Document: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Tahun 2021
Nomor9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : THERESIA DEWI KOROH DIMU;
Tempat lahir : Kupang;
Umur/ Tanggal lahir : 37 tahun/ 24 November 1983;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Frans Nala RT. 011, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Notaris;
Terdakwa di tahan dalam jenis tahanan Rutan melalui surat penetapan penahanan:
Penyidik, ditahan sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 2 Februari 2021;
Penuntut Umum, di tahan Kupang sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2021;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 22 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Februari 2021;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 21 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 21 Mei 2021;
Perpanjangan Pertama Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 22 Mei 2021 sampai dengan tanggal 20 Juni 2021
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama: Nikolas Ke Lomi, S.H., Lulu B. Manoe, S.H., dan Leo Lata Open, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Bunda Hati Kudus, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27Januari 2021 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang di bawah No. 14/LGS/SK/TPK/2021/PN.Kpg, tanggal 21 Januari 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg, tanggal 22 Januari 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg, tanggal 22 Januari 2021 tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa THERESIA DEWI KOROH DIMU beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa THERESIA DEWI KOROH DIMU, SH,M.Kn terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana Dakwaan Primiar.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan jenis Rutan.
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.1.123.270.000 (satu miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar Sub Bagian Adm. Pem Umum;
1 (satu) buah buku Surat Masuk-Keluar 2012;
1 (satu) buah Buku Keluar-Masuk Surat TAPEM 2012;
1 (satu) buah Buku (3) Agenda Surat Masuk-Keluar Tahun 2016;
1 (satu) buah Buku Surat Masuk-Keluar TAPEM 2013;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk 2014 (2);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar 2015 Bagian Adm. Pem. Umum;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar (2) Tahun 2016;
1 (satu) buah Buku Surat Masuk TAPEM 2014 (1);
1 (satu) buah Buku Agenda Lanjutan 2015 Masuk-Keluar;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat/ Keluar 2016 (1);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar 2016 (4);
1 (satu) buah Buku Surat Keluar Masuk Thn 2017 (4);
1 (satu) buah Buku Agenda 2018 (2);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar-Masuk Thn 2019;
1 (satu) bundel Asli Surat Undangan Tindak Lanjut Dari Peninjauan Lokasi;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat, Nomor: Pem.130/372/X/2014 Tgl 13 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Dokumen Mohon Surat Penegasan, Nomor : Pem.131/192/VII/2018 Tgl 30 Juli 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Penegasan, Nomor: Pem.131/148/VI/2018 Tgl 06 Juni 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Pensertifikatan Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/184/VI/2014 Tgl 11 Juni 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah, Nomor: Pem.130/113/V/2014 Tgl 14 Mei 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy surat Keterangan, Nomor: Pem.131/205/XI/2017 Tgl 13 September 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Keterangan, Tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Mediasai, Nomor: Pem.130/28/II/2018 Tgl 8 Februari 2018;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pendataan Masalah Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/405/XII/2014 Tgl 12 Desember 2014;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Jawaban Atas Somasi, Nomor: Pem.131/277/XII/2017 Tgl 4 Desember 2014;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar-Masuk 2018;
1 (satu) bundel Telaahan Staf, Perihal : Tindak Lanjut Proses Sertifikat Hak Milik Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Toroh Lemma Batu Kalo / Karangan, , Nomor : Pem.130/138/V/2018, tanggal 18 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo / Karangan, Nomor : Pem.130/84/III/2015, Tanggal 17 Maret 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokuman Tanggapan Atas Klarifikasi, Nomor : Pem. 131/119/IV/2018, Tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.131/155/VI/2018, Tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penyelesaian Setifikat Tanah Pemda di Kerangan, Nomor : Pem.130/115/IV/2016, Tanggal 27 April 2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/330/X/2014, Tanggal 16 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/331/X/2014, Tanggal 16 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/338/X/2014, Tanggal 20 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan untuk Menentukan Batas-Batas Tanah Nomor : Pem.131/119/IV/2015, Tanggal 22 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/172/VII/2015, Tanggal 02 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/204/VIII/2015, Tanggal 11 Agustus 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/183/VII/2015, Tanggal 28 Juli 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Permasalahan Tanah di Toroh Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo, Nomor : Pem.131/224/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Jawaban atas Somasi, Nomor : Pem.131/277/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu kallo / Kerangan, Nomor : pem.130/84/III/2015, tanggal : 17 Maret 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Mohon Pensertifikatan tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo / Karangan, Nomor : 553/53.15.300/VII/2018, tanggal 10 Juli 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : PEM.130/108/IV/205, tanggal 1 April 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Penegasan Penyerahan Tanah, Nomor : Pem.131/76/III/2015, tanggal 06 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Mohon Klarifikasi / Jawaban dan Petunjuk, Nomor : Pem.131/168/VII/2018, tanggal : 6 Juli 2018;
1 (satu) jepit Asli Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah, Nomor :Pem.130/189/IV/2015;
1 (satu) bundel Asli Surat Tanda Terima Berkas Tanah Pemkab Manggarai Barat Lokasi Keranga, tanggal 8 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan/Penegasan, tanggal 22 Oktober 2014;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Penjelasan tentang Tanah Pemda, Nomor : Pem.131/137/V/2015, tanggal 13 Mei 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pembatalan / Penarikan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor : Pem.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 Nopember 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Kesimpulan Rapat Muspida Tentang Pembahasan Tanah Pemda di Keranga Kelurahan Labuan Bajo tanggal 21 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Penegasan Penyerahan Tanah, Nomor : Pem.131/76/III/2015, tanggal 06 Februari 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Surat Keterangan Penegasan tentang Perolehan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai di Karanga Kecamatan Komodo, tanggal 8 Maret 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan Penyelesaian Sertifikat Tanah Pemda, Nomor : Pem.130/139/V/2016, tanggal 16 Mei 2016;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Klarifikasi, Nomor : Pem.131/42/II/2018, tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Lanjutan, Nomor : Pem.130/191/VIII/2017, tanggal 22 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Asli Surat Menghadap Bupati Manggarai Barat, Nomor : Pem.130/191/VI/2014, tanggal 16 Juni 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan, Nomor : Pem.130/208/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengiriman Notulen Rapat dan Berkas Tanah Kerangan, Nomor : Pem.131/378/XI/2014, tanggak 26 November 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa, Nomor : Pem.131/40/III/2014, Tanggal 3 Maret 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy Peta Sketsa dikutip dari peta sketsa hasil penataan oleh H. Adam Djudje, tanggal 26-4-1997;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah Adat di Lokasi Toro Lema Batu Kallo (Kerangan) Luas 30 HA terjadi tumpeng tindih penyerahan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang, Nomor : 01/KDE/I/2014, tanggal 10-1-2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Penyampaian Copyan Dokumen Tanah Toro Lama Batu Kalo / Karangan, Nomor : Pem.130/212/X/2019, tanggal 02 Oktober 2019;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Klarifikasi Tanah Adat di Lokasi Toro Lemma Batu Kalo (Karangan) Luas 30 Ha diserahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang kepada Pemda Tigkat II Manggarai pada tahu 1997, tanggal 20-06-2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keterangan, tanggal 5-4-2013;
1 (satu) jepit Asli Surat dari Dorman Paulus, S.H., & Partners (Advokat dan Konsultan Hukum) kepada Camat Komodo di Labuan bajo, tanggal 28 Nopember 2017;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Pernyataan Sikap Bersama Ahli Waris dan Pelaku-Saksi Tanah Pemda Manggarai Barat di Karangan / Toroh Lemma Batu kallo, tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan, Nomor : Pem.130/98/IV/2019, tanggal 01 April 2019;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Ukur Gambar Situasi;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh H. Moh. A. Adam Djudje, tanggal 30-3-2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah Pemda di Kranga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Laporan Penanganan Masalah tanah, Nomor : Trantib.300/1135/X/2014, tanggal 14 Oktober 2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Somasi / Peringatan, Nomor : 010/MAA-SOM/XI/2017, tanggal 28 November 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Mohon Persetujuan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat, Nomor : Pem.130/319/XII/2016, tanggal 2 Desember 2016;
75a. Asli Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat, Nomor: 217/KEP/HK/2015 Tanggal 24 Agustus 2015;
1 (satu) jepit Fotocopy Dokumen Ringkasan Penjelasan Tentang Tanah Pemerintah Daerah di Krangan Kelurahan Labuan Bajo- Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar Asli Surat Pembangunan Jalan, Nomor: Pem.131/30/I/2018, Tanggal 24 Januari 2018;
1 (satu) jepit Asli Surat Pemberitahuan, Nomor: Pem.131/131/V/2018, Tanggal 14 Mei 2018;
78a. Asli Surat Penertiban Sertifikat, Nomor: Pem.130/29/II/2017, Tanggal 13 Pebruari 2017;
1 (satu) jepit Asli Surat Undangan Mediasi Masalah Tanah, Nomor: Trantib.300/1532/X/2016 Tanggal 19 Oktober 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Sanggahan Atas Tanah Alm. Haji Sup Bin Makki Ahli Waris/ Pemegang Kuasa Menguru Tanah Warisan An. Haji Mutajib dan Wahyudin Bin Haji Mustajib;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Atas Tanah, Nomor: Lbj.593/111/I/2014 Tanggal 23 Januari 2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya Dalam Rangka Proses Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Seluas 30 Ha, Nomor: 291/53.14/300-6/III/2015 Tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) jepit Asli Surat Pengantar Data Permasalahan Urrusan Pemerintahan Umum, Nomor: Pem.131/184/VIII/2019 Tanggal 19 Agustus 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keberatan dan Penegasan , Nomor: Pem.131/201/IX/2019 Tanggal 11 September 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Klarifikasi dab Penegasan, Nomor: Pem.130/215/X/2019 Tanggal 03 Oktober 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan, Nomor: Pem.131/220/X/2017 Tanggal 02 Oktober 2017;
1 (satu) lembar Fotocopy Peta Situasi;
1 (satu) jepit Asli Surat Permohonan Sertifikat, Nomor: Pem.131/45/II/2011 Tanggal 17 Pebruari 2011;
1 (satu) jepit Asli Surat Pendataan Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/171/X/2010 Tanggal 06 Oktober 2010;
1 (satu) jepit Asli Surat Pendataan Tanah Pemerintah Daerah, Nomor: Pem.130/4/I/2011 Tanggal 6 Jabuari 2011;
1( (satu) buah Buku Sambungan Agenda Surat Masuk AS I 2013-2014;
1 (satu) buah Buku AS I Sambungan Agenda Surat Masuk tahun 2014;
1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Manggarai Barat, Nomor: 38 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun Anggaran 2015;
1 (satu) jepit Fotocopy Dokumen Masalah Hukum Adat Tanah di Kabupaten Manggarai di Kaitan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Tanggal 15 September 1983;
1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 Bagian Administrasi pemrintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar bentuk materai dari tahun 1960 - 2005;
1 (satu) bundel Fotocopy Arsip Tanjung Poko- Karanga;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Pengukuhan Penyerahan Tanah Adat, tanggal 09 oktober 2019;
1 (satu) berkas Fotocopy dalam map kuning Surat Keterangan yang ditanda tangani oleh Drs. Agustinus CH. Dula, Tanggal 08 Januari 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifiksai P3D Antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: Pem.115/30.a/I/2005 Tanggal 24 Januari 2005;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Kelengkapan Berkas pensertifikatan tanah tanah pemda di toro lemma batu kallo, nomor: Pem.130/205/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk Tahun 2020;
1 (satu) jepit Asli Surat Undangan Klarifikasi, Nomor: 92/53.15/600-13/I/2015 Tanggal 21 Januari 2015;
1 (satu) berkas Fotocopy dalam Map Biru tentang Pencabutan Surat Kuasa An. Yohanes Ongge;
1 (satu) bundel Fotocopy Undang-undang RI Nomor 8 Tahu 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
1 (satu) Lembar fotocopy Daftar Sertifikat Tanah Pemda Tahun 2014/2015;
1 (satu) jepit Asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah;
1 (satu) buah Buku Agenda Warna Kuning Yang Berisi Daftar Tanah Pemda Manggarai Barat yang sudah di Sertifikat;
1 (satu) map hijau yang bertuliskan Dokumen Tanah Pemda Kab. Manggarai Barat yang mau di Sertifikat;
1 (satu) map Hijau yang bertuliskan Alas Hak Pensertifikatan tanah Pemda;
1 (satu) buah Buku Agenda batik bertuliskan Agenda Surat Keluar & Masuk Bagian TAPEM Thn. 2017;
1 (satu) Map warna merah muda bertuliskan SK 140 Asli ( Tanah Pemempatan);
1 (satu) Map Batik yang Bertuliskan TPU;
1 (satu) warna merah muda yang bertuliskan Kementerian Agama ( Permohonan Pengalihan Aset);
1 (satu) bundel map snelhecter bertuliskan Asli Penyerahan & Berita Acara Tanah Kecamatan Welak;
1 (satu) map Biru Bertuliskan dokumen Asli Penyerahan Tanah Pemda Luas : 328,79 Ha, Termasuk Luas Perkiraan ± 70 Ha disebut dalam Surat penyerahan Tahun 1961;
1 (satu) map snelhecter bertuliskan Dok. Water Treamen;
1 (satu) buah Buku agenda Batik Bertuliskan Buku Inventaris Masalah Tanah TAPEM;
1 (satu) bundel Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik;
1 (satu) map snelhecter bertuliskan Dokumen Asli Tanah Lengkong Benteng kecamatan Komodo;
1 (satu) Map hijau Bertuliskan bandara;
1 (satu) Map Batik Warna Ungu Berisikan Peta Bidang Tanah;
1 (satu) Map Warna Biru bertuliskan BA. Tanah Puskesmas Bari;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Sertifikat, Tanggal 18 November 2014;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Penyampaian Hasil Rekon/ Pengukuran Pengembalian Batas Sertifikat Tanah Bandara Komodo Labuan Bajo, Nomor: 636/PL.303/X/Kmd-2014 Tanggal 16 Oktober 2014;
1 9satu) jepit Fotocopy Berita Acara Pnetapan Tapal Batas Luar dari tanah-tanah yang telah diserahkan ioleh tua-tua adat sesuai Surat Pernyataan Penegasan Penyerahan Hak Atas Tanah Untuk Kota Baru Kecamatan Komodo dan Untuk Pengembagan Kota Labuan Bajo Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai Tanggal 16 Maret 1984;
1 (satu) bundel fotocopy surat pernyataan sikap dari keluarga besar rahong bore tentang dan pora desa tentang Tanggal 24 Juni 2006;
1 (satu) jepit Fotocopy serifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Pengelolaan;
1 (satu) Map Kuning berisikan Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Tanah Pemda- Tingkat II Manggarai;
1 (satu) bundel Map Snelhecter berisikan Surat Tugas, No: Pem.181.1/1384/VII/1993 Tanggal 20 Juli 1993;
1 (satu) lembar Peta Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) Surat pertimbagan agar tidak melayani proses penerbitan hak atas tanah a.n H.M Abubakar Adam Djudje di Karangan, Nomor: Pem.138/1311/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014;
2 (dua) Berkas Surat Mohon tidak melakukan proses pengukuran tanah a.n H.M Abubakar Adam Djudje dan Ente Puasa, DKK Nomor: Pem.593/229/III/2014 Tanggal 01 Maret 2014;
1 (satu) surat mediasi masalah tanah, Nomor: Trantib/300/1024/IX/2014 Tanggal 20 September 2014;
1 (satu) surat peninjauan lokasi Nomor: 633/53.15/600.13/2014 Tanggal 06 juni 2014;
1 (satu) surat Undangan Mediasi, nomor: 634/53.15/600.13/2014 Tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) Surat Pemriksaan Sidan Panitia ‘A’ an. Suaib Taiya dan Supardi Tahiya yang terletak di karangang, kelutahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: 1004/53.15/200.3/IX/2014 Tanggal 16 September 2014;
1 (satu) Surat Undangan Mediasi, Nomor:01/53.15/600-13/IX/2014 Tanggal 10 September 2014;
1 (satu) surat kelengkapan berkas pensertifikatan tanah pemda di toro lemma batu kallo, Nomor: Pem.130/205/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
1 (satu) Surat Pengukuhan penyerahan tanah adat, tanggal 06 Agustus 2018 di tanda tangani oleh H. Umar ishaka, H. Ramang Ishaka, Drs. Anton us ambatan, Yosep Latif, Sarifudin Malik,S.ST dan Abdullah Nur,S.IP;
1 (satu) Surat Permohonana pengukuran dan rincian biaya ukur terhadap bidang tanah an. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: 156/6-53/IV/2015 Tanggal 20 April 2015;
1 (satu) Asli Surat pengiriman gambar ukur, Nomor:Pem.130/205/VIII/2015 Tanggal 13 Agustus 2015;
1 (satu) Asli Surat Klarifikasi, Nomor: Pem.130/770/X/2013 Tanggal 25 Oktober 2013;
1 (satu) bundel Map Merah bertuliskan Dokumen Arsip Keranga Lab. Bajo, 12-10-2020;
1 (satu) unit Xiaomi Redmi warna putih imei 1: 880418043085482 dan imei 2: 880418043085490, beserta SIM Card;
1 (satu) bundel asli dokumen penjelasan atau klarifikasi tanah pemda tanggal 07 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh H.Adam Djudje;
1 (satu) unit Handphone warna merah dengan nomor IMEI 1 : 861949044143390, IMEI 2 : 861949044143382, beserta 1 buah SIM Card
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 24.16.01-16: 02760 & 24.16.01.16: 02761Tahun: 2420/2016, dengan nama Pemohon : MAHMUD NIP alamat LABUAN BAJO, tanggal: - ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 02392 & 02393, Tahun : 634, 633 / 2013, dengan nama Pemohon : SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, tanggal: ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 24.16.01.16. 02698, Tahun 2464 / 2015, dengan nama pemohon: MAHMUD NIP, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 22 – 10 - 2015;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: -, Tahun 2013, dengan nama pemohon: ENTE PUASA, DAHERING KORO, HASANUDING, JUAIDI, SUHARDI, HASRA ORE, MEIHAYANG, SUKAWATI, SAMSUDING, SARIFUDIN, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 10 – 10 - 2013;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: -, Tahun: -, dengan nama pemohon: DAVID ANDRE PRATAMA, alamat JL. PULOMAS TIMUR 2A2 JAKARTA TIMUR, tanggal: - ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 021651, Tahun: 64/2013, dengan nama pemohon: DAE KAYUS, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 11 – 09 - 2015 ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 02537, 2393, 2392, Tahun: 541/2014, 634/2013, 633/2013, dengan nama pemohon: H. SUKRI, SUAIB, SUPARDI T, alamat: -, tanggal: - ;
1 (satu) lembar fotocopy lampiran 13 tanggal 08 April 2016 atas nama FATIMA BADO SALAM;
2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak atas tanah nomor: Pem.593/631.a/IV/2016 atas nama KAMIS HAMNU (alm) tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy data panitia pemeriksa tanah A;
1 (satu) bendel fotocopy Risalah Penelitian data yuridis dan penetapan batas tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Haji Muhammad Abubakar Adam Djuje tanggal 05 Januari 2016;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat atas nama KAMIS HAMNU tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian atas nama KAMIS HAMNU tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FATIMA BADO SALAM;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FATIMA BADO SALAM, lokasi Karangan tanggal 15 Oktober 2018;
2 (dua) lembar asli Surat Keterangan Waris tanggal 09 Mei 2016;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Penolakan Waris tanggal 09 Mei 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas: 4624/2018 atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 16 Agustus 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Keterangan dari FATIMA BADO SALAM kepada BUPATI MANGGARAI BARAT tanggal 22 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/220/X/2017 perihal Surat Keterangan tanggal 02 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy laporan kehilangan barang nomor: LKB/018/I/2017/NTT/Res Mabar tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Sidang Panitia A nomor: 93/53.15.HP.01/03/6/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Sidang Panitia A tanggal 27 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM, DKK;
1 (satu) bendel fotocopy Notulen Sidang Panitia A tangal 27 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM, STEFANUS EFFENDI, DOMINIKUS DALO, PT. ASDP PERSERO;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama SUHARDI tanpa tanggal tahun 2013;
4 (empat) lembar asli Formulir Isian 402 atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Data Subyek dan Obyek Hak atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah atas nama SUHARDI, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak kena Pajak Nomor: Lbj.973/5038/VIII/2013 atas nama SUHARDI tanggal 03 Agustus 2013;
2 (dua) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, nomor: Lbj.593/5109/VIII/2013 atas nama SUHARDI, tanggal 19 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Pemilikan Tanah / Penguasaan Tanah atas nama SUHARDI tanggal 02 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat atas nama SUHARDI tanpa tanggal & tahun;
2 (lembar) fotocopy surat penyerahan kuasa atas nama Hj Ishaka kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat atas nama Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa ENTE PUASA, dkk kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SUHARDI ENTE;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 15 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/522/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 22 November 2012;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar nama Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
2 (dua) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak Nomor Berkas: 2416-2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan: 2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE, tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan: 2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE, tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 209/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon SUHARDI ENTE;
4 (empat) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 366/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon SUHARDI ENTE;
2 (dua) lembar asli lampiran 13 atas nama SARIFUDIN tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli formulir isian 402 atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan fisik bidang tanah sporadik atas nama SARIFUDIN, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah atas nama SARIFUDIN, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar nama panitia pemeriksa tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pemilikan tanah/penguasaan tanah atas nama SARIFUDIN, tanpa nomor, tanggal 02 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah adat kepada SARIFUDIN tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama SARIFUDIN nomor: Lbj.593/5111/VIII/2013 tanggal 17 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Belum/Kena Pajak nomor: Lbj.973/5043/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013 atas nama SARIFUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar surat keterangan penyerahan tanah adat dari Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUAS, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang nomor: LKB/519/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2012;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa dari ENTE PUASA, DKK kepada Franky Ch. Letik tanggal 24 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama SARIFUDIN;
5 (lima) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama SARIFUDIN;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak nomor berkas: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor berkas permohonan: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 202/ST-24.16/X/2013 atas nama pemohon SARIFUDIN tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Tugas Pengukuran nomor: 361/ST-24.16/X/2013 atas nama pemohon SARIFUDN tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama JUAIDI KORO tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli formulir isian 402 atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama JUAIDI KORO, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah atas nama JUAIDI KORO, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar panitia pemeriksa tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
1 (satu) bundel Risalah Penelitian data yuridis dan penetapan batas;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Belum/Kena Pajak atas nama JUAIDI KORO nomor: Lbj.973/5033/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama JUAIDI KORO, nomor: Lbj.593/5108/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama JUAIDI KORO tanggal 02 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal & tahun;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat penyerahan kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. EHOK tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat kuasa dari ENTE PUASA DKK kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
5 (lima) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama JUAIDI;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KK atas nama SUKAWATI;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/523/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2013, atas nama pelapor JUAIDI;
2 (dua) lembar asli surat perintah setor nomor berkas permohonan: 2441/2013 atas nama JUAIDI tanggal 05 September 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak nomor berkas: 2441/2013 tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas permohonan: 2441/2013 atas nama JUAIDI tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 2112/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 368/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama SAMSUDING tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli Formulir Isian 402 atas nama SAMSUDING tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama SAMSUDING tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama SAMSUDING tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama SAMSUDING ENTE tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama SAMSUDING tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar panitia pemeriksa tanah A tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar asli surat keterangan kepemilikan tanah atas nama SAMSUDING dari ENTE PUASA tanggal 31 Juli 2013
2 (dua) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan belum/kena pajak atas nama SAMSUDING nomor: Lbj.973/5041/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat atas nama SAMSUDING tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir & 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama SAMSUDING Nomor: Lbj.593/5105/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pemilikan tanah/penguasaan tanah tanpa nomor, atas nama SAMSUDING, tanggal 02 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir laporan kehilangan barang nomor: LKB/521/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2012, atas nama pelapor SAMSUDING;
1 (Satu) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari Haji Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat penyerahan kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SAMSUDING ENTE;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy KK atas nama SAMSUDING ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak Nomor Berkas: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli surat perintah setor nomor berkas permohonan: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas permohonan: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 207/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 364/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy lampiran 13 atas nama HASMA tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama HASMA tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak atas nama HASMA tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik atas nama HASMA, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernuataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa atas nama HASMA, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy daftar nama panitia pemeriksa tanah A tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bundel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas tanpa tanggal, tahun 2013;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Hj. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada ARE RAUFU tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.042.2/475/IV/2006 tanggal 19 April 2006 atas nama ARE RAUFU;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) fotocopy legalisir dan 2 (dua) fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama HASMA ARE nomor: Lbj.593/5116/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah/penguasaan tanah atas nama HASMA ARE tanggal 02 Agustus 2013, tanpa nomor;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Kena Pajak Nomor: Lbj.973/5036/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013 atas nama HASMA ARE;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 4 (empat) lembar fotocopy surat keterangan waris 10 Februari 2013 atas nama HASMA ARE, DKK;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kehilangan Barang nomor: LKB/526/VII/2013/NTT/Res Mabar tanggal 23 Juli 2013, atas nama pelapor HASMA ARE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari ENTE PUASA kepada HASMA ARE tanggal 31 Juli 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama HASMA;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 2 (dua) lembar fotocopy KK atas nama ARE RAUFU;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari ENTE PUASA, DKK kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa dari Hj. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Hj. ADAM DJUJE tanggal 01 November 1996;
2 (dua) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari HJ. MUHAMMAD ABUBAKAR ADAM DJUJE kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Hak atas nama HASMA Nomor Berkas: 2436/2013 tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan: 2436/2013 atas nama HASMA tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy Tanda terima dokumen Nomor berkas permohonan: 2436/2013 atas nama HASMA tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 363/ST-24.26/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon HASMA;
1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 204/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon: HASMA;
Asli Permohonan dari Muhanyang, tanggal 2 September, Tahun 2013 ;
Asli Permohonan tanpa tanggal tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas, tanpa tanggal Tahun 2013;
Asli Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah Sporadik tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah tidak Dalam Keadaan Sengketa tanpa tanggal tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilik Hak Atas Tanah, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanpa nomor dan tanggal dari H. Ishaka kepada Muhanyang ;
Asli Surat Keterangan Pemilikan tanah/ Penguasaan Tanah, tanggal 2 Agustus 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Laporan Kehilangan Barang nomor : LKB/527/VII/2013/NTT/RES MABAR. Tanggal 23 Juli 2013 ;
Asli Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/ 5040/ VIII/ 2013, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy, Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Bakar Pasya ;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Muhanyang ;
Foto Copy SPPT, tahun 2013, objek di Batu Gosok-Kenanga, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ;
Foto Copy Surat Kuasa Ente Puasa, Dkk, tanggal 22 Agustus 2013
Foto Copy Surat Keterangan tanggal 10 Mei 2013 oleh Mantan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, Drs. G. P. Ehok
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat, tanggal 11 Februari 2013 ;
Asli Data Subjek dan Objek Hak, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Risalah Penelitian data Yuridis, tanpa nomor dan tanggal, Tahun 2013, tanpa tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 365/.St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 208/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013
Peta Bidang Tanah Nomor : 61/2014, tanggal 20 Februari 2014 ;
Asli Tanda Terima Dokumen dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/ 2013, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/ 2013, tanggal 5 September 2013;
Asli Kwitansi Permohonan Sk Hak Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438 ;
Asli Pernyataan Ente Puasa, Dkk, tanggal 12 Juli 2015, yang dibuat oleh, Ente Puasa, Dkk (10 Orang);
Asli Blangko Sertipikta Hak Milik sesuai Surat Ukur Nomor 243/Labuan Bajo/ 2014
Asli Permohonan dari Salawing Ishaka Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal 27 Maret 2015 (Lampiran 13)
Asli Permohonan dari Salawing Ishaka, tanggal 27 Maret 2015 (Formulir Isian 402)
Asli Surat Keterangan belum / Tidak kena Pajak nomor : Pem 593/KLB/885/V/2015, tanggal 5 Mei 2015
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor : Pem. 593/KLB/884/V/2015, Tanggal 5 Mey 2015 ;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, Tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kelurahan Labuan Bajo, tanpa tanggal dan Tahun ;
Asli Data Subjek dan Obyek Hak, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Perjanjian Jual Beli Bidang Tanah dari Abdul Latif H. A.R kepada Salawing Ishaka, tanggal 20 September Tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, NOmor : Pem.014.2/6006.a/VIII/2013 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota Kepada Abdul Latif H.A.R, tanggal 5 Juli 1980 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik An. Salawing Ishaka, tanggal 21 Aeptember 2013 ;
Asli SAurat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.5932/302/III/2014, An. Abdil Latif, H.A.R, kepada Salawing Ishaka, tanggal 14 Maret 2014 ;
Asli Surat Peryataan Tanah Tidak sedang Dalam Sengketa, An. Salawing Ishaka, tanggal 21 September 2013 ;
Foto Copy Karti Keluarga Kpeala Keluarga An. Salawing Ishaka ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 529/St-24.16/XI/2015, Tanggal 18 November 2015
Asli Peta Bidang Tanah Nomor : 980/ 2018, tanggal 17 Desember 2018 ;
Asli Surat Pemberitahun Sidang Panitia A, An. Salawing Ishaka (2 Bidang), Nomor : 34/53.15.HP.01.03.100/II/2019, tanggal 4 Februari 2019 ;
Foto Copy Daftar Hadir Sidang Panitia A, An. Salawing Ishaka, tanggal 11 Februari 2019.
Asli Surat Permohona Hak Atas Tanah dari Hasanuding, tanggal 2 SAeptember 2013 ;
Asli Data Subjek dan Objek Hak, An. Hasanuding, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman, Tanpa nomor dan tanggal tahun 2013 ;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Laporan Kehilangan Barang, Nomor : LKB/520/XI/2012/NTT/RES MABAR, tanggal 23 November 2012 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, dari H. Ishaka Kepada Hasanuding, tanpa tanggal, Tahun 1993 ;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/5034/VIII/2013,d dari Abdul Ipur kepada Hasanuding, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Kpemilikan Tanah dari Ketua Rt. 002 An. Ente Puasa kepada Sanuding, tanggal 31 Juli 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Hasanuding, tanpa tanggal tahun 2013 ;
Foto Copy KTP Hasanuding, tanggal 7 Desember 2012 ;
Foto Copy Karti Keluarga Kepala Keluarga An. Sanudin ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 367/ St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 210/St-24.16/X/2013, Tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas 2440/2013, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Permohonan 2440/2013, An. Hasanuding, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Kwitansi Permohonan SK Hak, tanggal 5 September 2013.
Asli Surat Permohonan Hak Atas Tanah dari Suka Wati Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal 2 September 2013;
Asli Data Subjek dan Obyek Hak, An, Suka Wati, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, An. Suka Wati, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Tanpa Nomor, Tanpa Tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor, Tanpa Tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Daftar Hadi Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/ Penguasaan Tanah, An. Suka Wati, Tanggal 2 Agustus 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), An. Suka Wati, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Waris Alm. Bahoruding, Nomor : LBJ.593/5118/VIII/2013, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ 973/5039/VIII/2013, dari Abdul Ipur kepada Suka Wati, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Asli Laporan Kehilangan Barang Nomor : LKB/525/XI/2012/NTT/ RES MABAR, TANGGAL 23 November 2013 ;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Ketua RT. OO2, Ente Puasa, tanggal 31 Juli 2013 ;
Foto Copy KTP An. Suka Wati ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka kepada Bahorudding, tanpa tanggal ;
Foto Copy Kartu Keluarga, An Kepala Keluarga Suka Wati ;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013, An wajib pajak Abdul Haris Nasipin, tanggal 5 Maret 2013 ;
Asli Surat Tugas Pemgukuran Nomor : 362/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 205/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Foto Copy Surat Kuasa,dari EWnte Puasa Kepada Frangky CH. Letik, tanggal 22 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Keterangan An. Drs. G. P Ehok, tanggal 10 Mei 2013
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa dari Haji Ishaka kepada Haji Adam Djudje, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy, Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat, dari Haji. Muh. Abubakar Adam Djudje, tanggal 11 Februari 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 2435/2013, An. Suka Wati, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 2435/2013, An. Suka Wati, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Kwitansi Permohonan SK Hak, An. Suka Wati, tanggal 6 September 2013;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka, Kepada Ente Puasa, tanpa tanggal dan Tahun;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/5037/VIII/2013, Tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Laporan Kehilangan Barang, Nomor : LKB/524/XI/2012/NTT/RES MABAR, Tanggal 23 November 2013 ;
Foto Copy KTP An. Ente Puasa
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), An. Ente Puasa Nomor Regoister : LBJ.593/5114/VIII/2013, tanggal 19 Agustus 2013
Asli Surat Perintah Setor nomor berkas Permohonan :2791/2013, An. Ente Puasa, tanggal 21 Oktober 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Perrmohonan :2791/2013, An. Ente Puasa, tanggal 21 Oktober 2013 ;
Asli Kwitansi Permohona SK Hak, An. Ente Puasa, Tanggal 24 Oktober 2013 ;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Ishaka Kepada Ahmad Baco, tanggal 10 April 1990
Asli Kwintansi Jual Beli Djudin Aliman dengan Achamd Baco, tanggal 20 Maret 1999 ;
Asli Peta Bidang Tanah, An. Amran Aliman Nomor : 651/2018, tanggal 31 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli lembar kendali berkas atas nama AMRAN ALIMAN tanggal masuk 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran 13 atas nama AMRAN ALIMAM tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama AMRAN ALIMAM tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lemba fotocopy surat pernyataan atas nama MASSA RAPI Bin H. ISHAKA tanggal 20 Juli 2018;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy data subyek dan obyek hak atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah nomor: Pem.593/2600/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penanaman tanda batas tanah tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah nomor: Pem.539/2600/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAM ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy nama panitia pemeriksa tanah A tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) bundel asli dan 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas tanpa tanggal, tanpa tahun, atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (Satu) lembar fotocopy surat keterangan kematian nomor: Pem.470/KLB/320/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 atas nama DJUDIN ALIMAN;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada ACHMAD BACO tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Harga Tanah Lokasi di Tanjung Batu Kallo dengan luas 30.000 m2 dari DJUDIN ALIMAN kepada AHMAD BACO tanggal 20 Maret 1999;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan waris tanggal 13 Juni 2017 dari DJUDIN ALIMAN kepada AMRAN ALIMAN, DKK;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penolakan warisan tanggal 13 Juni 2017 dari HASNA ABUBAKAR, DKK kepada AMRAN ALIMAN, DKK;
2 (dua) lembar fotocopy surat AMRAN ALIMAN kepada Bupati Manggarai Barat tanggal 08 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: Pem.131/205/IX/2017 tanggal 13 September 2017 perihal Surat Keterangan Kepada AMRAN ALIMAN;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Penolakan Setiap Permohonan Hak atas tanah diatas tanah yang merupakan tanah milik Ir. Nicolaus Naput yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Nomor: 04/IMYBS/IV/2017 tanggal 03 April 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa khusus dari Nicolaus Naput kepada Yohanes B. Selatan, SH., tanggal 25 November 2016;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama Hj. SUKRI;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama ENTE PUASA;
2 (dua) lembar fotocopy KK atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ANSARUDIN lokasi di Karangan tanggal 01 Mei 2017, NOP: 53.16.010.030.003-0394.0;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 07 September 2018 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Pemeriksaan Lapangan dan Pengukuran Batas Bidang Tanah nomor: 616/5-53.15/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 atas nama pemohon AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli Catatan Data Yuridis Bidang Tanah AMRAN ALIMAN di Lapangan tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 648/ST-24.16/VIII/2018 tanggal 30 Juli 2018 atas nama pemohon AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas pemohon: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli gambar ukur NIB: 24.16.01.16.03060, tahun 648/2018, atas nama pemohon AMRAN ALIMAN, alamat LABUAN BAJO, tanggal 30 Juli 2018;
2 (dua) lembar asli Peta Bidang Tanah Nomor: 651/2018 tanggal 31 Agustus 2018 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy lembar kendali berkas atas nama AMRAN ALIMAN tanggal masuk 19 September 2017;
4 (empat) lembar fotocopy surat undangan sidang panitia A nomor: 243/6-53.15/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018;
1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir sidang panitia A atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 06 November 2018;
1 (satu) bundel asli notulen sidang panitia A atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 06 November 2018;
Surat Permohonan Tidak Lanjut Proses Sertipikat Hak Milik Tanah Pemohon Atas Nama Haji Ente Puasa, Dkk, tanggal 24 April 2017, dengan Lampiran Sebagai Berikut :
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka kepada, Dahering Koro, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan tanah adat dari Haji Ishaka kepada Ente Puasa, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Keterangan Pemilikan Tanah/ Penguasaan Tanah An. Dahering Koro, Tanggal 2 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, An. Dahering Koro, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/ /VIII/2013, Tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohona 2442/2013, An. Dahering Koro, Tanggal 5 September 2013 ;
Foto Copy Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan : 2442/2013, An. Dahering Koro, tanggal 5 September 2013 ;
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa dari Haji Ishaka Kepada Haji Adam Djudje, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat dari Haji Muh. Abubakar Adam Djudje, tanggal 11 Februari 2013 ;
Foto Copy Surat Pencabutan Kembali Surat Keberatan Tertanggal 10 Juli 2011, Perihal Mohon Pembatalan Proses Pensertifikatan Tanah dilokasi Karangan/ Tori Lemah Batu Kallo, Kelurahan Labuna Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang diajukan oleh Saudara Ente Puasa, Dkk, Tanggal 13 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Kesepakatan Bersama antara Haji. Muh. A. ADAM DJUDJE, dan Ente Puasa, tanggal 13 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Drs. W. Fidelis Pranda, tanggal 31 Januari 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Drs. Liber Habut, tanggal 10 April 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan dari Petrus Tagus, tanggal 24 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Donatus Endo, tanggal 5 April 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Haji Ishaka kepada, Drs. G. P. Ehok, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 211/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Foto Copy Gambar Ukur An. Ente Puasa, Dkk
1 (satu) bendel asli Arsip Surat Masuk Dari Kementrian ATR dan Kanwil BPN Provinsi NTT Tahun 2012 s/d 2015 Kantor Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) bendel asli Arsip Surat Masuk dari Masyarakat tahun 2017 Kantor Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) bendel Hasil Pengkajian Perkara Tanah Lokasi Wae Cicu, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara FATIMAH BADOSALAM dengan ALOYSIUS DIAZ tanggal 03 Oktober 2019;
1 (satu) bendel Kronologis proses permohonan hak atas nama: SUPARDI TAHIYA, SUHAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang terletak di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Provinsi NTT;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah Pemda Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk sekolah Perikanan tanggal 26 April 1997 dan diukur Petugas BPN Kabupaten Manggarai tanggal 14 Mei 1997 dibukukan oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan/Penegasan atas nama Drs. G. P. Ehok, tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama Haji Ishaka dan Haku Mustafa, tanpa nomor, tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa tanggal 21 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa atas nama Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Haji Adam Djudje tanggal 01 November 1991;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama H. Muh. A. Adam Djudje;
1 (satu) lembar fotocopy gambar lokasi jarak batu kallo karangan yang diserahkan fungsionaris adat/tua adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan atas nama Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat ukur tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) lembar fotocopy skets lapangan / lokasi kerangan;
1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir yang turut menyaksikan pada saat pengukuran;
1 (satu) bendel fotocopy surat pernyataan pelepasan ha katas tanah atas nama Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Drs. G. P. Ehok tanpa tanggal dan tahun
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje tanggal 10 Maret 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Camat Komodo kepada Kepala Desa Labuan Bajo Nomor: Pem.021.6/49/1984 perihal Karangan dan Sekitarnya perlu diamankan tanggal 02 Februari 1984;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djudje tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/201/IX/2015 tanggal 11 September 2019 perihal keberatan dan penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai barat Nomor: Pem.130/215/X/2019 tanggal 03 Oktober 2019 perihal Klarifikasi dan Penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Drs. Frans B. Padju Leok kepada Haji Ishaka tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) lembar fotocopy penyerahan tanah dari Usman Tota kepada Abdul latief A. A. R. tanggal 15 Juli 1989;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah nomor: Pem.593/KLB/884/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 atas nama SALAWI ISHAKA;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) bendel Laporan Hasil Mediasi Masalah Tanah antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput, DKK lokasi tanah di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014;
2 (dua) lembar asli Daftar Hadir Peserta Gelar Mediasi Kasus Pertanahan Lokasi Di Gusoh Ngea-Toroh, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo antara Sdr. Haji MUH. A. ADAM DJUDJE dengan sdr. DANIEL DAENG NABIT, DKK;
1 (satu) lembar asli klarifikasi dalam bentuk tulisan tangan;
1 (satu) bundel asli notulensi Mediasi Kasus Pertanahan Lokasi di Gusoh Ngea-Toroh, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo antara Sdr. Haji MUH. A. ADAM DJUDJE dengan sdr. DANIEL DAENG NABIT, DKK tanggal 21 November 2018 dalam bentuk tulisan tangan;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No. 01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha, terleak di Karangang, kelurahan Labuan bajo, kecamatan komodo, kabupaten manggarai barat antara Sdr. IBRAHIM HANTA melawan sdr. NIKOLAUS NAPUT, DKK 9 orang, No. Reg Kasus: 02/IX/2014, nomor: DI. 507 B, tanggal 15 September 2014;
1 (satu) bendel fotocopy perjanjian penyelesaian sengketa (perdamaian) no: PPS/01/53-01-600.13/IX/2014, nomor: DI. 509 C tanggal 15 September 2014;
1 (satu) bendel Surat Keterangan Perolehan Tanah Adat tanggal 24 Januari 2019 bermaterai Rp 6.000,-;
1 (satu) lembar scan Berita Acara Proses Mediasi Masalah Tanah antara Bapak Niko Naput dengan Bapak Ibrahim A. Hanta yang berlokasi di Karangan – Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat tanggal 29 September 2014;
1 (satu) lembar disposisi surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanpa nomor, perihal Keberatan Penerbitan Sertifikat dari Mikael Mensen dan Suwandi Ibrahim tanggal 22 Juni 2020;
3 (tiga) bendel asli Berita Acara Pelaksanaan Paparan Sengketa Pertanahan Nomor: 2/BAP-53.15.MP.01.04/VII/2020 tanggal 20 Juni 2020 antara Suwandi dengan Nikolaus Naput;
2 (dua) lembar asli surat keputusan pembentukan tim penyelesaian sengketa nomor: 33/KEP-53.15.600/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK;
2 (dua) lembar fotocopy surat undangan mediasi dan klarifikasi nomor: MP.01.02/1061/53.15/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020;
1 (satu) bendel asli daftar hadir gelar mediasi dan klarifikasi antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK tanggal 20 Juli 2020;
1 (satu) bendel asli daftar hadir pemeriksaan lapangan antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK tanggal 20 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Nomor: 02/SK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dari Paulus Grans Naput kepada Wilhelmus Preis Wua Lerek;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Nomor: 01/SK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dari Nikolaus Naput kepada Wilhelmus Preis Wua Lerek;
2 (dua) lembar fotocopy Kesepakatan antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput melalui kuasanya Yohanes B. Selatan, SH. Terkait tindak lanjut klarifikasi tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Januari 2015 yang tertangga 11 Maret 2019;
1 (satu) bendel asli hasil kajian sengketa pertanahan obyek tanah seluas 20 Ha di kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput tanggal 08 Mei 2020;
1 (satu) lembar scan dan 2 (dua) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada Beatrix Seran Nggebu tanggal 21 Oktober 1991;
2 (dua) lembar asli gambar bidang Maria Fatima Nabut DKK;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan antara Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Ir. Nikolaus Naput tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Mediasi nomor: 1/SKP-MABAR/VI/2014 antara Haji Djudje melawan ENTE PUASA, DKK 11 orang No. Reg. Kasus : 01/SKP/IV/2014 tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Peta Lokasi Permasalahan Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat versus Tanah Masyarakat, tanpa tanggal;
Gambar Ukur Nomor : 2446/2015, An. Salawing Ishaka, Tanggal 11 November 2015
Gambar Ukur Nomor : /2013, An. Ente Puasa Dan Dahering Koro, Tanggal 10 Oktober 2013 ;
Laporan Hasil Mediasi Masalah Tanah Antara Ibrahim Hanta Dengan Nikolaus Naput, Dkk Lokasi Tanah Di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Bata, Seksi Sengketa, Konflik Dan Perkara Tahun 2014 ;
Masalah Tanah Antara H. Adam Djudje Vs Ente Puasa, Dkk, Lokasi Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ;
Lokasi Karangan Bagian Selatan Dan Timur ;
Laporan Penanganan Masalah Tanah, Nomor : Trantib.300/1135/X/2014, Tanggal 14 Oktober 2014 ;
Laporan Penanganan Kasus Pertanahan Antara Haji Mustajib, Dkk, Dengan Nikolaus Naput, Lokasi Tanah Di Karangan, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ;
Gabung Dengan Surat Dari Ahyar (Foto Copy KTP. Muh. A. Adam Djudje)
Foto Copy Surat Permohonan Hak Atas Tanah Dari David Andre Pratama Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tanggal 30 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Ha Katas Tanah, Nomor : Pem,593/1370/VII/2019, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Data Subjek Dan Obyek Hak, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Pengumuman Tanpa Nomor Dan Tanggal Tahun 2016 ;
Foto Copy Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas, Tanpa Tanggal ;
Foto Copy Ktp, An. David Andre Pratama ;
Foto Copy Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Paulus Yoga Pratama ;
Foto Copy Surat Kuasa Menjual Dari H. Muhamad Abubakar Adam Djudje Kepaa Muhamad Achyar, S.H, Tanggal 4 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Jual Beli Tanah Toroh Lemma Batu Kallo, Antara Muhamad Achyar S.H, Dengan David Andre Pratama, Tanggal 8 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Tentang Bidang Tanah Telah Terjual Sebagian An. H. Muhamad Abubakar Adam Djudje, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat Dari Ishaka Kepada H. Adam Djudje, Tanggal 10 April 1990 ;
Foto Copy Surat Keterangan Drs. W. Fidelis Pranda, Tanggal 31 Januari 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan Dari Drs. G. P. Ehok, Tanggal 10 Mei 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Dari Petrus Tagus, Tanggal 24 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.593.2/913/VII/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : Pem.593/1371/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak Nomor : Pem 593/1372/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Ha Katas Tanah Nomor : Pem. 593/1370/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 495/St-24.16/Ix/2019, Tanggal 3 September 2019 ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 720/St-53.15.Ip.02.03.200/Ix/2019, Tanggal 3 September 2019 ;
Asli Undangan Pemeriksaan Lapangan Dan Pengukuran Batas Bidang Tanah Nomor : Ip.02.03/1084.53.15/Ix/2019, Tanggal 2 September 2019 ;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 7697/2019, Tanggal 20 Agustus 2019 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 7697/2019, Tanggal 20 Agustus 2019 ;
Asli Kwitansi Permohonan Sk Pemberian Hak Milik Perorangan, Tanggal 22 Agustus 2019 ;
Asli Lembar Disposisi, Perihal Mohon Pensertipikatkan Tanah Pemda Di Toro Lemma Batu Kallo/ Karangan, Tanggal 25 Maret 2017 ;
Foto Copy Surat Pernyataan/ Penegasan Dari Drs. Gasar. P. Ehok, Tanggal 22 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa Dari H. Ishaka, Kepada H. Adam Djudje, Tanggal 21 April 1997 ;
Foto Copy Kesimpulan Rapar Muspida Tentang Pembahasan Tanah Pemda Di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Tanggal 21 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Dari Bupati Manggarai Barat Perihal Mohon Pensertipikatkan Tanah Pemda Di Tiro Lemma Batu Kallo/ Karangan, Tanggal 17 Maret 2015 ;
Foto Copy Legalisasi Tanpa Nomor, An. J Oematan, Ba, Tanpa Tanggal Dan Tahun ;
Foto Copy Dokymen Tanah Pemda Manggarai Yang Diserahkan Oleh Fungsionari Adat Nggorang Unutk Sekolah Perikanan, Tanggal 26 April 1997, Dan Diukur Petugas Bpn Kabupaten Manggarai Tanggal 14 Mei 1997, Dibukukan Oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje Selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang ;
Foto Copy Peta Pendaftaran Nomor : 02/24.20/PDP/P3B2T/2015, Tanggal 29 Juni 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Tujuan Bupati Manggarai Barat, Tanggal 18 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Kanwil Bpn Prov NTT, Perihal Mohon Pembatalan Proses Pensertipikatkan Tanah Di Lokasi Karangan/ Toro Lemma Batu Kallo, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Yang Diajukan Oleh Saudara Supardi Tahiya Dan Suaeb Tahiya, Nomor : 53.15/300.131/VII/2014, Tanggal 22 Juli 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar, Perihal Pensertipikatan Tanah Pemda, Nomor : Pem .130/184/VI/2014, Tanggal 11 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Sdr. Ente Puasa, Dkk, Perihal Peninjauan Lokasi, Tanggal 6 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Nomor : Pem.130/113/V/2014, Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda, Tanggal 14 Mei 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Haji Muh. A. Adam Djudje Perihal, Pembatalan Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat Tanggal 11 Februari 2014, Tanggal Surat 29 April 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Penjelasan Tanah Pt. Flobatim Makmur, Nomor : Pem.130/106/V/2014, Tanggal 5 Mei 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda Nomor : Pem 130/64/Pemda/III/2016, Tanggal 2 Maret 2016 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Kementerian Atr/Bpn, Perihal Permohonan Pengakuan/ Penegasan Ha Katas Tanah Luas 4 Ha, Di Toro Lemma Batu Kallo, An. Haji Muh. Adam Djudje, Nomor : 4852/14.21.400.14/XI/2015, Tanggal 16 November 2015 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda Nomor: Pem 130/57/II/2016, Tanggal 24 Februari 2016 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Muhamad Achyar Dari Mar Office Menter Agraria Inspektur Utama Bpn Kepala Kantor Wilayah Bpn, Perihal Permohonan Pemblokiran Shm No. 02492/Labuan Bajo Seluas 6.094 M2 , An. Muhamud Nip Dan Shm Nomor : 02482/ Labuan Bajo Seluas 12.020 M2 An. Dai Kayus ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Maa Low Office Muhamad Achyar And Associates Perihal Permohona Pemblokiran Shm Nomor : 02492/Labuan Bajo Seluas Seluas 6.094 M2 , An. Muhamud Nip Dan Shm Nomor : 02482/ Labuan Bajo Seluas 12.020 M2 An. Dai Kayus ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Hj. Ente Puasa, Perihal Mohon Tindak Lanjut Proses Sertipikat Hak Milik Tanah Pemohon An. Haji Ente Puasa, Dkk;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Manggarai Barat Perihal Mohon Petunjuk Reklamsi Pantai Di Kelurahan Labuan Bajo, Tanggal 12 September 2015;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Manggarai Barat Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Lokasi Toro Lemma, Tanggal 2 Juli 2015 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Haji Muh. Adam Djudje Perihal Permohonan Pengakuan/ Penegasan Ha Katas Tanah Luas 4 Ha, Di Toro Lemma Batu Kallo, Atas Nama Haji Muh. Adam Djudje, Nomor : 4 HAD/V/2015, Tanggal 30 Mei 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Mabar Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Lokasi Toro Lemma, Tanggal 2 Juli 2015;
Buku Agenda Sureat Keluar Kepada Maria Hania Perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah, Tanggal 15 Desember 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Sdr. Ente Puasa, Dkk, Perihal Peninjauan Lokasi, Tanggal 6 Juni 2014;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Mabar Perihal Mohon Permintaan Surat Kuasa Dalam Rangka Proses Pensertipikatan Tanah Pemda Tahun 2014, Tanggal 18 Juni 2014;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Maria Hania Perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah, Tanggal 15 Desember 2015;
Asli Tanda Terima dengan tanggal cetak 3 Agustus 2016;
Asli Tanda Terima dengan tanggal cetak 2 Agustus 2016;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan Nomor: 4388/2016 tanggal 2 Agustus 2014;
Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai BaratNomor: 354/HM/BPN-24.16/2016;
Asli Slip Stor Bank BRI ;
Asli Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dari Mahmud Nip ;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A tanggal 11 Juli 2007 Nomor : 7 TAHUN 2007;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah A tanpa tanggal;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A tanggal 11 Juli 2007, Nomor: 7 Tahun 2007 dan Asli Risalah Pengolah Data;
Asli Peta Bidang Tanah tanggal 4 April 2016 Nomor Berkas: 1822/2015;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 563/St-24-16/XI/2015, tanggal 26 November 2015;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak an. Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Lampiran 13 Surat Permohonan dari Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Permohonan dari Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah Nomor: 593/KLB/319/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fsik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 21 Februari 2015;
Asli Daftar Tim Peneliti Tanah, tanpa tanggal tanpa nomor;
Asli Daftar Panitia Pemeriksa Tanah A tanpa tanggal tanpa nomor ;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Desa Labuan Bajo, NIB 2698;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/291/II/2015;
Asli Surat Keterangan Waris tanggal 20 Agustsu 2014;
Asli Surat Keterangan Penolak Waris, tanggal 20 Agustus 2014;
Asli Surat Pernyataan Kesaksian Pembagian Hak, tanggal 20 Agustus 2014;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak, Nomor: Pem.593/KLB/942/V/2015 tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pengumuman No: 593/PENG/BPN/2014, tanpa tanggal;
Asli Surat Pemberitahuan Objek Pajak, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah, dari Usman Pota kepada Abdul Hamid Har ;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip ;
Fotocopy KTP an. A. Hamid A. Rahim;
Fotocopy KTP an. Dai Kayus ;
Fotocopy KTP an. Mursaling.
Dokumen Pemecahan dan peralihan SHM Nomor 2490/Labuan Bajo menjadi SHM 2492/Labuan Bajo dan SHM 2490/Labuan Bajo warkah sebagi berikut:
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriandi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Pernyataan Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriandi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Kuasa Matheus Saniang Naga Siagian kepada Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriadi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Pernyataan Matheus Saniang Naga Siagian, tanggal 29-11-2016;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip;
Fotocopy KTP an. Susi Yanti ;
Fotocopy KTP an. Matheus Saniang Naga Siagian;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 286/2016 lembaran kedua, PPAT Lalu Muhamada Supriandi, SH., M.Kn.
Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas: 59/2017, tanggal cetak 11 Januari ;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas Permohonan 59/2017;
Asli Bukti Setor dari Matheus Saniang Naga Siagian melalui Bank BNI ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 an Mahmud Nip ;
Asli Salinan Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. Matheus Saniang Naga Siagian;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriadi, tanggal 23-01-2017;
Asli Surat Kuasa Topenos Toren Jap kepada Notaris/PPAT Abdulah Nur, S.IP tanggal 21-1-2017;
Asli Surat Kuasa Abdulah Nur, S.IP kepada Sofia Poniam Porat tanggal 21-1-2017;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Keadaan Sengketa, tanggal 20-01-2016;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Sporadik, tanpa Tanggal ;
Asli Surat Pernyataan Topenos Toren Jap ;
Fotocopy KTP an. Topenos Toren Jap ;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip ;
Fotocopy KTP an. Susi Yanti ;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 02/JB/KK/I/2017, PPATS Camat Komodo;
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02446/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan;
Asli Surat Permohonan dari Supardi Tahiya, lampiran 13, tanggal 30-10-2013;
Asli Surat Permohonan dari Supardi Tahiya, formulir isian 402, tanggal 11-04-2013;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak, tanggal 30 Oktober 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan HAK atas Tanah, Nomor: Lbj.593/6022/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Tanah tidak dalam keadaan Sengketa, tanggal 16 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Supardi Tahiya;
Asli Data Subyek dan Obyek Pajak, tanggal 16 September 2013;
Asli Sketsa Gambar, tanggal 26 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Penguasaan Fisik bidang Tanah Sporadik tanggal 16 September 2013, yang dibuat oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Lbj. 504/6027/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: LBJ.593/6022/IX/2013, tanggal 16 September 2013
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan tanah Adat, tanpa tanggal, dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Supardi Tahiya;
Fotocopy KTP an. Supardi Tahiya;
Kartu Keluarga No. 531505260511016 AN. Supardi Tahiya;
Fotocopy SPPT, tanggal 1 Mei 2016, letak obyek Karanga-Waecicu;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Kel. Labuan Bajo, tanpa tanggal, tanpa nomor, belum tanda tangan Kepala Kantor;
Asli Tanda Terima Dokumen pendaftaran SK Hak, tanggal 8 Juni 2016 dari Supardi Tahiya;
Asli Surat Kuasa Supardi Tahiya kepada Veronika Syukur, tanggal 17 Juni 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen Pendaftaran SK Hak, tanggal 2 Juni 2016;
Asli Pembayaran SK Hak, tanggal 6 Juni 2016, dari Supardi Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor, tanggal 2 Juni 2016;
Asli SSPD-BPHTB an. Supardi Tahiya, tanggal 2 Juni 2016;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A Nomor: 561/2014 tanggal 13 Juni 2014 dan Risalah Pengolah Data (RPD) ;
Asli Daftar Hadir Sidang Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya;
Asli Notulen Sidang Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya, tanggal 16 Juni 2014;
Asli Notulen Rapat Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya, dkk., tanggal 16 Juni 2014;
Asli Pemberitahuan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lokasi Permohoana Hak Atas Tanah an. Supardi Tahiya Dan Suaib Tahiya tanggal 13 Juni 2014;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 476/ST-24.16.XI/2013, Tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor: 354/ST-24.16.XI/2013 tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Nomor: 1138/53.15/200.2/2013, tanggal 6 November 2013, Prihal: Pengukuran Penetapan Batas Bidang Tanah an. Supardi Tahiya dkk.
Asli Surat Nomor: 181/002-24.16/V/2014, tanggal 13 Mei 2014, Prihal Undangan Sidang Pemeriksaan Tanah;
Asli Tanda Terima Dokumen Permohonan SK Hak, tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Surat Perintah Setor tanggal 30 Oktober 2013, nomor berkas 2901/2013;
Asli Surat Perintah Setor, tanggal 22 Desember 2013, nomor berkas 2901/2013;
Asli Pembayaran SK HAK, dari Supardi Tahiya Tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Pembayaran Tambahan Biaya SK HAK dari Supardi Tahiya Tanggal 22 Desember 2015;
Pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal tahun 2013, belum ditandatangani Kepal Kantor Pertanahan;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 1855/HM/BPN-24.16/2015, tanggal 22 Desember 2015 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Kepada Supardi ;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono, tanpa tanggal ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono tanggal 18 Agustus 2016;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. tanggal 18 Agustus 2016;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. Theresia Dewi Koroh Dimu ;
Fotocopy KTP an. Suaib Tahiya ;
Fotocopy KTP an. Rahmawati ;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 5315052605110016;
Akta Jual Beli Nomor: 185/2016, Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn.;
Tanda Terima Dokumen, tanggal cetak 8 September 2016.
