59/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 59/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : BENNY UTAMA, SH Terbanding/Terdakwa : YUSAK KUSNA WIBAWA
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 2 November 2023 ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 59/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara–perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : YUSAK KUSNA WIBAWA.
Tempat lahir : Blora, Jawa Tengah
Umur/Tanggal Lahir : 53 tahun / 20 Februari 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat tinggal : - Jalan Merpati Putih No. 48 Lembah Hijau Umum Mekarsari Cimanggis Depok Jawa Barat
- Jalan RA Kartini No. 48 A Kelurahan Kunden Kecamatan Kota Blora Kabupaten Blora
- Jageran MJ 3/351 RT.028 RW.008 Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta (Sesuai KTP)
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur Utama PT. Taruna Aji
Kharisma)
Pendidikan : S-1 Teknik Geologi Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan surat perintah / penetapan penahanan:
- Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023.
- Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023.
- Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 9 April 2023 sampi dengan tanggal 8 Mei 2023
- Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 9 Mei 2023 sampi dengan tanggal 7 Juni 2023.
2023.
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023.
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 September 2023.
- Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023.
- Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 November 2023.
- Penetapan perintah penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 9 November 2023 Nomor 265/PEN.PID/TPK/2023/PT DKI, sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 30 November 2023 Nomor 283/PEN.PID/TPK/2023/PT DKI, sejak tanggal 9 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Heru Kisbandono, SH.M.Hum., Danke Denhas K, SH., CH.Harno, SH., Advokat berkantor di Lembaga bantuan Hukum “SAMIN SAMIAJI “ beralamat di WTC Matahari Serpong 3 rd Floor TA 9-8 jalan Raya Serpong nomor 39 tangerang selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor.07/LBH.SSA/2023/TIPIKOR/ PN.JKT.PST tanggal 26 Juni 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut
Membaca:
- Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 59/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI tanggal 18 Desember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara di tingkat banding;
TPK/2023/PT.DKI tanggal 18 Desember 2023 untuk membantu Majelis Hakim dalam penyelesaian perkara di tingkat banding;
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan berikut salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 2 November 2023 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TARUNA AJI KHARISMA (selanjutnya disingkat dengan PT. TAK) yang diangkat berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA Nomor 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 Tanggal 24 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.03-0169514 tanggal 28 April 2018 bersama-sama dengan saksi YOGA TRIHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 02 Februari 2017 Perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT. PGAS SOLUTION, saksi ANDREAN MURDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (selanjutnya disingkat dengan PT. ANT) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 821 tanggal 23 Januari 2017 dan saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 12 tanggal 08 Februari 2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT PGAS SOLUTION yang dibuat dihadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn, pada sekira bulan Januari dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. PGAS SOLUTION yang beralamat di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No. 20 RT.006 RW.07 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN). Pendirian PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION (Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No.2 tanggal 06 Agustus 2009), Anggaran Dasar Perusahaan tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No. 58 tanggal 28 Maret 2012 tentang penambahan modal ditempatkan dan disetor, sebagai berikut:
- Semula Modal dasar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) penambahan Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atau 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta) saham.
- Modal ditempatkan Rp.85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) telah disetorkan seluruhnya.
Dengan komposisi:
- PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar 99,91% sejumlah 169.854.200 saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp.84.927.100.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
- Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Gas (YKPP) sebesar sebesar Rp.72.900.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION bahwa PT. PGAS SOLUTION melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa;
- Menjalankan usaha-usaha bidang perbengkelan;
- Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan; dan
- Menjalankan usaha-usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan. Sesuai Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/ 2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi PT. PGAS SOLUTION yang mengatur Kedudukan dan Lingkup Usaha meliputi bidang Engineering Procurement dan Construction (EPC); Operation dan Maintenance (O&M), dan Trading.
- Bahwa susunan Direksi Perseroan PT. PGAS SOLUTION sejak tanggal 25 Januari 2018, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler (Akta Notaris No. 12 tanggal 28 Februari 2018) adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : CHAEDAR
Direktur Teknik dan Pengembangan : YOGA TRIHONO
Direktur Keuangan : TARYAKA
Direktur Operasi : TATIT SRI JAYENDRA. - Bahwa pada tahun 2018, ruang lingkup Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. PGAS SOLUTION dibagi atas 2 bagian yakni:
- Bagian Profit Center, yang terdiri atas fungsi-fungsi antara lain:
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
- Proyek Internal Regional (PIR) adalah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp. 322.372.864.348,- (tiga ratus dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat Pendapatan (HPP) sebesar Rp.251.389.856.982,- (dua ratus lima puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp.70.983.007.366,- (tujuh puluh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
- Proyek Eksternal Regional (PER) adalah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari luar PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp.682.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua milyar rupiah); Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 657.355.714.986,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah); Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp.24.644.285.014,- (dua puluh empat milyar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat belas rupiah).
- Fungsi Operasi dan Pemeliharaan (O&M).
Target pendapatan sebesar Rp. 833.796.916.347,- (delapan ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 627.588.275.754,- (enam ratus dua puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dengan margin laba sebesar Rp. 206.208.640.593,- (dua ratus enam milyar dua ratus delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
- Fungsi K3PL (lokasi di lingkungan proyek dan jaringan yang ada) dan Pengamanan (lokasi di lingkungan kantor proyek).
Target pendapatan sebesar Rp.139.001.213.793,- (seratus tiga puluh sembilan milyar satu juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah) dengan margin laba sebesar Rp. 31.280.014.768,- (tiga puluh satu milyar dua ratus delapan puluh juta empat belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)
- Fungsi Tempat Uji Kompetensi.
Target pendapatan sebesar Rp. 5.762.727.273,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 5.571.527.827,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan margin laba sebesar Rp.191.199.446,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).
- Fungsi Trading.
Target pendapatan sebesar Rp. 82.071.658.124,- (delapan puluh dua milyar tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh empat rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 69.599.794.046,- (enam puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh enam rupiah) dengan margin laba sebesar Rp.12.471.864.079,- (dua belas milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh puluh sembilan rupiah).
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
- Bagian Cost Center (Fungsi-fungsi yang tidak mengelola pendapatan, yakni SDM; Keruangan; IT; Legal; Pengadaan Kebutuhan Kantor Pusat, Auditor, Manajemen Resiko).
- Bagian Profit Center, yang terdiri atas fungsi-fungsi antara lain:
- Bahwa susunan Direksi Perseroan PT. TAK berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA No. 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 Tanggal 24 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.03-0169514 tanggal 28 April 2018, adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : KUKUH DWI SISWANTO Direktur Utama : YUSAK KUSNA WIBAWA Direktur Operasi : DJOKO ANITYO WIBOWO Direktur Business Development : Ir. JUNAIDI ELVIS, S.H., M.Hum. - Bahwa terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TARUNA AJI KHARISMA memiliki tugas:
- Mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan.
- Menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan
- Bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan.
- Berawal pada sekira bulan Januari 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dan Saksi Djoko Anityo Wibowo selaku Direktur Operasi PT. TAK mengajukan “Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi” kepada PT. PGAS SOLUTION dengan cara melakukan presentasi dihadapan Saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION bertempat di kantor PT. PGAS SOLUTION yang berada di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No.20 RT.006 RW.07 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pada saat presentasi disampaikan bahwa PT. TAK memiliki Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) No. 104/SGE- TAK/IPM /XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (swasta) dengan PT. TAK senilai USD 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu Dollar Amerika) dan Rp.3.465.000.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) yang berlokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD. Untuk melaksanakan kontrak kerja IPM tersebut, PT. TAK membutuhkan modal untuk membayar perusahaan penyedia material dan peralatan (vendor-vendor) bagi PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu Dollar Amerika) dan PT modal yang dikeluarkan.
- Atas proposal kemitraan dari PT. TAK tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian menyampaikan kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA bahwa PT. PGAS SOLUTION tidak bisa melakukan pembiayaan karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PT. PGAS SOLUTION, akan tetapi PT. TAK dapat mengajukan order pembelian (Purchase Order/ selanjutnya disingkat dengan PO) kepada PT. PGAS SOLUTION atas material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi PT. TAK tersebut dan selanjutnya PT. PGAS SOLUTION serta PT. TAK bersepakat bahwa PO Penyediaan material dan peralatan tersebut akan dilaksanakan oleh Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT karena PT. ANT telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) milik PT. PGAS SOLUTION.
- Menindaklanjuti pertemuan antara Saksi Yoga Trihono dengan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA kemudian PT. TAK mengajukan Request for Quotation (RFQ) No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang ditujukan kepada Saksi Chaedar (PT. PGAS SOLUTION).
- Bahwa atas RFQ dari PT. TAK tersebut, setelah rapat rutin bulanan dilaksanakan Saksi Yoga Trihono selaku Project Inisiator meminta Saksi Chaedar, Saksi Taryaka, Saksi Faturahman selaku Sekretaris Perusahaan, Saksi Resi Aseanto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Manajemen Resiko melakukan pertemuan di ruang rapat Emergency Control Center guna membahas penawaran pekerjaan proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dari PT. TAK dapat dilanjutkan atau tidak (go or no go).
- Bahwa dari pembahasan atau diskusi tersebut, Saksi Chaedar memutuskan melanjutkan (go) proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dengan PT. TAK melalui mekanisme Order Pembelian (PO), meskipun PT. PGAS SOLUTION tidak memiliki pengalaman di bidang Geothermal (panas bumi) selain itu juga diputuskan serta disepakati untuk menjamin kemampuan pembayaran dari PT. TAK maka harus ada jaminan pembayaran dari PT. TAK.
- Bahwa dalam pembahasan tersebut diputuskan juga terkait pekerjaan panas bumi akan menggunakan anggaran Proyek Eksternal Regional (PER) dengan nilai PER (Harga Pendapatan Pokok (HPP)) sebesar Rp. 657.355.714.986,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana RKAP PT. PGAS SOLUTION Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa setelah adanya pertemuan tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian memerintahkan Saksi Darmoko Anggar agar menemui terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA untuk menindaklanjuti penawaran pekerjaan (RFQ) dari PT. TAK sambil mengatakan bahwa Proyek Pembuatan Sumur Panas Bumi dari PT. TAK harus didapatkan oleh PT. PGAS SOLUTION, kemudian Saksi Yoga Trihono juga mengingatkan Saksi Darmoko Anggar agar menanyakan kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA terkait jaminan pembayaran.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Januari 2018, Saksi Darmoko Anggar dan Saksi Wira Yudhanata menghadiri rapat di ruang rapat PT. TARUNA AJI KHARISMA, Gedung Ario Bimo Lt. 7 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan yang juga dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan Saksi Djoko Anityo Wibowo dengan topik “Rapat Penjelasan Penawaran Kerjasama”, sebagaimana tertuang dalam Minutes of Meeting (MoM) No: 0023/MOM-TAK/01.18, dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
- Adapun pekerjaan yang ditawarkan kepada PT. PGAS adalah untuk Pekerjaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi.
- PT. TAK akan menerbitkan Jaminan Pembayaran untuk pembayaran kepada PT. PGAS, dan untuk lebih menjamin keamanan pembayaran dari Owner/ PT. Sabang Geotermal Energy (“SGE”), PT. TAK akan menambahkan specimen tandatangan 1 (satu) Direksi PT. PGAS di rekening PT. TAK yang digunakan sebagai rekening pembayaran dari PT. SGE ke PT. TAK.
- Pada prinsipnya PT. PGAS tertarik dan bersedia/dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RFQ yang disampaikan, dengan catatan ada jaminan dari PT. TAK.
- PT. TAK meminta PT. PGAS untuk dapat segera menyampaikan proposal penawaran harga untuk RFQ tersebut.
- Bahwa guna memenuhi permintaan dari PT. TAK agar PT. PGAS TAK, Saksi Yoga Trihono kemudian memerintah Saksi Darmoko Anggar untuk melakukan evaluasi tahapan pengadaan barang/jasa keproyekan sebagaimana tertuang pada Prosedur Operasi No. O-002/TAK/2019 dengan melakukan Analisa Komersial Internal (AKI) antara lain:
- Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Bahwa kemudian Saksi Rahmat Zamzami selaku Proyek Manajer mengajukan Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan (FPPBJ) untuk pekerjaan penyediaan material dan drilling Geothermal dan disetujui oleh saksi Yoga Trihono yang seharusnya untuk nilai pengadaan diatas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan Keputusan Direksi No. 005100.S/LG.01/Dirut/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan terkait Batasan Kewenangan Pengesahan HPS, Negosiasi adalah merupakan kewenangan saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION.
