingga Budi Hartono Linardi selalu membuat 2 (dua) rekening atau lebih atas nama 1 (satu) perusahaan dimana perusahaan yang memiliki rekening lebih dari satu yaitu PT. Mulia Perkasa Agung, PT. Meraseti Merak Maritim, dan PT. Meraseti Transportasi Indonesia dimana 1 (satu) rekening digunakan untuk operasional perusahaan dan 1 (satu) rekening lainnya digunakan untuk menampung biaya Inklaring yang berada dalam penguasaan dan kendali dari Budi Hartono Linardi.
- Bahwa terkait Rekening 9 (sembilan) perusahaan yaitu PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Digital Kreatif, PT. Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara, PT. Meraseti Anugerah Utama, PT. Meraseti Transportasi Indonesia dan PT. Mulia Perkasa Agung yang digunakan untuk Operasional Perusahaan berada dalam penguasaan dan kendali saksi.
- Bahwa Uang atau pembayaran masuk ke Rekening Operasional Perusahaan PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Mulia Perkasa Agung, PT. Meraseti Merak Maritim, dan PT. Meraseti Transportasi Indonesia antara lain:
Biaya Jasa Trucking; Biaya Jasa Bongkar Muat;
Biaya Custom Clearence;
Biaya Reimbursment;
Sedangkan biaya jasa inklaring atau komisi tidak pernah ada yang masuk ke rekening Operasional Perusahaan PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Mulia Perkasa Agung, PT. Meraseti Merak Maritim, dan PT. Meraseti Transportasi Indonesia melainkan masuk kerekening lain yang digunakan untuk menampung biaya jasa Inklaring yang dibuat atas nama PT. Mulia Perkasa Agung, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Transportasi bahkan rekening prinadi atas nama Budi Hartono Linardi yang mana rekening tersebut dibuat terpisah dari Rekening Operional Perusahaan oleh Budi Hartono Linardi dan berada dalam pengusaan dan kendali dari Budi Hartono Linardi.
- Bahwa adapun Akta pendirian PT Meraseti Logistik Indonesia berikut akta perubahannya hingga saksi menjabat sebagai Direktur PT Meraseti Logistik sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 5 Tanggal 2014 Notaris Ny. Rose Takarina, S.H.:
- Direktur Utama : Budi Hartono Linardi
Saham : 750 saham nilai Nominal Rp. 750.000.0000,- - Direktur : Bernard Wiryadi
Saham : 625 saham nilai nominal Rp. 625.000.000,- - Direktur : Agus Syafiin Pane
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,- - Komisaris Utama : Muhammad Zein
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,- - Komisaris : Khow Lena Kurnia (istri dari Budi Hartono Linardi)
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,-
- Direktur Utama : Budi Hartono Linardi
- Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: 19 Tanggal 16 November 2017 Notaris Sukawaty Sumadi, SH. tidak ada perubahan pengurus dan saham.
- Berdasarkan Akta Pernyataan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 6 Tanggal 05 November 2018 Notaris Suprapto, SH.:
- Direktur Utama : Budi Hartono Linardi
Saham : 1.250 saham nilai Nominal Rp. 1.250.000.0000,- - Direktur : Rudy Heru Nurmoko
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,- - Komisaris : Khow Lena Kurnia (istri dari Budi Hartono Linardi)
Saham : 875 saham nilai nominal Rp. 875.000.000,-
- Direktur Utama : Budi Hartono Linardi
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 04 Tanggal 27 Juli 2020 Notaris Yenita Asmawel, SH.:
- Direktur Utama : Achmad Rafiki Saham : 1.250 saham nilai Nominal Rp. 1.250.000.0000,-
- Direktur : Rudy Heru Nurmoko
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,- - Komisaris : Khow Lena Kurnia (istri dari Budi Hartono Linardi)
Saham : 875 saham nilai nominal Rp. 875.000.000,-
- Berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 tanggal 04 September 2020 Notaris Tuti Sumarni, SH.:
- Direktur Utama : Achmad Rafiki Saham : 1.250 saham nilai Nominal Rp. 1.250.000.0000,-
- Direktur : Rudy Heru Nurmoko
Saham : 375 saham nilai nominal Rp. 375.000.000,- - Komisaris : Taufiq Saham : 875 saham nilai nominal Rp. 875.000.000,-
- Berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 09 tanggal 14 Oktober 2020 Notaris Tuti Sumarni, SH. tidak ada perubahan pengurus dan saham.
- Berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 Tanggal 03 Februari 2022:
- Direktur Utama : Sri Lestari
- Direktur : Yan Utara
- Komisaris : Rudy Heru Nurmoko
Dengan pemegang Saham: - Achmad Rafiki sebanyak 1.250 saham nilai nominal Rp. 1.250.000.000,-
- Rudy Heru Nurmoko sebanyak 1.250 saham nilai nominal Rp. 1.250.000.000,-
- Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Meraseti Logistik Indonesia Nomor: 5 Tanggal 2014 Notaris Ny. Rose Takarina, S.H.:
- Bahwa untuk Taufiq, Rudy Heru Nurmoko, dan saksi sendiri tidak ada sama sekali memiliki saham tersebut melainkan saham tersebut seluruhnya adalah milik Budi Hartono Linardi dan nama Taufiq, Rudy Heru Nurmoko, dan saksi sendiri pada akta notaris tersebut hanya dimasukkan saja oleh Budi Hartono Linardi sedangkan untuk Bernard Wiryadi, Muhammad Zein, dan Agus Safin Pane saksi tidak mengetahui apakah saham-saham tersebut benar dimiliki atau tidak.
- Sepengetahuan saksi berdasarkan Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 tanggal 04 September 2020 Notaris Tuti Sumarni, SH dimana TAUFIQ pernah menjadi Komisaris PT. Meraseti Logistik Indonesia namun pada kenyataannya nama TAUFIQ hanya dimasukkan saja/dipinjam nama pada akta tersebut oleh Budi Hartono Linardi dan sebenarnya TAUFIQ hanya sebagai Karyawan biasa pada PT. Meraseti Logistik Indonesia ditempatkan pada Bagian Perijinan yang diberikan tugas untuk melakukan segala pengurusan perijinan impor atas arahan Budi Hartono Linardi selaku owner/pemilik PT. Meraseti Logistik Indonesia dan TAUFIQ tidak pernah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Komisaris tersebut.
- Bahwa, terkait biaya inklaring atau komisi atas Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang menggunakan Surat Penjelasan Impor dimana saksi hanya memiliki data biaya inklaring atau komisi periode tahun 2019 dan tahun 2020 sedangkan untuk tahun 2016 sampai dengan 2018 dan tahun 2021 data/arsipnya sudah tidak ada lagi dan saksi tidak mengetahuinya lagi dan untuk PT. Prasasti Metal Utama yang mana, karena saat itu PT. Prasasti Metal Utama dibawah kendali Budi Hartono Linardi dan bukan dibawah kendali ANDRI HARYANTO selaku Direktur, dimana saat itu yang saksi ketahui Budi Hartono Linardi meminjam atau menggunakan PT. Prasasti Metal Utama untuk melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya (dengan istilah lain yaitu sewa bendera) dari ANDRI HARYANTO maka beberapa invoice jasa inklaring yang saksi buat atas arahan Budi Hartono Linardi ditagihkan kepada perusahaan pembeli sebenarnya diantaranya PT. SteelForce Indonesia andaru PT. Andaru Steel One namun ada juga beberapa invoice jasa inklaring yang ditagihkan ke PT. Prasasti Metal Utama karena impor tersebut dilakukan sendiri oleh PT. Prasasti Metal Utama atas kendali ANDRI HARYANTO, sehingga adapun jumlah biaya inklaring atau komisi yang ditagihkan oleh Budi Hartono Linardi dengan menggunakan invoice jasa inklaring atau komisi yang saksi buat atas arahan dan perintah a Budi Hartono Linardi pada periode 2019 sampai dengan 2020 atas Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang menggunakan Surat Penjelasan Impor sebagai berikut:
- Bahwa BERNARD WIRYADI tidak mengetahui terkait pengenaan invoice jasa inklaring atau komisi kepada PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumberbaja Sakti, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Prasasti Metal Utama sedangkan TAUFIQ mengetahui terkait pengenaan invoice jasa inklaring atau komisi kepada PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumberbaja Sakti, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Prasasti Metal Utama karena yang mengetahui terkait pengenaan jasa Inklaring adalah Budi Hartono Linardi, TAUFIQ dan saksi selaku yang membuat atas arahan dan perintah Budi Hartono Linardi sedangkan terkait tanda tangan di dalam seluruh invoice jasa inklaring atau komisi tersebut saksi menggunakan stample cap yang berbentuk tanda tangan TAUFIQ maupun nama BERNARD WIRYADI yang saksi peroleh dari Budi Hartono Linardi dan saksi diperintahkan untuk menggunakannya oleh Budi Hartono Linardi.
- Bahwa sepengetahuan saksi Budi Hartono Linardi pernah mengumpulkan dana dengan cara cash bon atau Down Pament (DP) terlebih dahulu yang dimintakan kepada 3 (tiga) perusahaan diantaranya PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Intisumberbaja Sakti dan PT. Prasasti Metal Utama dengan nilai milyaran namun angka pastinya saksi tidak ingat yang nantinya cash bon atau Down Pament (DP) atau membayar diawal yang dilakukan oleh Budi Hartono Linardi akan dikurangkan/dipotong dari pembayaran jasa inklaring dengan cara mengurangi besaran tagihan jasa inklaring sebesar Rp. 50,- pe Kg yang akan ditagihkan pada tagihan jasa inklaring berikutnya kepada PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Intisumberbaja Sakti dan PT. Prasasti Metal Utama misalnya jika seharusnya perusahaan dikenakan kewajiban membayar jasa inklaring sebesar Rp. 350,- per Kg maka akan ditagihkan pada invoive jasa inklaring hanya sebesar Rp. 300,- per Kg sedangkan untuk PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning dan PT. Perwira Adhitama Sejati sepengetahuan saksi pengumpulan dananya hanya menggunakan invoice jasa inklaring.
- Bahwa sepengetahuan saksi biaya jasa inklaring yang terkumpul dari PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumberbaja Sakti, PT. Perwira Adhitama Sejati dan PT. Prasasti Metal Utama yang masuk kerekening PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, dan PT. Mulia Perkasa Agung yang berada dalam penguasaan dan kendali Budi Hartono Linardi digunakan untuk kepentingan pribadi Budi Hartono Linardi, Gaji Karyawan, Cicilan Gedung Kantor yang berlokasi di Bisma Raya Sunter Jakarta dan pengeluaran- pengeluaran lain selain pengeluaran operasional perusahaan PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, dan PT. Mulia Perkasa Agung yang berada dibawah penguasaan dan kendali saksi karena penggunaan rekening yang berada pada penguasaan dan kendali Budi Hartono Linardi terpisah dari rekening yang berada pada penguasaan dan kendali yang digunakan untuk operasional perusahaan.
- Bahwa, dana yang berada di rekening PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, dan PT. Mulia Perkasa Agung yang berada dibawah penguasaan dan kendali saksi digunakan antara lain untuk:
Untuk pembayaran leasing Truck Opersional; Untuk pembayaran bahan bakar Truck Opersional;
Untuk pembayaran uang transport karyawan;
Uang jalan opersional;
Untuk pembayaran untility kantor seperti listrik, air, internet dan telepon;
Untuk pembayaran maintenace kantor seperti perbaikan AC, pengecatan gedung, kerusakan alat-alat kantor dan lain-lain yang berhubungan dengan maintenace;
Untuk pembelian Alat Tulis Kebutuhan Kantor (ATK)
Sedangkan untuk pengurusan surat penjelasan maupun perijinan impor lainnya yang saksi ketahui dimana saksi pernah memberikan uang operasional, transport, bensin, parkir dan uang makan sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak pernah lebih dari nilai itu akan tetapi saksi tidak ingat menyerahkan kepada siapa yaitu antara IDZUL SETIAWAN dan TAUFIQ.
- Bahwa TAUFIQ tidak pernah meminta sejumlah uang dalam jumlah yang besar untuk melakukan pengurusan surat penjelasan kepada saksi dengan menggunakan uang operasional PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, dan PT. Mulia Perkasa Agung yang berada dibawah penguasaan dan kendali saksi.
- Bahwa, terkait biaya pengeluaran-pengeluaran lain selain pengeluaran operasional perusahaan PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, dan PT. Mulia Perkasa Agung yang nilainya sangat besar hingga mencapai ratusan juta rupiah akan dimintakan langsung kepada Budi Hartono Linardi dengan cara membuat satu lembar surat permohonan dana yang ditanda tangani oleh pemohon (Karyawan) dengan mencantumkan untuk keperluan apa dan besarnya nominal yang diminta.
- Bahwa saksi pernah melihat satu kali TAUFIQ membawa satu lembar surat permohonan dana untuk dimintakan kepada Budi Hartono Linardi dengan nominal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apa uang tersebut dimana permintaan uang tersebut terjadi dalam kurun waktu antara 2016 sampai dengan 2021.
- Bahwa bahwa jika melihat dana yang begitu besar yakni sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan setiap 1 (satu) Surat Penjelasan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang diberikan Budi Hartono Linardi kepada TAUFIQ untuk melakukan pengurusan surat penjelasan tersebut pada periode 2016 sampai dengan 2021 dimana sumber dana tersebut pasti diambil dari hasil pengumpulan biaya jasa inklaring baik yang dengan cara cash bon atau Down Payment (DP) dimana biaya jasa inklaring diminta terlebih dahulu dalam jumlah besar kepada importir maupun biaya jasa inklaring yang dimintakan langsung setiap kali melakukan impor yang masuk dan ditampung ke rekening PT. Meraseti Merak Maritim, rekening PT. Meraseti Transportasi Indonesia, rekening PT. Mulia Perkasa Agung maupun rekening atas nama BUDI HARTONO LINARDI sendiri yang berada dalam pengusaaan dan kendali BUDI HARTONO LINARDI diluar dana Operasional Perusahaan yang berada didalam penguasaan saksi, hal tersebut Bahwa karena tidak ada sumber dana lainnya karena tidak mungkin dana sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan setiap 1 (satu) Surat Penjelasan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dibayarkan menggunakan rekening Operasional Perusahaan karena jika menggunakan rekening Operasional Perusahaan pasti terdeteksi oleh saksi selain itu saksi jelaskan tidak ada sumber dana lain yang dapat digunakan untuk membayar dana sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan setiap 1 (satu) Surat Penjelasan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya selain menggunakan dana/uang dari seluruh pengumpunan dana/biaya jasa inklaring yang terkumpul dari 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati.
- Bahwa, bahwa pada periode Tahun 2016 sampai dengan 2018 dan tahun 2021 ada pengumpunan dana/biaya jasa inklaring yang terkumpul dari 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati karena pengumpulan jasa inklaring sudah ada dimulai sejak tahun 2016.
- Bahwa Biaya Customs Clearence yang dikenakan kepada 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati berbeda dengan Biaya Jasa Inklaring yang dikenakan kepada 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati adapun perbedaanya:
Biaya Customs Clearance Biaya Jasa Inklaring Ditagihkan kepada importir
dengan perhitungan per
kontainer untuk kontainer
ukuran 20 feet sebesar Rp.
1.500.000,- sedangkan untuk
kontainer 40 feet sebesar Rp.
2.500.000,-
Contoh :
Jika dalam impor diperlukan 2
kontainer ukuran 20 feet
maka biaya Customs
Clearance yang ditagihkan ke
importir yaitu 2 dikalikan Rp.
1.500.000,- dengan jumlah
pada invoice sebesar Rp.
3.000.000,-
Ditagihkan kepada importir
dengan perhitungan per Kg
dengan nilai satuan rupiah
yang di tagihkan tergantung
kesepakatan awal antara
Budi Hartono Linardi dengan
Importir terkait jasa inklaring.
Contoh :
Jika berat bersih yang
diimpor seberat 100 Kg dan
kesepakatan awal antara
Budi Hartono Linardi dengan
Importir terkait jasa inklaring
sebesar Rp. 350,- maka
invoice jasa inklaring yang
ditagihkan kepada importir
yaitu Rp. 350,- dikalikan 100Biaya Customs Clearance Biaya Jasa Inklaring Kg dengan jumlah pada
invoice sebesar Rp. 35.000,-Ditransfer hanya ke 1 (satu)
rekening BCA Cabang Bisma
yaitu rekening PT. Meraseti
Logistik Indonesia dengan
Nomor Rekening 5820404870
Ditransfer ke 4 (empat)
rekening BCA cabang Bisma
antara lain :
1) 5820288884 An. BUDI
HARTONO LINARDI
2) 5820378875 An. PT
Meraseti Merak Maritim
3) 5820555335 An. PT.
Meraseti Transportasi
Indonesia
4) 5820398949 An. PT. Mulia
Perkasa AgungMasuk kedalam Rekening
Operasional Perusahaan dan
hanya dapat digunakan untuk
Opersional Perusahaan yang
berada dalam penguasaan
dan kendali saksi.
Masuk Kerekening yang
berada dalam penguasaan
dan kendali Budi Hartono
Linardi dan hanya digunakan
oleh BUDI HARTONO
LINADRI. - Bahwa rekening yang berada dalam penguasaan dan kendali Budi Hartono Linardi dengan rekening Operasional yang berada dalam penguasaan dan kendali saksi sebagai berikut:
Rekening Operasional yang
berada dalam penguasaan dan
kendali saksiRekening yang berada dalam
penguasaan dan kendali Budi
Hartono Linardi1) An. PT. Meraseti Logistik
Indonesia dengan Nomor
Rekening 5820404870 (tidak
ada rekening ganda)
An. BUDI HARTONO LINARDI
Nomor Rekening 58202888842) An. PT. Meraseti Merak
Maritim dengan Nomor
Rekening 5820402636An. PT Meraseti Merak Maritim
Nomor Rekening 58203788753) An. PT. Meraseti Transportasi
Indonesia dengan Nomor
Rekening 5820374489An. PT. Meraseti Transportasi
Indonesia Nomor Rekening
58205553354) An. PT. Mulia Perkasa Agung An. PT. Mulia Perkasa Agung Rekening Operasional yang
berada dalam penguasaan dan
kendali saksiRekening yang berada dalam
penguasaan dan kendali Budi
Hartono Linardidengan Nomor Rekening
5820378077
Nomor Rekening 5820398949 - Bahwa pada dasarnya seluruh giro dan cek ada pada penguasaan dan kendali Budi Hartono Linardi namun hanya saja saksi diberi keleluasaan untuk menggunakan, mengontrol, membukukan pemasukan dan pengeluaran pada rekening Operasional Perusahaan dimana cara saksi meminta uang kepada Budi Hartono Linardi dengan membuat permohonan permintaan dana yang saksi tanda tangani dengan mencantumkan dari rekening mana uang tersebut akan diambil tentunya rekening operasional dan bukan rekening yang digunakan untuk pengumpulan jasa inklaring.
- Bahwa ada rekening PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Jaya Arya Kemuning yang berada dalam penguasaan dan kendali Budi Hartono Linardi diantaranya Rekening BCA cabang Bisma atas nama PT. Duta Sari Sejahtera dengan nomor rekening 5820366389, atas nama PT. Prasasti Metal Utama dengan nomor rekening 5820404434, dan atas nama PT. Jaya Arya Kemuning dengan nomor rekening 5820350288.
- Bahwa sepengetahuan saksi Budi Hartono Linardi tidak pernah melakukan peminjaman uang melainkan Budi Hartono Linardi meminta pembayaran Cash Bon/Down Payment/Uang Muka untuk Jasa Inklaring sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada PT. Bangun Era Sejahtera yang dimintakan diawal yang nantinya akan diperhitungkan dengan cara memberikan potongan jasa inklaring yang dikenakan kepada PT. Bangun Era Sejahtera sebesar Rp. 50,- per Kg setiap kali impor sehingga apabila PT. Bangun Era Sejahtera seharusnya dikenakan kewajiban membayar jasa inklaring sebesar Rp. 350,- per Kg maka karena adanya Cash Bon/Down Payment/Uang Muka untuk Jasa Inklaring sebelumnya maka PT. Bangun Era Sejahtera hanya dikenakan jasa inkalring sebesar Rp. 300,- per Kg saja di dalam Invoice jasa inklaring yang ditagihkan kepada PT. Bangun Era Sejahtera, dan memang benar Budi Hartono Linardi ada melakukan pembelian kantor baru yang belokasi di Bisma Raya Blok A No. 57 Sunter Jakarta Utara namun saksi tidak mengetahui apakah pembayarannya menggunakan dana Cash Bon/Down Payment/Uang Muka untuk Jasa Inklaring sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau tidak sedangkan terkait peminjaman uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) saksi tidak mengetahui namun memang benar ada pembelian 45 (empat puluh lima) unit Truck karoseri dengan merk UD Truck namun saksi tidak mengetahui darimana uang pembelian tersebut dan yang pasti baik pembelian kantor baru yang belokasi di Bisma Raya Blok A No. 57 Sunter Jakarta Utara maupun pembelian 45 (empat puluh lima) unit Truck karoseri tidak menggunakan dana operasional perusahaan yang berada pada penguasaan dan kendali saksi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Kapan pembelian kantor baru yang belokasi di Bisma Raya Blok A No. 57 Sunter Jakarta Utara dilakukan oleh Budi Hartono Linardi namun yang saksi ketahui perpindahan kegiatan operasional kantor dari kantor Sunter Garden ke kantor Bisma Raya Blok A No. 57 Sunter Jakarta Utara terjadi pada sekira bulan awal Juni 2021 sedangkan untuk pembelian 45 (empat puluh lima) unit Truck karoseri dilakukan oleh Budi Hartono Linardi pada tahun 2019.
- Bahwa saksi kenal dengan Bernard Wiryadi, Nurul Huda dan Hendra dimana memang benar mereka masing-masing pernah menjadi Direktur PT. Duta Sari Sejahtera dan saksi mengetahui pasti bahwa Bernard Wiryadi tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam hal impor yang dilakukan oleh Budi Hartono Linardi dengan menggunakan PT. Duta Sari Sejahtera karena Bernard Wiryadi sudah mengundurkan diri secara lisan sejak tahun 2016 namun secara teknis stample/cap berbentuk tanda tangan Bernard Wiryadi tetap digunakan oleh Budi Hartono Linardi dan untuk Nurul Hudha saksi mengetahui pasti bahwa Nurul Huda tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam hal impor yang dilakukan oleh Budi Hartono Linardi dengan menggunakan PT. Duta Sari Sejahtera karena Nurul Hudha tidak mengeti sama sekali terkait impor dan dirinya hanya bekerja dalam hal maintenance kantor seperti melakukan service AC, service CCTV, instalasi kelistrikan dan perbaikan alat-alat elektronik kantor lainnya, sedangkan Hendra saksi mengetahui pasti bahwa Hendra tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam hal impor yang dilakukan oleh Budi Hartono Linardi dengan menggunakan PT. Duta Sari Sejahtera karena Hendra tidak mengeti sama sekali terkait impor dan dirinya hanya bekerja mengawal dan mendampingi Budi Hartono Linardi seperti menjdai asisten pribadi.
- Bahwa sepengetauan saksi gaji dari TAUFIQ selaku Karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya yang diterima lasngusng dari Budi Hartono Linardi dengan cara transfer langsung dari rekening pribadi Budi Hartono Linardi dengan nomor rekening BCA dengan Nomor 5820288884 ke rekening TAUFIQ.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Budi Hartono Linardi atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang menggunakan surat penjelasan oleh 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati adalah keuntungan dari pengumpulan seluruh jasa inklaring yang ditagihkan kepada 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama periode 2016 sampai dengan 2021.
- Bahwa, bahwa besaran nilai pengenaan jasa inkalaring yang dikenakan atau ditagihkan terhadap 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati pada periode Tahun 2016 sampai dengan 2018 dan tahun 2021 adalah sama dengan besaran nilai pengenaan jasa inkalaring yang dikenakan atau ditagihkan terhadap masing-masing 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati pada periode 2019 dan 2020 dengan besaran nilai Rp. 250,- per Kg sampai dengan Rp. 357,- per Kg.
- Bahwa saksi mengetahui terkait impor yang dilakukan Budi Hartono Linardi dengan menggunakan PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning dan PT. Prasasti Metal Utama periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dimana teknis atau mekanisme importasinya yaitu:
- Mekanisme telegraphic transfer (TT) Dimana perusahaan yang akan memesan misalnya PT. Karya Niaga Sukses akan langsung memesan dan berhubungan dengan agen yang akan menghubungkan dengan pihak produsen dari Luar Negeri (salah satunya dari Negara China) selanjutnya PT. Karya Niaga Sukses akan mengatakan kepada agen tersebut saat melakukan pemesanan bahwa nanti akan mengimpor menggunakan importir atas nama PT. Duta Sari Sejahtera (saat PT. Duta Sari Sejahtera berada dibawah kendali Budi Hartono Linardi) setelah itu barulah PT. Karya Niaga Sukses akan memberitahukan Budi Hartono Linardi bahwa PT. Karya Niaga Sukses sudah melakukan pemesanan besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya selanjutnya PT. Karya Niaga Sukses akan mengirimkan uang muka umumnya 10% sampai dengan 30% dari nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) kerekening PT. Duta Sari Sejahtera selanjutnya PT. Duta Sari Sejahtera akan melakukan transfer ke rekening produsen yang dituju dengan cara telegraphic transfer (TT) setelah itu bukti transfer akan di scan dan dikirim ke PT. Karya Niaga Sukses sebagai bukti telah di transfer ke produsen yang dituju selanjutnya pelunasan akan dilakukan dengan cara PT. Karya Niaga Sukses akan mengirimkan uang pelunasan ke kerekening PT. Duta Sari Sejahtera selanjutnya PT. Duta Sari Sejahtera akan melakukan transfer pelunasan ke rekening produsen yang dituju dengan cara telegraphic transfer (TT) setelah itu bukti transfer akan di scan dan dikirim ke PT. Karya Niaga Sukses sebagai bukti pelunasan telah di transfer ke produsen yang dituju, dimana umumnya jangka waktu pelunasan dilakukan setelah barang tiba di pelabuhan dan setelah tiba di pelabuhan maka barang akan diangkut ke gudang PT. Karya Niaga Sukses dengan menggunakan jasa angkutan yang ditentukan oleh Budi Hartono Linardi.
- Mekanisme Letter of Credit (LC) Dimana perusahaan yang akan memesan misalnya PT. Karya Niaga Sukses akan langsung memesan dan berhubungan dengan agen yang akan menghubungkan dengan pihak produsen dari Luar Negeri (salah satunya dari Negara China) selanjutnya PT. Karya Niaga Sukses akan mengatakan kepada agen tersebut saat melakukan pemesanan bahwa nanti akan mengimpor menggunakan importir atas nama PT. Duta Sari Sejahtera (saat PT. Duta Sari Sejahtera berada dibawah kendali Budi Hartono Linardi) setelah itu barulah PT. Karya Niaga Sukses akan memberitahukan Budi Hartono Linardi bahwa PT. Karya Niaga Sukses sudah melakukan pemesanan besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya selanjutnya PT. Karya Niaga Sukses akan membuat Letter of Credit (LC) dengan pihak Bank di Indonesia selanjutnya pihak Bank di Indonesia akan melunasi terlebih dahulu nilai CIF ke pihak Bank yang terdapat rekening milik Produsen berada setelah itu Produsen akan memberitahukan PT. Karya Niaga Sukses bahwa telah melakukan pendebetan kemudian selanjutnya pihak produsen akan mengirimkan barang besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sesuai yang dipesan, setelah tiba di pelabuhan maka barang akan diangkut ke gudang PT. Karya Niaga Sukses dengan menggunakan jasa angkutan yang ditentukan oleh Budi Hartono Linardi.
Dimana hal yang sama terjadi dan dilakukan oleh perusahaan lain yang menjadi pemilik sebenarnya atas barang impor yang saksi ketahui dengan istilah “pinjam bendera/perusahaan”.
- Bahwa produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dapat dikenakan biaya jasa bongkar muat yaitu:
Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dalam bentuk Coil Besar
Produk Besi Beton; Produk Section seperti Besi H dan Besi I Section, dan Wide Flange; Sedangkan produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang tidak dikenakan biaya jasa bongkar muat adalah produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dapat masuk kedalam Kontainer seperti Mur, Baut Coil Kecil.
- Bahwa terdapat penagihan jasa inklaring yang dilakukan kepada perusahaan lain saat PT. Duta Sari Sejahtera berada dalam kendali Budi Hartono Linardi yakni seperti kepada PT. Gunung Inti Sempurna, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Intisumber Bajasakti dimana penagihan jasa inklaring yang dilakukan kepada perusahaan tersebut karena PT. Gunung Inti Sempurna, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Intisumber Bajasakti melakukan impor atas nama PT. Duta Sari Sejahtera yang berada dalam kendali Budi Hartono Linardi (pinjam perusahaan/bendera) sehingga saksi atas perintah dan sepengetahuan Budi Hartono Linardi membuat invoice jasa inklaring untuk ditagihkan kepada PT. Gunung Inti Sempurna, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Intisumber Bajasakti.
- Bahwa Surat penjelasan impor yang digunakan oleh Budi Hartono Linardi untuk melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan PT. JAYA ARYA KEMUNING saat PT. JAYA ARYA KEMUNING berada dalam kendali Budi Hartono Linardi adalah Surat Penjelasan Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 hal Penjelasan Impor Besi Atau Baja sebagaimana tercantum dalam lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107895, 107894, 107891, 107892, 107903 dan 154758.
- Bahwa sepengetahuan saksi ada Surat Kuasa dari 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama dan PT Perwira Adhitama Sejati kepada pihak PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia namun saksi tidak mengetahui secara jelas terkait isinya apakah Surat Kuasa tersebut digunakan untuk pengurusan Surat Penjelasan periode 2016 sampai dengan 2021 atau bukan
- Bahwa setelah saksi melihat dokumen berupa Surat Kuasa dari 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama dan PT Perwira Adhitama Sejati sebagai berikut: Bahwa benar Surat Kuasa dari 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama dan PT Perwira Adhitama Sejati tersebut merupakan beberapa surat kuasa yang digunakan untuk pengurusan dokumen impor oleh PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia.

Bahwa biasanya terdapat komplain dari beberapa customer perihal pengiriman barang lama hal ini terkait dengan Trucking yang di urus PT Meraseti selanjutnya apabila hal tersebut terjadi maka saksi akan cek dahulu dengan cara menanyaan ke bagian operasional yang bernama antara lain bertanya Wahyu, Agus terkait barang nya lama atau kapalnya harus menunggu dan lamanya bongkar di Pelabuhan yang biasanya memakan waktu 3- 4 hari.
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh customer terkait invoice jasa kepelabuhan adalah dengan membayar melalui transfer ke rekening yang tertera didalam invoice. Adapun nomor rekening yang terdapat di invoice adalah sebagai berikut:
Rek BCA 5820555335 atas nama PT Meraseti Transportasi Indonesia
Rek BCA 5820405767 atas nama PT Meraseti Maritim Indonesia.Rek BCA 5820404787 atas nama PT Meraseti Logistik Indonesia.
Rek BCA 5820378875 atas nama PT Meraseti Merak Maritim.
Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
33. HELENA ARIYANTI
- Saksi HELENA ARIYANTI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa dapat saksi jelaskan riwayat pekerjaan saksi yaitu sebagai berikut:
- Tahun 1977 s.d 2007 bekerja di PT. Kerismas Sukses Jakarta;
- Tahun 2007 s.d 2022 bekerja di PT. Kalimantan Steel selaku Wakil Presiden Direktur yang berkantor pusat di Pontianak, namun representative office nya ada di Jakarta).
- Bahwa saksi diangkat berdasarkan akte perusahaan yang nomor dan tanggal saksi lupa, adapun tugas pokok dan fungsi saksi dalam jabatan tersebut secara umum adalah mengurus importasi bahan baku dan pembantunya.
- Bahwa bidang usaha PT. Kalimantan Steel adalah memproduksi BJLS (Baja Lapis Seng) dengan bahan baku CRC (Cold Rolled Steel Sheet in Coil) atau Baja Canai Dingin.
- Bahwa dapat saksi jelaskan PT. Kalimantan Steel memiliki pabrik sebagai berikut:
- Pada tahun 1971 pabrik PT. Kalimantan Steel berlokasi di Pontianak;
- Pada tahun 1983 pabrik PT. Kalimantan Steel berlokasi di Surabaya;
- Pada tahun 2008 pabrik PT. Kalimantan Steel berlokasi di Pekan Baru.
- Bahwa bahan baku yang dipergunakan oleh PT. Kalimantan Steel berupa CRC (Cold Rolled Steel Sheet in Coil) atau Baja Canai Dingin, namun saksi lupa Code Harmonized System (HS code).
- Bahwa bahan baku diperoleh dari suplier lokal dan juga dari impor. Untuk suplier lokal bahan bakunya diperoleh dari PT. Krakatau Steel, PT. Arcelor Mittal Nippon Steel (AMNS), PT. Gunung Raja Paksi, Tbk, PT. Alexindo. Sedangkan bahan baku impor kami datangkan dari negara China, India, Jepang, Korea, Thailand, Vietnam.
- Bahwa PT. Kalimantan Steel memiliki dokumen legalitas atau perijinan terkait dengan impor bahan baku.
- Bahwa produk yang dihasilkan oleh pabrik PT. Kalimantan Steel berupa Baja Lapis Seng (BJLS).
- Bahwa produk PT. Kalimantan Steel dipasarkan di hampir sebagian besar wilayah Indonesia.
- Bahwa in total kapasitas produksi untuk ketiga pabrik PT. Kalimantan Steel (yang berlokasi di Pontianak, Surabaya dan Pekan Baru) adalah sejumlah kurang lebih 98.000 Ton berdasarkan akte dari BKPN.
- Bahwa trend realisasi produksi PT. Kalimantan Steel periode tahun 2016 s.d 2022 secara umum terjadi penurunan produksi yang mana hal tersebut disebabkan oleh adanya lonjakan impor Baja Lapis Seng (BJLS) terutama dari negara China.
- Bahwa menurut saksi faktor utama yang menyebabkan adanya penurunan realisasi produksi PT. Kalimantan Steel adalah melonjaknya importasi Baja Lapis Seng (BJLS) terutama dari negara China yang merupakan produk head to head dengan produk yang diproduksi oleh PT. Kalimantan Steel.
- Bahwa secara umum dapat saksi sampaikan bahwa terjadi adanya penurunan jumlah tenaga kerja pada PT. Kalimantan Steel yang disebabkan oleh menurunnya realisasi produksi periode tahun 2016 s.d 2021.
- Bahwa sepengetahuan saksi terjadi adanya lonjakan impor untuk produk Baja Lapis Seng (BJLS), namun angka pastinya saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa langkah-langkah yang diambil oleh manajemen PT. Kalimantan Steel dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan impor atas produk Baja Lapis Seng (BJLS) diantaranya adalah dengan melakukan pengurangan produksi yang berimbas pada pengurangan jumlah tenaga kerja.
- Bahwa saat ini saksi belum membawa datanya, akan saksi sampaikan pada pemeriksaan berikutnya.
- Bahwa PT. Kalimantan Steel didirikan berdasarkan Akte Nomor 27 Tanggal 11 Oktober 1971, saksi diangkat berdasarkan akte perusahaan yang Nomor 19 tanggal 28 September 2007. Akte perubahan PT. Kalimantan Steel adalah Akte Nomor 22 tanggal 14 April 2022.
- Bahwa bahan baku yang dipergunakan oleh PT. Kalimantan Steel berupa CRC (Cold Rolled Steel Sheet in Coil) atau Baja Canai Dingin dengan Code Harmonized System (HS code) 7209.18.99.00.
- Bahwa PT. Kalimantan Steel memiliki dokumen legalitas atau perijinan terkait dengan impor bahan baku yaitu sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120000970862
- Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P): 141300789-B
- Surat Persetujuan Impor (SPI) periode tahun 2017 s.d 2021
- Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 869/T/INDUSTRI/2006 tentang Ijin Usaha Industri
- Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 469/T/INDUSTRI/2008 tentang Ijin Perluasan
- Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7/1/IP-PL/PMDN/2016 tentang Ijin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri
- Bahwa dapat saksi jelaskan in total kapasitas produksi PT. Kalimantan Steel pertahun untuk periode tahun 2016 sd 2021 adalah sebagai berikut:
- Pabrik PT. Kalimantan Steel yang berlokasi di Pontianak dengan kapasitas produksi 30.275 metrik ton.
- Pabrik PT. Kalimantan Steel yang berlokasi di Surabaya dengan kapasitas produksi 34.000 metrik ton.
- Pabrik PT. Kalimantan Steel yang berlokasi di Pekan Baru dengan kapasitas produksi 34.000 metrik ton.
- Bahwa dapat saksi jelaskan realisasi produksi PT. Kalimantan Steel pada ketiga pabrik periode 2016 s.d 2021 adalah sebagai berikut: Tahun 2016 sebagai berikut: Tahun 2017 sebagai berikut: Tahun 2018 sebagai berikut: Tahun 2019 sebagai berikut: Tahun 2020 sebagai berikut: Tahun 2021 sebagai berikut:
Pontianak 2016 Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Total Produksi/ Penjualan 1.49 8,94
21.72 4,95
91.84 2,53
9373,
751362,
5581.08 2,34
21.35,
7811.88 3,36
01.79 5,65
11.83 7,55
01.89 0,73
9814,
12516.45 9,297 Pembelia
n CRCLokal - - - - - - - - 518, - 132, 618, 1.270 889 995 756 ,640 Import 2.74 9,13
51.03 5,22
5913,
250- 588,
6251.99 4,76
01.19 8,08
03.44 7,43
51.09 6,21
0680,
835400,
270947,
71415.05 1,539 Surabaya 2016 Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Total Produksi/ Penjualan 2.11 5,19
62.39 8,15
7247,
7982.38 4,43
12.56 2,48
72.21 7,54
51.57 6,12
22.53 2,13
42.45 0,21
12.56 2,60
62.60 3,44
92.25 2,65
025.90 2,786 Pembelia
n CRCLokal 2.48 5,80
91.54 3,34
6555,
305486,
94211,6
701.01 7,93
01.04 6,76
53.03 5,84
51.16 9,04
7791,
410- - 12.14 4,069 Import 1.54 9,82
02.17 4,88
71.38 4,12
0- - - 357,
3951.08 6,08
0882,
4151.21 3,97
51.19 0,91
02.01 8,73
411.85 8,336 Pekanbar
u2016 Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Total Produksi/ Penjualan 550,
8402.18 3,31
32.34 7,60
7- 165,
8602.60 6,22
6- - 836,
1952.52 8,78
02.21 7,60
61.05 7,01
214.49 3,439 Pembelia
n CRCLokal 540,
8151.07 7,87
0- - 935,
380993,
445- - - - - - 3.547
,510Import - 762,
7651.24 1,15
5394,
190498,
435- - 1.78 4,38
01.88 0,93
01.55 8,97
0298,
5658.419
,390 - Bahwa data suplier dan data customer dari PT. Kalimantan Steel periode 2016 s.d 2021 adalah sebagai berikut:
Data Suplier dalam negeri adalah PT. Krakatau Steel, PT. Essar Indonesia, PT. Gunung Raja Paksi, PT. Alexindo. Data Suplier luar negeri adalah sebagai berikut: Data costumer PT. Kalimantan Steel adalah sebagai berikut:
- Bahwa data average and cost PT. Kalimantan Steel periode tahun 2016 s.d 2021 adalah sebagai berikut:
2016 AVG Harga / ton
(Rupiah)AVG Biaya / ton
(Rupiah)Profit
(Rupiah)Surabaya 10.283.519 9.993.255 290.265 Pontianak 10.525.177 10.309.208 215.970 Pekanbaru 10.186.820 10.585.076 -398.256 2017 AVG Harga / ton
(Rupiah)AVG Biaya / ton
(Rupiah)Profit
(Rupiah)Surabaya 11.995.440 11.738.455 256.985 Pontianak 12.231.241 12.722.579 -491.338 Pekanbaru 12.102.895 13.300.245 -1.197.349 2018 AVG Harga / ton
(Rupiah)AVG Biaya / ton
(Rupiah)Profit
(Rupiah)Surabaya 13.509.966 14.319.634 -809.668 Pontianak 13.843.486 15.416.307 -1.572.821 Pekanbaru 13.476.938 16.823.426 -3.346.488 2019 AVG Harga / ton
(Rupiah)AVG Biaya / ton
(Rupiah)Profit
(Rupiah)Surabaya 12.660.160 12.890.342 -230.182 Pontianak 13.648.615 15.934.788 -2.286.174 Pekanbaru 12.326.052 18.484.069 -6.158.017 2020 AVG Harga / ton
(Rupiah)AVG Biaya / ton
(Rupiah)Profit
(Rupiah)Surabaya 12.556.971 11.723.871 833.099 Pontianak 12.754.818 12.872.672 -117.855 Pekanbaru 11.750.002 21.503.433 -9.753.431 2021 AVG Harga / ton
(Rupiah)AVG Biaya / ton
(Rupiah)Profit
(Rupiah)Surabaya 16.095.451 15.217.875 877.576 Pontianak 16.746.883 16.130.903 615.980 Pekanbaru 0 0 0 - Bahwa data tenaga kerja PT. Kalimantan Steel periode tahun 2016 s.d tahun 2021 untuk 3 (tiga) pabrik PT. Kalimantan Steel adalah sebagai berikut:
No
.Nama Suplier Negara Produk 1. Shandong Taishan Steel
Group Co., Ltd.China Cold Rolled
Coil2. Handan Steel Group
Hengshui Cold Rolling C.,
LtdChina Cold Rolled
Coil3. Linqing Hongji (Group)
Co., Ltd.China Cold Rolled
Coil4. Zhangjiagang Yangtze
River Cold Rolled Sheet
Co., Ltd.China Cold Rolled
Coil5. Shanghai Meishan Iron &
Steel Co., LtdChina Cold Rolled
Coil6. Ton Yi Industrial Corp. Taiwan Cold Rolled
Coil7. Synn Industrial Co., Ltd. Taiwan Cold Rolled
Coil8. CSC Steel Sdn. Bhd. Malaysia Cold Rolled
Coil9. YKGI Holding Bhd. Malaysia Cold Rolled
Coil10. Steelco Gujarat Ltd. India Cold Rolled
Coil11. Essar Steel India Ltd. India Cold Rolled
Coil12. Indian Steel Corp. India Cold Rolled
Coil13. Bhushan Steel Ltd. India Cold Rolled
Coil14. Posco Maharashtra Steel
PVT. LtdIndia Cold Rolled
Coil15. Thai Cold Rolled Steel
Sheet Public Co. Ltd.Thailand Cold Rolled
Coil16. Halaman 619 dari 1230 Putusa
Starcore Company Limitedan Nomor 15/
Thailand/Pid.Sus-TPK/2023/P
Cold Rolled
Coil17. Posco Vietnam Co., Ltd. Vietnam Cold Rolled
CoilNo
.Nama Customer Wilayah . UD. Alim Jawa & Indonesia Timur . CV. Langgeng Kalimantan . PT. Surya Prima Abadi
PerkasaRiau & Sumatera Utara . CV. Wira Pratama Sumatera Barat . Toko Dagang Penyalur Sumatera Barat . UD. Susan Sumatera Selatan . Toko Surya Sulawesi
TAHUN 2016 TAHUN 2017 TAHUN 2018 TAHUN 2019 TAHUN 2020 TAHUN 2021
| Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | Septembe r | Oktober | Nopember | Desember | |
| PONTIANAK | 74 | 74 | 75 | 75 | 75 | 75 | 76 | 76 | 77 | 77 | 77 | 76 |
| SURABAYA | 130 | 130 | 130 | 132 | 132 | 132 | 131 | 129 | 128 | 125 | 124 | 128 |
| PEKANBARU | 64 | 69 | 70 | 69 | 63 | 70 | 70 | 63 | 64 | 71 | 72 | 72 |
| JUMLAH KARYAWAN | 268 | 273 | 275 | 276 | 270 | 277 | 277 | 268 | 269 | 273 | 273 | 276 |
| Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | Septembe r | Oktober | Nopember | Desember | |
| PONTIANAK | 78 | 77 | 78 | 78 | 78 | 78 | 78 | 77 | 77 | 77 | 77 | 77 |
| SURABAYA | 122 | 121 | 121 | 119 | 120 | 122 | 122 | 120 | 121 | 121 | 122 | 120 |
| PEKANBARU | 62 | 71 | 71 | 71 | 63 | 63 | 63 | 63 | 61 | 61 | 61 | 61 |
| JUMLAH KARYAWAN | 262 | 269 | 270 | 268 | 261 | 263 | 263 | 260 | 259 | 259 | 260 | 258 |
| Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | Septembe r | Oktober | Nopember | Desember | |
| PONTIANAK | 77 | 75 | 75 | 77 | 77 | 77 | 77 | 76 | 76 | 76 | 76 | 76 |
| SURABAYA | 120 | 122 | 124 | 126 | 126 | 126 | 124 | 123 | 122 | 123 | 123 | 124 |
| PEKANBARU | 61 | 61 | 61 | 61 | 59 | 59 | 60 | 59 | 59 | 27 | 27 | 27 |
| JUMLAH KARYAWAN | 258 | 258 | 260 | 264 | 262 | 262 | 261 | 258 | 257 | 226 | 226 | 227 |
| Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | Septembe r | Oktober | Nopember | Desember | |
| PONTIANAK | 76 | 85 | 76 | 75 | 76 | 75 | 75 | 75 | 75 | 75 | 75 | 75 |
| SURABAYA | 124 | 124 | 124 | 124 | 124 | 125 | 125 | 126 | 125 | 125 | 124 | 124 |
| PEKANBARU | 27 | 26 | 26 | 26 | 26 | 25 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 |
| JUMLAH KARYAWAN | 227 | 235 | 226 | 225 | 226 | 225 | 224 | 225 | 224 | 224 | 223 | 223 |
| Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | Septembe r | Oktober | Nopember | Desember | |
| PONTIANAK | 75 | 75 | 75 | 75 | 74 | 76 | 74 | 73 | 73 | 73 | 73 | 73 |
| SURABAYA | 122 | 122 | 122 | 120 | 123 | 123 | 120 | 120 | 120 | 119 | 119 | 119 |
| PEKANBARU | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 23 |
| JUMLAH KARYAWAN | 221 | 221 | 221 | 219 | 221 | 223 | 218 | 217 | 217 | 216 | 216 | 215 |
| Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | Septembe r | Oktober | Nopember | Desember | |
| PONTIANAK | 73 | 73 | 73 | 72 | 72 | 72 | 72 | 72 | 71 | 71 | 70 | 70 |
| SURABAYA | 119 | 116 | 118 | 117 | 119 | 120 | 120 | 120 | 122 | 121 | 121 | 120 |
| PEKANBARU | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 |
| JUMLAH KARYAWAN | 203 | 200 | 202 | 200 | 202 | 203 | 203 | 203 | 204 | 203 | 202 | 201 |
- Bahwa secara umum dapat saksi sampaikan bahwa terjadi adanya penurunan jumlah tenaga kerja pada PT. Kalimantan Steel hal ini khususnya terjadi pada pabrik PT. Kalimantan Steel yang berlokasi di Pekan Baru dari semula pada tahun 2016 berjumlah 64 orang yang kemudian pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 11 orang tenaga kerja. Hal ini disebabkan antara lain oleh menurunnya realisasi produksi khususnya pada tahun 2019, karena kalah bersaing dengan masuknya barang impor sejenis dari negara China.
- Bahwa dapat saksi jelaskan data inventory (barang persediaan) berupa Cold Rolled Sheet in Coil (CRC) milik PT. Kalimantan Steel untuk ketiga pabrik miliknya periode 2016 s.d 2021, yaitu sebagai berikut:
Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 3.616 1.461 945 6.022 Febuari 5.247 1.005 841 7.093 Maret 6.966 328 - 7.294 April 5.387 - - 5.387 Mei 3.175 265 1.185 4.625 Juni 1.975 1.289 412 3.676 Juli 1.980 1.274 412 3.665 Agustus 3.900 3.035 412 7.348 Septembe
r3.813 2.534 1.457 7.805 Oktober 3.548 1.441 1.076 6.065 November 2.455 293 659 3.407 Desember 2.446 1.121 - 3.567 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 3.985 - 1.076 5.061 Febuari 4.810 - - 4.810 Maret 4.377 601 872 5.851 April 3.263 545 - 3.807 Mei 2.152 1.051 499 3.702 Juni 558 61 705 1.324 Juli 757 347 1.010 2.114 Agustus 1.842 - - 1.842 Septembe
r2.465 - 129 2.594 Oktober 2.142 - 129 2.272 November 1.258 783 - 2.042 Desember 2.736 - - 2.736 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 1.625 - - 1.625 Febuari 1.066 61 - 1.127 Maret 1.037 2.369 306 3.712 April 595 891 - 1.486 Mei 1.315 - 992 2.307 Juni 1.239 - 731 1.970 Juli 891 - - 891 Agustus 576 - - 576 Septembe
r1.182 - 104 1.287 Oktober 1.521 104 485 2.110 November 2.111 - 280 2.391 Desember 2.521 498 1.153 4.172 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 2.555 1.285 293 4.133 Febuari 2.079 1.379 - 3.457 Maret 265 321 - 586 April 1.719 321 - 2.040 Mei 1.740 870 - 2.610 Juni 849 21 - 870 Juli 1.944 - - 1.944 Agustus 413 - - 413 Septembe
r3.562 - - 3.562 Oktober 3.680 544 - 4.224 November 3.735 - - 3.735 Desember 4.619 988 - 5.607 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 3.897 774 - 4.671 Febuari 4.172 1.141 - 5.313 Maret 2.120 1.068 - 3.188 April 209 307 - 515 Mei 165 579 - 744 Juni 528 - - 528 Juli 1.618 154 - 1.772 Agustus 447 552 - 998 Septembe
r164 561 - 725 Oktober 1.819 171 - 1.990 November 389 542 - 930 Desember 204 637 - 841 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari - 231 - 231 Febuari - 859 - 859 Maret 132 253 - 385 April 1.412 3.268 - 4.680 Mei 424 1.451 - 1.876 Juni 887 735 - 1.622 Juli 7 2.904 - 2.911 Agustus 556 4.995 - 5.551 Septembe
r364 3.954 - 4.318 Oktober 1.912 1.904 - 3.816 November 1.136 248 - 1.384 Desember 555 37 - 592 - Bahwa dapat saksi jelaskan data inventory (barang persediaan) berupa Galvanized Iron Steel Sheet (GI) milik PT. Kalimantan Steel untuk ketiga pabrik miliknya periode 2016 s.d 2021, yaitu sebagai berikut:
Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari
649
429
5871.664 Febuari
5721.0
37
7112.320 Maret
3581.4
97
8992.754 April
326
7871.9
273.040 Mei
463
272
8131.548 Juni 1.0
68
3481.3
642.779 Juli 1.0
55
6431.9
003.598 Agustus 1.2
141.5
78
9023.694 Septembe
r1.4
832.3
52
4214.255 Oktober 1.6
493.1
47
6445.441 November
8373.6
02
964.535 Desember 1.0
543.5
001.8
386.392 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 1.4
113.6
891.1
586.258 Febuari
9332.3
701.4
264.729 Maret 1.2
151.7
952.2
735.283 April 1.8
252.8
503.7
578.432 Mei 1.5
432.6
263.1
397.308 Juni 1.7
722.7
192.3
496.840 Juli 2.1
991.6
641.6
965.559 Agustus 1.3
64
6932.0
924.149 Septembe
r1.3
50
1991.7
853.334 Oktober 1.5
47
126
7292.403 November 2.2
07
376
252.608 Desember 3.3
65
275
8424.482 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 2.4
48
310
1252.883 Febuari 2.3
82
264
8053.450 Maret 2.7
71
932
2863.990 April 3.8
541.9
861.4
337.272 Mei 3.3
432.3
93
5316.267 Juni 1.9
471.9
06
5084.361 Juli 1.3
481.0
11
5542.912 Agustus
928
526
5171.971 Septembe
r1.4
66
299
1201.885 Oktober 2.0
89
571
452.705 November 2.5
901.0
52
1443.786 Desember 3.2
17
557
4514.226 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 2.4
21
8931.
1264.440 Febuari 3.1
68
8351.
3125.315 Maret 3.2
931.3
72
7445.409 April 3.1
25
962
2894.376 Mei 2.7
63
130
702.963 Juni 2.3
71
380
42.755 Juli 1.3
58
388
41.750 Agustus 1.4
09
400
461.855 Septembe
r
984
644
61.634 Oktober
8031.0
84
51.892 November
7431.2
21
211.985 Desember 1.0
47
964
102.020 Bulan Surabaya Pontianak Pekanbaru Total Januari 1.4
49
712
602.221 Febuari 1.1
85
638
601.883 Maret 2.0
87
410
102.506 April 2.4
98
837
53.339 Mei 1.8
80
672
32.555 Juni
841
206
31.051 Juli
570
297
3869 Agustus 1.5
56
344
31.903 Septembe
r
984
354
31.340 Oktober
880
820
31.703 November 1.0
49
381
31.433 Desember
864
190
31.057 Tahun 2021
- Bahwa pabrik PT. Kalimantan Steel yang di Pekan Baru mengalami penutupan atau tidak beroperasi lagi sejak Januari 2020.
- Bahwa sepengetahuan saksi pabrik perusahaan lain yang tutup periode 2016 s.d 2021 akibat adanya lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya ada yaitu PT. Kerismas Witikco Makmur Direkturnya Tommy Widjaja, selain itu ada juga pabrik PT. Sarana Central Bajatama Direkturnya Handaya.
- Bahwa besaran gaji tenaga kerja PT. Kalimantan Steel periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
PONTIANAK 2016 2017 2018 2019 2020 2021 UMK 1.815.00
01.972.00
02.145.00
02.318.00
02.515.00
02.515.00
0Operator 1.900.00
01.975.00
02.175.00
02.329.00
02.590.00
02.700.00
0Kepala Seksi 3.380.00
03.640.00
03.750.00
04.025.00
04.305.00
04.450.00
0SURABAYA 2016 2017 2018 2019 2020 2021 UMK 3.045.00
03.296.22
03.583.31
23.871.05
24.200.47
94.300.47
9Operator 3.150.00
03.400.00
03.600.00
03.900.00
04.275.00
04.510.00
0Kepala Seksi 4.090.00
04.450.00
04.800.00
05.190.00
05.250.00
05.345.00
0PEKANBAR
U2016 2017 2018 2019 2020 2021 UMK 2.146.37
52.352.37
72.557.48
62.762.85
22.997.97
12.997.97
1Operator 2.166.00
02.720.00
03.031.00
03.145.00
03.450.00
03.485.00
0Kepala Seksi 3.750.00
04.010.00
04.300.00
05.000.00
05.250.00
0- - Bahwa jenis produk yang head to head (yang menjadi kompetitor) produk PT. Kalimantan Steel adalah Baja Paduan berupa Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS) dengan penambahan Boron minimum 0,0008 ppm dengan kode HS 7225.99.90.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
| Bulan | Surabaya | Pontianak | Pekanbaru | Total |
| Januari | 755 | 162 | - | 918 |
| Febuari | 1.7 06 | 495 | - | 2.200 |
| Maret | 1.6 04 | 645 | - | 2.249 |
| April | 530 | 366 | - | 896 |
| Mei | 1.7 77 | 421 | - | 2.198 |
| Juni | 2.6 11 | 640 | - | 3.251 |
| Juli | 2.4 90 | 1.0 17 | - | 3.507 |
| Agustus | 1.4 32 | 573 | - | 2.005 |
| Septembe r | 1.4 89 | 535 | - | 2.024 |
| Oktober | 2.3 17 | 579 | - | 2.895 |
| November | 2.6 68 | 628 | - | 3.296 |
| Desember | 2.1 74 | 767 | - | 2.941 |
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
34. WIDODO SETIADHARMAJI
- Saksi WIDODO SETIADHARMAJI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Sejak 17 Februari 2020 sampai dengan sekarang selaku Direktur Eksekutif pada Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) Surat Keputusan Rapat Komite Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) Tanggal 17 Februari 2020
- Bahwa adapun Tugas dan Fungsi saksi melakukan tugas kesekretariatan dan melakukan koordinasi aktifitas kegiatan yang dilakukan pengurus dalam menjalankan program kerja IISIA dimana saksi bertanggung jawab atas pekerjaan saksi tersebut kepada Chairman IISIA yakni Silmy Karim
- Bahwa Struktur Organisasi pada Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) sebagai berikut:

- Bahwa perusahaan anggota IISIA sebanyak 200 Anggota dengan perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) berdasarkan kelompok produk besi dan baja sebagai berikut:
- Kelompok Industri Produsen Billet, Rebar & Wire Rod:
1. ASIAN PROFILE INDOSTEEL 2. BAHAGIA STEEL 3. BETON JAYA MANUNGGAL 4. BHIRAWA STEEL 5. BROMO PANULUH STEEL 6. CITRA BARU STEEL 7. DELCOPRIMA PACIFIC 8. DEXIN STEEL INDONESIA 9. GRAMITRAMA JAYA STEEL 10. GROWTH SUMATRA INDUSTRY 11. GUNUNG GAHAPI SAKTI 12. GUNUNG RAJA PAKSI 13. HANIL JAYA STEEL 14. HASIL KARYA 15. HIDUP KARYA ABADI 16. HWA LIEN STEEL FACTORY 17. INDO BAJA DAYATAMA 18. INDONESIA VODA STEEL 19. INTER WORLD STEEL MILLS INDONESIA 20. INTI SURYA SENTOSA 21. ISPAT INDO 22. ISPAT PANCA PUTERA 23. JAKARTA CAKRATUNGGAL STEEL MILLS 24. JAKARTA CENTRAL ASIA STEEL 25. JATIM TAMAN STEEL 26. JAYA MESTIKA INDONESIA 27. KRAKATAU OSAKA STEEL 28. KRAKATAU BAJA KONTRUKSI 29. LAUTAN STEEL INDONESIA 30. MANNA JAYA MAKMUR 31. NASIONAL INTERINDO METAL 32. POWER STEEL INDONESIA 33. PRIMA BETON BANGUN PERSADA 34. PUTRA BAJA DELI 35. RAKSA INDOSTEEL 36. RIAU PERKASA STEEL 37. SAMUDERA STEEL INDONESIA 38. SURYA STEEL 39. THE MASTER STEEL MANUFACTORY 40. TOBU INDONESIA STEEL 41. TOYOGIRI IRON STEEL 42. TUNGGAL JAYA STEEL 43. XIN YUAN STEEL INDONESIA - Kelompok Industri Produsen Speciality Steel:
1 ARYA PRIMA PERSADA 2 CARAKA ANUGRAH SANTOSO 3 DAESHIN FLANGE FITTING INDUSTRI 4 IMR ARC STEEL 5 INDOFERRO 6 JINDAL STAINLESS INDONESIA 7 MULTI WELINDO 8 STAINLESS STEEL PRIMAVALVE MAJU BERSAMA 9 TATA LOGAM LESTARI 10 TRI SINAR PURNAMA - Kelompok Industri Produsen Bloom, Profil & Section:
1. ARMINDO CATURPRATAMA 2. BOMA BISMA INDRA 3. BUKAKA TEKNIK UTAMA 4. CIGADING HABEAM CENTRE 5. CITRA GALVANIZING INDONESIA 6. CITRAMAS JAYA TEKNIK MANDIRI 7. GUNUNG BAJA KONSTRUKSI 8. ISPAT BUKIT BAJA 9. KARUNIA BERCA INDONESIA 10. KARYA LOGAM AGUNG 11. KOKOH SEMESTA 12. KURNIA ADIJAYA MANDIRI 13. LION METAL WORKS,Tbk 14. MULTI FABRINDO GEMILANG 15. MULYA BAHTERA MARINA INDUSTRI 16. SAPUTRA JAYAPRATAMA 17. SOLID SUPER STEEL 18. TEHATE PUTRATUNGGAL 19. TROPICAL MULTI CONSTRUCTION 20. TWINK INDONESIA 21. WIJAYA KARYA 22. YONTOMO SUKSES ABADI - Kelompok Industri Produsen Flat Product:
1 ALEXINDO 2 AM/NS INDONESIA 3 GUNAWAN DIANJAYA STEEL,Tbk 4 KRAKATAU POSCO 5 KRAKATAU STEEL (PERSERO),Tbk. 6 LATINUSA - Kelompok Industri Produsen Coil & Steel Center:
1 AFRO PACIFIC INDAH STEEL 2 ARENA COIL CENTER 3 BAJA MAKMUR PERKASA 4 HAMASA STEEL CENTER 5 INDO JAPAN STEEL CENTER 6 LOGAM MENARA MURNI 7 MANDIRI UNION SEJATI 8 PAPAJAYA AGUNG 9 PENI JAYA HARIBAJA 10 POSMI STEEL INDONESIA 11 SARANA STEEL 12 SINAR WAJA INDAH 13 STEEL CENTER INDONESIA 14 SUPER STEEL INDAH 15 TOPSCO STEEL UTAMA 16 UNITED STEEL CENTRE INDONESIA - Kelompok Industri Produsen BJLS:
1 CATUR MITRA SUKSES MAKMUR 2 FUMIRA 3 JFE STEEL GALVANIZING INDONESIA 4 KALIMANTAN STEEL 5 KERISMAS WITIKCO MAKMUR 6 KRAKATAU NIPPON STEEL SYNERGY 7 SARANA CENTRAL BAJATAMA 8 SEMARANG MAKMUR 9 SERMANI STEEL 10 SURYA BUANA MANDIRI 11 TUMBAKMAS INTI MULIA - Kelompok Industri Produsen BJLAS:
1 JAVA PACIFIC 2 NS BLUESCOPE INDONESIA 3 SUNRISE STEEL 4 TATA METAL LESTARI - Kelompok Industri Produsen Pipe Product:
1. PERJUANGAN STEEL 2. ALIM AMPUH JAYA STEEL 3. ANEKA DJAKARTA IRON STEEL 4. ANGKASA RAYA STEEL 5. APLUS PACIFIC 6. BAKRIE PIPE INDUSTRIES 7. BUANA CENTRAL STEEL INDUSTRY 8. BUMIKAYA STEEL INDUSTRIES 9. CAKRAWALA PANOPA BAJA 10. DWI SUMBER ARCA WAJA 11. INDAL STEEL PIPE 12. INDONESIA NIPPON STEEL PIPE 13. INDONESIA STEEL TUBE WORKS 14. KHI PIPE INDUSTRIES 15. RAJA BESI 16. SINAR SURYA BAJA PROFILINDO 17. SOUTH EAST ASIA PIPE INDUSTRIES 18. SRIREJEKI PERDANA STEEL 19. STEEL PIPE INDUSTRY of INDONESIA 20. SUPER TATA RAYA STEEL, CORP. 21. SWARNA BAJA PACIFIC 22. TAKIRON INDONESIA,PT 23. TENARIS SPIJ
- Kelompok Industri Produsen Nail, Wire, Bolt, Nuts, Pc:
1 BATRAJA WIRENINDO UTAMA 2 BEKAERT INDONESIA 3 BEKAERT WIRE INDONESIA 4 BEVANANDA MUSTIKA 5 BINTANG BARU PRIMA PRATAMA 6 BUMISAKA STEELINDO 7 CAHAYA LOGAM 8 CHUNPAO STEEL INDONESIA 9 CITRA MAS MANDIRI 10 CITRAJAYA MARGAPRIMA 11 CONCRETE REINFORCEMENT ASIA 12 DUNIA METAL WORKS 13 GAJAH MAS 14 GALUNGGUNG INDOSTEEL PERKASA 15 GARUDA METALINDO,TBK. 16 GOLGON 17 HAMASA MESH 18 HARAPAN SUKSES JAYA 19 INDUSTRI PAKU ULIR MARABU 20 INSASTAMA 21 INTAN METALINDO 22 INTAN PERTIWI INDUSTRI 23 INTIRODA MAKMUR 24 IRON WIRE WORKS INDONESIA 25 ISPAT WIRE PRODUCTS 26 JAWA METALINDO PRIMA INDUSTRI 27 JUMBO POWER INTERNATIONAL 28 KINGDOM INDAH 29 KISWIRE INDONESIA 30 LANGGENG BAJA PRATAMA 31 LION MESH PRIMA Tbk 32 MEDAN BAJAINDO 33 MEGA WAJA CORPORINDO 34 METAL DIAMETER 35 MOON LION INDUSTRIES INDONESIA 36 NEW SIMO MULYO 37 PRATAMA PRIMA BAJATAMA 38 PRIMA WARU INDUSTRI 39 PUTRA BANDAR WIRETAMA 40 RAGAM BAJA CITRA JAYA 41 RIA PUTRA METALINDO 42 RIA SARANA PUTRA JAYA 43 RODA MAS BAJA INTAN 44 RODAMAS BAJA INTI 45 SAMIUN 46 SARANA BAJA RAGAM CITRA 47 SEPANJANG BAUT SEJAHTERA 48 SETIA BAKTI,CV 49 SIDOARJO UNIVERSAL METAL WORKS 50 SINGA IRON STEEL 51 SUMIDEN SERASI WIRE PRODUCTS 52 SURABAYA WIRE 53 TIMUR MEGAH STEEL 54 UNION METAL 55 UNISON INDONESIA INDUSTRIAL 56 WALSIN LIPPO INDUSTRIES 57 WIRA MUSTIKA INDAH - Kelompok Anggota Kehormatan (bukan produsen besi atau baja):
1. ANDARU STEEL ONE 2. DINAMIKA SURYAINTI 3. JAYKAY FILES INDONESIA 4. KRAKATAU NATIONAL RESOURCES 5. NIPPON STEEL INDONESIA 6. SINOSTEEL EQUIPMENT & ENGINEERING 7. TUNAS PERKASA TEKINDO 8. WAJA INTI SENTOSA
- Kelompok Industri Produsen Billet, Rebar & Wire Rod:
- Bahwa PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Perwira Adhitama Sejati bukan merupakan anggota dari IISIA
- Bahwa berdasarkan Data Impor dari BPS terdapat kenaikan atau lonjakan impor besi, baja dan baja paduan yang terjadi di indonesia sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan rincian jumlah impor pada tahun 2016 sebesar 6,9 Juta Ton yang meningkat pada tahun 2017 sebesar 7,1 Juta Ton, kemudian meningkat pada tahun 2018 sebesar 7,6 Juta Ton, selanjutnya meningkat pada tahun 2019 sebesar 8,4 Juta Ton, setelah itu turun pada tahun 2020 menjadi 5,7 Juta Ton dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan naik kembali pada tahun 2021 menjadi 6,6 Juta Ton
- Bahwa modus atau penyebab lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya antara lain:
- Dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya terdapat Indikasi atau dugaan Pengalihan pos tarif atau kode HS (Cirkumvention) sebagai berikut: Hal tersebut dilakukan dengan alasan: Adapun Kebijakan Export Rebate dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai berikut:

- Pemberian ijin impor belum mempertimbangkan kemampuan Industri besi dan baja dalam Negeri;
- Perlindungan Industri Baja Nasional atas produk Impor melalui instrumen Trade Remedies: Anti Dumping, Counterveiling Duties dan Safeguards belum dilakukan secara efektif dimana beberapa usulan Trade Remedies dari produsen dalam negeri belum diputuskan oleh pemerintah antara lain Anti Dumping BJLAS yang berasal dari Negara RRT dan Vietnam, CR Stainless dari Negara RRT dan Malaysia serta Safeguards I & H Section dari Baja Paduan Lainnya. Selain itu, masih ada Trade Remedies dengan status sunset review antara lain Anti Dumping Hot Rolled Coil yang terdapat dalam aturan PMK 23 Tahun 2011 dan Anti Dumping Cold Rolled Coil/Sheet yang terdapat dalam aturan PMK 65 Tahun 2017 Jo. PMK 224 Tahun 2014
- Dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya terdapat Indikasi atau dugaan Pengalihan pos tarif atau kode HS (Cirkumvention) sebagai berikut: Hal tersebut dilakukan dengan alasan: Adapun Kebijakan Export Rebate dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai berikut:
- Bahwa Data Importasi poduk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dari BPS. Sedangkan Data Aktual Produksi Dalam Negeri setiap tahunnya berasal dari kajian sendiri dari data internal IISIA yang diperoleh dari estimasi data produksi para anggota IISIA. Berdasarkan data produksi tersebut dan kapasitas terpasang yang dimiliki industri baja nasional maka akan didapatkan tingkat Utilisasi Kapasitas Industri Baja Nasional. Berdasarkan data tersebut maka Utilisasi Kapasitas Industri Baja Nasional adalah kurang dari 60% (enam puluh persen), sedangkan idealnya Industri Baja dikatakan sehat apabila Utilisasi Kapasitas Industrinya diatas 80% (delapan puluh persen). Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya produksi besi dan baja dalam negeri masih dapat memenuhi kebutuhan besi dan baja dalam negeri yang saat ini masih diimpor, kecuali untuk beberapa aplikasi khusus di otomotif, pertahanan dan beberapa industri khusus lainnya
- Bahwa upaya yang dilakukan IISIA dalam upaya menekan lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tersebut adalah:
- Menyampaikan usulan kepada pemerintah dengan membuat surat resmi agar mengendalikan impor besi dan baja serta menggunakan neraca komoditas sebagai dasar atau rujukan pemberian ijin impor.
- Menyampaikan kepada pemerintah untuk menerapkan Trade Remendies secara lebih luas guna menahan lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan SNI wajib terhadap produk besi dan baja secara lebih luas.
- Mengusulkan kepada pemerintah agar pemerintah mencegah terjadinya praktek Circumvention (pengalihan pos tarif).
- Mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan Pre-Shipment Inspection sebelum barang dimuat dinegara asal secara lebih efektif;
- Mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan P3DN (Program Peningkatan Produksi Dalam Negeri) dan Program Substitusi Impor dikaitkan dengan persetujuan impor
- Bahwa yang menjadi dasar IISIA menyatakan adanya indikasi pengalihan kode HS (Harmonized System) atau Circumvention sehingga menyebabkan lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya di dalam Negeri adalah karena meningkatnya atau melonjaknya Volume Impor Baja Paduan dengan kandungan boron (B) secara signifikan yang berada diatas dari kebutuhan normal baja paduan untuk pasar domestik. Akan tetapi IISIA belum memiliki data aktual terkait penggunaan baja paduan dengan kandungan boron (B) yang diimpor dan diterima oleh konsumen atau pengguna akhir (end user)
- Bahwa Pengalihan pos tarif atau kode HS (Circumvention) dilakukan dengan cara produsen menambahkan unsur Boron (B) pada saat pembuatan Baja di negara asal;
- Bahwa dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya terdapat Indikasi atau dugaan Pengalihan pos tarif atau kode HS (Cirkumvention) sebagai berikut: Negara yang terindikasi melakukan Pengalihan pos tarif atau kode HS (Circumvention) dari Baja Carbon menjadi Baja Paduan yang mengandung Boron (B) adalah Negara China/RRT dengan kemungkinan kode HS (Circumvention) antara lain, sebagai berikut:

- 7225.30.90 untuk jenis barang Hot Rolled Coil (HRC) Alloy;
- 7225.90.90 untuk jenis barang Cold Rolled Coil (CRC) Alloy Coated Allumunium Zinc; dan
- 7225.30.90 untuk jenis barang Cold Rolled Coil (CRC) Alloy
- Bahwa saksi belum dapat memastikan apakah Baja Paduan dengan kandungan Boron (B) dapat digunakan untuk seluruh aplikasi konstruksi, namun sepengetahuan saksi penggunaan Baja Paduan dengan kandungan Boron (B) biasanya dipergunakan secara umum untuk pembuatan otomotif
- Bahwa manfaat yang diperoleh dengan menambahkan kandungan Boron (B) pada Baja Carbon adalah Produsen Baja di China/RRT akan mendapatkan Tax Rebate sebesar 9%-13% dan Importir dapat menghindari Bea Masuk Anti Dumping sebesar masksimal 20% sehingga secara total Produsen dan Importir mendapat manfaat sebesar 29%-33%
- Bahwa terkait apakah secara dokumen importir terindikasi telah memalsukan dokumen dengan cara merubah kode HS dari Baja Karbon menjadi Baja Paduan dengan kandungan Boron (B)/Alloy, kami dalam hal ini IISIA tidak mengetahui karena kami tidak memiliki data terkait hal tersebut dan hal tersebut harus dilakukan pengecekan ke Kementerian Perindustrian terkait penerbitan Pertimbangan Teknis dan ke Kementerian Perdagangan terkait penerbitan Persetujuan Impor serta hasil verifikasi/pengujian
- Bahwa IISIA belum dapat memastikan apakah ada anggota IISIA yang melaporkan tutup karena adanya lonjakan pada besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya namun adanya lonjakan pada besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya mengakibatkan perusahaan besi dan baja dalam Negeri mengalami kesulitan bersaing dengan perusahaan importir baja dan besi namun nama- nama perusahaan yang diduga tutup maupun mengalami dampak impor besi dan baja untuk saat ini saksi belum memiliki datanya
- Bahwa Perusahaan apa saja yang berkontribusi terhadap lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tersebut, kami dalam hal ini IISIA tidak mengetahui karena kami tidak memiliki data terkait hal tersebut
- Bahwa jenis dan spesifikasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang mengalami lonjakan antara lain:

- Bahwa sepengetahuan saksi alur atau mekanisme proses perijinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016- 2021 sebagai berikut:
N O
JENIS PRODUK
NEGARA ASAL
SK. MENKEU
BESARAN
BMAD1. I & H Section Sunset Review (2) (Perpanjangan ) RRT No.24/PMK.010/2019, berlaku: 5 Tahun sejak 1 April 2019 RRT: 6,63% - 11,93% 2. Hot Rolled Coil (HRC) Sunset Review (2) Dengan negara Asal Tetap RRT, Russia/Belarusia , India, Kazakhtan, Taiwan, Thailand No.25/PMK.010/2019, berlaku: 5 Tahun sejak 18 Maret 2019 RRT: 0-20%
Russia/Belarusia : 5,58-20%
India: 12,95-20%
Kazakhtan: 20%
Taiwan: 4,24- 20%
Thailand: 7,52- 20%3. Hot Rolled Plate (HRP) Sunset Review (2) RRT
SingapuraNo.111/PMK.010/2019 , berlaku: 5 Tahun sejak 01 April 2019 RRT: 10,4%
Singapura: 12,50%N O JENIS PRODUK NEGARA ASAL SK. MENKEU BESARAN
BMADUkraina Ukraina: 12,33% 4. Hot Rolled Coil Alloy RRT No.15/PMK.010/2022, berlaku: 5 Tahun sejak 14 Maret 2022 RRT: 4,2-50,2% - Bahwa IISIA pernah mengirim Surat salah satunya melalui surat Nomor: 114/EKS/IISIA/III/2020 tanggal 25 Mei 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang pada pokoknya IISIA menyampaikan informasi bahwa kondisi industri baja dalam negeri saat ini, khususnya terkait permasalahan masih tingginya impor produk baja dari berbagai negara ke indonesia dalam pemenuhan pasar baja domestik yang telah menggerus pangsa pasar produsen baja nasional sehingga tingkat utilisasi produsen baja nasional tersus mengalami penurunan dengan data sebagi berikut: Dimana tingkat utilisasi yang sangat rendah tersebut sebagai akibat masih tingginya volume impor produk baja dan turunannya, sedangkan permintaan baja domestik pada tahun 2020 mengalami penuruan sehingga tingkat utilisasi industri baja nasional menjadi sangat rendah dan industri baja akan sulit mempertahankan keberlangsungan operasinya. Berkenan dengan kondisi tersebut maka diperlukan dukungan penuh dari pemerintah melalui instrumen kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada industri baja nasional, diantaranya adalah moratorium/penghentian importasi atas produk baja yang telah dapat di produksi oleh produsen baja nasional, khususnya selama periode pandemi Covid-19. Dan selain surat tersebut IISIA juga pernah beberapa kali mengirimkan surat guna meminta dukungan pemerintah dan materi usulan kebijakan bagi Industri Besi dan Baja Nasional

- Bahwa terkait dengan Konsumsi, produksi, Impor dan produksi atas Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dapat saksi jelaskan:
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 15.1 15.9 15.1 15.5 Keterangan:
- Konsumsi baja nasional (apparent steel consumption) terus mengalami pertumbuhan hingga mencapai 15,9 juta pada tahun 2019, sebelum turun akibat COVID-19 menjadi 15,1 dan mengalami pemulihan pada tahun 2021 menjadi 15,5 juta ton.
- Produksi baja nasional terus mengalami pertumbuhan yang menunjukkan bahwa produsen baja nasional dapat bersaing.
- Impor atas Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya mengalami peningkatan pada periode 2015 sampai dengan 2019 dari 6,5 juta ton menjadi 8,4 juta ton, sebelum turun menjadi 5,7 juta ton di tahun 2020 akibat COVID-19 dan selanjutnya meningkat kembali menjadi 6,6 juta ton di tahun 2021.
- Produsen baja nasional juga dapat meningkatkan ekspor secara signifikan mulai tahun 2018 yang terutama didukung oleh ekspor stainless steel
- Bahwa Metodalogi yang digunakan IISIA untuk menghitung Konsumsi Baja Nasional adalah Produksi Dalam Negeri + Impor – Ekspor, sebagaimana bagan dibawah ini: Keterangan:
Data Impor dan Ekspor diperoleh dari BPS
Data Produksi dihitung berdasarkan pendekatan data-data sebagai berikut:
Data primer: HRC dari KS, Plate dari KP, rebar/section dari KWT, data pipa dari KHI, termasuk data slab KS dan KP yg akan diolah menjadi data sekunder Produsen Domestik Lainnya (PDL).
Data sekunder: Data slab produksi domestik dan data slab dan billet impor yg diolah untuk mendapatkan data produksi HRC/rebar/wire rod/section serta data impor HRC dan CRC yang diolah untuk mendapatkan data produksi CRC dan Coated/Pipa dari PDL (Produsen Domestik Lainnya).
Data tertier: data CRC, coated dan pipa yg diolah dari data sekunder.
Data lainnya: data2 lain dari berbagai sumber untuk melengkapi data2 yang belum diperoleh atau sebagai pembanding data hasil olahan.
Data Produksi sebelum tahun 2020, sulit untuk diperoleh mengingat sebagian besar produsen dalam negeri tidak melaporkan produksi ke Kementerian Perindustrian maupun Asosiasi. Pada tahun 2020 seharusnya dapat produksi dapat diperoleh melalui database SIINAS mengingat produsen baja dalam negeri telah diwajibkan mengisi data produksi di SIINAS
- Bahwa terkait Surat Penjelasan terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan dan Luar Negeri saksi tidak mengetahui
- Bahwa Pengalihan Kode HS dilakukan dengan melakukan impor baja paduan oleh importir agar memperoleh Tax Rebate dari negara asal (China) dan Bea Masuk Anti Dumping 0% sehingga dapat dijual dengan harga yang lebih murah di Indonesia. Impor Baja Paduan tersebut diduga dipergunakan untuk mensubtitusi peruntukan Baja Karbon impor yang dikenakan Bea Masuk Dumping. Akibat Impor Baja Paduan yang diperuntukan untuk Baja Karbon mengakibatkan Baja Karbon yang dihasilkan industri domestik tidak memiliki harga kompetitif dibandingkan dengan Baja Paduan Impor karena Baja Paduan Impor memiliki harga lebih rendah dikarenakan: Bea Masuk 0%;
Belum dikenai Bea Masuk Anti Dumping (namun sesuai PMK No.15 Tahun 2022 untuk Baja Paduan Impor dengan kode HS 7225.30.90 dikenai Bea Masuk Anti Dumping); dan
Memperoleh Tax Rebate dari negara asal (China). Selain itu harga jual Baja Paduan Impor lebih rendah dibandingkan dengan harga jual produk yang sama di RRT sehingga diduga dilakukan praktek dumping.- Bahwa ada referensi sebagai Ahli yang dapat menjelaskan terkait Pengalihan pos tarif atau kode HS (Circumvention) pada besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya antara lain Prof. EDDY AGUS BASUKI dari Jurusan Metalurgi ITB (Institut Teknologi Bandung) dan Dr. DENNY FERDIAN jurusan metalurgi dari UI (Universitas Indonesia)
- Bahwa berdasarkan informasi dari ketua kluster BJLS yang menyampaikan bahwa sebagian besar anggota kluster BJLS mengalami dampak dari lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. Adapun anggota kluster BJLS yang mengalami dampak adalah sebagai berikut:
No Pabrik Kapasitas Per Tahun /
| Ton | ||
| 1. 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 | PT AMNS/ACCELOR MITALNIPPON STEEL ( Bekasi ) PT CATUR MITRA SUKSES MAKMUR ( Bekasi ) PT FUMIRA ( Bekasi ) PT HSJ ( Bekasi ) PT INTAN NASIONAL INDUSTRI (Medan) PT JFE STEEL GALVANIZING ( Bekasi ) PT JAVA PASIVIC ( Surabaya ) PT KALIMANTAN STEELCO ( Surabaya, Pekanbaru, Pontianak ) PT Kerismas WITIKO MAKMUR ( Jakarta, Manado ) PT KNSS ( Cilegon ) PT SEMARANG MAKMUR ( Semarang ) PT SARANA CENTRAL BAJA Tbk (Kerawang ) PT SERMANI STEEL ( Makassar ) PT SURYA BUANA MANDIRI ( Medan ) PT TATA METAL ( Bekasi ) PT TUMBAKMAS INTI MULYA ( Bekasi ) | 150.000 70.000 210.000 - 75.000 400.000 100.000 98.000 61.000 480.000 45.000 100.000 50.000 48.000 - 255.000 |
| Jumlah | 2.142.000 |
Kapasitas Produksi Pabrik BJLS dari perusahaan tersebut diatas adalah kapasitas produksi yang terpasang ( yang mampu diproduksi), namun realisasi produksi dari masing-masing perusahaan tersebut lebih rendah dari kapasitas produksi yang terpasang akibat dampak dari lonjakan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya
- Bahwa terkait harga baja paduan, baja karbon dan baja boron akan dimintakan anggota kluster BJLS dan anggota IISA lainnya yang memiliki daftar harga tersebut Fe SI: 1 USD / kg Nama Barang: Ferro Boron
Asal Barang : England
Harga Barang: Rp.72.000,- / Kg Keterangan unsur:Unsu r
SI
Mn
Ni
Cr
Mo
V
Nb
TiHarg a USD 1.00 0 1.58 0 30.67 0 5.44 0 59.33 0 31.00 0 19.22 0 9.00 0 - SI = Silikon
- Mn = Mangan
- Ni = Nikel
- Cr = Cromium
- Mo = Molybenum
- V = Vanadium
- Nb = Niobium
- Ti = Titanium
Dapat saksi tambahkan berdasarkan unit price unsur paduan tersebut diatas dan jumlah unsur paduan yang harus ditambahkan maka penggunaan boron menjadi salah satu alternatif yang paling murah
- Bahwa utilisasi industri Baja Nasional secara umum berada di bawah 60 % jauh dibawah utilisasi ideal industri baja.
- Bahwa Utilisasi yang rendah mengakibatkan profitabilitas industri baja rendah dan bahkan dapat merugi.
- Bahwa apabila produk impor dapat dibatasi pada leve, 10 % dari kebutuhan baja domestik maka utilisasi industri baja nasional akan meningkat sekitar 12 % dengan beberapa sektor memiliki tingkat utilisasi diatas 80 %
- Bahwa sesungguhnya selain permasalahan impor, industri baja pada segmen tertentu telah mengalami kelebihan kapasitas.
- Bahwa biaya penambahan unsur paduan untuk menghasilkan baja paduan adalah: Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa biaya penambahan unsur paduan yang paling murah adalah melalui penambahan unsur Boron

- Bahwa perbandingan harga baja karbon, baja paduan dan baja paduan boron (HRC) adalah sebagai berikut:
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Baja Karbon adalah baja yang digunakan untuk aplikasi umum antara lain konstruksi.
- Baja Paduan adalah baja yang digunakan untuk aplikasi khusus seperti halnya otomotif dan aplikasi kekuatan tinggi.
- Baja Paduan Boron adalah baja yang diimpor melalui pengalihan HS Code (circumvention) untuk aplikasi konstruksi.
Selanjutnya dari grafik tersebut di atas dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Harga Baja Paduan (HRC Alloy) memiliki harga paling tinggi.
- Harga Baja Paduan Boron (HRC Alloy Circumvention) memiliki harga paling rendah.
- Perbedaan harga Harga Baja Paduan (HRC Alloy) dengan Harga Baja Paduan Boron (HRC Alloy Circumvention) adalah berkisar USD 80 – 262 per ton.
- Harga Harga Baja Paduan Boron (HRC Alloy Circumvention) lebih rendah dibandingkan Baja Karbon (HRC Carbon) yang berkisar USD 25 – 75 per ton.
Dengan memperhatikan perbandingan harga tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa impor jenis Baja Paduan Boron (HRC Alloy Circumvention) dapat berdampak negatif kepada pasar baja domestik

- Bahwa mengenai kapasitas dan kebutuhan baja nasional dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa dari tabel tersebut di atas, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk HRC lebih besar daripada kebutuhan nasional (dalam negeri) kecuali Tahun 2018.
- Kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk Plate selalu lebih besar daripada kebutuhan nasional (dalam negeri).
- Kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk CRC lebih besar daripada kebutuhan nasional (dalam negeri) kecuali Tahun 2017-2019.
- Kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk Bar selalu lebih besar daripada kebutuhan nasional (dalam negeri).
- Kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk Section selalu lebih besar daripada kebutuhan nasional (dalam negeri).
- Kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk WR selalu lebih besar daripada kebutuhan nasional (dalam negeri).
- Kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk Coated selalu lebih besar daripada kebutuhan nasional (dalam negeri).
- Kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk Pipe selalu lebih besar daripada kebutuhan nasional (dalam negeri).
Sehingga dari data dalam tabel tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kapasitas produksi nasional (dalam negeri) untuk semua jenis produk (HRC, Plate, CRC, Bar, Section, WR, Coated, Pipe) lebih tinggi daripada kebutuhan nasional (dalam negeri) kecuali HRC Tahun 2018 dan CRC Tahun 2017-2019
- Bahwa terkait dengan adanya indikasi atau dugaan pengalihan pos tarif atau kode HS (Circumvention), dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
POTENSI PENGALIHAN POS TARIF (HS CODE) PRODUK BAJA YANG DIKENAKAN BMAD
DAN BMTP PERIODE 2016-2021
| No | PMK | Jenis Bea Masuk | Besaran Tarif & Negara yang dikenakan | Jenis Produk | HS Code yang Dikenakan * | Potensi HS Code Pengalihan ** |
| 1 | 111/PMK.010/2019 diundangkan 1 Agustus 2019. Masa berlaku: 15 Agustus 2019 - 14 Agustus 2024. Sebelumnya telah diperpanjang dari pengenaan April 2016. | BMAD | RRT : 10,47% | Hot Rolled Plate | 7208.51.00 | 7225.40.90; 7225.99.90 |
| Singapura: 12,50% | 7208.52.00 | 7225.40.90; 7225.99.90 | ||||
| Ukraina : 12,33% | ||||||
| 2 | 27/PMK.010/2018 diundangkan 3 April 2018. Masa berlaku 17 April 2018 - 16 April 2021 (Tidak diperpanjang) | BMAD | RRT:10,2%-13,5% | Steel Wire Rod | 7213.91.10 | 7227.90.00 |
| 7213.91.20 | 7227.90.00 | |||||
| 7213.91.90 | 7227.90.00 | |||||
| 7213.99.10 | 7227.90.00 | |||||
| 7213.99.20 | 7227.90.00 | |||||
| 7213.99.90 | 7227.90.00 | |||||
| 7227.90.00 | ||||||
| 3 | 214/ PMK.010 /2018 di-undangkan 31 Des. 2018. Masa berlaku: 15 Febr.2019 – 14 Febr’2024. Sebelumnya telah dikenakan sejak Januari 2014 | BMAD | RRT : 6,1%-7,4% | Tin Plate (Baja Lembaran Lapis Timah) | 7210.12.10 | 7225.99.90 |
| Rep. Korea : 4,4%- 7,9% | 7210.12.90 | 7225.99.90 | ||||
| Taiwan : 4,4% | ||||||
| 4 | 24/ PMK.010 /2019 di- undangkan 19 Maret 2019. Berlaku 2 April 2019 - 1 April 2024 | BMAD | RRT : 11,93% | I dan H Secton | 7216.33.11 | 7228.70.10; 7228.70.90 |
| 7216.33.19 | 7228.70.10; 7228.70.90 | |||||
| 7216.32.10 | 7228.70.10; 7228.70.90 | |||||
| 7216.32.90 | 7228.70.10; 7228.70.90 | |||||
| 5 | 25/PMK.010/2019 diundangkan 19 Maret 2019. Masa berlaku: 2 April 2019–1 April 2024. Sebelumnya telah dikenakan sejak Desember 2013. | BMAD | RRT : 0-20% | Hot Rolled Coil (Baja Lembaran dan Gulungan Canai Panas) | 7208.10.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 |
| India : 12,95%-20% | 7208.25.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | ||||
| Thailand : 7,52%- 12,78% | 7208.26.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | ||||
| Taiwan : 0-20% | 7208.27.11 | 7225.30.90; 7225.99.90 | ||||
| Rusia & Belarusia: 5,58%-20% | 7208.27.19 | 7225.30.90; 7225.99.90 | ||||
| Kazakhstan: 20% | 7208.27.91 | 7225.30.90; 7225.99.90 | ||||
| 7208.27.99 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.36.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.37.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.38.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.39.10 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.39.90 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| ex. 7208.90.10 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| ex. 7208.90.20 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| ex. 7208.90.90 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 6 | 137.1/PMK.011/2014. Ditetapkan tanggal 7 Juli 2014. Masa berlaku 14 Juli 2014 - | BMTP | Tahun I : Rp. 4.998.784/ton | Baja Lapis Aluminiu m Seng (BJLAS) | 7210.61.11.00 | 7225.99.90 |
| Tahun II : | ||||||
| 13 Juli 2017. Tidak diperpanjang. | Rp. 4.314.161/ton | |||||
| Tahun III : Rp. 3.629.538/ton | ||||||
| 7 | PMK 224/2014 tentang perubahan atas PMK 65/ 2013 tentang Pengenaan BMAD atas impor CRC/S . Berlaku: 19 Maret 2013 – 18 Maret 2016. Status sedang di PKN. | BMAD | RRT : 13,6 – 43,5% | Cold Rolled Coil/Sheet | ex.7209.16.00.10 | 7225.50.90; 7225.99.90 |
| Jepang : 18,6 – 55,6% | ex.7209.17.00.10 | 7225.50.90; 7225.99.90 | ||||
| R. Korea : 10,1 – 11% | ||||||
| Taiwan : 7– 20,6% | ||||||
| Vietnam : 12,3 – 27,8% | ||||||
| 8 | PMK. No.23/ 2011. Masa berlaku: 7 Februari 2011 – 7 Februari 2016, status ada di Kementerian Keuangan. | BMAD | Korea : 0 – 3,85% | Hot Rolled Coil (Baja Lembaran dan Gulungan Canai Panas) | 7208.10.00.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 |
| Malaysia : 48,4% | 7208.25.10.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | ||||
| 7208.25.90.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.26.00.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.27.00.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.36.00.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.37.60.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.38.00.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.39.00.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 7208.90.00.00 | 7225.30.90; 7225.99.90 | |||||
| 9 | 2/PMK.010/2018 diundangkan 21 Sept 2018. Berlaku 3 tahun sejak Januari 2018 - | BMTP | Tahun ke-1: 17,75% | I dan H Secton dari Baja Paduan | 7228.70.10 | |
Tahun ke-2: 17,50% | 7228.70.90 | |||||
| Tahun ke-3: 17,25% |
Januari 2021
Status : Proses perpanjangan Lainnya
| Sumber: Puskadaglu, IISIA (diolah) | Keterangan: | * Sesuai BTKI 2012 (10 digit) dan atau BTKI 2017 (8 digit) yang berlaku saat PMK diundangkan |
| ** Sesuai BTKI 2017 (8 digit) dan BTKI 2022 (pos tarif 8 digit yang berlaku saat ini) | ||
| Penjelasan: | HS code baja paduan 7225.99.90 sering disalahgunakan untuk berbagai pengalihan produk baja karbon karena ketentuannya sangat longgar (lain-lain dari lain-lain), dapat berupa baja lembaran panas, baja lembaran dingin, bergelombang atau tdak, dilapis atau tdak dilapis dengan berbagai jelas pelapisan |
Selanjutnya dapat dijelaskan terkait uraian barang dan HS Code dimaksud sebagai berikut: ditarik panas atau diekstruksi hot-rolled, hot drawn or extruded
| HS Code | Uraian Barang | Description of goods |
| 7208.10.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dalam gulungan, Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; with pattern in reliefs, In coils, not further worked other than hot rolled |
| 7208.10.00.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dalam gulungan, Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; with pattern in reliefs, In coils, not further worked other than hot rolled |
| 7208.25.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of thickness 4,75 mm or more |
| 7208.25.10.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of |
| dengan asam, Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, dengan lebar tdak melebihi 1250 mm | thickness 4,75 mm or more, of width not exceeding than 1250 mm | |
| 7208.25.90.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, dengan lebar 1250 mm atau lebih | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of thickness 4,75 mm or more, of width of 1250 mm or more |
| 7208.26.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of a thickness of 3 mm or more but less than 4,75 mm |
| 7208.26.00.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of a thickness of 3 mm or more but less than 4,75 mm |
| 7208.27.00.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan kurang dari 3 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of a thickness less than 3 mm |
| 7208.27.11 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan kurang dari 2 mm, Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of a thickness less than 2 mm, Containing by weight less than 0,6% of carbon |
| 7208.27.19 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan kurang dari 2 mm, Lain-lain selain Mengandung karbon kurang dari 0,6 | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of a thickness less 2 mm; Other than Containing by weight less than 0,6% of |
| % menurut beratnya | carbon | |
| 7208.27.91 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan 2 mm atau lebih tapi kurang dari 3 mm, Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of a thickness of 2 mm or more but less than 3 mm; Containing by weight less than 0,6% of carbon |
| 7208.27.99 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan 2 mm atau lebih tapi kurang dari 3 mm; Lain-lain selain Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; In coils, not further worked other than hot rolled, pickled, Of a thickness of 2 mm or more but less than 3 mm; Other than Containing by weight less than 0,6% of carbon |
| 7208.36.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan ketebalan melebihi 10 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness exceeding 10 mm |
| 7208.36.00.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan ketebalan melebihi 10 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness exceeding 10 mm |
| 7208.37.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tdak melebihi 10 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness of 4,75 mm or more but not exceeding 10 mm |
| 7208.37.60.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tdak melebihi 10 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness of 4,75 mm or more but not exceeding 10 mm |
| 7208.38.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan kekebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness of 3 mm or more but less than 4,75 mm |
| 7208.38.00.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan | Flat-rolled products of iron or non- |
| paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan kekebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm | alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness of 3 mm or more but less than 4,75 mm | |
| 7208.39.00.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan ketebalan kurang dari 3 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness of less than 3 mm |
| 7208.39.10 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan ketebalan kurang dari 3 mm, Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,7 mm atau kurang | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness of less than 3 mm; Containing by weight less than 0,6% of carbon and of a thickness of 1,7 mm or less |
| 7208.39.90 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dengan ketebalan kurang dari 3 mm, Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan lebih dari 1,7 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Of a thickness of less than 3 mm; Containing by weight less than 0,6% of carbon and of a thickness more than 1,7 mm |
| 7208.51.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Tidak Dalam gulungan, Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas; Dengan ketebalan melebihi 10 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Other, not in coils, not further worked than hot rolled;Of a thickness exceeding 10 mm |
| 7208.52.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas; Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tdak melebihi 10 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Other, not in coils, not further worked than hot rolled;Of a thickness of 4.75 mm or more but not exceeding 10 mm |
| 7208.90.00.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Lain-lain dalam bentuk lainnya | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Others in other forms |
| 7208.90.10 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Lain-lain dalam bentuk lainnya; Bergelombang; | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Others in other forms, |
| mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,7 mm atau kurang | corrugated; Containing by weight less than 0,6% of carbon and of a thickness of 1,7 mm or less | |
| 7208.90.20 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Lain-lain dalam bentuk lainnya; Bergelombang; mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan lebih dari 1,7 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Others in other forms, corrugated; Containing by weight less than 0,6% of carbon and of a thickness more than 1,7 mm |
| 7208.90.90 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Lain-lain dalam bentuk lainnya; Bergelombang; Selain dari mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated; Others in other forms, corrugated; Other than Containing by weight less than 0,6% of carbon. |
| 7209.16.00.10 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dalam guIungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut selain dikanai dingin (cold- reduced); Dengan ketebalan 3 mm atau lebih, Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm, dengan lebar tdak melebihi 1250 mm | Flat rolled products of iron or non alloy steel, of width of 600 mm or more, cold rolled (cold-reduced), not clad, plated or coated; In coils, not further worked than cold rolled (cold- reduced); Of a thickness of 3 mm or more; Of a thickness exceeding 1 mm but less than 3 mm; Of a width not exceeding 1250 mm |
| 7209.17.00.10 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tdak dipalut, tdak disepuh atau tdak dilapisi; Dalam guIungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut selain dikanai dingin (cold- reduced); Dengan ketebalan 0 , 5 m m atau lebih tetapi tdak melebihi 1 mm; dengan lebar tdak melebihi 1250 mm | Flat rolled products of iron or non alloy steel, of width of 600 mm or more, cold rolled (cold-reduced), not clad, plated or coated; In coils, not further worked than cold rolled (cold- reduced); Of a thickness of 0,5 mm or more but not exceeding 1 mm; Of a width not exceeding 1250 mm |
| 7210.12.10 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi; Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm : Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, clad, plated or coated; Of a thickness of less than 0.5 mm : Containing by weight 0.6 % or more of carbon |
| 7210.12.90 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi; Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm : Lain-lain selain dari Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, clad, plated or coated; Of a thickness of less than 0.5 mm : Other than Containing by weight 0.6 % or |
| more of carbon | ||
| 7210.61.11.00 | Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium- seng; mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya; Dengan ketebalan tdak melebihi 1,2 mm | Flat-rolled products of iron or non- alloy steel, of a width of 600 mm or more, clad, plated or coated with aluminium-zinc alloys; Containing by weight less than 06 % of carbon; Of a thickness not exceeding 1,2 mm |
| 7213.91.10 | Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tdak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan; Dengan ukuran diameter penampang silang lingkarannya kurang dari 14 mm : Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan soldering stck | Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils, of iron or non-alloy steel; Of circular cross-secton measuring less than 14 mm in diameter : Of a kind used for producing soldering stcks |
| 7213.91.20 | Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tdak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan; Dengan ukuran diameter penampang silang lingkarannya kurang dari 14 mm : Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) | Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils, of iron or non-alloy steel; Of circular cross-secton measuring less than 14 mm in diameter : Of a kind used for concrete reinforcement (rebars) |
| 7213.91.90 | Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tdak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan; Dengan ukuran diameter penampang silang lingkarannya kurang dari 14 mm : Lain-lain, mengandung karbon 0,6 % atau lebih, fosfor tdak lebih dari 0,03 % dan sulfur tdak lebih dari 0,035 % menurut beratnya | Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils, of iron or non-alloy steel; Of circular cross-secton measuring less than 14 mm in diameter : Other, containing by weight 0.6 % or more of carbon, not more than 0.03 % of phosphorus and not more than 0.035 % of sulphur |
| 7213.99.10 | Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tdak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan; Dengan ukuran diameter penampang silang lingkarannya 14 mm atau lebih: Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) | Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils, of iron or non-alloy steel; Of circular cross-secton measuring 14 mm or more in diameter : Of a kind used for concrete reinforcement (rebars) |
| 7213.99.20 | Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tdak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan; Dengan ukuran diameter penampang silang lingkarannya 14 mm atau lebih: Lain-lain, mengandung karbon 0,6 % atau lebih, fosfor tdak lebih dari 0,03 % dan sulfur tdak lebih dari 0,035 % menurut beratnya | Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils, of iron or non-alloy steel; Of circular cross-secton measuring 14 mm or more in diameter : Other, containing by weight 0.6 % or more of carbon, not more than 0.03 % of phosphorus and not more than 0.035 % of sulphur |
| 7213.99.90 | Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tdak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan; Dengan ukuran diameter | Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils, of iron or non-alloy steel; Of circular cross-secton measuring 14 |
| penampang silang lingkarannya 14 mm atau lebih: Lain-lain, Selain mengandung karbon 0,6 % atau lebih, fosfor tdak lebih dari 0,03 % dan sulfur tdak lebih dari 0,035 % menurut beratnya | mm or more in diameter : Other, Other than containing by weight 0.6 % or more of carbon, not more than 0.03 % of phosphorus and not more than 0.035 % of sulphur | |
| 7216.32.10 | Angle, shape dan secton dari besi atau baja bukan paduan, I secton, tdak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi; dengan tnggi 80 mm atau lebih; Dengan ketebalan 5 mm atau kurang | Angles, shapes and sectons of iron or non alloy steel, I secton, not further worked than hot-rolled, hot-drawn or extruded, of a height of 80 mm or more; of a thickness of 5 mm or less |
| 7216.32.90 | Angle, shape dan secton dari besi atau baja bukan paduan, I secton, tdak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi; dengan tnggi 80 mm atau lebih; dengan ketebalan lebih dari 5 mm | Angles, shapes and sectons of iron or non alloy steel, I secton, not further worked than hot-rolled, hot-drawn or extruded, of a height of 80 mm or more; of a thickness more than 5 mm |
| 7216.33.11 | Angle, shape dan secton dari besi atau baja bukan paduan, H secton, tdak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi; dengan tnggi 80 mm atau lebih; Dengan ketebalan 5 mm atau kurang | Angles, shapes and sectons of iron or non alloy steel, H secton, not further worked than hot-rolled, hot-drawn or extruded, of a height of 80 mm or more; of a thickness of 5 mm or less |
| 7216.33.19 | Angle, shape dan secton dari besi atau baja bukan paduan, H secton, tdak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi; dengan tnggi 80 mm atau lebih; dengan ketebalan lebih dari 5 mm | Angles, shapes and sectons of iron or non alloy steel, H secton, not further worked than hot-rolled, hot-drawn or extruded, of a height of 80 mm or more; of a thickness more than 5 mm |
| 7225.40.90 | Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya, dengan lebar 600 mm atau lebih;Lain-lain, tdak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tdak dalam gulungan; Lain-lain | Flat-rolled products of other alloy steel, of a width of 600 mm or more; Other, not further worked than hot- rolled, not in coils; Other |
| 7225.99.90 | Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya, dengan lebar 600 mm atau lebih; Lain-lain; Lain-lain | Flat-rolled products of other alloy steel, of a width of 600 mm or more; Other; Other |
| 7227.90.00 | Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tdak beraturan, dari baja paduan lainnya; Lain-lain: | Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils, of other alloy steel; Other : |
| 7228.70.10 | Batang dan batang kecil lainnya dari baja paduan lainnya; angle, shape dan secton; tdak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi | other bars and rods of Other alloy steel; Angles, shapes and sectons; Not further worked than hot-rolled, hot drawn or extruded |
| 7228.70.90 | Batang dan batang kecil lainnya dari baja paduan lainnya; angle, shape dan secton; Lain-lain selain tdak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, | other bars and rods of Other alloy steel; Angles, shapes and sectons; Others than Not further worked than |
- Bahwa total kuantitas produksi besi atau baja (khususnya produk BJLS dan BJLAS) sebagai berikut: Sedangkan berapa nilai omzet industri baja nasional (khususnya produk BJLS dan BJLAS), saat ini belum dapat saksi jelaskan karena saksi perlu melihat data-data/dokumen terkait hal tersebut
DATA PRODUKSI (OMZET NASIONAL) BAJA LAPIS SENG DAN WARNA PRODUKSI Unit: Ton Jenis Produk Baja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 BJLS 261.938 319.680 699.453 730.882 798.851 838.794 BJLAS 369.910 446.849 492.827 457.754 345.157 452.360 BJLAS Warna 34.647 45.087 52.647 54.816 48.536 187.650 IMPOR Unit: Ton Jenis Produk Baja 2016 2017 2018 2019 2020 2021 BJLS 469.615 431.126 418.208 455.200 269.586 369.891 BJLAS 128.269 60.153 31.572 115.847 203.623 215.616 BJLAS Warna 270.888 215.298 201.145 291.854 334.775 308.686 Keterangan: BJLS : Baja Lapis Seng (Galvanis) BJLAS : Baja Lapis Aluminium Seng (Galvalum) - Bahwa berdasarkan hasil Kajian LPEM FEB Universitas Indonesia tahun 2022, manfaat atau dampak dari penerapan BMAD dan BMTP berdasarkan jenis produk besi dan baja nasional dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Bahwa terkait dengan harga produk BJLS di pasar domestik adalah sebagai berikut:
DATA IMPORT BJLS (GI SHEETS) PERIODE 2016-2021 (Sumber: BPS) ALL COUNTRIES Unit 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Hot dip GI sheets Quantty (ton) 393.544 314.105 241.433 285.068 173.469 203.649 7210.41, 7210.49,
7212.30Value (USD) 258.323.52
7240.595.744 199.043.198 214.581.362 119.005.35
8195.538.091 CFR Price (USD/ton) 656 766 824 753 686 960 Hot dip GI sheets
(alloy)Quantty (ton) 76.793 117.041 176.886 170.146 96.119 166.711 7225.92.90, 7226.99.11,
7226.99.91Value (USD) 50.940.238 81.169.577 127.733.310 117.458.980 62.783.297 165.688.268 CFR Price (USD/ton) 663 694 722 690 653 994 CHINA Unit 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Hot dip GI sheets Quantty (ton) 12.087 15.281 16.457 56.354 66.136 91.837 7210.41, 7210.49,
7212.30Value (USD) 6.574.582 11.129.207 12.400.288 40.659.543 43.686.712 87.074.078 CFR Price (USD/ton) 544 728 754 722 661 948 Hot dip GI sheets
(alloy)Quantty (ton) 19.314 78.790 144.394 147.454 74.549 133.331 7225.92.90, 7226.99.11, Value (USD) 9.772.594 48.556.394 98.715.016 96.465.777 45.736.359 129.983.113 7226.99.91 CFR Price (USD/ton) 506 616 684 654 614 975 ESTIMASI HARGA DOMESTIK BERDASARKAN
KALKULASI HARGA BJLS IMPOR 2016-2021Unit 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Estimasi harga domestik BJLS Kurs USD 14.500 14.500 14.500 14.500 14.500 14.500 (dihitung berdasarkan harga impor landed Price CFR
China terendah sampai di gudang
konsumen)Adjusted CFR
Price (+5%)531 647 718 687 644 996 Inklaring Cost
(USD/ton)15 15 15 15 15 15 Landed Price
(USD/ton)546 662 733 702 659 1.011 Harga Domestik
(Rp/kg)7.921 9.600 10.626 10.178 9.558 14.653 Penjelasan dan
asumsi yang
digunakan:1. Kurs USD diasumsikan tetap 1 USD = Rp
14.5002. Adjustng atau penyesuaian harga CFR menjadi landed ditambah 5% dari
harga CFR yangmerupakan asumsi margin keuntungan dari importr yang sesungguhnya bervariasi sesuai dengan spesifikasi/grade baja dan dimesinsi3. Biaya inklaring di pelabuhan termasuk biaya transpor ke gudang tujuan
diasumsikan sebesar 15 USD/ton - Bahwa Komposisi baja yang berasal dari satu nomor heat (satu kali peleburan/pembuatan baja) akan memiliki komposisi yang sama persis. Jika berbeda nomor heat namun memiliki spesifikasi yang sama, pada umumnya bisa terdapat perbedaan komposisi kimia dengan jumlah yang kecil dan masih masuk dalam spesifikasi. Hasil pengujian kualitas produk baja tersebut dituangkan dalam dokumen
Mill Certifica te yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen produk tersebut. Hasil pengujian kualitas produk baja tersebut dituangkan dalam dokumen Mill Certifica te yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen produk tersebut.
- Bahwa Hasil uji laboratorium terhadap sampel besi atau baja dengan jenis yang sama yang diproduksi oleh pabrik atau produsen yang sama, walaupun bentuk dan ukurannya berbeda dapat mewakili keseluruhan jumlah (populasi) barang yang dibuat/diproduksi oleh pabrik yang sama tersebut sepanjang sampel baja tersebut berasal dari Heat yang sama sehingga memiliki komposisi kimia yang sama sebagaimana dituangkan dalam dokumen Mill Certificate;
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
35. ILHAM ADINUSA
- Saksi ILHAM ADINUSA, S.E., M.Sc., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Budi Hartono Linardi.
- Bahwa saksi tidak mengenal Budi Hartono Linardi dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
- Bahwa saksi selaku Investigator KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) Kemendag periode 2012 s/d sekarang
- Bahwa Struktur Organisasi pada KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) berdasarkan Permendag Nomor 34 Tahun 2014 sebagai berikut:
No. Jabatan Nama Jabatan 1. Ketua KPPI Mardjoko 2. Wakil Ketua KPPI Sintoyo 3. Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri
dan PertambanganAditio Prinadi 4. Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian,
Kehutanan, Kelautan dan PerikananRaditija
Hendrasto - Bahwa Tugas KPPI berdasarkan Permendag Nomor 34 Tahun 2014 sebagai berikut: ”KPPI mempunyai tugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor”
- Bahwa tugas pokok KPPI diantaranya sebagai berikut:
- Melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor.
- Mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan.
- Membuat laporan hasil penyelidikan.
- Merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri.
- Melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri
- Bahwa mekanisme pelaksanaan penyelidikan Tindakan Pengamanan (Safeguards)

Keterangan:
- Asistensi
Adalah memberikan bimbingan kepada calon pemohon (IDN/Industri Dalam Negeri, Asosiasi Produsen yang mewakili IDN, Instansi Teknis Pembina IDN yang memproduksi barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang impor) dalam membuat surat permohonan penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) yang dilengkapi dengan dokumen dan bukti awal mengenai adanya data dan informasi terkait lonjakan jumlah barang impor dan kerugian serius dan ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN). - Permohonan
Calon pemohon dapat mengajukan Permohonan tertulis kepada KPPI yang dilengkapi dengan bukti awal yang berisi data dan informasi mengenai lonjakan volume impor barang sejenis maupun barang secara langsung bersaing dan data kerugian atau ancaman kerugian serius baik secara rahasia dan tidak rahasia. - Penelitian permohonan
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran permohonan penyelidikan secara administratif dan substantif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 (PP 34/2011) dan Keputusan Menteri Perindutrian dan Menteri Perdagangan (Kepmenperindag) nomor 85 tahun 2003. Tentang tata cara dan persyaratan permohonan penyelidikan atas pengamanan IDN dari akibat lonjakan impor.
- Dalam jangka waktu 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan, KPPI memutuskan: a). Menolak permohonan apabila tidak memenuhi persyaratan adanya lonjakan impor barang sejenis atau secara langsung bersaing yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri. b). Menerima permohonan apabila memenuhi persyaratan adanya lonjakan impor barang sejenis atau secara langsung bersaing yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri.
- Inisiasi Penyelidikan (Pemberitahuan dimulainya penyelidikan)
- Penyelidikan Tindakan Pengamanan dimulai saat diumumkan ke publik.
- Selain diumumkan ke publik, KPPI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada: Pemohon, Importir, Industri Dalam Negeri, dan Asosiasi Importir Pasal 74 PP 34/2011), serta melakukan Notifikasi Article 12.1 (a) kepada Sekretariat World Trade Organization (WTO).
- Dengar Pendapat/Public Hearing
Selama masa penyelidikan, KPPI harus menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon, atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dab pihak-pihak lain yang berkepentingan. - Analisa dan Verifikasi Industri Dalam Negeri
KPPI dapat meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak Pemohon, Importir, Pihak-Pihak Lain yang Terikait. Penjelasan dimaksud disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia. Berdasarkan dokumen penjelasan yang disampaikan, KPPI dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenarannya. - Laporan Akhir Hasil Penyelidikan
Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan. Selain itu KPPI juga menyampaikan hasil penyelidikan kepada WTO melalui Article 12.1 (b). - Bahwa HS (Harmonized System) adalah pengkodean yang gunannya untuk pengklasifikasian barang dalam proses ekspor-impor di seluruh dunia (internasional), termasuk Indonesia, dimana klasifikasi barang di Indonesia dituangkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), dalam hal ini BTKI tahun 2017
- Bahwa dalam Kode HS (Harmonized System) untuk produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya seingat saksi mulai dari Kode HS 70, 71, 72, dan 73. Sedangkan untuk HS produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya ada dikenai Tindakan Pengamanan (Safeguards) oleh KPPI, adalah sebagai berikut: PRODUK BESI/BAJA YANG DISELIDIKI OLEH KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA (KPPI)
Hingga saat ini produk-produk yang ditangani oleh KPPI adalah sebagai berikut : Produk Baja yang telah dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) 4 produk Produk Baja yang sudah dikenakan BMTP dan diperpanjang 2 produk A. Produk Baja Yang Telah Dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan (Bmtp).A. Produk Baja Yang Telah Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Bmtp). Pengamanan (Bmtp). % Tgl Permohon
anNegara
UtamaTgl Tgl Pangs
aDaerah Dimulai penyelidika
nSelesainya penyelidika
nTgl Nama Pemohon Perusahaa
nNo Produk Asal Impor Pengenaan a
ImporPemohon 1. Casing dan Tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, RRT 57,15 30-12-2011 PT. Citra
TubindoBatam dan Tangerang 20-01-2012 13-6-2013 Ditetapkan: 30 Juli 2013 1. RRT
Jepang57,15
22,4820-01-2012 13-6-2013 dan Diundangkan: 6 % Tgl
Selesainya penyelidika
nNegara
UtamaTgl Pangs
aDaerah Tgl Permohon
anDimulai penyelidika
nTgl Nama Pemohon Perusahaa
nNo Produk Asal Impor Pengenaan Impor an dengan ukuran diameter 23/8 inci sampai 14 inci, dengan yield strength 75.000 Psi atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan Singapur a 13,81 PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya Agustus 2013 PMK No.108/PMK.011/2013 Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb: rincian sbb:
HS. Ex. 7304.29.00.901. 6 Agustus 2013 s.d.
5 Agustus 2014 Rp 28.439/kgRp 28.439/kg 2. 6 Agustus 2014 s.d.
5 Agustus 2015 Rp 28.001/kgdikerjakan
No. HS : 7304.29.00.9 0Rp 28.001/kg 3. 6 Agustus 2015 s.d.
5 Agustus 2016Rp 27.564/kg27.564/kg 4. 6 Agustus 2016 s.d.
5 Agustus 2017 Rp 27.126/kg.2. Baja Alumunium Lapis Seng
Vietnam
60,04
12-12-2012
PT.NS
Blue Scope Steel, dan PT.Sunris e Steel
Cilegon dan
19-12-2012
10-4-2014
Ditetapkan: 7 Juli 2014
Taiwan
21,00
Diundangakan: 15 Juli 2014
dan
MojokertoLapis Seng
No. HS :
Korea Selatan
15,22Berdasarkan PMK No.137.1/PMK.011/201 4 No. HS :
7210.61.11.0 0e Steel 0 4
Berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, dengan rincian sbb:rincian sbb:
Pos tarif 7210.61.11.001. 22 Juli 2014 s.d. 21 Juli 2015 Rp 4.998.784/Ton Rp 4.998.784/Ton 2. 22 Juli 2015 s.d. 21 Juli 2016 Rp 4.314.161/Ton Rp 4.314.161/Ton 3. 22 Juli 2016 s.d. 21 Juli 2017 Rp 3.629.538/Ton 3. I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
RRT
96
15-1-2014
PT. Gunung Garuda
Cikarang
12-2-2014
7-10-2014
Ditetapkan: 19 Januari 2015
2015
Diundangakan:Lainnya
No. HS :
21 Januari 2015 Berdasarkan PMK No.12/PMK.010/20157228.70.10.0 0 dan 7228.70.90.0 0 No.12/PMK.010/2015
Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb:HS. Ex 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00 1. 21 Januari 2015 s.d. 20 Januari 2016 (26%) 2016 (26%) 2. 21 Januari 2016 s.d. 20 Januari % Tgl
Selesainya penyelidika
nNegara
UtamaTgl Pangs
aDaerah Tgl Permohon
anDimulai penyelidika
nTgl Nama Pemohon Perusahaa
nNo Produk Asal Impor Pengenaan Impor an 2017 (22%) 3. 21 Januari 2017 s.d. 20 Januari 2018 (18%) 4. Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya
RRT Jepang Malaysia
79,07
23-12-2013
PT. Ispat
Indo dan PT. Krakatau Steel, Tbk.
Cilegon dan Surabaya
20-1-2014
23-12-2014
Ditetapkan & diundangkan: 11 Agustus 2015
Malaysia
Surabaya
Agustus 2015
Berdasarkan PMK No.155/PMK.010/2015
Tbk.
Berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, dengan rincian sbb:
rincian sbb:
No. HS. Ex. 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00,
7213.91.20.00,
7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00No. HS : 7213.91.10.0 0, 7213.91.20.0 0, 7213.91.90.0 0, 7213.99.10.0 0, 7213.91.20.0 0, 7227.90.00.00
1. 17 Agustus 2015 s.d. 16 Agustus 2016 (14,5%)2. 17 Agustus 2016 s.d. 16 Agustus 2017 (10%) 3. 17 Agustus 2017 s.d. 16 Agustus 2018 (5,5%) 0,
7213.99.90.0 0, dan 7227.90.00.0 0.0. B. Produk Baja Yang Sudah Dikenakan Bmtp Dan Diperpanjang B. Produk Baja Yang Sudah Dikenakan Bmtp Dan Diperpanjang B. % Tgl
Selesainya penyelidika
nNegara
UtamaTgl Pangs
aDaerah Tgl Permohona
nDimulai penyelidika
nTgl Nama Pemohon Perusahaa
nNo Produk Asal Impor Pengenaan Impor n 1. I dan H Section dari Baja Paduan lainnya No. HS : Ex. 7228.70.10.0 0 dan 7228.70.90.0 0 RRT 99,99 20-7-2017 PT. Gunung Garuda Cikarang 18-8-2017 13-10-2017 Ditetapkan & diundangkan: 4 Januari 2018 Berdasarkan PMK No.2/PMK.010/2018 Berlaku pada tanggal 21 Januari 2018, dengan rincian sbb: 0 1. 21 Januari 2018 s.d. 20 Januari 2019 (17,75%) 2. 21 Januari 2019 s.d. 20 Januari 2020 (17,50%) 3. 21 Januari 2020 s.d. 20 Januari 2021 (17,25%) 2. Baja Alumunium Lapis Seng
RRT
95%
19-12-2016
PT.NS
Blue Scope Steel, dan PT.Sunris e Steel
Cilegon
18-1-2017
14-6-2017
Ditetapkan: 19 september 2017 diundangkan: 20 september 20172.
RRT
95%
19-12-2016
Cilegon
18-1-2017Lapis Seng
No. HS :Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2017 No. HS :
7210.61.11.0 0Mojokerto No.130/PMK.010/2017
Berlaku pada tanggal 3 Oktober 2017, dengan rincian sbb:rincian sbb:
1. 3 Oktober 2017 s.d. 2 Oktober 2018 (Rp.2.891.858/ton )2. 3 Oktober 2018 s.d. 2 Oktober 2019 (Rp.2.186.030/ton ) (Rp.2.186.030/ton ) - Bahwa terkait Tindakan Pengamanan (Safeguards) oleh KPPI terhadap:
- Casing dan Tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 23/8 inci sampai 14 inci, dengan yield strength 75.000 Psi atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan No. HS: 7304.29.00.90
- Baja Alumunium Lapis Seng No. HS: 7210.61.11.00
- I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00
- Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00, 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00 Dapat saksi jelaskan dasar dilakukan Tindakan Pengamanan (Safeguards) oleh KPPI terhadap 4 (empat) item barang impor besi dan baja diatas adalah:
- Pertama, adanya lonjakan impor paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir atau selama periode penyelidikan baik secara absolut atau secara relatif terhadap produksi Nasional atas 4 (empat) item barang impor besi dan baja diatas.
- Kedua, adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN) yang memproduksi barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
- Ketiga, adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN)
Adapun hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI terhadap:
- Casing dan Tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 23/8 inci sampai 14 inci, dengan yield strength 75.000 Psi atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan No. HS: 7304.29.00.90 penyelidikan KKPI menemukan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN) yang dalam hal ini PT. Citra Tubindo dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya (selaku Pemohon). Bahwa atas temuan tersebut maka KPPI melakukan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan untuk dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) dengan bentuk BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) sesuai PMK No.108/PMK.011/2013, dengan rincian sbb: Pos Tarif/HS Ex. 7304.29.00.90
- 6 Agustus 2013 s.d. 5 Agustus 2014 Rp 28.439/kg
- 6 Agustus 2014 s.d. 5 Agustus 2015 Rp 28.001/kg
- 6 Agustus 2015 s.d. 5 Agustus 2016 Rp 27.564/kg
- 6 Agustus 2016 s.d. 5 Agustus 2017 Rp 27.126/kg
- Baja Alumunium Lapis Seng No. HS: 7210.61.11.00 penyelidikan KKPI menemukan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN) yang dalam hal ini PT. NS Blue Scope Steel, dan PT.Sunrise Steel (selaku Pemohon)
Bahwa atas temuan tersebut maka KPPI melakukan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan untuk dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) dengan bentuk BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) sesuai PMK No.137.1/PMK.011/2014, dengan rincian sbb: Pos Tarif/HS 7210.61.11.00
- 22 Juli 2014 s.d. 21 Juli 2015 Rp 4.998.784/Ton
- 22 Juli 2015 s.d. 21 Juli 2016 Rp 4.314.161/Ton
- 22 Juli 2016 s.d. 21 Juli 2017 Rp 3.629.538/Ton
Kemudian diperpanjang dengan PMK No.130/PMK.010/2017, dengan rincian sbb: Pos Tarif/HS 7210.61.11.00 - 3 Oktober 2017 s.d. 2 Oktober 2018 (Rp.2.891.858/ton)
- 3 Oktober 2018 s.d. 2 Oktober 2019 (Rp.2.186.030/ton)
- I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00 penyelidikan KKPI menemukan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN) yang dalam hal ini PT. Gunung Garuda (selaku Pemohon).
Bahwa atas temuan tersebut maka KPPI melakukan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan untuk dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) dengan bentuk BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) sesuai PMK No.12/PMK.010/2015, dengan rincian sbb: Pos Tarif/HS Ex 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00
- 21 Januari 2015 s.d. 20 Januari 2016 (26%)
- 21 Januari 2016 s.d. 20 Januari 2017 (22%)
- 21 Januari 2017 s.d. 20 Januari 2018 (18%)
Kemudian diperpanjang dengan PMK No.2/PMK.010/2018, dengan rincian sbb: Pos Tarif/HS Ex 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00
- 21 Januari 2018 s.d. 20 Januari 2019 (17,75%)
- 21 Januari 2019 s.d. 20 Januari 2020 (17,50%)
- 21 Januari 2020 s.d. 20 Januari 2021 (17,25%)
- Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00, 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00 menemukan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN) yang dalam hal ini PT. Ispat Indo dan PT. Krakatau Steel, Tbk. (selaku Pemohon)
Bahwa atas temuan tersebut maka KPPI melakukan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan untuk dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) dengan bentuk BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) sesuai PMK No.155/PMK.010/2015, dengan rincian sbb: Pos Tarif/HS 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00,
7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00- 17 Agustus 2015 s.d. 16 Agustus 2016 (14,5%)
- 17 Agustus 2016 s.d. 16 Agustus 2017 (10%)
- 17 Agustus 2017 s.d. 16 Agustus 2018 (5,5%).
Adapun maksud dan tujuan KPPI melakukan penyelidikan terhadap:
- Casing dan Tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 23/8 inci sampai 14 inci, dengan yield strength 75.000 Psi atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan No. HS: 7304.29.00.90 karena ada permohonan dari pemohon yaitu PT Citra Tubindo dan PT Seamless Pipe Indonesia Jaya yang mana kedua pemohon tersebut meminta KPPI untuk melakukan penyelidikan karena adanya lonjakan volume impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius bagi Industri Dalam Negeri/IDN yang memproduksi barang sejenis atau secara langsung bersaing dengan barang impor.
- Baja Alumunium Lapis Seng No. HS: 7210.61.11.00 karena ada permohonan dari pemohon yaitu PT NS Blue Scope Steel dan PT Sunrise Steel yang mana kedua pemohon tersebut meminta KPPI untuk melakukan penyelidikan karena adanya lonjakan volume impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius bagi Industri Dalam Negeri/IDN yang memproduksi barang sejenis atau secara langsung bersaing dengan barang impor.
- I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00 karena ada permohonan dari pemohon yaitu PT Gunung Garuda, Tbk (sekarang bernama PT Gunung Raja Paksi, Tbk) yang mana pemohon tersebut meminta KPPI untuk melakukan penyelidikan karena adanya lonjakan volume impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius bagi Industri Dalam Negeri/IDN yang memproduksi barang sejenis atau secara langsung bersaing dengan barang impor.
- Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00, 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00 karena ada permohonan dari pemohon yaitu PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel, Tbk. yang mana kedua pemohon tersebut meminta KPPI untuk melakukan penyelidikan karena adanya lonjakan volume impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius bagi Industri Dalam Negeri/IDN yang memproduksi barang sejenis atau secara langsung bersaing dengan barang impor.
Adapun jumlah lonjakan Impor yang termuat dalam Laporan Hasil Penyelidikan KPPI adalah sebagai berikut:
- Lonjakan Impor atas Casing dan Tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 23/8 inci sampai 14 inci, dengan yield strength 75.000 Psi atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan No. HS: 7304.29.00.90 Keterangan: Telah terjadi lonjakan jumlah impor Barang Yang Diselidiki secara absolut selama periode penyelidikan. Walaupun terjadi penurunan volume impor dari tahun 2008 ke tahun 2009 yaitu sebesar 0,39%, namun volume impor mengalami peningkatan sebesar 7,83% dari tahun 2009 ke 2010, dan pada tahun 2011 terjadi kenaikan volume impor yang signifikan yaitu sebesar 98,69% bila dibandingkan tahun sebelumnya.

