Document: 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Tahun 1970
PUTUSAN
Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama : PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI)
Tempat dan Tgl. Pendirian: Jakarta, 1 Maret 2004
Akta Pendirian/Perubahan : a. Akta Notaris Nomor: 1 tanggal 1 Maret 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO
- Akta Notaris Nomor: 2 tanggal 1 April 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH
- Akta Notaris Nomor: 15 tanggal 21 Mei 2008 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH
- Akta Notaris Nomor: 205 tanggal 27 September 2018 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH
Tempat Kedudukan : Provinsi DKI Jakarta
Kebangsaan : Indonesia
Alamat Perusahaan : Rukan Permata Senayan, Jln. Tentara Pelajar C-08 RT.009/RW.007 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan
Jenis : Perseroan Terbatas
Bentuk Usaha : Manager Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPPEPAM Nomor Kep-112/PM/MI/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang Pemberian ijin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manager Investasi (MI)
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.182.894.2-018.000.
Yang diwakili oleh pengurus/kuasa bertindak untuk dan atas nama
Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI), yaitu:
Nama lengkap : DWINANTO AMBORO
Tempat lahir : Jakarta Umur/Tanggal lahir : 51 tahun /9 April 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kalibata Tengah 14 No. H-91, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur Utama PT TREASURE FUND
INVESTAMA
Pendidikan : S – 1;
Bahwa di persidangan Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum: ALDRES JONATHAN NAPITUPULU, SH, DIONYSIUS Y. PONGKOR, SH, KRESNA HUTAURUK, SH, MAJU POSKO SIMBOLON, SH, MH, JEFRI, SH, MH, HUSIN WIWANTO, SH, M.Kn., TULUS HAMONANGAN, SH, GILANG GUSTYA PRATAMA, SH, IMAM HESEKIEL SINAMBELA, SH, RUSTI MARGARETH SIBUEA, SH, BILL JOSEPH LINTANG, SH, MARC ANTHONIO, SH, DANIEL CLINTON, SH, BRENDA SITANIAPESSY, SH, para Advokat yang bergabung dalam TIM PENASEHAT HUKUM PT TREASURE FUND INVESTAMA, beralamat di Gedung Yarnati, R-410, Jl. Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2021 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 563/Leg.Srt.Kuasa/Advokat/Insidentil/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2021 dengan bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang terlampir dalam berkas perkara;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Februari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 24 Agustus 2021, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa Korporasi yang diwakili dan bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT PT TREASURE FUND INVESTAMA oleh pengurus korporasi, yaitu DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT PT TREASURE FUND INVESTAMA di persidangan tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa PT PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar dan mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.
- Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA:
- Dalam perkara tindak pidana korupsi membayar Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan ketentuan dalam hal terpidana PT. TREASURE FUND INVESTAMA tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik terpidana PT. TREASURE FUND INVESTAMA atau Personil Pengendali PT. TREASURE FUND INVESTAMA yakni DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT. TREASURE FUND INVESTAMA, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik terpidana PT. TREASURE FUND INVESTAMA yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. TREASURE FUND INVESTAMA selama 11(sebelas) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
- Menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA berupa perampasan kekayaan PT. TREASURE FUND INVESTAMA untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp24.701.557.294,96 (dua puluh empat miliar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen), dengan memperhitungkan:
- Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Dwinanto Amboro, abjad AAAAA nomor 3488, berupa uang tunai sejumlah Rp718.484.641,00 (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah),
- Barang bukti yang disita dari Dwinanto Amboro, angka romawi X nomor 1 s.d 12, berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT.Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor F5052286 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TSTahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor 14185375 1 tanggal 30 Agustus 2018 atas (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pajak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat nomor A 3597716 yang dikeluarkan Samsat DKI Jakarta tanggal 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit mobil Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) buah BPKB mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13477507 tanggal 06 Agustus 2019 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Nomor B2497823 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265 tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (supra X) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) Buah BPKB atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13550602 tanggal 13 Agustus 2018 atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X
- warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT.
Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
- Menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA berupa Pembubaran PT. TREASURE FUND INVESTAMA.
- Menyatakan Barang Bukti, yaitu:
- Barang bukti disita dari Meitawati Edianingsih, SH:
- 1 (satu) bundle CLIENT STATEMENT PT. Trimegah Sekuritas kepada PT. Treasure Fund Investama Period 01-Jan-2015 – 31 – Dec - 2018;
- 1 (satu) bundle Instruksi Penjualan Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah periode Januari 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle Instruksi Pembelian dan Penjualan Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah Januari 2017 s/d Desember 2017;
- 1 (satu) bundle Intruksi Penjualan dan Pembelian Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi dan Treasure Saham Mantap Tahun 2016;
- 1 (satu) bundle Formulir Surat Instruksi Transaksi di Pasar Negosiasi Nama Nasabah PT Treasure Fund Investama dari PT Trimegah Sekuritas;
- 3 (tiga) lembar Rekap Transaksi PT. Treasure Fund Investama pada akun nasabah PTTR004T (TF Super MAXXI), PTTR009T (Treasure Saham Mantap) dan PTTR010T (Treasure Saham Berkah Syariah) periode 13 Januari 2015 s/d 20 Desember 2018 beserta kode saham;
- 1 (satu) lembar SID (kode nasabah) & Kustodian PT. Treasure Fund Investama pada PT Trimegah Sekuritas;
Barang bukti angka romawi I nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- 1 (satu) bundle Perjanjian Pembukaan Rekening Efek atas Nama Nasabah PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) bundle dokumen printout email tentang informasi detail permintaan transaksi jual / beli oleh Moudy Mongkey melalui email Astray Gundam kepada Meita Edianingsih dan Glen Riyanto yang terkait dengan investasi (saham/reksadana) PT. Asuransi Jiwasraya pada beberapa Manajer Investasi;
- 11 (sebelas) lembar rekap transaksi Reksadana PT. Treasure Fund Investama dengan lawan transaksi sesame nasabah PT Trimegah Sekuritas (Sumber data dari Risk Management PT. Trimegah sekuritas;
- 2 (dua) lembar transaksi Nego antara counterparty dalam Reksadana PT. Treasure Fund Investama di PT Trimegah Sekuritas;
- 2 (dua) lembar memo approval permohonan kenaikan limit transaksi reksadana PT. TREASURE FUND INVESTAMA oleh Ratih Widya Ningrum (Admin divisi equity PT. Trimegah Sekuritas) yang ditujukan kepada Direksi dan Risk Management PT Trimegah Sekuritas;
Barang bukti angka romawi I nomor 8 s.d 12, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Rosita:
- 2 (dua) lembar Trade Confirmation terdiri dari:
- Trade Confirmation Date 09/04/2015;
- Trade Confirmation Date 21/04/2015.
- Statement of Account, Reksa Dana PT. Treasure Fund Investama pada PT. Mirae.
Barang bukti angka romawi II nomor 1 s.d 2, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- 2 (dua) lembar Trade Confirmation terdiri dari:
- Barang bukti disita dari Tjandraningrum:
- 24 (dua puluh empat) lembar Foto Copy Data Transaksi Underlying Efek Reksadana TF Super Maxxi Periode 01 Januari 2008 s.d 10 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Data NAB Reksadana TF Super Maxxi Periode 28 Maret 2014 s.d 29 Mei 2020;
- 25 (dua puluh lima) lembar Foto Copy Akta KIK Reksadana TF Super Maxxi No. 03 tanggal 06 November 2013 dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., MK.n, Notaris di Jakarta;
- 29 (dua puluh sembilan) lembar Foto Copy Prospektus Reksadana TF Super Maxxi diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2014;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Reksadana TF Super Maxxi tanggal 16 Oktober 2018;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Data Fee BK dan MI atas Reksadana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Data Fee Lainnya TF Super Maxxi;
- 13 (tiga belas) lembar Foto Copy Surat Teguran dari BK Mandiri kepada Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 009/TFI/RD-SUM/VIII/2014 tanggal 2 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 162/TFI/RD-SUM/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 113/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 120/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Purchase Settlement S-Invest for Shares Client Code 622101 (TF Super Maxxi) Trade Date 21 Desember 2018;
- 19 (Sembilan belas) lembar Foto Copy Akta Pendirian No. 1 tanggal 01 Maret 2004, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 06 Februari 2008 dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 10 (sepuluh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 03 Mei 2010, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 5 (lima) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 4 Juni 2012, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 205 tanggal 27 September 2018, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 6 (enam) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 10 Oktober 2018, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat OJK No. S-476/D.04/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana TF Super Maxxi;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat OJK No. S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 perihal Perintah Kepada PT Treasure Fund Investama untuk Melakukan Tindakan Tertentu;
- 4 (empat) lembar Foto Copy Data Portofolio TF Super Maxxi;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 002/TFI/RD-SUM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 024/TFI/RD-SUM/VI/2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 024/TFI/RD-SUM/VI/2016 tanggal 25 April 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 054/TFI/RD-SUM/IV/2016 tanggal 27 April 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 055/TFI/RD-SUM/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 060/TFI/RD-SUM/V/2016 tanggal 13 May 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 128/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 20 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 7 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 15 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 25 September 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 16 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 12 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 04 April 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 24 April 2019.
Barang bukti angka romawi III nomor 1 s.d 37, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
IV.Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- 2 (dua) lembar Daftar Asset PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2019 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2018 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2017 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2016 dan 2015 beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel Standard Operating Prosedure (SOP) PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. Treasure Fund Investama 2020;
- 1 (satu) set Asset Valuation Report As Of: 30 July 2020, Reksadana TF Super Maxxi yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Juli 2020, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Treasure Saham Mantap, Tipe Reksadana Saham, dengan nilai Total Kewajiban 1.273.782.062, 94, Total Aktiva Bersih 281,669,345,327.75;
- 1 (satu) bundel NAV Calculation Sheet, Portfolio Code: 622101, Portfolio Name: TF Super Maxxi, Valuation Date: 30/07/2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Juli 2020, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Tipe Reksadana Syariah - Saham, dengan nilai Total Kewajiban 391.809.102,72, Total Aktiva Bersih 97,784.633.549,78;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Desember 2019, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Tipe Reksadana Syariah - Saham, dengan nilai Total Kewajiban 7.727.029.306,88, Total Aktiva Bersih 118.968.510.213,87;
- 1 (satu) bundel NAV Calculation Sheet, Portfolio Code: 622101, Portfolio Name: TF Super Maxxi, Valuation Date: 30/12/2019;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Desember 2019, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Treasure Saham Mantap, Tipe Reksadana Saham, dengan nilai Total Kewajiban 7.614.657.724,11, Total Aktiva Bersih 311.515.215.967,00;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-06362 HT.01.01.TH.2004 Tanggal 15 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas beserta 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT. Treasure Fund Investama No. 1 Tanggal 01 Maret 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-25015 HT.01.04.TH.2004 tanggal 7 Oktober 2004 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas beserta 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
Treasure Fund Investama No. 2 Tanggal 01 April 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli Saham PT. Treasure Fund Investama No. 5 Tanggal 05 April 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama No. 14 Tanggal 22 November 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 2 (dua) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 7 Tanggal 06 Februari 2008 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 15 Tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 8 Tanggal 09 April 2009 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 1 Tanggal 03 Mei 2010 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 5 Tanggal 08 Maret 2010 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 2 (dua) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 3 Tanggal 04 Juni 2012 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 167 Tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 203 Tanggal 09 Juni 2015 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 4 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 10 Tanggal 07 Juni 2017 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 14 Tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 12 Tanggal 03 September 2018 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 205 Tanggal 27 September 2018 yang dibuat Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH. M.Kn;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 36 Tanggal 10 Oktober 2018 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Reksadana TF. Super Maxxi, Total Subscription 753.000.000.000,00 dan Total unit 1.110.718.624,8174, Total Redemption 271.500.000.000,00 dan Total Unit 307.368.706,6614;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Treasure Saham Berkah Syariah, Total Subscription Unit Quantity 440.955.520,9380 dan Total Value 400.000.000.000, Total Redemption 147.157.907,1477 dan Total Value 160.100.000.000;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Treasure Saham Mantap, Total Subscription Unit Quantity 589.137.469,7815 dan Total Value 495.000.000.000;
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana TF. Super Maxxi, Subscription: trade date 26 Maret 2014 s/d 07 Maret 2017, Holding name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Redemption: trade date 26 Juli 2016 s/d 25 September 2018, Holding name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, Subscription: trade date 03-01-2017 s/d 21 Desember 2017, Customer name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana Treasure Saham Mantap, Subscription: trade date 03-01-2017 s/d 08 Maret 2017, Customer name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel tabel pelanggaran Komposisi Portofolio Reksa Dana Treasure Saham Mantap tahun 2017 dan 2018, 2019, 2020;
- 1 (satu) bundel pelanggaran Komposisi Portofolio Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tahun 2017 dan 2018, 2019, 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy faximilie Surat Otoritas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Direktur PT. Treasure Fund Investama Nomor: S – 379/PM.211/2015 tanggal 19 Maret 2015 yang ditandatangani Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi), perihal Undangan, Acara: Klarifikasi terkait hasil pemantauan e-monitoring Reksa Dana atas komposisi portofolio efek Reksa Dana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Treasure Fund Investama yang ditujukan kepada Bagian Pengawasan Investasi Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 025/TFI/DIR/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Penjelasan dan Penyelesaian Atas Pelanggaran Komposisi Portofolio Efek Pada Reksa Dana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Otoritas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Direksi PT. Treasure Fund Investama Nomor: S – 1493/PM.211/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yang ditandatangani Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi), perihal Undangan, Acara: Klarifikasi terkait penempatan portofolio efek yang melebihi 10 % dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20 % dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Treasure Fund Investama yang ditujukan kepada Ketua OJK u.p. Direktur Pengelolaan Investasi Nomor : 053/TFI/DIR/IX/2017 perihal penjelasan mengenai penempatan portofolio Reksa Dana yang dikelola PT. Treasure Fund Investama;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP -134/PM/WMI/2004 tanggal 24 Desember 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada DWINANTO AMBORO;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP - 25 / PM/IP/PEE/2000 tanggal 05 April 2000 tentang Pemberian Izin Wakil Penjamin Emisi Efek kepada DWINANTO AMBORO;
- 2 (dua) lembar print out Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-258/PM.211/WMI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada MARSHELLA WINDY AGNESIA;
- 2 (dua) lembar fotocopy Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP -158/PM.211/WMI/2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada JOKO SUTRISNO;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP - 58 / BL/WMI/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi Kepada GIDEON M. LAPIAN;
- 2 (dua) lembar print out Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-201/PM.211/WMI/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada MINARTI.
Barang bukti angka romawi IV nomor 1 s.d 50, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari HR. Yudha Satya Amidarmo:
- 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening efek untuk institusi Client Name PT. Treasure Fund Investama, Account Number IJKL0868, tanggal 25 Mei 2012;
- 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening efek untuk institusi Client Name PT. Treasure Fund Investama, Account Number IJKL1298, tanggal 26 April 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 28 April 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 26 Juli 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 01 Agustus 2016 dan 3 Agustus 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 15 Maret 2017;
- 1 (satu) bundel rekapitulasi transaksi jual / beli pasar regular untuk produk Reksadana S/A TF-Super Maxxi tahun 2016 s/d tahun 2017;
- 1 (satu) bundel rekapitulasi transaksi jual / beli pasar negosiasi untuk produk Reksadana S/A TF-Super Maxxi, S/A JS Extra, S/A Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan S/A Reksa dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tahun 2016 s/d tahun 2017.
Barang bukti angka romawi V nomor 1 s.d 8, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
VI.1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap Tanggal 12 Mei 2016 No. 37; Barang bukti disita dari Luthfi Putra Firdandhi:
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap Tanggal 12 Mei 2016 No. 37;
- 1 set Fotokopi Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap No.04 tanggal 01 Agustus 2016;
- 1 lembar Fotokopi List rekening Reksa Dana Treasure Saham Mantap;
- 1 lembar Fotokopi Surat PT Treasure Fund Investama perihal efektif launching NAB Reksa Dana Treasure Saham Mantap yang ditandatangani DWINANTO AMBORO Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama);
- 1 lembar Fotokopi Surat OJK No S-407/D.04/2016 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Treasure Saham Mantap tanggal 10 Agustus 2016;
- 1 set Fotokopi Rekapitulasi transaksi investor reksa dana Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 lembar Fotokopi posisi terakhir Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 03 Agustus 2020;
- 1 Set Fotokopi transaction listing Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Portofolio Valuation Report Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 03 Agustus 2020;
- 1 set daftar pelanggaran produk reksa dana Reksa Dana Treasure Saham periode Januari 2017 – Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah TFI Saham Berkah Syariah Tanggal 29 Juni 2016 No. 117;
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah TFI Saham Berkah Syariah Tanggal 04 Agustus 2016 No. 14;
- 1 lembar Fotokopi List rekening Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah;
- 1 lembar Fotokopi Surat PT Treasure Fund Investama perihal efektif launching NAB Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang ditandatangani DWINANTO AMBORO Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama);
- 1 lembar Fotokopi Surat OJK No S-427/D.04/2016 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tanggal 15 Agustus 2016;
- 1 set Fotokopi Rekapitulasi transaksi investor reksa dana Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 lembar Fotokopi posisi terakhir Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 03 Agustus 2020;
- 1 Set Fotokopi transaction listing Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Portofolio Valuation Report Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 03 Agustus 2020;
- 1 set daftar pelanggaran produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode Januari 2017 – Desember 2018.
Barang bukti angka romawi VI nomor 1 s.d 20, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Suzkanita:
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01- Jan-2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana Treasure Saham Mantap.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01- Jan-2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana TF Super Maxxi.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01- Jan-2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana Syariah Treasure Saham Berkah.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pembukaan Rekening Efek an. PT. Treasure Fund Investama pada PT. Binaartha Sekuritas.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen transaksi saham pada Reksa Dana TF SUPER MAXXI periode tanggal 18 April 2018 s/d 21 Februari 2019, dengan perincian sebagai berikut:
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transak
si
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PP
RO28.30
0.000159 4.499.7
00.00018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as2. Beli BJ
BR1.050
.0001950 2.047.5
00.00018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as3. Jual PP
RO1.785
.000160 285.600
.00018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 23 April 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transak
si
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R2.675
.0002200 5.885.0
00.00023-04-
201824-04-
2018Mirae
Asset Sekurit
as- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 03 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Tran
saksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli PP
RO29.90
0.000168 5.023.2
00.00003-05-
201804-05-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 09 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transak
si
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R3.100
.0002.180 6.758.0
00.00009-05-
201811-05-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHar
ga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli PP
RO21.000
.000168 3.528.0
00.00018-05-
201821-05-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as2. Jual BJB
R1.872.
0001.87
03.500.6
40.00018-05-
201821-05-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as3. Beli BIPI 24.566
.20069 1.695.0
67.80018-05-
201821-05-
2018Binaart
ha
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 04 Juni 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R1.872.
0002.230 4.174.5
60.00004-06-
201805-06-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as2. Jual PP
RO21.000
.000155 3.255.0
00.00004-06-
201805-06-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 06 Juni 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli JGL
E140.13
0.00050 7.006.5
00.00006-06-
201807-06-
2018Binaart
ha
Sekurit
as2. Beli SM
BR337.00
03.260 1.098.6
20.00006-06-
201807-06-
2018Binaart
ha Sekurit
as- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 26 Juli 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSaha
mLem
barHarga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BJBR 933.
0001.890 1.763.3
70.00026-07-
201827-07-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as2. Jual SMB
R553.
0003.010 1.664.5
30.00026-07-
201827-07-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 10 Agustus 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli SM
BR736.0
003.340 2.458.2
40.00010-08-
201813-08-
2018Mirae
Asset
Sekurita
s2. Jual BJB
R933.0
001.870 1.744.7
10.00010-08-
201813-08-
2018Mirae
Asset
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 27 Agustus 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSaha
mLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transak
si
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJBR 2.650
.0001.970 5.220.5
00.00027-08-
201828-
08-
201
8Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 24 September 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R1.224
.0002.190 2.680.5
60.00024-09-
201826-09-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 25 September 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BJB
R985.3
002.030 2.000.1
59.00025-09-
201826-09-
2018Artha
Sekurita
s2. Jual BJB
R492.7
002.030 1.000.1
81.00025-09-
201826-09-
2018Kiwoom
Sekurita
s3. Jual BJB
R985.3
002.030 2.000.1
59.00025-09-
201826-09-
2018Panin
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 02 November 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR510.0
002.950 1.504.5
00.00002-11-
201805-11-
2018Pool
Advista
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 26 November 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual SM
RU6.225
.000498 3.100.0
50.00026-11-
201827-11-
2018MNC
Sekuritas2. Beli SS
MS2.579
.0001.205 3.107.6
95.00026-11-
201827-11-
2018MNC
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 November 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BTE
K7.700
.000135 1.039.5
00.00029-11-
201830-11-
2018Mirae
Asset
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Desember 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawa
n
broke
r1. Beli POL
A31.635
.0001.800 56.943.
000.00021-12-
201826-
12-
2018Trust
Sekur
itas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 Januari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSaha
mLemb
arHar
ga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BTEK 5.480
.000134 734.320
.00029-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 07 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLem
barHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR360.
0004.500 1.620.0
00.00007-02-
201911-02-
2019Trimegah
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLem
barHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR69.0
004.540 313.260
.00018-02-
201920-02-
2019Pool
Advista
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHar
ga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual SM
RU1.740
.000462 803.880
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas2. Jual PO
OL163.0
004.93
0803.590
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas3. Jual PC
AR176.0
004.55
0800.800
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas4. Jual FIR
E117.0
006.87
5804.375
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas5. Jual POL
A510.0
001.57
0800.700
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas6. Jual PC
AR745.0
004.54
03.382.3
00.00021-02-
201925-02-
2019Pool
Advista
Sekuritas
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen transaksi saham pada Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode tanggal 18 April 2018 sampai dengan 21 Februari 2019, dengan perincian sebagai berikut:
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PP
RO4.000
.000160 640.000
.00018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Mei 2018
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BIPI 24.566
.20069 1.695.0
67.80018-05-
201821-05-
2018Binaart
ha
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 06 Juni 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHar
ga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual JGL
E140.13
0.00050 7.006.50
0.00006-06-
201807-06-
2018Binaarth
a
Sekurita
s2. Jual SM
BR337.00
03.26
01.098.62
0.00006-06-
201807-06-
2018Binaarth
a
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 28 Juni 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHar
ga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R1.785.
0002.20
03.927.0
00.00028-06-
201829-06-
2018Mirae
Asset
Sekuritas2. Beli PP
RO13.000
.000160 2.080.0
00.00028-06-
201829-06-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 12 Juli 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R533.0
002.230 1.188.5
90.00012-07-
201813-07-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 08 November 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli SS
MS2.480
.0001.310 3.248.8
00.00008-11-
201809-11-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 17 Januari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
Date1. Jual SM
BR180.0
001.670 300.600
.00017-01-
201918-01-
2019Lawan broker
Mega Capital Sekuritas
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 Januari 2019 sebagai berikut:
N
o Jenis
Trans
aksi Sah
am Lemba
r Harg
a
(Rp) Nilai
transaksi
(Rp) Trade
date Sett.
Date Lawan
broker
1. Jual NIK
L165.00
03.260 537.900.
00029-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekurit
as2. Jual BTE
K14.980
.000134 2.007.32
0.00029-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekurit
as- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 01 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BTE
K15.100
.000133 2.008.3
00.00001-02-
201906-
02-
2019Trimegah
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 07 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR355.0
004.500 1.597.5
00.00007-02-
201911-02-
2019Trimega
h
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 12 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BTE
K10.130
.000129 1.306.7
70.00012-02-
201914-02-
2019Trimeg
ah Sekurit
as- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual NIK
L368.0
002.990 1.100.3
20.00018-02-
201920-02-
2019Mega
Capital
Sekurita
s2. Jual PC
AR78.00
04.540 354.120
.00018-02-
201920-02-
2019Pool
Advista
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Februari 2019 sebagai berikut: Barang bukti angka romawi VII nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLem
barHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR428.
0004.540 1.943.1
20.00021-02-
201925-02-
2019Pool
Advista
Sekuritas
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Christine:
- 1 (satu) lembar fotocopy Standing Instruction Reksa dana TF Super Maxxi, SID No. MFD 2412A0063627;
- 1 (satu) set fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Kelembagaan Ciptadana Securities dengan nama nasabah PT. Treasure Fund Investama beserta lampiran;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 001/TFI/RD- SUM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 008/TFI/RD- SUM/IV/2014 tanggal 30 April 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 012/TFI/RD- SUM/V/2014 tanggal 14 Mei 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 023/TFI/RD- SUM/V/2014 tanggal 30 Mei 2014.
Barang bukti angka romawi VIII nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Endra Febri Setyawan, SE., MM:
- Reksadana TF Supermaxxi (SID MdFD2412A0063627)
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Daftar Transaksi Efek yang ditransaksikan oleh Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Suspensi Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018.
- Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875)
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Daftar Transaksi Efek yang ditransaksikan oleh Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Suspensi Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016- 2018.
Barang bukti angka romawi IX nomor 1 s.d 2, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Reksadana TF Supermaxxi (SID MdFD2412A0063627)
- Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor F5052286 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TSTahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor 14185375 1 tanggal 30 Agustus 2018 atas (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pajak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat nomor A 3597716 yang dikeluarkan Samsat DKI Jakarta tgl 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit mobil Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) buah BPKB mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13477507 tanggal 06 Agustus 2019 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Nomor B2497823 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265 tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (supra X) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) Buah BPKB atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13550602 tanggal 13 Agustus 2018 atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534- PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta.
Barang bukti angka romawi X nomor 1 s.d. 12, dirampas untuk Negara. Barang bukti berkas perkara an. Drs. Hendrisman Rahim yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
R.2. Barang bukti disita dari Faizal Satria Gumay:- 1 (satu) bundel fotocopy Berkas Reksa Dana Existing PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Desember 2019, yang terdiri dari:
- Treasure Fund Super Maxxi dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
- Treasure Saham Mantap dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
- Treasure Saham Berkah dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
R.3. Barang bukti disita dari Faizal Satria Gumay:
- Asli 1 (satu) bundel Surat dari Asuransi Jiwasraya kepada PT. Treasure Fund Investama Nomor: 02875/Jiwasraya/INT/1119, tanggal 19 November 2019. Perihal Permintaan Informasi atas Produk Reksa Dana;
BB. Barang bukti disita dari Ir. Syafriandi Armand S:
- 1 (satu) bundel/44 lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 27 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 19 Desember 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 20 Desember 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk) dan PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 08 November 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. SMBR (Semen Baturaja Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 26 Oktober 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 17 Oktober 2018 perihal instruksi pembelian saham BJBR (Bank pembangunan Daerah Jabar dan Banten) serta Penjualan saham BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan META/Nusantara Infrastructure Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 16 Oktober 2018 perihal instruksi penjualan saham SMBR (Semen Baturaja Tbk) serta Pembelian saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 6 (enam) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 25 September 2018 perihal instruksi penjualan saham BJBR (Bank pembangunan Daerah Jabar dan Banten);
- 1 (satu) Bundel/ 11 (sebelas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Syariah Treasure Saham berkah Syariah tanggal 23 Agustus 2018 perihal instruksi pembelian saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 24 (dua puluh empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 03 Agustus 2018 perihal instruksi penjualan saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 28 Juni 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 28 Juli 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Saham Mantap tanggal 31 Mei 2018, perihal instruksi penjualan saham PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk), dan pembelian saham MYRX/ Hanson Internasional Tbk;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a super Maxxi tanggal 09 Mei 2018, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 18 April 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Saham Mantap tanggal 16 April 2018, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 18 (delapan belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Maret 2018 perihal instruksi penjualan saham PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk), PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), POOL/Pool Advista Indonesia Tbk, BINA /Bank Ina Perdana Tbk, SMRU (SMR Utama Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 14 Maret 2018 perihal instruksi pembelian saham BBYB/Bank Yudha Bhakti Tbk dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 16 (enam belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 2 Februari 2018 perihal instruksi penjualan saham BTEK Bank Bumiteknokultura Unggu dan penjualan saham Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BTEK, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal instruksi Penjualan Saham PCAR tanggal 26 januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan saham SMBR tanggal 26 Januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan saham TRAM tanggal 26 Januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU tanggal 20 Februari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham POOL tanggal 20 Februari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham NIKL tanggal 20 Februari 2018;
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 29 Desember 2017 perihal instruksi penjualan saham RIMO tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan saham SMBR tanggal 29 Desember 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Pembelian saham NIKL tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Pembelian saham TRAM tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) Bundel/ 34 (tiga puluh empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tgl 02 Januari 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, POOL/Pool Advista Indonesia Tbk, META/Nusantara Infrastructure Tbk, PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), BINA /Bank Ina Perdana Tbk, PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, ELTY/Bakrieland Development Tbk dan BJBR/ Bank Pembangunan Daerah jabar dan Banten Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 20 (dua puluh) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 29 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, IIKP (Inti Agro Resource Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, TRAM (Trada Alam Minera Tbk) dan BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 18 (delapan belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure saham Berkah Syariah tgl 22 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham SMBR (Semen Baturaja Tbk), RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk,PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk dan IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 22 (dua puluh dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 21 Desember 2017 perihal instruksi penjualan saham IIKP (Inti Agro Resource Tbk), POOL/Pool Advista Indonesia Tbk dan pembelian saham META/Nusantara Infrastructure Tbk, SSMS/Sawit Sumbermas Sarana Tbk, BINA/Bank Ina Persada Tbk, HRTA/Hartadinata Abadi Tbk dan MYRX/Hanson Internasional Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 11 (sebelas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a super Maxxi tanggal 19 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), ELTY/Bakrieland Development Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk dan POOL/Pool Advista Indonesia Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure saham Berkah Syariah tanggal 14 Desember 2017, perihal instruksi penjualan saham BOLT/Garuda Metalindo Tbk;
- 1(satu) Bundel/ 4(empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 08 Desember 2017, perihal instruksi penjualan saham PPRO/PP Property (Persero) Tbk dan JGLE/Graha Andrasentra Propertindo Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 07 November 2017, perihal instruksi pembelian saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 03 November 2017, perihal instruksi pembelian saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk dan penjualan saham IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 17 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham BJBR/ Bank Pembangunan Daerah jabar dan Banten Tbk dan penjualan saham INVS/Inovisi Infracom Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 11 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham ARMY/Armidian Karyatama Tbk dan penjualan saham MYRX/Hanson internasional Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 02 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham SMBR (Semen Baturaja Tbk), FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan penjualan saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan SMBR (Semen Baturaja Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 28 Agustus 2017, perihal instruksi pembelian saham BUMI/Bumi Resource Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 15 agustus 2017, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 19 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham BNPR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 19 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham PCAR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham PCAR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 15 Februari 2018 perihal Instruksi Tidak Dilakukan Settlement Dana dan Barang untuk transaksi atas saham RINO 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 15 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham LCGP beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 11 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 11 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham META beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BINA beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham IIKP beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham POOL beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham INAF beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM-W beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 09 Agustus 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham BUMI beserta 4 (empat) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 02 Agustus 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham PADI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 02 Agustus 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham PADI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 28 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham MFTN beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 27 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 28 Juli 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham INAF beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 25 Juli 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham PPRO beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 25 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham BUMI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMBR beserta 2 (dua) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham POOL beserta 2 (dua) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 06 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMRU beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 06 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) set copy dokumen Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (Kelembagaan) atas nama nasabah PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) set copy dokumen client statement period 01 Januari 2015 – 08 Januari 2020 An. PT. TREASURE FUND INVESTAMA;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi Pembelian / Penjualan Saham PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas Indonesia tertanggal:
- 22 Desember 2016 (1 set berisi 26 lembar);
- 23 Desember 2016 (1 set berisi 14 lembar);
- 28 Desember 2016 (1 set berisi 14 lembar);
- 3 Januari 2017 (1 set berisi 5 lembar);
- 17 Januari 2017 (1 set berisi 5 lembar);
- 27 Januari 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 30 Januari 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 31 Januari 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 3 Februari 2017 (1 set berisi 19 lembar);
- 9 Februari 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 13 Februari 2017 (1 set berisi 11 lembar);
- 14 Februari 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 16 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 20 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 28 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 3 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 7 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 15 Maret 2017 ( 1 set berisi 4 lembar);
- 23 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 27 April 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 2 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 5 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 9 Mei 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 12 Mei 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 22 Mei 2017 (1 set berisi 7 lembar);
- 31 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 02 Juni 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 05 Juni 2017 (1 set berisi 8 lembar).
HH. Barang bukti disita dari Agustin Widhiastuti:
- 1 (satu) buah Map warna putih bertuliskan Jiwasraya
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi, total subscription 753,000,000,000, total redemption 258,500,000,000
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah, total subscription 400,000,000,000, total redemption 160,100,000,000
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Saham Mantap, total subscription 495,000,000,000, total redemption -.
- 1 (satu) bundel Nota Intern Kantor Pusat Jiwasraya tanggal 02 Mei 2016 perihal Izin Subscription (Top Up) Reksa Dana MCM Equity Sektoral yang dikelola oleh PT. Millenium Capital Management dan Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT. Treasure Fund Investama.
- Copy rincian underlying reksa dana Treasure Saham Berkah Syariah.
- Copy rincian underlying reksa dana TF Super MAXXI.
- Barang bukti disita dari Ferry Budiman Tanja dan John Herry Teja: KK. Barang bukti disita dari Djonny Wiguna:
2639 TREASURE FUND
INVESTAMA, PT1
BundelFormulir Pembukaan Rekening,
Akte, ProdukList Nasabah MI Jumlah TC periode 01 Jan 2008 s/d 31
Des 20182660 TREASURE FUND
INVESTAMA, PT1
BundelPer 25 Mar 2014 s/d 03 Jun
2014- Profil Manajer Investasi Treasure Fund Investama, PT.
AAA. Barang bukti disita dari Meitawati Edianingsih:
- Dokumen/salinan (Fotokopi):
- Instruksi dan Trade Cofirmation, dan Kesepakatan PT Treasure Fund Investama.
- USB warna kuning yang berisikan data tentang:
- Pembukaan Rekening:
- PT Treasure Fund Investama;
- Statement Of Account:
- PT Treasure Fund Investama.
BBB. Barang bukti disita dari Paratmo Anindito:
- Pembukaan Rekening:
- Dokumen Undangan Kepada 11 Manajer Investasi terkait Porsi Kepemilikan Saham per Oktober 2016, terdiri dari:
- Surat Nomor: S-1550 /PM.211/2016 tanggal 10 Oktober 2016, Undangan Klarifikasi terkait penempatan portofolio Efek pada Efek Saham SMBR dan PPRO lebih dari 10% dari nilai aktiva Bersih Reksa Dana Konvensional dan pada Efek Saham IIKP,SMBR dan PPRO lebih dari 20%,Senin 17 Oktober 2016,Jam 09:00-10:00 WIB (PT TREASURE FUND INVESTAMA) (PT.CORFINA CAPITAL)
- Undangan Klarifikasi Bagi MI yang belum menyesuaikan Per Desember 2016
- Surat Nomor:S-2375/PM.211/2016 tanggal 06 Desember 2016, Undangan Klarifikasi Terkait penempatan portoflio Efek pada efek saham IIKP,SMBR lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih Reksa Dana, kamis 8 Desember 2016,Jam 10:00-11:00 WIBPT TREASURE FUND INVESTAMA
- Surat Peringatan Kepada Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan Per Februari 2017
- Surat Nomor:S-102/PM.21/2017 tanggal 21 Februari 2017, Kewajiban memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 23/POJK.04/2016 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015PT Treasure Fund Investama
- Undangan Klarifikasi Porsi Kepemilikan Saham per 30 Agustus 2017
- Surat Nomor:S-1493/PM.211/2017 tanggal 30 Agustus 2017, Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Selasa 5 September 2017,jam 15:00-16:00 WIBPT TREASURE FUND INVESTAMA
- Perintah melakukan tindakan tertentu kepada Manajer Investasi per 2017
- Surat Nomor:S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017, Perintah kepada PT Treasure Fund Investama untuk melakukan tindakan tertentuPT Treasure Fund Investama.
EEE. Barang bukti disita dari Ameinenta Prasetyo:
- 1 (satu) set Fotocopy Dokumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas TFI JS EXTRA;
- 1(satu) set Fotocopy Dokumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas TFI [X].
MMM. Barang bukti disita dari Moudey Mangkey:
- 1 (satu) bundel stock position BCIP – Bumi Citra Permai, Tbk, As of: Wednesday, 31-Dec-14, Sales Person: DN-Others – Daniel-OTHERS, beserta lampiran antara lain:
- 1 (satu) lembar Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, Portfolio Report, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 286,190,000,00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 48,404,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 9,000,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 20,000,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 2,280,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,178,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 139,911,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 80,365,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna merah pada jumlah saham 27,810,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,600,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 263,839,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 16,880,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 39,717,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,633,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna merah pada jumlah saham 2,100,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 24,433,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 4,130,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 28,764,500.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 14,901,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 90,828,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 22,378,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 162,115,500.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 282,342,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 2,336,500.00.
FFFF. Barang bukti disita dari Agustin Widhiastuti:
- 12 (dua belas) lembar Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT. Treasure Fund Investama dengan PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor : 006/KPD/VIII/2008, Nomor: 082.SJ.U.0808 tanggal 26 Agustus 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur Utama PT.TFI Nomor: 070/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 04 September 2008 perihal Instruksi Pemindahan Saham;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Formulir Penutupan Efek tanggal 04 September 2008 oleh PT.TFI di PT.HD Capital dan Dokumen Bahnchassurance;
- 1 (satu) lembar Fotocopy List Penyerahan Saham Portofolio Jiwasraya oleh PT. TFI tanggal 26 September 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur Keuangan PT.AJS Nomor: 895/Jiwasraya/K/09.08 tanggal 17 September 2008 Perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT.TFI;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Unrealize Gain/Loss Report dari PT. HD Capital kepada PT. TFI tertanggal 24 September 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy tanda terima pembayaran PT.TFI Nomor: 020/TFI-Fin/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sejumlah Rp. 11.000.000.000,00 untuk Uang Pembayaran Deposit;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur PT. Treasure Fund Investama Nomor: 084/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham yang ditujukan kepada Direktur Keuangan PT.AJS.
Barang bukti huruf R.2 (Nomor 353); huruf R.3 (Nomor 367); huruf BB (Nomor 1030 s.d 1063, 1097 s.d 1120, 1124 & 1137, 1141, 1167, 1186,
- ; huruf HH (Nomor 2227 & 2228, 2474 & 2475); huruf II (Nomor 2639 & 2660); huruf KK (Nomor 2809); huruf AAA (Nomor 3138 & 3160); huruf BBB (Nomor 3161 s.d 3165); huruf EEE (Nomor 3227 & 3228); huruf MMM (Nomor 3317); dan huruf FFFF (Nomor 3421, 3423 s.d 3429) tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
AAAAA. Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- Uang tunai sejumlah Rp. 718.484.641,- (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri No. 8830641934420214.
Barang bukti huruf AAAAA (Nomor 3488), dirampas untuk Negara. Barang bukti berkas perkara an. Heru Hidayat yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
XXXI. Barang bukti disita dari Achmad Subehan:- 1 (satu) bundle fotocopy perjanjian fasilitas pinjaman antara PT Trada Alam Minera, Tbk dengan PT Inti Pancar Dinamika yang dibuat pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019.
- 1 (satu) bundle fotocopy draft (tanpa tanda tangan) Perjanjian Kerjasama antara PT Inti Pancar Dinamika dengan PT Trisurya Lintas Investama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2019.
- 1 (satu) bundle fotocopy facility agreement made on 5 July 2019 by and between Adaro Capital Limited, PT Trada Alam Minera, Tbk, Heru Hidayat, PT Black Diamond Energy, PT Batu Kaya Berkat.
- 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/ debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT Trada Alam Minera, Tbk kepada PT Inti Pancar Dinamika.
- 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/ debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT Inti Pancar Dinamika kepada PT Trisurya Lintas Investama dengan Berita DP Investasi Jangka Pendek (KDP).
LIII. Barang bukti disita dari Heru Hidayat:
- Invoice Maxima Integra, kepada PT Treasure Fund Investama, No INV-MN/01/XII/2016, Tanggal 30 Desember 2016, Diskripsi Jasa Konsultan Manajemen 2016, Jumlah Total Rp 6.600.000.000,-
- 1 (satu) rangkap asli surat Treasure Fund Investama kepada PT Trada Maritime Tbk tanggal 16 September 2008
- 1 (satu) rangkap fotokopi surat Treasure Fund Investama nomor 008/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 09 September 2008 kepada Direksi PT Trada Maritime Tbk
- 1 (satu) rangkap asli perjanjian perubahan terhadap perjanjian antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi Nomor : 007- IX/TFI/KPD/2008 tanggal 9 September 2008;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi Nomor : 007/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 9 September 2008;
LVI. Barang bukti disita dari Budi Purwanto:
- Copy Salinan AKTA PENDIRIAN PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 1 Tanggal1 Maret 2004.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 2 Tanggal1 Maret 2004.
- Copy Salinan AKTA JUAL BELI SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 5 Tanggal 5 April 2004.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 14 Tanggal22 Nopember 2004.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 7 Tgl 06 Pebruari 2008.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 15 Tanggal 21 Mei 2008.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 8 Tanggal 09 April 2009.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 5 Tanggal 08 Maret 2010.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 1 Tanggal 03 Mei 2010.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 3 Tanggal 04 Juni 2012.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 167 Tanggal 31 Desember 2013.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 203 Tanggal 9 Juni 2015.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 4 Tanggal 03 Mei 2016.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 10 Tanggal 07 Juni 2017.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 14 Tanggal 16 Oktober 2017.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 205 Tanggal 27 September 2018.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 36 Tanggal 10 Oktober 2018.
- Copy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-12/PM/MI/2004 tanggal30 Desember 2004 tentang Pemberian izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT. TREASURE FUND INVESTAMA.
- Copy Akta PENGAKUAN HUTANG nomor 83 tanggal 25 April 2016 antara PT. Treasure Fund Investama dan HARIO LAMINTO.
- Copy Rencana/jadwal pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto berdasarakan akta nomor 83 tahun 2016, berikut bukti transfer pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto.
- Barang bukti disita dari Rony Agung Suseno:
1 (satu) lembar foto copy yang berasal dari FAX NO: 021- 57974557 dari PT. TREASUREFUND INVESTAMA perihal tanda terima MTN atas nama PT. INDOJASA UTAMA tanggal 06 November 2015. Barang bukti nomor 38, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Barang bukti berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Hartati Handayani:
Barang bukti angka romawi XXXI (Nomor 1 s.d 5); LIII (Nomor 253, 529 s.d 531, 725 & 726); dan LVI (Nomor 1 s.d 20) tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Barang bukti berkas perkara an. Benny Tjokrosaputro yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Meitawati Edianingsih, SH:
Seluruh isi dalam rekening Efek yang terdiri dari:
| 108 | PT. TREASURE FUND INVESTAMA | CPD010319889454 | KS001G54100115 | PPRE | PP PRESISI Tbk | 1.056.000 |
| CPD010319889454 | LG001AT6200100 | IIKP | INTI AGRI RESOURCES Tbk | 25.697.400 | ||
| CPD010319889454 | LG001AT6200100 | POOL | POOL ADVISTA INDONESIA Tbk | 2.636.000 | ||
| CPD010319889454 | YP001TGZD00163 | PPRE | PP PRESISI Tbk | 955.000 | ||
| CPD010319889454 | EP001DH7200112 | IDR | Indonesia Rupiah | - | ||
| CPD010319889454 | PC001619600103 | AKRA | AKR CORPORINDO Tbk | 200 | ||
| CPD010319889454 | AI001139900170 | TLKM | TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk | 25.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001139900170 | IMAS | INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk | 10.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001139900170 | DGIK | NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk | 8.000 | ||
| CPD010319889454 | SH001269900154 | PPRO | PP PROPERTI Tbk | 8.550.000 | ||
| CPD010319889454 | SH001269900154 | BJBR | BANK JABAR BANTEN Tbk | 2.944.000 | ||
| CPD010319889454 | SH001269900154 | SMBR | SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk | 269.500 | ||
| CPD010319889454 | TF001114600173 | ANTM | ANEKA TAMBANG Tbk | 25.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001171400114 | DGIK | NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk | 500.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001171400114 | ELSA | ELNUSA Tbk | 425.000 |
CPD010319889454 AI001171400114 UNSP BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk 2.500
- Barang bukti disita dari Yulius Emerson:
| No | Rekening IFUA | SID | Nama Investor | Nama ReksaDana | Nama Manajer Investasi | Jumlah Unit |
| 17. | TF002000008F0100 | ISD230391250630 | PT. ASURANSI JIWASRAYA | REKSA DANA TREASURE SAHAM MANTAP | PT. Treasure Fund Investama | 589.137.470 |
| 18. | TF002000008F0100 | ISD230391250630 | PT. ASURANSI JIWASRAYA | REKSA DANA SYARIAH TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH | PT. Treasure Fund Investama | 293.797.614 |
- Barang bukti disita dari Tjandraningrum:
| No | Rekening IFUA | SID | Nama Investor | Nama ReksaDana | Nama Manajer Investasi | Jumlah Unit |
| 9. | TF002000008F0100 | ISD230391250630 | PT. ASURANSI JIWASRAYA | REKSA DANA TF SUPER MAXXI | PT. Treasure Fund Investama | 803.349.918 |
Barang bukti nomor 75, 148, 150, dikembalikan kepada negara c.q. PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero).
- Membebankan kepada terdakwa PT. TFI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA telah mengajukan Nota Pembelaan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan PT Corfina Capital tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dakwaan Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dakwaan Kedua Primair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Dakwaan Kedua Subsidair Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Membebaskan PT Corfina Capital dari Dakwaan Kesatu Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dakwaan Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dakwaan Kedua Primair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Dakwaan Kedua Subsidair Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Melepaskan PT Corfina Capital dari segala tuntutan karena demi hukum tidak dapat terjadi mens rea antara perkara a quo dengan perkara Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman.
- Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat PT Corfina Capital serta mengembalikan seluruh harta dan benda yang telah disita dari PT Corfina Capital;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tanggapan/Replik secara tertulis tanggal 6 Juni 2022 yang pada pokoknya adalah Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa PT TFI mengajukan tanggapan/Duplik secara tertulis tanggal 20 Juni 2022 yang pada pokoknya tetap pada isi Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang tercantum dalam Surat Dakwaan No.Reg. PERK: PDS-17/M.1.10/Ft.1/03/2021, tanggal 20 Agustus 2021 yakni: DAKWAAN:
KESATU PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 1 tanggal 1 Maret 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH, bertindak selaku Manajer Investasi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda No. 34 Jakarta Pusat, dan di kantor Terdakwa PT. TREASURE FUND
INVESTAMA di Rukan Permata Senayan, Jln. Tentara Pelajar C-08 RT.009/RW.007 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada sutau tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum yaitu:
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, untuk dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN yang bertentangan dengan:
- Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan:
Ayat 1: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata mata untuk kepentingan reksa dana; Ayat 2: Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, manajer investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
- Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2, Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- Pasal 2 menyatakan bahwa “Dalam menjalankan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi:
- Integritas
- Profesionalisme
- Mengutamakan kepentingan nasabah
- Pengawasan dan pengendalian
- Kecukupan sumber daya
- Perlindungan asset nasabah
- Keterbukaan informasi
- Benturan kepentingan, dan kepatuhan
- Pasal 18 yang menyatakan: Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;
- Pasal 19 menyatakan: Manajer Investasi wajib memastikan,
- huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi serta peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
- huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya;
- Pasal 20 menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang:
- huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak Ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan
- huruf c, melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:
Angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
Angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah;
- Pasal 22 menyatakan “Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar riset yang dilakukan oleh analis MI untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan”
- Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Ayat 1: manajer investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang undangan.
Ayat 2: dalam hal manajer investasi dan /atau bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat 1, manajer investasi dan/atau bank custodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing.
- Pasal 2 menyatakan bahwa “Dalam menjalankan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi:
- Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan:
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah menerima komisi berupa komisi berupa Management Fee sebagai Manajer Investasi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam proses pengambilan keputusan investasi, perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/Pojk.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan Manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan /atau merugikan kepentingan nasabah;
- Memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah mendapatkan komisi berupa Management Fee yang tidak sah sebesar Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut dalam pengelolaan investasi dalam produk Reksadana milik PT. AJS yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN, atau orang lain yaitu memperkaya HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara seluruhnya sebesar sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- PT. AJS yang selanjutnya disingkat dengan PT. AJS merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
- Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 HENDRISMAN RAHIM menjabat sebagai Direktur Utama PT. AJS, HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan PT. AJS dan SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT. AJS, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan HENDRISMAN RAHIM sebagai Ketua, HARY PRASETYO sebagai Wakil Ketua dan SYAHMIRWAN sebagai Anggota, dan sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi, diantaranya untuk melakukan investasi saham, Reksadana maupun Medium Term Note (MTN).
- Sekira bulan Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat PT. AJS, HARY PRASETYO melakukan pertemuan dengan JOKO HARTONO TIRTO selaku Direktur PT. INTI AGRI RESOURCES yang juga merupakan Advisor di PT. MAXIMA INTEGRA INVESTAMA yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT. HARY PRASETYO mengenal JOKO HARTONO TIRTO sejak tahun 2000 ketika mereka sama-sama bekerja di PT. TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk. HARY PRASETYO sebagai Vice President di Investment Banking sedangkan JOKO HARTONO TIRTO sebagai Kepala Divisi Informasi Teknologi. Pada pertemuan tersebut HARY PRASETYO bersepakat dengan JOKO HARTONO TIRTO bahwa PT. AJS akan membeli saham-saham milik HERU HIDAYAT yang transaksinya akan diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO. Untuk menindaklanjuti hal tersebut JOKO HARTONO TIRTO meminta agar PT. AJS membuka akun di PT HD CAPITAL Tbk yang merupakan perusahaan sekuritas milik HERU HIDAYAT. Saat itu JOKO HARTONO TIRTO meminta kepada HARY PRASETO untuk membeli saham-saham antara lain IIKP dan TRAM yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh HARY PRASETYO kepada HENDRISMAN RAHIM yang kemudian menyetujuinya dan membuka akun PT. AJS pada PT. HD Capital dengan KODE KSEI: HD001 atas nama PT. AJS.
- Menindaklanjuti kesepakatan pada bulan Mei 2008, maka sejak tanggal 29 Mei 2008, HARY PRASETYO atas persetujuan HENDRISMAN RAHIM kemudian melakukan pembelian saham-saham milik HERU HIDAYAT yaitu IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS, yang dibeli secara direct di pasar negosiasi melalui broker (perusahaan sekuritas) milik HERU HIDAYAT yaitu PT.HD CAPITAL dan PT. DHANAWIBAWA SEKURITAS, yang kemudian saham-saham tersebut ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT. AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP. Oleh karena pembelian saham-saham tersebut sudah disepakati maka NIKP untuk pembelian saham-saham hanya dimasukkan hal-hal yang mendukung analisa pembelian, sedangkan data-data fundamental yang menghasilkan analisa yang buruk tidak diambil, padahal saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko dan tidak liquid karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi.
- Atas sepengetahuan dan persetujuan HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN, PT AJS secara masif melakukan pembelian saham milik HERU HIDAYAT meskipun saham-saham tersebut selalu mengalami penurunan harga (pasar). Agar saham- saham yang sudah dimiliki tidak tercatat rugi, kemudian dibentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan Manajer Investasi sebagai bagian dari kesepakatan HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN dengan HERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO
- Pada bulan Agustus 2008 dilakukan pertemuan SYAHMIRWAN, LUSIANA (Kabag Pengembangan Dana PT.AJS) dan JOKO HARTONO TIRTO untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD), menyepakati antara lain:
- Manajer Investasi yang diusulkan oleh JOKO HARTONO TIRTO untuk mengelola KPD adalah Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT;
- Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan;
- Dana yang disepakati disetor oleh PT. AJS sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
- Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan.
Oleh karena KPD merupakan bagian dari kesepakatan, maka penempatan saham milik PT. AJS ke dalam KPD dengan menggunakan Manajer Investasi Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, maka HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN membuat administrasi NIKP sebagai dasar pelaksanaan investasi ke KPD yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi SOP Pedoman Investasi, pada PT. AJS.
Selanjutnya JOKO HARTONO TIRTO menghubungi BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. TFI dan meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi Investasi PT. AJS pada tanggal 14 Agustus 2008 sebelum pelaksanaan Rapat Komite Investasi PT. AJS, kemudian dilakukan Rapat Komite Investasi dan dalam rapat tersebut SYAHMIRWAN mengusulkan bentuk investasi KPD secara Full Discretionary Fund untuk menggantikan kerjasama Semi Discretionary Fund, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
- Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;
- Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;
- Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/ BUMN;
- Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. AJS diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. AJS;
- Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching;
- Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas bertujuan untuk memudahkan saham-saham yang dimiliki HERU HIDAYAT yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT. AJS.
- Berdasarkan kesimpulan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008, HENDRISMAN RAHIM dan HARY PRASETYO menyetujui NIKP yang disusun oleh SYAHMIRWAN meskipun diketahui bahwa NIKP yang disusun hanya secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dengan tujuan untuk memenuhi syarat formalitas SOP PT. AJS guna memuluskan kerjasama KPD dengan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dapat direalisasikan, karena berdasarkan Pedoman Investasi yang berlaku saat itu investasi dalam bentuk KPD belum diatur.
- Pada tanggal 26 Agustus 2008, HENDRISMAN RAHIM selaku Dirut PT AJS dan DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT. TFI menandatangani perjanjian KPD Nomor: 006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor: 082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA, yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26 Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT. AJS menempatkan saham-saham milik PT AJS meliputi saham-saham blue chip /BUMN yang telah dibeli oleh Direksi sebelumnya termasuk saham-saham IIKP yang telah dibeli oleh HARY PRASETYO kedalam KPD dalam bentuk pernyataan aset (asset settlement) yang dinilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen), nilai tersebut menggunakan nilai perolehan dan tidak menggunakan nilai pasar karena saham-saham tersebut mengalami penurunan harga. Selain itu PT. AJS juga melakukan setoran uang kas kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
- KPD antara PT. AJS dengan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, dalam pelaksanaannya hanya berjalan selama 1 (satu) bulan, dan diakhiri pada tanggal 17 September 2008. Dalam pengelolaan KPD, Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA selaku Manajer Investasi menjual saham-saham bluechip dan menggantinya dengan saham milik HERU HIDAYAT antara lain saham TRAM. Sebelum pengembalian saham oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA kepada PT. AJS, PT. AJS membeli secara langsung saham TRAM milik HERU HIDAYAT senilai Rp9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 11 September 2008, kemudian dijual ke KPD (PT. TFI) pada tanggal 25 September 2008 dengan harga dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT. AJS untuk selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA. Penjualan Saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT. AJS mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan karena Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA membeli saham TRAM tersebut dengan menggunakan dana milik PT. AJS dari penyetoran awal KPD sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT. AJS melalui surat Nomor: 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa asset settlement dari Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA kepada PT. AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian. Saham-saham yang dikembalikan oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA mengalami perubahan komposisi yaitu komposisi saham-saham blue chip/BUMN yang awalnya prosentase besar diganti menjadi kepemilikan saham-saham tidak liquid milik HERU HIDAYAT, antara lain:
- Saham IIKP sebanyak 124.300.000 lembar senilai Rp82.038.000.000,00 (delapan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta rupiah)
- Saham TRAM sebanyak 339.000.000 lembar senilai Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah);
- Selanjutnya HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN memerintahkan LUSIANA untuk melakukan penilaian dan membukukan saham-saham yang diterima dari pengembalian oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut tercatat mengalami kerugian karena nilai pasar atas saham-saham tersebut mengalami penurunan.
- Pada September 2008 dilakukan pertemuan antara JOKO HARTONO TIRTO dengan SYAHMIRWAN di ruangan SYAHMIRWAN untuk membicarakan tentang penempatan saham PT. AJS yang dimiliki secara langsung ke dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh JOKO HARTONO TIRTO antara lain PT. AIM TRUST, Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, PT. POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN yang saat itu masih bernama PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT, PT. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI yang saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL, dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT. AJS dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO tersebut untuk mengatur portofolio saham-saham milik PT. AJS, baik yang dibeli secara langsung maupun saham-saham sebelumnya berasal dari KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, yang mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO.
- Tujuan pembentukan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) diantaranya untuk menampung dan menjaga penurunan saham-saham milik HERU HIDAYAT (diantaranya saham TRAM dan IIKP) yang telah dibeli secara langsung oleh PT. AJS maupun yang dibeli melalui KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, karena saham-saham tersebut harus ditransaksikan secara terus menerus agar nilai saham tidak mengalami penurunan sebab saham-saham tersebut pada dasarnya adalah saham-saham yang tidak liquid.
- Selain itu RDPT juga difungsikan sebagai sarana pembelian saham- saham milik HERU HIDAYAT oleh PT. AJS secara tidak langsung agar tidak terlihat mencolok pembelian dan kepemilikan saham milik HERU HIDAYAT oleh PT. AJS karena hanya tercatat di Manajer Investasi melalui RDPT.
- Atas investasi yang ditempatkan dalam RDPT, pada saat Redemption tidak boleh dilakukan cut loss (penjualan rugi) atau secara tidak langsung nilainya harus terus naik, saham-saham yang ditransaksikan oleh pihak- pihak yang dikendalikan HERU HIDAYAT melalui Manajer Investasi tercatat dan terlihat harus untung. Saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan saham apa yang akan dibeli termasuk apabila Subscription berupa asset settlement atas saham apa yang diinginkan oleh PT AJS maupun saat Redemption cash yang kemudian diteruskan kepada beberapa pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO.
- Agar saham-saham milik HERU HIDAYAT dapat terserap ke RDPT milik PT. AJS, atas sepengetahuan HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN, maka JOKO HARTONO TIRTO membuat counterparty antara PT. AJS dengan perusahaan Manajer Investasi. Counterparty dalam transaksi saham telah ditentukan dengan menggunakan nomine-nomine baik menggunakan akun pereorangan maupun dengan akun perusahaan yang dikendalikan PITER RASIMAN yang juga merupakan pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT. PITER RASIMAN ditunjuk oleh HERU HIDAYAT sebagai pengurus dari perusahaan-perusahaan milik HERU HIDAYAT diantaranya: sebagai Dewan Direksi PT. INTI AGRI RESOURCES Tbk, PT. Trada Dryship, PT. Trada Ofshore Service, PT. Trada Shipping International.
- Sebagai pengendali dan pengatur Counterparty, PITER RASIMAN mendirikan dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang khusus difungsikan sebagai nominee untuk menjalankan transaksi saham yang dikendalikan JOKO HARTONO TIRTO, diantaranya yaitu: PT. Dexa Indo Pratama; PT. Dexindo Jasa Multiartha; PT. Dexa Anugrah Investama; PT. Anugrah Semesta Investama; PT. Bumi Harapan Lestari; PT. Tarbatin Makmur Utama; PT. Permai Alam Sentosa; PT. Tandikek Asri Lestari; PT. Trisurya Lintas Investama; PT. Dexindo Multi Artha Mulia; PT. Topaz Investment; PT. Topas Internasional; PT. Kariangau Industri Sejahtera; PT. Sriwijaya Megah Makmur; PT. Sriwijaya Abadi Sentosa. Selain menggunakan nominee perusahaan, PITER RASIMAN juga mengggunakan nominee perorangan dan rekening bank atas orang-orang tersebut, diantaranya: Utomo Puspo Suharto; Suprihatin Njoman; Tan Drama; Piter Rasiman; Tommy Iskandar Wijaya; Freddy Gunawan; Janner Tandra; Wijaya Mulia; Joko Hartono Tirto.
- Selain menyiapkan nominee-nominee yang akan digunakan sebagai counterparty dalam transaksi saham, PITER RASIMAN juga memerintahkan stafnya bernama MOUDY MANGKEY untuk membantu JOKO HARTONO TIRTO dalam mengatur dan menjalankan transaksi saham dengan menghubungi kepada pihak PT. AJS, pihak broker (broker jual dan broker beli), dan pihak Manajer Investasi.
- Dalam pelaksanaan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksadana milik PT. AJS, JOKO HARTONO TIRTO selaku pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT mengatur isi portofolio pada saat penjualan dan pembelian saham oleh PT. AJS dengan cara menyampaikan kepada MOUDY MANGKEY untuk mengatur detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh PITER RASIMAN. JOKO HARTONO TIRTO menggunakan 2 (dua) skema untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu:
- Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh MOUDY MANGKEY kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh JOKO HARTONO TIRTO yaitu PT. TREASURE FUND INVESTAMA, PT. AIM TRUST, PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, PT. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI/PAN ARCADIA CAPITAL, PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT/PT. POOL ADVISTA, PT. JASA CAPITAL ASSET MANAGEMENT.
- Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh JOKO HARTONO TIRTO, yaitu dengan cara MOUDY MANGKEY menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT. OSO MANAGEMENT INVESTASI, PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT, PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT. SINARMAS ASSET MANAGEMENT, PT. MNC ASSET MANAGEMENT, PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT, PT. GAP CAPITAL dan PT. CORFINA CAPITAL.
- Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, JOKO HARTONO TIRTO menentukan broker (perusahaan sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan HERU HIDAYAT, antara lain: PT. TRIMEGAH SEKURITAS; PT. LOTUS ANDALAN SEKURITAS (sekarang PT. LAUTANDHANA SEKURITAS); PT. DAEWOO SEKURITAS; PT. MILLENIUM SEKURITAS; PT. BNC SEKURITAS (BLOOM SEKURITAS); PT. CIPTADANA SEKURITAS; PT. HD CAPITAL; PT. DHANAWIBAWA SEKURITAS; PT. ARTHA SEKURITAS INDONESIA; PT. TRUST SEKURITAS. Selain itu, HERU HIDAYAT menggunakan sejumlah nominee yang sebagian digunakan oleh PITER RASIMAN sebagai pihak counyterparty yaitu 1ST FINANCIAL COMPANY LIMITED, PT. ANUGRAH SEMESTA INVESTAMA, BAMBANG SUMARSONO, DANI BUSTAN, DENNY SURIADINATA, PT. DEXINDO MULTIARTHA MULIA, DJASMANTO HALIM, DUDY SUBARDJO, ERWIN BUDIMAN, JENIFER HANDAYANI, LEONARD HARTANA, LUCKI TAN, MEITAWATI EDIANINGSIH, MOHAMAD PARIS, NIE SWE HOA, PT PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT BUMI HARAPAN LESTARI, PT. TOPAS INTERNASIONAL, PT. TREASURE FUND INVESTAMA, PT TRISURYA LINTAS INVESTAMA, PT. DEXA INDO PRATAMA, PT MAHKOTA INVESTAMA UNGGULAN, PT SRIWIJAYA ABADI SENTOSA, DRS RIFIN HARTONO, PT. TOPAZ INVESTMENT, RINDUWATI, ROSITA, RUSLEE, SUWANDI DARMAWAN, PT. TANDIKEK ASRI LESTARI, TJAN MING SEN, TOMMY ISKANDAR WIDJAJA, UTOMO PUSPO SUHARTO, WANDA CAROLINA POLA, WIJAYA MULIA, HENCE GUNAWAN KOSASIH.
- Selain saham-saham HERU HIDAYAT, PT AJS juga membeli saham- saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO antara lain: MYRX, BTEK, RIMO, ARMY, yang transaksinya disepakati melalui skema yang diatur oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO. Pada awal tahun 2015 BENNY TJOKROSAPUTRO dan AVI YASA DWIPAYANA (Pendiri dan Pemegang Saham PT. TRIMEGAH SECURITIES) melakukan pertemuan dengan HARY PRASETYO dan disepakati untuk menerima permintaan BENNY TJOKROSAPUTRO untuk menjual saham-saham miliknya kepada PT. AJS antara lain saham MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY, RODA, FIRE dan Medium Term Note (MTN), proses berikutnya ditindaklanjuti oleh SYAHMIRWAN dengan melakukan pembelian saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang dalam pelaksanaan transaksinya dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO dengan cara menginstruksikan kepada MOUDY MANGKEY untuk berkomunikasi dengan AGUSTIN WIDHIASTUTI dari pihak PT. AJS dan LISA ANASTASIA selaku Tim Investasi BENNY TJOKROSAPUTRO dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan volume transaksi saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO. Nominee yang digunakan oleh BENNY TJOKROSAPUTRO untuk melakukan transaksi dengan PT AJS antara lain yaitu AGUNG TOBING, AILEEN LIM, BACHTIAR EFFENDI, BENNY TJOKROSAPUTRO, DWI NUGROHO, HENDRA BRATA, PO SALEH, PT. AJ ADISARANA WANAARTHA, PT OSO SEKURITAS INDONESIA, RM AGUS HENDRO CAHYONO, CATHARINE, JIMMY SUTOPO, PT TARBATIN MAKMUR, PT INDOJASA UTAMA, PT TOPAS INTERNASIONAL.
- Saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang dibeli oleh PT. AJS adalah saham-saham yang yang berisiko dan tidak liquid karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi. Sebelum ditransaksikan ke PT. AJS melalui skema yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO, saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO melakukan sejumlah transaksi yang bertujuan untuk menaikkan harga saham dengan sejumlah nominee-nya setelah harga saham tinggi selanjutnya ditransaksikan ke PT. AJS, sehingga PT AJS membeli saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO pada harga yang sudah digerakkan naik melalui pasar negosiasi. Proses pembelian saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO oleh pihak PT. AJS tidak lagi dilakukan analisa profesional dalm pembeliannya karena sudah ada kesepakatan untuk membeli saham-saham tersebut sehingga NIKP dibuat hanya untuk memenuhi SOP yang ada di PT. AJS. SYAHMIRWAN dan HARY PRASETYO memerintahkan AGUSTIN WIDHIASTUTI untuk membuat NIKP yang sifatnya formalitas untuk mendukung pembelian saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO oleh PT. AJS, walaupun diketahui saham-saham yang ditawarkan oleh BENNY TJOKROSAPUTRO berisiko atau tidak liquid.
- Untuk mempertahankan nilai saham-saham yang sudah dibeli oleh PT. AJS, maka saham-saham tersebut harus ditransaksikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui nominee-nominee- nya, termasuk disepakati menggunakan reksadana-reksadana pada beberapa Manajer Investasi yang akan menampung dan mentransaksikan saham-saham milik PT. AJS yang pelaksanaannya diatur dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO.
- Oleh karena terdapat perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu Peraturan OJK Nomor : 37/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum wajib menyesuaikan dengan peraturan OJK paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT. AJS melakukan pembubaran RDPT secara bertahap dengan melakukan Redemption all (menarik semua) terhadap semua RDPT sampai dengan tahun 2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN dengan JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO bahwa saham-saham RDPT, akan dialihkan ke produk Reksadana Konvensional.
- Dalam pelaksanaan pemindahan saham-saham underlying dari RDPT- RDPT ke Reksadana Konvensional, diawali dengan adanya intervensi harga market oleh HERU HIDAYAT dan para afiliasinya yang menyebabkan naiknya harga beberapa saham yang tidak liquid/kapitalisasi rendah yang menyebabkan Net Asset Value (NAV) dari RDPT menjadi naik saat dilakukan Redemption dibandingkan harga pembeliannya. Kemudian proses pemindahannya diantaranya dilakukan dengan cara, yaitu:
- Saham-saham underlying RDPT beralih menjadi Saham Direct PT. AJS melalui mekanisme asset settlement dari Redemption RDPT, seperti misalnya: tanggal 20 Maret 2013 kepemilikan Direct Saham IIKP yang berasal dari RDPT Kharisma Flexi Terbatas berdasarkan data transaksi dan kepemilikan Direct Saham SMRU yang berasal dari RDPT TFI JS Extra berdasarkan data transaksi tanggal 25 Maret 2013. Dari transaksi tersebut seolah-olah RDPT jual dengan harga tinggi dan membukukan keuntungan, namun pada kenyataannya saham-saham tersebut beralih menjadi saham direct yang dibukukan dengan harga pembelian tinggi melalui pasar negosiasi.
- PT. AJS melakukan penunjukan Manajer Investasi untuk melakukan rebalancing (restructure), selanjutnya PT AJS menjual saham tersebut kepada Manajer Investasi untuk dijadikan underlying Reksadana Saham pada harga negotiable price jauh diatas harga perolehan (lebih tinggi dari harga pasar), sehingga transaksi tersebut terlihat PT AJS memperoleh keuntungan secara pembukuan penjualan saham direct, namun beralih menjadi Reksa Dana Saham dengan NAV pada harga tinggi. Untuk menjaga NAV sesuai dengan yang diinginkan, PT AJS melakukan top up dana pada Reksa dana tersebut. Berdasarkan temuan hasil audit BPK tahun 2016 disampaikan bahwa: Jiwasraya diindikasi melakukan window dressing Laporan Keuangan dengan menjual saham direct kepada 6 (enam) reksa dana yang dimiliki sendiri sebesar Rp1.444.628.944.000,00 ( satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar enam ratus dua puluh delapan juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)
- Dalam rangka mencari Manajer Investasi yang bersedia membentuk produk Reksadana khusus untuk PT. AJS yang pengelolaannya dapat dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, maka SYAHMIRWAN atas persetujuan HARY PRASETYO dan HENDRISMAN RAHIM melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham akan diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO dan sebagai counterparty ditunjuk dan dikendalikan oleh PITER RASIMAN yang menggunakan akun-akun perorangan dan perusahaan- perusahaan.
- Dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN untuk menyerahkan pengaturan dan pengendalian investasi Saham dan Reksadana milik PT. AJS kepada JOKO HARTONO TIRTO selaku pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO tersebut, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO dapat mengendalikan pengaturan dan pengelolaan Reksadana milik PT AJS yang dikelola Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (selanjutnya disebut Terdakwa TFI) adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Maret 2004 yang dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., yang beberapa kali terjadi perubahan antara lain Akta Perubahan, Akta Notaris Nomor: 2 tanggal 1 April 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 15 tanggal 21 Mei 2008 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH, dan perubahan terkahir Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 205 tanggal 27 September 2018 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH.
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) telah memperoleh izin kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-112/PM/MI/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manager Investasi (MI). Susunan pengurus PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) sebagaimana Akta Notaris Perusahaan dan perubahannya beberapa kali terjadi perubahan antara lain adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Periode 1 LENY LILIAN SUDJONO Komisaris Utama 2004-2018 2 FAHMI Komisaris 2004-2018 3 EDY DARWAN SARAGIH Direktur Utama 2004-2008 4 HERU IRIAWAN Direktur 2004-2008 5 DWINANTO AMBORO Direktur Utama 2008-sekarang 6 DWI TJAHJO PURNOMO Direktur 2008-2018 7 UTOMO PUSPO SUHARTO Komisaris Utama 2018-sekarang 8 BUDI PURWANTO Komisaris 2018-sekarang 9 GIDEON MICHAEL LAPIAN Direktur 2018-sekarang - Pada pertengahan tahun 2016, untuk memenuhi kembali kepentingan pemindahan saham-saham RDPT milik PT.AJS maupun untuk penempatan saham-saham yang dibeli oleh PT.AJS secara direct kedalam Reksa Dana PT.TFI dan Manajer Investasi lainnya, JOKO HARTONO TIRTO bertemu dengan BUDI PURWANTO Untuk Membentuk Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dan Reksadana Treasure Saham Mantap yang akan diisi oleh PT AJS dalam rangka pembubaran RDPT serta bersepakat menunjuk Bank BNI Tbk sebagai Bank Kustodian dengan alasan Bank BNI,Tbk tersebut juga adalah Bank Kustodian PT AJS. Pembentukan ke-2 (dua) produk Reksa Dana tersebut dengan membuat Kontrak Investasi Kolektif, antara lain:
- Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk Treasure Saham Berkah Syariah yang dituangkan dalam Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 117 tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan sesuai dengan Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 14 tanggal 04 Agustus 2016
- Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk TREASURE SAHAM MANTAP yang dituangkan dalam Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 37 tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan sesuai dengan Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 4 tanggal 01 Agustus 2016.
- Setelah produk Reksa Dana PT.TFI terbentuk, SYAHMIRWAN, AGUSTIN WIDHIASTUTI dan JOKO HARTONO TIRTO meminta Terdakwa PT.TFI untuk membeli saham yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO.
- Saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO tersebut dimasukkan ke dalam Reksa Dana milik PT.AJS pada Terdakwa PT. TFI yaitu
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap
- Reksa Dana TF Super Maxxi
- Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah
- Pada tahun 2016 setelah melakukan pembelian (Subscription) maupun penjualan (Redemption) terhadap RDPT dan Reksa Dana konvensional, PT. AJS melakukan pembelian saham-saham secara langsung antara lain BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang harganya telah diatur dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional PT. AJS.
- Saham-saham yang menjadi underlying pada Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) yang ada pada Terdakwa PT.TFI mengalami kerugian disebabkan karena saham-saham yang dibeli dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak liquid yang diantaranya dimiliki oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO. Saham-saham yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT diantaranya yaitu IIKP, TRAM, SMRU, POOL,SUGI dll, sedangkan saham- saham yang dimiliki oleh BENNY TJOKROSAPUTRO diantaranya yaitu MYRX, BTEK, RODA, RIMO dan FIRE. Saham-saham tersebut bersama- sama dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO sejak tahun 2012.
- PT. AJS telah melakukan Subscription pada Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (Syariah TSBS), seluruhnya sejumlah 16 (enam belas) kali Subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali Redemption sebesar Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
- Dalam pelaksanaan pengelolaannya, transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (Syariah TSBS) yang ada pada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, PITER RASIMAN dan MOUDY MANGKEY, sebagai berikut:
- Underlying Reksa Dana TSUM
Kode H ( Harga Perolehan N ( Nilai Pasar S ( Selisih No. Kuantitas Emiten (Rp) (Rp) (Rp) (a) (b) (c) ( (d) ( (e) ( (f = e - d) 1 ANTM 400.000 451.000.000 336.000.000 - 115.000.000 2 BBRI 360.000 1.465.800.012 1.584.000.000 118.199.988 3 BBYB 115.563.000 39.522.546.000 32.819.892.000 - 6.702.654.000 4 BNBR 29.136.400 14.577.238.111 1.456.820.000 - 13.120.418.111 5 BORN 20.000.000 2.480.000.000 1.000.000.000 - 1.480.000.000 6 BTEK 435.410.000 47.830.093.287 21.770.500.000 - 26.059.593.287 7 BTEL 2.280.000 114.000.000 114.000.000 - 8 CPGT 17.000 1.411.000 850.000 - 561.000 9 DEWA 100.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 - 10 ELTY 1.045.321.000 52.266.050.000 52.266.050.000 - 11 FIRE 1.395.200 6.734.353.592 454.835.200 - 6.279.518.392 12 IIKP 244.601.900 78.218.404.219 12.230.095.000 - 65.988.309.219 13 IMAS 2.300 9.200.000 2.656.500 - 6.543.500 14 INAF 6.070.800 29.714.140.715 5.281.596.000 - 24.432.544.715 15 JGLE 361.180.000 60.647.973.116 18.059.000.000 - 42.588.973.116 16 KPIG 500 70.250 68.000 - 2.250 17 LCGP 270.000.000 18.090.000.000 30.780.000.000 12.690.000.000 18 MTFN 103.790.000 6.835.401.820 5.189.500.000 - 1.645.901.820 19 MYRX 480.900.000 59.686.903.500 24.045.000.000 - 35.641.903.500 20 NIKL 10.594.000 42.376.000.000 7.150.950.000 - 35.225.050.000 21 PCAR 23.825.300 60.305.198.432 26.207.830.000 - 34.097.368.432 22 PNLF 4.400.000 1.089.913.880 1.328.800.000 238.886.120 23 POLA 31.125.000 56.025.000.000 8.154.750.000 - 47.870.250.000 24 POOL 12.677.600 23.871.537.936 1.977.705.600 - 21.893.832.336 25 RIMO 106.204.000 15.930.600.000 5.310.200.000 - 10.620.400.000 26 SMBR 7.165.100 17.393.472.991 3.152.644.000 - 14.240.828.991 27 SMRU 148.370.000 52.464.655.753 7.418.500.000 - 45.046.155.753 28 SUGI 4.390.000 1.720.880.000 219.500.000 - 1.501.380.000 29 TRAM 3.550.000 795.200.000 177.500.000 - 617.700.000 30 TRAM- W 352.798.500 64.667.718.091 5.997.574.500 - 58.670.143.591 Kode Harga Perolehan n Nilai Pasar Selisih N No. Kuantitas Emiten (Rp) (Rp) (Rp) ( (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 BTEK 577.121.000
73.236.654.90028.856.050.000 - 44.380.604.900 2 FIRE 17.019.000 87.222.375.000 5.548.194.000 - 81.674.181.000 3 IIKP 393.025.000
98.256.250.00019.651.250.000 - 78.605.000.000 K E Kode H ( Harga Perolehan (Rp) Nilai Pasar (Rp) Selisih (Rp) No. K Kuantitas Emiten (a) ( (b) ( (c) ( (d) (e) (f = e - d) 4 NIKL 10.005.200 142.065.785.200
7.506.400.000- 134.559.385.200 5 PCAR 21.700.000 79.923.053.000 23.870.000.000 - 56.053.053.000 6 PPRO 6.080.000 1.991.200.000 413.440.000 - 1.577.760.000 7 RIMO 341.620.000 44.499.341.400 13.661.000.000 - 30.838.341.400 8 SMBR 25.641.000 73.996.849.080 11.282.040.000 - 62.714.809.080 9 SMRU 162.985.000 53.783.281.650 8.002.750.000 - 45.780.531.650 Harga Perolehan (Rp) Kode Nilai Pasar (Rp) Selisih (Rp) No. Kuantitas Emiten (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 ARMY 1.270.000 381.000.000 63.500.000 - 317.500.000 2 ARTI 78.500.000 3.998.790.000 3.925.000.000 - 73.790.000 3 BBYB 100.000.000
34.200.000.00028.400.000.000 - 5.800.000.000 4 BINA 57.935.000 52.720.850.000 49.824.100.000 - 2.896.750.000 5 BNBR 1.240.000 620.000.000 62.000.000 - 558.000.000 6 BTEK 421.522.800
51.990.622.15221.076.140.000 - 30.914.482.152 7 DEWA 100.891.700
5.570.230.7575.044.585.000 - 525.645.757 8 FIRE 9.343.000 38.074.406.740 3.045.818.000 - 35.028.588.740 9 HRTA 157.350.000
46.260.900.00031.470.000.000 - 14.790.900.000 10 IIKP 217.055.000
56.462.517.15010.852.750.000 - 45.609.767.150 11 LCGP 270.000.000
18.090.000.00030.780.000.000 12.690.000.000 12 META 199.350.200
43.857.044.00043.857.044.000 - 13 MTFN 202.500.000
10.125.000.00010.125.000.000 - 14 MYRX 102.674.500
13.955.518.0405.133.725.000 - 8.821.793.040 15 NIKL 13.116.700 19.714.662.434 8.853.772.500 - 10.860.889.934 16 PCAR 20.175.600 41.250.628.248 22.193.160.000 - 19.057.468.248 17 POOL 12.955.600 28.129.846.500 2.021.073.600 - 26.108.772.900 18 PPRO 5.275.400 845.541.112 358.727.200 - 486.813.912 19 RIMO 59.170.000 9.295.015.300 2.958.500.000 - 6.336.515.300 20 SMBR 20.243.500 61.456.431.910 8.907.140.000 - 52.549.291.910 21 SMRU 121.635.800
48.165.344.0846.081.790.000 - 42.083.554.084 22 SSMS 14.755.400 21.769.674.498 12.468.313.000 -9.301.361.498 Harga Kode Nilai Pasar Selisih No. Kuantitas Perolehan Emiten (Rp) (Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 23 TMPI 11.707.500 585.375.000 - - 585.375.000 - Pada kenyataannya pengelolaan investasi PT.AJS yang dilakukan oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA pada saham tertentu lebih dari 10% dari nilai NAB pada Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (Konvensional) pada setiap saat dan melebihi 20% dari nilai NAB pada Reksa Dana Berkah Saham Syariah pada setiap saat. Terhadap pelanggaran tersebut, OJK menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor: S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perintah kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA untuk melakukan Tindakan Tertentu, dengan isi sebagai berikut:
- Peraturan OJK Nomor: 23/ POJK.04/2016 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 23) pasal 6 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa “Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih reksadana pada setiap saat”.
- Peraturan OJK Nomor: 19/ POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan persyaratan Reksadana Syariah pasal 16 menyebutkan bahwa “Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi kolektif dapat berinvestasi pada efek syariah dan atau instrument pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak paling banyak 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah berbentuk kontrak investasi syariah pada setiap saat”.
- Terdakwa PT.TREASURE FUND INVESTAMA telah melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatas dalam pengelolaan reksadana TF Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Mantap dan Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
- OJK telah melakukan pembinaan atas pelanggaran tersebut namun sampai dengan saat ini Terdakwa PT.TREASURE FUND INVESTAMA masih melakukan pelanggaran atas ketentuan dimaksud.
- Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diperintahkan kepada Terdakwa PT.TREASURE FUND INVESTAMA untuk
- Segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek sesuai ketentuan diatas dan melaporkan kepada OJK terkait pemenuhan tersebut.
- Sebelum dilaksanakannya perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, PT.TREASURE FUND INVESTAMA tidak diperkenankan untuk:
- Menandatangani kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu dan produk investasi lainnya;
- Menambah unit penyertaan baru (Subscription dari reksadana yang melakukan pelanggaran seperti disebutkan dalam angka 3 diatas.
- Atas temuan tersebut Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA melalui DWINANTO AMBORO (Direktur PT.TFI) pada setiap menerima teguran OJK menemui JOKO HARTONO TIRTO dan meminta kepada JOKO HARTONO TIRTO untuk melakukan rebalancing atau penyesuaian isi portofolio PT.AJS dalam produk reksadana dikarenakan JOKO HARTONO TIRTO yang sejak awal mengatur isi portofolio tersebut dan juga sumber saham berasal dari penawaran JOKO HARTONO TIRTO.
- Saat itu JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan kepada DWINANTO AMBORO “bahwa nanti akan saya lakukan rebalancing” namun tidak langsung dipenuhi oleh JOKO HARTONO TIRTO yang menyebabkan pihak OJK mengirimkan Surat Teguran lagi kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA Sehingga DWINANTO AMBORO meminta kepada SUJANTO selaku Direktur Pengelolaan investasi untuk dapat diberikan kelonggaran batas waktu untuk dapat dilakukan penyesuaian penempatan portofolio efek sampai dengan akhir tahun 2017, sesuai dengan Surat PT.TFI Nomor: 053/ TFI/ DIR/ IX/ 2017 tanggal 22 September 2017 yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Investasi yang isinya sebagai berikut:
“Sehubungan dengan adanya Surat Undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT. Treasure Fund Investama pada tanggal 5 September 2017 (Surat Nomor: S-1493/ PM.211/ 2017 tanggal 30 Agustus 2017) mengenai permintaan klarifikasi terkait penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih reksadana dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah, kami menjelaskan bahwa kami saat ini sedang berupaya yang terbaik untuk melakukan penyesuaian penempatan portofolio efek agar tidak melebihi 10% dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana yang kami kelola. Mengingat besarnya kesulitan yang kami hadapi untuk dapat sekaligus mengurangi penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana pada saat bersamaan, maka kami memohon untuk dapat diberikan kelonggaran batas waktu untuk dapat dilakukan penyesuaian penempatan portofolio efek sampai dengan akhir tahun 2017”. Namun demikian OJK tidak pernah melakukan tindakan tertentu kepada PT.TFI. - Karena pengelolaan Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap, transaksinya diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dengan tujuan saham-saham milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO yang non liquid dibeli dan menjadi underlying dalam portopolio reksadana, maka saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, sehingga telah merugikan Negara cq. PT. AJS seluruhnya sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
N o Nama Reksa Dana Nilai Subsscription (Rp) Nilai Redemption (Rp) Nilai KN (Rp) 1. Treasur e Super Maxxi 753.000.000.000,00 271.500.000.000, 00 446.000.000.000,0 0 2. Syariah Saham 400.000.000.000,00 160.100.000.000, 00 260.000.000.000,0 0 3. Treasur e
495.000.000.000,00
-
495.000.000.000,0 0Saham Mantap Jumlah 1.648.000.000.000.0 00 431.600.000.000, 00 1.216.400.000.000, 00 - Dalam pengelolaan Reksadana Treasure Super Maxxi, Syariah Saham dan Treasure Saham Mantap milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA mendapatkan komisi berupa Management Fee Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian:
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi sebesar Rp16.507.419.013,00 (enam belas miliar lima ratus tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga belas rupiah).
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sebesar Rp15.808.380.568,00 (lima belas miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Komisi berupa Management Fee untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap sebesar Rp3.752.180.301,00 ( tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh ribu tiga ratus satu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut di atas, bertentangan dengan:
- Pasal 27 Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Ayat 1: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata mata untuk kepentingan reksa dana;
- Ayat 2: Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, manajer investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
- Pasal 2, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2, Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- Pasal 2 menyatakan bahwa “Dalam menjalankan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi:
- Integritas
- Profesionalisme
- Mengutamakan kepentingan nasabah
- Pengawasan dan pengendalian
- Kecukupan sumber daya
- Perlindungan asset nasabah
- Keterbukaan informasi
- Benturan kepentingan, dan
- kepatuhan
- Pasal 15 yang menyatakan: Manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan /atau merugikan kepentingan nasabah;
- Pasal 18 yang menyatakan: Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;
- Pasal 19 menyatakan: Manajer Investasi wajib memastikan,
- huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi serta peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
- huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya
- Pasal 20 menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang:
- huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak Ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan
- huruf c, melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:
- Angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
- Angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah;
- Pasal 27 Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Pasal 22 menyatakan “Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar riset yang dilakukan oleh analis MI untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan”
- Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 yang menyatakan:
- Ayat 1: manajer investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang undangan.
- Ayat 2: dalam hal manajer investasi dan /atau bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat 1, manajer investasi dan/atau bank custodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing.
- Akibat perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dalam pengelolaan investasi Reksa Dana milik PT AJS periode 2015 sampai dengan 2018 yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. PT AJS sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KESATU SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 1 tanggal 1 Maret 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH bertindak selaku Manajer Investasi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018 bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda No. 34 Jakarta Pusat, di Kantor Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA di Rukan Permata Senayan, Jln. Tentara Pelajar C-08 RT.009/RW.007 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada sutau tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa
- PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah mendapatkan keuntungan (management fee) yang tidak sah sebesar Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dalam pengelolaan investasi dalam produk Reksadana milik PT. AJS yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN atau orang lain yaitu menguntungkan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTR O, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu:
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, untuk dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN, perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut tidak mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan:
- Ayat 1: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata mata untuk kepentingan reksa dana;
- Ayat 2: Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, manajer investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
- Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan:
- Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2, Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- Pasal 2 menyatakan bahwa “Dalam menjalankan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi:
- Integritas
- Profesionalisme
- Mengutamakan kepentingan nasabah
- Pengawasan dan pengendalian
- Kecukupan sumber daya
- Perlindungan asset nasabah
- Keterbukaan informasi
- Benturan kepentingan, dan
- kepatuhan
- Pasal 18 yang menyatakan: Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;
- Pasal 19 menyatakan: Manajer Investasi wajib memastikan,
- huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi serta peraturan perundang- undangan di Sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
- huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya
- Pasal 20 menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang:
- huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak Ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan
- huruf c, melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:
- Angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
- Angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah;
- Pasal 22 menyatakan “Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar riset yang dilakukan oleh analis MI untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan”
- Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- Ayat 1: manajer investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang undangan.
- Ayat 2: dalam hal manajer investasi dan /atau bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat 1, manajer investasi dan/atau bank custodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing- masing.
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah menerima komisi berupa komisi berupa Management Fee sebagai Manajer Investasi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam proses pengambilan keputusan investasi, perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/Pojk.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan Manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan /atau merugikan kepentingan nasabah;yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara seluruhnya sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA merupakan Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kewajibannya yakni:
- Berdasarkan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, Manajer Investasi mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;
- memastikan Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi serta peraturan perundang- undangan di Sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
- memastikan pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya
- Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang:
- melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak Ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan
- melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi;
- menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar riset yang dilakukan oleh analis MI untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan.
- Berdasarkan Pasal 2 Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Manajer Investasi mempunyai kewajiban antara lain:
- menjalankan tugas sebaik mungkin, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang undangan.
- wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing.
- PT. AJS merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
- Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 HENDRISMAN RAHIM menjabat sebagai Direktur Utama PT. AJS, HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan PT. AJS dan SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT. AJS, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan HENDRISMAN RAHIM sebagai Ketua, HARY PRASETYO sebagai Wakil Ketua dan SYAHMIRWAN sebagai Anggota.
- Bahwa jabatan yang melekat pada HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN tersebut maka secara ex officio melekat jabatan sebagai Komite Investasi PT AJS diantaranya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT AJS Nomor: 087.SK.U.0413 Tentang Pembentukan Komite Investasi Tanggal 29 April 2013, yang memiliki Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab sebagai berikut:
- Tugas, diantaranya yaitu:
- membantu Direksi dalam merumuskan Kebijakan dan Sasaran Investasi secara tertulis,
- dalam melaksanakan tugasnya mengacu kepada rumusan Kebijakan dan strategi Investasi secara tertulis sesuai dengan batasan-batasan transaksi secara umum atau sesuai dengan Pedoman Investasi yang telah ditetapkan Perusahaan.
- Wewenang dan Tanggung jawab, diantaranya yaitu:
- Memantau pelaksanaan kebijakan dan strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan,
- melakukan evaluasi, monitoring atas pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi oleh Tim Pengelola Investasi berdasarkan acuan / pedoman yang sudah ditetapkan secara tertulis dan atau sesuai dengan pedoman investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, dan
- dapat melaksanakan pertemuan setiap saat bila dianggap perlu atau minimal 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka merumuskan Kebijakan dan Strategi Investasi dan atau memantau pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Investasi sesuai Kebijakan dan Strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Tugas, diantaranya yaitu:
- Pada periode tahun 2008 sampai dengan 2018 HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi, diantaranya untuk melakukan investasi saham, Reksadana maupun Medium Term Note (MTN).
- Sekira bulan Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat PT. AJS, HARY PRASETYO melakukan pertemuan dengan JOKO HARTONO TIRTO selaku Direktur PT. INTI AGRI RESOURCES yang juga merupakan Advisor di PT. MAXIMA INTEGRA INVESTAMA yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT. HARY PRASETYO mengenal JOKO HARTONO TIRTO sejak tahun 2000 ketika mereka sama-sama bekerja di PT. TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk. HARY PRASETYO sebagai Vice President di Investment Banking sedangkan JOKO HARTONO TIRTO sebagai Kepala Divisi Informasi Teknologi. Pada pertemuan tersebut HARY PRASETYO bersepakat dengan JOKO HARTONO TIRTO bahwa PT. AJS akan membeli saham-saham milik HERU HIDAYAT yang transaksinya akan diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO. Untuk menindaklanjuti hal tersebut JOKO HARTONO TIRTO meminta agar PT. AJS membuka akun di PT HD CAPITAL Tbk yang merupakan perusahaan sekuritas milik HERU HIDAYAT. Saat itu JOKO HARTONO TIRTO meminta kepada HARY PRASETO untuk membeli saham-saham antara lain IIKP dan TRAM yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh HARY PRASETYO kepada HENDRISMAN RAHIM yang kemudian menyetujuinya dan membuka akun PT. AJS pada PT. HD Capital dengan KODE KSEI: HD001 atas nama PT. AJS.
- Menindaklanjuti kesepakatan pada bulan Mei 2008, maka sejak tanggal 29 Mei 2008, HARY PRASETYO atas persetujuan HENDRISMAN RAHIM kemudian melakukan pembelian saham-saham milik HERU HIDAYAT yaitu IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS, yang dibeli secara direct di pasar negosiasi melalui broker (perusahaan sekuritas) milik HERU HIDAYAT yaitu PT.HD CAPITAL dan PT. DHANAWIBAWA SEKURITAS, yang kemudian saham-saham tersebut ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT. AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP. Oleh karena pembelian saham-saham tersebut sudah disepakati maka NIKP untuk pembelian saham-saham hanya dimasukkan hal-hal yang mendukung analisa pembelian, sedangkan data-data fundamental yang menghasilkan analisa yang buruk tidak diambil, padahal saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko dan tidak liquid karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi.
- Atas sepengetahuan dan persetujuan HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN, PT AJS secara masif melakukan pembelian saham milik HERU HIDAYAT meskipun saham-saham tersebut selalu mengalami penurunan harga (pasar). Agar saham-saham yang sudah dimiliki tidak tercatat rugi, kemudian dibentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan Manajer Investasi sebagai bagian dari kesepakatan HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN dengan HERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO.
- Pada bulan Agustus 2008 dilakukan pertemuan SYAHMIRWAN, LUSIANA (Kabag Pengembangan Dana PT.AJS) dan JOKO HARTONO TIRTO untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD), menyepakati antara lain:
(a) Manajer Investasi yang diusulkan oleh JOKO HARTONO TIRTO untuk mengelola KPD adalah Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT; (b) Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan;
(c) Dana yang disepakati disetor oleh PT. AJS sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
(d) Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan.- Oleh karena KPD merupakan bagian dari kesepakatan, maka penempatan saham milik PT. AJS ke dalam KPD dengan menggunakan Manajer Investasi Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, maka HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN membuat administrasi NIKP sebagai dasar pelaksanaan investasi ke KPD yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi SOP Pedoman Investasi, pada PT. AJS.
- Selanjutnya JOKO HARTONO TIRTO menghubungi BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. TFI dan meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi Investasi PT. AJS pada tanggal 14 Agustus 2008 sebelum pelaksanaan Rapat Komite Investasi PT. AJS, kemudian dilakukan Rapat Komite Investasi dan dalam rapat tersebut SYAHMIRWAN mengusulkan bentuk investasi KPD secara Full Discretionary Fund untuk menggantikan kerjasama Semi Discretionary Fund, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
- Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;
- Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;
- Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/ BUMN;
- Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. AJS diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. AJS;
- Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching;
Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas bertujuan untuk memudahkan saham-saham yang dimiliki HERU HIDAYAT yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT. AJS.
- Berdasarkan kesimpulan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008, HENDRISMAN RAHIM dan HARY PRASETYO menyetujui NIKP yang disusun oleh SYAHMIRWAN meskipun diketahui bahwa NIKP yang disusun hanya secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dengan tujuan untuk memenuhi syarat formalitas SOP PT. AJS guna memuluskan kerjasama KPD dengan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dapat direalisasikan, karena berdasarkan Pedoman Investasi yang berlaku saat itu investasi dalam bentuk KPD belum diatur.
- Pada tanggal 26 Agustus 2008, HENDRISMAN RAHIM selaku Dirut PT AJS dan DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT. TFI menandatangani perjanjian KPD Nomor : 006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor :
- SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA, yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26 Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT. AJS menempatkan saham-saham milik PT AJS meliputi saham-saham blue chip /BUMN yang telah dibeli oleh Direksi sebelumnya termasuk saham- saham IIKP yang telah dibeli oleh HARY PRASETYO kedalam KPD dalam bentuk pernyataan aset (asset settlement) yang dinilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen), nilai tersebut menggunakan nilai perolehan dan tidak menggunakan nilai pasar karena saham-saham tersebut mengalami penurunan harga. Selain itu PT. AJS juga melakukan setoran uang kas kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
- KPD antara PT. AJS dengan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, dalam pelaksanaannya hanya berjalan selama 1 (satu) bulan, dan diakhiri pada tanggal 17 September 2008. Dalam pengelolaan KPD, Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA selaku Manajer Investasi menjual saham-saham blue chip dan menggantinya dengan saham milik HERU HIDAYAT antara lain saham TRAM. Sebelum pengembalian saham oleh PT. TFI kepada PT. AJS, PT. AJS membeli secara langsung saham TRAM milik HERU HIDAYAT senilai Rp9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 11 September 2008, kemudian dijual ke KPD (PT. TFI) pada tanggal 25 September 2008 dengan harga dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT. AJS untuk selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA. Penjualan Saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT. AJS mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan karena Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA membeli saham TRAM tersebut dengan menggunakan dana milik PT. AJS dari penyetoran awal KPD sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT. AJS melalui surat Nomor: 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa asset settlement dari Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA kepada PT. AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian. Saham-saham yang dikembalikan oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA mengalami perubahan komposisi yaitu komposisi saham-saham blue chip/BUMN yang awalnya prosentase besar diganti menjadi kepemilikan saham-saham tidak liquid milik HERU HIDAYAT, antara lain:
- Saham IIKP sebanyak 124.300.000 lembar senilai Rp82.038.000.000,00 (delapan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta rupiah)
- Saham TRAM sebanyak 339.000.000 lembar senilai Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah)
- Selanjutnya HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN memerintahkan LUSIANA untuk melakukan penilaian dan membukukan saham-saham yang diterima dari pengembalian oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut tercatat mengalami kerugian karena nilai pasar atas saham-saham tersebut mengalami penurunan.
- Pada September 2008 dilakukan pertemuan antara JOKO HARTONO TIRTO dengan SYAHMIRWAN di ruangan SYAHMIRWAN untuk membicarakan tentang penempatan saham PT. AJS yang dimiliki secara langsung ke dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh JOKO HARTONO TIRTO antara lain PT. AIM TRUST, Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, PT. POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN yang saat itu masih bernama PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT, PT. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI yang saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL, dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT. AJS dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO tersebut untuk mengatur portofolio saham-saham milik PT. AJS, baik yang dibeli secara langsung maupun saham-saham sebelumnya berasal dari KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, yang mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO.
- Tujuan pembentukan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) diantaranya untuk menampung dan menjaga penurunan saham-saham milik HERU HIDAYAT (diantaranya saham TRAM dan IIKP) yang telah dibeli secara langsung oleh PT. AJS maupun yang dibeli melalui KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, karena saham-saham tersebut harus ditransaksikan secara terus menerus agar nilai saham tidak mengalami penurunan sebab saham-saham tersebut pada dasarnya adalah saham-saham yang tidak liquid.
- Selain itu RDPT juga difungsikan sebagai sarana pembelian saham- saham milik HERU HIDAYAT oleh PT. AJS secara tidak langsung agar tidak terlihat mencolok pembelian dan kepemilikan saham milik HERU HIDAYAT oleh PT. AJS karena hanya tercatat di Manajer Investasi melalui RDPT.
- Atas investasi yang ditempatkan dalam RDPT, pada saat Redemption tidak boleh dilakukan cut loss (penjualan rugi) atau secara tidak langsung nilainya harus terus naik, saham-saham yang ditransaksikan oleh pihak- pihak yang dikendalikan HERU HIDAYAT melalui Manajer Investasi tercatat dan terlihat harus untung. Saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan saham apa yang akan dibeli termasuk apabila Subscription berupa asset settlement atas saham apa yang diinginkan oleh PT AJS maupun saat Redemption cash yang kemudian diteruskan kepada beberapa pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO.
- Agar saham-saham milik HERU HIDAYAT dapat terserap ke RDPT milik PT. AJS, atas sepengetahuan HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN, maka JOKO HARTONO TIRTO membuat counterparty antara PT. AJS dengan perusahaan Manajer Investasi. Counterparty dalam transaksi saham telah ditentukan dengan menggunakan nomine-nomine baik menggunakan akun pereorangan maupun dengan akun perusahaan yang dikendalikan PITER RASIMAN yang juga merupakan pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT. PITER RASIMAN ditunjuk oleh HERU HIDAYAT sebagai pengurus dari perusahaan-perusahaan milik HERU HIDAYAT diantaranya: sebagai Dewan Direksi PT. INTI AGRI RESOURCES Tbk, PT. Trada Dryship, PT. Trada Ofshore Service, PT. Trada Shipping International.
- Sebagai pengendali dan pengatur Counterparty, PITER RASIMAN mendirikan dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang khusus difungsikan sebagai nominee untuk menjalankan transaksi saham yang dikendalikan JOKO HARTONO TIRTO, diantaranya yaitu: PT. Dexa Indo Pratama; PT. Dexindo Jasa Multiartha; PT. Dexa Anugrah Investama; PT. Anugrah Semesta Investama; PT. Bumi Harapan Lestari; PT. Tarbatin Makmur Utama; PT. Permai Alam Sentosa; PT. Tandikek Asri Lestari; PT. Trisurya Lintas Investama; PT. Dexindo Multi Artha Mulia; PT. Topaz Investment; PT. Topas Internasional; PT. Kariangau Industri Sejahtera; PT. Sriwijaya Megah Makmur; PT. Sriwijaya Abadi Sentosa. Selain menggunakan nominee perusahaan, PITER RASIMAN juga mengggunakan nominee perorangan dan rekening bank atas orang-orang tersebut, diantaranya: Utomo Puspo Suharto; Suprihatin Njoman; Tan Drama; Piter Rasiman; Tommy Iskandar Wijaya; Freddy Gunawan; Janner Tandra; Wijaya Mulia; Joko Hartono Tirto.
- Selain menyiapkan nominee-nominee yang akan digunakan sebagai counterparty dalam transaksi saham, PITER RASIMAN juga memerintahkan stafnya bernama MOUDY MANGKEY untuk membantu JOKO HARTONO TIRTO dalam mengatur dan menjalankan transaksi saham dengan menghubungi kepada pihak PT. AJS, pihak broker (broker jual dan broker beli), dan pihak Manajer Investasi.
- Dalam pelaksanaan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksadana milik PT. AJS, JOKO HARTONO TIRTO selaku pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT mengatur isi portofolio pada saat penjualan dan pembelian saham oleh PT. AJS dengan cara menyampaikan kepada MOUDY MANGKEY untuk mengatur detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh PITER RASIMAN. JOKO HARTONO TIRTO menggunakan 2 (dua) skema untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu:
- Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh MOUDY MANGKEY kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh JOKO HARTONO TIRTO yaitu PT. TREASURE FUND INVESTAMA, PT. AIM TRUST, PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, PT. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI/PAN ARCADIA CAPITAL, PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT/PT. POOL ADVISTA, PT. JASA CAPITAL ASEET MANAGEMENT.
- Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh JOKO HARTONO TIRTO, yaitu dengan cara MOUDY MANGKEY menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT. OSO MANAGEMENT INVESTASI, PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT, PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT. SINARMAS ASSET MANAGEMENT, PT. MNC ASSET MANAGEMENT, PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT, PT. GAP CAPITAL dan PT. CORFINA CAPITAL.
- Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, JOKO HARTONO TIRTO menentukan broker (perusahaan sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan HERU HIDAYAT, antara lain: PT. TRIMEGAH SEKURITAS; PT. LOTUS ANDALAN SEKURITAS (sekarang PT. LAUTANDHANA SEKURITAS); PT. DAEWOO SEKURITAS; PT. MILLENIUM SEKURITAS; PT. BNC SEKURITAS (BLOOM SEKURITAS); PT. CIPTADANA SEKURITAS; PT. HD CAPITAL; PT. DHANAWIBAWA SEKURITAS; PT. ARTHA SEKURITAS INDONESIA; PT. TRUST SEKURITAS. Selain itu, HERU HIDAYAT menggunakan sejumlah nominee yang sebagian digunakan oleh PITER RASIMAN sebagai pihak counyterparty yaitu 1ST FINANCIAL COMPANY LIMITED, PT. ANUGRAH SEMESTA INVESTAMA, BAMBANG SUMARSONO, DANI BUSTAN, DENNY SURIADINATA, PT. DEXINDO MULTIARTHA MULIA, DJASMANTO HALIM, DUDY SUBARDJO, ERWIN BUDIMAN, JENIFER HANDAYANI, LEONARD HARTANA, LUCKI TAN, MEITAWATI EDIANINGSIH, MOHAMAD PARIS, NIE SWE HOA, PT PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT BUMI HARAPAN LESTARI, PT. TOPAS INTERNASIONAL, PT. TREASURE FUND INVESTAMA, PT TRISURYA LINTAS INVESTAMA, PT. DEXA INDO PRATAMA, PT MAHKOTA INVESTAMA UNGGULAN, PT SRIWIJAYA ABADI SENTOSA, DRS RIFIN HARTONO, PT. TOPAZ INVESTMENT, RINDUWATI, ROSITA, RUSLEE, SUWANDI DARMAWAN, PT. TANDIKEK ASRI LESTARI, TJAN MING SEN, TOMMY ISKANDAR WIDJAJA, UTOMO PUSPO SUHARTO, WANDA CAROLINA POLA, WIJAYA MULIA, HENCE GUNAWAN KOSASIH.
- Selain saham-saham HERU HIDAYAT, PT AJS juga membeli saham- saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO antara lain: MYRX, BTEK, RIMO, ARMY, yang transaksinya disepakati melalui skema yang diatur oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO. Pada awal tahun 2015 BENNY TJOKROSAPUTRO dan AVI YASA DWIPAYANA (Pendiri dan Pemegang Saham PT. TRIMEGAH SECURITIES) melakukan pertemuan dengan HARY PRASETYO dan disepakati untuk menerima permintaan BENNY TJOKROSAPUTRO untuk menjual saham-saham miliknya kepada PT. AJS antara lain saham MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY, RODA, FIRE dan Medium Term Note (MTN), proses berikutnya ditindaklanjuti oleh SYAHMIRWAN dengan melakukan pembelian saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang dalam pelaksanaan transaksinya dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO dengan cara menginstruksikan kepada MOUDY MANGKEY untuk berkomunikasi dengan AGUSTIN WIDHIASTUTI dari pihak PT. AJS dan LISA ANASTASIA selaku Tim Investasi BENNY TJOKROSAPUTRO dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan volume transaksi saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO. Nominee yang digunakan oleh BENNY TJOKROSAPUTRO untuk melakukan transaksi dengan PT AJS antara lain yaitu AGUNG TOBING, AILEEN LIM, BACHTIAR EFFENDI, BENNY TJOKROSAPUTRO, DWI NUGROHO, HENDRA BRATA, PO SALEH, PT. AJ ADISARANA WANAARTHA, PT OSO SEKURITAS INDONESIA, RM AGUS HENDRO CAHYONO, CATHARINE, JIMMY SUTOPO, PT TARBATIN MAKMUR, PT INDOJASA UTAMA, PT TOPAS INTERNASIONAL.
- Saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang dibeli oleh PT. AJS adalah saham-saham yang yang berisiko dan tidak liquid karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi. Sebelum ditransaksikan ke PT. AJS melalui skema yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO, saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO melakukan sejumlah transaksi yang bertujuan untuk menaikkan harga saham dengan sejumlah nominee-nya setelah harga saham tinggi selanjutnya ditransaksikan ke PT. AJS, sehingga PT AJS membeli saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO pada harga yang sudah digerakkan naik melalui pasar negosiasi. Proses pembelian saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO oleh pihak PT. AJS tidak lagi dilakukan analisa profesional dalm pembeliannya karena sudah ada kesepakatan untuk membeli saham-saham tersebut sehingga NIKP dibuat hanya untuk memenuhi SOP yang ada di PT. AJS. SYAHMIRWAN dan HARY PRASETYO memerintahkan AGUSTIN WIDHIASTUTI untuk membuat NIKP yang sifatnya formalitas untuk mendukung pembelian saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO oleh PT. AJS, walaupun diketahui saham-saham yang ditawarkan oleh BENNY TJOKROSAPUTRO berisiko atau tidak liquid.
- Untuk mempertahankan nilai saham-saham yang sudah dibeli oleh PT. AJS, maka saham-saham tersebut harus ditransaksikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui nominee-nominee- nya, termasuk disepakati menggunakan reksadana-reksadana pada beberapa Manajer Investasi yang akan menampung dan mentransaksikan saham-saham milik PT. AJS yang pelaksanaannya diatur dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO.
- Oleh karena terdapat perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu Peraturan OJK Nomor : 37/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum wajib menyesuaikan dengan peraturan OJK paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT. AJS melakukan pembubaran RDPT secara bertahap dengan melakukan Redemption all (menarik semua) terhadap semua RDPT sampai dengan tahun 2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN dengan JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO bahwa saham-saham RDPT, akan dialihkan ke produk Reksadana Konvensional.
- Dalam pelaksanaan pemindahan saham-saham underlying dari RDPT- RDPT ke Reksadana Konvensional, diawali dengan adanya intervensi harga market oleh HERU HIDAYAT dan para afiliasinya yang menyebabkan naiknya harga beberapa saham yang tidak liquid/kapitalisasi rendah yang menyebabkan Net Asset Value (NAV) dari RDPT menjadi naik saat dilakukan Redemption dibandingkan harga pembeliannya. Kemudian proses pemindahannya diantaranya dilakukan dengan cara, yaitu:
- Saham-saham underlying RDPT beralih menjadi Saham Direct PT. AJS melalui mekanisme asset settlement dari Redemption RDPT, seperti misalnya: tanggal 20 Maret 2013 kepemilikan Direct Saham IIKP yang berasal dari RDPT Kharisma Flexi Terbatas berdasarkan data transaksi dan kepemilikan Direct Saham SMRU yang berasal dari RDPT TFI JS Extra berdasarkan data transaksi tanggal 25 Maret 2013. Dari transaksi tersebut seolah-olah RDPT jual dengan harga tinggi dan membukukan keuntungan, namun pada kenyataannya saham-saham tersebut beralih menjadi saham direct yang dibukukan dengan harga pembelian tinggi melalui pasar negosiasi.
- PT. AJS melakukan penunjukan Manajer Investasi untuk melakukan rebalancing (restructure), selanjutnya PT AJS menjual saham tersebut kepada Manajer Investasi untuk dijadikan underlying Reksadana Saham pada harga negotiable price jauh diatas harga perolehan (lebih tinggi dari harga pasar), sehingga transaksi tersebut terlihat PT AJS memperoleh keuntungan secara pembukuan penjualan saham direct, namun beralih menjadi Reksa Dana Saham dengan NAV pada harga tinggi. Untuk menjaga NAV sesuai dengan yang diinginkan, PT AJS melakukan top up dana pada Reksa dana tersebut. Berdasarkan temuan hasil audit BPK tahun 2016 disampaikan bahwa: Jiwasraya diindikasi melakukan window dressing Laporan Keuangan dengan menjual saham direct kepada 6 (enam) reksa dana yang dimiliki sendiri sebesar Rp1.444.628.944.000,00 ( satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar enam ratus dua puluh delapan juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)
- Dalam rangka mencari Manajer Investasi yang bersedia membentuk produk Reksadana khusus untuk PT. AJS yang pengelolaannya dapat dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, maka SYAHMIRWAN atas persetujuan HARY PRASETYO dan HENDRISMAN RAHIM melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham akan diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO dan sebagai counterparty ditunjuk dan dikendalikan oleh PITER RASIMAN yang menggunakan akun-akun perorangan dan perusahaan- perusahaan.
- Dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN untuk menyerahkan pengaturan dan pengendalian investasi Saham dan Reksadana milik PT. AJS kepada JOKO HARTONO TIRTO selaku pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO tersebut, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO dapat mengendalikan pengaturan dan pengelolaan Reksadana milik PT AJS yang dikelola Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (selanjutnya disebut Terdakwa TFI) adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Maret 2004 yang dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., yang beberapa kali terjadi perubahan antara lain Akta Perubahan, Akta Notaris Nomor: 2 tanggal 1 April 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 15 tanggal 21 Mei 2008 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH, dan perubahan terkahir Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 205 tanggal 27 September 2018 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH.
- Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) telah memperoleh izin kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-112/PM/MI/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manager Investasi (MI). Susunan pengurus PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) sebagaimana Akta Notaris Perusahaan dan perubahannya beberapa kali terjadi perubahan antara lain adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Periode 1 LENY LILIAN SUDJONO Komisaris Utama
2004-20182 FAHMI Komisaris 2004-2018 3 EDY DARWAN SARAGIH Direktur Utama 2004-2008 4 HERU IRIAWAN Direktur 2004-2008 5 DWINANTO AMBORO Direktur Utama 2008-sekarang 6 DWI TJAHJO PURNOMO Direktur 2008-2018 7 UTOMO PUSPO SUHARTO
Komisaris Utama
2018-sekarang8 BUDI PURWANTO Komisaris 2018-sekarang 9 GIDEON MICHAEL LAPIAN Direktur 2018-sekarang - Pada pertengahan tahun 2016, untuk memenuhi kembali kepentingan pemindahan saham-saham RDPT milik PT.AJS maupun untuk penempatan saham-saham yang dibeli oleh PT.AJS secara direct kedalam Reksa Dana PT.TFI dan Manajer Investasi lainnya, JOKO HARTONO TIRTO bertemu dengan BUDI PURWANTO Untuk Membentuk Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dan Reksadana Treasure Saham Mantap yang akan diisi oleh PT AJS dalam rangka pembubaran RDPT serta bersepakat menunjuk Bank BNI Tbk sebagai Bank Kustodian dengan alasan Bank BNI,Tbk tersebut juga adalah Bank Kustodian PT AJS. Pembentukan ke-2 (dua) produk Reksa Dana tersebut dengan membuat Kontrak Investasi Kolektif, antara lain:
- Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk Treasure Saham Berkah Syariah yang dituangkan dalam Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 117 tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan sesuai dengan Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 14 tanggal 04 Agustus 2016
- Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk TREASURE SAHAM MANTAP yang dituangkan dalam Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 37 tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan sesuai dengan Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 4 tanggal 01 Agustus 2016.
- Setelah produk Reksa Dana PT.TFI terbentuk, SYAHMIRWAN, AGUSTIN WIDHIASTUTI dan JOKO HARTONO TIRTO meminta Terdakwa PT.TFI untuk membeli saham yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO.
- Saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO tersebut dimasukkan ke dalam Reksa Dana milik PT.AJS pada Terdakwa PT. TFI yaitu
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap
- Reksa Dana TF Super Maxxi
- Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah
- Pada tahun 2016 setelah melakukan pembelian (Subscription) maupun penjualan (Redemption) terhadap RDPT dan Reksa Dana konvensional, PT. AJS melakukan pembelian saham-saham secara langsung antara lain BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang harganya telah diatur dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional PT. AJS.
- Saham-saham yang menjadi underlying pada Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) yang ada pada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA mengalami kerugian disebabkan karena saham-saham yang dibeli dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak liquid yang diantaranya dimiliki oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO. Saham-saham yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT diantaranya yaitu IIKP, TRAM, SMRU, POOL,SUGI dll, sedangkan saham-saham yang dimiliki oleh BENNY TJOKROSAPUTRO diantaranya yaitu MYRX, BTEK, RODA, RIMO dan FIRE. Saham-saham tersebut bersama-sama dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO sejak tahun 2012.
- PT. AJS telah melakukan Subscription pada Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (Syariah TSBS), seluruhnya sejumlah 16 (enam belas) kali Subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali Redemption sebesar Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
- Dalam pelaksanaan pengelolaannya, transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (Syariah TSBS) yang ada pada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, PITER RASIMAN dan MOUDY MANGKEY, sebagai berikut:
- Pada kenyataannya pengelolaan investasi PT.AJS yang dilakukan oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA pada saham tertentu lebih dari 10% dari nilai NAB pada Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (Konvensional) pada setiap saat dan melebihi 20% dari nilai NAB pada Reksa Dana Berkah Saham Syariah pada setiap saat. Terhadap pelanggaran tersebut, OJK menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor: S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perintah kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA untuk melakukan Tindakan Tertentu, dengan isi sebagai berikut:
- Underlying Reksa Dana TSUM
H P ( Harga Kode Nilai Pasar Selisih No. Kuantitas Perolehan
Emiten(Rp) (Rp) (Rp) (a) (b) (c) ( (d) (e) (f = e - d) 1 ANTM 400.000 451.000.000 336.000.000 - 115.000.000 2 BBRI 360.000 1.465.800.012 1.584.000.000 118.199.988 3 BBYB 115.563.000 39.522.546.000
32.819.892.000- 6.702.654.000 4 BNBR 29.136.400 14.577.238.111
1.456.820.000- 13.120.418.111 5 BORN 20.000.000 2.480.000.000 1.000.000.000 - 1.480.000.000 6 BTEK 435.410.000 47.830.093.287
21.770.500.000
- 26.059.593.2877 BTEL 2.280.000 114.000.000 114.000.000 - 8 CPGT 17.000 1.411.000 850.000 - 561.000 9 DEWA 100.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 - 10 ELTY 1.045.321.000 52.266.050.000
52.266.050.000
-11 FIRE 1.395.200 6.734.353.592 454.835.200 - 6.279.518.392 12 IIKP 244.601.900 78.218.404.219
12.230.095.000
- 65.988.309.21913 IMAS 2.300 9.200.000 2.656.500 - 6.543.500 14 INAF 6.070.800 29.714.140.715
5.281.596.000- 24.432.544.715 15 JGLE 361.180.000 60.647.973.116
18.059.000.000
- 42.588.973.11616 KPIG 500 70.250 68.000 - 2.250 17 LCGP 270.000.000 18.090.000.000
30.780.000.000
12.690.000.00018 MTFN 103.790.000 6.835.401.820 5.189.500.000 - 1.645.901.820 19 MYRX 480.900.000 59.686.903.500
24.045.000.000
- 35.641.903.50020 NIKL 10.594.000 42.376.000.000
7.150.950.000- 35.225.050.000 21 PCAR 23.825.300 60.305.198.432
26.207.830.000
- 34.097.368.43222 PNLF 4.400.000 1.089.913.880 1.328.800.000 238.886.120 23 POLA 31.125.000 56.025.000.000
8.154.750.000- 47.870.250.000 H P ( Harga Kode Nilai Pasar Selisih No. . Kuantitas Perolehan
Emiten(Rp) (Rp) (Rp) (a) (b) (c) ( (d) (e) (f = e - d) 24 POOL 12.677.600 23.871.537.936
1.977.705.600- 21.893.832.336 25 RIMO 106.204.000 15.930.600.000
5.310.200.000- 10.620.400.000 26 SMBR 7.165.100 17.393.472.991
3.152.644.000- 14.240.828.991 27 SMRU 148.370.000 52.464.655.753
7.418.500.000- 45.046.155.753 28 SUGI 4.390.000 1.720.880.000 219.500.000 - 1.501.380.000 29 TRAM 3.550.000 795.200.000 177.500.000 - 617.700.000 30 TRAM- W 352.798.500 64.667.718.091
5.997.574.500- 58.670.143.591 K E n Kode Harga No Nilai Pasar Selisih Emite Kuantitas Perolehan . (Rp) (Rp) n (Rp) (a) ( (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 BTEK 577.121.00 0 73.236.654.900
28.856.050.00 0- 44.380.604.900 2 FIRE 17.019.000 87.222.375.000
5.548.194.000- 81.674.181.000 3 IIKP 393.025.00 0 98.256.250.000
19.651.250.00 0- 78.605.000.000 4 NIKL 10.005.200 142.065.785.20 0 7.506.400.000 - 134.559.385.20 0 5 PCAR 21.700.000 79.923.053.000
23.870.000.00 0- 56.053.053.000 6 PPRO 6.080.000 1.991.200.000 413.440.000 - 1.577.760.000 7 RIMO 341.620.00 0 44.499.341.400
13.661.000.00 0- 30.838.341.400 8 SMBR 25.641.000 73.996.849.080
11.282.040.00 0- 62.714.809.080 9 SMR U 162.985.00 0 53.783.281.650
8.002.750.000- 45.780.531.650 Harga Kode n Nilai Pasar Selisih No. Kuantitas Perolehan
Emiten(Rp) (Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 ARMY 1.270.000 381.000.000 63.500.000 - 317.500.000 2 ARTI 78.500.000 3.998.790.000 3.925.000.000 - 73.790.000 3 BBYB 100.000.000
34.200.000.000
28.400.000.000- 5.800.000.000 4 BINA 57.935.000 52.720.850.000
49.824.100.000- 2.896.750.000 5 BNBR 1.240.000 620.000.000 62.000.000 - 558.000.000 6 BTEK 421.522.800
51.990.622.152
21.076.140.000
- 30.914.482.1527 DEWA
100.891.700
5.570.230.7575.044.585.000 - 525.645.757 8 FIRE 9.343.000 38.074.406.740
3.045.818.000- 35.028.588.740 9 HRTA 157.350.000
46.260.900.000
31.470.000.000
- 14.790.900.00010 IIKP 217.055.000
56.462.517.150
10.852.750.000
- 45.609.767.15011 LCGP 270.000.000
18.090.000.000
30.780.000.000
12.690.000.00012 META 199.350.200
43.857.044.000
43.857.044.000
-13 MTFN 202.500.000
10.125.000.000
10.125.000.000
-14 MYRX 102.674.500
13.955.518.040
5.133.725.000- 8.821.793.040 15 NIKL 13.116.700 19.714.662.434
8.853.772.500- 10.860.889.934 16 PCAR 20.175.600 41.250.628.248
22.193.160.000
- 19.057.468.24817 POOL 12.955.600 28.129.846.500
2.021.073.600- 26.108.772.900 18 PPRO 5.275.400 845.541.112 358.727.200 - 486.813.912 19 RIMO 59.170.000 9.295.015.300 2.958.500.000 - 6.336.515.300 20 SMBR 20.243.500 61.456.431.910
8.907.140.000- 52.549.291.910 21 SMRU
121.635.800
48.165.344.084
6.081.790.000- 42.083.554.084 22 SSMS 14.755.400 21.769.674.498
12.468.313.000-9.301.361.498 23 TMPI 11.707.500 585.375.000 - - 585.375.000 - Pada kenyataannya pengelolaan investasi PT.AJS yang dilakukan oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA pada saham tertentu lebih dari 10% dari nilai NAB pada Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (Konvensional) pada setiap saat dan melebihi 20% dari nilai NAB pada Reksa Dana Berkah Saham Syariah pada setiap saat. Terhadap pelanggaran tersebut, OJK menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor: S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perintah kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA untuk melakukan Tindakan Tertentu, dengan isi sebagai berikut:
- Peraturan OJK Nomor: 23/ POJK.04/2016 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 23) pasal 6 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa “Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih reksadana pada setiap saat”.
- Peraturan OJK Nomor: 19/ POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan persyaratan Reksadana Syariah pasal 16 menyebutkan bahwa “Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi kolektif dapat berinvestasi pada efek syariah dan atau instrument pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak paling banyak 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah berbentuk kontrak investasi syariah pada setiap saat”.
- Terdakwa PT.TREASURE FUND INVESTAMA telah melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatas dalam pengelolaan reksadana TF Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Mantap dan Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
- OJK telah melakukan pembinaan atas pelanggaran tersebut namun sampai dengan saat ini Terdakwa PT.TREASURE FUND INVESTAMA masih melakukan pelanggaran atas ketentuan dimaksud.
- Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diperintahkan kepada Terdakwa PT.TREASURE FUND INVESTAMA untuk melakukan tindakan tertentu yaitu:
- Segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek sesuai ketentuan diatas dan melaporkan kepada OJK terkait pemenuhan tersebut.
- Sebelum dilaksanakannya perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, PT.TREASURE FUND INVESTAMA tidak diperkenankan untuk:
- Menandatangani kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu dan produk investasi lainnya;
- Menambah unit penyertaan baru (Subscription dari reksadana yang melakukan pelanggaran seperti disebutkan dalam angka 3 diatas.
- Atas temuan tersebut Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA melalui DWINANTO AMBORO (Direktur PT.TFI) pada setiap menerima teguran OJK menemui JOKO HARTONO TIRTO dan meminta kepada JOKO HARTONO TIRTO untuk melakukan rebalancing atau penyesuaian isi portofolio PT.AJS dalam produk reksadana dikarenakan JOKO HARTONO TIRTO yang sejak awal mengatur isi portofolio tersebut dan juga sumber saham berasal dari penawaran JOKO HARTONO TIRTO.
- Saat itu JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan kepada DWINANTO AMBORO “bahwa nanti akan saya lakukan rebalancing” namun tidak langsung dipenuhi oleh JOKO HARTONO TIRTO yang menyebabkan pihak OJK mengirimkan Surat Teguran lagi kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA Sehingga DWINANTO AMBORO meminta kepada SUJANTO selaku Direktur Pengelolaan investasi untuk dapat diberikan kelonggaran batas waktu untuk dapat dilakukan penyesuaian penempatan portofolio efek sampai dengan akhir tahun 2017, sesuai dengan Surat PT.TFI Nomor: 053/ TFI/ DIR/ IX/ 2017 tanggal 22 September 2017 yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Investasi yang isinya sebagai berikut:
“Sehubungan dengan adanya Surat Undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT. Treasure Fund Investama pada tanggal 5 September 2017 (Surat Nomor: S-1493/ PM.211/ 2017 tanggal 30 Agustus 2017) mengenai permintaan klarifikasi terkait penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih reksadana dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah, kami menjelaskan bahwa kami saat ini sedang berupaya yang terbaik untuk melakukan penyesuaian penempatan portofolio efek agar tidak melebihi 10% dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana yang kami kelola. Mengingat besarnya kesulitan yang kami hadapi untuk dapat sekaligus mengurangi penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana pada saat bersamaan, maka kami memohon untuk dapat diberikan kelonggaran batas waktu untuk dapat dilakukan penyesuaian penempatan portofolio efek sampai dengan akhir tahun 2017”. Namun demikian OJK tidak pernah melakukan tindakan tertentu kepada PT.TFI. - Karena pengelolaan Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap, transaksinya diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dengan tujuan saham-saham milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO yang non liquid dibeli dan menjadi underlying dalam portopolio reksadana, maka saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, sehingga telah merugikan Negara cq. PT. AJS seluruhnya sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
Nama Nilai Subscription Nilai Redemption No Reksa Nilai KN (Rp) (Rp) (Rp) Dana 1. Treasure Super Maxxi 753.000.000.000,0 0 271.500.000.000 ,00 446.000.000.000,0 0 2. Syariah Saham 400.000.000.000,0 0 160.100.000.000 ,00 260.000.000.000,0 0 3. Treasure Saham Mantap
495.000.000.000,0 0
-
495.000.000.000,0 0Jumlah 1.648.000.000.000. 000 431.600.000.000 ,00 1.216.400.000.000 ,00 - Dalam pengelolaan Reksadana Treasure Super Maxxi, Syariah Saham dan Treasure Saham Mantap milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA mendapatkan komisi berupa Management Fee Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian:
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi sebesar Rp16.507.419.013,00 (enam belas miliar lima ratus tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga belas rupiah).
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sebesar Rp15.808.380.568,00 (lima belas miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Komisi berupa Management Fee untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap sebesar Rp3.752.180.301,00 ( tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh ribu tiga ratus satu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut di atas, bertentangan dengan:
- Pasal 27 Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Ayat 1: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata mata untuk kepentingan reksa dana;
- Ayat 2: Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, manajer investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
- Pasal 2, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2, Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- Pasal 2 menyatakan bahwa “Dalam menjalankan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi:
- Integritas
- Profesionalisme
- Mengutamakan kepentingan nasabah
- Pengawasan dan pengendalian
- Kecukupan sumber daya
- Perlindungan asset nasabah
- Keterbukaan informasi
- Benturan kepentingan, dan
- kepatuhan
- Pasal 15 yang menyatakan: Manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan /atau merugikan kepentingan nasabah;
- Pasal 18 yang menyatakan: Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;
- Pasal 19 menyatakan: Manajer Investasi wajib memastikan,
- huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi serta peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
- huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya
- Pasal 20 menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang:
- huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak Ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan
- huruf c, melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:
- Angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
- Angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah;
- Pasal 22 menyatakan “Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar riset yang dilakukan oleh analis MI untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan”
- Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 yang menyatakan:
- Ayat 1: manajer investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang undangan.
- Ayat 2: dalam hal manajer investasi dan /atau bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat 1, manajer investasi dan/atau bank custodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing- masing.
- Pasal 27 Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Akibat perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dalam pengelolaan investasi Reksa Dana milik PT AJS periode 2015 sampai dengan 2018 yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. PT AJS sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN
KEDUA PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA selanjutnya disebut dengan Terdakwa PT. TFI selalu Manajer Investasi, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) di Jalan Ir. H. Juanda No. 34 Jakarta Pusat dan di Kantor Terdakwa PT. TFI di Rukan Permata Senayan, Jln. Tentara Pelajar C-08 RT.009/RW.007 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, yaitu telah melakukan pembayaran untuk kepentingan Terdakwa PT. TFI sebesar Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) yang berasal dari management fee, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Terdakwa PT.TFI telah mengetahui atau patut menduga bahwa management fee yang diterima tersebut tidak sah dan merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi, karena pengelolaan investasi Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap milik PT AJS yang ada pada Terdakwa PT. TFI dalam periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari hasil tindak pidana dengan cara melakukan pembayaran untuk kepentingan Terdakwa PT. TFI sehingga seolah-olah bukan dari hasil tindak pidana korupsi, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- PT. AJS merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
- Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 HENDRISMAN RAHIM menjabat sebagai Direktur Utama PT. AJS, HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan PT. AJS dan SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT. AJS, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan HENDRISMAN RAHIM sebagai Ketua, HARY PRASETYO sebagai Wakil Ketua dan SYAHMIRWAN sebagai Anggota, dan sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi, diantaranya untuk melakukan investasi saham dan Reksadana maupun Medium Term Note (MTN).
- Dalam pelaksanaannya, investasi saham dan reksadana PT. AJS diserahkan kepada HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO sehingga saham-saham yang dibeli oleh PT.AJS baik secara direct maupun melalui Reksadana adalah saham- saham yang tidak liquid milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO. Oleh karena saham-saham mengalami penurunan nilai dan tidak tercatat rugi pada pembukuan PT. AJS, maka sejak tahun 2008 PT. AJS melalui JOKO HARTONO TIRTO menggunakan Manajer Investasi (MI) sebagai penampung saham-saham tersebut yang akan mengelola dan mentransaksikan saham-saham tersebut dibawah pengendalian HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, sebagai berikut:
- Bulan Agustus 2008, dengan menggunakan instrument Kontrak Pengelolaan dana (KPD) menggunakan Terdakwa PT. TFI sebagai Manajer Investasi yang menampung dan mengelola sekaligus membelikan saham - saham untuk PT. AJS
- Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, dengan menggunakan instrumen Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) menggunakan beberapa Manajer Investasi termasuk diantaranya Terdakwa PT. TFI yang menampung dan mengelola sekaligus membelikan saham - saham untuk PT. AJS yang transaksinya diatur dan kendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, dan dalam pengelolaan RDPT tersebut, saham-saham non liquid milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO menjadi portofolio yang dibeli.
- Sejak tahun 2014 Terdakwa PT. TFI menyediakan reksadana konvensional yang menampung dan mengelola sekaligus membelikan saham - saham untuk PT. AJS yang transaksinya diatur dan kendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN, dan dalam pengelolaan reksadana milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI tersebut, saham-saham non liquid milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO menjadi portofolio yang dibeli.
- Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS dilakukan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO karena adanya kesepakatan dengan HARY PRASETYO, SYAHMIRWAN dan HENDRISMAN RAHIM melalui pertemuan-pertemuan untuk menyerahkan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS kepada HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN.
- Dalam pelaksanaan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksadana milik PT. AJS, JOKO HARTONO TIRTO selaku pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT mengatur isi portofolio pada saat penjualan dan pembelian saham oleh PT. AJS dengan cara menyampaikan kepada PITER RASIMAN untuk menjalankan transaksi. Kemudian PITER RASIMAN memerintahkan sekretarisnya, yaitu MOUDY MANGKEY untuk mengatur detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh PITER RASIMAN. JOKO HARTONO TIRTO menggunakan 2 (dua) skema untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu:
- Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh MOUDY MANGKEY kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh JOKO HARTONO TIRTO yaitu Terdakwa PT. TFI, PT. AIM TRUST, PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, PT. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI/PAN ARCADIA CAPITAL, PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT yang saat ini bernama PT. POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN, PT. JASA CAPITAL ASSET MANAGEMENT.
- Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh JOKO HARTONO TIRTO, yaitu dengan cara MOUDY MANGKEY menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT. OSO MANAGEMENT INVESTASI, PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT, PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT. SINARMAS ASSET MANAGEMENT, PT. MNC ASSET MANAGEMENT, PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT, PT. GAP CAPITAL dan PT. CORFINA CAPITAL.
- Terdakwa PT. TFI sebagai salah satu Manajer Investasi, melakukan kesepakatan dengan PT AJS dan JOKO HARTONO TIRTO untuk membuatkan reksadana khusus untuk menampung investasi PT. AJS. Pada tahun 2014 Terdakwa PT. TFI membuatkan 2 (dua) reksadana konvensional milik PT. AJS yaitu Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap yang pengelolaan transaksinya diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dengan tujuan saham-saham milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO yang non liquid dibeli dan menjadi underlying dalam portofolio reksadana.
- Oleh karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, sehingga telah merugikan Negara cq. PT. AJS seluruhnya sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut:
Nama Nilai Subscription Nilai Redemption No Nilai KN (Rp)
ReksaDana(Rp) (Rp) 1. Treasure Super Maxxi 753.000.000.000,00 271.500.000.000,00 446.000.000.000,00 2. Syariah Saham 400.000.000.000,00 160.100.000.000,00 260.000.000.000,00 3. Treasure Saham Mantap 495.000.000.000,00 - 495.000.000.000,00 Jumlah 1.648.000.000.000.000 431.600.000.000,00 1.216.400.000.000,00 - Dalam pengelolaan Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 Terdakwa PT. TFI mendapatkan Komisi berupa Management Fee Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian:
- untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi sebesar Rp16.507.419.013,00 (enam belas miliar lima ratus tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga belas rupiah).
- untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sebesar Rp15.808.380.568,00 (lima belas miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap sebesar Rp3.752.180.301,00 ( tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh ribu tiga ratus satu rupiah).
- Karena transaksi saham dalam pengelolaan Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI selaku Manajer Investasi, dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO melalui MOUDY MANGKEY, maka komisi berupa management fee yang diterima oleh Terdakwa PT. TFI menjadi tidak sah sehingga menjadi hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
- Selanjutnya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, Komisi berupa management fee sebagai hasil kejahatan atas pengelolaan reksadana milik PT AJS yang diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN, Terdakwa PT. TFI dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi, Terdakwa PT. TFI menggunakan uang hasil kejahatan tindak pidana sebesar Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) untuk kepentingan Terdakwa PT. TFI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian. KEDUA SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA selanjutnya disingkat dengan Terdakwa PT. TFI selaku Manajer Investasi, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) di Jalan Ir. H. Juanda No. 34 Jakarta Pusat dan di Kantor Terdakwa PT. TFI di Rukan Permata Senayan, Jln. Tentara Pelajar C-08 RT.009/RW.007 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yaitu telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari hasil tindak pidana dengan cara melakukan pembayaran untuk kepentingan Terdakwa PT. TFI sebesar Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) seolah- olah bukan dari hasil tindak pidana korupsi, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Terdakwa PT. TFI telah mengetahui dan menerima Komisi berupa Management Fee yang tidak sah sebesar Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) sebagai hasil kejahatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap milik PT AJS yang ada pada Terdakwa PT. TFI dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- PT. AJS merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
- Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 HENDRISMAN RAHIM menjabat sebagai Direktur Utama PT. AJS, HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan PT. AJS dan SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT. AJS, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan HENDRISMAN RAHIM sebagai Ketua, HARY PRASETYO sebagai Wakil Ketua dan SYAHMIRWAN sebagai Anggota, dan sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi, diantaranya untuk melakukan investasi saham dan Reksadana maupun Medium Term Note (MTN).
- Dalam pelaksanaannya, investasi saham dan reksadana PT. AJS diserahkan kepada HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO sehingga saham-saham yang dibeli oleh PT.AJS baik secara direct maupun melalui Reksadana adalah saham- saham yang tidak liquid milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO. Oleh karena saham-saham mengalami penurunan nilai dan tidak tercatat rugi pada pembukuan PT. AJS, maka sejak tahun 2008 PT. AJS melalui JOKO HARTONO TIRTO menggunakan Manajer Investasi (MI) sebagai penampung saham-saham tersebut yang akan mengelola dan mentransaksikan saham-saham tersebut dibawah pengendalian HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, sebagai berikut:
- Bulan Agustus 2008, dengan menggunakan instrument Kontrak Pengelolaan dana (KPD) menggunakan Terdakwa PT. TFI sebagai Manajer Investasi yang menampung dan mengelola sekaligus membelikan saham - saham untuk PT. AJS
- Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, dengan menggunakan instrumen Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) menggunakan beberapa Manajer Investasi termasuk diantaranya Terdakwa PT. TFI yang menampung dan mengelola sekaligus membelikan saham - saham untuk PT. AJS yang transaksinya diatur dan kendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, dan dalam pengelolaan RDPT tersebut, saham-saham non liquid milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO menjadi portofolio yang dibeli.
- Sejak tahun 2014 Terdakwa PT. TFI menyediakan reksadana konvensional yang menampung dan mengelola sekaligus membelikan saham - saham untuk PT. AJS yang transaksinya diatur dan kendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN, dan dalam pengelolaan reksadana milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI tersebut, saham-saham non liquid milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO menjadi portofolio yang dibeli.
- Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS dilakukan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO karena adanya kesepakatan dengan HARY PRASETYO, SYAHMIRWAN dan HENDRISMAN RAHIM melalui pertemuan-pertemuan untuk menyerahkan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS kepada HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN.
- Dalam pelaksanaan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksadana milik PT. AJS, JOKO HARTONO TIRTO selaku pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT mengatur isi portofolio pada saat penjualan dan pembelian saham oleh PT. AJS dengan cara menyampaikan kepada PITER RASIMAN untuk menjalankan transaksi. Kemudian PITER RASIMAN memerintahkan sekretarisnya, yaitu MOUDY MANGKEY untuk mengatur detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh PITER RASIMAN. JOKO HARTONO TIRTO menggunakan 2 (dua) skema untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu:
- Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh MOUDY MANGKEY kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh JOKO HARTONO TIRTO yaitu Terdakwa PT. TFI, PT. AIM TRUST, PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, PT. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI/PAN ARCADIA CAPITAL, PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT yang saat ini bernama PT. POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN, PT. JASA CAPITAL ASSET MANAGEMENT.
- Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh JOKO HARTONO TIRTO, yaitu dengan cara MOUDY MANGKEY menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT. OSO MANAGEMENT INVESTASI, PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT, PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT. SINARMAS ASSET MANAGEMENT, PT. MNC ASSET MANAGEMENT, PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT, PT. GAP CAPITAL dan PT. CORFINA CAPITAL.
- Terdakwa PT. TFI sebagai salah satu Manajer Investasi, melakukan kesepakatan dengan PT AJS dan JOKO HARTONO TIRTO untuk membuatkan reksadana khusus untuk menampung investasi PT. AJS. Pada tahun 2014 Terdakwa PT. TFI membuatkan 2 (dua) reksadana konvensional milik PT. AJS yaitu Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap yang pengelolaan transaksinya diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dengan tujuan saham-saham milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO yang non liquid dibeli dan menjadi underlying dalam portofolio reksadana.
- Oleh karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, sehingga telah merugikan Negara cq. PT. AJS seluruhnya sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian sebagai berikut: Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 Terdakwa PT. TFI mendapatkan Komisi berupa Management Fee Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian:
Nama Nilai Redemption No Nilai Subscription (Rp) Nilai KN (Rp) ReksaDana (Rp) 1. Treasure Super Maxxi 753.000.000.000,00 271.500.000.000,00 446.000.000.000,00 2. Syariah Saham 400.000.000.000,00 160.100.000.000,00 260.000.000.000,00 3. Treasure Saham Mantap 495.000.000.000,00 - 495.000.000.000,00 Jumlah 1.648.000.000.000.000 431.600.000.000,00 1.216.400.000.000,00 - Fee untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi sebesar Rp16.507.419.013,00 (enam belas miliar lima ratus tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga belas rupiah).
- Fee untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sebesar Rp15.808.380.568,00 (lima belas miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Fee untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap sebesar Rp3.752.180.301,00 ( tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh ribu tiga ratus satu rupiah).
- Karena transaksi saham dalam pengelolaan Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI selaku Manajer Investasi, dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO melalui MOUDY MANGKEY, maka komisi berupa management fee yang diterima oleh Terdakwa PT. TFI menjadi tidak sah sehingga menjadi hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
- Selanjutnya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, Komisi berupa management fee sebagai hasil kejahatan atas pengelolaan reksadana milik PT AJS yang diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN, Terdakwa PT. TFI dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi, Terdakwa PT. TFI menggunakan uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebesar Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) untuk kepentingan Terdakwa PT. TFI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo.Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut melalui Tim Penasihat Hukumnya, Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi terhadap surat Dakwaan dimaksud, dan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang intinya memutuskan dengan menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa PT Treasure Fund Investama (TFI) tersebut tidak dapat diterima seluruhnya dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian dan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa tersebut;
- Pada kenyataannya pengelolaan investasi PT.AJS yang dilakukan oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA pada saham tertentu lebih dari 10% dari nilai NAB pada Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (Konvensional) pada setiap saat dan melebihi 20% dari nilai NAB pada Reksa Dana Berkah Saham Syariah pada setiap saat. Terhadap pelanggaran tersebut, OJK menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor: S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perintah kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA untuk melakukan Tindakan Tertentu, dengan isi sebagai berikut:
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa selanjutnya guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
- FAIZAL SATRIA GUMAY, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Bahwa saksi menerangkan kenal Dirutnya bernama DWINANTO AMBORO namun saksi kenal hanya sebatas pekerjaan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan reksadana yang dimiliki oleh PT.AJS pada PT.TREASURE FUND INVESTAMA. saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan DWINANTO AMBORO tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan yaitu:
- Bahwa dasar pengangkatan saksi dalam jabatan sebagai Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Surat Keputusan Direksi Nomor: 267.SK.P.1018 tanggal 31 Oktober 2018;.
- Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah melaksanakan pengelolaan aset investasi perusahaan guna memberikan hasil yang optimal dan menjaga likuiditas perusahaan dengan berpedoman pada good corporate governance dan manajemen risiko dan melakukan penyusunan strategi investasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi;
- Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi bisnis utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah di bidang asuransi jiwa, dana pensiun, dan asuransi kesehatan, dengan dasar hukum yakni Anggaran Dasar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagaimana diubah terakhir dalam Akta Notaris NETTY MARIA NACHDAR, SH. Nomor 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang tercantum dalam SK Menkumham Nomor: AHU-96890.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008 dan Akta Nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 yang terdaftar di Kemenkumham sebagaimana surat Nomor: AHU-AH.01.10-01078 tanggal 15 Januari 2010;
- Bahwa selain modal disetor yang bersumber dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebanyak 100 % (Rp 235 miliar), yang menjadi sumber pendapatan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah pendapatan premi yang didapatkan dari penjualan polis produk (asuransi jiwa, dana pensiun, asuransi kesehatan) dan pendapatan hasil investasi.
- Bahwa saksi menerangkan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengelola premi yang didapatkan dari penjualan polis asuransi tersebut adalah dengan cara melakukan investasi yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Divisi Investasi.
- Bahwa saksi menerangkan mekanisme transaksi investasi dimulai dari uang yang didapatkan dari penjualan premi masuk dan dikumpulkan di Divisi Keuangan dan Investasi, setelah itu Divisi Keuangan dan Investasi melakukan analisa apakah akan diinvestasikan dalam bentuk saham, reksadana, deposito, atau obligasi, serta analisa terhadap trend pasar. Bahwa pihak yang terlibat dan memahami tahapan investasi adalah Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, General Manager Produksi dan Keuangan, Direktur Keuangan, dan Direktur Utama.
- Bahwa adapun Peran Komite Investasi adalah membantu direksi dalam menyusun strategi investasi secara tertulis, melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan strategi investasi, namun tidak terlibat langsung dan tidak menentukan setiap tahapan transaksi investasi yang hendak dilakukan oleh Divisi Investasi;
- Bahwa saksi menerangkan pendapatan penjualan produk PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak diinvestasikan dengan baik berdasarkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko, karena uangnya dialokasikan dalam pembelian saham- saham perusahaan yang nilainya fluktuatif, tidak liquid, nilainya cenderung menurun, serta pembelian saham-saham yang dibungkus dengan reksadana yang nilainya cenderung turun, saham-saham perusahaan lainnya yang nilainya fluktuatif, tidak liquid, nilainya cenderung menurun yang pernah dibeli sahamnya oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- Bahwa saksi menerangkan contoh saham-saham perusahaan yang menurut kami fluktuatif yang pernah dilakukan pembelian sahamnya oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai investasi adalah sebagai berikut : Astrindo Nusantara Infrastruktur (BIPI), Pool Advista (POOL), PT. Trada Alam Minera, TBK (TRAM), PT. PP Properti (PPRO), PT. Semen Baturaja (SMBR), PT. Capitalinc Investment (MTFN), PT. Inti Agri Resources (IIKP), PT. SMR Utama (SMRU), Kertas Basuki Rahmat (KBRI), Prima Cakrawala Abadi (PCAR);
- Bahwa saksi menerangkan ada membuat analisa mengenai aset finansial PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berisikan identifikasi masalah didasarkan pada data/dokumen yang saksi pelajari, dimana dokumen tersebut sudah ada sebelum tahun 2018 dimana saat itu saksi belum menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, yang hasilnya pada intinya sebagai berikut:
- Mulai tahun 2008, JS gencar melakukan penanaman investasi dalam bentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas di antaranya RDPT TFI JS Extra, TFI X-Tra Ordinary, MRF III, Dhanawibawa Ekslusif Terbatas I, Kharisma Flexi Terbatas, dan AAA-JS Multisectoral Fund dengan Underlying terbesar adalah Saham. Adapun Underlying saham dari RDPT tersebut adalah berupa saham-saham yang tidak liquid dan memiliki kinerja perusahaan yang tidak baik, yaitu antara lain: IIKP, BIPI, MTFN, TRAM, SMRU;
- Tidak hanya Underlying dari RDPT tersebut yang memiliki kinerja tidak baik, namun beberapa perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan RDPT juga memiliki track record yang under perform, yaitu salah satunya adalah PT. Treasure Fund Investama berdasarkan analisa yang disampaikan oleh Divisi Investasi melalui Nota Intern kepada Direksi bahwa Dana Kelolaan Reksa Dana oleh Manajer Investasi TFI (Treasure Fund Investama) hanya sebesar ± Rp. 21,5 Milyar per 15 Oktober 2008.