- Menindaklanjuti perintah Saksi Yoga Trihono tersebut, kemudian Saksi Darmoko Anggar menyuruh Saksi Wira Yudhanata untuk membuat Surat Permintaan Penawaran Harga/Request for Quotation (RFQ) yang ditujukan kepada PT. LUNAJI PETROZKA, sebagaimana surat RFQ PT. PGAS SOLUTION No: 0000210.S/KM/KOM/2018 tanggal 29 Januari 2018.
- Setelah Surat Permintaan Penawaran Harga (RFQ) No: 0000210.S/KM/KOM/2018 tertanggal 29 Januari 2018 ditandatangani oleh Saksi Darmoko Anggar kemudian Saksi Wira Yudhanata menyerahkan Surat Permintaan Penawaran Harga (RFQ) berikut lampirannya berupa Bill of Quantity kepada Saksi Djoko Anityo Wibowo untuk disampaikan kepada PT. LUNAJI PETROZKA sesuai dengan arahan dari Saksi Darmoko Anggar.
- Bahwa kemudian Saksi Wira Yudhanata melakukan penyusunan HPS dengan menggunakan perhitungan harga yang dibuat oleh Saksi Djoko Anityo Wibowo berdasarkan harga yang diberikan oleh Saksi Lukluk Wati Kurniasih selaku Komisaris PT. Lunaji Petrozka, dimana PT. Lunaji Petrozka adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh PT. TAK kepada PT. PGAS SOLUTION sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan, dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2018, PT. PGAS SOLUTION kemudian mengajukan Penawaran Harga Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai pekerjaan Rp. 26.065.892.600,- (dua puluh enam milyar enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) (termasuk PPN 10%) kepada PT. TAK sebagaimana surat No: 003910. S/KM.00/Dirut/2018 yang ditandatangani oleh Saksi Chaedar.
- Bahwa atas penawaran harga dari PT. PGAS SOLUTION tersebut kemudian pada tanggal 05 Februari 2018 dilaksanakan rapat pembahasan yang dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, Saksi Djoko Anityo Wibowo, saksi Darmoko Anggar dan saksi Wira Yudha Nata. Hasil rapat pembahasan tertuang dalam Minutes of Meeting / MOM No: 0028/MOM- TAK/02.18 sebagai berikut:
- PT. TAK dan PT. PGAS Solution menyepakati harga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 24.665.193.300,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN 10%);
- PT. TAK akan menerbitkan Purchase Order dalam waktu dekat berikut jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION;
- Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan ditambahkan specimen 1 (satu) tanda tangan dari Direksi PT. PGAS SOLUTION di rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma Nomor 124- 000-974-3916 atas nama PT. TAK;
- PT. TAK menyampaikan 2 (dua) perusahaan pemasok barang / mitra yang dapat dipergunakan sebagai reverensi oleh PT. PGAS SOLUTION yaitu PT. LUNAJI PETROZKA dan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (PT. ANT).
PT. TAK merekomendasikan 2 (dua) perusahaan/mitra tersebut dan menjamin kemampuan kedua perusahaan tersebut dalam pekerjaan Geothermal.
- Bahwa setelah terjadi negosiasi harga antara PT. TAK dan PT. PGAS kebutuhan pemboran sumur panas bumi kemudian pada tanggal 06 Februari 2018 Purchase Order/ PO No: 0036/TAK/IPM-SGE/II/18 ditandatangani oleh Saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION dan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dengan nilai pekerjaan Rp. 24.665.193.300,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN 10%) sebagai berikut:
- PT. TAK menunjuk PT. PGAS SOLUTION untuk menjadi salah satu subkontraktor penyedia material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Material dan Peralatan diserahterimakan kepada PT. TAK di workshop atau Gudang perusahaan pemasok material dan peralatan.
- Mobilisasi material dan peralatan menuju lokasi kerja (Jaboi Sabang NAD) dilaksanakan oleh PT. TAK.
- Termin pembayaran
- PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan perincian sebagai berikut:
- Rp.17.265.635.310,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) (termasuk PPN) dibayarkan 90 hari setelah PT. PGAS SOLUTION menerbitkan PO atas penyediaan material dan peralatan tersebut kepada perusahaan pemasok material dan peralatan. Dibuktikan dengan fotokopi PO unpriced.
- Rp. 7.399.557.990,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) (termasuk PPN) dibayarkan 105 hari setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) material dan peralatan ditandatangani oleh PT. TAK.
- PT. TAK akan menerbitkan jaminan pembayaran dari Perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan jangka waktu 6 bulan berlaku sejak tanggal 26 Februari 2018.
pemboran sumur panas bumi yang tertuang pada Purchase Order/ PO No: 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tertanggal 06 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
- PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan perincian sebagai berikut:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12” #900;
- Casing;
- Material lumpur pemboran;
- Material bit;
- Liner Adapter;
- Penyediaan peralatan directional drilling;
- Penyediaan peralatan cementing.
- Bahwa oleh karena PT. PGAS SOLUTION tidak memiliki pengalaman di bidang Geothermal sehinggga untuk melaksanakan PO PT. TAK No: 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian menunjuk PT. ANT sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION sebagaimana pada rencana awal bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi adalah perusahaan PT. ANT yang dipimpin oleh Saksi Andrean Murdianto tersebut karena PT. ANT telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) milik PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa sebelum dilaksanakannya penunjukkan PT. ANT sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION, Saksi Yoga Trihono kemudian melaksanakan tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa keproyekan, tahapan tersebut dilakukan oleh Saksi Yoga Trihono untuk memperlihatkan bahwa penunjukkan PT. ANT seolah- olah telah memenuhi ketentuan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan No. O-002/100.05 Revisi ke: 0 tertanggal 28 Agustus 2017. Tahapan tersebut dilakukan Saksi Yoga Trihono dengan terlebih dahulu menunjuk Saksi Rahmat Zamzami selaku Proyek Manager setelah saksi Rahmat Zamzami ditunjuk kemudian Saksi Yoga Trihono memerintahkan Saksi Rahmat Zamzami agar membuat Project Budget Approval (Project Charter) atas Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Saksi Darmoko Anggar dan Saksi Wira Yudhanata kepada Saksi Rahmat Zamzami berupa PO PT. TAK, Notulensi Minutes of Meeting (MOM) tanggal 24 Januari 2018 dan tanggal 05 Februari 2018 serta RFQ dari PT. LUNAJI PETROZKA. Setelah Project Budget Approval (Project Charter) dibuat selanjutnya diserahkan kepada Direksi PT. PGAS SOLUTION untuk mendapat persetujuan dan pada tanggal 08 Februari 2018, Direksi PT. PGAS SOLUTION yakni Saksi Chaedar, Saksi Yoga Trihono, Saksi Taryaka menandatangani Project Budget Approval secara sirkuler yang meliputi hal- hal sebagai berikut:
- BAB I Gambaran Proyek (Project Overview)
- BAB II Sasaran Proyek
- BAB III Garis Besar Metode Pelaksanaan
- BAB IV Kendala-kendala Dalam Mencapai Sasaran Proyek
- BAB V Upaya Mengantisipasi Kendala
- BAB VI Bagan Organisasi dan Koordinasi
- BAB VII Schedule Pelaksanaan.
- BAB VIII Perhitungan Profit dan Lose.
- Setelah Project Budget Approval/project charter disetujui oleh Direksi, selanjutnya Saksi Rahmat Zamzami membuat dokumen-dokumen lainnya antara lain:
- Form Permintaan Pengadaan Barang/Jasa (FPBBJ) No.
- FPPBJ/GT/PGAS/II/ 2018 tanggal 08 Februari 2018 dengan melampirkan Bill of Quantity (BQ) dan HPS yang sudah ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya diajukan Saksi Rahmat Zamzami kepada Saksi Krisdian Kusuma untuk diperiksa dan disetujui. Setelah dokumen-dokumen tersebut disetujui kemudian saksi Rahmat Zamzami menyerahkannya kepada Saksi Prasetya Panca Kusuma untuk dilakukan proses pengadaan.
- Form Permintaan Pengadaan Barang/Jasa (FPBBJ) No.
- Bahwa setelah Saksi Prasetya Panca Kusuma menerima dokumen dari Saksi Rahmat Zamzami kemudian Saksi Prasetya Panca Kusuma melakukan pengecekan atau verifikasi atas 2 (dua) perusahaan yang tanggal 05 Februari 2018 yaitu PT. Lunaji Petrozka dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (PT. ANT) pada sistem pengadaan Procurement Integrity System (PIS) PT. PGAS SOLUTION dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa hanya PT. ANT yang terdaftar dokumennya di PIS sehingga berdasarkan hasil pengecekan tersebut kemudian Saksi Prasetya Panca Kusuma membuat dan mengajukan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) hanya kepada PT. ANT sebagaimana suratnya No. 001.SPPH/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 09 Februari 2018, dengan melampirkan Bill Of Quantity unpriced (tanpa mencantumkan harga) dan KAK No. KAK-PGAS-GT-001 tanggal 08 Februari 2018 tetapi Saksi Prasetya Panca Kusuma tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) kepada PT. Lunaji Petrozka.
- Bahwa setelah Saksi Andrean Murdianto menerima SPPH dari Saksi Prasetya Panca Kusuma, oleh karena PT. ANT belum memiliki pengalaman di bidang Geothermal (panas bumi) kemudian Saksi Andrean Murdianto menghubungi Saksi Djoko Anityo Wibowo guna meminta bantuan Saksi Djoko Anityo Wibowo untuk menyusun dan menghitung harga material dan peralatan sebagaimana yang tercantum pada Bill of Quantity (BQ) untuk selanjutnya digunakan oleh Saksi Andrean Murdianto untuk mengajukan penawaran harga kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa setelah Saksi Djoko Anityo Wibowo selesai menyusun dan menghitung harga atas material dan peralatan sesuai BQ dengan nilai total sebesar Rp. 23.240.703.750,- (dua puluh tiga milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kemudian Saksi Djoko Anityo Wibowo menyerahkannya kepada Saksi Andrean Murdianto untuk diajukan kepada PT. PGAS SOLUTION sebagaimana Surat Penawaran Harga (SPH) PT. ANT No. 004/ANP-SRT/PGAS/II18 tanggal 12 Februari 2018 dengan penawaran harga sebesar Rp. 23.240.703.750,- (dua puluh tiga milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (termasuk PPN).
- Bahwa atas penawaran harga PT. ANT tersebut, Saksi Prasetya Panca Kusuma kemudian melakukan Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga. Evaluasi Teknis tersebut dilakukan dengan membandingkan kesesuaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan Surat Penawaran Harga (SPH) PT. ANT. Dari Evaluasi Teknis tersebut diperoleh hasil bahwa terhadap PT. ANT “Comply atau memenuhi syarat” sedangkan PT. Lunaji Petrozka “Not comply/tidak memenuhi syarat”. Sedangkan untuk Evaluasi Harga dilakukan dengan membandingkan harga HPS dengan harga yang ditawarkan oleh PT. ANT. Dari Evaluasi Harga tersebut diperoleh hasil bahwa harga PT. ANT adalah 98,74 % dari KAK sehingga memenuhi syarat.
- Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2018, Saksi Prasetya Panca Kusuma melakukan klarifikasi dan negosiasi harga dengan Saksi Andrean Murdianto dan disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengadaan (LHP) No.001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 kepada Saksi Yoga Trihono dan atas Laporan Hasil Pengadaan (LHP) tersebut, Saksi Yoga Trihono menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng ”lanjutkan” atas proses pengadaan tersebut, selanjutnya dilaksanakan penandatangan Purchase Order No.
- PO/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 antara PT. PGAS SOLUTION dan PT. ANT yang ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono dan Saksi Andrean Murdianto dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,-. (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN).
- Bahwa adapun rincian penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang tertuang pada Purchase Order/ PO No:
- PO/GT/PGAS/II/ 2018 tertanggal 15 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12” #900;
- Casing;
- Material lumpur pemboran;
- Material bit;
- Liner Adapter;
- Penyediaan peralatan Cementing.
- Bahwa penunjukan langsung PT. ANT sebagai Perusahaan Penyedia Material dan Peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION oleh saksi YOGA TRIHONO tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang perubahan Menteri Negara BUMN No. PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Bahwa setelah dilaksanakannya penandatangan PO penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi, saksi Yoga Trihono kemudian meminta Saksi Andrean Murdianto dalam hal melaksanakan pekerjaan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA.
- Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan Saksi Yoga Trihono, kemudian Saksi Andrean Murdianto menemui terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saat bertemu terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tidak membolehkan Saksi Andrean Murdianto untuk membeli sendiri material dan peralatan karena sudah direlease PO oleh PT. TAK kepada perusahaan-perusahaan lain dengan posisi material dan peralatan- peralatan tersebut sudah berada di lokasi kerja di Jaboi Sabang NAD, kemudian terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengarahkan agar seluruh material dan peralatan yang sudah direlease PO tersebut harus diakui oleh Saksi Andrean Murdianto seolah- olah atau seakan-akan menjadi barang yang diadakan sendiri oleh PT. ANT dengan cara Saksi Andrean Murdianto menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Bahwa setelah mendengar permintaan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut kemudian Saksi Andrean Murdianto menyetujuinya dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2018 yang kemudian ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono.
- Bahwa selain Berita Acara Serah Terima (BAST) Saksi Andrean Murdianto juga menandatangani Berita Acara Hasil Inspeksi yang juga ditandatangani oleh Saksi Syafruddin Nurhamidin dan Saksi Yoyon Sulistiyono seolah-olah peralatan tersebut siap dan layak untuk digunakan di Jaboi Sabang.
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, Saksi Andrean Murdianto kemudian mengajukan permohonan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen pendukung tagihan, padahal saksi Andrean Murdianto mengetahui bahwa BAST tersebut berisi data yang tidak benar dan semata-mata dibuat untuk pemenuhan persyaratan pembayaran oleh PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT, kemudian pada tanggal 06 Maret 2018 PT. PGAS SOLUTION mengajukan Permohonan Pembayaran Tahap I kepada PT. TAK dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.17.265.635.310,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa mengetahui adanya permohonan pembayaran tahap I dari PT. PGAS SOLUTION dan belum adanya penyerahan jaminan pembayaran dari perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION kemudian Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mendatangi ruang kerja Saksi Chaedar dan menyampaikan bahwa PT. TAK tidak bisa menyerahkan jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION karena tidak memiliki kemampuan secara keuangan dan sebagai gantinya terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengusulkan untuk mengganti jaminan pembayaran menjadi cek tunai dan atas usulan dari terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut saksi Chaedar menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA membuka rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma No rekening 124-000-974-3916 atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA dengan nilai setoran awal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian menambahkan specimen tandatangan Saksi Yoga Trihono pada rekening tersebut, sampai dengan diterbitkannya 1 (satu) lembar cek kosong (Blank cheque) No. HJ 507376 dengan nominal Rp. 24.665.193.000,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian digunakan sebagai pengganti jaminan pembayaran perusahaan asuransi kepada PT.
saldo rekening Bank Mandiri tersebut.
- Bahwa pada tanggal 08 Maret 2018, PT. PGAS SOLUTION kemudian melakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri No. 1240009743874 atas nama PT. ANT sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN) dan setelah uang tersebut diterima oleh PT. ANT selanjutnya Saksi Andrean Murdianto menyerahkan 5 (lima) lembar cek tunai kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang terdiri dari:
- Cek tunai No. HJ 507401 senilai Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 08 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507403 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 14 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507404 senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 28 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507406 senilai Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 04 April 2018
- Cek tunai No. HJ 507407 senilai Rp.3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 13 April 2018.
- Bahwa pembayaran pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi oleh PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Prosedur Operasi No. O-001/O.91 tanggal 10 November 2015 tentang Prosedur Operasi Pelaksanaan Pembayaran Dengan Dana PT. PGAS SOLUTION karena saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan sebagai pemohon pembayaran tidak melakukan verifikasi kebenaran atas dokumen pendukung tagihan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diajukan oleh Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT pada saat mengajukan permohonan pembayaran yang merupakan kewajiban saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Mei 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menemui Saksi Chaedar di ruang kerja PT. PGAS Solution, saat Chaedar bahwa PT. TAK membutuhkan peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi di lokasi LMS 1-2 Jaboi, Sabang, walaupun peralatan BOP tersebut sudah berada di lokasi kerja Jaboi Sabang NAD namun PT. TAK membutuhkan modal (uang) untuk membayar perusahaan penyedia peralatan BOP bagi PT. TAK. Atas permintaan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut, Saksi Chaedar menyetujuinya.
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dan Saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION serta Saksi Djoko Anityo Wibowo menandatangani Purchase Order/ PO No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 perihal Pekerjaan Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai pekerjaan Rp. 9.878.400.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa adapun rincian penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi yang tertuang pada Purchase Order/ PO No: No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 adalah sebagai berikut:
- Rental BOP size 29 ½” x 500 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 21 ¼” x 2000 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 13 5/8” x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Setelah PO Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) ditandatangani oleh Saksi Chaedar lalu memanggil Saksi Rahmat Zamzami ke ruang kerjanya yang juga dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, Saksi Djoko Anityo Wibowo dan Saksi Andrean Murdianto untuk membuat Project Budget Approval (Project Charter) Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dengan mengatakan tolong dibantu prosesnya jangan lama namun Saksi Rahmat Zamzami menjawab “Tidak bisa hari ini pak, bisanya hari senin”. Namun terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA justru menjawab “Saya butuh Peralatan BOPnya cepat” dan dijawab juga oleh Saksi Andrean Murdianto dengan mengatakan “Peralatan BOP sudah ready di PT. ADHIDAYA” kemudian ditanggapi oleh Saksi perintah Saksi Chaedar kemudian Saksi Rahmat Zamzami selanjutnya membuat Project Budget Approval (Project Charter) Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) pada hari yang sama untuk selanjutnya Project Budget Approval (Project Charter) tertanggal 11 Mei 2018 beserta lampirannya yakni Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Bill of Quantity, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa ((FPPBJ) Saksi Rahmat Zamzami serahkan secara sirkuler kepada Saksi Chaedar, Saksi Yoga Trihono dan Saksi Taryaka untuk ditandatangani pada tanggal 14 Mei 2018 (dengan surat per tanggal 11 Mei 2018).
- Bahwa untuk melaksanakan PO Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT. TAK tersebut kemudian Saksi Yoga Trihono menunjuk PT. ANT sebagai perusahaan penyedia barang dengan melakukan Perjanjian kerjasama “Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi” No.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 dengan nilai biaya penyediaan BOP sebesar Rp. 9.702.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) (termasuk PPN). Selanjutnya Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION dan Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT dengan rincian sebagai berikut:
- Rental BOP size 29 ½” x 500 PSI beserta asesorisnya;
- Rental BOP size 21 ¼” x 2000 PSI beserta asesorisnya;
- Rental BOP size 13 5/8” x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Bahwa dalam PO PT. TAK terdapat klausul yang menyatakan bahwa PT. TAK akan menerbitkan jaminan pembayaran dari perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION, namun dalam kenyataannya terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tidak pernah menyerahkan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION dan justru menyerahkan 1 lembar cek kosong (Blank cheque) yang ditandatangani oleh Terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan Saksi Yoga Trihono dengan cek No. HJ 507378 tanggal 28 September 2018 senilai Rp.10.866.240.000,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh Menara Palma yang kemudian digunakan sebagai pengganti jaminan pembayaran perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa kemudian terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menyuruh Saksi Andrean Murdianto untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Blow Out Preventer (BOP) tertanggal 17 Mei 2018 seolah-olah telah terjadi penyerahan peralatan BOP untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi di lokasi kerja Jaboi, Sabang, Aceh. BAST Blow Out Preventer tersebut dibuat oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dengan maksud sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan pembayaran oleh PT. ANT kepada PT. PGAS SOLUTION sehingga pada tanggal 18 Mei 2018, PT. PGAS SOLUTION melakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri No. 1240009743874 atas nama PT. ANT sebesar Rp. 9.525.600.000,- (sembilan milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) (termasuk PPN) dan setelah uang tersebut diterima oleh PT. ANT selanjutnya Saksi Andrean Murdianto menyerahkan 2 (dua) lembar cek tunai kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang terdiri dari:
- Cek tunai No. HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018 senilai Rp. 6.054.462.000,- (enam milyar lima puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
- Cek tunai No. HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018 senilai Rp. 2.162.737.004,- (dua milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat rupiah).
- Bahwa selain 2 (dua) cek tunai yang diserahkan Saksi Andrean Murdianto kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saksi Andrean Murdianto juga menyerahkan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.0000, (satu milyar rupiah) kepada Saksi Chaedar.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK bersama-sama dengan saksi YOGA TRIHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION, saksi ANDREAN MURDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur PT. ANT dan saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION melanggar ketentuan sebagai berikut: pada Pasal 3 ayat (1) yaitu Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada Pasal 2 ayat (2) yaitu Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- 1/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara antara lain pada:
- Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan “BUMN wajib menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN”.
- Pasal 3 butir 2 yang menyebutkan “Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif”.
- Pasal 3 butir 3 yang menyebutkan “Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat”.
- Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER- 15/MBU/2012 tentang perubahan Menteri Negara BUMN No. PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Prosedur Operasi No. O-001/O.91 tanggal 10 November 2015 tentang Prosedur Operasi Pelaksanaan Pembayaran Dengan Dana PT. PGAS
- Keputusan Direksi No. 005100.S/LG.01/Dirut/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan terkait Batasan Kewenangan Pengesahan HPS, Negosiasi dan Penandatanganan Bentuk Perikatan.
- Bahwa perbuatan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Cq. keuangan PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal oleh PT. PGAS Solution tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-691/PW09/5.1/2022 tanggal 30 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution kepada
PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo:- Pembayaran Material dan
Alat Rp. 22.022.784.300,00 - Pembayaran BOP Rp 9.525.600.000,00
Total 31.548.384.300,00
- Pembayaran Material dan
- Jumlah PPN Peralatan Pemboran yang disetor 2.002.071.300,00
- Jumlah penerimaan PT. PGAS Solution dari PT.
Taruna Aji Kharisma 5.700.000.000,00
- Kerugian Keuangan Negara (1 – 2 –3) 23.846.313.000,00 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution kepada
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TARUNA AJI KHARISMA (selanjutnya disingkat dengan PT. TAK) yang diangkat berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA Nomor 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di yang dibuat dihadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.03-0169514 tanggal 28 April 2018 bersama-sama dengan saksi YOGA TRIHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 02 Februari 2017 Perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT. PGAS SOLUTION, saksi ANDREAN MURDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (selanjutnya disingkat dengan PT. ANT) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 821 tanggal 23 Januari 2017 dan saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 12 tanggal 08 Februari 2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT. PGAS SOLUTION yang dibuat dihadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn, pada sekira bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. PGAS SOLUTION yang beralamat di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No. 20 RT.006 RW.07 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION merupakan Badan Usaha Milik Negara (PGN). Pendirian PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION (Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No.2 tanggal 06 Agustus 2009), Anggaran Dasar Perusahaan tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No. 58 tanggal 28 Maret 2012 tentang penambahan modal ditempatkan dan disetor, sebagai berikut:
- Semula Modal dasar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) penambahan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atau 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta) saham.
- Modal ditempatkan Rp. 85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) telah disetorkan seluruhnya.
Dengan komposisi:
- PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar 99,91% sejumlah 169.854.200 saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 84.927.100.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
- Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Gas (YKPP) sebesar 0,09% atau sejumlah 145.800 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 72.900.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION bahwa PT. PGAS SOLUTION melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa.
- Menjalankan usaha-usaha bidang perbengkelan.
- Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, dan
- Menjalankan usaha-usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan. Sesuai Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/ 2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi PT. PGAS SOLUTION yang mengatur Kedudukan dan Lingkup Usaha meliputi bidang Engineering Procurement dan Construction (EPC); Operation dan Maintenance (O&M), dan Trading.
Januari 2018, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler (Akta Notaris No. 12 tanggal 28 Februari 2018) adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : CHAEDAR
Direktur Teknik dan Pengembangan : YOGA TRIHONO
Direktur Keuangan : TARYAKA
Direktur Operasi : TATIT SRI JAYENDRA. - Bahwa pada tahun 2018, Ruang lingkup Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. PGAS SOLUTION dibagi atas 2 bagian yakni:
- Bagian Profit Center, yang terdiri atas fungsi-fungsi antara lain:
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
- Proyek Internal Regional (PIR) adalah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp. 322.372.864.348,- (tiga ratus dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah); Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 251.389.856.982,- (dua ratus lima puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp. 70.983.007.366,- (tujuh puluh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
- Proyek Eksternal Regional (PER) adalah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari luar PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp.682.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua milyar rupiah); Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 657.355.714.986,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah); Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp. puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat belas rupiah).
- Fungsi Operasi dan Pemeliharaan (O&M).
Target pendapatan sebesar Rp. 833.796.916.347,- (delapan ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 627.588.275.754,- (enam ratus dua puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dengan margin laba sebesar Rp. 206.208.640.593,- (dua ratus enam milyar dua ratus delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
- Fungsi K3PL (lokasi di lingkungan proyek dan jaringan yang ada) dan Pengamanan (lokasi di lingkungan kantor proyek).