- Lonjakan Impor Baja Alumunium Lapis Seng No. HS: 7210.61.11.00 Keterangan: Jumlah impor barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan mengalami lonjakan secara absolut selama periode penyelidikan, dengan tren impor sebesar 42%. Lonjakan jumlah impor secara signifikan terjadi pada tahun 2010, yaitu sebesar 145%, dari 50.482 ton ditahun 2009 menjadi 123.794 ton ditahun 2010. Pada tahuntahun selanjutnya juga terjadi peningkatan yang signifikan yaitu sebesar 31% dan 55% secara berturut-turut.

Keterangan: Pada periode tahun 2013-2014 dan 2014-2015, volume impor barang BjLAS mengalami penurunan secara absolut dan secara relatif terhadap produksi nasional. Namun, pada tahun 2016 volume impor barang BjLAS mengalami peningkatan secara absolut sebesar 62% dan secara relatif terhadap produksi nasional sebesar 50%. Peningkatan volume impor pada tahun 2016 mengakibatkan peningkatan pangsa pasar impor menjadi sebesar 27% dari sebesar 19% di tahun 2015. Peningkatan volume impor tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan pangsa pasar domestik IDN, laba/rugi, dan peningkatan persediaan.
Pemohon sudah melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan sesuai dengan yang telah diprogramkan, namun Pemohon masih membutuhkan waktu untuk bersaing dengan barang impor, maka dari itu BMTP masih diperlukan untuk mencegah atau memulihkan terjadinya kembali ancaman kerugian serius yang diderita oleh Pemohon.
- Lonjakan Impor I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00 Keterangan: Jumlah impor Barang Yang Diselidiki mengalami lonjakan secara absolut selama periode penyelidikan, dengan tren peningkatan sebesar 175%. Lonjakan jumlah impor tersebut secara signifikan terjadi pada tahun 2011, yaitu sebesar 412%, dari 20.331 ton ditahun 2010 menjadi 104.083 ton ditahun 2011. Pada tahun- tahun selanjutnya juga terjadi lonjakan jumlah impor yang signifikan yaitu sebesar 235% dan 14% secara berturut-turut. Jumlah impor Barang Yang Diselidiki mengalami lonjakan secara relatif selama periode penyelidikan, dengan tren peningkatan sebesar 160%. Lonjakan jumlah impor secara relatif tersebut secara signifikan terjadi pada tahun 2013, yaitu menjadi sebesar 1.705 poin indeks, dari sebesar 100 poin indeks di tahun 2010 Keterangan:
Walaupun telah dilakukan pengenaan BMTP atas Barang Yang Diselidiki, namun faktanya volume impor masih mengalami peningkatan pada periode terakhir baik secara absolut maupun relative dan dikhawatirkan volume impor akan Kembali meningkat secara signifikan apabila BMTP tidak diperpanjang. Selain itu, Pemohon juga masih membutuhkan waktu tambahan untuk dapat menyelesaikan penyesuaian structural tersebut hingga optimal.

- Lonjakan Impor Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00, 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00 Keterangan: Telah terjadi lonjakan impor secara absolut selama periode penyelidikan dari tahun 2010 — 2013 dengan tren pertumbuhan sebesar 47,6%. Terjadi lonjakan impor yang sangat signifikan pada tahun 2012, yaitu sebesar 75% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2013 kembali terjadi lonjakan impor sebesar 52% dari tahun sebelumnya.

Selain itu, terlihat juga bahwa terjadi lonjakan volume impor secara relatif selama periode penyelidikan dengan tren pertumbuhan sebesar 42,8%. Di saat produksi nasional mengalami penurunan dari tahun 2011-2013, total impor justru mengalami peningkatan dari 254.595 Ton di tahun 2011 menjadi 677.965 Ton di tahun 2013, dan secara relatif juga meningkat dari 82 indeks di tahun 2011 menjadi 264 indeks di tahun 2013.
- Bahwa KPPI hanya fokus kepada penyelidikan atas kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami dari pemohon, karena proporsi produksi pemohon telah melebihi 50% dari produksi Nasional sehingga dianggap mewakili produksi dalam Negeri
- Bahwa perbandingan Konsumsi Nasional, Volume Impor, Pangsa Pasar Pemohon (IDN), Pangsa Pasar Non-Pemohon (IDN), dan Pangsa Pasar Impor yang termuat dalam Laporan Hasil Penyelidikan KPPI, atas:
- Casing dan Tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 23/8 inci sampai 14 inci, dengan yield strength 75.000 Psi atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan No. HS: 7304.29.00.90 Selama periode penyelidikan, terbukti bahwa Pemohon telah kehilangan pangsa pasar, padahal selama periode yang sama, terjadi peningkatan konsumsi nasional. Sebaliknya, pangsa pasar produk impor mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan kata lain, Pemohon tidak mampu memanfaatkan kenaikan tingkat konsumsi nasional karena kalah bersaing dengan produk impor.
- Baja Alumunium Lapis Seng No. HS: 7210.61.11.00
Tren konsumsi nasional mengalami peningkatan selama periode penyelidikan, namun tidak dapat dioptimalkan oleh Pemohon. Bahkan tren pangsa pasar Pemohon mengalami penurunan karena tergerus oleh pangsa pasar impor, dimana impor barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang mengalami lonjakan jumlah impor secara absolut. Tergerusnya pangsa pasar Pemohon tersebut menyebabkan Pemohon mengalami peningkatan persediaan dan juga mengalami kerugian. - I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00 Selama periode penyelidikan terjadi peningkatan konsumsi nasional, namun peningkatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pemohon karena terjadinya lonjakan jumlah impor Barang Yang Diselidiki. Pangsa Pemohon dan Non- Pemohon keduanya mengalami penurunan, sedangkan pangsa impor terus mengalami peningkatan selama periode penyelidikan. Tergerusnya pangsa IDN (Pemohon dan Non-Pemohon) oleh pangsa impor ini membuktikan bahwa tidak ada persaingan antara Pemohon dengan Non-Pemohon.
- Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00, 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00 Pada saat konsumsi nasional mengalami peningkatan selama periode penyelidikan dengan tren 21%, volume impor juga mengalami peningkatan secara signifikan dengan tren yang lebih besar yaitu 47,6% selama periode penyelidikan. Sehingga menyebabkan penjualan domestik IDN menurun selama periode tersebut dengan tren -1,5%.
Akibat penurunan penjualan domestik maka pangsa IDN juga menurun dengan tren -18,6%, sebaliknya pangsa impor justru meningkat secara signifikan dengan tren 22% selama periode penyelidikan. Dari hal tersebut terbukti bahwa peningkatan volume impor telah menyebabkan menurunnya penjualan domestik, dan selanjutnya telah mengambil pangsa IDN selama periode penyelidikan.
- Bahwa Maksud dan tujuan diterbitkannya PMK No.108/PMK.011/2013; PMK No.137.1/PMK.011/2014 jo. PMK No.130/PMK.010/2017; PMK No.12/PMK.010/2015 jo. PMK No.2/PMK.010/2018; dan PMK No.155/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Besi Baja adalah untuk:
- Tambahan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation); atau
- Tambahan Bea Masuk Preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan Barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
- Bahwa terkait metodalogi yang digunakan oleh KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) dalam melakukan penyelidikan:
- Casing dan Tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 23/8 inci sampai 14 inci, dengan yield strength 75.000 Psi atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan No. HS: 7304.29.00.90.
Bahwa metodalogi yang digunakan oleh KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) dalam melakukan penyelidikan dimulai dari inisiasi Penyelidikan (Pemberitahuan dimulainya penyelidikan) dimana Penyelidikan Tindakan Pengamanan dimulai saat diumumkan ke publik. KPPI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada: Pemohon, Importir, Industri Dalam Negeri, dan Asosiasi Importir Pasal 74 PP 34/2011), serta melakukan Notifikasi Article 12.1(a) kepada Sekretariat World Trade Organization (WTO). Selanjutnya, KPPI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon, atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapannya.
KPPI selanjutnya meminta penjelasan kepada pihak Pemohon, Importir, Pihak-Pihak Lain yang Terikait dalam bentuk kuesioner. Jawaban kuesioner dimaksud disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia. Berdasarkan jawaban kuesioner yang disampaikan, KPPI melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenarannya. Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan. Selain itu KPPI juga menyampaikan hasil penyelidikan kepada WTO melalui Article 12.1 (b).
- Baja Alumunium Lapis Seng No. HS: 7210.61.11.00
Bahwa metodalogi yang digunakan oleh KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) dalam melakukan penyelidikan dimulai dari inisiasi Penyelidikan (Pemberitahuan dimulainya penyelidikan) dimana Penyelidikan Tindakan Pengamanan dimulai saat diumumkan ke publik. KPPI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada: Pemohon, Importir, Industri Dalam Negeri, dan Asosiasi Importir Pasal 74 PP 34/2011), serta melakukan Notifikasi Article 12.1(a) kepada Sekretariat World Trade Organization (WTO). Selanjutnya, KPPI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon, atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapannya. KPPI selanjutnya meminta penjelasan kepada pihak Pemohon, Importir, Pihak-Pihak Lain yang Terikait dalam bentuk kuesioner. Jawaban kuesioner dimaksud disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia. Berdasarkan jawaban kuesioner yang disampaikan, KPPI melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenarannya. Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan. Selain itu KPPI juga menyampaikan hasil penyelidikan kepada WTO melalui Article 12.1 (b).
- I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00.
Bahwa metodalogi yang digunakan oleh KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) dalam melakukan penyelidikan dimulai dari inisiasi Penyelidikan (Pemberitahuan dimulainya penyelidikan) dimana Penyelidikan Tindakan Pengamanan dimulai saat diumumkan ke publik. KPPI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada: Pemohon, Importir, Industri Dalam Negeri, dan Asosiasi Importir Pasal 74 PP 34/2011), serta melakukan Notifikasi Article 12.1(a) kepada Sekretariat World Trade Organization (WTO). Selanjutnya, KPPI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon, atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapannya.
KPPI selanjutnya meminta penjelasan kepada pihak Pemohon, Importir, Pihak-Pihak Lain yang Terikait dalam bentuk kuesioner.
Jawaban kuesioner dimaksud disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia. Berdasarkan jawaban kuesioner yang disampaikan, KPPI melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenarannya. Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan. Selain itu KPPI juga menyampaikan hasil penyelidikan kepada WTO melalui Article 12.1 (b).
- Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00, 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00.
Bahwa metodalogi yang digunakan oleh KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) dalam melakukan penyelidikan dimulai dari inisiasi Penyelidikan (Pemberitahuan dimulainya penyelidikan) dimana Penyelidikan Tindakan Pengamanan dimulai saat diumumkan ke publik. KPPI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada: Pemohon, Importir, Industri Dalam Negeri, dan Asosiasi Importir Pasal 74 PP 34/2011), serta melakukan Notifikasi Article 12.1(a) kepada Sekretariat World Trade Organization (WTO). Selanjutnya, KPPI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon, atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapannya.
KPPI selanjutnya meminta penjelasan kepada pihak Pemohon, Importir, Pihak-Pihak Lain yang Terikait dalam bentuk kuesioner. Jawaban kuesioner dimaksud disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia. Berdasarkan jawaban kuesioner yang disampaikan, KPPI melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenarannya. Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan. Selain itu KPPI juga menyampaikan hasil penyelidikan kepada WTO melalui Article 12.1 (b).
- Bahwa terkait dengan Laporan Hasil Penyelidikan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) tersebut dapat saksi jelaskan bahwa:
- Negara yang sangat signifikan dalam importasi Casing dan Tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 23/8 inci sampai 14 inci, dengan yield strength 75.000 Psi atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan No. HS: 7304.29.00.90 adalah RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Jepang, Singapura
- Negara yang sangat signifikan dalam importasi Baja Alumunium Lapis Seng No. HS: 7210.61.11.00 adalah Vietnam, Taiwan, Korea Selatan, dan RRT.
- Negara yang sangat signifikan dalam importasi I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00 adalah RRT.
- Negara yang sangat signifikan dalam importasi Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya No. HS: 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.91.20.00, 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00 adalah RRT, Jepang, Malaysia
- Bahwa ketika melakukan penyelidikan saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
36. RINA OCTARIA
- Saksi RINA OCTARIA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga
- Bahwa saksi selaku Investigator, KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) adalah berdasarkan surat keputusan ketua komite anti dumping Indonesia nomor 01/KADI/KEP/I/2021, tanggal 4 Januari 2021, tentang pengangkatan kepala sub komite penyelidikan, anggota ahli tingkat I, anggota ahli tingkat II, anggota ahli tingkat III dan pengelola data penyelidikan pada komite anti dumping Indonesia
- Bahwa Struktur Organisasi pada KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) adalah sebagai berikut:
SEKRETARIAT KETUA WAKIL KETUA
Keterangan:
Ketua : Dr. Ir. Donna Gultom, M.Sc. Wakil Ketua : Ir. Herliza M.Sc
Sekretariat Ex Officio DPP : Drs. Nathan Kambuno, M.Si
Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping Dan Subsidi- Ketua Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping Dan Subsidi: Duma Maharani Situmorang
- Anggota Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping Dan Subsidi
Rina Octaria
Ervina Sitepu
Triana Huda
Shameira Rizkia Lubis
Aga Wibawa Jaya
Lucia Lia Puspitasari
Ahmad Nuruddin Zanki Widiyantoro
Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian - Ketua Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian: Laode Muhammad Fachrul
- Anggota Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian
Sakeni Windari
Riggantya Octa Prima Adji
Vicky Fernando
Rila Dona
Muhammad Akmal Mussadad
Roswangi Endah Pinilih - Bahwa KADI mempunyai tugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi. Dalam melaksanakan tugas, KADI menyelenggarakan fungsi:
- Pembuktian adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, kerugian industri dalam negeri, dan adanya hubungan sebab akibat antara barang dumping atau barang mengandung subsidi dan kerugian industri dalam negeri;
- Pengumpulan, penelitian, dan pengolahan bukti dan informasi terkait dengan Penyelidikan Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi;
- Pembuatan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perdagangan;
- Pelaksanaan advokasi, konsultasi, diseminasi informasi, serta sosialisasi ketentuan dan pelaksanaan Antidumping dan Subsidi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.
- Bahwa mekanisme pelaksanaan penyelidikan Anti Dumping
- Penyelidikan anti dumping dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Industri Dalam Negeri yang merasa dirugikan akibat adanya barang impor dumping.
- Setelah permohonan telah memenuhi bukti awal adanya dumping, kerugian dan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan anti dumping kepada publik. Pada tanggal yang sama, KADI juga menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang berkepentingan yang diketahui dalam permohonan, mengenai dimulainya penyelidikan anti dumping disertai dengan pengiriman kuesioner kepada Industri Dalam Negeri (IDN)/Pemohon, eksportir dan/atau eksportir produsen, dan importir yang diketahui. KADI memberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk menjawab kuesioner terhitung mulai dari tanggal pengiriman. KADI juga memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan tertulis dan/atau mengajukan dengar pendapat.
- Setelah jawaban kuesioner diterima, KADI melakukan analisa jawaban kuesioner dan tanggapan dari pihak yang berkepentingan. Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan jawaban kuesioner dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir.
- Setelah KADI merasa cukup mendapatkan data dan/atau informasi dari pihak yang berkepentingan, KADI membuat laporan data utama yang memuat fakta fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. KADI juga memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap laporan data utama tersebut.
- Atas permintaan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor, KADI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan. Selain itu, pihak berkepentingan juga harus menyampaikan secara tertulis disertai dengan bukti pendukungnya.
- Setelah KADI menganalisa data dan/atau informasi hasil dengar pendapat, KADI membuat laporan akhir hasil penyelidikan yang memuat kesimpulan hasil penyelidikan dan rekomendasi pengenaan bea masuk anti dumping. KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri Perdagangan dan kepada eksportir dan/atau produsen secara langsung dan melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir.
- Proses penetapan bea masuk anti dumping dimulai saat Menteri Perdagangan menerima rekomendasi pengenaan bea masuk anti dumping dari KADI. Kemudian Menteri Perdagangan menyampaikan rekomendasi KADI kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Perdagangan menerima atau menolak rekomendasi KADI. Dalam hal Menteri Perdagangan menerima rekomendasi KADI, Menteri Perdagangan menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai keputusan besarnya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Anti Dumping. Kemudian Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan
- Bahwa HS (Harmonized System) adalah pengkodean yang gunanya untuk pengklasifikasian barang dalam proses ekspor-impor di seluruh dunia (internasional), termasuk Indonesia, dimana klasifikasi barang di Indonesia dituangkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), dalam hal ini BTKI tahun 2017
- Bahwa dalam Kode HS (Harmonized System) untuk produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya seingat saksi mulai dari Kode HS 72.
Sedangkan untuk HS produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya ada dikenai Tindakan Anti Dumping oleh KADI, adalah sebagai berikut: PRODUK BESI/BAJA YANG DISELIDIKI OLEH
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)- Bahwa tekait Tindakan Anti Dumping oleh KADI terhadap:
- Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC Carbon) Dengan No. HS: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
- Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) Dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Dapat saksi jelaskan bahwa dasar dilakukan Tindakan Anti Dumping oleh KADI terhadap 2 (dua) item barang impor besi dan baja diatas adalah:
- Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC Carbon) Dengan No. HS: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
- Pertama, adanya permohonan penyelidikan sunset review atas impor produk hot rolled coil yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
- Kedua, masih berlanjutnya dumping dari negara yang dituduh dan industri dalam negeri barang sejenis masih mengalami kerugian apabila pengenaan BMAD dihentikan.
- Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) Dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
- Pertama, adanya permohonan penyelidikan anti dumping atas impor produk hot rolled coil yang berasal dari Republik Rakyat Tiiongkok.
- Kedua, adanya kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (Khususnya Pemohon dalam hal ini PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)
- Ketiga, adanya praktek dumping yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Republik Rakyat Tiiongkok.
- Keempat, adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri Dapat saksi jelaskan bahwa dasar hasil dari penyelidikan diatas adalah: Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC Carbon) Dengan No. HS: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand, dan penyelidikan KADI menemukan: masih berlanjutnya dumping yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan di negara yang dituduh, masih adanya kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri, dan adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri. Bahwa atas temuan tersebut KADI merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk tetap melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dengan besaran yang sama sesuai dengan PMK No.169/PMK.011/2013 terhadap impor HRC Dengan No. HS: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand Perpanjangan pungutan pengenaan BMAD tersebut melalui PMK No 25/PMK.010/2019 yang berlaku selama 5 (lima) tahun, dengan rincian sbb: HS 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90.
Negara Asal
BarangEksportir dan/atau Eksportir
ProdusenBesaran
BMADRRT Wuhan Iron & Steel (Group) Co. 0 Angang Steel Company Ltd. 20 Baoshan Iron & Steel Co. Ltd. 20 Perusahaan lainnya 20 India Essar Steel Ltd. 12,95 JSW Steel Ltd. 20 Perusahaan lainnya 20 Rusia, dan
BelarusiaNovolipetsk Steel 8,96 Magnitogorsk Iron & Steel Works 20 JSC Severstal 5,58 Perusahaan lainnya 20 Kazakstan Semua perusahaan 20 Taiwan Chung Hung Steel Corporation 4,24 China Steel Corporation 0 Shang Shing Steel Industrial 4,70 Perusahaan lainnya 20 Thailand Sahaviriya Steel Industries Public
Co. Ltd.11,23 Nakorntai Strip Mill Public Co.Ltd. 12,78 G Steel Ltd. 7,52 Perusahaan lainnya
Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) Dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) penyelidikan KADI menemukan: adanya praktek dumping yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Republik Rakyat Tiiongkok, adanya kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri, dan adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri.
Bahwa atas temuan tersebut maka KADI melakukan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan untuk dikenakan Tindakan Anti Dumping dalam bentuk BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) sesuai PMK No 15/PMK.010/2022, dengan rincian sbb: Pos Tarif/HS 7225.30.90
Eksportir dan/atau Eksportir Besaran Rizhao Steel Holding Group Co., 26,9% Rizhao Steel Wire Co., Ltd. Baohua Steel International Pte. Zhangjiagang Hongchang Steel Co., 39,1% Jiangsu Shagang International Xinsha International Pte Ltd Shagang International (Singapura) Shanxi Taigang Stainless Steel Co., 8,6% Shougang Jingtang United Iron & 25,1% Shougang Qian’an Iron & Steel Shougang Holding Trade (Hong Bengang Steel Plates Co. Ltd. 12,1% Benxi Iron and Steel (Group) Benxi Iron and Steel Hong Kong Shanghai Meishan Iron and Steel Co, Ltd. 4,2%
Negara Asal
BarangEksportir dan/atau Eksportir
ProdusenBesaran
BMADBaosteel Singapore Pte. Ltd. Perusahaan Lainnya 50,2%
- Bahwa Maksud dan tujuan diterbitkannya PMK No. 25/PMK.010/2019 dan PMK No 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Besi Baja adalah untuk:
- Melindungi industri dalam negeri barang sejenis dari tindakan unfair trade yang dilakukan oleh eksportir produsen dinegara yang dituduh yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
- Tambahan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation); atau
- Tambahan Bea Masuk Preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional
- Bahwa maksud dan tujuan KADI melakukan penyelidikan terhadap:
- Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC Carbon) Dengan No. HS: 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand adalah untuk melanjutkan kembali pengenaan BMAD atas impor dumping HRC carbon asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand karena apabila pengenaan BMAD dihentikan, kerugian dan/atau dumping akan berulang atau berlanjut kembali.
- Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) Dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah untuk membuktikan adanya praktek dumping yang mengakibatkan kerugian Industri Dalam Negeri barang sejenis untuk dapat dikenakan bea masuk anti dumping agar Industri Dalam Negeri dapat bersaing secara adil.
Bahwa terkait Perusahaan IDN (Industri Dalam Negeri) lain yang mengalami kerugian akibat praktek dumping selain dari pemohon dapat saksi jelaskan bahwa: KADI tidak melakukan pemeriksaan terhadap industri dalam negeri lainnya. Berdasarkan ketentuan, PT Krakatau Steel Tbk., sebagai pemohon dalam penyelidikan antidumping ini telah memenuhi persyaratan mewakili Industri Dalam Negeri.
KADI tidak melakukan pemeriksaan terhadap industri dalam negeri lainnya. Berdasarkan ketentuan, PT Krakatau Steel Tbk., sebagai pemohon dalam penyelidikan anti dumping ini telah memenuhi persyaratan mewakili Industri Dalam Negeri. Dalam hal ini, industri dalam negeri lainnya telah menyatakan dukungan terhadap permohonan penyelidikan anti dumping yang disampaikan oleh PT Krakatau Steel Tbk.
- Bahwa perbandingan Konsumsi Nasional, Volume Impor, Pangsa Pasar Pemohon (IDN), Pangsa Pasar Non-Pemohon (IDN), dan Pangsa Pasar Impor yang termuat dalam Laporan Hasil Penyelidikan KADI, atas:
- Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC Carbon) Dengan No. HS: 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
Periode penyelidikan terhitung dari Januari 2014-Desember 2016, dan selama periode penyelidikan tersebut pangsa pasar Industri Dalam Negeri dan Industri Dalam Negeri Lainnya mengalami penurunan. Pangsa impor dari negara yang dituduh juga mengalami penurunan, hal ini terjadi karena adanya BMAD yang dikenakan sebelumnya cukup efektif untuk membendung impor dumping. Selama periode penyelidikan konsumsi nasional juga mengalami penurunan.
- Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) Dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
Periode penyelidikan untuk kerugian meliputi periode selama 3 (tiga) tahun yaitu 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Juni 2017 (P1), 1 Juli 2017 sampai dengan 30 Juni 2018 (P2), dan 1 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2019 (PP).
Selama P1-PP, pangsa pasar Industri Dalam Negeri terhadap konsumsi nasional mengalami penurunan. Pada periode yang sama pangsa pasar produsen lainnya meningkat. Pangsa pasar impor RRT juga mengalami peningkatan selama P1-PP sedangkan impor dari negara lainnya menurun pada periode yang sama.
Meskipun terjadi kenaikan pada pangsa pasar produsen lainnya namun volume penjualan Industri Dalam Negeri lebih besar dari produsen lainnya, sedangkan volume penjualan produsen lainnya masih lebih kecil dibanding volume impor dari RRT. Selanjutnya konsumsi nasional mengalami peningkatan selama P1-PP. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi produksi domestik terhadap pemenuhan konsumsi nasional menurun dan selanjutnya diisi oleh HRC impor.
- Bahwa metodalogi yang digunakan oleh KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) dalam melakukan penyelidikan:
- Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC Carbon) Dengan No. HS: 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
Penyelidikan sunset review HRC Carbon merupakan penyelidikan peninjauan kembali yang sesuai dengan Anti Dumping Agreement (ADA) article 11.3 hanya menganalisa apakah apabila pengenaan BMAD dihentikan, dumping dan/atau kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri berlanjut atau berulang kembali. Dalam menganalisa dumping, kerugian dan hubungan kausal metode yang digunakan sama dengan metode penyelidikan awal (original) seperti yang dilakukan pada penyelidikan HRC alloy. Selain itu, KADI juga melakukan analisa terhadap kondisi pasar di negara yang telah dikenakan BMAD.
- Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) Dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
Dalam menentukan apakah Industri Dalam Negeri mengalami kerugian, metodalogi yang digunakan KADI adalah dengan melihat perkembangan beberapa indikator kinerja ekonomi Industri Dalam Negeri sesuai dengan Article 3.4 Anti Dumping
Hingga saat ini produk-produk yang ditangani oleh KADI adalah sebagai berikut:
A. Produk Baja yang telah dikenakan Bea Masuk Ant Dumping
(BMAD)
: 8
produ k
B. Produk Baja yang sudah dikenakan BMAD dan
diperpanjang
: 4
produ k
A. Produk Baja Yang Telah Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (Bmad)Hingga saat ini produk-produk yang ditangani oleh KADI adalah sebagai berikut: A. Produk Baja yang telah dikenakan Bea Masuk Ant Dumping
(BMAD): 8 produ k B. Produk Baja yang sudah dikenakan BMAD dan
diperpanjang: 4 produ k A. Produk Baja Yang Telah Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (Bmad) Produk % Tgl Tgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Selesainy
a penyelidik
anTgl Permohon
anNama Pemoho
nDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anPengenaan Asal Impor o sa
Imporan n an 1 Steel Wire
Rod (SWR) Dengan No. HS: ex 7213.91.10, ex 7213.91.20,RRT 85% 9 Juni
2016PT Ispat Indo dan PT The Master Steel MFc Sidoarjo 31 Agt
201630 Nov
2017Ditetapkan: 16 Mar 2018 2018 Jakarta Diundangkan: 3 April 2018. PMK No. (PMK) % Tgl
Selesainy
a penyelidik
anTgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Tgl Permohon
anNama Pemoho
nDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anProduk Pengenaan Utama
Asal ImporImpor an n ex 7213.91.90, ex 7213.99.10, ex 7213.99.20, ex 7213.99.90 dan 7227.90.00 No. 27/PMK.010/201 8. 8.
Berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan, dengan rincian sbb:sbb:
HS. ex 7213.91.10, ex 7213.91.20, ex 7213.91.90, ex 7213.99.10, ex 7213.99.20, ex 7213.99.90 dan 7227.90.007227.90.00
Besaran BMAD:Besaran BMAD:
10,2% - 13,5%2 BjLAS
Warna Dengan No. HS:RRT 88% 9 Juni
2016PT NS BlueSco pe Indonesi a Cilegon 23 Des
20167 Juni
2018Menteri Perdagangan menolak rekomendasi KADI dengan alasan pertimbangan kepentingan Nasional 2 RRT
Vietnam88% Cilegon 7210.61.11 7212.50.23 7212.50.24 7212.50.29 7225.99.90 7226.99.19 7226.99.99 3 Sunset
Review Tin PlateRRT 69% 17 April
2017PT Pelat Timah Nusanta ra Tbk Cilegon 27 Okt
201713 Agt
2018Ditetapkan: 31 Des 2018. Taiwan Diundangkan: 31 Des 2018. Plate
Dengan No. HS: 7210.12.10 dan 7210.12.90Republik Korea PMK No. (PMK) No. 214/PMK.010/20 18 Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb: 1. HS. 7210.12.10 dan 7210.12.90 7210.12.90 2. Besaran BMAD: BMAD: a. RRT 6,1%- % Tgl
Selesainy
a penyelidik
anTgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Tgl Permohon
anNama Pemoho
nDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anProduk Pengenaan Utama
Asal ImporImpor an n 7,4% 7,4% b. Korea 4,4%- 7,9% c. Taiwan 4,4% 4 Sunset
Review H Section dan I Section Dengan No. HS: 7216.32.10; 7216.32.90; 7216.33.11; dan 7216.33.19
Republik Rakyat Tiongkok
85%
2 Mei 2017
PT
Gunung Garuda
Cikarang Barat, Bekasi
27 Okt
2019
23 Okt
2018
Ditetapkan: 18 Maret 2019Diundangkan: 19 Maret 2019 PMK No 24/PMK.010/201 9 Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb: 1. HS. 7216.32.10; 7216.32.90; 7216.33.11; dan 7216.33.19 7216.33.19 2. Besaran BMAD 11,93% 5 Sunset
Review Hot Rolled Coil
REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK
(RRT), INDIA, RUSIA, KAZAKHST
AN, BELARUSIA
, TAIWAN,
DAN THAILAND
14,8%
21 Agustus
2017
PT Krakatau Steel, Tbk (Persero )
Cilegon
21 Des
2017
27 November
2018
Ditetapkan: 18 Maret 2019Diundangkan: 19 Maret 2019 (HRC Carbon) Dengan No. HS: PMK No. 25/PMK.010/201 9 7208.10.00. 00, 7208.25.00. 00, 7208.26.00. 00, 7208.27.10. 00, 7208.27.90. 00, 7208.36.00. 00, 7208.37.00. 00, 7208.38.00. 00, 7208.39.00. 00, dan 7208.90.00. 00 Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb: (BTKI 2022) 5. HS.7208.10. 00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.1 0; % Tgl
Selesainy
a penyelidik
anTgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Tgl Permohon
anNama Pemoho
nDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anProduk Pengenaan Utama
Asal ImporImpor an n ex.7208.90.2 0; dan ex.7208.90.9 0 6. Besaran BMAD: a b c d e f a. RRT: 0 - 20% b. India: 12,95% - 20% 20% c. Thailand : 7,52% - 12,78% d. Taiwan: 0 - 20% e. Rusia dan Belarusi a: 5,58% - 20% - 20% f. Kazakhs tan: 20% 6 Sunset
Review Hot Rolled Plate (HRP) Dengan No. HS 7208.51.00. 00 dan 7208.52.00. 00
RRT
71%
21 Desember
2017
PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakatau Posco
Bekasi
5 Maret
2018
4 Maret
2019
Ditetapkan:6
RRT
Singapura
71%
Bekasi
Cilegon
Ditetapkan:
1 Agustus 2019.Ukraina 2017 Diundangkan: Ukraina Diundangkan:
1 Agustus 2019.1 Agustus 2019.
PMK No. (PMK) No. 111/010/2019111/010/2019
Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb:sbb:
1. HS. 7208.51.00.0 0 dan 7208.52.00.0 00 2. Besaran BMAD BMAD a. RRT 10,47% 10,47% b. Singapu ra 12,50% c. Ukraina 12,33% 7 Baja Lapis
Aluminium Seng (BjLAS) Dengan No. HS: 7210.61.11, 7212.50.23,
Republik
Rakyat Tiongkok dan Vietnam
59%
13 Juni
2019
PT. NS Bluesco pe Indonesi a
Cilegon,
Banten
26 Agustus
2019
11 Feb
2021
Menteri Perdagangan menolak rekomendasi KADI dengan alasan pertimbangan kepentingan% Tgl Tgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Selesainy
a penyelidik
anTgl Permohon
anNama Pemoho
nDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anProduk Pengenaan Utama
Asal ImporImpor an n an 7212.50.24, 7212.50.29, 7225.99.90, 7226.99.19 dan 7226.99.99 nasional 8 Hot Rolled
Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) Dengan No. HS : 7225.30.90RRT 79% 20 Januari
2020PT Krakatau Steel, Tbk (Persero ) Cilegon, Indonesia 9 Maret
20203 September 2022 Ditetapkan: 8 RRT 79% Ditetapkan:
22 Feb 20222022 Diundangkan: Diundangkan:
22 Feb 2022) 22 Feb 2022
PMK No 15/PMK.010/202 27225.30.90 2
Berlaku setelah 21 hari sejak tanggal diundangkan, dengan rincian sbb:sbb:
HS. Ex 7225.30.90.Besaran BMAD 4,2%- 50,2 B. Produk Baja Yang Sudah Dikenakan Bmad Dan Diperpanjang B. Produk Baja Yang Sudah Dikenakan Bmad Dan Diperpanjang % Tgl Permohon
anTgl
Selesainy
a penyelidik
anTgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Nama Pemoh
onDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anProduk Pengenaan Asal Impor o sa
Imporon 1 Sunset
Review Tin PlateRRT 69% 17 April
2017PT Pelat Timah Nusanta ra Tbk Cilegon 27 Okt
201713 Agt
2018Ditetapkan: Taiwan 31 Des 2018. Plate
Dengan No. HS: 7210.12.10 dan 7210.12.90Republik Korea Diundangkan: 31 Des 2018. PMK No. (PMK) No. 214/PMK.010/20 18 Berlaku pada tanggal diundangkan, % Tgl
Selesainy
a penyelidik
anTgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Tgl Permohon
anNama Pemoh
onDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anProduk Pengenaan Utama
Asal ImporImpor an on dengan rincian sbb: sbb:
HS. 7210.12.10
dan 7210.12.90 Besaran BMAD:
a. RRT 6,1%- 7,4% b. Korea 4,4%- 7,9% c. Taiwan 4,4%a. RRT 6,1%- 7,4% 7,4% b. Korea 4,4%- 7,9% c. Taiwan 4,4% 2 Sunset
Review H Section dan I Section Dengan No. HS:
Republik Rakyat Tiongkok
85%
2 Mei 2017
PT
Gunung Garuda
Cikarang Barat, Bekasi
27 Okt
2019
23 Okt
2018
Ditetapkan: 18 Maret 2019Diundangkan: 19 Maret 2019 PMK No 24/PMK.010/201 9 7216.32.10; 7216.32.90; 7216.33.11; dan 7216.33.19 Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb: 1. HS.
7216.32.10; 7216.32.90; 7216.33.11; dan 7216.33.19 2. Besaran
BMAD 11,93%3 Sunset
Review Hot Rolled Coil
REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK
(RRT), INDIA, RUSIA, KAZAKHST
AN, BELARUSIA
, TAIWAN,
DAN THAILAND
14,8%
21 Agustus
2017
PT Krakata u Steel, Tbk (Persero )
Cilegon
21 Des
2017
27 November
2018
Ditetapkan:18 Maret 2019 Rolled Coil
(HRC Carbon) Dengan No. HS:Diundangkan: 19 Maret 2019 PMK No. 25/PMK.010/201 9 7208.10.00. 00, 7208.25.00. 00, 7208.26.00. 00, 7208.27.10. 00, 7208.27.90. 00, 7208.36.00. 00, Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb: (BTKI 2022) 1. HS.7208.10.0
0; 7208.25.00; 7208.26.00;% Tgl
Selesainy
a penyelidik
anTgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Tgl Permohon
anNama Pemoh
onDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anProduk Pengenaan Utama
Asal ImporImpor an on 7208.37.00. 00, 7208.38.00. 00, 7208.39.00. 00, dan 7208.90.00. 00 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.1 0; ex.7208.90.2 0; dan ex.7208.90.9 0 2. Besaran
BMAD:
a. RRT: 0 - 20% b. India: 12,95% - 20% c. Thailand : 7,52% - 12,78% d. Taiwan: 0 - 20% e. Rusia dan Belarusi a: 5,58% - 20% f. Kazakhs tan: 20%BMAD:
a. RRT: 0 - 20%20% b. India: 12,95% - 20% c. Thailand : 7,52% - 12,78% 12,78% d. Taiwan: 0 - 20% 0 - 20% e. Rusia dan Belarusi a: 5,58% - 20% f. Kazakhs tan: 20% 4 Sunset
Review Hot Rolled Plate (HRP) Dengan No. HS 7208.51.00. 00 dan 7208.52.00. 00
RRT
71%
21 Desember
2017
PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakata u Posco
Bekasi
5 Maret
2018
4 Maret
2019
Ditetapkan:Singapura Cilegon 1 Agustus 2019. Ukraina 2017 Diundangkan: 1 Agustus 2019. PMK No. (PMK) No. 111/010/2019 Berlaku pada tanggal diundangkan, dengan rincian sbb: 1. HS.
7208.51.00.0 0 dan 7208.52.00.0 0 2. Besaran
BMAD
a. RRT 10,47% b. Singapu ra 12,50% c. Ukrainaa. RRT 10,47% b. Singapu ra 12,50% 12,50% c. Ukraina % Tgl Tgl Negara
Utama%
Pang
saDaerah Selesainy
a penyelidik
anTgl Permohon
anNama Pemoh
onDimulai penyelidik
anTgl N o Perusaha
anProduk Pengenaan Utama
Asal ImporImpor an on an 12,33%
” The examination of the impact of the dumped imports on the domestic industry concerned shall include an evaluation of all relevant economic factors and indices having a bearing on the state of the industry, including actual and potential decline in sales, profits, output, market share, productivity, return on investments, or utilization of capacity; factors affecting domestic prices; ; the magnitude of the margin of dumping; actual and potential negative effects on cash flow, inventories, employment, wages, growth, ability to raise capital or investments. This list is not exhaustive, nor can one or several of these factors necessarily give decisive guidance.”.
Selain itu, untuk menentukan apakah kerugian yang dialami oleh
Industri Dalam Negeri di akibatkan oleh dumping, maka KADI harus menganalisa hubungan sebab akibat sesuai Article 3.2 Anti Dumping Agreement “With regard to the volume of the dumped imports, the investigating authorities shall consider whether there has been a significant increase in dumped imports, either in absolute terms or relative to production or consumption in the importing Member. With regard to the effect of the dumped imports on prices, the investigating authorities shall consider whether there has been a significant price undercutting by the dumped imports as compared with the price of a like product of the importing Member, or whether the effect of such imports is otherwise to depress prices to a significant degree or prevent price increases, which otherwise would have occurred, to a significant degree. No one or several of these factors can necessarily give decisive guidance .” serta menganalisa faktor lain yang mungkin menyebabkan kerugian Industri Dalam
Negeri sesuai dengan Article 3.5 Anti Dumping Agreement “ “ It must be demonstrated that the dumped imports are, through the effects of dumping, as set forth in paragraphs 2 and d 4, causing injury within the meaning of this Agreement. The demonstration of a causal relationship between the dumped imports and the injury to the domestic industry shall be based on an examination of all relevant evidence before the authorities. . The authorities shall also examine any known factors other than the dumped imports which at the same time are injuring the domestic industry, and the injuries caused by these other factors must not be attributed to the dumped imports.
Factors which may be relevant in this respect include, inter r a alia, the volume and prices of imports not sold at dumping prices, contraction in demand or changes in the patterns of consumption, trade restrictive practices of and competition between the foreign and domestic producers, developments in technology and the export performance and productivity of the domestic industry .”
- Bahwa terkait negara mana yang sangat signifikan sehingga mempengaruhi kondisi Pemohon (IDN/Industri Dalam Negeri) mengalami kerugian akibat praktek dumping:
- Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC Carbon) Dengan No. HS 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
Dalam penyelidikan sunset review yang dilakukan terhadap impor HRC Carbon hanya melanjutkan pengenaan BMAD yang sudah ada. Penyelidikan ini hanya membuktikan apakah apabila pengenaan BMAD dihentikan, dumping dan/atau kerugian akan berlanjut atau berulang kembali.
- Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) Dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
Periode penyelidikan untuk kerugian meliputi periode selama 3 (tiga) tahun yaitu 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Juni 2017 (P1), 1 Juli 2017 sampai dengan 30 Juni 2018 (P2), dan 1 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2019 (PP).
Volume Impor Produk HRC Alloy (MT)
Negara Satuan P1 P2 PP Tren
(%)RRT MT 298.74
5385.193 461.54
824 Negara
LainnyaMT 152.92
8116.100 119.60
7(12) Total Impor MT 451.67
4501.293 581.15
513 Sumber: BPS,diolah.
Pada tabel di atas, terlihat bahwa secara absolut impor produk HRC Alloy dari negara lainnya mengalami penurunan dengan tren sebesar 12% selama P1-PP, sedangkan impor HRC Alloy dari RRT mengalami peningkatan dengan tren sebesar 24%. Peningkatan impor HRC Alloy yang berasal dari RRT menyebabkan total impor produk HRC Alloy Indonesia meningkat dengan tren sebesar 13% selama PP karena impor produk HRC Alloy dari RRT merupakan pangsa impor yang cukup besar atau 66%-79% dari total impor HRC Alloy Indonesia pada periode yang sama.
Pangsa Pasar HRC Alloy terhadap Konsumsi Nasional
(angka indeks)
Uraian Satua
nP1 P2 PP Impor RRT % 10
010
212
0Impor Negara Lainnya % 10
06
06
1Penjualan Dom. IDN % 10
097 8
3Penjualan Dom. Produsen
Lainnya% 10
013
716
1Konsumsi Nasional % 10
010
010
0MT 10
0127 129 Sumber: BPS, IDN, diolah.
Pada tabel di atas terlihat bahwa pada periode P1-PP terjadi penurunan pangsa pasar IDN dari 100 angka indeks menjadi 83 angka indeks, sedangkan pada periode yang sama pangsa pasar impor dari RRT mengalami peningkatan dari 100 angka indeks menjadi 120 angka indeks.
- Bahwa alur penjualan/pembelian Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), adalah sebagai berikut:
Secara umum alur penjualan ekspor ke Indonesia yang dilakukan oleh produsen dan/atau eksportir di Republik Rakyat Tiongkok dilakukan melalui trader tidak terafiliasi atau terafiliasi. Proses penjualan melalui trader tidak terafiliasi atau terafiliasi:
- Pembeli di Indonesia (importir) mengirimkan penawaran melalui email atau faks kepada trader.
- Negosiasi dilakukan antara importir dengan trader terhadap semua persyaratan penjualan, seperti harga, jumlah, spesifikasi, persyaratan pengiriman, ketentuan pembayaran dinegosiasikan untuk setiap transaksi. Setelah semua persyaratan transaksi disetujui, kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Trader mengirimkan penawaran melalui email atau faks kepada produsen.
- Negosiasi dilakukan antara produsen dengan trader terhadap semua persyaratan penjualan, seperti harga, jumlah, spesifikasi, persyaratan pengiriman, ketentuan pembayaran dinegosiasikan untuk setiap transaksi. Setelah semua persyaratan transaksi disetujui, kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Produsen menerbitkan rencana produksi sesuai pesanan.
- Produsen melakukan produksi.
- Produsen menginformasikan kepada trader bahwa barang siap dikirim dan trader menyiapkan pengiriman.
- Setelah barang siap produsen mengirimkan faktur komersial dan dokumen lainnya kepada trader.
- Barang dikirim ke Indonesia.
- Trader melakukan pembayaran
- Bahwa penyelidikan KADI terhadap produk Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) dengan No. HS: 7225.30.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok hanya terfokus kepada penyelidikan anti dumping dan bukan terhadap adanya praktek Circumvention. Namun demikian, berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan dari Industri Dalam Negeri dan produsen atau eksportir yang kooperatif dalam penyelidikan, ditemukan indikasi adanya praktek Circumvention. Selain itu, dalam menentukan barang sejenis, KADI juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai serta mendapatkan masukan dari Saksi metalurgi Universitas Indonesia dan Institute Tekhnologi Bandung
- Bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapatkan dari Industri Dalam Negeri dan produsen atau eksportir di Republik Rakyat Tiongkok ditemukan bahwa spesifikasi Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) dengan No. HS: 7225.30.90 yang di ekspor ke Indonesia dari produsen atau eksportir di Republik Rakyat Tiongkok mempunyai kemiripan spesifikasi dengan Hot Rolled Coil (HRC Carbon) yang di produksi oleh Industri Dalam Negeri.
- Bahwa selama dilakukan penyelidikan tersebut, kami menemukan spesifikasi Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) dengan No. HS: 7225.30.90 yang diimpor dari RRT memiliki kesamaan spesifikasi dengan Hot Rolled Coil (HRC Carbon) yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri.
Contohnya: Catatan: Bahwa HRC Alloy yang diimpor dari RRT memiliki kesamaan spesifikasi dengan HRC Carbon yang diproduksi IDN, yang membedakan HRC Alloy yang diimpor dari RRT ada kode “B” (Boron) dan kode “Cr” (Chromium).
- Bahwa Importir yang melakukan Importasi Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) dengan No. HS: 7225.30.90 pada kurun waktu Juli 2016 s/d Juni 2019, adalah:
- PT Essar Indonesia.
- PT Baja Marga Kharisma utama.
- PT Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk.
- PT Indal Steel Pipe.
- PT Raja Besi.
- CV Perjuangan Steel.
- PT Dwijaya Sentosa Abadi.
- PT Bakrie Pipe Industries.
- PT Handy Mandiri Steel.
- PT Indomulti Jaya Steel.
- PT Perwira Adhitama Sejati.
- PT Sarana Steel.
- PT Aplus Pacific.
- PT Roda Prima Lancar.
- PT Cakung Prima Steel.
- PT Sinar Surya Bajaprofilindo.
- PT Bajaindo Eraprima
- Bahwa sepengetahuan saksi Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) dengan No. HS: 7225.30.90 biasa digunakan untuk industri otomotif, pipa minyak dan gas, serta peralatan elektronik rumah tangga
- Bahwa selama dilakukan penyelidikan anti dumping fokus kami hanya membuktikan adanya kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri, adanya dumping, dan adanya hubungan kausal antara dumping dan kerugian. Terkait barang yang diselidiki yaitu Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) pemeriksaan hanya terbatas pada apakah barang yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri merupakan barang sejenis identik ataupun menyerupai dengan barang impor dari Republik Rakyat Tiongkok. Selama penyelidikan anti dumping atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, hanya ada 1 perusahaan importir yang kooperatif dalam penyelidikan, sehingga kami tidak mendapatkan data dan informasi berapa banyak impor yang digunakan untuk kebutuhan industri konstruksi.
- Bahwa berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh produsen/eksportir di Republik Rakyat Tiongkok, produsen mulai melakukan produksi setelah pembeli (importir) menetapkan spesifikasi barang berdasarkan kontrak penjualan yang telah disepakati.
- Bahwa pada saat melakukan Penyelidikan menemukan bukti terkait “produsen/eksportir di Republik Rakyat Tiongkok mulai melakukan produksi setelah pembeli (importir) menetapkan spesifikasi barang berdasarkan kontrak penjualan yang telah disepakati” kami menemukan bukti tersebut yang disampaikan oleh produsen/eksportir di RRT. Namun karena data tersebut bersifat rahasia dan sesuai ketentuan article 6.5 anti dumping agreement yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1995, data yang bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik data. Oleh karena itu, kami telah meminta izin kepada pemilik data agar kami dapat memberikan data rahasia kepada pihak Kejaksaan Agung RI. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
- Bahwa terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dimana terhadap rekomendasi hasil penyelidikan anti dumping Produk Cold Rolled Stainless (CRS) dengan kode HS: 7219.32.00; 7219.33.00; 7219.34.00; 7219.35.00; 7219.90.00; 7220.20.10; 7220.20.90; 7220.90.10; 7220.90.90 yang hasil rekomendasinya telah kami sampaikan kepada Menteri Perdagangan pada tanggal 25 Maret 2021 dimana sudah ada keputusan dari Menteri Perdagangan pada tanggal 10 Juni 2022 dan saat ini masih menunggu Penetapan dari Menteri Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedangkan Produk Cold Rolled Coil (CRC) dengan kode HS: 7209.16.00.10; 7209.17.00.10; 7209.18.99.00; 7209.26.00.10; 7209.27.00.10; 7209.28.90.00; 7209.90.90.00; 7211.23.90.90; 7211.29.90.00; 7211.90.10.00 yang hasil rekomendasinya telah kami sampaikan kepada Menteri Perdagangan pada tanggal 16 Maret 2016 dimana sudah ada keputusan dari Menteri Perdagangan namun belum ada Penetapan dari Menteri Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga saat ini.
| No . | Spesifikasi | |
| Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) dengan No. HS: 7225.30.90 yang diimpor dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) | Hot Rolled Coil (HRC Carbon) yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri (IDN) | |
| 1. | SAE1006-B | SAE1006 |
| 2. | SPHT2-B | SPHT2 |
| 3. | SS400-B | SS400 |
| 4. | SS400-Cr | SS400 |
| 5. | SPHT2 | SPHT2 |
| 6. | SPHC-B | SPHC |
| 7. | SPHT1-B | SPHT1 |
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
37. ILHAM ARIEF GAUTAMA
- Saksi ILHAM ARIEF GAUTAMA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa dapat saksi jelaskan HS Code untuk baja karbon flat product adalah HS Code 7208 sampai dengan 7212 dan untuk long product HS 7213 sampai dengan 7218. Sedangkan HS code baja paduan (alloy) untuk flat product adalah 7225 sampai 7226 dan untuk long product adalah 7227 sampai 7228.
Perbedaan dari komposisi kimia untuk baja karbon yaitu unsur utamanya terdiri dari karbon dan unsur lainnya seperti nitrogen, fosfor, sulfur dan mangan. Sedangkan baja paduan ditambahkan unsur paduan seperti titanium, boron,chromium dan unsur paduan lainnya dengan kadar yang sesuai dengan peruntukkan baja paduan yang sesungguhnya yaitu yang bukan seperti karakteristik baja karbon biasa. Perberdaan dari mekanik baja paduan (alloy) terdapat pada aspek kekerasan, keregangan dan tensile strength dari pada baja karbon. Selain itu harga baja paduan jauh lebih tinggi dari baja karbon.
- Saksi menerangkan:
- Bahan baku untuk memproduksi Hot Rolled Coil (HRC) adalah slab yang dipenuhi dari produsen baja domestik yaitu PT Krakatau Posco sebanyak 50 % sedangkan sisanya dipenuhi dari impor.
- Cold Rolled Coil berasal dari Hot Rolled Coil yang diproduksi oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
- Wire rod bahan baku billet yang sebelumnya pemenuhannya dari pabrik Billet Steel Plant milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- Saksi menerangkan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. adalah:
- PT Krakatau Pipe Industries yang memproduksi pipa baja dengan Kode HS 7305, 7306.
- PT Krakatau Baja Konstruksi yang memproduksi bar dan section dengan nomor bar HS 7214 sedangkan section 7216.
- Saksi menerangkan produk PT Krakatau steel (Persero) Tbk. berupa Hot Rolled Coil (HRC), Cold Rolled Coil (CRC) dan Wire Rod yang diproduksi oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. tidak mengandung Boron (B) karena Hot Rolled Coil (HRC), Cold Rolled Coil (CRC) dan Wire rod yang diproduksi oleh PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. kategori baja karbon bukan baja paduan (alloy).
- Bahwa produk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. berupa Hot Rolled Coil (HRC) karbon, Cold Rolled Coil (CRC) karbon dan Wire rod karbon akan bersaing langsung dengan Hot Rolled Coil (HRC) paduan impor,Cold Rolled Coil (CRC) paduan impor dan Wire Rod paduan impor hal karena terindikasi ada kemudahan pemberian ijin impor dan belum adanya pengenaan anti dumping yang ditujukan untuk meningkatkan persaingan yang sehat ditambah untuk baja paduan ada kemudahan masuknya baja paduan ke pasar dalam negeri dikarenakan bea masuk MFN hingga 0% dan tidak adanya penerapan SNI sehingga mengakibatkan banyak produk Hot Rolled Coil paduan impor (HRC), Cold Rolled Coil (CRC) paduan impor dan Wire Rod paduan impor di pasar yang mengakibatkan penurunan utilisasi produsen dalam negeri.
- Adanya persaingan pasar yang tidak setara dimana harga baja paduan jauh lebih murah atau sama dengan harga baja karbon yang seharusnya harga baja paduan lebih tinggi dari baja karbon sehingga kondisi ini juga mempengaruhi kinerja industri baja dalam negeri.
- Selain itu yang dialami PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. produk karbon PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. bersaing dengan baja karbon impor karena banyaknya baja karbon impor di pasar domestik, hal ini ditengarai disebabkan oleh kemudahan pemberian ijin impor yang kurang memperhatikan kemampuan suplai PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan produsen domestik lainnya.
- Saksi menerangkan baja paduan (alloy) flat product HS 7225 sampai HS 7226 dan long product HS 7227 sampai HS 7228 dapat banyak masuk dan diimpor ke indonesia karena ada beberapa hal:
- Bahwa RRT menjadi eksportir terbesar untuk baja paduan dikarenakan adanya kebijakan Tax Export Rebate (Pengembalian Pajak Ekspor) yang diberikan pemerintah RRT kepada eksportir yang mengekspor baja paduan dengan besaran Tax Export Rebate sebesar 9-13% sehingga hal ini membuat ekportir luar negeri mendapatkan keuntungan yang besar atas fasilitas Tax Export Rebate dan mengakibatkan importir dalam negeri berlomba-lomba untuk mengimpor baja paduan yang mengakibatkan lonjakan impor baja paduan di dalam negeri dan mengakibatkan produksi dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga jual baja alloy yang sangat murah.
- Adanya Circumvention atau pengalihan kode HS dari baja karbon menjadi baja paduan dengan cara hanya menambahkan sedikit unsur paduan boron dengan kadar minimal 0,0008% namun hal tersebut tidak serta merta merubah sifat mekanis baja karbon itu sendiri manjadi baja paduan dan hal ini dilakukan para importir untuk hanya sebatas mengalihkan kode HS dari baja karbon menjadi baja paduan guna menghindari bea masuk MFN 15% menjadi 0% dan terhindarnya dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Karbon, dan mengakibatkan importir dalam negeri berlomba-lomba untuk mengimpor baja paduan dimana hal ini tentunya sangat merugikan karena fungsi atau kegunaan baja paduan yang diimpor sama dengan baja karbon yang diproduksi di dalam negeri dalam hal ini di produksi PT KS yakni untuk keperluan konstruksi.
- Tidak diwajibkannya SNI untuk Baja Paduan.
- Saksi menerangkan kinerja produk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. berupa Hot Rolled Coil (HRC), Cold Rolled Coil (CRC) dan Wire Rod: Untuk produk CRC:

- Tahun 2016 kapasitas produksi: 850.000 Ton/Tahun, realisasi produksi 562.391 Ton/Tahun, penjualan domestik 555.179 Ton/Tahun, utilisasi 66 %.
- Tahun 2017 kapasitas produksi: 850.000 Ton/Tahun, realisasi produksi 575.716 Ton/Tahun, penjualan domestik 567.888 Ton/Tahun, utilisasi 68 %.
- Tahun 2018 kapasitas produksi: 850.000 Ton/Tahun, realisasi produksi 553.071 Ton/Tahun, penjualan domestik 545.924 Ton/Tahun, utilisasi 65 %.
- Tahun 2019 kapasitas produksi: 850.000 Ton/Tahun, realisasi produksi 361.720 Ton/Tahun, penjualan domestik 345.255 Ton/Tahun, utilisasi 43 %.
- Tahun 2020 kapasitas produksi: 850.000 Ton/Tahun, realisasi produksi 376.231 Ton/Tahun, penjualan domestik 405.730 Ton/Tahun, utilisasi 44 %.
- Tahun 2021 kapasitas produksi: 850.000 Ton/Tahun, realisasi produksi 635.657 Ton/Tahun, penjualan domestik 534.280 Ton/Tahun, utilisasi 75 %.

Untuk produk HRC:
- Tahun 2016 kapasitas produksi: 2.400.000 Ton/Tahun, realisasi poduksi 1.722.599 Ton/Tahun, penjualan domestik 868.065 Ton/Tahun, utilisasi 71,8 %.
- Tahun 2017 kapasitas produksi: 2.400.000 Ton/Tahun, realisasi poduksi 1.522.452 Ton/Tahun, penjualan domestik 818.640 Ton/Tahun, utilisasi 63,4 %.
- Tahun 2018 kapasitas produksi: 2.400.000 Ton/Tahun, realisasi poduksi 1.827.521 Ton/Tahun, penjualan domestik 908.339 Ton/Tahun, utilisasi 76,2 %.
- Tahun 2019 kapasitas produksi: 2.400.000 Ton/Tahun, realisasi poduksi 1.496.269 Ton/Tahun, penjualan domestik 719.550 Ton/Tahun, utilisasi 62,3 %.
- Tahun 2020 kapasitas produksi: 2.400.000 Ton/Tahun, realisasi poduksi 1.554.137 Ton/Tahun, penjualan domestik 871.046 Ton/Tahun, utilisasi 64,8 %.
- Tahun 2021 kapasitas produksi: 2.400.000 Ton/Tahun, realisasi poduksi 1.875.408 Ton/Tahun, penjualan domestik 837.198 Ton/Tahun, utilisasi 78 %. Bahwa dapat saksi jelaskan utilisasi kapasitas adalah perbandingan realisasi produksi dengan kapasitas pabrik yang dimiliki.
- Saksi menerangkan kapasitas produksi untuk ketiga produk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. adalah Produk Hot Rolled Coil sebesar 2.400.000 ton/tahun 2) Produk Cold Rolled Coil sebesar 850.000 ton/tahun 3) Produk Wire Rod sebesar 450.000 ton/tahun.
- Saksi menerangkan dari kapasitas yang dimiliki oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. sebesar 2.400.000 ton/tahun untuk HRC dan untuk CRC kapasitas produksi sebesar 850.000 ton/tahun tidak terealisasi sepenuhnya dimana kondisi utilisasi kapasitas minimum yang ideal seharusnya berada pada level 80 %.
- Saksi menerangkan kondisi tersebut terindikasi dikarenakan tingginya impor produk HRC dan CRC karbon maupun HRC dan CRC paduan /alloy yang mendominasi terhadap pemenuhan kebutuhan baja domestik.
- Sektor sektor yang pengguna baja dari total konsumsi baja Indonesia pada tahun 2021:

- Bahwa dari total konsumsi baja Indonesia sektor konstruksi menjadi sektor pengguna baja terbesar dengan kontribusi 78 % diikuti sektor otomotif sebesar 11,3 %. Tabel growth menunjukkan pertumbuhan positif sektor konstruksi tetapi pemenuhannya masih didominasi produk baja impor 50 % yang seharusnya dapat dipenuhi oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan produsen baja domestik lainnya.
- Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dapat kami jelaskan sebagai berikut:

- Berdasarkan perbandingan tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dapat disimpulkan:
- Produk HR Coil mengalami kenaikan impor sebesar 14 %.
- Produk CR Coil/Sheet mengalami kenaikan impor sebesar 73 %.
- Bahwa tindak yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. untuk mencegah kerugian lebih lanjut adalah:
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. mengajukan permohonan penyelidikan kepada Komite Anti Dumping Indonesia dalam bentuk Petisi Anti Dumping untuk beberapa produk diantaranya;
- Anti dumping HRC karbon impor asal RRT, India, Rusia, Kazahstan, Belarusia, Taiwan, Thailand
- Anti dumping HRC Alloy impor asal RRT dengan HS Code 7225.30.90.
- Anti dumping HRC karbon impor asal Korea dan Malaysia
- Anti dumping CRC/S karbon impor asal RRT, Jepang, Korea, Taiwan dan Vietnam
- Safeguard Wire Rod karbon impor untuk seluruh negara.
- Audiensi dengan pejabat terkait yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan,
- Mengirimkan korepondensi dan kajian singkat perihal permohonan dukungan pengendalian impor baja untuk mendukung utilisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan produsen baja domestik ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Sehingga dengan hal tersebut diharapkan penerapan Neraca komoditas untuk baja segera diterapkan sesuai dengan Permendag No 20 tahun 2021 sehingga adanya tranparansi dalam pemberian ijin impor yang memperhatikan kemampuan supply produsen baja dalam negeri.
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. mengajukan permohonan penyelidikan kepada Komite Anti Dumping Indonesia dalam bentuk Petisi Anti Dumping untuk beberapa produk diantaranya;
- Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 PT Krakatau Steel masih mengalami peningkatan laba terhadap penjualan produk HRC akan tetapi pada tahun 2019 akibat banyaknya impor produk HRC karbon maupun HRC paduan/alloy maka produk HRC dari PT Krakatau Steel tidak mampu bersaing sehingga terjadi penurunan laba yang diperoleh PT Krakatau Steel untuk produk HRC dan ditahun 2020 terjadi perbaikan kinerja atas produk HRC hal tersebut didukung karena transformasi yang dilakukan oleh perusahaan seperti restrukturisasi hutang, restrukturisasi organisasi, dan restrukturisasi bisnis serta digitalisasi yang mengakibatkan beban perusahan atas biaya-biaya pengeluaran perusahaan menjadi berkurang sehingga mampu meningkatkan laba dari PT Krakatau Steel meskipun saat itu masih terganggu dengan banyaknya impor produk HRC karbon maupun HRC paduan/alloy yang terjadi hingga tahun 2021 yang mengakibatkan pada tahun 2021 laba PT Krakatau Steel kembali mengalami penurunan.
- Bahwa selain adanya Export Tax Rebate dari Negara pengekspor (China) dan adanya indikasi menghindari Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation/MFN) dan Anti Dumping (jika ada) melalui praktik pengalihan HS Code (Circumvention), selain itu juga harga Baja Paduan (Alloy Steel) dengan kandungan Boron lebih murah jika dijual di pasar domestik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan data yang ada pada PT Krakatau Steel dimana dapat saksi jelaskan harga kandungan Boron lebih murah jika dibandingkan dengan harga kandungan lainnya sebagai berikut:

- Dengan penjelasan:
- Si : Silikon
- Mn : Mangan
- Ni : Nikel
- Cr : Kromium
- Mo : Molibdenum
- V : Vanadium
- Nb : Niobium
- Ti : Titanium
- B : Boron / Ferro Boron
- Dari tabel diatas, unsur paduan yang biasa ditambahkan dalam kandungan baja supaya menjadi baja paduan sesungguhnya adalah unsur / elemen paduan Molibdenum (Mo), Vanadium (V), Niobium (Nb), Titanium (Ti). Dimana harga dari ke empat unsur tersebut jauh lebih tinggi dari Boron.
- Sebagai contoh, harga Titanium adalah sebesar 9 USD/Kg, dengan asumsi kurs USD 1 = Rp 14.500 maka didapatkan harga Titanium dalam rupiah adalah sebesar Rp 130.500/Kg
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
38. Saksi Drs. PUSPO SUWEDI
- Saksi Drs. PUSPO SUWEDI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa dapat saksi jelaskan setahu saksi tidak ada perbedaan fungsi antara galvanis dan galvalum, perbedaan hanya diwarna dimana galvanis lebih mengkilap dan setahu saksi fungsi pelapis untuk mencegah karat.
- Bahwa bahan baku bajan ringan yang digunakan untuk produksi PT Bukit Jaya Perkasa yang berasal dari:
- PT Jaya Arya Kemuning
- PT Intisumber Bajasakti
- PT Hanwa Steel
- PT Sunrise Stee l,
- PT Java
- Bahwa dapat saksi jelaskan untuk ada tidaknya kegiatan impor bahan baku baja ringan dari luar negeri saksi tidak tahu yang lebih mengetahui masalah impor adalah bagian administrasi dan setahu saksi untuk masalah pembelian bahan baku dilakukan oleh Direktur dan administrsinya dilakukan oleh bagian administrasi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui apakah baja ringan yang digunakan sebaga bahan dasar yang digunakan sebagai bahan dasar produk PT Bukit Jaya Perkasa berstandar SNI atau tidak , yang lebih mengetahui adalah bagian adminitrasi. Setahu saksi logo SNI di baja ringan yang menjadi dasar produk di PT Bukit Jaya Perkasa biasanya berasal dari pihak penjual.
- Bahwa dapat saksi jelaskan produk PT Bukit Jaya Perkasa yang sudah memiliki standar SNI adalah: Bajaringan C 75 dan Reng R 30 dengan nomor sertifikat 222/20.01.03/LSPro/III/2020 dan setahu saksi kedua produk tersebut berdasarkan peraturan wajib memiliki SNI.
- Untuk produk Hollow 2 X 4, Hollow 4 X 4, reng 28 spandek 1000, spandek 760, bondek, genteng metal, seng gelomban, nol dan shadow line belum ber SNI karena setahu saksiproduk produk tersebut belum wajib SNI.
- Bahwa proses pendaftaran produk PT Bukti Jaya Perkasa yaitu Bajaringan C 75, Reng R 30 untuk mendapatkan SNI:
- PT Bukti Jaya Perkasa mengajukan untuk melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
- Pihak Lembaga Sertifikasi Produk melakukan bimbingan teknis selama kurang lebih 3 bulan,
- Pihak Lembaga Sertifikasi Produk melakukan audit administrasi, hasil produk dibawa ke laboratorium LSPro.
- Apabila sample sesuai standar keluarkan sertifikat akan keluar kurang lebih dalam jangka waktu 1 (satu) bulan apabila tidak memenuhi standar diberi kesempatan lagi untuk melakukan uji sampel.
- Bahwa dapat saksi jelaskan rekapitulasi pembelian baja ringan untuk :
- PT Jaya Arya Kemuning
- Berdasarkan Sales invoive No:JAK/SA/1912/005/SI tanggal 11 Desember 2019 20 Desember 2020 Februari 2020
No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Galvanize Z6 G550 TCT
0,50 X1219 X COIL151,855 Rp.1.553.021.085 2. Galvanize Z6 G550 TCT
0,55 X1219 X COIL154.485 Rp.1.579.918.095 3. Galvanize Z6 G550 TCT
0,60 X1219 X COIL111.225 Rp.1.122.371.475 4. Galvanize Z6 G550 TCT
0,65 X1219 X COIL44.565 Rp.449.705.415 5. Galvanize Z6 G550 TCT
0,70 X1219 X COIL44.380 Rp.443.800.000 Jumlah 506.510 Rp.5.148.816.070 No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Galvanize Z6 G550 TCT
0,50 X1219 X COIL149.855 Rp.1.532.567.085 2. Galvanize Z6 G550 TCT 154.170 Rp.1.579.696.590 0,55 X1219 X COIL 3. Galvanize Z6 G550 TCT
0,60 X1219 X COIL110.310 Rp.1.113.138.210 4. Galvanize Z6 G550 TCT
0,65 X1219 X COIL44.230 Rp.446.324.930 5. Galvanize Z6 G550 TCT
0,70 X1219 X COIL44.465 Rp.444.650.000 Jumlah 506.510 Rp.5.113.376.815 No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Galvanize Z60 G550 TCT
0,50 X1219 COIL300.000 Rp.3.081.900.000 2. Galvanize Z60 G550 TCT
0,55 X1219 COIL300.000 Rp.2.054.600.000 Jumlah 506.510 Rp.5.136.500.000
- Berdasarkan Sales invoive No:JAK/SA/1912/005/SI tanggal 11 Desember 2019 20 Desember 2020 Februari 2020
- PT Intisumber Bajasakti
- Berdasarkan Faktur Nomor: 18277057 tanggal 01 Nopember 2018
No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC4,030.00
kgRp.
57.427.5002. Flat galvanis 0,68 x 1216 x
COIL PRIME SGC
4,720.00
kg
Rp.67.260.0003. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC4,660.00
kgRp.
66.405.0004. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC
4,710.00
kg
Rp.
67.117.5005. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC
4,440.00
kg
Rp.
63.270.0006. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC
14,250.00
kg
Rp.69.397.500Jumlah Rp.
390.877.500No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Flat galvanis 0,68 x 1217 x 4,190.00 Rp.51.632.000 COIL PRIME SGC kg 2. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC
4,610.00
kgRp 59.008.000 3. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC4,900.00
kgRp.62.720.000 4. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC4,530.00
kgRp 57.984.000 5. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC5,340.00
kgRp.
68.952.000Rp.
390.877.500No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC4,910.00
kgRp.
62.848.0002. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC
4,450.00
kg
Rp.56.960.0003. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC5,150.00
kgRp.
65.920.0004. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC
5,880.00
kg
Rp.
68.864.5005. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC
4,530.00
kg
Rp.
57.984.0006. Flat galvanis 0,68 x 1217 x
COIL PRIME SGC
4,470.00
kg
Rp 57.216.000Jumlah Rp.
369.792.000No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC4,870.00
kgRp.
69.097.5002. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC
4,770.00
kg
Rp.67.260.0003. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC4,640.00
kgRp.
66.120.0004. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC
4,650.00
kg
Rp.
66.262.5005. Flat galvanis 0,68 x 1215 x
COIL PRIME SGC
4,730.00
kg
Rp.
67.402.000Jumlah Rp.
337.155.000 - Berdasarkan faktur No:53387171 tanggal 26 Nopember 2020 sampai dengan Maret 2021 Bulan April Tahun 2021 sampai dengan Mei 2021
No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Flat galvanis 0,7 x 1219x
COIL GOD SGC81,597.00
kgRp.
391.778.000Rp.
391.778.000No Jenis Baja Ringan Jumlah
(kg)Harga 1. Flat galvanis 0,7 x 1219 x
COIL GOD F F SGC84.725.00
kgRp.
430.590.000Rp.
430.590.000Bula
nTgl Faktur Nama Suplier Keterangan Jumlah
(kg)1 15/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
68.4001
15/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
17.5901
15/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
74.0001
15/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
23.6001
14/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
23.5101
15/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
30.7901
15/01/202PT
INTISUMBERPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
15.6601 BAJASAKTI SGC 1
13/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
90.9501
15/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
7.2301 15/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
58.0401
27/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
6.4201
29/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
5.1501
29/01/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
42.9801
29/01/202
1PT JAYA
ARYA
KEMUNINGNota Retur 001/NR-
BJP/I/2021-
130.6951
29/01/202
1PT JAYA
ARYA
KEMUNINGNota Retur 001/NR-
BJP/I/2021-
131.2001
29/01/202
1PT JAYA
ARYA
KEMUNINGNota Retur 001/NR-
BJP/I/2021-
155.2151
29/01/202
1PT JAYA
ARYA
KEMUNINGNota Retur 001/NR-
BJP/I/2021-
195.8151
29/01/202
1PT JAYA
ARYA
KEMUNINGNota Retur 001/NR-
BJP/I/2021-
136.3902 04/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
5.9902
16/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Hitam 19.7 x 4 x
8 KPA SS4002
15/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
68.8402
15/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
105.6202
16/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
152.4802
16/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
7.2802
22/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
44.7102
22/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
22.1202
25/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
55.7652
25/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
21.9802
25/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
29.7352
25/02/202PT
INTISUMBERPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
45.9801 BAJASAKTI SGC 2
26/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
14.2652
26/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
138.6002
27/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
131.1602 27/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
111.6852
26/02/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
92.8753
315/03/202
1PT JAYA
ARYA
KEMUNING
PT
INTISUMBER
BAJASAKTIGALVALUME AZ40
G550 TCT
0.20x914x Coil
Plat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
192.851
30.16501/03/202
13
02/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
94.1253
16/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD F
SGC
53.7503
15/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD F
SGC
77.9103
15/03/202PT
INTISUMBERPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD F
95.8701 BAJASAKTI SGC 3
02/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
32.4303
17/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPLAT HITAM 12 X 4
X 8 KP SS400
-3
17/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
14.3003
18/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
5.8003
25/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
14.3203
29/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
61.1703
29/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
82.2603
29/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.65 x
1219 x C GUD F
SGC
35.1303
29/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
34.6853
29/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
48.5903
29/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
47.7303
30/03/202PT
INTISUMBERPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
63.4901 BAJASAKTI SGC 3
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
27.2503
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
6.0803
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
99.8003
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
34.6003 30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
20.0803
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
49.5103
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
61.8803
29/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
46.7003
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
49.0603
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.60 x
1219 x C GUD F
SGC
24.9453
3
3
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT JAYA
ARYAPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
DOWN PAYMENT
10.035
-29/03/202
129/03/202
1KEMUNING
PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.65 x
1219 x C GUD F
SGC17.745 3
29/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
15.2703
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
32.7203
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.65 x
1219 x C GUD F
SGC
22.0753
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
6.9703
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.60 x
1219 x C GUD F
SGC
33.7153
30/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.60 x
1219 x C GUD F
SGC
33.6853
31/03/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.65 x
1219 x C GUD F
SGC34.685 4 05/04/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PTPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
25.9004 05/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
8.8304 05/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
13.480INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTISGC 4 06/04/202
1
Plat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
9.5804 06/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
37.190415/04/2021 PT JAYA
ARYA
KEMUNING
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBERDOWN PAYMENT
-4 08/04/202
1
Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
47.7504 09/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
28.5004 05/04/202
1Plat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
47.8904 06/04/202
1Plat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD E
SGC
16.5604 06/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
10.0604 07/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
46.1804 08/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
7.1604 08/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
48.3504 09/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
45.1004 10/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
7.2604 09/04/202 Plat Galvanis 0.45 x 1 BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI1219 x C GUD E
SGC48.770 4 01/04/202
1Plat Galvanis 0.65 x
1219 x C GUD F
SGC
39.0404 09/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
58.6004 09/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
30.3704 09/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
17.3204 08/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
48.630428/04/2021 PT JAYA
ARYA
KEMUNING
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTIGALVALUME AZ40
G550 TCT
0.25x914x COIL
728.3954 09/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
48.4104 15/04/202
1Plat Galvanis 0.60 x
1219 x C GUD F
SGC
6.6054 10/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
46.9604 10/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
16.0004 10/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
47.340PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PTSGC 4 15/04/202
1
Plat Galvanis 0.60 x
1219 x C GUD F
SGC
28.4204 15/04/202
1Plat Galvanis 0.60 x
1219 x C GUD F
SGC
18.7354 20/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
14.7404 20/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
30.5504 22/04/202
1Plat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
14.5604 13/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD E
SGC
10.1454 15/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
38.4204 15/04/202
1Plat Galvanis 0.60 x
1219 x C GUD F
SGC
28.7754 16/04/202
1Plat Galvanis 0.45 x
1219 x C GUD E
SGC
6.4654 17/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
29.9004 30/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
30.6354 30/04/202
1Plat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
30.495INTISUMBER
BAJASAKTI5 01/05/202
1
PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
33.0905
501/05/202
1
01/05/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTI
PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
34.324Plat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
33.7255 01/05/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.50 x
1219 x C GUD F
SGC
33.4805 01/05/202
1PT
INTISUMBER
BAJASAKTIPlat Galvanis 0.55 x
1219 x C GUD F
SGC
29.540
- Berdasarkan Faktur Nomor: 18277057 tanggal 01 Nopember 2018
- PT Jaya Arya Kemuning
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada perbedaan harga yang signifikan dari PT Arya Jaya Kemuning dan PT Intisumber Bajasakti dengan produsen yang lain.
- Bahwa produk produk yang dihasilkan oleh PT Bukti Jaya Perkasa dipasarkan di toko toko bangungan didaerah Jawa.
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Bahwa PT. Bukit Jaya Perkasa memperoleh produk Galvanize dengan spesifikasi SGC 570 0,70mm x 1219mm x 1 m tersebut dari PT. Intisumber Bajasakti.
- Bahwa produk Galvanize dengan spesifikasi SGC 570 0,70mm x 1219mm x 1 m diperoleh PT. Bukit Jaya Perkasa dengan cara membeli kepada PT.Intisumber Bajasakti dimana awalnya PT. Bukit Jaya Perkasa membuat Purchase Order kepada PT.Intisumber Bajasakti selanjutnya PT. Bukit Jaya Perkasa membayar Down Payment (DP) terlebih dahulu namun besaran DP saksi tidak ingat setelah itu barulah barang dikirim dan setelah diterima barulah PT. Bukit Jaya Perkasa membayar pelunasan yang mana seluruh pembayaran-pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening PT. Intisumber Bajasakti.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Galvanize dengan spesifikasi SGC 570 0,70mm x 1219mm x 1 m yang dibeli dari PT.
Intisumber Bajasakti merupakan produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang berasal dari impor atau bukan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Galvanize dengan spesifikasi SGC 570 0,70mm x 1219mm x 1 m yang dibeli dari PT. Intisumber Bajasakti mengandung kandungan Boron atau tidak karena setiap pembelian yang berasal dari Intisumber Bajasakti tidak dilengkapi mill test certificate karena mill test certificate hanya dimiliki oleh importir atas produk yang diimpornya sendiri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti Pos Tarif / HS kode dari Galvanize dengan spesifikasi SGC 570 0,70mm x 1219mm x 1 m karena saksi tidak mengetahui produk tersebut apakah baja paduan atau baja carbon dan yang lebih mengetahui adalah pihak PT. Intisumber Bajasakti sendiri namun sepengetahuan saksi jika produk tersebut adalah baja paduan maka kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 dan jika produk tersebut adalah baja carbon maka kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24.
- Bahwa berdasarkan data yang ada dimana PT. Bukit Jaya Perkasa membeli Galvanize dengan spesifikasi SGC 570 0,70mm x 1219mm x 1 m dari PT. Intisumber Bajasakti sebagai berikut: Tahun 2018:
No Tgl Faktur No
InvoiceNama
SuplierKeterangan Kuantitas Unit Jumlah DPP 1 05/06/201
818203549 PT.
Intisumber
BajasaktiPlat
Galvanis
0.70 x 121920.540 Kg 237.143.636,0
0Grand
Total20.540 Kg 237.143.636,0
0N
oTgl Faktur No
InvoiceNama
SuplierKeterangan Kuantitas Unit Jumlah DPP 1 30/04/2020 19099721 PT.
Intisumber
BajasaktiPlat
Galvanis
0.70 x 121939.940 Kg 430.262.727,00 2 26/03/2020 19086040 PT.
Intisumber
BajasaktiPlat
Galvanis
0.70 x 121937.520 Kg 382.021.818,00 Grand 77.460 812.284.545,00 Total
- Bahwa sepengetahuan saksi kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 dengan Produk Baja Carbon dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24 kegunaanya di masyarakat adalah sama yaitu sama-sama digunakan untuk konstruksi seperti baja ringan, bondex, spandex, Hollow, Range, Genteng Metal, Seng Gelombang,dan Nok dan sepengetahuan saksi produk Baja Paduan dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 dapat mensubstitusi atau menggantikan Produk Baja Carbon dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24 karena secara mekanis sama.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan mill test certificate terhadap produk Baja Paduan yang pernah diimpor oleh PT. Bukit Jaya Perkasa dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 dan Produk Baja Carbon dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24 dimana perbedaannya terletak pada kandungannya dimana Baja Paduan dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 memiliki kandungan (Chemical Composition) Boron meskipun jumlahnya sedikit antara 0,0008 – 0,003 % sedangkan untuk Produk Baja Carbon dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24 berdasarkan mill test certificate tidak terdapat kandungan Boron.
- Bahwa setiap kali PT. Bukit Jaya Perkasa mengimpor Produk Baja Paduan dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 selalu memperoleh mill test certificate yang berasal dari produsen di China beberapa diantaranya:
Shadong Evangel Material Corporation; Shadong Hwafone New Materials Co. Ltd.
- Bahwa terkait hal tersebut dapat saksi jelaskan:
- Bahwa dapat saksi jelaskan isi mill test certificate adalah kandungan kimia / Chemical Composition yang berada dalam produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Bahwa dapat saksi jelaskan mill test certificate adalah untuk mengetahui kadar kimia yang terkandung dalam besi tersebut dan sekaligus sebagai syarat utama dalam transaksi penjualan produk impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Bahwa dapat saksi jelaskan produk yang dihasilkan oleh pabrik kami memiliki kandungan yang sama / homogen dalam 1 mill certificate.
- Bahwa dapat saksi jelaskan didalam 1 heat (1 mill test certificate) tidak mungkin memiliki 2 jenis besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan kandungan yang berbeda dan hal tersebut juga berlaku pada produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan kategori flat product, long product, dan section product selama tidak diolah kembali dengan cara pemanasan/canai panas.
- Bahwa kandungan boron yang terkandung dalam 1 heat (1 mill test certificate) akan selalu sama kadarnya atau Chemical Compositionnya.
- Bahwa terdapat perbedaan harga antara Produk Baja Paduan Impor dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 jika dibandingkan dengan Produk Baja Carbon dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24. dimana harga Produk Baja Paduan Impor dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 lebih murah jika dibandingkan Produk Baja Carbon Lokal Sejenis dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24.
- Bahwa saksi tidak mengetahui nilai pasti perbedaan harga dari Produk Baja Paduan Impor dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 jika dibandingkan dengan Produk Baja Carbon dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24 yang berasal dari dari produk lokal sejenis karena yang mengetahui nilai pastinya terkait harga adalah Direktur PT. Bukit Jaya Perkasa yakni Michael Santoso.
- Bahwa sepengetahuan saksi produk Baja Paduan dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 antara lain:
- ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL;
- GALVANIZED ALLOY STEEL SHEET IN COIL;
- GALVALUME ALLOY STEEL SHEET IN COIL;
- PREPAINTED GALVALUME ALLOY STEEL SHEET IN COIL; 5) HOT DIPPED ZINC COATED ALLOY STEEL SHEET IN COILS;
- PRIME HOT DIPPED GALVANIZED ALLOY STEEL SHEET IN COIL.
- Sedangkan Produk Baja Carbon dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24 antara lain:
- ALUMINIUM-ZINC COATED STEEL SHEET IN COIL;
- GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL;
- GALVALUME STEEL SHEET IN COIL;
- PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL; 5) HOT DIPPED ZINC COATED STEEL SHEET IN COILS; 6) PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL.
- Dimana secara mekanis dan kegunaan dimasyarakat sama serta dipasaran produk Baja Paduan dengan kode HS 7225.99.90 dan HS 7225.92.90 berhadapan langsung dengan Produk Baja Carbon dengan kode HS 7210.61.11, HS 7210.49.12, dan HS 7212.50.24 karena secara kasat mata tidak terlihat perbedaannya.
- Bahwa sepengetahuan saksi BJLAS adalah Baja Lapis Aluminium dan Seng atau dengan istilah lain Galvalume sedangkan BJLS adalah Baja Lapis Seng atau dengan istilah lain Galvanized.
- Bahwa terkait jumlah realisasi alokasi impor berdasarkan Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki PT. Bukit Jaya Perkasa setiap tahunnya antara periode 2016 s/d 2021 saksi tidak mengetahui karena saksi tidak membawa datanya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
39. H. Ir. SURYO PURNOMO
- Saksi H. Ir. SURYO PURNOMO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi Tahun 2014 – sekarang di PT Catur Mitra Sukses Makmur (Steel) sebagai Direktur Marketing dan Komisaris, selain itu saksi juga bekerja sebagai Ketua Asosiasi Baja Lapis Seng Indonesia (IISIA / Indonesian Iron Steel Industry Association) dari tahun 2020 – sekarang
- Bahwa PT. Catur Mitra Sukses Makmur bergerak di bidang industri baja lapis seng untuk atap bangunan. Alamat Kantor dan pabrik PT. Catur Mitra Sukses Makmur adalah Jl. Rotan I Blok F.27 Kav. 36 Delta Silikon 3, Kawasan Industri Lippo Cikarang, Desa/Kelurahan Cicau, Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi, Jawa Barat
- Bahwa PT. Catur Mitra Sukses Makmur didirikan pada tahun 2011, Berdasarkan Akta Pendirian PT Catur Sukses Makmur No. 24 tanggal 11 Nopember 2011 yang dibuat oleh Notaris Dr. Misahardi Wilamarta SH, MH., M.Kn, LL.M dan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Catur Sukses Makmur No. 108 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, SH, M.Kn
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur Marketing dan Komisaris PT. Catur Sukses Makmur sebagai berikut:
- Direktur Marketing PT. Catur Mitra Sukses Makmur, tugas dan tanggung jawab saksi adalah menjual produk, koordinasi dengan Direktur Finance untuk ketersediaan bahan baku guna memenuhi order.
- Sebagai Komisaris PT. Catur Mitra Sukses Makmur, tugas dan tanggung jawab saksi adalah menjamin ketersediaan dana operasional perusahaan.
- Sedangkan sebagai Ketua Asosiasi, tugas dan tanggung jawab saksi adalah meningkatkan utilisasi anggota asosiasi klaster BJLS serta meningkatkan daya saing industri nasional agar bisa bersaing di pasar global serta memberi usulan kepada pemerintah untuk membatasi barang impor (mengeluarkan ijin impor) untuk produk yang diproduksi dalam negeri.
- PT. Catur Mitra Sukses Makmur dalam melakukan kegiatan usaha industri telah memiliki ijin berupa:
- NIB (Nomor Induk Berusaha): 8120310022126.
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
- Angka Pengenal Impor (API-P)
- ISO 9001: 2015
- SNI
- Bahwa PT. Catur Mitra Sukses Makmur pernah melakukan impor barang berupa besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya berdasarkan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Plt. Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardana) No. 04.PI-05.21.2920 Tanggal 2 Agustus 2021 atas nama PT Catur Mitra Sukse Makmur berlaku s.d 30 September 2021 dengan total alokasi 1.300 Metrik Ton:
- Cold Rolled Steel Sheet In Coil (CRC) sejumlah 1.000 Metrik Ton
- Galvanized Iron Steel sejumlah 100 Metrik Ton
- PPGL/PPGI sejumlah 100 Metrik Ton
- Galvalume Iron Steel sejumlah 100 Metrik Ton
Dari jumlah total alokasi 1.300 Metrik Ton tersebut yang direalisasikan oleh PT. Catur Sukses Makmur adalah hanya Cold Rolled Steel Sheet In Coil (CRC) sejumlah 1.000 Metrik Ton sesuai dengan Laporan Realisasi Impor bulan Juli 2021, dengan rincian sebagai berikut: Sedangkan jenis lainnya tidak direalisasikan karena harganya tidakN
oUraian
BarangHS Code Vol Sat Nilai Negara
Asal1 Cold
Rolled
Steel and
Coil Sheet
SPCCS7209.18.9
9978.20
4TN
E1.059.564,0
5China
- Bahwa Catur Mitra Sukses Makmur melakukan impor besi atau baja berupa Cold Rolled Steel and Coil Sheet SPCCS C dengan cara awalnya mengajukan permohonan Persetujuan Impor ke Kemendag yang dilakukan sendiri oleh PT. Catur Mitra Sukses Makmur tanpa perantara (jasa PPJK). Setelah memperoleh Surat Persetujuan Impor dari Dirjen Daglu Kemendag, barulah melakukan pemesanan barang dari China. Atas impor tersebut PT Catur Mitra Sukses Makmur membayar bea masuk dan pajak, yaitu:
Bea Masuk : Rp. 768.873.000,- (5%) Pajak (PPN Impor) : Rp.1.614.633.000,-.
- Bahwa adapun tujuan PT Catur Mitra Sukses Makmur melakukan impor besi atau baja berupa Cold Rolled Steel and Coil Sheet SPCCS pada tahun 2021 adalah untuk digunakan sebagai bahan baku dalam produksi Baja Lapis Seng (BJLS) berupa atap seng gelombang dengan merek:
- Gajah Nusantara
- Gajah Permata
- Gajah Semesta
- Angsa Nusantara
- Angsa Mahkota
- Angsa Permata
- Angsa Semesta
Merek tersebut telah terdaftar pada Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan Sertifikat Produk (Baja Lembaran Lapis Seng) No.171VC929 tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku hingga tangga 20 Maret 2026 dengan No. SNI 07-2053-2006 Untuk Merek “Gajah Nusantara” sudah berlaku sejak tahun 2014 dan setiap 4 tahun sekali diperpanjang dan diaudit setiap tahun
- Bahwa PT. Catur Mitra Sukses Makmur memperoleh bahan baku untuk memproduksi Atap Baja Lapis Seng adalah dari Impor (China) berupa Baja Canai Dingin (CRC) dan bahan pelapir berupa Zinc, Aluminium dari Korea dan Iran. Selain impor, bahan baku berupa CRC juga diperoleh dari pembelian produk dalam negeri yaitu dari PT. Gunung Raja Paksi dan Krakatau Steel;
- Bahwa produk Atap Gelombang - Baja Lapis Seng dengan merek “Gajah Nusantara” tersebut dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia melalui beberapa Distributor yaitu:
- PT. Intisumber Bajasakti (pemasaran paling besar)
- PT. Gultom Panel Saudara
- PT. Duta Niaga
- CV. Makmur Utama
Seingat saksi PT. Intisumber Bajasakti sudah membeli produk Atap Gelombang - Baja Lapis Seng dengan merek “Gajah Nusantara” dari PT. Catur Mitra Sukses Makmur sejak tahun 2014/2015 – saat ini namun saksi lupa jumlahnya dengan harga Rp.58.000/per lembar (ukuran 914 cm x 1.829 cm)
- Bahwa saksi selaku Ketua Asosiasi Baja Lapis Seng Indonesia (IISIA / Indonesian Iron Steel Industry Association) yang saksi ketahui terkait impor Baja Lapis Seng (BJLS) periode tahun 2016 s.d 2021 sebagai berikut: Dari data tersebut terlihat bahwa impor BJLS dari tahun 2018, 2019 dan 2020 mengalami kenaikan / peningkatan yang signifikan.
2016 2017 2018 2019 2020 2022 469.615
(TNE)431.126
(TNE)418.208
(TNE)455.200
(TNE)269.586
(TNE)203.649
(TNE) Dengan adanya kenaikan impor BJLS tersebut memberikan dampak negatif terhadap industri BJLS dalam negeri, yaitu rendahnya utilisasi kapasitas produksi dan beberapa perusahaan / pabrik BJLS tutup sehingga dan berakibat pada pemutusan tenaga kerja.
Perusahaan / pabrik BJLS yang tutup tersebut diantaranya PT. Kalimantan Steelco Pekanbaru, PT. Kalimantan Steelco Pontianak dan PT. Sarana Central Baja, Tbk (Krawang). Selain itu ada juga perusahaan / pabrik BJLS yang hingga saat ini masih belum aktif / beroperasi.
Sedangkan dampak yang dialami oleh PT. Catur Mitra Sukses Makmur, akibat adanya peningkatan impor BJLS tersebut adalah menurunnya kapasitas produksi pabrik dari sebelumnya 70.000 ton per tahun turun menjadi 35.000 ton per tahun.
Pabrik BJLS yang terkena dampak akibat peningkatan/lonjakan impor BJLS tersebut sebelumnya memproduksi BJLS berupa Floordeck, Seng Spandek, Seng warna profil atas dan genteng metal.
- Bahwa asal barang impor (Baja Lapis Seng/BJLS) yang menimbulkan dampak negatif pada industri BJLS dalam negeri tersebut adalah China. Karena harga BJLS dari China lebih murah, hal ini disebabkan karena ekspor produk tersebut mendapat tax rebate (pengembalian pajak) di China. Bila dilihat dari kualitas (ketahanan) produk lokal lebih bagus daripada produk asal China.
- Bahwa berdasarkan data dari SEAISI, Konsumsi Baja Nasional periode 2016 – 2021 adalah sebaga berikut:
15.5
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 11.4 12.7 13.6 Apparent Steel Consumption = Production + Import – Export Selanjutnya Konsumsi Baja Nasional untuk produk Baja Lapis Seng (BJLS) untuk periode 2020 mencapai 16 juta ton, segmen pasar terbagi menjadi:
- Konstruksi : 71%.
- Otomotif : 15%
- Permesinan : 5%
- Alat rumah tangga : 3%
- Transportasi lain : 2%
- Elektronik : 2%
- Produk logam : 2%
- Bahwa perusahaan yang masuk menjadi anggota Kluster Pabrik Baja Lapis Seng (BJLS) sebagai berikut:
- PT. AMNS/Accelor Mital Nippon Steel (Bekasi).
- PT. Catur Mitra Sukses Makmur (Bekasi).
- PT. Intan Nasional Industri (Medan).
- PT. Fumira (Bekasi)
- PT. Harapan Sukses Jaya (Bekasi)
- PT. Jaya Pasific (Surabaya).
- PT. JFE Steel Galvanizing (Bekasi)
- PT. Kerimas Witicko Makmur (Jakarta, Manado)
- PT. Kalimantan Steel Co (Surabaya, Pekanbaru, Pontianak).
- PT. KNSS (Ciligon)
- PT. Sarana Central Baja Tbk (Krawang)
- PT. Semarang Makmur (Semarang)
- PT. Sermani Steel (Makassar)
- PT. Surya Buana Mandiri (Medan)
- PT. Tata Metal (Bekasi
- PT. Tumbakmas Inti Mulya (Bekasi)
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
40. ANDRE SANTOSO
- Saksi ANDRE SANTOSO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa PT. Samudra Baja Dunia ada/pernah membeli produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari:
- PT. Bangun Era Sejahtera pada tahun 2018, 2019, 2020, 2021
- PT. Prasasti Metal Utama pada tahun 2020
- PT. Jaya Arya Kemuning pada tahun 2020, 2021,
- PT Duta Sari Sejahtera pada tahun 2019
- PT Intisumber Bajasakti pada tahun 2019,2020, 2021 Sedangkan kepada PT Perwira Adhitama Sejati kami tidak pernah membeli produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya.
Bahwa awalnya saksi sudah kenal dengan WILSON TANADI sejak dirinya bekerja di PT. Steel Force sebagai marketing karena PT Samudra Baja Dunia juga membeli BJLAS dari PT Steel Force kemudian sekira tahun 2018 WILSON TANDI yang saksi ketahui karyawan PT. Bangun Era Sejahtera mulai menawarkan produk impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera yang diimpor dari China berupa gulungan/coil Galvalume (BJLAS) dan Galvanis (BJLS) kepada saksi dan saksi pun tertarik karena spesifikasinya cocok dan harga tempo pembayaran yang lebih fleksibel hingga akhirnya saksi sebagai Direktur PT. Samudra Baja Dunia mulai melakukan pembelian ke PT. Bangun Era Sejahtera tahun 2018 hingga tahun 2021.
Adapun produk impor yang dibeli oleh PT. Samudra Baja Dunia dari PT. Bangun Era Sejahtera beberapa diantaranya:
Galvanis G 550;Galvalume G 550;
Coil warna PPGL – G300 atau G550
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga antara PT Samudra Baja Dunia dan PT Bangun Era Sejahtera selanjutnya dibuatkan kontrak antara PT Samudra Baja dengan PT Bangun Era Sejahtera yang ditandatangani saksi selaku Direktur Utama PT Samudra Baja Dunia dengan Wilson Tanadi dari PT Bangung Era Sejahtera kemudian dilakukan uang muka (down payment) 10 % setelah barang datang dari luar negeri dan sudah tiba di gudang PT Bangun Era Sejahtera pihak PT Bangun Era Sejahtera menghubungi PT Samudra Baja Dunia kemudian PT Samudra Baja Dunia mengambil produk BJLAS/ BJLS dari gudang PT Bangung Era Sejahtera di daerah Tangerang dibawa dengan perjalanan darat ke pabrik PT Samudra Baja Dunia di Semarang dimana biaya diangkut ditanggung oleh PT Samudra Baja Dunia dan pelunasan pembayaran secara transfer yang dilakukan 30 hari setelah barang diterima.
- Bahwa pembelian produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera adalah sistem inden bukan barang yang ready stok di gudang.
- Bahwa pada tahun 2020 saksi dikenalkan JAIME- dari PT Arsen kepada BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan informasi dari Jaime bahwa BUDI HARTONO LINARDI merupakan supplier coil di Indonesia yang menangani perusahan perusahan besar di Indonesa seperti PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera karena saksi tertarik kemudian saksi bertemu dengan BUDI HARTONO LINARDI di daerah Sunter pada pertemuan tersebut BUDI HARTONO LINARDI mengaku sebagai pemilik PT Prasasti Metal Utama dan terjadi negosiasi antara saksi dengan BUDI HARTONO LINARDI setelah terjadi kesepakatan harga akhirnya saksi sebagai Direktur PT. Samudra Baja Dunia mulai melakukan pembelian ke PT. Prasasti Metal Utama pada tahun 2020.
- Adapun produk impor yang dibeli oleh PT. Samudra Baja Dunia dari PT. Bangun Era Sejahtera beberapa diantaranya:
Galvanis G 550; Galvalume G 550;
Coil warna PPGL – G300 atau G550
- Bahwa setelah pertemuan awal dengan BUDI HARTONO LINARDI mekanisme pembelian terjadi antara saksi dengan Bu Tita dari PT Prasasti Metal Utama setelah terjadi kesepakatan harga antara saksi dengan Bu Tita dibuatkan kontrak yang ditandatangai oleh saksi selaku Direktur Utama Samudra Baja Dunia dengan Pak Andri dari PT Prasasti Metal Utama kemudian dilakukan uang muka (down payment) 10 % dan pelunasan pembayaran secara transfer dilakukan sebelum kapal berangkat dari Cina, setelah itu barang dikirim oleh PT Prasasti Metal Utama ke gudang PT Bukit Jaya Perkasa di daerah Balaraja kemudian kami mengambil produk pesanan di gudang PT Bukit Jaya Perkasa dibawa dengan perjalanan darat ke pabrik PT Samudra Baja Dunia di Semarang dimana biaya diangkut ditanggung oleh PT Samudra Baja Dunia.
- Bahwa pembelian produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. PRASASTI METAL UTAMA adalah sistem inden bukan barang yang ready stok di gudang dan alasan barang dititipkan ke gudang PT Bukit Jaya Perkasa karena pemilik PT Bukit Jaya Perkasa adalah adik saksi.
- Bahwa saksi kenal dengan Pak Hendra sebagai marketing coil kemudian pada tahun 2020 Pak Hendra mewarkan produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. JAYA ARYA KEMUNING setelah terjadi kesepakatan akhirnya saksi sebagai Direktur PT. Samudra Baja Dunia mulai melakukan pembelian ke PT. Jaya Arya Kemuning pada tahun 2020 dan 2021.
- Bahwa adapun produk impor yang dibeli oleh PT. Bukit Jaya Perkasa dari PT. Jaya Arya Kemuning beberapa diantaranya:
Galvanis G 550; Galvalume G 550;
Coil warna PPGL _ G300 atau G550.
- Bahwa mekanisme pembelian dan pembayaran produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. JAYA ARYA KEMUNING adalah setelah terjadi kesepakatan antara saksi dengan Hendra selanjutnya HENDRA menyiapkan Kontrak Jual-Beli antara PT. Jaya Arya Kemuning dengan PT. Samudra Baja Dunia dimana kontrak ditandatangi oleh saksi selaku Direktur Utama PT Samudra Baja Dunida dan Ibu Liwa dari PT Jaya Arya dan dilakukan pembayaran uang muka (DP) senilai 10% dari total kontrak setelah kapal pengangkut barang tiba di pelabuhan Indonesia pihak PT Jaya Arya Kemuning memberikan informasi selanjutnya dilakukan pelunasan pembayaran secara transfer, setelah itu barang dikirim oleh PT Jaya Arya Kemuning ke gudang PT Bukit Jaya Perkasa di daerah Balaraja kemudian kami mengambil produk pesanan di gudang PT Bukit Jaya Perkasa dibawa dengan perjalanan darat ke pabrik PT Samudra Baja Dunia di Semarang dimana biaya diangkut ditanggung oleh PT Samudra Baja Dunia.
- Bahwa pembelian produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. Jaya Arya Kemuning adalah sistem indent bukan barang yang ready stok di gudang dan alasan barang dititipkan ke gudang PT Bukit Jaya Perkasa karean pemilik PT Bukit Jaya Perkasa adalah adik saksi.
- Bahwa pada tahun 2019 Wilson Tandi menawarkan produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari perusahaan baru yaitu PT Duta sari Sejahtera karena sudah percaya dengan pak Wilson Tanadi akhirnya saksi sebagai Direktur PT. Samudra Baja Dunia mulai melakukan pembelian ke PT. Duta Sari Sejahtera pada tahun 2019.
Adapun produk impor yang dibeli oleh PT. Samudra Baja Dunia dari PT. Duta sari Sejahtera beberapa diantaranya:
Galvanis G 550;Galvalume G 550;
Coil warna PPGL _ G300 atau G550.
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga antara PT Samudra Baja Dunia dan PT Duta Sari Sejahtera selanjutnya dibuatkan kontrak antara PT Samudra Baja dengan PT Duta Sari Sejahtera yang ditandatangani saksi selaku Direktur Utama PT Samudra Baja Dunia dengan Wilson Tanadi dari PT Duta sari Sejahtera kemudian dilakukan pembayaran uang muka (down payment) 10 % setelah barang datang dari luar negeri dan sudah tiba di gudang PT Bangun Era Sejahtera pihak PT Duta Sari Sejahtera menghubungi PT Samudra Baja Dunia kemudian PT Samudra Baja Dunia.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
41. VICTOR ZAKARIA
- Saksi VICTOR ZAKARIA, ST, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi sebagai Komisaris di PT. Avira Jaya Murni sejak tahun 2014 s/d sekarang
- Bahwa saksi diangkat sebagai komisaris di perusahaan PT. Avira Jaya Murni sejak tahun 2014 s/d sekarang berdasarkan akta notaris PT. Avira Jaya Murni No. 571 tanggal 22 September 2014 yang dibuat dihadapan Dyna Mardiana, SE, SH, M.Kn dan sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dan Akta Notari notaris PT. Avira Jaya Murni terbaru No. 24 tanggal 21 Oktober 2021 yang di buat di hadapan notaris Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn.
- Bahwa berdasarkan akte perusahaan No. 571 tanggal 22 September 2014 komposisi pemegang saham sekaligus nama-nama pengurus PT. Avira Jaya Murni adalah sebagai berikut:
Komisaris: saksi sendiri (Victor Zakaria, ST) sebanyak 95% saham. Direktur: Raymond Lee Zakaria sebanyak 5%.
- Bahwa PT. Avira Jaya Murni didirikan berdasarkan akta notaris PT. Avira Jaya Murni No. 571 tanggal 22 September 2014 yang dibuat dihadapan Dyna Mardiana, SE, SH, M.Kn dan sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dan Akta Notari notaris PT. Avira Jaya Murni terbaru No. 24 tanggal 21 Oktober 2021 yang di buat di hadapan notaris Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn
Bidang usaha PT. Avira Jaya Murni adalah:- Bidang Industri Pengolahan Logam Dasar Besi dan Baja dan Barang Logam Lainnya.
- Bidang Usaha Perdagangan Besar (bukan untuk perdangan ke mobil dan motor.
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapannya.
- Perdagangan Besar Khusus Lainnya.
- Perdagangan Besar Macam Barang.
Bahwa dari bidang usaha tersebut yang PT. Avira Jaya Murni jalani hanya di bidang usaha perdagangan sedangkan untuk bidang usaha pengolahan PT. Avira Jaya Murni tidak menjalaninya.
- Bahwa PT. Avira Jaya hanya melakukan penjualan besar di Ruko Green Garden Blok Z4 No. 33 Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nama-nama konsumen dari PT. Avira Jaya Murni adalah sebagai berikut:
- PT. Panca Usaha.
- PT. Alfa Prima.
- Dan saksi menjual eceran kepada masyarakat
- Dll
- Bahwa jenis besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya yang dipergunakan oleh PT. Avira Jaya Murni dalam bidang usaha perdagangannya adalah sebagai berikut:
- Baja Galvalum/ Galvanis, yang biasa kami jual.
Sedangkan untuk HS Code besi atau baja tersebut saksi tidak mengetahuinya
- Bahwa dapat saksi jelaskan PT. Avira Jaya Murni membeli Baja Galvalum/ Galvanis yang PT. Avira Jaya Murni jual hanya dari PT. Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak mengetahui struktur kepemilikan dari PT. Bangun Era Sejahtera, namun yang saksi kenal hanya marketing penjualan besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera yaitu Wilson Tanadi.
- Bahwa saksi pertama kali mengenal Wilson Tanadi yaitu pada tahun 2018 yang tempatnya saksi lupa, yang mana pada saat itu Wilson Tanadi menawarkan jualannya kepada saksi, Adapun barang yang di tawarkan pada saat itu yaitu Galvalum / Galvanis oleh karena produk tersebut adalah produk utama penjualan PT. Avira jaya Murni maka saksi langsung menerima penawaran dari Wilson Tanadi selaku marketing PT. Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi sejak tahun 2018 s/d tahun 2021 PT. Avira Jaya Murni membeli Galvalum / Galvanis dari PT. Bangun Era Sejahtera dengan mekanisme:
Bahwa Marketing PT. Bangun Era Sejahtera yaitu Wilson Tanadi menawarkan secara langsung ataupun menggunakan telepon kepada saksi untuk saksi dapat membeli Galvalum / Galvanis yang di jual oleh PT. Bangun Era Sejahtera, dan kemudian saksi dengan Wilson Tanadi melakukan tawar menawar harga Galvalum / Galvanis tersebut, setelah di setujui harga yang cocok, saksi melakukan pemesanan terhadap Galvalum / Galvanis yang di jual oleh PT. Bangun Era Sejahtera. Dan kemudian PT. Bangun Era Sejahtera mengeluarkan invoice tagihan atas barang pesanan PT. Avira Jaya Murni, dan kemudian PT. Avira Jaya Murni melakukan pembayaran secara kontan kepada PT. Bangun Era Sejahtera di no. rekening 545800045688 Bank OCBC dan setelah dilakukan pembayaran, maka PT. Bangun Era Sejahtera menyiapkan barang pesanan dan melakukan pengiriman barang pesanan berupa Galvalum / Galvanis yang di pesan oleh PT. Avira Jaya Murni. - Bahwa data pembelian yang dilakukan oleh PT. Avira Jaya Murni atas besi atau baja dari PT. Bangun Era Sejahtera adalah sebagai berikut: Bahwa pembayaran tersebut belum termasuk pajak PPN. Bahwa mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh PT. Avira Jaya Murni yaitu dengan cara mentransfer ke no. rekening 545800045688 Bank OCBC milik PT. Bangun Era Sejahtera.
No
.No. Dok Date Description Amount 1 859/BES-
FAK/VII/1826 Jul
2018Galvanise 0,17x880mm
G450 Z 50139.464.0
972 719/BES-
FAK/VIII/1831 Agu
2018Galvalume 0,18x1200mm
G550 AZ50144.000.0
003 199/BES-
FAK/IX/1805 Sep
2018Galvanise 0,17x880mm
G450 Z 501.162.911.
4814 45901555 16 Okt
2018Galvalume BMT
0,20x1219mm G550 AZ50423.409.1
055 235/BES-
FAK/XI/1809 Nop
2018Galvalume 0,18x1200mm
G550 AZ50724.176.0
006 236/BES-
FAK/XI/1809 Nop
2018Galvalume 0,18x1200mm
G550 AZ50528.480.0
007 500/BES-
FAK/XII/1817 Des
2018Galvalume BMT
0,20x1219mm G550 AZ503.648.783.
9248 293/BES-
FAK/III/1913 Mar
2019Galvalume 017x914 G550
AZ501.150.683.
9349 750/BES-
FAK/XI/1813 Mar
2019Galvalume 017x914 G550
AZ50141.327.2
9210 359/BES-
FAK/III/1914 Mar
2019Galvalume 0,18x1200mm
G550 AZ50
Galvanise 0,17x 880mm
G550 Z50
Galvanise 0,17x1040mm466.918.2
90No
.No. Dok Date Description Amount G550 11 394/BES-
FAK/XII/1828 Mar
2019Galvalume 020x1219 G550
az50535.687.5
1112 808/BES-
FAK/III/1928 Mar
2019Galvalume 020x1219 G550
az501.656.520.
10413 886/BES-
FAK/III/1928 Mar
2019Galvalume 020x1219 G550
az501.120.819.
89414 683/BES-
FAK/IV/1930 Apr
2019Galvalume 0,17x762mm
G550 AZ 50279.618.1
8815 470/BES-
FAK/V/1915 Mei
2019Galvalume 0,18x1200mm
G550 AZ50
Galvanise 0,17x 880mm
G550 Z50
Galvanise 0,17x1040mm
G5502.852.300.
33916 231/BES-
FAK/VII/1904 Jul
2019Galvalume 0,18x1200mm
G550 AZ50
Galvanise 0,17x 880mm
G550 Z50
Galvanise 0,17x1040mm
G5501.611.608.
68817 368/BES-
FAK/VII/1910 Jul
2019Galvalume 0,17x762mm
G550 AZ 501.070.849.
18218 392/BES-
FAK/VII/1910 Jul
2019Galvalume 0,17x762mm
G550 AZ 501.349.603.
93519 321/BES-
FAK/VIII/1912 Agu
2019Galvanise 0,2x762mm
G550 Z5
Galvanise 0,2x914mm
G550 Z51.060.245.
51120 650/BES-
FAK/IX/1919 Sep
2019Galvanise 0,20x762mm
G550 Z5
Galvanise 0,20x914mm5.191.608.
240No
.No. Dok Date Description Amount G550 Z5 21 803/BES-
FAK/IX/1924 Sep
2019Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ50663.105.5
9122 141/BES-
FAK/X/1904 Okt
2019Galvanise 0,2x762mm
G550 Z5
Galvanise 0,2x914mm
G550 Z52.087.787.
42323 196/BES-
FAK/X/1904 Okt
2019Galvanise 0,2x762mm
G550 Z5
Galvanise 0,2x914mm
G550 Z52.137.261.
34224 479/BES-
FAK/XII/1917 Des
2019Galvalume 0,25x914mm
G550 AZ50250.143.6
4025 255/BES-
FAK/I/2010 Jan
2020Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ 50153.079.6
4226 609/BES-
FAK/I/2021 Jan
2020Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 50124.981.8
5227 860/BES-
FAK/I/2030 Jan
2020Galvalume 0,25x1219mm
G550 AZ 5098.977.28
828 365/BES-
FAK/II/2014 Feb
2020Galvalume 0,25x1219mm
G550 AZ 50385.259.0
9429 668/BES-
FAK/II/2025 Feb
2020Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 50388.309.1
7730 215/BES-
FAK/III/2009 Mar
2020Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ50155.980.7
8431 371/BES-
FAK/III/2013 Mar
2020Galvalume 020x1219 G550
az5058.836.36
532 372/BES-
FAK/III/2013 Mar
2020Galvalume 020x1219 G550
az5058.209.06
833 521/BES-
FAK/III/2019 Mar
2020Galvalume 020x1219 G550
az5058.836.36
534 522/BES- 19 Mar Galvalume 020x1219 G550 58.209.06 No
.No. Dok Date Description Amount FAK/III/20 2020 az50 8 35 198/BES-
FAK/VI/2011 Jun
2020Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ50
Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ50
Galvalume 0,25x1219mm
G550 AZ50263.636.3
7336 230/BES-
FAK/VI/2015 Jun
2020Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ50
Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ50
Galvalume 0,25x1219mm
G550 AZ50432.614.0
0037 385/BES-
FAK/VI/2022 Jun
2020Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ50
Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ50
Galvalume 0,25x1219mm
G550 AZ50246.285.0
0038 390/BES-
FAK/VI/2022 Jun
2020Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ50
Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ50
Galvalume 0,25x1219mm
G550 AZ501.372.882.
78339 049/BES-
FAK/VII/2002 Jul
2020Galvalume 0,25x914mm
G550 AZ5099.335.47
740 070/BES-
FAK/VII/2003 Jul
2020Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 501.044.271.
65841 238/BES-
FAK/VII/2010 Jul
2020Galvalume 0,25x1219mm
G550 AZ50306.703.0
9342 239/BES-
FAK/VII/2010 Jul
2020Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ 50658.559.4 No
.No. Dok Date Description Amount Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 5068 43 327/BES-
FAK/VII/2015 Jul
2020Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ 50
Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 50262.482.0
0544 703/BES-
FAK/VII/2029 Jul
2020Galvalume 020x1219 G550
az50299.640.6
1145 336/BES-
FAK/VIII/2018 Agu
2020Galvalume 020x1219 G550
az50464.466.6
9346 342/BES-
FAK/VIII/2018 Agu
2020Galvalume 020x1219 G550
az50495.795.4
2447 386/BES-
FAK/VIII/2019 Agu
2020Galvalume 020x1219 G550
az50490.083.5
5648 391/BES-
FAK/VIII/2019 Agu
2020Galvalume 020x914mm
G550 az50133.621.2
7549 470/BES-
FAK/VIII/2024 Agu
2020Galvalume 020x1219 G550
az50254.414.5
7450 545/BES-
FAK/VIII/2025 Agu
2020Galvalume 020x914mm
G550 az50516.654.7
2051 512/BES-
FAK/IX/2017 Sep
2020Galvalume 020x914 G550
az50
Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 025x1219 G550
az50
Galvalume 025x914 .256.013.6
9652 567/BES-
FAK/IX/2018 Sep
2020Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 020x914 G550264.813.6
41No
.No. Dok Date Description Amount az50 53 2020/AJM-
PO/09/2007 Okt
2020Galvalume 020x914 G550
az50
Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 025x1219 G550
az50
Galvalume 025x914539.005.0
8554 329/BES-
FAK/X/2013 Okt
2020Galvalume 020x914 G550
az50
Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 025x1219 G550
az50
Galvalume 025x914311.961.7
7355 407/BES-
FAK/X/2013 Okt
2020Galvalume 020x914 G550
az50
Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 025x1219 G550
az50
Galvalume 025x9141.101.683.
99056 351/BES-
FAK/XII/2014 Des
2020Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 020x914 G550
az50877.654.3
6457 213/BES-
FAK/I/2106 Jan
2021Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 020x1219 G550
az50
Galvalume 020x914 G5501.185.431.
663No
.No. Dok Date Description Amount az50 58 383/BES-
FAK/I/2111 Jan
2021Galvalume 0,16x914mm
G550 AZ 50263.847.3
3159 736/BES-
FAK/I/2122 Jan
2021Galvalume 0,16x914mm
G300 AZ 50
Galvalume 0,16x914mm
G300 AZ 50874.857.7
4360 085/BES-
FAK/II/2101 Feb
2021Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ 50
Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 40323.700.0
4061 086/BES-
FAK/II/2101 Feb
2021Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ 50
Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 40637.668.2
3062 125/BES-
FAK/II/2104 Feb
2021Galvalnise 0,20x880mm
G550 Z8
Galvalnise 0,20x1040mm
G550 Z8319.154.5
9063 345/BES-
FAK/II/2115 Feb
2021Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,25x914mm
G550 Az50285.908.6
2864 355/BES-
FAK/II/2115 Feb
2021Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,20x914mm
G550 Az50
Galvalume 0,25x914mm
G550 Az50286.299.5
0165 607/BES- 22 Feb Galvalume single side 248.465.5 No
.No. Dok Date Description Amount FAK/II/21 2021 0,20mm x 914mm az30 10 66 668/BES-
FAK/III/2123 Mar
2021Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,20x914mm
G550 Az50
Galvalume 0,25x914mm
G550 Az50889.657.9
8367 669/BES-
FAK/III/2123 Mar
2021Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,25x914mm
G550 Az50772.582.4
7368 729/BES-
FAK/III/2124 Mar
2021Galvanise 020x860 G550 z8
Galvanise 020x1040 G550
z8423.477.3
0469 213/BES-
FAK/IV/2109 Apr
2021Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,25x914mm
G550 Az50461.561.1
9770 214/BES-
FAK/IV/2109 Apr
2021Galvalume 0,20x1219mm
G550 Az50
Galvalume 0,20x914mm
G550 Az50
Galvalume 0,25x914mm
G550 Az501.148.455.
48571 58308105 19 Apr
2021Galvalnise 0,20x880mm
G550 Z8
Galvalnise 0,20x1040mm
G550 Z81.477.216.
96372 113/BES- 04 Mei Galvalnise 0,20x880mm 945.796.6 No
.No. Dok Date Description Amount FAK/V/21 2021 G550 Z8
Galvalnise 0,20x1040mm
G550 Z872 73 456/BES-
FAK/V/2131 Mei
2021Galvanise 020x860 G550 z8
Galvanise 020x1040 G550
z83.641.025.
07474 865/BES-
FAK/VI/2129 Jun
2021Galvalume 0,20x914mm
G550 Az50307.232.3
0075 866/BES-
FAK/VI/2129 Jun
2021Galvalume 0,20x914mm
G550 [email protected],3213418.218.5
4576 866/BES-
FAK/VI/21.29 Jun
2021Galvalume 0,20x914mm
G550 [email protected],3213632.994.9
5577 143/BES-
FAK/VIII/2102 Agu
2021Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ 50
Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 405.653.988.
65078 234/BES-
FAK/VIII/2109 Agu
2021Galvalume 0,20x914mm
G550 AZ 50
Galvalume 0,20x1219mm
G550 AZ 402.771.431.
463T O T A L 66.599.54
3.973 - Bahwa untuk total berat besi baja yang PT. Avira Jaya Murni dibeli dari PT. Bangun Era Sejahtera, sejak tahun 2018 s/d 2021 yaitu ± sebanyak 4.781.829 Kg.
- Bahwa contoh invoice yang di keluarkan oleh PT. Bangun Era Sejahtera yaitu:
Contoh Invoice Tahun 2018: Contoh Invoice tahun 2019: Contoh invoice tahun 2020: Contoh Invoice tahun 2021:

- Bahwa selain membeli dari PT. Bangun Era Sejahtera kami juga membeli dari suplier lain diantaranya PT. Sarana Central Baja Tama
- Bahwa PT. Avira Jaya Murni tidak pernah melakukan impor besi atau baja sendiri. Saksi selalu membeli kepada suplier lokal atas kebutuhan besi atau baja untuk penjualan saksi.
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang saksi beli dari PT. Bangun Era Sejahtera adalah barang impor, dikarenakan saksi membelinya di domestik dan tidak ada penanda barang yang dikirim oleh PT. Bangun Era Sejahtera adalah barang impor.
- Baja Galvalum/Galvanis yang dibeli dari PT. Bangun Era Sejahtera tersebut untuk keperluan konstruksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
42. JOHAN SUSILO
- Saksi JOHAN SUSILO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
1 Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan; 2 Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
3 Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
4 Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
5 Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa Bangun Era Sejahtera.
6 Saksi kenal dengan terdakwa Bangun Era Sejahtera.
7 Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah:
- Tahun 2000 pernah bekerja di Toko Besi Baja Naga Sakti (milik Pak Joko).
- Tahun 2010 - 2021 sebagai Direktur Utama PT. Bangun Era Sejahtera.
8 Bahwa struktur organisasi pada PT. Bangun Era Sejahtera periode 2010 – 2021 sebagai berikut:
Dirut PT Bangun Era Sejahtera : Johan Susilo (saksi sendiri) Komisaris : Alek (Orang Tua Gunawan) (sekarang ALEK sebagai staf di PT. Bangun Era Sejahtera)Accounting : Erlina
Bagian Umum : Agus Kurniawan
Marketing : Innette Risniaty
Bagian persuratan : Edy Susanto
Bagian Pembelian/Impor:Jimmy dan Gunawan
Pemegang saham : Johan Susilo (146.000 saham)Selly Kurniawati (50.000 saham)
Alek (4.000 saham)
Sedangkan untuk struktur organisasi pada PT. Bangun Era Sejahtera periode 2021 – sekarang sebagai berikut:
Dirut PT Bangun Era Sejahtera : Gunawan (keponakan saksi) Komisaris : Johan Susilo
Direktur : Tomy Susilo
Accounting : Erlina
Bagian Umum : Agus Kurniawan
Marketing : Innette Risniaty
Bagian persuratan : Edy Susanto
Bagian Pembelian/Impor: Jimmy dan Gunawan
Pemegang saham : Johan Susilo (146.000 saham)Selly Kurniawati (50.000 saham)
Alek (4.000 saham)
9 Bahwa saksi tidak mengenal nama-nama sebagai berikut:
- M. Irvan
- Ubis Fauzi Rahmat
- Desi Aryani
- Kanaya Ulfah
- Gilang Chairi
- Nabila Salsabila
- Stefani Kayla
dan nama-nama tersebut juga bukan karyawan PT. Bangun Era Sejahtera. 10Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Direktur Utama di PT Bangun Era Sejahtera adalah Akta Pendirian PT. Bangun Era Sejahtera tahun 2002.
Adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur Utama di PT Bangun Era Sejahtera adalah mengurus dan menjalankan perusahaan.
11Bahwa PT Bangun Era Sejahtera bergerak di bidang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, dengan Angka Pengenal Impor Produksi (API-P) sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120304182821 tanggal 22 Januari 2019. Alamat kantor PT Bangun Era Sejahtera adalah di Jalan Gatot Subroto KM.5 No. 68, Kroncong, Jatiuwung, Kel. Kroncong Kec. Jatiuwung Kota Tanggerang, Banten. 12Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera mempunyai pabrik untuk mengolah/memproduksi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang terletak di Jl. Gatot Subroto KM.5 No.68 Kel. Kroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang dan Jl. Palem Manis II No. 88 Kelurahan Keroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. 13Bahwa dalam kurun waktu 2017 s/d 2021, PT Bangun Era Sejahtera pernah melakukan importasi produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yaitu HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum (Seng), Galvanis (Pipa). Produk tersebut masuk dalam Kode Tarif (HS Code) 7225.
14Bahwa mekanisme Impor barang yang dilakukan oleh PT. Bangun Era Sejahtera periode 2017 s/d 2021 adalah berdasarkan kuota /alokasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor antara lain:
Awalnya PT. BES melakukan pemesanan kepada penjual yang ada di China dengan cara:
Pemesanan dilakukan oleh GUNAWAN (ponakan saksi sendiri) atau JIMMY PUTRA (saudara sepupu saksi) dengan menghubungi JIMLY melalui telepon/Whatsapp (yang mana saat itu Jimly masih berada di Indonesia) namun perusahaannya bernama ARSEN INTERNASIONAL (HK) Limited beralamat di Hongkong, kemudian GUNAWAN atau JIMMY PUTRA melakukan negosiasi dengan JIMLY terkait Jenis Barang, Spesifikasi, Ukuran, Jumlah dan Harga Barang (besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya), sedangkan yang berhubungan langsung dengan produsen/pabrik yang menjual produk baja (RIZHAO STEEL HOLDING GROP CO. LTD) adalah JIMLY.Produk baja paduan / turunan berupa HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum (Seng), Galvanis (Pipa) yang dipesan tersebut, baru dibuat atau diproduksi oleh pabrik ketika ada pemesanan berupa sales contract.
Setelah terjadi kesepakatan antara PT. BES dengan JIMLY terkait Jenis Barang, Spesifikasi, Ukuran, Jumlah dan Harga Barang besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya maka dibuatkan Sales Kontrak (Kontrak Pembelian) antara PT BES dengan ARSEN INTERNASIONAL (HK) Limited, selanjutnya PT. BES (Edy Susanto) akan menanyakan masalah kuota impor kepada Budi Hartono Linardi (PT. Meraseti Logistik) apakah PT.BES masih memiliki kuota impor atau tidak, setelah kuotanya dinyatakan aman oleh Budi Hartono Linardi, barulah PT. BES membuka LC (Letter of Credit) di Bank BCA dan OCBC, selanjutnya PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diinput oleh PPJK / PT. Meraseti Logistik, kemudian setelah barang impor tiba di pelabuhan (Tanjung Priok atau Ciwandan/Merak), dokumen PIB diserahkan kepada PT. BES oleh PPJK / PT. Meraseti Logistik kemudian PT BES melakukan pembayaran berupa seperti Pajak PPn, PPh, Bea Masuk (jika ada) sedangkan pembayaran Jasa pengiriman barang dari pelabuhan ke gudangnya PT. BES dibayarkan ke PT. Meraseti Logistik.
Setelah barang impor sampai di gudang PT BES, barang tersebut kemudian diolah di pabrik PT. BES yang terletak di Jl. Palem Manis 2 No. 88 Rt.003/006 Gandasari Kota Tangerang Banten menjadi barang jadi diantaranya berupa pipa hollow, genteng metal, rangka baja ringan, dan canal C.
Selanjutnya pipa hollow, genteng metal, rangka baja ringan, dan canal C dijual ke beberapa toko besi diantaranya Toko Besi Sinar Perkasa, Multi Baja, Karya Baja, Sumber Metal Dll.
15Bahwa dapat saksi jelaskan, PT BES tidak pernah mengimpor barang 16Bahwa Kapasitas produksi PT Bangun Era Sejahtera setiap tahunnya berkisar antara 60.000 s.d 80.000 ton.
17Bahwa Produk yang dihasilkan oleh pabrik milik PT Bangun Era Sejahtera adalah: Besi Canal (CNP), Besi Hollow, dan Besi Pipa. Adapun sumber bahan baku pembuatannya adalah: SpHC (Besi Gulungan Hitam), Galvanise, dan Galvalume.
18Bahwa sumber bahan baku yang digunakan oleh PT Bangun Era Sejahtera untuk mengolah/memproduksi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya berasal dari Importasi.
19Bahwa negara asal importasi besi yang dilakukan oleh PT Bangun Era Sejahtera adalah dari Jepang dan China.
20Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera mempunyai Dokumen Perizinan seperti:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor: 9120304182821 yang dikeluarkan oleh BKPM tanggal 14 Februari 2020.
- API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) Nomor: 280500076-P yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten tanggal 5 September 2016 dan sudah diperpanjang pada tahun 2021.
- PI (Persetujuan Impor) ada, beberapa diantaranya:
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.19.0932 Tanggal 15 Maret 2019 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 15 Maret 2019 sampai dengan 15 Maret 2020 dengan total alokasi:
- Baja Paduan sejumlah 77.700 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
- HS: 7225.30.90;
- HS: 7225.92.90;
- HS: 7225.99.90;
- HS: 7228.70.10.
- Besi atau Baja sejumlah 6.860 (Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
- HS: 7210.49.12;
- HS: 7210.70.11;
- HS: 7212.50.24;
- HS: 7318.14.90.
- Baja Paduan sejumlah 77.700 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.20.0816 Tanggal 10 Maret 2020 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 10 Maret 2020 sampai dengan 10 Maret 2021 dengan total alokasi:
- Baja Paduan sejumlah 0 (Nol) Metrik Ton
- Besi atau Baja sejumlah 100 (Seratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
- HS: 7318.14.90;
- HS: 7318.14.10.
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.20.2827 Tanggal 27 Agustus 2020 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 27 Agustus 2021 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 3.080 (Tiga Ribu Delapan Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:- HS: 7228.70.10;
- HS: 7225.92.90;
- HS: 7225.30.90;
- HS: 7225.99.90;
Besi atau Baja sejumlah 4.940 (Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
- HS: 7210.49.12;
- HS: 7210.70.11;
- HS: 7318.14.90;
- HS: 7212.50.24;
- HS: 7318.14.10;
- HS: 7210.61.11;
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.20.3969 Tanggal 12 November 2020 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 12 November 2020 sampai dengan 12 November 2021 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 64.000 (Enam Puluh Empat Ribu) Metrik Ton yang terdiri dari:- HS: 7225.99.90;
- HS: 7225.30.90;
- HS: 7225.92.90;
- HS: 7225.40.90.
Besi atau Baja sejumlah 9.500 (Sembilan Ribu Lima Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
- HS: 7210.61.11;
- HS: 7208.39.90;
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.21.0419 Tanggal 29 Januari 2021 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 29 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2022 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 47.500 (Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari:- HS: 7225.99.90;
- HS: 7225.30.90;
- HS: 7225.92.90;
- HS: 7225.40.90.
Besi atau Baja sejumlah 10.500 (Sepuluh Ribu Lima Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
- HS: 7208.39.90;
- HS: 7210.61.11;
- HS: 7210.70.11.
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) No. 04.PI-05.22.0161 Tanggal 18 Januari 2022 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 18 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2023 dengan total alokasi:
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.19.0932 Tanggal 15 Maret 2019 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 15 Maret 2019 sampai dengan 15 Maret 2020 dengan total alokasi:
- Baja Paduan sejumlah 9.350 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
- HS: 7225.99.90;
- HS: 7225.30.90;
- HS: 7225.40.90;
- HS: 7225.92.90.
- Besi atau Baja sejumlah 4.150 (Empat Ribu Seratus Lima Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
- HS: 7208.39.90;
- HS: 7210.61.11
21Bahwa saksi tidak mengetahui proses mendapatkan Dokumen Perijinan terkait impor tersebut, yang saksi tahu dokumen berupa:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- API (Angka Pengenal Impor) dan;
- PI (Persetujuan Impor)
Tersebut diurus oleh Budi Hartono Linardi (Meraseti Logistik Indonesia) dan perusahaan saksi (PT. BES) hanya tahu terima bersih (barang sampai di gudang PT. BES).
22Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti jumlah alokasi/kuota PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh PT Bangun Era Sejahtera atas produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya karena tidak semua dokumen Persetujuan Impor diserahkan oleh Budi Hartono Linardi (Mareseti Logistik Indonesia kepada PT BES.
23Bahwa dalam hal Impor produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya oleh PT Bangun Era Sejahtera ada menggunakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yaitu Meraseti Logistik Indonesia (Budi Hartono Linardi) dan tidak menggunakan orang lain selain itu.
24Bahwa PT Bangun Era Sejahtera membayar biaya jasa pengurusan kepabeanan kepada PPJK Meraseti Logistik Indonesia sebesar Rp. 300/kg sesuai dengan PIB.
25Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera tidak pernah menggunakan Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan cq. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk mengimpor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya.
26Bahwa setelah saksi diperlihatkan Dokumen Permohonan Penjelasan Pengeluaran Barang Nomor: 006/SP/DIR-BES/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh saksi (Johan Susilo) selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Saksi selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera tidak pernah membuat permohonan penjelasan pengeluaran barang impor besi baja kepada Kementerian Perdagangan c.q. Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan tanda tangan pada surat Nomor: 006/SP/DIR-BES/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 bukan tanda tangan saksi.
- Kop dan stampel pada surat tersebut adalah kop dan stampel milik PT Bangun Era Sejahtera, dimana stampel milik PT Bangun Era Sejahtera tersebut ada di Meraseti Logistik Indonesia.
27Bahwa setelah diperlihatkan Dokumen Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5//2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu, sebagai berikut: Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT Bangun Era Sejahtera menggunakan Surat Penjelasan untuk keperluan Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya karena yang mengurus ijin impor dan menginput data pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan saksi selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera tidak pernah menandatangani dokumen PIB.
28Bahwa saksi tidak mengetahui proses mendapatkan Persetujuan Impor dan Surat Penjelasan begitu juga syarat-syarat yang harus dipenuhi karena yang mengurus dokumen terkait impor adalah Budi Hartono Linardi (Meraseti Logistik Indonesia).
29Bahwa menurut keterangan dari anak buah saksi di Divisi Impor yang bernama UBIS, saksi tidak mengetahui jumlah Importasi PT. Bangun Era Sejahtera yang menggunakan PI & LS dengan yang menggunakan Surat Penjelasan pada periode 2016 s/d 2021.
30Bahwa sepengetahuan saksi Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) dari PT Bangun Era Sejahtera adalah:
- JOHAN SUSILO memiliki 146.000 (seratus empat puluh enam ribu) saham dengan nominal Rp 14.600.000.000,- (empat belas milyar enam ratus juta rupiah).
- TOMMY SUSILO memiliki 50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nominal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- GUNAWAN (saksi sendiri) memiliki 4.000 (empat ribu) saham dengan nominal Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
31Bahwa produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang diimpor oleh PT Bangun Era Sejahtera berasal dari negara China (paling banyak), Jepang dan Vietnam. Sedangkan nama produsen dari China diantaranya Rizhaou Steel, dari Jepang adalah Nippon Steel. Dari negara Vietnam (nama produsennya lupa).
32Bahwa menerangkan:
- Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera pernah mengimpor produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagaimana dokumen PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut.
- Bahwa mekanismenya dimana proses perizinan impornya hingga barang masuk dan diterima PT. BES seluruhnya dilakukan pengurusan oleh Budi Hartono Linardi, sedangkan untuk pemesanan barang ke negara China dilakukan oleh JIMLY dan besi atau baja dengan kode HS: 7225 mayoritas diimpor karena HS: 7225 merupakan bahan baku yang nantinya akan diolah menjadi produk-produk dari PT. BES
- Bahwa produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagaimana dokumen PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut telah keluar dari wilayah pabean (peredaran bebas) dan telah kami produksi dan perjual belikan bebas.
- Dapat saksi jelaskan, yang menerima barang di pelabuhan adalah pihak PT. Meraseti Logistik yang kemudian diangkut ke gudang PT BES.
- Bahwa seluruh produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagaimana dokumen PIB tersebut telah diperjual belikan oleh PT. Bangun Era Sejahtera kepada masyarakat umum setelah sebelumnya diproduksi terlebih dahulu.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa di dalam PIB tersebut termuat menggunakan surat penjelasan Nomor 859/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 17-4-2017 dan No: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 Tgl. 23 Mei 2017 diman hal tersebut yang lebih mengetahui adalah Budi Hartono Linardi dan yang berinisiatif menggunakan surat penjelasan tersebut adalah Budi Hartono Linardi karena yang melakukan pengurusan sejak awal dan yang menginput PIB adalah Budi Hartono Linardi.
- Bahwa terhadap seluruh PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut atas importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera sudah dilakukan pembayaran PPN dan PPHnya.
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk HS Code 7225 memang tidak dikenakan Bea Masuk.
- Bahwa yang melakukan pengurusan SPPB adalah pihak PT. MERASETI LOGISTIK (Budi Hartono Linardi).
- Bahwa terhadap seluruh PIB atas importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera yang diperlihatkan kepada saksi tersebut tidak pernah dijual ke perusahaan BUMN diantaranya PT. Wijaya Karya, PT.
Waskita Karya, PT. Nindya Karya, PT. Pertamina Gas, PT. Adhi Karya guna keperluan proyek pemerintah dengan dasar suatu perjanjian kerjasama.
33Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah pihak Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan kepada PT. BES terkait impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya.
34Bahwa dalam melakukan transaksi importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya PT. Bangun Era Sejahtera menggunakan beberapa rekening diantaranya:
- Bank BCA No. Rek. 713 031 2688.
- Bank Permata No. Rek. 701 138 198.
- Bank Mandiri No. Rek. 155 000 559 5999.
- Bank Mandiri – Valas No. Rek. 155 0066866867.
- Bank Index No. Rek. 129 1088899.
- Bank OCBC NISP – PRK 1 BTM No. Rek. 130 8000 15559.
- Bank OCBC NISP – PRK 2 BTM No. Rek. 545 8000 45688.
- Bank OCBC NISP – CBC No. Rek. 545 8000 45589.
- Bank BCA Valas No. Rek. 179 2282 177.
- Bank BCA – CBC No. Rek. 713 858 888.
- Bank BCA – PRK 2 No. Rek. 179 388 2177
- Bank Mandiri – CBC No. Rek. 155 0099 109988
- Bank BNI No. Rek. 222 7788 782.
Adapun metode pembayarannya menggunakan LC.
35Bahwa memang benar buku Penjualan dan Buku Pembelian milik PT. Bangun Era Sejahtera Periode tahun 2019, dimana buku tersebut adalah buku yang memuat seluruh riwayat keluar dan masuknyanya produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera pada periode tahun 2019 dan setiap tahunnya buku tersebut selalu dibuat.
36Bahwa saksi mengenal Wilson Tanadi karena yang bersangkutan adalah karyawan (GM) di PT. Bangun Era Sejahtera sejak 2018 s.d
- Selanjutnya Budi Hartono Linardi menawarkan kepada saksi dan Wilson Tanadi mengakuisisi PT. Duta Sari Sejahtera namun saksi tidak mau karena saksi tidak paham dengan perusahan tersebut. Dan akhirnya saksi mengetahui Wilson Tanadi menjadi Direktur di PT Duta Sari Sejahtera. Saat ini Wilson Tanadi sudah keluar dari PT. Bangun Era Sejahtera.
37Bahwa pegawai saksi yang bernama EDY SUSANTO yang mencari orang yang menyediakan jasa pengurusan izin dan akhirnya saksi diperkenalkan dengan BUDI HARTONO LINARDI sekitar tahun 2016 dimana dari pertemuan itu saksi meminta tolong BUDI HARTONO LINARDI untuk mengurus dokumen-dokumen perizinan yang berkaitan dengan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, selanjutnya pengurusan izin saksi serahkan proses kelanjutannya kepada EDY SUSANTO untuk diselesaikan.
38Bahwa PT Bangun Era Sejahtera tidak pernah membuat laporan realisasi import untuk dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Perindustrian.
39Bahwa pemesanan dan pembelian yang selama ini saksi lakukan ke luar negeri memang sesuai dengan kebutuhan usaha perusahaan saksi dan saksi memiliki pangsa pasar untuk menjualnya di dalam negeri setelah baja yang saksi import tersebut diproses menjadi pipa hollow, genteng metal dan baja ringan untuk kemudian saksi jual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. Dan perusahaan saksi juga menjual sebagian baja yang diimport dalam keadaan utuh tanpa dilakukan proses terlebih dahulu di perusahaan saksi kepada pabrik-pabrik pengolahan yang sejenis dengan perusahaan saksi.
40Bahwa tidak pernah perusahaan saksi menjual besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diimport tersebut ke rekan bisnis yang bergerak di bidang otomotif.
41Bahwa saksi selalu bertemu dengan BUDI HARTONO LINARDI tidak dalam rangka membahas bisnis atau kerjaan karena semua urusan tersebut saksi tugaskan kepada EDY SUSANTO untuk berkoordinasi dengan BUDI HARTONO LINARDI.
42Bahwa Perusahaan saksi memperoleh PI (Persetujuan Impor) antara lain:
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.19.0932 Tanggal 15 Maret 2019 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 15 Maret 2019 sampai dengan 15 Maret 2020 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 77.700 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7225.30.90; HS: 7225.92.90;
HS: 7225.99.90;
HS: 7228.70.10.
Besi atau Baja sejumlah 6.860 (Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7210.49.12;HS: 7210.70.11;
HS: 7212.50.24;
HS: 7318.14.90.
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.20.0816 Tanggal 10 Maret 2020 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 10 Maret 2020 sampai dengan 10 Maret 2021 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 0 (Nol) Metrik Ton
Besi atau Baja sejumlah 100 (Seratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7318.14.90; HS: 7318.14.10.
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.20.2827 Tanggal 27 Agustus 2020 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 27 Agustus 2021 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 3.080 (Tiga Ribu Delapan Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7228.70.10; HS: 7225.92.90;
HS: 7225.30.90;
HS: 7225.99.90;
Besi atau Baja sejumlah 4.940 (Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7210.49.12;HS: 7210.70.11;
HS: 7318.14.90;
HS: 7212.50.24;
HS: 7318.14.10;
HS: 7210.61.11;
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.20.3969 Tanggal 12 November 2020 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 12 November 2020 sampai dengan 12 November 2021 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 64.000 (Enam Puluh Empat Ribu) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7225.99.90; HS: 7225.30.90;
HS: 7225.92.90;
HS: 7225.40.90.
Besi atau Baja sejumlah 9.500 (Sembilan Ribu Lima Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7210.61.11;HS: 7208.39.90;
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya No. 04.PI-05.21.0419 Tanggal 29 Januari 2021 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 29 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2022 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 47.500 (Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7225.99.90; HS: 7225.30.90;
HS: 7225.92.90;
HS: 7225.40.90.
Besi atau Baja sejumlah 10.500 (Sepuluh Ribu Lima Ratus) Metrik Ton yang terdiri dari: HS: 7208.39.90;
HS: 7210.61.11;
HS: 7210.70.11.
- Surat Persetujuan Impor Umum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) No. 04.PI-05.22.0161 Tanggal 18 Januari 2022 atas nama PT Bangun Era Sejahtera NIB No. 9120304182821 Periode 18 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2023 dengan total alokasi:
Baja Paduan sejumlah 9.350 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7225.99.90; HS: 7225.30.90;
HS: 7225.40.90;
HS: 7225.92.90.
Besi atau Baja sejumlah 4.150 (Empat Ribu Seratus Lima Puluh) Metrik Ton yang terdiri dari:
HS: 7208.39.90;HS: 7210.61.11
Bahwa semua bahan baku tersebut diolah sesuai dengan kemampuan produksi perusahaan saksi dan selebihnya barang yang saksi import tersebut saksi jual kembali ke perusahaan yang membutuhkannya tanpa merubah bentuk dan tidak melalui proses apapun terlebih dahulu.43Bahwa pembayaran invoice tersebut saksi biasa sebut dengan bahasa jasa inklaring yang sejak awal sudah disepakati oleh perusahaan saksi PT Bangun Era Sejahtera pada sekitar tahun 2017 saat pertama kali melakukan importasi dengan mengunakan jasa yang diberikan oleh BUDI HARTONO dimana tagihan tersebut saksi bayarkan pada saat barang sudah diterima di Gudang dengan perhitungan Rp.306/kg dari total barang import yang masuk. Perlu saksi tegaskan kembali bahwa pembayaran komisi ini diluar pembayaran jasa transport, bongkar muat, pabean dan lain-lain dimana saksi sendiri tidak pernah menanyakan sejak awal kepada BUDI HARTONO kepada saksi ditagihkan dan untuk apa pembayaran itu saksi lakukan kepada BUDI HARTONO, yang saksi dibebankan kepada PT. Bangun Era Sejahtera untuk dibayar kepada BUDI HARTONO melalui PT. Mulia Perkasa Agung dengan nomer rekening pada Bank BCA 5820398949 sebagaimana diperlihatkan dibawah ini: 44Bahwa setelah diperlihatkan dibawah ini surat Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Penjelasan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri kepada PT. Bangun Era Sejahtera, sebagaimana surat dibawah ini: dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak pernah menyuruh apalagi menandatangani surat permohonan untuk mendapatkan surat tersebut diatas bahkan saksi baru pertama kali melihat surat tersebut pada pemeriksaan hari ini.
PT. Bangun Era Sejahtera tidak pernah mengadakan material untuk kebutuhan proyek Pembangunan jalan dan jembatan JLS ruas ploso-simboyo Pacitan Jawa Timur, dan selama ini perusahaan saksi tidak pernah menerima proyek-proyek pemerintah.
45Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Dokumen Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera, antara lain:
- Surat Penjelasan No. 859/Daglu.4-3/4/2017 dengan tanggal 17 April 2017

- Surat Penjelasan No. 383/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26 Mei 2020
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat itu saksi tidak tahu kegunaan dari Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 karena keberadaan kedua Surat Penjelasan itupun saksi juga tidak mengetahuinya. Saksi baru mengetahui kalau ternyata kedua Surat Penjelasan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan importasi PT Bangun Era Sejahtera setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait masalah importasi besi baja ini.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu tempat untuk mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu cara mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan dilakukan pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4- 3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 . Hal tersebut dapat ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu biaya untuk pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa dan kapan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu dimana dan bagaimana proses penyerahan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen Perjanjian Kerjasama No. 056/SPK- NK/BES/XII/2016 tanggal 7 November 2016 dalam rangka Pengadaan Material Konstruksi Untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan, Jawa Timur antara PT Bangun Era Sejahtera dengan BUMN PT Nindya Karya (Persero) sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017. Hal tersebut bisa ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi sebagai pemilik PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen Perjanjian Kerjasama No. 056/SPK- NK/BES/XII/2016 tanggal 7 November 2016 dalam rangka Pengadaan Material Konstruksi Untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan, Jawa Timur antara PT Bangun Era Sejahtera dengan BUMN PT Nindya Karya (Persero) sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 . Hal tersebut bisa ditanyakan kepada Budi Hartono Linardi sebagai pemilik PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia.
46Bahwa setelah diperlihatkan terkait 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga) rangkap foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Periode Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 dengan Importir PT Bangun Era Sejahtera dapat saksi jelaskan terkait 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga) rangkap foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Periode Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 untuk Importasi PT Bangun Era Sejahtera, sebagai berikut: 47Bahwa jumlah keuntungan yang diperoleh PT Bangun Era Sejahtera dari proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan No. 859/Daglu.4- 3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 periode 2017 s.d. 2020 adalah sekitar 2% X Rp1.117.742.536.885,4 = Rp22.354.850.737,71.
48Bahwa benar setiap 1 (satu) PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dalam proses importasi melalui PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia, PT Bangun Era Sejahtera selalu membayar tagihan/invoice inklaring sebesar Rp306/Kg, dengan rincian:
- Rp300,- untuk Budi Hartono Linardi;
- Rp6,- untuk membayar Pph (Pajak Penghasilan) dari Budi Hartono Linardi.
| No. | Peruntukan |
| 1 | Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Solo-Kertosono segmen II Eleveted Road kontrak No :035/SPK-WK/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016 antara PT. Waskita Karya dengan PT. Jaya Arya Kemuning. |
| 2 | Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Batang – Semarang (SPK PT Wijaya Karya dengan PT Duta Sari Sejahtera No. 054/SPK-WK/DSS/XII/2016 tgl. 15-12-2016) |
| 3 | Pembangunan Jaringan Pipa Gas di Bekasi dan Semarang kontrak No.026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tgl. 14-11-2016 antara PT. Pertamina Gas dengan PT. Intisumber Bajasakti |
| 4 | Pembangunan Pengendalian Banjir Box Culvert dan jembatan Kaligawe, Semarang. (SPK PT Wijaya Karya dengan PT Prasasti Metal Utama No. 063/SPK-WK/PMP/I/2017 tgl. 01-02-2017) |
| 5 | Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS ruas Ploso, Simboyo, Pacitan kontrak No.056/SPK-NK/BES/XII/2016 tanggal 07 November 2016 antara PT. Nindya Karya dengan PT. Bangun Era Sejahtera. |
| 6 | Proyek Pembangunan Elevated Road segmen I pada pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar kontrak Nomor :028/SPK-WK/BK/XII/2016 tanggal 02 November 2016 antara PT. Wijaya Karya dengan PT. Perwira Adhitama Sejati. |
| 7 | Proyek Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang (SP Pengadaan Barang No. 046/SPPB/PAS/AK/2015 antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT. Perwira Adhitama Sejati) |

| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| 1 | 002851 | 20/06/201 7 | 26.100,00 | CONSTRUCT ION MATERIAL: WING NUT | 7318.16. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 393.354.840 ,00 | Importasi PT Bangun Era Sejahtera yang menggunakan Jasa Budi Hartono Linardi melalui PPJK PT Meraset Logistk Indonesia |
| 2 | 364982 | 17/08/201 7 | 1.957.560,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 13.251.205. 079,55 | -Sda- |
| 3 | 369922 | 21/08/201 7 | 306.430,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.115.508.2 71,50 | -Sda- |
| 4 | 586766 | 15/12/201 7 | 212.947,00 | PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.606.697.8 82,69 | -Sda- |
| 5 | 059681 | 01/02/201 8 | 946.336,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.849.117.1 47,70 | -Sda- |
| 6 | 071874 | 07/02/201 8 | 210.059,00 | PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.552.166.4 89,60 | -Sda- |
| 7 | 150539 | 22/03/201 8 | 210.531,00 | PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7210.70. 11 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.811.260.9 88,00 | -Sda- |
| 8 | 228226 | 03/05/201 | 499.160,00 | PREPAINTED | 7225.99. | 859/DAGLU.4- | 17/04/2017 | 6.391.331.4 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| 8 | GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 90 | 3/4/2017 | 22,52 | |||||
| 9 | 273273 | 24/05/201 8 | 185.220,00 | SINGLE SIDE PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.348.331.0 26,44 | -Sda- |
| 10 | 329852 | 04/07/201 8 | 501.240,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.168.233.2 40,00 | -Sda- |
| 11 | 329981 | 04/07/201 8 | 286.043,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.168.424.3 03,82 | -Sda- |
| 12 | 341778 | 10/07/201 8 | 105.456,00 | GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.413.114.2 73,27 | -Sda- |
| 13 | 344789 | 11/07/201 8 | 426.800,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 29 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.255.125.3 23,36 | -Sda- |
| 14 | 350175 | 13/07/201 8 | 156.320,00 | ZINC COATED STEEL SHEET AND COIL | 7210.49. 11 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.922.429.9 62,64 | -Sda- |
| 15 | 353620 | 16/07/201 8 | 495.325,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.902.363.7 81,50 | -Sda- |
| 16 | 355943 | 17/07/201 8 | 571.124,00 | PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.596.193.4 55,40 | -Sda- |
| 17 | 361429 | 19/07/201 8 | 195.504,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.827.680.8 34,00 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| WITH BORON | |||||||||
| 18 | 361621 | 19/07/201 8 | 621.813,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 9.116.631.8 94,48 | -Sda- |
| 19 | 400743 | 08/08/201 8 | 488.480,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 708/DAGLU.4- 3/3/2018 | 20/03/2018 | 6.876.581.3 82,00 | -Sda- |
| 20 | 401308 | 09/08/201 8 | 983.375,00 | HOT ROLLED STEEL IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 9.615.192.6 97,88 | -Sda- |
| 21 | 404642 | 11/08/201 8 | 1.147.530,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 11.187.157. 316,72 | -Sda- |
| 22 | 445055 | 03/09/201 8 | 92.852,00 | ZINC COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.195.495.4 98,56 | -Sda- |
| 23 | 447582 | 04/09/201 8 | 494.696,00 | PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.224.591.5 71,36 | -Sda- |
| 24 | 482747 | 21/09/201 8 | 97.505,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS | 7226.99. 99 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.115.810.6 87,52 | -Sda- |
| 25 | 490387 | 26/09/201 8 | 496.185,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 29 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.063.467.9 52,64 | -Sda- |
| 26 | 495970 | 01/10/201 8 | 98.628,00 | PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.249.037.6 75,84 | -Sda- |
| 27 | 501433 | 02/10/201 8 | 364.494,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.947.351.4 48,16 | -Sda- |
| 28 | 501528 | 02/10/201 8 | 435.204,00 | ALUMINIU M-ZINC | 7225.99. | 859/DAGLU.4- | 17/04/2017 | 5.606.036.9 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 90 | 3/4/2017 | 73,76 | ||||||
| 29 | 513967 | 09/10/201 8 | 1.550.565,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 14.535.534. 669,60 | -Sda- |
| 30 | 529380 | 16/10/201 8 | 102.020,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.310.516.5 46,50 | -Sda- |
| 31 | 529694 | 16/10/201 8 | 46.074,00 | CONVEYOR TUBE | 7306.30. 19 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 499.845.254 ,44 | -Sda- |
| 32 | 531347 | 17/10/201 8 | 335.820,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.448.579.9 58,00 | -Sda- |
| 33 | 541694 | 23/10/201 8 | 130.672,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.744.582.6 34,30 | -Sda- |
| 34 | 553826 | 30/10/201 8 | 70.775,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 741.653.348 ,25 | -Sda- |
| 35 | 554124 | 30/10/201 8 | 534.522,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.345.765.4 03,64 | -Sda- |
| 36 | 554134 | 30/10/201 8 | 202.700,00 | GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.832.132.5 08,00 | -Sda- |
| 37 | 554170 | 30/10/201 8 | 99.845,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS | 7226.99. 19 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.160.035.3 03,28 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| 38 | 567337 | 06/11/201 8 | 96.990,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.283.005.0 11,24 | -Sda- |
| 39 | 567685 | 06/11/201 8 | 305.092,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.160.872.3 35,84 | -Sda- |
| 40 | 581613 | 13/11/201 8 | 237.970,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.128.770.0 67,50 | -Sda- |
| 41 | 585162 | 15/11/201 8 | 194.814,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.497.415.3 61,18 | -Sda- |
| 42 | 596234 | 21/11/201 8 | 313.556,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.179.960.3 91,68 | -Sda- |
| 43 | 598578 | 22/11/201 8 | 234.873,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.104.833.1 61,60 | -Sda- |
| 44 | 598680 | 22/11/201 8 | 614.684,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.358.210.0 52,48 | -Sda- |
| 45 | 599079 | 22/11/201 8 | 1.153.678,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.947.750.5 71,88 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| WITH BORON | |||||||||
| 46 | 615761 | 29/11/201 8 | 133.960,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.772.478.3 44,00 | -Sda- |
| 47 | 616001 | 30/11/201 8 | 240.392,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.848.669.2 39,20 | -Sda- |
| 48 | 629514 | 06/12/201 8 | 152.322,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.837.459.0 84,88 | -Sda- |
| 49 | 629520 | 06/12/201 8 | 248.618,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.881.179.3 06,04 | -Sda- |
| 50 | 631447 | 07/12/201 8 | 200.770,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.488.446.7 80,72 | -Sda- |
| 51 | 630457 | 07/12/201 8 | 101.232,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.078.428.5 45,28 | -Sda- |
| 52 | 639735 | 11/12/201 8 | 150.593,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.871.433.1 33,69 | -Sda- |
| 53 | 639787 | 11/12/201 8 | 254.146,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.981.828.9 40,04 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| WITH BORON | |||||||||
| 54 | 639795 | 11/12/201 8 | 149.222,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.826.737.5 19,92 | -Sda- |
| 55 | 639796 | 11/12/201 8 | 503.299,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.410.477.0 41,16 | -Sda- |
| 56 | 653263 | 18/12/201 8 | 202.916,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.579.744.1 57,76 | -Sda- |
| 57 | 653264 | 18/12/201 8 | 302.010,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.708.667.6 99,50 | -Sda- |
| 58 | 653262 | 18/12/201 8 | 96.864,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.133.509.3 08,48 | -Sda- |
| 59 | 653265 | 18/12/201 8 | 244.675,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.216.685.9 49,75 | -Sda- |
| 60 | 653266 | 18/12/201 8 | 491.644,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.278.784.7 06,96 | -Sda- |
| 61 | 661910 | 25/12/201 8 | 830.218,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 10.727.457. 352,99 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| WITH BORON | |||||||||
| 62 | 661912 | 25/12/201 8 | 242.733,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.072.103.5 51,44 | -Sda- |
| 63 | 668187 | 27/12/201 8 | 101.079,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.253.126.9 75,00 | -Sda- |
| 64 | 000561 | 02/01/201 9 | 495.090,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.188.725.0 08,18 | -Sda- |
| 65 | 000562 | 02/01/201 9 | 196.290,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.344.994.1 88,20 | -Sda- |
| 66 | 014466 | 08/01/201 9 | 101.404,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.263.138.4 18,98 | -Sda- |
| 67 | 016363 | 08/01/201 9 | 104.046,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.333.944.6 33,12 | -Sda- |
| 68 | 016320 | 08/01/201 9 | 228.096,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.006.749.0 54,48 | -Sda- |
| 69 | 016449 | 08/01/201 9 | 262.472,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.108.875.1 22,06 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| BORON | |||||||||
| 70 | 016502 | 08/01/201 9 | 555.257,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.087.405.0 31,78 | -Sda- |
| 71 | 019221 | 09/01/201 9 | 990.655,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 8.499.954.4 27,44 | -Sda- |
| 72 | 019784 | 09/01/201 9 | 484.815,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.390.221.8 87,70 | -Sda- |
| 73 | 022913 | 11/01/201 9 | 829.725,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.785.956.3 49,19 | -Sda- |
| 74 | 044248 | 22/01/201 9 | 438.190,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.977.272.2 73,00 | -Sda- |
| 75 | 044273 | 22/01/201 9 | 290.303,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.828.651.7 16,37 | -Sda- |
| 76 | 046471 | 23/01/201 9 | 225.161,00 | ANGLE | 7228.70. 10 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.368.474.4 89,40 | -Sda- |
| 77 | 055528 | 29/01/201 9 | 94.364,00 | GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 951.899.451 ,56 | -Sda- |
| 78 | 055532 | 29/01/201 9 | 192.348,00 | GALVALUME STEEL COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.083.844.1 97,48 | -Sda- |
| 79 | 128628 | 12/03/201 9 | 93.590,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 962.092.097 ,40 | -Sda- |
| 80 | 127646 | 12/03/201 9 | 227.554,00 | PRE- PAINTED GALVALUME | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.699.144.5 37,16 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | |||||||||
| 81 | 127647 | 12/03/201 9 | 243.063,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.721.136.5 37,38 | -Sda- |
| 82 | 128634 | 12/03/201 9 | 346.080,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.728.226.3 98,40 | -Sda- |
| 83 | 128658 | 12/03/201 9 | 344.534,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.711.571.7 57,82 | -Sda- |
| 84 | 140954 | 19/03/201 9 | 406.020,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.613.118.6 41,80 | -Sda- |
| 85 | 141023 | 19/03/201 9 | 339.177,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.896.940.6 25,18 | -Sda- |
| 86 | 141027 | 19/03/201 9 | 156.882,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.869.850.5 44,00 | -Sda- |
| 87 | 147535 | 21/03/201 9 | 95.058,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.172.530.9 24,20 | -Sda- |
| 88 | 148588 | 22/03/201 9 | 213.012,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.738.511.6 47,40 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| IN COIL | |||||||||
| 89 | 152397 | 25/03/201 9 | 24.876,96 | DRYWALL SCREW | 7318.14. 10 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 600.913.548 ,00 | -Sda- |
| 90 | 160980 | 28/03/201 9 | 240.926,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.717.706.7 16,13 | -Sda- |
| 91 | 160973 | 28/03/201 9 | 208.736,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.398.981.1 95,59 | -Sda- |
| 92 | 161625 | 29/03/201 9 | 200.885,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.282.099.1 66,20 | -Sda- |
| 93 | 165074 | 01/04/201 9 | 312.320,00 | PRIME HOT DIPPED GALVANIZE D STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.608.744.7 02,76 | -Sda- |
| 94 | 169092 | 02/04/201 9 | 260.719,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.959.473.5 12,80 | -Sda- |
| 95 | 169887 | 02/04/201 9 | 336.524,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.786.950.8 78,27 | -Sda- |
| 96 | 169826 | 02/04/201 9 | 74.590,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 862.561.370 ,65 | -Sda- |
| 97 | 175608 | 05/04/201 9 | 489.085,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.832.092.8 66,33 | -Sda- |
| 98 | 181835 | 09/04/201 9 | 671.260,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.714.160.9 71,76 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| IN COIL | |||||||||
| 99 | 199770 | 18/04/201 9 | 257.936,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.001.503.2 16,32 | -Sda- |
| 100 | 200797 | 20/04/201 9 | 251.156,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.574.179.4 69,70 | -Sda- |
| 101 | 200799 | 20/04/201 9 | 287.624,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.160.847.7 22,56 | -Sda- |
| 102 | 216421 | 26/04/201 9 | 255.458,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.602.529.4 66,60 | -Sda- |
| 103 | 220155 | 29/04/201 9 | 219.982,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.497.679.2 03,92 | -Sda- |
| 104 | 221585 | 30/04/201 9 | 107.850,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.091.165.9 04,00 | -Sda- |
| 105 | 224324 | 02/05/201 9 | 87.550,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.008.807.1 32,00 | -Sda- |
| 106 | 224337 | 02/05/201 9 | 96.090,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 999.189.943 ,20 | -Sda- |
| 107 | 232750 | 06/05/201 9 | 313.280,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.498.503.6 48,64 | -Sda- |
| 108 | 232753 | 06/05/201 9 | 377.037,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.198.980.9 24,84 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| STEEL SHEET IN COIL | |||||||||
| 109 | 232761 | 06/05/201 9 | 297.767,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.396.730.6 57,32 | -Sda- |
| 110 | 242904 | 09/05/201 9 | 295.025,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.319.340.3 17,28 | -Sda- |
| 111 | 253071 | 14/05/201 9 | 799.710,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.822.420.5 62,88 | -Sda- |
| 112 | 260898 | 17/05/201 9 | 3.145.530,00 | HOT ROLLED ALLOY STEEL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 26.632.928. 928,20 | -Sda- |
| 113 | 290440 | 17/06/201 9 | 201.550,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.064.077.5 56,18 | -Sda- |
| 114 | 323615 | 01/07/201 9 | 37.136,00 | HUB BOLT FLANGE | 7318.15. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.332.654.9 00,00 | -Sda- |
| 115 | 337836 | 08/07/201 9 | 156.870,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.875.655.3 72,50 | -Sda- |
| 116 | 371863 | 25/07/201 9 | 193.894,00 | GALVALUME STEEL COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.215.324.1 53,50 | -Sda- |
| 117 | 390044 | 05/08/201 9 | 250.656,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.517.463.3 27,95 | -Sda- |
| 118 | 390046 | 05/08/201 9 | 251.210,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.522.866.4 49,89 | -Sda- |
| 119 | 431971 | 27/08/201 9 | 24.874,38 | DRYWALL SCREW | 7318.14. 10 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 577.585.800 ,60 | -Sda- |
| 120 | 455946 | 09/09/201 9 | 419.016,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.691.575.0 48,93 | -Sda- |
| 121 | 470178 | 16/09/201 9 | 463.760,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.353.487.7 61,60 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| STEEL SHEET AND COIL | |||||||||
| 122 | 470180 | 16/09/201 9 | 426.046,00 | GALVANIZE D ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.749.163.7 04,80 | -Sda- |
| 123 | 473145 | 17/09/201 9 | 211.428,00 | GALVALUME STEEL COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.245.999.6 44,00 | -Sda- |
| 124 | 488506 | 25/09/201 9 | 258.070,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.889.398.1 31,20 | -Sda- |
| 125 | 498013 | 01/10/201 9 | 191.440,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.099.072.9 58,08 | -Sda- |
| 126 | 498448 | 01/10/201 9 | 183.305,00 | PRIME HOT DIPPED GALVANIZE D STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.596.001.0 68,88 | -Sda- |
| 127 | 513220 | 08/10/201 9 | 152.936,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.720.901.6 34,48 | -Sda- |
| 128 | 517171 | 09/10/201 9 | 192.508,00 | GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.069.175.0 33,48 | -Sda- |
| 129 | 522496 | 14/10/201 9 | 404.272,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.614.758.0 88,72 | -Sda- |
| 130 | 522340 | 14/10/201 9 | 44.050,00 | CONVEYOR TUBE | 7306.30. 19 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 434.239.302 ,64 | -Sda- |
| 131 | 525928 | 15/10/201 9 | 152.870,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.723.075.7 33,70 | -Sda- |
| 132 | 525929 | 15/10/201 9 | 49.122,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 504.927.494 ,10 | -Sda- |
| 133 | 529342 | 16/10/201 9 | 147.610,00 | ALUMINIU M-ZINC | 7225.99. 90 | 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 | 23/05/2017 | 1.378.622.1 20,05 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | |||||||||
| 134 | 529694 | 16/10/201 9 | 860.662,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 | 23/05/2017 | 9.250.968.5 42,80 | -Sda- |
| 135 | 529437 | 16/10/201 9 | 400.846,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 | 23/05/2017 | 4.478.077.9 23,25 | -Sda- |
| 136 | 530208 | 16/10/201 9 | 455.520,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 | 23/05/2017 | 5.255.026.7 64,00 | -Sda- |
| 137 | 530813 | 17/10/201 9 | 842.160,00 | PRIME HOT DIPPED GALVANIZE D STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.461.344.6 73,75 | -Sda- |
| 138 | 540025 | 22/10/201 9 | 421.266,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.476.553.1 46,65 | -Sda- |
| 139 | 547254 | 25/10/201 9 | 1.749.265,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 13.618.033. 896,85 | -Sda- |
| 140 | 547255 | 25/10/201 9 | 1.312.085,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 9.383.414.0 46,80 | -Sda- |
| 141 | 555044 | 30/10/201 9 | 387.170,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.749.218.6 71,85 | -Sda- |
| 142 | 555046 | 30/10/201 9 | 584.835,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.115.346.3 42,27 | -Sda- |
| 143 | 563329 | 04/11/201 9 | 509.118,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.136.637.2 67,95 | -Sda- |
| 144 | 563327 | 04/11/201 9 | 185.910,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.130.475.6 15,65 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| COATED STEEL SHEET AND COIL | |||||||||
| 145 | 564367 | 05/11/201 9 | 51.916,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 532.893.339 ,48 | -Sda- |
| 146 | 565917 | 05/11/201 9 | 214.170,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.167.523.3 97,84 | -Sda- |
| 147 | 573673 | 08/11/201 9 | 242.970,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.779.020.3 98,70 | -Sda- |
| 148 | 574230 | 08/11/201 9 | 291.142,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.249.320.3 68,68 | -Sda- |
| 149 | 578916 | 12/11/201 9 | 510.798,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.197.190.8 70,70 | -Sda- |
| 150 | 578918 | 12/11/201 9 | 448.684,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.973.933.2 27,14 | -Sda- |
| 151 | 587501 | 15/11/201 9 | 1.054.670,00 | PRIME HOT DIPPED GALVANIZE D STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 8.657.005.1 68,52 | -Sda- |
| 152 | 591573 | 18/11/201 9 | 676.778,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.918.353.3 08,93 | -Sda- |
| 153 | 591482 | 18/11/201 9 | 310.200,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.361.060.7 38,20 | -Sda- |
| 154 | 601194 | 22/11/201 9 | 362.766,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.709.955.9 32,20 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| STEEL SHEET IN COIL | |||||||||
| 155 | 611519 | 27/11/201 9 | 704.880,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.269.785.0 22,58 | -Sda- |
| 156 | 616897 | 29/11/201 9 | 219.556,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.149.402.7 42,12 | -Sda- |
| 157 | 618149 | 02/12/201 9 | 238.878,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.506.802.4 53,46 | -Sda- |
| 158 | 618150 | 02/12/201 9 | 599.387,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.046.682.9 93,14 | -Sda- |
| 159 | 622248 | 03/12/201 9 | 558.635,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.832.316.3 29,02 | -Sda- |
| 160 | 623557 | 03/12/201 9 | 715.035,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.339.491.5 65,62 | -Sda- |
| 161 | 631659 | 06/12/201 9 | 708.541,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 7.244.658.2 02,32 | -Sda- |
| 162 | 634600 | 09/12/201 9 | 323.475,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.282.520.7 88,00 | -Sda- |
| 163 | 644429 | 13/12/201 9 | 549.018,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.759.797.2 49,62 | -Sda- |
| 164 | 644445 | 13/12/201 9 | 286.586,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.349.634.3 63,16 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| AND COIL | |||||||||
| 165 | 644430 | 13/12/201 9 | 292.100,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.351.406.1 60,40 | -Sda- |
| 166 | 645045 | 13/12/201 9 | 647.633,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 6.598.566.9 36,12 | -Sda- |
| 167 | 649230 | 16/12/201 9 | 208.290,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.434.506.0 17,40 | -Sda- |
| 168 | 649247 | 16/12/201 9 | 157.140,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 1.836.661.7 48,40 | -Sda- |
| 169 | 649248 | 16/12/201 9 | 486.582,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.114.233.7 29,68 | -Sda- |
| 170 | 651039 | 17/12/201 9 | 469.886,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.200.910.6 92,80 | -Sda- |
| 171 | 651042 | 17/12/201 9 | 393.264,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7212.50. 24 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.352.823.6 51,00 | -Sda- |
| 172 | 659825 | 20/12/201 9 | 1.671.995,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 12.314.423. 080,20 | -Sda- |
| 173 | 659861 | 20/12/201 9 | 597.100,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.124.022.2 08,88 | -Sda- |
| 174 | 012976 | 08/01/202 0 | 373.548,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.803.915.0 66,40 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| AND COIL | |||||||||
| 175 | 018672 | 10/01/202 0 | 433.373,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.347.830.9 97,18 | -Sda- |
| 176 | 035781 | 20/01/202 0 | 541.025,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.346.710.9 54,25 | -Sda- |
| 177 | 036287 | 20/01/202 0 | 252.600,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.302.173.9 72,12 | -Sda- |
| 178 | 039890 | 21/01/202 0 | 564.965,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 5.710.841.3 59,15 | -Sda- |
| 179 | 058019 | 30/01/202 0 | 321.830,00 | PRIME HOT DIPPED GALVANIZE D STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.608.373.5 91,40 | -Sda- |
| 180 | 059080 | 30/01/202 0 | 262.835,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.606.215.9 72,68 | -Sda- |
| 181 | 062494 | 03/02/202 0 | 302.034,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.894.910.7 05,08 | -Sda- |
| 182 | 063878 | 03/02/202 0 | 494.539,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.973.286.5 94,00 | -Sda- |
| 183 | 063876 | 03/02/202 0 | 243.525,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.445.196.1 72,60 | -Sda- |
| 184 | 070995 | 07/02/202 0 | 391.491,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL SHEET | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.705.965.7 64,50 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| IN COIL | |||||||||
| 185 | 079306 | 13/02/202 0 | 480.489,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.818.408.9 97,64 | -Sda- |
| 186 | 079307 | 13/02/202 0 | 483.676,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 4.727.645.8 62,17 | -Sda- |
| 187 | 079332 | 13/02/202 0 | 324.598,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 3.279.615.2 59,55 | -Sda- |
| 188 | 089311 | 20/02/202 0 | 410.290,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7208.39. 90 | 859/DAGLU.4- 3/4/2017 | 17/04/2017 | 2.932.593.1 02,72 | -Sda- |
| 189 | 256973 | 05/06/202 0 | 346.721,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 3.772.433.7 14,40 | -Sda- |
| 190 | 258865 | 08/06/202 0 | 551.315,00 | PRIME HOT DIPPED GALVANIZE D STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.075.563.7 08,80 | -Sda- |
| 191 | 259099 | 08/06/202 0 | 940.145,00 | PRIME HOT DIPPED GALVANIZE D STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 8.756.344.6 12,80 | -Sda- |
| 192 | 258217 | 08/06/202 0 | 271.490,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 3.009.401.4 92,40 | -Sda- |
| 193 | 258220 | 08/06/202 0 | 239.730,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 2.486.295.7 27,20 | -Sda- |
| 194 | 265173 | 10/06/202 0 | 129.000,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 1.330.725.8 80,80 | -Sda- |
| 195 | 265447 | 10/06/202 0 | 693.145,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.194.942.6 81,92 | -Sda- |
| 196 | 264888 | 10/06/202 0 | 465.800,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 4.727.930.1 32,58 | -Sda- |
| 197 | 264887 | 10/06/202 0 | 240.114,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 2.487.970.0 24,68 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| COATED STEEL SHEET AND COIL | |||||||||
| 198 | 265925 | 11/06/202 0 | 271.750,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 3.012.283.5 30,00 | -Sda- |
| 199 | 266410 | 11/06/202 0 | 521.405,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 3.539.520.3 07,84 | -Sda- |
| 200 | 265926 | 11/06/202 0 | 269.525,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 2.801.462.0 22,00 | -Sda- |
| 201 | 266446 | 11/06/202 0 | 702.600,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 7.294.704.2 51,68 | -Sda- |
| 202 | 270353 | 15/06/202 0 | 555.250,00 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL | 7225.30. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 4.014.935.5 63,24 | -Sda- |
| 203 | 295146 | 01/07/202 0 | 486.846,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.041.728.8 62,22 | -Sda- |
| 204 | 295477 | 01/07/202 0 | 495.844,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.142.645.8 81,91 | -Sda- |
| 205 | 306906 | 08/07/202 0 | 313.738,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 3.442.972.5 58,90 | -Sda- |
| 206 | 306904 | 08/07/202 0 | 293.853,00 | PRE- PAINTED GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 3.158.821.8 06,35 | -Sda- |
| 207 | 308208 | 09/07/202 0 | 594.180,00 | PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED SHEET | 7225.40. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 4.371.735.7 97,10 | -Sda- |
| 208 | 308209 | 09/07/202 0 | 769.091,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 8.370.711.9 80,75 | -Sda- |
| 209 | 313866 | 14/07/202 0 | 299.466,00 | GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 2.965.215.0 05,55 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| 210 | 323535 | 20/07/202 0 | 217.465,00 | HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 2.365.779.8 85,00 | -Sda- |
| 211 | 324008 | 21/07/202 0 | 503.320,00 | HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.680.771.5 12,00 | -Sda- |
| 212 | 002316 | 23/07/202 0 | 1.527.345,00 | PRIME HOT DIPPED GALVANIZE D STEEL SHEET IN COIL | 7225.92. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 13.825.918. 147,75 | -Sda- |
| 213 | 329368 | 23/07/202 0 | 521.508,00 | GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.231.691.7 97,50 | -Sda- |
| 214 | 002520 | 12/08/202 0 | 499.917,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.360.317.7 36,00 | -Sda- |
| 215 | 002518 | 12/08/202 0 | 467.525,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.037.553.8 96,60 | -Sda- |
| 216 | 002529 | 12/08/202 0 | 1.256.077,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 13.478.996. 135,20 | -Sda- |
| 217 | 002526 | 12/08/202 0 | 2.143.000,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 23.741.567. 124,00 | -Sda- |
| 218 | 002519 | 12/08/202 0 | 533.215,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.638.388.3 81,60 | -Sda- |
| 219 | 002521 | 12/08/202 0 | 557.920,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.837.925.9 42,80 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| 220 | 002530 | 12/08/202 0 | 1.107.278,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 11.302.029. 596,80 | -Sda- |
| 221 | 002517 | 12/08/202 0 | 628.374,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 6.437.107.6 36,80 | -Sda- |
| 222 | 002528 | 12/08/202 0 | 97.746,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 991.478.984 ,40 | -Sda- |
| 223 | 002527 | 12/08/202 0 | 194.464,00 | GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 2.004.359.8 94,40 | -Sda- |
| 224 | 002566 | 14/08/202 0 | 859.960,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 9.097.562.4 74,10 | -Sda- |
| 225 | 002563 | 14/08/202 0 | 872.031,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 9.186.735.2 21,00 | -Sda- |
| 226 | 365973 | 18/08/202 0 | 25.090,50 | DRY WALL SCREW | 7318.14. 10 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 558.387.789 ,21 | -Sda- |
| 227 | 366359 | 19/08/202 0 | 25.188,40 | DRY WALL SCREW | 7318.14. 10 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 533.692.507 ,59 | -Sda- |
| 228 | 002689 | 26/08/202 0 | 499.460,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.319.936.6 70,38 | -Sda- |
| 229 | 002688 | 26/08/202 0 | 492.939,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.361.911.3 41,20 | -Sda- |
| 230 | 002692 | 26/08/202 0 | 658.005,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 7.182.950.6 51,73 | -Sda- |
| 231 | 002691 | 26/08/202 0 | 984.100,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 10.498.221. 097,74 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| 232 | 002690 | 26/08/202 0 | 781.334,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 8.367.078.1 84,08 | -Sda- |
| 233 | 002693 | 26/08/202 0 | 78.740,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 831.681.647 ,49 | -Sda- |
| 234 | 393417 | 07/09/202 0 | 54.992,00 | PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 618.641.581 ,28 | -Sda- |
| 235 | 397521 | 08/09/202 0 | 540.868,00 | GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.630.252.4 92,40 | -Sda- |
| 236 | 397572 | 08/09/202 0 | 549.306,00 | GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.647.448.0 72,56 | -Sda- |
| 237 | 002827 | 11/09/202 0 | 724.094,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 7.689.655.0 34,25 | -Sda- |
| 238 | 002831 | 11/09/202 0 | 539.798,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.645.606.1 49,80 | -Sda- |
| 239 | 002829 | 11/09/202 0 | 589.507,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 6.225.363.0 80,67 | -Sda- |
| 240 | 002825 | 11/09/202 0 | 638.127,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 6.933.241.9 08,81 | -Sda- |
| 241 | 002833 | 11/09/202 0 | 538.767,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.846.506.4 72,10 | -Sda- |
| 242 | 002828 | 11/09/202 0 | 513.875,00 | HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.789.955.1 39,41 | -Sda- |
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| IN COIL | |||||||||
| 243 | 002832 | 11/09/202 0 | 489.605,00 | HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.635.578.7 68,30 | -Sda- |
| 244 | 002824 | 11/09/202 0 | 470.178,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 4.898.217.8 15,28 | -Sda- |
| 245 | 002826 | 11/09/202 0 | 471.956,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 4.875.258.2 84,40 | -Sda- |
| 246 | 002830 | 11/09/202 0 | 549.460,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.993.209.2 03,21 | -Sda- |
| 247 | 423180 | 24/09/202 0 | 212.628,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 2.268.366.5 34,72 | -Sda- |
| 248 | 434912 | 02/10/202 0 | 302.656,00 | GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 3.271.703.9 63,36 | -Sda- |
| 249 | 442581 | 07/10/202 0 | 690.896,00 | GALVALUME STEEL COILS | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 7.565.105.7 06,75 | -Sda- |
| 250 | 455355 | 15/10/202 0 | 382.820,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 4.046.490.7 06,42 | -Sda- |
| 251 | 459321 | 19/10/202 0 | 576.263,00 | ALUMINIU M-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 5.919.258.5 11,92 | -Sda- |
| 252 | 460284 | 19/10/202 0 | 1.228.907,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 13.546.534. 849,42 | -Sda- |
| 253 | 460247 | 19/10/202 0 | 320.502,00 | GALVALUME STEEL SHEET IN COIL | 7225.99. 90 | 383/DAGLU/SD/5/ 2020 | 26/05/2020 | 3.517.747.9 55,68 | -Sda- |
| TOTAL | 108.411.931,65 | 1.117.742.5 | |||||||
| NO. | NO.PIB | TGL.PIB | TONASE (KG) | NAMA BARANG | HS CODE | NO.SUJEL | TGL.SUJEL | TOTAL NILAI PABEAN (RP) | KET. |
| 36.885,4 |
Sehingga PT Bangun Era Sejahtera membayar tagihan/invoice inklaring kepada Budi Hartono Linardi (PT Meraseti Logistik Indonesia) kurang lebih sebesar Rp32.523.579.495 (Rp300,- x 108.411.931,65 kg) untuk periode 2017 s.d. 2020.
Adapun contoh tagihan/invoice inklaring yang dibayarkan PT Bangun Era Sejahtera dibayarkan kepada Budi Hartono Linardi pada periode 2017 s.d. 2020, adalah sebagai berikut:
| No. | Invoice Nomor | Tanggal Invoice | Qty | Harga/ Satuan | Total Harga | Rekening Tujuan | yang menandatangani Invoice |
| 266/IV/MPA/2019 | 11 April 2019 | 30,019 | 306 | Rp9.185.814,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 212/IV/MPA/2019 | 1 April 2019 | 336,524 | 306 | Rp102.976.344,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 140/III/MPA/2019 | 12 Maret 2019 | 93,590 | 306 | Rp28.638.540,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 150/III/MPA/2019 | 12 Maret 2019 | 344,534 | 306 | Rp105.427.404,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 1524/XII/MPA/2018 | 31 Januari 2019 | 242,733 | 306 | Rp74.276.298,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 212/IV/MPA/2019 | 1 April 2019 | 336,524 | 306 | Rp102.976.344,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| No. | Invoice Nomor | Tanggal Invoice | Qty | Harga/ Satuan | Total Harga | Rekening Tujuan | yang menandatangani Invoice |
| 243/IV/MPA/2019 | 15 April 2019 | 257,936 | 306 | Rp78.928.416,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 296/IV/MPA/2019 | 18 April 2019 | 255,458 | 306 | Rp78.170.148,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 051/I/MPA/2019 | 31 Januari 2019 | 192,348 | 306 | Rp58.858.488,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 242/IV/MPA/2019 | 8 April 2019 | 671,260 | 306 | Rp205.405.560,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 244/IV/MPA/2019 | 2 April 2019 | 489,085 | 306 | Rp149.660.010,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 211/IV/MPA/2019 | 1 April 2019 | 260,719 | 306 | Rp79.780.014,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 224/III/MPA/2019 | 28 Maret 2019 | 208,736 | 306 | Rp63.873.216,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 166/III/MPA/2019 | 28 Maret 2019 | 200,885 | 306 | Rp61.470.810,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 210/III/MPA/2019 | 28 Maret 2019 | 240,926 | 306 | Rp73.723.356,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 209/III/MPA/2019 | 23 Maret 2019 | 24,877 | 306 | Rp7.612.362,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 153/III/MPA/2019 | 21 Maret 2019 | 95,058 | 306 | Rp29.087.748,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 1525/XII/MPA/2018 | 31 Januari 2019 | 495,09 | 306 | Rp151.497.540,00 | 5820398949 BCA an. PT. Mulia Perkas Agung | Budi Hartono | |
| 1600/XII/MPA/2018 | 31 Januari 2019 | 262,472 | 306 | Rp80.316.432,00 | 5820398949 An. PT. Mulia Perkas Agung | Budi Hartono | |
| 005/I/MPA/2019 | 31 Januari 2019 | 438,190 | 306 | Rp134.086.140,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 1546/XII/MPA/2018 | 31 Januari 2019 | 503,299 | 306 | Rp154.009.494,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 1523/XII/MPA/2018 | 31 Januari 2019 | 830,218 | 306 | Rp254.046.708,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 1593/XII/MPA/2018 | 31 Januari 2019 | 101,404 | 306 | Rp31.029.624,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 1598/XII/MPA/2018 | 31 Januari 2019 | 228,096 | 306 | Rp69.797.376,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 017/I/MPA/2019 | 31 Januari 2019 | 555,257 | 306 | Rp169.908.642,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 050/I/MPA/2019 | 31 Januari 2019 | 94,364 | 306 | Rp28.875.384,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 142/III/MPA/2019 | 11 Maret 2019 | 243,063 | 306 | Rp74.377.278,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 028/I/MPA/2019 | 31 Januari 2019 | 290,303 | 306 | Rp88.832.718,00 | 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung | Budi Hartono | |
| 143/III/MPA/2019 | 19 Maret 2019 | 406,020 | 306 | Rp124.242.120,00 | 5820398949 BCA a.n. PT | Budi Hartono |
- 10.
- 11.
- 12.
- 13.
- 14.
- 15.
- 16.
- 17.
No. Invoice Nomor Tanggal Invoice Qty Harga/ Satuan Total Harga Rekening Tujuan yang menandatangani
InvoiceMulia Perkasa Agung 149/III/MPA/2019 12 Maret 2019 346,080 306 Rp105.900.480,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 151/III/MPA/2019 17 Maret 2019 339,177 306 Rp103.788.162,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 152/III/MPA/2019 17 Maret 2019 156,882 306 Rp48.005.892,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 208/III/MPA/2019 21 Maret 2019 213,012 306 Rp65.181.672,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 241/IV/MPA/2019 1 April 2019 74,590 306 Rp22.824.540,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 296/IV/MPA/2019 18 April 2019 255,458 306 Rp78.170.148,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 321/V/MPA/2019 2 Mei 2019 295,025 306 Rp90.277.650,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 350/V/MPA/2019 13 Mei 2019 636,098 306 Rp194.645.988,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 351/V/MPA/2019 9 Mei 2019 258,078 306 Rp78.971.868,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono 399/VI/MPA/2019 12 Juni 2019 198,248 306 Rp60.663.888,00 5820398949 BCA a.n. PT Mulia Perkasa Agung Budi Hartono TOTAL 11.501,636 Rp3.519.500.616,00 Adapun pembayaran tagihan/ invoice (inklaring sebesar Rp306/kg) yang dilakukan oleh PT Bangun Era Sejahtera kepada Budi Hartono Linardi menggunakan rekening-rekening sebagai berikut:
- Bank OCBC NISP – PRK 2 BTM No. Rek. 545 8000 45688.
- Bank OCBC NISP – CBC No. Rek. 545 8000 45589.
- Bank BCA – CBC No. Rek. 713 858 888.
49Bahwa untuk 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terkait importasi besi baja Periode Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang menggunakan jasa Budi Hartono Linardi dari PPJK Meraseti Logistik Indonesia, diantaranya:
- Dijual kepada 36 (tiga puluh) enam customer dari PT Bangun Era Sejahtera, antara lain:
1.1. PT Anugerah Jaya Gemilang; 1.2. PT Avira Jaya Murni;
1.3. PT Auri Steel Metalindo;
1.4. PT Bina Usaha Globalindo Mitra Abadi;
1.5. PT Bukit Jaya Perkasa;
1.6. PT Buana Baja Sukses;
1.7. PT Cahaya Baja Fantasindo;
1.8. PT Cahaya Baja Semesta;
1.9. PT Celebes Kontruksindo;
1.10. PT Catur Panca Mandiri;
1.11. PT Harapan Mitra Sejati;
1.12. PT Ilham Bintang Perakarsa;
1.13. PT Indo Baja Sukses;
1.14. PT Karya Cipta Metalindo Perkasa;
1.15. PT Mahkota Metal Indonesia;
1.16. PT Masterindo Jaya;
1.17. PT Milpo Metalindo Perkasa;
1.18. PT Mitsui Indonesia;
1.19. PT Multi Baja Adiguna;
1.20. PT Mitra Sarana Sukses Utama;
1.21. PT Masajaya Berdikari Steel;
1.22. PT Nata Anjaya Perkasa;
1.23. PT Nusantara Elka Sumber;
1.24. PT Panca Logam Sukses Mandiri;
1.25. CV Platinum Primoris;
1.26. PT Prima Baja Indo Sukses;
1.27. CV Prakarsa Jaya;
1.28. PT Samudra Baja Dunia;
1.29. PT Sinarindo Megah Perkasa;
1.30. PT Sumber Metal;
1.31. PT Tirta mulia gemilang;
1.32. PT Trinity Karunia baja;
1.33. PT Total Sukses Persada;
1.34. PT Wijaya Steelindo;
1.35. PT Wira Handal Sejahtera;
1.36. PT Bangun Era Sejahtera Mandiri.
- Selain dijual kepada customer, besi baja yang dimpor oleh PT Bangun Era Sejahtera juga digunakan sendiri oleh PT Bangun Era Sejahtera untuk memenuhi produksi produk besi baja Canal C dan Pipa Holow.
50Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan PT. Hasil Fastindo. Adapun terkait dengan importasi yang dilakukan oleh PT. Bangun Era Sejahtera yang menggunakan Surat Penjelasan Nomor: 708/DAGLU.4-3/3/2018 tanggal 20 Maret 2018 atas nama PT. Hasil Fastindo yang lebih mengetahui adalah Budi Hartono Linardi.
51Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas importasi yang dilakukan oleh PT. Duta Sari Sejahtera periode tahun 2016 s.d 2021 karena yang lebih mengetahui terkait dengan operasional PT. Duta Sari Sejahtera adalah WILSON TANADI.
52Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan operasional PT. Duta Sarti Sejahtera termasuk juga terkait dengan margin keuntungan yang diperoleh oleh PT. Duta Sari Sejahtera atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 s.d 2021 yang menggunakan Surat Penjelasan. Pihak atau orang yang lebih mengetahuinya adalah WILSON TANADI.
53Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
- Saksi EDI SUSANTO karyawan, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PT. Bangun Era Sejahtera sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;
- Bahwa struktur organisasi pada PT. Bangun Era Sejahtera pada saat Gunawan menjabat Direktur Utama adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Gunawan (keponakan dari Johan Susilo) Komisaris : Johan Susilo
Accounting : Erlina
Bagian Umum : Agus Kurniawan
Marketing : Innette Risniaty
Bagian Persuratan/Urusan Luar: Edy Susanto (saksi sendiri) Bagian Pembelian : Gunawan (direktur utama sendiri) Pemegang Saham berdasarkan akta pendirian saat ini: Johan Susilo memiliki 146.000 (seratus empat puluh enam ribu) saham
Tommy Susilo memiliki 50.000 (lima puluh ribu) saham
Gunawan memiliki 4.000 (empat ribu) saham
Sedangkan struktur organisasi PT. Bangun Era Sejahtera sebelumnya pada saat Johan Susilo menjabat selaku Direktur Utama sebagai berikut: Direktur Utama : Johan Susilo
Komisaris : Alek (orang tua dari Gunawan)Accounting : Erlina
Bagian Umum : Agus Kurniawan
Marketing : Innette Risniaty
Bagian Persuratan/Urusan Luar: Edy Susanto (saksi sendiri) Bagian Pembelian : Gunawan dan Jimmy (keponakan dari Johan Susilo)Pemegang Saham berdasarkan akta pendirian saat itu: Johan Susilo (146.000 saham)
Selly Kurniawati (50.000 saham)
Alek (4.000 saham)
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Karyawan dari PT. Bangun Era Sejahtera awalnya saksi kenal dengan Johan Susilo sejak tahun 2003-2004 dimana Johan Susilo adalah teman main saksi kemudian pada tahun 2011 saksi datang ke Jakarta dan saat itulah saksi ditawarkan untuk bekerja dengan Johan Susilo di PT. Bangun Era Sejahtera (BES) dimana saat itu pengangkatan saksi secara lisan hingga saat ini dan tugas saksi didalam PT. BES adalah menyelesaikan urusan surat menyurat impor, bongkar barang impor, kontrol bagian produksi, menyelesaikan permasalahan karyawan, hubungan dengan masyarakat maupun pihak terkait dalam hal produksi maupun impor barang milik PT. BES dimana hasil pekerjaan saksi selalu saksi laporkan secara lisan dan dikontrol satu kali dalam setiap bulan oleh. Johan Susilo.
- Bahwa saksi selaku Karyawan di PT. Bangun Era Sejahtera ada mendapat gaji dari PT. Bangun Era Sejahtera setiap bulannya sebesar Rp. 15.000.000,- brutto yang saksi terima dari Erlina selaku Accounting PT. BES.
- Bahwa dapat saksi jelaskan atas nama M. Irfan, Ubis Fauzi Rahmat, Desi Aryani, Kanaya Ulfah, Gilang Chairi, Nabila Salsabila dan Stefani Kayla saksi tidak kenal dan bukan karyawan PT. Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera bergerak di bidang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, dengan Angka Pengenal Impor Produksi (API-P).
- Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera mempunyai Pabrik untuk mengolah/memproduksi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang terletak di Jl. Gatot Subroto KM. 5 No. 68 Kel. Kroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang dan Jl. Palem Manis 2 No. 88 RT. 003 RW. 006 Gandasari Kota Tangerang Banten.
- Bahwa kapasitas produksi PT. Bangun Era Sejahtera setiap tahunnya dalam hal kemampuan mesin dapat mengolah bahan baku impor maupun lokal sekitar 150.000 Ton sampai dengan 200.000 Ton namun terkait realisasi produksi dan penjulan PT. BES lebih kurang 60.000 – 80.000 Ton/Tahun.
- Bahwa Produk yang dihasilkan oleh Pabrik milik PT. Bangun Era Sejahtera adalah: Besi Canal (CNP), Besi Hollow, dan Besi Pipa. Adapun sumber bahan baku pembuatannya adalah: SpHC (Besi Gulungan Hitam)/Hot Rolled Coil (HRC), Galvanise/BJLS, dan Galvalume/BJLAS dengan kode HS: 7225.
- Bahwa sumber bahan baku yang digunakan oleh PT. Bangun Era Sejahtera untuk mengolah/memproduksi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya berasal dari Importasi dan juga membeli dari perusahaan lokal diantaranya:
Importasi dari Perusahaan Luar Negeri:- Shandong Fuhai Materials Technology Co. LTD (China) dengan Bahan Baku yang diimpor Galvalume/BJLAS Coil.
- Rizhao Steel Co., Ltd (China) dengan Bahan Baku yang diimpor SpHC (Besi Gulungan Hitam)/Hot Rolled Coil (HRC) Coil.
- Nippon Steel (Jepang) dengan Bahan Baku yang diimpor SpHC (Besi Gulungan Hitam)/Hot Rolled Coil (HRC) Coil.
- ARSEN INTERNASIONAL (HK) Limited (Hongkong, Cina, Singapore) dengan Bahan Baku yang diimpor Galvanise/BJLS Coil.
Membeli dari perusahaan lokal:
- Krakatau Steel dengan barang yang dibeli HRC dan CRC.
- PT. AM/NS (Bekasi) dengan barang yang dibeli HRC, CRC dan Galvanise.
- Bahwa berdasarkan dokumen dan yang saksi ketahui PT. Bangun Era Sejahtera melakukan importasi produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sejak Tahun 2017 sampai dengan Sekarang.
- Bahwa negara asal importasi besi yang dilakukan oleh PT. Bangun Era Sejahtera adalah dari Jepang dan China.
- Bahwa dalam melakukan importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya PT. Bangun Era Sejahtera mempunyai Dokumen Perizinan seperti:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor: 9120304182821 yang dikeluarkan oleh BKPM tanggal 14 Februari 2020.
- API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) Nomor: 280500076-P yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten tanggal 5 September 2016 dan sudah diperpanjang pada tahun 2021.
- PI (Persetujuan Impor) ada, namun saksi tidak mengetahui total jumlah kuotanya karena PT. BES melakukan pengurusan PI (Persetujuan Impor) melalui Taufik maupun BUDI HARTONO LINARDI yang saksi ketahui dari PPJK Meraseti dan PT. BES tidak pernah menerima salinan PI (Persetujuan Impor) dari Taufik maupun dari BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa beberapa dokumen PI (Persetujuan Impor) yang diperlihatkan kepada saksi tersebut adalah dokumen PI (Persetujuan Impor) PT. BES namun terkait jumlah kuota saksi tidak mengetahui sebelumnya karena PT. BES melakukan pengurusan PI (Persetujuan Impor) melalui Taufik maupun BUDI HARTONO LINARDI dan PT. BES tidak pernah menerima salinan PI (Persetujuan Impor) dari Taufik maupun dari BUDI HARTONO LINARDI karena setiap kali impor saksi menanyakan permasalahan terkait kuota langsung kepada BUDI HARTONO LINARDI dan dijawab olehnya sedang diurus oleh Taufik dan jika kuota telah diurus oleh Taufik dan telah tersedia barulah saksi menyampaikan jumlah dan spesifikasi yang ingin dimpor oleh PT. BES kepada BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa terkait proses mendapatkan Dokumen Perizinan seperti:
- NIB (Nomor Induk Berusaha),
- API (Angka Pengenal Impor), dan
- PI (Persetujuan Impor)
saksi tidak mengetahuinya karena yang melakukan seluruh proses pengurusan sampai dengan barang dikirim ke gudang PT. BES adalah BUDI HARTONO LINARDI dan saksi yang menerima barang impor jika sudah sampai di gudang PT. BES sesuai dengan packing list barang yang didapat dari perusahaan china yang mengirim.
- Bahwa terkait jumlah alokasi/kuota PI (Persetujuan Impor) PT. Bangun Era Sejahtera atas produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode tahun 2017 s/d 2021 saksi tidak mengetahui, karena terkait surat PI (Persetujuan Impor) tidak pernah ada di kantor PT. BES karena tidak pernah diserahkan oleh BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa saksi maupun PT. Bangun Era Sejahtera tidak pernah membuat Laporan Realisasi Impor yang ditujukan baik kepada Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan.
- Bahwa sepengetahuan saksi Mekanisme Impor barang menggunakan Persetujuan Impor (kuota/alokasi) antara lain:
Awalnya Gunawan menyampaikan kepada saksi kebutuhan bahan baku yang diperlukan untuk produksi barang jadi, kemudian saksi akan menanyakan berapa jumlah bahan baku yang dibutuhkan dan spesifikasi bahan baku, setelah itu saksi akan menanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI apakah kuota impor untuk bahan yang akan saksi beli tersedia atau tidak dimana saat itu BUDI HARTONO LINARDI akan menanyakan kepada Taufik terlebih dahulu karena Taufik yang melakukan pengurusan dokumen impor, jika tersedia maka saksi akan meminta kepada Jimmy Putra untuk membuat kontrak pemesanan ke Perusahaan China dengan cara pemesanan dilakukan oleh Gunawan atau Jimmy Putra dengan menghubungi (yang saat itu berada di indonesia) dengan perusahaan bernama Arsen Internasional (HK) Limited yang berada di Hongkong melalui telepon/Whatsapp milik Gunawan, kemudian Gunawan atau Jimmy Putra melakukan negosiasi dengan Jimly terkait Jenis Barang, Spesifikasi, Ukuran, Jumlah dan Harga Barang besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya, sedangkan yang berhubungan langsung dengan produsen/pabrik yang menjual produk besi atau baja (Rizhao Steel Holding Grop CO. Ltd) adalah Jimly. Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara PT. BES dengan Jimly terkait Jenis Barang, Spesifikasi, Ukuran, Jumlah dan Harga Barang besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya maka dibuatkan Sales Kontrak (Kontrak Pembelian), selanjutnya PT. BES (Edy Susanto) akan menanyakan kembali masalah kuota impor kepada BUDI HARTONO LINARDI (PT. Meraseti Logistik) apakah PT. BES untuk memastikan masih memiliki kuota impor atau tidak, setelah kuotanya dinyatakan aman oleh BUDI HARTONO LINARDI berdasarkan informasi dari Taufik kemudian, BUDI HARTONO LINARDI menyampaikan secara lisan kepada saksi, barulah PT. BES membuka LC (Letter Of Credit) di Bank BCA dan OCBC, selanjutnya setelah dibayarkan barulah Bank memberikan Mill Certificate, setelah itu PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diinput oleh PPJK / PT. Meraseti Logistik, kemudian setelah barang impor tiba di pelabuhan (Tanjung Priok dan Ciwandan/Merak), dokumen PIB dan E Billing diserahkan kepada PT. BES oleh PPJK / PT. Meraseti Logistik yaitu Erwina kemudian PT. BES melakukan pembayaran Pajak PPn, PPh, Bea Masuk (jika ada) sedangkan pembayaran Jasa pengiriman barang dari pelabuhan ke gudangnya PT. BES dibayarkan ke PT. Meraseti Logistik.
Setelah barang impor sampai digudang, barang tersebut kemudian diolah di pabrik PT. BES yang terletak di Jl. Palem Manis 2 No. 88 RT. 003 RW. 006 Gandasari Kota Tangerang Banten menjadi barang jadi diantaranya berupa pipa, hollow, genteng metal, rangka baja ringan, dan canal C.
Selanjutnya pipa hollow, genteng metal, rangka baja ringan, dan canal C dijual ke beberapa toko besi diantaranya Toko Besi Sinar Perkasa, Multi Baja, Karya Baja, Sumber Metal Dll dan yang melakukan penjualan adalah Gunawan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa kedudukan dan posisi jabatan Taufik dan BUDI HARTONO LINARDI di dalam PT. Meraseti namun yang pasti keduanya bekerja di PT. Meraseti.
- Bahwa besi atau baja dalam kurun waktu 2017 s/d 2021 yang diimpor PT. BES adalah HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum/BJLAS, Galvanis/BJLS dengan kode HS: 7225 dimana HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum/BJLAS, Galvanis/BJLS dengan kode HS: 7225 diimpor karena harganya jauh lebih murah dan yang berinisiatif memesan atau mengimpor kode HS: 7225 adalah PT. BES dalam hal ini. Johan Susilo dan Gunawan.
- Bahwa terhadap produk pipa, hollow, genteng metal, rangka baja ringan, dan canal C yang berasal dari HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum/BJLAS, Galvanis/BJLS, dengan kode HS: 7225 yang dijual oleh PT. BES tidak ada dibubuhi merk dan tidak ada SNI.
- Bahwa alur distribusi besi atau baja yang diimpor PT. BES setelah sampai di pelabuhan adalah besi atau baja yang diimpor langsung diangkut menggunakan jasa angkut PT. Meraseti ke Gudang PT. BES setelah SPPB diterbitkan dan ada juga yang melalui PLB jika kena jalur merah sampai SPPB diterbitkan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, PT. BES tidak pernah mengimpor barang yang digunakan untuk mensupply kegiatan pembangunan proyek pemerintah antara lain: menggunakan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) bernama PT. Meraseti Logistik dengan pihak bernama Taufik maupun BUDI HARTONO LINARDI.
No. Peruntukan 1. Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Solo-
Kertosono segmen II Eleveted Road kontrak No :035/SPK-
WK/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016 antara PT. Waskita
Karya dengan PT. Jaya Arya Kemuning.2. Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol
Batang – Semarang
(SPK PT Wijaya Karya dengan PT Duta Sari Sejahtera No.
054/SPK-WK/DSS/XII/2016 tgl. 15-12-2016)3. Pembangunan Jaringan Pipa Gas di Bekasi dan Semarang
kontrak No.026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tgl. 14-11-2016
antara PT. Pertamina Gas dengan PT. Intisumber Bajasakti4. Pembangunan Pengendalian Banjir Box Culvert dan
jembatan Kaligawe, Semarang.
(SPK PT Wijaya Karya dengan PT Prasasti Metal Utama No.
063/SPK-WK/PMP/I/2017 tgl. 01-02-2017)5. Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS ruas Ploso,
Simboyo, Pacitan kontrak No.056/SPK-NK/BES/XII/2016
tanggal 07 November 2016 antara PT. Nindya Karya
dengan PT. Bangun Era Sejahtera.6. Proyek Pembangunan Elevated Road segmen I pada
pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar
kontrak Nomor :028/SPK-WK/BK/XII/2016 tanggal 02
November 2016 antara PT. Wijaya Karya dengan PT. Perwira
Adhitama Sejati.7. Proyek Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang
(SP Pengadaan Barang No. 046/SPPB/PAS/AK/2015 antara
PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT. Perwira Adhitama
Sejati) - Bahwa dapat saksi jelaskan, sepengetahuan saksi biaya yang dibayarkan kepada BUDI HARTONO LINARDI antara lain: Biaya Tracking dari Tanjung Priuk ke Gudang PT. BES menggunakan jasa angkut PT. Meraseti sebesar Rp.68,-/per Kg Biaya bongkar muat di pelabuhan sebesar lebih kurang Rp. 150,-/per Kg s/d Rp. 200,-/per Kg
sedangkan biaya-biaya lainnya saksi tidak mengetahui yang lebih mengetahui adalah Johan Susilo, Gunawan dengan BUDI HARTONO LINARDI. - Bahwa sekira pada tahun 2017 saksi bertemu dengan anggota BUDI HARTONO LINARDI (pengurus bagian tracking yang saksi tidak ingat namanya yang saat itu sedang mengurus barang milik PT. Perwira) dimana saat itu saksi menanyakan bagaimana cara untuk mengimpor, kemudian dia memberitahukan saksi ke alamat BUDI HARTONO LINARDI, setelah itu saksi bertemu BUDI HARTONO LINARDI di kantornya yang beralamat di Sunter namun saksi tidak ingat alamat lengkapnya, kemudian saksi menyampaikan bahwa PT. BES ingin melakukan impor besi atau baja dan saat itu BUDI HARTONO LINARDI bertanya dokumen apa yang dimiliki PT. BES dimana saat itu saksi menjawab PT. BES hanya memiliki Ijin Usaha Industri (IUI) dan Akta Pendirian Perusahaan, selanjutnya BUDI HARTONO LINARDI menyanggupi untuk mengurusi seluruh dokumen impor asalkan PT. BES menggunakan jasa PPJK, Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan dan Tracking dari perusahaan milik BUDI HARTONO LINARDI (PT. Meraseti) setelah itu saksi menyampaikan hasil pertemuan saksi dengan BUDI HARTONO LINARDI tersebut kepada Johan Susilo dimana saat itu Johan Susilo selaku Direktur setuju untuk menggunakan jasa BUDI HARTONO LINARDI sejak saat itulah PT. BES terus menggunakan jasa BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa pada tahun 2022 PT. Bangun Era Sejahtera ada melakukan impor Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yakni produk dengan HS: 7225 dimana cara mengimpornya sama dengan tahun tahun sebelumnya yakni sebelumnya saksi menanyakan apakah masih bisa mengimpor kepada BUDI HARTONO LINARDI dan ERWINA dan saat itu karena dinyatakan masih dapat mengimpor maka PT. BES mengimpor sebanyak 450 Ton.
- Bahwa barang Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya setelah diolah oleh PT. Bangun Era Sejahtera kemudian didistribusikan ke beberapa toko besi untuk keperluan dijual kembali oleh oleh pihak toko-toko besi sebagai reseller.
- Bahwa tidak pernah PT. BES menjual langsung bahan baku berupa HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum/BJLAS, Galvanis/BJLS, dengan kode HS: 7225 yang diimpor kepada pihak toko-toko besi maupun perusahaan lain karena PT. BES memiliki perijinan API-P maka bahan baku yang diimpor harus diproses terlebih dahulu.
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait apakah PT. Bangun Era Sejahtera dalam proses Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan cq. Dirjen Perdagangan Luar Negeri karena yang melakukan seluruh pengurusan impor besi atau baja adalah BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tekait dalam hal/keadaan apa sehingga PT. Bangun Era Sejahtera dalam proses Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Surat Penjelasan.
- Bahwa terkait Dokumen Permohonan Penjelasan Pengeluaran Barang Nomor: 006/SP/DIR-BES/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Johan Susilo selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera dapat saksi jelaskan:
- Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Bangun Era Sejahtera pernah membuat surat tersebut dan saksi tidak pernah membuat permohonan penjelasan pengeluaran barang Impor Besi Baja kepada Kementerian Perdagangan c.q. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut. Hal tersebut lebih tepatnya dapat ditanyakan kepada Johan Susilo selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera sebelumnya.
- Bahwa menurut saksi kop dan stample dalam surat tersebut bukanlah kop dan stample PT. Bangun Era Sejahtera dan saksi tidak pernah menyerahkan kop dan stample PT. Bangun Era Sejahtera kepada siapapun termasuk BUDI HARTONO LINARDI maupun Taufik.
- Bahwa sepengetahuan saksi tanda tangan pada surat tersebut adalah bukan tanda tangan Johan Susilo.

- Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera tidak pernah menggunakan Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5//2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk keperluan Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya guna digunakan pada proyek pemerintah. Hal tersebut lebih tepatnya dapat ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI maupun Taufik.
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Perindustrian terkait proses pengajuan Pertek dan Kementerian Perdagangan terkait Persetujuan Impor PT. BES karena yang berhubungan dengan Kementerian Perindustrian terkait proses pengajuan Pertek dan Kementerian Perdagangan terkait Persetujuan Impor PT. BES adalah BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa terkait proses mendapatkan Dokumen Surat Penjelasan serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Penjelasan tersebut yang lebih mengetahui adalah BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Surat Penjelasan dapat mengurangi jumlah alokasi/kuota PI (Persetujuan Impor) atau tidak karena saksi tidak pernah mendapat penjelasan apapun terkait Surat Penjelasan tersebut dari BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah Importasi PT. Bangun Era Sejahtera yang menggunakan PI & LS maupun dengan yang menggunakan Surat Penjelasan pada periode 2017 s/d 2021 karena kedua surat tersebut tidak ada di PT. BES dan tidak pernah diserahkan oleh BUDI HARTONO LINARDI kepada PT. BES.
- Bahwa sepengetahuan saksi Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) dari PT. Bangun Era Sejahtera adalah:
- Johan Susilo memiliki 146.000 (seratus empat puluh enam ribu) saham dengan nominal Rp. 14.600.000.000,- (empat belas milyar enam ratus juta rupiah).
- Tommy Susilo memiliki 50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Gunawan memiliki 4.000 (empat ribu) saham dengan nominal Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
- Bahwa setelah diperlihatkan beberapa Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik PT. Bangun Era Sejahtera tahun 2018 sampai dengan 2020 berikut lampiran dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera pernah mengimpor produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagaimana dokumen PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut.
- Bahwa mekanismenya dimana proses perizinan impornya hingga barang masuk dan diterima PT. BES seluruhnya dilakukan pengurusan oleh BUDI HARTONO LINARDI maupun Taufik, sedangkan untuk pemesanan barang ke negara China dilakukan oleh Jimly dan besi atau baja dengan kode HS: 7225 mayoritas diimpor karena HS: 7225 merupakan bahan baku yang nantinya akan diolah menjadi produk-produk dari PT. BES dan harganya lebih murah.
- Bahwa produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagaimana dokumen PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut telah keluar dari wilayah pabean (peredaran bebas) dan telah kami produksi dan perjual belikan secara bebas.
- Dapat saksi jelaskan, yang menerima barang di pelabuhan adalah pihak PT. Meraseti Logistik yang kemudian diangkut ke gudang PT. BES.
- Bahwa seluruh produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagaimana dokumen PIB tersebut telah diperjual belikan oleh PT. Bangun Era Sejahtera kepada masyarakat umum setelah sebelumnya diproduksi terlebih dahulu.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa didalam PIB tersebut termuat menggunakan Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 dimana hal tersebut yang lebih mengetahui adalah BUDI HARTONO LINARDI dan yang berinisiatif menggunakan Surat Penjelasan tersebut adalah BUDI HARTONO LINARDI karena yang melakukan pengurusan sejak awal dan yang menginput PIB adalah BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa terhadap seluruh PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut atas importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera sudah dilakukan pembayaran PPN dan PPHnya.
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk HS Code 7225 memang tidak dikenakan Bea Masuk.
- Bahwa yang melakukan pengurusan SPPB adalah pihak PT. Meraseti Logistik (BUDI HARTONO LINARDI).
- Bahwa terhadap seluruh PIB atas importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera yang diperlihatkan kepada saksi tersebut tidak pernah dijual ke perusahaan BUMN diantaranya PT. Wijaya Karya, PT. Waskita Karya, PT. Nindya Karya, PT. Pertamina Gas, PT. Adhi Karya guna keperluan proyek pemerintah dengan dasar suatu perjanjian kerjasama secara langsung namun untuk yang secara tidak langsung saksi tidak mengetahui.
- Bahwa karena PT. BES tidak mengetahui ada keharusan untuk menandatangani PIB dan juga PT Meraseti tidak pernah memberitahukan hal tersebut sehingga tidak ada tanda tangan Johan Susilo pada seluruh dokumen PIB akan tetapi Johan Susilo mengetahui barang-barang yang dikirim berdasarkan PIB tersebut telah masuk kegudang dan diterima PT. BES.
- Bahwa terhadap seluruh PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut atas importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tidak ada yang PT. BES produksi untuk menjadi produk besi atau baja untuk keperluan otomotif melainkan seluruhnya untuk keperluan konstruksi.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah pihak Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga melakukan pengawasan kepada PT. BES terkait impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya.
- Bahwa dalam melakukan transaksi importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya PT. Bangun Era Sejahtera menggunakan metode pembayaran dilakukan dengan membula LC (letter of credit) dan transfer, adapun No. Rekening PT. BES sebagai berikut:
- Bank BCA No. Rek. 713 031 2688.
- Bank Permata No. Rek. 701 138 198.
- Bank Mandiri No. Rek. 155 000 559 5999.
- Bank Mandiri – Valas No. Rek. 155 0066866867.
- Bank Index No. Rek. 129 1088899.
- Bank OCBC NISP – PRK 1 BTM No. Rek. 130 8000 15559.
- Bank OCBC NISP – PRK 2 BTM No. Rek. 545 8000 45688.
- Bank OCBC NISP – CBC No. Rek. 545 8000 45589.
- Bank BCA Valas No. Rek. 179 2282 177.
- Bank BCA – CBC No. Rek. 713 858 888.
- Bank BCA – PRK 2 No. Rek. 179 388 2177
- Bank Mandiri – CBC No. Rek. 155 0099 109988
- Bank BNI No. Rek. 222 7788 782
- Bahwa dapat saksi jelaskan, benar Buku Penjualan dan Buku Pembelian milik PT. Bangun Era Sejahtera Periode tahun 2019, dimana buku tersebut adalah buku yang memuat seluruh riwayat keluar dan masuknyan produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera pada periode tahun 2019 dan setiap tahunnya buku tersebut selalu dibuat.
- Bahwa dapat saksi jelaskan terkait Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-I masa pajak 12-2019 dimana pada nomor urut 14 terdapat nama Wilson Tanadi, saksi hanya sebatas tahu terhadap Wilson Tanadi, namun tidak kenal dekat dan saksi tidak tahu kedudukan Wilson Tanadi di PT. BES selain itu saksi tidak tahu hubungan Wilson Tanadi di dalam PT. Bangun Era Sejahtera, namun saksi pernah melihat Wilson Tanadi sering bertemu dengan Johan Susilo namun saksi tidak tahu apa yang dibicarakan.
- Bahwa saksi tidak pernah meminta Perusahaan Pendamping untuk Impor Besi Baja dalam hal ini PT. Duta Sari Sejahtera guna mendukung Impor PT. BES kepada BUDI HARTONO LINARDI dan saksi tidak tahu mengapa alamat PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. BES sama namun hanya berbeda nomornya saja dan perlu saksi tegaskan, saksi tidak ada hubungannya dengan PT. Duta Sari Sejahtera terutama terkait importasi besi dan baja yang dilakukan oleh PT. Duta Sari Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu dengan BUDI HARTONO LINARDI sejak Tahun 2017 dimana BUDI HARTONO LINARDI adalah pemilik dari PT. Meraseti dimana dalam hal ini BUDI HARTONO LINARDI merupakan orang yang mengurus Importasi PT. Bangun Era Sejahtera berupa besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan BUDI HARTONO LINARDI, sedangkan Taufiq, saksi kenal sejak Tahun 2017 dimana Taufiq adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan BUDI HARTONO LINARDI, karena setiap saksi menanyakan terkait bisa tidaknya importasi milik PT. Bangun Era Sejahtera dilakukan, saat itu BUDI HARTONO LINARDI ada kalanya mengatakan “sedang dalam pengurusan, tunggu kabar dari Taufiq”, namun saksi tidak mengetahui apa jabatan Taufiq akan tetapi saksi pernah bertemu satu kali dengan Taufiq saat Taufiq berkunjung ke perusahaan saksi yaitu PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
- Bahwa dapat saksi jelaskan terkait diperlihatkannya kepada saksi Dokumen Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera, antara lain:
- Surat Penjelasan No. 859/Daglu.4-3/4/2017 dengan tanggal 17 April 2017
- Surat Penjelasan No. 383/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26 Mei 2020 Dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat itu saksi tidak tahu kegunaan dari Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 karena keberadaan kedua Surat Penjelasan itupun saksi juga tidak mengetahuinya. Saksi baru mengetahui kalau ternyata kedua Surat Penjelasan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan importasi PT Bangun Era Sejahtera setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait masalah importasi besi baja ini.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 . Hal tersebut dapat ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu tempat untuk mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 . Hal tersebut dapat ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu cara mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 . Hal tersebut dapat ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan dilakukan pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei
- Hal tersebut dapat ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu biaya untuk pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 . Hal tersebut dapat ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa dan kapan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu dimana dan bagaimana proses penyerahan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI karena yang bersangkutan yang mengurus importasi PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen Perjanjian Kerjasama No. 056/SPK- NK/BES/XII/2016 tanggal 7 November 2016 dalam rangka Pengadaan Material Konstruksi Untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan, Jawa Timur antara PT Bangun Era Sejahtera dengan BUMN PT Nindya Karya (Persero) sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017. Hal tersebut bisa ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI sebagai pemilik PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen Perjanjian Kerjasama No. 056/SPK- NK/BES/XII/2016 tanggal 7 November 2016 dalam rangka Pengadaan Material Konstruksi Untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan, Jawa Timur antara PT Bangun Era Sejahtera dengan BUMN PT Nindya Karya (Persero) sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 . Hal tersebut bisa ditanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI sebagai pemilik PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa dapat saksi jelaskan terkait 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga) rangkap foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang menggunakan Sujel Periode Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 untuk Importasi PT Bangun Era Sejahtera, sebagai berikut:
- Bahwa keuntungan yang diperoleh PT. Bangun Era Sejahtera dari proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang menggunakan Surat Penjelasan No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 periode 2017 s.d. 2020 kurang lebih sebesar 2% dari total Importasi yang menggunakan Sujel periode 2017 s/d 2020, yaitu: Rp 22.354.850.737,708 (2% x Rp.1.117.742.536.885,4).
- Bahwa benar setiap 1 (satu) PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dalam proses importasi melalui PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Bangun Era Sejahtera selalu membayar tagihan/invoice inklaring sebesar Rp. 306/Kg, dengan rincian:
- Rp. 300,- untuk BUDI HARTONO LINARDI;
- Rp. 6,- untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) dari BUDI HARTONO LINARDI.
Sehingga PT. Bangun Era Sejahtera membayar tagihan/invoice inklaring kepada BUDI HARTONO LINARDI (PT. Meraseti Logistik Indonesia) kurang lebih sebesar Rp. 32.523.579.495,- (Rp. 300,- x 108.411.931,65 kg) untuk periode 2017 s.d. 2020.
- Bahwa pembayaran tagihan/invoice (inklaring sebesar Rp. 306/kg) yang dilakukan oleh PT. Bangun Era Sejahtera kepada BUDI HARTONO LINARDI menggunakan rekening Bank yang sering dipakai PT. Bangun Era Sejahtera, meliputi:
- Bank BCA No. Rek. 7131858888 a.n. PT Bangun Era Sejahtera;
- Bank OCBC No. Rek. 545800045589 a.n. PT Bangun Era Sejahtera;
- Bank OCBC No. Rek. 545800045688 a.n. PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa untuk 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terkait importasi besi baja Periode Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang menggunakan jasa Budi Hartono Linardi dari PPJK Meraseti Logistik Indonesia, diantaranya:
- Dijual kepada 36 (tiga puluh) enam customer dari PT. Bangun Era Sejahtera, antara lain:
- PT Anugerah Jaya Gemilang;
- PT Avira Jaya Murni;
- PT Auri Steel Metalindo;
- PT Bina Usaha Globalindo Mitra Abadi;
- PT Bukit Jaya Perkasa;
- PT Buana Baja Sukses;
- PT Cahaya Baja Fantasindo;
- PT Cahaya Baja Semesta;
- PT Celebes Kontruksindo;
- PT Catur Panca Mandiri;
- PT Harapan Mitra Sejati;
- PT Ilham Bintang Perakarsa;
- PT Indo Baja Sukses;
- PT Karya Cipta Metalindo Perkasa;
- PT Mahkota Metal Indonesia;
- PT Masterindo Jaya;
- PT Milpo Metalindo Perkasa;
- PT Mitsui Indonesia;
- PT Multi Baja Adiguna;
- PT Mitra Sarana Sukses Utama;
- PT Masajaya Berdikari Steel;
- PT Nata Anjaya Perkasa;
- PT Nusantara Elka Sumber;
- PT Panca Logam Sukses Mandiri;
- CV Platinum Primoris;
- PT Prima Baja Indo Sukses;
- CV Prakarsa Jaya;
- PT Samudra Baja Dunia;
- PT Sinarindo Megah Perkasa;
- PT Sumber Metal;
- PT Tirta mulia gemilang;
- PT Trinity Karunia baja;
- PT Total Sukses Persada;
- PT Wijaya Steelindo;
- PT Wira Handal Sejahtera;
- PT Bangun Era Sejahtera Mandiri.
- Selain dijual kepada customer, besi baja yang dimpor oleh PT. Bangun Era Sejahtera juga digunakan sendiri oleh PT. Bangun Era Sejahtera untuk memenuhi produksi produk besi baja Canal C dan Pipa Holow.
- Dijual kepada 36 (tiga puluh) enam customer dari PT. Bangun Era Sejahtera, antara lain:
- Bahwa tidak ada fee, diskon, bonus, atau potongan yang saksi dapat dari BUDI HARTONO LINARDI atas importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan PT. Bangun Era Sejahtera namun perlu saksi jelaskan dimana BUDI HARTONO LINARDI pernah meminjam uang kepada saksi sekira sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Johan Susilo sekira sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sekira Tahun 2018 secara cash dan diterima langsung oleh BUDI HARTONO LINARDI yang menurut penjelasan Budi Harono Linardi saat itu uang dari saksi akan digunakan untuk uang muka pembelian truk operasional PT. Meraseti sedangkan uang dari Johan Susilo yang menurut penjelasan Budi Harono Linardi saat itu akan digunakan untuk uang muka kantor baru yang berlokasi di Sunter. Dimana pembayaran atas uang tersebut kepada saksi secara cicilan dengan cara transfer ke rekening pribadi saksi dengan Nomor Rekening Bank BCA cabang Medan 2420458927 sedangkan untuk pembayaran kepada Johan Susilo saksi tidak mengetahui.
- Bahwa kemampuan/kapasitas mesin Roll forming yang dimiliki perusahaan dalam hal produksi PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri adalah 8000 TON per bulan atau 96.000 per Tahun.
- Bahwa untuk realisasi produksi PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri sebanyak lebih kurang 5.000 sampai dengan 6.000 Ton per bulan atau 60.000 sampai dengan 72.000 Ton per tahun.
- Bahwa bahan baku yang diolah/diproduksi oleh PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri adalah Galvanis Impor, Galvalum Impor dan Pre Painted Galvalum (PPGL) Impor serta SPHC dan SPCC dari produksi pabrik dalam negeri seperti Krakatau Steel dan Essar (AMNS).
- Bahwa produk yang dihasilkan oleh PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri antara lain:
Genteng Metal; Talang Air;
Knock Genteng;
Genteng Warna dan Pasir;
Hollow Plafond;
Hollow;
Range;
Kanal C Baja Ringan;
Spandex;
Bondex.
Yang didistribusikan/dijual ke pablikator, toko-toko bangunan, toko- toko plafond, toko-toko keramik di wilayah pulau jawa, kalimantan dan sulawesi yang digunakan untuk konstruksi, perumahan, dan pergudangan.
- Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri tidak pernah membeli dari PT. Intisumber BajasaktiPT. Prasasti Metal Utama, PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Jaya Arya Kemuning, dan PT. Duta Sari Sejahtera, namun PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri pernah membeli produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera dari tahun 2019 sampai dengan 2020 dengan produk impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dibeli antar lain:
Galvalum Ketebalan 0,20 MM x Lebar 914MM / 1219MM x Coil (BJLAS / Alumunium Zinc Alloy Steel Coil); Galvalum Ketebalan 0,25 MM x Lebar 914MM / 1219MM x Coil (BJLAS / Alumunium Zinc Alloy Steel Coil)
Galvalum Ketebalan 0,30 MM x Lebar 914MM / 1219MM x Coil (BJLAS / Alumunium Zinc Alloy Steel Coil)
Galvalum Ketebalan 0,35 MM x Lebar 914MM / 1219MM x Coil (BJLAS / Alumunium Zinc Alloy Steel Coil);
Galvanis Ketabalan 0,60 MM x Lebar 1219MM x Coil (BJLS / Prime Hot Dipped Galvanized Steel in Coil);
Galvanis Ketebalan 0,70 MM x Lebar 1219MM x Coil (BJLS / Prime Hot Dipped Galvanized Steel in Coil);
Galvanis Ketebalan 0,80 MM x Lebar 1219MM x Coil (BJLS / Prime Hot Dipped Galvanized Steel in Coil);
Galvanis Ketebalan 0,90 MM x Lebar 1219MM x Coil (BJLS / Prime Hot Dipped Galvanized Steel in Coil)
Galvanis Ketebalan 1 MM x Lebar 1219MM x Coil (BJLS / Prime Hot Dipped Galvanized Steel in Coil);
Galvalum Warna PPGL Ketebalan 0,20 MM x Lebar 914MM / 1219MM x Coil (BJLAS / Pre Painted Alumunium Zinc Alloy Steel Coil);
Galvalum Warna PPGL Ketebalan 0,25 MM x Lebar 914MM / 1219MM x Coil (BJLAS / Pre Painted Alumunium Zinc Alloy Steel Coil);
Galvalum Warna PPGL Ketebalan 0,30 MM x Lebar 914MM / 1219MM x Coil (BJLAS / Pre Painted Alumunium Zinc Alloy Steel Coil);
Galvalum Warna PPGL Ketebalan 0,35 MM x Lebar 914MM / 1219MM x Coil (BJLAS / Pre Painted Alumunium Zinc Alloy Steel Coil).
- Bahwa kronologi hingga PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri akhirnya membeli produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera awalnya di Tahun 2019 karena bahan baku lokal saat itu sedikit dan tinggi harganya sehingga tidak bisa memenuhi kapasitas produksi, dimana saat itu JOHAN SUSILO berinisiatif dalam rapat direksi memutuskan agar PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri untuk membeli produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera agar terpenuhi kebutuhan produksi dari PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri sehingga sejak itulah PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri membeli produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera berupa Galvalum dan Galvanis yang diimpor dari Negara China hingga tahun 2020.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, adapun mekanisme pembelian dan pembayaran produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera, awalnya Direktur Utama PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri membuat Purchase Order (PO) kepada PT. Bangun Era Sejahtera yang berisi jenis, ukuran, harga dan kuantiti dari barang yang akan dibeli, selanjutnya barang akan dikirim/diterima PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri dan setelah itu Gunawan akan menagih pembayaran atas barang yang dipesan kepada PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri, kemudian barulah PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri mentransfer pembayaran sesuai jumlah invoice ke rekening Bank seingat saksi di Bank BCA Nomor: 7131858888 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa seingat saksi PT. Duta Sari Sejahtera (Wilson Tanadi) ditahun 2019 pernah menitipkan produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya yang diimpor oleh PT. Duta Sari Sejahtera di gudang PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri dengan dikenakan biaya Jasa handling oleh PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri sekira Rp. 20,- sampai dengan Rp. 30,- per kg namun terkait rincian dan apakah ada dibuatkan invoice dalam hal jasa handling tersebut saksi tidak ingat.
- Bahwa seingat saksi PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri tidak pernah melakukan Slitting (proses pemotongan lebar coil baja menjadi beberapa roll baja sesuai ukuran tertentu) produk impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya milik PT. Duta Sari Sejahtera.
- Bahwa pemilik/beneficial owner dari PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri adalah Johan Susilo dan hubungan antara PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri dengan PT. Bangun Era Sejahtera dimana PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri dibentuk sebagai pengembangan usaha karena pangsa pasar PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri dengan PT. Bangun Era Sejahtera berbeda.
- Bahwa PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri tidak pernah melakukan impor besi atau baja atau baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan jasa pengurusan BUDI HARTONO LINARDI maupun PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia pada periode 2016- 2021.
- Saksi mengetahui produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang saksi beli dari PT. Bangun Era Sejahtera adalah produk impor dari negara China dan alasan saksi membeli produk tersebut karena harganya lebih murah dari produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri.
- Bahwa kebutuhan dan kegunaan PT. Bangun Era Sejahtera Mandiri membeli besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari PT. Bangun Era Sejahtera adalah untuk diproduksi kemudian dijual untuk kebutuhan konstruksi dan perumahan serta bukan untuk proyek strategis nasional.
- Bahwa Baja Paduan yang diimpor oleh PT Bangun Era Sejahtera sesuai data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Periode Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 menggunakan jasa PT Meraseti Logistik Indonesia, adalah:
- Baja Paduan dengan Kode HS 7225.30.90 dengan jenis barang: a.1. HOT ROLLED ALLOY STEEL (HRC Alloy).
a.2. PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON (Baja Lapis Alumunium).
a.3. HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (HRC Alloy). - Baja Paduan dengan Kode HS 7225.99.90 dengan jenis barang: b.1. PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON (Baja Lapis Alumunium Warna Alloy).
b.2. SINGLE SIDE PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON (Baja Lapis Alumunium Warna Alloy).
b.3. ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON (Baja Lapis Alumunium Seng Alloy). b.4. GALVALUME STEEL COIL WITH BORON (Baja Lapis Alumunium Alloy).
b.5. PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON (Baja Lapis Alumunium Warna Alloy).
b.6. PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL(Baja Lapis Seng Alloy).
b.7. GALVALUME STEEL COIL (Baja Lapis Alumunium Alloy). b.8. HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL (Baja Lapis Alumunium Seng Alloy). - Baja Paduan dengan Kode HS 7225.92.90 dengan jenis barang: c.1. GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED (Baja Lapis Seng Alloy).
c.2. PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL (Baja Lapis Seng Alloy).
c.3. ZINC COATED STEEL SHEET AND COIL (Baja Lapis Seng Alloy). - Baja Paduan dengan Kode HS 7226.99.19 dengan jenis barang: d.1. GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS (Baja Lapis Alumunium Alloy yang sudah dopotong).
- Baja Paduan dengan Kode HS 7225.30.90 dengan jenis barang: a.1. HOT ROLLED ALLOY STEEL (HRC Alloy).
- Saksi menerangkan:
- Baja Paduan dengan Kode 7225.30.90, yang diimpor oleh PT Bangun Era Sejahtera memiliki padanan dengan Baja Karbon dengan Kode HS 7208.39.90;
- Baja Paduan dengan Kode 7225.99.90, yang diimpor oleh PT Bangun Era Sejahtera memiliki padanan dengan Baja Karbon dengan Kode HS 7210.61.11;
- Baja Paduan dengan Kode 7225.92.90, yang diimpor oleh PT Bangun Era Sejahtera memiliki padanan dengan Baja Karbon dengan Kode HS 7210.61.11;
- Baja Paduan dengan Kode 7226.99.19, yang diimpor oleh PT Bangun Era Sejahtera memiliki padanan dengan Baja Karbon dengan Kode HS 7210.61.11.
- Bahwa PT Bangun Era Sejahtera mengimpor Baja Paduan dengan Kode HS 7225.30.90, Kode HS 7225.99.90, Kode HS 7225.92.90 dan Kode HS 7226.99.19 karena jika dibandingkan dengan Baja Karbon, harga Baja Paduan/ Alloy lebih murah dikarenakan adanya Tax Rebate dari pemerintah Tiongkok dan tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping ataupun Safeguard atau Bea Masuk Preferen/ ACFTA/ Asean China Free Trade Zone sebesar 5% (bila menggunakan surat keterangan asal/ Form E). Adapun penggunaan Kode HS 7225 (untuk paja paduan) telah disepakati sejak awal kontrak pembelian antara PT Bangun Era Sejahtera dengan Supplier Tiongkok, dimana Kode HS 7225 mengharuskan adanya kandungan Boron minimal 0,0008%.
- Baja Paduan dengan Kode Kode HS 7225.30.90, 7225.99.90, Kode HS 7225.92.90 dan 7226.99.19 yang diimpor oleh PT Bangun Era Sejahtera memiliki fungsi/kegunaan yang sama dengan Baja Karbon dengan Kode HS 7208.39.90, Kode HS 7210.61.11, Kode HS 7210.61.11 dan Kode HS 7210.61.11 yaitu untuk kebutuhan pembuatan pipa, hollow, CNP (kanal C), dan spandex (semuanya adalah kebutuhan untuk Kontruksi perumahan).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
44. JIMMY PUTRA
- Saksi JIMMY PUTRA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Karyawan dari PT Bangun Era Sejahtera dimana saksi adalah keponakan dari JOHAN SUSILO selanjutnya pada tahun 2012 saksi ditawarkan untuk bekerja oleh JOHAN SUSILO di perusahaannya PT. Bangun Era Sejahtera dimana saat itu pengangkatan saksi secara lisan hingga saat ini dan tugas saksi didalam PT. BES adalah melakukan pembelian besi atau baja baik dalam Negeri maupun Impor dan Menyiapkan administrasi pembelian besi atau baja baik dalam Negeri maupun Impor.
- Bahwa PT Bangun Era Sejahtera bergerak di bidang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, dengan Angka Pengenal Impor Produksi (API-P)
- Bahwa PT Bangun Era Sejahtera mempunyai Pabrik untuk mengolah/memproduksi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang terletak di Jl. Gatot Subroto KM.5 No.68 Kel. Kroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang dan Jl. Palem Manis 2 No. 88 Rt.003/006 Gandasari Kota Tangerang Banten.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pernah dilakukan rapat BOD dan BOC PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada dilakukan RUPS pada PT Bangun Era Sejahtera atau tidak, karena saksi tidak pernah ikut.
- Bahwa kapasitas produksi PT Bangun Era Sejahtera setiap tahunnya dalam hal kemampuan mensin dapat mengolah bahan baku impor maupun lokal sekitar 150.000 Ton sampai dengan 200.000 Ton namun terkait realisasi produksi dan penjulan PT. BES lebih kurang 60.000 – 80.000 Ton/Tahun.
- Bahwa Produk yang dihasilkan oleh Pabrik milik PT Bangun Era Sejahtera adalah: Besi Canal (CNP), Besi Hollow, dan Besi Pipa.
Adapun sumber bahan baku pembuatannya adalah: SpHC (Besi Gulungan Hitam)/Hot Rolled Coil (HRC), Galvanise/BJLS, dan Galvalume/BJLAS dengan kode HS: 7225.
- Bahwa sumber bahan baku yang digunakan oleh PT Bangun Era Sejahtera untuk mengolah/memproduksi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya berasal dari Importasi dan juga membeli dari perusahaan lokal diantaranya:
Importasi dari Perusahaan Luar Negeri:- Shandong Fuhai Materials Technology Co. LTD (China) dengan Bahan Baku yang diimpor Galvalume/BJLAS Coil
- Rizhao Steel Co., Ltd (China) dengan Bahan Baku yang diimpor SpHC (Besi Gulungan Hitam)/Hot Rolled Coil (HRC) Coil
- Nippon Steel (Jepang) dengan Bahan Baku yang diimpor SpHC (Besi Gulungan Hitam)/Hot Rolled Coil (HRC) Coil
- ARSEN INTERNASIONAL (HK) Limited (Hongkong, Cina, Singapore) dengan Bahan Baku yang diimpor Galvanise/BJLS Coil.
- Membeli dari perusahaan lokal:
- Krakatau Steel dengan barang yang dibeli HRC dan CRC;
- PT. AM/NS (Bekasi) dengan barang yang dibeli HRC, CRC dan Galvanise;
- Berdasarkan dokumen dan yang saksi ketahui PT Bangun Era Sejahtera melakukan importasi produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya sejak Tahun 2017 sampai dengan Sekarang.
- Bahwa negara asal importasi besi yang dilakukan oleh PT Bangun Era Sejahtera adalah dari Jepang dan China.
- Bahwa PT Bangun Era Sejahtera mempunyai Dokumen Perizinan seperti:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor: 9120304182821 yang dikeluarkan oleh BKPM tanggal 14 Februari 2020.
- API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) Nomor: 280500076-P yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten tanggal 5 September 2016 dan sudah diperpanjang pada tahun 2021.
- PI (Persetujuan Impor) ada, namun saksi tidak mengetahui total jumlah kuotanyanya dan yang lebih mengetahui adalah EDI SUSANTO dan JOHAN SUSILO.
- Bahwa terkait proses mendapatkan Dokumen Perizinan seperti:
- NIB (Nomor Induk Berusaha),
- API (Angka Pengenal Impor), dan
- PI (Persetujuan Impor)
saksi tidak mengetahuinya karena yang melakukan seluruh proses pengurusan sampai dengan barang dikirim ke gudang PT. BES adalah EDI SUSANTO.
- Bahwa terkait jumlah alokasi/kuota PI (Persetujuan Impor) PT Bangun Era Sejahtera atas produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode tahun 2017 s/d 2021 saksi tidak mengetahui, karena terkait surat PI (Persetujuan Impor) tidak pernah ada di kantor PT. BES.
- Bahwa saksi maupun PT Bangun Era Sejahtera tidak pernah membuat Laporan Realisasi Impor yang ditujukan baik kepada Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan.
- Saksi menerangkan Sepengetahuan saksi Mekanisme Impor barang menggunakan Persetujuan Impor (kuota/alokasi) antara lain:
- kebutuhan bahan baku yang diperlukan untuk produksi barang jadi, kemudian EDI SUSANTO akan menanyakan berapa jumlah bahan baku yang dibutuhkan dan spesifikasi bahan baku, setelah itu EDI SUSANTO akan menanyakan kepada BUDI HARTONO LINARDI apakah quota import untuk bahan yang akan. EDI SUSANTO beli tersedia atau tidak dimana saat itu BUDI HARTONO LINARDI akan menanyakan kepada TAUFIK terlebih dahulu karena TAUFIK yang melakukan pengurusan dokumen impor, jika tersedia maka EDI SUSANTO akan meminta kepada saksi untuk membuat kontrak pemesanan ke Perusahaan China dengan cara pemesanan dilakukan oleh GUNAWAN atau saksi dengan menghubungi JIMLY (yang saat itu berada di indonesia) dengan perusahaan bernama ARSEN INTERNASIONAL (HK) Limited yang berada di Hongkong melalui telepon/Whatsapp milik GUNAWAN, kemudian GUNAWAN atau saksi melakukan negosiasi dengan JIMLY terkait Jenis Barang, Spesifikasi, Ukuran, Jumlah dan Harga Barang besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya, sedangkan yang berhubungan langsung dengan produsen/pabrik yang menjual produk besi atau baja (RIZHAO STEEL HOLDING GROP CO. LTD) adalah JIMLY.
Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara PT. BES dengan JIMLY terkait Jenis Barang, Spesifikasi, Ukuran, Jumlah dan Harga Barang besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya maka dibuatkan Sales Kontrak (Kontrak Pembelian), selanjutnya barulah PT. BES membuka LC (Letter Of Credit) di Bank BCA dan OCBC, selanjutnya setelah dibayarkan barulah Bank memberikan Mill Certificate, setelah itu PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diinput oleh PPJK / PT. MERASETI LOGISTIK, kemudian setelah barang impor tiba di pelabuhan (Tanjung Priok dan Ciwandan/Merak), dokumen PIB dan E Billing diserahkan kepada PT. BES oleh PPJK / PT. MERASETI LOGISTIK kemudian PT BES melakukan pembayaran berupa seperti Pajak PPn, PPh, Bea Masuk (jika ada) sedangkan pembayaran Jasa pengiriman barang dari pelabuhan ke gudangnya PT. BES dibayarkan ke PT. Meraseti Logistik.
Setelah barang impor sampai digudang, barang tersebut kemudian diolah di pabrik PT. BES yang terletak di Jl. Palem Manis 2 No. 88 Rt.003/006 Gandasari Kota Tangerang Banten menjadi barang jadi diantaranya berupa pipa, hollow, genteng metal, rangka baja ringan, dan canal C.
Selanjutnya pipa hollow, genteng metal, rangka baja ringan, dan canal C dijual ke beberapa toko besi diantaranya Toko Besi Sinar Perkasa, Multi Baja, Karya Baja, Sumber Metal Dll dan yang melakukan penjualan adalah GUNAWAN.
- Saksi menerangkan Bahwa besi atau baja dalam kurun waktu 2017 s/d 2021 yang diimpor PT. BES adalah HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum/BJLAS, Galvanis/BJLS dengan kode HS: 7225 dimana HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum/BJLAS, Galvanis/BJLS dengan kode HS: 7225 diimpor karena harganya jauh lebih murah dan yang berinisiatif memesan atau mengimpor kode HS: 7225 adalah PT. BES dalam hal ini. JOHAN SUSILO dan GUNAWAN.
- Bahwa terhadap produk pipa, hollow, genteng metal, rangka baja ringan, dan canal C yang berasal dari HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum/BJLAS, Galvanis/BJLS, dengan kode HS: 7225 yang dijual oleh PT. BES tidak ada dibubuhi merk dan tidak ada SNI.
- Bahwa alur distribusi besi atau baja yang diimpor PT. BES setelah sampai di pelabuhan adalah besi atau baja yang diimpor langsung diangkut menggunakan jasa angkut PT. Meraseti ke Gudang PT.BES setelah SPPB diterbitkan dan ada juga yang melalui PLB jika kena jalur merah sampai SPPB diterbitkan.
- Saksi menerangkan yang saksi ketahui PT. BES menggunakan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) bernama PT. MERASETI LOGISTIK.
- Bahwa PT. BES dapat kenal dengan berhubungan dengan BUDI HARTONO LINARDI dalam hal importasi besi dan baja saksi tidak mengetahui karena yang lebih tahu adalah EDI SUSANTO.
- Bahwa pada tahun 2022 PT Bangun Era Sejahtera ada melakukan impor Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yakni produk dengan HS: 7225 dimana cara mengimpornya sama dengan tahun tahun sebelumnya yakni sebelumnya saksi menanyakan apakah masih bisa mengimpor kepada BUDI HARTONO LINARDI dan ERWINA dan saat itu karena dinyatakan masih dapat mengimpor maka PT BES mengimpor sebanyak 450 Ton.
- Bahwa barang Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya setelah diolah oleh PT Bangun Era Sejahtera kemudian didistribusikan ke beberapa toko besi untuk keperluan dijual kembali oleh oleh pihak toko-toko besi sebagai reseller.
- Bahwa tidak pernah PT. BES menjual langsung bahan baku berupa HRC (Hot Rolled Coil), Galvalum/BJLAS, Galvanis/BJLS, dengan kode HS: 7225 yang diimpor kepada pihak toko-toko besi maupun perusahaan lain karena PT. BES memiliki perijinan API-P maka bahan baku yang diimpor harus diproses terlebih dahulu
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait apakah PT Bangun Era Sejahtera dalam proses Importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Surat Penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan cq. Dirjen Perdagangan Luar Negeri karena yang melakukan seluruh pengurusan impor besi atau baja adalah EDI SUSANTO.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Surat Penjelasan dapat mengurangi jumlah alokasi/kuota PI (Persetujuan Impor) atau tidak karena saksi tidak pernah mendapat penjelasan apapun terkait surat penjelasan tersebut dari pihak Direksi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah Importasi PT Bangun Era Sejahtera yang menggunakan PI & LS maupun dengan yang menggunakan Surat Penjelasan pada periode 2017 s/d 2021 karena kedua surat tersebut tidak ada di PT. BES.
- Bahwa sepengetahuan saksi Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) dari PT Bangun Era Sejahtera adalah:
- JOHAN SUSILO memiliki 146.000 (seratus empat puluh enam ribu) saham dengan nominal Rp14.600.000.000,- (empat belas milyar enam ratus juta rupiah).
- TOMMY SUSILO memiliki 50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nominal Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- GUNAWAN memiliki 4.000 (empat ribu) saham dengan nominal Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
- Saksi menerangkan mekanismenya dimana proses perizinan impornya hingga barang masuk dan diterima PT. BES seluruhnya dilakukan pengurusan oleh EDI SUSANTO, sedangkan untuk pemesanan barang ke negara China dilakukan oleh JIMLY dan besi atau baja dengan kode HS: 7225 mayoritas diimpor karena HS: 7225 merupakan bahan baku yang nantinya akan diolah menjadi produk-produk dari PT. BES dan harganya lebih murah
- Bahwa jenis besi, baja, baja paduan dan produk turunannya yang di import oleh PT Bangun Era Sejahtera dari suplier luar negeri adalah adalah: Bahwa barang-barang tersebut merupakan jenis baja galavanis, baja galvalum, CRC (cold roll coil) / baja putih dan HRC (Hot Roll Coill) / baja hitam.
No. NAMA BARANG 1 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL 2 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 3 GALVALUME STEEL COILS 4 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED TCT 0.49 X 1219 X COIL 5 ALUMUNIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL,
BORON ADDED 0,20TCT X 1219MM X COIL6 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET - 7 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 8 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL 9 ZINC COATED STEEL SHEET IN COIL. SIZE : 0.55 X 1219MM
X COIL - Bahwa produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagaimana dokumen PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut telah keluar dari wilayah pabean (peredaran bebas) dan telah kami produksi dan perjual belikan secara bebas.
- Saksi menerangkan yang menerima barang di pelabuhan adalah pihak PT. Meraseti Logistik yang kemudian diangkut ke gudang PT BES.
- Bahwa seluruh produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya sebagaimana dokumen PIB tersebut telah diperjual belikan oleh PT. Bangun Era Sejahtera kepada masyarakat umum setelah sebelumnya diproduksi terlebih dahulu.
- Saksi tidak mengetahui mengapa didalam PIB tersebut termuat menggunakan surat penjelasan Nomor 859/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 17-4-2017 dan Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 Tgl. 23 Mei 2017 dimana hal tersebut yang lebih mengetahui adalah EDI SUSANTO.
- Bahwa terhadap seluruh PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut atas importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera sudah dilakukan pembayaran PPN dan PPHnya.
- Sepengetahuan saksi untuk HS Code 7225 memang tidak dikenakan Bea Masuk.
- Bahwa yang melakukan pengurusan SPPB adalah pihak PT. MERASETI LOGISTIK
- Saksi menerangkan terhadap seluruh PIB atas importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera yang diperlihatkan kepada saksi tersebut tidak pernah dijual ke perusahaan BUMN diantaranya PT. Wijaya Karya, PT. Waskita Karya, PT. Nindya Karya, PT. Pertamina Gas, PT. Adhi Karya guna keperluan proyek pemerintah dengan dasar suatu perjanjian kerjasama secara langsung namun untuk yang secara tidak langsung saksi tidak mengetahui.
- Saksi menerangkan karena PT. BES tidak mengetahui ada keharusan untuk menandatangani PIB dan juga PT Meraseti tidak pernah memberitahukan hal tersebut sehingga tidak ada tanda tangan JOHAN SUSILO pada seluruh dokumen PIB akan tetapi JOHAN SUSILO mengetahui barang-barang yang dikirim berdasarkan PIB tersebut telah masuk kegudang dan diterima PT. BES.
- Terhadap seluruh PIB yang diperlihatkan kepada saksi tersebut atas importasi produk besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tidak ada yang PT. BES produksi untuk menjadi produk besi atau baja untuk keperluan otomotif melainkan seluruhnya untuk keperluan konstruksi.
- Sepengetahuan saksi tidak pernah pihak Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga melakukan pengawasan kepada PT. BES terkait impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya.
- Saksi menerangkan Bahwa supplier PT Bangun Era Sejahtera yang berasal dari luar negeri adalah sebagai berikut: Untuk supplier PT Bangun Era Sejahtera yang berasal dari adalah sebagai berikut: Bahwa jenis besi, baja, baja paduan dan produk turunannya yang di beli oleh PT Bangun Era Sejahtera dari dalam negeri adalah:
No. SUPPLIER IMPORT 1 AHCOF INDUSTRIAL DEVELOPMENT CO, LTD 2 BAOHUA STEEL INTERNATIONAL PTE LIMITED 3 BEIJING HAHOE MATERIAL CO.,LTD 4 BEIJING KEWEI JIANYE STEEL CO, LTD 5 BEIJING PARADE BAIHUIYOUBANG KEMAO LTD 6 BEIJING SINODA METAL.CO.LIMETED 7 BEJIANG MATERIALS INDUSTRY INTERNATIONA 8 CHANGSHU MINSHINE INTERNATIONAL CO.LTD 9 FAITH COMMODITY INTERNATIONAL LIMITED 10 HANWA CO. (HK) LTD 11 HENG XIN MATERIAL CO, LIMITED 12 HOA SEN GROUP 13 JIAHUA STEEL PTE, LTD 14 JINHAI INTERNATIONAL (HONGKONG) STEEL CO 15 KW STEEL GROUP CORPORATION LIMITED 16 NAM KIM STEEL JOINT STOCK COMPANY 17 NIPPO STEEL TRADING CORPORATION 18 NIPPON STEEL & SUMIKIN BUSSAN CORPORATIO 19 RIZHAO STEEL HOLDING GROUP CO., LTD 20 SGE INDUSTRIAL INVESTMENT PTE LTD 21 SHANDONG RUICHEN INDUSTRY & TRADE CO.LT 22 SHANDONG SOULITE INTERNATIONAL TRADE CO 23 SHANGHAI XIAO JIN INDUSTRIAL CO LTD 24 SHELKIN PTE LTD 25 SIMCO HOLDINGS LIMITED 26 SINOSOURCE SINGAPORE PTE, LTD 27 STEELFORCE (S.E.A) PTE LTD 28 TAN PHUOC KHANH TRADING AND MANUFACTURING 29 TANGSHAN HIGH-TECH INDUSTRIAL PARK YIHAN No. SUPPLIER LOKAL 1 PT INTI SUMBER BAJA SAKTI 2 PT KRAKATAU STEEL 3 PT KRAKATAU NIAGA 4 PT AM/NS INDONESIA 5 PT TRITUNGGAL MANDIRI STEEL 6 PT KARAWANG PRIMA SEJAHTERA STEEL 7 PT LONG TENG IRON STEEL 8 PT TIGAJAYA 9
10PT GLOBALINDO ANUGRAH JAYA ABADI
PT ISPAT BUKIT BAJANO. SUPPLIER LOKAL JENIS KLASIFIASI 1 PT AM/NS
INDONESIACRC dan HRC Bahan 2 PT KRAKATAU STEEL CRC dan HRC Bahan 3 PT INTI SUMBER
BAJA SAKTIUNP / Canal U, Canal
H-Beam, baja WFBarang Jadi 4 PT KRAKATAU NIAGA Plate border /
checkerBarang jadi 5 PT TRITUNGGAL
MANDIRI STEELUNP/ Canal U Barang Jadi 6 PT KARAWANG
PRIMA SEJAHTERA
STEELUNP/ Canal U Barang Jadi 7 PT LONG TENG IRON
STEELUNP/ Canal U Barang Jadi 8 PT TIGAJAYA UNP/ plat tebal Barang Jadi 9
10PT GLOBALINDO
ANUGRAH JAYA
ABADI
PT ISPAT BUKIT BAJABesi Ass
Besi SikuBarang Jadi
Barang Jadi - Berdasarkan dokumen rekapitulasi import PT Bangun Era Sejahtera, jumlah importasi PT Bangun Era Sejahtera sejak tahun 2017 s/d 2021 adalah sebagai berikut: Sebanyak 440 kali importasi tersebut PT BES menggunakan Fasilitas Importasi berupa Surat Penjelasan (Sujel) dan Persetujuan Impor (PI).
Tahun Jumlah 2017 5 2018 71 2019 195 2020 104 2021 65 Total 440 - Berdasarkan dokumen rekapitulasi import PT Bangun Era Sejahtera, jumlah importasi PT Bangun Era Sejahtera sejak tahun 2017 s/d 2021 dengan pembelian coil galvalume, coil galvanis, HRC dan CRC adalah sebagai berikut: Sebanyak 421 kali importasi tersebut PT BES saksi tidak mengetahui menggunakan surat penjelasan atau persetujuan import
NO. TAHUN Jumlah NOMINAL TONASE (Kg) 1 2017 5 18.366.766.072 2.503.037 2 2018 66 269.678.804.738 22.328.496 3 2019 189 692.894.856.878 68.523.781 4 2020 102 559.480.420.202 54.665.126 5 2021 59 595.336.324.811 47.233.774 Total 421 2.135.757.172.70
1195.254.214 - Berdasarkan dokumen rekapitulasi import PT Bangun Era Sejahtera, jumlah importasi PT Bangun Era Sejahtera sejak tahun 2017 s/d 2021 coil galvalume, coil galvanis, HRC dan CRC adalah sebanyak 253 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Periode Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, dengan jumlah nilai pabaen Rp1.117.742.536.885,4 dengan tonase 108.411.931,65 Kg, sebagaimana keterangan saksi terdahulu. Tetapi saksi tidak mengetahui menggunakan surat penjelasan atau persetujuan import
- Saksi menerangkan tidak semua barang yang dibeli di produksi kembali oleh PT BES, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Untuk supplier import, PT BES membeli bahan baku baja galavanis, baja galvalum, CRC (cold roll coil) / baja putih dan HRC(Hot Roll Coill) / baja hitam yang akan di produksi menjadi pipa hollow dan CNP (kanal C).
Untuk supplier lokal yakni PT Krakatau Steel dan PT AM/NS INDONESIA, PT membeli bahan baku CRC (cold roll coil) / baja putih dan HRC (Hot Roll Coill) / baja hitam yang akan di produksi menjadi pipa hollow dan CNP (kanal C), sama seperti bahan baku dari supplier luar negeri (import).
Sedangkan untuk supplier lokal lainnya selain PT Krakatau Steel dan PT AM/NS INDONESIA, PT BES membeli barang jadi yang kemudian langsung dijual ke customer tanpa melalui proses produksi di workshop PT BES.
- Saksi menerangkan bahwa: HRC (Hot Roll Coill) / baja hitam yang berasal dari import maupun pembelian lokal tidak terdapat perbedaan hasil produksi. Barang yang dihasilkan sama yakni pipa hollow baja putih dan CNP (kanal C) baja putih dan pipa hollow baja hitam dan CNP (kanal C) baja hitam. Dan dijual kepada customer yang sama tidak ada perbedaan.
No. Jenis Bahan Hasil produksi 1. baja galavanis pipa hollow galvanis dan CNP
(kanal C) galvanis2. baja galvalum pipa hollow galvalum dan CNP
(kanal C) galvalum3. CRC (cold roll coil) / baja
putih
pipa hollow baja hitam dan CNP
(kanal C) baja hitam4. HRC (Hot Roll Coill) / baja
hitam
pipa hollow baja putih dan CNP
(kanal C) baja putih - Sepengetahuan saksi keuntungan / hasil penjualan pipa hollow baja putih dan CNP (kanal C) baja putih dan pipa hollow baja hitam dan CNP (kanal C) baja hitam yang bahan bakunya terbuat dari CRC (cold roll coil) / baja putih dan HRC (Hot Roll Coill) / baja hitam yang berasal dari import maupun pembelian lokal tidak dapat dipisahkan, keuntungannya menjadi satu kesatuan, Namun yang elbih mengetahui detailnya adalah ERLINA dari Bagian Keuangan PT BES.
- Saksi menerangkan tidak ada perbedaan jenis barang, importasi oleh PT BES dengan menggunakan fasilitas Persetujuan Impor (PI) ataupun dengan Surat Penjelasan (Sujel) biasa digunakan untuk pembelian galavanis, baja galvalum, CRC (cold roll coil) / baja putih dan HRC (Hot Roll Coill) / baja hitam dari supplier luar negeri.
- Besi atau baja yang di import oleh PT BES dengan menggunakan fasilitas Persetujuan Impor (PI) ataupun dengan Surat Penjelasan (Sujel) tidak dibedakan baik pada saat disimpan digudang maupun pada saat diproduksi sehingga menjadi tergabung.
- Keuntungan dari penjualan besi atau baja yang di import oleh PT BES dengan menggunakan fasilitas Persetujuan Impor (PI) ataupun dengan Surat Penjelasan (Sujel) menjadi tergabung, namun yang lebih mengetahuinya adalah ERLINA dari Bagian Keuangan PT BES.
- Kegiatan importasi oleh PT BES dengan menggunakan fasilitas Persetujuan Impor (PI) ataupun dengan Surat Penjelasan (Sujel) untuk pembelian besi atau baja dari supplier luar negeri merupakan kebijakan dari PT Bangun Era Sejahtera yang disutujui dan diketahui oleh para direksi dan komisaris.
- Saksi menerangkan tidak ada pengkasifikasian keputusan / kebiijakan yang harus mendapatkan persetujuan Komisaris atau cukup oleh keputusan Direksi, karena PT. Bangun Era Sejahtera adalah milik JOHAN SUSILO dan merupakan perusahaan keluarga maka keputusan dan kebijakan ada pada JOHAN SUSILO.
Johan Susilo pemegang saham mayoritas, dalam lingkup komisaris Shellly Kurniati adalah istri Johan Susilo, Tan A Lek adalah Kakak Johan Susilo, Robin adalah adik Johan Susilo. Sedangkan dalam lingkup Direksi Gunawan adalah keponakan Johan Susilo, dan Tommy Susilo adalah anak dari Johan Susilo.
Bahwa setelah ada invoice dari supplier yang ke purchasing (saksi) kemudian saksi verifikasi dan saksi teruskan ke ERLINA (Finance) lalu diproses untuk melakukan pencaiaran di Bank, lalu memint persertujuan JOHAN, setelah JOHAN setuju biasanya dilakukan pembayaran dengan menggunakan Intenet Banking, Giro atau Cek. Jika melalui ineternet banjung biasanya HERLINA yang mekakukan pembaran dengan persetujuan JOHAN, namun jika melalui Cek/Giro biasanya biasanya ditandatangani oleh minimal dua orang diantara Johan Susilo, Gunawan dan Tommy Susilo.
Untuk proses pembayaran uang dari PT. Bangun Era Sejahtera kepada rekanan dilakukan dengan metode Cek / Giro, Transfer, dan penerbitan Letter Of Credit (L/C).
penerbitan cek / giro permohonan pencairan yang ditandatangani oleh minimal dua orang diantara Johan Susilo, Gunawan dan Tommy Susilo.
Transfer dilakukan oleh orang keuangan langsung melalui internet banking.
Penerbitan L/C diajukan oleh Jimmy Putra. (keponakan Johan Susilo) ditandatangi Gunawan.
- Bahwa keuntungan apa yang diperoleh PT Bangun Era Sejahtera atas kegiatan import besi, baja dan produk turunannya berupa coil material Coil sebagaimana yang di impor tidak terdapat dipasar domestic, sehingga dengan memperoleh material coil dari fasilias import PT BES dapat meproduksi pipa hollow, CNP (canal C), plat potong dan slitting dengan spesfikasi yang lebih tipis sesuai kebutuhan konsumen.
Dan apabila spesifikasinya sama dengan yang tersedia di pasar lokal, keuntungan dari import adalah harganya lebih murah, kuota bisa lebih banyak dan kualitas lebih bagus jika dibandingkan dengan material di pasar lokal seperti PT Krakatau Steel, PT Sarana Steel, PT Sunrire Steel dan PT Java Pasifik.
- Saksi menerangkan kegiatan importasi besi, baja dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera (BES) yang di urus oleh EDI SUSANTO dengan menggunakan jasa Budi Hartono Linardi dan PT Meraseti Group untuk mendapatkan fasilitas import merupakan kehendak dari PT. Bangun Era Sejahtera (BES).
- Saksi menerangkan kegitan importasi besi, baja dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera (BES) yang di urus oleh EDI SUSANTO dengan menggunakan jasa Budi Hartono Linardi dan PT Meraseti Group tersebut diketahui dan disetujui oleh Direksi yakni Gunawan dan Komisaris PT. Bangun Era Sejahtera (BES) yakni Johan Susilo.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
45. ERLINA
- Saksi ERLINA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi bekerja di PT Bangun Era Sejahtera sejak tahun 2013 s/d 2016 sebagai Staff Keuangan PT BES, kemudian 2017 s/d sekarang sebagai Manager Keuangan PT BES.
- Tugas saksi sebagai manager keuangan adalah:
- Melakukan instruksi pembayaran, yaitu saksi melakukan transfer via internet banking yang dimana saksi menerima Kwitansi atau Invoice dan Faktur Pajak lengkap dari Gunawan yang selanjutnya untuk dilakukan pembayaran.
- Memeriksa Tagihan Hutang kepada Pemasok, yaitu dengan menerima dokumen atas tagihan-tagihan pembelian barang untuk diproses pembayarannya.
- Memeriksa Piutang Pelanggan yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap piutang pelanggan yang akan jatuh tempo untuk dilakukan penagihan.
- Struktur organisasi PT Bangun Era Sejahtera (BES) adalah sebagai berikut: Pengangkatan pejabat level Finance Controller Group dan General Manager serta struktur dibawahnya hanya berdasarkan lisan saja tanpa ada keputusan direksi tertulis