JS melakukan subscription pertama kali pada dua produk yang dikeluarkan oleh TFI, antara lain:
- RDPT TFI JS Extra sebesar Rp. 215.000.000.000,- pada tanggal 11 Desember 2008, sedangkan Total subcription JS sebesar Rp 1.364.250.317.999;
- RDPT TFI X-Tra Ordinary I sebesar US$. 36.100.000,- pada tanggal 24 Desember 2008, sedangkan Total subcription JS sebesar US$. 39.300.000;
- Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2016 disampaikan adanya indikasi strategi yang dilakukan JS untuk memenuhi ketentuan OJK terkait pembubaran RDPT, berdasarkan Surat Edaran Bapepam dan LK No. S-9692/BL/2010 tanggal 27 Oktober 2010 perihal pembatasan Portofolio Efek Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) RDPT, hanya dapat berinvestasi pada portofolio efek yang berkaitan langsung dengan sektor riil (proyek). Bagi reksa dana yang terbit sebelum surat edaran tersebut ada dapat tetap berinvestasi pada portofolio efek yang tidak berkaitan langsung dengan sektor riil (proyek) sampai dengan jatuh tempo reksa dana dimaksud atau diatur lebih lanjut oleh Bapepam LK. Kemudian terbit POJK No. 37/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk KIK RDPT yang menegaskan bahwa Manajer Investasi yang telah mengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Portofolionya merupakan efek yag ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib menyesuaikan dengan POJK ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak POJK ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka RDPT-RDPT yang dimiliki JS harus dilakukan pembubaran maksimal 8 Desember
- Oleh karena itu JS diindikasikan secara bertahap memindahkan underlying portofolio saham dalam RDPT ke instrumen lainnya, namun karena likuiditas saham-saham (underlying) yang dimiliki sangat rendah dan apabila ditransaksikan melalui pasar reguler dapat mengalami penurunan harga yang berakibat pada kerugian JS maka strategi yang dilakukan adalah dengan memindahkan portofolio tersebut ke reksa dana umum yang dimiliki JS (LHP PDTT Hal 97-98);
- Dalam pelaksanaan pemindahan saham-saham underlying dari RDPT-RDPT tersebut diawali dengan adanya intervensi harga market oleh pihak tertentu yang menyebabkan naiknya harga beberapa saham yang tidak liquid/kapitalisasi rendah yang menyebabkan NAV dari RDPT menjadi naik dan berpotensi menghasilkan laba saat dilakukan redemption dibandingkan harga pembeliannya. Kemudian proses pemindahannya dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
- Saham-saham underlying RDPT beralih menjadi Saham Direct JS melalui mekanisme asset settlement dari redemption RDPT, seperti contohnya:
- Kepemilikan Direct Saham IIKP yang berasal dari RDPT Kharisma Flexi Terbatas berdasarkan data transaksi tanggal 20 Maret 2013 (slide terlampir)
- Kepemilikan Direct Saham SMRU yang berasal dari RDPT TFI JS Extra berdasarkan data transaksi tanggal 25 Maret 2013 (slide terlampir)
Dari transaksi tersebut seolah-olah RDPT jual dengan harga tinggi dan membukukan keuntungan, namun pada kenyataannya saham-saham tersebut beralih menjadi saham direct yang dibukukan dengan harga pembelian tinggi (harga nego).
- JS melakukan penunjukan MI untuk melakukan rebalancing (restructure), MI menerbitkan Reksa Dana Saham yang kemudian JS membeli Reksadana yang diterbitkan oleh MI tersebut. Tahap selanjutnya diindikasikan JS menjual saham yang kemudian dibeli oleh MI untuk dijadikan underlying Reksadana Saham pada harga negotiable price jauh diatas harga perolehan (lebih tinggi dari harga pasar), sehingga transaksi tersebut terlihat JS memperoleh keuntungan secara pembukuan penjualan saham direct, namun beralih menjadi Reksa Dana Saham dengan NAV pada harga tinggi (slide terlampir). Untuk menjaga NAV sesuai dengan yang diinginkan, JS diminta agar melakukan top up dana pada Reksa dana tersebut. Beberapa MI hanya dijadikan “Boneka” untuk penitipan pengelolaan Saham yang dibungkus dalam Reksa dana tersebut, untuk kegiatan teknisnya diatur oleh “orang- orang” JS yang bekerjasama dengan Broker.
Berdasarkan temuan hasil audit BPK tahun 2016 disampaikan bahwa: Jiwasraya diindikasi melakukan window dressing Laporan Keuangan dengan menjual saham direct kepada 6 (enam) reksa dana yang dimiliki sendiri sebesar Rp1.444.628.944.000,-;
- Saham-saham underlying RDPT beralih menjadi Saham Direct JS melalui mekanisme asset settlement dari redemption RDPT, seperti contohnya:
Diketahui juga bahwa PT. Treasure Fund Investama telah bekerjasama dengan PT. AJS yaitu pada saat di kpd masuknya tfi, tapi tidak ada dokumen beauty kontes yang saksi liat, setelah itu waktu di RDPT TFI masuk lagi.
- Bahwa tindak lanjutnya atas temuan tersebut 2016 tersebut rekomendasi dari BPK adalah perbaikan dari SOP-SOP yang dimiliki AJS.
- Bahwa berdasarkan SOP PT. Asuransi Jiwasraya Nomor: JS.2.06.48 tahun efektif 2015 tentang prosedur pembelian awal unit penyertaan reksadana, yang berwenang menyetujui pembelian awal unit penyertaan reksadana adalah Direksi dalam hal ini termasuk juga di dalamnya terdapat Direktur Utama dan Direktur yang membidangi investasi (Direktur Keuangan).
- Bahwa saksi menerangkan jumlah dana yang dihimpun oleh PT. Asuransi Jiwasraya dari keseluruhan pendapatan Premi termasuk Premi Saving Plan (Bancassurance) pada periode Tahun 2008 – 2018 adalah sebesar Rp. 91.929.204.000.000,- (sembilan puluh satu triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus empat juta rupiah). Bahwa dokumen rinciannya akan kami serahkan.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa jumlah Hutang atas klaim asuransi keseluruhan produk termasuk saving plan bancassurance yang telah jatuh tempo dan tidak dapat terbayarkan pada periode 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp.4.752.905.000.000,- (empat triliun tujuh ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus lima juta rupiah). Bahwa dokumen rinciannya akan kami serahkan.
Sedangkan jumlah Hutang atas klaim asuransi keseluruhan produk termasuk saving plan bancassurance yang telah jatuh tempo dan belum dapat terbayarkan saat ini pada periode 30 November 2019 adalah sebesar Rp.11.722.087.694.573,- (sebelas triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar delapan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah). Bahwa dokumen rinciannya akan kami serahkan.
Sedangkan nilai saham tersebut pada periode sekarang (Nilai Pasar / Marked To Market) periode 29 November 2019 adalah sebanyak 26 Saham dengan nilai yang terus mengalami penurunan signifikan yaitu hanya senilai Rp.1.593.003.023.313 (satu triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar tiga juta dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah), sehingga terdapat selisih yang menurut saksi menjadi Kerugian Negara Cq. PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp. 4.023.014.467.241 (empat triliun dua puluh tiga miliar empat belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah), yang tercatat dalam pembukuan perusahaan yaitu pada Dokumen Laporan Valuasi Kinerja Saham yang dibuat oleh Divisi Investasi dan Treasuary PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahwa dokumen rinciannya akan kami serahkan.
- Bahwa saksi menerangkan jumlah Reksadana Saham yang diinvestasikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (harga perolehan) sejak Tahun 2008 yang dimiliki sampai saat ini adalah sebanyak 23 Reksa Dana Saham dengan nilai harga perolehan Rp.12.704.412.478.238,- (dua belas triliun tujuh ratus empat miliar empat ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah). Bahwa dokumen rinciannya akan kami serahkan.
Sedangkan nilai Reksadana Saham tersebut pada periode sekarang (Nilai Pasar / Marked To Market) periode 29 November 2019 adalah sebanyak 23 Reksa Dana Saham dengan nilai yang terus mengalami penurunan signifikan yaitu hanya senilai Rp.4.691.914.782.042,- (empat triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat puluh dua rupiah), sehingga terdapat selisih yang menurut saksi menjadi Kerugian Negara Cq. PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp.8.012.497.696.195,- (delapan triliun dua belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), yang tercatat dalam pembukuan perusahaan yaitu pada Dokumen Laporan Valuasi Kinerja Reksa Dana Saham yang dibuat oleh Divisi Investasi dan Treasuary PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahwa dokumen rinciannya akan kami serahkan.
- Bahwa yang dimaksud dengan Kartu Saham adalah kartu yang menggambarkan rincian transaksi pembelian dan penjualan suatu saham.
Sedangkan yang dimaksud Kartu Reksadana Saham adalah kartu yang menggambarkan rincian transaksi pembelian dan penjualan suatu reksa dana.
Bahwa Kartu Saham dan Kartu Reksadana Saham yang dimiliki saat ini oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 26 kartu saham dan 23 kartu reksa dana saham. Bahwa dokumen rinciannya akan kami serahkan.
- Bahwa selisih tersebut pada periode 29 November 2019 adalah cerminan dari kinerja saham dan kinerja reksa dana saham perusahaan tanpa dilakukan window dressing oleh Internal PT. Asuransi Jiwasraya, dan menurut saksi hal tersebut menjadi kerugian Keuangan Negara Cq. PT. Asuransi Jiwasraya karena harga pasar Saham dan harga pasar Reksa Dana Saham yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya tersebut nilainya tidak mungkin dapat kembali pada nilai seperti harga perolehan awal dengan mekanisme pasar alami (mekanisme pasar modal yang wajar sesuai aturan yang berlaku), dikarenakan:
- Kualitas beberapa saham direct maupun saham indirect yang menjadi underlying Reksa Dana Saham memiliki likuiditas yang rendah dan kurang baik, antara lain yang benilai Rp.50 per lembar saham, yaitu ada 24 (dua puluh empat) saham direct maupun saham indirect yang menjadi underlying (di dalam) reksa dana saham, yaitu:
- Saham BTEK (PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk),
- Saham DEWA (PT. Darma Henwa, Tbk),
- Saham JGLE (PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk),
- Saham SMRU (PT. SMR Utama, Tbk),
- Saham ARMY (PT. Armidian Karyatama, Tbk),
- Saham ARTI (PT. Ratu Prabu Energi, Tbk),
- Saham BIPI (PT. Astrindo Nusantara Infrastruktur, Tbk),
- Saham BNBR (PT. Bakrie & Brothers, Tbk),
- Saham BORN (PT. Borneo Lumbung energi dan Metal, Tbk), Status suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek.
- Saham BRMS (PT. Bumi Resources Minerals, Tbk),
- Saham BTEL (PT. Bakrie Telecom, Tbk), Status suspend, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek.
- Saham CNKO (PT. Eksploitasi Energi Indonesia, Tbk),
- Saham ELTY (PT. Bakrieland Development, Tbk), Status suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek.
- Saham HADE (PT. Himalaya Eneri Perkasa, Tbk),
- Saham IIKP (PT. Inti Agri Resources,Tbk),
- Saham KBRI (PT. Kertas Basuki Rachmat, Tbk), Status suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek.
- Saham MTFN (PT. Capitalinc Investment, Tbk),
- Saham MYRX (PT. Hanson International, Tbk),
- Saham PLAS (PT. Polaris Investama, Tbk), Status suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek.
- Saham RIMO (PT. Rimo International Lestasi, Tbk),
- Saham SIMA (PT. Siwani Makmur, Tbk),
- Saham SUGI (PT. Sugih Energy, Tbk), Status suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek.
- Saham TRAM-W (PT. Trada Alam Minera, Tbk - Warrant),
- Saham TMPI (PT. Sigmagold Intiperkasa, Tbk), Status suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek.
Bahkan juga terdapat 2 (dua) saham saham indirect yang menjadi yang underlying (di dalam) reksa dana saham, tetapi sudah di Delisting (Saham yang telah dikeluarkan dari perdagangan bursa efek) oleh BEI, dan nilainya adalah Rp.0 (nol rupiah) antara lain:
- Saham CPGT (PT. Citra Maharlika Nusantara Corpora, Tbk),
- Saham SIAP (PT. Sekawan Intipratama, Tbk).
- Saham dan Reksadana Saham tersebut bersifat Non Liquid, termasuk Kelas 3, dan susah dijual kembali dengan harga perolehan pada mekanisme pasar alami;
- Bahwa saham yang kualitasnya tidak baik tersebut menurut pendapat saksi mengakibatkan penurunan nilai saham dan nilai reksa dana saham yang sangat signifikan sekali, sehingga semakin memperparah kerugian negara Cq. PT. Asuransi Jiwasraya;
- Mengakibatkan pihak PT. Asuransi Jiwasraya tidak dapat membayar kewajiban/Klaim atas Premi nasabah PT. Asuransi Jiwasraya termasuk klaim Premi nasabah Saving Plan (Bancassurance) yang telah jatuh tempo sehingga mengakibatkan pihak PT. Asuransi Jiwasraya berkewajiban membayar bunga roll over kepada para nasabah PT. Asuransi Jiwasraya;
- Kualitas beberapa saham direct maupun saham indirect yang menjadi underlying Reksa Dana Saham memiliki likuiditas yang rendah dan kurang baik, antara lain yang benilai Rp.50 per lembar saham, yaitu ada 24 (dua puluh empat) saham direct maupun saham indirect yang menjadi underlying (di dalam) reksa dana saham, yaitu:
- Bahwa yang bertanggungjawab atas terjadinya DELAY JIWASRAYA ini adalah seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan dana JS SAVING PLAN JIWASRAYA yang diinvestasikan yaitu antara lain Direktur Utama selaku penanggungjawab tertinggi atas pengelolaan keuangan dan investasi di JIWASRAYA, Direktur Keuangan dan jajarannya selaku pihak yang mengelola dan menginvestasikan dana yang diperoleh dari JS SAVING PLAN JIWASRAYA.
- Bahwa investasi PT.AJS pada reksadana yang dikelola oleh tersangka PT. TREASURE FUND INVESTAMA yakni dimulai pada tahun 2014 s/d 2018 antara lain:
- Reksadana Konvensional dengan unit produk Reksadana TF Super MAXXI dan Reksadana Treasure Saham Mantap.
- Reksadana Syariah dengan unit produk Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
- Berdasarkan data Portofolio Valuation Report per 31 Desember 2019, terdapat beberapa saham yang menjadi Underlying produk Reksadana milik PT. AJS yang dikelola oleh terdakwa PT. Trasure Fund Investama antara lain:
- Reksadana Konvensional:
- unit produk Reksadana TF Super MAXXI:
- ANTM
- BBRI
- BBYB
- BNBR
- BORN
- BTEK
- BTEL
- CPGT
- DEWA
- ELTY
- FIRE
- IIKP
- IMAS
- INAF
- JGLE
- KPIG
- LCGP
- MTFN
- MYRX
- NIKL
- PCAR
- PNLF
- POLA
- POOL
- RIMO
- SMBR
- SMRU
- SUGI
- TRAM
- TRAM-W
- Unit produk Treasure Saham Mantap:
- ARMY
- ARTI
- BBYB
- BINA
- BNBR
- BTEK
- DEWA
- FIRE
- HRTA
- IIKP
- LCGP
- META
- MTFN
- MYRX
- NIKL
- PCAR
- POOL
- PPRO
- RIMO
- SMBR
- SMRU
- SSMS
- TMPI
- TRAM-W
- unit produk Reksadana TF Super MAXXI:
- Reksadana Syariah dengan unit produk Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah:
- BTEK
- FIRE
- IIKP
- META
- PCAR
- PPRO
- RIMO
- SMBR
- SMRU.
- Reksadana Konvensional:
- Bahwa saksi menerangkan bahwa alasan tidak bisa direedem karena menurut terdakwa PT. Trasure Fund Investama untuk ketiga Reksa Dana yang sisa unit penyertaan yang dikelola tersebut saham-saham yang menjadi underlaying tidak liquid, sehingga agak susah dijual dan apabila dipaksa dijual akan langusng terjadi penurunan NAB hari itu bila dijual.
- Bahwa saksi menerangkan statement underlaying dalam Reksadan tidak liquid adalah dari terdakwa PT. Trasure Fund Investama sendiri, secara fakta dan juga data.
- Bahwa saksi menerangkan apabila AJS melakukan redeem dalam kondisi harga turun maka akan mengalaim kerugian.
- Bahwa dasar terdakwa PT. Trasure Fund Investama memasukkan saham-saham tidak liquid dalam underlaying Reksadana TF Super MAXXI, Treasure Saham Mantap dan Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah saksi tidak tahu alasannya, adapun untuk MI fee di potong oleh bank kustodian.
- Bahwa saksi menerangkan untuk MI kondisi rd dalam lost/kerugian maka sepengetahuan saksi fee nya tetap diambil atau dipotong dari Reksadana.
- Bahwa saksi menerangakan AJS dinyatakan merugi kami membukukan unriles lost setiaoppembukakan nab dibawah harga operileha walau belum di redeem, dan hal tersebut rugi dan belum relasisia dan unriles lost.
- Bahwa saksi menerangkan prospectus yang disampaikan terdakwa PT. Trasure Fund Investama kepada AJS untuk menyampaikan invetasinya, bagaimana tanggungjawab apabila terjadi kerugian, secara UU pasar modal Pasal 5 yang berhak mengelola dengan itikad tidak baik kerugian menjadi tanggung jawab MI.
- Bahwa saksi menerangkan apabila dilihat dari dokumen yang ada, bahwa untuk pembelian saham direct oleh AJS sebelumnya telah dilakukan kajian oleh kadiv investasi yang dituangkan dalam NIKP, tetapi terhadap saham tertentu dalam nikp terdapat kontardiktif usulan pembelian, akan tetapi masih juga disetujui oleh direksi saat itu.
- Bahwa saksi menerangkan untuk redeem selalu diatas lebih tinggi dari harga beli untuk realisasinya, (diharga rata-rata sub/diatas rata-rata sub sehingga untung saat diredeem) apakah diredem menggunakan uang cash atau saham, untuk tfi RDPT (redeem dapat saham/asset settelement) sehingga dipembukuan AJS seolah-olah untung.
- Bahwa saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti C nomor 28 s/d 30, Q nomor 329, R.2 nomor 353 dan 376.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- LUSIANA, Dipersidangan dibawah sumpah/janii pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan saksi diantaranya:
- Kepala bagian pengembangan dana divisi investasi kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2007 s/d 2011.
- Kepala Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2011 s/d 2017.
- Kepala Kantor Wilayah Balikpapan PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2017 s/d 2018.
- Pejabat fungsional tingkat II A Anallis Aset Financial Divisi Investasi dan Perbendaharaan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2019 s/d saat ini.
- Bahwa saksi menerangkan benar kenal dengan pengurus PT. TREASURE FUND INVESTAMA yakni DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT. TREASURE FUND INVESTAMA sejak adanya Kontrak Pengelolaan Dana PT.AJS dengan PT. TREASURE FUND INVESTAMA namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan pada Rakernas Tahun 2018 ada penyampaian dari Direktur Keuangan jika ada beberapa asset financial dari investasi yang tidak likuid, kalau dijual kondisi langsung turun sementara kalau dipaksa jual sementara nilainya turun akan mengakibatkan kerugian Negara, kemudian Kanwil- kanwil Jiwasraya diminta untuk meningkatkan penjualan guna meningkatkan target premi. Disamping itu sekitar bulan Agustus 2018 Bapak Asmawi Syam selaku Dirut PT Asuransi Jiwasraya menyampaikan tentang tidak likuidnya investasi Jiwasraya. Januari 2019 Bapak Hexana selaku Dirut menyampaikan kepada saksi untuk melakukan monitoring reksadana yang menurut hasil pemeriksaan ada permasalahan likuiditas, selanjutnya tim pada Divisi Investasi memperlihatkan kepada saksi portofolio- portofolio investasi yang tidak likuid dan bermasalah seperti reksadana dan saham. Akhirnya saksi diberi tugas untuk menangani fund manager (Manajer Investasi) berjumlah 13 (tiga belas) yang bermasalah.
- Bahwa hasil dari penugasan Pimpinan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) kepada saksi untuk menangani Fund Manager (Manajer Investasi) berjumlah 13 (tiga belas) yang bermasalah adalah:
- Waktu itu saksi dibawah koordinator Pak Faizal Satria Gumay (Kadiv Investasi PT AJS) membuat surat kepada 13 Manajer Investasi yang isinya mengundang mereka untuk berdiskusi terkait pengelolaan Reksadana Saham milik PT AJS. Selanjutnya dari pertemuan tersebut kami mendapatkan penjelasan dari para Manajer Investasi terkait kinerja dan underlying portofolio reksadana saham. Dalam pertemuan tersebut kami juga menyampaikan rencana pencairan/redemption Reksadana Saham untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
- Manajer Investasi menyatakan pencairan agak sulit dilakukan, lalu Pihak PT AJS menanyakan alasannya, Manajer Investasi menjawab “karena sahamnya tidak likuid”. PT AJS kembali menanyakan mengapa tidak likuid. Manajer Investasi menjawab “itu akibat dari kebijakan manajemen PT AJS yang lama dimana pembelian saham-saham yang tidak likuid dilakukan untuk menghasilkan return yang tinggi. PT AJS kembali menanyakan “kemungkinan untuk redemption bagaimana karena kami butuh likuiditas. Ada beberapa Manajer Investasi yang menjawab “kita bisa mencairkan tapi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu harga pasar underlying portofolio RD ini”. Dengan pertimbangan tersebut PT AJS meminta schedule pencairan dari Manajer Investasi. Dari diskusi tersebut diperoleh alternatif yaitu Manajer Investasi akan menjual saham-saham dalam Reksadana secara perlahan-lahan, lalu kas hasil penjualan saham akan diinfokan kepada PT AJS sehingga PT AJS akan membuat surat redemption sebesar cash yang tersedia.
- Manajer Investasi dari PT MCM dan TFI mengatakan akan mengusahakan pencairan setiap minggu atau akan diusahakan jual lalu setiap cash yang masuk akan diserahkan ke PT AJS. Realisasinya ada yang tidak sesuai dengan rencana dengan alasan sulitnya menjual saham- saham tersebut, namun proses redemption secara bertahap itu terjadi dalam periode Januari-Februari 2019. Dalam proses pencairan bertahap itu di pertengahan bulan Februari 2020 PT AJS kembali menyurati MI yang ditandatangani Pak Faizal selaku Kepala Divisi Investasi dimana isi surat tersebut meminta agar Manajer Investasi merubah strategi investasi dari yang semula membeli saham-saham lapis kedua dengan volume kecil diganti dengan portofolio saham yang bagus/likuid, tapi kewenangan pengelolaan reksadana sepenuhnya diserahkan di Manajer Investasi. Setelah adanya surat tersebut kemudian di bulan April sd Juni 2020 beberapa Manajer Investasi mulai melakukan rebalancing portofolio secara bertahap.
- Pada bulan Juni 2020 harga saham-saham yang menjadi underlying portofolio reksadana mulai mengalami penurunan tajam akhirnya NAB Reksadana mengalami minus dibandingkan harga perolehan PT AJS. Karena minus akhirnya pencairan berhenti, tidak dijalankan lagi sampai di Juni 2019. Pada triwulan IV Manajemen PT AJS merubah kebijakan agar Manajer Investasi menghentikan rebalancing portofolio (agar tidak menjual saham-saham dalam reksadana dalam kondisi rugi).
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- HENDRISMAN RAHIM, saksi kenal sejak beliau menjabat sebagai Direktur Utama JIWASRAYA, kaitannya adalah saksi sebagai bawahan beliau di kantor JIWASRAYA;
- SYAHMIRWAN, saksi kenal dengan beliau sejak saksi diterima bekerja di JIWASRAYA, kaitannya beliau adalah atasan saksi di JIWASRAYA;
- HERU HIDAYAT, saksi tidak kenal dengan beliau namun hanya tahu nama saja, dimana setahu saksi beliau yang punya IIKP, TRAM dan LCGP;
- BENNY TJOKRO, saksi tidak kenal secara pribadi, namun saksi mengetahui yang bersangkutan adalah pemilik dari saham MYRX hanya tahu namanya saja, dimana beliau yang punya PT Hanson International dengan saham MYRX;
- PITER RASIMAN, Saksi baru kenal dan ketemu langsung dengan PITER RASIMAN ketika pemeriksaan di BPK bahwa beliau adalah pihak yang bersama-sama dengan HERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO yang mengatur investasi PT.AJS sebagai Counterparty, yang saksi ketahui setelah saksi memeriksa dokumen-dokumen investasi/ transaksi saham PT.AJS maupun reksadana PT.AJS bahwa Pak PITER adalah atasan MOUDY MANGKEY dan perusahaan-perusahaan Pak PITER adalah sebagai nominee- nominee dalam investasi PT.AJS. Namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan PITER RASIMAN.
- JOKO HARTONO TIRTO, saksi sering melihat Sdr. Joko bersama dengan orang TFI (Dwinanto Amboro) datang untuk bertamu ke Ruangan Pak Mirwan Kepala Divisi Investasi, sebagai orang yang berperan penting dalam awal pembentukan RDPT milik JIWASRAYA, karena saksi pernah mendengar yang bersangkutan aktif melakukan pembahasan dengan Pak SYAHMIRWAN yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Investasi didampingi oleh Pak ERRY SYAFRUDDIN selaku Wakadiv Investasi, membahas tentang persiapan mengenai proses pembentukan RDPT. Sdr. Joko Hartono Tirto yang sering berurusan dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo terkait dengan pembelian saham IIKP dan TRAM dan kontrak pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2008.
Adapun untuk hubungan JOKO HARTONO TIRTO saksi tidak tahu, tapi setiap ditanya JOKO HARTONO TIRTO selalu menjawab dari tfi.
Sdr. Joko Hartono Tirto adalah orang yang berperan penting dalam awal pembentukan RDPT milik PT Asuransi Jiwasraya, karena saksi pernah mendengar yang bersangkutan aktif melakukan pembahasan dengan Sdr. Syahmirwan yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Investasi didampingi oleh Sdr. Erry Syafruddin selaku Wakadiv Investasi, membahas tentang persiapan mengenai proses pembentukan RDPT. Dimana setelah pertemuan-pertemuan kemudian AIM TRUST sebagai pihak Manajer Investasi mengajukan proposal penawaran RDPT ke JIWASRAYA pada tahun 2008, dan sepengetahuan saksi MI AIM TRUST tersebut dibawa oleh Sdr. JOKO HARTONO TIRTO. Saksi mempunyai kesan dengan AIM Trust karena pada saat penawarannya masuk dan dibuatkan analisanya oleh Ibu Agustin terkait penawaran AIM Trust dalam RDPT sebesar Rp 500 miliar saksi menanyakan mana kelengkapannnya, sehingga saksi tidak membubuhkan paraf dan langsung memasukkan ke Pak Mirwan. Namun kemudian Pak Mirwan memanggil saksi kenapa kamu tidak paraf sehingga saksi sempat kena marah Pak Mirwan dan mengatakan kepada saksi bahwa ”yang tanggung jawab itu bukan kamu tapi saksi dan Pak Pras”.
- Bahwa saksi menjelaskan pada awalnya JOKO HARTONO TIRTO melakukan pendekatan kepada DONI SUDARMONO KARYADI selaku Kepala Divisi Investasi pada tahun 2008. Saksi tidak mengetahui maksud dari JOKO HARTONO TIRTO melakukan pendekatan terhadap DONI SUDARMONO KARYADI.
Bahwa untuk bentuk kerjasama pertama kali antar PT. AJS dengan PT. TFI adalah bermula dari Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Adapun yang saksi ketahui untuk pengelolalan KPD oleh PT. TFI, yang awalnya PT. TFI tawarkan kerjasama dengan PT. AJS bukalah proposal KPD tetapi dalam surat penawaran Kerjasama berbentuk investasi, dan akhirnya berbentuk KPD sesuai yang ditawarkan JOKO HARTONO TIRTO.
Bentuk investasi KPD belum diakomodir didalam Pedoman Investasi Tahun 2004. Hal mana yang sudah diatur dalam Pedoman Investasi Tahun 2004 adalah terkait transaksi investasi perdagangan (trading) biasa/reguler.
Bentuk investasi dalam bentuk KPD diusulkan oleh Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi. Pengelolaan KPD merupakan pengelolaan dana secara Full Discretionary Fund.
Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan menyampaikan bahwa alasan berinvestasi melalui kerjasama KPD adalah agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT Asuransi Jiwasraya karena portofolio saham selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing.
Adapun saksi mengetahui dari Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi, bahwa KPD akan dilaksanakan oleh PT Treasure Fund Investama (PT TFI). Adapun kajian KPD dan pemilihan MI untuk KPD dituangkan dalam NIKP, sedangkan terkait yang mengusulkan TFI untuk mengelola KPD saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi menerangkan Rapat Komite PT AJS tanggal 14 Agustus 2008, membahas perubahan pedoman investasi sebagai berikut:
Pedoman Lama Pedoman Baru Jenis Saham Saham LQ45 Saham dan Obligasi Saham Blue chip Kas dan Setara Kas IPO Saham BUMN Corporate/BUMN Mengajukan ijin ke Jiwasraya Kebijakan Cut Loss tidak boleh Boleh Switching Jenis Investasi Semi Discretionary Full Discretionary - Bahwa saksi menjelaskan selanjutnya PT TFI melakukan presentasi kerjasama KPD di ruang Rapat Investasi PT Asuransi Jiwasraya yang dihadiri oleh Saksi selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana, SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi, ERRY SYAFRUDIN PASARIBU selaku Wakil Kepala Divisi Investasi, Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT TFI, dan JOKO HARTONO TIRTO, setelah melakukan persentasi lalu nota pengajuan ijin kepada Direksi untuk kerjasama KPD dibuat langsung oleh Wakil Kepala Divisi dan di tandatangani oleh Pak Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi, tanpa saksi paraf terlebih dahulu.
- Bahwa untuk melaksanakan investasi KPD kepada Direksi, maka Divisi Investasi mengusulkan perjanjian KPD di NIKP pada tanggal 14 Agustus 2008 perihal Penawaran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana. NIKP tersebut dibuat oleh ERRY SYAFRUDIN PASARIBU selaku Wakil Kepala Divisi Investasi. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa transaksi saham dengan TFI akan dilakukan jual putus pada harga perolehan PT Asuransi Jiwasraya dan dengan menggunakan dana tunai sebesar Rp75.000.000.000,00 untuk melakukan transaksi average down atas saham-saham yang dibeli dari PT Asuransi Jiwasraya senilai at cost yang akan dilakukan oleh PT TFI secara bertahap. Selain itu, PT TFI akan melakukan transaksi saham- saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam kelompok LQ45 sehingga pada akhir kerjasama, PT Asuransi Jiwasraya akan menerima kembali saham dalam bentuk portofolio yang jenis sahamnya meskipun berbeda dengan portofoio saham yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya sebelumnya namun masih dalam kelompok LQ 45 sehingga tidak Atas NIKP tersebut, PT Asuransi Jiwasraya menempatkan investasi di KPD bekerjasama dengan PT TFI selaku MI. TFI menyampaikan proposal KPD melalui surat Nomor:059/TFI/DIR/V/2008 tanggal 26 Mei 2008 perihal Proposal Kontrak Penawaran Pengelolaan Dana.
KPD dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT TFI dengan PT Asuransi Jiwasraya pada tanggal 26 Agustus 2008. KPD diperjanjikan Jangka waktu perjanjian KPD selama 3 bulan. Harga penyerahan yang diinvestasikan ke KPD seluruhnya senilai harga perolehan saham (45 saham) dan ditambah setoran tunai berupa PT Asuransi Jiwasraya menyerahkan setoran awal berupa Obyek Pengelolaan yaitu saham senilai Rp411.250.768.863,75, dan uang tunai (kas) senilai Rp75.000.000.000,00. Jumlah investasi di KPD seluruhnya senilai Rp.486.250.768.863,75 (Rp.411.250.768.863,75+ Rp.75.000.000.000,00)
Setoran uang tunai ke KPD dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2008 senilai Rp11.000.000.000,00, dan tanggal 2 September 2008 senilai Rp64.000.000.000,00 sehingga seluruh setoran awal uang tunai senilai Rp75.000.000.000,00 (Rp11.000.000.000,00+ Rp64.000.000.000,00). Berdasarkan buku catatan, Divisi Investasi pernah melakukan rapat terkait dengan pengakhiran KPD dengan TFI. Hal tersebut sesuai dengan arahan SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi untuk menyiapkan draf settlement saham untuk bulan oktober 2008 dan melakukan entry pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008.
Berdasarkan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 dalam simpulannya menyatakan bahwa untuk transaksi reguler dapat dibentuk Fund Management (KPD) untuk jangka waktu satu bulan, dengan tujuan untuk membersihkan unrealised loss. Tindak lanjut atas notulensi rapat tersebut berupa pengusulan dari Divisi Investasi untuk melakukan pengakhiran kerjasama KPD. Usulan tersebut disampaikan kepada Direksi melalui kepada NIKP tanggal 11 September 2008 yang menyatakan bahwa Divisi Keuangan, Akuntansi, dan Inkaso (Divisi KAI) menyarankan agar KPD berjangka waktu satu bulan untuk menghindari deviasi assets pada saat dilakukan perhitungan RBC pada laporan Triwulan III karena KPD merupakan instrumen investasi yang tidak diatur dalam KMK.424/2003.
NIKP tanggal 11 September 2008 menjelaskan bahwa Divisi KAI mengadakan pertemuan dengan Divisi Investasi pada tanggal 14 September 2008. Perbedaan tanggal tersebut dapat di konfirmasi ke pembuat NIKP yaitu Sdr. ERRY SYAFRUDIN PASARIBU. Pada tanggal 17 September 2008, PT Asuransi Jiwasraya mengirimkan surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08 perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI. Surat tersebut menginstruksi agar settlement transaksi berupa asset settlement.
PT TFI menindaklanjuti dengan mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui surat Nomor: 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham. Penilaian atas saham-saham hasil assets settlement dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya dengan menggunakan harga pasar saham pada tanggal 29 September 2008. Saham yang diserahkan sebagai penyelesaian KPD yang berupa assets settlement dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Assets Settlement
Kontrak Pengelolaan Dana- Bahwa selisih nilai saham hasil assets setellement pengakhiran KPD TFI dengan nilai setoran awal investasi di KPD adalah senilai Rp2.047.692.906,25 (Rp488.298.461.770,00 - Rp486.250.768.863,75). Hasil assets settlement sebanyak 15 jenis saham berada di akun efek PT Jiwasraya di HD Capital. Saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbata (RDPT) AIM Trust JS Pro Kesatu dan AIM Trust JS Pro Kedua.
- Bahwa KMK Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengatur tentang jenis-jenis investasi yang diperkenankan pada perusahaan asuransi jiwa. Jenis investasi dalam bentuk KPD merupakan investasi yang tidak diakui dalam perhitungan RBC menurut KMK 424. PT Asuransi Jiwasraya tetap melakukan penempatan investasi di KPD atas arahan dari HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan dan Investasi dalam rapat komite investasi tanggal 14 Agustus 2008, sekema KPD bertujuan agar pencatatan unrealized loss atas saham-saham yang dimiliki oleh PT Asuranisi Jiwasraya menjadi tidak ada lagi.
- Bahwa Saham-saham yang dijadikan setoran dalam KPD merupakan saham-saham yang memiliki unrealized loss.
- Bahwa Berdasarakan perjanjian KPD Pasal 12 Ketentuan Pembayaran dan Pencairan butir 12.1. yang menyatakan bahwa Pihak Pertama (PT TFI) wajib menyerahkan kembali Obyek Pengelolaan kepada Pihak Kedua dalam bentuk uang tunai dan atau instrumen efek dalam waktu paling lama tiga hari bursa setelah Tanggal Akhir Perjanjian atau pada tanggal yang ditentukan Pihak Pertama dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua;
Berdasarkan usulan KPD dari Divisi Investasi yang terdapat dalam NIKP Penawaran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana, antara lain menyatakan bahwa pada saat berakhirnya kerjasama, PT Asuransi Jiwasraya akan menerima kembali saham dalam bentuk protofolio yang jenis sahamnya meskipun berbeda dengan portofolio saham yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya sebelumnya namun masih dalam kelompok LQ 45;
Selain itu, setelah memperoleh disposisi dari SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi, atas surat PT TFI perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham yang memerintahkan kepada Saksi selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana untuk dibukukan sebagai saham atas pengakhiran kerjasama dengan TFI (tanggal disposisi) 6 Oktober 2008, maka sebagai tindak lanjut atas disposisi tersebut Saksi melakukan penilaian atas saham-saham yang diterima tersebut dengan menggunakan harga pasar pada tanggal 29 September 2008 (berdasarkan informasi dari RTI Infocom) yang dibukukan ke rekening Surat Berharga Yang Diperdagangkan (SBYD).
- Bahwa RDPT belum diatur dalam pedoman investasi 2004. Saat SYAHMIRWAN menjabat tahun 2008, Bappepam LK mengeluarkan Keputusan tentang RDPT yang bertujuan penyelamatan investasi karena krisis Subprime Mortagage. Usulan pembentukan RDPT berasal dari HARY PRASETYO. NIKP tanggal 5 Nopember 2008 membahas pembentukan RDPT. Perhitungan NAB RDPT menggunakan discount factor/ tidak menggunakan Mark to Market sehingga saham PT Asuransi Jiwasraya menjadi underlaying dari RDPT yang dikelola 4 MI yaitu: AIM Trust, Kharisma, TFI dan Dhanawibawa. Penyertaan RDPT ke empat MI tersebut menggunakan harga perolehan PT Asuransi Jiwasraya. Namun nilai penyertaan ke empat MI tersebut saksi tidak ingat, yang saksi ingat hanya nilai penyertaan ke AIM Trust senilai Rp.500 milyar. Terkait jumlah penyertaan ke RDPT, subscription dan redemption (dalam bentuk asset settlement dan kas). Alasan terkait bentuk redemption saksi tidak mengetahui pertimbangannya. Saksi hanya menerima perintah dari dari SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi. Perhitungan tiap-tiap produk reksadana yang telah dilakukan redemption all, Divisi investasi tidak pernah membuat perhitungan/ kajian apakah produk reksadana tersebut menguntungkan PT Asuransi Jiwasraya atau tidak. Saat itu ada permintaan realisasi gain dari Komisaris, namun HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN menjelaskan bahwa jika unrealise gain direalisasikan maka tidak ada lagi instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan yang tinggi/high return. Oleh karena itu, disampaikan pula, untuk melakukan pembayaran atas biaya-biaya operasional PT Asuransi Jiwasraya (termasuk klaim asuransi) menggunakan dana yang diperoleh dari premi yang diterima. Secara pembukuan investasi pada RDPT mengalami perkembangan namun saksi tidak melakukan analisa apakah dapat direalisasikan atau tidak. Pola redemption asset settlement reksadana, langsung pindah ke reksadana yang lain.
- Bahwa saksi menerangkan melakukan pengecekan terhadap MI TFI, AIM Trust, Dhanawibawa, dan Kharisma. Hasil profilling tersebut adalah bahwa saksi menduga, MI tersebut berada dalam satu kendali oleh Heru Hidayat (namun saksi tidak mengetahui siapa operatornya). Dugaan tersebut timbul karena empat MI tersebut melakukan transaksi saham-saham yang sama, yaitu saham IIKP dan TRAM. Saksi pernah menghadap SYAHMIRWAN dan menyampaikan analisa saksi tersebut, bahwa risiko jika terjadi kegagalan dalam investasi akan berbahaya bagi PT Asuransi Jiwasraya. Namun SYAHMIRWAN menjelaskan bahwa berinvestasi RDPT dengan menggunakan 4 MI tersebut merupakan strategi dalam berinvestasi. Terkait MI tersebut saksi meyakini bahwa yang membawa adalah HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan. Terkait SYAHMIRWAN apakah terlibat dalam membawa MI tersebut ke PT Asuransi Jiwasraya saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2008, PT Asuransi Jiwasraya melakukan penempatan investasi dalam bentuk RDPT ke 3 MI, yaitu:
- PT AIM Trust: AIM Trust JS Pro 1 dan AIM Trust JS Pro 2;
- PT Danareksa Investment Management: Danareksa Fleksi I dan Danareksa Fleksi II; dan;
No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Saham per
lembar (Rp)Nilai Saham
(Rp)1. BKDP 30.000.000 93,00 2.790.000.000,00 2 BFIN 1.261.100 1.050,00 1.324.155.000,00 3 BNII 167 310,00 51.770,00 4 BNBR 190.500.000 245,00 46.672.500.000,00 5 BUMI 6.157.500 3.200,00 19.704.000.000,00 6 BTEL 3.000.000 250,00 750.000.000,00 7 DEWA 664.597.000 205,00 136.242.385.000,00 8 ENRG 10.548.500 520,00 5.485.220.000,00 9 ELTY 1.500.000 235,00 352.500.000,00 10 IIKP 124.300.000 660,00 82.038.000.000,00 11 KBRI 110.000.000 350,00 38.500.000.000,00 12 TRAM 390.000.000 380,00 148.200.000.000,00 13 UNTR 75.000 9.450,00 708.750.000,00 14 LSIP 918.000 3.550,00 3.258.900.000,00 15 UNSP 3.200.000 710,00 2.272.000.000,00 JUMLAH 1.536.057.267 - 488.298.461.770,00 - PT Treasure Fund Investama: TFI JS Extra dan TFI JS Extra Ordinary.
RDPT merupakan investasi yang diperkenalkan oleh HARY PRASETYO. Beliau menyampaikan bahwa RDPT merupakan investasi yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya dari krisis. Mekanisme pembelian dan/atau penambahan unit penyertaan reksadana diatur dalam Nota Dinas Nomor 190.ND.K.0604 perihal Standar Operasional Dan Prosedur Investasi tanggal 30 Juni 2004 pada angka 2. Pembelian dan/atau Penambahan Unit Penyertaan Reksadana dan angka 3. Penjualan (redemption) unit penyertaam reksadana.
RDPT merupakan wacana baru yang dilakukan oleh PT AJS. Pada saat diperkenalkan oleh HARY PRASETYO, PT AJS belum memiliki aturan yang khusus mengatur tentang penempatan investasi berbentuk RDPT. Selain itu, dalam pemaparannya tentang RDPT, Sdr. HARY PRASETYO juga menyampaikan bahwa RDPT adalah merupakan bentuk dari reksa dana yang telah biasa dilakukan oleh PT AJS dalam berinvestasi. Oleh karena itu, Divisi Investasi mengkategorikan RDPT sebagai bentuk investasi reksa dana. Dalam melakukan penempatan investasi dalam bentuk RDPT, Divisi Investasi tidak melakukan proses seleksi MI. Berdasarkan disposisi HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan di surat penawaran kepada SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi maka Lusiana selaku Kepala Bagian dan ERRY SYAFRUDIN PASARIBU selaku Pejabat Fungsional Tk II Divisi Investasi menindaklanjuti dengan membuat usulan pembelian unit penyertaan RDPT untuk diajukan ke Direktur Keuangan;
Support data untuk melakukan perhitungan penyertaan di RDPT berasal dari Bagian Pengembangan Dana berupa laporan portofolio. Atas data tersebut, SYAHMIRWAN melakukan penghitungan untuk melakuan penempatan di RDPT. SYAHMIRWAN selalu mengatakan bahwa kalkulasi penempatan investasi di RDPT itu sebagai “hitungan dagang”. Atas kalkulasi tersebut kemudian SYAHMIRWAN menyampaikan ke Bagian Pengembangan Dana untuk dibuat kajian dan pengusulan ke Direksi dalam NIKP.
- Bahwa saksi telah menerangkan sebelumnya PT Treasure Investama Fund (PT TFI) pernah bekerjama dengan PT Asuransi Jiwasraya pada saat kerjasama KPD, yang berakhir pada tanggal 29 September 2008 berupa assets settlement. Dalam acara presentasi tanggal 4 Desember 2008 di Divisi Investasi oleh PT TFI, SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi menyampaikan bahwa obligasi yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya akan dijual untuk membeli unit penyertaan RDPT TFI JS Extra.
Menurut Saksi, obligasi-obligasi yang dijual untuk membeli unit penyertaan RDPT JS Extra atas perintah SYAHMIRWAN merupakan obligasi yang likuid dan tidak pernah terlambat dalam melunasi bunga yang jatuh tempo
- Pada tanggal 17 November 2008, PT TFI menawarkan produk reksa dana penyertaan terbatas kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui Surat Nomor: 129/TFI/DIR/XI/2008 perihal Penawaran Reksa Dana Penyertaan TFI JS Extra. Menindaklajuti surat penawaran dari PT TFI, maka Divisi Investasi mengusulkan kepada Direksi melalui NIKP tanggal 5 Desember 2008 perihal Penawaran Kerjasama Pembuatan Reksadana Penyertaan Terbatas dengan PT TFI. Dalam NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya menjual obligasi yang dimiliki (tersimpan di Bank Kustodian) tidak melalui bursa namun langsung melalui Manajer Investasi (MI) untuk kemudian dibelikan unit penyertaan RDPT. Rincian obligasi milik PT Asuransi Jiwasraya yang diusulkan untuk dijual senilai Rp150.000.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Penjualan Obligasi kepada RDPT TFI JS Extra pembelian unit penyertaan RDPT dengan menambahkan setoran uang tunai (cash) senilai ± Rp60.000.000.000,00. Usulan dalam NIKP tersebut disetujui oleh HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan pada tanggal 9 Desember 2008 dan SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi pada tanggal 10 Desember 2008. Disposisi dari SYAHMIRWAN kepada PJF Tk. II dan Kepala Bagian Pengembangan Dana untuk segera melakukan tindak lanjut.
- Teknis pelaksanaan pembelian unit penyertaan RDPT TFI JS Extra disampaikan oleh Divisi Investasi kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 10 Desember 2008 perihal Teknis Pelaksanaan Pembelian Unit Penyertaan Reksadana Penyertaan Terbatas TFI JS Extra.
Dalam NIKP tersebut disampaikan antara lain bahwa pembelian unit penyertaan RDPT TFI JS Extra akan ditransaksikan dengan dana yang diperoleh dari penjualan obligasi yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp154.917.935.153,00 dan kekurangan pembayaran sehingga PT Asuransi Jiwasraya diminta oleh PT TFI untuk menyetorkan uang tunai (cash) senilai Rp60.082.064.847,00 sehingga nilai pembelian unit penyertaan seluruhnya adalah Rp215.000.000.000,00.
Berdasarkan Surat Konfirmasi tanggal 12 Desember 2008 (printed date) dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI JS Extra menunjukkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya telah membeli unit penyertaan pada tanggal 11 Desember 2008 sebanyak 43,0000 senilai Rp215.000.000.000,00.
- Pada tanggal 6 Februari 2009, Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan redemption all unit RDPT TFI JS Extra melalui NIKP tanggal 6 Februrari 2009. NIKP tersebut menyatakan bahwa maksud redemption all atas unit penyertaan RDPT TFI JS Extra dikarenakan adanya kewajiban pembayaran Program Mandiri JS Saving Plan yang jatuh tempo tanggal 27 Februari 2009. Pertimbangan untuk redemption all adalah karena komposisi portofolio di surat utang dan kas yang cukup likuid untuk dapat dicairkan. Seingat Saksi, informasi atas kewajiban JS Saving Plan yang jatuh tempo tersebut, diperoleh Divisi Investasi dari Divisi Keuangan, Akuntansi, dan Inkaso melalui Surat Permintaan Dana, yang kemudian atas surat tersebut, Divisi Investasi membuat NIKP terkait redemption all RDPT TFI JS Extra. Selain itu, hal yang Saksi pahami bahwa dalam tujuan pembentukan RDPT TFI JS Extra adalah untuk melunasi kewajiban jatuh tempo JS Saving Plan. Selain itu, NIKP tersebut menyatakan pula bahwa bentuk pengembalian awal TFI JS Extra berbentuk kas/tunai senilai Rp216.938.417.749,37.
- Bahwa Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 6 Februari 2009 perihal Ijin Redemption All Unit RDPT TFI JS Extra yang dikelola oleh PT TFI. Rapat Komite Investasi pada tanggal 2 Maret 2009, menghasilkan keputusan rapat antara lain melakukan redemption partial senilai Rp100.000.000.000,00 yang dikelola oleh Reksa Dana Lautandhana Proteksi III yang dikelola oleh PT Lautandhana Investment Managament. Redemption parsial tersebut akan dilaksanakan dalam skema asset settlement atau membeli kembali potrofolio obligasi negara (SUN FR 0032) senilai Rp100.000.000.000,00. Obligasi negara tersebut akan dijual ke RDPT JS TFI Extra yang dielola oleh PT TFI, untuk menjadi underlaying produk saving plan pertanggungan perorangan. Transaksi atas RDPT TFI Ekstra selama tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- Atas hasil keputusan Rapat Komite Investasi antara lain ditindaklanjuti oleh Divisi Investasi dengan mengusulkan kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 16 Maret 2009 perihal Ijin Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI JS Exra yang Dikelola oleh PT TFI sebagai Underlaying Asset Produk JS Saving Plan Pertanggungan Perorangan. Dalam NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa pada tanggal 20 Februari 2009, PT Asuransi Jiwasraya melakukan redemption all untuk pembayaran kewajiban jatu tempo program Mandiri JS Saving Plan. Redemption all RDPT tersebut tidak diikuti dengan pembubaran RDPT. Dana awal untuk pembelian kembali unit penyertaan berasal dari penjualan obligasi seri FR 0032 yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya sejumlah Rp100.000.000.000,00. Apabila FR 032 dijual sesuai par value maka akan didapatkan proceed untuk pembelian unit penyertaan PT TFI JS Extra sebesar Rp102.240.719.721,00 dengan rincian sebagai berikut:
Perhitungan Proceeds Obligasi FR 0032 PT Asuransi Jiwasraya menerbitkan Standing Instruction Nomor 366/Jiwasraya/U/03.09 tanggal 18 Maret 2008 perihal Transfer Instruction Penjualan Obligasi dan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana TFI JS Ekstra kepada PT Bank Mandiri. Standing Instruction tersebut memerintahkan pemindahbukuan hasil penjualan obligasi FR 0032 senilai Rp.102.240.719.721,00 dari rekening Bank Mandiri PT Asuransi Jiwasraya ke rekening RDPT TFI JS Ekstra di Bank Mandiri. Berdasarkan Surat Konfirmasi dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI Ekstra menunjukan bahwa pada tanggal 17 Maret 2009, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription sebanyak 19,6536 unit penyertaan senilai Rp.102.240.719.721,00.FR 0032 Nominal Rp100.000.000.000,00 Accrue Coupon 2.569.060.773,00 Tax holding preiode 12.430.939,00 Tax Capital Gain 315.910.113,00 Proceeds sell Rp102.240.719.721,00 - Divisi Investasi mengusulkan kembali subscription tambahan (top up) atas RDPT TFI JS Extra melalui NIKP tanggal 24 Maret 2009 perihal Ijin Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI JS Extra untuk Produk Saving Plan Kumpulan dengan PT Bank Sulut. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa usulan pembelian unit penyertaan TFI JS Ekstra senilai Rp20.000.000.000,00 yang berasal dari rekening giro Bank Mandiri VR Cabang Juanda. Berdasarkan Surat Konfirmasi dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI Ekstra menunjukan bahwa pada tanggal 27 Maret 2009, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription sebanyak 3,8406 unit penyertaan senilai Rp20.000.000.000,00 sehingga jumlah unit penyertaan seluruhnya per 27 Maret 2009 sebanyak 23,4942 unit penyertaan.
- Divisi Investasi mengusulkan kembali subscription tambahan (top up) atas RDPT TFI JS Extra melalui NIKP tanggal 2 April 2009 perihal Ijin Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI JS Ekstra untuk Produk Saving Plan Pertanggungan Perorangan. Dalam NIKP tersebut, Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan untuk melakukan subscription dengan menggunakan uang tunai (cash) senilai Rp26.700.000.000,00. Berdasarkan Surat Konfirmasi dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI Ekstra menunjukan bahwa pada tanggal 3 April 2009, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription sebanyak 5,1235 unit penyertaan senilai Rp26.700.000.000,00
- Divisi Investasi mengusulkan kembali subscription tambahan (top up) atas RDPT TFI JS Extra melalui NIKP tanggal 30 April 2009 perihal Ijin Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI JS Ekstra untuk Produk Saving Plan Pertanggungan Perorangan. Dalam NIKP tersebut, Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan untuk melakukan subscription dengan menggunakan uang tunai (cash) senilai Rp17.500.00.00,00. Berdasarkan Surat Konfirmasi dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI Ekstra menunjukan bahwa pada tanggal 30 April 2009, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription sebanyak 3,3558 unit penyertaan senilai Rp17.500.000.000,00.
- Divisi Investasi mengusulkan kembali subscription tambahan (top up) atas RDPT TFI JS Extra melalui NIKP tanggal 1 Juni 2009 perihal Ijin Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI JS Ekstra untuk Produk Saving Plan Pertanggungan Perorangan. Dalam NIKP tersebut, Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan untuk melakukan subscription dengan menggunakan uang tunai (cash) senilai Rp15.000.00.00,00. Berdasarkan Surat Konfirmasi dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI Ekstra menunjukan bahwa pada tanggal 2 Juni 2009, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription sebanyak 2,8376 unit penyertaan senilai Rp15.000.000.000,00.
- Divisi Investasi mengusulkan kembali subscription tambahan (top up) atas RDPT TFI JS Extra melalui NIKP tanggal 1 Juli 2009 perihal Ijin Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI JS Ekstra untuk Produk Saving Plan Pertanggungan Perorangan. Dalam NIKP tersebut, Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan untuk melakukan subscription dengan menggunakan uang tunai (cash) senilai Rp20.000.00.00,00. Berdasarkan Surat Konfirmasi dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI Ekstra menunjukan bahwa pada tanggal 3 Juli 2009, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription sebanyak 2,8376 unit penyertaan senilai Rp20.000.000.000,00.
- Divisi Invstasi menyampaikan usulan untuk melakukan subscription ke Direktur Keuangan melalui NIKP tangga 14 Juli 2009 perihal Ijin Subscription Reksadana TFI JS Ekstra. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa hasil redemption dari RDPT Danareksa JS Fleksi I dan II akan dibelikan unit penyertaan TFI JS Ekstra senilai Rp299.644.010.000,00. Mekanisme pembelian unit penyertaan RDPT TFI JS Ekstra dilakukan secara in kind. Unit penyertaan PT Asuransi Jiwasraya atas RDPT TFI JS Ekstra adalah sebanyank 54,1110 unit penyertaan.
Berdasarkan Standing Instruction Nomor 647/Jiwasraya/U/07/09 tanggal 16 Juli 2009 perihal Transfer Instruction Penjualan Saham dan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana TFI JS Ekstra menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya memerintahkan PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian PT Asuransi Jiwasraya untuk melakukan pemindahbukuan hasil penjualan saham-saham dari rekening PT Asuransi Jiwasraya ke rekening Reksa Dana TFI JS Ekstra senilai Rp299.644.010.000,00. Rincian saham-saham yang dijual oleh PT Asuransi Jiwasraya adalah sebagai berikut: Rincian Saham yang Dijual Untuk Pembelian
Unit Penyertaan RDPT TFI JS Ekstra Bank Kustodian RDPT TFI JS Ekstra tanggal 16 Juli 2009 menunjukan bahwa PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan pembelian unit penyertaan sebanyak 55,0422 unit penyertaan senilai Rp299.644.010.000,00. Jumlah unit penyertaan PT Asuransi Jiwasraya per 16 Juli 2009 adalah sebanyak 93,5271 unit penyertaan.- Divisi Investasi mengajukan usul partial redemption kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 13 Agustus 2009 perihal Ijin Redemption Partial Unit RDPT TFI JS Ekstra yang dikelola oleh PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa partial redemption dilakukan secara tunai (cash) senilai Rp80.500.000.000,00 yang diterima di rekening Bank Mandiri rekening Nomor 119.000.5030.950.
Berdasarkan Account Statement PT Asuransi Jiwasraya di PT Bank Mandiri menunjukkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2009, terdapat transfer senilai Rp80.500.000.000,00 atas redemption PT Asuransi Jiwasraya TFI JS Ekstra.
No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Penjualan (Rp) 1. AALI 232.500 4.126.875.000,00 2. ANTM 30.913.500 84.981.211.500,00 3. BBRI 7.403.000 48.519.262.000,00 4. ISAT 962.500 5.674.900.000,000 5. ITMG 739.500 19.128.646.500,00 6. JSMR 4.517.500 6.509.717.500,00 7. PTBA 4.551.500 74.731.078.500,00 8. TLKM 4.961.500 46.866.329.000,00 9. UNVR 1.082.500 9.105.990.000,00 JUMLAH 299.644.010.000,00 - Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan untuk menambah subscription pada RDPT TFI JS Ekstra melalui NIKP tanggal 10 November 2009 perihal Pengajuan Penjualan Obligasi dan Saham Hasil Pencairan Reksandana Synergy Terproteksi. NIKP tersebut menyatakan antara lain bahwa hasil redemption all unit Reksa Dana Synergy Jiwasraya Terproteksi senilai Rp100.000.000.000,00 ditempatkan di RDPT TFI JS Ekstra.
Berdasarkan Surat Konfirmasi tanggal 18 November 2009 dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI JS Extra menunjukan bahwa pada tanggal 18 November 2009, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription senilai Rp100.000.000.000,00 dengan sebanyak 17,3955 unit penyertaan, sehingga per 18 November 2009 jumlah kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya seluruhnya sebanyal 96,3077 unit penyertaan.
- Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 9 Desember 2009 perihal Ijin Redemption Partial Unit RDPT TFI JS Ekstra dan Millenium Restructured Fund III. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa jumlah unit penyertaan yang diajukan untuk dilakukan redemption sebanyak 68,78 unit penyertaan atau senilai Rp400.000.000.000,00 dengan skema asset settlement.PT Asuransi Jiwasraya menerbitkan Standing Instruction Nomor 1052/Jiwasraya/U/12.09 perihal Penerimaan Efek Saham. Standing Instruction memerintahkan kepada PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI JS Ekstra untuk menerima hasil penjualan unit penyertaan RDPT JS Ekstra dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Saham Hasil Redemption Unit Penyertaan RDPT TFI JS EkstraNo. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Penjualan (Rp) 1. BTEL 395.098.500 130.382.505.000,00 2. KBRI 187.000.000 100.980.000.000,00 3. MTFN 36.000.000 32.400.000.000,00 4. TRAM 432.500.000 136.237.500.000,00 JUMLAH 400.000.005.000,00 - Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription tambahan (top up) atas RDPT TFI JS Ekstra melalui NIKP tanggal 22 Desember 2009 perihal Ijin Subscription RDPT TFI JS Ekstra yang dikelola oleh PT TFI. Dalam NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengajukan usulan untuk melakukan pembelian unit penyertaan RDPT TFI JS Ekstra senilai Rp80.000.000.000,00. Subscription tersebut menggunakan uang tunai yang berasarl dari rekening giro Bank Mandiri Nomor rekening 119.000.5030.950 dan 119.000.5030.943.
Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/RDT.TFE- 16/2009 tanggal 23 Desember 2009 dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT menunjukan bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription (top up) senilai Rp80.000.000.000,00 sehingga per 23 Desember 2009, kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 41,2857 unit penyertaan.
- Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription tambahan (top up) atas RDPT TFI JS Ekstra melalui NIKP tanggal 28 Desember 2009 perihal Ijin Subscription RDPT TFI JS Ekstra yang dikelola oleh PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengajukan usulan pembelian unit penyertaan senilai Rp75.000.000.000,00 secara tunai (cash) dari rekening giro PT Bank Mandiri Nomor rekening 119.000.5030.950 dan 119.000.5030.943.
Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/RDT.TFE- 17/2009 tanggal 29 Desember 2009 dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT menunjukan bahwa pada tanggal 29 Desember 2009 PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription (top up) senilai Rp75.000.000.000,00 sehingga per 29 Desember 2009, kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 54,1817 unit penyertaan.
- Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription tambahan (top up) kepada Direksi melalui NIKP tanggal 29 Januari 2010 perihal Ijin Subscription RDPT TFI JS Ekstra yang dikelola oleh PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengusulkan untuk menambah subcription (top up) melalui penyetoran uang tunai (cash) senilai Rp130.000.000.000,00 yang berasal dari dana di rekening giro PT Bank Mandiri dan PT Bank BNI.
- Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription tambahan (top up) kepada Direksi melalui NIKP tanggal 3 Februari 2010 perihal Ijin Subscription RDPT TFI JS Ekstra yang dikelola oleh PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengusulkan untuk menambah subcription (top up) melalui penyetoran uang tunai (cash) senilai Rp70.000.000.000,00 yang berasal dari dana di rekening giro Bank BNI.
- Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription tambahan (top up) kepada Direksi melalui NIKP tanggal 25 Maret 2010 perihal Ijin Subscription RDPT TFI JS Ekstra yang dikelola oleh PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengusulkan untuk menambah subcription (top up) senilai Rp20.987.000.000,00 yang berasal dari hasil redemption RDPT AIM Trust JS Pro Kesatu.
Berdasarkan Standing Instruction Nomor 229/Jiwasraya/K.03.10 tanggal 29 Maret 2010 perihal Transfer Instruction Penjualan Saham dan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana TFI JS Ekstra dari PT Asuransi Jiwasraya kepada PT Bank Madiri selaku Bank Kustodian PT Asuransi Jiwasraya menunjukan bahwa PT Asuransi Jiwasraya memerintahkan agar PT Bank Mandiri melakukan pemindahbukuan saham- saham milik PT Asuransi Jiwasraya ke rekening Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI JS Ekstra, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Saham yang Dijual Ke RDPT TFI JS Ekstra Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/RDT.TFE- 3/2010 tanggal 30 Maret 2010 dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT menunjukan bahwa pada tanggal 30 Maret 2010 PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription (top up) senilai Rp20.987.339.500,00 sehingga per 30 Maret 2010, kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 89,9414 unit penyertaan.- Divisi Investasi mengusulkan untuk menambah subscription (top up) kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 1 April 2010 perihal Ijin Subscription RDPT TFI JS Ekstra yang Dikelola Oleh PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription (top up) senilai Rp25.000.000.000,00 secara tunai.
Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/RDT.TFE- 4/2010 tanggal 5 April 2010 dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT menunjukan bahwa pada tanggal 5 April 2010 PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription (top up) senilai Rp25.000.000.000,00 sehingga per 5 April 2010, kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 93,9355 unit penyertaan.
- Divisi Investasi mengusulakan kepada Direksi untuk melakukan partial redemption melalui NIKP tanggal 3 November 2010 perihal Ijin Redemption Partial Unit atas RDPT TFI JS Ekstra dan Kharisma Flesksi Terbatas dan Subscription RDPT AAA-JS Multisectoral. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa penjualan unit penyertaan RDPT TFI JS Ekstra dilakukan secara in-kind senilai Rp300.000.000.000,00.
Rincian Assets Settlement RDPT TFI JS Ekstra
- Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan penambahan subscription kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 28 Desember 2010. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa asset settlement hasil redemption Reksa Dana Euro Peregrine Berimbang Plus senilai Rp1.128.375.028,00 digunakan untuk melakukan pembelian unit penyertaan RDPT TFI JS Ekstra secara asset settlement berupa saham LAPD dan DART.
No. Nama Saham Jumlah Lembar Nominal (Rp) 1. CEKA 250.000 612.500.000,00 2. IDKM 1.250.000 1.443.750.000,00 3. SMMT 7.395.500 7.654.342.500,00 4. SULI 100.00 150.000.000,00 5. BIPI 35.435.500 11.126.747.000,00 JUMLAH 44.331.100 20.987.339.500,00 No Nomor dan Tanggal Surat Konfirmasi Bank
Kustodian RDPTNilai Redemption
(Rp)/Unit PenyertaanSaham
Hasil Asset SettlementJumlah
lembar sahamNilai Valuasi
(Rp)1. CMS.FPM/RDT.TFE- 007/ 2010 tanggal 29 Oktober 2010 99.918.000.000, 00/ 14,6266 TRAM 163.800.
00099.918.000.000,
00 @ Rp6102. CMS.FPM/RDT.TFE- 008/ 2010 tanggal 29 Oktober 2010 99.938.000.000, 00/ 14,6295 TRAM
IIKP45.000.0
00
80.000.0
0027.938.000.000,
00 @ Rp610
72.000.000.000,
00 @Rp9003. CMS.FPM/RDT.TFE- 009/ 2010 tanggal 29 Oktober 2010
100.144.440.000 ,00/ 14,6598
TRAM
MTFN
82.204.0
00
25.000.0
00
50.144.440.000,
00@Rp610
50.000.000.000,
[email protected] - Atas hasil keputusan Rapat Komite Investasi antara lain ditindaklanjuti oleh Divisi Investasi dengan mengusulkan kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 16 Maret 2009 perihal Ijin Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI JS Exra yang Dikelola oleh PT TFI sebagai Underlaying Asset Produk JS Saving Plan Pertanggungan Perorangan. Dalam NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa pada tanggal 20 Februari 2009, PT Asuransi Jiwasraya melakukan redemption all untuk pembayaran kewajiban jatu tempo program Mandiri JS Saving Plan. Redemption all RDPT tersebut tidak diikuti dengan pembubaran RDPT. Dana awal untuk pembelian kembali unit penyertaan berasal dari penjualan obligasi seri FR 0032 yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya sejumlah Rp100.000.000.000,00. Apabila FR 032 dijual sesuai par value maka akan didapatkan proceed untuk pembelian unit penyertaan PT TFI JS Extra sebesar Rp102.240.719.721,00 dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Obligasi Jatuh Tempo Nilai Saham
(Rp)1. Astra Sedaya Finance IX Seri D Tahun 2008
06-Sep-10
10.000.000.
000,002. Bank BTN XI Tahun 2005 06-Jul-10 1.000.000.0
00,003. Bank Mega Subordinasi Tahun 2007
15-Jan-18
5.000.000.0
00,004. Bank NISP Subordinasi II Tahun 2008
11-Mar-18
5.000.000.0
00,005. Bank Panin II Seri C Tahun 2007 19-Jun-14 5.000.000.0
00,006. Indofood Sukses Makmur III Tahun 2004
13-Jul-09
1.000.000.0
00,007. Indosat V Seri B Tahun 2007 29-Mei-17 3.000.000.0
00,008. Jasa Marga XIII-R Tahun 2007 21-Jun-17 10.000.000.
000,009. Pegadaian XII - A Tahun 2007 04-Sep-17 5.000.000.0
00,0010. Pegadaian XII - A Tahun 2007 04-Sep-17 5.000.000.0
00,0011. PLN VII/2004 (November) 11-Nov-14 5.000.000.0
00,0012. PLN VII/2004 (November) 11-Nov-14 1.000.000.0
00,0013. Sub. I Permatabank Tahun 2006 (opsi call Th ke-6/i=22,25%)
14-Des-16
5.000.000.0
00,0014. FIF Tahun 2008 Seri A 18-Mei-09 1.000.000.0
00,0015. JASA MARGA X Seri O Tahun 2002
04-Des-10
22.000.000.
000,0016. Adira Dinamika II A / 2006 08-Jun-09 12.000.000.
000,0017. Tunas Finance V SERI A /2008 27-Feb-09 1.000.000.0
00,0018. Medco Energy 2004 12-Jul-09 1.000.000.0
00,0019. PLN IX Seri A Tahun 2007 10-Jul-17 9.000.000.0
00,0020. Rekap RI-FR035 15-Jun-22 10.000.000.
000,0021. Rekap RI-FR047 15-Feb-28 8.000.000.0
00,0022. Rekap RI-FR002 15-Jun-09 5.000.000.0
00,0023. Rekap RI-FR0025 15-Okt-11 10.000.000.
000,0024. Rekap RI-FR0025 15-Okt-11 10.000.000.
000,00JUMLAH 150.000.000
.000,00Berdasarkan Surat Konfirmasi tanggal 27 Februari 2009 dari PT Bank Mandiri menunjukkan bahwa pada saat penjualan kembali sebanyak 43,0000 unit penyertaan menggunakan NAV pada tanggal 20 Februari 2009 senilai Rp5.172.286.169,1196, sehingga nilai tunai adalah Rp222.408.305.272,14. Hasil redemption berupa uang tunai diterima oleh PT Asuransi Jiwasraya di rekening giro Bank Mandiri Nomor 1190005168644.
Rincian Assets Settlement RD Euro Peregrine Berimbang Plus
Untuk Subscription RDPT TFI JS Ekstra
| No | Nama Saham | Jumlah Lembar | Nominal |
| 1. | LAPD | 2.815.000 | 775.286.188,00 |
| 2. | DART | 1.808.000 | 353.088.840,00 |
| JUMLAH | 1.128.375.028,00 |
Berdasarkan Standing Instruction Nomor 971/Jiwasraya/K/12.10 perihal Transfer Instruction Penjualan Saham dan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana TFI JS Ekstra tanggal 29 Desember 2010 dari PT Asuransi Jiwasraya kepada PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian PT Asuransi Jiwasraya menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya menginstruksikan PT Bank Mandiri untuk memindahbukukan saham LAPD sebanyak 2.815.00 lembar senilai Rp775.286.188,00 dan saham DART sebanyak 1.808.000 lembar senilai Rp353.088.840,00 ke PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI JS Ekstra. Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/RDT.TFE-010/2010 tanggal 30 November 2010 dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT menunjukan bahwa pada tanggal 30 November 2010 PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription (top up) senilai Rp1.128.375.028,00 sehingga per 30 November 2010, kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 50,1810 unit penyertaan.
- Bahwa pada Tahun 2011, RDPT TFI JS Ekstra melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut:
- Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription untuk RDPT TFI JS Ekstra kepada Direktur Keuangan melalui NIKP Tanggal 2 Februari 2001 perihal Ijin Subscription RDPT Kharisma Fleksi Terbatas yang dikelola oleh MI PT Kharisma Asset Management dan TFI JS Ekstra yang dikelola oleh MI PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengajukan pembelian/ top up unit penyertaan RDPT TFI JS Ekstra senilai Rp. 35.000.000.000,00 dengan dana yang berasal dari rekening giro Bank Mandiri. Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/ RDT.TFE-001/ 2010 tanggal 31 Januari 2011 dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT menunjukan bahwa pada tanggal 31 Januari 2011 PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subscription (top up) senilai Rp35.000.000.000,00 sehingga per 31 Januari 2011, kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 55,1453 unit penyertaan.
- Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription untuk RDPT TFI JS Ekstra kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 24 Maret 2011 perihal Ijin Subscription RDPT TFI JS Ekstra yang dikelola oleh MI PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription tambahan (top up) senilai Rp100.000.000.000,00 yang berasal dari rekening giro di Bank Mandiri. Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/RDT.TFE-012/2010 [tidak bertanggal] menunjukan bahwa PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan penambahan susbscription (top up) sebanyak 13,7801 unit penyertaan senilai Rp100.000.000.000,00 sehingga seluruh unit penyertaan sebanyak 68,9254.
- Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan untuk melakukan partial redemption melalui NIKP tanggal 13 April 2011 perihal Ijin Redemption Partial Unit atas RDPT TFI JS Ekstra. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan partial redemption senilai Rp100.000.000.000,00 yang dilakukan secara tunai dan diterima melalui Bank Mandiri. Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/RDT.TFE-013/2010 tanggal 31 Maret 2011 dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT menunjukan bahwa pada tanggal 31 Maret 2011 PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan redemption senilai Rp100.000.000.000,00 sehingga per 31 Maret 2011, kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 55,2087 unit penyertaan.
- Divisi Investasi mengusulkan kepada Direktur Keuangan untuk melakukan subscription melalui NIKP tanggal 7 September 2011 perihal Ijin Subscription RDPT TFI JS Ekstra yang Dikelola oleh MI PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan subscription menggunakan skema asset settlement. Saham yang dijual untuk membeli unit penyertaan RDPT TFI JS Ekstra adalah saham GIAA sebanyak 6.666.500 lembar senilai Rp5.049.873.750,00, dan saham PTPP sebanyak 7.500.000 lembar senilai Rp6.000.000.000,00 sehingga seluruhnya senilai Rp11.049.873.750,00 (Rp5.049.873.750,00+ Rp6.000.000.000,00).
Rincian Assets Settlement Untuk Subscription RDPT TFI JS Ekstra
| No | Nama Saham | Jumlah Lembar | Nominal |
| 1. | GIAA | 6.666.500 | 5.049.873.750,00 |
| 2. | PTPP | 7.500.000 | 6.000.000.000,00 |
| JUMLAH | 11.049.873.750,00 |
Berdasarkan Standing Instruction Nomor 760/Jiwasraya/K/09.11 tanggal 12 September 2011 perihal Pemindahan Efek Saham yang menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya memerintahkan PT Bank CIMB Niaga selaku Bank Kustodian untuk memindahkan saham PTPP sebanyak 7.500.000 lembar ke PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI JS Ekstra. Selain itu, Standing Instruction Nomor 761/Jiwasraya/K/09/11 tanggal 12 September 2011 perihal Penerimaan Efek Saham menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya memerintahkan PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI JS Ekstra untuk menerima saham PTPP sebanyak 7.500.000 lembar. Berdasarkan Standing Instruction Nomor 789/Jiwasraya/K/09.11 tanggal 19 September 2011 perihal Transfer Instruction Penjualan Saham dan Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI JS Ektra yang menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya memerintahkan PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian untuk memindahkan saham GIAA sebanyak 6.666.500 lembar senilai Rp5.049.873.750,00, dan saham PTPP sebanyak 7.500.000,00 lembar senilai Rp6.000.000.000,00 sehingga seluruhnya senilai Rp11.049.873.750,00 (Rp5.049.873.750,00+ Rp6.000.000.000,00).
- Bahwa saksi menerangkan pernah dilakukan Rapat Komite Investasi terkait dengan penempatan investasi dalam bentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yaitu pada tanggal 14 Agustus 2008 terkait dengan bentuk penempatan investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya yaitu Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Selanjutnya, Rapat Komite Investasi 5 November 2008 terkait dengan bentuk penempatan investasi yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Dalam dinamika rapat Komite Investasi tanggal 5 November 2008, SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi melaporkan antara lain terkait bentuk pengelolaan dana (Fund Management) oleh PT Treasure Investama Fund (PT TFI). Selain itu, Syahirwan menyampaikan bahwa PT Asuransi Jiwasraya telah bekerjasama dengan Manajer Investasi (MI) untuk membuat produk RDPT yaitu PT AIM Trust dan PT Danareksa Investment Management (PT DIM). Sebelum rapat Komite Investasi tanggal 5 November 2008, PT Asuransi Jiwasraya telah menerima Surat Penawaran dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Surat Penawaran Kerjasama RPDT yang Diterima PT Asuransi JiwasarayaPada tanggal pelaksanaan Rapat Komite Investasi, Divisi Investasi telah mengajukan usulan kerjasama dengan para MI tersebut tetapi belum terjadi penyelesaian transaksi (settlement) subscription kecuali untuk PT TFI, belum diajukan usulan kerjasama RDPT ke Direktur Keuangan.
Kerjasama RDPT dengan MI PT TFI tidak dibahas dalam Rapat Komite Investasi. Selain itu, dalam Simpulan Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 antara lain menyatakan bahwa mengingat posisi investasi valuta asing lebih besar daripada cadangan valuta asing (ratio 140%) maka PT Asuransi Jiwasraya sewaktu-waktu dapat melaksanakan konversi valuta asing ke valuta rupiah sehingga dana dapat ditanmakan dengan return yang lebih tinggi. Dalam rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 tersebut tidak dibicarakan tentang penempatan investasi valuta asing selain peng-konversian valuta asing. Seingat Saksi, SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi pernah menyampaikan dalam rapat Divisi Investasi bahwa beliau memang bermaksud untuk untuk mengeluarkan investasi Surat Promes PT Garuda Indonesia karena “ngotorin buku” sehingga dalam proses penyusunan NIKP usulan kerjasama RDPT TFI TFI JS [X]-Tra Ordinary I atas promes PT Garuda Indonesia dijadikan pertimbangan.
- Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 17 November 2008, PT TFI menawarkan kerjasama ke PT Asuransi Jiwasraya melalui Surat Penawaran Nomor 022/TFI/RD/XII/2008 perihal Penawaran Reksa Dana Pernyertaan Terbatas TFI JS [X]-Tra Ordinary I. Penawaran tersebut bersamaan dengan penawaran produk PT TFI JS Extra. Atas surat penawaran tersebut, Divisi Investasi kemudian mengusulkan kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 9 Desember 2008 perihal Penawaran Kerjasama Pembuatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) TFI JS [X]-Tra Ordinary I dengan PT TFI. NIKP tersebut antara mengusulkan untuk mengalihkan obligasi PT Asuransi Jiwasraya senilai USD 35.700.000,00 menjadi unit penyertaan RDPT TFI JS [X]-Tra Ordinary I. Rincian obligasi yang akan dialihkan ke RDPT TFI JS [X]-Tra Ordinary I adalah:
Rincian Obligasi yang Dialihkan Ke RDPT TFI JS [X]-Tra Ordinary I TFI [X]-Tra Ordinary I melalui NIKP tanggal 23 Desember 2008 perihal Teknis Pelaksanaan Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI [X]-Tra Ordinary I. NIKP tersebut menyatakan antara lain bahwa; pelaksanaan pembelian unit penyertaan RDPT TFI [X]- Tra Ordinary I akan ditransaksikan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2008 yang dananya diperoleh dari penjualan obligasi senilai USD36.051.337,58, dan akan dilakukan penyetoran uang tunai (cash) untuk cadangan pembayaran Jasa Kustodian dan MI fee senilai USD48.662,42 sehingga nilai subscription RDPT TFI [X]-Tra Ordinary I seluruhnya adalah senilai USD36.100.000,00 (USD36.051.338,58+USD48.662,42). Unit penyertaan yang akan dimilki oleh PT Asuransi Jiwasraya adalah sebanyak 72,2 unit penyertaan.No. Nama Obligasi Maturity Nominal
(USD)1. RI-014 10-Mar-14 1.000.000,00 2. RI-015 20-Mar-15 3.000.000,00 3. RI-017 9-Mar-17 17.000.000,00 4. RI-037 17-Feb-37 6.500.000,00 5. PT PGN-13 10-Sep-13 5.000.000,00 6. PT PGN-14 24-Feb-14 2.000.000,00 7. Promes Garuda 31-Des-07 1.200.000,00 JUMLAH 35.700.000,00 Pada dokumen Trading Confirmation tanggal 23 Desember (tertulis Oktober) 2008 Nomor 001/TFI-FIS/XII/08 perihal Konfirmasi Beli menunjukkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya melakukan penjualan kepada RDPT TFI [X]-Tra Ordinary I pada tanggal 24 Desember 2008 dengan tanggal pembayaran pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 Desember 2008. Selanjutnya, PT TFI pada tanggal 23 Desember 2008 mengirimkan surat kepada PT Asuransi Jiwasraya Nomor 24/Tfi/RD/XII/2008 perihal Transfer Dana Pembelian Unit Penyertaan TFI [X]-tra Ordinary I.
Selanjutnya, PT Asuransi Jiwasraya mengirimkan Standing Instruction Nomor 1193/Jiwasraya/K/12.08 perihal Transfer Instruction Penjualan Obligasi dan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana TFI [X]-Tra Ordinary I tanggal 24 Desember 2008 kepada PT Bank Mandiri selaku Jasa Kustodian.
Berdasarkan surat konfirmasi dari PT Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2008 menunjukkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan subcription senilai USD36.100.000,00 atau sebanyak 72,20 unit penyertaan, dan nilai unit penyertaan tersebut per 31 Desember 2008 adalah senilai USD36.155.684,9720.
- Bahwa NIKP perihal Teknis Pelaksanaan Pembelian Unit Penyertaan RDPT TFI [X]-Tra Ordinary I tidak dibuat pada tanggal 23 Desember 2008. Subscription atas RDPT TFI [X]-Tra Ordinary I selesai sepenuhnya pada tanggal 24 Desember 2008, oleh karena itu, agar transaksi subscription tidak melanggar SOP maka Divisi Investasi melakukan usulan teknis berdasarkan NIKP yang tanggalnya dimundurkan satu hari sebelum tanggal penyelesaian transaksi subscription.
- Bahwa Transaksi untuk RDPT TFI [X]Tra-Ordinary setelah tahun 2008 yaitu:
- Pada tanggal 12 April 2011, Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan penambahan subsription (top up) kepada Direktur Keuangan melalui NIKP tanggal 12 April 2011 perihal Ijin Subscription RDPT TFI [X]-Tra Ordinary yang dikelola oleh MI PT TFI. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa Divisi Investasi mengusulkan untuk melakukan top up/subscription senilai USD3.200.000,00 sehingga akan menambah kepemilikan unit penyertaan menjadi sebanyak 77,1920 unit penyertaan.
- Berdasarkan Surat Konfirmasi Nomor CMS.FPM/RDT.TFO- 001/2011 tanggal (tidak tercantum) dari PT Bank Mandiri selaku Bank Kustodian RDPT TFI [X]-Tra Ordinary menunjukkan bahwa pada tanggal 31 Maret 2011, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan susbscription senilai USD3.200.000,00 sehingga jumlah unit penyertaan per 31 Desember adalah sebanyak 77,1920 unit penyertaan.
- Selanjutnya, pada tahun 2015, berdasarkan dokumen NIKP Divisi Keuangan dan Investasi mengusulkan redemption all. Pada tahun tersebut, Saksi tidak lagi menjabat Kepala Bagian Pengembangan Dana sehingga atas transaksi tersebut, Saksi tidak dapat menjelaskannya.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui terkait gentlement agreement antara Sdr. Hary Prasetyo dengan Heru Hidayat.
- Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan Moudy Mangkey. Namun menurut Agustin Widhiastuti didalam buku catatan rapatnya, Saksi pernah rapat dengan Agustin dan Moudy Mangkey di pertengahan bulan November tahun 2011 mengenai pembahasan RDPT dimana waktu itu Moudy Mangkey bertindak sebagai asistennya Sdr. Joko Hartono Tirto.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk NIKP yang membuat adalah divisi investasi dari saksi yang buat tersebut dasar- dasarnya, tapi faktanya adalah proposal yang masuk, Analisa (terkait dengan fund manager dana kelolanya, produknya, track record MI) untuk saham-sahamnya tidak melakukan NIKP (untuk membeli saham tidak ada membuat NIKP karena langsung ditransaksikan oleh kepala divisi syahmirwan, beli saham langsung/direct saham tanpa NIKP melalui broker).
- Bahwa NIKP dibuat atas perintah syahmirwan dibuat untuk membeli Reksadana, untuk membeli sahamnya tidak ada NIKP.
- Bahwa NIKP reksadana Analisa terhadap MI diajukan berisi tentang Kerjasama asset yang dikelola, produk yang sampaikan, kondisi investasi pada saat itu, dan semuanya dijalankan sesuai dengan sop.
- Bahwa saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti C nomor 28 s/d 30, Q nomor 329. Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
| No. | Nama MI | Tanggal Surat Penawaran | Tanggal NIKP Kerjasama RDPT |
| 1. | PT AIM Trust | 18 September 2008 | 21 Oktober 2008 |
| 2. | PT TFI | 17 Oktober 2008 | 5 dan 9 Desember 2008 |
| 3. | PT DIM | 23 Oktober 2008 | 31 Oktober 2008 |
- AGUSTIN WIDHIASTUTI binti MADIYONO. Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
PT Asuransi Jiwasraya:- Masuk Desember 1999 sd Juni 2002: Pegawai
- Juni 2002 sd Februari 2011: Kepala Seksi Divisi Investasi
- Februari sd November 2011: Pejabat Fungsional Tk. III A Div Investasi
- November 2011 sd Desember 2014: Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi
- Desember 2014 sd November 2018: Kepala Divisi Keuangan & Investasi
- November 2018 sd saat ini: Pejabat Fungsional Tk. IA.
- Bahwa saksi menerangkan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perasuransian jiwa dan dimiliki 100% oleh Negara RI.Tujuan dibentuknya BUMN bidang asuransi jiwa ini turut membangun ekonomi Nasional. Sesuai Anggaran Dasarnya bahwa Perusahaan berhak melakukan kegiatan operasional pengelolaan asuransi khususnya jiwa serta pengelolaan kegiatan investasi. Investasi dalam hal ini adalah investasi dalam aset finansial dan aset tanah/bangunan properti.
- Bahwa dasar aturan dalam pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah:
A. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
B. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
C. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 22/SEOJK.05/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Dasar Penilaian Aset Dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi D. Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor:- SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Tujuan dari pengelolaan investasi adalah:
Guna menunjang kegiatan operasional Perusahaan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.Sasaran jangka pendek: memperoleh hasil investasi yang optimal dan likuiditas yang memadai
Sasaran jangka panjang: kontribusi hasil investasi yang meningkat, hasil investasi yang memadai, meningkatkan kekayaan Perusahaan, memenuhi manfaat yang dijanjikan kepada Pemegang Polis
Bentuk Investasi:
Instrumen keuangan dan instrumen properti maupun investasi langsung yaitu perinciannya:- Deposito
- Saham
- MTN (Medium Term Notes)
- Obligasi korporasi
- Surat Berharga Negara – SBN
- Surat Berharga yang diterbitkan Bank Indonesia
- Reksa Dana
- Efek beragun aset
- Transaksi surat berharga melalui repurchase agreement
- Penyertaan langsung.
- Tanah, bangunan dengan hak strate title atau tanah dengan bangunan untuk investasi.
- Bahwa saksi menerangkan Bentuk kelolaan sebagian besar ditempatkan pada:
- Deposito di bank (2014 sd akhir menjabat), adalah jenis investasi berupa penempatan dana Perusahaan pada Bank untuk jangka waktu tertentu dan sebagai imbalan atas penempatan dana tersebut diperoleh suatu hasil berupa bunga.
- Obligasi korporasi (2014 sd akhir menjabat), adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan swasta nasional termasuk BUMN/BUMD termasuk yang berdasarkan prinsip syariah yang dapat ditransaksikan dan/atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia.
- SBN (2014 sd akhir menjabat), adalah surat berharga yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah yang dapat ditransaksikan dan/atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia.
- Saham (2014 sd akhir menjabat), adalah investasi yang dilakukan Perusahaan berupa jual beli surat-surat berharga dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek/pasar modal dimana atas penempatan tersebut diharapkan di masa yang akan datang Perusahaan menerima capital gain dan/atau deviden dari pembagian laba.
- Reksa Dana (2014 sd akhir menjabat), adalah suatu wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dalam portofolio efek.
- EBA (2014 sd akhir menjabat), adalah efek bersifat utang yang diterbitkan dengan aset dasar sebagai dasar penerbitan yang dapat ditransaksikan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia.
- Penyertaan Langsung (jauh lama sebelum menjabat), adalah investasi berupa penempatan dana Perusahaan pada Perusahaan lain guna dipakai sebagai modal atas dasar kesepakatan bersama, dan sebagai imbalan atas penanaman dana/kekayaan Perusahaan tersebut diperoleh suatu hasil berupa bagian laba/dividen.
- Tanah/Bangunan Properti (sebelum menjabat atau tanah/bangunan sejak peninggalan Perusahaan Hindia Belanda), untuk investasi yang diharapkan dapat memperoleh hasil sewa (recurring income).
- Bahwa sumber dana untuk investasi saham dan reksa dana dapat berasal dari:
- penerimaan premi (setelah diperhitungkan biaya-biaya)
- hasil penjualan atas investasi lainnya (misal deposito dicairkan atau saham dijual) / reinvestasi
- penerimaan hasil investasi yang berasal dari bunga deposito/bunga obligasi/hasil deviden
investasi/hasil sewa tanah bangunan properti.
- Bahwa saksi menerangkan secara rinci nilai besaran investasi untuk saham dan Reksa Dana dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 sebagai berikut:
Tabel Saham Dan Reksa Dana: Penjelasan di atas:
Bahwa pada akhir tahun buku 2014 total investasi yang dikelola Jiwasraya adalah sejumlah Rp. 16,993 Triliun dan pada akhir tahun 2017 telah mencapai Rp. 42,312 Triliun atau telah meningkat sebesar 149% dalam 3 (tiga) tahun atau rata-rata jika disetahunkan menjadi 49,67% per tahun. Namun pada akhir tahun 2018 malah mengalami penurunan posisi Investasi menjadi sebesar Rp. 32,761 Trilun atau di bawah kinerja Th 2016. Jika diambil rata-rata kinerja investasi sejak 2014 sd 2018 (4 tahun) maka kenaikan posisi investasi adalah sebesar. 92,79% atau menjadi 23,19% per tahunnya.Investasi – Rp Milyar 2014 (audited) 2015 (audited) 2016 (audited) 2017 (audited) 2018 (unaudited) Saham 2.940 1.300 6.545 6.634 3.530 Reksa Dana
6.726
8.940
13.460
19.175
16.040Saham+RD 9.666 10.240 20.005 25.809 19.570 Total Investasi
16.993
21.778
34.727
42.312
32.761Dana kelolaan saham dan reksa dana menempati komposisi investasi rata-rata 55% sd 59% terhadap total investasi. Namun komposisi tersebut masih dalam batasan aturan penempatan investasi yang diatur oleh OJK maupun internal Perusahaan Jiwasraya.
- Bahwa saksi menerangkan pola atau kebijakan investasi termasuk dalam hal nominal kompisisi telah diatur sebelumnya dalam setiap RKAP. Besaran nominal masing-masing saham dan reksa dana termasuk penempatan investasi lainnya harus mempertimbangkan:
- Aspek kinerja Perusahaan tahun sebelumnya,
- Perkembangan industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir,
- Perkembangan makro ekonomi Nasional,
- Perkembangan politik, ekonomi dan keamanan Nasional,
- Perkembangan pasar finansial dan isu-isu lainnya yang terjadi di regional maupun global yang dapat berpengaruh terhadap kinerja ekonomi nasional,
- Target pertumbuhan aset, pendapatan maupun laba perusahaan.
- Bahwa kinerja saham maupun reksa dana sepanjang kepemilikan didapatkan hasil investasi yang optimal yang didapatkan dari capital gain (selisih beli-jual) dan dari deviden yang diterima perusahaan. Penempatan saham maupun reksa dana diharapkan memberikan kontribusi hasil investasi yang lebih tinggi dibandingkan penempatan pada pasar uang/pendapatan tetap (yaitu deposito, obligasi, EBA) maupun pada properti. Sehingga target tingkat pengembalian hasil investasi yang tinggi tersebut diharapkan dapat menutup seluruh biaya-biaya yang ada termasuk menutup biaya operasional perusahaan setelah dikurangi dengan kewajiban terhadap pemegang polis.
Untuk Untuk hasil investasi bisa berupa: realisasi penjualan ditambah bunga dan dividen maupun dari penilaian investasi berdasarkan tahun buku berakhir. Untuk laporan hasil investasi secara keseluruhan akan disusulkan di kemudian hari. Bahwa penempatan pada saham maupun reksa dana sebagian besar untuk di-hold (dipegang untuk jangka panjang) dengan mengharapkan akumulasi dari kenaikan nilai pasarnya.
- Bahwa saksi menerangkan melalui tabel yaitu: Keterangan:
Berdasarkan tabel di atas, bahwa penjualan saham maupun reksa dana mencatatkan keuntungan. Keuntungan disini adalah selisih dari nilai penjualan terhadap nilai pembelian (perolehannya). Semua penjualan ditujukan untuk memperoleh keuntungan (tidak dilakukan cut loss). Mekanisme penjualan saham dan reksa dana secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Saham:
Penjualan dilakukan melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar atau telah menjadi Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia. Tata cara penjualan dengan menghubungi perusahaan sekuritas dengan melakukan penawaran atas saham yang akan dijual. Beberapa perusahaan sekuritas yang telah bekerja sama dengan Perusahaan dalam transaksi penjualan maupun pembelian saham sepanjang tahun 2014 sd 2018 adalah (seingat saksi): Daewoo Sekuritas, Trimegah Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Ciptadana Sekuritas, Indopremier Sekuritas, Erdikha Elit Sekuritas.Jenis Investasi Sisa Saldo Keuntungan Penjualan 2014 SAHAM 2.948.960.471.275 214.120.517.117 REKSA DANA 6.726.501.531.021 52.271.005.455 2015 SAHAM 1.307.179.440.294 515.286.118.193 REKSA DANA 8.947.920.546.152 417.666.829.197 2016 SAHAM 6.229.911.988.182 814.559.234.653 REKSA DANA 13.131.029.360.427 3.116.429.655.491 2017 SAHAM 6.313.287.880.730 78.033.109.066 REKSA DANA 18.847.971.860.220 191.453.350.631 2018 SAHAM 3.531.419.249.264 103.839.165.493 REKSA DANA 16.046.621.431.281 509.008.868.684 Reksa Dana:
Pembelian unit penyertaan pada investasi reksa dana dengan menyiapkan administrasi yang berupa pengisian formulir pembelian serta pengiriman dana (transfer tunai) ke rekening reksa dana yang ditatausahakan oleh bank kustodian yang telah kerjasama dengan Manajer Investasi dalam membentuk Reksa Dana. Bank kustodian adalah unit kerja di suatu bank yang membantu mengurus administrasi, mengawasi, dan menjaga aset reksa dana. Sedangkan Manajer Investasi adalah perusahaan manajemen profesional yang mengelola beragam surat berharga dengan tujuan mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. Baik bank kustodian maupun manajer investasi telah terdaftar di regulator. Setelah dilakukan pembelian maka akan diberikan bukti kepemilikan atas pembelian unit penyertaan reksa dana. Bukti kepemilikan tersebut tercatat secara scriptless (non fisik). Disitu tercantum jumlah kepemilikan dalam satuan unit penyertaan disertai dengan nilai NAB (Nilai Aktiva Bersih) sesuai tanggal pembelian. POSISI REKSA DANA 2014 SD 2018 Bahwa penempatan investasi pada reksa dana dilakukan dalam berbagai jenis reksa dana, yaitu reksa dana jenis pendapatan tetap, campuran, terproteksi maupun saham. Sebagian besar ditempatkan pada jenis saham dikarenakan adanya tuntutan target hasil investasi yang tinggi. Sepanjang tahun 2014-2018 telah dilakukan penempatan pada sekitar 80 reksa dana dimana posisi terakhir (2018) tersisa 46 reksa dana sebagian besar pada jenis saham. Sepanjang 5 tahun tersebut juga dilakukan pembelian secara bertahap dan juga penjualan sekaligus maupun secara bertahap, dimana seluruh penjualan dicatatkan sebagai keuntungan (laba). Keuntungan penjualan reksa dana ini yaitu berupa selisih untung (positif) nilai NAB (Nilai Aktiva Bersih) saat penjualan terhadap NAB pembelian. POSISI SAHAM 2014 SD 2018
Sepanjang tahun 2014 sd 2018 telah dilakukan pembelian maupun penjualan saham melalui perdagangan di bursa efek yang dilakukan secara bertahap. Pada kurun waktu tahun 2015 sd 2015 pembelian saham sebagian besar pada saham kategori second liner dan sisanya pada saham BUMN /bluechips. Namun pada kurun waktu tahun 2016 pembelian saham fokus pada saham BUMN/BUMD dan sisanya pada saham bluechips lainnya. Pembelian saham dapat dilakuan melalui IPO (Initial Public Offering) atau melalui pasar sekunder. Posisi saat ini 3 saham terbesar adalah ditempatkan pada SMBR (Semen Baturaja), BJBR (Bank Jabar Banten) dan PPRO (Pembangunan Perumahan Properti). Posisi saham yang dinilai berdasarkan harga pasar (tutupan market di bursa) per Desember 2018 sbb: SMBR: Rp. 1.598.051.000.000
BJBR: Rp. 967.981.300.000
PPRO: Rp. 613.927.521.090.- Bahwa saksi menerangkan sesuai Keputusan Direksi Nomor:
- SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2019 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya Pasal 19 Kewenangan Dan Batasan Nominal Transaksi Investasi, ayat (1) Untuk setiap transaksi investasi yang berupa pembelian maupun penjualan atas surat berharga saham, obligasi, MTN, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset dan pengalihdayaan investasi, Divisi Keuangan dan Investasi mempunyai kewenangan untuk melakukan transaksi langsung sekaligus memenuhi kelengkapan administrasi yang terkait dengan transaksi dimaksud tanpa mengajukan izin berupa Nota tertulis kepada Direksi. Ayat (2). Kewenangan Divisi Keuangan dan Investasi tersebut pada ayat (1) diberikan dengan batasan nominal sebagai berikut: Valuta Rupiah sampai dengan Rp 50 Milyar dan Valuta Asing sampai dengnan USD 2 juta
- Bahwa saksi menerangkan Pengelolaan investasi pada Reksa Dana diperbolehkan dalam penempatan salah satu investasi Perusahaan Asuransi Jiwa sesuai aturan regulator OJK. Reksa dana adalah wadah kumpulan dana investor yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diadministrasikan oleh bank kustodian dimana dibentuk dalam suatu perjanjian KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang mendapatkan izin dari OJK dan diawasi oleh OJK. Bentuk reksa dana dapat berupa reksa dana terbuka (dijual sepanjang umur reksa dana) maupun reksa dana tertutup (dijual hanya di saat awal pembukaan). Dalam penempatan reksa dana tersebut di PT Asuransi Jiwasraya dimulai dari penawaran dari pihak Manajer Investasi, kemudian diajukan izin penempatan reksa dana dan kerjasama dengan MI (berupa Nota tertulis) dengan sebelumnya dilakukan analisa dan riset (tim divisi investasi) melalui General Manager untuk kemudian dibawa ke manajemen (Direksi). Selain pengajuan tersebut juga sebelumnya dilakukan pembahasan secara umum melalui Rapat Komite Investasi yang mana Direksi, General Manager dan tim investasi serta kepala divisi terkait juga menjadi anggota komite investasi. Hasil dari arahan Komite Investasi tersebut juga menjadi landasan untuk pengajuan Nota ke Direksi. Setelah mendapatkan disposisi persetujuan Direksi maka dapat dilakukan penempatan pada reksa dana tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan adapun untuk Komite Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya meliputi:
Periode 2014 - 2017 Ketua Komite: Dirut (Hendrisman Rahim) Wakil Ketua: Hary Prasetyo
Sekretaris: Kepala Bagian Pengembangan Dana – M. Rommy Anggota:- Direktur Pemasaran: De Yong Adrian
- Direktur Umum & SDM: Muhammad Zamkhani
- General Manager Produksi & Keuangan: Syahmirwan
- General Manager Teknik: I Putu Sutama
- General Manager Operasional & Adm: Danang Suryono
- Kadiv Investasi: Agustin W
- Kadiv Akuntansi: Dicky Kurniawan
- Kadiv Aktuaria: Iswardi
- Kadiv Pemasaran: Buddy Nugraha
- Kadiv Manajemen Risiko: Ari Faizal
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum pembentukan Komite Investasi (paling akhir selama saksi menjabat) adalah Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor : 00042.SK.U.0218 tanggal 1 Februari 2018 tentang Pembentukan Komite Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun tugas dan kewenangan Komite Investasi adalah sbb:
Tugas:- Bertugas membantu Direksi dalam merumuskan Kebijakan dan Strategi Investasi secara tertulis,
- Komite investasi dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada rumusan Kebijakan dan Strategi Investasi secara tertulis sesuai batasan-batasan transaksi secara umum atau sesuai Pedoman Investasi yang telah ditetapkan Perusahaan.
Wewenang dan Tanggung Jawab Komite Investasi:
- Komite Investasi berwenang dan bertanggung jawab dalam memantau pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan
- Komite Investasi berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi, monitoring atas pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi oleh Tim Pengelola Investasi berdasarkan acuan/pedoman yang sudah ditetapkan secara tertulis dan atau sesuai Pedoman Investasi yang telah ditetapkan Perusahaan.
- Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya Komite Investasi dapat melaksanakan pertemuan setiap saat bila dianggap perlu atau minimal 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka merumuskan Kebijakan dan Strategi Investasi dan atau memantau pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi yang dilaksanakan oleh Tim pengelola investasi sesuai Kebijakan dan Strategi investasi yang telah ditetapkan Perusahaan. Kebijakan dan Strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah strategi dan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh Komite Investasi atau telah ditetapkan oleh Perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pengelola Investasi (divisi Investasi) setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Komite Investasi guna mengoptimalkan hasil investasi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip investasi yang sehat dan hati-hati (prudent).
- Bahwa saksi menerangkan landasan aturan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang komite investasi yaitu:
- Nomor: 2/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Asuransi tanggal 8 April 2014.
- Nomor: 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Asuransi tanggal 28 Desember 2016
- Nomor: 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, tanggal 28 Desember 2016.
- Bahwa saksi menerangkan Kebijakan dan strategi investasi yang sudah dirumuskan oleh Komite Investasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang ada di PT. AJS yaitu dituangkan didalam Surat Keputusan Direksi yang berupa Pedoman Investasi. Terakhir SK nomor: 369.SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Yang isinya antara lain mengenai:
- Ketentuan Umum
- Arah kebijakan Investasi
- Dasar kebijakan investasi perusahaan
- Aset yang diperkenankan dalam investasi
- Persyaratan dan penempatan investasi (jenis instrumen2 investasi)
- Pembatasan aset investasi secara keseluruhan
- Pengalihdayaan pengelolaan investasi
- Produk yang dikaitkan dengan investasi
- Jual rugi
- Dana Jaminan (pembentukan dan penatausahaan)
- Teknis pelaksanaan investasi.
- Bahwa saksi menerangkan menurut POJK nomor 2/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Asuransi dan nomor: 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Asuransi, disebutkan bahwa Direksi wajib melakukan analisis terhadap risiko investasi yaitu meliputi:
- Risiko pasar: adalah risiko terhadap fluktuasi yang mempengaruhi terhadap return investasi (misal suatu harga investasi mengalami potensial loss atau mengalami penurunan harga)
- Risiko likuiditas: adalah kemampuan dari investasi yang ditanamkan tersebut dapat memenuhi kewajibannya sesuai jatuh tempo nya.atau kecepatan dari suatu penempatan investasi yang dapat dicairkan dalam jangka pendek.
- Risiko operasional: adalah risiko yang diakibatkan karena kegagalan atau tidak memadainya proses bisnis di internal sebagai akibat dari eksternal.
- Rencana penanggulangan nya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi: maka perusahaan harus menurunkan tingkat risiko investasinya serta meningkatkan dari sisi penjualan produknya untuk mendapatkan likuiditas yang lebih banyak (memadai).
- Bahwa saksi menerangkan berikut penempatan reksa dana selama menjabat yaitu sbb:
Sebelum Des 2014:- Treasure Fund Super Maxxi
- Millenium Equity Prima Plus
- TRAM Pendapatan Tetap USD
- Danareksa Mawar Komoditas 10
- Lautandhana Proteksi X
- Danareksa Pendapatan Prima Plus
- I-Hajj Syariah Fund
- Mega Dana Obligasi Dua
- TRAM Consumption Plus
- Insight Syariah Berimbang
- Syailendra Indo Balanced Fund
- Danareksa Mawar Fokus 10
- Insight Terproteksi Syariah II
- Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I
- TFI Xtra Ordinary
- Kharisma Fleksi Terbatas
- AAA JS Multisectoral
- Millenium Restructutured III
- TFI JS Extra
- Premier Ekuitas
- Millenium Restructured IV
- Premier Proteksi VII
Tahun 2015: - GAP Equity Focus
- Prospera Dana Berkembang
- Corfina Grow-2 Prosper Rotasi Strategis
- Maybank Dana Berimbang
- XISC
- Pratama Equity
- Millenium Dynamic Equity Fund
- Danareksa Gebyar Dana Likuid
- Insight Money
- Syailendra Dana Kas
- Mega Asset Terproteksi 3
- Philips Prime Equity
Tahun 2016: - KAM Kapital Optimal
- Pinnacle Dana Prima
- DMI Dana Bertumbuh
- KAM Kapital Syariah
- Prospera Syariah Saham
- Millenium MCM Equity Sektoral
- MNC Dana Syariah Ekuitas II
- DMI Dana Saham Syariah
- Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham
- Corfina Equity Syariah
- SIMAS Saham Ultima
- Lautandhana Income Fund
- Syariah Syailendra Orchid Property
- Mandiri Seri 60
- Danareksa Proteksi 25
- Trimegah Syariah Saham Prima
- XPLQ
- Pinnacle Indonesia Bond Fund
- Lautandhana Proteksi Dinamis VII
- Insight Govertment Fund
- Batavia Dana Kas Maxima
- Syailendra Equity Alpha Fund
- Bahana Makara Prima 2
- MNC Dana Lancar
- Bahana Protected Fund
Tahun 20017: - XISB
- Treasure Saham Mantap
- OSO Flores Equity Fund
- MNC Dana Terproteksi XX
- Treasure Saham Berkah Syariah
- Jasa Kapital Saham Progresif
- Pratama Pendapatan Tetap
- CIMB Principal Prime Income Fund 3
- Mandiri Obligasi optima 3
- OSO Molucas Equity Fund
- Danareksa BUMN Fund – Infrastruktur 7
- MNC Dana Pendapatan Tetap IV
- Corfina Pendapatan Prima
- Premier Ekuitas Makro Plus
- Syailendra Multifinance Rupiah 1
- XPDV
- GAP Syariah Equity Fund
- Bahana Makara Prima
Tahun 2018:
PNM Dana Surat Berharga Negara II.
- Bahwa saksi menerangkan para manajer investasi dalam menjual produknya mengirimkan surat penawaran yang disertai dengan proposal ke calon2 investornya termasuk ke Asuransi Jiwasaksi. Selain diperlukannya proposal juga para Manajer Investasi melakukan presentasi atas produk yang dia tawarkan. Dalam proposal biasanya memuat antara lain:
- Struktur reksa dana: jumlah unit penyertaan yang ditawarkan, rencana bank kustodinya, tujuan investasinya, strategi investasinya, jenis reksa dana nya, biaya2 pengelolaan reksa dana, target return (perkiraan hasil investasi), kinerja historis (jika ada)
- Copy dari prospektus atau info memo untuk reksa dana yang baru
Setelah proposal dikaji dan dianalisa oleh tim pengelola investasi (divisi Investasi) dan kemudian mendapatkan izin kerja sama serta izin penempatan dari Direksi, kemudian dapat dilakukan penempatan investasi, besaran penempatan investasi dapat dilakukan secara bertahap mengikuti permohonan kuota yang diizinkan dari Direksi. Selain itu ketersediaan dana investasi yang berasal dari kas atau pencairan aset investasi lainnya. Apabila izin sudah didapat dan dana sudah tersedia maka dilakukan pemesanan dan pengiriman dana secara cash dengan transfer melalui bank ke rekening pengelolaan reksa dana yang ditunjuk (sesuai surat prospektus) dan dikelola bank kustodian. Apabila dana efektif telah masuk maka hari berikutnya bank kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi atas jumlah penempatan investasinya yang berupa: jumlah nominal disertai dengan harga per unit penyertaan serta jumlah unit penyertaan yang menjadi milik investor. Surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan ke manajer investasi untuk kemudian dikirimkan selanjutnya ke investor.
- Bahwa saksi menerangkan Keuntungan dari penempatan investasi di reksa dana dapat berupa: deviden (hasil investasi) atau berupa selisih harga per unitnya (capital gain). Selain itu keuntungan secara pengelolaan adalah dikelola oleh institusi yang mendapatkan lisensi pengelolaan investasi yang terdaftar dan diakui oleh regulator (OJK).
- Bahwa saksi menerangkan untuk penempatan investasi pada reksa dana tidak ada suatu perjanjian antara investor dengan pengelola reksa dana (Manajer investasi) dikarenakan memang tidak ada aturan yang mengharuskan investor harus membuat perjanjian dengan pihak pengelola reksa dana dan hal ini tidak lazim. Selain itu reksa dana tersebut dapat dijual secara umum ke masyarakat luas. Perjanjian hanya ada antara pihak Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang tercantum dalam KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dalam hal pengelolaan reksa dana tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan sesuai aturan OJK nomor: 73/POKJ.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi pasal 63 mengenai aturan Pengalihdayaan Pengelolaan Investasi (PPI) dimana disitu memang diharuskan dibuatkan perjanjian kerjasama dengan manajer investasi. PPI ini berbeda dengan reksa dana yaitu:
PPI: investor hanya 1 dan didedikasikan pengelolaannya utk investor tersebut serta bersifat bilateral sehingga harus diatur dalam perjanjian tertulis dengan notaris. Harga unit nya (NAB – Nilai Aktiva Bersih) tidak wajib dipublikasikan di media massa Reksa Dana: investor lebih dari 1 dan unit penyertaannya dijual secara umum ke masyarakat luas, serta tidak ada aturan dalam OJK yang mengharuskan dibuatkan perjanjian antara setiap investor dengan manajer investasi. Dan manajer investasi cukup melakukan perjanjian kontrak dengan pihak bank kustodian (KIK). Sehingga apa yang tertera dalam KIK tersebut maka investor wajib mengikutinya. Harga unit nya (NAB – Nilai Aktiva Bersih) wajib dipublikasikan di media massa. - Bahwa pembuatan analisa dilakukan oleh tim pengelola investasi (Divisi Investasi – Kepala Divisi Agustin) dengan berkordinasi dengan General Manager Produksi dan Keuangan (Bpk Syahmirwan). Selama ini kami melakukan analisa lebih pada struktur reksa dana, kebijakan komposisi efek investasi, target return serta strategi investasi dari pihak MI untuk mencapai target return serta menelaah berdasarkan prospektus, sedangkan untuk pertimbangan analisa likuiditas, analisa pasar dan risiko penanggulangannya memang tidak terdapat dalam analisa tersebut.Untuk perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban investor dengan pihak MI tidak ada selama ini.Untuk risiko penanggulangannya (jika diperlukan likuiditas) melihat pada realisasi penjualan reksa dana tahun 2018 terdapat Rp. 1,8 triliun (selama saksi menjabat) yang dapat dicairkan dan ini hasil dari kordinasi tim pengelola investasi ke pihak MI untuk dapat mencairkan beberapa unit penyertaannya (tentu saja dengan NAB di atas cost) sesuai kebutuhan likuiditas Perusahaan saat itu.
- Bahwa saksi menerangkan Komite Investasi PT. AJS Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
- Ketua Komite Investasi : Drs.HENDRISMAN
RAHIM (Dirut PT.AJS)
- Wakil Ketua:HARY PRASETYO (Direktur Keuangan)
- Anggota :
INDRA CATARYA SITUMEANG (Direktur Teknik) DE YONG ANDRIAN (Dir. Pemasaran) DONNY S. KARYADI (KaDiv Investasi)
I PUTU SUTAMA (KaDivi Aktuaria)
DANANG SURYONO (KaDiv Keuangan, Akuntansi dan In Kasu
DAFFRAS (Kadiv Pemasaran)LUSIANA (Kabag Pengembangan Dana)
Yang diangkat bersadasarkan Surat Keputusan Direksi PT. AJS Nomor: 030a.SK.U.0208 tanggal 04 Februari 2008 tentang perubahan Keputusan Direksi PT. AJS Nomor: 077.SK.U.0504 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pembentukan Komite Investasi PT. AJS, memiliki kewajiban memantau pelaksanaan dan kegiatan investasi berdasarkan batasan-batasan transaksi secara umum dengan tetap mengacu pada pedoman investasi yang telah ditetapkan, sedangkan wewenang Komite Investasi melakukan monitoring atas pelaksanaan investasi oleh Tim Pengelola Investasi (Divisi Investasi) berdasarkan acuan/ pedoman yang telah ditetapkan secara tertulis.
Seingat saksi pada awal tahun 2008 atau sebelum adanya pembentukan Komite Investasi tertanggal 04 Februari 2008, telah ada ide/ gagasan dari Pak HARY PRASETYO yang disampaikan baik kepada Pak HENRISMAN RAHIM selaku Dirut PT. AJS maupun disampaikan kepada para Direksi dan Kepala Divisi Investasi saat itu yakni Bapak DONNY SUDHARMONO KARYADI untuk dilakukan kerjasama Semi Discrection Fund dengan para Manajer Investasi (MI) dimana nantinya PT.AJS menyerahkan sejumlah dana kepada MI untuk dikelola. Ide tersebut sebagai langkah solusi penyelamatan PT. AJS dari kondisi keterpurukan atau bangkit dari Insolven.Sehingga Bapak HENDRISMAN RAHIM beserta pada Direksi PT. AJS kemudian menyetujui ide maupun usulan dari Bapak HARY PRASETYO. Selanjutnya pada Tanggal 04 Februari 2008 Bapak HENDRISMAN RAHIM menandatangani Surat Keputusan Direksi PT. AJS Nomor: 030a.SK.U.0208 tanggal 04 Februari 2008 tentang perubahan Keputusan Direkti PT. AJS Nomor:
- SK.U.0504 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pembentukan Komite Investasi PT. AJS. Setelah itu saksi diperintah oleh Ibu LUASIANA untuk persiapkan administrasi terkat dengan rapat Komite Investasi pada Tanggal 06 Februari 2008.
Pada tahun sebelumnya atau akhir tahun 2007 telah ada penempatan investasi saham oleh PT.AJS dengan nilai perolehan sebesar Rp. 135.564.178.767,50 pada 17 (tujuh belas) jenis saham antara lain:
No Kode Saham No. Kode Saham No. Kode Saham 1. ANTAM 7. MEDC 13. BTEL 2. BFIN 8. UNVR 14. INDF 3. BMRI 9. BBNI 15. TBLA 4. ELTY 10. BNBR 16. UNTR 5. BUMI 11. BNII 17. BUDI 6. LSIP 12. TLKM - Ketua Komite Investasi : Drs.HENDRISMAN
- Bahwa saksi membenarkan tidak ada kajian ataupun analisis tentang Semi Discrection Fund sebelum diputuskan dalam rapat- rapat tersebut dan tidak ada Nota Intern Kantor Pusat tentang hal itu yang ada hanyalah keputusan Bapak HENDRISMAN RAHIM selaku Ketua Komite Investasi yang langsung menyetujui Semi Discrection Fund bersama Komite Investasi lainnya.
- Bahwa saksi menerangkan seingat saksi tidak ada hasil rapat yang diteruskan kepada Direksi untuk medapatkan persetujuan karena tidak ada NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) yang dibuat oleh Komite Investasi kepada Direksi, karena Direksi pun juga sebagai Komite Investasi yang telah menyetujui pada rapat-rapat Komite Investasi tertanggal 06 Februari 2008 s/d 14 Mei 2008 tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan bisnis proses untuk mendapatkan persetujuan terhadap pengajuan suatu kegiatan di PT. AJS seharusnya dari Divisi Teknis membuat analisa maupun kajian terhadap usulan suatu kegiatan setelah itu diajukan kepada Direksi untuk dimintai disposisi persetujuan atau tidak, setelah mendapatkan disposisi dari Direksi setelah itu dikembalikan kepada Divisi Teknis yang bersangkutan. Jika disposisi setuju maka Divisi Teknis dapat langsung mengeksekusi.
- Bahwa saksi menerangkan Dalam kerjasama tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Keputusan Investasi tetap ada di Jiwasraya sebagai pemilik dana;
- Settlement tetap di Jiwasraya;
- Kasir (uang masuk dan uang keluar) tetap melalui Jiwasraya;
- Bank kustodi ditunjuk oleh Jiwasraya;
- Target indikasi return yang disepakati bersama;
- Harus ada product contract untuk kerjasama ini
Sedangkan profit sharing dan management fee akan dibicarakan lebih lanjut, diupayakan agar kedua hal tersebut tidak dimasukkan dalam kerjasama. Syarat-syarat tersebut disetujui oleh Komite Investasi sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat Komite Investasi pada 06 Februari 2008 s/d 14 Mei 2008 tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengusulkan adalah Bapak HARY PRASETYO sehingga disetujui oleh Bapak HENDRISMAN RAHIM. Saksi tidak tahu mengapa sehingga ditentukan oleh Bapak HARY PRASETYO bahwa profit sharing dan management fee akan dibicarakan lebih lanjut dan diupayakan agar kedua hal tersebut tidak dimasukkan dalam kerjasama.
- Bahwa saksi menjelaskan tidak ada aturan ataupun pedoman yang mengatur tentang pola penempatan Investasi Semi Discreationary Fund tersebut, karena dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi PT. AJS yang sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 008B.SK.U.012004 tanggal 16 Januari 2004 tentang Addendum atas Surat Keputusan Direksi Nomor: 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi PT. AJS.
- Bahwa saksi membenarkan tidak ada dibuatkan Analisis dan Kajian oleh Divisi Investasi PT AJS terkait dengan adanya penawaran yang diajukan oleh ke 4 (empat) MI yaitu PT. AAA (Andalan Artha Advisindo) Management Securities, PT. Batavia Prosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investment Management dan PT. Trimegah Securities sehingga dapat ditunjuk sebagai MI untuk kerjasama Semi Discreationary Fund untum mengelola dana PT. AJS. Saksi mengetahui hal tersebut karena saat itu saksi diperintahkan oleh IBU LUSIANA untuk mencatatkan atau membukukan administrasi Semi Discreationary Fund dan saksi tidak menemukan adanya kajian atau analisis tentang penawaran kerjasama Semi Discreationary Fund yang diajukan oleh ke-4 MI tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan Jumlah penempatan dana milik PT. AJS kepada 4 (Manajer Investasi) dengan rincian sebagai berikut:
- PT. AAA (Andalan Artha Advisindo) Management Securities, sebesar Rp. 100 Milyar
- PT. Batavia Prosperindo Asset Management, sebesar Rp. 100 Milyar
- PT. Danareksa Investment Management, sebesar Rp. 100 Milyar
- PT. Trimegah Securities, sebesar Rp. 100 Milyar
- Bahwa saksi menerangkan Tujuan dilaksanakan kerjasama investasi dalam bentuk Semi Discreationary Fund melalui MI adalah untuk menghindari investasi yang “non admitted asset”.
- Bahwa saksi menerangkan PT. AJS ada melakukan pembelian dan penjualan saham diluar dari investasi yang dikerjsamakan dalam bentuk Semi Discreationary Fund melalui 4 MI tersebut, antara lain:
- Pembelian saham IIKP pada tanggal Settlement 03 Juni 2008 sebanyak 28.300.000 lembar dengan harga per lembar Rp. 531.32,- senilai Rp. 15.036.497.500,- melalui Broker HD CAPITAL.
- Penjualan saham IIKP pada tanggal 17 Juni 2008 sebanyak 1.000.000 lembar dengan harga per lembar Rp. 640 senilai Rp. 637.760.000,- melalui Broker HD CAPITAL
- Pembelian saham IIKP pada tanggal 18 Juni 2008 sebanyak 5.000.000 lembar dengan harga per lembar Rp. 651,62 senilai Rp. 3.258.125.000,- melalui Broker HD CAPITAL Sehingga jumlah lembar saham IIKP yang tersisa sebanyak 32.300.000 lembar. Pembelian itu diatur oleh Sdr. HARY PRASETYO saksi mengetahui itu karena saksi mencatatkan pembelian saham tersebut pada lampiran neraca perusahaan atas perintah Ibu LUSIANA dan pembelian tersebut diketahui oleh Bapak HENDRISMAN RAHIM dan seluruh Direksi.
- Bahwa saksi menerangkan perihal adanya kerjasama dalam bentuk KPD antara PT. TFI dengan PT. AJS yaitu bahwa pada awal sebelum dilakukan KPD sekitar bulan Mei 2008, Sdr. JOKO HARTONO TIRTO melakukan pendekatan kepada Sdr. DONY S. KARYADI selaku Kepala Divisi Investasi pada tahun 2008. Saksi tidak mengetahui maksud dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTOmelakukan pendekatan terhadap Sdr. DONY S. KARYADI dan pada sekitar pertengahan Juni 2008, Sdr. DWINANTO AMBORO dari PT. TREASURE FUND IINVESTAMA melakukan presentasi kerjasama KPD di ruang Rapat Divisi Investasi PT.AJS yang dihadiri oleh Sdr. DONY S. KARYADI (Kadiv Investasi) dan Ibu LUSIANA selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana. Kemudian setelah Sdr. DONY S. KARYADI digantikan oleh Sdr. SYAHMIRWAN pada tanggal 01 Juli 2008 yang saat itu juga Sdr. ERRY SYAFRUDDIN menjabat sebagai PJF Tingkat II/A atau setara Wakil Kepala Divisi Investasi, investasi KPD kemudian dipresentasikan kembali oleh Sdr. DWINANTO AMBORO kepada Sdr. SYAHMIRWAN di Ruangan Divisi Investasi dimana saat itu dihadiri oleh Ibu LUSIANA selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana, Sdr. SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi, Sdr. ERRY SYAFRUDIN selaku Wakil Kepala Divisi Investasi dan Sdr. JOKO HARTONO TIRTO Sehingga terhadap KPD tersebut kemudian Sdr. ERRY SYAFRUDDIN membuat undangan rapat tanggal 13 Agustus 2008 untuk perihal rencana pelaksanaan Rapat Komite Investasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2008 untuk membahas Evaluasi Kinerja Investasi Semester I 2008, Evaluai Skema dan Kinerja Transaksi Semi Discre dan Evaluasi Pedoman Investasi. Namun pada saat rapat Komite Investasi dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2008 tersebut, ternyata disisipkan pembahasan tentang Rencana Penempatan Dana PT. AJS melalui KPD dengan mekanisme Full Discretionary Fund menggantikan Semi Discretionary Fund yang sebelumnya sudah ada melalui 4 (empat) MI.
- Bahwa saksi menerangkan isi pembahasan pada rapat pada tanggal 14 Agustus 2008 dengan Notulen Rapat Komite Investasi yaitu:
- Sdr. SYAHMIRWAN mengajukan beberapa usulan untuk perubahan pedoman investasi antara lain: Sdr. SYAHMIRWAN menjelaskan bahwa perubahaan
tersebut berdasarkan pertimbangan:Pedoman Lama Pedoman Baru Jenis Saham Saham LQ45 Saham Blue Chip
Saham dan Obligasi Kas atau Setara KasIPO Saham
BUMN Mengajukan Ijin Ke Jiwasraya
Bisa Corporate/ Bisa BUMNKebijakan Cut Loss Tidak Boleh Boleh untuk Switching Jenis Investasi Semi Discretionary Full Discretionary - Pembelian saham IPO akan meningkatkan hasil inveslasi di saham
- Secara administrasi perubahan skema semi discre menjadi full discre akan lebih meringankan Skema full discre akan dicatal sebagai Fund Managemen atau Kontrak lnvestasi Kontrak Investasi Kolektif dan setiap tanggal pelaporan triwulan akan dilakukan jurnal balik ke posisi masing-masing instrument investasi berdasarkan laporan dari MI
- Kebilakan cut loss terutama untuk switching akan lebih mempermudah (leluasa) dalam mengambil keputusan baik manager investasi maupun Divisi Investasi
- Bapak HARY PRASETYO, mengajukan usulan bahwa:
- Apabila memungkinkan skema semi discre tersebut dibuat KPD untuk jangka waktu 1 (satu) bulan saja dengan tujuan hanya semata-mata untuk membersihkan pembukuan perusahaan atas unrealized loss saham, apabila kondisi unrealised loss sudah minimal/ hilang maka KPD dihentikan.
- Dengan berubah bentuk dari Semi Discre menjadi KPD maka Manajer Investasi lebih leluasa untuk malaksanakan trading baik cutt loss ataupun switching. dan adanya cut loss bukan dipembukuan Jiwasraya tapi di manajer lnvestasi switching bukan bersifat investing,tapi lebih bersifat trading;
- Bapak HENDRISMAN RAHIM, mengajukan usulan:
- Agar Divisi KAI mencoba membuat skema akuntansi untuk mengakomodasi transaksl Full Discre tersebut
- Dalam industn asuransi cut loss bisa dilakukan, tapi repo saharn tidak diperbolehkan karena transaksi derivatif.
Sehingga KPD disetujui oleh seluruh Komite Investasi dengan keputusan rapat saat itu adalah sebagai berikut:
- Cut loss transaksi saham dapat dilakukan dalam batasan toleransi antara minus 5% 10%(minimal 5% dan maksimal 10%) dari Harga Perolehan dan diberlakukan untuk Transaksisaham reguler maupun saham yang dikelola melalui kerja samadengan Manajer lnvestasi.
- Kerjasama Semi Discre dengan PT Sarijaya Permana Sekuritas dihentikan mengingattingginya unrealised loss sampai dengan 30 Juni 2008 sebesar -19,27%
- Altemalif untuk membersihkan pembukuan Jiwasraya dari unrealised loss yang tinggi adalah:
- Transaksi semi discretionary tetap dilanjutkan dan tidak berubah menjadi full discre, namun kebijakan cut loss akan dituangkan dalam addendum tersendlri.
- Untuk transaksi reguler dapat dibentuk dalam Fund Managemen (KPD) untukjangkawaktu 1 (satu) bulan, dengan tujuan hanya untuk membersihkan unrealised loss
- Reksa dana akan dieavaluasi dan untuk yang minus (underperform) akan diredemption, switching dan atau funding sebesar Rp.70 Milyar untuk dapat memulihkankondisi unrealised loss reksadana tersebut.
- Mengingat posisi investasi valuta asing lebih besar daripada cadangan valuta asing (ratio 140%) maka Jiwasraya sewaktu-waktu dapat melaksanakan konversi valuta asing ke valutarupiah sehingga dana dapat ditanamkan dengan return yang lebih tinggi.
- Untuk underlying investasi produk Js Mandiri Saving Plan akan ditanamkan di 1 (satu) institusi atau 1 (satu) basket/ keranjang yang memberikan bunga average minimal 17% pa nett.
- Sdr. SYAHMIRWAN mengajukan beberapa usulan untuk perubahan pedoman investasi antara lain: Sdr. SYAHMIRWAN menjelaskan bahwa perubahaan
- Bahwa saksi menerangkan bahwa tujuan dilaksanakannya kerjasama KPD antara PT. TREASURE FUND IINVESTAMA dengan PT. AJS sebagaimana yang disampaikan Bapak HARY PRASETYO menyampaikan bahwa adalah agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT AJS (Persero) karena portofolio saham selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing, sehingga turunnya harga saham yang sudah dibeli oleh PT. AJS sebelumnya menjadi tidak tercatat kerugian
- Bahwa saksi menerangkan pedomana untuk pola invetasi dalam bentuk KPD tersebut yaitu dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi PT. AJS yang sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: 008B.SK.U.012004 tanggal 16 Januari 2004 tentang Addendum atas Surat Keputusan Direksi Nomor: 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi PT. AJS ada disebutkan tentang tentang Fund Management atau dikenal juga dengan Pengelolaan Dana tetapi tidak mengatur tentang menkanisme, proses, pemilihan saham/ jenis saham, kebijakan cut loss, IPO Saham dan Jenis Investasi karena dalam Pedoman Investasi PT. AJS tersebut hanya mengatur tentang Defenisi Fund Managemen serta Syarat Penempatan (Pasal 7 angka 10) antara lain:
- Investasi tersebut harus mempunyai prospek yang baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang memadai, untuk jangka pendek maupun jangka Panjang.
- Pengelola Aset managemen merupakan Badan Hukum yang didirikan di wilayah hukum Indonesia.
- Hasil kinerja perusahaan pengelola selama 2 (dua) tahun terakhir baik.
- Telah melalui kajian teknis yang mendalam dan cermat oleh unit pelaksana, dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain:
- Peruntukan dana di perusahaan yang bersangkutan
- Proyeksi hasil yang akan diterima.
- Kemampuan keuangan perusahaan saat ini dan sumber dana yang tersedia.
- Bahwa saksi menerangkan pola investasi untuk KPD adalah Full Discreationary Fund, artinya PT. AJS menyerahkan dana maupun portofolio investasi kepada MI dalam hal ini PT. TFI yang membedakannya dengan Semi Discreatinary Fundartinya Pihak MI hanya berwenang melaksanakan transaksi namun terbatas yaitu penguasaan dana dan saham masih di PT. AJS.
- Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu adanya kajian ataupun analisis dan tidak dibuatkan NIKP terkait itu namun yang dibuatkan hanyalah Notulen Rapat yang termuat dalam NIKP tertanggal 14 Agustus 2008.
- Bahwa saksi menerangkan jumlah penempatan dana PT. AJS pada PT. TFI yang ditunjuk sebagai pengelola KPD dan bagaiamana pengelolaannya sebagai berikut:
- Untuk melaksanakan investasi KPD kepada Direksi, maka Divisi Investasi mengusulkan perjanjian KPD di sesuai dengan Notulen Rapat dalam NIKP pada tanggal 14 Agustus 2008 perihal Penawaran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana. NIKP tanggal 14 Agustus 2008 tentang notulen rapat tersebut dibuat oleh Sdr. ERRY SYAFRUDIN selaku Wakil Kepala Divisi Investasi. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa transaksi saham dengan TFI akan dilakukan jual putus pada harga perolehan PT.AJS dan dengan menggunakan dana tunai sebesar Rp.75.000.000.000,- untuk melakukan transaksi average down atas saham-saham yang dibeli dari PT.AJS senilai at cost yang akan dilakukan oleh PT.TFI secara bertahap. Selain itu, PT.TFI akan melakukan transaksi saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam kelompok LQ45 sehingga pada akhir kerjasama, PT.AJS akan menerima kembali saham dalam bentuk portofolio yang jenis sahamnya meskipun berbeda dengan portofolio saham yang dimiliki PT.AJS sebelumnya, namun masih dalam kelompok LQ45 sehingga tidak akan berpengaruh terhadap perhitungan RBC.Atas penyampaian tersebut kemudian disetujui oleh Bapak HENDRISMAN RAHIM kemudian PT AJS (Persero) menempatkan investasi di KPD bekerjasama dengan PT TFI selaku MI.TFImenyampaikan proposal KPD melalui suratNomor:059/TFI/DIR/V/2008 tanggal 26 Mei 2008 perihal Proposal Kontrak Penawaran Pengelolaan Dana. KPD dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT.TFI dengan PT AJS (Persero) pada tanggal 26 Agustus 2008. Perjanjian tersebut menyatakanantaralainbahwa PT AJS (Persero) menyerahkan setoran awal berupa Obyek Pengelolaan yaitu saham atau Asset Settelement senilai Rp. 411.250.768.863,75 dan uang tunai (kas) senilai Rp75.000.000.000,-. Jumlah investasi di KPD seluruhnya senilai Rp.486.250.768.863,75 (Rp.411.250.768.863,75+ Rp.75.000.000.000,-). Rincian saham yang diserahkan sebagai setoran awal adalah sebagai berikut: Agustus 2008 dalam simpulannya menyatakan bahwa untuk transaksi reguler dapat dibentuk Fund Management (KPD) untuk jangka waktu satu bulan, dengan tujuan untuk membersihkan unrealised loss. Tindak lanjut atas notulensi rapat tersebut berupa pengusulan dari Divisi Investasi untuk melakukan pengakhiran kerjasama KPD. Usulan tersebut disampaikan kepada Direksi melalui kepada NIKP tanggal 11 September 2008 yang menyatakan bahwa Divisi Keuangan, Akuntansi, dan Inkaso (Divisi KAI) menyarankan agar KPD berjangka waktu satu bulan untuk menghindari deviasi assets pada saat dilakukan perhitungan RBC pada laporan Triwulan III karena KPD merupakan instrumen investasi yang tidak diatur dalam KMK.424/2003. NIKP tanggal 11 September 2008 menjelaskan bahwa Divisi Keuangan Akuntasi Inkaso mengadakanpertemuandengan Divisi Investasi pada tanggal 14 September 2008. Perbedaan tanggal tersebut dapat di konfirmasi ke pembuat NIKP yaitu Sdr. ERRY SYAFRUDDIN PASARIBU.
No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Penjualan (Rp) Unrealized Loss (Rp) 1. AALI 50.000,00 1.503.750.000,00 (621.250.000,00) 2 ANTM 9.272.500,00 38.248.332.031,25 (20.723.307.031,25) 3 ASII 723.000,00 18.018.458.812,50 (3.703.058.812,50) 4 BBCA 1.396.000,00 4.755.609.375,00 (637.409.375,00) 5 BBNI 1.000.000,00 1.970.000.000,00 (720.000.000,00) 6 BBRI 2.175.000,00 16.021.381.250,00 (3.515.131.250,00) No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Penjualan (Rp) Unrealized Loss (Rp) 7 BDMN 775.000,00 5.731.793.750,00 (1.779.293.750,00) 8 BFIN 1.261.100,00 1.626.819.000,00 (126.110.000,00) 9 BKDP 30.000.000,00 5.112.750.000,00 (942.750.000,00) 10 BMRI 4.437.500,00 15.357.528.125,00 (2.932.528.125,00) 11 BNBR 66.750.000,00 27.702.082.500,00 (3.672.082.500,00) 12 BNII 167,00 47.595,00 29.225,00 13 BTEL 1.000.000,00 420.000.000,00 (140.000.000,00) 14 BUMI 1.682.500,00 11.062.963.437,50 (2.229.838.437,50) 15 ELTY 1.500.000,00 563.906.250,00 (46.406.250,00) 16 ENRG 9.548.500,00 10.027.235.575,00 (3.247.800.575,00) 17 IIKP 32.300.000,00 17.763.297.500,00 2.585.702.500,00 18 INCO 1.725.000,00 16.032.180.250,00 (9.477.180.250,00) 19 INDF 950.000,00 2.806.373.437,50 (944.373.437,50) 20 ISAT 800.000,00 6.486.175.000,00 (1.766.175.000,00) 21 JSMR 4.925.000,00 7.249.593.787,50 (1.635.093.787,50) 22 KLBF 500.000,00 591.475.000,00 (221.475.000,00) 23 LSIP 918.000,00 11.584.614.312,50 (6.306.114.312,50) 24 MEDC 420.500,00 2.185.630.437,50 (324.917.937,50) 25 PGAS 2.917.500,00 8.482.754.000,00 (1.407.816.500,00) 26 SMGR 1.900.000,00 10.711.712.500,00 (3.444.212.500,00) 27 TLKM 6.357.000,00 64.410.925.000,00 (15.144.175.000,00) 28 TRUB 128.155.000,00 90.425.600.250,00 (27.629.650.250,00) 29 UNSP 3.200.000,00 8.508.092.187,50 (5.180.092.187,50) 30 UNTR 450.000,00 5.889.687.500,00 (1.254.687.500,00) 317.089.267 411.250.768.863,75 (117.187.198.043,75)
- Untuk melaksanakan investasi KPD kepada Direksi, maka Divisi Investasi mengusulkan perjanjian KPD di sesuai dengan Notulen Rapat dalam NIKP pada tanggal 14 Agustus 2008 perihal Penawaran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana. NIKP tanggal 14 Agustus 2008 tentang notulen rapat tersebut dibuat oleh Sdr. ERRY SYAFRUDIN selaku Wakil Kepala Divisi Investasi. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa transaksi saham dengan TFI akan dilakukan jual putus pada harga perolehan PT.AJS dan dengan menggunakan dana tunai sebesar Rp.75.000.000.000,- untuk melakukan transaksi average down atas saham-saham yang dibeli dari PT.AJS senilai at cost yang akan dilakukan oleh PT.TFI secara bertahap. Selain itu, PT.TFI akan melakukan transaksi saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam kelompok LQ45 sehingga pada akhir kerjasama, PT.AJS akan menerima kembali saham dalam bentuk portofolio yang jenis sahamnya meskipun berbeda dengan portofolio saham yang dimiliki PT.AJS sebelumnya, namun masih dalam kelompok LQ45 sehingga tidak akan berpengaruh terhadap perhitungan RBC.Atas penyampaian tersebut kemudian disetujui oleh Bapak HENDRISMAN RAHIM kemudian PT AJS (Persero) menempatkan investasi di KPD bekerjasama dengan PT TFI selaku MI.TFImenyampaikan proposal KPD melalui suratNomor:059/TFI/DIR/V/2008 tanggal 26 Mei 2008 perihal Proposal Kontrak Penawaran Pengelolaan Dana. KPD dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT.TFI dengan PT AJS (Persero) pada tanggal 26 Agustus 2008. Perjanjian tersebut menyatakanantaralainbahwa PT AJS (Persero) menyerahkan setoran awal berupa Obyek Pengelolaan yaitu saham atau Asset Settelement senilai Rp. 411.250.768.863,75 dan uang tunai (kas) senilai Rp75.000.000.000,-. Jumlah investasi di KPD seluruhnya senilai Rp.486.250.768.863,75 (Rp.411.250.768.863,75+ Rp.75.000.000.000,-). Rincian saham yang diserahkan sebagai setoran awal adalah sebagai berikut: Agustus 2008 dalam simpulannya menyatakan bahwa untuk transaksi reguler dapat dibentuk Fund Management (KPD) untuk jangka waktu satu bulan, dengan tujuan untuk membersihkan unrealised loss. Tindak lanjut atas notulensi rapat tersebut berupa pengusulan dari Divisi Investasi untuk melakukan pengakhiran kerjasama KPD. Usulan tersebut disampaikan kepada Direksi melalui kepada NIKP tanggal 11 September 2008 yang menyatakan bahwa Divisi Keuangan, Akuntansi, dan Inkaso (Divisi KAI) menyarankan agar KPD berjangka waktu satu bulan untuk menghindari deviasi assets pada saat dilakukan perhitungan RBC pada laporan Triwulan III karena KPD merupakan instrumen investasi yang tidak diatur dalam KMK.424/2003. NIKP tanggal 11 September 2008 menjelaskan bahwa Divisi Keuangan Akuntasi Inkaso mengadakanpertemuandengan Divisi Investasi pada tanggal 14 September 2008. Perbedaan tanggal tersebut dapat di konfirmasi ke pembuat NIKP yaitu Sdr. ERRY SYAFRUDDIN PASARIBU.
- Bahwa pada tanggal 17 September 2008, PT AJS (Persero) mengirimkan surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08 perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI. Surat tersebut menginstruksi agar settlement transaksi berupa asset settlement.
- Bahwa berdasarkan buku catatan, Divisi Investasi pernah melakukan rapat terkait dengan pengakhiran KPD dengan TFI. Hal tersebut sesuai dengan perintah Sdr. SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi kepada saksi untuk menyiapkan draf Asset settlement saham untuk bulan Oktober 2008 dan melakukan entry pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008 menggunakan harga pasar saat itu walaupun kenyataannya hanya Asset Settlement (perpindahan saham) saja.
- Bahwa PT.TFI menindaklanjuti dengan mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui surat Nomor: 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham. Penilaian atas saham-saham hasil assets settlement dilakukan oleh PT AJS (Persero)seolah-olah dengan menggunakan harga pasar saham pada tanggal 29 September 2008.Saham yang diserahkan sebagai penyelesaian KPD yang berupa assets settlement dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Assets SettlementKontrak Pengelolaan Dana: Selisih nilai saham hasil assets setellement pengakhiran KPD TFI dengan nilai setoran awal investasi di KPD adalah senilai Rp.2.047.692.906,25 (Rp.488.298.461.770,00 – Rp. 486.250.768.863,75) Hasil assets settlement sebanyak 15 jenis saham berada di akun efek PT Jiwasraya di HD Capital. Saham- saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust JS Pro Kesatu dan AIM Trust JS Pro Kedua sebagai Asset Settlement.No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Saham per
lembar (Rp)Nilai Saham
(Rp)1. BKDP 30.000.000 93,00 2.790.000.000,00 2 BFIN 1.261.100 1.050,00 1.324.155.000,00 3 BNII 167 310,00 51.770,00 4 BNBR 190.500.000 245,00 46.672.500.000,00 5 BUMI 6.157.500 3.200,00 19.704.000.000,00 6 BTEL 3.000.000 250,00 750.000.000,00 7 DEWA 664.597.000 205,00 136.242.385.000,00 8 ENRG 10.548.500 520,00 5.485.220.000,00 9 ELTY 1.500.000 235,00 352.500.000,00 10 IIKP 124.300.000 660,00 82.038.000.000,00 11 KBRI 110.000.000 350,00 38.500.000.000,00 12 TRAM 390.000.000 380,00 148.200.000.000,00 13 UNTR 75.000 9.450,00 708.750.000,00 No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Saham per
lembar (Rp)Nilai Saham
(Rp)14 LSIP 918.000 3.550,00 3.258.900.000,00 15 UNSP 3.200.000 710,00 2.272.000.000,00 JUMLAH 1.536.057.267 - 488.298.461.770,00 - Bahwa saksi membenarkan tidak dibuatkan pedoman investasi setelah rapat tersebut tentang KPD.
- Bahwa saksi menerangkan Tujuannya untuk menghindari pencatatan rugi pada investasi saham. Iya diketahui juga oleh Bapak HENDRISMAN RAHIM karena dalam rapat-rapat Komite Investasi sudah disampaikan kepada beliau dan beliau juga menyetujui.
- Bahwa saksi menerangkan sebelum berakhirnya KPD PT.TFI yakni sekitar dalam bulan September 2008 saksi pernah melihat Sdr. JOKO HARTONO TIRTO bertemu dengan Bapak SYAHMIRWAN diruangan Bapak SYAHMIRWAN untuk membicarakan tentang pembentukan RDPT (Reksadana Penyertaan Terbatas) bersama-sama dengan Bapak ERRY SYAFRUDDIN (Wakadiv Investasi), dengan tujuan untuk membentuk RDPT untuk memperbaiki portofolio-portofolio saham milik PT.AJS yang sebelumnya berasal dari KPD yang dikelola oleh PT.TFI untuk ditempatkan kembali kedalam RDPT melalui AIM Trust dan DHANAREKSA untuk memperbaiki Laporan Keuangan PT. AJS Tahun 2008. Dimana apabila dimasukan portofolio saham PT.AJS kedalam RDPT maka nilai saham milik PT. AJS tersebut akan ditentukan sendiri oleh pihak Manajer Investasi. Oleh karena sudah menjadi kewenangan MI yakni AIM Trust dan DHANAREKSA, untuk me-rebalancing dan me-restructuring portofolio saham PT.AJShal ini saksi ketahui karena saksi mendapat instruksi langsung dari atasan saksi yaitu Ibu LUSIANA yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pengembangan Dana yang juga mendapat perintah dari pimpinan yang di atasnya yakni Bapak ERRY SYAFRUDDIN dan Bapak SYAHMIRWAN.Dimana setelah rapat-rapat tersebut, kemudian AIM TRUST sebagai pihak Manajer Investasi (diwakili oleh FERRY PERANGIN-ANGIN selaku Direktur Utama) mengajukan proposal penawaran RDPT ke JIWASRAYA begitupun pihak DHANAREKSA.
- Bahwa saksi membenarkan tidak ada dibuatkan analisis dan kajian dalam pembuatan RDPT namun pembuatan RDPT adalah tujuannya untuk meminimalkan atau mengurangi potential lost yang akan diterima PT.AJS apabila masih menyimpan potofolio saham secara langsung yang diperoleh pada harga tinggi atau dengan kata lain adalah untuk melakukan rebalancing atau restrukturisasi saham PT. AJS yang sebelumnya dibeli dengan harga yang tinggi.
- Bahwa saksi membenarkan telah dilakukan rapat pada tanggal 05 November 2008 yang sebelumnya Bapak HARY PRASETYO mengusulkan untuk dilakukan rapat Komite Investasi untuk membicarakan tentang RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas) yang belum diatur dalam pedoman investasi 2004. Sehingga notulen rapat tertanggal 05 November 2008 melalui NIKP (Nota Internal Kantor Pusat) tanggal 5 Nopember 2008 disetujui untuk dilakukan rapat pembentukan RDPT.Pembahasan dalam rapat tersebut selain dibicarakan tentang pembentukan RDPT juga dilakukan pembahasan tentang perhitungan NAB (Nilai Aktiva Bersih) RDPT yang akan menggunakan discount factor dan tidak lagi menggunakan mark to market, sehingga saham-saham yang telah dimiliki oleh PT.AJS baik yang berasal sebelumnya dari KPD yang dikelola oleh PT.TFI maupun saham-saham baru yang dibeli oleh PT. AJS akan menjadi underlaying dari RDPT yang akan dikelola 4 (empat) MI (Manajer Investasi) yakni PT.AIM TRUST, PT.KHARISMA ASSET MANAJEMEN, PT.TFI (TREASURE FUND INVESTAMA) danPT.DHANAWIBAWA ARTHA CEMERLANG yang menggunakan harga perolehan PT.AJS.
Pembahasan maupun kesimpulan dalam rapat tersebut sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat tertanggal 05 November 2008, dengan isi pembahasan adalah:
- Evaluasi posisi dan hasil investasi perusahaan sampai dengan bulan Oktober 2008.
- Langkah-langkah penyelamatan investasi perusahaan.
- Dengan pertimbangan untuk menyelamatkan kondisi investasi perusahaan yang
mengalami unrealised loss sangat besar akibat dampak memburuknya ekonomi global dan jatuhnya IHSG sehingga ke level 1200
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Komite Investasi sebagai berikut: - Bekerjasama dengan manajer investasi untuk menerbitkan Reksadana Penyertaan Terbatas (Reksadana Tujuan Khusus).
- Memasukan seluruh Portofolio saham yang dimiliki perusahaan (reguler, ex. fund management dan ex-Semi Discreay (sebagai Portofolio Reksadana Penyertaan Terbatas).
- Melakukan redemption seluruh Reksadana jenis saham dan campuran melalui mekanisme asset setlement (jika memungkinkan) untuk meminimalisir kerugian yang akan dibukukan perusahaan akibat NAB pada saat Redempt lebih kecil dibandingkan NAB awal tahun 2008.
- Hasil redemption reksadana (cash maupun asset) akan dimasukkan menjadi portofolio reksadana penyertaan terbatas.
- Pemindahan seluruh asset ke Reksadana Penyertaan Terbatas akan mengunakan harga perolehan sehingga tidak ada realised loss.
- Melakukan pelunasan lebih awal (liquidasi) Reksadana Proteksi Maxima yang dikelola oleh PT. Kresna Securities karena membukukan unrealised loss yang sangat tinggi sebesar 20% sejak awal tahun 2008, Redemption akan dilakukan dengan mekanisme asset settlement.
- Bahwa saksi menerangkan tidak dibuatkan pedoman investasi setelah rapat tersebut dan dalam pedoman investasi tahun 2004 tidak mengatur tentang RDPT.
- Bahwa saksi menerangkan untuk jumlah penyertaan dana RDPT PT.AJS kepada ke-2 MI tersebut adalah:
- AIM Trust menerima dana penyertaan RDPT dengan total sebesar Rp. 780 Milyar yang berasal dari Asset Settlement dari eks KPD PT.TFI dan saham lain yang dimiliki oleh PT.AJS senilai Rp.769.841.705.495,- ditambah setor kas sejumlah Rp. 10.158.294.505,-yang digunakan untuk pembelian produk reksadana:
- AIM Trust JS Pro Kesatu nilainya sebesar Rp. 390 Milyar
- AIM Trust JS Pro Kedua nilainya sebesar Rp. 390 Milyar Dana tersebut dalam bentuk perpindahan saham atau Asset Settlement saham (saham dari KPD TFI ditambah beberapa saham IIKP), antara lain: total sebesar Rp.555 Milyar yang berasal dari penyerahan asset settlement saham senilai Rp.530.473.325.724,- dan asset settlement obligasi senilai Rp.13.105.766.666,- ditambah setor kas senilai Rp.11.420.907.582,-.