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02447/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan, seluas 8.447 M2;
Asli Surat Permohonan dari Suaib Tahiya, lampiran 13, tanggal 30-10-2013;
Asli Surat Permohonan dari Suaib Tahiya, formulir isian 402, tanggal 11-04-2013;
Asli surat kuasa, tanggal 6 April 2016, dari Suaib Tahiya kepada Veronika Syukur;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Lbj. 504/6026/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: LBJ.593/6023/IX/2013 tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013;
Fotocopy SPPT Tahun 2015, obyek Waecicu Luas 5.555 m2 nama wajib pajak Wida Ning Sri;
Fotocopy SPPT Tahun 2016 obyek Waecicu Luas 8.457 m2 nama wajib pajak Suaib Tahiya, tanggal 1 Mei 2016;
Asli SSPD-BPHTB an. Suaib Tahiya, tanpa tanggal 2 Juni 2016;
Fotocopy Kartu Keluarga, an. Suaib;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Keadaan Sengketa, tanggal 16 Septmebr 2013 oleh Suaib Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013 oleh Suaib Tahiya;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor: lbj.593/6023/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Suaib Tahiya;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 30 Oktober 20313 oleh Suaib Tahiya;
Daftar Pemeriksa Tanah A;
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Kel. Labuan Bajo, NIB 2393;
Asli Undangan Sidang Pemeriksaan Tanah, Nomor: 182/002-24.16/V/2014, tanggal 13 Mei 2014;
Asli Pemeriksaan sidang Panitia A an. Suaib Tahiya Dan Supardi Tahiya , Nomor : 1004/53.15/200/.3/IX/2014, Tangal 16 September 2014;
Asli Daftar Hadir Sidang Panitia A an. Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya ;
Asli Notulen Sidang Panitia A atas Permohona Hak Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya, tanggal 19 September 2014;
Asli Daftar Lampiran Alas Hak an. Suaib Tahiya;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tanpa tanggal bulan Maret 2014;
Fotocopy Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal tahun 2014, belum ditandatangani;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas : 2900/2013, tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Surat Pembayaran Permohonan SK Hak, tanggal 30 Oktober 2013 Dari Suaib Tahiya;
Asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 30 Oktober 2013, dari Suaib Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor dari 2 Juni 2016, an. Pemohon Suaib Tahiya, tanpa ditandatangani;
Asli Surat Pembayaran Pendaftaran SK Hak, tanggal 6 Juni 2016 an. Suaib Tahiya;
Asli Surat Pembayaran Tambahan biaya untuk permohonan SK Hak, tanggal 22 Desmber 2015 an. Suaib Tahiya;
Asli Tanda Terima Dokumen tanggal 2 Juni 2016, an. Pemohon Suaib Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas: 2900/2013 an. Suaib Tahiya;
Asli Surat Pengukuran Penetapan Batas Bidang Tanah an. Suaib Tahiya, tanggal 6 November 2013;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor: 355/St-24.16/XI/2013, tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor; 475/St-24.16/XI/2013, tanggal 7 November 2013;
Peta Bidang Tanah, dengan Berkas Nomor: 2900/2013, TANGGAL 11/04/2014, Tanpa Tanda Tangan;
Asli Risalah Pengolah Data an. Suaib Tahiya, tanpa tanggal, tanpa nomor;
Asli Pengumuman: tanpa nomor tahun 2013, atas permohonan Suaib Tahiya;
Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 1856/HM/BPN-24.16/2015.
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono ;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. ;
Fotocopy KTP an. Theresia Dewi Koroh Dimu ;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. Supardi Tahiya ;
Fotocopy KTP an. Herawati ;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Surat Kuasa tanggal 3 Agustus 2016 dari Rudiati Suliawan memberi kuasa kepada Saniatma Adinoto;
Foto copy KTP AN. Saniatma Adinoto;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 187/2016, Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, tanggal 18 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima SHM 2447, tanggal 8 September 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen dari Kosmas Hametono, tanggal 25 Agustus 2016;
Asli Tanda Terima Pembayaran Peralihan Hak dari Kosmas Hametono tanggal cetak 30 Agustus 2016;
Asli Surat Perintah Setor tanggal 29 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Penjual oleh Suaib tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Pembeli oleh Saniatma Adinoto tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Jual Beli oleh Suaib dan Saniatma Adinoto, tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Kekurangan Pajak tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan tidak sedang dijaminkan tanggal 17 Juni 2016;
Fotocopy NPWP Rudi Suliawan;
Asli SSPD-BPHTB an. Rudiato Suliawan, tanggal 18 Agutus 2016;
Fotocopy Surat Setor Pajak an. Suaib Tahiya 13 Agutus 2016;
Fotocopy SPT Sertipikat 2447;
Fotocopy Kwitansi Pembelian Tanah SHM 2447, tanggal 10 Agustus 2016 dari Bpk. Rudyanto Suliawan Senilai Rp. 2.111.750.000;
Tanda Terima Berkas Nomor; 5220/2016, tanggal cetak 8 September 2016;
Surat Perintah Setor Nomor Berkas 5220/2016;
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02448/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan, seluas 8.447 M2;
Asli Surat Permohonan dari H. Sukri , lampiran 13, tanggal 28-08-2013;
Asli Surat Permohonan dari H. Sukri, formulir isian 402, tanggal 11 April 2014;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 28 Agustus 2013 oleh H. Sukri;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 28 Agustus 2013;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah tanpa tanggal Tahun 2013;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanggal 28 Agustus 2013 oleh H. Sukri;
Asli surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanahtanpa tanggal Tahun 2013 oleh H. Sukri;
Asli Surat Pernyataan tentang Kepemilikan Tanah Haji Sukri berdasarkan hibah dari Bpk. Ketang 1987 tanggal 28 Agustus 2013;
Asli Surat Keterangan Penduduk, Nomor: Pem.0.470/379/IX/2013, tanggal 2 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: PEM.593/KLB/5219/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013;
Asli Surat Keterangan Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor: EK.504/5206/VIII/2013, tanggal 27 Agustus 2013;
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hibah tanggal 10 Maret 1997, oleh Ketang kepada H. Sukri;
Fotocopy Kartu Keluarga H. Sukri;
Fotocopy SPPT tanggal 3 September 2013, lokasi Karangan;
Fotocopy SPPT tanggal 1 Mei 2016, lokasi Karangan;
Fotocopy KTP an. Haji Sukri;
Asli Surat Tugas Pengukuran dan Pemetaan, tanggal 24 April 2014;
Peta Bidang Tanah Nomor 521/2014;
Asli Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak, tanggal 23 April 2014;
Tanda Terima Dokumen Permohonan SK Pemberian Hak tanggal 23 April 2014;
Surat Perintah Setor, nomor berkas permohonan 1535.2014, tanggal 23 April 2014;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah A tanggal 4 Januari 2015 dan Risalah Pengolah Data (RPD);
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, NIB 02537, tanggal 04-02-2015;
Asli Risalah Pemeriksa Tanah A, Nomor 108/2015, tanggal 4 Februari 2015;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor Tahun 2013, belum ditandatangani Kakan;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono tanpa tanggal;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono tanggal 18 Agustus 2016;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. H. Sukri ;
Fotocopy Surat Keterangan Kematian Suami/Istri, tanggal 03-08-2016, Nomor: Pem.130/268/VIII/2016;
Fotocopy Kartu Keluarga, Nomor: 531505…;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Surat Kuasa Rudiyanto Suliawan kepada Saniatma Adinoto, tanggal 3 Agustus 2016 ;
Fotocopy KTP an. Saniatma Adinoto ;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 186/2016 Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, tanggal 18 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima SHM 2448, tanggal 8 September 2016;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas Permohonan 5212/2016 tanggal 29 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Penjual oleh H. Sukri tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Pembeli oleh Saniatma Adinoto tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Jual Beli oleh H. Sukri dan Saniatma Adinoto, tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Kekurangan Pajak tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Tidak Sedang Dijaminkan tanggal 20 Juni 2016;
Fotocopy SPPT Sertipikat 2448/Labuan Bajo;
Fotocopy Kwitansi Pembelian Tanah SHM 2448, tanggal 10 Agustus 2016 dari Bpk. Rudyanto Suliawan Senilai Rp. 5.032.500.000;
Asli SSPD-BPHTB an. Rudiato Suliawan, tanggal 18 Agutus 2016;
Fotocopy Surat Setor Pajak an. H. Sukri tanggal 13 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen, Nomro Berkas Permohonan 5212/2016.
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02482/Labuan Bajo an. Ismail Hirawan, seluas 12.020 M2;
Asli Surat Permohonan dari Dai Kayus , lampiran 13, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Permohonan dari Dai Kayus, formulir isian 402, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 21 Februari 2015 oleh Dai Kayus;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/290/II/2015;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, Nomor; 593/KLB/299/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015 dari Dai Kayus;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Nomor 593/KLB/290/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015 dari Dai Kayus;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanpa Nomor, tanggal 21 Februari 2015;
Asli surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah oleh Dai Kayus, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus, tanggal 10 Oktober 1980;
Asli SPPT, lokasi tanah Karanga, an. Jaman Onestimus Tahun 2015;
Asli Surat Keterangan Dalam Proses Penerbitan SPPT PBB, Nomor: 970/Penda/448/VII/2015;
Fotocopy Surat Keterangan Kematian, Nomor: Pem.593/KLB/301/II/2015, tanggal 20 Mei 2015;
Surat Pernyataan Ahli Waris Muhamad Naser, dkk. tanggal 21 Februari 2015;
Fotocopy KTP an. Muhamad Naser;
Fotocopy KTP an. Malling Pembalas
Peta Bidang Tanah Nomor: 158/2016, tanggal 04/04/2016;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kelurahan Labuan Bajo, NIB 02651, tanggal 1-8-2016;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor Tahun 2013, belum ditandatangani Kakan;
Asli Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, an. DAI Kayus, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanggal 21 Juli 2016, nomor: W.26-U.15/726/HT.04.10/VII/2015 Prihal Mohon Informasi;
Asli Salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 9/PDT.G/2016/PN.LBJ;
Asli Surat Keterangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nomor: W-26-U.15/725/S.KT/PDT/VII/2016, tanggal 21 Juli 2016;
Asli Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 19 Juli 2016, Nomor: 571/53.15-600.13/VII/2016, Prihal: Mohon Informasi;
Fotocopy Gugatan Nomor: 9/PDT.G/2016/PN.LBJ, tanggal 1 Mei 2016;
Asli Surat Pernyataan dari Ente Puasa, tanggal 15 Juli 2016;
Asli Notulen Sidang Panitia A, AN. Dai Kayus tanggal 8/12/2015;
Fotocopy Surat Keberatan dari Fatima Badosalam, dkk. Prihal Keberatan terhadap Permohonan Dai Kayus, tanggal 28 Desember 2015;
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka Keppada Kamis Hamnu, tanpa tanggal;
Fotocopy Surat Jual Beli Sebidang Tanah dari Abdul Latif Har kepada Onak, tanggal 3 Mei 2007;
Fotocopy Surat Kuasa Onak kepada Salawing Ishaka;
Asli Risalan Pemeriksa Tanah A , Nomor 7 Tahun 2007, tanggal 11 Juli 2007;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah a tanggal 1-08-2016 dan Risalah Pengolah Data;
Asli Bukti Pembayaran SSPD-BPHTB an. Dai Kayus melalui Bank BRI
Asli surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 351/HM/BPN-24.16/2016 tentang Pemberian Hak Milik Kepada Dai Kayus;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Lalu Muhamad Supriadi selaku Kuasa dari Ismail Hirawan, tanggal 09-08-2017;
Fotocopy KTP an. Dai Kayus;
Fotocopy KTP an. Ismail Hirawan;
Fotocopy KTP an. Kevin Natasaputra;
Fotocopy KTP an. Megawati Setiadi;
Asli Surat Pernyataan tidak menjadi Jaminan, tanggal 09-08-2017;
Asli Surat Kuasa Ismail Hirawan, dkk. kepada Lalu M. Supriadi, tanggal 09-08-2017;
Asli Surat Pernyataan tanah tidak absente/guntai, tanggal 09-07-2017;
Surat Kuasa dari Lalu M. Supriadi kepada Arnoldus Y. Travolta, tanggal 09-08-2017;
Asli Akta Jual Beli Nomor 170/2017, Notaris/PPAT Lalu M. Supriandi, SH., M.Kn.
Asli Tanda Terima Nomor Bukti Penyerahan 2573, Nomor berkas Permohona 3149/2017, tanggal 6 September 2017;
Asli Surat Pembayaran Peralihan Hak, Nomor HM 02482/Labuan Bajo;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas: 3149/2017;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 3149/2017;
Asli Pembayaran SSPD-BPHTB an. Ismail Hirawan;
Fotocopy Bukti Setor Tunai melalui BANK BNI untuk pembayaran SSPD-BPHTB;
Fotocopy Cetakan Kode Billing, Id Billing 017071907985781;
Fotocopy SPPT PBB, NOP: 531601003000305880;
Asli tanda Terima Sementara an Dai Kayus tahun 2017;
Asli Tanda Terima Dokumen, Nomor berkas Permohonan 3149/2017;
Asli Surat Perintah Setor Nomor berkas Permohonan 3149/2017, tanggal 28 Agustus 2017;
Fotocopy Surat dari Muh. A. Adam Djuje, tanggal 17-11-2014, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Manggarai Barat, Nomor: /HAD/XI/2014, Perihal Permohonan Pengakuan/Penegassan Hak Atas Tanah Luas 4 Ha di Lokasi Toroh Lema Batu Kallo An. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 2796/2014, an. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Pembayaran Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan/Pemberian Hak, an. Muh. A. Adam Djuje, tanggal 7 Juli 2014;
Fotocopy Lembar Check List Berkas;
Fotocopy Surat Permohonan Hak Muh. A. Adam Djuje, tanpa tanggal, (lampiran 13);
Fotocopy KTP an. Muh. A. Adam Djuje
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Atas Tanah Adat, dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada H. Adam Djuje, tanggal 10 April Tahun tidak terbaca;
Fotocopy KK an. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy SPPT, NOP: 53.16.010.030.003-0498.0;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje, tanggal 06-11-2013;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Nomor; LBJ.593/6218/XI/2013, tanggal 6 November 2013;
Fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor: Lbj.593/III/I/2014;
Fotocopy Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kel. Labuan Bajo, tanpa tanggal;
Fotocopy Surat Permohona Muh. A. Adam Djuje, tanpa tanggalk, (Formulir Isian 402);
Fotocopy KTP an. Abdul Haji;
Fotocopy KTP an. Alimudin Sidik;
Fotocopy Pengumuman, tanpa Nomor, tanpa tanggal;
Fotocopy Daftar Panitia Pemeriksa Tanah A;
Fotocopy Lembar Disposisi Kepala Kantor Pertanahan;
Surat Dari Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus CH. Dula, tanggal 28 Juli 2020, Nomor: Pem.131/145/VII/2020.
Asli Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: 01/HADD/II/2014, tanggal 5 Februari 2014;
Asli Surat Nomor: 01/HADD/II/2014, tanggal 5 Februari 2014, Perihal; Penangguhan Pengukuran/pensertipikatan tanah oleh Petugas BPN Kabupaten Manggarai Barat atas Permohonan saudara Ente Puasa, dkk. Lokasi Toroh Lemak Batu Kalo dan Karangan;
Fotocopy Surat Keterangan Riwayat kepemilikan hak atas tanah, nomor: lbj.593/111/I/2014, tanggal 23 Januari 2014;
Fotocopy Peta Sket Hasil Penataan oleh H. Adam Djuje, tanggal 26-4-1997;
Fotocopy Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: PEM.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 November 2014;
Fotocopy Surat Nomor: PEM.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 November 2014, Perihal: Pembatalan/Penarikan Surat Keterang Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah;
Asli Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: PEM.138/1311/XII/2014, tanggal 2 Desember 2014;
Asli Surat Nomor: PEM.138/1311/XII/2014, tanggal 2 Desember 2014 Perihal: Pertimbangan Agar tidak melayani proses penerbitana ha katas tanah an. H. M. Abubakar Adam Djuje di Karangan;
Asli Analisis Kasus Pertanahan Obyek Tanah Seluas ± 26.400m2 terletak di Toroh Lema Batu Kalo Karangan Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT , antara H.M. Djuje melawan Ente Puasa, dkk (11 orang), Nomor Reg. Kasus: 01/SKP/IV/2014, tanggal 6 Juni 2014;
Satu Jepit Asli BA. Peninjauan Lokasi Sengketa, Obyek Tanah Seluas ± 26.400m2 terletak di Toroh Lema Batu Kalo, Karangan Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT , antara H.M. Djuje melawan Ente Puasa, dkk (11 orang), Nomor Reg. Kasus: 01/SKP/IV/2014, tanggal 10 Juni 2014
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditanda tangani oleh H. Muhammad Abu Bakar Adam Djudje (belum ditanda tangani);
1 (satu) lembar asli surat Himbauan. Nomor: Pem.138/ /I/2018 Tanggal 17 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat Mohon Tindak Lanjut Proses Pengukuran Tanah An. H.M Abubakar Adam Djudje dan Ente Puasa, dkk. Nomor: Pem.593/229/III/2014 Tanggal 1 Maret 2014;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 4 (empat) lembar asli surat Perihal Mohon untuk sementara tidak memproses penerbitan sertifikat dari masing-masing pemilik tanah yang diajukan oleh saudara Andi Nabit dkk di Lokasi Gusoh Ngea-Toroh Sintangga dan Bukti di Sebelah Timur Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Nomor:01/HAD/X/18 Tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 5 (lima) lembar asli surat Permohonan Penundaan Sementara Proses Penerbitan Sertipikat Tanah yang ditanda tangani oleh Muhammad Noval, Tanggal 11 Maret 2019;
1 (satu) lembar asli surat Peninjauan Kembali Akta Hibah No.120/HB/KK/V/2017, Nomor: Pem.593/1713.a/XI/2017 Tanggal 01 november 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 6 (enam) lembar asli surat Permohonan Penundaan Sementara Proses Penerbitan Sertipikat Tanah, yang ditanda tangani oleh Soeharman Tanggal 11 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar, No. 15/PPAT-KOM/III/2018 Tanggal 06 Maret 2018. Perihal Rekapan PPAT Kantor Camat Komodo Bulan Februari Tahun 2018;
1 (satu) lembar asli surat Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. Veronika Syukur, Nomor: 335/2-53.15/XII/2017 Tanggal 18 Desember 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Data Tanah Milik Pemerintah, Nomor: 500/406/HAT/2006 Tanggal 12 Juli 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Undangan Rapat, Nomor: Pem.130/385/IX/2006 Tanggal 19 September 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/405/IX/2006 Tanggal 29 September 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Pendataan Tanah Ulayat, Nomor: Pem.130/485/XII/2005 Tanggal 23 Desember 2005;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa yang di tanda tangani oleh H. Ishaka, Tanggal 21 April 1997;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 5 (lima) lembar asli surat Perihal .Keberatan atas Pengukuran dan mohon Pembantalan Penerbitan Sertipikat atas bidang tanah Kering/ladang di Toroh Lema yang diajukan/Dimohonkan oleh sdr. Sukri,dkk, Nomor: A.03/LO.GKP.RF/II/2016 Tanggal 09 februari 2016;
1 (satu) lembar Disposisi yang berisikan 3 (tiga) lembar Fotocopy surat Perihal Penolakan setiap Permohonan sertifikat Hak atas Tanah di atas tanah Milik Ir. Nicolaus Naput (Peta Terlampir) yang terletak di Toroh Lema Karangan, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai Barat. No. Ref: 14/IMYBS/XII/2018 Tanggal 5 Desmber 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Klarifikasi, Nomor: 1235/53.15/600.13/XII/2014 Tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 2 (dua) lembar asli Surat Udangan Pengkajian dan Penelitian Lokasi Tanah Kasus Pertanahan dengan obyek Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, terletak di Karangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor: 878/53.15/600.13/IX/2017 Tanggal 12 September 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Klarifiukasi Tanah di Karangan, Nomor: Trantib.300/3464/XI/2017 Tanggal 10 November 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan, Nomor: DPRKPP.640/737/XII/2017 Tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) lembar asli surat Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. Fransiskus Subur (2 Bidang), Nomor: 263/2-53.15/IX/2017 Tanggal 07 September 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 2 (dua) asli Surat Permintaan Keterangan/ Klarifikasi atas Permohonan Penerbitan Hak Milik Tanah An.Sdr.Nikolaus Naput, Nomor: 1052/53.15/300.5/2016 Tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar Disposisi beriskan 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan, Nomor: 600/53.15-600.13/VIII/2016 Tanggal 1 Agustus 2016;
1 (satu) bundel asli Dokumen Akta Jual Beli, Nomor: 02/JB/KK/I/2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar Asli surat Mohon Persertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo/Karangan, Nomor: 553/53.15.300/VII/2018 Tanggal 10 Juli 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar Asli Surat Undangan , Nomor: Pem.131/155/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Tahun 2014;
1 (satu) buah buku Agenda Surat Keluar Tahun 2014;
Data file dokumen .9 BERKAS PAKE dari Harddisk komputer Merek HP LVI56IX,CPU merek Acer Intel Core B-4130
1 (satu) bundel asli dokumen permohonan atas nama DAVID ANDRE PRATAMA
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan penyerahan tanah adat yang telah ditandatagnani oleh Haji Muh. Abubakar Adam Djuje pada tanggal 11 Februari 2013
1 (satu) lembar surat asli perihal pemeriksaan sidang Panitia A atas nama SUAIB TAHIYA dan SUPARDI TAHIYA yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat Nomor : 1004/53.15.200.3/IX/2014 tanggal 16 September 2014
1 (satu) jepit foto copy doumen surat bukti penyerahan tanah adat
3 (tiga) lembar asli surat penolakan setiap permohonan hak atas tanah di atas tanah yang merupakan tanah milik Ir. Nikolaus Naput (Peta terlampir) yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Nomor.Ref : 19/IMYBS/IV/2017 tanggal 8 Desember 2017.
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Mediasi, Nomor : 626/53.15/600.13/ VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016
1 (satu) lembar asli surat Undangan Mediasi ke dua, nomor : 432/53.15/600.13/V/2016 tanggal 25 Mei 2016
1 (satu) lembar surat undangan mediasi, Nomor : 221/53.15/600.13/III/2016 tanggal 16 Maret 2016
1 (satu Lembar footo copy surat penyerahan Kuasa tanggal 1 November 1996
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah an. AMRAN ALIMAN lokasi: Batu Kalo tanggal 8 – 8 – 2017 :
1 (satu) bundel fotocopy dokumen ACHYAR ABDURAHMAN, SH. Dalam map kertas berwarna biru;
1 (satu) bundel dokumen tanah atas nama GORIS MERE dalam map plastic berwarna merah, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem.593/3614/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Kena Pajak nomor: Pem.594/3615/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah nomor: Pem.593/3616/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
2 (dua) lembar fotocopy Perjanjian Jual Beli Tanah hari Kamis, tanggal 17 November 2017 antara MUHAMMAD ACHYAR, SH. Kepada Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanpa tanggal dan tahun dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada STEFAN BAHAN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan / Penyerahan Tanah Adat tanggal 18 Mei 1992 antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada USMAN A. KAHAR;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan tanggal 01 April 1995 atas nama KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat keterangan tanggal 01 April 1995 dengan nama yang membuat keterangan KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar fotocopy peta;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj.593/6206/XI/2013 tanggal 06 November 2013 atas nama HAMZAH SIDIK;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada GANI yang terletak di WAE CICU TIMUR, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Daerah Tingkat Dua Manggarai, tanpa tanggal, tahun dan nomor;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, Nomor Surat: 1123/5-53.15.200/XI/2018 tanggal 13 November 2018 perihal Mediasi atas Keberatan Sdr. Nahar, Wahyudin, dan Sarjono terhadap Permohonan Hak atas tanah atas nama Lutfin, dengan lampiran Kronologi Masalah Tanah yang diajukan Permohonan Hak oleh Lutfin atas tanah terletak di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 882/5-53.15.200/X/2018 tanggal surat 09 Oktober 2018;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, nomor: 243/6-53.15/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. AMRAN ALIMAN;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, nomor: 1130/5-53.15.200/XI/2018 tanggal 26 November 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem.593/2293/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 04 Juli 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2295/VII/2017 tanggal 04 Juni 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa Nomor: Pem. 593/2294/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2483/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/2463/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: 593/2465/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Pem.593/957/IV/2018 tanggal 26 April 2018 an. ALIMUDIN KAMIS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kematian nomor: Pem. 470/958/IV/2018 tanggal 26 April 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/957/IV/2018 tanggal 26 April 2018 an. KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar asli Surat dari Badan Pertanahan Nasional nomor: 548/002-24.15/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Pemberitahuan Sidang Panitya ‘A’ an. Muhamat Tayeb;
1 (satu) bundel Dokumen Tanah an. KAMIS HAMNU als. FATIMA BADO SALAM lokasi KARANGAN – 28/08/2017, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/2718/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM. (tanda tangan Lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2720/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM (tanda tangan Lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2719/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM (tanda tangan lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 25 Agustus 2017 (tanda tangan lurah tanpa cap, tidak ada tanda tangan dari FATIMA BADO SALAM);
2 (dua) lembar fotocopy pengajuan data baru kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. FATIMA BADO SALAM;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada KAMIS HAMNU, tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penolakan Warisan tanggal 09 Mei 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Waris tanggal 09 Mei 2016.
1 (satu) bendel asli Rekomendasi nomor: Ekbang.552.2/1676/IX/2016 tanggal 27 September 2016;
1 (satu) bendel Dokumen tanah an. ALWI CHANDRA dalam map kertas warna kuning, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat dari Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/28/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 kepada Bpk. H. Muhammad A. A. Djudje perihal Penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pemilikan Tanah/Penguasaan Tanah nomor: Lbj. 593/3276/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 17 Oktober 2012, Reg. No: Lbj. 593/3276/X/2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Kuasa tanggal 23 Maret 2000 dari ISMAIL DJUDJE, DKK kepada HAJI MUHAMAD ABUBAKAR ADAM DJUDJE;
1 (satu) lembar fotocopy Silsilah Keturunan Haruna Djudje tanggal 23 Maret 2004;
1 (satu) lembar fotocopy Kronologis Kepemilikan Tanah Haruna Djudje (Mbo Haruna) di Pulau Bajo bagian Utara;
1 (satu) lembar fotocopy gambar/sketsa Tanah Mbo haruna (Haruna Djudje) lokasi Pulau Bajo bagian Utara an. Ahli Waris : Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan an. H. Muh. Abubakar Adam Djudje, beralamat Cempa – Lingkungan II, Labuan Bajo, Manggarai Barat sebesar Rp 2.970.000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2012;
1 (satu) lembar fotocopy peta;
1 (satu) jepitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj. 593/26/I/2014 tanggal 06 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Badan Pertanahan Nasional nomor: 858/53.15/200.3/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak, nomor berkas: 5683/2016 dari ALWI CHANDRA IBRAHIM sebesar Rp 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman tanpa nomor & tanggal, tahun 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanggal, dan tahun;
1 (satu) jepitan data tentang Pemilikan dan Penguasaan Hak atas Tanah;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj. 593/26/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 an. HAJI MUH. A. ADAM DJUDJE;
1 (satu) jepitan fotocopy Kronologis Kepemilikan Tanah Warisan atas nama H. Adam Djudje di Pulau Bajo Bagian Barat
1 (satu) jepitan asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2039/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 an. FAROUK DJAWAS;
1 (satu) bendel Berkas Tanah an. DAENG NGINTAN dan ABU SOUFIAAN DG PABETA dalam map berwarna hijau, yang terdiri dari:
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari WAHYUDIN perihal Tindak Lanjuti Susulan Hasil Gelar Kasus poin (e) dan Pembatalan Penerbitan Sertifikat an. Nikolaus Naput;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang obyeknya berupa tanah;
1 (satu) jepitan fotocopy surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari H. MUSTAJIB dan WAHYUDIN tanggal 17 September 2015;
1 (satu) lembar asli surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem. 131/212/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari Hj. Enting Martini, Muhamad Thasrif Daeng Pabeta, Nurhayati Daeng Mawera, Haji Mustajib, Haji Sukri tanggal 11 Juni 2015;
1 (satu) lembar tulisan tangan.
1 (satu) bendel Masalah Tanah Batu Gosok – Karangan, H. Abasido – J Mekes dalam map berwarna biru, yang terdiri dari:
Surat Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Manggarai Barat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata nomor: 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 28 Mei 2012;
Surat Law Office Gabriel Kou, SH. & Partners kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo perihal Eksepsi dan Jawaban Tergugat II dalam Perkara Perdata nomor: 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 23 Mei 2012;
Surat Eduardus Gunung, SH. & Rekan kepada Majelis Hakim Perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 23 Mei 2012;
Surat Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Insani (PKBHI) Bima-NTB perihal Replik terhadap Eksepsi/Jawaban dalam Pokok Perkara Tergugat I, II, dan tergugat III / Gugatan Rekonvensi dari Tergugat III Konvensi tanggal 13 Juni 2012.
1 (satu) jepitan asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 539/361/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 an. MATHEUS ARMON;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah an. FATIMA BADO SALAM – KAMIS HAMNU, lokasi Wae Cicu Timur, Karangan – 15/04/2018 dalam Map kertas berwarna kuning;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah an. WAHYUDIN, lokasi Karangan – 12/01/2017 dalam Map plastik berwarna biru, yang terdiri dari:
1 (satu) jepitan fotocopy surat nomor : 01/YAW/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Sanggahan;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai nomor: Pem. 014/395/78 tanggal 11 Agustus 1978 perihal Persoalan Tanah an. Haji Makki Almarhum;
2 (dua) lembar fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI nomor: 123/M.PAN/12/2000 tanggal 18 Desember 2000 perihal Persoalan Tanah : Abu Soufyan Daeng Pabeta;
2 (dua) lembar fotocopy Izin Penggunaan Tanah Makam nomor: 00842/1.776.121.101 tanggal 28 Mei 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 14 Juli 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kuasa Mengurus Tanah Warisan tanggal 17 Maret 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Susunan Silsilah Keturunan (alm) H. Makki
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 20 Maret 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Warisan tanggal 01 April 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah tidak ada nomor, tanggal 15 Mei 1990;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Pernyataan Penolakan Warisan tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/48/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/ 49/ I/ 2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/ 50/ I/ 2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Hibah tanggal 20 September 2016 dari Hj. ENTIN MARTINI, S.Pd., DKK kepada WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Objek Pajak lokasi Karangan, Kel. Labuan Bajo dengan luas tanah +- 25.000 m2;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/ 2093/ X/ 2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2096/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2097/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
2 (dua) lembar fotocopy Surat BPN Kabupaten Manggarai Barat nomor: 467/53.15/200.4/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah an. WAHYUDIN;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah nomor: Pem. Pem. 593/ 559.a/IV/2016 tanggal 01 April 2016 an. ABDULMANAN SIKING, DKK.
1 (satu) bundel Dokumen an. HENDRIKUS HARDIMAN dalam Map Kertas berwarna Merah, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada HENDRIKUS HADIRMAN, DKK yang terletak di TANAH GENANG UTARA, desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai tanggal 01 Juli 1993;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 06 Agustus 2019;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/1897/IX/2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/1898/IX/2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/ 1899/ IX/ 2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kecamatan Komodo nomor: Pem.021.6/49/1984 tanggal 02 Februari 1984 perihal Kawasan Wae Cicu/Sekitarnya perlu disusulkan, sifat Instruksi;
1 (satu) lembar asli surat BPN Kabupaten Manggarai nomor: 630/974 tanggal 12 Mei 1997 perihal Pengukuran dan Penetapan Batas Tanah Pemda Tk. II Manggarai;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah dari USMAN POTA kepada LATIF H.A.R tanggal 05 Juli 1989;
1 (satu) bendel asli Surat Keterangan/Penyerahan Tanah Adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SATAR DJUDJE tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA kepada SITI AISYAH H. ISHAKA tanggal 19 Februari 1994;
2 (dua) lembar blanko kosong tanggal 27 November 1990 dan tanpa tanggal tahun 1996;
1 (satu) bundel Berkas Surat Tanah an. ARMAN;
1 (satu) bundel berkas an. Bapak NIKO NAPUT;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Penyerahan Kuasa tanpa nomor tanggal 21 April 1997.
1 (satu) jepitan asli Surat Pernyataan Pelepasan Atas Sebidang Tanah Kering Untuk Menjadi milik seterusnya tanggal 20 Oktober 1988;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan/Penyerahan Tanah Adat antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada KUBA USMAN tanggal 18 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada IGNATIUS TUNUK tanggal 20 Agustus 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat antara HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUDI lokasi WAE CICU TIMUR tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bundel Berkas an. Bapak MUHAMMAD HARIS;
1 (satu) bundel Arsip Jual-Beli Tanah Pariman – ABD. HARIS NASIPIN (Karangan – Wae Cicu);
1 (satu) Buku Agenda Kantor Kelurahan Labuan Bajo;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat lokasi Keranga, kel. Labuan Bajo, Kec. : Komodo, Kab: Manggarai Barat, dari RAMANG ISHAKA dan UMAR ISHAKA kepada YADIN tanggal 20 Desember 2005.
SARIFUDIN MALIK, S.ST, NIP : 19681231 200604 1 195, Umur : 52 tahun, Pekerjaan : Lurah Labuan Bajo
1 (satu) lembar kertas foto yang berisi 8 (delapan) gambar yang berjudul foto penanaman pilar tanah Kerangan tanpa tanggal dan tahun.
3 (tiga) lembar kertas foto yang berisi 24 (dua puluh empat) gambar yang berjudul foto rapat tanah Kerangan tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar tulisan tangan berjudul kronologi pembuatan peta hasil ukur BPN Bulan Mei tahun 2015 yang membuat AMBROSIUS SUKUR tanggal 16 Oktober 2020 dan laporan pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah degan nama pemohon an Drs. AMBROSIUS SUKUR atas nama Pemerintak Kabupaten Manggarai Barat seluas 280.472 m2.
1 (satu Buku asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : PEM.115/30.a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran belanja sertifikasi tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Tanah Keraga) yang berlokasi di Kel. Labuan Bajo. Kec. Komod, Kab. Manggarai Barat denngan luas 30 Ha
3 (tiga) lembar foto kopi permohonan Pegnukuran dan rincian biaya ukur terhadap bidang tanah atas nama Peerintah Kab. Manggarai Barat.
1 (satu) Lembar Asli Anggaran Pada Saat Pengukuran Tanah PEMDA Tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) Lembar Asli Anggaran Pembuatan Pilar Bantu Tanah PEMDA Di Labuan Bajo (10 Pilar Ukuran 30x30x70 Cm).Tanggal 28 Oktober 1997;
1 (satu) Lembar Fotocopy SURAT PERNYATAAN Tanggal 17 Januari 1998 Yang di buat oleh Fungsionaris Adat Nggorang (Haji Ishaka dan Haku Mustafa) Terkait Penyerahan Tanah seluas 30 Hektar Terletak di TOROH LEMMA BATU KALLO KEL.LABUAN BAJO;
1 (satu) Lembar Fotocopy Pernyataan Bersama ahli Waris dan Pelaku Saksi TANAH PEMDA MANGGARAI BARAT DI KERANGAN/TOROH LEMMA BATU KALLO Pada tanggal 03 Mei 2018;
1 (satu) Album Foto didalamnya berisi 18 (delapan belas) lembar foto.
2 (dua) lembar asli surat daftar nama-nama yang menerima pembagian tanah adat lokasi sebelah timur bukit wa cicu dan sekitarnya desa labuan bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Tahun 1993 yang telah ditanda tangani oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Ngorang an. H. Ishaka dan an. Haku Mustafa;
1 (satu) lembar asli surat pernyataan Bersama yang dibuat oleh Haji Ishaka, Haku Mustafa, Donatus Amput (An. Ir. Niko Naput) pada tanggal 06 Mei 1996
1 (satu) lembar foto kopi surat bukti penyerahan tanah adata dari Hhaji Ishakan dan Hau Mustafa kepada Abdul latif Har tanggal 1 Juli 1993 beserta Foto Kopi KTP ataas nama Abdulatif Har.
1 (satu) lembar Foto kopi sketsa pembagian tanah di Wai Cicu tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar foto kopi daftar nama-nama yang menerima pembagian tanah adat lokasi Karangan, Desa Labuan Bajo, Ke. Komodo, Kab Dati II Manggarai Tahun 1993 tanggal 23 Desember 1993 beserta Peta Daftar Nama-nama yang menerima Pembagian Tanah Adat Lokasi Keranga, Desa Labuan Bajo. Kec. Komodo, Kab. Dati II Manggarai Tahun 1993.
1 (satu) bundel foto copy map warna kuning, Permohonan Tanah Pemda Manggara Barat;
1 (satu) bundel foto copy permasalahan tanah Pemda Kab. Manggarai Barat versus Tanah Masyarakat yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat (Karangan Toroh Lema Batu Kalo);
1 (satu) Petunjuk Teknis Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2020, Nomor 5/Juknis-600.TP.03.01/XII tanggal 30 Desember 2019;
Register I, Register Sub Bagian Umum Tata Usaha, 15 Mabar;
Surat Law Office Muhammad Achyar and Acociates, Nomor 01/MAA-Permh/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 beserta lampiran;
Surat Kuasa Khusus Nomor: MP.02.02/385/53.15/III/2019 Tanggal 12 Maret 2019;
Surat dari Kuasa Pemohon Makarius Paskalis Baut, S.H. tanggal 28 Februari 2019;
Jawaban Termohon dalam Perkara TUN Nomor 1/P/FP/2019/PTUN.KPG antara Amran Aliman selaku Pemohon melawan Kepala BPN Manggarai Barat selaku Termohon;
Putusan PTUN KPG Nomor: 1/P/FP/2019/PTUN-KPG;
Surat Kakanwil BPN Prov. NTT Nomor: 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya Ukur terhadap Bidang Tanah an. Pemkab Manggarai Barat;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Hak Tanah an. David Andre Pratama;
1 (satu) jepitan kronologi masalah tanah di Karangan Toroh Lema Batu Kalo, Kel Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar Data Bidang Tanah Kepemilikan Sesuai Permohonan Yang Terdaftar di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Lokasi Karangan/Toroh Lema Batu Kalo, tanggal 28 Oktober 2019;
1 (satu) jepitan Progres Data Kegiatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Mandiri Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 21 November 2019;
1 (satu) buah flash disk warna merah hitam.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 291/53.15/300-6/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensetifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten manggarai Barat seluas 30 ha beserta 1 lembar Disposisi Surat Masuk Nomor Anggenda : 200/65-I tanggal 1 April 2015
1 (satu) lembar Asli Peta Bidang Tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kaupaten Manggarai Barat, dengan luasan 280.472 m² Yang di tandagangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan An. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tanggal 26 Mei 2015.
1 (satu) Map warna hijau Pengukuran dan Pemetaan batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2015 berisikan :
1 (satu) CD Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
19 (sembilan belas) Gambar Ukur Nomor : 2/Tahun 2015 Pemohon atas nama Pemkab Manggrai Barat Drs. AMBROSIUS SUKUR tanggal 19 - 25 Mei 2015
1 (satu) jepitan Peta (berisi 4 lembar peta)Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Lokasi keranga Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo luas 31,84 ha terdiri dari :
- Lahan Pemda : 29,17 ha
- Lahan milik : 2,67 ha
1 (satu) jepitan Surat Bupati Manggarai Barat Nomor : Pem.131/137/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 perihal penjelasan Tentang Tanah Pemda yang ditandatangani oleh DRS. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Sdr. Haji Muhammad Abubakar Adam Djudje.
Asli Surat nomor : 15/SPP-01/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas ukur An Baliyo Muryono, ST.MT dan Sutardi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT beserta lampiran .
1 (satu) jepitan fotokopi Gambar Ukur Nomor : 634, 635/2013tanggal 11 Novmber 2013 Pemohon atas nama :
- SUKRI
- SUPARDI TAHIYA
- SUAIB TAHIYA
1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan pelaksanaan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat Nomor : 190/4-53.200/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang ditandatangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT
1 (satu) lembar asli Surat SPPD Tugas Nomor : 65/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 Kepada SUTARDI dan Surat Tugas Nomor : 64/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 kepada BALIYO MURYONO, ST.MT untuk melaksanakan pelayanan pengukuran Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat besrta informasi tanggal 04 Mei 2015.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya ukur terhadap Bidang tanah Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH Dula tanggal 10 November 2020;
2 (dua) lembar Peta Pembagian Tanah di Lokasi Gusongea dan Torositangga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
1 (satu) bundel asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 31 Desember 2012, dengan total asset tanah sebesar 106.484.377.000,- (seratus enam milyar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
2 (tiga) bundel asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 31 Desember 2014, dengan total asset tanah sebesar Rp 77.507.405.000,- (tujuh puluh tujuh milyar lima ratus tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah).
1 (satu) bendel Surat Keterangan No: 900/BPKD/1969/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) bendel Surat Keterangan No: 900/BPKD/1968/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Asli Kartu Disposisi tanggal 21 Januari 2012 perihal Surat Pengantar Laporan Daftar Barang Inventaris pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda KMB TA. 2012 dari Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Setda KMB dan 1 (satu) bundel Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012 bercoverkan Mika Hijau;
1 (satu) bundel odner asli Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Lampiran Daftar Aset Daerah Sekretariat Daerah Pendataan dan Penilaian Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat TA. 2007.
1 (satu) jepitan fotoocopy Surat Keterangan No: 900/BPKD/1969/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, yang berisi:
1 (satu) lembar informasi data pembayarn, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.003-0403.0, luas bumi 40.000 m2, alamat obyek pajak : Toh Lemma Batu Kalo dengan nama wajib pajak MUH. A. ADAM DJUDJE tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp 49.462.400,- (empat puluh Sembilan
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0302.0, luas bumi 28.310 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak PAULUS GRANS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.659.181,- (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0299.0, luas bumi 39.380 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak NIKOLAUS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 71.859.363,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0300.0, luas bumi 27.720 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak MARIA FATMAWATI NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 50.582.568,- (lima puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0301.0, luas bumi 28.230 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak IRENE ELISA WINARTHY NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.513.200,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.003-0399.0, luas bumi 8.447 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak RUDYANTO SULIAWAN tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 11.376.284,- (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0303.0, luas bumi 28.220 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak JOHANES VANS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.494.952,- (lima puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah).
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 Buku III, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-04-2017 sampai tanggal 16-06-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 Buku II, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 13-02-2017 sampai tanggal 11-04-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 05-01-2017 sampai tanggal 10-02-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 s/d 2018, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 04-10-2017 sampai tanggal 29-12-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2014, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 17-04-2014 sampai tanggal 08-08-2014.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2013, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 24-10-2013 sampai tanggal 24-04-2014.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2015, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 03-02-2015 sampai tanggal 21-03-2016, 1-10-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2014 s/d 2015, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-11-2014 sampai tanggal 02-03-2015.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2016 Buku II, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 21-03-2016 sampai tanggal 02-08-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2016 buku 3, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 02-08-2016 sampai tanggal 28-11-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 buku IV, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 16-06-2017 sampai tanggal 04-10-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A), tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-12-2009 sampai tanggal 23-10-2013.
Satu Lembar Peta Situasi, terdiri dari satu bidang tanah Pemda dan 6 (enam) bidang tanah perorangan.
Satu Jilitan Permohonan Pengakuan / Penegasan Hak atas Tanah Luas 4 Ha di Toroh Lemma Batu Kallo An. Haji Moh. Adam Djudje, Labuan Bajo 30-05-2015.
Satu Jepitan surat Masuk Nomor 030/MAA-Sgghn/V/2018, tanggal 07 Mei 2018 dari Law Office, Muhamad Achyar dan Associates Advocades dan Legal Consultans Perihal Sanggahan/Keberatan.
Satu Jepitan surat Masuk Nomor 030/MAA-Som/XI/2018, tanggal 30 November 2018 dari Muhamad Achyar dan Associates Advocades dan Legal Consultans Perihal Peringatan (Somasi).
Satu jilitan Klarifikasi Tanah Muh.A. Adam Djudje (Haji Adam Djudje) di Lokasi Toroh Lemma Batu Kallo luas ± 30 HA, Sebagian Luas ± 7 HA diklaim oleh Ente Puasa, dkk.
1 (satu) lembar asli perhitungan luas koordinat lokasi tanah pemda di Kerangan Desa/Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo
1 (satu) buku agenda kerja dari Bapak Tagur Albertus
1 (satu) jepitan Hasil Ploting bidang tanah lokasi Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah no. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015, luas tanah 280.472 m2, yang di tanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah no. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015, luas tanah 242.212 m2, yang di tanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
2 (dua) lembar fotocopy Peta Dasar Pendaftaran no. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2015, luas tanah 242.212 m2,yang ditanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
2 (dua) lembar fotocopy Peta Pendaftaran no. 02/24.20/PP/P3B2T/2015 tanggal 29 Juni 2015, luas tanah 242.212 m2, yang ditanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH dan Peta Situasi.
1 (satu) asli Buku Tabungan BRI Britama, dengan nomor rekening: 0039-01-083846-50-7 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di RT. 020 RW. 006, Kel. Naikolan, Kec. Maulafa Kota Kupang;
8 (delapan) lembar print out rekening koran Tabungan BRI Britama, dengan nomor rekening: 0039-01-083846-50-7 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di RT. 020 RW. 006, Kel. Naikolan, Kec. Maulafa Kota Kupang;
1 (satu) asli Buku Tabungan BRI Simpedes, dengan nomor rekening: 0039-01-015944-53-3 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di Jl. Komodo No. 33 RT. 011 RW. 003, Kel. Air Nona
3 (tiga) lembar print out rekening koran Tabungan BRI Simpedes, dengan nomor rekening: 0039-01-015944-53-3 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di Jl. Komodo No. 33 RT. 011 RW. 003, Kel. Air Nona.
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomot: 15/KEP/53.15/100-1/I/2016 tentang Pengangkatan Satuan Pengamanan (Satpam), Sopir, Cleaning Service, Pesuruh, dan Pramubakti pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 17/KEP/53.15/100-1/I/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pramubakti pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2017 tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 51/SK-53.15.UP.02.03/VII/2019 tentang Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 tanggal 05 Juli 2019;
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 nomor: 20/SK-53.15.KP.02.03/I/2019 tanggal 24 Januari 2019;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi Pembayaran yang bermaterai Rp 6000,-, yang telah terima dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran kelebihan luas bidang tanah seluas 2.750 m2 yang terletak di Karangan Timur Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat tanggal 04 April 2016;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi Pembayaran untuk pembayaran DP Tanda Jadi Tanah dengan harga jual lima puluh juta rupiah di lokasi bandara lama desa batu cermin, kecamatan Komodo, kab. Manggarai Barat dengan ukuran 15x35, seluas 525 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : H. Jafar, Barat: Jalan, Timur: N. Jepo, Selatan: Laane sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Bayu S. dan disaksikan oleh Agus Wanto tanggal 21 Mei 2017;
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening : 1112-01-010523-50-3 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 07 September 2015 sampai dengan 22 Desember 2018;
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening : 1112-01-008570-50-6 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 03 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018;
1 (satu) bendel Rekening KoranTabungan BNI Taplus dengan nomor rekening : 0457094557 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan 10 November 2020;
1 (satu) buah Laptop berwarna hitam beserta charger merk Lenovo G40-45
1 (satu) buah notebook berwarna coklat tulisan Bank BRI milik SIRATURRAHMI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat antara ISAHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada H. ADAM DJUDJE tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar peta yang diambil dari Google Maps (tanah karangan);
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembatalan Pembagian Tanah Adat di Lokasi Karangang (di dalam lokasi Ir. NIKO NAPUT) th. 1993 tanggal 06 Mei 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersama (Haji Ishaka, Haku Mustafa, Donatus Amput (an. Ir. Niko Naput)) tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) lembar Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: IP.02.03/1637.53.15/IX/2020 tanggal 22 September 2020;
1 (satu) jepitan Surat dari HAJI MUH. ABUBAKAR ADAM DJUDJE nomor: 01/HAD/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar asli Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo dan Karanga yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat Kepada Pemda tanggal 26 April 1997;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel th 80 5 lembar harga Rp 75.000,” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 81 5 lembar harga Rp. 1.500, jumlah Rp 7.500,” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 1982 10 lbr : Rp 150.000,” yang berisikan 10 (sepuluh) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 1983 10 : Rp 150.000,” yang berisikan 10 (sepuluh) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 89 5 lembar harga Rp 75.000” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 90 Thn 90 10 lembar harga Rp 150.000” yang berisikan 6 (enam) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 1993 15 lembar harga Rp 225.000” yang berisikan 9 (Sembilan) lembar segel tahun 1993, 1 (satu) lembar segel tahun 2002 dan 1 (satu) lembar kertas putih (buram);
1 (satu) bendel Daftar Penerima Pembagian Tanah Adat Lengkong Gusoh Ngea dan Toro Sitangga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT;
1 (satu) jepitan yang berisi 4 (empat) lembar peta lokasi dan ukuran;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: Pem.051.9/630/XII/1994 tanggal 05 Desember 1994;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kesepakatan tanggal 20 Agustus 2014 ;
2 (dua) lembar asli Daftar Nama-Nama Anggota yang tidak dipindahkan/tetap dalam lokasi Karangang sesuai kesepakatan antara Bapak Haji Ishaka – Bapak Haku Mustafa Bapak Donatus Amput mengatasnamakan Ir. Nikolaus Naput tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) jepiran Daftar yang menerima pembagian tanah adat di lokasi sebelah timur wae cicu dan karangan dan sekitarnya desa Labuan bajo kecamatan komodo kabupaten mamggarai tahun 1993;
1 (satu) lembar asli Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo dan Karanga yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat tanggal 26 April 1997;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Hj. ADAM DJUDJE tanggal 10 April 1990;
1 (satu) map berwarna oranye yang bertuliskan Surat Kuasa Haji Sukri dan Haji Mustajib;
1 (satu) jepitan surat kuasa, Ir. Nikolaus Naput menyerahkan kuasa kepada Donatus Amput pada tanggal 03 Mei 1996 disaksikan Benyamin Bahan mengetahui Sekretaris Desa Haji Adam Djudje yang belum ditanda tangani berjumlah 4 (empat) lembar;
1 (satu) lembar asli surat kuasa haji Muhammad abubakar adam djudje kepada sarjono bin sardi, SP untuk mencari pihak ketiga atau pembeli menawarkan jual beli tanah seluas ±30 Ha yang berlokasi di Toroh Lemma Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat tanggal 18 Oktober 2014 dengan saksi ZULKARNAIN DJUDJE, Mappiana djudje, Sarifudin Djudje, Suharni Djudje, Zulhaidin Djudje, Sasli Rais Djudje, Abdul Rifai Djudje, herawati Djudje, Fiqran Aziz Djudje, yang telah ditanda tangani selain Zulkarnain Djudje;
1 (satu) jepitan asli surat pernyataan kesepakatan Haji Moh. A. Adam Djudje kepada Donatus Endo bahwa pihak pertama sebagai pemilik tanah di Toroh Lemma Kallo dasar penyerahan adat tanggal 10 April 1990 luas ±30 Ha dijual luas 20 Ha tanggal 12 Februari 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopygambar kasar situasi tanah pembagian adat lokasi karanga desa labuan bajo kecamatan Komodo pada tanggal 02 Juni 1992 penata Kamis Hamnu penggambar Haji Adam Djudje diketahui Kepala Desa Labuan Bajo an. Haji Adam Djudje;
2 (dua) jepitan asli penyerahan adat kepada Paulus Panis pada tanggal 27 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli berita acara pembagian tanah adat lokasi Golo Binongko Desa Labuan Bajo Kec. Komodo, Kab. Mabar, pada hari Senin tanggal 28 September 1992 yang belum ditanda tangani;
1 (satu) jepit fotocopy catatan yang dibutuhkan kwitansi pembayaran yang diselesaikan oleh Palirio (Italia) sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Haji Adam Djudje tanggal 27 Juli 1990 lokasi Tanah Genang Desa Labuan bajo Kecamatan Komodo Daerah tingkat II Manggarai luas 20x50 m2;
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Zulkarnain Djudje tanggal 23 Maret 1990 lokasi Loho Binongko Desa Labuan Bajo Kec Komodo Daerah Tingkat II Manggarai luas 115 x 15 m2;
1 (satu) copy kwitansi uang ganti rugi tanah komunal/adat yang diterima tanah lokasi keranga kelurahan labuan bajo kecamatan Komodo kabupaten daerah tingkat II manggarai pada tanggal 14 Mei 1997 dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai yang menerima Haji Ishaka dan Haku Mustafa disaksikan Drs. Yos Vin Ndahur dan Yosef Latief diketahui J. Oematan BA;
1 (satu) lembar Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Haji Adam Djudje tanggal 01 Juli 1993 lokasi sebelah timur keranga desa labuan bajo kecamatan Komodo kabupaten dati II Manggarai dengan luas 40x60 m2;
1 (satu) jepitan Riwayat Pekerjaan Haji Adam Djudje (Haji MA. Adam Djudje sejak tahun 1954 sampai dengan sekarang tahun, berjumlah 8 (delapan) lembar;
1 (satu) bendel daftar pembagian kapling tanah Gusoh Ngea dan Toroh Sitangga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab. Mabar tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) jepit data kepemilikan tanah donatus amput sejumlah 3 (tiga) lembar;
1 (satu) bendel klarifikasi/pemilikan atas tanah adat di lokasi Toroh Lemma Batu Kallo oleh Haji Adam Djudje (Haji Muhammad Abubakar Adam Djudje), Ir. Nikolaus Naput an. Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai dan Pemda Tingkat II Manggarai terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kec, Komodo, Kab. Mabar tanggal 30 April 2014;
1 (satu) map Lampiran Berita Acara Pembagian Tanah Adat di Lokasi Gusoh Ngea Kelurahan Labuan Bajo Kec. Komodo tanggal 15 Mei 1997, yang menata/membagi H. Adam Djudje, diketahui/disyahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang Haji Ishaka dan Haku Mustafa diketahui Kepala Kelurahan Labuan Bajo Yoseph Latip;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Lokasi yang telah di tipex tanggal 26 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas sebidang tanah yang belum diisi batas-batasnya tanggal 02 November 1988 kepada Pemerintah Desa Labuan Bajo;
1 (satu) lembar asli Pengukuran Jalan Setapak dan tanah/batas tanah sekolah SDN 1 Labuan Bajo 1, tanggal 27 April 1997;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Adat tanggal 21 Juli 1977 dari Haku Mustafa kepada Haji Djudje seluas ±1 Ha letak Labuan Bajo, Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. Drs. YATUNG DJAFAR tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada STANIS VILIS SUMARDI lokasi Lengkong Bune, Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Daerah Tingkat II Manggarai, luas tanah ±3.250 m2 tanggal 27 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli atas sebidang tanah kering terletak di Desa Labuan Bajo tanggal 24 Oktober 1988;
1 (satu) jepitan Daftar Nama Nama Calon Pemilik Tanah yang mendapat Pembagian Tanah Adat dari Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang di Lokasi Gusoh Ngea, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, pada tanggal 15 Mei 1997 dan telah ditata Kembali, setelah mengalami perubahan batas tanah bagian timur dari lokasi tersebut dengan pemilik tanah G. Tahija pada tahun 2001, tanggal 23 Maret 2002;
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1990 atas nama H. Adam Juje sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), tanggal 01 Maret 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1990 atas nama H. Adam Juje sebesar Rp 1.349,- (seribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah) tanggal 01 Maret 1990;
1 (satu) jepitan asli Surat Pernyataan atas nama PETRUS TAGUS tanggal 24 Oktober 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan atas nama DONATUS ENDO tanggal 05 April 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada TASWING BAKKAR TALAH, lokasi Wae Cicu Timur, Ds. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Daerah Tingkat II Manggarai dengan luas 20x70, tanpa tanggal dan tahun;
8 (delapan) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat antas ISAHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada H. Adam Djudje, lokasi Toh Lemma Batu Kallo, Ds. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Dati II Manggarai seluas ±30 Ha, tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Hj. Fatima bin Amina kepada Blasius Janu, tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy peta skala 1 :2500 yang bertuliskan “Tanah Pemda Kab. Mabar”, Dahering Koro, Salawing;
1 (satu) lembar fotocopy peta dengan tulisan “VS H. M. A. Djudje”;
1 (satu) lembar Surat dari Haji Muh. A. Adam Djudje perihal : pencabutan Kembali surat keberatan tertanggal 10 juli 2014 prihal mohon pembatalan proses pensertifikatan Tanah di Lokasi Karangan/Toh Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat yang diajukan oleh sdr. Ente Puasa, DKK tanggal 13 Oktober 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kontrak antara MUHAMAD ABU BAKAR ADAM DJUDJE dengan ALI ANTONIUS, SH., MH. Tanggal 18 Juli 2014;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan atas nama HAJI MOH. A. ADAM DJUDJE tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan atas nama HAJI MUHAMMAD ABUBAKAR ADAM DJUDJE tanggal 19 Maret 2018 tidak ditandatangani
1 (satu) lembar peta/sket tanah yang sebenarnya tanpa skla yang bertuliskan Tanah Milik Sasli Djudje, yang dibuat oleh Haji M. A. Adam Djudje tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Drs. G. P. EHOK, tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) amplop berwarna putih yang bertuliskan “Matrei th 19 harga yg 500 RP 200.000” sejumlah 44 (empat puluh empat);
1 (satu) amplop berwarna putih yang bertuliskan “Matrei th 90 s.d 95, harga yang 1000 = Rp 7500 harga yang 500 Rp 5.500. yang 1000 10 lembar 275.000, yang 500 50 lembar;
1 (satu) buah agenda personal milik H. MA Adam Djudje;
1 (satu) buah agenda personal milik Adam Djudje;
1 (satu) buah agenda personal milik Adam Djudje;
2 (dua) lembar Peta Penataan Ulang Tanah lokasi Gusongea dan Torositangga, kelurahan Labuan Bajo, Kec, Komodo, Kab. Mabar, skala 1 : 1000, tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Penyerahan Kuasa tanggal 21 April 1997 yang ditandatangani oleh Ketua Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang, H. ISHAKA;
1 (satu) lembar Peta Gambar Kasar Tanah Adat yang diserahkan kepada Ir. Niko Naput, Masyarakat dan Pemda. Lokasi: Karangang – toroh batu kallo, toroh lemma dan wae cicu yang ditandatangani oleh Fungsionaris Adat Nggorang, H. Ishaka dan yang gambar, H. Adam Djudje tanggal 01 Januari 1998;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Situasi Tanah Persekutuan Adat Nggorang Lokasi Golo Karangan yang ditata oleh Sdr. A. Kamis Hamnu dibawah pengawasan H. Adam Djudje tanggal 17 Mei 1997;
1 (satu) buah mesin ketik merk OLYMPIA dengan label HY. GRADE Typewriter & Stationery Co. 78 south street phone JE 9-2868 Morristown, N. J., L. F. Wescott, W. J. Zilka;
1 (satu) buah pita mesin listrik merk CANON ES 3 – II;
1 (satu) buah mesin tik merk COMPANION;
1 (satu) buah mesin tik merk OLIVETTI;
1 (satu) buah mesin tik merk DAITO;
1 (satu) buah mesin tik tanpa merk yang bertuliskan HIL.