- Saksi menerangkan saksi tidak mengetahui apakah pernah dilakukan rapat BOD dan BOC PT Bangun Era Sejahtera, dan saksi tidak mengetahui apakah ada dilakukan RUPS pada PT Bangun Era Sejahtera atau tidak, karena saksi tidak pernah ikut
- Saksi menerangkan dalam Bahwa dalam keputusan binis di PT. Bangun Era Sejahtera biasanya dilakukan dengan rapat Bersama antara JOHAN SUSILO (komisaris), GUNAWAN (Direktur Utama), Tommy Susilo (Direktur) dan beberapa staf terkait. Dalam proses rapat direksi dan komisaris lainnya hanya memberikan masukan dan saran saja, namun keputusan tetap ada pada JOHAN SUSILO.
- Bahwa tidak ada pengkasifikasian keputusan / kebiijakan yang harus mendapatkan persetujuan Komisaris atau cukup oleh keputusan Direksi, karena PT. Bangun Era Sejahtera adalah milik JOHAN SUSILO dan merupakan perusahaan keluarga maka keputusan dan kebijakan ada pada JOHAN SUSILO.
- Saksi menerangkan proses pembayaran uang kepada Supplier dan peneriama uang dari konsumen terkait kegiatan usaha jual beli besi, baja, baja paduan atau produk turunnya dari PT. Bangun Era Sejahtera:
- Proses pembayaran uang kepada Supplier terkait kegiatan usaha pembelian besi, baja, baja paduan dan produk turunannya oleh PT. Bangun Era Sejahtera yakni setelah ada invoice dari supplier yang masuk ke Jimmy Putra selaku Manager Purchasing kemudian diverifikasi dan di teruskan ke saksi selaku Manager Finance / Keuangan, lalu saksi proses dengan memerintahkan staf saksi untuk membuat memo pembayaran yang berisi tandatangan JOHAN SUSILO, GUNAWAN dan TOMMY SUSILO, setelah disetujui dan ditandatangani JOHAN SUSILO, GUNAWAN dan TOMMY SUSILO kemudian saksi melakukan pembayaran dengan menggunakan transfer Intenet Banking, Giro atau Cek. Jika melalui internet banking saksi langsung melakukan pembayaran asal sudah disetujui JOHAN, namun jika melalui Cek/Giro biasanya ditandatangani oleh minimal dua orang diantara JOHAN SUSILO, GUNAWAN dan TOMMY SUSILO.
- Proses penerimaan dana dari konsumen terkait kegiatan usaha penjualan besi, baja, baja paduan dan produk turunnya oleh PT. Bangun Era Sejahtera yakni saksi melakukan penagihan kepada kosumen, kemudian konsumen melakukan pembayaran dengan transfer dan giro. Jika menggunakan giro saksi melakukan pencairan langsung ke bank.
- Bahwa rekeing bank yang dipakai PT. Bangun Era Sejahtera adalah:
- Bank BCA 7131858888 An. Bangun Era Sejahtera
- Bank OCBC 545800045589 An. Bangun Era Sejahtera
- Bank OCBC 545800045688 An. Bangun Era Sejahtera
- Bank INDEX 1291088899 An. Bangun Era sejahtera
Rekening tersebut digunakan untuk pembayaran maupun penerimaan uang PT BES.
- Bahwa dalam kegiatan usaha PT BES tidak ada menggunakan rekening pribadi pengurus.
- Bahwa untuk proses pembayaran uang dari PT. Bangun Era Sejahtera kepada rekanan dilakukan dengan metode Cek / Giro, Transfer, dan penerbitan Letter Of Credit (L/C).
- penerbitan cek / giro permohonan pencairan yang ditandatangani oleh minimal dua orang diantara Johan Susilo, Gunawan dan Tommy Susilo.
- Transfer dilakukan oleh orang keuangan langsung melalui internet banking.
- Penerbitan L/C diajukan oleh Jimmy Putra ditandatangi Gunawan.

- Bahwa Untuk produk yang di import berupa Coil (besi gulungan) berikut saksi sampaikan daftar supplier PT Bangun Era Sejahtera
- Saksi menerangkan bahwa: Bahwa benar dokumen tersebut merupakan dokumen PIB atas nama PT Bangun Era Sejahtera saksi biasanya mendapatkan copy dari JIMMY PUTRA, namun hanya dokumen PIN bagian depan saja tanpa disertai lembar lampirannya.

- Saksi menerangkan bahwa benar terhadap 254 PIB merupakan kegiatan importasi PT BES dengan menggunakan Sujel sejak tahun 2017 s.d tahun 2020 merupakan kegiatan importasi PT BES
- Bahwa yang melakukan pembayaran atas kegiatan importasi tersebut adalah saksi setelah invoice supplier di verifikasi JIMMY PUTRA dan setelah memo pembayaran disetujui oleh JOHAN SUSILO, GUNAWAN dan TOMMY SUSILO.
- Bahwa yang dibayarkan kepada supplier adalah sebesar invoice yang diterbitkan supplier, dan sama nilainya dengan total nilai pabean sebagaimana daftar tersebut.
- Pembayaran yang saksi bayarkan selain pembayaran kepada supplier terhadap kegiatan imporasi tersebut adalah:
- Biaya yang masuk kenegara adalah PPH 22, PPN dan Bea masuk barang (jika ada) sebagaimana tertuang didalam e-billing di PIB.
- Biaya PPJK, Biaya bongkar muat dan biaya trucking.
- Saksi menerangkan:
- Pembayaran kepada supplier, dibuktikan dengan dokumen bukti transfer dan dokumen pelunasan L/C, setelah saksi melakukan pembayaran bukti bayar tersebut saksi berikan kepada RUSMINI / RANI bagian accounting untuk dilakukan pencacatan.
- Pembayaran e biliing PIB, dibuktikan dengan dokumen bukti transfer dari internet banking, setelah saksi melakukan pembayaran bukti bayar tersebut saksi berikan kepada RUSMINI / RANI bagian accounting untuk dilakukan pencacatan.
- Pembayaran PPJK, bongkar muat dan trucking, dibuktikan dengan dokumen bukti transfer dari internet banking, setelah saksi melakukan pembayaran bukti bayar tersebut saksi berikan kepada RUSMINI/RANI bagian accounting untuk dilakukan pencacatan
- Saksi menerangkan bahwa benar daftar sebagai berikut adalah merupakan customer PT BES, dimana setelah PT BES melakukan importasi dari supplier (eksportir) kemudian Besi, baja, baja paduan dan produk turunannya yang berasal dari supplier tersebut di produksi pada workshope PT BES sesuai permintaan konsumen, lalu hasil produksi dijual kepada konsumen PT BES sebagaimana daftar tersebut.

- Saksi menerangkan Bahwa tidak ada pembeda hasil produksi besi, baja, baja paduan atau produk turunannya yang di produksi PT BES dengan bahan baku lokal maupun bahan baku impor. Karena di produksi dengan ukuran dan bentuk yang sama dan dijual ke konsumen yang sama pula.
- Saksi menerangkan hasil pendapatan usaha dari penjualan produk besi, baja baja paduan dan produk turunannya oleh PT BES dalam kurun waktu tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan laporan keuangan audited oleh akuntan publik adalah sebagai berikut:
No. Tahun Pendapatan usaha
(Rp)1. Tahun 2017 390.842.865.254 2. Tahun 2018 680.096.395.168 3. Tahun 2019 1.099.141.668.882 4. Tahun 2020 907.540.283.097 5. Tahun 2021 1.406.332.211.339 - Saksi menerangkan Bahwa keuntungan yang di peroleh PT BES dalam kurun waktu 2017 s/d 2021 dipergunakan untuk pengembangan kegiatan usaha dan pembagian deviden (jika ada).
- Saksi menerangkan Bahwa keuntungan-keuntungan yang dipergunakan untuk pengembangan usaha PT BES adalah seperti membeli bahan persediaan, penambahan aset, penambahan peralatan
- Saksi menerangkan Produk turunannya oleh PT BES dalam kurun waktu tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan laporan keuangan audited oleh akuntan publik adalah sebagai berikut:
No. Tahun Jumlah Deviden (Rp)
| 1. | Tahun 2017 | - |
| 2. | Tahun 2018 | - |
| 3. | Tahun 2019 | - |
| 4. | Tahun 2020 | 11.000.000.000 |
| 5. | Tahun 2021 | 3.000.000.000 |
Dari hasil pembagian deviden tersebut masing-masing pemegang saham mendapatkan:
- Pembagian deviden tahun 2020: Bahwa mekanisme pembagian saham adalah berdasarkan rapat RUPS, dan saksi yang melakukan pembayaran dengan cara
mentransfer ke rekening masing-masing pemegang saham.Nama pemegang
sahamSaham (%) Jumlah (Rp) Tan A Lek 2 % 220.000.000 Johan Susilo 73% 8.030.000.000 Shelly Kurniawati 25 % 2.750.000.000 Nama pemegang
sahamSaham (%) Jumlah (Rp) Gunawan 2 % 60.000.000 Johan Susilo 73% 2.190.000.000 Tommy Susilo 25 % 750.000.000
- Saksi menerangkan aset 2021 yang saksi ingat adalah: Bahwa aset berupa ruko, mesin, mobil tersebut atas PT Bangun Era Sejahtera.
Tahun
PerolehanNama Aaset Harga Perolehan 2017 Ruko jati square
sebanyak 13 unit7.800.000.000,- Gudang Latrade 8.400.000.000,- Mobil Mazda 218.000.000,- 2020 Mesin Gearder 125.000.000,- 2021 Genset 80.000.000,- Mobil CH-R 465.000.000,- Mobil Avanza 85.000.000,- - Saksi menerangkan Bahwa PT BES tidak memiliki anak perusahaan, namun ada beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan PT BES dalam arti JOHAN SUSILO memiliki saham di perusahaan afiliasi tersebut yaitu:
- PT Bangun Era Sejahtera Teknik.
- PT Bangun Era Sejahtera Mandiri.
- PT Bangun Era Teknologi
- Saksi menerangkan Bahwa ada pembayaran ke rekening pribadi JOHAN SUSILO yang berasal dari rekening PT BES yaitu untuk pembayaran gaji, THR dan Deviden selebihnya tidak ada
- Bahwa tidak ada pembelian barang untuk pribadi atas pengurus PT BES maupun orang lain yang dananya bersumber dari rekening PT BES.
- Bahwa ada pemindahbukuan antar rekening PT BES, yang dipergunakan untuk pembayaran hutang dan / atau mengendap direkening, dan akan saksi jelaskan secara rinci pada pemeriksaan selanjutnya.
- Saksi menerangkan berdasarkan dokumen rekapitulasi import PT Bangun Era Sejahtera, jumlah importasi PT Bangun Era Sejahtera sejak tahun 2017 s/d 2021 dengan pembelian coil galvalume, coil galvanis, HRC dan CRC adalah sebagai berikut: Bahwa sebanyak 421 kali importasi tersebut PT BES saksi tidak mengetahui menggunakan surat penjelasan atau persetujuan import.
NO. TAHUN Jumlah NOMINAL TONASE
(Kg)1 2017 5 18.366.766.072 2.503.037 2 2018 66 269.678.804.738 22.328.496 3 2019 189 692.894.856.878 68.523.781 4 2020 102 559.480.420.202 54.665.126 5 2021 59 595.336.324.811 47.233.774 Total 421 2.135.757.172.70
1195.254.214 - Saksi menerangkan Bahwa berdasarkan dokumen rekapitulasi import PT Bangun Era Sejahtera, jumlah importasi PT Bangun Era Sejahtera sejak tahun 2017 s/d 2021 coil galvalume, coil galvanis, HRC dan CRC adalah sebanyak 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Periode Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, dengan jumlah nilai pabaen Rp. 1.117.742.536.885,4 dengan tonase 108.411.931,65 Kg, sebagaimana keterangan saksi terdahulu. Tetapi saksi tidak mengetahui menggunakan surat penjelasan atau persetujuan import.
- Saksi menerangkan bahwa setiap 1 (satu) PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dalam proses importasi PT Bangun Era Sejahtera melalui PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia, PT Bangun Era Sejahtera selalu membayar tagihan/invoice inklaring berkisar Rp306/Kg hingga Rp 356/kg, dengan rincian:
- Rp300 - 350,- (tiga ratus rupiah) untuk BUDI HARTONO LINARDI;
- Rp6,- (enam rupiah) untuk membayar Pph (Pajak Penghasilan) dari BUDI HARTONO LINARDI.
Sehingga PT Bangun Era Sejahtera membayar tagihan/invoice inklaring kepada BUDI HARTONO LINARDI (PT Meraseti Logistik Indonesia) kurang lebih sebesar Rp32.523.579.495 (tiga puluh dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) (Rp300,- x 108.621.160 kg) untuk periode importasi besi baja mulai dari tahun 2017 s/d. 2020. Dapat saksi sampaikan bahwa berdasarkan invoice yang ditagihkan PT Meraseti kepada PT BES terkait tagihan inklaring adalah sebagai berikut: Bahwa total inklaring yang dibayarkan PT BES kepada PT Meraseti atau BUDI HARTONO LINARDI adalah sebesar Rp. 52.505.959.458,- dari seluruh importasi yang dilakukan PT BES baik menggunakan Surat Penjelasan maupun menggunakan Surat Persertujuan Impor. Sedangkan jumlah rinci inklaring yang dibayarkan PT BES kepada kepada PT Meraseti atau BUDI HARTONO LINARDI khusus untuk impor yang menggunakan Surat Penjelasan tidak dapat diklasifikasikan karena tidak ada keterangan di Invoice. Sehinga kurang lebihnya berkisar Rp. 306 - 356,- / Kg.
Tangg
alKeterangan Jumlah 20 Feb
2019JASA KOMISI GALVALUME - 1524/XII/MPA 55.770.7
0018 Mar
2019JASA INKLARING GALVALUME -
141/III/MPA/201969.631.5
2418 Mar
2019JASA INKLARING GALVALUME -
142/III/MPA/201974.377.2
7818 Mar
2019JASA INKLARING GALVALUME -
143/III/MPA/2019124.242.
12018 Mar
2019JASA INKLARING GALVALUME -
150/III/MPA/2019105.427.
40418 Mar
2019JASA INKLARING GALVALUME -
149/III/MPA/2019105.900.
48018 Mar
2019JASA INKLARING GALVALUME -
140/III/MPA/201928.638.5
4018 Mar JASA INKLARING GALVALUME - 29.087.7 2019 153/III/MPA/2019 48 29 Mar
2019JASA KOMISI GALVALUME -
1524/XII/MPA/201818.505.5
8514 Apr
2019KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED S 134.086.
14022 Apr
2019JASA KOMISI GALVALUME -
1523/XII/MPA/2018254.046.
70823 Apr
2019DP JASA KOMISI GALVALUME MV.
HOLSATIA37.000.0
0023 Apr
2019DP JASA KOMISI GALVALUME MV. HARPY
HUNTER89.000.0
0023 Apr
2019DP JASA KOMISI GALVALUME MV.
HOLSATIA41.000.0
0003 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME -
1598/XII/MPA/201832.797.3
7603 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME -
1600/XII/MPA/201839.316.4
3203 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME -
1525/XII/MPA/2018151.497.
54015 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME -
1546/XII/MPA/2018154.009.
49415 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME - 017/I/MPA/2019 80.908.6
4215 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME - 352/V/MPA/2019 64.007.2
4415 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME - 328/V/MPA/2019 91.116.7
0215 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME - 321/V/MPA/2019 90.277.6
5015 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME - 350/V/MPA/2019 194.645.
98815 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME - 351/V/MPA/2019 78.971.8
6823 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 208.736 KG -
242/IV/MPA/2019205.405.
56023 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 489.085 KG -
244/IV/MPA/2019149.660.
01023 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 24.877 KG -
209/III/MPA/20197.612.36
223 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 260.719 KG -
211/IV/MPA/201979.780.0
1423 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 200.885 KG -
166/III/MPA/201961.470.8
1023 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 208.736 KG -
224/III/MPA/201963.873.2
1623 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 240.926 KG -
210/III/MPA/201973.723.3
5623 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 213.012 KG -
208/III/MPA/201965.181.6
7228 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 336.524 KG -
212/IV/MPA/2019102.976.
34428 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 336.524 KG -
243/IV/MPA/201978.928.4
1629 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 255.458 KG -
296/IV/MPA/201978.170.1
4829 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 74.590 KG-
241/IV/MPA/201922.824.5
4029 Mei
2019JASA KOMISI GALVALUME 251.156 KG -
264/IV/MPA/201976.853.7
3619 Jun
2019JASA KOMISI HOT ROLLED ALLOY STEEL
799.710 KG - 339/V/MPA/2019285.496.
47020 Jun
2019JASA KOMISI HOT ROLLED ALLOY STEEL
3.145.530 KG - 340/V/MPA/20191.122,95
4.21013 Agu
2019JASA KOMISI GALVALUME 400.755KG -
461/VI/J/2019122.631.
03013 Agu
2019JASA KOMISI GALVANIZED 201.550KG -
425/VI/MPA/201961.674.3
0013 Agu
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 177.890KG
- 412/VI/MPA/201954.434.3
4016 Agu
2019JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL
1.630.245 KG - 460/VII/J/2019581.997.
46529 Agu
2019JASA KOMISI GALVALUME 102.094 KG -
485/VII/J/201931.240.7
6429 Agu
2019JASA KOMISI GALVALUME 97.608 KG -
488/VII/J/201929.868.0
4829 Agu
2019JASA KOMISI GALVALUME 106.880 KG -
489/VII/J/201932.705.2
8029 Agu JASA KOMISI GALVALUME 76.050 KG - 23.271.3 2019 486/VII/J/2019 00 29 Agu
2019JASA KOMISI GALVALUME 697.550 KG -
490/VII/J/2019213.450.
30029 Agu
2019JASA KOMISI GALVALUME 25.920 KG -
487/VII/J/20197.931.52
006 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 572.870 KG -
538/VII/J/2019175.298.
22006 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 258.815KG -
537/VII/J/201979.197.3
9006 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 156.870 KG -
442/VII/MPA/201948.002.2
2010 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 193.882 KG -
456/VII/J/201959.327.8
9210 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 198.248 KG -
399/VI/MPA/201960.663.8
8811 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 411.028 KG -
583/VIII/J/2019125.774.
56811 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 270.250 KG -
455/VII/J/201982.696.5
0011 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 106.194 KG -
582/VIII/J/201932.495.3
6413 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 301.678 KG -
576/VIII/J/201992.313.4
6817 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 106.022 KG -
482/VII/J/201932.442.7
3217 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 193.894 KG -
543/VII/J/201959.331.5
6417 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 123.186 KG -
619/VIII/J/201937.694.9
1617 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 182.368 KG -
615/VIII/J/201955.804.6
0818 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 204.586 KG -
440/VII/MPA/201962.603.3
1618 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 356.658 KG -
562/VII/J/2019109.137.
34818 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 723.842 KG -
580/VIII/J/2019221.495.
65218 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 123.186 KG -
560/VII/J/2019126.225.
00025 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 410.042 KG -
665/VIII/J/2019125.472.
85225 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 251.210 KG -
574/VIII/J/201976.870.2
6025 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 485.832 KG -
646/VIII/J/2019148.664.
59225 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 127.562 KG -
664/VIII/J/201939.033.9
7225 Sep
2019JASA KOMISI GALVALUME 440.742 KG -
561/VII/J/2019134.867.
05225 Sep
2019JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 530.715
KG - 672/VIII/J/2019189.465.
22525 Sep
2019JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL
1.153.695 KG - 670/VIII/J/2019411.869.
11504 Okt
2019JASA KOMISI GALVANIZED 419.016 KG - INV
: 697/IX/J/2019128.218.
89604 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 205.702 KG -
INV : 698/IX/J/201962.944.8
1210 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 328.742 KG -
INV : 758/IX/J/2019100.595.
05210 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 186.578 KG -
INV : 719/IX/J/201957.092.8
6810 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 297.702 KG - INV
: 720/IX/J/201991.096.8
1217 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 274.852 KG -
INV : 607/VIII/J/201984.104.7
1217 Okt
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM 378.792 KG - INV
: 443/VII/MPA/2019115.910.
35217 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 294.496 KG -
INV : 567/VIII//J/201990.115.7
7622 Okt
2019JASA KOMISI GALVANIZED 426.046 KG - INV
: 699/IX/J/2019130.370.
07622 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 211.428 KG -
INV : 747/IX/J/201964.696.9
6822 Okt
2019JASA KOMISI HOT DIP ALUMUNIUM 204.684
KG - INV : 752/IX/J/2019+62.633.3
0422 Okt
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM 420.761 KG - INV
: 547/VII/J/2019128.752.
86622 Okt JASA KOMISI GALVALUME 107.108 KG - 32.775.0 2019 INV : 740/IX/J/2019 48 25 Okt
2019JASA KOMISI PRIME HOT ROLLED ALLOY
STEEL 239.525 KG - INV : 700/IX/J/201985.510.4
2528 Okt
2019DP JASA KOMISI GALVANIZED 249.860 KG -
INV : 731/IX/J/20197.786.25
028 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 304.036 KG -
INV : 756/X/J/201993.035.0
1628 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 324.294 KG -
INV : 806/IX/J/201999.233.9
6428 Okt
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM 463.760 KG - INV
: 723/IX/J/2019141.910.
56029 Okt
2019JASA KOMISI GALVANIZED 249.860 KG - INV
: 731/IX/J/201968.670.9
1030 Okt
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM 273.826 KG - INV
: 721/IX/J/201983.790.7
5630 Okt
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 191.440 KG
- INV : 759/IX/J/201958.580.6
4030 Okt
2019JASA KOMISI GALVALUME 507.960 KG -
INV : 441/VII/MPA/2019155.435.
76030 Okt
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM 293.052 KG -
722/IX/J/201989.673.9
1230 Okt
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 150.569 KG
- INV : 483/VII/J/201946.074.1
1431 Okt
2019JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL
1.676.200 KG - INV : 701/IX/J/2019598.403.
40005 Nop
2019JASA KOMISI PRIME HOT ROLLED ALLOY
STEEL 183.305 KG - INV : 776/IX/J/201956.091.3
3005 Nop
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 258.070 KG - INV :
748/IX/J/201978.969.4
2006 Nop
2019JASA KOMISI GALVANIZED 452.042 KG -
687/IX/J/2019138.324.
85206 Nop
2019JASA KOMISI GALVANIZED 446.134 KG -
688/IX/J/2019136.517.
00406 Nop
2019JASA KOMISI GALVALUME 286.898 KG -
811/X/J/201987.790.7
8806 Nop
2019JASA KOMISI GALVALUME 301.264 KG -
755/X/J/201992.186.7
8415 Nop JASA KOMISI PRIME HOT GALVANIZED 47.390.2 2019 154.870 KG - 818/X/J/2019 20 15 Nop
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 183.958 KG
- 856/X/J/201956.291.1
4815 Nop
2019JASA KOMISI GALVALUME 256.268 KG -
812/X/J/201978.418.0
0815 Nop
2019JASA KOMISI GALVALUME 293.868 KG -
810/X/J/201989.923.6
0815 Nop
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM 147.610 KG - INV.
840/X/J/201945.168.6
6015 Nop
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM 844.750 KG -
INV.837/X/J/2019301.575.
75021 Nop
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM 400.846 KG MV.
COSCO - 802/X/J/2019122.658.
87621 Nop
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 455.520 KG
- 816/X/J/2019139.389.
12021 Nop
2019JASA KOMISI GALVALUME 860.662 KG -
855/X/J/2019263.362.
57226 Nop
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 482.212 KG
- INV : 819/X/J/2019150.508.
00902 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME 49.122KG -
841/X/J/201915.031.3
3202 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME 152.870KG -
844/X/J/2019-MMM46.778.2
2010 Des
2019JASA KOMISI ALUMINUIM ZINC 448.684KG -
952/XI/J/2019-MMM137.297.
30410 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME 509.118KG -
916/XI/J/2019-MMM155.790.
10810 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME 214.170KG -
929/XI/J/2019-MMM65.536.0
2012 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME 280.026KG -
813/IX/J/2019-MMM85.687.9
5612 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME 192.508KG -
803/X/J/2019-MMM58.907.4
4812 Des
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 421.266KG
- 880/X/J/2019-MMM128.907.
39612 Des
2019JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 291.142KG
- 936/XI/J/2019-MMM89.089.4
5217 Des
2019JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 310.200 KG-
982/XI/J/201994.921.2
0017 Des
2019JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 242.074 KG -
918/XI/J/201974.074.6
4417 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME 249.294 KG -
814/IX/J/201976.283.9
6417 Des
2019JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 185.910 KG -
920/XI/J/201956.888.4
6020 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME STEEL 242.970
KG - 948/XI/J/201974.348.8
2020 Des
2019JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL
1.312.085 KG - 870/X/J/2019468.414.
34523 Des
2019JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 200.230
KG - 868/X/J/201971.482.1
1023 Des
2019JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL
1.749.265 KG - 869/X/J/2019624.487.
60527 Des
2019JASA KOMISI GALVALUME 51.916 KG - INV :
919/XI/J/201915.886.2
9614 Jan
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 238,878 KG -
1015/XI/J/201973.096.6
6814 Jan
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 362.766KG
- 983/XI/J/2019111.006.
39614 Jan
2020KOMISI ALUMINIUM ZINC & PREPAINTED
GALVALUME 676.778 KG - 981/XI/J/2019207.094.
06817 Jan
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC &
PREPAINTED STEEL 715.035KG -
1023/XII/J/2019218.800.
71017 Jan
2020JASA KOMISI GALVALUME 219.556 KG -
1016/XI/J/201967.184.1
3617 Jan
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 704.880 KG -
1014/XII/J/2019215.693.
28017 Jan
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 558.635
KG - 1034/XII/J/2019170.942.
31020 Jan
2020JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
323.475 KG - 1072/XII/J/201998.983.3
5022 Jan
2020JASA KOMISI GALVANIZED 1.058.030 KG -
973/XI/J/2019377.716.
71006 Feb
2020JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL IN COIL
597100KG-942/XI/J/2019213.164.
70011 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 208.290 KG -63.736.7
401075/XII/J/2019 14 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY QTY
292.100 KG - 1049/XII/J/201989.382.6
0014 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 286.586 KG -
1048/XII/J/201987.695.3
1614 Feb
2020JASA KOMISI GALVALUME QTY 541.025 KG
- 039/I/J/2020165.553.
65019 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 393.264
KG - 1084/XII/J/2019120.338.
78419 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 486.582
KG - 1087/XII/J/2019148.894.
09219 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 252.600
KG - 040/I/J/202077.295.6
0019 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 549.018
KG - 047/XII/J/2019167.999.
50819 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 433.373
KG - 009/I/J/2020132.612.
13826 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 599.387
KG - 1020/XI/J/2019183.412.
42226 Feb
2020JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
510.798 KG - 951/XI/J/2019156.304.
18826 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 157.140 KG -
1085/XII/J/201948.084.8
4026 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 469.886
KG - 1083/XII/J/2019143.785.
11626 Feb
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 373.548
KG - INV : 008/I/J/2020114.305.
66805 Mar
2020JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 410.528
KG - INV : 128/II/J/2020146.558.
49605 Mar
2020JASA KOMISI PRIME HOT DIPPED
GALVANIZED 321.830 KG - INV : 036/I/J/2020112.640.
50010 Mar
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 708.541 KG -
1029/XII/J/2019216.813.
54610 Mar
2020JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
QTY 647.633 KG - 1053/XII/J/2019198.175.
69810 Mar
2020JASA KOMISI ALUMINIMUM ZINC 564.965
KG - 046/I/J/2020172.879.
29010 Mar
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC &
GALVALUME 262.835 KG - 076/I/J/202080.427.5
1011 Mar
2020JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
QTY 302.034KG - 029/I/J/202092.422.4
0411 Mar
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC QTY 494.539
KG - 054/I/J/2020151.328.
93411 Mar
2020JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
QTY 391.491 KG - 077/I/J/2020119.796.
24611 Mar
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC STEEL QTY
243.525KG - 074/II/J/202074.518.6
5013 Mar
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL COIL QTY
483.676 KG - 107/II/J/2020148.004.
85620 Mar
2020JASA KOMISI GALVALUME 324.598 KG -
108/II/J/202099.326.9
8820 Mar
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC 480.489KG -
080/II/J/2020147.029.
63411 Mei
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 271.490
KG - 215/III/J/202083.075.9
4011 Mei
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 702.600
KG - 181/III/J/2020214.995.
60011 Mei
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 269.525
KG - 202/III/J/202082.474.6
5011 Mei
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 346.721
KG - INV : 141/III/J/2020106.096.
62611 Mei
2020JASA KOMISI PRIME HOT GALVANIZED
553.475 KG - INV : 137/III/J/2020197.590.
57511 Mei
2020JASA KOMISI PRIME HOT GALVANIZED
943.835 KG - INV : 138/III/J/2020336.949.
09516 Jul
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 465.800 KG - INV :
200/IV/J/20142.534.
80016 Jul
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 271.750 KG - INV : 152/III/J/202083.155.5
0016 Jul
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 240.114 - INV :
201/IV/J/202073.474.8
8416 Jul
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 239.730 KG - INV : 180/IV/J/202073.357.3
8030 Jul
2020JASA KOMISI PREPAINTDE GALVALUM 600.000.
00030 Jul JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME 96.003.8 2020 STEEL QTY 313.738 KG - INV : 279/VII/J/2020 28 30 Jul
2020JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL COILS QTY 299.466 KG - INV :
303/VII/J/2091.636.5
9630 Jul
2020JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL COIL QTY 293.853 KG -
280/VII/J/202089.919.0
1830 Jul
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL - 267/VI/J/2020151.728.
26430 Jul
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATE STEEL QTY 486.846 KG -
266/VI/J/2020148.974.
87618 Agu
2020JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 693.145
KG - INV : 193/IV/J/2020247.452.
76518 Agu
2020JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 521.405
KG - INV : 157/III/J/2020186.141.
58518 Agu
2020JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 555.250
KG - INV : 210/IV/J/2020198.224.
25018 Agu
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 129.000
KG - INV : 154/II/J/202039.474.0
0024 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 2.143.000 KG -
329/VIII/J/2020765.051.
00024 Agu
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL COIL QTY
194.464 KG - 337/VIII/J/202069.423.6
4824 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 533.215 KG -
320/VIII/J/2020190.357.
75525 Agu
2020JASA KOMISI PRIME HOT ROLLED
ALLOYED STEEL 594.180 KG - INV :
277/VII/J/2020181.819.
08025 Agu
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 769.091 KG - INV :
278/VII/J/2020235.341.
84631 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 467.525 KG -
327/VIII/J/2020166.906.
42631 Agu JASA KOMISI ALUMINIUM GALVALUME 178.470. 2020 STEEL QTY 499.917 KG - 326/VIII/J/2020 369 31 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 1.256.077 KG -
328/VIII/J/2020448.419.
48931 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 499.460 KG -
336/VIII/J/2020178.307.
22031 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 658.005 KG - 351/VIII/J/2020234.907.
78531 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 984.100 KG - 352/VIII/J/2020351.323.
70031 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 781.334 KG - 353/VIII/J/2020278.936.
23831 Agu
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL COIL QTY
859.960 KG - 322/VIII/J/2020307.005.
72031 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 557.920 KG -
331/VIII/J/2020199.177.
44031 Agu
2020JASA KOMISI ZINC ALLOY COATED STEEL
& GALVALUME 492.939 KG - 338/VIII/J/2020175.979.
22331 Agu
2020JASA KOMISI ZINC ALLOY COATED STEEL
& GALVALUME 628.374 KG - 334/VIII/J/2020224.329.
51831 Agu
2020JASA KOMISI ALUMINIUM GALVALUME
STEEL QTY 1.107.278 KG - 333/VIII/J/2020395.298.
24631 Agu
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL COILS
521.508 KG - 304/VII/J/2020159.581.
44831 Agu
2020JASA KOMISI HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY
COATED STEEL 503.320 KG - 294/VII/J/2020154.015.
92031 Agu
2020JASA KOMISI HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY
COATED STEEL 217.465 KG - 295/VII/J/202066.544.2
9015 Sep
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 589.507 KG - INV :
378/IX/J/2020210.453.
99915 Sep
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 549.460 KG - INV :
385/IX/J/2020196.157.
22015 Sep
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 471.956 KG - INV :168.488.
292384/IX/J/2020 15 Sep
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 470.178 KG - INV :
383/IX/J/2020167.853.
54615 Sep
2020JASA KOMISI HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY
COATED STEEL 489.605 KG - 382/IX/J/2020174.788.
98515 Sep
2020JASA KOMISI HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY
COATED STEEL 513.875 KG - 381/IX/J/2020183.453.
37515 Sep
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 538.767 KG - INV :
380/IX/J/2020192.339.
81915 Sep
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 638.127 KG - INV :
379/IX/J/2020227.811.
33915 Sep
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 724.094 KG - INV :
376/IX/J/2020258.501.
55815 Sep
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 539.798 KG - INV :
377/IX/J/2020192.707.
88616 Sep
2020JASA KOMISI PRIME HOT DIPPED
GALVANIZZED 1.527.345 KG - 276/VII/J/2020545.262.
16517 Sep
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 872.031
KG - 325/VIII/J/2020311.315.
06722 Sep
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 320.502
KG - INV : 415/IX/J/2020114.419.
21422 Sep
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 1.228.907
KG - INV : 414/IX/J/2020438.719.
79922 Sep
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 540.868
KG - INV : 373/IX/J/2020165.505.
60822 Sep
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 549.306
KG - INV : 374/IX/J/2020168.087.
63601 Okt
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL 54.992 KG
- 371/IX/J/202016.827.5
5202 Okt
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL 78.740 KG - 354/VIII/J/202028.110.1
8002 Okt
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC &
PREPAINTED GALVALUME 97.746 KG -34.895.3
22335/VIII/J/2020 02 Okt
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL COIL QTY
302.656 KG - 412/IX/J/202092.612.7
3609 Okt
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 212.628 KG
- 411/IX/J/202065.064.1
6809 Okt
2020JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 576.263 KG -
413/X/J/2020176.336.
47809 Okt
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL COIL QTY
690.896 KG - 425/X/J/2020211.414.
17619 Okt
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 320.502 KG - 415/X/J/20202.288.38
419 Okt
2020JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 1.228.907 KG - 414/XJ/20208.774.39
618 Nop
2020JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC ALLOY
COATED 983.955 KG - INV : 466/XI/J/2020301.090.
23016 Des
2020JASA KOMISI 568.486 KG - 487//XI/J/2020 202.381.
01616 Des
2020JASA KOMISI 560.900 KG - 490//XI/J/2020 4.967.06
216 Des
2020JASA KOMISI 743.890 KG - 485//XI/J/2020 32.301.1
2416 Des
2020JASA KOMISI 560.900 KG - 490//XI/J/2020 194.713.
33816 Des
2020JASA KOMISI 743.890 KG - 485//XI/J/2020 222.809.
45304 Jan
2021JASA KOMISI INV.185/XI/J/2020 9.714.26
304 Jan
2021JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 517.528 KG
- INV : 486/XI/J/2020184.239.
96804 Jan
2021JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 558.900 KG
- INV : 488/XI/J/2020198.968.
40004 Jan
2021JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC 501.471 KG
- INV : 489/XI/J/2020178.523.
67605 Jan
2021JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL
1.064.405 KG - INV : 516/XII/J/2020378.928.
18005 Jan
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL 856.177 KG - INV : 530/XII/J/2020304.799.
01205 Jan JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 289.200 102.955. 2021 KG - INV : 528/XII/J/2020 200 05 Jan
2021JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 542.745
KG - INV : 515/XII/J/2020193.217.
22005 Jan
2021JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL 100.000 KG - INV : 529/XII/J/202035.600.0
0005 Jan
2021JASA INKLARING - INV : 001/I/FIN/2021 765.305.
50020 Jan
2021JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL SHEET IN COIL QTY 301.973 KG -
551/XII/J/107.502.
38820 Jan
2021JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL SHEET IN COIL QTY 745.271 KG -
537/XII/J/265.316.
47620 Jan
2021JASA KOMISI ALUMINUM ZINC ALLOY
COATED STEEL SHEET IN COIL QTY
582.404 KG - 545/207.335.
82420 Jan
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 960.980 KG - 550/XII/J/2020342.108.
88020 Jan
2021JASA KOMISI GALVALUME & PREPAINTED
GALVALUME 648.452 KG - 547/XII/J/2020230.848.
91220 Jan
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL SHEET IN COIL QTY
684.780 KG -538/243.781.
68020 Jan
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL SHEET IN COIL QTY 74.336
KG - 541/263.915.
61620 Jan
2021JASA KOMISI ALUMINUM ZINC ALLOY
COATED STEEL SHEET IN COIL QTY
647.194 KG - 540/230.401.
06420 Jan
2021JASA KOMISI ALUMINUM ZINC ALLOY
COATED STEEL SHEET IN COIL QTY
721.044 KG - 544/256.691.
66420 Jan
2021JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL SHEET QTY 766.218 KG -
539/XII/J/2020272.773.
60820 Jan
2021JASA KOMISI ALUMINUM ZINC ALLOY
COATED STEEL SHEET IN COIL QTY
651.230 KG - 542/231.837.
88020 Jan
2021JASA KOMISI ALUMINUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 287.178 KG -
546/XII/J/2020102.235.
36810 Feb
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 488.594 KG - 002/I/J/2021173.939.
46415 Feb
2021JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL QTY 424.762 KG - 037/II/J/2021151.215.
27215 Feb
2021JASA KOMISI ZINC ALLOY COATED STEEL
QTY 541.824 KG - 038/II/J/2021192.889.
34415 Feb
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 381.978 KG -
035/II/J/2021135.984.
16815 Feb
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC &
PREPAINTED GALVALUME QTY 866.497 KG
- 036/II/J/2021308.472.
93215 Feb
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 321.748 KG -
034/II/J/2021114.542.
28803 Mar
2021JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL QTY
1.711.695 KG - 041/II/J/2021609.363.
42022 Mar
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 1.584.784 KG - 057/II/J/2021564.183.
10422 Mar
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC STEEL
SHEET IN COIL QTY 542.445 KG -
074/III/J/2021193.110.
42022 Mar
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC STEEL
SHEET IN COIL QTY 186.601 KG -
073/III/J/202166.429.9
5626 Mar
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 474.858 KG - 040/II/J/2021169.049.
44830 Mar
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 1.644.874 KG - 039/II/J/2021585.575.
14407 Apr
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 651.445 - '080/III/J/2021231.914.
42012 Apr
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 1.230.386 KG -
'108/IV/J/2021438.017.
41612 Apr JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY 523.692. 2021 COATED STEEL QTY 1.471.046 KG -
'098/IV/J/2021376 12 Apr
2021JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL QTY 1.077.277 KG - '097/IV/J/2021383.510.
61212 Apr
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC &
PREPAINTED GALVALUME QTY 791.781 KG
- 109/IV/J/2021281.874.
03612 Apr
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 772.434 KG -
106/IV/J/2021274.986.
50412 Apr
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 858.686 KG -
'107/IV/J/2021305.692.
21614 Apr
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL 497.993 KG - 081/III/J/2021177.285.
50830 Apr
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 1.190.230 KG - 090/III/J/2021423.721.
88030 Apr
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 650.370 KG - 091/III/J//2021231.531.
72003 Mei
2021JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL
1.172.480 KG - 110/IV/J/2021417.402.
88003 Mei
2021JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL
3.022.075 KG - 111/IV/J/20211.075,85
8.70004 Mei
2021JASA KOMISI ZINC COATED STEEL SHEET
IN COIL QTY 91.176 KG - 141/IV/J/202132.458.6
5604 Mei
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET IN
COIL QTY 322.845 KG - 129/IV/J/2021114.932.
82004 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 227.680 - 160/V/J/202169.442.4
0004 Jun
2021JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL SHEET
QTY 1.564.055 MT - INV : 151/V/J/2021556.803.
58007 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY QTY
569.759 MT - INV : 128/IV/J/2021202.834.
20408 Jun
2021JASA KOMISI PRIME HOT ROLLED ALLOY
STEEL CHEQUERED QTY 957.078 MT - INV :
150/V/340.719.
76808 Jun
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET
QTY 400.934 MT - INV : 133/IV/J/2021142.732.
50408 Jun JASA KOMISI GALVALUME STEEL SHEET 337.661. 2021 QTY 948.487 MT - INV : 147/IV/J/2021 371 08 Jun
2021JASA KOMISI GALVALUME DAN
PREPAINTED GALVALUME QTY 1.147.323
MT - INV : 146/IV/J408.446.
98824 Jun
2021JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL QTY 467.382 MT - 171/V/J/2021142.551.
51024 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 919.057 MT -
187/VI/J/2021327.184.
29224 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 143.040 MT -
186/VI/J/202150.922.2
4024 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 261.655 MT -
188/VI/J/202193.149.1
8024 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED COIL STEEL QTY 200.130 MT -
192/VI/J/20271.246.2
8024 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 827.566 MT -
194/VI/J/2021294.613.
49624 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 848.065 MT -
191/VI/J/2021301.911.
14024 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 1.252.765 MT -
193/VI/J/2021445.984.
34024 Jun
2021JASA KOMISI PREPAINTED GALVALUME
STEEL QTY 38.819 MT - 196/VI/J/202113.819.5
6424 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 515.635 MT -
190/VI/J/2021183.566.
06024 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 698.408 MT -
189/VI/J/2021248.633.
24830 Jun
2021JASA KOMISI ALUMINIUM ZINC ALLOY
COATED STEEL QTY 427.506 MT -
172/V/J/2021130.389.
33002 Jul
2021JASA KOMISI GALVALUME STEEL QTY
2.103.044 MT - INV : 195/VI/J/2021748.683.
66418 Agu
2021JASA KOMISI ZINC COATED STEEL SHEET
IN COIL 484.300 KG - 226/VII/2021147.711.
50019 Agu
2021JASA KOMISI ZINC COATED STEEL SHEET
IN COIL 797.010 KG - 233/VII/2021283.735.
56019 Agu
2021JASA KOMISI ZINC COATED STEEL SHEET
IN COIL 550.643 KG - 232/VII/2021196.028.
90819 Agu
2021JASA KOMISI ZINC COATED STEEL SHEET
IN COIL 537.194 KG - 229/VII/2021163.844.
17019 Agu
2021JASA KOMISI ZINC COATED STEEL SHEET
IN COIL 773.540 KG - 230/VII/2021275.380.
24019 Agu
2021JASA KOMISI ZINC COATED STEEL SHEET
IN COIL 76.935 KG - 167/V/202127.388.8
6019 Agu
2021JASA KOMISI ALUMUNIUM ZINC COATED
STEEL SHEET IN COIL 96.142 KG -
231/VII/202134.226.5
5216 Sep
2021JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL QTY
1.123.680 MT MV. ATAYAL - INV :
274/IX/J/2021400.030.
08003 Nop
2021JASA KOMISI PRIME HOT MV. HARVEY
WELL V2811 1.491.072 MT - 13/10/2021530.821.
63216 Des
2021JASA KOMISI HOT ROLLED STEEL 715.850
KG - INV.347/XII/J/2021254.842.
600 - Saksi menerangkan:
- Terkait penjelasan keuntungan yang diperoleh oleh PT BES selama 2018 hingga 2020, dapat tercermin di laporan keuangan audited yang telah diserahkan, dan untuk menunjukan keselarasan keuntungan yang tertera di laporan keuangan kami menyiapkan beberapa sample pembelian barang import dan penjualan barang import yang dilakukan oleh PT BES selama periode 2018 hingga 2022.
- Berdasarkan laporan keuangan audited 2018, dapat disimpulkan bahwa laba kotor yang didapatkan berkisar 8% dan itu bisa dibuktikan dengan sample yang kita berikan, begitu juga dengan biaya yang akan berlaku secara proporsional hingga didapat keuntungan sebesar 1,8%.
- Untuk 2019 disimpulkan bahwa laba kotor senilai 8,3% yang nantinya bisa dibuktikan dengan dokumen pembelian dan penjualan import yang telah diserahkan, begitu juga dengan biayanya yang akan berlaku secara proprosional hingga didapat keuntungan bersih sebesar 1,65 %.
- Dan begitu juga dengan pada tahun 2020 laba kotor yang dihasilkan senilai 11% yang nantinya bisa dibuktikan dengan dokumen pembelian dan penjualan import yang telah diserahkan, begitu juga dengan biayanya yang akan berlaku secara proporsional hingga didapat keuntungan bersih sebesar 1,4%.
- Adapun data terkait dengan pembelian dan penjualan sehingga didapat margin keuntungan terlampir dalam berita acara pemeriksaan ini.
- Saksi menerangkan jenis dan sumber barang yang dibeli oleh konsumen PT BES serta rekening Bank yang digunakan untuk pembayaran atas pembelian barang PT BES
NO NAMA KONSUMEN /
COSTUMERJenis
BarangSumber
Barang /
bahanRekening TOTAL
PENJUALAN
2018 s/d 2021
(RP.)1 PT.ANUGERAH JAYA
GEMILANGCoil
galvalume
dan
galvanisimport NISP
545800045688190.275.857.666 2 PT.AVIRA JAYA
MURNICoil
galvalumeimport NISP
54580004568866.599.585.194 dan
galvanis3 PT.AURI STEEL
METALINDOCoil
galvalumeimport NISP
54580004568831.591.324.648 4 PT.BANGUN ERA
SEJAHTERA
MANDIRICoil CRC /
plate putihLokal
dan
importBCA
7130312688,
BCA
7131858888299.075.166.299 5 PT.BINA USAHA
GLOBALINDO MITRA
ABADIPlate
galvalume
dan
galvanisImport NISP
54580004568814.064.387.092 6 PT.BUKIT JAYA
PERKASAPlate
galvalume,
Plate
galvanizeImport NISP
545800045688,
BCA
7131858888358.366.685.116 7 PT.BUANA BAJA
SUKSESPlate
galvalume
dan
galvanisImport NISP
5458000456883.037.115.965 8 PT.CAHAYA BAJA
FANTASINDOPlate
galvalume
dan
galvanisImport NISP
5458000456887.272.705.182 9 PT.CAHAYA BAJA
SEMESTAPlate
galvalume
dan
galvanisImport NISP
5458000456885.772.606.858 10 PT.CELEBES
KONTRUKSINDOPlate
galvalume
dan
galvanisImport NISP
545800045688,
BCA 713 1858
888141.318.052.472 11 PT.CATUR PANCA Besi Siku, Lokal BCA 4.072.361.951 MANDIRI Plat hitam 7130312688 12 PT.HARAPAN MITRA
SEJATIKanal C,
plat hitamLokal
dan
importBCA
713031268815.739.958.372 13 PT.ILHAM BINTANG
PEMRAKARSACoil
galvalume
dan
galvanisimport NISP
545800045688,
BCA
713185888872.352.267.183 14 PT.INDO BAJA
SUKSESPlat hitam
(HRC)Lokal BCA
7130312688270.398.910 15 PT.KARYA CIPTA
METALINDO
PERKASAPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
54580004568828.004.355.849 16 PT.MAHKOTA METAL
INDONESIACoil
Galvalume
dan
galvanisLokal
dan
importNISP
54580004568824.651.557.185 17 PT.MASTERINDO
JAYAPlate
Galvalume
dan
galvanisLokal
dan
importNISP
545800045688
BCA
713031268842.780.155.958 18 PT.MILPO
METALINDO
PERKASAPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
54580004568830.985.769.529 19 PT.MITSUI
INDONESIAPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
54580004568864.872.520.541 20 PT.MULTIBAJA
ADIGUNAPlate hitam
(HRC),
Kanal C
HRCLokal BCA
713031268815.763.995.997 21 PT.MITRA
SARANASUKSES
UTAMAPlate
checker
(bordes),
Plate HRC,
Kanal C
HRCLokal BCA
71303126881.719.002.037 22 PT.MASAJAYA
BERDIKARI STEELKanal C
HRCLokal
dan
ImportBCA
713031268816.970.322.899 23 PT.NATA ANJAYA
PERKASAPlate HRC,
Plate
CheckerLokal
dan
ImportBCA
71303126882.958.999.093 24 PT.NUSANTARA ELKA
SUMBERPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
5458000456887.887.311.318 25 PT.PANCA LOGAM
SUKSES MANDIRIPlate HRC,
Besi WFLokal BCA
713031268825.751.917.806 26 CV.PLATINUM
PRIMORISPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
545800045688,
BCA
713185888829.956.532.770 27 PT.PRIMA BAJAINDO
SUKSESKanal C
(CNP)Lokal
dan
ImportBCA
71303126884.095.218.664 28 CV.PRAKARSA JAYA Besi WF,
Siku, kanal
U, Bordes
(checker)Lokal BCA
71303126887.043.628.682 29 PT.SAMUDRA BAJA
DUNIAPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
545800045688213.442.657.151 30 PT.SINARINDO Plat Hitam Lokal BCA 16.028.623.755 MEGAH PERKASA (HRC) 7130312688 31 PT.SUMBER METAL Plat Hitam
(HRC),
kanal C
HRC,
Kanal C
CRCLokal BCA
713031268848.315.647.658 32 PT.TIRTAMULIA
GEMILANGPlat HRC,
Plat Bordes
(checker)Lokal BCA
713031268815.524.646.312 33 PT.TRINITY KARUNIA
BAJAPlat HRC,
Plat Bordes
(checker)Lokal BCA
7130312688951.012.326 34 PT.TOTAL SUKSES
PERSADAPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
54580004568823.947.586.550 35 PT.WIJAYA
STEELINDOPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
5458000456881.787.152.583 36 PT.WIRA HANDAL
SEJAHTERAPlat HRC,
Plat
Bordes,
Kanal C
HRCLokal BCA
71303126887.854.577.214 37 CV. BINTANG BALI
CERMELANGPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
5458000456881.441.223.821 38 PT. KARYAMANDIRI
SEMESTAPlate
Galvalume
dan
galvanisImport NISP
54580004568811.165.369.017 39 PT. JAYATAMA EKA Besi Lokal BCA 10.853.873.201
STEEL Hollow,
Plate HRC,
kanal C 7130312688 - Saksi menerangkan Bahwa besi atau baja, baja paduan dan produk turunnya yang berasal dari import (tetapi saksi tidak tahu menggunakan Surat Penjealsan (Sujel) atau Persetujuan Import (PI)) dan Supplier lokal dijual oleh PT BES kepada seluruh customer PT BES, tidak ada pengkhususan customer terhadap produk-produk PT BES, penjualan tergantung dengan stock barang yang ada digudang, apakah itu berasal dari import maupun produk lokal tidak ada perbedaan.
- Saksi menerangkan rekening PT BES yang aktif yaitu:
No Nomor
RekeningPenggunaan 1 BCA 7131858888 - Pembayaran Supplier Import
- Penerimaan pembayaran pelanggan
- Pembayaran Pajak PIB
- Pemindahbukuan antar rekening
Perusahaan
- Pembayaran Biaya atas importasi
- Operasional Perusahaan2 BCA 7130312688 - Pembayaran Supplier Lokal
- Pembayaran PIB, Pajak, Operasional
- Penerimaan pembayaran pelanggan
- Pembayaran Hutang Bank3 BCA 1793882177 - Rekening Pinjaman (Pinjaman Rekening
Koran)4 BCA 1790182177 - Hanya sebagai penampung pelunasan
Hutang pembelian dengan fasilitas LC5 OCBC NISP
545800045688
- Penerimaan pembayaran dari pelanggan.
- Pemindahbukuan antar rekening
perusahaan
- Pembayaran Pajak PIB
- Pembayaran Jasa Importasi Meraseti dan
biaya terkait importasi6 OCBC NISP - Hanya sebagai pelunasan Hutang 545800045589 pembelian dengan fasilitas LC (Import) 7 INDEX No. Rek.
129 1088899.
- Rekening Pinjaman (PRK) - Saksi menerangkan rekening yang digunakan PT BES untuk menampung hasil penjualan dari konsumen, baik konsumen yang membeli bahan besi atau baja yang berasal dari impor maupun lokal adalah sebagai berikut: Bahwa didalam rekening BCA 7130312688 digunakan untuk
menampung keuntungan/hasil penjualan PT BES kepada konsumen / costumer, baik konsumen/costumer yang membeli besi atau baja hasil importasi PT BES maupun pembelian lokal PT BES.No Nomor Rekening Peruntukan 1 BCA 7131858888 Pembayaran dari konsumen atas
pembelian bahan baku besi / baja
yang berasal dari import2 BCA 7130312688 Pembayaran dari konsumen atas
pembelian bahan baku besi / baja
yang berasal dari import dan lokal5 OCBC NISP
545800045688
Pembayaran dari konsumen atas
pembelian bahan baku besi / baja
yang berasal dari import - Saksi menerangkan pembayaran dari konsumen / customer di rekening BCA 7131858888 atas pembelian bahan besi atau baja yang berasal dari impor dipergunakan oleh PT BES untuk:
Pembayaran hutang L/C. Bahwa pembelian ke supplier impor pembiayaan dengan cara pinjaman L/C, sehingga PT BES melakukan pembayaran hutang L/C secara bertahap.
Pindahbuku antar rekening perusahaan.
Bahwa setelah menerima dana dari konsumen / customer PT BES melakukan pemindahbukuan antar rekening perusahaan.
Pembayaran PIB dan pembayaran Biaya terkait import
- Saksi menerangkan pembayaran dari konsumen / customer di rekening BCA 7130312688 atas pembelian bahan besi atau baja yang berasal dari impor dipergunakan oleh PT BES untuk:
Pembayaran hutang L/C. Bahwa pembelian ke supplier impor pembiayaan dengan cara pinjaman L/C, sehingga PT BES melakukan pembayaran hutang L/C secara bertahap.
Pindahbuku antar rekening perusahaan.
Bahwa setelah menerima dana dari konsumen / customer PT BES melakukan pemindahbukuan antar rekening perusahaan.
Pembayaran PIB dan pembayaran Biaya terkait import.
Pembayaran kebutuhan operasional perusahaan.
Pembayaran atas pembelian asset perusahaan berupa kendaraan, tanah dan bangunan.
- Saksi menerangkan pembayaran dari konsumen / customer atas pembelian bahan besi atau baja yang berasal dari impor dipergunakan oleh PT BES untuk:
- Pembayaran hutang L/C.
Bahwa pembelian ke supplier impor pembiayaan dengan cara pinjaman L/C, sehingga PT BES melakukan pembayaran hutang L/C secara bertahap contohnya: Transaksi diatas menggambarkan penerimaan dana dari konsumen PT Anugerah Jaya Gemilang, PT Celebes Kontruksindo, PT Baja Gemilang Semesta, dan dana tersebut digunakan untuk pelunasan hutang L/C di Bank OCBC NISP 545800045589 untuk pembayaran atas pembelian barang kepada supplier import Namkim Steel, Jinhai International, Hoa Sen Group.
- Pindahbuku antar rekening perusahaan.
Bahwa setelah menerima dana dari konsumen / customer PT BES melakukan pemindahbukuan antar rekening perusahaan, contohnya: Transaksi diatas menggambarkan penerimaan dana dari para konsumen, kemudian PT BES melakukan pemindahbukuan ke rekening BCA atas nama PT BES.
- Pembayaran PIB dan pembayaran Biaya terkait import.


Bahwa setelah menerima dana dari konsumen / customer PT BES melakukan pemindahbukuan antar rekening perusahaan, contohnya: Transaksi diatas menggambarkan penerimaan dana para dari konsumen, kemudian PT BES melakukan pembayaran PIB atas barang masuk dari supplier Hoa Sen Group, selain dipergunakan untuk membayar biaya import seperti jasa trucking, bongkar muat dll.

- Saksi menerangkan terdapat transaksi pemidahbukuan antar rekening perusahaan didalam rekening BCA 7131858888, BCA 7130312688 dan OCBC NISP 545800045688 atas nama PT BES dalam kurun waktu 2018 s/s 2021 yaitu:
N
oRekening
AsalRekening
PenerimaJumlah
transaks
iNominal (Rp) Peruntukan 1 BCA
7131858888BCA
713031268886 38.044.603.83
6- mengendap
di rekening /
- pembayaran
hutang /
- Operasional2 BCA
7130312688
BCA
7131858888
23
8.352.899.346
- mengendap
di rekening /
- pembayaran
hutang /
- Operasional
/
- Pembayara
n supplierOCBC NISP
545800045688
12
17.755.255.38
8
- mengendap
di rekening /
- pembayaran
hutang /
- Operasional
/
- Pembayara
n supplierIndex
1291088899
25
41.410.000.00
0
- pembayaran
hutangMandiri
155000559599
9
53
93.750.000.00
0
- pembayaran
hutang
- Pembayara
n supplier3 OCBC NISP
54580004568
8BCA
713185888826 55.131.628.35
0- pembayaran
biaya
importasi
- Pembayara
n Pajak PIBBCA
7130312688
9
35.622.088.04
7
- Pembayara
n hutang
Supplier
- Mengendap
di rekening /
- Operasional - Saksi menerangkan rekening koran OCBC NISP 545800045589 dipergunakan oleh PT BES untuk menampung pemindahbukuan dari rekening OCBC NISP 545800045688 untuk pembayaran hutang L/C, contohnya: Dari rekening koran tersebut dapat dilihat setelah uang masuk dari rekening OCBC NISP 545800045688 ke rekening OCBC NISP 545800054688, ditanggal yang sama langsung dilakukan pembayaran pelunasan atas pembelian import melalui L/C.

- Saksi menerangkan rekening koran INDEX No. Rek. 1291088899 merupakan rekening pinjaman PT BES, dan untuk melunasi pinjaman tersebut PT BES melakukan transfer dari Rekening BCA 7130312688 ke rekening Index 1291088899.

Dari rekening koran tersebut dapat dilihat setelah uang masuk dari rekening BCA 7130312688 an PT BES, ke rekening Bank Index 1291088899 untuk dilakukan pembayaran atas bunga pinjaman rekening koran.
- Saksi menerangkan dari hasil penjualan dan penggunaan atas uang hasil penjualan produk berasal dari import (saksi tidak mengetahui apakah import dengan surat penjelasan atau persetujuan import) dan hasil penjualan produk yang berasal dari lokal disimpan didalam rekening penerimaan dan pengeluaran PT BES, yakni:
- Bank BCA No. Rek. 713 031 2688: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku lokal dan import, tetapi lebih banyak local, import hanya sedikit.
- Bank OCBC NISP No. Rek. 545 8000 45688: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku import.
- Bank BCA – CBC No. Rek. 713 858 888: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku dan import.
- Saksi menerangkan dana untuk pembelian asset perusahaan, pembayaran hutang perusahaan, biaya operasional perusahaan, pembayaran supplier, dan biaya untuk melakukan impor kembali kebutuhan besi/baja oleh PT BES diperoleh dari hasil penjualan CNP (kanal C), pipa hollow, dan plate baik dari bahan baku local maupun import serta ditambah pendapatan sewa gudang dan jasa pemotongan Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
46. TAUFIQ
- Saksi TAUFIQ, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangannya saat itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, saksi tidak mendapatkan tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera..
- Bahwa Riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
- Tahun 1998 bekerja di PT. Heksa Mitra Usaha Jakarta
- Tahun 1999 bekerja di Yayasan Dian Krida Utama Jakarta
- Tahun 2000 sebagai Driver pada PT. Huawei Jakarta
- Tahun 2015 s.d sekarang sebagai Karyawan Bagian Perijinan pada Meraseti Group.
1 Bahwa saksi bekerja di PT. Meraseti Logisti sejak tahun 2015 s/d sekarang;
2 Bahwa tugas saksi di PT. Meraseti Logistik adalah mengurus perizinan impor perusahaan-perusahaan antara lain:
- PT. Perwira Adhitama Sejati;
- PT. Prasasti Metal Utama;
- PT. Bangun Era Sejahtera;
- PT. Jaya Arya Kemuning;
- PT. Inti Sumber Baja;
- PT. Duta Sari Sejahtera.
Yang meliputi surat-surat perizinan impor dan surat penjelasan di Kementerian Perdagangan R.I.;
3 Bahwa pertama saksi menerima berkas-berkas perusahaan tersebut berupa NPWP, Akta Perusahaan, NIB, APIP-P/APIP-U, KTP dan NPWP pengurus perusahaan yang saksi terima dari Budi Hartono Linardi yang saksi ketahui sebagai pemilik PT. Meraseti Group, kemudian saksi mendapat perintah untuk bertemu dengan. Ira Chandra (Alm.) dan TAHAN BANUAREA, S.E., yang bertugas di Kementerian Perdagangan R.I. Gedung Belakang, setelah bertemu dengan Ira Chandra (Alm.) dan TAHAN BANUAREA, S.E., saksi menyerahkan dokumen tersebut di luar kantor Kementerian Perdagangan R.I. dimana saksi mengatakan “Pak ini ada pengajuan untuk mendapatkan izin impor dengan Surat Penjelasan (Sujel) perusahaan-perusahaan ini”, setelah itu Ira Chandra (Alm.) dan TAHAN BANUAREA, S.E., mengatakan “tunggu sampai selesai” kemudian saksi mendapat kabar langsung via telepon dari Ira Chandra (Alm.) atau TAHAN BANUREA, S.E., yang mengatakan bahwa dokumen Sujel sudah bisa diambil, setelah itu saksi mengantarkan uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk semua perusahaan kepada Ira Chandra (Alm.) sedangkan untuk TAHAN BANUREA, S.E., sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk satu perusahaan yang nama nya seingat saksi bernama PT. Perwira.
4 Bahwa uang untuk mengurus perizinan impor baja dengan menggunakan Surat Penjelasan tersebut sudah disiapkan oleh Budi Hartono Linardi dengan perintah agar diserahkan kepada Ira Chandra (Alm.) dan TAHAN BANUREA, S.E.
5 Bahwa Saksi tidak mengetahui isi dari Surat Penjelasan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan R.I. karena semua kelengkapan dokumen pendukung keluarnya Surat Penjelasan itu telah disiapkan oleh Ira Chandra (Alm.) dan TAHAN BANUAREA, S.E.
6 Bahwa Saksi mulai melakukan kegiatan pengurusan izin impor dan Surat Penjelasan mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 7 Bahwa Saksi mulai berhubungan dengan Ira Chandra (Alm.) dan TAHAN BANUREA, S.E. mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 8 Bahwa Saksi menerima semua dokumen dan menyerahkan uang kepada Ira Chandra (Alm.) di lobby apartemen sebelah Stasiun Kereta Api Kalibata, sedangkan untuk dokumen yang diurus oleh TAHAN BANUAREA, S.E. saksi menerimanya di parkiran kantor Kementerian Perdagangan R.I. bersamaan dengan saksi menyerahkan uang dengan pecahan seratus ribu rupiah kepada TAHAN BANUAREA, S.E.
9 Bahwa setelah saksi menerima dokumen tersebut, saksi menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Budi Hartono Linardi.
10Diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa: Dapat Saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dokumen tersebut.
11Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengurusan impor baja untuk permohonan Non Surat Penjelasan.
12Bahwa dapat saksi sampaikan, saksi mengurus Surat Penjelasan untuk perusahaan-perusahaan berikut:

- PT. Jaya Arya Kemuning, seingat saksi pernah 2 (dua) kali yaitu tahun 2017 saksi lupa nomor dan tanggal suratnya dan 2020
- PT. Perwira Adhitama Sejati, pernah 2 (dua) kali yaitu Surat Penjelasan Nomor: 340/DAGLU.4.3/2017 tanggal 08 Maret 2017 dan 2020
- PT. Prasasti Metal Utama, pernah 2 (dua) kali yaitu Surat Penjelasan Nomor: 435/DAGLU.4.3/9/2017 tanggal 27 September 2017 dan 2020
- PT. Bangun Era Sejahtera, pernah 2 (dua) kali yaitu tahun 2017 dan 2020
- PT. Intisumber Bajasakti, pernah 2 (dua) kali yaitu Surat Penjelasan Nomor: 1717/DAGLU.4.3/5/2017 tanggal 12 Mei 2017 dan 2020
- PT. Duta Sari Sejahtera, pernah 2 (dua) kali yaitu Surat Penjelasan Nomor: 825/DAGLU.4.3/4/2017 tanggal 13 April 2017, Surat Penjelasan Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020.
13Bahwa saksi mendapat/memperoleh dokumen-dokumen legalitas ke- 6 perusahaan tersebut diatas dari Budi Hartono Linardi.
14Bahwa untuk setiap 1 (satu) Surat Penjelasan, saksi menyerahkan uang total sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Ira Chandra (Alm.), dimana setiap pengurusan 1 (satu) Surat Penjelasan, saksi serahkan tunai yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Ira Chandra (Alm.) dan saksi juga pernah menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada TAHAN BANUREA, S.E. atas permintaan Ira Chandra (Alm.) di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan R.I.
15Bahwa dapat saksi jelaskan awalnya Budi Hartono Linardi memanggil saksi dan menanyakan “kamu bisa mengerjakan Surat Penjelasan tanpa kontrak?” lalu saksi menjawab ”sini saya kerjain, saya cari jalan”, selanjutnya saksi menemui orang di Kemendag dan bertemu dengan Ira Chandra (Alm.) di lantai 1 dan menyampaikan maksud saksi untuk mengurus Surat Penjelasan namun tidak memiliki kontrak dengan BUMN, kemudian oleh Ira Chandra (Alm.), saksi diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen legalitas perusahaan sedangkan untuk dokumen kontrak BUMN akan disiapkan sendiri oleh Ira Chandra (Alm.), pada saat itu Ira Chandra (Alm.) meminta uang sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap Surat Penjelasan yang diterbitkan.
16Bahwa sumber dana untuk pengurusan Surat Penjelasan ke-6 perusahaan tersebut, saksi peroleh dengan cara meminta uang kepada Budi Hartono Linardi yang diberikan dengan cara tunai (cash). 17Bahwa saksi menyampaikan kepada Budi Hartono Linardi jika biaya setiap pengurusan 1 (satu) Surat Penjelasan adalah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Budi Hartono Linardi menyanggupi besaran biaya tersebut. Bahwa penyerahan uang dari Budi Hartono Linardi kepada saksi untuk pengurusan Surat Penjelasan ke-6 perusahaan dilakukan secara tunai dan bertahap sesuai dengan progres pengurusan Surat Penjelasan.
18Bahwa nilai Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per Surat Penjelasan terdiri dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk Ira Chandra (Alm.), sedangkan sisanya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) saksi ambil untuk saksi pribadi. Bahwa rincian item biaya tersebut tidak saksi sampaikan kepada Budi Hartono Linardi. 19Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber dana yang diserahkan Budi Hartono Linardi kepada saksi dalam rangka pengurusan Surat Penjelasan ke Kementerian Perdagangan R.I. 20Bahwa awalnya sekitar bulan Desember 2016 saksi pernah mengurus Surat Penjelasan untuk PT. Jaya Arya Kemuning atas permintaan Budi Hartono Linardi, lalu saksi menemui orang di Kementerian Perdagangan R.I. dan bertemu dengan Ira Chandra (Alm.) di lantai 1, pada saat itu saksi menyampaikan maksud saksi untuk mengurus Surat Penjelasan namun tidak memiliki kontrak dengan BUMN, kemudian oleh Ira Chandra (Alm.) saksi diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen legalitas perusahaan (kop surat, stempel, akte perusahaan, NPWP) sedangkan untuk dokumen kontrak BUMN akan disiapkan sendiri oleh Ira Chandra (Alm.), pada saat itu Ira Chandra (Alm.) meminta uang sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga rtaus lima puluh juta rupiah) untuk setiap Surat Penjelasan yang diterbitkan karena menurut Ira Chandra (Alm.) bukan untuk yang bersangkutan sendiri yang bekerja, lalu saksi negosiasi supaya jumlahnya bisa turun menjadi Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) surat penjelasan, sampai pada akhirnya disepakati oleh Ira Chandra (Alm.) jumlah uang yang harus dibayar untuk setiap 1 (satu) Surat Penjelasan adalah sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga rtaus juta rupiah), sedangkan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) merupakan fee saksi. Selanjutnya saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) untuk menyerahkan dokumen legalitas perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning beserta uang DP (down payment / uang muka) sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saksi ambil terlebih dahulu dimana sebelumnya saksi meminta uang operasional kepada Budi Hartono Linardi untuk pengurusan Surat Penjelasan PT. Jaya Arya Kemuning yang diberikan Budi Hartono Linardi sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya saksi meminta uang sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran fee pengurusan Surat Penjelasan, Lalu sekitar bulan Februari 2017 Surat Penjelasan atas PT. Jaya Arya Jaya Kemuning terbit dan saksi janjian dengan Ira Chandra (Alm.) untuk penyerahan sisa uang pengurusan sejumlah Rp. 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan sekaligus pengambilan Surat Penjelasan PT. Arya Jaya Kemuning di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata.
21Bahwa setelah saksi menerima Surat Penjelasan PT. Jaya Arya Kemuning dari Ira Chandra (Alm.) lalu surat tersebut saksi perlihatkan/tunjukkan kepada Budi Hartono Linardi yang kemudian oleh Budi Hartono Linardi perintahkan agar Surat Penjelasan tersebut diserahkan kepada saksi Yan Utara dari PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia.
22Bahwa pihak yang menggunakan Surat Penjelasan PT. Jaya Arya Kemuning tersebut adalah saksi Yan Utara dari PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia karena yang bersangkutan yang melakukan submit ke Bea Cukai.
23Bahwa dapat saksi sampaikan setelah saksi berhasil melakukan pengurusan Surat Penjelasan untuk perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning sekitar bulan Februari 2017, selanjutnya saksi melakukan pengurusan Surat Penjelasan untuk ke-5 perusahaan yaitu PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Duta Sari Sejahtera secara bertahap yaitu dengan cara yang sama terlebih dahulu menemui Ira Chandra (Alm.) dengan menyerahkan dokumen legalitas ke-5 perusahaan dan menyerahkan DP untuk masing-masing Surat Penjelasan sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) baru saksi serahkan apabila Surat Penjelasannya sudah terbit.
24Bahwa uang pengurusan Surat Penjelasan ke-5 perusahaan tersebut adalah senilai Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap pengurusan Surat Penjelasan dimana saksi serahkan kepada Ira Chandra (Alm.) secara tunai yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata yang waktunya saksi sudah tidak ingat lagi yaitu antara bulan Maret 2017 sampai dengan Mei 2017.
25Bahwa saksi tidak mendapat Surat Kuasa dari masing-masing 6 (enam) perusahan (PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Duta Sari Sejahtera). Sedangkan dokumen- dokumen legalitas 6 (enam) perusahan tersebut saksi peroleh dari Budi Hartono Linardi.
26Bahwa pada sekitar bulan Mei 2020 saksi pernah mengurus Surat Penjelasan untuk ke-6 perusahaan (PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Duta Sari Sejahtera). 27Bahwa yang meminta saksi untuk mengurus Surat Penjelasan untuk ke-6 perusahaan (PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Duta Sari Sejahtera) sekitar bulan Mei 2020 tersebut adalah Budi Hartono Linardi.
28Bahwa pengurusan Surat Penjelasan untuk ke-6 perusahaan (PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Duta Sari Sejahtera) sekitar bulan Mei 2020 tersebut tidak melampirkan kontrak yang sebenarnya.
29Bahwa sekitar bulan Februari 2020 saksi dipanggil oleh Budi Hartono Linardi dengan maksud meminta saksi untuk melakukan pengurusan Surat Penjelasan ke-6 perusahaan (PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Duta Sari Sejahtera) dengan tanpa adanya kontrak nyata dengan BUMN. Selanjutnya saksi bermaksud menemui langsung saksi Indrasari Wisnu Wardhana untuk tujuan pengurusan Surat Penjelasan tersebut namun saksi tidak sampai bertemu saksi Indrasari Wisnu Wardhana karena ditahan oleh security, kemudian permohonan Surat Penjelasan saksi tersebut saksi titipkan kepada security untuk disampaikan kepada saksi Indrasari Wisnu Wardhana. Selanjutnya saksi menunggu proses permohonan Surat Penjelasan saksi tersebut kurang lebih 2 sampai 3 bulan namun Surat Penjelasan yang dimohonkan tidak terbit-terbit. Sampai pada akhirnya saksi berinisiatif untuk membuat Surat Penjelasan atas nama ke-6 perusahaan yang seolah-olah asli di Jalan Pramuka dengan biaya satu surat penjelasan senilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), lalu Surat Penjelasan ke-6 perusahan tersebut yaitu:
- Surat Penjelasan Nomor: 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Duta Sari Sejahtera
- Surat Penjelasan Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Inti Sumber Bajasakti
- Surat Penjelasan Nomor: 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Prasasti Metal Utama
- Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera
- Surat Penjelasan Nomor: 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning
- Surat Penjelasan Nomor: 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Perwira Adhitama Sejati
Saksi serahkan kepada PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia yaitu Yan Utara atau bu Sri (saksi lupa pastinya). 30Bahwa selain ke-6 perusahaan tersebut saksi pernah membuat/ memalsukan Surat Penjelasan untuk perusahaan PT. Globalindo sekitar bulan Mei tahun 2020.
31Bahwa tidak ada yang menyuruh saksi untuk membuat/memalsukan Surat Penjelasan, tindakan saksi membuat/memalsukan Surat Penjelasan atas nama PT. Globalindo adalah inisiatif saksi sendiri karena saksi terlilit utang.
32Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan biaya inklaring. Saksi tidak pernah menandatangani invoice yang ditujukan kepada PT. Jaya Arya Kemuning atas jasa Inklaring.
33Bahwa setelah saksi melihat dokumen-dokumen berupa: Dapat saksi jelaskan bahwa, saksi tidak mengetahui terkait dengan invoice-invoice tersebut diatas, dan saksi tidak pernah menandatangani invoice-invoice tersebut diatas.
34Bahwa nama-nama perusahaan yang tergabung ke dalam Meraseti Group diantaranya yaitu PT. Meraseti Logistik Indonesia, PT. Meraseti Maritim Indonesia, PT. Meraseti Merak Maritim, PT. Meraseti Perak Maritim, PT. Meraseti Digital Kreatif, PT. Meraseti Konsultama Indonesia, PT. Meraseti Bhakti Nusantara, PT. Meraseti Anugerah Utama, PT. Meraseti Transportasi Indonesia, PT. Mulia Perkasa Agung, PT. Meraseti Banten Logistik, dan PT. Amanah Langgeng Jaya.
Dengan struktur sebagai berikut:

- PT. Meraseti Logistik Indonesia, saksi pernah menjadi Komisaris (2020), Direkturnya YAN UTARA
- PT. Meraseti Maritim Indonesia, saksi pernah menjadi Komisaris (2020), seingat saksi Direkturnya RANDY
- PT. Meraseti Merak Maritim, Direkturnya saksi sendiri
- PT. Meraseti Perak Maritim, Direkturnya saksi lupa dan saksi selaku Kepala Cabang
- PT. Meraseti Digital Kreatif, Direkturnya YOHANES
- PT. Meraseti Konsultama Indonesia, Direkturnya RIZAN NAZMI
- PT. Meraseti Bhakti Nusantara, saksi lupa
- PT. Meraseti Anugerah Utama, saksi pernah menjadi Komisaris (2020)
- PT. Meraseti Transportasi Indonesia, saksi pernah menjadi Komisaris Utama (2020)
- PT. Mulia Perkasa Agung, Direktur saksi lupa
- PT. Meraseti Banten Logistik, Direktur saksi lupa
- PT. Mulia Perkasa Agung, Direkturnya HENDRA.
- PT. Meraseti Unggul Sejahtera, Direkturnya saksi sendiri.
35Bahwa nama saksi hanya dipinjam oleh Budi Hartono Linardi dalam kepengurusan dan kepemilikan saham-saham tersebut diatas. Sebenarnya kepemilikan saham adalah milik Budi Hartono Linardi. 36Bahwa saksi pernah melakukan pengurusan Surat Penjelasan terkait dengan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 sampai dengan 2021 untuk 6 (enam) perusahaan tersebut yaitu PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti; dan PT Prasasti Metal Utama.
37Bahwa Surat Penjelasan atas impor besi atau baja PT. Perwira Adhitama Sejati yang pernah saksi lakukan pengurusannya ada 3 (tiga) Surat penjelasan yaitu:
- Surat Penjelasan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016
- Surat Penjelasan Nomor: 340/DAGLU.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017
- Surat Penjelasan Nomor: 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 38Adapun kronologis saksi mengurus Surat Penjelasan Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 ATAS NAMA PT. Perwira Adhitama sejati adalah sebagai berikut: Bahwa sekitar bulan Desember 2015 saksi diminta oleh Budi Hartono Linardi untuk pengurusan Persetujuan Impor (PI) di Kemendag dengan menyampaikan “Fiq, ini ada yang mau ngurus PI” lalu saksi jawab, “saya ke Perdagangan dulu, cari jalan dulu!”. Selanjutnya saksi ke Kemendag untuk mencari jalan dan bertemu security (saksi lupa namanya) yang mengarahkan saksi untuk menemui Ira Chandra (Alm) dan menyampaikan maksud kedatangan saksi adalah mengurus ijin impor besi. Lalu Ira Chandra (Alm.) menyampaikan persyaratan-persyaratan berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan dan disamping itu Ira Chandra (Alm.) juga menyampaikan besaran biaya pengurusan Surat Penjelasan (Sujel) yaitu kisaran Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk setiap Surat Penjelasan (Sujel). Selanjutnya saksi kembali ke kantor jalan Sunter Garden Raya No. 11 Jakarta Utara menemui Budi Hartono Linardi dan menyampaikan “pak, saya sudah punya jalan dan saya minta persyaratan-persyaratannya”, dan dijawab oleh Budi Hartono Linardi, “ntar deh saya mintain ke perusahaannya”. Selanjutnya saksi menerima dokumen-dokumen persyaratan dari Budi Hartono Linardi berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Perwira Adhitama Sejati. Kemudian dokumen-dokumen persyaratan termasuk kop surat dan stempel perusahaan yang diserahkan oleh Budi Hartono Linardi tersebut saksi terima sambil saksi mengatakan, “bos, saya dalam pengurusan ini minta fee Rp. 350 juta”. Lalu Budi Hartono Linardi menyanggupi fee senilai Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan kemudian Budi Hartono Linardi menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada saksi.
Selanjutnya awal Januari 2016, saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata untuk menyerahkan dokumen persyaratan berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan milik PT. Perwira Adhitama Sejati Ira Chandra (Alm.) pada saat itu juga meminta uang muka pengurusan surat penjelasan (Sujel) sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) namun saksi baru menyerahkan uang muka sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sempilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saksi gunakan untuk operasional saksi. Lalu sekitar 3 (tiga) hari kemudian saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata menanyakan terkait dengan Surat Penjelasan (Sujel), yang dijawab oleh Ira Chandra (Alm.) bahwa Sujelnya sudah selesai dan Ira Chandra meminta uang sisa pengurusan yang belum dibayar. Sebagai bukti bahwa Sujel nya sudah terbit Ira Chandra (Alm.) menyerahkan fotocopy Sujel Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016.
Kemudian saksi membawakan fotocopy Sujel Nomor: 81/DAGLU.4- 3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 untuk menemui Budi Hartono Linardi dan menyampaikan, “bos, Sujelnya sudah jadi, saya minta sisa fee saksi sebesar Rp. 250 juta”. Kemudian Budi Hartono Linardi menghubungi pihak PT. Perwira Adhitama Sejati untuk meminta sisa uang pengurusan Sujel sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu Budi Hartono Linardi juga menyuruh saksi untuk menyerahkan fotocopy Sujel Nomor: 81/DAGLU.4- 3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 kepada PPJK (saksi YAN UTARA).
Selanjutnya saksi menerima uang sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai sisa pembayaran pengurusan Sujel dari Budi Hartono Linardi secara tunai di kantor jalan Sunter Garden Raya No. 11 Jakarta Utara, kemudian malamnya saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata untuk pengambilan Sujel Nomor: 81/DAGLU.4- 3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 sekaligus penyerahan sisa uang pengurusan Sujel sejumlah Rp. 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) saksi ambil / potong sebagai biaya operasional saksi sendiri. Selanjutnya asli Sujel Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 saksi terima dari Ira Chandra (Alm) dan selanjutnya saksi lupa menyerahkannya kepada siapa.
39Adapun kronologis saksi mengurus Surat Penjelasan Nomor: 340/DAGLU.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 atas nama PT. Perwira Adhitama Sejati adalah sebagai berikut:
Bahwa periode Februari 2017 saksi ada melakukan pengurusan Sujel Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning, kemudian setelah Sujel tersebut selesai sekitar bulan Februari 2017 maka saksi kembali diminta Budi Hartono Linardi untuk melakukan pengurusan Sujel PT. Perwira Adhitama Sejati dengan cara saksi menerima dokumen-dokumen persyaratan berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Perwira Adhitama Sejati dari Budi Hartono Linardi yang kemudian saksi serahkan kepada Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata sedangkan uang muka pengurusan Sujel PT. Perwira Adhitama Sejati baru diberikan oleh Budi Hartono Linardi keesokan harinya sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang langsung saksi serahkan hari itu juga kepada Iras Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata. Sekitar pertengahan bulan Maret 2017 Sujel Nomor: 340/DAGLU.4.3/3/2017 tanggal 08 Maret 2017 atas nama PT. Perwira Adhitama Sejati saksi terima dari Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata sekaligus saksi menyerahkan uang sisa pengurusan Sujel sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Namun sebelumnya saksi meminta kepada Budi Hartono Linardi sisa uang pengurusan Sujel PT. Perwira Adhitama Sejati sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selisihnya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) saksi potong untuk keperluan operasional saksi.40Bahwa Surat Penjelasan atas impor besi atau baja PT. Jaya Arya Kemuning yang pernah saksi lakukan pengurusannya ada 2 (dua) Surat penjelasan yaitu:
- Surat Penjelasan Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017
- Surat Penjelasan 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020.
41Bahwa sekitar akhir Januari 2017 saksi ditemui Budi Hartono Linardi di kantor jalan Sunter Garden Raya No. 11 Jakarta Utara yang menanyakan apakah saksi masih bisa mengurus Surat Penjelasan untuk perusahaan lainnya. Dan saksi menyanggupi untuk melakukan pengurusan Sujel yang diminta. Kemudian Budi Hartono Linardi meminta kepada perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan berupa akte pendirian dan perubahaan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning. Karena saksi sudah mengetahui jalur pengurusannya maka saksi langsung meminta fee sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Budi Hartono Linardi menyerahkan dokumen persyaratan berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning. Lalu sekitar akhir Januari 2017 saksi menemui Ira Chandra (Alm.) untuk menyerahkan dokumen persyaratan berupa akte pendirian dan perubahaan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Jaya Arya Kemuning di Apartemen Woodlan Park Residence Kalibata dan saksi meminta pengurangan biaya pengurusan Sujel yang dijawab oleh Ira Chandra (Alm.) bahwa biayanya tetap senilai Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Sujel karena dia tidak sendiri dalam pengurusan Sujel tersebut.
Selanjutnya saksi kembali menemui Budi Hartono Linardi untuk meminta uang muka fee pengurusan Sujel PT. Jaya Arya Kemuning sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setelah menerima uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Budi Hartono Linardi tersebut secara tunai lalu saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodlan Park Residence Kalibata untuk menyerahkan uang muka pengurusan Sujel PT. Jaya Arya Kemuning sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) di depan Kantor Kemendag untuk menanyakan perihal Surat Penjelasan PT. Jaya Arya Kemuning dan dijawab oleh Ira Chandra (Alm.) bahwa Sujel PT. Jaya Arya Kemuning belum selesai dan dijanjikan akan selesai dalam waktu 2 (dua) hari ke depan. Lalu 2 (dua) hari berikutnya saksi langsung menemui Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Risidence menanyakan perihal Sujel PT. Jaya Arya Kemuning dan dijawab oleh Ira Chandra (Alm.) masih dalam proses dan saksi dijanjikan bahwa Sujel PT. Jaya Arya Kemuning baru selesai besok dan Ira Chandra (Alm.) meminta saksi untuk sekaligus membawa sisa pembayaran pengurusan Sujel PT. Jaya Arya Kemuning sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selanjutnya saksi menemui Budi Hartono Linardi untuk meminta sisa uang pengurusan Sujel sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Budi Hartono Linardi menanyakan kepastian apakah Sujel PT. Jaya Arya Kemuning sudah benar-benar selesai atau belum. Lalu saksi meyakinkan Budi Hartono Linardi bahwa Sujel PT. Jaya Arya Kemuning sudah benar-benar selesai karena pengurusan Sujel sebelumnya (Sujel PT. Perwira Adhitama Sejati) tidak ada kendala. Budi Hartono Linardi merasa yakin dia kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi. Selanjutnya saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodlan Park Residence Kalibata untuk mengambil Sujel Nomor: 282/DAGLU.4- 3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 sekaligus saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisa Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) saksi potong / ambil untuk keperluan operasional saksi sendiri. Lalu fotokopi Sujel Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning saksi serahkan ke PPJK Meraseti (YAN UTARA) sedangkan aslinya saksi lupa.
42Bahwa Surat Penjelasan atas impor besi atau baja PT. Duta Sari Sejahtera yang pernah saksi lakukan pengurusannya ada 2 (dua) Surat penjelasan yaitu:
- Surat Penjelasan Nomor: 825/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017
- Surat Penjelasan Nomor: 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 43Bahwa dapat saksi sampaikan kronologis saksi melakukaan pengurusan Surat Penjelasan untuk PT. Duta Sari Sejahtera saksi lakukan bersamaan dengan saksi melakukan pengurusan Surat Penjelasan PT. Bangun Era Sejahtera yaitu sekitar awal April 2017 saksi dipanggil oleh Budi Hartono Linardi dan menanyakan kepada saksi, “lu sama siapa sih ngerjain Surat Penjelasan selama ini?” dan saksi tidak memberi tahu Budi Hartono Linardi. Selanjutnya Budi Hartono Linardi menawarkan 2 (dua) perusahaan untuk diuruskan Sujel nya yaitu PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Bangun Era Sejahtera. Selanjutnya saksi menerima dokumen persyaratan berupa berupa akte pendirian dan perubahaan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan untuk 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Bangun Era Sejahtera. Kemudian saksi bertemu lagi dengan Ira Chandra (Alm.) untuk memberikan berkas tersebut dan besoknya saksi menemui Budi Hartono Linardi untuk meminta uang pangkal pekerjaan saksi sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun oleh Budi Hartono Linardi tidak langsung diberikan dan saksi menunggu selama dua hari dengan alasan Budi Hartono Linardi mau minta uang ke PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Bangun Era Sejahtera kemudian saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) di apartemennya untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan berkata kepada saksi “dua hari lagi lo dateng ya” kemudian sesuai kesepakatan saksi datang dan menemui Ira Chandra dan dia berpesan kepada saksi “nie gw titip 50 juta lo kasi ke yang namanya TAHAN” dan saksi menjawab “iya” namun pada kenyataannya uang tersebut tidak saksi serahkan dan saksi tidak pernah kenal dan bertemu dengan yang namanya TAHAN BANUREA, SE. dan pada saat itu Ira Chandra (Alm.) berpesan kepada saksi untuk datang lagi delapan hari kemudian dimana sesuai kesepakatan itu saksi datang ke apartemen Ira Chandra (Alm.) dan saksi diberikan fotokopi Surat Penjelasan Nomor: 825/DAGLU.4- 3/4/2017 tanggal 13 April 2017 milik PT. Duta Sari Sejahtera dan Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 milik PT. Bangun Era Sejahtera untuk kemudian saksi serahkan kepada Budi Hartono Linardi sebagai bukti bahwa Ira Chandra (Alm.) sudah selesai mengerjakan tugasnya dan kemudian saksi meminta pelunasan fee sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dimana uang tersebut saksi serahkan kepada Ira Chandra (Alm.) Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya saksi ambil untuk bermain judi dan Ira Chandra (Alm.) tidak menyerahkan Surat Penjelasan Nomor: 825/DAGLU.4- 3/4/2017 tanggal 13 April 2017 milik PT. Duta Sari Sejahtera dan Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17April 2017 milik PT. Bangun Era Sejahtera yang asli dengan berkata “nanti juga ngelink sendiri” dan saksi menjawab “gimana saksi ngomong sama BUDI” dan Ira Chandra (Alm.) menjawab “uda lo ngomong aja sama Bos lo” setelah itu saksi melaporkan kepada Budi Hartono Linardi dan saksi dimarahin “lo gimana sie cara kerja lo” dan saksi kemudian pergi.
44Bahwa Surat Penjelasan atas impor besi atau baja PT. Intisumber Bajasakti yang pernah saksi lakukan pengurusannya ada 2 (dua) Surat penjelasan yaitu:
- Surat Penjelasan Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 12 Mei 2017
- Surat Penjelasan Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 45Bahwa sekitar bulan April 2017 saksi menemui Budi Hartono Linardi, menanyakan apakah ada kerjaan pengurusan Surat Penjelasan, lalu dijawab oleh Budi Hartono Linardi, “bentar dulu, besok gua kabarin”, esoknya Budi Hartono Linardi menawarkan pekerjaan pengurusan Sujel untuk PT. Intisumber Bajasakti, saksi lalu menerima dokumen persyaratan berupa berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Intisumber Bajasakti dan uang muka pengurusan Sujel sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Budi Hartono Linardi. Selanjutnya saksi menyerahkan dokumen persyaratan berupa berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Intisumber Bajasakti kepada Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata sekaligus saksi menyerahkan uang muka pembayaran pengurusan Sujel PT. Intisumber Bajasakti sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Ira Chandra (Alm.). Sekitar tanggal 15 Mei 2017 saksi kembali menemui Ira Chandra (Alm.) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata untuk mengambil Surat Penjelasan Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 12 Mei 2017 atas nama PT. Intisumber Bajasakti sekaligus menyerahkan sisa uang pembayaran pengurusan Sujel tersebut sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dimana sebelumnya saksi minta uang kepada Budi Hartono Linardi sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelunasan biaya pengurusan Sujel PT. Intisumber Bajasakti, adapun selisih Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) saksi potong/ambil sebagai biaya operasional saksi. Saksi diberi fotokopi Surat Penjelasan Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 12 Mei 2017 atas nama PT. Intisumber Bajasakti sedangkan Sujel aslinya menurut keterangan Ira Chandra (Alm.) akan ngelink ke sistem. Lalu fotokopi Surat Penjelasan Nomor: 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 tanggal 12 Mei 2017 lalu saksi serahkan kepada PPJK (YAN UTARA).
46Bahwa Surat Penjelasan atas impor besi atau baja PT. Intisumber Bajasakti yang pernah saksi lakukan pengurusannya ada 2 (dua) Surat penjelasan yaitu:
- Surat Penjelasan Nomor: 4359/DAGLU.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017
- Surat Penjelasan Nomor: 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 47Bahwa sekitar akhir bulan Agustus 2017 saksi menanyakan pekerjaan kepada Budi Hartono Linardi, lalu besoknya saksi dipanggil oleh Budi Hartono Linardi dan ditawarkan untuk melakukan pengurusan Sujel PT. Prasasti Metal Utama. Saksi menerima tawaran tersebut lalu Budi Hartono Linardi menyerahkan dokumen persyaratan berupa berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Prasati Metal Utama sekaligus saksi menerima Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi menyerahkan dokumen dokumen persyaratan berupa berupa akte pendirian dan perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, KTP dan NPWP para pengurus perusahaan, kop surat perusahaan, stempel perusahaan PT. Prasati Metal Utama kepada Ira Chandra di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata sekaligus menyerahkan uang muka sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Ira Chandra sedangkan yang Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) saksi ambil untuk keperluan operasional saksi sendiri. Setelah itu saksi terus menerus menemui Ira Chandra menanyakan Sujel tersebut sampai akhirnya diserahkan fotokopi Sujel Nomor: 4359/DAGLU.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 atas nama Perusahaan PT. Prasati Metal Utama kepada saksi akhir September 2017 dan pada saat itu saksi sempat menanyakan kepada Chandra kenapa Sujelnya lama prosesnya dan dia menjawab “udah lo baru sekali ini juga lama”. Lalu akhir Oktober 2017 Surat Penjelasan Nomor: 4359/DAGLU.4-3/9/2017 tanggal 27 September 2017 atas nama Perusahaan PT. Prasati Metal Utama baru saksi terima yang kemudian fotokopinya saksi serahkan kepada PPJK (YAN UTARA).
48Bahwa sekitar bulan Maret 2020 saksi mendapat tawaran dari Budi Hartono Linardi untuk melakukan pengurusan Surat Penjelasan untuk 7 (tujuh) perusahaan yaitu PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama dan PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi. Semua dokumen persyaratan untuk pengurusan Sujel ketujuh perusahaan tersebut saksi terima dari Budi Hartono Linardi, selanjutnya saksi mengumpulkan dokumen- dokumen ketujuh perusahaan tersebut per perusahaan lalu saksi mengajukan permohonan Surat Penjelasan ketujuh perusahaan tersebut ke Kemendag untuk menemui saksi Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu namun permohonan saksi ditolak oleh security. Lalu saksi menaruh berkas dokumen permohoanan Surat Persetujuan ketujuh perusahaan pada drop box yang berada di depan resepsionis tanpa adanya tanda terima. Pada periode tersebut saksi memiliki banyak utang karena saksi main judi online. Selanjutnya saksi berinisiatif memalsukan Surat Penjelasan ketujuh perusahaan tersebut di jalan pramuka Jakarta Timur. Lalu saksi meminta orang tersebut untuk membuatkan 7 (tujuh) Surat Penjelasan dengan Nomor-nomor sebagai berikut:

- Surat Penjelasan Nomor: 380/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Duta Sari Sejahtera
- Surat Penjelasan Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Inti Sumber Bajasakti
- Surat Penjelasan Nomor: 382/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Prasasti Metal Utama.

- Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera.
- Surat Penjelasan Nomor: 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Jaya Arya Kemuning

- Surat Penjelasan Nomor: 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Perwira Adhitama Sejati 49Bahwa saksi membuat Surat Penjelasan tersebut di Jalan Pramuka Jakarta Timur sekitar pertengahan bulan Mei 2020.