Asset Settlement/ Stock Lembar Nominal BNBR : 20.000.000 x 346 6.917.250.000,00 BNBR : 256.000.000 x 251 64.160.000.000,00 BUMI : 2.339.500 x 5.414 12.664.883.250,00 BUMI : 4.250.000 x 5.263 22.368.281.250,00 BUMI : 5.000.000 x 5.063 25.313.125.000,00 BUMI : 2.500.000 x 4.962 12.405.937.500,00 BUMI : 2.500.000 x 5.013 12.531.250.000,00 DEWA : 38.000.000 x 306 11.617.816.000,00 ENRG : 4.999.000 x 712 3.558.163.225,00 IIKP : 10.000.000 x 632 6.315.750.000,00 IIKP : 15.000.000 x 632 9.473.625.000,00 IIKP : 17.500.000 x 632 11.052.562.500,00 KBRI : 80.000.000 x 351 28.067.200.000,00 TRUB : 114.500.000 x 481 55.097.400.000,00 BKDP : 30.000.000 x 93 2.790.000.000,00 BFIN : 1.261.100 x 1.050 1.324.155.000,00 BNII : 167 x 310 51.770,00 BNBR : 190.500.000 x 245 46.672.500.000,00 BUMI : 6.157.500 x 3.200 19.704.000.000,00 BTEL : 3.000.000 x 250 750.000.000,00 DEWA : 664.597.000 x 205 136.242.385.000,00 ENRG : 10.548.500 x 520 5.485.220.000,00 ELTY : 1.500.000 x 235 352.500.000,00 IIKP : 124.300.000 x 660 82.038.000.000,00 KBRI : 110.000.000 x 350 38.500.000.000,00 TRAM : 390.000.000 x 380 148.200.000.000,00 UNTR : 75.000 x 9.450 708.750.000,00 LSIP : 918.000 x 3.550 3.258.900.000,00 UNSP : 3.200.000 x 710 2.272.000.000,00 769.841.705.495,00 - DHANAREKSA JS Flexi I senilai Rp.400 Milyar, Dana tersebut dalam bentuk perpindahan saham atau Asset Settlement saham dari KPD, antara lain:
Asset Settlement/ Stock Lembar Nominal AALI 785.000 17.346.403.885 ANTM 9.924.500 15.343.397.838 ASII 1.300.000 32.394.121.295 ADHI 1.500.000 1.112.775.000 BBCA 2.451.500 7.631.581.375 BBNI 2.413.000 2.512.305.100 BBRI 3.976.500 24.792.745.255 BMRI 8.118.000 24.893.779.250 BNII 1.000.000 446.112.500 BNBR 10.250.000 6.320.762.500 BUMI 6.043.500 40.321.649.898 CTRA 8.116.500 5.298.773.900 ELTY 3.500.000 2.215.525.000 INCO 1.071.500 3.048.239.094 INDF 5.533.500 14.719.865.394 INTP 821.500 5.380.743.313 ISAT 408.000 2.498.505.688 ITMG 129.000 2.574.670.625 KIJA 7.500.000 1.268.162.500 MEDC 5.012.500 23.354.490.625 PGAS 7.724.500 19.640.357.798 PTBA 2.168.000 24.494.383.551 SMGR 884.000 3.061.635.000 TLKM 3.531.500 30.929.456.815 TBLA 1.500.000 1.032.575.000 TINS 7.108.000 11.955.594.450 UNTR 1.828.000 21.373.776.355 UNVR 379.500 2.638.855.688 UNSP 11.533.500 21.400.219.320 BDMN 1.138.500 7.180.306.000 JSMR 1.350.000 1.520.787.488 LSIP 821.500 4.055.393.411 382.757.950.907 RDPT Danareksa JS Fleksi I : subsc Rp. 400 M - 18 Nov 2008 saham senilai : 382.757.950.907 obligasi (termsk pajak kupon) senilai : 13.105.766.666 Cash 4.136.282.399 400.000.000.000
- DHANAREKSA JS Flexi II senilai Rp.155 Milyar, Dana tersebut dalam bentuk perpindahan saham atau Asset Settlement saham dari KPD.
Asset Settlement/
StockLembar Senilai AALI 325.000 2.479.687.500 ANTM 9.171.500 9.179.419.276 ASII 2.840.500 24.959.473.844 BBNI 5.345.500 2.691.078.419 BBRI 1.851.000 5.892.916.156 BDMN 475.000 1.248.112.500 BMRI 657.500 978.614.438 BNBR 500.000 65.581.875 BUMI 591.500 1.001.592.519 CTRS 4.026.000 588.530.745 DEWA 6.010.000 320.259.825 ELTY 19.365.000 1.214.200.056 ELTY-W 4.500.000 126.157.500 INCO 3.777.000 7.298.287.088 INTP 734.500 2.424.120.188 ISAT 1.354.500 6.383.644.313 JSMR 3.742.000 2.927.430.325 KIJA 375.000 19.875.000 KLBF 427.506 205.459.384 LSIP 250.000 625.000.000 MEDC 3.712.500 6.251.960.194 PGAS 5.197.500 9.524.635.688 PTBA 4.750.000 30.589.455.000 SMGR 1.218.500 3.839.353.938 TINS 6.690.500 7.037.820.100 TLKM 2.039.500 11.855.868.313 UNSP 300.000 82.500.000 UNTR 2.196.583 7.904.340.636 147.715.374.817
RDPT Danareksa JS Fleksi II : subsc Rp. 155 M - 22 Des 2008 saham senilai : 147.715.374.817 obligasi (termsk pajak kupon) senilai : - Cash 7.284.625.183 155.00.00.0 melaksanakan asset settelement saham PT. AJS dalam bentuk RDPT pada tahun 2009 s/d 2013, antara lain:
- Tanggal 17 Maret 2009, PT. TFI dengan produk JS Extra:
Subsc RDPT TFI JS Extra Tgl 17 Maret 2009 Sejumlah : Aset setel Obligasi : FR 032 102.240.719.721 102.240.719.721 Cash sejumlah : -
- Tanggal 09 Juni 2009, PT. Millenium Restructure Fund III dengan produk MRF III: PT. Millenium Restructure Fund III dengan produk MRF III yakni subscription pada RDPT TFI JS Extra dan MRF III: Extra dan PT. Millenium Restructure Fund III dengan produk MRF III untuk dibelikan/ subscription ke RDPT Kharisma Flexi Terbatas senilai Rp. 799.350.666.500,-
Subsc RDPT MRF III tgl 9 Juni 2009 Sejumlah : 215.200.000.000 Aset setel Obligasi : Ciliandra Perkasa II-2007 10.032.583.333 Bakrie Telkom I-2007 10.014.048.611 FR49 5.018.879.076 FR47 2.823.729.282 FR44 146.241.331.522 FR46 40.885.189.917 215.015.761.741 Cash sejumlah : 184.238.259 RDPT TFI JS Extra 16-Jul-09 saham lembar Cost Nominal AALI 232.500 17.750 4.126.875.000 ANTM 30.913.500 2.749 84.981.211.500 BBRI 7.403.000 6.554 48.519.262.000 ISAT 962.500 5.896 5.674.900.000 ITMG 739.500 25.867 19.128.646.500 JSMR 4.517.500 1.441 6.509.717.500 PTBA 4.551.500 16.419 74.731.078.500 TLKM 4.961.500 9.446 46.866.329.000 UNVR 1.082.500 8.412 9.105.990.000 299.644.010.000 MRF III 16-Jul-09 saham lembar Cost Nominal KLBF 6 746 4.476 UNTR 292.083 13.225 3.862.797.675 TINS 33.173.000 2.668 88.505.564.000 SMGR 8.610.500 5.128 44.154.644.000 PGAS 14.982.000 3.130 46.893.660.000 LSIP 210.000 5.850 1.228.500.000 INTP 1.845.500 7.577 13.983.353.500 INDF 8.370.500 2.907 24.333.043.500 BUMI 52.098.000 5.483 285.653.334.000 BMRI 3.824.500 2.873 10.987.788.500 ASII 642.000 23.420 15.035.640.000 534.638.329.651 ex RDPT TFI JS Extra - 16 Des 2009 BTEL 395.098.500 x 330 = 130.382.505.000,00 KBRI 187.000.000 x 540 = 100.980.000.000,00 MTFN 36.000.000 x 900 = 32.400.000.000,00 TRAM 432.500.000 x 315 = 136.237.500.000,00 400.000.005.000,00 ex RDPT Millenium Restructured Fund III - 17 Des 2009 IIKP 100.000.000 x 800 = 80.000.000.000,00 PLAS 23.500.000 x 2.100 = 49.350.000.000,00 TRAM 208.768.500 479 = 100.000.111.500,00 229.350.111.500,00 ex RDPT Millenium Restructured Fund III - 21 Des 2009 IIKP 165.000.000 x 800 = 132.000.000.000,00 PLAS 18.095.500 2.100 = 38.000.550.000,00 170.000.550.000,00 - Tanggal 03 Desember 2009, PT. AIM Trust dengan produk JS Pro Kesatu Tahap ke-1 dan produk JS Pro Kedua Tahap ke-1 yakni berupa Penjualan/ Redemption RDPT
- AIM Trust JS Pro Kesatu tahap ke-1: JS Pro Kesatu Tahap ke-2 dan produk JS Pro Kedua Tahap ke-2 yakni berupa Penjualan/ Redemption RDPT
saham Harga Nominal BFIN 631.000
1.9051.202.055.000 BNII 167
670
111.890BNBR 257.520.000
350
90.132.000.000ELTY 750.000
698
523.252.500IIKP 83.400.000
1.053
87.820.200.000KBRI 32.368.000
450
14.565.600.000TRAM 207.055.000
930
192.561.150.000MTFN 35.000.000
903
31.605.000.000418.409.369.390 IIKP 83.400.000 1.053
87.820.200.000BNBR 368.200.000 350
128.870.000.000ELTY 750.000 698
523.252.500BFIN 630.100 1.905
1.200.340.500KBRI 39.872.000 450
17.942.400.000TRAM 214.882.000 930
199.840.260.000436.196.453.000
- AIM Trust JS Pro Kesatu tahap ke-2:
KBRI 22.240.000 444 9.874.765.415 KBRI 28.084.944 444 12.469.973.722
- AIM Trust JS Pro Kesatu tahap ke-1: JS Pro Kesatu Tahap ke-2 dan produk JS Pro Kedua Tahap ke-2 yakni berupa Penjualan/ Redemption RDPT
- Pada tanggal 23 Desember 2009, Hasil dari Redempt RDPT AIM TRUST JS Pro Kesatu dan Kedua Tahap ke-1 dan ke-2, dibelikan RDPT Dhanawibawa Eks Terbatas (DET). Dengan komposisi aset setel saham sbb dan total saham senilai Rp. 876.950.561.526,-.
- Pada tanggal 25 Februari 2010, terdapat penjualan saham BNBR utk dibelikan subscription RDPT Kharisma Fleksi Terbatas sebesar Rp. 50.415.725.000,- JS Pro Kesatu melakukan redemption senilai Rp. 20.987.647.589,- Trus JS Pro Kesatu tersebut, untuk saham-saham nya di subscription (asset settlement) ke RDPT TFI JS Extra.
Saham lembar cost Nominal BNBR 535.000.000 94 50.415.725.000 Kode saham Saham Harga Nominal CEKA 250.000 2.450 612.500.000 IDKM 1.250.000 1.155 1.443.750.000 SMMT 7.395.500 1.035 7.654.342.500 SULI 100.000 1.500 150.000.000 BIPI 35.435.500 314 11.126.747.000 20.987.339.500 Cash 308.089 Total Redempt 20.987.647.589 Kode saham Saham Harga Nominal CEKA 250.000 2.450 612.500.000 IDKM 1.250.000 1.155 1.443.750.000 SMMT 7.395.500 1.035 7.654.342.500 SULI 100.000 1.500 150.000.000 BIPI 35.435.500 314 11.126.747.000 20.987.339.500 milik PT AJS untuk kemudian dibelikan subsc ke RDPT MRF III:
Saham Kode Saham Lembar Cost Nominal BNBR 25.000.000 72 1.800.000.000 GPRA 90.000.000 160 14.400.000.000 PWON 850 660 561.000 GPRA-W 200 15 3.000 BIPI 279.000.000 262 73.098.000.000 jumlah 89.298.564.000 Obligasi BTEL I Thn 2007 11,90% pa senilai : jumlah 75.252.875.000 total jual 164.551.439.000 164.551.439.00 0 berasal dari
cash (giro): 8.546.561.000 total : 173.098.000.00 0 Penjualan saham BNBR sbb:kode saham lembar cost Nominal BNBR 253.165.000 79 20.050.035.088 Untuk kemudian dibelikan RDPT Kharisma Fleksi Terbatas pada tanggal 30 Juni 2010 senilai Rp. 20.050.035.088,-.
- Pada tanggal 18 Agustus 2010, PT. Kharisma melakukan Redemption RDPT Kharisma Fleksi sejumlah Rp. 77.350.000.000,- berupa aset settlement saham: 18/08/2010: senilai yang sama Rp. 77.350.000.000,-.
saham harga Nominal BNBR 1.547.000.000 50 77.350.000.000 - Pada tanggal 16 November 2010, Redemption RDPT TFI JS EXTRA dan RDPT Kharisma Fleksi Terbatas dengan cara aset settlement: Multisectoral dengan perincian saham senilai Rp. 600.020.440.000,- dan ditambah cash Rp.2 Milyar perincian sbb:
ex RDPT TFI JS Extra - 16 Nov 2010 TRAM 163.800.000 x
610= 99.918.000.000,00 TRAM 45.800.000 x
610= 27.938.000.000,00 IIKP 80.000.000 x
900= 72.000.000.000,00 TRAM 82.204.000 x
610= 50.144.440.000,00 MTFN 25.000.000 x
2.000= 50.000.000.000,00 300.000.440.000,00 ex RDPT Kharisma FT - 16 Nov 2010 BIPI 50.000.000 x
270= 13.500.000.000,00 IIKP 98.512.500 x
800= 78.810.000.000,00 MTFN 7.068.000 x
1.088= 7.689.984.000,00 MTFN 2.932.000 x
1.088= 3.190.016.000,00 TRAM 164.085.000 x
590= 96.810.150.000,00 IIKP 98.512.500 x
800= 78.810.000.000,00 TRAM 35.915.000 x
590= 21.189.850.000,00 300.000.000.000,00 Subscription RDPT AAA JS Multi - 18 Nov 2010 aset setel : TRAM 163.800.000 x 610 = 99.918.000.000,00 TRAM 45.800.000 x 610 = 27.938.000.000,00 IIKP 80.000.000 x 900 = 72.000.000.000,00 TRAM 82.204.000 x 610 = 50.144.440.000,00 MTFN 25.000.000 x 2.000 = 50.000.000.000,00 BIPI 50.000.000 x 270 = 13.500.000.000,00 IIKP 98.512.500 x 800 = 78.810.000.000,00 MTFN 7.068.000 x = 7.704.120.000,00 1.090 0 MTFN 2.932.000 x = 3.195.880.000,00 1.090 0 TRAM 164.085.000 x 590 = 96.810.150.000,00 IIKP 98.512.500 x 800 = 78.810.000.000,00 TRAM 35.915.000 x 590 = 21.189.850.000,00 600.020.440.000,00 ditambah Cash : 2.000.000.000 Total Subsc Nov 2010 : 602.020.440.000,00
- AIM Trust menerima dana penyertaan RDPT dengan total sebesar Rp. 780 Milyar yang berasal dari Asset Settlement dari eks KPD PT.TFI dan saham lain yang dimiliki oleh PT.AJS senilai Rp.769.841.705.495,- ditambah setor kas sejumlah Rp. 10.158.294.505,-yang digunakan untuk pembelian produk reksadana:
- Bahwa saksi menerangkan dalam kurun waktu tahun 2008 s/d 2018 saksi bisa memisahkan saham mana yang dikendalikan oleh Sdr. HERU HIDAYAT dan afiliasinya dan saham mana yang tidak dikendalikan baik saham-saham yang dikelola oleh MI pada kerjasama Semi Discretion, yang dikelola oleh MI pada kerjasama KPD, saham-saham yang melalui RDPT maupun Asset settlement baik beli maupun jual dari manajer-manajer investasi tersebut terhadap saham-saham PT. AJS yang notabene adalah saham-saham yang sama. Saham yang dikendalikan oleh Sdr. HERU HIDAYAT dan afiliasinya adalah:
- Tahun 2008: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM;
- Tahun 2009: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM;
- Tahun 2010: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM;
- Tahun 2012: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI (Awalnya perolehan dari Grup Bakrie), BRMS, MTFN;
- Tahun 2013: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI, SUGI, BUVA, PLAS, ISSP (awal pembelian IPO/AAA Sekuritas).
- Tahun 2014: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI, SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL, LCGP (awal pembelian bukan HH/ Danny Bustami setahu saksi), UNSP;
- Tahun 2015: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, SMRU, BCIP, PADI, SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL, LCGP, UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI (awal pembelian melalui Trimegah Securities), BTEK, TRIO
- Tahun 2016: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI, SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL, LCGP, UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI, BTEK, TRIO, AGRO, PGAS, BJBR, SMBR, PPRO, TURI, ELSA, BJTM, TINS, ANTM.
- Saham yang dikendalikan yang masih ada pada tahun 2018 adalah: BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI, SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL, LCGP, UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI, BTEK, TRIO, AGRO, PGAS, BJBR, SMBR, PPRO, TURI, ELSA, BJTM, TINS;
Sedangkan untuk BENNY TJOKROSAPUTRO sepengetahuan saksi hanya saham MYRX.
- Bahwa saksi menerangkan bagaimana pola yang dilakukan oleh HERU HIDAYAT terhadap saham-saham milik PT. AJS yaitu dengan cara saham-saham tersebut adalah dikendalikan dan diatur oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO kepada Broker dan para MI sedangkan pelaksanaan Asset settlement/ pemindahan seluruh asset saham ke MI (saat pembelian unit penyertaan) RDPT menggunakan harga perolehan dari efek saham yang dimiliki PT. AJS, sebagian besar saham diatur oleh grup HERU HIDAYAT sedangkan untuk pemindahan saham dari RDPT ke PT. AJS (dalam hal redemption atau penjualan) harga saham menggunakan nilai valuasi saham tersebut yang berasal dari penilaian MI dan saham yang diterima oleh PT. AJS ini sebagian besar juga diatur oleh Grup HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO kepada para MI;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa benar OJK pernah melaksanakan pengawasan terhadap PT.AJS yakni pada tahun 2015 terkait dengan temuan saham TRAM yang dimiliki oleh PT.AJS, serta adanya temuan investasi PT.AJS pada produk- produk reksadana dari beberapa Manajer Investasi pada tahun 2018;
- Bahwa saksi menerangkan temuan-temuan BPK tersebut dan juga pengawasan atas temuan tersebut dapat saksi sampaikan bahwa:
- Pada tahun 2015 OJK melaksanakan pengawasan atas saham TRAM karena saham TRAM adalah saham yang dimiliki oleh PT.AJS yang saat itu disuspen oleh BEI karena terjadi beberapa masalah yakni:
- Adanya pengumuman gagal bayar perseroan dari IFC (International Financial Corporation) yang mengharuskan PT.TRAM membayar utang pokok;
- Adanya pemberitaan dimedia online terkait kapal tanker perseroan (PT.TRAM) yang tertangkap dalam kasus penyelundupan minyak di kepulauan Riau, sehingga dianggap sebagai pemberitaan negative dan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas efek emiten tersebut.
Atas dua kejadian tersebut, OJK menilai bahwa saham TRAM tersebut adalah saham yang berkinerja buruk dengan fundamental perusahaan yang buruk. Oleh karena saham TRAM tersebut adalah saham yang dimiliki oleh PT.AJS sebagai hasil dari pembelian yang menggunakan dana dari premi produk asuransi maupun reinvestasi PT.AJS sehingga OJK melakukan pengawasan.
- Bahwa seingat saksi pada tahun 2016 OJK ada melakukan pengawasan terkait dengan investasi PT. AJS pada produk- produk reksadana dari beberapa Manajer Investasi, karena PT.AJS sebagai investor mayoritas pada produk reksadana konvensional dan reksadana Syariah dari Manajer Investasi. Informasi tersebut saksi tahu dari penjelasan Pak SYAHMIRWAN kepada kami di Tim Investasi PT.AJS, antara lain:
- PT.CORFINA CAPITAL;
- PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT;
- PT.GAP CAPITAL;
- PT.PINNACLE PERSADA INVESTAMA;
- PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT;
- PT.PROSPERA ASSET MANAGEMENT;
- PT.MAYBANK ASSET MANAGEMENT;
- PT.MNC ASSET MANAGEMENT;
- PT.KHARISMA ASSET MENEGEMENT (POOL ADVISTA);
- PT.JASA CAPITAL;
- PT.TREASURE FUND INVESTAMA;
- PT. DHANAWIBAWA ASET MANAGEMENT (PAN ARCADIA);
- PT.OSO MANAGEMENT INVESTASI.
Investasi PT.AJS pada produk reksadana tersebut dilakukan oleh PT.AJS sejak tahun 2014.Terhadap temuan-temuan OJK baik pada temuan saham TRAM yang dimiliki PT.AJS maupun temuan pada produk reksadana dimana PT.AJS sebagai Investor Mayoritas, sampai saat ini tidak ada hasil apalagi sanksi yang diberikan kepada PT.AJS maupun Manajer Investasi selama saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT.AJS;
- Pada tahun 2015 OJK melaksanakan pengawasan atas saham TRAM karena saham TRAM adalah saham yang dimiliki oleh PT.AJS yang saat itu disuspen oleh BEI karena terjadi beberapa masalah yakni:
- Bahwa saksi menerangkan saham-saham yang menjadi underlaying dalam Reksadana tersebut didapatkan oleh PT.AJS melalui pembelian secara direct oleh PT.AJS secara langsung melalui broker-broker yang dikendalikan dan diatur oleh sdr. HERU HIDAYAT melalui sdr. JOKO HARTONO TIRTO dan sdri. MOUDY MANGKEY antara lain PT. TRIMEGAH SEKURITAS, PT. LAUTHANDANA SEKURITAS (sekarang PT.LOTUS ANDALAN SEKURITAS), PT. HD CAPITAL, PT.DHANAWIBAWA SEKUTITAS, PT. DAEWOO SEKURITAS (sekarang PT. MIRAE SEKURITAS) yang awalnya pembelian saham-saham tersebut, mulai dilakukan oleh PT.AJS sejak tahun 2008, berdasarkan adanya pertemuan-pertemuan pada bulan Mei 2008 s/d Agustus 2008 antara Bapak HARY PRASETYO, Bapak SYAHMIRWAN dengan sdr. JOKO HARTONO TIRTO untuk menyediakan saham-saham itu maupun volume saham yang dibutuhkan untuk investasi PT.AJS dan menjadi portofolio saham milik PT.AJS. Selanjutnya dilakukan rapat yang dipimpin oleh Bapak SYAHMIRWAN dan saksi diperintahkan oleh Bapak SYAHMIRWAN untk memindahkan saham-saham tersebut ke PT.TREASURE FUND INVESTAMA,
Kemudian saham-saham tersebut atas pertemuan pada bulan November 2008 antara Bapak SYAHMIRWAN dan sdr.JOKO HARTONO TIRTO disepakati untuk ditempatkan oleh sdr.JOKO HARTONO TIRTO dalam RDPT PT.AIM TRUST yang juga dikendalikan oleh sdr.JHT. Bahwa selanjutnya oleh karena adanya ketentuan OJK tentang pembubaran RDPT kemudian dilakukan pertemuan kembali pada tahun 2014 antara Bapak SYAHMIRWAN dan sdr.JOKO HARTONO TIRTO setelah itu saksi diperintahkan oleh Bapak SYAHMIRWAN untuk mempersiapkan administrasi pemindahan saham-saham tersebut dari RDPT ke Reksadana Konvensional yang dikelola oleh Manajer Investasi dimiliki, diatur maupun dikendalikan oleh sdr.HERU HIDAYAT melalui sdr. JOKO HARTONO TIRTO yakni PT.TREASURE FUND INVESTAMA dan PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, PT.CORFINA CAPITAL, PT.GAP CAPITAL, PT.PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT, PT.PROSPERA ASSET MANAGEMENT, PT.MAYBANK ASSET MANAGEMENT, PT.MNC ASSET MANAGEMENT, PT.KHARISMA ASSET MANEGEMENT (POOL ADVISTA), PT. JASA CAPITAL, PT. DHANAWIBAWA ASET MANAGEMENT (PAN ARCADIA) dan PT.OSO MANAGEMENT INVESTASI sampai dengan tahun 2018; - Bahwa saksi menerangka saham-saham tersebut saham-saham yang berkinerja buruk dan berfundamental tidak baik;
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui temuan dan pengawasan kpeada PT. AJS baik pada kepemilikan saham TRAM mapupun investasi pada Reksadana sebagai investor mayotitas tersebut tersebut karena OJK melakukan pengawasan saham TRAM setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK atas kepemilikan PT.AJS pada saham TRAM tersebut karena adanya suspen dan juga karena PT.AJS melakukan investasi yang sangat besar kepada saham TRAM yang menjadi perhatian BPK saat itu. Begitupun tentang temuan investasi mayoritas PT.AJS pada produk reksadana pada 13 Manajer Investasi saksi mengetahuinya karena sekitar bulan Maret atau April 2018, sdr. FAHYUDI dan sdr. ARIO ADHIKARI (Direksi PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT) datang menemui Bapak SYAHMIRWAN dan mengajak Bapak SYAHMIRWAN untuk menghadap sdr. SUJANTO (Pengawas Pasar Modal pada Direktorat Pengawasan Investasi OJK) karena adanya permasalahan komposisi kepemilikan saham PT. AJS pada produk reksadana yang melebihi komposisi setiap saham maksimal yang diatur dalam ketentuan OJK, sehingga Bapak SYAHMIRWAN mengajak saksi untuk mendampingi beliau bersama-sama dengan pihak Manajer Investasi (sdr. FAHYUDI dan sdr. ARIO ADHIKARI) untuk bertemu dengan sdr. SUJANTO di ruangan rapat Direktorat Pengawas Investasi OJK). Dalam pertemuan tersebut sdr. SUJANTO memerintahkan kepada pihak Manajer Investasi (sdr. FAHYUDI dan sdr. ARIO ADHIKARI) untuk melakukan penutupan produk dari PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, namun Bapak SYAHMIRWAN menyampaikan bahwa jikapun akan ditutup membutuhkan waktu yang Panjang dan harus memperhatikan NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada saat penutupan agar tidak dibawah harga perolehan yang akan timbul potensi kerugian, sehingga Bapak SYAHMIRWAN meminta waktu kepada sdr. SUJANTO untuk memperpanjang lagi dan sdr. SUJANTO tidak keberatan dengan permintaan Bapak SYAHMIRWAN. Kemudian pada sekitar bulan Mei 2018 (pada saat itu Bapak HARY PRASETYO sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Keuangan PT.AJS) saksi selaku Kepala Divisi Investasi merasa khawatir akan kelanjutan investasi PT.AJS di produk reksadana pada 13 Manajer Investasi tersebut sehingga saksi meminta petunjuk kepada Bapak SYAHMIRWAN selaku GM Produksi dan Keuangan PT.AJS dan juga adalah atasan langsung saksi, terkait portofolio khususnya reksa dana. Atas perintahdari Bapak SYAHMIRWAN maka saksi dipertemukan dengan Sdr. HERU HIDAYAT. Kemudian setelah beberapa waktu kemudian, saksi dipertemukan dengan Sdr. HERU HIDAYAT dan Sdr. JOKO HARTONO TIRTO di Hotel Pullman (restoran). Hadir pada saat itu, yaitu saksi, Bapak SYAHMIRWAN, Sdr. HERU HIDAYAT, dan Sdr. JOKO HARTONO TIRTO. Acara dilakukan pada saat diluar jam kerja (pulang kantor). Pada pembicaraan tersebut Bapak SYAHMIRWAN menyampaikan kepada Sdr. HERU HIDAYAT bahwa PT.AJS membutuhkan dana likuiditas sehingga perlu kejelasan waktu penyelesaian atas saham-saham yang ada reksa dana.Seingat saksi, atas penyataan dari Bapak SYAHMIRWAN tersebut, Sdr. HERU HIDAYAT berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan menyediakan dana Rp. 6 trilyun sampai dengan akhir tahun.Setelah pertemuan di Hotel Pullman Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat tersebut, saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. HERU HIDAYAT;
- Bahwa saksi menerangkan alasan kuatir dengan adanya investasi PT. AJS pada produk Reksadaan di 13 MI dengan dasar pada tanggal 04 Agustus 2016 dilakukan pertemuan yang bertempat di ruangan Bapak SYAHMIRWAN, saat itu sdr. JOKO HARTONO TIRTO bertemu dengan Bapak SYAHMIRWAN untuk membicarakan tentang pengaturan investasi PT.AJS pada reksadana yang menggunakan 13 (tiga belas) Manajer Investasi yang diatur dan dikendalikan oleh sdr. HERU HIDAYAT melalui sdr. JOKO HARTONO TIRTO alias “PANDA”, saksi mengetahui hal tersebut karena saat itu saksi dipanggil oleh Bapak SYAHMIRWAN untuk ikut dalam pertemuan itu dan saat itu saksi mencatat seluruh isi pembicaraan dalam buku agenda saksi, dan saksi diperintah untuk membuat usulan investasi reksadana berdasarkan hasil pembicaraan dalam pertemuan itu. Perintah dari Bapak SYAHMIRWAN dalam pertemuan tersebut setelah pembicaraan dengan sdr. JOKO HARTONO TIRTO antara lain menargetkan pada akhir Desember 2016 akan tersedia kas sejumlah Rp.3,00 trilyun (terdiri dari valuta Rupiah 2 T dan Valuta USD 1 T), ditambah adanya portofolio saham yaitu BJBR, SMBR, PPRO, ELSA dan PGAS serta adanya reksadana saham konvensional dan Syariah. Target investasi tersebut berasal dari penjualan seluruh RDPT (termasuk menurunkan komposisi saham IIKP/ dengan kode “Ikan” yang terdapat dalam RDPT) sehingga posisi RDPT yang dikelola Manajer InvetasiPT.DHANAWIBAWA dan Manajer InvetasiPT.KHARISMA menjadi nihil dan berganti dengan kas/tunai ditambah reksadana saham konvensional, reksadana saham Syariah dan saham-saham BUMN/BUMD/anak usaha BUMN. Serta dijanjikan pula bahwa nantinya pada akhir tahun 2017 (Desember) PT AJS akan menerima kas lagi (tanpa menyebutkan nominal) dan penempatan investasi hanya pada reksadana saham konvensional dan reksadana saham Syariah. Selain itu, saksi juga diinstruksikan untuk melakukan redemption reksadana konvensional senilai Rp.460-an milyar dengan menggunakan NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada tanggal 5 Agustus 2016 yang bekerjasama dengan 6 (enam) Manajer Investasi yaitu PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT.SYAILENDRA CAPITAL, PT.GAP CAPITAL, PT.TREASURE FUND INVESTAMA, PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT, dan PT MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi sebagaiTim di Divisi Investasi PT.AJS sebenarnya khawatir dengan adanya penempatan investasi terutama dengan saham-saham yang sudah ada sejak tahun 2008 (contohnya saham IIKP). Dimana sangat berbeda jika penempatan pada saham berkapitasilasi besar terlebih saham ini saham susah dijual di pasar regular karena liquiditas yang rendah. Kekhawatiran saksi ini tidak hanya mengenai aspek fundamental saham namun bagaimana jika terdapat pemeriksaan dari pihak pengawas dalam hal ini OJK yang mempertanyakan besarnya komposisi penempatan investasi pada saham-saham yang tidak liquid. Pernah saksi menyampaikan kekhawatiran kondisi investasi tersebut kepada Bapak SYAHMIRWAN beberapa kali di Kantor AJS pada tahun 2015 setelah Bapak SYAHMIRWAN memerintahkan saksi untuk memindahkan saham-saham AJS dari RDPT ke Reksadana Konvensional dengan cara redemption All (sekaligus), terlebih lagi telah adanya ketentuan OJK tentang pembubaran RDPT, dan jawaban beliau kepada saksi bahwa “Tenang Tin, tidak ada aturan yang dilanggar dan si Ibu sudah tahu tentang penempatan investasi kita di MI“ sehingga saksi menjadi tenang;
- Bahwa saksi menerangkan si Ibu adalah ibu NURHAEDAH selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK saat itu (Wakil Ketua OJK saat ini);
- Bahwa saksi menerangkan bagaimana cara Bapak SYAHMIRWAN mengenal ibu NURHAEDAH karena sering berkoordinasi dengan sdr. JOKO HARTONO TIRTO, terkait dengan penempatan investasi reksadana yang berkaitan dengan pengawasan oleh pihak OJK sehingga informasi-informasi tersebut saksi terima dari Bapak SYAHMIRWAN;
- Bahwa saksi menerangkan secara singkat terkait investasi PT.AJS pada reksadana yang dikelola oleh tersangka PT. TREASURE FUND INVESTAMA yakni dimulai pada tahun 2014 s/d 2018 antara lain:
- Reksadana Konvensional dengan unit produk Reksadana TF Super MAXXI dan Reksadana Treasure Saham Mantap
- Reksadana Syariah dengan unit produk Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2014:
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan subscription pada tanggal 25 Maret 2014 senilai Rp.23.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal 13 Maret 2014 perihal: Penawaran Produk Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dengan pengajuan pembelian sebesar Rp. 25.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan subscription pada tanggal 2 Juni 2014 senilai Rp.25.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal 2 Juni 2014 perihal: Izin Subscription (top up) Reksa Dana Saham TF Super Maxxi yang dikelola Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dengan pengajuan pembelian sebesar Rp. 25.000.000.000,00.
Tahun 2015 tidak ada dilakukansubscription maupun redemption
- Tahun 2016:
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 25 April 2016 senilai Rp.250.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 21 April 2016, perihal: Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 450.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 27 April 2016 senilai Rp.160.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 21 April 2016, perihal: Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 450.000.000.001,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 03 Mei 2016 senilai Rp.100.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 02 Mei 2016, perihal: Izin subscription (Top Up) reksa dana MCM Equity Sektoral yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management dan Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 100.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 13 Mei 2016 senilai Rp.80.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 11 Mei 2016, perihal: Izin subscription (Top Up) reksa dana MCM Equity Sektoral yang dikelola yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management, Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola Oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dan Reksa Dana KAM Kapital Optimal yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Kharisma Asset Management, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 200.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 05 Agustus 2016 senilai Rp.230.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 19 Juli 2016, perihal: Permohonan Izin partial redemption unit penyertaan reksa dana saham, dengan pengajuan penjualan sejumlah Rp. 300.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp.100.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 15 Desember 2016, perihal : Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Tahun 2017:
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp. 250.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp. 300.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp. 15.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 10 Februari 2017 senilai Rp. 50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp. 50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp. 150.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp. 15.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 02 Maret 2017, perihal: Permohonan Subscripton pada Reksa Dana TF Super Maxxi Yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 100.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp. 30.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal : Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp. 50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal : Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp. 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Redemption pada tanggal 22 Desember 2017 senilai Rp. 160.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 18 Desember 2017, perihal: Permohonan Izin Redemption Unit Penyertaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah yang di kelola PT Treasure Fund Investama, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Tahun 2018:
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 15 Agustus 2018 senilai Rp. 1.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 04 Juli 2018, perihal: Permohonan Izin Transaksi Penjualan Instrumen Efek Investasi, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Redemption pada tanggal 15 Agustus 2018 senilai Rp. 100.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal : 04 Juli 2018, perihal: Permohonan Izin Transaksi Penjualan Instrumen Efek Investasi, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 25 September 2018 senilai Rp. 20.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 04 Juli 2018, perihal: Permohonan Izin Transaksi Penjualan Instrumen Efek Investasi, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 16 Oktober 2018 senilai Rp. 4.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 04 Juli 2018, perihal: Permohonan Izin Transaksi Penjualan Instrumen Efek Investasi, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Bahwa saksi menerangkan untuk peran Pak JOKO HARTONO TIRTO terhadap PT. TFI masih sampai dengan Nopember 2019 yangmana masih bantu mengelola PT. TFI;
- Bahwa saksi menerangkan yang saksi ketahui cara Pak JOKO HARTONO TIRTO mengelola saham-saham yang menjadi undelaying reksadana PT. TFI melalui anak buahnya Moudy Mankey, dimana sebelumnya mereka dengan Syahmirwan melakukan kesepakatan rencana-rencana penempatan;
- Bahwa saksi menerangkan yang saksi ketahui disampaikan Syahmirwan kepada pak Feri kerjasama untuk pengelolan investasi Reksadana Syariah dan Reksadana konvensional adalah untuk pengelola MI bersifat pasif, tidak berdasarkan pada profesioanalitas dimana MI tersebut dan dibawah kendali PT. AJS;
- Bahwa saksi menerangkan yang melakukan transaksi dan mengendalikan adalah pihak JOKO HARTONO TIRTO sedangkan untuk transaksi pihak broker yaitu Trimegah dan Daewono, dan broker yang akan melakukan jual atau beli efek;
- Bahwa Rosita dan Meitawai menerima informasi data saham jumlah saham dan tgl transaksi sudah diatur oleh Mudy Mankey dan pelaksanaan secara teknis tetap melalui broker;
- Bahwa 3 Reksadana dari PT. TFI tersebut dengan produknya underlaying berupa saham, saham sebagaian besar adalah IIKP TRAM SMRU LCGP dan saham BUMN, adapun mayoritas saham-saham yang masuk adalah yang dimilik ajs sejak KPD dan RDPT, diman dalam saham dalam kapasitas besar memiliki liquiditas yang rendah;
- Bahwa saksi menerangkan kenapa Mi mengelola saham yang liquiditas rendah alasannya apa saksi tidak mengetahui, yang saksi ketahui perintah dari Syahmirwan;
- Bahwa Iya PT. TREASURE FUND INVESTAMA juga melakukan pelanggaran yakni komposisi kepemilikan portofolio PT.AJS sebagai nasabah mayoritas dalam reksadana konvensional yakni pada unit produk Reksadana TF Super MAXXI dan Reksadana Treasure Saham Mantap dan reksadana syariah yaitu pada unit produk Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah adalah melebihi 10% sehingga menjadi temuan oleh OJK;
- Bahwa, Karena Manajer Investasi PT.TREASURE FUND INVESTAMA yang diwakili oleh DWINANTO AMBORO selaku Direktur PT.TREASURE FUND INVESTAMA sering menyampaikan kepada saksi dan Tim Investasi PT.AJS yakni MUHAMMAD ROMMY maupun ANGGORO SRI SETIAJI ketika penyampaian kinerja reksadana yang bertempat di Kantor PT.AJS dalam periode tahun 2016 s/d 2018, bahwa adanya kelebihan batasan maksimal atas underlying saham-saham milik PT.AJS dalam unit produk reksadana yang dikelola oleh PT.TREASURE FUND INVESTAMA lebih dari 10% pada RD Konvensional dan 20% pada RD Syariah. Kemudian DWINANTO AMBORO menyampaikan kepada kami bahwa masalah PT.TREASURE FUND INVESTAMA menjadi tanggung jawabnya dan akan disampaikan kepada Pak JOKO HARTONO TIRTO. Atas penyampaian DWINANTO AMBORO tersebut kemudian saksi bersama Tim Investasi PT.AJS melaporkan permasalahan tersebut kepada Pak SYAHMIRWAN. Selanjutnya Pak SYAHMIRWAN menyampaikan kepada saksi bahwa beliau akan menyampaikan laporan DWINANTO AMBORO tersebut kepada Pak JOKO HARTONO TIRTO. Setelah beberapa hari kemudian Pak SYAHMIRWAN menyampaikan bahwa permasalahan PT.PT.TREASURE FUND INVESTAMA akan diselesaikan oleh Pak JOKO HARTONO TIRTO;
- Bahwa saksi menerangkan tidak tahu karena sesuai dengan penyampaian dari Pak SYAHMIRWAN bahwa akan diselesaikan oleh Pak JOKO HARTONO TIRTO;
- Bahwa saksi menerangkan alasan permasalahan PT. TFI harus diselesaikan oleh JOKO HARTONO TIRTO karena PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut diatur dan dikendalikan oleh Pak JOKO HARTONO TIRTO untuk mengelola investasi reksadana PT.AJS baik underlying sahamnya untuk PT.AJS;
- Bahwa saksi menerangkan saham BJBR, BUMI, IIKP, POOL dan SMRU adalah saham-saham yang menjadi Underlying saham dalam unit produk reksadana milik PT.AJS yang dikelola oleh PT.TREASURE FUND INVESTAMA tersebut;
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada sanksi yang diberikan oleh OJK kepada PT.TREASURE FUND INVESTAMA dan PT.TREASURE FUND INVESTAMA sebagai Manajer Investasi menerima MI Fee dari nilai pengelolaan reksadana yang dihitung oleh Bank Kustodi yang Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia berdasarkan KIK (Kontrak Investasi Kolektif) antara Bank Kustodi dan PT.TREASURE FUND INVESTAMA;
- Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti Q nomor 328 329 330 s/d 339, R.2 nomor 353, LL nomor 282 1 s/d 2906, FFFF nomor 3425 3430 s/d 3433, III nomor 23 s/d 38, IV nomor 33 s/d 44.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
4. DICKY KURNIAWAN. Dipersidangan
- DICKY KURNIAWAN. Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Bahwa saksi menerangkan riwayat perkerjaan saksi:
- Tahun 2002 sebagai pegawai PT. Asuransi jiwasraya dikantor cabang cirebon.
- Tahun 2008 sebagai Kepala Seksi Laporan Keuangan Nasional PT. Asuransi jiwasraya pada Kantor Pusat.
- Tahun 2011 Sebagai Kepala Bagian Akutansi PT. Asuransi Jiwasraya pada kantor Pusat.
- Desember 2014 – September 2019 sebagai Kepala Divisi Akutansi PT. Asuransi Jiwasraya pada kantor pusat.
- September 2019 s.d Sekarang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Putra.
- Bahwa tupoksi kepala divisi akutansi PT.Asuransi jiwasraya (Persero), adalah:
- Menyusun Laporan Keuangan Nasional
- Memverifikasi Penggunaaan Anggaran
- Menyusun Laporan Pajak.
- Bahwa saksi menjelaskan untuk pemberian fee terhadap broker adalah terhadap pencairan ataupun pemberian fee terhadap broker bukanlah merupakan wewenang atau tugas pokok dan fungsi dari Divisi Akuntansi Asuransi Jiwasraya, dimana dalam hal ini Divisi Akuntansi hanya berperan untuk melakukan verifikasi terhadap jumlah pembayaran yang akan dilakukan;
- Bahwa saksi menerangkan SOP jiwasraya belum ada standar baku berkaitan dengan lampiran dokumen yang diperlukan untuk verifikasi, namun alur untuk verifikasi adalah sebagai berikut:
- Otorisator sebagai pihak yang diberikan kewenangan menggunakan anggaran membuat Prepost audit yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.
- Bahwa prepost audit dan dokumen tersebut akan dikirim ke bagian Akuntansi Manajemen pada Divisi akuntansi untuk dilakukan Verifikasi apakah antara Invoice dan Prepost Audit sudah terdapat kecocokan, dan apakah otorisator sudah menandatangani Prepost Audit tersebut.
- Bahwa apabila jumlah yang terdapat dalam Prepost Audit kurang dari RP.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) maka yang bertandatangan sebagai Verifikator cukup sampai Kepala Bagian Akuntansi Manajemen.
- Apabila jumlah dalam Prepost Audit sampai dengan atau lebih dari Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) maka Kepala Bagian Akuntansi Manajemen akan memberikan paraf pada Prepost Audit tersebut dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Akuntansi.
- Bahwa setelah verifikasi selesai dilakukan, maka dokumen tersebut dikirimkan ke bagian keuangan untuk dilakukan pembayaran sebagaimana yang tertera dalam prepost audit tersebut;
- Saksi menerangkan prosedur pembayaran investasi pada PT. AJS biasanya adalah sebagai berikut:
- Bag. Keuangan Div. Akuntansi menginformasikan kepada Div. Investasi jumlah dana yang siap diinvestasikan setiap bulannya.
- Selanjutnya Div. Investasi merencanakan kegiatan investasi baik untuk properti, saham, maupun reksadana.
- Div. Investasi (Bu Agustin), Bagian Dana (Pak M. Romi), Seksi Pasar Modal (Pak Anggoro), menyusun analisis investasi berupa nota internal ke Direksi. Setelah nota internal disetujui direksi, selanjutnya Seksi Pasar Modal (Pak Anggoro) memesan saham ke broker atau reksadana ke Manajer investasi.
- Selanjutnya Seksi Pasar Modal (Pak Anggoro) menyusun dokumen termasuk trade confirmation, dan diajukan ke saksi (Kadiv Akuntansi) untuk memverifikasi dokumen pembayaran.
- Selanjutnya dilakukan pembayaran oleh bagian keuangan yakni Bu Candra Triana Subroto.
- Bahwa dapat saksi jelaskan terkait dana premi tersebut berapa yang diinvestasikan dalam bentuk saham
- Bahwa total dana yang investasikan dalam bentuk saham sejak tahun 2008 s.d 2018 adalah sebesar Rp. 17.612.918.806.267,90 (tujuh belas trilyun enam ratus dua belas milyar sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah, sembilan puluh sen),
Untuk saham-saham yang menjadi sorotan karena jumlahnya yang besar adalah sebagai berikut:- TRAM sebesar Rp. 314.648.684.847,00 yang dibeli pada Tahun 2012 sebesar Rp. 204.336.797.547,00, tahun 2013 sebesar Rp. 50.005.702.500,00 dan tahun 2014 sebesar Rp. 60.306.184.800,00;
- MYRX dimiliki sebesar 429.470.138.448,00, yang dibeli pada tahun 2015 sebesar Rp. 278.599.847.448,00 dan tahun 2016 sebesar Rp. 150.870.291.000,00;
- SMRU dimiliki sebesar 181.249.260.466,00 yang dibeli mulai tahun 2014 sebesar Rp. 106.748.541.468,00, tahun 2015 sebesar Rp. 27.934.056.600,00, tahun 2016 sebesar Rp. 33.000.000.000,00 sedangkan tahun 2018 sebesar 13.566.662.398,00.
- LCGP dimiliki sebesar Rp. 100.079.999.750,00 yang dibeli pada tahun 2014 sebesar Rp. 50.039.999.875,00 dan tahun 2015 sebesar Rp. 50.039.999.875,00.
- IIKP dimiliki senilai Rp. 394.141.365.512,00 yang dibeli tahun 2014 senilai Rp. 29.971.458.000,00 dan tahun 2016 senilai 364.169.907.512,00.
Harga perolehan per lembar saham sekarang belum dapat menjelaskan karena belum membawa dokumen terkait;
- ANGGORO SRI SETIAJI, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
− Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain; − Saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Karyawan Kontrak SSIMP Tahun 2003-2004;
- Peg. Adm. Seksi Properti Bag. Properti Aktiva Div. Investasi PT. AJS Tahun 2004-2008;
- Peg. Adm. Seksi Pinjaman Polis Bag. Dana Div. Investasi PT. AJS Tahun 2008-2014.
- Kepala Seksi Pasar Modal Bag. Dana Div. Investasi PT. AJS Tahun (Jan 2014 – Juni 2017);
- Kepala Seksi Pasar Modal Bag. Keu dan Investasi Div. DPLK PT. AJS (Juli 2017- Sept. 2019);
− Saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Peg. Adm. Seksi Pinjaman Polis Bag. Dana Div. Investasi PT. AJS Tahun 2008-2014, pada pokoknya melakukan pencatatan Kegiatan Pinjaman Polis para nasabah, yakni nasabah yang memiliki polis yang telah memiliki nilai tunai, dapat melakukan peminjaman dana dengan nilai maksimal 80% dari nilai tunai, kegiatan ini yang saksi lakukan pencatatan;
Bahwa selaku Kepala Seksi Pasar Modal Bag. Keu dan Investasi Div. Investasi tugas saksi adalah mengelola portofolio investasi saham dan reksadana;
− Saksi menerangkan secara umum prosedur pengelolaan portofolio investasi saham dan reksadana adalah mengacu pada pedoman investasi dan SOP pada PT. AJS, yakni:
- Bagian Keuangan menginformasikan dana yang tersedia untuk diinvestasikan kepada Bagian Dana.
- Bagian Dana merencanakan penempatan investasi; Jika penempatan berupa deposito atau obligasi diserahkan kepada Seksi Pasar Uang dan Pendapatan Tetap. Jika penempatan dalam bentuk saham dan reksadana maka diserahkan kepada Seksi Pasar Modal yakni Saksi selaku Kepala Seksi.
- Selanjutnya Seksi Pasar Modal menyiapkan Nota untuk penempatan investasi, dokumen administasinya adalah: A. Pembelian Saham
- Pembukaan Rek. Efek (jika belum punya rekening efek);
- Membuat Nota analisa saham yang akan dibeli, berikut data pendukungnya yakni: data-data perusahaan (legalitas perusahaan), fundamental perusahaan.
- Selanjutnya selanjutnya kepada Kepala Bagian, jika sudah bener, selanjutnya diajukan kepada Kepala Divisi. Selanjutnya diajukan ke Direksi.
- Selanjutnya kami menghubungi broker, jika nilai transaksi dibawah 10M, yang menghubungi broker adalah saksi sendiri atau Pak Romi selaku Kepala Bagian, Jika diatas 10-50 yang menghubungi adalah Kepala Divisi. Sedangkan diatas itu secara struktur harus Direksi.
B. Reksadana
- Adanya Proposal dari MI (proposal bisa masuk dari atas atau ada marketing yang datang ke Divisi Investasi);
- Disposisi dari Kadiv Investasi;
- Nota Analisa terkait MI maupuan produk yang ditawarkan berdasarkan prospektus.
- KYC (Profil Perusahaan, Legalitas Perusahaan, KTP Pengurus Perusahaan) Form Subcribe.
- Dokumen tersebut diajukan sesuai hierarki. Jika sudah setuju semua, baru kemudian dilakukan subscribe.
− Saksi menerangkan Broker yang saksi hubungi untuk nilai transaksi dibawah 10 M adalah:
- Danareksa (OD) lupa nama marketingnya;
- Mandiri Sekuritas an. Ibu Kara;
- Cipta Dana Sekuritas an. Pak Dadang S;
- Trimegah Sekuritas an. Bu Meitawati Edianingsih;
- Indopremier Sekuritas an. Bu Wati;
- Daewoo Sekuritas an. Bu Rosita;
- Valbury an. Pak Adi;
- BNI Sekuritas an. Arif
- Bahana Sekuritas an. John Dasad
- Kim Eng tetapi lupa namanya.
− Saksi menerangkan setelah saksi menghubungi melalui telp baik telp kantor maupun hp kemudian kami menerima dokumen sebagai berikut:
JUAL- Trade Confirmation (TC);
- Instruksi ke Bank Kustodian (parif kasi, kabag tandatangan Kadiv).
- Dikirim email atau fak ke Bank Kustodian.
- Uang Masuk Ke RDN (Rekning dana Nasabah an. PT AJS) BELI
- Trade Confirmation (TC);
- Instruksi ke Bank Kustodian.
- Dikirim email atau fak ke Bank Kustodian.
- Setelah T+3 menerbitkan SIP (Surat Izin Pembayaran), diparaf oleh Kasi, Kabag, ttd Kadiv), disampaikan ke Bagian Keuangan, selanjutnya Bagian Keuangan melakukan pembayaran;
− Saksi menerangkan untuk menyusun analisis saksi bersama dengan staf mengumpulkan data-data yang bersumber dari media informasi yang terkait dengan investasi yaitu:
- Infovesta.com (berlangganan)
- Bloomberg (berlangganan)
- Media internet lainnya
- Laporan kinerja emiten saham, nilai reksa dana
- Forum diskusi atau pemaparan kondisi makro ekonomi maupun kondisi pasar terbaru yang disampaikan oleh pihak eksternal (Regulator, Industri Asuransi, Manajer Investasi, bank, sekuritas, tenaga ahli dalam bidang investasi, dsb). Kemudian dari bahan-bahan tersebut disusun potensi terhadap saham/reksadana yang akan dibeli.
- Saksi menerangkan dapat saksi jelaskan inisiatif penentuan saham yang akan dibeli (dalam kegiatan pembelian saham langsung) dan penentuan produk reksadana yang akan dibeli / disubscribe sebagai berikut:
PEMBELIAN SAHAM
Inisiatif penentuan saham yang akan dibeli dapat dari karyawan yakni saksi, maupun dari kepala bagian, kepala divisi maupun dari Direksi, namun perlu saksi jelaskan bahwa terkait beberapa saham dibeli dari inisiatif dari Direksi yakni:- SMBR
- PPRO
- SMRU
- SCGP
- IIKP
- TRAMP
- MTFN
- SUGI
- BMBR
- BTEL
- BTEK
- MYRX
- BJBR
- BJTM
- ANTAM
- Dan lain sebagainya tetapi detail nya saksi lupa.
Saksi menyimpulkan hal tersebut, karena nilai transaksi saham tersebut sangat besar dan saksi biasanya disuruh GM Pak Syamirwan untuk membuat list saham order khusus dibahwa group 3 (tiga) orang yakni: Pak Joko Hartono, Pak Roy, Pak Badrun.
Dikoordinasi Pak Joko Hartono (Sepengetahuan saksi orangnya / terafiliasi dengan Pak Heru Hidayat /):
- IIKP
- SMRU
- TRAMP
- BTEK
- BJTM (Bank Jatim)
- BTEL (Bakri Telkom, skrg sudah tidak ada)
- LCGP
- SUGI
- MYRX
- BCIP
Dikoordinasi Pak Roy dan Pak Badrun
- MTFN (Capitalink Investment)
- VIVA
- BNBR (Bakri Brother)
Selain itu saksi biasanya mendapat intruksi dari Kabag dan Kadiv dan disampaikan bahwa itu perintah GM. Namun Untuk administrasi persetujuan minimal ditandatangani oleh 2 Direksi.
REKSADANA
Sedangkan pembelian reksadana yang pada prinsipnya inisiatif bisa dari mana saja namun untuk reksadana yang eksisting hingga Desember 2019 yakni (berdasarkan dokumen): Bahwa yang berinisiatif menginvestasikan dalam bentuk reksa dana pada Nomor 1-22 adalah Pak Syamirwan dengan koordinasi Direktur Keuangan.No. Menejer Investasi Nama Reksadana Nilai (Rp) Tgl Subscribe 1. PT. Corvina Capital Corfina Equity Syariah 200M 6 Sept 2016 2. PT. Corvina Capital Corfina G2P Rotasi
Strategis100M 8 April 2015 No. Menejer Investasi Nama Reksadana Nilai (Rp) Tgl Subscribe 3. PT. Pan Arcadia Capital
(sebelumnya
danawibawa)Pan Arcadia Dana
Saham Bertumbuh475M 14 Des 2016 4. PT. Pan Arcadia Capital Pan Arcadia Dana
Syariah300M 5 Des 2016 5. PT. Millenium Cap.
ManagementMillenium Equity Prima
Plus25M
260M
345M
200M19 Mei 2014
21 Des 2015
28 Des 2015
08 Des 20166. PT. GAP Capital GAP Equity Focus
Fund50M
50M
50M
50M
17M
116M17 Jun 2015
19 Jun 2015
23 Jun 2015
25 Jun 2015
11 Des 2015
02 Jun 20167. PT. Jasa Cap. Asset
ManagementJasa Capital Saham
Progresif150M 26 Sept 2017 8. PT. Pool Advista Asset
ManagementPool Advista Kapital
Optimal150M
175M18 Apr 2016
25 Apr 20169. PT. Pool Advista Asset
ManagementPool Advista Kapital
Syariah200M
350M06 Sept 2016
15 Des 201610. PT. Maybank Asset
ManagementMaybank Dana equitas
Syariah200M
200M
115M9 Sept. 2016
15 Sept 2016
24 Okt. 201611. PT. Millenium Cap.
ManagementMillenium MCM Equity
Sectoral200M
100M
100M
120M18 Apr 2016
25 Apr 2016
3 Mei 2016
13 Mei 201612. PT. Millenium Cap.
ManagementMillenium Dynamic
Equity FundBerkas
belum ada13. PT. MNC Asset
ManagementMNC. Dana Syariah
Equitas II200M
200M
80M9 Sept 2016
15 Sep 2016
24 Okt 201614. PT. OSO Manajemen
InvestasiOSO Flores Equity
Fund250M
210M17 Mar 2017
22 Mar 201715. PT. OSO Manajemen
InvestasiOSO Moluccas Equity
Fund70M 21 Nov 2017 16. PT. Pinnacle Persada
InvestamaPinnacle Dana Prima 155M
220M
200M
300M21 Jun 2016
28 Jun 2016
05 Sep 2016
03 Okt 201617. PT. Prospera Asset
ManagementProspera Dana
Berkembang50M
50M
53M
50M
17M
120M
35M17 Jun 2015
19 Jun 2015
23 Jun 2015
25 Jun 2015
11 Des 2015
02 Jun 2016
20 Des 201618. PT. Prospera Asset
ManagementProspera Syariah
Saham650M
175M
100M20 Des 2016
29 Des 2016
16 Jan 201719. PT. Sinar Mas Asset
ManagementSimas Saham Ultima 50M
50M02 Mei 2016
18 Mei 2016No. Menejer Investasi Nama Reksadana Nilai (Rp) Tgl Subscribe 20. PT. Treasure Fund
InvestamaTreasure Fund Super
Maxxi23M
25M
250M
160M
100M
80M
100M30 Apr 2014
2 Jun 2014
25 Apr 2016
27 Apr 2016
03 Mei 2016
13 Mei 2016
20 Des 201621. PT. Treasure Fund
InvestamaTreasure Saham
Mantab250M
15M
150M
30M3 Jan 2017
3 Jan 2017
14 Feb 2017
07 Mar 201722. PT. Treasure Fund
InvestamaTreasure Saham
Berkah300M
50M
50M
160M3 Jan 2017
10 Feb 2017
14 Feb 2017
22 Des 201723. PT. Danareksa
Investment MenagementDanareksa Mawar
Komoditas 105M 18 Feb 2011 Sedangkan 23, dari divisi Investasi saat itu kepala Divisinya Pak Syamirwan juga.
Perlu saksi jelaskan sepengatahuan saksi produk reksadana tempat berinvestasi PT. AJS tersebut diatas merupakan reksadana “cangkang”, hal tersebut saksi ketahui dari laporan MI. Karena investor reksadana tersebut adalah AJS maka saksi meminta laporan dari MI terhadap dana yang ada di investkan kemana saja. Dan dari situ terlihat bahwa pola investasi dari semua reksa dana tersebut sama yakni diinvestasinya pada beberapa emiten sebagaimana dalam penjelasan saksi sebelumnya.
Dan sepengetahuan saksi semua reksadana ini dibawah koordinasi Pak Heru Hidayat, saksi mengetahui hal tersebut dari pembicaraan antara Kadiv dan GM, yang biasanya jika memerintahkan saksi untuk men-subcribe reksadana sekaligus menyampaikan bahwa telah bertemu dengan Pak Joko, yang mana kami mengetahui bahwa Pak Joko berafiliasi dengan Pak Heru Hidayat;
− Saksi menerangkan untuk 23 Reksadana Existing Desember 2019 tersebut diatas untuk analisa investasi/nota intern dalam subscribtion merupakan perintah dari direksi, maka saksi selaku Kepala Seksi bersama-sama dengan Staf dengan jabatan Analist Officer yakni Pak Fadi menyusun dengan tetap berusaha agar sesuai dengan ketentuan perusahaan dengan mengambil kondisi yang terbaik disesuaikan dengan tujuan investasi, ini ditujukan untuk membuat analisis agar reksadana yang akan di subscribe mempunyai potensi yang baik tetap sesuai dengan prosedural dan menjanjikan return / yield of invesment sesuai yang diharapkan.
Kemudian sebagaimana saksi jelaskan pada poin sebelumnya, semuanya diajukan kepada atasan sesuai dengan jenjang jabatan, kemudian saksi dan Kabag Dana paraf, dan ditandatangani oleh Kadiv. Investasi;
- Saksi menerangkan bahwa saham untuk pembelian tahun 2014- 2015 saksi yang menyusun analisisnya, namun setelah saksi meneliti kembali dokumen tersebut saksi dapat jelaskan bahwa inisiatif pembelian tersebut dari Direksi dan GM jadi saksi menyusun analisis hanya untuk memenuhi prosedur administrasi, seperti halnya pembelian / subscription danareksa sebagaimana saksi jelaskan dalam poin sebelumnya;
− Saksi menerangkan gambaran umum transaksi PT. Asurasi Jiwasraya dari tahun 2008, mulai dari pembelian Saham, MTN, termasuk RDPT (Reksadana Penyertaan Terbatas) yang kemudian dirubah menjadi RDS (Reksadana Saham) terhadap saham-saham smallcap/ middlecap (kapitalisasi kecil maupun sedang) dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Pada mulanya tahun 2008 PT. AJS telah memiliki saham TRAM dan IIKP melalui pembelian saham langsung (direct). Untuk pembelian saham IIKP secara direct dilakukan oleh Pak HARY PRASETYO. Kemudian dibuatkan KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) oleh MI yakni TFI (Treasure Fund Indonesia) sebesar sekitar Rp. 486 milyar yang terdiri dari aset setlement (penjualan langsung dibelikan KPD) saham milik PT AJS (termasuk saham IIKP) senilai Rp. 411 milyar ditambah uang cash sebesar Rp. 75 milyar.
- Sebulan kemudian KPD TFI dilakukan pemutusan kontrak (break) dan PT AJS menerima penjualan KPD secara asset setlement saham dengan nilai saat itu sebesar sekitar Rp. 488 miyar. Masih di tahun yang sama saham milik PT. AJS (eks KPD TFI) dijual (secara asset setlement) untuk dibelikan unit penyertaan ke RDPT AIM Trust yang dikelola Manajer Investasi AIM Trust. Selain penempatan pada RDPT AIM Trust juga dilakukan penempatan pada RDPT lainnya yaitu RDPT yang dikelola oleh Manajer Investasi PT TFI, Millenium Danatama Indonesia (sekarang Millenium Capital Management), Dhanawibawa Asset Management (sekarang Pan Arcadia Asset Management) dan Kharisma Asset Management (sekarang Pool Advista Asset Management) dan AAA Securities. Proses pembelian unit penyertaan berikut penjualan unit penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada total 5 MI tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2008 sampai dengan 2016. Dan dalam rentang tahun tersebut banyak dilakukan transaksi-transaksi antara lain:
- Hasil penjualan reksa dana RDPT AIM Trust dicairkan untuk kemudian dibelikan ke RDPT pada beberapa dari 5 MI tersebut (2009-2010)
- Adanya pembelian/subscription unit penyertaan RDPT pada beberapa dari 5 MI tersebut berasal dari hasil penjualan RD konvensional milik PT AJS (2009)
- Adanya pembelian/subscription unit penyertaan RDPT pada beberapa dari 5 MI tersebut berasal dari hasil penjualan obligasi milik PT AJS (2009)
- Adanya asset setelmen saham (TRAM, IIKP, dll) didalam RDPT berpindah ke PT AJS dikarenakan adanya regulasi yang mengatur ketentuan maksimal penempatan reksadana terhadap total investasi (2013).
- Pembelian/subscription dan penjualan/redemption unit penyertaan pada seluruh RDPT yang dikelola 5 MI tersebut secara cash/tunai.
- Pengalihan pengelolaan produk RDPT AAA – JS Multisectoral yang dikelola PT AAA Asset Management kepada PT Kharisma Asset Management (2015). MI AAA mengundurkan diri.
- Tahun 2016 dilakukan redemption all unit (pelunasan) dan diterima secara tunai. Hasil penjualan ini kemudian dibelikan unit penyertaan reksa dana saham yang masih dikendalikan oleh pihak Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY).
- Bahwa untuk transaksi-transaksi sebelum saksi mulai menjabat sebagai Kepala Bagian Dana Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) pada tahun 2016 saksi ketahui dari dokumen pada Bagian Dana, sementara untuk beberapa transaksi lain setelah itu saksi mengetahui secara langsung karena ikut terlibat dalam pengelolaan transaksi-transaksi tersebut;
− Saksi membenarkan pada tahun 2015 pernah diperintahkan oleh AGUSTIN WIDHIASTUTI untuk membuat analisis atau kajian secara Proforma (menyajikan dari point of view yang terbaik) untuk pembelian saham-saham yang terafiliasi dengan BENNY TJOKROSAPUTRO yakni diantaranya MYRX dengan BTEK untuk dituangkan dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP);
− Saksi menerangkan yang dimaksud dengan analisis atau kajian secara Proforma yakni kami dalam hal ini hanya melakukan kajian dari data-data yang telah kita pilih dapat mendukung untuk dapat dilakukannya transaksi saham dimaksud, kajian tersebut dalam hal ini tidak dilakukan secara mendalam dan lengkap;
− Seingat saksi pada saat itu pernah ada pembahasan yang dilakukan oleh Saksi dengan Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI terkait dengan saham-saham yang terafiliasi dengan BENNY TJOKROSAPUTRO yakni MYRX dan BTEK. Dalam pembahasan tersebut diperoleh informasi bahwa saham MYRX dan BTEK tidak masuk dalam kategori saham LQ45, seluruh kegiatan perusahaan dilakukan oleh anak usaha, saham MYRX memiliki valuasi PER (Price Earning Ratio) sangat tinggi sebesar 143X (31/01/2015) di atas PER industri yang sebesar 15,26X serta saham MYRX pernah mengalami kenaikan tidak wajar di semester 1-2013 yaitu sebesar 159% padahal kinerja keuangan emiten di tahun 2012 mencatatkan kerugian, serta adanya kabar di pasar saham bahwa saham MYRX dikenal sebagai saham yang “digoreng” (saham itu dikendalikan oleh bandar saham yakni Sdr. Benny Tjokrosaputro). Bahwa informasi-informasi sebagaimana tersebut dalam pembahasan tidak saksi masukkan dalam kajian yang saksi buat karena berdasarkan penjelasan dari Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI hal tersebut adalah berdasarkan arahan dari Pak General Manager yakni Pak SYAHMIRWAN;
− Saksi menerangkan setelah analisis atau kajian yang saksi persiapkan tersebut diajukan dalam bentuk NIKP yang ditandatangan oleh Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI ke Direksi kemudian disetujui adanya transaksi terkait dengan saham- saham yang terafiliasi dengan BENNY TJOKROSAPUTRO yakni MYRX dan BTEK;
− Saksi menerangkan sehingga Total Saham MYRX, BTEK dan MTN Armidian yang dimiliki oleh PT AJS mulai Jul 2015 sampai Des 2015 adalah sebesar Rp486.380.293.583,00.
− Saksi menerangkan tidak mengetahui apakah semua transaksi saham MYRX diatas sudah dibahas di dalam Komite Investasi yang dipimpin HENDRISMAN RAHIM selaku DIRUT, HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan dan SYAHMIRWAN selaku GM Keuangan dan Investasi karena secara senyatanya saksi tidak pernah mengikuti rapat Komite Investasi, namun untuk transaksi pembelian saham MYRX selalu saksi buatkan konsep NIKP dari Kepala Divisi Investasi yang ditujukan kepada Direksi yang dalamnya merujuk ke hasil Rapat Komite Investasi untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
− Saksi menerangkan pada tanggal 18 Des. 2015 diterima surat dari BENNY TJOKROSAPUTRO dan RONY AGUNG SUSENO selaku Direktur Utama dan Direktur PT. Hanson International 18 Des 2015 tentang Surat Panawaran MTN PT. Hanson International yang ditujukan kepada Dir. Keuangan PT AJS up. Bapak HARY PRASETYO yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Hanson International, Tbk. senilai Rp. 700M.
Selanjutnya Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI memerintahkan saksi dan GUSTIA DWIPAYANA untuk Menyiapkan Nota Internal Kantor Pusat (NIKP) tertanggal 21 Desember 2015 yang mana dalam penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara proforma / formalitas saja, yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan tersebut dimana sebenarnya PT. Hanson tersebut dikenal milik Benny Tjokrosaputro, bahkan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan September 2015, PT. Hanson membukukan keuntungan yang kecil yakni sekitar Rp. 8,3 milyar. Bahwa dari penjelasan Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI penyusunan NIKP secara proforma tersebut merupakan arahan dari General Manager Pak SYAHMIRWAN untuk melakukan skema pembelian MTN Armidian, hal tersebut terkonfirmasi setelah tidak ada komplain dari Pak SYAHMIRWAN atas laporan cash in dan cash out yang biasa saksi buat dan laporkan kepada Pak SYAHMIRWAN atas transaksi terkait dengan saham atau MTN terkait dengan JOKO HARTONO TIRTO.
Bahwa tanggal 28 Desember 2015 saksi dan GUSTIA DWIPAYANA membuat konsep surat instruksi kepada BNI Kustodian untuk menjalankan setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp 260.433.333.334,00 untuk dibayarkan pada tanggal 28 Des 2015 yang berasal dari Rek PT. AJS Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek. 424698945 an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker.
Bahwa tanggal 28 Desember 2015 saksi dan GUSTIA DWIPAYANA membuat konsep surat instruksi kepada BNI Kustodian untuk menjalankan setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp. 240.400.000.000,00 untuk dibayarkan pada tanggal 28 Des 2015 yang berasal dari Rek PT. AJS Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek. 424698945 an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker.
Bahwa tanggal 29 Desember 2015 saksi dan GUSTIA DWIPAYANA membuat konsep surat instruksi kepada BNI Kustodian untuk menjalankan setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp. 180.360.000.000,00 untuk dibayarkan pada tanggal 29 Des 2015 yang berasal dari Rek PT. AJS Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek. 424698945 an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker.
Sehingga Total MTN PT. Hanson International sekitar Rp. 680 Milyar.
− Saksi menerangkan sesuai dengan data yang ada pada tanggal 28 Desember 2015 (hari yang sama saat Benny Tjokro menerima pembayaran MTN PT Hanson dari PT. AJS sebesar sekitar Rp. 500 Milyar) kemudian Benny Tjokro melakukan setlement (pelunasan) atas MTN Armidian Karyatama sebesar Rp 201.947.914.667 diterima di rekening PT. AJS No. Rek 389910585 dari Rek An. PT. Pasific 2000 (Broker).
Selain itu juga PT AJS melakukan penjualan saham MYRX melalui pasar nego, sebagai berikut.
- Tanggal 14 Des 2015 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 637/lembar dengan jumlah 141.500.000 total harga Rp 89.932.695.128,- melalui Daewoo Sekuritas / Mirae Sekuritas.
- Tanggal 29 Des 2015 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 685/lembar dengan jumlah 41.088.600 total harga Rp 28.082.363.195,- melalui Daewoo Sekuritas / Mirae Sekuritas.
- Tanggal 29 Des 2015 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 685/lembar dengan jumlah 20.000.000 total harga Rp 13.676.710.000,- melalui Trimegas Sekuritas.
- Tanggal 28 Des 2015 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 685/lembar dengan jumlah 220.000.000 total harga Rp. 150.379.009.000,- melalui CIMB Sekuritas yang mana atas perintah Syahmirwan dengan diketahui oleh Hary Prasetyo, uangnya di depositokan di oncall / DOC pada Bank CIMB. Kemudian di awal tahun 2016 untuk pencairan dari DOC digunakan untuk membeli kembali saham MYRX dengan jumlah lembar dan harga yang sama saat penjualan yakni sebesar Rp. 150.870.291.000,00. Jumlah penjualan sebesar Rp. 282.070.777.321.
− Bahwa terkait dengan penjualan saham MYRX, saksi mendapatkan instruksi dari Pak M. ROMMY dengan Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI untuk melakukan analisa penjualan saham MYRX yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pada saat itu disampaikan ada kebijakan untuk mengganti saham- saham midcap pada posisi portofolio investasi saham di PT. Asuransi Jiwasaksi.
Penjualan saham MYRX sebagai berikut:
- Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 800/lembar dengan jumlah 25.740.000 total harga Rp20.554.934.400,- melalui Trimegah Sekuritas;
- Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 800/lembar dengan jumlah 4.888.000 total harga Rp3.903.361.280,- melalui Trimegah Sekuritas;
- Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 800/lembar dengan jumlah 10.622.000 total harga Rp8.482.304.320,- melalui Trimegah Sekuritas;
- Tanggal transaksi 22 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 800/lembar dengan jumlah 64.000.000 total harga Rp51.112.960.000,- melalui Trimegah Sekuritas;
- Tanggal transaksi 28 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 765/lembar dengan jumlah 114.750.000 total harga Rp87.574.290.625,- melalui CIMB Sekuritas;
Total Penjualan saham MYRX ditahun 2016 sebesar Rp171.617.850.625,-
− Saksi menerangkan pada saat akan melakukan penjualan saham MYRX dan saham lainnya saksi mendapat perintah dari Pak ROMMY dan Ibu AGUSTIN atas instruksi Pak SYAHMIRWAN dan kemudian untuk teknis mengenai saham-saham apa yang akan dijual Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI langsung berhubungan dengan MOUDY MANGKEY yang setahu saksi adalah Tim dari Pak JOKO HARTONO TIRTO agar saham yang dijual oleh PT. Asuransi Jiwasraya nantinya dibeli oleh MI (pengelola reksadana yang ditunjuk oleh PT. AJS) dan dimasukkan ke dalam RDS. − Saksi menerangkan setiap transaksi pembelian dan transaksi penjualan atas perintah Sdr. SYAHMIRWAN melalui Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI, dimana untuk transaksi penjualan harga jual sudah diatur dengan harga jual diatas harga pembelian sehingga hasil penjualan mencatatkan keuntungan secara buku. Pada akhirnya saham-saham tersebut dimasukkan dalam Reksadana milik PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero), yang ternyata saham-saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY mengalami kesulitan liquiditas atau harga jatuh dan tidak dapat dilakukan penjualan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian yang besar bagi PT. AJS.− Saksi menerangkan bahwa investasi PT.AJS pada produk-produk reksadana dibeberapa Manajer Investasi dengan kedudukan sebagai investor/ nasabah mayoritas pada produk reksadana konvensional dan reksadana Syariah dari Manajer Investasi, antara lain:
- PT.CORFINA CAPITAL;
- PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT;
- PT.GAP CAPITAL;
- PT.PINNACLE PERSADA INVESTAMA;
- PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT;
- PT.PROSPERA ASSET MANAGEMENT;
- PT.MAYBANK ASSET MANAGEMENT;
- PT.MNC ASSET MANAGEMENT;
- PT.KHARISMA ASSET MENEGEMENT (POOL ADVISTA);
- PT.JASA CAPITAL;
- PT.TREASURE FUND INVESTAMA;
- PT. DHANAWIBAWA ASET MANAGEMENT (PAN ARCADIA);
- PT.OSO MANAGEMENT INVESTASI.
investasi PT.AJS pada reksa dana tersebut dimulai sejak tahun 2014. − Saksi menerangkan saham IIKP, SMRU, PPRO, SMBR, POOL, BJBR, LCGP -saham tersebut didapatkan oleh PT.AJS dari pembelian secara langsung melalui broker di bawah koordinasi JOKO HARTONO TIRTO yang kemudian ditempatkan ke dalam reksadana yang dikelola oleh MI.
− Saksi menerangkan Saham-saham tersebut adalah saham- saham yang memiliki resiko likuiditas dan sulit untuk ditransaksikan pada pasar reguler karena minimnya penawaran jual atau beli (Apabila saham tersebut ingin dijual maka pasar belum tentu langsung dapat dibeli oleh pasar).
− Saksi menerangkan investasi PT.AJS pada reksadana yang dikelola oleh tersangka PT. TREASURE FUND INVESTAMA yakni dimulai pada tahun 2014 antara lain:
- Reksadana Konvensional dengan unit produk Reksadana TF Super MAXXI dan Reksadana Treasure Saham Mantap
- Reksadana Syariah dengan unit produk Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2014:
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan subscription pada tanggal 25 Maret 2014 senilai Rp23.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal 13 Maret 2014 perihal: Penawaran Produk Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dengan pengajuan pembelian sebesar Rp25.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan subscription pada tanggal 2 Juni 2014 senilai Rp25.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal 2 Juni 2014 perihal: Izin Subscription (top up) Reksa Dana Saham TF Super Maxxi yang dikelola Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dengan pengajuan pembelian sebesar Rp 25.000.000.000,00.
Sementara untuk Tahun 2015 tidak ada transaksi subscription maupun redemption
- Tahun 2016:
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 25 April 2016 senilai Rp250.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 21 April 2016, perihal: Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp450.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 27 April 2016 senilai Rp160.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 21 April 2016, perihal: Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp 450.000.000.001,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 03 Mei 2016 senilai Rp100.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 02 Mei 2016, perihal: Izin subscription (Top Up) reksa dana MCM Equity Sektoral yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management dan Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp100.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 13 Mei 2016 senilai Rp80.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 11 Mei 2016, perihal: Izin subscription (Top Up) reksa dana MCM Equity Sektoral yang dikelola yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management, Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola Oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dan Reksa Dana KAM Kapital Optimal yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Kharisma Asset Management, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp 200.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 05 Agustus 2016 senilai Rp230.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 19 Juli 2016, perihal: Permohonan Izin partial redemption unit penyertaan reksa dana saham, dengan pengajuan penjualan sejumlah Rp300.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp100.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 15 Desember 2016, perihal: Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Tahun 2017:
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp250.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal : Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp 500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp300.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp15.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal : Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 10 Februari 2017 senilai Rp50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp. 150.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal : Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp15.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 02 Maret 2017, perihal: Permohonan Subscripton pada Reksa Dana TF Super Maxxi Yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp 100.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp30.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal : Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal : Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
Untuk transaksi selanjutnya saksi tidak tahu lagi karena saksi sudah dimutasi ke Divisi DPLK.
− Saksi menerangkan karena Manajer Investasi PT.TREASURE FUND INVESTAMA yang diwakili oleh DWINANTO AMBORO selaku Direktur PT.TREASURE FUND INVESTAMA pernah menyampaikan kepada AGUSTIN WIDHIASTUTI, dan Tim Investasi PT.AJS yakni saksi maupun MOHAMMAD ROMMY ketika penyampaian kinerja reksadana yang bertempat di Kantor PT.AJS dalam periode tahun 2016 s/d 2017, bahwa adanya kelebihan batasan maksimal atas underlying saham-saham milik PT.AJS dalam unit produk reksadana yang dikelola oleh PT.TREASURE FUND INVESTAMA lebih dari 10% pada RD Konvensional dan 20% pada RD Syariah. Kemudian saudara DWINANTO AMBORO menyampaikan kepada kami bahwa masalah PT.TREASURE FUND INVESTAMA menjadi tanggung jawabnya dan akan disampaikan kepada Pak JOKO HARTONO TIRTO. Atas penyampaian saudara DWINANTO AMBORO tersebut kemudian saksi bersama Tim Investasi PT.AJS melaporkan permasalahan tersebut kepada Pak SYAHMIRWAN. − Saksi menerangkan karena PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut sepengetahuan saksi di bawah koordinasi oleh Pak JOKO HARTONO TIRTO untuk mengelola investasi reksadana PT.AJS baik underlying sahamnya untuk PT.AJS.
− Saksi menerangkan Saham BJBR, BUMI, IIKP, POOL dan SMRU menjadi Underlying saham dalam unit produk reksadana milik PT.AJS yang dikelola oleh PT.TREASURE FUND INVESTAMA. − Saksi menerangkan Saksi tidak pernah tahu apakah ada sanksi yang diberikan oleh OJK kepada PT.TREASURE FUND INVESTAMA.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- MOHAMMAD ROMMY, SE, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) pada beberapa Perusahaan Periode tahun 2008 s/d 2018.
- Saksi menerangkan dasar hukum pengangkatan saksi selaku Kepala Bagian Dana Divisi Keuangan dan Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)saksi lupa Surat Keputusan (SK) PT. Jiwasraya (Persero) nomor berapa, namun waktunya sekitar bulan Maret 2016 – Februari 2019. Untuk kepastian nomor dan tanggal SK saksi, nanti akan saksi susulkan kepada Penyidik.
- Saksi menerangkan job description Kepala Bagian Dana Divisi Keuangan dan Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero secara umum dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Membuat usulan SOP dan pedoman investasi.
- Membuat usulan strategi investasi
- Melaksanakan pengelolaan dana
- Melakukan supervisi terhadap bawahan.-
− Saksi menerangkan sepengetahuan saksi tugas dan wewenang Komite Investasi adalah sebagai berikut:
- Komite Investasi berwenang dan bertanggung jawab dalam memantau pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan
- Komite Investasi berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi, monitoring atas pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi oleh Tim Pengelola Investasi berdasarkan acuan/pedoman yang sudah ditetapkan secara tertulis dan atau sesuai Pedoman Investasi yang telah ditetapkan Perusahaan.
- Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya Komite Investasi dapat melaksanakan pertemuan setiap saat bila dianggap perlu atau minimal 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka merumuskan Kebijakan dan Strategi Investasi dan atau memantau pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi yang dilaksanakan oleh Tim pengelola investasi sesuai Kebijakan dan Strategi investasi yang telah ditetapkan Perusahaan.
- Kebijakan dan Strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Komite Investasi adalah strategi dan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh Komite Investasi atau telah ditetapkan oleh Perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pengelola Investasi (divisi Investasi) setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Komite Investasi guna mengoptimalkan hasil investasi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip investasi yang sehat dan hati- hati (prudent).
− Saksi menerangkan yang aktif dalam memberikan petunjuk dan arahan kebijakan investasi PT. AJS antara lain AGUSTIN, SYAHMIRWAN, HARY PRASETYO. Hal tersebut juga berkaitan dengan agenda rapat memang bidang dari orang-orang tersebut.
− Saksi menerangkan benar PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) pernah melakukan investasi saham PT. Trada Alam Mineral (TRAM), PT. SMR Utama (SMRU), PT. Inti Agro Resources (IIKP), PT. Hanson International (MYRX), PT. Eureka Prima Jakarta (LCGP). Saksi mengetahui hal tersebut melalui dokumen perusahaan.
− Saksi menerangkan tidak ingat lagi kapan dilakukan investasi / transaksi terhadap saham PT. Trada Alam Mineral (TRAM), PT. Inti Agro Resources (IIKP), PT. Hanson International (MYRX), PT. Eureka Prima Jakarta (LCGP). Lalu seingat saksi ketika saksi menjabat ada transaksi pembelian saham PT. SMR Utama (SMRU) sekitar bulan Maret 2018 dengan nilai kurang lebih Rp. 13 miliyar. Dan seingat saksi lagi AJS juga memiliki kepemilikan saham yang besar di PT. Bank Jabar Banten, PT. PP dan PT. Semen Baturaja.
− Saksi menerangkan untuk proses AJS melakukan investasi terhadap saham-saham PT. Trada Alam Mineral (TRAM), PT. Inti Agro Resources (IIKP), PT. Hanson International (MYRX), PT. Eureka Prima Jakarta (LCGP) secara detailnya saksi lupa. Namun, ada transaksi yang masih dapat saksi ingat yaitu transaksi pembelian saham PT. SMR Utama (SMRU) sekitar bulan Maret 2018 dengan nilai kurang lebih Rp. 13 miliyar. Sepengetahuan saksi pembelian saham SMRU tersebut merupakan arahan / petunjuk dari Kepala Divisi Investasi (AGUSTIN) dan GM (SYAHMIRWAN). Setelah mendapatkan arahan dari AGUSTIN dan SYAHMIRWAN, kami (saksi sendiri dan Iwa Kustiwa) membuat Nota Intern Kantor Pusat mengenai persetujuan pembelian saham kepada Direksi (M. Zamkhani) dan setelah mendapatkan persetujuan Direksi tersebut, kami melakukan transaksi pembelian saham tersebut. Sepengetahuan saksi pembelian saham tersebut tidak melalui rapat Komite Investasi.
− Saksi menerangkan informasi dari AGUSTIN investasi terhadap saham PT. SMR Utama (SMRU) tujuannya adalah untuk laporan keuangan supaya menjadi nampak bagus.
− Saksi menerangkan seingat saksi tidak ada perintah / arahan dari Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo untuk melakukan investasi terhadap saham-saham PT. Trada Alam Mineral (TRAM), PT. SMR Utama (SMRU), PT. Inti Agro Resources (IIKP), PT. Hanson International (MYRX), PT. Eureka Prima Jakarta (LCGP)
− Saksi menerangkan seingat saksi memang pernah ada mendapatkan tugas untuk membuat analisa terhadap data saham SMRU yang histori kinerja harga sahamnya hanya pada waktu harganya naik dan menghilangkan kinerja saham pada saat harganya turun dalam analisa, selanjutnya diajukan untuk pembelian seolah-olah analisanya telah sesuai dengan ketentuan. Perintah tersebut saksi terima dari AGUSTIN selaku atasan saksi langsung. Dan saksi juga pernah dibeberapa kesempatan diajak berkoordinasi dengan SYAHMIRWAN oleh. AGUSTIN untuk melakukan pembelian saham-saham lain selain IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP dengan mengambil data pada saat kinerja saham tersebut baik.
− Saksi menerangkan mayoritas investasi AJS ditempatkan di produk saham yaitu saham di PT. Bank Jabar Banten, PT. PP dan PT. Semen Baturaja dengan nominal kurang lebih sebesar Rp. 5,2 triliun. Untuk ETF XISB investasi AJS kurang lebih Rp. 1 triliun. Untuk investasi AJS diproduk yang lain ada di reksadana saham, namun untuk total nominalnya saksi lupa. − Saksi menerangkan ada 28 MI yang bekerja sama dengan AJS antara lain: Danareksa, Trimegah, Indopremier, Syailendra, Mandiri Managemen Investasi, Treasure Fund Invesment, Pool Advista Management, Dhana Wibawa, Millenium, Oso Management, Corvina, GAP Capital, Prospera Asset, Maybank Aset, Sinarmas Aset, MNC asset, Inside, Bahana, Pratama Asset, CIMB PAM, Kharisma Aset, selebihnya saksi tidak ingat. − Saksi menerangkan prosedur kerja sama antara yang seharusnya antara Manager Investasi (MI) dan AJS, sebelumnya telah ada rapat komite investasi yang membahas pembelian reksadana pada beberapa MI. Kemudian anggota komite investasi (GM Produk dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi, Direktur Keuangan) menyampaikan pembelian reksadana dibeberapa MI yang sudah bekerja sama dengan AJS. Selanjutnya MI memberikan proposal penawaran (penawaran reksadana, profil MI, strategi dan kebijakan reksadana, jenis reksadana, biaya-biaya, managemen fee) kepada Direksi / Divisi Investasi, setelah mendapatkan Disposisi dari Direksi, proposal tersebut turun ke Kepala Divisi untuk dilakukan pemilihan reksadana yang ditawarkan tersebut. Secara praktek kepala Divisi Investasi berkoordinasi dengan General Manager untuk memilah reksadana yang masuk. Setelah mendapatkan disposisi dari Kepala Divisi, selanjutnya dibuatkan Nota Dinas Intern Kantor Pusat (NIKP), dimana didalamnya berisi profil MI, struktur reksadana yang ditawarkan, kinerja atau pengalaman dari MI tersebut, izin dari MI, apakah MI tersebut terlibat dalam masalah hukum atau tidak, pertimbangan AJS membeli, nominal pembelian. Kemudian NIKP tersebut dibawa ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan, apabila mendapatkan persetujuan maka bagian dana seksi pasar modal akan melakukan proses pembelian.
− Saksi menerangkan mekanisme kerjasama PT. AJS dengan broker saham yaitu adalah broker menawarkan diri untuk memakai jasa yang bersangkutan dalam bentuk proposal (profil perusahaan yang kerja sama dengan broker, fee broker yang ditawarkan dan profil perusahaan broker) diserahkan kepada Divisi Investasi, lalu diteruskan kepada Direksi setelah mendapatkan persetujuan Direksi, maka Divisi Investasi akan menindaklanjuti dengan broker tersebut untuk membuka account atas nama AJS.
− Saksi menerangkan UMA adalah keadaan nilai saham yang tidak biasanya, bisa naik secara drastis atau turun secara drastic (saham yang tidak stabil). Bahwa yang menentukan keadaan UMA adalah BEI. Ketika suatu saham dianggap masuk dalam kategori UMA, maka saham tersebut dapat disuspend oleh BEI dan tidak dapat diperjualbelikan.
− Saksi menerangkan untuk saham-saham yang masuk dalam kategori UMA dan disuspend lalu diunsuspend oleh BEI, secara umum sebaiknya untuk investasi dihindari atau dikurangi. − Saksi menerangkan dalam membuat analisa untuk diusulkan kepada komite investasi, saksi dan tim tidak memasukkan pertimbangan saham-saham yang pernah masuk dalam kategori UMA atau tidak dan pernah dilakukan suspend atau tidak dengan alasan tidak ada aturan yang mengatur kewajiban harus memasukkan poin saham yang akan diinvestasikan tersebut masuk UMA atau tidak.
− Saksi menerangkan saksi tidak tahu saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP sebelum dibeli oleh AJS pernah masuk kategori UMA atau tidak karena saksi baru menjabat sebagai Kabag Dana tahun 2016.
− Saksi menerangkan tidak ingat lagi perusahaan mana saja yang dilakukan investasi reksa dana oleh AJS, karena banyak yang masuk dalam reksadana saham. Tapi jika berdasarkan MI saksi ingat antara lain: Danareksa, Trimegah, Indopremier, Syailendra, Mandiri Managemen Investasi, Treasure Fund Invesment, Pool Advista Management, Dhana Wibawa, Millenium, Oso Management, Corvina, GAP Capital, Prospera Asset, Maybank Aset, Sinarmas Aset, MNC asset, Inside, Bahana, Pratama Asset, CIMB PAM, Kharisma Aset.
− Saksi menerangkan pernah diperintah AGUSTIN WIDHIASTUTI untuk membuat analisa yang histori kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana hanya pada waktu harganya naik dan menghilangkan kinerja NAB pada harganya turun, karena jika histori kinerja NAB pada saat harganya turun dimasukkan ke dalam analisa maka reksadana tersebut tidak layak untuk dilakukan pembelian.
− Pada mulanya tahun 2008 PT. AJS telah memiliki saham TRAM dan IIKP melalui pembelian saham langsung (direct). Untuk pembelian saham IIKP secara direct dilakukan oleh Pak HARY PRASETYO. Kemudian dibuatkan KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) oleh MI yakni TFI (Treasure Fund Indonesia) sebesar sekitar Rp. 486 milyar yang terdiri dari aset setlement (penjualan langsung dibelikan KPD) saham milik PT AJS (termasuk saham IIKP) senilai Rp. 411 milyar ditambah uang cash sebesar Rp. 75 milyar.
− Sebulan kemudian KPD TFI dilakukan pemutusan kontrak (break) dan PT AJS menerima penjualan KPD secara asset setlement saham dengan nilai saat itu sebesar sekitar Rp488 miyar. Masih di tahun yang sama saham milik PT. AJS (eks KPD TFI) dijual (secara asset setlement) untuk dibelikan unit penyertaan ke RDPT AIM Trust yang dikelola Manajer Investasi AIM Trust. Selain penempatan pada RDPT AIM Trust juga dilakukan penempatan pada RDPT lainnya yaitu RDPT yang dikelola oleh Manajer Investasi PT TFI, Millenium Danatama Indonesia (sekarang Millenium Capital Management), Dhanawibawa Asset Management (sekarang Pan Arcadia Asset Management) dan Kharisma Asset Management (sekarang Pool Advista Asset Management) dan AAA Securities. Proses pembelian unit penyertaan berikut penjualan unit penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada total 5 MI tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2008 sampai dengan 2016. Dan dalam rentang tahun tersebut banyak dilakukan transaksi- transaksi antara lain:
- Hasil penjualan reksa dana RDPT AIM Trust dicairkan untuk kemudian dibelikan ke RDPT pada beberapa dari 5 MI tersebut (2009-2010)
- Adanya pembelian/subscription unit penyertaan RDPT pada beberapa dari 5 MI tersebut berasal dari hasil penjualan RD konvensional milik PT AJS (2009)
- Adanya pembelian/subscription unit penyertaan RDPT pada beberapa dari 5 MI tersebut berasal dari hasil penjualan obligasi milik PT AJS (2009)
- Adanya asset setelmen saham (TRAM, IIKP, dll) didalam RDPT berpindah ke PT AJS dikarenakan adanya regulasi yang mengatur ketentuan maksimal penempatan reksadana terhadap total investasi (2013).
- Pembelian/subscription dan penjualan/redemption unit penyertaan pada seluruh RDPT yang dikelola 5 MI tersebut secara cash/tunai.
- Pengalihan pengelolaan produk RDPT AAA – JS Multisectoral yang dikelola PT AAA Asset Management kepada PT Kharisma Asset Management (2015). MI AAA mengundurkan diri.
- Tahun 2016 dilakukan redemption all unit (pelunasan) dan diterima secara tunai. Hasil penjualan ini kemudian dibelikan unit penyertaan reksa dana saham yang masih dikendalikan oleh pihak Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY).
− Saksi menerangkan untuk transaksi-transaksi sebelum saksi mulai menjabat sebagai Kepala Bagian Dana Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) pada tahun 2016 saksi ketahui dari dokumen pada Bagian Dana, sementara untuk beberapa transaksi lain setelah itu saksi mengetahui secara langsung karena ikut terlibat dalam pengelolaan transaksi- transaksi tersebut.
− Bahwa terkait dengan penjualan saham MYRX, saksi mendapatkan instruksi dari Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI untuk melakukan analisa penjualan saham MYRX yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pada saat itu disampaikan ada kebijakan untuk mengganti saham-saham midcap pada posisi portofolio investasi saham di PT. Asuransi Jiwasraya.
Penjualan saham MYRX sebagai berikut:
- Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp800/lembar dengan jumlah 25.740.000 total harga Rp20.554.934.400,- melalui Trimegah Sekuritas;
- Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp800/lembar dengan jumlah 4.888.000 total harga Rp3.903.361.280,- melalui Trimegah Sekuritas;
- Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp. 800/lembar dengan jumlah 10.622.000 total harga Rp8.482.304.320,- melalui Trimegah Sekuritas;
- Tanggal transaksi 22 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp800/lembar dengan jumlah 64.000.000 total harga Rp51.112.960.000,- melalui Trimegah Sekuritas;
- Tanggal transaksi 28 Juni 2016 PT. AJS menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp765/lembar dengan jumlah 114.750.000 total harga Rp87.574.290.625,- melalui CIMB Sekuritas;
Total Penjualan saham MYRX ditahun 2016 sebesar Rp171.617.850.625,-
− Saksi menerangkan pada saat akan melakukan penjualan saham MYRX dan saham lainnya saksi mendapat perintah dari Ibu AGUSTIN atas instruksi Pak SYAHMIRWAN dan kemudian untuk teknis mengenai saham-saham apa yang akan dijual Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI langsung berhubungan dengan MOUDY MANGKEY yang setahu saksi adalah Tim dari Pak JOKO HARTONO TIRTO agar saham yang dijual oleh PT. Asuransi Jiwasraya nantinya dibeli oleh MI (pengelola reksadana yang ditunjuk oleh PT. AJS) dan dimasukkan ke dalam RDS.− Saksi menerangkan yang saksi ketahui setiap transaksi pembelian dan transaksi penjualan atas perintah SYAHMIRWAN melalui Ibu AGUSTIN WIDHIASTUTI, dimana untuk transaksi penjualan harga jual sudah diatur dengan harga jual diatas harga pembelian sehingga hasil penjualan mencatatkan keuntungan secara buku. Pada akhirnya saham- saham tersebut dimasukkan dalam Reksadana milik PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero), yang ternyata saham- saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY mengalami kesulitan liquiditas atau harga jatuh dan tidak dapat dilakukan penjualan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian yang besar bagi PT. AJS.
− Saksi menerangkan investasi PT.AJS pada produk-produk reksadana dibeberapa Manajer Investasi dengan kedudukan sebagai investor/ nasabah mayoritas pada produk reksadana konvensional dan reksadana Syariah dari Manajer Investasi, antara lain:
- PT.CORFINA CAPITAL;
- PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT;
- PT.GAP CAPITAL;
- PT.PINNACLE PERSADA INVESTAMA;
- PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT;
- PT.PROSPERA ASSET MANAGEMENT;
- PT.MAYBANK ASSET MANAGEMENT;
- PT.MNC ASSET MANAGEMENT;
- PT.KHARISMA ASSET MENEGEMENT (POOL ADVISTA);
- PT.JASA CAPITAL;
- PT.TREASURE FUND INVESTAMA;
- PT. DHANAWIBAWA ASET MANAGEMENT (PAN ARCADIA);
- PT.OSO MANAGEMENT INVESTASI.
Berdasarkan dokumen yang saksi ketahui sejak saksi menjabat sebagai Kepada Bagian Dana pada tahun 2016 yakni bahwa investasi PT.AJS dimulai sejak tahun 2014.
− Saksi menerangkan saham IIKP, SMRU, PPRO, SMBR, POOL, BJBR, LCGP -saham tersebut didapatkan oleh PT.AJS melalui pembelian yang dilakukan oleh MI.
− Saksi menerangkan saham-saham tersebut adalah saham- saham yang memiliki resiko liquiditas yang tinggi dan susah untuk dijual karena tidak ada bit over (Apabila saham tersebut ingin dijual maka pasar belum tentu langsung dapat dibeli oleh pasar).
− Saksi menerangkan investasi PT.AJS pada reksadana yang dikelola oleh PT. TREASURE FUND INVESTAMA yakni dimulai pada tahun 2014 s/d 2018 antara lain:
- Reksadana Konvensional dengan unit produk Reksadana TF Super MAXXI dan Reksadana Treasure Saham Mantap
- Reksadana Syariah dengan unit produk Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2014:
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan subscription pada tanggal 25 Maret 2014 senilai Rp23.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal 13 Maret 2014 perihal: Penawaran Produk Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dengan pengajuan pembelian sebesar Rp25.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan subscription pada tanggal 2 Juni 2014 senilai Rp25.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal 2 Juni 2014 perihal: Izin Subscription (top up) Reksa Dana Saham TF Super Maxxi yang dikelola Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dengan pengajuan pembelian sebesar Rp25.000.000.000,00.
Berdasarkan dokumen yang saksi lihat pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Dana. Sementara untuk Tahun 2015 tidak ada dilakukan subscription maupun redemption
- Tahun 2016:
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 25 April 2016 senilai Rp250.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 21 April 2016, perihal: Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp 450.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 27 April 2016 senilai Rp160.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 21 April 2016, perihal: Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp450.000.000.001,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 03 Mei 2016 senilai Rp100.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 02 Mei 2016, perihal: Izin subscription (Top Up) reksa dana MCM Equity Sektoral yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management dan Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp100.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 13 Mei 2016 senilai Rp80.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 11 Mei 2016, perihal: Izin subscription (Top Up) reksa dana MCM Equity Sektoral yang dikelola yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management, Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola Oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama dan Reksa Dana KAM Kapital Optimal yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Kharisma Asset Management, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp200.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 05 Agustus 2016 senilai Rp230.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 19 Juli 2016, perihal: Permohonan Izin partial redemption unit penyertaan reksa dana saham, dengan pengajuan penjualan sejumlah Rp300.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp100.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 15 Desember 2016, perihal: Permohonan Subscription (Top Up) pada reksa dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Tahun 2017:
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp250.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp300.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 03 Januari 2017 senilai Rp15.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 10 Februari 2017 senilai Rp50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Subscription pada tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 14 Februari 2017 senilai Rp150.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp15.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 02 Maret 2017, perihal: Permohonan Subscripton pada Reksa Dana TF Super Maxxi Yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp100.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp30.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap dilakukan Subscription pada tanggal 07 Maret 2017 senilai Rp50.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 27 Desember 2016, perihal: Permohonan Izin Subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap oleh PT Treasure Fund Investama, dengan pengajuan pembelian sejumlah Rp500.000.000.000,00.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Redemption pada tanggal 22 Desember 2017 senilai Rp160.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 18 Desember 2017, perihal: Permohonan Izin Redemption Unit Penyertaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah yang di kelola PT Treasure Fund Investama, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Tahun 2018:
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 15 Agustus 2018 senilai Rp1.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 04 Juli 2018, perihal: Permohonan Izin Transaksi Penjualan Instrumen Efek Investasi, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah dilakukan Redemption pada tanggal 15 Agustus 2018 senilai Rp100.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 04 Juli 2018, perihal: Permohonan Izin Transaksi Penjualan Instrumen Efek Investasi, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 25 September 2018 senilai Rp20.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 04 Juli 2018, perihal: Permohonan Izin Transaksi Penjualan Instrumen Efek Investasi, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.
- Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan Redemption pada tanggal 16 Oktober 2018 senilai Rp4.000.000.000,00 berdasarkan NIKP tanggal: 04 Juli 2018, perihal: Permohonan Izin Transaksi Penjualan Instrumen Efek Investasi, dengan tidak mencantumkan nominal atau jumlah unit penjualan.-
− Saksi menerangkan bisa mengetahui tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT.TREASURE FUND INVESTAMA yakni komposisi kepemilikan portofolio PT.AJS, karena Manajer Investasi PT.TREASURE FUND INVESTAMA yang diwakili oleh saudara DWINANTO AMBORO selaku Direktur PT.TREASURE FUND INVESTAMA pernah menyampaikan kepada AGUSTIN WIDHIASTUTI, dan Tim Investasi PT.AJS yakni saksi maupun ANGGORO SRI SETIAJI ketika penyampaian kinerja reksadana yang bertempat di Kantor PT.AJS dalam periode tahun 2016 s/d 2018, bahwa adanya kelebihan batasan maksimal atas underlying saham- saham milik PT.AJS dalam unit produk reksadana yang dikelola oleh PT.TREASURE FUND INVESTAMA lebih dari 10% pada RD Konvensional dan 20% pada RD Syariah. Kemudian saudara DWINANTO AMBORO menyampaikan kepada kami bahwa masalah PT.TREASURE FUND INVESTAMA menjadi tanggung jawabnya dan akan disampaikan kepada Pak JOKO HARTONO TIRTO. Atas penyampaian saudara DWINANTO AMBORO tersebut kemudian saksi bersama Tim Investasi PT.AJS melaporkan permasalahan tersebut kepada Pak SYAHMIRWAN.
− Saksi menerangkan permasalahan pelanggaran PT.TREASURE FUND INVESTAMA harus diselesaikan oleh saudara JOKO HARTONO TIRTO karena PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut sepengetahuan saksi dikendalikan oleh Pak JOKO HARTONO TIRTO untuk mengelola investasi reksadana PT.AJS baik underlying sahamnya untuk PT.AJS. − Saksi menerangkan saham-saham yang menjadi Underlying saham dalam unit produk reksadana milik PT.AJS yang dikelola oleh PT.TREASURE FUND INVESTAMA tersebut adalah saham BJBR, BUMI, IIKP, POOL dan SMRU. Bahwa saksi tidak pernah tahu apakah ada sanksi yang diberikan oleh OJK kepada PT.TREASURE FUND INVESTAMA.
- Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti BB nomor 1030 s/d 1217, AAA nomor 3138, I nomor 1 s/d 12.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- MOUDY MANGKEY, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
− Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain; − Saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Tahun 2000 setelah lulus kuliah saksi kerja di PT RAMAYANA ARTHA PERKASA SEKURITAS di Surabaya sampai tahun 2001, salah satu nasabah saksi adalah PIETER RASIMAN.
- Selanjutnya saksi sempat pulang di Manado, lalu tahun 2002 melamar kerja di PT HARUMDANA SEKURITAS sebagai dealer sampai tahun 2004.
- Selanjutnya pada tahun 2004 saksi pindah tugas lagi ke Surabaya masuk di PT VALBURY SEKURITAS sebagai Dealer hanya sekitar 5 bulan.
- Baru pada tahun 2005 saksi meminta pekerjaan kepada PIETER RASIMAN lalu dijadikan asistennya untuk membantu transaksi saham pribadi sampai dengan sekarang.
− Adapun susunan organisasi PT. Treasure Fund Investamayaitu:
- Komisaris: UTOMO PUSPO SUHARTO DAN BUDI PURWANTO.
- Direktur Utama : DWINANTO AMBORO.
- Direktur : GIDEON M LATIAN.
− Saksi menerangkan bekerja sebagai asisten PITER RASIMAN sejak tahun 2005 sampai sekarang tanpa perjanjian kontrak kerja ataupun uraian tanggung jawab pekerjaan dengan gaji pertama kali tahun 2005 sebesar +/- Rp1,5 juta s.d terakhir bulan Januari 2020 sebesar Rp.20 juta. Saksi mengerjakan semua tugas sesuai dengan hal-hal yang diperintahkan oleh PITER RASIMAN.
Salah satu tugas saksi sesuai permintaan PITER RASIMAN adalah membuka opening account untuk perusahaan TARBATIN MAKMUR UTAMA, PERMAI ALAM SENTOSA, DEXA INDO PRATAMA, DEXINDO JASA MULTIARTHA, DEXINDO MULTIARTHA MULIA, BARAMEGA, DEXA ANUGERAH INVESTAMA dan melakukan transaksi perdagangan efek untuk kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut.Broker yang dipakai untuk transaksi sahamatas perintah. PITER RASIMAN antara lain Trimegah Sekuritas (LG), OCBC Sekuritas Indonesia (TP), Pool Advista Sekuritas (QA), Bosowa Sekuritas (SA).
Sekitar tahun 2010 atau 2011, saksi diperintahkan oleh PITER RASIMAN untuk membantu JOKO HARTONO TIRTO bertransaksi reksadana yaitu dengan Manajer Investasi TFI (Treasure Fund Investama) dan MDI (Millenium Dana Tama Indonesia) dengan account atas nama masing-masing reksadana tersebut, dimana tugas saksi membantu JOKO HARTONO TIRTO untuk menghitung nilai/lembar saham yang akan ditransaksikan dan menginfokan kepada reksadana tersebut. Kemudian pada tahun 2015 Saksi diminta oleh JOKO HARTONO TIRTO untuk membuka opening account a.n. perusahaan TANDIKEK ASRI LESTARI dan TOPAS INTERNASIONAL. Untuk perusahaan tersebut, saksi tidak melakukan transaksi saham atas nama perusahaan karena yang bertransaksi adalah JOKO HARTONO TIRTO sendiri. Broker yang dipakai untuk transaksi saham JOKO HARTONO TIRTO adalah Trimegah Sekuritas (LG), Mirae Asset Sekuritas Indonesia (YP), CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (YU). Bahwa saksi membantu JOKO HARTONO TIRTO melaui kantor saksi yang bertempat di Rukan Permata Senayan, dan saksi dibantu oleh MERI (membuat surat instruksi nego ke broker) dan ESTER (melaporkan rekap transaksi ke bagian keuangan/ finance yaiu LUKE, DANIEL dan HELEN).
− Saksi menerangkan Akun-akun yang dikendalikan PITER RASIMAN adalah
- PT Baramega Persada Investama
- PT. Dexindo Jasa Multiartha
- PT. Dexa Indo Pratama
- PT. Tarbatin Makmur Utama
- PT. Dexindo Multiartha Mulia
- PT Dexa Anugera Investama
- PT Permai Alam Sentosa
Akun-akun yang dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO dinataranya adalah - PT. Topaz Investment
- PT. Topas International
- Tommy Iskandar Wijaya
- PT Tandikek Asri Lestari
Sedangkan untuk akun-akun berikut, memang saksi pernah set up transaksi nego dengan counterparty akun tersebut tetapi seingat saksi akun-akun tersebut jarang dimainkan/dikendalikan JOKO HARTONO TIRTO atau PITER RASIMAN, yaitu: - PO Saleh
- PT Sriwijaya Abadi Sentosa
- PT Bumi Harapan Lestari
Akun-akun counterparty tersebut saksi peroleh dari JOKO HARTONO TIRTO atau PITER RASIMAN. − Saksi menerangkan tidak pernah berhubungan langsung dengan. HERU HIDAYAT dan saksi tidak mengetahui bentuk kerjasama antara HERU HIDAYAT dengan JOKO HARTONO TIRTO. Saksi memang pernah diminta melakukan pengurusan opening account untuk akun-akun PT TOPAZ INVESTMENT, PT TOPAS INTERNASIONAL, tetapi yang meminta adalah Sdr. JOKO HARTONO TIRTO.
Sedangkan terkait dengan akun email atas nama saksi [email protected], dapat saksi jelaskan bahwa nama saksi diminta oleh PITER RASIMAN untuk memenuhi kuota pendaftaran akun email corporate.
Sedangkan kerjasama antara JOKO HARTONO TIRTO dengan PITER RASIMAN yang saksi ketahui adalah terkait dengan transaksi saham, yaitu apabila JOKO HARTONO TIRTO memerlukan saham tertentu yang tidak dimilikinya/jumlahnya kurang, JOKO HARTONO TIRTO menanyakan kepada PITER RASIMAN apakah memiliki saham tersebut, jika ada, akun yang dikendalikan PITER RASIMAN akan digunakan untuk transaksi. Demikian juga jika harus menampung saham dari Reksa Dana, sering juga menggunakan akun-akun yang dikendalikan PITER RASIMAN. Dapat saksi tambahkan bahwa PITER RASIMAN tidak pernah berhubungan langsung dengan PT Asuransi Jiwasraya maupun Manajer Investasi yang mengelola dana PT Asuransi Jiwasraya. Saksi pernah beberapa kali diajak JOKO HARTONO TIRTO melakukan rapat dengan pihak PT Asuransi Jiwasraya (SYAHMIRWAN, AGUSTIN).
− Saksi menerangkan biasa berkomunikasi dengan MEITAWATI (Trimegah Sekuritas), ROSITA (Mirae), WILLY (OCBC Sekuritas), RATNA (Royal Investium) melalui whatsapp atau email.
− Saksi menerangkan membuat catatan dalam file ecxel di Komputer kantor yang selalu saksi update artinya setiap ada transaksi file tersebut selalu saksi timpa/hapus data transaksi yang lama, dan juga arsip filenya saksi berikan kepada broker. Awalnya, movement saham di Reksa Dana selalu dibuat yaitu dengan berdasarkan TC dan meminta portofolio pada akhir bulan, tetapi dikarenakan sering terdapat perbedaan dengan data di MI, JOKO HARTONO TIRTO menginstruksikan agar tidak membuat catatan, karena semua transaksi sudah tercatat di kustodian.
Pada akhir tahun, dibuat summary atas seluruh transaksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik. PITER RASIMAN, dihitung berapa total beli dan total jual, sehingga diketahui berapa profitnya. Yang memegang summary tersebut adalah accounting dikantor saksi, yaitu Sdri. Evi.
Yang dilakukan summary hanya perusahaan-perusahaan PITER RASIMAN yaitu atas semua saham yang ada di akun- akun tersebut, sehingga tidak pernah dipisahkan mana saham yang “titipan”dari JOKO HARTONO TIRTO. Dapat saksi tambahkan bahwa biasanya untuk saham yang berasal dari Reksa Dana, tidak akan bertahan lama di akun perusahaan PITER RASIMAN, satu atau dua minggu, saham yang diperoleh dari Reksa Dana, biasanya sudah ditransaksikan lagi sesuai instruksi JOKO HARTONO TIRTO. Memang beberapa kali terdapat transaksi FOP (free of payment) antara akun yang dikendalikan PITER RASIMAN dengan akun yang dikendalikan JOKO HARTONO TIRTO, tetapi saksi tidak mengetahui underlaying dari transaksi tersebut, hanya PITER RASIMAN dan JOKO HARTONO TIRTO yang mengetahui.
Saksi menerangkan bahwa apabila ada transaksi jual saham, uang yang diperoleh langsung masuk ke rekening perusahaan yang tercantum dalam opening account, tergantung akun perusahaan mana yang digunakan. Saksi tidak pernah mencatat transaksi kas jual/beli saham, yang melakukan pencatatan adalah Luke staf keuangan (Nomor HP 08128509123).
− Saksi menerangkan Secara garis besar dapat saksi jelaskan bahwa pola transaksi pada akun PT Asuransi Jiwasraya dan Manajer Investasi berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasaraya adalah sebagai berikut.
- Untuk transaksi langsung PT Asuransi Jiwasraya, saksi sangat jarang diperintah JOKO HARTONO TIRTO melakukan set up transaksi,
- Terkait dengan transaksi di Manajer Investasi dimana PT Asuransi Jiwasraya menjadi nasabah, terbagi menjadi dua pola
- Saksi menginformasikan langsung kepada Manajer Investasi atas perintah JOKO HARTONO TIRTO untuk set up transaksi (emiten, volume, harga, settlement (T+) dan broker counterparty), MI kemudian yang membuatkan instruksi jual/beli kepada broker,
MI yang menggunakan pola ini adalah- Treasure Fund Investment
- Dhanawibawa
- Kharisma/Pool Advista
- Jasa Utama Capital
- Millenium
- Pinnacle
- Saksi menginformasikan kepada broker tentang set up transaksi (jenis saham, volume, price, settlement (t+) dan broker counterparty), kemudian broker yang menginformasikan kepada Manajer Investasi dan kemudian membuat instruksi jual/ beli berdasarkan informasi tersebut.
MI yang menggunakan pola ini adalah
- GAP Capital
- Maybank
- Prospera
- OSO
- Corfina
- MNC
- Sinarmas.
Broker yang sering saksi informasikan transaksi adalah MEITAWATI di Trimegah Sekuritas
ROSITA di Mirae Sekuritas
WILLY di OCBC Sekuritas..− Saksi menerangkan saham-saham yang ditransaksikan atas instruksi JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN adalah:
- Saksi menginformasikan langsung kepada Manajer Investasi atas perintah JOKO HARTONO TIRTO untuk set up transaksi (emiten, volume, harga, settlement (T+) dan broker counterparty), MI kemudian yang membuatkan instruksi jual/beli kepada broker,
- TRAM
- IIKP
- PCAR
- POOL
- ANTM
- PGAS
- BJBR
- SMRU
- POLA
- SMBR
- PPRO
Saham-saham ini ditransaksikan di Reksa Dana dengan counterparty antar rekasadana, grup DEXA maupun grup TOPAS sesuai arahan JOKO HARTONO TIRTO. Dapat saksi tambahkan bahwa saham BOLT adalah saham yang ditransaksikan bukan atas instruksi dari JOKO HARTONO TIRTO.
Saham Grup Bakrie (DEWA, ENRG, ELTY, BNBR, BUMI, BMRS) seingat saksi awalnya diperoleh dari tukar saham/dari repo, saksi lupa tepatnya. Saksi pernah membuat catatan tentang rekap saham, di catatan tersebut untuk saham bakrie, tidak saksi tulis dengan keterangan “jual/beli” karena keterangan “jual/beli” hanya untuk transaksi yang ada uangnya. Saham LCGP memang pernah saksi sampaikan ke FERRO BUDHIMEILANO jika saham tersebut bukan merupakan saham yang dikuasai JOKO HARTONO TIRTO, tetapi seingat saksi, saksi pernah melakukan transaksi nego memasukkan saham LCGP ke Reksa Dana atas perintah JOKO HARTONO TIRTO. Seingat saksi baik JOKO HARTONO TIRTO maupun PITER RASIMAN tidak pernah membeli saham LCGP di pasar. Saham MYRX, seingat saksi diperoleh dari tukar saham antara grup JOKO HARTONO TIRTO atau PITER RASIMAN dengan grup BENNY TJOKRO ditukar dengan saham TRAM. Bahwa kontak person dari Benny Tjokro yang biasa berhubungan dengan saksi adalah LISA dan ketika transaksi saham MYRX tersebut melalui broker Trimegah Sekuritas dengan sales MEITAWATI.
Untuk saham BUMN seperti ANTM, PGAS, dibeli dari pasar reguler.
Harga transaksi yang digunakan adalah sekitar 1 atau 2 tingkatan harga dari harga di pasar reguler. Sementara untuk pasar nego, harga yang digunakan adalah jumlah harga transaksi yang ditentukan PITER RASIMAN dan saksi hanya menjalankan instruksi.-
− Saksi menerangkan Untuk transaksi pertukaran saham yang dimiliki BENNY TJOKROSAPUTRO dan JOKO HARTONO TIRTO/ PITER RASIMAN, saksi diminta JOKO HARTONO TIRTO untuk menghubungi LISA melalui whatsapp. Pertukaran saham yang terjadi diantaranya adalah MYRX milik BENNY TJOKROSAPUTRO dan TRAM yang saksi tidak ingat milik perusahaan JOKO HARTONO TIRTO/ PITER RASIMAN. Yang dicocokkanterlebih dahulu adalah nilai/value pertukaran saham, kemudian harga dan jumlah saham. Setelah itu, saksi menentukan broker dan Sdr. LISA juga menentukan broker-nya sendiri. Transaksi pertukaran saham terjadi di pasar nego. Selanjutnya, masing-masing pihak menghubungi brokernya sendiri-sendiri karena masing-masing pihak tidak mau menanggung risiko dan apabila terdapat kelebihan maka akan terdapat pembayaran kepada lawan transaksi. Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan transaksi pertukaran saham tersebut.− Saksi menerangkan tidak mengetahui transaksi repo saham MYRX milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO/ PITER RASIMAN.
− Saksi menerangkan bahwa saksi hanya menjalankan instruksi JOKO HARTONO TIRTO untuk melakukan perhitungan transaksi di Reksa Dana saja dan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Manajer Investasi atau pihak Broker. Ada 4 tipe transaksi di Reksa Dana yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO, yaitu:
- Subscription Ketika PT Asuransi Jiwasraya melakukan subscription, saksi mendapatkan instruksi dari JOKO HARTONO TIRTO untuk menyiapkan beberapa saham untuk mengisi Reksa Dana sesuai dengan nilai subscription. Saksi tidak tahu darimana JOKO HARTONO TIRTO mengetahui ada subscription dari PT Asuransi Jiwasraya. Ketika mencari saham, biasanya JOKO HARTONO TIRTO sudah menginformasikan bahwa akan menggunakan saham di grup TOPAS, tetapi apabila di grup TOPAS tidak ada/tidak cukup, JOKO HARTONO TIRTO meminta bantuan saham di akun yang dikendalikan PITER RASIMAN
- Redemption
Ketika PT Asuransi Jiwasraya akan melakukan redemption, saksi diminta JOKO HARTONO TIRTO untuk melakukan perhitungan, saham mana yang akan dijual akan saksi informasikan dahulu kepada MI, saksi juga menyiapkan akun-akun yang akan membeli saham dari Reksa Dana, biasanya JOKO HARTONO TIRTO sudah menentukan akun mana yang akan menampung dan apabila tidak mencukupi akan menggunakan akun yang dikuasai PITER RASIMAN. - Manajer Investasi Fee & Bank Kustodi Fee
Biasanya manajer investasi (atas MI-MI yang memiliki jalur komunikasi langsung dengan saksi), pihak Broker (atas MI- MI yang tidak memiliki jalur komunikasi secara langsung dengan saksi) ataupun JOKO HARTONO TIRTO menghubungi saksi untuk menyediakan dana guna pembayaran MI fee dan BK fee. Sebelumnya saksi juga tidak mengetahui alasan para MI atau pihak Broker meminta pembayaran MI fee dan BK fee, tetapi karena dijelaskan bahwa Reksa Dana tersebut adalah single investor dan para MI sudah diarahkan untuk menghubungi JOKO HARTONO TIRTO, akhirnya saksi mengikuti pola tersebut dan meneruskan kepada JOKO HARTONO TIRTO. Untuk pembayaran MI fee dan BK fee diperoleh dari penjualan saham. Diutamakan dilakukan penjualan saham ke pasar reguler, saham-saham yang akan dijual ke pasar saksi yang informasikan kepada MI atau broker berdasarkan instruksi JOKO HARTONO TIRTO, tetapi apabila tidak ada saham yang bisa dilepas ke market, saksi menginformasikan ke Sdr. JOKO HARTONO TIRTO untuk meminta persetujuan JOKO HARTONO TIRTO membeli/menampung saham tersebut, sehingga ada cash yang masuk ke MI, cash tersebut yang digunakan untuk membayar MI fee dan BK fee. - Tukar saham
Transaksi tukar saham yaitu antara jumlah nilai jual dan beli sama (netting), biasanya dilakukan untuk keperluan (a) saham yang di Reksa Dana dibutuhkan JOKO HARTONO TIRTO untuk transaksi di luar/tidak terkait PT Asuransi Jiwasraya, (b) harga saham yang di Reksa Dana semakin menurun, sehingga agar portofolio selalu bagus, harus diganti saham yang lebih bagus, (c) ada kelebihan bobot di portofolio Reksa Dana, ketentuan 10% satu saham biasanya melebihi karena harga yang sedang naik atau saham lain sedang turun, (d) saham sudah tidak masuk pada daftar efek syariah sehingga harus diganti saham lain yang ada di DES yaitu untuk Reksa Dana syariah. Sebenarnya yang menentukan set up transaksi adalah value/nilai dari transaksi tersebut, misalnya untuk redemption Rp. 5 Miliar akan menggunakan jual 3 saham, dibuat saham A nilai Rp. 2 Miliar, saham B nilai Rp.2 Miliar dan saham C nilai Rp.1 Miliar, sedangkan harga saham dikomunikasikan dulu apakah menggunakan nilai market atau harga negosiasi tergantung dari kondisi saham, yang pasti Reksa Dana selalu harus untung karena transaksi sangat mempengaruhi NAB (Nilai aktiva bersih).
− Pada periode awal, saksi pernah membuat rekapitulasi saham baik untuk reksa dana maupun akun-akun yang dikelola oleh JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN namun karena transaksi sangat banyak tidak saksi lanjutkan. Saksi hanya mengumpulkan Trade Confirmation (TC) di setiap akhir hari atau hari berikutnya melalui TC yang dikirimkan ke email akun terkait. Selain itu saksi juga meminta Statement of Account (SOA) dari masing-masing akun yang dikelola oleh. Pak JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN.
− Saksi menerangkan bahwa saldo cash balance di RDN atas akun-akun yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi jual/beli saham sebetulnya jarang dipantau, karena saldo biasanya dikosongkan. Jika transaksi yang dilakukan adalah net sell nilai jual lebih banyak dari nilai beli, sehingga investor menerima dana), uang hasil pencairan net sell tersebut biasanya langsung ditarik ke rekening giro yang dikuasai oleh kantor, namun tetap dengan nama yang sama dengan nama pada rekening RDN.
− Saksi menerangkan pada saat membuka akun, ada isian terkait dengan apakah saldo dana yang ada dalam RDN akan tetap ada di RDN atau langsung ditransfer ke rekening giro yang didaftarkan dalam opening account. Untuk akun-akun yang biasa digunakan untuk transaksi-transaksi jual/beli saham oleh JOKO HARTONO TIRTO maupun PITER RASIMAN, form pengisiannya diisi agar saldo di RDN langsung ditransfer otomatis kerekening giro yang didaftarkan, kebetulan saksi sendiri yang mengurus pembukaan akunnya. Jadi bentuk penarikannya biasanya dilakukan secara otomatis. Kadang jika ada saldo dalam jumlah kecil, pihak broker juga menanyakan kepada kami, apakah ingin tetap ada di RDN (untuk keperluan BK Fee) atau ditransfer kerekening giro.
− Saksi menerangkan biasanya setiap ada transaksi saksi lapor ke Finance yaitu LUKE, kemudian pada saat jatuh tempo maka dengan sendirinya Finance akan melakukan pembayaran ke pihak broker. Bahwa untuk transaksi jual/beli saham di pasar negosiasi, saksi sendiri yang melakukan perhitungan (jumlah lembar dan harga per lembar saham) transaksinya secara detail dengan tetap berkoordinasi dengan JOKO HARTONO TIRTO maupun PITER RASIMAN. Sedangkan untuk transaksi jual/beli saham di pasar reguler, saksi biasanya hanya memberitahu transaksi secara globalnya saja, misal untuk transaksi nett buy (lebih banyak nilai beli dari pada nilai jual), hari ini mau beli saham A sebanyak 110.000 lembar dengan harga Rp.100/lembar saham, dan jual saham B sebanyak 50.000 lembar dengan harga Rp200/lembar saham. Dengan demikian, transaksi nett buy sebesar Rp1 Milyar (Beli 11 Milyar < 110.000 x Rp100 / lembar > dikurangi Jual 10 Milyar <50.000 x Rp200 / lembar>).
− Saksi menerangkan transaksi regular secara global ini kepada PITER RASIMAN/ JOKO HARTONO TIRTO, begitu juga dengan transaksi regular (untuk akun-akun perorangan) maka TOMMY ISKANDAR WIJAYA yang membantu melakukan transaksi. Kemudian LUKI (untuk beberapa akun perusahaan :Anugrah Semesta Investama; Sriwijaya Abadi Sentosa; Sriwijaya Megah Makmur; dan Bumi Harapan Lestari).Untuk akun perusahaan lain selain yang dibantu oleh LUKI, saksi sendiri yang melakukan set up transaksinya.
− Saksi menerangkan untuk transaksi reguler yang dibantu oleh TOMMY ISKANDAR WIJAYA dan LUKI, mereka sendiri yang memecah transaksi global tersebut menjadi transaksi yang lebih kecil-kecil melalui beberapa broker.
− Saksi menerangkan saksi pernah berkomunikasi dengan JIMMY SUTOPO untuk melakukan transaksi saham. Saksi diinstruksikan oleh JOKO HARTONO TIRTO untuk menghubungi JIMMY SUTOPO. Berdasarkan instruksi tersebut, Saksi hanya menyiapkan transaksi saham dengan menentukan pihak penjual dan pembelinya. Pihak yang digunakan untuk bertransaksi saham dengan PT Jiwasraya adalah JIMMY SUTOPO dan Po Saleh (akun yang dikendalikan oleh JIMMY SUTOPO). Namun untuk nilai dan volumenya, saksi tidak ingat apakah sudah ditentukan oleh JIMMY SUTOPO atau oleh JOKO HARTONO TIRTO setelah sebelumnya berkomunikasi dengan JIMMY SUTOPO.
Dapat Saksi jelaskan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi antara PO Saleh dengan PT. Asuransi Jiwasraya sesuai yang diperintahkan oleh JOKO HARTONO TIRTO kepada Saksi. Transaksi tersebut Saksi menggunakan akun Po Saleh yang Saksi dapatkan dari JIMMY SUTOPO selaku pihak penjual saham. Untuk harga dan volume saham yang akan ditransaksikan telah ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO. Sedangkan terkait dengan penerimaan dana atas transaksi penjualan saham tersebut Saksi tidak mengetahuinya.
− Saksi menerangkan setelah ditunjukkan transaksi saham MYRX, sebagai berikut:
Pada sekitar Oktober 2015, JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan informasi pembelian saham MYRX kepada saksi yaitu “Mod, Pak Benny mau masukin MYRX, kamu ambil dananya di Jiwasraya ”. JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan detail transaksi tersebut meliputi harga, volume dan value total. Sebelumnya sudah ada kesepakatan/ deal transaksi antara JOKO HARTONO TIRTO dengan BENNY TJOKOSAPUTRO, karena saksi langsung diinstruksikan untuk menghubungi LISA (staf BENNY TJOKRO) berkaitan dengan koordinasi dalam menjalankan transaksi, saksi tidak perlu menghitung transaksi seperti yang sering saksi lakukan, saksi kemudian menghubungi LISA melalui aplikasi Whatsapp/whatsapp call. Selanjutnya saksi menghubungi MEITAWATI EDIANINGSIH selaku sales Trimegah Sekuritas yang memegang akun PT.ASURANSI JIWASRAYA, melalui telepon (karena transaksinya sederhana hanya satu saham senilai + Rp260.000.000.000,- kurang lebih dua ratus enam puluh milyar rupiah) terkait dengan informasi transaksi (saham, volume, harga, counterparty, settlement) serta sales broker counterparty dan saksi minta agar MEITAWATI EDIANINGSIH meneruskan informasi tersebut kepada pihak PT Asuransi Jiwasraya melalui AGUSTIN WIDIHASTUTI terkait informasi transaksi, kemungkinan sudah ada komunikasi terlebih dahulu antara JOKO HARTONO TIRTO dengan AGUSTIN WIDIHASUTI, terbukti pihak PT Asuransi Jiwasraya tidak bertanya tentang transaksi dan langsung mengikuti arahan saksi melalui MEITAWATI EDIANINGSIH, dengan instruksi beli saham MYRX. Kemudian sore harinya, saksi menanyakan kepada MEITAWATI EDIANINGSIH tentang jadi tidaknya transaksi pembelian MYRX oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), selanjutnya MEITAWATI EDIANINGSIH menginformasikan transaksi pembelian MYRX oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah dilaksanakan, kemudian saksi segera melaporkan kepada JOKO HARTONO TIRTO.Saksi menanyakan kepada JOKO HARTONO TIRTO “Pak, kita perlu catat nggak transaksi Jiwasraya beli MYRX tadi?”, JOKO HARTONO TIRTO menjawab “Nggak usah catat, itu repo-nya Pak Benny langsung dengan Jiwasraya”, oleh karena itu, saksi juga tidak menyampaikan informasi transaksi tersebut kepada LUKE GHANI, karena tidak ada uang yang masuk/keluar. − Saksi menerangkan maksud kalimat tersebut, BENNY TJOKROSAPUTRO mau melakukan penjualan saham MYRX kepada PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero), sehingga saksi membantu menginformasikan transaksi kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui MEITA dari Broker TRIMEGAH, selanjutnya MEITA menghubungi pihak dari PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero). Setelah mendapatkan instruksi dari PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero), Broker TRIMEGAH menjalankan transaksinya di Market. Pada saat jatuh tempoPT. Asuransi Jiwasraya (Persero) membayar transaksi posisi beli (harga saat itu), dan BENNY TJOKROSAPUTRO menerima uang hasil penjualan saham MYRX tersebut. Seingat saksi transaksinya terjadi di bulan Oktober tahun 2015, dengan nominal Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar)
Terkait Harga per lembar MYRX dan Broker sudah ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO.
− Saksi menerangkan yang menginstruksi penjualan saham MYRX kepada PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) adalah JOKO HARTONO TIRTO karena semua saham yang ditransaksikan dengan pihak PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) dikoordinasikan oleh JOKO HARTONO TIRTO. − Saksi menerangkan setelah ditunjukkan kepada saudara transaksi saham MYRX:
JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan kepada saksi “Mod, Pak Benny minta balik barangnya, coba cek di reksadana, kita harus ganti barang apa?.Dapat saksi jelaskan, sesuai dengan data transaksi tersebut, tidak semua saham MYRX milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang di-repo-kan dengan PT Asuransi Jiwasraya langsung kembali ke pihak BENNY TJOKROSAPUTRO, tetapi ada yang dipinjam oleh JOKO HARTONO TIRTO yaitu melalui beberapa transaksi yang menggunakan “kendaraan” akun Po Saleh dengan lawan transaksi Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya. Pemindahan saham MYRX dari PT Asuransi Jiwasraya ke Reksa Dana sudah sepersetujuan pihak BENNY TJOKRO karena menggunakan akun Po Saleh dan melalui koordinasi dengan JIMMY SUTOPO (orang dari BENNY TJOKRO). Dapat saksi pastikan bahwa, seluruh saham MYRX yang diperoleh dari transaksi repo Benny Tjokro, sudah dikembalikan seluruhnya. Sdr. Lisa sudah menyatakan semua saham MYRX sudah kembali dan tidak pernah menanyakan keberadaan saham MYRX di reksa Dana/tempat JOKO HARTONO TIRTO.Selisih jumlah lembar saham ketika memperoleh/beli MYRX dengan mengembalikan/jual MYRX sebesar 13.698.600 lembar (422.588.600 – 408.890.000)adalah karena ada saham MYRX yang sebelumnya telah dibeli sendiri oleh PT Asuransi Jiwasraya ikut terserap.
− Saksi menerangkan setelah ditunjukkan transaksi saham MYRX:
Bahwa transaksi tersebut adalah permintaan dari PT Asuransi Jiwasraya, terkait dengan menjelang tutup buku laporan keuangan. Substansi dari transaksi tersebut adalah yang penting PT Asuransi Jiwasraya menjual untung/di atas cost (di atas biaya sewaktu membeli), tetapi nanti di beli lagi dengan tanggal settlement sudah ganti tahun (Januari 2016).− Saksi menerangkan bahwa memang informasi transaksi terkait saham PPRO, BJBR, SMRU dan SMBR sudah ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO melalui saksi. Ada dua pola informasi transaksi
- Pasar regular, JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan informasi/instruksi jual/beli saham PPRO, BJBR, SMRU dan SMBR kepada saksi dan Sdr. Agustin Widihastuti dengan range harga yang telah ditentukan. Misalnya untuk transaksi PT Asuransi Jiwasraya beli, JOKO HARTONO TIRTO menginformasikan range harga beli kepada. Agustin Widihastuti, JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan kepada saksi untuk menjual di range harga yang sama, akun-akun yang dipakai untuk bertransaksi dengan PT Asuransi Jiwasraya adalah akun-akun yang dikendalikan PITER RASIMAN. Selanjutnya saksi menelpon Sdr. Meitawati dan menginstruksikan untuk membeli saham PPRO, BJBR, SMRU dan SMBR di range harga yang ditentukan JOKO HARTONO TIRTO. Patokan range harga tersebut selalu menjadi acuan di pasar regular. Selain itu, beberapa kali memang saksi dengan Agustin Widihastuti saling berkomunikasi melalui telepon untuk bersama-sama melakukan transaksi dalam waktu yang sama, Agustin Widihastuti posisi beli dan saksi posisi jual, itu biasanya adalah jika antrian bid offer-nya sedikit.
- Pasar negosiasi, untuk transaksi di pasar negosiasi, pola informasi transaksinya adalah saksi menginformasikan kepada Meitawati (saham, volume, harga, counterparty, settlement) dan saksi minta Meitawati untuk meneruskan kepada Agustin Widihastuti untuk dibuatkan instruksi transaksi. Informasi saham, volume, harga, counterparty, settlement saksi peroleh dari JOKO HARTONO TIRTO.
− Saksi menerangkan terkait dengan isi email tersebut:
- Printout email dari astray gundam <[email protected]> ke [email protected]; date 29 Dec 2015; attachment: raiser.xlsx
- Printout email dari Rika <[email protected]> ke [email protected],
[email protected]; date 29 Dec 2015; attachment: ALUR POSA T2 221215.xlsx - Print out email dari Rosita erwin <[email protected]> ke moudy Mangkey <[email protected]>; date 13 Apr 2015; attachment: Transaksi MI.xlsx
- Print out email dari Rosita erwin <[email protected]> ke [email protected], [email protected], [email protected]; date 11 Dec 2015; attachment: Transaksi MI 14 dec 2015.xlsx
- Print out email dari [email protected] ke [email protected]; Fwd: email dari astray gundam <[email protected]> ke [email protected]; date 17 Dec 2015; dan
Print out email dari [email protected] ke [email protected]
cc:[email protected]; Fwd: email dari astray gundam <[email protected]> ke [email protected]; date 17 Dec 2015 - Print out email dari [email protected] ke [email protected]; date 30 Dec 2015; attachment: SELL PO SALEH 071085_20151229.pdf; BUY PO SALEH_20151229.pdf
- Print out email dari Rosita erwin <[email protected]> ke [email protected], [email protected]; date 29 Dec 2015; attachment: Transaksi split 29 dec
- xlsx Dapat saksi jelaskan bahwa pada dasarnya semua email tersebut adalah terkait dengan transaksi jual PT Asuransi Jiwasraya ke reksadana melalui “kendaraan” PO Saleh. PT Asuransi Jiwasraya harus menjual saham di atas cost/harga perolehan, tetapi reksadana harus membeli di harga market pada saat itu, karena pasti ada selisih (at cost lebih tinggi dibanding harga market), harus ada uang/saham yang ditambahkan dan seringnya tambah saham untuk menyeimbangkan value. Karena jika menggunakan saham yang ada di akun-akun pengelolaan PITER RASIMAN, jenis sahamnya akan tidak jauh berbeda dengan portofolio di reksa dana (IIKP, TRAM, SMRU dll) maka JOKO HARTONO TIRTO meminjam saham-saham yang ada di akun Po Saleh dan berkoordinasi dengan Sdr. JIMMY SUTOPO. JOKO HARTONO TIRTO menyampakan kepada saksi “Itu ada barang dari Pak Benny, kamu hubungi Jimmy”. Selanjutnya saksi juga berkoordinasi dengan AGUSTIN WIDIHASTUTI terkait dengan skema transaksi tersebut. Saksi tidak dapat memastikan apakah semua saham yang ada di akun Po Saleh tersebut milik BENNY TJOKROSAPUTRO atau bukan. Detail transaksi dapat dilihat pada attachment email-email tersebut, karena setelah saksi membaca dengan teliti, dapat saksi pastikan bahwa file attachment tersebut adalah saksi yang membuatnya (author di file properties: MOUDY).
− Saksi menerangkan terkait dengan Print out email dari [email protected]
[email protected],[email protected], [email protected],morgan.gindo@trimegah. com; date 26 Dec 2017 dapat saksi jelaskan Transaksi tersebut adalah tukar saham antara JOKO HARTONO TIRTO dengan Sdri. Anne Patricia Sutanto. Jenis sahamnya adalah seperti pada skema transaksi di email tersebut. Dapat saksi jelaskan bahwa ada akun Insight Guru yang merupakan reksadana di ASABRI, kemungkinan adalah karena JOKO HARTONO TIRTO pernah memasukkan sahamnya di Insght Guru, dan pada saat itu, saham tersebut harus keluar sehingga JOKO HARTONO TIRTO harus menyiapkan tempat untuk menampung sekaligus ganti saham, dapatlah kerjasama transaksi dengan ANNE PATRICIA SUTANTO. Seingat saksi transaksi tersebut adalah netting (sell/buy), yaitu nilai beli dan nilai jual kedua pihak sama atau beda sedikit, tetapi untuk fee transaksi ditanggung oleh JOKO HARTONO TIRTO yaitu dengan cara mentransfer cash ke rekening ANNE PATRICIA SUTANTO. Ketika menghitung transaksi, saksi diberikan nomor kontak sales broker MU (minna Padi) oleh JOKO HARTONO TIRTO. Dapat saksi tambahkan bahwa jika melihat pengirim email adalah [email protected] email salah satunya [email protected] sebelumnya saksi mengirimkan email beserta attachment ke email [email protected]. Dapat saksi pastikan bahwa rekap hitungan transaksi adalah saksi yang membuat.− Saksi menerangkan pada sekitar awal tahun 2018, saksi mengetahui di pasar bahwa untuk saham POOL, FIRE dan TRAM mengalami Tekanan Jual di Pasar Reguler, kemudian atas perintah Pak PITER RASIMAN dan Pak JOKO HARTONO TIRTO, saksi melakukan pembelian di pasar reguler menggunakan beberapa akun untuk menahan harga agar tidak terlalu jatuh, namun sampai limit transaksi kami di beberapa sekuritas habis, masih tidak dapat menahan harga. Pada saat itu saksi mencari tahu siapa pihak yang menjual saham-saham tersebut, dan menurut penyampaian broker yang saksi kenal, yang melakukan penjualan adalah akun Reksadana PT. Asuransi Jiwasraya.
− Saksi menerangkan melakukan transaksi atas perintah JOKO HARTONO TIRTO dengan lawan transaksi PITER RASIMAN, atau sebaliknya dengan perantara MEITAWATI, ROSITA (Daewoo) dan Willy sebagai broker Sudah sekitar sejak tahun 2010-2011.
− Saksi membenarkan pada akhir tahun 2016 pernah di instruksikan oleh pak JOKO HARTONO TIRTO untuk melakukan pembelian saham BJBR, SMBR, PPRO di harga yang sudah ditentukan oleh pak Joko Hartono untuk menaikkan harga saham-saham tersebut. Saksi tidak ingat harga-harga pasti yang ditentukan oleh pak JOKO HARTONO TIRTO. − Saksi menerangkan seingat saksi mulai tahun 2012, pada setiap akhir tahun (Bulan Desember), saksi diinstruksikan oleh Pak JOKO HARTONO TIRTO untuk menaikan harga saham- saham (Harga tutupan akhir tahun) yang terkait dengan Reksandana PT. Asuransi Jiwasraya, diantaranya POOL, FIRE, BJBR, dan SMBR dengan tujuan untuk Memperbaiki buku reksadana (Menaikan Nilai Aktiva Bersih) sehingga Laporan Akhir tahun Jiwasraya juga menjadi bagus.
− Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi, dulu kami menggunakan akun-akun nama pribadi (nominee) seperti UTOMO PUSPO SUHARTO, SUPRIHATIN NJOMAN, JANER, TOMY ISKANDAR WIJAYA untuk menaikkan nilai saham untuk dibeli oleh PT.AJS, namun setelah tahun 2015 mulai memakai nama Perusahaan dikarenakan lebih mudah dalam pengurusan Pajak dan kami pernah dikomplain oleh bapak UTOMO PUSPO SUHARTO karena yang bersangkutan diperiksa oleh Pegawai Pajak dikarenakan nilai transaksi saham nya tidak sesuai dengan profilnya.
− Saksi menerangkan bahwa saksi pernah disuruh Pak JOKO HARTONO TIRTO untuk menginstruksikan kepada MI Millenium Danatama Sekuritas, Pan Arcadia (Dulu Dhanawibawa), Pool Advista dan Treasure Fund Investama tersebut diatas untuk mengisi Produk Reksadana yang terafiliasi dengan PT. Asuransi Jiwasraya dengan saham RIMO, ARMY, MYRX, BTEK namun jumlahnya lupa dan lawan transaksinya saksi tidak tahu.
− Saksi menerangkan ketika pertama kali saksi diajak oleh JOKO HARTONO TIRTO pada tahun 2010 saat itu PT.AJS sudah melakukan investasi RDPT dengan PT. Treasure Fund Investama yakni pada RDPT TFI JS Xtra dan RDPT TFI Xtra Ordinary sampai dengan 2016, sedangkan Reksa Dana TF Super Maxxi mulai tahun 2014 dan Reksa Dana treasure Saham Mantap Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah mulai tahun 2017.
− Saksi menerangkan pembelian saham yang dilakukan PT. Treasure Fund Investama kepada para emiten, khususnya nama-nama emiten untuk 3(Tiga) Reksa Dana sebagai berikut :
- Reksa Dana Super Maxxi: PT. Aneka Tambang (ANTM), PT. Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT. Bank Yudha Bhakti (BBYB), PT. Bakrie & Brothers (BNBR), PT. Borneo Lumbung (BORN), PT. Bumi Teknokultura (BTEK), PT. Bakrie Telecom (BTEL), PT. Citra Maharlika NC (CPGT), PT. Darma Henwa (DEWA), PT. Bakrie Land (ELTY), PT. Alfa Energi Inv (FIRE), PT. Intiagri Resource (IIKP), PT. Indofarma (INAF), PT. Eureka Prima Jakarta (LCGP), PT. Capitalinc Inv (MTFN), PT. Hanson Industri (MYRX), PT. Prima Cakrawala Abadi (PCAR), PT. Pool Advista Finance (POLA), PT. Pool Advista Indonesia (POOL), PT. Rimo Catur Lestari (RIMO), PT. Semen Baturaja (SMBR), PT. SMR Utama (SMRU), PT. Trada Alam Minera (TRAM).
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap: PT. Armidian Karyatama (ARMY), PT. Ratu Prabu Energi (ARTI), PT. Bank Yudha Bhakti (BBYB), PT. Bakrie & Brothers (BNBR), PT. Bumi Teknokultura (BTEK), PT. Darma Henwa (DEWA), PT. Alfa Energi Inv (FIRE), PT. Intiagri Resource (IIKP), PT. Eureka Prima Jakarta (LCGP), PT. Capitalinc Inv (MTFN), PT. Hanson Internasional (MYRX), PT. Prima Cakrawala Abadi (PCAR), PT. Pool Advista Indonesia (POOL), PT. PP Properti (PPRO), PT. Rimo Catur Lestari (RIMO), PT. Semen Baturaja (SMBR), PT. SMR Utama (SMRU).
- Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah: PT. Bumi Teknokultura (BTEK), PT. Alfa Energi Investama (FIRE), PT. Intiagri Resources (IIKP), PT. Prima Cakrawala Abadi (PCAR), PT. PP Properti (PPRO), PT. Rimo Catur Lestari (RIMO), PT. Semen Baturaja (SMBR), PT. SMR Utama (SMRU).
- JUNAIDI, SE.,MM., Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
− Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain; − Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan PT. TREASURE FUND INVESTAMA namun saksi mengetahui bahwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA terdaftar di OJK sebagai manager Investasi yang melakukan pengelolaan investasi;
− Saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
- Memastikan pemantauan atas transaksi Efek (Saham) di Bursa Efek dan indikasi pelanggaran di luar Bursa Efek dapat dilakukan dengan baik;
- Memastikan penelaahan atas indikasi transaksi Efek tidak wajar di Bursa Efek dan indikasi pelanggaran di luar Bursa Efek dapat dilakukan dengan baik;
- Memastikan pemeriksaan teknis atas indikasi transaksi Efek tidak wajar di Bursa Efek dan indikasi pelanggaran di luar Bursa Efek dapat dilakukan dengan baik.
Namun ketika sudah ada perintah untuk memberi, saksi hanya memotret kondisi yang bagus untuk mendukung perintah dari Direksi, agar complay dengan peraturan yang ada;
− Saksi membenarkan tahu ada temuan dari OJK pada unit produk Reksa Dana TF Super Maxxi, Reksa Dana treasure Saham Mantap dan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah pada periode tahun 2016 s/d 2018 karena saya diberitahu oleh DWINANTO AMBORO bahwa PT.Treasure Fund Investama diperiksa karena saham yang melebihi kompisisi 10% pada unit produk Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana treasure Saham Mantap begitu juga pada reksadana syariah yang melebihi 20% pada unit Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sehingga saat itu DWINANTO AMBORO meminta saksi untuk melaporkan kepada Pak JOKO HARTONO TIRTO.
− Saksi menerangkan saat itu Pak JOKO HARTONO TIRTO hanya menyampaikan bahwa ”Oke” sehingga saksi menghubungi DWINANTO AMBORO melalui handphone lewat aplikasi Whatsapp dan menyampaikan jawaban dari Pak JOKO HARTONO TIRTO bahwa ”Mas Dwi, Pak Joko ngomong Oke doang” dan dijawab oleh Sdr. DWINANTO AMBORO bahwa ”Ya udah”.
− Saksi menerangkan Nasabah mayoritas pada unit produk Reksa Dana TF Super Maxxi, Reksa Dana treasure Saham Mantap dan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sejak tahun 2016 sampai sekarang adalah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
− Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti MMM nomor 3327 dan 3329. Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- Dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada Deputi Direktur I adalah Sdr. M. Arif Budiman.
- Perlu saksi jelaskan terkait Pengawasan Transaksi Efek I lebih kepada pengawasan saham, sedangan Pengawasan Transaksi Efek II lebih kepada pengawasan surat hutang dan derevatif. Sedangkan untuk Perdagangan Efek 1 dan 3 lebih kepada emiten sektor jasa sedangkan 2 dan 4 lebih kepada emiten sektor riil;
- Saksi menerangkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK adalah dilaksanakan melalui Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA dengan bisnis proses pengawasan transaksi efek yang dilakukan secara reguler dalam pemantauan Saham serta berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia dengan tahapan sebagai berikut:
- Melakukan Review Terhadap Pergerakan Harga Saham:
Dalam proses pengawasan pergerakan harga saham tersebut menggunakan Tools Macro Excell untuk melihat naik turunnya harga secara harian berdasarkan batasan wajar, yang mengacu pada sistem pengawasan transaksi Bursa Efek Indonesia atau Batasan pergerakan harga yang berlaku di OJK sebagai best practice yakni dalam Batasan pergerahan transaksi harga MA5 (Moving Average 5 Hari kebelakang) dan MA20 (Moving Average 20 Hari kebelakang) sesuai dengan harga penutupan transaksi akhir hari masing saham. Dalam melihat pergerakan harga saham tersebut berdasarkan histori pergerakan harga baik volume, frekwensi, nilai transaksi, broker yang dominan dan nasabah yang dominan.
Apabila ditemukan transaksi yang tidak wajar akan ditindak lanjuti melalui monitoring.
- Melakukan Monitoring:
Menyusun kertas kerja monitoring yang isinya antara lain analisis pergerakan harga, volume, frekwensi, nilai transaksi, profil saham dan informasi yang muncul dari media terkait dengan saham tersebut serta Analisis daftar Pemegang Saham. Kemudian dari hasil monitoring itu akan disimpulkan dapat tidaknya dinaikkan ke tahap Penelaahan.