Target pendapatan sebesar Rp.139.001.213.793,- (seratus tiga puluh sembilan milyar satu juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp.107.721.199.026,- (seratus tujuh milyar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah) dengan margin laba sebesar Rp. 31.280.014.768,- (tiga puluh satu milyar dua ratus delapan puluh juta empat belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)
- Fungsi Tempat Uji Kompetensi.
Target pendapatan sebesar Rp. 5.762.727.273,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 5.571.527.827,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan margin laba sebesar Rp.191.199.446,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).
- Fungsi Trading.
Target pendapatan sebesar Rp. 82.071.658.124,- (delapan puluh seratus dua puluh empat rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 69.599.794.046,- (enam puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh enam rupiah) dengan margin laba sebesar Rp.12.471.864.079,- (dua belas milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh puluh sembilan rupiah).
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
- Bagian Cost Center (Fungsi-fungsi yang tidak mengelola pendapatan, yakni SDM; Keruangan; IT; Legal; Pengadaan Kebutuhan Kantor Pusat, Auditor, Manajemen Resiko).
- Bagian Profit Center, yang terdiri atas fungsi-fungsi antara lain:
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA No. 01 tanggal 05 Juli 2009, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama memiliki tugas:
- Mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan.
- Menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan
- Bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan.
- Berawal pada sekira bulan Januari 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dan Saksi Djoko Anityo Wibowo selaku Direktur Operasi PT. TAK mengajukan “Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi” kepada PT. PGAS SOLUTION dengan cara melakukan presentasi dihadapan Saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION bertempat di Kantor PT. PGAS SOLUTION yang berada di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No.20 RT.006 RW.07 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pada saat presentasi disampaikan bahwa PT. TAK memiliki Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) No. 104/SGE- TAK/IPM /XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (swasta) dengan PT. TAK senilai USD 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu Dollar Amerika) dan Rp.3.465.000.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta kontrak kerja IPM tersebut, PT. TAK membutuhkan modal untuk membayar perusahaan penyedia material dan peralatan (vendor-vendor) bagi PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu Dollar Amerika) dan PT PGAS Solution akan diberi keuntungan/ bagi hasil sebesar 14% dari nilai modal yang dikeluarkan.
- Atas proposal kemitraan dari PT. TAK tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian menyampaikan kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA bahwa PT. PGAS SOLUTION tidak bisa melakukan pembiayaan karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PT. PGAS SOLUTION, akan tetapi PT. TAK dapat mengajukan order pembelian (Purchase Order/selanjutnya disingkat dengan PO) kepada PT. PGAS SOLUTION atas material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi PT. TAK tersebut dan selanjutnya PT. PGAS SOLUTION serta PT. TAK bersepakat bahwa PO Penyediaan material dan peralatan tersebut akan dilaksanakan oleh Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT karena PT. ANT telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) milik PT. PGAS SOLUTION.
- Menindaklanjuti pertemuan antara Saksi Yoga Trihono dengan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA kemudian PT. TAK mengajukan Request for Quotation (RFQ) No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang ditujukan kepada Saksi Chaedar (PT. PGAS SOLUTION).
- Bahwa atas RFQ dari PT. TAK tersebut, setelah rapat rutin bulanan dilaksanakan Saksi Yoga Trihono selaku Project Inisiator meminta Saksi Chaedar, Saksi Taryaka, Saksi Faturahman selaku Sekretaris Perusahaan, Saksi Resi Aseanto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Manajemen Resiko melakukan pertemuan di ruang rapat Emergency Control Center guna membahas penawaran pekerjaan proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dari PT. TAK dapat dilanjutkan atau tidak (go or no go).
- Bahwa dari pembahasan atau diskusi tersebut, Saksi Chaedar memutuskan melanjutkan (go) proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dengan PT. TAK melalui mekanisme Order Pembelian (PO), meskipun PT. PGAS SOLUTION tidak diputuskan serta disepakati untuk menjamin kemampuan pembayaran dari PT. TAK maka harus ada jaminan pembayaran dari PT. TAK.
- Bahwa dalam pembahasan tersebut diputuskan juga terkait pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi akan menggunakan anggaran Proyek Eksternal Regional (PER) dengan nilai PER (Harga Pendapatan Pokok (HPP)) sebesar Rp. 657.355.714.986,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana RKAP PT. PGAS SOLUTION Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa setelah adanya pertemuan tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian memerintahkan Saksi Darmoko Anggar agar menemui terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA untuk menindaklanjuti penawaran pekerjaan (RFQ) dari PT. TAK sambil mengatakan bahwa Proyek Pembuatan Sumur Panas Bumi dari PT. TAK harus didapatkan oleh PT. PGAS SOLUTION kemudian Saksi Yoga Trihono juga mengingatkan Saksi Darmoko Anggar agar menanyakan kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA terkait jaminan pembayaran.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Januari 2018, Saksi Darmoko Anggar dan Saksi Wira Yudhanata menghadiri rapat di ruang rapat PT. TARUNA AJI KHARISMA, Gedung Ario Bimo Lt. 7 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan yang juga dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan Saksi Djoko Anityo Wibowo dengan topik “Rapat Penjelasan Penawaran Kerjasama”, sebagaimana tertuang dalam Minutes of Meeting (MoM) No: 0023/MOM-TAK/01.18, dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
- Adapun pekerjaan yang ditawarkan kepada PT. PGAS adalah untuk Pekerjaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi.
- PT. TAK akan menerbitkan Jaminan Pembayaran untuk pembayaran kepada PT. PGAS, dan untuk lebih menjamin keamanan pembayaran dari Owner/ PT. Sabang Geotermal Energy (“SGE”), PT. TAK akan menambahkan specimen tandatangan 1 (satu) Direksi PT. PGAS di rekening PT. TAK yang digunakan sebagai rekening pembayaran dari PT. SGE ke PT. TAK.
- Pada prinsipnya PT. PGAS tertarik dan bersedia/dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RFQ yang disampaikan, dengan catatan ada
- PT. TAK meminta PT. PGAS untuk dapat segera menyampaikan proposal penawaran harga untuk RFQ tersebut.
- Bahwa guna memenuhi permintaan dari PT. TAK agar PT. PGAS SOLUTION menyampaikan proposal penawaran harga atas RFQ dari PT. TAK, Saksi Yoga Trihono kemudian memerintah Saksi Darmoko Anggar untuk melakukan evaluasi tahapan pengadaan barang / jasa keproyekan sebagaimana tertuang pada Prosedur Operasi No. O-002/TAK/2019 dengan melakukan Analisa Komersial Internal (AKI) antara lain:
- Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Bahwa kemudian Saksi Rahmat Zamzami selaku Proyek Manajer mengajukan Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan (FPPBJ) untuk pekerjaan penyediaan material dan drilling Geothermal dan disetujui oleh saksi Yoga Trihono yang seharusnya untuk nilai pengadaan diatas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan Keputusan Direksi No. 005100.S/LG.01/Dirut/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan terkait Batasan Kewenangan Pengesahan HPS, Negosiasi adalah merupakan kewenangan saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION.
- Menindaklanjuti perintah Saksi Yoga Trihono tersebut, kemudian Saksi Darmoko Anggar menyuruh Saksi Wira Yudhanata untuk membuat Surat Permintaan Penawaran Harga/Request for Quotation (RFQ) yang ditujukan kepada PT. LUNAJI PETROZKA, sebagaimana surat RFQ PT. PGAS SOLUTION No: 0000210.S/KM/KOM/2018 tanggal 29 Januari 2018.
- Setelah Surat Permintaan Penawaran Harga (RFQ) No: 0000210.S/KM/KOM/2018 tertanggal 29 Januari 2018 ditandatangani oleh Saksi Darmoko Anggar kemudian Saksi Wira Yudhanata menyerahkan Surat Permintaan Penawaran Harga (RFQ) berikut lampirannya berupa Bill of Quantity kepada Saksi Djoko Anityo Wibowo untuk disampaikan kepada PT. LUNAJI PETROZKA sesuai dengan arahan dari Saksi Darmoko Anggar.
- Bahwa kemudian Saksi Wira Yudhanata melakukan penyusunan HPS dengan menggunakan perhitungan harga yang dibuat oleh Saksi Djoko Kurniasih selaku Komisaris PT. Lunaji Petrozka, dimana PT. Lunaji Petrozka adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh PT. TAK kepada PT. PGAS SOLUTION sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan, padahal PT. LUNAJI PETROZKA tidak pernah mengetahui dan dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2018, PT. PGAS SOLUTION kemudian mengajukan Penawaran Harga Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai pekerjaan Rp. 26.065.892.600,- (dua puluh enam milyar enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) (termasuk PPN 10%) kepada PT. TAK sebagaimana surat No: 003910. S/KM.00/Dirut/2018 yang ditandatangani oleh Saksi Chaedar.
- Bahwa atas penawaran harga dari PT. PGAS SOLUTION tersebut kemudian pada tanggal 05 Februari 2018 dilaksanakan rapat pembahasan yang dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, Saksi Djoko Anityo Wibowo, saksi Darmoko Anggar dan saksi Wira Yudha Nata. Hasil rapat pembahasan tertuang dalam Minutes of Meeting/ MOM No: 0028/MOM- TAK/02.18 sebagai berikut:
- PT. TAK dan PT. PGAS Solution menyepakati harga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 24.665.193.300,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN 10%);
- PT. TAK akan menerbitkan Purchase Order dalam waktu dekat berikut jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION;
- Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan ditambahkan specimen 1 (satu) tanda tangan dari Direksi PT. PGAS SOLUTION di rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma Nomor 124- 000-974-3916 atas nama PT. TAK;
- PT. TAK menyampaikan 2 (dua) perusahaan pemasok barang / mitra yang dapat dipergunakan sebagai reverensi oleh PT. PGAS SOLUTION yaitu PT. LUNAJI PETROZKA dan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (PT. ANT).
menjamin kemampuan kedua perusahaan tersebut dalam pekerjaan Geothermal.
- Bahwa setelah terjadi negosiasi harga antara PT. TAK dan PT. PGAS SOLUTION atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi kemudian pada tanggal 06 Februari 2018 Purchase Order/PO No: 0036/TAK/IPM-SGE/II/18 ditandatangani oleh Saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION dan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dengan nilai pekerjaan Rp. 24.665.193.300,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN 10%) sebagai berikut:
- PT. TAK menunjuk PT. PGAS SOLUTION untuk menjadi salah satu subkontraktor penyedia material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Material dan Peralatan diserahterimakan kepada PT. TAK di workshop atau Gudang perusahaan pemasok material dan peralatan.
- Mobilisasi material dan peralatan menuju lokasi kerja (Jaboi Sabang NAD) dilaksanakan oleh PT. TAK.
- Termin pembayaran
- PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan perincian sebagai berikut:
- Rp.17.265.635.310,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) (termasuk PPN) dibayarkan 90 hari setelah PT. PGAS SOLUTION menerbitkan PO atas penyediaan material dan peralatan tersebut kepada perusahaan pemasok material dan peralatan. Dibuktikan dengan fotokopi PO unpriced.
- Rp. 7.399.557.990,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) (termasuk PPN) dibayarkan 105 hari setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) material dan peralatan ditandatangani oleh PT. TAK.
Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan jangka waktu 6 bulan berlaku sejak tanggal 26 Februari 2018.
- PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa adapun rincian penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang tertuang pada Purchase Order/ PO No: 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tertanggal 06 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12” #900.
- Casing.
- Material lumpur pemboran.
- Material bit.
- Liner Adapter.
- Penyediaan peralatan directional drilling
- Penyediaan peralatan cementing.