50Bahwa saksi tidak mengenal nama laki-laki yang saksi mintai tolong untuk membuat Surat Penjelasan di jalan Pramuka Jakarta Timur tersebut.
51Bahwa dapat saksi jelaskan saksi menyuruh tukang di jalan Pramuka Jakarta Timur untuk membuat Surat Penjelasan dengan draft isi/ materi Surat Penjelasan tersebut saksi ambil contohnya dari Surat- Surat Penjelasan yang pernah saksi urus pada tahun 2016 s.d 2017 atas nama keenam perusahaan (PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, dan PT Prasasti Metal Utama) sedangkan untuk nomor-nomor Surat Penjelasan tersebut saksi menggunakan nomor-nomor Surat Penjelasan yang isinya penolakan importasi yang saksi peroleh dari drop box Kementerian Perdagangan dan saksi ke Jalan Pramuka keesokan harinya setelah saksi mengambil Surat Penjelasan dari drop box Kementerian Perdagangan.
52Bahwa Surat Penjelasan untuk PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama selesai dikerjakan di Jalan Pramuka sekitar jam 17.00 Wib dengan biaya 1 (satu) Surat Penjelasan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setelah itu saksi memperbanyak Surat Penjelasan yang dibuat di Jalan Pramuka, kemudian keesokan harinya saksi ke kantor PT Meraseti Logistik Indonesia menyerahkan Surat Penjelasan untuk PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama ke Sri Lestari selaku pegawai PT Meraseti Logistik Indonesia untuk digunakan dalam proses importasi ke 6 (enam) perusahaan tersebut.
53Bahwa saksi mengetahui permohonan Surat Penjelasan atas nama PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama sudah dibalas oleh Kementerian Perdagangan atau belum dengan cara saksi sering mengecek isi dop box yang berada di Kementerian Perdagangan.
54Karena setelah saksi melihat isi dari Surat Penjelasan atas nama PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti; dan PT Prasasti Metal Utama yang dikeluarkan oleh Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan berbeda dengan Surat Penjelasan atas nama PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti; dan PT Prasasti Metal Utama yang dikeluarkan oleh Direktorat Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan tahun sebelumnya (tahun
- .
55Bahwa saksi mengetahui Surat Penjelasan yang saksi ambil dari drop box Kementerian Perdagangan R.I. atas nama PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan importasi ke 6 (enam) perusahaan, karena setelah saksi melihat isi dari Surat Penjelasan atas nama PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama yang dikeluarkan oleh Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan berbeda dengan Surat Penjelasan atas nama PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama yang dikeluarkan oleh Direktorat Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan tahun sebelumnya (tahun 2017).
56Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen bukti setoran bank BCA tanggal 31 Januari 2022 dari penyetor MOHAMMAD ARIFIN kepada saksi (Taufiq) dengan No. Rek. 5820-409959 sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai berikut: Dapat saksi jelaskan bahwa saksi merasa tidak pernah memiliki rekening di Bank BCA dengan No. Rek. 5820-409959 dan saksi tidak mengetahui terkait dengan transaksi tersebut.
57Diperlihatkan kepada saksi chat screen yang terdapat pada handphone merk Vivo Model V 2029 No.+62 812-1374-9002 dengan lawan chat tertulis “my wife +62 813-4727-8967” sebagai berikut:
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:

(My Wife) Chat 1 – Screen 21 (My Wife) Chat 1 – Screen 23 (My Wife) Chat 1 – Screen 24 (My Wife) Chat 1 – Screen 25

- Bahwa benar isi chat tersebut merupakan chat antara saksi dengan istri (RISNA YULIANA) melalui aplikasi Whatspp.
- Bahwa yang dimaksud dengan BUDI dalam Chat tersebut adalah Budi Hartono Linardi.
- Bahwa yang dimaksud dengan “proses surat2 pengecualian” adalah proses pengurusan surat penjelasan keenam perusahaan (PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti; dan PT Prasasti Metal Utama) di Kemendag. Sedangkan yang dimaksud dengan “uang 500 juta” adalah iming- iming atau janji Budi Hartono Linardi agar saksi bertanggungjawab atas permohonan Surat Penjelasan keenam perusahaan.
58Diperlihatkan kepada saksi chat screen yang terdapat pada handphone merk Vivo Model V 2029 No.+62 812-1374-9002 dengan lawan chat tertulis “my wife +62 813-4727-8967” sebagai berikut:
(My Wife) Chat 1 – Screen 31 (My Wife) Chat 1 – Screen 40
| (My Wife) Chat 1 – Screen 41 | (My Wife) Chat 1 – Screen 62 |
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar isi chat tersebut merupakan chat antara saksi dengan istri (RISNA YULIANA) melalui aplikasi Whatspp.
- Bahwa yang dimaksud dengan BUDI dalam Chat tersebut adalah Budi Hartono Linardi dan yang dimaksud dengan JOHAN dalam Chat tersebut adalah ARI JOHAN LINARDI (Paman Budi Hartono Linardi).
- Bahwa yang dimaksud dengan “Bisma” dalam Chat tersebut adalah nama alamat kantor PT. Meraseti Logistik Indonesia yaitu jalan Bisma Raya Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
59Diperlihatkan kepada saksi chat screen yang terdapat pada handphone merk Vivo Model V 2029, No.+62 812-1374-9002 dengan lawan chat tertulis “Eko Biro Hukum +62 878-0791-4960” sebagai berikut:
| (Eko Biro Hukum) Chat 1 – Screen 26 | (Eko Biro Hukum) Chat 1 – Screen 27 |
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar isi chat tersebut merupakan chat antara saksi dengan EKO pegawai pada Biro Hukum Kemendag melalui aplikasi Whatspp.
- Bahwa isi chatting saksi dengan Eko Biro Hukum pada Kemendag adalah terkait dengan OSS (Ijin Usaha).
- Bahwa yang dimaksud dengan Idzul dalam chat tersebut adalah mantan karyawan PT. Meraseti Logistik Indonesia yaitu di bagian pengurusan perijinan.
60Bahwa saksi melakukan pengurusan Surat Penjelasan keenam perusahaan periode 2016 s.d 2017 melalui Ira Chandra (Alm.), sepengetahuan Ira Chandra (Alm) merupakan pegawai/PNS di Kemendag namun diluar Direktorat Impor. Yang saksi ketahui yang bersangkutan merupakan pegawai di lingkungan Kemendag R.I. yang serba bisa.
61Bahwa semua Surat Penjelasan untuk keenam perusahaan yaitu PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama yang saksi urus melalui IRA CHANDRA (Alm) periode tahun 2016 ss.d 2017 tidak memuat jenis barang, pos tarif (HS Code), Alokasi/ Kuota dan jangka waktu berlakunya penggunaan Surat Penjelasan.
62Bahwa baik saksi maupun Budi Hartono Linardi tidak ada request atau permintaan supaya semua Surat Penjelasan untuk keenam perusahaan yaitu PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama yang saksi urus melalui IRA CHANDRA (Alm) periode tahun 2016 ss.d 2017 agar tidak memuat jenis barang, pos tarif (HS Code), Alokasi/ Kuota dan jangka waktu berlakunya penggunaan Surat Penjelasan. 63Bahwa saksi tidak pernah memiliki uang sebanyak Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk membeli saham PT Meraseti Logistik Indonesia, adapun nama saksi tercantum di dalam Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 Tanggal 04 September 2020 yang diterbitkan Notaris TUTI SUMARNI, SH karena saksi pernah dipanggil oleh saksi Rizan Nazmi untuk menandatangani dokumen terkait akte perubahan perusahaan, saksi tidak mengetahui siapa yang memasukkan nama saksi selaku pemegang saham PT Meraseti Logistik Indonesia.
64Bahwa saksi tidak pernah menerima dividen terkait dengan kepemilikan saham PT Meraseti Logistik Indonesia sejumlah 875 saham senilai Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
65Bahwa saksi tidak mengetahui apa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Komisaris PT Meraseti Logistik Indonesia. Bahkan ditunjuk sebagai komisaris PT Meraseti Logistik Indonesia pun saksi tidak mengetahui.
66Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan Surat Kuasa dari 6 (enam) perusahaan yaitu PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera PT Intisumber Bajsakti dan PT Prasasti Metal Utama sehubungan dengan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s.d 2021.
67Bahwa sejak bulan Juli tahun 2019 ada sebagian barang berupa besi atau baja yang diimpor oleh keenam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati yang tertahan di pelabuhan. Selanjutnya sekitar Maret 2020 Budi Hartono Linardi menanyakan kepada saksi apakah saksi ada jalan untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang keenam perusahaan di pelabuhaan. Lalu saksi menjawab saksi akan mencoba mencari jalan keluarnya. Selanjutnya sekitar awal bulan April 2020 saksi mencari jalan ke Kemendag dalam upaya penyelesaian permasalahan tertahannya barang keenam perusahaan di pelabuhan. Kemudian sekitar pertengahan bulan Mei 2020 saksi membuat surat permohonan penjelasan pengeluaran barang atas nama keenam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati. Kemudian surat permohonan penjelasan pengeluaran barang atas nama keenam perusahaan tersebut saksi bawa ke Kemendag untuk diserahkan langsung kepada pak Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu namun saksi dihalangi oleh security, akhirnya surat permohonan beserta dokumen lampirannya saksi taruh di drop box yang berada di lobby gedung utama Kementerian Perdagangan RI. Selanjutnya sekitar tanggal 30 Mei 2020 saksi mengambil surat penjelasan keenam perusahaan di drop box di lobby gedung utama Kemendag RI.
68Bahwa setelah saksi mengambil surat penjelasan keenam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati di drop box saksi lalu membaca keenam surat penjelasan tersebut dan mengetahui bahwa surat penjelasan Nomor: 380 s.d 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati tidak dapat digunakan untuk melakukan pengeluaran barang keenam perusahaan dari pelabuhan. Sehingga saksi berinisiatif untuk memalsukan keenam surat yaitu Nomor: 380 s.d 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati di parkiran motor jalan Pramuka Jakarta Timur. 69Bahwa setelah saksi membaca isi redaksional Surat Penjelasan Nomor: 380 s.d 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati saksi lalu menyimpulkan bahwa keenam surat penjelasan tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pengeluaran barang dari pelabuhan.
70Bahwa saksi menyuruh si pembuat surat penjelasan palsu di Jalan Pramuka Jakarta Timur untuk membuat surat sebagaimana contoh- contoh surat penjelasan periode tahun 2017 namun ada beberapa bagian surat penjelasan palsu yang saksi draft sendiri khususnya dasar permohonan surat penjelasan pengeluaran barang dan juga terkait dengan poin 1 di masing-masing surat penjelasan tersebut. 71Bahwa tujuan saksi menyamakan materi surat penjelasan palsu yang dibuat di Jalan Pramuka Jakarta Timur dengan materi surat penjelasan periode tahun 2016 s.d 2017 adalah agar surat penjelasan palsu tersebut dapat digunakan untuk pengeluaran barang milik enam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati.
Lebih lanjut saksi bisa mendapat uang dari pengurusan Surat Penjelasan palsu tersebut dari Budi Hartono Linardi.
72Bahwa saksi menunjukkan keenam surat penjelasan tersebut kepada Budi Hartono Linardi dan atas perintah Budi Hartono Linardi keenam surat penjelasan palsu tersebut saksi serahkan kepada divisi PPJK yaitu \ Yan Utara dan Sri Lestari.
73Bahwa atas pembuatan surat penjelasan palsu Nomor: 380 s.d 385/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati saksi belum menerima uang sepeserpun dari Budi Hartono Linardi.
74Bahwa didalam saksi mengurus Surat Penjelasan untuk keenam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati periode tahun 2016 sampai dengan 2020 tersebut saksi tidak ada mendapat surat kuasa dari masing-masing pengurus perusahaan tersebut.
75Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Budi Hartono Linardi atau PT Meraseti Logistik Indonesia selaku PPJK pernah mendapat surat kuasa dalam pengurusan Surat Penjelasan untuk keenam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati periode tahun 2016 sampai dengan 2020 di Kementerian Perdagangan RI.
76Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana pengurusan Surat Penjelasan Impor periode 2016 s.d 2017 adalah berasal dari keenam perusahaan yaitu PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning dan PT Perwira Adhitama Sejati. Saksi tidak mengetahui bagaimana caranya dana tersebut diserahkan oleh masing-masing perusahaan kepada Budi Hartono Linardi, namun yang saksi ketahui saksi selalu menerimanya dari Budi Hartono Linardi secara cash atau tunai. Dengan demikian sepengetahuan saksi dana pengurusan Surat Penjelasan tersebut bukan berasal dari dana operasional perusahaan PT Meraseti Logistik Indonesia yang dikelola oleh saksi Ahmad Rafiki selaku Bagian Keuangan Perusahaan.
77Bahwa besaran gaji yang saksi terima sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), cara pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening saksi di bank BCA No. Rek. 5820428546.
78Bahwa sepengetahuan saksi surat kontrak tersebut benar ada dan diserahkan oleh saksi Rizan Nazmi kepada saksi. Namun terkait dengan kebenaran isi kontrak tersebut saksi tidak mengetahuinya. 79Bahwa sepengetahuan saksi surat kontrak tersebut benar ada dan diserahkan oleh saksi Rizan Nazmi kepada saksi. Namun terkait dengan kebenaran isi kontrak tersebut saksi tidak mengetahuinya. 80Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa cukup dan akan menyampai pendapat dala Surat Pembelaan/Pledoi.
47. BUDI HARTONO LINARDI
- Saksi BUDI HARTONO LINARDI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangannya saat itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa saksi telah membaca keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, saksi tidak mendapatkan tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa Riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
- Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia yang bergerak di bidang Kepabeanan/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang didirikan kurang lebih sekira tahun 2014;
- Owner/Pemilik dari PT Meraseti Transportasi Indonesia yang bergerak di bidang transporter truk trailer yang didirikan kurang lebih sekira tahun 2014;
- Owner/Pemilik dari PT Meraseti Maritim Indonesia yang bergerak di bidang bongkar muat barang di pelabuhan yang didirikan kurang lebih sekira tahun 2014;
- Owner/Pemilik dari PT Meraseti Digital Kreatif yang bergerak di bidang multimedia yang didirikan kurang lebih sekira tahun 2021;
- Owner/Pemilik dari PT Meraseti Konsultama Indonesia yang bergerak di bidang hukum (lawyer, legalitas perusahaan, dan jasa konsultasi hukum lainnya) yang didirikan kurang lebih sekira tahun 2021;
- Owner/Pemilik dari PT Meraseti Bakti Nusantara yang bergerak di bidang outsourcing tenaga keamanan, kebersihan, dll yang didirikan kurang lebih sekira tahun 2021;
- Owner/Pemilik dari PT Meraseti Anugerah Utama yang bergerak di bidang keagenan kapal yang didirikan kurang lebih sekira tahun 2021 namun sampai sekarang usaha tersebut belum jalan.
- Bahwa terkait struktur perusahaan milik saksi adalah sebagai berikut:
- Struktur organisasi PT Meraseti Logistik Indonesia saksi tidak begitu hafal tetapi sepengetahuan saksi yang mengurusi PT Meraseti Logistik Indonesia adalah IAN dan SRI, bergerak di bidang PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
- Struktur organisasi PT Meraseti Maritim Indonesia saksi tidak begitu hafal tetapi sepengetahuan saksi yang mengurusi PT Meraseti Maritim Indonesia adalah RANDI, bergerak di bidang PBM (Perusahaan Bongkar Muat).
- Struktur organisasi PT Meraseti Transportasi Indonesia saksi tidak begitu hafal tetapi sepengetahuan saksi yang mengurusi PT Meraseti Transportasi Indonesia adalah INDRA, bergerak di bidang Transporter (angkutan barang);
- Struktur organisasi PT Meraseti Merak Maritim saksi tidak begitu hafal tetapi sepengetahuan saksi yang mengurusi PT Meraseti Merak Maritim adalah RANDI, bergerak di bidang PBM (Perusahaan Bongkar Muat).
- Struktur organisasi PT Mulia Perkasa Agung belum ada karena PT Mulia Perkasa Agung belum beroperasi dan setahu saksi PT Mulia Perkasa Agung bergerak di bidang izin pergudangan.
Namun untuk lebih jelasnya pada pemeriksaan lanjutan saksi akan membawa dokumen akta 5 perusahaan untuk menjelaskan struktur organisasi dan pemegang saham.
- Bahwa terkait PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK)
Bahwa dulunya perusahaan PT JAK adalah perusahaan yang saksi buat untuk ekspor/impor besi baja sesuai kebutuhan klien (importir), dimana saat itu sekira akhir tahun 2019 Liwa mencari saksi salah satunya karena ada barang impornya yang tertahan di Bea Cukai, kemudian saksi membantu menyelesaikan masalahnya. Kemudian Liwa bilang kepada saksi bahwa ia minta perusahaan yang akan digunakan untuk bisnis impor besi baja, dan saksi saat itu saksi menawarkan PT JAK, namun PT JAK saat itu ada tagihan Notul (Nota Pembetulan) kurang lebih sebesar Rp 2 Milyaran dan saat itu Liwa menyanggupi akan membereskan Notul PT JAK dan selanjutnya Liwa mengambil PT JAK untuk kegiatan Importasi Besi Baja dengan cara membereskan Notul sebesar Rp 2 Milyaran, setelah PT JAK dimiliki oleh Liwa ada kesepakatan tidak tertulis antara saksi dengan Liwa (gentleman agreement) dimana setiap importasi besi baja yang dilakukan PT JAK semuanya menggunakan Jasa PPJK, Jasa Transportasi (truk trailer), dan Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan menggunakan PT Meraseti Logistik Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia.
- PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS) dan PT Bangun Era Sejahtera (PT BES)
Bahwa dulunya perusahaan PT DSS adalah perusahaan yang saksi buat untuk ekspor/impor besi baja sesuai kebutuhan klien (importir), dimana saat itu (tanggal dan tahunnya saksi tidak begitu ingat) Johan Susilo dan Edi Susanto (orang PT BES) meminta perusahaan untuk Impor guna membantu PT BES karena saat itu PT BES adalah perusahaan dengan API-P sehingga untuk menunjang produksi PT BES maka PT BES membutuhkan perusahaan untuk importasi barang produksinya sehingga PT DSS disiapkan untuk menunjang impor PT BES. Selanjutnya ada kesepakatan tidak tertulis antara saksi dengan Johan Susilo dan Edi Susanto dimana mereka akan menggunakan PT DSS dengan menunjuk Wilson sebagai pengurus di PT DSS dalam kegiatan Importasi Besi Baja dengan catatan semua Jasa PPJK, Jasa Transportasi (truk trailer), dan Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan menggunakan PT Meraseti Logistik Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia. Selain itu Johan Susilo juga menggunakan jasa PPJK saksi untuk kegiatan Importasinya dengan catatan semua Jasa PPJK, Jasa Transportasi (truk trailer), dan Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan menggunakan PT Meraseti Logistik Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim.
- PT Intisumber Bajasakti (PT IB)
Bahwa dimana saat itu (tanggal dan tahunnya saksi tidak begitu ingat) Edward (orang dari PT IB) meminta saksi untuk menguruskan kegiatan importasi besi baja kemudian saksi menyanggupi dengan catatan PT IB dalam kegiatan Importasi Besi Baja menggunakan Jasa PPJK, Jasa Transportasi (truk trailer), dan Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan menggunakan PT Meraseti Logistik Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia.
- PT Prasasti Metal Utama (PT PMU)
Bahwa dimana saat itu (tanggal dan tahunnya saksi tidak begitu ingat) Andry Haryanto (orang dari PT PMU) meminta saksi untuk menguruskan kegiatan importasi besi baja kemudian saksi menyanggupi dengan catatan PT PMU dalam kegiatan Importasi Besi Baja menggunakan Jasa PPJK, Jasa Transportasi (truk trailer), dan Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan menggunakan PT Meraseti Logistik Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia.
- PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS)
Bahwa dimana saat itu (tanggal dan tahunnya saksi tidak begitu ingat) Hirmon Tjandi (orang dari PT PAS) meminta saksi untuk menguruskan kegiatan importasi besi baja kemudian saksi menyanggupi dengan catatan PT PA dalam kegiatan Importasi Besi Baja menggunakan Jasa PPJK, Jasa Transportasi (truk trailer), dan Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan menggunakan PT Meraseti Logistik Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia.
- Bahwa Jasa PPJK yang ditawarkan oleh PT Meraseti Logistik Indonesia kepada 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama dalam kegiatan Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021, adalah:
- Jasa transfer EDI (aplikasi ke Bea Cukai).
- Jasa Custom Clearence.
- Jasa Administrasi Fee.
- Jasa Reimbursement, meliputi pengurusan DO (Delivery Order), Penumpukan, Lift Off/On, dan Biaya Repair (kalau ada kontainer yang rusak).
- Bahwa biaya yang dikenakan oleh PT Meraseti Logistik Indonesia kepada 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama dalam kegiatan Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021, adalah biaya jasa kepabeanan yang terdiri dari:
- Biaya Jasa Transfer EDI.
- Biaya Jasa Customs Clearance.
- Biaya Jasa Administrasi.
- Bahwa seingat saksi sekira tahun 2016 TAUFIQ menyampaikan kepada saksi bahwa dia (TAUFIQ) dapat menguruskan perizinan terkait Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya. Saat itu sTAUFIQ menunjukkan kepada saksi Surat Izin Impor (yang saat ini baru saksi ketahui bahwa Surat Izin Impor adalah Surat Penjelasan) dari Kementerian Perdagangan dan TAUFIQ bilang bahwa dokumen ini dapat dipakai untuk melakukan impor besi baja. Pada saat TAUFIQ menunjukkan dokumen Surat Izin Impor tersebut saksi tidak tahu apakah itu dokumen Persetujuan Impor (PI) atau Surat Penjelasan, setahu saksi dokumen yang ditunjukkan TAUFIQ kepada saksi adalah dokumen untuk Impor. Setelah itu saksi memanggil YAN UTARA selaku Koordinator PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia, disitu saksi menyuruh YAN UTARA untuk mengecek apakah dokumen yang dibawa oleh TAUFIQ dapat digunakan untuk keperluan Impor, dan setelah dicek oleh YAN UTARA, yang bersangkutan mengatakan “bisa” karena YAN UTARA telah mengecek di system INATRADE. Semenjak itulah maka dokumen yang dibawa/diurus oleh TAUFIQ di Kementerian Perdagangan c.q. Direktur Impor dipakai oleh PT Meraseti Logistik Indonesia untuk mengurus kegiatan Importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021 dari 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama Sejati.
- Bahwa setelah saksi melihat fotocopy Dokumen Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti
- No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017
- No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa kegunaan dari Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 dan No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 adalah untuk izin impor dalam kegiatan importasi besi baja yang dilakukan oleh PT Intisumber Bajasakti.
- Bahwa yang mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 dan No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 semuanya adalah TAUFIQ selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia bagian perizinan.
- Bahwa berdasarkan keterangan TAUFIQ yang disampaikan kepada saksi tempat untuk mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 dan No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 adalah di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan keterangan dari TAUFIQ cara mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 dan No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 adalah dengan melampirkan dokumen permohonan izin impor dari PT Intisumber Bajasakti dan dokumen legalitas dari PT Intisumber Bajasakti yang ditujukan ke Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan dilakukan pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4- 3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 dan No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 , setahu TAUFIQ hanya mengurus untuk surat perizinan impor.
- Bahwa AUFIQ pada saat itu meminta biaya untuk pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 dan No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen Surat Penjelasan.
- Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa dan kapan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen tersebut diserahkan, karena yang lebih tahu mengenai hal itu adalah TAUFIQ.
- Bahwa saksi tidak tahu dimana dan bagaimana proses penyerahan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen tersebut diserahkan, karena yang lebih tahu mengenai hal itu adalah TAUFIQ.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 antara antara PT Intisumber Bajasakti dengan BUMN PT Pertamina Gas untuk pekerjaan konstruksi pembangunan jaringan pipa gas di Bekasi dan Semarang sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 1717/Daglu.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 .
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 antara antara PT Intisumber Bajasakti dengan BUMN PT Pertamina Gas untuk pekerjaan konstruksi pembangunan jaringan pipa gas di Bekasi dan Semarang sebagaimana tertera sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Intisumber Bajasakti No. 381/ Daglu /SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020
- Bahwa setelah saksi melihat fotocopy Dokumen Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama
- No. 4359/DAGLU.4-3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017

- No. 382/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Bahwa kegunaan dari Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4-3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017 dan No. 382/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020 adalah untuk izin impor dalam kegiatan importasi besi baja yang dilakukan oleh PT Prasasti Metal Utama.
Bahwa yang mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4-3/9/2017 dengan tanggal 27- 09-2017 dan No. 382/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05- 2020 semuanya adalah TAUFIQ selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia bagian perizinan
Bahwa berdasarkan keterangan TAUFIQ yang disampaikan kepada saksi tempat untuk mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4-3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017 dan No. 382/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020 adalah di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan keterangan dari TAUFIQ cara mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4-3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017 dan No. 382/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020 adalah dengan melampirkan dokumen permohonan izin impor dari PT Prasasti Metal Utama dan dokumen legalitas dari PT Prasasti Metal Utama yang ditujukan ke Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.Bahwa saksi tidak tahu alasan dilakukan pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4- 3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017 dan No. 382/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020, setahu TAUFIQ hanya mengurus untuk surat perizinan impor.
Bahwa TAUFIQ pada saat itu meminta biaya untuk pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4-3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017 dan No. 382/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020 sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen Surat Penjelasan.
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa dan kapan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen tersebut diserahkan, karena yang lebih tahu mengenai hal itu adalah TAUFIQ.
Bahwa saksi tidak tahu dimana dan bagaimana proses penyerahan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen tersebut diserahkan, karena yang lebih tahu mengenai hal itu adalah TAUFIQ.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 063/SPK-WK/PMP/I/2017 tanggal 1 Februari 2017 antara antara PT Prasasti Metal Utama dengan BUMN PT Wijaya Karya (Persero) untuk pekerjaan Pengadaan Material Konstruksi Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Box Culvert & Jembatan Kali Gawe Semarang sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 4359/DAGLU.4-3/9/201727 dengan tanggal tanggal 27-09-2017.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 063/SPK-WK/PMP/I/2017 tanggal 1 Februari 2017 antara antara PT Prasasti Metal Utama dengan BUMN PT Wijaya Karya (Persero) untuk pekerjaan Pengadaan Material Konstruksi Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Box Culvert & Jembatan Kali Gawe Semarang sebagaimana tertera sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Prasasti Metal Utama No. 382/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020.
- No. 4359/DAGLU.4-3/9/2017 dengan tanggal 27-09-2017
- Bahwa setelah saksi melihat fotocopy Dokumen Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera
- No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017
- No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Bahwa kegunaan dari Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017; No. 708/Daglu.4-3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 adalah untuk izin impor dalam kegiatan importasi besi baja yang dilakukan oleh PT Bangun Era Sejahtera.
Bahwa yang mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017; No. 708/Daglu.4-3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 semuanya adalah TAUFIQ selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia bagian perizinan.
Bahwa berdasarkan keterangan TAUFIQ yang disampaikan kepada saksi tempat untuk mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017; No. 708/Daglu.4-3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 adalah di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan keterangan dari TAUFIQ cara mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017; No. 708/Daglu.4-3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 adalah dengan melampirkan dokumen permohonan izin impor dari PT Bangun Era Sejahtera dan dokumen legalitas dari PT Bangun Era Sejahtera yang ditujukan ke Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Bahwa saksi tidak tahu alasan dilakukan pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4- 3/4/2017 tanggal 17 April 2017; No. 708/Daglu.4-3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020, setahu TAUFIQ hanya mengurus untuk surat perizinan impor.
Bahwa TAUFIQ pada saat itu meminta biaya untuk pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017; No. 708/Daglu.4- 3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen Surat Penjelasan.
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa dan kapan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen tersebut diserahkan, karena yang lebih tahu mengenai hal itu adalah TAUFIQ.
Bahwa saksi tidak tahu dimana dan bagaimana proses penyerahan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen tersebut diserahkan, karena yang lebih tahu mengenai hal itu adalah TAUFIQ.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 056/SPK-NK/BES/XII/2016 tanggal 7 November 2016 antara PT Bangun Era Sejahtera dengan BUMN PT Nindya Karya (Persero) untuk pekerjaan Pengadaan Material Konstruksi untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan, Jawa Timur sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017. Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 056/SPK-NK/BES/XII/2016 tanggal 7 November 2016 antara PT Bangun Era Sejahtera dengan BUMN PT Nindya Karya (Persero) untuk pekerjaan Pengadaan Material Konstruksi untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso-Sirnoboyo Pacitan, Jawa Timur sebagaimana tertera sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Bangun Era Sejahtera No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020
- Bahwa setelah saksi melihat fotocopy Dokumen Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati
- No. 81/DAGLU.4-3/01/2016 dengan tanggal 13-01-2016

- No. 340/DAGLU.4-3/3/2017 dengan tanggal 08-03-2017

- No. 385/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Bahwa kegunaan dari Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 81/DAGLU.4-3/01/2016 dengan tanggal 13-01-2016; No. 340/DAGLU.4-3/3/2017 dengan tanggal 08-03-2017 dan No. 385/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020 adalah untuk izin impor dalam kegiatan importasi besi baja yang dilakukan oleh PT Perwira Adhitama Sejati.
Bahwa yang mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 81/DAGLU.4-3/01/2016 dengan tanggal 13- 01-2016; No. 340/DAGLU.4-3/3/2017 dengan tanggal 08-03- 2017 dan No. 385/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05- 2020 semuanya adalah TAUFIQ selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia bagian perizinan.
Bahwa berdasarkan keterangan TAUFIQ yang disampaikan kepada saksi tempat untuk mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 81/DAGLU.4-3/01/2016 dengan tanggal 13-01-2016; No. 340/DAGLU.4-3/3/2017 dengan tanggal 08-03-2017 dan No. 385/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020 adalah di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan keterangan dari TAUFIQ cara mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 81/DAGLU.4-3/01/2016 dengan tanggal 13- 01-2016; No. 340/DAGLU.4-3/3/2017 dengan tanggal 08-03- 2017 dan No. 385/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05- 2020 adalah dengan melampirkan dokumen permohonan izin impor dari PT Perwira Adhitama Sejati dan dokumen legalitas dari PT Perwira Adhitama Sejati yang ditujukan ke Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Bahwa \ tidak tahu alasan dilakukan pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 81/DAGLU.4- 3/01/2016 dengan tanggal 13-01-2016; No. 340/DAGLU.4- 3/3/2017 dengan tanggal 08-03-2017 dan No. 385/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020, setahu TAUFIQ hanya mengurus untuk surat perizinan impor.
Bahwa TAUFIQ pada saat itu meminta biaya untuk pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 81/DAGLU.4-3/01/2016 dengan tanggal 13-01-2016; No. 340/DAGLU.4-3/3/2017 dengan tanggal 08-03-2017 dan No. 385/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020 sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen Surat Penjelasan.
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa dan kapan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen tersebut diserahkan, karena yang lebih tahu mengenai hal itu adalah TAUFIQ.
Bahwa saksi tidak tahu dimana dan bagaimana proses penyerahan biaya pengurusan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per/dokumen tersebut diserahkan, karena yang lebih tahu mengenai hal itu adalah TAUFIQ.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 046/SPPB/PAS/AK/2015 antara PT Perwira Adhitama Sejati dengan BUMN PT Adhi Karya (Persero) untuk pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 81/DAGLU.4- 3/01/2016 dengan tanggal 13-01-2016.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 028/SPK-WK/BK/XII/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Pengadaan Material Konstruksi untuk Proyek Pembangunan Elevated Road Segmen I pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar antara PT Perwira Adhitama Sejati dengan BUMN PT Wijaya Karya (Persero) untuk pekerjaan Proyek Pembangunan Elevated Road Segmen I sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 340/DAGLU.4- 3/3/2017 dengan tanggal 08-03-2017.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak No. 028/SPK-WK/BK/XII/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Pengadaan Material Konstruksi untuk Proyek Pembangunan Elevated Road Segmen I pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar antara PT Perwira Adhitama Sejati dengan BUMN PT Wijaya Karya (Persero) untuk pekerjaan Proyek Pembangunan Elevated Road Segmen I pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan Surat Penjelasan PT Perwira Adhitama Sejati No. 385/DAGLU/SD/5/2020 dengan tanggal 26-05-2020.
- No. 81/DAGLU.4-3/01/2016 dengan tanggal 13-01-2016
- Bahwa seingat saksi berawal pada tahun 2016 saat itu TAUFIQ mulai mendapatkan Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan. Dan setelah penggeledahan kantor PT Meraseti Logistik Indonesia sekira bulan April 2022 oleh Kejaksaan saksi langsung bertanya kepada TAUFIQ bagaimana cara mendapatkan Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan ini, kemudian TAUFIQ menjawab: “saya mengurusnya kepada CHANDRA dimana saat itu juga ada Tahan Banurea” dan setelah itu saksi juga mencari tahu dengan menanyakan kepada Sekuriti Kementerian Perdagangan memang betul ada pegawai yang bernama CHANDRA dan Tahan Banurea.
- Bahwa seingat saksi berawal pada tahun 2016 saat itu TAUFIQ mulai mendapatkan Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan. Dan setelah penggeledahan kantor PT Meraseti Logistik Indonesia sekira bulan April 2022 oleh Kejaksaan saksi langsung bertanya kepada TAUFIQ: Apa yang harus dipersiapkan oleh TAUFIQ untuk mendapatkan dokumen ini, kemudian TAUFIQ menjawab: “saya hanya menyiapkan surat kosong dengan Kop Surat 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama untuk diserahkan kepada Chandra. Kemudian kalau dokumen sudah jadi diambil di CHANDRA dimana saat menyerahkan ada Tahan Banurea”.
- Bahwa sepengetahuan Tahan Banurea sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Dan untuk CHANDRA sebagai Staf yang bekerja di bagian Ekspor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Bahwa seingat saksi sekira periode tahun 2016 s/d 2021 pada saat TAUFIQ mendapatkan Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan dari Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, saksi langsung bertanya kepada TAUFIQ berapa jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus dokumen ini, kemudian TAUFIQ menjawab: “Rp350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per/dokumen”.
- Bahwa sumber uang yang diserahkan TAUFIQ kepada pihak Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dengan jumlah “Rp350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per/dokumen” berasal dari 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama dimana pada tahap pertama 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama memberikan uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai tanda jadi yang diantarkan oleh kurir masing masing perusahaan diserahkan langsung kepada TAUFIQ setelah surat surat penjelasan dari 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama selesai dan diterima oleh sistem INATRADE maupun INSW (Indonesia National Single Window) kemudian sisa pembayaran dilakukan oleh 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta) rupiah juga diantarkan oleh kurir masing masing perusahaan diserahkan kepada TAUFIQ, mengenai waktu pengantaran uangnya berbeda beda.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan dari Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh TAUFIQ pada periode 2016 s/d 2021 adalah perbuatan ILEGAL, karena saat itu saksi melihat sendiri dokumen Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan tersebut bercap basah, ada amplop resmi dari Kementerian Perdagangan, dan setelah dicek oleh YAN UTARA selaku PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia di system INATRADE, YAN UTARA menyatakan “Oke” (bisa diterima secara online). Maka atas dasar itulah saksi percaya atau yakin kalau dokumen Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan tersebut LEGAL dan bisa digunakan untuk melakukan kegiatan Importasi.
- Bahwa saksi tidak tahu, yang jelas Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan dari Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan yang diurus oleh TAUFIQ sudah diserahkan kepada 6 (enam) perusahaan.
- Bahwa Surat Penjelasan untuk 6 (enam) perusahaan dari Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan yang diurus oleh TAUFIQ tersebut yang dipakai atau digunakan oleh PPJK PT Meraseti Logistik untuk mengurus kegiatan importasi 6 (enam) perusahaan seperti PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama dari periode tahun 2016 s/d 2021.
- Bahwa setelah saksi melihat fotocopy satu sampel Invoice Inklaring dari PT Meraseti Logistik Indonesia kepada PT Jaya Arya Kemuning, berupa Invoice No.: 332/VIII/J/20 tanggal 07 Agustus 2020, Nilai Invoice Rp14.427.000,-
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa biaya inklaring juga dibebankan kepada 5 (lima) perusahaan yaitu terhadap PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
- Bahwa biaya inklaring digunakan untuk yang digunakan untuk biaya operasional PT Meraseti Logistic Indonesia seperti untuk gaji karyawan, listrik
- Bahwa biaya inklaring merupakan kesepakatan antara saksi selaku Direktur PT Meraseti Logistic Indonesia dengan direktur PT Jaya Arya Kemuning PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang besarannya bervariasi sesuai kesepakatan antara saksi dengan direktur masing masing perusahaan, biaya inklaring yang dibebabkan kepada PT Jaya Arya Kemuning PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama bervariasi berkisar Rp200,- per/kg sampai dengan Rp350,- per/kg.
- Bahwa dapat saksi jelaskan nama-nama sebagai berikut:
- Amalsyah Tarmizi, saksi kenal dengan yang bersangkutan sekitar tahun 2017 melalui teman saksi bernama Agung. Yang bersangkutan adalah anggota TNI AD dan setahu saksi sekarang sudah pensiun. Namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
- Indrasari Wisnu Wardana, saksi kenal dengan yang bersangkutan saat Indrasari Wisnu Wardana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sekitar tahun 2020. Saat itu saksi datang ke ruangan Dirjen Daglu di Kemendag dan bertemu dengan Indrasari Wisnu Wardana untuk kenalan dan mengucapkan selamat atas jabatan barunya. Selanjutnya saksi tidak ada ketemu lagi. Namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
- Veri Anggrijono, saksi kenal dengan yang bersangkutan pada waktu menjabat sebagai Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) tahunnya saksi lupa, di lapangan golf (saksi lupa persisnya). Saksi beberapa kali pernah bertemu Veri Anggrijono pada saat ada acara golf baik itu turnamen golf ataupun hanya sekedar kumpul main golf. Namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
- Didi Sumedi, saksi kenal dengan yang bersangkutan di lapangan golf (namun saksi lupa di lapangan golf yang mana). Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Impor pada Dirjen Daglu Kemendag. Namun Moh. Andriansyah, saksi kenal dengan yang bersangkutan yang mana saksi dikenalkan oleh TAUFIQ (karyawan saksi) di Kantor Kementerian Perdagangan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan sekira tahun 2017 untuk konsultasi terkait pengurusan ijin impor diantaranya persetujuan impor, syarat dan ketentuannya khususnya untuk impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Tahan Banurea, saksi kenal dengan yang bersangkutan karena dikenalkan oleh TAUFIQ bertempat di ruang tamu yang ada di Lt. 1 Lobby Kantor Kemendag Gedung Belakang 2016-2017. Budi mendapat informasi dari Taufiq bahwa Tahan Banurea adalah pegangannya bos (INDRASARI WISNU WARDANA) dan yang bersangkutan bisa mengurus apa saja.
- Candra (alm) saksi kenal dengan yang bersangkutan karena dikenalkan oleh TAUFIQ bertempat di ruang tamu yang ada di Lt. 1 Lobby Kantor Kemendag Gedung Belakang sekira tahun 2016-
- Saat itu saksi mengenal yang bersangkutan sebagai staf di Direktorat Ekspor Kemendag. Saksi mendengar dari TAUFIQ bahwa yang bersangkutan adalah orang terkenal dan luar biasa (serba bisa) dalam hal pengurusan ijin impor di Kemendag.
- Firman Isetyoadi, saksi kenal dengan yang bersangkutan, yang saksi tahu yang bersangkutan adalah staf bagian umum di Kementerian Perindustrian.
- Rizky Aditya Wijaya, saksi kenal dengan yang bersangkutan, yang saksi tahu yang bersangkutan saat itu adalah Kasubdit Industri Plastik dan Karet Hilir Dit. Industri Kimia Hilir dan Farmasi di Kementerian Perindustrian.
- Muhammad Hendria, saksi kenal dengan yang bersangkutan, yang mana saksi tahu yang bersangkutan saat itu adalah pegawai di Dit. Industri Logam Kementerian Perindustrian.
- Taufik Bawazir, saksi kenal dengan yang bersangkutan, dimana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi sekira tahun 2018-2020 dan ketika Taufik Bawazir menjabat sebagai Dirjen Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) di lapangan golf namun saksi tidak ingat persisnya.
- Bahwa PT. Duta Sari Sejahtera awalnya saksi yang membuat perusahaan tersebut yang bergerak dalam bidang perdagangan umum/Konstruksi dimana Perusahaan ini dapat dipakai oleh siapapun untuk melakukan import besi,baja, baja paduan dan turunannya dengan terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan saksi, adapun secara akta notaris susunan pengurus PT.Duta Sari Sejahtera sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 20 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris Ny. Rose Takarina, SH sebagai berikut:
Direktur PT Duta Sari Sejahtera : Bernard Wiryadi Komisaris : Budi Hartono Linardi
Komposisi pemegang saham:- Bernard Wiryadi : 1.250 lembar saham (Rp.1250.000.000,-)
- Budi Hartono Linardi : 1.250 lembar saham (Rp.1250.000.000,-)
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 04 tanggal 07 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Sukawaty Sumadi, SH sebagai berikut:
Direktur PT Duta Sari Sejahtera : Nurul Hudha
Komisaris : Budi Hartono Linardi
Komposisi pemegang saham:
- Nurul Hudha : 250 lembar saham (Rp.250.000.000,-)
- Budi Hartono Linardi : 2.250 lembar saham (Rp.2.250.000.000,-)
Selanjutnya terjadi Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham, berdasarkan Akta No. 05 tanggal 07 Maret 2018 yang dibuat di Notaris Sukawaty Sumadi, SH antara Bernard Wiryadi (penjual) dengan Budi Hartono Linardi (Pembeli) dan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 07 Maret 2018 yang dibuat di Notaris Sukawaty Sumadi, SH antara Bernard Wiryadi (penjual) dengan Nurul Hudha (Pembeli).
Berdasarkan Salinan Akta Berita Acara Rapat No. 09 tanggal 14 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris Riska Setiady, SH. MKN sebagai berikut:
Direktur PT Duta Sari Sejahtera : Wilson Tanadi. Komisaris Utama : Johan Susilo.Komisaris : Budi Hartono Linardi
Komposisi pemegang saham:
- Johan Susilo : 1.500 lembar saham (Rp.1.500.000.000,-)
- Wilson Tanadi : 750 lembar saham (Rp. 750.000.000,-)
- Budi Hartono Linardi : 250 lembar saham (Rp.250.000.000,-)
Bahwa berdasarkan Salinan Akta Jual Beli Saham-Saham No. 10 tanggal 14 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris Riska Setiady, SH. MKN, dilakukan jual beli saham-saham antara Nurul Hudha dengan Wilson Tanadi.
Bahwa berdasarkan Salinan Akta Jual Beli Saham-Saham No. 11 tanggal 14 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris Riska Setiady, SH. MKN, dilakukan jual beli saham-saham antara Budi Hartono Linardi dengan Wilson Tanadi.
Bahwa berdasarkan Salinan Akta Jual Beli Saham-Saham No. 12 tanggal 14 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris Riska Setiady, SH. MKN, dilakukan jual beli saham-saham antara Budi Hartono Linardi dengan Johan Susilo.
Bahwa berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal 14 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris Riska Setiady, SH. MKN, tentang.
Direktur PT Duta Sari Sejahtera : Wilson Tanadi. Komisaris Utama : Johan Susilo.
Komisaris : Budi Hartono Linardi
Komposisi pemegang saham:
- Wilson Tanadi : 750 lembar saham.
- Budi Hartono Linardi : 250 lembar saham
- Johan Susilo : 1.500 lembar saham
- Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 20 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris Ny. Rose Takarina, SH sebagai berikut:
- Bahwa setelah saksi melihat fotocopy Dokumen Surat Penjelasan Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT Duta Sari Sejahtera:
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa kegunaan dari Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 adalah untuk izin impor dalam kegiatan importasi besi baja yang dilakukan oleh PT Duta Sari Sejahtera.
- Bahwa yang mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 semuanya adalah TAUFIQ selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia bagian perizinan dan RIZAN selaku bagian Legal PT Meraseti Konsultama Indonesia.
- Bahwa berdasarkan keterangan TAUFIQ dan RIZAN yang disampaikan kepada saksi tempat untuk mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 adalah di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan keterangan dari TAUFIQ dan RIZAN cara mengurus pembuatan Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 adalah dengan melampirkan dokumen permohonan izin impor dari PT Duta Sari Sejahtera dan dokumen legalitas dari PT Duta Sari Sejahtera yang ditujukan ke Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan dilakukan pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020, setahu TAUFIQ hanya mengurus untuk surat perizinan impor.
- Bahwa TAUFIQ pada saat itu tidak meminta biaya untuk pengurusan pembuatan Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat dan menyiapkan dokumen Nota Kesepahaman No. 026/DSS/X/2020 dan No. 33/NK-PUSKOP KT/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, Perjanjian Kerjasama No. 028/DSS/X/2020 dan No. 35/NK- PUSKOP/KT/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, serta Surat Rekomendasi Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat No. B/2093/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Pusat Koperasi Kartika Tribuana antara PT Duta Sari Sejahtera dengan Pusat Koperasi Kartika Tribuana sebagaimana tertera dalam Surat Penjelasan PT Duta Sari Sejahtera Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020.
- Bahwa menurut keterangan dari TAUFIQ yang disampaikan kepada saksi menerangkan bahwa yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak antara 6 (enam) Perusahaan Importir dengan beberapa BUMN yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penjelasan semuanya dibuat dan disiapkan oleh pihak Direktorat Impor, Kementerian Perdagangan diantaranya oleh CHANDRA (Alm). Kemudian TAUFIQ juga pernah menyampaikan kepada saksi bahwa CHANDRA (Alm) pernah menyampaikan kepada TAUFIQ untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Tahan Banurea.
- Bahwa 6 (enam) Perusahaan Importir, seperti PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Prasasti Metal Utama, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Duta Sari Sejahtera dan PT Bangun Era Sejahtera dalam mengurus Surat Penjelasan semuanya melalui PT Meraseti Logistik Indonesia melalui TAUFIQ, namun setelah beberapa Surat Penjelasan 6 (enam) Perusahaan tersebut terbit, saat itu saksi juga sempat mengenalkan beberapa pihak dari Perusahaan Importir seperti:
- JOHAN SUSILO (PT Bangun Era Sejahtera);
- LIWA (PT Jaya Arya Kemuning);
- orang dari PT Intisumber Bajasakti yang saksi lupa namanya; kepada VERI ANGGRIONO yang saat itu menjabat sebagai Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga), Kementerian Perdagangan RI.
- Bahwa saksi mengenalkan beberapa pihak dari 3 (tiga) Perusahaan Importir kepada VERI ANGGRIONO supaya VERI ANGGRIONO mengetahui dan kenal terhadap para importir besi baja yang menggunakan Surat Penjelasan.
- Bahwa Surat Penjelasan yang digunakan untuk ke-6 perusahaan untuk melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Surat Nomor: 81/DAGLU.4-3/01/2016 tanggal 03 Januari 2016 hal Penjelasan Impor Baja Paduan kepada PT. Perwira Adhitama Sejati;
- Surat Nomor: 4359/DAGLU.4-3/09/2017 tanggal 27 September 2017 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Prasasti Metal Utama;
- Surat Nomor: 340/DAGLU.4-3/03/2017 tanggal 08 Maret 2017 hal penjelasan Impor Besi atau Baja kepada PT. Perwira Adhitama Sejati;
- Surat Nomor: 282/DAGLU.4-3/2/2017 tanggal 27 Februari 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Jaya Arya Kemuning;
- Surat Nomor: 1717/DAGLU.4-3/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Intisumber Baja Sakti;
- Surat Nomor: 825DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 hal penjelasan impor besi atau baja kepada PT. Duta Sari Sejahtera;
- Surat Nomor: 859DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 hal penjelasan kepada PT. Bangun Era Sejahtera
- Surat Nomor: 380/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Duta Sari Sejahtera;
- Surat Nomor: 381/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Intisumber Bajasakti;
- Surat Nomor: 382/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Prasasti Metal Utama;
- Surat Nomor: 383/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Bangun Era Sejahtera;
- Surat Nomor: 384/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Jaya Arya Kemuning;
- Surat Nomor: 385/DAGLU/SD/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal penjelasan kepada PT. Perwira Adhitama Sejati;
- Surat Nomor: 662/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 11 November 2020 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Prasasti Metal Utama;
- Surat Nomor: 665/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 12 November 2020 hal penjelasan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kepada PT. Duta Sari Sejahtera.
Didalam isinya tidak memuat spesifikasi barang, pos tarif (HS Code), Alokasi/ Kuota dan jangka waktu berlakunya penggunaan Surat Penjelasan atas barang-barang yang akan diimpor.
- Bahwa saksi tidak mengerti mengapa seluruh surat penjelasan sebagaimana jawaban saksi pada poin 6 tersebut tidak memuat spesifikasi barang, pos tarif (HS Code), Alokasi/ Kuota dan jangka waktu berlakunya penggunaan Surat Penjelasan.
- Bahwa saksi maupun TAUFIQ tidak ada request atau permintaan kepada pihak-pihak tertentu pada Kementerian Perdagangan RI supaya semua surat penjelasan untuk keenam perusahaan yaitu PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama periode tahun 2016, 2017 dan 2020 agar tidak memuat spesifikasi barang, pos tarif (HS Code), Alokasi/ Kuota dan jangka waktu berlakunya penggunaan Surat Penjelasan.
- Bahwa tidak ada perbedaan keuntungan yang dapat diperoleh dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya jika menggunakan Surat Penjelasan Impor yang tidak memuat jenis barang, pos tarif (HS Code), Alokasi/ Kuota dan jangka waktu berlakunya penggunaan Surat Penjelasan jika dibandingkan dengan menggunakan Persetujuan Impor (PI) karena menurut saksi keuntungan baik menggunakan Surat Penjelasan maupun menggunakan Persetujuan Impor (PI) sama saja.
- Bahwa setelah saksi melihat fotokopi Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 Tanggal 04 September 2020 yang diterbitkan Notaris TUTI SUMARNI, SH dijelaskan komposisi Saham antar lain: Achmad Rafiki sejumlah 1.250 saham Rp1.250.000.000,-; Rudy Heru Nurmoko sejumlah 375 saham Rp375.000.000,-; Taufiq sejumlah 875 saham Rp875.000.000,- (Sehingga Total sebanyak 2.500 saham Rp2.500.000.000,-). Dan berdasarkan akte tersebut ditunjuk sebagai Komisaris PT Meraseti Logistik Indonesia.
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak pernah menjual saham PT Meraseti Logistik Indonesia sejumlah 875 lembar saham dengan nilai Rp 875.000.000 kepada TAUFIQ karena pada dasarnya seluruh saham PT Meraseti Logistik Indonesia tersebut tidak pernah ada karena saksi tidak pernah menyetorkan uang untuk saksi tanamkan diperusahaan PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai konversi atas nilai saham yang tercantum dalam akta notaris tersebut melainkan hanya pencantuman nama dan nominal sahamnya saja di dalam akta pendirian dan TAUFIQ tidak pernah memiliki saham tersebut.
- Bahwa Rudy Heru Nurmoko dan Ahmad Rafiki juga senyata tidak penah memiliki saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sama seperti halnya terkait saham TAUFIQ yang sudah saksi jelaskan.
- Bahwa oleh karena saksi melihat TAUFIQ bekerja baik sebagai Karyawan Bagian Perijinan PT Meraseti Logistik Indonesia dan serba bisa dalam hal apapun maka saksi kemudian menunjuk TAUFIQ sebagai komisaris dimana selanjutnya menyuruh RIZAN NAZMI selaku bagian legal saksi untuk mengurus akta perubahan pengurusan ke Notaris TUTI SUMARNI, SH hingga akhirnya terbit Akta Penegasan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Nomor: 01 Tanggal 04 September 2020 yang diterbitkan Notaris TUTI SUMARNI, SH yang didalamnya terdapat nama TAUFIQ sebagai Komisaris PT. Meraseti Logistik Indonesia akan tetapi TAUFIQ tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai komisaris melainkan hanya melaksanakan pekerjaannya di bagian perijinan PT. Meraseti Logistik Indonesia dan berhubungan dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan, Pementerian Perindustrian, Badan Pertanahan Nasional, Bea Cukai, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lain sebagainya. Dan juga TAUFIQ tidak pernah menerima dividen terkait dengan kepemilikan saham PT Meraseti Logistik Indonesia sejumlah 875 saham senilai Rp 875.000.000,-.
- Bahwa setelah saksi melihat Surat Kuasa dari 6 (enam) perusahaan yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama dan PT Perwira Adhitama Sejati sebagai berikut:
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa saksi hanya mengetahui dimana surat kuasa dari importir diperlukan atas impor yang menggunakan jasa PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa ada Surat Kuasa dari PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama kepada pihak PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia pada setiap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 s/d tahun 2021 yang menggunakan jasa PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia dimana didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termuat PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK karena diinput dengan menggunakan modul PPJK namun ada juga yang tidak memerlukan Surat Kuasa dan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak termuat termuat PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai PPJK karena diinput dengan menggunakan modul importir.
- Bahwa surat kuasa tersebut diserahkan langsung kepada staf/operator PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia yaitu SRILESTARI, YAN UTARA maupun NURJANAH.
- Bahwa kegunaan dari surat kuasa tersebut adalah untuk memberikan kuasa kepada PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia untuk pengurusan dokumen dan barang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
- Bahwa Surat Kuasa tersebut hanya mencakup lingkup kepabeanan dan tidak mencakup terkait pengurusan Surat Penjelasan oleh PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat Kuasa tersebut karena Surat Kuasa tersebut tidak pernah masuk dan tidak pernah diajukan kepada saksi oleh staf/operator PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia yaitu SRILESTARI, YAN UTARA maupun NURJANAH.
- Saksi tidak mengetahui Apakah Seluruh Surat Kuasa tersebut benar-benar berasal dan ditanda tangani sendiri oleh masing- masing pemberi kuasa dan hal tersebut dapat ditanyakan kepada si pemberi kuasa.
- Bahwa pada dasarnya PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia tidak dapat melakukan pengurusan Surat Penjelasan Impor PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera PT Intisumber Bajasakti dan PT Prasasti Metal Utama karena jika saksi melihat Surat Penjelasan dimana dasar diterbitkannya karena adanya permohonan dari masing-masing perusahaan yang menjadi importir.
- Bahwa pada sekitar awal tahun 2020 memang ada barang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan nama importir PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera dan PT Prasasti Metal Utama yang diimpor menggunakan jasa PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia yang tertahan dan tidak dapat keluar dari pelabuhan dengan pemilik barang sebenarnya adalah PT. Bangun Era Sejahtera sendiri, PT. Intisumber Baja Sakti dan PT. Andaru Steel One dimana kronologinya pada saat barang impor masih ada di perjalanan kemudian terjadi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan RI menjadi Permendag RI 3 Tahun 2020 yang berlaku pada tanggal 31 Januari 2020 sehingga pada saat itu barang impor dengan menggunakan nama importir PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera dan PT Prasasti Metal Utama yang diimpor menggunakan jasa PPJK PT. Meraseti Logistik Indonesia tertahan di pelabuhan priok karena border (pengawasan lartas sepenuhnya ada diwilayah pabean), selanjutnya saksi mendapat laporan dari salah satu staf/operator PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia yaitu SRI LESTARI dengan laporan ada barang impor tertahan, sehingga mengetahui hal tersebut saksi memerintahkan TAUFIQ dengan mengatakan kepada TAUFIQ “kau urus lah!” dengan maksud untuk menyelesaikan barang impor yang tertahan ke Kementerian Perdagangan RI kemudian TAUFIQ pergi mencari jalan untuk menyelesaikan masalah tersebut sementara saksi langsung pergi menemui Veri Anggrijono (Direktur Jenderal PKTN) dan mengatakan kepadanya “ini kan sudah peraturan baru pak jadi tolong dicarikan solusi atau jalan” dengan maksud meminta meminta kebijakan relaksasi (kelonggaran atau batas waktu menimbang saat itu sedang pandemi covid19 dan lock down total) dan dijawab “diusahakan” namun karena TAUFIQ lama melakukan pengurusan barang tertahan mencapai dua bulan sehingga barang impor dengan menggunakan nama importir PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama terpaksa harus di re-ekspor. Bahwa setelah barang di re-ekspor barulah datang TAUFIQ membawa Surat Penjelasan yang diterbitkan tahun 2020 yang tanpa saksi baca isinya langsung saksi perintahkan TAUFIQ untuk menyerahkan kepada staf/operator PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia YAN UTARA dan SRI LESTARI untuk digunakan impor selanjutnya.
- Bahwa terkait nomor rekening dibawah ini dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Nomor Rekening 5820404870 An. PT. Meraseti Logistik Indonesia; Nomor Rekening 5820402636 An. PT. Meraseti Merak Maritim; Nomor Rekening 5820374489 An. PT. Meraseti Transportasi Indonesia; Nomor Rekening 5820378077 An. PT. Mulia Perkasa Agung
Nomor Rekening 5820404787 An. PT. Meraseti Logistik Indonesia; Nomor Rekening 582045767 An. PT. Meraseti Merak Maritim; Digunakan untuk pemasukan maupun pengeluaran biaya-biaya seperti: Biaya Jasa Bongkar Muat;Biaya Jasa Trucking;
Biaya Remburshment;
Biaya Storage dan Demorage (biaya penumpukan);
Biaya Custome Clearence.
Sedangkan terkait rekening antara lain: Nomor Rekening 5820288884 An. BUDI HARTONO LINARDI; Nomor Rekening 5820378875 An. PT Meraseti Merak Maritim;
Nomor Rekening 5820555335 An. PT. Meraseti Transportasi Indonesia;
Nomor Rekening 5820398949 An. PT. Mulia Perkasa Agung
Digunakan untuk pemasukan atau menerima Biaya Jasa Inklaring dari perusahaan-perusahaan yang mengimpor menggunakan jasa PPJK.Bahwa pemisahan rekening tersebut saksi lakukan tidak lain hanya untuk dapat memudahkan pembayaran pajak yang timbul setelahnya.
- Bahwa saksi ada hanya ada meminta cash bon atau permintaan uang muka jasa inklaring kepada 3 (tiga) Perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, dan PT. Intisumber Bajasakti dimana saksi meminta cash bon atau permintaan uang muka jasa inklaring pada saat pertama kali PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama, dan PT. Intisumber Bajasakti sepakat menggunakan jasa PPJK PT Meraseti Logistik Indonesia dalam melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, dimana saksi meminta uang tersebut kepada JOHAN SUSILO selaku Direktur PT. Bangun Era Sejahtera, HIRMON TJANDI selaku Direktur PT. Prasasti Metal Utama, dan TAN HENDY TAIZAR selaku General Manager PT. Intisumber Bajasakti dengan besaran cash bon atau permintaan uang muka jasa inklaring sebesar lebih kurang Rp. 3 Miliar untuk PT. Bangun Era Sejahtera, sedangkan untuk PT. Intisumber Bajasakti dan PT. Prasasti Metal Utama sebesar lebih dari Rp. 1 Miliar.
Dimana cara pelunasannya akan dipotong pada saat penagihan invoice jasa inklaring dengan dipotong sebesar Rp. 50,- per Kg misalnya biaya jasa inkalring yang seharusnya dikenakan sebesar Rp. 350,- per Kg maka perusahaan importir tersebut hanya perlu membayar Rp. 300,- per Kg saja.
- Bahwa untuk besaran keuntungan yang di dapat oleh PT. Meraseti Logistik Indonesia saksi tidak mengetahuinya berapa.
Untuk keuntungan PT. Meraseti Logistik Indonesia didapatkan dari jasa Inclaring yang ditagihkan ke setiap perusahan importir sebesar Rp 200,- s/d Rp 357 Per-KG dari barang yang di impor oleh importir.
- Bahwa Biaya Customs Clearence yang dikenakan kepada 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati berbeda dengan Biaya Jasa Inklaring yang dikenakan kepada 6 (enam) perusahaan yaitu PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Perwira Adhitama Sejati adapun perbedaanya: Bahwa biaya costom clereance dan biaya inclaring ditagihkan disaat yang bersamaan atas impor yang dilakukan oleh importir dengan dipotong kewajiban pajak penghasilan atas jasa (PPH23) dan telah disetorkan ke Negara setiap selesai impor.
Biaya Customs Clearance Biaya Jasa Inklaring Ditagihkan kepada importir
dengan perhitungan per
kontainer untuk kontainer
ukuran 20 feet sebesar Rp.
1.500.000,- sedangkan untuk
kontainer 40 feet sebesar Rp.
2.500.000,-
Contoh :
Jika dalam impor diperlukan 2
kontainer ukuran 20 feet maka
biaya Customs Clearance yang
ditagihkan ke importir yaitu 2
dikalikan Rp. 1.500.000,-
dengan jumlah pada invoice
sebesar Rp. 3.000.000,-
Ditagihkan kepada importir
dengan perhitungan per Kg
dengan nilai satuan rupiah yang
di tagihkan tergantung
kesepakatan awal antara BUDI
HARTONO LINARDI dengan
Importir terkait jasa inklaring.
Contoh :
Jika berat bersih yang diimpor
seberat 100 Kg dan kesepakatan
awal antara BUDI HARTONO
LINARDI dengan Importir terkait
jasa inklaring sebesar Rp. 350,-
maka invoice jasa inklaring yang
ditagihkan kepada importir yaitu
Rp. 350,- dikalikan 100 Kg
dengan jumlah pada invoice
sebesar Rp. 35.000,- Ditransfer hanya ke 1 (satu)
rekening BCA Cabang Bisma
yaitu rekening PT. Meraseti
Logistik Indonesia dengan
Nomor Rekening 5820404870
Ditransfer ke 4 (empat) rekening
BCA cabang Bisma sesuai
invoice penagihan yang di
lakukan oleh PT. Meraseti
Logistik Indonesia ke
Perusahaan Importir antara lain :
5) 5820288884 An. BUDI
HARTONO LINARDI
6) 5820378875 An. PT MerasetiMerak Maritim
7) 5820555335 An. PT. Meraseti
Transportasi Indonesia
8) 5820398949 An. PT. Mulia
Perkasa Agung Masuk kedalam Rekening
Operasional Perusahaan dan
hanya dapat digunakan untuk
Opersional Perusahaan yang
berada dalam penguasaan dan
kendali Rafiki atas ijin Budi
Hartono Linardi dengan formulir
permintaan data.
Masuk Kerekening yang berada
dalam penguasaan dan kendali
BUDI HARTONO LINARDI dan
hanya digunakan oleh BUDI
HARTONO LINADRI. - Bahwa untuk HRD PT. Meraseti Logistik Indonesia tidak ada pada tahun 2014 pada saat Taufiq Mulai bekerja di PT Meraseti Logistik Indonesia.
Bahwa Owner/pemilik PT. Meraseti Logistik Indonesia tidak pernah menerbitkan surat keputusan pengangkatan/perjanjian kerja dengan karyawan PT. Meraseti Logistik Indonesia khususnya kepada Taufik, melainkan saksi mengangkat Taufiq sebagai karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia dengan secara lisan.
Bahwa sejak awal Taufiq bekerja saksi tugaskan di bagian perijinan PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa yang menggaji TAUFIQ sebagai Karyawan PT. Meraseti Logistik Indonesia adalah saksi sendiri, dengan gaji TAUFIQ sebesar lebih kurang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya yang berasal dari rekening Bank nomor 5820288884 An. BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa saksi diperlihatkan Barang Bukti dan terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa cukup dan akan menyampai pendapat dala Surat Pembelaan/Pledoi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
- Prof. Ir. EDDY AGUS BASUKI, M.Sc., Ph.D., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan ahli dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan ahli sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Ahli telah membaca keterangan Ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, ahli tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai Ahli sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya Tahun 2017 s.d. 2020 atas nama terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan yang bersangkutan.
- Riwayat pendidikan formal serta pendidikan yang berkaitan dengan keahlian maupun riwayat pekerjaan AHLI:
Riwayat Pendidikan Formal:- S1: Institut Teknologi Bandung
- S2: University of New South Wales
- S3: University of New South Wales Riwayat Pekerjaan:
- Dosen ITB
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang metalurgi :
- Kursus Temodinamika Metalurgi 1987
- Pelatihan Mikroskop Elektron 1989 Traning/Penugasan:
- Training Korosi SEASI 2019
- Training Baja Pegas PT. Indospring 2018 Karya Tulis:
- Buku Referensi: Paduan Logam Untuk Aplikasi Temperatur Tinggi dan Penghematan Energi, 2016.
- Metalurgi merupakan bidang keahlian yang mempelajari perilaku logam sejak dari keberadaannya di alam hingga proses pengolahan, ekstraksi, pemaduan, pembentukan dan perlakuannya untuk mendapatkan komponen yang terbuat dari logam guna memenuhi kebutuhan di berbagai aplikasi di industri hilir .
- Baja karbon (Plain Carbon Steels), yaitu baja (paduan antara Fe dan C dengan kandungan C maksimum 2%) bila tak ada unsur pemadu lain, kecuali Mn s/d 1,65%, Si s/d 0,6% dan Cu s/d 0,6% (Cu biasanya bukan sengaja ditambahkan tetapi berasal dari bahan baku baja rongsok/scrap); sedangkan Baja Paduan (Alloy Steel) dibagi menjadi dua, yaitu Baja Paduan Rendah (Low-Alloy Steels) yaitu bila kandungan unsur pemadu totalnya kurang dari 10% dan Baja Paduan Tinggi (High-Alloy Steels) yaitu bila kandungan unsur pemadu secara total lebih dari 10%.
- Batasan antara baja paduan dan baja bukan paduan telah diberikan oleh World Custom Organization (WCO) berdasarkan komposisi kimia, yang telah diadop oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, Bab 72. Namun demikian, selain berdasarkan komposisi kimia, harus ada batasan lainnya yaitu berdasarkan sifat dan pemakaian. Bila baja karbon umumnya memiliki kekuatan yang medium dan digunakan untuk keperluan konstruksi maka baja paduan harus memiliki sifat yang lebih baik atau lebih unggul dibandingkan baja karbon serta pemakaiannya khusus, tidak untuk konstruksi yang biasanya digunakan baja karbon.
Selain itu, batasan atau ciri lain adalah bahwa baja paduan lebih mahal dibandingkan dengan baja karbon.
- Baja Karbon (Carbon Steel) diklasifikasikan menjadi 3, yaitu Baja Karbon Rendah (Low Carbon Steel) yang mengandung karbon maksimum 0,25%, Baja Karbon Medium (Medium Carbon Steel) yang mengandung karbon antara 0,25% hingga 0,6%, dan Baja Karbon Tinggi (High Carbon Steel) yang mengandung karbon antara 0,6% hingga 2%. Baja Paduan (Alloy Steel) diklasifikasikan menjadi dua yaitu Baja Paduan Rendah (Low Alloy Steel) bila kandungan unsur pemadu totalnya kurang dari 10%. dan Baja Paduan Tinggi (High Alloy Steel) bila kandungan unsur pemadu secara total lebih dari 10%.
- Pengklasifikasian baja tidak semata berdasarkan komposisi kimianya saja melainkan juga berdasakan aspek lain, seperti (1) berdasarkan praktek deoksidasinya saat pembuatan baja, contoh: killed steels, semi-killed steels, rimmed steels, atau capped steels, (2) berdasarkan struktur mikronya, contoh: baja feritik, baja perlitik, baja austenitik, baja dupleks dan baja martensitik, (3) berdasarkan proses manufakturnya, contoh: baja yang dibuat menggunakan proses konverter (converter steels), baja yang dibuat menggunakan tanur busur listrik (electric arc furnace steels/EAF steels), baja yang dibuat melalui pelelehan kembali dari bentuk elektroda dan ditutup dengan slag (electroslag remelting steels/ESR steels), (4) berdasarkan proses tahap akhirnya, contoh: hasil canai panas (hot-rolled steels), hasil canai dingin (cold-rolled steels), hasil pengecoran (cast steels), hasil canai yang dikontrol (controlled-rolling steels), hasil pendinginan yang dikontrol ketika akhir proses canai panas (controlled cooling steels), (4) berdasarkan bentuk produknya, contoh: batangan, plat tebal (plate), plat tipis (strip), pipa, atau profil, (5) berdasarkan perlakuan panasnya, contoh: baja hasil annealing (annealed steels), baja hasil quenching dan tempering (quenched and tempered steels), baja hasil pendinginan udara atau normalizing, atau hasil thermomechanical treatment (TMCP), (5) berdasarkan level kekuatannya, contoh: API X-65 yang kekuatan luluhnya 65 ksi, X-100 yang kekuatan luluhmya 100 ksi, (6) berdasarkan penggunaanya, contoh: baja untuk keperluan struktur (structural steels), baja untuk keperluan perkakas permesinan (tool steels), baja tahan karat (stainless steels) dan baja untuk pemakaian pada tempefratur tinggi (heat resistant steels), (7) berdasarkan kualitas pemakaiannya, contoh: forging quality steel.
- Bahwa fungsi dan kegunaan dari Baja Karbon (Carbon Steel) dan Baja Paduan (Alloy Steel) yaitu: Baja Karbon biasanya digunakan untuk keperluan yang membutuhkan kekuatan kira-kira kekuatan luluh (yield strength) antara 300-400 MPa sehingga banyak digunakan untuk kebutuhan struktur dan konstruksi yang tidak terlalu berat, bajanya mudah dibentuk dan dilas dan murah; sedangkan baja paduan dapat memiliki kekuatan luluh lebih besar kira-kira antara 500-2000 MPa untuk kebutuhan yang bebannya lebih besar serta kondisi lingkungannya lebih korosif, sehingga selain membutuhkan tambahan unsur-unsur pemadu lain selain yang dibutuhkan oleh baja karbon, juga umumnya diperlukan proses tambahan seperti perlakuan panas (heat treatment) serta harganya lebih mahal. Kesamaannya keduanya adalah bahwa kedua jenis baja tersebut merupakan paduan berbasis besi (ferrous alloys) yang dapat dibuat mulai dari bahan baku bijih besi dan dari bahan baku baja/besi bekas (steel scrap), atau gabungan / campuran keduanya.
- Produk HRC Alloy impor produk RRT tersebut adalah baja karbon yang hanya ditambah boron saja ke dalam baja karbon dalam bentuk HRC maka pada dasarnya sama dengan HRC baja karbon produk dalam negeri dalam hal kekuatan dan aplikasinya. Hal ini mengingat bahwa untuk menjadi baja paduan yang mengandung boron yang memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan baja karbon sehingga dapat digunakan untuk keperluan khusus seperti misalnya untuk tool steel (baja perkakas), mod and dies, cold rolls, wear plate, maka ke dalam baja ini harus disertai dengan penambahan unsur-unsur pemadu lain agar fungsi boron menjadi efektif, serta perlu dilakukan perlakuan panas (heat treatment) quenching dan tempering (Q & T).
- Bahwa Pada dasarnya kedua jenis baja tersebut dapat diaplikasikan untuk keperluan konstruksi yaitu baja karbon untuk konstruksi yang relatif ringan sedangkan baja paduan biasanya untuk konstruksi yang lebih berat, baik ditinjau dari segi beban atau tegangan kerja juga dari aspek lingkungan.
Kedua jenis baja tersebut juga dapat digunakan dalam industri otomotif, namun untuk bagian atau komponen yang berbeda serta dalam klasifikasi kendaraan yang berbeda.
- Boron merupakan unsur yang memiliki diameter atom yang “tanggung” sehingga bila ditambahkan ke dalam baja akan tersegregasi di sepanjang batas butiran matriks baja (ferit atau austenit). Dalam proses transformasi fasa dari austenit (temperatur tinggi) ke temperatur kamar, keberadaan boron ini memperkecil kemungkinan pembentukan ferit + perlit dan mendorong pembentukan martensit. Sifat ini menunjukkan bahwa boron meningkatkan hardenability baja sehingga dapat menggantikan peran unsur-unsur pemadu lain yang biasanya ditambahkan ke dalam baja untuk tujuan peningkatan hardenability tetapi harganya mahal.
- Bahwa dampak apabila Baja Karbon (Carbon Steel) yang telah ditambahkan unsur boron kemudian diaplikasikan untuk keperluan konstruksi maka Dalam banyak laporan yang dipublikasikan, penambahan boron ke dalam baja karbon dapat memberikan dampak negatif dalam fabrikasi ketika penyambungan dilakukan menggunakan las (welding), yaitu kegagalan retak dingin (cold cracking). Untuk keperluan konstruksi lebih baik menggunakan baja karbon dibandingkan baja karbon yang ditambah boron.
- Pengujian komposisi kimia baja dapat dilakukan menggunakan Optical Emmision Spectroscopy (OES), X-Ray Fluorescene Spectroscopy (XRF), Spectrophotometry, Leco.
- Ditunjukkan kepada ahli hasil pengujian terhadap sampel baja paduan produk “HRC of Alloy Steel” impor dari RRT dengan Spesifikasi JIS G 3131 SPHC-B sebagai berikut: Pendapat ahli terhadap hasil pengujian sampel baja paduan produk “HRC of Alloy Steel” impor dari RRT dengan Spesifikasi JIS G 3131 SPHC-B tersebut yakni: HS Code 7208 adalah untuk baja canai bukan paduan sedangkan HS Code 7225 adalah untuk produk canai baja paduan lainnya yang dianggap baja yang berbeda dengan baja yang masuk dalam HS Code 7208. Baja dengan HS Code 7225 aplikasinya harus berbeda dengan yang masuk dalam HS Code 7208 karena sifat dari baja yang masuk dalam HS Code 7225 harus lebih tinggi/unggul. Berdasarkan komposisi kimianya kesemua sampel baja tersebut adalah baja karbon yang ditambahkan boron dengan jumlah yang melebihi batasan untuk baja paduan lainnya yaitu 0,0008% yang tertera dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 Bab 72. Besar kemungkinan unsur-unsur kimia selain boron berasal dari bahan baku berupa baja bekas (scrap) yang mengandung unsur-unsur pemadu namun dalam jumlah yang sangat sedikit.