2 (dua) lembar Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat yang membagi dan menyerahkan tanah adat kepada Nicolaus Naput selaku wakil dari Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, tanggal 21 Oktober 1991
1 (satu) lembar kuitansi uang tanda pengakuan hak adat atas tanah adat yang terletak di Lokasi Toroh Lema Desa Labuan Bajo, yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat/Dalu Nggorang/Bapak Ishaka dan Haku Mustafa dengan batas-batas sesuai dengan Isi Berita Acara Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 bertempat di Labuan Bajo dari Nicolaus Naput, terbilang Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang menerima Bapak Ishaka-Dalu Nggorang, dan Bapak Haku Mustafa-Wakil Dalu.
1 (satu) lembar asli Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/018/I/2017/NTT Res Mabar tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan atas nama Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) jepitan asli yang berisi Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 4624/2016 atas nama pemohon FATIMA BADOSALAM tanggal 16 Agustus 2016 dan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 4624/2016 atas nama pemohon FATIMA BADO SALAM tanggal 16 Agustus 2016
1 (satu) lembar asli Buku Tabungan Mandiri, dengan nomor rekening: 161-00-0330445-3, atas nama SUPARDI TAHIYA yang beralamat di Kampung Ujung, RT. 002, RW. 001, Kel. Labuan Bajo, Komodo
1 (satu) asli Buku Tabungan BNI Taplus dengan nomor rekening: 0354395948 atas nama Bpk. Alfandri
1(satu) bendel Rekening Koran BNI Taplus dengan nomor rekening: 0354395948 atas nama Bpk. ALFANDRI, periode 06 Oktober 2014 sampai dengan 05 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FRANSISKUS SUBUR yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 219.840,- (dua ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama FRANSISKUS SUBUR, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103560 sebesar Rp 219.840,- (dua ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FRANSISKUS SUBUR yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 204.160,- (dua ratus empat ribu seratus enam puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama FRANSISKUS SUBUR, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103570 sebesar Rp 204.160,- (dua ratus empat ribu seratus enam puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 95.680,- (Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama ABDUL HARIS, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103610 sebesar sebesar Rp 95.680,- (Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 299.187,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 187.827,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 187.085,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 196.365,- (seratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MUHAMMAD DAHLAN R yang terletak di Lingk. IV Kamp. air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 180.032,- (seratus delapan puluh ribu rupiah tiga puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama BACO M. ALI yang terletak di Kampung Tengah RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KOSMAS SEMEN yang terletak di Batu Cermin RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 236.826,- (dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Kp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 110.989,- (seratus sepuluh ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Labuan Bajo RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KALISONG yang terletak di Air Kemiri RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 248.333,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ALDINA NES yang terletak di Cowang Dereng RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 191.168,- (seratus Sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama YULIANUS RAYEN yang terletak di Sernaru RT/RW Wae Kelambu, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KALISONG yang terletak di Air Kemiri RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 248.333,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Labuan Bajo RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ALDINA NES yang terletak di Cowang Dereng RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 191.168,- (seratus Sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KOSMAS SEMEN yang terletak di Batu Cermin RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 236.826,- (dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama SIPRIANUS TAMBU yang terletak di Sernaru RT/RW Wae Kelambu, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 179.290,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 187.827,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MUHAMMAD DAHLAN R yang terletak di Lingk. IV Kamp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 180.032,- (seratus delapan puluh ribu tiga puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama YOHANES HEPITUS MULIADI yang terletak di Komp. SDN II RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 220.864,- (dua ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 299.187,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 187.085,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama BACO M. ALI yang terletak di Kampung Tengah RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Kp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 110.989,- (seratus sepuluh ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran uang muka tanah di mts alia dengan batas berikut utara : -, selatan : -, timur : - , barat : -, dengan luas 8.000 m2 *kesepakatan harga 725.000/m sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) tanggal 15 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Syarifudin di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di belakang made in Italy ristorante italiano dengan ukuran 13 x 60 m2 dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAIFUL RAMADHAN REGI di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di belakang made in Italy ristorante italiano dengan ukuran 13 x 60 m2 dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAIFUL RAMADHAN REGI di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pengurusan sebidang tanah di Karangan milik Bpk. Matheus Armon, ukuran 20m x 100m, Batas Utara: Baharudin, Selatan: Ismaela Djudje, Timur: Bukit, Barat: rencana jalan, PJ: Negosiasi setelah lihat lokasi suka harga 500jt sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Matheus Armon, Saksi 1 : Lydia, saksi 2: Stevanus L, dan saksi 3 : Petrus Panta Pati;
1 (satu) lembar asli tulisan tangan dengan judul perkembangan haris tanggal 02 Maret 2020;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah yang terletak di karangan dengan luas 616 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh ABDURAHMAN ISHAKA;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Januari 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 04 Juli 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Desember 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran ketiga tanah di karangan dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 September 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah yang terletak di karangan dengan L. 565m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan milik Bpk. Abdul Fatah luas kurang lebih 500 m2, pelunasan setelah sidang panitia A. tolong segera berkas kasih masuk ke BPN. sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 09 Februari 2019 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan milik Bpk. Abdul Fatah, pembayaran kedua sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHIUS SIA GIA untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2. sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 November 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanda jadi pembelian tanah milik Bp. Abdul Fatah yang terletak di karangan, luas kurang lebih 500 m2, utara : maria milan, S :marselinus, Barat: rencana jalan, timur : rencana jalan harga total keseluruhan 130.000.000, sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATEUS SANIAGAN untuk pembayaran lanjutan pembayaran kesisaan uang tanah di karangan timur sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 13 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MAHMUD NIP untuk tanah milik alias Rahim dan mahidin, dengan penerimaan ini tanah akan beres di urus sampai AJB, kita terima surat penolakan waris yang dibutuhkan BPN sebesar Rp 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh SUHARNING yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran bagian dari tanah karangan yg tiga org baru (maria milan, dkk) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Juli 2019 yang ditandatangani oleh YOHANES T. D IBA dan A. HARIS;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Wae Cicu Utara sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 22 Juni 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S.N SIAGIAN untuk pembayaran pelunasan harga tanah yang terletak di karangan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani oleh TRI WAHYUNI yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S.N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10x45 m2 dengan luas 450 m2 kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 09 Februari 2020 yang ditandatangani oleh TRI WAHYUNI IRIANI yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIAG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangn dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 13 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh ALOISIUS NALA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik bpk. Aloisius Nala, yg terletak di Karangan, Wae Cicu. sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa tanggal dan tahun yang ditandatangani oleh ALOISIUS NALA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Mahmudin Nip yang terletak di Karangan seluas 6.800 m2 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran satu bidang tanah di Karangan yang berbatasan dengan Dai Kayus. Seluas kurang lebih 6.000 m2 yang dibatasi dengan Laut dan Tanah negara. sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah karangan seluas 6.800 m2, milik Mahmudin Nip sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 01 juli 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan seluas 6.080 m2 yang terletak di Karangan, berbatasan dengan SHM milik Dai Kayus sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang berjudul Penerimaan dari 29 April 2016 sampai dengan 12 Agustus 2016 atas nama MAHMUDIN NIP;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tiket pesawat Mahmud suami istri di potong nanti di pembayaran tanahnya sebesar Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD dengan cap Treetop;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Nuryadin Umar, lokasi di Kranga berbatasan dengan tanah-tanah plataran, dengan pengambilan ini tidak ada lagi pengambilan hingga sertifikat keluar sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 10 Maret 2018 yang ditandatangani oleh NURYADIN yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran komisi dari Matheus s. n. siagian tanah yang dibeli dari Topenus sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 September 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran keuntungan dari Safarudin dan Tupenus yang sudah dijanjikan oleh Matheus S.N. Siagian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran keuntungan dari Otus Keleng sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanda jadi atas sebidang tanah kering yang berlokasi di Karangan, dengan ukuran 10x45 m2, dengan harga : Rp 150.000.000,-, sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 24 Juli 2019 yang ditandatangani oleh H. Ramang H. Ishaka yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Karangan dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh H. Ramang yang bermaterai 6000;
4 (empat) lembar print out screen shoot percakapan whatsapp messenger yang ditandatangani oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 12 November 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 15 x 50 m2 (ansuran ke dua) sebesar Rp.25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDURAHMAN tanggal 03 Desember 2018.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran uang keuntungan dari tanah karangan tetap masuk dalam tabungan sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang dt andatangani oleh A.HARIS tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATHEUS S.N SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOSEF JAMALUDIN tanggal 24 Januari 2018.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOSEF JAMALUDIN tanggal 13 Oktober 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MARIA MILAN tanggal 13 Oktober 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATEHUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah di karangan ,Kel Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp. 10.00.000-, (sepuluh jutan rupiah) yang di tandatangani oleh MARSELUS GADU tanggal 22 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Bpk.MULYADI,di karangan.masih ada sisa 15jt yang butuh pertanggung jawaban Ali dan Jhonny akan di bayarkan setelah selesai balik nama /sertifikat di notaris TTD AJB sebesar Rp. 10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOH. HEPITUS MULIADI,ST tanggal 19 April 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah mllik Harris yang terletak dikarangan waecicu sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) tanggal 10 Juni 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan,Kel.labuan bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YULIANUS KAYEN tanggal 28 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh THEO DIAZ tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo,Kec.Komodo sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ALDINA NES tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan,Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SALVADOR PINTO tanggal 23 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di krangan An. Alm. YOHANES SALAM (Aldina Nes) dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.8.000.000-, (delapan juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARIS tanggal 24 Januari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran 2jt Harris + 2jt Jhonny iba juga,tanah di karangan yang 4 org sebesar Rp.4.000.000-, (empoat juta rupiah) yang di tandatangani oleh A.HARRIS dan JHONNY tanggal 30 Maret 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan,Kel.labuan bajo dengan ukuran 10 x 30 m2 sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARIS tanggal 03 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah 5 kapling di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 An.YULIANUS RAYEN,SIPRIANUS TAMBU,ALDINA NES,MUHAMAD BACO,MUHAMAD DAHLAN R. sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ALI MUSTAFA tanggal 23 Desember 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MUHAMAD DAHLAN R. tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh FRANSISKUS SUBUR tanggal 28 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 30 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh TAKSIM tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh KOSMAS JANGGAT taggal 23 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MARSELUS GADU tanggal 23 Februari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 45 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh M.BACO ALI tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pelunasan tanah karangan milik Bpk.HEPITUS MULYADI seluas ±579 m2,seharga 95jt rupiah dimana 15jt nya Ali dan Jhonny iba terima sebesar Rp.15.000.000-, (lima belas juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOH.HEPITUS MULYADI tanggal 31 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh SIPRIANUS TAMBU tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran DP sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 15 x 50 dan batas-batas Utara dengan MOH.ALI,Selatan dengan BLASIUS JANU, Timur dan Barat rencana jalan. N.B: sisanya setelah sertifikat selesai. Sebesar Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOHANES HEPITUS MULYADI tanggal 11 Oktober 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sisa uang tanah milik HEPITUS MULYADI batas Barat JALAN,Timur JALAN,Utara MUHAMAD ALI,Selatan BLASIUS PANDUR.pelunasan akan di lakukan saat balik nama selesai sebesar Rp.25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOHANES HEPITUS MULYADI tnggal 06 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pengurusan tanah 6 kampling yang di karangan sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARRIS tanggal 23 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengfan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.20.000.000-,(dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh THEO DIAZ tanggal 20 Februari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh FRANSISKUS SUBUR tanggal 20 Februari 2017.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada M.RIDWAN tanggal 01 Juli 1993.
1 (satu) bendel asli AKTA JUAL BELI Nomor: 16/2018 antara ABDUL HARIS dengan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 21 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat keterangan bebas (SKB) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Nomor : 900/BPKD/ /V/2018 tanggal 16 Mei 2018
1 (satu) bendel asli AKTA JUAL BELI Nomor: 18/2018 antara FRANSISKUS SUBUR dengan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 31 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli bukti penyetoran dari KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.104.000-, (dua juta seratus empat ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesarRp.2.104.000-, (dua juta seratus empat ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar asli bukti penyetoran dari KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.496.000-, (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.496.000-, (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) jepitan Fotocopy Akta Jual Beli Nomor: 15/2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Februari 2017 di hadapan notaris CAROLINA DESIANI DJERABU
Rekening Koran BNI nomor: 250425052 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIA, periode 00 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017;
Rekening Koran BRI nomor: 383501021442536 atas nama PT. BAKA INTENSI GANI, periode 01 April 2016 sampai dengan 31 Desember 2017;
Rekening Koran Mandiri Nomor: 16100228882 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN, periode 01 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017;
1 (satu) lembar peta berjudul Scan Data.pdf dengan keterangan Peta Karangan Lokasi Beda.
1 (satu) lembar Foto Kwitansi pembayaran dari MATHEUS NAGA SIAGIAN uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang Tanah di Wae Cicu Utara dengan batas sebagai berikut, Utara: Abdul Latif, Selatan: Laut, Timur: Dai Kayus, Barat: Tanjung Batu Kalut, luas ±5000 m2 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP tanggal 19 Juni 2015;
1 (satu) lembar Foto Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang Tanah di WaeCicu Utara dengan batas sebagai berikut Utara : Abdul Latif, Selatan: Laut, Timur: Dai Kayus, Barat: Tanjung Batu Kalut, luas ± 5000 m2 yang di tandatangani oleh MAHMUD NIP pada tanggal 22 Juni 2015;
1 (satu) lembar Foto Bukti Transfer dengan keterangan Transfer dari Bank Mandiri dengan nomor rekening: 16100228xxxxx ke Bank BNI atas nama IBU ARIANI KURNI dengan nomor rekening: 0273291699 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 07 Februari 2015 pukul 11.24.
1 (satu) bendel Rekening Koran dengan nomor rekening: 1610002340359 atas nama MAHMUD NIP, periode: 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 02447 seluas 8.447 m2 atas nama SUAIB TAHIYA, tanggal 06 Juni 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 02448 seluas 20.130 m2 atas nama H. Sukri, tanggal 06 Juni 2016;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hibah atas nama Ketang tanggal 10 Maret 1997;
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian antara H. SUKRI dengan VERONIKA SUKUR tanggal 13 September 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian antara ANDI RISKI NUR CAHYA dengan VERONIKA SUKUR tanggal 14 Oktober 2013;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUAIP TAHIYA tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUPARDI TAHIYA tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari IBU VERONIKA SYUKUR untuk pembayaran tambah uang DP Jual Beli tanah di Karangan milik H. SUKRI dengan luas 20.130 m2 sebanyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 03 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari ADRIANUS ARAT untuk pembayarn DP Tanah Karangan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 08 April 2016;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “sukri untuk arsip saya”;
2 (dua) lembar fotocopy Gambar Ukur atas nama H. SUKRI, SUAIB T., SUPARDI T., tanpa nomor, tanpa tanggal, dan tanpa tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor: 02446 seluas 6.643 m2 atas nama SUPARDI TAHIYA, tanggal 06 Juni 2016;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “supardi untuk arsip saya”;
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa atas nama SUAIB TAHIYA kepada VERONIKA SYUKUR dan ENTE PUASA tanggal 06 April 2016 di hadapan notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU, SH., MKn.;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. H. SUKRI sebesar Rp 158.040.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. SUAIB TAHIYA sebesar Rp 64.576.000,- (enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. SUPARDI TAHIYA sebesar Rp 50.114.000,- (lima puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama H. SYUKRI tanggal 02 Juli 2015;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “suaip untuk arsip saya”;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 115/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 20.130 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada H. SUKRI tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 117/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 8.447 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada SUAIB TAHIYA tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 116/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 6.643 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada SUPARDI TAHIYA tanggal 30 Juni 2016;
3 (tiga) lembar gambar map;
1 (satu) jepitan asli buku rekening BNI dengan nomor rekening: 0139762723 an. Ibu VERONIKA SYUKUR;
1 (satu) asli buku rekening Mandiri dengan nomor rekening: 161-00-0135145-6 atas nama CF Komodo Hotel yang beralamat di Cowang Dereng RT/RW 007/002, Batu Cermin, Komodo;
1 (satu) asli buku rekening Kopdit Suka Damai dengan nomor rekening: 0886 atas nama VERONIKA SYUKUR yang beralamat di Cowang Dereng Desa Batu Cermin, Labuan Bajo;
1 (satu) asli buku rekening BRITAMA Bisnis dengan nomor rekening: 1112-01-000214-56-2 atas nama VERONIKA SYUKUR yang beralamat di Cowang Dereng, Kel. Batu Cermin, Kecamatan Komodo, dengan NIK: 5315056910680001;
1 (satu) unit Handphone Oppo F9 berwarna hitam, nomor IMEI 1: 864091048102036 dan IMEI 2: 864091048102036.
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan Mandiri dengan nomor rekening: 161-00-0133254-8 atas nama AFRIZAL periode:
01 Januari 2018 sampai dengan 18 November 2020;
Periode 01 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan Mandiri dengan nomor rekening: 181-00-0091485-4 atas nama AFRIZAL, periode 13 Agustus 2020 sampai dengan 19 November 2020;
1 (satu) bendel Rekening Koran BNI Taplus dengan nomor rekening: 0469329317 atas nama AFRIZAL, periode:
17 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2016;
28 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016;
01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) lembar asli surat undangan mediasi ke 2, Nomor: 432/53.15/600.13/V/2016 tanggal 25 Mei 2016
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perihal Somasi Pertama dan Terakhir, Nomor: 06/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 dari Makarius Paskalis Baut & Parteners (Advocat – Konsultan Hukum) Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bumi dan bangunan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani oleh yang membuat pernyataan Amran Aliman dan telah di tanda tangani oleh yang menerima Callano Soares pada tanggal 12 November 2018;
2 (dua) lembar fotocopy surat yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan telah di tanda tangani oleh Amran Aliman pada tanggal 13 Desember 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan, Nomor: 99/2-53.15/I/2018 tanggal 20 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perdamaian tanggal 26 Juni 2018;
2 (dua) lembar fotocopy surat Perihal mohon Tindakan kongkrit dari Bapak Menteri ATR/ Kepala BPN atas Tindakan kepala kantor pertanahan manggarai barat yang tidak mematuhi putusan PTUN serta PP 24 / 1997 tanggal 15 Januari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan pemeriksaan lapangan dan pengukuran batas bidang tanah, Nomor: 616/5-53.15/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan pemeriksaan lapangan dan pengukuran batas bidang tanah, tanggal 19 oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan sidang panitia ‘A’ an. Amran Aliman, tanggal 23 oktober 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan, Nomor: Pem.131/205/IX/2017 tanggal 13 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat tanda terima dokumen dari Amran Aliman, Nomor berkas permohonan 3704/2017 tanggal 2 oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran harga tanah yang berlokasi di tanjung batu kalo dengan luas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dari Djudin Aliman sebesar Rp. 5.000.000,- yang di tanda tangani oleh Achmad Baco tanggal 20-03-1999;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pembuat pernyataan dan Sarifudin Malik,S.ST Mengetahui Kepala Desa/Lurah pada tanggal 08 Agusus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pemohon pada tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Data Obyek dan Obyek Hak yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pemberi keterangan dan Sarifudin Malik,S.ST selaku Kepala Desa/Lurah, tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar fotocopy surat permohonan yang ditujukan kepada Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta UP. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Riwayat hak milik ha katas tanah, Nomor: Pem.593/2600/VIII/2017 Tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku Pembuat Peryataan, Abdul Haji (saksi 1), H. Ente Puasa (saksi II) dan Sarifudin Malik,S.ST selaku Kepala Desa/Lurah tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah, tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penanaman tanda batas tanah tanggal 08 Agustu 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa, tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah, Nomor: Pem.593/2601/VII/2017 Tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Pemeriksaan Tanah A;
6 (enam) lembar fotocopy surat Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan waris yang telah di tanda tangani oleh 4 (empat) ahli waris masing-masing. Amran Aliman, Gairia Aliman, Sahrudin Aliman, Ar Rahman Aliman. Tanggal 13 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Kendali Berkas an. Pemohon Amran Aliman tanggal 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penolakan warisan tanggal 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian, Nomor: Pem.470/KLB/320/II/2016 tanggal 24 Februari 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan Tahun an. Ansamudin tanggal 01 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Amran Aliman
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. H. Sukri;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Ente Puasa.
1 (satu) lembar asli Tanda terima tanpa nomor, diterima dari Kantor Notaris Billy Yohanes Ginta, SH., M.Kn berupa Sertifikat Hak Milik nomor: 02492, Nomor Surat Ukur : 604/Labuan Bajo/2016, Luas : 6094, tercatat aras nama GREGORIUS ANTAR AWAL. Akta Jual Beli nomor 15/2017 PPAT Carolina Desiani Djerabu, BPHTB Gregorius Antar Awal. Untuk keperluan PPJB Nomor 01 tanggal 02 Februari 2017, tanggal 17 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN (penerima) dan BILLY YOHANES GINTA, SH., M.Kn (yang menyerahkan);
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 17 Februari 2017 kepada PT. BAKA INTENSI GANI dengan nomor rekening BRI : 383501121442536 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 17 Februari 2017 kepada MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan nomor rekening mandiri: 1610022888882 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. GREGORIUS ANTAR AWAL sebesar Rp 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Akta Jual Beli nomor 15 / 2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Januari 2017;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Hotel “Cahya Adrian” beralamat di Cowang Ndereng, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Gedung / Bangunan berupa hotel “CF Komodo” dan sebidang tanah seluas 3.250 m2 yang beralamat di Jl. Alo Tanis, Lamtoro, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 0013/1.20.3.2/SPM-GU/RKUD/2015 tanggal 11 Mei 2015;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 0017/1.20.3.2/SPM-GU/RKUD/2015 tanggal 08 Juni 2015.
1 (satu) bundel scan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang tanggal 05 Februari 2020;
1 (satu) lembar scan Rencana Pola Ruang Perkotaan Labuan Bajo.
1 (satu) unit laptop merk HP type HP 348 G4 SN# 5CG8363523;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type SM-N96OF/DS, dengan nomor IMEI 1 : 359447/09/587293/3 dan IMEI 2 : 359448/09/587293/1, S/N: RR8K906LSVH.
1 (satu) bendel rekening koran BNI TAPLUS No. Rekening 0496529379 An. Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2016 sampai dengan 16 Desember 2020
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Januari 2016;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2019;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran tanggal 01 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 01 Mei 2016, nama Wajib Pajak Day Kayus, obyek Pajak di Wae Cicu Utara;
1 (satu) lembar fotokopy BPHTB tanggal 10 April 2017, wajib pajak Ismail Hirawan/Kevin Natasaputra
Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/290/II/2015 tanggal 21 Februari 2015 beserta lampirannya (19 lembar)
1 (satu) buah Dokumen Akta Jual Beli (AJB) No. 170/2017, PPAT LALU MUHAMAD SUPRIANDI, SH., M.Kn dari Dai Kayus (pihak pertama)/penjual dengan Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra (pihak kedua)/pembeli.
1 (satu) lembar sketsa peta yang saya terima dari Unyil/Kandi/Mathius yang ditanda tangani oleh Ismail Hirawan.
1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian jual beli tanah antara Gories Mere dan Gabriel Mahal tanggal 07 bulan Agustus tahun 2017;
1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian jual beli tanah antara Gories Mere dan Muhammad Achyar tanggal 07 bulan Agustus tahun 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa nomor: 011/MAA-SK/X/2017/pdt tanggal 03 Oktober 2017;
1 (satu) lembar print out peta bertuliskan Tanah Pemda L=242.212 m2;
1 (satu) lembar printout peta tanah dengan bidang kapling nama-nama kaplingan tanah;
1 (satu) lembar printout peta tanah dengan tulisan Google.
1 (satu) lembar fotocopy Silsilah Keluarga Besar Ahmad Dg. Malewa tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Riwayat Kepemilikan Tanah Wae Cicu Utara tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Muhamad Qurais Dg. Maga, Muhammad Naser, Muhammad Tahir Dg. Paguli;
2 (dua) lembar fotocopy surat tanpa nomor tanggal 05 maret 2016 perihal bukti-bukti tentang adanya raja-raja Labuan Bajo, sebelum adanya raja Manggarai yang pertama : ALEXANDER BARUK, yang ditandatangani oleh Muhamad Naser (hli Waris Abdulah Tengku Dg. Malewa beserta lampiran;
3 (tiga) lembar fotocopy surat perjanjian penyerahan tanah sebagian tanggal 22 februari 2016 yang ditandatangani oleh Dai Kayus selaku yang menyerahkan Tanah (pihak pertama) dan Muhammad Naser,cs selaku yang menerima tanah/ahli waris alm. Abdullah Tengku Daeng Malewa (Pihak Kedua);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tulis tangan tanggal 22 Februari 2016, yang dibuat oleh Muhamad Naser, M. Qurais Dg. Maga, Muhamad Tahir, dan Dai Kayus.
1 (satu) lembar Surat Bukti Penyerahan Tanah tanggal 10 Oktober 1986 oleh Usman Pota kepada Dai Kayus;
2 (dua) lembar fotocopy Riwayat Peralihan Hak Atas Sebidang Tanah di Desa L. Bajo kepada Pemerintah Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai tanggal 6 Juli 1987 yang ditandatangani oleh Usman Pota.
2 (dua) lembar fotocopy Surat tanpa nomor perihal keberatan atas Proses Pensertifikatan Tanah tanggal 22 Juni 2016;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 1251/53.15/200.3/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Kuasa Substitusi Nomor: 09/MAA-SKSUB/VIII/2016 tanggal 12 Agustus 2016
6 (enam) lembar fotocopy Perjanjian Jual Beli Tanah dari Hasanuding Dg. Mantara, Cs kepaa Sukarni Ilyas, SH.
7 (tujuh) lembar Print Out Foto Transaksi Pembayaran Tanah;
2 (dua) lembar Print Out Foto lokasi tanah atas kepemilikan oleh Rudyanto Suliawan.
Akta Jual Beli No. 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Akta Jual Beli No. 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Akta Jual Beli No. 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Asli Akta Notaris dan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, SH., M.Kn., No 04 tanggal 14 September 2017;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi senilai Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk Pembelian tanah tanggal 14 September 2017;
Asli 14 (empat belas) lembar kwitansi pembayaran tanah senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
14 (empat belas) lembar fotocopy CEK dari Permata Bank tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa dari Rudyanto Suliawan kepda Saniatma Adinoto tanggal 3 Agustus 2016;
1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa dari Rudyanto Suliawan kepada Saniatma Adinoto tanggal 8 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Print Out Rekening Koran Permata Bank nomor rekening 701463226 periode 01 Agustus 2016 sampai 31 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Print Out Rekening Koran Permata Bank periode 01 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kartu Kendali dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan jenis izin TDUP Hotel;
2 (dua) lembar asli surat Berita Acara Pemeriksaan Penyediaan Akomodasi yang telah di tandatangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE selaku Ketua Tim Teknis;
1 (satu) lembar asli surat Lampiran yang telah di tanda tangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE selaku Ketua Tim Teknis pada tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat Daftar Hadir Pemeriksa Lapangan telah di tandatangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE, Gilbertus E. Muwa, Ermilinda Murniwati, Isabela Y. Pratiwi. Pada tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat Chek List CF Komodo Hotel yang di tandatangani atas nama pemohon Veronika Syukur dan di tanda tangani oleh petugas Front Office atas nama Menty pada tanggal November 2020;
2 (dua) lembar asli surat Formulir Permohonan Izin Usaha Pariwisata (Penyediaan Akomodasi) yang di tandatangani oleh Veronika Syukurtanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembarasli Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen yang telah di tandatangani oleh Veronika SyukurTanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembarasli Surat dari Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia/ BPC.PHRI Kabupaten Manggarai Barat, Nomor:01/CFKH/MB/2012 tanggal 22 Juni 2012, Perihal Permohonan Surat Rekomendasi dari PHRI Cab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama : CF KOMODO yang di tandatangani oleh VERONIKA SYUKUR Tanggal 28 Februari 2020;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD - Pajak Hotel ) atas nama CF KOMODO tanpa tandatangan penyetor tanggal 28 Februari 2020;
1 (satu) Lembar asli Surat dari Pemerintah Republik Indonesia IZIN LOKASI atas nama VERONIKA SYUKUR dengan lokasi yang di setujui Jl.Alo Tanis.Lamtoro Kel.Labuan Bajo Kec.Komodo Kab.Manggarai Barat yang di terbitkan tanggal 30 Juli 2019 oleh Bupati Kab.Manggarai Barat;
1 (satu) Lembar asli surat Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atas nama pemilik Veronika Syukur, nama usaha CF Komodo yang di terbitkan tanggal 4 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli surat Izin Lingkungan kepada Veronika Syukur yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Bupati Kabupaten manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Pemerintah Republik Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220202810745 kepada Veronika Syukur yang di terbitkan tanggal 4 Agustus 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4 (empat) lembar fotocopy surat DPLH Operasional Hotel CF Komodo Di Jl. Alo Tanis, Lamtoro Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Nomor: DLHK.660.1/08/VII/2020 Tanggal 07 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor :PPT.503.650/017/IX/2012 Tanggal 25 September 2012 untuk Ijin Prinsip Lokal (IPL) pekerjaan Pembangunan Hotel yang telah di tanda tangani oleh Drs. Naaman M. Jalesy,MM selaku Kepala Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat Rekomendasi Nomor :DPMPTSP.503.650/092/VII/2019 Tanggal 30 Juli 2019 untuk Ijin Ptrinsip Pemanfaatn Ruang (IPPR) pekerjaan Hotel yang telah di tanda tangani oleh Ir. Abdurahman,MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk Izin Mendirikan Bangunan Nomor: KPPT.503.640/IMB/007/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 yang di berikan kepada Veronika Syukur dan telah di tanda tangani oleh Drs. Naaman M.Jalesy,MM selaku Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) lembar asli Surat Izin Jasa Penyedia Akomodasi Wisata Nomor : KPPT.503.556/09/XI/2012 Tanggal 10 November 2012;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Veronika Syukur;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama Veronika Syukur;
1 (satu) lembar fotcopy Surat Keterangan Persetujuan Penyitaan Pemenuhan Komitmen Tanggal 27 Oktober 2020;
2 (dua) lembar fotocopy surat Perihal Rekomendasi UKL-UPL Nomor: BLH.660.1/Rek/62/VI/2012 Tanggal 20 Juni 2012;
1 (satu) unit Mesin Ketik merek Brother Deluxe 2213;
1 (Satu) berkas copian Permohonan Realisasi Permohonan Pendaftaran Tanah dari H. M. ADAM DJUDJE Di Lokasi Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tanggal 12 November 2014.
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Supardi Tahiya sebesar Rp. 1,405,000,000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ke Nomor Rek. 1610003304453 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai pelunasan Karangan Supardi dan Suaib;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 123,270,000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Honorarium PPAT Karangan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Ulce Irithrina Sudjateruna, SH. sebesar Rp. 605,000,000,- (Enam Ratus Lima Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 1450005164252 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Kembalikan Uang di Pinjam;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Andrea Ferrero sebesar Rp. 50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 0265020446 Tanggal 12 Agustus 2016 (Uang dari Manfredi);
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 440,250,000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pajak Penjual Karangan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 1,000,000,000,- (Satu Miliyar Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Titipan Uang Untuk Jalan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikAasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada H. Sukri sebesar Rp. 2,453,000,000,- (Dua Miliyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610003304289 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pelunasan Karangan;
3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013;
1 (satu) buku copy Kuasa yang dibuat oleh Notaris/PPAT SITI ZUBAIDAH, SH. tanggal 07 Oktober 2013, Nomor: 07.
Uang Sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi pembayaran Harga Sebuah Mobil Rush Dengan Nomor Polisi EB 1219 GA sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Tanggal 1 Oktober 2020 yang telah di tanda tangani oleh bapak Blasius Beo selaku penerima dan Bapak Agus Subagio selaku saksi;
2 (dua) lembar foto mobil Rush;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa di bebaskan dari segala tuntuan hukum;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa THERESIA DEWI KOROH DIMU selaku Notaris, bersama sama dengan terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA, ABDULLAH NUR, AMBROSIUS SUKUR, MARTHEN NDEO, MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, ENTE PUASA, VERONIKA SYUKUR, SUPARDI TAHIYA, H. SUKRI, DAI KAYUS, MAHMUD NIP, AFRIZAL alias UNYIL, CAITANO SOARES dan MUHAMMAD ACHYAR serta ADAM DJUDJE (tidak dilakukan penuntutan karena telah meninggal dunia), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat jalan Prof. W. Z. Johanes, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, rumah jabatan Bupati Manggarai Barat jalan SMA Negeri 1 Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kantor Kecamatan Komodo jalan Gabriel Gampur, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat jalan Frans Nala Nomor 12, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur jalan Frans Seda Nomor 70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kantor Notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU jalan Sukarno - Hatta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, rumah ENTE PUASA di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, di rumah kontrakan ANTONIUS HANI di daerah Gua Firdaus, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, di Kota Jambi, Provinsi Jambi, di Bank Permata D. Sartika Bali jalan Dewi Sartika Nomor 88, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, namun karena satu sama lain ada sangkut pautnya serta sebahagian besar saksi berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1981 serta Ketentuan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum, telahmelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, yaitu pada tahun 2013 membuat akta perjanjian jual beli tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang di wakili oleh makelar tanah ANDI RIZKY NUR CAHYA D alias IBU ASMA dan VERONIKA SYUKUR yang patut diketahuinya obyek tanah yang tercantum dalam akta perjanjian merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada tahun 2016 membuat akta perjanjian jual beli tanah antara SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO yang mewakili RUDYANTO SULIAWAN selaku pembeli yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai Notaris yaitu ikut terlibat dalam proses pembayaran yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya dan tidak membacakan isi akta jual beli H. SUKRI serta melakukan penandatangan akta jual beli atas nama SUAIB TAHIYA di luar wilayah hukumnya yaitu di Kota Jambi, Provinsi Jambi melanggar ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf a dan huruf k Jo Pasal 17 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mana pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA selaku Bupati Manggarai Barat menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, MAHMUD NIP, DAI KAYUS yang berada di lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha yang diketahuinya secara pasti bahwa luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2018, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA membuat Surat Pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli, melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 Jo Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Jo Pasal 55 PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar RP. 1.123.720.000,- (satu miliar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau orang lain : ABDUL IPUR sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), SUPARDI TAHIYA sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), SUAIB TAHIYA sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), H. SUKRI sebesar Rp. 1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), H. MUSTAJIB sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), DAI KAYUS sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), MAHMUD NIP sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp. 1.870.000.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp. 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp. 3.068.947.211,- (tiga miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus sebelas rupiah), BURHANUDIN sebesar Rp. 5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), ARMANSYAH sebesar Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), MASSIMILIANO DE REVIZIIS sebesar Rp 7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah), NIZZARDO FABIO sebesar Rp 5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah), ALFANDRI alias ANDI sebesar Rp 1.015.000.000,- (satu miliar lima belas juta rupiah), AFRIZAL alias UNYIL sebesar Rp 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), SIRATURAHMI sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), FREDY E. J. MARAMIS sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), MARTHEN NDEO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), MUHAMMAD ACHYAR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), DAVID ANDRE PRATAMA menguasai tanah seluas 5 Ha, ADAM DJUDJE penguasaan tanah seluas 30 Ha dalam bentuk pagar gapura menuju lokasi tanah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.301.011.161.288,- (satu triliun tiga ratus satu miliar sebelas juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Independen Nomor: 004/PH/OPKJ/AUP/I/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PUPUNG HERU, Ak, CPA pada Kantor Akuntan Publik (KAP) PUPUNG HERU, atau setidak-tidaknya senilai itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tahun 1989, H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang merupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yang berlokasi di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu Manuk Lele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yang saat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangun Sekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang berada di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai.
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Juli 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai membentuk Tim untuk melakukan pengecekan atas tanah yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai di Lokasi Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai yang beranggotakan antara lain G. FRANSISKUS NAHAS (Kabag Pemerintahan Kabupaten Manggarai) dan PETRUS TAGUS (Kabag Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Manggarai) dan tim tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai sebagai uang tuak kepada H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA.
Bahwa pada tanggal 26 April 1997, H. ISHAKA meminta bantuan ADAM DJUDJE (penata tanah), DONATUS AMPUT (penata tanah), dan KAMNIS HAMNU (penata tanah) untuk melakukan penataan lokasi tanah yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tk. II Mangarai yaitu tanah yang berlokasi di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai. Selanjutnya berdasarkan penataan lokasi tanah yang dilakukan oleh ADAM DJUDJE, DONATUS AMPUT, dan KAMNIS HAMNU tersebut, lalu dibuatkan gambar lokasi tanah di Torro Lemma Batu Kallo dan Karanga tertanggal 26 April 1997 yang ditandatangani oleh ADAM DJUDJE, DONATUS AMPUT, KAMNIS HAMNU, ZULKARNAEN DJUDJE (anak ADAM DJUDJE) serta ditandatangani juga oleh H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA sebagai pihak yang mengetahui/ disyahkan gambar lokasi tanah tersebut.
Bahwa pada bulan Mei 1997, tanah yang berada di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yaitu TAGUR ALBERTUS, YULIUS SAE dan N. OKTOVIANUS RIHI, selanjutnya hasil dari pengukuran tersebut luas tanah di Karanga adalah seluas kurang lebih 300.988 M² yang dibuatkan surat ukur tertanggal 14 Mei 1997 yang ditandatangani oleh H. ISHAKA dan YOSEPH LATIF.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 1998, H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA selaku fungsionaris adat Nggorang membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai yang isinya Tanah adat yang telah diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai pada tanggal 14 Mei 1997, yang letaknya di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai sesuai peta gambar sketsa hasil pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yang disaksikan oleh YOSEPH LATIF sebagai Lurah Labuan Bajo dan YOS VINS NDAHUR sebagai Camat Komodo dengan uang sirih pinang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai, selanjutnya tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut dicatatkan di dalam aset Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai.
Bahwa pada tahun 2003, terjadi Pemekaran Daerah Tingkat II Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya di tahun 2005 dilakukan penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Lampiran Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : Pem.115/30a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh DJIDON de HAAN selaku Penjabat Bupati Manggarai Barat dan ANTONY BAGUL DAGUR selaku Bupati Manggarai yang disaksikan oleh MATHEUS HAMSI selaku Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, ONGGE YOHANES selaku Ketua DPRD Kabupaten Manggarai yang dalam penyerahan tersebut tercantum dokumen terkait lokasi tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai berupa :
Asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (4 berkas);
Asli Kuitansi Panjar dari Uang Ganti Rugi Tanah Sebesar Rp. 10.000.000 (5 Lembar);
Asli Kuitansi Pelunasan Uang Ganti Rugi Tanah seperti Tersebut dalam Kuitansi tanggal 14 Mei 1997 (4 lembar);
Asli Legalisasi (4 Lembar);
Asli Kuitansi Uang Ganti Rugi Tanah Komunal/Tanah Adat yang terletak dilokasi Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, dengan nilai uang sebesar Rp. 10.000.000 (5 Lembar).
Selain itu pada tanggal 30 Mei 2006, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui SUWARDI (staf Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat) juga telah menerima dari ADAM DJUDJE berupa dokumen tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang 1 (satu buah), dokumen/pengukuran penataan tanah Pemda Tk II Manggarai tanggal 26 April 1997 sebanyak 1 (satu) buah dan data-data tanah persekutuan adat Nggorang yang telah diserahkan Fungsionaris adat kepada Pemda Tk II Manggarai sebanyak 1 (satu) buah. Seharusnya pada saat AMBROSIUS SUKUR menjabat sebagai Kabag Administrasi Pemerintahan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2010 dan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA selaku Bupati Manggarai Barat sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah atas tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut, mencatatkan ke dalam Kartu Inventaris Barang sebagai Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat namun AMBROSIUS SUKUR dan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA tidak mencatatkannya.
Bahwa setelah H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA meninggal dunia dan sebagai penggantinya adalah H. RAMANG ISHAKA, kemudian timbul klaim tanah yang dilakukan oleh ADAM DJUDJE dengan alasan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang terletak di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 300.988 M² adalah tanah miliknya dengan menggunakan dokumen alas hak yang seolah-olah dokumen alas hak tersebut didapatkan dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA pada tanggal 10 April 1991, dengan batas-batas tanah yaitu:
Sebelah Utara : Jalan Pertigaan menuju pantai/Laut
Sebelah selatan : Laut Flores/ tanah Negara
Sebelah Timur : Jalan Pertigaan menuju Toroh Batu Kalo
Sebelah Barat : Laut Flores/ Tanah Negara
Penyerahan dokumen alas hak yang diterima oleh ADAM DJUDJE tersebut disaksikan oleh ANTON US ABATAN selaku Camat Komodo akan tetapi ANTON US ABATAN menyangkal dokumen alas hak tersebut. Adapun klaim dari ADAM DJUDJE ini tidak berdasar, oleh karena pada tahun 1997 tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai dan ADAM DJUDJE sendiri terlibat langsung dalam melakukan penataan lokasi tanah yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tk. II Manggarai termasuk penunjukan pilar batas-batas tanah.
Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui MAKSIMUS GASA selaku Wakil Bupati Manggarai Barat mengajukan permohonan pembuatan Sertipikat Hak Pakai (SHP) terhadap tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 300.988 M² ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat namun belum ada tindak lanjut terhadap permohonan tersebut karena adanya klaim dari masyarakat diantaranya dari ADAM DJUDJE dengan cara membuat portal masuk ke lokasi tanah dimaksud sehingga proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) salah satunya pembangunan akses jalan di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa sekitar tahun 2012 dan 2013, MASSIMILIANO DE REVIZIIS (yang sering melakukan bisnis jual beli tanah) mencari tanah yang berlokasi di pinggir pantai di Kabupaten Manggarai Barat untuk membuka usaha Resort dengan menggunakan nama grup investor PT Navuto Indonesia yang sebenarnya belum ada di Indonesia. MASSIMILIANO DE REVIZIIS bertemu dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA (Makelar tanah) dan menyampaikan keinginan tersebut, lalu ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA menunjukan lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 1 Ha, setelah ditunjukkan lokasi tanah tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIS setuju atas lokasi tanah tersebut dan kemudian menyampaikan kepada NIZZARDO FABIO terkait tanah yang telah ditunjukkan oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, kemudian MASSIMILIANO DE REVIZIIS meminta uang tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada NIZZARDO FABIO untuk diberikan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA.
Bahwa untuk proses penerbitan sertipikat tanah di Karanga sebagaimana yang disepakati dengan MASSIMILIANO DE REVIZIIS, sekitar tahun 2012 dan 2013, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA mengajak ENTE PUASA untuk membuat alas hak atas tanah untuk perorangan agar nantinya digunakan sebagai syarat terbitnya SHM. Menindaklanjuti ajakan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA tersebut, ENTE PUASA mendatangi rumah SUPARDI TAHIYA untuk menyampaikan ada yang ingin membeli tanah milik SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA (adik SUPARDI TAHIYA) dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) namun harus diurus dulu sertipikatnya oleh ENTE PUASA bersama dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, dan atas penyampaian dari ENTE PUASA tersebut, SUPARDI TAHIYA menyetujuinya karena SUPARDI TAHIYA maupun SUAIB TAHIYA tidak memiliki alas hak atas tanah berupa bukti pemilikan tanah dari fungsionaris adat. Selanjutnya ENTE PUASA juga menemui H. SUKRI dan menyampaikan hal yang sama yaitu ada yang ingin membeli tanahnya dengan harga sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun harus diurus dulu sertipikatnya oleh ENTE PUASA dan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, atas penyampaian tersebut H. SUKRI menyetujuinya karena H. SUKRI memang tidak memiliki alas hak atas tanah berupa bukti pemilikan tanah dari fungsionaris adat.
Bahwa pada tahun 2013, ENTE PUASA yang ditemani oleh DAHERING KORO meminta ANTONIUS HANI (Pensiunan POLRI) membuat surat alas hak pemilikan tanah di Karanga untuk SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA serta sepuluh orang lainnya yaitu ENTE PUASA, SYARIFUDIN, SYAMSUDIN, BOHORUDING, MUHAYANG, ARI ROUFU, SUARDI, JUADI KORO, HASANUDING dan DAHERING KORO dengan biaya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) seolah-olah berasal dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA (fungsionaris adat Nggorang) yang dibagikan melalui KAMNIS HAMNU pada tahun 1993, padahal tanah yang dibagikan melalui KAMNIS HAMNU untuk SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA bukanlah tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo melainkan di daerah Wae Cicu sebagaimana yang tercantum dalam daftar nama-nama penerima sebagai berikut:
DAFTAR NAMA-NAMA YANG MENERIMA PEMBAGIAN TANAH ADAT LOKASI SEBELAH TIMUR BUKIT WAECICU DAN SEKITARNYA DESA LABUAN BAJO KECAMATAN KOMODO KAB. MANGGARAI TAHUN 1993
-
-
No Nama Alamat Ukuran Pembagian Ket 01 Stefan Bahang Lab. Bajo/B. Lanc II 20 x 70 mtr Kel. I 02 Samsu Bahari Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 03 Ahmad Baco Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 04 Sius Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 05 Azis Ati Lab. Bajo/Ujung 40 x 70 mtr Sda 06 Ambo Sadike Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 07 Sius Lab. Bajo/Komplex 25 x 50 mtr Sda 08 Stef Lab. Bajo/Komplex 30 x 50 mtr Sda 09 Abraham Papa Lab. Bajo/Ujung 50 x 50 mtr Sda 10 Maximus Gandur Lab. Bajo/Complex 25 x 50 mtr Sda 11 Zulkarnain Djudje Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 12 Oan Januari Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Sda 13 Theo Januari Lab. Bajo/Ujung 50 x 50 mtr Sda 14 Gabriel Lab. Bajo/Komplex 25 x 50 mtr Sda 15 Thomas Lab. Bajo/Komplex 25 x 50 mtr Kel. II 16 Muhamad Sidik Lab. Bajo/Wae Kelambu 25 x 50 mtr Sda 17 Jhon Gajeng Lab. Bajo/Lamtoro 50 x 50 mtr Sda 18 Nuryadin Djudje Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Sda 19 Ismaila Djudje Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Sda 20 Ishaka Djafar Lab. Bajo/B. Lanc. II 20 x 70 mtr Sda 21 Jojon Suparjo Lab. Bajo/Sda 25 x 50 mtr Sda 22 Supardi Tahiya Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Kel. 23 Suaib Tahiya Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Sda 24 Herman Haliliman Ruteng 50 x 50 mtr Sda 25 Najib Djudje Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 26 H. Djafar Ali Rawi Lab. Bajo/Ujung 50 x 50 mtr Sda 27 Suleman Padju Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 28 Beni Padju Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 29 Nasrul Sinaga Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 30 Muhamad Padju Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 31 Indo Uga Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 32 Umar Ishaka Lab. Bajo/Tengah 50 x 50 mtr Sda 33 Lamber Jamila Lab. Bajo/Wae Kelambu 25 x 50 mtr Kel 34 Ruddin Temma Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 35 Moses Turuk Lab. Bajo/Komplex 50 x 50 mtr Sda 36 Hamid Mustafa Lab. Bajo/Ujung 20 x 60 mtr Sda 37 Ambo Tang Lab. Bajo/Ujung 20 x 60 mtr Sda 38 Niko Nuin Lab. Bajo/Wae Kelambu 40 x 60 mtr Sda 39 Yusuf H. Maudu Lab. Bajo/Ujung 20 x 60 mtr Sda 40 Sudir Lab. Bajo/Tengah 20 x 60 mtr Sda 41 H. Sudin Lab. Bajo/Tengah 25 x 60 mtr Sda 42 Ahmad Bas Lab. Bajo/Wae Kelambu 25 x 60 mtr Sda 43 Mustaram Lab. Bajo/Sda 25 x 60 mtr Sda 44 Abdul Haji Lab. Bajo/Sda 25 x 60 mtr Sda 45 Mihrang Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 46 H. Ilyas Lab. Bajo/Tengah 20 x 70 mtr Sda 47 Ridwan Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 48 Pajar Umar Lab. Bajo/Lamtoro 20 x 70 mtr Sda 49 Juhaera Lab. Bajo/Tengah 20 x 70 mtr Sda 50 Muh. Saleh H. Kuba Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Kel 51 H. Adam Djudje Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 52 Usman Umar Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 53 Muh. Saleh Ince Lab. Bajo/Komplex 50 x 50 mtr Sda 54 Drs. Yos Vins Nda Lab. Bajo/Ujung 25 x 70 mtr Sda 55 Benyamin Bahang Lab. Bajo/B. Lanc II 20 x 70 mtr Sda 56 Yohanes Sura Lab. Bajo/B. Lanc II 40 x 60 mtr Sda 57 Daniel Daeng Nabit Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 58 H. Kuba Usman Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 59 H. Ishaka Lab. Bajo/Tengah 20 x 70 mtr Sda 60 H. Adam Djudje Lab. Bajo/Cempa 25 x 75 mtr Kel VI 61 Yohanes E A Ndahur Lab. Bajo/Ujung 20 x 100 mtr Sda 62 Drs. Yos Vins Ndahur Lab. Bajo/Ujung 25 x 100 mtr Sda 63 Usman Lab. Bajo/Wae Kelambu 20 x 100 mtr Sda 64 Kamis Hamnu Lab. Bajo/Ujung 50 x 100 mtr Sda 65 Alimuddin Lab. Bajo/Ujung 20 x 75 mtr Sda 66 Baharudin Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 67 Drs. Arnol Djaok Lab. Bajo/Komplex 40 x 70 mtr Sda 68 Drs. Melkior Lab. Bajo/Komplex 20 x 70 mtr Sda 69 Gani Lab. Bajo/Lamtoro 20 x 70 mtr Sda 70 Dus Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 71 Anton Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 72 Muhamad Hatta Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 73 Haruna Djudje Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 74 Taswing Bakar Lab. Bajo/Tengah 20 x 70 mtr Sda 75 Muhamad Abiya Umar Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 76 Saparudin Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 77 Haku Mustafa Lab. Bajo/B. Lancang II 50 x 70 mtr Sda 78 Arsyad Yappa Lab. Bajo/Cempa 25 x 60 mtr Sda 79 Yayan Arsyad Lab. Bajo/Cempa 25 x 60 mtr Sda 80 Mukhrin K. Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 81 Rustam Efendi Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 82 Lius Yohanes Lab. Bajo/Ruteng 25 x 50 mtr Sda 83 Ismaele Lab. Bajo/Lamtoro 25 x 60 mtr Sda 84 Anton Jakung Lab. Bajo/Komplex 25 x 50 mtr Sda 85 Muhdin AR Lab. Bajo/B. Lancang II 25 x 50 mtr Sda 86 Drs. Jedadu Volent Lab. Bajo/Komplex 40 x 70 mtr Sda 87 Drs. NobarNala Lab. Bajo/Komplex 40 x 70 mtr Sda
-
Bahwa untuk menindaklanjuti pembuatan surat alas hak atas tanah seolah-olah ada kepemilikan tanah oleh H. SUKRI di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo sebagai syarat permohonan penerbitan sertifikat, ENTE PUASA dan H. SUKRI meminta bantuan ANTONIUS HANI untuk dibuatkan surat alas hak atas tanah untuk H. SUKRI, seolah olah ada menerima hibah dari KETANG di tanggal 10 Maret 1997 dengan ukuran lebar 50 meter x panjang 340 meter dengan biaya yang diberikan kepada ANTONIUS HANI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana biaya pengurusan surat alas hak atas tanah untuk SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan 10 orang lainnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berasal dari MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO yang diserahkan melalui ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA dan ENTE PUASA.
Bahwa Terdakwa yang merupakan Notaris di Labuan Bajo, ditunjuk oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS untuk membuat perjanjian jual beli tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang dilakukan oleh makelar tanah yang ditunjuk oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS serta melibatkan SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang seolah-olah memiliki tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Terdakwa tanpa melakukan pengecekan kebenaran materill dokumen alas hak atas tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI serta mengetahui harga tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dibuatnya dengan harga kesepakatan antara SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan makelar tanah (ANDI RIZKY NUR CAHYA D alias IBU ASMA dan VERONIKA SYUKUR) sehingga patut diketahuinya obyek tanah yang diperjanjikan di Karanga/Torro Lema Batu Kallo merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi perjanjian jual beli tersebut tetap saja ditandantangani oleh Terdakwa. Adapun perjanjian jual beli yang dibuat oleh Terdakwa yaitu:
Perjanjian jual beli tanggal 13 September 2013 antara H. SUKRI selaku penjual sebidang tanah seluas 17.000 M2 dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli dengan harga tanah sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah). Pada saat tandatangan perjanjian tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO sudah membayar uang tahapan harga tanah sebesar Rp.640.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada H. SUKRI yang sisa pelunasan sebesar Rp. 2.510.000.000,- (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) yang disepakati setelah terbitnya SHM. Adapun uang pembayaran tahapan sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebut yang diterima oleh H. SUKRI sebagian diambil oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan data yuridis di Kelurahan Labuan Bajo dan di Kecamatan Komodo.
Perjanjian jual beli tanggal tanggal 14 Oktober 2013 antara ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA selaku kuasa menjual tanah dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA masing-masing seluas 6000 M2 dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli dengan harga kedua bidang tanah tersebut sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pada saat tandatangan perjanjian tersebut, SUPARDI TAHIYA mengetahui harga tanah yang dibuat dalam perjanjian tersebut sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga SUPARDI TAHIYA meminta tambahan harga tanahnya dan harga tanah SUAIB TAHIYA dari harga kesepakatan awal dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA dan ENTE PUASA sebesar Rp. 300.000.000,- menjadi sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah). Pada saat perjanjian tersebut ditandatangani, MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO sudah membayar uang tahapan yang tertera dalam perjanjian dengan total sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) kepada SUPARDI TAHIYA yang sisanya sebesar Rp.1.420.000.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh juta rupiah) disepakati setelah terbitnya SHM.
Bahwa yang menjadi lampiran dalam perjanjian jual beli yang dibuat oleh terdakwa terhadap para pihak penjual (SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI) dengan pihak makelar tanah (ANDI RIZKI NUR CAHYA D D alias IBU ASMA dan VERONIKA SYUKUR) yang bertindak mewakili kepentingan MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO selaku pihak pembeli berupa alas hak atas tanah yang dibuat tidak benar karena alas hak atas tanah tersebut dibuat seolah olah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI memiliki tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kalo. Adapun pembuatan alas hak atas tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dibuat oleh ANTONIUS HANI yang sebelumnya menerima uang sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO melalui ENTE PUASA dan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA. Selanjutnya oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA memberikan uang kepada ENTE PUASA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada ABDUL IPUR selaku Lurah Labuan Bajo agar menandatangani data yuridis H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA. Selain itu ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA juga menyerahkan uang kepada BLASIUS BEO untuk diberikan kepada ABDULLAH NUR selaku Camat Komodo agar menandatangani data yuridis pemohon SHM atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA. Sebelum menandatangani data yuridis, pemohon atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA tersebut, ABDULLAH NUR yang mengetahui pasti lokasi tanah Karanga/Torro Lemma Batu Kallo merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan dan meminta persetujuan kepada AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA di ruang kerjanya untuk menandatangani data yuridis pemohon atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA. Atas laporan ABDULLAH NUR tersebut, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA yang juga mengetahui dengan pasti tanah yang dimohonkan tersebut berada di lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan persetujuan kepada ABDULLAH NUR untuk menandatangani data yuridis tersebut.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA selaku Bupati Manggarai Barat melanggar Pasal 16 Ayat (1) huruf a dan huruf k Jo Pasal 17 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan ketentuan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 Jo Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Bahwa setelah data-data yuridis pemohon H. SUKRI, SUPARDI dan SUAIB TAHIYA ditandatangani oleh ABDULLAH NUR, berkas permohonan tersebut kemudian dibawa oleh VERONIKA SYUKUR tanpa ada surat kuasa untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat melalui KAROLUS GEPA (Petugas Loket). Selanjutnya berkas permohonan tersebut diperiksa oleh KAROLUS GEPA dan pada saat itu KAROLUS GEPA sudah merasa adanya kejanggalan terhadap data yuridis yang diajukan oleh para pemohon tersebut, diantaranya terkait batas lokasi para pemohon dan luasan tanah, dan terhadap kejanggalan tersebut dilaporkan kepada MARTHEN NDEO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi MARTHEN NDEO tetap mengarahkan KAROLUS GEPA untuk meluluskan berkas permohonan tersebut dengan diteruskan ke bidang pengukuran dan pemetaan tanah yang saat itu MARTHEN NDEO bertindak juga selaku Plt. Kasi Pengukuran dan Pemetaan Tanah.
Bahwa pada proses pengurusan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, mendapatkan sanggahan dari ADAM DJUDJE dan NIKOLAS NAPUT. Selanjutnya atas sanggahan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat mengundang ADAM DJUDJE, NIKOLAS NAPUT dan ABDULLAH NUR yang mewakili pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk dilakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Pada mediasi tersebut dipimpin oleh FREDY E. J. MARAMIS selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, dijelaskan oleh FREDY E. J. MARAMIS bahwa tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sambil memperlihatkan sket peta pada tahun 1997. Atas penyampaian dari FREDY E. J. MARAMIS dalam mediasi tersebut, yang hadir pada saat itu tidak ada yang membantahnya. Setelah dari mediasi tersebut, FREDY E. J. MARAMIS menyampaikan kepada VERONIKA SYUKUR bahwa permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang diurus oleh VERONIKA SYUKUR merupakan tanah yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Atas informasi dari FREDY E.J. MARAMIS, VERONIKA SYUKUR menyampaikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO.