- Bahwa oleh karena PT. PGAS SOLUTION tidak memiliki pengalaman di bidang Geothermal sehinggga untuk melaksanakan PO PT. TAK No: 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian menunjuk PT. ANT sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION sebagaimana pada rencana awal bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi adalah perusahaan PT. ANT yang dipimpin oleh Saksi Andrean Murdianto tersebut karena PT. ANT telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) milik PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa sebelum dilaksanakannya penunjukkan PT. ANT sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION, Saksi Yoga Trihono kemudian melaksanakan tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa keproyekan, tahapan tersebut dilakukan oleh Saksi Yoga Trihono untuk memperlihatkan bahwa penunjukkan PT. ANT seolah- olah telah memenuhi ketentuan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan No. O-002/100.05 Revisi ke: 0 tertanggal 28 Agustus 2017. Tahapan tersebut dilakukan Saksi Yoga Trihono dengan terlebih dahulu Rahmat Zamzami ditunjuk kemudian Saksi Yoga Trihono memerintahkan Saksi Rahmat Zamzami agar membuat Project Budget Approval (Project Charter) atas Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan mendasarkan pada data yang diserahkan oleh Saksi Darmoko Anggar dan Saksi Wira Yudhanata kepada Saksi Rahmat Zamzami berupa PO PT. TAK, Notulensi Minutes of Meeting (MOM) tanggal 24 Januari 2018 dan tanggal 05 Februari 2018 serta RFQ dari PT. LUNAJI PETROZKA. Setelah Project Budget Approval (Project Charter) dibuat selanjutnya diserahkan kepada Direksi PT. PGAS SOLUTION untuk mendapat persetujuan dan pada tanggal 08 Februari 2018, Direksi PT. PGAS SOLUTION yakni Saksi Chaedar, Saksi Yoga Trihono, Saksi Taryaka menandatangani Project Budget Approval secara sirkuler yang meliputi hal- hal sebagai berikut:
- BAB I Gambaran Proyek (Project Overview)
- BAB II Sasaran Proyek
- BAB III Garis Besar Metode Pelaksanaan
- BAB IV Kendala-kendala Dalam Mencapai Sasaran Proyek
- BAB V Upaya Mengantisipasi Kendala
- BAB VI Bagan Organisasi dan Koordinasi
- BAB VII Schedule Pelaksanaan.
- BAB VIII Perhitungan Profit dan Lose.
- Setelah Project Budget Approval/project charter disetujui oleh Direksi, selanjutnya Saksi Rahmat Zamzami membuat dokumen-dokumen lainnya antara lain:
- Form Permintaan Pengadaan Barang/Jasa (FPBBJ) No.
- FPPBJ/GT/PGAS/II/ 2018 tanggal 08 Februari 2018 dengan melampirkan Bill of Quantity (BQ) dan HPS yang sudah ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya diajukan Saksi Rahmat Zamzami kepada Saksi Krisdian Kusuma untuk diperiksa dan disetujui. Setelah dokumen-dokumen tersebut disetujui kemudian saksi Rahmat Zamzami menyerahkannya kepada Saksi Prasetya Panca Kusuma untuk dilakukan
- Form Permintaan Pengadaan Barang/Jasa (FPBBJ) No.
- Bahwa setelah Saksi Prasetya Panca Kusuma menerima dokumen dari Saksi Rahmat Zamzami kemudian Saksi Prasetya Panca Kusuma melakukan pengecekan atau verifikasi atas 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan oleh PT. TAK pada rapat pembahasan (MOM) pada tanggal 05 Februari 2018 yaitu PT. Lunaji Petrozka dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (PT. ANT) pada sistem pengadaan Procurement Integrity System (PIS) PT. PGAS SOLUTION dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa hanya PT. ANT yang terdaftar dokumennya di PIS, sehingga berdasarkan hasil pengecekan tersebut kemudian Saksi Prasetya Panca Kusuma membuat dan mengajukan Surat Permintaan penawaran Harga (SPPH) hanya kepada PT. ANT sebagaimana suratnya No. 001.SPPH/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 09 Februari 2018, dengan melampirkan Bill Of Quantity unpriced (tanpa mencantumkan harga) dan KAK No.KAK-PGAS-GT-001 tanggal 08 Februari 2018 tetapi Saksi Prasetya Panca Kusuma tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) kepada PT. Lunaji Petrozka.
- Bahwa setelah Saksi Andrean Murdianto menerima SPPH dari Saksi Prasetya Panca Kusuma, oleh karena PT. ANT belum memiliki pengalaman di bidang Geothermal (panas bumi) kemudian Saksi Andrean Murdianto menghubungi Saksi Djoko Anityo Wibowo guna meminta bantuan Saksi Djoko Anityo Wibowo untuk menyusun dan menghitung harga material dan peralatan sebagaimana yang tercantum pada Bill of Quantity (BQ) untuk selanjutnya digunakan oleh Saksi Andrean Murdianto untuk mengajukan penawaran harga kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa setelah Saksi Djoko Anityo Wibowo selesai menyusun dan menghitung harga atas material dan peralatan sesuai BQ dengan nilai total sebesar Rp. 23.240.703.750,- (dua puluh tiga milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kemudian Saksi Djoko Anityo Wibowo menyerahkannya kepada Saksi Andrean Murdianto untuk diajukan kepada PT. PGAS SOLUTION sebagaimana Surat Penawaran Harga (SPH) PT. ANT No. 004/ANP-SRT/PGAS/II18 tanggal 12 Februari 2018 dengan penawaran harga sebesar Rp. 23.240.703.750,- (dua puluh tiga milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh
- Bahwa atas penawaran harga PT. ANT tersebut, Saksi Prasetya Panca Kusuma kemudian melakukan Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga. Evaluasi Teknis tersebut dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara kebutuhan penyediaan material dan peralatan yang terdapat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan Surat Penawaran Harga (SPH) PT. ANT. Dari Evaluasi Teknis tersebut diperoleh hasil bahwa terhadap PT. ANT “Comply atau memenuhi syarat” sedangkan PT. Lunaji Petrozka “Not comply/tidak memenuhi syarat”. Sedangkan untuk Evaluasi Harga dilakukan dengan membandingkan harga HPS dengan harga yang ditawarkan oleh PT. ANT. Dari Evaluasi Harga tersebut diperoleh hasil bahwa harga PT. ANT adalah 98,74 % dari KAK sehingga memenuhi syarat.
- Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2018, Saksi Prasetya Panca Kusuma melakukan klarifikasi dan negosiasi harga dengan Saksi Andrean Murdianto dan disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengadaan (LHP) No.001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 kepada Saksi Yoga Trihono dan atas Laporan Hasil Pengadaan (LHP) tersebut, Saksi Yoga Trihono menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng ”lanjutkan” atas proses pengadaan tersebut, selanjutnya dilaksanakan penandatangan Purchase Order No.
- PO/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 antara PT. PGAS SOLUTION dan PT. ANT yang ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono dan Saksi Andrean Murdianto dengan nilai pekerjaan Rp. 22.022.784.300,-. (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN).
- Bahwa adapun rincian penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang tertuang pada Purchase Order/PO No:
- PO/GT/PGAS/II/ 2018 tertanggal 15 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12” #900.
- Material lumpur pemboran.
- Material bit.
- Liner Adapter.
- Penyediaan peralatan Directional Drilling.
- Penyediaan peralatan Cementing.
- Bahwa penunjukan langsung PT. ANT sebagai Perusahaan Penyedia Material dan Peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION oleh saksi YOGA TRIHONO tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang perubahan Menteri Negara BUMN No. PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Bahwa setelah dilaksanakannya penandatangan PO penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi, saksi Yoga Trihono kemudian meminta Saksi Andrean Murdianto dalam hal melaksanakan pekerjaan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA.
- Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan Saksi Yoga Trihono, kemudian Saksi Andrean Murdianto menemui terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saat bertemu, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tidak membolehkan Saksi Andrean Murdianto untuk membeli sendiri material dan peralatan karena sudah direlease PO oleh PT. TAK kepada perusahaan-perusahaan lain dengan posisi material dan peralatan- peralatan tersebut sudah berada di lokasi kerja di Jaboi Sabang NAD, kemudian terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengarahkan agar seluruh material dan peralatan yang sudah direlease PO tersebut harus diakui oleh Saksi Andrean Murdianto seolah- olah atau seakan-akan menjadi barang yang diadakan sendiri oleh PT. ANT dengan cara Saksi Andrean Murdianto menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Bahwa setelah mendengar permintaan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut kemudian Saksi Andrean Murdianto menyetujuinya dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari
- Bahwa selain Berita Acara Serah Terima (BAST) Saksi Andrean Murdianto juga menandatangani Berita Acara Hasil Inspeksi yang juga ditandatangani oleh Saksi Syafruddin Nurhamidin dan Saksi Yoyon Sulistiyono seolah-olah telah terjadi peninjauan material dan peralatan yang mana material dan peralatan tersebut siap dan layak untuk digunakan di Jaboi Sabang.
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, Saksi Andrean Murdianto kemudian mengajukan permohonan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen pendukung tagihan, padahal saksi Andrean Murdianto mengetahui bahwa BAST tersebut berisi data yang tidak benar dan semata-mata dibuat untuk pemenuhan persyaratan pembayaran oleh PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT, kemudian pada tanggal 06 Maret 2018 PT. PGAS SOLUTION mengajukan Permohonan Pembayaran Tahap I kepada PT. TAK dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.17.265.635.310,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa mengetahui adanya permohonan pembayaran tahap I dari PT. PGAS SOLUTION dan belum adanya penyerahan jaminan pembayaran dari perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION kemudian Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mendatangi ruang kerja Saksi Chaedar dan menyampaikan bahwa PT. TAK tidak bisa menyerahkan jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION karena tidak memiliki kemampuan secara keuangan dan sebagai gantinya terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengusulkan untuk mengganti jaminan pembayaran menjadi cek tunai dan atas usulan dari terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut saksi Chaedar menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA membuka rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma No rekening 124-000-974-3916 atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA dengan nilai setoran awal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian menambahkan specimen tandatangan Saksi Yoga Trihono pada rekening tersebut, sampai dengan diterbitkannya 1 Rp.24.665.193.000,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian digunakan sebagai pengganti jaminan pembayaran perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION tidak ada penambahan dana dalam saldo rekening Bank Mandiri tersebut.
- Bahwa pada tanggal 08 Maret 2018, PT. PGAS SOLUTION kemudian melakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri No. 1240009743874 atas nama PT. ANT sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN) dan setelah uang tersebut diterima oleh PT. ANT selanjutnya Saksi Andrean Murdianto menyerahkan 5 (lima) lembar cek tunai kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang terdiri dari:
- Cek tunai No. HJ 507401 senilai Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 08 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507403 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 14 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507404 senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 28 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507406 senilai Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 04 April 2018
- Cek tunai No. HJ 507407 senilai Rp.3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 13 April 2018.
- Bahwa pembayaran pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi oleh PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Prosedur Operasi No. O-001/O.91 tanggal 10 November 2015 tentang Prosedur Operasi Pelaksanaan Pembayaran Dengan Dana PT. PGAS SOLUTION karena saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan sebagai pemohon pembayaran tidak melakukan verifikasi kebenaran atas dokumen pendukung tagihan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diajukan oleh Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT pada saat mengajukan permohonan pembayaran yang merupakan kewajiban SOLUTION.
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Mei 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menemui Saksi Chaedar di ruang kerja PT. PGAS Solution, saat bertemu terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menyampaikan kepada Saksi Chaedar bahwa PT. TAK membutuhkan peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi di lokasi LMS 1-2 Jaboi, Sabang, walaupun peralatan BOP tersebut sudah berada di lokasi kerja Jaboi Sabang NAD namun PT. TAK membutuhkan modal (uang) untuk membayar perusahaan penyedia peralatan BOP bagi PT. TAK. Atas permintaan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut, Saksi Chaedar menyetujuinya.
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dan Saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION serta Saksi Djoko Anityo Wibowo menandatangani Purchase Order/PO No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 perihal Pekerjaan Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai pekerjaan Rp. 9.878.400.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa adapun rincian penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi yang tertuang pada Purchase Order/PO No: No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 adalah sebagai berikut:
- Rental BOP size 29 ½” x 500 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 21 ¼” x 2000 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 13 5/8” x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Setelah PO Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) ditandatangani oleh Saksi Chaedar lalu memanggil Saksi Rahmat Zamzami ke ruang kerjanya yang juga dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, Saksi Djoko Anityo Wibowo dan Saksi Andrean Murdianto untuk membuat Project Budget Approval (Project Charter) Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dengan mengatakan tolong dibantu prosesnya jangan lama namun Saksi Rahmat Zamzami menjawab “Tidak WIBAWA justru menjawab “Saya butuh Peralatan BOPnya cepat” dan dijawab juga oleh Saksi Andrean Murdianto dengan mengatakan “Peralatan BOP sudah ready di PT. ADHIDAYA” kemudian ditanggapi oleh Saksi Chaedar dengan mengatakan “Saya minta hari ini jadi”. Mendengar perintah Saksi Chaedar kemudian Saksi Rahmat Zamzami lalu membuat Project Budget Approval (Project Charter) Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) pada hari yang sama untuk selanjutnya Project Budget Approval (Project Charter) tertanggal 11 Mei 2018 beserta lampirannya yakni Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Bill of Quantity, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Formulir Permintaan Pengadaan Barang/ Jasa ((FPPBJ) Saksi Rahmat Zamzami serahkan secara sirkuler kepada Saksi Chaedar, Saksi Yoga Trihono dan Saksi Taryaka untuk ditandatangani pada tanggal 14 Mei 2018 (dengan surat per tanggal 11 Mei 2018).