- Penelaahan:
Melakukan permintaan data kepada Broker terkait data Nasabah, profil Nasabah serta Data Transaksi; Melakukan data pemegang saham dan mutasi kepada KSEI serta melakukan permintaan rekening koran pengawas perbankan OJK (Apabila diperlukan);
Melakukan pengolahan data dan membuat kertas kerja penelaahan dan membuatkan Nota Dinas tentang tindak lanjut pemeriksaan kepada Direktur atau melakukan monitoring/ penelaahan lebih lanjut;
Apabila penelaahan tersebut sudah cukup jelas adanya indikasi awal maka dapat langsung dilimpahkan kepada Pemeriksaan Khusus pada Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal pada Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B.
- Pemeriksaan Teknis: Melakukan permintaan data kepada Broker terkait data Nasabah, profil Nasabah serta Data Transaksi;
Melakukan data pemegang saham dan mutasi kepada KSEI serta melakukan permintaan rekening koran pengawas perbankan OJK (Apabila diperlukan);
- Melakukan pemanggilan kepada Broker atau;
Melakukan pemeriksaan kepada Broker.
Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Dinas kepada Kepala Departemen 1B melalui Kepala Departemen 2A untuk ditindak lanjuti.
- Melakukan Review Terhadap Pergerakan Harga Saham:
- Dasar hukum pelaksanaan pengawasan transaksi efek adalah pada pasal 3, 4 dan pasal 90 s/d 97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Saksi menerangkan pola penyelesaian atau tindak lanjut hasil pengawasan sebagai temuan dari Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK:
Dengan penjelasan:
Bahwa hasil temuan dari Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 akan diteruskan kepada Direktur DPTE dengan Nota Dinas, kemudian dari DPTE akan dinaikkan kepada Kepala Departemen II.A untuk mendapatkan persetujuan, apabila disetujui maka LHP akan diserahkan kepada Kepala Departemen I.B disertai dengan Nota Dinas Pengantar untuk ditindak lanjuti oleh Direktur DPKM sebagai pemutus, dan apabila ditingkatkan ke penyidikan maka akan diserahkan kepada Direktur DPJK yang langsung berada di bawah Ketua OJK namun apabila hanya dikenakan sanksi berupa denda maka akan diserahkan kepada Direktur DSKP melalui Kepala Departemen I.A. Bahwa Direktorat-direktorat yang melakukan pemeriksaan teknis pada Departemen II.A antara lain DPTE, DPIV, DPLE, terhadap hasil pemeriksaan yang diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal yang ditemukan oleh DPTE, DPIV, DPLE akan ditindak lanjuti oleh DPKM melalui Departemen I.B.;
− Saksi menerangkan hasil temuan pengawasan Transaksi Efek I dikelompokan dalam bentuk adanya indikasi manipulasi pasar dan indikasi transaksi orang dalam;
− Saksi menerangkanmanipulasiPasar adalah tindakan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan keadaan pasar atau harga efek di Bursa Efek sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek (Pasal 91- 92 UUPM). Sedangkan transaksi orang dalam adalah transaksi dengan menggunakan informasi orang dalam. Informasi orang dalam adalah informasi yang belum dimiliki / diumumkan kepada masyarakat / public (Pasal 95 UUPM);
− Saksi membenarkan Bagian Pengawasan Transaksi Efek I pernah menemukan adanya manipulasi pasar terkait dengan pergerakan saham- saham yang tidak wajar dan ada hubungannya dengan PT.AJS sebagai Nasabah yakni:
- Saham IIKP:
Ketika masih Bagian Pengawasan Transaksi Efek I Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bappepam-LK melakukan obyek pemeriksaan adalah pada periode perdangangan yakni antara bulan September 2011 s/d Januari 2012
Pelimpahan ke Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bappepam-LK pada bulan September 2012 - Saham IIKP:
Obyek pemeriksaan adalah pada periode perdangangan yakni antara bulan bulan Agustus 2014 s/d Desember 2015
Pelimpahkan ke Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal Pada Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B pada bulan Juni 2016 - Saham BJBR:
Obyek pemeriksaan adalah pada periode perdangangan yakni antara bulan bulan November 2016 s/d Desember 2016
Pelimpahkan ke Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal Pada Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B pada bulan September 2017 - Saham POOL:
Obyek pemeriksaan adalah pada periode perdangangan yakni antara bulan September 2017 s/d Desember 2017
Pelimpahkan ke Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal Pada Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B pada bulan Juni 2018 - Saham POLA:
Obyek pemeriksaan adalah pada periode perdangangan yakni antara bulan November 2018 s/d Desember 2018Pelimpahkan ke Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal Pada Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B pada bulan Oktober 2019
- Saham PCAR
Obyek pemeriksaan adalah pada periode perdangangan yakni antara bulan November 2018 s/d Mei 2020. - Saksi menerangkan Pengawasan dimulai pada saat periode perdagangan;
- Saksi menerangkan temuan dari adanya manipulasi pasar terkait dengan pergerakan saham-saham yang tidak wajar dan ada hubungannya dengan PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS) terhadap saham-saham tersebut, adalah sebagai berikut:
Pada Tahun 2012:
Temuan saham IIKP, Pemeriksaan teknis atas saham IIKP dilatarbelakangi oleh pergerakan saham IIKP pada Desember 2011. Dari pemantauan, peningkatan harga saham IIKP terjadi dua kali, yaitu:- Periode I: 22-26 September 2011 (ditransaksikan dalam 2 hari bursa), dari harga Rp520,- menjadi Rp720,- (Rp200,- /38,46%)
- Periode II: 11 Oktober-30 Desember 2011 (ditransaksikan dalam 19 hari bursa), dari harga Rp680,- menjadi Rp1.050,- (Rp370,-/54,41%)
Menindaklanjuti pergerakan tersebut, kami melakukan penelahaan atas pergerakan saham IIKP selama periode September 2011 – Januari 2012, dengan rincian hasil penelahaan sebagai berikut: Terdapat dominasi transaksi regular beli oleh nasabah tertentu dan pola transaksi yang menyebabkan kenaikan harga dan volume saham IIKP, yaitu buyer initiator dan marking the close.
Terdapat dominasi pemegang saham yang secara tidak langsung memiliki saham IIKP melalui Reksa Dana Penempatan Terbatas (RDPT), yaitu PT Asuransi Jiwasraya, sebesar 56% (per 31 Desember 2011).
Kami mengelompokan nasabah dalam empat kelompok, yaitu:
- Kelompok I Kelompok ini merupakan pemegang saham utama tidak langsung IIKP, yaitu PT Asuransi Jiwasraya melalui seluruh Reksa Dana Penempatan Terbatas (RDPT) yang dimiliki yaitu: Reksadana Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I (DET I), Reksadana Kharisma Fleksi Terbatas (KFT), Reksadana Millenjum Restructured Fund III (MRF III), Reksadana AAA- JS Multisectoral Fund (AAA JS), Reksadana TFI (X)-Tra Ordinary (TFIX)I dan Reksadana TFI Js Extra (TFIJ).
Dari Laporan Keuangan keenam RDPT per 31 Desember 2011 di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) saham yang sangat mendominasi dalam porsi investasinya, yaitu IIKP (sebesar Rp1.76 T atau 22% dari porsi investasi PTAJ), TRAM (sebesar Rp1.09 T atau 14% dari porsi investasi PTAJ), dan BIPI (sebesar RpO.95 T atau 12% dari porsi investasi PTAJ). Ketiganya memiliki karakteristik yang sama dan pola pergerakan saham yang hampir serupa, yaitu saham yang harganya stabil dan tiba-tjba mengalami kenaikan yang sangat signifikan menjelang periode 31 Desember 2011.
- Kelompok II
Pihak-pihak yang digabungkan dalam kelompok kedua adalah pihak-pihak dianggap memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat (HH), yang merupakan pemilik IIKP sebelumnya
Yang termasuk Kelompok ll:
PT Maxima Agro Industri (MA) PT Atria Axes Management (AAM)
PT Topaz Investment (TI)
Kelompok ini merupakan kelompok yang diduga menjaminkan sahamnya kepada Kelompok I melalui RDPT untuk mendapatkan dana
- Kelompok III
Kelompok ketiga adalah Pooled Fund yang dikelola oleh PT Dhanawibawa Artha Cemerlang Manajemen Investasi. Berdasarkan kebijakan Bapepam-LK seluruh pooled fund tersebut harus ditutup. Kelompok ini memiliki kewajiban untuk menutup Pooled Fund dalam waktu sesingkat mungkin dan mengembalikan proporsi investasi kepada nasabahnya dalam bentuk dana. Saham-saham yang menjadi investasi pooled fund tersebut adalah saham-saham yang memiliki keterkaitan dengan Kelompok I dan ll (sebagai pemegang saham utama) dan tidak likuid di pasar. Oleh karenanya mereka melakukan penjualan kepada Reksadana Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I (DETI), yang termasuk di dalam Kelompok l, yang juga berada di bawah pengelolaan manajemen investasi yang sama.
Keuntungan DETI dalam mengambil saham-saham milik Pooled Fund adalah nilai sahamnya yang dibeli jauh di bawah harga pasar, bahkan setelah transaksi dilakukan nilai saham-saham yang dibeli meningkat sangat signifikan. Berikut pihak-pihak yang termasuk Kelompok III:
- Pooled Fund Dhanawibawa Eksklusif I
- Pooled Fund Dhanawibawa Eksklusif ll
- Pooled Fund Private Sulut Fund
- Kelompok IV
Kelompok ini merupakan kelompok nasabah yang melakukan transaksi reguler dan menaikkan harga dengan pola Marking The Close, yaitu Bambang Sumarsono (BS); Alexander Tjai (AT); dan Merry (MR).
Keuntungan (unrealized gain) masing-masing nasabah per 31 Desember 2011 adalah BS sebesar Rp 3.78 M; AT sebesar Rp 1.88 M; MR sebesar Rp 2.36 M.
Berdasarkan data dan fakta di atas, kami melakukan analisis hukum terkait dengan peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal khususnya terhadap kemungkinan pelanggaran Pasal 92 UUPM, yaitu manipulasi pasar; Pada tahun 2016:
Temuan saham IIKP, Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pergerakan saham IIKP terbagi ke dalam kelompok-kelompok, yaitu:
Kelompok I
Kelompok pertama terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan Emiten IIKP atau manajemen utama IIKP dan diduga merupakan pihak yang menjaminkan saham IIKP untuk mendapatkan pembiayan dari Kelompok Il, yaitu Heru Hidayat, Suprihatin Njoman, Utomo Puspo Suharto, Soewandi Darmawan, PT Maxima Agro Industri, dan PT Topaz Investment.Kelompok II
Kelompok II terdiri dari pihak-pihak yang diduga memiliki dana dan merupakan pihak yang meminjamkan dana kepada Kelompok I, baik dalam bentuk penjaminan saham maupun repo, yaitu PT Asuransi Jiwasraya dan nasabah lawan repo lainnya. Kelompok ini mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga saham IIKP (baik dari unrealized gain portofolio maupun imbal balik berupa bunga).Kelompok III
Kelompok III merupakan pihak-pihak yang memberi gambaran pasar yang ramai bertransaksi dan mendorong kenaikan harga pasar, baik di Peningkatan I maupun Peningkatan II. Kelompok III yang melakukan dominasi transaksi reguler dan mendorong kenaikan harga selama periode Peningkatan I terdiri dari 15 orang dan Peningkatan II terdiri dari 10 orang melakukan transaksi inisiator harga (Buyer Initiator) saham IIKP dan saling bertemu sebagai lawan transaksi sebanyak 681 kali di Peningkatan I dan 198 di Peningkatan Il dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu pasar yang ramai dan menaikkan harga saham IIKP.Pihak-pihak tersebut melakukan transaksi saham IIKP dengan frekuensi pertemuan sesama pihak dalam kelompok sebanyak 681 kali di Peningkatan I dan sebanyak 198 kali di Peningkatan II, sehingga menyebabkan harga saham IIKP menjadi naik signifikan selama periode kenaikan;
Pelimpahkan ke Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal Pada Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B pada bulan Mei 2020;
BJBR tahun 2017
Pemeriksaan teknis atas saham BJBR didasari adanya peningkatan harga saham BJBR yang signifikan. Pada periode 15 November 2016 s.d 30 Desember 2016 saham BJBR mengalami peningkatan harga sebesar Rp2000,-(144%) dari harga Rp1.390,- menjadi
Rp3.390 sehingga saham BJBR terkena alert harga pada bulan Desember minggu keempat tahun 2016.
Terdapat indikasi keterkaitan pihak-pihak yang dominan dan aktif bertransaksi serta diduga berkepentingan dalam kenaikan harga saham BJBR, yaitu:
- Kelompok I merupakan pihak-pihak yang diduga saling terkait karena hubungan mutasi dana, mutasi saham secara free of payment, kuasa transaksi, keterangan sales, kesamaan manajemen, pasangan suami istri, kepemilikan perusahaan, dan kesamaan alamat. Kelompok ini bertransaksi dalam jumlah yang besar dan diduga menaikkan harga.
- Kelompok Il merupakan pihak-pihak yang diduga saling terkait karena hubungan pasangan kuasa transaksi PT Asuransi Jiwasraya (AJI), dugaan Manajer Investasi yang mengelola ReksaDana milik AJI dan sales AJI.
Pihak-pihak dalam kelompok I dan kelompok II bertransaksi saham BJBR secara langsung di pasar regular Bursa Efek Indonesia dan saling bertemu sebagai lawan transaksi sebanyak 130 (serratus tiga puluh) kali. Pihak-pihak kelompok I dan Kelompok II saling bertemu sebagai lawan transaksi yang menyebabkan kenaikan harga saham BJBR sebanyak 16 (enam belas) kali.
Dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu pasar yang ramai dan menaikkan harga saham BJBR pada tanggal 15November2016 s.d. 30 Desember 2016.Diduga karena aktifnya transaksi Saham BJBR dan pergerakan harga Saham BJBR menyebabkan sejumlah investor yaitu sejumlah 8·387 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) pihak melakukan pembelian dan 10.286 (sepuluh ribu dua ratus delapan puluh enam) pihak melakukan penjualan Saham BJBR pada tanggal 15 November 2016 s.d. 30 Desember 2016;
POOL tahun 2018
Pemeriksaan teknis atas saham POOL dilatarbelakangi oleh adanya perubahan peningkatan harga dan volume yang cukup signifikan. Secara keseluruhan saham POOL mengalami peningkatan sebesar 1.560%, yaitu naik dari Rp217,(harga disesuaikan dengan aksi korporasi stock split) pada tanggal 26 Juli 2016 menjadi Rp4.050,- pada tanggal 29 Desember
- Namun peningkatan harga yang diikuti dengan perubahan volume yang signifikan dimulai sejak Agustus 2017, dengan dominasi nasabah yang bertransaksi adalah sama sejak Agustus 2016, oleh karenanya periode pemeriksaan difokuskan kepada periode Agustus s.d Desember 2017 (selanjutnya disebut dengan Periode Peningkatan Harga).
Selama periode permeriksaan, persentase volume 15 (lima belas) nasabah dominan terhadap total volume beli dan jual pada periode kenaikan masing-masing sebesar 97% dan 95%. Sebagian besar nasabah-nasabah tersebut tergabung dalam 1 (satu) kelompok yang telah diketahui keterkaitannya.
Nasabah-nasabah yang menjadi inisiator beli (buyer initiator/binit) dan menaikkan harga selama periode pemeriksaan didominasi oleh nasabah kelompok di atas dengan total frekuensi masing-masing sebanyak 3.028 (tiga ribu dua puluh delapan) kali melakukan binit dan 302 (tiga ratus dua) kali menaikkan harga.
Pemetaan kepemilikan saham POOL dapat dibagi ke dalam 5 (lima) bagian, yaitu:
Kelompok Pemegang Saham Utama (PSU) dan Afiliasi.
Pihak yang merupakan PSU lama, yaitu PI' Titanusa Setiyoso, Budiman Tanjung, Endang Etty Merawati, Fony Tanjung, Edie Harjanto, Rini Tanjung Soesanto, dan Yulianti Tanjung.
- Kelompok I
Kelompok yang terdiri dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Heru Hidayat dan diduga merupakan pihak yang turut memberi gambaran pasar yang ramai bertransaksi dan mendorong kenaikan harga pasar. Terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) nasabah. - Kelompok Il
Pihak yang diduga merupakan pihak lawan transaksi repo non retail dari Kelompok I dan diuntungkan dengan adanya unrealized gain dari kenaikan harga saham POOL bagi laporan keuangan pihak tersebut (window dressing). Terdiri dari 5 (lima) WK (kepemilikan langsung dan tidak langsung), yaitu:- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) — (AJS)
- PT Asabri (Persero) - (ASA)
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya — (DPLK)
- PT Asuransi AJ Adisarana Wanaartha (AJI)
- Reksadana Grup Capital (GCI)
- Kelompok Ill
Pihak yang diduga merupakan pihak lawan transaksi repo retail dari Kelompok I yang dimulai sejak Agustus 2017. Terdiri dari 54 (lima puluh empat) nasabah retail. Masyarakat
Pihak yang diduga tidak memiliki keterkaitan dengan keempat kelompok di atas.Bertemu sejumlah 4.387 (empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) kali (75% dari total transaksi POOL) dan melakukan transaksi beli dan jual masing-masing sejumlah Rp7,26 T (99% dari total transaksi POOL) di Periode Peningkatan Harga. Diduga bertujuan untuk menciptakan gambaran semu pasar yang ramai dan sekaligus menaikkan harga saham POOL;
POLA tahun 2019
Pemetaan kepemilikan saham POLA dapat dibagi ke dałam 4 bagian, yaitu:- Kelompok I
Pihak terkait Pemegang Saham Pengendali POLA, yaitu PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL). Dałam Laporan Hasil Pemeriksaan saham POOL periode tahun 2017, dałam saham POOL diduga terdapat unsur manipulasi pasar yang dilakukan oleh Grup Heru Hidayat. Pemegang Saham POOL sendiri dikuasai oleh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat. Kelompok ini selain mendapatkan sebagian penjatahan tetap saharn POLA, juga merupakan pihak yang turut meramaikan pasar pada Periode Peningkatan Harga. Kelompok ini terdiri dari 18 (delapan belas) nasabah. - Kelompok II
Merupakan pihak lawan transaksi dari Kelompok I dan diduga diuntungkan dengan adanya unrealized gain dari kenaikan harga saham POLA laporan keuangan pihak tersebut (window dressing). Terdiri dari 2 LJK (kepemilikan langsung dan tidak langsung), yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk (AJS) dan Asabri (Persero) (ASA). Nasabah AJS hanya bertransaksi melalui reksa dana yang Unit Penyertaan-nya seluruhnya atau sebagian besar diduga dimiliki oleh AJS. Sedangkan untuk ASA hanya bertransaksi secara langsung atas namanya sendiri. Terdiri dari 10 (sepuluh) nasabah yang dikelola oleh 9 (sembilan) Manajer Investasi. - Kelompok III
Merupakan pihak yang juga mendapatkan saham POLA melalui penjatahan tetap di AB SH dan belum diketahui hubungan langsung secara profil dengan Kelompok I, namun diduga kuat terkait karena memiliki kesamaan pola transaksi dengan beberapa pihak di Kelompok I yang juga mendapatkan saham POLA melalui penjatahan tetap melalui AB SH. Terdiri dari 7 (tujuh) nasabah. - Kelompok IV (Masyarakat <5%)
Pihak lain yang diduga masyarakat yang tidak terkait dengan kelompok manapun.
Berdasarkan Data Transaksi Efek, kami menemukan bahwa terdapat 9 (sembilan) nasabah yang melakukan dominasi transaksi saham POLA pada Periode Peningkatan Harga memiliki keterkaitan seperti yang digambarkan dałam tabel pada lampiran. Seluruh nasabah tersebut merupakan Kelompok I. Di antara nasabah-nasabah tersebut di atas terdapat frekuensi pertemuan sebanyak 150 (seratus lima puluh) kali dan melakukan transaksi beli dan jual di pasar reguler masing- masing sejumlah RP 16,6 M (49,5% dari total transaksi reguler saham POLA) dan Rp14,3 M (42,69% dari total transaksi reguler saharn POLA) di Periode Peningkatan Harga. Saling bertemu melalui transaksi bursa sejumlah 150 (seratus lima puluh) kali di Periode Peningkatan Harga (sekitar 2% dari total transaksi reguler saham POLA). Dengan tujuan diduga untuk menciptakan gambaran semu pasar yang ramai dan sekaligus menaikkan harga saham POLA Bertemu melalui transaksi bursa sejumlah 18 (delapan belas) kali pola Buyer Initiator dan menaikkan harga (sekitar 2% dari total Buyer Initiator dan menaikkan harga saham POLA). Peningkatan harga dan volume saham yang signifikan tersebut diduga mempengaruhi pihak lain ikut bertransaksi yaitu terdapat 1.091 (seribu sembilan puluh satu) nasabah beli dan 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) nasabah jual di Periode Peningkatan Harga, serta diduga memberikan keuntungan unrealized gain 2 (dua) entitas Lembaga Jasa Keuangan per akhir tahun 2018 senilai Rp.135 M;
- Saksi menerangkan tentang masa waktu pemeriksaan suatu temuan pengawasan oleh Direktorat Pengawasan Transaksi Efek pada Departemen Pengawasan II.A diatur dalam SOP-5/PM.213/2014 tentang SOP Pemeriksaan Teknis Transaksi Efek 1 (Saham) dengan masa waktu selama 45 (empat puluh lima) hari kerja ditambah dengan penyusunan LHP;
- Saksi menerangkan masa waktu pemeriksaan pengawasan yang dilakukan oleh Bagian Pengawasan Transaksi Efek Direktorat Pengawasan Transaksi Efek melebihi masa waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sesuai dengan SOP-5/PM.213/2014 tentang SOP Pemeriksaan Teknis Transaksi Efek 1 (Saham)nKarena keterbatasan personel dari Bagian Pengawasan Transaksi Efek II.A dan juga adanya proses tahapan mulai dari review alert, monitoring, penelaahan dan pemeriksaan sampai dengan penyusunan LHP sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang;
- Saksi menerangkan memang setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ada yang namanya presentasi dan setiap presentasi tersebut harusnya dibuatkan Notulen. Adapun presentasi tersebut dihadapan Direktur DPTE dan kadang-kadang diikuti oleh Kepala Departeman Pengawasan Pasar Modal 2A;
- Saksi menerangkan awal mulanya Tahun 2014 Dewan Komisioner menyusun IS 6 (sejenis visi misi) yang mana saat itu memasukkan sistem Sipetro (sejenis sistem SMART jika di BEI)dan saat itu dilakukan User Requirment, lalu dilakukan pengadaan oleh Direktorat Pengelolaan Informasi pada Tahun 2015 yang mana saat itu penyedia barang / jasa adalah PT. Nasdaq (Perusahaan Australia). Selanjutnya, sistem tersebut mulai beroperasi bulan Januari 2016 dan dikelola oleh DPTE.
Pola kerja:
- Tim Saksi (Bagian PTE 1) mulai dari staf s.d. Kabag, kemudian Deputi Direktur I DPTE dan Direktur DPTE mempunyai user dan pasword untuk mengakses ke Sistem Sipetro. Selama ini Kadep Pasar Modal 2A tidak memiliki User dan Password.
- Dalam Sistem Sipetro yang digambarkan adalah pergerakan saham yang tidak wajar, dimana dalam sistem tersebut ada batas atas dan batas bawah, selanjutnya apabila ada saham yang tidak wajar maka muncul istilah “alert” yang nantinya akan direcord lalu kami buatkan review alert.
- Selanjutnya, nanti ada 2 (dua) keputusan: Discard dan Dinaikkan ke Tahap Monitoring.
- Adapun kondisi yang menyebabkan Discard, diantaranya: kenaikan / penurunan harga saham dari transaksi yang wajar, kemudian tidak ada dominasi anggota bursa atau pihak yang bertransaksi tidak dominan. (Kriteria ini diatur Pedoman Review Allert)
- Ditahap monitoring, PIC dari PTE I memperdalam kasusnya dengan menambah data / informasi dari data base kasus, Daftar Pemegang Saham, Mutasi Efek, Transaksi Efek, kemudian diperoleh news (berita / issue) yang beredar di masyarakat.
- Selanjutnya, nanti ada 2 (dua) keputusan: Discard dan Dinaikkan ke Tahap Penelaahan.
- Ditahap penelaah, PIC dari PTE I memperdalam kasusnya dengan menambah data / informasi dari data eksternal dari pihak luar (seperti data rekening Bank, Bank Kustodian, data KSEI, data AB (profil nasabah))
- Selanjutnya, nanti ada 3 (tiga) keputusan: Discard, Dinaikkan ke Tingkat Pemeriksaan atau bisa langsung dilimpahkan ke DPKM melalui Kadep Pasar Modal 2 A.
- Apabila dinaikkan dalam tingkat riksa maka diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kadep Pasar Modal A dan setelah itu Direktur DPTE dapat mengeluarkan Surat Tugas untuk kegiatan onsite ke AB.
- Selanjutnya, nanti ada ada 2 (dua) keputusan: Discard dan Dilimpahkan ke DPKM melalui Kadep Pasar Modal 2 A.
- Sepengetahuan saksi, dijaman saksi, setiap LHP yang diterbitkan DPTE dilimpahkan ke DPKM dan belum ada yang Discard;
- Saksi menerangkan bahwa selama ini Kadep Pasar Modal 2 A tidak memiliki user atau pasword untuk dapat masuk ke dalam Sistem Sipetro, tetapi untuk kewenangan Kadep Pasar Modal 2 A dan Dewan Komisioner bisa mengakses Sistem Sipetro dengan menggunakan user orang lain (bisa saksi atau Tim dari DPTE). Selain Sistem Sipetro, Kadep Pasar Modal 2 A juga dapat mengakses aplikasi bloomberg atau Real Time Information (RTI);
- Saksi menerangkan tembusan LHP tidak ditembuskan ke DPIV, namun yang ada koordinasi dengan DPIV dalam bentuk Nota Dinas Pemberitahuan, Rapat, Undangan. Khusus untuk saham IIKP atau saham lain yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal, DPTE sudah menginformasikan kepada DPIV melalui Nota Dinas;
- Saksi menerangkan mengenai status saham IIKP dan saham lain-lain yang diduga melanggar UU PM apakah diberikan sanksi atau tidak merupakan kewenangan dari DPKM. Mengenai apakah masih bisa ditransaksikan dalam bentuk investasi jual beli saham maupun reksadana, DPTE tidak mempunyai kewenangan untuk mengatakan bisa atau tidak bisa. Yang pasti, Kadep Pasar Modal 2 A dan Tim dari DPTE mengetahui saham IIKP dan saham-saham lain yang melanggar Tindak Pidana UUPM;
- Saksi menerangkan saham IIKP atau saham lain-lain yang sudah terbukti melanggar UUPM tentunya berdampak pada perdagangan yang tidak wajar baik yang berlaku dalam bentuk investasi saham direct karena investor tidak mengetahui nilai harga saham yang wajar, sedangkan dalam reksadana terindikasi untuk menaikkan atau menurunkan NAB dari portofolio reksadana;
- Saksi menerangkan tidak ada permintaan apapun dari pihak PT. AJS atau pihak broker guna penyelesaian atas temuan dari Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 ataukah Departemen Pengawasan Pasar Modal I.B karena kami tidak pernah bertemu dengan pihak PT.AJS atau pihak broker;
- Saksi menerangkan tidak ada permintaan khusus dari pimpinan OJK kepada Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 ataukah Departemen Pengawasan Pasar Modal I.B terkait adanya temuan dalam LHP tersebut;
- Saksi menerangkan kami pernah memanggil Sdr. BENNY TJOKROSAPUTRO sekitar Tahun 2018 terkait saham POOL dan yang melakukan pemeriksaan adalah Ketua Tim, Sdri. Wanda Rina.Selanjutnya, kami juga pernah memanggil Sdr. HERU HIDAYAT sekitar Tahun 2018 namun saksi lupa saham yang mana, dan yang melakukan pemeriksaan adalah Ketua Tim, Sdri. Ika.
- Sedangkan, untuk Sdr. JOKO HARTONO TIRTO tidak pernah bertemu dan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan;
- Saksi menerangkan tindak lanjutnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 di sampaikan kepada Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal secara berjenjang melalui Direktorat Pengawasan Transaksi Efek untuk kemudian dinaikan kepada Departemen Pasar Modal II.A untuk diteruskan kepada Departemen Pasar Modal I.B hingga akhirnya diterima di Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal;
- Saksi menerangkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 harus diserahkan kepada DPKM (Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal) pada Departemen Pengawasan Pasar Modal I.B karena sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PDK) Nomor 12/PDK.02/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/PDK.02/2013 tentang Organisasi Otoritas Jasa Keuangan pada pasal 367 bahwa Departemen Pengawasan Pasar Modal 1.B mempunyai fungsi koordinasi pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum atas dugaan pelanggaran peraturan peundang-undangan di bidang pasar modal, penyusunan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pasar modal dan pasar modal Syariah dalam rangka penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan sesuai pasal 370 Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal mempunyai fungsi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang Pasar modal dalam rangka penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan;
- Saksi menerangkan Dokumen penyampaian LHP dari Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 kepada Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal, antara lain:
- Nota Dinas Nomor: ND-644/BL.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012, perihal Perdagangan Saham PT. Inti Agri Resources, Tbk (IIKP). Dari Kepala Biro Transaksi Efek dan Lembaga Efek kepada Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelesaian.
ii. Nota Dinas Nomor: ND-676/ BL.06/2012 tanggal 23 Oktober 2012, perihal Perdagangan Saham PT. Inti Agri Resources, Tbk (IIKP). Dari Kepala Biro Transaksi Efek dan Lembaga Efek kepada Ketua Bappepam-LK iii. Catatan Dinas Nomor: CDR-6/ PM.213/2016 tanggal 30 Juni 2016, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Saham PT. Inti Agri Resources, Tbk (IIKP) Periode Agustus 2014 s/d Desember- Dari Direktur Pengawasan Transaksi Efek kepada Kepala Departemen Pasar Modal II.A iv. Catatan Dinas Nomor: CDR-89/ PM.21/2017 tanggal 28 September 2017, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR) Periode 15 November 2016 s/d 30 Demenber 2016. Dari Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II.A kepada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal I.B
- Nota Dinas Nomor: NDR-24/PM.21/2018 tanggal 28 Juni 2018 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Saham PT.Pool Advista Indonesia, Tbk (POOL) Periode Agustus 2017 s/d Desember 2017. Dari Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II.A kepada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal I.B
vi. Nota Dinas Nomor: NDR-31/PM.21/2019 tanggal 22 Oktober 2019 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Saham PT.Pool Advista Finance, Tbk (POLA) Periode 15 November 2018 s/d 28 Desember 2018. Dari Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II.A kepada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal I.B;
- Nota Dinas Nomor: ND-644/BL.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012, perihal Perdagangan Saham PT. Inti Agri Resources, Tbk (IIKP). Dari Kepala Biro Transaksi Efek dan Lembaga Efek kepada Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelesaian.
- Saksi menerangkansaksi tidak tahu bagaimanakah tindak lanjut atas LHP tersebut yang dilakukan oleh DPKM (Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal) pada Departemen Pengawasan Pasar Modal I.B apakah di tindak lanjuti dengan hanya pengenaan sanksi berupa denda kepada DPSK (Direktorat Pengenaan Sanksi dan Keberatan) ataukah ditingkatkan ke penyidikan kepada DPJK (Departemen/ Direktorat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan);
- Saksi menerangkan DPTE (Direktorat Pengawasan Transaksi Efek) pada Departemen Pengawasan Pasar Modal II.A tidak pernah menerima tembusan Surat atau Laporan tindak lanjut penyelesaian LHP oleh DPKM (Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal) pada Departemen Pengawasan Pasar Modal I.B.
- Sepengetahuan saksi sesuai dengan kewenangan DPKM berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PDK) Nomor 12/PDK.02/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/PDK.02/2013 tentang Organisasi Otoritas Jasa Keuangan pada pasal 370 Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal mempunyai fungsi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang Pasar modal dalam rangka penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. Sehingga DPKM tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan atau tidak menindaklanjuti LHP tersebut;
- Saksi menerangkan tentang adanya kepemilikan investasi di 1 (satu) portofolio efek melebihi batas 10% untuk reksadana konvensional dan 20% untuk reksadana Syariah yang dilakukan oleh 11 (sebelas) Manajer Investasi yang menjadi temuan Direktorat Pengelolaan Investasi pada Departemen Pengawasan Pasar Modal II.A, dengan rincian saham sebagai berikut:
Manajer Investasi Nama RD Jenis IIKP (% SMBR (%) P PPRO (%) ) Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Konvension PT Corfina Capital -- 10,76 1 13,57 Strategis al REKSA DANA SYARIAH PT Corfina Capital Syariah 25,68 23,05 4 44,21 CORFINA EQUITY SYARIAH REKSA DANA GAP EQUITY Konvension PT GAP CAPITAL 10,01 -- 1 15,82 FOCUS FUND al REKSA DANA SYARIAH PT Maybank Asset t MAYBANK DANA EKUITAS Syariah 38 43,6 - -- Management SYARIAH PT Millenium Capital l REKSA DANA MILLENIUM M Konvension 24,16 -- - -- Management BERKEMBANG al PT Millenium Capital l REKSA DANA MILLENIUM M Konvension 31,66 -- - -- Management EQUITY PRIMA PLUS al PT Millenium Capital l REKSA DANA MILLENIUM M Konvension 24,99 -- - -- Management EQUITY GROWTH FUND al PT Millenium Capital l REKSA DANA MILLENIUM M Konvension 22,12 -- 5 54,69 Management MCM EQUITY SEKTORAL al PT Millenium Capital l REKSADANA MILLENIUM M Konvension 25,48 -- - -- Management DYNAMIC EQUITY FUND al PT Millenium Capital l REKSADANA MILLENIUM M Konvension 54,55 -- - -- Management BALANCE FUND al PT Millenium Capital l REKSADANA MILLENIUM M Konvension 14,07 -- - -- Management CAMPURAN al PT Millenium Capital l REKSADANA MILLENIUM M Konvension 26,72 -- - -- Management EQUITY al PT Millenium Capital l REKSADANA MILLENIUM MCM Syariah 97,37 -- - --- Management SYARIAH PT MNC Asset t REKSA DANA SYARIAH MNC Syariah 37,84 43,45 - -- Management DANA SYARIAH EKUITAS II PT Pinnacle Persada a REKSA DANA PINNACLE DANA Konvension 17,77 44,69 1 16,74 Investama PRIMA al PT Pool Advista Aset t REKSA DANA POOL ADVISTA Konvension 26,32 --- 4 44,25 Manajemen KAPITAL OPTIMAL al Manajer Investasi Nama RD Jenis IIKP (% SMBR (%) P PPRO (%) ) PT Pool Advista Aset t REKSA DANA SYARIAH POOL Konvension 13,43 --- - --- Manajemen ADVISTA Kapital Prima al PT Pool Advista Aset t REKSA DANA SYARIAH POOL Syariah 39,6 61,46 - --- Manajemen ADVISTA KAPITAL SYARIAH PT Prospera Asset t REKSA DANA PROSPERA Konvension --- --- 1 11,76 Management DANA BERKEMBANG al PT Sinarmas Asset t Reksa Dana Simas Saham Konvension --- --- 1 16,12 Management Ultima al PT Syailendra a Reksa Dana Syailendra Equity Konvension --- --- 1 16,22 Capital Alpha Fund al PT Treasure Fund d REKSA DANA TF SUPER Konvension 19 34,81 - --- Investama MAXXI al - Saksi tidak tahu karena terkait Reksadana itu yang mempunyai kewenangan pengawasan adalah DPIV (Direktorat Pengelolaan Investasi) pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek II.A;
- Saksi menerangkan sesuai dengan pengumuman BEI adalah bahwa suspend tersebut adalah suspensi perdagangan yang disebabkan adanya peningkatan harga kumulatif saham yang signifikan;
- Saksi menerangkan adanya pengumuman suspensi yang diterima oleh Direktorat Pengawasan Transaksi Efek dari BEI terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bagian Pengawasan Transaksi Efek Direktorat Pengawasan Transaksi Efek menjadi salah satu dasar dan pertimbangan untuk melakukan pengawasan yakni melalui tahapan monitoring, telaahan dan pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku di Direktorat Pengawasan Transaksi Efek;
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi, saham MYRX pernah dilakukan pemeriksaan sekitar Tahun 2012, namun tidak ada kaitannya dengan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Kemudian, saham TRAM pernah dilakukan pemeriksaan oleh Bursa Efek Indonesia periode 20 November s.d. 5 Desember 2014 dan sudah dilakukan dilimpahkan kepada DPKM;
- Saksi menerangkansepengetahuan saksi, Pemeriksaan BEI lebih kepada pola transaksi sedangkan Pemeriksaan OJK lebih menjurus kepada adanya Tindak Pidana Pasar Modal;
- Saksi menerangkan Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 Direktorat Pengawasan Transaksi Efek pada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK pernah menemukan pelanggaran oleh PT. Treasure Fund Investama yaitu:
o Diduga melakukan tindak pidana pasar modal melanggar Pasal 91 dan pasal 92 UUPM atas perdagangan saham PT. Pool AdvistaFinance, Tbk (POLA) periode 15 November 2018 s/d 28 Desember 2018.
- Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- PT. Treasure Fund Investama diduga memegang peranan dalam skema transaksi yang melakukan strategis IPO dan juga menggerakkan pasar serta menaikkan harga pasar saham POLA.
- PT. Treasure Fund Investama diduga melakukan skema pembiayaan REPO dengan imbal balik peningkatan harga saham POLA terkait window dressing (menciptakan laporan keuangan sehingga terlihat bagus) atas laporan keuangan melalui portofolio kepada beberapa lembaga jasa keuangan.
- PT. Treasure Fund Investama diduga melakukan dominasi transaksi saham POLA pada periode peningkatan harga dan berhasil menaikkan harga saham POLA. Dengan naiknya harga saham POLA terdapat beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya peningkatan nilai portofolio ( asset) melalui unrealized gain saham POLA.
Bahwa temuan tersebut kami susun dalam bentuk Laporan Hasil Penelaahan terhadap Dugaan Tindak Pidana Pasal 91 dan pasal 92 UUPM atas perdagangan saham PT. Pool Advista Finance, Tbk (POLA) periode 15 November 2018 s/d 28 Desember 2018 tertanggal 22 Oktober 2019.
Diduga melakukan tindak pidana pasar modal melanggar Pasal 91 dan pasal 92 UUPM atas perdagangan saham PT. Inti Agri Resources Tbk (IIKP) periode Agustus 2014 s/d Desember 2015.
- Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Kelompok I yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan emiten IIKP atau manajemen utama IIKP yaitu Heru Hidayat, PT. Maxima Agro Industri, Suprihatin Njoman, Suwandi Darmawan, PT. Topaz Investment bersama-sama dengan Utomo Pusposuharto (merupakan Komisaris PT. Treasure Fund Investama) diduga melakukan transaksi peminjaman dana dengan penjaminan saham IIKP kepada khususnya PT. Asuransi Jiwasraya melalui RDPTnya. Peminjaman dana tersebut untuk pembiayaan terkait bisnis pertambangan dan infrastruktur.
- Diduga transaksi peminjaman dana ini bersifat jangka panjang, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya beberapa negosiasi jual besar yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya terutama di akhir tahun. Hal ini diduga untuk merealisasikan interest.
- Bahwa temuan tersebut kami susun dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis terhadap Dugaan Tindak Pidana Pasal 91 dan pasal 92 UUPM atas perdagangan saham PT. Inti Agri Resources Tbk (IIKP) periode Agustus 2014 s/d Desember 2015 tertanggal 29 Juni 2016.
- Diduga melakukan tindak pidana pasar modal melanggar Pasal 91 dan pasal 92 UUPM atas perdagangan saham PT. Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) periode Agustus s/d Desember 2017.
- Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Kelompok I yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan emiten POOL atau manajemen utama POOL antara lain HERU HIDAYAT, PT. Maxima Agro Industri, Utomo Pusposuharto (merupakan Komisaris PT. Treasure Fund Investama) dan pihak lainnya diduga membutuhkan pembiayaan dengan melakukan transaksi repo dengan imbal balik peningkatan harga saham POOL terkait window dressing laporan keuangan melalui portofolio beberapa lembaga jasa keuangan.
- Diduga peningkatan harga dan meramaikan pasar tersebut untuk menarik minat nasabah retail terkait dengan skema pembiayaan repo retail dengan jaminan saham POOL.
- Bahwa temuan tersebut kami susun dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis terhadap Dugaan Tindak Pidana Pasal 91 dan pasal 92 UUPM atas perdagangan saham atas perdagangan saham PT. Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) periode Agustus s/d Desember 2017 tertanggal 28 Juni 2018;
- Saksi menerangkan yang menjadi dasar PT. Treasure Fund Investama menjadi obyek temuan Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 adalah: o Komisaris Utamanya adalah Utomo Puspo Suharto (UPS).
UPS dalam Laporan Hasil Pemeriksaan kasus-kasus sebelumnya (seperti IIKP dan POOL) diduga memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yaitu melalui PT Topas Internasional dan aliran dana kepada Tommy Iskandar Wijaya dan Rifin Hartono terkait penyelesaian transaksi.
Bahwa tindak lanjut atas 3 laporan tersebut diatas, Bagian Pengawasan Transaksi Efek 1 secara berjenjang melimpahkan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B, yaitu sebagai berikut:
- Terkait saham POLA dilimpahkan berdasarkan Nota Dinas Nomor: NDR – 31/PM.21/2019 tanggal 22 Oktober 2019 perihal Laporan Hasil Penelaahan saham PT. Pool Advista Finance Tbk (POLA) periode 15 November s/d 28 Desember 2018 tertanggal 28 Juni 2018.
- Terkait saham IIKP untuk pelimpahannya hanya terdapat Catatan Dinas Nomor: CDR – 6 / PM.213/2016 tanggal 30 Juni Oktober 2016 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis saham PT. Inti Agri Resources Tbk (IIKP) periode Agustus 2014 s/d Desember 2015 tertanggal 29 Juni 2016.
- Terkait saham POOL dilimpahkan berdasarkan Nota Dinas Nomor: NDR – 24/PM.21/2018 tanggal 28 Juni 2018 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis saham PT. Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) periode Agustus s/d Desember 2017 tertanggal 28 Juni 2018;
- Saksi menerangkansebagai bentuk koordinasi internal terkait dengan pengawasan yang dilakukan DPTE telah memberikan informasi kepada DPIV atas Manajer Investasi yang terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku di Pasar Modal dengan mengirimkan Nota Dinas Nomor NDR - 406 / PM.213/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Penyampaian Temuan Indikasi Pelanggaran Kepatuhan Oleh Manajer Investasi yang ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Transaksi Efek (Sdr. Khoirul Mutaqien), yang pada pokoknya kesimpulan dari laporan tersebut adalah:
- Memberikan informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam Pasar Modal agar menjadi bahan atau pertimbangan ke Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) dalam pelaksanaan tugas Pengawasan sesuai dengan kewenangan yang ada.
- Membantu mempermudah DPIV dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi. Dapat saksi sampaikan berdasarkan Nota Dinas Nomor NDR - 406 / PM.213/2018 tanggal 23 Oktober 2018 Reksadana Treasure Saham Mantap dan Reksadana TF Super Maxxi yang dikelola oleh PT. Treasure Fund Investama termasuk dalam 14 MI yang terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku dipasar Modal;
- Bahwa kami tidak mengetahui tindak lanjut dari penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan saham POOL, IIKP dan POLA ke DPKM maupun penyampaian Temuan Indikasi Pelanggaran Kepatuhan Oleh Manajer Investasi ke DPIV;
- Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti III nomor 20 s/d 21 dan 39 s/d 44, VI nomor 5dan 15. Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- INDRY PUSPITA SARI, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi membenarkan kenal dengan pengurus PT. TREASURE FUND INVESTAMA antara lain:
- Sdr. BUDI PURWANTO sebagai Komisaris PT. TREASURE FUND INVESTAMA;
- Sdr. DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT. TREASURE FUND INVESTAMA;
- Sdr. DWI TJAHJO PURNOMO selaku Direktur PT. TREASURE FUND INVESTAMA
- Sedangkan Korporasi PT. TREASURE FUND INVESTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajer Investasi. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan pengurus PT. TREASURE FUND INVESTAMA;
- Saksi menerangkan berdasarkan dokumen perizinan Manajer Investasi bahwa pemilik dari PT. TREASURE FUND INVESTAMA adalah PT. UNIVERSAL BROKER INDONESIA sebesar 98% dan LENNY LILIAN SUDJONO sebesar 2 %, kemudian pengajuan perubahan pemegang saham terjadi pada tahun 2018 dengan kepemilikan yakni PT. DWIMAKMUR KARYA INVESTA sebesar 98% dan DWINANTO AMBORO sebesar 2%;
- Saksi menerangkan Tugas dan Fungsi Saksi berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 24/PDK.02/2014 tentang Organisasi Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Pasal 501 PDK tersebut:
Secara Konkrit:- Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap MI, Bank Kustodi dan Penasehat Investasi dan Agen Penjual Reksa Dana Serta Produk Pengelolaan Investasi;
- Monitoring melalui Sistem E- Monitoring terhadap aktifitas produk Manajer Investasi;
- Saksi menerangkan Tugas dan Fungsi dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) pada OJK dalam melakukan fungsi pengawasan, adalah: o Fungsi:Perizinan, pembinaan, pengawasandan pengembangan bidang pengelolaan investasi di sector pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan termasuk entitas utama konglomerasi keuangan pasar modal Tugaspokok:
- Memproses permohonan izin usaha Manajer Investasi (MI) dan Penasihat Investasi(PI);
- Memproses permohonan izin usaha atau pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana(APERD);
- Memproses permohonan izin orang perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI), Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD);
- Memproses permohonan persetujuan direksi dan komisaris serta perubahan pemegang saham perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang pengelolaaninvestasi;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pihak yang mempunyai izin usaha, pendaftaran, dan izin orang perseorangan dibidang pengelolaan investasi termasuk entitas utama konglomerasi keuangan pasar modal;
- Menelaah aspekhukum,keterbukaan,sertabisnisdan keuangan dalam rangka pernyataan pendaftaran atau pencatatan produk pengelolaan investasi;
- Memproses perubahan prospektus dan kontrak investasi kolektif produk pengelolaan investasi;
- Memproses pembubaran dan likuidasi produk pengelolaan investasi;
- Menelaah dan mengadministrasikan pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual;
- Melakukan pembinaan basis investor produk pengelolaaninvestasi;
- Melakukan pemantauan dan analisis laporan dibidang pengelolaan investasi;
- Melakukan pemantauan dan analisis atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepatuhan di bidang pengelolaaninvestasi;
- Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap MI, PI, APERD, Bank Kustodian, WMI, WAPERD, pihak lain terkait pengelolaan investasi dan produk pengelolaan investasi termasuk entitas utama konglomerasi keuangan pasarmodal;
- Memberikan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan kepatuhan di bidang pengelolaan investasi;
- Memberikan bahan pertimbangan dan rekomendasi penunjukan dan/atau penggunaan pengelola statuter MI, PI, APERD dan / atau Bank Kustodian selaku pengadministrasi produk pengelolaan Investasi; dan
- Menyusun kebijakan dan rancangan peraturan yang terkait dengan pengembangan pengelolaan investasi, pengembangan lembaga dan orang perseorangan yang melakukan kegiatan di bidang pengelolaan investasi, dan pengembangan produk investasi.Dasar hukumnya diatur dalam pasal 423 dan pasal 424 PDK OJK No. 36/PDK.02/2013 tentangOrganisasi OJK Jo. PDK OJK No. 5/PDK.01/2018 tentangOrganisasi OJK.
- Saksi menerangkan tujuan dan maksud pengawasan Direktorat Pengelolaan Investasi adalah melakukan pengawasan kepatuhan pelaku dan produk pengelolaan investasi terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar hukum DPIV melakukan fungsi pengawasan adalah PDK OJK No. 5/PDK.01/2018 tentangOrganisasi OJK.
- Saksi menerangkan dapat saksi jelaskanbahwa dasar / SOP / ketentuan yang melandasi fungsi pengawasan pengelolaan investasi DPIV OJK sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; ii. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK;
iii. SOP-45/PM.211/2014 Tentang SOP Proses Pemantauan dan Analisis Laporan Pemantauan Pengelolaan Reksa Dana melalui sistem OJK (e-monitoring Reksa Dana dan email Reksa Dana). iv. SOP 47/PM.211/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 tentang Proses Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan investasi.
- Saksi menerangkan untuk melihat adanya pelanggaran-pelanggaran oleh Manager Investasi, kami menggunakan Sistem E- Monitoring. Sepanjang pengetahuan saksi seluruh pegawai DPIV dapat mengakses sistem e- monitoring karena login nya menggunakan user id dan password email masing-masing pegawai. Sistem tersebut hanya bisa dibuka melalui Komputer Jaringan di DPIV OJK, namun dapat bisa dibuka di rumah melalui Laptop pegawai melalui VPN.
- Saksi menerangkansepanjang pengetahuan saksi, data / informasi yang bisa dilihat di sistem e monitoring yang ada di DPIV (Direktorat Pengelolaan Investasi) adalah:
o Nama Produk Reksa Dana;
o Nama Manajer Investasi (MI)
o Nama Bank Kustodian;
o Nama Efek (saham/obligasi) dalam portofolio Reksa Dana;
o Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana (NPW); o Persentase kepemilikan Efek dalam portofolio Reksa Dana;
o Total dana kelolaan per Reksa Dana.
o Data pada sistem ini di input oleh Bank Kustodian, sehingga sistem ini terintegrasi dengan Bank Kustodian. - Saksi menerangkan sepanjang pemahaman saksi, data – data / informasi
- informasi terkait Reksa Dana yang ada di dalamsistem e-monitoring di DPIV berasal dari Laporan Reksa Dana (berdasarkan peraturan bapepam No X.D.1) yang disampaikan oleh Bank Kustodian Reksa Dana.
- Saksi menerangkan pengetahuan saksi, cara Tim Pengawas DPIV mengetahui adanya pelanggaran pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suatu MI (Manajer Investasi) dengan melakukan pengawasan Sistem E- Monitoring secara intensif namun frekuensinya tidak pasti.Frekuensinya tidak pasti / tidak rutin dikarenakan keterbatasan SDM.
- Saksi menerangkan sejauh pemahaman saksi, yang menjadi objek pengawasan DPIV adalah sebagai berikut: Manajer Investasi, Bank Kustodian, Produk Pengelolaan Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Produk Pengelolaan Investasi.
- Yang berwenang melakukan pengawasan tentunya saksi dan jajaran saksi di Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi (Khusus ON Site) dan Bagian Pemantauan dan Analisis Pelaporan Pengelolaan Investasi (Khusus OFF Site). Biasanya hasil pemantauan bagian pemantauan dan analisis pelaporan pengelolaan investasi dapat menjadi bahan rekomendasi bagi tim pengawas di bagian kepatuhan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan.
- Saksi menerangkan sepanjang pemahaman saksi, pengawasan yang dilakukan DPIV terbagi menjadi dua yaitu:
- Pengawasan off site;
- Pengawasan on site.
Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Manajer Investasi (MI), tim pengawas DPIV akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pengawasan off site
Konfirmasi pelanggaran yang ditemukan kepada pihak yang melakukan pelanggaran
Melakukan tindakan pembinaan antara lain; memberikan perintah untuk melakukan perbaikan/penyesuaian terhadap pemenuhan ketentuan yang berlaku.Dalam hal belum dilakukan penyesuaian maka dapat diberikan perintah untuk melakukan tindakan tertentu.
Pengawasan on site
Memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau perintah melakukan tindakan tertentu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan. - Saksi menerangkan sepanjang pemahaman saksi, objek pengawasan DPIV adalah pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang terkait peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pengelolaan investasi, contohnya:
- POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- POJK Nomor 19/POJK.04/2015 Tentang Persyaratan Penerbitan Reksa Dana Syariah;
- POJK Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- POJK Nomor 24/POJK.04/2014 Tentang Pedoman Fungsi-Fungsi Manajer Investasi;
- POJK Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
- Saksi menerangkan bentuk-bentuk pengelolaan portofolio untuk nasabah yang dilakukan oleh Manajer Investasi mengacu kepada Pasal 1 Angka 11UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berbunyi:
“Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.”
Adapun yang dimaksud dengan mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah adalah pengelolaan secara bilateral antara Investor dengan Manajer Investasi atau biasanya sering disebut dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dasar hukumnya adalah Peraturan Bapepam-LKNomor: V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual yang kemudian dirubah dengan POJK Nomor: 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual.
Sedangkan yang dimaksud dengan mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah adalah dalam bentuk Reksadana, dasar hukumnya adalah POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- Saksi menerangkan terkait dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/ /POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi pasal 1 angka 1 dan angka 12 dapat dijelaskan:
Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur mengenai kedua bentuk pengelolaan portofolio efek oleh Manajer Investasi sebagaimana tersebut dalam aturan yang tersendiri yakni:
o Pengelolaan portofolio efek oleh Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah secara individual diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor: V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-112/BL/2010. o Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk sekelompok pihak dalam hal ini berbentuk reksa dana yang dalam pengaturannya secara garis besar terdiri dari:
o Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta Peraturan Nomor IV.B.1 yang merupakan lampirannya jo.Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-533/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta Peraturan Nomor IV.B.2 yang merupakan lampirannya, o Reksa Dana Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan beserta Peraturan Nomor IV.A.3 yang merupakan lampirannya.- Bahwa perbedaan antara pengelolaan Manajer Investasi dalam bentuk pengelolaan portofolio investasi individual denganpengelolaan portofolio investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan portofolio investasi kolektifbiasanya berbentuk Reksa Dana karena sifatnya untuk kepentingan bersama sehingga kemudian dalam pembentukan produknya mendasarkan pada Perjanjian Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, sementara untuk pengelolaan portofolio investasi individual karena untuk kepentingan individual sehingga pembentukan produknya mendasarkan pada Perjanjian Kontrak yang sifatnya bilateral antara Nasabah (Investor) dengan Manajer Investasi (MI).
- Cara pengelolaannya untuk investasi kolektif / Reksadana merupakan kewenangan dan tanggungjawab Manajer Investasi sebagaimana tertuang dalam KIK, sehingga apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab Manajer Investasi. Sementara untuk investasi individual /Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pengelolaannya bisa diserahkan seluruhnya kepada MI atau ditentukan cara pengelolaan secara bersama yang harus dituangkan dalam kontrak pengelolaan dana (KPD).
- Saksi menerangkan sepanjang pengetahuan saksi, berdasarkan ketentuan dan prosedur operasional yang berlaku tidak terdapat pembagian kategori tertentu atas kategori jenis pelanggaran. Namun demikian, dalam hal diketahui pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran pidana dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Tentang Pasar Modal akan dilakukan pelimpahan kepada satuan kerja yang berkaitan dengan pemeriksaan pasar modal.
- Saksi menerangkan sepanjang pengetahuan saksi, kewenangan pengenaan sanksi berada pada satuan kerja lain yaitu DSKP. Berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh DPIV, DPIV berwenang memberikan rekomendasi perintah tindakan tertentu atas pelanggaran yang ditemukan, dimana perintah untuk melakukan tindakan tertentu tersebut ditetapkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Pasal 6, Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 huruf F, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Pasal 77 POJK 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- Pasal 57 POJK 19/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
- PDK Nomor 5/PDK.01/2018 Tentang Organisasi OJK.
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi Perintah Tindakan Tertentu atas Pelanggaran yang ditemukan terhadap Manajer Investasi merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh OJK melalui Delegasi Wewenang diberikan kepada Kadep Pengawasan Pasar 2 A melalui DPIV yang memberikan rekomendasi untuk diberikan Perintah Tindakan Tertentu atas suatu pelanggaran yang ditemukan oleh DPIV. Adapun Perintah Tindakan Tertentu bentuknya tertulis yang berisi substansi antara lain berupa: Dilarang menandatangani Produk Kontrak Investasi Kolektif Baru atau produk pengelolaan investasi lainnya atau Tidak menerbitkan Unit Penyertaan Baru (Subcription). Jangka waktu Perintah Tindakan Tertentu tidak diatur atau prakteknya selama 3 bulan atau s.d. dilakukan penyesuaian.
- Perintah tertulis diberikan antara lain untuk mengganti pengurus atau pihak tertentu di Lembaga Jasa Keuangan, menghentikan, membatasi, atau memperbaiki kegiatan usaha atau transaksi, menghentikan atau mengubah perjanjian antara Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak lain yang diduga merugikan Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, serta menyampaikan informasi, dokumen, dan/atau laporan tertentu kepada OJK.
- Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Perbedaan:
Penjatuhan sanksi administrasi Pasal 76 POJK Nomor: 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, diantaranya berupa: pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha dilakukan oleh Direktorat Pengenaan Sanski dan Keberatan (DSKP) sedangkan Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, antara lain berupa: Dilarang menandatangani Produk Kontrak Investasi Kolektif Baru atau produk pengelolaan investasi lainnya atau Tidak menerbitkan Unit Penyertaan Baru (Subcription) dapat dilakukan oleh DPIV. Persamaan:
Bahwa Perintah Tindakan Tertentu antara lain berupa: Dilarang menandatangani Produk Kontrak Investasi Kolektif Baru atau produk pengelolaan investasi lainnya atau Tidak menerbitkan Unit Penyertaan Baru (Subcription) dapat merupakan bagian dari Pembatasan Kegiatan Usaha sebagaimana Sanksi Administrasi Pasal 76 POJK Nomor: 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, namun saksi tegaskan bahwa kami melakukan perintah tertulis berupa tindakan tertentu sebagaimana sebagaimana ketentuan Pasal 77 POJK Nomor: 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan penjelasan Pasal 8 huruf f UU OJK.- Saksi membenarkan mengetahui Reksa Dana TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah adalah Reksa Dana Saham yang dikelola PT. TREASURE FUND INVESTAMA.
- Saksi menerangkan Pendaftaran dan perizinan Reksa Dana TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah yang dikelola PT. TREASURE FUND INVESTAMA berdasarkan data OJK, antara lain:
- REKSA DANA TF SUPER MAXXI, didirikan pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nomor: S-476/ D.04/ 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana TF Super Maxxi.
- TREASURE SAHAM MANTAP, didirikan pada tanggal 10 Agustus 2016 berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nomor: S-407/ D.04/ 2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Treasure Saham Mantap
- TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH, didirikan pada tanggal 15 Agustus 2016 berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nomor: S-427/ D.04/ 2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah.
- Saksi menerangkan sesuai dengan data pada OJK bahwa rincian jumlah investasi PT.AJS yang dikelola oleh PT. TREASURE FUND INVESTAMA,:
- Saksi menerangkanReksa Dana TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah Syariah yang dikelola PT. TREASURE FUND INVESTAMA pernah melakukan pelanggaran yang saksi ketahui melalui sistem e-monitoringDPIV.
- Saksi menerangkan sepanjang sepengetahuan saksi: Pada tanggal 3 Oktober 2016, diketahui bahwa terdapat 11 (sebelas) Manajer Investasi yang melakukan penempatan pada Efek saham IIKP, SMBR, dan PPRO lebih dari 10% (untuk Reksa Dana Konvensional) dan lebih dari 20% (untuk Reksa Dana Syariah).

Atas temuan tersebut, DPIV mengundang 11 (sebelas) Manajer Investasi yang diketahui melakukan penempatan pada Efek saham IIKP, SMBR, dan PPRO lebih dari 10% (untuk Reksa Dana Konvensional) dan lebih dari 20% (untuk Reksa Dana Syariah) - CD- 527/PM.2112/2016 Tanggal 10 Oktober 2016 dan Undangan Kepada 11 Manajer Investasi, dengan rincian: Selanjutnya pada saat klarifikasi, diketahui 3 (tiga) MI telah melakukan penyesuaian, sedangkan 8 (delapan) MI, termasuk PT. TREASURE FUND INVESTAMA, diberikan jangka waktu tertentu untuk melakukan penyesuaian
- Berdasarkan data e-monitoring per tanggal 1 Desember 2016, masih terdapat Manajer Investasi yang belum melakukan penyesuaian, yaitu :
o PT MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT,
o PT PINNACLE PERSADAINVESTAMA,
o PT POOL ADVISTAASETMANAJEMEN,
o PT TREASURE FUND INVESTAMA, dan o PT MNC ASSET MANAGEMENT. - Selanjutnya OJK melalui Catatan Dinas Nomor: CD- 621/PM.2112/2016 tanggal 6 Desember 2016 mengundang 5 Manajer Investasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut di atas, OJK menghimbau Manajer Investasi tersebut untuk melakukan penyesuaian penempatan portofolio pada saham IIKP, SMBR dan PPRO agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
- Selanjutnya OJK berdasarkan penelaahan melalui e-monitoring per tanggal 11 Januari 2017, OJK menemukan juga PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI melakukan penempatan pada Efek lebih dari 10% (untuk Reksa Dana Konvensional) dan lebih dari 20% (untuk Reksa Dana Syariah);
- Kemudian OJK telah mengundang PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI dengan melakukan konfirmasi terkait penempatan atas Efek sebagaimana tersebut di atas. Nasabah dari kedua Reksa Dana tersebut merupakan nasabah institusi, PT DHANAWIBAWA MI, PT DHANAWIBAWA SEKURITAS dan PT ASURANSI JIWASRAYA sebagai pemilik terbesar dengan porsi 60% dari NAB.
- Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan melakukan kembali penelaahan portofolio Efek melalui e-monitoring per tanggal 3 Februari 2017. Berdasarkan penelaahan tersebut masih diketahui terdapat Manajer Investasi sebagaimana tersebut di atas, yang belum menyesuaikan komposisi portofolio Efek per 3 Februari 2017, yaitu PT MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, PT PINNACLE PERSADAINVESTAMA, PT POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN, PT TREASURE FUND INVESTAMA.
- Menindaklanjuti hal tersebut, diketahui bahwa terdapat indikasi PT MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, PT PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN, PT TREASURE FUND INVESTAMA dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi melanggar ketentuan terkait batasan penempatan pada Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak (CD-67/PM.211/2017).
- Selanjutnya OJK menerbitkan surat sebagai bentuk pembinaan kepada PT MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, PT PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN, PT TREASURE FUND INVESTAMA DAN PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI dengan batas waktu penyesuaian per 31 Maret 2017.
- Selanjutnya selama Maret – Agustus 2017, dilakukan pula pengawasan melalui off site supervision atas Reksa Dana dimaksud.
- Berdasarkan monitoring OJK per tanggal 25 Agustus 2017, diketahui terdapat beberapa Manajer Investasi yang melakukan penempatan pada Efek saham IIKP, SMBR, dan PPRO lebih dari 10% (untuk Reksa Dana Konvensional) dan lebih dari 20% (untuk Reksa Dana Syariah).Melalui Catatan Dinas CD-484/PM.2112/2017 bulan 30 Agustus 2017, OJK kembali mengundang Klarifikasi Porsi Kepemilikan Saham per 25 Agustus 2017 kepada 9 Manajer Investasi dengan undangan sebagai berikut:
Nomor Manajer Investasi Perihal surat Nomor Surat Tanggal 1 PT JASA CAPITAL ASSET MANAGEMENT Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Senin 4 September 2017,jam 09:00-11:00 WIB S- 1486 /PM.211/2017 30-Agu 2 PT MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ,Senin 4 September 2017,jam 11:00- 12:00 WIB S- 1487 /PM.211/2017 30-Agu 3 PT CORFINA CAPITAL Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Senin 4 September 2017,jam 14:00-15:00 WIB S- 1488 /PM.211/2017 30-Agu 4 PT MNC ASSET MANAGEMENT Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Senin 4 September 2017,jam 15:00-16:00 WIB S- 1489 /PM.211/2017 30-Agu 5 PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Selasa 5 September 2017,jam 10:00-11:00 WIB S- 1491 /PM.211/2017 30-Agu 6 PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Selasa 5 September 2017,jam 14:00-15:00 WIB S- 1492 /PM.211/2017 30-Agu 7 PT TREASURE FUND INVESTAMA Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Selasa 5 September 2017, jam 15:00-16:00 WIB S- 1493 /PM.211/2017 30-Agu
8
PT KHARISMA ASSET MANAGEMENT
Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih
S-
1494
/PM.211/2017
30-Agu - Selanjutnya terdapat penambahan Manajer Investasi yaitu PT JASA CAPITAL, PT MNC ASSET MANAGEMENT, PT CORFINA CAPITAL, PT SINARMAS ASET MANAGEMENT, dan PT PRATAMA ASSET MANAGEMENT, namun PT PINACLE PERSADA INVESTAMA telah melakukan perbaikan. Adapun rincian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada CD-484/PM.2112/2017 diatas adalah sebagai berikut:
No Manajer Investasi Reksa Dana Persentase Penempatan pada
Efek Saham >10% dari total
NABPersentase Penempatan pada
Efek Saham >20% dari total
NABIIKP POOL SMRU IIKP POOL SMRU 1 PT Corfina Capital Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis 12.53 12.83 Syariah Corfina Equity Syariah 27.42 2 PT Jasa Capital Management
Jasa Capital Saham Progresif
28.60
71.623 PT Millenium Capital Management Millenium Berkembang 24.71 Millenium Equity Prima Plus 32.02 23.64 14.29 Millenium Equity MCM Equity Sektoral 34.70 13.23 18.30 Millenium Dynamic Equity Fund 25.80 Millenium Balance Fund 53.18 Millenium Equity Growth Fund 30.30 4 PT Dhanawibawa Manajemen Investasi
Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh
23.17
18.26
21.12Reksa Dana Syariah DMI Dana Saham Syariah 45.18 31.10 5 PT MNC Asset Management Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II 29.19 6 PT Kharisma Asset Management Syariah KAM Kapital Syariah 23.55 33.10 KAM Kapital Optimal 18.53 17.77 15.67 7 PT Sinarmas Asset Management
Simas Saham Ultima
11.56
20.608 PT Treasure Fund Investama Treasure Saham Mantap 30.60 21.26 10.18 TF SUPER MAXXI 13.07 34.93 21.10 RD Syariah Treasure Saham Berkah Syariah 62.89 - Berdasarkan hasil rapat tersebut, para 9 (Sembilan) Manajer Investasi yang melakukan pelanggaran tersebut diminta untuk melakukan penyesuaian terhadap komposisi portofolio Reksa Dana masing- masing, paling lambat 29 September 2017.
- Selanjutnya OJK kembali melakukan penelaahan terhadap portofolio Efek berdasarkan data e-monitoring per tanggal 29 September 2017.
- Berdasarkan penelaahan tersebut diketahui bahwa masih terdapat 6 (enam) Manajer Investasi yang belum menyesuaikan komposisi portofolio pada Reksa Dana dengan rincian sebagai sebagai berikut:
No Manajer Investasi Reksa Dana Persentase Penempatan pada
Efek Saham >10% dari total
NABPersentase Penempatan pada
Efek Saham >20% dari total
NABIIKP POOL SMRU IIKP POOL SMRU 1 PT Millenium Capital Management Millenium Berkembang 25,23 Millenium Equity Prima Plus 32.42 24,35 13,68 Millenium MCM Equity Sektoral 34,68 13,46 17,30 Millenium Dynamic Equity Fund 24,96 Millenium Balance Fund 59,48 Millenium Equity Growth Fund 13,54 Millenium Equity 19,86 2 PT Treasure Fund Investama Treasure Saham Mantap 31,10 20,84 TF SUPER MAXXI 13,29 36,12 20,29 RD Syariah Treasure Saham Berkah Syariah 63,88 3 PT Kharisma Asset Management Syariah KAM Kapital Syariah 24,22 28,79 KAM Kapital Optimal 18,29 17,84 15,08 4 PT Jasa Capital Management Jasa Capital Saham Progresif 29,74 52,04 5 PT MNC Asset Management Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II 28,08 6 PT Dhanawibawa Manajemen Investasi Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh 21,07 23,52 15,89 Reksa Dana Syariah DMI Dana Saham Syariah 45,84 29,85 - Sehubungandenganpelanggaran yang masihterjadi, OJK melaluiNotas Dinas Nomor: CD-547/PM.211/2017 tanggal 10 Oktober 2017 mengusulkan memberikan Perintah melakukan tindakan tertentu kepada 6 (enam) Manajer Investasitersebut, dengan surat sebagai berikut: sebagaimana surat OJK kepada PT.TFI dengan Surat Nomor: S- 663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perintah kepada PT.TREASURE FUND INDONESIA untuk melakukan tindakan tertentu. Dengan isi sebagai berikut:
Nomor Manjer Investasi Perihal surat Nomor Surat Tanggal Nomor Manjer Investasi Perihal surat Nomor Surat Tanggal 1 PT Pool Advista Aset Manajemen Perintah kepada PT Kharisma Asset Management untuk melakukan tindakan tertentu S-661/PM.21/2017 11-Okt-17 2 PT Millenium Capital Management Perintah kepada PT Millenium Capital Management untuk melakukan tindakan tertentu S-662/PM.21/2017 11-Okt-17 3 PT Treasure Fund Investama Perintah kepada PT Treasure Fund Investama untuk melakukan tindakan tertentu S-663/PM.21/2017 11-Okt-17 4 PT MNC Asset Management Perintah kepada PT MNC Asset Management untuk melakukan tindakan tertentu S-664/PM.21/2017 11-Okt-17 5 PT Dhanawibawa Manajemen Investasi tentang Perintah kepada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi untuk melakukan tindakan tertentu S-665/PM.21/2017 11-Okt-17
6
PT Jasa Capital Management
Perintah kepada PT Jasa Capital Management untuk melakukan tindakan tertentu
S-666/PM.21/2017
11-Okt-17- Peraturan OJK Nomor: 23/ POJK.04/2016 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 23) pasal 6 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa “Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih reksadana pada setiap saat”.
- Peraturan OJK Nomor: 19/ POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan persyaratan Reksadana Syariah pasal 16 menyebutkan bahwa “Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi kolektif dapat berinvestasi pada efek syariah dan atau instrument pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak paling banyak 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah berbentuk kontrak investasi syariah pada setiap saat”.
- PT.TREASURE FUND INVESTAMA telah melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatas dalam pengelolaan reksadana TF Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Mantap dan Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
- OJK telah melakukan pembinaan atas pelanggaran tersebut namun sampai dengan saat ini PT.TREASURE FUND INVESTAMA masih melakukan pelanggaran atas ketentuan dimaksud.
- Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diperintahkan kepada PT.TREASURE FUND INVESTAMA untuk melakukan tindakan tertentu yaitu:
o Segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek sesuai ketentuan diatas dan melaporkan kepada OJK terkait pemenuhan tersebut.
o Sebelum dilaksanakannya perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, PT.TREASURE FUND INVESTAMA tidak diperkenankan untuk:
o Menandatangani kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu dan produk investasi lainnya;
o Menambah unit penyertaan baru (Subscription dari reksadana yang melakukan pelanggaran seperti disebuutkan dalam angka 3 diatas.
Manajer No Investasi Perihal surat Nomor Surat Tanggal 1 PT
SYAILENDRA
CAPITALUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham PPRO lebih dari 10%
dari nilai aktiva Bersih Reksa Dana
,Rabu 12 Oktober 2016,Jam 09:00
WIBS- 154
9
/PM.2
11/201
610-Okt Undangan Klarifikasi terkait t S- 155 10-Okt PT penempatan portofolio Efek pada 0 /PM.2 TREASURE Efek Saham IIKP dan SMBR lebih 11/201 2 FUND dari 10% dari nilai aktiva Bersih 6 INVESTAMA Reksa Dana ,Rabu 12 Oktober 2016,Jam 11:00 WIB 3 PT CORFINA
CAPITALUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham SMBR dan PPRO
lebih dari 10% dari nilai aktiva
Bersih Reksa Dana Konvensional
dan pada Efek Saham IIKP,SMBR
dan PPRO lebih dari 20%,Senin 17
Oktober 2016,Jam 09:00-10:00
WIBS- 155
1
/PM.2
11/201
610-Okt 4 PT GAP
CAPITALUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham IIKP dan PPRO lebih
dari 10% dari nilai aktiva Bersih
Reksa Dana ,Senin 17 Oktober
2016,Jam 11:00-12:00 WIBS- 155
2
/PM.2
11/201
610-Okt 5 PT
MILLENIUM
CAPITAL
MANAGEMEN
TUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham IIKP dan PPRO lebih
dari 10% dari nilai aktiva Bersih
Reksa Dana Konvensional dan
pada Efek Saham IIKP lebih dari
20%dari aktiva bersih RD
Syariah,Senin 17 Oktober
2016,Jam 14:00-15:00 WIBS- 155
3
/PM.2
11/201
610-Okt 6 PT PINNACLE
PERSADA
INVESTAMAUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham IIKP,SMBR dan
PPRO lebih dari 10% dari nilai
aktiva Bersih Reksa Dana ,Selasa
18 Oktober 2016,Jam 09:00-10:00
WIBS- 155
4
/PM.2
11/201
610-Okt Manajer No Investasi Perihal surat Nomor Surat Tanggal 7 PT MNC
ASSET
MANAGEMEN
TUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham IIKP dan SMBR lebih
dari 10% dari nilai aktiva Bersih
Reksa Dana Syariah,Selasa 18
Oktober 2016,Jam 11:00-12:00
WIBS- 155
5
/PM.2
11/201
610-Okt 8 PT MAYBANK
ASSET
MANAGEMEN
TUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham IIKP dan SMBR lebih
dari 10% dari nilai aktiva Bersih
Reksa Dana Syariah,Selasa 18
Oktober 2016,Jam 11:00-12:00
WIBS- 155
6
/PM.2
11/201
610-Okt 9 PT
KHARISMA
ASSET
MANAGEMEN
TUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham IIKP dan PPRO lebih
dari 10% dari nilai aktiva Bersih
Reksa Dana pada Efek Saham
IIKP dan SMBR lebih dari 20% dari
nilai aktiva bersih reksa dana
Syariah,Rabu 19 Oktober
2016,Jam 09:00-10:00 WIBS- 155
7
/PM.2
11/201
610-Okt 10 PT
PROSPERA
ASSET
MANAGEMEN
TUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham PPRO lebih dari 10%
dari nilai aktiva Bersih Reksa Dana
,Rabu 19 Oktober 2016,Jam 11:00-
12:00 WIBS- 155
8
/PM.2
11/201
610-Okt 11 PT
SINARMAS
ASSET
MANAGEMEN
TUndangan Klarifikasi terkait
penempatan portofolio Efek pada
Efek Saham PPRO lebih dari 10%
dari nilai aktiva Bersih Reksa Dana
,Rabu 19 Oktober 2016,Jam 14:00-
15:00 WIBS- 155
9
/PM.2
11/201
610-Okt - Saksi menerangkan berdasarkan surat OJK tersebut tidak ada perintah untuk melakukan pembubaran terhadap produk reksadana TF Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Mantap dan Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
- Saksi menerangkan berdasarkan Surat Nomor: S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017, saat itu PT. TFI diperintahkan untuk melakukan penyesuaian komposisi portofolio. Surat tersebut ditetapkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A yang saat itu dijabat oleh Ibu YUNITA LINDA SARI.
- Saksi menerangkan berdasarkan surat tanggal 11 Oktober 2017 terebut, tidak ada batas waktu namun diperintahkan untuk segera melakukan penyesuaian komposisi portofolio.
- Saksi menerangkan berdasarkan monitoring pada sekitar bulan Februari 2018 atau sekitar bulan Maret 2018 PT. TFI sudah melakukan penyesuaian.
- Saksi menerangkan dasar hukumnya adalah POJK nomor : 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, karena didalam aturan tersebut pada pasal 76 ayat (1), (2) dan ayat (3) serta Pasal 77 diatur bahwa:
Pasal 76 Ayat (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dibidang pasar modal, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan OJK ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
o Peringatan tertulis
o Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu o Pembatasan kegiatan usaha
o Pembekuan kegiatan usaha
o Pencabutan Izin Usaha
o Pembatalan Persetujuan, dan
o Pembatalan Pendaftaran. Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Ayat (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara Bersama-sama dengan pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f atau huruf g. Pasal 77 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan OJK ini.
Namun, berdasarkan kewenangan dalam pendelegasian wewenang, DPIV tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi sebagaimana Pasal 76 tersebut. DPIV mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi perintah untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana Pasal 77 tersebut. Untuk selanjutnya penetapan perintah tersebut dilakukan oleh Kadep Pengawasan Pasar Modal 2 A.
- Saksi menerangkan bahwa tembusan Surat Teguran dari Bank Kustodian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Manager Investasi tersebut diteruskan ke DPIV lalu masuk ke Bagian Pemantauan dan Analisis Pelaporan Pengelolaan Investasi DPIV dan saksi hanya menerima Rekapan Surat Teguran dari Bagian Pemantauan dan Analisis Pelaporan PI DPIV tersebut, kemudian dari Surat Teguran tersebut, kami dapat melakukan klarifikasi dan atau merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan;
- Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti III nomor 20 s/d 21 dan 39 s/d 44, VI nomor 5dan 15.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- UTOMO PUSPOSUHARTO, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi menerangkan kenal dengan HERU HIDAYAT awalnya sekira tahun 2007, selanjutnya pada tahun 2008 saksi diminta kerja oleh HERU HIDAYAT di PT. TREASURE FUND INVESTAMA (perusahaan HERU HIDAYAT) sebagai Komisaris. Selanjutnya oleh HERU HIDAYAT saksi ditunjuk sebagai Komisaris dan Direktur di PT. TOPAS INTERNASIONAL dan PT. TOPAZ INVESTMENT dari tahun 2010 s.d 2016.
- Saksi menerangkan pemilik PT.TREASURE FUND INVESTAMA adalah HERU HIDAYAT sekaligus pemilik PT. TREASURE FUND INDONESIA sebagai Induk Perusahaan PT.TREASURE FUND INVESTAMA.
- Saksi menerangkan mulai kerjasama perdagangan saham dengan. Heru Hidayat pada tahun 2008, tetapi tahun 2014 saksi sudah mengundurkan diri. Saksi ikut dengan Heru Hidayat karena saksi memiliki hutang budi. Sejak 2014 saksi sudah tidak menandatangani dokumen apapun terkait perdagangan saham, termasuk juga pencairan uang dari akun rekening bank.
- Perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk perdagangan saham setahu saksi adalahPT.TOPAZ INVESMENT, PT.TOPAS INTERNATIONAL, dan PT.THOMBSTONE. Namun saksi tidak tahu siapa yang mengelola akun yang menggunakan nama-nama pada perusahaan tersebut. Sedangkan untuk Synergi Interusaha Sejahtera saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa.
- Selain perusahaan-perusahaan tersebut, akun atas nama saksi pada beberapa broker juga digunakan oleh HERU HIDAYAT untuk transaksi saham. Namun saksi lupa pada broker apa saja nama saksi digunakan oleh HERU HIDAYAT untuk transaksi saham.
- Perlu saksi jelaskan, bahwa saksi juga memiliki akun pribadi untuk perdagangan saham untuk kepentingan pribadi saksi yaitu akun pada broker PT.LAUTAN DANA atau PT.LOTUS, HD Capital, dan Samuel. Pada PT.LOTUS terdapat juga akun saksi yang dikelola oleh HERU HIDAYAT.
Transaksi-transaksi yang saksi lakukan secara pribadi biasanya saksi lakukan pada pasar regular dan nilai transaksi perhari biasanya tidak lebih dari Rp.2 milyar. Akun saksi di HD Capital seingat saksi sudah tidak saksi gunakan lagi sejak tahun 2008 atau 2009.
- Saksi menerangkan meskipun saksi berkedudukan sebagai Komisaris di PT. TREASURE FUND INVESTAMA, Komisaris PT. TOPAS INVESTMENT dan Direksi PT. TOPAS INTERNASIONAL, namun saksi tidak menjalankan kewenangannya, karena saksi hanya menjalankan apa yang ditugaskan oleh HERU HIDAYAT saja, dan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut saksi berada di bawah kendali HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan PT. TREASURE FUND INVESTAMA (PT. TFI) adalah perusahaan Manajer Investasi, sedangkan PT. TOPAZ INVESTMENT (PT. TPI) adalah perusahaan sekuritas yang bergerak di bidang pasar modal.
- Saksi menerangkan sebagai berikut:
PT. TREASURE FUND INVESTAMA
Susunan Pengurus berdasarkan Akte Perubahan tanggal 06 Februari 2008:
o Pemegang Saham yakni LENY LILIAN SUDJONO sebanyak 200 lembar, PT. TREASURE FUND INDONESIA sebanyak 9800 lembar saham
o Komisaris Utama: UTOMO PUSPOSUHARTO
o Komisaris: FAHMY
o Direktur Utama: EDY DARWAN SARAGIH
o Direktur: DWI TJAHJO PURNOMO dan DWINANTO AMBORO Susunan Pengurus berdasarkan Akte tanggal 21 Mei 2008:
o Pemegang Saham yakni LENY LILIAN SUDJONO sebanyak 200 lembar, PT. TREASURE FUND INDONESIA 9800 lembar saham; o Komisaris Utama: UTOMO PUSPOSUHARTO
o Komisaris: FAHMY
o Direktur Utama: EDY DARWAN SARAGIH
o Direktur: DWI TJAHJO PURNOMO dan DWINANTO AMBORO Susunan Pengurus berdasarkan Akte tanggal 09 April 2009:
o Pemegang Saham yakniLENY LILIAN SUDJONO sebanyak 200 lembar, PT. TREASURE FUND INDONESIA 9800 lembar saham; o Komisaris Utama: UTOMO PUSPOSUHARTO
o Komisaris: JUNITA REBEKA MARBUN o Direktur Utama: EDY DARWAN SARAGIH
o Direktur: DWI TJAHJO PURNOMO dan DWINANTO AMBORO Susunan Pengurus berdasarkan Akte tanggal 03 Mei 2010
o Pemegang Saham yakniLENY LILIAN SUDJONO 500 lembar, PT. UNIVERSAL BROKER INDONESIA (dulunya PT.TREASURE FUND INDONESIA) sebanyak 24.500 lembar saham;
o Komisaris Utama: UTOMO PUSPOSUHARTO
o Komisaris: JUNITA REBEKA MARBUN
o Direktur Utama: DWINANTO AMBORO
o Direktur: DWI TJAHJO PURNOMO. - Saksi menerangkan pengendali dari ketiga perusahaan tersebut adalah HERU HIDAYAT, hal ini saksi ketahui karena untuk setiap tugas yang saksi kerjakan di ketiga perusahaan ini, saksi melaporkannya kepada HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan karyawan PT. TREASURE FUND INVESTAMA pada periode 2008-2014 ada sekitar 7 (tujuh) orang, yaitu:
- UTOMO PUSPOSUHARTO selaku Komisaris Utama;
- DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama;
- DWI TJAHJO PURNOMO selaku Direktur;
- JOKO selaku staf administrasi;
- SUCI selaku staf administrasi;
- BUDI PURWANTO selaku Analis;
Satu lagi saksi lupa namanya, selaku Analis.
- Dan PT. TREASURE FUND INVESTAMA berkantor di lantai 7 Gedung Sentral Senayan Jalan Asia Afrika Jakarta Selatan.
- Saksi menerangkan sebagai pengendali HERU HIDAYAT tidak berkantor di PT. TREASURE FUND INVESTAMA di lantai 7 Gedung Sentral Senayan Jalan Asia Afrika Jakarta Selatan, namun beliau berkantor di PT. MAXIMA INTEGRA di lantai 27 Gedung Sentral Senayan Jalan Asia Afrika Jakarta Selatan.
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi bidang usaha yang digeluti oleh HERU HIDAYAT adalah bidang perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara.
- Saksi menerangkan PT. TREASURE FUND INVESTAMA dalam menjalankan kegiatan operasionalnya memasarkan reksadana, dan untuk itu sudah mendapatkan ijin dari Bapepam-LK namun saksi lupa nomor dan tanggalnya.
- Saksi menerangkan oleh HERU HIDAYAT saksi tidak ditugaskan untuk mengurusi pemasaran Reksadana, namun saksi ditugaskan beliau untuk mengkoordinir para sales retail untuk mencari nasabah.
- Saksi menerangkan sales retail di PT. TREASURE FUND INVESTAMA yang saksi koordinir ada sekitar 3-4 orang, yang bernama SANTI, PRISSILA, ANITA dan ARI.
- Saksi menerangkan saksi tidak pernah memasarkan Reksadana milik PT. TREASURE FUND INVESTAMA ke PT. ASURANSI JIWASRAYA karena dilarang oleh Sdr. HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan pada sekitar tahun 2008-2009, berkisar beberapa bulan setelah saksi masuk ke PT. TREASURE FUND INVESTAMA saksi mendengar kalau PT. ASURANSI JIWASRAYA masuk menjadi nasabah, lalu hal tersebut saksi tanyakan kepada HERU HIDAYAT, dan beliau mengatakan “JANGAN IKUT CAMPUR”, tapi saksi tidak tahu siapa yang menawarkan Reksadananya ke JIWASRAYA.
- Saksi menerangkan terkait hal ini dapat saksi jelaskan sebagai berikut: o BENNY TJOKROSAPUTRO: saksi tidak kenal secara personal, tapi saksi tahu yang bersangkutan adalah pengusaha pasar modal. o JOKO HARTONO TIRTO, saksi kenal dengan Tersangka JOKO HARTONO TIRTO awalnya sekira tahun 2008 karena Tersangka JOKO HARTONO TIRTO merupakan kawan/teman dari Tersangka HERU HIDAYAT, dan setahu saksi Tersangka JOKO HARTONO TIRTO juga sebagai Direktur di PT. IIKP (perusahaan Tersangka HERU HIDAYAT)
o MOUDY MANGKEY, saksi kenal beliau adalah anak buahnya Sdr. HERU HIDAYAT, Sdr. JOKO HARTONO TIRTO dan Sdr. PITER RASIMAN.
o JENIFER HANDAYANI: saksi kenal, sepengetahuan saksi yang bersangkutan sales di perusahaan sekuritas LAUTANDHANA yang sekarang berganti nama menjadi LOTUS;
o SUSANNA ANGGRAINI: saksi kenal, sepengetahuan saksi yang bersangkutan sales di perusahaan sekuritas LAUTANDHANA yang sekarang berganti nama menjadi LOTUS. Untuk transaksi pribadi saksi, saksi berhubungan dengan Sdr. SUSANNA ANGGRAENI; o TOMMY ISKANDAR WIDJAJA: saksi kenal, beliau adalah kawan dari Sdr. HERU HIDAYAT; o PITER RASIMAN: saksi kenal, tetapi tidak akrab saksi kenal bahwa beliau adalah anak buahnya Sdr. HERU HIDAYAT;
o ERWIN BUDIMAN: saksi kenal, saksi juga sering melihat ERWIN BUDIMAN mendampingi Sdr. HERU HIDAYAT;
o FREDDY GUNAWAN: saksi kenal bahwa beliau adalah kawannya HERU HIDAYAT;- Saksi menerangkan akun atas nama saksi tersebut dipergunakan oleh HERU HIDAYATdan dibawah pengendalian HERU HIDAYAT. Tetapi pembukaan akun memang atas sepengetahuan saksi. Khusus untuk HD Capital, saksi pernah punya akun pada broker tersebut, tetapi hanya aktif hingga 2008 atau 2009. –
- Saksi menerangkan adapun cara HERU HIDAYAT menggunakan akun milik saksi adalah awalnya HERU HIDAYAT menginformasikan kepada saksi bahwa nama saksi akan digunakan pada Perusahaan TOPAZ INVESTMENT dan TOPAS INTERNATIONAL proses teknis selanjutnya terkait penggunaan tanda tangan saksi biasanya berhubungan dengan sekretaris HERU HIDAYATyang bernama MARIANNE. Setelah MARIANNE berhenti, saksi juga pernah berhubungan dengan TINA yang merupakan receptionis dari PT.MAXIMA INTEGRA. Selain itu, terkadang terdapat berkas yang harus saksi tanda tangani yang diberikan oleh sekretaris PT.TREASURE FUND INVESTAMA.
- Selain diminta untuk menandatangani berkas-berkas yang berkaitan dengan akun atas nama saksi tersebut, saksi juga pernah diminta untuk menandatangani cek kosong dari rekening atas nama saksi pribadi pada Bank CIMB Niaga cabang BEI dengan nomor rekening 480.01.04493.18.3, dimana rekening tersebut dibuka atas perintah dari Sdr. HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan rekening saksi pribadi adaberjumlah 3 (tiga), antara lain:
o Bank BCA Cabang Pondok Indah dengan No. Rekening: 2910481790;
o Bank BCA Cabang Wisma Asia dengan No. Rekening: 0849820534;
o Bank CIMB Cabang Pondok Indah dengan No. Rekening: 705009500500; - Saksi menerangkan memang pernah diperintah oleh HERU HIDAYAT untuk membuka beberapa rekening di CIMB NIAGA dengan cara meminta saksi untuk menandatangani dokumen pembukaan rekening, namun saksi tidak ingat nomor rekening dan cabang Bank CIMB tersebut. Dan setelah rekening tersebut telah dibuka semua rekening tersebut dikuasai oleh HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan tentang Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening : 702212124500 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO transaksiperiode 04/Jan/2016 sampai dengan 31/Des/2017 dengan total Transaksi Kredit / Uang Masuk sebesar Rp. 8.587.675.730.559,71 (Delapan Trilyun Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah) tersebut dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui adanya transaksi kredit yang terdapat dalam Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening: 702212124500 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO transaksiperiode 04/Jan/2016 sampai dengan 31/Des/2017 tersebut, karena rekening tersebut bukan dalam penguasaan saksi melainkan Tersangka HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan tentang Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening : 702212124500 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO transaksiperiode 04/Jan/2016 sampai dengan 31/Des/2017 dengan total Transaksi Debet / Uang Keluar sebesar Rp. 8.587.675.730.559,71 (Delapan Trilyun Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah). Apakah Saudara mengetahui transaksi- transaksi pada periode 04/Jan/2016 sampai dengan 31/Des/2017, saksi tidak mengetahui adanya transaksi debet yang terdapat dalam Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening: 702212124500 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO transaksiperiode 04/Jan/2016 sampai dengan 31/Des/2017 tersebut, karena rekening tersebut bukan dalam penguasaan saksi melainkan HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan secara Eksplisit/terang-terangan HERU HIDAYAT tidak pernah menyatakan saksi sebagai NOMINEE, namun secara implisit/tersirat sebenarnya. HERU HIDAYAT menggunakan nama saksi dan Rekening: 702212124500 a.n. saksi (UTOMO PUSPO SUHARTO) sebagai NOMINEE.
- Saksi menerangkan setelah diperlihatkan beberapa Rekening Koran Bank CIMB. Apakah Saudara mempunyai Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening:
- 800048078400 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO;
- 80048047700 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO;
- 1700100772003 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO;
- 1700100676003 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO;
- 4800104493183 a.n. UTOMO PUSPO SUHARTO.
- Bahwa seperti yang sudah saksi jelaskan sebelumnya. Dimana saksi memang pernah diperintah oleh HERU HIDAYAT untuk membuka beberapa rekening di CIMB NIAGA dengan cara meminta saksi untuk menandatangani dokumen pembukaan rekening, namun saksi tidak ingat nomor rekening dan cabang Bank CIMB tersebut. Dan setelah rekening tersebut telah dibuka semua rekening tersebut dikuasai oleh Sdr. HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan tidak ingat dan tidak tahu apakah saksi pernah disodori oleh Sdr. HERU HIDAYAT ataupun Sekretarisnya untuk pembukaan Aplikasi Biz Chanel.
- Saksi menerangkan pernah melakukan kegiatan transaksi dengan HERU HIDAYAT dalam hal Future Trading kira-kira pada periode tahun 2008 s.d. 2013.
- Saksi menerangkan kompensasi yang saksi terima dari Sdr. HERU HIDAYAT atas hasil kerja dan atas penggunaan akun atas nama saksi antara lain yaitu:
- Gaji bulanan sebesar Rp.20.000.000,-;
- Biaya perjalanan ke luar negeri (bila saksi minta);
- Selain gaji HERU HIDAYAT tidak pernah memberi saksi uang tunai, namun terkadang beliau memberitahu saksi kapan dan saham apa yang harus saksi beli ataupun jual dengan menggunakan dana pribadi saksi, sehingga saksi sering mendapat keuntungan dari jual beli saham tersebut.-
- Bahwa selain diminta untuk menjadi Komisaris di PT.TREASURE FUND INDONESIA sejak tahun 2008. Saksi juga diminta HERU HIDAYAT menjadi pengurus di PT TOPAZ INVESTMENT, PT TOPAS INTERNASIONAL, PT THOMBSTONE, dan PT SYNERGI INTERUSAHA SEJAHTERA;
- Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti LVII nomor 1.a s/d 1.f dan 39 s/d 44, LXII nomor 1.adan
- g.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- BUDI PURWANTO, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi menerangkan Riwayat Pekerjaan pekerjaan sebagai berikurt: Tahun 1991 s/d 1992 sebagai Staf Accounting di PT. Clipan Finance; Tahun 1992 s/d 1995 sebagai Manager Accounting di PT. Pancawarga Krida;
Tahun 1995 s/d 1997 sebagai Equity Sales di PT. Redialindo
Tahun 1997 s/d 1999 sebagai Equity Sales di PT. Dana Sakti Sekuritas Tahun 1999 s/d 2001 sebagai Corporate Finance di PT. PDFCI
Tahun 2001 s/d 2004 sebagai Direktur Utama PT. United Capital Indonesia
Tahun 2004 s/d 2006 sebagai Direktur Utama PT. Maxima Treasure Fund Indonesia (Dahulu bernama PT. Treasure Fund Indonesia) Tahun 2006 s/d 2011 sebagai Eksecutive Vice President Binsnis Development PT. Treasure Fund Investama
Tahun 2011 s/d sekarang sebagai Komisaris PT. Treasure Fund Investama;- Saksi menerangkan Tugas pokok saksi selaku Komisaris di PT Treasure Fund Investama adalah:
- Mengawasi Kinerja Direksi
- Berkoordinasi dengan Stakeholder;
- Saksi menerangkan perkenalan saksi mulai dari tahun 2000, saat itu saksi bekerja di PT. PDFCI Securities sebagai Corporate Finance dan HERU HIDAYAT sebagai Klien saksi. Kemudian pada tahun 2001 HERU HIDAYAT meminta tolong kepada saksi untuk membantu dia melakukan Initial Public Offering atas perusahaannya yang bernama PT Plastpack Prima Industri (PLAS). Selanjutnya pada tahun 2002 HERU HIDAYAT meminta saksi untuk membantu kembali melakukan Initial Public Offering atas anak perusahaannya PLAS yang bernama PT Inti Karya Plasindo (IIKP) namun dengan underwriter yang berbeda. Kemudian pada tahun 2004 HERU HIDAYAT menunjuk saksi menjadi Direktur Utama pada Perusahaannya yang bernama Maxima Treasure Fund yang diperoleh dari pengambil alihan kepemilikan. Ditahun yang sama saksiberinisiatif untuk mendirikan MI Treasure fund Investama dan akhirnya memperoleh ijin dari Bappepam pada tahun 2004. Pada tahun 2007/2008 perusahaan berpindah kepemilikan ke Sdr. ALEXANDER GEE dan Sdri. LINDA HALIM.
- Secara umum transaksi yang pernah saksi lakukan dengan HERU HIDAYAT adalah sebagai berikut:
- saksi pernah beberapa kali secara personal memberikan pinjaman kepada HERU HIDAYAT (Grup Senayan) dengan mekanisme Repo Saham sejak tahun 2013, diantaranya TRAM dan IIKP nilainya sekitar Rp.17 M;
- saksi melalui PT ALPHA EMS memberikan pinjaman secara personal kepada HERU HIDAYAT (Grup Senayan) tanpa adanya jaminan nilainya sekitar Rp30M;
- saksi melalui PT DWIMAKMUR KARYA INVESTA pernah menjadi nominie untuk menerima aliran dana dari Mirae Security (YP) nilainya sekitar Rp21-22M, kemudian dana nya diteruskan ke MOUDY MANGKEY pada tanggal 30 Desember 2018;
- Tanpa sepengetahuan saksi pernah dimasukkan oleh. HARTATI anak buah dari HERU HIDAYAT untuk menjadi Direktur pada PT CAGAR ANAI ALAM GOLF. Kemudian atas nama perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan saksi dilakukan kontrak Pinjaman Sekitar Rp.180 M dari Bank Mayapada dimana seluruh dana tersebut digunakan oleh HERU HIDAYAT;
- Tanpa sepengetahuan saksi pernah dimasukkan oleh EVI anak buah dari HERU HIDAYAT untuk menjadi Direktur pada PT ASI. Selain itu tanpa sepengetahuan saksi digunakan sebagai nominee untuk memperoleh margin Trading dari Broker. Margin Trading tersebut seluruhnya digunakan oleh HERU HIDAYAT;
- Saksi menerangkan mengenal dan berkomunikasi dengan JOKO HARTONO TIRTO sejak tahun 2006 setelah setahun bisnis Emiten IIKP berubah dari Usaha Plastik menjadi Usaha Ikan Arwana. Kemudian berlanjut ditahun 2008 saksi diajak oleh JOKO HARTONO TIRTO untuk menjadi partner dalam kerjasama antara PT AJS dan PT TFI yang pada intinya Joko menyapaikan bahwa ada calon Nasabah nya yang menjadi mau menjadi Nasabah KPD. Kemudian saya dihubungi oleh PT AJS (. Erri/Kadiv Investasi) untuk melakukan Deal atas konsep KPD tersebut yang menurut hemat saksi proyek tersebut merupakan Warehousing (Cangkang) untuk menampung Saham2 milik PT AJS yang nilainya turun. Kemudian setelah pertemuan di PT AJS tersebut JOKO HARTONO TIRTO menentukan teknis pengelolaan KPD tersebut. Kemudian setelah KPD Selesai JOKO HARTONO TIRTO kembali menawarkan PT TFI proyek Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan Nasabah yang sama yaitu PT AJS;
- Saksi menerangkan mengenal dan berkomunikasi MOUDY MANGKEY namun dalam rangka pengelolaan Reksa Dana atas nama nasabah PT AJS;
- Saksi menerangkan pada awalnya kami menawarkan Exchange Traded Fund (ETF) sejak tahun 2007 sebagai terobosan baru di Bursa Efek Jakarta di hadapan Pak Erry (Kadiv Investasi PT AJS), namun hingga 2008 tidak ada Respon mengenai produk tersebut. Kemudian pada Tahun 2008 saksi dihubungi oleh JOKO HARTONO TIRTO bahwa ada calon Nasabah besar (PT AJS), ingin menggunakan PT Treasure Fund Investama (TFI) sebagai penempatan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Dalam komunikasi tersebut JOKO HARTONO TIRTO juga meminta bahwa dalam pengelolaan tersebut PT TFI menjadi cangkang bagi PT AJS. Namun ternyata pelaksaannya hanya berjalan 1 bulan.
- Saksi menerangkan mengapa KPD yang diperjanjikan dengan PT.AJS hanya berjalan dalam kurun waktu satu bulan adalah awalnya saksi juga tidak mengerti, namun sepertinya hal tersebut dilakukan untuk menukar saham yang telah ditentukan JOKO HARTONO TIRTO (Stafnya Pak HERU HIDAYAT) sehingga terhindar dari “Cut-loss” atas penurunan nilai direct saham yang sudah dimiliki;
- Saksi menerangkan mengenal HARY PRASETYO sebagai Direktur Keuangan, beliau berperan sebagai pihak yang meminta PT Treasure Fund Investama untuk mau menjalin kerjasama dengan PT AJS melalui KPD. Dari hasil pertemuan dengan HARY PRASETYO menyampaikan bahwa sudah terjadi kesepakatan dengan Boss yang kemungkinan merupakan HERU HIDAYAT / JOKO HARTONO TIRTO atas kontrak tersebut;
- Saksi menerangkan awal pembentukannya adalah saat Tahun 2013 PT TFI memperoleh informasi dari hasil Audit OJK, bahwa AUM yang di Publikasikan ke Masyarakat hanya AUM yang berasal dari kelolaan Reksa Dana Konvensional bukan RDPT. Kemudian PT TFI mencoba membuka Reksadana Konvensional dengan harapan dapat menarik Nasabah-nasabah Ritel. Namun hingga 2014 tidak ada satupun ritel yang masuk akhirnya PT TFI mencoba berkoordinasi dengan timnya Pak HERU HIDAYAT dalam hal ini Pak JOKO HARTONO TIRTO untuk mencarikan Nasabah. Kemudian oleh JOKO HARTONO TIRTO diinformasikan bahwa transaksi subscription pertama kali dilakukan atas nama nasabah PT AJS sebesar Rp. 23.000.000.000,00 pada tanggal 25 Maret 2014 dan kemudian PT AJS kembali melakukan subscription sebesar Rp.25.000.000.000,00 pada tanggal 2 Juni 2014. Atas semua subscription tersebut oleh PT TFI di investasikan semua ke dalam underlying Saham. Pemilihan Saham-saham tersebut juga merupakan instruksi dari JOKO HARTONO TIRTO. Baru ditahun 2016 ada subscription yang jumlahnya besar yaitu sebesar Rp.250.000.000.000,00, JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan Subscription tersebut untuk menampung hasil redemption dari RDPT. Namun saya tidak mengetahui pastinya dari RDPT mana yang PT TFI terima atas subscription tersebut;
- Saksi menerangkan awal pembentukan Reksadana Saham Berkah Syariah merupakan inisiator dari JOKO HARTONO TIRTO yang mengatakan bahwa dalam produk baru tersebut akan diisi oleh PT AJS dalam rangka pembubaran RDPT. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2016 dilakukan subscribe pertama kali oleh Budi Purwanto sebesar Rp10.000.000.000,00 yang mana hal tersebut sebagai bentuk setoran awal untuk memenuhi persyaratan dari OJK karena dipersyaratkan atas pembukaan satu produk reksadana wajib ada AUM dalam produk tersebut minimal Rp10.000.000.000,00. Berdasarkan Rekening Koran Pak Budi diketahui bahwa uang tersebut ternyata berasal dari Utomo Pusposuharto. Baru pada tanggal 3 Januari 2017 PT AJS melakukan subscription atas produk Reksadana Saham Berkah Syariah sebesar Rp300.000.000.000,00. Hal tersebut sebelumnya sudah diinformasikan per telpon melalui JOKO HARTONO TIRTO;
- Saksi menerangkan awal pembentukan Reksadana Treasure Saham merupakan inisiator dari JOKO HARTONO TIRTO yang mengatakan bahwa dalam produk baru tersebut akan diisi oleh PT AJS dalam rangka pembubaran RDPT. Bahkan untuk pemilihan Bank Kustodian PT BNI Tbk. dilakukan oleh JOKO HARTONO TIRTO dengan alasan agar sama dengan Bank Kustidoan yang dimiliki PT AJS. Kemudian pada tanggal 19 Desember 2016 dilakukan subscribe pertama kali oleh Budi sebesar Rp10.000.000.000,00 yang mana hal tersebut sebagai bentuk setoran awal untuk memenuhi persyaratan dari OJK karena dipersyaratkan atas pembukaan satu produk reksadana wajib ada AUM dalam produk tersebut minimal Rp10.000.000.000,00. Berdasarkan Rekening Koran Pak Budi diketahui bahwa uang tersebut ternyata berasal dari Utomo Pusposuharto. Baru pada tanggal 3 Januari 2017 PT AJS melakukan subscription atas produk Reksadana Treasure Saham Mantap sebesar Rp250.000.000.000,00. Hal tersebut sebelumnya sudah diinformasikan per telpon melalui JOKO HARTONO TIRTO;
- Saksi menerangkan sejauh yang saksi ketahui PITER RASIMAN dan HERU HIDAYAT merupakan teman satu SMP di daerah Solo. Kemudian pada tahun 2002 saat Initial Public Offering (IPO). PITER RASIMAN pernah menjadi Direktur pada Perusahaan milik HERU HIDAYAT yaitu PT Inti Indah Karya Plasindo (IIKP). Kemudian tahun 2004 seteah perusahaan IIKP merubah core bisnisnya menjadi Industri ikan hias, PITER RASIMAN tidak menjabat sebagi Direktur di IIKP. Kemudian setelah itu tidak ada interaksi lagi hingga pada tahun 2016 semenjak saksi sedang bed Rest. Sejak tahun 2016 itulah PITER RASIMAN mulai intens ke Jakarta dan berkomunikasi dengan HERU HIDAYAT;
- Saksi menerangkan selain transaksi jual/ beli efek dalam rangka subscription/redemption unit penyertaan, PT TFI melakukan transaksi jual/beli efek dalam rangka rebalancing atau dalam rangka membayar MI Fee/ OJK fee dan lain-lainnya yang mana semua dikendalikan oleh Senayan dalam hal ini HERU HIDAYAT;
- Saksi menerangkan mengetahui baik transaksi Subscription, Redemption, Rebalancing atau permintaan pembayaran fee Reksadana sejak RDPT, disaat itu saat saksi meminta pembayaran Fee kepada JOKO HARTONO TIRTO dengan nilai yang cukup besar yaitu berupa unit penyertaan beserta tunggakan management fee setara dengan Rp. 14 M, JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan akan merekap kemudian menanyakan kepada HERU HIDAYAT apakah transaksi tersebut dapat disetujui, dan MOUDY MANGKEY setiap mau melakukan transaksi akan selalu meminta otorisasi kepada HERU HIDAYAT;
- Saksi menerangkan Rebalancing maksudnya adalah mengganti portofolio saham dengan saham-saham yang lain dengan tujuan untuk memenuhi komposisi portofolio sesuai dengan peraturan OJK. Karena apabila tidak dilakukan rebalancing untuk memenuhi peraturan OJK tersebut maka OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa suspense maupun pembubaran produk reksadana PT. TFI selaku MI. Adanya rebalancing tersebut adalah karena permintaan dari JOKO HARTONO TIRTO disebabkan adanya temuan pelanggaran dari OJK tentang overweight atau kelebihan kompisisi portofolio PT.AJS dalam reksadana PT. TFI yakni TF Super Maxxi, Reksadana Saham Mantap dan Reksadana Saham Berkah Syariah. Yang melakukan rebalancing adalah JOKO HARTONO TIRTO adalah menggantikan Underlying saham dalam portofolio AJS di 3 (tiga) produk reksadana yang dikelola oleh PT. TFI tersebut dengan saham-saham lain yakni saham MYRX, RIMO, ARMY, BJBR, PPRO, SMBR dan lain-lain;
- Saksi membenarkan untuk pengaturan tersebut sampai pada menentukan efek yang di jual/beli, menentukan tanggal transaksi, menentukan harga (berdasarkan harga market saat itu dengan Gap/ selisih antara -10 sampai dengan 10 point) dan menentukan brokerlawan transaksi;
- Saksi menerangkan Broker yang digunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, - atas permintaan dari JOKO HARTONO TIRTO:
- PT.TRIMEGAH SEKURITAS;
- PT.BINA ARTHA;
- PT.MEGA CAPITAL;
- PT. JASA UTAMA CAPITA
- PT. CIPTADANA SEKURITAS;
- PT.TRIMEGAH SEKURITAS;
- PT.CIMB GK Securities.
- Sedangkan Broker yang digunakan oleh DWINANTO AMBORO (Dirut PT.TFI) untuk rebalancing portofolio reksadana yang sebagian kecil unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS:
- PT.BINA ARTHA;
- PT.MEGA CAPITAL;
- PT. JASA UTAMA CAPITAL;
- PT. MIRAE ASET SEKURITAS.
- Saksi menerangkan yang membuka Akun PT. TFI di Broker-broker tersebut adalah DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT.TFI setelah di inisiasi dan diatur oleh MOUDY MANGKEY guna kepentingan Subscription maupun rebalancing unit penyertaan milik PT.AJS;
- Saksi menerangkan bahwa ada terjadi pelanggaran yang menjadi temuan Bank Kustodian maupun OJK, dimana terdapat investasi pada saham tertentu lebih dari 10% dari nilai NAB pada setiap saat, yaitu:
- Pelanggaran Reksadana TF Super Maxxi, periode tahun 2014 s/d 2020
- Pelanggaran Reksadana Treasure Saham Mantap, Periode tahun 2017 s/d 2018.
- Pelanggaran Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, Periode tahun 2017 s/d 2018;
Terkait temuan dari pihak OJK, PT. TFI hanya menerima Surat Undangan dari Direktur Pengelolaan Investasi OJK yakni Pak SUJANTO, antara lain:
- Surat Undangan Nomor: S-379/ PM.211/ 2015 tanggal 19 Maret 2015
- Jadwal pertemuan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015;
- Agenda acara adalah Klarifikasi terkait hasil pemantauan e-monitoring Reksadana atas komposisi portofolio efek reksadana TF Super Maxxi;
- Surat Undangan Nomor: S-1493/ PM.211/ 2017 tanggal 30 Agustus 2017, Jadwal pertemuan pada hari Senin tanggal 05 September 2017;Agenda acara adalah Klarifikasi terkait penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih reksadana dan/ atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah;
- Saksi menerangkan terhadap pelanggaran-pelanggaran baik pada produk Reksadana TF Super Maxii, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah saksi melaporkan kepada Sdr. JOKO HARTONO TIRTO kemudian JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan kepada saksi bahwa “Nanti saya bantu” sehingga kemudian dilakukan rebalancing;
- Saksi menerangkan dari PT.TFI yang melakukan pertemuan dengan pihak OJK terkait dengan temuan OJK adalah DWINANTO AMBORO yang melakukan pertemuan dengan Pak SUJANTO, Ibu INDRI bersama timnya;
- Saksi menerangkan isi pertemuan tersebut sesuai dengan laporan dari DWINANTO AMBORO kepada saksi bahwa PT. TFI sebagai MI diminta untuk menyesuaikan portofolio sesuai peraturan OJK tetapi OJK tidak memberikan batas waktu namun faktanya PT. TFI baru berhasil menyesuaikan komposisi portofolio efek reksadana TF Super Maxxi pada bulan Desember 2017 semenjak dikenakan teguran sesuai dengan undangan OJK pertama kali yakni 23 Maret 2015. Serta penyesuaian komposisi portofolio efek reksadana saham Mantap dan reksadana saham berkah syariah pada bulan September 2018;
- Saksi menerangkan hal tersebut diatas dikarenakan jumlah investasi PT.AJS dalam unit penyertaan pada ketiga produk reksadana PT. TFI terlalu besar dan sangat tidak mungkin bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat sehingga memakan waktu hamper setahun;
- Saksi membenarkan dalam jangka waktu rebalancing penyesuaian tersebut, pihak OJK pernah menjatuhkan sanksi kepada PT. TFI dimana sampai dengan bulan Oktober 2017 JOKO HARTONO TIRTO tidak berhasil melakukan penyesuaian yang menyebabkan OJK menindaklanjuti dengan mengirim surat ke PT TFI dengan Surat Nomor : S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perintah kepada PT.TREASURE FUND INDONESIA untuk melakukan tindakan tertentu. Dengan isi sebagai berikut:
- Peraturan OJK Nomor: 23/ POJK.04/2016 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 23) pasal 6 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa “Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih reksadana pada setiap saat”.
- Peraturan OJK Nomor: 19/ POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan persyaratan Reksadana Syariah pasal 16 menyebutkan bahwa “Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi kolektif dapat berinvestasi pada efek syariah dan atau instrument pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak paling banyak 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah berbentuk kontrak investasi syariah pada setiap saat”.
- PT.TREASURE FUND INVESTAMA telah melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatas dalam pengelolaan reksadana TF Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Mantap dan Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
OJK telah melakukan pembinaan atas pelanggaran tersebut namun sampai dengan saat ini PT.TREASURE FUND INVESTAMA masih melakukan pelanggaran atas ketentuan dimaksud.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diperintahkan kepada PT.TREASURE FUND INVESTAMA untuk melakukan tindakan tertentu yaitu:
Segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek sesuai ketentuan diatas dan melaporkan kepada OJK terkait pemenuhan tersebut. - Sebelum dilaksanakannya perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, PT.TREASURE FUND INVESTAMA tidak diperkenankan untuk:
- Menandatangani kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu dan produk investasi lainnya;
- Menambah unit penyertaan baru (Subscription dari reksadana yang melakukan pelanggaran seperti disebuutkan dalam angka 3 diatas;
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi DWINANTO AMBORO sering mengupdate dan melaporkan kepada PT.AJS selakuk nasabah terkait dengan adanya temuan pelanggaran dari OJK tersebut;
- Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti 1 nomor 1 s/d 11, 3 nomor 1s/d 37, 4 nomor 1 s/d 50, 5 nomor 1 s/d 8, 6 nomor 1 s/d 20, 7 nomor 1 s/d 5, 8 nomor 1 s/d/6, 9 nomor 1 s/d 2 dan 10 1 s/d 12.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- HENDRISMAN RAHIM,; Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi kenal dengan Sdr. HARY PRASETYO karena Sdr. HARY PRASETYO adalah Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, namun mempunyai hubungan pekerjaan dengan yang bersangkutan sebagai Direksi PT. Asuransi Jiwasraya.
- Saksi kenal dengan Sdr. SYAHMIRWAN. Saksi tahu jika Sdr. SYAHMIRWAN sebagai GM/ Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, namun mempunyai hubungan pekerjaan dengan yang bersangkutan;
- Saksi kenal dengan Sdr. HERU HIDAYAT sekitar awal tahun 2009 atau ketika baru menjabat sebagai Direktur Utama PT AJS yang awalnya saksi diajak makan siang oleh Sdr. HARY PRASETYO di Grand Hyatt Jakarta, kemudian saat itu saksi diperkenalkan dengan beberapa orang diantaranya Sdr. HERU HIDAYAT serta seorang perempuan dari kelompok orang Investasi atau kelompok orang yang diperkenalkan oleh Sdr. HARY PRASETYO saat itu Sdr. HARY PRASETYO memperkenalkan HERU HIDAYAT sebagai orang industri pasar modal.
- Saksi tidak mengenal dengan Sdr. BENNY TJOKROSAPUTRO. Saksi tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan yang bersangkutan.
- Saksi kenal dengan Sdr. JOKO HARTONO TIRTO ketika di acara melayat kematian orang tua dari Sdr. HARY PRASETYO sekitar tahun 2011 yang bertempat di rumah dinas Sdr. HARY PRASETYO di Jalan Garut Menteng Jakarta Pusat, saat itu Sdr. JOKO HARTONO TIRTO memperkenalkan dirinya kepada saksi dan mengatakan beliau adalah kawannya dari Sdr. HARY PRASETYO.
- Saksi menerangkan diangkat selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan PT. Asuransi Jiwasraya Nomor: KEP- 14/MBU/2008, tanggal 08 Januari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan (Perseroan) PT. Asuransi Jiwasraya dengan susunan:
Hendrisman Rahim : Sebagai Direktur Utama. Hary Prasetyo : Sebagai Dirut Keuangan.
De Yong Adrian : Sebagai Direktur Pemasaran.
Indra Catarya Situmeang: Sebagai Direktur Pertanggungan.
- Dimana tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur Utama berdasarkan Anggaran Dasar No.155 tanggal 29 Agustus 2008 yang dibuat oleh Notaris Netty Maria Machdar,SH
- Saksi menerangkan awalnya saksi masuk ke PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama dengan Hary Prasetyo, De Yong Adrian, Indra Catarya Situmeang. Pada waktu kami menerima jabatan tersebut, saat itu kami disampaikan oleh Pak Sofyan Djalil (Menteri BUMN saat itu) bahwa kondisi keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) saat itu dalam keadaan hampir kolaps, buruk dan hampir bangkrut, sehingga kami diundang oleh Pak Sofyan Djalil (Menteri BUMN saat itu) pada tahun 2008 di Kantor Kementerian BUMN dan kami disampaikan oleh Pak Sofyan Djalil bahwa PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) saat itu banyak masalah dan kami diminta untuk menyelesaikan persoalan itu, dan disampaikan juga kepada kami bahwa Bapepam-LK telah menyimpulkan bahwa kondisi keuangan/ ekonomi sangat terpuruk yakni PT. Asuransi Jiwasraya dalam kondisi bangkrut karena RBC – 500% (Minus 500 %) sebagai akibat dari tingkat bunga yang diperjanjikan kepada pemegang polis dibawah dari tingkat bunga hasil investasi (Deposito di bank dengan bunga dibawah bunga yang diperjanjikan dengan pemegang polis, Repo Saham) sehingga tidak seimbang antara asset dengan kewajibannya. Bahwa oleh karena Direksi sebelum kami itu telah melakukan restrukturisasi dengan cara menyimpan cadangan premi dengan selisih kurang lebih Rp. 6,7 Trilyun diatas aset perusahaan. Setelah kita mengetahui permasalahan tersebut kemudian kami laporkan kepada Pak Sofyan Djalil. Sehingga kami dimintakan mencari penyelesaiannya karena Pemerintah sudah memutuskan bahwa masalah ini harus diselesaikan dan perusahaan ini harus bangkit lagi dari status insolvent tersebut. Sehingga kami mengusulkan dengan cara penanaman modal negara atau penambahan modal negara sebesar Rp. 6,7 Trilyun tetapi pemerintah pada saat itu tidak bisa memberikan PMN tersebut karena kondisi keuangan negara yang ada pada waktu. Tetapi kami tetap diminta mencari jalan lain untuk menyehatkan kembali perusahaan ini. Kemudian kami mengusulkan cara yang kedua dengan mengusulkan agar Pemerintah memberikan Zero Kupon Bon artinya agar Pemerintah mengeluarkan Surat Berharga yang nilainya Rp. 6,7 Trilyun tetapi isinya hanya nilai Bon yang tidak ada dananya tetapi Pemerintah kemudian tidak menyetujuinya lagi. Sehingga kami menggunakan cara Re-Asuransi dengan penyelesaian membutuhkan waktu selama 17 tahun untuk merecovery yang kekurangan Rp. 6,7 Triyun. Akhirnya kita diberikan izin oleh Bapepam-LK hanya untuk 2 (dua) tahun dulu dan akan dilihat perkembangannya dan dievaluasi selama 2 (dua tahun). Setelah berjalan 2 (dua) tahun ternyata ada perbaikan keuangan tetapi tidak signifikan. Disamping itu kita menggunakan produk Unit Link yang ditujukan selain sebagai produk baru juga untuk di switching dari portofolio yang sudah ada di PT. AJS untuk masuk ke dalam produk Unit Link. Nyatanya produk Unit Link ini tidak sukses dijual oleh bagian pemasaran kita, disisi lain potofolio yang diharapkan bisa di switching ke Unit Link juga tidak sukses. Karena perusahaan harus membutuhkan dana segar untuk itu kita sepakati dibuatkan Produk JS Saving Plan pada tahun 2009.
- Saksi menerangkan bahwa Produk JS Saving Plan yang diterbitkan oleh PT. AJS antara lain:
- Pada tahun 2009 yaitu JS Saving Plan dengan jenis produk yang mengabungkan proteksi dan saving dengan penjualan melalui seluruh kantor Cabang PT. AJS di daerah, yang terdiri dari:
- Produk proteksi yakni Asuransi Kecelakaan Diri selama 5 (lima) tahun dengan bunga aktuaria sebesar 6%;
- Produk Saving adalah Investasi nasabah kepada PT. AJS dengan masa investasi per 1 (satu) tahun berjalan dengan bunga sebesar 1% diatas bunga Bank Pemerintah.
- Pada tahun 2015 yaitu JS Saving Plan dengan jenis produk yang mengabungkan proteksi dan saving dengan penjualan melaluiBancassurance, yang terdiri dari:
- Produk proteksi yakni Asuransi Kecelakaan Diri selama 5 (lima) tahun dengan bunga aktuaria sebesar 6%;
- Produk Saving adalah Investasi nasabah kepada PT. AJS dengan masa investasi per 1 (satu) tahun berjalan dengan bunga sebesar 1% diatas bunga Bank Pemerintah.
Bahwa Produk JS Saving Plan tersebut adalah merupakan rencana jangka panjang (tahun 2008 s/d tahun 2025) yang diharapkan memberikan pendapatan premi yang besar dan sehat dengan cara menjual produk yang akan memberikan jumlah premi yang sehat dan banyak dan pada sisi lain premi yang di dapat di tambah dengan aset yang ada dapat di investasikan dengan memberikan hasil yang baik, perusahaan harus mendapatkan laba yang diakumulasi di equty untuk pembayaran 6.7T selama 17 tahun.
- Pada tahun 2009 yaitu JS Saving Plan dengan jenis produk yang mengabungkan proteksi dan saving dengan penjualan melalui seluruh kantor Cabang PT. AJS di daerah, yang terdiri dari:
- Saksi menerangkan acuannya hasil kajian dan kesepakatan antara Divisi Pemasaran, Divisi Investasi dan Divisi Aktuaria dan kajian didasari besaran persentase bunga produk JS Saving Plan yang telah ditetapkan yakni 1% diatas bunga rata- rata Bank Pemerintah yang tingkat bunga akan menurun setiap tahun.
- Saksi menerangkan Investasi perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai RKAP tahun 2009 s/d 2018 sebagai berikut:
- RKAP Tahun 2009 yang di setujui oleh RUPS sesuai Risalah Rapat tanggal 22 Januari 2009 terkait kebijakan investasi sebagai berikut:
- Pada akhir tahun 2009 (tgl 31 Desember 2009) perusahaan harus sudah mempunyai nilai investasi Rp. 12.638.663.000.000,- dengan target hasil investasi Rp. 469.182.000.000,-
- Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/ mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.
- Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
- RAKP Tahun 2010 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal 19 Januari 2010 terkait kebijakan investasi:
- Pada akhir tahun 2010 tgl 31 Desember 2010 perusahaan harus mendapatkan premi sebesar Rp.3.271.282.000.000,- dengan nilai investasi Rp. 12.915.503.000.000,- dengan hasil investasi Rp.908.324.000.000,-Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.
- Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
- RAKP Tahun 2011 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal 28 Desember 2010 terkait kebijakan investasi:
- Pada akhir tahun 2011 tgl 31 Desember 2011 perusahaan harus mendapatkan premi sebesar Rp. 3.786.996.000.000,- dengan nilai investasi Rp. 7.413.032.000.000,- dengan hasil investasi Rp.731.786.000.000,-.
- Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.
- Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
- RAKP Tahun 2012 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal 26 Januari 2012 terkait kebijakan investasi:
- Pada akhir tahun 2012 tgl 31 Desember 2012 perusahaan harus mendapatkan premi sebesar Rp.3.786.996.000.000,- dengan nilai investasi Rp. 7.413.032.000.000,- dengan hasil investasi Rp.731.786.000.000,-.
- Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.
- Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
- RAKP Tahun 2013 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal (- -) terkait kebijakan investasi:
- Pada akhir tahun 2013 tgl 31 Desember 2013 perusahaan harus mendapatkan premi sebesar Rp.6.853.815.000.000,- dengan nilai investasi Rp. 10.075.660.000.000,- dengan hasil investasi Rp.1.111.442.000.000,-.
- Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.
- Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
- RAKP Tahun 2014 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal 18 Desember 2013 terkait kebijakan investasi:
- Pada akhir tahun 2014 tgl 31 Desember 2014 perusahaan harus mendapatkan premi sebesar Rp.7.792.446.000.000,- dengan nilai investasi Rp. 17.640.715.000.000,- dengan hasil investasi Rp.1.406.280.000.000,-.
- Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan mencoba melalui Bank Mandiri dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.
- Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
- RAKP Tahun 2015 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal (- -) terkait kebijakan investasi:Pada akhir tahun 2015 tgl 31 Desember 2015 perusahaan harus mendapatkan premi sebesar Rp.9.392.215.000.000,- dengan nilai investasi Rp. 21.597.598.000.000,- dengan hasil investasi Rp.1.570.484.000.000,-.
- Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan melalui Bancassurance yang penjualan produk melalui Bank ANZ, Bank Victoria, BPD Yogyakarta, Bank SCB, Bank BRI dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.
- Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
- kebijakan investasi:
Pada akhir tahun 2016 tgl 31 Desember 2016 perusahaan harus mendapatkan premi sebesar Rp.11.612.585.000.000,- dengan nilai investasi Rp. 25.823.545.000.000,- dengan hasil investasi Rp.2.390.049.000.000,-.
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan melalui Bancassurance ada penambahan kerja sama dengan Bank lain yaitu Hanna Bank,
BTN, QNB, BPD Jateng, BPD Jatim dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
RAKP Tahun 2017 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal (- -) terkait kebijakan investasi:
Pada akhir tahun 2017 tgl 31 Desember 2017 perusahaan harus mendapatkan premi sebesar Rp.20.508.724.000.000,- dengan nilai investasi Rp. 39.712.037.000.000,- dengan hasil investasi Rp.3.060.128.000.000,-
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan melalui Bancassurance ada penambahan kerja sama dengan Bank lain yaitu Hanna Bank, BTN, QNB, BPD Jateng, BPD Jatim dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan.Melakukan kerjasama dengan perusahaan- perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
- Saksi menerangkan karena dalam pembahasan RKAP setiap tahunnya dalam Rakernas PT. AJS saksi mintakan agar target nilai investasi, hasil investasi maupun premi harus optimal di dapatkan untuk mendapatkan dana segar bagi perusahaan demi mengejar target yang harus terpenuhi.
- Saksi menerangkanpremi dari nasabah baik dari Produk JS Saving Plan pada tahun 2009 maupun tahun 2014 tersebut, kemudian kami menginvestasikan kepada bermacam-macam produk investasi antara lain:
- Deposito Berjangka di Bank Mandiri, Bank BTN, BNI dan BRI;
- Pembelian Saham di pasar saham melalui Broker
- Penyertaan Reksadana saham dan Reksadana MTN (Medium Term Note) melalui Manajer Investasi serta Reksadana ITF (Khusus untuk saham BUMN contohnya saham PGN).
- Saksi menerangkan untuk penyertaan Reksadana seluruhnya menggunakan Manager Investasi berdasarkan usulan dari bawah yakni Syahmirwan (General Manager Keuangan dan Pemasaran) dan Agustin Widiastuti (Kepala Divisi Investasi).
- Saksi menerangkan tidak tahu persis akan tetapi bila mereka ke Jiwasraya mereka akan bertemu hanya dengan Agustin (Kadiv. Investasi) dan/atau Syahmirwan (GM), begitupun ketika kami mau melakukan penyertaan Reksadana saham pun para pihak MI juga sering ke Kantor PT. AJS dan bertemu dengan Sdri. Agustin Widiastuti untuk menawarkan produknya.
- Saksi membenarkan ada penawaran dari para emiten kepada PT. AJS terkait dengan penjualan sahamnya kepada PT. AJS begitupun juga dengan para MI yang menawarkan produk Reksadananya kepada PT. AJS.
- Saksi membenarkanada analisis dan kajian yang dibuat oleh Agustin Widiastuti namun analisis dan kajian dalam laporan Analisis dan Kajian yang diserahkan kepada saksi telah diperiksa dan disetujui oleh Hary Prasetyo (Direktur Keuangan) terlebih dahulu dan dalam dokumen tersebut hanya berisikan analisa tentang berapa kebutuhan saham oleh PT. AJS, Nama MI dan performance MI hanya itu saja.
- Saksi menerangkan tidak tahu awalnya tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015 ternyata saham-saham tersebut tidak termasuk dalam saham LQ45, sehingga direkomendasikan untuk merubah saham-saham yang lebih bekualitas yang termasuk LQ45 sehingga dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2017 kami melakukan penjualan saham-saham yang lama tersebut kemudian melakukan pembelian saham BUMN dan LQ45.
- Saksi menerangkan bahwa keputusan pembelian saham melalui penyertaan reksadana melalui MI adalah karena berdasarkan rapat Komite Investasi dalam tahun 2015 ketika dalam penyusunan Pedoman Investasi saat itu HARY PRASETYO dan Tim Investasi menyampaikan kepada saksi bahwa Investasi melalui penyertaan Reksadana di MI adalah program investasi jangka panjang dan bisa dicairkan penyertaannya tetapi apabila dicairkan maka umumnya NAB akan turun.
- Saksi menerangkanHary Prasetyo (Direktur Keuangan), De Yong Adrian (Direktur Pemasaran), Syahmirwan (GM), Agustin Widiastuti (Kadiv Investasi), Zamkani (Direktur Kepatuhan) dan I Putu Sutama (Aktuaris) serta Danang Suryono (GM) yang masing-masing termasuk dalam Komite Investasi, pernah melakukan rapat tertanggal 12 Agustus 2015 untuk pembahasan rencana pembuatan produk Reksadana Konvensional;
- Saksi menerangkan maksud dan tujuan dari pembuatan produk Reksadana Konvensional yang Eksklusif adalah supaya PT. AJS menjadi pemilik eksklusif dan pemegang unit tunggal reksadana eksklusif tersebut karena sesuai dengan penjelasan dari PAK HARY PRASETYO dan TIM bahwa apabila reksadana itu terbuka untuk umum maka nilai daripada Reksadana tersebut akan turun jika terdapat pemegang unit lain yang keluar dari Reksadana tersebut sehingga NAB (Nilai Aktiva Bersih) dari reksadana tersebut akan turun.
- Saksi menerangkan tidak pernah menerima surat pernyataan efektif dari Bapepam-LK terhadap produk reksadana yang ditawarkan oleh MI kepada PT AJS.
- Saksi menerangkan tidak ingat Nomor dan Tanggal Peraturan tentang SOP di Internal PT AJS, namun secara umum dapat saksi jelaskan bahwa berdasarkan RKAP dan arahan dalam Komite Investasi untuk strategi investasi yang dipegang oleh Direktorat Keuangan dan Investasi. Misalnya sekarang mau beli saham atau reksadana, selalu datangnya melalui Divisi Investasi berupa hasil analisa yang menurut saksi isinya berapa jumlah saham atau unit reksadana, dimana belinya, Manajer Investasinya siapa, Bank Kustodinya siapa, bagaimana performance MI selama 5 tahun, dan bagaimana target dan resikonya, sehingga mereka mengusulkan bisa dibeli atau tidak yang akan diusulkan melalu General Manager Keuangan dan Produksi. Lalu dianalisa oleh GM Keuangan dan Produksi, jika tidak layak maka dikembalikan kepada Divisi Investasi, jika dilihat sudah layak dan lengkap lalu diteruskan kepada Direktur Keuangan dan Investasi untuk dianalisis lagi. Selanjutnya jika disetujui oleh Direktur Keuangan dan Investasi lalu diedarkan kepada Board of Direction untuk di paraf sebagai bukti menyetujui. Proses tersebut sama dimulai dari bawah ke atas, baik untuk saham maupun Reksadana.
- Saksi menerangkansepengetahuan saksi pedoman dan dasar hukum dalam membuat kajian penempatan investasi, salah satunya adalah Nomor: 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, tanggal 28 Desember 2016.
- Saksi membenarkan analisa dari Tim Investasi tersebut tidak saksi baca sepenuhnya, karena saksi percaya Direktur Keuangan dan Investasi yang lebih mengetahui karena memang bidang profesional dia, dan tanggungjawabnya ada pada dia.
- Saksi menerangkanyang mengusulkan pertama kali untuk melakukan pembelian saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX, dan LCGP adalah dari Divisi Investasi yakni Syahmirwan, Lusiana, atau Agustin.
- Saksi membenarkan tidak tahu saham masing-masing tersebut, karena yang paling tahu adalah Direktur Keuangan (Hary Prasetyo), karena saksi membaca Nota dari Hary Prasetyo yang menyatakan prinsip Okey dan catatan lain, sehingga sampai kepada saksi lalu saksi paraf saja karena saksi percaya dia yang tahu persis.
- Saksi menerangkancuma menuntut kepada Direktorium Keuangan dan Investasi bahwa mereka harus mengelola investasi untuk mencapai target yang telah diberikan melalui RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan). Jadi saksi sampaikan angkanya yang harus tercapai sesuai RKAP dengan catatan harus prudent dan tidak ada melanggar aturan.
- Saksi menerangkan yang memilih dan menganalisis Manajer Investasi adalah dari Divisi Investasi, dan menurut saksi usulan tersebut telah lengkap dan proses sudah benar dan mekanisme kontrol berjenjang telah berjalan. Yang penting bagi saksi, Direktorium Investasi bisa mencapai targetnya. Saksi tidak peduli mereka menggunakan jasa Manajer Investasi mana dan broker mana karena mereka yang paling tahu.
- Saksi menerangkan tidak memperhatikan saham-saham apa saja, yang penting bagi saksi Hary Prasetyo dapat memenuhi target Hary Prasetyo tidak menjelaskan nama-nama emiten saham yang akan dibeli dan dia tidak pernah mempertemukan saksi dengan broker dan manajer investasi.
- Saksi menerangkan sesuai prosedurnya, semua dimulai dari Divisi Investasi lalu diproses secara berjenjang sampai kepada Direktur Keuangan dan Investasi lalu dia memberikan disposisi yang prinsipnya setuju dan okey, lalu dia teruskan kepada direksi yang lain. Bagi saksi jika dia sudah setuju maka saksi juga tidak banyak baca lagi, dan memberikan paraf persetujuan.
- Saksi menerangkan tidak tahu proses detailnya, namun biasanya broker menemui Divisi Investasi lalu dianalisa dan jika layak maka diajukan kepada Direktur Keuangan dan Investasi. Jika Direktur Keuangan menyetujuinya maka diteruskan kepada Direksi untuk diparaf.
- Saksi menerangkantidak pernah menguji kebenaran dan akurasi data yang disampaikan oleh Tim Investasi saat membuat analisa terhadap data saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP apakah telah dilakukan secara seksama dan komprehensif, karena menurut saksi mereka adalah orang yang sudah profesional.
- Saksi menerangkan tahunya saham yang telah dibeli oleh PT AJS dan pernah di suspend oleh BEI adalah saham TRAM, dan saham tersebut sudah bisa dijual semua dengan menguntungkan, jadi tidak merugikan perusahaan. Bagi saksi masalah selesai.
- Saksi menerangkan tidak mengetahui dan mengenal siapa pemilik IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP.
- Saksi menerangkan Komite Investasi PT. AJS Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
o Ketua Komite Investasi : Drs.HENDRISMAN RAHIM (Dirut PT.AJS)
o Wakil Ketua : HARY PRASETYO (Direktur Keuangan) o Anggota : INDRA CATARYA SITUMEANG (Direktur Teknik)
o DE YONG ANDRIAN (Dir. Pemasaran)
o DONNY S. KARYADI (KaDiv Investasi)
o I PUTU SUTAMA (KaDivi Aktuaria
o DANANG SURYONO (KaDiv Keuangan, Akuntansi dan In Kasu o DAFFRAS (Kadiv Pemasaran)
o LUSIANA (Kabag Pengembangan Dana) - Komite Investasi memiliki kewajiban memantau pelaksanaan dan kegiatan investasi berdasarkan batasan-batasan transaksi secara umum dengan tetap mengacu pada pedoman investasi yang telah ditetapkan, sedangkan wewenang Komite Investasi melakukan monitoring atas pelaksanaan investasi oleh Tim Pengelola Investasi (Divisi Investasi) berdasarkan acuan/ pedoman yang telah ditetapkan secara tertulis.
- Saksi menerangkanRapat Komite Investasi dilaksanakan, antara lain: Pada tanggal 06 Februari 2008;
Pada tanggal 14 Februari 2008;
Pada tanggal 14 Mei 2008;
Pada tanggal 14 Agustus 2008;
Pada tanggal 05 November 2008.
- Saksi membenarkan saksi menyetujui seluruh hasil rapat Komite Investasi tersebut.
- Saksi menerangkantidak ada kajian ataupun analisis tentang Semi Discrection Fund sebelum diputuskan dalam rapat-rapat tersebut dan tidak ada Nota Intern Kantor Pusat karena saksi tidak pernah melihat kajian ataupun analisis yang dituangkan dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat tersebut).
- Saksi menerangkanpengertiannya adalah lnvestor menyerahkan sejumlah dana tertentu kepada Manajerlnvestasi untuk dikelola dimana wewenang atas dana tersebut sepenuhnya berada Manajer Investasi. Pengelolaan ini dijalankan dengan perjanjian kerjasama dengan indikasi returnyang disepakati bersama. Namun Jiwasraya tidak mungkin melaksanakan hal tersebut karena ini dikelompokkan Not Admitted Asset.
- Saksi menerangkan yang ditunjuk adalah sebanyak 4 (empat) MI yang akan melakukan pengelolaan dana PT. AJS dalam kerjasama Semi Discretionary Fund, antara lain:
PT. AAA Management Securities
PT. Batavia Prosperindo Asset Management
PT. Danareksa Investment Management
PT. Trimegah Securities. - Saksi menerangkantujuan PT. AJS melaksanakan kerjasama investasi dalam bentuk Semi Discreationary Fund melalui MI adalah untuk menghindari investasi Not Admitted Asset (Aset yang tidak diakui sebagai investasi). Dalam kerjasama tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Keputusan Investasi tetap ada di Jiwasraya sebagai pemilik dana;
- Settlement tetap di Jiwasraya;
- Kasir (uang masuk dan uang keluar) tetap melalui Jiwasraya;
- Bank kustodi ditunjuk oleh Jiwasraya;
- Target indikasi return yang disepakati bersama;
- Harus ada product contract untuk kerjasama tersebut
- Sedangkan profit sharing dan management fee akan dibicarakan lebih lanjut, diupayakan agar kedua hal tersebut tidak dimasukkan dalam kerjasama.
- Saksi menerangkan yang mengusulkan adalah HARY PRASETYO sehingga disetujui oleh saksi, namun sepengetahuan saksi bahwa tentang profit sharing dan management fee itu akan dibicarakan dengan MI tentang mau apa tidak.
- Saksi menerangkan tidak ada aturan ataupun pedoman yang mengatur tentang pola penempatan Investasi Semi Discreationary Fund tersebut dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi PT. AJS yang sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: 008B.SK.U.012004 tanggal 16 Januari 2004 tentang Addendum atas Surat Keputusan Direksi Nomor: 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi PT. AJS.
- Saksi menerangkan terkait dengan penunjukan 4 (Manajer Investasi) tersebut tidak ingat ada tidaknya dibuatkan Analisis dan Kajian oleh Divisi Investasi PT AJS terkait dengan adanya penawaran yang diajukan oleh ke 4 (empat) MI tersebut.
- Saksi menerangkanjumlah penempatan dana milik PT. AJS kepada 4 (Manajer Investasi) dengan rincian sebagai berikut:
PT. AAA Management Securities, sebesar Rp. 100 Milyar
PT. Batavia Prosperindo Asset Management, sebesar Rp. 100 Milyar PT. Danareksa Investment Management, sebesar Rp. 100 Milyar PT. Trimegah Securities, sebesar Rp. 100 Milyar. - Saksi menerangkanjumlah penempatan dana milik PT. AJS kepada 4 (Manajer Investasi) tersebut diperuntukan untuk pembelian saham- saham namun saksi tidak tahu saham apa sajakah yang dibeli oleh ke- 4 MI tersebut karena yang lebih mengetahui adalah Harry Prasetyo (Direktur Keuangan) dan Donny Sudharmono Karyadi (Kepala Divisi Investasi saat itu).
- Saksi membenarkan mengetahui tentang adanya KPD antara PT.AJS dengan PT. TFI dimana kerjasama KPD itu adalah PT. AJS penempatan dana dikelola sepenuhnya oleh PT. TFI atau Full Discrecionary Fund yang berbeda dengan pada saat kerjasama Semi Dicrecionary Fund dengan 4 (empat) MI sebelumnya. Adanya kerjasama KPD tersebut berawal dari adanya permintaan rapat Komite Investasi dari Komite Investasi, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 dilakukan Rapat Komite Investasi dan menyetujui keputusan dalam rapat tersebut, yang membahas tentang persetujuan KPD dengan keputusan rapat saat itu adalah sebagai berikut:
- Cut loss transaksi saham dapat dilakukan dalam batasan toleransi antara minus 5% - 10% (minimal 5% dan maksimal 10%) dari Harga Perolehan dan diberlakukan untuk Transaksi saham reguler maupun saham yang dikelola melalui kerja sama dengan Manajer lnvestasi.
- Kerjasama Semi Discre dengan PT Sarijaya Permana Sekuritas dihentikan mengingat tingginya unrealised loss sampai dengan 30 Juni 2008 sebesar -19,27%
- Alternatif untuk membersihkan pembukuan Jiwasraya dari unrealised loss yang tinggi adalah:
- Transaksi semi discretionary tetap dilanjutkan dan tidak berubah menjadi full discre, namun kebijakan cut loss akan dituangkan dalam addendum tersendlri.
Untuk transaksi reguler dapat dibentuk dalam Fund Managemen (KPD) untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, dengan tujuan hanya untuk membersihkan unrealised loss
Reksa dana akan di eavaluasi dan untuk yang minus (underperform) akan diredemption, switching dan atau funding sebesar Rp. 70 Milyar untuk dapat memulihkan kondisi unrealised loss reksadana tersebut.Mengingat posisi investasi valuta asing lebih besar daripada cadangan valuta asing (ratio 140%) maka Jiwasraya sewaktu- waktu dapat melaksanakan konversi valuta asing ke valuta rupiah sehingga dana dapat ditanamkan dengan return yang lebih tinggi.
Untuk underlying investasi produk Js Mandiri Saving Plan akan ditanamkan di 1 (satu) institusi atau 1 (satu) basket/ keranjang yang memberikan bunga average minimal 17% pa nett.
- Saksi menerangkan tujuan dilaksanakannya kerjasama KPD antara PT. Treasure Fund Iinvestama dengan PT. AJS sebagaimana yang disampaikan oleh Harry Prasetyo bahwa tujuan dilaksanakannya kerjasama KPD antara PT. Treasure Fund Iinvestama dengan PT. AJS adalah agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT Asuransi Jiwasraya karena portofolio saham selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing dan restrukturisasi, sehingga turunnya harga saham yang sudah dibeli oleh PT. AJS sebelumnya menjadi tidak tercatat kerugian.
- Saksi menerangkan pola investasi untuk KPD adalah Full Discreationary Fund, artinya PT. AJS menyerahkan dana maupun portofolio investasi/ asset management kepada MI dalam hal ini PT. TFI yang membedakannya dengan Semi Discreatinary Fund artinya Pihak MI hanya berwenang melaksanakan transaksi namun terbatas yaitu penguasaan dana dan saham masih di PT. AJS.
- Saksi membenarkan untuk KPD saksi tidak pernah melihat ataupun memparaf NIKP yang memuat kajian ataupun analisis tentang KPD tersebut.
- Saksi menerangkan saat itu diusulkan untuk membuat pedoman inventasi yang baru dengan usulan saat itu adalah:
- Jenis saham yang awalnya dalam pedoman yang lama adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi dalam pedoman yang baru
- Awalnya saham yang dibeli dalam pedoman yang lama adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas dalam pedoman yang baru
- Awalnya IPO Saham adalah BUMN dalam pedoman yang lama diubah menjadi Corporate/ BUMN dalam pedoman yang baru
- Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. AJS dalam pedoman yang lama diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. AJS dalam pedoman yang baru
- Awalnya tidak Boleh Cut Loss diubah menjadi boleh di Switching dalam pedoman yang baru
- Sehingga saat itu dalam Pedoman Investasi PT.AJS Tahun 2004 tidak mengatur tentang KPD tersebut dan diusulkan untuk dilakukan perubahan pedoman investasi tersebut. Sehingga dalam rapat tersebut sudah saksi instruksikan kepada Divisi Investasi untuk segera merubah pedoman yang lama.
- Saksi membenarkan notulen rapat tersebut adalah Notulen atas Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 yang dipimpin oleh saksi dan yang saksi tanda tangani.
- Saksi membenarkan menyetujui seluruh hasil rapat Komite Investasi tersebut.
- Saksi menerangkan mengetahui tentang adanya pengakhiran kerjasama KPD dengan PT.AJS pada saat pembahasan di rapat Komite Investasi namun saksi tidak tahu tentang adanya Surat tersebut.
- Saksi menerangkan PT. AJS memasukan seluruh Portofolio saham yang dimiliki baik yang didapatkan dari pasar reguler, Semi Discretion Fund dan KPD sebagai Portofolio Reksadana Penyertaan Terbatas. Serta melakukan redemption seluruh Reksadana jenis saham dan campuran melalui mekanisme asset setlement untuk meminimalisir kerugian yang akan dibukukan perusahaan akibat NAB pada saat Redempt lebih kecil dibandingkan NAB awal tahun 2008.Hasil redemption reksadana (cash maupun asset) akan dimasukkan menjadi portofolio reksadana penyertaan terbatas.
- Saksi menerangkanpembentukan RDPT PT. AJS berawal dari adanya rapat Komite Investasi tertanggal 05 November 2008 tentang pembentukan RDPT, sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat tanggal 05 November 2008.
- Saksi membenarkan menyetujui seluruh hasil rapat Komite Investasi, karena dalam rapat saat itu SYAHMIRWAN dan HARRY PRASETYO memberikan penjelasan yang meyakinkan serta karena kompetensi mereka sehingga saksi menjadi optimis dengan tujuan RDPT sesuai Notulen Rapat tanggal 05 November 2008.
- Saksi menerangkanpembahasan maupun kesimpulan dalam rapat tersebut sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat tertanggal 05 November 2008, dengan isi pembahasan adalah:
- Evaluasi posisi dan hasil investasi perusahaan sampai dengan bulan Oktober 2008.
- Langkah-langkah penyelamatan investasi perusahaan.
- Dengan pertimbangan untuk menyelamatkan kondisi investasi perusahaan yang mengalami unrealised loss sangat besar akibat dampak memburuknya ekonomi global dan jatuhnya IHSG sehingga ke level 1200
- Hasil rapat kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Komite Investasi sebagai berikut:
- Bekerjasama dengan manajer investasi untuk menerbitkan Reksadana Penyertaan Terbatas (Reksadana Tujuan Khusus).
- Memasukan seluruh Portofolio saham yang dimiliki perusahaan (reguler, ex. fund management dan ex-Semi Discreay (sebagai Portofolio Reksadana Penyertaan Terbatas).
- Melakukan redemption seluruh Reksadana jenis saham dan campuran melalui mekanisme asset setlement (jika memungkinkan) untuk meminimalisir kerugian yang akan dibukukan perusahaan akibat NAB pada saat Redempt lebih kecil dibandingkan NAB awal tahun 2008.
- Hasil redemption reksadana (cash maupun asset) akan dimasukkan menjadi portofolio reksadana penyertaan terbatas.
- Pemindahan seluruh asset ke Reksadana Penyertaan Terbatas akan mengunakan harga perolehan sehingga tidak ada realised loss.
- Melakukan pelunasan lebih awal (liquidasi) Reksadana Proteksi Maxima yang dikelola oleh PT. Kresna Securities karena membukukan unrealised loss yang sangat tinggi sebesar 20% sejak awal tahun 2008, Redemption akan dilakukan dengan mekanisme asset settlement.
- Saksi menerangkanMI tersebut adalah AIM TRUST dan DHANAREKSA dengan jumlah penyertaan dana RDPT PT.AJS kepada ke-2 MI tersebut adalah:
o AIM Trust menerima dana penyertaan RDPT dengan total sebesar Rp. 780 Milyar yang berasal dari Asset Settlement dari eks KPD PT.TFI dan saham lain yang dimiliki oleh PT.AJS senilai Rp. 769.841.705.495,- ditambah setor kas sejumlah Rp. 10.158.294.505,-yang digunakan untuk pembelian produk reksadana:
o AIM Trust JS Pro Kesatu nilainya sebesar Rp. 390 Milyar o AIM Trust JS Pro Kedua nilainya sebesar Rp. 390 Milyar o DHANAREKSA menerima dana penyertaan RDPT dengan total sebesar Rp.555 Milyar yang berasal dari penyerahan asset settlement saham senilai Rp.530.473.325.724,- dan asset settlement obligasi senilai Rp.13.105.766.666,- ditambah setor kas senilai Rp.11.420.907.582,- yang digunakan untuk pembelian unit penyertaan Produk Reksadana:
o DHANAREKSA JS Flexi I senilai Rp.400 Milyar
o DHANAREKSA JS Flexi II senilai Rp.155 Milyar.