Kalau hanya berdasarkan batasan komposisi kimia saja memang baja-baja tersebut seolah dapat dimasukkan kedalam HS Code 7225. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa penggolongan kedalam kedua HS Code tersebut tentu tidak semata berdasarkan komposisi kimia namun juga pemakaiannya, dimana sebagai contoh dalam HC Code 7225 tertera tool steel yaitu baja khusus yang digunakan sebagai perkakas. Oleh sebab itu, bila penambahan boron ke dalam baja karbon membuat baja ini digunakan dalam pemakaian yang umum menggunakan baja karbon maka penambahan boron ke dalam baja karbon semestinya tidak serta merta membuat baja karbon yang ditambahkan boron tersebut menjadi baja paduan yang seharusnya memiliki sifat unggul dengan pemakaian khusus.
Dalam banyak publikasi disebut bahwa penambahan boron ke dalam baja karbon ini tidak memberikan kelebihan sifat dari dari baja ini bahkan memberikan kerentanan terhadap kegagalan bila baja ini difabrikasi menggunakan pengelasan. Baja yang ditambah boron dan memang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari penambahan boron ini sehingga menjadi baja boron maka diperlukan penambahan unsur pemadu lain dan perlakuan panas quenching and tempering (Q&T).
Pengertian JIS G 3131 SPHC-B: JIS G 3131 standard Jepang untuk baja yang dicanai panas (hot roll steel), sedangkan SPHC menyatakan baja komersial kualitas yang dicanai panas (hot-rolled) (http://steeljis.com/jis_steel_standard.php,
https://www.materialgrades.com/jis-g-3131-commercial-hot-rolled- sphc-steels-24.html). Baja dengan standard ini pemakaiannya adalah untuk konstruksi, kapal, jembatan, dll. yang biasanya domainnya baja karbon.Dengan demikian, baja dengan sampel yang hasil uji komposisi kimianya tertera dalam table tersebut sangat jelas harus dimasukkan ke dalam HS Code 7208 bukan HS Code 7225.
Ditunjukkan n kepada ahli sesuai dengan Surat Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta Nomor: S-3558/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 22 September 2020 sebagai berikut:
Pendapat ahli terhadap hasil pengujian sampel baja paduan “Alloy Steel” impor dari RRT Memperhatikan komposisi kimianya baja yang tertera tersebut merupakan baja karbon rendah yang ditambah boron. Unsur-unsur yang berjumlah banyak namun dalam komposisi yang sangat kecil bukan ditambahkan pada saat pembuatan baja melainkan sebagai unsur ikutan di dalam baja bekas (scrap) yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan bajanya, sama halnya yang berlaku untuk sampel baja sebagaimana ditunjukkan pada pertanyaan No. 19. Sebagai tambahan, baja dalam tabel tersebut di atas adalah baja yang telah dilapis celup panas (hot-dip galvalume) yang mengindikasikan bahwa baja tersebut pemakaiannya adalah untuk keperluan konstruksi atau struktur yang biasanya menggunakan baja karbon yang juga biasanya di-hot-dip galvalume untuk meningkatkan ketahanan korosi atmosfer.
Selain itu, pencantuman HS 7225.99.90 tidak disebutkan pemakaian khususnya apa. Semestinya karena dimasukkan ke dalam HS Code 7225 maka harus disertakan pemakaian khususnya apa, seperti halnya dalam HS 7225.99.10 untuk baja high speed, yaitu baja yang khusus digunakan untuk baja perkakas. Padahal baja-baja tersebut pemakaiannya adalah untuk konstruksi yang biasanya menggunakan baja karbon dengan HS Code 7208.
Dengan demikian baja-baja yang sampelnya tertera di atas harus dimasukkan ke dalam HS Code 7208 bukan HS Code 7225.
- Ditunjukkan kepada ahli Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Surat Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta Nomor: S-3552/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 22 September 2020 sebagai berikut: tersebu ut Memperhatikan komposisi kimianya baja yang tertera dalam tabel tersebut diatas merupakan baja karbon rendah yang ditambah boron. Unsur-unsur yang berjumlah banyak namun dalam komposisi yang sangat kecil bukan ditambahkan pada saat pembuatan baja melainkan sebagai unsur ikutan di dalam baja bekas (scrap) yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan bajanya. Sebagai tambahan, baja dalam tabel tersebut di atas adalah baja yang telah dilapis celup panas (hot-dip galvalume) yang mengindikasikan bahwa baja tersebut pemakaiannya adalah untuk keperluan konstruksi atau struktur yang biasanya menggunakan baja karbon yang juga biasanya di-hot-dip galvalume untuk meningkatkan ketahanan korosi atmosfer.
No
.Nama Barang Hasil Pengujian 1 Aluminium-Zinc Alloy
Coated Steel Sheet
And Coil, G550 Az50,
Antifingerprint, Small
SpangleDari data hasil OES dengan metode ASTM E 415-08,
XRF Handheld, Mikrometer Sekrup, dan ordinary
laboratory apparatus menunjukkan bahwa contoh uji
merupakan produk logam. Bedasarkan pengujian
sifat fisik, contoh uji memiliki ukuran dimensi sisi
panjang dan lebar 305 mm x 222 mm (berdasarkan
contoh uji yang diterima), dan ketebalan 0,212 mm.
Terlihat adanya pola spangle pada contoh uji.
Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji dilapisi
dengan aluminium (Al) dan seng (Zn). Contoh uji
memiliki kandungan Fe : 99,5%; C : 0,0790%; Si :
0,0260%; Mn : 0,186%; Cr : 0,0100%; Mo:
0,00830%; Ni : 0,0180%; Cu : 0,0170%; Al : 0,0180%;
B : 0,0029%; Co : 0,00560%; Nb : 0,00600%; Pb :
0,00560%; Ti : 0,0140%; V : 0,00410%; W : 0,0120%;
Zr : 0,00130%; P : 0,0310%. Contoh uji diidentifikasi
sebagai produk canai lantaian dari baja paduan
lainnyaKalau hanya berdasarkan batasan komposisi kimia saja memang baja-baja tersebut seolah dapat dimasukkan kedalam HS Code 7225. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa penggolongan kedalam kedua HS Code tersebut tentu tidak semata berdasarkan komposisi kimia namun juga pemakaiannya, dimana sebagai contoh dalam HC Code 7225 tertera tool steel yaitu baja khusus yang digunakan sebagai perkakas. Oleh sebab itu, bila penambahan boron ke dalam baja karbon membuat baja ini digunakan dalam pemakaian yang umum menggunakan baja karbon maka penambahan boron ke dalam baja karbon semestinya tidak serta merta membuat baja karbon yang ditambahkan boron tersebut menjadi baja paduan yang seharusnya memiliki sifat unggul dengan pemakaian khusus.
Dalam banyak publikasi disebut bahwa penambahan boron ke dalam baja karbon ini tidak memberikan kelebihan sifat dari baja ini bahkan memberikan kerentanan terhadap kegagalan bila baja ini difabrikasi menggunakan pengelasan. Baja yang ditambah boron dan memang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari penambahan boron ini sehingga menjadi baja boron maka diperlukan penambahan unsur pemadu lain dan perlakuan panas quenching and tempering (Q&T). Dengan demikian, baja dengan sampel yang hasil uji komposisi kimianya tertera dalam tabel tersebut sangat jelas harus dimasukkan ke dalam HS Code 7208 bukan HS Code 7225.
- Ditunjukkan kepada ahli Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas II Surabaya Nomor S-50/SHPIB/WBC.11/BLBC/2020 tanggal 08 Januari 2020 sebagai berikut:
No
.Nama Barang Hasil Pengujian 1 Galvalume Steel Coils
G550-Az30,
AfpDari data hasil pengujian dengan metode XRF
menunjukkan contoh ujimemiliki kandungan
pelapis berupa Al dan Zn. Dari data hasil pengujian
dengan metode OES menunjukkan contoh ujiNo
.Nama Barang Hasil Pengujian memiliki kandungan non-pelapis berupa Fe
(99,25986%); C (0,07579%); Al (0,20590%); B
(0,00458%); Cr (0,02593%); Co (0,00586%);
Cu(0,02782%); Pb (0,00200%); Mn (0,20968%);
Mo (0,00768%); Ni (0,00786%); Nb (0,01631%); Si
(0,03433%); Ti (0,01686%); W (0,00000%); V
(0,00584%); Zr (0,00846%); Zn (0.02132%) dan
kandungan lain minor. Uji pelapis menunjukkan
hasil positif dilapisi Aluminium-Seng (Al-Zn). Uji
spangle menunjukkan hasil positif. Contoh uji
memiliki ketebalan 0,234 mm. Berdasarkan LHP
contoh uji memiliki ukuran lebar lebih dari 600 mm.
Jenis sediaan contoh uji termasuk besi dan baja.
Contoh uji diidentifikasi sebagai produk canai
lantaian dari baja paduan lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih. P Pendapat ahli terhadap hasil pengujian sampel baja
Memperhatikan komposisi kimianya baja yang tertera dalam tabel tersebut diatas merupakan baja karbon rendah yang ditambah boron. Unsur-unsur yang berjumlah banyak namun dalam komposisi yang sangat kecil bukan ditambahkan pada saat pembuatan baja melainkan sebagai unsur ikutan di dalam baja bekas (scrap) yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan bajanya. Sebagai tambahan, baja dalam tabel tersebut di atas adalah baja yang telah dilapis celup panas (hot-dip galvalume) yang mengindikasikan bahwa baja tersebut pemakaiannya adalah untuk keperluan konstruksi atau struktur yang biasanya menggunakan baja karbon yang juga biasanya di-hot-dip galvalume untuk meningkatkan ketahanan korosi atmosfer.
Kalau hanya berdasarkan batasan komposisi kimia saja memang baja-baja tersebut seolah dapat dimasukkan kedalam HS Code 7225. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa penggolongan kedalam kedua HS Code tersebut tentu tidak semata berdasarkan komposisi kimia namun juga pemakaiannya, dimana sebagai contoh dalam HC Code 7225 tertera tool steel yaitu baja khusus yang digunakan sebagai perkakas. Oleh sebab itu, bila penambahan boron ke dalam baja karbon membuat baja ini digunakan dalam pemakaian yang umum menggunakan baja karbon maka penambahan boron ke dalam baja karbon semestinya tidak serta merta membuat baja karbon yang ditambahkan boron tersebut menjadi baja paduan yang seharusnya memiliki sifat unggul dengan pemakaian khusus.
Dalam banyak publikasi disebut bahwa penambahan boron ke dalam baja karbon ini tidak memberikan kelebihan sifat dari baja ini bahkan memberikan kerentanan terhadap kegagalan bila baja ini difabrikasi menggunakan pengelasan. Baja yang ditambah boron dan memang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari penambahan boron ini sehingga menjadi baja boron maka diperlukan penambahan unsur pemadu lain dan perlakuan panas quenching and tempering (Q&T).
Dengan demikian, baja dengan sampel yang hasil uji komposisi kimianya tertera dalam tabel tersebut sangat jelas harus dimasukkan ke dalam HS Code 7208 bukan HS Code 7225.
- Ditunjukkan kepada Ahli Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Surat Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta No.S-3345/SHPIB/ WBC.08/BLBC/2020 08 September 2020, sebagai berikut: Pendapat ahli terhadap hasil pengujian sampel baja impor tersebut Memperhatikan komposisi kimianya, kedua baja yang tertera dalam tabel tersebut diatas keduanya merupakan baja karbon rendah yang ditambah boron. Unsur-unsur yang berjumlah banyak namun dalam komposisi yang sangat kecil bukan ditambahkan pada saat pembuatan baja melainkan sebagai unsur ikutan di dalam baja bekas (scrap) yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan bajanya. Sebagai tambahan, baja dalam tabel tersebut di atas adalah baja yang telah dilapis celup panas (hot-dip galvalume) yang mengindikasikan bahwa baja tersebut pemakaiannya adalah untuk keperluan konstruksi atau struktur yang biasanya menggunakan baja karbon yang juga biasanya di-hot-dip galvalume untuk meningkatkan ketahanan korosi atmosfer.
No Nama Barang Hasil Pengujian 1 Aluminium Zinc Alloy
Coated Steel
Sheet And Coil Az50
(0.20 X 914)Dari data hasil OES dengan metode ASTM E 415-
08, XRF Handheld, dan ordinary laboratory
apparatus menunjukkan bahwa contoh uji
merupakan produk logam. Bedasarkan pengujian
sifat fisik, contoh uji
memiliki ketebalan 0,196 mm dan lebar 916 mm.
Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji dilapisi
alumunium (Al) dan seng (Zn).
Contoh uji memiliki kandungan Fe : 99,5%, C :
0,0700%, Si : 0,0120%, Mn : 0,226%, Cr : 0,0100%,No Nama Barang Hasil Pengujian Mo : 0,00450%, Ni : 0,0210%, Cu : 0,0240%, Al :
0,0140%, B : 0,0013%, Co : 0,00740%, Nb :
0,00470%, Pb : 0,00590%,Ti : 0,0130%, V :
0,00380%, W : 0,0150%, Zr : <0, 000500%, P :
0,0210%. Uji spangel pada contoh uji negatif.
Contoh uji diidentifikasi sebagai produk canai
lantaian dari baja paduan lainnya.2 Aluminium Zinc Alloy
Coated Steel
Sheet And Coil Az50
(0.25 X 914)Dari data hasil OES dengan metode ASTM E 415-
08, XRF Handheld, dan ordinary laboratory
apparatus menunjukkan bahwa contoh uji
merupakan produk logam. Bedasarkan pengujian
sifat fisik, contoh uji
memiliki ketebalan 0,256 mm dan lebar 916 mm.
Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji dilapisi
alumunium (Al) dan seng (Zn). Contoh uji memiliki
kandungan Fe : 99,4%, C : 0,0750%, Si : 0,0210%,
Mn : 0,203%, Cr : 0,0170%, Mo : 0,00640%, Ni :
0,0260%, Cu : 0,0240%, Al : 0,0210%, B : 0,0033%,
Co : 0,00750%, Nb : 0,00570%, Pb : 0,00810%,Ti :
0,0110%, V : 0,00490%, W : 0,0180%, Zr :
0,00160%, P : 0,0250%. Uji spangel pada contoh uji
negatif. Contoh uji diidentifikasi sebagai produk
canai lantaian dari baja paduan lainnya. Kalau hanya berdasarkan batasan komposisi kimia saja memang baja-baja tersebut seolah dapat dimasukkan kedalam HS Code 7225. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa penggolongan kedalam kedua HS Code tersebut tentu tidak semata berdasarkan komposisi kimia namun juga pemakaiannya, dimana sebagai contoh dalam HC Code 7225 tertera tool steel yaitu baja khusus yang digunakan sebagai perkakas. Oleh sebab itu, bila penambahan boron ke dalam baja karbon membuat baja ini digunakan dalam pemakaian yang umum menggunakan baja karbon maka penambahan boron ke dalam baja karbon semestinya tidak serta merta membuat baja karbon yang ditambahkan boron tersebut menjadi baja paduan yang seharusnya memiliki sifat unggul dengan pemakaian khusus.
Dalam banyak publikasi disebut bahwa penambahan boron ke dalam baja karbon ini tidak memberikan kelebihan sifat dari baja ini bahkan memberikan kerentanan terhadap kegagalan bila baja ini difabrikasi menggunakan pengelasan. Baja yang ditambah boron dan memang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari penambahan boron ini sehingga menjadi baja boron maka diperlukan penambahan unsur pemadu lain dan perlakuan panas quenching and tempering (Q&T).
Dengan demikian, kedua baja dengan sampel yang hasil uji komposisi kimianya tertera dalam tabel tersebut sangat jelas harus dimasukkan ke dalam HS Code 7208 bukan HS Code 7225.
- Ditunjukkan kepada Ahli Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Surat Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta No.S-1221/SHPIB/WBC.08/BLBC/2021 tanggal 6 April 2021, sebagai berikut: Pendapat ahli terhadap hasil pengujian sampel baja impor tersebut Memperhatikan komposisi kimianya, ketiga baja yang tertera dalam table tersebut diatas merupakan baja karbon medium (untuk barang 1 dan 2) dan baja karbon rendah (untuk barang 3) yang ditambah boron. Unsur-unsur yang berjumlah banyak namun dalam komposisi yang sangat kecil bukan ditambahkan pada saat pembuatan baja melainkan sebagai unsur ikutan di dalam baja bekas (scrap) yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan bajanya.
No
.Nama Barang Hasil Pengujian 1 Prime Hot Rolled Steel Dari data hasil OES dengan metode ASTM E No
.Nama Barang Hasil Pengujian Channel
Ukuran:
400x104x14.5415-08, XRF-Handheld, Mikrometer Sekrup,
dan ordinary laboratory apparatus
memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan
produk logam. Berdasarkan pengujian sifat
fisik, contoh uji berbentuk menyerupai
angle, dan memiliki dimensi lebar 40,0 cm,
tinggi 10,4 cm, dan ketebalan 14,5 mm
berdasarkan contoh uji yang diterima).
Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji
tidak dilapisi, dan dicanai panas. Contoh uji
mengandung Fe : 98,5%, C : 0,263%, Si :
0,215%, Mn : 0,594%, Cr : 0,0680%, Mo :
0,0134%, Ni : 0,0430%, Cu : 0,0870%, Al :
0,00980%, B : 0,0010%, Co : 0,00630%, Nb :
0,00580%, Pb : <0,00300%, Ti : 0,00180%, V :
0,00680%, W : <0,00500%, Zr : 0,00130%, P :
0,0190%. Contoh uji diidentifikasi sebagai
potongan logam berbentuk angle, shape atau
section dari baja paduan lainnya.2 Prime Hot Rolled Steel
Channel
Ukuran:
180x70x9Dari data hasil OES dengan metode ASTM E
415-08, XRF-Handheld, Mikrometer Sekrup,
dan ordinary laboratory apparatus
memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan
produk logam. Berdasarkan pengujian sifat
fisik, contoh uji berbentuk menyerupai
angle, dan memiliki dimensi lebar 18,0 cm,
tinggi 7,0 cm, dan ketebalan 9,00 mm
(berdasarkan contoh uji yang diterima).
Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji
tidak dilapisi, dan dicanai panas. Contoh uji
mengandung Fe : 98,6%, C : 0,403%, Si :
0,187%, Mn : 0,467%, Cr : 0,0430%, Mo :
0,0104%, Ni : 0,0240%, Cu : 0,0180%, Al :No
.Nama Barang Hasil Pengujian 0,00990%, B : 0,0014%, Co : 0,00450%, Nb :
0,00600%, Pb : <0,00300%, Ti : 0,00150%, V :
0,00840%, W : <0,00500%, Zr : 0,00110%, P :
0,0440%. Contoh uji diidentifikasi sebagai
potongan logam berbentuk angle, shape atau
section dari baja paduan lainnya.3 Prime Hot Rolled Steel
Channel
Ukuran:
160x63x6.5Dari data hasil OES dengan metode ASTM E
415-08, XRF-Handheld, Mikrometer Sekrup,
dan ordinary laboratory apparatus
memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan
produk logam. Berdasarkan pengujian sifat
fisik, contoh uji berbentuk menyerupai
angle, dan memiliki dimensi lebar 16,0 cm,
tinggi 6,3 cm, dan ketebalan 6,50 mm
berdasarkan contoh uji yang diterima).
Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji
tidak dilapisi, dan dicanai panas. Contoh uji
mengandung Fe: 99,1%, C: 0,162%, Si :
0,123%, Mn : 0,404%, Cr : 0,0250%, Mo :
0,00850%, Ni : 0,0250%, Cu : 0,0130%, Al :
0,00990%, B : 0,00092%, Co : 0,00480%, Nb :
0,00530%, Pb : <0,00300%, Ti : 0,000570%, V
: 0,00980%, W : <0, 00500%, Zr : 0,000750%,
P : 0,0240%. Contoh uji diidentifikasi sebagai
potongan logam berbentuk angle, shape atau
section dari baja paduan lainnya. Kalau hanya berdasarkan batasan komposisi kimia saja memang baja-baja tersebut seolah dapat dimasukkan kedalam HS Code 7225. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa penggolongan kedalam kedua HS Code tersebut tentu tidak semata berdasarkan komposisi kimia namun juga pemakaiannya, dimana sebagai contoh dalam HC Code 7225 tertera tool steel yaitu baja khusus yang digunakan sebagai perkakas. Oleh sebab itu, bila penambahan boron ke dalam baja karbon membuat baja ini digunakan dalam pemakaian yang umum menggunakan baja karbon maka penambahan boron ke dalam baja karbon semestinya tidak serta merta membuat baja karbon yang ditambahkan boron tersebut menjadi baja paduan yang seharusnya memiliki sifat unggul dengan pemakaian khusus.
Dalam banyak publikasi disebut bahwa penambahan boron ke dalam baja karbon ini tidak memberikan kelebihan sifat dari baja ini bahkan memberikan kerentanan terhadap kegagalan bila baja ini difabrikasi menggunakan pengelasan. Baja yang ditambah boron dan memang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari penambahan boron ini sehingga menjadi baja boron maka diperlukan penambahan unsur pemadu lain dan perlakuan panas quenching and tempering (Q&T). Dengan demikian, ketiga baja dengan sampel yang hasil uji komposisi kimianya tertera dalam tabel tersebut sangat jelas harus dimasukkan ke dalam HS Code 7208 bukan HS Code 7225.
- Berdasarkan aturan pada BTKI (PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor), suatu produk baja dapat dikategorikan sebagai baja paduan jika melebihi kandungan dari salah satu unsur paduan atau lebih dari unsur sebagai berikut:
0,3% aluminum (Al) 0,06% niobium (Nb)
0,0008% boron (B)
0,6% silikon (Si)
0,3% kobalt (Co)
0,05% titanium (Ti)
0,4% tembaga (Cu)
0,3% tungsten (W)
0,4% timbal (Pb)
0,1% vanadium (V)
1,65% mangan (Mn)
0,05% zirkonium (Zr)
0,08% molybdenum (Mo)
0,1% unsur lain.
- Bahwa HS Code 7208 adalah HS Code yang diperuntukkan bagi produk baja bukan paduan atau dapat pula disebut dengan baja karbon atau mild steel dalam bentuk plat atau lantaian yang diproses pembentukannya melalui pencanaian panas (hot rolling) dengan lebar minimum 600 mm dan tidak dilapisi atau dicoating. Khusus untuk HS Code 7208.25.00 mengacu untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebihHS Code 7208 adalah HS Code yang diperuntukkan bagi produk baja bukan paduan atau dapat pula disebut dengan baja karbon atau mild steel dalam bentuk plat atau lantaian yang diproses pembentukannya melalui pencanaian panas (hot rolling) dengan lebar minimum 600 mm dan tidak dilapisi atau dicoating. Khusus untuk HS Code 7208.25.00 mengacu untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi; lain - lain, Dalam gulungan, Tidak Dikerjakan lebih lanjut - selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih.
- Bahwa selain penggunaan pengecualian perijinan dengan menggunakan Surat Penjelasan Impor, ternyata juga didapati fakta:Dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya terdapat Indikasi atau dugaan pengalihan pos tarif atau kode HS (Circumvention) sebagai berikut: Hal tersebut dilakukan dengan alasan:
Harga baja paduan terutama dari RRT sangat murah karena mendapatkan keunggulan export tax rebate di negaranya sebesar 9- 13% dan di Indonesia dengan menggunakan kode HS baja paduan untuk produk HRC/P dapat menghindari bea masuk anti damping sebesar 20% (BM MFN 0% karena ada ACFTA), sehingga secara total mendapatkan keunggulan komparatif sebesar 29-33%. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para importir, dengan mengimpor baja paduan sebagai pengganti baja karbon. Hal ini mengakibatkan membanjirnya produk baja paduan impor yang penggunaannya sama dengan baja karbon dan memberikan dampak terhadap menurunnya utilisasi kapasitas produsen besi baja dalam negeri dan kehilangan penerimaan pajak barang impor bagi pemerintah.
Atas fakta tersebut diatas Ahli jelaskan secara rinci padanan antara HS Code baja karbon dengan HS Code baja paduan untuk jenis produk yang sama sebagai berikut: Adapun uraian barang dari HS Code dimaksud sebagai berikut:
- Baja karbon dan baja paduan tidak dapat dibuat sekaligus atau bersamaan dalam satu proses atau heat, tetapi harus dibuat terpisah dalam proses atau heat yang terpisah. Namun demikian, kedua jenis baja tersebut kemudian dapat dibuat dengan bentuk yang bermacam- macam tetapi ukurannya sama (tebal atau lebar) dan bentuknya juga dapat dibuat sama. Hal ini karena proses pembuatan baja dan proses pembentukan baja merupakan unit proses yang terpisah.
- Bahwa Kualitas produk baja harus dijamin kualitasnya, baik sifat fisik, sifat mekanik maupun komposisi kimianya menurut hasil pengujian. Pengujian dilakukan oleh produsen sehingga produsen dapat mengeluarkan dokumen hasil pengujian. Namun demikian untuk menjamin kepercayaan hasil pengujian maka konsumen dan produsen dapat menyepakati untuk menunjuk pihak ketiga yang independent (surveyor independent) untuk melakukan pengujian dan dokumen tersebut yang digunakan dalam transaksi antara produsen dan konsumen. Dokumen tersebut seringkali dikenal dengan sebutan Mill Certificate.
- suatu baja yang dibuat dengan suatu komposisi kimia yang sama kemudian dapat dibentuk dengan bentuk dan ukuran yang berbeda- beda.
- Dalam pembuatan baja, untuk suatu jenis baja tertentu dapat saja dibuat dalam beberapa heat mengingat keterbatasan ukuran tanur peleburannya. Oleh sebab itu, bila dari hasil uji komposisi kimia beberapa sampel baja, termasuk bila bentuk dan ukurannya berbeda, menghasilkan komposisi kimia yang sama tidak selalu berarti bahwa semua baja tersebut dibuat dalam satu proses atau satu heat yang sama melainkan bisa saja dibuat dalam beberapa heat.
Dengan demikian dalam pengujian kualitas produk baja digunakan Mill Certifica ate yang menyertai. Untuk produk baja dengan komposisi yang sama seperti yang tertera dalam Mill Certificate maka dianggap sebagai jenis produk baja yang sama baik dalam komposisi maupun sifat. Sehingga hasil sampling yang dilakukan dapat mewakili keseluruhan jumlah (populasi) barang yang dibuat/diproduksi oleh pabrik tersebut.
- Berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang atas sampel besi atau baja yang telah ditunjukkan kepada ahli, terdapat adanya unsur Boron (B) dan atas hal tersebut Ahli berpendapat bahwa baja dengan sampel yang hasil uji komposisi kimianya tertera dalam table tersebut sangat jelas harus dimasukkan ke dalam HS Code 7208 bukan HS Code 7225”.
- alasan sehingga hanya unsur Boron (B) yang ditambahkan pada baja karbon tersebut dan bukan unsur paduan lainnya dengan komposisi tertentu seperti misalnya 0,3% aluminum (Al), 0,06% niobium (Nb), 0,6% silikon (Si), 0,3% kobalt (Co), 0,05% titanium (Ti), 0,4% tembaga (Cu), 0,3% tungsten (W), 0,4% timbal (Pb), 0,1% vanadium (V), 1,65% mangan (Mn), 0,05% zirkonium (Zr), 0,08% molybdenum (Mo) Dan menurut ahli adalah: Alasan yang paling mungkin adalah bahwa batas komposisi boron di dalam baja paling kecil sehingga jumlah yang harus ditambahkan sangat sedikit dan harga bahan imbuh untuk boron sangat murah, sehingga penambahan biaya produksi paling kecil dibandingkan bila menambahkan unsur-unsur lainnya. Dengan demikian penambahan unsur boron bagi produsen maupun importir akan menambah keuntungan yang lebih besar.
No
.Nama Barang Hasil Pengujian 1 Hot Dip 55% Al-Zn
Alloy Coated Steel 1Dari data hasil OES dengan metode ASTM E 415-08,
XRF Handheld, dan ordinary laboratory apparatus
menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk
logam. Berdasarkan pengujian sifat fisik contoh uji
memiliki dimensi 20,6 x 21,1 cm (berdasarkan sampel
yang diterima) serta memiliki ketebalan 0,196 mm.
Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji dilapisi
paduan aluminium-seng seng (Al-Zn) secara celup
panas dan pada bagian terluar dilapisi cat. Contoh uji
mengandung Fe : 99,5 % C : 0,122% Si : <0,00150%
Mn : 0,179% Cr :0,0280% Mo : 0,00610% Ni : 0,0150%
Cu : 0,0170% Al : 0,0140% B : 0,0030% Co :
0,00310% Nb : 0,00410% Ti : 0,0180% Pb : <0,00300
% Zr :<0,000500 % V : 0,00220% W : 0,00510% P :
0,0230%. Contoh uji diidentifikasi sebagai Produk
canai lantaian dari baja paduan lainnya, dilapisi.2 Hot Dip 55% Al-Zn
Alloy Coated
Steel 2Dari data hasil OES dengan metode ASTM E 415-08,
XRF Handheld, dan ordinary laboratory apparatus
menunjukkan bahwa contoh uji merupakan produk
logam. Berdasarkan pengujian sifat fisik contoh uji
memiliki dimensi 20,3 x 20,5 cm (berdasarkan sampel
yang diterima) serta memiliki ketebalan 0,185 mm.
Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji dilapisi
paduan aluminium-seng seng (Al-Zn) secara celupNo
.Nama Barang Hasil Pengujian panas dan pada bagian terluar dilapisi cat. Contoh uji
mengandung Fe : 99,5 % C : 0,0640% Si : <0,00150%
Mn : 0,194% Cr :0,0300% Mo : 0,00550% Ni : 0,0150%
Cu : 0,0180% Al : 0,0120% B : 0,0039% Co :0,00350%
Nb : 0,00440% Ti : 0,0180% Pb : <0,00300 % Zr :
0,000600% V : 0,00280% W : <0,00500% P : 0,0280%.
Contoh uji diidentifikasi sebagai Produk canai lantaian
dari baja paduan lainnya, dilapisi.No Jenis Produk HS Code yang
baja karbonPotensi HS Code
Pengalihan1 Hot Rolled Plate 7208.51.00 7225.40.90;
7225.99.907208.52.00 7225.40.90;
7225.99.90No Jenis Produk HS Code yang
baja karbonPotensi HS Code
Pengalihan2 Steel Wire Rod 7213.91.10 7227.90.00 7213.91.20 7227.90.00 7213.91.90 7227.90.00 7213.99.10 7227.90.00 7213.99.20 7227.90.00 7213.99.90 7227.90.00 7227.90.00 3 Tin Plate
(Baja Lembaran Lapis
Timah)7210.12.10 7225.99.90 7210.12.90 7225.99.90 4 I dan H Section 7216.33.11 7228.70.10;
7228.70.907216.33.19 7228.70.10;
7228.70.907216.32.10 7228.70.10;
7228.70.907216.32.90 7228.70.10;
7228.70.905 Hot Rolled Coil
(Baja Lembaran dan
Gulungan Canai Panas)7208.10.00 7225.30.90;
7225.99.907208.25.00 7225.30.90;
7225.99.907208.26.00 7225.30.90;
7225.99.907208.27.11 7225.30.90;
7225.99.907208.27.19 7225.30.90;
7225.99.907208.27.91 7225.30.90;
7225.99.907208.27.99 7225.30.90; No Jenis Produk HS Code yang
baja karbonPotensi HS Code
Pengalihan7225.99.90 7208.36.00 7225.30.90;
7225.99.907208.37.00 7225.30.90;
7225.99.907208.38.00 7225.30.90;
7225.99.907208.39.10 7225.30.90;
7225.99.907208.39.90 7225.30.90;
7225.99.90ex. 7208.90.10 7225.30.90;
7225.99.90ex. 7208.90.20 7225.30.90;
7225.99.90ex. 7208.90.90 7225.30.90;
7225.99.906 Baja Lapis Aluminium
Seng (BJLAS)7210.61.11.00 7225.99.90 7 Cold Rolled Coil/Sheet ex.7209.16.00.10 7225.50.90;
7225.99.90ex.7209.17.00.10 7225.50.90;
7225.99.908 Hot Rolled Coil
(Baja Lembaran dan
Gulungan Canai Panas)7208.10.00.00 7225.30.90;
7225.99.907208.25.10.00 7225.30.90;
7225.99.907208.25.90.00 7225.30.90;
7225.99.907208.26.00.00 7225.30.90;
7225.99.90No Jenis Produk HS Code yang
baja karbonPotensi HS Code
Pengalihan7208.27.00.00 7225.30.90;
7225.99.907208.36.00.00 7225.30.90;
7225.99.907208.37.60.00 7225.30.90;
7225.99.907208.38.00.00 7225.30.90;
7225.99.907208.39.00.00 7225.30.90;
7225.99.907208.90.00.00 7225.30.90;
7225.99.909 I dan H Section dari
Baja Paduan Lainnya7228.70.10 7228.70.90 HS Code Uraian Barang Description of goods 7208.10.0
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dalam gulungan, Tidak
dikerjakan lebih lanjut selain
dicanai panas, dengan pola
reliefFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated;
with pattern in reliefs, In coils,
not further worked other than
hot rolled7208.10.0
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidakFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated;HS Code Uraian Barang Description of goods dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dalam gulungan, Tidak
dikerjakan lebih lanjut selain
dicanai panas, dengan pola
reliefwith pattern in reliefs, In coils,
not further worked other than
hot rolled7208.25.0
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan 4,75 mm atau lebihFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of thickness 4,75 mm or
more7208.25.1
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan 4,75 mm atau lebih,
dengan lebar tidak melebihi
1250 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of thickness 4,75 mm or
more, of width not exceeding
than 1250 mm7208.25.9
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, DalamFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,HS Code Uraian Barang Description of goods gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan 4,75 mm atau lebih,
dengan lebar 1250 mm atau
lebihOf thickness 4,75 mm or
more, of width of 1250 mm or
more7208.26.0
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan 3 mm atau lebih
tetapi kurang dari 4,75 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of a thickness of 3 mm or
more but less than 4,75 mm7208.26.0
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan 3 mm atau lebih
tetapi kurang dari 4,75 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of a thickness of 3 mm or
more but less than 4,75 mm7208.27.0
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidakFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; InHS Code Uraian Barang Description of goods dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan kurang dari 3 mmcoils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of a thickness less than 3
mm7208.27.1
1Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan kurang dari 2 mm,
Mengandung karbon 0,6 % atau
lebih menurut beratnyaFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of a thickness less than 2
mm, Containing by weight
less than 0,6% of carbon7208.27.1
9Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan kurang dari 2 mm,
Lain-lain selain Mengandung
karbon kurang dari 0,6 %
menurut beratnyaFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of a thickness less 2 mm;
Other than Containing by
weight less than 0,6% of
carbon7208.27.9 Produk canai lantaian dari besi Flat-rolled products of iron or HS Code Uraian Barang Description of goods 1 atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan 2 mm atau lebih tapi
kurang dari 3 mm, Mengandung
karbon 0,6 % atau lebih
menurut beratnyanon-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of a thickness of 2 mm or
more but less than 3 mm;
Containing by weight less
than 0,6% of carbon7208.27.9
9Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; lain - lain, Dalam
gulungan, Tidak Dikerjakan
lebih lanjut - selain dicanai
panas, telah dibersihkan
dengan asam, Dengan
ketebalan 2 mm atau lebih tapi
kurang dari 3 mm; Lain-lain
selain Mengandung karbon 0,6
% atau lebih menurut beratnyaFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; In
coils, not further worked
other than hot rolled, pickled,
Of a thickness of 2 mm or
more but less than 3 mm;
Other than Containing by
weight less than 0,6% of
carbon7208.36.0
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dengan ketebalan
melebihi 10 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness exceeding 10
mm7208.36.0 Produk canai lantaian dari besi Flat-rolled products of iron or HS Code Uraian Barang Description of goods 0.00 atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dengan ketebalan
melebihi 10 mmnon-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness exceeding 10
mm7208.37.0
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dengan ketebalan 4,75
mm atau lebih tetapi tidak
melebihi 10 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness of 4,75 mm or
more but not exceeding 10
mm7208.37.6
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dengan ketebalan 4,75
mm atau lebih tetapi tidak
melebihi 10 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness of 4,75 mm or
more but not exceeding 10
mm7208.38.0
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dengan kekebalan 3
mm atau lebih tetapi kurang dari
4,75 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness of 3 mm or more
but less than 4,75 mm7208.38.0
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidakFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness of 3 mm or moreHS Code Uraian Barang Description of goods dilapisi; Dengan kekebalan 3
mm atau lebih tetapi kurang dari
4,75 mmbut less than 4,75 mm 7208.39.0
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dengan ketebalan
kurang dari 3 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness of less than 3
mm7208.39.1
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dengan ketebalan
kurang dari 3 mm, Mengandung
karbon kurang dari 0,6 %
menurut beratnya dan dengan
ketebalan 1,7 mm atau kurangFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness of less than 3
mm; Containing by weight
less than 0,6% of carbon
and of a thickness of 1,7 mm
or less7208.39.9
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Dengan ketebalan
kurang dari 3 mm, Mengandung
karbon kurang dari 0,6 %
menurut beratnya dan dengan
ketebalan lebih dari 1,7 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated; Of
a thickness of less than 3
mm; Containing by weight
less than 0,6% of carbon
and of a thickness more than
1,7 mm7208.51.0
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidakFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated;
Other, not in coils, not furtherHS Code Uraian Barang Description of goods dilapisi; Tidak Dalam gulungan,
Tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas; Dengan
ketebalan melebihi 10 mmworked than hot rolled; Of a
thickness exceeding 10 mm7208.52.0
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas;
Dengan ketebalan 4,75 mm
atau lebih tetapi tidak melebihi
10 mmFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated;
Other, not in coils, not further
worked than hot rolled;Of a
thickness of 4.75 mm or
more but not exceeding 10
mm7208.90.0
0.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Lain-lain dalam bentuk
lainnyaFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated;
Others in other forms7208.90.1
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Lain-lain dalam bentuk
lainnya; Bergelombang;
mengandung karbon kurang
dari 0,6 % menurut beratnya
dan dengan ketebalan 1,7 mm
atau kurangFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated;
Others in other forms,
corrugated; Containing by
weight less than 0,6% of
carbon and of a thickness of
1,7 mm or less7208.90.2
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atauFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,HS Code Uraian Barang Description of goods lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Lain-lain dalam bentuk
lainnya; Bergelombang;
mengandung karbon kurang
dari 0,6 % menurut beratnya
dan dengan ketebalan lebih dari
1,7 mmnot clad, plated or coated;
Others in other forms,
corrugated; Containing by
weight less than 0,6% of
carbon and of a thickness
more than 1,7 mm7208.90.9
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai panas, tidak
dipalut, tidak disepuh atau tidak
dilapisi; Lain-lain dalam bentuk
lainnya; Bergelombang; Selain
dari mengandung karbon
kurang dari 0,6 % menurut
beratnyaFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, hot-rolled,
not clad, plated or coated;
Others in other forms,
corrugated; Other than
Containing by weight less
than 0,6% of carbon.7209.16.0
0.10Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dicanai dingin (cold-
reduced), tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak dilapisi;
Dalam guIungan, Tidak
Dikerjakan lebih lanjut selain
dikanai dingin (cold-reduced);
Dengan ketebalan 3 mm atau
lebih, Dengan ketebalan
melebihi 1 mm tetapi kurang
dari 3 mm, dengan lebar tidak
melebihi 1250 mmFlat rolled products of iron or
non alloy steel, of width of
600 mm or more, cold rolled
(cold-reduced), not clad,
plated or coated; In coils, not
further worked than cold
rolled (cold-reduced); Of a
thickness of 3 mm or more;
Of a thickness exceeding 1
mm but less than 3 mm; Of a
width not exceeding 1250
mm7209.17.0
0.10Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atauFlat rolled products of iron or
non alloy steel, of width of
600 mm or more, cold rolledHS Code Uraian Barang Description of goods lebih, dicanai dingin (cold-
reduced), tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak dilapisi;
Dalam guIungan, Tidak
Dikerjakan lebih lanjut selain
dikanai dingin (cold-reduced);
Dengan ketebalan 0 , 5 m m
atau lebih tetapi tidak melebihi 1
mm; dengan lebar tidak
melebihi 1250 mm(cold-reduced), not clad,
plated or coated; In coils, not
further worked than cold
rolled (cold-reduced); Of a
thickness of 0,5 mm or more
but not exceeding 1 mm; Of a
width not exceeding 1250
mm7210.12.1
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dipalut, disepuh atau
dilapisi; Dengan ketebalan
kurang dari 0,5 mm :
Mengandung karbon 0,6 % atau
lebih menurut beratnyaFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, clad, plated
or coated; Of a thickness of
less than 0.5 mm :
Containing by weight 0.6 %
or more of carbon7210.12.9
0Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dipalut, disepuh atau
dilapisi; Dengan ketebalan
kurang dari 0,5 mm: Lain-lain
selain dari Mengandung karbon
0,6 % atau lebih menurut
beratnyaFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, clad, plated
or coated; Of a thickness of
less than 0.5 mm : Other
than Containing by weight
0.6 % or more of carbon7210.61.1
1.00Produk canai lantaian dari besi
atau baja bukan paduan,
dengan lebar 600 mm atau
lebih, dipalut, disepuh atau
dilapisi dengan paduan
aluminium-seng; mengandung
karbon kurang dari 0,6 %
menurut beratnya; DenganFlat-rolled products of iron or
non-alloy steel, of a width of
600 mm or more, clad, plated
or coated with aluminium-
zinc alloys; Containing by
weight less than 06 % of
carbon; Of a thickness not
exceeding 1,2 mmHS Code Uraian Barang Description of goods ketebalan tidak melebihi 1,2 mm 7213.91.1
0Batang dan batang kecil,
dicanai panas, dalam gulungan
yang putarannya tidak
beraturan, dari besi atau baja
bukan paduan; Dengan ukuran
diameter penampang silang
lingkarannya kurang dari 14 mm
: Dari jenis yang digunakan
dalam pembuatan soldering
stickBars and rods, hot-rolled, in
irregularly wound coils, of
iron or non-alloy steel; Of
circular cross-section
measuring less than 14 mm
in diameter : Of a kind used
for producing soldering sticks7213.91.2
0Batang dan batang kecil,
dicanai panas, dalam gulungan
yang putarannya tidak
beraturan, dari besi atau baja
bukan paduan; Dengan ukuran
diameter penampang silang
lingkarannya kurang dari 14
mm: Dari jenis yang digunakan
untuk penguatan beton (rebar)Bars and rods, hot-rolled, in
irregularly wound coils, of
iron or non-alloy steel; Of
circular cross-section
measuring less than 14 mm
in diameter : Of a kind used
for concrete reinforcement
(rebars)7213.91.9
0Batang dan batang kecil,
dicanai panas, dalam gulungan
yang putarannya tidak
beraturan, dari besi atau baja
bukan paduan; Dengan ukuran
diameter penampang silang
lingkarannya kurang dari 14
mm: Lain-lain, mengandung
karbon 0,6 % atau lebih, fosfor
tidak lebih dari 0,03 % dan
sulfur tidak lebih dari 0,035 %
menurut beratnyaBars and rods, hot-rolled, in
irregularly wound coils, of
iron or non-alloy steel; Of
circular cross-section
measuring less than 14 mm
in diameter: Other,
containing by weight 0.6 % or
more of carbon, not more
than 0.03 % of phosphorus
and not more than 0.035 %
of sulphur7213.99.1
0Batang dan batang kecil,
dicanai panas, dalam gulungan
yang putarannya tidakBars and rods, hot-rolled, in
irregularly wound coils, of
iron or non-alloy steel; OfHS Code Uraian Barang Description of goods beraturan, dari besi atau baja
bukan paduan; Dengan ukuran
diameter penampang silang
lingkarannya 14 mm atau lebih:
Dari jenis yang digunakan untuk
penguatan beton (rebar)circular cross-section
measuring 14 mm or more in
diameter : Of a kind used for
concrete reinforcement
(rebars)7213.99.2
0Batang dan batang kecil,
dicanai panas, dalam gulungan
yang putarannya tidak
beraturan, dari besi atau baja
bukan paduan; Dengan ukuran
diameter penampang silang
lingkarannya 14 mm atau lebih:
Lain-lain, mengandung karbon
0,6 % atau lebih, fosfor tidak
lebih dari 0,03 % dan sulfur
tidak lebih dari 0,035 % menurut
beratnyaBars and rods, hot-rolled, in
irregularly wound coils, of
iron or non-alloy steel; Of
circular cross-section
measuring 14 mm or more in
diameter : Other, containing
by weight 0.6 % or more of
carbon, not more than 0.03
% of phosphorus and not
more than 0.035 % of sulphur7213.99.9
0Batang dan batang kecil,
dicanai panas, dalam gulungan
yang putarannya tidak
beraturan, dari besi atau baja
bukan paduan; Dengan ukuran
diameter penampang silang
lingkarannya 14 mm atau lebih:
Lain-lain, Selain mengandung
karbon 0,6 % atau lebih, fosfor
tidak lebih dari 0,03 % dan
sulfur tidak lebih dari 0,035 %
menurut beratnyaBars and rods, hot-rolled, in
irregularly wound coils, of
iron or non-alloy steel; Of
circular cross-section
measuring 14 mm or more in
diameter : Other, Other than
containing by weight 0.6 % or
more of carbon, not more
than 0.03 % of phosphorus
and not more than
0.035 % of sulphur7216.32.1
0Angle, shape dan section dari
besi atau baja bukan paduan, I
section, tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas,
ditarik panas atau diekstrusi;Angles, shapes and sections
of iron or non alloy steel, I
section, not further worked
than hot-rolled, hot-drawn or
extruded, of a height of 80HS Code Uraian Barang Description of goods dengan tinggi 80 mm atau lebih;
Dengan ketebalan 5 mm atau
kurangmm or more; of a thickness
of 5 mm or less7216.32.9
0Angle, shape dan section dari
besi atau baja bukan paduan, I
section, tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas,
ditarik panas atau diekstrusi;
dengan tinggi 80 mm atau lebih;
dengan ketebalan lebih dari 5
mmAngles, shapes and sections
of iron or non alloy steel, I
section, not further worked
than hot-rolled, hot-drawn or
extruded, of a height of 80
mm or more; of a thickness
more than 5 mm7216.33.1
1Angle, shape dan section dari
besi atau baja bukan paduan, H
section, tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas,
ditarik panas atau diekstrusi;
dengan tinggi 80 mm atau lebih;
Dengan ketebalan 5 mm atau
kurangAngles, shapes and sections
of iron or non alloy steel, H
section, not further worked
than hot-rolled, hot-drawn or
extruded, of a height of 80
mm or more; of a thickness
of 5 mm or less7216.33.1
9Angle, shape dan section dari
besi atau baja bukan paduan, H
section, tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas,
ditarik panas atau diekstrusi;
dengan tinggi 80 mm atau lebih;
dengan ketebalan lebih dari 5
mmAngles, shapes and sections
of iron or non alloy steel, H
section, not further worked
than hot-rolled, hot-drawn or
extruded, of a height of 80
mm or more; of a thickness
more than 5 mm7225.40.9
0Produk canai lantaian dari baja
paduan lainnya, dengan lebar
600 mm atau lebih;Lain-lain,
tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, tidak
dalam gulungan; Lain-lainFlat-rolled products of other
alloy steel, of a width of 600
mm or more; Other, not
further worked than hot-
rolled, not in coils; Other7225.99.9
0Produk canai lantaian dari baja
paduan lainnya, dengan lebarFlat-rolled products of other
alloy steel, of a width of 600HS Code Uraian Barang Description of goods 600 mm atau lebih; Lain-lain;
Lain-lainmm or more; Other; Other 7227.90.0
0Batang dan batang kecil,
dicanai panas, dalam gulungan
yang putarannya tidak
beraturan, dari baja paduan
lainnya; Lain-lain:Bars and rods, hot-rolled, in
irregularly wound coils, of
other alloy steel; Other :7228.70.1
0Batang dan batang kecil lainnya
dari baja paduan lainnya; angle,
shape dan section; tidak
dikerjakan lebih lanjut selain
dicanai panas, ditarik panas
atau diekstruksiother bars and rods of Other
alloy steel; Angles, shapes
and sections; Not further
worked than hot-rolled, hot
drawn or extruded7228.70.9
0Batang dan batang kecil lainnya
dari baja paduan lainnya; angle,
shape dan section; Lain-lain
selain tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas,
ditarik panas atau diekstruksiother bars and rods of Other
alloy steel; Angles, shapes
and sections; Others than
Not further worked than hot-
rolled, hot drawn or extrudedKeterangan
:* Sesuai BTKI 2012 (10 digit) dan atau BTKI 2017 (8 digit) yang
berlaku saat PMK diundangkan** Sesuai BTKI 2017 (8 digit) dan BTKI 2022 (pos tarif 8 digit
yang berlaku saat ini)Penjelasan: HS code baja paduan 7225.99.90 sering disalahgunakan untuk
berbagai pengalihan produk baja karbon karena ketentuannya
sangat longgar (lain-lain dari lain-lain), dapat berupa baja
lembaran panas, baja lembaran dingin, bergelombang atau tidak,
dilapis atau tidak dilapis dengan berbagai jelas pelapisanAtas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan.
- Drs. SISWO SUJANTO, DEA., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan ahli dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan ahli sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Ahli telah membaca keterangan Ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian ahli membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan, ahli tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai Ahli sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya Tahun 2017 s.d. 2020 atas nama terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan yang bersangkutan.
- Pekerjaan ahli adalah Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah, Universitas PATRIA ARTHA, Makassar/Mantan Sekretaris DitJen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.
- Bahwa Riwayat pekerjaan dan Pendidikan ahli sebagai berikut: Riwayat Pekerjaan:
- Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara/ Daerah pada Universitas PATRIA ARTHA, Makassar.
- Dosen pada Universitas PATRIA ARTHA, Makassar.
Riwayat pekerjaan Ahli:
- Kepala Sub Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Direktorat Tata Usaha Anggaran.
- Kepala Sub Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (khusus negara Eropa Barat -Departemen Hankam, Departemen Kesehatan, BKKBN, dan BPPT).
- Kepala Sub Direktorat Verifikasi, Direktorat Perbendaharaan.
- Kepala Sub Direktorat Data dan Bimbingan Teknis pada Direktorat Perbendaharaan.
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Makassar II.
- Kepala Pusat Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, BAKUN.
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
Riwayat Pendidikan
Latar belakang pendidikan formal Ahli adalah sebagai berikut:
- Institut Ilmu Keuangan (IIK) Jurusan Kebendaharaan Umum, Jakarta, 1980;
- Institut Internationale d’Administration Publique, section Gestion Budgetaire et Ressources Financieres (Manajemen Anggaran Negara), Paris, 1983;
- Universite de Paris II, Pantheon, (Faculte de droit) DEA de Finances Publiques et Fiscalite (Hukum Keuangan Negara dan Perpajakan), Paris, 1987;
- Institut Internationale d’Administration Publique, Technique de Negociation (cycle court), Paris, 1999.
- Aktivitas di luar jabatan dinas yang terkait keahlian Ahli di bidang keuangan negara antara lain:
- Sebagai Sekretaris Tim Penyempurnaan Keppres 16/1994 (Tim Penyusunan Keppres 17/2000) pada Direktorat Jenderal Anggaran;
- Anggota Tim Penyempurnaan RUU Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Anggaran;
- Ketua Tim Kecil Penyusunan Paket RUU bidang Keuangan Negara pada Departemen Keuangan;
- Ketua Tim Kerja Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan (KPMK) pada Departemen Keuangan;
- Ketua Tim/ Anggota pada berbagai kegiatan penyusunan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan turunannya terkait dengan pengelolaan Keuangan Negara.
- Terkait dengan latar belakang pendidikan dan jabatan, keahlian ahli adalah dalam bidang Hukum Keuangan Negara.
- Dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket undang-undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah:
- ICW (Indische Comptabiliteits Wet) yang merupakan Undang- Undang.
- IAR (Instructie en verdere bepalingen voor Algemene Rekenkamer).
- RAB (Regelen voor het Administratief Beheer).
- Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keppres No. 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanan APBN, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Sebelumnya Keppres No. 16 Tahun 1994 dan beberapa Keppres perubahannya.
- Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Sedangkan pada saat setelah berlakunya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah:
- UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
- UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, PermenKeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen
Anggaran. - Menurut Pendapat ahli dengan lahirnya paket Undang-Undang bidang keuangan Negara yang terdiri dari Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, seluruh ketentuan perundang-undangan dan turunannya yang mengatur pengelolaan keuangan di Indonesia harus disesuaikan Hal ini karena Paket Undang-undang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administratif. Paket undang-undang ini, yang terdiri dari UU No.17/ 2003 tentang Keuangan Negara, UU no. 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas daripada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang-undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
- Yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.
Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara.
Pengertian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1.
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Mengenai pengertian Keuangan Negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan negara;
- Pengeluaran negara;
- Penerimaan daerah;
- Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- Kekayaan Pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Definisi keuangan negara yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berbeda dengan yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
- Yang dimaksud dengan hak negara yang dapat dinilai dengan uang adalah berupa hak konstitusional negara sebagai konsekuensi tanggungjawab untuk menyediakan layanan publik, yaitu antara lain hak untuk memungut pajak ataupun pungutan lain sehubungan dengan harta atau kekayaan yang dimiliki atau dikuasai. Disamping itu, hak tersebut dapat juga berasal dari akibat adanya suatu perikatan antara Negara dengan pihak lain. Dari pemikiran tentang hak konstitusional negara itulah kemudian lahir konsep tentang penerimaan domanial, yaitu penerimaan negara yang berasal dari semua kekayaan yang dimiliki ataupun yang dikuasai oleh negara. Sebagai contoh, kemudian lahirlah penerimaan negara yang berasal dari hak pengelolaan hutan, hak berburu, hak pengusahaan laut, hak pengelolaan tambang dan lain sebagainya. Dalam kepustakaan tentang Keuangan Negara, penerimaan tersebut pada saat ini lebih dikenal dengan penerimaan negara bukan pajak (non-tax revenue).
- Secara prinsip yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah uang yang diterima oleh negara melalui kas negara terkait dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban negara maupun karena hal lain. Pada dasarnya, sumber penerimaan negara dapat dibedakan ke dalam penerimaan dari sektor perpajakan dan dari sektor bukan pajak.
Dalam praktek, penerimaan Negara tersebut dalam anggaran Negara menggunakan nomenklature yang sangat bervariasi tergantung pada kebutuhan suatu Negara. Pertimbangan yang digunakan dapat didasarkan pada akibat/pengaruh internasional terhadap perekonomian nasional, dapat dilihat dari pengaruh suatu jenis penerimaan utama terhadap perekonomian nasional ataupun dapat pula didasarkan pada kemampuan masyarakat dalam menanggung beban kehidupan bangsa. Untuk yang terakhir ini, misalnya melalui penempatan sektor perpajakan sebagai unsur utama. Di Indonesia, pada masa lalu, menggunakan nomenklatur 1. Penerimaan Dalam Negeri, 2. Penerimaan Luar Negeri. Penerimaan Dalam Negeri terdiri dari: penerimaan migas, penerimaan non migas dan penerimaan lain- lain. Dalam nomenklatur tersebut, Penerimaan lain-lain yang berasal dari dalam negeri terdiri dari: Penerimaan yang berasal dari hibah, penerimaan yang berasal dari pembagian laba perusahaan Negara, penerimaan yang berasal dari hasil undian dan lain sebagainya, yang antara lain berasal dari penjualan asset yang tidak digunakan. Pengelompokan penerimaan pada masa lalu, tampaknya bersifat klasik dengan menekankan pada analisis peran internasional dalam perekonomian negara.
- Bahwa pajak merupakan pungutan yang berasal dari hak konstitusional negara. Namun demikian, kewajiban masyarakat baru timbul setelah ada sebuah peristiwa kena pajak, yang dalam istilah perpajakan dikenal sebagai Taatbestand. Dalam kaitan ini, peristiwa kena pajak itulah yang sebenarnya merupakan pemicu (triger) yang bersifat operasional bagi pemerintah untuk memungut pajak kepada masyarakat. Peristiwa kena pajak tersebut, antara lain, berupa: transaksi jual-beli, perikatan antara pihak-pihak tertentu, proses produksi, penyerahan hak / asset.
- Bahwa peristiwa kena pajak adalah pemicu bagi lahirnya suatu hak Pemerintah dan kewajiban masyarakat di bidang perpajakan. Oleh karena itu, tanpa adanya pemicu dimaksud tidak akan pernah terjadi hak dan kewajiban tersebut. Misalnya, dalam hal pajak penghasilan. Bila tidak pernah ada kegiatan yang dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat, maka pemerintah tidak memiliki hak untuk memungut pajak atas penghasilan masyarakat. Demikian pula dengan pajak penjualan ataupun pajak pertambahan nilai. Bila tidak ada transaksi ataupun kegiatan yang memberikan nilai tambah terhadap barang yang diproses, maka pemerintah tidak berhak memungut pajak kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat tidak memiliki kewjiban untuk membayar kepada negara.
- Dalam penerimaan pajak dikenal penerimaan yang berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN). Dari sudut konsepsi keuangan negara pajak memiliki beberapa fungsi, antara lain: untuk mengisi kas negara, untuk mengatur perekonomian negara, dlsb. Dalam hal pajak digunakan dalam fungsi untuk mengatur perekonomian negara, melalui system perpajakan pemerintah harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan ini, pemerintah harus melakukan perhitungan sedemikian rupa agar pengenaan pajak bersifat rasional dan tidak terlalu membebani masyarakat. Atas dasar hal tersebut, dalam distribusi barang yang digunakan oleh masyarakat, pemerintah tidak mengenakan pajak pada setiap transaksi dalam sebuah mata rantai distribusi yang menyebabkan harga menjadi tinggi karena beban pajak sehingga mengakibatkan beban kepada masyarakat yang berlebihan. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerapkan pola bahwa pajak hanya dikenakan pada setiap tambahan nilai dari setiap titik distribusi. Inilah yang kemudian dalam teori dikenal dengan nama Value Added Tax (VAT) atau Taxe pour la Valeur Ajoutee (TVA) dalam kepustakaan Perancis. Jenis pajak dimaksud di Indonesia dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam jenis pajak inilah kemudian lahir istilah pajak masukan, pajak keluaran, dan juga restitusi. Pola pengenaan pajak terhadap nilai tambah dalam distribusi barang tersebut kemudian semakin berkembang dengan memasukkan unsur penghasilan dari setiap titik distribusi, sehingga perpajakan terkait pertambahan nilai tersebut semakin meluas.
- Penerimaan sektor pajak terdiri dari 2 (dua) jenis pajak, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak. Contohnya antara lain: pajak pendapatan perorangan, pajak pendapatan perseroan. Sedangkan pajak tidak langsung adalah merupakan pajak yang dikenakan terhadap objek pajak. Contohnya antara lain adalah pajak pertambahan nilai.
Dalam hal penerimaan pajak dimaksud, dikenal pula penerimaan lainnya yang merupakan jenis pajak yang dipungut di perbatasan, yang dilakukan oleh institusi di luar pajak, yaitu institusi yang dikenal dengan nama bea cukai. Dalam hal ini, institusi bea cukai pada hakikatnya melaksanakan pungutan-pungutan yang sebenarnya secara substansi bukanlah merupakan kewenangan bea dan cukai. Institusi bea cukai sendiri pada prinsipnya memiliki peran pengendalian di bidang ekonomi dan pengendalian di bidang kesehatan masyarakat melalui seleksi terhadap barang-barang yang akan dimasukkan ke negara dan pengendalian terhadap konsumsi masyarakat mengenai jenis barang-barang tertentu. Mengacu pada penjelasan dimaksud, maka bea dan cukai memiliki peralatan (tools) dalam pengendalian dimaksud dalam bentuk pembatasan- pembatasan yang dikenal dengan istilah bea masuk, bea keluar dan cukai.
Namun demikian, dalam praktek pengendalian yang dilakukan oleh bea cukai yang pada hakikatnya merupakan perlindungan baik terhadap perekonomian negara maupun kesehatan masyarakat karena menghasilkan pendapatan negara dipersepsikan sebagai unsur pendapatan negara. Oleh karena itu, di dalam anggaran negara dikenal penerimaan bea dan cukai lengkap dengan target- target penerimaan sebagai tujuan. Padahal seharusnya adalah sebaliknya. Burbage pihak kemudian mengelompokkan penerimaan bea dan cukai secara umum, sebagai penerimaan pajak.
- Bahwa pengertian bea adalah bermakna perlindungan/pengendalian terhadap perekonomian negara yang ditujukan dalam praktek untuk pengendalian barang-barang yang beredar di dalam negeri maupun barang-barang yang akan dikirimkan ke luar negeri. Oleh karena itu, bea dimaksud terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
- Pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat/pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan, baik dalam penerimaan maupun dalam hal pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal dimaksud dilaksanakan dengan cara:
Pertama, bahwa didalam pengeluaran negara harus dapat dipastikan adanya kaitan yang jelas antara kewajiban negara, dalam hal ini pembayaran, dengan hak yang benar-benar telah diterima/ diperoleh oleh negara. Konkritnya, bahwa para pejabat pengelola keuangan negara harus benar-benar meyakini bahwa setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran negara harus didasarkan karena adanya hak yang telah diterima oleh negara. Kedua, bahwa dalam hal pelaksanaan penerimaan negara, para pejabat pengelola keuangan negara wajib mengambil tindakan dalam instansi dan seluruh jajarannya agar semua yang menjadi hak negara dapat diterima oleh negara. Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara dan penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
- Seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (GOOD GOVERNANCE). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP dimaksud tidak dapat dibenarkan.
- Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang sehat diterapkan asas-asas manajemen, yang satu diantaranya adalah asas akuntabilitas. Dalam keuangan negara dikenal adanya 3 tingkatan akuntabilitas, yaitu: akuntabilias politik, akuntabilitas kinerja dan keuangan.
Akuntabilitas Politik merupakan tanggung jawab Presiden dan Menteri atau setingkatnya. Akuntabilitas Kinerja merupakan tanggung jawab pejabat eselon dan pejabat lain yang setingkat. Sementara itu Akuntabilitas Keuangan karena bersifat teknis merupakan tanggung jawab para pejabat operasional, yaitu para pejabat eselon II beserta seluruh jajarannya. Dengan mengacu pada pola pembagian kewenangan sebagaimana tersebut di atas, dan juga tatanan akuntabilitas yang dimilikinya, peran dan tanggung jawab para pejabat pengelola keuangan negara dapat terukur dengan jelas.
- Bahwa pada prinsipnya, semua penerimaan dalam bentuk bea yang dikenakan terhadap barang import, yang antara lain berupa Bea Masuk, Bea Masuk Anti Damping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dalam perkara sebagaimana diuraikan dalam kronologi fakta tersebut di atas, pada dasarnya merupakan unsur penerimaan negara, sehingga dengan demikian termasuk dalam lingkup Keuangan Negara.
Bahwa perjanjian AFTA ( (ASEAN Free Trade Area ), CAFTA ( (China – ASEAN Free Trade Agreement) dimana ada beberapa jenis barang besi atau baja yang tidak dikenakan bea masuk (BM 0%), adalah bersifat eksklusif, yaitu menyangkut item/ barang sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, item di luar perjanjian dimaksud tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana mestinya. Konkritnya, bahwa terhadap item di luar perjanjian tetap dikenakan bea masuk ataupun bea lainnya sesuai ketentuan. Bahwa seharusnya setiap tindakan para pejabat dan juga pihak-pihak lain harus didasarkan pada kaidah kaidah baku pengelolaan keuangan negara yang sehat (good financial governance) sebagaimana secara operasional dituangkan dalam SOP. Penyimpangan terhadap SOP dimaksud, pada hakekatnya, merupakan penyimpangan terhadap kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara yang sehat. Ditinjau dari sudut Hukum Keuangan Negara, penyimpangan dimaksud adalah tidak dapat dibenarkan. - Mengacu pada definisi tentang kerugian negara, maka kekurangan pembayaran pajak yang merupakan selisih antara jumlah yang seharusnya diterima oleh negara yang ternyata tidak diterima oleh negara adalah merupakan unsur dari kerugian negara.
Mengacu pada definisi sebagaimana jawaban pada di atas, besarnya kerugian Negara adalah selisih dari jumlah yang seharusnya diterima/disetor ke (kas) Negara dengan jumlah yang menurut kenyataan diterima oleh (kas) Negara.
- Bahwa ‘kerugian Negara” adalah kekurangan asset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/melawan hukum, atau lalai yang dilakukan oleh para pejabat pengelolanya ataupun pihak-pihak lain’. Dalam pengertian ini secara eksplisit dinyatakan bahwa pihak-pihak lain dimaksud adalah pihak di luar pejabat pengelola keuangan negara. Sehingga dengan mengacu pada penjelasan dimaksud pihak-pihak lain yang merupakan subyek atau pelaku yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dapat dituntut untuk bertanggungjawab terhadap perbuatannya dimaksud.
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
- RIMAWAN PRADIPTYO, Ph.D., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan Ahli dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan Ahli sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa Ahli telah membaca keterangan Ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian Ahli membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Ahli tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa Ahli dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa secara singkat riwayat pendidikan formal serta pendidikan yang berkaitan dengan keahlian maupun riwayat pekerjaan AHLI adalah:
Riwayat Pendidikan Formal Ahli sebagai berikut:- S1: Sarjana Ekonomi, Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, UGM (1993).
- S2: MSc in Economics, Department of Economics and Related Studies, University of York, Inggris (2002).
- S3: PhD in Economics, Department of Economics and Related Studies, University of York, Inggris (2008).
- Bahwa Ahli melaksanakan tugas sebagai Ahli Bidang Ekonomi dalam perkara ini berdasarkan:
- Surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-630/F.2/Fd.2/03/2022 Tanggal 22 Maret 2022 kepada Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada perihal Bantuan Permintaan Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara;
- Surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-631/F.2/Fd.2/03/2022 Tanggal 22 Maret 2022 kepada Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada perihal Bantuan Keterangan Ahli;
- Surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1010/F.2/Fd.2/07/2022 Tanggal 25 Juli 2022 kepada Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada perihal Bantuan Keterangan Ahli;
- Surat Tugas dari Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajahmada Nomor: 8662/UN1/FEB/SETP/TR/2022 tanggal 1 September 2022.
- Bahwa Ahli pernah bekerja sebagai Part Time Research Assistant (Juli 2002 - Juli 2003) dan Full Time Research Fellow (Agustus 2003- Desember 2007) di Center for Criminal Justice Economics and Psychology, University of York, Inggris dan selama di sana Ahli melakukan riset tentang Economics of Crime termasuk di dalamnya penghitungan biaya sosial kejahatan. Ahli kembali bertugas di Indonesia sejak Januari 2008 dan fokus meneliti tentang korupsi serta organized crime lainnya. Sejak 2009 Ahli membangun database korupsi wave 1 dan sekarang sudah sampai wave 5. Sejak 2009 Ahli menginisiasi konsentrasi MSc in Economics of Crime, di program Magister dan Doktor Ilmu Ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada. Ahli juga aktif mengajar mata kuliah Economics of Crime di program studi yang sama. Selama periode 2011-2013 Ahli termasuk dalam tim KPK yang mengembangkan metodologi perhitungan biaya sosial korupsi, yang tidak lain adalah mengukur kerugian perekonomian negara akibat korupsi. Sejak 2014 Ahli aktif memberikan pelatihan biaya social korupsi baik bagi staf baru KPK maupun berbagai pelatihan anti korupsi yang diselenggarakan di bawah Kedeputian Pencegahan, KPK. Training biaya sosial korupsi terakhir yang Ahli lakukan adalah Kamis 14 Juli 2022 yang diselenggarakan oleh KPK bagi para birokrat di Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pendapat Ahli yang Ahli berikan didasarkan pada laporan kajian yang kami lakukan terkait dengan perhitungan biaya sosial korupsi dan keuntungan illegal dari kasus korupsi impor baja illegal 2016-2021 (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021).
- Bahwa terdapat dua fokus utama dari analisis yang Ahli lakukan yaitu :
- Menghitung biaya sosial korupsi dari kasus korupsi impor baja illegal 2016-2021 (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021);
- Menghitung keuntungan illegal (illegal gain) dari korupsi impor baja illegal 2016-2021 (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021).
- Bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah nilai seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayah suatu Negara dalam kurun waktu tertentu misalnya 1 tahun. Pengertian ini didasarkan pada metoda perhitungan Produk Domestik Bruto. Perlu dicatat bahwa Negara terdiri dari tiga sektor, yaitu sektor public, sektor usaha, dan sektor rumah tangga. Perlu dicatat pula bahwa cakupan perekonomian negara tersebut telah mencakup aktivitas ekonomi di dalam negeri maupun aktivitas perdagangan internasional dan transaksi internasional yang dilakukan oleh sektor publik, sektor usaha dan sektor rumah tangga.
Perekonomian Negara dapat dibagi lagi ke dalam wilayah, misalnya di tingkat Provinsi atau Kabupaten, bahkan Kecamatan ataupun Desa. Di tingat Desa misalnya terdapat sektor publik yaitu pemerintahan Desa, di tingkat desa juga terdapat sektor usaha dan tentunya sektor rumah tangga. Kerugian perekonomian di tingkat Desa, pasti akan menjadi beban dari masyarakat Desa atau pemerintah Desa. Bahkan tidak dipungkiri bahwa kerugian yang ada di tingkat Desa menjadi beban pemerintah pusat. Erupsi Gunung Merapi dan Gunung Sinabung, tentu berdampak pada rumah tangga dan usaha di sekitar kedua gunung tersebut. Namun demikian dari sisi pemerintah, dampak erupsi kedua gunung membebani keuangan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan bahkan pemerintah pusat.
- Ahli menerangkan yang dimaksud dengan kerugian perekonomian negara adalah:
- Yang dimaksud dengan kerugian perekonomian negara adalah kondisi dimana terjadi penurunan nilai aktivitas ekonomi akibat kesalahan alokasi sumberdaya, baik yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja, dari nilai yang seharusnya dapat dihasilkan oleh perekonomian. Mengingat elemen negara adalah sektor publik, sektor usaha dan sektor rumah tangga, perlu difahami perbedaan dari ketiga definisi berikut yaitu: a) biaya finansial; b) biaya fiskal; c) biaya sosial. Biaya finansial adalah biaya yang menjadi beban rumah tangga atau sektor usaha. Biaya fiskal adalah biaya yang menjadi beban sektor publik atau dengan kata lain keuangan negara. Biaya sosial adalah gabungan dari biaya finansial (baik sektor rumah tangga dan sektor usaha) dan biaya fiskal, dengan kata lain adalah biaya yang ditanggung oleh perekonomian.
- Apakah dimungkinkan keuntungan yang diperoleh oleh salah satu sektor ternyata membebani sektor lain dalam perekonomian? Kondisi ini sangat dimungkinkan. Apapun jenis subsidi yang diberikan pemerintah kepada rumah tangga atau sektor usaha, tentu menciptakan biaya fiskal bagi sektor pemerintah. Namun demikian kebijakan subsidi ini belum tentu merugikan perekonomian negara. Selama dampak ekonomi subsidi bagi sektor rumah tangga dan sektor usaha lebih tinggi daripada biaya fiskal yang ditanggung pemerintah, maka kebijakan subsidi tersebut layak untuk diteruskan. Hal inilah yang mendasari mengapa ada kebijakan subsidi yang diterapkan oleh semua negara di dunia selama ratusan bahkan ribuan tahun. Tidak ada kebijakan subsidi yang tidak merugikan keuangan negara, namun kebijakan subsidi ditempuh karena menguntungkan perekonomian negara.
- Kerugian perekonomian belum tentu identik dengan kerugian keuangan negara. Peristiwa penabrakan terumbu karang oleh kapal pesiar mewah di kawasan Papua beberapa waktu lalu dapat menjadi contoh. Peristiwa itu belum tentu merugikan keuangan negara, selama pemerintah tidak mengeluarkan dana untuk membiaya program untuk memperbaiki kondisi terumbu karang yang rusak tersebut. Namun demikian, pendapatan nelayan kecil (ukuran kapal kurang dari 5GT) di sekitar perairan tersebut terganggu karena penurunan jumlah ikan di kawasan terumbu karang yang rusak tersebut. Tidak ada kerugian negara yang diakibatkan kerusakan tersebut, mengingat nelayan dengan ukuran kapal kurang dari 5GT tidak memerlukan ijin penangkapan ikan. Namun demikian, kerusakan terumbu karang menurunkan kesejahteraan nelayan di sekitar perairan tersebut. Pada kasus ini dapat disimpulkan bahwa meski kerugian keuangan negara tidak terjadi, namun kerugian perekonomian negara telah terjadi.
- Konsep perekonomian negara terkait dengan dua konsep fundamental dalam teori ekonomi, yaitu konsep biaya atau manfaat eksplisit dan biaya atau manfaat implisit. Biaya atau manfaat eksplisit adalah biaya atau manfaat finansial atau biaya dan manfaat fiskal yang dihasilkan langsung dari suatu aktivitas ekonomi dan dinikmati atau ditanggung oleh pelaku ekonomi tersebut. Sementara biaya atau manfaat implisit adalah biaya atau manfaat oportunitas yang terjadi dalam perekonomian akibat suatu aktivitas ekonomi yang dinikmati atau ditanggung oleh pelaku ekonomi lain. Contoh biaya atau manfaat eksplisit: misalnya seorang pengusaha memproduksi barang dan menjualnya, maka yang bersangkutan tentu terkena beban finansial dari aktivitas produksi tersebut, namun di sisi lain mendapatkan manfaat pula dari penjualan barang. Contoh biaya atau manfaat implisit: produk barang tadi, tentunya meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa input untuk mendukung produksi, sehingga meningkatkan aktivitas usaha di sektor lain dan juga menyerap tenaga kerja. Munculnya permintaan terhadap barang dan jasa serta tenaga kerja untuk produksi ini akan menciptakan multiplier ekonomi. Gabungan antara biaya atau manfaat eksplisit dan biaya atau manfaat implisit akan menciptakan biaya ekonomi.
- Dapat disimpulkan bahwa, menurut teori ekonomi, maka kerugian perekonomian negara, tidak selalu terkait dengan kerugian keuangan negara (sektor publik). Sangat dimungkinkan terjadi kondisi dimana keuangan negara tidak dirugikan namun perekonomian dirugikan. Jika hal ini terjadi dapat dipastikan kerugian tidak terjadi di sektor publik, meskipun kerugian terjadi di sektor rumah tangga atau sektor usaha atau keduanya.
- Bahwa faktor-faktor yang dapat mengakibatkan timbulnya Kerugian Perekonomian Negara sebagai berikut:
- Faktor - faktor yang dapat mengakibatkan timbulnya Kerugian Perekonomian Negara dapat disebabkan oleh perubahan kondisi perekonomian, seperti misalnya kondisi pandemic saat ini, yang mana aktivitas ekonomi menurun karena setiap orang harus mematuhi protocol covid-19. Kondisi seperti ini bukanlah dikarenakan factor kesengajaan, mengingat tidak ada pihak yang sengaja membuat virus covid-19. Faktor ketidaksengajaan lain adalah kelesuan perekonomian, akibat resesi ekonomi. Perlu difahami bahwa perekonomian selalu berfluktuasi, sehingga kondisi perekonomian sedang booming, sedang krisis, ataupun resesi sangat dimungkinkan dihasilkan dari mekanisme perekonomian itu sendiri.
Namun demikian Kerugian Perekonomian Negara dapat terjadi akibat tindak kejahatan yang tentunya disengaja. Korupsi, Pencurian Ikan (IUUF), Penyelundupan, Pelanggaran Ketentuan Pemerintah, Pencucian Uang, dll, merugikan perekonomian negara. KPK (2013) telah menetapkan metodologi perhitungan biaya sosial korupsi di Indonesia.
- Bahwa Kerugian Perekonomian Negara dapat dihitung dengan menggunakan alat analisis yang sesuai di bidang Ilmu Ekonomi. Untuk dapat menghitung besarnya kerugian perekonomian, diperlukan keterlibatan tiga pihak:
- Para ahli atau praktisi di bidang yang ditengarai menjadi sumber terjadinya kerugian perekonomain;
- Lembaga pemerintah/ lembaga penelitian/ ahli yang melakukan penelitian atau investigasi terkait dengan kasus tersebut;
- Para ekonom yang ahli di bidang yang menjadi sumber terjadinya kerugian perekonomian tersebut.
- Bahwa dampak terburuk bagi suatu negara akibat adanya korupsi dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
Sejarah dunia menunjukkan bahwa bahwa kemunculan negara- negara kuat muncul akibat keberanian dan kemauan mereka dalam memerangi korupsi. Di sisi lain, sejarah juga menunjukkan kehancuran banyak negara terjadi akibat maraknya korupsi di negara tersebut. Dampak korupsi terbesar dalam sejarah dunia adalah korupsi membahayakan pertahanan dan keamanan nasional sehingga suatu negara dapat terhapus dari muka bumi. Sebelum hal tersebut terjadi, pada umumnya negara menjadi lemah Ketika korupsi menciptakan kelaparan dan kesengsaraan bagi penduduk di negara tersebut. Sejarah mencatat, lahirnya kekaisaran pertama di China, yaitu Dinasti Ching pada 220 SM, dimulai dari perjalanan Panjang Duke of Xiao membangun kerajaan Ching selama 20 tahun dengan membangun sistem anti korupsi. Keruntuhan Dinasti Ching, hanya 4 tahun pasca kewafatan kaisar Shing Shih Huang Di, di tahun SM, disebabkan oleh maraknya korupsi yang dimotori kasim Zhao Gao. Jerih payah Duke of Xiao dan Shing Shih Huang Di selama xx tahun, luluh lantak akibat merebaknya korupsi selama 4 tahun yang dimotori oleh Zhao Gao. Peralihan negara adidaya dari Perancis ke Inggris pada 1815 juga disebabkan hal serupa. Inggris melakukan reformasi selama 52 tahun (1780-1832) hingga terbit the Great Reform Bill di tahun 1832. Sebaliknya Perancis enggan melakukan reformasi dan terbenam dalam korupsi yang merajalela di bawah Raja Louis XVI dan menyulut Revolusi Perancis yang berkepanjangan (Carey, 2018). Periode Perancis sebagai negara adidaya berakhir saat Napoleon dikalahkan oleh Wellington di perang Waterloo 1815. Sebagai akibatnya banyak negara koloni Perancis yang diserahkan kepada Inggris. Sejak itulah Inggris menggantikan Perancis sebagai negara adidaya di dunia selama 130 tahun hingga berakhirnya Perang Dunia II di tahun 1945.
Di kedua contoh di atas, para elit politik yang korup bergelimang harta dan hidup dalam kemewahan, sementara rakyat hidup sengsara dan tidak jarang mengalami kelaparan. Zhao Gao tetap mengenakan baju mewah dan berpesta meski saat itu rakyat Chin mengalami kelaparan akibat dikepung pasukan kerajaan Chu. Hal serupa terjadi pada istri Louis XVI yang Ketika mendapat laporan rakyat kesulitan makan roti (bread), dengan pongahnya dia mengatakan: mengapa mereka tidak mengkonsumsi kue (cake) (harga kue/cake jauh lebih mahal daripada roti/bread).
- Bahwa berdasarkan keilmuan yang Ahli miliki, berpedoman pada analisis Ahli, dapat diidentifikasi pihak mana saja yang melingkupi ruang lingkup pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini sehingga dapat dianalisis kerugian perekonomian negara yakni didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa yang diberikan oleh penyidik, kerugian perekonomian negara mencakup tiga pihak sekaligus:
- Kerugian keuangan pemerintah/negara;
- Kerugian sektor rumah tangga, dan;
- Kerugian sektor dunia usaha;
Di masing-masing pihak kita bisa mengidentifikasi berbagai biaya yang ditanggung, meskipun tidak semua jenis biaya tersebut, karena keterbatasan data dan informasi, belum tentu dapat dihitung secara kuantitatif.
- Bahwa dapat Ahli jelaskan prinsip perhitungan yang Ahli lakukan untuk mengukur besarnya biaya sosial korupsi dan keuntungan illegal dari kasus aquo adalah dengan menggunakan pendekatan minimum irreducible approach. Pendekatan ini adalah upaya untuk menghitung biaya sosial korupsi dan keuntungan illegal secara konservatif. Artinya nilai biaya sosial dan keuntungan illegal minimal adalah sesuai hasil perhitungan kami, tidak mungkin lagi lebih rendah daripada itu, namun sangat dimungkinkan lebih tinggi daripada perhitungan kami. Perhitungan secara konservatif perlu dilakukan untuk memastikan bahwa dampak terendah yang terjadi akibat korupsi aquo. Hal serupa juga berlaku untuk keuntungan illegal, sehingga diperoleh hasil perhitungan minimal dari keuntungan para pelaku korupsi, dan sangat mungkin keuntungan riil yang diperoleh lebih tinggi daripada hasil perhitungan tersebut.
- Bahwa setelah Ahli melihat hasil penyidikan yang terdapat fakta-fakta :
Bahwa ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 (enam) Importir yaitu: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi atas kebenaran Proyek/Pekerjaan yang menjadi dasar pengecualian atas Surat Penjelasan dari 6 (enam) perusahaan tersebut, ditemukan fakta bahwa: 1.1. Tidak ada kerja sama antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan PT Perwira Adhitama Sejati No.028/SPK- WK/BK/XII/2016 tanggal 2 November 2016 untuk proyek “Pembangunan Elevated Roam Segmen I pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar”
1.2. Tidak ada kerja sama antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan PT Prasasti Metal Utama No.063/SPK-WK/PMP/I/2017 tanggal 1 Februari 2017 untuk proyek “pembangunan pengendali banjir box culvert dan jembatan Kaligawe di Semarang”
1.3. Tidak ada kerja sama antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan PT Duta Sari Sejahtera Nomor:054/SPK- WK/DSS/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 untuk proyek “Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Batang- Semarang”
1.4. PT Nindya Karya (persero) pernah mengikuti pelelangan proyek “Pembangunan Jalan dan Jembatan JLS Ruas Ploso- Simboyo Pacitan, Jawa Timur” namun PT Nindya Karya (persero) tidak menang pada saat pelelangan sehingga PT Nindya Karya (persero) bukan sebagai pelaksana pada proyek/pembangunan tersebut, sehingga atas Perjanjian Kerjasama No. 056/SPK-NK/BES/XII/2016 antara PT Nindya Karya (Persero) dengan PT Bangun Era Sejahtera tanggal 7 November 2016 disangsikan kebenarannya.
1.5. PT Pertamina Gas (Pertagas) menerangkan bahwa: Tidak ada kerja sama antara PT. Pertamina Gas (Pertagas) dengan PT. Intisumber Bajasakti Nomor:026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 untuk proyek “Pembangunan Pipa Gas Muara Karang – Bekasi dan Gresem – Semarang”. Bahwa PT. Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan PT. Intisumber Bajasakti terkait pembangunan pipa gas, karena PT. Pertamina Gas selalu mematuhi ketentuan dari pemerintah untuk mengutamakan produk baja dalam negeri dalam kegiatan rancang bangun dan perekayasaan oleh BUMN dan Anak Perusahaan BUMN berdasarkan SE Menteri BUMN Nomor: SE- 02/MBU/5/2015 tentang penggunaan produk baja dalam negeri dalam kegiatan rancang bangun dan perekayasaan oleh BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
1.6. PT Waskita Karya (Persero) Tbk menerangkan bahwa: Tidak ada kerja sama antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Jaya Arya Kemuning Nomor:035/SPK-WK/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 untuk proyek “Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Tol Solo-Kertosono Segmen II Elevated Road”.
Dengan kata lain dasar pengecualian atas Surat Penjelasan yang diduga dipergunakan oleh 6 (enam) Importir tidak sesuai peruntukannya karena Proyek/Pekerjaan yang menjadi dasar pengecualian atas Surat Penjelasan tidak diakui kebenarannya oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (persero), PT. Pertamina Gas (Pertagas), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sehingga penggunaan Surat Penjelasan yang tidak sesuai peruntukannya tersebut mempengaruhi lonjakan impor Besi dan Baja.
- Bahwa dengan industri lain dalam perekonomian, untuk industri baja, di berbagai negara, dianggap sebagai industri strategis. Fakta menunjukkan bahwa tidak semua negara di dunia memiliki sumberdaya yang memadai untuk membangun industri baja. Namun karena aspek strategis dari industri baja, selain untuk mendukung industrialisasi dan pembangunan serta kemandirian alutsista, sebagian besar negara menempuh kebijakan mengembangkan industri baja. Hal ini juga terjadi di Indonesia dan pembangunan industri baja sejak masa Orde Baru termasuk ke dalam industri strategis nasional.
Kebutuhan baja nasional hingga saat ini dipenuhi melalui dua sumber, yaitu produksi nasional dan impor. Berbeda dengan komoditas lain, meskipun harga baja di pasar internasional lebih murah daripada harga baja produksi domestik, tidak serta merta negara kemudian menghentikan produksi baja nasional untuk kemudian menggantungkan diri pada baja impor. Ada aspek kedaulatan negara dan keamanan negara yang perlu menjadi pertimbangan mengapa sebagian besar negara di dunia tetap mengembangkan industri baja, meskipun sebenarnya produksi baja di beberapa negara tidak efisien.
Kebijakan pemerintah membatasi impor baja adalah upaya untuk menjaga agar industri baja nasional tetap dapat tumbuh dan berkembang serta memenuhi kebutuhan baja nasional. Kebijakan pengecualian untuk impor baja sangat dimungkinkan terutama untuk mendukung program infrastruktur nasional yang tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat luas dalam jangka panjang. Untuk itulah pemerintah menyaratkan kebijakan pengecualian impor baja hanya bisa dilakukan untuk mendukung kebijakan pembangunan infrastruktur nasional. Pelaksana pembangunan infrastruktur nasional dipercayakan kepada BUMN, karena melalui BUMN pemerintah memiliki pengendalian penuh.
Ketika impor baja dilakukan dengan didasarkan pada kebijakan pengecualian, namun ternyata tidak ada bukti bahwa persyaratan kebijakan pengecualian dapat dipenuhi, maka telah terjadi pelanggaran hukum di sini. Tanpa adanya kerjasama antara keenam BUMS dengan BUMN pelaksana pembangunan infrastruktur, maka tidak mungkin baja yang diimpor keenam BUMS tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh BUMN pelaksana. Perlu dicatat bahwa baja yang diimpor oleh keenam BUMS berasal dari RRT dan laporan investigasi KADI menunjukkan adanya praktik dumping dari baja tersebut. Praktik dumping menyebabkan baja yang diimpor dari RRT memiliki harga lebih murah daripada harga baja impor dari negara lain maupun harga baja produksi domestik. Ketika tidak ada kontrak Kerjasama antara keenam BUMS dengan BUMN pelaksana, maka baja murah yang diimpor keenam BUMS tidak akan pernah dipakai untuk pembangunan infrastruktur oleh BUMN pelaksana.
Baja impor dari RRT tersebut dijual ke pasar dan menyebabkan adanya lonjakan volume baja impor di pasar domestik. Akibatnya industri baja domestik mengalami tekanan yang luar biasa karena harus bersaing dengan produk baja impor yang terbukti menggunakan strategi dumping. Laporan investigasi KPPI menunjukkan adanya penurunan kinerja perusahaan-perusahaan di industri baja akibat banjirnya baja impor ini. Penurunan kinerja industri baja nasional terjadi dalam bentuk:
- Peningkatan HPP yang lebih tinggi daripada harga jual domestik,
- Penurunan pangsa pasar
- Penurunan produksi
- Penurunan utilisasi kapasitas
- Penurunan upah buruh
- Penurunan produktivitas
- Penurunan ROI
- Penurunan meningkatkan modal
- Penurunan pertumbuhan
Bukti di atas menunjukkan adanya kerugian perekonomian negara akibat penyalahgunaan dokumen untuk pengecualian impor baja. Nilai kerugian ekonomi di atas dapat dipastikan besar mengingat penurunan kinerja industri baja domestik juga berimplikasi pada potensi adanya pemutusan hubungan kerja. Kerugian perekonomian akan semakin besar jika ada perusahaan baja nasional yang kemudian terpaksa gulung tikar akibat membanjirnya baja impor dari RRT ini. - Bahwa selain adanya penggunaan Surat Penjelasan, ternyata juga didapati fakta-fakta bahwa:
Dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya terdapat Indikasi atau dugaan Pengalihan pos tarif atau kode HS (Cirkumvention) sebagai berikut: Hal tersebut dilakukan dengan alasan: Mengenai hal tersebut diatas dapat Ahli jelaskan sebagai berikut: Secara teknis baja paduan memiliki spesifikasi teknis berbeda dengan baja karbon, atau dengan kata lain keduanya tidak bersifat substitutive atau saling menggantikan. Jika kemudian terdapat produk baja paduan yang secara fungsi menjadi substitusi bagi produk baja karbon, maka peningkatan impor baja paduan pasti akan menggeser keberadaan baja karbon. Hal ini terjadi mengingat baja paduan, terutama dari RRT, memperoleh fasilitas impor dari pemerintah, sementara baja karbon tidak memperoleh fasilitas kemudahan sama sekali. Dapat dipastikan harga baja paduan lebih murah daripada harga baja karbon, namun di sisi lain, fungsi baja paduan dari RRT secara teknis mampu menggantikan (substitusi) baja karbon produksi nasional. Hal ini pasti menggerus penjualan baja karbon domestik dan permintaan baja paduan impor, khususnya dari RRT, akan meningkat drastis sehingga menggeser baja karbon domestik. Konsekuensi dari hal di atas adalah hasil investigasi yang dilakukan oleh KPPI bahwa membanjirnya impor baja paduan dari RRT telah mendesak produksi baja karbon domestik. Penurunan kinerja industri baja karbon domestik menunjukkan adanya kerugian perekonomian negara. Penurunan kinerja industri tidak saja terbatas pada penurunan kuantitas produksi maupun penjualan, namun dapat berakibat pada pemutusan hubungan kerja untuk menghemat biaya, bahkan dalam kondisi paling buruk mampu memaksa beberapa perusahaan bangkrut.
- Bahwa dapat Ahli jelaskan kerugian yang dialami oleh pemerintah terkait dengan korupsi impor baja illegal adalah sebagai berikut:
- Sejak era Orde Baru, industri baja termasuk ke dalam industri strategis dan berada di bawah Badan Pelaksana Industri Strategis (BPIS) sejak 1988 dan diketuai oleh Menristek BJ Habibie. Definisi industri strategis berawal dari penjelasan pada UU 5/1984 tentang Pertindustrian, kemudian secara eksplisit diatur di pasal 84 UU 3/2014 tentang Perindustrian. Revisi UU 3/2014 melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja hanya mencakup pasal 44 dan 185 tanpa mengubah pasal 84 UU 3/2014. Definisi industri strategis tetap dipertahankan dan diatur di Peraturan Pemerintah 28/2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian 20/2021 sebagai peraturan turunan sebagai konsekuensi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terutama pasal 44 dan 185. Ketika kinerja industri baja nasional mengalami kontraksi akibat membanjirnya baja impor illegal, dapat dipastikan tujuan pemerintah untuk mengembangkan industri baja sebagai industri strategis tidak terwujud. Biaya ini riil dan telah terjadi, meskipun keterbatasan data belum memungkinkan kami menghitung nilai kerugiannya.
- Pengembangan industri baja sebagai industri strategis adalah untuk mendukung industri alutsista untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Menurut Firdausi (2017), Giri Suseno Hadihardjono, Menteri Perhubungan di Kabinet VII Presiden Suharto menyatakan dalam satu artikelnya bahwa “Di masa damai, BPIS dikembangkan untuk memproduksi 20% industri militer dan 80% industri sipil. Namun demikian komposisi akan berbalik ketika negara dalam kondisi perang”. Pernyataan ini menunjukkan betapa penting dan strategisnya peran sektor- sektor yang dikembang melalui BPIS ataupun pengembangan industri strategies di era reformasi. Kontraksi kinerja industri baja nasional akibat membanjirnya baja impor illegal, dapat dipastikan tujuan strategis pemerintah untuk mengembangkan industri baja untuk kepentingan pertahanan dan keamanan tidak terwujud. Ini artinya kepentingan nasional dari sisi pertahanan dan keamanan terancam. Korupsi impor baja illegal ini tidak saja menghancurkan industri baja nasional, namun lebih dari itu, korupsi ini menciptakan kerentanan pertahanan dan keamanan negara. Biaya ini riil dan telah terjadi, meskipun keterbatasan data belum memungkinkan kami menghitung nilai kerugiannya.
- Korupsi impor baja illegal menurunkan pendapatan pemerintah. Berbagai jenis penerimaan pemerintah, sebagai berikut:
- Bea Masuk (BM) diterima berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.11/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor,
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
- Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailan; Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Cina, Singapura, dan Ukraina; dan Nomor 25/PMK.10/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
- PPN, PPh 22 atas impor.
Total kerugian keuangan pemerintah/negara akibat korupsi impor baja illegal (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021) adalah Rp1.060.658.585.069,-. Kontribusi masing-masing perusahaan terhadap kerugian pemerintah tersebut dapat dilihat pada Tabel 1 berikut: Tabel 1: Kontribusi Kerugian Keuangan Pemerintah oleh Perusahaan
Importir PIB Nilai Pabean
(Rp)Total Kerugian
Keuangan
Pemerintah (Rp)PT. Duta Sari
Sejahtera154 360.252.
178.553
60.448.358.198PT. Inti Sumber Baja
Sakti195 1.205.214.9
85.386
144.425.826.507PT. Jaya Arya
Kemuning72 502.139.
822.430
107.713.077.421PT.Prasasti Metal
Utama174 703.602.
894.781
176.519.412.195PT. Bangun Era
Sejahtera256 1.132.467.8
00.217
319.117.117.281PT. Perwira
Adhitama Sejati166 1.068.326.6
19.410
252.434.793.4671 4.972.004.3 1.0 .017 00.777 60.658.585.069
Sumber: Hasil Analisis Tim BPKP Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa untuk menghitung dampak korupsi baja impor illegal (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021) terhadap perekonomian (sektor rumah tangga dan dunia usaha), dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain dynamic stochastic general equilibrium (DSGE), computable general equilibrium (CGE), atau analisis input-output (IO). Dalam kajian ini dipilih analisis input-output untuk mengukur dampak korupsi impor baja illegal. Analisis input-output memberikan sistem transmisi yang jelas dan mudah diikuti tanpa menggunakan berbagai asumsi yang sering membingungkan bagi para pihak yang tidak mendalami Ilmu Ekonomi. Meski analisis input-output sederhana, namun mekanisme transmisi mudah diikuti.
Kegiatan ekonomi suatu sektor produksi di suatu negara atau daerah selalu memiliki keterkaitan dengan sektor-sektor lainnya. Semakin erat keterkaitannya, semakin besar pula peran sektor tersebut dalam mendorong pertumbuhan produksi sektor-sektor terkait. Keterkaitan antar-sektor disajikan dalam bentuk Tabel Input-Ouput (IO), dimana untuk data Indonesia yang tersedia adalah Tabel Input-Output 2016 yang di dalamnya meliputi 185 sektor produksi. Tabel IO pada dasarnya merupakan uraian statistik dalam bentuk matrik yang menyajikan informasi tentang transaksi barang dan jasa serta saling keterkaitan antar satuan kegiatan ekonomi (sektor) dalam suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu.
Tabel I-O menyajikan informasi tentang transaksi barang dan jasa yang terjadi antar sektor ekonomi dengan bentuk penyajian berupa matriks. Isian sepanjang baris Tabel I-O menunjukkan pengalokasian output yang dihasilkan oleh suatu sektor untuk memenuhi permintaan antara dan permintaan akhir. Berikut adalah contoh sederhana tabel I-O.
Sumber: Tabel Input Output 2016, BPS
Gambar 1. Contoh tabel I-O sederhana
Tabel I-O merupakan salah satu alat analisis yang lengkap dan komprehensif utamanya untuk analisis ekonomi. Berikut adalah beberapa kegunaan dari Tabel I-O:
- Melihat komposisi penyediaan dan penggunaan barang dan jasa, terutama dalam analisis kebutuhan impor dan kemungkinan substitusinya.
- Mengetahui sektor-sektor yang pengaruhnya paling dominan terhadap pertumbuhan ekonomi dan sektor-sektor yang peka terhadap pertumbuhan perekonomian nasional/regional.
- Memperkirakan dampak permintaan akhir terhadap output, pendapatan pekerja, nilai tambah bruto, impor, penerimaan pajak, dan penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor produksi.
- Untuk menyusun proyeksi dan evaluasi variabel-variabel ekonomi makro.
Tabel Input-Output Indonesia menyajikan keterkaitan antar sektor dalam perekonomian. Diumpamakan hanya terdapat 3 sektor ekonomi seperti dalam Gambar 9 di bawah ini. Sektor 2 membutuhkan output (membeli) dari sektor 1 untuk digunakan sebagai input antara, demikian pula Sektor 3 membutuhkan output (membeli) dari Sektor 2. Hubungan ini disebut sebagai keterkaitan langsung ke belakang. Sektor 3 juga membutuhkan output (membeli) dari Sektor 1 yang dikatakan sebagai keterkaitan tidak langsung ke belakang. Sedangkan keterkaitan ke depan merupakan kebalikan arah transaksi dimana Sektor 1 menjual output ke Sektor 2 untuk digunakan sebagai input antara, dan seterusnya.
Gambar 2. Hubungan Sektoral Model I-O
Peningkatan output sektor tertentu akan mendorong peningkatan output sektor-sektor lainnya, melalui dua cara. Pertama peningkatan output sektor i akan meningkatkan permintaan input sektor i tersebut. Input sektor i tadi ada yang berasal dari sektor i sendiri, ada pula yang berasal dari sektor lain, katakan (di model dua sektor) sektor j. Sektor i meminta output sektor j lebih banyak dari sebelumnya, yang berarti harus ada peningkatan output sektor j. Peningkatan output sektor j ini, pada gilirannya, akan meningkatkan permintaan input sektor i itu sendiri, begitu seterusnya, terjadi keterkaitan antar sektor industri tersebut. Keterkaitan antar sektor industri yang seperti ini disebut dengan keterkaitan ke belakang (backward linkage), karena keterkaitannya bersumber dari mekanisme penggunaan input produksi.
Selain menggunakan ukuran keterkaitan baik ke depan maupun ke belakang, terdapat ukuran lain untuk melihat secara relatif apakah sebuah sektor memiliki keterkaitan yang lebih erat terhadap perekonomian dibanding sektor-sektor lainnya, yaitu daya penyebaran (power of dispersion) dan derajat kepekaan (sensitivity of dispersion). Daya penyebaran dan derajat kepekaan merupakan perbandingan dampak baik ke belakang dan ke depan terhadap rata- rata seluruh dampak sektor, sehingga nilai ini masing-masing sering disebut sebagai backward linkage effect ratio dan forward linkage effect ratio (Daryanto dan Hafizrianda, 2010). Selain menyajikan indikator-indikator keterkaitan antar sektor, model I-O juga bisa menurunkan angka- angka pengganda (multiplier) yang sangat berguna untuk melihat seberapa besar perubahan output suatu sektor produksi jika terjadi perubahan-perubahan dalam variabel- variabel eksogennya.
- Bahwa dapat Ahli jelaskan terdapat dua jenis kejutan (shocks) dalam analisis dampak impor ilegal besi dan baja dasar terhadap perekonomian, yaitu kejutan yang berasal dari nilai impor ilegal dan kejutan yang berasal dari perusahaan tutup akibat impor ilegal berkepanjangan. Kami mengidentifikasi kejutan impor ilegal sebagai kejutan yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan kejutan perusahaan tutup merupakan kejutan yang berasal dari sisi penawaran. Efek pengganda yang dihasilkan dari masing-masing kejutan merupakan efek pengganda dalam satuan Rp1 juta rupiah (dalam nominal) akibat adanya perubahan eksogen kejutan sebesar Rp1 juta rupiah. Dampak akhir dari setiap kejutan merupakan hasil perkalian antara nilai pengganda dengan nilai total kejutan dalam nominal rupiah. Indikator yang digunakan di setiap kejutan (shock) adalah sebagai berikut:
- Membanjirnya produk baja impor illegal ke pasar domestik. Ketika terjadi shock (kejutan) dalam bentuk membanjirnya baja impor illegal di perekonomian, analisis I-O menghasilkan beberapa indikator sebagai akibat dari kejutan tersebut.
- Efek Awal (Initial Effect): Kondisi awal untuk output senilai satu rupiah ekstra dari industri tertentu disebut efek output awal.
ii. Efek Putaran Pertama (First Round Effect): jumlah output yang dibutuhkan dari semua sektor ekonomi untuk menghasilkan efek output awal. iii. Efek Pengganda Sederhana (Simple Multipliers): Efek gabungan dari efek awal ditambah semua putaran produksi yang diimbas (induced) dari output ekstra.
iv. Efek Dukungan Industri (Industrial Support Effects): pengganda sederhana - efek awal - efek putaran pertama- Efek Imbasan Produksi (Production Induced Effects): efek putaran pertama + efek dukungan industri
vi. Efek Total (Total Effects)
vii. Efek Imbasan Konsumsi (Consumption Induced Effects): efek putaran pertama + efek dukungan industri
viii. Efek Luberan (Flow-on Effects): = efek total – efek awal. - Efek Awal (Initial Effect): Kondisi awal untuk output senilai satu rupiah ekstra dari industri tertentu disebut efek output awal.
- Penutupan pabrik baja nasional yang terpaksa ditutup karena produk yang diproduksi tidak mampu bersaing dengan baja impor illegal.
- Total Income Multiplier (Efek Pendapatan Total), Dampak terhadap sektor tenaga kerja (pendapatan tenaga kerja) ii. Consumption Induced Effect (Efek Imbasan Konsumsi), Dampak terhadap konsumsi iii. Simple Multiplier (Efek Sederhana): Dampak terhadap output perekonomian
iv. Total Multiplier (Efek Total): Dampak terhadap output perekonomian
- Total Income Multiplier (Efek Pendapatan Total), Dampak terhadap sektor tenaga kerja (pendapatan tenaga kerja) ii. Consumption Induced Effect (Efek Imbasan Konsumsi), Dampak terhadap konsumsi iii. Simple Multiplier (Efek Sederhana): Dampak terhadap output perekonomian
- Membanjirnya produk baja impor illegal ke pasar domestik. Ketika terjadi shock (kejutan) dalam bentuk membanjirnya baja impor illegal di perekonomian, analisis I-O menghasilkan beberapa indikator sebagai akibat dari kejutan tersebut.
- Bahwa Ahli mengidentifikasi impor baja ilegal sebagai kejutan dari sisi permintaan, sehingga kami menggunakan tabel I-O dengan spesifikasi total transaksi dasar tahun 2016. Tabel I-O dengan spesifikasi total transaksi dasar tidak mengikutsertakan marjin perdagangan dan biaya angkut dalam transaksi pada tabel, namun masih menyertakan nilai impor pada sisi permintaan. Dampak impor ilegal terhadap perekonomian dihitung dengan mengalikan angka multiplier (pengganda) dengan nilai total impor ilegal senilai 4.972.004.300.777 dan hasilnya dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Dampak Impor Ilegal terhadap Perekonomian Indonesia
Sumber: Estimasi Peneliti.
Tabel 2 menunjukkan total kerugian perekonomian negara akibat impor baja ilegal (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021) yang dilakukan oleh keenam perusahaan selama 2016-2021 sebesar Rp18.893.616.342.953. Distribusi kerugian perekonomian oleh setiap perusahaan dihitung didasarkan pada proporsi kuantitas impor yang dilakukan oleh setiap importir relatif dibandingkan total impor yang dilakukan oleh keenam perusahaan. Tabel 3 menunjukkan distribusi kontribusi perusahaan terhadap kerugian perekonomian negara akibat impor baja ilegal (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021).
Tabel 3. Distribusi Kerugian Perekonomian Akibat Impor Baja Ilegal Per Perusahaan Pelaku Impor Sumber: Perhitungan Peneliti.
Didasarkan pada analisis I-O, penutupan perusahaan baja bisa diterjemahkan sebagai shock terhadap nilai tambah industri. Kami melakukan estimasi untuk dampak penutupan perusahaan baja terhadap output secara total dan terhadap pendapatan tenaga kerja. Dampak perusahaan yang tutup terhadap perekonomian adalah sebagai berikut: Tabel 4. Dampak Perusahaan Tutup (akibat impor ilegal) terhadap perekonomian Indonesia Sumber: Estimasi Peneliti.
Perusahaan yang tutup adalah PT Kalimantan Steel Pekanbaru pada bulan Januari 2020 akibat impor ilegal baja. Pada tahun 2016-2019, omzet PT Kalimantan Steel Pekanbaru adalah Rp 368.707.483.981. Dampak terhadap output perekonomian secara total adalah total multipliers dikalikan dengan total omzet PT Kalimantan Steel Pekanbaru sampai dengan berhenti operasi, yaitu 3.01 dikalikan dengan Rp 368.707.483.981 sama dengan Rp1.109.809.526.783. Dampak terhadap sektor tenaga kerja (pendapatan tenaga kerja) adalah total income multipliers dikalikan dengan total omzet PT Kalimantan Steel sampai dengan berhenti operasi. Angkanya adalah 0.00449 dikalikan dengan Rp368.707.483.981 yaitu Rp 1.655.496.603. Dampak ekonomi akibat kebangkrutan perusahaan baja secara keseluruhan adalah Rp1.111.465.023.386. Distribusi kontribusi kerugian perekonomian akibat penutupan pabrik baja nasional per perusahaan pengimpor baja dapat dilihat di Tabel 5 berikut: Tabel 5. Distribusi Kerugian Akibat Penutupan Perusahaan
Sumber: Estimasi Peneliti.
Nilai total kerugian rumah tangga dan dunia usaha akibat korupsi baja impor ilegal terdiri dari: a) biaya ekonomi akibat impor baja illegal, dan b) biaya ekonomi akibat penutupan perusahaan baja nasional. Nilai biaya ekonomi akibat impor baja illegal adalah Rp18.893.616.342.953, sementara nilai kerugian ekonomi akibat penutupan perusahaan baja nasional adalah Rp1.111.465.023.386. Total kerugian sektor rumah tangga dan perusahaan terkait dengan korupsi impor baja illegal (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021) adalah sebesar Rp20.005.081.366.339. Tabel 6 menunjukkan penjumlahan antara kerugian ekonomi akibat impor baja illegal dan kerugian ekonomi akibat kebangkrutan perusahaan baja dan dikalikan dengan proporsi importasi untuk setiap perusahaan.
Tabel 6. Distribusi Kerugian Perekonomian Akibat Perusahaan Tutup dan Impor Ilegal Per Perusahaan Pelaku Impor Sumber: Perhitungan Peneliti.
- Bahwa Nilai impor kepabeanan adalah nilai baja ketika sampai di pelabuhan di Indonesia. Kewajiban pajak adalah semua kewajiban pajak, bea masuk, PPH dan PPN yang harus dipenuhi perusahaan. Perlu dicatat bahwa nilai kewajiban pajak ini adalah nilai kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Tim BPKP. Didasarkan pada BAP praktisi bisnis baja, terdapat tiga jenis importir baja yaitu:
- Tipe 1: importir umum yang menjual ke distributor, kriteria: hanya keuntungan importir tipe ini adalah antara 5%-10%. Dengan menggunakan prinsip minimum irreducible approach, keuntungan yang digunakan oleh jenis importir ini adalah 5%.
- Tipe 2: importir merangkap distributor yang menjual ke industri pengguna, kriteria: punya akses langsung ke industri pengguna, punya modal kerja besar, punya gudang, punya fasilitas pemotongan, punya downline agen sampai retailer. Margin keuntungan importir tipe ini adalah antara 15%-20%. Dengan menggunakan prinsip minimum irreducible approach, keuntungan yang digunakan oleh jenis importir ini adalah 15%.
- Tipe 3: importir merangkap distributor sekaligus produsen barang jadi, kriteria: kriteria tipe 2 ditambah punya alat-alat produksi dan agen penjualan ke pasar retail. Margin keuntungan importir tipe ini adalah >35%. Dengan menggunakan prinsip minimum irreducible approach, keuntungan yang digunakan oleh jenis importir ini adalah 35%.
- Bahwa perlu dicatat di kasus ini diperoleh data bahwa pemerintah RRT memberikan tax rebate bagi para importir baja dari luar negeri dengan nilai 9%-13% dari harga jual. Perhitungan keuntungan adalah nilai tax rebate minimum (9%) dikalikan total nilai PIB, ditambah margin laba tiap jenis importir dikalikan nilai pabean yang sudah ditambahkan dengan nilai kewajiban pajak. Total keuntungan illegal dari keenam perusahaan adalah Rp Rp 1.539.641.459.786, dan distribusi nilai keuntungan illegal per perusahaan dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
Perusahaan
ImportirPIB Nilai Pabean
(Rp)Kewajiban
Pajak dll.
(Rp)Type
Impo
rtirMinimu
m Rate
Laba*)Keuntungan
Ilegal (Rp)PT. Duta Sari
Sejahtera154 360.252.178.
55365.791.105.3
251 5%
(A+B) +
9%(A)53.724.860.264 PT. Inti Sumber 195 1.205.214.98 144.887.602. 2 15% 310.984.736.93 Bajasakti 5.386 939 (A+B) +
9%(A)4 PT. Jaya Arya
Kemuning72 502.139.822.
430134.702.019.
0901 5%
(A+B) +
9%(A)77.034.676.095 PT.Prasasti Metal
Utama174 703.602.894.
781213.968.370.
9942 15%
(A+B)
+9%(A)200.959.950.39
7PT. Bangun Era
Sejahtera256 1.132.467.80
0.217400.359.276.
8783 35%
(A+B)
+9%(A)638.411.579.00
3PT. Perwira
Adhitama Sejati166 1.068.326.61
9.410257.752.459.
0012 15%
(A+B)
+9%(A)295.061.257.50
9Total 1.01
74.972.004.30
0.7771.217.460.83
4.2261.576.177.060.2
02 - Bahwa didasarkan pada perspektif Ilmu Ekonomi, tindak kejahatan, termasuk korupsi, dinyatakan ilegal karena tindakan tersebut menciptakan biaya sosial. Artinya, setiap tindak kejahatan/ korupsi hanya menguntungkan si pelaku, namun merugikan pihak lain di negara tersebut termasuk pemerintah, dunia usaha, dan rumah tangga (lihat Becker, 1968, dan survei literature di bidang ini dilakukan secara komprehensif oleh Garoupa, 1997 dan Polinsky dan Shavell, 2007). Pada titik ini, ketika negara tidak hadir menindak kejahatan, maka orang akan memandang tindak kejahatan/korupsi tidak lebih sebagai tindakan ekonomi lain yang legal dan menguntungkan. Kalaupun toh negara hadir dan menindak kejahatan/ korupsi, namun hukuman yang dijatuhkan (baik berupa denda, penjara, atau hukuman uang pengganti) lebih rendah daripada kerugian yang telah ditimbulkan, maka akan muncul persepsi yang berbahaya: bahwa tindak kejahatan/ korupsi itu menguntungkan.
Terdapat dua aspek yang harus diperhitungkan dari suatu kejahatan, termasuk di dalamnya korupsi. Pertama, kejahatan, termasuk korupsi, selalu menciptakan biaya sosial, sehingga semakin banyak/sering dan semakin serius kejahatan, dampaknya selalu berlawanan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini berlaku pula pada kejahatan korupsi, meskipun korupsi dipandang sebagai victimless crime, namun dampak negatif yang ditimbulkan korupsi mampu menurunkan kesejahteraan antar generasi. Biaya sosial korupsi merupakan besarnya nilai kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi terhadap perekonomian dan menjadi beban negara (pemerintah, rumah tangga, dan dunia usaha), dan biaya sosial ini besar kemungkinan tertransmisikan ke generasi mendatang.
Kedua, kejahatan, termasuk di dalamnya korupsi, menciptakan keuntungan ilegal (illegal gain) yang dinikmati oleh pelaku kejahatan. Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan, pada umumnya belum memasukkan perampasan terhadap keuntungan ilegal ini. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika kejahatan atau korupsi dilakukan selama beberapa kali/bulan/tahun (intertemporal), namun kejahatan yang dapat dibuktikan hanyalah kejahatan/ korupsi terakhir.
Gambar 3. Ilustrasi Korupsi yang Dilakukan Antar Waktu dan
Akhirnya Tertangkap Gambar di atas menunjukkan contoh klasik bagaimana kejahatan ketika melakukan tidak kejahatan terakhir. Patut dicatat bahwa setiap kali pelaku kejahatan berhasil melakukan tidak kejahatan tanpa terdeteksi, maka setiap kali pula pelaku memperoleh keuntungan dari tindak kejahatan tersebut (lihat Becker, 1968 dan review literature di bidang ini dilakukan oleh Garoupa, 1997 dan Polinsky dan Shavell,- . Hal ini berlaku pula untuk kejahatan lain termasuk korupsi. Pertanyaan yang mengemuka ada 2 yaitu:
- berapa biaya sosial kejahatan akibat kejahatan tersebut?
- berapa illegal gain yang diperoleh oleh pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut?
Berbagai upaya untuk mengoptimalkan hukuman finansial dalam perspektif the deterrence theory, lebih fokus pada upaya mempengaruhi asa biaya dari pelaku kejahatan. Jika asa biaya dapat ditingkatkan, meskipun asa manfaat melakukan kejahatan dianggap tetap, diharapkan terjadi penurunan hasrat melakukan kejahatan. Kembali disini perilaku prinsip ekonomi: perilaku individu sensitif terhadap insentif. Namun demikian, kompleksitas muncul ketika upaya mempengaruhi asa biaya pelaku kejahatan cenderung memiliki banyak keterbatasan dan biaya yang diperlukan untuk menegakkannya tinggi (Bowles et al., 2000, 2005). Ketika hal ini terjadi, upaya penurunan asa biaya tidak optimal sehingga asa manfaat bersih (net benefit atau asa manfaat dikurangi asa biaya) melakukan tindak kejahatan masih positif, sehingga mampu menciptakan insentif bagi calon pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan. Selama terdapat persepsi di masyarakat bahwa: “melakukan kejahatan (korupsi) itu menguntungkan”, dapat dipastikan angka kejahatan (korupsi) tetaplah tinggi (Bowles et al., 2000, 2005).
Alternatif strategi yang dapat dilakukan adalah upaya menurunkan asa manfaat melakukan tindak kejahatan melalui perampasan/pengembalian keuntungan hasil kejahatan. Alih-alih fokus pada penghukuman, kebijakan ini fokus pada upaya menghilangkan asa manfaat dalam melakukan tindak kejahatan.
Semua penghasilan illegal hasil kejahatan akan dirampas/ disita oleh pemerintah untuk dikembalikan kepada negara (rumah tangga, bisnis dan pemerintah). Prinsip yang diterapkan dalam pendekatan ini adalah: “kejahatan bukanlah tindakan yang menguntungkan”. penyitaan dilakukan terhadap hasil yang diperoleh dari tindak kejahatan (illegal gain) (Bowles et al., 2000, 2005).
Ketika ada biaya ditingkatkan dengan penetapan denda dan atau penjara, maka upaya perampasan illegal gain (penurunan asa manfaat) dapat dilakukan sebagai hukuman yang komplementer terhadap denda dan atau penjara tadi. Pendekatan ini memastikan bahwa “kejahatan bukanlah tindakan yang menguntungkan”, dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan hal ini lebih rendah daripada penerapan denda. Meski demikian, perlu dipastikan bahwa aset yang disita adalah aset yang benar-benar hasil kejahatan dan bukan aset hasil kerja legal. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa penentuan illegal gain perlu dilakukan secara seksama agar hasil kerja legal dari terdakwa tidak ikut disita oleh negara.
Keuntungan illegal yang dihasilkan oleh pihak perusahaan dihitung dari seluruh akumulasi keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut sejak melakukan bisnis secara ilegal. Kasus korupsi baja impor ilegal tentu menguntungkan keenam perusahaan importir tersebut sejak 2016-2020. Impor baja tersebut dilakukan secara melawan hukum, sehingga pada dasarnya bisnis tersebut juga illegal. Perhitungan keuntungan illegal perlu dipastikan bahwa yang dipakai sebagai bahan perhitungan adalah keuntungan dan bukan omzet perusahaan. Di dalam omzet perusahaan masih terkandung biaya- biaya, termasuk di dalamnya gaji dan bonus untuk karyawan.
Mengingat dengan menghitung keuntungan, maka semua kewajiban perusahaan telah selesai dilakukan. Artinya semua penerimaan telah dikurangi dengan biaya-biaya yang tentu melibatkan banyak pihak ketiga. Dengan demikian semua gaji, bonus, jasa produksi dan tantiem dari para staf sudah dipisahkan, demikian pula dengan biaya- biaya produksi yang melibatkan pihak ketiga lain juga telah dipisahkan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan itulah yang kemudian dihitung sebagai keuntungan illegal, mengingat usaha ini berjalan dengan melanggar aturan perizinan yang ada. Keuntungan ilegal yang diperoleh oleh perusahaan disita oleh negara.
Penerapan penyitaan hasil tindak kejahatan (illegal gain) banyak diterapkan di negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), meskipun konsep ini berasal dari zaman Romawi sejak tahun 451 SM. Pendekatan ini juga digunakan di era Yunani Kuno. Di era modern, pendekatan ini diterapkan untuk memerangi kejahatan terorganisasi dan penyelundupan narkoba. Di USA, hukuman ini diterapkan sejak 1970 ketika Senat meratifikasi statuta perampasan di USA. Di Inggris, hukuman ini diterapkan di UU peredaran narkoba (Drug Trafficking Offences Act) di tahun 1986. Meski lebih terlambat daripada USA, penerapan hukuman ini selalu diperbarui melalui the Criminal Justice Act (1988, 1993), the Drug Trafficking Act (1994) dan the Proceed of Crime Act (2002). Penerapan hukuman tersebut tidak saja dilakukan di negara dengan sistem common law, namun juga di negara penganut civil law: a) Belgia sejak 1970, b) Jerman sejak 1975, c) Italia sejak 1970-an, d) Belanda, e) Denmark, dan f) Swedia (Bowles, Faure, Garoupa,
- .
- Bahwa Hasil analisis Ahli menunjukkan bahwa impor baja ilegal merugikan perekonomian yang mencakup kerugian pemerintah dari sisi penerimaan negara yang hilang. Kerugian juga terjadi dari sisi rumah tangga dan dunia usaha terjadi akibat adanya shock yaitu peredaran baja impor ilegal dan penutupan pabrik baja karena tidak mampu bersaing dengan baja impor dengan harga yang jauh lebih murah. Keuntungan ilegal yang dinikmati para pelaku korupsi dihitung dari laba yang diperoleh dari praktik korupsi ini selama periode 2016-
- Patut dicatat bahwa keuntungan illegal yang diperoleh oleh perusahaan pelaku diperoleh dengan meningkatkan kerentanan (membahayakan) pertahanan dan keamanan negara akibat pelemahan terhadap kinerja industri baja sebagai industri strategis.
Kerugian yang dapat dihitung secara kuantitatif lebih rendah dibandingkan biaya yang sebenarnya ditanggung, baik oleh pemerintah, dunia usaha dan rumah tangga.
- Adapun perincian kerugian yang disebabkan oleh impor baja illegal periode 2016-2021 (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021) adalah sebagai berikut: Untuk mengoptimumkan efek jera dan meminimalisasi dampak akibat korupsi aquo, idealnya seluruh total kerugian perekonomian negara dan keuntungan illegal pelaku korupsi disita oleh negara.
Total kerugian keuangan pemerintah (A) : Rp 1.060.658.585.069 Total kerugian rumah tangga dan sektor
usaha (B)
:
Rp20.005.081.366.339Kerugian akibat impor ilegal : Rp 18.893.616.342.953 Kerugian akibat kebangkrutan
perusahaan:
:
Rp 1.111.465.023.386Total keuntungan illegal (C): : Rp 1.539.641.459.786 Total Kerugian Perekonomian dan
Keuntungan Ilegal (A+B+C)
:
Rp 22.605.381.411.194Adapun total Perincian kerugian yang disebabkan oleh impor baja illegal periode 2017-2020 (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2017 s.d. 2020) untuk terdakwa PT Bangun Era Sejahtera: Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Total kerugian keuangan pemerintah (A) : Rp. 319.117.117.281 Total kerugian rumah tangga dan sektor
usaha (B)
:
Rp.
4.556.534.773.021Kerugian akibat impor ilegal : Rp. 4.303.377.640.825 Kerugian akibat kebangkrutan
perusahaan:
:
Rp. 253.157.132.196Total keuntungan illegal (C): : Rp. 638.411.579.003 Total Kerugian Perekonomian dan
Keuntungan Ilegal (A+B+C)
:
Rp. 5.514.063.469.305
Dampak Jenis Dampak Multiplier Nilai (Rp) Dampak terhadap
Industri dan
ProduksiInitial Effect (Efek Awal): 1 4.972.004.300.
777First Round Effect (Efek Putaran
Pertama):1,11 5.518.924.773.
862Industrial Support Effect (Efek
Pendukung Industri):0,08 397.760.344.0
62Production Induced Effect (Efek
Produksi):1,19 5.916.685.117.
925Dampak terhadap
sektor tenaga kerja
(pendapatan
tenaga kerja)Simple Income Multiplier (Efek
Pendapatan Sederhana):0,36 1.789.921.548.
280Total Income Multiplier (Efek
Pendapatan Total)0,57 2.834.042.451.
443Dampak terhadap
konsumsiConsumption Induced Effect (Efek
Imbasan Konsumsi):1,61 8.004.926.924.
251Dampak terhadap
output
perekonomianSimple Multiplier (Efek
Sederhana):2,19 10.888.689.41
8.702Total Multiplier (Efek Total): 3,8 18.893.616.34
2.953Importir Nilai Pabean
(Rp)Proporsi Nilai Kerugian
yang Diakibatkan
per Perusahaan
(Rp)PT. Duta Sari
Sejahtera360.252.178.55
37,25% 1.368.958.278.501 PT. Inti Sumber
Bajasakti1.205.214.985.3
8624,24% 4.579.816.944.467 PT. Jaya Arya
Kemuning502.139.822.43
010,10% 1.908.131.325.234 PT. Prasasti Metal
Utama703.602.894.78
114,15% 2.673.691.000.168 PT. Bangun Era
Sejahtera1.132.467.800.2
1722,78% 4.303.377.640.825 PT. Perwira Adhitama
Sejati1.068.326.619.4
1021,49% 4.059.641.153.758 Total 4.972.004.300.7
77100,00% 18.893.616.342.95
3Dampak Jenis Dampak Multiplier Dampak terhadap sektor
tenaga kerja (pendapatan
tenaga kerja)Total Income Multiplier (Efek
Pendapatan Total)0,00449 Dampak terhadap konsumsi Consumption Induced Effect
(Efek Imbasan Konsumsi):0,39 Dampak terhadap output
perekonomianSimple Multiplier (Efek
Sederhana):2,62 Total Multiplier (Efek Total): 3,01 Importir PIB Nilai Pabean
(Rp)Proporsi Kontribusi
Kerugian per
Perusahaan (Rp)PT. Duta Sari
Sejahtera154 360.252.178.55
37,25% 80.532.451.671 PT. Inti Sumber
Bajasakti195 1.205.214.985.3
8624,24% 269.419.377.153 PT. Jaya Arya
Kemuning72 502.139.822.43
010,10% 112.250.677.135 PT. Prasasti Metal
Utama174 703.602.894.78
114,15% 157.286.671.651 PT. Bangun Era
Sejahtera256 1.132.467.800.2
1722,78% 253.157.132.196 PT. Perwira Adhitama
Sejati166 1.068.326.619.4
1021,49% 238.818.713.580 Total 1.01
74.972.004.300.7
77100,00% 1.111.465.023.38
6Importir Nilai Pabean
(Rp)Propor
siKontribusi
Kerugian per
Perusahaan (Rp)PT. Duta Sari
Sejahtera360.252.178.55
37,25% 1.449.490.730.172 PT. Inti Sumber
Bajasakti1.205.214.985.3
8624,24% 4.849.236.321.620 PT. Jaya Arya
Kemuning502.139.822.43
010,10% 2.020.382.002.369 PT. Prasasti Metal
Utama703.602.894.78
114,15% 2.830.977.671.819 PT. Bangun Era
Sejahtera1.132.467.800.2
1722,78% 4.556.534.773.021 PT. Perwira Adhitama
Sejati1.068.326.619.4
1021,49% 4.298.459.867.338 Total 4.972.004.300.7
77100,00
%20.005.081.366.33
9
- KARTIKA ASRI, Ak., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan Ahli dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan Ahli sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa Ahli telah membaca keterangan Ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian Ahli membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Ahli tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa Ahli dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa Ahli mempunyai surat tugas dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi untuk bertindak dan memberikan keterangan sebagai AHLI dalam pemeriksaan perkara ini yaitu Surat Tugas Nomor: ST- 122/D501/2022 tanggal 9 September 2022 bersama-sama dengan Basuki Rahmat yang saat ini mendampingi Ahli. Dalam pemeriksaan AHLI ini nanti Ahli dibantu oleh Basuki Rahmat dalam menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan penjelasan Ahli.
- Bahwa ahli pernah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan memberikan keterangan Ahli dalam kasus tindak pidana korupsi. Audit penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau pemberian keterangan Ahli yang pernah ahli lakukan antara lain yaitu:
- Kasus Dugaan Korupsi Bisnis Transportasi Batu Bara Kantor Pos Amuntai Kalimantan Selatan
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nanggulan, Kulon Progo
- Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Rehab Rumah Akibat Gempa Kabupaten Bantul.
- Ahli pernah ditugaskan untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai dengan Surat Tugas Direktur Investigasi I BPKP Nomor: PE.03/ST-54/D501/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang beberapa kali diperpanjang terakhir dengan Nomor PE.03/ST- 107/D501/2022 tanggal 22 Agustus 2022
- Adapun susunan Tim Pemeriksa sesuai dengan Surat Tugas tersebut yaitu: khususnya berkaitan dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pasal 27 yang menyatakan Deputi Bidang Investigasi melaksanakan tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan antara lain audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli
Penanggung Jawab : Abdul Chair, Ak., CFE., CfrA, CA Pembantu
Penanggung Jawab
:
Dr. Felix J. Darjoko, Ak., M.EcDev.
CFE, CfrA, CIAPengendali Teknis : Kartika Asri, Ak. Ketua Tim : Basuki Rahmat Anggota Tim : 1. Fatulloh
2. Mukhamad Yusuf W
3. Reti Anggraeni - BPKP menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Tahun 2016 s.d. 2021 Nomor: PE.03/SR-714/D5/01/2022 tanggal 9 September 2022
- Dapat ahli jelaskan bahwa pengertian dan konsep keuangan negara meliputi pengaturan dan penjelasan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu:
- Pasal 1 ayat 1, yang menyatakan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Pasal 2, yang menyatakan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
- huruf a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- huruf b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- huruf c. Penerimaan Negara;
- huruf d. Pengeluaran Negara;
- huruf e. Penerimaan Daerah;
- huruf f. Pengeluaran Daerah;
- huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- huruf h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; dan
- huruf i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk:
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya tidak dikeluarkan; Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima;
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
- Standar pemeriksaan yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus a quo adalah Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
- Dapat ahli jelaskan bahwa prosedur audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan yaitu:
- Menerima ekspose dari penyidik pra penugasan;
- Melakukan analisis peraturan perundang-undangan terkait dan merencanakan pengumpulan bukti;
- Mengakumulasi dan mengevaluasi bukti audit, termasuk mempertimbangkan penggunaan tenaga ahli melalui dan/atau bersama penyidik;
- Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara;
- Menghitung jumlah kerugian keuangan negara
- Bahwa peraturan/ketentuan terkait impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016 s.d 2021 sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/M-DAG/PER/12/2015;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Ahli menrangkan ketika pelaksanaan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut bahwa gambaran umum kondisi Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Tahun 2016 s.d. 2021 adalah sebagai berikut:
- Adanya komunikasi oleh enam importir dengan Budi Hartono atau PT Meraseti yang bertindak sebagai perantara yang dapat membantu pengurusan dokumen persyaratan impor ke Kementerian Perdagangan;
- Adanya Dokumen Surat Penjelasan yang membebaskan dari mekanisme Persetujuan Impor dan verifikasi sehubungan impor dilakukan untuk keperluan instansi pemerintah;
- Impor untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dinyatakan Dokumen Surat Penjelasan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Selain itu terdapat tindakan pemalsuan Dokumen Surat Penjelasan;
- Adanya praktek Circumvention
- Dapat ahli jelaskan bahwa audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara perkara a quo dilakukan berdasarkan: Dasar penugasan audit adalah Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nomor: B-700/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 hal Bantuan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Permintaan Keterangan Ahli, Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016 s.d. 2021 Nomor PE.03/S-346/D5/01/2022 tanggal 19 Mei 2022 sebagaimana beberapa kali diperpanjang terakhir Nomor PE.03/S-641/D5/01/2022 tanggal 22 Agustus 2022, Surat Tugas Direktur Investigasi I untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016 s.d. 2021 Nomor PE.03/ST- 54/D501/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Nomor PE.03/ST-107/D501/2022 tanggal 22 Agustus 2022
- Bentuk-bentuk penyimpangan yang memiliki kausalitas, ditemukan dalam pemeriksaan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo pada Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Tahun 2016 s.d. 2021 pada 6 (enam) Perusahaan Periode Tahun 2016 s/d 2021 adalah sebagai berikut:
- Jenis Penyimpangan
Berdasarkan penelaahan data/dokumen, klarifikasi dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait diketahui terdapat penyimpangan dalam pemberian fasilitas impor besi atau baja yang masuk dalam pembatasan impor termasuk dengan fakta adanya Circumvention: Hal tersebut tidak sesuai dengan:- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 Pasal 5 ayat (1) dan (3) menyatakan: ayat (1) “Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di Pelabuhan muat sebelum dikapalkan” dan ayat (3) “Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M- DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) dan (2) menyatakan: ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh IT-Baja Paduan wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri” dan ayat (2) “Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal” Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M- DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan
Pasal 9 ayat (1) dan (2) menyatakan: ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh IT-Baja Paduan wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri” dan ayat (2) “Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal”.Pasal 16 ayat (1) dan pasal 18 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
(a) Pasal 16 ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang”;(b) Pasal 18 ayat (1) “Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap impor Baja Paduan, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
- negara asal; b. negara muat dan pelabuhan muat; c. pos Tarif/HS dan uraian barang; d. jenis;
- jumlah per pelabuhan tujuan; f. waktu pengapalan; g. kesesuaian Baja Paduan yang diimpor dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate.
(c) Pasal 18 ayat (2) “Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”
Pasal 30 huruf a “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor baja paduan yang merupakan barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya”
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
(a) Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan: ayat (1) “Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dibatasi”; dan ayat (2) “Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B dan Kelompok C”.(b) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
(c) Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- ayat (1) “Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. negara asal dan pelabuhan muat barang; b. uraian barang dan Pos Tarif/HS; c. jenis, jumlah, dan spesifikasi barang; d. kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpor dengan mill certificate; e. Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib) bagi yang dipersyaratkan; dan Pelabuhan tujuan.
- ayat (2) “Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
(d) Pasal 22 ayat (1) huruf i, ayat (2) huruf a, dan ayat (3):
- Pasal 22 ayat (1) huruf i “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”.
- Pasal 22 ayat (2) huruf a “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”.
- Pasal 22 ayat (3) “Setiap pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan”.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M- DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 (berlaku sejak 31 Agustus 2017) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, menyatakan: (a) Pasal 22 ayat (1) huruf j dan p dan pasal 22 ayat (2) huruf a dan f
- Pasal 22 ayat (1) huruf j dan p “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan:… j. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; p. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum”.
- Pasal 22 ayat (2) huruf a dan f “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; f. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum”.
(b) Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2016, dihapus.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 (berlaku sejak 20 Januari 2019) tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
(a) Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan: “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB” dan ayat (2) “Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri”. (b) Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa hasil verifikasi atau penelusuran teknis dituangkan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.(c) Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa laporan surveyor harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh surveyor.
(d) Pasal 26 menyatakan: ayat (1) huruf i “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan Produk Turunannya yang merupakan: i. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
(e) ayat (2) huruf a “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
(a) Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan: ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat” dan ayat (2) “Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri”.(b) Pasal 14 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan (3) menyatakan:
- Pasal 14 ayat (1) huruf a “Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya”.
- Pasal 14 ayat (2) “Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- Pasal 14 ayat (3) “Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh surveyor”.
(c) Pasal 26 ayat (1) huruf i, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) menyatakan:
- Pasal 26 ayat (1) huruf i “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan: i. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- Pasal 26 ayat (2) huruf a “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- Pasal 26 ayat (3) “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf n, dan pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus mendapatkan surat penjelasan dari Direktur Jenderal”.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai berikut:
(a) Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, menyatakan Pasal 19 ayat (1)- Pasal 19 ayat (1) “Terhadap Impor untuk Barang Tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis”
- Pasal 19 ayat (2) huruf f “Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: f. barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional”.
(b) Pasal 20 ayat (1), (3) huruf a dan b, dan ayat (4)
- Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 20 ayat (3) huruf a dan b “Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean; atau b. dokumen persyaratan impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border)”.
- Pasal 20 ayat 4 “Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW”.
- Dampak Penyimpangan
Penyimpangan-penyimpangan dalam Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Tahun 2016 s.d. 2021 pada 6 (enam) Perusahaan Periode Tahun 2016 s/d 2021 mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069,00 (satu triliun enam puluh miliar enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam puluh sembilan rupiah), dengan rincian:- PT Duta Sari Sejahtera, kerugian keuangan negara sebesar Rp.60.448.358.198,00 (enam puluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah)
- PT Bangun Era Sejahtera, kerugian keuangan negara sebesar Rp.319.117.117.281,00 (tiga ratus sembilan belas miliar seratus tujuh belas juta seratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah
- PT Inti Sumber Bajasakti, kerugian keuangan negara sebesar Rp.144.425.826.507,00 (seratus empat puluh empat miliar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah).
- PT Arya Jaya Kemuning, kerugian keuangan negara sebesar Rp107.713.077.421,00 (seratus tujuh miliar tujuh ratus tiga belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah)
- PT Perwira Adhitama Sejahtera, kerugian keuangan negara sebesar Rp.252.434.793.467,00 (dua ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).
- PT Prasasti Metal Utama, kerugian keuangan negara sebesar Rp176.519.412.195,00 (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus sembilan belas juta empat ratus dua belas ribu seratus sembilan lima rupiah yang diakibatkan dari Bea Masuk, Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Tindakan Pengamanan serta PPN dan PPh 22 atas impor.
- Jenis Penyimpangan
- Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan cara:
- Menghitung total penerimaan negara yang sudah direalisasikan berupa Bea Masuk (BM), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP), PPN, PPh pasal 22 atas impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam importir dengan menggunakan fasilitas Sujel.;
- Menghitung total pendapatan negara yang seharusnya diterima berupa:;
(1) Bea Masuk (BM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.11/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (2) Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand; Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Cina, Singapura, dan Ukraina; dan Nomor 25/PMK.10/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
(3) Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
(4) PPN, PPh pasal 22 atas impor (5) Menghitung pendapatan negara yang tidak diterima dengan mengurangkan hasil penghitungan pada poin b dengan nilai pada poin a
Bahwa penyebab kerugian keuangan negara adalah adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas impor besi atau baja sebagai komoditas yang dibatasi, termasuk dengan fakta adanya circumvention telah menyebabkan kerugian keuangan negara dari hak pendapatan negara yang tidak diterima berupa bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping dan bea masuk tindakan pengamanan serta PPN dan PPh impor yang dihindari.Atas keterangan ahli terdakwa tidak keberatan.
- DHIRA GULISTA SUDJAJA, S.H., LL.M, CAMS., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan Ahli dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan Ahli sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa Ahli telah membaca keterangan Ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian Ahli membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Ahli tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa Ahli dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa dijelaskan sebagai berikut:
Riwayat Pendidikan Formal:- S-1 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Lulus Tahun 2008;
- S-2 School of Laws La Trobe University, Melbourne Australia, Lulus Tahun2018;
Sertifikasi: Certified Anti Money Laundering Specialist (CAMS), July 2021: Short Course: Risk Management System for Anti Money Laundering course Maastrich School of Management, The Netherlands, November 2014.
Riwayat pekerjaan Ahli hingga sekarang adalah:
- Asisten Pengawas Kepatuhan pada Direktorat Pengawasan Kepatuhan PPATK, 2008-2011;
- Pengawas Kepatuhan pada Dit Pengawasan Kepatuhan PPATK, 2011-2013;
- Analis Transaksi Keuangan pada Dit AnalisisTransaksi PPATK, 2013- 2016;
- Analis Advokasi, Direktorat Hukum, PPATK, 2018-April 2021;
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda PPATK, 1 April 2021 s.d sekarang
- Bahwa ahli tidak kenal dan Ahli tidak memiliki hubungan kerja maupun hubungan keluarga dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli menjelaskan sebagai berikut:
- Undang-Undang mengenai TPPU dibentuk pertama kali pada tahun 2002 dikarenakan adanya kebutuhan domestik, serta desakan internasional dimana Indonesia masuk ke dalam black list atau termasuk negara-negara ”surga pencucian uang”. Hal tersebut berdampak pada sulitnya masuknya investor asing ke Indonesia, serta terhambatnya transaksi keuangan lintas batas negara dari dan ke Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2003, Undang-Undang TPPU dilakukan amandemen, khususnya terkait penambahan daftar tindak pidana asal, pihak pelapor baru, penyempurnaan prinsip mengenal pengguna jasa/know your customer, dan lain-lain. Selanjutnya, pada tahun 2010 dengan semakin berkembangnya tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan global, serta perlu adanya penyesuaian dengan standar dan konvensi Internasional, mengingat tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan lintas batas negara (transnational organized crime), maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
- Sebagaimana telah Ahli sampaikan sebelumnya bahwa amandemen UU TPPU dikarenakan dengan semakin berkembanganya tipologi atau modus operandi dari tindak pidana pencucian uang, sehingga upaya-upaya pencegahan melalui penerapan prinsip mengenali pengguna jasa perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, termasuk perkembangan teknologi, serta penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang, termasuk memperluas tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.
- Penjelasan UU Nomor 8 Tahun 2010 memuat pertimbangan pembentukan Undang-Undang mengenai TPPU yang baru, yang berbunyi sebagai berikut:
“Penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda- beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini.
Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini, antara lain:
- redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang;
- penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana Pencucian Uang;
- pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
- pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
- perluasan Pihak Pelapor;
- penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
- penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
- pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda Transaksi;
- perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;
- pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
- perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
- penataan kembali kelembagaan PPATK;
- penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
- penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana Pencucian Uang; dan
- pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.”
- Ahli menerangkan sebagai berikut:
Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta penjelasannya merupakan ketentuan yang mengatur penyidik tindak pidana asal yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU- XIX/2021 yang ditetapkan pada siding pembacaan putusan tanggal 10 Juni 2021, yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyatakan penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tindak Pidana Asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh Peraturan perundang-undangan diberi kewenangan penyidikan”. Sehingga Putusan MK nomor 15/PUU- XIX/2021 ini tidak lagi membatasi kewenangan penyidikan TPPU yang hanya pada 6(enam) Penyidik tindak pidana asal, namun seluruh Penyidik yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dari 26 (duapuluh enam) jenis tindak pidana asal pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010.
Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 merupakan ketentuan yang mendukung asas peradilan yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini memiliki makna agar memenuhi asas peradilan yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang. Perlu dipahami bahwa Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 ini menggunakan kata ”dalam hal” yang memiliki makna kondisional, yaitu apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal.
- Bahwa berdasarkan pemahaman dan pengetahuan Ahli, Pasal 98 UU Nomor 8 Tahun 2010 dirumuskan untuk meng-cover peraturan pelaksana dari UU TPPU lama, seperti Peraruran Presiden mengenai Organisasi Tata Kerja PPATK, Peraturan Pemerintah mengenai pelindungan bagi pelapor, saksi, dan korban. Sedangkan terkait dengan kewenangan penyidik TPPU baru, khususnya penyidik non- POLRI, untuk melakukan penyidikan perkara TPPU yang dilakukan sebelum UU Nomor 8 Tahun 2010, dilakukan berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta penjelasannya. Adapun ketentuan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2010 untuk memberikan penegasan terkait unsur-unsur uang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum terhadap perbuatan TPPU yang dilakukan sebelum UU Nomor 8 Tahun 2010 berlaku, mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. Salah satu contoh kasus penerapannya adalah pada penanganan perkara SION MARGARETHA SIDABUTAR yang mana Mahkamah Agung memutus terhadap terdakwa terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
UU Nomor 15 Tahun 2002 tidak memberikan definisi Pencucian Uang, namun UU Nomor 25 Tahun 2003 memberikan definisi pencucian uang sebagaimana Pasal 1 angka 1 yang berbunyi Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Adapun definisi pencucian uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2020 mengacu pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, sehingga memiliki makna lebih luas dari Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2003.
- Bahwa Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan definisi transaksi keuangan yang mencurigakan, yaitu:
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pasal 1 angka 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 memberikan definisi transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 1 angka 7 UU Nomor 25 Tahun 2003 memberikan definisi transaksi keuangan mencurigakan adalah:
- transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
- transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; atau
- transaksi keuangan yang dilakukan, atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari Hasil Tindak Pidana.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terdapat perluasan unsur- unsur transaksi keuangan mencurigakan, yaitu (1) Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan (2) Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Bahwa Pasal 69 Undang-Undang 8 Tahun 2010 mengandung makna bahwa walaupun tindak pidana pencucian uang merupakan turunan dari tindak pidana asal, namun untuk memulai penyidikan, penuntutan, tindak pidana pencucian uang tidak perlu menunggu dibuktikannya tindak pidana asal. Pasal 69 Undang-Undang TPPU memberikan makna bahwa sebenarnya tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri atau independent crime.
Hal ini sejalan dengan pendapat Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, yang menyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, yang memiliki karakter khusus. Karena itu, apabila aparat Kejaksaan dapat mengajukan dakwaan pencucian uang lepas dari jenis tindak pidana asal kalaupun seseorang lolos dari predikat crime-nya, bukan berarti lolos pula dari tindak pidana pencucian uang. Kemudian, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang dapat dibandingkan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana penadahan, sebagaimana dengan Pasal 480 KUHP, di mana seseorang yang menadah barang-barang hasil kejahatan, dapat dituntut atau dipidana maksimal empat tahun penjara, walaupun pelaku tindak pidana asalnya, katakanlah pencurinya belum tertangkap.
Interpretasi Pasal 69 UU TPPU juga dikemukakan oleh Mahkamah Konstusi melalui putusannya Nomor 77/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa mengenai tindak pidana pencucian uang, yang menurut Pasal 69 UU 8/2010 tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, yang oleh Pemohon dimohon supaya tindak pidana asalnya wajib dibuktikan terlebih dahulu, menurut Mahkamah andaikata pelaku tindak pidana asalnya meninggal dunia berarti perkaranya menjadi gugur, maka si penerima pencucian uang tidak dapat dituntut sebab harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya. Adalah suatu ketidakadilan bahwa seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu. Rakyat dan masyarakat Indonesia akan mengutuk bahwa seseorang yang nyata-nyata telah menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang lalu lepas dari jeratan hukum hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu, namun demikian tindak pidana pencucian uang memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada kaitannya dengan tindak pidana asal. Bagaimana mungkin ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana asalnya. Apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan terlebih dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uang. Meskipun tidak persis sama dengan tindak pidana pencucian uang dalam KUHP telah dikenal tindak pidana penadahan (vide Pasal 480 KUHP) yang dalam praktiknya sejak dahulu tindak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Contoh kasus:
Penanganan perkara Bank Global, dimana dalam putusan tindak pidana pencucian uang atas nama Imin Sumardi, pertimbangan hakim menyatakan bahwa tidak perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal, Majelis Hakim cukup membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana asal, yaitu tindak pidana perbankan dan penggelapan tanpa menunjuk siapa pelaku tindak pidana tersebut. Dalam hal ini, yang penting adalah adanya hubungan kausalitas antara harta kekayaan yang dimaksud dalam tindak pidana pencucian uang dengan terjadinya tindak pidana asal.-- Bahwa Salah satu unsur dalam kriminalisasi tindak pidana pencucian uang baik di Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang menurut pendapat Ahli memiliki keterkaitan dengan tempus delicti adalah ”Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 (tindak pidana asal)”.
Hal ini menunjukan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan follow up crimes atau tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asal, sehingga menurut Ahli tempus delicti dari tindak pidana pencucian uang dimulai setelah perbuatan tindak pidana asal dilaksanakan, serta dari perbuatan tindak pidana asal tersebut menghasilkan harta kekayaan, walaupun dalam proses pencucian uangnya bisa bersamaan dengan tindak pidana asalnya atau terjadi setelah tindak pidana asalnya.
- Bahwa Pola dari tindak pidana pencucian uang terdiri dari placement atau menempatkan hasil tindak pidana pada sektor jasa keuangan, layering atau memindahkan hasil tindak pidana dari satu sektor jasa keuangan atau penyedia barang dan/atau jasa ke sektor jasa keuangan atau penyedia barang dan/atau jasa lain dalam rangka menjauhkan dari sumber hasil tindak pidana sehingga menyulitkan penelusuran aset, dan integration atau menikmati hasil tindak pidana. Pola pencucian sejalan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun terkait dengan pertanyaan penyidik terkait dalam konteks apa actus reus dapat dikatakan sebagai upaya menikmati hasil kejahatan, yaitu dalam konteks pelaku tindak pidana pencucian uang menggunakan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi, misalnya pembelian barang-barang konsumtif (misalnya tas, asesoris, sepeda bermerk dengan harga yang mahal, dll), pembelian tiket dan akomodasi perjalanan dalam dan luar negeri, pembayaran anak sekolah di luar negeri, dan kegiatan konsumtif lainnya. Sedangkan dalam konteks apa actus reus dapat dikatakan sebagai dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan, yaitu dibuktikannya upaya actus reus dimaksud dilakukan dengan pola yang tidak wajar dan dikenal dengan tipologi pencucian uang, misalnya pembelian rumah atau mobil dengan uang tunai dimana wajarnya pembelian tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme transfer, transfer ke rekening atas nama anggota keluarga atau orang terdekat atau korporasi dimana wajarnya transfer dapat dilakukan ke rekening sendiri, pembelian aset yang sumber uangnya bukan berasal dari rekening si pembeli atau berasal dari rekening orang lain atau korporasi dimana transaksi wajarnya adalah sumber uang pembelian berasal dari rekening di pribadi, dan tipologi tindak pidana pencucian uang lainnya.
- Bahwa terhadap mekanisme pencucian uang, disepakati bahwa pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam tiga tahap. Adapun tahapan-tahapan pencucian uang tersebut sebagai berikut: Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.
Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
- Bahwa berdasarkan best practice internasional tidak terdapat perbedaan antara tahapan pencucian uang uang dilakukan oleh subjek hukum orang perseorangan dengan korporasi. Namun, dalam praktek dimungkian adanya pembedaan pada tipologi pencucian uang yang dilakukan oleh subjek hukum orang perseorangan dengan korporasi, misalnya pelaku pencucian orang peseorangan banyak menggunakan tipologi penggunaan uang tunai untuk membeli aset berharga (misalnya rumah, mobil, dll), atau menggunakan rekening anggota keluarga atau orang terdekat. Sedangkan subjek hukum korporasi banyak menggunakan tipologi pencucian uang berupa trade based money laundering dimana pelaku membuat seolah-olah terdapat transaksi perdagangan atau bisnis sebagai underlying transaction yang mana sesungguhnya transaksi dimaksud adalah transaksi penempatan atau pemindahan hasil tindak pidana, dan juga tipologi mingling dimana mencampurkan harta kekayaan korporasi yang legal dan hasil tindak pidana.
- Bahwa Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 (UU TPPU) menyatakan bahwa subjek tindak pidana pencucian uang adalah Setiap Orang yang terdiri dari orang perseorangan dan juga Korporasi (vide Pasal 1 angka 9 UU TPPU). Selanjutnya, Pasal 1 angka 10 UU TPPU menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU TPPU. korporasi dapat dikenakan kriminalisasi Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU dalam hal memenuhi kriteria kumulatif sebagai berikut:
- Dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi (berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU TPPU menyatakan bahwa Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya. Hal ini termasuk pihak-pihak yang secara praktek tidak tercatat sebagai legal owner tetapi memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan terhadapkebijakan Korporasi);
- Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
- Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
- Dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
- Bahwa Kriminalisasi tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tidak memuat unsur-unsur perbuatan tindak pidana pencucian uang diharuskan melalui penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan/atau jasa lain. Dapat Ahli sampaikan beberapa tipologi atau modus pencucian uang yang tidak melibatkan penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain, antara lain sebagai berikut:
- Trade based money laundering atau upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana melalui transaksi jual beli, yang biasanya melibatkan korporasi, baik yang transaksinya dilakukan melalui tunai (cash on hand) maupun melalui transfer;
- Pembelian tanah atau aset berharga secara langsung (tidak melalui agen properti atau perusahaan properti) yang pembayarannya melalui tunai (cash on hand), misalnya pada kasus TPPU yang dilakukan oleh Djoko Susilo;
- Pendirian korporasi (non perseroan) yang tidak mewajibkan adanya modal disetor sebagai media pencucian uang, dan biasanya menggunakan nominee;
- Pemanfaatan professional money launder, antara lain pemanfaatan profesi tertentu untuk mengelola hasil tindak pidana; dan
- membawa masuk atau membawa keluar hasil tindak pidana berupa uang tunai lintas batas negara dengan menyalahgunakan izin sebagai pegawai money changer.
- Bahwa yang dimaksud dengan terminologi “yang diketahuinya atau patut diduganya” sebagaimana disebut dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak- tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.
- Bahwa yang dimaksud dengan frase “menyamarkan” yang terdapat dalam rumusan pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Ahli berpendapat bahwa yang dimaksud “menyembunyikan” lazimnya merupakan kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan layering berjalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal (integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration. Sedangkan yang dimaksud dengan “menyamarkan” lazimnya merupakan perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram nampak seolah- olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya.
- Bahwa dapat dijelaskan sebagai berikut:
“menempatkan” adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang. “mentransfer” adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama.
“mengalihkan” adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan.
“membelanjakan” adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli.
“membayarkan” adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain.
“menghibahkan” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum.
“menitipkan” adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
“membawa ke luar negeri” adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI.
“mengubah bentuk” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda.
“menukarkan dengan mata uang atau surat berharga” adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang.
“perbuatan lainnya” adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
- Bahwa Pasal 1 angka 13 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Bahwa Pertama, Ahli menyatakan pendapat bahwa unsur asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya harus dilekatkan dengan perbuatan aktifnya (actus reus), yaitu menyembunyikan atau menyamarkan. Selanjutnya, menurut Ahli yang dimaksud dengan “asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya” yaitu:
- asal usul, mengarah pada risalah transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal.
- sumber, mengarah pada Transaksi yang mendasari, seperti hasil usaha, gaji, honor, fee, infaq, shodaqoh, hibah, warisan dan sebagainya.
- lokasi, mengarah pada pengidentifikasian letak atau posisi Harta Kekayaan dengan pemilik yang sebenarnya.
- peruntukan, mengarah pada pemanfaatan harta kekayaan.
- pengalihan hak-hak, adalah cara untuk melepaskan diri secara formal atas kepemilikan Harta Kekayaan.
- kepemilikan yang sebenarnya, mengandung makna bukan hanya terkait dengan aspek formalitas tetapi juga secara fisik atas kepemilikan Harta kekayaan.
Sebagai contoh ilustrasi:
Tersangka A merupakan PNS Golongan III/b menerima hasil penyuapan sebesar Rp.10 milyar atas pengadaan laptop pada Kementerian 123 dari Vendor ABC. Tersangka A, meminta bantuan Notaris X untuk membelikan tanah di daerah Jawa Barat, termasuk pengurusan kepemilikannya. Tersangka A menyerahkan Rp.10 milyar secara tunai (cash on hand) kepada Notaris X, dengan rincian Rp.7 miliyar untuk dibelikan tanah dan Rp.3 milyar untuk fee pengurusan pembelian tanah dan surat-surat kepemilikan. Notaris X mengetahui bahwa Tersangka A dalam pemeriksaan penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Agar sulit dilakukan penelusuran transaksi keuangannya, serta tidak menimbulkan kecurigaan, maka Notaris X memutuskan dalam formulir pengguna jasanya mencantumkan sumber dana Tersangka A untuk pembelian tanah melalui jasa Notaris X berasal dari pinjaman dari Bank, selain itu Notaris X memberikan advis kepada Tersangka A agar kepemilikan atas tanah tersebut dibuat atas nama istri Tersangka A, yaitu Ny. B, dan advis tersebut disetujui oleh Tersangka A dan dieksekusi oleh Notaris X sesuai dengan kewenanggannya sebagai Notaris.Atas keterangan ahli, terdakwa tidak keberatan.
- AHLI TAUFIK RACHMAN, SH,LL.M, PhD., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung R.I. dan keterangan Ahli dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan Ahli sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa Ahli telah membaca keterangan Ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian Ahli membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Ahli tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung R.I.;
- Bahwa Ahli dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait masuknya barang impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa Riwayat Pendidikan dan pekerjaan ahli, yaitu:
Riwayat Pendidikan:- S1 Jurusan Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Tahun 2000
- S2 / LL.M di Universitas Latrobe Australia tahun 2008;
- S3 / Ph.D di Universitas Victoria Australia tahun 2016.
Riwayat Pekerjaan:
- Diangkat sebagai PNS bertugas sebagai Dosen Departemen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun 2004
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya sejak tahun.2004 s/d sekarang.
- Bahwa berkaitan dengan keilmuan yang Ahli miliki dalam hukum Pidana, ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam berbagai kasus/perkara baik di Kejaksaan, KPK, PPNS lain maupun di Kepolisian, antara lain: Perkara pidana umum dan perkara pidana khusus seperti korupsi maupun yang diatur di UU khusus lainnya. Selain itu ahli pernah di kontrak oleh USAID Amerika sebagai expert/ahli di bidang Hukum Pidana tahun 2019.
- Bahwa ahli mempunyai Surat penunjukan / tugas dari institusi ahli untuk bertindak dan memberikan keterangan sebagai Ahli dalam pemeriksaan perkara ini yaitu Surat dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Nomor: 5735 /UN3.1.3/PM /2022 tanggal 22 Agustus 2022.
- Dapat ahli jelaskan; Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lihat Pasal 1 angka 1 UU no 19 tahun 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI).
- Dapat ahli jelaskan bahwa tindakan pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Oleh karenanya tujuannya adalah memberantas tindak pidana korupsi tersebut baik melalui tindakan yang bersifat represif maupun preventif.
- Dapat ahli jelaskan pengelompokan delik / tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Corruption on state fund (Korupsi terkait kerugian keuangan negara)
- Bribery type of corruption (Korupsi terkait suap menyuap)
- Embezzlement type of corruption (Korupsi terkait penggelapan dalam jabatan)
- Blackmail type of corruption (Korupsi yang berbentuk pemerasan)
- Dishonest type of corruption (Korupsi yang berbentuk perbuatan curang)
- Conflict of Interest on procurement (Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan)
- Gratification (Gratifikasi)
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening terdakwa
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor.
- Beberapa peraturan menyebutkan apa yang dimaksud dengan Kerugian Negara dalam tindak pidana korupsisebagai berikut:
- Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
- Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
- Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”): “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”.
- Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam buku R Wiyono, yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan “keuangan negara”, didalam penjelasan umum UU no 31 tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
- berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
- Bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat unsur “merugikan keuangan negera” atau “merugikan perekonomian negara” diman untuk phrase merugikan keuangan negera” perhitungan sudah nyata dan pasti bukan merupakan kemungkinan karena jelas akibat hal tersebut negara menjadi rugi keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara, sedangkan untuk kerugian perekonomian negara sampai dengan saat ini belum ada satu lembagapun atau ketentuan apapun yang bisa atau dapat melakukan perhitungan atas kerugian perekonomian negara yang nyata dan pasti akibat tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
- Adapun jalan lain untuk dimintakan pertanggungjawaban dampak /akibat kerugian perekonomian negara melalui gugatan perdata, dimana kerugian dalam perdata dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara formil dan materiil.
- Dapat ahli jelaskan merujuk pada apa yang disebutkan dalam naskah akademik RUU KUHP; Secara eksplisit asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), yang di dalam KUHP tidak ada namun diakui sebagai doktrin dalam hukum pidana. Dengan adanya asas ini, maka seseorang tidak boleh dipidana, kecuali apabila ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, baik secara melakukan perbuatan (aktif) maupun tidak melakukan (pasif) yang diancam dengan pidana dalam Undang-Undang. Seseorang dikatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, jika ia melakukannya dengan sengaja (dolus) atau karena alpa (culpa) dengan segala jenisnya. Jadi rumusan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban pidana yang berdasarkan kesalahan terutama dibatasi pada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Dapat dipidananya delik culpa hanya bersifat perkecualian (eksepsional) apabila ditentukan secara tegas oleh undang-undang, sedang pertanggungjawaban terhadap akibat tertentu dari suatu tindak pidana yang oleh undang-undang diperberat ancaman pidananya, hanya dikenakan kepada terdakwa apabila ia sepatutnya tidak dapat menduga kemungkinan terjadinya akibat itu apabila sekurang-kurangnya ada kealpaan. Jadi tidak menganut doktrin menanggung akibat secara murni, namun tetap diorientasikan pada asas kesalahan. Pertanggungjawaban pidana merupakan substansi yang sangat penting beriringan dengan masalah pengaturan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana adalah implementasi ide keseimbangan, antara lain sebagai berikut: Adanya asas tiada pidana tanpa kesalahan (asas culpabilitas/asas geen straf zonder schuld) yang merupakan asas kemanusiaan sebagai pasangan dari asas legalitas (principle of legality) yang merupakan asas kemasyarakatan. Kedua syarat atau asas itu tidak memandang sebagai syarat yang kaku dan bersifat absolut. Dalam hal-hal tertentu dapat memberi kemungkinan untuk menerapkan asas strict liability, asas vicarious liability. Dalam kerangka pertanggungjawaban pidana ini di samping pertanggungjawaban pidana dari manusia alamiah (natural person), secara umum diatur pula pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal responsibility), mengingat semakin meningkatnya peranan korporasi dalam tindak pidana baik dalam bentuk crime for corporation yang menguntungkan korporasi maupun dalam bentuk corporate criminal, yaitu korporasi yang dibentuk untuk melakukan kejahatan atau untuk menampung hasil kejahatan. Dalam hal ini mens rea dari manusia alamiah pengurus diidentifikasikan sebagai mens rea korporasi. Secara umum, tindak pidana dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. Terkait dengan apa yang dimaksud “berdasarkan hubungan lain” termasuk penerima manfaat (beneficial owner) yang tidak termasuk dalam struktur korporasi namun memiliki pengaruh yang significant dalam mengontrol jalannya korporasi.
- Bahwa Pertanggungjawaban pidana dalam suatu peristiwa pidana menurut hukum Pidana ada dua yakni pertanggungjawaban pidana dengan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Yang disebutkan pertama umum digunakan dalam pidana umum sedangkan untuk yang kedua diatur secara khusus dalam UU (lex specialis).
- Bahwa dapat ahli jelaskan; bahwa penggunaan kata setiap orang dalam pasal-pasal yang memuat perbuatan pidana korupsi merujuk pada individu maupun korporasi sebagaimana di maksud pada Pasal 1 angka 3 UU Tipikor.
- Bahwa dasar hukum dari Korporasi sebagai terdakwa Tindak Pidana berdasarkan Hukum Pidana tergantung pada UU Khusus yang mengatur tentang larangan suatu perbuatan dan dimungkinkannya korporasi sebagai subyek pelaku. Hukum Pidana materiil umum – KUHP- tidak menempatkan pelaku korporasi sebagai subyek. Contoh UU Khusus yang dimaksud adalah UU Tipikor maupun UU TPPU.
- Dapat ahli jelaskan; pengertian Korporasi sebagai terdakwa dalam tindak pidana Korupsi adalah korporasi sebagai subyek yang disangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana disebutkan pada poin 16 aquo bahwa korporasi merupakan salah satu subyek yang dianggap dapat melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 1 angka 3 UU Tipikor. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 18 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disebutkan bahwa Pemanggilan dan pemeriksaan Pengurus yang diajukan sebagai saksi, tersangka dan/atau terdakwa dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Berdasarkan Pasal 18 ini dapat diartikan bahwa makna tersangka meskipun tersangkanya adalah korporasi tetap merujuk pada Pasal 1 angka 14 KUHAP sebagai berikut: Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Makna “seseorang” dalam pasal aquo harus juga dimaknai sebagai korporasi.
- Dapat ahli jelaskan; suatu Korporasi yang terlibat dalam tindak pidana Korupsi dapat dijadikan sebagai tersangka tindak pidana Korupsi dan dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap suatu tindak pidana Korupsi.
- Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Pasal 1 angka 3 UU Tipikor, korporasi dapat dijadikan tersangka perkara korupsi. Selain itu ditegaskan di Pasal 20 ayat 1 UU Tipikor bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pasal aquo menunjukan bahwa korporasi dapat diminta pertanggungjawaban pidana korupsi. Peraturan yang dengan tegas menyebutkan tentang pertanggungjawaban korporasi adalah Pasal 4 ayat 1 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, sebagai berikut: Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.