- Bahwa untuk melaksanakan PO Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT. TAK tersebut kemudian Saksi Yoga Trihono menunjuk PT. ANT sebagai perusahaan penyedia barang dengan melakukan Perjanjian kerjasama “Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi” No.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 dengan nilai biaya penyediaan BOP sebesar Rp. 9.702.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) (termasuk PPN). Selanjutnya Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION dan Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT dengan rincian sebagai berikut:
- Rental BOP size 29 ½” x 500 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 21 ¼” x 2000 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 13 5/8” x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Bahwa dalam PO PT. TAK terdapat klausul yang menyatakan bahwa PT. TAK akan menerbitkan jaminan pembayaran dari perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION, namun dalam kenyataannya terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tidak pernah menyerahkan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION dan justru menyerahkan 1 lembar cek kosong (Blank Saksi Yoga Trihono dengan cek No. HJ 507378 tanggal 28 September 2018 senilai Rp.10.866.240.000,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari Bank Mandiri KCP Menara Palma yang kemudian digunakan sebagai pengganti jaminan pembayaran perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa kemudian terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menyuruh Saksi Andrean Murdianto untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Blow Out Preventer (BOP) tertanggal 17 Mei 2018 seolah-olah telah terjadi penyerahan peralatan BOP untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi di lokasi kerja Jaboi, Sabang, Aceh. BAST Blow Out Preventer tersebut dibuat oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dengan maksud sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan pembayaran oleh PT. ANT kepada PT. PGAS SOLUTION sehingga pada tanggal 18 Mei 2018, PT. PGAS SOLUTION melakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri No. 1240009743874 atas nama PT. ANT sebesar Rp. 9.525.600.000,- (sembilan milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) (termasuk PPN) dan setelah uang tersebut diterima oleh PT. ANT selanjutnya Saksi Andrean Murdianto menyerahkan 2 (dua) lembar cek tunai kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang terdiri dari:
- Cek tunai No. HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018 senilai Rp. 6.054.462.000,- (enam milyar lima puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
- Cek tunai No. HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018 senilai Rp. 2.162.737.004,- (dua milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat rupiah).
- Bahwa selain 2 (dua) cek tunai yang diserahkan Saksi Andrean Murdianto kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saksi Andrean Murdianto juga menyerahkan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.0000, - (satu milyar rupiah) kepada Saksi Chaedar.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK bersama-sama dengan saksi YOGA TRIHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION, saksi ANDREAN Direktur PT. ANT dan saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION adalah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
- Bahwa perbuatan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Cq. keuangan PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal oleh PT. PGAS Solution tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-691/PW09/5.1/2022 tanggal 30 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution kepada
PT Adhidaya Nusaprima Teknindo:- Pembayaran Material dan
Alat Rp. 22.022.784.300,00 - Pembayaran BOP Rp 9.525.600.000,00
Total 31.548.384.300,00
- Pembayaran Material dan
- Jumlah PPN Peralatan Pemboran yang disetor 2.002.071.300,00
- Jumlah penerimaan PT. PGAS Solution dari PT.
Taruna Aji Kharisma 5.700.000.000,00
- Kerugian Keuangan Negara (1 – 2 –3) 23.846.313.000,00 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution kepada
- Menyatakan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan.
- Membebankan kepada terdakwa Yusak Kusna Wibawa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) jika terdakwa paling lama tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION Nomor 02 Tanggal 06 Agustus 2009 Notaris Fathiah Helmi, S.H;
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 22 tanggal 13 Mei 2016 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 03 tanggal 02 Februari 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT.
Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 12 tanggal 08 Februari 2018 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Fotokopi Prosedur operator pelaksanaan pembayaran dengan dana PT. PGAS SOLUTION Nomor O-001/O.91 tanggal 10 November 2015
- Fotokopi Prosedur operasi pelaksanaan pembayaran PT. PGAS SOLUTION Nomor 0- 001/O.91 tanggal 01-10-2018
- Fotokopi Prosedur Operasi Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan PT. PGAS SOLUTION; NOMOR PO.001/KEU/2016 tanggal 01-01-2017
- Fotokopi Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor O-002/100.05 tanggal 28-08-2017;
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor 005100.S/LG.01/DIRUT/2018 tanggal 12-02- 2018
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Tupoksi Organisasi Nomor 006510.K/OT.00/DIRKDA/2018 tanggal 12-02-2018;
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Proyek Bukan Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor O-002/100.20 tanggal 01-03-2019
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor Dokumen O-KOM/01 tanggal 25-09-2017
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 027000.K/KP.03/DIRKDB/2021 tanggal 12-10-2021
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA Tentang Penempatan Pekerja PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA nomor 011500.K/KP.02.02/HCGS/2020 tanggal 04-03-2020
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 002700.K/KP.03.00/DIRKDA/2018 tanggal 10-01-2018
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION Nomor 016200.K/KP.03.00/DIRKDA/2020 tanggal 31-08-2020
- Asli Perjanjian Kerja Prasetya Panca Kusuma Dengan PT. PGAS SOLUTION NO” V32- C015-PGSJ-GEN-LT-328D Tanggal 28 Desember 2017
- Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION NO:026600.K/DIRUT/KP.03.00/2016 tanggal 9 Juni 2016 Tentang Penempatan Pengangkatan Krisidan Kusuma Sebagai Kordinator Pelaksana Proyek EPC
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Material Dan Jasa Drilling Geothermal nomor
- FPPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08-02-2018;
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor KAK-PGAS-GT1-001 tanggal 08-02-2018
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- SPPH/GT/PGAS/II/2018 tanggal 09-02-2018
- Asli Surat Penawaran Harga PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 004/ANP-SRT/PGAS/II/18 tanggal 12-02-2018
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- UND/GT/PGAS/II/2018 tanggal 14-02-2018
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- BA/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018;
- Asli Bon Order Pembelian PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018
- Asli Berita Acara Serah Terima PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tanggal 27-02-2017
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Dua Puluh Dua Miliar Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah Nomor 1411803264 tanggal 08-03-2018
- Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION Pusat Nomor Akun 1190005514177 Periode Maret 2018;
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.FPPBJ/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018;
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Blow Out Preventer Nomor KAK-PGAS-GT2-001 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHI DAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- SPPH/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Dan Teknis PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 007/ANP- SRT/PGAS/V/18 tanggal 14-05-2018;
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Nomor
- UND/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 15-05- 2018;
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- BA/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Blow Out Preventer Nomor
- LHP/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Perjanjian Kerjsama Antara PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Tentang Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Blow Out Preventer Untuk Kebutuhan
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah Nomor 1411805462 tanggal 18-05-2018;
- Asli Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION PUSAT Nomor Akun 1190005514177 Periode Mei 2018;
- Asli Surat Kepala Divisi Komersial Nomor:000210.S/KM/KOM/2018 Tanggal 29 Januari 2019 Perihal Penawaran Harga/ RFQ kepada PT. LUNAJI PETROZKA;
- Fotokopi Quotation PT. LUNAJI PETROZKA Nomor: 024/QUO/LPT/DIR/I/2018 Tanggal 28 Januari 2018;
- Fotokopi RKAP PT. PGAS SOLUTION 2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Blow Out Preventer Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 11-03-2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 08-02-2018;
- Asli Request For Quotation Dari PT. TAK kepada PT.PGAS SOLUTION NO: 011/RFQ/TAK/2018 Tanggal 22 Januari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO.0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Nomor: 003910.S/KM.00/DIRUT/20181 Tanggal 01 Februari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO. 0028/MOM-TAK/02.18 Tanggal 05 Februari 2018;
- Asli Purchase Order PT TAK NO.PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal 06 Februari 2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Material Dan Peralatan Dari PT. PGAS SOLUTION kepada PT. TAK Tanggal 27 Februari 2018;
- Fotokopi Surat PT.PGASOL kepada PT. TAK NO:
- S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Permohonan Pembayaran Tahap I;
- Fotokopi Surat PT. PGASOL kepada PT. TAK Nomor:
- S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Perihal
- Asli Purchase Order PT TAK kepada PT. PGASOL Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 Tanggal 11 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0080/TAK-PGAS/05.18 Tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Pemboran Sumur LMS- 12;
- Asli Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site 27 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 2065.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Perihal Permohanan Pembayaran 100%;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor 023100.S/KU.01/DIRKDA/2018 Tanggal 18 Juli 2018 Perihal Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0120/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 23 Juli 2018 Perihal Balasan Surat Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 001-LET- GEO- VII-18 Tanggal 27 Juli 2018 Perihal Pemberian Jatuh Tempo Pembayaran
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0138/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 29 Agustus 2018 Perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pembayaran Outstanding Invoice;
- Fotokopi Surat Undangan Nomor 001-LET- GEO-IX-18 Tanggal 3 September 2018;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) NO. 001-MOM- GEO-IX-18 Tanggal 4 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 018100.S/KM/DIRTEK/2018 Tanggal 25 September 2018 Perihal Surat Peringatan Terakhir Outstanding Tagihan;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0149/TAK-PGAS/09.18 Tanggal 25 September 2018 Perihal Permohonan Perpanjangan Tenggat Waktu Pembayaran;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) No. 002-MOM-GEO- IX-18 Tanggal 28 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 019500.S/KU.01.01/DIRTEK/2019 Tanggal Tanggal 3 Juli 2019 Perihal Peringatan Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 033310.S/KM.00/KM/2019 Tanggal 02 Tagihan;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Print Out Surat Pernyataan Pelepasan Saham antara Sdr. Djoko Anityo Satya Wibowo kepada Sdr. Yusak Kusna Wibawa tanggal 24 November 2018;
- Print out Tanda Terima Kartu ATM Bank BRI An. PT. Taruna Aji Kharisma dengan Nomor Rekening 5221-8477-0036-2698 tanggal 26 November 2018;
- Print out tanda terima ATM Giro BRI, Kartu Access Gedung, Kartu Access Kantor, data-data dan email dalam flashdisk oleh Sdr. Winarno tanggal 26 November 2018;
- Map Coklat berisi lembar print out berjudul ”Dugaan Kerugian Negara Transaksi fiktif pencucian uang dan proyek fiktif antara BUMN PT. Pegasol-PT. Adhidaya Nusaprima (Koperasi Dirjen Migas RI) – PT. Taruna Aji Kharisma” dan lembar print out berjudul ”Dugaan Kemungkinan Aliran Pencucian Uang”;
- Print Out Putusan Nomor 282/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (Homologasi);
- Print Out G-mail dari Djoko Anityo [email protected] to [email protected] tanggal 7 Mei 2018.
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507378 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 10.866.240.000,-
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507376 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 24.665.193.000,-
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: P0/0004/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 30 Mei 2016;
- Fotokopi Surat Sales Invoice Nomor: SIL 1803113 tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Balasan Somasi Nomor; 0166/TAK-TT/08.17 tanggal 7 Agustus 2017;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1610227 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611548 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Tanda Terima atas Invoice Nomor: SIL-1611524, Nomor: SIL-1611525;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK-180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK-180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Material Lumpur Yang Terpakai Nomor: LMS 1-1
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-11-16 s/d 31-12-16;
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357
- Surat fotokopi Rekening Koran Giro PT. Timur Raya Tunggal Nomor Rekening 102-00- 0522983-3 Periode 01-03-18 s/d 31-03-18;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 Desember 2017;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 November 2016;
- Surat fotokopi Kemampuan Usaha Penunjang Migas Nomor: 1090/1907/BMB/18 tanggal 18 April 2018;
- Fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur Lms 1 - 2)”Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi surat Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit Dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 201803202009725129 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1012067 Tanggal: 21 Maret 2018
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal: 12 Februari 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: RH005/TAK/II/2018 Tanggal: 14 Februari 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal: 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur LMS 1 - 2)” Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Negosiasi – Drilling Bit 17-1/2” Dan 12- 1/4” Nomor: 0030/RH-L/0318 Tanggal: 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Wellbore Technologies Response To PT. Nasional Oilwell Farco’s Request Nomor: 00025AH2018_Rev.1 Tanggal 6 Maret
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1016386 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4358217 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648466 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: PO/0038/TAK/IPM- SGE/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Email Pembayaran Purchase Order dari Dina Prasetiawati [email protected] tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 20180330889024193 Tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Kurs Referensi (JISDOR) Tanggal: 29 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE Tanggal: 21 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: 0038/TAK/IPM-SGE/III Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4342721 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648433 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: 180404-0004 tanggal 4 April 2018.