- Saksi menerangkan saat itu menginstruksikan kepada Divisi Investasi untuk membuat pedoman inventasi yang baru walaupun telah ada regulasi oleh Bapepam-LK namun belum ada pedoman internal sebagai aturan pelaksana bagi PT.AJS.
- Saksi menerangkan saham-saham apa sajakah yang Subscription atau redemption baik melalui KPD PT. TFI maupun melalui RDPT oleh PT. AIM Trust dan PT. DHANAREKSA saksi tidak tahu karena yang mengaturnya adalah Syahmirwan dan Hary Prasetyo.
- Saksi menerangkan sebelum adanya pembelian saham tersebut, yakni pada saat pelaksanaan RUPS PT.AJS tahun 2015 yang dilaksanakan pada sekitar pertengahan tahun 2016. Ketika itu Bapak GATOT TRIHARGO (Deputi Jasa Keuangan Kementerian BUMN) menyampaikan kepada saksi dan direksi bahwa “Jiwasraya kurang berpihak kepada BUMN, kalian kan dana banyak koq belinya saham- saham non BUMN” sehingga dengan pernyataan tersebut, saksi menganggap itu adalah perintah. Beberapa waktu kemudian HARRY PRASETYO menyampaikan kepada saksi bahwa “PT. AJS harus berpihak kepada BUMN” sehingga saat itu disampaikan pertimbangan pembelian saham-saham tersebut bahwa:
- Saham SMBR diperkirakan akan naik harganya karena Pemerintah telah mengumumkan akan membangun jalan tol Sumatera yang pastinya dibutuhkan bahan-bahan semen yang tentunya akan diambil dari area terdekat dalam hal ini Semen Baturaja
- PPRO memiliki banyak dana untuk pendanaan proyek-proyek yang mereka dapatkan dan pada saat yang sama PTAJS mempunyai lahan-lahan yang bias digarap secara Bersama dalam rangka optimalisasi asset property PT. AJS. Rendacanya pada waktu itu PT.AJS akan membuat anak perusahaan Bersama-sama dengan PPRO untuk membangun lahan-lahan PT. AJS yang ada sehingga PT.AJS akan mendapat keuntungan dari hasil pembeleian saham tersebut dan juga nantinya dapat juga dari anak perusahaan yang mengelola lahan tersebut.
- Sedangkan untuk pembelian saham BJB karena adalah BUMD.
- Pembelian tersebut sebesar kurang lebih Rp. 5 Trilyun untuk seluruh saham di buatkan analisis dan kajian sebagaimana termuat dalam NKIP tertanggal 22 Juni 2016 yang disetujui oleh HARY PRASETYO sebagai Direktur Keuangan dan saksi sendiri.
- Saksi menerangkanAdmitted assets adalah aset-aset yang diperbolehkan oleh Peraturan OJK untuk dimasukkan ke dalam Laporan Keuangan PT AJS yang kemudian menjadi dasar dalam perhitungan RBC. Kami selalu menghitung RBC secara riil sejak Tahun 2009. Hanya perhitungan pada Tahun 2008 saja yang tidak riil karena saat itu kami masih dalam tahap pembelajaran. Sedangkan Risk Based Capital adalah ukuran tingkat kesehatan perusahaan Asuransi dan oleh OJK/ BAPEPAM nilai minimun harus 120.
- Saksi menerangkan yang dimaksud dengan syarat investasi dalam bentuk saham sesuai dengan KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 “Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik” yakni investasi dalam bentuk saham yang memiliki predikat penilaian baik adalah saham yang termasuk dalam daftar saham LQ-45 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia atau yang lebih dikenal dengan saham bluechip.
- Saksi menerangkan Saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP, MYRX, RIMO, BTEK, ARMY, RODA dan POSA tidak termasuk LQ-45.
- Saksi menerangkan saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli JIWASRAYA ini tidak termasuk dalam kategori saham bluechip (berkapitalisasi besar/memiliki pendapatan stabil).
- Saksi menerangkan Hasil dari investasi yang dilakukan oleh PT. AJS sejak tahun 2008 sampai dengan berakhirnya masa jabatan saksi sebagai Direktur Utama PT. AJS tersebut baik melalui investasi saham secara direct maupun RDPT maupun Reksadana Konvensional adalah mengalami keuntungan dan juga kerugian.
- Saksi menerangkan Karena saham-saham yang dibeli dan dimiliki oleh PT. AJS baik melalui pembelian direct melalui broker maupun saham- saham yang ada pada potofolio di Manajer Investasi adalah saham- saham yang mempunyai kinerja yang bukan LQ45 atau Bluechip namun dapat memberikan Gain (Hasil Investasi) yang tinggi.
- Saksi menerangkan dalam pelaksanaan kerjasama investasi RDPT maupun reksadana konvensional antara PT. AJS dengan Manajer Investasi tersebut, saksi mintakan untuk Manajer Investasi tersebut tetap dikontrol oleh PT. AJS dalam hal keputusan investasi yang akan dilakukan oleh para Manajer Investasi untuk melakukan subscribe maupun redemption terhadap saham-saham apasajakah yang akan di investasikan.
- Saksi menerangkan transaksi penjualan saham Direct dan RDPT milik PT AJS adalah transaksi Asset Settlement yang artinya hanya perpindahan saham diantara Manajer Investasi dan PT AJS sudah mencatatkan keuntungan karena menggunakan harga perolehan sehingga mempertahankan NAB tetap naik.
- Saksi menerangkan perlu saksi jelaskan kronologinya bahwa pada saat selesai rapat RUPS 2015 tersebut yakni pada awal tahun 2016 atau sementara menunggu penandatanganan risalah RUPS saat itu Pak GATOT TRIHARGO mengatakan kepada saksi bahwa “Jiwasraya hebat tapi kalin itu tidak punya rasa keberpihakan kepada BUMN” dan saksi tanya “Maksudnya apa Pak” lalu dijawab “Kalian tuh ga mau beli saham BUMN malah beli saham-saham swasta” lalu saksi jawab “Akan saksi perhatikan Cuma saham BUMN itu kan hamper semua kurang bagus Pak” terus Pak GATOT TRIHARGO jawab “Kan Kalian Punya Jagonya suruh aja dia Analisa saham BUMN mana yang bagus” Sehingga saksi meminta kepada HARY PRASETYO dan Tim untuk mulai memegang saham-saham BUMN dan ternyata pada akhir tahun 2017 kita sudah menunjukan saham-saham BUMN atau LQ45 sehingga BPK sudah mengeluarkan surat rekomendasi selesai pada awal tahun 2018 namun ternyata setelah saksi tidak menjabat lagi tetapi masih dalam tahun 2018 nyatanya underlying dalam reksana konvensional milik PT. AJS adalah saham-saham yang bukan bluechip dan bukan BUMN.
- Saksi menerangkan tidak mengetahui adanya gentlemen agreement HARY PRASETYO dengan Heru Hidayat. Saksi tidak pernah dilaporkan siapapun terkait hal tersebut.Saksi pernah menanyakan kepada Hery Prasetyo ketika saksi mengetahui adanya suspend saham TRAM. Awalnya saksi tidak terlalu peduli dengan adanya suspensi tersebut, tetapi saksi menanyakan kepada HARY PRASETYO apakah PT AJS memegang saham TRAM dan berapa nilainya. Saat itu, saksi baru mengetahui bahwa PT AJS mempunyai saham TRAM dengan jumlah sekitar Rp.1,00 triliun. Saksi mengatakan bahwa proses resturkturisasi keuangan PT AJS akan terganggu dengan adanya permasalahan ini.
- Saksi kemudian menghadap dan lapor terkait kepemilikian PT AJS atas saham TRAM kepada Gatot Trihargo selaku Deputi Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain Kementerian BUMN (saat ini Wakil Direktur Utama BULOG). NamunGatot mengatakan kepada saksi bahwa yang juga terkena dampak suspensi TRAM bukan hanya PT AJS, melainkan ada BUMN lain seperti ASABRI dan Mandiri Sekuritas. Gatot hanya meremehkan dan menantang saksi agar bisa keluar dari permasalahan ini. Gatot mengatakan harga saham TRAM saat suspensi hanya Rp.375,00 dengan harga beli sekitar Rp.800,00. Saksi kemudian berdiskusi dengan HARY PRASETYO terkait permasalahan ini, kemudian HARY PRASETYO mengatakan bahwa ada Investor dari Malaysia yang tertarik membeli saham TRAM dengan harga Rp.1.600,00 melalui pasar negosiasi. Setelah suspend dibuka, saham TRAM PT AJS kemudian dijual dan laku dengan harga Rp.1.600,00 untuk seluruh saham TRAM di portofolio PT AJS. Saksi menanyakan kembali kepada HARY PRASETYO alasan hanya menjual 1 (satu) blok atau memborong seluruhnya tetapi secara parsial, HARY PRASETYO mengatakan kepada saksi akan menjualnya secara bertahap hingga akhirnya kepemilikan PT AJS atas saham TRAM habis. Saksi mengatakan kepada Hery Prasetyo bahwa dirinya hebat bisa mengeluarkan PT AJS dari masalah TRAM.
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksirestrukturisasi yang dilakukan oleh PT AJS menjadi reksa dana dan saham direct yang lebih likuid merupakan tindak lanjut dari temuan BPK. Yang saksi ketahui terkait dengan hal tersebut adalah PT AJS harus menjual saham-saham yang second layer dan menggantinya dengan saham-saham yang berkualitas lebih baik melalui pembelian saham secara langsung, Hery Prasetyo pernah menyampaikan kepada saksi bahwa ada alternatif reksa dana eksklusif yang hanya berisi PT AJS. Setelahnya, saksi serahkan kembali kepada Hery Prasetyo dan rekan-rekan Tim Investasi.
- Yang menjadi pegangan saksi selama di PT AJS adalah milestone 17 tahun PT AJS sehingga bagaimanapun caranya, kami harus mengejar target pendapatan premi dan return investasi yang tinggi. Saksi bertanggung jawab menetapkan target yang tinggi untuk restrukturisasi keuangan, hanya saja peran investasi dan menghasilkan return tinggi saksi serahkan kepada HARY PRASETYO, sedangkan produk, pemasaran, dan pendapatan premi saksi serahkan kepada De Yong Adrian.
- Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti A.2 nomor 1 s/d 5, B nomor 13 s/d 16, LL nomor 2821 s/d 2906.
- Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- HARY PRASETYO, MBA, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi menerangkantidak mengetahui PT.Treasure Fund Investama sebagai Perusahaan Manajemen Investasi, namun saksi tidak kenal dengan Pengurus PT.Treasure Fund Investama.
- Saksi menerangkan dasar pengangkatan saksi dalam jabatan sebagai Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Surat Keputusan Menteri BUMN yang diterbitkan pada tahun 2008, diperpanjang pada periode kedua dalam jabatan Direktur pada tahun 2013 (menjadi Direktur Keuangan).
- Saksi menerangkansecara umum tugas pokok dan fungsi saksi selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah bersama- sama dengan Direksi lainnya memimpin pelaksanakan operasional PT. Asuransi Jiwasraya, khususnya sebagai Direktur Keuangan saksi membawahi dan memimpin 5 (lima) Divisi yakni Akuntansi, Investasi Keuangan, Teknologi Informasi, SDM, Pengadaan dan Umum.
- Saksi menerangkanPT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengelola premi yang didapatkan dari penjualan polis asuransi adalah dengan cara melakukan investasi yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Divisi Investasi di bawah Direktur Keuangan, dengan dasar aturan pelaksanaan investasi yang termuat secara general dalam Anggaran Dasar perusahaan dan diatur juga dalam bentuk SK Direksi yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Bapepam-LK dan peraturan-peraturan terkait.
- Adapun investasi yang dilaksanakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (persero) adalah dilaksanakan melalui instrumen sebagai berikut:
- Deposito;
- Pendapatan diharapkan diperoleh dari bunga deposito.
- Instrumen Pasar Modal
- Obligasi, yang mana pendapatan diharapkan diperoleh dari kenaikan harga obligasi dan/ atau dividen.
- Saham, yang mana pendapatan diharapkan diperoleh dari kenaikan harga saham (capital gain) dan/ atau dividen.
- Reksadana (Pendapatan Tetap, Pasar Uang, Campuran, Saham), yang mana pendapatan diharapkan diperoleh dari kenaikan NAB (Nilai Aktiva Bersih) dan juga dari dividen.
- Properti, yang mana pendapatan diharapkan diperoleh dari pembayaran sewa. –
- Saksi menerangkan mekanisme pengajuan investasi, untuk investasi Saham dan Reksa Dana ada pada siapa kewenangan untuk persetujuannya dan apakah terdapat batasan kewenangan dalam pengajuan investasi Saham dan Reksa Dana tersebut dan diatur di mana batasannya, bahwa mekanisme alur pengajuan investasi diatur oleh perusahaan dalam bentuk SK Direksi. Pengajuan investasi dapat dibedakan antara kategori investasi yang sifatnya segera (immediate) dan investasi yang sifatnya diusulkan dibahas pada Komite Investasi.Bahwa Instrumen investasi Deposito yang bersifat segera keputusannya dapat dilakukan langsung oleh level Kepala Divisi, dengan cara langsung mengalokasikan prosentase dari setiap premi yang sudah masuk ke rekening penampungan menempatkannya dalam depostio, baru kemudian melaporkannya secara berjenjang sampai ke level Direksi. Sedangkan usulan investasi dalam bentuk Reksa Dana dan/ atau Saham wajib dibahas terlebih dahulu melalui Komite Investasi yang dilanjutkan dengan dilakukannya kajian oleh Divisi Investasi dan setelah itu diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
- Bahwa mekanisme pembelian maupun penjualan Reksa Dana dan/ Saham mewajibkan adanya usulan dalam bentuk Nota Dinas yang berisikan analisa/ kajian investasi yang melibatkan level jabatan terendah pada Divisi Investasi yakni Kepala Seksi, Kepala Bagian, Kepala Divisi Investasi, dan General Manager Investasi dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi dan Keuangan. Setelah itu Surat didistribusikan kepada General Manager Keuangan dan Produksi untuk diparaf lalu diteruskan kepada Direksi. Setelah didistribusikan kepada masing-masing Direksi kemudian diusulkan untuk dibahas terlebih dahulu dalam rapat Komite Investasi.
- Bahwa wewenang persetujuan pembelian maupun penjualan investasi Reksa Dana dan/atau Saham ada pada persetujuan Komite Investasi yang dilakukan secara kolektif kolegial.
- Bahwa yang ada batasan kewenangan adalah khusus dalam investasi deposito saja, yakni untuk nominal Rp.1 milyar sampai dengan Rp.10 milyar bisa dilaksanakan pada level Kepala Divisi, sedangkan kewenangan dalam pengajuan investasi Saham dan Reksa Dana tersebut dalam Nota Dinas Direksi tetap harus diusulkan oleh Divisi Investasi baru kemudian dibahas dan disetujui dalam Komite Investasi.
- Saksi menerangkan untuk Reksa Dana, biasanya para Manajer Investasi melakukan komunikasi penawaran produk-produk kepada Divisi Investasi, atas penawaran tersebut Divisi Investasi khususnya Kabag Dana dan Kepala seksi di bawahnya akan melakukan kajian terhadap produk-produk Reksa Dana yang ditawarkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan investasi perusahaan, selanjutnya kajian tersebut diusulkan dalam bentuk Nota Dinas untuk dibahas dalam Komite Investasi.
- Saksi menerangkan analisa yang dilakukan oleh Divisi Investasi dalam rangka pembelian dan/atau penjualan Saham diawali dengan menentukan apakah akan dilakukan penjualan atau pembelian, lalu atas kebutuhan tersebut dicari dan disajikan opsi saham-saham pilihan (stock picks) apa saja yang hendak dibeli, kemudian terhadap saham-saham tersebut Divisi Investasi melakukan analisa fundamental di antaranya terhadap profil emiten, trend harga di bursa, forecast harga di masa depan, kondisi saham di bursa, baru kemudian menuangkan saham pilihan sekaligus jumlah pembeliannya di dalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi (sejak adanya jabatan General Manager Keuangan dan Produksi, maka diparaf dan didisposisi terlebih dahulu).
- Bahwa analisa yang dilakukan oleh Divisi Investasi dalam rangka pembelian dan/atau penjualan Reksa Dana diawali dengan menentukan apakah akan dilakukan pembelian (subscribe), penjualan (reedem), dan/atau penambahan unit (top up). Khusus untuk pembelian Reksa Dana terlebih dahulu disajikan penawaran produk-produk dari Manajer Investasi, apabila suatu produk Reksa Dana tersebut diminati maka Divisi Investasi akan melakukan analisa di antaranya profil Manajer Investasi, portofolio produk yang pernah dijual, dan target investasi apakah sesuai dengan keinginan perusahaan, baru kemudian menuangkan produk Reksa Dana pilihan sekaligus jumlah pembeliannya di dalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi (sejak adanya jabatan General Manager Keuangan dan Produksi, maka diparaf dan didisposisi terlebih dahulu).
- Saksi menerangkan untuk pembelian dan / atau penjualan Saham, Divisi Investasi khususnya Kabag Dana dan Kepala seksi di bawahnya akan melakukan analisa fundamental, historis, Resiko, likuiditas dan proyeksi perusahaan terhadap saham-saham yang tercatat di bursa yang mana apabila saham-saham tersebut harganya sesuai dengan ketersediaan dana dan kebijakan investasi perusahaan, maka analisa tersebut diusulkan dalam bentuk Nota Dinas untuk dibahas dalam Komite Investasi.
- Bahwa analisa yang dilakukan oleh Divisi Investasi dalam rangka pembelian dan/ atau penjualan Saham diawali dengan menentukan apakah akan dilakukan penjualan atau pembelian, lalu atas kebutuhan tersebut dicari dan disajikan opsi saham-saham pilihan (stock picks) apa saja yang hendak dibeli, kemudian terhadap saham-saham tersebut Divisi Investasi melakukan analisa fundamental di antaranya terhadap profil emiten (kepemilikan, P/E Ratio dan laian lain), trend harga di bursa (Histori, forecast (proyeksi) harga dimasa depan, kondisi saham di bursa, baru kemudian menuangkan saham pilihan sekaligus jumlah pembeliannya di dalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi (sejak adanya jabatan General Manager Keuangan dan Produksi, maka diparaf dan didisposisi terlebih dahulu).
- Bahwa analisa yang dilakukan oleh Divisi Investasi dalam rangka pembelian dan/ atau penjualan Reksa Dana diawali dengan analisa kondisi dan kebutuhan baik Cashflow maupun target imbal hasil perusahaan setelah itu baru ditentukan apakah akan dilakukan pembelian (subscribe), penjualan (reedem), dan/ penambahan unit (top up). Khusus untuk proses pembelian Reksa Dana terlebih dahulu disajikan penawaran dan presentasi produk-produk dari Manajer Investasi, apabila suatu produk Reksa Dana tersebut diminati dan sesuai dengan kebutuhan serta range (target) imbal hasil perusahaan, maka Divisi Investasi akan melakukan analisa di antaranya profil Manajer Investasi (kepemilikan, Dana kelolaan), portofolio produk yang pernah dikelola, dan target investasi return (yield), apakah sesuai dengan target, aturan dan persyaratan umum untuk kemitraan manager investasi dengan perusahaan, baru kemudian menuangkan produk Reksa Dana pilihan sekaligus jumlah pembeliannya di dalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi (sejak adanya jabatan General Manager Keuangan dan Produksi, maka diparaf dan didisposisi terlebih dahulu).
- Bahwa baik investasi saham maupun reksadana disampaikan dalam rapat komite investasi untuk persetujuan / arahan dan proses lebih lanjut.
- Saksi menerangkan setelah saksi dilantik pada tanggal 15 Januari 2008 sebagai Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kami Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO & DE YOUNG, INDRA CATARIA SITUMEANG dan seluruh Kepala Divisi Jiswasraya ada pertemuan dengan BAPEPAM-LK pada bulan Januari 2008 bertempat di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyampaikan kondisi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dari BAPEPAM-LK adalah Direktur Perasuransian BAPEPAM-LK Sdr. ISA RACHMATARWAT antara lain, yaitu:
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami insolvensi sekira Rp 5 T, lalu dicari jalan keluar atas kondisi tersebut dan juga dinyatakan bahwa jalan keluar yang permanen dengan menaruh dana fresh/cash dari pemegang saham kepada Jiwasraya.
- Kami diminta oleh BAPEPA-LK untuk merestrukturisasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan cara:
- Seluruh produk Portofolio PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di- review kembali.
- Teknologi informasi mengintegrasikan database Portofolio.
- Investasi miss match antara asset dengan liability atau ketidakseimbangan antara janji produk dengan pengelolaan investasi.
- Operasional kantor-kantor cabang PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak optimal.
- Lalu BAPEPAM-LK meminta kami untuk membuat rencana bisnis kedepannya.
- Hasil pertemuan dengan BAPEPAM-LK kami laporkan kepada pemegang saham Kementerian BUMN (ketika itu dijabat oleh Bpk. SOFYAN DJALIL) atas kondisi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), lalu pada bulan Februari 2008 kami Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) & BAPEPAM-LK menghadap Menteri BUMN Bpk. SOFYAN DJALIL, yang pada pokoknya Menteri BUMN memberikan perintah kepada kami Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk melakukan assesment atas kondisi yang disampaikan oleh BAPEPAM-LK.
- Saksi menerangkan yang dilakukan oleh Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait kondisi perusahaan sebagaimana yang disampaikan oleh BAPEPAM-LK, kami Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) membentuk Tim Portofolio Jiwasraya pada bulan Februari 2008 dengan SK Direktur Utama HENDRISMAN RAHIM yang membentuk Tim Portofolio Jiwasraya, yang saksi ingat sebagai Ketua Tim Sdr. PUTU SUTAMA dan Wakil Ketua Tim Sdri. UMI RATIH sedangkan nama-nama anggota tim saksi tidak ingat. Laporan hasil Tim Portofolio Jiwasraya menyampaikan bahwa pada tahun 2008 perusahaan mengalami insolvensi sebesar Rp 6,7 Triliun.
- Angka insolvensi sebesar Rp 6,7 Triliun adalah bersumber dari Rekapitulasi Laporan Bulanan Divisi Aktuaria Jiwasraya yang berada dibawah Direktorat Teknik/Pertangunggan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Saksi memperoleh informasi angka insolvensi sebesar Rp 6,7 Triliun tersebut dari Direktur Teknik/Pertanggungan Sdr. INDRA CATARYA SITUMEANG yang mengatakan bahwa angka insolvensi-nya sebesar Rp 6,7 Triliun.
- Angka Rp 6,7 Triliun berarti setara dengan Risk Bassed Capital sebesar minus (-) 580% (minus lima ratus delapan puluh persen). Bahwa ketentuan minimal tingkat kesehatan perusahaan Asuransi adalah sebesar 120% sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Perasuransian, menyatakan:
- Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
- Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memiliki tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus per-seratus), diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang menetapkan batas tingkat solvabilitas untuk menentukan tingkat Risk Bassed Capital (RBC) yang harus dicapai setiap perusahaan asuransi yaitu 120%. RBC perusahaan asuransi akan mempengaruhi tingkat profitabilitas yang dihasilkan, dimana tingkat profitabilitas perusahaan asuransi adalah kegiatan pengelolaan resiko (underwriting). Angka RBC tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban kepada para tertanggung. Apabila perusahaan persentase RBC tinggi maka dinilai sebagai perusahaan asuransi yang sehat, sedangkan perusahaan persentase RBC rendah dinilai sebagai perusahaan asuransi yang kurang sehat. Maka ketika itu setelah saksi dilantik tanggal 15 Januari 2008 sebagai Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kondisi perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kurang sehat ataupun bangkrut.
- Saksi menerangkan kami diminta oleh Kementerian BUMN melaksanakan perintah dari Menteri BUMN untuk melakukan assesments dengan membuat kajian internal, apakah yang menjadi opsi penyehatan, lalu kami membuat Tim Kajian untuk penyehatan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan penunjukan lisan dari Dirut PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) HENDRISMAN RAHIM kepada Kepala Divisi Akutansi DANANG SURYONO dengan anggota Divisi-Divisi terkait antara lain Divisi Investasi DONNY SUDARMONO KARYADI sebagai Pempimpin Tim Kajian, Divisi Pemasaran dan Divisi lainnya yang nama-nama pejabatnya-nya sudah saksi tidak ingat lagi. Laporan hasil kajian tersebut dipresentasikan oleh Kepala Divisi Akutansi DANANG SURYONO dengan melakukan presentasi dihadapan Direksi atas opsi-opsi yang dikaji:
- Setoran tunai pemerintah sebesar Rp 6,7 Triliun
- Dengan menggunakan metode zero kupon bond dan kombinasinya dengan tunai
- Re-evaluasi asset.
- Laporan hasil kajian dari Tim Kajian tersebut kami (Direksi) sampaikan kepada pemegang saham, Kementerian BUMN dan regulator BAPEPAM-LK untuk didiskusikan lebih lanjut, namun sampai tahun 2009 tidak ada keputusan dari Kementerian BUMN dan BAPEPAM-LK.
- Saksi menerangkan Langkah-langkah secara operasional dari Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2008 untuk mengatasi terjadinya kondisi insolvensi sebesar Rp 6,7 Triliun tersebut
o Menutup 33 produk dari PT. Asuransi Jiwasraya (nama- nama produknya saksi tidak ingat).
o Mengoptimalkan fungsi teknologi informasi
o Merestrukturisasi investasi
o Mengoptimalkan kantor-kantor cabang
o Database portofolio pertanggungan di update
o Namun ketika itu kami diizinkan oleh BAPEPAM-LK untuk tidak menampilkan cadangan aktuaria yang sebenarnya pada tahun 2008 dan diberikan batas waktu oleh BAPEPAM-LK sampai akhir tahun 2009 - Saksi menerangkan kami pernah menyusun grand design PT Asuransi Jiwasraya dengan business plan ”Penyehatan Jiwasraya”, dengan konsultasi dengan Bapepam LK dan Bank Dunia yang berisi opsi-opsi penyelamatan. PT Asuransi Jiwasraya/Bapak SYAHMIRWAN dan Bapepam LK seharusnya memiliki buku Business Plan tersebut. Kemudian laporan tersebut juga ditembuskan ke KemenBUMN. Dalam business plan tersebut, penyehatan Jiwasraya dilakukan dalam kurun waktu 17 tahun, terhitung mulai tahun 2009 (setelah RDPT tahun 2008).
- Operasional harus jualan terus agar ada inflow sehingga kami mempertahankan produk seperti biasa. Untuk mengetahui persis angka insolvensi, kami membentuk tim data dari underwriting/teknis, dihitung dari cabang-cabang secara manual kewajiban polis sekaligus di TI menyiapkan wadahnya (menghidupkan database cabang) sehingga mendapatkan gambaran angka insolvensi Rp5 triliun, dengan shortfall Rp6,7 triliun.
- Selain itu pada akhir tahun 2008, portofolio investasi tergerus sekitar 50% akibat krisis ekonomi global, sehingga Komite Investasimemutuskan harus memperbaiki keadaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Bapepam LK pada saat itu juga tidak memiliki solusi atas permasalan PT. Asuransi Jiwasraya. Karena cashflow tidak ada masalah (likuiditas tidak ada masalah, karena klaim asuransi terbayar semua), untuk itu sebagai solusi memperbaiki keuangan adalah hanya dengan suntikan modal Pemerintah.
- Pada Oktober 2008, terdapat unrealised loss investasi PT Asuransi Jiwasraya sehingga perlu untuk dilindungi dengan RDPT karena jika tidak RBC akan jatuh dibawah 120%. Kami melakukan restrukturisasi laporan keuangan dengan memindahkan investasi ke RDPT atas ide saksi dan Keputusan persetujuan investasi RDPT tersebut tertuang dalam notulen rapat Komite Investasi pada bulan Oktober atau November 2008. Pada waktu itu, Pak Joko Hendratno (Bapepam LK) yang memberikan perizinan.
- Adapun persyaratan RDPT, Manajemen Investasi (MI) harus mendapatkan izin produk dari Bapepam LK dan memiliki CFA (Certified Financial Analyst). Akhirnya terdapat sekitar 4 (empat) MI yang memasukkan proposal pengajuan RDPT.
- Keuntungan dari RDPT yaitu MI bisa melakukan penilaian fair value atas underlying investasi, dan tidak menerapkan Mark to Market. Jadi jika pada waktu itu harga saham dan obligasi turun 50%, MI bisa menilai kembali harga saham tersebut sehingga nilai investasi kembali seperti book value (nilai par) dengan menggunakan discounted value. RDPT juga bisa mengakomodasi inkind (subscribe tidak dengan fresh money, melainkan dengan saham/obligasi/MTN milik PT. Asuransi Jiwasraya). MI menjanjikan bahwa RDPT akan dikelola dan yield harus lebih dari dua digit, dengan bunga harus diatas bunga aktuaria yang ditetapkan sebesar 9% (net p.a.).
- Pada Tahun 2009 s.d. 2010, investasi PT Asuransi Jiwasraya hanya berupa deposito dan RDPT. Underlying RDPT kemudian dikonversi oleh MI menjadi surat hutang, yang kemudian dikonversi kembali menjadi saham (khusus perusahaan asuransi) sesuai dengan Peraturan Bapepam LK(tahunnya saksi lupa). Perubahan aturan ini yang menyebabkan adanya perubahan sturktur underlying RDPT PT AJS dari semula project konstruksi menjadi saham.
- Pak Isa Rachmatarwata (Bapepam LK) Tahun 2009 juga mengarahkan agar PT Asuransi Jiwasraya mengungkapkan nilai kewajiban sebenarnya pada laporan keuangan dengan memberi batasan dua tahun. Untuk itu, kami mencoba untuk melakukan reasuransi cadangan premi ke perusahaan lain. Untuk itu, kami pernah melakukan konsultasi dengan IAI terkait dengan reasuransi yang dihadiri juga oleh auditor kami (Indra Shiddiq). Atas dasar tersebut PT. Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian produk reasuransi dengan sejumlah biaya tertentu pada perusahaan di Amerika Serikat (Best Meridian Insurance Co./BMI) untuk mengalihkan liabilitas Rp6,7 trilun sehingga PT Asuransi Jiwasraya sementara dapat terhindar dari kebangkrutan, dimana setiap ada kewajiban premi yang harus dibayar,perusahaan reasuransi akan membayar klaim dengan jumlah keseluruhan sebesar nilai Rp.6,7 Triliun.
- Pada Tahun 2012, berdasarkan IFRS, transaksi reasuransi sudah tidak diperbolehkan lagi sehingga utang Rp.6,7 triliun (dikurangi yang sudah dibayarkan kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo) kembali muncul. PT Asuransi Jiwasraya kemudian melakukan revaluasi aset property untuk penyelamatan keuangan semu, dari sekitar Rp.300 miliar menjadi Rp.5 triliun. Kami juga meminta Dirjen Pajak (Pak Fuad) untuk menunda pembayaran pajak yang akhirnya dibayarkan dengan tax amnesty dengan tarif 2.5% dari nilai revaluasi aset.
- Pada Tahun 2015, BPK melakukan pemeriksaan atas seluruh RDPT. Pada poin 16 rekomendasi BPK, dimana PT. Asuransi Jiwasraya tidak melakukan monitoring kegiatan MI dan ada penempatan di satu emitan sekitar Rp.6 triliun.
- Pak Gatot (Deputi Jasa Keuangan KemenBUMN) juga meminta untuk membeli saham-saham BUMN. Pemilihan saham BUMN (BJBR, SMBR/pembangunan jalan tol Sumatera, dan PPRO/kerjasama mengelola Citos) berdasarkan kajian analisis atas saham-saham yang masih tumbuh. Pemilihan tersebut ditentukan sendiri oleh PT Asuransi Jiwasraya. Ketiganya dipilih karena saham BUMN yang lainnya harganya sudah terlalu mahal dan tidak begitu menjanjikan keuntungan investasi
- Saksi menerangkan seluruh keputusan pemilihan MI adalah berdasarkan keputusan Divisi Investasi yaitu Pak Syahmirwan dan Bu Agustin atas hasil kajian analisis teknikal dan fundamental dari investasi portofolio saham. Saksi berusaha untuk menanamkan independensi.Pada saat itu, MI yang mendatangi PT Asuransi Jiwasraya dengan memberikan proposal. Adapun kesepakan untuk memberikan yield dua digit seharusnya tertuang pada proposal.
- MI yang menyanggupi syarat Bapepam LK dan PT Asuransi Jiwasraya antara lain PT Dhanawibawa Management Investasi (Sdr.Irawan Gunari), PT AIM Trust (Sdr.Febri Wibawa Sihombing), PT Treasure Fund Investama/TFI (Sdr.Dwi Tjahjo Purnomo), dan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas/PT AAA Securities (Sdr.Irsa Dwiputra Susilo/Direktur 2010-2012). MI tersebut adalah MI yang memiliki izin dari Bapepam LK atas produk RDPT yang membantu merestrukturisasi portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya.
- Saksi tidak mengetahui rincian underlying reksadana. Namun, MI mengetahui jika investasi ini adalah restrukturisasi. Kami tidak pernah memaksa MI untuk terlibat.
- Saksi menerangkan mengenal HERU HIDAYAT,saksi pertama kali bertemu dengan HERU HIDAYAT setelah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan restrukturisasi ke RDPT tahun 2009. Saksi bertemu dengan HERU HIDAYAT yang merupakan emiten IIKP awal tahun 2009, saksi diperkenalkan oleh JOKO HARTONO TIRTO bertempat di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat, pertemuan itu dihadiri oleh saksi, HENDRISMAN RAHIM dan SYAHMIRAWAN, kami bertiga bertemu dengan HERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO sambil makan malam bersama, pada pertemuan itu saksi dan HENDRISMAN RAHIM sudah mengetahui JOKO HARTONO TIRTO-lah yang ditunjuk untuk mengatur transaksi saham atas investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Saksi meminta kepada mereka agar investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikelola oleh TFI dijaga nilai NAB/Kinerja agar tidak mengalami penurunan nilai dan likuiditasnya.
- Selanjutnya saksi dan SYAHMIRWAN, bertemu dengan HERU HIDAYATdan JOKO HARTONO TIRTO pada akhir tahun 2011 ketika RDPT underlying harus berbentuk saham, kami bertemu di luar kantor PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), tetapi nama tempat kami bertemu saksi tidak ingat/lupa, dalam pertemuan itu kami membicarakan kondisi pasar serta pengelolaan portofolio Jiwasraya serta likuiditas.
- Kemudian saksi dan SYAHMIRWAN kembali bertemu HERU HIDAYAT & JOKO HARTONO TIRTO beberapa kali antara tahun 2011 s/d 2012, ketika pada tahun 2012 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang kritis/turun dan saksi meminta agarHERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO tetap menjaga agar nilai investasi Jiwasraya tidak turun nilainya terkait revaluasi aset yang akan dilakukan.
- Beberapa kali pertemuan dan pembicaraan saksi dengan HERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO selalu saksi laporkan kepada HENDRISMAN RAHIM selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasarya (Persero).
- Saksi menerangkan ketemu dengan BENNY TJOKROSAPUTRO sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
- Pertemuan pertama, seingat saksi pada tahun 2015, saksi pernah dihubungi oleh AVI YASA DWIPAYANA (Pendiri dan Pemegang Saham PT. Trimegah Securities) melalui aplikasi WhatsApp. AVI YASA DWIPAYANA saksi kenal saat saksi masih bekerja di PT. Trimegah Securities sebagai Vice President di Investment Banking dan beliau sebagai President Direkturnya, dan mengatakan ”ketemuan dong”, lalu saksi balas ”silahkan saja datang ke kantor saya Pak, dan hubungi sekretaris saya untuk membuat janji”. Beberapa hari kemudian AVI DWIPAYANA datang ke kantor saksi dan menemui saksi di dalam ruangan kerja saksi bersama BENNY TJOKROSAPUTRO, saat itu AVI YASA DWIPAYANA dan BENNY TJOKROSAPUTRO menawarkan kepada saksi untuk membeli saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO antara lain yaitu: MYRX, LCGP,RIMO, BTEK, ARMY, dll dan beberapa saham lain yang saksi lupa namanya serta kerjasama pembangunan property PT. Hanson, namun saksi mengatakan kepada AVI YASA DWIPAYANA: ”takut ah..” tanpa didengar oleh BENNY TJOKROSAPUTRO, karena yang saksi ketahui bahwa sosok BENNY TJOKROSAPUTRO adalah seorang bandar saham yang bereputasi tidak baik, yang sering melakukan penggorengan saham dan kemudian ditinggalkan. Lebih kurang 30 menit kemudian saksi mengatakan kepada AVI YASA DWIPAYANA bila ada proposal yang akan diajukan lebih lanjut supaya menghubungi Divisi Investasi, setelah itu mereka berdua pamit keluar dan saksi bersalaman dengan AVI YASA DWIPAYANA dan BENNY TJOKROSAPUTRO, lalu keduanya saksi arahkan agar menemui Divisi Investasi.
- Pertemuan kedua, masih pada tahun 2015, kurang lebih 1 (satu) atau 2 (dua) bulan kemudian, setelah pertemuan pertama, BENNY TJOKROSAPUTRO datang bersama EDY SUWARNO (Owner dari PT. Minna Padi Investama Sekuritas) bertamu keruangan saksi dalam rangka menawarkan saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO, antara lain: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY, dll. Pada saat pertemuan saksi dengan BENNY TJOKROSAPUTRO dan EDY SUWARNO, ada SYAHMIRWAN diruangan saksi. Kemudian saksi mengatakan agar penawaran saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO tersebut disampaikan kepada SYAHMIRWAN sebagai GM Produksi dan Keuangan yang salah satunya membawahi Divisi Investasi untuk dikaji lebih lanjut.
- Beberapa waktu kemudian saksi menerima laporan tertulis dalam bentuk kajian yang dibuat oleh AGUSTIN selaku Kadiv Investasi dan diketahui oleh SYAHMIRWAN selaku GM Produksi dan Keuangan terkait dengan penempatan investasi pada saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang antara lain yaitu: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY dan beberapa saham lain yang saksi lupa namanya, selain itu SYAHMIRWAN juga menyampaikan sebelumnya ada ditemui oleh BENNY TJOKROSAPUTRO terkait investasi saham- saham tersebut, lalu SYAHMIRWAN melaporkan kepada saksi bahwa telah disepakati yang ditunjuk untuk mengatur transaksi tersebut adalah JOKO HARTONO TIRTO, lalu saksi menyetujuinya.
- Atas kajian yang dibuat oleh AGUSTIN selaku Kadiv Investasi dan diketahui oleh SYAHMIRWAN selaku GM Produksi dan Keuangan terkait dengan penempatan investasi pada saham- saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang antara lain yaitu: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY dan beberapa saham lain yang saksi lupa namanya tersebut, di bahas dalam rapat Komite Investasi dan disetujui oleh Komite Investasi termasuk saksi selaku Direktur Keuangan dan Tersangka HENDRISMAN RAHIM selaku Direktur Utama JIWASRAYA.
- Sehingga kemudian sejak tanggal 03 Juli 2015 JIWASRAYA melakukan pembelian saham MYRX pada tahun 2015 dengan nila pembelian Rp.278.599.847.448,-;
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi rekomendasi mengenai PT. Asuransi Jiwasraya agar melakukan pembelian saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO sebagai underlying RDPT adalah saran dari HERU HIDAYAT yang sebelumnya sudah saksi kenal sejak tahun 2009 melalui JOKO HARTONO TIRTO.
- Bahwa mengenai saran / rekomendasi agar PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO tidak langsung kepada saksi namun melalui SYAHMIRWAN (GM) serta Kepala Divisi Investasi yaitu AGUSTIN yang bertemu dengan MI selanjutnya pada waktu itu yang memberitahu saksi adalah staf saksi bahwa yang memberikan saran / rekomendasi untuk membeli saham saham milik Sdr. BENNY TJOKROSAPUTRO adalah HERU HIDAYAT.
- Bahwa selain HERU HIDAYAT yang menawarkan saham-saham milik Sdr. BENNY TJOKROSAPUTRO, atasan saksi semasa saksi bekerja sebagai Vice President di Investment Banking di PT. Trimegah Sekurities yaitu AVI DWIPAYANA (mantan President Direktur PT. Trimegah Sekurities) juga pernah menawarkan saham-saham tersebut;
- Saksi membenarkan pada tahun 2015 saksi memerintahkan SYAHMIRWAN selaku General Manager Keuangan dan produksi untuk melakukan pembicaraan dengan HERU HIDAYAT terkait investasi saham yang akan dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian SYAHMIRWAN menyuruh AGUSTIN selaku Kepala Divisi Investasi untuk melakukan pembicaraan dengan HERU HIDAYAT terkait investasi saham yang akan dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya, dan sepengetahuan saksi pada waktu itu AGUSTIN melakukan pembicaraan dengan JOKO HARTONO TIRTO sebagai orang kepercayaan dari HERU HIDAYAT, yang pada inti portofolio RDPT kinerjanya dijaga dan saat itu juga disampaikan agar PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO.
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi pembelian saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya setelah adanya pembicaraan dengan SYAHMIRWAN, AGUSTIN dengan pihak dari HERU HIDAYAT yaitu Sdr. JOKO HARTONO TIRTO yaitu sekitar tahun 2015.
- Saksi menerangkan yang mendasari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan investasi RDPT yaitu pada tahun 2008,pada tahun 2008industri keuangan mengalami krisis keuangan global. Saksi ingat pernah bertanya kepada pihak Danareksa terkait apakah ada solusi bagi Jiwasraya untuk menghadapi resesi global tersebut. Pihak Danareksa kemudian memberikan pandangan bahwa produk RDPT bisa menyelamatkan pembukuan Jiwasraya.
- Saksi kemudian menemui di Bapepam LK untuk bertanya apakah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa berinvestasi melalui RDPT. Bapepam LK menyebutkan ada syarat tambahan untuk pengelolaan RDPT yaitu Manajer Investasi (MI) harus mempunyai CFA (Certified Financial Analyst).
- Setelah itu beberapa MI datang mengirimkan proposal terkait RDPT karena pada saat itu MI aktif menegirimkan proposal ke berbagai perusahaan sebagai calon investor. Setelah itu Divisi Investasi melakukan kajian bahwa RDPT merupakan investasi yang cocok untuk menghadapi krisis keuangan global.
- Saksi kemudian mendapat laporan dari SYAHMIRWAN selaku Kadiv Investasi bahwa nilai NAB atas RDPT naik, sehingga saksi menjadi ingin tahu apa yang menjadi underlying-nya RDPT tersebut pada sekitar bulan Januari tahun 2009 dan pada saat itulah saksi baru tahu bahwa yang saham-saham yang menjadi underlying RDPT berada di bawah kendali HERU HIDAYAT.
- Dari situ saksi baru kemudian mengenal HERU HIDAYAT dan membuat gentlement agreement (tidak tertulis) dengan HERU HIDAYAT sekitar bulan Maret/April tahun 2009 di C's Steak and Seafood Restaurant - Grand Hyatt Hotel di Jakarta, yang intinya gentlement agreement (tidak tertulis) tersebut bertujuan agar tingkat pendapatan yang diharapkan dari investasi PT Asuransi Jiwasraya harus tercapai double digit atau minimal adalah sebesar 12% dengan mempertimbangkan bahwa tingkat keuntungan yang harus diperoleh PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan perhitungan aktuaria harus melebihi nilai minimal sebesar 9% pertahun agar dapat memenuhi cost of fund produk asuransi yang dijual PT Asuransi Jiwasraya, biaya operasional perusahaan dll.
- Pada gentlement agreement tersebut saksi tidak mengendalikan MI, kesepakatan yang saksi buat adalah investasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya harus likuid dan menghasilkan return minimal 12%.
- Saksi menerangkan tidak menghentikan gentlement agreement dengan Heru Hidayat karena tidak ada serah terima jabatan dengan Direksi baru PT Asuransi Jiwasraya, sehingga saksi tidak mempunyai kesempatan untuk memberitahu Direksi baru PT Asuransi Jiwasraya tentang gentlement agreement dengan HERU HIDAYAT. Selain itu SK pemberhentian saksi sebagai Direktur Keuangan dari Meneg BUMN juga dikirimkan melalui Corporate Secretary PT Asuransi Jiwasraya.
- Saksi menerangkan bahwa:
Pada saat saksi memiliki gentlemen agreement dengan Sdr. HERU HIDAYAT saksi berpesan kepada Sdr. HERU HIDAYAT “tolong jaga NABPT AJS”. Penjagaan NAB oleh Sdr. HERU HIDAYAT dimonitor oleh pihak PT AJS melalui Komite Investasi. Komite Investasi mengendalikan portofolio investasi produk reksadana PT AJS dengan cara memantau NAB, dan tingkat likuiditas. Apabila NAB produk reksadana PT AJS yang dikelola MI turun, maka Komite Investasi akan meminta SYAHMIRWAN dan AGUSTIN untuk menegur Sdr. HERU HIDAYAT melalui. JOKO HARTONO TIRTO (bukan menegur MI). Kami Komite Investasi tidak mengendalikan secara langung atas underlying portofolio investasi yang dikelola MI. Produk reksadana PT AJS yang dikelola MI, dikendalikan secara langsung oleh Tim HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO yang berkoordinasi dengan tim teknis PT AJS (SYAHMIRWAN dan AGUSTIN).
Pihak yang mengetahui secara rinci gentlemen agreement tersebut dari Tahun 2008 s.d. 2018 adalah sebagai berikut:
- Untuk periode 2008 s.d. 2014 yang mengetahui gentlemen agreement adalah saksi, Sdr. HENDRISMAN RAHIM, Sdr. DE YONG ADRIAN, dan Sdr. INDRA CATARYA SITUMEANG;
- Untuk periode 2014 s.d. 2016 yang mengetahui gentlemen agreement adalah saksi, Sdr. HENDRISMAN RAHIM, Sdr. DE YONG ADRIAN, dan Sdr. INDRA CATARYA SITUMEANG;
- Untuk periode 2017 s.d. 2018 yang mengetahui gentlemen agreement adalah saksi, Sdr. HENDRISMAN RAHIM, Sdr. DE YONG ADRIAN, dan Sdr. MUHAMAD ZAMKHANI.
- Kami jajaran Direksi hanya mengetahui secara global, seluruh teknis rincian transaksi dilakukan oleh SYAHMIRWAN dan AGUSTIN.
- Selain itu, GATOT TRIHARGO sudah mengetahui bahwa di belakang investasi PT AJS ada HERU HIDAYAT. Yang bersangkutan sudah mengetahui hal tersebut sejak pembelian TRAM Tahun 2014.
- Pada gentlemen agreement tersebut, saksi tidak mengatur pembagian keuntungan atau kerugian antara PT AJS dan HERU HIDAYAT, karena tujuan utama saksi adalah menyehatkan kondisi pembukuan PT AJS agar dapat going concern mengingat sejak tahun 2008 kondisi perusahaan sudah seharusnya dilikuidasi.
- Gentlemen agreement tersebut tidak ada pengakhiran jangka waktu, karena seharusnya Gentlemen agreement berlaku hingga saat ini sampai dengan kondisi kesehatan keuangan PT AJS membaik.
- Saksi menerangkan adapun produk reksadana PT AJS yang dikendalikan oleh Sdr. HERU HIDAYAT, yaitu:
- Treasure Fund Super Maxxi;
- Millenium Equity Prima Plus;
- Millenium Dynamic Equity Fund;
- Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis;
- GAP Equity Focus Fund;
- Prospera Dana Berkembang;
- KAM Kapital Optimal;
- Millenium MCM Equity Sektoral;
- Pinnacle Dana Prima;
- Corfina Equity Syariah;
- KAM Kapital Syariah;
- Mybank Dana Ekuitas Syariah Saham;
- MNC Dana Syariah Ekuitas II;
- DMI Dana Bertumbuh;
- DMI Dana Saham Syariah;
- Prospera Syariah Saham;Treasure
- Saham Berkah Syariah;
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap;
- OSO Flores Equity Fund;
- GAP Syariah Equity Fund;
- Jasa Capital Saham Progresif;
- Simas Saham Ultima; dan
- OSO Moluccas Equity Fund.
- Sedangkan untuk Investasi ETF Pendapatan Tetap dan ETF Saham (dengan broker Indo Premier Securities) tidak dikendalikan oleh siapapun (termasuk Heru Hidayat) melainkan murni mekanisme pasar. Ini salah satu bentuk memperbaiki portofolio investasi kami secara bertahap. Jadi memang masih ada reksadana yang masih dalam tahap restrukturisasi. Sepengetahuan saksi, produk reksadana PT AJS yang tidak dikendalikan oleh Heru Hidayat sebagai berikut: Lautandhana Income Fund, Reksa Dana Pratama Pendapatan Tetap, MNC Dana Pendapatan Tetap IV, Corfina Pendapatan Prima, CIMB Principal Prime Income Fund 3, Mandiri Obligasi Optima 3, PNM Dana Surat Berharga Negara II, Maybank Dana Berimbang, Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds, RD Premier ETF Indonesia State-Owned Companies, Pinnacle Enhanced Liquid ETF, Pinnacle Core High Dividend ETF, Danareksa Mawar Komoditas 10, Pratama Equity, Trimegah Syariah Saham Prima, dan Premier Ekuitas Makro Plus.
- Untuk lebih jelas dan rinci atas produk-produk reksadana tersebut dapat ditanyakan kepada SYAHMIRWAN dan AGUSTIN.
- Saksi menerangkan tidak mengetahui pertemuan tersebut dan saksi juga tidak mengetahui penghitungan kerugian investasi tersebut. Saksi tidak pernah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut.
- Saksi menerangkanselaku Direktur Keuangan, saksi tidak memiliki perjanjian atau dokumen pendukung penjualan portofolio pada RDPT dan pembelian kembali portofolio tersebut melalui MI (reksadana konvensional). Dengan demikian, saksi nyatakan bahwa transaksi penjualan saham Direct dan RDPT milik PT AJS adalah transaksi jual beli putus dan PT AJS sudah mencatatkan keuntungan atas hal tersebut.
- Saksi tidak mengetahui penghitungan keuntungan dan/atau kerugian yang dialami oleh HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan sejak Tahun 2006 saksi membuat KPD tanpa saldo di Treasure Fund Investama dengan tujuan memperbesar nilai aset. Hal tersebut memang tercantum di SPT dan LHKPN saksi.
- Saksi membenarkan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah melakukan investasi Reksa Dana di PT.Treasure Fund Investama, namun Saksi tidak ingat nama produk Reksa Dana yang diinvestasikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
- Saksi menerangkan tidak mengetahui apakah investasi Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di PT.Treasure Fund Investama juga dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, yang lebih mengetahui adalah Syahmirwan selaku General Manager dan Agustin selaku Kepala Divisi Investasi.
- Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti A.2 nomor 1 s/d 5, B nomor 13 s/d 16, LL nomor 2821 s/d 2906.
- Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- SYAHMIRWAN, SE, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi menerangkan tugas pokok dan fungsi saksi selaku General Manager Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebagai fungsi koordinasi terhadap divisi penjualan, divisi keagenan, divisi pemasaran, Lembaga Pendidikan Pelatihan Agen (LPPA), Divisi keuangan dan Investasi, Kepala Pusat Bancassurance, Kepala Pusat Program Manfaat Karyawan, Kepala Kantor Wilayah Utama. Tupoksi tersebut diatur dalam Keputusan Direksi pengangkatan dalam jabatan saksi selaku General Manajer Keuangan dan Investasi, SOP Divisi Sumber Daya Manusia (dalam bentuk Keputusan Direksi, nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat).
- Saksi membenarkan, strategi dalam investasi pada saat itu kondisi AJS membutuhkan keuntungan yang besar untuk menutupi tingkat bunga yang dijanjikankan kepada para pemegang poliskhususnya para pemegang polis produk saving plan yang pada saat itu telah dijanjikan bunga antara 7% sampai 9%.
- Strategi yang dilakukan adalah mengunakan model strategi asset alokasi setiap intrumen investasi, yaitu intrumen yang memberikan return tinggi (saham dan reksadanna) ditingkatkan dan intrumen yang memberikan return kecil (deposito dan obligasi) dikurangkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan regulasi yang berlaku.
- Tujuannya agar bisa mengcover tingkat bunga yang diperjanjikan.
- Produk saving plan menjanjikan tingkat pengembangan yang lebih tinggi dari tingkat bunga deposito dan obligasi karena pada kenyataan kompetitor memberikan bunga lebih tinggi sehiingga dikawatirkan apabilaa kami menjanjikan bunga sama ataupun dibawah bunga deposito maka produk tersebut tidak akan laku dijual dipasar.
- Tentunya dalam pembelian saham dan reksadana selalu ada resiko yang lebih besar daripada menggunakan instrumen lsain yang liquid seperti deposito dan obligasi namun dalam saham dan reksadana khususnya akan memiliki potensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar walaupun dengan resiko yang saksi anggap sepadan.
- Oleh karena itu maka dengan memilih membeli saham kelas dua atau pun kelas tiga yang menurut analisa kami memiliki pertumbuhan yang memiliki potensi lebih tinggi akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada saham dari perusahaan yang telah memiliki nama besar dengan nilai pertumbuhan yang kecil serta mengandung resiko pula.
- Pada faktanya ditahun 2008 saksi mulai menjabat sampai dengan tahun 2014 dengan strategi seperti itu memberikan hasil investasi dan premi meningkat.
- Saksi menerangkan selaku Kepala Divisi Investasi tentunya bersama- sama dengan Tim Investasi telah melakukan kajian yang memadai terhadap pembelian / penempatan instrumen-intrumen yang memang layak untuk diinnvestasikan sesuai sesuai karakteristik produk yang dijual oleh perusahaan
- Bahwa dasar hukum Pembentukan Komite Investasi yaitu Surat Keputusan Direksi Nomor 326.SK.U.1215 28 Desember 2015 tentang Pembentukan Komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
- Tugas dan wewenang Komite Investasi:
- Tugas Komite Investasi
- Komite Investasi bertugas membantu Direksi dalam merumuskan Kebijakan dan Sasaran Investasi secara tertulis
- Komite Investasi dalam melaksanakan tugasnya mengacu kepada rumusan Kebijakan dan Strategi Investasi secara tertulis sesuai dengan batasan-batasan transaksi secara umum atau sesuai dengan Pedoman Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Wewenang dan Tanggung Jawab Komite Investasi
- Komite Investasi berwenang dan bertanggung jawab dalam memantau pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Komite Investasi berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi, monitoring atas pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi oleh Tim Pengelola Investasi berdasarkan acuan / pedoman yang sudah ditetapkan secara tertulis dan atau sesuai dengan pedoman investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya Komite Investasi dapat melaksanakan pertemuan setiap saat bila dianggap perlu atau minimal 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka merumuskan Kebijakan dan Strategi Investasi dan atau memantau pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Investasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Investasi sesuai Kebijakan dan Strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Tugas Komite Investasi
- Saksi menerangkan Sesuai dengan POJK No.73 pasal 58 bahwa didalam pengelolaan investasi, perusahaan diwajibkan untuk melakukan analisis terhadap resiko investasi yang antara lain meliputi aspek resiko pasar, resiko likuiditas dan resiko operasional serta penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan resiko investasi; dan – melakukan kajian yang memadai dan terdokumentasikan dalam menempatkan, mempertahankan dan melepaskan investasi.
- Saksi menerangkan pertama kali mulai masuk didalam pengelolaan investasi sejak tahun 1996 sampai tahun 2002 dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Pengembangan Dana dimana setelah tahun 2002 saksi dipromosi menjadi Kepala Divisi Keuangan / Akuntansi dan Inkaso dan beberapa kali mutasi kembali sampai per 01 Juli 2008 saksi kembali masuk ke Divisi Investasi sampai 01 Desember 2015 kembali dipromosikan menjadi General Manager Produksi dan Keuangan:
- Adapun jenis jenis Investasi berdasarkan POJK nomor 71/POJK.05/2016 adalah:
- Deposito Berjangka
- Sertifikat Deposito
- Saham yang tercatat di bursa efek
- Obligasi yang tercatat di bursa efek
- Medium Term Notes (MTN)
- Surat Berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia
- Surat Berharga yang diterbitkan oleh selain Negara Republik Indonesia
- Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
- Surat Berharga yang diterbitkan oleh Lembaga Multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau Pemegang Sahamnya
- Reksadana
- Efek Beragunan Asset
- Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
- Transaksi Surat Berharga melalui Repurchase Agreement (REPO)
- Penyertaan Langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek
- Tanah dan Bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan untuk Investasi
- Pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama dalam pemberian kredit (executing)
- Emas Murni
- Pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan
- Pinjaman Polis.
- Deposito Berjangka
- Saksi menerangkan dari tahun 2014 sampai dengan saksi dipromosi atau dipindahkan ketempat yang lain sebagai General Manager ada penempatan investasi didalam Reksadana. Adapun mekanisme yang dilakukan didalam pengelolaan Reksadana tersebut dapat saksi uraikan sebagai berikut;
- Secara Regulasi penempatan reksadana diatur oleh PMK nomor 53/KMK.010/2012 yang diperbaharui melalui POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- Adanya Pedoman Investasi yang terus menerus diperbaharui dimana yang terakhir dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi nomor
- SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya.
- Komite Investasi sebagaimana yang telah saksi jelaskan diatas.
- Adapun setiap penempatan Reksadana baik penempatan baru / penambahan maupun pencairan Reksadana harus melewati proses yang telah ditentukan didalam Standart Operating Procedure yang berlaku; yaitu; Penempatan baru Reksadana diawali adanya proporsal / penawaran dari perusahaan asset manajemen yang ditujukan kepada Direktur Utama atau Direktur Keuangan, yang kemudian didisposisi oleh Direksi untuk dianalisa / dikaji sesuai kondisi ketentuan yang berlaku. Oleh Divisi Keuangan/Investasi para Manager Investasi dipanggil untuk diadakan rapat tentang arah kebijakan dan strategi apa yang akan mereka lakukan terhadap proporsal yang mereka kirim tersebut. Apabila kajian tersebut kami (Tim Investasi) layak untuk dipertimbangkan sebagai Mitra maka akan kami agendakan untuk dimasukkan kedalam Rapat Komite Investasi. Namun, apabila tidak layak maka tidak akan kami masukkan kedalam Rapat Komite Investasi. Didalam Rapat Komite Investasi tersebut akan diputuskan apakah perusahan aset manajemen tersebut layak dijadikan sebagai Mitra Perusahaan atau tidak. Setelah dipertimbangkan layak untuk diterima tersebut maka perusahaan tetap akan mempertimbangkan momentum kondisi pasar dan ketersediaan cash flow bagi perusahaan. Setelah semua proses tersebut telah dilalui maka pada Divisi Investasi akan membuat kajian kembali untuk dinaikkan / diusulkan kepada Direksi dan akan diputuskan oleh Direksi dengan tetap dibuat catatan- catatan direksi serta disampaikan kembali kedalam Rapat Komite Investasi setelah proses tersebut telah dilaksanakan.
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi pedoman dan dasar hukum dalam membuat kajian penempatan investasi adalah Nomor: 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, tanggal 28 Desember 2016.
- Saksi menerangkan sebagai berikut: Pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi PT. AJS per 01 Juli 2008, posisi investasi pada saat itu telah memiliki saham IIKP, TRAM dan saham-saham lainnya atas peninggalan dari Kepala Divisi Investasi sebelumnya sebagaimana yang disampaikan pada bagan tersebut diatas. Kondisi Pasar Modal pada saat itu telah mengalami penurunan yang cukup signifikan terhadap harga-harga saham-saham yang dimiliki oleh perusahaan.
Oleh karena kondisi pasar modal yang telah mengalami penurunan tersebut diatas maka perusahaan mengambil kebijakan sesuai standar operating procedure untuk melakukan Kontrak Pengeloaan Dana atas saham-saham yang dimiliki perusahaan guna memperbaiki kinerja investasi khususnya saham guna menunjang kegiatan operasional perusahaan khususnya dalam pencapaian target RKAP yang telah ditetapkan oleh Pemegang Saham.
Setelah Kontrak Pengelolaan Dana tersebut diakhiri maka perusahaan memasukkan saham-saham yang ada setelah periode pengakhiran KPD kedalam instrument Reksadana RDPT dimana salah satu kelebihan dari pada RDPT tersebut adalah dapat menilai saham-saham yang ada didalam Reksadana tersebut dengan menggunakan Harga Pasar Wajar (Fair Value) bukan memakai Harga Pasar disebabkan karena runtuhnya Pasar Modal Indonesian hampir 50%-60%.
Kebijkan Pemerintah memberikan izin penerbitan RDPT tersebut dimaksudkan untuk menyelamatan Pasar Modal secara Nasional.
Penambahan / Pengurangan (subciption / redemption) Intrumen Investasi pada Reksadana RDPT dilanjutkan kembali pada tahun2 berikutnya sepanjang tahun 2008 sd 2011.
Penilaian Reksadana RDPT sudah harus menggunakan Harga Pasar (Mark To Market) per Desember 2012.
PMK 53 tahun 2012 per tahun 2013 harus sudah dilakukan dengan underlying asset hanya pada efek yang diperdagangkan dibursa serta adanya pembatasan portopolio sehingga diperlukan langkah-langkah untuk penyesuaian komposisi portopolio yang dimiliki oleh PT AJS.
Diawal triwulan 1 tahun 2013 PT AJS melakukan penyesuaian bobot portopolio RDPT sesuai dengan peraturan PMK 53 tersebut dengan cara mengurangi batasan kepemilikan RDPT menjadi max sebesar 50 % dari Total Investasi dari sebelumnya sebesar 67 %.
Penyesuaian bobot investasi tersebut dilakukan dengan cara mengurangi bobot RDPT menjadi instrument Saham melalui mekanisme asset settlement dimana kondisi tersebut masih diperbolehkan oleh Regulator dan Bank Kustodian.
Kinerja RDPT yang dimiliki perusahaan tumbuh seiring dengan pertumbuhan perusahaan atas hasil investasi sesuai yang diharapkan perusahaan dengan memperhatikan pula kebutuhan cash flow perusahaan apabila sewaktu waktu diperlukan dana yang cukup significant karena memang pada dasarkan penempatan investasi pada Reksadana adalah untuk kepentingan jangka panjang.
Pada Triwulan ke 4 tahun 2016, seluruh RDPT milik perusahaan baik valuta rupiah maupun US. Dollar dilakukan Redemption All dengan hasil keuntungan selama periode penanaman RDPT tersebut sebesar Rp 3,4 T dan US.$. 48,6 juta
Seluruh pencairan / Redemption All RDPT tersebut diterima secara Tunai melalui Rekening Giro Perusahaan.Karena perusahaan masih memiliki produk Saving Plan yang dijual oleh seluruh kantor distribusi perusahaan, maka perusahaan dirasa masih perlu untuk menempatkan kembali kedalam intrumen Reksadana Saham yang memiliki expected return (Hasil yang diharapkan) diatas tingkat hasil pengembangan atas instrument investasi deposito dan obligasi, guna mem back up / mengimbangi tingkat bunga pengembangan atas produk saving plan tersebut.
Penempatan investasi pada Intrumen Reksadana Saham dilakukan secara Cash secara bertahap sesuai dengan kemampuan cash flow perusahaan pada saat itu.
Disamping penempatan intrumen Investasi reksadana saham perusahaan juga berusaha untuk menambah kepemilikan Surat Utang Negara maupun obligasi corporate Insfrastruktur.
Seluruh Aktifitas kegiatan investasi sebagaimana yang saksi uraikan tersebut diatas dilakukan sesuai dengan Standart Operating Procedure yang berlaku.
Saksi menerangkan bisnis proses untuk mendapatkan persetujuan terhadap pengajuan suatu kegiatan investasi di PT. AJS dari Divisi Investasi membuat analisa maupun kajian terhadap usulan suatu kegiatan setelah itu diajukan kepada Direksi untuk dimintai disposisi persetujuan atau tidak, setelah mendapatkan disposisi dari Direksi setelah itu dikembalikan kepada Divisi Investasi yang bersangkutan. Jika disposisi setuju maka Divisi Investasi dapat langsung mengeksekusi.
- Seluruh kegiatan Investasi yang akan/ telah dilaksanakan harus mendapat persetujuan atau diputuskan / disampaikan didalam Rapat Komite Investasi yang beranggotakan seluruh sektor perusahaan.
- Saksi menerangkan seingat saksi jumlah penempatan dana milik PT. AJS kepada 4 (Manajer Investasi) dengan rincian sebagai berikut:
o PT. AAA (Andalan Artha Advisindo) Management Securities, sebesar Rp. 100 Milyar
o PT. Batavia Prosperindo Asset Management, sebesar Rp. 100 Milyar
o PT. Danareksa Investment Management, sebesar Rp. 100 Milyar o PT. Trimegah Securities, sebesar Rp. 100 Milyar - Namun, pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi pada 01 Juli 2008, kondisi pasar modal sudah jatuh, sehingga menyebabkan seluruh saham-saham yang dimiliki oleh perusahaan dan dikelola oleh pada MI dengan model Semi Discreationary Fund mengalami potensial lost.
- Saksi menerangkan tidak tahu tujuan dilaksanakan kerjasama investasi dalam bentuk Semi Discreationary Fund melalui MI karena saksi belum menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi, yang menjabat sebelum saksi adalah DONNY S. KARYADI.
- Saksi menerangkan setelah saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi, saksi baru mengetahui adanya saham-saham yang diperjualbelikan diluar dari investasi yang dikerjasamakan dalam bentuk Semi Discreationary Fund melalui 4 MI tersebut, akan tetapi detailnya saksi tidak ingat.
- Saksi menerangkan mengetahui tentang adanya kerjasama dalam bentuk KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) antara PT. AJS dengan PT. TREASURE FUND IINVESTAMA. Seingat saksi pada saat DONY S. KARYADI menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi, yang bersangkutan sudah ditawarkan oleh TFI / JOKO HARTONO TIRTO terkait instrument investasi yang dibutuhkan. Kemudian setelah DONY S. KARYADI digantikan oleh saksi pada tanggal 01 Juli 2008 yang saat itu juga ERRY SYAFRUDDIN menjabat sebagai PJF Tingkat II/A atau setara Wakil Kepala Divisi Investasi, investasi KPD kemudian dipresentasikan kembali oleh DWINANTO AMBORO kepada saksi di Ruangan Divisi Investasi dimana saat itu dihadiri oleh Ibu LUSIANA selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana, SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi, ERRY SYAFRUDIN selaku Wakil Kepala Divisi Investasi dan JOKO HARTONO TIRTO,sehingga terhadap KPD tersebut kemudian ERRY SYAFRUDDIN membuat undangan rapat tanggal 13 Agustus 2008 untuk perihal rencana pelaksanaan Rapat Komite Investasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2008 untuk membahas Evaluasi Kinerja Investasi Semester I 2008, Evaluasi Skema dan Kinerja Transaksi Semi Discre dan Evaluasi Perjanjian dengan 4 Manajer Investasi. Dalam rapat tersebut dibahas tentang Rencana Penempatan Dana PT. AJS melalui KPD dengan mekanisme Full Discretionary Fund menggantikan Semi Discretionary Fund yang sebelumnya sudah ada melalui 4 (empat) MI.
- Saksi menerangkan setelah ditunjukkan data Notulen Rapat Komite Investasi tertanggal 14 Agustus 2008, isi pembahasan bahwa:
o SYAHMIRWAN mengajukan beberapa usulan untuk perubahan pedoman investasi antara lain: o SYAHMIRWAN menjelaskan perubahaan tersebut berdasarkan pertimbangan:
o Pembelian saham IPO akan meningkatkan hasil inveslasi di saham o Secara administrasi perubahan skema semi discre menjadi full discre akan lebih meringankan Skema full discre akan dicatal sebagai Fund Managemen atau Kontrak Investasi Kolektif dan setiap tanggal pelaporan triwulan akan dilakukan jurnal balik ke posisi masing-masing instrument investasi berdasarkan laporan dari MI
o Kebilakan cut loss terutama untuk switching akan lebih mempermudah (leluasa) dalam mengambil keputusan baik manager investasi maupun Divisi Investasi
Bapak HARY PRASETYO, mengajukan usulan bahwa:
o Apabila memungkinkan skema semi discre tersebut dibuat KPD untuk jangka waktu 1 (satu) bulan saja dengan tujuan hanya semata-mata untuk membersihkan pembukuan perusahaan atas unrealized loss saham, apabila kondisi unrealised loss sudah minimal/ hilang maka KPD dihentikan.
o Dengan berubah bentuk dari Semi Discre menjadi KPD maka Manajer Investasi lebih leluasa untuk malaksanakan trading baik cutt loss ataupun switching. dan adanya cut loss bukan dipembukuan Jiwasraya tapi di manajer lnvestasi switching bukan bersifat investing, tapi lebih bersifat trading
Bapak HENDRISMAN RAHIM, mengajukan usulan:
o Agar Divisi KAI mencoba membuat skema akuntansi untuk mengakomodasi transaksl Full Discre tersebut
o Dalam industri asuransi cut loss bisa dilakukan, tapi repo saharn tidak diperbolehkan karena transaksi derivatif.
o Bahwa dapat saksi sampaikan sepengetahuan saksi pendapat tersebut dituangkan didalam notulen rapat Komite Investasi.Pedoman Lama Pedoman Baru Jenis Saham Saham LQ45
Saham Blue ChipSaham dan Obligasi
Kas atau Setara KasIPO Saham BUMN
Mengajukan Ijin Ke
JiwasrayaBisa Corporate/ Bisa BUMN Kebijakan Cut Loss Tidak Boleh Boleh untuk Switching Jenis Investasi Semi Discretionary Full Discretionary - Saksi menerangkan tujuan dilaksanakannya kerjasama KPD antara PT. TREASURE FUND IINVESTAMA dengan PT. AJS adalah untuk memperbaiki kinerja atas instrument investasi saham.
- Saksi menerangkan memang ada pedoman ataupun ketentuan yang mengatur tentang pola investasi dalam bentuk Semi Discreation Fund yang dilakukan oleh PT. AJS, termasuk 4 MI tersebut. Namun untuk nomor Nota Dinas Direksi tentang pedoman investasi tersebut saksi lupa, cuma ingat tahunnya saja yaitu tahun 2004.
- Saksi menerangkanpola investasi untuk KPD adalah Full Discreationary Fund, artinya PT. AJS menyerahkan dana maupun portofolio investasi kepada MI dalam hal ini PT. TFI yang membedakannya dengan Semi Discreatinary Fund artinya Pihak MI hanya berwenang melaksanakan transaksi namun terbatas yaitu penguasaan dana dan saham masih di PT. AJS.
- Saksi menerangkan KPD tersebut ada dilakukan dan atau dibuatkan kajian ataupun analisis terkait dengan pengajuan KPD oleh Divisi Investasi dan saksi tanda tangan atas hasil rapat Komite Investasi.
- Saksi menerangkan sebagai berikut:
Untuk melaksanakan investasi KPD kepada Direksi, maka Divisi Investasi mengusulkan perjanjian KPD di sesuai dengan Notulen Rapat dalam NIKP pada tanggal 14 Agustus 2008 perihal Penawaran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana. NIKP tanggal 14 Agustus 2008 tentang notulen rapat tersebut dibuat oleh ERRY SYAFRUDIN selaku Wakil Kepala Divisi Investasi. NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa transaksi saham dengan TFI akan dilakukan jual putus pada harga perolehan PT.AJS dan dengan menggunakan dana tunai sebesar Rp.75.000.000.000,- untuk melakukan transaksi average down atas saham-saham yang dibeli dari PT.AJS senilai at cost yang akan dilakukan oleh PT.TFI secara bertahap. Selain itu, PT.TFI akan melakukan transaksi saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam kelompok LQ45 sehingga pada akhir kerjasama, PT.AJS akan menerima kembali saham dalam bentuk portofolio yang jenis sahamnya meskipun berbeda dengan portofolio saham yang dimiliki PT.AJS sebelumnya, namun masih dalam kelompok LQ45 sehingga tidak akan berpengaruh terhadap perhitungan RBC. Atas penyampaian tersebut kemudian disetujui oleh Bapak HENDRISMAN RAHIM kemudian PT AJS (Persero) menempatkan investasi di KPD bekerjasama dengan PT TFI selaku MI. TFI menyampaikan proposal KPD melalui surat Nomor: 059/ TFI/ DIR/ V/ 2008 tanggal 26 Mei 2008 perihal Proposal Kontrak Penawaran Pengelolaan Dana. KPD dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT.TFI dengan PT AJS (Persero) pada tanggal 26 Agustus- Perjanjian tersebut menyatakan antara lain bahwa PT AJS (Persero) menyerahkan setoran awal berupa Obyek Pengelolaan yaitu saham atau Asset Settelement senilai Rp. 411.250.768.863,75 dan uang tunai (kas) senilai Rp75.000.000.000,-. Jumlah investasi di KPD seluruhnya senilai Rp.486.250.768.863,75 (Rp.411.250.768.863,75+ Rp.75.000.000.000,-). Rincian saham yang diserahkan sebagai setoran awal adalah sebagai berikut:
No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Penjualan (Rp) Unrealized Loss (Rp) 1. AALI 50.000,00 1.503.750.000,00 (621.250.000,00) 2 ANTM 9.272.500,00 38.248.332.031,25 (20.723.307.031,25) 3 ASII 723.000,00 18.018.458.812,50 (3.703.058.812,50) 4 BBCA 1.396.000,00 4.755.609.375,00 (637.409.375,00) 5 BBNI 1.000.000,00 1.970.000.000,00 (720.000.000,00) 6 BBRI 2.175.000,00 16.021.381.250,00 (3.515.131.250,00) 7 BDMN 775.000,00 5.731.793.750,00 (1.779.293.750,00) 8 BFIN 1.261.100,00 1.626.819.000,00 (126.110.000,00) 9 BKDP 30.000.000,00 5.112.750.000,00 (942.750.000,00) 10 BMRI 4.437.500,00 15.357.528.125,00 (2.932.528.125,00) 11 BNBR 66.750.000,00 27.702.082.500,00 (3.672.082.500,00) 12 BNII 167,00 47.595,00 29.225,00 13 BTEL 1.000.000,00 420.000.000,00 (140.000.000,00) No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Penjualan (Rp) Unrealized Loss (Rp) 14 BUMI 1.682.500,00 11.062.963.437,50 (2.229.838.437,50) 15 ELTY 1.500.000,00 563.906.250,00 (46.406.250,00) 16 ENRG 9.548.500,00 10.027.235.575,00 (3.247.800.575,00) 17 IIKP 32.300.000,00 17.763.297.500,00 2.585.702.500,00 18 INCO 1.725.000,00 16.032.180.250,00 (9.477.180.250,00) 19 INDF 950.000,00 2.806.373.437,50 (944.373.437,50) 20 ISAT 800.000,00 6.486.175.000,00 (1.766.175.000,00) 21 JSMR 4.925.000,00 7.249.593.787,50 (1.635.093.787,50) 22 KLBF 500.000,00 591.475.000,00 (221.475.000,00) 23 LSIP 918.000,00 11.584.614.312,50 (6.306.114.312,50) 24 MEDC 420.500,00 2.185.630.437,50 (324.917.937,50) 25 PGAS 2.917.500,00 8.482.754.000,00 (1.407.816.500,00) 26 SMGR 1.900.000,00 10.711.712.500,00 (3.444.212.500,00) 27 TLKM 6.357.000,00 64.410.925.000,00 (15.144.175.000,00) 28 TRUB 128.155.000,00 90.425.600.250,00 (27.629.650.250,00) 29 UNSP 3.200.000,00 8.508.092.187,50 (5.180.092.187,50) 30 UNTR 450.000,00 5.889.687.500,00 (1.254.687.500,00) 317.089.267 411.250.768.863,75 (117.187.198.043,75)
- Perjanjian tersebut menyatakan antara lain bahwa PT AJS (Persero) menyerahkan setoran awal berupa Obyek Pengelolaan yaitu saham atau Asset Settelement senilai Rp. 411.250.768.863,75 dan uang tunai (kas) senilai Rp75.000.000.000,-. Jumlah investasi di KPD seluruhnya senilai Rp.486.250.768.863,75 (Rp.411.250.768.863,75+ Rp.75.000.000.000,-). Rincian saham yang diserahkan sebagai setoran awal adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 dalam simpulannya menyatakan bahwa untuk transaksi reguler dapat dibentuk Fund Management (KPD) untuk jangka waktu satu bulan, dengan tujuan untuk membersihkan unrealised loss. Tindak lanjut atas notulensi rapat tersebut berupa pengusulan dari Divisi Investasi untuk melakukan pengakhiran kerjasama KPD. Usulan tersebut disampaikan kepada Direksi melalui NIKP tanggal 11 September 2008 yang menyatakan bahwa Divisi Keuangan, Akuntansi, dan Inkaso (Divisi KAI) menyarankan agar KPD berjangka waktu satu bulan untuk menghindari deviasi assets pada saat dilakukan perhitungan RBC pada laporan Triwulan III karena KPD merupakan instrumen investasi yang tidak diatur dalam KMK.424/ 2003. NIKP tanggal 11 September 2008 menjelaskan bahwa Divisi Keuangan Akuntasi Inkaso mengadakan pertemuan dengan Divisi Investasi pada tanggal 14 September 2008. Perbedaan tanggal tersebut dapat di konfirmasi ke pembuat NIKP yaitu ERRY SYAFRUDDIN PASARIBU.
- Pada tanggal 17 September 2008, PT AJS (Persero) mengirimkan surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08 perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI. Surat tersebut menginstruksi agar settlement transaksi berupa asset settlement.
- PT.TFI menindaklanjuti dengan mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui surat Nomor: 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan assets settlement dilakukan oleh PT AJS (Persero) dengan menggunakan harga pasar saham pada tanggal 29 September 2008. Saham yang diserahkan sebagai penyelesaian KPD yang berupa assets settlement dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Assets Settlement Kontrak Pengelolaan Dana:No. Nama Saham Jumlah Lembar Nilai Saham per lembar (Rp) Nilai Saham (Rp) 1. BKDP 30.000.000 93,00 2.790.000.000,00 2 BFIN 1.261.100 1.050,00 1.324.155.000,00 3 BNII 167 310,00 51.770,00 4 BNBR 190.500.000 245,00 46.672.500.000,00 5 BUMI 6.157.500 3.200,00 19.704.000.000,00 6 BTEL 3.000.000 250,00 750.000.000,00 7 DEWA 664.597.000 205,00 136.242.385.000,00 8 ENRG 10.548.500 520,00 5.485.220.000,00 9 ELTY 1.500.000 235,00 352.500.000,00 10 IIKP 124.300.000 660,00 82.038.000.000,00 11 KBRI 110.000.000 350,00 38.500.000.000,00 12 TRAM 390.000.000 380,00 148.200.000.000,00 13 UNTR 75.000 9.450,00 708.750.000,00 14 LSIP 918.000 3.550,00 3.258.900.000,00 15 UNSP 3.200.000 710,00 2.272.000.000,00 JUMLAH 1.536.057.267 - 488.298.461.770,00 - Keuntungan nilai saham hasil assets setellement pengakhiran KPD TFI dengan nilai setoran awal investasi di KPD adalah senilai Rp.2.047.692.906,25 (Rp.488.298.461.770,00 - Rp. 486.250.768.863,75) Hasil assets settlement sebanyak 15 jenis saham berada di akun efek PT Jiwasraya di HD Capital. Saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust JS Pro Kesatu dan AIM Trust JS Pro Kedua sebagai Asset Settlement.
- Saksi menerangkan tidak dibuatkan pedoman investasi yang lebih rinci setelah rapat tersebut.
- Saksi membenarkan pernah memerintahkan AGUSTIN untuk menyiapkan draf Asset settlement saham untuk bulan Oktober 2008 dan melakukan entry pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008 menggunakan harga pasar saat itu walaupun kenyataannya hanya Asset Settlement (perpindahan saham). hal tersebut diketahui oleh HARRY PRASETYO dan HENDRISMAN RAHIM.
- Saksi membenarkan setelah pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust JS Pro Kesatu dan AIM Trust JS Pro Kedua(hanya sebagian berasal dari KPD), dengan tujuan salah satunya untuk memperbaiki Laporan Keuangan PT. AJS Tahun 2008. Dimana apabila dimasukan portofolio saham PT.AJS kedalam RDPT maka nilai saham milik PT. AJS tersebut akan dinilai oleh pihak Manajer Investasi berdasarkan metode discounted cash value yang telah disetujui oleh OJK secara secara regulasi. Oleh karena sudah menjadi kewenangan MI yakni AIM Trust dan DHANAREKSA, untuk me- rebalancing dan me-restructuring portofolio saham PT.AJS dalam hal ini saksi memerintahkan Ibu LUSIANA yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pengembangan Dana. Dimana setelah rapat-rapat tersebut, kemudian AIM TRUST sebagai pihak Manajer Investasi (diwakili oleh FERRY PERANGIN-ANGIN selaku Direktur Utama) mengajukan proposal penawaran RDPT ke JIWASRAYA begitupun pihak DHANAREKSA.
- Saksi menerangkan pembuatan RDPT tersebut ada dibuatkan Analisis maupun Kajian, pembuatan RDPT tujuannya adalah untuk meminimalkan atau mengurangi potential loss yang akan diterima PT.AJS apabila masih menyimpan potofolio saham secara langsung yang diperoleh pada harga tinggi atau dengan kata lain adalah untuk melakukan rebalancing atau restrukturisasi saham PT. AJS yang sebelumnya dibeli dengan harga yang tinggi.
- Saksi menerangkan RDPT tersebut ada dilakukan rapat Komite Investasi dan disetujui oleh Komite Investasi.
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi pedoman investasi tahun 2004 ada yang mengatur tentang Investasi RDPT, jadi tidak perlu dibuatkan peraturan pelaksananya.
- Saksi menerangkan setelah ditunjukkan data jumlah penyertaan dana RDPT PT.AJS kepada AIM TRUST dan DHANAREKSA sebagai berikut: Untuk jumlah penyertaan dana RDPT PT.AJS kepada ke-2 MI tersebut adalah:
o AIM Trust menerima dana penyertaan RDPT dengan total sebesar Rp. 780 Milyar yang berasal dari Asset Settlement dari eks KPD PT.TFI dan saham lain yang dimiliki oleh PT.AJS senilai Rp. 769.841. 705.495,- ditambah setor kas sejumlah Rp. 10.158.294.505,-yang digunakan untuk pembelian produk reksadana:
o AIM Trust JS Pro Kesatu nilainya sebesar Rp. 390 Milyar
o AIM Trust JS Pro Kedua nilainya sebesar Rp. 390 Milyar o Dana tersebut dalam bentuk perpindahan saham atauAsset Settlement saham (saham dari KPD TFI ditambah beberapa saham IIKP), antara lain:Asset Settlement/ Stock Lembar Nominal BNBR : 20.000.000 x 346 6.917.250.000,00 BNBR : 256.000.000 x 251 64.160.000.000,00 BUMI : 2.339.500 x 5.414 12.664.883.250,00 BUMI : 4.250.000 x 5.263 22.368.281.250,00 BUMI : 5.000.000 x 5.063 25.313.125.000,00 BUMI : 2.500.000 x 4.962 12.405.937.500,00 BUMI : 2.500.000 x 5.013 12.531.250.000,00 DEWA : 38.000.000 x 306 11.617.816.000,00 ENRG : 4.999.000 x 712 3.558.163.225,00 IIKP : 10.000.000 x 632 6.315.750.000,00 IIKP : 15.000.000 x 632 9.473.625.000,00 IIKP : 17.500.000 x 632 11.052.562.500,00 KBRI : 80.000.000 x 351 28.067.200.000,00 TRUB : 114.500.000 x 481 55.097.400.000,00 BKDP : 30.000.000 x 93 2.790.000.000,00 BFIN : 1.261.100 x 1.050 1.324.155.000,00 BNII : 167 x 310 51.770,00 BNBR : 190.500.000 x 245 46.672.500.000,00 BUMI : 6.157.500 x 3.200 19.704.000.000,00 BTEL : 3.000.000 x 250 750.000.000,00 DEWA : 664.597.000 x 205 136.242.385.000,00 ENRG : 10.548.500 x 520 5.485.220.000,00 ELTY : 1.500.000 x 235 352.500.000,00 IIKP : 124.300.000 x 660 82.038.000.000,00 KBRI : 110.000.000 x 350 38.500.000.000,00 TRAM : 390.000.000 x 380 148.200.000.000,00 UNTR : 75.000 x 9.450 708.750.000,00 LSIP : 918.000 x 3.550 3.258.900.000,00 UNSP : 3.200.000 x 710 2.272.000.000,00 769.841.705.495,00 - DHANAREKSA menerima dana penyertaan RDPT dengan total sebesar Rp.555 Milyar yang berasal dari penyerahan asset settlement saham senilai Rp.530.473.325.724,- dan asset settlement obligasi senilai Rp.13.105.766.666,- ditambah setor kas senilai Rp.11.420.907.582,-.
- DHANAREKSA JS Flexi I senilai Rp.400 Milyar, Dana tersebut dalam bentuk perpindahan saham atau Asset Settlement saham dari KPD, antara lain: o DHANAREKSA JS Flexi II senilai Rp.155 Milyar, Dana tersebut dalam bentuk perpindahan saham atau Asset Settlement saham dari KPD
Asset Settlement/ Stock lembar Nominal AALI 785.000 17.346.403.885 ANTM 9.924.500 15.343.397.838 ASII 1.300.000 32.394.121.295 ADHI 1.500.000 1.112.775.000 BBCA 2.451.500 7.631.581.375 BBNI 2.413.000 2.512.305.100 BBRI 3.976.500 24.792.745.255 BMRI 8.118.000 24.893.779.250 BNII 1.000.000 446.112.500 BNBR 10.250.000 6.320.762.500 BUMI 6.043.500 40.321.649.898 CTRA 8.116.500 5.298.773.900 ELTY 3.500.000 2.215.525.000 INCO 1.071.500 3.048.239.094 INDF 5.533.500 14.719.865.394 INTP 821.500 5.380.743.313 ISAT 408.000 2.498.505.688 ITMG 129.000 2.574.670.625 KIJA 7.500.000 1.268.162.500 MEDC 5.012.500 23.354.490.625 PGAS 7.724.500 19.640.357.798 PTBA 2.168.000 24.494.383.551 SMGR 884.000 3.061.635.000 TLKM 3.531.500 30.929.456.815 TBLA 1.500.000 1.032.575.000 TINS 7.108.000 11.955.594.450 UNTR 1.828.000 21.373.776.355 UNVR 379.500 2.638.855.688 UNSP 11.533.500 21.400.219.320 BDMN 1.138.500 7.180.306.000 JSMR 1.350.000 1.520.787.488 LSIP 821.500 4.055.393.411 382.757.950.907 RDPT Danareksa JS Fleksi I :
subsc Rp. 400 M - 18 Nov 2008saham senilai : 382.757.950.907 obligasi (termsk pajak kupon)
senilai :13.105.766.666 Cash 4.136.282.399 400.000.000.000 Asset Settlement/ Stock lembar Senilai AALI 325.000 2.479.687.500 ANTM 9.171.500 9.179.419.276 ASII 2.840.500 24.959.473.844 BBNI 5.345.500 2.691.078.419 BBRI 1.851.000 5.892.916.156 BDMN 475.000 1.248.112.500 BMRI 657.500 978.614.438 BNBR 500.000 65.581.875 BUMI 591.500 1.001.592.519 CTRS 4.026.000 588.530.745 DEWA 6.010.000 320.259.825 ELTY 19.365.000 1.214.200.056 ELTY-W 4.500.000 126.157.500 INCO 3.777.000 7.298.287.088 INTP 734.500 2.424.120.188 ISAT 1.354.500 6.383.644.313 JSMR 3.742.000 2.927.430.325 KIJA 375.000 19.875.000 KLBF 427.506 205.459.384 LSIP 250.000 625.000.000 MEDC 3.712.500 6.251.960.194 PGAS 5.197.500 9.524.635.688 PTBA 4.750.000 30.589.455.000 SMGR 1.218.500 3.839.353.938 TINS 6.690.500 7.037.820.100 TLKM 2.039.500 11.855.868.313 UNSP 300.000 82.500.000 UNTR 2.196.583 7.904.340.636 147.715.374.817 RDPT Danareksa JS Fleksi II : subsc Rp. 155 M - 22 Des 2008 saham senilai : 147.715.374.817 obligasi (termsk pajak kupon) senilai : - Cash 7.284.625.183
- Saksi membenarkan data jumlah penyertaan dana RDPT PT.AJS kepada AIM TRUST dan DHANAREKSA.
- Saksi membenarkan ada dilakukan rapat-rapat Komite Investasi terkait dengan RDPT tentang Asset Settlement sampai dengan tahun 2011.
- Saksi menerangkan memang dalam proses Saham-saham yang dikelola oleh MI pada kerjasama KPD, Saham-saham yang melalui RDPT, Asset settlement baik beli maupun jual dari manajer-manajer investasi terhadap saham-saham PT. AJS yang notabene adalah saham-saham yang sama, saksi dan tim ada komunikasi dan berdiskusi dengan JOKO HARTONO TIRTO untuk mendiskusikan masalah-masalah aset financial milik PT. AJS yang bermasalah untuk dilakukan proses perbaikan kualitas dan kuantitas. Saksi dapat kenal dengan JOKO HARTONO TIRTO dikenalkan oleh HARY PRASETYO diakhir tahun 2008, yang mana pada saat itu HARY PRASETYO memperkenalkan JOKO HARTONO TIRTO sebagai Advisor Finansial PT. Maxima Integra. Setelah dari pertemuan tersebut kami intens berkomunikasi dan berkonsultasi. Kami memilih JOKO HARTONO TIRTO sebagai partner untuk membahas masalah-masalah aset financial milik PT. AJS karena solusi yang ditawarkan oleh ybs aplikatif dan visible.
- Saksi menerangkan PT. AJS melakukan pengelolaan investasi dalam bentuk RDPT sampai Desember 2016 karena adanya temuan BPK RI terkait penempatan RDPT atas audit Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu (PDTT) atas permasalahan PT. AJS.Sejak tahun 2015 sd 2016 sudah dilakukan penjualan secara bertahap dan penjualan secara besar-besaran dilakukan pada Desember 2016 sehingga pada akhir tahun 2016 RDPT sudah tidak tercatat di pembukuan PT AJS.
- Saksi membenarkan bisa memisahkan saham mana yang terafiliasi dengan Sdr. HERU HIDAYAT dan afiliasinya dan saham mana yang tidak terafiliasi baik saham-saham yang dikelola oleh MI pada kerjasama Semi Discretion, yang dikelola oleh MI pada kerjasama KPD, saham-saham yang melalui RDPT maupun Asset settlement baik beli maupun jual dari manajer-manajer investasi tersebut terhadap saham-saham PT. AJS yang notabene adalah saham-saham yang sama. Saham yang terafiliasi oleh Sdr. HERU HIDAYAT dan adalah IIKP, SMRU, TRAM Sedangkan untuk BENNY TJOKROSAPUTRO sepengetahuan saksi hanya saham MYRX, RIMO, ARMY.
- Saksi menerangkan setelah ditunjukkan data transaksi jual dan beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
- Pembelian saham IIKP sejak 2008 s/d 2016 adalah Rp 1.138.576.159.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
- Pembelian saham TRAM sejak 2008 s/d 2014 adalah Rp 2.038.630.756.000,- (dua triliun tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Pembelian saham SMRU sejak 2013 s/d 2018 adalalah Rp 211.346.506.525,- (dua ratus sebelas milyar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
- Pembelian saham LCGP sejak 2014 s/d 016 adalah sebesar Rp 140.070.473.500,- (seratus empat puluh milyar tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- Pembelian saham MYRX sejak 2015 s/d 2016 adalah sebesar Rp 429.470.138.448,- (empat ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).
- Dapat saksi sampaikan dari data yang saksi miliki total investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam
- Saham IIKP (Data dari tanggal: 20 Maret 2013 s/d 26 Pebruari 2016 Total Pembelian: Rp 644.641.365.512 Total Penjual: Rp 949.934.972.562 Untung: Rp 307.092.757.888
- Saham TRAM (Data dari tanggal 10 Januari 2012 s/d 30 Desembeer 2014)
Total Pembelian: Rp 955.792.761.235
Total Penjualan: Rp 1.142.572.830.633 Untung: 189.011.353.765- Sedangkan saham2 SMRU LCGP dan MYRX saksi tidak memiliki datanya.
- Saksi menerangkan tidak tahu, apakah saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP & MYRX tersebut masih ada pada Reksadana yang dimiliki oleh PT. AJS atau tidak.
- Saksi menerangkan tidak tahu pihak-pihak yang melakukan negosiasi transaksi jual atau beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX karena saksi hanya berfokus pada nominal dan unit penyertaan saja.
- Saksi menerangkan untuk pelaksanaan subscription maupun top up Reksa Dana umumnya tidak disertai dengan redemption (penjualan) unit penyertaan RDPT dan penjualan saham milik PT AJS. Seluruh pelaksanaan tersebut dijalankan sesuai dengan standart operating procedur yang berlaku di PT AJS.
- Saksi menerangkan setiap bulan kami memiliki Laporan Kegiatan Investasi (LKI) dari laporan tersebut akan diketahui mana-mana instrument investasi yang memberikan kontribusi kinerja terhadap target. Lalu dari hal tersebut baru stressing satu-satu instrument investasinya. Kemudian masuk ke masing-masing reksadana yang mana hal ditersebut dilakukan oleh masing-masing karyawan sesuai Sistem Mutu Kerja (SMK).
- Saksi menerangkan tidak pernah memerintahkan AGUSTIN menghubungi Moudi Mangkey terkait dengantransaksi pembelian dan penjualan saham langsung yang dilakukan antara MI dengan pihak Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto.
- Saksi menerangkan proses transaksi terkait saham yang dimiliki langsung PT. AJS yaitu dilaksanakan berdasarkan analisa secara profesional Staf pada Divisi Investasi dan berdasarkan instruksi yang berasal dari Kepala Divisi Investasi dengan berkoordinasi dengan saksi selaku GM Produksi dan Keuangan, proses transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
o Pengajuan NIKP untuk pembelian saham berdasar arahan komite investasi. Dalam pengajuan NIKP disajikan data mengenai: (1) rencana pemenuhan target investasi ditahun bersangkutan (2) perlunya diversifikasi portofolio untuk return yang optimal (3) kondisi kinerja bursa saham secara umum (4) Kinerja emiten saham berdasar laporan keuangan tahunan emiten, (data berasal dari Bloomberg dan RTI) (5) Prospek bisnis emiten (6) Data sektor industri emiten, kapitalisasi pasar saham, dan data lain terkait emiten (data berasal dari Blomberg). (7) Kinerja pergerakan saham emiten di bursa (data dari Bloomberg).
o Selain itu juga disampaikan jumlah pengajuan pembelian dengan melihat ketersediaan dana di giro, nilai pembelian berdasarkan batasan kewenangan kepala Divisi Investasi dengan nilai maksimal sebesar Rp20 Milyar untuk satu pengajuan pembelian saham. Selanjutnya NIKP tersebut diajukan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Setelah NIKP disetujui akan dilanjutkan transaksi pembelian Saham. Terkait pembelian saham Kepala Divisi Investasi memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Dana untuk dapat melakukan transaksi. Kepala Bagian Dana memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pasar Modal untuk dapat dilakukan transaksi pembelian saham sesuai batas kewenangan (Nilai maksimal transaksi adalah Kepala Bagian sebesar Rp10 Milyar dan Kepala Seksi sebesar Rp1 Milyar). Transaksi saham PT AJS (Persero) menghubungi broker untuk melakukan order pembelian (melalui telepon). Order dilakukan dengan dua cara yaitu: dengan best price (broker yang menentukan volume transaksi di hari tersebut sesuai range harga) dan dengan penentuan harga dan volume yang telah ditentukan oleh PT AJS (Persero). Selanjutnya Broker menghubungi PT AJS terkait transaksi yang telah terjadi (done) melalui telpon dan Trade Confirmation dikirim pada hari yang sama. Setelah Trade Confirmation diterima diverifikasi oleh pelaksana transaksi, setelanjunya diproses pembayaran di Bagian Dana yaitu menyiapkan dana termasuk penyelesaian di Kustodi untuk penyelesaian (settlement) transaksi. - Bahwa setahu saksi hanya pola transaksi tersebut yang dilakukan oleh PT. Jiwasraya (Persero) dalam transaksi terkait saham yang dimiliki langsung PT. AJS.
- Saksi menerangkanperkenalan dengan Treasure Fund Indonesia diawali dari pembentukan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada bulan Agustus
- Kontrak Pengelolaan Dana tersebut dilakukan dengan TFI untuk memperbaiki kinerja / performance saham-saham yang dimiliki oleh PT. AJS yang tidak baik (posisi rugi) walaupun masih berupa potensi. Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana tersebut tentunya dijalankan oleh PT. AJS sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kontrak tersebut berjalan kurang lebih 1 bulan yang pada akhirnya PT. AJS dapat membukukan keuntungan atas Kontrak Pengelolaan Dana tersebut sebesar Rp 119 Milyard.
- Setelah KPD tersebut selesai, penempatan berikutnya adalah pada penempatan pada Reksadana Penyertaan Terbatas, dari mulai tahun 2009 sampai dengan 2016, Selama periode 2009-2016 tersebut diatas tentunya terdapat mutasi penambahan (subscription) maupun pengurangan (redemption) dan pada tahun 2016 seluruh Reksadana RDPT TFI tersebut di Redempt All (dicairkan seluruhnya) dan PT. AJS mendapatkan Cash atas redempt all tersebut.
- Selain dari pada Reksadana RDPT tersebut, perusahaan juga memiliki reksadana konvensional saham pada TFI. Adapun secara proses dan mekanisme nya dapat saksi jelaskan sbb; diawali adanya proposal yang disampaikan oleh Direktur TFI yang ditujukan kepada Direktur Keuangan, kemudian didisposisikan kepada Kadiv Investasi, untuk dilakukan review dan analisa serta disampaikan ke dalam forum rapat investasi. Setelah itu Kadiv. Investasi melakukan analisa dan kajian terhadap kinerja dan performance atas reksadana-reksadana yang ada pada TFI Asset Management. Setelah itu disampaikan ke dalam Rapat Komite Investasi atas adanya rencana untuk penempatan reksadana baru pada Reksadana TFI atas dasar Rapat Komite Investasi tersebut kemudian Kepala Divisi Investasi tindak lanjuti dengan membuat NIKP yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi yang ditujukan kepada Direksi secara colegial untuk mendapatkan izin penempatan reksadana
- Saksi membenarkan pernah bertemu dengan seingat saksi bapak Dwiyanto, pembicaraan yang terjadi antara PT AJS dengan Direksi PT PT. TRESASURE FUND INVESTAMA berkaitan dengan penempatan investasi khususnya yang berkaitan dengan kinerja dan performanya terhadap reksadana tersebut serta perkembangan pasar modal pada saat itu.
- Saksi menerangkan seluruh saham-saham yang merupakan underlying (isi) dari reksadana tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Manager Investasi dalam sesuai dengan prospektus reksadana yang dimiliki Reksadana tersebut.
- Saksi menerangkan atas kondisi saham-saham yang terdapat didalam reksadana tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut; pada saat akhir tahun 2017 kinerja / performance Reksadana-reksadana milik PT. AJS cukup baik, hal ini dapat dilihat dari laporan audited PWC yang melakukan audit terhadap laporan keuangan tahun 2017. Ditahun 2018 sepengetahuan saksi, Manajement baru yang saat itu merunning perusahaan telah melakukan penjualan dari reksadana-reksadana yang ada sebesar Rp 1,8 Trilyun, namun ada satu hal kejadian yang perlu dicatat pada tahun 2018 ini PT. AJS mempublikasikan pengumuman gagal bayar kepada masyarakat. Pengumuman gagal bayar tersebut itulah yang menjadi pemicu atau menyebabkan kinerja Saham serta Reksadana- reksadana yang dimiliki oleh PT. AJS menjadi tambah tidak baik. Atas pengumuman gagal bayar tersebut yang tidak ada solusi pada tahun 2018 maka kinerja saham dan Reksadana PT AJS ditahun 2019 menjadi tambah buruk. Per 01 Desember 2018 saksi sudah menjalani Masa Persiapan Pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Pj.Fungional Tk.I A yang ditempatkan pada Divisi Pertanggungan Kumpulan.
- Saksi menerangkan yang dilakukan oleh perusahaan mulai tahun 2008 sampai dengan 2017 adalah usaha untuk menyehatkan korporasi PT. Asuransi Jiwasraya selama 17 tahun dan baru berjalan sekitar 10 tahun. Saksi mengetahui Barang Bukti yang diperlihatkan di Persidangan yaitu barang bukti A.2 nomor 1 s/d 5, B nomor 13 s/d 16, LL nomor 2821 s/d 2906.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- JOKO HARTONO TIRTO, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi menerangkan PT. TREASURE FUND INVESTAMA merupakan perusahaan Manager Investasi dan saksi tidak ada hubungan kerja, saksi pernah mengenalkan Manajemen PT. TFI ke PT. AJS.
- Saksi menerangkan yang menjadi lingkup tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Advisor adalah dalam hal bisnis yakni menawarkan investasi kepada Pak HERU HIDAYAT.
- Bahwa saksi adalah freelance di PT. Maxima Integra, namun saksi sering diminta pendapat oleh HERU HIDAYAT dalam segala hal.
- Saksi menerangkan terkait struktur dan kepemilikan PT. Trimegah Sekuritas, PT. Inti Agri Resources, dan PT. Maxima Integra Sekuritas, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
o Struktur dan kepemilikan PT. Trimegah Sekuritas pada saat itu: Direktur Utama: Avi Dwipayana, Direktur Operasional: Piter Tanuri, Komisaris: Saksi tidak ingat;
o Struktur dan kepemilikan PT. Inti Agri Resources: Direktur Utama: Alvian Pramana, Direktur Marketing: Saksi JOKO HARTONO TIRTO; Komisaris: Pak HERU HIDAYAT;
o Struktur dan kepemilikan PT. Maxima Integra: Direktur Utama: Pak HERU HIDAYAT, Komisaris: Saksi tidak mengetahuinya. Seharusnya Pak HERU HIDAYAT. - Saksi menerangkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam group PT. Maxima Integra antara lain:
o PT. Trada Maritim. Tbk (dengan kode saham TRAM).
o PT. Inti Agri Resources. Tbk (dengan kode saham IIKP).
o PT. Soe Makmur Utama (dengan kode saham SMRU). - Bahwa saksi tidak tahu kapan PT. Trada Maritim Tbk, PT. Inti Agri Resources. Tbk, PT. Soe Makmur Utama mulai go public, karena ketika saksi masuk sebagai Direksi di PT. Inti Agri Resources sudah berstatus terbuka.
- Selain itu ada beberapa perusahaan tambang, namun saksi sudah lupa.
- Saksi menerangkan sekitar tahun 2008 saksi meminta waktu kepada HARRY PRASETYO untuk mengucapkan selamat kepada beliau selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian kurang lebih 3 atau 4 bulan kemudian saksi mendengar dari teman-teman saksi yang bekerja sebagai broker dan Manager Investasi bahwa PT. Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian sekitar Rp. 6,7 triliyun. Kemudian saksi melakukan pemaparan bisnis perusahaan PT. Maxima Integra Group di depan Sdr. HARY PRASETYO dan Sdr. SYAHMIRWAN di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya yakni secara konkretnya saksi pada saat itu merekomendasikan agar PT. Asuransi Jiwasraya untuk membeli saham berkode IIKP karena prospeknya bagus, kemudian kurang lebih tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham tersebut namun untuk jumlah dan nilainya saksi kurang mengetahuinya. Setelah pembelian tersebut yang saksi dengar PT. Asuransi Jiwasraya sempat menjual kembali saham tersebut dan mendapatkan keuntungan. Untuk besaran keuntungan yang didapatkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya pada saat itu.
- Saksi menerangkan tujuan saksi memaparkan prospektus bisnis PT. Maxima Integra Group kepada Sdr. SYAHMIRWAN dan Sdr. HARY PRASETYO adalah memberikan informasi kepada mereka tentang usaha yang dijalankan oleh PT. Maxima Integra Group agar pengetahuan mereka bertambah tentang bisnis yang dijalani oleh PT. Maxima Integra Group.
- Saksi menerangkan setelah saksi memaparkan prospektus bisnis PT. Maxima Integra Group kepada SYAHMIRWAN dan HARY PRASETYO, mereka tidak ada tanggapan, lalu mendiskusikan hal yang lain (topik lain).
- Saksi menerangkan setelah saksi memaparkan prospektus bisnis PT. Maxima Integra Group kepada SYAHMIRWAN, HARY PRASETYO dan AGUSTIN, SYAHMIRWAN menghubungi saksi melalui handphone. Hal yang kami bahas melalui komunikasi handphone SYAHMIRWAN bertanya bagaimana membeli saham-saham PT. Maxima Integra Group, lalu saksi jawab silahkan beli di bursa.
- Saksi menerangkan kenal dengan Pak HARY PRASETYO antara tahun 2001 atau 2002 di PT. Trimegah Sekuritas. Pak HARY PRASETYO pada saat itu menjabat sebagai staff bagian Invesment Banking, sementara saksi pada saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Information technologi pada perusahaan yang sama.
- Pak SYAHMIRWAN saksi kenal sejak tahun 2009 di Kantor Jiwasraya di Juanda dikenalkan oleh Pak HARY PRASETYO. Pada saat saksi bertemu dengan Pak HARY PRASETYO untuk mengucapkan selamat kepada Pak HARY PRASETYO atas pengangkatan beliau sebagai Direktur keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, kebetulan ada Pak SYAHMIRWAN dan saksi kemudian dikenalkan dengannya.
- Ibu AGUSTIN saksi kenal sejak tahun 2015 di Kantor Jiwasraya di Juanda dikenalkan oleh Pak SYAHMIRWAN. Pada saat itu pada saat saksi melakukan pemaparan terkait dengan progres perusahaan PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU) kepada Pak SHAHMIRWAN saksi dikenalkan dengan Ibu AGUSTIN yang pada saat itu menurut Pak SHAHMIRWAN adalah staff Pak SYAHMIRWAN.
- Saksi menerangkan yang saksi ketahui mengenai PT. Treasure Fund Investama (TFI) adalah Manager Investasi / Asset Management. Bahwa pada tahun 2008,saksi pernah mendampingi PT. Treasure Fund Investama (TFI) yang pada saat itu diwakili oleh DWINANTO AMBORO yang pada saat itu mempresentasikan produk mereka yang berupa Reksadana dan Kontrak Pengelolaan Dana. Dapat saksi jelaskan bahwa terdapat Perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) antara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan PT. Treasure Fund Investasma Dapat saksi jelaskan bahwa saksi yang menghubungi PT. Treasure Fund Investama (berhubungan dengan pak Budi Purwanto) menggunakan KPD dari PT. Treasure Fund Investama, selanjutnya untuk urusan administrasi, pak Budi Purwanto yang mengurusnya. Sepengetahuan saksi KPD antara PT. Asuransi Jiwasraya dan TFI tersebut sekitar 1 sampai 3 bulan dimana Pak Syahmirwan meminta pengakhiran terhadap KPD tersebut.
- Saksi menerangkan mengetahui PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ingin menempatkan Investasi di RDPT, lalu pada waktu itu salah satu yang memiliki ijin RDPT adalah PT. AIM Trust, lalu saksi menghubungi PT. AIM Trust dan mengenalkan kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
- Saksi menerangkan dalam hal ini pada tahun 2010 pernah dimintai tolong oleh Pak SYAHMIRWAN untuk membantu menjualkan saham IIKP milik PT. Asuransi Jiwasraya, dan kemudian saksi mencarikan investor yang mau membeli saham tersebut dan apabila saksi menemukan investor yang berminat, saksi diminta untuk menghubungi langsung ke Pak SYAHMIRWAN. Bahwa untuk harga saham tergantung fluktuasi harga pasar pada saat itu dan harus menguntungkan untuk PT. Asuransi Jiwasraya. Untuk jumlah saham dan investor pembeli saksi sudah tidak ingat lagi namanya.
- Saksi menerangkan baru mengetahui PT. Asuransi Jiwasraya memiliki saham di PT. TRAM kurang lebih pada tahun 2013 atau 2014 ketika saksi melihat pada monitor Real Time Information (RTI) bahwa ada pemegang saham atas nama PT. Asuransi Jiwasraya pada PT. TRAM dengan jumlah kepemilikan saham di atas 5 %.
- Untuk kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya atas saham SMRU saksi tidak mengetahuinya.
- Saksi menerangkan sekitar dua atau tiga bulan sekali berkunjung ke PT. Asuransi Jiwasraya, saksi ke sana biasanya jika diminta oleh Pak SYAHMIRWAN melalui Handphone untuk menanyakan perkembangan perusahaan di PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU). Bahwa saksi paling sering menemui Pak SYAHMIRWAN dan apabila saksi ke PT. Asuransi Jiwasraya saksi selalu berada di ruangan Pak SYAHMIRWAN, dan terkadang di ruangan pak SYAHMIRWAN saksi bertemu dengan beberapa pegawai PT. Asuransi Jiwasraya seperti. AGUSTIN, LUSIANA, ROMMY, Anggoro dan yang lainnya, dan biasanya kami membahas keadaan pasar saham pada saat itu.
- Saksi menerangkan Terkait dengan nama-nama Perusahaan PT. Anugrah Semesta Investama, PT. Bumi Harapan Lestari, PT. Sriwijaya Megah Makmur, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Dexindo Jasa Multiartha, PT. Karingau Industri Sejahtera, PT. Dexa Indo Pratama, seluruhnya saksi tidak mengetahuinya.
- Saksi menerangkan terkait dengan nama-nama sebagaiman tersebut dapat saksi jelaskan:
o Tommy Iskandar Widjaja: Teman Bersepeda.
o Alfian Pramana: pernah sama-sama sebagai Direksi di IIKP tahun 2003
o Freddy Gunawan: Pemegang Saham PT. Tandikek Asri Lestari o Jenifer Handayani: sepertinya adalah istri dari Tommy Iskandar Widjaja
o Wijaya Mulia: Setahu saksi sering di Kantor Pak Heru Hidayat, karena satu ruangan dengan saksi.
o Maudy Mangkey: Kenal karena yang bersangkutan merupakan anak buah dari PITER RASIMAN.
o Erwin Budiman: Saksi kenal, teman satu kantor Komisaris PT. Soe Makmur.
o Rosita: Saksi kenal pada saat di tempat Erwin Budiman. Rosita adalah istri dari Erwin Budiman. - Saksi menerangkan untuk PT. Treasure Fund Investama, saksi pernah berhubungan dan berkoordinasi terkait penawaran penjualan saham IIKP, TRAM, SMRU dari Treasure Fund Investama kepada saksi untuk dicarikan pembelinya, saksi berkomunikasi dengan BUDI PURWANTO.
- Saksi menerangkan saham-saham yang kemudian saksi tawarkan kepada MI tersebut setahu saksi saham-saham yang dikelola oleh PITER RASIMAN yang biasanya dalam berkomunikasi dengan MI melalui stafnya yang bernama MAUDY PANGKEY.
- Saksi menerangkan tidak mengetahui hubungan antara PITER RASIMAN dengan HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan Pembelian dan Penjualan Saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ditentukan oleh Manager Investasi. Pada waktu Manager Investasi ingin membeli saham biasanya mereka ingin mendapatkan harga yang bagus. Oleh karena itu mereke mengecek harga melalui pasar atau broker dari situ mereka mengecek saksi.
- Bahwa saksi kenal BENNY TJOKROSAPUTRO sejak tahun 2016 atau 2017 dan saksi mengenal BENNY TJOKROSAPUTRO dalam hal perdagangan saham MYRX. Dapat saksi jelaskan bahwa seingat saksi pernah ada transaksi repo antara Bapak Heru Hidayat mewakili Piter Resiman dan Bapak Benny Tjokrosaputro (untuk waktunya saksi lupa) dengan nilai sekitar Rp. 100 Milyar dimana saat itu Pak Benny Tjokrosaputro merepokan sahamnya kepada pak Heru Hidayat berupa saham MYRX dan repo tersebut sepengetahuan saksi sudah dibayar oleh Pak Benny Tjokrosaputro, dapat saksi jelaskan bahwa peranan saksi adalah memfasilitasi pelaksanaan repo saham MYRX tersebut. Bahwa saham repo tersebut seingat saksi adalah kaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya, namun secara detail saksi tidak ingat.
- Bahwa seingat saksi, saksi pernah menawarkan saham MYRX milik BENNY TJOKROSAPUTRO ke PT. Asuransi Jiwasraya sekitar tahun 2016/2017 melalui Sdr. SYAHMIRWAN namun secara detail saksi tidak terlalu ingat.
- Saksi menerangkan seingat saksi mekanisme pembelian saham-saham PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU) yang dilakukan oleh Manager Investasi dari PITER RASIMAN dalam hal ini dilakukan dengan menggunakan broker / sekuritas yang sebagian besar adalah PT. Trimegah Sekuritas karena broker tersebut menawarkan fee yang ringan yakni 0,07% dari transaksi. Bahwa selain PT. Trimegah Sekuritas, ada beberapa broker lain melakukan transaksi tersebut namun saksi lupa.
- Saksi menerangkan pernah menjabat menjadi Direktur di PT. Inti Agri Resources Tbk periode tahun 2003 – 2008.
- Saksi menerangkan selama saksi membantu PT. Asuransi Jiwasraya untuk menjual atau membeli saham yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya, saksi tidak pernah mendapatkan upah atau fee, namun saksi beberapa kali pernah diberi uang sebesar antara Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 300.000.000,- secara cash oleh Peter Rasiman dengan jumlah total yang saksi terima dari Peter Rasiman adalah sekitar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah).
- Saksi menerangkan kronologi tentang investasi menggunakan RDPT di PT. Asuransi Jiwasraya bahwa sepengetahuan saksi waktu itu pada saat harga portofolio-portofolio milik PT. Asuransi Jiwasraya jatuh nilainya, kemudian ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk melakukan investasi dalam Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan kemudian saksi Mengajak PT. AIM TRUST (FERY PERANGIN-ANGIN, FEBRY, dan FUAD) untuk bertemu SYAHMIRWAN guna membahas tentang RDPT dikarenakan pada saat itu PT. AIM TRUST sudah mempunyai ijin terkait RDPT. Selanjutnya saksi mengetahui bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah melakukan subscription di RDPT milik PT. AIM TRUST.
- Saksi menerangkan tidak ada komitmen sama sekali antara saksi, HERU HIDAYAT dan HARY PRASETYO terkait dengan pembelian saham- saham IIKP dan TRAM yang kemudian dimasukan ke dalam Portofolio milik PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), pada saat pembelian tersebut Pak HARY PRASETYO menyampaikan kepada saksi agar terhadap pembelian saham tersebut jangan sampai rugi dan dapat memberi keuntungan kepada PT. Asuransi Jiwasraya.-
- Saksi menerangkan memaparkan prospek bisnis kepada PT. Asuransi Jiwasraya, belum ada pembicaraan saksi kepada HERU HIDAYAT, namun setelah saksi selesai melakukan pemaparan prospek bisnis kepada PT. Asuransi Jiwasraya, saksi menyampaikan kepada HERU HIDAYAT permintaan HARY PRASETYO agar tidak ada kerugian setelah PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham-saham tersebut.
- Saksi menerangkan tidak mengetahui kapan HERU HIDAYAT mengenal HARY PRASETYO, yang saksi ketahui adalah pada sekitar Tahun 2012, saksi pernah meminta Anne (Mariane Imelda) yang merupakan sekretaris Pak HERU HIDAYAT untuk mengundang bapak HARY PRASETYO ke acara Closing Loan PT. Gunung Bara Utama di sebuah restoran di SCBD, dan Pak HARY PRASETYO datang ke acara tersebut dan bertemu dengan bapak HERU HIDAYAT.
- Saksi menerangkan terkait transaksi pembelian saham oleh PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal trade date 29/05/2008, settlement date tanggal 06/06/2008 melalui broker HD Capital Tbk dengan saham yang dibeli adalah saham PT. Inti Agri Resources (IIKP) sebanyak 28.300.000 lembar, harga per lembar Rp. 530, total harga Rp. 14.999.000.000,- dan saham PT. Truba Alam Manunggal (TRUB) sebanyak 22.390.000 lembar, harga per lembar Rp. 670, total harga Rp. 15.001.300.000,00, dapat saksi jelaskan yang saksi ketahui tentang transaksi pembelian saham tersebut adalah awalnya saksi menawarkan saham IIKP dan TRUB tersebut kepada baPak Hary Prasetyo dan menyampaikan kepada Pak Hary Prasetyo agar transaksinya mudah, agar PT. Asuransi Jiwasraya membuat akun di HD Capital dan kemudian transaksi tersebut dilaksanakan.
- Saksi menerangkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) antara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan PT. Treasure Fund Investasma adalah permintaan Pak Syahmirwan agar nilai portofolio PT. Asuransi Jiwasraya bisa naik dikarenakan apabila menggunakan KPD bisa membukukan nilai dengan harga perolehan saham dari Jiwasraya, tetapi setelah saham didalam KPD tetap harus menggunakan harga pasar. Dapat saksi jelaskan bahwa saksi yang menghubungi PT. Treasure Fund Investama (berhubungan dengan Pak Budi Purwanto) menggunakan KPD dari PT. Treasure Fund Investama, selanjutnya untuk urusan administrasi, Pak Budi Purwanto yang mengurusnya. Sepengetahuan saksi KPD antara PT. Asuransi Jiwasraya dan TFI tersebut sekitar 1 sampai 3 bulan dimana Pak Syahmirwan meminta pengakhiran terhadap KPD tersebut.
- Saksi menerangkan melakukan trading saham menggunakan akun atas nama saksi sendiri Joko Hartono Tirto di beberapa sekuritas diantaranya Lotus Andalan Sekuritas (d.h. Lautandhana Sekuritas), BNC Sekuritas (d.h. Bloom Sekuritas), Ciptadana Sekuritas, HD Capital, Dhanawibawa Sekuritas, Artha Sekuritas Indonesia, dan Trust Sekuritas. Saksi bertransaksi dengan cara menghubungi sales pada sekuritas via telephone atau Whatsapps.
- Saksi menerangkan pada saat pengangkatan Sdr. Hary Prasetyo pada tahun 2008 sebagai Direksi PT Asuransi Jiwasraya, saksi menyampaikan selamat kepada beliau, dan beliau menyampaikan terkait kondisi PT Asuransi Jiwasraya yang yang sedang dalam kondisi rugi investasi. Pada pertemuan berikutnya saksi dimintai rekomendasi saham yang memiliki prospek kenaikan untuk investasi. Kemudian saksi menyampaikan rekomendasi bahwa saham IIKP memiliki potensi kenaikan. Selanjutnya Sdr. Hary Prasetyo melakukan transaksi pembelian saham IIKP. Di kesempatan lain, saksi bertemu dengan Sdr. Heru Hidayat dan menyampaikan kondisi yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya dan rencana pembelian saham IIKP. Heru Hidayat menyampaikan bahwa jika hendak melakukan pembelan saham IIKP bisa dibeli di market atau melalui Piter Rasiman yang memiliki saham IIKP. Selanjutnya saksi menghubungi Piter Rasiman untuk menanyakan terkait ketersediaan saham IIKP dan potensi kenaikan sahamnya. Piter menyatakan bahwa memiliki saham IIKP dan saham tersebut memiliki potensi kenaikan harga. Selanjutnya sebagian besar transaksi PT Asuransi Jiwasraya saksi lakukan dengan Piter Rasiman.
- Saksi menerangkan sesuai dengan permintaan PT. Asuransi Jiwasraya (Hary Prasetyo dan Syahmirwan) kepada saksi yang menyatakan bahwa transaksi saham prinsipnya tidak boleh rugi (Jual di bawah cost). Setiap transaksi penjualan saham atau pembelian saham untuk PT Asuransi Jiwasraya (baik saham langsung ataupun Reksa Dana) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 hampir selalu saksi tawarkan kepada Piter Rasiman. Namun tidak menutup kemungkinan saham tersebut saksi tawarkan kepada pihak lain. Perihal saham tersebut ditransaksikan melalui account mana saja oleh Piter Rasiman sebagai Counterparty Transaksi PT Asuransi Jiwasraya, saksi tidak mengetahui hal tersebut. Pemilihan Rekening Account dan penggunaan broker ditentukan oleh pihak Piter Rasiman atau Moudy Mangkay selaku pemilik saham. Adapun terkait transaksi saksi berkomunikasi dengan Moudy Mangkey atau Piter Rasiman. Sebagian besar transaksi pembelian dan penjualan saham untuk PT Asuransi Jiwasraya baik untuk saham direct maupun untuk Reksa dana sepengetahuan saksi Counterpatynya adalah Sdr. Piter Rasiman.
- Saksi menerangkan dalam perjanjian antara Piter Rasiman, HERU HIDAYAT dengan Benny Tjokrosaputro Saksi akan mencarikan pihak pembeli saham-saham Sdr. Benny Tjokrosaputro. Pembeli saham-saham tersebut adalah PT. Asuransi Jiwasraya dan pihak-pihak lainnya yang Saksi tidak ingat.
- Saksi membenarkan transaksi saham MYRX kepada PT Jiwasraya dimana transaksi tersebut adalah transaksi saham MYRX yang dijual kepada PT. Asuransi Jiwasraya yang merupakan bagian dari perjanjian repo antara Benny Tjokrosaputro dengan Piter Rasiman. Saat itu, Saksi yang mencarikan pihak pembeli yaitu salah satunya PT. Asuransi Jiwasraya. Saksi tidak mengetahui menggunakan akun-akun apa saja dalam transaksi karena bukan Saksi yang menentukan teknis penggunaan akun-akun dalam transaksi jual beli saham. Atas rincian pada lampiran 1, saksi tidak mengetahui detail dari transaksi tersebut.
- Saksi membenarkan saham MYRX yang saksi jual kepada PT. Asuransi Jiwasraya itu adalah milik pak Benny Tjokrosaputro. Berapa banyak saham MYRX dan berapa nilainya saksi tidak ingat lagi karena sudah lama sekali sekitar 5 tahunan.Cara saksi menjual saham MYRX milik pak Benny Tjokrosaputro kepada PT. Asuransi Jiwasraya adalah sekitar tahun 2015 - 2016 saksi menghubungi pihak PT. Asuransi Jiwasraya yaitu pak SYAHMIRWAN menyampaikan potensi saham MYRX yang akan menguntungkan PT. Asuransi Jiwasraya, saksi menyampaikannya dalam beberapa kali kesempatan sekitar 2 s/d 3 kali baik bertemu langsung di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya ataupun melalui telepon. Selanjutnya PT. Asuransi Jiwasraya berminat untuk membeli saham MYRX milik pak Benny Tjokrosaputro. Saksi kemudian menghubungi Benny Tjokrtosaputro kalau jadi ada pembelian saham MYRX miliknya dan pak Benny Tjokrosaputro menyampaikan kepada saksi saham MYRXnya berada di broker (misalnya broker A, B, C, D). Selanjutnya saksi menyampaikan ke pak SYAHMIRWAN agar broker pak SYAHMIRWAN menghubungi broker A, B, C, D (broker tempat saham MYRX milik pak Benny Tjokrosaputro berada). Pak SYAHMIRWAN lalu menghubungibrokernya untuk membeli saham MYRX milik Benny Tjokrosaputro dengan menghubungi broker A, B, C, D.
- Saksi membenarkan saham yang di kembalikan itu juga merupakan saham MYRX milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang telah dibeli oleh PT. ASURANSI JIWASRAYA. Pada saat repo akan jatuh tempo, saksi menghubungi pak SYAHMIRWAN menanyakan apakah mau jual saham MYRX (milik pak BENNY TJOKROSAPUTRO) yang pada saat saksi menanyakan itu (akan jatuh tempo) saham MYRX milik pak BENNY TJOKROSAPUTRO sudah ada yield (kentungannya). Karena sudah ada keuntungan, PT. ASURANSI JIWASRAYA menjual saham MYRX (milik pak BENNY TJOKROSAPUTRO) dengan cara saksi menghubungi pak BENNY TJOKROSAPUTRO ada yang mau jual saham MYRX miliknya untuk mengembalikan barang sesuai perjanjian repo dan pak BENNY TJOKROSAPUTRO menyampaikan agar menghubungi brokernya A, B, C, D, selanjutnya saksi menyampaikan kepada pak SYAHMIRWAN agar brokernya menghubungi broker A, B, C, D, jika transaksi sudah selesai saksi memberitahukan kepada pak BENNY TJOKROSAPUTRO “sudah balik”.
- Saksi menerangkanjika ternyata saham MYRX milik pak BENNY TJOKROSAPUTRO yang dijual PT. ASURANSI JIWASRAYA dalam rangka untuk pengembalian repo jumlahnya tidak sesuai dengan pada saat dibeli maka HERU HIDAYAT akan mencari saham MYRX lainnya.
- Saksi menerangkan tidak pernah bertemu dengan Syahmirwan dan Harry Prasetyo untuk membahas investasi PT. Asuransi Jiwasraya ke Reksadana yang di kelola oleh PT. Treasure Fund Investama. Investasi PT. AJS di Reksadana PT. TFI merupakan wewenang Manajer Investasi.
- Saksi menerangkan tidak memberikan instruksi untuk transaksi penjualan maupun pembelian dalam Reksadana yang di kelola oleh PT. Treasure Fund Investama melalui Moudy Mangkey. Untuk transaksi reksadana PT.TFI saksi menawarkan saham yang di miliki Piter Rasiman. Demikian juga pada waktu penjualan saksi menghubungi Piter Rasiman apakah dia ingin membeli saham yang dijual oleh PT, TFI.
- Saksi menerangkan keterkaitan saksi dengan dengan PT. Treasure Fund Investama terhadap kegiatan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), bahwa PT. AJS pada mulanya ingin berinvestasi di produk RDPT dan salah satu Menager Investasi yang memiliki ijin produk RDPT adalah PT. TFI selanjutnya saksi memperkenalkan PT. TFI kepada PT. AJS untuk kegiatan investasinya PT. TFI berhubungan langsung dengan PT. AJS. Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- PITER RASIMAN, SE; Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi menerangkan kenal dengan pemilik PT.TREASURE FUND INVESTAMA yaitu BUDI PURWANTO, saya juga pernah dikenalkan dengan Sdr BUDI PURWANTO dengan Sdr DWI, saya tidak mengetahui susunan dari PT.TREASURE FUND INVESTAMA, dan tidak ada hubungan keluarga dengan PT.TREASURE FUND INVESTAMA;
- Saksi menerangkan tidak kenal dengan tersangka DR.HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO, SYAHMIRWAN dan BENNY TJOKROSAPUTRO namun saksi kenal dengan HERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO tapi tidak mempunyai hubungan keluarga dan mempunyai hubungan bisnis dengan HERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO tersebut.
- Saksi menerangkan terkait dengan penjualan saham-saham dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh TP. AJS, antara lain: o saham IIKP
o saham TRAM
o saham SMRU
o saham BJBR
o saham SMBR
o saham PPRO
o saham POOL
o saham ANTM
o saham PCAR
o saham PGAS
o saham POLA - Saham-saham ini dtransaksikan di Reksa Dana dengan counterparty antar rekasadana, grup dexa maupun grup topas sesuai arahan JOKO HARTONO TIRTO. saham BOLT adalah saham yang ditransaksikan bukan atas instruksi dari JOKO HARTONO TIRTO. Saham Grup Bakrie (DEWA, ENRG, ELTY, BNBR, BUMI, BMRS) seingat saksi awalnya diperoleh dari tukar saham/dari repo. Untuk saham BUMN seperti ANTM, PGAS, dibeli dari pasar reguler.Harga transaksi yang digunakan adalah sekitar 1 atau 2 tingkatan harga dari harga di pasar reguler. Sementara untuk pasar nego, harga yang digunakan adalah jumlah harga transaksi yang ditentukan saksi. Saham-saham tersebut untuk dijadikan underlying reksadana di Manajer Investasi yang mana ternyata yang membeli reksanadana adalah PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero). Manajer Investasi tersebut adalah salah satunya PT.TFI (TREASURE FUND INVESTAMA).
- Saksi menerangkan bagaimana dilakukan penjualan saham-saham tersebut untuk dijadikan Underlying pada reksadana melalui Manajer Investasi tersebut kepada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) kepada saksi yaitu Awalnya saksi dihubungi oleh JOKO HARTONO TIRTO untuk menyiapkan saham-saham tersebut beserta jumlah kebutuhan saham sehingga saksi menyuruh MOUDY MANGKEY untuk menyiapkannya sesuai dengan jenis saham dan jumlah kebutuhan sahamnya. Saham-saham tersebut adalah sudah ditentukan baik jenis maupun jumlah, begitupun juga Manajer Investasi tersebut sudah tentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO. Sehingga MOUDY MANGKEY yang menghubungi para Manajer Investasi dan Broker tersebut. Dan polanya adalah ketika JOKO HARTONO TIRTO membutuhkan saham tersebut dia akan menghubungi saksi atau menghubungi MOUDY MANGKEY dan saksi melaksanakan apa yang diperintah oleh JOKO HARTONO TIRTO. Broker yang dipakai untuk transaksi saham atas perintah saksi antara lain Trimegah Sekuritas (LG), OCBC Sekuritas Indonesia (TP), Pool Advista Sekuritas (QA), Bosowa Sekuritas (SA).
- Saksi menerangkan pembelian saham reksadana PT. ASURANSI JIWASRAYA ada yang menggunakan pasar regular dan pastinya ada juga yang menggunakan pasar negosiasi, namun untuk lebih pastinya yang mengetahui adalah ibu MOUDY MANGKEY;
- Saksi menerangkan MOUDY MANGKEY adalah sebagai asisten saksi di bidang untuk jual beli saham dan bekerja dengan saksi sejak tahun 2005;
- Saksi menerangkan mengenal HERU HIDAYAT sejak SMP yang merupakan teman sekelas saya di SMP Pamudiluhur Bintang Laut Solo. Tahun 1998 setelah saya lulus kuliah saksi membantu beliau sebagai Direktur di PT. Palm Asia Corpora yang pada saat itu sebagai induk perusahaan PT INTI INDAH KARYA PLASINDO (Sekarang PT INTI AGRI RESOURCES) sampai dengan tahun 2004. PT Palm Asia Corpora bergerak di bidang manufaktur kantong plastik yang berlokasi di Solo. Setelah itu saksi mengundurkan diri, dan memulai trading saham di tahun 2004.
- Sekitar tahun 2009 saksi mulai meminjam saham milik HERU HIDAYAT untuk saksi jadikan tambahan modal dalam melakukan trading saham. Pada saat itu saksi meminjam saham IIKP dan PLAS dengan nilai sekitar 500 juta s.d. 1 miliar. Saham tersebut dipindahkan ke rekening atas nama saksi ”PITER RASIMAN” dengan metode Free of Payment (FOP). Selanjutnya saham-saham tersebut saksi jual dan melakukan trading tidak terbatas hanya pada saham-saham yang saksi pinjam tadi. Setelah saksi memiliki keuntungan yang cukup, kurang lebih dalam waktu satu tahun saksi kembalikan saham HERU HIDAYAT dengan jumlah lembar yang sama pada saat saksi pinjam.
- Sekitar tahun 2010 saksi kembali meminjam saham IIKP dari. HERU HIDAYAT yang dikirim ke rekening efek saya dengan nilai sekitar 20 miliar. Saham tersebut kemudian saksi gunakan untuk trading. Pada periode itu saksi hanya bertransaksi saham IIKP. Adapun transaksi saham lain dengan jumlah yang sangat kecil. Selanjutnya saham tersebut saksi kembalikan kepada HERU HIDAYAT sekitar tahun 2014 s.d. 2015 dengan jumlah lembar yang sama pada saat saksi pinjam.
- Sekitar pertengahan tahun 2016 saksi menjalankan bisnis transaki saham dengan menggunakan perusahaan-perusahaan dengan tujuan memperoleh trading limit yang lebih besar dari Sekuritas. Selain itu juga terkait dengan pelaporan pajak lebih rapi. Adapun diantara perusahaan-perusahaan yang saksi gunakan adalah:
o PT Dexa Indo Pratama
o PT Dexindo Jasa Multiartha
o PT Dexindo Multiartha Mulia
o PT Tarbatin Makmur Utama
o PT Dexa Anugra Investama
o PT Bumi Harapan Lestari
o PT Permai Alam Sentosa
o PT Baramega Persada Investama - Modal awal trading saksi menggunakan perusahaan-perusahaan tersebut kurang lebih sekitar 200 miliar berupa portofolio saham. Selain itu juga terdapat pinjaman saham dari HERU HIDAYAT berupa saham IIKP dan TRAM, namun saksi tidak ingat jumlah pastinya.
- Modal tersebut saksi gunakan untuk bertransaksi saham di market. Saham IIKP dan TRAM tradingkan di market untuk memperoleh keuntungan yang dapat saksi gunakan untuk membeli saham-saham lain. Selain dari trading saham, saksi juga merepokan saham-saham yang saksi miliki diantaranya PPRO, SMBR, BJBR, ANTM, POOL. Target repo saksi adalah nasabah retail dengan nilai terkecil kurang lebih sekitar 500 juta rupiah dengan repo rate 13 s.d. 16% p.a. sesuai dengan jenis saham yang saksi repokan. Uang yang saksi peroleh dari transaksi repo saksi gunakan untuk kegiatan operasional, bayar bunga jatuh tempo, repo yang jatuh tempo, dan utang kepada pihak ketiga. Selain itu uang repo yang saksi peroleh juga saksi pinjamkan kepada HERU HIDAYAT (termasuk melalui perusahaan atau nominee) dengan repo rate sekitar 16 s.d. 18% p.a.
- Hubungan dengan JOKO HARTONO TIRTO saksi mulai mengenal sekitar tahun 2004 namun jarang berkomunikasi sampai sekitar tahun
- Saya kembali berkomunikasi dengan beliau sekitar tahun 2016, tepatnya semenjak saksi memiliki perusahaan-perusahaan sendiri yang saksi gunakan untuk bertransaksi. JOKO HARTONO TIRTO sering menawarkan apakah saksi bersedia membeli saham tertentu (nama saham, jumlah lembar, harga per lembar) untuk menjadi portofolio saksi, atau apakah saksi memiliki saham yang JOKO HARTONO TIRTO butuhkan dan bersedia menjual kepadanya. Setelah itu seiring berjalannya waktu JOKO HARTONO TIRTO membutuhkan orang yang dapat menjalankan transaksi saham terkait dengan kebutuhannya. saksi mengenalkan MOUDY MANGKEY untuk membantu JOKO HARTONO TIRTO Menjalankan transaksi saham.
- Hubungan dengan MOUDY MANGKEY, Saksi mulai kenal dengan MOUDY MANGKEY sekitar tahun 2004, JOKO HARTONO TIRTO telah mengenalMOUDY MANGKEY sebelumnya. Saksi tidak ada komitmen dengan JOKO HARTONO TIRTO terkait dengan transaksi PT Asuransi Jiwasraya ataupun Reksa Dana yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya. Adapun banyak transaksi yang saksi lakukan dengan pihak PT AJS melalui JOKO HARTONO TIRTO saksi melihat sebagai transaksi saham biasa. Karena transaksi saksi tidak hanya dengan JOKO HARTONO TIRTO. Memang staf saksi MOUDY MANGKEY sering mambantu JOKO HARTONO TIRTO terkait transaksi dengan pihak PT Asuransai Jiwasraya.Tapi saksi tidak mengetahui secara pasti transaksi apa saja yang dilakukan MOUDY MANGKEY untuk JOKO HARTONO TIRTO. Hubungan saksi dengan MOUDY MANGKEY pada tahun 2005 saksi meminta MOUDY MANGKEY untuk membantu saksi bertransaksi saham.
- Saksi menerangkan hubungan bisnis yang saksi lakukan dengan HERU HIDAYAT yaitu terkait trading saham (transaksi jual beli saham) dan hubungan bisnis trading saham bersama dengan HERU HIDAYAT sejak lama. Dan jenis saham dalam bisnis dengan HERU HIDAYATyaitu terdiri IIKP, TRAM, BJBR, SMRU, ANTM, SMBR dan POOL;
- Saksi menerangkan Perusahaan milik Sdr. HERU HIDAYAT yang saya ketahui bernama:
o PT. MAXIMA INTEGRA INVESTAMA;
o PT. PT. PAM ASIA CORPORA
o PT. INTI INDAH KARYA PLASINDO
o PT. MAXIMA FINANCINDO (Pemegang saham PT.HD CAPITAL)
o PT. HD CAPITAL
o PT.TANDIKEK ASRI LESTARI
o PT.TOPAZ INVESTMENT
o PT.TOPAS INTERNASIONAL;
o PT.TRISURYA LINTAS INVESTAMA; - Saksi menerangkan akun saham yang saksi gunakan untuk bertransaksi yakni terdiri:
o PT. Baramega Persada Investama
o PT. Dexindo Jasa Multiartha
o PT. Dexa Indo Pratama
o PT. Tarbatin Makmur Utama
o PT. Dexindo Multiartha Mulia
o PT. Dexa Anugera Investama
o PT Permai Alam Sentosa Piter Rasiman
o Ng Hardjo Prasetyo
o Utomo Puspo Suharto - Sedangkan Akun-akun yang dikendalikan oleh Joko Hartono diantaranya adalah:
o PT. TOPAZ INVESTMENT
o PT. TOPAS INTERNATIONAL
o Tommy Iskandar Wijaya
o PT. TANDIKEK ASRI LESTARI - Sedangkan untuk akun-akun tersebutdi set up oleh MOUDY MANGKEY atas permintaan JOKO HARTONO TIRTO untuk transaksi nego dengan counterparty.Transaksi bisa saksi laksanakan dengan telepon pihak sekuritas ataupun dengan menggunakan aplikasi online trading. saksi meminta MOUDY MANGKEY untuk menjalankan order transaksi saham atas perintah JOKO HARTONO TIRTO dengan cara menghubungi pihak sekuritas/ Broker untuk transaksi akun-akun atas nama perusahaan. Sedangkan untuk akun pribadi atas nama saksi, saksi menggunakan online trading. Diantara akun-akun tersebut ada yang pernah digunakan juga oleh HERU HIDAYAT. Diantranya Dexa Indo Pratama di PT Royal Investium Sekuritas dan Akun nominee atas nama UTOMO PUSPOSUHARTO sebagai Mantan Komisaris PT. TOPAZ INVESTAM;
- Saksi menerangkan terhadap banyak transaksi saham yang dilaksanakan oleh PT ASURANSI JIWASRAYA maupun Reksa Dana yang dimiliki oleh PT ASURANSI JIWASRAYA pada periode 2016 s.d. 2019 dimana Counterparty atas transaksi-transaksi tersebut adalah akun-akun atas nama perusahaan yang saksi kelola adalah pada awalnya saksi tidak mengetahui bahwa transaksi yang saksi lakukan dengan JOKO HARTONO TIRTO adalah berkaitan dengan PT ASURANSI JIWASRAYA. Saksi hanya menerima tawaran pembelian dari JOKO HARTONO TIRTO atau penjualan saham-saham yang JOKO HARTONO TIRTO Perlukan. Seiring berjalannya waktu saksi mengetahui bahwa banyak transaksi yang saksi lakukan adalah dengan pihak PT ASURANSI JIAWSRAYA atau Reksa Dana milik PT ASURANSI JIWASRAYA. Namun yang saksi ketahui transaksi tersebut adalah transaksi investasi biasa yang dilakukan oleh PT ASURANSI JIWASRAYA.
- Saksi menerangkan dasar pendirian PT Dexa Indo Pratama,PT Dexindo Jasa Multi artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Permai Alam Sentosa adalah Akta Notaris dan didirikan pada tahun 2015 dan 2016 dan alamat berbeda sesuai dengan ijin domisili namun untuk kantor operasioalnya jadi satu yaitu di Rukan Permata Senayan Blok D 17, Jakarta Selatan. Dan untuk modal perusahaan berasal dari saksi pribadi sebesar Rp.99.000.000,- sedangkan untuk modal trading lembar saham sebesar Rp.200 Milyar berasal dari pribadi dan pinjaman sekuritas.
- Saksi menerangkan skema transaksi pinjam-meminjam saham yang saksi lakukan dengan HERU HIDAYATadalah saksi menghubungi HERU HIDAYAT, kemudian bertemu lalu saksi meminta pinjaman saham kepada HERU HIDAYAT sesuai dengan yang dimiliki, kemudian saham-saham milik HERU HIDAYAT dikirim ke rekening saham saksi.
- Saksi menerangkan benar ada transaksi dimana yang saksi lakukan dengan JOKO HARTONO TIRTO adalah berkaitan dengan PT ASURANSI JIWASRAYA dan terkait dengan itu saksi hanya menerima tawaran pembelian dari JOKO HARTONO TIRTO atau penjualan saham-saham yang JOKO HARTONO TIRTO perlukan.
- Saksi menjelaskan saham yang saksi repo sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 yaitu meliputi;
- saham IIKP
- saham TRAM
- saham BJBR
- saham SMBR
- saham PPRO
- saham POOL
- saham ANTM
sedangkan untuk besaran nilai yang di repo saya tidak ingat
- Saksi menjelaskan mekanisme repo saham yaitu awalnya saham milik saksi ditawarkan untuk di repo kan (dijaminkan) melalui sales freelance lalu ketika ada nasabah yang ingin mendapatkan saham milik saksi yang di repo kan kemudian melakukan kontrak jual beli perjanjian saham, selanjutnya saham ditransfer ke rekening efek nasabah dan kemudian nasabah melakukan transfer dalam bentuk uang kepada saksi melalui rekening perusahaan saksi.
- Saksi menjelaskan Bank yang digunakan untuk menerima transfer dana repo adalah Bank CIMB dan untuk nomor rekening saya tidak ingat dan banyak nomor rekening yang digunakan;
- Saksi menjelaskan tidak ingat jumlah pasti nasabah yang melakukan perjanjian jual beli atas saham yang saksi repo kan, namun sekitar ratusan jumlahnya;
- Saksi menjelaskan besaran keuntungan atas repo saham yang saksi terima adalah sebesar 2-3% dari dana yang di repo kan sebelum dipotong biaya operasional;
- Saksi menjelaskan besaran nilai saham yang pernah saksi repo kan adalah sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah);
- Saksi menjelaskan pernah meminjamkan dana repo kepada HERU HIDAYAT sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dengan nilai total empat ratusan milyar rupiah.(posisi out standing terakhir);
- Saksi menerangkan ada pengembalian sebagian pinjaman dana repo saham kepada saksi, dan untuk sisanya yang belum dikembalikan oleh Sdr. HERU HIDAYAT masih sekitar ratusan milyar rupiah;
- Saksi membenarkan ada nasabah yang menanyakan kepada saksi terkait belum adanya pengembalian pinjaman dana repo saham oleh HERU HIDAYAT kepada saksi, dan terkait hal itu saksi menemui nasabah untuk melakukan negosiasi guna mendapatkan restrukturisasi;
- Saksi membenarkan ada 9 (sembilan) staf karyawan saksi yaitu MOUDY MANGKEY sebagai Trader dengan dua orang stafnya, Ibu Mel dan ibu Agnes sebagai staf Repo, Luke dan Daniel sebagai staf finance, kemudian ibu Evi Staf accountingdan satu lagi lupa namanya. Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan.