Bahwa hasil mediasi yang dipimpin oleh FREDY E. J. MARAMIS juga dilaporkan kepada MARTHEN NDEO, akan tetapi MARTHEN NDEO tetap meneruskan permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk dilakukan pengukuran tanah. Dalam pelaksanaan pengukuran tanah, MARTHEN NDEO tidak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Adapun pihak yang hadir dalam proses pengukuran tanah diantaranya SUPARDI TAHIYA, ENTE PUASA, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA dan ABDUL IPUR yang sudah menerima uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebelumnya dari ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA melalui ENTE PUASA yang dalam pelaksanaan pengukuran, SUPARDI TAHIYA selaku pemohon tidak tahu dimana lokasi tanahnya dan yang menunjukkan lokasi serta batas-batas tanah para pemohon dilakukan oleh ENTE PUASA.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran di tahun 2013 dan dibuatkan surat ukurnya, selanjutnya proses permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI seharusnya diteruskan oleh bidang Pendaftaran Hak Atas Tanah untuk dilanjutkan dalam sidang Panitia A, akan tetapi karena sebelumnya telah mengetahui obyek tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, MARTHEN NDEO meminta FREDY E. J. MARAMIS selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk dipending berkas permohonan dari SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI.
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2014, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengirim surat Nomor: Pem.130/184/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang ditandatangani oleh BENEDIKTUS BANU selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat perihal persertifikatan 9 (Sembilan) lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diantaranya Tanah Karanga di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo dengan melampirkan bukti penyerahan alas hak kepemilikan Pemerintah Daerah dalam bentuk fotokopi sedangkan bukti aslinya sudah diterima melalui SUWARDI namun hilang di Bagian Tata Pemerintahan dalam hal ini dijabat oleh AMBROSIUS SUKUR.
Bahwa adanya permasalahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diklaim oleh ADAM DJUDJE seluas kurang lebih 30 Ha di Karanga, tanggal 21 Oktober 2014, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengundang rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) yang dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Dandim 1612 Labuan Bajo, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk membahas tanah yang di klaim oleh ADAM DJUDJE di ruang kerja Bupati Manggarai Barat. Hasil pembahasan dengan FORKOMPINDA di rekomendasikan saat itu yaitu:
Terhadap pengklaiman oleh ADAM DJUDJE yang memanfaatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh mantan Bupati Kepala Daerah Tk. II Manggarai (GASPAR PARANG EHOK) dapat diketahui bahwa surat tersebut terkandung maksud hanya surat penyerahan yang belum ditandatangan, namun secara adat/budaya telah dilakukan penyerahan.
Terkait belum ditandatanganinya surat pelepasan hak oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Manggarai maka perlu ada penegasan penyerahan oleh ahli waris DALU ISHAKA kepada Pemda Manggarai.
Bahwa selain itu pada tanggal 22 Oktober 2014, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA juga melakukan pembahasan dengan GASPAR PARANG EHOK, FRANS HARUM, FRANS PADJU LEOK, FIDELIS KERONG, KORINUS BURENI (staf dinas perikanan), ANTON US ABATAN, ABDUL IPUR, H. RAMANG ISHAKA, MARTHEN NDEO, AMBROSIUS SUKUR (Kabag Pemerintahan), ABDULLAH NUR, dengan hasil pembahasan ditegaskan walaupun Surat Pelepasan Adat dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA (fungsionaris adat) tidak ditandatangani oleh GASPAR PARANG EHOK selaku Bupati Kepala Derah Tk. II Manggarai tetapi penyerahan tanah ulayat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo seluas kurang lebih 30 Ha adalah sah milik Pemda Manggarai karena sudah dibayar uang sirih pinang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diperuntukkan untuk sekolah perikanan serta klaim tanah dari ADAM DJUDJE itu dibantah oleh ANTON US ABATAN karena Surat pelepasan hak atas tanah dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA di tahun 1991 untuk ADAM DJUDJE tidaklah benar.
Bahwa terhadap hasil pembahasan dengan FORKOMPINDA, pada tanggal 26 Nopember 2014 ABDULLAH NUR mengirim surat ke masing-masing instansi yaitu Kapolres Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Perwira Penghubung Kodim 1612 Ruteng sebagaimana dalam surat yang ditandatangani oleh AGUTINUS CH DULA pada tanggal 26 Nopember 2014, selanjutnya diikuti oleh ABDULLAH NUR selaku Camat Komodo menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat perihal pertimbangan agar tidak melayani proses penerbitan hak atas tanah atas nama H.M ABU BAKAR ADAM DJUDJE di Karanga karena tanah di Karanga seluas kurang lebih 30 Ha adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sehingga terhadap surat permohonan SHM seluas kurang lebih 4 Ha di obyek yang sama oleh ADAM DJUDJE ditolak oleh MARTHEN NDEO sedangkan ADAM DJUDJE di bulan Nopember 2014 pernah menjual tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo seluas kurang lebih 4 Ha kepada orang Italia bernama VALERIO sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah) namun baru diterima uang jadi pembayaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan kepada JOHNI ASADOMA (mantan Wakapolda NUSA TENGGARA TIMUR) seluas 5000 M² seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang sudah diterima pembayaran oleh ADAM DJUDJE sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Maret 2015, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengajukan kembali permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha sedangkan AMBROSIUS SUKUR sebelumnya sudah menyetujui permohonan data yuridis yang diajukan oleh H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA yang telah mengambil sebagian tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut, lalu memberikan kuasa kepada AMBROSIUS SUKUR untuk mengurus permohonan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dengan dana yang sudah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2015. Selanjutnya permohonan tersebut di proses oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan oleh karena luas tanah yang dimohonkan lebih dari 10 Ha maka kewenangan untuk melakukan pengukuran berada pada Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur dan berkas permohonan tersebut selanjutnya di kirim oleh MARTHEN NDEO ke Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dimintakan pengukuran.
Bahwa berkas permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut dinyatakan LENGKAP oleh pihak Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga bisa dilakukan pengukuran sebagaimana yang dimohonkan dengan rincian biaya pengukuran sebesar Rp. 32.925.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani oleh JOSIAS BENYAMIN LONA selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Nusa Tengara Timur pada tanggal 20 April 2015.
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2015, DAI KAYUS dan MAHMUD NIP mengajukan permohonan SHM ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dengan masing-masing seluas 5000 M² berdasarkan alas hak dari USMAN POTA tahun 1989 yang lokasi tanahnya sama yaitu di daerah Wae Cicu Utara bukan di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo. Tanah DAI KAYUS ini sebelum terbit sertifikat sudah dicarikan pembelinya oleh AFRIZAL alias UNYIL dan MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI kepada ISMAIL HIRAWAN dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) permeternya. Oleh karena ada jaminan dari MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI berupa rumah dan tanahnya, maka ISMAIL HIRAWAN menyetujui rencana membeli tanah tersebut dengan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI melalui AFRIZAL alias UNYIL yang kemudian diberikan kepada ALFANDRI alias ANDI yang bertugas mengurus data yuridis ke Kantor Kelurahan Labuan Bajo dan Kantor Kecamatan Komodo dan termasuk juga permohonan atas nama MAHMUD NIP yang biayanya berasal dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN. Terhadap permohonan SHM atas nama MAHMUD NIP berupa data yuridis di Kelurahan Labuan Bajo dan di Kecamatan Komodo, ALFANDRI alias Andi mendapat uang dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh ALFANDRI alias ANDI sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap alas hak tanah DAI KAYUS dan MAHMUD NIP sebelum ditandatangani oleh ABDULLAH NUR selanjutnya ABDULLAH NUR melaporkan kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di ruang kerjanya bahwa obyek tanah yang dimohonkan ini berada di atas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Atas laporan dari ABDULLAH NUR tersebut, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui agar ditandatangani, padahal AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengetahui secara pasti bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo adalah luasnya kurang lebih 30 Ha sebagaimana hasil rapat FORKOMPINDA dan GASPAR PARANG EHOK, H. RAMANG ISHAKA dan MARTHEN NDEO. Atas persetujuan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA tersebut, ABDULLAH NUR menandatangani data yuridis atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP tanah yang dimohonkan adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa untuk pengurusan SHM atas nama DAI KAYUS di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dilakukan oleh AFRIZAL alias UNYIL yang merupakan orangnya MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN yang merupakan teman dekatnya FREDY E.J. MARAMIS selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sedangkan pengurusan SHM MAHMUD NIP di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diurus sendiri oleh MAHMUD NIP. Adapun untuk biaya pengurusan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di biayai oleh MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN dan ISMAIL HERAWAN. Dalam proses pengurusan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP sempat dipending oleh FREDY E.J. MARAMIS atas arahan MARTHEN NDEO karena menunggu peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat terbit dan juga ada sanggahan dari ENTE PUASA.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015, dilakukan pengukuran tanah Pemerintah kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha yang dilakukan oleh BALIYO MULYONO dan SUTARDI yang merupakan petugas ukur dari Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama ALIMIN sebagai petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan didampingi oleh AMBROSIUS SUKUR. Sebelum dilakukan pengukuran, AMBROSIUS SUKUR dan ABDULLAH NUR mengajak H. RAMANG ISHAKA untuk mengecek pilar-pilar batas tanah di lokasi tersebut, dan pada saat pelaksanaan pengukuran, AMBROSIUS SUKUR menunjukan sebagian tanah tersebut sebagai “tanah masyarakat”, sehingga hasil perhitungan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BALIYO MULYONO dan SUTARDI seluas kurang lebih 28 Ha dan bukan seluas kurang lebih 30 Ha sesuai dengan permohonan dan dibuat gambar ukurnya yang dikirim ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diterima oleh AMBROSIUS SUKUR. Setelah menerima gambar ukur hasil pengukuran seluas kurang lebih 28 Ha, selanjutnya AMBROSIUS SUKUR melapor kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di ruang kerja Bupati Manggarai Barat yaitu luas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berkurang menjadi kurang lebih 28 Ha karena dalam gambar ukur ada tertulis “tanah masyarakat”, atas laporan AMBROSIUS SUKUR tersebut, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui agar AMBROSIUS SUKUR tandatangan saja gambar ukur tersebut padahal AMBROSIUS SUKUR mengetahui secara pasti bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat adalah seluas kurang lebih 30 Ha sebagaimana hasil rapat FORKOMPINDA dan juga sesuai dengan rapat dengan GASPAR PARANG EHOK, H. RAMANG ISHAKA dan MARTHEN NDEO yang tidak pernah membahas ada tanah masyarakat kecuali klaim dari ADAM DJUDJE.
Bahwa setelah gambar ukur tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 28 Ha di tandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, maka dibuatkan peta bidangnya lalu ditandatangani oleh ALBERTINA RESDYANA NDAPAMERANG selaku Kepala Bidang Pengukuran dan Pemetaan pada Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur akan tetapi peta bidang ini tidak dikirimkan oleh ALBERTINA RESDYANA NDAPAMERANG ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa satu bulan kemudian sekitar bulan Juni 2015, petugas Kanwil BPN Propinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi AMBROSIUS SUKUR di ruang kerjanya dan menyodorkan gambar ukur peta bidang Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang sudah berkurang lagi menjadi kurang lebih 24 Ha dan gambar ukur atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR sebagai pihak tapal batas (Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat). Sebelum menandatangani gambar ukur seluas kurang lebih 24 Ha untuk permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan gambar ukur atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tersebut, AMBROSIUS SUKUR melaporkan kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di ruang kerjanya bahwa luas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berkurang lagi menjadi kurang lebih 24 Ha dan ada gambar ukur atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR sebagai pihak tapal batas (Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat), dan atas laporan itu, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui agar AMBROSIUS SUKUR menandatangani saja gambar ukur Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha dan gambar ukur atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tersebut padahal AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengetahui secara pasti bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha sebagaimana hasil rapat FORKOMPINDA dan rapat dengan GASPAR PARANG EHOK, H. RAMANG ISHAKA dan MARTHEN NDEO.
Bahwa setelah gambar ukur tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha di tandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, maka ditandatangani peta bidangnya oleh ALBERTINA RESDYANA NDAPAMERANG lalu dikirIm peta bidang ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Akibat peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berkurang menjadi kurang lebih 24 Ha, maka proses permohonan penerbitan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, H. SUKRI, DAI KAYUS dan MAHMUD NIP yang awalnya dipending lalu dilanjutkan kembali prosesnya oleh MARTHEN NDEO. Untuk permohonan atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dilakukan oleh MARTHEN NDEO yang memang sejak awal sudah dilakukan pendekatan oleh VERONIKA SYUKUR yang mengurus permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, sehingga seharusnya berkas permohonan tersebut yang masuk di tahun 2013 ditolak tetapi dengan sengaja dipending dulu lalu diproses kembali penerbitan SHM nya setelah terbit peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha.
Bahwa proses tersebut juga diterapkan oleh MARTHEN NDEO terhadap permohonan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP yang dipending oleh FREDY E. J. MARAMIS sesuai dengan arahan MARTHEN NDEO yang sejak awal seharusnya ditolak karena luas tanahnya tidak jelas dan alas hak tanahnya di ragukan. Diprosesnya kembali permohonan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP dimulai dari pengukuran tanah yang dialihkan dari obyek tanah dalam berkas permohonan di Wae Cicu Utara dipindahkan ke lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang sudah tertulis “tanah masyarakat” sesuai dengan peta bidang seluas 24 Ha atas saran I KETUT SUARSANA yang memberitahukan kepada MAHMUD NIP dan DAI KAYUS karena I KETUT SUARSANA dijanjikan akan mendapatkan uang dari MAHMUD NIP. Pada saat proses pengukuran tanah atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP tersebut yang hadir saat itu yaitu DAI KAYUS, MURSALIM, ZULKAIDAH, ALFANDRI alias ANDI, AFRIZAL alias UNYIL, ANTONIUS JEMADUR bersama MAHMUD NIP dan yang menunjukan batas-batas tanah adalah AFRIZAL alias UNYIL padahal AFRIZAL alias UNYIL mengetahui kalau obyek tanah yang ditunjukkan adalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa permohonan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP tersebut di proses kembali oleh MARTHEN NDEO oleh karena AFRIZAL alias UNYIL dan MAHMUD NIP memberikan sejumlah uang kepada MARTHEN NDEO dan FREDY E. J. MARAMIS dan I KETUT SUARSANA melalui rekening milik SIRATURAHMI yang sering digunakan oleh MARTHEN NDEO dan FREDY E. J. MARAMIS untuk menerima biaya pengurusan SHM. Adapun uang yang diterima oleh MARTHEN NDEO, FREDY E. J. MARAMIS, I KETUT SUARSANA melalui SIRATURAHMI untuk biaya pengurusan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP dengan rincian sebagai berikut:
Menerima uang dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN total sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Menerima uang dari AFRIZAL alias UNYIL yang bersumber dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menerima uang dari MAHMUD NIP yang bersumber dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Sehingga total uang yang diterima oleh SIRATURAHMI dalam rekeningnya untuk pengurusan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan dari uang tersebut diberikan kepada MARTHEN NDEO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), I KETUT SUARSANA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan FREDY E. J. MARAMIS sebesar Rp. 35. 000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) serta ALIMIN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa berkas permohonan atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dilanjutkan untuk dilakukan sidang Panitia A yang hadir saat itu yaitu ENTE PUASA, SUPARDI TAHIYA, H. MUSTAJIB, ANTONIUS ALI, H. RAMANG ISHAKA, ABDUL IPUR, ELI REIWUTI, ABDULAH NUR, I KETUT SUARSANA, H. SUKURING, akan tetapi Panitia A tidak pernah menguji kebenaran materiil dari data yuridis dan data fisik obyek tanah di lapangan akan tetapi tetap diterbitkan oleh MARTHEN NDEO masing-masing Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Hak Milik tanggal 6 Juni 2006 sehingga selanjutnya diterbitkan SHM yaitu:
SHM nomor 02446 luas tanah 6643 M² atas nama SUPARDI TAHIYA padahal luas tanah yang dimohonkan hanya seluas 6000 M²;
SHM nomor 02447 luas tanah 8447 M² atas nama SUAIB TAHIYA padahal luas tanah yang dimohonkan hanya seluas 6000 M²;
SHM nomor 02448 luas tanah 20.130 M² atas nama H. SUKRI padahal luas tanah yang dimohonkan hanya seluas 17.000 M².
Bahwa untuk proses penerbitan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP, MARTHEN NDEO tetap menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Hak Milik telah diterbitkan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP dimana untuk sidang panitia A terhadap permohonan SHM atas nama MAHMUD NIP dan DAI KAYUS Panitia A tidak pernah menguji kebenaran materiil data yuridis dan data fisiknya sehingga MARTHEN NDEO juga tetap menerbitkan SHM yaitu:
SHM Nomor 02482 luas tanah 12.020 M² atas nama DAI KAYUS padahal luas tanah yang dimohonkan hanya seluas 5000 M²;
SHM Nomor 02490 luas tanah 8.824 M² atas nama MAHMUD NIP padahal luas tanah yang dimohonkan hanya seluas 5000 M², lalu batalkan dan dipecah menjadi 2 (dua) yaitu SHM nomor 02492 seluas 6094 M² dan SHM nomor 02493 seluas 2730 M².
Bahwa setelah terbit SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, selanjutnya SHM tersebut diambil oleh VERONIKA SYUKUR di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan surat kuasa yang dimintakan sebelumnya oleh VERONIKA SYUKUR kepada SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI di tanggal 6 April 2016. Setelah SHM tersebut dikuasai oleh VERONIKA SYUKUR, selanjutnya SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dititipkan di Terdakwa karena Terdakwa sejak awal di tunjuk oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS ikut terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh makelar tanah ANDI RIZKY NUR CAHAYA D alias IBU ASMA dan VERONIKA SYUKUR. Selanjutnya VERONIKA SYUKUR memberitahukan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS jika SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI telah selesai dan ada di kantor Terdakwa. MASSIMILIANO DE REVIZIIS yang awalnya menggunakan PT Navuto Indonesia yang seolah-olah ingin melakukan investasi di Labuan Bajo namun sebenarnya bertindak sebagai makelar tanah karena diawal sudah ada kesepakatan antara MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO dan VERONIKA SYUKUR untuk membeli tanah dari SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan harga lebih rendah yang modal awalnya bersumber dari NIZZARDO FABIO. Selanjutnya NIZZARDO FABIO memperkenalkan BURHANUDIN kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan saat itu BURHANUDIN telah mendapatkan calon pembelinya dari ARMANSYAH yaitu RUDYANTO SULIAWAN selaku pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo.
Bahwa sebelum menentukan harga ke calon pembeli diketahui harga yang disepakati antara MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO, VERONIKA SYUKUR untuk 3 (tiga) bidang tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI termasuk jasa VERONIKA SYUKUR dengan total sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang kemudian harga tanah tersebut oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO dinaikan menjadi kurang lebih Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) dengan perhitungan memasukan fee keuntungan MASSIMILIANO DE REVIZIIS dengan NIZZARDO FABIO sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah) dengan pembagian MASIMILIANO DE REVIZIIS 40 % dan NIZZARDO FABIO 60%, selanjutnya oleh BURHANUDIN dinaikan harganya kepada RUDYANTO SULIAWAN menjadi Rp. 25.154.000.000.- (dua puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta rupiah) dengan memasukan fee keuntungan BURHANUDIN, Terdakwa dan ARMANSYAH.
Bahwa transaksi jual beli tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO selaku kuasa dari RUDYANTO SULIAWAN dilakukan di kantor Terdakwa yang dihadiri oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO, VERONIKA SYUKUR, BURHANUDIN, ARMANSYAH, SUPARDI TAHIYA dan H. SUKRI. Selanjutnya proses penandatangan Akta Jual Beli (AJB) untuk bidang tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI sebagai berikut:
Pembelian tanah SHM No. 2448 atas nama H. SUKRI:
Perjanjian ikatan jual beli antara H. SUKRI dengan VERONIKA SYUKUR berdasarkan perjanjian tanggal 13 September 2013 sebesar Rp. 3. 200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah) dibatalkan terlebih dahulu oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membuatkan AJB Nomor : 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) dengan harga tanah Rp. 5.032.500.000,- (lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun saat penandatanganan AJB, Terdakwa sengaja tidak membacakan harga tanah yang tercantum dalam AJB tersebut kepada H. SUKRI yang tidak bisa membaca.
Pembelian tanah SHM No. 2446 atas nama SUPARDI TAHIYA dan pembelian tanah SHM No. 2447 atas nama SUAIB TAHIYA :
Perjanjian ikatan jual beli antara ANDI RIZKY NUR CAHYA D alias IBU ASMA selaku kuasa jual dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA dengan VERONIKA SYUKUR tanggal 14 Oktober 2013 dengan harga tanah sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), selanjutnya Terdakwa membuatkan AJB Nomor: 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) dengan harga tanah Rp. 1.660.750.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi untuk penandatanganan AJB Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 oleh SUAIB TAHIYA yang dibawa langsung oleh Terdakwa dan VERONIKA SYUKUR dilakukan di Kota Jambi, diluar dari wilayah jabatan Terdakwa sebagai Notaris di Labuan Bajo.
Bahwa pembayaran tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, dan H. SUKRI dilakukan juga di hadapan Terdakwa dengan cara SANIATMA ADINOTO memberikan 14 (empat belas) lembar cek Bank Permata atas nama PT. Prima Pratama Citra dengan total pembayaran sebesar Rp. 25.154.000.000.- (dua puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta rupiah) yang besaran nominal uang dalam cek-cek tersebut atas permintaan BURHANUDIN yang di tulis pada setiap lembaran cek hanya tertulis nominal besaran jumlah uang tetapi nama penerima tiap lembar ceknya tidak ditulis.
Perbuatan terdakwa membuat akta perjanjian jual beli tanah antara SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai notaris yaitu ikut terlibat dalam proses pembayaran yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya dan tidak membacakan isi akta jual beli H. SUKRI serta melakukan penandatangan akta jual beli atas nama SUAIB TAHIYA di luar wilayah hukumnya melanggar ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf a dan huruf k Jo Pasal 17 huruf a UU No. 30 Tahun 2004 tentang Notaris.
Bahwa selanjutnya setelah menerima pembayaran dari SANIATMA ADINOTO tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO dan BURHANUDIN berangkat ke Bali untuk melakukan pencairan dengan membuka rekening pada Bank Permata dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 9832655578 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kali berasal dari pembayaran uang transaksi tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), cek sebesar Rp. 1.862.000.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta rupiah), cek sebesar Rp. 1.902.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua juta rupiah) dan cek sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah). Selanjutnya oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS diberikan sebagian kepada Terdakwa sebesar Rp. 123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 6.890.730.000,- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dinikmati oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS.
Nomor rekening 9832658488 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat transaksi uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 3 (tiga) kali berasal dari pembayaran uang transaksi tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), cek sebesar Rp. 440.250.000,- (empat ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan cek sebesar Rp. 3.728.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Adapun penerimaan pembayaran yang diterima oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO menggunakan rekening bersama dengan nomor 9832658488, di lakukan transaksi keluar untuk di distribusikan yaitu :
Ditarik tunai beberapa kali untuk diberikan kepada VERONIKA SYUKUR total Rp. 2.618.947.211,- (dua miliar enam ratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sebelas rupiah).
Di transfer ke rekening nomor 77262853 pada Bank Mandiri Cabang Dewi Sartika atas nama Terdakwa sebesar Rp. 440.250.000,- (empat ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pajak penjualan tanah (SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI).
Di transfer ke rekening nomor 77264236 pada Bank Mandiri atas nama SUPARDI TAHIYA sebesar Rp. 1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) dan SUPARDI TAHIYA hanya disuruh oleh VERONIKA SYUKUR dan Terdakwa untuk menandatangani kuitansi tanpa mengetahui berapa jumlahnya. Dari uang masuk ke rekening sebesar Rp. 1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) diberikan kepada VERONIKA SYUKUR sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan SUAIB TAHIYA sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga dinikmati oleh SUPARDI TAHIYA sebesar Rp.730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).
Di transfer ke rekening nomor 77264497 pada Bank Mandiri atas nama H. SUKRI sebesar Rp. 2.453.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah). Namun dalam perjanjian awal antara H. SUKRI dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, harga tanah H. SUKRI sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga ketika menerima pembayaran harga tanah, buku tabungan dan kartu ATM H. SUKRI dipegang oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA yang memberikan uang ke H. SUKRI secara bertahap sehingga total yang diterima oleh H. SUKRI sebesar Rp.1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Selain itu H. SUKRI juga meminta kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA untuk diberikan kepada ENTE PUASA sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan H. MUSTAJIB sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pihak seolah-olah tapal batas tanah H. SUKRI. Adapun sisanya sekitar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) di nikmati oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA.
Di transfer ke rekening Terdakwa nomor 77262853 pada Bank Mandiri sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Nomor rekening 9832655969 atas nama NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat transaksi uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang transaksi tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebanyak 4 (empat) lembar yaitu cek sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah), cek sebesar Rp. 2.372.000.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), cek sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) dan cek sebesar Rp.1.157.000.000,0 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) sehingga total diterima Rp. 5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan pembayaran yang diterima NIZZARDO FABIO tersebut diberikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS total sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.201.000.000,- (lima miliar dua ratus satu juta rupiah) dinikmati oleh NIZZARDO FABIO.
Nomor rekening 9832655519 atas nama BURHANUDIN pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat transaksi uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang transaksi tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek yaitu sebanyak 2 (dua) kali yaitu cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan cek sebesar Rp. 4.842.750.000,- (empat miliar delapan ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total diterima pembayaran oleh BURHANUDIN sebesar Rp. 5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan hasil pembayaran yang diterima oleh BURHANUDIN dengan nomor rekening 9832655519 diberikan kepada ARMANSYAH dengan total sebesar Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.785.750.000,- (empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dinikmati oleh BURHANUDIN.
Bahwa setelah SHM nomor 02482 luas tanah 12.020 M² atas nama DAI KAYUS terbit, langsung dibuat AJB di hadapan Notaris LALU MUHAMAD SUPRIANDI, Notaris pada Labuan Bajo dengan nilai harga tanah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) disaksikan oleh AFRIZAL alias UNYIL, MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI karena sejak awal memang sudah ditawarkan kepada ISMAIL HIRAWAN oleh AFRIZAL alias UNYIL, tetapi harga tanah yang dibayarkan oleh ISMAIL HIRAWAN untuk SHM nomor 02482 luas tanah 12.020 M² atas nama DAI KAYUS sebesar Rp. 3.606.000.000,- (tiga miliar enam ratus enam juta rupiah).
Bahwa dari pembayaran oleh ISMAIL HIRAWAN sebesar Rp. 3.606.000.000,- (tiga miliar enam ratus enam juta rupiah) diterima oleh DAI KAYUS sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), MURSALIM (anak DAI KAYUS) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), ALFANDRI alias ANDI sebesar Rp. 735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah), AFRIZAL alias UNYIL Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), ERLAN YUSRAN sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), SIRATURRAHMI sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun biaya BPHTB sebenarnya hanya sebesar Rp.13.227.000,- (tiga belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), selisih Rp. 46.773.000,- (empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dinikmati SIRATURAHMI, ENTE PUASA sebesar Rp 100.000.000,-, (seratus juta rupiah), adapun sisa dari pembayaran oleh ISMAIL HIRAWAN sebesar Rp. 581.000.000,- (lima ratus delapan puluh satu juta rupiah) dinikmati oleh MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN.
Bahwa SHM nomor 02492 seluas 6094 M² dijual oleh MAHMUD NIP ke MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN yang sejak awal membiayai pengurusan sertifikat dengan harga pada AJB No. 286/2016 tanggal 29 November 2016 seharga Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) namun dibayarkan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah), selanjutnya oleh MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN dijual kepada GREGORIUS ANTAR AWAL berdasarkan AJB Nomor : 15/2017 sebesar Rp 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sertifikat hak milik MAHMUD NIP Nomor : 02493 dijual oleh MAHMUD NIP kepada TOPENOS TOREN JAP sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sedangkan harga AJB Nomor: 02/JB/KK/I/2017 tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Hasil transaksi penjualan tanah atas nama MAHMUD NIP terhadap kedua bidang tanah yang lokasinya berada di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, MAHMUD NIP menikmati sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN mendapat Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa selain telah diterbitkan SHM atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, DAI KAYUS, dan MAHMUD NIP diatas lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, terdapat juga pemohon lain yaitu: ENTE PUASA, SYARIFUDIN, SYAMSUDIN, BOHORUDING, MUHAYANG, ARE ROUFU, SUARDI, JUADI KORO, HASANUDING dan DAHERING KORO yang dimohonkan sejak tahun 2013 oleh ENTE PUASA akan tetapi dipending atau tidak diterbitkan Sertifikat Hak Miliknya oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dikarenakan ada sanggahan dari ADAM DJUDJE. Selanjutnya, agar bisa diproses oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, ENTE PUASA melakukan kesepakatan dengan ADAM DJUDJE yaitu apabila tanah permohonan ENTE PUASA dan kesembilan orang lainnya laku terjual, maka ENTE PUASA akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada ADAM DJUDJE. Setelah ada kesepakatan antara ENTE PUASA dan ADAM DJUDJE, MARTHEN NDEO meneruskan permohonan sertifikat yang dimohonkan oleh ENTE PUASA, dan kesembilan orang lainnya tersebut sampai diterbitkan gambar ukur. Adapun alas hak tanah yang diajukan berupa Surat Penyerahan Tanah Adat (Ulayat) dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang diterima dari KAMNIS HAMNU seolah-olah di tahun 1993 adalah tidak benar karena alas hak tanah tersebut baru dibuat di tahun 2013 saat mengajukan sertifikat dengan cara membuat seolah-olah asli alas hak tanah tersebut dengan mengupah ANTONIUS HANI dengan biaya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, ENTE PUASA dan DAHERING KORO bertemu dengan FRANKY CH. LETIK untuk menawarkan tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut.
Bahwa ENTE PUASA dan DAHERING KORO sempat menunjukkan lokasi dari jarak jauh melalui perahu motor lokasi tanah tersebut kepada FRANKY CH. LETIK yang selanjutnya menyetujui penawaran tanah oleh ENTE PUASA dan DAHERING KORO yang ditindak lanjuti dengan pembayaran sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah), yang dari pembayaran tersebut, DAHERING KORO mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dibagikan kepada MUHANYANG, JUAIDI KORO, SUKAWATI masing-masing sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sisanya DAHERING KORO menikmati sebesar Rp. 1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), sedangkan ENTE PUASA mendapatkan Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2017, terdapat permohonan penerbitan sertifikat tanah diatas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atas nama FATIMA BADO SALAM yang pengurusan permohonan sertifikat dilakukan oleh ALIMUDIN SIDIK dengan menggunakan alas hak penyerahan tanah dari tua adat kepada KAMNIS HAMNU yang merupakan suami dari FATIMA BADO SALAM. Selanjutnya dalam proses permohonan sertifikat tersebut, I GUSTI MADE ANOM KALER selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya ALIMUDIN SIDIK bertemu dengan AMBROSIUS SUKUR. Hasil dari pertemuan tersebut, AMBROSIUS SUKUR membuatkan surat kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA pada tanggal 22 September 2017 yang ditandatangani oleh FATIMA BADO SALAM, atas surat tersebut AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA pada tanggal 02 Oktober 2017 menjawab surat dari FATIMA BADO SALAM yang menerangkan bahwa tanah warisan dari KAMNIS HAMNU yang terletak di Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 15.000 M2 dapat diproses sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sehingga akhirnya permohonan sertifikat FATIMA BADO SALAM diproses oleh CH MUDASIH selaku Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sampai dibuatkan gambar ukur dan peta bidang.
Bahwa permohonan Sertifikat Hak Pakai yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2015 berkasnya sudah dinyatakan LENGKAP oleh JOSIAS BENYAMIN LONA selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 20 April 2015, namun sampai dengan tahun 2017 tidak diterbitkan Sertifikat Hak Pakai sedangkan proses pengukuran telah dilakukan walaupun dalam proses pengukuran itu sengaja menghilangkan sebagian tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dikarenakan adanya persetujuan AMBROSIUS SUKUR.
Bahwa berkas permohonan Sertifikat Hak Pakai yang dinyatakan lengkap tersebut hilang di Bidang Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Kepala Bidangnya adalah ALBERTINA RESDYANA NDAPAMERANG. Selanjutnya masih di tahun 2017, terdapat pemohon lain untuk permohonan pembuatan SHM di atas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai yaitu GORIES MERE dan SUKARNI ILYAS yang mengajukan permohonan penerbitan SHM seluas kurang lebih 30.000 M² (3 Ha) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat melalui MUHAMMAD ACHYAR dengan menggunakan alas hak dari ABDULLAH TENGKU DAENG MALEWA yang mana lokasi tanah milik ABDULLAH TENGKU DAENG MELAWA sebenarnya berada di Wae Cicu bukan di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo.
Bahwa tanah seluas 30.000 M² (3 Ha) yang diajukan oleh GORIES MERE tersebut berasal dari jual beli antara GORIES MERE (pembeli) dan MUHAMMAD ACHYAR (penjual) dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan dipanjar oleh GORIES MERE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan MUHAMMAD ACHYAR bisa menjual tanah tersebut berdasarkan kuasa dari LUKMAN HAKIM untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan terkait harta warisan tanah kurang lebih 40 Ha di daerah Wae Cicu.
Bahwa permohonan penerbitan SHM seluas kurang lebih 30.000 M² (3 Ha) yang diajukan GORIES MERE melalui MUHAMMAD ACHYAR sempat didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang langsung di tolak oleh I GUSTI MADE ANOM KALER karena alas haknya tidak sesuai karena menggunakan alas hak dari ABDULLAH TENGKU DAENG MELAWA yang bukan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang dan lokasi obyek tanah berada di tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat walaupun data yuridis alas hak tanah tersebut sudah ditandatangani oleh SYARIFUDIN MALIK selaku Lurah Labuan Bajo dan IMRAN selaku Camat Komodo.
Bahwa pada bulan Desember 2017, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA memanggil ahli waris fungsionaris adat yaitu H. RAMANG ISHAKA dan menyampaikan akan melepaskan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai untuk mengakomodir permohonan GORIES MERE dan SUKARNI ILYAS yang dibawa oleh MUHAMMAD ACHYAR, tetapi permintaan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA ditolak oleh H. RAMANG ISHAKA.
Bahwa pada bulan Januari 2018, MUHAMAD ACHYAR dan GORIES MERE bertemu AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di rumah jabatan Bupati Manggarai Barat, selanjutnya AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA memanggil I GUSTI MADE ANOM KALER. Dalam pertemuan tersebut membicarakan permohonan GORIES MERE dan SUKARNI ILYAS yang ditolak oleh I GUSTI MADE ANOM KALER dengan alasan karena lokasi tanah yang dimohonkan adalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Hasil pembicaraan tersebut, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 diatas Materai 6000 yang isinya antara lain menyatakan bahwa Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli, untuk Tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha.
Bahwa selanjutnya MUHAMMAD ACHYAR menemui CAITANO SOARES di ruang kerjanya dengan membawa Surat Pernyataan diatas Materai 6000 yang dikeluarkan oleh AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA. Atas arahan CAITANO SOARES, agar MUHAMMAD ACHYAR mengajukan kembali penerbitan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di lokasi yang sama namun luasnya menjadi 50.000 M² (5 Ha) namun menggunakan alas hak dari ADAM DJUDJE dan yang menjadi pemohonnya adalah DAVID ANDRE PRATAMA. Adapun arahan dari CAITANO SOARES tersebut tidak disetujui oleh I GUSTI MADE ANOM KALER karena masuk tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi CAITANO SOARES tetap memproses permohonan yang diajukan oleh MUHAMMAD ACHYAR atas nama DAVID ANDRE PRATAMA.
Bahwa dalam proses pengurusan SHM seluas 5 Ha, GORIES MERE Bersama MUHAMMAD ACHYAR mendatangi I GUSTI MADE ANOM KALER di ruang kerjanya untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut permohonan penerbitan SHM oleh DAVID ANDRE PRATAMA.
Bahwa akibat dari diterbitkannya Surat Pernyataan diatas Materai 6000 oleh AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di atas tanah yang dimohonkan seluas kurang lebih 5 Ha, telah dibangun vila oleh DAVID ANDRE PRATAMA dan juga di bangun penyelesaian pagar gapura oleh ADAM DJUDJE sebagai pintu masuk di lokasi Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat serta kunci pagar gapura di kuasai oleh ADAM DJUDJE dan DAVID ANDRE PRATAMA. Selain itu MUHAMMAD ACHYAR dan GABRIEL MAHAL memasang plang bertuliskan “Tanah di Karanga seluas ± 30 Ha milik H. ADAM DJUDJE di bawah pengawasan Pengacara/Advocad GABRIEL MAHAL dan MUHAMMAD ACHYAR” sedangkan MUHAMMAD ACHYAR mengetahui pasti tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut, yaitu AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA sebagai Bupati Manggarai Barat pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) Atas Nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, MAHMUD NIP, DAI KAYUS yang berada di lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha yang diketahuinya secara pasti luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 ha di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2018, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA selaku Bupati Manggarai Barat membuat Surat Pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli, dan perbuatan terdakwa membuat akta perjanjian jual beli tanah antara SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai notaris yaitu ikut terlibat dalam proses pembayaran yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya dan tidak membacakan isi akta jual beli H. SUKRI serta melakukan penandatangan akta jual beli atas nama SUAIB TAHIYA di luar wilayah hukumnya telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp. 1.123.270.000,- (satu miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), atau orang lain yaitu ABDUL IPUR sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), SUPARDI TAHIYA sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), SUAIB TAHIYA sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), H. SUKRI sebesar Rp. 1. 380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), H. MUSTAJIB sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), DAI KAYUS sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), MAHMUD NIP sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp. 1.870.000.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp. 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp. 3.068.947.211,- (tiga miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat pukuh tujuh dua ratus sebelas rupiah), BURHANUDIN sebesar Rp. 5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, ARMANSYAH sebesar Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), MASSIMILIANO DE REVIZIIS sebesar Rp 7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah), NIZZARDO FABIO sebesar Rp 5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), ALFANDRI alias ANDI sebesar Rp 1. 015.000.000,- (satu miliar lima belas juta rupiah), AFRIZAL alias UNYIL sebesar Rp 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), SIRATURAHMI sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), FREDY E. J. MARAMIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), MARTHEN NDEO sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), MUHAMMAD ACHYAR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), DAVID ANDRE PRATAMA menguasai tanah seluas 5 Ha, ADAM DJUDJE penguasaan tanah seluas 30 Ha dalam bentuk pagar gapura menuju lokasi tanah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut, yaitu AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA sebagai Bupati Manggarai Barat pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) Atas Nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, MAHMUD NIP, DAI KAYUS yang berada di lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha yang diketahuinya secara pasti luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 ha di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2018, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA membuat Surat Pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli, pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sampai dengan sekarang tidak bisa memanfaatkan aset tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.301.011.161.288,- (satu trilyun tiga ratus satu miliar sebelas juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Independen Nomor: 004/PH/OPKJ/AUP/I/XII/20 tanggal 23 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PUPUNG HERU, Ak, CPA pada KAP. PUPUNG HERU.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA, ABDULLAH NUR, AMBROSIUS SUKUR, MARTHEN NDEO, MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, ENTE PUASA, VERONIKA SYUKUR, SUPARDI TAHIYA, H. SUKRI, DAI KAYUS, MAHMUD NIP, AFRIZAL alias UNYIL, CAITANO SOARES dan MUHAMMAD ACHYAR serta ADAM DJUDJE sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa THERESIA DEWI KOROH DIMU selaku Notaris, bersama sama dengan terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA, ABDULLAH NUR, AMBROSIUS SUKUR, MARTHEN NDEO, MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, ENTE PUASA, VERONIKA SYUKUR, SUPARDI TAHIYA, H. SUKRI, DAI KAYUS, MAHMUD NIP, AFRIZAL alias UNYIL, CAITANO SOARES dan MUHAMMAD ACHYAR serta ADAM DJUDJE (tidak dilakukan penuntutan karena telah meninggal dunia), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat jalan Prof. W. Z. Johanes, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, rumah jabatan Bupati Manggarai Barat jalan SMA Negeri 1 Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kantor Kecamatan Komodo jalan Gabriel Gampur, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat jalan Frans Nala Nomor 12, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur jalan Frans Seda Nomor 70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kantor Notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU jalan Sukarno - Hatta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, rumah ENTE PUASA di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, di rumah kontrakan ANTONIUS HANI di daerah Gua Firdaus, Labuan Bajo, Kabupaten manggarai Barat, di Kota Jambi, Provinsi Jambi, di Bank Permata D. Sartika Bali jalan Dewi Sartika Nomor 88, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, namun karena satu sama lain ada sangkut pautnya serta sebahagian besar saksi berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1981 serta Ketentuan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telahmelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa sebesar Rp.1.123.270.000,- (satu miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)) atau orang lain : ABDUL IPUR sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), SUPARDI TAHIYA Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), SUAIB TAHIYA sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), H. SUKRI sebesar Rp. 1. 380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), H. MUSTAJIB sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), DAI KAYUS sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), MAHMUD NIP sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp. 1.870.000.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp. 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp. 3.068.947.211,- (tiga miliar enam puluh delapan juta Sembilan ratus empat pukuh tujuh dua ratus sebelas rupiah), BURHANUDIN sebesar Rp. 5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, ARMANSYAH sebesar Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), MASSIMILIANO DE REVIZIIS sebesar Rp 7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah), NIZARDO PABIO sebesar Rp 5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), ALFANDRI alias ANDI sebesar Rp 1. 015.000.000,- (satu miliar lima belas juta rupiah), AFRIZAL alias UNYIL sebesar Rp 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), SIRATURAHMI sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), FREDY E. J. MARAMIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), MARTHEN NDEO sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), MUHAMMAD ACHYAR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), DAVID ANDRE PRATAMA menguasai tanah seluas 5 ha, ADAM DJUDJE penguasaan tanah seluas 30 Ha dalam bentuk pagar gapura menuju lokasi tanah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA (Bupati Manggarai Barat) yang mempunyai kedudukan Pemegang Kekuasaan Barang Milik Daerah yaitu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM)Atas Nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, MAHMUD NIP, DAI KAYUS yang berada di lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha yang diketahuinya secara pasti luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 ha di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnyapada bulan Januari tahun 2018, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA membuat Surat Pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang isinyamenyatakan Pemkabmerasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.301.011.161.288,- (satu trilyun tiga ratus satu miliar sebelas juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Independen Nomor : 004/PH/OPKJ/AUP/I/XII/20 tanggal 23 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PUPUNG HERU, Ak, CPA pada KAP. PUPUNG HERU, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tahun 1989 H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang merupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yang berlokasi di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu Manuk Lele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yang saat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangun Sekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang berada di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai.
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Juli 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai membentuk Tim untuk melakukan pengecekan atas tanah yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai di Lokasi Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai yang beranggotakan antara lain G. FRANSISKUS NAHAS (Kabag Pemerintahan Kabupaten Manggarai) dan PETRUS TAGUS (Kabag Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Manggarai) dan tim tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai sebagai uang tuak kepada H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA.
Bahwa pada tanggal 26 April 1997, H. ISHAKA meminta bantuan ADAM DJUDJE (penata tanah), DONATUS AMPUT (penata tanah), dan KAMNIS HAMNU (penata tanah) untuk melakukan penataan lokasi tanah yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tk. II Mangarai yaitu tanah yang berlokasi di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai. Selanjutnya berdasarkan penataan lokasi tanah yang dilakukan ADAM DJUDJE, DONATUS AMPUT, dan KAMNIS HAMNU tersebut, lalu dibuatkan gambar lokasi tanah di Torro Batu Kallo dan Karanga tertanggal 26 April 1997 yang ditandatangani oleh ADAM DJUDJE, DONATUS AMPUT, KAMNIS HAMNU, ZULKARNAEN DJUDJE (anak ADAM DZUDJE) serta ditandatangani juga oleh H ISHAKA dan HAKU MUSTAFA sebagai pihak yang mengetahui/disyahkan gambar lokasi tanah tersebut.
Bahwa pada bulan Mei 1997, tanah yang berada di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yaitu TAGUR ALBERTUS, YULIUS SAE dan N. OKTOVIANUS RIHI, selanjutnya hasil dari pengukuran tersebut luas tanah di Karanga adalah seluas kurang lebih 300.988 M² yang dibuatkan surat ukur tertanggal 14 Mei 1997 yang ditandatangani oleh H. ISHAKA dan YOSEPH LATIF (Lurah Labuan Bajo).
Bahwa pada tanggal 17 Januari 1998, H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA selaku fungsionaris adat Nggorang membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai yang isinya Tanah adat yang telah diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai pada tanggal 14 Mei 1997, yang letaknya di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai sesuai peta gambar sketsa hasil pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yang dikan oleh YOSEPH LATIF sebagai Lurah Labuan Bajo dan YOS VINS NDAHUR sebagai Camat Komodo dengan uang sirih pinang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai, selanjutnya tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut dicatatkan di dalam aset Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai.
Bahwa pada tahun 2003, terjadi Pemekaran Daerah Tingkat II Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya di tahun 2005 dilakukan penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Lampiran Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : Pem.115/30a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh DJIDON de HAAN selaku Penjabat Bupati Manggarai Barat dan ANTONY BAGUL DAGUR selaku Bupati Manggarai yang dikan oleh MATHEUS HAMSI selaku Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, ONGGE YOHANES selaku Ketua DPRD Kabupaten Manggarai yang dalam penyerahan tersebut tercantum dokumen terkait lokasi tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai berupa :
Asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (4 berkas);
Asli Kuitansi Panjar dari Uang Ganti Rugi Tanah Sebesar Rp. 10.000.000 (5 Lembar);
Asli Kuitansi Pelunasan Uang Ganti Rugi Tanah seperti Tersebut dalam Kuitansi tanggal 14 Mei 1997 (4 lembar);
Asli Legalisasi (4 Lembar);
Asli Kuitansi Uang Ganti Rugi Tanah Komunal/Tanah Adat yang terletak dilokasi Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, dengan nilai uang sebesar Rp. 10.000.000 (5 Lembar).
Selain itu pada tanggal 30 Mei 2006, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui SUWARDI (staf Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat) juga telah menerima dari ADAM DJUDJE berupa dokumen tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang 1 (satu buah), dokumen/pengukuran penataan tanah Pemda Tk II Manggarai tanggal 26 April 1997 sebanyak 1 (satu) buah dan data-data tanah persekutuan adat Nggorang yang telah diserahkan Fungsionaris adat kepada Pemda Tk II Manggarai sebanyak 1 (satu) buah. Selanjutnya, pada saat AMBROSIUS SUKUR menjabat sebagai Kabag Adminstrasi Pemerintahan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2010 yang wajib untuk mencatatkan ke dalam Kartu Inventaris Barang sebagai Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sekaligus sebagai Pengguna Barang Milik Daerah tanah dan juga AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA selaku Bupati Manggarai Barat terhadap tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut tidak dicatatkan ke dalam Kartu Inventaris Barang sebagai Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa setelah H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA meninggal dunia dan sebagai penggantinya adalah H. RAMANG ISHAKA, kemudian timbul klaim tanah yang dilakukan oleh ADAM DJUDJE dengan alasan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang terletak di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 300.988 M² adalah tanah miliknya dengan menggunakan dokumen alas hak yang seolah-olah dokumen alas hak tersebut didapatkan dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA pada tanggal 10 April 1991, dengan batas-batas tanah yaitu :
Sebelah Utara : Jalan Pertigaan menuju pantai/Laut;
Sebelah selatan : Laut Flores/ tanah Negara
Sebelah Timur : Jalan Pertigaan menuju Toroh Batu Kalo
Sebelah Barat : Laut Flores/ Tanah Negara
Penyerahan dokumen alas hak yang diterima oleh ADAM DJUDJE tersebut dikan oleh ANTON USBATAN selaku Camat Komodo akan tetapi ANTON USBATAN menyangkal dokumen alas hak tersebut. Adapun klaim dari ADAM DJUDJE ini tidak berdasar, oleh karena pada tahun 1997 tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai dan ADAM DJUDJE sendiri terlibat langsung dalam melakukan penataan lokasi tanah yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tk. II Mangarai termasuk penunjukan pilar batas-batas tanah.
Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui MAKSIMUS GASA selaku Wakil Bupati Manggarai Barat mengajukan permohonan pembuatan Sertipikat Hak Pakai (SHP) terhadap tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 300.988 M² ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat namun belum ada tindak lanjut terhadap permohonan tersebut karena adanya klaim dari masyarakat diantaranya dari ADAM DJUDJE dengan cara membuat portal masuk ke lokasi tanah dimaksud sehingga proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) salah satunya pembangunan akses jalan di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa sekitar tahun 2012/2013, MASSIMILIANO DE REVIZIIS (yang sering melakukan bisnis jual beli tanah) mencari tanah yang berlokasi pinggir pantai di Kabupaten Manggarai Barat untuk membuka usaha Resort dengan menggunakan nama grup investor PT Navuto Indonesia yang sebenarnya belum ada di Indonesia. MASSIMILIANO DE REVIZIIS bertemu dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA (Makelar tanah) dan menyampaikan keinginan tersebut lalu, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA menunjukan lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 1 Ha, setelah ditunjukkan lokasi tanah tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIS setuju atas lokasi tanah tersebut dan kemudian menyampaikan kepada NIZZARDO FABIO terkait tanah yang telah ditunjukkan oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, kemudian MASSIMILIANO DE REVIZIIS meminta uang tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada NIZZARDO FABIO untuk diberikan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA.
Bahwa untuk proses penerbitan sertipikat tanah Karanga sebagaimana yang disepakati dengan MASSIMILIANO DE REVIZIIS, pada tahun 2012/2013, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA mengajak ENTE PUASA untuk membuat alas hak atas tanah untuk perorangan agar nantinya digunakan sebagai syarat terbitnya SHM. Menindaklanjuti ajakan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA tersebut, ENTE PUASA mendatangi rumah SUPARDI TAHIYA untuk menyampaikan ada yang ingin membeli tanah milik SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA (adik SUPARDI TAHIYA) dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) namun harus diurus dulu sertipikatnya oleh ENTE PUASA bersama dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, dan atas penyampaian dari ENTE PUASA tersebut SUPARDI TAHIYA menyetujuinya karena SUPARDI TAHIYA maupun SUAIB TAHIYA tidak memiliki alas hak tanah berupa bukti pemilikan tanah dari fungsionaris adat. Selanjutnya ENTE PUASA juga menemui H. SUKRI dan menyampaikan hal yang sama yaitu ada yang ingin membeli tanahnya dengan harga sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun harus diurus dulu sertipikatnya oleh ENTE PUASA dan ANDI RIZKI NUR CAHYA D atau IBU ASMA, atas penyampaian tersebut H. SUKRI menyetujuinya karena H. SUKRI memang tidak memiliki alas hak tanah berupa bukti pemilikan tanah dari fungsionaris adat.
Bahwa pada tahun 2013 ENTE PUASA yang ditemani oleh DAHERING KOROH meminta ANTONIUS HANI (Pensiunan POLRI) membuat surat alas hak pemilikan tanah di Karanga untuk SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA serta sepuluh orang lainnya yaitu ENTE PUASA, SYARIFUDIN, SYAMSUDIN, BOHORUDING, MUHAYANG, ARI ROUFU, SUARDI, JUADI KOROH, HASANUDING dan DAHERING KOROH dengan biaya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) seolah-olah berasal dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA (fungsionaris adat Nggorang) yang dibagikan melalui KAMNIS HAMNU di tahun 1993, padahal tanah yang dibagikan melalui KAMNIS HAMNU untuk SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA bukanlah tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo melainkan di daerah Wae Cicu dengan nama penerima sebagai berikut:
DAFTAR NAMA-NAMA YANG MENERIMA PEMBAGIAN TANAH ADAT LOKASI SEBELAH TIMUR BUKIT WAECICU DAN SEKITARNYA DESA LABUAN BAJO KECAMATAN KOMODO KAB. MANGGARAI TAHUN 1993
-
-
Nomor Nama Alamat Ukuran Pembagian Ket 01 Stefan Bahang Lab. Bajo/B. Lanc II 20 x 70 mtr Kel. I 02 Samsu Bahari Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 03 Ahmad Baco Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 04 Sius Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 05 Azis Ati Lab. Bajo/Ujung 40 x 70 mtr Sda 06 Ambo Sadike Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 07 Sius Lab. Bajo/Komplex 25 x 50 mtr Sda 08 Stef Lab. Bajo/Komplex 30 x 50 mtr Sda 09 Abraham Papa Lab. Bajo/Ujung 50 x 50 mtr Sda 10 Maximus Gandur Lab. Bajo/Complex 25 x 50 mtr Sda 11 Zulkarnain Djudje Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 12 Oan Januari Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Sda 13 Theo Januari Lab. Bajo/Ujung 50 x 50 mtr Sda 14 Gabriel Lab. Bajo/Komplex 25 x 50 mtr Sda 15 Thomas Lab. Bajo/Komplex 25 x 50 mtr Kel. II 16 Muhamad Sidik Lab. Bajo/Wae Kelambu 25 x 50 mtr Sda 17 Jhon Gajeng Lab. Bajo/Lamtoro 50 x 50 mtr Sda 18 Nuryadin Djudje Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Sda 19 Ismaila Djudje Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Sda 20 Ishaka Djafar Lab. Bajo/B. Lanc. II 20 x 70 mtr Sda 21 Jojon Suparjo Lab. Bajo/Sda 25 x 50 mtr Sda 22 Supardi Tahiya Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Kel. 23 Suaib Tahiya Lab. Bajo/Ujung 25 x 50 mtr Sda 24 Herman Haliliman Ruteng 50 x 50 mtr Sda 25 Najib Djudje Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 26 H. Djafar Ali Rawi Lab. Bajo/Ujung 50 x 50 mtr Sda 27 Suleman Padju Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 28 Beni Padju Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 29 Nasrul Sinaga Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 30 Muhamad Padju Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 31 Indo Uga Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 32 Umar Ishaka Lab. Bajo/Tengah 50 x 50 mtr Sda 33 Lamber Jamila Lab. Bajo/Wae Kelambu 25 x 50 mtr Kel 34 Ruddin Temma Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 35 Moses Turuk Lab. Bajo/Komplex 50 x 50 mtr Sda 36 Hamid Mustafa Lab. Bajo/Ujung 20 x 60 mtr Sda 37 Ambo Tang Lab. Bajo/Ujung 20 x 60 mtr Sda 38 Niko Nuin Lab. Bajo/Wae Kelambu 40 x 60 mtr Sda 39 Yusuf H. Maudu Lab. Bajo/Ujung 20 x 60 mtr Sda 40 Sudir Lab. Bajo/Tengah 20 x 60 mtr Sda 41 H. Sudin Lab. Bajo/Tengah 25 x 60 mtr Sda 42 Ahmad Bas Lab. Bajo/Wae Kelambu 25 x 60 mtr Sda 43 Mustaram Lab. Bajo/Sda 25 x 60 mtr Sda 44 Abdul Haji Lab. Bajo/Sda 25 x 60 mtr Sda 45 Mihrang Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 46 H. Ilyas Lab. Bajo/Tengah 20 x 70 mtr Sda 47 Ridwan Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 48 Pajar Umar Lab. Bajo/Lamtoro 20 x 70 mtr Sda 49 Juhaera Lab. Bajo/Tengah 20 x 70 mtr Sda 50 Muh. Saleh H. Kuba Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Kel 51 H. Adam Djudje Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 52 Usman Umar Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 53 Muh. Saleh Ince Lab. Bajo/Komplex 50 x 50 mtr Sda 54 Drs. Yos Vins Nda Lab. Bajo/Ujung 25 x 70 mtr Sda 55 Benyamin Bahang Lab. Bajo/B. Lanc II 20 x 70 mtr Sda 56 Yohanes Sura Lab. Bajo/B. Lanc II 40 x 60 mtr Sda 57 Daniel Daeng Nabit Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 58 H. Kuba Usman Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 59 H. Ishaka Lab. Bajo/Tengah 20 x 70 mtr Sda 60 H. Adam Djudje Lab. Bajo/Cempa 25 x 75 mtr Kel VI 61 Yohanes E A Ndahur Lab. Bajo/Ujung 20 x 100 mtr Sda 62 Drs. Yos Vins Ndahur Lab. Bajo/Ujung 25 x 100 mtr Sda 63 Usman Lab. Bajo/Wae Kelambu 20 x 100 mtr Sda 64 Kamis Hamnu Lab. Bajo/Ujung 50 x 100 mtr Sda 65 Alimuddin Lab. Bajo/Ujung 20 x 75 mtr Sda 66 Baharudin Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 67 Drs. Arnol Djaok Lab. Bajo/Komplex 40 x 70 mtr Sda 68 Drs. Melkior Lab. Bajo/Komplex 20 x 70 mtr Sda 69 Gani Lab. Bajo/Lamtoro 20 x 70 mtr Sda 70 Dus Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 71 Anton Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 72 Muhamad Hatta Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 73 Haruna Djudje Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 74 Taswing Bakar Lab. Bajo/Tengah 20 x 70 mtr Sda 75 Muhamad Abiya Umar Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 76 Saparudin Lab. Bajo/Ujung 20 x 70 mtr Sda 77 Haku Mustafa Lab. Bajo/B. Lancang II 50 x 70 mtr Sda 78 Arsyad Yappa Lab. Bajo/Cempa 25 x 60 mtr Sda 79 Yayan Arsyad Lab. Bajo/Cempa 25 x 60 mtr Sda 80 Mukhrin K. Lab. Bajo/Cempa 20 x 70 mtr Sda 81 Rustam Efendi Lab. Bajo/Cempa 25 x 50 mtr Sda 82 Lius Yohanes Lab. Bajo/Ruteng 25 x 50 mtr Sda 83 Ismaele Lab. Bajo/Lamtoro 25 x 60 mtr Sda 84 Anton Jakung Lab. Bajo/Komplex 25 x 50 mtr Sda 85 Muhdin AR Lab. Bajo/B. Lancang II 25 x 50 mtr Sda 86 Drs. Jedadu Volent Lab. Bajo/Komplex 40 x 70 mtr Sda 87 Drs. NobarNala Lab. Bajo/Komplex 40 x 70 mtr Sda
-
Bahwa untuk menindaklanjuti pembuatan surat alas hak tanah seolah-olah ada kepemilikan tanah oleh H. SUKRI di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo sebagai syarat permohonan penerbitan sertifikat, ENTE PUASA dan H. SUKRI meminta bantuan ANTONIUS HANI untuk dibuatkan surat alas hak tanah untuk H. SUKRI, seolah olah ada hibah dari KETANG di tanggal 10 Maret 1997 dengan ukuran lebar 50 meter x panjang 340 meter dengan biaya yang diberikan kepada ANTONIUS HANI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana uang biaya pengurusan surat alas hak tanah untuk SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan 10 orang lainnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berasal dari MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO yang diserahkan melalui ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA dan ENTE PUASA.