- Subcontract Agreement Nomor: TAK/PTHI/001-IPM/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 beserta lampirannya yaitu 1 (satu) lembar print out Contract Expenditure dengan nama pelanggan PT. Taruna Aji Kharisma tanggal kontrak 13 Juli 2016;
- Fotokopi Surat Request For Quotation Nomor 005/RVO/TAK/2018 tanggal 6 April 2018;
- Konsep surat perjanjian sewa menyewa tanggal 16 April 2018;
- Surat fotokopi Purchase Order nomor PO/001/TAK/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018;
- Surat fotokopi penggantian sewa satu unit Annular Hydrill nomor 087/DIR/RDN-TAK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020;
- Print Out cek Mandiri Nomor HD 135701 tanggal 12 Juni 2018 dan HD 135702 tanggal 12 Juni 2018;
150/BDU/VIII/18 tanggal 24 Agustus 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 24 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 05 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 25 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 03 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 02 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 30 Mei 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180416-0015 tanggal 17 April 2018;
- Print Out surat pengantar tanggal 9 Mei 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- 163. Surat fotokopi Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: TAK-180417-0016 tanggal 17
- Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Roda Drilling Nusantara Nomor 05 tanggal 15 Nopember 2021;
- Fotokopi Surat Jalan PT. Nurman Mitra Sentosa kepada PT. Taruna Aji Kharisma Nomor 5145 Tahun 2018;
- Print Out Company Profile PT. Nurman Mitra Sentosa;
- Surat fotokopi tabel satu list PO PT. Taruna Aji Karisma (well 1)
- Fotokopi surat Purchase Order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 tanggal 21 Desember 2016 (well
- ;
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No. SO/0001/TAK/IPM-SGE/V/16 tanggal 26 mei 2016 (well 1);
- Fotokopi surat purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No.PO/0003/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 09 Februari 2016;
- Surat fotokopi tabel 2 list PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Fotokopi surat purchaase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/II/18 (well 2);
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 11 januari 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 21 Mei 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order No: PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 23 Mei 2018 (Well 2);
- Surat fotokopi list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 4# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 1# Pekerjaan jasa SO No. SO/0003/TAK/IPM- SGE/V/16 25 Agustus 2016 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 2# Pengiriman Barang PO No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/XII/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 3# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1)
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 5# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 tanggal 18 April 2017 (Well 1)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Surat fotokopi print out lampiran tabel 2 No.1 pengiriamn barang PO No. PO/0042/TAK/IPM/SGE/V/18 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. pengiriman barang PO No. PO/0031/TAK/IPM- SGE/I/18 tanggal 25 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 3 pengiriman barang PO NO. PO/0043/TAK/IPM- SGE/V/28 tanggal 23 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi berita acara serah terima PT. Nurman Mitra Sentosa tanggal 02 Juni 2018;
- Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 13 Juni 2018 (Well 2)
- 193. Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa NO. SO.0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 01 Juli 2018 (Well 2)
- Surat fotokopi tabel 1 list pembayaran (Well 1)
- Surat fotokopi invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO No.PO/0003/TAK- SGE/JKT/V/16 tanggal 18 Mei 2018 (well 1)
- Surat fotokopi Invoice PT. nurman mitra sentosa PO No.PO/0003/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 01 September 2016 (well
- 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO NO. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO NO. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1605087 Bank Mandiri;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140 – 1701024 – 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): sisa invoice nomor 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1701023
- Surat fotokopi lembar tabel 2 list pembayaran (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 1# invoice No. 1801012 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 12 Januari 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 2# invoice No. 1805083 pembayaran atas PO No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 22 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 3# invoice No. 1805086 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 4# invoice No. 1805087 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 5# invoice No. 1806088 pembayaran atas PO No. PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 04 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 6# invoice no. 1806100 pembayaran atas SO No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 20 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 7# invoice no. 1807104 pembayaran atas SO No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 04 Juli 2018 (well 2)
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5 5.2 Invoice Nomor: 1801012, Invoice Nomor: 1805083, Invoice Nomor: 1805086 (well 2).
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507401 tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507403 tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507404 tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507406 tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507407 tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima PT. Taruna Aji Kharisma Nomor Rekening 1560066000060 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima Bunga Anggraeny Setya N Nomor Rekening 9000042271271 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743874 di Bank Mandiri atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo yang di tanggal 22 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo Periode 22 Februari 2018 s/d 31 Maret 2021;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743916 di Bank Mandiri atas nama PT. Taruna Aji Kharisma yang di tandatangani oleh Yusak Kusna Wibawa dan Yoga Trihono tanggal 21 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma Teknindo Periode 28 Februari 2018 s/d 31 Desember 2020;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Nomor 233 sampai dengan nomor 241:- Handphone Merk Pocophone F1 dengan serial number M1805E10A IMEI 1 862611040823727 IMEI 2 862611040823735 Nomor SIM Slot 2 085221307000;
- Handphone Merk Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40EX6RZ IMEI 1 355335090263873 IMEI 2 355336090263871 Nomor SIM 081364807277;
- Handphone Merk Samsung Galaxy A51 dengan serial number SM- A515F/DSN IMEI 1 352353117961901 IMEI 2 352354117961909 Nomor SIM 081213321121;
- Handphone Merk Iphone 11 Pro Max dengan serial number FK 1ZV3F2N70X IMEI 1 353919106734100 IMEI 2 35391910673410 Nomor SIM 08121038644;
- Handphone Merk Samsung S21 Ultra dengan serial number RRCRC00EPXY IMEI 1 351461840489792 IMEI 2 352569420489799 Nomor SIM 08159882575;
- Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Mix dengan serial number 34EB331F IMEI 1 861430363170009 IMEI 2 861413036317017 Nomor SIM 0811334108;
- Handphone Merk Samsung Galaxy S7 dengan serial number RR8HA06CBAA IMEI 1 358432070603686 IMEI 2 358433070603684 Nomor SIM 081310659190;
FK1QJ1REGRY2IMEI1 353254075678785 Nomor SIM 082139999940;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Babadan No.04 Perum Gedongkuning Rt.31 Rw.18 Padukuhan Plumbon, Desa/Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, status tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300m;
Dirampas untuk negara.
- Copy Scan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300 m atas nama pemegang hak Yusak Kusna Wibawa atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Babadan No. 04 Perum Gedongkuning RT.31 RW. 18 Padukuhan Plumbon, Desa/ Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D. I. Yogyakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 2 November 2023 yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Yusak Kusna Wibawa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000; (empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
sejumlah Rp.23.452.390.700 (dua puluh tiga miliar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus Rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION Nomor 02 Tanggal 06 Agustus 2009 Notaris Fathiah Helmi, S.H;
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 22 tanggal 13 Mei 2016 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 03 tanggal 02 Februari 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 67 tanggal 19 Mei 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 12 tanggal 08 Februari 2018 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Fotokopi Prosedur operator pelaksanaan pembayaran dengan dana PT. PGAS SOLUTION Nomor O-001/O.91 tanggal 10 November 2015
- Fotokopi Prosedur operasi pelaksanaan pembayaran PT. PGAS SOLUTION Nomor 0- 001/O.91 tanggal 01-10-2018
- Fotokopi Prosedur Operasi Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan PT. PGAS SOLUTION; NOMOR PO.001/KEU/2016 tanggal 01-01-2017
- Fotokopi Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor 005100.S/LG.01/DIRUT/2018 tanggal 12-02- 2018
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Tupoksi Organisasi Nomor 006510.K/OT.00/DIRKDA/2018 tanggal 12-02-2018;
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Proyek Bukan Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor O-002/100.20 tanggal 01-03-2019
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor Dokumen O-KOM/01 tanggal 25-09-2017
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 027000.K/KP.03/DIRKDB/2021 tanggal 12-10-2021
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA Tentang Penempatan Pekerja PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA nomor 011500.K/KP.02.02/HCGS/2020 tanggal 04-03-2020
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 002700.K/KP.03.00/DIRKDA/2018 tanggal 10-01-2018
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 009000.K/DIRKDA/KP.03.00/2016 tanggal 29-07-2016
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION Nomor 016200.K/KP.03.00/DIRKDA/2020 tanggal 31-08-2020
- Asli Perjanjian Kerja Prasetya Panca Kusuma Dengan PT. PGAS SOLUTION NO” V32- C015-PGSJ-GEN-LT-328D Tanggal 28 Desember 2017
- Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION NO:026600.K/DIRUT/KP.03.00/2016 tanggal 9 Juni 2016 Tentang Penempatan Pengangkatan Krisidan Kusuma Sebagai Kordinator Pelaksana Proyek EPC
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Material Dan Jasa Drilling Geothermal nomor
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor KAK-PGAS-GT1-001 tanggal 08- 02-2018
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- SPPH/GT/PGAS/II/2018 tanggal 09-02-2018
- Asli Surat Penawaran Harga PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 004/ANP-SRT/PGAS/II/18 tanggal 12-02-2018
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- UND/GT/PGAS/II/2018 tanggal 14-02-2018
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- BA/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018;
- Asli Bon Order Pembelian PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tanggal 27-02-2017
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Dua Puluh Dua Miliar Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah Nomor 1411803264 tanggal 08-03-2018
- Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION Pusat Nomor Akun 1190005514177 Periode Maret 2018;
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.FPPBJ/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018;
KAK-PGAS-GT2-001 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHI DAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- SPPH/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Dan Teknis PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 007/ANP- SRT/PGAS/V/18 tanggal 14-05-2018;
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Nomor
- UND/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 15-05- 2018;
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- BA/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Blow Out Preventer Nomor
- LHP/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Perjanjian Kerjsama Antara PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Tentang Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Blow Out Preventer Untuk Kebutuhan Sumur LMS 1-2 TANGGAL 17-05-2018;
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah Nomor 1411805462 tanggal 18-05-2018;
- Asli Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION PUSAT Nomor Akun 1190005514177 Periode Mei 2018;
- Asli Surat Kepala Divisi Komersial Nomor:000210.S/KM/KOM/2018 Tanggal 29 Januari 2019 Perihal Penawaran Harga/ RFQ kepada PT. LUNAJI PETROZKA;
- Fotokopi Quotation PT. LUNAJI PETROZKA Nomor: 024/QUO/LPT/DIR/I/2018 Tanggal 28 Januari 2018;
- Fotokopi RKAP PT. PGAS SOLUTION 2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Blow Out Preventer Klien PT.
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 08-02-2018;
- Asli Request For Quotation Dari PT. TAK kepada PT.PGAS SOLUTION NO: 011/RFQ/TAK/2018 Tanggal 22 Januari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO.0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Nomor: 003910.S/KM.00/DIRUT/20181 Tanggal 01 Februari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO. 0028/MOM-TAK/02.18 Tanggal 05 Februari 2018;
- Asli Purchase Order PT TAK NO.PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal 06 Februari 2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Material Dan Peralatan Dari PT. PGAS SOLUTION kepada PT. TAK Tanggal 27 Februari 2018;
- Fotokopi Surat PT.PGASOL kepada PT. TAK NO:
- S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Permohonan Pembayaran Tahap I;
- Fotokopi Surat PT. PGASOL kepada PT. TAK Nomor:
- S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Perihal Permohonan Pembayaran Tahap II;
- Asli Purchase Order PT TAK kepada PT. PGASOL Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 Tanggal 11 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0080/TAK-PGAS/05.18 Tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Pemboran Sumur LMS- 12;
- Asli Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site 27 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 2065.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Perihal Permohanan Pembayaran 100%;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor 023100.S/KU.01/DIRKDA/2018 Tanggal 18 Juli 2018 Perihal Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0120/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 23 Juli 2018 Perihal Balasan Surat Permintaan Pembayaran;
2018 Perihal Pemberian Jatuh Tempo Pembayaran
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0138/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 29 Agustus 2018 Perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pembayaran Outstanding Invoice;
- Fotokopi Surat Undangan Nomor 001-LET- GEO-IX-18 Tanggal 3 September 2018;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) NO. 001-MOM-GEO- IX-18 Tanggal 4 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 018100.S/KM/DIRTEK/2018 Tanggal 25 September 2018 Perihal Surat Peringatan Terakhir Outstanding Tagihan;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0149/TAK-PGAS/09. 18 Tanggal 25 September 2018 Perihal Permohonan Perpanjangan Tenggat Waktu Pembayaran;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) No. 002-MOM-GEO- IX-18 Tanggal 28 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 019500.S/KU.01.01/DIRTEK/2019 Tanggal Tanggal 3 Juli 2019 Perihal Peringatan Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 033310.S/KM.00/KM/2019 Tanggal 02 Agustus 2019 Perihal Peringatan Kedua Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Print Out Surat Pernyataan Pelepasan Saham antara Sdr. Djoko Anityo Satya Wibowo kepada Sdr. Yusak Kusna Wibawa tanggal 24 November 2018;
- Print out Tanda Terima Kartu ATM Bank BRI An. PT. Taruna Aji Kharisma dengan Nomor Rekening 5221-8477-0036-2698 tanggal 26 November 2018;
- Print out tanda terima ATM Giro BRI, Kartu Access Gedung, Kartu tanggal 26 November 2018;
- Map Coklat berisi lembar print out berjudul ”Dugaan Kerugian Negara Transaksi fiktif pencucian uang dan proyek fiktif antara BUMN PT. Pegasol-PT. Adhidaya Nusaprima (Koperasi Dirjen Migas RI) – PT. Taruna Aji Kharisma” dan lembar print out berjudul ”Dugaan Kemungkinan Aliran Pencucian Uang”;
- Print Out Putusan Nomor 282/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (Homologasi);
- Print Out G-mail dari Djoko Anityo [email protected] to [email protected] tanggal 7 Mei 2018.