- MEITAWATI EDIANINGSIH, S.H.di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal- hal sebagai berikut
- Bahwa saksi bekerja sebagai broker atau sekuritas di Trimegah Sekuritas sejak tahun 2013 sampai dengan 2020 sebagai sales equity nasabah korporasi;
- Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai sales equity institusi adalah mencari nasabah yang belum menjadi nasabah Trimegah terutama nasabah korporasi baik itu asset management, asuransi, dana pensiun, Yayasan dan sebagainya. Setelah menjadi nasabah Trimegah Sekuritas, saksi berkewajiban untuk menyampaikan informasi terbaru terkait kondisi market sesuai dengan hasil dari tim riset Trimegah. Selain itu, saksi melaksanakan perintah jual beli dari nasabah dan memastikan semua sesuai dengan peraturan yang berlaku di SOP dari perusahaan;
- Bahwa salah satu nasabah korporasi yang saksi tangani adalah PT AJS. Pada 2013 saksi mendatangi Sdri. Agustin agar PT AJS bersedia menjadi mitra Trimegah dalam melakukan jual – beli saham. Saksi menyampaikan kepada Sdri. Agustin untuk menyerahkan dokumen pembukaan rekening yang disusul dengan persetujuan dari pihak PT AJS pada bulan Maret 2013. Pembukaan rekening tersebut kemudian diproses oleh saksi, di mana pembukaan rekening tersebut sudah dilengkapi semua dokumen pendukung dari PT AJS dan ditanda tangani oleh Hary Prasetyo;
- Bahwa selain PT AJS, saksi juga menangani nasabah korporasi lainnya yaitu PT TFI;
- Bahwa PT TFI menjadi nasabah PT Trimegah sekitar tahun 2016 atas referensi oleh Joko Hartono Tirto;
- Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto melalui Hary Prasetyo yang merupakan direktur PT AJS. Saksi diajak oleh Harry untuk bertemu dengan Joko Hartono Tirto di Plaza Indonesia. Joko Hartono Tirto lalu meminta saksi beserta atasan saksi untuk datang ke kantor Joko yang terletak di jalan Sentral Senayan 2. Dalam pertemuan tersebut, Joko meminta saksi membuka rekening untuk 11 (sebelas) perusahaan dengan meminta fasilitas pembiayaan transaksi seperti margin trading dari Trimegah. Pada saat itu saksi datang bersama Stephanus Turangan, dan Daniel Dwi Saputro. Akan tetapi saksi bersama 2 (dua) orang rekan dari PT Trimegah tersebut tidak dapat memutuskan terkait fasilitas yang diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk dapat dipenuhi karena harus meminta persetujuan atasan saksi. Beberapa hari kemudian saksi diminta oleh atasan saksi untuk menyampaikan kepada Joko Hartono Tirto bahwa fasilitas yang ia minta tidak dapat dipenuhi;
- Bahwa beberapa hari setelah saksi melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto, Joko Kembali menghubungi saksi dan meminta fee transaksi untuk transaksi negosiasi yang disamakan dengan transaksi PT AJS;
- Bahwa pada akhirnya ada beberapa perusahaan atau nominee yang didaftarkan secara bertahap yang accountnya dibuka melalui Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa setelah penurunan fee disetujui oleh Direksi PT Trimegah, Joko Hartono Tirto mengenalkan Sdri. Moudy Mangkey kepada saksi sebagai orang yang akan mengurus pembukaan rekening nasabah – nasabah Joko yang ada di Trimegah;
- Bahwa untuk transaksi dari rekening atau SID milik PT AJS dilakukan atau instruksinya langsung dari PT AJS kepada Trimegah melalui saksi;
- Bahwa transaksi saham – saham PT AJS dan Manajer Investasi PT TFI disampaikan ke PT Trimegah melalui saksi;
- Bahwa Sdri. Moudy Mangkey sering memberikan informasi transaksi kepada saksi terkait transaksi perusahaan yang dibuka oleh Sdri. Moudy Mangkey, antara lain OT Dexa Indo Pratama, PT Dexa Multi Artha, PT Anugerah, dan PT Baramega;
- Bahwa Sdri. Moudy Mangkey pernah memberikan informasi melalui email terkait transaksi dengan saham – saham atau underlying reksa dana TFI Super Maxi dan Syariah;
- Bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri. Moudy Mangkey yang berkaitan dengan PT TFI berisi detail transaksi antara lain nama saham, posisi jual beli, harga saham, jumlah lembar saham, mekanisme penyelesaian saham dan lawan dari transaksi tersebut. Kemudian saksi langsung menginformasikan detail transaksi tersebut kepada MI, apabila transaksi tersebut benar dan valid, maka saksi menunggu instruksi tertulis dari pihak MI untuk selanjutnya ditransaksikan oleh Trimegah;
- Bahwa apabila tidak ada instruksi tertulis dari pihak MI, maka tidak akan dilakukan transaksi oleh pihak Trimegah Sekuritas;
- Bahwa dalam instruksi transaksi, PT TFI tidak memberitahukan lawan transaksinya;
- Saksi tidak mengetahui terkait kesepakatan antara pihak MI lawan transaksi MI tersebut sebab saksi hanya bertanggungjawab terhadap transaksi berjalan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pihak MI;
- Bahwa transaksi yang saksi lakukan lebih dominan dilakukan di pasar negosiasi;
- Terkait lawan transaksi yang diinformasikan oleh Sdri. Moudy Mangkey, apabila transaksinya di lakukan dua – duanya di Trimegah Sekuritas, saksi dalam hal ini menerima 2 (dua) instruksi yakni dari sisi pembeli dan dari sisi penjual, akan tetapi apabila transaksi dilakukan di mana lawan dari transaksi tersebut adalah broker di luar Trimegah maka saksi hanya diberikan informasi oleh Sdri. Moudy Mangkey mengenai nama dan nomor telepon broker tersebut, kemudian saksi sendiri yang akan menghubungi broker tersebut atau kadang – kadang broker lawan tersebut yang menghubungi saksi terlebih dahulu;
- Bahwa mengenai isi instruksi tertulis yang saksi terima dari MI, yang menentukan harga adalah pihak MI;
- Bahwa saksi selaku sales equity tidak pernah menyampaikan hal – hal berkaitan dengan kondisi saham – saham yang kurang bagus, atau terkait saham yang dibeli lebih tinggi dari harga jual, sebab transaksi jual beli tersebut merupakan keputusan nasabah itu sendiri dan saksi tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan atau advice kepada nasabah tersebut;
- Bahwa terkait pembukaan rekening nasabah di Trimegah, dokumen – dokumen yang harus dilengkapi oleh MI khususnya TFI dalam hal ini antara lain ADRT, NPWP, TDP, KIK kemudian KTP direktur serta specimen tanda tangan dan lain – lain;
- Bahwa di dalam opening account terdapat standar kontrak yang harus diparaf atau ditanda – tangani oleh pihak nasabah, yang mana di dalam standar kontrak tersebut memuat peraturan terkait hak dan kewajiban dari masing – masing pihak dalam hal ini pihak Trimegah sekuritas sebagai anggota dari bursa efek, pihak nasabah termasuk juga dengan hak pihak broker;
- Bahwa terkait dengan fee kepada pihak broker baik untuk transaksi di pasar reguler maupun pasar negosiasi antara pihak MI dan pihak broker biasanya disepakati di awal transaksi;
- Bahwa terkait fee transaksi jual beli khususnya dari pihak TFI pada transaksi negosiasi sebesar 0,1% untuk fee beli, dan 0,2% untuk fee jual;
- Bahwa transaksi yang dilakukan oleh pihak broker semuanya dilakukan dengan transparan. Semua fee transaksi sudah tertera di dalam trade confirmation atau dengan kata lain tidak ada fee – fee atau keuntungan lain yang diperoleh oleh pihak broker;
- Terkait pembayaran fee transaksi oleh pihak MI kepada broker dilakukan melalui Bank Custody;
- Bahwa terkait saham – saham yang ditransaksikan oleh saksi semuanya liquid, tidak ada transaksi saham – saham yang mengalami suspend atau delisting sebab semua transaksi tersebut dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa saksi tidak ingat terkait total transaksi reksa dana milik TFI kepada Trimegah Sekuritas.
Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
18. SUZKANITA
- SUZKANITA, di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut
- Bahwa saksi bekerja sebagai sales di PT Bina Artha Sekuritas;
- Bahwa saksi pernah mentransaksikan reksa dana PT TFI yang merupakan nasabah dari PT Bina Artha Sekuritas, yaitu Reksa Dana Super Maxi, Treasure Saham Mantap, dan Treasure Saham Berkah Syariah;
- Bahwa PT TFI menjadi nasabah dari Bina Artha sejak tahun 2018, pada saat itu saksi melakukan komunikasi melalui Beby yang merupakan kerabat saksi yang bekerja di PT TFI, lalu saksi dipertemukan dengan Sdr. Dwinanto Amboro sehingga kesepakatan antara pihak Bina Artha dan Sdr. Dwinanto Amboro untuk membuka account TFI kemudian melakukan transaksi;
- Bahwa transaksi underlying reksa dana disampaikan oleh Sdr. Dwinanto Amboro langsung atau oleh Slamet;
- Bahwa saksi tidak mengenal Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa saksi kenal dengan Sdri. Agustin sebab PT AJS merupakan nasabah dari Bina Artha;
- Bahwa saksi tidak mengingat kapasitas atau volume transaksi PT TFI yang pernah saksi lakukan;
- Bahwa saham – saham yang ditransaksikan oleh pihak TFI melalui Sdr. Dwinanto Amboro atau Slamet terdiri dari antara lain, PPRO, BJBR, SMBR, PCAR, SMRU, SSMS, BTEK, POLA, BIPI dan JGLE;
- Bahwa saksi hanya mengikuti order transaksi dari pihak PT TFI yang ditransaksikan di pasar negosiasi;
- Bahwa terkait lawan transaksi, yang menentukan adalah pihak dari TFI;
- Bahwa saksi pernah menemui pihak Trimegah dan Mirae yang merupakan lawan transaksi dari pihak TFI;
- Bahwa instruksi yang diinformasikan oleh pihak TFI selalu menyebutkan lawan transaksi kepada saksi;
- Bahwa yang menentukan lawan transaksi adalah MI itu sendiri dalam hal ini adalah PT TFI. Artinya saksi hanya mengikuti perintah dari pihak TFI;
- Terkait kesepakatan negosiasi antara broker dalam hal ini pihak Bina Artha dan Mirae, saksi hanya menunggu perintah dari pihak TFI;
- Bahwa selain MIRAE ada juga broker lain antara lain Artha Sekuritas, Kiwoom Sekuritas, Finance Sekuritas, Pool Advista Sekuritas, MNC Sekuritas, OCBC Sekuritas, Trust Sekuritas dan Mega Capital;
- Bahwa masuknya PT TFI sebagai nasabah sudah dilakukan sesuai dengan SOP, serta seluruh syarat administrasinya telah terpenuhi;
- Bahwa terkait dengan saham – saham transaksi TFI, semua saham tersebut liquid dan listing;
- Terkait dengan fee broker yang disepakati ialah 0,1% beli dan 0,2% jual, dilakukan secara transparan sesuai dengan kesepakatan awal. Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
19. IRVAN SUSANDY
- IRVAN SUSANDY di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Saksi bekerja di Bursa Efek Indonesia sebagai Kepala Divisi Pengawasan setelah itu menjadi Kepala Divisi Operasional Perdagangan;
- Bahwa tugas Saksi selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi melakukan pengawasan atas transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, melakukan tindak lanjut dan melakukan pemeriksaan atas transaksi-transaksi yang terindikasi melanggar pasar modal;
- Bahwa kewenangan yang Saksi miliki selaku pengawasan dan operasional berhak melakukan pemeriksaan terhadap transaksi- transaksi yang dianggap memiliki kecurigaan;
- Bahwa ada 3 jenis transaksi yang dapat dilakukan di pasar, yakni pasar regular, pasar tunai dan pasar negosiasi. Untuk pasar regular dan pasar tunai pada dasarnya mekanisme transaksinya sama, sedangkan untuk transaksi regular T+2. Pasar tunai mayoritas bank. Pasar negosiasi adalah transaksi yang terjadi antara para pihak sebelum transaksi tersebut di masukan transaksi lelang bursa;
- Bahwa transaksi yang dilakukan di pasar negosiasi juga akan di daftarkan di Bursa Efek Indonesia;
- Bahwa Broker adalah perusahaan efek yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia, sedangkan Investor adalah orang-orang yang bertransaksi di Bursa Efek Indonesia dan harus menjadi nasabah dari anggota bursa efek. Dalam hal terdapat order, maka anggota bursa efek yang akan menyampaikan order tersebut dengan sistem dibursa;
- Bahwa yang menentukan lawan transaksi adalah Investor;
- Bahwa seluruh nasabah yang bertransaksi di BEI memiliki SID investor yang menjadi tanda khusus bagi investor dan setiap order yang disampaikan oleh anggota bursa efek;
- Bahwa saksi menjadi Kepala Divisi Operasional Pengawasan Perdagangan di BEI sejak 2018;
- Bahwa transaksi yang melanggar undang-undang pasar modal adalah transaksi yang memanfaatkan atau memanipulasi harga pasar. Jika BEI mengindikasikan adanya pelanggaran transaksi tersebut, maka selanjutnya melakukan pelaporan kepada OJK dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan;
- Bahwa selain melaporkan kepada OJK, saksi juga meminta penjelasan dari perusahaan terkait, setelah itu melakukan pengumuman penyesuaian dan melakukan suspensi atas perdagangan efek tersebut;
- Bahwa saksi tidak menemukan indikasi pelanggaran transaksi oleh PT TFI;
- Bahwa saham-saham yang menjadi temuan saksi yang merupakan underlying portofolio milik PT AJS antara lain PCAR, MYRX dan lain- lainnya;
- Bahwa tidak pernah ditemukan indikasi manipulasi transaksi pasar atas transaksi reksa dana PT TFI;
- Bahwa saham-saham yang menjadi underlying reksa dana PT TFI saksi ada yang pernah suspended, namun pelanggaran ditemukan hanya dalam transaksi saham langsung bukan transaksi reksa dana;
- Bahwa mengenai ketentuan reksa dana tidak boleh melebihi 10%, BEI tidak melakukan pengawasan terhadap hal tersebut karena produk reksa dana tidak ada dalam BEI dalam hal ini BEI hanya mengawasi transaksi efek untuk saham-saham dari perusahaan MI;
- Bahwa kewenangan pengawasan reksa dana berada di OJK sedangkan saham efek berada di Bursa Efek;
- Bahwa saksi pernah memberikan suspensi terhadap IIKP, BUMI, TRAM, MYRX, PCAR, POOL, RIMO, SMRU, PADI, LCG;
- Bahwa dalam kegiatan sehari-hari saksi dibantu sistem pengawasan yang akan memberikan alert apabila ada aktivitas transaksi yang berbeda dengan pola transaksi dari efek tersebut dalam periode sebelumnya. Evaluasi dilakukan oleh tim pengawasan dan kemudian saksi menentukan tindakan selanjutnya seperti suspensi atau pengumuman Unusual Market Activity (UMA);
- Bahwa pertimbangan dalam melakukan pengawasan di bursa ialah aktivitas transaksi (perubahan harga) dengan melihat informasi- informasi dari perusahaan-perusahaan;
- Bahwa terhadap peningkatan harga dan aktivitas di luar kebiasaan dapat misalnya suatu saham transaksi harganya fluktuatif antara 1 sampai 110 dan pada periode waktu tertentu ternyata harga tersebut naik 100% secara signifikan dalam waktu cepat yakni 3 sampai 5 hari, sehingga yang dikatakan peningkatan harga di luar kebiasaan karena harganya tiba-tiba di luar dari range harga dibanding sebelumnya. Demikian juga dengan harga aktivitas transaksi misalnya transaksi per hari 100.000 lembar ternyata dalam kurun waktu tertentu transaksinya mendadak melonjak menjadi 10.000.000 lembar per hari rata-rata sehingga dapat dikatakan sebagai peningkatan aktivitas transaksi yang di luar dari kebiasaan efek tersebut. Apabila terjadi hal yang demikian maka sistem pengawasan akan memberitahu (alert);
- Bahwa jika ditemukannya kecurigaan dalam suatu transaksi, bursa efek dapat melihat siapa pelaku transaksi dan siapa investornya;
- Bahwa kemungkinan pelaku transaksi saham-saham MYRX, TRAM, IIKP, LCGP, PCAR, RIMO, SMRU, PCAR, BCIP, IIKP, SMRU merupakan orang-orang yang sama atau mayoritas dari orang-orang itu sendiri;
- Bahwa saksi pernah menemukan transaksi misalnya transaksi A dengan B, kemudian B transaksi lagi kepada A dan hal tersebut saksi laporkan kepada OJK namun saksi tidak ingat perusahan-perusahan yang melakukan transaksi tersebut;
- Bahwa suspense diberikan jika emiten yang sahamnya mendapat Pengumuman UMA tidak memberikan informasi sama sekali dan UMA terus berlanjut;
- Bahwa tujuan suspend dari UMA ialah memberikan informasi atau peringatan kepada investor agar berhati-hati dalam bertransaksi efek yang sudah diberikan UMA atau suspensi;
- Bahwa tidak ada informasi yang disampaikan kepada investor pada suatu saham yang di suspend atau diberikan UMA namun hanya di kategorikan bahwa UMA tersebut di suspend;
- Bahwa investor tidak mengetahui apa yang terjadi hanya mengenai mengetahui mengenai informasi melakukan pemantauan atau transaksi efek tersebut;
- Bahwa ketika Bursa melaporkan temuan kepada OJK, hanya saja OJK tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi kepada Bursa atas laporan yang diberikan akan tetapi bursa memiliki kewenangan untuk melaporkan temuan tersebut kepada OJK;
- Bahwa jika ada pergerakan harga dari sistem akan mengeluarkan analisa sehingga saksi perlu menanyakan kepada perusahaan- perusahaan yang tercatat;
- Bahwa PT TFI bukan merupakan emiten tetapi investor yang bertransaksi;
- Bahwa saham MYRX, LCGP, SMRU ada di dalam emiten perusahaan yang tercatat;
- Bahwa terhadap saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode 2012 sampai dengan 2018 saksi tidak mengingat mengenai penjelasan apa yang disampaikan pada saat itu;
- Bahwa terjadi perubahan harga dan aktivitas saham IIKP diluar kebiasaan misalnya periode terakhir harga IIKP bergerak antara 100 sampai 110 dalam 3 sampai 4 tahun terakhir harganya ternyata turun menjadi 70 hal ini disebutkan dengan penurunan harga di luar kebiasaan dari pergerakan harga IIKP tersebut;
- Bahwa saksi bisa mengindikasi orang-orang tertentu yang melakukan manipulasi transaksi dengan hasil verifikasi yang berbeda-beda;
- Bahwa manajer investasi tidak dalam scope pengawasan dari Bursa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui besaran harga karena tidak ikut melakukan penelitian dan tidak mengetahui mengenai saham-saham yang ada di dalam reksa dana;
- Bahwa ada 2 (dua) jenis suspense, salah satunya Cooling Down (CD) yaitu suspense dalam jangka waktu satu hari dan pada hari berikutnya sudah diperbolehkan untuk diperdagangkan kembali;
- Bahwa terkait temuan saksi selaku bagian divisi pengawasan di Bursa efek, saksi melakukan pemeriksaan baik melalui dokumen yang di dapatkan dari anggota bursa terkait pihak-pihak yang bertransaksi dari hasil tersebut di laporkan kepada OJK;
- Bahwa berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat temuan yang berkaitan dengan Manajer Investasi;
- Bahwa saksi tidak melakukan penelitian indikasi memanipulasi terhadap reksa dana melainkan hanya saham-saham. Indikasi manipulasi tersebut tidak ada yang dilakukan oleh PT TFI;
- Bahwa manipulasi transaksi adalah melakukan transaksi, pembukaan harga, dan upaya-upaya manipulasi terhadap transaksi tersebut;
- Bahwa tertanggal 23 November 2018, terdapat peningkatan harga dan aktivitas saham IIKP, BJBR, MYRX, POLA, POOL, SMRU dan TRAM saham di luar kebiasaan dimana pola pergerakan saham-saham tersebut berbeda dengan pola sebelumnya. Misalnya sehari transaksi Rp10.000.000.00,-(sepuluh miliar rupiah) tiba-tiba menjadi Rp200.000.000.000,-(dua ratus miliar rupiah). Selanjutnya BEI menginformasikan kepada publik bahwa transaksi efek ini berbeda dengan sebelumnya dengan tujuan agar berhati-hati dalam bertransaksi, hal tersebut hanya untuk memberikan perlindungan kepada investor;
- Bahwa dari tahun 2012 sampai tahun 2019 saham-saham IIKP, LCGP, SMRU, POOL dan TRAM pernah dilakukan suspense sehingga tidak bisa diperdagangkan. Namun setelah suspensi dibuka maka saham-saham tersebut dapat diperdagangkan kembali;
- Bahwa penjualan saham di pasar modal menjadi kewenangan dari OJK, sedangkan BEI hanya mengindikasi manipulasi selanjutnya untuk pembuktian kewenangan dari OJK;
- Bahwa terhadap saham-saham yang dilaporkan adanya indikasi manipulasi, OJK tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada BEI;
- Bahwa BEI dan OJK mengadakan pertemuan secara rutin namun saksi tidak mendapatkan informasi dari OJK mengenai informasi lanjutan saham-saham yang terindikasi manipulasi;
- Bahwa monitoring atas efek hubungan transaksi antara perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia dilakukan oleh direktorat penilaian perusahaan;
- Bahwa direktorat penilaian mengawasi aktivitas perusahaan tercatat (emiten);
- Bahwa perusahaan tercatat adalah perusahaan yang diperdagangkan di Bursa;
- Bahwa Pengumuman UMA dapat juga terjadi pada saham-saham yang dikategorikan sebagai LQ45;
- Bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta disebutkan sebagai suatu pelanggaran, melainkan sebatas indikasi;
- Bahwa mekanisme UMA hanya dikhususkan di pasar regular;
- Bahwa saham-saham yang tidak dapat ditransaksikan adalah saham- saham yang disuspensi oleh Bursa;
- Bahwa di dalam Bursa tidak ada batasan dalam sehari bertransaksi yang pada intinya seseorang atau individu dapat melakukan transaksi berkali-kali dalam sehari;
- Bahwa untuk transaksi yang sama tidak ada pembatasan tetapi untuk setiap order yang di masukan ke dalam sistem perdagangan volume ada pembatasan, misalnya maksimal order 5.000.000 lembar per order kalau seseorang membeli misalnya 7.000.000 lembar dipasar regular maka orang tersebut harus memasukkan order minimal 2 kali;
- Bahwa BEI mengeluarkan saham LQ-45 1 tahun 2 kali dan bisa diakses di website Bursa;
- Bahwa BEI memiliki kewenangan meminta klarifikasi penjelasannya pada emiten;
- Bahwa terhadap 65 emiten pernah dilakukan verifikasi. Mengenai peningkatan harga akan ditanyakan informasi material belum disampaikan secara publik oleh perusahaan tercatat. Jika tidak ada maka akan dijawab oleh perusahaan tersebut namun jika sebaliknya maka informasi tersebut akan dipublikasikan;
- Bahwa ELF adalah sistem pengawasan yang digunakan oleh bursa terkait aktivitas transaksi dibursa, karena bursa sendiri mengawasi hampir sekitar 1000 efek dari sekitar 700 perusahaan tercatat dengan 1,3 juta kali jadi bursa menggunakan aplikasi yang apabila ada peningkatan aktivitas yang biasanya 10.000 lembar per hari tiba-tiba naik menjadi 100.000 atau 200.000 lembar per hari atau biasanya ada transaksi cuma 5 kali tiba-tiba naik menjadi 200 kali per hari setelah itu di analisa dan dari analisa tersebut apabila diperlukan keterangan informasi lebih lanjut Bursa akan meminta kepada divisi penilaian perusahaan agar meminta informasi kepada emiten melalui brokernya yang akan dijawab oleh emiten melalui website di bursa, apabila masih berlanjut dan merasa perlu mengeluarkan UMA maka Bursa akan mengeluarkan UMA terhadap investor;
- Bahwa UMA tersebut ditembuskan kepada OJK;
- Bahwa jika di terjadi suspend maka harga yang dipakai adalah harga di hari terakhir transaksi sampai suspend tersebut dibuka dan ada peredaran akan digunakan harga penutupan pasat regular;
Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi
20. TJANDRANINGRUM
- TJANDRANINGRUM di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja pada Bank Mandiri selaku Bank Kustodian;
- Bahwa sebagai kustodian tugas saksi adalah melakukan penerapan transaksi efek, melakukan permintaan surat berharga atas efek yang dibutuhkan perusahaan investor, membuat proses pembuatan NAB terhadap reksa dana dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepada OJK;
- Bahwa dalam melakukan transaksi nasabah wajib menunjukkan data ke rekening yang ditujukan setelah itu saksi diberi kewenangan untuk melakukan proses;
- Bahwa custody melakukan pembayaran fee tersebut berdasarkan instruksi dari manajer investasi;
- Bahwa fee manajer investasi dibebankan kepada reksa dana TF SUPER MAXXI;
- Bahwa Bank Kustodian PT Mandiri berkewajiban menyampaikan laporan reksa dana. Sedangkan hak MI adalah menerima fee;
- Bahwa NAB dihitung oleh Bank Kustodian PT Bank Mandiri, yang tergantung naik turunnya nilai underlying, namun saksi tidak mengingat nilai NAB nya
- Bahwa semua transaksi TF SUPER MAXXI dilakukan oleh Bank Kustodian Mandiri;
- Bahwa PT AJS merupakan nasabah dari TF SUPER MAXXI yang pernah melakukan subscription atas reksa dana tersebut;
- Bahwa investor yang dari awal telah masuk adalah PT AJS;
- Bahwa reksa dana TF SUPER MAXXI yang ada di Bank Kustodian adalah reksa dana terbuka;
- Bahwa investor mayoritas Reksa Dana TF SUPER MAXXI adalah PT AJS dengan nilai investasi 90% lebih dari total AUM;
- Bahwa subscription Reksa Dana TF SUPER MAXXI pertama pada tanggal 25 Maret 2014 dengan NAB awal sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah);
- Bahwa fee yang diterima oleh PT TFI sekitar Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah);
- Bahwa pembayaran fee di ambil dari reksa dana sekalipun NAB dalam keadaan naik atau turun fee tetap menjadi tanggung jawab dari reksa dana;
- Bahwa perhitungan fee dihitung 1% dikalikan dengan besarnya NAB bukan per transaksi;
- Bahwa fee transaksi dibayarkan kustodian kepada manajer investasi sedangkan fee per periode dibayarkan kepada Broker;
- Bahwa kelebihan portofolio 10% dari NAB dapat terjadi karena pergerakan saham atau karena manajer investasi melakukan pembelian saham yang melebihi 10%;
- Bahwa jika Bank Kustodian menemukan kelebihan portofolio 10% pada satu efek, maka Bank Kustodian akan melaporkan kelebihan angka tersebut kepada Saksi untuk selanjutnya dilakukan teguran terhadap manajer investasi dan meminta agar segera melakukan penyesuaian;
- Bahwa penyesuaian biasanya dilakukan dalam bentuk penjualan saham atau penyesuaian portofolio;
- Bahwa reksa dana TF SUPER MAXI yang ada di Bank Mandiri beberapa kali terjadi kelebihan portofolio underlying dari saham-saham antara lain LCGP, IIKP. Kelebihan portofolio IIKP terjadi pada bulan Oktober, November, Desember 2016 dan Januari 2017. Saat itu Saksi telah memberikan teguran;
- Bahwa TF SUPER MAXI adalah reksa dana secara terbuka saat dipasarkan;
- Bahwa jika tidak ada dana yang tersedia di reksa dana TF SUPER MAXI pada Bank Kustodian maka fee yang diterima oleh manajer investasi maupun fee broker dianggap terhutang yang akan dibayarkan setelah ada dana yang tersedia setelah ada instruksi dari Bank Kustodian;
- Bahwa hasil redemption reksa dana berupa uang tunai/cash;
- Bahwa Saksi terlibat dalam penyusunan KIK. Bank Kustodian telah melakukan review terhadap KIK dan porspektus;
- Bahwa prospektus pada dasarnya memuat mengenai informasi kebijakan investasi, persentase penyesuaian harga tertentu yang akan menjadi underlying dan berapa investasinya disubscript atau diredemption;
- Bahwa Kewajiban Bank Kustodian terhadap reksa dana antara lain mengadministrasikan saham-saham underlying, melakukan perhitungan NAB, dan melakukan pelaporan-pelaporan berkaitan dengan reksa dana;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada saat redemption 2018 sampai 2019 yang diterima oleh investor dalam bentuk barang atau uang karena saat itu yang Saksi ketahui hanya data nilai redemption;
- Bahwa untuk melakukan subscription yang melakukan tanda tangan di form subscription adalah investor hal tersebut juga berlaku saat melakukan redemption;
- Bahwa laporan dari Bank Kustodian antara lain laporan aktivitas reksa dana, laporan portofolio reksa dana, laporan perubahan aktivitas reksa dana, laporan aktiva dan laporan kelebihan reksa dana;
- Bahwa biaya-biaya pengelolaan terhadap reksa dana TF SUPER MAXI adalah biaya-biaya kebijakan dan biaya-biaya investasi reksa dana;
- Bahwa kelebihan portofolio di atas 10% terhadap TF SUPER MAXI pada saat menyampaikan hal tersebut belum ditindak lanjuti;
- Bahwa yang mempengaruhi nilai NAB selain harga underlying adalah kewajiban pembayaran fee dan biaya-biaya lainnya;
- Bahwa Bak Kustodian tidak bisa membuat NAB melebihi nilai transaksi karena di atur oleh OJK sehingga underlying yang digunakan adalah market price dengan tujuan menjaga manajer investasi tidak dapat mempengaruhi harga;
- Bahwa saham IIKP ditransaksikan di pasar regular dan nilai NAB yang saksi dapatkan tetap berdasarkan harga yang terjadi di harga pasar;
- Bahwa penghitungan NAB dilakukan setiap hari berdasarkan harga penutupan bursa;
- Bahwa jika saham di- suspend belum tentu harga saham akan jatuh;
- Bahwa ada nilai NAB yang naik dan turun secara signifikan;
Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
21. ERWIN BUDIMAN
- ERWIN BUDIMAN di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan Komisaris PT Ricobana Abadi. PT Ricobana Abadi memiliki anak perusahaan yang juga berhubungan dengan Sdr. Heru Hidayat;
- Bahwa saksi mempunyai rekening efek atau SID, dimana SID milik saksi pernah dipergunakan untuk transaksi saham oleh Sdr. Joko Hartono Tirto pada bulan April dan Juni 2019, SID tersebut dipergunakan untuk transaksi crossing dalam melakukan restructure;
- Bahwa Sdr. Joko Hartono Tirto pernah bertanya pada saksi mengenai dana yang ada di PT Daewoo Sekuritas, namun saksi tidak mengetahui hal tersebut;
- Bahwa saksi mengenal Sdr. Joko Hartono Tirto karena kantor Sdr. Joko Hartono Tirto bersebelahan dengan kantor saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan yang dimiliki oleh Sdr. Joko Hartono Tirto;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara PT Ricobana Abadi dengan Sdr. Heru Hidayat karena saksi baru bergabung pada PT Ricobana Abadi pada tahun 2014. Namun, sebelum tahun 2014, Sdr. Joko Hartono Tirto pernah bekerja di PT Ricobana Abadi;
- Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. Piter Rasiman;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai transaksi yang dilakukan oleh Sdr. Joko Hartono Tirto adalah sahamnya Sdr. Piter Rasiman atau Sdr. Heru Hidayat;
- Bahwa saksi tidak menerima laporan berupa Trade Confirmation transaksi yang dilakukan oleh Sdr. Joko Hartono Tirto dengan menggunakan rekening saksi, karena ketika pertama kali saksi meminjamkan SID kepada Sdr. Joko Hartono Tirto, saksi sedang berada di Australia bersama keluarga;
- Bahwa pada saat itu saksi belum memahami apa yang dimaksud dengan transaksi crossing saham terkait Reksa Dana, karena saat itu permintaan dari pusat bahwa transaksi tersebut bisa berjalan jika menggunakan account saksi dan transaksi sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) harus melaporkan kepada Sdr. Joko Hartono Tirto;
- Bahwa saksi tidak ingat nama saham dan reksa dana yang ditransaksikan;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat saham yang ditransaksikan karena dikendalikan oleh Sdri. Moudy Mangkey, Sdri. Rosita dan dari kantor PT Daewoo Sekuritas yang selanjutnya ditransaksikan oleh Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa saksi mengetahui transaksi yang dilakukan oleh Sdri. Moudy Mangkey dari Sdri. Rosita (istri saksi) yang bekerja di PT Daewoo Sekuritas;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai transaksi yang dilakukan oleh Sdri. Rosita;
- Bahwa saksi tidak memperoleh apapun dari transaksi tersebut karena saksi hanya menolong teman kantor;
- Bahwa ruangan kantor Sdr. Joko Hartono Tirto yaitu PT Maxima Integra bersebelahan dengan ruangan saksi di Sentral Senayan Lantai 27, dimana perusahaan tersebut milik Sdr. Heru Hidayat;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kantor Sdr. Piter Rasiman, karena Sdr. Joko Hartono Tirto merupakan orang Sdr. Heru Hidayat;
- Bahwa saksi tidak mengenal dengan PT TFI;
- Bahwa saksi mendapat keuntungan saham BJBR senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) per minggu selama 5 bulan;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah dari pihak PT TFI untuk membuka akun di suatu perusahaan broker;
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan perintah dari PT TFI untuk melakukan transaksi saham-saham tertentu;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun dari PT TFI.
Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
22. TOMMY ISKANDAR WIDJAJA
- TOMMY ISKANDAR WIDJAJA di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di PT Armada Bara Utama yang bergerak di bidang transportasi batu bara;
- Bahwa hubungan saksi dengan Heru Hidayat hanya sebatas berteman;
- Bahwa saksi pernah berhubungan bisnis saham dengan Sdr. Heru Hidayat, di mana yang bersangkutan pernah meminta untuk menggunakan SID Saksi yang terdaftar di perusahaan broker;
- Bahwa selain SID yang saksi transaksikan, terdapat juga SID atas nama Jenifer Handayani yang merupakan istri saksi dan atas nama Denny Suryadinata;
- Bahwa Saksi sering melakukan transaksi saham – saham untuk kepentingan Heru Hidayat diantaranya ialah saham TRAM, IIKP, POOL, IIKP, BJBR, SMBR dan PPRO.
- Bahwa Heru Hidayat tidak pernah memberikan instruksi untuk mentransaksikan saham-saham tersebut, namun saksi menerima informasi mengenai transaksi saham melalui Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri. Moudy Mangkey kepada saksi antara lain terdiri dari jumlah saham, serta harga jual beli saham tersebut;
- Bahwa transaksi underlying reksa dana dilakukan di pasar negosiasi, namun ada juga dilakukan di pasar reguler;
- Bahwa dana yang digunakan untuk transaksi yang di informasikan oleh Sdri. Moudy Mangkey bersumber dari Heru Hidayat;
- Bahwa total transaksi yang di lakukan dalam kurun waktu 10 tahun awal berjumlah paling besar nilainya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
- Bahwa perusahaan PT Tri Surya Lintas Investama dimiliki oleh Heru Hidayat;
- Bahwa sepengetahuan saksi, saksi diangkat oleh Sdr. Heru Hidayat sebagai komisaris pada PT Tri Surya Lintas, namun setelah diperiksa di Kejaksaan terkait kasus PT AJS, selanjutnya Saksi baru mengetahui posisinya sebagai direktur utama dan tidak mengetahui mengenai perpindahan jabatan tersebut.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kesepakatan mengenai transaksi reksa dana antara saksi dengan reksa dana TREASURE FUND dan TRI SURYA LINTAS;
- Bahwa informasi transaksi dari Sdri. Moudy Mangkey ber-isi model transaksi yang dilakukan di pasar negosiasi;
- Bahwa transaksi di pasar reguler terjadi di Bursa, sedangkan mengenai transaksi di pasar negosiasi saksi hanya diperintahkan untuk mengirimkan saham kepada broker, selanjutnya broker akan mentransaksikan saham tersebut di pasar negosiasi;
- Bahwa saksi menjadi anggota bursa dengan 2 account yang dibuka dan ditransaksikan atas nama saksi sendiri di perusahaan broker PT Lautan Dana Sekuritas dan Kiwoom;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui transaksi saham yang di lakukan oleh Sdr. Moudy Mangkey;
- Bahwa Saksi mendapat keuntungan fee sebesar 0.03% dari setiap transaksi yang diberikan langsung oleh pihak Sdri. Moudy Mangkey via transfer. Fee tersebut saksi terima setelah transaksi yang dilakukan di awal atas nama Joko Hartono Tirto dan PT Permai Alam Sentosa;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail transaksi yang dilakukan dengan PT TFI, namun saksi membenarkan adanya transaksi tersebut melalui data yang ada di bursa;
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan perintah untuk membuka akun dibroker tertentu;
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan perintah dari PT TFI untuk melakukan transaksi saham-saham tertentu;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan keuntungan dari PT TFI. Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi
23. LUKE IMAWATI GHANI
- LUKE IMAWATI GHANI di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai staff finance Sdr. Piter Rasiman sejak tahun 2005 sampai dengan bulan Desember 2019;
- Bahwa tugas utama saksi adalah menjalankan transaksi pembayaran atau penerimaan berupa transaksi saham dimana transaksi tersebut dijalankan oleh bagian admin dan saksi menerima Trade Confirmation untuk menyelesaikan kegiatan kepada broker-broker terkait;
- Bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan mengatasnamakan perusahaan dan perorangan dan semua transaksi tersebut dilakukan atas perintah Sdr. Piter Rasiman;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan PT TFI;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. Heru Hidayat;
- Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Joko Hartono Tirto, namun Sdr. Joko Hartono Tirto pernah datang ke kantor untuk bertemu dengan Sdr.
Piter Rasiman, namun saksi tidak mengetahui tujuan pertemuan tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Joko Hartono Tirto dan Sdr. Piter Rasiman merupakan rekanan dalam satu kantor atau tidak;
- Bahwa Sdr. Joko Hartono Tirto dan Sdr. Piter Rasiman pernah memerintahkan saksi untuk melakukan transaksi keuangan;
- Bahwa saksi kenal dengan Sdri. Moudy Mangkey karena merupakan rekan kerja saksi yang bekerja pada bagian billing;
- Bahwa pembayaran rekening atau penerimaan rekening terjadi apabila sudah ditransaksikan Sdri. Moudy Mangkey dari bagian billing;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan transaksi bersama PT AJS;
- Bahwa saksi diminta oleh Sdr. Piter Rasiman untuk membuka rekening atas nama Sdr. Utomo Puspo Suharto dan menjalankan transaksi- transaksi pada rekening tersebut dan tidak pernah ada perintah dari Sdr. Utomo Puspo Suharto;
- Bahwa saksi melakukan pembukaan rekening perorangan berdasarkan instruksi yang diterima dari bagian billing baik dari perusahaan maupun perorangan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap siapa transaksi tersebut dilakukan karena yang lebih mengetahui adalah Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa ketika saksi diperiksa pada tahap Penyidikan, saksi diperlihatkan rekening koran atas nama Sdr. Utomo Puspo Suharto, saksi membenarkan bahwa pembayaran rekening Sdr. Utomo Puspo Suharto ke rekening Sdr. Heru Hidayat di Bank CIMB dan transaksi tersebut dijalankan oleh saksi. Namun saksi tidak ingat jumlahnya dan tidak mengetahui transaksi tersebut ditransfer kepada siapa;
- Bahwa saksi terus melakukan transaksi jual beli saham berdasarkan transaksi yang dilakukan Sdri. Maudy Mangkey;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kepemilikan dari 15 perusahaan di antaranya PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Permai Alam Sentosa, dan lain-lain;
- Bahwa pembukaan rekening dan pengelolaan rekening 15 perusahaan tersebut saksi lakukan karena diperintahkan oleh Sdr. Piter Rasiman;
- Bahwa sepengetahuan saksi, ketika saksi membuka rekening 15 perusahaan tersebut, seluruh perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jasa namun saksi tidak ingat alamat kantor dari 15 perusahaan tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah 15 perusahan tersebut memiliki karyawan atau tidak namun mengenai transaksi selalu aktif karena saksi yang menjalankan keuangannya;
- Bahwa saksi mengelola akun perorangan atas nama Sdr. Utomo Puspo Suharto, Sdr. Suprihatin Njoman, Sdr. Tomy Iskandar Widjaya, Sdr. Tran Drama, Sdr. Wijaya Mulia, Sdr. Joko Hartono Tirto berdasarkan perintah Sdr. Piter Rasiman yang saksi gunakan untuk ditransaksikan ke rekening perorangan maupun ke broker;
- Bahwa setelah diperintahkan Sdr. Piter Rasiman, selanjutnya saksi menerima asset settlement dan trade confirmation dari Sdri. Moudy Mangkey contohnya terhadap Sdr. Utomo Puspo Suharto, saksi transaksikan pembayaran di rekening Sdr. Utomo Puspo Suharto;
- Bahwa saksi yang melakukan pembayaran berdasarkan trade confirmation sedangkan transaksinya dilakukan oleh Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa pembelian saham DEXA dibayarkan dari rekening PT Dexa Indo Pratama;
- Bahwa rekening pribadi yang saksi kendalikan tidak dapat dikendalikan atau ditransaksikan oleh mereka sendiri;
- Bahwa saksi hanya mengendalikan rekening pribadi Sdr. Tommy Iskandar Widjaya yang sebelumnya saksi buka dan jika ada rekening atas nama Sdr. Tommy Iskandar Widjaya yang lain, saksi tidak memiliki kewajiban untuk mengendalikan;
- Bahwa saksi melakukan pembayaran terhadap pembelian dari saham PT Dexindo Jasa Multiarta dan nominee-nominee dari Sdr. Piter Rasiman;
- Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan untuk mentransaksikan dana ke rekening-rekening lain seperti atas nama Rommy yang dikirimkan ke rekening atas nama Erwin;
- Bahwa jika saksi akan melakukan transaksi saham, saksi harus bertemu secara langsung dengan orang yang bersangkutan;
- Bahwa dalam melaksanakan pembelian saham, saksi membayarkan biayanya kepada broker dan jika ada pembayaran selain transaksi saham dan pembayaran melalui pihak ketiga maka harus berdasarkan instruksi dari Sdr. Piter Rasiman;
- Bahwa terhadap transaksi yang dikirimkan kepada pihak ketiga, Sdr. Piter Rasiman lebih banyak menyerahkan kepada PT Permai Alam Sentosa karena transaksi tersebut dikendalikan oleh saksi;
- Bahwa pembayaran saham dan semua transaksi yang dikendalikan oleh saksi dilakukan atas perintah Sdr. Piter Rasiman;
- Bahwa saksi tidak mengetahui transaksi yang dilakukan oleh Sdri. Moudy Mangkey atas perintah dan analisa siapa;
- Bahwa ruangan saksi berada di lantai 2 sedangkan ruangan Sdri. Moudy Mangkey lantai 3;
- Bahwa broker yang paling banyak digunakan saat saksi melakukan transaksi adalah broker PT Trimegah Sekuritas;
- Bahwa saksi pernah bertransaksi menggunakan broker PT Mirae Sekuritas;
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Bursa Efek Indonesia;
- Bahwa pembukaan rekening bank atas nama Sdr. Utomo Puspo Suharto dan Sdr. Suprihatin Njoman dilakukan saksi dengan cara meminta form yang isinya terkait form pembukaan untuk instruksi dan surat kuasa untuk menjalankan internet banking, dimana saksi mengisi data kelengkapan pada form tersebut kemudian saksi berikan kepada Sdr. Piter Rasiman. Setelah beberapa hari kemudian form tersebut dikembalikan kepada saksi dalam kondisi telah dibubuhkan tanda tangan;
- Bahwa Sdr. Piter Rasiman merupakan Direktur PT Permai Alam Sentosa;
- Bahwa Sdr. Joko Hartono Tirto sebagai Komisaris di PT Dexindo Jasa Multiarta;
- Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh Sdri. Moudy Mangkey untuk bertransaksi dengan broker selain Sdr. Heru Hidayat dan Sdr. Joko Hartono Tirto;
- Bahwa pengelolaan 15 rekening korporasi dan perorangan yang saksi kelola tidak ada hubungannya dengan PT TFI;
- Bahwa tidak ada transaksi oleh 15 rekening korporasi terhadap PT TFI;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara PT TFI dengan Sdr. Piter Rasiman, Sdr. Joko Hartono Tirto, Sdr. Heru Hidayat dan Sdri. Moudy mangkey;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima informasi dari Sdr. Piter Rasiman mengenai hubungannya dengan PT TFI;
- Bahwa tidak ada dana transfer dari pihak PT TFI kepada 9 (sembilan) rekening yang saksi kelola;
- Bahwa berkaitan jenis transaksi seperti transaksi jual beli saham, bayar cicilan atas nama Sdr. Piter Rasiman, bayar bunga repo, transfer ke rekening pihak lain, tarik tunai, sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT TFI.
Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
24. ROSITA
- ROSITA di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di PT DAEWOO SEKURITAS atau yang telah diubah menjadi PT MIRAE SEKURITAS sejak tahun 2009 sampai 2020 sebagai Agen lepas;
- Bahwa tugas saksi untuk mencari nasabah dan transaksi;
- Bahwa PT AJS pernah menjadi nasabah di PT MIRAE SEKURITAS;
- Bahwa pembuatan akun dari PT AJS pada tahun 2015 Joko Hartono Tirto menawarkan untuk mendapatkan bagian dari transaksi PT AJS dan saat itu Sdri.Agustin menyampaikan untuk PT AJS menjadi nasabah PT MIRAE SEKURITAS;
- Bahwa mekanisme transaksi Sdri. Agustin akan menelpon saksi untuk memberikan instruksi jual atau beli, jika transaksi di pasar negosiasi maka saksi akan diberitahukan mengenai kustodian sebaliknya jika di pasar regular maka akan langsung menjalankan transaksi tersebut;
- Bahwa PT TFI pernah menjadi Nasabah dari PT MIRAE SEKURITAS;
- Bahwa proses pembukaan akun saat itu Sdri.Moudy Mangkey memerintahkan saksi untuk membuka open account PT TFI. Setelah itu rekening account di kirim dan diisi;
- Bahwa Sdr. Joko Hartono Tirto menyampaikan informasi transaksi dan dilanjutkan oleh Sdri. Moudy Mangkey. Informasi yang saksi didapatkan kemudian saksi konfirmasi kepada masing-masing manajer investasi. Apabila transaksi sesuai maka Manajer Investasi akan mengirim instruksi transaksi untuk dilaksanakan oleh saksi. Jika tidak ada Instruksi Transaksi dari Manajer Investasi, maka saksi tidak akan melaksanakan transaksi;
- Bahwa TFI hanya bertransaksi 2 kali di PT MIRAE SEKURITAS;
- Bahwa instruksi yang dibuat oleh manajer investasi berupa surat yang berisikan perintah pelaksanaan transaksi dan informasi nama saham;
- Bahwa mengenai lawan transaksi tidak disebutkan dalam surat namun di beritahukan oleh Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa informasi transaksi yang disampaikan Sdri. Moudy Mangkey tidak semuanya dijalankan oleh saksi;
- Bahwa kronologis transaksi awalnya saksi akan di telepon oleh Sdri. Moudy Mangkey yang menginstruksikan untuk menanyakan kepada manajer investasi mengenai penjualan nomine – nomine setelah itu jika manajer investasi menyatakan tidak ada maka transaksi tidak dapat dijalankan jika penjualan tersebut dikonfirmasi ada maka manajer investasi akan mengirimkan surat instruksi;
- Bahwa PT MIRAE SEKURITAS pernah melakukan kesepakatan negosiasi antara broker;
- Bahwa saksi sering melakukan kesepakatan dan transaksi dengan TRIMEGAH;
- Bahwa saksi tidak mengetahui nasabah dari TRIMEGAH;
- Bahwa terhadap TRIMEGAH saksi bertransaksi dengan Mita dan Glen;
- Bahwa saksi hanya mengenal Glen lewat telepon yang diperintahkan oleh Sdri. Moudy Mangkey untuk berkomunikasi;
- Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Sdri. Moudy Mangkey dalam posisinya sebagai lawan dari transaksi hanya sebagai nasabah;
- Bahwa kondisi saham-saham yang akan ditransaksikan untuk PT TFI pada saat itu aktif di market dan termasuk saham yang liquid;
- Bahwa saksi mengetahui PT TFI melakukan 2 kali transaksi ketika dipanggil dan meminta data ke pusat, sedangkan mengenai 75 transaksi jual beli saksi tidak mengetahui.
- Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
25. YULIUS EMERSON
- YULIUS EMERSON di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PT TFI menjadi nasabah di Bank BNI sekuritas sekitar tahun 2017
- Bahwa reksa dana PT TFI yang ditransaksikan di Bank BNI Sekuritas adalah TREASURE SAHAM MANTAP dan BERKAH SYARIAH;
- Bahwa perhitungan NAB dilakukan oleh Bank Kustodian;
- Cara Bank Kustodian melakukan perhitungan NAB adalah dengan mendownload transaksi unit penyertaan dan transaksi efek lainnya yang telah diinput oleh MI melalui sistem S-Invest KSEI, selanjutnya Bank Kustodian akan mengupload seluruh data transaksi ke dalam sistem internal BNI yang bernama IMS. Atas seluruh transaksi yang diinput di sistem IMS akan diproses dengan melakukan valuasi atas seluruh transaksi pada akhir hari dan sistem mengeluarkan output berupa Laporan NAB yang akan disampaikan secara otomatis kepada MI dan akan di publish di media yang bekerja sama dengan Bank Kustodian;
- Bahwa Reksa Dana BERKAH SYARIAH pernah mengalami kelebihan bobot portofolio melebih sebesar 20%, sehingga saat itu Bank Kustodian memberikan teguran;
- Bahwa fee manajer investasi dan fee transaksi secara transparan tercatat di KIK yang didasarkan pada kesepakatan antara bank kustodian dengan manajer investasi;
- Bahwa biaya yang timbul dalam pengelolaan reksa dana khususnya TFI MANTAP dan TFI SAHAM BERKAH SYARIAH yaitu manajemen fee, bank kustodian fee, OJK fee, dll;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai biaya untuk settlement;
- Bahwa Bank Custody Fee atas pengelolaan reksa dana TFI MANTAP sebesar 0,18%;
- Bahwa Bank Kustodian menerbitkan laporan harian berkala yang menyajikan NAB dan diserahkan kepada OJK;
- Bahwa temuan kelebihan portofolio konvesional 10% dan syariah 20% dilakukan melalui sistem yang sudah dilengkapi dengan fungsi monitoring;
- Bahwa kelebihan portofolio bukan hanya terjadi pada reksa dana PT TFI tetapi juga manajer investasi yang lain;
- Bahwa sistem monitoring yang menentukan pelanggaran yang dilakukan manajer investasi termasuk dalam pasif atau aktif dan pihak Bank akan melakukan pembatalan apabila selama 10 hari berturut- turut tidak ada penyesuaian selanjutnya akan disampaikan kepada pihak OJK;
- Bahwa manajemen fee untuk reksa dana TF SAHAM MANTAP sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) dan manajemen fee TF BERKAH SYARIAH sebesar Rp5.000.000.00,- (lima miliar rupiah) tersebut merupakan fee keseluruhan pengelolaan reksa dana;
- Bahwa reksa dana bisa dibeli oleh siapa pun investornya dan tidak memiliki syarat dalam pembelian.
Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
- GIDEON M LAPIAN di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi bergabung di PT TFI sejak 2004 sebagai Analis pada Tim Komite Investasi PT TFI dan saat ini menjabat sebagai Direktur;
- Bahwa tugas saksi sebagai analis yakni menganalisis portofolio PT TFI, khususnya portofolio saham;
- Bahwa sejak saksi bergabung, PT TFI sudah menjadi manajer investasi yang bergerak di jual beli saham;
- Bahwa dahulu PT TFI merupakan anak perusahaan dari Universal Broker yang dimiliki oleh Alex, kemudian dan terjadi perubahan kepemilikan dari Universal Broker menjadi PT Tri Makmur Karya milik Budi Purwanto;
- Bahwa saksi tidak mengenal Heru Hidayat secara pribadi namun diberitahu oleh Sdr. Dwinanto Amboro dan Sdr. Budi Purwanto;
- Bahwa saksi tidak mengetahui urusan pekerjaan PT TFI dengan Sdr. Heru Hidayat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara Sdr. Joko Hartono Tirto dengan PT TFI;
- Bahwa berdasarkan portofolio, PT AJS dan PT TFI mulai bekerja sama dari tahun 2008. Namun saksi tidak mengetahui bentuk kerja sama PT AJS dan PT TFI sejak awal karena masih menjabat sebagai analis. Begitu pula setelah saksi menjabat sebagai Direktur karena secara faktual saksi tetap menjalankan fungsi analis;
- Bahwa reksa dana yang memiliki keterkaitan dengan PT AJS yakni TF SUPER MAXXI, TREASURE SAHAM MANTAP, TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH;
- Bahwa reksa dana TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH telah efektif sejak 2016 namun dipergunakan pada tahun 2017;
- Bahwa pada saat saksi menjadi analis, saksi tidak mengetahui terjadinya kelebihan portofolio saham – saham underlying Reksa Dana TF SUPER MAXXI, TREASURE SAHAM MANTAP, TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH, karena yang dianalisa oleh saksi adalah potensi pergerakan harga yang biasa dilakukan sebelum transaksi;
- Bahwa berdasarkan POJK, investasi pada saham tertentu tidak boleh melebihi 10% dari nilai NAB setiap saat;
- Bahwa kelebihan bobot portofolio PT TFI dikarenakan kenaikan harga di pasar;
- Bahwa dalam tugas saksi sebagai analis di PT TFI saksi hanya melakukan analisa terhadap saham-saham yang diminta oleh pengurus. Permintaan analisa tersebut biasanya disampaikan oleh pengurus perseroan saat sedang melakukan pertemuan atau meeting;
- Bahwa seluruh pembelian saham-saham underlying reksa dana PT TFI telah dilakukan analisa yang bersumber dari saksi dan dibantu Sdr. Joko Sutrisno. Adapun jenis analisa yang saksi lakukan ialah analisa teknikal;
- Bahwa saksi tidak mengingat mengenai laporan saham TRAM dan IIKP secara resmi namun evaluasi harga dilakukan oleh saksi;
- Bahwa analisis yang dilakukan oleh saksi lebih banyak disampaikan langsung kepada admin dalam proses evaluasi;
- Bahwa analisis teknikal dilakukan berdasarkan kecenderungan harga pasar yang dapat dilihat dari naik dan turunnya harga, selain itu digunakan juga indicator sentiment dengan perhitungan matematis dan volume untuk melihat likuiditas pasar;
- Bahwa penentuan volume atau jumlah pembelian saham bukan merupakan kewenangan dari saksi karena saksi hanya menganalisa potensi kenaikan;
- Bahwa analisa yang saksi lakukan dituangkan dalam bentuk chart dengan tambahan notasi dan grafik;
- Bahwa jenis saham yang pernah dianalisa oleh saksi yakni ATNM, AALI, TRAM, IIKP, dan lain sebagainya;
- Bahwa analisa yang dilakukan oleh saksi dapat berlaku satu minggu sampai satu bulan, kemudian dilakukan evaluasi kembali;
- Bahwa saksi pernah mendengar dari Sdr. Dwinanto Amboro bahwa PT AJS sedang melakukan restrukturisasi portofolio;
- Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. Heru Hidayat namun pernah bertemu dengan Sdr. Heru Hidayat saat awal masuk PT TFI;
- Bahwa saksi tidak mengenal Sdri. Moudy Mangkey namun pernah dengar nama tersebut dari Sdr. Dwinanto Amboro, selain itu terkait dengan transaksi saksi tidak pernah berhubungan dengan Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa atas pengelolaan ketiga produk reksa dana PT TFI, PT TFI mendapatkan fee dihitung atau bersumber dari nilai dana kelola. Fee manajer investasi tersebut dimasukkan dalam rekening perusahaan yang kemudian digunakan untuk keperluan operasional perusahaan;
- Bahwa PT TFI memiliki aset bergerak yakni satu unit mobil Daihatsu Terios Astra warna silver tahun 2009, Toyota Camry warna hitam tahun 2002, Mobil honda new city, sepeda motor Supra warna hitam yang seluruhnya atas nama perusahaan PT TFI;
- Bahwa pendapatan perusahaan diperoleh dari fee manajemen investasi;
- Bahwa di dalam portofolio reksa dana TSUM, TSM dan TSBS ada dana masyarakat yang dikelola;
- Bahwa PT TFI telah mengelola reksa dana masyarakat sejak tahun 2013, dan pada tahun tersebut PT AJS belum menjadi nasabah PT TFI;
- Bahwa saksi tidak mengetahui persentase pasti kepemilikan unit Reksa Dana PT AJS, namun berdasarkan catatan di atas 50%;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai temuan dari OJK pada tahun 2018;
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari Sdr. Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama, PT AJS pernah melakukan redemption atas unit reksa dana yang dimiliki PT AJS;
- Bahwa sepengetahuan saksi terdapat sekitar 20 (lebih) saham yang merupakan portofolio Reksa Dana TFI SUPER MAXI, SAHAM MANTAP dan SAHAM BERKAH SYARIAH, namun saksi tidak mengingat mengenai mayoritas kepemilikan saham;
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dan berhubungan dengan Sdr. Joko Hartono Tirto;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Sdr. Joko Hartono Tirto dengan PT AJS dan tidak mengetahui terkait pemilihan saham yang dilakukan oleh Sdr. Joko Hartono Tirto;
- Bahwa sepengetahuan saksi selama ini Sdr. Joko Hartono Tirto berkomunikasi dengan PT TFI melalui Sdr. Dwinanto Amboro;
- Bahwa saksi tidak mengetahui latar belakang adanya pemberian informasi saham dari Sdr. Joko Hartono Tirto kepada PT TFI;
- Bahwa ada bukti secara tertulis mengenai hasil analisa saksi yang diberikan kepada Dwinanto Amboro;
- Bahwa sifat dari analisis saksi tidak menjelaskan mengenai baik dan buruknya suatu saham namun potensi saham dalam pembelian;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembiayaan atau pemberian hadiah dari PT TFI kepada PT AJS;
- Bahwa saksi pernah melakukan presentasi ke market offoard;
- Bahwa pada saat saksi bergabung di tahun 2004 tidak ada reksa dana yang dikelola oleh PT TFI dan kemudian PT TFI baru mengelola reksa dana pada tahun 2005;
- Bahwa mekanisme pengelolaan reksa dana di tahun 2005 sama dengan pengelolaan reksa dana ketika PT AJS sudah menjadi nasabah;
- Bahwa saksi memiliki kompetensi dan sertifikasi dalam melakukan analisa teknikal yang sudah tercatat pada Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP). Saksi juga merupakan penguji pada Asosiasi Analis Technical Indonesia (AATI) yang berafiliasi dengan International Federation of Technial Analysts (IFTA);
- Bahwa kelebihan portofolio bisa terjadi karena saham mengalami kenaikan harga atau satu saham lainnya mengalami penurunan harga;
- Bahwa reksa dana PT TFI pernah mengalami kelebihan bobot portofolio. Tindak lanjut yang dilakukan manajer investasi ialah melakukan rebalancing atau menyesuaikan nilai yang ada sesuai ketentuan;
- Bahwa aturan mengenai manajemen fee diatur dalam ketentuan OJK maksimal dan minimal tergantung dari presentase;
- Bahwa manajemen fee juga di atur dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang disepakati antara PT TFI dengan Bank Kustodian;
- Bahwa saksi pernah melakukan presentase kepada pihak PT AJS mengenai analisis tentang kondisi pasar;
- Bahwa data yang digunakan saksi sebagai dasar analisa adalah harga yakni harga pembukaan dan penutupan, harga tertinggi, harga terendah dan volume;
- Bahwa salah satu contoh analisa yang dilakukan saksi terhadap saham BIPI pada tanggal 25 Maret 2014 ialah trend masih menunjukkan penurunan dan demand melemah sehingga dalam kondisi tersebut saksi menyatakan ada perhitungan data historical yang sebelumnya dari perhitungan deponasi ataupun bisa dengan proyeksi harga dari harga terendah sampai tertinggi dalam hal tersebut saksi memperkirakan kenaikan sampai diharga 121 sementara resiko penurunan bisa turun di harga 100;
- Bahwa berdasarkan analisa teknikal saham GJTL pada tanggal 21 Desember 2016 menunjukkan trend penurunan minor mendekati support 955, oscillator penurunan melemah;
- Bahwa maksud dari kalimat tren penurunan minor mendekati support adalah sebelumnya ada tren kenaikan namun akan menurun di skala minor artinya menurun dalam jangka waktu yang tidak lama dan naik turunnya mendekati support atau level perkiraan dimana demand akan menyusut;
- Bahwa maksud dari 955 oscilliator penurunan melemah artinya indicator di paling bawah ada dalam grafiknya atau histogram;
- Bahwa hasil analisa teknikal yang dilakukan saksi terhadap saham SMRU pada tanggal 25 Maret 2014 SMRU menunjukkan tren naik dengan oscillator positif dan berdasarkan perhitungan proyeksi kenaikan ke area 327 sampai dengan 200 dan rekomendasi yang saksi berikan adalah buy in weeknes artinya membeli ketika ada proses penurunan atau ketika harga telah menembus KS240 sehingga untuk rate yang ada pada saat itu belum bisa melakukan pembelian karena belum menutup namun ada terjadi penurunan mendekati support;
- Bahwa saksi mengetahui saham-saham TRAM, IIKP, MYRX pernah masuk Indeks LQ-45;
- Bahwa ketentuan saham-saham LQ45 didasarkan pada likuiditas dengan seleksi 60 saham disaring dengan fundamental dan ditransaksikan secara aktif sehingga dari 60 saham tersaring menjadi 45 yang disebut LQ45;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pertimbangan PT TFI sehingga tidak melaksanakan informasi transaksi dari Moudy Mangkey;
- Bahwa saksi tidak berhubungan dengan Moudy Mangkey karena yang berhubungan dengan Moudy Mangkey adalah Dwinanto Amboro;
- Bahwa PT TFI melakukan evaluasi terhadap kinerja reksa dana yang ada pada sistem TSUM, TSM dan TSBS yang biasanya dilihat dari baik buruknya kinerja reksa dana dikomparasi dengan Indeks LQ45;
- Bahwa evaluasi kinerja reksa dana juga biasa dilakukan dalam bentuk pertemuan atau meeting;
- Bahwa pihak yang hadir dalam evaluasi kinerja, misalnya dalam meeting 4 Juli 2016 yakni Budi Purwanto, Dwinanto Amboro, Dwi Cahyo Purnomo, Dion M Alfian, Slamet Sentosa dan saksi sebagai analisis;
- Bahwa meeting yang biasa dilakukan membahas terkait prospek pasar artinya bagaimana kondisi pasar secara umum dalam kuartal berikutnya sampai 6 bulan atau bahkan sampai satu tahun ke depan atau market outflow;
- Bahwa mengenai NAV reksa dana dari PT TFI terkait SAHAM MANTAP dan SAHAM BERKAH SYARIAH di tahun 2017 pada saat itu berfluktuatif karena situasi pasar LQ45 dan pada saat itu underlying REKSA DANA BERKAH SYARIAH beberapa kali sempat masuk dalam kinerja LQ45;
- Bahwa ada beberapa kali redemption dilakukan terhadap reksa dana di bawah LQ45;
- Bahwa saksi mengetahui secara umum ada aturan di internal PT AJS dan BUMN lainnya bahwa ketika melakukan redemption tidak boleh dalam kondisi di bawah harga perolehan atau kondisi rugi;
- Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur Manajer Investasi untuk melaksanakan analisa dengan jenis tertentu. Manajer Investasi dapat memilih apakah akan menggunakan analisa fundamental dan analisa teknikal;
- Bahwa dalam penyelidikan saksi tidak pernah diminta dokumen- dokumen analisa teknikal kepada penyidik;
- Bahwa saksi tidak ingat mengenai seluruh saham – saham underlying TSUM, TSM dan TSBS;
- Bahwa ANTM masuk dalam underlying saham TSM;
- Bahwa semua investor yang memasukkan dananya akan dipotong langsung oleh Bank Kustodian sebagai fee manajemen investasi;
- Bahwa pembelian unit bergerak dari PT TFI dibeli sebelum ada kasus ini;
- Bahwa management fee yang diterima atas pengelolaan reksa dana milik PT AJS di tampung di dalam rekening yang sama dengan management fee dari investor lainnya;
- Bahwa kelebihan portofolio PT TFI bersifat Pasif;
- Bahwa terkait dengan kondisi perusahaan saat ini ada 12 karyawan yang masih aktif;
- Bahwa sebelum tahun 2008, PT TFI pernah menerbitkan Reksa Dana Dinamis, Extra Dana Dinamis, Reksa Dana Tetap namun ketiga reksa dana tersebut sudah tidak aktif;
- Bahwa saksi melakukan analisa terhadap BNBR tanggal 21 Desember 2016;
- Bahwa Februari 2017 saksi membuat analisa terhadap saham BUMI;
- Bahwa analisa yang saksi buat terhadap saham TRAM saksi menampilkan grafik pergerakan harga saham dengan menggunakan metode analisa teknikal yang dimana ada harga variable pembukaan tertinggi sampai terendah. Dari analisa tersebut dapat dilihat kecenderungan pergerakan harga berdasarkan data historis atau bahkan dengan perhitungan support system. Selanjutnya saksi mencantumkan saran apakah saham tersebut bisa dibeli atau tidak;
- Bahwa pada Reksa Dana TF SUPER MAXXI, TREASURE SAHAM MANTAP, TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH terdapat investor yang lain selain PT AJS;
- Bahwa ada sekitar 70 (tujuh puluh) hasil analisa teknikal yang telah dilaksanakan oleh saksi.
- Bahwa analisis teknikal memiliki jangka waktu pemberlakuan, namun ada pengecualian apabila harga masih dalam kisaran tertentu yang bisa ditolerir dapat digunakan sebagai dasar transaksi.
Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
27. BUDI PURWANTO
- BUDI PURWANTO di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Komisaris PT TFI sejak tahun 2011;
- Bahwa sebelum bekerja di PT TFI, saksi pernah bekerja di PT Maxima Trasure Fund yang kemudian berubah menjadi PT TFI;
- Bahwa jenis investasi yang dikelola oleh TFI sesuai dengan peraturan OJK dan Bapepam secara umum ialah memasukkan penawaran untuk mengelola investasi dalam bentuk reksa dana;
- Bahwa produk investasi dalam bentuk reksa dana yang dijual oleh TFI ada 3 (tiga) yakni TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap, dan Treasure Saham Berkah Syariah;
- Bahwa PT AJS menjadi nasabah atau investor dari PT TFI sejak tahun 2008 dimulai dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD);
- Bahwa terkait kerja sama antara PT AJS dengan PT TFI, pada awalnya saksi dikenalkan oleh Sdr. Joko Hartono Tirto dengan Sdr. Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi PT AJS. Pada awalnya saksi menawarkan Exchange Rate Fund namun tidak ada respon lebih lanjut mengenai produk tersebut, kemudian secara global terdapat masalah di investasi PT AJS di mana posisi PT AJS saat itu dapat dikatakan under loss yang artinya mengalami penurunan akan tetapi belum cut loss. Oleh karena itu selanjutnya PT AJS menempatkan KPD menggunakan PT TFI yang mana menurut saksi konsep KPD tersebut merupakan warehousing atau cangkang untuk menampung saham – saham milik PT AJS yang nilainya turun akibat dari masalah investasi PT AJS sebelumnya;
- Bahwa seingat saksi nilai KPD pada saat itu ialah sekitar Rp. 400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah);
- Bahwa setelah kerja sama KPD berakhir, dilanjutkan dengan RDPT. RDPT ini dianggap sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah investasi PT AJS, akan tetapi saksi tidak ingat besaran nilai dari RDPT tersebut;
- Bahwa setelah RDPT berakhir, kerja sama antara PT AJS dengan PT TFI beralih ke RD Konvensional dan Syariah;
- Bahwa dalam kerja sama RDPT, PT AJS menyerahkan saham dalam bentuk in kind yang saat itu kurang bagus kepada PT TFI untuk dikelola dan dinaikkan valuasinya;
- Bahwa pembentukan reksa dana TF Super Maxxi ditujukan untuk nasabah ritel atau nasabah perorangan;
- Bahwa nilai subscription pertama PT AJS pada TF Super Maxxi sebesar Rp. 23 Miliar pada tanggal 25 Maret 2014, kemudian sebesar Rp. 25 Miliar pada tanggal 2 Juni 2014. Semua dana subscription tersebut digunakan untuk membeli saham-saham underlying. Selanjutnya pada tahun 2016 terdapat subscription dengan jumlah Rp. 250 Miliar. Seluruh dana subscription tersebut dikelola oleh Bank Kustodian;
- Bahwa terkait pemilihan saham – saham underlying di reksadana konvensional secara teknis informasinya berasal dari Sdr. Joko Hartono Tirto dan PT AJS, kemudian Sdr. Dwinanto Amboro dan saksi melakukan diskusi untuk memilih saham – saham mana saja yang dianggap bisa menghasilkan yield yang tinggi, sebab sejak awal PT AJS memberikan arahan sebaiknya saham – saham second liner agar yield-nya lebih baik;
- Bahwa terkait pemilihan saham – saham secara teknis pemilihannya saksi lebih banyak diskusi dengan Sdri. Moudy Mangkey yang merupakan kolega dari Joko Hartono Tirto. Setelah mendapat informasi dari Sdri. Moudy Mangkey kemudian pihak TFI melakukan analisa terlebih dahulu. Apabila volume saham yang disarankan oleh Sdri. Moudy Mangkey sudah terlalu full atau penuh maka saham tersebut tidak diterima oleh TFI;
- Bahwa perubahan dari RDPT menjadi RD Konvensional dikarenakan terdapat aturan pada industri asuransi dimana asuransi yang termasuk dalam kategori Institusi Keuangan Non Bank (INKB) pengelolaan investasinya bukan lagi dengan RDPT melainkan menggunakan reksa dana KIK;
- Bahwa dalam kerja sama KIK, PT AJS menyerahkan dana tunai/cash dan kemudian pembelian portofolio saham dilakukan melalui Sdr. Joko Hartono Tirto;
- Bahwa selain memasukkan unit penyertaan, keterlibatan PT AJS dalam pengelolaan investasi yang dilakukan oleh TFI ialah PT AJS memanggil pihak TFI setiap bulannya untuk melakukan evaluasi serta memberikan report dalam bentuk presentasi kepada PT AJS. Untuk pengelolaan investasi lainnya pihak PT AJS serahkan kepada Joko Hartono Tirto;
- Bahwa Reksa Dana TF Super Maxxi dibentuk dan efektif pada tahun 2013, sedangkan PT AJS masuk sebagai investor pada tahun 2014;
- Bahwa Reksa Dana Saham Berkah Syariah dan Treasure Saham Mantap dibentuk pada tahun 2016, inisiator dari pembentukan reksa dana tersebut ialah Joko Hartono Tirto. Kedua reksa dana ini dibuat khusus dan ditawarkan kepada PT AJS, walaupun dalam pelaksanaannya investornya bukan hanya PT AJS. Pembentukan kedua reksa dana yang akan di isi oleh PT AJS tersebut dilakukan dalam rangka pembubaran RDPT;
- Bahwa penentuan saham-saham underlying reksa dana didahului analisa oleh Sdr. Gideon M Lapian selaku analis PT TFI. Sedangkan terkait dengan jumlah saham yang harus dibeli keputusannya ada di Komite Investasi dimana komite investasi akan melihat mana saja saham yang bright;
- Bahwa seluruh kelebihan portofolio PT TFI sudah disesuaikan;
- Terkait dengan MI fee dalam bentuk KIK, semua data – data serta perhitungan NAB termasuk legal fee merupakan tugas dari bank custody;
- Bahwa terkait dengan fee yang berasal dari bank custody untuk TFI semuanya masuk ke rekening operasional;
- Bahwa tugas dari Sdr. Utomo Puspo di PT TFI ialah melakukan maintenance atau memonitor cost, overhead cost, konkritnya ialah mengawasi kinerja para staf PT TFI;
- Bahwa sumber pendapatan PT TFI ialah dari pengelolaan reksa dana TSUM, TSM dan TSBS. Demikian pula saat dahulu mengelola reksa dana dalam bentuk KPD dan RDPT juga management fee sebagai sumber pendapatan TFI;
- Bahwa untuk melakukan transaksi jual beli saham – saham underlying reksa dana, Sdr. Dwinanto Amboro melakukan komunikasi dengan Sdri. Moudy Mangkey;
- Bahwa transaksi underlying reksa dana PT TFI dominan dilakukan di pasar negosiasi. Kemudian yang mencari lawan transaksi ialah broker terhadap negosiasi tunggal, sehingga instruksi transaksi yang diberikan oleh MI kepada broker tanpa disertai informasi lawan transaksi;
- Bahwa yang menentukan jumlah atau nilai harga penawaran serta jumlah saham ialah pihak TFI sendiri sebagai MI;
- Bahwa benar PT AJS pernah mengalami insolvensi sebesar Rp. 6,7 triliun. Adapun kerja sama KPD, RDPT dan RD Konvensional merupakan upaya restrukturisasi;
- Bahwa bentuk dari upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh PT AJS, singkatnya pada saat harga portofolio direct PT AJS cost-nya jauh di atas harga market, dimana posisi under less lossnya cukup besar, kemudian ada ide untuk memakai RDPT yang kemudian mendapat persetujuan dari OJK dan Bapepam pada saat itu. Portofolio yang ada di PT AJS bisa ditempatkan di RDPT dalam bentuk in kind yang valuasinya sesuai dengan cost yang ada di PT AJS;
- Bahwa atas pengelolaan investasi dalam bentuk KPD, PT AJS telah memperoleh keuntungan sekitar 2% dalam waktu satu bulan;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh PT AJS dari kerja sama RDPT sekitar Rp. 3 Triliun, dengan biaya masuk sekitar sebesar Rp. 2 Triliun;
- Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam penyusunan NIKP internal ada PT AJS;
- Bahwa terkait dengan pemilihan saham second liner dilakukan tidak terlepas dari proses restrukturisasi dari kondisi insolvent sebesar 6,7 Triliun yang dialami PT AJS, oleh karenanya untuk mencapai target yang di inginkan diyakini untuk memilih saham second liner dibandingkan dengan saham bluechip karana dari studi historical, yieldnya lebih baik walaupun resikonya tetap ada, sedangkan saham bluechip secara resikonya tidak lebih tinggi dari saham second liner;
- Bahwa PT TFI selalu mengirimkan laporan secara berkala kepada nasabah yakni PT AJS dan tidak ada keberatan dari pihak PT AJS terhadap laporan – laporan yang disampaikan oleh PT TFI;
- Bahwa pihak TFI pernah mendapat teguran dari pihak OJK terhadap masalah kelebihan komposisi 10% yang ada di KIK, dan 20% untuk KIK berkah Syariah. Terkait dengan penyelesaiannya secara aturan ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan yakni menambah investor, melakukan penjualan, serta menambah atau mengubah komposisi nilai saham agar kembali ke harga normal. Setelah komposisi portofolio tersebut normal, seingat saksi tidak ada sanksi kepada pihak TFI;
- Bahwa saksi mengetahui penurunan kondisi saham – saham terjadi sejak adanya blow up di media masa, dimana PT AJS dianggap gagal bayar di bulan September tahun 2018. Walaupun faktanya NAB yang TFI miliki sampai dengan tahun 2018 akhir masih lebih baik dibandingkan dengan tahun 2017, akan tetapi pada tahun 2019 ketika media memberitakan kondisi PT AJS gagal bayar baru kemudian terjadi penurunan terhadap saham underlying secara drastis;
- Bahwa seingat saksi pada tahun 2018 pihak PT AJS masih melakukan redemption akan tetapi jumlahnya tidak banyak;
- Bahwa dalam hal pihak PT AJS melakukan redemption atas investasi yang dikelola oleh MI, PT TFI selalu melaksanakan instruksi tersebut dan tidak pernah menolak atau gagal bayar;
- Bahwa terkait subscription yang dilakukan oleh PT AJS terhadap Reksa Dana KIK dilakukan harus dalam bentuk uang cash;
- Bahwa saksi mengetahui kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya adalah sebesar sekitar kurang lebih Rp. 16 Triliun, terhadap kerugian reksa dananya sendiri sebesar kurang lebih Rp. 12 Triliun, berdasarkan pemberitaan di media masa kerugian tersebut juga mencakup dana pengelolaan investasi PT AJS yang dikelola oleh MI dalam hal ini adalah PT TFI;
- Bahwa setelah Reksa Dana TSUM, TSM dan TSBS efektif, PT TFI melakukan penawaran kepada PT AJS dan masyarakat;
- Bahwa sampai saat ini PT AJS masih memiliki unit penyertaan di PT TFI, akan tetapi saksi tidak mengetahui detail jumlah unitnya;
- Bahwa jika dibandingkan tahun 2018 dan 2019, NAB Reksa Dana PT TFI mengalami penurunan, akan tetapi NAB Reksa Dana tersebut terus mengalami perbaikan dari tahun 2021 sampai 2021;
- Bahwa sepengetahuan saksi teguran dan pemanggilan dari OJK terjadi dalam kurun waktu tahun 2016;
- Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2019 PT AJS pernah melakukan redemption atau penarikan di TFI, akan tetapi subscription tidak pernah dilakukan. Selanjutnya sepengetahuan saksi tidak ada audit atas pengelolaan keuangan PT AJS di tahun 2019;
- Bahwa Reksa Dana TSUM, TSM dan TSBS telah mendapat pernyataan efektif dari OJK;
- Bahwa PT TFI telah melakukan rebalancing atau penyesuaian atas kelebihan komposisi saham 10% di tahun 2018. Selain dari pada kelebihan komposisi tersebut, tidak ada teguran yang dilayangkan oleh OJK kepada TFI baik itu terkait MI Fee yang ada di KIK dan lain sebagainya;
- Bahwa PT TFI tidak pernah ikut campur dalam pembuatan NIKP PT AJS tersebut. Begitu pun sebaliknya PT AJS tidak pernah ikut campur dalam penentuan jenis saham, jumlah dan lain sebagainya yang dilakukan oleh TFI;
- Bahwa dalam hal pengelolaan dana investasi yang berwenang mengelola dana tersebut ialah direksi dari pihak TFI;
- Bahwa selain PT AJS, pihak lain yang terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh TFI ialah Sdri. Moudy Mangkey yang memberikan tawaran yang berisi informasi transaksi kepada Sdr. Dwinanto Amboro. Untuk setiap informasi yang dipandang pihak TFI sudah sesuai akan ditindaklanjuti oleh PT TFI. Pihak TFI tidak pernah melaporkan transaksi saham-saham underlying tersebut kepada Sdri. Moudy Mangkey atau Joko Hartono Tirto;
- Bahwa PT TFI tidak pernah memberikan sesuatu kepada Sdri. Moudy Mangkey dan Sdr. Joko Hartono Tirto sehubungan dengan pengelolaan unit penyertaan milik PT AJS.
- Atas Keterangan saksi Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
28. HERU HIDAYAT
- HERU HIDAYAT di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Presiden Komisaris PT TRADA ALAM MINERA Tbk, Presiden Komisaris PT INTI AGRI RESOURCES Tbk, Presiden Komisaris PT MAXIMA INTEGRA, Direktur PT MAXIMA AGRO INDUSTRI, Presiden Komisaris PT GUNUNG BARA UTAMA, Presiden Direktur PT INTI KAPUAS AROWA;
- Bahwa saksi mengetahui PT TFI;
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan PT TFI;
- Bahwa PT TFI pernah dimiliki oleh saksi dari tahun 2004 sampai 2006;
- Bahwa setelah tahun 2006 saksi menjual PT TFI kepada perusahaan listed company;
- Bahwa setelah saksi menjual PT TFI saksi tidak lagi berhubungan dan mengatur tentang PT TFI;
- Bahwa saksi mengenal Utomo Puspo selaku Komisaris PT TFI dan saksilah yang merekomendasikan Utomo Puspo sebagai Komisaris di PT TFI;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai PT TOPAZ;
- Bahwa saksi tidak pernah terlibat transaksi investasi reksa dana PT AJS;
- Bahwa Joko Hartono Tirto merupakan mantan pengurus emiten IIKP yang telah mengundurkan diri di tahun 2004 saat itu saksi merekomendasikan untuk membantu emiten IIKP sebagai freelance;
- Bahwa jika ada permintaan dari Joko Hartono Tirto terkait kebutuhan saham, saksi merekomendasikan untuk menghubungi Piter Rasiman selaku trader yang memiliki dan menjual saham, namun jika harga saham yang diminta tidak cocok maka tidak akan terjadi transaksi saham tersebut;
- Bahwa kepemilikan Saksi dalam saham IIKP lebih dari 5% sedangkan pada TRAM sekitar 13%;
- Bahwa saham yang dimiliki oleh saksi tidak pernah ditransaksikan oleh Joko Hartono Tirto;
- Bahwa saksi tidak mengenal Moudy Mangkey;
- Bahwa saksi tidak mengenal Tommy Iskandar dan tidak pernah meminta Tommy Iskandar untuk menjadi nominee atau melakukan transaksi;
- Bahwa saksi mengenal Rifin Hartono namun saksi tidak pernah meminta untuk melakukan transaksi;
- Bahwa saksi tidak mengenal Denny Surya Dinata;
- Bahwa saksi tidak pernah meminta Utomo Puspo untuk melakukan transaksi;
- Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saham TRAM, IIKP, GRAHA RESOURCES merupakan saham-saham underlying PT AJS ketika adanya persidangan ini;
- Bahwa PT AJS pernah meminta saksi untuk melakukan pembelian kembali saham IIKP dan TRAM yang menjadi underlying atau portofolio PT AJS;
- Bahwa Joko Hartono Tirto mengenalkan saksi dengan Syahmirwan dan Agustin dalam pertemuan pergantian direksi PT AJS yang di mana manajemen baru meminta semua saham portofolio milik PT AJS akan dijual karena ada pergantian direksi baru;
- Bahwa saksi tidak pernah memiliki komitmen dan kewajiban dengan Syahmirwan maupun Agustin. Pada saat bertemu Syahmirwan dan Agustin mendatangi saksi selaku emiten untuk menanyakan kemungkinan membeli blocksale saat itu saksi menyarankan untuk menjual di pasar tahun 2019 hanya dalam waktu 6 bulan sebesar Rp2.200.000.000.000,- (dua triliun dua ratus miliar rupiah);
- Bahwa saksi berhubungan dengan PT AJS setelah tahun 2019;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Hary Prasetyo di Grand Hyatt dikenalkan oleh Joko Hartono Tirto;
- Bahwa tugas saksi sebagai Presiden Komisaris adalah menerima laporan dari manajemen atau direksi namun jika ada limit perusahaan yang ingin melakukan hutang – piutang lebih dari 20% dari equitas harus melalui RUPS;
- Bahwa pihak PT AJS pernah meninjau perusahaan atau project saksi selaku emiten di Potianak, yakni perusahaan peternakan ikan arwana yang terbesar di dunia atau bisa disebutkan super red dengan harga 1 ekor mencapai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sampai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman, Moudy Mangkey dan pihak PT AJS;
- Bahwa saksi pernah meminjamkan saham IIKP kepada Piter Rasiman di tahun 2004;
- Bahwa terkait dengan repo Beny Tjokorosaputro, saksi pernah melakukan repo saham MYRX pada saat Benny Tjokrosaputro membutuhkan dana. Saksi merekomendasikan Piter Rasiman selaku pedagang repo namun saat itu Benny Tjokrosaputro mengakui bahwa beliau tidak mengenal Piter Rasiman;
- Bahwa saksi baru mengetahui nama-nama reksa dana yang dikelola PT TFI dalam persidangan perkara saksi;
- Bahwa saksi mengetahui saham TRAM dan IIKP menjadi underlying reksa dana PT TFI setelah adanya persidangan perkara saksi;
- Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam rapat-rapat internal di PT TFI terkait dengan kebijakan investasi dalam pengelolaan reksa dana karena saksi sudah menjualkan perusahaan tersebut sejak 2006;
- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan transaksi jual ataupun beli berkaitan dengan saham-saham yang menjadi underlying di reksa dana PT TFI;
- Bahwa total kerugian negara sehubungan dengan kasus PT AJS yang dibebankan kepada saksi sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) lebih sedangkan untuk Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun) lebih;
- Bahwa terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada saksi akibat investasi reksa dana PT AJS dimana salah satunya termasuk PT TFI, namun saksi tidak mengetahui persis manajer investasi mana saja yang dibebani setengah kerugiannya antara saksi dan Beny Tjokrosaputro;
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti laporan keuangan saksi karena pemegang saham TRAM dan IIKP dalam 1 perusahaan sekitar hampir 20000 investor;
- Bahwa saham TRAM pernah masuk dalam kategori LQ45 dan MSCI hingga sampai tahun 2019;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan dengan OJK.
Tanggapan Yang Mewakili Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mengajukan pertanyaan ataupun bantahan atas keterangan saksi.
- BENNY TJOKROSAPUTRO, Dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi menerangkan pernah oleh Penyidik sebagaimana BAP Saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan dalam BAP tersebut adalah benar dan diberikan tanpa tekanan dan/atau paksaan dari pemeriksa atau pihak lain;
- Saksi menerangkan tidak kenal dengan pengurus Tersangka Korporasi PT.TREASURE FUND INVESTAMA.
- Saksi menerangkan tidak mengenal DWINANTO AMBORO, BUDI PURWANTO, DWI TJAHJO PURNOMO, dan UTOMO PUSPO SUHARTO
- Saksi menerangkan sebagai berikut:
o Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan HENDRISMAN RAHIM. o Bahwa saksi kenal dengan HARY PRASETYO, MBA pada sekitar tahun 2013, pada saat itu saksi diajak pak AVI DWIPAYANA berkenalan dengan pak HARY PRASETYO. Saksi merasa perkenalan itu perkenalan biasa saja, dimana saksi mau diajak pak AVI DWIPAYANA untuk berkenalan dengan pak HARY PRASETYO karena menurut saksi tidak ada salahnya berkenalan. Dalam perkenalan itu, saksi tidak ada maksud untuk mencari pendanaan kepada PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) karena pada saat itu dari issue pasar yang saksi dengar, PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) dalam keadaan “boncos” (tidak sehat). o Setelah perkenalan itu, saksi tidak pernah bertemu lagi dengan pak HARY PRASETYO dan saksi tidak pernah bertemu pak HARY PRASETYO bersama pak EDY SUWARNO. Dimana pak EDY SUWWARNO saksi kenal sekitar tahun 2005-2006, dimana yang bersangkutan adalah teman sekolah adik saksi TEDDY TJOKROSAPUTRO dan JIMMY TJOKROSAPUTRO. bahwa pak EDY SUWWARNO bekerja di PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS namun saksi tidak mengetahui jabatannya.
o Dimana dalam pertemuan tersebut hanya perkenalan saja. o Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga denganSYAHMIRWAN.
o Bahwa saksi mengenal HERU HIDAYAT, dimana HERU HIDAYAT adalah teman sekolah adik saksi di Solo. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan. Saksi pernah berhubungan transaksi Repo saham MYRX dengan HERU HIDAYAT.
o Bahwa saksi mengenal JOKO HARTONO TIRTO sebagai patner HERU HIDAYAT. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan. Saksi pernah berhubungan terkait transaksi Repo saham MYRX.
o Saksi menerangkan PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk sebelumnya bernama PT. MAYER TEX yang dibeli oleh Alm. Pak HANDOKO TJOKROSAPUTO (Ayah saksi) pada tahun 1995 atau 1996 yang kemudian dirubah namanya menjadi PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk daan dibesarkan dengan cara penambahan modal atau rate issue untuk mendirikan anak perusahaan yang bernama PT. PRIMA YUDA yang bergerak dalam bidang usaha pertekstilan dan pada tahun 1998 terjadi krisis moneter sempat masuk ke BPPN karena Bank pemberi kreditnya (Bank BIRA, Bank HASTIN dan Bank DARMALA) tutup sehingga BPPN kemudian menagih hutang dan oleh karena liquiditasnya sangat sulit karena rupiah jatuh sehingga PT. HANSON INTERNATIONAL membayar hutang BPPN dengan menyerahkan aset property dan setelah dinyatakan lunas. Pada tahun 2002 ketika ayah saksi meninggal dunia, PT. HANSON INTERNATIONAL milik keluarga diambil oleh DIKY TJOKROSAPUTRO (adik saksi). Sekitar tahun 2009 atau 2010 PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk bangkrut karena bisnis tekstil jatuh sehingga PT. HANSON INTERNATIONAL terpaksa menjual pabriknya untuk melunasi kewajiban kepada kreditur (Bank Mandiri dan BNI Sekuritas) namun karena hasil penjualan pabrik tersebut tidak cukup sehingga saksi diminta tolong oleh adik saksi tersebut untuk melunasi hutang kepada Bank Mandiri dan BNI Sekuritas secara cicil dan sesudah lunas kemudian saksi merencanakan Rate Issue/ menyuntik dana pada akhir tahun 2014 dengan cara saksi melakukan backdoor listing melalui PT. Mandiri Mega Jaya yakni aset real estate proyek Citra Maja Raya di kabupaten Lebak, Aset real estate proyek Millenium City di Selatan Serpong, Aset real estate proyek Forest Hill di Selatan Serpong yang kesemuanya adalah milik saksi. Ketika itu asset masih dalam bentuk Land Bank. Dapat saksi tambahkan, dengan saksi melakukan backdoor listing tersebut, saksi memasukkan asset-aset saksi ke PT HANSON INTERNASIONAL Tbk, saksi mengambil alih perusahaan dan kepemmpinannya dengan cara menjabat sebagai direktur Utama sejak tahun 2014 dan mulai melaksanakan penyehatan perusahaan dengan cara mengajukan izin kepada OJK dan mengubah sektor usaha yang sebelumnya tekstil menjadi property dan memasukkan proyek-proyek pengembangan property saksi ke Perusahaan. Pada tahun 2016 sampai dengan 2018 PT. HANSON INTERNATIONAL Tbk masuk dalam kategori LQ45.- Sektiar Tahun 2014 PT HANSON INTERNATIONAL Tbk melakukan right issue. Salah satu bisnis PT HANSON INTERNATIONAL Tbk yaitu di daerah Maja yang bekerja sama dengan Ciputra dengan meluncurkan proyek Citra Maja Raya, Millenium City di daerah selatan Serpong yang bekerja sama dengan Pak Tan Kian, dan pengembangan perumahan sendiri dengan nama Forest Hill. PT HANSON INTERNATIONAL Tbk juga telah berkontribusi dalam program pemerintah dalam menyediakan satu juta rumah. Selama 2 tahun terakhir Citra Maja Raya telah menjual 17.000 unit rumah, yang sebagian besar merupakan rumah sederhana. Saham PT HANSON INTERNATIONAL Tbk (MYRX) juga pernah masuk dalam indeks LQ45 di Bursa Efek Indonesia. Bahwa saham MYRX masuk dalam indeks LQ 45 dan penjualan bisnis rumah PT HANSON INTERNATIONAL Tbk cukup besar. PT HANSON INTERNATIONAL Tbk (MYRX) pertama kali right issue di harga 550 per lembar saham. Setelah itu ada stock split 1:5. Suasana mulai berantakan sejak OJK menyatakan PT Hanson menerbitkan surat utang jangka pendek (shorterm borrowing) ke masyrakat (surat OJK pada Oktober 2019) dengan imbalan kepada masyarakat berupa yield sekitar kurang lebih 10%. Namun menurut kami bahwa sudah 3 tahun kami menerbitkan surat utang retail dan OJK tidak pernah memberikan peringatan kepada kami dan tidak dinyatakan salah, hingga pada Bulan Oktober 2019 ada Satgas OJK menyatakan PT Hanson salah. Shorterm borrowing tersebut merupakan instrument investasi dengan jaminan perusahaan. Apabila pemegang shorterm borrowing tidak ingin memegang shorterm borrowing, maka dapat dilepas dengan ditukar dengan produk property PT Hanson. Shorterm borrowing tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Dana yang kami terima dari penghimpunan shorterm borrowing digunakan untuk operasional perusahaan dan untuk pembelian tanah sebagai bahan baku produk properti. Setelah adanya surat OJK Bulan Oktober 2019 maka kondisi saat itu menjadi sangat buruk akibat viral negative sehingga stigma yang beredar adalah PT Hanson menawarkan investasi yang abal-abal. Masyarakat menjadi panik dan pemegang saham pun menarik modal yang telah diinvestasikan dalam shorterm borrowing. Namun karena nilai penarikan modal cukup besar mencapai 1 triliun rupiah kami kesulitan likuditas untuk membayar kepada investor. Nilai saham PT Hanson (MYRX) pun akhirnya mengalami penurunan yang cukup drastic.
- Saksi menerangkan PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk mempunyai anak perusahaan antara lain:
o PT. MANDIRI MEGA JAYA, bergerak dibidang property
o PT. BINA DAYA WIRAMAJU, bergerak dibidang usaha trading o PT. DE PEUTROLEUM INTERNATIONAL, bergerak dibidang proyek pembersihan limbah ex perusahaan minyak atau peralatan minyak. - Saksi menerangkanpenunjukan saksi selaku Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk adalah Rapat Umum Pemegang Saham.Tugas pokok dan kewenangan saksi sebagai Direktur Utama adalah menjalankan tugas PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk yang meliputi operasional sehari-hari yang bersifat strategis seperti akuisisi dan hutang dalam jumlah besar.Tugas pokok dan kewenangan saksi sebagai Komisaris Utama PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk adalah mengawasi jalannya PerusahaanPT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk.
- Saksi menerangkan kenal dengan HARY PRASETYO karena sekitar tahun 2013 awalnya saksi diajak oleh AVI DWIPAYANA (Pendiri dan Pemegang Saham PT. TRIMEGAH saat itu) untuk bertemu dan berkenalan dengan HARY PRASETYO di Kantor PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) di Jalan Juanda Kec. Gambir Jakarta Pusat.
- Saksi menerangkanHARY PRASETYO adalah Direktur Keuangan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) sedangka AVI DWIPAYANA adalah Pendiri/ pemegang saham PT. TRIMEGAH yang telah saksi kenal sejak tahun 1995 atau 1996 sebagai broker perusahaan dalam jual beli saham.
- Saksi menerangkan awalnya a AVI DWIPAYANA mengajak saksi untuk bertemu Saudara HARY PRASETYO sebagai Direktur Keuangan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) dengan berkata ”Kalau- kalau ada dagangan yang nanti ditawarkan”. Dan maksud dari kalimat itu adalah siapa tahu ada property yang menarik untuk dikerjasamakan dengan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) atau siapa tahu PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) tertarik investasi ke perusahaan saksi.
- Saksi menerangkan seingat saksi pada sekira tahun 2016 pemilik PT RIMO Tbk meninggal dunia dan membutuhkan suntikan dana, sehingga saksi melakukan backdoor listing (seingat saksi perusahaan yang membawahi proyek Apartemen Short Hill, Mall dan Hotel dan Real Estate 1000 hektardi Pontianak, mall di Bandung, resort di Sumbawa 300 hektar, real estate di Banten, tanah Balikpapan, beberapa aset lain yang tidak saksi ingat lama) sehingga memiliki saham di PT. RIMO, Tb setelah itu manajemen PT. RIMO diambil alih oleh adik saksi yang bernama TEDDY TJOKROSAPUTRO menjadi Direktur Utama sampai dengan sekarang
- Saksi menerangkan tidak tahu pastiPT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) adalah salah satu pemegang saham PT.HANSON INTERNATIONAL, Tbk. dan PT. RIMO, Tbk. karena saksi tidak mengikuti pergerakan kepemilikan maupun jual beli saham-saham PT.
HANSON INTERNATIONAL dan PT. RIMO yang dilakukan oleh para pelaku bursa.
- Saksi menerangkan terhadapjumlah kepemilikan saham PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk. DalamReksa Dana Saham milik PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero)sebanyak total 2.099.145.700 dengan rincian lembar sebagai berikut:
o Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis sebanyak 239.550.000 lembar saham;
o Dhanawibawa Manajer Investasi (sekarang Pan Arcadia) Dana Bertumbuh sebanyak 302.339.700lembarsaham;
o Kharisma Asset Management (sekarang Pool Advista) Kapital Optimal sebanyak 409.200.000 lembarsaham;
o Pinnacle Dana Prima sebanyak 140.786.000 lembar saham; o Prospera Dana Berkembang sebanyak 204.230.000 lembar saham;
o Simas Saham Ultima sebanyak 1.826.000 lembar saham; o TF Super Maxxi sebanyak 480.900.000 lembar saham;
o Treasure Saham Mantap sebanyak 102.674.500 lembar saham; o Jasa Capital Saham Progresif sebanyak 19.989.500 lembar saham;
o Oso Floras Equity Fund sebanyak 197.650.000 lembarsaham; Atas ke-10 MItersebut yaitu:
o CORFINA, saksi tidak mengenal Manajer Investasi tersebut; o DHANAWIBAWA Manajer Investasi (sekarang PAN ARCADIA), saksi tidak mengenal Manajer Investasi-nya namun saksi mengetahui DHANAWIBAWA SEKURITAS karena saksi memiliki akun di sana;
o KHARISMA ASSET MANAGEMENT (sekarang POOL ADVISTA), saksi mengenal salah satu pemegang saham-nya yakni sdr. HERU HIDAYAT;
o PINNACLE ASSET MANAGEMENT, saksi tidak mengenal Manajer Investasi tersebut;PROSPERA ASSET MANAGEMENT, saksi tidak mengenal Manajer Investasi tersebut;
o SINAR MAS MANAJER INVESTASI, saksi mengenal pemilik grup-nya yakni sdr. INDRA WIJAYA, tetapi tidak kenal dengan pengurus Manajer Investasi-nya;REASURE FUNDINVESTAMA, saksi tidak mengenal Manajer Investasi tersebut;JASA CAPITAL ASSET MANAGEMENT, saksi tidak mengenal Manajer Investasi tersebut;
o OSO MANAJEMEN INVESTAMA, saksi hanya mengenal sdr. HAMRI di OSO Sekuritas-nya, namun tidak mengenal pengurus manajer investasi-nya.Sedangkan mengenai kepemilikan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) pada lembar saham PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk. sebanyak total 2.099.145.700 lembar yang dikelola melalui Manajer Investasi tersebut saksi tidak ada kaitannya.
- Saksi menerangkan total kepemilikan PT. Asuransji Jiwasraya (Persero) dalam saham PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk. sebanyak 2.099.145.700 lembar dengan nominal Rp 222.509.444.200 (harga Rp 106/ 31 Mei 2019) dan PT. Asuransji Jiwasraya (Persero) dalam saham PT. RIMO, Tbk. sebanyak 2.682.606.000 lembar dengan nominal Rp 351.421.386.000 (harga Rp 131/ 31 Mei 2019) dalam Reksa Dana tersebut tidak dilaksanakan atas sepengetahuan dan tidak juga ada negosiasi dengan saksi.
- Saksi menerangkan PT. HANSON INTERNATIONAL, Tbk pernah dilakukan pemeriksaan oleh OJK sehingga PT. HANSON INTERNATIONAL dikenakan denda sebesar Rp. 5 Milyar terhadap kesalahan laporan keuangan tahunan (LKT) PT. HANSON INTERNATIONAL,Tbk per 31 Desember 2016 terkait dengan adanya kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Auditor saksi.Saksi menerangkanuntuk Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PT. Hanson International, Tbk (MYRX) adalah PT. Ficomindo dan kerjasama ini sudah berlangsung sejak Tahun 90’an.
- Saksi menerangkansaham MYRX mengalami fluktuasi baik kenaikan maupun penurunan nilai saham tetapi tidak drasticpada pasar Negosiasi pada bulan bulan Juli, Oktober, November, dan Desember 2015 tersebut.
- Saksi menerangkan memiliki beberapa perusahaan didalam negeri seperti PT. Rimo Internatinoal Lestari, Tbk, dan beberapa perusahaan lain yang saksi tidak ingat (kode saham: NUSA, POSA, HOME). Sedangkan, diluar negeri saksi tidak mempunyai perusahaan lain, akan tetapi dulu pernah membentuk perusahaan di British Virgin Island.
- Saksi membenarkan pernah menjual saham PT. HANSON INTERNATIONAL dengan nama saham MYRX kepada Saudara HERU HIDAYAT sebagai transaksi REPO pada tahun 2015 tetapi saksi tidak menjual saham MYRX kepada PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero).
- Saksi menerangkan melakukan repo saham MYRX pertama kali dengan HERU HIDAYAT yang diketahui juga oleh PT. TRIMEGAH SEKURITAS sebagai Broker dengan cara nego tidak jauh dari harga pasar dan untuk nilai hasil nego dan jumlah transaksinya saksi lupa.
- Saksi menerangkantidak ada komunikasi antara saksi dengan HERU HIDAYAT maupun dengan pihak marketing atau trader PT. TRIMEGAH.
- Saksi menerangkandalam penjualan saham MYRX pada pasar Negosiasi pada bulan bulan Juli, Oktober, November, dan Desember 2015 saham MYRX mengalami fluktuasi baik kenaikan maupun penurunan nilai saham tetapi tidak drastis.
- Saksi menerangkan metode pembayaran atas penjualan saham MYRX dari HERU HIDAYAT pada bulan Juli, Oktober, November, dan Desember 2015 metode Transaksi tersebut adalah repo, dan sudah dilunasi tahun 2016.
- Saksi menerangkan bahwa HERU HIDAYAT berminat melakukan repo karena perkiraan saksi waktu itu saham MYRX termasuk saham yang liquid karena masuk LQ 45. Saksi tidak ingat total pembelian sahamnya dan kapan waktu transaksinya.
- Saksi menerangkan hasil penjualan saham MYRX ketika dilakukan IPO dan Right Issue masuk ke perusahaan PT. Hanson International, sedangkan pada saat secondary tentunya jika saham MYRX kepunyaan saksi akan masuk ke rekening saksi.
- Saksi membenarkan pernah berkomunikasi tentang repo dengan HERU HIDAYAT terkait pembicaraan tentang harga dan jumlah jual beli saham MYRX dan cara pembayaran.
- Metode pembayaran atas penjualan saham MYRX dari saudara HERU HIDAYAT kepada saudara pada bulan Juli, Oktober, November, dan Desember 2015 Melalui transaksi bursa.
- Saksi menerangkan transaksi tersebut adalah transaksi yang saksi lakukan berdasarkan perjanjian saksi dengan HERU HIDAYAT (REPO). Atas perjanjian tersebut, Saksi meminjamkan saham kepada HERU HIDAYAT untuk dicarikan dana dengan perbandingan sekitar 1:4 dengan bunga sebesar antara 15% s.d. 20%. Dengan perbandingan tersebut, hasil dana atas penjualan saham Saksi akan mendapatkan sekitar 1/5 bagian dengan jaminan 4 x lipat. Perjanjian tersebut berdasarkan kepercayaan, sedangkan untuk surat perjanjian antara Saksi dan HERU HIDAYAT tidak ada karena biasa dalam perjanjian perorangan tidak ada perjanjiannya, HERU HIDAYAT pada waktu itu reputasiya bagus, tidak pernah ingkar. Saham yang digunakan untuk perjanjian tersebut adalah saham MYRX, dan sedikit BTEK. Dan biasanya untuk perjanjian repo yang sudah berakhir perjanjiannya, apabila sebelumnya saksi buatkan kontrak perjanjiannya, maka kontrak perjanjian repo tersebut sudah dimusnahkan apabila hutang repo saksi sudah lunasi, buat apa disimpan-simpan. Terkait harga saham di pasar nego, Saksi bernegosiasi dengan HERU HIDAYAT untuk menentukan harga saham. Tetapi saat melakukan perjanjian dengan HERU HIDAYAT saksi tidak mengetahui bahwa saham saksi digunakan untuk bertransaksi dengan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero). Saksi baru mengetahui bahwa saham Saksi digunakan bertransaksi denganPT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) setelah transaksi terjadi.Transaksi saham MYRX dengan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut menggunakan akun saksi “BENNY TJOKROSAPUTRO” dan akun-akun nominee milik saksi yaitu “HENDRA BRATA”, “PO SALEH”, “AGUNG TOBING”, “BINSAR HALOMOAN LUBIS”, “CATHERINE”. Sedangkan untuk akun-akun yang lain yaitu “FERDI PURNAMA”, “TARBATIN”, “INDOJASA UTAMA”, “ PT. TOPAS UTAMA INTERNATIONAL” Saksi tidak mengetahuinya.Atas transaksi tersebut, secara teknis dihandle oleh RUDI LOLO dan LISA ANASTASIA. RUDY LOLO yang melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan JOKO HARTONO TIRTO sedangkan LISA ANASTASIA yang melakukan teknis administrasi transaksi saham. Atas perjanjian tersebut, untuk saham MYRX dan BTEK yang saksi pinjamkan kepada HERU HIDAYAT telah kembali semua kepada saksi melalui akun-akun yang saksi kendalikan dan saksi telah membayar atas saham MYRX dan BTEK yang kembali tersebut.
- Saksi menerangkan melakukan transaksi saham MYRX dengan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) adalah JOKO HARTONO TIRTO. Saksi mengetahui dari laporan staf saham saksi (LISA, GHEA, NONI, YUDITH, CINDY) dimana setiap kali akan transaksi JOKO HARTONO TIRTO menghubungi staf saham saksi dan staf saham saksi menyampaikan kepada saksi dan saksi menyetujuinya namun saksi tidak mengetahui lawan transaksinya siapa, saksi tahunya JOKO HARTONO TIRTO dan HERU HIDAYAT tanggung jawab. Setiap selesai transaksi, setelah 3 (tiga) hari transaksi iseng-iseng saksi menanyakan kepada Biro Administrasi Efek (FINCOMINDO) kemana saham-saham MYRX ditransaksikan dan diketahui saham-saham MYRX ditransaksikan ke PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero). Mengetahui hal tersebut selama tidak ada permasalahan saksi tidak mempermasalahkannya. Adapun saham- saham MYRX yang ditransaksikan ke PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) merupakan saham dari perjanjian repo saksi dengan HERU HIDAYSaksi menerangkanAkun-akun nominee “HENDRA BRATA”, “AGUNG TOBING”, “BINSAR HALOMOAN LUBIS” saksi yang membuatnya melalui staf saham saksi untuk keperluan hutang atau margin atau repo.
- Saksi menerangkan kenal dengan ANNE PATRICIA SUTANTO, yang bersangkutan sepupu saksi dan punya perusahaan PT. PAN BROTHER dan PT. BUMI TEKNO KULTURAL (BTEK). ANNE PATRICIA SUTANTO pernah mempunyai saham RIMO (pendiri PT. RIMO INTERNATIONAL), pada saat right issue saksi dan adik saksi TEDDY TJOKROSAPUTRO bersama ANNE PATRICIA SUTANTO ikut menghadirinya. Saksi tidak ingat apakah ANNE PATRICIA SUTANTO ada memiliki saham MYRX.
- Saksi menerangkanawalnya JIMMY SUTOPO membuat akun atas nama keluarganya yaitu “PO SALEH” untuk memfasilitasi kredit atau margin di TRIMEGAH dengan limit kalau tidak salah Rp.5 m s/d Rp.10 m per hari untuk keperluan margin saksi. Biasanya limit transaksi hanya Rp. 5 m s/d Rp. 10 m tiba-tiba dipakai transaksi saham yang tidak dikenal (saham- saham HERU HIDAYAT yang saksi ingat TRAM, IIKP dan yang lainnya saksi tidak tahu) yang mencapai ratusan miliar yang mana baru saksi ketahui pada saat pemeriksaan di BPK pada bulan Februari 2020. Akun keluarga JIMMY SUTOPO tersebut digunakan oleh MAUDY MANGKEY (anak buah JOKO HARTONO TIRTO dan HERU HIDAYAT) untuk mentransaksikan saham-saham eks PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) atau yang dimana JOKO HARTONO TIRTO atau HERU HIDAYAT ke dalam reksadana – reksadana PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) yang dikelola JOKO HARTONO TIRTO dan HERU HIDAYAT (akun-akun itu digunakan untuk transit / batu loncatan (saham-sahamnya sama) karena kalau menggunakan perusahaan-perusahaan milik HERU HIDAYAT akan terlihat PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) mentransaksikan saham-saham milik PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) ke dalam reksadana milik PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero). Sepengetahuan saksi berdasarkan data yang ditunjukkan kepada saksi dari BPK, nomine tersebut pada waktu ditransaksikan menguntungkan PT. Asuransi Jiwasraya.Saksi menerangkan atas penerimaan dari Jiwasraya sebesar 200 M merupakan penerimaan dari penjualan saham MYRX kepada Jiwasraya berdasarkan perjanjian saksi dengan HERU HIDAYAT yaitu repo (REPO) tersebut telah lunas pada tahun 2016 dan saksi mengetahui setelah karyawan saksi melakukan print out mutasi Biro Administrasi Efek di FICOMINDO, yang salah satunya menunjukkan saham MYRX ditransaksikan di PT. ASURANSI Jiwasraya (Persero) oleh JOKO HARTONO TIRTO atau HERU HIDAYAT. Rincian transaksi REPO berdasarkan print out mutasi Biro Administrasi Efek di FICOMINDO sebagai berikut:
o BENNY TJOKROSAPUTRO pada bulan Oktober 2015 sebanyak 134,9 juta lembar senilai Rp.92.406.500.000,00.HENDRA BRpada Oktober 2015 sebanyak 74 juta lembar senilai Rp.49.558.000.000,00PO SALEH pada November 2015 sebanyak 100 juta lembar senilai Rp.64.500.000.000,00-. Sehingga total yang diterima adalah senilai Rp.206.464.500.000,00.
Setelah saksi mendapatkan dana sebesar Rp.206.464.500.000,00 dari REPO tersebut, saksi pergunakan untuk kegiatan usaha saksi pribadi.
Saksi menerangkansetahu saksi PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) pernah membeli sahamMYRX di pasar modal melalui Sdr. HERU HIDAYAT, dimana Sdr. HERU HIDAYAT pernah merepo saham saksi (meminjam uang dengan jaminan saham) dan repo tersebut sudah lunas, serta saham tersebut sudah kembali kepada saksi, saksi juga menjual saham ke WANARTHA, PT. ASABRI, TABUNGAN HAJI MALAYSIA dan Fund Manager lainnya.dimana pemegang saham kami ada sekitar 8000 pihak.
- Saksi mengetahui bahwa PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) membeli saham MYRX setelah transaksi repo oleh HERU HIDAYAT dari saksi berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) yaitu sekitar Tahun 2015. Saksi mengetahui dari penyidik kejagung bahwa PT. ASURANSI
- JIWASRAYA (Persero) melakukan pembelian saham MYRX melalui pasar regular bukan negosiasi, setelah itu beberapa bulan setelah pembelian saham MYRX oleh PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero), terdapat transaksi penjualan saham MYRX dengan harga jual yang lebih tinggi, sehingga seharusnya PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan pengurus PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero). Tetapi saksi pernah bertemu dengan HARY PRASETYO melalui Sdr. AVI DWIPAYANA, dimana pertemuan tersebut tidak terkait dengan kegiatan bisnis, melainkan hanya secara informal dan pertemuan tersebut jauh sebelum PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) membeli saham MYRX.
- Saksi menerangkan ada beberapa broker yang Saksi gunakan untuk melakukan transaksi sahamyaitu NH KORINDO (BUMN Sekuritas di Korea), YUANTA SEKURITAS, PANCA GLOBAL SEKURITAS, CIMB SEKURITAS, ANUGERAH SECURITIES, BLOOM SECURITES, DANAREKSA SEKURITAS (sedikit transaksi dan nilainya), BAHANA SEKURITAS (sedikit transaksi dan nilainya), TRIMEGAH SEKURITAS (jarang, hampir tidak aktif), OSO SECURITIES, CIPTADANA SEKURITAS, BOSOWA SEKURITAS, UNIVERSAL SEKURITAS, SINAR MAS SEKURITAS.
- Saksi menerangkan sebagai berikut:
o Dwi Nugroho adalah teman saksi dari Solo yang memiliki bisnis di bidang pembebasan lahan. Sdr. Dwi Nugroho sendiri juga senang investasi saham. Selain itu Sdr. Dwi Nugroho juga pernah saksi gunakan sebagai nominee. - Saksi pernah dengar, tapi saksi lupa apakah Sdr. Zefanya Sita merupakan nominee atau bukan.
- Sdr. Michael Sio merupakan teman dan nominee yang saksi tunjuk.
- Hendra Brata merupakan teman/partner saksi. Saksi suka titip saham saksi dengan nama Hendra Brata (nominee).
- Sdr. Kahar Anwar merupakan partner saksi di perusahaan sawit. Sdr. Kahar Anwar sendiri juga senang investasi saham. Selain itu Sdr. Kahar Anwar juga pernah saksi gunakan sebagai nominee.
- Sdri. Syibil Affiat merupakan sepupu istri saksi dan merupakan nominee. Tetapi setahu saksi sudah tutup.
- Sdri. Mesalina Affiat merupakan adik dari Syibil Affiat (sepupu istri saksi) dan merupakan nominee. Tetapi setahu saksi sudah tutup.
- Sdr. Agung Tobing merupakan partner dan pemegang saham MYRX. Sdr. Agung Tobing merupakan nomine yang saksi pinjam namanya.
- Sdri. Ryanne Harjani merupakan keturunan India, investor saham, dan broker dari OSO Securites (saat ini sudah pindah ke Magenta Securities). Bukan nominee.
- Sdr. Pavithar Harjani merupakan saudara dari Ryanne Harjani. Saksi kenal Sdr. Pavithar merupakan investor saham.
- Saksi lupa. Sepertinya Gunawan Christopher broker dari sekuritas (saksi lupa).
- Harjono Kesuma adalah teman (broker saat backdoor listing saham RIMO) dan merupakan pemain saham. Bukan nominee.
- Betty Halim adalah pemilik dari Millenium Sekuritas (suami dari Victory). Saham saksi yang saksi titipkan ke Sdri. Betty Halim tidak tertagih/hilang.
- Saksi tidak tahu Paula Rosa. Bisa jadi/mungkin nama nominee buatan broker.
- Saksi tidak tahu Marcelo. Bisa jadi/mungkin nama nominee buatan broker.
- Saksi tidak tahu Rika Utaria. Mungkin nominee dari pihak broker.Saksi tidak tahu Hendra Rustadi. Mungkin nominee dari pihak broker.
- Sukmawati Wijaya. Mungkin nominee dari pihak broker.
- Linawati Gosal. Mungkin nominee dari pihak broker.
- Johan Hartono. Mungkin nominee dari pihak broker.
- Anne Sutanto. Sepupu saksi. Anne Sutanto merupakan pemegang saham dan direktur PAN Brother, Bumi Teknokultura, Metaepsi, Andira Agro, kadang dia minta saksi memanage investasinya.
- Jimmy Sutopo merupakan remisser. Pihak yang mencarikan fund/pinjaman dan yang mencarikan sekuritas (marketing lepas sekuritas). Sdr. Jimmy Sutopo sendiri merupakan pemain saham.
- Hanny Sutopo. Saksi tidak pernah dengar namanya. Mungkin masih ada kerabat dengan Jimmy Sutopo.
- Vonny Yuliana. Sepupu dari istri saksi ada yang bernama Vonny, tetapi saksi tidak ingat nama lengkapnya. Sdri. Vonny pernah menjadi nominee saksi.
- Ferdynand Lumban Tobing. Saksi tidak pernah mendengar namanya.
- Yongki Teja. Pemilik Dwidana Sekuritas. Pernah memberi repo dan margin kepada saksi.
- Hendra Hasan Sutardjo. Pemilik Panca Global Sekuritas. Pernah memberi repo dan margin kepada saksi.
PO Saleh. Merupakan bapak dari Jimmy Sutopo. Sama-sama remisser dan pemain saham.
Yenny Sutanto. Adik dari Anne Sutanto. Merupakan pemegang saham dari berbagai company. Pernah jadi nominee saksi.
Catherine. Yang saksi tahu Direktur Ciptadana Sekuritas ada yang bernama Catherine.
PT. Siwani Makmur Tbk. Direktur PT Siwani Makmur yaitu Pak Ivan Dias Natsir merupakan teman baik saksi.
- Saksi kenal dengan RUDI LOLO, RUDI LOLO pegawai saksi namun bukan pegawai tidak tetap. RUDI LOLO yang bertugas terkait REPO.
- PT Primaloka Cipta Selaras. Saksi tidak tahu dan tidak hafal apakah perusahaan tersebut merupakan nama perusahaan saksi, karena perusahaan saksi ada sekitar 100 perusahaan.
- PT Lentera Multi Persada. Saksi tidak tahu dan tidak hafal apakah perusahaan tersebut merupakan nama perusahaan saksi, karena perusahaan saksi ada sekitar 100 perusahaan.
- PT Blessindo Terang Jaya. Salah satu perusahaan saksi.
- PT Presisi Jaya Abadi (Chandra Wijaya). Saksi tidak tahu dan tidak hafal apakah perusahaan tersebut merupakan nama perusahaan saksi, karena perusahaan saksi ada sekitar 100 perusahaan.
- PT Anugerah Perkasa Gemilang Mandiri (Yuliana). Saksi tidak tahu dan tidak hafal apakah perusahaan tersebut merupakan nama perusahaan saksi, karena perusahaan saksi ada sekitar 100 perusahaan.
- PT Tisarana Inti Semesta. Saksi tidak tahu dan tidak hafal apakah perusahaan tersebut merupakan nama perusahaan saksi, karena perusahaan saksi ada sekitar 100 perusahaan.
- PT Pacific Graha Indonusa. Saksi tidak tahu dan tidak hafal apakah perusahaan tersebut merupakan nama perusahaan saksi, karena perusahaan saksi ada sekitar 100 perusahaan.
- PT Buana Multi Prima. Saksi tidak tahu dan tidak hafal apakah perusahaan tersebut merupakan nama perusahaan saksi, karena perusahaan saksi ada sekitar 100 perusahaan.
- PT Delta Griya Karya. Saksi tidak tahu dan tidak hafal apakah perusahaan tersebut merupakan nama perusahaan saksi, karena perusahaan saksi ada sekitar 100 perusahaan.
- PT Royal Bahana Sakti. Setahu saksi perusahaan yang membeli MTN PT Hanson (saksi tidak ingat ada di rantai/tingkat pembeli yang ke berapa)
- PT Pelita Indo Karya. Setahu saksi perusahaan yang membeli MTN PT Hanson (saksi tidak ingat ada di rantai/tingkat pembeli yang ke berapa).PT Intifakasa Securindo. Perusahaan ini merupakan perusahaan sekuritas milik Agung Salim.
- Selain yang disebutkan di atas masih terdapat nominee yang pernah saksi pakai, yaitu: Okky Irwina Safitri (istri saksi sendiri), Teddy Tjokrosaputro (adik saksi), Dicky Tjokrosaputro (adik saksi).
- Saksi menerangkanmeskipun nominee, namun beneficiary-nya adalah saksi sendiri. Terkait dengan nominee, hal tersebut juga ada kaitannya dengan pihak sekuritas, karena:
- Broker/sekuritas mencari fee atau komisi dari transaksi. Pihak broker suka mencari/mendorong nasabah baru. Semakin banyak transaksi, semakin besar pula komisi untuk broker.
- Sebagai sarana margin, supaya transaksi banyak.Deal dikasih margin, tetapi harus sering transaksi. Sekuritas sering menekan investor atau pemilik saham bahkan pemilik perusahaan (emiten) kalau tidak sering bertransaksi, maka margin atau hutang harus dilunasi seketika.
Praktek ini dilakukan oleh hampir semua sekuritas di Indonesia.(dipinjam indentitasnya). Penggunaan nominee merupakan hal yang biasa dalam dunia pasar modal di Indonesia.
- Saksi menerangkan tidak pernah melakukan transaksi saham SMBR, BJBR, PPRO.
- Saksi membernarkan untuk aktifitas transaksi saham, saksi dibantu oleh Tim Saham yang terdiri dari Lisa Anastasia, Ghea Laras Prisna, Noni Widya, Cyndi Violeta Ismedi. dan Yudith Deka Arshinta. Seperti yang pernah saksi jelaskan sebelumnya, bahwa ada nominee yang saksi usulkan dan ada juga nominee yang diusulkan namanya oleh pihak broker. Untuk nominee yang saksi usulkan tersebut ada yang berasal dari Saudara, istri, teman (Hendra Brata), rekan bisnis (Dwi Nugroho, terkait pembebasan tanah untuk proyek properti).
- Khusus untuk Gunawan Christopher, Jimmy Sutopo, Hanny Sutopo, Yongki Teja, Aileen Lim, Catherine, adalah bukan nominee melainkan adalah Remiser, karena mereka memberi hutang, maka mereka minta portofolio sahamnya atas nama mereka sebagai jaminan.
- Untuk nominee yang saksi usulkan, data-data untuk pembukaan rekening nominee tersebut sudah saksi siapkan (karena ada yang dari rekan dan keluarga saksi, sehingga tinggal saksi minta). Kemudian data saksi serahkan kepada tim saham untuk diserahkan kepada broker untuk diproses lebih lanjut pembukaan akun rekeningnya.
- Pada saat akan melakukan transaksi saham, instruksi datang dari saksi. Namun demikian seperti yang sudah saksi sampaikan sebelumnya bahwa transaksi antar nominee tersebut banyak dipengaruhi permintaan dari broker untuk mencari komisi dari transaksi dengan fasilitas pembiayaan T+0 atau T+1 atau T+5 atau T+10 atau T+15. Dikarenakan sekuritas- sekuritas tersebut mengatakan kalau hanya memberikan pinjaman, mereka tidak tertarik. Jadi kalau tetap mau pinjam dana, maka tiap beberapa hari sekali harus ditransaksikan supaya mereka tidak hanya dapat bunga tetapi juga komisi transaksi. Di saat likuiditas ketat, saksi terpaksa menuruti permintaan sekuritas tersebut karena kalau fasilitas distop, maka harus dilunasi seketika atau saham dijual oleh sekuritas tersebut. Jadi tidak ada maksud atau tujuan saksi untuk membentuk harga, karena semua transaksi tersebut selalu terjadi di harga pasar. Dan skema ini dilakukan oleh hampir semua sekuritas yang memberi fasilitas T+ di bursa.
- Bahwa setelah Ditunjukan kepada Saksi Data Transaksi Efek (DTE) untuk saham MYRX. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa ada transaksi pembelian dan penjualan saham MYRX dari PT Asuransi Jiwasraya dengan pihak counterparty sebagai berikut”
- Saksi menerangkan terhadap data yang diperlihat kepada saksi yaitu:
- Transaksi pembelian saham MYRX oleh PT Asuransi Jiwasraya-Terkait dengan transaksi tersebut, jika dilihat dari pihak broker pembeli yaitu PT Trimegah Sekuritas, maka dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut adalah inisiasi dari Heru Hidayat. Transaksi tersebut merupakan repo dari saksi kepada Heru Hidayat. Seingat saksi REPO saat itu dengan komposisi 1:4 atau 1:5 dan senilai kurang lebih 750 milyar rupiah. Jangka waktu REPO saham MYRX selama kurang lebih 1 tahun. Sehingga dengan komposisi perbandingan 1: 5, maka saksi akan mendapatkan uang 150 miliar atau 1/5 dari 750 milyar). Apabila ada instruksi transaksi saham antara saksi dengan Heru Hidayat, hal tersebut dilakukan melalui anak buahnya Heru Hidayat, yaitu Joko Hartono Tirto. Saat akan melakukan transaksi tersebut, Saksi tidak mengetahui bahwa pihak counterparty pembelinya adalah PT. Asuransi Jiwasraya karena informasi yang Saksi dapatkan dari Joko Hartono Tirto adalah untuk melakukan transaksi jual di pasar nego melalui broker yang telah ditunjuk.
- Nama pihak penjual saham MYRX Hendra Brata adalah nominee saksi, Ferdi Purnama dan PT Tarbatin Makmur Utama saksi tidak tahu dan bukan nominee saksi. Karena transaksi REPO, jadi saksi menggeserkan saham MYRX milik saksi ke groupnya Heru Hidayat (yang mengatur pemilihan nama nominee adalah dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto) melalui mekanisme Free of Payment/FOP. Saksi tidak tidak tahu bahwa PT AJ Adisarana Wanaartha memiliki transaksi saham MYRX dengan PT Asuransi Jiwasraya. Atas transaksi REPO MYRX dengan Heru Hidayat sudah selesai (lunas) dan saham sudah kembali.
- Setelah saham MYRX milik saksi, milik nominee saksi, dan nominee Heru Hidayat terjual ke PT Asuransi Jiwasraya, maka kemudian akan dilakukan hitung-hitungan uang yang sudah diterima. Dari nilai penerimaan 750 miliar, maka yang menjadi bagian saksi hanya 150 milyar rupiah (komposisi 1:5) saja, danada sebagian transaksi yang mungkin lewat transaksi Free Of Payment/FOP kepada rekening yang ditunjuk Sdr. Heru Hidayat sebagai jaminan.
- Namun jika melihat dari data tabel di atas, maka untuk transaksi yang menggunakan nama saksi dan nominee (Hendra Brata dan PO Saleh) hanya sebesar Rp278 milyar. Atas selisih saham MYRX yang menjadi jaminan REPO Heru Hidayat yang lainnya, saksi tidak tahu Heru Hidayat menjualnya kepada siapa (sepertinya tidak hanya kepada PT Asuransi Jiwasraya)sedangkan PO Saleh adalah remiser melayani banyak client. Juga sering bertransaksi sendiri. Transaksi Po Saleh di Trimegah Nopember dan desember 2015 bukan order saksSetelah saksi ditunjukan dan melihat dokumen sebagai berikut, dapat saksi jelaskan bahwa:
- Sdr. Roger Morrison nominee atau bukan saksi tidak ingat. Sdr. Roger Morrison merupakan eks pemilik HOME. Tetapi saksi ingat, saksi pernah membantu Sdr. Roger Morrison untuk menyicil kewajibannya kepada pihak lain.
- Sdr. Kurniadi PRamita Abadi merupakan remisser. Sdr. Kurniadi sering membuat nominee sendiri dengan barang/saham dari saksi.
- Sdri. Angeline Sri Wahyuni merupakan akun yang digunakan untuk menampung saham atas transaksi repo (Grup Kurniadi).
- Sdr. Hadi Sutirwan Birin bukan nominee. merupakan akun yang digunakan untuk menampung saham atas transaksi repo
- Nama Sdr. Sharon Ethny merupakan akun yang digunakan untuk menampung saham atas transaksi repo
- Nama Sdr. Christopher Gunawan merupakan akun yang digunakan untuk menampung saham atas transaksi repo
- Nama Sdr. Lin Yu Peng merupakan akun yang digunakan untuk menampung saham atas transaksi repo
- PT Intifakasa Securindo dimiliki oleh Agung Salim. Perusahaan ini digunakan untuk backdoor listing pada saat right issue RIMO
- Nama Sdr. Harjono Kesuma merupakan partner Agung Salim
- Dulu Pavithar Harjani (adik dari Ryanne Harjani) pernah mencarikan pinjaman dari luar negeri (Silverdale) untuk saksi. Karena dari institusi yang sama, maka sama Pavithar saham saksi dan Betti dicampur. Namun setelah ada masalah di saham Betty Halim, Silverdale memberikan pilihan untuk: top up atau mengeksekusi saham. Karena takut dieksekusi, maka saksi take over semua kewajiban dan saham yang dijaminkan di silverdale.
- Saksi menerangkan bahwa atas akun a.n. Po Saleh tersebut adalah benar merupakan remiser (bukan nominee) yang saksi gunakan dalam melakukan transaksi saham.
- Berdasarkan transaksi dalam SOA tersebut, ada transaksi yang di lakukan oleh saksi yaitu atas transaksi periode 16 September 2015 s/d 20 November 2015. Transaksi tersebut bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas margin. Sedangkan untuk periode 27 november 2015 s/d 29 Desember 2015, dimana terdapat transaksi jual beli saham menggunakan beberapa saham sekaligus seperti IIKP, BIPI, BUMI, BNBR, KRAH, BUVA, DEWA dll. Bukan merupakan transaksi yang saksi instrusikan, berdasarkan informasi dari asisten saksi yaitu Lisa, transaksi tersebut jelas bukan merupakan saham milik saksi dan Lisa tidak pernah memberikan instruksi atas transaksi tersebut. menurut saksi akun Po. Saleh tersebut di pinjam oleh pihak lain untuk melakukan transaksi, tetapi saksi tidak pernah mendapat informasi atas peminjaman akun tersebut.(sepengetahuan saksi dipergunakan oleh Maudy Mangkey) tanpa ada hubungan dengan saksi.
- Saksi menerangkan setelah ditunjukan kepada saksi data beberapa transaksi MYRX periode 2015 s/d 2019. Dapat saksi Jelaskan terkait dengan transaksi tersebut
- Untuk Tahun 2015 s/d 2016 adalah transaksi MYRX dengan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) dalam rangka Repo antara saksi dengan HERU HIDAYAT.
- Untuk Tahun 2017 s/d 2018 adalah transaksi Reksadana milik PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) yang terdapat saham MYRX didalam Reksadana tersebut. dimana saham MYRX yang terdapat dalam Reksadana milik PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) merupakan hasil dari transaksi beli di Bursa, penjualnya adalah Suryadinata, Asabri dan ratusan investor perorangan sama sekali tidak pernah beli dari saksi.
- Untuk Tahun 2019 adalah transaksi Reksadana Mybank milik PT. ASABRI yang terdapat saham MYRX di dalam Reksadana tersebut dan tidak terkait dengan Sdr. HERU HIDAYAT.
Terhadap keterangan saksi tersebut, yang mewakili terdakwa tidak keberatan. Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan ahli yang didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya sebagai berikut:
- Ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan dan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa ahli bekerja sebagai Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara Dan Daerah, Universitas Patria Artha, Makasar / Mantan sekretaris Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.
- Bahwa bidang keahlian ahli adalah dibidang hukum keuangan negara.
- Bahwa definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negeri yang dapat dinilai dengan uang atau segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan negara. Terkait definisi keuangan negara diatur ketentuannya dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Bahwa terkait keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dibagi dalam tiga sub bidang yakni pertama bidang pengelolaan fiskal dalam hal ini berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kedua sub bidang pengelolaan moneter yaitu kekuatan atau kebijakan yang ada dipegang oleh bank sentral dalam hal ini merupakan bagian dari pengelolaan kekayaan negara, ketiga sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yaitu berkaitan dengan masalah – masalah di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan masalah – masalah di ruang lingkup Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal ini ketentuan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang merupakan salah satu sub bagian dari Undang – Undang tentang Keuangan Negara dikembangkan lagi dalam suatu produk Undang – Undang dan dipisahkan menjadi suatu aturan khusus yakni Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Bahwa terkait pengelolaan keuangan negara yang dibagi menjadi 3 sub bagian baik bidang fiskal, moneter maupun kekayaan negara yang dipisahkan, ketiga sub tersebut diatur secara umum di dalam Undang – Undang Keuangan negara, kemudian untuk mengatur masalah – masalah yang timbul serta sebagai acuan dalam hal operasi ataupun kegiatan – kegiatan secara khusus di dalam masing – masing sub bidang pengelolaan keuangan negara tersebut, terdapat ketentuan atau aturan khusus yang mengatur ketiga sub bagian pengelolaan keuangan negara dalam hal ini seperti Undang – Undang tentang Perbendaharaan Negara sebagai aturan Khusus dari sub bidang pengelolaan fiskal, Undang – Undang tentang Bank Sentral merupakan Undang – Undang khusus yang berkaitan dengan sub bidang pengelolaan moneter, serta Undang – Undang BUMN sebagai aturan khusus dari sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Bahwa terkait bisnis dibidang perasuransian yang modalnya bersumber dari negara serta pihak lain dalam hal ini nasabah, pada dasarnya
- Bahwa keuangan negara meliputi banyak sektor yakni ada APBN atau APBD. Akan tetapi terdapat 3 hal yang menjadi pokok yang dimaksud keuangan negara, pertama yang berkaitan dengan seluruh kekayaan yang dikelola sendiri oleh negara, kedua seluruh kekayaan negara yang dikelola oleh pihak lain, dan ketiga seluruh kekayaan pihak lain yang dipercayakan pengelolaannya kepada negara termasuk pula premi asuransi yang ditempatkan pada BUMN. Sehingga berkaitan dengan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, jika di dalamnya sebagian merupakan kekayaan negara, kemudian sebagian lagi merupakan kekayaan pihak lain yang dikelola oleh negara, kedua kelompok kekayaan negara tersebut merupakan satu kesatuan di dalam pengertian keuangan negara yang tertuang dalam undang – undang nomor 17 tahun 2003.
- Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan negara terdapat prinsip
- prinsip yang harus diperhatikan untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara, pertama bahwa ordenisasinya harus mencerminkan atau membandingkan terjaminnya mekanisme check and balance, kedua terdapat prinsip – prinsip pada saat membuat pengeluaran, mesti dilakukan pengujian oleh pihak – pihak tertentu melalui sebuah sistem mekanisme check and balance sehingga negara akan memperoleh hak dan menanggung kewajiban sesuai dengan apa yang dialihkan sebagai tugasnya.
- Bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan aset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pejabat sebagai pengelola termasuk pihak – pihak lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Kerugian negara bisa terjadi karena “uang yang seharusnya tidak keluar, menjadi keluar”, “uang yang seharusnya milik negara, tidak menjadi milik negara”, atau “aset yang seharusnya menjadi milik negara, tidak menjadi milik negara”.
- Bahwa berkaitan dengan keuangan negara terdapat pendekatan atau metodologi dalam menghitung kerugian keuangan negara yang dikenal dengan istilah ultirisasi parlemen yang terdiri dari dua sisi, pertama rakyat atau parlemen atau Lembaga legislasi memberikan izin kepada BPK untuk menggunakan uang negara, kedua dalam bentuk administrasi atau persetujuan tersebut dapat di laksanakan. Dalam menghitung kerugian negara berdasarkan pendekatan ultirisasi dan pelaksanaan artinya, Ketika negara memperoleh persetujuan yang kemudian dituangkan dalam suatu alokasi anggaran, atas alokasi anggara tersebut dihitung besaran nilainya, tujuan alokasi, serta manfaatnya ke depan. Dalam satu contoh alokasi dengan nilai 100, digunakan dan dilaksanakan dengan tujuan sampai pada nilai 100, otomatis manfaatnya akan tercapai 100, maka atas pencapaian tersebut tidak terjadi kerugian negara. Akan tetapi jika alokasi dengan nilai 100 tersebut, uangnya habis sementara tujuan yang tercapai nilainya 75 maka manfaatnya juga 75, akan terjadi kerugian negara sebesar 25%.
- Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, maka dalam melaksanakan pengeluaran negara harus dilakukan mekanisme check and balance. Dalam mencari barang berkualitas bagus dengan harga yang wajar harus dilakukan perbandingan atau dikenal dengan istilah lelang option. Selain itu, untuk memastikan kualitas barang bagus dengan harga yang wajar, diperlukan sebuah kajian ataupun verifikasi.
Contohnya apabila ingin melakukan pembelian barang dalam bentuk saham, dapat melakukan kajian dalam satu periode tertentu secara luas dalam lingkup internasional, regional, dan lokal, sehingga barang atau saham tersebut benar – benar merupakan representasi dari sebuah barang atau saham dengan kualitas yang bagus. Apabila kajian – kajian tersebut sudah dibuat sedemikian rupa dengan teliti dalam periode tertentu dan dinyatakan bagus maka apabila terjadi sesuatu maka hal tersebut dinyatakan sebagai sebuah resiko bisnis.
- Bahwa dalam pemerintahan terdapat ketentuan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai acuan atau dikenal dengan istilah Good Governance Government. Untuk dapat melaksanakan Good Governance Government tersebut dibuat standar operasi teknis agar setiap pejabat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur atau dikenal dengan istilah standard operating procedure (SOP). Di dalam korporasi atau BUMN juga demikian, dalam menjalankan tata kelola yang baik pada korporasi terdapat pedoman Good Corporate Governance. Tata Kelola tersebut dituangkan dalam bentuk standard operating procedure yang harus diikuti dan dijalankan oleh semua pihak yang mengelola korporasi tersebut untuk dapat mewujudkan good corporate governance. Sehingga secara operasional SOP merupakan perwujudan dari pemikiran – pemikiran yang ada di dalam KIK – KIK yang dikenal dengan good corporate governance, sementara undang – undang merupakan ketentuan yang dijadikan acuan pelaksanaan.
- Bahwa sifat daripada SOP yang diterapkan oleh suatu korporasi hanya berlaku untuk pihak internal yang mengelola korporasi tersebut.
- Bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran negara apabila dikaji menggunakan disiplin ilmu hukum keuangan negara ialah digunakannya aset negara dengan tujuan atau kepentingan masyarakat umum dan tertuang di dalam otoritas parlemen atau Undang – Undang APBN. Akan tetapi apabila dikaitkan dengan pengertian kekayaan negara yang dipisahkan sebagai elemen dari keuangan negara, atas dasar pengertian tersebut melahirkan konsep yang kemudian dikenal dengan istilah Lembaga sinergis yang artinya dalam konteks pengeluaran – pengeluaran yang dilakukan oleh institusi pemerintah dengan tujuan – tujuan utuh untuk kepentingan publik sebagai Lembaga pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Berbeda dengan pengeluaran negara yang dilakukan oleh BUMN sebagai Lembaga yang berbeda yakni pengeluaran negara yang bersifat khusus yakni tidak bersumber dari APBN serta tidak ditujukan untuk kepentingan publik dan tidak dikelola dengan shipping APBN yang diatur oleh Undang – undang APBN tetapi dikelola secara khusus dengan pola tersendiri itulah yang dinamakan sebuah Lembaga satu sinergis.
- Bahwa dikarenakan pada BUMN terdapat misi khusus untuk mencari keuntungan, maka terdapat perbedaan teknik pengelolaan keuangan negara antara BUMN dengan pemerintahan. Pemerintah menggunakan Teknik birokrasi, sedangkan BUMN menggunakan teknik korporasi untuk mencapai tujuan yang bersifat spesifik.
- Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti, Nyata artinya uangnya mesti ada apabila bentuknya physical uang tersebut tercantum dalam APBN artinya yang dimaksud nyata dalam hal ini ada real cost buying dan tidak boleh menggunakan opportunity. Sedangkan pasti yang artinya adalah terukur, dalam hal ini adanya lembaga yang dapat mengukur serta menjelaskan kerugian negara.
- Bahwa terkait dengan peran BPK, dalam hal kerugian negara terdapat 3 (tiga) aspek yang mesti diperhatikan, pertama pihak yang berhak menyatakan, kedua pihak yang berhak menghitung, dan pihak yang berhak menetapkan kerugian negara. Dalam hal ini peran BPK adalah sebagai pihak yang berhak menghitung kerugian negara. Artinya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK harus memuat di dalamnya besaran nilai kerugian negara yang nyata dan pasti.
- Bahwa terkait kondisi kerugian negara yang bersifat potensial lost, secara pengertian potensial lost ialah suatu kegiatan yang belum pernah dilaksanakan, akan tetapi jika kegiatan tersebut terjadi atau dilaksanakan maka tidak dapat disebut dengan potensial tetapi real atau nyata. Misalnya terkait KEP dilaksanakan maka akan terjadi potensi kerugian negara.
- Bahwa apabila suatu BUMN mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli produk reksa dana, kemudian nilai reksa dana tersebut mengelami penurunan, maka dalam kaitannya dengan kerugian negara harus diperhatikan: Pertama apakah uang tersebut tidak seharusnya keluar karena terdapat pertimbangan – pertimbangan yang dinilai berdasarkan verifikasi atau pengujian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Kedua, untuk menghindari terjadinya kerugian negara dimulai dengan mencari barang atau saham dengan kualitas yang bagus dengan harga wajar dapat dilakukan melalui suatu bentuk lelang atau tender. Cara agar dapat memilih barang atau saham tersebut bagus adalah dengan melakukan kajian – kajian yang berisi prediksi – prediksi pada ruang lingkup internasional, regional dan lokal. Terakhir, atas kajian tersebut dipilihlah saham – saham unggulan sebagai perwujudan dari barang dengan kualitas yang bagus dengan harga yang wajar. Sehingga apabila terjadi kerugian terhadap barang dengan kualitas bagus dengan harga wajar tersebut maka kerugian tersebut dinyatakan sebagai sebuah akibat business to business atau resiko bisnis.
- Bahwa apabila dalam investasi reksa dana oleh BUMN ditetapkan kerugian sebesar 10 (sepuluh rupiah) dengan kondisi terdapat fakta bahwa masih ada unit – unit penyertaan yang tertinggal sebesar 6 (enam rupiah), maka untuk menghitung kerugian negaranya dengan metode total lost harus dikaitkan dengan uang yang dialokasikan untuk mencapai tujuan serta nilai manfaat, misalnya barang yang dibeli berkualitas dan harganya wajar. Contohnya pada kasus hambalang, dalam kasus tersebut terdapat bangunan, akan tetapi bangunan tersebut tidak dapat dijual sebagai manfaat dari alokasi anggaran proyek hambalang sehingga negara tidak dapat memperoleh hasil dari bangunan tersebut. Ahli menyimpulkan bahwa kasus hambalang merupakan total lost walaupun barang dalam hal ini bangunannya ada. Jika dikaitkan dengan masalah saham, apakah saham – saham tersebut merupakan saham blue chip atau unggulan, jika saham – saham yang merupakan saham dengan kualitas bagus tetapi mengalami degradasi di dalam nilai atau dievaluasi di dalam nilai karena alasan – alasan yang spesifik atau saham – saham tersebut sedari awal tidak bagus sehingga tidak memiliki nilai interesting secara nilai saham, maka saham tersebut tidak memiliki nilai sama sekali sama halnya dengan Gedung hambalang, sehingga dikategorikan sebagai total lost.
- Bahwa terkait dengan partisial lost memiliki arti bahwa bagian – bagian dari suatu barang sebenarnya memang bagus, akan tetapi mengelami sebuah kondisi tertentu sehingga tidak dapat mempunya nilai manfaat secara keseluruhan, dengan demikian dapat dihitung sebagai bagian tidak menimbulkan kerugian negara sehingga harganya dapat dimurahkan, apabila ternyata seluruh bagian – bagian barang tersebut dinyatakan tidak memiliki value yang nyata sesuai dengan yang seharusnya maka barang itu dinyatakan tidak ada.
- Bahwa dalam menghitung kerugian keuangan negara sesuai dengan prinsipnya bahwa uang yang seharusnya tidak keluar menjadi keluar disebabkan karena perbuatan melawan hukum, oleh karenanya terkait dengan unit reksa dana yang sebelumnya turun dan mengakibatkan kerugian keuangan negara kemudian dijual kembali dengan di atas harga perolehan.
- Bahwa terkait dengan SOP untuk melakukan pembelian saham selain LQ45 menurut ahli dalam hal SOP sepanjang ia bertentangan dengan kaidah baku atau undang – undang di atasnya maka operasinya menjadi tidak benar.
- Bahwa menurut ahli terkait dengan pembelian saham yang tidak sesuai dengan prosedur akan tetapi memberikan untung kepada negara dalam hal kaitannya dengan kerugian negara merupakan suatu hal yang bersifat kebetulan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum sifat unsurnya kumulatif atau keduanya harus terpenuhi karena berdasarkan definisinya kerugian negara disebabkan karena perbuatan melawan hukum.
- Bahwa terkait dengan pembelian saham di awal yang sudah sesuai dengan harga wajar dalam penjalanannya nilai saham tersebut mengalami penurunan, menurut ahli terkait harga wajar untuk mencari barang atau saham yang reasonable mesti dilakukan sebuah perbandingan terhadap seluruh barang atau saham – saham yang berbeda dan kemudian dihitung sehingga dapat menghasilkan nilai barang atau saham yang bagus dengan harga yang wajar.
- Bahwa dalam hal terjadi kerugian di dalam korporasi BUMN bukan diakibatkan perbuatan melawan hukum, menurut ahli kerugian tersebut bukan merupakan kerugian negara, sebab dalam mengelola kekayaan negara pada Lembaga kementerian yang bersifat korporasi tidak semua kerugian yang terjadi pada lembaga tersebut merupakan kerugian negara akan tetapi harus dinilai apakah tindakan – tindakan yang dilakukan oleh korporasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah – kaidah Good Corporate Governance serta sudah sesuai dengan rule atau aturan yang berlaku maka kerugian tersebut dinyatakan sebagai risiko bisnis. Akan tetapi jika rule atau aturan tersebut tidak diikuti lalu kemudian mengakibatkan sebuah kerugian maka kerugian tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Udang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- Ahli TEGUH SISWANTO, SE., CfrA., CCO, CCPA.. di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan dan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa ahli bekerja sebagai Pemeriksa/Pemeriksa Muda pada BPK RI;
- Bahwa terkait dengan nilai investasi atas pengelolaan investasi dalam bentuk KPD dan RDPT, menurut ahli bahwa investasi yang sudah kembali dalam bentuk cash tidak diperhitungkan sebagai kerugian negara, sebagai contoh redemption atas reksa dana dalam bentuk KPD dan RDPT.
- Bahwa terkait dengan definisi kerugian keuangan negara yang menyebutkan bahwa kerugian negara merupakan berkurangnya aset negara akibat dari perbuatan melawan hukum dalam hal ini adanya kesalahan prosedur jika dikaitkan dengan pengelolaan investasi dalam bentuk KPD dan RDPT dalam hasil pemeriksaan ahli tidak dihitung sebagai kerugian keuangan negara, menurut ahli KPD dan RDPT tidak diperhitungkan menjadi kerugian negara bukan karena untung atau tidak untung melainkan karena dananya sudah kembali kepada pihak PT AJS.
- Dalam menghitung kerugian negara, Ahli menggunakan pendekatan yakni dana yang seharusnya tidak keluar menjadi keluar. Dari reksa dana tersebutlah kemudian ahli gunakan pendekatan untuk melakukan perhitungan terhadap PT AJS yang mengeluarkan dannya untuk melakukan subscription. Pada poin itulah terjadi kerugian negara karena dana tersebut dikeluarkan secara menyimpang.
- Ahli I KADEK SUARTAMA, S.E., M.Ak., CFrA., CA.. di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan dan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Kepala Sub Auditoriat IKND I pada AUI BPK RI.
- Bahwa ahli pernah melakukan perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan investasi milik PT AJS periode 2008 sampai dengan 2018;
- Bahwa metode atau teknis perhitungan kerugian negara yang BPK lakukan serta investigasi dalam perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan PT AJS periode 2008 – 2018, pemeriksaan di BPK secara umum dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, dalam Undang – Undang ini BPK dapat melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap indikasi pidana dan atau kerugian keuangan negara;
- Bahwa pelaksanaan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus ini didasarkan pada permintaan dari Kejaksaan Agung pada tanggal 30 Desember 2019 perihal permintaan perhitungan kerugian negara, kemudian atas permintaan tersebut BPK melakukan analisis awal untuk menilai cukup tidaknya dilakukan perhitungan kerugian negara, setelah dilakukan analis tersebut dilanjutkan surat tugas pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara nomor 21/ST/II/01/2020 dan nomor 20/ST/II/01/2020 dimana BPK diminta untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT.AJS periode tahun 2008-2018, pemeriksaan ini menghasilkan laporan yang diterbitkan dengan nomor 6/LHP/XXI/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020;
- Ruang lingkup pemeriksaan ini adalah pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT.AJS periode 2008-2018 yang meliputi kegiatan investasi dan reksa dana. Batasan pemeriksaan adalah pada penempatan kerugian keuangan negara daerah dan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik Kejaksaan Agung;
- Bahwa ahli dalam menilai adanya kerugian keuangan negara melihat pada saat adanya uang keluar dimana uang tersebut seharusnya tidak keluar. Kemudian pada saat subscription diawali dengan adanya penyimpangan – penyimpangan dimana pertama adanya persetujuan dari Hary Prasetyo kepada Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dengan para MI yang bersedia menyediakan produk reksa dana khusus agar underlying reksa dana tersebut dapat diisi atau dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto, kemudian sebelum subscription juga manajemen dari PT AJS membuat Analisa yang sifatnya formalitas supaya dapat disetujui ataupun menjadi alasan untuk melakukan subscription di reksa dana tersebut. Dari penilaian itulah yang menjadi titik awal terjadinya kerugian negara, sedangkan terkait dengan adanya redemption ahli pertimbangkan sebagai pengurang dari kerugian negara yang telah terjadi;
- Bahwa terkait nilai kerugian negara secara keseluruhan berdasarkan hasil perhitungan ahli dalam rangka perhitungan kerugian atas pengelolaan keuangan dana dan investasi PT AJS tahun 2008 – 2018 total nilai kerugiannya adalah sebesar Rp16.807.283.375.000,-(enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) itu terdiri dari kerugian atas investasi saham dan reksa dana saham kerugian negara dalam investasi saham sebesar Rp4.650.283.375.000,-(empat triliun enam ratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan total kerugian untuk reksa dana sebesar Rp12.157.000.000.000,-(dua belas triliun seratus lima puluh tujuh miliar rupiah). Total kerugian sebesar 16 Trililun tersebut di dalamnya termasuk juga berasal dari PT TFI;
- Bahwa ahli mengetahui kondisi PT AJS pada tahun 2008 yang mengalami defisiensi modal sebesar 6,7 Trililiun, kondisi tersebut juga menjadi gambaran umum dalam pemeriksaan informasi yang ahli peroleh dalam pemeriksaan;
- Bahwa terkait dengan aset yang masih dihitung oleh bank Custody dalam hal ini adalah portofolio dalam reksa dana, menurut ahli portofolio dalam reksa dana tidak diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian negara, kerugian negara dihitung ketika adanya pengeluaran uang dari PT AJS secara melawan hukum di mana adanya penyimpangan. Pengurangan dihitung apabila ada dana yang masuk ke PT AJS, sedangkan apabila belum ada dana yang masuk maka ahli tidak kurangkan sebagai pengurangan kerugian negara, karena nilai – nilai portofolio tersebut bisa berubah – ubah atau belum pasti;
- Bahwa dalam pemeriksaan yang ahli lakukan, management fee MI tidak dipertimbangkan sebagai nilai kerugian karena nilai kerugian adalah uang yang dikeluarkan oleh PT AJS, lokus pemeriksaan ahli ialah PT AJS sedangkan manajemen fee MI transaksinya atau pengeluarannya bukan dilakukan oleh PT AJS melainkan itu merupakan subscription atas investasi;
- Bahwa terkait dengan adanya perhitungan sebesar Rp36.060.979.882,-(tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), menurut ahli berdasarkan hasil pemeriksaan yang ahli lakukan terdapat poin penting dimana terdapat penyimpangan – penyimpangan dalam kerja sama investasi reksa dana antara PT AJS dengan MI, sehingga kerugian negara dihitung berdasarkan nilai subscript dan dikurangi dengan redemption;
- Bahwa terkait dengan kerugian negara atas investasi reksa dana PT AJS yang dikelola oleh TFI, pertama pada saham TREASURE FUND SUPER MAXI kerugiannya itu sebesar Rp481.500.000.000,-(empat ratus delapan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian kedua TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH kerugainnya sebesar Rp239.900.000.000,-(dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah), serta ketiga kerugian pada reksa dana TREASURE SAHAM MANTAP sebesar Rp495.000.000.000,-(empat ratus sembilan puluh lima miliar rupiah);
- Bahwa terkait dengan surat tugas nomor 1102020 dalam hal mekanisme tindak lanjut atas permintaan pemberian keterangan ahli, setelah menerima surat permintaan ahli kemudian melakukan koordinasi dengan penyidik terkait, kemudian dilakukan pemaparan tentang duduk kasusnya lalu ahli lakukan analisis apakah kasus yang dimintai keterangan ahli tersebut pernah dilakukan PKN atau belum, jika belum pernah dilakukan maka tidak ahli tidak dapat menjelaskan keterangan tentang perhitungan kerugian negara, namun apabila BPK sudah menerbitkan laporan terkait dengan kasus yang dimintakan pemberian keterangan ahli maka ahli kemudian akan memproses penerbitan surat tugas yang dilakukan di manajemen auditor terutama investigasi untuk selanjutnya menunjuk ahli yang dapat memberikan keterangan ahli sesuai dengan permintaan tersebut;
- Bahwa penugasan perhitungan kerugian negara khususnya terhadap masing – masing MI dalam hal ini adalah TFI, dilakukan bersamaan dengan kasus induknya yakni pada laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan dana investasi pada PT AJS nomor 06/LHP/2020 tanggal 9 Maret 2020. Jadi pemeriksaan khusus untuk masing – masing MI tidak dilakukan lagi karena pemeriksaan tersebut sudah ada dilaporkan kepada ahli.