Bahwa Terdakwa yang merupakan Notaris di Labuan Bajo, ditunjuk oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIZ untuk membuat perjanjian jual beli tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang dilakukan oleh makelar tanah yang ditunjuk oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIZ serta melibatkan SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang seolah-olah memoliki tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. THERESIA DEWI KOROH DIMU, tanpa melakukan pengecekan kebenaran materill dokumen alas hak tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI selain itu Terdakwa mengetahui harga tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tidak sesuai denga isi perjanjian yang dibuatnya dengan harga kesepakatan antara SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan makelar tanah (ANDI RIZKY NUR CAHYA D D dan VERONIKA SYUKUR) sehingga patut diketahuinya obyek tanah yang diperjanjikan di Karanga/Torro Lema Batu Kallo merupakan tanah milik Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi perjanjian jual beli tersebut tetap saja ditandantangani oleh Terdakwa. Adapun perjanjian jual beli yang dibuat oleh Terdakwa yaitu:
Perjanjian jual beli tanggal tanggal 13 September 2013 antara H. SUKRI selaku penjual sebidang tanah seluas 17.000 M2 dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli dengan harga tanah sebesar Rp. 3.200.000.000,- ,(tiga miliar dua ratus juta rupiah). Pada saat tandatangan perjanjian tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO sudah membayar uang tahapan harga tanah sebesar Rp.640.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada H. SUKRI yang sisa pelunasan sebesar Rp. 2.510.000.000,- (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) yang disepakati setelah terbitnya SHM. Adapun uang pembayaran tahapan sebesar tersebut Rp.640.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang diterima oleh H. SUKRI sebagian diambil oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan data yuridis di Kelurahan Labuan Bajo dan di Kecamatan Komodo.
Perjanjian jual beli tanggal tanggal 14 Oktober 2013 antara ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA selaku kuasa menjual tanah dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA masing-masing seluas 6000 M2 dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli dengan harga kedua bidang tanah terse but sebesar Rp. 1. 800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pada saat di tandatangani perjanjian jual beli tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO sudah membayar uang tahapan harga tanah sebesar Rp.640.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada H. SUKRI yang sisa pelunasan sebesar Rp. 2.510.000.000,- (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) yang disepakati setelah terbitnya SHM. Adapun uang pembayaran tahapan sebesar tersebut Rp.640.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang diterima oleh H. SUKRI sebagian diambil oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan data yuridis di Kelurahan Labuan Bajo dan di Kecamatan Komodo.
Bahwa yang menjadi lampiran dalam perjanjian jual beli yang dibuat oleh terdakwa terhadap para pihak penjual (SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI) dengan pihak makelar tanah (ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA dan VERONIKA SYUKUR) yang bertindak mewakili kepentingan MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO selaku pihak pembeli berupa alas hak atas tanah yang dibuat tidak benar karena alas hak atas tanah tersebut dibuat seolah olah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI memiliki tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kalo. Adapaun pembuatan alas hak atas tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dibuat oleh ANTONIUS HANI yang sebelumnya menerima uang sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO melalui ENTE PUASA dan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA. Selanjutnya oleh ANDI RIZKI NUR CAHAYA alias IBU ASMA memberikan uang kepada ENTE PUASA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada ABDUL IPUR selaku Lurah Labuan Bajo agar menandatangani data yuridis H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, selain itu ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA juga menyerahkan uang kepada BLASIUS BEO untuk diberikan kepada ABDULLAH NUR selaku Camat Komodo agar menandatangani data yuridis pemohon SHM atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA. Sebelum menandatangani data yuridis, pemohon H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA tersebut, ABDULLAH NUR yang mengetahui pasti lokasi tanah Karanga/Torro Lemma Batu Kallo merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan dan meminta persetujuan kepada AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA di ruang kerjanya untuk menandatangani data yuridis pemohon H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA. Atas laporan ABDULLAH NUR tersebut, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA yang juga mengetahui dengan pasti tanah yang dimohonkan tersebut berada di lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan persetujuan kepada ABDULLAH NUR untuk menandatangani data yuridis tersebut.
Perbuatan terdakwa membuat akta perjanjian jual beli tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang di wakili oleh makelar tanah yaitu ANDI RIZKY NUR CAHAYA D dan VERONIKA SYUKUR yang patut diketahuinya obyek tanah yang di dalam akta perjanjian merupakan tanah milik Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat karena sebagai data yuridis yang dilampirkan dalam perjanjian jual beli tersebut ada tandatangan ABDULLAH NUR atas persetujuan AGUSTINUS CH DULA merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AGUSTINUS CH DULA selaku Pemegang Kekuasaan Barang Milik Daerah;
Bahwa setelah data-data yuridis pemohon H. SUKRI, SUPARDI dan SUAIB TAHIYA ditandatangani oleh ABDULLAH NUR, berkas permohonan tersebut kemudian dibawa oleh VERONIKA SYUKUR tanpa ada surat kuasa untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat melalui KAROLUS GEPA (Petugas Loket). Selanjutnya berkas permohonan tersebut diperiksa oleh KAROLUS GEPA dan pada saat itu KAROLUS GEPA sudah merasa adanya kejanggalan terhadap data yuridis yang diajukan oleh para pemohon tersebut, diantaranya terkait batas lokasi para pemohon dan luasan tanah, dan terhadap kejanggalan tersebut dilaporkan kepada MARTHEN NDEO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi MARTHEN NDEO tetap mengarahkan KAROLUS GEPA untuk meluluskan berkas permohonan tersebut dengan diteruskan ke bidang pengukuran dan pemetaan tanah yang saat itu MARTHEN NDEO bertindak juga selaku Plt. Kasi Pengukuran dan Pemetaan Tanah.
Bahwa pada proses pengurusan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, mendapatkan sanggahan dari ADAM DJUDJE dan NIKOLAS NAPUT. Selanjutnya atas sanggahan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat mengundang ADAM DJUDJE, NIKOLAS NAPUT dan ABDULLAH NUR yang mewakili pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk dilakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Pada mediasi tersebut dipimpin oleh FREDY E. J. MARAMIS selaku Kasi Pemberian Hak Atas Tanah, dijelaskan oleh FREDY E. J. MARAMIS bahwa tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sambil memperlihatkan sket peta pada tahun 1997. Atas penyampaian dari FREDY E. J. MARAMIS dalam mediasi tersebut yang hadir pada saat itu tidak ada yang membantahnya. Setelah dari mediasi tersebut, FREDY E.J. MARAMIS menyampaikan kepada VERONIKA SYUKUR bahwa permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang diurus oleh VERONIKA SYUKUR merupakan tanah yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Atas informasi dari FREDY E.J. MARAMIS, VERONIKA SYUKUR menyampaikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan NIZZARDO FABIO.
Bahwa hasil mediasi yang dipimpin oleh FREDY E. J. MARAMIS juga dilaporkan kepada MRTHEN NDEO, akan tetapi MARTHEN NDEO tetap meneruskan permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk dilakukan pengukuran tanah. Dalam pelaksanaan pengukuran tanah, MARTHEN NDEO tidak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Adapun pihak yang hadir dalam proses pengukuran tanah diantaranya SUPARDI TAHIYA, ENTE PUASA, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA dan ABDUL IPUR yang sudah menerima uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebelumnya dari ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA melalui ENTE PUASA yang dalam pelaksanaan pengukuran, SUPARDI TAHIYA selaku pemohon tidak tahu dimana lokasi tanahnya dan yang menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah para pemohon dilakukan oleh ENTE PUASA.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran di tahun 2013 dan dibuatkan surat ukurnya, selanjutnya proses permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI seharusnya diteruskan oleh bidang Pendaftaran Hak Atas Tanah untuk dilanjutkan dalam sidang Panitia A, akan tetapi karena sebelumnya telah mengetahui obyek tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, MARTHEN NDEO meminta FREDY EJ MARAMIS selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk dipending berkas permohonan dari SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI.
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2014, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengirim surat Nomor: Pem. 130/184/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang ditandatangani oleh BENEDIKTUS BANU selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat perihal persertifikatan 9 (Sembilan) lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diantaranya Tanah Karanga di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo dengan melampirkan bukti penyerahan alas hak kepemilikan Pemerintah Daerah dalam bentuk fotokopi sedangkan bukti aslinya sudah diterima melalui SUWARDI namun hilang di Bagian Tata Pemerintahan dalam hal ini dijabat oleh AMBROSIUS SUKUR.
Bahwa adanya permasalahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diklaim oleh ADAM DJUDJE seluas kurang lebih 30 Ha di Keranga, tanggal 21 Oktober 2014, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengundang rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) yang dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Dandim 1612 Labuan Bajo, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk membahas tanah yang di klaim oleh ADAM DJUDJE di ruang kerja Bupati Manggarai Barat. Hasil pembahasan dengan FORKOMPINDA di rekomendasikan saat itu yaitu:
Terhadap pengklaiman oleh ADAM DJUDJE yang memanfaatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh mantan Bupati Kepala Daerah Tk. II Manggarai (GASPAR PARANG EHOK) dapat diketahui bahwa surat tersebut terkandung maksud hanya surat penyerahan yang belum ditandatangan, namun secara adat/budaya telah dilakukan penyerahan.
Terkait belum ditandatanganinya surat pelepasan hak oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Manggarai maka perlu ada penegasan penyerahan oleh ahli waris DALU ISHAKA kepada Pemda Manggarai.
Bahwa selain itu pada tanggal 22 Oktober 2014, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA juga melakukan pembahasan dengan GASPAR PARANG EHOK, FRANS HARUM, FRANS PADJU LEOK, FIDELIS KERONG, KORINUS BURENI (staf dinas perikanan), ANTON USBATAN, ABDUL IPUR, H. RAMANG ISHAKA, MARTHEN NDEO, AMBROSIUS SUKUR (Kabag Pemerintahan), ABDULLAH NUR dengan hasil pembahasan ditegaskan walaupun Surat Pelepasan Adat dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA (fungsionaris adat) tidak ditandatangani oleh GASPAR PARANG EHOK selaku Bupati Kepala Derah Tk. II Manggarai tetapi penyerahan tanah ulayat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo seluas kurang lebih 30 Ha adalah sah milik Pemda Manggarai karena sudah dibayar uang sirih pinang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diperuntukan untuk sekolah perikanan serta klaim tanah dari ADAM DJUDJE itu dibantah oleh ANTON USBATAN karena Surat pelepasan Hak atas tanah dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA di tahun 1991 untuk ADAM DJUDJE tidaklah benar.
Bahwa terhadap hasil pembahasan dengan FORKOMPINDA, pada tanggal 26 November 2014 ABDULLAH NUR mengirim surat ke masing-masing instansi yaitu Kapolres Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Perwira Penghubung Kodim 1612 Ruteng sebagaimana dalam surat yang ditandatangani oleh AGUTINUS CH DULA pada tanggal 26 November 2014, selanjutnya diikuti oleh ABDULLAH NUR selaku Camat Komodo menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat perihal pertimbangan agar tidak melayani proses penerbitan hak atas tanah atas nama H.M ABU BAKAR ADAM DJUDJE di Karanga karena tanah di Karanga seluas kurang lebih 30 Ha adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sehingga terhadap surat permohonan SHM seluas kurang lebih 4 Ha di obyek yang sama oleh ADAM DJUDJE ditolak oleh MARTHEN NDEO sedangkan ADAM DJUDJE di bulan November 2014 pernah menjual tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo seluas kurang lebih 4 Ha kepada orang Italia bernama VALERIO sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah) namun baru diterima uang jadi pembayaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan kepada JONI ASADOMA (mantan Wakapolda NUSA TENGGARA TIMUR) seluas 5000 M² seharga Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang sudah diterima pembayaran oleh ADAM DJUDJE sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Maret tahun 2015, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA mengajukan Kembali permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha sedangkan AMBROSIUS SUKUR sebelumnya sudah menyetujui permohonan data yuridis oleh H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA yang telah mengambil sebagian tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut lalu memberikan kuasa kepada AMBROSIUS SUKUR untuk mengurus permohonan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dengan dana yang sudah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2015. Selanjutnya permohonan tersebut di proses oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan oleh karena luas tanah yang dimohonkan lebih dari 10 Ha maka kewenangan untuk melakukan pengukuran berada pada Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur dan berkas permohonan tersebut selanjutnya di kirim oleh MARTHEN NDEO ke Kanwil BPN Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR untuk dimintakan pengukuran.
Bahwa berkas permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut dinyatakan LENGKAP oleh pihak Kanwil BPN Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR sehingga bisa dilakukan pengukuran sebagaimana yang dimohonkan dengan rincian biaya pengukuran sebesar Rp. 32.925.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani oleh JOSIAS BENYAMIN LONA selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 20 April 2015.
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2015, DAI KAYUS dan MAHMUD NIP mengajukan permohonan SHM ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dengan masing-masing seluas 5000 M² berdasarkan alas hak dari USMAN POTA tahun 1989 yang lokasi tanahnya sama yaitu di daerah Wae Cicu Utara bukan di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo. Tanah DAI KAYUS ini sebelum terbit sertifikat sudah dicarikan pembelinya oleh AFRIZAL alias UNYIL dan MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI kepada ISMAIL HIRAWAN dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) permeternya. Oleh karena ada jaminan oleh MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI berupa rumah dan tanahnya, maka ISMAIL HIRAWAN menyetujui rencana membeli tanah tersebut dengan memberi tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI melalui ALFRIZAL alias UNYIL yang kemudian diberikan kepada ALFANDRI alias ANDI yang bertugas mengurus data yuridis ke kelurahan Labuan Bajo dan Kecamatan Komodo dan termasuk juga permohonan atas nama MAHMUD NIP yang biayanya berasal dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN. Terhadap permohonan SHM atas nama MAHMUD NIP berupa data yuridis di Kelurahan Labuan Bajo dan Kecamatan Komodo, ALFANDRI alias Andi mendapat uang dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh ALFANDRI alias ANDI sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap alas hak tanah DAI KAYUS dan MAHMUD NIP sebelum ditandatangani oleh ABDULLAH NUR selanjutnya ABDULLAH NUR melaporkan ke AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di ruang kerjanya bahwa jika obyek tanah yang dimohonkan ini berada di atas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Atas laporan dari ABDULLAH NUR tersebut, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA menyetujui agar ditandatangani, padahal AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA mengetahui secara pasti bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo adalah luasnya kurang lebih 30 Ha sebagaimana hasil rapat FORKOMPINDA dan GASPAR PARANG EHOK, H. RAMANG ISHAKA dan MARTHEN NDEO. Atas persetujuan AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA tersebut, ABDULLAH NUR menandatangani data yuridis atas nama DAI KAYUS, dan MAHMUD NIP tanah yang dimohonkan adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa untuk pengurusan SHM DAI KAYUS di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dilakukan oleh AFRIZAL alias UNYIL yang merupakan anak buah dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN yang merupakan teman dekatnya FREDY E.J. MARAMIS selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sedangkan pengurusan SHM MAHMUD NIP di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diurus sendiri oleh MAHMUD NIP. Adapaun untuk biaya pengurusan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di biayai oleh MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN dan ISMAIL HERAWAN. Dalam proses pengurusan SHM DAI KAYUS dan MAHMUD NIP sempat dipending oleh FREDY E.J. MARAMIS atas arahan MARTHEN NDEO karena menunggu peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat terbit dan juga ada sanggahan dari ENTE PUASA.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 dilakukan pengukuran tanah Pemerintah kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha yang dilakukan oleh BALIYO MULYONO dan SUTARDI yang merupakan petugas ukur dari Kanwil BPN Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR Bersama ALIMIN sebagai petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan didampingi oleh AMBROSIUS SUKUR. Sebelum dilakukan pengukuran, Terdakwa dan AMBROSIUS SUKUR mengajak H. RAMANG ISHAKA untuk mengecek pilar-pilar batas tanah di lokasi tersebut, dan pada saat pelaksanaan pengukuran, AMBROSIUS SUKUR menunjukan sebagian tanah tersebut sebagai “tanah masyarakat”, sehingga hasil perhitungan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BALYO MULYONO dan SUTARDI seluas kurang lebih 28 Ha dan bukan seluas kurang lebih 30 Ha sesuai dengan permohonan dan dibuat gambar ukurnya yang dikirim ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diterima oleh AMBROSIUS SUKUR. Setelah menerima gambar ukur hasil pengukuran seluas kurang lebih 28 Ha, selanjutnya AMBROSIUS SUKUR melapor kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di ruang kerja Bupati Manggarai Barat yaitu luas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berkurang menjadi kurang lebih 28 Ha karena dalam gambar ukur ada tertulis “tanah masyarakat”, atas laporan AMBROSIUS SUKUR tersebut, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA menyetujui agar AMBROSIUS SUKUR tandatangan saja gambar ukur tersebut padahal AMBROSIUS SUKUR mengetahui secara pasti bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat adalah seluas kurang lebih 30 Ha sebagaimana hasil rapat FORKOMPINDA dan juga sesuai dengan rapat dengan GASPAR PARANG EHOK, H. RAMANG ISHAKA dan MARTHEN NDEO yang tidak pernah membahas ada tanah masyarakat kecuali klaim dari ADAM DJUDJE.
Bahwa setelah gambar ukur tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 28 Ha di tandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, maka dibuatkan peta bidangnya lalu ditandatangani oleh ALBERTHINA RESDYANA DAPAMERANG selaku Kepala Bidang Pengukuran dan Pemetaan pada Kanwil BPN Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR akan tetapi peta bidang ini tidak dikirimkan oleh ALBERTHINA RESDYANA DAPAMERANG ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa satu bulan kemudian sekitar bulan Juni 2015, petugas Kanwil BPN Propinsi NUSA TENGGARA TIMUR mendatangi AMBROSIUS SUKUR di ruang kerjanya dan menyodorkan gambar ukur peta bidang Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang sudah berkurang lagi menjadi kurang lebih 24 Ha dan gambar ukur atas nama SUPRADI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR sebagai pihak tapal batas (Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat). Sebelum menandatangani gambar ukur seluas kurang lebih 24 Ha untuk permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan gambar ukur atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tersebut, AMBROSIUS SUKUR melaporkan kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di ruang kerjanya bahwa luas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berkurang lagi menjadi kurang lebih 24 Ha dan ada gambar ukur atas nama SUPRADI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR sebagai pihak tapal batas (Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat), dan atas laporan itu, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui agar AMBROSIUS SUKUR menandatangani saja gambar ukur Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha dan gambar ukur atas nama SUPRADI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tersebut padahal AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengetahui secara pasti bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha sebagaimana hasil rapat FORKOMPINDA dan rapat dengan GASPAR PARANG EHOK, H. RAMANG ISHAKA dan MARTHEN NDEO.
Bahwa setelah gambar ukur tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha di tandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, maka ditandatangani peta bidangnya oleh ALBERTHINA. RESDYANA DAPAMERANG lalu dikirm peta bidang ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Akibat peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berkurang menjadi kurang lebih 24 Ha, maka proses permohonan penerbitan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, H. SUKRI, DAI KAYUS dan MAHMUD NIP yang awalnya dipending lalu dilanjutkan kembali prosesnya oleh MARTHEN NDEO. Untuk permohonan atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dilakukan oleh MARTHEN NDEO yang memang sejak awal sudah dilakukan pendekatan oleh VERONIKA SYUKUR yang mengurus permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, sehingga seharusnya berkas permohonan tersebut yang masuk di tahun 2013 ditolak tetapi dengan sengaja dipending dulu lalu diproses kembali penerbitan SHM nya setelah terbit peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha.
Bahwa proses tersebut juga diterapkan oleh MARTHEN NDEO terhadap permohonan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP yang dipending oleh FREDY E.J. MARAMIS sesuai dengan arahan MARTHEN NDEO yang sejak awal seharusnya ditolak karena luas tanahnya tidak jelas dan alas hak tanahnya di ragukan. Diprosesnya kembali permohonan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP dimulai dari pengukuran tanah yang dialihkan dari obyek tanah dalam berkas permohonan di Wae Cicu Utara dipindahkan ke lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang sudah tertulis “tanah masyarakat” sesuai dengan peta bidang seluas 24 Ha atas saran I KETUT SUARSANA yang memberitahukan kepada MAHMUD NIP dan DAI KAYUS karena I KETUT SUARSANA dijanjikan akan mendapatkan uang dari MAHMUD NIP. Pada saat proses pengukuran tanah atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP tersebut yang hadir saat itu yaitu DAI KAYUS, MURSALIM, ZULKAIDAH, ALFANDRI alias ANDI, AFRIZAL alias UNYIL, ANTONIUS JEMADUR bersama MAHMUD NIP dan yang menunjukan batas-batas tanah adalah AFRIZAL alias UNYIL padahal AFRIZAL alias UNYIL mengetahui kalau obyek tanah yang ditunjukan adalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa permohonan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP tersebut di proses kembali oleh MARTHEN NDEO oleh karena AFRIZAL alias UNYIL dan MAHMUD NIP memberikan sejumlah uang kepada MARTHEN NDEO dan FREDY E.J. MARAMIS dan I KETUT SUARSANA melalui rekening milik SIRATURAHMI yang sering digunakan oleh MARTHEN NDEO dan FREDY EJ MARAMIS untuk menerima biaya pengurusan SHM. Adapun uang yang diterima oleh MARTHEN NDEO, FREDY EJ MARAMIS, I KETUT SUARSANA melalui SIRATURAHMI untuk biaya pengurusan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP dengan rincian sebagai berikut:
Menerima uang dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN total sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Menerima uang dari AFRIZAL alias UNYIL yang bersumber dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menerima uang dari MAHMUD NIP yang bersumber dari MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Sehingga total uang yang diterima oleh SIRATURAHMI dalam rekeningnya untuk pengurusan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan dari uang tersebut diberikan kepada MARTHEN NDEO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), I KETUT SUARSANA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan FREDY EJ MARAMIS sebesar Rp. 35. 000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) serta M. ALIMIN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa berkas permohonan atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dilanjutkan untuk dilakukan sidang Panitia A yang hadir saat itu yaitu ENTE PUASA, SUPARDI TAHIYA, H. MUSTAJIB, ANTONIUS ALI, H. RAMANG ISHAKA, ABDUL IPUR, ELI REIWUTI, ABDULAH NUR, I KETUT SUARSANA, H. SUKURING, akan tetapi Panitia A tidak pernah menguji kebenaran materiil dari data yuridis dan data fisik obyek tanah di lapangan akan tetapi tetap diterbitkan oleh MARTHEN NDEO masing-masing Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Hak Milik tanggal 6 Juni 2006 sehingga selanjutnya diterbitkan SHM yaitu:
SHM nomor 02446 luas tanah 6643 M² atas nama SUPARDI TAHIYA sedangkan luas tanah yang dimohonkan seluas 6000 M²;
SHM nomor 02447 luas tanah 8447 M² atas nama SUAIB TAHIYA sedangkan luas tanah yang dimohonkan seluas 6000 M²;
SHM nomor 02448 luas tanah 20.130 M² atas nama H. SUKRI sedangkan luas tanah yang dimohonkan seluas 17.000 M².
Bahwa untuk proses penerbitan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP, MARTHEN NDEO tetap menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Hak Milik telah diterbitkan SHM atas nama DAI KAYUS dan MAHMUD NIP dimana untuk sidang panitia A terhadap permohonan SHM atas nama MAHMUD NIP dan DAY KAYUS Panitia A tidak pernah menguji kebenaran materiil data yuridis dan data fisiknya sehingga MARTHEN NDEO juga tetap menerbitkan SHM yaitu :
SHM Nomor 02482 luas tanah 12.020 M² atas nama DAI KAYUS sedangkan luas tanah yang dimohonkan seluas 5000 M²;
SHM Nomor 02490 luas tanah 8.824 M² atas nama MAHMUD NIP sedangkan luas tanah yang dimohonkan seluas 5000 M², lalu batalkan dan dipecah menjadi 2 (dua) yaitu SHM nomor 02492 seluas 6094 M² dan SHM nomor 02493 seluas 2730 M².
Bahwa setelah terbit SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, selanjutnya SHM tersebut diambil oleh VERONIKA SYUKUR di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan surat kuasa yang dimintakan sebelumnya oleh VERONIKA SYUKUR kepada SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI di tanggal 6 April 2016. Setelah SHM tersebut dikuasai oleh VERONIKA SYUKUR, selanjutnya SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dititipkan di Terdakwa karena Terdakwa sejak awal di tunjuk oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS ikut terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh makelar tanah (ANDI RIZKY NUR CAHAYA D dan VERONIKA SYUKUR). Selanjutnya VERONIKA SYUKUR memberitahukan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS jika SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI telah selesai dan ada di kantor Notaris Terdakwa MASSIMILIANO DE REVIZIIS yang awalnya menggunakan PT Navuto Indonesia yang seolah-olah ingin melakukan investasi di Labuan Bajo namun sebenarnya bertindak sebagai “makelar tanah” karena diawal sudah bersepakat MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO dan VERONIKA SYUKUR untuk membeli tanah dari SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan harga lebih rendah yang modal awalnya bersumber dari NIZZARDO FABIO. Selanjutnya NIZZARDO FABIO memperkenalkan BURHANUDIN kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan saat itu BURHANUDIN mendapatkan calon pembelinya dari ARMANSYAH yaitu RUDYANTO SULIAWAN selaku pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo.
Bahwa sebelum menentukan harga ke calon pembeli diketahui harga yang disepakati antara MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO, VERONIKA SYUKUR untuk 3 (tiga) bidang tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI termasuk jasa VERONIKA SYUKUR dengan total sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang kemudian harga tanah tersebut oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO dinaikan menjadi kurang lebih Rp. 19. 000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) dengan perhitungan dengan perhitungan memasukan fee keuntungan MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dengan NIZZARDO FABIO sebesar 9 miliar rupiah dengan pembagian MASHILIANO DE REFIZIIZ 40 % dan NIZARDO PABIO 60%, selanjutnya oleh BURHANUDIN dinaikan harganya kepada RUDYANTO SULIAWAN menjadi Rp. 25.154.000.000.- (dua puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta rupiah) dengan memasukan fee keuntungan BURHANUDIN, Terdakwa dan ARMANSYAH.
Bahwa transaksi jual beli tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO selaku kuasa dari RUDYANTO SULIAWAN dilakukan di Kantor Notaris Terdakwa dihadiri oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIZ, NIZZARDO FABIO, VERONIKA SYUKUR, BURHANUDIN, ARMANSYAH, SUPARDI TAHIYA dan H. SUKRI. Selanjutnya proses penandatangan Akta Jual Beli (AJB) untuk bidang tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI sebagi berikut :
Pembelian tanah SHM No. 2448 atas nama H. SUKRI :
Perjanjian ikatan jual beli antara H. SUKRI dengan VERONIKA SUKUR berdasarkan perjanjian tanggal 13 September 2013 sebesar Rp. 3. 200.000.000,- dibatalkan terlebih dahulu oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membuatkan AJB Nomor : 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) dengan harga tanah Rp. 5.032.500.000,- (lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun saat penandatanganan AJB, Terdakwa sengaja tidak membacakan harga tanah yang tercantum dalam AJB tersebut kepada H. SUKRI yang tidak bisa membaca.
Pembelian tanah SHM No. 2446 atas nama SUPARDI TAHIYA dan Pembelian tanah SHM No. 2447 atas nama SUIAB TAHIYA :
Perjanjian ikatan jual beli antara antara ANDI RIZKY selaku kuasa jual dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA dengan VERONIKA SYKUR tanggal 14 Oktober 2013 dengan harga tanah sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), selanjutnya Terdakwa membuatkan AJB Nomor : 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) dengan harga tanah Rp.1.660.750.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi untuk penandatanganan AJB Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 oleh SUAIB TAHIYA dilakukan di Kota Jambi, yang dibawa langsung oleh Terdakwa dan VERONIKA SYUKUR.
Bahwa pembayaran tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, dan H. SUKRI dilakukan juga di hadapan Terdakwa dengan cara SANIATMA ADINOTO memberikan 14 (empat belas) lembar cek Bank Permata atas nama PT. Prima Pratama Citra dengan total pembayaran sebesar Rp. 25.154.000.000.- (dua puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta rupiah) yang besaran nominal uang dalam cek-cek tersebut atas permintaan BURHANUDIN yang di tulis pada setiap lembaran cek tertulis nominal besaran jumlah uang tetapi nama penerima tiap lembar ceknya tidak ditulis.
Bahwa selanjutnya setelah menerima pembayaran dari SANIATMA ADINOTO tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIZ, NIZZARDO FABIO dan BURHANUDIN berangkat ke Bali untuk melakukan pencairan dengan membuka rekening pada Bank Permata dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 9832655578 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kali berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Rp. 1.862.000.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta rupiah), Rp. 1.902.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua juta rupiah) dan Rp.1.600.000.000,0 (satu miliar enam ratus juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah). Selanjutnya oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS diberikan sebagian kepada THERESIA DEWI KOROH DIMU sebesar Rp. 123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 6.890.730.000,- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dinikmati oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS.
Nomor rekening 9832658488 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 3 (tiga) kali berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), Rp. 440.250.000,- (empat ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 3.728.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Adapaun penerimaan pembayaran yang diterima oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO menggunakan rekening bersama dengan nomor 9832658488, di lakukan tran keluar untuk didistribusikan yaitu :
Ditarik tunai beberapa kali untuk diberikan kepada VERONIKA SYUKUR total Rp. 2.618.947.211,- (dua miliar enam ratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sebelas rupiah).
Di transfer ke rekening nomor 77262853 pada Bank Mandiri Cabang Dewi Sartika atas nama Terdakwa sebesar Rp. 440.250.000,- (empat ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pajak penjualan (SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI).
Di transfer ke rekening nomor 77264236 pada Bank Mandiri atas nama SUPARDI TAHIYA sebesar Rp. 1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) dan SUPARDI TAHIYA hanya disuruh oleh VERONIKA SYUKUR dan Terdakwa untuk menandatangani kuitansi tanpa mengetahui berapa jumlahnya. Dari uang masuk ke rekening sebesar Rp. 1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) diberikan kepada VERONIKA SYUKUR sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan SUAIB TAHIYA sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga dinikmati oleh SUPARDI TAHIYA sebesar Rp.730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).
Di transfer ke rekening nomor 77264497 pada Bank Mandiri atas nama H. SUKRI sebesar Rp. 2.453.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah). Namun dalam perjanjian awal antara H. SUKRI dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, harga tanah H. SUKRI sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga ketika menerima pembayaran harga tanah, buku tabungan dan kartu ATM H. SUKRI dipegang oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA yang memberikan uang ke H. SUKRI secara bertahap sehingga total yang diterima oleh H. SUKRI sebesar Rp.1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Selain itu H. SUKRI juga meminta ke ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA untuk diberikan kepada ENTE PUASA sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan H. MUSTAJIB sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pihak seolah-olah tapal batas tanah H. SUKRI. Adapun sisanya sekitar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) di nikmati oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA.
Di transfer ke rekening Terdakwa nomor 77262853 pada Bank Mandiri sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Nomor rekening 9832655969 atas nama NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat transaksi uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebanyak 4 (empat) lembar yaitu sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus ribu rupiah), Rp. 2.372.000.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) dan Rp.1.157.000.000,0 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) sehingga total diterima Rp. 5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan pembayaran yang diterima NIZZARDO FABIO tersebut diberikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS total sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.201.000.000,- (lima miliar dua ratus satu juta rupiah) dinikmati oleh NIZZARDO FABIO.
Nomor rekening 9832655519 atas nama BURHANUDIN pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek yaitu sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 4.842.750.000,- (empat miliar delapan ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total diterima pembayaran oleh BURHANUDIN sebesar Rp. 5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan hasil pembayaran yang diterima oleh BURHANUDIN dengan nomor rekening 9832655519 diberikan kepada ARMANSYAH dengan total sebesar Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.785.750.000,- (empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dinikmati oleh BURAHANUDIN.
Bahwa setelah SHM nomor 02482 luas tanah 12.020 M² atas nama DAI KAYUS terbit, langsung dibuat AJB di hadapan Notaris LALU MUHAMAD SUPRIANDI, Notaris pada Labuan Bajo dengan nilai harga tanah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dikan oleh AFRIZAL alias UNYIL, MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI karena sejak awal memang sudah ditawarkan kepada ISMAIL HIRAWAN oleh AFRIZAL alias UNYIL, tetapi harga tanah yang dibayarkan oleh ISMAIL HIRAWAN untuk SHM nomor 02482 luas tanah 12.020 M² atas nama DAI KAYUS sebesar Rp.3.606.000.000,- (tiga miliar enam ratus enam juta rupiah).
Bahwa dari pembayaran oleh ISMAIL HIRAWAN sebesar Rp. 3.606.000.000,- (tiga miliar enam ratus enam juta rupiah) diterima oleh DAI KAYUS sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), MURSALIM (anak DAI KAYUS) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), ALFANDRI alias ANDI sebesar Rp. 735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah), AFRIZAL atau UNYIL Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), ERLAN YUSRAN (PH DAI KAYUS saat gugatan perdata) sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), MARIA SRIKANDI alias IBU KENDI sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), SIRATURRAHMI sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun biaya BPHTB sebenarnya hanya sebesar Rp.13.227.000,- (tiga belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), selisih Rp. 46.773.000,- (empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dinikmati SIRATURAHMI, ENTE PUASA sebesar Rp 100.000.000,-, (seratus juta rupiah), adapun sisa dari pembayaran oleh ISMAIL HIRAWAN sebesar Rp. 581.000.000,- (lima ratus delapan puluh satu juta rupiah) dinikmati oleh MATHIUS SANIANG NAGA SIAGIAN.
Bahwa SHM nomor 02492 seluas 6094 M² dijual oleh MAHMUD NIP ke MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN yang sejak awal membiayai pengurusan sertifikat dengan harga pada AJB No. 286/2016 tanggal 29 November 2016 seharga Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) namun dibayarkan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah), selanjutnya oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dijual kepada GREGORIUS ANTAR AWAL berdasarkan AJB Nomor : 15/2017 sebesar Rp 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sertifikat hak milik MAHMUD NIP Nomor : 02493 dijual oleh MAHMUD NIP kepada TOPENOS TOREN JAP sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sedangkan harga AJB Nomor : 02/JB/KK/I/2017 tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Hasil tran penjualan tanah atas nama MAHMUD NIP terhadap kedua bidang tanah yang lokasinya berada di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, MAHMUD NIP menikmati sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN mendapat Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa selain telah diterbitkan SHM atas nama H. SUKRI, SUPARDI, SUAIB TAHIYA, DAI KAYUS, dan MAHMUD NIP diatas lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat , terdapat juga pemohon lain yaitu : ENTE PUASA, SYARIFUDIN, SYAMSUDIN, BOHORUDING, MUHAYANG, ARE ROUFU, SUARDI, JUADI KOROH, HASANUDING dan DAHERING KOROH yang dimohonkan sejak tahun 2013 oleh ENTE PUASA akan tetapi dipending atau tidak diterbitkan Sertifikat Hak Miliknya oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dikarenakan ada sanggahan dari ADAM DJUDJE. Selanjutnya, agar bisa diproses oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, ENTE PUASA melakukan kesepakatan dengan ADAM DJUDJE yaitu apabila tanah permohonan ENTE PUASA dan kesembilan orang lainnya laku terjual, maka ENTE PUASA akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada ADAM DJUDJE. Setelah ada kesepakatan antara ENTE PUASA dan ADAM DJUDJE, MARTHEN NDEO meneruskan permohonan sertifikat yang dimohonkan oleh ENTE PUASA, dan kesembilan orang lainnya tersebut sampai diterbitkan Gambar Ukur. Adapaun alas hak tanah yang diajukan berupa Surat Penyerahan Tanah Adat (Ulayat) dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang diterima dari KAMNIS HAMNU seolah-olah di tahun 1993 adalah tidak benar karena alas hak tanah tersebut baru dibuat di tahun 2013 saat mengajukan sertifikat dengan cara membuat seolah-olah asli alas hak tanah tersebut dengan mengupah ANTONIUS HANI dengan biaya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, ENTE PUASA dan DAHERING KOROH bertemu dengan FRANKY CH. LETIK untuk menawarkan tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut.
Bahwa ENTE PUASA dan DAHERING KOROH sempat menunjukkan lokasi dari jarak jauh melalui perahu motor lokasi tanah tersebut kepada FRANKY CH. LETIK yang selanjutnya menyetujui penawaran tanah oleh ENTE PUASA dan DAHERING KOROH yang ditindak lanjuti dengan pembayaran sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah), yang dari pembayaran tersebut, DAHERING KOROH mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dibagikan kepada MUHANYANG, JUAIDI KOROH, SUKAWATI masing-masing sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sisanya DAHERING KOROH menikmati sebesar Rp. 1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), sedangkan ENTE PUASA mendapatkan Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2017, terdapat permohonan penerbitan sertifikat tanah diatas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atas nama FATIMA BADO SALAM yang pengurusan permohonan sertifikat dilakukan oleh ALIMUDIN SIDIK dengan menggunakan alas hak penyerahan tanah dari tua adat kepada KAMNIS HAMNU yang merupakan suami dari FATIMA BADO SALAM. Selanjutnya dalam proses permohonan sertifikat tersebut, I GUSTI MADE ANOM KALER selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya ALIMUDIN SIDIK bertemu dengan AMBROSIUS SUKUR. Hasil dari pertemuan tersebut, AMBROSIUS SUKUR membuatkan surat kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA pada tanggal 22 September 2017 yang ditandatangani oleh FATIMA BADO SALAM, atas surat tersebut AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA pada tanggal 02 Oktober 2017 menjawab surat dari FATIMA BADO SALAM yang menerangkan bahwa tanah warisan dari KAMNIS HAMNU yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 15.000 M2 dapat diproses sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. sehingga akhirnya permohonan sertifikat FATIMA BADOSALAM diproses oleh CH MUDASIH selaku Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sampai dibuatkan gambar ukur dan peta bidang.
Bahwa permohonan Sertifikat Hak Pakai yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2015 berkasnya sudah dinyatakan LENGKAP oleh JOSIAS BENYAMIN LONA selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 20 April 2015, namun sampai dengan tahun 2017 tidak diterbitkan Sertifikat Hak Pakai sedangkan proses pengukuran telah dilakukan walaupun dalam proses pengukuran itu sengaja menghilangkan sebagian tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dikarenakan ada persetujuan AMBROSIUS SUKUR.
Bahwa berkas permohonan Sertifikat Hak Pakai yang dinyatakan lengkap tersebut hilang di Bidang Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR yang Kepala Bidangnya adalah ALBERTHINA RESDYANA DAPAMERANG. Selanjutnya masih di tahun 2017, terdapat pemohon lain untuk permohonan pembuatan SHM di atas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai yaitu GORIES MERE dan SUKARNI ILYAS yang mengajukan permohonan penerbitan SHM seluas kurang lebih 30.000 M² (3 Ha) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat melalui MUHAMMAD ACHYAR dengan menggunakan alas hak dari ABDULLAH TENGKU DAENG MALEWA yang mana lokasi tanah milik ABDULLAH TENGKU DAENG MELAWA sebenarnya berada di Wae Cicu bukan di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo.
Bahwa tanah seluas 30.000 M² (3 Ha) yang diajukan oleh GORIES MERE tersebut berasal dari jual beli antara GORIES MERE (pembeli) dan MUHAMMAD ACHYAR (penjual) dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan dipanjar oleh GORIES MERE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan MUHAMMAD ACHYAR bisa menjual tanah tersebut berdasarkan kuasa dari LUKMAN HAKIM untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan terkait harta warisan tanah kurang lebih 40 Ha di daerah Wae Cicu.
Bahwa permohonan penerbitan SHM seluas kurang lebih 30.000 M² (3 Ha) yang diajukan GORIES MERE melalui MUHAMMAD ACHYAR belum sempat didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang langsung di tolak oleh I GUSTI MADE ANOM KALER karena alas haknya tidak sesuai karena menggunakan alas hak dari ABDULLAH TENGKU DAENG MELAWA yang bukan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang dan lokasi obyek tanah berada di tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat walaupun data yuridis alas hak tanah tersebut sudah ditandatangani oleh SYARIFUDIN MALIK selaku Lurah Labuan Bajo dan IMRAN selaku Camat Komodo.
Bahwa pada bulan Desember 2017, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA memanggil ahli waris fungsionaris adat yaitu H. RAMANG ISHAKA dan menyampaikan akan melepaskan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai untuk mengakomodir permohonan GORIES MERE dan SUKARNI ILYAS yang dibawa oleh MUHAMMAD ACHYAR, tetapi permintaan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA ditolak oleh H. RAMANG ISHAKA.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2018, MUHAMAD ACHYAR dan GORIES MERE bertemu AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di rumah jabatan Bupati Manggarai Barat, selanjutnya AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA memanggil I GUSTI MADE ANOM KALER. Dalam pertemuan tersebut membicarakan permohonan GORIES MERE dan SUKARNI ILYAS yang ditolak oleh I GUSTI MADE ANOM KALER dengan alasan karena lokasi tanah yang dimohonkan adalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Hasil pembicaraan tersebut, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 8 januari 2018 diatas Materai 6000 yang isinya antara lain menyatakan bahwa Pemda Tidak Berminat lagi Tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha.
Bahwa selanjutnya MUHAMMAD ACHYAR menemui CAITANO SOARES di ruang kerjanya dengan membawa Surat Pernyataan diatas Materai 6000 yang dikeluarkan oleh AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA. Atas arahan CAITANO SOARES, agar MUHAMMAD ACHYAR mengajukan kembali penerbitan sertifikat lagi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di lokasi yang sama namun luasnya menjadi 50.000 M² (5 Ha) namun menggunakan alas hak dari ADAM DJUDJE dan yang menjadi pemohonnya adalah DAVID ANDRE PRATAMA. Adapun arahan dari CAITANO SOARES tersebut tidak disetujui oleh I GUSTI MADE ANOM KALER karena masuk tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi CAITANO SOARES tetap memproses permohonan yang diajukan oleh MUHAMMAD ACHYAR atas nama DAVID ANDRE PRATAMA.
Bahwa dalam proses pengurusan SHM seluas 5 Ha, GORIES MERE Bersama MUHAMMAD ACHYAR mendatangi I GUSTI MADE ANOM KALER di ruang kerjanya untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut permohonan penerbitan SHM oleh DAVID ANDRE PRATAMA.
Bahwa akibat dari diterbitkannya Surat Pernyataan diatas Materai 6000 oleh AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA, di atas tanah yang dimohonkan seluas kurang lebih 5 Ha, telah dibangun vila oleh DAVID ANDRE PRATAMA dan juga di bangun penyelesaian pagar gapura oleh ADAM DJUDJE sebagai pintu masuk di lokasi Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat serta kunci pagar gapura di kuasai oleh ADAM DJUDJE dan DAVID ANDRE PRATAMA. Selain itu MUHAMMAD ACHYAR dan GABRIEL MAHAL memasang plang bertulisan “Tanah di Karanga seluas ± 30 Ha milik H. ADAM DJUDJE di bawah pengawasan Pengacara/Advocad GABRIEL MAHAL dan MUHAMMAD ACHYAR” sedangkan MUHAMMAD ACHYAR mengetahui pasti tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat akta perjanjian jual beli tanah antara SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai notaris yaitu ikut terlibat dalam proses pembayaran yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya dan tidak membacakan isi akta jual beli H. SUKRI serta melakukan penandatangan akta jual beli atas nama SUAIB TAHIYA di luar wilayah hukumnya dan Terdakwa sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan secara berlanjut yang dilakukan oleh saksi AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA sebagai Pemegang Kekuasan Barang Milik Daerah pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, saksi AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) Atas Nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, MAHMUD NIP, DAI KAYUS yang berada di lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha yang diketahuinya secara pasti luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 ha di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnyapada bulan Januari tahun 2018, saksi AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA selaku Bupati Manggarai Barat membuat Surat Pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli, menguntungkan orang lain yaitu ABDUL IPUR sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), SUPARDI TAHIYA Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), SUAIB TAHIYA sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), H. SUKRI sebesar Rp. 1. 380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), H. MUSTAJIB sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), DAI KAYUS sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), MAHMUD NIP sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp. 1.870.000.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA sebesar Rp. 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp. 3.068.947.211,- (tiga miliar enam puluh delapan juta Sembilan ratus empat pukuh tujuh dua ratus sebelas rupiah), BURHANUDIN sebesar Rp. 5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, ARMANSYAH sebesar Rp. 557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), MASSIMILIANO DE REVIZIIS sebesar Rp 7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah), NIZARDO PABIO sebesar Rp 5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), ALFANDRI alias ANDI sebesar Rp 1.015.000.000,- (satu miliar lima belas juta rupiah), AFRIZAL alias UNYIL sebesar Rp 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), SIRATURAHMI sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), FREDY E. J. MARAMIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), MARTHEN NDEO sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), MUHAMMAD ACHYAR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), DAVID ANDRE PRATAMA menguasai tanah seluas 5 ha, ADAM DJUDJE penguasaan tanah seluas 30 Ha dalam bentuk pagar gapura menuju lokasi tanah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan secara berlanjut yang dilakukan oleh saksi AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA sebagai Pemegang Kekuasan Barang Milik Daerah pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) Atas Nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, MAHMUD NIP, DAI KAYUS yang berada di lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha yang diketahuinya secara pasti luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 ha di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnyapada bulan Januari tahun 2018, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA membuat Surat Pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli, pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sampai dengan sekarang tidak bisa memanfaatkan aset tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.301.011.161.288,- (satu trilyun tiga ratus satu miliar sebelas juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Independen Nomor: 004/PH/OPKJ/AUP/I/XII/20 tanggal 23 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PUPUNG HERU, Ak, CPA pada KAP. PUPUNG HERU.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA, ABDULLAH NUR, AMBROSIUS SUKUR, MARTHEN NDEO, MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO, ANDI RIZKI NUR CAHYA D alias IBU ASMA, ENTE PUASA, VERONIKA SYUKUR, SUPARDI TAHIYA, H. SUKRI, DAI KAYUS, MAHMUD NIP, AFRIZAL alias UNYIL, CAITANO SOARES dan MUHAMMAD ACHYAR serta ADAM DJUDJE sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut, Penasihat hukum Terdakwa mengajukan eksepsi/ keberatan secara tertulis, yang telah di tanggapi oleh penuntut umum dan setelah dipertimbangkan oleh majelis hakim selanjutnya telah diputus dalam Putusan Sela Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg, dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg, atas nama Terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FRANS PADJU LEOK, didalam persidangan di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah menjabat sebagai Asisten I Pemda Kabupaten Manggarai
Bahwa, saksi pernah diminta oleh pak Bupati Gaspar Parang Ehok untuk menuju ke Labuan Bajo dan saat itu saksi bersama dengan pak Frans Kerong selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai menuju Labuan Bajo untuk bertemu dengan Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang.
Bahwa, saat itu saksi bertemu dengan Kraeng Dalu Ishaka dan Haku Mustafa dan saat itu saksi menyampaikan maksud kedatangan saksi atas perintah bapak Bupati Kraeng Tua Gaspar Parang Ehok selaku Bupati kepada Kraeng Dalu Ishaka pada malam hari pertama dan saat itu Dalu Iskaha ada memerintahkan kepada Adam Djuje untuk mendampingi saksi dan tim untuk melihat lokasi tanah 30 Ha yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai sebelumnya.
Bahwa, saat itu saksi turun ke lokasi pada bulan April 1997
Bahwa, keesokannya saksi, H. Adam Djuje, Pak Frans Kerong menuju lokasi tanah yang sudah ditunjuk tersebut dan saat itu masih hutan belukar dan luasannya saksi belum ketahui namun sesuai dengan penyampaian Pak Bupati Gaspar Parang Ehok dan Dalu Ishaka bahwa tanah yang telahh diserahkan lebih kurang 30 Ha untuk pembangunan sekolah perikanan.
Bahwa, yang menunjuk tanah di karanga adalah Pak H Adam Djuje dan dihadiri oleh Pak Lukas Lada Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Pak J Oematan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dan saat itu ada juga dari pihak kecamatan Komodo.
Bahwa, saksi pernah menerima peta sket pada bulan April 1997 yang dibuat H Adam Djujde.
Bahwa, H Adam Djuje selain sebagai penata tanah yang sering dimintai bantuan oleh Fungsionaris Adat juga sebagai Serketaris Des tetapi bukan sebagai fungsionaris adat.
Bahwa, pada bulan Mei 1997 dilakukan Pengukuran bersama dengan orang Pertanahan Kabupaten Manggarai.
Bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai menjadi 2 yaitu Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Manggarai Barat yang dimekarkan pada tahun 2003.
Bahwa, saksi mendapatkan dokumen berupa sket peta lokasi yang dibuat H Adam Djuje pada bulan Oktober 1997 dengan luasan tanah 30 Ha.
Bahwa, tujuan mendapatkan tanah tersebut untuk membangun sekolah perikanan.
Bahwa, pada tahun 2014 saksi ada ikut rapat di Kabupaten Manggarai Barat dan saat itu saksi diminta oleh Pak GASPAR PARANG EHOK Mantan Bupati Manggarai Barat dan saat itu dalam rapat ada Pak Agustinus CH Dulla untuk membahas mengenai masalah tanah di Karanga.
Bahwa, saat itu saksi dihubungi oleh Pak Kabag Tata Pemerintahan Pak Ambrosius Sukur untuk mengikuti rapat di Kantor Bupati , namun sakai datang terlambat.
Bahwa, setahu saksi bahwa ada biaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai pada saat itu yang saksi bawa dan serahkan kepada H DAlu Ishaka selaku fungsonaris adat pada bulan Mei tahun 1997.
Bahwa, saat itu saksi dititipkan amplop dari Pak Bupati Gaspar Parang Ehok dengan tujuan untuk menyerahkan kepada fungsionaris adat Kedaluan Nggorang sebagai Paku Manuk Lele Tuak/ uang adat/ uang sirih pinang.
Bahwa, setahu saksi uang tersebut diserahkan oleh Bupati Manggarai Barat tentu uangnya Pemda dan tidak mungkin pribdadi Bupati karena kami ditugaskan dengan tujuan untuk melihat apakah tanah tersebut cocok untuk sekolah perikanan.
Bahwa, awalnya saksi tidak ketahui isi jumlah uang dalam amplop yang saksi serahkan kepada fungsionaris adat Kedaluan Nggorang namun saksi baru ketahui beberapa tahun kemudian dan disampaikan oleh bendahara bahwa ada kwitansi pembayaran yang sudah ditanda tangani oleh Dalu Ishaka selaku pihak yang menyerahkan tanah kepada Pemda Kabupaten Manggarai nilainua sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa, dilokasi tanah tersebut sudah ada bangunan vila dan hotel akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang punya, namun yang saksi dengar ada nama Gories Mere, Sukarni Ilyas dan Johny Asadoma.
Bahwa, batas tanah karangan punya pemda Kabupaten Manggrai saat itu adalah bagian timur dibatas dengan jalan setapak dan kali mati bagian barat dan utara berbatasan dengan laut flores,
Bahwa, saat itu Lurah Abdullah Ipur selaku Lurah Labuan Bajo yang menyampaikan cerita bahwa tanah yang diberikan oleh Fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan surat – surat yang pernah dikeluarkan oleh Lurah kepada pihak lain yang juga sudah ditanda tangani oleh Pak Lurah Abdulah Ipur akan ditarik kembali dan saat itu Abdullah Ipur kaget dann menyesal karena sudah menandatangani surat tanah yang dikeluarkannya diatas tanah Pemda.
Bahwa, pernah Pemerintah Daerah sampaikan kepada Pemerintah Pusat mengenai pembangunan sekolah perikanan karena tanah sebagai syarat pembangunannya telah tersedia dan tinggal menunggu bantuan dana dari Pemerintah Pusat akan tetapi belum dijawab oleh Pemerintah Pusat sampai dengan saat saksi pensiun bahkan sampai dengan saat ini.
Bahwa, pemeriksaan dan pengukuran tanah melibatkan Kepala Desa dan Camat dengan tujuan untuk melihat dan menguasai tanah dimaksud agar mereka juga mengetahui bahwa ada tanah Pemda yang berada dalam lokasi daerah pemerintahannya.
Bahwa, setahu saksi untuk pembayaran uang sejumlah Rp.5.000.000 sudah diserahkan sebelumnya sehingga totalnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan dari Pemda kepada Fungsionaris adat Kedaluan Nggorang.
Bahwa, mengenai surat penyerahan hak atas tanah dari fungsionaris adat bukan tidak ditanda tangani oleh Bupati Pak Gaspar Parang Ehok tetapi belum menandatangani itu beda maknanya, karena proses pengurusan sertifikat itu belum selesai dilaksanakan oleh Pemda dan BPN sampai habis masa jabatan Bupati Gaspar Parang Ehok.
Bahwa, mengenai pengukuran oleh BPN tahun 1997 adalah karena ada permohonan pengukuran dari pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan hasilnya bagaimana saksi tidak mengetahui.
Bahwa, mengenai dokumen resmi asli setahu saksi ada di BPN.
Bahwa, yag menunjuk titik lokasi dan batas – batas bersama dengan orang BPN adalah pak H.Adam Djudje.
Bahwa, setahu saksi ada daftar hadir yang dibuat oleh BPN dan bukan oleh Pemda.
Bahwa, pada saat pengukuran bulan Mei 1997, Pak H Adam Djujde dan menyampaikan rincian biaya pemasangan pilar dan pembelian pasir,, semen dan beton, sehingga saksi kemudian ijin kepada Sekda saat sehingga pada bulan Juli 1997 saksi membayar biaya pembuatan pilar dan lainnya untuk dipasang di atas tanah Pemda lebih kurag 200an juta yang sumber dananya dari Pemda.
Bahwa, mengenai P3D saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan berupa :
BB Nomor urut 33 tentang 1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/330/X/2014, Tanggal 16 Oktober 2014;
BB Nomor urut 62 tentang 1 (satu) bundel Fotocopy Peta Sketsa dikutip dari peta sketsa hasil penataan oleh H. Adam Djudje, tanggal 26-4-1997;
BB Nomor 68 tentang 1 (satu) jepit Fotocopy Surat Pernyataan Sikap Bersama Ahli Waris dan Pelaku-Saksi Tanah Pemda Manggarai Barat di Karangan / Toroh Lemma Batu kallo, tanggal 3 Mei 2018;
BB Nomor urut 72 tentang 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah Pemda di Kranga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo;
BB Nomor urut 103 tentangg 1 (satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifiksai P3D Antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: Pem.115/30.a/I/2005 Tanggal 24 Januari 2005;
BB Nomor urut 493 tentang 1 (satu) bendel Dokumen Tanah Pemda Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk sekolah Perikanan tanggal 26 April 1997 dan diukur Petugas BPN Kabupaten Manggarai tanggal 14 Mei 1997 dibukukan oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama Haji Ishaka dan Haku Mustafa, tanpa nomor, tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) lembar fotocopy gambar lokasi jarak batu kallo karangan yang diserahkan fungsionaris adat/tua adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997;
1 (satu) bendel fotocopy surat pernyataan pelepasan ha katas tanah atas nama Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Drs. G. P. Ehok tanpa tanggal dan tahun
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Camat Komodo kepada Kepala Desa Labuan Bajo Nomor: Pem.021.6/49/1984 perihal Karangan dan Sekitarnya perlu diamankan tanggal 02 Februari 1984;
BB Nomor urut 560 tentang Foto Copy Dokymen Tanah Pemda Manggarai Yang Diserahkan Oleh Fungsionari Adat Nggorang Unutk Sekolah Perikanan, Tanggal 26 April 1997, Dan Diukur Petugas Bpn Kabupaten Manggarai Tanggal 14 Mei 1997, Dibukukan Oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje Selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang
Bukti Kwitansi sebesar Rp.10 Juta tanggal 14 Mei 1997.
Bahwa, saksi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas perikanan Kabupaten Manggarai Manggarai tahun 1996 s.d. tahun 2003.
Bahwa, terakhir saksi pensiun pada tahun 2018 sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, saksi pernah diperintahkan oleh Pak Bupati Gaspar parang Ehok untuk mendampingi Pak Frans Padju Leok untuk bertemu dengan pihak Fungsionaris adat untuk mengecek tanah yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk melihat lokasi tanah guna membangun Sekolah perikanan pada bulan April 1997.
Bahwa, saat itu saksi bersama dengan pak Frans Padju Leok selaku Asisten I yang turun bertemu dengan Kedaluan Nggorang untuk melihat tanah Pemda yang sudah diserahkan oleh Kedaluan Nggorang untuk kepentingan pembangunan sekolah perikanan.
Bahwa, saat itu Pak DALU ISHAKA selaku Funsgionaris adat memanggil Pak H Adam Djuje dan menyampaikan bahwa nanti Pak H Adam Djuje bersama – sama dengan saksi dan Frans Padju Leok untuk melihat lokasi tanah di Karanga seluas 30 Ha yang sudah diserahkan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
Bahwa, setahu saksi Pak H. Adam Djuje sebagai Sekretaris Desa dan yang dipercayakan oleh Fungsionaris Kedaluan Nggorang untuk membagi dan menata tanah tetapi bukan sebagai fungsionaris adat.
Bahwa, setahu saksi H. Dalu Ishaka sebagai Kedaluan Ngorang/ Fungsionaris adat dan Haku Mustafa.
Bahwa, saksi tidak pernah mengikuti pengukuran tanah di bulan Mei 1997 karena yang saksi turun hanya sekali pada bulan April 1997.
Bahwa, saat itu saksi dan Pak Frans Padju Leok dan Pak H adam Djuje dan Korinus Bureni kemudian kami berangkat dengan kapal laut ke Lokasi tanah yang diberikan kepada Pemda dan kemudian pak H Adam Djuje menunjuk lokasi tanah dan menunjuk lokasi batas – batas tanah dan bukan oleh kami yang turun.