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507378 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 10.866.240.000,-
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507376 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 24.665.193.000,-
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: P0/0004/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 30 Mei 2016;
- Fotokopi Surat Sales Invoice Nomor: SIL 1803113 tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Balasan Somasi Nomor; 0166/TAK-TT/08.17 tanggal 7
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1610227 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611548 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Tanda Terima atas Invoice Nomor: SIL-1611524, Nomor : SIL-1611525;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK-180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK-180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Material Lumpur Yang Terpakai Nomor: LMS 1-1
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-11-16 s/d 31-12-16;
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-06-18 s/d 31-07-18;
- Surat fotokopi Rekening Koran Giro PT. Timur Raya Tunggal Nomor Rekening 102-00- 0522983-3 Periode 01-03-18 s/d 31-03-18;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 Desember 2017;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 November 2016;
- Surat fotokopi Kemampuan Usaha Penunjang Migas Nomor: 1090/1907/BMB/18 tanggal 18 April 2018;
- Fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur Lms 1 - 2)”Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi surat Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 201803202009725129 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1012067 Tanggal: 21 Maret 2018
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal: 12 Februari 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: RH005/TAK/II/2018 Tanggal: 14 Februari 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal: 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur LMS 1 - 2)” Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Negosiasi – Drilling Bit 17-1/2” Dan 12- 1/4” Nomor: 0030/RH-L/0318 Tanggal: 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Wellbore Technologies Response To PT. Nasional Oilwell Farco’s Request Nomor: 00025AH2018_Rev.1 Tanggal 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1016386 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4358217 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648466 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Email Pembayaran Purchase Order dari Dina Prasetiawati [email protected] tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 20180330889024193 Tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Kurs Referensi (JISDOR) Tanggal: 29 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE Tanggal: 21 Maret 2018;
Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4342721 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648433 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: 180404-0004 tanggal 4 April 2018.
- Subcontract Agreement Nomor: TAK/PTHI/001-IPM/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 beserta lampirannya yaitu 1 (satu) lembar print out Contract Expenditure dengan nama pelanggan PT. Taruna Aji Kharisma tanggal kontrak 13 Juli 2016;
- Fotokopi Surat Request For Quotation Nomor 005/RVO/TAK/2018 tanggal 6 April 2018;
- Konsep surat perjanjian sewa menyewa tanggal 16 April 2018;
- Surat fotokopi Purchase Order nomor PO/001/TAK/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018;
- Surat fotokopi penggantian sewa satu unit Annular Hydrill nomor 087/DIR/RDN-TAK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020;
- Print Out cek Mandiri Nomor HD 135701 tanggal 12 Juni 2018 dan HD 135702 tanggal 12 Juni 2018;
- Surat fotokopi Quotation For Rental Annular B.O.P nomor 150/BDU/VIII/18 tanggal 24 Agustus 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 24 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 05 Juni 2018;
25 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 03 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 02 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 30 Mei 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180416-0015 tanggal 17 April 2018;
- Print Out surat pengantar tanggal 9 Mei 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: TAK-180417-0016 tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Roda Drilling Nusantara Nomor 05 tanggal 15 Nopember 2021;
- Fotokopi Surat Jalan PT. Nurman Mitra Sentosa kepada PT. Taruna Aji Kharisma Nomor 5145 Tahun 2018;
- Print Out Company Profile PT. Nurman Mitra Sentosa;
- Surat fotokopi tabel satu list PO PT. Taruna Aji Karisma (well 1)
- Fotokopi surat Purchase Order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 tanggal 21 Desember 2016 (well
- ;
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No. SO/0001/TAK/IPM-SGE/V/16 tanggal 26 mei 2016 (well 1);
- Fotokopi surat purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No.PO/0003/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 09 Februari 2016;
- Fotokopi surat purchaase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/II/18 (well 2);
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 11 januari 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 21 Mei 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order No: PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 23 Mei 2018 (Well 2);
- Surat fotokopi list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 4# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 1# Pekerjaan jasa SO No. SO/0003/TAK/IPM- SGE/V/16 25 Agustus 2016 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 2# Pengiriman Barang PO No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/XII/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 3# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 5# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 tanggal 18 April 2017 (Well 1)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Surat fotokopi print out lampiran tabel 2 No.1 pengiriamn barang PO No. PO/0042/TAK/IPM/SGE/V/18 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. pengiriman barang PO No. PO/0031/TAK/IPM- SGE/I/18 tanggal 25 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 3 pengiriman barang PO NO. PO/0043/TAK/IPM- SGE/V/28 tanggal 23 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi berita acara serah terima PT. Nurman Mitra Sentosa tanggal 02 Juni 2018;
- Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa No.
- 193. Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa NO. SO.0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 01 Juli 2018 (Well 2)
- Surat fotokopi tabel 1 list pembayaran (Well 1)
- Surat fotokopi invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO No.PO/0003/TAK- SGE/JKT/V/16 tanggal 18 Mei 2018 (well 1)
- Surat fotokopi Invoice PT. nurman mitra sentosa PO No.PO/0003/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 01 September 2016 (well
- 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO NO. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO NO. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1605087 Bank Mandiri;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140 – 1701024 – 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): sisa invoice nomor 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1701023
- Surat fotokopi lembar tabel 2 list pembayaran (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 1# invoice No. 1801012 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 12 Januari 2018 (well
- 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 2# invoice No. 1805083 pembayaran atas PO No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 22 Mei 2018 (well 2) atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 4# invoice No. 1805087 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 5# invoice No. 1806088 pembayaran atas PO No. PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 04 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 6# invoice no. 1806100 pembayaran atas SO No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 20 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 7# invoice no. 1807104 pembayaran atas SO No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 04 Juli 2018 (well 2)
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5 5.2 Invoice Nomor: 1801012, Invoice Nomor: 1805083, Invoice Nomor: 1805086 (well 2).
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507401 tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507403 tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507404 tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507406 tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507407 tanggal 13 April 2018;
1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima PT. Taruna Aji Kharisma Nomor Rekening 1560066000060 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima Bunga Anggraeny Setya N Nomor Rekening 9000042271271 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743874 di Bank Mandiri atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo yang di tandatangani oleh Andrean Murdianto dan Yusak Kusna Wibawa tanggal 22 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo Periode 22 Februari 2018 s/d 31 Maret 2021;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743916 di Bank Mandiri atas nama PT. Taruna Aji Kharisma yang di tandatangani oleh Yusak Kusna Wibawa dan Yoga Trihono tanggal 21 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma Teknindo Periode 28 Februari 2018 s/d 31 Desember 2020;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Nomor 233 sampai dengan nomor 241:- Handphone Merk Pocophone F1 dengan serial number M1805E10A IMEI 1 862611040823727 IMEI 2 862611040823735 Nomor SIM Slot 2 085221307000;
- Handphone Merk Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40EX6RZ IMEI 1 355335090263873 IMEI 2 355336090263871 Nomor SIM 081364807277;
A515F/DSN IMEI 1 352353117961901 IMEI 2 352354117961909 Nomor SIM 081213321121;
- Handphone Merk Iphone 11 Pro Max dengan serial number FK 1ZV3F2N70X IMEI 1 353919106734100 IMEI 2 35391910673410 Nomor SIM 08121038644;
- Handphone Merk Samsung S21 Ultra dengan serial number RRCRC00EPXY IMEI 1 351461840489792 IMEI 2 352569420489799 Nomor SIM 08159882575;
- Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Mix dengan serial number 34EB331F IMEI 1 861430363170009 IMEI 2 861413036317017 Nomor SIM 0811334108;
- Handphone Merk Samsung Galaxy S7 dengan serial number RR8HA06CBAA IMEI 1 358432070603686 IMEI 2 358433070603684 Nomor SIM 081310659190;
- Handphone Merk Iphone 6s dengan serial number FK1QJ1REGRY2IMEI1 353254075678785 Nomor SIM 082139999940;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Babadan No.04 Perum Gedongkuning Rt.31 Rw.18 Padukuhan Plumbon, Desa/Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, status tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300m;
Dirampas untuk negara.
- Copy Scan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300 m atas nama pemegang hak Yusak Kusna Wibawa atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Babadan No. 04 Perum Gedongkuning RT.31 RW. 18 Padukuhan Plumbon, Desa/ Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D. I. Yogyakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 60/Pid.Sus- TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 2 November 2023 tersebut Terdakwa melalui Penasihat HUkumnya mengajukan permintaan banding pada tanggal 9 November 2023, sebagaimana ternyata berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 60/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.Jkt.Pst yang dibuat dan ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa tentang adanya permintaan banding dari Terdakwa telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 15 November 2023;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 60/Pid.Sus- TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 2 November 2023 tersebut Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 9 November 2023, sebagaimana ternyata berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 60/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.Jkt.Pst yang dibuat dan ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa tentang adanya permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 10 November 2023; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding tertanggal 21 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 November 2023 dan turunan memori banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 22 November 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 7 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Desember 2023 dan turunan kontra memori banding dari Terdakwa telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 13 Desember 2023; Menimbang, bahwa sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diadili pada tingkat banding, kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas berkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat pemberitahuan untuk itu yang telah
W10.U1/754/TPK.05.XII.2023.03 tanpa tanggal bulan Desember 2023;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sampai perkara ini diputus Pengadilan Tinggi Jakarta, Terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 21 November 2023 yang secara lengkap terlampir dalam berkas perkara ini yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan secara sistimatis dan sah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dalam putusannya namun Penuntut Umum menyatakan bahwa judex factie dalam putusannya kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP, dimana selama proses pemeriksaan di persidangan telah ditemukan fakta sebagai berikut:
- Bahwa sampai saat ini tidak ada pengembalian atas Kerugian Negara oleh Terdakwa Yusak Kusna Wibawa atas perbuatan yang dilakukan sehingga putusan yang dijatuhkan tersebut belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat;
menerima permohonan banding dan memberikan putusan sebagaimana surat tuntutan Nomor PDS-06/JKTBR/06/2023 tanggal 5 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya mohon kepada Mejelis Hakim Tingkat Banding untuk menolak memori banding dari Penuntut Umum untuk seluruhnya dengan alasan-alasan termuat dalam kontra memori banding Terdakwa tanggal 7 Desember 2023 yang secara lengkap terlampir dalam berkas perkara ini, dan mohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan memberikan putusan:
- Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Menolak seluruhnya dalil-dalil atau alasan-alasan yang dikemukakan Penuntut Umum dalam memori banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 2 November 2023 sepanjang tidak terbuktinya dakwaan;
Mengadili sendiri:
- Menyatakan Terbanding (Terdakwa) Yusak Kusna Wibawa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan baik itu dakwaan primair maupun dakwaan subsidair namun perbuatan tersebut bukan merupakan tidak pidana;
- Melepaskan Terbanding (Terdakwa) Yusak Kusna Wibawa oleh karena itu dari segala tuntutan;
- Memulihkan hak Terbanding (Terdakwa) Yusak Kusna Wibawa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terbanding (Terdakwa) Yusak Kusna Wibawa dari tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka seluruh isi dari memori banding Penuntut Umum, kontra memori banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan, keterangan saki-saksi dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 2 November 2023, memori banding dari Penuntut Umum, kontra memori banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tersebut diatas;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam memori banding dan kontra memori banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa setelah dipelajari dan dicermati, tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan atau merubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 2 November 2023 dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tepat dan benar, lagipula penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan telah sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi yaitu tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dari perbuatan tindak pidana korupsi yang perlu dipertimbangkan lagi dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 2 November 2023 yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan, karena telah memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa;;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan secara sah dalam perkara a quo, maka lamanya penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 2 November 2023;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 oleh kami H. Mulyanto, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H dan DR Fauzan, S.H, M.H Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa dan tanggal 9 Januari 2024 oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wangi Amal Prakasa, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti, diluar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
- Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H H. Mulyanto, S.H.,M.H
- DR Fauzan, S.H, M.H
. PANITERA PENGGANTIWangi Amal Prakasa, S.H., M.H