- Bahwa dalam hal spesifikasi khusus terkait dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh BPK khususnya terkait sprindik untuk korporasi TFI yang diterbitkan tahun 2020, menurut ahli penanganan kasus yang dilakukan oleh BPK tidak dilakukan berdasarkan siapa saja terdakwanya, akan tetapi penanganan kasus dilakukan berdasarkan kegiatan dan tempat kejadiannya serta kasus yang dimintakan untuk dilakukan pemeriksaan tersebut masuk dalam lingkup kerugian negara atau tidak. Jadi apabila BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara salah satunya ialah pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dalam hal ini adalah PT AJS, pihak – pihak yang diperiksa bisa dari berbagai pihak dan BPK dapat meminta keterangan dari pihak mana pun dalam hal kegiatan yang akan diperiksa;
- Bahwa apabila uang negara keluar tidak sesuai dengan prosedur/SOP, akan tetapi uang tersebut menghasilkan untung, menurut ahli tidak dapat dinilai atau dihitung sebagai kerugian negara. Sedangkan apabila terdapat penyimpangan – penyimpangan dan masih terdapat kerugian negara yang terjadi maka ahli akan melakukan perhitungan kerugian negara.
- Bahwa terkait hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya penyimpangan terhadap POJK dalam pengelolaan reksa dana oleh TFI, ahli hanya membandingkan fakta-fakta dengan kriteria termuat dalam POJK. Kesimpulan tersebut tidak berasal dari pihak OJK;
- Bahwa terkait kerugian induk di dalam investasi PT AJS, menurut ahli kerugian yang ditimbulkan atas investasi PT AJS pada masing-masing reksa dana yang dikelola oleh MI bisa dilakukan perhitungan oleh ahli, akan tetapi secara spesifik ahli tidak dapat menghitung peran masing- masing MI serta manajemen fee MI tersebut.
4. Ahli SOLIHIN
- Ahli SOLIHIN di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pengelola Investasi OJK RI;
- Saksi mengetahui 3 Terdakwa;
- Bahwa Pasar modal adalah penawaran umum yang kemudian ada pihak-pihak yang akan melakukan aktivitas dipasar modal dan dalam rangka investasi yang khususnya dalam pasar modal;
- Bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pasal modal antara lain Bursa Efek yaitu tempat dimana terjadi penawaran atau transaksi jual beli efek, Perusahaan Efek yaitu pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek bagi antara investor dengan investor lainnya, dan Manajer Investasi yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan dengan nasabah, mengelola portofolio efek para nasabah dan melakukan portofolio investasi kolektif untuk kelompok nasabah;
- Bahwa ada beberapa jenis investasi yakni investasi di pasar modal, bisa secara langsung dilakukan dengan cara membeli jual barang atau efek bisa juga saham dan obligasi secara langsung di bursa atau secara tidak langsung artinya seorang investor mempercayakan kepada pihak ketiga yang memiliki keahlian dan pengetahuan terkait dengan investasi pasar modal dalam hal ini adalah perusahaan MI;
- MI dalam melakukan pengelolaan reksa dana dapat dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:
- Kontrak Pengelolaan Dana, yaitu nasabah dan manajer investasi yang memiliki kewenangan untuk mengelola portofolio;
- Pengelolaan Kolektif, yaitu MI membentuk entitas reksa dana yang didaftarkan ke OJK, setelah dinyatakan efektif kemudian MI menawarkan unit penyertaan kepada investor dan investor akan membeli unit penyertaan tersebut;
- Bahwa di dalam POJK 23/2016, diatur mengenai tugas dan kewenangan dari MI selaku pengelola perdagangan, salah satu tugas dari manajer investasi adalah mengelola portofolio efek sesuai dengan kebijakan investasi dan mendapatkan investasi tertuang di dalam kontrak investasi kolektif dan prospektif;
- Bahwa dalam struktur organisasi manajer investasi terdapat komite investasi komite yang memberikan arahan investasi secara umum, selanjutnya tim pengelola investasi yang melakukan pengelolaan reksa dana setiap hari yang berarti bahwa tim pengadaan investasi yang memerlukan keputusan dijual atau beli dari portofolio efek setiap harinya untuk memperoleh keuntungan dari investasinya di reksa dana;
- Bahwa manajer investasi harus bersikap independen dan profesional yang berarti MI bekerja sebaik mungkin untuk kepentingan rekanan, ataupun dipercayakan oleh nasabah mengelola dana nasabah karena memiliki keahlian atau profesionalisme di dalam pengelolaan investasi sehingga di dalam pengelolaan portofolio MI juga harus benar-benar profesional dengan menggunakan keahliannya sebaik mungkin untuk mendapatkan kepentingan dari nasabah. Independen artinya bahwa keputusan jual beli efek yang dilakukan oleh manajer investasi harus benar-benar berasal dari MI dan bukan dari pihak lain dan keputusan jual beli efek tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari manajer investasi;
- Bahwa setiap melakukan transaksi untuk kepentingan reksa dana maka manajer investasi harus mendasarkan transaksinya berdasarkan alasan yang rasional. Yang dimaksud dengan alasan rasional dalam hal ini adalah transaksi tersebut betul-betul didasarkan atas analisis portofolio efek tersebut kepada industri fundamental maupun dari industri teknikal sehingga keputusan transaksi tersebut dapat benar-benar untuk kepentingan nasabah.
- Bahwa dalam POJK No 43 tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi disebutkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan portofolio efek adalah prinsip mengutamakan kepentingan nasabah, di dalam penjelasan POJK tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengutamakan kepentingan nasabah adalah tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi ketika manajer investasi di dalam melakukan portofolio efeknya tidak boleh dalam mengutamakan kepentingan nasabah itu melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa ada 2 jenis reksa dana yaitu reksa dana yang dapat ditawarkan oleh penawaran umum dan ada reksa dana yang hanya dapat ditawarkan melalui penawaran pihak pertama. Sedangkan untuk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) merupakan reksa dana yang dilakukan oleh penawaran umum yang memiliki aturan tersendiri mengenai pendapatan investasinya;
- Bahwa kriteria reksa dana penawaran umum adalah reksa dana yang unit penyertaannya dapat ditawarkan kepada masyarakat umum penawaran umum didefinisikan dalam undang-undang pasar modal adalah penawaran lebih dari 100 pihak atau dapat memiliki lebih dari 50 pihak, jadi apabila MI ingin membentuk reksa dana yang dapat melakukan melalui penawaran umum sehingga manajer investasi harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan MI hanya dapat melakukan penawaran umum setelah OJK menyatakan bahwa penyertaan pendaftaran tersebut berhasil;
- Bahwa reksa dana penyertaan terbatas dilakukan secara terbatas tidak boleh lebih dari satu pihak dan investornya hanya terdapat maksimal 50 pihak dan juga investornya adalah profesional yang harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di dalam investasi dipasar modal yang memahami ikut dari investasi pada reksa dana penyertaan terbatas, di samping ini juga investasi di penyertaan terbatas dibatasi paling sedikit 1 investor itu 15 Miliar kalau reksa dana penawaran umum itu dapat dibeli oleh investor dalam satuan lebih kecil bahkan Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib memberitahukan kepada OJK sebelum dilaksanakan. Setelah memperoleh izin dari OJK maka manajer investasi yang bentuk reksa dana penawaran umum bisa melakukan penawaran umum kepada masyarakat, selanjutnya Bank Kustodian maka menyampaikan laporan mengenai reksa dana tersebut dengan menjabarkan berapa nilai dana kelolaan yang terkumpul dari atas penawarannya dan berapa jumlah investornya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai jenis reksa dana TFI yang di daftarkan;
- Bahwa secara umum pembentukan produk reksa dana harus diinisiasi oleh manajer investasi. MI merancang kebijakan investasinya menentukan saham yang dituangkan di dalam KIK kontrak antara MI dan Bank Kustodian kemudian dibuat dalam prospectus yang selanjutnya ditawarkan kepada investor;
- Bahwa MI dapat melakukan pre marketing atau penjajakan terhadap calon-calon untuk mengetahui minat calon investor;
- Bahwa dalam kontrak pengelolaan portofolio efek yang bersifat individual (KPD), investor bisa menentukan kebijakan investasi kemudian bekerja sama dengan MI kemudian dituangkan dalam perjanjian misalnya investor menentukan transaksinya portofolionya;
- Bahwa pada saat melakukan pengelolaan portofolio itu MI akan melakukan penempatan dana kepada saham, obligasi dan sebagainya. Selanjutnya arahan pengelolaan portofolio efek mengacu pada stock unverse sesuai dengan kebijakan investasi MI. Pada saat membeli atau menjual saham, tim pengelola investasi melakukan analisis apakah saham tersebut memiliki potensi keuntungan dimasa yang akan datang dan risiko yang dituangkan di dalam kas kerja. Pada pokoknya, transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi harus berdasarkan alasan rasional dan wajib dituangkan di dalam kertas kerja yang dibuat oleh tim pengelolaan atau fund manajer;
- Bahwa dalam POJK nomor 23 tahun 2016 itu diatur mengenai investasi sendiri pertama adalah investasi di dalam dan luar negeri, suatu reksa dana tidak boleh berinvestasi kurang lebih dari 15% dari totalnya harga, jadi kalau lebih 85% harus di dalam negeri, itu yang pertama yang kedua adalah pada saat investasi untuk penempatan pada satu efek yang diberikan oleh satu pihak, jadi reksa dana hanya dapat berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh satu pihak untuk maksimal 10% dari total margin dari total produksi sedangkan untuk syariah itu paling banyak 20% dari total nilai produksi;
- Bahwa alasan pembatasan bobot investasi 10% dan 20% adalah dalam rangka meminimalisir risiko sesuai dengan istilah don’t put all your eggs in one basket, artinya jangan menempatkan dana reksa dana pada satu jenis saham agar apabila terjadi penurunan harga suatu saham dapat di tutupi oleh harga-harga disaham yang lainnya;
- Bahwa Bank Kustodian bertugas melakukan administrasi pencatatan dan pembukuan reksa dana serta menyampaikan laporan kepada OJK. Berdasarkan POJK No 23 tahun 2016, sebagai pihak yang melakukan administrasi dan pembukuan reksa dana, Bank Kustodian melakukan monitoring apabila terjadi pelampauan ataupun ketidaksesuaian bobot investasinya produk reksa dana maka bank kustodian memberitahukan kepada manajer investasi bahwa telah terjadi kelebihan bobot di dalam investasinya;
- Bahwa kelebihan bobot portofolio dapat terjadi karena 2 faktor:
- Aktif, kelebihan yang disebabkan oleh adanya transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi, artinya ada unsur kesengajaan dari manajer investasi yang menyebabkan bobotnya melampaui untuk transaksi untuk ketidaksesuaian. Atas kelebihan ini, MI harus melakukan penyesuaian kembali dalam jangka waktu 10 hari bursa;
- Pasif, kelebihan yang disebabkan karena transaksi pasar, misalnya karena ada peningkatan harga saham tertentu yang mengakibatkan komposisi saham itu lebih dari 7%. Atas kelebihan ini, maka MI wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu 20 hari bursa dan dapat diperpanjang sesuai dengan sesuai dengan bank Custody;
- Bahwa harus ada tindakan pengawasan dari OJK terkait dengan adanya rebalancing MI;
- Bahwa ketika MI melakukan pengelolaan reksa dana, maka MI berhak memperoleh komisi ataupun pembayaran atas jasanya yang dihitung atau dicantumkan di dalam prospektus dalam persentase tertentu. Misalnya sesuai ketentuan fee reksa dana saham itu biasanya maksimal 4%, tapi masing-masing manajer investasi dapat menentukan fee yang berbeda-sesuai ketentuan dan komisi tersebut akan dihitung oleh Bank Kustodian berdasarkan nilai rata-rata harian, kemudian dibayarkan oleh Bank Kustodian kepada manajer investasi sesuai dengan perjanjian;
- Bahwa Ketika manajer investasi hanya menjalankan transaksi berdasarkan perintah dari pihak di luar MI berarti MI tidak menjalankan fungsinya;
- Bahwa Pasal 20 huruf b dan c POJK No 43/POJK.4.2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi berlaku untuk nasabah individual atau KPD, bukan untuk KIK
- Bahwa tidak ada aturan yang melarang atau membatasi jumlah/nilai suatu investor dalam suatu reksa dana, misalnya investor dapat berinvestasi sebesar 90% dari nilai AUM;
- Bahwa tidak ada larangan manajer Investasi menerima informasi atau saran mengenai kondisi saham yang baik untuk dibeli misalnya hasil riset dari pihak ketiga, melakukan analisis riset berdasarkan izin yang dilakukan oleh manajer investasi kemudian mengambil keputusan dan keputusannya diambil lagi independen dan menjadi tanggung jawab umum dari manajer investasi;
- Bahwa MI Fee yang tidak sah adalah MI Fee yang tidak sesuai dengan KIK. Sepanjang termuat dan sesuai dengan KIK hal tersebut tidak menjadi masalah;
- Bahwa di tahun 2008 tidak ada larangan untuk kerja sama dalam bentuk KPD dan hal tersebut berlaku sampai sekarang;
- Bahwa MI dapat melakukan pre marketing yaitu penjajakan calon investor namun sifatnya bukan penawaran atas reksa dana karena menawarkan unit penyertaan reksa dana itu pun dilakukan pemasaran yang merupakan suatu pelanggaran pidana;
- Bahwa investor bisa memilih reksa dana yang mana untuk dibeli;
- Bahwa tidak diatur batasan jumlah investor yang masuk ke dalam reksa dana biasa;
- Bahwa penawaran umum adalah hak yang diperoleh manajer investasi setelah melakukan unit penyertaan dan bukan suatu kewajiban jika tidak melakukan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa bukan merupakan suatu pelanggaran;
- Bahwa KIK MI diperbolehkan hanya lakukan penawaran secara khusus yang diserahkan ke masing-masing manajer investasi sehingga yang diwajibkan adalah dana kelolaan menyimpang jadi sepanjang manajer investasi memenuhi dana kelolaan minimal tetapi melanjutkan penawaran lagi ke pihak lain;
- Bahwa analisa dari manajer investasi dapat berupa analisa fundamental atau analisis teknikal yang diserahkan sepenuhnya kepada manajer investasi;
- Bahwa pada dasarnya MI harus melakukan analisis sendiri, namun jika hasil analisisnya sama yang direkomendasikan oleh pihak lain, maka keputusan transaksi tetap berdasarkan analisa sendiri;
- Bahwa OJK tidak pernah menerbitkan larangan bagi TFI untuk membeli saham-saham yang menjadi underlying TSUM, TSBS dan TSM;
- Bahwa tugas manajer investasi melakukan portofolio efek semata- mata untuk kepentingan reksa dana dan didalam reksa dana ada nasabah sebagai investornya dalam Pasal 27 Undang-Undang Pasar Modal;
- Bahwa tidak independennya korporasi merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanski administratif;
- Bahwa sudah menjadi kewajiban manajer investasi untuk membayar kewajiban pembayaran fee OJK;
- Bahwa manajer investasi bebas untuk menggunakan fee yang ia terima, termasuk untuk membayar operasional kantor.
5. Ahli NOVA EFENDI
- Ahli NOVA EFENDI di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kasubag Pengawasan Perdagangan Surat Utang 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK RI dari 2015 dan sampai dengan 2020 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian;
- Bahwa prinsip kegiatan pasar modal ialah prinsip keterbukaan, prinsip pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta prinsip perlindungan investor;
- Bahwa transaksi saham di bursa terdapat 3 jenis transaksi yaitu:
- Pasar reguler, yaitu pasar dimana perdagangan efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang oleh Anggota Bursa Efek yang penyelesaiannya pada hari bursa ke-2 setelah transaksi (T+2);
- Pasar negosiasi, yaitu pasar dimana perdagangan efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara langsung individual bukan lelang kesinambungan dan penyelesaiannya dilakukan berdasarkan kesepakatan;
- Pasar tunai, yaitu pasar dimana perdagangan efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan oleh anggota bursa efek dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya perdagangan efek (T+0).
- Bahwa contoh pelanggaran transaksi di pasar modal yaitu melakukan penipuann dan manipulasi perdagangan;
- Bahwa analisis yang dilakukan atas transaksi manajer investasi dan reksa dana adalah atas permintaan dari penyidik kejaksaan waktu itu dimana mereka ingin melihat transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi atau reksa dana kolektif pada saat itu;
- Bahwa kelebihan komposisi dapat terjadi bukan karena transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi namun karena adanya kenaikan atau penurunan harga;
- Bahwa Binit up singkatan dari buyer inisiator up yang dapat diartikan sebagai upaya untuk menaikkan harga dimana ada transaksi yang telah terjadi karena ada inisiator sendiri buyer inisiator untuk men- trade-kan harga atau mencatatkan harga lebih tinggi daripada harga yang terjadi sebelumnya;
- Bahwa transaksi binit up hanya terjadi di pasar regular yang dimana pembeli menaruh harga di atas harga market;
- Bahwa terkait harga transaksi di pasar negosiasi sesuai dengan kesepakatan para pihak dan harga yang terjadi di pasar negosiasi itu harga di pasar reguler;
- Bahwa dampak dari dilakukannya transaksi binit up untuk pasar reguler adalah patokan harga wajar berdasarkan harga pasar pada saat itu, untuk negosiasi apabila jauh di atas harga di atas daripada harga pasar pada saat itu biasanya ada akan diisi oleh masing-masing anggota bursa yang bertransaksi untuk disampaikan dalam halnya bursa efek Indonesia;
- Bahwa dampak dari transaksi binit up di pasar reguler akan mengalami kenaikan harga;
- Bahwa transaksi di dalam saham TREASURE FUND adalah transaksi-transaksi yang diduga terafiliasi banyak dengan grup HERU HIDAYAT;
- Terkait dengan data yang isinya merupakan grup dari Heru Hidayat dijelaskan bahwa berdasarkan pengalaman memang bisa terjadi di pasar reguler maupun pasar negosiasi untuk pembelian bisa dilakukan transaksi di pasar negosiasi sehingga di pasar negosiasi ada 2 jenis transaksi yaitu pertama pure nego selalu didapatkan ditransaksi bursa di pasar negosiasi ada nego dan yang sedangkan yang kedua untuk pasar reguler dengan cara pihak yang jual dan beli sudah janjian pada waktu tertentu dengan volume tertentu;
- Bahwa dari total transaksi reksa dana TREASURE FUND INVESTAMA ada 3 reksa dana dalam rekapitulasi bahwa pihak-pihak yang bertransaksi mayoritas adalah group dari HERU HIDAYAT dimana hanya sekian persen dari publik yang melakukan transaksi dipasar negosiasi;
- Bahwa berdasarkan data 3 Terdakwa berbeda-beda jika frekuensi temuan sering terjadi untuk pihak-pihak lawan yang tertentu dimungkinkan terdapat indikasi transaksi negosiasi yang sudah OJK ketahui terlebih dahulu yaitu ada indikasi pertemuan dengan volume yang cukup besar beberapa kali dengan group Heru Hidayat jadi OJK menuangkan hal tersebut sebagai indikasi;
- Bahwa khusus PT TFI analisanya ada 78% volume kemudian frekuensi dengan nilai 3,7 sedangkan lainnya hanya 21%, dan yang paling banyak transaksinya untuk DEXINDO MULTI ARTHA;
- Bahwa berdasarkan mutasi tidak semua transaksi memiliki keterkaitan dengan group Heru Hidayat;
- Bahwa transaksi yang dilakukan oleh TFI tidak mayoritas untuk saham di portofolio yang terafiliasi baik dengan Heru Hidayat maupun Benny Tjokro;
- Bahwa saksi hanya menganalisa transaksi dan mutasi efek manajer investasi;
- Bahwa inti dari analisa transaksi diktahui bahwa ketiga Reksa dana TFI melakukan transaksi tersesar pada group Heru Hidayat. TREASURE FUND SUPER MAXI pada saham TRAM dan SMBR, TREASURE SAHAM MANTAP dan TRASURE SAHAM BERKAH SYARIAH pada saham IIKP dan BTEK.
- Bahwa indikasi yang saksi sampaikan belum berupa keputusan yang definitif;
- Bahwa saksi tidak ingat mengenai saham TRAM masuk dalam index LQ45 pada Februari sampai Juni 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait saham SMBR masuk dalam Kompas 100 pada periode Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018 begitupun dengan periode Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019;
- Bahwa di dalam BAP Nomor 18 saksi menjelaskan mengenai penyimpangan transaksi yang pada pokoknya hal tersebut merupakan definisi transaksi literasi yang dipakai sebagai acuan pemilihan atau indikasi yang di dalamnya diatur di undang-undang pasar modal dianggap indikasi;
- Bahwa pengawasan dari OJK yang dilakukan oleh saksi baru tahapan pemeriksaan awal masih yang masih memerlukan tindak lanjut lainnya berupa penyidikan atau sidik di direktorat-direktorat lainnya
- Bahwa transaksi terhadap group Heru Hidayat hanya 20% dari mayoritas transaksi hal tersebut sesuai transaksi masing-masing MI;
- Bahwa tidak independennya manajer investasi atau tidak profesionalnya manajer investasi dapat menyebabkan atau dapat dikategorikan sebagai pelanggaran transaksi untuk pelanggaran pasal-pasal transaksi.
- Ahli DR. YUNUS HUSEIN, SH., LLM. di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa bidang keahlian ahli adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Bahwa filosofi dibentuknya Undang – Undang TPPU secara prinsip TPPU mengenalkan satu pendekatan baru dalam rangka mencegah, memberantas kejahatan dengan mengejar hasil – hasil dari Tinda Pidana Korupsi serta pidana lainnya. Artinya bukan saja pelakunya yang dicari melainkan hasil – hasil kejahatan yang dilakukan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau standar yang berlaku secara internasional hingga sistem nasional serta negara – negara lain, sehingga bisa dilakukan kerja sama lintas negara dalam rangka memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Bahwa terkait definisi pencucian uang adalah setiap perbuatan, upaya, atau tindakan yang berusaha menyembunyikan asal – usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana sehingga seolah – olah berasal dari sumber yang sah. Jadi menurut definisi tersebut harus ada tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian ada hasil yang disembunyikan asal – usulnya hingga tampak berasal dari sumber yang sah.
- Bahwa pasal yang mengatur ketentuan TPPU termuat di dalam Pasal 3 dan 4 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yaitu, dilakukan dengan berbagai macam transaksi yang intinya dalam mengubah bentuk atau memindahkan harta tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan cara menukarkan, menghibahkan, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul harta yang berasal dari tindak pidana sehingga kelihatannya harta tersebut berasal dari sumber yang sah. Kemudian dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 intinya adalah menyembunyikan dan atau menyamarkan asal – usul atau keberadaan perolehan dan peralihan harta – harta yang berasal dari tindak pidana.
- Berdasarkan sifatnya pasal 4 relatif lebih statis dibandingkan dengan pasal 3. Dalam hal ketentuan pasal 3 lebih banyak atau dominan berisi hal – hal terkait dengan transaksi, sedangkan dalam pasal 4 lebih banyak menyangkut perbuatan menyembunyikan, menyamarkan asal – usul harta yang berasal dari tindak pidana seperti meminjam KTP orang lain, meminjam rekening orang lain, atau menyimpan harta di luar negeri, semua perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul harta yang berasal dari tindak pidana.
- Terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh korporasi, secara prinsip TPPU dapat dilakukan oleh setiap orang dalam hal ini baik oleh individu tau korporasi. Terhadap korporasi diatur dalam pasal 6 yang menyebutkan pidana korporasi dijatuhkan terhadap korporasi apabila TPPU itu dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali serta dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi. Dilakukan oleh pelaku pemberi perintah dengan maksud memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi tersebut. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk dapat melakukan permintaan atau pertanggungjawaban korporasi.
- Bahwa untuk dapat menentukan suatu korporasi melakukan TPPU, merujuk pada Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 terkait pidana korporasi pertama tercantum dalam pasal 3 dan pasal 13 berisi profile antar pelaku dengan korporasi sepanjang ada hubungan kerja atau hubungan lain maka sudah dapat dianggap perbuatan korporasi tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban. Kedua dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 mengenai kesalahan korporasi apabila ia menerima manfaat atau keuntungan, atau melakukan pembiaran atau tidak melakukan pencegahan maka korporasi tersebut dapat dianggap bersalah. Terkait dengan perbuatan TPPU maka unsur – unsur yang didakwakan harus dibuktikan, misalnya suatu korporasi didakwa dengan pasal 3 maka pertama selain harus ada subjeknya, harus pula ada tindak pidana asalnya, hasil kejahatannya serta perbuatan – perbuatan menyamarkan, menyembunyikan asal – usul hasil kejahatan tersebut.
- Bahwa terkait dengan pembuktian terbalik menurut ahli sangat terbatas yakni meliputi harta kekayaan yang terkait dengan pidananya. Artinya harta yang telah disita oleh penyidik harus dibuktikan oleh terdakwa bahwa harta tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana, kemudian nanti JPU tidak hanya harus membuktikan tetapi bisa juga meng-counter. Terkait dengan pembuktian terbalik bukan dilakukan dalam rangka pemidanaan atau penghukuman terdakwa melainkan lebih banyak konteksnya dalam rangka perampasan aset hasil tindak pidana. Jika ia dapat membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari sumber yang sah, berarti tindak pidana itu tidak ada. Akan tetapi jika aset tersebut bersumber dari kejahatan maka harus dikembalikan. Sehingga hakim dapat memutus aset tersebut dirampas oleh negara jika terbukti berasal dari kejahatan.
- Bahwa dalam hal suatu perusahaan melakukan kegiatan pada bidangnya dan mendapatkan profit atau hasil atas kegiatan tersebut dalam perjalanannya oleh penyidik ditemukan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga disimpulkan adanya hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara, menurut ahli terdapat 2 (dua) kemungkinan uang yang masuk ke rekening perusahaan tersebut merupakan hasil tindak pidana serta berindikasi TPPU. Pertama ialah waktu uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan tersebut dipakai untuk menampung hal – hal yang normal atau legal. Mencampuri antara yang sah dan tidak sah jika dilihat pada tahap awal penempatannya disebut dengan modus mingling. Kedua adalah setelah uang tersebut masuk ke dalam perusahaan, lalu dilakukan transaksi – transaksi yang pada intinya adalah mengubah bentuk, memindahkan atau mentransfer uang yang ada di rekening tadi dengan berbagai cara misalnya membelanjakan, membeli barang, membayar pajak dan membayar biaya operasional, atas perbuatan tersebut sudah terindikasi pasal 3 UU TPPU yaitu perbuatan merubah bentuk dalam rangka menyembunyikan asal usul harta dari tindak pidana. Jika perbuatan tersebut telah terbukti maka dapat ditarik kesimpulan terbukti pula kesalahan atau niat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
- Bahwa dalam hal dirty money yang sudah tercampur dan ditampung dalam suatu wadah uang yang bersih menurut ahli jika merujuk pada pasal 38 KUHAP konsekuensinya yang dapat dikenakan pidana adalah tagihan barang atau benda yang diduga berasal dari tindak pidana atau benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan. Kemudian hal lain yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan misalnya rekening itu digunakan untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta yang berasal dari tindak pidana walaupun hanya sebagian saja, karena sudah tercampur maka semua barang atau benda tersebut dapat disita oleh penyidik. Kemudian terdakwa tinggal membuktikan dimana barang atau benda yang sumbernya sah, atau apabila ada pihak ketiga yang beritikad baik ingin membuktikan apa yang menjadi haknya maka jika dapat dibuktikan barang atau benda tersebut dapat dikembalikan.
- Bahwa terkait dengan unsur dalam pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU terdapat terminologi “diketahui atau patut diduga”, untuk mengetahui seseorang itu dikatakan mengetahui dan patut menduga, pertama mesti diketahui terlebih dahulu terkait masalah yang sifatnya outside. Jika kesalahan yang sifatnya disengaja dimana diketahui bisa karena tujuan awal merencanakan suatu perbuatan pidana sudah pasti diketahui. Kedua adanya teori observ dimana jika terjadi transaksi yang tidak independen, diatur serta manipulatif, pasti ada tindakan dengan hasil tindak pidananya juga. Ketiga apabila semuanya observ kemungkinan hal tersebut merupakan hasil tindak pidana jika kurva tersebut terkait dengan kelalaian.
- Bahwa dalam hal suatu korporasi mengelola dana milik perusahaan BUMN yang bersumber dari dana nasabah atau premi asuransi, menurut ahli sumber investasi yang berasal dari premi bukan merupakan hasil kejahatan, jadi tidak terdapat pencucian uang di situ. Namun apabila terdapat keuntungan yang diperoleh karena membeli di harga yang tinggi, lalu pada saat menjual harganya jatuh dan mengakibatkan kerugian bagi BUMN tersebut maka kerugian pada saat transaksi itulah yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
- Bahwa dalam hal suatu MI menerima manajemen fee yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, menurut ahli jika fee tersebut berasal dari transaksi yang dilakukan dengan itikad baik dan ketentuan yang berlaku makan transaksi fee tersebut sah.
- Bahwa terkait frasa setiap orang, menurut ahli yang dimaksud setiap orang ialah bisa manusia dan korporasi. Dalam pasal 3 dan 4 UU TPPU bila merujuk pada pedoman PBB yang bisa dikenakan TPPU bukan hanya pelaku utama bisa juga any person atau orang yang membantu melakukan tindak pidana.
- Ahli ARDHIAN DWIYOENANTO, S.H., M.H.dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Ahli merupakan ketua kelompok Advokasi pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
- Bahwa terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam hal pasal 3 dan 4 UU TPPU lazim disebut sebagai TPPU Aktif, kemudian pasal 5 UU TPPU dikenal dengan istilah TPPU pasif. Dalam pasal 3 TPPU aktif disangkakan bagi pelaku tindak pidana asal yang juga disangkakan TPPU. Kemudian dalam pasal 4 UU TPPU lazim dikenal dengan istilah penjaga pintu. Misalnya dalam ilustrasi seseorang dalam hal ini disebut Mr. X dan adalah pelaku tindak pidana korupsi. Kemudian Mr Y merupakan partner dari Mr X. Mr X memerintahkan Mr Y untuk mencuci uang sebesar 1 Miliar, kemudian Mr Y melaksanakan perintah yang merupakan hasil kejahatan Mr X tersebut. Dalam hal ini Mr Y berprofesi sebagai pencuci uang yang dalam pasal 4 UU TPPU disebut dengan istilah Profesional Money Laundry. Selanjutnya dalam pasal 5 yang mana merupakan TPPU pasif dapat di ilustrasikan seseorang yang mengetahui atau patut diduga telah menerima, atau mengetahui hasil kejahatan, sifat pasif tersebut dalam pasal 5 adalah bukan pelaku tindak pidana.
- Bahwa terkait dengan unsur dalam TPPU yakni perbuatan dengan tujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, ahli mengilustrasikan apa yang dimaksud menyembunyikan misalnya sebuah apel yang disembunyikan di dalam brankas sehingga apel tersebut sulit untuk ditemukan atau tidak kelihatan. Sedangkan yang dimaksud dengan menyamarkan adalah apabila barang dengan merek aqua kemudian diganti dengan merek le mineral sehingga ketika memberi keterangan kepada aparat penegak hukum barang tersebut bukan lagi aqua melainkan le minerale. Demikian ilustrasi terkait tindakan korporasi dalam hal melakukan TPPU yang kemudian diatur dalam pasal 6 UU TTPU ada 4 (empat) indikator yang dalam hal ini merupakan perintah yang dilakukan oleh pengendali dalam rangka maksud dan tujuan korporasi tersebut dilakukan sesuai dengan fungsi dan tugas pemberi perintah dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Terdapat indikator – indikator tertentu yang tercantum dalam pasal 6, sehingga apabila terpenuhi perbuatan tersebut dapat dikenakan TPPU.
- Bahwa dalam ranah TPPU uang atau aset tersebut dikenal istilah dirty asset atau keseluruhan aset tersebut adalah hasil kejahatan. Kemudian terkait uang yang tercemari dalam ranah TPPU bisa saja dirty money dirubah menjadi legal activity. Akan tetapi jika terdapat suatu kegiatan yang diduga menggunakan rekening yang biasa digunakan untuk menampung pendapatan positif kemudian diduga adanya pendapat negatif yang tercampur di dalamnya dalam ranah TPPU hal tersebut dikenal dengan istilah mingling, tujuannya adalah agar pendapatan tersebut sulit untuk dibedakan.
- Terkait dengan terminologi “diketahui atau patut diduga” menurut ahli pemahaman terhadap profile merupakan ciri dari TPPU.
- Bahwa terkait dengan definisi pencucian uang berdasarkan pasal 1 angka (1) UU No. 15 Tahun 2002 yang di dalamnya memuat unsur “dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, menurut ahli terdapat 2 (dua) syarat adanya TPPU, syarat pertama ialah adanya tindak pidana asal, di dalam kaidah yang pertama dikenal dengan istilah No Crime No Money Laundry, yang artinya jika tidak ada tindak pidana asal maka tidak ada TPPU. Kedua ialah jika tidak ada hasil kejahatan maka tidak ada TPPU, sehingga Kedua syarat TPPU ini merupakan syarat mutlak.
- Dalam Pasal 6 UU TPPU terdapat 4 indikator untuk dapat menetapkan suatu korporasi sebagai tersangka TPPU, namun apabila tidak ada hasil kejahatan, semua langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada unsur manipulative serta tidak ada kegiatan melawan hukum tentu tidak akan menghasilkan profit of crime maka belum perusahaan tersebut tidak dapat dikenakan TPPU.
- Bahwa apabila terdapat kerja sama antara suatu korporasi dengan perusahaan BUMN dimana dalam kerja sama tersebut pihak korporasi mengelola reksa dana milik BUMN yang berisi produk saham – saham second layer dan atas kerja sama tersebut BUMN tersebut sempat menikmati keuntungan dari investasi tersebut. Kemudian dalam penjalanannya pengurus BUMN tersebut terbukti melakukan Tindak pidana Korupsi bersama – sama dengan pihak swasta diluar korporasi tadi, menurut ahli terkait dengan sumber pengelolaan investasi tersebut apabila merupakan hasil dari tindak pidana yang kemudian bercampur dengan pendapatan yang sah atau positif maka muncul istilah yang dikenal dengan modus mingling, yang artinya hal tersebut sudah termasuk dalam ranah TPPU.
- Bahwa dalam hal MI menerima fee yang diketahui fee tersebut sudah sah sesuai dengan ketentuan OJK, menurut ahli apabila tidak terdapat tindak pidana yang menghasilkan kejahatan maka belum tentu ada dugaan TPPU.
- Bahwa terkait dengan frasa “patut diduga merupakan hasil tindak pidana”, dalam hal suatu perusahaan BUMN menempatkan dana investasi pada suatu perusahaan investasi yang mana, perusahaan investasi tersebut telah melakukan profiling sesuai dengan profil nasabah serta telah menjalankan ketentuan berdasarkan standar regulator, pada saat penjalanannya pun oleh regulator tidak pernah dipermasalahkan, menurut ahli frasa patut diduga sifatnya subjektif kepada orang atau pelaku, maka harus ada fakta yang menduga bahwa uang atau investasi tersebut merupakan hasil kejahatan atau bukan. Misalnya dilihat dari pengelolaannya tidak independen, adanya intervensi, tidak terdapat analisis resiko, fakta yang berjalan tidak sesuai, maka atas pengelolaan tersebut bisa menduga adanya pelanggaran ketentuan yang dilakukan untuk mencari keuntungan yang tidak wajar dan jika terbukti setelah dijual harganya jatuh maka perbuatan tersebut dapat diduga sebagai hasil dari tindak pidana. Jika dari pihak regulator selama penjalanan investasi tersebut tidak mempermasalahkan, merupakan masalah pengawas tidak melakukan tindakan atau kurang tanggap, akan tetapi tidak menjadi alasan bahwa pengelolaan yang tidak sesuai tersebut menjadi sah atau halal.
- Bahwa terkait dengan frasa “setiap orang” dalam UU TPPU, menurut ahli setiap orang dalam hal ini bisa perseorangan dan korporasi. Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa PT Treasure Fund Investama (TFI) yang diwakili dan bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT Treasure Fund Investama (TFI) oleh pengurus korporasi, yaitu DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama (TFI) dan Tim Investasi yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Yang Mewakili Terdakwa merupakan Direktur Utama PT TFI;
- Bahwa dalam kerja sama KPD, PT TFI mengelola saham-saham direct PT AJS atas permintaan PT AJS;
- Bahwa tujuan pembentukan KPD adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan nilai saham-saham milik PT AJS yang turun;
- Bahwa pembentukan Reksa Dana Supermaxxi bukan untuk kepentingan PT AJS melainkan untuk masyarakat umum;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro;
- Bahwa atas kelebihan komposisi saham, PT TFI berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;
- Bahwa benar PT TFI memiliki asset berupa mobil dan sepeda motor;
- Bahwa nilai keseluruhan subscription yang dilakukan PT AJS pada Reksa Dana TSUM, TSM dan TSBS berkisar 1,6 triliun, dan saat ini PT TFI masih mengelola unit penyertaan PT AJS sekitar 340 miliar;
- Bahwa banyak saham yang ditawarkan oleh Joko Hartono Tirto, salah satunya adalah IIKP;
- Bahwa Sdr. Joko Hartono Tirto melalui Sdri. Moudy Mangkey menawarkan saham-saham kepada PT AJS dengan melampirkan data-data sahamnya. Kemudian PT TFI melakukan analisa secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan komposisi saham;
- Bahwa PT TFI memiliki Komite Investasi yang dijabat oleh Sdr. Budi Purwanto dan Sdr. Gideon M Lapian.
- Bahwa seluruh keputusan transaksi adalah keputusan bersama antara Komite Investasi dan pengurus PT TFI, bukan keputusan pribadi Direktur Utama dan bukan pula Keputusan Komisaris (Sdr. Budi Purwanto atau Sdr. Utomo Puspo).
- Bahwa saat ini PT TFI masih mengelola 3 Reksa Dana yaitu Reksa Dana TSUM, TSM dan TSBS yang saat ini dalam posisi suspended sehingga tidak dapat ditransaksikan (jual/beli). Akan tetapi ketiga reksa dana tersebut masih berjalan, dan NAV-nya masih terus bergerak, bahkan berdasarkan data grafik, pergerakan NAV saat ini cenderung naik;
- Bahwa Sdr. Heru Hidayat pernah memiliki saham di PT TFI melalui PT Plaspack Prima Industri (PT PLAS), namun setelah Yang Mewakili Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama di tahun 2007, PT PLAS sudah tidak lagi memiliki saham di PT TFI;
- Bahwa Yang Mewakili Terdakwa mengetahui pada tahun 2008 PT AJS mengalami insolvensi atau kekurangan ekuitas sekitar Rp6,7 miliar, sehingga membutuhkan PT TFI untuk mengelola portofolio PT AJS agar tetap running;
- Bahwa Yang Mewakili Terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan NIKP PT AJS;
- Bahwa pada kerja sama KPD PT TFI melakukan pergantian saham- saham menjadi saham TRAM dan IIKP dengan memperhatikan skala prioritas;
- Bahwa saham IIKP pernah masuk Indeks Kompas 100 pada tahun 2008;
- Bahwa KPD yang seharusnya berjalan selama 3 (tiga) bulan faktanya hanya berjalan selama 1 (satu) bulan karena ada permintaan dari investor (PT AJS);
- Bahwa saat pengakhiran kerja sama KPD yaitu proses asset settlement, nilai saham yang dikembalikan lebih tinggi dibandingkan nilai saat penerimaan dari PT AJS. Adapun selisih nilai pengembalian (untung) berkisar Rp 2 miliar;
- Bahwa kerja sama RDPT berakhir di 2016. PT AJS melakukan redemption all dalam bentuk cash dan untung, yang seluruhnya telah dibayar oleh PT TFI;
- Bahwa Yang Mewakili Terdakwa mengetahui adanya POJK yang memerintahkan pembubaran RDPT;
- Bahwa proses masuknya PT AJS sebagai nasabah pada Reksa Dana Konvensional TSUM dan TSM dan Reksa Dana Syariah TSBS telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT AJS dan PT TFI;
- Bahwa pada awal pembukaan, sekitar tahun 2005, Reksa Dana TSUM diisi oleh nasabah-nasabah retail;
- Bahwa sampai dengan tahun 2018 NAB Reksa Dana TSUM, TSM, dan TSBS dapat dikatakan bagus dan potensial, kemudian terjadi penurunan di tahun 2019. Adapun penyebab turunnya NAB reksa dana tersebut karena munculnya kasus PT AJS di media masa yang memberikan sentiment negative di bursa saham;
- Bahwa saham-saham underlying Reksa Dana TSUM, TSM, dan TSBS tidak seluruhnya berkaitan dengan PT AJS. Saham-saham tersebut masih dapat dijual di pasar dan liquid.
- Bahwa suspensi reksa dana TSUM, TSM dan TSBS tidak menghapuskan kepemilikan unit penyertaan para nasabah;
- Bahwa terkait dengan informasi saham yang disampaikan oleh Joko Hartono Tirto, PT TFI memiliki Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi yang memfilter informasi tersebut;
- Bahwa Yang Mewakili Terdakwa tidak mengetahui ada saham-saham underlying yang tidak likuid. Bahwa untuk mengatakan saham undelying tidak likuid harus diperhatikan apakah saat pembelian atau kondisi saat ini, sebab likuiditas saham sangat dipengaruhi oleh kondisi market. Sepanjang pengetahuan Yang Mewakili Terdakwa, saat pembelian, mayoritas saham-saham underlying adalah saham yang liquid;
- Bahwa likuiditas saham sifatnya tidak permanen;
- Bahwa saham-saham portofolio TSUM, TSM dan TSBS antara lain saham IIKP, TRAM yang sifatnya likuid. Selain itu terdapat saham- saham BUMN lainnya seperti Kimia Farma (KAEF) dan lain sebagainya;
- Bahwa pengurus PT TFI mengetahui sebagian besar pendapatan PT AJS berasal dari premi nasabah, sebab PT AJS adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi;
- Bahwa management fee dibebankan kepada reksa dana;
- Bahwa management fee yang diterima oleh PT TFI ditampung dalam rekening yang saham dengan penerimaan management fee lainnya;
- Bahwa PT TFI tidak pernah bermaksud untuk memisahkan management fee yang diterima atas pengelolaan unit penyertaan PT AJS;
- Bahwa management fee yang diterima oleh PT TFI digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, tidak ada pengeluaran khusus;
- Bahwa Yang Mewakili Terdakwa mengetahui kerugian keuangan negara sehubungan dengan pengelolaan keuangan dan investasi PT AJS periode 2008 – 2018 telah dibebankan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa reksa dana PT TFI pernah mengalami kelebihan bobot, namun seluruhnya telah diselesaikan pada tahun 2017;
- Bahwa sesuai SOP Investasi PT TFI, seluruh transaksi akan dianalisa terlebih dahulu;
- Bahwa dalam penerimaan investor PT TFI telah menerapkan prinsip KYC (know your customer) dengan menganalisa data-data pendukung calon investor.
- Bahwa PT TFI tidak pernah memiliki niat untuk merugikan PT AJS, sebaliknya PT TFI hanya berniat membantu restrukturisasi PT AJS;
- Bahwa pengurus PT TFI pernah dipanggil pihak Kejaksaan Agung dan diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan dan mengembalikan management fee sekitar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Oleh karena saat itu PT TFI dan Manajer Investasi lain belum memiliki Penasehat Hukum, maka dengan iktikad baik dan untuk langkah koperatif, PT TFI menitipkan uang sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Kejaksaan Agung. Penitipan uang tersebut dilengkapi dengan Berita Acara;
- Bahwa Management Fee yang diterima oleh PT TFI sehubungan dengan pengelolaan Reksa Dana PT AJS adalah Rp 24.701.557.294, 96 (net) yang seluruhnya telah digunakan untuk operasional PT TFI;
- Bahwa nilai investasi PT AJS pada Reksa Dana TSUM, TSM dan TSBS ialah Rp 1.216.400.000.000,00 dalam bentuk unit penyertaan. Unit penyertaan yang belum dilakukan redemption masih dimiliki oleh PT AJS dan masih bisa dilakukan pencairan / redemption di kemudian hari;
- Bahwa PT TFI dan PT AJS pernah melakukan meeting melalui zoom, dimana dalam meeting tersebut PT AJS menyampaikan rencana akan melakukan pemindahan/pengalihan kepemilikan unit penyertaan milik PT AJS tersebut ke perusahaan lain.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Meitawati Edianingsih, SH:
- 1 (satu) bundle CLIENT STATEMENT PT. Trimegah Sekuritas kepada PT. Treasure Fund Investama Period 01-Jan-2015 – 31 – Dec - 2018;
- 1 (satu) bundle Instruksi Penjualan Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah periode Januari 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle Instruksi Pembelian dan Penjualan Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah Januari 2017 s/d Desember 2017;
- 1 (satu) bundle Intruksi Penjualan dan Pembelian Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi dan Treasure Saham Mantap Tahun 2016;
- 1 (satu) bundle Formulir Surat Instruksi Transaksi di Pasar Negosiasi Nama Nasabah PT Treasure Fund Investama dari PT Trimegah Sekuritas;
- 3 (tiga) lembar Rekap Transaksi PT. Treasure Fund Investama pada akun nasabah PTTR004T (TF Super MAXXI), PTTR009T (Treasure Saham Mantap) dan PTTR010T (Treasure Saham Berkah Syariah) periode 13 Januari 2015 s/d 20 Desember 2018 beserta kode saham;
- 1 (satu) lembar SID (kode nasabah) & Kustodian PT. Treasure Fund Investama pada PT Trimegah Sekuritas;
Barang bukti angka romawi I nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- 1 (satu) bundle Perjanjian Pembukaan Rekening Efek atas Nama Nasabah PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) bundle dokumen printout email tentang informasi detail permintaan transaksi jual / beli oleh Moudy Mongkey melalui email Astray Gundam kepada Meita Edianingsih dan Glen Riyanto yang terkait dengan investasi (saham/reksadana) PT. Asuransi Jiwasraya pada beberapa Manajer Investasi;
- 11 (sebelas) lembar rekap transaksi Reksadana PT. Treasure Fund Investama dengan lawan transaksi sesame nasabah PT Trimegah Sekuritas (Sumber data dari Risk Management PT. Trimegah sekuritas;
- 2 (dua) lembar transaksi Nego antara counterparty dalam Reksadana PT. Treasure Fund Investama di PT Trimegah Sekuritas;
- 2 (dua) lembar memo approval permohonan kenaikan limit transaksi reksadana PT. TREASURE FUND INVESTAMA oleh Ratih Widya Ningrum (Admin divisi equity PT. Trimegah Sekuritas) yang ditujukan kepada Direksi dan Risk Management PT Trimegah Sekuritas;
Barang bukti angka romawi I nomor 8 s.d 12, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Rosita:
2 (dua) lembar Trade Confirmation terdiri dari:- Trade Confirmation Date 09/04/2015;
- Trade Confirmation Date 21/04/2015.
- Statement of Account, Reksa Dana PT. Treasure Fund Investama pada PT. Mirae.
Barang bukti angka romawi II nomor 1 s.d 2, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Tjandraningrum:
- 24 (dua puluh empat) lembar Foto Copy Data Transaksi Underlying Efek Reksadana TF Super Maxxi Periode 01 Januari 2008 s.d 10 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Data NAB Reksadana TF Super Maxxi Periode 28 Maret 2014 s.d 29 Mei 2020;
- 25 (dua puluh lima) lembar Foto Copy Akta KIK Reksadana TF Super Maxxi No. 03 tanggal 06 November 2013 dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., MK.n, Notaris di Jakarta;
- 29 (dua puluh sembilan) lembar Foto Copy Prospektus Reksadana TF Super Maxxi diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2014;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Reksadana TF Super Maxxi tanggal 16 Oktober 2018;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Data Fee BK dan MI atas Reksadana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Data Fee Lainnya TF Super Maxxi;
- 13 (tiga belas) lembar Foto Copy Surat Teguran dari BK Mandiri kepada Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 009/TFI/RD-SUM/VIII/2014 tanggal 2 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 162/TFI/RD-SUM/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 113/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 120/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Purchase Settlement S-Invest for Shares Client Code 622101 (TF Super Maxxi) Trade Date 21 Desember 2018;
- 19 (Sembilan belas) lembar Foto Copy Akta Pendirian No. 1 tanggal 01 Maret 2004, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 06 Februari 2008 dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 10 (sepuluh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 03 Mei 2010, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 5 (lima) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 4 Juni 2012, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 205 tanggal 27 September 2018, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 6 (enam) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 10 Oktober 2018, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat OJK No. S-476/D.04/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana TF Super Maxxi;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat OJK No. S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 perihal Perintah Kepada PT Treasure Fund Investama untuk Melakukan Tindakan Tertentu;
- 4 (empat) lembar Foto Copy Data Portofolio TF Super Maxxi;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 002/TFI/RD-SUM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 024/TFI/RD-SUM/VI/2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 024/TFI/RD-SUM/VI/2016 tanggal 25 April 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 054/TFI/RD-SUM/IV/2016 tanggal 27 April 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 055/TFI/RD-SUM/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 060/TFI/RD-SUM/V/2016 tanggal 13 May 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 128/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 20 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 7 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 15 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 25 September 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 16 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 12 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 04 April 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 24 April 2019.
Barang bukti angka romawi III nomor 1 s.d 37, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- 2 (dua) lembar Daftar Asset PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2019 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2018 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2017 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2016 dan 2015 beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel Standard Operating Prosedure (SOP) PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. Treasure Fund Investama 2020;
- 1 (satu) set Asset Valuation Report As Of: 30 July 2020, Reksadana TF Super Maxxi yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Juli 2020, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Treasure Saham Mantap, Tipe Reksadana Saham, dengan nilai Total Kewajiban 1.273.782.062, 94, Total Aktiva Bersih 281,669,345,327.75;
- 1 (satu) bundel NAV Calculation Sheet, Portfolio Code: 622101, Portfolio Name: TF Super Maxxi, Valuation Date: 30/07/2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Juli 2020, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Tipe Reksadana Syariah - Saham, dengan nilai Total Kewajiban 391.809.102,72, Total Aktiva Bersih 97,784.633.549,78;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Desember 2019, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Tipe Reksadana Syariah - Saham, dengan nilai Total Kewajiban 7.727.029.306,88, Total Aktiva Bersih 118.968.510.213,87
- 1 (satu) bundel NAV Calculation Sheet, Portfolio Code: 622101, Portfolio Name: TF Super Maxxi, Valuation Date: 30/12/2019;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Desember 2019, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Treasure Saham Mantap, Tipe Reksadana Saham, dengan nilai Total Kewajiban 7.614.657.724,11, Total Aktiva Bersih 311.515.215.967,00;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-06362 HT.01.01.TH.2004 Tanggal 15 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas beserta 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT. Treasure Fund Investama No. 1 Tanggal 01 Maret 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-25015 HT.01.04.TH.2004 tanggal 7 Oktober 2004 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas beserta 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama No. 2 Tanggal 01 April 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli Saham PT. Treasure Fund Investama No. 5 Tanggal 05 April 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama No. 14 Tanggal 22 November 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 2 (dua) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 7 Tanggal 06 Februari 2008 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 15 Tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 8 Tanggal 09 April 2009 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 1 Tanggal 03 Mei 2010 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 5 Tanggal 08 Maret 2010 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 2 (dua) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 3 Tanggal 04 Juni 2012 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 167 Tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 203 Tanggal 09 Juni 2015 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 4 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 10 Tanggal 07 Juni 2017 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 14 Tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 12 Tanggal 03 September 2018 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 205 Tanggal 27 September 2018 yang dibuat Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH. M.Kn;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 36 Tanggal 10 Oktober 2018 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Reksadana TF. Super Maxxi, Total Subscription 753.000.000.000,00 dan Total unit 1.110.718.624,8174, Total Redemption 271.500.000.000,00 dan Total Unit 307.368.706,6614;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Treasure Saham Berkah Syariah, Total Subscription Unit Quantity 440.955.520,9380 dan Total Value 400.000.000.000, Total Redemption 147.157.907,1477 dan Total Value 160.100.000.000;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Treasure Saham Mantap, Total Subscription Unit Quantity 589.137.469,7815 dan Total Value 495.000.000.000;
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana TF. Super Maxxi, Subscription: trade date 26 Maret 2014 s/d 07 Maret 2017, Holding name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Redemption: trade date 26 Juli 2016 s/d 25 September 2018, Holding name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, Subscription: trade date 03-01- 2017 s/d 21 Desember 2017, Customer name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana Treasure Saham Mantap, Subscription: trade date 03-01-2017 s/d 08 Maret 2017, Customer name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel tabel pelanggaran Komposisi Portofolio Reksa Dana Treasure Saham Mantap tahun 2017 dan 2018, 2019, 2020;
- 1 (satu) bundel pelanggaran Komposisi Portofolio Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tahun 2017 dan 2018, 2019, 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy faximilie Surat Otoritas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Direktur PT. Treasure Fund Investama Nomor: S – 379/PM.211/2015 tanggal 19 Maret 2015 yang ditandatangani Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi), perihal Undangan, Acara: Klarifikasi terkait hasil pemantauan e-monitoring Reksa Dana atas komposisi portofolio efek Reksa Dana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Treasure Fund Investama yang ditujukan kepada Bagian Pengawasan Investasi Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 025/TFI/DIR/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Penjelasan dan Penyelesaian Atas Pelanggaran Komposisi Portofolio Efek Pada Reksa Dana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Otoritas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Direksi PT. Treasure Fund Investama Nomor: S –1493/PM.211/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yang ditandatangani Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi), perihal Undangan, Acara : Klarifikasi terkait penempatan portofolio efek yang melebihi 10 % dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20 % dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Treasure Fund Investama yang ditujukan kepada Ketua OJK u.p. Direktur Pengelolaan Investasi Nomor: 053/TFI/DIR/IX/2017 perihal penjelasan mengenai penempatan portofolio Reksa Dana yang dikelola PT. Treasure Fund Investama;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP -134/PM/WMI/2004 tanggal 24 Desember 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada DWINANTO AMBORO;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP - 25 / PM/IP/PEE/2000 tanggal 05 April 2000 tentang Pemberian Izin Wakil Penjamin Emisi Efek kepada DWINANTO AMBORO;
- 2 (dua) lembar print out Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-258/PM.211/WMI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada MARSHELLA WINDY AGNESIA;
- 2 (dua) lembar fotocopy Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP -158/PM.211/WMI/2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada JOKO SUTRISNO;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP - 58 / BL/WMI/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi Kepada GIDEON M. LAPIAN;
- 2 (dua) lembar print out Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-201/PM.211/WMI/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada MINARTI.
Barang bukti angka romawi IV nomor 1 s.d 50, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari HR. Yudha Satya Amidarmo:
- 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening efek untuk institusi Client Name PT. Treasure Fund Investama, Account Number IJKL0868, tanggal 25 Mei 2012;
- 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening efek untuk institusi Client Name PT. Treasure Fund Investama, Account Number IJKL1298, tanggal 26 April 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 28 April 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 26 Juli 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 01 Agustus 2016 dan 3 Agustus 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 15 Maret 2017;
- 1 (satu) bundel rekapitulasi transaksi jual / beli pasar regular untuk produk Reksadana S/A TF-Super Maxxi tahun 2016 s/d tahun 2017;
- 1 (satu) bundel rekapitulasi transaksi jual / beli pasar negosiasi untuk produk Reksadana S/A TF-Super Maxxi, S/A JS Extra, S/A Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan S/A Reksa dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tahun 2016 s/d tahun 2017.
Barang bukti angka romawi V nomor 1 s.d 8, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap Tanggal 12 Mei 2016 No. 37; Barang bukti disita dari Luthfi Putra Firdandhi:
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap Tanggal 12 Mei 2016 No. 37;
- 1 set Fotokopi Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap No.04 tanggal 01 Agustus 2016;
- 1 lembar Fotokopi List rekening Reksa Dana Treasure Saham Mantap;
- 1 lembar Fotokopi Surat PT Treasure Fund Investama perihal efektif launching NAB Reksa Dana Treasure Saham Mantap yang ditandatangani DWINANTO AMBORO Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama);
- 1 lembar Fotokopi Surat OJK No S-407/D.04/2016 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Treasure Saham Mantap tanggal 10 Agustus 2016;
- 1 set Fotokopi Rekapitulasi transaksi investor reksa dana Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 lembar Fotokopi posisi terakhir Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 03 Agustus 2020;
- 1 Set Fotokopi transaction listing Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Portofolio Valuation Report Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 03 Agustus 2020;
- 1 set daftar pelanggaran produk reksa dana Reksa Dana Treasure Saham periode Januari 2017 – Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah TFI Saham Berkah Syariah Tanggal 29 Juni 2016 No. 117;
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah TFI Saham Berkah Syariah Tanggal 04 Agustus 2016 No. 14;
- 1 lembar Fotokopi List rekening Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah;
- 1 lembar Fotokopi Surat PT Treasure Fund Investama perihal efektif launching NAB Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang ditandatangani DWINANTO AMBORO Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama);
- 1 lembar Fotokopi Surat OJK No S-427/D.04/2016 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tanggal 15 Agustus 2016;
- 1 set Fotokopi Rekapitulasi transaksi investor reksa dana Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 lembar Fotokopi posisi terakhir Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 03 Agustus 2020;
- 1 Set Fotokopi transaction listing Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Portofolio Valuation Report Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 03 Agustus 2020;
- 1 set daftar pelanggaran produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode Januari 2017 – Desember 2018.
Barang bukti angka romawi VI nomor 1 s.d 20, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Suzkanita:
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01- Jan-2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana Treasure Saham Mantap.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01- Jan-2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana TF Super Maxxi.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01- Jan-2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana Syariah Treasure Saham Berkah.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pembukaan Rekening Efek an. PT. Treasure Fund Investama pada PT. Binaartha Sekuritas.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen transaksi saham pada Reksa Dana TF SUPER MAXXI periode tanggal 18 April 2018 s/d 21 Februari 2019, dengan perincian sebagai berikut:
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transak
si
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PP
RO28.30
0.000159 4.499.7
00.00018-04-
201819-04-
2018Mirae
AssetSekurit
as2. Beli BJ
BR1.050
.0001950 2.047.5
00.00018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as3. Jual PP
RO1.785
.000160 285.600
.00018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 23 April 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transak
si
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R2.675
.0002200 5.885.0
00.00023-04-
201824-04-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 03 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Tran
saksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli PP
RO29.90
0.000168 5.023.2
00.00003-05-
201804-05-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 09 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transak
si
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R3.100
.0002.180 6.758.0
00.00009-05-
201811-05-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHar
ga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli PP
RO21.000
.000168 3.528.0
00.00018-05-
201821-05-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as2. Jual BJB
R1.872.
0001.87
03.500.6
40.00018-05-
201821-05-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as3. Beli BIPI 24.566
.20069 1.695.0
67.80018-05-
201821-05-
2018Binaart
ha
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 04 Juni 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R1.872.
0002.230 4.174.5
60.00004-06-
201805-06-
2018Mirae
AssetSekurit
as2. Jual PP
RO21.000
.000155 3.255.0
00.00004-06-
201805-06-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 06 Juni 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli JGL
E140.13
0.00050 7.006.5
00.00006-06-
201807-06-
2018Binaart
ha
Sekurit
as2. Beli SM
BR337.00
03.260 1.098.6
20.00006-06-
201807-06-
2018Binaart
ha
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 26 Juli 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSaha
mLem
barHarga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BJBR 933.
0001.890 1.763.3
70.00026-07-
201827-07-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as2. Jual SMB
R553.
0003.010 1.664.5
30.00026-07-
201827-07-
2018Mirae
Asset
Sekurit
as
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 10 Agustus 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli SM
BR736.0
003.340 2.458.2
40.00010-08-
201813-08-
2018Mirae
Asset
Sekurita
s2. Jual BJB
R933.0
001.870 1.744.7
10.00010-08-
201813-08-
2018Mirae
Asset
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 27 Agustus 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSaha
mLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transak
si
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJBR 2.650
.0001.970 5.220.5
00.00027-08-
201828-
08-
201
8Mirae
Asset
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 24 September 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R1.224
.0002.190 2.680.5
60.00024-09-
201826-09-
2018Mirae
Asset Sekurit
as- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 25 September 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BJB
R985.3
002.030 2.000.1
59.00025-09-
201826-09-
2018Artha
Sekurita
s2. Jual BJB
R492.7
002.030 1.000.1
81.00025-09-
201826-09-
2018Kiwoom
Sekurita
s3. Jual BJB
R985.3
002.030 2.000.1
59.00025-09-
201826-09-
2018Panin
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 02 November 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR510.0
002.950 1.504.5
00.00002-11-
201805-11-
2018Pool
Advista
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 26 November 2018 sebagai berikut:
N
o Jenis
Trans
aksi Sah
am Lemb
ar Harg
a
(Rp) Nilai
transaks
i
(Rp) Trade
date Sett.
Date Lawan
broker- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 November 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BTE
K7.700
.000135 1.039.5
00.00029-11-
201830-11-
2018Mirae
Asset
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Desember 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawa
n
broke
r1. Beli POL
A31.635
.0001.800 56.943.
000.00021-12-
201826-
12-
2018Trust
Sekur
itas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 Januari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSaha
mLemb
arHar
ga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BTEK 5.480
.000134 734.320
.00029-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 07 Februari
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLem
barHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR360.
0004.500 1.620.0
00.00007-02-
201911-02-
2019Trimegah
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLem
barHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR69.0
004.540 313.260
.00018-02-
201920-02-
2019Pool
Advista
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Februari 2019 sebagai berikut: 6.1 (satu) bundel fotocopy dokumen transaksi saham pada Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode tanggal 18 April 2018 sampai dengan 21 Februari 2019, dengan perincian sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHar
ga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual SM
RU1.740
.000462 803.880
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas2. Jual PO
OL163.0
004.93
0803.590
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas3. Jual PC
AR176.0
004.55
0800.800
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas4. Jual FIR
E117.0
006.87
5804.375
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas5. Jual POL
A510.0
001.57
0800.700
.00021-02-
201925-02-
2019Panin
Sekuritas6. Jual PC
AR745.0
004.54
03.382.3
00.00021-02-
201925-02-
2019Pool
Advista
Sekuritas
1. Jual SM
RU6.225
.000498 3.100.0
50.00026-11-
201827-11-
2018MNC
Sekuritas2. Beli SS
MS2.579
.0001.205 3.107.6
95.00026-11-
201827-11-
2018MNC
Sekuritas- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PP
RO4.000
.000160 640.000
.00018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Mei 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BIPI 24.566
.20069 1.695.0
67.80018-05-
201821-05-
2018Binaart
ha
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 06 Juni 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHar
ga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual JGL
E140.13
0.00050 7.006.50
0.00006-06-
201807-06-
2018Binaarth
a
Sekurita
s 2. Jual SM
BR 337.00
0 3.26
0 1.098.62
0.000 06-06-
2018 07-06-
2018 Binaarth
a
Sekurita
s- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 28 Juni 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHar
ga
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R1.785.
0002.20
03.927.0
00.00028-06-
201829-06-
2018Mirae
Asset
Sekuritas2. Beli PP
RO13.000
.000160 2.080.0
00.00028-06-
201829-06-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 12 Juli 2018 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Beli BJB
R533.0
002.230 1.188.5
90.00012-07-
201813-07-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 08 November 2018 sebagai berikut:
N
o Jenis
Trans
aksi Sah
am Lemb
ar Harg
a
(Rp) Nilai
transaks
i
(Rp) Trade
date Sett.
Date Lawan
broker 1. Beli SS
MS 2.480
.000 1.310 3.248.8
00.000 08-11-
2018 09-11-
2018 Mirae
Asset
Sekuritas
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 17 Januari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual SM
BR180.0
001.670 300.600
.00017-01-
201918-01-
2019Mega
Capital
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 Januari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual NIK
L165.00
03.260 537.900.
00029-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekurit
as2. Jual BTE
K14.980
.000134 2.007.32
0.00029-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 01 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Trans
aksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BTE
K15.100
.000133 2.008.3
00.00001-02-
201906-
02-
2019Trimegah
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 07 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR355.0
004.500 1.597.5
00.00007-02-
201911-02-
2019Trimega
h
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 12 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemba
rHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual BTE
K10.130
.000129 1.306.7
70.00012-02-
201914-02-
2019Trimeg
ah
Sekurit
as - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Februari 2019 sebagai berikut:
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLemb
arHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual NIK
L368.0
002.990 1.100.3
20.00018-02-
201920-02-
2019Mega
Capital
Sekurita
s2. Jual PC
AR78.00
04.540 354.120
.00018-02-
201920-02-
2019Pool
Advista Sekurita
s- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Februari 2019 sebagai berikut: Barang bukti angka romawi VII nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
N
oJenis
Transa
ksiSah
amLem
barHarg
a
(Rp)Nilai
transaks
i
(Rp)Trade
dateSett.
DateLawan
broker1. Jual PC
AR428.
0004.540 1.943.1
20.00021-02-
201925-02-
2019Pool
Advista
Sekuritas
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Christine:
- 1 (satu) lembar fotocopy Standing Instruction Reksa dana TF Super Maxxi, SID No. MFD 2412A0063627;
- 1 (satu) set fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Kelembagaan Ciptadana Securities dengan nama nasabah PT. Treasure Fund Investama beserta lampiran;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 001/TFI/RD- SUM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 008/TFI/RD- SUM/IV/2014 tanggal 30 April 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 012/TFI/RD- SUM/V/2014 tanggal 14 Mei 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 023/TFI/RD- SUM/V/2014 tanggal 30 Mei 2014.
Barang bukti angka romawi VIII nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Endra Febri Setyawan, SE., MM:
- Reksadana TF Supermaxxi (SID MdFD2412A0063627)
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Daftar Transaksi Efek yang ditransaksikan oleh Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Suspensi Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018.
- Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875)
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Daftar Transaksi Efek yang ditransaksikan oleh Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Suspensi Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016- 2018.
Barang bukti angka romawi IX nomor 1 s.d 2, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- Reksadana TF Supermaxxi (SID MdFD2412A0063627)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor F5052286 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TSTahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor 14185375 1 tanggal 30 Agustus 2018 atas (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pajak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat nomor A 3597716 yang dikeluarkan Samsat DKI Jakarta tgl 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit mobil Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) buah BPKB mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13477507 tanggal 06 Agustus 2019 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu- abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Nomor B2497823 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265 tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (supra X) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) Buah BPKB atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13550602 tanggal 13 Agustus 2018 atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta.
Barang bukti angka romawi X nomor 1 s.d. 12, dirampas untuk Negara. Barang bukti berkas perkara an. Drs. Hendrisman Rahim yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
R.2. Barang bukti disita dari Faizal Satria Gumay:- 1 (satu) bundel fotocopy Berkas Reksa Dana Existing PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Desember 2019, yang terdiri dari:
- Treasure Fund Super Maxxi dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
- Treasure Saham Mantap dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
- Treasure Saham Berkah dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
R.3. Barang bukti disita dari Faizal Satria Gumay:
- Asli 1 (satu) bundel Surat dari Asuransi Jiwasraya kepada PT. Treasure Fund Investama Nomor: 02875/Jiwasraya/INT/1119, tanggal 19 November 2019. Perihal Permintaan Informasi atas Produk Reksa Dana;
BB. Barang bukti disita dari Ir. Syafriandi Armand S:
- 1 (satu) bundel/44 lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 27 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 19 Desember 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 20 Desember 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk) dan PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 08 November 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. SMBR (Semen Baturaja Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 26 Oktober 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 17 Oktober 2018 perihal instruksi pembelian saham BJBR (Bank pembangunan Daerah Jabar dan Banten) serta Penjualan saham BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan META/Nusantara Infrastructure Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 16 Oktober 2018 perihal instruksi penjualan saham SMBR (Semen Baturaja Tbk) serta Pembelian saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 6 (enam) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 25 September 2018 perihal instruksi penjualan saham BJBR (Bank pembangunan Daerah Jabar dan Banten);
- 1 (satu) Bundel/ 11 (sebelas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Syariah Treasure Saham berkah Syariah tanggal 23 Agustus 2018 perihal instruksi pembelian saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 24 (dua puluh empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 03 Agustus 2018 perihal instruksi penjualan saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 28 Juni 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 28 Juli 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Saham Mantap tanggal 31 Mei 2018, perihal instruksi penjualan saham PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk), dan pembelian saham MYRX/ Hanson Internasional Tbk;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a super Maxxi tanggal 09 Mei 2018, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 18 April 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Saham Mantap tanggal 16 April 2018, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 18 (delapan belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Maret 2018 perihal instruksi penjualan saham PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk), PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), POOL/Pool Advista Indonesia Tbk, BINA /Bank Ina Perdana Tbk, SMRU (SMR Utama Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 14 Maret 2018 perihal instruksi pembelian saham BBYB/Bank Yudha Bhakti Tbk dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 16 (enam belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 2 Februari 2018 perihal instruksi penjualan saham BTEK Bank Bumiteknokultura Unggu dan penjualan saham Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BTEK, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal instruksi Penjualan Saham PCAR tanggal 26 januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan saham SMBR tanggal 26 Januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan saham TRAM tanggal 26 Januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU tanggal 20 Februari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham POOL tanggal 20 Februari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham NIKL tanggal 20 Februari 2018;
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 29 Desember 2017 perihal instruksi penjualan saham RIMO tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan saham SMBR tanggal 29 Desember 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Pembelian saham NIKL tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Pembelian saham TRAM tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) Bundel/ 34 (tiga puluh empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tgl 02 Januari 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, POOL/Pool Advista Indonesia Tbk, META/Nusantara Infrastructure Tbk, PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), BINA /Bank Ina Perdana Tbk, PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, ELTY/Bakrieland Development Tbk dan BJBR/ Bank Pembangunan Daerah jabar dan Banten Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 20 (dua puluh) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 29 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, IIKP (Inti Agro Resource Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, TRAM (Trada Alam Minera Tbk) dan BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 18 (delapan belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure saham Berkah Syariah tgl 22 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham SMBR (Semen Baturaja Tbk), RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk,PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk dan IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 22 (dua puluh dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 21 Desember 2017 perihal instruksi penjualan saham IIKP (Inti Agro Resource Tbk), POOL/Pool Advista Indonesia Tbk dan pembelian saham META/Nusantara Infrastructure Tbk, SSMS/Sawit Sumbermas Sarana Tbk, BINA/Bank Ina Persada Tbk, HRTA/Hartadinata Abadi Tbk dan MYRX/Hanson Internasional Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 11 (sebelas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a super Maxxi tanggal 19 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), ELTY/Bakrieland Development Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk dan POOL/Pool Advista Indonesia Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure saham Berkah Syariah tanggal 14 Desember 2017, perihal instruksi penjualan saham BOLT/Garuda Metalindo Tbk;
- 1(satu) Bundel/ 4(empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 08 Desember 2017, perihal instruksi penjualan saham PPRO/PP Property (Persero) Tbk dan JGLE/Graha Andrasentra Propertindo Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 07 November 2017, perihal instruksi pembelian saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 03 November 2017, perihal instruksi pembelian saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk dan penjualan saham IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 17 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham BJBR/ Bank Pembangunan Daerah jabar dan Banten Tbk dan penjualan saham INVS/Inovisi Infracom Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 11 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham ARMY/Armidian Karyatama Tbk dan penjualan saham MYRX/Hanson internasional Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 02 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham SMBR (Semen Baturaja Tbk), FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan penjualan saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan SMBR (Semen Baturaja Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 28 Agustus 2017, perihal instruksi pembelian saham BUMI/Bumi Resource Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 15 agustus 2017, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 19 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham BNPR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 19 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham PCAR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham PCAR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 15 Februari 2018 perihal Instruksi Tidak Dilakukan Settlement Dana dan Barang untuk transaksi atas saham RINO 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 15 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham LCGP beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 11 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 11 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham META beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BINA beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham IIKP beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham POOL beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham INAF beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM-W beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 09 Agustus 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham BUMI beserta 4 (empat) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 02 Agustus 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham PADI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 02 Agustus 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham PADI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 28 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham MFTN beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 27 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 28 Juli 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham INAF beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 25 Juli 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham PPRO beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 25 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham BUMI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMBR beserta 2 (dua) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham POOL beserta 2 (dua) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 06 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMRU beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 06 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) set copy dokumen Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (Kelembagaan) atas nama nasabah PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) set copy dokumen client statement period 01 Januari 2015 – 08 Januari 2020 An. PT. TREASURE FUND INVESTAMA;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi Pembelian / Penjualan Saham PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas Indonesia tertanggal:
- 22 Desember 2016 (1 set berisi 26 lembar);
- 23 Desember 2016 (1 set berisi 14 lembar);
- 28 Desember 2016 (1 set berisi 14 lembar);
- 3 Januari 2017 (1 set berisi 5 lembar);
- 17 Januari 2017 (1 set berisi 5 lembar);
- 27 Januari 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 30 Januari 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 31 Januari 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 3 Februari 2017 (1 set berisi 19 lembar);
- 9 Februari 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 13 Februari 2017 (1 set berisi 11 lembar);
- 14 Februari 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 16 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 20 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 28 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 3 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 7 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 15 Maret 2017 ( 1 set berisi 4 lembar);
- 23 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 27 April 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 2 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 5 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 9 Mei 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 12 Mei 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 22 Mei 2017 (1 set berisi 7 lembar);
- 31 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 02 Juni 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 05 Juni 2017 (1 set berisi 8 lembar).
HH. Barang bukti disita dari Agustin Widhiastuti:
- 1 (satu) buah Map warna putih bertuliskan Jiwasraya
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi, total subscription 753,000,000,000, total redemption 258,500,000,000
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah, total subscription 400,000,000,000, total redemption 160,100,000,000
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Saham Mantap, total subscription 495,000,000,000, total redemption -.
- 1 (satu) bundel Nota Intern Kantor Pusat Jiwasraya tanggal 02 Mei 2016 perihal Izin Subscription (Top Up) Reksa Dana MCM Equity Sektoral yang dikelola oleh PT. Millenium Capital Management dan Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT. Treasure Fund Investama.
- Copy rincian underlying reksa dana Treasure Saham Berkah Syariah.
- Copy rincian underlying reksa dana TF Super MAXXI.
- Barang bukti disita dari Ferry Budiman Tanja dan John Herry Teja: KK. Barang bukti disita dari Djonny Wiguna:
2639 TREASURE FUND
INVESTAMA, PT1
BundelFormulir Pembukaan Rekening,
Akte, ProdukList Nasabah MI Jumlah TC periode 01 Jan 2008 s/d 31
Des 20182660 TREASURE FUND
INVESTAMA, PT1
BundelPer 25 Mar 2014 s/d 03 Jun
2014- Profil Manajer Investasi Treasure Fund Investama, PT.
AAA. Barang bukti disita dari Meitawati Edianingsih:
- Dokumen/salinan (Fotokopi):
- Instruksi dan Trade Cofirmation, dan Kesepakatan PT Treasure Fund Investama.
- USB warna kuning yang berisikan data tentang:
- Pembukaan Rekening:
- PT Treasure Fund Investama;
- Statement Of Account:
- PT Treasure Fund Investama.
BBB. Barang bukti disita dari Paratmo Anindito:
- Pembukaan Rekening:
- Dokumen Undangan Kepada 11 Manajer Investasi terkait Porsi Kepemilikan Saham per Oktober 2016, terdiri dari:
- Surat Nomor: S-1550 /PM.211/2016 tanggal 10 Oktober 2016, Undangan Klarifikasi terkait penempatan portofolio Efek pada Efek Saham SMBR dan PPRO lebih dari 10% dari nilai aktiva Bersih Reksa Dana Konvensional dan pada Efek Saham IIKP,SMBR dan PPRO lebih dari 20%,Senin 17 Oktober 2016,Jam 09:00-10:00 WIB (PT TREASURE FUND INVESTAMA) (PT.CORFINA CAPITAL)
- Undangan Klarifikasi Bagi MI yang belum menyesuaikan Per Desember 2016
- Surat Nomor:S-2375/PM.211/2016 tanggal 06 Desember 2016, Undangan Klarifikasi Terkait penempatan portoflio Efek pada efek saham IIKP,SMBR lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih Reksa Dana, kamis 8 Desember 2016,Jam 10:00-11:00 WIBPT TREASURE FUND INVESTAMA
- Surat Peringatan Kepada Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan Per Februari 2017
- Surat Nomor:S-102/PM.21/2017 tanggal 21 Februari 2017, Kewajiban memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 23/POJK.04/2016 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015PT Treasure Fund Investama
- Undangan Klarifikasi Porsi Kepemilikan Saham per 30 Agustus 2017
- Surat Nomor:S-1493/PM.211/2017 tanggal 30 Agustus 2017, Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Selasa 5 September 2017,jam 15:00-16:00 WIBPT TREASURE FUND INVESTAMA
- Perintah melakukan tindakan tertentu kepada Manajer Investasi per 2017
- Surat Nomor:S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017, Perintah kepada PT Treasure Fund Investama untuk melakukan tindakan tertentuPT Treasure Fund Investama.
EEE. Barang bukti disita dari Ameinenta Prasetyo:
- 1 (satu) set Fotocopy Dokumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas TFI JS EXTRA;
- 1(satu) set Fotocopy Dokumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas TFI [X].
MMM. Barang bukti disita dari Moudey Mangkey:
- 1 (satu) bundel stock position BCIP – Bumi Citra Permai, Tbk, As of: Wednesday, 31-Dec-14, Sales Person: DN-Others – Daniel-OTHERS, beserta lampiran antara lain:
- 1 (satu) lembar Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, Portfolio Report, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 286,190,000,00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 48,404,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 9,000,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 20,000,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 2,280,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,178,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 139,911,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 80,365,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna merah pada jumlah saham 27,810,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,600,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 263,839,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 16,880,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 39,717,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,633,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna merah pada jumlah saham 2,100,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 24,433,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 4,130,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 28,764,500.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 14,901,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 90,828,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 22,378,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 162,115,500.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 282,342,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 2,336,500.00.
FFFF. Barang bukti disita dari Agustin Widhiastuti:
- 12 (dua belas) lembar Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT. Treasure Fund Investama dengan PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor : 006/KPD/VIII/2008, Nomor: 082.SJ.U.0808 tanggal 26 Agustus 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur Utama PT.TFI Nomor: 070/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 04 September 2008 perihal Instruksi Pemindahan Saham;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Formulir Penutupan Efek tanggal 04 September 2008 oleh PT.TFI di PT.HD Capital dan Dokumen Bahnchassurance;
- 1 (satu) lembar Fotocopy List Penyerahan Saham Portofolio Jiwasraya oleh PT. TFI tanggal 26 September 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur Keuangan PT.AJS Nomor: 895/Jiwasraya/K/09.08 tanggal 17 September 2008 Perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT.TFI;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Unrealize Gain/Loss Report dari PT. HD Capital kepada PT. TFI tertanggal 24 September 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy tanda terima pembayaran PT.TFI Nomor: 020/TFI-Fin/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sejumlah Rp. 11.000.000.000,00 untuk Uang Pembayaran Deposit;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur PT. Treasure Fund Investama Nomor: 084/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham yang ditujukan kepada Direktur Keuangan PT.AJS. Barang bukti huruf R.2 (Nomor 353); huruf R.3 (Nomor 367); huruf BB (Nomor 1030 s.d 1063, 1097 s.d 1120, 1124 & 1137, 1141, 1167, 1186,
- ; huruf HH (Nomor 2227 & 2228, 2474 & 2475); huruf II (Nomor 2639 & 2660); huruf KK (Nomor 2809); huruf AAA (Nomor 3138 & 3160); huruf BBB (Nomor 3161 s.d 3165); huruf EEE (Nomor 3227 & 3228); huruf MMM (Nomor 3317); dan huruf FFFF (Nomor 3421, 3423 s.d 3429) tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
AAAAA. Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- Uang tunai sejumlah Rp. 718.484.641,- (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri No. 8830641934420214.
Barang bukti huruf AAAAA (Nomor 3488), dirampas untuk Negara. Barang bukti berkas perkara an. Heru Hidayat yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
XXXI. Barang bukti disita dari Achmad Subehan:- 1 (satu) bundle fotocopy perjanjian fasilitas pinjaman antara PT Trada Alam Minera, Tbk dengan PT Inti Pancar Dinamika yang dibuat pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019.
- 1 (satu) bundle fotocopy draft (tanpa tanda tangan) Perjanjian Kerjasama antara PT Inti Pancar Dinamika dengan PT Trisurya Lintas Investama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2019.
- 1 (satu) bundle fotocopy facility agreement made on 5 July 2019 by and between Adaro Capital Limited, PT Trada Alam Minera, Tbk, Heru Hidayat, PT Black Diamond Energy, PT Batu Kaya Berkat.
- 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/ debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT Trada Alam Minera, Tbk kepada PT Inti Pancar Dinamika.
- 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/ debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT Inti Pancar Dinamika kepada PT Trisurya Lintas Investama dengan Berita DP Investasi Jangka Pendek (KDP).
LIII. Barang bukti disita dari Heru Hidayat:
- Invoice Maxima Integra, kepada PT Treasure Fund Investama, No INV-MN/01/XII/2016, Tanggal 30 Desember 2016, Diskripsi Jasa Konsultan Manajemen 2016, Jumlah Total Rp 6.600.000.000,-
- 1 (satu) rangkap asli surat Treasure Fund Investama kepada PT Trada Maritime Tbk tanggal 16 September 2008
- 1 (satu) rangkap fotokopi surat Treasure Fund Investama nomor 008/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 09 September 2008 kepada Direksi PT Trada Maritime Tbk
- 1 (satu) rangkap asli perjanjian perubahan terhadap perjanjian antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi Nomor : 007- IX/TFI/KPD/2008 tanggal 9 September 2008;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi Nomor : 007/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 9 September 2008;
LVI. Barang bukti disita dari Budi Purwanto:
- Copy Salinan AKTA PENDIRIAN PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 1 Tanggal1 Maret 2004.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 2 Tanggal1 Maret 2004.
- Copy Salinan AKTA JUAL BELI SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 5 Tanggal 5 April 2004
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 14 Tanggal22 Nopember 2004.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 7 Tgl 06 Pebruari 2008.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 15 Tanggal 21 Mei 2008
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 8 Tanggal 09 April 2009
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 5 Tanggal 08 Maret 2010.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 1 Tanggal 03 Mei 2010.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 3 Tanggal 04 Juni 2012.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 167 Tanggal 31 Desember 2013.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 203 Tanggal 9 Juni 2015.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 4 Tanggal 03 Mei 2016.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 10 Tanggal 07 Juni 2017.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 14 Tanggal 16 Oktober 2017.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 205 Tanggal 27 September 2018.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 36 Tanggal 10 Oktober 2018.
- Copy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-12/PM/MI/2004 tanggal30 Desember 2004 tentang Pemberian izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT. TREASURE FUND INVESTAMA.
- Copy Akta PENGAKUAN HUTANG nomor 83 tanggal 25 April 2016 antara PT. Treasure Fund Investama dan HARIO LAMINTO.
- Copy Rencana/jadwal pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto berdasarakan akta nomor 83 tahun 2016, berikut bukti transfer pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto.
- Barang bukti disita dari Rony Agung Suseno:
1 (satu) lembar foto copy yang berasal dari FAX NO: 021- 57974557 dari PT. TREASUREFUND INVESTAMA perihal tanda terima MTN atas nama PT. INDOJASA UTAMA tanggal 06 November 2015. Barang bukti nomor 38, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Barang bukti berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Hartati Handayani:
Seluruh isi dalam rekening Efek yang terdiri dari:
- Barang bukti disita dari Yulius Emerson:
- Barang bukti disita dari Tjandraningrum:
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang selanjutnya disingkat dengan PT. AJS merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
- Bahwa pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 HENDRISMAN RAHIM menjabat sebagai Direktur Utama PT. AJS, HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan PT. AJS dan SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT. AJS, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan HENDRISMAN RAHIM sebagai Ketua, HARY PRASETYO sebagai Wakil Ketua dan SYAHMIRWAN sebagai Anggota, dan sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi, diantaranya untuk melakukan investasi khususnya dalam saham, Reksadana, dan untuk pengelolaannya dilakukan salah satunya melalui Manager Investasi yang disingkat MI salah satunya ada terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA selanjutnya disingkat PT. TFI;
- Bahwa Terdakwa PT. TFI adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Maret 2004 yang dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., yang beberapa kali terjadi perubahan antara lain Akta Perubahan, Akta Notaris Nomor: 2 tanggal 1 April 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 15 tanggal 21 Mei 2008 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH, dan perubahan terkahir Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 205 tanggal 27 September 2018 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH. Terdakwa PT. TFI telah memperoleh izin kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 112/PM/MI/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manager Investasi (MI).
- Bahwa PT. AJS bersama dengan terdakwa PT. TFI telah bersepakat untuk melakukan pengelolaan Investasi Reksadana milik PT. AJS yang dalam melakukan tugas dan fungsi terdakwa PT. TFI telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pengelolaan dana dalam bentuk Reksadana, berawal pada bulan Agustus 2008, dilakukan pertemuan SYAHMIRWAN, LUSIANA (Kabag Pengembangan Dana PT. AJS) dan JOKO HARTONO TIRTO untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD), Pengelolaan KPD merupakan pengelolaan dana secara Full Discretionary Fund, menyepakati antara lain:
(a) Manajer Investasi yang diusulkan oleh JOKO HARTONO TIRTO untuk mengelola KPD adalah terdakwa PT. TFI yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT; (b) Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan;
(c) Dana yang disepakati disetor oleh PT. AJS sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
(d) Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan.- Bahwa KPD merupakan bagian dari kesepakatan dengan tujuan agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT Asuransi Jiwasraya karena portofolio saham selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing, selain itu Saham-saham yang dijadikan setoran dalam KPD merupakan saham-saham yang memiliki unrealized loss milik PT. AJS sehingga turunnya harga saham yang sudah dibeli oleh PT. AJS sebelumnya menjadi tidak tercatat kerugian milik PT. AJS, maka HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN membuat administrasi NIKP sebagai dasar pelaksanaan investasi ke KPD yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi SOP Pedoman Investasi.
- Bahwa selanjutnya JOKO HARTONO TIRTO menghubungi BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. TFI dan meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi Investasi PT. AJS pada tanggal 14 Agustus 2008 sebelum pelaksanaan Rapat Komite Investasi PT. AJS, kemudian dilakukan Rapat Komite Investasi dan dalam rapat tersebut SYAHMIRWAN mengusulkan bentuk investasi KPD secara Full Discretionary Fund untuk menggantikan kerjasama Semi Discretionary Fund, dengan rincian perubahan yakni:
- Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;
- Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;
- Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/ BUMN;
- Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. AJS diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. AJS;
- Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching;
Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas bertujuan untuk memudahkan saham-saham yang dimiliki HERU HIDAYAT yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT. AJS. Karena sebelum dilakukan KPD PT. AJS telah membeli saham-saham milik HERU HIDAYAT yaitu salah satunya IIKP dalam jumlah besar.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008, HENDRISMAN RAHIM dan HARY PRASETYO menyetujui NIKP yang disusun oleh SYAHMIRWAN meskipun diketahui NIKP yang disusun hanya secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dengan tujuan untuk memenuhi syarat formalitas SOP PT. AJS guna memuluskan kerjasama KPD dengan Terdakwa PT. TFI dapat direalisasikan, karena berdasarkan Pedoman Investasi yang berlaku saat itu investasi dalam bentuk KPD belum diatur.
- Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2008, HENDRISMAN RAHIM selaku Dirut PT. AJS dan DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT. TFI menandatangani perjanjian KPD Nomor: 006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor: 082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan Terdakwa PT. TFI, yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26 Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT. AJS menempatkan saham-saham milik PT. AJS meliputi saham-saham blue chip/BUMN yang telah dibeli oleh Direksi sebelumnya termasuk saham-saham IIKP yang telah dibeli oleh HARY PRASETYO ke dalam KPD sebagai pernyataan aset (asset settlement) yang dinilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen), nilai tersebut menggunakan nilai perolehan dan tidak menggunakan nilai pasar karena saham-saham tersebut mengalami penurunan harga. Selain itu, PT. AJS juga melakukan setoran uang kas kepada Terdakwa PT. TFI sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
- Bahwa KPD antara PT. AJS dengan Terdakwa PT. TFI, dalam pelaksanaannya hanya berjalan selama 1 (satu) bulan, dan diakhiri pada tanggal 17 September 2008. Dalam pengelolaan KPD Terdakwa PT. TFI selaku Manajer Investasi menjual saham-saham blue chip dan menggantinya dengan saham milik HERU HIDAYAT antara lain saham TRAM. Sebelum pengembalian saham oleh Terdakwa PT. TFI kepada PT. AJS, PT. AJS membeli secara langsung saham TRAM milik HERU HIDAYAT senilai Rp. 9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 11 September 2008, kemudian dijual ke KPD (PT. TFI) pada tanggal 25 September 2008 dengan harga dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT. AJS untuk selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI. Penjualan Saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT. AJS mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan karena Terdakwa PT. TFI membeli saham TRAM tersebut dengan menggunakan dana milik PT. AJS dari penyetoran awal KPD sebesar Rp.75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
- Bahwa Terdakwa PT. TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT. AJS melalui surat Nomor: 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa asset settlement dari Terdakwa PT. TFI kepada PT. AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian. Saham-saham yang dikembalikan oleh Terdakwa PT. TFI mengalami perubahan komposisi yaitu komposisi saham-saham blue chip / BUMN yang awalnya prosentase besar diganti menjadi kepemilikan saham-saham tidak liquid milik HERU HIDAYAT, antara lain:
- Saham IIKP sebanyak 124.300.000 lembar senilai Rp82.038.000.000,00 (delapan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta rupiah)
- Saham TRAM sebanyak 339.000.000 lembar senilai Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN memerintahkan LUSIANA untuk melakukan penilaian dan membukukan saham-saham yang diterima dari pengembalian oleh Terdakwa PT. TFI tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut tercatat mengalami kerugian karena nilai pasar atas saham-saham tersebut mengalami penurunan.
- Bahwa pada September 2008 dilakukan pertemuan antara JOKO HARTONO TIRTO dengan SYAHMIRWAN di ruangan SYAHMIRWAN untuk membicarakan tentang penempatan saham PT. AJS yang dimiliki secara langsung ke dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh JOKO HARTONO TIRTO antara lain PT. AIM TRUST, Terdakwa PT. TFI, PT. POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN yang saat itu masih bernama PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT, PT. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI yang saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL, dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT. AJS dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO tersebut untuk mengatur portofolio saham- saham milik PT. AJS, baik yang dibeli secara langsung maupun saham- saham sebelumnya berasal dari KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI, yang mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO.
- Bahwa tujuan pembentukan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) diantaranya untuk menampung dan menjaga penurunan saham-saham milik HERU HIDAYAT (diantaranya saham TRAM dan IIKP) yang telah dibeli secara langsung oleh PT. AJS maupun yang dibeli melalui KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI yaitu berupa reksadana, karena saham-saham tersebut harus ditransaksikan secara terus menerus agar nilai saham tidak mengalami penurunan sebab saham-saham tersebut pada dasarnya adalah saham-saham yang tidak liquid dan harganya tinggi.
- Bahwa atas investasi yang ditempatkan dalam RDPT, pada saat Redemption tidak boleh dilakukan cut loss (penjualan rugi) atau secara tidak langsung nilainya harus terus naik, saham-saham yang ditransaksikan oleh pihak-pihak yang dikendalikan HERU HIDAYAT melalui Manajer Investasi tercatat dan terlihat harus untung. Saham- saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan saham apa yang akan dibeli termasuk apabila Subscription berupa asset settlement atas saham apa yang diinginkan oleh PT AJS maupun saat Redemption cash yang kemudian diteruskan kepada beberapa pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO.
- Bahwa agar saham-saham milik HERU HIDAYAT dapat terserap ke RDPT milik PT. AJS, atas sepengetahuan HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN, maka JOKO HARTONO TIRTO membuat counterparty antara PT. AJS dengan perusahaan Manajer Investasi. Counterparty dalam transaksi saham telah ditentukan dengan menggunakan nomine- nomine baik menggunakan akun pereorangan maupun dengan akun perusahaan yang dikendalikan PITER RASIMAN yang juga merupakan pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT. PITER RASIMAN ditunjuk oleh HERU HIDAYAT sebagai pengurus dari perusahaan- perusahaan milik HERU HIDAYAT diantaranya: sebagai Dewan Direksi PT. INTI AGRI RESOURCES Tbk, PT. Trada Dryship, PT. Trada Ofshore Service, PT. Trada Shipping International.
- Bahwa sebagai pengendali dan pengatur Counterparty, PITER RASIMAN mendirikan dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang khusus difungsikan sebagai nominee untuk menjalankan transaksi saham yang dikendalikan JOKO HARTONO TIRTO, diantaranya yaitu: PT. Dexa Indo Pratama; PT. Dexindo Jasa Multiartha. Selain menggunakan nominee perusahaan, PITER RASIMAN juga mengggunakan nominee perorangan dan rekening bank atas orang- orang tersebut, diantaranya: Utomo Puspo; Piter Rasiman; Tommy Iskandar Wijaya; Freddy Gunawan; Joko Hartono Tirto.
- Bahwa selain menyiapkan nominee-nominee yang akan digunakan sebagai counterparty dalam transaksi saham, PITER RASIMAN juga memerintahkan stafnya bernama MOUDY MANGKEY untuk membantu JOKO HARTONO TIRTO dalam mengatur dan menjalankan transaksi saham dengan menghubungi kepada pihak PT. AJS, pihak broker (broker jual dan broker beli), dan pihak Manajer Investasi.
- Bahwa untuk mendukung skema pengaturan tersebut, JOKO HARTONO TIRTO menentukan broker (perusahaan sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan HERU HIDAYAT, antara lain: PT. TRIMEGAH SEKURITAS; PT. DAEWOO SEKURITAS;. Selain itu, HERU HIDAYAT menggunakan sejumlah nominee yang sebagian digunakan oleh PITER RASIMAN sebagai pihak counyterparty yaitu antara lain: ERWIN, PT. TREASURE FUND INVESTAMA, TOMMY ISKANDAR WIDJAJA, UTOMO PUSPO SUHARTO,
- Bahwa selain saham-saham HERU HIDAYAT, PT AJS juga membeli saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO antara lain: MYRX, BTEK, RIMO, ARMY, yang transaksinya disepakati melalui skema yang diatur oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO. Pada awal tahun 2015 BENNY TJOKROSAPUTRO dan AVI YASA DWIPAYANA (Pendiri dan Pemegang Saham PT. TRIMEGAH SECURITIES) melakukan pertemuan dengan HARY PRASETYO dan disepakati untuk menerima permintaan BENNY TJOKROSAPUTRO untuk menjual saham-saham miliknya kepada PT. AJS antara lain saham MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY, RODA, FIRE dan Medium Term Note (MTN), proses berikutnya ditindaklanjuti oleh SYAHMIRWAN dengan melakukan pembelian saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang dalam pelaksanaan transaksinya dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO dengan cara menginstruksikan kepada MOUDY MANGKEY untuk berkomunikasi dengan AGUSTIN WIDHIASTUTI dari pihak PT. AJS dan LISA ANASTASIA selaku Tim Investasi BENNY TJOKROSAPUTRO dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan volume transaksi saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO. Nominee yang digunakan oleh BENNY TJOKROSAPUTRO untuk melakukan transaksi dengan PT AJS antara lain yaitu AGUNG TOBING, BACHTIAR EFFENDI, BENNY TJOKROSAPUTRO, DWI NUGROHO, HENDRA BRATA, PO SALEH, JIMMY SUTOPO, PT TOPAS INTERNASIONAL.
- Bahwa saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang dibeli oleh PT. AJS adalah saham-saham yang berisiko dan tidak liquid karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi. Sebelum ditransaksikan ke PT. AJS melalui skema yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO, saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO melakukan sejumlah transaksi yang bertujuan untuk menaikkan harga saham dengan sejumlah nominee-nya setelah harga saham tinggi selanjutnya ditransaksikan ke PT. AJS, sehingga PT. AJS membeli saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO pada harga yang sudah digerakkan naik melalui pasar negosiasi. Proses pembelian saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO oleh pihak PT. AJS tidak lagi dilakukan analisa profesional dalm pembeliannya karena sudah ada kesepakatan untuk membeli saham-saham tersebut sehingga NIKP dibuat hanya untuk memenuhi SOP yang ada di PT. AJS. SYAHMIRWAN dan HARY PRASETYO memerintahkan AGUSTIN WIDHIASTUTI untuk membuat NIKP yang sifatnya formalitas untuk mendukung pembelian saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO oleh PT. AJS, walaupun diketahui saham-saham yang ditawarkan oleh BENNY TJOKROSAPUTRO berisiko atau tidak liquid.
- Bahwa untuk mempertahankan nilai saham-saham yang sudah dibeli oleh PT. AJS, maka saham-saham tersebut harus ditransaksikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui nominee- nominee-nya, termasuk disepakati menggunakan reksadana- reksadana pada beberapa Manajer Investasi yang akan menampung dan mentransaksikan saham-saham milik PT. AJS yang pelaksanaannya diatur dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO.
- Bahwa oleh karena terdapat perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu Peraturan OJK Nomor: 37/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum wajib menyesuaikan dengan peraturan OJK paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT. AJS melakukan pembubaran RDPT secara bertahap dengan melakukan Redemption all (menarik semua) terhadap semua RDPT sampai dengan tahun 2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN dengan JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO bahwa saham-saham RDPT, akan dialihkan ke produk Reksadana Konvensional.
- Bahwa dalam rangka mencari Manajer Investasi yang bersedia membentuk produk Reksadana khusus untuk PT. AJS yang pengelolaannya dapat dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, maka SYAHMIRWAN atas persetujuan HARY PRASETYO dan HENDRISMAN RAHIM melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham akan diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO dan sebagai counterparty ditunjuk dan dikendalikan oleh PITER RASIMAN yang menggunakan akun-akun perorangan dan perusahaan- perusahaan.
- Bahwa dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN untuk menyerahkan pengaturan dan pengendalian investasi Saham dan Reksadana milik PT. AJS kepada JOKO HARTONO TIRTO selaku pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO tersebut, yang dikelola oleh 13 MI salah satunya adalah Terdakwa PT. TFI;
- Bahwa pada pertengahan tahun 2016, untuk memenuhi kembali kepentingan pemindahan saham-saham RDPT milik PT. AJS maupun untuk penempatan saham-saham yang dibeli oleh PT.AJS secara direct kedalam Reksa Dana PT. TFI dan Manajer Investasi lainnya, JOKO HARTONO TIRTO bertemu dengan BUDI PURWANTO untuk membentuk Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksadana Treasure Saham Mantap (TSM) yang akan diisi oleh PT. AJS dalam rangka pembubaran RDPT serta bersepakat menunjuk Bank BNI Tbk sebagai Bank Kustodian dengan alasan Bank BNI,Tbk tersebut juga adalah Bank Kustodian PT. AJS. Pembentukan ke-2 (dua) produk Reksa Dana tersebut dengan membuat Kontrak Investasi Kolektif, antara lain:
- Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk Treasure Saham Berkah Syariah yang dituangkan dalam Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 117 tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan sesuai dengan Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 14 tanggal 04 Agustus 2016
- Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk TREASURE SAHAM MANTAP yang dituangkan dalam Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 37 tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan sesuai dengan Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 4 tanggal 01 Agustus 2016.
- Bahwa untuk produk reksadana TREASURE SUPER MAXXI (TSUM) awal pembentukan adalah saat Tahun 2013 PT.TFI memperoleh informasi dari hasil Audit OJK, bahwa AUM yang di publikasikan ke Masyarakat hanya AUM yang berasal dari kelolaan Reksa Dana Konvensional bukan RDPT. Kemudian PT TFI mencoba membuka Reksadana Konvensional dengan harapan dapat menarik Nasabah- nasabah Ritel. Namun hingga 2014 hanya terkumpul komitmen dari nasabah ritel yang masuk sebesar Rp2.000.000.000,- akhirnya PT. TFI mencoba berkoordinasi dengan JOKO HARTONO TIRTO untuk mencarikan Nasabah. Kemudian oleh JOKO HARTONO TIRTO diinformasikan bahwa transaksi subscription pertama kali dilakukan atas nama nasabah PT. AJS sebesar Rp. 23.000.000.000,00 pada tanggal 25 Maret 2014 dan kemudian PT AJS kembali melakukan subscription sebesar Rp. 25.000.000.000,00 pada tanggal 2 Juni 2014. Atas semua subscription tersebut oleh PT TFI di investasikan semua ke dalam underlying Saham. Pemilihan Saham-saham tersebut juga merupakan instruksi dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO. Kemudian baru ditahun 2016 ada subscription yang jumlahnya besar yaitu sebesar Rp. 250.000.000.000,00, JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan Subscription tersebut untuk menampung hasil redemption dari RDPT. Adapun Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk TF SUPER MAXXI yang dituangkan dalam Akte Notaris (KUMALA TJAHJANI WIDODO,MH,MKn) Nomor 03 tanggal 06 November 2013.
- Bahwa setelah produk Reksa Dana Terdakwa PT. TFI terbentuk, SYAHMIRWAN, AGUSTIN WIDHIASTUTI dan JOKO HARTONO TIRTO meminta Terdakwa PT. TFI untuk membeli saham yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui Sdri. MOUDY MANGKEY dengan pengaturan yakni menentukan efek yang di jual/ beli, menentukan tanggal transaksi, menentukan harga (berdasarkan harga market saat itu dengan Gap/ selisih antara -10 sampai dengan 10 point) dan menentukan broker yang akan digunakan dan broker lawan transaksi untuk transaksi yang nilainya besar sedangkan untuk broker yang nilai transaksi kecil brokernya ditentukan oleh Dwinanto. Namun untuk lawan transaksi (Counterparty) hanya broker yang mengetahui hal tersebut.
- Bahwa broker yang digunakan untuk dalam pengelolaan ke-3 (tiga) produk reksadana yang dikelola oleh PT.TFI transaksi kepentingan nasabah PT.AJS antara lain:
- . Broker yang digunakan untuk Subscription transaksi PT. AJS:
- PT. CIPTADANA SEKURITAS;
- PT.TRIMEGAH SEKURITAS;
- PT.CIMB GK Securities.
- . Broker yang digunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, atas permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO:
- PT.TRIMEGAH SEKURITAS;
- PT.BINA ARTHA;
- PT.MEGA CAPITAL;
- PT. JASA UTAMA CAPITAL
- .Broker yang PT. TFI gunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang transaksi reksadananya kecil yang penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, adalah:
- PT.BINA ARTHA;
- PT.MEGA CAPITAL;
- PT. JASA UTAMA CAPITAL;
- PT. MIRAE ASET SEKURITAS.
- . Broker yang digunakan untuk Subscription transaksi PT. AJS:
- Bahwa DWINANTO AMBORO menerangkan Broker-broker tersebut adalah permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO yang digunakan untuk kepentingan rebalancing portofolio yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, disebabkan karena adanya temuan pelanggaran komposisi portofolio PT.AJS yang melebihi 10% pada reksadana TF SUPER MAXXI (konvensional) maupun 20% pada reksadana TREASURE SAHAM MANTAP dan TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH (syariah) sesuai dengan temuan dari Bank Kustodian maupun dari Pihak OJK selain itu juga dikarenakan adanya permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO untuk mengganti portofolio saham- saham dalam reksadana unit penyertaan milik PT.AJS dengan saham- saham yang lain yakni saham MYRX, RIMO, ARMY, BJBR, PPRO, SMBR dan lain-lain.
- Bahwa pada tahun 2016 setelah melakukan pembelian (Subscription) maupun penjualan (Redemption) terhadap RDPT dan Reksa Dana konvensional, PT. AJS melakukan pembelian saham-saham secara langsung antara lain BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang harganya telah diatur dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional PT. AJS per 31 Desember 2019. Saham-saham yang menjadi underlying pada Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) yang ada pada Terdakwa PT. TFI tersebut mengalami kerugian disebabkan karena saham-saham yang dibeli dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak liquid yang diantaranya dimiliki oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO. Saham-saham yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT diantaranya yaitu IIKP, TRAM, SMRU, POOL, SUGI dll, sedangkan saham-saham yang dimiliki oleh BENNY TJOKROSAPUTRO diantaranya yaitu MYRX, BTEK, RODA, RIMO dan FIRE. Saham-saham tersebut bersama-sama dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO sejak tahun 2012.
- Bahwa PT. AJS telah melakukan Subscription pada Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (Syariah TSBS), seluruhnya sejumlah 16 (enam belas) kali Subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali Redemption sebesar Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
- Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaannya, transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (Syariah TSBS) yang ada pada Terdakwa PT. TFI dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, PITER RASIMAN dan MOUDY MANGKEY, per 31 Desember 2019 sebagai berikut:
- Underlying Reksa Dana TSUM
Kode Harga Perolehan Nilai Pasar Selisih No. Kuantitas Emiten
(Rp)(Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 ANTM 400.000 451.000.000 336.000.000 - 115.000.000 2 BBRI 360.000 1.465.800.012 1.584.000.000 118.199.988 3 BBYB 115.563.000 39.522.546.000 32.819.892.000 - 6.702.654.000 4 BNBR 29.136.400 14.577.238.111 1.456.820.000 - 13.120.418.111 5 BORN 20.000.000 2.480.000.000 1.000.000.000 - 1.480.000.000 6 BTEK 435.410.000 47.830.093.287 21.770.500.000 - 26.059.593.287 7 BTEL 2.280.000 114.000.000 114.000.000 - 8 CPGT 17.000 1.411.000 850.000 - 561.000 9 DEWA 100.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 - 10 ELTY 1.045.321.000 52.266.050.000 52.266.050.000 - 11 FIRE 1.395.200 6.734.353.592 454.835.200 - 6.279.518.392 12 IIKP 244.601.900 78.218.404.219 12.230.095.000 - 65.988.309.219 13 IMAS 2.300 9.200.000 2.656.500 - 6.543.500 14 INAF 6.070.800 29.714.140.715 5.281.596.000 - 24.432.544.715 15 JGLE 361.180.000 60.647.973.116 18.059.000.000 - 42.588.973.116 16 KPIG 500 70.250 68.000 - 2.250 17 LCGP 270.000.000 18.090.000.000 30.780.000.000 12.690.000.000 18 MTFN 103.790.000 6.835.401.820 5.189.500.000 - 1.645.901.820 19 MYRX 480.900.000 59.686.903.500 24.045.000.000 - 35.641.903.500 20 NIKL 10.594.000 42.376.000.000 7.150.950.000 - 35.225.050.000 21 PCAR 23.825.300 60.305.198.432 26.207.830.000 - 34.097.368.432 22 PNLF 4.400.000 1.089.913.880 1.328.800.000 238.886.120 23 POLA 31.125.000 56.025.000.000 8.154.750.000 - 47.870.250.000 24 POOL 12.677.600 23.871.537.936 1.977.705.600 - 21.893.832.336 25 RIMO 106.204.000 15.930.600.000 5.310.200.000 - 10.620.400.000 26 SMBR 7.165.100 17.393.472.991 3.152.644.000 - 14.240.828.991 27 SMRU 148.370.000 52.464.655.753 7.418.500.000 - 45.046.155.753 28 SUGI 4.390.000 1.720.880.000 219.500.000 - 1.501.380.000 29 TRAM 3.550.000 795.200.000 177.500.000 - 617.700.000 30 TRAM- W 352.798.500 64.667.718.091 5.997.574.500 - 58.670.143.591 - Underlying Reksa Dana Syariah TSBS
Kode Harga Perolehan Nilai Pasar Selisih No. Kuantitas Emiten
(Rp)(Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 BTEK 577.121.000 73.236.654.900 28.856.050.000 - 44.380.604.900 2 FIRE 17.019.000 87.222.375.000 5.548.194.000 - 81.674.181.000 3 IIKP 393.025.000 98.256.250.000 19.651.250.000 - 78.605.000.000 4 NIKL 10.005.200 142.065.785.200 7.506.400.000 - 134.559.385.200 5 PCAR 21.700.000 79.923.053.000 23.870.000.000 - 56.053.053.000 6 PPRO 6.080.000 1.991.200.000 413.440.000 - 1.577.760.000 7 RIMO 341.620.000 44.499.341.400 13.661.000.000 - 30.838.341.400 8 SMBR 25.641.000 73.996.849.080 11.282.040.000 - 62.714.809.080 9 SMRU 162.985.000 53.783.281.650 8.002.750.000 - 45.780.531.650 - Underlying Reksa Dana TSM
Harga Perolehan Nilai Pasar Selisih No. Kode Emiten n Kuantitas
(Rp)(Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 ARMY 1.270.000 381.000.000 63.500.000 - 317.500.000 2 ARTI 78.500.000 3.998.790.000 3.925.000.000 - 73.790.000 3 BBYB 100.000.000 34.200.000.000 28.400.000.000 - 5.800.000.000 4 BINA 57.935.000 52.720.850.000 49.824.100.000 - 2.896.750.000 5 BNBR 1.240.000 620.000.000 62.000.000 - 558.000.000 6 BTEK 421.522.800 51.990.622.152 21.076.140.000 - 30.914.482.152 7 DEWA 100.891.700 5.570.230.757 5.044.585.000 - 525.645.757 8 FIRE 9.343.000 38.074.406.740 3.045.818.000 - 35.028.588.740 9 HRTA 157.350.000 46.260.900.000 31.470.000.000 - 14.790.900.000 10 IIKP 217.055.000 56.462.517.150 10.852.750.000 - 45.609.767.150 11 LCGP 270.000.000 18.090.000.000 30.780.000.000 12.690.000.000 12 META 199.350.200 43.857.044.000 43.857.044.000 - 13 MTFN 202.500.000 10.125.000.000 10.125.000.000 - 14 MYRX 102.674.500 13.955.518.040 5.133.725.000 - 8.821.793.040 15 NIKL 13.116.700 19.714.662.434 8.853.772.500 - 10.860.889.934 16 PCAR 20.175.600 41.250.628.248 22.193.160.000 - 19.057.468.248 17 POOL 12.955.600 28.129.846.500 2.021.073.600 - 26.108.772.900 18 PPRO 5.275.400 845.541.112 358.727.200 - 486.813.912 19 RIMO 59.170.000 9.295.015.300 2.958.500.000 - 6.336.515.300 20 SMBR 20.243.500 61.456.431.910 8.907.140.000 - 52.549.291.910 21 SMRU 121.635.800 48.165.344.084 6.081.790.000 - 42.083.554.084 22 SSMS 14.755.400 21.769.674.498 12.468.313.000 -9.301.361.498 23 TMPI / 11.707.500 585.375.000 - - 585.375.000
- Underlying Reksa Dana TSUM
- Bahwa pada kenyataannya pengelolaan investasi PT.AJS yang dilakukan oleh Terdakwa PT. TFI pada saham tertentu lebih dari 10% dari nilai NAB pada Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (Konvensional) pada setiap saat dan melebihi 20% dari nilai NAB pada Reksa Dana Berkah Saham Syariah pada setiap saat. Terhadap pelanggaran tersebut, OJK menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Terdakwa PT. TFI Nomor: S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perintah kepada Terdakwa PT. TFI untuk melakukan Tindakan Tertentu, dengan isi sebagai berikut:
- Peraturan OJK Nomor: 23/ POJK.04/2016 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 23) pasal 6 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa “Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih reksadana pada setiap saat”.
- Peraturan OJK Nomor: 19/ POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan persyaratan Reksadana Syariah pasal 16 menyebutkan bahwa “Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi kolektif dapat berinvestasi pada efek syariah dan atau instrument pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak paling banyak 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah berbentuk kontrak investasi syariah pada setiap saat”.
- Terdakwa PT. TFI telah melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatas dalam pengelolaan reksadana TF Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Mantap dan Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
- OJK telah melakukan pembinaan atas pelanggaran tersebut namun sampai dengan saat itu Terdakwa PT. TFI masih melakukan pelanggaran atas ketentuan dimaksud.
- Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diperintahkan kepada Terdakwa PT. TFI untuk melakukan tindakan tertentu yaitu:
- Segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek sesuai ketentuan diatas dan melaporkan kepada OJK terkait pemenuhan tersebut.
- Sebelum dilaksanakannya perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, Terdakwa PT. TFI tidak diperkenankan untuk:
- Menandatangani kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu dan produk investasi lainnya;
- Menambah unit penyertaan baru (Subscription dari reksadana yang melakukan pelanggaran seperti disebutkan dalam angka 3 diatas.
- Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa PT. TFI melalui DWINANTO AMBORO (Direktur Utama dan Tim Investasi PT.TFI) pada setiap menerima teguran OJK menemui JOKO HARTONO TIRTO dan meminta kepada JOKO HARTONO TIRTO untuk melakukan rebalancing atau penyesuaian isi portofolio PT.AJS dalam produk reksadana dikarenakan JOKO HARTONO TIRTO yang sejak awal mengatur isi portofolio tersebut dan juga sumber saham berasal dari penawaran JOKO HARTONO TIRTO.
- Bahwa saat itu JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan kepada DWINANTO AMBORO “bahwa nanti akan saya lakukan rebalancing” namun tidak langsung dipenuhi oleh JOKO HARTONO TIRTO yang menyebabkan pihak OJK mengirimkan Surat Teguran lagi kepada Terdakwa PT. TFI. Sehingga DWINANTO AMBORO meminta kepada SUJANTO selaku Direktur Pengelolaan investasi untuk dapat diberikan kelonggaran batas waktu untuk dapat dilakukan penyesuaian penempatan portofolio efek sampai dengan akhir tahun 2017, sesuai dengan Surat PT. TFI Nomor: 053/ TFI/ DIR/ IX/ 2017 tanggal 22 September 2017 yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Investasi yang isinya:
“Sehubungan dengan adanya Surat Undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT. Treasure Fund Investama pada tanggal 5 September 2017 (Surat Nomor: S-1493/ PM.211/ 2017 tanggal 30 Agustus 2017) mengenai permintaan klarifikasi terkait penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih reksadana dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah, kami menjelaskan bahwa kami saat ini sedang berupaya yang terbaik untuk melakukan penyesuaian penempatan portofolio efek agar tidak melebihi 10% dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana yang kami kelola. Mengingat besarnya kesulitan yang kami hadapi untuk dapat sekaligus mengurangi penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana pada saat bersamaan, maka kami memohon untuk dapat diberikan kelonggaran batas waktu untuk dapat dilakukan penyesuaian penempatan portofolio efek sampai dengan akhir tahun 2017”. Namun demikian OJK tidak pernah melakukan tindakan tertentu kepada PT. TFI tersebut.
- Karena pengelolaan Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap, transaksinya diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dengan tujuan saham-saham milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO yang non liquid dibeli dan menjadi underlying dalam portopolio reksadana, maka saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS tersebut, sehingga telah merugikan Negara cq. PT. AJS seluruhnya sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian:
No Nama Reksa Dana Nilai Subsscription (Rp) Nilai Redemption (Rp) Nilai KN (Rp) 1. Treasure Super Maxxi 753.000.000.000,00 271.500.000.000,00 446.000.000.000,00 2. Syariah Saham 400.000.000.000,00 160.100.000.000,00 260.000.000.000,00 3. Treasure Saham Mantap
495.000.000.000,00
-
495.000.000.000,00Jumlah 1.648.000.000.000.000 431.600.000.000,00 1.216.400.000.000,00 - Bahwa dalam pengelolaan tiga Reksadana, Treasure Super Maxxi, Syariah Saham dan Treasure Saham Mantap milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 Terdakwa PT. TFI mendapatkan komisi berupa Management Fee Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian:
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi sebesar Rp16.507.419.013,00 (enam belas miliar lima ratus tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga belas rupiah).
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sebesar Rp15.808.380.568,00 (lima belas miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Komisi berupa Management Fee untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap sebesar Rp3.752.180.301,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh ribu tiga ratus satu rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut:
Nama Reksa Dana Pendapatan
MI FeeIuran OJK (Rp) Pajak Penghasilan
(25%) - RpNet MI Fee (Rp) RD TF SUPER MAXXI Rp.16,507,419,013 995,068,087 4,126,854,753.27 11,385,496,173.11 RD TREASURE SAHAM MANTAP Rp. 15,808,380,568 1,083,883,755 3,952,095,141.95 10,772,401,670.47 RD TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH Rp. 3,752,180,301 270,475,774 938,045,075.1 4 2,543,659,451.38 T O T A L 24,701,557,294.96 - Bahwa terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI, khususnya pemeriksaan atas pengelolaan investasi pada Manajer Investasi PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI pada Bab III.16 yang juga telah diterangkan oleh Ahli dari BPK RI mengenai kerugian negara yang terjadi di depan persidangan;
Barang bukti angka romawi XXXI (Nomor 1 s.d 5); LIII (Nomor 253, 529 s.d 531, 725 & 726); dan LVI (Nomor 1 s.d 20) tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Barang bukti berkas perkara an. Benny Tjokrosaputro yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
| 108 | PT. TREASURE FUND INVESTAMA | CPD010319889454 | KS001G54100115 | PPRE | PP PRESISI Tbk | 1.056.000 |
| CPD010319889454 | LG001AT6200100 | IIKP | INTI AGRI RESOURCES Tbk | 25.697.400 | ||
| CPD010319889454 | LG001AT6200100 | POOL | POOL ADVISTA INDONESIA Tbk | 2.636.000 | ||
| CPD010319889454 | YP001TGZD00163 | PPRE | PP PRESISI Tbk | 955.000 | ||
| CPD010319889454 | EP001DH7200112 | IDR | Indonesia Rupiah | - | ||
| CPD010319889454 | PC001619600103 | AKRA | AKR CORPORINDO Tbk | 200 | ||
| CPD010319889454 | AI001139900170 | TLKM | TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk | 25.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001139900170 | IMAS | INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk | 10.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001139900170 | DGIK | NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk | 8.000 | ||
| CPD010319889454 | SH001269900154 | PPRO | PP PROPERTI Tbk | 8.550.000 | ||
| CPD010319889454 | SH001269900154 | BJBR | BANK JABAR BANTEN Tbk | 2.944.000 | ||
| CPD010319889454 | SH001269900154 | SMBR | SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk | 269.500 | ||
| CPD010319889454 | TF001114600173 | ANTM | ANEKA TAMBANG Tbk | 25.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001171400114 | DGIK | NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk | 500.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001171400114 | ELSA | ELNUSA Tbk | 425.000 | ||
| CPD010319889454 | AI001171400114 | UNSP | BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk | 2.500 |
| No | Rekening IFUA | SID | Nama Investor | Nama ReksaDana | Nama Manajer Investasi | Jumlah Unit |
| 17. | TF002000008F0100 | ISD230391250630 | PT. ASURANSI JIWASRAYA | REKSA DANA TREASURE SAHAM MANTAP | PT. Treasure Fund Investama | 589.137.470 |
| 18. | TF002000008F0100 | ISD230391250630 | PT. ASURANSI JIWASRAYA | REKSA DANA SYARIAH TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH | PT. Treasure Fund Investama | 293.797.614 |
| No | Rekening IFUA | SID | Nama Investor | Nama ReksaDana | Nama Manajer Investasi | Jumlah Unit |
| 9. | TF002000008F0100 | ISD230391250630 | PT. ASURANSI JIWASRAYA | REKSA DANA TF SUPER MAXXI | PT. Treasure Fund Investama | 803.349.918 |
Barang bukti nomor 75, 148, 150, dikembalikan kepada negara c.q. PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero).
Alat Bukti surat tersebut telah dihadirkan di persidangan dan telah ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa serta telah ditanggapi oleh Saksi-saksi dan Terdakwa tersebut yang telah dipertimbangkan oleh Majelis;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah diberi materai secukupnya sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini dan telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang telah dengan lengkap tercatat dan yang belum tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan telah turut dipertimbangkan; Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA diwakili dan bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA oleh pengurus korporasi, yaitu DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT TREASURE FUND INVESTAMA dan sebagai Tim Komite Investasi, dihubungkan dengan barang bukti serta surat-surat bukti yang diajukan di persidangan ini, diperoleh fakta-fakta:
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) tersebut telah sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya, yaitu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA didakwa dengan Surat Dakwaan yang berbentuk Komulatif Subsidairitas, yakni:
Kesatu
Primair: Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair: Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang dan kedua, maka Majelis Hakim akan m-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
DAN
Kedua
Primair: Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Subsidiair: Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Komulatif Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedua Dakwaan dimaksud, oleh karena Dakwaan Kesatu dan Kedua berbentuk Dakwaan Subsidiaritas, maka menurut due process of law, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidiair, namun apabila Dakwaan Kesatu Primair terbukti, maka Dakwaan Kesatu Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan seterusnya; Menimbang, bahwa Dakwaan Kesatu Primair Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Secara melawan hukum;
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
- Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Pasal 20 ayat (1), Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya, ayat (3), Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurusnya; Pasal 18 ayat (1) (2) dan ayat (3), adalah ketentuan tentang pidana tambahan mengenai perampasan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi ditegaskan bahwa: “Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun diluar korporasi”;
Menimbang, bahwa Hubungan Kerja sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 adalah hubungan antara korporasi dengan pekerja/pegawainya berdasarkan perjanjian yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan/atau perintah. Sedangkan yang dimaksud dengan Hubungan Lain adalah hubungan antara pengurus dan/atau korporasi dengan orang dan/atau korporasi lain sehingga menjadikan pihak lain tersebut bertindak untuk kepentingan pihak pertama berdasarkan perikatan, baik tertulis maupun tidak tertulis;
Menimbang, bahwa sedangkan Frasa “orang” dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 merujuk kepada Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 yang menyatakan Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur bahwa “Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya”;
Menimbang, bahwa tentang pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan pidana korporasi jika memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang menyatakan:
- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI), yang diwakili oleh DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) dan Tim Investasi, di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas Terdakwa oleh yang mewakili Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan dalam proses persidangan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) melalui personil pengendali dan/atau yang mewakilinya yakni DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama, Tim Investasi dan dengan barang bukti (termasuk elektronik), yang mana keterangan satu sama lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Maret 2004 yang dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH, yang beberapa kali terjadi perubahan antara lain Akta Perubahan, Akta Notaris Nomor: 2 tanggal 1 April 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 15 tanggal 21 Mei 2008 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH, dan perubahan terakhir Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 205 tanggal 27 September 2018 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH.
- Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) adalah sebuah korporasi yang berbadan hukum yang telah memperoleh izin kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 112/PM/MI/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manager Investasi (MI).
- Bahwa Terdakwa korporasi tersebut diwakili oleh pengurus/kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI), yaitu:
- Nama lengkap : DWINANTO AMBORO
- Tempat lahir : Jakarta
- Umur/Tanggal lahir: 51 tahun /9 April 1971
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Tempat tinggal : Kalibata Tengah 14 No. H-91, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran,
Kota Jakarta Selatan - Agama : Islam
- Pekerjaan/jabatan: Direktur Utama PT TREASURE FUND
INVESTAMA Menimbang, bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) melalui personil pengendali dan/atau sebagai wakil/kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa korporasi tersebut yaitu DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama dan Tim Investasi dengan kesadaran telah mengelola dana nasabah BUMN yakni PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) sesuai dengan izin yang diperoleh oleh korporasi PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) sebagai Manager Investasi (MI);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka unsur “setiap orang” ini terpenuhi pada identitas Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) yang diwakili oleh DWINANTO AMBORO, tidak terjadi salah orang (error in persona) namun demikian oleh karena unsur ini bukan merupakan inti delik (delict bestandelen), maka unsur “setiap orang” ini dapat dinyatakan terbukti jika unsur pokoknya juga telah terbukti, untuk itu Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur lain/selanjutnya yang terdapat dalam Dakwaan Kesatu Primair sebagai berikut di bawah ini;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum ini bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri, namun akan selalu terkait dengan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang- undangan, unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum dalam arti meteriil dan sifat melawan hukum dalam arti formil. Sifat melawan hukum dalam arti materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah mengacu kepada hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum secara materiil berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, maka Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU- IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, perbuatan melawan hukum secara materiil dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat sehingga pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang, bahwa sekalipun perbuatan melawan hukum secara materiil dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut, namun Mahkamah Agung memandang perbuatan melawan hukum secara materiil masih berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007;
Menimbang, bahwa sejalan dengan praktek peradilan yang dianut oleh Mahkamah Agung RI dalam beberapa Yurisprudensi tentang sifat melawan hukum yang materiil dapat dikemukakan pula pendapat Prof. Mulyatno yang dikutip oleh Prof. Mr. Ruslan Saleh dalam bukunya ”Sifat Melawan Hukum dan Perbuatan Pidana”, penerbit Aksara Baru 1981 cetakan ke-3 halaman 13 sebagai berikut: ”Jadi menurut ajaran yang materiil disamping memenuhi syarat-syarat yang formil, yaitu memenuhi semua unsur-unsur yang disebutkan dalam rumusan delik, maka perbuatan harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan, karena bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat”.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) yang diwakili personil pengendali atau pengurusnya yakni DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama dan Tim Investasi PT TREASURE FUND INVESTAMA dan barang- barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA selaku Manajer Investasi adalah sebuah korporasi yang berbadan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Maret 2004 yang dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., yang beberapa kali terjadi perubahan antara lain Akta Perubahan, Akta Notaris Nomor: 2 tanggal 1 April 2004 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH., Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 15 tanggal 21 Mei 2008 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH, dan perubahan terkahir Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Notaris Nomor: 205 tanggal 27 September 2018 dibuat oleh Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH. Terdakwa PT. TFI telah memperoleh izin kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-112/PM/MI/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manager Investasi (MI);
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang selanjutnya disingkat dengan PT. AJS merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip- prinsip Perseroan Terbatas;
- Bahwa pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 HENDRISMAN RAHIM menjabat sebagai Direktur Utama PT. AJS, HARY PRASETYO selaku Direktur Keuangan PT. AJS dan SYAHMIRWAN selaku Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT. AJS, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan HENDRISMAN RAHIM sebagai Ketua, HARY PRASETYO sebagai Wakil Ketua dan SYAHMIRWAN sebagai Anggota, dan sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 HENDRISMAN RAHIM , HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi, diantaranya untuk melakukan investasi khususnya dalam saham, Reksadana, dan untuk pengelolaannya dilakukan salah satunya melalui Manager Investasi yang disingkat MI salah satunya ada pada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA selanjutnya disingkat PT. TFI;
- Bahwa PT. AJS bersama dengan terdakwa PT. TFI telah bersepakat untuk melakukan pengelolaan Investasi Reksadana milik PT. AJS yang dalam melakukan tugas dan fungsi terdakwa PT. TFI telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pengelolaan dana dalam bentuk Reksadana, berawal pada bulan Agustus 2008, dilakukan pertemuan SYAHMIRWAN, LUSIANA (Kabag Pengembangan Dana PT. AJS) dan JOKO HARTONO TIRTO untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD), Pengelolaan KPD merupakan pengelolaan dana secara Full Discretionary Fund, menyepakati antara lain:
(a) Manajer Investasi yang diusulkan oleh JOKO HARTONO TIRTO untuk mengelola KPD adalah terdakwa PT. TFI yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT; (b) Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan;
(c) Dana yang disepakati disetor oleh PT. AJS sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
(d) Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan.- Bahwa KPD merupakan bagian dari kesepakatan dengan tujuan agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT Asuransi Jiwasraya karena portofolio saham selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing, selain itu Saham-saham yang dijadikan setoran dalam KPD merupakan saham-saham yang memiliki unrealized loss milik PT. AJS sehingga turunnya harga saham yang sudah dibeli oleh PT. AJS sebelumnya menjadi tidak tercatat kerugian milik PT. AJS, maka HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN membuat administrasi NIKP sebagai dasar pelaksanaan investasi ke KPD yang hanya bersifat formalitas guna memenuhi SOP Pedoman Investasi PT AJS;
- Bahwa selanjutnya JOKO HARTONO TIRTO menghubungi BUDI PURWANTO selaku Komisaris PT. TFI dan meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi Investasi PT. AJS pada tanggal 14 Agustus 2008 sebelum pelaksanaan Rapat Komite Investasi PT. AJS, kemudian dilakukan Rapat Komite Investasi dan dalam rapat tersebut SYAHMIRWAN mengusulkan bentuk investasi KPD secara Full Discretionary Fund untuk menggantikan kerjasama Semi Discretionary Fund, dengan rincian perubahan yakni:
- Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;
- Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;
- Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/ BUMN;
- Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. AJS diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. AJS;
- Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching;
Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas bertujuan untuk memudahkan saham-saham yang dimiliki HERU HIDAYAT yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT. AJS. Karena sebelum dilakukan KPD PT. AJS telah membeli saham-saham milik HERU HIDAYAT yaitu salah satunya IIKP dalam jumlah besar;
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008, HENDRISMAN RAHIM dan HARY PRASETYO menyetujui NIKP yang disusun oleh SYAHMIRWAN meskipun diketahui NIKP yang disusun hanya secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dengan tujuan untuk memenuhi syarat formalitas SOP PT. AJS guna memuluskan kerjasama KPD dengan Terdakwa PT. TFI dapat direalisasikan, karena berdasarkan Pedoman Investasi yang berlaku saat itu investasi dalam bentuk KPD belum diatur;
- Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2008, HENDRISMAN RAHIM selaku Dirut PT. AJS dan DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT. TFI menandatangani perjanjian KPD Nomor: 006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor: 082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan Terdakwa PT. TFI, yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26 Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT. AJS menempatkan saham-saham milik PT. AJS meliputi saham-saham blue chip/BUMN yang telah dibeli oleh Direksi sebelumnya termasuk saham-saham IIKP yang telah dibeli oleh HARY PRASETYO ke dalam KPD sebagai pernyataan aset (asset settlement) yang dinilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen), nilai tersebut menggunakan nilai perolehan dan tidak menggunakan nilai pasar karena saham-saham tersebut mengalami penurunan harga. Selain itu, PT. AJS juga melakukan setoran uang kas kepada Terdakwa PT. TFI sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah);
- Bahwa KPD antara PT. AJS dengan Terdakwa PT. TFI, dalam pelaksanaannya hanya berjalan selama 1 (satu) bulan, dan diakhiri pada tanggal 17 September 2008. Dalam pengelolaan KPD Terdakwa PT. TFI selaku Manajer Investasi menjual saham-saham blue chip dan menggantinya dengan saham milik HERU HIDAYAT antara lain saham TRAM. Sebelum pengembalian saham oleh Terdakwa PT. TFI kepada PT. AJS, PT. AJS membeli secara langsung saham TRAM milik HERU HIDAYAT senilai Rp.9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 11 September 2008, kemudian dijual ke KPD (PT. TFI) pada tanggal 25 September 2008 dengan harga dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT. AJS untuk selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI. Penjualan Saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT. AJS mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan karena Terdakwa PT. TFI membeli saham TRAM tersebut dengan menggunakan dana milik PT. AJS dari penyetoran awal KPD sebesar Rp.75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah);
- Bahwa Terdakwa PT. TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT. AJS melalui surat Nomor: 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa asset settlement dari Terdakwa PT. TFI kepada PT. AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian. Saham-saham yang dikembalikan oleh Terdakwa PT. TFI mengalami perubahan komposisi yaitu komposisi saham-saham blue chip / BUMN yang awalnya prosentase besar diganti menjadi kepemilikan saham-saham tidak liquid milik HERU HIDAYAT, antara lain:
- Saham IIKP sebanyak 124.300.000 lembar senilai Rp82.038.000.000,00 (delapan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta rupiah)
- Saham TRAM sebanyak 339.000.000 lembar senilai Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN memerintahkan LUSIANA untuk melakukan penilaian dan membukukan saham-saham yang diterima dari pengembalian oleh Terdakwa PT. TFI tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut tercatat mengalami kerugian karena nilai pasar atas saham-saham tersebut mengalami penurunan;
- Bahwa pada September 2008 dilakukan pertemuan antara JOKO HARTONO TIRTO dengan SYAHMIRWAN di ruangan SYAHMIRWAN untuk membicarakan tentang penempatan saham PT. AJS yang dimiliki secara langsung ke dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh JOKO HARTONO TIRTO antara lain PT. AIM TRUST, Terdakwa PT. TFI, PT. POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN yang saat itu masih bernama PT. KHARISMA ASSET MANAGEMENT, PT. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI yang saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL, dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT. AJS dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah ditentukan oleh JOKO HARTONO TIRTO tersebut untuk mengatur portofolio saham-saham milik PT. AJS, baik yang dibeli secara langsung maupun saham-saham sebelumnya berasal dari KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI, yang mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO;
- Bahwa tujuan pembentukan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) diantaranya untuk menampung dan menjaga penurunan saham-saham milik HERU HIDAYAT (diantaranya saham TRAM dan IIKP) yang telah dibeli secara langsung oleh PT. AJS maupun yang dibeli melalui KPD yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI yaitu berupa reksadana, karena saham-saham tersebut harus ditransaksikan secara terus menerus agar nilai saham tidak mengalami penurunan sebab saham-saham tersebut pada dasarnya adalah saham-saham yang tidak liquid dan harganya tinggi;
- Bahwa atas investasi yang ditempatkan dalam RDPT, pada saat Redemption tidak boleh dilakukan cut loss (penjualan rugi) atau secara tidak langsung nilainya harus terus naik, saham-saham yang ditransaksikan oleh pihak-pihak yang dikendalikan HERU HIDAYAT melalui Manajer Investasi tercatat dan terlihat harus untung. Saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan saham apa yang akan dibeli termasuk apabila Subscription berupa asset settlement atas saham apa yang diinginkan oleh PT AJS maupun saat Redemption cash yang kemudian diteruskan kepada beberapa pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO;
- Bahwa agar saham-saham milik HERU HIDAYAT dapat terserap ke RDPT milik PT. AJS, atas sepengetahuan HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN, maka JOKO HARTONO TIRTO membuat counterparty antara PT. AJS dengan perusahaan Manajer Investasi. Counterparty dalam transaksi saham telah ditentukan dengan menggunakan nomine-nomine baik menggunakan akun pereorangan maupun dengan akun perusahaan yang dikendalikan PITER RASIMAN yang juga merupakan pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT. PITER RASIMAN ditunjuk oleh HERU HIDAYAT sebagai pengurus dari perusahaan-perusahaan milik HERU HIDAYAT diantaranya: sebagai Dewan Direksi PT. INTI AGRI RESOURCES Tbk, PT. Trada Dryship, PT. Trada Ofshore Service, PT. Trada Shipping International;
- Bahwa sebagai pengendali dan pengatur Counterparty, PITER RASIMAN mendirikan dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang khusus difungsikan sebagai nominee untuk menjalankan transaksi saham yang dikendalikan JOKO HARTONO TIRTO, diantaranya yaitu: PT. Dexa Indo Pratama; PT. Dexindo Jasa Multiartha. Selain menggunakan nominee perusahaan, PITER RASIMAN juga mengggunakan nominee perorangan dan rekening bank atas orang-orang tersebut, diantaranya: Utomo Puspo, Piter Rasiman, Tommy Iskandar Wijaya, Freddy Gunawan, Joko Hartono Tirto;
- Bahwa selain menyiapkan nominee-nominee yang akan digunakan sebagai counterparty dalam transaksi saham, PITER RASIMAN juga memerintahkan stafnya bernama MOUDY MANGKEY untuk membantu JOKO HARTONO TIRTO dalam mengatur dan menjalankan transaksi saham dengan menghubungi kepada pihak PT. AJS, pihak broker (broker jual dan broker beli), dan pihak Manajer Investasi (MI);
- Bahwa untuk mendukung skema pengaturan tersebut, JOKO HARTONO TIRTO menentukan broker (perusahaan sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan HERU HIDAYAT, antara lain: PT. TRIMEGAH SEKURITAS; PT. DAEWOO SEKURITAS;. Selain itu, HERU HIDAYAT menggunakan sejumlah nominee yang sebagian digunakan oleh PITER RASIMAN sebagai pihak counyterparty yaitu antara lain: ERWIN, PT. TREASURE FUND INVESTAMA, TOMMY ISKANDAR WIDJAJA, UTOMO PUSPO SUHARTO;
- Bahwa selain saham-saham HERU HIDAYAT, PT AJS juga membeli saham- saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO antara lain: MYRX, BTEK, RIMO, ARMY, yang transaksinya disepakati melalui skema yang diatur oleh HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO. Pada awal tahun 2015 BENNY TJOKROSAPUTRO dan AVI YASA DWIPAYANA (Pendiri dan Pemegang Saham PT. TRIMEGAH SECURITIES) melakukan pertemuan dengan HARY PRASETYO dan disepakati untuk menerima permintaan BENNY TJOKROSAPUTRO untuk menjual saham-saham miliknya kepada PT. AJS antara lain saham MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY, RODA, FIRE dan Medium Term Note (MTN), proses berikutnya ditindaklanjuti oleh SYAHMIRWAN dengan melakukan pembelian saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang dalam pelaksanaan transaksinya dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO dengan cara menginstruksikan kepada MOUDY MANGKEY untuk berkomunikasi dengan AGUSTIN WIDHIASTUTI dari pihak PT. AJS dan LISA ANASTASIA selaku Tim Investasi BENNY TJOKROSAPUTRO dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan volume transaksi saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO. Nominee yang digunakan oleh BENNY TJOKROSAPUTRO untuk melakukan transaksi dengan PT AJS antara lain yaitu AGUNG TOBING, BACHTIAR EFFENDI, BENNY TJOKROSAPUTRO, DWI NUGROHO, HENDRA BRATA, PO SALEH, JIMMY SUTOPO, PT TOPAS INTERNASIONAL;
- Bahwa saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO yang dibeli oleh PT. AJS adalah saham-saham yang berisiko dan tidak liquid karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi. Sebelum ditransaksikan ke PT. AJS melalui skema yang diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO, saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO melakukan sejumlah transaksi yang bertujuan untuk menaikkan harga saham dengan sejumlah nominee-nya setelah harga saham tinggi selanjutnya ditransaksikan ke PT. AJS, sehingga PT. AJS membeli saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO pada harga yang sudah digerakkan naik melalui pasar negosiasi. Proses pembelian saham-saham milik HERU HIDAYAT maupun BENNY TJOKROSAPUTRO oleh pihak PT. AJS tidak lagi dilakukan analisa profesional dalm pembeliannya karena sudah ada kesepakatan untuk membeli saham-saham tersebut sehingga NIKP dibuat hanya untuk memenuhi SOP yang ada di PT. AJS. SYAHMIRWAN dan HARY PRASETYO memerintahkan AGUSTIN WIDHIASTUTI untuk membuat NIKP yang sifatnya formalitas untuk mendukung pembelian saham-saham milik BENNY TJOKROSAPUTRO oleh PT. AJS, walaupun diketahui saham- saham yang ditawarkan oleh BENNY TJOKROSAPUTRO berisiko atau tidak liquid;
- Bahwa untuk mempertahankan nilai saham-saham yang sudah dibeli oleh PT. AJS, maka saham-saham tersebut harus ditransaksikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui nominee-nominee-nya, termasuk disepakati menggunakan reksadana-reksadana pada beberapa Manajer Investasi (MI) yang akan menampung dan mentransaksikan saham- saham milik PT. AJS yang pelaksanaannya diatur dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO;
- Bahwa oleh karena terdapat perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu Peraturan OJK Nomor: 37/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum wajib menyesuaikan dengan peraturan OJK paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT. AJS melakukan pembubaran RDPT secara bertahap dengan melakukan Redemption all (menarik semua) terhadap semua RDPT sampai dengan tahun 2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN dengan JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO bahwa saham-saham RDPT, akan dialihkan ke produk Reksadana konvensional;
- Bahwa dalam rangka mencari Manajer Investasi (MI) yang bersedia membentuk produk Reksadana khusus untuk PT. AJS yang pengelolaannya dapat dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, maka SYAHMIRWAN atas persetujuan HARY PRASETYO dan HENDRISMAN RAHIM melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham akan diatur oleh JOKO HARTONO TIRTO dan sebagai counterparty ditunjuk dan dikendalikan oleh PITER RASIMAN yang menggunakan akun-akun perorangan dan perusahaan-perusahaan;
- Bahwa dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN untuk menyerahkan pengaturan dan pengendalian investasi Saham dan Reksadana milik PT. AJS kepada JOKO HARTONO TIRTO selaku pihak yang terafiliasi dengan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO tersebut, dikelola oleh 13 MI salah satunya adalah Terdakwa PT. Treasure Fund Investama (TFI);
- Bahwa pada pertengahan tahun 2016, untuk memenuhi kembali kepentingan pemindahan saham-saham RDPT milik PT. AJS maupun untuk penempatan saham-saham yang dibeli oleh PT.AJS secara direct ke dalam Reksa Dana PT. TFI dan Manajer Investasi lainnya, JOKO HARTONO TIRTO bertemu dengan BUDI PURWANTO dari PT TFI untuk membentuk Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksadana Treasure Saham Mantap (TSM) yang akan diisi oleh PT. AJS dalam rangka pembubaran RDPT serta bersepakat menunjuk Bank BNI Tbk sebagai Bank Kustodian dengan alasan Bank BNI,Tbk tersebut juga adalah Bank Kustodian PT. AJS. Pembentukan ke-2 (dua) produk Reksa Dana tersebut dengan membuat Kontrak Investasi Kolektif, antara lain:
- Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) yang dituangkan dalam Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI, MH, MKn) Nomor 117 tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan sesuai dengan Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 14 tanggal 04 Agustus 2016.
- Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk TREASURE SAHAM MANTAP (TSM) yang dituangkan dalam Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI, MH, MKn) Nomor 37 tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan sesuai dengan Akte Notaris (LEOLIN JAYAYANTI,MH,MKn) Nomor 4 tanggal 01 Agustus 2016.
- Bahwa untuk produk reksadana TREASURE FUND SUPER MAXXI (TSUM) awal pembentukan adalah saat Tahun 2013 PT.TFI memperoleh informasi dari hasil Audit OJK, bahwa AUM yang di publikasikan ke Masyarakat hanya AUM yang berasal dari kelolaan Reksa Dana Konvensional bukan RDPT. Kemudian PT TFI mencoba membuka Reksadana Konvensional dengan harapan dapat menarik Nasabah-nasabah Ritel. Namun hingga 2014 hanya terkumpul komitmen dari nasabah ritel yang masuk sebesar Rp2.000.000.000,- akhirnya PT. TFI mencoba berkoordinasi dengan JOKO HARTONO TIRTO untuk mencarikan Nasabah. Kemudian oleh JOKO HARTONO TIRTO diinformasikan bahwa transaksi subscription pertama kali dilakukan atas nama nasabah PT. AJS sebesar Rp. 23.000.000.000,00 pada tanggal 25 Maret 2014 dan kemudian PT AJS kembali melakukan subscription sebesar Rp. 25.000.000.000,00 pada tanggal 2 Juni 2014. Atas semua subscription tersebut oleh PT TFI di investasikan semua ke dalam underlying Saham. Pemilihan Saham-saham tersebut juga merupakan instruksi dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO. Kemudian baru ditahun 2016 ada subscription yang jumlahnya besar yaitu sebesar Rp. 250.000.000.000,00, JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan Subscription tersebut untuk menampung hasil redemption dari RDPT. Adapun Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk TF SUPER MAXXI yang dituangkan dalam Akte Notaris (KUMALA TJAHJANI WIDODO,MH,MKn) Nomor 03 tanggal 06 November 2013;
- Bahwa setelah produk Reksa Dana Terdakwa PT. TFI terbentuk, SYAHMIRWAN, AGUSTIN WIDHIASTUTI dan JOKO HARTONO TIRTO meminta Terdakwa PT. TFI untuk membeli saham yang dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui Sdri. MOUDY MANGKEY dengan pengaturan yakni menentukan efek yang di jual/beli, menentukan tanggal transaksi, menentukan harga (berdasarkan harga market saat itu dengan Gap/ selisih antara -10 sampai dengan 10 point) dan menentukan broker yang akan digunakan dan broker lawan transaksi untuk transaksi yang nilainya besar sedangkan untuk broker yang nilai transaksi kecil brokernya ditentukan oleh Dwinanto. Namun untuk lawan transaksi (Counterparty) hanya broker yang mengetahui hal tersebut;
- Bahwa broker yang digunakan untuk dalam pengelolaan ke-3 (tiga) produk reksadana yang dikelola oleh PT.TFI dalam transaksi untuk kepentingan nasabah PT. AJS antara lain:
- . Broker yang digunakan untuk Subscription transaksi PT. AJS:
- PT. CIPTADANA SEKURITAS;
- PT.TRIMEGAH SEKURITAS;
- PT.CIMB GK Securities.
- . Broker yang digunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, atas permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO:
- PT.TRIMEGAH SEKURITAS;
- PT.BINA ARTHA;
- PT.MEGA CAPITAL;
- PT. JASA UTAMA CAPITAL
- .Broker yang PT. TFI gunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang transaksi reksadananya kecil yang penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, adalah:
- PT.BINA ARTHA;
- PT.MEGA CAPITAL;
- PT. JASA UTAMA CAPITAL;
- PT. MIRAE ASET SEKURITAS.