Bahwa, hasil pengukuran itu dilaporkan kepada Pak Bupati.
Bahwa, setahu saksi ada hotel Mediterano milik Masimiliano yang sudah lama di bangun.
Bahwa, setahu saksi pada saat penunjukan tanah oleh Adam Djudje belum ada bangunan diatasnya.
Bahwa, setahu saksi sampai saat ini sudah ada juga bangunan berupa Mushola dengan Plank atas nama H Muhamad Adam Djuje dan juga bangunan lainnya.
Bahwa, saksi kenal dengan Ibu Andi Riski Alias Ibu Asma pernah mencalonkan sebagai Wakil Bupati Manggarai Barat dan pengusaha ikan daan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, sesuai dengan yang saksi dengar bahwa ada tanah yang dimiliki oleh Pak Gories Mere, Karni Ilyas dan Pak Johni Asadoma.
Bahwa, saksi dengar dari Pak Rofinus bahwa ada masalah tanah di keranga, maka saksi di sampaikan untuk mengikuti rapat tahun 2014 untuk membahas dengan Bupati Pak Agus CH Dulla untuk menjelaskan sesuai historis karena kami selaku saksi sejarah.
Bahwa, saksi sebagai fungsionaris adat Ngoorang sejak tahun 2003.
Bahwa, sebelumnya yang menjabat sebagai fungsionari adat sebelum saksi adalah Haku Mustafa dan saat ini saksi dan H Umar Ishaka.
Bahwa, setahu saksi pada tahun 1989 ada penyerahan tanah ulayat kepada Bupati manggarai saat itu Pak Gaspar Parang Ehok yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai.
Bahwa, setahu saksi ada permintaan dari Bupati Manggarai Barat bahwa Pemeritah Daerah bereingian untuk membangun sekolah perikanan di Labuna Bajo sehingga yang bersangkutan meminta tanah yang ada di Labuann Bajo.
Bahwa, setahu saksi setelah diukur tahun 1997 luas tanah yang luasnya 30 Ha karena tahun 1989 belum dilakukan pengukuran namun baru diserahkan.
Bahwa, penyerahan tanah adat dilakukan secara lisan yang juga ditandatangani pada tahun 1997 oleh Fungsionari adat Ngorang, Camat dan Kepala Desa.
Bahwa, setahu saksi pada tahun 1997 ada dilakukan proses adat manggarai Kapuk manuk lele tuak sebagai budaya di Manggarai dalam proses adat.
Bahwa, setahu saksi sebelum pengukuran tahun 1997 ada diutus tim dari Manggarai terdiri dari Pak Frans padju Leok dan Frans Kerong dengan membawa uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa, setahu saksi tanah yang diminta untuk kepentingan pembangunan sekolah perikanann dan sampai saat ini belum ada pembangunannya.
Bahwa, sampai saat ini ada bangunan pondok sebanyak 3 unit milik pribadi ada juga pilar 1 buah dan ada kontainer diatas tanah tersebut, ada Mushola milik pribadi.
Bahwa, niat bak dari orang tua dalam hal ini fungsionaris adat untuk memanfaatkan tanah tersebut.
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan pak Agus CH Dulla sebanyak 4 kali dan yang terakhir pada bulan Oktober 2014.
Bahwa, yang ada dalam pertemuan utu dan didalam pembiacaran mengenai upaya pemerintah untuk mengupayakan tanah yang sudah diserahkan.
Bahwa, saat itu yang hadir ada Bupati Manggarai, Sekda , Fran Padju leok, Harum Fransiskus, lurah Labuan bajo Abdulah Ipur, Camat Komodo, Kabag Tata pem, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, dan beberapa staf dari pemerintah kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, saat pertemuan tersebut Pak Bupati Agus CH Dulla menyampaikan yang pada pokoknya bahwa Adam Djujde tidak mengklaim atas pengukuran tanah dimaksud.
Bahwa, saat pertemuan itu saksi juga ada memberikan pendapat bahwa agara tanah yang sudah diserahkan agar tidak dilakukan pembiaran.
Bahwa, mengenai maksud saksi dalam notulen rapat tersebut adalah mengenai adanya penyerahan dari H Adam Djuje kepada pihak lain yang diterangkan bahwa ada penyerahan dari fungsionari adat seluas 30 ha dan yang jelas sebagaimana dalam persidangan ini.
Bahwa, untuk pembagian tanah untuk masyarakat adat tidak lebih dari 30 Ha dan hal itu tidak lasim.
Bahwa, saksi mendapat kitiman dokumemen yang dikirim oleh H Adam Djuje.
Bahwa, mengenai H adam Djuje bukan sebagai fungsionari adat dan jabatannya hanya sebagai Sekretaris Desa dan juga sebagai orang yang dipercayakan oleh Fungsionaris Adat untuk menata tanah.
Bahwa, setahu saksi Donatus Enbo tergabung dengan tim dari Kabupaten manggarai yang terkait dengan penyiapan bahan – bahan yang akan disiapkan di lokasi.
Bahwa, setahu saksi dari surat pelepasan hak itu belum selesai pengetikan dan hal tersbeut masih bersifat konsep.
Bahwa, mengenai surat pelepasan hak kepada H.Adam Djujde setahu saksi tidak ada diserahkan dan saat itu juga tidak ada klaim
Bahwa, setahus aksi dalam pertemuan itu Pak Agus CH Dulla menyampaikan bahwa dengan adanya kronologis ini maka tanah ini adlah milik Pemerintah.
Bahwa, saksi pernah diundang untuk ikut dalam sidang panitia A untuk Day Kayus .
Bahwa, saksi tidak mengetahui mengenai tanah milik Day kayus dan diundang sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.
Bahwa, setahu saksi tanah yang didapatkan oleh Day Kayus dan Supardi Tahiya bukan di Karangan melainkan di Waicicu.
Bahwa, penanaman pilar di tahun 2015 dilakukan pengecetan atasa pilar yang dilakukan oleh staf dari tata pemerintahan saat itu saksi diundang untuk ikut melakukan napak tilas.
Bahwa, napak tilas dilakukan tanggal 27 April 2015 dihadiri oleh fungsionaris adat, pegawai Tata pemerintahan dann H Adam Djujde tidak ikut serta.
Bahwa, saat turun ke lokasi tanah pilar – pilar sudah ada di lokasi tanah dan dilakukan pengecetan terhadap semua piliar yang terpasang dan memperbaiki pilar – pilar yang sudah miring.
Bahwa, yang iktu saat itu pak Yulis Sae dan pak Niko Rihi pada saat rekonstruksi tahun 2020 dan Kepala BPN Kabupaten Mangrai Pak D Made Anom,
Bahwa, setahu saksi sesuai data salinan kwitansi peninggalan almarhum Ayah saksi sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta) yang juga di tanda tangani oleh H Isahaka, haku Mustafa tanggal 14 Mei 1997 untuk uang ganti rugi tanah komunal/ tanah adat yang terletak di karanga, kelurahan Labuan Baju, Kecamatan Komdo, kabupaten Dati II Manggarai.
Bahwa, saksi pernah di panggil oleh pak Bupati Agus CH Dulla pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 dan menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten manggarai Barat mau mengembalikan kepada Fungsionaris Adat untuk melakukan penataan atas tanah dimaksud.
Bahwa, atas persoalan itu pada tahun 2018, Pemda Kabupaten Manggarai Barat meminta bantuan kepada saksi untuk mengurus administrasi sehingga saksi membuat surat penegasan / pernyataan dan meminta agar pemda mengurus sertifikat atas tanah.
Bahwa, setahu saksi bahwa sebelumnya tidak ada masalah di atas tanah tersebut kecuali pada tahun 2013.
Bahwa, setahu saksi harga tanah yang wajar di sekitar lokasi antara Rp.2 Juta sampai dengan harga Rp.5.000.000
Bahwa, setahu saksi bahwa diatas tanah ada bangunan vila yang dibangun atas nama Goris Mere.
Bahwa, setahu saksi ada tanah juga ada atas nama KARNY ILYAS.
Bahwa, setahu saksi sesuai yang disampaikan oleh pak MADE ANOM selaku Kepala kantor BPN bahwa pak Muhamad Achyar pernah mengajukan permohonan SHM atas nama Gories Mere lebih dari 1 kali akan tetapi selalu ditolak oleh BPN dengan alasan bahwa tanah dengan alas hak tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sehingga ditolak.
Bahwa, setahu saksi Pak Bupati Agus CH Dulla juga mengetahui apa yang disampaikan oleh Abdullah Ipur selaku Lurah Labuan Bajo bahwa yang bersangkutan akan menarik kembali surat – surat yang sudah ditanda tanganinya yang disampaikan dalam rapat bulan Oktober 2014.
Bahwa, surat pernyataan tahun 1998 adalah surat pernyataan Fungsionaris Adat bahwa ada memberikan tanah 10 Ha karena pada saat diserahkan tidak disebutkan luasanya.
Bahwa, tanah yang dibatalkan oleh Fungsionaris adat atas nama Niko Naput tanah tersebut diluar tanah Karanga atas nama pemda Kabupaten Manggarai.
Bahwa, dalam penyelenggaraan tanah yang sudah diserahkan kepada seseorang dan atau pemerintah maka sering dilibatkan fungsionaris adat namun tidak dilibatkan soal pengelolaannya.
NIKOLAUS OKTOVIANUS RIHI, di dalam persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada tahun 1997 saksi sebagai petugas ukur di kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.
Bahwa, pada tanggal 14 Mei 1997 saksi pernah melakukan pengukur tanah di Karanga oleh Kepala Kantor Kantor Manggarai Barat Pak Jusuf Oematan.
Bahwa, saat itu saksi ditugaskan bersama dengan Albertus Tagur (Alm), Niko Rihi yang berasal dari BPN Kabupaten Manggarai
Bahwa, dari Pemkab Manggarai ada Pak Fransiskus B Padjuleok selaku Aisten I Pemda Kabupaten Manggarai.
Bahwa, yang hadir dari Kecamatan pak Yos Vons Ndahur (Almarhum) Yosep Tote Latif (Lurah Labuan Bajo), H. Adam Djujde, Fransiskus Harum, Zulkarnain Djuje.
Bahwa, saat di lokasi tanah Karanga kami melakukan pengukuran.
Bahwa, setahu saksi ada surat permintaan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk melakukan pengukuran tanah Pemda di lokasi Karanga.
Bahwa, yang menunjuk batas adalah H.Adam Djuje, saksi pegang meter, Yus Memegang Meter Roll, Pak Albert yang mencatat dan memegang GPS. Dan juga diikuti oleh Kepala Kantor Pak J.Oematan.
Bahwa, kami melakukan pengukuran sesuai dengan apa yang ditunjuk oleh H Adam Djuje.
Bahwa, setahu saksi Pak H Adam Djujde adalah Sekratris Des Labuan bajo.
Bahwa, yang memiliki tanah itu adalah H.Ihsaka selaku Fungsionaris adat yang berwenang membagikan tanah, sedangkan Pak H Adam Djuje selaku orang yang dipercayakan fungsionaris adat untuk menata tanah.
Bahwa, kami mengetahui bahwa itu informasi dari Pak Fransiskus Padju Leok bahwa tanah yang diserahkan adalah milik Fungsionari Adat kedaluan Nggorang.
Bahwa, dari hasil pengukuran tanah tanggal 15 Mei 1997 adalah seluas 30,090.40 M2. (30,09 Ha)
Bahwa, sebelah tanah bagian utara berbatasan dengan Ir. Nikolaus Naput dan Yayasa, Sebelah Timur berbatasan dengan kali Mati, Sebelah selatan berbatasan dengan laut, sebelah barat berbatasan dengan laut.
Bahwa, mengenai uang ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saksi tidak mengetahuinya dan setahu saksi tanah dari Fungsionaris Adat Ngorang yang dicatat oleh Albet Tagur.
Bahwa, saat pengukuran dan penentuan titik koordinat dengan menggunakan Theodolet dan diguanakan oleh pak Albertus Tagur.
Bahwa, setelah selesai proses ukur ada dibuatkan peta bidang dan gambar ukur.
Bahwa, lokasi tanah yang ditunjuk menjadi dasar pembuatan peta dan gambar ukur.
Bahwa, yang menandatangani Gambar Ukur adalah saksi sendiri, Albert Tagur (Almarhum), dan Yulius Sae.
Bahwa, setahu saksi pada saat pengukuran dilakukan pematokan dengan menggunakan kayu dan dilakukan oleh H.Adam Djuje dan dipasang pada 4 titik patok sesuai arah mata angin.
Bahwa, setahu saksi pada saat pengukuran ada dilakukan dokumentasi dan dilakukan oleh Zulkarnaen Djuje.
Bahwa, setelah diukur rencananya akan diserahkan kepada Bupati Gaspar Parang Ehok.
Bahwa, saat ke lokasi tanah karanga menggunakan Kapal Sped boat milik Dinas perikanan.
Bahwa, gambar situasi langsung di buat saat itu dilapangan dan ditandatangani juga oleh saksi, Albertus Tagus, Yulius Sae dan daftar hadir ditanda tangani juga oleh H.Adam Djujde, Zulkarnain Djujde.
Bahwa, saksi kenal dengan Kamnis Hamnu selaku penata tanah dan bukan sebagai fungsionaris adat.
Bahwa, setahu saksi sebelum pengukuran tanah yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten Manggarai, pak Frans Padju Leok bertemu dengan H Dalu Ihsaka.
Bahwa, saksi mengetahui luas tanah lebih kurang 30 ha setelah dilakukan pengukuran.
Bahwa, yang menyampaikan bahwa tanah Ir. Niko Naput itu adalah Pak H Adam Djuje.
Bahwa, pada saat tahun 2018 Pak Ambrosius Syukur sampaikan bahwa tanah sebelah utara masih atas nama Ir. Niko Naput.
Bahwa, saat Rekonstruksi tahun 2018 ada H.Ramang, Muhamad Syarir. Ambrosius Syukur dan pilar2 yang ditanam pda tahun 1997 masih ada dilokasi tanah yang saksi dan tim ukur.
Bahwa, pilar pada tahun 2018 masih sisa 1 buah dan berada di bagian selatan tanah Karanga.
Bahwa, saksi kenal dengan Fredy J Maramis selaku Kepala Seksi di Pertanahan.
Bahwa, saksi kenal dengan Sirahturahmi tenaga honor di BPN yang sering membantu Pak Fredy J Maramis.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
BB Nomor urut 1003 tentang 1 (satu) Album Foto didalamnya berisi 18 (delapan belas) lembar foto dokumetasi pengukuran tahun 1997.
BB Nomor 1055 tentang 1 (satu) lembar asli perhitungan luas koordinat lokasi tanah pemda di Kerangan Desa/Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo
BB Nomor urut 1056 tentang 1 (satu) buku agenda kerja dari Bapak Tagur Albertus
Bahwa, pada tanggal 15 Mei 1997 saksi pernah melakukan pengukur tanah di Karanga oleh Kepala Kantor Kantor Manggarai Barat Pak Jusuf Oematan.
Bahwa, saat itu saksi ditugaskan bersama dengan Albertus Tagur (Alm), Niko Rihi dan saksi sendiri yang berasal dari BPN Kabupaten Manggarai
Bahwa, dari Pemkab Manggarai Pak Fransiskus B Padjuleok selaku Aisten I Pemda Kabupaten Manggarai.
Bahwa, yang hadir dari Kecamatan pak Yos Vons Ndahur (Almarhum) Yosep Tote Latif (Lurah Labuan Bajo), H. Adam Djujde, Fransiskus Harum, Zulkarnain Djuje.
Bahwa, saat di lokasi tanah Karanga kami melakukan pengukuran.
Bahwa, setahu saksi ada surat permintaan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi.
Bahwa, yang menunjuk batas adalah H.Adam Djuje, Pak Niko R pegang meter, sksi Memegang Meter Roll, Pak Albert yang mencatat dan memegang titik koordinat. Dan juga diikuti oleh Kepala Kantor Pak J. Oematan.
Bahwa, kami melakukan pengukuran sesuai dengan apa yang ditunjuk oleh H Adam Djuje.
Bahwa, setahu saksi Pak H Adam Djujde adalah Sekretris Desa Labuan bajo.
Bahwa, yang memiliki tanah itu adalah H.Ihsaka selaku Fungsionaris adat Kedaluan Nggorang dan yang berwenang membagikan tanah, sedangkan Pak H.Adam Djuje selaku orang yang dipercayakan fungsionaris adat untuk menata tanah.
Bahwa, kami mengetahui bahwa itu informasi dari Pak Fransiskus Padju Leok bahwa tanah yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten Manggarai adalah milik Fungsionaris Adat kedaluan Nggorang.
Bahwa, dari hasil pengukuran tanah tanggal 15 Mei 1997 adalah seluas 30,090.40 M2. (30,09 Ha)
Bahwa, sebelah tanah bagian utara berbatasan dengan Ir. Nikolaus Naput dan Yayasa, Sebelah Timur berbatasan dengan kali Mati, Sebelah selatan berbatasan dengan laut, sebelah barat berbatasan dengan laut.
Bahwa, mengenai uang ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saksi tidak mengetahuinya dan setahu saksi tanah dari Fungsionaris Adat Ngorang yang dicatat oleh Albet Tagur.
Bahwa, saat pengukuran dan penentuan titik koordinat dengan menggunakan Theodolet dan digunakan oleh pak Albertus Tagur.
Bahwa, setelah selesai proses ukur ada dibuatkan peta bidang dan gambar ukur.
Bahwa, lokasi tanah yang ditunjuk menjadi dasar pembuatan peta dan gambar ukur.
Bahwa, yang menandatangani Gambar Ukur adalah saksi sendiri, Albert Tagur (Almarhum), dan Niko Rihi.
Bahwa, setahu saksi pada saat pengukuran dilakukan pematokan dengan menggunakan kayu dan dilakukan oleh H Adam Djuje dan dipasang pada 4 titik patok sesuai arah mata angin.
Bahwa, setahu saksi pada saat pengukuran ada dilakukan dokumentasi dan dilakukan oleh Zulkarnaen Djuje.
Bahwa, setelah diukur rencananya akan diserahkan kepada Bupati Gaspar Parang Ehok.
Bahwa, saat ke lokasi tanah karanga menggunakan Kapal Sped boat milik Dinas perikanan.
Bahwa, gambar situasi langsung di buat saat itu dilapangan dan ditandatangani juga oleh saksi, Albertus Tagus, Niko Rihi dan daftar hadir ditanda tangani juga oleh H.Adam Djujde, Zulkarnain Djujde.
Bahwa, saksi kenal dengan Kamnis Hamnu selaku penata tanah dan bukan sebagai fungsionaris adat.
Bahwa, setahu saksi sebelum pengukuran tanah yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten Manggarai, pak Frans Padju Leok bertemu dengan H.Dalu Ihsaka.
Bahwa, saksi mengetahui luas tanah lebih kurang 30 ha setelah dilakukan pengukuran.
Bahwa, yang menyampaikan bahwa tanah Ir. Niko Naput itu adalah Pak H Adam Djuje.
Bahwa, pada saat tahun 2018 Pak Ambrosius Syukur sampaikan bahwa tanah sebelah utara masih atas nama Ir. Niko Naput.
Bahwa, saat Rekonstruksi tahun 2018 ada H.Ramang, Muhamad Syarir. Ambrosius Syukur dan pilar2 yang ditanam pda tahun 1997 masih ada dilokasi tanah yang saksi dan tim ukur.
Bahwa, pilar pada tahun 2018 masih sisa 1 buah dan berada di bagian selatan tanah Karanga.
Bahwa, saksi kenal dengan Fredy J Maramis selaku Kepala Seksi di Pertanahan.
Bahwa, saksi kenal dengan Sirahturahmi tenaga honor di BPN yang sering membantu Pak Fredy J Maramis.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
BB Nomor urut 1003 tentang 1 (satu) Album Foto didalamnya berisi 18 (delapan belas) lembar foto dokumetasi pengukuran tahun 1997.
BB Nomor 1055 tentang 1 (satu) lembar asli perhitungan luas koordinat lokasi tanah pemda di Kerangan Desa/Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo
BB Nomor urut 1056 tentang 1 (satu) buku agenda kerja dari Bapak Tagur Albertus
Drs. Djidon De Haan, M.Si, di dalam persidangan di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan secara virtual
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, saksi dihadirkan sebagai saksi terkait dengan persoalan tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat tahun 2004 s/d tahun 2005.
Bahw abenar, saat itu saksi sebagai Penjabat Bupati yang menerima Dokumen P3D dari Pemda Kabupaten Manggarai.
Bahwa, yang diserahkan adalah dokumen dan lampiran – lampiran yang diserahkan kepada saksi selaku Penjabat
Bahwa, saat itu saksi terima dan lihat berupa Berita Acara Klarifikasi P3D.
Bahwa, setahu saksi lampiran dokumen – dokumen yang sudah diperiksa oleh Tim dari Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai.
Bahwa, yang menandatangani dokumen adalah Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai serta juga saksi.
Bahwa, pada waktu penyerahan P3D saksi sebagai Penjabat Bupati Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi penyerahan P3D dilakukan tahun 2005 karena penyerahan pertama setahu saksi sudah dilakukan pada tahun 2003 saat pemekaran dan tahun 2005 itu hasil klarifikasi atas semua dokumen yang ada dalam P3D yang sudah diserahkan sebelumnya.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah dalam dokumen itu ada tidak tanah Karanga, namun saksi tidak memperhatikan semuanya karena semua dokumen dan berkas ada dalam gardus yang sudah diklarifikasi oleh kedua belah pihak dari Pemkab Manggarai dan pemkab Manggarai Barat dengan pihak BPN serta pihak lainnya.
Bahwa, mengenai Berita Acara Klarifikasi P3D ada daftar lampiran dan dokumen lampirannya ada di dalam Kotak yang sudah klarifikasi oleh petugas kedua Kabupaten dan didalamnya ada mengenai tanah di Karanga yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi nama Ketua DPRD Kabupaten Manggarai pada saat itu adalah Pak Yohanes Ongge.
Bahwa, yang saksi terima adalah Berita Acara yang ditanda tangani, lampiran dokumen dan yang sudah diperiksa oleh staf kedua Kabupaten yaitu Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai pada waktu itu.
Bahwa, saksi menjabat sejak tahun 2004 sebagai Penjabat Bupati sampai dengan Agustus 2005.
Bahwa, setahu saksi Bupatinya yang terpilih adalah pak Videlis Pranda dan Wakilnya Agus CH Dulla.
Bahwa, setahu saksi karena semua dokumen yang diserahkan kepada saksi selaku Penjabat sudah milik Pemkab Kabupaten Manggarai Barat sehingga tidak perlu dilakukan serah terima kepada Pejabat Definitif.
Bahwa, sesuai dengan regulasi yang lama ketika sesuatu barang diserahkan maka aset tersebut sudah menjadi aset/milik pihak yang menerima.
Bahwa, mengenai penyerahan P3D dilakukan sebanyak 2 tahap. Yang saksi terima saat itu adalah tahap kedua di tahun 2015.
Bahwa, setahu saksi penyerahan aset tahap I sudah dilakukan sebelum saksi menjabat sebagai Penjabat Bupati Manggarai Barat.
Bahwa, seharusnya ketika menerima dokumen P3D penjabat Bupati dan pejabat berikutnya sampai dengan Penjabat yang saat itu menjabat Pak Agustinus Dulla selaku Kuasa atas Barang Milik Daerah memerintahkan pejabat dibawahnya melalui Sekda untuk mencatat terlebih dahulu dalam daftar aset kemudian baru dilakukan penelusuran atas kebenaran dokumen, kebenaran ata keberadaan barang dan kebenaran atas objek dan luasan tanah, itulah fungsinya pencatatan.
Bahwa, jika nantinya dalam penelusuran atas aset yang sudah dicatat itu ternyata dokumennya kurang, atau objeknya tidak jelas maka bisa dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan semua itu sudah diatur dalam regulasinya, tinggal sekarang bagaimana pejabat yang pimpin.
Bahwa, saksi pernah honor di kator Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang ditempatkan di Seksi Pengukuran.
Bahwa, saat itu Pak MAHMUD NIP pada saat pengajuakn permohonan Sertifikat atas nama MAHMUD NIP lebih kurang pertengahan tahun 2016.
Bahwa, saat itu saksi sebagai staf pembantu untuk melakukan pengukuran tanah.
Bahwa, tugas saksi adalah sebagai staf pembantu petugas ukur dilapangan.
Bahwa, lokasi tanah yang diukur untuk MAHMUD NIP di Karanga.
Bahwa, saksi tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah yang diukur adalah milik Pemda Kabupaten Manggarai.
Bahwa, saksi turun bersama – sama dengan Awaludin, Muhamad Syarir.
Bahwa, saat itu pengukuran tanah Pemda Kaupaten Manggarai dilakukan oleh pihak Kanwil Pertanahan Propinsi NTT dan saat dilakukan pengukuran juga dengan orang dari Kanwil Pertanahan Propinsi yaitu Pak Baliyo yang saksi kenal.
Bahwa, pengukuran terhadap tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat dilakukan lebih dahulu dengan pihak Kanwil BPN Propinsi sebelum MAHMUD NIP.
Bahwa, yang diukur untuk Pak MAHMUD NIP dilokasi yang sama di Karanga.
Bahwa, setahu saksi saat dilakukan pengukurun pasti ada sidang namun saksi tidak ikut.
Bahwa, setahu saksi ada sertifikat yang telah terbit atas nama MAHMUD NIP.
Bahwa, setahu saksi ada dibuatkan gambar ukur untuk tanah atas nama MAHMUD NIP.
Bahwa, batas – batas tanah MAHMUD NIP adalah sebelah utara berbatasan dengan rencana jalan, sebelah selatan berbatasan dengan Pantai, Sebelah timur berbatasan dengan tanah DAY KAYUS , sebelah barat berbatasan dengan Jalan.
Bahwa, tanah yang diukur oleh saksi sebanyak 2 bidang tanah atas nama DAY KAYUS dan MAHMUD NIP.
Bahwa, untuk tanah Pemda Kabupaten Manggara Barat yang ikut ukur ada Lurah Komodo atas nama Abdul Ipur, Kabag Tata Pemerintahan Ambrosius Sukur.
Bahwa, saat pengukuran tanah Pemda setahu saksi yang menunjuk batas – batas tanah adalah Pak AMBROSIUS SUKUR.
Bahwa, permohonan untuk Day Kayus dilakukan untuk 1 Bidang tetapi dipecah menjadi 2 bidang setelah terbitkan sertifikat dan dilakukan pengukuran lagi.
Bahwa, Pak DAY KAYUS juga ada mengajukan permohonan sertifikat di Karanga.
Bahwa, lokasi tanah yang diukur berdampingan dengan tanah MAHMUD NIP.
Bahwa, saat pengukuran tanah DAY KAYUS dilakukan sekaligus dengan tanah punya MAHMUD NIP.
Bahwa, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat saat itu adalah pak MARTHEN NDEO.
Bahwa, Pak CAITANO SOARES sebagai kepala Seksi Sengketa tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, tanah yang diukur untuk DAY KAYUS dan MAMUD NIP dilakukan diatas tanah Pemda dengan luasan 1,5 Ha untuk 1 bidang sedangkan untuk DAY KAYUS seluas 2 Ha untuk 1 bidang.
Bahwa, mengenai proses balik nama SHM atas nama MAHMUD NIP saksi tidak ketahui.
Bahwa, mengenai pemecahan SHM MAHMUD NIP dilakukan diwaktu yang sama.
Bahwa, saat pengukuran tanah milik DAY KAYUS ada juga UNYIL yang biasa dipanggil AFRIZAL yang saat itu dia juga menemani Pak DAY KAYUS.
Bahwa, yang saksi ketahui UNYIL ini sebagai makelar tanah yang biasanya jual beli tanah di Manggarai, tetapi saksi tidak mengetahui pasti.
Bahwa, yang menunjuk lokasi tanah dan batas tanah adalah pemohon yaitu pak DAY KAYUS dan Pak MAHMUD NIP.
Bahwa, Afrizal juga ada memberikan Amplop kepada Saksi yang berisi uang sejumlah Rp.1.5 Juta, yang disampaikan untuk uang lelah.
Bahwa, Afrizal setahu saksi sebagai pengurus Permohonan Sertifikat dengan membantu mengurus permohonan SHM Mahmud Nip dan Day Kayus.
Bahwa, Afrizal menghubungi kami dengan menjemput kami di kantor untuk turun ke lapangan dan melakukan pengukuran dengan menggunakan mobilnya.
Bahwa, untuk tanah milik DAY KAYUS sebelah utara berbatasan dengan jalan, sebelah selatan berbatasan dengan pantai, sebelah timur berbatasan dengan jalan, sebelah barat berbatasan dengan tanah MAHMUD NIP.
Bahwa, setahu saksi pada saat pengukuran pilar sudah di tanam dilokasi tanah oleh pemohon.
Bahwa, pada saat pengukuran yang menunjuk batas adalah masing – masing pemohon Pak MAHMUD NIP dan DAY KAYUS.
Bahwa, saksi pernah melakukan pengukuran bersama dengan pihak petugas ukur dari KANWIL Pertanahan Propinsi dan pihak Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi ada permohonan pengukuran tanah atas permintaan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas lebih kurang 28 Ha.
Bahwa, petugas dari kanwil BPN adalah Pak SUTARDY dan Pak Baliyo, Pak AMBROSIUS SUKUR, Pak ABDULAH NUR selaku Lurah Labuan Bajo.
Bahwa, yang menunjuk batas tanah Pemda adalah Pak AMBROSIUS SYUKUR.
Bahwa, setahu saksi ada sosialisasi dari Pak AMBROSIUS SYUKUR kepada masyarakat sekitar.
Bahwa, selanjutnya dilakukan pengukuran dengan cara melakukan pengukuran dengan mengelilingi tanah yang ditunjuk.
Bahwa, dari hasil pengukuran mengenai Aliman, menolak permohonan tanah kepada BPN Kabupaten Manggarai namun ditolak oleh Pak MADE ANOM dengan alasan karena tanah itu masuk dalam tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, mengenai permohonan tanah dari MAHMUD NIP seluas 5000 M2 akan tetapi mengenai SK Pemberian Hak Milik dan SHM dengan luasan 8824 M2 dan untuk DAY KAYUS permohonan luasan tanah di Karanga seluas 5000 M2 sedangkan SK Pemberian Hak Milik dan Penerbitan SHM seluas 12.020 M2 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, saksi yang membantu membawa alat ukur.
Bahwa, yang dahulukan dikeluarkan adalah GU dan selanjutnya Peta Bidang dan selanjutnya Surat Ukur.
Bahwa, saksi juga ada menerima uang terima kasih dari MAHMUD NIP, FRANSISKUS THALIB juga menerima uang dari MAHMUD NIP.
Bahwa, sebelum sampai dilokasi tanah untuk dilakukan pengukuran dan kemudian ada pemasangan pilar dari Kanwil Pertanahan Propinsi diatas tanah lebih kurang 28 Ha.
Bahwa, yang menunjuk batas lokasi tanah karanga adalah AMBROSIUS SYUKUR.
Bahwa, bagian selatan dan yang dimohonkan oleh MAHUD NIP adalah Tanah pemda.
Bahwa, untuk DAY KAYUS bagian utara berbatasan dengan NIKO NAPUT dan Jalan, Bagian Timur berbatasan dengan kali Mati.
Bahwa, tanah milik MAHMUD NIP sudah dijual kepada MATIAS SANIANG SIAGIAN namun saksi tidak ketahui berapa dijual sedangkan tanah DAY KAYUS telah dijual kepada siapa, saksi tidak mengetahui.
Bahwa, bangunan diatas tanah Karanga saksi ketahui ada dalam tanah 28 Ha sudah ada bangunan ditahun 2019 dan tahun 2020 berupa Mushola, Vila.
Bahwa, tanah yang sudah ada sertifikat yang saksi ukur tanah itu sudah masuk dalam tanah Pemda dan saksi ketahui hal itu sesuai dengan yang disampaikan dari Kepala Kantor atas nama AMRAN ALIMAN.
Bahwa, saat pengajuan punya AMRAN ALIMAN bahwa permohonan tersebut atas nama Aliman dan kami melakukan pengecekan apakah benar permohonan tersebut dan dari hasil pengecekan benar tanah yang diajukan permohonan atas nama Aliman ada di atas tanah Pemda maka kami tidak proses.
Bahwa, pengukuran tanah untuk DAY KAYUS dan MAHMUD NIP pada tanggal 22 Oktober 2015.
Bahwa, mengenai surat ukur ditanda tangani setelah pengukuran.
Bahwa, saksi juga ada menandatangani gambar Ukur bersama dengan I Ketut Suarsana.
Bahwa, mengenai gambar ukur saksi yang buatkan.
Bahwa, yang membawa gambar ukur untuk ditanda tangani Lurah Labuan Bajo oleh Pemohon DAI KAYUS dan MAHMUD NIP.
Bahwa, saksi yang membuat sket dalam gambar ukur.
Bahwa, saksi membenarkan Peta Bidang yang dilakukan oleh Kanwil BPN Propinsi.
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan pengukuran tanah di Ua Cicu Utara milik MAHMUD NIP dan DAY KAYUS akan tetapi di Karanga.
Bahwa, setahu saksi sesuai dengan permohonan.
Bahwa, yang melakukan pengukuran adalah Kanwil BPN Propinsi NTT pada 20 Mei 2015.
Bahwa, saksi juga ikut melakukan pengukuran di lokasi tanah.
Bahwa, saksi turun ke lokasi dengan adanya surat tugas dari Kabag TU Kanwil pertanahan.
Bahw abenar, setahu saksi ada permohonan pengukuran dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, saksi melihat ada surat permohonan dari Pemkab Manggarai Barat dan pemohonnya dengan kuasa yang ditanda tangani Pak Ambrosius Sukur.
Bahwa, setahu saksi surat permohonan itu dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi yang menandatangani surat permohonan pengukuran dilakukan oleh Pak Ambrosius Sukur selaku kepala Bagian tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai barat selaku Kausa.
Bahwa, permohonan tersebut adalah untuk pensertifikatann tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, dalam surat permohonan tersebut sudah ditentukan yaitu Karanga, di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Mangarai Barat dengan luasan 30 Ha.
Bahwa, setahu saksi dalam permohonan tersebut ada dilampirkan data fisik dan data yuridis. Untuk data fisik berupa : Data Fisik berupa :
Data Fisik
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik tanggal 1 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, Saksi I. HARUM FRANSISKUS, BA, saksi II. ABDULAH NUR, SIP, mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilian Hak atas Tanah Nomor : Pem.593/KLB/700/IV/2015 tanggal 1 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam keadaan Sengketa tanggal 01 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Penanaman Tanda Batas tanggal 01 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Data Yuridis berupa :
Surat Pernyataan Kepemilikan tanah Nomor : Pem.130/189/IV/2015 yang ditandatangani oleh MBON ROFINUS selaku Sekretaris Daerah.
Kesimpulan Rapat Muspida tentang Pembahasan Tanah Pemda di Karangan Kelurahan Labuan Bajo tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Drs. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati.
Dokumen “Tanah Pemda Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk sekolah Perikanan tanggal 26 April 1997 dan diukur Petugas BPN Kabupaten Manggarai tanggal 14 Mei 1997 dikukuhkan oleh H. Muh. ABUBAAR ADAM DJUJE selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang” yang terdiri dari :
Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo/Karangan yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997 oleh H. ADAM DJUJE selaku yang menata dibantu oleh 1. DONATUS AMPUT, 2. KAMIS HAMNU, 3. ZULKARNAEN DJUJE, diketahui dan disahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat HAJI ISHAKA.
Surat Ukur/Gambar Situasi tanpa nomor yang diukur tanggal 14 Mei 1997
Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 1998 terkait penyerahan tanah adat kepada Peerintah Daerah Tngkat II Manggarai.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
Foto-foto
Utara : berbatasan dengan jalan pertigaan pantai/laut.
Selatan : berbatasan dengan Laut Flores.
Timur : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju Toroh Batu Kallo.
Barat : berbatasan dengan laut Flores.
Bahwa, saksi melihat dikumen asli yang diperoleh dari Ibu Yuviane Suki.
Bahwa, saksi pernah melihat surat pelepasan hak asli dari fungsionaris adat.
Bahwa, yang saksi lihat dalam surat pelepasan hak ditandatatangani oleh H dalu Ihsaka selaku fungsionaris adat dan yang menerima Bupati Manggarai Barat
Bahwa, mengenai surat peepasan hak yang saksi lihat asli.
Bahwa, saksi juga ada melihat foto – foto pengukuran tahun 1997 foto copian.
Bahwa, mengenai gambar lokasi di Toro Batu Kalo asli yang saksi lihat.
Bahwa, mengenai gambar ukur asli yang saksi lihat
Bahwa, untuk proses pengukuran di lapangan saksi membawa hasil scan peta dan di print untuk kemudian dibawa ke lapangan.
Bahwa, saksi berangkat ke Labuan Bajo tanggal 19 Mei 2015.
Bahwa, saat bertugas di Kanwil BPN adalah Kepala Seksi Pengukurann dan Penataan tanah dengan atasan langsung Ibu Resdyana Ndapamerang selalu Kepala Bidang Survey dan Pengukuran Kanwil BPN Propinsi NTT.
Bahwa, jabatan saksi berada di bawah Ibu Resdyana Ndapamerang.
Bahwa, dalam kapasitas sebagai Petugas ukur maka saksi bertanggungjawab kepada bu Yuvianti Suki.
Bahwa, data fisik dan data yuridis dapat dari Ubu Yuvianti Suki.
Bahwa, saat itu saksi meminta kepada Ibu Yuvi untuk melakukan duplikat.
Bahwa, untuk pelaporan tugas pengukuran melalui Ibu Yuvianti dan selanjutnya kepada Ibu Resdyana Ndapamerang.
Bahwa, untuk surat tugas saksi ditanda tangani oleh Ibu Fransiska Vivi Ganggas.
Bahwa, saat sapai di Kantor Pertanahan Kabupaten angarai Barat saksi juga melapor kepada Marthen Ndeo selaku kepala Kantor .
Bahwa, selain itu saksi juga bertemu dengan pak Ketut Suarsana.
Bahwa, setelah selesai kami kemudian bertemu dengan pak Ambroisus Sukur selaku Kepala Bagian tata Pemerintahan dan menyampaikan tujuaan pengukuran pada esok harinya.
Bahwa, proses pengukurann tanggal 20 Mei 2015.
Bahwa, dari pihak pemda ada Pak Ambrosius Sukur, Pak Abdullah Ipur dan Camat Komodo Pak Abdullah Nur, pak Stefanus Nalli .S.Hut dari Dinas Kehutanan dan juga ada orangnya Pak Nikolaus Naput.
Bahwa, setahu saksi pada saat pengukuran Pak H Adam Djuje tidak ada.
Bahwa, saat itu tidak ada Suaib Tahiya, Supardi, Day Kayus, Mahmud Nip.
Bahwa, alat yang kami pakai adalah alat CSS, GPS Revorver, Trimble GNSS (satelit Sistem) dan lain – lain ( alat bantu pengukuran dan survey)
Bahwa, yang mengoperasikan alat GPS Base adalah pak Sutardi yang alatnya di pasang di atas gunung untuk menghubungkan satelit dan saksi yang mengelilingi lokasi tanah.
Bahwa, yang menunjuk atas adalah Pak Ambrosius Sukur dan ada tanda beerupa pilar batas, bagian selatan dengan batas alam, bagian utara ada pilar yang ditunjuk oleh Pak Ambrosius Sukur yang sudah di cor sebanyak 1 pilar, selatan ada pilar sebanyak 1 pilar dari Pemeritah, timur dengan batas dengan kali batas alam ada 2 pilar, barat dengan pinggir pantai.
Bahwa, yang menunjuk batas dan pilar adalah Pak Ambrosius Sukur, Pak Alimin, Pak Ketut Suarsana dan pihak lain yang ikut dalam proses pengukuran.
Bahwa, yang menulis daftar hadir pengukuran tanggal 20 Mei 2015 dan Pak Ketut Suarsana diatas bukit.
Bahwa, saat itu Pak Ambrosius Sukur menyampaikan bahwa pada bagian selatan tanah Karanga adalah tanah masyarakat akan tetapi tidak menyebutkan nama pemilik/nama tanah masyarakat.
Bahwa, dari hasil pengukuran tanah yangg diukur seluas lebih kurnag 28 Ha.
Bahwa, saat itu saksi mau ukur sampai di pinggir pantai tapi pak Ambrosius sukur menyampaikan bahwa itu tanah masyarakat maka saksi tidak lagi mengukur bagian selatannya.
Bahwa, saksi mengetahui luasan tanah 30 Ha sesuai gambar lokasi tahun 1997.
Bahwa, dari hasil pengukuran setelah balik kantor kami membuat peta dan hasilnya lebih dari 28 Ha.
Bahwa, kami sampai ke bagian seatan tetapi tidak menyusuri bibir pantai.
Bahwa, saat pengukuran tidak ada penunjukan tanah masyarakat pada saat dilokasi tanah untuk pengukuran.
Bahwa, saat pengukuran Mei 2015 belum ada bangunan apapun diatasnya, termasuk Mushola, Kontainer dan vila belum ada karena tanahnya masih tanah kosong.
Bahwa, kalau sesuai dengan sket lokasi tahun 1997 batas tanah sampai di pinggir pantai akan tetapi oleh Pak Ambroisus Sukur menyampaikan bahwa bagian itu adalah tanah masyarakat.
Bahwa, mengenai patok kayu ada juga 2 (dua) buah di titik yang berbeda.pad sudut bagian selatan.
Bahwa, mengenai peta versi ke dua dari 28 Ha dan menjadi 24 Ha dan saat itu sudah ada atas nama Sukri, Suaib dan semua itu atas usul Ibu Resyana Ndapamerang.
Bahwa, yang melakukan adalah Ibu Resdyana Ndapamerang setelah ang bersangkutan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Pak Marthen Ndeo.
Bahwa, saat pengukuran tahun 2015 tidak ada pilar di lokasi tanah tersebut.
Bahwa, saksi dapatkan data susulan yang dikirim oleh kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat atas nama Supardi, Suaib dan H Sukri.
Bahwa, saksi mendapatkan data susulan setelah saksi kembali ke Kupang.
Bahwa, perubahan dari 30 ha menjadi 28 ha karena sesuai dengan penunjukan oleh Pak Ambrosius Sukur sedangkan berubah menjadi 24 Ha karena diminta keluarkan 3 bidang sehingga berubaha menjadi 24 Ha.
Bahwa, perubahan tersebut menjadi 24 Ha atas perintah Iu Resdyana Ndapamerang.
Bahwa, mengenai gambar ukur saksi dapat copiannya dari Ibu Yuvianti Suki sehingga saksi kemudian merubah peta bidang menjadi 24 Ha.
Bahwa, tanah yang overlap diatas tanah Pemda atas nama Supardi, Suaib dan Sukri.
Bahwa, mengenai tanah masyarakat di lokasi tanah Pemda tidak ada pemberitahuan dari Ambrosius Sukur. Apakah Abdulhamid Har saksi tidak mengetahui, karena sebelah timur berbatasan dengan Kali Mati.
Bahwa, saksi turun lokasi untuk pengukuran yang saksi terima dari Ibbu RESDYANA NDAPAMERANG dann biasanya dari Pemohon dalam hal ini Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi ada perincian biaya yang dibuat untuk kepentingan pemeriksaan tanah di lapangan yang dibuat oleh bu RESDIANA NDAPAMERANG yang totalnya lebih kurang Rp.15.000.000,00 (lia belas juta rupiah) yang dibebankan kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa,
Bahwa, saksi membenarkan Barang Bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
BB Nomor urut 1085 berupa gambar lokasi tanah karanga.
BB Nomor urut 1024 berupa Peta Bidang seluas 280.472 M2 tanggal 26 Mei 2015.
BB Nomor urut 1060 tentang Peta Bidang seluas 242.212 M2 tanggal 26 Juni 2015.
Bahwa, saksi pernah bertugas di Pertanahan kabupaten Manggarai Barat tahun 2014 s/d tahun 2017.
Bahwa, ada permohonan SHM atas nama DAY KAYUS dan MAHMUD NIP.
Bahwa, setahu saksi permohonan yang diajukan adalah permohonan Hak Milik tahun 2016 atas nama MAHMUD NIP dan DAY KAYUS.
Bahwa, saksi dapat 1 berkas ke seksi Pengukuran dan setahu saksi ada permohonan.
Bahwa, setahu saksi lokasi permohonan di Wae Cicu utara yang diajukan oleh MAHMUD NIP dan DAY KAYUS.
Bahwa, setahu saksi dalam permohonan mengenai luas tanah ada tercantum alas hak seluas 5000 M2
Bahwa, setahu saksi untuk tanah di Karanga atas nama MAHMUD NIP berbatasan dengan DAY KAYUS di Wae Cicu Utara.
Bahwa, saksi juga ada ikut melakukan pengukuran.
Bahwa, saksi kenal dengan MOHAMAD ALIMIN tenaga ukur di Kantor Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi pemohon menunjuk lokasi tanahnya di Karanga sehingga dilakukan pengukuran di lokasi Karanga.
Bahwa, secara faktanya dilakukan di Karanga yang saksi ukur.
Bahwa, permohonan terhadap pemohon MAHMUD NIP juga di lakukan di Karanga atas apa yang ditunjuk oleh Pemohon dan setahu saksi dilakukan pengukuran terlebih dilakukan bersamaan.
Bahwa, yang turut hadir adalah saksi, MOHAMAD ALIMIN, YOGA PRATAMA, DAY KAYUS, UNYIL, ALFANDRI,
Bahwa, untuk tanah milik DAY KAYUS bagian timur beerbatasan dengan jalan.
Bahwa, untuk pengukuran MAHMUD NIP saat itu ada juga MAHMUD NIP.
Bahwa, setahu saksi tanah milik MAHMUD NIP tanahnya bersebelahan dengan DAY KAYUS.
Bahwa, setelah pengukuran tanah dari Pemohon DAY KAYUS dan MAHMUD NIP dan tanah itu masuk dalam tanah Pemda.
Bahwa, selama Pak BALIYO datang pengukuran tahun 2015 baru saksi mengetahui kalau mereka mau datang untuk ukur tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi Petugas dari Kanwil Pertanahan Kabupaten manggarai Barat di karanga.
Bahw abenar, setahu saksi sebelumnya sudah ada permohonan atas nama SUPARDI TAHIYA, H . SUKRI, ENTE PUASA berkas di pending karena permohonan sudah lama di proses, karena kekurangan berkas sehingga saat saksi bekerjan di Manggarai Barat saksi diminta untuk menandatangni Surat Pengukuran.
Bahwa, mengenai Peta Bidang an. SUAIB, H SUKRI dan SUPARDI TAHIYA saat itu saksi langsung menandatangani tanpa mengukur dan yang menyerahkan kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Pak FREDY J MARAMIS dan beliau yang menyerahkan peta bidang untuk ditanda tangani.
Bahwa, setahu saksi saat itu yang menandatangani Peta Bidang adalah Pak MARTEN NDEO.
Bahwa, saksi kenal dengan VERONIKA SYUKUR karena sering ke Kantor untuk mengajukan Hak Milik.
Bahwa, untuk MAHMUD NIP dia selaku pemohonn yang sendiri menunjuk lokasi tanah.
Bahwa, setahu saksi UNYIL sebagai orang yang membantu mengajukan permohonan pak DAY KAYUS dan juga orangnya MATIA NAGA SIAGIAN.
Bahwa, saat pengukuran dari Kanwil Pertanahan Propinsi terhadap tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat tahun 2015 saksi sebagai pendamping saja setelah proses pembauatan peta ternyata masuk dalam tanah Pemda dan mengenai luasannya belum diketahui karena saat itu Pak BALIYO yang mengerjakannya di kantor dan setelah jadi peta baru kami ketahui bahwa hasilnya pengukuran tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat 24 Ha.
Bahwa, saat saat pembuatan sket peta saksi ketahui luas tanah Pemda Kabupaten Mangarai Barat 30 Ha dan saksi ketahui ada permohonan dari Pak H ADAM DJUJE dengan melampiri Sket Aslinya yang tertulis tanah Pemda sehingga pada saat itu diajukan dan dalam SKET ada tercantum tanah pemda sehingga dari Sket itu saksi ketahu bahwa tanah Pemda ada di Karanga.
Bahwa, permohonan 4 Ha diajukan oleh H Adam Djujde antara tahun 2014 atau 2015 dan saat itu kami menolak untuk proses karena tanah yang dimohonkan sudah masuk dalam tanah Pemda dan saksi menyarankan agar H ADAM DJUJE menyelesaikan terlebih dahulu dengan Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, karena saksi sudah sampai di lokasi tanah Pemda sehingga ketika ada permohonan dari H ADAM DJUJE ada sket lokasi tanah di atas tanah Pemda.
Bahwa, mengenai permohonan tanah H ADAM DJUJDE ditolak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat karena dari Sket yang diajukan sudah masuk dalam tanah Pemda.
Bahwa, terhadap permohonan tanah yang diajukan oleh H Adam Djuje ada dilakukan pembahasan dan saat itu yang hadir ada Pak FREDY J MARAMIS, Saksi sendiri dan Kasubsi pada saat rapat dan dalam keputusannya bahwa Pak FREDY J MARAMIS menolak permohonan dari H Adam Djuje.
Bahwa, setahu saksi sampai dengan saksi pensiun bulan juni 2017 tidak terbitkan SHM atas nama H ADAM DJUJE, sedangkan MAHMUD NIP, DAY KAYUS SHM sudah diterbitkan di tahun 2016, SUAIB TAHIYA, ENTE PUASA, Dll sudah terbit terlebih dahulu diatas tanah Pemda.
Bahwa, setahu saksi terhadap Permohonan DAY KAYUS dan MAHMUD NIP ada gambar ukur dan saksi juga menandatangani .
Bahwa, saat dilakukan pengukuran setahu saksi sudah ada pilar diatas tanah.
Bahwa, setahu saksi produk yang dilakukan pengukuran dari Kanwil Pertanahan Propinsi keluar peta bidang dengan luasan tanah seluas 24 Ha.
Bahwa, setahu saksi mengenai pengukuran saksi dilapangan di lakukan sebanyak 2 kali.
Bahwa, mengenai berkas yang di tangguhkan karena ada masalah sehingga di tangguhkan prosesnya karena riwayat tanah.
Bahwa, saat itu yang ikut dalam pengukuran tanah pemda ada H ADAM DJUJDE, PAK AMBROSIUS SUKUR, MARTEN NDEO, saksi, Kepala Desa Abdullah Ipur namun dalam pengukuran tidak ada keberatan dari pihak lain.
Bahwa, saat turun lokasi dibicarakan mengenai tanah yang sudah di berikan kepada Pemda dan saat itu di sampaikan oleh H ADAM DJUJDE bahwa tanah yang diserahkan ke Pemda untuk sekolah perikanan dengan luas lebih kurang 30 Ha.
Bahwa, pada saat saksi turun lokasi tidak ada tanah masyarakat.
Bahwa, setahu saksi tanah DAY KAYUS dan MAHUD NIP berada dalam tanah Pemda, sedangkan yang lainnya masuk juga dalam tanah Pemda saat kasus ini mulai ditangani baru saksi ketahui.
Bahwa, saat itu karena sudah diterbitkan sertifikat atas nama MAHMUD NIP, Dkk yang saat itu saksi sampaikan ke Pak MARTHEN NDEO mengenai tanah yang ada dalam tanah Pemda dan dijawab oleh Pak Marten Ndeo bahwa benar tanah yang ada SHM adalah tanah yang ada dalam tanah Pemda.
Bahwa, setahu saksi yang menandatangani Peta Bidang tanah pemda seluas 24 Ha ditanda tangani oleh Ibu RESDIANA NDAPAMERANG selaku kabid Pengukuran pada Kanwil Pertanahan Propinsi NTT
Bahwa, saksi kenal dengan ALI ANTONIUS , SH selaku Kuasa Hukum dari H ADAM DJUJDE yang bersangkutan juga selaku Kuasa ada mengajukan permohonan Hak Milik untuk tanah seluas 4 Ha atas nama H ADAM DJUJDE.
Bahwa, saat itu saksi dan Tim melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh Pak ALI ANTONIUS, dan pada saat itu Pak ALI ANTONIUS menyampaikan bahwa agar dibantu nanti akan saya kasikan uang berupa Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan tetapi belum diberikan karena permohonan SHM atas nama H ADAM DJUJDE belum dilakukan penerbitan SHM atas tanah atas nama H ADAM DJUJE karena tanah tersebut diatas tanah Pemda.
Bahwa, untuk penunjukan tanah di Karanga selain Wae Cicu dilakukan oleh pemohon MAHMUD NIP dan DAY KAYUS.
Bahwa, luasan tanah milik DAY KAYUS sesuai alas hak dan permohonan yaitu seluas 5.000 M2 akan tetapi hasil pengukuran di Karanga hasilnya lebih kurang 12.000 M2 sedangkan alas hak tanah atas nama MAHMUD NIP seluas 5000 M2 yang juga berada di Wae Cicu Utara akan tetapi hasil pengukuran lebih kurang 8000 M2
Bahwa, saat itu Pak MARTEN NDEO sebelum saksi melaksanakan tugas di Kantor Pertanahan kabupaten Mangarai Barat adalah PLT Kabid Pengukuran dan juga menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggari Barat.
Bahwa, saksi ada menandatangani Peta Bidang dan Gambar Ukur atas nama H SUKRI dan SUAIB TAHIYA selebihnya di tanda tangani oleh MARTHEN NDEO.
Bahwa, setahu saksi sekali – kali ibu Andi Riski berteu dengan pak FREDY J MARAMIS.
Bahwa, saksi mengetahui adanya luasan tanah Pemda 24 Ha setelah dari Kanwil Pertanahan Propinsi NTT di kirimkan ke Kantor Pertanahann Kabupaten Manggrai barat yang walaupun surat permohonannya 30 Ha, dan mengapa sampai berkurang saksi tidak ketahui tetapi yang bisa menjawab adalah Pak MARTHEN NDEO.
Bahwa, saksi yang memberikan Sket tanah kepada DAY KAYUS dan AFRIZAL Aias UNYIL.
Bahwa, mengenai pengukuran tanah MAHMUD NIP tidak pernah dilakukan Sidang Panitia A dengan MAHMUD NIP , DAY KAYUS, SUPARDI TAHIYA.
Bahwa, mengenai perubahan tahun pembuatan surat ukur dan sket dilakukan pada tahun 2015 yang tercoret dan kemudian diganti tahun 2013.
Bahwa, daftar hadir dalam Sket Lokasi adalah tidak benar.
Bahwa, setahu saksi tidak ada orang dari Kelurahan Labuan Bajo yang turun mendampingi pengukuran.
Bahwa, setahu saksi pada saat permohonan ada batasnya dan saat pengukuran berbeda hasilnya dan batasnya.
Bahwa, yang menjadi alas hak MAHMUD NIP dan DAY KAYUS adalah Surat Penunjukan Tanah yang seluas 5000 M2.
Bahwa benar,MAHMUD NIP dan Pak DAY KAYUS bulan Mei 2015.
Bahwa, SK Hak Milik di tanggal1 dan 2 Agustus 2016.
Bahwa, saksi pernah diminta untuk menunda pengukuran dari Propinsi oleh Pak FREDY J MARAMIS dan Pak MARTEN NDEO sambil menunggu pengukuran tanah Pemda oleh kanwil Pertanahan Propinsi NTT.
Bahwa, untuk proses Pegukuran H SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA saksi di minta tanda tangan surat ukur di tahun 2015.
Bahwa, untuk pengukuran MAHMUD NIP dan DAY KAYUS prosesnya di lakukan pada tanggal 11 Septeber 2015 untuk MAHMUD NIP dan tanggal 22 September 2015 Pak DAY KAYUS.
Bahwa, saksi sebenarnya sudah mengetahui itu tanah Pemda karena Peta Bidang belum keluar
Bahwa, setahu saksi tanah yang di ajukan atas nama H ADAM DJUJDE hendak dijual kepada Orang Italia.
Bahwa, yang menjual tanah H. ADAM DJUJE kepada orang Italia adalah H Adam Djuje.
Bahwa, saksi ketahui mengenai tanah Pemda berdasarkan Sket Lokasi tanah yang dibuat oleh H ADAM DJUJE dan adanya permohonan dari Pemda.
Bahwa, sidang Panitia A Pak DAY KAYUS tidak ada ada
Bahwa, mengenai tanah H SUKRI dan DAY KAYUS waktu diukur tanah itu ada dalam tanah Pemda.
Bahwa, setahu saksi Ibu ASMA sering bertemu dengan FREDY J MARAMIS.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti :
Barang bukti nomor urut 811 tentangg Warkah tanah Day Kayus.
Barang bukti nomor urut 583 s/d 615 tentang Warah Tanah MAHMUD NIP.Barang bukti nomor urut 1025 dengan luasan 28 Ha tanggal 25 Mei 2015
Barang bukti nomor urut 1061 beerupa peta pendaftaran tanggal 29 juni 2015 dengan luasan 24 Ha
Barang bukti nomor urut 1060 tentang Peta Dasar Pendaftaran seluas 24 Ha tanggal 26 Juni 2015
Barang bukti nomor urut 1370 berupa SHM SUPARDI TAHIYA
Bahwa, terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa, yang terdakwa tangani adalah mengenai AJB dan untuk pengecekan SHm di Kantor BPN sudah dilakukan dan ada cap dari BPN pada SHM sebelum tanda tangan AJB.
I GUSTI MADE ANOM KELER, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada tahun 2016 saksi menggantikan Pejabat sebelumnya yaitu Pak Marten Ndeo dan setelah saksi pindah digantikan pejabat baru kepala kantor Pertanahan Abel Asamau.
Bahwa, pada saat saksi menjabat Kepala Kantor BPN Manggarai barat saksi mendata kembali tugas-tugas yang belum diselesaikan oleh Pejabat sebelumnya yaitu Pak Marthen Ndeo dan ternyata masih ada tunggakan pekerjaan sebanyak 1000 (seribu) lebih tunggakan pekerjaan yang belum diselesaikan termasuk salah satunya tanah Pemerintah Kab. Manggarai Barat seluas + 30 Ha.