- Dapat ahli jelaskan bahwa perbedaan dari pertanggungjawaban pidana perorangan dan Korporasi dalam tindak pidana Korupsi terletak pada subyek celaan secara subyektif. Sebelumnya harus dipahami bahwa makna pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu. Jadi jelas perbedaannya pada subyek hukum yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Oleh karena dalam rumusan subjek tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor, dirumuskan dengan menggunakan beberapa istilah misalnya: setiap orang, hakim, pemborong, ahli bangunan, orang, dan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan karena perumusan subjek tindak pidana yang berbeda-beda itulah maka tidak semua tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi. Adapun tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi yang subjeknya dirumuskan dengan menggunakan kata: setiap orang, orang dan pemborong. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi, adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001.
- Dapat ahli jelaskan; bahwa Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana Korupsi ketika korporasi tersebut melakukan tindak pidana korupsi (actus reus) dan korporasi tersebut dipersalahkan (mens rea). Pasal 20 ayat 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Didalam UU Tipikor tidak disebutkan secara jelas terkait bentuk pertanggungjawaban korporasi namun berdasarkan penjelasan poin 19 aquo korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi tersebut – dalam hal ini UU Tipikor. Terkait dengan unsur kesalahan dari korporasi (corporate mens rea), Pasal 4 ayat 2 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan secara tegas sebagai berikut: Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.Bahwa dari point a,b dan c diatas bersifat alternatif, salah satu saja terpenuhi sudah cukup untuk suatu korporasi sebagai tersangka. Dapat ahli jelaskan; bahwa syarat Korporasi yang menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Perundangan- undangan adalah sama dengan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan korporasi yakni individu. Penetapan tersangka harus didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, lihat penjelasan poin 18 dan 19 aquo. Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa korporasi yang menjadi tersangka perkara korupsi harus dilakukan oleh orang-orang yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2 UU Tipikor. Disebutkan sbb: Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Yang dimaksud dengan “orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja” adalah orang-orang yang memiliki hubungan kerja sebagai pengurus atau sebagai pegawai atau hubungan lain berdasarkan perjanjian kuasa. Jadi hubungan tersebut biasannya, yakni:
- Berdasarkan Anggaran Dasar dan perubahannya
- Berdasarkan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai korporasi
- Berdasarkan perjanjian kerja sebagai pegawai yang memuat kewenangan dari pegawai yang dipekerjakan
- Atau berdasarkan surat kuasa untuk dapat bertindak mewakili korporasi dan batas-batas kewenangannya. Untuk yang dimaksud dengan ‘dilakukan oleh orang-orang…berdasarkan hubungan lain adalah orang-orang yang memiliki hubungan lain selain berupa hubungan kerja dengan korporasi, dan ini dinilai kasuistis. “Hubungan lain” merujuk pada term “associated person” dalam bahasa Inggris.
Hal ini dikarenakan adanya hubungan yang lebih luas dibandingkan hanya hubungan kerja, dengan variasi sebagai berikut:
- Pengurus dengan orang sehingga orang tersebut bertindak untuk kepentingan pengurus:
Pengurus dengan korporasi lain sehingga orang tersebut bertindak untuk kepentingan pengurus
Korporasi dengan orang sehingga orang tersebut bertindak untuk kepentingan korporasi
Korporasi dengan korporasi lain sehingga orang tersebut bertindak untuk kepentingan korporasi
Korporasi dan pengurus dengan korporasi sehingga orang tersebut bertindak untuk kepentingan korporasi dan/atau pengurus
Korporasi dan pengurus dengan pengurus sehingga orang tersebut bertindak untuk kepentingan korporasi dan/atau pengurus
Korporasi dan pengurus dengan pengurus dan korporasi sehingga orang tersebut bertindak untuk kepentingan korporasi dan/atau pengurus. Hubungan tersebut berupa perikatan, baik tertulis maupun tidak tertulis. - Berkaitan dengan suatu korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi, prosedur penanganan perkara Korporasi yang menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi didasarkan pada Peraturan Perundangan-undangan yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana umum yakni KUHAP, UU Tipikor sebagai aturan yang lebih khusus dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti dalam hal ini adalah Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Pasal 9, 10 dan 11 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan tata cara pemeriksaan tersangka korporasi terutama dalam hal siapa yang mewakili maupun tata cara pemanggilan tersangkanya. Peraturan lain yang tidak kalah penting adalah PerJA Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Suyek Hukum Korporasi. Pada Bab III terkait Pra-Penuntutan PerJA aquo, memberikan pedoman bagaimana penyidik yang menangani tersangka korporasi mengumpulkan bukti-bukti dengan diberikan petunjuk oleh Penuntut Umum yang ditunjuk.
- Bahwa Secara spesifik disebutkan oleh Prof S.Remy. S didalam bukunya bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 2 UU Tipikor menganut ajaran identifikasi (doctrine of identification) dan ajaran agregasi (doctrine of aggregation). Frasa “apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain” menunjukan dianutnya ajaran identifikasi. Sedangkan frasa “apabila tindak pidana tersebut dilakukan ….baik sendiri maupun bersama-sama”. Menurut ajaran agregasi (doctrine of aggregation), semua perbuatan (actus reus) dan semua unsur mental (mens rea) dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan perusahaan dianggap bahwa semua perbuatan dan unsur mental itu telah dilakukan oleh satu orang saja. Meskipun demikian, doctrine/ ajaran apa yang akan digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi tidak terbatas hanya ajaran identifikasi ataupun ajaran agregasi. Hakim boleh menerapkan ajaran lain yang juga dikenal dalam tindak pidana korporasi seperti ajaran vicarious liability di Amerika dikenal dengan istilah doctrine respondeat superior. Ajaran ini menegaskan bahwa korporasi bertanggung jawab pada tindakan/perbuatan pidana pegawainya. Argumen mendasar dari ajaran vicarious liability adalah korporasi mendapatkan keuntungan dari pekerjaan pekerjanya, oleh karena itu korporasi juga harus memiliki pertanggungjawaban atas pekerjaan pekerjanya. Disamping ajaran-ajaran yang disebutkan, masih ada ajaran-ajaran yang lain seperti doctrine of delegation, doctrine corporate culture model, doctrine reactive corporate fault bahkan doctrine gabungan. Dari semua doctrine yang dikenal dalam tindak pidana korporasi, ahli berpendapat bahwa doctrine vicarious liabilty adalah doctrine yang cocok diterapkan untuk perkara korupsi. Alasannya adalah Hakim diberikan kebebasan untuk menilai korporasi (dianggap juga melakukan tindak pidana) dari pekerjanya yang melakukan tindak pidana yang tidak terbatas pada pengurus korporasi dengan jabatan tertentu (actus reus). Apakah kemudian secara otomatis bahwa jika pegawai dinyatakan bersalah kemudian korporasi juga bersalah? Jawabannya adalah belum tentu. Hal ini dikarenakan bahwa Hakim lah yang kemudian menilai dengan arif dan bijaksana terkait kesalahan korporasi tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan secara tegas sebagai berikut:
Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi:- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
- Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 23 ayat 1 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus. Secara spesifik terkait tindak pidana korupsi, Pasal 20 ayat 1 UU Tipikor menyebutkan bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
- Berdasarkan pasal aquo maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada:
- Korporasi;
- Korporasi dan pengurus;
- Pengurus.
- Sanksi Pidana pokok yang bisa diterapkan pada korporasi adalah DENDA dengan aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 7 UU Tipikor. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Tipikor.
- Pihak yang harus mewakili korporasi pada saat Korporasi yang menjadi tersangka / pelaku dalam Tindak Pidana Korupsi adalah Pengurus korporasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat 3 UU Tipikor sebagai berikut Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Pengurus tersebut dapat diwakili sebagaimana dimaksud di Pasal 20 ayat 4 UU aquo.
- Sebagaimana dijelaskan dalam bukunya R Wiyono bahwa dari Pasal 20 ayat 2 dapat diketahui bahwa tindak pidana korupsi oleh korporasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh:
- Orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja, bertindak dalam lingkungan korporasi, baik sendiri maupun bersama-sama;
- Orang-orang yang berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi, baik sendiri maupun bersama-sama.
- Korporasi baru dapat dikatakan melakukan tindak pidana korporasi, jika baik orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun yang berdasarkan hubungan lain, bertindaknya masih dalam batas- batas lingkungan tugas atau usaha korporasi. Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “lingkungan korporasi” adalah lingkup korporasi atau lingkup usaha korporasi /lingkup kerja yang termasuk dan/atau mendukung kegiatan usaha korporasi baik langsung maupun tidak langsung – Pasal 1 angka 13 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. A contrario maka orang-orang yang bersangkutan (individu) yang melakukan tindak pidana korupsi. Untuk memperjelas sampai sejauh mana unsur kesalahan (mens rea) suatu korporasi maka parameter yang digunakan adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana disebutkan pada poin 21 aquo.
- Tidak perlu seluruh pengurus korporasi bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kemudian dapat dikatakan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh korporasi. Sebagai contoh seorang direktur korporasi (sendiri) memberikan suap kepada pejabat untuk mendapatkan izin untuk kepentingan korporasi dapat dipersalahkan baik pengurus (direkturnya) dan korporasinya. Parameter kesalahan (mens rea) korporasi dalam melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perma No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dijelaskan pada poin 21 dan poin 24 aquo.-
- Dapat ahli Jelaskan, sebagai berikut:
- Bahwa Badan Usaha Milik Swasta merupakan salah satu subjek hukum dalam tindak pidana korupsi hal ini merujuk pada definisi setiap orang dalam UU PTPK “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”. Bahwa kemudian korporasi sendiri dapat berbentuk badan hukum ataupun tidak berbadan hukum hal ini merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 1 perma 13 tahun 2016 “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
- Bahwa kerugian adalah menanggung atau menderita rugi, sedangkan yang dimaksud prekonomian negara merujuk pada penjelasan umum UU PTPK yang menjelaskan “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”.
- Dengan demikian, dapat dipahami bahwa makna merugikan perekonomian negara adalah suatu perbuatan yang memungkinkan menjadi penyebab terjadinya kerugian dalam usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
- Bahwa yang paling penting untuk menentukan pengurus atau korporasi bertanggung jawab atau tidak ialah dilihat dari actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat). Untuk menjustifikasi Actus reus dan mens rea korporasi perma 13 tahun 2016 memberikan kemudahan. Actus reus korporasi diatur dalam pasal 3 perma 13/2016 yang menyatakan: “Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi”.
- Sedangkan mens rea korporasi diatur dalam pasal 4 perma a quo yang menyatakan: “Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:
- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana”.
Keempat pihak baik pelaku alamiah maupun korporasi dapat dimintakan pertanggungjawabannya karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimana secara sistematis merugikan industri besi baja nasional yang berimbas langsung pada terganggunya perekonomian negara dengan cara melawan hukum.
- Korporasi yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korporasi dapat dijadikan tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Perma no 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Jika korporasi bersepakat dengan pelaku tindak pidana korupsi dan mendapatkan keuntungan akan tindak pidana korupsi (actus reus) tersebut, maka korporasi dapat dikatakan melakukan korupsi. Harus dipahami bahwa “korporasi mendapatkan keuntungan” merupakan unsur “mens rea” dari korporasi.
- “Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya”. Maknanya, UU Tipikor menegaskan bahwa Korporasi dapat menjadi subyek pelaku tindak pidana korupsi sehingga dapat dijadikan tersangka, terdakwa, dituntut dan dijatuhi pidana dalam perkara tersebut. Kalimat “korporasi dan/ atau pengurus” berarti tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan pada 1. Korporasi dan Pengurus; atau 2. Korporasi saja; atau 3. Pengurus saja. Pengurus disini adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi berdasarkan Anggaran Dasar nya. Menurut R Wiyono, termasuk juga “mereka” yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijaksanaan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Perkara Labora Sitorus, sebagai landmark decision tahun 2017, adalah salah satu contoh pengendali korporasi yang namanya tidak tercantum dalam kepengurusan namun mempunyai kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan korporasi dan bisa dimintakan pertanggungjawaban.
- Bahwa pengurus yang akan mewakili korporasi dalam menjalani proses perkara pada tahap penyidikan dan pengadilan adalah pengurus yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar untuk mewakili korporasi. Pengurus yang mewakili korporasi harus dibekali Surat Tugas untuk mewakili korporasi. Jadi ada dua kemungkinan yakni: a. Pengurus yang mewakili korporasi sebagai terdakwa/ tersangka (Pasal 20 ayat 3 UU Tipikor), dan/atau b. Pengurus dari korporasi sebagai terdakwa/tersangka.
- Pengurus korporasi bisa diwakili oleh pihak diluar korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 4 UU Tipikor. Adapun Pasal aquo sbb: Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. Ayat 3 berbunyi: Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Lihat juga penjelasan poin 32. Makna “orang lain” pada ayat 4 aquo adalah pihak yang bisa diluar korporasi namun mewakili korporasi dengan menggunakan surat tugas mewakili dan bukan surat kuasa. Adapun yang harus diperhatikan bahwa dalam ketentuan Pasal 20 ayat (5) disebutkan bahwa hakim dapat memerintahkan agar pengurus korporasi tersebut menghadap sendiri pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan dapat pula hakim memerintahkan agar pengurus yang dimaksud dibawa ke sidang pengadilan.
- Bahwa ada dua kemungkinan yakni: a. Pengurus yang mewakili korporasi sebagai terdakwa/ tersangka (Pasal 20 ayat 3 UU Tipikor), dan/atau b. Pengurus dari korporasi sebagai terdakwa/tersangka. Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor jelas menyebutkan:
- “Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya”. Pembebanan pertanggungjawaban pidana dapat kepada 1. Korporasi 2. Korporasi dan pengurus atau 3. Pengurus saja.
- Bahwa dalam kasus tersebut diatas, dugaan atas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (korupsi) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sangat jelas dilakukan oleh orang-orang alamiah maupun korporasi-korporasi yang disebutkan.
Atas pendapat ahli, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan mengajukan Ahli antara lain:
- Dr. DIAN PUJI N. SIMATUPANG, SH., MH., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Ahli diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli menerangkan tentang keahliannya di bidang Hukum Administrasi.
- Bahwa ahli merupakan Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Riwayat pendidikan ahli:
- Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Program kekhususan Hubungan Hukum Hubungan Negara dan warga Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- Bahwa pada intinya ahli menerangkan tentang Hukum Administrasi keuangan negara.
- Bahwa asas-asas Hukum Administrasi Negara, meliputi:
- Asas yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
- Asas legalitas (wetmatingheid) Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
- Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
- AKHMAD FIRDIANSYAH, SE, MM., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Ahli diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa ahli menerangkan tentang keahliannya di Kepabenan.
- Bahwa ahli merupakan Dosen di Dosen Lektor PKN STAN.
- Riwayat pendidikan ahli:
- S-2 Program pascasarjana unversitas Bhayangkara Jakarta Raya lulus tahun 2009.
- S-1 Universitas Terbuka Management lulus tahun 2000.
- Program Diploma II Kepabeanan dan Cukai lulus tahun 1990.
- Ahli menerangkan tentang HS (Harmonized System), mukai dari sejarah, perkembangan sampai dengan saat ini dan dasar hukum.
- Ahli menerangkan terkait dengan pemberlakukan HS code oleh bea cukai dan langkah-langkah untuk mencegah circumvention.
- Ahli menerangkan terkait dengan tarif Preferensi ACFTA (Asean -China Form e) dan bagaimana bea cukai melakukan penelitian terkait fasiltas ACFTA.
- Bahwa tekait dengan HS Code dijadikan sebagai pedoman bea cukai dalam menetapkan tarif bea masuk dll, HS code ditetapkan oleh organsisasi internasional yangmana didalamnya tidak menyebutkan nama barang hanya penggolongan saja berdasarkan pengidentifikasian jenis baja yang telah diklasifikasikan dan hal temasuk mengikat pada catatan yang tertuang dalam BTKI.
- Form e adalah form yang digunakan untuk menjelaskan asal usul barang sebagai contoh dalam hal ini China dengan kode Afta sebagaimana bukti yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa.
- Terkait dengan pengalihan HS code tidak dikenal dalam kepabeanan hanya dalam praktek apabila beacukai mencurigai adanya modus operandi tersebut sehingga dilakukan penelitian secara mendalam dengan akhir dari perbuatan adalah dikeluar notul (nota pembetulan)apabila ada kurang bayar maupun lebih bayar.
3. IVAN YULIANTO
- IVAN YULIANTO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Ahli Kepabeanan.
- Ahli diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Ahli menerangkan terkait dengan identifikasi baja masuk dalam golongan/klasifikasi HS Code bisa menggunakan ahli metalurgi yang obyektif, sedangkan terkait demgan HS Code 7208 ada ketentuan yang mengaturnya dalam BTKI.
- Bahwa dalam hal adanya surat Penjelasan beserta mekanisme teknis pelaksanaannya bukan merupakan kebijakan bea cukai/kepabeanan melainkan masuk dalam ranah kementrian lain dalam hal ini kementerian perdagangan.
- Terkait PPn dan PPh dapat dibayarkan 2 kali apabila terdapat selisih bayar untuk bea masuk bea pengamanan dan anti damping dalam hal HS code yang dihitung awal setelah dilakukan pengecekan tidak sesuia dengan HS code yang seharusnya dibayarkan.
- Ahli menerangkan Selama bukan tindak pidana maka buka ranah beacukai tetapi masuk dalam ranah APH. Beacukai/kepabeanan hanya masuk dalam ranah sanksi administrasi.
- ADI DARMAWAN ERVANTO, SE., MA., Ak., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Ahli Auditor.
- Bahwa ahli diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera untuk memberi keterangan sebagai ahli Adecharge.
- Ahli sebagai auditor independen yang mengaudit keuangan PT BES pada tahun 2019 dan 2020, adapun data audit didapat dari lap. keuangan serta komponen pendukung yang disajikan oleh klien kemudian diperiksa buktinya mulai dari pendapatan dan penjualan dilihat invioce,beban/biaya2 yang dikeluarkan untuk dilakukan perhitungan dan kemudian akhirnya diterbitkan pendapat atau opini atas audit tersebut.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh PT BES untuk laba tidak dipisahkan baik impor dan bukan impor, dengan perhitungan tahun 2019 adalah 18,1 miliar, tahun 2020 adalah 12,2 miliar.
- Kemudian Ahli melihat lap. audit yang dilakukan oleh auditor lain pada tahun 2018 dengan keuntungan 12,2 miliar dan tahun 2017 keuntungan 13,008 miliar
- Sedangkan untuk persentase nilai pembelian imopr dari tahun 2017 s.d 2020 adalah 2,8 triliun atau 54 persen dari pembelian.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan yang diwakili oleh GUNAWAN selaku Direktur Utama PT. BANGUN ERA SEJAHTERA telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Terdakwa mengatakan sudah pernah diperiksa oleh penyidik sebanyak 5 (lima) kali;
- Terdakwa mengatakan benar disini mewakili PT. Bangun Era Sejahtera. Terkait sudah mendengar beberapa saksi yang sudah dihadirkan oleh Penuntu Umum terkait dengan importasi baja, dengan Sujel, ada Saksi dari Cukai, Ahli, dan sebagainya;
- Terdakwa mengatakan jabatan di PT. Bangun Era Sejahtera sebagai Direktur Utama;
- Terdakwa mengatakan untuk importasi yang dilakukan oleh PT. Bangun Era Sejahtera itu sejak tahun 2017;
- Terdakwa mengatakan untuk pengurusan dan lain sebagainya, langsung diserahkan kepada PT. Meraseti dalam hal ini Pak Budi;
- Terdakwa mengatakan pada tahun 2017, belum menjabat sebagai Direktur. Terdakwa saat itu sebagai Manajer Marketing;
- Terdakwa mengatakan untuk pengurusan dan lain sebagainya, langsung diserahkan kepada PT. Meraseti dalam hal ini Pak Budi;
- Terdakwa mengatakan mengetahui untuk pengurusan-pengurusan izin importasi ini kepada Budi dan PT. Meraseti;
- Terdakwa mengatakan saat itu ada customer lain juga yang masuk melalui Pak Budi, jadi kita ikut seperti PT. Perwira. Mengetahui bahwa yang bisa mengurus impor itu adalah Budi dari keterangan pihak PT. Perwira;
- Terdakwa mengatakan pihak PT. Bangun Era Sejahtera yang menanyakan ke pihak PT. Perwira lewat siapa pengurusan impor itu dilakukan. Menanyakan hal itu karena bahan baku di Indonesia kurang dan tidak ada yang diproduksi;
- Terdakwa mengatakan kita bertanya ke PT. Perwira tentang impor yang mengurus itu siapa, jawabannya adalah Pak Budi dari PT. Meraseti Logistik Indonesia;
- Terdakwa mengatakan tidak ada disampaikan bahwa ini nanti pengurusannya akan lancar, akan banyak impornya;
- Terdakwa mengatakan setelah disampaikan bahwa PT. Perwira menggunakan Budi, yang berhubungan dengan Budi dari PT. Bangun Era Sejahtera adalah Pak Edi;
- Terdakwa mengatakan yang diketahui setelah itu, masalah jasa inklaring saja;
- Terdakwa mengatakan terkait hubungan dengan Budi dan sebagainya, tidak tahu;
- Terdakwa mengatakan terkait bagaimana bisa Saudara Edy ini berhubungan dengan Budi dan seterusnya, ada prosesnya, terus diminta API-P, untuk perizinan perizinan nya nanti diserahkan kepada Budi. Saya dengar dari Edy;
- Terdakwa mengatakantTerkait dengan perizinan yang digunakan, ada perizinan impor, ada Surat Penjelasan. Surat Penjelasan yang saya tahu saat penyidikan;
- Terdakwa mengatakan yang saya ketahui hanya untuk kuota dan Persetujuan Impor;
- Terdakwa mengatakan terkait perbedaan PI dengan Sujel, baru diketahui saat penyidikan, sebelum itu saya belum tahu
- Terdakwa mengatakan tidak mengetahui terkait dengan Sujel itu apa yang diminta oleh pihak Budi dan bagaimana prosesnya;
- Terdakwa mengatakan kalau untuk Sujel tidak mengetahui;
- Terdakwa mengatakan kita minta untuk Pak Budi yang mengurus PI, kita tidak tahu untuk masalah Sujel dan lain lain;
- Terdakwa mengatakan masalah PI di awal, untuk perizinannya Impor saja;
- Terdakwa mengatakan trerkait Sujel, kita tidak dikasih tahu;
- Terdakwa mengatakan PIB diterima oleh PT. Bangun Era Sejahtera namun hanya lampiran pertama;
- Terdakwa mengatakan terkait PIB, yang kita lihat hanya di lampiran pertama. Saya dikasih tahu kalau yang memakai surat izin apa-apa itu ada di lampiran ketiga;
- Terdakwa mengatakan setahu saya di PIB pertama tidak ada mencantumkan izinnya;
- Terdakwa mengatakan tahunya untuk Sujel ini pada saat penyidikan;
- Terdakwa mengatakan mengetahui terkait dengan keterangan di Budi, Taufik dan sebagainya, terutama Budi, bahwa pernah meminta uang terkait dengan kepengurusan Sujel ini sekitar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Terdakwa mengatakan yang saya tahu, di tahun 2017 kita ada mau masuk 2000 ton dengan nominal yang dia minta Rp350.000,00 per kilo. Awalnya Rp 350.000,00 per kilo, kita kalikan 2.000 ton. Anggaplah Rp 700.000.000,00. Nah, Rp700.000.000,00 ini dia meminta DP di depan;
- Terdakwa mengatakan DP untuk barang masuk. Dari total 2.000 ton itu Rp 700.000.000,00, dia minta DP Rp350.000.000,00;
- Terdakwa mengatakan yang melakukan pengurusan dengan si Budi adalah Saudara Edi;
- Terdakwa mengatakan terkait Rp 350.000.000,00, karena memang mengetahui barang itu masuk 2.000 ton;
- Terdakwa mengatakan inklaring untuk Sujel nya tidak mengetahui;
- Terdakwa mengatakan Rp350.000.000,00 selanjutnya itu ketika barang sudah masuk, baru dia minta kembali. Selanjutnya biasanya dia selalu memberikan kita invoice untuk jasa inklaring nya;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan besi baja yang PT. Bangun Era Sejahtera impor disebutkan dari China, Jepang, dan Vietnam;
- Terdakwa mengatakan terkait dari 2017-2020 yang menggunakan Sujel, pernah tahu;
- Terdakwa mengatakan untuk 253 saya tidak tahu detailnya. Tapi, lebih banyak dari China;
- Terdakwa mengatakan untuk barang-barang PT. Bangun Era Sejahtera yang diimpor, itu dipergunakan untuk kita produksi;
- Terdakwa mengatakan produksi yang diolah, ada produksi menjadi kanal, ada produksi menjadi plat sheet, ada produksi untuk atap, dan ada produksi untuk pipa hollow;
- Terdakwa mengatakan sepertinya terkait 80% nya HS Code 7225 yang menggunakan Sujel berdasarkan data;
- Terdakwa mengatakan bahan yang PT. Bangun Era Sejahtera impor itu, di lokal tidak diproduksi. Tidak diproduksi karena ketebalan yang berbeda;
- Terdakwa mengatakan permintaannya berbeda, ketebalannya berbeda;
- Terdakwa mengatakan itu permintaannya untuk konstruksi, untuk bangunan, dan untuk otomotif. Kebanyakan otomotif, dipakai untuk bak truk;
- Terdakwa mengatakan untuk pengurusa Terdakwa mengatakan untuk PI tidak pernah disampaikan bahwa ini perizinan yang digunakan sebagai dasar impor;
- n-pengurusan yang diberikan PT. Bangun Era Sejahtera ke Budi, yang kita kasih hanya SIUP, TDP, API-P, izin produksi;
- Terdakwa mengatakan tidak ada informasi apapun bahwa ini menggunakan Sujel;
- Terdakwa mengatakan masuk dalam susunan Direksi PT. Bangun Era Sejahtera Tahun 2021. Sebelumnya jadi Manager Marketing;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan PI maupun Sujel itu tidak atas sepengetahuan Direksi maupun Komisaris
- Terdakwa mengatakan kita menyetujui memakai PI. Sujel kita tidak pernah tahu
- Terdakwa mengtakana yang kita setujui itu PI untuk pertanyaan Point No. 35 “Bahwa kegiatan importasi oleh PT. Bangun Era Sejahtera dengan menggunakan fasilitas Persetujuan Import ataupun dengan Sujel untuk pembelian besi atau baja dari supplier luar negeri merupakan kebijakan dari PT. Bangun Era Sejahtera yang disetujui dan diketahui oleh para Direksi dan Komisaris.” Saya kurang teliti saat pemeriksaan;
- Terdakwa mengatakan setahu saya yang memakai Sujel yang sesuai di BAP yaitu 253
- Terdakwa mengatakan terkait dengan keuntungan importisasi dengan menggunakan Sujel, besarannya Rp55.000.000.000,00;
- Terdakwa mengatakan terkait keterangan Rp22.000.000.000,00. Itu hanya persentase angkanya saja;
- Terdakwa mengatakan rekapitulasi importasi PT Bangun Era Sejahtera, dokumennya memang milik PT Bangun Era Sejahtera toh;
- Terdakwa mengatakan selaku Direktur Utama pengganti Pak Johan;
- Terdakwa mengatakan yang menyusun rekapitulasi ini Saya. Saya hanya tahu, tapi saya tidak buat;
- Terdakwa mengatakan rekapitulasi Importasi PT Bangun Era Sejahtera, kalau rekapitulasi yang Sujel bukan saya;
- Terdakwa mengatakan hanya diceritakan oleh Bu Elvina sebagai Keuangan di PT. BES;
- Terdakwa mengatakan soal Sujel ini, saya juga tidak tahu. Maksud dari Sujel sebelumnya saya tidak tahu. Pada saat penyidikan saya baru tahu, mengetahui rekapitulasi itu saat penyidikan;
- Terdakwa mengatakan menjalankan fungsi selaku Direktur Utama, tidak tahu menahu soal ini;
- Terdakwa mengatakan rekapitulasinya saja sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020. Tugas selaku Direktur Utama dari tahun 2021. Saat itu masih Pak Johan;
- Terdakwa mengatakan ketika ada memori pertanggungjawaban, ketika ada pergantian, Pak Johan tidak menjelaskan soal ini;
- Terdakwa mengatakan benar keputusan mengimpor itu dari Direksi;
- Terdakwa mengatakan saat itu ikut rapat memutuskan untuk importasi, sewaktu sebagai Direktur Teknis;
- Terdakwa mengatakan kewenangan tidak menyangkut soal perizinan. Laporan-laporan semacam dokumen rekapitulasi ini juga sama sekali tidak tahu;
- Terdakwa mengatakan yang menangani soal importasi setelah diputuskan oleh Direksi, diketahui dan disetujui oleh Direksi dan Komisaris, yang menjalankan Pak Edy;
- Terdakwa mengatakan Langkah-langkah yang dilakukan Pak Edy untuk memakai jasa, kalau di rapat direksi selanjutnya saya tidak tahu;
- Terdakwa mengatakan Pak Edy sebagai pengurusan dokumen untuk impor;
- Terdakwa mengatakan benar terkait dengan kebijakan importasi pasti bagian finance, bagian keuangan akan tahu itu. Karena impor pasti keluar uang;
- Terdakwa mengatakan masuknya barang dan yang mengurusi lebih mengerti Pak Edy yang mengurus sampai barang itu masuk ke Gudang;
- Terdakwa mengatakan setelah barang masuk ke gudang, itu menjadi tanggung jawab saya Bagian Gudang;
- Terdakwa mengatakan tidak ada dokumen, saya cuman terima packing list saja untuk barang ini masuk ke Gudang;
- Terdakwa mengatakan tidak ada rapat yang diikuti terkait dengan soal bagaimana supaya barang bisa masuk;
- Terdakwa mengatakan setelah menjadi Direksi sejak tahun 2021, tidak pernah membaca-baca dokumen terkait dengan rekapitulasi importasi. Karena setahu saya semuanya Pak Edy yang mengurus;
- Terdakwa mengatakan setelah tahun 2021 tidak melakukan importasi;
- Terdakwa mengatakan tidak mengetahui bahwa PT Bangun Era Sejahtera ada menerima proyek pemerintah dari 2017-2021. Setahu saya kalau proyek pemerintah tidak ada sama sekali;
- Terdakwa mengatakan Rp55.000.000.000,00 itu keuntungan kotor dari tahun 2017-2020;
- Terdakwa mengatakan di BAP ada keuntungan 2% Rp22.000.000.000,00, 2% itu hanya keuntungan yang kita hitung dari yang kita impor;
- Terdakwa mengatakan terkait keteragan di BAP “Agar saudara jelaskan keuntungan apa yang diperoleh PT Bangun Era Sejahtera atas kegiatan import besi baja dan produk turunannya dengan menggunakan fasilitas Sujel.” Jawabannya “Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh PT Bangun Era Sejahtera atas kegiatan import besi baja dan produk turunannya dengan menggunakan Sujel dari tahun 2017- 2020 adalah sekitar 2% dikali Rp1.117.000.000,00 sekian, total menjadi Rp 22.354.850.737,71’’. Iya itu, betul. Hitungan 2% itu dari keuntungan bersih. Itu keuntungan yang menggunakan Sujel kan, bukan Rp55.000.000.000,00;
- Terdakwa mengatakan dari keuntungan yang diterima oleh PT Bangun Era Sejahtera sekitar Rp22.000.000.000,00 tersebut, itu ada penambahan aset mobil, peralatan kantor, di barang juga ada sebagaimana tertuang dalam BAP;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan aset dari Pihak PT Bangun Era Sejahtera, ada barang barang yang disita oleh Penyidik. Ada uang sebesar Rp2.000.000.000,00 Ini uang hasil impor;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan kendaraan dan tanah milik PT Bangun Era Sejahtera atas nama Johan Susilo. Ada yang di bawah tahun 2017, ada yang pembangunan juga. Jadi, tidak semuanya pembelian aset tanah. Jadi, kayak ada Pembangunan;
- Terdakwa mengatakan terkait terhadap keuntungan-keuntungan tersebut, selain digunakan untuk operasional, tidak ada digunakan untuk kegiatan usaha lain atau anak Perusahaan;
- Terdakwa mengatakan karena ketika di Pemeriksaan kami juga baru tahu. Kami juga lihat-lihat data untuk HS Code 7225 ini yang PI atau Sujel;
- Terdakwa mengatakan PT. Bangun Era Sejahtera bergerak di bidang Pengolahan industri besi dan baja. Kapasitas produksinya 150.000- 180.000 per tahun. Bahan bakunya sendiri, sumbernya dari lokal dan impor;
- Terdakwa mengatakan benar bahwa sesuai dengan rekap impor Sujel yang dilakukan Penyidik beserta Pihak Keuangan PT. Bangun Era Sejahtera, diperoleh data bahwa ada importasi menggunakan Sujel sebanyak 253 kali;
- Terdakwa mengatakan data untuk importasi yang tahun 2017 jumlahnya Rp18.000.000.000,00, (delapan belas miliyar rupiah) Tonase nya sekitar 2.000 ton;
- Terdakwa mengatakan kalau untuk yang tahun 2018 di 25.000 ton, nilai importasinya Rp 241.000.000.000,00;
- Terdakwa mengatakan kalau di tahun 2019 Rp 435.000.000.000,00. Tonasenya 78.000;
- Terdakwa mengatakan kalau di 2020 kurang lebih sama, Rp421.000.000.000,00. Tonase nya 72.000-75.000;
- Terdakwa mengatakan total impor yang menggunakan Sujel periode 2017- 2020 tonasenya 150.000-an ton. Nilai importasinya Rp 1.100.000.000.000,00;
- Terdakwa mengatakan untuk importasi tersebut, dari Pihak Bea Cukai menerbitkan e-Billing sesuai dengan importasi;
- Terdakwa mengatakan total e-Billing yang harus dibayar oleh PT. Bangun Era Sejahtera terkait dengan importasi tersebut. PPN nya Rp113.000.000.000,00, PPh nya Rp18.800.000.000,00. Sudah dibayar lunas;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan pengurusan Sujel, ada dua dokumen Sujel yang periode 2020 dan 2017. Bahwa di persidangan ada alat alat bukti berupa Surat Permohonan Penerbitan Sujel, kemudian ada kontrak dengan BUMN terkait dengan penggunaan hasil impor menggunakan Sujel tersebut dan dokumen dokumen lain. Terkait dengan dokumen dokumen tersebut, yang membuat dan menandatangani bukan Pihak PT. Bangun Era Sejahtera. Karena di Penyidikan saat itu saya lihat tanda tangannya berbeda;
- Terdakwa mengatakan tidak mengetahui terkait dengan itu, Pihak PT. Bangun Era Sejahtera pernah memberikan kop resmi PT. Bangun Era Sejahtera kepada Pihak Meraseti;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan jasa kepengurusan kegiatan importasi, kepada pihak Meraseti total biaya inklaring yang sudah dibayar oleh Pihak PT. Bangun Era Sejahtera itu sebesar Rp 52.000.000.000,00;
- Terdakwa mengatakan jasa yang disampaikan kepada PT. Bangun Era Sejahtera dari pihak PT. Meraseti itu jasa untuk jasa inklaring, jasa bongkar muat, yang saya tahu itu;
- Terdakwa mengatakan jasa inklaring bukan termasuk kepengurusan dokumen-dokumen kepabeanan;
- Terdakwa mengatakan dia hanya menagih kita sesuai dengan barang yang kita masuk saja. Sesuai dengan tonase barang yang kita masuk, nah dia tagih Rp 350 per kilo;
- Terdakwa mengatakan di dalam perjanjian dengan pihak PT. Meraseti terkait dengan pengurusan perizinan impor, yang mengurus Pak Budi;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan beberapa aset yang ada di dalam dakwaan, untuk pertama ada aset: satu, tanah di Jl. Gatot Subroto KM. 5, Jatiuwung, Tangerang. Diperolehannya tahun 2017 awal;
- Terdakwa mengatakan aset tersebut saat ini statusnya sebagai jaminan kredit di Bank MNC;
- Terdakwa mengatakan untuk kredit yang nilainya Rp 4.700.000.000,00;
- Terdakwa mengatakan ada Akta Hak Tanggungan beserta Perjanjian Kreditnya;
- Terdakwa mengatakan untuk aset tanah Gatot Subroto KM. 5 Samping Polsek Jatiuwung, Tangerang. Ini juga menjadi jaminan atas kredit di Bank BCA. Perolehannya tahun 2017
- Terdakwa mengatakan 10 unit ruko di Jati Square. Dijaminkan di Bank BCA juga. Perolehannya tahun 2017. Diikat dengan Hak Tanggungan juga;
- Terdakwa mengatakan Gudang Batam, ini dijaminkan juga di Bank Index;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan kegiatan importasi yang dilakukan PT. Bangun Era Sejahtera sudah pernah dilakukan audit oleh Pihak Bea Cukai;
- Terdakwa mengatakan dari Pihak Bea Cukai terhadap impor dan barang yang sama, dari negara yang sama, di dalam memutuskan bahwa barang tersebut masuk klasifikasi HS Code mana, itu terhadap barang yang sama juga sama 7225. Karena setahu saya, yang untuk menentukan HS Code adalah dari eksportir dan diperiksa oleh Bea Cukai;
- Terdakwa mengatakan pihak PT. Bangun Era Sejahtera hanya mengikuti saja;
- Terdakwa mengatakan pihak Bea Cukai akan mengeluarkan e-Billing;
- Terdakwa mengatakan terkait dengan proses importasi juga dari pihak eksportir selalu melengkapi dengan dokumen berupa Form E, selalu ada;
- Terdakwa mengatakan ini sebagai bagian dari proses importasi yang disampaikan ke pihak Bea Cukai juga Form E itu;
- Terdakwa mengatakan karena setahu saya itu ASEAN. Seharusnya entah dari Jepang, China, Vietnam, atau negara lain, itu seharusnya ada;
- Terdakwa mengatakan tdak tahu mengapa harus selalu disampaikan Form E.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Barang Bukti Elektronik yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri:
1 (satu) unit PC I Mac Model – A1311 SN- C02J212PDHJW. Disita Dari DIDI HARIJANTO 1. 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merek Scandisk dengan kapasitas 64 GB yang berisi File Dump Server Pusdatin Kemenperin yang di-Dump oleh petugas IT Bernama TEGUH ADI ARIANTO (Hp.08121397432) dengan Jabatan Pranata Komputer Madya pada Pusdatin Kementerian Perindustrian RI. Disita Dari MUHAMMAD HENDRIA 1. 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno4 128 GB, Warna Hitam, Serial Number : 52b6ab39 dengan Nomor IMEI 1 : 860577042719274 IMEI 2 : 860577042719266. 2. 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomsel dengan Nomor 082110711990. 3. 1 (satu) unit Handphone Galaxy Note8 64 GB, Warna Hitam, Model Number : SM- N950F, Serial Number : RR8J903GNPJ dengan Nomor IMEI 1 : 352014090031282 IMEI 2 : 352015090031289. 4. 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomel dengan Nomor 081387829696. Disita Dari MOHAMMAD ANDRIANSYAH selaku Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) buah flasdisk warna merah sandisck Disita Dari TAN HENDY TAIZAR selaku GM PT Intisumber 1 (satu) buah Hard Disk Eksternal dalam kondisi baik merek dan type Seagate Barracuda SN: W6ATKWI-04943 Kapasitas 500 GB. Disita Dari ROSMAIDA SINAGA selaku Direktur PT Perwira 1 (satu) buah hardisk external Merk Toshiba Warna Hitam SN 79CT08GTRPG. Disita Dari GUNAWAN selaku Direktur Utama PT 1. 1 (satu) unit Flaskdisk Merk Sandisk warna merah hitam Disita Dari ACHMAD CHOTIB, S.Kom. 1. 1 (satu) unit Komputer Merek HP 22 All-In- One PC Model 22 – c0051d Disita Dari MOGA SIMATUPANG SN#8CC0035JVP berwarna putih. selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan 1. 1 (satu) buah hanphone merk Iphone 13 Pro nomor Imei 1 350283165261692, Imei 2 350283165406818, model number MLVD3ID/A, serial number VXHLQ1JLQV dengan nomor simcard 081911673325. Disita Dari TAHAN BANUREA selaku Analis Perdagangan 1. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A52s 5G, Warna Hitam, Nomor Serial: RRCRA008VWD, Nomor Model: SM- A528B/DS dengan Nomor IMEI 1: 356008730658138 IMEI 2: 356152970658133 beserta Sim Card Simpati dengan Nomor 082284039793. 2. 1 (satu) unit Handphone Samsung J3 Pro Warna Gold, bertuliskan 4G LTE dalam keadaan mati. 3. 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 7, Warna Merah Marun, Model : M1901F7E, dengan Nomor IMEI 1: 867165044323478 IMEI 2: 867165045323477 beserta Sim Card Smartfren dengan Nomor 0881022386891. Disita Dari RIZAN NAZMI selaku Wiraswasta (Legal PT Meraseti 1. 1 (satu) unit Handphone iPhone 12 Pro Max 256 GB, Warna Biru Pasifik, Serial Number: F2LF3QLY0D56, Model Number: MGDF3PA/A dengan Nomor IMEI: 352292936136529 IMEI 2: 352292936055331 beserta Sim Card Indosat dengan Nomor: 08161880616. Disita Dari EDWARD THEJASURYA LIM 1 (satu) unit Handphone iPhone 13 128 GB, Warna Merah, Serial Number: YLFQQK9XNY, Model Number: MLPJ3PA/A dengan Nomor IMEI : 352691139386387 IMEI 2: 352691139848113 beserta Sim Card Telkomsel dengan Nomor: 08119271011. Disita Dari LIWA SUPRIYANTI selaku Direktur Utama di PT Jaya Arya 1 (satu) buah handphone merk Vivo model V 2029 dengan Imei I : 869745057321036, Imei II : 869745057321028 Disita Dari 1. 1 (satu ) unit Hard Disc Eksternal warna hitam merk Orico Disita Dari SRI LESTARI selaku Swasta (BA-SITA tanggal 12-04-2022) 1. 1 (satu) unit SSD SP ( Solid State Drive ) 128 GB SN : 2001075-030416C Disita Dari THALIA ANGGARITA selaku Swasta (BA-SITA tanggal 12-04-2022)
1. 1 (satu) unit Flash Disc Sand Disc warna merah hitam Disita Dari B ERWIEN WULANDARI 1. 1 (satu) unit hard Disc Internal merk Seagate Baracuda 1 TB SNW6N2DAVY 1. 1 (satu) unit handphone merk I Phone X 1. 1 ( satu ) unit Handphone Redmi Nomor Model redmi 4A versi android 7.1.2 N2G47H, warna hitam, EID 99001009506528, IMEI 1 : 86474403389146 IMEI 2 : 86474403389153 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081291196076 Disita dari NOSADYAN NASYIM, ST.MT 1. 1 ( satu ) unit Handphone Samsung S 20+ 128 GB, warna hitam, Serial Number : RR8N203JWFJ, model number :SM-G985F dengan nomor IMEI : 353344117417654 beserta Sim Card XL dengan nomor : 08176878666 Disita dari RIZKY ADITYA WIJAYA 1. 1 ( satu ) unit Handphone I Phone 12, 128 GB, warna merah, Serial Number : DNPF5JJOODXY, model number : MGEU355/A dengan nomor IMEI : 351793397122032 IMEI 2 : 351793397119103 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081210789000 Disita dari MUHAMAD HENDRIA, 1 ( satu ) unit Handphone I Phone 13 Mini, 128 GB, warna biru, Serial Number : JKPVQ1679, model number : MLK43PA/A dengan nomor IMEI : 359251344636101 IMEI 2 : 359251345252478 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081357010098. Disita dari FIRMAN ISETYOADI Selaku ASN kementerian 1. 1 ( satu ) unit Handphone Samsung Galaxi J1 ACE, warna putih, Nommor Model : SM- J111F, dengan nomor IMEI slot 1 nomor : 357926072530012 IMEI Slot 2 No: 357927072530010, nomor serial : RR8H707SY0P, beserta Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081298999025. Disita dari Ir TAUFIK BAWAZIR selaku SITA tanggal 25 April 2022)
- Barang Bukti Dokumen yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri dan dimulai dari:
Kode A: 1 (satu) set copy surat Nomor: S-3345/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 08 September 2020; Sampai Dengan;
Kode BBS5: 4 ( empat) lembar foto copy mill test certivikate No.KWJY3263-2C yang dikeluarkan oleh Shandong Evangel Materials Co.Ltd.
- Barang Bukti yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. PT Bangun Era Sejahtera yang terdiri:
NO. KODE BARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 BARANG BUKTI DOKUMEN I. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Kontrak Jual Beli
antara PT Krakatau Niaga Indonesia dengan PT Bangun Era Sejahtera Periode 18 Januari 2016 s.d 13 Desember 2021. 2. 1 (Satu) fotocopy Eksemplar Rekapitulasi
Pembayaran atas Kontrak Pembelian Besi / Baja antara PT Bangun Era Sejahtera dengan PT Krakatau Niaga Indonesia Periode 18 Januari 2016 s.d 13 Desember 2021.Disita Dari HARI SUBUH SASONGKO II. 1. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen dilegalisir
atas kompensasi klaim PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk periode 16 Maret 2017 s/d 17 Maret 2022. 2. 1 (satu) bundle fotocopy dokumen dilegalisir
akta pendirian PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. 3. 1 (satu) bundle fotocopy dokumen Perjanjian
Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2016. 4. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian
Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2017. 5. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian
Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2018. 6. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian
Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2019. 7. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian
Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2020. 8. 1 (satu) bundle dokumen PerjanjianDisita Dari IBNU KUKUH LAKSMANA NO. KODE BARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Juli 2021. 9. 1 (satu) bundle dokumen Perjanjian
Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Agustus- Desember 2021.III. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran
Bank BCA atas nama PT. Long Teng Iron and Steel dengan nomor rekening 7640957888 (periode 2017 s/d 2019). 2. 1 (satu) Bundel fotocopy rekening koran Bank
BCA atas nama PT Long Teng Iron and Steel dengan nomor rekening 7640957888 (periode 2020 s/d 2021). 3. 1 (satu) Bundel fotocopy rekening koran Bank
Panin, Bank Danamon, Bank Artha Graha atas nama PT. Long Teng Iron and Steel (Bank lain 2017 – 2021). 4. 1 (satu) Bundel fotocopy rekapitulasi rincian
penjualan PT BES Periode 2016 – 2021 beserta lampiran.Disita Dari WANG JIANLIN IV. 1. 1 (satu) Bundel Akta Perubahan dan
Perpanjangan terakhir data perseroan PT. Anugrah Jaya Gemilang tahun 2021. 2. 1 (satu) bundel kontrak PT BES dengan PT
AJG serta invoice periode tahun April 2018 s/d November 2021 terkait pembelian bahan baku atau coil.Disita Dari JOHN WILLIAM V. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT. Bukit Jaya Perkasa melalui PT Bangun Era Sejahtera dari 1Januari 2018 s/d 31 Desember 2018. 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT Bangun Era Sejahtera dari Januari 2019 s/d 31 Desember 2019. 3. 1 ( satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT Bangun Era Sejahtera dari 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020. 4. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT Bangun Era Sejahtera dari 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021.Disita Dari Drs. PUSPO SUWEDI VI. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Akta Pendirian dan Akta Berita Acara Rapat PT Bangun Era Sejahtera; 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Perizinan Kegiatan Usaha PT Bangun Era Sejahtera beserta lampirannya. 3. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Pembayaran Pajak Karyawan PT Bangun Era Sejahtera beserta lampirannya. 4. 1 (satu) Lembar fotocopy susunan Direksi PT NO. KODE BARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 Bangun Era Sejahtera. 5. 1 (satu) Bundel fotocopy daftar Custumer / Konsumen PT Bangun Era Sejahtera. 6. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapitulasi Penjualan Custumer PT Bangun Era Sejahtera. 7. 1 (satu) Bundel fotocopy Supllier Import PT Bangun Era Sejahtera tanggal 4 Juli 2022. 8. 1 (satu) Bundel fotocopy Perjanjian Jual Beli antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT Bangun Era Sejahtera dari Januari 2021 s/d Desember 2021. 9. 1 (satu) Bundel fotocopy Pemberitahuan Impor Barang (PPN Masukan – Import) Periode Januari 2021 s/d Desember 2021.
Disita Dari GUNAWANVII. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Izin Lokasi Usaha PT Bangun Era Sejahtera yang diterbitkan oleh Walikota Tanggerang tanggal 12 Desember 2019. 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Faktur barang PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2020 s/d Desember 2020. Disita Dari EDI SANTOSO VIII. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Auditor Independen dan Keuangan PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci PT Bangun Era Sejahtera Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2021. 3. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank OCBC NISP Nomor Rekening 545800045688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2018 s/d Desember 2021. 4. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Giro Bank BCA Nomor Rekening 7131858888 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 5. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank Index Selindo Nomor Rekening 129-1- 08889-9 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2017 s/d 2021. 6. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank OCBC NISP Nomor Rekening 545800045589 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2019 s/d Desember 2019. 7. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank OCBC NISP Nomor Rekening 30800015559 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 8. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1550005595999 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2021 s/d Desember 2021. 9. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank Permata Bank Nomor Rekening Disita Dari ERLINA NO. KODE BARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 701138198 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 10. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran
Bank BCA Nomor Rekening 1793882177 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 11. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy
Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2017. 12. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy
Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018. 13. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy
Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2019. 14. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy
Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2020. 15. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy
Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2021. 16. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy
Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2022. 17. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekap
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) PT Bangun Era Sejahtera Periode 2017 s/d 2021. 18. 1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci
Akurat Bank BCA 7131858888 PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2018 s/d Desember 2018. 19. 1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci
Akurat Bank OSBC NISP 7131858888 PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 20. 1 (satu) Odner warna biru fotocopy Buku
Besar Rinci Akurat Bank BCA 7130312688 PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 21. 1 (satu) Bundel fotocopy Pernyataan
keputusan rapat pembagian dividen PT Bangun Era Sejahtera Nomor : 53 tanggal 28 Desember 2021. 22. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham PT Bangun Era Sejahtera Nomor : 001/BES/II/2020 tanggal 10 Februari 2020. 23. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham PT Bangun Era Sejahtera Nomor : 001/BES/III/2020 tanggal 03 Maret 2020.IX. 1. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor NO. KODE BARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 : AHR3599, tanggal 09-12-2019, buyer : PT. Bangun Era Sejahtera. 2. 1 (satu) rangkap fotocopy salses kontrak nomor :INDO745, tanggal 22-11-2017, buyer : PT. Bangun Era Sejahtera. 3. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor : 20SIMSC0206, tanggal 01-2-2020, buyer : PT. Bangun Era Sejahtera. 4. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor : Z2020721-29, tanggal 01-7-2020, buyer : PT. Bangun Era Sejahtera.
Disita Dari SRI LESTARIX. 1. 1 (satu) Eksemplar fotocopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) KPU Tanjung Priok Nomor Pengajuan 000000-007089-20180214- 000569 tanggal 10 Oktober 2022. Disita Dari DIAN INDRIANI XI. 1. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi pembelian PT Prima Manunggal Inti Internusa dengan PT Bangun Era Sejahtera tahun 2020 ; 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Proforma Invoice Pembelian PT Prima Manunggal Inti Internusa dengan PT Bangun Era Sejahtera tahun 2020. Disita Dari HENDRIK CAHYONO XII. 1. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekapitulasi pembelian PT CAHAYA BAJA FASTINDO kepada PT BES; 2. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekapitulasi pembayaran PT CAHAYA BAJA FASTINDO kepada PT BES; 3. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian PT CAHAYA BAJA FASTINDO kepada PT BES. Disita Dari HAVID TRISWAN
GUNTOROXIII. 1. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Demag” Kapasitas 10 (sepuluh) Ton berdasarkan Quotation No : 025/MKT/NS/VI/18 tanggal 06 Juni 2018; 2. 1 (satu) eksemplar Quotation No : 025/MKT/NS/VI/18 tanggal 06 Juni 2018 pembelian Hoist Merk “Demeg” Kapasitas 10 (sepuluh) Ton; 3. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Mitsubishi” Kapasitas 5 (lima) Ton berdasarkan Quotation No : 010/MKT/NS/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2015; 4. 1 (satu) eksemplar Quotation No : 010/MKT/NS/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2015 pembelian Hoist Merk “Mitsubishi” Kapasitas 5 (lima) Ton; 5. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Demag” Kapasitas 3,2 (tiga koma dua) Ton tanggal pembayaran 04 November 2017; 6. 1 (satu) eksemplar Quotation tanggal 04 November 2017 pembelian Hoist Merk “Demeg” Kapasitas 3,2 (tiga koma dua) Ton; 7. 1 (satu) Unit Double Girder Hoyst Kapasitas 10 (sepuluh) Ton berdasarkan Quotation No : 008/MKT/NS/X/17 tanggal 09 Oktober 2017; 8. 1 (satu) eksemplar Quotation No : 008/MKT/NS/X/17 tanggal 09 Oktober 2017 Disita Dari GUNAWAN NO. KODE BARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 pembelian Double Girder Hoyst Kapasitas 10 (sepuluh) Ton; 9. 1 (satu) Unit Struktur Gantry Kapasitas 5 (lima) Ton berdasarkan Quotation No : 008/MKT/NS/V/18 tanggal 15 Mei 2018; 10. 1 (satu) eksemplar Quotation No :
008/MKT/NS/V/18 tanggal 15 Mei 2018 pembelian Struktur Gantry Kapasitas 5 (lima) Ton; 11. 1 (satu) Unit Forklift Merk Toyota Kapasitas
3,5 (Tiga koma lima) Ton dengan Nomor Mesin : 315-3051071 dan Nomor Rangka No : 7FDK40-13905. 12. 1 (satu) Unit Genset 85 kVA Silent MitsubishiXIV. 1. 1 (satu) buah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1224 atas tanah seluas 1.960 M2 (meter persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat tercatat atas nama Johan Susilo; 2. 1 (satu) buah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1230 atas tanah seluas 920 M2 (meter persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat tercatat atas nama Johan Susilo; 3. 1 (satu) buah Surat Ijin Mendirikan Bangunan Nomor 66/648.3/94 tanggal 30 Mei 1994; 4. 1 (satu) lembar Surat Royal Hak Tanggunan Nomor 476/A/LA/BIS/IX/2022 tanggal 29 September 2022; 5. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Toyota, Type Kijang Innova Warna Hitam Metalik dengan Nomor Rangka MHFXR436XD1010799, Nomor Mesin 2KDU234655 tercatat atas nama Agus Kurniawan dengan Nomor Register B 1355 VMF; 6. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Toyota, Type New Avanza 1.36 M/T Warna Hitam Metalik dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JCKO46292, Nomor Mesin OK68749 tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register B 1846 CYD; 7. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Subaru, Type XV2.11AWD CVT Warna Putih dengan Nomor Rangka PLPGP7KC5DA301049, Nomor Mesin FB20R614311 tercatat atas nama RIZKI SILVANZA dengan Nomor Register B 1045 VUH; 8. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Disita Dari GUNAWAN NO. KODE BARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 Bermotor (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Nissan, Type Juke 1,5 A/T Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBJ1CG1ACJO14158, Nomor Mesin HR15337772C tercatat atas nama ALEK dengan Nomor Register B 1594 CKC; 9. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan Sepeda motor Merk Honda, Type D1AO2N18M1 A/T Warna Abu-abu dengan Nomor Rangka MH1JFX115JK348640, Nomor Mesin JFX1E1348863 tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register B 3004 CNI. TANAH XV. 1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1224 dengan luas 1.960 M2 (Meter Persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Johan Susilo; 2. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1230 dengan luas 920 M2 (Meter Persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Johan Susilo.
Disita Dari GUNAWANXVI. 1 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil
Penumpang Merk Toyota, Type Kijang Innova Warna Hitam Metalik dengan Nomor Rangka MHFXR436XD1010799, Nomor Mesin 2KDU234655 berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama Agus Kurniawan dengan Nomor Register B 1355 VMF; 2. 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Toyota, Type New Avanza 1.36 M/T Warna Hitam Metalik dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JCKO46292, Nomor Mesin OK68749 berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register B 1846 CYD; 3. 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Subaru, Type XV2.11AWD CVT Warna Putih dengan Nomor Rangka PLPGP7KC5DA301049, Nomor Mesin FB20R614311 berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama RIZKI SILVANZA dengan Nomor Register B 1045 VUH; 4. 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Nissan, Type Juke 1,5 A/T Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBJ1CG1ACJO14158, Nomor MesinDisita Dari GUNAWAN NO. KODE BARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 HR15337772C berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama ALEK dengan Nomor Register B 1594 CKC 5. 1 (satu) buah kendaraan Sepeda motor Merk
Honda, Type D1AO2N18M1 A/T Warna Abu- abu dengan Nomor Rangka MH1JFX115JK348640, Nomor Mesin JFX1E1348863 berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register B 3004 CNI.UANG VII. 1. Uang Tunai sejumlah Rp. 2.000.000.000,-
(Dua Milliar Rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL 139 JAMPIDSUS) Satker Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kode Biller 88306, Nomor Virtual Account 8830641934422200030.Disita Dari GUNAWAN Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta- fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera didirikan berdasarkan akta pendirian No:01 tanggal 2 September 2002 dihadapan Notaris H.M Afdal Gazali Gazali, yang disetujui berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: C- 18457 HT.01.01.TH.2003 tanggal 06 Agustus 2003, dengan kegiatan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, dan perindustrian antara lain kegiatan ekspor dan impor. Dalam melaksanakan kegiatan usaha terdakwa PT Bangun Era Sejahtera tersebut, Direktur utama JOHAN SUSILO sebagai pemilik sekaligus pengendali perusahaan yang dalam perjalanannya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 06 tanggal 23 Juli 2021, dihadapan Notaris RISKA SETIADY, SH, M.Kn., Direktur Utama terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera digantikan oleh GUNAWAN yang bertindak untuk dan atas nama korporasi terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera dalam rangka kegiatan dan kepentingan korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat.
- Bahwa pada tahun 2010 terdakwa PT Bangun Era Sejahtera membuat pabrik Coil Centre yang kegiatannya melakukan pemotongan besi dan slitting (pembagian besi) memproduksi pipa hollow, CNP (canal C), plat potong (sharing dan slitting), sehingga PT Bangun Era Sejahtera memerlukan bahan baku besi atau baja dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya, sehingga PT Bangun Era Sejahtera selain membeli bahan baku yang berasal dari Supplier Dalam Negeri (Lokal), juga memutuskan untuk mengimpor bahan baku dari Supplier Luar Negeri (Impor).
- Bahwa pemerintah Indonesia telah membatasi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan tujuan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri di dalam negeri dan untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pembatasan terhadap kegiatan impor besi atau baja tersebut diatur dalam Permendag No.28/M.Dag/PER/6/2014 Tentang Ketentuan Impor Baja Paduan dan Permendag Nomor 82/M-dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya beserta beberapa aturan perubahannya dimana untuk pembatasan tersebut maka diberikan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, dan untuk memperoleh Persetujuan Impor perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jendral, dengan melampirkan dokumen:
- API-U atau API-P
- Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk
- kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan / atau Baja Paduan.
- mill certificate, untuk impor Baja Paduan.
Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian yang berisi penjelasan yang memuat nomor Pos Tarif/HS, spesifikasi, jumlah, dan pelabuhan tujuan mengenai Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunan yang akan diimpor.
- Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 mengatur bahwa dalam pelaksanaan import Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penulusuran teknis di pelabuhan muat, yang dilakukan oleh Surveyor. Verifikasi atau penelusuran teknis meliputi data atau keterangan yang dituangkan dalam laporan surveyor dengan menjelaskan mengenai:
- Negara asal dan pelabuhan muat barang
- Uraian barang dan Pos Tarif / HS
- Jenis, jumlah, dan spesifikasi barang
- Kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan yang di import dengan mill certificate
- Standar Nasional Indoensia Wajib (SNI Wajib), bagi yang di persyaratkan
- Pelabuhan tujuan.
Dimana hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis impor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M- DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aturan/ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk dapat melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan atau produk turunannya dengan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tersebut dapat dikecualikan salah satunya terhadap Barang untuk keperluan Instansi pemerintah / Lembaga negeri lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud, bagi Instansi Pemerintah/Lembaga yang akan mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan atau Produk Turuannnya untuk keperluan Instansi pemerintah / Lembaga tidak perlu mendapatkan Persetujuan Impor dan adanya Laporan Surveyor, cukup dengan Penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI.
- Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2021, Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan yang pengurusannya melalui Budi Hartono Linardi selaku pemilik Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa berawal dari Johan Susilo selaku Direktur PT Bangun Era Sejahtera melihat impor yang dilakukan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia (Meraseti Group) selalu berjalan cepat dan lancar mulai pengurusan izin dengan instansi pemerintahan, barang keluar dari pelabuhan dan barang sampai digudang pabrik perusahaan serta importir yang melakukan impor melalui PT. Meraseti Logistik Indonesia (Meraseti Group) kuota impornya besar-besar dan dapat melakukan impor setahun bisa 5 (lima) kali impor, berbeda dengan Perusahaan Pengurusan Jasa Keuangan (PPJK) lainnya yang selama ini dipergunakan PT Bangun Era Sejahtera. Hal inilah yang membuat Johan Susilo (Direktur PT Bangun Era Sejahtera) tertarik untuk menggunakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Pada akhir tahun 2016, Edi Susanto (Karyawan bagian Gudang stock barang PT. Bangun Era Sejahtera) bertemu dengan salah satu karyawan PT. Meraseti Logistik Indonesia (pengurus bagian tracking PT Meraseti), saat itu Edi Susanto menanyakan bagaimana cara untuk mengimpor barang, kemudian karyawan Budi Hartono Linardi tersebut memberitahu Edi Susanto bahwa Budi Hartono Linardi pemilik PT Meraseti bisa membantu untuk melakukan pengurusan import besi atau baja, kemudian karyawan PT. Meraseti Logistik Indonesia tersebut memberikan alamat Budi Hartono Linardi (pemilik PT. Meraseti Logistik Indonesia).
- Kemudian Johan Susilo pemilik PT Bangun Era Sejahtera bersama Edi Susanto menemui Budi Hartono Linardi untuk meminta bantuan terkait dengan impor besi, baja atau baja paduan untuk memenuhi produksi perusahaan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera, Budi Hartono Linardi menanyakan dokumen legalitas perusahaan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan besaran kapasitas produksi pabrik terdakwa PT Bangun Era Sejahtera sebagai pertimbangan kebutuhan barang impor terdakwa PT Bangun Era Sejahtera, dan saat itu Edi Susanto menjawab terdakwa PT Bangun Era Sejahtera hanya memiliki Ijin Usaha Industri (IUI) dan Akta Pendirian Perusahaan, Budi Hartono Linardi menyanggupi kepada Johan Susilo dapat membantu Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melakukan pengurusan Impor mulai dari pengurusan dokumen termasuk dokumen Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sampai barang impor ke gudang/tempat produksi terdakwa PT Bangun Era Sejahtera, seperti PT Perwira Adhitama Sejati sebelumnya yang sudah melakukan importasi melalui perusahaan PT Meraseti Logistic Indonesia milik Budi Hartono Linardi.
- Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dalam melakukan impor besi, baja/baja paduan melalui Budi Hartono Linardi dengan membayar biaya inklaring serta memberikan komisi/fee dari setiap barang yang di import sebesar Rp. 300-350 /kg, yang disepakati oleh Johan Susilo selaku Direktur terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa terdakwa PT Bangun Era Sejahtera memiliki API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) Nomor: 280500076-P yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten tanggal 5 September 2016 dan sudah diperpanjang pada tahun 2021, dengan jenis usaha jasa industri untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam (28920).
- Bahwa Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera mengurus proses dokumen impor berupa Surat Penjelasan (Sujel) melalui Budi Hartono Linardi (Pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia) dan Taufiq dimana pada saat itu Taufiq (Pegawai PT Merastei Logistik Indonesia) bertemu dengan Ira Chandra (Alm) di kantor Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mengurus permohonan Surat Penjelasan impor besi atau baja & baja paduan dan Ira Chandra (Alm) meminta uang sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap pengurusan 1 (satu) Surat Penjelasan dan Taufiq kemudian menyerahkan uang secara tunai yang diperoleh dari terdakwa melalui Budi Hartono Linardi yang kemudian diserahkan secara bertahap kepada Ira Chandra (Alm) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata serta Taufiq juga menerima sejumlah uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Tahan Banurea (Kepala Seksi Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI).
- Bahwa dalam rangka memenuhi tujuan korporasi terdakwa PT Bangun Era Sejahtera yaitu terpenuhinya kebutuhan produksi serta mendapatkan keuntungan maksimal, terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya dengan menggunakan dokumen impor berupa Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI, dengan cara menggunakan dokumen kontrak fiktif (Surat Perjanjian Kerjasama No:056/SPK-NK/BES/XII/2016 tanggal 7 Nopember 2016) seolah-olah baja yang diimpor untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara yaitu proyek PT Nindya Karya (Persero) untuk kegiatan pengadaan material konstruksi untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas JLS Ploso - Sirnoboyo Pacitan Jawa Timur, dimana fasilitas Surat Penjelasan (Sujel) Impor digunakan untuk menghindari adanya mekanisme umum impor yaitu adanya kewajiban Verifikasi atau penulusuran teknis Persetujuan Impor dan adanya Laporan Surveyor, serta menghindari jumlah kuota impor sehingga PT Bangun Era Sejahtera dapat melakukan import Besi atau Baja, Baja Paduan dengan jumlah yang tidak terbatas pada kuota import seperti yang tertuang didalam Surat Persetujuan Import, karena Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan isinya tidak memuat jenis barang, Post Tarif (HS Code), alokasi/ kuota dan masa berlakunya Surat Penjelasan, maka importasi besi atau baja dan baja paduan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera dapat masuk ke Indonesia secara terus menerus.
- Bahwa dengan tujuan untuk memenuhi produksi dan keuntungan yang maksimal bagi perusahaan serta terbebas dari mekanisme persetujuan impor dan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor baja melalui laporan surveyor, Terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera (BES) melakukan impor besi, baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan surat penjelasan (sujel) yang isinya menggunakan dokumen kontrak fiktif seolah-olah baja yang diimpor untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara yaitu proyek strategis nasional BUMN PT Nindya Karya (Persero), yaitu sebagai berikut:
- Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa awal tahun 2017 Budi Hartono Linardi memanggil Taufiq untuk ke Kementerian Perdagangan RI agar mengurus dokumen impor melalui Surat Penjelasan (Sujel) untuk terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan beberapa perusahaan lainnya di Kementerian Perdagangan RI.
- Taufiq menerima dokumen PT Bangun Era Sejahtera dari Budi Hartono Linardi sebagai persyaratan dokumen impor antara lain invoice jual beli barang (purchase order) antara Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dengan suplayer perusahaan china, jumlah dan jenis barang yang akan diimpor, surat pemberitahuan nomor identitas kepabeanan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) termasuk jenis dan jumlah barang yang akan diimpor serta dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, akta perubahan perusahaan, NPWP, SIUP, KTP, dan NPWP dan kelengkapan dokumen lainnya.
- Kemudian Taufiq bertemu dengan Ari Chandra (Alm) untuk memberikan kelengkapan berkas tersebut dan keesokan harinya Taufiq menemui Budi Hartono Linardi menyampaikan untuk pengurusan izin impor Ari Chandra (Alm) meminta sejumlah uang sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lim apuluh juta rupiah) untuk satu surat penjelasan masing-masing perusahaan. Setelah itu Budi Hartono Linardi menyampaikan kepada terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera melalui Edi Susanto dan meminta untuk di DP terlebih dahulu sebesar Rp175.000.000, (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) setelah terdakwa menyetujuinya kemudian uang tersebut diserahkan kepada Budi Hartono Linardi selanjutnya diserahkan oleh Taufiq untuk mengurus dokumen surat penjelasan izin impor kepada Chandra (Alm).
- Selain perusahaan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera juga terdapat perusahaan lainnya yang dilakukan pengurusan dengan cara yang sama antara lain PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April 2017 Terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera melalui Taufiq mengajukan surat Nomor:036-BES-EXIM/04/2017 Tanggal 11 April 2017 perihal permohonan penjelasan pengecualian verifikasi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, dalam surat tersebut terdakwa melakukan impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya seolah-olah untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainya yaitu kegiatan pengadaan material konstruksi BUMN PT Nindya Karya (persero) untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas JLS Ploso - Sirnoboyo Pacitan Jawa Timur sesuai dengan Surat Perjanjian kerjasama No:056/SPK/NK-BES/XII/2016 antara PT Nindya Karya (persero) dengan PT Bangun Era Sejahtera Tanggal 07 Nopember 2016.
- Bahwa setelah surat permohonan pengecualian impor PT Bangun Era Sejahtera dengan nomor pengajuan 036/BES-EXIM/04/2017 didaftarkan di UPTP, selanjutnya surat permohonan pengecualian impor tersebut diterima oleh Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor untuk diproses dengan cara memberikan paraf dan memberikan tanda cheklis atau centang untuk didistribusikan ke Subdirektorat terkait. Kemudian Tahan Banurea berdiskusi terkait permohonan surat penjelasan tersebut dengan Mohammad Andriansyah selaku Kepala Sub Direktorat Impor Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, setelah Surat Penjelasan impor untuk PT Bangun Era Sejahtera selesai ditandatangani oleh Direktur Impor selanjutnya diserahkan kepada Tahan Banurea selaku sebagai Kasubag Tata Usaha pada Direktur impor untuk diberikan nomor dan dilakukan penginputan di sistem INATRADE oleh Fikri Maulana Arifin selaku staf honorer Sub Bagian Tata Usaha Direktur Impor. Untuk surat penjelasan PT Bangun Era Sejahtera diberikan nomor 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani oleh Veri Anggrijono selaku Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Bahwa pada saat itu Tahan Banurea memerintahkan kepada Fikri Maulana Arifin untuk mempercepat penomoran, memasukan ke sistem INATRADE serta mengirimkan surat penjelasan tersebut ke UPTP Kementerian Perdagangan karena pihak importir selaku pemohon sudah menunggu.
- Selanjutnya Tahan Banurea memberitahukan kepada Taufiq melalui telefon jika Surat Penjelasan impor sudah selesai dan sudah bisa diambil. Kemudian Taufiq memberitahukan kepada Budi Hartono Linardi jika surat penjelasan impor untuk PT Duta Sari Sejahtera dan PT Bangun Era Sejahtera sudah selesai diproses.
- Bahwa Kemudian Taufiq menyerahkan uang dari terdakwa PT Bangun Era Sejahtera (BES) dan dari Perusahaan lain yaitu PT Duta Sari Sejahtera (DSS) sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima melalui BUDI HARTONO LINARDI kepada Ari Chandra (Alm) di Apartemennya Woodland Park Recidance Kalibata dan berkata kepada Taufiq “dua hari lagi lo dateng ya” kemudian sesuai kesepakatan Taufiq datang dan menemui Ari Chandra (Alm) dan dia berpesan kepada Taufiq “ni gw titip 50 juta lo kasi ke yang namanya TAHAN” dan pada saat itu Chandra (Alm) berpesan kepada Taufiq untuk datang lagi 8 (delapan) hari kemudian dimana sesuai kesepakatan itu kemudian Taufiq datang ke apartemen Chandra (Alm) dan Taufiq menerima Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT Bangun Era Sejahtera dan Surat Penjelasan Nomor: 825 /Daglu.4-3/4/2017 tanggal 13 April 2017 atas nama PT Duta Sari Sejahtera untuk kemudian Taufiq serahkan kepada Budi Hartono Linardi sebagai bukti bahwa Chandra (Alm) sudah selesai mengerjakan tugasnya. Selanjutnya Budi Hartono Linardi memberikan Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT Bangun Era Sejahtera tersebut kepada Edi Susanto dan Budi Hartono Linardi meminta Edi Susanto memberitahukan kepada Johan Susilo untuk melunasi sisanya sebesar Rp175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Setelah uang pelunasan dari terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera dan PT Duta Sari Sejahtera sudah diterima Budi Hartono Linardi dengan total sebesar Rp450.000.000,- lalu Budi Hartono Linardi memberikannya kepada Taufiq, untuk diserahkan kepada Chandra (Alm) uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai komitmen pengurusan dokumen impor surat penjelasan tersebut.
- Bahwa kemudian Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4- 3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT. Bangun era Sejahtera tersebut dipergunakan untuk mengeluarkan besi baja, baja paduan dan produk turunannya dari Wilayah Pabean PelabuhanTanjung Priok dan Pelabuhan Ciwandan Merak.
- Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT Bangun Era Sejahtera.
- Pada bulan Maret 2020 terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melalui Budi Hartnono Linardi kembali melakukan pengurusan importasi barang berupa besi, baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan surat penjelasan (sujel) yang menggunakan dokumen kontrak fiktif seolah-olah baja yang diimpor untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara yaitu proyek strategis nasional PT Nindya Karya (Persero) untuk kegiatan pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas JLS Ploso - Sirnoboyo Pacitan Jawa Timur, menyatakan seolah-olah adanya kontrak kerjasama antara terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dengan PT Nindya Karya (Persero) selaku perusahaan BUMN dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional dengan kesepakatan yang sama untuk pengurusan dokumen dan logistik menggunakan Jasa PPJK perusahaan milik Budi Hartono Linardi (PT Meraseti Logistik Indonesia) dan membayar biaya inklaring serta memberikan komisi/fee dari setiap barang yang di import sebesar Rp. 300- 350 /kg.
- Bahwa Taufiq diminta Budi Hartono Linardi untuk melakukan pengurusan Surat Penjelasan untuk 7 (tujuh) perusahaan yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama dan PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi. Semua dokumen persyaratan untuk pengurusan Sujel ketujuh perusahaan tersebut Taufiq terima dari Budi Hartono Linardi, selanjutnya Taufiq mengumpulkan dokumen-dokumen ketujuh perusahaan tersebut dan mengajukan permohonan Surat Penjelasan ketujuh perusahaan tersebut ke Kementerian Perdagangan antara lain surat dari terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera Nomor:006/SP/DIR-BES/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020 perihal permohonan penjelasan pengecualian verifikasi impor besai atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, dalam surat tersebut terdakwa melakukan impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya seolah-olah ada kerjasama antara terdakwa dan PT Nindya Karya (Persero) untuk kegiatan pengadaan material konstruksi untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas JLS Ploso - Sirnoboyo Pacitan Jawa Timur sesuai dengan Surat Perjanjian kerjasama No:056/SPK/NK-BES/XII/2016 antara PT Nindya Karya (persero) dengan PT Bangun Era Sejahtera Tanggal 07 Nopember 2016 padahal kenyataannya tidak ada perjanjian kerjasama tersebut.
- Selanjutnya surat permohonan sujel dari terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera Nomor:006/SP/DIR-BES/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020 dengan kelengkapan syarat berupa Kontrak Perjanjian Kerjasama, NIB untuk API-U atau API-P. diproses melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) Kementerian Perdagangan RI dan diteruskan ke Direktur Impor, selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2020 Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri memberikan disposisi kepada Direktur Impor Ani Mulyati untuk menindaklanjuti dan memproses surat permohonan penjelasan pengeluaran barang terdakwa PT Bangun Era Sejahtera, kemudian dikarenakan Direktur Impor sedang melaksanakan WFH (Work From Home) untuk menindaklanjuti disposisi dari Indrasari Wisnu Wardana tersebut Ani Mulyati dengan mengirimkan surat permohonan pengeluaran barang beserta disposisi melalui Whats Up (WA) kepada Kasubdit Aneka Barang Industri dan Bahan Baku Industri Andriansyah secara berjenjang sampai dengan Kepala Seksi Barang Aneka Industri Tahan Banurea, SE untuk dilakukan pemrosesan dengan membuat telaah atas surat permohonan tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2020 draft / konsep surat penjelasan yang telah dibuat oleh Tahan Banurea diketahui oleh Andriansyah untuk selanjutnya Andriansyah melaporkan kepada Ani Mulyati. Kemudian untuk konsep surat penjelasan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dengan menggunakan Nota Dinas Nota Dinas Nomor: 909/DAGLU.4-3/ND/5/2020 tanggal 26 Mei 2020, untuk PT Bangun Era Sejahtera.
- Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2020 Indrasari Wisnu Wardhana memanggil Andriansyah dan Tahan Banurea, SE ke ruangan Sekertaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk mengoreksi draft /konsep surat penjelasan yang telah dibuat oleh Tahan Banurea, SE. Selanjutnya setelah dikoreksi draft surat penjelasan tersebut ditanda tangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk kemudian dilakukan penomoran oleh Bayu di Sekretariat Ditjen Perdagangan Luar Negeri dengan nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 untuk PT Bangun Era Sejahtera.
- Beberapa hari kemudian Taufiq mengambil surat penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasai Wisnu Wardana untuk PT Bangun Era Sejahtera di Drop Box yang terdapat di Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, setelah Taufiq melihat isi surat penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/05/2020 yang dikeluarkan oleh Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan pada tanggal 26 Mei 2020 yang pada pokoknya menolak/tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan barang impor dari PT Bangun Era Sejahtera dengan alasan terhadap besi, baja atau baja paduan yang diimpor dan dikapalkan paling lambat tanggal 28 Februari 2020 dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading (B/L), pengawasan lartas besi, baja, baja paduan dan produk turunannya yang ditetapkan Kementerian Keuangan belum mengacu pada Permendag No.03 Tahun 2020 karena belum diimplementasikan di Indonesian National Single Window (INSW), maka kemudian Taufiq menuju ke tempat jasa pengetikan di jalan Pramuka Jakarta Timur dengan maksud untuk memalsukannya dengan merubah isi Surat Penjelasan milik PT Bangun Era Sejahtera, dengan isi surat penjelasan yang telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017 dan dengan tetap menggunakan nomor, tanggal yang sama dengan tujuan agar dapat digunakan untuk mengeluarkan barang impor milik terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Setelah itu Taufiq memperbanyak Surat Penjelasan yang dibuat di Jalan Pramuka kemudian keesokan harinya Taufiq ke kantor PT Meraseti Logistik Indonesia menyerahkan Surat Penjelasan untuk PT Bangun Era Sejahtera ke Yan Utara untuk digunakan oleh Yan Utara sebagai kelengkapan dokumen dalam rangka proses pengeluaran barang impor dari wilayah pabean.
- Bahwa sebagai syarat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean/pelabuhan importir terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melalui PT. Meraseti Indonesia wajib menyampaikan dokumen persetujuan impor barang (PIB) atau dokumen pelengkap pabean lainnya antara lain Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan yang dalam hal ini surat penjelasan (sujel) melalui sistem Indonesian National Single Window (INSW) untuk selanjutnya diproses untuk mendapatkan persetujuan (Penerbitan Nomor Pendaftaran) atau penolakan (Nota Pemberitahuan Penolakan).
- Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa benar Surat Penjelasan yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan impor besi baja, baja paduan atau produk turunannya diketahui dan setujui oleh terdakwa PT Bangun Era Sejahtera, karena adanya permintaan uang dari Budi Hartono Linardi sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah untuk per Surat Penjelasan.
- Bahwa terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dalam importasi besi, baja, baja paduan dan produk turunannya tersebut melalui wilayah Kepabeanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kepabeanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak dengan menggunakan Surat Penjelasan Nomor: Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan surat penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang surat penjelasan tersebut tidak mencantumkan jenis, jumlah, spesifikasi barang dan masa berlakunya serta tidak diunggah dalam portal INATRADE/INSW oleh karenanya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengirimkan Surat Konfirmasi atas dokumen penjelasan pengecualian perizinan lartas kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan pada tanggal 07 Oktober 2020, 09 November 2020 dan 30 Desember 2020, dan KPPBC Tipe Madya Pabean Ciwandan Merak pernah melakukan konfirmasi melalui surat tanggal 12 November 2020 namun tidak pernah mendapat balasan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, kemudian Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut dipergunakan untuk mengeluarkan besi baja, baja paduan dan produk turunannya dari Wilayah Pabean PelabuhanTanjung Priok dan Pelabuhan Ciwandan Merak.
- Bahwa setelah barang impor tiba di pelabuhan (Tanjung Priok dan Ciwandan Merak), terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melalui PT Meraseti Logistik Indonesia melakukan pembayaran sesuai invoice untuk tagihan pajak seperti PPN dan PPh, jasa pengurusan jasa pabean, bongkar muat dan trucking kepada PT Miraseti Logistic Indonesia untuk selanjutnya barang baja impor dikirimkan ke gudang milik terdakwa PT Bangun Era Sejahtera di Jl. Palem Manis 2 No. 88 Rt.003/006 Gandasari Kota Tangerang Banten, dan pabrik terdakwa PT Bangun Era Sejahtera di Jl. Gatot Subroto, Tangerang Banten kemudian oleh terdakwa PT Bangun Era Sejahtera baja impor tersebut diproduksi dan jual ke Pasar Domestik.
- Bahwa berdasarkan data dari Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi pada Direktorat Komunikasi Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan RI bahwa PT Bangun Era Sejahtera melakukan importir dengan menggunakan Surat penjelasan (Sujel) No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/ Daglu ./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 sebanyak 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Periode 2017 s.d 2020 dengan total nilai pabean Rp1.132.467.800.217 (satu trilyun seratus tiga puluh dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dengan total tonase sebanyak 108.621.160 Kg dengan rician sebagai berikut:
No. NO_PI B TGL_PIB HS_CODE URAIAN BARANG CIF JUMLA H SATUA N JENI S SAT UAN NILAI_ DEVISA_IDR IMPORTIR PRODUSEN 2. 002851 06/20/2017 00:00:00 73181690 CONSTRUCTION MATERIAL : WING NUT 29.580 43.500 PCE 393.354.840 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 3.
364982
08/17/2017 00:00:00
72253090
HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 2.30MM*1219MM*C
92.519
198
TNE
1.233.924.836
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 1.45MM*1219MM*C 71.491 147 TNE 953.470.132 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 0.85MM*1219MM*C 26.381 46 TNE 351.840.196 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 0.95MM*1219MM*C 56.688 103 TNE 756.048.256 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 0.90MM*1219MM*C 81.629 145 TNE 1.088.690.908 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 1.20MM*1219MM*C 191.15 7 384 TNE 2.549.464.910 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00
72253090
HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 1.60MM*1219MM*C
33.479
69
TNE
446.511.424
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 1.55MM*1219MM*C 95.402 198 TNE 1.272.378.608 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 1.00MM*1219MM*C 77.832 147 TNE 1.038.051.786 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 0.80MM*1219MM*C 81.810 143 TNE 1.091.101.037 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 1.10MM*1219MM*C 25.293 49 TNE 337.339.009 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 1.35MM*1219MM*C 111.93 5 229 TNE 1.492.877.095 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 364982 08/17/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 1.75MM*1219MM*C 47.950 99 TNE 639.506.883 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 16. 369922 08/21/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 1.50MM X 1199MM XC JIS G3131 SPHC 27.202 53 TNE 362.797.075 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 369922 08/21/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 1.35MM X 1199MM XC JIS G3131 SPHC 26.656 52 TNE 355.516.407 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 369922 08/21/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 1.20MM X 1199MM XC JIS G3131 SPHC 50.869 96 TNE 678.445.188 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 369922 08/21/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 1.80MM X 1199MM XC JIS G3131 SPHC 26.484 52 TNE 353.217.641 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 369922 08/21/2017 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 1.70MM X 1199MM XC JIS G3131 SPHC 27.407 54 TNE 365.531.960 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 21. 586766 12/15/2017 00:00:00 72253090 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 192.50 4 213 TNE 2.606.697.883 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 22. 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 30.945 48 TNE 411.974.646 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 32.510 47 TNE 432.799.506 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 118.27 6 190 TNE 1.574.603.862 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 55.185 91 TNE 734.683.097 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 57.618 95 TNE 767.074.824 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 87.159 143 TNE 1.160.349.764 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 57.482 95 TNE 765.259.597 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 32.656 47 TNE 434.753.588 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 45.426 71 TNE 604.760.332 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059681 02/01/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 72.325 119 TNE 962.857.932 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 32. 071874 02/07/2018 00:00:00 72253090 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 189.89 3 210 TNE 2.552.166.490 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 33. 113969 03/01/2018 00:00:00 72107011 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL DARK RED 90.726 103 TNE 1.238.229.130 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 34.
150539
03/22/2018 00:00:00
72107011
PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON
127.37 4
131
TNE
1.751.645.048
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017150539 03/22/2018 00:00:00
72107011
PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON
25.057
26
TNE
344.579.188
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017150539 03/22/2018 00:00:00 72107011 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 25.898 27 TNE 356.142.970 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 150539 03/22/2018 00:00:00 72107011 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 26.098 27 TNE 358.893.783 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 38. 228226 05/03/2018 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE 0.16MM*914MM GRADE G300 COATING AZ30G 222.31 7 247 TNE 3.088.875.872 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 228226 05/03/2018 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE 0.16MM*914MM GRADE G550 COATING AZ30G 48.547 51 TNE 674.517.992 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 228226 05/03/2018 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE 0.17MM*914MM GRADE G300 COATING AZ30G 46.102 52 TNE 640.541.188 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 228226 05/03/2018 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE 0.16MM*914MM GRADE G550 COATING AZ30G 143.04 0 150 TNE 1.987.396.371 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 42. 273273 05/24/2018 00:00:00 72259990 SINGLE SIDE PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE 0.17MM(TCT)*914MM 150.43 7 168 TNE 2.126.271.046 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 273273 05/24/2018 00:00:00 72259990 SINGLE SIDE PREPAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE 0.16MM(TCT)*914MM 15.711 17 TNE 222.059.981 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 44. 329852 07/04/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON SIZE: TCT 0.19 X 914MM X COIL 501.24 0 501 TNE 7.168.233.240 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 45. 329981 07/04/2018 00:00:00 72125024 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.20MM TCT X 135MM G550, AS70 68.662 67 TNE 981.938.980 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 329981 07/04/2018 00:00:00 72125024 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.20MM TCT X 101MM G550, AS70 191.05 3 187 TNE 2.732.253.672 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 329981 07/04/2018 00:00:00 72125024 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.20MM TCT X 590MM G550, AS70 31.762 31 TNE 454.231.651 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 48. 341778 07/10/2018 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE 0.25(BMT)*1219MM GRADE G550 COATING AZ70 98.812 105 TNE 1.413.114.273 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 49. 344789 07/11/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.35MM TCT X 101MM (G550, AS70) 138.40 8 158 TNE 1.988.362.145 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 344789 07/11/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.60MM TCT X 151.8MM (G550, AS70) 40.620 50 TNE 583.541.174 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 344789 07/11/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.35MM BMT X 93.5MM (G550, AS70) 92.174 107 TNE 1.324.177.430 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 344789 07/11/2018 00:00:00 72104912 ZINC COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.55 MM BMTX 1219 MM (BJLSD570, Z10) 94.601 112 TNE 1.359.044.574 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 53. 350175 07/13/2018 00:00:00 72104911 ZINC COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.60MM X 1219MM 67.975 79 TNE 976.528.275 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 350175 07/13/2018 00:00:00 72104911 ZINC COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.55MM X 1219MM 46.328 54 TNE 665.550.921 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 350175 07/13/2018 00:00:00 72104911 ZINC COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.65MM X 1219MM 19.515 23 TNE 280.350.766 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 56. 353620 07/16/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 480.46 5 495 TNE 6.902.363.782 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 57. 355943 07/17/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON BMT 0.17 X 914MM X COIL 361.31 1 395 TNE 5.190.588.511 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 355943 07/17/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED SHEET AND COIL WITH BORON TCT 0.20 X 914MM X COIL 49.920 52 TNE 717.147.272 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 355943 07/17/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON BMT 0.20 X 914MM X COIL 22.282 23 TNE 320.097.466 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 355943 07/17/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON BMT 0.16 X 914MM X COIL 69.896 75 TNE 1.004.126.080 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 355943 07/17/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON BMT 0.17 X 914MM X COIL 25.354 26 TNE 364.234.127 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 62. 361429 07/19/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON, ANTI FINGERPRINT 29.308 30 TNE 421.682.928 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 361429 07/19/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON, ANTI FINGERPRINT 117.44 7 117 TNE 1.689.832.040 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 361429 07/19/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON, BLUE ANTI FINGERPRINT 25.268 25 TNE 363.560.300 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 361429 07/19/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 24.507 24 TNE 352.605.709 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 66. 361621 07/19/2018 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.20MM TCT X 151MM G550, AS70 51.726 51 TNE 744.240.594 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 361621 07/19/2018 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.20MM TCT X 590MM G550, AS70 95.587 94 TNE 1.375.310.072 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 361621 07/19/2018 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.20MM TCT X 101MM G550, AS70 187.30 5 184 TNE 2.694.950.815 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 361621 07/19/2018 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.20MM TCT X 135MM G550, AS70 299.00 8 293 TNE 4.302.130.413 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 70. 400743 08/08/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON SIZE: TCT 0.25X914MMXCOIL 230.48 0 243 TNE 3.327.202.062 708/DAGLU.4- 3/03/2018 dengan tanggal 20-03-2018 400743 08/08/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON SIZE: TCT 0.19X914MMXCOIL 245.87 0 246 TNE 3.549.379.320 708/DAGLU.4- 3/03/2018 dengan tanggal 20-03-2018 72. 401308 08/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131 71.536 99 TNE 1.035.551.517 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 401308 08/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131 63.820 99 TNE 923.851.372 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 401308 08/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131 65.261 99 TNE 944.715.341 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 401308 08/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131 105.80 9 148 TNE 1.531.695.137 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 401308 08/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131 70.649 97 TNE 1.022.720.714 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 401308 08/09/2018 00:00:00
72253090
HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131
64.023
99
TNE
926.792.605
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017401308 08/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131 66.180 98 TNE 958.027.181 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 401308 08/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131 64.305 99 TNE 930.871.942 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 401308 08/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL IN COIL SPHC-B, JIS G3131 92.634 146 TNE 1.340.966.889 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 81. 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 64.034 95 TNE 926.954.447 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 68.620 93 TNE 993.337.330 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 63.939 95 TNE 925.586.465 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 133.21 4 202 TNE 1.928.411.654 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 121.76 0 189 TNE 1.762.596.023 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 30.647 48 TNE 443.648.578 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 92.836 143 TNE 1.343.897.555 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 61.429 95 TNE 889.252.284 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 69.157 95 TNE 1.001.110.218 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 404642 08/11/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALOOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 67.171 94 TNE 972.362.764 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 91. 445055 09/03/2018 00:00:00 72259290 ZINC COATED STEEL SHEET AND COIL G450/Z50/BORON ADDED 81.710 93 TNE 1.195.495.499 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 92. 447582 09/04/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 425.43 9 495 TNE 6.224.591.571 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 93. 482747 09/21/2018 00:00:00 72269999 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 23.401 30 TNE 347.647.187 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 482747 09/21/2018 00:00:00 72269999 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 31.040 40 TNE 461.137.519 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 482747 09/21/2018 00:00:00 72269999 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 20.667 27 TNE 307.025.981 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 96. 490387 09/26/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 85.743 99 TNE 1.274.489.452 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 490387 09/26/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 101.09 9 125 TNE 1.502.739.401 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 490387 09/26/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 99.909 124 TNE 1.485.051.241 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 490387 09/26/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 62.990 73 TNE 936.288.860 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 490387 09/26/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 19.434 25 TNE 288.867.868 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 490387 09/26/2018 00:00:00 72125029 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 38.753 50 TNE 576.031.132 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 102. . 495970 10/01/2018 00:00:00 72259990 PRE PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL BORRON ADDED 84.031 99 TNE 1.249.037.676 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 103. .
50143310/02/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 44.820 48 TNE 666.206.858 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 501433 10/02/2018 00:00:00
72259990
ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON
233.86 7
260
TNE
3.476.196.115
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017501433 10/02/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GAVALUME STEEL COIL WITH BORON 54.154 57 TNE 804.948.475 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 106. 501528 10/02/2018 00:00:00 72259990 ALUMUNIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 22.102 25 TNE 328.527.993 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
50152810/02/2018 00:00:00 72259990 ALUMUNIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 183.56 1 210 TNE 2.728.450.704 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 501528 10/02/2018 00:00:00 72259990 ALUMUNIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 85.482 99 TNE 1.270.608.610 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 501528 10/02/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 86.010 101 TNE 1.278.449.667 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 110. 513967 10/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 144.58 1 234 TNE 2.158.311.886 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 513967 10/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 61.503 95 TNE 918.113.649 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 513967 10/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 59.008 96 TNE 880.875.902 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
51396710/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 154.86 3 250 TNE 2.311.789.042 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 513967 10/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 298.56 2 472 TNE 4.456.935.626 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 513967 10/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 62.709 95 TNE 936.119.056 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 513967 10/09/2018 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SPHC-B, JIS G3131 192.48 3 309 TNE 2.873.389.508 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 117. . 529380 10/16/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 599.11 2 102 TNE 1.310.516.547 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 118. 529694 10/16/2018 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE 108*3.5MM*5.8M 25.941 100 PCE 56.744.122 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
52969410/16/2018 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE 127*4.0MM*5.8M 104.70 6 300 PCE 229.037.046 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 529694 10/16/2018 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE 159*4.5MM*5.8M 24.651 50 PCE 53.922.337 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 529694 10/16/2018 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE 133*4.0MM*5.8M 73.210 200 PCE 160.141.750 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 122. .
53134710/17/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 208.60 0 238 TNE 3.173.849.000 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 531347 10/17/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 83.781 97 TNE 1.274.730.958 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 124. .
54169410/23/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 48.650 54 TNE 740.215.988 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 541694 10/23/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 66.012 76 TNE 1.004.366.646 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 126. .
553826
10/30/2018 00:00:00
72259290
GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED
1.411
2
TNE
21.429.616
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 10.171 15 TNE 154.460.902 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 1.546 2 TNE 23.473.027 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 4.195 6 TNE 63.712.502 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 1.428 2 TNE 21.691.592 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 863 1 TNE 13.098.788 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00
72259290
GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED
1.760
3
TNE
26.721.527
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 2.222 3 TNE 33.742.477 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 5.506 8 TNE 83.622.659 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 9.398 14 TNE 142.724.389 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 2.443 4 TNE 37.095.766 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 5.941 9 TNE 90.224.448 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553826 10/30/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 1.953 3 TNE 29.655.655 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 139. 554124 10/30/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 179.23 3 204 TNE 2.722.013.393 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
55412410/30/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 187.09 4 206 TNE 2.841.399.312 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 554124 10/30/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 70.046 75 TNE 1.063.795.588 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 554124 10/30/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 47.314 50 TNE 718.557.111 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 143. . 554134 10/30/2018 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE: 0.20MM * 914MM 186.48 4 203 TNE 2.832.132.508 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 144. 554170 10/30/2018 00:00:00 72269919 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 0.30 MM TCT X 101 MM X SLIT COIL 4.748 6 TNE 72.103.776 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 554170 10/30/2018 00:00:00 72269919 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 0.32 MM TCT X 101 MM X SLIT COIL 23.333 31 TNE 354.350.678 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
55417010/30/2018 00:00:00 72269919 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 0.30 MM TCT X 93.5 MM X SLIT COIL 9.714 13 TNE 147.527.429 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 554170 10/30/2018 00:00:00 72269919 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 0.35 MM TCT X 101 MM X SLIT COIL 2.721 4 TNE 41.320.790 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 554170 10/30/2018 00:00:00 72269919 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 0.32 MM TCT X 93.5 MM X SLIT COIL 33.163 43 TNE 503.642.684 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 554170 10/30/2018 00:00:00 72269919 GALVALUME STEEL SHEET IN SLIT COILS 0.35 MM TCT X 93.5 MM X SLIT COIL 2.706 4 TNE 41.089.947 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 150. . 567337 11/06/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 586.98 3 97 TNE 1.283.005.011 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 151. .
56768511/06/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 177.82 2 198 TNE 2.705.206.086 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 567685 11/06/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 95.686 108 TNE 1.455.666.250 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 153. . 581613 11/13/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 208.22 4 238 TNE 3.128.770.068 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 154. . 585162 11/15/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 169.86 9 195 TNE 2.497.415.361 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 155. .
596234
11/21/2018 00:00:00
72259990
ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON
119.62 0
131
TNE
1.756.971.216
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017596234 11/21/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 69.580 78 TNE 1.021.993.978 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 596234 11/21/2018 00:00:00
72259990
ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON
24.272
28
TNE
356.509.486
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017596234 11/21/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 24.988 27 TNE 367.023.010 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 596234 11/21/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 46.124 49 TNE 677.462.702 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 160. . 598578 11/22/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL WITH BORON 211.38 6 235 TNE 3.104.833.162 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 161. . 598680 11/22/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 500.96 7 615 TNE 7.358.210.052 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 162. . 599079 11/22/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 919.60 9 154 TNE 1.947.750.572 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 163. . 615761 11/29/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 121.90 4 134 TNE 1.772.478.344 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 164. . 616001 11/30/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 195.91 9 240 TNE 2.848.669.239 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 165. .
62951412/06/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 43.305 50 TNE 623.418.492 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 629514 12/06/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 84.332 102 TNE 1.214.040.593 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 167. . 629520 12/06/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 200.13 7 249 TNE 2.881.179.306 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 168. . 630457 12/07/2018 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON 74.912 101 TNE 1.078.428.545 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 169. .
63144712/07/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 50.766 60 TNE 730.830.791 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 631447 12/07/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 122.09 1 140 TNE 1.757.615.990 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 171. . 639735 12/11/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 901.14 9 151 TNE 1.871.433.134 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 172. . 639787 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 207.12 9 254 TNE 2.981.828.940 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 173. .
63979512/11/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 53.352 61 TNE 768.062.446 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639795 12/11/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 73.540 88 TNE 1.058.675.074 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 175. .
639796
12/11/2018 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON
22.647
27
TNE
326.022.325
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 43.402 49 TNE 624.808.426 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 43.532 49 TNE 626.686.672 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 41.593 48 TNE 598.766.782 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 41.444 47 TNE 596.628.976 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 47.856 53 TNE 688.931.233 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 48.140 53 TNE 693.024.736 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 43.174 45 TNE 621.535.639 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 45.570 53 TNE 656.022.553 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 45.275 53 TNE 651.781.491 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 639796 12/11/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 22.664 27 TNE 326.268.209 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 186. 650002 12/17/2018 00:00:00 72287010 ANGLE, SS540B SIZE: 200X20 36.816 52 TNE 531.873.962 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
65000212/17/2018 00:00:00 72287010 ANGLE, SS540B SIZE: 200X15 37.018 52 TNE 534.803.525 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 650002 12/17/2018 00:00:00 72287010 ANGLE, SS540B SIZE: 175X15 65.032 92 TNE 939.511.670 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 650002 12/17/2018 00:00:00 72287010 ANGLE, SS540B SIZE: 200X25 50.928 72 TNE 735.759.416 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 190. . 653262 12/18/2018 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 78.460 97 TNE 1.133.509.308 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 191. . 653263 12/18/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 178.56 6 203 TNE 2.579.744.158 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 192. . 653264 12/18/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 256.70 9 302 TNE 3.708.667.700 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 193. . 653265 12/18/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 222.65 4 245 TNE 3.216.685.950 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 194. 653266 12/18/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 93.368 96 TNE 1.348.882.295 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 653266 12/18/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 51.977 76 TNE 750.915.620 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
65326612/18/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 98.748 145 TNE 1.426.614.379 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 653266 12/18/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 39.780 57 TNE 574.702.816 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 653266 12/18/2018 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 81.517 117 TNE 1.177.669.598 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 199. .
66191012/25/2018 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 502.39 1 579 TNE 7.325.369.878 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 661910 12/25/2018 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 233.32 3 251 TNE 3.402.087.475 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 201. . 661912 12/25/2018 00:00:00 72269290 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 210.69 2 243 TNE 3.072.103.551 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 202. . 668187 12/27/2018 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 86.423 101 TNE 1.253.126.975 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 203. . 000561 01/02/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 424.78 7 495 TNE 6.188.725.008 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 204. . 000562 01/02/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 160.95 8 196 TNE 2.344.994.188 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 205. . 014466 01/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 86.700 101 TNE 1.263.138.419 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 206. . 016320 01/08/2019 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON
19.255
21
TNE
280.526.823
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017016320 01/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 43.534 49 TNE 634.243.204 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 016320 01/08/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 97.054 107 TNE 1.413.984.097 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 016320 01/08/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 46.537 51 TNE 677.994.931 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 210. . 016363 01/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 91.560 104 TNE 1.333.944.633 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 211. . 016449 01/08/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 213.39 0 262 TNE 3.108.875.122 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 212. 016502 01/08/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 113.83 1 125 TNE 1.658.396.700 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 016502 01/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 89.079 100 TNE 1.297.785.249 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
01650201/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 40.554 46 TNE 590.830.060 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 016502 01/08/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 24.425 27 TNE 355.850.739 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 016502 01/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 172.73 1 203 TNE 2.516.518.667 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 016502 01/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 45.852 54 TNE 668.023.616 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 218. 019221 01/09/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SPHC-B JIS G3131 241.40 1 395 TNE 3.440.686.458 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
01922101/09/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SPHC-B JIS G3131 295.36 8 496 TNE 4.209.880.104 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 019221 01/09/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SPHC-B JIS G3131 59.594 99 TNE 849.387.866 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 221. 019784 01/09/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SPHC-B JIS G3131 92.487 148 TNE 1.318.223.767 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 019784 01/09/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SPHC-B JIS G3131 26.040 45 TNE 371.143.844 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
01978401/09/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SPHC-B JIS G3131 57.720 97 TNE 822.678.314 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 019784 01/09/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SPHC-B JIS G3131 65.537 97 TNE 934.095.155 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 019784 01/09/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SPHC-B JIS G3131 66.237 97 TNE 944.080.807 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 226. .
022913
01/11/2019 00:00:00
72253090
HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 1.80X1219XC JIS G3131
19.806
39
TNE
282.292.780
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017022913 01/11/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 1.30X1219XC JIS G3131 78.682 150 TNE 1.121.450.983 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 022913 01/11/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 1.10X1219XC JIS G3131 34.898 63 TNE 497.394.068 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 022913 01/11/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 1.00X1219XC JIS G3131 25.233 45 TNE 359.644.524 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 022913 01/11/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 1.80X1219XC JIS G3131 10.126 20 TNE 144.326.591 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 022913 01/11/2019 00:00:00
72253090
HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 0.75X1219MMXC JIS G3131
64.559
103
TNE
920.164.843
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017022913 01/11/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 0.95X1219MMXC JIS G3131 178.00 2 307 TNE 2.537.062.506 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 022913 01/11/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 0.70X1219XC JIS G3131 64.802 103 TNE 923.620.055 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 234. 044248 01/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC-ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 110.57 8 137 TNE 1.559.259.814 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 044248 01/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC-ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 122.06 8 156 TNE 1.721.287.072 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
04424801/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC-ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 15.195 18 TNE 214.262.580 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 044248 01/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC-ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 42.480 51 TNE 599.017.248 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 044248 01/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC-ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 39.285 48 TNE 553.952.568 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 044248 01/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC-ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL WITH BORON 23.367 28 TNE 329.492.991 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 240. .
04427301/22/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 97.007 140 TNE 1.367.891.759 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 044273 01/22/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL BORON ADDED 103.59 3 150 TNE 1.460.759.958 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 242. .
04647101/23/2019 00:00:00 72287010 ANGLE SS540B 112.86 3 149 TNE 1.601.302.656 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 046471 01/23/2019 00:00:00 72287010 ANGLE SS540B 54.072 76 TNE 767.171.975 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 244. 055528 01/29/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE: 0.30MMX1219MM 25.939 36 TNE 368.019.269 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
05552801/29/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE: 0.50MMX1219MM 13.834 20 TNE 196.276.934 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 055528 01/29/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE: 0.45MMX1219MM 13.382 19 TNE 189.865.093 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 055528 01/29/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE: 0.35MMX1219MM 13.937 20 TNE 197.738.156 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 248. 055532 01/29/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE: 0.20MMX1219MM 61.612 75 TNE 874.144.246 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
05553201/29/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE: 0.35MMX1219MM 67.795 95 TNE 961.873.616 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 055532 01/29/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL WITH BORON SIZE: 0.25MMX1219MM 17.467 22 TNE 247.826.336 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 251. .
12764603/12/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914XC 171.67 4 203 TNE 2.417.507.354 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 127646 03/12/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914XC 20.000 24 TNE 281.637.184 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253. . 127647 03/12/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914XC 193.23 5 243 TNE 2.721.136.537 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 254. . 128628 03/12/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20(TCT)X1219XC 68.321 94 TNE 962.092.097 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 255. . 128634 03/12/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16(TCT)X914XC 264.75 1 346 TNE 3.728.226.398 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 256. . 128658 03/12/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16(TCT)X914XC 263.56 9 345 TNE 3.711.571.758 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 257. . 140954 03/19/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 20.696 28 TNE 294.010.928 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 140954 03/19/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 140.72 7 179 TNE 1.999.167.052 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 140954 03/19/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 163.30 7 199 TNE 2.319.940.663 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260. 141023 03/19/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 88.434 111 TNE 1.256.287.722 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
14102303/19/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 41.462 53 TNE 589.004.626 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 141023 03/19/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 85.727 105 TNE 1.217.831.938 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 141023 03/19/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 58.695 70 TNE 833.816.340 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 264. . 141027 03/19/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 131.62 4 157 TNE 1.869.850.544 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 265. . 147535 03/21/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: BMT 0.17X914MMXCOIL 82.225 95 TNE 1.172.530.924 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 266. 148588 03/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550 AZ50 43.164 49 TNE 615.518.640 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
14858803/22/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, G300 AZ30 18.176 20 TNE 259.194.608 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
14858803/22/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, G300 AZ30 22.976 25 TNE 327.638.188 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 148588 03/22/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, G300 AZ30 107.72 5 119 TNE 1.536.160.211 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 270. 152397 03/25/2019 00:00:00 73181410 SELF DRILLING SCREW SIZE: 12X50 MM 16.613 9.773 KGM 236.908.367 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
15239703/25/2019 00:00:00 73181410 SELF DRILLING SCREW SIZE: 10X16 MM 17.119 10.070 KGM 244.114.944 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 152397 03/25/2019 00:00:00 73181410 DRYWALL SCREW SIZE: 6X25.4 MM 8.407 5.034 KGM 119.890.237 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 273. 160973 03/28/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 20.178 26 TNE 286.308.196 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
16097303/28/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 42.099 51 TNE 597.339.873 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 160973 03/28/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 17.392 22 TNE 246.781.615 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 160973 03/28/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 89.404 110 TNE 1.268.551.511 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 277. . 160980 03/28/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 191.53 6 241 TNE 2.717.706.716 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 278. .
16162503/29/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X914MMXCOIL 87.245 111 TNE 1.237.917.886 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 161625 03/29/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X914MMXCOIL 73.591 90 TNE 1.044.181.280 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 280. .
16507404/01/2019 00:00:00 72259990 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 24.973 43 TNE 354.342.748 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 165074 04/01/2019 00:00:00 72259990 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 25.289 43 TNE 358.825.053 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 165074 04/01/2019 00:00:00 72259990 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 43.700 75 TNE 620.060.577 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 165074 04/01/2019 00:00:00
72259990
PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL
44.427
75
TNE
630.374.703
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017165074 04/01/2019 00:00:00 72259990 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 45.468 76 TNE 645.141.621 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 285. . 169092 04/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 208.57 5 261 TNE 2.959.473.513 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 286. . 169826 04/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 60.791 75 TNE 862.561.371 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 287. 169887 04/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 82.078 105 TNE 1.164.602.472 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
16988704/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 24.781 31 TNE 351.619.595 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 169887 04/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 39.542 51 TNE 561.062.147 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 169887 04/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 120.49 2 150 TNE 1.709.666.664 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 291. 175608 04/05/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.67 MM TCT X 151.8MM X SLIT COIL 52.556 80 TNE 747.396.032 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 175608 04/05/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.62 MM TCT X 151.8MM X SLIT COIL 17.313 26 TNE 246.205.329 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 175608 04/05/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.57 MM TCT X 151.8MM X SLIT COIL 33.841 50 TNE 481.254.710 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
17560804/05/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.52 MM TCT X 151.8MM X SLIT COIL 83.280 122 TNE 1.184.319.192 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 175608 04/05/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.47 MM TCT X 151.8MM X SLIT COIL 69.882 98 TNE 993.788.367 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 175608 04/05/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.42 MM TCT X 120MM X SLIT COIL 16.308 23 TNE 231.916.068 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 175608 04/05/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.37 MM TCT X 101MM X SLIT COIL 30.828 42 TNE 438.403.566 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 175608 04/05/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL SIZE: 0.32 MM TCT X 101MM X SLIT COIL 35.779 48 TNE 508.809.604 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 299. 181835 04/09/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 313.98 8 398 TNE 4.465.228.894 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
18183504/09/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 105.12 7 126 TNE 1.495.003.957 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 181835 04/09/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 123.33 4 148 TNE 1.753.928.121 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 302. . 199770 04/18/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 211.50 8 258 TNE 3.001.503.216 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 303. . 200797 04/20/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16MMX914MM 182.08 8 251 TNE 2.574.179.470 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 304. .
20079904/20/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, G300,AZ30 112.18 8 152 TNE 1.586.007.976 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 200799 04/20/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, G300,AZ30 22.240 26 TNE 314.401.225 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 200799 04/20/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, AZ50 22.011 28 TNE 311.169.224 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 200799 04/20/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, AZ50 12.566 15 TNE 177.641.018 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 200799 04/20/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, AZ50 54.582 67 TNE 771.628.279 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 309. . 216421 04/26/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 185.20 7 255 TNE 2.602.529.467 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 310. .
22015504/29/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 11.141 14 TNE 156.549.116 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 220155 04/29/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 166.60 5 206 TNE 2.341.129.947 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 312. . 221585 04/30/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 77.652 108 TNE 1.091.165.904 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 313. . 224324 05/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 71.791 88 TNE 1.008.807.132 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 314. .
22433705/02/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 36.930 50 TNE 518.946.543 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 224337 05/02/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 34.176 46 TNE 480.243.400 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 316. . 232750 05/06/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 247.80 4 313 TNE 3.498.503.649 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 317. .
23275305/06/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 137.60 3 178 TNE 1.942.672.095 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 232753 05/06/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 159.81 8 199 TNE 2.256.308.830 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 319. .
23276105/06/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL COLOR : BLUE 33.133 41 TNE 467.769.576 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 232761 05/06/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL COLOR : DARK RED 207.46 3 257 TNE 2.928.961.081 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 321. .
24290405/09/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 40.189 53 TNE 572.605.890 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 242904 05/09/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 192.78 0 242 TNE 2.746.734.427 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 323. .
253071
05/14/2019 00:00:00
72253090
HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.2X1219XC GRADE SPHT1-B
3.947
7
TNE
56.234.006
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.15X1219XC GRADE SPHC-B 11.546 20 TNE 164.504.131 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.1X1219XC GRADE SPHT1-B 42.091 72 TNE 599.710.288 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.0X1219XC GRADE SPHT1-B 16.188 27 TNE 230.643.489 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.95X1219XC GRADE SPHT1-B 3.600 6 TNE 51.295.650 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.90X1219XC GRADE SPHT1-B 4.812 8 TNE 68.564.653 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.85X1219XC GRADE SPHT1-B 5.817 9 TNE 82.873.777 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.55X1219XC GRADE SPHC-B 57.537 101 TNE 819.794.015 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.45X1219XC GRADE SPHC-B 28.869 50 TNE 411.330.214 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00
72253090
HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.35X1219XC GRADE SPHC-B
58.020
101
TNE
826.672.380
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.2X1219XC GRADE SPHC-B 117.60 5 200 TNE 1.675.642.452 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.95X1219XC GRADE SPHC-B 63.130 100 TNE 899.483.079 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 253071 05/14/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.85X1219XC GRADE SPHC-B 65.670 100 TNE 935.672.429 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 336. 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 2.95X1219XC 44.014 80 TNE 630.717.038 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 2.75X1219XC 126.70 1 230 TNE 1.815.621.748 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 2.50X1219XC 110.72 8 201 TNE 1.586.738.545 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 2.30X1219XC 27.794 50 TNE 398.293.752 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 2.25X1219XC 28.134 50 TNE 403.165.952 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 2.15X1219XC 28.134 50 TNE 403.165.952 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 2.00X1219XC 28.123 50 TNE 403.005.456 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.95X1219XC 85.072 151 TNE 1.219.082.477 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.80X1219XC 56.517 100 TNE 809.887.894 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
26089805/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.75X1219XC 59.763 104 TNE 856.398.488 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.55X1219XC 103.64 1 180 TNE 1.485.173.810 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.45X1219XC 196.68 2 341 TNE 2.818.452.917 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.35X1219XC 104.33 6 180 TNE 1.495.137.746 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.2X1219XC 29.559 50 TNE 423.580.470 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.15X1219XC 315.40 4 530 TNE 4.519.732.872 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 1.0X1219XC 111.52 3 180 TNE 1.598.117.425 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.95X1219XC 101.60 6 160 TNE 1.456.018.996 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.9X1219XC 101.84 6 158 TNE 1.459.446.015 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.85X1219XC 92.354 140 TNE 1.323.429.954 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 260898 05/17/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL SIZE: 0.8X1219XC 106.61 3 160 TNE 1.527.761.424 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 356. 290440 06/17/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.65X1219MM 42.921 60 TNE 611.751.873 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
29044006/17/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.60X1219MM 28.488 40 TNE 406.040.034 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 290440 06/17/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.55X1219MM 44.081 61 TNE 628.285.353 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 290440 06/17/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.50X1219MM 29.327 40 TNE 418.000.297 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 360. . 323615 07/01/2019 00:00:00
73181590
HUB BOLT FLANGE LH M20
46.842
84.400
PCE
666.327.450
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017323615 07/01/2019 00:00:00 73181590 HUB BOLT FLANGE RH M20 46.842 84.400 PCE 666.327.450 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 362. . 337836 07/08/2019 00:00:00 72259290 GALVANISED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, Z50 132.55 5 157 TNE 1.875.655.373 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 363. 371863 07/25/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL SIZE: 0.20MMX914MM, G550 3.282 4 TNE 45.793.891 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
37186307/25/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL SIZE: 0.25MMX914MM, G550 10.926 14 TNE 152.477.912 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 371863 07/25/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL SIZE: 0.20MMX1219MM, G550 144.54 0 176 TNE 2.017.052.351 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 366. 390044 08/05/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.60MMX1219MMXC 88.431 125 TNE 1.237.761.709 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
39004408/05/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.55MMX1219MMXC 36.588 50 TNE 512.120.136 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 390044 08/05/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.50MMX1219MMXC 54.839 76 TNE 767.581.483 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 369. 390046 08/05/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.60MMX1219MMXC 89.170 126 TNE 1.248.116.969 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
39004608/05/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.55MMX1219MMXC 36.337 50 TNE 508.608.989 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 390046 08/05/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.50MMX1219MMXC 54.736 75 TNE 766.140.492 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 372. 431971 08/27/2019 00:00:00 73181410 ROOFING YELLOW SCREW WITH CAP 8.017 5 TNE 114.275.635 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2019 431971 08/27/2019 00:00:00 73181410 ROOFING YELLOW SCREW WITH CAP 4.782 3 TNE 68.163.134 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2019 .
43197108/27/2019 00:00:00 73181410 GALVANIZED SCREW WITHOUT CAP 8.526 5 TNE 121.544.117 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2019 431971 08/27/2019 00:00:00 73181410 GALVANIZED SCREW WITHOUT CAP 12.548 7 TNE 178.875.019 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2019 431971 08/27/2019 00:00:00 73181410 DRY WALL SCREW BLACK 6.645 5 TNE 94.727.896 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2019 377. .
45594609/09/2019 00:00:00 72259290 GALVANISED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, Z50, REGULAR SPANGLE 268.66 6 341 TNE 3.822.312.036 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 455946 09/09/2019 00:00:00 72259290 GALVANISED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, Z50, REGULAR SPANGLE 61.100 78 TNE 869.263.013 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 379. .
47017809/16/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, SMALL SPANGLE 133.72 5 164 TNE 1.894.083.733 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 470178 09/16/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, SMALL SPANGLE 244.23 9 300 TNE 3.459.404.029 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 381. .
47018009/16/2019 00:00:00 72259290 GALVANISED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, Z50, REGULAR SPANGLE 274.90 2 349 TNE 3.893.715.469 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 470180 09/16/2019 00:00:00 72259290 GALVANISED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, G550, Z50, REGULAR SPANGLE 60.396 77 TNE 855.448.236 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 383. . 473145 09/17/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COIL SIZE(MM): 0.20X1219, G550 158.57 1 211 TNE 2.245.999.644 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 384. .
48850609/25/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): 0.25 X 914 X C 38.262 50 TNE 538.426.241 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 488506 09/25/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): 0.20 X 914 X C 167.06 7 208 TNE 2.350.971.890 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 386. .
49801310/01/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): TCT 0.25X1219XCOIL 62.908 83 TNE 885.242.361 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 498013 10/01/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): TCT 0.20X1219MMXCOIL 86.259 109 TNE 1.213.830.738 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 388. 498448 10/01/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.12*1219 28.155 46 TNE 396.195.471 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
49844810/01/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.92*1219 28.237 46 TNE 397.357.256 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 498448 10/01/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.82*1219 28.352 46 TNE 398.965.967 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 498448 10/01/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.72*1219 28.673 46 TNE 403.482.375 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 392. 513220 10/08/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): TCT 0.16X914MMXCOIL 21.953 28 TNE 310.724.602 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
51322010/08/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): TCT 0.16X914MMXCOIL 40.551 51 TNE 573.963.949 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 513220 10/08/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): TCT 0.16X914MMXCOIL 59.080 74 TNE 836.213.083 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 395. 517171 10/09/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.25X914 38.923 52 TNE 551.843.630 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
51717110/09/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.25X1219 62.883 84 TNE 891.555.741 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 517171 10/09/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.20X1219 44.137 57 TNE 625.775.520 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 398. 522340 10/14/2019 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE SIZE: 152.4*4.5MM*5.8M 4.730 10 PCE 9.402.219 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 522340 10/14/2019 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE SIZE: 127*4.0MM*5.8M 41.882 120 PCE 83.249.646 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
52234010/14/2019 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE SIZE: 133*4.0MM*5.8M 128.11 8 350 PCE 254.659.155 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 522340 10/14/2019 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE SIZE: 108*3.5MM*5.8M 38.912 150 PCE 77.344.389 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 522340 10/14/2019 00:00:00 73063019 CONVEYOR TUBE SIZE: 101.6*3.5MM*5.8M 4.822 20 PCE 9.583.894 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 403. 522496 10/14/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0..20X1219MMXCOIL 43.422 54 TNE 615.643.354 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
52249610/14/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0..19X914MMXCOIL 81.910 100 TNE 1.161.313.316 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 522496 10/14/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X914MMXCOIL 119.30 5 147 TNE 1.691.500.477 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 522496 10/14/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X914MMXCOIL 80.851 104 TNE 1.146.300.941 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 407. 525928 10/15/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): 0.16 X 914 X C 40.807 51 TNE 578.566.608 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
52592810/15/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): 0.16 X 914 X C 39.981 50 TNE 566.844.238 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 525928 10/15/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): 0.16 X 914 X C 40.744 51 TNE 577.664.888 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 410. . 525929 10/15/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.16 X 914 X C 35.613 49 TNE 504.927.494 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 411. 529342 10/16/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.82MM X 1219MM X C 12.018 20 TNE 170.117.055 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529342 10/16/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.72MM X 1219MM X C 16.974 28 TNE 240.265.271 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 .
52934210/16/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.62MM X 1219MM X C 12.098 20 TNE 171.250.587 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529342 10/16/2019 00:00:00 72259290 GALVANIZED ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.52MM X 1219MM X C 18.221 30 TNE 257.922.218 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529342 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.2(TCT)MM X 914MM X C 38.083 51 TNE 539.066.988 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 416. 529437 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X1219MMXCOIL 75.091 97 TNE 1.062.909.849 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 .
52943710/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X914MMXCOIL 79.604 103 TNE 1.126.788.109 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529437 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X1219MMXCOIL 81.011 102 TNE 1.146.715.801 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529437 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: BMT 0.17X1219MMXCOIL 80.654 99 TNE 1.141.664.164 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 420. 529694 10/16/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.18X914MMXCOIL 18.302 25 TNE 259.060.139 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529694 10/16/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.18X914MMXCOIL 19.903 27 TNE 281.732.910 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529694 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X914MMXCOIL 17.822 24 TNE 252.268.853 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 .
52969410/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X914MMXCOIL 57.572 77 TNE 814.933.217 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529694 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X1219MMXCOIL 76.389 104 TNE 1.081.279.925 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529694 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X914MMXCOIL 120.83 2 156 TNE 1.710.374.129 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529694 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: BMT 0.20X1219MMXCOIL 38.038 50 TNE 538.427.890 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 529694 10/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM -ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X1219MMXCOIL 304.69 0 398 TNE 4.312.891.480 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 428. .
53020810/16/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, SMALL SPANGLE 22.005 27 TNE 311.480.775 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 530208 10/16/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, SMALL SPANGLE 349.24 4 429 TNE 4.943.545.989 1717/DAGLU.4- 3/5/2017 dengan tanggal 23-05-2017 430. 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.12*1219 42.003 69 TNE 594.555.296 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.98*1219 28.142 46 TNE 398.349.444 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.92*1219 28.019 45 TNE 396.605.548 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.88*1219 28.473 46 TNE 403.033.192 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.82*1219 56.772 91 TNE 803.605.112 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
53081310/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.78*1219 28.851 46 TNE 408.391.709 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.72*1219 84.291 134 TNE 1.193.135.566 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.68*1219 29.004 46 TNE 410.550.488 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.62*1219 85.068 135 TNE 1.204.141.362 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.58*1219 101.83 0 161 TNE 1.441.402.376 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 530813 10/17/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.53*1219 14.664 23 TNE 207.574.865 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 441. 540025 10/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 18.878 25 TNE 267.222.337 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
54002510/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 134.97 7 184 TNE 1.910.597.595 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 540025 10/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 162.39 7 212 TNE 2.298.733.215 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 444. .
547254
10/25/2019 00:00:00
72253090
HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 2.95X1219XC
48.942
94
TNE
692.769.764
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 2.0X1219XC 78.125 148 TNE 1.105.864.612 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.8X1219XC 53.782 101 TNE 761.281.521 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.75X1219XC 273.87 1 503 TNE 3.876.649.101 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.55X1219XC 54.574 100 TNE 772.496.102 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.45X1219XC 82.481 151 TNE 1.167.525.491 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00
72253090
HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.35X1219XC
82.586
150
TNE
1.169.005.821
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.3X1219XC 27.464 50 TNE 388.749.098 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.2X1219XC 56.093 100 TNE 793.994.433 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.15X1219XC 84.995 151 TNE 1.203.101.394 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.1X1219XC 57.796 101 TNE 818.103.229 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.95X1219XC 30.466 50 TNE 431.242.833 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547254 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.85X1219XC 30.890 49 TNE 437.250.639 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 457. 547255 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 2.95X1219XC 24.910 50 TNE 352.597.087 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547255 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 2.9X1219XC 253.62 1 506 TNE 3.590.008.511 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547255 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 2.8X1219XC 152.23 6 304 TNE 2.154.905.817 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
54725510/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 2.75X1219XC 24.344 49 TNE 344.583.516 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547255 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 2.0X1219XC 51.634 101 TNE 730.879.270 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547255 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.95X1219XC 52.129 101 TNE 737.884.580 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547255 10/25/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 1.8X1219XC 104.03 1 202 TNE 1.472.555.408 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 464. 555044 10/30/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 5.75X1500XC 68.518 136 TNE 963.437.222 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
55504410/30/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 3.8X1500XC 22.829 45 TNE 320.991.960 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 555044 10/30/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 5.75X1200XC 75.866 150 TNE 1.066.753.935 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 555044 10/30/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 3.75X1200XC 28.308 56 TNE 398.035.695 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 468. 555046 10/30/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 2.3X1219XC 94.073 191 TNE 1.322.758.484 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
55504610/30/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 2.0X1219XC 49.407 99 TNE 694.708.593 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 555046 10/30/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 1.8X1219XC 97.498 194 TNE 1.370.925.565 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 555046 10/30/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED ALLOY STEEL COIL SIZE(MM): 1.3X1219XC 51.700 100 TNE 726.953.700 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 472. 563327 11/04/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50,G550,ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE 38.574 47 TNE 542.388.311 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
56332711/04/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50,G550,ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE 102.03 8 125 TNE 1.434.756.318 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 563327 11/04/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50,G550,ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE 10.905 13 TNE 153.330.987 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 475. .
56332911/04/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 106.38 9 152 TNE 1.495.932.917 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 563329 11/04/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 258.92 2 357 TNE 3.640.704.351 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 477. . 564367 11/05/2019 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): BMT 0.17X914MMXCOIL 37.899 52 TNE 532.893.339 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 478. .
56591711/05/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.25X914, G550 76.007 108 TNE 1.068.729.224 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 565917 11/05/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.20X914, G550 78.145 106 TNE 1.098.794.314 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 480. .
57367311/08/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50,G550,ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE 38.020 47 TNE 533.569.172 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 573673 11/08/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50,G550,ANTIFINGERP RINT,SMALL SPANGLE 160.00 1 196 TNE 2.245.451.227 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 482. 574230 11/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 69.524 90 TNE 975.694.483 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
57423011/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 83.461 105 TNE 1.171.294.761 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 574230 11/08/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 78.547 97 TNE 1.102.331.124 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 485. . 578916 11/12/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 370.32 9 511 TNE 5.197.190.871 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 486. 578918 11/12/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 38.150 49 TNE 535.401.170 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
57891811/12/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 82.059 100 TNE 1.151.615.304 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 578918 11/12/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 234.21 1 300 TNE 3.286.916.753 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 489. 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 64.408 111 TNE 902.806.375 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 26.363 45 TNE 369.528.489 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 58.878 101 TNE 825.293.347 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 25.751 44 TNE 360.946.020 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
58750111/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 90.149 155 TNE 1.263.622.598 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 26.088 45 TNE 365.676.617 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 117.77 3 201 TNE 1.650.820.637 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 26.078 44 TNE 365.532.523 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 92.929 158 TNE 1.302.592.521 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 587501 11/15/2019 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 89.191 151 TNE 1.250.186.322 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 499. .
59148211/18/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 154.52 4 200 TNE 2.165.966.412 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 591482 11/18/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 85.260 110 TNE 1.195.094.326 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 501. .
591573
11/18/2019 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
37.109
50
TNE
520.152.368
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017591573 11/18/2019 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
78.183
106
TNE
1.095.896.998
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017591573 11/18/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 17.843 24 TNE 250.103.369 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 591573 11/18/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 73.627 104 TNE 1.032.029.659 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 591573 11/18/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 57.409 80 TNE 804.698.869 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 591573 11/18/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 37.195 52 TNE 521.365.118 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 591573 11/18/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 38.138 53 TNE 534.585.532 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 591573 11/18/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL 55.339 74 TNE 775.680.315 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 591573 11/18/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 98.726 133 TNE 1.383.841.080 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 510. 601194 11/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 73.172 105 TNE 1.029.530.603 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
60119411/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 152.23 6 206 TNE 2.141.957.143 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 601194 11/22/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 38.271 52 TNE 538.468.186 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 513. 611519 11/27/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL 40.209 55 TNE 566.382.706 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 611519 11/27/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL 14.178 19 TNE 199.713.421 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 611519 11/27/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL 129.08 4 176 TNE 1.818.272.153 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 611519 11/27/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL 109.46 4 154 TNE 1.541.903.424 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
61151911/27/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL(BLUE ANTI FINGERPRINT) 40.606 52 TNE 571.982.877 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 611519 11/27/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.25X914MMXCOIL(570- 590M) 51.238 72 TNE 721.743.116 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 611519 11/27/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.25X1219MMXCOIL(450- 470M) 37.608 53 TNE 529.744.879 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 611519 11/27/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X914MMXCOIL(740- 760M) 55.991 75 TNE 788.686.268 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 611519 11/27/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X914MMXCOIL(760- 780M) 37.722 50 TNE 531.356.177 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 522. . 616897 11/29/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.16X 914 X C 152.59 1 220 TNE 2.149.402.742 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 523. . 618149 12/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X1219MMXCOIL(570- 590M) 177.96 4 239 TNE 2.506.802.453 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 524. . 618150 12/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.16 X 914 X C 23.068 30 TNE 324.939.792 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 618150 12/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.25 X 1219 X C 57.361 83 TNE 807.988.877 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 618150 12/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.25 X 914 X C 108.44 2 155 TNE 1.527.512.603 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 618150 12/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.20 X 1219 X C 59.521 82 TNE 838.413.510 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 618150 12/02/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.20 X 1219 X C 180.87 7 249 TNE 2.547.828.210 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 529. .
62224812/03/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.25 X 914 77.670 108 TNE 1.094.055.958 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 622248 12/03/2019 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.2 X 914 336.38 1 450 TNE 4.738.260.231 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 531. 623557 12/03/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL (890- 910M) 15.289 21 TNE 215.357.192 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 623557 12/03/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL (890- 910M) 35.778 49 TNE 503.973.556 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 623557 12/03/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL (890- 910M) 58.679 80 TNE 826.558.874 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