- . Broker yang digunakan untuk Subscription transaksi PT. AJS:
- Bahwa DWINANTO AMBORO, Dirut PT TFI dan yang mewakili Terdakwa PT TFI menerangkan broker-broker tersebut adalah permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO yang digunakan untuk kepentingan rebalancing portofolio yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, disebabkan karena adanya temuan pelanggaran komposisi portofolio PT.AJS yang melebihi 10% pada reksadana TF SUPER MAXXI (konvensional) maupun 20% pada reksadana TREASURE SAHAM MANTAP dan TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH (syariah) sesuai dengan temuan dari Bank Kustodian maupun dari Pihak OJK selain itu juga dikarenakan adanya permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO untuk mengganti portofolio saham-saham dalam reksadana unit penyertaan milik PT.AJS dengan saham-saham yang lain yakni saham MYRX, RIMO, ARMY, BJBR, PPRO, SMBR dan lain-lain;
- Bahwa pada tahun 2016 setelah melakukan pembelian (Subscription) maupun penjualan (Redemption) terhadap RDPT dan Reksa Dana konvensional, PT. AJS melakukan pembelian saham-saham secara langsung antara lain BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang harganya telah diatur dan dikendalikan oleh JOKO HARTONO TIRTO, HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional PT. AJS per 31 Desember 2019. Saham-saham yang menjadi underlying pada Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) yang ada pada Terdakwa PT. TFI tersebut mengalami kerugian disebabkan karena saham-saham yang dibeli dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak liquid yang diantaranya dimiliki oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO. Saham-saham yang dimiliki oleh HERU HIDAYAT diantaranya yaitu IIKP, TRAM, SMRU, POOL, SUGI dll, sedangkan saham-saham yang dimiliki oleh BENNY TJOKROSAPUTRO diantaranya yaitu MYRX, BTEK, RODA, RIMO dan FIRE. Saham-saham tersebut bersama-sama dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO sejak tahun 2012;
- Bahwa PT. AJS sampai tanggal 31 Desember 2019 telah melakukan Subscription pada Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (Syariah TSBS), seluruhnya sejumlah 16 (enam belas) kali Subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali Redemption sejumlah Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah);
- Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaannya, transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (Syariah TSBS) yang ada pada Terdakwa PT. TFI dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, PITER RASIMAN dan MOUDY MANGKEY, per 31 Desember 2019 sebagai berikut:
- Underlying Reksa Dana TSUM
Harga Perolehan Nilai Pasar Selisih No. Kode Emiten n Kuantitas
(Rp)(Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 ANTM 400.000 451.000.000 336.000.000 - 115.000.000 2 BBRI 360.000 1.465.800.012 1.584.000.000 118.199.988 3 BBYB 115.563.000 39.522.546.000 32.819.892.000 - 6.702.654.000 4 BNBR 29.136.400 14.577.238.111 1.456.820.000 - 13.120.418.111 5 BORN 20.000.000 2.480.000.000 1.000.000.000 - 1.480.000.000 6 BTEK 435.410.000 47.830.093.287 21.770.500.000 - 26.059.593.287 7 BTEL 2.280.000 114.000.000 114.000.000 - 8 CPGT 17.000 1.411.000 850.000 - 561.000 9 DEWA 100.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 - 10 ELTY 1.045.321.000 52.266.050.000 52.266.050.000 - 11 FIRE 1.395.200 6.734.353.592 454.835.200 - 6.279.518.392 12 IIKP 244.601.900 78.218.404.219 12.230.095.000 - 65.988.309.219 13 IMAS 2.300 9.200.000 2.656.500 - 6.543.500 14 INAF 6.070.800 29.714.140.715 5.281.596.000 - 24.432.544.715 15 JGLE 361.180.000 60.647.973.116 18.059.000.000 - 42.588.973.116 16 KPIG 500 70.250 68.000 - 2.250 17 LCGP 270.000.000 18.090.000.000 30.780.000.000 12.690.000.000 18 MTFN 103.790.000 6.835.401.820 5.189.500.000 - 1.645.901.820 19 MYRX 480.900.000 59.686.903.500 24.045.000.000 - 35.641.903.500 20 NIKL 10.594.000 42.376.000.000 7.150.950.000 - 35.225.050.000 21 PCAR 23.825.300 60.305.198.432 26.207.830.000 - 34.097.368.432 22 PNLF 4.400.000 1.089.913.880 1.328.800.000 238.886.120 23 POLA 31.125.000 56.025.000.000 8.154.750.000 - 47.870.250.000 24 POOL 12.677.600 23.871.537.936 1.977.705.600 - 21.893.832.336 25 RIMO 106.204.000 15.930.600.000 5.310.200.000 - 10.620.400.000 26 SMBR 7.165.100 17.393.472.991 3.152.644.000 - 14.240.828.991 27 SMRU 148.370.000 52.464.655.753 7.418.500.000 - 45.046.155.753 28 SUGI 4.390.000 1.720.880.000 219.500.000 - 1.501.380.000 29 TRAM 3.550.000 795.200.000 177.500.000 - 617.700.000 30 TRAM-W 352.798.500 64.667.718.091 5.997.574.500 - 58.670.143.591 - Underlying Reksa Dana Syariah TSBS
Kode Harga Perolehan Nilai Pasar Selisih No. Kuantitas Emiten
(Rp)(Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 BTEK 577.121.000 73.236.654.900 28.856.050.000 - 44.380.604.900 2 FIRE 17.019.000 87.222.375.000 5.548.194.000 - 81.674.181.000 Kode Harga Perolehan Nilai Pasar Selisih No. Kuantitas Emiten
(Rp)(Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 3 IIKP 393.025.000 98.256.250.000 19.651.250.000 - 78.605.000.000 4 NIKL 10.005.200 142.065.785.200 7.506.400.000 - 134.559.385.200 5 PCAR 21.700.000 79.923.053.000 23.870.000.000 - 56.053.053.000 6 PPRO 6.080.000 1.991.200.000 413.440.000 - 1.577.760.000 7 RIMO 341.620.000 44.499.341.400 13.661.000.000 - 30.838.341.400 8 SMBR 25.641.000 73.996.849.080 11.282.040.000 - 62.714.809.080 9 SMRU 162.985.000 53.783.281.650 8.002.750.000 - 45.780.531.650 - Underlying Reksa Dana TSM
Harga Perolehan Nilai Pasar Selisih No. Kode Emiten n Kuantitas
(Rp)(Rp) (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f = e - d) 1 ARMY 1.270.000 381.000.000 63.500.000 - 317.500.000 2 ARTI 78.500.000 3.998.790.000 3.925.000.000 - 73.790.000 3 BBYB 100.000.000 34.200.000.000 28.400.000.000 - 5.800.000.000 4 BINA 57.935.000 52.720.850.000 49.824.100.000 - 2.896.750.000 5 BNBR 1.240.000 620.000.000 62.000.000 - 558.000.000 6 BTEK 421.522.800 51.990.622.152 21.076.140.000 - 30.914.482.152 7 DEWA 100.891.700 5.570.230.757 5.044.585.000 - 525.645.757 8 FIRE 9.343.000 38.074.406.740 3.045.818.000 - 35.028.588.740 9 HRTA 157.350.000 46.260.900.000 31.470.000.000 - 14.790.900.000 10 IIKP 217.055.000 56.462.517.150 10.852.750.000 - 45.609.767.150 11 LCGP 270.000.000 18.090.000.000 30.780.000.000 12.690.000.000 12 META 199.350.200 43.857.044.000 43.857.044.000 - 13 MTFN 202.500.000 10.125.000.000 10.125.000.000 - 14 MYRX 102.674.500 13.955.518.040 5.133.725.000 - 8.821.793.040 15 NIKL 13.116.700 19.714.662.434 8.853.772.500 - 10.860.889.934 16 PCAR 20.175.600 41.250.628.248 22.193.160.000 - 19.057.468.248 17 POOL 12.955.600 28.129.846.500 2.021.073.600 - 26.108.772.900 18 PPRO 5.275.400 845.541.112 358.727.200 - 486.813.912 19 RIMO 59.170.000 9.295.015.300 2.958.500.000 - 6.336.515.300 20 SMBR 20.243.500 61.456.431.910 8.907.140.000 - 52.549.291.910 21 SMRU 121.635.800 48.165.344.084 6.081.790.000 - 42.083.554.084 22 SSMS 14.755.400 21.769.674.498 12.468.313.000 -9.301.361.498 23 TMPI / 11.707.500 585.375.000 - - 585.375.000
- Underlying Reksa Dana TSUM
- Bahwa pada kenyataannya pengelolaan investasi PT.AJS yang dilakukan oleh Terdakwa PT. TFI pada saham tertentu lebih dari 10% dari nilai NAB pada Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (Konvensional) pada setiap saat dan melebihi 20% dari nilai NAB pada Reksa Dana Berkah Saham Syariah pada setiap saat. Terhadap pelanggaran tersebut, OJK menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Terdakwa PT. TFI Nomor: S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perintah kepada Terdakwa PT. TFI untuk melakukan tindakan tertentu, dengan isi sebagai berikut:
- Peraturan OJK Nomor: 23/ POJK.04/2016 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 23) pasal 6 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa “Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih reksadana pada setiap saat”.
- Peraturan OJK Nomor: 19/ POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan persyaratan Reksadana Syariah pasal 16 menyebutkan bahwa “Reksadana Syariah berbentuk Kontrak Investasi kolektif dapat berinvestasi pada efek syariah dan atau instrument pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak paling banyak 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah berbentuk kontrak investasi syariah pada setiap saat”.
- Terdakwa PT. TFI telah melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatas dalam pengelolaan reksadana TF Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Mantap dan Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah.
- OJK telah melakukan pembinaan atas pelanggaran tersebut namun sampai dengan saat itu Terdakwa PT. TFI masih melakukan pelanggaran atas ketentuan dimaksud.
- Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diperintahkan kepada Terdakwa PT. TFI untuk melakukan tindakan tertentu yaitu:
- Segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek sesuai ketentuan diatas dan melaporkan kepada OJK terkait pemenuhan tersebut.
- Sebelum dilaksanakannya perintah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, Terdakwa PT. TFI tidak diperkenankan untuk:
- Menandatangani kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu dan produk investasi lainnya;
- Menambah unit penyertaan baru (Subscription dari reksadana yang melakukan pelanggaran seperti disebutkan dalam angka 3 diatas.
- Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa PT. TFI melalui DWINANTO AMBORO (Direktur Utama dan Tim Investasi PT.TFI) pada setiap menerima teguran OJK menemui JOKO HARTONO TIRTO dan meminta kepada JOKO HARTONO TIRTO untuk melakukan rebalancing atau penyesuaian isi portofolio PT.AJS dalam produk reksadana dikarenakan JOKO HARTONO TIRTO yang sejak awal mengatur isi portofolio tersebut dan juga sumber saham berasal dari penawaran JOKO HARTONO TIRTO;
- Bahwa saat itu JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan kepada DWINANTO AMBORO “bahwa nanti akan saya lakukan rebalancing” namun tidak langsung dipenuhi oleh JOKO HARTONO TIRTO yang menyebabkan pihak OJK mengirimkan Surat Teguran lagi kepada Terdakwa PT. TFI. Sehingga DWINANTO AMBORO meminta kepada SUJANTO selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK untuk dapat diberikan kelonggaran batas waktu untuk dapat dilakukan penyesuaian penempatan portofolio efek sampai dengan akhir tahun 2017, sesuai dengan Surat PT. TFI Nomor: 053/ TFI/ DIR/ IX/ 2017 tanggal 22 September 2017 yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Investasi yang isinya:
“Sehubungan dengan adanya Surat Undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT. Treasure Fund Investama pada tanggal 5 September 2017 (Surat Nomor: S-1493/ PM.211/ 2017 tanggal 30 Agustus 2017) mengenai permintaan klarifikasi terkait penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih reksadana dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana syariah, kami menjelaskan bahwa kami saat ini sedang berupaya yang terbaik untuk melakukan penyesuaian penempatan portofolio efek agar tidak melebihi 10% dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana yang kami kelola. Mengingat besarnya kesulitan yang kami hadapi untuk dapat sekaligus mengurangi penempatan portofolio efek yang melebihi 10% dan/atau 20% dari nilai aktiva bersih reksadana pada saat bersamaan, maka kami memohon untuk dapat diberikan kelonggaran batas waktu untuk dapat dilakukan penyesuaian penempatan portofolio efek sampai dengan akhir tahun 2017”. Namun demikian OJK tidak pernah melakukan tindakan tertentu kepada PT. TFI tersebut.
- Bahwa karena pengelolaan Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap, transaksinya diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dengan tujuan saham-saham milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO yang non liquid dibeli dan menjadi underlying dalam portopolio reksadana, maka saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS tersebut, sehingga telah merugikan Negara cq. PT. AJS seluruhnya sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan rincian:
No Nama Reksa Dana Nilai Subsscription (Rp) Nilai Redemption (Rp) Nilai KN (Rp) 1. Treasure Super
Maxxi753.000.000.000,00 271.500.000.000,00 446.000.000.000,00 2. Syariah Saham 400.000.000.000,00 160.100.000.000,00 260.000.000.000,00 3. Treasure Saham
Mantap495.000.000.000,00 - 495.000.000.000,00 Jumlah 1.648.000.000.000.000 431.600.000.000,00 1.216.400.000.000,00 - Bahwa walau dalam pengelolaan tiga Reksadana yakni Treasure Super Maxxi, Syariah Saham dan Treasure Saham Mantap milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TFI sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 merugi, Terdakwa PT. TFI telah mendapatkan komisi berupa Management Fee sejumlah Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian:
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi sebesar Rp16.507.419.013,00 (enam belas miliar lima ratus tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga belas rupiah).
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sebesar Rp15.808.380.568,00 (lima belas miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap sebesar Rp3.752.180.301,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus satu rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut:
Nama Reksa Dana Pendapatan
MI FeeIuran OJK (Rp) Pajak Penghasilan
(25%) - RpNet MI Fee (Rp) RD TF SUPER MAXXI Rp.16,507,419,013 995,068,087 4,126,854,753.27 11,385,496,173.
11RD TREASURE SAHAM
MANTAPRp. 15,808,380,568 1,083,883,755 3,952,095,141.95 10,772,401,670.
47RD TREASURE SAHAM
BERKAH SYARIAHRp. 3,752,180,301 270,475,774 938,045,075.1 4
2,543,659,451.3
8T O T A L 24,701,557,294.
96 - Bahwa perbuatan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA tersebut di atas yang mengelola dana PT AJS, bertentangan dengan:
- Pasal 18 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 27 Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan:
Pasal 18 Ayat 4:
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b (berbentuk Kontrak Investasi Kolektif) hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan Kontrak; Pasal 21 Ayat 1:
Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan Kontrak;Pasal 27 Ayat 1:
Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata mata untuk kepentingan reksa dana;Pasal 27 Ayat 2:
Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, manajer investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.- Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2, Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- Pasal 2 menyatakan bahwa “Dalam menjalankan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi:
- Integritas
- Profesionalisme
- Mengutamakan kepentingan nasabah
- Pengawasan dan pengendalian
- Kecukupan sumber daya
- Perlindungan asset nasabah
- Keterbukaan informasi
- Benturan kepentingan, dan
- kepatuhan
- Pasal 18 yang menyatakan: Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;
- Pasal 19 menyatakan: Manajer Investasi wajib memastikan,
- huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi serta peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
- huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya
- Pasal 20 menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang:
- huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak Ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan
- huruf c, melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan: Angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
Angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah;
- Pasal 22 menyatakan “Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar riset yang dilakukan oleh analis MI untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan”
- Pasal 2 menyatakan bahwa “Dalam menjalankan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang meliputi:
- Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- Ayat 1: manajer investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang undangan.
- Ayat 2 : dalam hal manajer investasi dan /atau bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat 1, manajer investasi dan/atau bank custodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing.
- Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /Pojk.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan Manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan /atau merugikan kepentingan nasabah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, perbuatan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA yang telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan penempatan dana BUMN milik PT AJS dalam menjalankan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM), Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan
- Pasal 18 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 27 Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan:
Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM) yang dikelola oleh Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) tersebut tidak secara mandiri atau independen dan tidak profesional, sesuai peraturan yang berlaku di atas, namun dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, PITER RASIMAN dan MOUDY MANGKEY dengan cara MOUDY MANGKEY memberikan instruksi kepada Manajer Investasi (Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA) melalui para broker-broker dengan menggunakan berbagai counterparty sehingga telah melanggar hukum; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA yang melanggar peraturan, juga telah menerima imbalan berupa Management Fee sebagai Manajer Investasi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT AJS (Negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) sebagai nasabah dalam proses pengambilan keputusan investasi, dimana imbalan berupa management fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi atas penempatan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut dilakukan secara melawan hukum yaitu pengelolaan Reksa Dana TSM, TSBS dan Reksa Dana TSUM milik PT AJS pada Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA tersebut diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, PITER RASIMAN dan MOUDY MANGKEY dengan cara menyampaikan instruksi pembelian Saham kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA melalui para broker, semuanya tersebut dipandang sebagai bagian dari perbuatan “secara melawan hukum”, karena Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA melalui DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama korporasi sekaligus Anggota Tim Investasi PT TREASURE FUND INVESTAMA termasuk sebagai pihak Pengendali Korporasi PT TREASURE FUND INVESTAMA telah mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki, telah mengetahui bahwa perbuatan-perbuatannya tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan demikian hal tersebut di atas telah membuktikan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA yang dengan sengaja melakukan perbuatan secara melawan hukum dan berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka menurut Majelis, unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sekalipun unsur melawan hukum terpenuhi, namun apakah perbuatan melawan hukum, yakni pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan beberapa Peraturan OJK merupakan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, masih harus dibuktikan unsur-unsur lainnya, yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada unsur selanjutnya;
Ad.3 Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R.WIYONO dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi korporasi;
Menimbang, bahwa di dalam yurisprudensi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada pokoknya bisa dibuktikan dengan adanya perolehan uang atau harta dari perbuatan melawan hukum, sebagaimana termaktub antara lain dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid /1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam Perkara R.S. Natalegawa;
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut haruslah dihubungkan dengan bukti bahwa terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda/asset tersebut adalah dilakukan secara melawan hukum, artinya dalam perkara ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut di atas sebagaimana telah diuraikan secara kronologis dan rinci pada pembuktian unsur ke dua (Ad.2) di atas, maka di dapat kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa isi underlying dari reksadana milik PT. AJS sebagai nasabah tunggal (single investor) tersebut adalah Reksadana Treasure Saham Mantap (TSM), Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM) adalah saham-saham yang dikelola PT TFI berdasar Kontrak Investasi Kolektif dan terafiliasi dengan pihak Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sekarang ini sedang menjalani pidana di LP), dimana saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko dan tidak liquid karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi tanpa analisa;
- Bahwa saham-saham tersebut yang dikelola oleh PT TREASURE FUND INVESTMENT (TFI) di mana dalam pengelolaannya, baik dalam hal subscription maupun redemption, selalu berdasarkan arahan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui saksi Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey pada pasar negosiasi dengan volume dan harga yang telah ditentukan pihak broker; dan/atau pihak afiliasi;
- Bahwa pada tahun 2016 dilakukan dengan keluarnya uang milik PT AJS pembelian (subscription) maupun penjualan (redemption), yaitu sebanyak 16 (enam belas) kali pembelian (subscription) sejumlah Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali penjualan (redemption) sejumlah Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu milyar enam ratus juta rupiah) yang dilakukan tanpa analisa fundamental dan teknikal baik oleh internal PT AJS maupun tidak secara profesional dan independen oleh Terdakwa PT TFI yakni dilakukan melalui pengendalian/ terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman sehingga telah memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro, dengan rinciannya adalah:
No Nama Reksa Dana Nilai Subsscription (Rp) Nilai Redemption (Rp) Nilai KN
(Rp)1. Treasure Super Maxxi 753.000.000.000,00 271.500.000.000,00 446.000.000.000,00 2. Syariah Saham 400.000.000.000,00 160.100.000.000,00 260.000.000.000,00 3. Treasure Saham Mantap 495.000.000.000,00 - 495.000.000.000,00 Jumlah 1.648.000.000.000.000 431.600.000.000,00 1.216.400.000.000,00 - Bahwa dalam pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM), Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) oleh PT TFI tersebut dikendalikan HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO yang untuk pengisian underlaying berupa saham terafiliasi dengan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTO sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2018, Terdakwa PT TFI mendapatkan komisi berupa Management Fee (MI Fee) dari dana kelolaan Reksa Dana Saham (konvensional) yang pembayarannya dilakukan secara bulanan melalui penjualan asset settlement sehingga total Management Fee yang diterima adalah sebesar Rp 36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian:
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi sebesar Rp16.507.419.013,00 (enam belas miliar lima ratus tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga belas rupiah).
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sebesar Rp15.808.380.568,00 (lima belas miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Komisi berupa Management Fee untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap sebesar Rp3.752.180.301,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh ribu tiga ratus satu rupiah).
Sedangkan perhitungan Nett Management Fee yang diperoleh langsung oleh Terdakwa PT TFI, rincinya sebagai berikut: Nett Managemet Fee sebesar Rp24.701.557.294,96 (dua puluh empat milyar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) sebagaimana tersebut di atas diperoleh transferkan dari Bank Kustodi ke rekening operasional Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) dan telah bercampur dengan pendapatan lain dan telah dipergunakan untuk operasional kantor antara lain gaji karyawan, sewa gedung kantor, membayar transportasi, membayar ATK dan kegiatan kantor lain; Menimbang, bahwa oleh karena penempatan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan secara melawan hukum dan dikelola secara tidak independen dan tidak profesional karena transaksi saham dalam pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM), Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) oleh PT TFI tersebut selaku Manajer Investasi dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO atau PITER RASIMAN dan/atau MOUDY MANGKEY dengan cara menyampaikan instruksi pembelian Saham kepada Terdakwa PT. TFI melalui para broker, maka imbalan berupa Management Fee yang diterima oleh Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL menjadi tidak sah yang sekaligus menjadi hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi; Menimbang, bahwa tindakan PT TFl yang mengelola dana PT AJS melalui 3 (tiga) reksadana tersebut tanpa melakukan analisa keuangan secara mandiri, yang profesional dan independen telah merugikan kepentingan PT. AJS sebagai nasabah dalam proses pengambilan keputusan investasi, perbuatan Terdakwa PT TFI tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan bahwa Manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah;
Nama Reksa Dana Pendapatan MI Fee (Rp) Iuran OJK
(Rp)Pajak Penghasilan
(25%) RpNet MI Fee (Rp) RD TF SUPER MAXXI 16,507,419,013 995,068,087 4,126,854,753.27 11,385,496,173.11 RD TREASURE SAHAM MANTAP 15,808,380,568 1,083,883,755 3,952,095,141.95 10,772,401,670.47 RD TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH 3,752,180,301 270,475,774 938,045,075.62 2,543,659,451.38 T O T A L 24,701,557,294.96 Menimbang, bahwa dari rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA telah bertambah kekayaannya dan memperoleh sejumlah uang berupa Management Fee yang tidak sah sejumlah Rp24,701,557,294.96 (dua puluh empat miliar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) secara bersih, setelah dipotong iuran ke OJK dan pajak penghasilan dengan bertambah asetnya berupa pembelian mobil dan/atau pembiayaan lainnya sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi atas penempatan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut yang dilakukan secara melawan hukum dalam pengelolaan Reksa Dana TSM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSUM milik PT AJS pada Terdakwa PT TFI tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi” telah terpenuhi menurut hukum pada perbuatan Terdakwa PT. Treasure Fund Investama (TFI);
Ad. 4. Unsur “dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai kata “dapat“ yang ada pada pasal 3 sama dengan kata “dapat” dalam pasal 2 tersebut, dimana kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara artinya tidak perlu semuanya dibuktikan. Bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan “merugikan keuangan negara” sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak da kewajiban yang timbul karena:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN /BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan di BUMN menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa uang negara yang dipisahkan pada BUMN secara yuridis 600ka nada600 termasuk dalam keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf (g) yang menyatakan bahwa: “Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Menimbang, bahwa pada Pasal 1 butir 10 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN mendifinisikan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Sumber kekayaan negara yang berasal dari APBN menunjukan bahwa uang negara tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai uang negara yang bersumber dari APBN. BUMN hanya sebatas mengelolanya tetapi sifat kekayaan negara yang bersumber dari APBN tidak menghilangkan karakteristik sebagai uang negara, meskipun dikelola oleh BUMN Persero. Jadi posisi BUMN dalam perspektif hukum positif adalah melakukan pengelolaan keuangan negara;
Menimbang, bahwa pemisahan kekayaan negara dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD atau nama lain yang sejenisnya. Dengan demikian kekayaan negara yang dipisahkan tersebut masih tetap menjadi kekayaan Negara;
Menimbang, bahwa dalam persepektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerugian Keuangan Negara dapat berupa pengeluaran kekayaan negara/daerah (berupa uang/barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan, sedangkan metode penghitungan kerugian negara ada 3 (tiga), yaitu kerugian keseluruhan (total loss), selisih harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau dapat berupa pembelian/pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran/ pengeluaran pribadi/pihak lain yang tidak sesuai peruntukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana terurai di atas dan telah diuraikan pada pertimbangan unsur sebelumnya, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada unsur melawan hukum, PT. TREASURE FUND INVESTAMA (PT TFI) selaku korporasi yang bertindak sebagai manajer investasi (MI) telah melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) untuk melakukan pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya (persero) mulai dari Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Reksa Dana Saham (Konvensional/Syariah) dengan 3 Reksa Dana yaitu:
- Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM);
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM), dan
- Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), pada PT TREASURE FUND INVESTAMA (PT TFI);
Yang mana Terdakwa PT TFI dalam mengelola 3 Reksa Dana Saham (Konvensional/Syariah) tersebut dilakukan secara melawan hukum;
- Bahwa dengan perbuatan melawan hukum tersebut terdakwa PT. TFI selaku korporasi telah bertambah kekayaannya sebagaimana dipertimbangkan pada Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” di atas;
Menimbang, bahwa pengelolaan dana investasi milik BUMN yakni pada PT AJS di dalam Reksadana TSBS, TSM dan TSUM yang dibentuk oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (PT TFI) telah dilakukan dengan menyimpangi dari asas independen dan professional, Penyimpangan atas asas independen terjadi karena di dalam melakukan subscription dan redemption, Terdakwa PT. TFI dalam mengelola dana BUMN PT. Asuransi Jiwasraya tsb berdasarkan atas instruksi-instruksi dari Broker-broker antara lain broker Trimegah Securitas yang telah di tentukan sebelumnya, maupun dari saksi Agustin Widhiastuti dari pihak Pimpinan PT. AJS dan melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman atau Moudy Mangkey, sedangkan penyimpangan atas asas profesionalisme karena di dalam melakukan subscription maupun redemption, Terdakwa PT. TFI tidak melakukan analisis fundamental dan teknikal secara sungguh-sungguh terhadap saham-saham yang akan ditransaksikan, melainkan hanya mendasarkan pada hasil analisis yang dilakukan oleh PT AJS, padahal analisis yang dilakukan PT AJS dan yang dituangkan dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tersebut tidak berdasarkan analisis fundamental dan teknikal, melainkan hanya dibuat secara proforma saja untuk memenuhi SOP di PT AJS; Menimbang, bahwa karena penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tsb dilakukan secara melawan hukum dan dikelola secara tidak independen dan tidak profesional karena transaksi saham dalam pengelolaan tiga Reksa Dana milik PT AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (PT TFI) selaku Manajer Investasi dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO atau PITER RASIMAN dengan cara menyampaikan instruksi pembelian Saham kepada Terdakwa PT. TFI melalui para broker dengan tujuan saham- saham milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO yang non liquid dibeli dan menjadi underlying dalam portofolio Reksa Dana tersebut, maka saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana TSM, TSBS dan Reksa Dana TSUM merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli I Kadek Suartama dan Teguh Siswanto di depan persidangan dan sebagai Auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi berupa data yang cukup yang diperoleh dari Penyidik dan melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak- pihak terkait secara langsung, proses pemeriksaan yang dilakukan secara obyektif independen dan profesional untuk dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya kerugian Negara;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara Nomor 6/LHP/21/3/2020, tanggal 9 Maret 2010 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdakwa PT. TFI karena pengelolaan Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap, transaksinya diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN dengan tujuan saham-saham milik HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO yang non liquid dibeli dan menjadi underlying dalam portopolio reksadana, maka saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Treasure Fund Super Maxxi, Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, dan Reksadana Treasure Saham Mantap merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, sehingga telah merugikan Negara cq. PT. AJS seluruhnya sebesar Rp 1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah), dengan rincian yakni: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi menurut hukum pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada Pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suatu korporasi dengan tuntutan dan penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Sanksi Pidana Pokok bagi pelaku korporasi, yaitu dalam Pasal ini ayat (7) yaitu: “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).” Dengan demikian terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (7) UU No. 31 Tahun 1999 ttg. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ttg. Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan terhadap Terdakwa PT TFI tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pidana tambahan; Menimbang, bahwa hal tersebut sebagai dasar berkaitan dengan Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sebelumnya patut diperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 yang berbunyi ‘Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal ini mengatur tentang ketentuan pidana tambahan, dimana korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi yang memiliki harta kekayaan baik yang digunakan untuk tindak pidana maupun dihasilkan dari tindak pidana, maka terhadap harta kekayaan tersebut telah diatur sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini ayat (1) huruf a “perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”.
Menimbang, bahwa berdasar Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 5 Tahun 2014 selaras dengan harapan untuk ditambahnya dampak jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah dilakukannya tindak pidana korupsi oleh pihak lain, dikarenakan adanya kemungkinan untuk dimiskinkan jika terbukti melakukan atau merupakan pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta persidangan, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, terungkap:
- Dalam pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM), Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) tersebut yang dikendalikan HERU HIDAYAT melalui sdr. JOKO HARTONO TIRTO yang untuk pengisian underlaying berupa saham terafiliasi dengan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTO sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2018, Terdakwa PT TFI mendapatkan komisi berupa Management Fee (MI Fee), Nett Managemet Fee sebesar Rp24.701.557.294,96 (dua puluh empat milyar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) setelah dipotong iuran OJK dan pajak penghasilan 25 % transferkan dari Bank Kustodi ke rekening operasional Terdakwa PT TFI dan telah bercampur dengan pendapatan lain dan dipergunakan habis untuk operasional korporasi Terdakwa PT TFI.
- Kemudian atas penerimaan MI Fe tersebut telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp718.484.641,00 (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) sebagaimana Barang bukti yang disita dari Dwinanto Amboro, abjad AAAAA nomor 3488.
- Bahwa diketahui Terdakwa PT. TFI dalam melakukan pengelolaa dana investasi milik PT. AJS dilakukan telah disepakati bersama dengan HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN untuk dikendalikan HERU HIDAYAT melalui sdr. JOKO HARTONO TIRTO yang untuk pengisian underlaying berupa saham terafiliasi dengan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTO, dan untuk itu Terdakwa mendapatkan MI Fee tersebut, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 huruf c POJK nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan bahwa "dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip profesionalisme”. Maka terhadap perbuatan terdakwa PT. TFI Ahli Yunus Husein berpendapatan bahwa MI Fee tersebut merupakan imbalan yang tidak sah dan merupakan hasil dari kejahatan;
- Bahwa hal ini juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 42 Undang-undang nomor 8 tentang Pasar Modal yang menyatakan bahwa "Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana”. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, kepada terdakwa PT.
| No | Nama Reksa Dana | Nilai Subsscription (Rp) | Nilai Redemption (Rp) | Nilai KN (Rp) |
| 1. | Treasure Super Maxxi | 753.000.000.000,00 | 271.500.000.000,00 | 446.000.000.000,00 |
| 2. | Treasure Saham Berkah Syariah | 400.000.000.000,00 | 160.100.000.000,00 | 260.000.000.000,00 |
| 3. | Treasure Saham Mantap | 495.000.000.000,00 | - | 495.000.000.000,00 |
| Jumlah | 1.648.000.000.000.000 | 431.600.000.000,00 | 1.216.400.000.000,00 |
TFI untuk mengembalikan MI Fe hasil dalam pengelolaan 3 (tiga) Reksa Dana yang melawan hukum tersebut, maka selain uang tunai sejumlah Rp. 718.484.641,00 (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) sebagaimana Barang bukti yang disita dari Dwinanto Amboro, abjad AAAAA nomor 3488, juga termasuk perusahaan milik terdakwa di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat diterapkan terhadap terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) yang mana telah memperoleh uang dalam bentuk management fee dengan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara/BUMN (PT AJS) dalam perkara korupsi perkara a quo sehingga harus dibebani Pidana Tambahan tersebut berupa perampasan barang/harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi tersebut. Oleh karena itu, pengenaan pada Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI);
Menimbang, bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (1) b dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang timbul yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa PT TFI tidak dikenakan lagi karena telah dibebankan kepada Terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT AJS yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi unsur-unsurnya, dan Majelis Hakim meyakini hal tersebut, maka yang terbukti adalah Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah terbukti, maka sesuai dengan azas dalam Hukum Acara Pidana (formil), Majelis Hakim tidak perlu membuktikan Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum, oleh karena Dakwaan Kedua berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Primair terlebih Dahulu, apabila Dakwaan Kedua Primair tidak terbukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Subsidiair, namun apabila Dakwaan Kedua Primair terbukti, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan Dakwaan Kedua Subsidair;
Menimbang, bahwa Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum adalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan;
- Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi;
- Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan membuktikan unsur- unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” dalam unsur Pasal ini sama dengan unsur “Setiap orang” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair di atas dan oleh karena itu untuk membuktikan unsur “Setiap orang” pada dakwaan Kedua Primair ini, dengan ini Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “Setiap orang” yang telah terpenuhi pada unsur ke satu Dakwaan Kesatu Primair tersebut di atas, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan unsur “Setiap orang” pada dakwaan Kedua Primair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” pada unsur dakwaan Kedua Primair ini telah terpenuhi pada diri dan identitas Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL, namun oleh karena unsur ini bukan bestandeel delict (delik inti), maka harus dibuktikan unsur-unsur lainnya yang akan dibuktikan setelah pembuktian unsur ini;
Ad.2. Unsur “yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”
Menimbang, bahwa rumusan perbuatan (actus reus) pada unsur ini yaitu: menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain merupakan alternatif (pilihan) sehingga dengan terbuktinya salah satu dari perbuatan-perbuatan yang disebutkan pada unsur tersebut maka unsur ini sudah dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam unsur tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada penjelasannya secara spesifik, namun dapat kita lihat sebagian pengertian tersebut dalam penjelasan di Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 yang memberikan penjelasan tentang:
- Penempatan (placement) ialah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain- lain) kembali ke dalam sistem keuangan terutama sistem perbankan;
- Transfer (layering) yakni upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain;
- Integration yakni upaya mempergunakan harta kekayaannya yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun kekayaan, untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah atau bahkan untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk memperjelas pengertian atau makna dari beberapa frase unsur lainnya yang terdapat pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maka kita dapat menggunakan doktrin yakni pendapat Dr. Muhammad Yusuf dalam bukunya Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, penerbit Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta, 2014, hal.79-80) yaitu:
- Mengalihkan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan;
- Membelanjakan adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli;
- Membayarkan adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain;
- Menghibahkan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum;
- Menitipkan adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata;
- Membawa ke luar negeri adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI;
- Mengubah bentuk adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda;
- Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang;
- Perbuatan lain adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Menimbang, bahwa adapun frase kata “Harta Kekayaan” dalam unsur Pasal tersebut dijelaskan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni: “semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Menimbang bahwa, berpedoman pada pengertian tersebut, unsur “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dalam perkara a quo dapat disimpulkan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, keterangan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA melalui personil pengendalinya yakni DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT TFI sekaligus sebagai Tim Investasi sebagai pemberi perintah terhadap korporasi tersebut dan sebagai pihak yang mewakili/bertindak untuk dan atas nama Terdakwa korporasi yang diajukan di depan persidangan, telah membelanjakan, membayarkan uang yang diperoleh dari pengelolaan dana investasi pada Reksadana TSM, TSUM dan TSBS yang dimiliki PT. AJS, yang mana keterangan satu sama lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM), Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) tersebut yang dikendalikan HERU HIDAYAT melalui sdr. JOKO HARTONO TIRTO yang untuk pengisian underlaying berupa saham terafiliasi dengan HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTO sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2018, Terdakwa PT TFI mendapatkan komisi berupa Management Fee (MI Fee) dari dana kelolaan Reksa Dana Saham (konvensional) yang pembayarannya dilakukan secara bulanan melalui penjualan asset settlement sehingga total Management Fee yang diterima adalah sebesar Rp36.067.979.882,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), yakni:
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi sebesar Rp16.507.419.013,00 (enam belas miliar lima ratus tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu tiga belas rupiah).
- Untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah sebesar Rp15.808.380.568,00 (lima belas miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Komisi berupa Management Fee untuk pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap sebesar Rp3.752.180.301,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh ribu tiga ratus satu rupiah).
Sedangkan perhitungan Nett Management Fee yang diperoleh langsung oleh Terdakwa PT TFI, rincinya sebagai berikut:
Nama Reksa Dana Pendapatan MI Fee (Rp) Iuran OJK (Rp) Pajak Penghasilan
(25%) - RpNet MI Fee (Rp) RD TF SUPER MAXXI 16,507,419,013 995,068,087 4,126,854,753.27 11,385,496,173.11 RD TREASURE SAHAM MANTAP 15,808,380,568 1,083,883,755 3,952,095,141.95 10,772,401,670.47 RD TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH 3,752,180,301 270,475,774 938,045,075.62 2,543,659,451.38 T O T A L 24,701,557,294.96 - Bahwa Nett Managemet Fee sebesar Rp24.701.557.294,96 (dua puluh empat milyar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) sebagaimana tersebut di atas diperoleh transferkan dari Bank Kustodi ke rekening operasional Terdakwa PT TFI dan telah bercampur dengan pendapatan lain dan dipergunakan habis untuk operasional Terdakwa PT TFI;
- Bahwa karena transaksi saham-saham underlying dari Reksa Dana tersebut di atas sebagaimana pembuktian tindak pidana korupsi adalah milik PT AJS dalam pengelolaannya dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, maka komisi berupa management fee yang diterima oleh Terdakwa PT TFI menjadi tidak sah dan dipandang merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi;
- Bahwa selanjutnya selama kurun waktu antara tahun terjadinya tindak pidana korupsi, komisi berupa management fee sebagai hasil kejahatan atas pengelolaan reksadana milik PT AJS yang diatur yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Terdakwa PT TFI dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi, Terdakwa PT TFI menggunakan uang hasil kejahatan sebesar Rp24.701.557.294,96 (dua puluh empat miliar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) untuk kepentingan Terdakwa PT TFI, sehingga terjadi percampuran (mingling) dalam pengunaannya diantaranya digunakan untuk biaya operasional total sejumlah Rp23.983.072.653,96 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta dua puluh tujug ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen) sehingga tersisa Rp718.484.641,00 (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah). yang dibiayai dengan manajemen fee dari pengelolaan produk reksadana yang dikelola MI tidak secara independent, tidak professional serta tidak berdasarkan alasan yang rasional dengan biaya operasional yang dibiayai dengan penghasilan lain yang diperoleh manajer investasi secara sah, maka menurut pendapat ahli perbuatan tersebut merupakan perbuatan “mengubah bentuk” (conversion) dan memindahkan (transfer) harta kekayaan yang diketahui/diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana”.
- Bahwa selain itu perbuatan terdakwa PT. TFI masuk dalam modus kegiatan mingling yakni mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya adalah termasuk salah satu modus pencucian uang sebagaimana diuraikan dalam Surat Edara Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Antu Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan, Lampiran 1 Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
Menimbang, bahwa atas imbalan berupa management fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi atas penempatan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan secara melawan hukum dan pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM), Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) milik PT AJS oleh Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) tersebut, diterima oleh Terdakwa PT TFI melalui transfer dari Rekening Bank Kustodian (BK), lalu ditempatkan ke dalam Rekening PT TFI yang khusus untuk menampung pendapatan perusahaan sehingga management fee yang tidak sah tersebut bercampur menjadi satu dengan pendapatan lainnya, agar sulit diketahui atau sulit dibedakan dari hasil keuntungan atau pendapatan yang sah;
Menimbang, bahwa imbalan berupa Management Fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi atas penempatan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan secara melawan hukum dan pengelolaan Reksadana milik PT AJS pada Terdakwa PT TFI tersebut, selanjutnya Terdakwa PT. TFI menggunakan uang hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut untuk operasional yakni membelanjakan atau membayarkan kepentingan pribadi Terdakwa PT. TFI, untuk membayar gaji, biaya sewa gedung, biaya listrik, biaya telepon, maupun untuk pembayaran/belanja atau pembelian aset-aset perusahaan/korporasi;
Menimbang, bahwa Ahli DR YUNUS HUSEIN, SH., LLM juga berpendapat Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan oleh Manajer Investasi sejak adanya Harta Kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang terhadap harta itu dilakukan perubahan bentuk (conversion) atau dipindahkan (transfer) atau disembunyikan atau disamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukannya, pengalihannya serta kepemilikan yang sebenarnya dari Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA yang telah melakukan transaksi-transaksi berupa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan, dan memindahkan (transfer) sebagaimana tersebut di atas, dipandang sebagai bagian dari perbuatan tindak pidana pencucian uang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yakni imbalan berupa management fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi atas penempatan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan secara melawan hukum dalam pengelolaan Reksa Dana TSM, TSUM dan Reksa Dana TSBS milik PT AJS pada Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA yang diatur dan dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO, PITER RASIMAN dan MOUDY MANGKEY dengan cara menyampaikan instruksi pembelian saham kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA melalui para broker kepada Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA melalui DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama dan Tim Investasi PT TREASURE FUND INVESTAMA sebagaimana telah diuraikan dan dibuktikan dalam pembuktian Dakwaan Kesatu Primair a quo sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Majelis maka unsur “yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan” telah terpenuhi menurut hukum pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi”.
Menimbang, bahwa unsur “yang diketahuinya atau patut diduganya” ini merupakan unsur subyektif yang terdapat pada Pasal 3 UUTPPU, sebelum membahas lebih lanjut pembuktian terhadap unsur subyektif ini, perlu kita pahami dahulu pengertian atau makna rumusan “yang diketahui atau patut diduganya” dalam konteks tindak pidana pencucian uang menurut pandangan doktrin maupun penjelasan undang-undang, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pengertian rumusan “yang diketahuinya”, menurut pendapat R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penerbit Sinar Grafika. Hlm.57-58, ialah menunjukan adanya bentuk kesalahan yang berupa “sengaja” atau “dolus”, sedangkan frase “patut diduganya” menunjukan adanya bentuk kesalahan yang berupa “tidak sengaja” atau “alpa”;
Menimbang, bahwa pengertian rumusan “yang diketahuinya”, menurut pendapat Dr. Muhammad Yusuf adalah suatu keadaan di mana seseorang dapat dinilai secara jelas dan pasti mengetahui bahwa suatu harta kekayaan tertentu berasal dari hasil tindak pidana. Dalam hal ini terdapat sikap kalbu atau batin yang dapat diklasifikasikan sebagai dolus (sengaja). Untuk menilai adanya unsur kesengajaan ini dapat dilihat dari keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang menghasilkan Harta Kekayaan. Apabila seseorang adalah pelaku atau terlibat dalam perbuatan pidana dimaksud, maka mereka telah memenuhi unsur kesengajaan atau dengan kata lain harta kekayaan hasil tindak pidana dimaksud dikualifikasikan telah “diketahuinya”. Sedangkan “patut diduganya”, adalah suatu keadaan di mana seseorang dinilai mampu memperkirakan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki atau berdasarkan kelaziman umum seseorang tersebut dapat menilai bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan pidana. Dalam hal ini terdapat sikap kalbu atau batin yang dapat diklasifikasikan sebagai culpa (lalai). Untuk menilai adanya unsur kealpaan ini dapat dilihat dari data atau informasi yang dimiliki dan juga kelaziman yang diterima secara wajar oleh masyarakat. Kewajaran ini dapat diuji dengan pendekatan motif dilakukannya transaksi dan juga underlying transaksinya (transaksi yang mendasari) (Dr. Muhammad Yusuf, Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, penerbit Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta, 2014, hal.81-82);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “unsur diketahui” atau “patut diduganya” adalah merupakan hasil tindak pidana yaitu suatu keadaan di mana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum. Bahwa pengertian yang diketahui atau patut diduganya dalam hukum pidana disebut dengan sengaja (opzet), yaitu suatu keadaan batin dimana si pelaku secara insyaf mampu menyadari tentang apa yang sedang dilakukannya beserta akibatnya. Tentang apakah pelaku menghendaki sesuatu atau mengetahui sesuatu hanyalah pelaku sendiri yang mengetahui dan hal itu tentu sulit bagi kita untuk mengetahui kehendak bathin dari si pelaku kecuali si pelaku mengakui dan menjelaskan kehendak batinnya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian rumusan “patut diduganya” ini juga dijelaskan secara otentik dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya Transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum;
Menimbang, bahwa dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan “unsur diketahui” atau “patut diduganya” merupakan hasil tindak pidana yaitu suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merupakan hasil tindak pidana” sudah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU yaitu sudah terdapat bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana. sehingga jika kita gabungkan maksud dari unsur “diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam tindak pidana pencucian uang maka dapat kita artikan suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum setidak- tidaknya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang menyebutkan “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK”;
Menimbang, bahwa pengertian bukti permulaan yang cukup tidak secara eksplisit dijelaskan dalam KUHAP sehingga bukti permulaan yang cukup ini terdapat dalam Putusan MK Nomor: 21/PUU-UU/XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frase “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa jika dikaitkan menentukan dengan “unsur diketahui” atau “patut diduganya” merupakan hasil tindak pidana di dalam surat dakwaan aquo berdasarkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti maka tindak pidana asal (predicate crime) terdapat 2 (dua) jenis yaitu pertama, tindak pidana asalnya (predicate crime) yang didakwakan delik nya secara keseluruhan yaitu berupa tindak pidana korupsi, selanjutnya kedua, tindak pidana asalnya (predicate crime) tidak didakwakan unsur deliknya secara keseluruhan tetapi tindak pidana asal (predicate crime) itu dimasukan dalam rangkaian fakta perbuatan dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan pembuktian perbuatan- perbuatan tindak pidana pencucian uang terhadap pendapatan atau harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (proceeds of crime) yang dihubungkan dengan tindak pidana asalnya (predicate crime) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 69 Undang-undang No. 8 tahun
2010 tentang TPPU yang menyebutkan bahwa “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”;
Menimbang, bahwa maksud Pasal 69 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU ini banyak dibahas dalam semua seminar, pelatihan, diskusi hukum terkait tentang tindak pidana pencucian uang termasuk telah banyak buku- buku hukum mengenai tindak pidana pencucian uang yang membahas Pasal 69 UU TPPU ini yang salah satunya buku karangan Dr. Yunus Husein,S.H.,LL.M dan Dr. Roberts K. S.IK.,S.H.,M.Hum, yang berjudul Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, penerbit Rajawali Pers yang mengatakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merupakan termasuk kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime) sebagaimana telah diatur dalam Article 3 (2) dan Article 6 United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime (UNTOC), sehingga memungkinkan pelaku kejahatan melakukan tindak pidana asal di negara lain dan menempatkan hasil tindak pidana asal tersebut (dicuci) di Indonesia, ataupun sebaliknya maka jika harus dibuktikan dulu tindak pidana asalnya atau dilakukan penyidikan dulu tindak pidana asalanya, maka proses penyelamatan aset akan sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan, mengingat tindak pidana asalnya dilakukan di negara lain dan proses penyidikan, pembuktiannya sampai dengan putusan pengadilan dipastikan akan berjalan lama. Hal ini serupa apa yang disampaikan oleh Fitiriadi Muslim (Direktur Hukum PPATK) di dalam buku karangan Dr. Yunus Husein,S.H.,L.L.M dan Dr. Roberts K. S.IK.,S.H.,M.Hum tersebut di atas yang mengatakan perbuatan dari tindak pidana pencucian uang merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan tindak pidana asalnya. Sehingga dalam hal tindak pidana (predicate crime), kemudian dinyatakan telah terbukti terjadi tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan, padahal dikemudian hari diputuskan oleh pengadilan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dimaksud tidak terbukti menurut hukum, maka tidak mengakibatkan hapusnya perbuatan tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahkan frase Pasal 69 UU TPPU No. 8 tahun 2010 berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 77/PUU-XIII/2014 yang pada pokoknya menurut Mahkamah bahwa Pasal 69 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU tidak wajib terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Tindak pidana pencucian uang memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada kaitannya dengan tindak pidana asal. Bagaimana mungkin ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana asalnya. Apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa oleh karena maksud pembentuk undang-undang menyebutkan untuk tindak pidana asal (predicate crime) tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu maka dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang diterapkan asas “pembuktian terbalik” atau ada yang menyebutnya asas “beban pembuktian terbalik” sebagaimana ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Terdakwalah yang wajib membuktikan Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa adanya pengecualian tata cara pembuktian yang terdapat dalam UU No. 8 tahun 2010 tersebut, menunjukan berlakunya asas presumption of guilty, dimana dengan bukti permulaan yang cukup seorang dapat dianggap bersalah dan harus diajukan ke persidangan untuk dilakukan pemeriksaan, apabila dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, namun apabila di persidangan ternyata Terdakwa tidak dapat menjelaskan dan membuktikan asal usul harta tersebut bukan dari hasil tindak pidana maka harta kekayaan Terdakwa harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa hal ini sejalan dengan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr Eva Achjani Zulfa saat memberikan keterangan sebagai ahli di sidang uji materiil dengan Pemohon DR Akil Mochtar mengenai Pasal 77 dan 78 UU TPPU menyebutkan walaupun Pasal 77 dan penerapan Pasal 78 mengenai asas pembuktian terbalik ini dianggap menyimpang dari asas pembuktian yang berlaku pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu asas praduga tidak bersalah (presemption of innocent) yang mana Terdakwa tidak dibebankan pembuktian, justru dengan penerapan pasal 77 dan Pasal 78 ini memberikan ruang dalam penegakan hak untuk self defance, bukannya yang mengetahui asa usul harta kekayaan seseorang adalah pemiliknya sendiri. oleh karena itu pembuktian yang dilakukan oleh Terdakwa ini hanya sebatas dengan obyeknya yaitu harta kekayaannya, apabila Terdakwa tidak bisa membuktikan harta kekayaannya tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka sudah menjadi petunjuk bagi keyakinan hakim untuk meyakini kalau harta kekayaan terdakwa itu berasal dari tindak pidana. namun dalam pembuktian yang dilakukan oleh Terdakwa tentunya menggunakan standar pembuktian dalam hukum pidana di
Indonesai yaitu minimal didukung 2 (dua) alat bukti untuk menimbulkan keyakinan hakim (Pasal 183 KUHAP) sehingga tidak bisa hanya keterangan Terdakwa berbentuk asumsi-asumsi yang keterangannya bertentangan dengan semua keterangan saksi dan alat bukti lainnya, hal itu pasti harus dikesampingkan; Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa tidak bisa membuktikan asal usul harta kekayaannya namun untuk unsur-unsur lain dalam perbuatan actus reus tindak pidana pencucian uang seperti menempatkan, mentransfer, membelanjakan..dst dan unsur dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan adalah tetap kewajiban penuntut umum yang membuktikannya sebagai bentuk kesalahan Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan aquo dengan standar pembuktian dalam hukum acara pidana yaitu Pasal 183 KUHAP (Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya);
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” dalam unsur ini adalah jenis-jenis tindak pidana yang sudah disebutkan oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a s/d huruf z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu dalam perkara a quo yang menjadi tindak pidana asalnya (predicate crime) adalah tindak pidana korupsi, sebagaimana kewenangan dari Kejaksaan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas mengenai unsur “yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” yang dikaitkan dengan bunyi rumusan unsur Pasal 2 ayat (1)” yang menjelaskan jenis-jenis tindak pidana yang sudah disebutkan oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a s/d huruf z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang salah satunya tindak pidana korupsi maka dapat disimpulkan suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwasanya sejumlah uang atau harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (telah dijelaskan di atas jenis predicate crime dalam dakwaan a quo);
Menimbang, bahwa berpedoman pada penjelasan sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan rangkaian fakta-fakta hukum yang telah dibuktikan di persidangan ini sebagaimana telah dilakukan pembahasan pada unsur sebelumnya, maka terhadap unsur “yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”,dapat dibuktikan melalui analisis yuridis sebagai berikut:
- Bahwa dalam perkara ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 berupa uang sejumlah Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut yang dikelola oleh Terdakwa Korporasi PT TFI melalui Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSM dan Reksa Dana Syariah TSBS yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. Adapun Perbuatan terdakwa PT. TFI diuraikan:
A. Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)- Pada bulan Agustus 2008 dilakukan pertemuan antara Syahmirwan selaku GM Produksi dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dengan Joko Hartono Tirto dalam pembahasan tersebut disepakati antara lain
- Manajer Investasi yang diusulkan oleh Joko Hartono Tirto untuk mengelola KPD adalah salah satunya Terdakwa PT TFI yang secara langsung terafiliasi dengan Heru Hidayat, dimana di dalam struktur Komisaris Utama adalah ditempati oleh Utomo Puspo Suharto dan Komisaris adalah Budi Purwanto (keduanya dijadikan sebagai Nominee dalam transaksi saham yang terafiliasi dengan Heru Hidayat);
- Saham-saham yang akan dimasukan dalam KPD ditentukan oleh Joko Hartono Tirto, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan;
- Dana yang disepakati disetor oleh PT AJS sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah);
- Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan.
Hasil kesepakatan tersebut di atas disampaikan oleh Syahmirwan kepada Hary Prasetyo dan secara berjenjang diketahui dan disetujui oleh Hendrisman Rahim, yang selanjutnya Syahmirwan diminta oleh Hary Prasetyo untuk menjadwalkan Rapat Komite Investasi untuk membahas penempatan saham milik PT AJS ke dalam KPD dengan Terdakwa PT TFI, dimana pada Rapat Komite Investasi tanggal 13 Agustus 2008 dibahas supaya penyusunan NIKP untuk pelaksanaan KPD dibuatkan secara formalitas agar memenuhi SOP Pedoman Investasi, dengan kata lain tidak dilakukan secara profesional dan tanpa analisis yang memadai.
- Menindaklanjuti kesepakatan pembentukan KPD (yang saat itu tidak secara khusus diatur dalam Peraturan OJK maupun internal PT AJS), Joko Hartono Tirto menghubungi Budi Purwanto (Komisaris TP TFI) yang meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi Investasi PT AJS pada tanggal 14 Agustus 2008 (sebelum dilakukan Rapat Komite Investasi PT AJS). Kemudian dalam Rapat Komite Investasi PT AJS, oleh Syahmirwan diusulkan investasi KPD supaya dalam bentuk secara full discretionary fund untuk menggantikan kerja sama semi discretionary fund dengan rincian perubahan sebagai berikut:
- Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;
- Awalnya saham yang dibeli adalah saham bluechip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;
- Awalnya IPO saham adalah BUMN diubah menjadi corporate/BUMN;
- Awalnya investasi harus mengajukan izin ke PT AJS diubah menjadi tidak perlu mengajukan izin ke PT AJS;
- Awalnya tidak boleh cutloss diubah menjadi di switching.
Sehingga perubahan bentuk kebijakan investasi di atas sampai dengan tahun 2018 tersebut memudahkan saham-saham yang dimiliki Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang tidak termasuk dalam LQ45 dan tidak harus bluechip dapat dibeli dalam jumlah banyak dan terus menerus oleh PT AJS.
- Pada tanggal 26 Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT TFI menandatangani perjanjian KPD Nomor: 006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor: 082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan PT TFI, yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT AJS menempatkan 45 (empat puluh lima) portofolio saham dalam KPD berbentuk pernyataan aset (asset settlement) yang senilai Rp.411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah). Nilai investasi tersebut tidak didasarkan pada nilai pasar saat itu, tetapi nilainya dinaikkan agar PT AJS seolah-olah mendapatkan keuntungan atas penempatan investasi, termasuk di dalamnya saham yang sebelumnya dibeli secara direct (diantaranya IIKP, TRUB, BKDP, BNBR, ENRG) dinaikkan nilainya lalu ditempatkan sebagai underlying pada PT TFI melalui KPD. Selain penempatan 45 (empat puluh lima) portofolio saham tersebut, PT AJS juga melakukan setoran uang kas kepada PT TFI sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Adapun saham-saham yang dimasukkan ke dalam KPD sebagian besar adalah saham-saham bluechip/BUMN,
- KPD antara PT AJS dengan PT TFI, dalam pelaksanaannya hanya berjalan selama 1 (satu) bulan, pemutusan perjanjian dilakukan pada tanggal 17 September 2008, namun sebelum pengembalian saham oleh PT TFI kepada PT AJS pada tanggal 11 September 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim melakukan pembelian saham TRAM yang dimiliki oleh Heru Hidayat senilai Rp9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) melalui broker PT HD CAPITAL Tbk tanpa adanya NIKP. Pembelian tersebut dilakukan karena sudah ada kesepakatan antara Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto untuk membeli saham TRAM. Kemudian pada tanggal 25 September 2008 sebagian saham TRAM dijual kepada PT TFI dengan harga dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT AJS untuk selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD PT TFI walaupun kerjasama KPD dengan PT TFI telah berakhir. Penjualan saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT AJS mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan karena PT TFI membeli saham TRAM tersebut dengan menggunakan dana milik PT AJS dari penyetoran awal KPD sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
- PT TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT AJS melalui Surat Nomor: 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa assets settlement dari PT TFI kepada PT AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian. Saham-saham yang dikembalikan oleh PT TFI mengalami perubahan komposisi yaitu nilai saham-saham bluechip/BUMN berkurang drastis dan berubah menjadi nilai saham-saham non bluechip lebih besar sekitar 60% (termasuk di dalamnya saham-saham yang dikembalikan adalah saham IIKP dan TRAM milik Heru Hidayat;
- Selanjutnya Hary Prasetyo dan Syahmirwan memerintahkan Lusiana untuk melakukan penilaian dan membukukan saham- saham yang dikembalikan oleh PT TFI tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut mengalami kerugian karena nilai pasar atas saham-saham tersebut mengalami penurunan.
B. Pengelolaan Investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Tahun 2008 s.d 2016
- Pada September 2008 dilakukan pertemuan antara Joko Hartono Tirto dengan Syahmirwan dan Erry Syafruddin di ruangan Syahmirwan untuk membicarakan tentang penempatan saham PT AJS yang dimiliki secara langsung ke dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto antara lain PT AIM TRUST, PT TFI, PT KHARISMA ASSET MANAGEMENT dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT AJS dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah ditentukan oleh Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto tersebut untuk mengatur portofolio saham-saham milik PT AJS, baik yang dibeli secara langsung maupun saham-saham sebelumnya berasal dari KPD yang dikelola oleh PT TFI dan yang mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh Joko Hartono Tirto.
- Investasi yang ditempatkan dalam RDPT, pada saat redemption tidak boleh dilakukan cutloss (penjualan rugi) atau secara tidak langsung nilainya harus terus naik, saham-saham yang ditransaksikan oleh pihak-pihak yang dikendalikan Heru Hidayat melalui Manajer Investasi harus untung. Saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust JS Pro Kesatu dan AIM Trust JS Pro Kedua pada PT AIM Trust. Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan baik saham apa yang akan dibeli termasuk apabila subscription berupa asset settlement atas saham apa yang diinginkan oleh PT AJS maupun saat redemption cash yang kemudian diteruskan kepada pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dengan skema pengaturan melalui antar broker dan/atau securitas yang sudah ditentukan yaitu melalui Moudy Mangkey, yakni salah satunya RDPT milik PT. TFI dengan Reksa Dana TFI X -Tra Ordinary dan TFI JS Extra
- Pengaturan portofolio saham milik PT AJS yang pengendaliannya diserahkan kepada Joko Hartono Tirto ke dalam RDPT dimaksudkan agar pencatatan nilai saham milik PT AJS tidak lagi mendasarkan pada harga pasar namun berdasarkan harga valuasi yang dapat ditentukan sendiri oleh pihak Manajer Investasi sehingga saham-saham yang ditransaksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Heru Hidayat baik pembelian yang dilakukan secara langsung (direct) maupun melalui Manajer Investasi harus tercatat untung, karena kedua cara pembelian saham tersebut dibawah kendali Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto.
- Sesuai kesepakatan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana milik PT AJS, Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto mengatur isi portofolio yakni penjualan dan pembelian saham pada saat subscription dan redemption. Pola instruksi atas transaksi- transaksi dilakukan dengan meminta Piter Rasiman untuk menjalankan transaksi. Kemudian Piter Rasiman memerintahkan sekretarisnya, yaitu Moudy Mangkey untuk mengatur detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh Piter Rasiman, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu:
- Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT TFI (Budi Purwanto dan Dwinanto Amboro), PT AIM TRUST (Fuad dan Febri Sihombing), PT MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT (Fahyudi Djaniatmadja), PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI/PAN ARCADIA CAPITAL (Irawan Gunari), PT KHARISMA ASSET MANAGEMENT/PT POOL ADVISTA (Ronald Abnego Sebayang), PT JASA CAPITAL ASSET MANAGEMENT (Rudolfus Pribadi Agung Sujagad).
- Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto, yaitu dengan cara Moudy Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT OSO MANAGEMENT INVESTASI, PT PROSPERA ASSET MANAGEMENT, PT PINNACLE PERSADA INVESTAMA, PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT, PT MNC ASSET MANAGEMENT, PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT, PT CORFINA CAPITAL, dan PT GAP CAPITAL.
- Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto sejak Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018 menentukan broker (perusahaan sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan/terafiliasi oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, diantaranya PT TRIMEGAH SEKURITAS dan PT DAEWOO SEKURITAS;
- Nominee yang digunakan dan/atau terafiliasi dengan Heru Hidayat antara lain Erwin Budiman, PT TFI, Tommy Iskandar Widjaja, Budi Purwanto, Utomo Puspo Suharto.
- Sedangkan nominee yang ditunjuk oleh Benny Tjokrosaputro antara lain yaitu Agung Tobing, Aileen Lim, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Dwi Nugroho, Hendra Brata, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), PT AJ ADISARANA WANAARTHA, PT OSO SEKURITAS INDONESIA, RM Agus Hendro Cahyono, Catharine, Jimmy Sutopo, PT TARBATIN MAKMUR, PT INDOJASA UTAMA, PT TOPAS INTERNASIONAL, Binsar Haslomon Lubis.
- Nominee perseorangan dan perusahaan yang terafiliasi dengan Heru Hidayat maupun nominee perseorangan dan perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro digunakan dalam skema transaksi PT AJS yang dikendalikan melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.
Oleh karena adanya perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang diterbitkan oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 37/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum wajib menyesuaikan dengan Peraturan OJK paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT AJS melakukan redemption all (menarik seluruhnya) terhadap semua RDPT pada tahun 2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto bahwa saham-saham RDPT akan dialihkan ke produk Reksa Dana Konvensional.
C. Pengelolaan Investasi Reksa Dana Konvensional (13 Manajer Investasi)
- Pemindahan investasi dari produk RDPT ke investasi produk Reksa Dana konvensional dilakukan melalui mekanisme penjualan unit penyertaan (redemption) pada produk RDPT dan pembelian unit penyertaan (subscription) pada produk Reksa Dana Saham (konvensional) yang sudah dimiliki oleh PT AJS sebelumnya. Untuk mekanisme redemption pelaksanaannya tidak dilakukan secara sekaligus, namun dilakukan secara bertahap baik secara cash maupun asset settlement. Pada saat dilakukan redemption pada produk RDPT, portofolio underlying RDPT yang dijual oleh Manajer Investasi pengelola RDPT diserap/dibeli oleh Manajer Investasi yang mengelola produk Reksa Dana Saham (konvensional) yang dimiliki PT AJS melalui pasar negosiasi. Hal ini dilakukan agar pencatatan portofolio efek tidak mengalami penurunan harga dan dapat diserap oleh Manajer Investasi pengelola produk Reksa Dana Saham (konvensional) dengan harga perolehan tinggi. Manajer Investasi pengelola produk RDPT merupakan Manajer Investasi yang baru melakukan kerjasama dengan PT AJS dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Hal ini dilakukan agar transaksi jual/beli saham underlying Reksa Dana Saham (konvensional) dapat tetap dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.
- Dalam rangka mencari Manajer Investasi yang bersedia membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT AJS yang pengelolaannya dapat dikendalikan/terafiliasi mekanisme transaksi ditunjuk atas broker perusahaan securitas yang ditunjuk oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, maka Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham akan diatur oleh Joko Hartono Tirto. Adapun dari 12 MI yang di tunjuk yaitu salah satunya adalah terdakwa PT. TFI dengan 3 Reksa Dana yaitu:
- Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM) pada PT TREASURE FUND INVESTAMA (PT TFI);
- Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) pada PT TREASURE FUND INVESTAMA (PT TFI);
- Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) pada PT TREASURE FUND INVESTAMA (PT TFI);
D. Pengelolaan Reksa Dana Saham (Konvensional/Syariah) pada PT TREASURE FUND INVESTAMA (PT TFI)
- PT AJS memiliki 3 (tiga) produk Reksa Dana pada Manajer Investasi PT TFI yaitu Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), yang khusus untuk menampung dana investasi PT AJS, produk tersebut dikendalikan/terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.
- Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, selanjutnya Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS.
- Sebelum Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dinyatakan efektif oleh OJK, telah ditawarkan terlebih dahulu oleh Terdakwa PT TFI kepada PT AJS tanpa dilampiri dengan prospektus apalagi tanpa analisa fundamental dan teknikal terkait saham-saham stock universe untuk ditawarkan secara umum karena memang belum dibentuk. Dengan kata lain TSM, dan TSBS dibentuk atas sepertujuan dari PT AJS sebagai nasabah tunggal (single investor).
- Sedangkan untuk Reksa Dana TF SUPER MAXXI (TSUM) awal pembentukan adalah saat Tahun 2013 PT.TFI memperoleh informasi dari hasil Audit OJK, bahwa AUM yang di Publikasikan ke Masyarakat hanya AUM yang berasal dari kelolaan Reksa Dana Konvensional bukan RDPT. Kemudian PT TFI mencoba membuka Reksadana Konvensional dengan harapan dapat menarik Nasabah- nasabah Ritel. Namun hingga 2014 hanya terkumpul komitmen dari nasabah ritel yang masuk sebesar Rp2.000.000.000,- akhirnya PT. TFI mencoba berkoordinasi dengan JOKO HARTONO TIRTO untuk mencarikan Nasabah. Kemudian oleh JOKO HARTONO TIRTO diinformasikan bahwa transaksi subscription pertama kali dilakukan atas nama nasabah PT. AJS sebesar Rp23.000.000.000,00 pada tanggal 25 Maret 2014 dan kemudian PT AJS kembali melakukan subscription sebesar Rp25.000.000.000,00 pada tanggal 2 Juni
- Atas semua subscription tersebut oleh PT TFI di investasikan semua ke dalam underlying Saham. Pemilihan Saham-saham tersebut juga merupakan instruksi dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO. Baru ditahun 2016 ada subscription yang jumlahnya besar yaitu sebesar Rp250.000.000.000,00, JOKO HARTONO TIRTO menyampaikan Subscription tersebut untuk menampung hasil redemption dari RDPT. Adapun Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA unit produk TF SUPER MAXXI yang dituangkan dalam Akte Notaris (KUMALA TJAHJANI WIDODO,MH,MKn) Nomor 03 tanggal 06 November 2013.
- Bahwa broker yang digunakan untuk dalam pengelolaan ke-3 (tiga) produk reksadana yang dikelola oleh PT.TFI transaksi kepentingan nasabah PT.AJS antara lain PT TRIMEGAH SEKURITAS dan PT DAEWOO SEKURITAS:
- Broker yang digunakan untuk Subscription transaksi PT. AJS;
- Broker yang digunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, atas permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO;
- Broker yang PT. TFI gunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang transaksi reksadananya kecil yang penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS;
- DWINANTO AMBORO menerangkan Broker-broker tersebut adalah permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO yang digunakan untuk kepentingan rebalancing portofolio yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, disebabkan karena adanya temuan pelanggaran komposisi portofolio PT.AJS yang melebihi 10% pada reksadana TF SUPER MAXXI (konvensional) maupun 20% pada reksadana TREASURE SAHAM MANTAP dan TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH (syariah) sesuai dengan temuan dari Bank Kustodian maupun dari Pihak OJK selain itu juga dikarenakan adanya permintaan dari JOKO HARTONO TIRTO untuk mengganti portofolio saham-saham dalam reksadana unit penyertaan milik PT.AJS dengan saham-saham yang lain yakni saham MYRX, RIMO, ARMY, BJBR, PPRO, SMBR dan lain-lain.
- PT AJS melakukan subscription pada Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), seluruhnya sejumlah 16 (enam belas) kali subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali redemption sebesar Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah). Dalam pelaksanaan pengelolaannya, transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) yang ada pada PT TFI dikendalikan/terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey.
- Moudy Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi (PT TFI) dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi dengan menggunakan counterparty transaksi. Transaksi Pembelian dan Penjualan Instrumen Keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSM dan Reksa Dana Syariah TSBS pada Manajer Investasi PT TFI merupakan pihak-pihak yang dikendalikan/terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain Tommy Iskandar Widjaja, Utomo Puspo Suharto, PT TREASURE FUND INVESTAMA.
- Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSM dan Reksa Dana Syariah TSBS yang dikelola oleh Terdakwa PT TFI sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus juta rupiah). Kerugian tersebut terjadi karena saham- saham yang dibeli sebagai underlying ketiga Reksa Dana tersebut merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS;
- Bahwa karena banyaknya saham-saham yang menjadi underlaying dalam 3 Reksa Dana tersebut yang dikelola dengan cara dikendalikan dari pihak lain di luar dari PT. TFI, maka akhirnya tejadi kelebihan komposisi saham yang menjadi temuan oleh OJK, dan terhadap hal tersebut PT TFI memerlukan waktu sekitar 2 tahun untuk melakukan penyesuaian dan hal terseb ut dibantu oleh Joko Hartono Tirto dengan cara JOKO HARTONO TIRTO untuk mengganti portofolio saham-saham dalam 3 reksadana unit penyertaan milik PT.AJS dengan saham-saham yang lain yakni saham MYRX, RIMO, ARMY, BJBR, PPRO, SMBR dan lain-lain sebagaimana telah dijelaskan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) melalui DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama dan Tim Investasi PT TFI sebagai termasuk pihak/personil pengendali korporasi telah mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki telah mengetahui bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari suatu perbuatan secara melawan hukum yang melanggar peraturan-peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan dan dibuktikan dalam pembuktian Dakwaan Kesatu Primair a quo;
Menimbang, bahwa Terdakwa PT.TREASURE FUND INVESTAMA mengetahui uang yang dipergunakan untuk membelanjakan alat tulis kantor, pembayaran gaji karyawan, pembayaran listrik dan untuk pembayaran biaya lainya Terdakwa peroleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Kesatu Primair tersebut di atas dan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi“ telah terpenuhi menurut hukum;
- Pada bulan Agustus 2008 dilakukan pertemuan antara Syahmirwan selaku GM Produksi dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dengan Joko Hartono Tirto dalam pembahasan tersebut disepakati antara lain
Ad.4. unsur “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”
Menimbang, bahwa kaidah pemaknaan terhadap rumusan unsur dalam frase “dengan tujuan” dirangkai dengan perbuatan “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”, artinya perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan tersebut memang menjadi tujuan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA. Dalam hukum pidana frase “dengan tujuan” ini sama pengertiannya dengan “kesengajaan sebagai maksud atau tujuan”, yang artinya perbuatan beserta akibat-akibat yang dituju tersebut memang dikehendaki dan diinsyafi (Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, penerbit PT Asdi Mahasatya, Jakarta, 2002, hal. 177).
Menimbang, bahwa frase kata atau di antara kata “menyembunyikan” dan “menyemarkan” adalah bersifat alternatif, artinya salah satu saja terbukti, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa perbuatan “menyembunyikan” adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya agar orang lain tidak dapat mengetahui mengenai asal- usul Harta Kekayaan dari hasil tindak pidana, sedangkan “menyamarkan” adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan sehingga pihak lain termasuk aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi bahwa harta kekayaan tertentu asal usulnya dari hasil kejahatan. Sedangkan “asal-usul” adalah mengarah pada risalah transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal (PPATK, Modul 2 “Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”, Jakarta, PPATK, 2010, hal.13).
Menimbang, bahwa terhadap maksud dan pengertian unsur ini, Dr. Muhammad Yusuf memberikan penjelasan lebih lanjut dalam bukunya yang berjudul: Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, penerbit Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta, 2014, hal.83-85, sebagai berikut:
- “Menyembunyikan” adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya agar orang lain tidak dapat mengetahui/mengenali asal usul Harta Kekayaan dari tindak pidana, antara lain dengan tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), misalnya menyetorkannya ke rekening milik orang lain atau menyetorkannya dengan menggunakan nama samaran (pihak penyetor), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan Harta Kekayaan (uang) dari pelaku kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun di luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain, atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal, dan sebagainya (layering).
- “Menyamarkan” antara lain adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan sehingga pihak lain termasuk aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi bahwa harta Kekayaan tertentu asal usulnya dari hasil kejahatan. Dalam keadaan normal atau tanpa melalui penelusuran Transaksi dan pengumpulan informasi atau data (analisis atau pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan) seseorang termasuk aparat penegak hukum tidak mampu memastikan kepemilikan yang sebenarnya atas Harta kekayaan tertentu.
Menimbang, bahwa maksud pengertian rumusan unsur frase dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sejalan dengan esensi dasar dari pengertian tindak pidana pencucian uang (money laundering) sesuai dengan Black’s Law Dictionary yakni “proses mengaburkan identitas atau asal usul harta kekayaan yang diperoleh secara illegal sehingga harta kekayaan tersebut tampak berasal dari yang sah”. Sehingga dari pengertian tersebut, aktifitas pencucian sebenarnya bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh secara illegal agar tampak sah yang dilakukan bukan hanya diartikan dengan mengaburkan identitas pelaku saja melainkan juga dapat diartikan bagaimana mengaburkan hasil tindak pidana (proceeds of crime) itu dijauhkan dari tindak pidana asalnya (predicate crime), seperti contoh: membuat usaha bisnis legal yang berasal dari kejahatan (SPBU, SPBE, hotel, apartemen) lalu hasil dari usaha tersebut dibelikan harta kekayaan, melakukan peminjaman kredit di bank lalu uang hasil pinjaman dicampur dengan uang hasil kejahatan selanjutnya di tarik tunai dibelikan harta kekayaan sehingga sulit untuk dilakukan penelusuran, pelacakan, penyelidikan, penyidikan dengan tujuannya untuk menyembunyikan /menyamarkan hasil kejahatan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan rangkaian fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ini sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;
- Bahwa dilihat dari keberadaannya, Terdakwa Korporasi PT TREASURE FUND INVESTAMA selaku Manajer Investasi adalah sebuah korporasi yang berbadan hukum yang didirikan pada tanggal 1 Maret 2004 berdasarkan Akta Notaris (terakhir) Nomor 205 tanggal 27 September 2018 yang dibuat oleh Notaris B ANDY WIDYANTO. Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA telah memperoleh izin kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM) Nomor Kep-112/PM/MI/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manager Investasi (MI);
- Bahwa maksud dan tujuan dari Perseroan, PT TREASURE FUND INVESTAMA ialah berusaha dalam bidang perusahaan efek,yang melaksanakan kegiatan usaha:
- Menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi (MI), meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan mengelola portofolio efek untuk para nasabah dan/atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah dan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan atau menyimpang dari kegiatan usaha pasar modal.
- Menjalankan usaha sebagai penasehat keuangan, meliputi:
- Pre-IPO, restrukturisasi keuangan, restrukturisasi hutang, right issue, merger, akuisisi dan lain-lain.
- Penempatan terbatas: strategic partner, divestasi dan direct investment.
- Project finance: private equity dan bank;
- Bahwa Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA selaku Manajer Investasi (MI) telah menyediakan produk Reksa Dana yakni Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dinyatakan efektif oleh OJK, telah ditawarkan terlebih dahulu oleh Terdakwa PT TFI kepada PT AJS tanpa dilampiri dengan prospektus apalagi tanpa analisa fundamental dan teknikal terkait saham-saham stock universe untuk ditawarkan secara umum karena memang belum dibentuk. Dengan kata lain TSM, dan TSBS dibentuk atas sepertujuan dari PT AJS sebagai nasabah tunggal (single investor). Sedangkan untuk Reksa Dana TF SUPER MAXXI (TSUM), awal pembentukan saat Tahun 2013 PT.TFI memperoleh informasi dari hasil Audit OJK, bahwa AUM yang di Publikasikan ke Masyarakat hanya AUM yang berasal dari kelolaan Reksa Dana Konvensional bukan RDPT. Kemudian PT TFI mencoba membuka Reksadana Konvensional dengan harapan dapat menarik Nasabah-nasabah Ritel;
- Bahwa kegiatan usaha Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA di bidang Manajemen Investasi, yakni:
- Manajer Investasi berkontrak dengan Bank Kustodian (Divisi di perbankan) yang dinamakan Kontrak Investasi Kolektif dibuat di hadapan Notaris, lalu Kontrak Investasi Kolektif dilaporkan ke OJK, kemudian OJK mengeluarkan Surat Pernyataan Efektif, selanjutnya Manajer Investasi mengurus NPWP dan Rekening Bank An. Reksadana, selanjutnya Manajer Investasi menawarkan Investasi Reksa Dana kepada publik (Individu/Institusi).
- Apabila dari hasil penawaran ada nasabah yang berminat setelah membaca prospektus, maka nasabah mengisi formulir pemesanan yang sudah disediakan oleh Manajer Investasi dengan menyebutkan Nama Produk, Jumlah yang ingin di investasikan, berikut dengan profil data nasabah, selanjutnya nasabah mentransfer dana ke rekening yang dipegang oleh bank kustodian, lalu bank kustodian akan menerbitkan sejumlah unit penyertaan senilai dana yang ditransfer.
- Kemudian Manajer Investasi boleh melakukan pengelolaan dana yang masuk di Bank Kustodian melalui riset dan pembelian efeknya melalui broker sesuai dengan ketentuan.
- Setiap hari Bank Kustodian akan melakukan penghitungan dan melaporkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) melalui media Koran, Internet - Info Vesta.
- Imbalan jasa yang didapat oleh Manajer Investasi adalah Manajemen Fee dari Reksa Dana yang dibayarkan oleh Bank Kustodian. Besaran Imbalan jasa maksimal 3 % per-tahun. Sedangkan imbalan jasa dari Bank Kustodian adalah maksimal 0,25 % per-tahun;
- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang selanjutnya disingkat dengan PT AJS merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. PT AJS merupakan nasabah utama/single Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA;
- Bahwa transaksi subscription pertama kali dilakukan atas nama nasabah PT. AJS sebesar Rp23.000.000.000,00 pada tanggal 25 Maret 2014 dan kemudian PT AJS kembali melakukan subscription sebesar Rp25.000.000.000,00 pada tanggal 2 Juni 2014. Atas semua subscription tersebut oleh PT TFI di investasikan semua ke dalam underlying Saham. Broker-broker yang digunakan untuk dalam pengelolaan ke-3 (tiga) produk reksadana yang dikelola oleh PT.TFI transaksi kepentingan nasabah PT.AJS antara lain PT TRIMEGAH SEKURITAS dan PT DAEWOO SEKURITAS:
- Broker yang digunakan untuk Subscription transaksi PT. AJS;
- Broker yang digunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, atas permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO;
- Broker yang PT. TFI gunakan untuk rebalancing portofolio reksadana yang transaksi reksadananya kecil yang penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS;
- Bahwa DWINANTO AMBORO menerangkan Broker-broker tersebut adalah permintaan dari Sdr. JOKO HARTONO TIRTO yang digunakan untuk kepentingan rebalancing portofolio yang unit penyertaannya dimiliki oleh PT.AJS, disebabkan karena adanya temuan pelanggaran komposisi portofolio PT.AJS yang melebihi 10% pada reksadana TF SUPER MAXXI (konvensional) maupun 20% pada reksadana TREASURE SAHAM MANTAP dan TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH (syariah) sesuai dengan temuan dari Bank Kustodian maupun dari Pihak OJK selain itu juga dikarenakan adanya permintaan dari JOKO HARTONO TIRTO untuk mengganti portofolio saham-saham dalam reksadana unit penyertaan milik PT.AJS dengan saham-saham yang lain saham MYRX, RIMO, ARMY, BJBR, PPRO, SMBR dan lain-lain;
- Bahwa PT AJS melakukan subscription pada Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), seluruhnya sejumlah 16 (enam belas) kali subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali redemption sebesar Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah). Dalam pelaksanaan pengelolaannya, transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) yang ada pada PT TFI dikendalikan/terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey;
- Bahwa karena transaksi saham-saham underlying dari Reksa Dana tersebut di atas sebagaimana pembuktian tindak pidana korupsi adalah milik PT AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT TFI selaku Manajer Investasi, akan tetapi dalam pengelolaannya dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, maka komisi yang diterima berupa management fee oleh Terdakwa PT TFI menjadi tidak sah dan dipandang merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi;
- Bahwa PT TFI menerima Management Fee dengan Nett Managemet Fee sebesar Rp24.701.557.294,96 (dua puluh empat milyar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) sebagaimana tersebut di atas diperoleh transferkan dari Bank Kustodian di Rekening Mandiri No. 104.000.4030.693 (RD TSUM) dan Rekening BNI No. 7070222227 (RD TSM dan TSBS) ke rekening operasional Terdakwa PT TFI dan telah bercampur dengan pendapatan lain dan dalam penggunaannya diantaranya digunakan untuk biaya operasional total sejumlah Rp23.983.072.653,96 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta dua puluh tujug ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen) sehingga tersisa Rp718.484.641,00 (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) yang telah dikembalikan/ dititipkan ke Penyidik;
Menimbang, bahwa atas imbalan berupa management fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi atas penempatan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan secara melawan hukum dan pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM), Reksa Dana TF Super Maxxi (TSUM), dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) milik PT AJS oleh Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) tersebut, diterima oleh Terdakwa PT TFI melalui transfer dari Rekening Bank Kustodian (BK), lalu ditempatkan ke dalam Rekening PT TFI yang khusus untuk menampung pendapatan perusahaan sehingga management fee yang tidak sah tersebut bercampur menjadi satu dengan pendapatan lainnya, yang sulit dibedakan dari hasil keuntungan atau pendapatan lain yang sah;
Menimbang, bahwa imbalan berupa Management Fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi atas penempatan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan secara melawan hukum dalam pengelolaan Reksadana milik PT AJS pada Terdakwa PT TFI tersebut, selanjutnya Terdakwa PT. TFI menggunakan uang hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut untuk operasional yakni membelanjakan atau membayarkan kepentingan pribadi Terdakwa PT. TFI, untuk membayar gaji, biaya sewa gedung, biaya listrik, biaya telepon, maupun untuk pembayaran/belanja atau pembelian aset-aset perusahaan/korporasi;
Menimbang, bahwa management fee yang diperoleh Terdakwa tersebut itu juga digunakan untuk membayar kewajiban iuran kepada OJK, membayar pajak penghasilan badan/perusahaan kepada pemerintah/Negara dan tercantum dalam laporan keuangan perusahaan serta diaudit atau diperiksa secara resmi oleh pihak luar yang independen/berwenang;
Menimbang, bahwa dari nilai jumlah managemant fee tersebut yang diterima oleh Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA kemudian menjadi satu atau bercampur dengan pendapatan/pemasukan lainnya digunakan untuk kegiatan biaya operasional perusahaan dan investasi kendaraan kantor/perusahaan tersebut saat itu adalah belum atau bukan merupakan perbuatan mengubah bentuk (conversion) dan/atau memindahkan (tranfer) seperti yang telah diterangkan oleh Ahli karena masih ada di lingkup perusahaan yang terbuka untuk ditelusuri, tidak diusahakan lain atau diinvestasikan dengan berubah/pindah bentuknya ke luar;
Menimbang, bahwa dana yang diterima dalam bentuk management fee tersebut tidak “pergi” ke mana-mana atau dipakai untuk investasi di luar kegiatan operasional yang tidak berhubungan dengan perusahaan tetapi masih terkait dan secara sadar dan terbuka atau jelas dengan telah dilakukan atau dicantumkan dalam laporan keuangan sehingga uang yang diterima tersebut hanya mengendap atau tersimpan di rekening perusahaan sebagai hasil tindak pidana korupsi belum ada tindakan atau menjadi bentuk lain yang bersifat menyamarkan/menyembunyikan;
Menimbang, bahwa sehingga tidak terbukti dipersidangan setelah Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) menerima management fee tersebut dari Bank Kustodian tersebut, selanjutnya Terdakwa PT. TFI menarik dana management fee tersebut dengan tidak misalnya menyetorkannya ke rekening milik orang lain atau menyetorkannya dengan menggunakan nama samaran (pihak penyetor), atau selanjutnya berupaya lebih menjauhkan Harta Kekayaan (uang) dari pelaku kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun di luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain, atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal, dan sebagainya, dengan maksud untuk disamarkan atau disembunyikan penerimaan management fee yang diterima oleh Terdakwa PT. TFI;
Menimbang, bahwa selain fakta-fakta hukum tersebut di atas dari jumlah uang management fee yang diterima Terdakwa PT. TFI tersebut disimpulkan tidak pernah berpindah ke rekening fiktif, rekening pribadi pengurus perseroan maupun ke rekening pihak-pihak yang berkepentingan langsung/pengendali perseroan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-4 yaitu “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan“ tidak terpenuhi dan tidak terbukti menurut hukum pada perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI);
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal dalam dakwaan Kedua Primair tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, maka Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA haruslah dibebaskan dari dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Subsidiair dimana Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah didakwakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsur pokok yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, mengalihkan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta
kekayaan; - Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA memenuhi unsur-unsur pasal dakwaan Kedua Subsidair tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini;
Ad.1. Unsur “Setiap orang“
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang“ ini sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Kedua Primair sebagaimana tersebut di atas, dan ternyata terhadap unsur “Setiap orang“ telah dinyatakan terpenuhi, maka secara mutatis mutandis Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum tersebut dan dijadikan pertimbangan hukum pula dalam “unsur setiap“ orang dalam dakwaan Kedua Subsidiair ini. Dengan demikian maka terhadap unsur “setiap orang“ ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, mengalihkan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan“
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke 2 ini yakni “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, mengalihkan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan “ adalah sama dengan unsur ke 4 dalam Pasal Dakwaan Kedua Primair sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terhadap unsur “menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaan“ tersebut dinyatakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti oleh perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, maka secara mutatis mutandis juga Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan hukum tersebut dalam unsur ke- empat dakwaan Kedua Primair tersebut dan dijadikan pertimbangan hukum dalam unsur “menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, mengalihkan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan“ tersebut dalam dakwaan Kedua Subsidair, dengan demikian maka terhadap unsur tersebut haruslah dinyatakan tidak penuhi dan tidak terbukti juga dalam perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal dalam dakwaan Kedua Subsidair ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti oleh perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, maka menurut Majelis, Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) haruslah dibebaskan dari dakwaan Kedua Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan tentang dakwaan Kedua Primair dan dakwaan Kedua Subsidair sebagaimana tersebut diatas, dan perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA ternyata tidak memenuhi salah satu unsur dari pasal dakwaan Kedua Primair dan dakwaan
Kedua Subsidair yang sudah dipertimbangkan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan membebaskan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dari dakwaan Kedua Primair dan Kedua Subsidair yakni melanggar Pasal 3 dan 4 Jo. Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 25 Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA harus dijatuhi Pidana Pokok berupa Pidana Denda yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan amar tuntutan Penuntut Umum yaitu tentang dua hukuman pidana pokok kepada Terdakwa, yakni pidana atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dipidana berupa Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan atas pidana pencucian uang berupa Denda sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan ketentuan dalam hal terpidana PT Treasure Fund Investama tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik terpidana PT. Treasure Fund Investama atau Personil Pengendali PT Treasure Fund Investama yakni Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan harta kekayaan milik terpidana PT TFI yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti Denda dijatuhkan terhadap personil pengendali korporasi tersebut selama 11 (sebelas) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar;
Menimbang, bahwa mengenai hal ini Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam satu surat dakwaan, dan setelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim seperti telah diuraikan di atas (sebelumnya) ternyata yang terbukti hanyalah Tindak Pidana Korupsi sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak terbukti, maka Majelis Hakim hanya menjatuhkan satu hukuman pidana pokok kepada Terdakwa, sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Korporasi (Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA) atau pihak/personil pengendali agar lebih berhati-hati dan menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan, sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali bekerja sebagai Manager Investasi (MI) dengan baik, professional dan independen, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (asset recovery);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang telah disita secara sah untuk selanjutnya dipertimbangkan dibawah ini; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang disita dalam perkara Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, berupa dokumen atau salinan/ fotocopy, karena tidak memiliki nilai ekonomis, tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pembuktian lain, akan tetapi suatu saat diperlukan agar lebih mudah ditemukan, maka harus dinyatakan Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; Menimbang, bahwa barang bukti disita dari DWINANTO AMBORO Abjad AAAAA nomor 3488, berupa uang tunai sejumlah Rp718.484.641,00 (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) merupakan hasil dari pengelolaan dana investasi PT. AJS yang dilakukan secara melawan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam unsur- unsur di atas sebagai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selain dapat dijatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa juga dapat dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan “Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”. Dalam pasal 18 diatur tentang pidana tambahan dan khususnya dalam ayat (1) huruf a yaitu “perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”. Maka berdasarkan analisis tersebut diatas maka terhadap barang bukti tersebut di rampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti aset milik PT. Treasure Fund Investama disita dari Dwinanto Amboro, angka romawi X nomor 1 s.d.12 berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT.Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor F5052286 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TSTahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598- ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor 14185375 1 tanggal 30 Agustus 2018 atas (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pajak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat nomor A 3597716 yang dikeluarkan Samsat DKI Jakarta tanggal 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit mobil Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu- abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) buah BPKB mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13477507 tanggal 06 Agustus 2019 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Nomor B2497823 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B- 1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265 tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (supra X) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) Buah BPKB atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13550602 tanggal 13 Agustus 2018 atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta.
Terhadap barang bukti tersebut, merupakan sepenuhnya milik Terdakwa dan bukan sebagai alat tetapi hasil dari melakukan tindak pidana, maka harus diperhitungkan nilainya sebagai pembayaran Pidana Tambahan, Pembayaran uang pengganti Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA untuk Negara senilai Management Fee yang telah diterima NETT/BERSIH sejumlah Rp23.983.072.653,96 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta dua puluh tujug ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen). Sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan Dirampas Untuk Negara, Guna Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Pidana Tambahan uang pengganti senilai Management Fee yang telah diterima tersebut setelah dikurangi uang tunai yang telah disita juga;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Abjad AAAAA nomor 3488, berupa uang tunai sejumlah Rp718.484.641,00 (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), yang disetor atau turut disita oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum, yang mana barang bukti tersebut merupakan sepenuhnya milik Terdakwa dan bukan sebagai alat melakukan tindak pidana maka harus diperhitungkan sebagai pembayaran Pidana Tambahan uang penganti senilai Management Fee (MI Fee) yang telah diterima (bersih) sejumlah Rp23.983.072.653,96 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta dua puluh tujug ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen). Sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan Dirampas Untuk Negara, guna Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Pidana Tambahan berupa uang pengganti senilai Management Fee yang telah diterima tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Hartati Handayani:
Seluruh isi dalam rekening Efek yang terdiri dari:108 PT. TREASURE FUND INVESTAMA CPD010319889454 KS001G54100115 PPRE PP PRESISI Tbk 1.056.000 CPD010319889454 LG001AT6200100 IIKP INTI AGRI RESOURCES Tbk 25.697.400 CPD010319889454 LG001AT6200100 POOL POOL ADVISTA INDONESIA Tbk 2.636.000 CPD010319889454 YP001TGZD00163 PPRE PP PRESISI Tbk 955.000 CPD010319889454 EP001DH7200112 IDR Indonesia Rupiah - CPD010319889454 PC001619600103 AKRA AKR CORPORINDO Tbk 200 CPD010319889454 AI001139900170 TLKM TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk 25.000 CPD010319889454 AI001139900170 IMAS INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk 10.000 CPD010319889454 AI001139900170 DGIK NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk 8.000 CPD010319889454 SH001269900154 PPRO PP PROPERTI Tbk 8.550.000 CPD010319889454 SH001269900154 BJBR BANK JABAR BANTEN Tbk 2.944.000 CPD010319889454 SH001269900154 SMBR SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk 269.500 CPD010319889454 TF001114600173 ANTM ANEKA TAMBANG Tbk 25.000 CPD010319889454 AI001171400114 DGIK NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk 500.000 CPD010319889454 AI001171400114 ELSA ELNUSA Tbk 425.000 CPD010319889454 AI001171400114 UNSP BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk 2.500 - Barang bukti disita dari Yulius Emerson:
No Rekening IFUA SID Nama Investor Nama ReksaDana Nama Manajer Investasi Jumlah Unit 17. TF002000008F0100 ISD230391250630 PT. ASURANSI JIWASRAYA REKSA DANA TREASURE SAHAM MANTAP PT. Treasure Fund Investama 589.137.470 18. TF002000008F0100 ISD230391250630 PT. ASURANSI JIWASRAYA REKSA DANA SYARIAH TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH PT. Treasure Fund Investama 293.797.614 - Barang bukti disita dari Tjandraningrum: Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah seluruh isi dalam rekening Efek merupakan alat yang khusus dibuat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diuraikan pada unsur diatas, menurut ketentuan Pasal 39 huruf d KUHAP menyatakan “dapat dikenakan penyitaan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana”. Sehingga terhadap barang bukti tersebut dapat dirampas oleh negara sebagaimana sebutkan dalam Pasal 45 ayat (4) yaitu “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”.
No Rekening IFUA SID Nama Investor Nama ReksaDana Nama Manajer Investasi Jumlah Unit 9. TF002000008F0100 ISD230391250630 PT.
ASURANSI JIWASRAYAREKSA DANA TF SUPER MAXXI PT. Treasure Fund Investama 803.349.918 Menimbang, bahwa barang bukti berupa seluruh isi dalam rekening Efek (SID) pada Reksa Dana tersebut adalah sepenuhnya milik PT AJS yang dikelola oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA, sehingga harus dikembalikan kepada Negara C.q. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
- Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP menentukan bahwa “benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila: kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi”.
- Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-244/MK.06/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal Permohonan dukungan terkait dengan permasalahan aset Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada pokoknya menyatakan bahwa “ tidak berkeberatan aset tersebut dikembalikan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagaimana informasi yang disampaikan Menteri BUMN melalui Surat Nomor S-129/MBU/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 bahwa aset Reksa Dana tersebut merupakan aset yang telah diperhitungkan di dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai aset yang akan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG untuk mengurangi gap ekuitas dalam rangka restrukturisasi kewajiban polis”;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, dan sebagaimana sudah dipertimbangkan di atas dengan management fee yang sudah diterima oleh Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tersebut, sementara kerugian keuangan Negara adalah sejumlah Rp1.216.400.000.000,00 (satu trilyun dua ratus enam belas milyar empat ratus juta rupiah) atas dana kelolaan 3 (tiga) Reksadana tersebut telah dibebankan kepada Terpidana Heru Hidayat dan Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka kepada Terdakwa TREASURE FUND INVESTAMA tidak lagi dibebani untuk membayar kerugian keuangan negara tersebut, dengan demikian terhadap barang bukti efek/SID harus dirampas untuk Negara untuk selanjutnya diberikan kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Investor dan dan dana titipan/sitaan dari Terdakwa oleh Kejaksaan Agung RI tersebut dikompensasikan/diperhitungkan dengan hasil korupsi yang diterimanya secara tidak sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, dengan tidak mengurangi rasa hormat atas materi pembelaan yang sudah dibuatnya, untuk ringkasnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang menjadi dasar dari pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah terjawab pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur dari pasal-pasal yang telah didakwakan di atas sehingga Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA yang meminta dibebaskan dari dakwaan tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan karena tidak sesuai fakta atau hukum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TREASURE FUND INVESTAMA, Majelis perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut: Keadaan yang memberatkan:
- Bahwa perbuatan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA selaku Manajer Investasi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap investasi di pasar modal secara umum dan bisnis oleh manajer investasi secara khusus;
Keadaan yang meringankan:
- Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA belum pernah dihukum sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah mengembalikan sebagian management fee yang telah diterimanya;
- Bahwa Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA menjadi tempat bergantungnya para karyawan dalam mencari nafkah bagi keluarga;
- Bahwa Terdakwa yang diwakili oleh DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT. TREASURE FUND INVESTAMA selama persidangan bersikap kooperatif dan berterus terang;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA dari dakwaan Kedua Primair dan dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA oleh karena itu dengan Pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana Denda tersebut.
- Menjatuhkan Pidana Tambahan dalam terhadap Terdakwa PT TREASURE FUND INVESTAMA berupa pembayaran uang pengganti senilai Manajement Fee yang telah diterima sejumlah Rp24.701.557.294,96 (dua puluh empat milyar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) dengan memperhitungkan:
- Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Dwinanto Amboro, abjad AAAAA nomor 3488, berupa uang tunai sejumlah Rp718.484.641,00 (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah),
- Barang bukti yang disita dari Dwinanto Amboro, angka romawi X nomor 1 s.d 12, berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT.Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor F5052286 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TSTahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor 14185375 1 tanggal 30 Agustus 2018 atas (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pajak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat nomor A 3597716 yang dikeluarkan Samsat DKI Jakarta tanggal 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit mobil Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) buah BPKB mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13477507 tanggal 06 Agustus 2019 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Nomor B2497823 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265 tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (supra X) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) Buah BPKB atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13550602 tanggal 13 Agustus 2018 atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
- Menyatakan Barang Bukti yaitu:
- Barang bukti disita dari Meitawati Edianingsih, SH:
- 1 (satu) bundle CLIENT STATEMENT PT. Trimegah Sekuritas kepada PT. Treasure Fund Investama Period 01-Jan-2015 – 31 – Dec - 2018;
- 1 (satu) bundle Instruksi Penjualan Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah periode Januari 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle Instruksi Pembelian dan Penjualan Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah Januari 2017 s/d Desember 2017;
- 1 (satu) bundle Intruksi Penjualan dan Pembelian Saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk akun TF Super Maxxi dan Treasure Saham Mantap Tahun 2016;
- 1 (satu) bundle Formulir Surat Instruksi Transaksi di Pasar Negosiasi Nama Nasabah PT Treasure Fund Investama dari PT Trimegah Sekuritas;
- 3 (tiga) lembar Rekap Transaksi PT. Treasure Fund Investama pada akun nasabah PTTR004T (TF Super MAXXI), PTTR009T (Treasure Saham Mantap) dan PTTR010T (Treasure Saham Berkah Syariah) periode 13 Januari 2015 s/d 20 Desember 2018 beserta kode saham;
- 1 (satu) lembar SID (kode nasabah) & Kustodian PT. Treasure Fund Investama pada PT Trimegah Sekuritas;
Barang bukti angka romawi I nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- 1 (satu) bundle Perjanjian Pembukaan Rekening Efek atas Nama Nasabah PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) bundle dokumen printout email tentang informasi detail permintaan transaksi jual / beli oleh Moudy Mongkey melalui email Astray Gundam kepada Meita Edianingsih dan Glen Riyanto yang terkait dengan investasi (saham/reksadana) PT. Asuransi Jiwasraya pada beberapa Manajer Investasi;
- 11 (sebelas) lembar rekap transaksi Reksadana PT. Treasure Fund Investama dengan lawan transaksi sesame nasabah PT Trimegah Sekuritas (Sumber data dari Risk Management PT. Trimegah sekuritas;
- 2 (dua) lembar transaksi Nego antara counterparty dalam Reksadana PT. Treasure Fund Investama di PT Trimegah Sekuritas;
- 2 (dua) lembar memo approval permohonan kenaikan limit transaksi reksadana PT. TREASURE FUND INVESTAMA oleh Ratih Widya Ningrum (Admin divisi equity PT. Trimegah Sekuritas) yang ditujukan kepada Direksi dan Risk Management PT Trimegah Sekuritas;
Barang bukti angka romawi I nomor 8 s.d 12, tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang bukti disita dari Rosita:
- 2 (dua) lembar Trade Confirmation terdiri dari:
- Trade Confirmation Date 09/04/2015;
- Trade Confirmation Date 21/04/2015.
- Statement of Account, Reksa Dana PT. Treasure Fund Investama pada PT. Mirae.
Barang bukti angka romawi II nomor 1 s.d 2, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- 2 (dua) lembar Trade Confirmation terdiri dari:
- Barang bukti disita dari Meitawati Edianingsih, SH:
- Barang bukti disita dari Tjandraningrum:
- 24 (dua puluh empat) lembar Foto Copy Data Transaksi Underlying Efek Reksadana TF Super Maxxi Periode 01 Januari 2008 s.d 10 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Data NAB Reksadana TF Super Maxxi Periode 28 Maret 2014 s.d 29 Mei 2020;
- 25 (dua puluh lima) lembar Foto Copy Akta KIK Reksadana TF Super Maxxi No. 03 tanggal 06 November 2013 dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., MK.n, Notaris di Jakarta;
- 29 (dua puluh sembilan) lembar Foto Copy Prospektus Reksadana TF Super Maxxi diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2014;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Reksadana TF Super Maxxi tanggal 16 Oktober 2018;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Data Fee BK dan MI atas Reksadana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Data Fee Lainnya TF Super Maxxi;
- 13 (tiga belas) lembar Foto Copy Surat Teguran dari BK Mandiri kepada Manajer Investasi PT Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 009/TFI/RD-SUM/VIII/2014 tanggal 2 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 162/TFI/RD-SUM/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 113/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Instruction for Booking TFI Super Maxxi No. 120/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Purchase Settlement S-Invest for Shares Client Code 622101 (TF Super Maxxi) Trade Date 21 Desember 2018;
- 19 (Sembilan belas) lembar Foto Copy Akta Pendirian No. 1 tanggal 01 Maret 2004, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 06 Februari 2008 dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 10 (sepuluh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 03 Mei 2010, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 5 (lima) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 4 Juni 2012, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 205 tanggal 27 September 2018, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 6 (enam) lembar Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 10 Oktober 2018, dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat OJK No. S-476/D.04/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana TF Super Maxxi;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat OJK No. S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017 perihal Perintah Kepada PT Treasure Fund Investama untuk Melakukan Tindakan Tertentu;
- 4 (empat) lembar Foto Copy Data Portofolio TF Super Maxxi;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 002/TFI/RD-SUM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 024/TFI/RD-SUM/VI/2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 024/TFI/RD-SUM/VI/2016 tanggal 25 April 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 054/TFI/RD-SUM/IV/2016 tanggal 27 April 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 055/TFI/RD-SUM/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 060/TFI/RD-SUM/V/2016 tanggal 13 May 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Treasure Fund Investama No. 128/TFI/RD-SUM/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 perihal Penerimaan Dana Subscription;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 20 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 7 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 15 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 25 September 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 16 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 12 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 04 April 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Konfirmasi Redemption S-Invest tanggal 24 April 2019.
Barang bukti angka romawi III nomor 1 s.d 37, tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- 2 (dua) lembar Daftar Asset PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2019 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2018 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2017 Dan Untuk Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan PT. Treasure Fund Investama 31 Desember 2016 dan 2015 beserta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel Standard Operating Prosedure (SOP) PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. Treasure Fund Investama 2020;
- 1 (satu) set Asset Valuation Report As Of: 30 July 2020, Reksadana TF Super Maxxi yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Juli 2020, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Treasure Saham Mantap, Tipe Reksadana Saham, dengan nilai Total Kewajiban 1.273.782.062, 94, Total Aktiva Bersih 281,669,345,327.75;
- 1 (satu) bundel NAV Calculation Sheet, Portfolio Code: 622101, Portfolio Name: TF Super Maxxi, Valuation Date: 30/07/2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Juli 2020, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Tipe Reksadana Syariah - Saham, dengan nilai Total Kewajiban 391.809.102,72, Total Aktiva Bersih 97,784.633.549,78;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Desember 2019, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Tipe Reksadana Syariah - Saham, dengan nilai Total Kewajiban 7.727.029.306,88, Total Aktiva Bersih 118.968.510.213,87;
- 1 (satu) bundel NAV Calculation Sheet, Portfolio Code: 622101, Portfolio Name: TF Super Maxxi, Valuation Date: 30/12/2019;
- 1 (satu) bundel Laporan Aktiva dan Kewajiban (Statement Of Asset dan Liabilities) tanggal 30 Desember 2019, Manager Investasi PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Nama Produk Reksa Dana Treasure Saham Mantap, Tipe Reksadana Saham, dengan nilai Total Kewajiban 7.614.657.724,11, Total Aktiva Bersih 311.515.215.967,00;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-06362 HT.01.01.TH.2004 Tanggal 15 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas beserta 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT. Treasure Fund Investama No. 1 Tanggal 01 Maret 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-25015 HT.01.04.TH.2004 tanggal 7 Oktober 2004 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas beserta 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama No. 2 Tanggal 01 April 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli Saham PT. Treasure Fund Investama No. 5 Tanggal 05 April 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama No. 14 Tanggal 22 November 2004 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 2 (dua) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 7 Tanggal 06 Februari 2008 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 15 Tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 8 Tanggal 09 April 2009 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 1 Tanggal 03 Mei 2010 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama No. 5 Tanggal 08 Maret 2010 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 2 (dua) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 3 Tanggal 04 Juni 2012 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 167 Tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 203 Tanggal 09 Juni 2015 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 4 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 10 Tanggal 07 Juni 2017 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 14 Tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 12 Tanggal 03 September 2018 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 205 Tanggal 27 September 2018 yang dibuat Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH. M.Kn;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama No. 36 Tanggal 10 Oktober 2018 yang dibuat Notaris B. ANDY WIDYANTO, SH;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Reksadana TF. Super Maxxi, Total Subscription 753.000.000.000,00 dan Total unit 1.110.718.624,8174, Total Redemption 271.500.000.000,00 dan Total Unit 307.368.706,6614;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Treasure Saham Berkah Syariah, Total Subscription Unit Quantity 440.955.520,9380 dan Total Value 400.000.000.000, Total Redemption 147.157.907,1477 dan Total Value 160.100.000.000;
- 1 (satu) lembar tabel Subscription – Redemption Treasure Saham Mantap, Total Subscription Unit Quantity 589.137.469,7815 dan Total Value 495.000.000.000;
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana TF. Super Maxxi, Subscription: trade date 26 Maret 2014 s/d 07 Maret 2017, Holding name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Redemption: trade date 26 Juli 2016 s/d 25 September 2018, Holding name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana Treasure Saham Berkah Syariah, Subscription: trade date 03-01-2017 s/d 21 Desember 2017, Customer name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel perincian Subscription – Redemption Reksadana Treasure Saham Mantap, Subscription: trade date 03-01-2017 s/d 08 Maret 2017, Customer name PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- 1 (satu) bundel tabel pelanggaran Komposisi Portofolio Reksa Dana Treasure Saham Mantap tahun 2017 dan 2018, 2019, 2020;
- 1 (satu) bundel pelanggaran Komposisi Portofolio Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tahun 2017 dan 2018, 2019, 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy faximilie Surat Otoritas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Direktur PT. Treasure Fund Investama Nomor: S – 379/PM.211/2015 tanggal 19 Maret 2015 yang ditandatangani Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi), perihal Undangan, Acara: Klarifikasi terkait hasil pemantauan e-monitoring Reksa Dana atas komposisi portofolio efek Reksa Dana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Treasure Fund Investama yang ditujukan kepada Bagian Pengawasan Investasi Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 025/TFI/DIR/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Penjelasan dan Penyelesaian Atas Pelanggaran Komposisi Portofolio Efek Pada Reksa Dana TF Super Maxxi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Otoritas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Direksi PT. Treasure Fund Investama Nomor: S – 1493/PM.211/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yang ditandatangani Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi), perihal Undangan, Acara: Klarifikasi terkait penempatan portofolio efek yang melebihi 10 % dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20 % dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Treasure Fund Investama yang ditujukan kepada Ketua OJK u.p. Direktur Pengelolaan Investasi Nomor : 053/TFI/DIR/IX/2017 perihal penjelasan mengenai penempatan portofolio Reksa Dana yang dikelola PT. Treasure Fund Investama;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP -134/PM/WMI/2004 tanggal 24 Desember 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada DWINANTO AMBORO;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP - 25 / PM/IP/PEE/2000 tanggal 05 April 2000 tentang Pemberian Izin Wakil Penjamin Emisi Efek kepada DWINANTO AMBORO;
- 2 (dua) lembar print out Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-258/PM.211/WMI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada MARSHELLA WINDY AGNESIA;
- 2 (dua) lembar fotocopy Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP -158/PM.211/WMI/2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada JOKO SUTRISNO;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP - 58 / BL/WMI/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi Kepada GIDEON M. LAPIAN;
- 2 (dua) lembar print out Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-201/PM.211/WMI/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada MINARTI. Barang bukti angka romawi IV nomor 1 s.d 50, tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang bukti disita dari HR. Yudha Satya Amidarmo:
- 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening efek untuk institusi Client Name PT. Treasure Fund Investama, Account Number IJKL0868, tanggal 25 Mei 2012;
- 1 (satu) bundel fotocopy formulir pembukaan rekening efek untuk institusi Client Name PT. Treasure Fund Investama, Account Number IJKL1298, tanggal 26 April 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 28 April 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 26 Juli 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 01 Agustus 2016 dan 3 Agustus 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi order atas transaksi negosiasi dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. CIMB Sekuritas Indonesia tertanggal 15 Maret 2017;
- 1 (satu) bundel rekapitulasi transaksi jual / beli pasar regular untuk produk Reksadana S/A TF-Super Maxxi tahun 2016 s/d tahun 2017;
- 1 (satu) bundel rekapitulasi transaksi jual / beli pasar negosiasi untuk produk Reksadana S/A TF-Super Maxxi, S/A JS Extra, S/A Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan S/A Reksa dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tahun 2016 s/d tahun 2017.
Barang bukti angka romawi V nomor 1 s.d 8, tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap Tanggal 12 Mei 2016 No. 37; Barang bukti disita dari Luthfi Putra Firdandhi:
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap Tanggal 12 Mei 2016 No. 37;
- 1 set Fotokopi Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TFI Mantap No.04 tanggal 01 Agustus 2016;
- 1 lembar Fotokopi List rekening Reksa Dana Treasure Saham Mantap;
- 1 lembar Fotokopi Surat PT Treasure Fund Investama perihal efektif launching NAB Reksa Dana Treasure Saham Mantap yang ditandatangani DWINANTO AMBORO Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama);
- 1 lembar Fotokopi Surat OJK No S-407/D.04/2016 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Treasure Saham Mantap tanggal 10 Agustus 2016;
- 1 set Fotokopi Rekapitulasi transaksi investor reksa dana Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 lembar Fotokopi posisi terakhir Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 03 Agustus 2020;
- 1 Set Fotokopi transaction listing Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Portofolio Valuation Report Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode 03 Agustus 2020;
- 1 set daftar pelanggaran produk reksa dana Reksa Dana Treasure Saham periode Januari 2017 – Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah TFI Saham Berkah Syariah Tanggal 29 Juni 2016 No. 117;
- 1 set Fotokopi Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah TFI Saham Berkah Syariah Tanggal 04 Agustus 2016 No. 14;
- 1 lembar Fotokopi List rekening Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah;
- 1 lembar Fotokopi Surat PT Treasure Fund Investama perihal efektif launching NAB Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah yang ditandatangani DWINANTO AMBORO Direktur Utama PT.
Treasure Fund Investama);
- 1 lembar Fotokopi Surat OJK No S-427/D.04/2016 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah tanggal 15 Agustus 2016;
- 1 set Fotokopi Rekapitulasi transaksi investor reksa dana Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 lembar Fotokopi posisi terakhir Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 03 Agustus 2020;
- 1 Set Fotokopi transaction listing Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 01 Januari 2016 – 31 Desember 2018;
- 1 set Fotokopi Portofolio Valuation Report Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode 03 Agustus 2020;
- 1 set daftar pelanggaran produk Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah periode Januari 2017 – Desember 2018.
Barang bukti angka romawi VI nomor 1 s.d 20, tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- Barang bukti disita dari Suzkanita:
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01-Jan- 2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana Treasure Saham Mantap.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01-Jan- 2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana TF Super Maxxi.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Client Stock Activity, periode 01-Jan- 2018 s/d 12-Aug-2020, Reksa dana Syariah Treasure Saham Berkah.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pembukaan Rekening Efek an. PT. Treasure Fund Investama pada PT. Binaartha Sekuritas.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen transaksi saham pada Reksa Dana TF SUPER MAXXI periode tanggal 18 April 2018 s/d 21 Februari 2019, dengan perincian sebagai berikut:
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transaks
i Saha
m Lembar Harga
(Rp) Nilai
transaksi
(Rp) Trade date Sett. Date Lawan
broker- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 23 April 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli BJBR 2.675.00
02200 5.885.000.0
0023-04-
201824-04-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 03 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli PPRO 29.900.0
00168 5.023.200.0
0003-05-
201804-05-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 09 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transa
ksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli BJBR 3.100.00
02.180 6.758.000.0
0009-05-
201811-05-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli PPRO 21.000.00
0168 3.528.000.0
0018-05-
201821-05-
2018Mirae
Asset
Sekuritas2. Jual BJBR 1.872.000 1.870 3.500.640.0
0018-05-
201821-05-
2018Mirae
Asset
Sekuritas 3. Beli BIPI 24.566
.200 69 1.695.0
67.800 18-05-
2018 21-05-
2018 Binaart
ha
Sekurit
as- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 04 Juni 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli BJBR 1.872.000 2.230 4.174.560.0
0004-06-
201805-06-
2018Mirae
Asset
Sekuritas2. Jual PPRO 21.000.00
0155 3.255.000.0
0004-06-
201805-06-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 06 Juni 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli JGLE 140.130.0
0050 7.006.500.0
0006-06-
201807-06-
2018Binaartha
Sekuritas2. Beli SMBR 337.000 3.260 1.098.620.0
0006-06-
201807-06-
2018Binaartha
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 26 Juli 2018 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaham Lemba
rHarga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual BJBR 933.00
01.890 1.763.370.0
0026-07-
201827-07-
2018Mirae
Asset
Sekuritas2. Jual SMBR 553.00
03.010 1.664.530.0
0026-07-
201827-07-
2018Mirae
Asset
Sekuritas
1. Jual PPR
O28.300.0
00159 4.499.700.0
0018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekuritas2. Beli BJBR 1.050.00
01950 2.047.500.0
0018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekuritas3. Jual PPR
O1.785.00
0160 285.600.00
018-04-
201819-04-
2018Mirae
Asset
Sekuritas- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 10 Agustus 2018 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli SMBR 736.000 3.340 2.458.240.0
0010-08-
201813-08-
2018Mirae Asset
Sekuritas 2. Jual BJBR 933.000 1.870 1.744.710.0
00 10-08-
2018 13-08-
2018 Mirae Asset
Sekuritas- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 27 Agustus 2018 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaham Lembar Harga (Rp) Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett.
DateLawan
broker1. Beli BJBR 2.650.00
01.970 5.220.500.0
0027-08-
201828-08-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 24 September 2018 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli BJBR 1.224.00
02.190 2.680.560.0
0024-09-2018 26-09-
2018Mirae
Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 25 September 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual BJBR 985.300 2.030 2.000.159.0
0025-09-
201826-09-
2018Artha
Sekuritas2. Jual BJBR 492.700 2.030 1.000.181.0
0025-09-
201826-09-
2018Kiwoom
Sekuritas3. Jual BJBR 985.300 2.030 2.000.159.0
0025-09-
201826-09-
2018Panin
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 02 November 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Jual PCAR 510.000 2.950 1.504.500.0
0002-11-
201805-11-
2018Pool Advista
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 26 November 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
si Saha
m Lembar Harga
(Rp) Nilai
transaksi
(Rp) Trade date Sett. Date Lawan broker- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 November 2018 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Beli BTEK 7.700.00
0135 1.039.500.0
0029-11-
201830-11-
2018Mirae Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Desember 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett.
DateLawan
broker1. Beli POLA 31.635.00
01.800 56.943.000.
00021-12-2018 26-12-
2018Trust
Sekurita
s - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 Januari 2019 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaham Lembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Jual BTEK 5.480.00
0134 734.320.000 29-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 07 Februari 2019 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaha
mLemba
rHarga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Jual PCAR 360.00
04.500 1.620.000.0
0007-02-
201911-02-
2019Trimegah
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Februari 2019 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaha
mLemba
rHarga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Jual PCAR 69.000 4.540 313.260.000 18-02-
201920-02-
2019Pool Advista
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Februari 2019 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Jual SMRU 1.740.00
0462 803.880.000 21-02-
201925-02-2019 Panin
Sekuritas2. Jual POOL 163.000 4.930 803.590.000 21-02-
201925-02-2019 Panin
Sekuritas3. Jual PCAR 176.000 4.550 800.800.000 21-02-
201925-02-2019 Panin
Sekuritas4. Jual FIRE 117.000 6.875 804.375.000 21-02-
201925-02-2019 Panin
Sekuritas5. Jual POLA 510.000 1.570 800.700.000 21-02-
201925-02-2019 Panin
Sekuritas6. Jual PCAR 745.000 4.540 3.382.300.0
0021-02-
201925-02-2019 Pool Advista
Sekuritas
1. Jual SMRU 6.225.00
0498 3.100.050.0
0026-11-
201827-11-
2018MNC
Sekuritas2. Beli SSMS 2.579.00
01.205 3.107.695.0
0026-11-
201827-11-
2018MNC
Sekuritas
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen transaksi saham pada Reksa Dana Treasure Saham Mantap periode tanggal 18 April 2018 sampai dengan 21 Februari 2019, dengan perincian sebagai berikut:
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual PPRO 4.000.00
0160 640.000.000 18-04-
201819-04-
2018Mirae Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Mei 2018 sebagai berikut:
No Jenis
TransaksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual BIPI 24.566.20
069 1.695.067.8
0018-05-
201821-05-
2018Binaartha
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 06 Juni 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual JGLE 140.130.0
0050 7.006.500.000 06-06-
201807-06-
2018Binaartha
Sekuritas2. Jual SMBR 337.000 3.260 1.098.620.000 06-06-
201807-06-
2018Binaartha
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 28 Juni 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Beli BJBR 1.785.000 2.200 3.927.000.0
0028-06-
201829-06-
2018Mirae Asset
Sekuritas2. Beli PPRO 13.000.00
0160 2.080.000.0
0028-06-
201829-06-
2018Mirae Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 12 Juli 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Beli BJBR 533.000 2.230 1.188.590.0
0012-07-
201813-07-
2018Mirae Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 08 November 2018 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Beli SSMS 2.480.00
01.310 3.248.800.0
0008-11-
201809-11-
2018Mirae Asset
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 17 Januari 2019 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Jual SMBR 180.000 1.670 300.600.000 17-01-
201918-01-
2019Mega Capital
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 29 Januari 2019 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual NIKL 165.000 3.260 537.900.000 29-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekuritas2. Jual BTEK 14.980.00
0134 2.007.320.000 29-01-
201931-01-
2019OCBC
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 01 Februari 2019 sebagai berikut:
No Jenis
Transak
siSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett.
DateLawan broker 1. Jual BTEK 15.100.00
0133 2.008.300.0
0001-02-
201906-02-
2019Trimegah
Sekuritas - Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 07 Februari 2019 sebagai berikut: aa. Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 12 Februari 2019 sebagai berikut: bb. Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 Februari 2019 sebagai berikut: cc. Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 21 Februari 2019 sebagai berikut: Barang bukti angka romawi VII nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
No Jenis
TransaksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual PCAR 355.000 4.500 1.597.500.0
0007-02-
201911-02-
2019Trimegah
SekuritasNo Jenis
TransaksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual BTEK 10.130.00
0129 1.306.770.0
0012-02-
201914-02-
2019Trimegah
SekuritasNo Jenis
TransaksiSaha
mLembar Harga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan
broker1. Jual NIKL 368.000 2.990 1.100.320.0
0018-02-
201920-02-
2019Mega
Capital
Sekuritas2. Jual PCAR 78.000 4.540 354.120.000 18-02-
201920-02-
2019Pool Advista
SekuritasNo Jenis
TransaksiSaha
mLemba
rHarga
(Rp)Nilai
transaksi
(Rp)Trade date Sett. Date Lawan broker 1. Jual PCAR 428.00
04.540 1.943.120.0
0021-02-
201925-02-
2019Pool Advista
Sekuritas
- Berdasarkan instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Binaartha Sekuritas tanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Christine:
- 1 (satu) lembar fotocopy Standing Instruction Reksa dana TF Super Maxxi, SID No. MFD 2412A0063627;
- 1 (satu) set fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Kelembagaan Ciptadana Securities dengan nama nasabah PT. Treasure Fund Investama beserta lampiran;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 001/TFI/RD- SUM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 008/TFI/RD- SUM/IV/2014 tanggal 30 April 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 012/TFI/RD- SUM/V/2014 tanggal 14 Mei 2014;
- 1 (satu) set fotocopy instruksi transaksi saham dari PT. Treasure Fund Investama Investama kepada PT. Ciptadana Securities untuk akun Reksa Dana TF Super Maxxi melalui surat Nomor: 023/TFI/RD- SUM/V/2014 tanggal 30 Mei 2014.
Barang bukti angka romawi VIII nomor 1 s.d 6, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang bukti disita dari Endra Febri Setyawan, SE., MM:
- Reksadana TF Supermaxxi (SID MdFD2412A0063627)
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Daftar Transaksi Efek yang ditransaksikan oleh Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Suspensi Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Supermaxxi (SID MFD2412A0063627) periode 2014-2018.
- Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875)
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Daftar Transaksi Efek yang ditransaksikan oleh Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Suspensi Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016-2018;
- 1 (satu) bundel dokumen Print Out dilegalisir Data Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) Divisi Pengawasan Transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan untuk produk Reksadana TF Saham Berkah Syariah (SID MFD0408G9933875) periode 2016- 2018.
Barang bukti angka romawi IX nomor 1 s.d 2, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Reksadana TF Supermaxxi (SID MdFD2412A0063627)
- Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor F5052286 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TSTahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor 14185375 1 tanggal 30 Agustus 2018 atas (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat;
- 1 (satu) lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pajak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios F7OORG TS Tahun Pembuatan 2008 Warna Silver metalik No Pol B-1598-ZK No Rangka MHKG2CJ8K006023 No Mesin DAN0365 atas nama pemilik PT. Treasure Fund Investama alamat Jalan Asia Afrika No.8 Senayan Jakarta Pusat nomor A 3597716 yang dikeluarkan Samsat DKI Jakarta tgl 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) unit mobil Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) buah BPKB mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13477507 tanggal 06 Agustus 2019 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Nomor B2497823 atas 1 (satu) unit mobil Honda City Honda City GD8 1.51DSI ATS tahun 2008 warna abu-abu metalik tahun 2008 No. Pol B-1622-XN atas nama PT. Treasure Fund Investama jalan Tentara Pelajar Patal Senayan JS No. Rangka MRHGD86708P841145 No Mesin L15A2680265 tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (supra X) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) Buah BPKB atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar STNK nomor 13550602 tanggal 13 Agustus 2018 atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X 125) warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda AFX12U21C08 MT (SUPRA X
- warna merah hitam tahun 2018 No. Pol B-3534-PAU No. Rangka MH1JBP113FK267204 No. Mesin JBP1E1265203 atas nama PT. Treasure Investama Jl. Tentara Pelajar Patal Senayan tanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan Samsat Provinsi DKI Jakarta.
Barang bukti angka romawi X nomor 1 s.d. 12, dirampas untuk Negara.
Barang bukti berkas perkara an. Drs. Hendrisman Rahim yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
R.2. Barang bukti disita dari Faizal Satria Gumay:- 1 (satu) bundel fotocopy Berkas Reksa Dana Existing PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Desember 2019, yang terdiri dari:
- Treasure Fund Super Maxxi dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
- Treasure Saham Mantap dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
- Treasure Saham Berkah dengan manajer investasi PT Treasure Fund Investama
R.3. Barang bukti disita dari Faizal Satria Gumay:
- Asli 1 (satu) bundel Surat dari Asuransi Jiwasraya kepada PT. Treasure Fund Investama Nomor: 02875/Jiwasraya/INT/1119, tanggal 19 November 2019. Perihal Permintaan Informasi atas Produk Reksa Dana;
BB. Barang bukti disita dari Ir. Syafriandi Armand S:
- 1 (satu) bundel/44 lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 27 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 19 Desember 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 20 Desember 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk) dan PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 08 November 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. SMBR (Semen Baturaja Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 26 Oktober 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 17 Oktober 2018 perihal instruksi pembelian saham BJBR (Bank pembangunan Daerah Jabar dan Banten) serta Penjualan saham BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan META/Nusantara Infrastructure Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 16 Oktober 2018 perihal instruksi penjualan saham SMBR (Semen Baturaja Tbk) serta Pembelian saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 6 (enam) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 25 September 2018 perihal instruksi penjualan saham BJBR (Bank pembangunan Daerah Jabar dan Banten);
- 1 (satu) Bundel/ 11 (sebelas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Syariah Treasure Saham berkah Syariah tanggal 23 Agustus 2018 perihal instruksi pembelian saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 24 (dua puluh empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 03 Agustus 2018 perihal instruksi penjualan saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 28 Juni 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 28 Juli 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Saham Mantap tanggal 31 Mei 2018, perihal instruksi penjualan saham PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk), dan pembelian saham MYRX/ Hanson Internasional Tbk;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a super Maxxi tanggal 09 Mei 2018, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a KPD Bukit Asam tanggal 18 April 2018, perihal instruksi penjualan saham PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Saham Mantap tanggal 16 April 2018, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 18 (delapan belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Maret 2018 perihal instruksi penjualan saham PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk), PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), POOL/Pool Advista Indonesia Tbk, BINA /Bank Ina Perdana Tbk, SMRU (SMR Utama Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk) dan NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 8 (delapan) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 14 Maret 2018 perihal instruksi pembelian saham BBYB/Bank Yudha Bhakti Tbk dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 16 (enam belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 2 Februari 2018 perihal instruksi penjualan saham BTEK Bank Bumiteknokultura Unggu dan penjualan saham Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BTEK, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal instruksi Penjualan Saham PCAR tanggal 26 januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan saham SMBR tanggal 26 Januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure Fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan saham TRAM tanggal 26 Januari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU tanggal 20 Februari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham POOL tanggal 20 Februari 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 20 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham NIKL tanggal 20 Februari 2018;
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 29 Desember 2017 perihal instruksi penjualan saham RIMO tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan saham SMBR tanggal 29 Desember 2018, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Pembelian saham NIKL tanggal 29 Desember 2017, Foto Copy Trade Confirmation dari TF SUPER MAXXI tanggal 29 Desember 2017 perihal Instruksi Pembelian saham TRAM tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) Bundel/ 34 (tiga puluh empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tgl 02 Januari 2018 perihal instruksi penjualan saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, POOL/Pool Advista Indonesia Tbk, META/Nusantara Infrastructure Tbk, PT. IIKP (Inti Agro Resource Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), BINA /Bank Ina Perdana Tbk, PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), SMRU (SMR Utama Tbk), SMBR (Semen Baturaja Tbk), NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, ELTY/Bakrieland Development Tbk dan BJBR/ Bank Pembangunan Daerah jabar dan Banten Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 20 (dua puluh) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a RD Treasure Fund Dana Mantap tanggal 29 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, IIKP (Inti Agro Resource Tbk), BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, TRAM (Trada Alam Minera Tbk) dan BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 18 (delapan belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure saham Berkah Syariah tgl 22 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham SMBR (Semen Baturaja Tbk), RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk, NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk, BTEK (Bumi Teknokultura Unggul Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk,PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), dan penjualan saham RIMO/Rimo Internasional Lestari Tbk dan IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 22 (dua puluh dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 21 Desember 2017 perihal instruksi penjualan saham IIKP (Inti Agro Resource Tbk), POOL/Pool Advista Indonesia Tbk dan pembelian saham META/Nusantara Infrastructure Tbk, SSMS/Sawit Sumbermas Sarana Tbk, BINA/Bank Ina Persada Tbk, HRTA/Hartadinata Abadi Tbk dan MYRX/Hanson Internasional Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 11 (sebelas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a super Maxxi tanggal 19 Desember 2017 perihal instruksi pembelian saham PT. TRAM (Trada Alam Minera Tbk), ELTY/Bakrieland Development Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk dan POOL/Pool Advista Indonesia Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure saham Berkah Syariah tanggal 14 Desember 2017, perihal instruksi penjualan saham BOLT/Garuda Metalindo Tbk;
- 1(satu) Bundel/ 4(empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tgl 08 Desember 2017, perihal instruksi penjualan saham PPRO/PP Property (Persero) Tbk dan JGLE/Graha Andrasentra Propertindo Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 07 November 2017, perihal instruksi pembelian saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 03 November 2017, perihal instruksi pembelian saham NIKL/Pelat Timah Nusantara Tbk dan penjualan saham IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 17 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham BJBR/ Bank Pembangunan Daerah jabar dan Banten Tbk dan penjualan saham INVS/Inovisi Infracom Tbk, FIRE (Alfa Energi Investama Tbk), IIKP (Inti Agro Resource Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 4 (empat) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 11 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham ARMY/Armidian Karyatama Tbk dan penjualan saham MYRX/Hanson internasional Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 12 (dua belas) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Super Maxxi tanggal 02 Oktober 2017, perihal instruksi pembelian saham SMBR (Semen Baturaja Tbk), FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan penjualan saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk) dan SMBR (Semen Baturaja Tbk);
- 1 (satu) Bundel/ 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 28 Agustus 2017, perihal instruksi pembelian saham BUMI/Bumi Resource Tbk;
- 1 (satu) Bundel/ 2 (dua) lembar Foto Copy Trade Confirmation dari PT. Treasure fund Investama s/a Treasure Fund Dana Mantap tanggal 15 agustus 2017, perihal instruksi pembelian saham FIRE (Alfa Energi Investama Tbk);
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 19 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham BNPR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 19 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham PCAR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 14 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham PCAR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 15 Februari 2018 perihal Instruksi Tidak Dilakukan Settlement Dana dan Barang untuk transaksi atas saham RINO 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 15 Februari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham LCGP beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 11 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 11 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham META beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham BINA beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham IIKP beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham SMRU beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 26 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham POOL beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham INAF beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM-W beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 09 Agustus 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham BUMI beserta 4 (empat) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 02 Agustus 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham PADI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 02 Agustus 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham PADI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 28 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham MFTN beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 27 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 28 Juli 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham BJBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Penjualan Saham TRAM beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Januari 2018 perihal Instruksi Pembelian Saham INAF beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 25 Juli 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham PPRO beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 25 Juli 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham FIRE beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Penjualan Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 20 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham BUMI beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMBR beserta 2 (dua) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 08 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham POOL beserta 2 (dua) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 06 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMRU beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) lembar copy dokumen surat Dirut PT. Treasure Fund Investama tanggal 06 Juni 2017 perihal Instruksi Pembelian Saham SMBR beserta 1 (satu) lembar trade confirmation;
- 1 (satu) set copy dokumen Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (Kelembagaan) atas nama nasabah PT. Treasure Fund Investama;
- 1 (satu) set copy dokumen client statement period 01 Januari 2015 – 08 Januari 2020 An. PT. TREASURE FUND INVESTAMA;
- 1 (satu) bundel fotocopy Instruksi Pembelian / Penjualan Saham PT. Treasure Fund Investama kepada PT. Trimegah Sekuritas Indonesia tertanggal:
- 22 Desember 2016 (1 set berisi 26 lembar);
- 23 Desember 2016 (1 set berisi 14 lembar);
- 28 Desember 2016 (1 set berisi 14 lembar);
- 3 Januari 2017 (1 set berisi 5 lembar);
- 17 Januari 2017 (1 set berisi 5 lembar);
- 27 Januari 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 30 Januari 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 31 Januari 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 3 Februari 2017 (1 set berisi 19 lembar);
- 9 Februari 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 13 Februari 2017 (1 set berisi 11 lembar);
- 14 Februari 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 16 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 20 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 28 Februari 2017 (1 set berisi 2 lembar);
- 3 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 7 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 15 Maret 2017 ( 1 set berisi 4 lembar);
- 23 Maret 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 27 April 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 2 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 5 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 9 Mei 2017 (1 set berisi 8 lembar);
- 12 Mei 2017 (1 set berisi 6 lembar);
- 22 Mei 2017 (1 set berisi 7 lembar);
- 31 Mei 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 02 Juni 2017 (1 set berisi 4 lembar);
- 05 Juni 2017 (1 set berisi 8 lembar).
HH. Barang bukti disita dari Agustin Widhiastuti:
- 1 (satu) buah Map warna putih bertuliskan Jiwasraya
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Fund Super Maxxi, total subscription 753,000,000,000, total redemption 258,500,000,000
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah, total subscription 400,000,000,000, total redemption 160,100,000,000
- 1 (satu) lembar tabel Reksa Dana Treasure Saham Mantap, total subscription 495,000,000,000, total redemption;
- 1 (satu) bundel Nota Intern Kantor Pusat Jiwasraya tanggal 02 Mei 2016 perihal Izin Subscription (Top Up) Reksa Dana MCM Equity Sektoral yang dikelola oleh PT. Millenium Capital Management dan Reksa Dana TF Super Maxxi yang dikelola oleh manajer Investasi PT. Treasure Fund Investama.
- Copy rincian underlying reksa dana Treasure Saham Berkah Syariah.
- Copy rincian underlying reksa dana TF Super MAXXI.
- Barang bukti disita dari Ferry Budiman Tanja dan John Herry Teja: KK. Barang bukti disita dari Djonny Wiguna:
2639 TREASURE FUND INVESTAMA, PT 1 Bundel Formulir Pembukaan Rekening, Akte,
ProdukList Nasabah MI Jumlah TC periode 01 Jan 2008 s/d 31 Des
20182660 TREASURE FUND INVESTAMA, PT
1 Bundel
Per 25 Mar 2014 s/d 03 Jun 2014- Profil Manajer Investasi Treasure Fund Investama, PT.
AAA. Barang bukti disita dari Meitawati Edianingsih:
- Dokumen/salinan (Fotokopi):
- Instruksi dan Trade Cofirmation, dan Kesepakatan PT Treasure Fund Investama.
- USB warna kuning yang berisikan data tentang:
- Pembukaan Rekening:
- PT Treasure Fund Investama;
- Statement Of Account:
- PT Treasure Fund Investama.
BBB. Barang bukti disita dari Paratmo Anindito:
- Dokumen Undangan Kepada 11 Manajer Investasi terkait Porsi Kepemilikan Saham per Oktober 2016, terdiri dari:
- Surat Nomor: S-1550 /PM.211/2016 tanggal 10 Oktober 2016, Undangan Klarifikasi terkait penempatan portofolio Efek pada Efek Saham SMBR dan PPRO lebih dari 10% dari nilai aktiva Bersih Reksa Dana Konvensional dan pada Efek Saham IIKP,SMBR dan PPRO lebih dari 20%,Senin 17 Oktober 2016,Jam 09:00-10:00 WIB (PT TREASURE FUND INVESTAMA) (PT.CORFINA CAPITAL)
- Undangan Klarifikasi Bagi MI yang belum menyesuaikan Per Desember 2016
- Surat Nomor:S-2375/PM.211/2016 tanggal 06 Desember 2016, Undangan Klarifikasi Terkait penempatan portoflio Efek pada efek saham IIKP,SMBR lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih Reksa Dana, kamis 8 Desember 2016,Jam 10:00-11:00 WIBPT TREASURE FUND INVESTAMA.
- Surat Peringatan Kepada Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan Per Februari 2017
- Surat Nomor:S-102/PM.21/2017 tanggal 21 Februari 2017, Kewajiban memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 23/POJK.04/2016 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015PT Treasure Fund Investama.
- Undangan Klarifikasi Porsi Kepemilikan Saham per 30 Agustus 2017
- Surat Nomor:S-1493/PM.211/2017 tanggal 30 Agustus 2017, Klarifikasi Terkait Penempatan Portofilio Efek yang melibihi 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan/atau 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah,Selasa 5 September 2017,jam 15:00-16:00 WIBPT TREASURE FUND INVESTAMA.
- Perintah melakukan tindakan tertentu kepada Manajer Investasi per
2017- Surat Nomor:S-663/PM.21/2017 tanggal 11 Oktober 2017, Perintah kepada PT Treasure Fund Investama untuk melakukan tindakan tertentuPT Treasure Fund Investama.
EEE. Barang bukti disita dari Ameinenta Prasetyo:
- 1 (satu) set Fotocopy Dokumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas TFI JS EXTRA;
- 1(satu) set Fotocopy Dokumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas TFI [X].
MMM. Barang bukti disita dari Moudey Mangkey:
- 1 (satu) bundel stock position BCIP – Bumi Citra Permai, Tbk, As of: Wednesday, 31-Dec-14, Sales Person: DN-Others – Daniel-OTHERS, beserta lampiran antara lain:
- 1 (satu) lembar Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, Portfolio Report, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 286,190,000,00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 48,404,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 9,000,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 20,000,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 2,280,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,178,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 139,911,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 80,365,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna merah pada jumlah saham 27,810,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,600,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 263,839,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 16,880,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 39,717,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 5,633,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna merah pada jumlah saham 2,100,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 24,433,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 4,130,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 28,764,500.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 14,901,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 90,828,500.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 22,378,000.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI JS Extra, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada Quantity 162,115,500.00.
- 1 (satu) lembar Portfolio Report, Reksadana TFI (X) – TRA Ordinary I, As of 30-Dec-14 yang diberi tanda warna hijau pada face value 282,342,000.00.
- 1 (satu) lembar Formulir No. X.D.1-4, Portfolio Reksadana, Manajer Investasi: PT. Treasure Fund Investama, Bank Kustodian: PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nama Reksa Dana: TF Super Maxxi, Kode Reksa Dana: 622101, Jenis Portfolio: Saham, Tanggal 30-Dec-14, Net Asset Value 71,271,192,953,57 yang diberi tanda warna hijau pada jumlah saham 2,336,500.00.
FFFF. Barang bukti disita dari Agustin Widhiastuti:
- 12 (dua belas) lembar Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT. Treasure Fund Investama dengan PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor : 006/KPD/VIII/2008, Nomor: 082.SJ.U.0808 tanggal 26 Agustus 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur Utama PT.TFI Nomor : 070/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 04 September 2008 perihal Instruksi Pemindahan Saham;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Formulir Penutupan Efek tanggal 04 September 2008 oleh PT.TFI di PT.HD Capital dan Dokumen Bahnchassurance;
- 1 (satu) lembar Fotocopy List Penyerahan Saham Portofolio Jiwasraya oleh PT. TFI tanggal 26 September 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur Keuangan PT.AJS Nomor: 895/Jiwasraya/K/09.08 tanggal 17 September 2008 Perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT.TFI;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Unrealize Gain/Loss Report dari PT. HD Capital kepada PT. TFI tertanggal 24 September 2008;
- 1 (satu) lembar Fotocopy tanda terima pembayaran PT.TFI Nomor: 020/TFI-Fin/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sejumlah Rp. 11.000.000.000,00 untuk Uang Pembayaran Deposit;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Direktur PT. Treasure Fund Investama Nomor: 084/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham yang ditujukan kepada Direktur Keuangan PT.AJS.
Barang bukti huruf R.2 (Nomor 353); huruf R.3 (Nomor 367); huruf BB (Nomor 1030 s.d 1063, 1097 s.d 1120, 1124 & 1137, 1141, 1167, 1186,
- ; huruf HH (Nomor 2227 & 2228, 2474 & 2475); huruf II (Nomor 2639 & 2660); huruf KK (Nomor 2809); huruf AAA (Nomor 3138 & 3160); huruf BBB (Nomor 3161 s.d 3165); huruf EEE (Nomor 3227 & 3228); huruf MMM (Nomor 3317); dan huruf FFFF (Nomor 3421, 3423 s.d 3429) tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
AAAAA. Barang bukti disita dari Dwinanto Amboro:
- Uang tunai sejumlah Rp. 718.484.641,- (tujuh ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri No. 8830641934420214.
Barang bukti huruf AAAAA (Nomor 3488), dirampas untuk Negara. Barang bukti berkas perkara an. Heru Hidayat yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
XXXI. Barang bukti disita dari Achmad Subehan:- 1 (satu) bundle fotocopy perjanjian fasilitas pinjaman antara PT Trada Alam Minera, Tbk dengan PT Inti Pancar Dinamika yang dibuat pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019.
- 1 (satu) bundle fotocopy draft (tanpa tanda tangan) Perjanjian Kerjasama antara PT Inti Pancar Dinamika dengan PT Trisurya Lintas Investama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2019.
- 1 (satu) bundle fotocopy facility agreement made on 5 July 2019 by and between Adaro Capital Limited, PT Trada Alam Minera, Tbk, Heru Hidayat, PT Black Diamond Energy, PT Batu Kaya Berkat.
- 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/ debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT Trada Alam Minera, Tbk kepada PT Inti Pancar Dinamika.
- 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/ debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT Inti Pancar Dinamika kepada PT Trisurya Lintas Investama dengan Berita DP Investasi Jangka Pendek (KDP).
LIII. Barang bukti disita dari Heru Hidayat:
- Invoice Maxima Integra, kepada PT Treasure Fund Investama, No INV-MN/01/XII/2016, Tanggal 30 Desember 2016, Diskripsi Jasa Konsultan Manajemen 2016, Jumlah Total Rp 6.600.000.000,-
- 1 (satu) rangkap asli surat Treasure Fund Investama kepada PT Trada Maritime Tbk tanggal 16 September 2008
- 1 (satu) rangkap fotokopi surat Treasure Fund Investama nomor 008/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 09 September 2008 kepada Direksi PT Trada Maritime Tbk
- 1 (satu) rangkap asli perjanjian perubahan terhadap perjanjian antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi Nomor : 007- IX/TFI/KPD/2008 tanggal 9 September 2008;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi Nomor : 007/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 9 September 2008;
LVI. Barang bukti disita dari Budi Purwanto:
- Copy Salinan AKTA PENDIRIAN PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 1 Tanggal1 Maret 2004.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 2 Tanggal1 Maret 2004.
- Copy Salinan AKTA JUAL BELI SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 5 Tanggal 5 April 2004.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 14 Tanggal22 Nopember 2004.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 7 Tgl 06 Pebruari 2008.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 15 Tanggal 21 Mei 2008.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 8 Tanggal 09 April 2009.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 5 Tanggal 08 Maret 2010.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 1 Tanggal 03 Mei 2010.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 3 Tanggal 04 Juni 2012.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 167 Tanggal 31 Desember 2013.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 203 Tanggal 9 Juni 2015.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 4 Tanggal 03 Mei 2016.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 10 Tanggal 07 Juni 2017.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 14 Tanggal 16 Oktober 2017.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 205 Tanggal 27 September 2018.
- Copy Salinan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. TREASURE FUND INVESTAMA Nomor 36 Tanggal 10 Oktober 2018.
- Copy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-12/PM/MI/2004 tanggal30 Desember 2004 tentang Pemberian izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT. TREASURE FUND INVESTAMA.
- Copy Akta PENGAKUAN HUTANG nomor 83 tanggal 25 April 2016 antara PT. Treasure Fund Investama dan HARIO LAMINTO.
- Copy Rencana/jadwal pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto berdasarakan akta nomor 83 tahun 2016, berikut bukti transfer pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto.
- Barang bukti disita dari Rony Agung Suseno:
1 (satu) lembar foto copy yang berasal dari FAX NO: 021- 57974557 dari PT. TREASUREFUND INVESTAMA perihal tanda terima MTN atas nama PT. INDOJASA UTAMA tanggal 06 November 2015. Barang bukti nomor 38, tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Barang bukti berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
- Barang bukti disita dari Hartati Handayani
Seluruh isi dalam rekening Efek yang terdiri dari:108 PT. TREASURE FUND INVESTAMA CPD010319889454 KS001G54100115 PPRE PP PRESISI Tbk 1.056.000 CPD010319889454 LG001AT6200100 IIKP INTI AGRI RESOURCES Tbk 25.697.400 CPD010319889454 LG001AT6200100 POOL POOL ADVISTA INDONESIA Tbk 2.636.000 CPD010319889454 YP001TGZD00163 PPRE PP PRESISI Tbk 955.000 CPD010319889454 EP001DH7200112 IDR Indonesia Rupiah - CPD010319889454 PC001619600103 AKRA AKR CORPORINDO Tbk 200 CPD010319889454 AI001139900170 TLKM TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk 25.000 CPD010319889454 AI001139900170 IMAS INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk 10.000 CPD010319889454 AI001139900170 DGIK NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk 8.000 CPD010319889454 SH001269900154 PPRO PP PROPERTI Tbk 8.550.000 CPD010319889454 SH001269900154 BJBR BANK JABAR BANTEN Tbk 2.944.000 CPD010319889454 SH001269900154 SMBR SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk 269.500 CPD010319889454 TF001114600173 ANTM ANEKA TAMBANG Tbk 25.000 CPD010319889454 AI001171400114 DGIK NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk 500.000 CPD010319889454 AI001171400114 ELSA ELNUSA Tbk 425.000 CPD010319889454 AI001171400114 UNSP BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk 2.500 - Barang bukti disita dari Yulius Emerson
No Rekening IFUA SID Nama Investor Nama ReksaDana Nama Manajer Investasi Jumlah Unit 17. TF002000008F0100 ISD230391250630 PT.
ASURANSI JIWASRAYAREKSA DANA TREASURE SAHAM MANTAP PT. Treasure Fund Investama 589.137.470 18. TF002000008F0100 ISD230391250630 PT.
ASURANSI JIWASRAYAREKSA DANA SYARIAH TREASURE SAHAM BERKAH SYARIAH PT. Treasure Fund Investama 293.797.614 - Barang bukti disita dari Tjandraningrum Barang bukti nomor 75, 148, 150, dikembalikan kepada negara c.q. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
No Rekening IFUA SID Nama Investor Nama ReksaDana Nama Manajer Investasi Jumlah Unit 9. TF002000008F0100 ISD230391250630 PT.
ASURANSI JIWASRAYAREKSA DANA TF SUPER MAXXI PT. Treasure Fund Investama 803.349.918
Barang bukti angka romawi XXXI (Nomor 1 s.d 5); LIII (Nomor 253, 529 s.d 531, 725 & 726); dan LVI (Nomor 1 s.d 20) tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Barang bukti berkas perkara an. Benny Tjokrosaputro yang dipergunakan dalam perkara ini (lampiran berkas perkara), sebagai berikut:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa PT. TREASURE FUND INVESTAMA (TFI) sejumlah Rp7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022, oleh kami TEGUH SANTOSO, SH, sebagai Hakim Ketua, Ig. EKO PURWANTO, SH, M.Hum, TONI IRFAN, SH, Hakim-hakim Ad Hoc Dr. MOCH. AGUS SALIM, SH, MH dan MULYONO DWI PURWANTO, Ak., SH, M.AB, CFE masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 63/Pid.Sus- TPK/2021/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Februari 2022. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NANIK ROSIDAH, SH, MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa PT.
TREASURE FUND INVESTAMA yang diwakili oleh DWINANTO AMBORO
selaku Direktur Utama dan dihadiri oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis, Ig. EKO PURWANTO, SH, M.Hum TEGUH SANTOSO, SH TONI IRFAN, SH Dr. MOCH. AGUS SALIM, SH, MH MULYONO DWI PURWANTO, Ak., SH, M.AB, CFE
Panitera Pengganti,
NANIK ROSIDAH, SH, MH