Bahwa, saksi tidak bisa selesaikan persoalan tunggakan pekerjaan termasuk tanah Pemda karena data yuridis yang saksi peroleh dari kasi HHP Pak Konstantinus Lalu adalah foto copy mulai dari alas hak sampai dengan peta bidang seluas lebih kurang 24 Ha bukan seluas lebih kurang 30 Ha.
Bahwa, saksi sempat minta kepada staf saksi ibu Kristin Mudasi sebagai Kasi Infrastruktur pertanahan dan menyatakan melalui telepon ke Kasi di Bidang Survei pengukuran dan Pemetaan Baliyo selaku petugas ukur pada Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi NTT yang saat pengukuran tanah Pemda Manggarai Barat tersebut dilakukan sendiri oleh pak Baliyo, namun dijawab tidak ada selanjutnya pak Baliyo menyerahkan sofcopy hasil pengukuran ke ibu stf saksi Ibu Christin Mudasi.
Bahwa, mengenai pencatatan tanah di KKP menjadi kewenangan Kasi Infrastruktur Pertanahan Kab. Manggarai Barat namun untuk tanah Pemda Manggarai Barat seluas + 24 Ha belum kami catat di KKP BPN Kab. Manggarai Barat karena data yuridis dan peta bidang yang kami dapat dari Kanwil BPN Prov. NTT berupa foto copy sehingga secara teknis kami tidak dapat mencatatnya.
Bahwa, menurut saksi tidak juga karena tidak adanya upaya saksi untuk menyelesaikan sertifikat Hak Milik tanah Pemda Manggarai barat, namun sebelum saksi menjabat telah ada klaim-klaim dari Haji Adam Djudje mengklaim seluruhnya 30 Ha, Ente Puasa dan kawan-kawan sebanyak 10 bidang tanah di dalam tanah Pemda Manggarai Barat.
Bahwa, pada saat saksi bertugas yang mengajukan permohonan sertifikat Hak Milik atas tanah di atas tanah Pemerintah Daerah Kab. Mangarai Barat, yaitu Salawing Ishaka, Amran Aliman, Muhammad Achyar, SH, Gabriel Mahal, Goris Mere, Sukarni Ilyas dan David Andre Pratama.
Bahwa, secara fisik juga telah ada upaya-upaya dari pihak-pihak untuk menguasai, yaitu Haji adam Djudje telah membuat rumah, Mushola dan pagar agar tidak ada orang lain yang masuk ke dalam lokasi tanah Pemda tersebut.
Bahwa, selain itu ada 1 (satu) vila yang dibangun oleh Goris Mere di Lokasi tanah Pemerintah Daerah Manggarai barat tersebut.
Bahwa, untuk klaim dari Pak Haji Adam Djuje yang mengklaim 30 Ha namun tidak pernah mengajukan permohonan 30 Ha ke pihak pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang walaupun secara fisik Pak H Adam Djujde menguasai seluruhnya dengan cara dipasang pagar jalan masuk, membuat rumah dan Mushola namun secara data yuridis tidak pernah diajukan.
Bahwa, setahu saksi untuk Ente puasa dan kawan-kawan (10 orang), ada ajukan permohonan Hak Milik atas tanah tersebut sebelum saksi bertugas namun saksi tidak disetujui karena alas hak berupa foto copy.
Bahwa, setahu saksi Salawing Ishaka ada ajukan permohonan sebelum saksi bertugas yaitu tahun 2015, saksi tidak mengetahui apa sebab tidak di setujui karena dalam sidang panitia A tidak disimpulkan dan disampaikan ke saksi.
Bahwa, untuk pemohon atas nama Amran Aliman Data yuridisnya tidak lengkap karena setelah diteliti ada perbedaan-perbedaan seperti batas-batas dan sebagainya, hal tersebut kami proses sampai ada Peta bidang dan Sidang Panitia A karena kesalahan kami yang tidak cermat dalam meneliti data yuridisnya.
Bahwa, untu permohonan dari Muhammad Achyar, SH, Gabriel Mahal, Goris Mere, Sukarni Ilyas dan David Andre Pratama, Bahwa awalnya Muhammad Achyar, SH, Gabriel Mahal, Goris Mere, Sukarni Ilyas mengajukan permohonan Hak dengan kuasa diberikan kepada Muhammad Achyar, namun saksi menolak permohonan tersbut karena pada saat diserahkan ke loket diperiksa petugas ada yang tidak sesuai kemudian diserahkan ke seksi HHP yang saat itu Kepala Seksinya pak Konstantinus Lalu, setelah diteliti Kasi HHP ada yang tidak sesuai dan dilaporkan ke saksi, dengan temuan bahwa riwayat tanah ke-4 bidang tanah tersebut dapat dari Raja Pota ahli waris ahmad Daeng Malewa sedangkan lokasi yang ajukan berada didalam lokasi tanah Pemerintah Manggarai Barat seluas 30 Ha yang diklaim oleh Haji Adam Djudje. Sehingga selanjutnya saksi sampaikan kepada Pak Konstatinus Lalu agar permohonan mereka jangan diproses dan dikembalikan berkasnya.
Bahwa, karena berkas permohonan atas nama Pak Muhamad Achyar, Gabriel mahal, Goris Mere, Karni Ilyas dan David Andrew Pratama tidak diproses, maka Muhammad Achyar datang bertemu dengan saksi di kantor BPN Manggarai Barat dan menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan yang diklaim adam Djudje sehingga saksi minta petugas saksi turun ke lokasi bersama Muhammad Achyar untuk melakukan ploting .
Bahwa, setelah ploting yang dilakukan oleh saksi dan staf pada kantor Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat ditemukan bahwa tanah tersebut berada di dalam lokasi tanah Pemerintah Manggarai Barat seluas 30 Ha yang diklaim oleh Haji Adam Djudje sehingga proses ke-4 permohonan tersebut tidak dilanjutkan.
Bahwa, setahu saksi karena permohonan Muhammad Achyar, SH, Gabriel Mahal, Goris Mere, Sukarni Ilyas tidak dilanjutkan maka Muhammad Achyar kembali mengajukan permohonan peneritan SHM yang kedua kalinya akan tetapi dengan menggunakan nama David Andre Pratama menggantikan ke-4 pemohon sebelumnya, yaitu Muhammad Achyar, SH, Gabriel Mahal, Goris Mere, Sukarni Ilyas dengan luasan 5 Ha dengan alas hak dibeli dari Haji Adam Djudje dan dilampirkan .
Bahwa, setelah terjadi perubahan riwayat perolehan yang diajukan Muhamad Achyar dengan menggunakan David Andrew Pratama selaku Kuasa tersebut maka pihak pertanahan melakukan proses pengukuran akan tetapi SHM atas nama David Andrew Pratama tidak bisa diterbitkan.
Bahwa, permohonan tersebut kami proses sampai kepada sidang panitia A namun tidak menerbitkan sertifikat Hak Milik karena ada surat keberatan dari Bupati Manggarai Barat.
Bahwa, saksi memproses permohonan Amran Aliman dan David Andre Pratama karena ada tekanan atau permintaan dari Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulah, Goris Mere dan Muhammad Achyar pengacaranya Haji Adam Djudje.
Bahwa, setahu saksi pada saat itu Bupati Agustinus CH Dulla menyurati Amran Aliman dengan surat Nomor : Pem.131/205/IX/2017 tanggal 13 September 2013 perihal surat keterangan yang menerangkan bahwa tanah atas nama Amran Aliman Dapat diproses di BPN.
Bahwa, selain itu Goris Mere datang ke kantor saksi tahun 2018 pada saat itu bertemu di ruang, saksi Goris Mere meminta saksi untuk memproses permohonan sertifikat tanah David Andre Pratama akan tetapi saksi menolaknya karena dari hasil ploting tanah tersebut objeknya sama dengan yang dipakai alas haknya Raja Pota Tengku daeng Malewa adalah sama diatas tanah Pemda Kabupaten Manggarai barat
Bahwa, Selain itu Muhammad Achyar pengacaranya Haji Adam Djudje memaksa saksi untuk memproses permohonan David Andre Pratama ia katakan kapada saksi “kenapa permohonan tersebut tidak diproses” saksi katakan lokasinya di tanah pemda” namun ia tetap bersikeras untuk proses” karena semua hal tersebut saksi memprosesnya.
Bahwa, saksi tidak memproses sampai selesai karena saksi yakin benar bahwa itu tanah pemda Manggarai Barat, walaupun peta bidang yang kami dapat dari Kanwil BPN Prov. NTT adalah foto copy seluas 24 Ha.
Bahwa, saksi pernah menghubungi via telepon kepada pak Ambrosius Kabag Tatapem Manggarai Barat agar sampaikan ke pak Bupati agar membuat keberatan tertulis lalu dijawab oleh pak Ambrosius “ini saksi lagi rapat dengar pendapat dengan DPRD Manggarai barat dan mereka minta agar dibatalkan permohonan-permohonan yang ada dilokasi tanah Pemda” kemudian saksi sampaikan lagi agar pak Ambroius bisa minta Bupati buat keberatan tertulis”.
Bahwa, setelah saksi menelpon pak Ambrosius, saksi sampaikan kepada pak Caitano Soares selaku Kasi HHP agar tidak melanjutkan proses dan tidak melakukan sidang Panitia A, dijawab oleh pak Soares “ini mereka sudah ada semua nanti mereka marah, mereka hanya minta dilakukan sidang panitia A”
Bahwa, saksi menyetujui hanya untuk sidang panitia A untuk Amran Aliman karena saat itu mereka sudah ada di kantor selanjutnya dihentikan proses selanjutnya sedangkan untuk permohonan David Andre Pratama tidak perlu dilanjutkan lagi sehingga tidak dilakukan Sidang Panitia A.
Bahwa, saksi mengaku salah tetap memproses permohonan tersebut tapi karena tekanan-tekanan dan permintaan-permintaan dari pengacara-pengacara, Bupati dan Goris Mere tersebut membuat kami tidak dapat bertahan untuk memproses permohonan mereka dan secara psikologis saksi tertekan. Karena ancaman mereka dan laporan mereka sampai ke menteri pertanahan.
Bahwa, khusus untuk permohonan Goris mere tidak kami proses karena tidak sesuai riwayat perolehan tanahnya dan diganti dengan permohonan David Andre Pratama yang melampirkan surat penyerahan tanah adat dari Isahaka kepada H. Adam Djudje tanggal 10 April 1990, namun itupun prosesnya tidak sampai sidang panitia A.
Bahwa, setahu saksi saat itu Pak Muhamad Achyar dalam permohonan SHM melampirkan Alas hak dari Haji Adam Djujde tahun 1990 surat penyerahan tanah adat tersebut yang dilampirkan pada permohonan David Andre Pratama.
Bahwa, setelah saksi melihat surat penyerahan tanah adat yang dilampirkan dalam surat permohonan SHM pada alas hak tersebut saksi menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan terhadap surat penyerahan tanah adat tersebut. Yang saksi temukan antara lain :
Semua huruf n dihalaman depan dan halaman belakang berbeda
Halaman pertama ketikan tidak rapi sedangkan halaman kedua ketikan rapi seperti cetakan shit.
Setiap kalimat pada halaman satu tidak ada garis penutup sedangkan halaman kedua ada garis penutup.
Pengetikan nama penerima pembagian adat tidak sejajar dengan yang menyerahkan tanah
Garis dibawah nama penerima pembagian adat berupa garis putus-putus sedangkan garis dibawah nama pemberi tanah berupa garis lurus.
Bahwa, surat penyerahan tanah adat dari Isahaka kepada H. Adam Djudje tanggal 10 April 1990 yang ada tanda stabilo warna hijau pada huruf n halaman pertama dan kedua tersebut saksi yang buat sebagaimana yang ditunjukan dalam persidangan tadi itu adalah alas hak yang diajukan dalam permohonan.
Bahwa, saksi buat karena ada kejanggalan pada huruf n di halaman pertama utuh namun dihalaman kedua huruf “n” seperti huruf :r” (tidak utuh).
Bahwa, Selain surat yang dibuat Bupati untuk memproses tanah milik Amran Aliman dan Fatimah Bado Salam, Bupati Agustinus CH Dulla tidak meminta saksi secara langsung baik tertulis maupun lisan untuk memproses tanah-tanah tersebut.
Bahwa, pada tahun 2018 saksi dipanggil ke rumah jabatan Bupati Manggarai barat Agustinus Ch. Dula pada saat saksi sampai di rumah pak Bupati sudah ada disitu Goris Mere dan Muhammad Achyar, pada saat kami berkumpul dibicarakan mengenai pembangunan pariwisata di Labuan Bajo setelah itu Muhammad Achyar masuk bersama Bupati ke dalam rumah dengan membawa 1 (satu) buah Map. Setelah Muhammad Achyar keluar kami masing-masing langsung pulang sehingga saat itu muncul dalam benak saksi bahwa Muhammad Achyar membawa surat keterangan .
Bahwa, setahu saksi Bupati Agustinus CH Dulla pernah mengeluarkan surat keterangan tanggal 8 Januari 2018 dan surat tersebut pernah diserahkan oleh Muhammad Achyar kepada kami di BPN agar kami bisa memproses pengajuan permohonan 4 (empat) bidang atas nama Muhammad Achyar, SH, Gabriel Mahal, Goris Mere, Sukarni Ilyas namun saksi tetap tidak memproses permohonan 4 (empat) bidang tersebut dan mereka ajukan ulang atas nama David Andre Pratama.
Bahwa, setahu saksi surat keterangan Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla tanggal 8 Januari 2018 tersebut ada hubungan karena yang menyerahkan kepada saksi adalah Muhammad Achyar sedangkan yang tanda tangan adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula.
Bahwa, setahu saksi pada saat kami bertiga, yaitu saksi, Goris Mere dan Muhammad Achyar berada berada di rumah Bupati di situlah Muhammad Achyar menyerahkan kepada Bupati untuk menandatangani surat tersebut.
Bahwa, sesuai ploting atas tanah yang dilakukan atas nama Muhammad Achyar, SH, Gabriel Mahal, Goris Mere, Sukarni Ilyas dan digantikan dengan permohonan David Andre Pratama di lokasi dan ditemukan hasilnya sama dengan ploting data dari ke-4 bidang tersebut yang luas seluruhnya 50.000 M2.
Bahwa, sesuai aturan pemberian hak milik atas sebidang tanah : Peraturan Kepala BPN No.2 Tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah diatur dipasal 3 point “a” pemberian hak milik orang perseorang atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 M2 (5 Ha) dan dipasl 3 point “b” pemberian hak milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M2, Hal tersebut diatur untuk kewenangan BPN Kabupaten menerbitkan sertifikat hak milik.
Bahwa, bila lebih dari ketentuan tersebut menjadi kewenangan BPN Provinsi dengan ketentuan pasal 7 poin “a” pemberian hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertannian yang luasnya lebih dari 50.000 M2 dan tidak lebih dari luas batas maksimum kepemilikan tanah pertanian perorangan.
Bahwa, setahu saksi sesuai permohonan SHM atas nama David Andre Pratama untuk Non Pertanian seharusnya tidak boleh diproses permohonan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan dan menjadi kewenangan Kanwil BPN Provinsi NTT.
Bahwa, Amran Aliman mengajukan permohonan dengan melampirkan asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang menerangkan Achmad Baco Pekerjaan Ibu Rumah Tanggal 10 April 1990 kemudian kami tolak karena tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai nelayan.
Bahwa, setelah kami kembalikan berkasnya, Amran Aliman memasukan kembali permohonan dengan melampirkan asli surat bukti penyerahan tanah adat yang menerangkan Achmad Baco pekerjaan Nelayan tanggal 10 April 1990. Hal tersebut jadi tanda tanya kami, dimana surat yang dibuat tahun 1990 (dokumen lama) dapat dirubah tahun 2020 saat permohonan tersebut ditolak oleh kami.
Bahwa, permohonan Amran Aliman tetap diproses oleh Pertanahan Kabaupaten Manggarai Barat kami pertanyakan kembali namun mereka ngotot tetap di proses dengan menekan kami secara langsung atau melalui Penasehat hukumnya dari Jakarta, ada gugatan TUN dari mereka.
Bahwa, selain itu ada surat dari Bupati Nomor : Pem.131/205/IX/2017 tanggal 13 September 2013 perihal surat keterangan yang menerangkan bahwa tanah atas nama Amran Aliman Dapat diproses di BPN. Namun prosesnya tidak diterbitkan Sertifikat Hak Milik karena ada masalah pemalsuan surat bukti penyerahan tanah adat yang dirubah tersebut setelah saksi melakukan komunikasi dengan Gabriel Mahal selaku Pengacara dari H.Adam Djujde dan mereka melaporkann kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Bahwa, permohonan David Andre Pratama petugas loket Muhamad Alvi tanda terima tanggal 20 Agustus 2019 dan ditangani Kasi HHP Caitano Soares dan Kasi Infrastruktur ibu Kristin Mudasi.
Bahwa, permohonan Fatimah Bado Salam diterima petugas loket Albertus Jefri Pranata Marus tanda terima tanggal 16 Agustus 2016 dan ditangani Kasi HHP Fredi Maramis dan Kasi Pengukuran Ketut Suarsana.
Bahwa, permohonan Salawing Ishaka petugas loket Albertus Jefri Pranata Marus tanda terima tanggal 8 Agustus 2015 dan ditangani Kasi HHP Fredi Maramis dan Kasi Pengukuran Ketut Suarsana.
Bahwa, permohonan Amran Aliman petugas loket clemens sonara tanda terima tanggal 2 Oktober 2017 dan ditangani Kasi HHP Konstantinus Lalu dan Kasi Pengukuran Kristin Mudasi.
Bahwa, setahu saksi dokumen yang dikeluarkan oleh BPN Manggarai barat :
Gambar ukur dan peta bidang dikeluarkan oleh seksi Infrastruktur pertanahan ibu Kristin Mudasi untuk ke empat permohonan tersebut.
Risalah sidang Panitia A untuk permohonan Amran Aliman, Salawing Ishaka dan Fatimah Bado Salam di buat oleh Kasi HHP Caitanus Soares sedangkan permohonan David Andre Pratama tidak dilakukan sidang Panitia A.
Bahwa, setahu saksi ke-4 permohonan tersebut belum sampai pada penerbitan sertifikat hak milik sehingga saksi hanya berperan menanda tangani undangan pemeriksaan lapangan dan pengukuran batas bidang tanah dan pemberitahuan sidang panitia A sedangkan yang lainnya diatur oleh masing-masing seksi dengan pengetahuan dan pengendalian saya.
Bahwa, data berupa peta tersebut dibuat oleh Kasi Infrastruktur pertanahan Kristin Mudasi dalam bentuk peta informasi. Biasanya data tersebut dibuat atas permintaan saksi untuk kepentingan menyajikan informasi bidang-bidang yang sudah pernah diukur terhadap lokasi Karangan atau Torolema Batukalo oleh BPN Kab. Manggarai Barat dan BPN Provinsi NTT.
Bahwa, setahu saksi dalam peta tersebut tergambar 21 (dua puluh satu) bidang yang sudah diukur oleh BPN Kab. Manggarai Barat dan 1 (satu) bidang yang diukur oleh BPN Prov. NTT.
Bahwa, setahu saksi 21 bidang tanah yang diukur oleh BPN Kab. Manggarai Barat, setelah dilakukan overley diketahui bahwa data pengukuran terhadap 21 bidang tersebut berada diatas bidang tanah Pemerintah Daerah Kab. Manggarai Barat seluas 30 Ha antara lain Ente Puasa, Sarifudin, Muhayang, Suhardi hasma, Hasanuddin, Dairingkoro, Amran aliman, Fatimah darusalam, Salawi ishaka, Andre davit pratama, Dan 3 bidang yang tidak teridentifikasi namanya karena tidak tahu berkasnya.
Yang sudah terbit Sertifikat Hak Milik ada 6 bidang, yaitu :
Rudianto suliawan ada 3 bidang, Topenos torenjab, Gregorius antarawal, Ismail irawan Kevin natasaputra
6 bidang yang sudah ada sertifikat diterbitkan sebelum kami menjabat sebagai Kepala BPN Kab. Manggarai Barat.
Bahwa, saksi mengenal Matius Siagian, Veronika Syukur, Unyil dan Andi dan Ente Puasa karena mereka sering datang di kantor untuk pengurusan tanah.
Bahwa, saat saksi menjabat, saksi sering melihat mereka menemui Kasi HHP dan Kasi Pengukuran/ Kasi Infrastruktur Pertanahan saat ini. Mereka datang mengurus permohonan tanah mereka atau permohonan tanah pihak lain yang mereka ngurus
Bahwa, yang sering saksi lihat kelima orang tersebut di kantor BPN Manggarai barat namun yang sering bertemu saksi adalah Veronika Syukur dalam urusan masalah tanahnya sedangakan Ente Puasa terkait permohonan tanah 10 bidang yang ada dilokasi tanah Pemda 30 Ha di Kel. Labuan Bajo. Mereka meminta kepada saksi agar permohonannya diproses namun saksi menolak dengan alasan dokumen alas haknya tidak lengkap karena berupa foto copy semuanya. Selain itu tanah mereka masuk dalam lokasi tanah Pemda seluas 30 Ha.
Bahwa, saksi tidak pernah menerima uang atau barang dari kelima orang tersebut atau orang lain sedangkan janji hanya dari Haji Adam Djudje melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ridwan. Janjinya Haji Adam Djuje akan memberikan saksi sebidang tanah di lokasi Kerangan Kel. Manggarai Barat (tanah pemda seluas 30 Ha) bila saksi memproses Sertifikat Hak Milik David Andre Pratama, namun saksi tidak mau melakukan penerbitan sertifikat hak milik atas nama David Andre Pratama karena berkaitan dengan tugas saksi sehingga saksi tidak mau menerima sesuatu. Saat itu saksi sampaikan jangankan satu hektar, satu genggampun saksi tidak mau terima karena tanah itu bermasalah.
Bahwa, setelah saksi lihat ini adalah proses peralihan hak atas tanah. Berdasarkan akta jual yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah atas nama lalu Muhamad Supriandi tanggal 3 April 2017 maka sesuai dengan peraturan pemerintah No.24 tahun1997 pasal 27 ayat (1) maka peralihan hak atas tanah karena jual beli hanya dapat didaftarkan oleh pertanahan berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Berdasarkan PP tersebut maka saksi selaku kepala Kantor menanda tangani peralihan hak tersebut.
Bahwa, saksi tanda tangan SK Hak dan SHM atas nama Mahmud Nip karena secara legalitas sudah ada sertifikat hak milik sehingga sesuai PP 27 tahun 1997.
Bahwa, sudah ada upaya dari pemda bersurat kembali tahun 2019 ke BPN Manggarai Barat untuk melanjutkan proses permohonan hak atas nama pemda pada tahun 2015 dan dikuatkan dengan surat pengukuhan tanah adat dari ahli waris fungsionaris adat Haji Ramang Ishaka. kemudian pada saat kami mau melakukan proses namun tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh Haji Adam Djudje dengan membangun rumah, mushola dan pagar sehingga orang lain tidak bisa masuk termasuk BPN Manggarai Barat.
Bahwa, setelah saksi melihat dokumen-dokumen tersebut sejak saksi menjabat sebagai Kepala BPN Tahun 2016 namun dokumen-dokumen tersebut hanya berupa foto copy, namun dokumen terakhir yang ditunjukan baru saksi lihat ada yang asli, yaitu Hal tersebut sudah saksi yakini sejak saksi menjabat sebagai Kepala BPN Manggarai barat tahun 2016 dan sempat melihat berapa dokumen tersebut, ada beberapa hal yang sempat saksi lakukan, yaitu : peta gambar kasar tanah adat yang diserahkan kepada Ir. Niko Naput, Masyarakat dan Pemda di lokasi karangan toroh batu kallo toroh lema dan wae cicu tanggal 1/1/1998 yang dibuat oleh H. Adam Djudje yang gambar dan dibenarkan/disahkan oleh fungsionaris adat Nggorang H. Ishaka dan situasi tanah yang dibuat tanggal 17 Mei 1997.
Bahwa, bahwa dengan adanya dokumen-dokumen foto copy alas hak yang telah saksi lihat sebelumnya ditambah dengan dokumen asli berupa peta gambar kasar tanah adat yang diserahkan kepada Ir. Niko Naput, Masyarakat dan Pemda di lokasi karangan toroh batu kallo toroh lema dan wae cicu tanggal 1/1/1998 yang dibuat oleh H. Adam Djudje yang gambar dan dibenarkan/disahkan oleh fungsionaris adat Nggorang H. Ishaka dan situasi tanah yang dibuat tanggal 17 Mei 1997 dan ditambah lagi dengan dokumen surat pengukuhan tanah adat dari ahli waris fungsionaris adat Haji Ramang Ishaka tahun 2019. Saksi semakin yakin bahwa tanah seluas 30 Ha di Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo yang sudah diklaim oleh Haji Adam Djudje dan pihak lain termasuk sudah ada sertifikat hak milik atas 6 (enam) bidang tersebut adalah tanah Pemerintah Daerah Kab. Manggarai Barat yang diperoleh sejak tahun 1997 dari adat gorang Haji Ishaka.
Bahwa, setahu saksi dengan ada permohonan SHm atas naa Pemda Kabupaten Manggarai Barat dengan ada alas hak yang asli dengan adanya dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepada saksi menurut saksi sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kab. Manggarai Barat dan seharusnya BPN Manggarai Barat saat ini sudah bisa memprosesnya.
Bahwa, Pimpinan saksi pernah menugaskan saksi untuk melakukan pengukuran bidang tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, namun saksi sudah tidak ingat lagi pengukuran itu siapa pemohonnya, yaitu untuk atas nama SUPARDI , SUKRI dan SUAIB
Bahwa, petugas ukur antara lain saksi sendiri dan dilakukan pada tanggal Pengukuran 11 November 2013
Bahwa, yang ikut pada saat pengukuran adalah Lurah Labuan Bajo, Abdul Ipur,para pemohon Supardi yang diwakili Ente Puasa, Ibu Andi Riski mewakili H.Sukri
Bahwa, gambar ukur tersebut merupakan gambar ukur yang saksi buat.
Bahwa, gambar ukur tersebut atas permohonan Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya, saja, namun di dalam sket bidang tanah ada 3 (tiga) sket bidang tanah yang saksi gambar, satu sket bidang tanah atas nama Haji Sukri itu saksi gambarkan tanpa ada permohonan dari Haji Sukri,
Bahwa, dapat saksi pastikan bahwa yang mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitn SHM adalah Supardi dan Sukri sedangkan H.Sukri tidak engajukan permohonan ke Pertanahan Kabupaten manggarai barat
Bahwa, saksi menggambar sket bidang atas nama H.Sukri tersebut atas perintah dari FREDY E. J. MARAMIS.
Bahwa, pada saat itu FREDY E. J. MARAMIS meminta saksi untuk menggambar sekaligus tiga sket bidang atas nama Suaib Tahiya, Supardi Tahiya dan Haji Sukri dan saat itu saksi sempat menolak karena itu tidak ada permohonannya dan tidak sesuai dengan aturan.
Bahwa, akan tetapi saat itu Pak FREDY E. J. MARAMIS menyampaikan bahwa nanti berkas permohonan Haji Sukri akan menyusul, karena dipaksa secara terus menerus akhirnya saksi pun melakukan apa yang diminta oleh Saudara FREDY E. J. MARAMIS walaupun itu tidak sesuai aturan.
Bahwa, saat dilokasi tanah setahu saksi yang menunjuk batas tanah adalah Pak H. Ente Puasa.
Bahwa, saat pengukuran diatas tanah masih kosong
Bahwa, data gambar ukur atas nama Supardi , Suaib dan H.Sukri tidak benar karena tidak ada data pendukungnya khususnya H Sukri karena tidak ada permohonan sebagai dasar Panitia A melakukan pengukuran dan analisa data fisik dan data yuridis.
Bahwa, untuk tanah Supardi tahiya dan Suaib Tahiya dapat dijelaskan bahwa batas sebelah timur, yaitu antara tanah ada dengan tanah Pemda dan perbedaan tersebut biasa terjadi karena data di permohonan merupakan data versi dari pemohon itu sendiri sedangan data hasil pengkuran merupakan data riil di lapangan,
Bahwa, khusus untuk pengukuran atas bidang tanah tersebut, petugas pengumpul data yuridis pada saat itu Saudara FREDY E. J. MARAMIS tidak pernah menunjukkan asli alas hak dari permohonan tersebut, sehingga saksi mengukur hanya berdasarkan penunjukkan dari orang-orang yang hadir pada saat itu.
Bahwa, saksi tidak pernah mengukur tanah milik Day Kayus dan Mahmud Nip.
Bahwa, setahu saksi tanah atas nama SUPARDI, SUKRI dan SUAIB sudah diterbitkan SHM pada tahun 2016 oleh pak Kepala Kantor Marten Ndeo.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan berupa :
BB Nomor urut 1392 tentang SHM No. 02446 dengan luas 6.643 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli; (supardi)
BB Nomor urut 1393 tentang SHM No. 02447 dengan luas 8.847 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli; (suaib)
BB Nomor urut 1393 tentang SHM No. 02448 dengan luas 20.130 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli;Sukri
ALBERTINA RESDYANA NDAPAMERANG,B.Sc, SH, di depan persidangan di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pengukuran tanah dengan luasan dibawah 10 Ha menjadi kewenangan BPN Kabupaten/Kota, untuk luasan 10 Ha s/d 1000 Ha merupakan kewenangan Kanwil BPN Provinsi, di atas 1000 Ha kewenangan pengukuran pada BPN Pusat.
Bahwa, Dasar hukumnya : Peraturan Kepala Badan Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 77.
Bahwa, dapat saksi jelaskan prosedur Pengukuran yang diajukan oleh pemohon tersebut sebagai berikut :
Bahwa, Pemohon mengajukan berkas permohonan pengukuran kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selanjutnya berkas permohonan diteruskan ke Kepala Kanwil BPN Provinsi.
Bahwa, Adapun berkas yang diajukan terdiri dari :
Formulir permohonan;
Data Fisik berupa : Asli Surat Pernyataan Penamanan Tanda Batas, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Tidak Sengketa.
Data Yuridis berupa : Asli Dokumen Alas Hak/Copy Legalisir (Pelepasan Hak/Penyerahan adat/ Jual Beli/ Waris/ Hibah/ Tukar menukar);
Foto Copy KTP Pemohon.
Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
Kakanwil mendisposisikan Surat tersebut ke Bidang Survey dan Pengukuran untuk meneliti dan mengecek kelengkapan berkasnya, apabila tidak lengkap maka kami meminta kepada pemohon untuk dilengkapi, bila dokumen diragukan maka berkas kami kembalikan kepada pemohon. Namun bila dokumen telah lengkap maka kami menyurati pemohon terkait pembiayaan dan setoran ke Negara.
Pemohon menyetorkan PNBP ke Bank/Bendahara Penerima Kanwil BPN.
Pemohon mengajukan bukti setor PNBP ke Bendahara Penerima pada Kanwil BPN.
Bidang Survey dan Pengukuran mengambil bukti Surat Setoran PNBP selanjutnya kami membuat Pemberitahuan Ke Kantor Pertanahan Kabupaten untuk mengatur jadwal pelaksanaan pengukuran dengan menerbitkan Surat Tugas Pengukuran, dan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Pengukuran kepada Pemohon.
Petugas Ukur melakukan Pengukuran di lapangan bersama sama dengan Petugas Yuridis pada Kantor Pertanahan Kabupaten, Pemohon, tetangga bidang berbatasan, aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
Pengambilan data Lapangan oleh Petugas Ukur.
Bila Pengukuran sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala, Petugas Ukur membuatkan Gambar Ukur dengan meminta tetangga batas untuk menyetujui batas dengan membubuhkan tanda tangan pada Gambar Ukur serta aparat pemerintah setempat.
Gambar Ukur yang sudah selesai ditanda tangani tersebut dibawa kembali ke Kanwil Oleh Petugas Ukur untuk melakukan Pengolahan Data Lapangan untuk menghasilkan Peta Bidang Tanah.
Peta Bidang Tanah disahkan oleh Kepala Bidang.
Peta Bidang dikirim ke Pemohon atau ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses permohonan Hak di Kantor Pertanahan setempat. Apabila akan dilanjutkan dengan proses permohonan Hak, maka Peta Bidang tersebut sebagai data Fisik yang menggambarkan letak obyek batas-batas, luas bidang dengan menggunakan skala.
Peta Bidang tanah tersebut merupakan produk hasil pengukuran fisik Bidang Tanah di Lapangan yang menggambarkan kondisi fisik berdasarkan pemilik tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota membentuk Tim Peneliti Tanah untuk memeriksa kebenaran data Fisik dan data Yuridis terhadap bidang tanah yang diusulkan dalam rangka penerbitan sertifikat, antara lain mencakup : alas hak yang diajukan, letak obyek, titik batas tanah, persetujuan batas dengan tetangga batas, kebenaran penulisan nama, dll karena akan terbawa ke penulisan sertifikat nantinya.
Pengumuman dengan menampilkan data fisik berupa Peta Bidang Tanah
Tim Peneliti Tanah membuatkan Risalah Pengolahan Data sebagai bentuk hasil penelitian lapangan dan penelitian data fisik dan yuridis.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar penerbitan Sertifikat.
Sertifikat diserahkan langsung kepada pemohon/yang dikuasakan dengan dibuatkan tanda terima.
Dasar hukumnya : PP No. 24 Tahun 1997, Peraturan KeKepala Badan BPN No. 3 Tahun 1997, Juknis/Juklak dari Kementerian ATR, Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang SPOPP
Bahwa, berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 291/53.15/300-6/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang isinya melanjutkan permohonan Bupati Manggarai Barat Nomor : Pem.130/84/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat perihal Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo/Kerangan.
Bahwa, saksi pernah melihat surat tersebut yang dikirim ke Kanwil Pertanahan Propinsi NTT yang ditanda tangani oleh Ambrosius Sukur selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, Surat tersebut di atas saksi terima dari PJM/Pejabat Mewakili tanggal 15 April 2015 degan disposisi saat itu : bahan Proses lebih lanjut. Selanjutnya saksi disposisikan kepada Kasi Pengukuran Bidang ibu Yuvianti Suky untuk Siapkan Rincian Baiaya Pengukuran 30 Ha an. Pemkab Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi kami ada buatkan surat balasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat Nomor : 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya Ukur terhadap Bidang Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dengan biaya Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidnag Tanah An. Pemkab Manggarai barat Luas + 30 Ha (PNBP) sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) dan biaya Operasional Rp. 15.925.000 (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa, setelah Pemohon membayar PNBP kemudian saksi mengatur jadwal mempersiapkan petugas ukur untuk pelaksanaan pengukurannya.
Bahwa, bahwa yang mengajukan permohonan dalam hal ini Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat dalam mengajukan permohonan Proses Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
Formulir permohonan;
Data Fisik berupa :
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR tanggal 1 April 2015;
Asli Surat Pernyataan menguasai Bidang Tanah yang ditandatangani oleh Lurah Labuan Bajo;
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak atas Tanah yang ditandatangani oleh Lurah Labuan Bajo tanggal 1 April 2015;
Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Keadaan Sengketa yang ditandatangani oleh Ambrosius Sukur tanggal l1 April 2015;
Penanaman Tanda Batas Tanah yang ditandatangani oleh Ambrosius Sukur tanggal 1 April 2015;
Data Subyek dan Obyek Hak
Pernyataan Penguasaan Disik Bidang Tanah Sporadik yang ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR tanggal 1 April 2015 dengan saksi-saksi FRANSISKUS HARUM dan ABDULLAH NUR
Pernyataan Kepemilikan Tanah Nomor : Pem.130/189/IV/2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Manggarai Barat MBON ROFINUS, SH MSi, sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju pantai/laut.
Timur : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju Toroh Batu Kallo.
Selatan : berbatasan dengan Laut Flores.
Barat : berbatasan dengan laut Flores.
Data Yuridis berupa :
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Nomor : Pem.130/189/IV/2015 yang ditandatangani oleh MBON ROFINUS (Sekda), dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju pantai/laut.
Timur : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju Toroh Batu Kallo.
Selatan : berbatasan dengan Laut Flores.
Barat : berbatasan dengan laut Flores.
Surat Penyerahan Kuasa tanggal 21 April 1997 yang ditandatangani oleh Ketua Fungsionaris Adat Nggorang H ISHAKA.
Sket Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo Karangan yang diserahkan Fungsionaris Adat /Tua Adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997 tang ditandatangani oleh H. ADAM DJUJE dan HAJU ISHAKA;
Surat Ukur tanpa nomor tanggal 14 Mei 1997 yang dibuat oleh TAGUS ALBERTUS, JULIUS SAE dan N OKTOVIANUS RIHI ditandatangani oleh HAJI ISHAKA dan Lurah Labuan Bajo (YOSEPH LATIP) beserrta daftar Hadir.
Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 1998
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Haji ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Pemda Manggarai;
Lembar Legalisasi;
Foto-foto kegiatan penataan Tanah Pemda Tk. II Manggarai tanggal 16 April 1997;
Surat Pernyataan Penegasan yang dibuat oleh Drs. GASPAR P. EHOK tanggal 22 Oktober 2014 dengan saksi saksi : Drs. AGUSTINUS CH. DULA (Bupati Manggarai Barat), MBON ROFINUS (Sekda Manggarai Barat) dan AMBROSIUS SUKUR (Kabag Administrasi Pemerintahan Umum).
Foto Copy KTP Pemohon
Asli Surat Kuasa
Bahwa, saksi pernah melihat dokumen-dokumen yang ditunjukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan sebagai lampiran dalam permohonan pengusulan pensertifikatan oleh Pemda Manggarai Barat seluas + 30 Ha lokasi Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Mannggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi pada saat pengusulan permohoanan pensertifikatan oleh Pemda Manggarai Barat seluas + 30 Ha lokasi Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Mannggarai Barat keaslian dokumen yang ditanyakan tersebut sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Haji ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Pemerintah daerah Tingkat II Manggarai Asli tanda tangan di atas materai;
Dokumen ini Asli karena dijadikan sebagai acuan bahwa untuk memperkuat data yuridis bahwa ada peralihan penguasaan kepada pihak lain dalam hal ini kepada Pemerintah Daerah.
Surat Pelepasan Hak tersebut adalah salah satu alasan kami meyakini adanya peralihan hak sehingga kami melakukan pengukuran tanah Pemda Manggarai Barat tersebut.
Kwitansi tanggal 14 Mei 1997 dari FRANS PADJU LEOK yang menerima HAJI ISHAKA untuk pembayaran panjar sebidang tanah komunal dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan ke Pantai
Sebelah Timur : Jalan dan Tanah ABDUL HAMID Har.
Sebelah Selatan : Pantai
Sebelah Barat : Pantai
Berupa foto kopy karena untuk kwitansi kami cukup diberikan fotocopyan saja sedangkan yang asli untuk keperluan pengurusan sertifikat di Kantah Mabar.
Kwitansi tanggal 14 Mei 1994 dari Bupati Kepala daerah Tingkat II Manggarai yang menerima HAJI ISHAA dan HAKU MUSTAFA untuk pembayaran Gantirugi tanah Komunal/Tanah Adat terletak di lokasi Karangan Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo Kab. Tingkat II Manggarai senilai Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
Berupa foto kopy karena untuk kwitansi kami cukup diberikan fotocopyan saja sedangkan yang asli untuk keperluan pengurusan sertifikat di Kantah Mabar.
Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo Karangan yang diserahkan Fungsionaris Adat /Tua Adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997 tang ditandatangani oleh H. ADAM DJUJE dan HAJU ISHAKA, kami mendapatkannya dalam bentuk foto copian saja yang nantinya akan jadikan sebagai data pendukung dalam melakukan pengukuran.
Bahwa, dokumen-dokumen tersebut menjadi menjadi lampiran dalam usulan permohonan pensertifikatan tanah seluas + 30 Ha oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang kami tindak lanjuti untuk dilakukan pengukuran. Sedangkan terkait keberadaan dokumen tersebut saat ini saksi tidak tahu dimana karena ibu YUVI pernah menyerahkan kepada Pak BALIYO sebagai data pendukung dalam melakukan pengukuran di lapangan, selanjutnya telah dikembalikan oleh Pak BALIYO kepada ibu YUVI namun sampai saat ini dokumen tersebut belum kami temukan kami juga tidak tahu mengapa demikian karena berkas yang lain ada.
Bahwa, bahwa saksi bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepada Kepala Kanwil BPN Propinsi NTT.
Bahwa, dapat saksi bahwa terhadap permohonan pensertifikatan oleh Bupati Manggarai Barat tentang Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo/Kerangan seluas kurang lebih 30 Hektar telah dilakukan pengukuran berdasarkan Surat Perintah Tugas yang di tanda tangani oleh KTU Kanwil Pertanahan Propinsi NTT dan menugaskan SUTARDI dan pak Baliyo untuk melaksanakan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, selain itu saksi juga ada menyurati Bupati Manggarai Barat tanggal 13 Mei 2015 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi Pak BALIYO dan Pak SUTARDI berangkat ke Labuan Bajo untuk melaksanakan tugas pengukuran sejak tanggal lebih kurang selama 1 (satu) Minggu.
Bahwa, setahu saksi dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh pak Baliyo dan pak Sutardi telah dilaporkan kepada Pimpinan dalam hal ini Bapak Kanwil Pertanahan Propinsi NTT
Bahwa, produk yang dihasilkan Petugas Ukur adalah Gambar Ukur sebanyak 19 (sembilan belas) gambar ukur yang menjadi satu kesatuan Selanjutnya Gambar Ukur tersebut di bwa ke Kupang dan diolah menjadi Peta Bidang.
Bahwa, berdasarkan Gambar Ukur yang dibuat Petugas Ukur dan Laporan Petugas Ukur kepada kami, bahwa yang hadir di lokasi saat dilakukan Pengukuran adalah AMBROSIUS SUKUR selaku Pemohon dari Pemda Kabupaten Manggarai Barat , ABDUL IPUR selaku Lurah Labuan Bajo, dan beberapa staf dari Pemda.
Bahwa, setahu saksi petugas yang ditugaskan ada membawa dan menggunakan alat Ukur Trimble untuk mendapatkan data koordinat dari satelit.
Bahwa, hasil pengukuran bidang Tanah Pemda Manggarai Barat di Karangan dituangkan dalam Gambar Ukur Nomor : 2 Tahun 2015.
Bahwa, berdasarkan Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah atas Nama Pemkab Manggarai Barat Nomor : 15/SPP-01/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 yang dibuat oleh Petugas Ukur BALIYO MURYONO, ST, MT dan SUTARDI pada pokonya melaporkan bahwa hasil pelaksanaan pengukuran dengan luasan yang diperoleh sebesar 28,0472 Ha, dengan lampiran Gambar Bidang tanah yang dimohon oleh Pemkab dengan luasan 28,0472 Ha.
Bahwa, selanjutnya Gambar Ukur tersebut dituangkan dalam Peta Bidang tanah Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh saksi sendiri.
Bahwa, atas laporan dari Petugas Ukur disertai Data Lapangan berupa Gambar Ukur, kami telah membuatkan Peta Bidang Tanah Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang diparaf oleh ibu YUVIANTI SUKY (Kasi Pengukuran Bidang) dan ditandatangani saksi selaku Kepala Budang Survey Pengukuran dan Pemetaan dengan Peta Bidang : luas 280.472 m2.
Bahwa, saksi pernah melihat Dokumen Gambar Ukur tersebut sebelumnya seluas 280.472 M2
Bahw abenar, saksi mendapatkan Dokumen Gambar Ukur tersebut dari saudara BALIYO MURYONO.
Bahwa, terhadap keterangan Tanah Masyarakat pada Gambar Ukur, tidak ada data pendukung/dijelaskan siapa masyarakat yang memiliki tanah tersebut dan juga dengan keadaan pihak masyarakat tersebut tidak hadir saat pengukuran dan tidak membubuhkan tanda tangannya sebagai pihak yang berbatasan dengan tanda batas, seharusnya tidak dapat dilanjutkan dengan pembuatan Gambar Ukur karena tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Bahwa, pada saat petugas ukur melakukan pengukuran di lapangan, saksi tidak tahu terkait adanya tanah masyarakat tersebut sehingga Petugas Ukur melanjutkan dengan pembuatan Gambar Ukur, setelah Petugas Ukur kembali ke Kupang dan bersama-sama kami mengolahnya menjadi Peta Bidang baru saksi mengetahui bahwa ada “Tanah Masyarakat” yang berbatasan dengan tanah Pemda. Bahwa terhadap keadaan tersebut saksi sempat klarifikasi kepada Pak BALIYO dan Pak SUTARDI dan mereka menyatakan bahwa belum mengetahui keberadaan orang tersebut beserta alas hak yang dimilikinya.
Bahwa, seharusnya Peta Bidang tersebut tidak dibuatkan karena saat pembuatan Gambar Ukur tidak dihadiri oleh Pihak Tetangga batas dengan menunjukkan data pendukungnya.
Bahwa benar batas bagian selatan tanah pemda yang diusulkan dengan yang saksi tuangkan dalam Peta Bidang Tanah Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 sudah berbeda karena selain berbatasan dengan laut, ada terdapat juga “Tanah Masyarakat”.
Bahwa, berdasarkan Hasil Gambar Ukur dan penyampaian dari Petugas Ukur, di sebelah selatan ada berbatasan dengan “Tanah Masyarakat” yang saksi sendiri tidak tahu siapa nama pemiliknya karena saksi tidak diberitahu dan di lain sisi, saksi sempat menanyakan tapi Petugas Ukur juga tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Bahwa, jika seperti itu keadaannya, maka sesuai dengan SOP Bidang pertanahan hal tersebut tidak dibenarkan untuk pembuatan Peta Bidang seharusnya dibuatkan Gambar Ukur dan Peta Bidang dengan batas selatan adalah Laut dan tidak ada Tanah Masyarakat.
Bahwa benar berdasarkan Data fisik dan data yuridis, lokasi tanah Pemda Manggarai Barat yang berlokasi di Karangan Kelurahan Labuan Bajo yang diusulkan proses sertifikatnya seluas kurang lebih 30 Ha dengan batas batas seperti disebutkan di atas dimana sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores. Namun kami melakukan pembuatan Peta Bidang Tanah dengan Luas 280.472 m2 karena saat itu saksi tidak teliti dengan baik terhadap dokumen permohonan yang diajukan sebagaimana penjelasan pada poin 17.
Bahwa, saksi mengetahui dokumen Peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2016 dengan luas Bidang 242.212 m2 tersebut adalah produk kami di Kanwil BPN Provinsi NTT.
Bahwa, yang membuat dokumen tersebut adalah kami pada Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan yakni : Pak BALIYO selaku Petugas Ukur, Ibu YUVIANTI SUKY selaku Kasi yang juga menuangkan paraf di pojok kiri atas dan saksi yang mengesahkan Peta tersebut dengan menuangkan tandatangan di atasnya.
Bahwa, awalnya tanah Pemda seluas 30 Ha terletak di Karangan yang diukur oleh Petugas Ukur dilakukan pengurangan di bagian Selatan dengan alasan adanya Tanah Masyarakat sehingga dibuatkan Peta Bidang Tanah seluas 280.472 m2 sebagaimana penjelasan saksi sebelumnya di atas. Selanjutnya beberapa hari kemudian Pak BALIYO menghadap saksi di ruang kerja saksi dan menyampaikan bahwa : “ada bidang tanah yang sudah terukur dan terpetakan sebelum pengukuran oleh Petugas Ukur (Kanwil)” dan setelah Pak BALIYO berkonsultasi dengan Kepala Kator Pertanahan Manggarai Barat, bahwa “telah terukur dan terpetakan 3 (tiga) bidang tanah hasil pengukuran fisik oleh kantor pertanahan kabupaten di bagian utara pada tahun 2013” sehingga Pak BALIYO mengusulkan menjadi 242.212 m2 selanjutnya saksi menyampaikan “iya, jangan sampai ada tumpang tindih dengan bidang tanah terukur” Selanjutnya baik saksi maupun ibu YUVI tahu bahwa tiga produk tersebut yang berada di atas tanah saat itu saksi dan ibu YUVI setuju untuk dibuatkan saja Peta Bidang dengan mengurangkan tiga produk tersebut di atas. Selanjutnya saksi memita Pak BALIYO membuatkan Peta Bidang tersebut yang dikurangi 3 bidang di tanah Pemda tersebut.
Bahwa, setelah Peta Bidang jadi, maka didapati luas bidang 242.212 m2, kemudian setelah Peta Bidang tersebut diparaf oleh ibu YUVIANTI SUKY selanjutnya sdr. BALIYONO menyerahkan kepada saksi di ruangan kerja saksi dan saksi menandatangani Peta Bidang Tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2016 dengan luas bidang 242.212 m2. Selanjutnya juga dibuatkan Peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2016 dengan luas bidang 242.212 m2 dan juga Peta Pendaftaran No. 02/24.20/PP/P3B2T/2015 tanggal 29 Juni 2016 dengan luas bidang 242.212 m2.
Bahwa, saksi mengetahui bahwa “Tanah Masyarakat” di Bagian Selatan dan juga tiga bidang tanah lainnya (an. H. SUKRI, SUPARDI, SUAIB) bagian utara masuk dalam wilayah tanah Pemda karena seperti yang sudah saksi sampaikan sebelumnya bahwa dari penyampaian Pak BALIYO setelah berkoordinasi dengan Kepala kantor Pertanahan Mabar bahwa sudah ada pengukuran di atasnya.
Bahwa, terhadap Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah atas nama Pemkab Manggarai Barat tanggal 25 Mei 2015 tersebut yang dibuat oleh Petugas Ukur BALIYO MURYONO, dan SUTARDI pada pokoknya melaporkan bahwa hasil pelaksanaan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh luasannya sebesar 28,0472 HaTerhadap Surat Laporan dari Sdr. BALOYO dan SUTARSDI tersebut, Kakanwil memberikan disposisi kepada Kabid SP2 sebagai berikut :
Dok tsbt.
Tindak lanjut peta2 yg dibutuhkan
Udtl (untuk ditindaklanjuti)
Bahwa, saat itu kami jalankan apa yang menjadi petunjuk/perintah pimpinan yaitu dengan membuatkan Peta Bidang dengan luas 28.0472 Ha tersebut. Namun selanjutnya tanpa ada disposisi lanjut dari kakanwil saksi menandatangani :
Peta Bidang Tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2016 dengan luas bidang 242.212 m2.
Peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2016 dengan luas bidang 242.212 m2 dan juga ;
Peta Pendaftaran No. 02/24.20/PP/P3B2T/2015 tanggal 29 Juni 2016 dengan luas bidang 242.212 m2.
Bahwa, penandatangan Peta Bidang 24 ha lebih itu merupakan koordinasi antara saksi, ibu YUVIANTI SUKY pak BALIYO dengan Pak Marten ndeo selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mangarai Barat
Bahwa, terhadap Gambar lokasi Toroh Lema Batu Kalo (a) terlampir dalam permohonan, sedangkan terhadap dokumen luas Koordinat (b) dokumen tersebut tidak terlampir sebagai data dalam permohonan permintaan pengukuran luas bidang tanah pemda di Kerangan seluas ± 30 Ha.
Bahwa, yang menjadi acuan dalam membuat Peta Bidang, Peta Dasar Pendaftaran dan Peta Pendaftaran dengan luas 242.212 M2 ditahun 2015 tersebut adalah Hasil pengukuran di lapangan dan adanya hasil pengukuran bidang tanah tahun 2013 dan adanya tanah Masyarakat.
Bahwa, terkait dengan perubahan menjadi 24 Ha luasan tanah yang ada dalam peta Bidang yang dikeluarkan oleh Kanwil Pertanahan Propinsi NTT tanpa dilakukan Berita Acara Perubahan Lokasi, tidak dilakukan pengukuran ulang, tanpa dihadiri pemohon dan pemilik batas, akan tetapi kami membuat sendiri peta bidang tersebut.
Bahwa, terhadap perubahan luasan tanah dalam peta bidang dari 28 Ha menjadi 24 Ha seharusnya dilakukan dengan berita Acara Perubahan Lokasi, dihadiri pemohon dan pemilik batas sebelum dilakukan perubahan luasan , sehingga yang kami lakukan adalah tidak sesuai dengan SOP Pertanahan terkait dengan perubahan luasan tanah.
Bahwa, bahwa Perhitungan Luas Koordinat hasil pengukuran oleh Petugas Ukur Tahun 1997 tidak dapat dijadikan acuan oleh Petugas Ukur Tahun 2015 karena kami mengacu pada keadaan di lapangan.
Bahwa, untuk hasil lapangan adalah 28 Ha yang sudah ada peta bidang, sedangkan untuk dan perubahan menjadi 24 Ha tidak sesuai dengan hasil pengukuran dilapangan.
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa saksi mendapat laporan dari petugas ukur kalau cara menghitung atau mengukur luas tanah pemda di tahun 2015 dengan cara pihak pemohon (Kuasa Bupati) menunjukan batas/pilar tanah pemda.
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa Peta Bidang Tanah Nomor : dengan luas 280.472 m2, Peta Bidang Tanah dengan luas bidang 242.212 m2, Peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2016 dengan luas bidang 242.212 m2 dan juga Peta Pendaftaran No. 02/24.20/PP/P3B2T/2015 tanggal 29 Juni 2016 dengan luas bidang 242.212 m2 tersebut, atas perintah saksi Pak BALIYO telah menyerahkan kepada Pak MARTEN NDEO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, sesuai SOP Pertanahan jika perubahan luasan tanah tanpa dilakukan Berita Acara, tanpa dilakukan pengukuran ulang, tanpa dihadiri pemohon dan pemilik batas, maka produk berupa Peta Bidang tanah Pemda seluas 24 Ha menjadi tidak berlaku dan yang berlaku adalah peta bidang seluas lebih kurang 28 Ha.
Bahwa, Kanwil Pertanahan Propinsi NTT hanya berwenang mengukur untuk tanah diatas 10 Ha dan penerbitan SHM menjadi wewenang Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah tanah Pemda yang diukur tahun 2015 sudah diterbitkan Sertifikat atau belum karena saksi sudah tidak lagi mengikutinya sejak selesai pembuatan peta bidang.
Bahwa, saksi yang membuat perincian pengukuran 300.000 M2 berupa biaya BPHTB 17 Jutaan
Bahwa, biaya Operasional Petugas ukur sejumlah Rp.15.000.000 yang ditanda tangani saksi.
Bahwa, saat pengukuran tahun 2015 memang benar tidak disampaikan dan tidak ada keberatan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadiran Penuntut Umum didalam persidangan berupa :
BB Nomor urut 1024 tentang 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 291/53.15/300-6/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensetifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten manggarai Barat seluas 30 ha beserta 1 lembar Disposisi Surat Masuk Nomor Anggenda : 200/65-I tanggal 1 April 2015
BB Nomor urut 1025 tentang 1 (satu) lembar Asli Peta Bidang Tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kaupaten Manggarai Barat, dengan luasan 280.472 m² Yang di tandagangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan An. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tanggal 26 Mei 2015.
BB Nomor urut 1026 tentang 1 (satu) Map warna hijau Pengukuran dan Pemetaan batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2015 berisikan :
BB Nomor urut 1027 tentang 1 (satu) CD Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
BB Nomor urut 1028 tentang 19 (sembilan belas) Gambar Ukur Nomor : 2/Tahun 2015 Pemohon atas nama Pemkab Manggrai Barat Drs. AMBROSIUS SUKUR tanggal 19 - 25 Mei 2015
BB Nomor urut 1029 tentang 1 (satu) jepitan Peta (berisi 4 lembar peta)Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Lokasi keranga Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo luas 31,84 ha terdiri dari :
Lahan Pemda : 29,17 ha
Lahan milik : 2,67 ha
BB Nomor urut 1030 tentang 1 (satu) jepitan Surat Bupati Manggarai Barat Nomor : Pem.131/137/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 perihal penjelasan Tentang Tanah Pemda yang ditandatangani oleh DRS. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Sdr. Haji Muhammad Abubakar Adam Djudje.
BB Nomor urut 1031 tentang Asli Surat nomor : 15/SPP-01/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas ukur An Baliyo Muryono, ST.MT dan Sutardi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT beserta lampiran.
BB Nomor urut 1032 tentang 1 (satu) jepitan fotokopi Gambar Ukur Nomor : 634, 635/2013tanggal 11 Novmber 2013 Pemohon atas nama :
SUKRI
SUPARDI TAHIYA
SUAIB TAHIYA
1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan pelaksanaan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat Nomor : 190/4-53.200/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang ditandatangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT
1 (satu) lembar asli Surat SPPD Tugas Nomor : 65/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 Kepada SUTARDI dan Surat Tugas Nomor : 64/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 kepada BALIYO MURYONO, ST.MT untuk melaksanakan pelayanan pengukuran Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat besrta informasi tanggal 04 Mei 2015.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya ukur terhadap Bidang tanah Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat.
YUVIANTY ERVINA SUKY, ST, di depan persidangan di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pengukuran tanah dengan luasan dibawah 10 Ha menjadi kewenangan BPN Kabupaten/Kota, untuk luasan 10 Ha s/d 1000 Ha merupakan kewenangan Kanwil BPN Provinsi, di atas 1000 Ha kewenangan pengukuran pada BPN Pusat.
Bahwa, dapat saksi jelaskan prosedur penerbitan Sertifikat di BPN adalah pemohon mengajukan berkas permohonan pengukuran kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, berkas yang diajukan terdiri dari :
Formulir permohonan;
Data Fisik berupa : Asli Surat Pernyataan Penamanan Tanda Batas, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Tidak Sengketa.
Data Yuridis berupa : Asli Dokumen Alas Hak/Copy Legalisir (Pelepasan Hak/Penyerahan adat/ Jual Beli/ Waris/ Hibah/ Tukar menukar);
Foto Copy KTP Pemohon
Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
Foto copy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan;
Kakanwil mendisposisikan Surat tersebut ke Bidang I untuk dicek kelengkapan berkasnya, apabila tidak lengkap maka kami meminta kepada pemohon untuk dilengkapi, bila dokumen diragukan maka berkas kami kembalikan kepada pemohon. Namun bila dokumen telah lengkap maka kami menyurati pemohon terkait pembiayaan dan setoran ke Negara
Pemohon menyetorkan PNBP ke Bank yang ditunjuk / melalui Bendahara Penerima pada Kanwil BPN;
Pemohon mengajukan bukti setor PNBP ke Bidang I;
Bidang I mengatur jadwal pelaksanaan pengukuran dengan menerbitkan Surat Tugas Pengukuran, dan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Pengukuran kepada Pemohon.