62355712/03/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL (880- 900M) 201.47 0 284 TNE 2.837.900.786 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 623557 12/03/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.25X914MMXCOIL(590- 610M) 53.135 74 TNE 748.453.412 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 623557 12/03/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X914MMXCOIL(780- 800M) 40.420 53 TNE 569.353.866 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 623557 12/03/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X914MMXCOIL(760- 780M) 38.290 51 TNE 539.353.644 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 623557 12/03/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X1219MMXCOIL(570- 590M) 77.988 105 TNE 1.098.540.236 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 539. 631659 12/06/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.25 X 914 X C 56.302 80 TNE 793.519.683 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
63165912/06/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.20 X 914 X C 312.94 9 428 TNE 4.410.705.179 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 631659 12/06/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.20 X 914 X C 144.77 3 201 TNE 2.040.433.481 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 542. . 634600 12/09/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL 232.90 2 323 TNE 3.282.520.788 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 543. . 644429 12/13/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X1219MMXCOIL 409.01 8 549 TNE 5.759.797.250 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 544. 644430 12/13/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE 82.312 103 TNE 1.159.117.584 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
64443012/13/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE 36.376 45 TNE 512.246.832 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 644430 12/13/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE 119.30 4 144 TNE 1.680.041.744 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 547. . 644445 12/13/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE 237.86 6 287 TNE 3.349.634.363 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 548. 645045 12/13/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.16X 914 X C 129.07 2 186 TNE 1.817.590.918 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 645045 12/13/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.16X 914 X C 56.867 77 TNE 800.800.390 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
64504512/13/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.16X 914 X C 37.451 51 TNE 527.387.658 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 645045 12/13/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.16X 914 X C 93.860 128 TNE 1.321.729.479 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 645045 12/13/2019 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.16X 914 X C 151.33 2 206 TNE 2.131.058.491 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 553. . 649230 12/16/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE 172.88 1 208 TNE 2.434.506.017 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 554. . 649247 12/16/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE 130.42 6 157 TNE 1.836.661.748 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 555. 649248 12/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.25X914MMXCOIL 71.363 98 TNE 1.004.936.582 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
64924812/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X914MMXCOIL 152.26 7 201 TNE 2.144.224.457 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 649248 12/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.25X1219MMXCOIL 21.780 30 TNE 306.705.960 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 649248 12/16/2019 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X1219MMXCOIL 117.76 5 157 TNE 1.658.366.730 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 559. 651039 12/17/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE, AFP 141.95 9 181 TNE 1.999.073.116 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
65103912/17/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE, AFP 17.668 22 TNE 248.796.692 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 651039 12/17/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, ANTIFINGERPRINT, REG.SPANGLE, AFP 209.70 3 267 TNE 2.953.040.885 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 562. 651042 12/17/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, REG.SPANGLE,AFP 135.60 2 173 TNE 1.909.551.448 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
65104212/17/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, REG.SPANGLE,AFP 63.847 81 TNE 899.090.356 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 651042 12/17/2019 00:00:00 72125024 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, AS50, G550, REG.SPANGLE,AFP 109.65 6 140 TNE 1.544.181.847 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 565. 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 68.336 137 TNE 957.517.867 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 15.037 30 TNE 210.699.985 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 101.80 0 198 TNE 1.426.417.677 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 22.795 44 TNE 319.405.782 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 103.57 5 202 TNE 1.451.288.696 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 105.71 1 202 TNE 1.481.227.857 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 41.994 80 TNE 588.423.991 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
65982512/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 95.500 182 TNE 1.338.147.822 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 69.369 131 TNE 971.993.384 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 16.022 30 TNE 224.502.506 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 54.459 101 TNE 763.080.209 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 120.77 7 222 TNE 1.692.324.241 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 27.266 49 TNE 382.046.568 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 17.685 30 TNE 247.806.564 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659825 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 18.523 30 TNE 259.540.353 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 580. .
659861
12/20/2019 00:00:00
72253090
HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL
47.762
100
TNE
669.237.781
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 53.157 110 TNE 744.829.859 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 18.105 37 TNE 253.687.961 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 47.800 98 TNE 669.767.995 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 59.673 121 TNE 836.134.153 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 7.985 16 TNE 111.891.845 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 5.146 10 TNE 72.106.312 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 14.417 28 TNE 202.011.564 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659861 12/20/2019 00:00:00
72253090
HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL
9.798
19
TNE
137.293.780
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 19.700 37 TNE 276.031.916 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 659861 12/20/2019 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL 10.779 20 TNE 151.029.043 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 591. .
01297601/08/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.25X914MMXCOIL 71.897 101 TNE 1.000.380.980 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 012976 01/08/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X914MMXCOIL 201.49 0 272 TNE 2.803.534.086 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 593. .
01867201/10/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.25X1219XC 137.86 1 194 TNE 1.918.203.659 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 018672 01/10/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.20X1219XC 174.61 7 239 TNE 2.429.627.338 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 595. 035781 01/20/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): 0.25 X 1219 93.364 135 TNE 1.292.817.816 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
03578101/20/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): 0.2 X 1219 196.67 5 274 TNE 2.723.352.632 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 035781 01/20/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE (MM): 0.2 X 914 96.089 132 TNE 1.330.540.506 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 598. .
03628701/20/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.30 X 1219 X C 91.680 138 TNE 1.269.486.867 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 036287 01/20/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.35 X 1219 X C 74.578 115 TNE 1.032.687.105 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 600. . 039890 01/21/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.20X1219MMXCOIL 412.42 4 565 TNE 5.710.841.359 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 601. 058019 01/30/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.90*1219 25.956 44 TNE 354.097.891 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
05801901/30/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.80*1219 65.614 111 TNE 895.104.824 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 058019 01/30/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.70*1219 52.567 88 TNE 717.121.742 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 058019 01/30/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.60*1219 47.064 78 TNE 642.049.134 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 605. 059080 01/30/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL 76.688 107 TNE 1.046.178.242 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
05908001/30/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X1219MM 18.989 26 TNE 259.041.936 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059080 01/30/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X914MM 77.445 105 TNE 1.056.510.692 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 059080 01/30/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: BMT 0.20X1219MM 17.922 25 TNE 244.485.103 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 609. .
06249402/03/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.25 X 914 X C 61.332 90 TNE 836.693.327 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 062494 02/03/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.18 X 914 X C 40.419 57 TNE 551.394.361 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 062494 02/03/2020 00:00:00
72259990
PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.18 X 914 X C
38.063
54
TNE
519.256.810
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017062494 02/03/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.18 X 914 X C 36.498 51 TNE 497.909.263 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 062494 02/03/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.18 X 914 X C 17.719 25 TNE 241.719.324 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 062494 02/03/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.18 X 914 X C 18.175 26 TNE 247.937.620 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 615. .
06387602/03/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X1219MM 34.855 48 TNE 475.494.638 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 063876 02/03/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X1219MM 144.38 5 195 TNE 1.969.701.534 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 617. 063878 02/03/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X1219MM 93.895 130 TNE 1.280.918.318 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
06387802/03/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X1219MM 180.18 6 243 TNE 2.458.101.505 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 063878 02/03/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X914MM 90.476 121 TNE 1.234.266.771 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 620. 070995 02/07/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.30 X 914 X C 31.959 48 TNE 436.713.176 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 070995 02/07/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.25 X 914 X C 17.073 25 TNE 233.301.725 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 070995 02/07/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.25 X 914 X C 95.107 139 TNE 1.299.634.012 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
07099502/07/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.20 X 914 X C 34.130 48 TNE 466.392.736 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 070995 02/07/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.18 X 914 X C 20.711 29 TNE 283.011.716 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 070995 02/07/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.18 X 914 X C 31.700 45 TNE 433.181.593 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 070995 02/07/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE(MM): 0.18 X 914 X C 40.522 57 TNE 553.730.807 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 627. 079306 02/13/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL SIZE: 0.16X914MMXCOIL 62.886 88 TNE 861.470.930 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079306 02/13/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.25X1219MM 49.727 69 TNE 681.207.433 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
07930602/13/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X914MM 74.101 100 TNE 1.015.104.667 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079306 02/13/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: BMT 0.20X1219MM 18.060 25 TNE 247.406.680 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079306 02/13/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SIZE: TCT 0.20X1219MM 146.96 1 199 TNE 2.013.219.287 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 632. .
07930702/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): BMT 0.20*1219, G550 81.960 112 TNE 1.122.770.314 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079307 02/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.35*1219, G550 45.816 69 TNE 627.631.192 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079307 02/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.30*1219, G550 49.205 72 TNE 674.056.555 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079307 02/13/2020 00:00:00
72259990
GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.25*1219, G550
67.564
95
TNE
925.553.756
859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017079307 02/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.20*914, G550 100.56 5 135 TNE 1.377.634.044 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 637. 079332 02/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.35*1219, G550 4.498 7 TNE 61.618.924 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079332 02/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.30*1219, G550 2.418 4 TNE 33.125.278 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
07933202/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.25*1219, G550 2.653 4 TNE 36.337.419 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079332 02/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.20*914, G550 5.315 7 TNE 72.807.856 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 079332 02/13/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): TCT 0.20*1219, G550 224.52 2 303 TNE 3.075.725.782 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 642. 089311 02/20/2020 00:00:00 72083990 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 1.60MM X 1199MM X C 49.201 97 TNE 673.221.525 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 089311 02/20/2020 00:00:00 72083990 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 1.55MM X 1199MM X C 26.017 51 TNE 355.988.011 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 .
08931102/20/2020 00:00:00 72083990 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 1.45MM X 1199MM X C 27.593 53 TNE 377.554.609 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 089311 02/20/2020 00:00:00 72083990 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 1.35MM X 1199MM X C 27.406 53 TNE 374.998.898 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 089311 02/20/2020 00:00:00 72083990 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 1.30MM X 1199MM X C 28.173 53 TNE 385.488.149 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 089311 02/20/2020 00:00:00 72083990 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL SIZE: 1.20MM X 1199MM X C 55.934 103 TNE 765.341.912 859/DAGLU.4- 3/4/2017 dengan tanggal 17-04-2017 648. .
25697306/05/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE (MM): 0.2 X 914 72.168 99 TNE 1.065.196.728 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 256973 06/05/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE (MM): 0.2 X 914 183.41 7 248 TNE 2.707.236.986 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 650. . 258217 06/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.2 X 914 203.88 9 271 TNE 3.009.401.492 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 651. .
25822006/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.35 X 1219 36.803 55 TNE 543.219.070 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 258220 06/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.25 X 914 131.64 5 185 TNE 1.943.076.658 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 653. 258865 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.31X1219XCOIL 27.133 44 TNE 400.483.375 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 258865 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.90X1219XCOIL 56.039 91 TNE 827.136.083 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
25886506/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.80X1219XCOIL 85.572 138 TNE 1.263.037.554 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 258865 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.70X1219XCOIL 102.64 0 164 TNE 1.514.964.924 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 258865 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.60X1219XCOIL 72.489 115 TNE 1.069.941.773 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 658. .
25909906/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.12X1219MMXCOIL 28.037 46 TNE 413.829.662 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.97X1219MMXCOIL 14.264 23 TNE 210.542.101 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.92X1219MMXCOIL 28.507 46 TNE 420.763.468 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.90X1219MMXCOIL 42.660 69 TNE 629.655.696 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.87X1219MMXCOIL 14.308 23 TNE 211.188.146 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.82X1219MMXCOIL 57.615 92 TNE 850.397.843 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.80X1219MMXCOIL 71.447 114 TNE 1.054.552.554 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.77X1219MMXCOIL 14.369 23 TNE 212.087.916 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.72X1219MMXCOIL 58.059 92 TNE 856.947.298 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.70X1219MMXCOIL 58.113 92 TNE 857.741.533 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.67X1219MMXCOIL 14.646 23 TNE 216.173.189 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.62X1219MMXCOIL 132.17 1 207 TNE 1.950.840.418 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 259099 06/08/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.60X1219MMXCOIL 59.053 92 TNE 871.625.084 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 671. . 264887 06/10/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL G550, AZ50, AFP, SMALL SPANGLE 175.28 3 240 TNE 2.487.970.025 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 672. 264888 06/10/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL G550, AZ50, AFP, SMALL SPANGLE 17.968 25 TNE 255.040.915 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 264888 06/10/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL G550, AZ50, AFP, SMALL SPANGLE 101.22 5 144 TNE 1.436.792.050 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
26488806/10/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL G550, AZ50, AFP, SMALL SPANGLE 65.997 94 TNE 936.767.096 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 264888 06/10/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL G550, AZ50, AFP, SMALL SPANGLE 72.152 99 TNE 1.024.121.798 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 264888 06/10/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL G550, AZ50, AFP, SMALL SPANGLE 75.751 104 TNE 1.075.208.275 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 677. 265173 06/10/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.3 X 1219 29.870 43 TNE 440.883.857 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
26517306/10/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.25 X 1219 28.059 40 TNE 414.154.382 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265173 06/10/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.25 X 914 32.228 46 TNE 475.687.642 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 680. .
265447
06/10/2020 00:00:00
72253090
HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 3 X 1219
53.282
108
TNE
756.281.869
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 2.95 X 1219 4.995 10 TNE 70.899.030 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00
72253090
HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 2.8 X 1219
11.005
22
TNE
156.204.970
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 2.5 X 1219 50.418 100 TNE 715.638.344 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 2.4 X 1219 4.005 8 TNE 56.842.002 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 2 X 1219 65.061 128 TNE 923.471.576 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.9 X 1219 8.212 16 TNE 116.556.586 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.8 X 1219 5.088 10 TNE 72.221.911 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.5 X 1219 5.641 11 TNE 80.070.199 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.43 X 1219 4.719 9 TNE 66.985.602 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.4 X 1219 8.395 16 TNE 119.160.191 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.35 X 1219 4.232 8 TNE 60.069.718 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.33 X 1219 9.967 19 TNE 141.466.630 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.2 X 1219 4.844 9 TNE 68.752.897 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.15 X 1219 5.396 10 TNE 76.583.727 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.1 X 1219 5.095 9 TNE 72.317.011 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.05 X 1219 55.919 100 TNE 793.711.447 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1 X 1219 10.118 18 TNE 143.607.795 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.95 X 1219 10.419 18 TNE 147.885.157 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.9 X 1219 31.702 53 TNE 449.972.510 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265447 06/10/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.9 X 1210 7.485 13 TNE 106.243.509 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 701. . 265925 06/11/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.2 X 914 204.08 4 272 TNE 3.012.283.530 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 702. .
26592606/11/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.35 X 1219 35.187 53 TNE 519.358.644 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 265926 06/11/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 0.25 X 914 154.61 4 217 TNE 2.282.103.378 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 704. 266410 06/11/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 3.0X1219XC 28.647 66 TNE 406.615.944 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
26641006/11/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.5X1219XC 37.940 82 TNE 538.516.386 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 266410 06/11/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.2X1219XC 109.98 2 230 TNE 1.561.087.489 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 266410 06/11/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE(MM): 1.0X1219XC 72.798 143 TNE 1.033.300.490 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 708. .
266446
06/11/2020 00:00:00
72259990
GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.25*1219, G550, 450-470M
68.712
96
TNE
975.291.031
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020266446 06/11/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): TCT 0.25*914, G550, 590-610M 100.29 9 138 TNE 1.423.649.684 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 266446 06/11/2020 00:00:00
72259990
GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): BMT 0.25*914, G550, 550-570M
78.270
110
TNE
1.110.970.058
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020266446 06/11/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.20*914, G550, 740-760M 40.985 55 TNE 581.747.193 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 266446 06/11/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS SIZE(MM): 0.20*1219, G550, 570-590M 225.66 2 303 TNE 3.203.046.286 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 713. 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 3.0MM X 1219MM X C 115.98 8 244 TNE 1.646.331.969 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 2.5MM X 1219MM X C 9.442 20 TNE 134.025.142 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 2.4MM X 1219MM X C 4.867 10 TNE 69.081.914 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 1.8MM X 1219MM X C 11.764 24 TNE 166.973.674 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 1.5MM X 1219MM X C 9.603 19 TNE 136.299.021 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 1.45MM X 1219MM X C 8.092 16 TNE 114.853.874 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 1.4MM X 1219MM X C 4.943 10 TNE 70.164.491 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
27035306/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 1.3MM X 1219MM X C 8.293 16 TNE 117.705.164 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 1.2MM X 1219MM X C 5.247 10 TNE 74.473.079 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 1.15MM X 1219MM X C 14.619 28 TNE 207.496.834 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 1.0MM X 1219MM X C 37.601 68 TNE 533.705.046 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 0.95MM X 1219MM X C 15.566 28 TNE 220.940.256 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 0.9MM X 1219MM X C 13.561 24 TNE 192.490.228 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 0.85MM X 1219MM X C 9.399 16 TNE 133.405.148 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 270353 06/15/2020 00:00:00 72253090 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL, SIZE: 0.8MM X 1219MM X C 13.878 23 TNE 196.989.726 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 728. 295146 07/01/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 66.675 94 TNE 947.180.504 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 295146 07/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 33.685 47 TNE 478.530.246 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 295146 07/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 51.382 73 TNE 729.929.993 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
29514607/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 96.208 127 TNE 1.366.732.837 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 295146 07/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 37.038 50 TNE 526.163.533 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 295146 07/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 35.337 47 TNE 501.995.149 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 295146 07/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 34.577 48 TNE 491.196.600 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 735. .
295477
07/01/2020 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
81.404
115
TNE
1.160.256.058
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020295477 07/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 17.958 25 TNE 255.951.953 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 295477 07/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 36.623 49 TNE 521.983.486 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 295477 07/01/2020 00:00:00
72259990
ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL
35.883
49
TNE
511.442.537
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020295477 07/01/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 188.94 4 257 TNE 2.693.011.848 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 740. 306904 07/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS G300,890-910M 36.380 48 TNE 525.868.274 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 306904 07/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS G400,420- 440M 19.842 28 TNE 286.809.172 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
30690407/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS G400,420- 440M 38.602 55 TNE 557.985.694 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 306904 07/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS G300,890- 910M 32.499 43 TNE 469.774.780 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 306904 07/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS G300,890- 910M 15.831 21 TNE 228.834.214 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 306904 07/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS G300,890- 910M 75.375 99 TNE 1.089.549.672 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 746. 306906 07/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 38.550 51 TNE 557.244.587 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 306906 07/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS MERAPI 33.270 44 TNE 480.914.381 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
30690607/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS 39.312 52 TNE 568.251.491 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 306906 07/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS 36.573 48 TNE 528.658.668 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 306906 07/08/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS 90.481 119 TNE 1.307.903.433 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 751. 308208 07/09/2020 00:00:00 72254090 PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED SHEET 48.808 96 TNE 705.519.785 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308208 07/09/2020 00:00:00 72254090 PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED SHEET 48.559 95 TNE 701.914.563 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308208 07/09/2020 00:00:00 72254090 PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED SHEET 48.610 96 TNE 702.650.323 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
30820807/09/2020 00:00:00 72254090 PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED SHEET 29.491 58 TNE 426.299.054 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308208 07/09/2020 00:00:00 72254090 PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED SHEET 49.159 97 TNE 710.596.525 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308208 07/09/2020 00:00:00 72254090 PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED SHEET 29.227 57 TNE 422.473.105 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308208 07/09/2020 00:00:00 72254090 PRIME HOT ROLLED ALLOYED STEEL CHEQUERED SHEET 48.584 95 TNE 702.282.443 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 758. 308209 07/09/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 17.825 26 TNE 257.653.726 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308209 07/09/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 31.093 42 TNE 449.451.194 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
30820907/09/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 38.111 51 TNE 550.892.192 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308209 07/09/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 32.988 46 TNE 476.840.962 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308209 07/09/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 75.128 100 TNE 1.085.979.866 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 308209 07/09/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 383.94 3 505 TNE 5.549.894.330 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 764. 313866 07/14/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL COILS 890- 910M/MT 55.299 81 TNE 799.342.419 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
31386607/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 79.227 116 TNE 1.145.227.731 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 313866 07/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 70.608 103 TNE 1.020.644.856 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 767. .
32353507/20/2020 00:00:00 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 143.26 1 191 TNE 2.072.990.288 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 323535 07/20/2020 00:00:00 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 20.234 26 TNE 292.789.598 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 769. . 324008 07/21/2020 00:00:00 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 392.59 0 503 TNE 5.680.771.512 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 770. 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 54.487 91 TNE 799.591.736 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 13.928 23 TNE 204.387.824 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 27.710 46 TNE 406.637.646 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 122.55 6 202 TNE 1.798.514.290 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 14.012 23 TNE 205.622.285 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 28.091 46 TNE 412.232.490 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00231607/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 154.59 7 253 TNE 2.268.715.671 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 14.152 23 TNE 207.683.535 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 28.348 46 TNE 416.001.911 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 128.09 0 207 TNE 1.879.717.375 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 126.27 9 202 TNE 1.853.142.564 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 129.21 5 207 TNE 1.896.227.190 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002316 07/23/2020 00:00:00 72259290 PRIME HOT DIPPED GALVANIZED STEEL SHEET IN COIL 100.67 8 159 TNE 1.477.443.780 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 783. 329368 07/23/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 73.720 113 TNE 1.081.846.870 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
32936807/23/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 72.183 109 TNE 1.059.283.764 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 329368 07/23/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 210.60 0 299 TNE 3.090.561.164 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 786. 002517 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 40.071 59 TNE 585.844.599 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00251708/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 31.086 45 TNE 454.483.607 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002517 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 369.13 7 524 TNE 5.396.779.431 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 789. . 002518 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 344.56 6 468 TNE 5.037.553.897 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 790. .
002519
08/12/2020 00:00:00
72259990
ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ70, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE,
23.499
34
TNE
343.560.643
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020002519 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ70, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 37.393 50 TNE 546.686.976 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002519 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 16.255 24 TNE 237.644.737 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002519 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 121.68 2 167 TNE 1.778.985.431 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002519 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 110.50 4 152 TNE 1.615.568.480 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002519 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 40.031 55 TNE 585.257.460 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002519 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 36.299 50 TNE 530.684.801 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 797. 002520 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 35.163 48 TNE 514.087.738 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00252008/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 163.70 0 228 TNE 2.393.301.018 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002520 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 167.77 9 224 TNE 2.452.928.980 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 800. 002521 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 18.176 25 TNE 265.726.980 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002521 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 17.497 25 TNE 255.810.234 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002521 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 18.521 26 TNE 270.779.359 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002521 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 35.649 50 TNE 521.182.386 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00252108/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 90.460 121 TNE 1.322.521.253 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002521 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 15.787 23 TNE 230.801.846 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002521 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 48.906 72 TNE 715.005.720 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002521 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 83.103 116 TNE 1.214.972.585 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002521 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 71.212 101 TNE 1.041.125.580 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 809. .
002526
08/12/2020 00:00:00
72259990
ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE,
152.78 8
199
TNE
2.233.759.537
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 616.41 4 798 TNE 9.011.975.750 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 18.334 25 TNE 268.040.156 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 19.172 26 TNE 280.293.470 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 20.025 26 TNE 292.759.944 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 170.46 5 220 TNE 2.492.200.201 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 32.093 45 TNE 469.198.490 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 50.534 70 TNE 738.803.717 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 69.733 95 TNE 1.019.503.331 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002526 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 474.35 2 639 TNE 6.935.032.673 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 819. . 002527 08/12/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 137.09 7 194 TNE 2.004.359.894 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 820. .
00252808/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 34.082 50 TNE 498.283.957 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002528 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 33.734 48 TNE 493.195.027 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 822. 002529 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 288.32 5 402 TNE 4.215.312.377 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00252908/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 222.40 7 300 TNE 3.251.591.510 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002529 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL, G550 AZ50, ANTIFINGERPRINT,SMALL SPANGLE, 411.22 4 554 TNE 6.012.092.248 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 825. 002530 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 17.373 24 TNE 253.993.991 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002530 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 16.983 24 TNE 248.294.384 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002530 08/12/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 79.147 116 TNE 1.157.129.286 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00253008/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 7.456 10 TNE 109.000.141 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002530 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 115.23 2 168 TNE 1.684.693.448 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002530 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 137.17 3 201 TNE 2.005.475.985 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002530 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 109.97 5 153 TNE 1.607.839.763 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002530 08/12/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 289.71 3 412 TNE 4.235.602.598 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 833. .
002563
08/14/2020 00:00:00
72259990
GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
21.548
33
TNE
315.917.574
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020002563 08/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 28.564 43 TNE 418.772.112 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002563 08/14/2020 00:00:00
72259990
GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
35.617
52
TNE
522.174.679
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020002563 08/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 54.565 76 TNE 799.980.837 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002563 08/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 34.258 49 TNE 502.256.391 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002563 08/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 110.74 9 153 TNE 1.623.693.142 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002563 08/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 341.31 0 466 TNE 5.003.940.632 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 840. 002566 08/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 180.71 3 251 TNE 2.649.430.361 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00256608/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 53.515 77 TNE 784.583.415 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002566 08/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 35.152 51 TNE 515.364.205 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002566 08/14/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 351.14 8 481 TNE 5.148.184.493 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 844. 365973 08/18/2020 00:00:00 73181410 GALVANIZED SCREW WITHOUT CAP 11.923 7.452 KGM 174.806.035 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
36597308/18/2020 00:00:00 73181410 GALVANIZED SCREW WITHOUT CAP 7.808 4.880 KGM 114.473.088 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 365973 08/18/2020 00:00:00 73181410 ROOFING YELLOW SCREW WITH CAP 8.074 5.143 KGM 118.378.045 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 365973 08/18/2020 00:00:00 73181410 DRY WALL SCREW ANNEALED BLACK 10.281 7.616 KGM 150.730.621 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 848. 366359 08/19/2020 00:00:00 73181410 GALVANIZED SCREW WITHOUT CAP 4.858 3.036 KGM 71.217.274 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
36635908/19/2020 00:00:00 73181410 GALVANIZED SCREW WITHOUT CAP 4.782 2.989 KGM 70.114.766 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 366359 08/19/2020 00:00:00 73181410 ROOFING YELLOW SCREW WITH CAP 6.363 4.053 KGM 93.284.131 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 366359 08/19/2020 00:00:00 73181410 DRY WALL SCREW ANNEALED BLACK 20.399 15.111 KGM 299.076.336 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 852. 002688 08/26/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 35.047 48 TNE 519.707.218 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00268808/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 159.78 6 222 TNE 2.369.470.301 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002688 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 166.75 0 223 TNE 2.472.733.822 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 855. 002689 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 138.35 2 196 TNE 2.051.622.105 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002689 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 55.993 79 TNE 830.312.931 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00268908/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 96.845 132 TNE 1.436.120.881 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002689 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 16.304 22 TNE 241.770.681 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002689 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 51.258 70 TNE 760.110.072 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 860. 002690 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 255.29 3 360 TNE 3.785.742.566 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00269008/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 130.13 4 181 TNE 1.929.755.751 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002690 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 123.17 8 165 TNE 1.826.600.037 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002690 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 55.633 75 TNE 824.979.978 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 864. 002691 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 99.201 143 TNE 1.471.049.850 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002691 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 95.040 130 TNE 1.409.344.156 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00269108/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 241.37 9 331 TNE 3.579.412.009 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002691 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 33.753 49 TNE 500.518.640 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002691 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 38.625 56 TNE 572.763.749 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002691 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 199.95 5 276 TNE 2.965.132.695 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 870. .
00269208/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 154.99 1 216 TNE 2.298.362.577 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002692 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 329.39 4 442 TNE 4.884.588.075 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 872. 002693 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 22.613 32 TNE 335.328.770 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00269308/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 2.422 3 TNE 35.917.024 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002693 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 7.552 10 TNE 111.995.133 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002693 08/26/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET AND COIL AZ50 23.497 32 TNE 348.440.720 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 876. . 393417 09/07/2020 00:00:00 72259990 PREPAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 42.234 55 TNE 618.641.581 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 877. 397521 09/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 30.166 44 TNE 441.868.638 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
39752109/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 73.507 107 TNE 1.076.725.409 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 397521 09/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 49.589 69 TNE 726.385.971 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 397521 09/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 231.10 8 321 TNE 3.385.272.474 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 881. 397572 09/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 216.04 8 314 TNE 3.164.676.231 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
39757209/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 166.85 5 232 TNE 2.444.098.632 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 397572 09/08/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS MT 2.640 4 TNE 38.673.210 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 884. .
00282409/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE,AFP 68.144 93 TNE 1.005.601.598 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002824 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE, AFP 263.78 1 377 TNE 3.892.616.217 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 886. .
002825
09/11/2020 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
71.273
99
TNE
1.051.781.416
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 16.679 24 TNE 246.135.102 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 32.601 47 TNE 481.100.040 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 34.735 48 TNE 512.578.640 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 17.253 24 TNE 254.604.882 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
20.139
28
TNE
297.196.388
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 18.231 24 TNE 269.042.098 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 56.797 76 TNE 838.154.214 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 54.264 72 TNE 800.778.570 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 38.578 51 TNE 569.289.643 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 74.967 98 TNE 1.106.289.200 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002825 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 34.309 47 TNE 506.291.715 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 898. . 002826 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE, AFP 330.36 9 472 TNE 4.875.258.284 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 899. 002827 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, 343.33 2 480 TNE 5.066.543.831 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00282709/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, 143.45 2 195 TNE 2.116.925.444 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002827 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL, 34.301 49 TNE 506.185.760 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 902. .
00282809/11/2020 00:00:00 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 38.063 51 TNE 561.688.313 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002828 09/11/2020 00:00:00 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 354.29 1 463 TNE 5.228.266.827 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 904. 002829 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 34.749 48 TNE 512.797.043 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002829 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 94.842 136 TNE 1.399.586.050 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00282909/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 33.025 48 TNE 487.350.073 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002829 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 70.590 97 TNE 1.041.700.319 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002829 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 34.139 48 TNE 503.792.765 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002829 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 154.51 2 213 TNE 2.280.136.831 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 910. .
00283009/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE, AFP 292.45 5 398 TNE 4.315.758.878 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002830 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE, AFP 113.67 2 152 TNE 1.677.450.326 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 912. 002831 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE, AFP 139.19 0 200 TNE 2.054.019.599 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
00283109/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE, AFP 138.69 9 195 TNE 2.046.773.765 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002831 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE, AFP 34.157 49 TNE 504.057.800 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002831 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SPANGLE, AFP 70.526 96 TNE 1.040.754.986 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 916. . 002832 09/11/2020 00:00:00 72259990 HOT DIP 55% AL-ZN ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 381.89 2 490 TNE 5.635.578.768 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 917. .
002833
09/11/2020 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
17.212
24
TNE
253.991.434
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020002833 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 18.729 28 TNE 276.378.540 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002833 09/11/2020 00:00:00
72259990
PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
13.207
20
TNE
194.902.930
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020002833 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 16.240 23 TNE 239.655.156 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002833 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 17.028 23 TNE 251.279.097 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002833 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 36.988 51 TNE 545.836.491 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002833 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 16.798 22 TNE 247.890.742 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002833 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 75.361 100 TNE 1.112.101.244 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002833 09/11/2020 00:00:00 72259990 PRE-PAINTED GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 150.12 2 200 TNE 2.215.346.812 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 002833 09/11/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 34.501 47 TNE 509.124.026 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 927. . 423180 09/24/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 153.09 2 213 TNE 2.268.366.535 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 928. 434912 10/02/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 480 121.92 0 169 TNE 1.816.127.470 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
43491210/02/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 610 38.347 54 TNE 571.215.124 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 434912 10/02/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 800 59.369 80 TNE 884.361.369 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 931. 442581 10/07/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 480 56.542 79 TNE 842.187.132 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 442581 10/07/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 450 56.260 79 TNE 837.999.999 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
44258110/07/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 800 32.928 44 TNE 490.455.261 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 442581 10/07/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 780 40.470 54 TNE 602.799.012 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 442581 10/07/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 550 47.369 64 TNE 705.565.426 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 442581 10/07/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL COILS 590 274.32 7 371 TNE 4.086.098.878 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 937. 455355 10/15/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 72.439 104 TNE 1.068.178.268 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 455355 10/15/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 30.684 43 TNE 452.467.739 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
45535510/15/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 32.069 44 TNE 472.886.377 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 455355 10/15/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 19.011 27 TNE 280.339.598 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 455355 10/15/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 48.714 68 TNE 718.341.068 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 455355 10/15/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 71.496 97 TNE 1.054.277.657 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 943. .
45932110/19/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SMALL SPANGLE 196.29 8 284 TNE 2.894.611.783 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 459321 10/19/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL SMALL SPANGLE 205.11 6 292 TNE 3.024.646.729 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 945. .
460247
10/19/2020 00:00:00
72259990
GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
43.323
60
TNE
638.846.119
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020460247 10/19/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 81.802 109 TNE 1.206.252.882 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 460247 10/19/2020 00:00:00
72259990
GALVALUME STEEL SHEET IN COIL
37.643
54
TNE
555.077.190
383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020460247 10/19/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 75.788 97 TNE 1.117.571.912 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 949. 460284 10/19/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 37.950 52 TNE 559.614.681 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 460284 10/19/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 239.24 3 327 TNE 3.527.879.342 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
46028410/19/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 381.26 3 508 TNE 5.622.096.825 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 460284 10/19/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 209.09 9 273 TNE 3.083.371.642 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 460284 10/19/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 17.522 24 TNE 258.380.444 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 460284 10/19/2020 00:00:00 72259990 GALVALUME STEEL SHEET IN COIL 33.581 44 TNE 495.191.914 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 955. 507709 11/18/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 13.507 19 TNE 190.829.439 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 507709 11/18/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 47.437 65 TNE 670.188.523 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 .
50770911/18/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 102.28 0 133 TNE 1.445.014.948 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 507709 11/18/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 72.015 96 TNE 1.017.421.280 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 507709 11/18/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 97.131 123 TNE 1.372.265.073 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 507709 11/18/2020 00:00:00 72259990 ALUMINIUM-ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL 428.18 3 549 TNE 6.049.363.208 383/DAGLU/SD/5/20 20 dengan tanggal 26-05-2020 - Bahwa untuk mendapatkan SPPB agar barang impor dapat keluar dari wilayah pabean, Importir wajib memenuhi kewajiban fiskal berupa pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang meliputi PPN impor dan PPh impor, serta kewajiban non fiskal seperti berupa dokumen-dokumen pelengkap impor terkait adanya larangan dan pembatasan impor.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pengurusan impor baja tersebut melakukan kesepakatan dengan BUDI HARTONO LINARDI selaku pemilik PT. Meraseti Grup terkait importasi besi dan baja yang menggunakan Surat Penjelasan tersebut dengan memberikan kompensasi (fee) jasa inklaring/(penyelesaian surat masuk barang impor) sebesar Rp306/Kg hingga Rp 356/kg, untuk per kilonya dengan rincian:
- Rp300,- untuk BUDI HARTONO LINARDI;
- Rp6,- untuk membayar Pph (Pajak Penghasilan) dari BUDI HARTONO LINARDI.
Sehingga untuk periode 2017 s.d. 2020. PT Bangun Era Sejahtera membayar fee inklaring kepada BUDI HARTONO LINARDI (PT Meraseti Logistik Indonesia) kurang lebih sebesar Rp32.523.579.495 (Rp300,- x 108.411.931,65 kg) yang dibayarkan secara bertahap dari rekening perusahaan terdakwa di Bank BCA No.7131858888 An. Bangun Era Sejahtera, Bank OCBC No.545800045589 An. Bangun Era Sejahtera, Bank OCBC No. 545800045688 An. Bangun Era Sejahtera dan Bank INDEX No.1291088899 An. Bangun Era Sejahtera ke beberapa rekening, yaitu:
- Nomor Rekening 5820288884 An. BUDI HARTONO LINARDI;
- Nomor Rekening 5820378875 An. PT Meraseti Merak Maritim;
- Nomor Rekening 5820555335 An. PT. Meraseti Transportasi Indonesia;
- Nomor Rekening 5820398949 An. PT. Mulia Perkasa Agung
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli kepabeanan Akhmad Firdiansyah, S.E., M.M, menurut ahli HS Code, yang merupakan singkatan dari Harmonized Commodity Description and Coding System artinya Penamaan dan Pengelolaan Kode yaitu terhadap buku tarif yang dijadikan pedoman dalam memungut tarif bea masuk. pengklasifikasian HS Code suatu barang, itu kita kembalikan yang punya kewenangan yaitu bea cukai yang berwenang memeriksa dan menentukan klasifikasi barang impor yang dalam prosesnya dapat didukung laboratorium Bea Cukai, yang bernama Balai Laboratorium Bea Cukai (“BLBC”).
- Bahwa sebagaimana keterangan Ahli Ivan Yulianto, S.E., M.SE. selaku ahli kepabeanan dalam persidangan, diketahui bahwa pos tarif atau kode HS atau kode Harmonized System (HS) (Circumvention) adalah kode barang impor dimana yang berhak menentukan HS Code adalah petugas Bea Cukai, bukan importir. Dan berdasarkan HS Code ini akan timbul penetapan tarif Bea Masuk, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), termasuk PPN dan PPh terkait impor yang sepenuhnya merupakan kewenangan dari Bea dan Cukai. Terdakwa PT Intisari Bajasakti selaku importir hanyalah pihak yang melaksanakan kewajiban dengan membayar seluruh tagihan sesuai dengan yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai.
- Bahwa adanya kemiripan Spesifikasi Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel (HRC Alloy) dengan No. HS: 7225.30.90 yang di ekspor ke Indonesia dari produsen atau eksportir di Republik Rakyat Tiongkok dengan Hot Rolled Coil (HRC Carbon) yang di produksi oleh Industri Dalam Negeri tidak serta merta membuktikan adanya praktek Circumvention Indikasi adanya Pengalihan pos tarif atau kode HS atau kode Harmonized System (HS) (Circumvention) dari Baja Carbon menjadi Baja Paduan yang mengandung Boron (B) (seharusnya dimasukkan ke dalam HS Code 7208 bukan HS Code 7225).
- Bahwa ahli kepabeanan Akhmad Firdiansyah, S.E., M.M. di dalam persidangan juga menerangkan diketahui bahwa dalam praktek, apabila Bea Cukai menemukan ketidak sesuaian HS Code, maka Bea Cukai akan melakukan antisipasi dan akan dilakukan penelitian secara mendalam, bea cukai bisa melakukan antisipasi dengan melakukan tambah bayar. Kemudian misalnya ada informasi dari pihak lain ke Bea Cukai bahwa adanya HS Code yang tidak sesuai ketika barangnya sudah keluar maka dilakukan mekanisme audit kepabeanan, artinya post clearance itu dilakukan Ketika barangnya sudah keluar. Audit ini sifatnya audit kewajiban kepabeanan yaitu audit kepatuhan dan hasil audit itu disebutkan secara rinci apakah lengkap dan barangnya sesuai, klasifikasinya sesuai dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban kepabeanan, jadi auditnya tidak kemana-mana, apabila ditemukan pelanggaran maka treatementnya adalah sanksi aministrasi jika memang ada yang kurang.
- Bahwa sesuai dengan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel baja paduan yang mengandung Boron (B) yang diimpor oleh terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera tersebut yaitu Hasil pengujian Chemical Laboratory Test Report Krakatau Steel atas sampel baja paduan produk “HRC of Alloy Steel” impor dari RRT dengan Spesifikasi JIS G 3131 SPHC-B, oleh Prof. Ir. Eddy Agus Basuki, M.Sc., Ph.D. dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Surat Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta Nomor: S-3558/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 22 September 2020, Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Surat Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta Nomor: S-3552/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 22 September 2020, Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas II Surabaya Nomor S- 50/SHPIB/WBC.11/BLBC/2020 tanggal 08 Januari 2020, Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Surat Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta No.S-3345/SHPIB/ WBC.08/BLBC/2020 tanggal 08 September 2020, dan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai dengan Surat Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta No. S-1221/SHPIB/WBC.08/BLBC/2021 tanggal 6 April 2021, dari hasil pengujian pada pojkoknya diketahui bahwa berdasarkan komposisi kimianya baja yang tertera tersebut merupakan baja karbon rendah yang ditambah boron yang dapat dimasukkan kedalam HS Code 7225, namun perlu diperhatikan bahwa penggolongan kedalam kedua HS Code tersebut tentu tidak semata berdasarkan komposisi kimia namun juga pemakaiannya. Sedangkan pemakaian ataupun penggunaan terhadap baja paduan yang diimport tersebut tergantung dari kebutuhan dari pemakainya atau konsumennya.
- Bahwa terkait dengan kemanfaatan baja boron tersebut karena adanya publikasi bahwa penambahan boron ke dalam baja karbon ini tidak memberikan kelebihan sifat dari baja ini bahkan memberikan kerentanan terhadap kegagalan bila baja ini difabrikasi menggunakan pengelasan hal tersebut tentunya dikembalikan kepada pengguna atau konsumen dari baja boron tersebut.
- Bahwa dengan adanya Surat Penjelasan yang dibuat secara melawan hukum tersebut membuat impor baja dilakukan tanpa adanya kerjasama antara Korporasi yaitu PT Bangun Era Sejahtera (BES) dengan BUMN pelaksana pembangunan infrastruktur, maka baja yang diimpor terdakwa PT Bangun Era Sejahtera tersebut tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh BUMN pelaksana. Ketika tidak ada kontrak Kerjasama antara terdakwa PT Bangun era Sejahtera dengan BUMN pelaksana, maka baja murah yang diimpor terdakwa PT Bangun Era Sejahtera tidak pernah dipakai untuk pembangunan infrastruktur oleh BUMN pelaksana.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi JOHAN SUSILO selaku Direktur Uatama PT. Bangun Era Sejahtera periode 2010 s.d 2021), Bahwa jumlah keuntungan yang diperoleh PT Bangun Era Sejahtera dari proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan Surat Penjelasan No. 859/Daglu.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan No. 383/Daglu./SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 periode 2017 s.d. 2020 adalah sekitar 2% X Rp1.117.742.536.885,4 = Rp22.354.850.737,71.(dua puluh dua milyar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen);
- Bahwa sebagaimana keterangan ahli ADI DARMAWAN ERVANTO, SE., MA., Ak., di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2023 sebagai auditor independen yang mengaudit keuangan PT BES pada tahun 2019 dan 2020 dengan melihat laporan audit yang dilakukan oleh auditor lain pada tahun 2018 serta data audit yang didapat dari laporang keuangan serta komponen pendukung yang disajikan oleh klien kemudian diperiksa buktinya mulai dari pendapatan dan penjualan dilihat invioce, beban/biaya-biaya yang dikeluarkan untuk dilakukan perhitungan dan kemudian akhirnya diterbitkan pendapat atau opini atas audit tersebut, laba perusahaan yang berasal dari pemanfaatan pembelian baja impor tahun 2017 sampai dengan 2020 dengan cara memproposikan akumulasi laba tahun 2017-2022 dengan presentase pembelian impor baja adalah sebesar Rp. 30.216.972.261,70 ( tiga puluh milyar dua ratus enam belas juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah tujuh puluh sen).
- Bahwa Majelis tidak sependapat dengan perhitungan asumsi Kerugian Perekonomian Negara akibat impor baja ilegal (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021) sebesar Rp18.893.616.342.953,- (delapan belas trilyun delapan ratus sembilan puluh tiga milyar enam ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tiga) dengan distribusi Kerugian Perekonomian Negara akibat impor baja ilegal (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2017 s.d. 2021) yang dilakukan oleh terdakwa PT Bangun Era Sejahtera adalah Rp4.556.534.773.021,- (empat triliun lima ratusnlima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua puluh satu rupiah) dikarenakan adanya penurunan kinerja industri baja nasional, antara lain penurunan utilisasi produksi dan penurunan jumlah tenaga kerja di beberapa perusahaan yang memproduksi besi maupun baja di Indonesia serta adanya penutupan perusahaan yang memproduksi besi maupun baja dalam periode tahun 2016 s.d 2022, karena suatu kerugian negara maupun perekonomian negara tidak bisa diasumsikan namun harus nyata dan pasti. Disamping itu, dalam perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut semestinya juga didukung dengan perhitungan keuntungan dari masyarakat umum sebagai konsumen selaku pemakai produk besi baja import tersebut yang diuntungkan juga dengan adanya harga murah. Disamping itu dalam halaman 858-856 tuntutan JPU sendiri menyatakan bahwa sedangkan untuk kerugian perekonomian negara sampai dengan saat ini belum ada satu lembagapun atau ketentuan apapun yang bisa atau dapat melakukan perhitungan atas kerugian perekonomian negara yang nyata dan pasti akibat tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Adapun jalan lain untuk dimintakan pertanggungjawaban dampak /akibat kerugian perekonomian negara melalui gugatan perdata, dimana kerugian dalam perdata dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara formil dan materiil, sehingga adanya asumsi Kerugian Perekonomian Negara akibat impor baja ilegal (Impor Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s.d. 2021) tersebut menurut Majelis tidak beralasan hukum sehingga patut dikesampingkan.
- Bahwa Majelis tidak sependapat dengan perhitungan keuntungan terdakwa yang dihitung oleh JPU dengan menggunakan acuan nilai tax rebate minimum (9%) dikalikan total nilai PIB, ditambah margin laba tiap jenis importir dikalikan nilai pabean yang sudah ditambahkan dengan nilai kewajiban pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Menurut Majelis perhitungan tersebut adalah merupakan perhitungan asumsi bukan perhitungan yang nyata dan pasti dikarenakan perhitungan tersebut tidak dilakukan terhadap data primer yang dapat diperoleh dari Direktorat Audit Bea dan Cukai, dan Terdakwa PT IBS berupa dokumen dokumen lengkap transaksi jual beli atas Besi atau Baja, Baja Panduan dan Produk Turunannya yang diimpor dengan menggunakan Sujel, sehingga perhitungan Total keuntungan illegal terdakwa sebesar (enam ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sebelah juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga rupiah). meragukan dan tidak pasti sehingga patut dikesampingkan.
Perusahaan Importir Nilai Pabean (A)
RpKewajiban Pajak
dll (B) RpType Importir Minimum Rate Laba Keuntungan
Ilegal RpPT. Bangun Era Sejahtera 1.132.467.800.217 319.117.117.281 3 35%(A+B)+9%(A) 638.411.579.00
3 - Bahwa dengan demikian keuntungan illegal yang diperoleh terdakwa PT BANGUN ERA SEJAHTERA dalam melakukan impor besi baja, baja paduan atau produk turunannya sebanyak sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Periode Tahun 2017 s/d Tahun 2020 dengan menggunakan Surat Penjelasan Nomor: Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut adalah sebesar laba penjualan ditambah keuntungan yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk pembelanjaan dan operasional perusahaan, yaitu sebesar Rp. 30.216.972.261,70 + Rp 22.354.850.737,71 = Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT BANGUN ERA SEJAHTERA bersama-sama dengan BUDI HARTONO, SAKSI TAUFIQ, IRA CHANDRA (Alm) dan TAHAN BANUREA dalam kegiatan Importasi Besi Baja yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan Surat Penjelasan Nomor: Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera tanggal 17 April 2017 dan Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara berupa keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau illegal yang diperoleh perusahaan terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA sebesar Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan produk yang berasal dari import (surat penjelasan atau persetujuan import) dan hasil penjualan produk yang berasal dari lokal disimpan didalam rekening penerimaan dan pengeluaran PT BES, yakni:
- Bank BCA No. Rek. 713 031 2688: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku lokal dan import, tetapi lebih banyak local, import hanya sedikit.
- Bank OCBC NISP No. Rek. 545 8000 45688: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku import.
- Bank BCA – CBC No. Rek. 713 858 888: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku dan import.
Bahwa keuntungan yang di peroleh PT BES dalam kurun waktu 2017 s/d 2021 sebagaimana laporan keuangan tersebut dipergunakan oleh PT BES untuk pengembangan kegiatan usaha, penambahan persediaan, pembayaran hutang perusahaan, biaya operasional perusahaan, pembayaran supplier, pembelian asset, peralatan, dan pembagian deviden (jika ada).
Terdakwa menerangkan hasil pendapatan usaha dari penjualan produk besi, baja baja paduan dan produk turunannya oleh PT BES dalam kurun waktu tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan laporan keuangan audited oleh akuntan publik adalah sebagai berikut: Dari hasil pembagian deviden tersebut masing-masing pemegang saham
mendapatkan:
| No. | Tahun | Jumlah Deviden (Rp) |
| 1. | Tahun 2017 | - |
| 2. | Tahun 2018 | - |
| 3. | Tahun 2019 | - |
| 4. | Tahun 2020 | 11.000.000.000 |
| 5. | Tahun 2021 | 3.000.000.000 |
- Pembagian deviden tahun 2020:
Nama pemegang
sahamSaham (%) Jumlah (Rp) Tan A Lek 2 % 220.000.000 Johan Susilo 73% 8.030.000.000 Shelly Kurniawati
25 %
2.750.000.000 - Pembagian deviden tahun 2021:
Nama pemegang
sahamSaham (%) Jumlah (Rp) Gunawan 2 % 60.000.000 Johan Susilo 73% 2.190.000.000 Tommy Susilo 25 % 750.000.000 Bahwa selain itu uang hasil keuntungan/kekayaan tersebut dipergunakan sebagai berikut yaitu:
Melakukan Pembayaran inklaring / fee / jasa pengurusan impor sebesar Rp. 300 – 350 /kg dari seluruh jumlah barang yang diimpor sesuai dokumen persetujuan impor barang yang dibayarkan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera kepada Budi Hartono Linardi melalui PT Meraseti Logistik jumlah total sebesar Rp32.523.579.495 (tiga puluh dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
Melakukan pembayaran pinjaman hutang LC terdakwa PT Bangun Era Sejahtera atas pembelian dari supplier import melalui Bank OCBC NISP no rek 545800045589 pada tanggal 03 Juli 2018 kepada beberapa perusahaan yaitu:
Namkim Steel sebesar Rp6.077.830.283,00
Jinhai International sebesar Rp7.277.880.800,00
Hoa Sen Group sebesar Rp4.203.110.164,00 dan
Tanggal 12 Juli 2018 kepada Jinhai International sebesar Rp7.643.253.265,00
Mengalihkan dana secara RTGS ke rekening BCA No Rek 7130312688 an Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera tanggal 8 Juli 2018 sebesar Rp1.418.746.573,- tanggal 02 Agustus 2018 sebesar Rp6.907.068.000, RTGS rekening terdakwa di Bank Index No Rek 1291088899 tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp500.000.000 untuk pembayaran atas bunga pinjaman bank Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera
Pembayaran kegiatan operasional Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melalui transaksi pemidahbukuan antar rekening perusahaan didalam rekening BCA 7131858888, BCA 7130312688 dan OCBC NISP 545800045688 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera antara lain pembayaran gaji karyawan, pembayaran biaya PIB, pembayaran biaya impor dan kegiatan operasional lainnya.Membelanjakan untuk Pembelian Asset Perusahaan terdakwa antara lain:
- Pembelian Asset kendaraaan sebagai berikut:
- 1 unit mobil Mazda 2GT 6AT Skyactive B 1552 COJ Tahun 2017 senilai Rp218.363.636 dan Mazda Touring Jeep B 88 BNS senilai Rp437.542.000
- 1 unit mobil Daihatsu Terios B 1541 UIP bulan Februari 2018 senilai Rp170.000.000
- 1 unit mobil Truck colt diesel B 9812 CDC bulan November 2018 senilai Rp340.000.000
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova B1851 CMS bulan Maret 2019 senilai Rp177.000.000
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 AT bulan Maret 2019 senilai Rp306.884.705
- 1 unit mobil Truck FE 745 Long B 9914 CDC bulan Juni 2019 senilai Rp332.000.000
- 1 Unit mobil Lexus RX300 Luxury 4X2 AT bulan Juni 2019 senilai Rp1.318.908.266
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G A/T Diesel bulan Juli 2020 senilai Rp313.348.545
- 1 unit mobil Toyota CHR 1.8 A/T bulan September 2021 senilai Rp465,245.909
- 1 unit mobil Toyota Avanza B 1977 SZG bulan September 2021 senilai Rp85.000.000
- Pembelian Asset Tanah dan Bangunan sebagai berikut:
- Pembelian tanah Jl. Gatot Subroto KM 5 No.66 pada tahun 2017 senilai Rp4.737.821.200
- Pembelian tanah Jl. Gatot Subroto KM 5 samping Polsek pada tahun 2017 senilai Rp7.726.118.400
- Pembelian 9 unit Ruko Jati Square pada tahun 2017 senilai Rp3.434.956.883
- Pembelian gudang Batam Latrade Tahun 2017 senilai Rp8.456.500.000
- Pembelian rumah makan Jati Square tahun 2018 Rp887.785.000
- Pembelian gudang Jl. Gatot Subroto KM 5 No 66 senilai Rp839.916.200 dan gudang senilai Rp370.127.170
- Pembelian Asset Mesin Industri sebagai berikut:
- Pembelian 2 unit mesin CNC Hydroulic Puncing Marking tahun 2017 senilai Rp1.548.356.800
- Pembelian 1 unit mesin straight seam pipemill tahun 2018 senilai Rp1.882.223.600
- Pembelian 1 unit mesin CNC Hydroulic Puncing Marking Sharing tahun 2018 senilai Rp1.319.930.000
- Pembelian 1 unit Forklif 3,5 Ton merk TCM tahun 2018 senilai Rp190.000.000
- Pembelian 1 unit mesin high speed classic tile roofing foving tahun 2019 senilai Rp697.025.000,-
- Pembelian 1 unit mesin Girder 3 Ton Merk Mitsubishi tahun 2020 senilai Rp110.000.000.
- Bahwa perbuatan terdakwa PT BANGUN ERA SEJAHTERA yang melakukan persekongkolan kerjasama dengan saksi BUDI HARTONO LINARDI (Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia) dalam melakukan importasi dengan menggunakan Surat Penjelasan yang tidak sah dan tidak prosedural karena tidak sesuai dengan kenyataan dan peruntukan sebenarnya sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor”.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 (berlaku sejak 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2012) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 (berlaku sejak 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2016). Pasal 5 ayat (1) dan (3) menyatakan:
- Ayat (1) “Setiap impor Besi atau Baja oleh Importir Produsen Besi atau Baja (IP-Besi atau Baja) atau Importir Terdaftar Besi atau Baja (IT-Besi atau Baja) atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di Pelabuhan muat sebelum dikapalkan”.
- Ayat (3) “Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 (berlaku sejak 2 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2016) tentang Ketentuan Impor Baja Paduan sebagai berikut:
- Pasal 9 ayat (1) dan (2) menyatakan: Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh Importir Terdaftar Baja atau IT-Baja Paduan wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri”.
Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal”.
- Pasal 16 ayat (1) dan pasal 18 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
- Pasal 16 ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh Importir Produsen/IP-Baja Paduan dan Importir terdaftaar IT- Baja Paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang”.
- Pasal 18 ayat (1) “Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap impor Baja Paduan, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
- negara asal;
- negara muat dan pelabuhan muat;
- pos Tarif/HS dan uraian barang;
- jenis;
- jumlah per pelabuhan tujuan
- waktu pengapalan; dan
- kesesuaian Baja Paduan yang diimpor dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate.
- Pasal 18 ayat (2) “Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- Pasal 30 huruf a “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor baja paduan yang merupakan barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya”
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- ayat (1) “Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dibatasi”.
- ayat (2) “Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B dan Kelompok C”.
- Pasal 9 menyatakan:
(1) Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API- P) dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain. (2) Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importiir Umum/API-U hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpomya kepada perusahaan sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
- Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan
- ayat (1) “Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
- negara asal dan pelabuhan muat barang;
- uraian barang dan Pos Tarif/HS;
- jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
- kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpor dengan mill certificate;
- Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib) bagi yang dipersyaratkan; dan
- Pelabuhan tujuan.
- ayat (2) “Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- ayat (1) “Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
- Pasal 22 ayat (1) huruf i, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) menyatakan:
- Pasal 22 ayat (1) huruf i “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”.
- Pasal 22 ayat (2) huruf a “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”.
- Pasal 22 ayat (3) “Setiap pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan”.
- Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 (berlaku sejak 31 Agustus 2017) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, menyatakan:
- Pasal 22 ayat (1) huruf j dan p
- Pasal 22 ayat (1) huruf j dan p “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan:… j. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; p. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum”.
- Pasal 22 ayat (2) huruf a dan f “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; f. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum”.
- Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 82/M- DAG/PER/12/2016, dihapus.
- Pasal 22 ayat (1) huruf j dan p
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 (berlaku sejak 20 Januari 2019) tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB”.
- ayat (2) “Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri”.
- Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa hasil verifikasi atau penelusuran teknis dituangkan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
- Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa laporan surveyor harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh surveyor.
- Pasal 26 menyatakan:
- ayat (1) huruf i “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan Produk Turunannya yang merupakan: i. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- ayat (2) huruf a “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 (berlaku sejak 31 Januari 2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan:- ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat”.
- ayat (2) “Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri”.
Pasal 14 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan (3) menyatakan:
- Pasal 14 ayat (1) huruf a “Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya”.
- Pasal 14 ayat (2) “Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- Pasal 14 ayat (3) “Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh surveyor”.
Pasal 26 ayat (1) huruf i, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) menyatakan:
- Pasal 26 ayat (1) huruf i “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan: i. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- Pasal 26 ayat (2) huruf a “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- Pasal 26 ayat (3) “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf n, dan pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus mendapatkan surat penjelasan dari Direktur Jenderal”
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (berlaku sejak 15 November 2021), sebagai berikut:
- Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, menyatakan:
- Pasal 19 ayat (1) “Terhadap Impor untuk Barang Tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis”
- Pasal 19 ayat (2) huruf f “Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: f. barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional”.
- Pasal 20 ayat (1), (3) huruf a dan b, dan ayat (4)
- Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 20 ayat (3) huruf a dan b “Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean; atau b. dokumen persyaratan impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border)”.
- Pasal 20 “Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa di dakwa dengan dakwaan dalam bentuk dakwaan kumulatif subsidaritas yaitu:
Kesatu
Primair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; - Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, menyatakan:
Subsidiair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dan
Kedua
Primair: Perbuatan Terdakwa PT. Intisumber Bajasakti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsidair: Perbuatan Terdakwa PT. Intisumber Bajasakti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun dalam bentuk kumulatif subsidaritas, maka akan dipertimbangkan dakwaan kesatu primair terlebih dahulu, jika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, akan tetapi jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, dan selanjutnya akan dibuktikan/dipertimbangkan dakwaan kedua primair jika dakwaan kedua primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan kedua subsidair;
Menimbang bahwa oleh karena surat dakwaan berbentuk Kumulatif subsidaritas, maka akan dipertimbangkan dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggunakan istilah setiap orang, yang kemudian dalam Pasal 1 Ayat (3) diatur bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa istilah setiap orang disamakan dengan kata barang siapa, sedangkan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya, sedangkan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi dan perdagangan, terutama di era globalisasi serta berkembangnya tindak pidana yang terorganisasi baik yang bersifat domestik maupun transnasional, maka subyek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia alamiah tetapi mencakup pula korporasi, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam hal ini korporasi dapat dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana dan dapat pula memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana. Dengan dianutnya paham bahwa korporasi adalah subyek tindak pidana, berarti korporasi baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi dengan melibatkan induk korporasi dan/atau korporasi subsidiari dan/atau korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus korporasi atas nama GUNAWAN selaku Direktur Utama PT. BANGUN ERA SEJAHTERA yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang identitas lengkap Terdakwa tersebut telah sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga telah benar korporasi yang diajukan di persidangan adalah Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya.
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor 2065 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 atas nama Drs. Kuntjoro Hendrartono, MBA, tetap memberi makna perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 baik dalam arti formil maupun materiil dengan alasan bahwa berdasarkan doctrine sens-clair (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum, dengan memperhatikan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena menurut Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera didirikan berdasarkan akta pendirian No:01 tanggal 2 September 2002 dihadapan Notaris H.M Afdal Gazali Gazali, yang disetujui berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: C- 18457 HT.01.01.TH.2003 tanggal 06 Agustus 2003, dengan kegiatan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, dan perindustrian antara lain kegiatan ekspor dan impor. Dalam melaksanakan kegiatan usaha terdakwa PT Bangun Era Sejahtera tersebut, Direktur utama JOHAN SUSILO sebagai pemilik sekaligus pengendali perusahaan yang dalam perjalanannya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 06 tanggal 23 Juli 2021, dihadapan Notaris RISKA SETIADY, SH, M.Kn., Direktur Utama terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera digantikan oleh GUNAWAN yang bertindak untuk dan atas nama korporasi terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera dalam rangka kegiatan dan kepentingan korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat.
- Bahwa pada tahun 2010 terdakwa PT Bangun Era Sejahtera membuat pabrik Coil Centre yang kegiatannya melakukan pemotongan besi dan slitting (pembagian besi) memproduksi pipa hollow, CNP (canal C), plat potong (sharing dan slitting), sehingga PT Bangun Era Sejahtera memerlukan bahan baku besi atau baja dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya, sehingga PT Bangun Era Sejahtera selain membeli bahan baku yang berasal dari Supplier Dalam Negeri (Lokal), juga memutuskan untuk mengimpor bahan baku dari Supplier Luar Negeri (Impor).
- Bahwa pemerintah Indonesia telah membatasi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan tujuan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri di dalam negeri dan untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pembatasan terhadap kegiatan impor besi atau baja tersebut diatur dalam Permendag No.28/M.Dag/PER/6/2014 Tentang Ketentuan Impor Baja Paduan dan Permendag Nomor 82/M-dag/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya beserta beberapa aturan perubahannya dimana untuk pembatasan tersebut maka diberikan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, dan untuk memperoleh Persetujuan Impor perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jendral, dengan melampirkan dokumen:
- API-U atau API-P
- Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk
- kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan / atau Baja Paduan.
- mill certificate, untuk impor Baja Paduan.
Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian yang berisi penjelasan yang memuat nomor Pos Tarif/HS, spesifikasi, jumlah, dan pelabuhan tujuan mengenai Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunan yang akan diimpor.
Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 mengatur bahwa dalam pelaksanaan import Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penulusuran teknis di pelabuhan muat, yang dilakukan oleh Surveyor. Verifikasi atau penelusuran teknis meliputi data atau keterangan yang dituangkan dalam laporan surveyor dengan menjelaskan mengenai:
- Negara asal dan pelabuhan muat barang
- Uraian barang dan Pos Tarif / HS
- Jenis, jumlah, dan spesifikasi barang
- Kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan yang di import dengan mill certificate
- Standar Nasional Indoensia Wajib (SNI Wajib), bagi yang di persyaratkan
- Pelabuhan tujuan.
Dimana hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis impor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aturan/ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk dapat melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan atau produk turunannya dengan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tersebut dapat dikecualikan salah satunya terhadap Barang untuk keperluan Instansi pemerintah / Lembaga negeri lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud, bagi Instansi Pemerintah/Lembaga yang akan mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan atau Produk Turuannnya untuk keperluan Instansi pemerintah / Lembaga tidak perlu mendapatkan Persetujuan Impor dan adanya Laporan Surveyor, cukup dengan Penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI.
Bahwa berawal dari Johan Susilo selaku Direktur PT Bangun Era Sejahtera melihat impor yang dilakukan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia (Meraseti Group) selalu berjalan cepat dan lancar mulai pengurusan izin dengan instansi pemerintahan, barang keluar dari pelabuhan dan barang sampai digudang pabrik perusahaan serta importir yang melakukan impor melalui PT. Meraseti Logistik Indonesia (Meraseti Group) kuota impornya besar-besar dan dapat melakukan impor setahun bisa 5 (lima) kali impor, berbeda dengan Perusahaan Pengurusan Jasa Keuangan (PPJK) lainnya yang selama ini dipergunakan PT Bangun Era Sejahtera. Hal inilah yang membuat Johan Susilo (Direktur PT Bangun Era Sejahtera) tertarik untuk menggunakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia.
Pada akhir tahun 2016, Edi Susanto (Karyawan bagian Gudang stock barang PT. Bangun Era Sejahtera) bertemu dengan salah satu karyawan PT. Meraseti Logistik Indonesia (pengurus bagian tracking PT Meraseti), saat itu Edi Susanto menanyakan bagaimana cara untuk mengimpor barang, kemudian karyawan Budi Hartono Linardi tersebut memberitahu Edi Susanto bahwa Budi Hartono Linardi pemilik PT Meraseti bisa membantu untuk melakukan pengurusan import besi atau baja, kemudian karyawan PT. Meraseti Logistik Indonesia tersebut memberikan alamat Budi Hartono Linardi (pemilik PT. Meraseti Logistik Indonesia).
Kemudian Johan Susilo pemilik PT Bangun Era Sejahtera bersama Edi Susanto menemui Budi Hartono Linardi untuk meminta bantuan terkait dengan impor besi, baja atau baja paduan untuk memenuhi produksi perusahaan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera, Budi Hartono Linardi menanyakan dokumen legalitas perusahaan terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dan besaran kapasitas produksi pabrik terdakwa PT Bangun Era Sejahtera sebagai pertimbangan kebutuhan barang impor terdakwa PT Bangun Era Sejahtera, dan saat itu Edi Susanto menjawab terdakwa PT Bangun Era Sejahtera hanya memiliki Ijin Usaha Industri (IUI) dan Akta Pendirian Perusahaan, Budi Hartono Linardi menyanggupi kepada Johan Susilo dapat membantu Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melakukan pengurusan Impor mulai dari pengurusan dokumen termasuk dokumen Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sampai barang impor ke gudang/tempat produksi terdakwa PT Bangun Era Sejahtera, seperti PT Perwira Adhitama Sejati sebelumnya yang sudah melakukan importasi melalui perusahaan PT Meraseti Logistic Indonesia milik Budi Hartono Linardi.
Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dalam melakukan impor besi, baja/baja paduan melalui Budi Hartono Linardi dengan membayar biaya inklaring serta memberikan komisi/fee dari setiap barang yang di import sebesar Rp. 300-350 /kg, yang disepakati oleh Johan Susilo selaku Direktur terdakwa PT Bangun Era Sejahtera. Bahwa Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera mengurus proses dokumen impor berupa Surat Penjelasan (Sujel) melalui Budi Hartono Linardi (Pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia) dan Taufiq dimana pada saat itu Taufiq (Pegawai PT Merastei Logistik Indonesia) bertemu dengan Ira Chandra (Alm) di kantor Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mengurus permohonan Surat Penjelasan impor besi atau baja & baja paduan dan Ira Chandra (Alm) meminta uang sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap pengurusan 1 (satu) Surat Penjelasan dan Taufiq kemudian menyerahkan uang secara tunai yang diperoleh dari terdakwa melalui Budi Hartono Linardi yang kemudian diserahkan secara bertahap kepada Ira Chandra (Alm) di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata serta Taufiq juga menerima sejumlah uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Tahan Banurea (Kepala Seksi Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI). Bahwa selanjutnya dalam rangka memenuhi tujuan korporasi terdakwa PT Bangun Era Sejahtera yaitu terpenuhinya kebutuhan produksi serta mendapatkan keuntungan maksimal, terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya dengan menggunakan dokumen impor berupa Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI, dengan cara menggunakan dokumen kontrak fiktif (Surat Perjanjian Kerjasama No:056/SPK-NK/BES/XII/2016 tanggal 7 Nopember 2016) seolah-olah baja yang diimpor untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara yaitu proyek PT Nindya Karya (Persero) untuk kegiatan pengadaan material konstruksi untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas JLS Ploso - Sirnoboyo Pacitan Jawa Timur, dimana fasilitas Surat Penjelasan (Sujel) Impor digunakan untuk menghindari adanya mekanisme umum impor yaitu adanya kewajiban Verifikasi atau penulusuran teknis Persetujuan Impor dan adanya Laporan Surveyor, serta menghindari jumlah kuota impor sehingga PT Bangun Era Sejahtera dapat melakukan import Besi atau Baja, Baja Paduan dengan jumlah yang tidak terbatas pada kuota import seperti yang tertuang didalam Surat Persetujuan Import, karena Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan isinya tidak memuat jenis barang, Post Tarif (HS Code), alokasi/ kuota dan masa berlakunya Surat Penjelasan, maka importasi besi atau baja dan baja paduan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera dapat masuk ke Indonesia secara terus menerus.
Bahwa terdakwa PT Intisumber Baja Sakti memiliki Angka Pengenal Impor – Umum (API-U) yang dimiliki Nomor: 090311816-P tanggal 1 Desember 2014.
Bahwa fasilitas Surat Penjelasan (Sujel) Impor digunakan untuk menghindari adanya mekanisme umum impor yaitu adanya kewajiban Verifikasi atau penulusuran teknis Persetujuan Impor dan adanya Laporan Surveyor, serta menghindari jumlah kuota impor sehingga PT Bangun Era Sejahtera dapat melakukan import Besi atau Baja, Baja Paduan dengan jumlah yang tidak terbatas pada kuota import seperti yang tertuang didalam Surat Persetujuan Import, karena Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan isinya tidak memuat jenis barang, Post Tarif (HS Code), alokasi/ kuota dan masa berlakunya Surat Penjelasan, maka importasi besi atau baja dan baja paduan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. Intisumber Bajasakti dapat masuk ke Indonesia secara terus menerus.
Bahwa kemudian dengan dasar sujel tersebut untuk melakukan importasi berdasakan data dari Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi pada Direktorat Komunikasi Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan RI, PT Bangun Era Sejahtera melakukan impor besi baja, baja paduan atau produk turunannya sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Periode Tahun 2017 s/d Tahun 2020 untuk Importasi PT Bangun Era Sejahters yang menggunakan Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan total tonase sebanyak 108.621.160 Kg dengan total nilai pabean Rp1.132.467.800.217 (satu trilyun seratus tiga puluh dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu dua ratus tujuh belas rupiah).
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengurusan impor baja tersebut melakukan kesepakatan dengan BUDI HARTONO LINARDI selaku pemilik PT. Meraseti Grup terkait importasi besi dan baja yang menggunakan Surat Penjelasan tersebut dengan memberikan kompensasi (fee) jasa inklaring/(penyelesaian surat masuk barang impor) sebesar Rp306/Kg hingga Rp 356/kg, untuk per kilonya dengan rincian:
- Rp300,- untuk BUDI HARTONO LINARDI;
- Rp6,- untuk membayar Pph (Pajak Penghasilan) dari BUDI HARTONO LINARDI.
- Bahwa dengan demikian untuk periode 2017 s.d. 2020. PT Bangun Era Sejahtera membayar fee inklaring kepada BUDI HARTONO LINARDI (PT Meraseti Logistik Indonesia) kurang lebih sebesar Rp32.523.579.495 (Rp300,- x 108.411.931,65 kg) yang dibayarkan secara bertahap dari rekening perusahaan terdakwa di Bank BCA No.7131858888 An. Bangun Era Sejahtera, Bank OCBC No.545800045589 An. Bangun Era Sejahtera, Bank OCBC No. 545800045688 An. Bangun Era Sejahtera dan Bank INDEX No.1291088899 An. Bangun Era Sejahtera ke rekening perusahaan PT Meraseti Logistik Indonesia.
- Bahwa perbuatan terdakwa PT Intisumber Bajasakti yang melakukan persekongkolan kerjasama dengan saksi BUDI HARTONO LINARDI (Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia) melakukan importasi dengan menggunakan Surat Penjelasan yang tidak sah dan tidak prosedural karena tidak sesuai dengan kenyataan dan peruntukan sebenarnya sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor”.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 (berlaku sejak 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2012) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/M-DAG/PER/12/2015 (berlaku sejak 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2016). Pasal 5 ayat (1) dan (3) menyatakan:
- Ayat (1) “Setiap impor Besi atau Baja oleh Importir Produsen Besi atau Baja (IP-Besi atau Baja) atau Importir Terdaftar Besi atau Baja (IT-Besi atau Baja) atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di Pelabuhan muat sebelum dikapalkan”.
- Ayat (3) “Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 (berlaku sejak 2 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2016) tentang Ketentuan Impor Baja Paduan sebagai berikut:
- Pasal 9 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh Importir Terdaftar Baja atau IT-Baja Paduan wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri”.
- Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal”.
- Pasal 16 ayat (1) dan pasal 18 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
- Pasal 16 ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh Importir Produsen/IP-Baja Paduan dan Importir terdaftaar IT- Baja Paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang”.
- Pasal 18 ayat (1) “Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap impor Baja Paduan, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
- negara asal;
- negara muat dan pelabuhan muat;
- pos Tarif/HS dan uraian barang;
- jenis;
- jumlah per pelabuhan tujuan
- waktu pengapalan; dan
- kesesuaian Baja Paduan yang diimpor dengan Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate.
- Pasal 18 ayat (2) “Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- Pasal 30 huruf a “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor baja paduan yang merupakan barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya”
- Pasal 9 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- ayat (1) “Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dibatasi”.
- ayat (2) “Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B dan Kelompok C”.
- Pasal 9 menyatakan:
(1) Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API- P) dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain. (2) Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importiir Umum/API-U hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpomya kepada perusahaan sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
- Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan
- ayat (1) “Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
- negara asal dan pelabuhan muat barang;
- uraian barang dan Pos Tarif/HS;
- jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
- kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpor dengan mill certificate;
- Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib) bagi yang dipersyaratkan; dan
- Pelabuhan tujuan.
- ayat (2) “Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- ayat (1) “Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
- Pasal 22 ayat (1) huruf i, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) menyatakan:
- Pasal 22 ayat (1) huruf i “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”.
- Pasal 22 ayat (2) huruf a “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”.
- Pasal 22 ayat (3) “Setiap pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan”.
- Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 (berlaku sejak 31 Agustus 2017) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, menyatakan:
- Pasal 22 ayat (1) huruf j dan p
- Pasal 22 ayat (1) huruf j dan p “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan:… j. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; p. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum”.
- Pasal 22 ayat (2) huruf a dan f “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; f. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum”.
- Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 82/M- DAG/PER/12/2016, dihapus.
- Pasal 22 ayat (1) huruf j dan p
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 (berlaku sejak 20 Januari 2019) tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB”.
- ayat (2) “Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri”.
- Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa hasil verifikasi atau penelusuran teknis dituangkan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
- Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa laporan surveyor harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh surveyor.
- Pasal 26 menyatakan:
- ayat (1) huruf i “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan Produk Turunannya yang merupakan: i. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- ayat (2) huruf a “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 (berlaku sejak 31 Januari 2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai berikut:
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- ayat (1) “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat”.
- ayat (2) “Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri”.
- Pasal 14 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan (3) menyatakan:
- Pasal 14 ayat (1) huruf a “Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya”.
- Pasal 14 ayat (2) “Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”.
- Pasal 14 ayat (3) “Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh surveyor”.
- Pasal 26 ayat (1) huruf i, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) menyatakan:
- Pasal 26 ayat (1) huruf i “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini tidak berlaku terhadap impor besi atau baja dan produk turunannya yang merupakan: i. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- Pasal 26 ayat (2) huruf a “Ketentuan mengenai impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud”
- Pasal 26 ayat (3) “Setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf n, dan pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus mendapatkan surat penjelasan dari Direktur Jenderal”
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (berlaku sejak 15 November 2021), sebagai berikut:
- Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, menyatakan:
- Pasal 19 ayat (1) “Terhadap Impor untuk Barang Tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis”
- Pasal 19 ayat (2) huruf f “Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: f. barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional”.
- Pasal 20 ayat (1), (3) huruf a dan b, dan ayat (4)
- Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 20 ayat (3) huruf a dan b “Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean; atau b. dokumen persyaratan impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border)”.
- Pasal 20 “Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
- Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, menyatakan:
Ad. 3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya”
adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa dengan dasar Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tersebut untuk melakukan importasi besi baja, baja paduan atau produk turunannya dimana berdasakan data dari Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi pada Direktorat Komunikasi Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan RI, PT Bangun Era Sejahtera melakukan impor besi baja, baja paduan atau produk turunannya Periode Tahun 2017 s/d Tahun 2020 sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan total tonase sebanyak 108.621.160 Kg dengan total nilai pabean Rp1.132.467.800.217 (satu trilyun seratus tiga puluh dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dengan mendapatkan keuntungan atau laba dari hasil penjualan besi baja, baja paduan atau produk turunannya tersebut sebessar Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
- Sedangkan pihak lain yang mendapatkan keuntungan dengan adanya importasi importasi produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya untuk tahun 2017 – 2020 oleh PT. Bangun era Sejahtera menggunakan sujel berdasarkan kesepakatan terdakwa dengan Budi Hartono Linardi (Pemilik PT Meraseti) adalah Budi Hartono Linardi yang mendapatkan biaya tambahan berupa biaya uang jasa / fee pengurusan impor/ jasa inklaring sebesar Rp300- Rp350/kg setiap kali importasi kepada PT Meraseti Logistik Indonesia. Khusus untuk biaya tambahan berupa uang jasa / fee pengurusan impor telah dibayar oleh PT. Intisumber Bajasakti kepada PT Meraseti Logistik Indonesia (Budi Hartono Linardi) dengan menggunakan beberapa nama perusahaan diantaranya:
- Nomor Rekening 5820288884 An. BUDI HARTONO LINARDI;
- Nomor Rekening 5820378875 An. PT Meraseti Merak Maritim;
- Nomor Rekening 5820555335 An. PT. Meraseti Transportasi Indonesia;
- Nomor Rekening 5820398949 An. PT. Mulia Perkasa Agung Dengan total Rp32.523.579.495,00 (tiga puluh dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
- Adapun pihak lainnya yang mendapatkan keuntungan juga adalah Ari Chandra (Alm) Pegawai di Kementerian Perdagangan RI selaku Pengolah Data pada Subbag Tata Usaha, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Tahan Banurea selaku sebagai Kasubag Tata Usaha pada Direktur impor yangman keuntung tersebut didapat keduanya dari pengurus sujel yang melawan hukum tersebut di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, akan tetapi cukup dibuktikan salah dari unsur yang terkandung dalam Pasal tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Bahwa selain diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, pengertian keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang antara lain dalam Pasal 2 dijelaskan: “Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Menimbang, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, 2012: 199);
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, diperoleh hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Terdakwa PT BANGUN ERA SEJAHTERA melawan hukum melakukan persekongkolan kerjasama dengan saksi BUDI HARTONO LINARDI (Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia) dan TAUFIK bawahan/karyawan BUDI HARTONO LINARDI melakukan importasi dengan menggunakan Surat Penjelasan yang tidak sah dan tidak prosedural karena tidak sesuai dengan kenyataan dan peruntukan sebenarnya, dan kemudian pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Merak mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang hanya didasarkan oleh Surat Penjelasan Impor yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dengan sujel yang dimaksud yaitu:
- Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera.
- Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT. Bangun Era Sejahtera.
- Bahwa terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera mendapatkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan isinya tidak memuat jenis barang, Post Tarif (HS Code), alokasi/ kuota dan masa berlakunya Surat Penjelasan, maka importasi besi atau baja dan baja paduan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera dapat masuk ke Indonesia secara terus menerus.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Bangun Era Sejahtera melakukan Importasi menggunakan Surat Penjelasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kerugian negara berupa keuntungan terdakwa yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa secara tidak sah atau illegal atas barang impor tersebut sejumlah Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 4. Unsur Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, maka sudah selayaknya terhadap Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA dijatuhi pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan apabila Terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud, maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Ad.5. Terhadap ketentuan Unsur Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dari total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) tersebut ternyata Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sebagaimana dilarang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi bahwa menyatakan pembebanan uang pengganti adalah sebesar harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, dan sesuai fakta hukum di persidangan Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA telah memperoleh uang sebesar Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari hasil tindak pidana korupsi, maka dengan demikian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dimana ternyata semua unsur dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti pada perbuatan Terdakwa PT. BANGUN ERA SEJAHTERA, oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair telah terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua primair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-undang Ri No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur Setiap orang
- Unsur menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
- Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad. 1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu Primair pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan kedua primair;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur setiap orang pada dakwaan kedua primair ini, Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang dakwaan kesatu Primair, dalam pertimbangan pada dakwaan kedua primair yang secara sifat dan karasteristik unsur setiap orang telah tebukti pada dakwaan kesatu primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan kedua Primair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa rumusan perbuatan (actus reus) pada unsur ini merupakan alternatif (pilihan) sehingga dengan terbuktinya salah satu dari perbuatan-perbuatan yang disebutkan pada unsur tersebut maka unsur ini sudah dianggap terbukti.
Mengenai pengertian perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam unsur tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada penjelasannya secara spesifik namun dapat kita lihat sebagian pengertian tersebut dalam penjelasan di Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 yang memberikan penjelasan tentang:
- Penempatan (placement) ialah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain- lain) kembali ke dalam sistem keuangan terutama sistem perbankan;
- Pelapisan (layering) yakni upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain.
Menimbang, bahwa unsur “yang diketahuinya atau patut diduganya” ini merupakan unsur subyektif yang terdapat pada pasal 3 UU TPPU. Sebelum membahas lebih lanjut pembuktian terhadap unsur subyektif ini, perlu kita pahami dahulu pengertian atau makna rumusan “yang diketahui atau patut diduganya” dalam konteks tindak pidana pencucian uang menurut pandangan doktrin maupun penjelasan undang- undang, sebagai berikut:
- Bahwa pengertian rumusan “yang diketahuinya”, menurut pendapat R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penerbit Sinar Grafika. Hlm.57-58, ialah menunjukan adanya bentuk kesalahan yang berupa “sengaja” atau “dolus”, sedangkan frase “patut diduganya” menunjukan adanya bentuk kesalahan yang berupa “tidak sengaja” atau “alpa”.
- Bahwa yang dimaksud dengan “unsur diketahui” atau “patut diduganya” adalah merupakan hasil tindak pidana yaitu suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum. Bahwa pengertian yang diketahui atau patut diduganya dalam hukum pidana disebut dengan sengaja (opzet), yaitu suatu keadaan batin dimana si pelaku secara insyaf mampu menyadari tentang apa yang sedang dilakukannya beserta akibatnya. Tentang apakah pelaku menghendaki sesuatu atau mengetahui sesuatu hanyalah pelaku sendiri yang mengetahui dan hal itu tentu sulit bagi kita untuk mengetahui kehendak bathin dari si pelaku kecuali si pelaku mengakui dan menjelaskan kehendak batinnya tersebut.
- Terhadap pengertian rumusan “patut diduganya” ini juga dijelaskan secara otentik dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya Transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.
Menimbang, bahwa dari penjelasan di atas maka dapat disumpulkan yang dimaksud dengan “unsur diketahui” atau “patut diduganya” merupakan hasil tindak pidana yaitu suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merupakan hasil tindak pidana” sudah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU yaitu sudah terdapat bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana. sehingga jika kita gabungkan maksud dari unsur “diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam tindak pidana pencucian uang maka dapat kita artikan suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum setidak-tidaknya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang menyebutkan “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK”.
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut, unsur “menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo dapat disimpulkan dari Fakta-Fakta Hukum dalam persidangan sebagai berikut:
- Bahwa untuk melakukan pengurusan impor tahun 2017 Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera menggunakan jasa PPJK yaitu PT. Meraseti dengan BUDI HARTONO LINARDI yang disepakati untuk hal tersebut ada biaya Inklaring sebesar Rp 300
- Rp 350 per kg yang dibayarkan secara transfer ke rekening PT Meraseti berdasarkan Invoice, dimana untuk perijinan impornya selain menggunakan Persetujuan Impor (PI) juga menggunakan Surat Penjelasan (Sujel), yang tidak sah dan tidak prosedural karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan dan peruntukan sebenarnya, dan kemudian pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Merak mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang hanya didasarkan oleh Surat Penjelasan Impor yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dimana sujel yang dimaksud yaitu:
- Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 atas nama PT Bangun Era Sejahtera.
- Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama PT Bangun Era Sejahtera..
- Bahwa terdakwa PT Bangun Era Sejahtera menyepakati dan melakukan importasi besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya yang dilakukan pengurusannya melalui BUDI HARTONO LINARDI selaku pemilik Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia dengan Surat Penjelasan yang tidak sah dan tidak prosedural yaitu Surat Penjelasan Nomor: 859/DAGLU.4-3/4/2017 tanggal 17 April 2017 dan Surat Penjelasan Nomor: 383/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020, yang menggunakan dokumen kontrak fiktif dengan menyatakan seolah-olah baja yang diimpor untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara yaitu kontrak pekerjaan antara terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dengan perusahaan BUMN PT Nindya Karya (Persero) untuk kegiatan pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas JLS Ploso - Sirnoboyo Pacitan Jawa Timur, dengan tujuan terdakwa selaku importir mendapatkan pengecualian/terbebas dari kewajiban mekanisme Persetujuan Impor (PI), kewajiban verifikasi atau pemeriksaan teknis melalui laporan surveyor (LS), serta menghindari kewajiban penyelesaian kepabeanan dibidang impor.
- Bahwa jumlah PIB dari terdakwa PT Bangun Era Sejahtera dengan menggunakan 2 (dua) Sujel dari tahun 2017 s.d dengan tahun 2020 adalah sebanyak 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Periode 2017 s.d 2020 dengan total nilai pabean Rp1.132.467.800.217 (satu trilyun seratus tiga puluh dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dengan total tonase sebanyak 108.621.160 Kg, dengan terdakwa memperoleh harta kekayaan sebesar Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor Besi baja Panduan yang menggunakan Sujel yang tidak prosedural dan melawan hukum.
- Bahwa benar, untuk dapat menggunakan uang hasil korupsi tersebut dan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang hasil hasil korupsi tersebut (proceeds of crime), terdakwa kemudian menempatkannya (placement) pada rekening bank atas nama orang lain (layering) yang telah dipersiapkan sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa uang hasil penjualan produk yang berasal dari import (surat penjelasan atau persetujuan import) dan hasil penjualan produk yang berasal dari lokal disimpan didalam rekening penerimaan dan pengeluaran PT BES, yakni:
- Bank BCA No. Rek. 713 031 2688: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku lokal dan import, tetapi lebih banyak local, import hanya sedikit.
- Bank OCBC NISP No. Rek. 545 8000 45688: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku import.
- Bank BCA – CBC No. Rek. 713 858 888: penerimaan atas penjualan produk yang berasal dari barang/bahan baku dan import.
Dimana dana untuk pembelian asset perusahaan, pembayaran hutang perusahaan, biaya operasional perusahaan, pembayaran supplier, dan biaya untuk melakukan impor kembali kebutuhan besi/baja oleh PT BES diperoleh dari hasil penjualan CNP (kanal C), pipa hollow, dan plate baik dari bahan baku local maupun import serta ditambah pendapatan sewa gudang dan jasa pemotongan.
- Adapun untuk rincian uang hasil keuntungan/kekayaan tersebut dipergunakan sebagai berikut yaitu:
- Melakukan Pembayaran inklaring / fee / jasa pengurusan impor sebesar Rp. 300 – 350 /kg dari seluruh jumlah barang yang diimpor sesuai dokumen persetujuan impor barang yang dibayarkan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera kepada Budi Hartono Linardi melalui PT Meraseti Logistik jumlah total sebesar Rp32.523.579.495 (tiga puluh dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
- Melakukan pembayaran pinjaman hutang LC terdakwa PT Bangun Era Sejahtera atas pembelian dari supplier import melalui Bank OCBC NISP no rek 545800045589 pada tanggal 03 Juli 2018 kepada beberapa perusahaan yaitu:
Namkim Steel sebesar Rp6.077.830.283,00
Jinhai International sebesar Rp7.277.880.800,00
Hoa Sen Group sebesar Rp4.203.110.164,00 dan
Tanggal 12 Juli 2018 kepada Jinhai International sebesar Rp7.643.253.265,00. - Mengalihkan dana secara RTGS ke rekening BCA No Rek 7130312688 an Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera tanggal 8 Juli 2018 sebesar Rp1.418.746.573,- tanggal 02 Agustus 2018 sebesar Rp6.907.068.000,- RTGS rekening terdakwa di Bank Index No Rek 1291088899 tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp500.000.000,- untuk pembayaran atas bunga pinjaman bank Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera.
- Pembayaran kegiatan operasional Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melalui transaksi pemidahbukuan antar rekening perusahaan didalam rekening BCA 7131858888, BCA 7130312688 dan OCBC NISP 545800045688 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera antara lain pembayaran gaji karyawan, pembayaran biaya PIB, pembayaran biaya impor dan kegiatan operasional lainnya.
- Membelanjakan untuk Pembelian Asset Perusahaan terdakwa antara lain:
Pembelian Asset kendaraaan sebagai berikut:- 1 unit mobil Mazda 2GT 6AT Skyactive B 1552 COJ Tahun 2017 senilai Rp218.363.636 dan Mazda Touring Jeep B 88 BNS senilai Rp437.542.000,-
- 1 unit mobil Daihatsu Terios B 1541 UIP bulan Februari 2018 senilai Rp170.000.000,-
- 1 unit mobil Truck colt diesel B 9812 CDC bulan November 2018 senilai Rp340.000.000,-
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova B1851 CMS bulan Maret 2019 senilai Rp177.000.000,-
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 AT bulan Maret 2019 senilai Rp306.884.705,-
- 1 unit mobil Truck FE 745 Long B 9914 CDC bulan Juni 2019 senilai Rp332.000.000,-
- 1 Unit mobil Lexus RX300 Luxury 4X2 AT bulan Juni 2019 senilai Rp1.318.908.266,-
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G A/T Diesel bulan Juli 2020 senilai Rp313.348.545,-
- 1 unit mobil Toyota CHR 1.8 A/T bulan September 2021 senilai Rp465,245.909,-
10.1 unit mobil Toyota Avanza B 1977 SZG bulan September 2021 senilai Rp85.000.000,- Pembelian Asset Tanah dan Bangunan sebagai berikut:
- Pembelian tanah Jl. Gatot Subroto KM 5 No.66 pada tahun 2017 senilai Rp4.737.821.200,-
- Pembelian tanah Jl. Gatot Subroto KM 5 samping Polsek pada tahun 2017 senilai Rp7.726.118.400,-
- Pembelian 9 unit Ruko Jati Square pada tahun 2017 senilai Rp3.434.956.883,-
- Pembelian gudang Batam Latrade Tahun 2017 senilai Rp8.456.500.000,-
- Pembelian rumah makan Jati Square tahun 2018 Rp887.785.000,-
- Pembelian gudang Jl. Gatot Subroto KM 5 No 66 senilai Rp839.916.200 dan gudang senilai Rp370.127.170,- Pembelian Asset Mesin Industri sebagai berikut:
- Pembelian 2 unit mesin CNC Hydroulic Puncing Marking tahun 2017 senilai Rp1.548.356.800,-
- Pembelian 1 unit mesin straight seam pipemill tahun 2018 senilai Rp1.882.223.600,-
- Pembelian 1 unit mesin CNC Hydroulic Puncing Marking Sharing tahun 2018 senilai Rp1.319.930.000,-
- Pembelian 1 unit Forklif 3,5 Ton merk TCM tahun 2018 senilai Rp190.000.000,-
- Pembelian 1 unit mesin high speed classic tile roofing foving tahun 2019 senilai Rp697.025.000,-
- Pembelian 1 unit mesin Girder 3 Ton Merk Mitsubishi tahun 2020 senilai Rp110.000.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas maka kami berpendapat bahwa unsur “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke lua negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ”, telah terbukti dan terpenuhi.
Ad. 3 Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
Menimbang, bahwa kaidah pemaknaan terhadap rumusan unsur dalam frase “dengan tujuan” dirangkai dengan perbuatan “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”, artinya perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan tersebut memang menjadi tujuan terdakwa. Dalam hukum pidana frase “dengan tujuan” ini sama pengertiannya dengan “kesengajaan sebagai maksud atau tujuan”, yang artinya perbuatan beserta akibat-akibat yang dituju tersebut memang dikehendaki dan diinsyafi (Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, penerbit PT Asdi Mahasatya, Jakarta, 2002, hal.
- Bahwa uang hasil penjualan produk yang berasal dari import (surat penjelasan atau persetujuan import) dan hasil penjualan produk yang berasal dari lokal disimpan didalam rekening penerimaan dan pengeluaran PT BES, yakni:
- Rp 350 per kg yang dibayarkan secara transfer ke rekening PT Meraseti berdasarkan Invoice, dimana untuk perijinan impornya selain menggunakan Persetujuan Impor (PI) juga menggunakan Surat Penjelasan (Sujel), yang tidak sah dan tidak prosedural karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan dan peruntukan sebenarnya, dan kemudian pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Merak mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang hanya didasarkan oleh Surat Penjelasan Impor yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dimana sujel yang dimaksud yaitu:
- . Adapun perbuatan “menyembunyikan” adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya agar orang lain tidak dapat mengetahui mengenai asal-usul Harta Kekayaan dari hasil tindak pidana, sedangkan “menyamarkan” adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan sehingga pihak lain termasuk aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi bahwa harta kekayaan tertentu asal usulnya dari hasil kejahatan. Sedangkan “asal-usul” adalah mengarah pada risalah transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal (PPATK, Modul 2 “Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”, Jakarta, PPATK, 2010, hal.13).
Menimbang, bahwa menurut Dr. Muhammad Yusuf yang memberikan penjelasan lebih lanjut dalam bukunya yang berjudul: Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak
Pidana Pencucian Uang, penerbit Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta, 2014, hal.83-85, sebagai berikut:
- “Menyembunyikan” adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya agar orang lain tidak dapat mengetahui/mengenali asal usul Harta Kekayaan dari tindak pidana, antara lain dengan tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), misalnya menyetorkannya ke rekening milik orang lain atau menyetorkannya dengan menggunakan nama samaran (pihak penyetor), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan Harta Kekayaan (uang) dari pelaku kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun di luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain, atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal, dan sebagainya (layering).
- “Menyamarkan” antara lain adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan sehingga pihak lain termasuk aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi bahwa harta Kekayaan tertentu asal usulnya dari hasil kejahatan. Dalam keadaan normal atau tanpa melalui penelusuran Transaksi dan pengumpulan informasi atau data (analisis atau pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan) seseorang termasuk aparat penegak hukum tidak mampu memastikan kepemilikan yang sebenarnya atas Harta kekayaan tertentu. Contoh dari perbuatan tersebut:
mencampur uang sah dengan uang tidak sah seperti mencampur uang hasil fee/keuntungan tidak sah dari proyek dengan uang pinjaman kredit perbankan
sering melakukan penarikan tunai dengan tujuan memutus mata rantai aliran transaksi
membuka usaha legal dengan tujuan mengubah asal usul hasil kejahatan - Semua transaksi atau perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan pada umumnya:
tidak memiliki landasan transaksi (underlying transaction) yang jelas, transaksinya yang dilakukan sulit dipertanggungjawabkan,
identitas pihak-pihak yang sebenarnya disamarkan. Menimbang, bahwa secara umum mengenai tipologi pencucian uang dapat dikategorikan melalui 3 (tiga) tahap pencucian uang sebagai berikut:
- Placement adalah penempatan uang hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain: menempatkan dana pada bank, mengajukan kredit/pembiayaan, menyetorkan uang pada pengusaha jasa keuangan (PJK) sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trial, membiayai suatu usaha yang seolah-olah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan dan membeli barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai hadiah untuk diberikan ke orang lain.
- Layering adalah upaya untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana, seperti contoh perbuatannya: transfer (pemindahan bukuan/overbooking, transfer antar bank (RTGS), transfer dari dana dari/ke luar negeri), mengubah bentuk (membeli barang aset atas nama orang lian, membeli logam mulia), memutus jejak transaksi (setor tunai, Tarik tunai).
- Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. contoh perbuatannya: hasil kejahatan membiayai membuka usaha travel, hotel SPBU; Commingling (pencampuran harta kekayaan) lalu diikuti dengan penarikan tunai; transaksi yang berpola cuckoo smurfing.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian dalam Fakta-Fakta Hukum yang telah dibuktikan di persidangan ini sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada pembuktian unsur “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan”, selanjutnya terhadap unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” ini, dapat dibuktikan melalui analisa yuridis sebagai berikut:
- Bahwa uang yang merupakan hasil penjualan impor besi dan baja paduan ditampung melalui beberapa rekening atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera bercampur dengan hasil penjualan menggunakan perijinan yang sah seperti Persetujuan Impor dan juga penjualan dari produk lokas, antara lain:
No Nomor Rekening Penggunaan 1 BCA 7131858888 - Pembayaran Supplier Import - Penerimaan pembayaran pelanggan - Pembayaran Pajak PIB - Pemindahbukuan antar rekening Perusahaan - Pembayaran Biaya atas importasi - Operasional Perusahaan 2 BCA 7130312688 - Pembayaran Supplier Lokal - Pembayaran PIB, Pajak, Operasional - Penerimaan pembayaran pelanggan - Pembayaran Hutang Bank 3 BCA 1793882177 - Rekening Pinjaman (Pinjaman Rekening Koran) 4 BCA 1790182177 - Hanya sebagai penampung pelunasan Hutang pembelian dengan fasilitas LC 5 OCBC NISP 545800045688
- Penerimaan pembayaran dari pelanggan. - Pemindahbukuan antar rekening perusahaan - Pembayaran Pajak PIB - Pembayaran Jasa Importasi Meraseti dan biaya terkait importasi6 OCBC NISP 545800045589
- Hanya sebagai pelunasan Hutang pembelian dengan fasilitas LC (Import)7 INDEX No. Rek. 129 1088899.
- Rekening Pinjaman (PRK) - Bahwa selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk:
- Melakukan Pembayaran inklaring / fee / jasa pengurusan impor sebesar Rp. 300 – 350 /kg dari seluruh jumlah barang yang diimpor sesuai dokumen persetujuan impor barang yang dibayarkan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera kepada Budi Hartono Linardi melalui PT Meraseti Logistik jumlah total sebesar Rp32.523.579.495 (tiga puluh dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
- Melakukan pembayaran pinjaman hutang LC terdakwa PT Bangun Era Sejahtera atas pembelian dari supplier import melalui Bank OCBC NISP no rek 545800045589 pada tanggal 03 Juli 2018 kepada beberapa perusahaan yaitu:
- Namkim Steel sebesar Rp6.077.830.283,00
- Jinhai International sebesar Rp7.277.880.800,00
- Hoa Sen Group sebesar Rp4.203.110.164,00 dan
- Tanggal 12 Juli 2018 kepada Jinhai International sebesar Rp7.643.253.265,00
- Mengalihkan dana secara RTGS ke rekening BCA No Rek 7130312688 an Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera tanggal 8 Juli 2018 sebesar Rp1.418.746.573,- tanggal 02 Agustus 2018 sebesar Rp6.907.068.000, RTGS rekening terdakwa di Bank Index No Rek 1291088899 tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp500.000.000 untuk pembayaran atas bunga pinjaman bank Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera
- Pembayaran kegiatan operasional Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melalui transaksi pemidahbukuan antar rekening perusahaan didalam rekening BCA 7131858888, BCA 7130312688 dan OCBC NISP 545800045688 atas nama Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera antara lain pembayaran gaji karyawan, pembayaran biaya PIB, pembayaran biaya impor dan kegiatan operasional lainnya.
- Membelanjakan untuk Pembelian Asset Perusahaan terdakwa antara lain:
- Pembelian Asset kendaraaan sebagai berikut:
- 1 unit mobil Mazda 2GT 6AT Skyactive B 1552 COJ Tahun 2017 senilai Rp218.363.636 dan Mazda Touring Jeep B 88 BNS senilai Rp437.542.000
- 1 unit mobil Daihatsu Terios B 1541 UIP bulan Februari 2018 senilai Rp170.000.000.
- 1 unit mobil Truck colt diesel B 9812 CDC bulan November 2018 senilai Rp340.000.000
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova B1851 CMS bulan Maret 2019 senilai Rp177.000.000.
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 AT bulan Maret 2019 senilai Rp306.884.705
- 1 unit mobil Truck FE 745 Long B 9914 CDC bulan Juni 2019 senilai Rp332.000.000.
- 1 Unit mobil Lexus RX300 Luxury 4X2 AT bulan Juni 2019 senilai Rp1.318.908.266.
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G A/T Diesel bulan Juli 2020 senilai Rp313.348.545.
- 1 unit mobil Toyota CHR 1.8 A/T bulan September 2021 senilai Rp465,245.909.
- 1 unit mobil Toyota Avanza B 1977 SZG bulan September 2021 senilai Rp85.000.000.
- Pembelian Asset Tanah dan Bangunan sebagai berikut:
- Pembelian tanah Jl. Gatot Subroto KM 5 No.66 pada tahun 2017 senilai Rp4.737.821.200
- Pembelian tanah Jl. Gatot Subroto KM 5 samping Polsek pada tahun 2017 senilai Rp7.726.118.400
- Pembelian 9 unit Ruko Jati Square pada tahun 2017 senilai Rp3.434.956.883
- Pembelian gudang Batam Latrade Tahun 2017 senilai Rp8.456.500.000
- Pembelian rumah makan Jati Square tahun 2018 Rp887.785.000
- Pembelian gudang Jl. Gatot Subroto KM 5 No 66 senilai Rp839.916.200 dan gudang senilai Rp370.127.170.
- Pembelian Asset Mesin Industri sebagai berikut:
- Pembelian 2 unit mesin CNC Hydroulic Puncing Marking tahun 2017 senilai Rp1.548.356.800
- Pembelian 1 unit mesin straight seam pipemill tahun 2018 senilai Rp1.882.223.600
- Pembelian 1 unit mesin CNC Hydroulic Puncing Marking Sharing tahun 2018 senilai Rp1.319.930.000
- Pembelian 1 unit Forklif 3,5 Ton merk TCM tahun 2018 senilai Rp190.000.000
- Pembelian 1 unit mesin high speed classic tile roofing foving tahun 2019 senilai Rp697.025.000,-
- Pembelian 1 unit mesin Girder 3 Ton Merk Mitsubishi tahun 2020 senilai Rp110.000.000
Menimbang, bahwa terdakwa PT Bangun Era Sejahtera melakukan transaksi- transaksi dengan menjual belikan besi dan baja illegal hasil impor kepada pasar dalam negeri melalui beberapa rekening bank sehingga transaksi tersebut terlihat seolah-olah merupakan suatu transaksi yang legal dan wajar dan tidak menimbulkan kecurigaan bagi pihak bank atau pihak lainnya karena bercampurnya aktivitas transaksi dari hasil keuntungan penjualan besi dan baja secara illegal menggunakan Sujel dengan aktivitas transaksi lain yang diperoleh berupa impor yang menggunakan PI dan pembelian lokal yang dapat dikategorikan sebagai tipologi concealment within business structure, yakni Penyembunyian hasil kejahatan ke dalam struktur dan mekanisme bisnis yang berada dibawah pengendalian PT Bangun Era Sejahtera.
Menimbang, bahwa hasil keuntungan dari penjualan besi dan baja yang menggunakan surat penjelasan illegal tersebut kemudian terdakwa mentransferkan proceed of crime tersebut untuk membeli asset mesin industry yang terkait dengan usaha/operasional terdakwa PT Bangun era Sejahtera. Dalam konteks TPPU, perbuatan menggunakan proceed of crime untuk ditempatkan kembali atau diinvestasikan kembali ke usaha lain disebut dengan modus co-mingling.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua Primair melanggar Kedua Primair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-undang Ri No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan Kedua Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 20 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang, Pelaku Tindak Pidana Korupsi Korporasi di pidana denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
- Pembelian Asset kendaraaan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa melakukan korupsi dengan berkehendak aktif, bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran, dan/atau perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Perusahaan terdakwa masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya kepada terdakwa.
Terdakwa secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi di Negara Republik Indonesia merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga pemberantasannya harus dilakukan melalui pemberian sanksi pidana yang tegas agar korporasi lain tidak mengulangi perbuatan atau kejahatan serupa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera membayar Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan dalam hal terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tidak membayar Pidana denda maka harta kekayaan/aset milik PT Bangun Era Sejahtera dirampas untuk dijual lelang melalui kantor lelang negara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
- Menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa PT Bangun Era Sejahtera membayar Uang Pengganti atas Keuntungan Illegal yang dinikmati oleh terdakwa/Ilegal gain sebesar Rp. 52.571.822.999,- (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan jumlah Uang Pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan asset/harta kekayaan Terpidana yang telah dirampas oleh negara guna memenuhi pembayaran Uang Pengganti, jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap ternyata Terpidana tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta kekayaan/aset terpidana disita untuk memenuhi pembayaran Uang Pengganti tersebut.
- Menetapkan Barang Bukti Berupa:
- Barang Bukti Elektronik yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri:
BBE 1. 1 (satu) unit PC I Mac Model – A1311 SN-C02J212PDHJW. Disita Dari DIDI HARIJANTO selaku Wiraswasta. (BA-SITA tanggal 30-03-2022) BBE 2. 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merek Scandisk dengan kapasitas 64 GB yang berisi File Dump Server Pusdatin Kemenperin yang di-Dump oleh petugas IT Bernama TEGUH ADI ARIANTO (Hp.08121397432) dengan Jabatan Pranata Komputer Madya pada Pusdatin Kementerian Perindustrian RI.
Disita Dari MUHAMMAD HENDRIA selaku Pegawai Kantor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (BA-SITA tanggal 30-03-2022)BBE 3. 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno4 128 GB, Warna Hitam, Serial Number : 52b6ab39 dengan Nomor IMEI 1 : 860577042719274 IMEI 2 : 860577042719266.
1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomsel dengan Nomor 082110711990. 1 (satu) unit Handphone Galaxy Note8 64 GB, Warna Hitam, Model Number : SM-N950F, Serial Number : RR8J903GNPJ dengan Nomor IMEI 1 : 352014090031282 IMEI 2 : 352015090031289. 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomel dengan Nomor 081387829696.Disita Dari MOHAMMAD ANDRIANSYAH selaku Pegawai Negeri Sipil (Analis Perdagangan Ahli Madya, Fungsional Tertentu) pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (BA-SITA tanggal 21-03-2022) BBE 4. 1 (satu) buah flasdisk warna merah Disita Dari sandisck TAN HENDY TAIZAR selaku GM PT Intisumber Bajasakti. (BA-SITA tanggal 21-03-2022) BBE 5. 1 (satu) buah Hard Disk Eksternal dalam kondisi baik merek dan type Seagate Barracuda SN: W6ATKWI- 04943 Kapasitas 500 GB.
1 (satu) buah Hard Disk Eksternal dalam kondisi baik merek dan type Seagate SN: 5VV9VRJB Kapasitas 250 GB.
Disita Dari ROSMAIDA SINAGA selaku Direktur PT Perwira Adhitama Sejati. (BA-SITA tanggal 21-03-2022)BBE 6. 1 (satu) buah hardisk external Merk Toshiba Warna Hitam SN 79CT08GTRPG. Disita Dari GUNAWAN selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera. (BA-SITA tanggal 21-03-2022) BBE 7. 1. 1 (satu) unit Flaskdisk Merk Sandisk
warna merah hitam
Disita Dari ACHMAD CHOTIB, S.Kom. selaku Tenaga Ahli di Bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan R.I. (BA-SITA tanggal 21-03-2022)BBE 8. 1. 1 (satu) unit Komputer Merek HP 22
All-In-One PC Model 22 – c0051d SN#8CC0035JVP berwarna putih.
Disita Dari MOGA SIMATUPANG selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (BA-SITA tanggal 21-03-2022)BBE 9. 1 (satu) buah hanphone merk Iphone 13 Pro nomor Imei 1 350283165261692, Imei 2 350283165406818, model number MLVD3ID/A, serial number VXHLQ1JLQV dengan nomor simcard 081911673325.
Disita Dari TAHAN BANUREA selaku Analis Perdagangan Muda di Kemeterian Perdagangan. (BA-SITA tanggal 11-04-2022)BBE 10. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A52s 5G, Warna Hitam, Nomor Serial: RRCRA008VWD, Nomor Model: SM-A528B/DS dengan Nomor IMEI 1: 356008730658138 IMEI 2: 356152970658133 beserta Sim Card Disita Dari RIZAN NAZMI selaku Wiraswasta (Legal PT Meraseti Logistik). (BA-SITA tanggal 12-04-2022) Simpati dengan Nomor 082284039793.
1 (satu) unit Handphone Samsung J3 Pro Warna Gold, bertuliskan 4G LTE dalam keadaan mati. 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 7, Warna Merah Marun, Model : M1901F7E, dengan Nomor IMEI 1: 867165044323478 IMEI 2: 867165045323477 beserta Sim Card Smartfren dengan Nomor 0881022386891.BBE 11. 1. 1 (satu) unit Handphone iPhone 12
Pro Max 256 GB, Warna Biru Pasifik, Serial Number: F2LF3QLY0D56, Model Number: MGDF3PA/A dengan Nomor IMEI: 352292936136529 IMEI 2: 352292936055331 beserta Sim Card Indosat dengan Nomor: 08161880616.Disita Dari EDWARD THEJASURYA LIM selaku Karyawan Swasta. (BA-SITA tanggal 12-04-2022) BBE 12. 1. 1 (satu) unit Handphone iPhone 13
128 GB, Warna Merah, Serial Number: YLFQQK9XNY, Model Number: MLPJ3PA/A dengan Nomor IMEI : 352691139386387 IMEI 2: 352691139848113 beserta Sim Card Telkomsel dengan Nomor: 08119271011.Disita Dari LIWA SUPRIYANTI selaku Direktur Utama di PT Jaya Arya Kemuning periode November 2019 s.d. sekarang. (BA-SITA tanggal 12-04-2022) BBE 13. 1. 1 (satu) buah handphone merk Vivo
model V 2029 dengan Imei I : 869745057321036, Imei II : 869745057321028Disita Dari TAUFIQ selaku Swasta. (BA-SITA tanggal 12-04-2022) BBE 14. 1 (satu ) unit Hard Disc Eksternal warna hitam merk Orico
Disita Dari SRI LESTARI selaku Swasta. (BA-SITA tanggal 12-04-2022)BBE 15. 1 (satu) unit SSD SP ( Solid State Drive ) 128 GB SN : 2001075- 030416C
Disita Dari THALIA ANGGARITA selaku Swasta. (BA-SITA tanggal 12-04-2022)BBE 16. 1. 1 (satu) unit Flash Disc Sand Disc
warna merah hitam
Disita Dari B ERWIEN WULANDARI selaku Swasta. (BA-SITA tanggal 12-04-2022)BBE 17. 1. 1 (satu) unit hard Disc Internal merk
Seagate Baracuda 1 TB SNW6N2DAVY
Disita Dari MUH HERU SULAEMAN selaku Swasta. (BA-SITA tanggal 12-04-2022)BBE 18. 1. 1 (satu) unit handphone merk I Disita Dari Phone X
Nomor Model : MQAC2PA/A Imei : 359407086716820 Sim Card No HP : 082133777775 2. 1 (satu) unit handphone Porsche
Huawei Mate 10 Model : BLA – L29 Imei : 866219036637972 Imei : 866219036649985 3. Email : meraseti.ppjkgmail.com
Pasword : ppjkmli01BUDI HARTONO LINARDI selaku Wiraswasta. (BA-SITA tanggal 12-04-2022) BBE 19. 1. 1 ( satu ) unit Handphone Redmi
Nomor Model redmi 4A versi android 7.1.2 N2G47H, warna hitam, EID 99001009506528, IMEI 1 : 86474403389146 IMEI 2 : 86474403389153 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081291196076Disita dari NOSADYAN NASYIM, ST.MT Selaku ASN kementerian Perindustrian. (BA SITA tanggal 18 April 2022) BBE 20. 1 ( satu ) unit Handphone Samsung S 20+ 128 GB, warna hitam, Serial Number : RR8N203JWFJ, model number :SM-G985F dengan nomor IMEI : 353344117417654 beserta Sim Card XL dengan nomor : 08176878666 Disita dari RIZKY ADITYA WIJAYA Selaku ASN kementerian Perindustrian. (BA SITA tanggal 12 April 2022) BBE 21. 1 ( satu ) unit Handphone I Phone 12, 128 GB, warna merah, Serial Number : DNPF5JJOODXY, model number : MGEU355/A dengan nomor IMEI : 351793397122032 IMEI 2 : 351793397119103 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081210789000 Disita dari MUHAMAD HENDRIA, S.ST.,MM Selaku ASN kementerian Perindustrian. (BA SITA tanggal 18 April 2022) BBE 22. 1. 1 ( satu ) unit Handphone I Phone 13
Mini, 128 GB, warna biru, Serial Number : JKPVQ1679, model number : MLK43PA/A dengan nomor IMEI : 359251344636101 IMEI 2 : 359251345252478 beserta Sim Card Simpati dengan nomor : 081357010098.Disita dari FIRMAN ISETYOADI Selaku ASN kementerian Perindustrian. (BA SITA tanggal 18 April 2022) BBE 23. 1 ( satu ) unit Handphone Samsung Galaxi J1 ACE, warna putih, Nommor Model : SM-J111F, dengan nomor IMEI slot 1 nomor : 357926072530012 IMEI Slot 2 No: 357927072530010, nomor serial : Disita dari Ir TAUFIK BAWAZIR selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). (BA SITA tanggal 25 April RR8H707SY0P, beserta Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081298999025. 2022)
Barang bukti tersebut di atas seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara PT Perwira Adhitama Sejati.
- Barang Bukti Dokumen yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri dan dimulai dari:
Kode A: 1 (satu) set copy surat Nomor: S-3345/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 08 September 2020, Sampai Dengan; Kode BBS5: 4 ( empat) lembar foto copy mill test certivikate No.KWJY3263-2C yang dikeluarkan oleh Shandong Evangel Materials Co.Ltd.
Barang bukti tersebut di atas seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara PT Perwira Adhitama Sejati.
- Barang Bukti yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. PT. Bangun Era Sejahtera yang terdiri:
NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 BARANG BUKTI DOKUMEN XVIII. 3. 1 (satu) Bundel fotocopy Kontrak Jual Beli
antara PT Krakatau Niaga Indonesia dengan PT Bangun Era Sejahtera Periode 18 Januari 2016 s.d 13 Desember 2021. 4. 1 (Satu) fotocopy Eksemplar Rekapitulasi
Pembayaran atas Kontrak Pembelian Besi / Baja antara PT Bangun Era Sejahtera dengan PT Krakatau Niaga Indonesia Periode 18 Januari 2016 s.d 13 Desember 2021. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
HARI SUBUH
SASONGKOXIX. 10.1 (satu) bundel fotocopy dokumen dilegalisir
atas kompensasi klaim PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk periode 16 Maret 2017 s/d 17 Maret 2022. 11.1 (satu) bundle fotocopy dokumen dilegalisir
akta pendirian PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. 12.1 (satu) bundle fotocopy dokumen Perjanjian
Kerjasama / Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2016.NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 Agar tetap terlampir dalam berkas perkara
13.1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2017. 14.1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2018. 15.1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2019. 16.1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Desember 2020. 17.1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Januari – Juli 2021. 18.1 (satu) bundle dokumen Perjanjian Kerjasama /
Kontrak dilegalisir Jual Beli PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT. Bangun Era Sejahtera periode Agustus- Desember 2021. Dikembalikan kepada yang berhakDisita Dari
IBNU KUKUH LAKSMANAXX. 6. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
BCA atas nama PT. Long Teng Iron and Steel dengan nomor rekening 7640957888 (periode 2017 s/d 2019). 7. 1 (satu) Bundel fotocopy rekening koran Bank
BCA atas nama PT Long Teng Iron and Steel dengan nomor rekening 7640957888 (periode 2020 s/d 2021). 8. 1 (satu) Bundel fotocopy rekening koran Bank
Panin, Bank Danamon, Bank Artha Graha atas nama PT. Long Teng Iron and Steel (Bank lain 2017 – 2021). 9. 1 (satu) Bundel fotocopy rekapitulasi rincian
penjualan PT BES Periode 2016 – 2021 beserta lampiran. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
WANG JIANLINXXI. 1. 1 (satu) Bundel Akta Perubahan dan
Perpanjangan terakhir data perseroan PT. Anugrah Jaya Gemilang tahun 2021. 2. 1 (satu) bundel kontrak PT BES dengan PT AJGNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 serta invoice periode tahun April 2018 s/d November 2021 terkait pembelian bahan baku atau coil. Dikembalikan kepada yang berhak Disita Dari
JOHN WILLIAMXXII. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT. Bukit Jaya Perkasa melalui PT Bangun Era Sejahtera dari 1Januari 2018 s/d 31 Desember 2018. 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT Bangun Era Sejahtera dari Januari 2019 s/d 31 Desember 2019. 3. 1 ( satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT Bangun Era Sejahtera dari 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020. 4. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapan Transaksi
pembelian PT Bukit Jaya Perkasa melalui PT Bangun Era Sejahtera dari 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
Drs. PUSPO
SUWEDIXXIII. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Akta Pendirian dan
Akta Berita Acara Rapat PT Bangun Era Sejahtera; 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Perizinan
Kegiatan Usaha PT Bangun Era Sejahtera beserta lampirannya. 3. 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumen Pembayaran
Pajak Karyawan PT Bangun Era Sejahtera beserta lampirannya. 4. 1 (satu) Lembar fotocopy susunan Direksi PT
Bangun Era Sejahtera. 5. 1 (satu) Bundel fotocopy daftar Custumer /
Konsumen PT Bangun Era Sejahtera. 6. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekapitulasi Penjualan
Custumer PT Bangun Era Sejahtera. 7. 1 (satu) Bundel fotocopy Supllier Import PT
Bangun Era Sejahtera tanggal 4 Juli 2022. 8. 1 (satu) Bundel fotocopy Perjanjian Jual Beli
antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT Bangun Era Sejahtera dari Januari 2021 s/dDisita Dari
GUNAWANNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 Desember 2021. 9. 1 (satu) Bundel fotocopy Pemberitahuan Impor
Barang (PPN Masukan – Import) Periode Januari 2021 s/d Desember 2021. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraXXIV. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Izin Lokasi
Usaha PT Bangun Era Sejahtera yang diterbitkan oleh Walikota Tanggerang tanggal 12 Desember 2019. 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Faktur barang PT
Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2020 s/d Desember 2020. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
EDI SANTOSOXXV. 1. 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Auditor
Independen dan Keuangan PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci PT
Bangun Era Sejahtera Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2021. 3. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
OCBC NISP Nomor Rekening 545800045688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2018 s/d Desember 2021. 4. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Giro
Bank BCA Nomor Rekening 7131858888 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 5. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
Index Selindo Nomor Rekening 129-1-08889-9 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2017 s/d 2021. 6. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
OCBC NISP Nomor Rekening 545800045589 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2019 s/d Desember 2019. 7. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
OCBC NISP Nomor Rekening 30800015559 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 8. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
Mandiri Nomor Rekening 1550005595999 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode JanuariNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 2021 s/d Desember 2021. 9. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
Permata Bank Nomor Rekening 701138198 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 10. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening Koran Bank
BCA Nomor Rekening 1793882177 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 11. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2017. 12. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018. 13. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2019. 14. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2020. 15. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2021. 16. 1 (satu) Odner warna hitam fotocopy Rekening
Koran Bank BCA Nomor Rekening 7130312688 atas nama PT Bangun Era Sejahtera Periode 2022. 17. 1 (satu) Bundel fotocopy Rekap Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) PT Bangun Era Sejahtera Periode 2017 s/d 2021. 18. 1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci
Akurat Bank BCA 7131858888 PT Bangun Era Sejahtera Periode Januari 2018 s/d Desember 2018. 19. 1 (satu) Bundel fotocopy Buku Besar Rinci
Akurat Bank OSBC NISP 7131858888 PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021.Disita Dari
ERLINANO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 20. 1 (satu) Odner warna biru fotocopy Buku Besar
Rinci Akurat Bank BCA 7130312688 PT Bangun Era Sejahtera Periode 2018 s/d 2021. 21. 1 (satu) Bundel fotocopy Pernyataan keputusan
rapat pembagian dividen PT Bangun Era Sejahtera Nomor : 53 tanggal 28 Desember 2021. 22. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham PT Bangun Era Sejahtera Nomor : 001/BES/II/2020 tanggal 10 Februari 2020. 23. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham PT Bangun Era Sejahtera Nomor : 001/BES/III/2020 tanggal 03 Maret 2020. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraXXVI. 1. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor :
AHR3599, tanggal 09-12-2019, buyer : PT. Bangun Era Sejahtera. 2. 1 (satu) rangkap fotocopy salses kontrak
nomor :INDO745, tanggal 22-11-2017, buyer : PT. Bangun Era Sejahtera. 3. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor :
20SIMSC0206, tanggal 01-2-2020, buyer : PT. Bangun Era Sejahtera. 4. 1 (satu) rangkap fotocopy sales kontrak nomor :
Z2020721-29, tanggal 01-7-2020, buyer : PT. Bangun Era Sejahtera. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
SRI LESTARIXXVII. 1. 1 (satu) Eksemplar fotocopy Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) KPU Tanjung Priok Nomor Pengajuan 000000-007089-20180214-000569 tanggal 10 Oktober 2022. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
DIAN INDRIANIXXVIII. 1. 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi
pembelian PT Prima Manunggal Inti Internusa dengan PT Bangun Era Sejahtera tahun 2020; 2. 1 (satu) Bundel fotocopy Proforma Invoice
Pembelian PT Prima Manunggal Inti Internusa dengan PT Bangun Era Sejahtera tahun 2020. Agar tetap terlampir dalam berkas perkaraDisita Dari
HENDRIK CAHYONONO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 XXIX. 1. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekapitulasi
pembelian PT CAHAYA BAJA FASTINDO kepada PT BES; 2. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekapitulasi
pembayaran PT CAHAYA BAJA FASTINDO kepada PT BES; 3. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian
PT CAHAYA BAJA FASTINDO kepada PT BES. Agar tetap terlampir dalam berkas perkara.Disita Dari
HAVID TRISWAN GUNTOROXXX. 1. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Demag” Kapasitas 10
(sepuluh) Ton berdasarkan Quotation No : 025/MKT/NS/VI/18 tanggal 06 Juni 2018; 2. 1 (satu) eksemplar Quotation No :
025/MKT/NS/VI/18 tanggal 06 Juni 2018 pembelian Hoist Merk “Demeg” Kapasitas 10 (sepuluh) Ton; 3. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Mitsubishi” Kapasitas
5 (lima) Ton berdasarkan Quotation No : 010/MKT/NS/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2015; 4. 1 (satu) eksemplar Quotation No :
010/MKT/NS/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2015 pembelian Hoist Merk “Mitsubishi” Kapasitas 5 (lima) Ton; 5. 1 (satu) Unit Hoist Merk “Demag” Kapasitas
3,2 (tiga koma dua) Ton tanggal pembayaran 04 November 2017; 6. 1 (satu) eksemplar Quotation tanggal 04
November 2017 pembelian Hoist Merk “Demeg” Kapasitas 3,2 (tiga koma dua) Ton; 7. 1 (satu) Unit Double Girder Hoyst Kapasitas 10
(sepuluh) Ton berdasarkan Quotation No : 008/MKT/NS/X/17 tanggal 09 Oktober 2017; 8. 1 (satu) eksemplar Quotation No :
008/MKT/NS/X/17 tanggal 09 Oktober 2017 pembelian Double Girder Hoyst Kapasitas 10 (sepuluh) Ton; 9. 1 (satu) Unit Struktur Gantry Kapasitas 5 (lima)
Ton berdasarkan Quotation No : 008/MKT/NS/V/18 tanggal 15 Mei 2018; 10. 1 (satu) eksemplar Quotation No :
008/MKT/NS/V/18 tanggal 15 Mei 2018 pembelian Struktur Gantry Kapasitas 5 (lima)NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 Ton; 11. 1 (satu) Unit Forklift Merk Toyota Kapasitas 3,5
(Tiga koma lima) Ton dengan Nomor Mesin : 315-3051071 dan Nomor Rangka No : 7FDK40-13905. 12. 1 (satu) Unit Genset 85 kVA Silent Mitsubishi
Dirampas untuk negara.Disita Dari GUNAWAN XXXI. 1. 1 (satu) buah Sertipikat Hak Guna Bangunan
Nomor 1224 atas tanah seluas 1.960 M2 (meter persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat tercatat atas nama Johan Susilo; 2. 1 (satu) buah Sertipikat Hak Guna Bangunan
Nomor 1230 atas tanah seluas 920 M2 (meter persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat tercatat atas nama Johan Susilo; 3. 1 (satu) buah Surat Ijin Mendirikan Bangunan
Nomor 66/648.3/94 tanggal 30 Mei 1994; 4. 1 (satu) lembar Surat Royal Hak Tanggunan
Nomor 476/A/LA/BIS/IX/2022 tanggal 29 September 2022; 5. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Toyota, Type Kijang Innova Warna Hitam Metalik dengan Nomor Rangka MHFXR436XD1010799, Nomor Mesin 2KDU234655 tercatat atas nama Agus Kurniawan dengan Nomor Register B 1355 VMF; 6. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Toyota, Type New Avanza 1.36 M/T Warna Hitam Metalik dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JCKO46292, Nomor Mesin OK68749 tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register B 1846 CYD; 7. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Subaru, Type XV2.11AWD CVT Warna Putih dengan Nomor RangkaDisita Dari GUNAWAN NO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 PLPGP7KC5DA301049, Nomor Mesin FB20R614311 tercatat atas nama RIZKI SILVANZA dengan Nomor Register B 1045 VUH; 8. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) atas kendaraan berupa Mobil Penumpang Merk Nissan, Type Juke 1,5 A/T Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBJ1CG1ACJO14158, Nomor Mesin HR15337772C tercatat atas nama ALEK dengan Nomor Register B 1594 CKC; 9. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) atas kendaraan Sepeda motor Merk Honda, Type D1AO2N18M1 A/T Warna Abu-abu dengan Nomor Rangka MH1JFX115JK348640, Nomor Mesin JFX1E1348863 tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register B 3004 CNI. Dirampas untuk negara.TANAH XXXII. 3. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan
diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1224 dengan luas 1.960 M2 (Meter Persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Johan Susilo; 4. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan
diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1230 dengan luas 920 M2 (Meter Persegi) yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Johan Susilo. Dirampas untuk negara.Disita Dari GUNAWAN XXXIII. 1 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil
Penumpang Merk Toyota, Type Kijang Innova Warna Hitam Metalik dengan Nomor Rangka MHFXR436XD1010799, Nomor Mesin 2KDU234655 berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama Agus Kurniawan dengan Nomor Register B 1355 VMF; 2. 1 (satu) buah kendaraan berupa MobilNO.
KODEBARANG BUKTI DISITA DARI 1 2 3 Penumpang Merk Toyota, Type New Avanza 1.36 M/T Warna Hitam Metalik dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JCKO46292, Nomor Mesin OK68749 berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register B 1846 CYD; 3. 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil
Penumpang Merk Subaru, Type XV2.11AWD CVT Warna Putih dengan Nomor Rangka PLPGP7KC5DA301049, Nomor Mesin FB20R614311 berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama RIZKI SILVANZA dengan Nomor Register B 1045 VUH; 4. 1 (satu) buah kendaraan berupa Mobil
Penumpang Merk Nissan, Type Juke 1,5 A/T Warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka MHBJ1CG1ACJO14158, Nomor Mesin HR15337772C berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama ALEK dengan Nomor Register B 1594 CKC 5. 1 (satu) buah kendaraan Sepeda motor Merk
Honda, Type D1AO2N18M1 A/T Warna Abu- abu dengan Nomor Rangka MH1JFX115JK348640, Nomor Mesin JFX1E1348863 berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama PT. Bangun Era Sejahtera dengan Nomor Register B 3004 CNI. Dirampas untuk negara.Disita Dari GUNAWAN UANG XXXIV. 1. Uang Tunai sejumlah Rp2.000.000.000,- (Dua
Milliar Rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL 139 JAMPIDSUS) Satker Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kode Biller 88306, Nomor Virtual Account 8830641934422200030. Dirampas untuk negara.Disita Dari GUNAWAN
- Barang Bukti Elektronik yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa an. TAHAN BANUREA, SE. yang terdiri:
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 oleh Djuyanto, S.H. M.H., selaku Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, S.H. M.H., dan Dr. Ida Ayu Mustikawati, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 desember 2023 oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Yuswardi, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, S.H. M.H. Djuyamto, S.H. M.H.
Dr. Ida Ayu Mustikawati, S.H. M.H.
Panitera Pengganti Yuswardi, S.H. M.H.