Petugas Ukur melakukan Pengukuran di lapangan bersama sama dengan Pemohon, tetangga bidang berbatasan, aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
Bila Pengukuran sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala, Petugas Ukur membuatkan Gambar Ukur berupa sket bidang tanah yang dimohon.
Pemohon menuangkan tandatangan di atas Gambar Ukur bersama tetangga batas bidang tanah, aparat pemerintah setempat.
Gambar Ukur yang sudah selesai ditanda tangani tersebut dibawa kembali ke Kanwil Oleh Petugas Ukur untuk melakukan Pengolahan Data Lapangan untuk menghasilkan Peta Bidang Tanah.
Peta Bidang Tanah disahkan oleh Kepala Bidang.
Peta Bidang dikirim ke Pemohon atau ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses permohonan Hak di Kantor Pertanahan setempat.
Tim Peneliti Tanah yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota turun ke lapangan untuk mencari tahu kebenaran data Obyek dan Subyek di lapangan antara lain mencakup kebenaran batas tanah, pemanfaatan tanah, kebenaran penulisan nama, dll karena akan terbawa ke penulisan sertifikat nantinya.
Pengumuman data subyek dan obyek.
Tim Peneliti Tanah membuatkan Risalah Pengolahan Data sebagai bentuk hasil penelitian lapangan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar penerbitan Sertifikat.
Sertifikat diserahkan langsung kepada pemohon/yang dikuasakan dengan dibuatkan tanda terima.
Bahwa, saksi tau ada permohonan Sertifikat dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang isinya melanjutkan permohonan Bupati Manggarai Barat tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat perihal Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo/Kerangan.
Bahwa, setahu saksi surat tersebut di atas saksi terima dari Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan ibu RESDIANA NDAPAMERANG selanjutnya kami buatkan surat balasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat Nomor : 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya Ukur terhadap Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, setelah Pemohon dalam hal ini Pemda Kabupaten Manggarai Barat membayar PNBP kemudian saksi mengatur jadwal mempersiapkan petugas ukur untuk pelaksanaan pengukurannya.
Bahwa, setahu saksi dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait Permohonan Penserifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo/Kerangan seluas kurang lebih 30 Hektar adalah :
Formulir permohonan yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR selaku Pemohon.
Data Fisik berupa :
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik tanggal 1 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, Saksi I. HARUM FRANSISKUS, BA, saksi II. ABDULAH NUR, SIP, mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilian Hak atas Tanah Nomor : Pem.593/KLB/700/IV/2015 tanggal 1 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 01 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Penanaman Tanda Batas tanggal 01 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Data Yuridis berupa :
Surat Pernyataan Kepemilikan tanah Nomor : Pem.130/189/IV/2015 yang ditandatangani oleh MBON ROFINUS selaku Sekretaris Daerah.
Kesimpulan Rapat Muspida tentang Pembahasan Tanah Pemda di Karangan Kelurahan Labuan Bajo tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Drs. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati.
Dokumen “Tanah Pemda Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk Sekolah Perikanan tanggal 26 April 1997 dan diukur Petugas BPN Kabupaten Manggarai tanggal 14 Mei 1997 dikukuhkan oleh H. Muh. ABUBAAR ADAM DJUJE selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang” yang terdiri dari :
Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo/Karangan yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997 oleh H. ADAM DJUJE selaku yang menata dibantu oleh 1. DONATUS AMPUT, 2. KAMIS HAMNU, 3. ZULKARNAEN DJUJE, diketahui dan disahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat HAJI ISHAKA.
Surat Ukur/Gambar Situasi tanpa nomor yang diukur tanggal 14 Mei 1997
Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 1998 terkait penyerahan tanah adat kepada Peerintah Daerah Tngkat II Manggarai.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
Foto-foto kegiatan pengukuran pada bulan April 1997.
Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 1998.
Surat Pernyataan/Penegasan yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2014 oleh Mantan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Drs. Gaspar P. Ehok, dinyatakan bahwa telah mendatangi Kraeng Dalu Nggorang/Fungsionaris Adat Nggorang H. ISHAKA meminta sebidang tanah untuk pembangunan Sekolah Perianan dan Kelautan, dikabulkan oleh Kraeng Dalu dengan menyebut dan menunjuk tanah ulayat di Kerangan.
dengan batas-batas tanah berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Nomor : Pem.130/189/IV/2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Manggarai Barat MBON ROFINUS, SH MSi, sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju pantai/laut.
Timur : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju Toroh Batu Kallo.
Selatan : berbatasan dengan Laut Flores.
Barat : berbatasan dengan laut Flores.
Bahwa, dokumen permohonan pengajuan pensertifikatan Tanah Pemda Kab Manggarai Barat seluas + 30 Ha terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo dapat saksi jelaskan bahwa dokumen asli memang seharusnya tersimpan pada seksi saksi namun sampai saat ini dokumen tersebut tidak saksi temukan melainkan yang ada hanya berupa fotokopian yang sudah saksi serahkan kepada Penyidik.
Bahwa, saksi baru menyadari bahwa dokumen asli tersebut sudah hilang pada saat Penyidik dari Kejaksaan Tinggi datang untuk menggeledah Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi NTT dan saat itu dicari saksi baru menyadari bahwa dokumen asli itu sudah tidak ada lagi.
Bahwa, saksi tidak juga membuat laporan kehilangan atas dokumen itu kepada pihak kepolisian.
Bahwa, bahwa pada tahun 2015, kami mengeluarkan Surat Tugas kepada BALIYO MURYONO, ST, MT; dan Pak SUTARDI untuk melaksnakan pelayanan pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat.
Bahwa, surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat saksi dapatkan dari ibu RESDIANA NDAPAMERANG (disposisi Kepala Bidang) kemudian seluruh dokumen saksi serahkan kepada Pak BALIYO MURYONO untuk digandakan sebagai pegangan/acuan dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Bahwa, dokumen aslinya tetap pada saksi setelah Pak Baliyo menggandakan dan menscan dokumen asli alas hak dan dokumen lainnya untuk ke lapangan akan tetapi sampai dengan saat ini dokumen tersebut tidak saksi temuan di ruang kerja saksi.
Bahwa, setahu saksi petugas Ukur yakni BALIYO MURYONO dan SURATDI melaksanakan Tugas Ukur sejak tanggal 19 Mei 2015 sampi dengan tanggal 22 Mei 2015.
Bahwa, setahu saksi pak Baliyo sudah melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala kantor Pertanahan Propinsi NTT dan berdasarkan Gambar Ukur yang dibuat Petugas Ukur dan konfirmasi Petugas Ukur kepada kami, bahwa yang hadir di lokasi saat dilakukan Pengukuran adalah AMBROSIUS SUKUR selaku Pemohon, ABDUL IPUR selaku Lurah Labuan Bajo, dan beberapa staf dari Pemda.
Bahwa, setahu saksi sesuai dengan laporan tim lapangan yaitu pak Baliyo dan Sutardi bahwa metode pengukuran adalah Metode Real Time Kinematik, yaitu pengukuran menggunakan Trimble untuk mendapatkan data koordinat dari satelit dan mendapatkan koreksi dari GPS Base.
Bahwa, dapat saksi jelaskan tahapan Pelaksanaan Pengukuran sebagai Berikut :
Pemohon menunjukan titik batas bidang tanah;
Petugas Ukur mengukur titik batas dengan menggunakan Trimble GPS Rover;
Setelah mendapat koreksi dari Trimble GPS Base, diperoleh koordinat teliti dari titik tersebut dan disimpan dalam Trimble GPS Rover.
Data diolah dan dituangkan dalam Gambar Ukur.
Bahwa, hasil pengukuran bidang Tanah Pemda Manggarai Barat di Karangan yang dilakukan oleh pak Baliyo dan Pak Sutardi dituangkan dalam Gambar Ukur Nomor : 2 Tahun 2015.
Bahwa, berdasarkan Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah atas Nama Pemkab Manggarai Barat yang dibuat oleh Petugas Ukur BALIYO MURYONO, ST, MT dan SUTARDI pada pokonya melaporkan bahwa hasil pelaksanaan pengukuran dengan luasan yang diperoleh sebesar 28,0472 Ha, dengan lampiran Gambar Bidang tanah yang dimohon oleh Pemkab dengan luasan 28,0472 Ha.
Bahwa, selanjutnya Gambar Ukur tersebut dituangkan dalam Peta Bidang tanah Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh ibu RESDIANA NDAPAMERANG, BSc, SH selaku Kepala Bidang Pengukuran.
Bahwa, mengenai Peta Bidang seluas 28 Ha apakah sudah dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat saksi tidak mengetahui karena bukan tugas saksi.
Bahwa, atas laporan dari Petugas Ukur disertai Data Lapangan berupa Gambar Ukur, kami telah membuatkan Peta Bidang Tanah Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang diparaf oleh saksi dan ditandatangani oleh A. RESDIANA NDAPAMERANG, BSc, SH dengan luas 280.472 m2
Bahwa, terhadap keterangan Tanah Masyarakat pada Gambar Ukur, memang tidak ada data pendukung/dijelaskan siapa masyarakat yang memiliki tanah tersebut oleh pak Baliyo dan Pak Sutardi dan juga dengan keadaan pihak masyarakat tersebut tidak hadir saat pengukuran dan tidak membubuhkan tanda tangannya sebagai pihak yang berbatasan dengan tanda batas, mana seharusnya tidak dapat dilanjutkan dengan pembuatan Gambar Ukur karena tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Bahwa, setahu saksi batas bagian selatan tanah Pemda yang diusulkan dengan yang saksi tuangkan dalam Peta Bidang Tanah Nomor tanggal 26 Mei 2015 sudah berbeda karena selain berbatasan dengan laut, ada terdapat juga “Tanah Masyarakat”.
Bahwa, berdasarkan penyampaian dari Petugas Ukur di Lapangan pak Baliyo, di sebelah selatan ada berbatasan dengan “Tanah Masyarakat” sesuai dengan yang ditunjuk oleh pemohon yang saksi sendiri tidak tahu siapa nama pemiliknya karena saksi tidak diberitahu dan di lain sisi, saksi juga tidak menanyakan kepada Petugas Ukur.
Bahwa, seingat saksi pak Baliyo maupun pak SUTARDI tidak pernah berkoordinasi dengan saksi terkait adanya Tanah Masyarakat di bagian selatan sehingga saksi pun tidak pernah memberikan saran atau pendapat atau usulan kepada Pak BALIYO maupun pak SUTARDI.
Bahwa, selanjutnya pada pembuatan Peta bidang dengan luasan 280.0472 m2 tersebut saksi tidak melakukan pemeriksaan menyandingkan dengan data fisik dan data yuridis dari pemohon.
Bahwa, berdasarkan Data fisik dan data yuridis, lokasi tanah Pemda Manggarai Barat yang berlokasi di Karangan Kelurahan Labuan Bajo yang diusulkan proses sertifikatnya seluas kurang lebih 30 Ha dengan batas batas seperti disebutkan di atas dimana sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores. Namun kami melakukan pembuatan Peta Bidang Tanah dengan Luas 280.472 m2 karena saat itu saksi tidak teliti dengan baik terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, , saksi mengetahui ada dokumen Peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2016 dengan luas Bidang 242.212 m2 tersebut adalah produk kami di Kanwil BPN Provinsi NTT.
Bahwa, setahu saksi yang membuat dokumen tersebut adalah kami pada Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan yakni pak BALIYO selaku Petugas Ukur, saksi selaku Kasi yang juga menuangkan paraf di pojok kiri atas dari tanda tangan ibu Kabid dalam hal ini Ibu Resdyana Ndapamerang, dan Ibu Kabid yang mengesahkan Peta tersebut dengan menuangkan tandatangannya.
Bahwa, awalnya tanah Pemda seluas 30 Ha terletak di Karangan yang diukur oleh Petugas Ukur dilakukan pengurangan di bagian Selatan dengan alasan adanya Tanah Masyarakat sehingga dibuatkan Peta Bidang Tanah seluas 280.472 m2.
Bahwa, setahu saksi Pak BALIYO melaporkan kepada Kakanwil BPN Provisi NTT dengan tanggal 25 Mei 2015 terkait Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah atas Nama Pemkab Manggarai Barat seluas 280.472 m2 sehingga dibuatkan Peta Bidang Ukur tanggal 25 Mei 2015 seluas 280.472 m2. Selanjutnya kurang lebih satu bulan kemudian (tanpa dilakukan pengukuran ulang), Pak BALIYO melaporkan “ada tiga bidang di bagian utara yang sudah ada produk” karena dilihat dari sistem Geo KKP.
Bahwa, selanjutnya saksi tahu bahwa tiga produk tersebut yang berada di atas tanah Pemda tersebut saksi laporkan kepada ibu RESDIANAN NDAPAMERANG selaku Kabid bahwa ada produk di atas tanah Pemda Manggarai Barat tersebut dan saat itu ibu RESDIANA setuju untuk dibuatkan saja Peta Bidang dengan mengurangkan tiga produk tersebut di atas.
Bahwa, karena ada perintah dari ibu Resdyana Ndapamerang selanjutnya saksi memita pak BALIYO membuatkan Peta Bidang tersebut yang dikurangi 3 bidang di tanah Pemda tersebut.
Bahwa, setelah Peta Bidang jadi, maka didapati luas bidang 242.212 m2, kemudian diserahan oleh Pak BALIYO kepada saksi di ruangan saksi untuk saksi paraf, dan setelah saksi paraf selanjutnya saksi meminta staf saksi untuk menyerahkan kepada ibu RESDIANA untuk ditandatangani Peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2016 dengan luas bidang 242.212 m2 sebagaimana yang disampaikan oleh ibu RESDIANA agar dikeluarkan tiga bidang sebelumnya.
Bahwa, terkait dengan perubahan luasan tanah 24 Ha lebih dilakukan sendiri tanpa ada Berita Acara, tanpa dihadiri pemohon dan pemilik batas.
Bahwa, sesuai dengan SOP pertanahan bahwa untuk perubahan luasan tanah harus dilakukan dengan Berita Acara perubahan lokasi, harus dihadiri pemohon dan pemilik batas, akan tetapi hal itu tidak kami lakukan.
Bahwa, setahu saksi bahwa apabila Peta Bidang tanah sudah dipetakan maka sudah terbaca seterusnya di sistem dan kalau pun tida terbaca ada kemunginan karena dihapus.
Bahwa, saksi mengetahui bahwa “Tanah Masyarakat” di Bagian Selatan dan juga tiga bidang tanah lainnya (an. H. SUKRI, SUPARDI, SUAIB) bagian utara masuk dalam wilayah tanah Pemda karena seperti yang sudah saksi sampaikan sebelumnya bahwa dari penyampaian BALIYO bahwa sudah ada produk di atasnya berupa gambar ukur.
Bahwa, yang dimaksud kan dengan Produk itu adalah Sertifikat, bukan SK atau Gambar Ukur atau Surat Ukur atau Peta Bidang.
Bahwa, fakta yang ada dilapangan terhadap tanah masyarakat yang sudah diukur atas nama Sukri, Suaib dan Supardi baru hanya berupa gambar ukur dan bukan SHm , karena SHm baru diterbitkan pada tahun 2016 setelah proses penerbitan Peta Bidang atas tanah Pemda sudah selesai diukur baru dikeluarkan SHm atas nama Sukri, Suaib dan Supardi.
Bahwa, produk berupa Sertifikat atas nama Supardi, Sukri dan Suaib bidang sebagaimana yang disampaikan oleh pak BALIYO tidak pernah ditunjukkan saat itu dan saksi pun tidak pernah menanyakan karena saat itu saksi berpikir bahwa apabila sudah dipetakan maka pasti sudah fix, namun saksi baru tahu bahwa ternyata saat itu produknya belum ada karena SHM tersebut baru terbit di bulan Juni tahun 2016.
Bahwa, terhadap Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah atas nama Pemkab Manggarai Barat Nomor : tanggal 25 Mei 2015 yang dibuat oleh Petugas Ukur BALIYO MURYONO, dan SUTARDI pada pokonya melaporkan bahwa hasil pelaksanaan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh luasannya sebesar 28,0472 Ha Terhadap Surat Laporan dari pak BALIYO dan SUTARDI tersebut, Kakanwil memberikan disposisi kepada Kabid SP2 sebagai berikut :
Dok tsbt.
Tindak lanjut peta2 yg dibutuhkan
Udtl (untuk ditindaklanjuti)
Bahwa, saat itu kami jalankan apa yang menjadi petunjuk/perintah pimpinan yaitu dengan membuatkan Peta Bidang dengan luas 28.0472 Ha tersebut. Namun selanjutnya tanpa ada disposisi lanjut dari kakanwil kami membuat peta bidang yang direvisi tanggal 26 Juni 2015 yang ditandatangani ibu RESDIANA NDAPAMERANG.
Bahwa, setahu saksi ada biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk biaya pengukuran dan BPHTB untuk luasan tanah 30 Ha dan proses pembayarannya saksi tidak mengetahui karena yang mengetahui adalah Ibu kabid Ibu Resdyana Ndapamerang.
Bahwa, sesuai SOP Pertanahan jika perubahan luasan tanah tanpa dilakukan Berita Acara, tanpa dilakukan pengukuran ulang, tanpa dihadiri pemohon dan pemilik batas, maka produk berupa Peta Bidang tanah Pemda seluas 24 Ha menjadi tidak berlaku dan yang berlaku adalah peta bidang seluas lebih kurang 28 Ha.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadiran Penuntut Umum didalam persidangan berupa :
BB Nomor urut 1024 tentang 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 291/53.15/300-6/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensetifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten manggarai Barat seluas 30 ha beserta 1 lembar Disposisi Surat Masuk Nomor Anggenda : 200/65-I tanggal 1 April 2015
BB Nomor urut 1025 tentang 1 (satu) lembar Asli Peta Bidang Tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kaupaten Manggarai Barat, dengan luasan 280.472 m² Yang di tandagangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan An. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tanggal 26 Mei 2015.
BB Nomor urut 1026 tentang 1 (satu) Map warna hijau Pengukuran dan Pemetaan batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2015 berisikan :
BB Nomor urut 1027 tentang 1 (satu) CD Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
BB Nomor urut 1028 tentang 19 (sembilan belas) Gambar Ukur Nomor : 2/Tahun 2015 Pemohon atas nama Pemkab Manggrai Barat Drs. AMBROSIUS SUKUR tanggal 19 - 25 Mei 2015
BB Nomor urut 1029 tentang 1 (satu) jepitan Peta (berisi 4 lembar peta)Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Lokasi keranga Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo luas 31,84 ha terdiri dari:
Lahan Pemda : 29,17 ha
Lahan milik : 2,67 ha
BB Nomor urut 1030 tentang 1 (satu) jepitan Surat Bupati Manggarai Barat Nomor : Pem.131/137/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 perihal penjelasan Tentang Tanah Pemda yang ditandatangani oleh DRS. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Sdr. Haji Muhammad Abubakar Adam Djudje.
BB Nomor urut 1031 tentang Asli Surat nomor : 15/SPP-01/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas ukur An Baliyo Muryono, ST.MT dan Sutardi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT beserta lampiran .
BB Nomor urut 1032 tentang 1 (satu) jepitan fotokopi Gambar Ukur Nomor : 634, 635/2013tanggal 11 Novmber 2013 Pemohon atas nama :
SUKRI
SUPARDI TAHIYA
SUAIB TAHIYA
1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan pelaksanaan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat Nomor : 190/4-53.200/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang ditandatangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT
1 (satu) lembar asli Surat SPPD Tugas Nomor : 65/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 Kepada SUTARDI dan Surat Tugas Nomor : 64/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 kepada BALIYO MURYONO, ST.MT untuk melaksanakan pelayanan pengukuran Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat besrta informasi tanggal 04 Mei 2015.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya ukur terhadap Bidang tanah Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat.
Bahwa, saksi pernah 2 (dua) kali turun ke lokasi dengan menggunakan kapal dan yang satu kali saksi turun ke lokasi tanah 1 kali dan naik dari arah kali mati dan menunjuk bahwa batasnya dari arah kali mati, kaki bukit di bawah.
Bahwa, sebelum saksi pensiun sudah ada bangunan berupa Mushola dan bangunan di atas gunung tanah Karanga.
Bahwa, setahu saksi tanah yang diberikan adalah tanah Pemda yang diserahkan oleh Fungsionaris adat tahun 1989.
Bahwa, hasil pelaksanaan tugas sudah saksi laporkan kepada Lurah Labuan Bajo yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada tanah yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat tahun 1989.
Bahwa, laporan yang saksi sampaikan dilakukan secara tertulis.
Bahwa, saksi tidak prnah mendengar pada tanggal 22 Oktober 2014 tidak ada yang menyampaikan bahwa diatas tanah Karanga ada orang lain yang memiliki tanah tersebut.
Bahwa, pertemuan bulan Oktober 2014 adalah dalam rangka membahas mengenai tanah Karanga sehubungan dengan masalah bahwa Gaspar P Ehok selaku Bupati Manggarai Barat yang belum menandatangani Surat Pelepasan Hak dari fungsionaris Adat.
Bahwa, punya tanah di Karanga dan yang diserahkan adalah tanah Adat yang dipercayakan oleh H.Dalu Ishaka dan bukan milik pribadi.
Bahwa, tanah adat itu diatur oleh fungsionaris adat dan bukan dimiliki
Bahwa, saat tahun 1997 belum ada jalan di lokasi tanah Karanga.
Bahwa, tahun 1997 saksi tidak pernah turun dilokasi tanah.
Bahwa, setahu saksi tidak ada kepemilikan tanah di atas tanah karanga saat tahun 1996.
Bahwa, Wae Cicu dengan Karanga di batasi dengan Kali mati
Bahwa benar,tahun 1989 Zulkarnain Djujde juga ikut dalam pelayaran dengan kapal ke lokasi tanah di Karanga.
Bahwa, pada tahun 1989 saksi bersama dengan gaspar P Ehok, Zulkarnain Djuje, berangkat ke karanga untuk menerima tanah Pemda yang diserahkan kepada Bupati Gaspar Parang Ehok untuk pembangunan sekolah kelautan dan perikanan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah sudah di serahkan atau tidak tanah tersebut, karena saksi hanya pernah ke lokasi mendampingi Pak Bupati Gaspar Parang Ehok waktu itu dan soal administrasi siapa saksi ini pegawai kecil sehingga saksi tidak mengetahui soal administrasi itu.
Bahwa, yang menunjuk tanah adalah H Dalu Ishaka ,ada juga H Adam Djujde menyaksikan
Bahwa, setahu saksi Pak H.Adam Djujde itu hanya penata sebagai perpanjangan tangan dari H.Dalu Ishaka selaku Fungsionaris adat dan Pak H. Adam Djujde tidak punya wewenang utuk membagikan tanah.
Bahwa, tanah yang ditunjuk adalah Karanga.
Bahwa, Wae Cicu berbatasan dengan Karanga adalah Kali Mati
Bahwa, yang menunjuk adalah Fungsionaris adat yang sampaikan pak H.Dalu Ihsaka dan disampaikan bahwa Pak Bupati “ itu tanahnya untuk pembangunan sekolah Perikanan dan Kelautan” dan dijawab oleh pak Bupati “sampaikan tempatnya itu bagus dan terimakasih”.
Bahwa, saksi juga ikut dalam rapat bulan Oktober 2014 dan juga ada Pak Marten Ndeo.
Bahwa, saat itu disampaikan oleh Pak gaspar Parang Ehok bahwa saat itu dia belum tanda tangan Surat pelepasan hak tanah adat dari fungsionaris adat karena prosesnya belum selesai sehingga bapak Bupati Gaspar Parang Ehok sampaikan bahwa belum menandatangani dan bukan tidak tanda tangan.
Bahwa, setahu saksi Pak gaspar parang Ehok menyampaikanbahwa sudah ada Kapuk Manuk Lele Tuak dan sudah dibayarkan ke Fungsionaris adat dalam hal ini Pak H.Dalu Ishaka.
Bahwa, saat itu kami menggunakan Kapal dan H Dalu Ishaka menujuk lokasinya.
Bahwa, untuk tahun 1997 saksi tidak ikut turun ke lokasi untuk proses pengukuran .
Bahwa, saat tahun 1996 saksi ditugaskan oleh Lurah Labuan Bajo untuk melihat tanah di Keranga dan saat itu saksi bersama dengan Pak H.Adam Djujde untu melihat tanah yang sudah diserahkan tersebut dan saat itu kami naik dari kali mati naik keatas bukit.
Bahwa, tanah yang ditunjuk oleh Fungsionaris adat tahun 1989 waktu itu adalah sama dengan tanah yang saat lokasinya di Karanga.
Bahwa, H. Adam Djuje adalah sebagai Panitia Pengatur di lapangan yang diserahkan tugas oleh fungsionaris adat untuk menata tanah dan tidak ada orang lain.
Bahwa, pada tahun 1996 saat itu saksi dan H Adam Djujde menuju lokasi tanah yang ditunjuk oleh H Adam Djuje dan kami susuri melalui kali mati.
Bahwa, saat itu tidak diberitahu luasannya.
Bahwa, saksi tidak ikut pengukuran bulan Mei 1997.
Bahwa, saksi tidak ikut pengukuran du bulan Mei 2015
Bahwa, mengenai rapat oktober 2014 saksi ada ikut rapat di kantor Bupati Manggarai Barat.
Bahwa, yang pimpin rapat Pak Agaustinus Dulla sebagai Bupati dan juga ada Pak Gaspar Parang Ehok.
Bahwa, kalau Pak Ambrosius dan Abdullah Nur saksi tidak ingat.
Bahwa, mengenai pak Marthen Ndeo saksi juga lupa- lupa ingat.
Bahwa, saksi membenarkan video yang diputar Penuntut Umum mengenai rapat bulan Oktober 2014.
Bahwa, saat itu Pak gaspar parang Ehok saat itu menyampaikan bahwa karna belum selesai proses maka Pak Gaspar parang Ehok belum tanda tangan.
Bahwa, tahun 1989 saksi pernah diajak ayah saksi H.Adam Djujde untuk ikut ke lokasi tanah di Keranga dan saat itu kami berangkatnya dari Labuan Bajo ke Karanga dengan menggunakan Kapal Boat.
Bahwa, saksi ikut ke lokasi karanga karena diajak oleh ayah saksi Pak H Adam Djuje.
Bahwa, yang ikut serta dalam pelayaran ke Karanga adalah saksi, Pak H.Adam Djujde, Bapak Bupati Mangarai Gaspar Parang Ehok, Bapak H Dallu Isahaka, H Kuba Usman dan ada juga Pak harum Fransiskus.
Bahwa, kami berangkat dari Labuan Bajo menuju Karanga dengan menggunakan Kapal Boat.
Bahwa, saksi tidak mengetahui tujuan pemberian tanah di Keranga kepada Pemda Kabupaten Manggarai.
Bahwa, saat itu tanah yang di tunjuk oleh Pak H Dalu Ishaka adalah Keranga.
Bahwa, setahu saksi Pak H.Adam Djujde selaku perpanjangan tangan dari Fungsionaris adat yang bertugas untuk menata tanah dan yang bisa membagikan tanah ulayat adalah H. Dalu Ishaka selaku Ketua Fungsionaris Adat.
Bahwa, Pak H.Dallu Ishaka selaku Ketua fungsionaris adat di Kedaluan Nggorang.
Bahwa, H. Kuba Usman setahu saksi adalah sebagai Lurah Labuan Bajo dan bukan sebagai fungsionaris adat kedaluan Nggorang.
Bahwa, saksi tidak mengikuti pengukuran yang dilakukan Kantor Agraria Kabupaten Manggarai tahun 1997.
Bahwa, saksi membenarkan foto dokumentasi pengukuran tanah di Keranga bulan Mei 1997 yang ada foto diri saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.
Bahwa, setahu saksi saat itu saksi disodorkan daftar hadir oleh ayah saksi Pak H.Adam Djujde dan peta untuk di tanda tangani dan tanda tangannya di rumah saksi.
Bahwa, setahu saksi utuk bulan Oktober 2014 Pak H.Adam Djujde tidak pernah mendapat undangan dari Pemda untuk mengikuti rapat di Kantor Bupati.
Bahwa, setahu saksi Pak David Andrew Pratama dapat tanah dari Muhamad Achyar.
Bahwa benar,saksi tidak mengetahui Muhamad Achyar dapat tanah dari mana.
Bahwa, setahu saksi Muhamad Achar menjual tanah kepada David Andrew Pratama seluas 5000 M2 dengan harga Rp.5 Miliar akan tetapi sesuai dengan yang disampaikan Pak Muhamad Achyar sudah dibayarkan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), setahu saksi Pak Muhamad Achyar belum menyerahkan uang tersebut kepada Pak H.Adam Djujde.
Bahwa, yang membangun Mushola adalah Pak H. Adam Djujde, Gasebo dan Pagar gapura masuk dilokasi tanah di Karanga dan saksi tidak mengetahui kapan persisnya mulai dibangun.
Bahwa, mengenai jaringan listrik yang masuk dalam ke rumah Kontainer milik David Andrew Pratama adalah diurus oleh Pak David Andrew Pratama.
Bahwa, mengenai SHM atas nama Mahmud Nip, Day Kayus, Sukri, Supardi Tahiya setahu saksi sudah ada tanah di lokasi itu.
Bahwa, mengenai tanah – tanah atas nama Mahmud Nip, Dkk setahu saksi sudah dialihkan kepada pihak lain namun saksi tidak mengetahui dijual kepada siapa.
Bahwa, saksi juga ada menandatangani Sket lokasi tanah 26 April 1997.
Bahwa, saksi pernah mendengar ada surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Pak Agustinus Dulla selaku Bupati soal tanah di Karanga bahwa Pemda tidak tidak berniat untuk memiliki tanah itu lagi, namun itu yang saksi dengar di Media tetapi tidak pernah melihat surat itu .
Bahwa, surat itu seingat saksi di tahun 2018 namun saksi tidak ingat pasti.
Bahwa, saksi tidak mengetahui luas tanah Pemda yang diserahkan oleh fungsionaris adat.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan berupa :
BB Nomor urut tentang 1085 tentang 1 (satu) lembar asli Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo dan Karanga yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat Kepada Pemda tanggal 26 April 1997.
BB Nomor urut 1086 tentang 1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel th 80 5 lembar harga Rp 75.000,” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
BB Nomor urut 1087 1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 81 5 lembar harga Rp. 1.500, jumlah Rp 7.500,” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
BB Nomor urut 1088 1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 1982 10 lbr : Rp 150.000,” yang berisikan 10 (sepuluh) lembar segel;
BB Nomor urut 1089 1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 1983 10 : Rp 150.000,” yang berisikan 10 (sepuluh) lembar segel;
BB Nomor urut 1090 1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 89 5 lembar harga Rp 75.000” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
BB Nomor urut 1091 1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 90 Thn 90 10 lembar harga Rp 150.000” yang berisikan 6 (enam) lembar segel;
BB Nomor urut 1092 1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 1993 15 lembar harga Rp 225.000” yang berisikan 9 (Sembilan) lembar segel tahun 1993, 1 (satu) lembar segel tahun 2002 dan 1 (satu) lembar kertas putih (buram);
BB Nomor urut 1148 tentang 1 (satu) lembar Peta Gambar Kasar Tanah Adat yang diserahkan kepada Ir. Niko Naput, Masyarakat dan Pemda. Lokasi: Karangang – toroh batu kallo, toroh lemma dan wae cicu yang ditandatangani oleh Fungsionaris Adat Nggorang, H. Ishaka dan yang gambar, H. Adam Djudje tanggal 01 Januari 1998;
BB Nomor urut 1149 tentang 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Situasi Tanah Persekutuan Adat Nggorang Lokasi Golo Karangan yang ditata oleh Sdr. A. Kamis Hamnu dibawah pengawasan H. Adam Djudje tanggal 17 Mei 1997;
BB Nomor urut 1150 tentang 1 (satu) buah mesin ketik merk OLYMPIA dengan label HY. GRADE Typewriter & Stationery Co. 78 south street phone JE 9-2868 Morristown, N. J., L. F. Wescott, W. J. Zilka;
BB Nomor urut 1151 tentang 1 (satu) buah pita mesin listrik merk CANON ES 3 – II;
BB Nomor urut 1152 tentang 1 (satu) buah mesin tik merk COMPANION;
BB Nomor urut 1153 tentang 1 (satu) buah mesin tik merk OLIVETTI;
BB Nomor urut 1154 tentang 1 (satu) buah mesin tik merk DAITO;
BB Nomor urut 1155 tentang 1 (satu) buah mesin tik tanpa merk yang bertuliskan HIL.
Bahwa, saksi pernah diminta bantuan oleh H. Ente Puasa untuk membuat alas hak atas tanah mereka di Karanga pada tahun 2013.
Bahwa, saat itu Pak Ente Puasa datang dengan Dahering Koro dan meminta saksi untuk membuat alas hak.
Bahwa, saat itu Pak H. Ente Puasa dan Dahering Koroh datang ke rumah saksi dan meminta untuk membuat alas hak dan juga untuk 10 (sepuluh) Anggota keluarga lainnya.
Bahwa, yang saksi ketik alas hak Ente Puasa di tahun 2013 namun saksi sudah tidak ingat lagi waktu pastinya namun di tahun 2013.
Bahwa, saat itu alas hak yang saksi buatkan juga selain H Ente Puasa ada juga untuk 10 (sepuluh) orang.
Bahwa, saat itu saksi diberikan Surat Alas Hak dalam bentuk foto copy dan saksi diminta untuk mengetik nama penerima, luasan tanah dan batas – batas tanah.
Bahwa, alas hak yang diberikan oleh H.Ente Puasa adalah berupa blangko yang belum terisi pada nama penerima, luasan tanah, batas – batas tanah, sehingga bagian yang kosong itu diketik oleh saksi sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak H.Ente Puasa.
Bahwa, mengenai tanah utuk 10 orang selain Ente Puasa tidak ada yang datang bertemu dengan saksi dan yang menjelaskan mengenai alasa hak disampaikan oleh H.Ente Puasa sendiri untuk saudara – Saudaranya.
Bahwa, selain itu untuk H Ente Puasa ada juga yang saksi buatkan untuk juga H. Sukri.
Bahwa, didalam blangko yang diserahkan kepada saksi semua keterangan itu dari H Sukri dan H. Ente Puasa.
Bahwa, setahu saksi saat itu saksi yang membeli kertas segel bermaterai di Kantor Pos kemudian mengetik blangko tersebut sesuai dengan penyampaian lisan dari H.Sukri.
Bahwa, saat itu tidak ada dokumen pembanding utuk saksi buatkan dalam bentuk Hibah karena hanya disampaikan secara lisan oleh H. Sukri kemudian saksi mengetik dengan menggunakan mesin ketik pegawai RRI.
Bahwa, mengenai lokasi tanah H Sukri yang saksi masukan dalam Surat Hibah adalah tanah di Keranga.
Bahwa, saksi pernah ke lokasi tanah dengan H Sukri yang tanahnya di bagian barat, H. Ente Puasa di bagian Timur.
Bahwa, saksi pernah turun ke lokasi tanah punya H. Ente Puasa dan saat ke lokasi tanah hanya dengaan menggunakan kapal dan belum ada pilar yang ditanam diatas tanah tersebut.
Bahwa, saat membuat Alas Hak untuk H. Ente Puasa dan H Sukri tidak ada pihak pemerintah.
Bahwa, saat itu Pak H.Ente Puasa dan H.Sukri menyampaikan bahwa alas hak itu dibuat untuk mau dijual tanah di Karanga.
Bahwa, saat itu H.Ente Puasa yang memberikan saksi uang sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) setelah saksi selesai mengetik alas hak H.Ente Puasa dan H. Sukri sampai saat ini belum membayar kepada saksi.
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus proses sertifikat tanah di BPN untuk H. Sukri.
Bahwa, saat itu H. Ente Puasa dan H Sukri saat datang meminta kepada saksi membuat alas hak tidak ada juga peta bidang dan atau sket lokasi tanah.
Bahwa, mengenai blangko yang di kasi adalah blangko kosong dalam bentuk foto copy selanjutnya saksi mengetiknya pada kolom yang kosong.
Bahwa, mengenai kertas segel untuk alas hak H. Sukri dan saat itu dibawah oleh H Sukri.
MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN, di depan persidangan di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengenal MAHMUD NIP, yang bersangkutan pernah menjual beberapa tanah kepada saksi antara lain : di MTS Labuan Bajo, Tanah Kapling di Karangan, warisan bapaknya, beberapa titik di Wakrloka.
Bahwa, saksi kenal dengan ALFANDRI pernah menjual tanah keluarganya di bandara seluas 1.000 m2, dan tanah kapling pribadinya di Karangan.
Bahwa, saksi kenal dengan VERONIKA SUKUR sebagai pemilik Hotel CF Komodo Labuan Bajo.
Bahwa, saksi mengenal ibu Sri Kandi setahu saksi dia yang menjaminkan rumahnya atas tanah yang dijual oleh Day Kayus kepada Ismail Hirawan.
Bahwa, saksi kenal dengan SIRATURRAHMI sebagai pegawai honor pada BPN manggarai Barat dan juga dia adalah kakak dari ibu INTAN yang pernah menjadi konsultan accounting di restoran Treetop saksi .
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjalankan bisnis jual beli tanah dengan pola apabila saksi beli selanjutnya saksi simpan atau saksi jual lagi. Dan ada kala ada teman-teman saksi titip agar membeli tanah di dekat lokasi yang milik saksi.
Bahwa, bahwa saksi menginvestasikan uang saksi di tanah.
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa saksi melaksanakan bisnis investasi tanah sejak tahun 2012 s/d dan sampai dengan sekarang sekitar 70an bidang tanah yang sudah saksi lakukan pembelian/investasi.
Bahwa, selama tahun 2014 sampai dengan tahaun 2019 saksi pernah membeli bidang tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo atas bidang tanah milik sdr. MAHMUD NIP dan saksi juga ada membantu mengenalkan Pak ISMAIL HIRAWAN dengan DAI KAYUS untuk membeli tanah DAI KAYUS yang pengurusan selanjutnya dilakukan oleh AFRISAL atau yang biasanya dia dipanggil UNYIL.
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa saat itu MAHMUD NIP sudah beberapakali menawarkan tanah yang lokasinya berbeda-beda kepada saksi dan proses pembeliannyapun lancar sehingga timbul kepercayaan saksi kepadanya.
Bahwa, pada sekitar Tahun 2014 MAHMUD NIP datang kepada saksi dan menyampaikan bahwa setelah bapaknya meninggal, dia mendapatkan Surat Waris tanah seluas 5000 m2 dari bapaknya kemudian saksi tanyakan dia : “dimana lokasinya Mud”, kemudian dia menunjukkan lokasinya di Karangan dan kami pun pergi untuk melihat lokasi setelah melihat lokasi kemudian saksi mengecek sama teman-teman betul tidak tanah itu punyanya MAHMUD NIP
Bahwa, pada saat itu MAHMUD NIP menawarkan kepada saksi senilai Rp. 1.000.000.000.-(satu miliar rupiah) dan saksi merasa cocok sehingga saksi pun membelinya.
Bahwa, tahap pembayaran yang kami sepakati yakni DP sebesar 10 s/d 30, Sidang panitia A tambah 10 % saksi serahkan kepada Mahmud Nip, setelah sertifikat terbit dibawa ke Notaris Muhamad Andi Lalu Supriandi untuk penandatanganan AJB kemudian saksi bayar lunas.
Bahwa, mengenai semua biaya yang berhubungan dengan proses pengukuran, sidng panitia A dan sampai dengan penerbitan SHM saksi yang membiayainya dan semua akan diperhitungkan setelah penandatangan AJB di Notaris.
Bahwa, mengenai penjualan tanah milik DAI KAYUS yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo datat saksi jelaskan sebagai berikut bahwa awalnya teman saksi yang bernama ISMAIL HIRAWAN pernah membeli tanah di sebelah tempat usaha saksi Hotel One Tree Hill yang terletak di Jalan Pantura, selanjutnya beberapa waktu kemudian Afrisal Alias UNYIL menawarkan kepada saksi bidang tanah yang terletak di Karangan milik DAI KAYUS dan karena Pak ISMAIL HIRAWAN pernah menyampaikan kalau ada tanah yang saksi beli di lokasi lain maka ia juga ingin membeli di lokasi yang berdampingan dengan saksi sehingga saat itu saksi sempat menanyakan kepada Afrisal Alias UNYIL, apakah tanah tersebut sudah bersertifikat, dan Afrisal Alias UNYIL menyampaikan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat sehingga saksi memintan Afrisal Alias UNYIL dan Ibu SRI KANDI untuk mengurus di BPN dengan melengkapi formulir dan dokumen Data fisik dan data yurudis.
Bahwa, setelah dokumen permohonan masuk di BPN kemudian saksi menghubungi Pak ISMAIL HIRAWAN menyampaikan bahwa ada bidang tanah lokasi di Karangan milik DAI KAYUS yang letaknya berdampingan dengan tanah yang akan saksi beli dari MAHMUD NIP, selanjutnya saksi menghubungi Pak ISMAIL HIRAWAN kapan ada waktu senggangnya untuk datang ke Labuan Bajo, beberapa waktu kemudian Pak ISMAIL HIRAWAN bersama keluarganya datang ke Labuan Bajo saat itu saksi menjemputnya di Bandara, kemudian beberapa hari kemudian saksi mengantarkan Pak ISMAIL HIRAWAN ke Notaris LALU MUHAMAD SUPRIANDI dan membuatkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJP) antara Pak ISMAIL HIRAWAN dengan DAI KAYU lalu Pak ISMAIL pulang kembali ke Bandung sambil menunggu proses sertifikasi di BPN berjalan.
Bahwa, setelah Proses sertifikat atas nama DAI KAYUS terbit, saksi kembali menghubungi Pak ISMAIL IRAWAN dan beliau datang ke Labuan Bajo lalu kami membuatkan Akta Jual Beli di Notaris LALU MUHAMAD SUPRIANDI antara Pak ISMAIL HIRAWAN dengan Sdr. DAI KAYU.
Bahw abenar, mengenai biaya yang berhubungan dengan tanah pak Day Kayus semua dari Pak Ismail Hirawan dan oleh karena saat itu Pak Day Kayus belum memiliki rekening, maka Pak Ismail Hirawan meminta agar dapat menggunakan rekening milik saksi dan rekening Ibu Sri Kandi untuk kemudian dipakai untuk menerima transfeeran dana untuk proses pengurusan surat – surat di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahw abenar, setahu saksi semua biaya yang diberikan oleh Pak Ismail Hirawan juga dipakai untuk membayar proses pengurusan dan percepatan sidang panitia A di Pertanahan maupun untuk mempercepat proses penerbitan SHM di lokasi tanah tersebut.
Bahwa, setahu saksi pada saat turun lokasi tanah milik MAHMUD NIP, saat itu Pak mahmud Nip menyampaikan kepada saksi bahwa luas tanah yang mau dijual kepada saksi adalah kira-kira seluas 5.000 m2 dengan menunjukkan batas batas pohon/tanaman di atasnya dan pada saat itu di atasnya ada terdapat papan nama ABDUL HAMID HAR.
Bahwa, waktu itu disampaikan oleh Mahmud Nip bahwa tanahnya bagian Utara berbatasan dengan bukit, yang saat itu saksi tanyaan kepada MAHMUD NIP tapi yang bersangkutan mengatakan tidak tahu siapa pemiliknya, sedangkan sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dai Kayus. Tanah bagian Selatan berbatasan dengan Laut, tanah bagian Barat berbatasan dengan Tanah punya orang yang saat itu tidak dijelaskan punya siapa.
Bahwa, setelah bidang tanah Karangan berpindah tangan dari MAHMUD NIP kepada saksi baru saksi mengetahui melalui media sosial bahwa di bagian utara berbatasan dengan Tanah Pemda sehingga saksi mencoba klarifikasi kepada MAHMUD NIP dan saat itu MAHMUD NIP menjelaskan kepada saksi bahwa tanah yang sudah saksi beli tersebut di luar dari Tanah Pemda dengan menunjukkan sebuah peta kerangan yang ada keterangan di dalammnya menyebutkan “Tanah Masyarakat” yang mana Tanah Masyarakat itulah milik dari MAHMUD NIP yang sudah beralih kepemilikan kepada saksi.
Bahw abenar, pada saat tanah itu ditawarkan oleh MAHMUD NIP, saksi sempat menanyakan apakah sudah ada sertifikat atau belum dan dijawab MAHMUD NIP bahwa tanah tersebut belum bersertifikat kemudian saksi tidak ingat pasti dimana saksi cek kelengkapan dokumen yang ia miliki.
Bahwa, saat di Kantor Notaris Muhamad Andi Lalu pasti satu persatu bersama notaris kita cek mengenai semua kelengkapan dokumen atas tanah yang saksi beli.
Bahwa, saat itu saksi menyampaikan kepada MAHMUD NIP agar siapkan saja berkas-berkasnya kemudian setelah berkas-berkasnya dilengkapi, bisa masuk BPN baru kami ke Notaris MUH. ANDI LALU SUPRIANDI dan membuatkan Perjanjian Jual Beli, barulah disitu saksi mengecek kelengkapan dokumen termasuk dokumen alas hak dengan bantuan jasa Notaris tersebut.
Bahwa, seingat saksi Ibu SRI KANDI pernah jaminkan Surat Tanah atas nama ibu SRI KANDI sendiri (di belakang rumahnya) kepada Notaris MUH. ANDI LALU SUPRIANDI bahwa jaminan tersebut menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah sehingga ia menjaminkan Surat Tanah tersebut, jaminan tersebut untuk garansi sebagai DP, namun saksi tidak ingat persis jamian tersebut untuk menjaminkan tanah yang mana karena ibu SRI KANDI ada mengurus beberapa urusan proses di pertanahan.
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa seingat saksi, untuk pengurusan sertifikat atas nama Mahmud Nip, saksi melakukan pembayaran kepada Mahmud Nip sesuai perjanjian awal yakni pada saat dilakukan PPJB di Notaris Muh. Lalu Supriandi nilainya saksi lupa namun sekitar 10 s/d 30 % dari harga tanah yang kita sepakati terdahulu yaitu senilai Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
Bahwa, selanjutnya Mahmud Nip mengurus pensertifikatan di BPN,
Bahwa, pada saat setelah dilakukan Sidang Panitia A saksi melakukan pembayaran lagi kepada Mahmud Nip dengan menambahkan pembayaran senilai 10% kemudian setelah proses di BPN yang dilakukan oleh Mahmud Nip selesai
Bahwa, setelah sertifikat atas nama MAHMUD NIP terbit kami bersama-sama ke Notaris membawa sertifikat tanah nomor : 2492 luas 6.094 terletak di Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo atas nama Mahmud Nip tersebut dan dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan saat itu saksi membayar lunas kepada Mahmud Nip, yang nilai masing-masing tahap tersebut saksi tidak ingat pasti namun pada saat pelunasan, karena ada permintaan untuk dinaikkan harga sehingga total yang saksi bayaran adalah senilai Rp. 1.200.000.000.- (satu miliar dua ratus juta rupiah)
Bahwa, untuk Pengurusan tanah milik Dai Kayus, saksi tidak pernah menyerahkan uang kepada Afrisal alias Unyil.
Bahwa, setahu saksi yang menyerahkan uang kepada Afrisal Alias Unyil adalah pak ISMAIL HIRAWAN yang dilakukan melakukan transfer beberapa kali ke rekening saksi selanjutnya saksi melakukan pembayaran secara tunai dan transfer beberapa kali nilainya saksi lupa namun sekitar 10 s/d 30 % dari harga tanah yang kita sepakati yang nilainya saksi sudah lupa selanjutnya Si Unyil mengurus pensertifikatan di BPN.
Bahwa, setahu saksi pada saat setelah dilakukan Sidang Panitia A saksi melakukan pembayaran lagi kepada Dai Kayus dengan menambahkan pembayaran senilai 10% selanjutnya setelah proses di BPN yang dilakukan oleh Afrisal Alias Unyil selesai dan sertifikat terbit kami bersama-sama ke Notaris membawa sertifikat tanah nomor 2482 seluas 12.020 m2 terletak di Kel. Labuan Bajo. Kec. Komodo atas nama DAI KAYUS tersebut ke Notaris Muh. Lalu Supriandi dan dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) nomor : 170/2017 tanggal 09 Agustus 2017,
Bahwa, setahu saksi pada saat di Kantor Notaris Muh Andi Lalu Supriadi saat itu Pak ISMAIL HIRAWAN membayar lunas kepada Dai Kayus, nilai masing-masing tahap tersebut saksi tidak ingat pasti.
Bahwa, mengenai nilai jual tanah dari Day Kayus melalui saksi, senilai Rp. 900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut saksi tetap tidak ingat berapa nilai yang saksi berikan kepada Dai Kayus.
Bahwa, saksi tidak pernah menemui Kepala Kantor Pertanahan BPN Manggarai Barat dalam hal ini Pak Marthen Ndeo dalam urusan apapun termasuk untuk pengurusan pensertfikatan tanah yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo atas nama Mahmud Nip atau Pak Day kayus., melainkan semua dilakukan oleh Afrisal Alias Unyil .
Bahwa, saksi tidak pernah menjanjikan atau memberikan sesuatu uang atau barang kepada pihak Kantor Pertanahan Manggarai Barat untuk urusan apapun termasuk pengurusan pensertfikatan tanah yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo.
Bahwa, seingat saksi , saksi pernah mengirimkan uang kepada Ibu Sirahturahmi PTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat karan waktu itu saksi dihubungi oleh ibu Sirahturahmi dan menyampaikan mengenai tanah kelebihan yang dijual kepada saksi, dan ibu Sirahturahmi menyampaikan pesan pak Mahmud Nip untuk membayar tambahan atas kelebihan tanah sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kalau tidak salah ingat .
Bahwa, setelah saksi melakukan penelusuran email lama saksi, saksi menemukan titik awal dimana MAHMUD NIP menawarkan tanahnya kepada saksi yakni berawal pada sekitar tanggal 17 Juni tahun 2015 MAHMUD NIP datang kepada saksi dan menawarkan tanah warisan bapaknya kemudian sore harinya saksi bersama MAHMUD NIP pergi cek lokasi dan setiba di lokasi MAHMUD NIP menunjukkan batas berupa Pohon besar dan pohon semak dan menyebutkan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Abdul Latif Har, sebelah Selatan : Laut, sebelah Timur : DAI KAYUS, sebelah Barat : Tanjung Batu Kalo dengan luas 5.000 m2.
Bahw abenar, saat itu saksi meminta MAHMUD NIP untuk menunjukkan berkas yang dia miliki kemudian dia mengatakan bahwa waktu bapaknya meninggal mereka membuka peti-peti bapaknya dan di dalam peti itu ditemukan berkas surat tanah.
Bahwa, saksi meminta kepada Mahmud Nip supaya ditunjukkan kepada saksi alas hak tanah dari bapaknya kemudian pada tanggal 19 Juni 2015 malam hari, saat saksi sedang makan di restoran Treetop bersama teman-teman saksi YOSEF MARIO ANTOGNONI, FRIDOUN CHEE SH. LLM, SIPRIADI, datang MAHMUD NIP dan membawa menunjukkan kepada saksi Surat Bukti Penyerahan Tanah tanggal 10 Oktober 1989 tentang penyerahan tanah dari Usman Pota Kepada ABDUL HAMID HAR dengan batas-batas sebelah Utara : Abdul Latif Har, sebelah selatan : Laut, sebelah Timur : Tanah garapan DAI KAYUS, sebelah Barat : Tanjung Batu Kalo dengan luas 5.000 m2.
Bahwa, Saat itu MAHMUD NIP sambil menunjuk Surat Bukti Penyerahan Tanah tersebut, ia menjelaskan : “ini lho segel, surat lama ini.”
Bahwa, saksi memeriksa dan mempelajari dokumen yang diserahkan MAHMUD NIP berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah tanggal 10 Oktober 1989 tersebut, saksi setuju untuk pembelian bidang tanah MAHMUD NIP tersebut dengan kesepakatan harga 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan catatan ia harus mengurus keterangan ahli waris karena MAHMUD NIP mempunyai saudara lainnya.
Bahwa, pada malam itu kami bersepakat terkait metode pembayaran yakni : DP sebesar Rp. 100 juta, Sidang panitia A tambah 10% kepada Mahmud Nip, setelah sertifikat terbit dibawa ke Notaris Muhamad Andi Lalu Supriandi untuk penandatanganan AJB kemudian.
Bahwa, seingat saksi awalnya saksi memberikan tanda jadi dengan melakukaan transfer ke rekening MAHMUD NIP senilai Rp. 15 juta pada tanggal 16 Juni 2015, selanjutnya pada malam hari tanggal 19 Juni 2015 tersebut saksi memberikan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 50 juta tanggal 19 Juni 2015 disaksikan oleh saksi YOSEF MARIO ANTOGNONI, FRIDOUN CHEE SH. LLM, SIPRIADI, selanjutnya tanda jadi kedua sebesar Rp. 25. Juta pada tanggal 22 Juni 2015 dan tanda jadi ketiga sebesar Rp. 10 juta pada tanggal 2 Juli 2015 saksi transfer ke Notaris Muh.Lalu Supriandi dan dilakukan penandatanganan PPJB.
Bahwa, untuk pengurusan SHM dan AJB saksi menggunakan jasa notaris Muh. Lalu Supriandi dan kami bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap satu persatu berkas milik MAHMUD NIP untuk memastikan apakah ada tumpang tindih dengan punya orang lain dulu dan setelah dinyatakan lengkap baru dilakukan penendatanganan PPJB dan Notaris melakukan pembayaran tahap 3 senilai Rp. 10 juta kepada MAHMUD NIP dan kemudian untuk pembayaran selanjutnya saksi lakukan secara tunai dan transfer kepada MAHMUD NIP.
Bahwa, saksi tidak melakukan pengecekan untuk memastikan para tetangga batas sesuai dengan dokumen Surat Bukti Penyerahan tanah tanggal 10 Oktober 1989 atas nama MAHMUD NIP tersebut karena saksi sudah menggunakan jasa Notaris untuk melakukan pengecekan termasuk memastikan para pihak tetangga batas tersebut dan juga saksi berpikir bahwa nanti pada saat penggukuran Pasti akan datang para pihak termasuk pihak tetangga batas, kalau tidak ada pasti proses tidak dapat dilanjutkan.
Bahwa, itu menjadi kesalahan saksi karena tidak lagi mengeccek kebenaran data tanah di fungsionaris adat Pak H.Ramang Ishaka.
Bahwa, peta yang ditunjukkan didalam persidangan oleh Pak Jaksa tidak jauh beda dengan peta yang ditunjukkan oleh MAHMUD NIP namun yang ditunjukkan MAHMUD NIP adalah versi satelit dan tidak ada keterangan pihak yang menerbitkan.
Bahwa, pada waktu itu sudah sering orang ramai-ramainya bicara mengenai tanah di Karanga pada sekitar tahun 2018, saat itu Mahmud Nip menunjukkan kepada saksi gambar tersebut, namun saksi tidak mengetahui secara pasti dari mana ia mendapatkan.
Bahwa, yang mengurus kelengkapan dokumen adalah UNYIL dan ibu KENDI sebagaimana penjelasan saksi sebelumnya sehingga saksi tidak dalam tataran mengecek dokumen alas hak saat itu melainkan saksi baru melihat dokumen alas hak berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanggal 10 Oktober 1989 dan dokumen pendukung lainya.
Bahwa, sesuai Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanggal 10 Oktober 1989 yang saksi lihat di Notaris saat itu dengan batas-batas untuk sebelah Barat berbatasan dengan tanah garapan Abdul Hamid HAR, sebelah Utara berbatasan dengan tanah Garapan Abdul Latif HAR, sebelah Timur berbatasan dengan Kali Mati, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Dengan Luas sesuai Alas hak adalah + 5000 m2.
Bahwa, saksi tidak melakukan pengecekan untuk memastikan para tetangga batas sesuai dengan dokumen Surat Bukti Penyerahan tanah tanggal 10 Oktober 1989 atas nama DAI KAYUS tersebut karena saksi sudah menggunakan jasa Notaris untuk melakukan pengecekan termasuk memastikan para pihak tetangga batas tersebut dan juga saksi berpikir bahwa nanti pada saat penggukuran Pasti akan datang para pihak termasuk pihak tetangga batas, kalau tidak ada pasti proses tidak dapat dilanjutkan.
Bahwa, saksi baru melihat dokumen Foto copy Surat Bukti Penyerahan Tanah taggal 10 Oktober 1986 yang ditunjukkan saat ini terkait maksud tujuan serta mengapa dokumen tersebut ada dalam warkahnya Pak Day Kayus saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, setahu saksi pembayaran yang dilakukan Pak ISMAIL adalah melalui Transfer kerekening Mandiri Nomor : 16100228882 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN senilai Rp. 1.148.830.000.- (satu miliar seratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai berikut :
Tanggal 30 September 2015 senilai Rp. 313.917.000.- (tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh belas juta
Tanggal 15 Agustus 2016 senilai Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah)
Tanggal 29 Juli 2016, senilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 6 September 2016 senilai Rp. 584.913.000.- (lima ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
Bahwa, terkait berapa nilai kesepakatan antara saksi dengan DAI KAYUS saksi sudah lupa namun untuk pembayaran yang saksi lakukan melalui transfer ke rekening anak DAI KAYUS yang bernama ALFANDRI dan juga secara tunai beberapa kali.
Selanjutnya dari kelebihannya yang saksi tidak lagi ingat lagi berapa jumlahnya, saksi bagi tiga bagian untuk saksi sendiri, Unyil dan Ibu Kendi.
Bahwa, saksi pernah melakukan transfer ke rekening BRI norek : 354395948 atas nama ALFANDRI senilai Rp. 230.000.000.- sebagai fee atas jasa ALFANDRI membantu MAHMUD NIP pada proses permohonan SHM atas nama MAHMUD NIP di Kantor Pertanahan, pengiriman tersebut saksi lakukan juga atas permintaan dari MAHMUD NIP. Perjanjian MAHMUD NIP dengan ALFANDRI adalah urusan internal mereka.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apa peran dari ALFANDRI dalam hal membantu MAHMUD NIP tersebut, namun saksi memberikan uang fee dengan cara mentransfer senilai Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah tersebut karena atas permintaan MAHMUD NIP.
Bahwa, dari awal saksi diberitahu oleh MAHMUD NIP bahwa tanahnya seluas + 5000 m2 sebagaimana kwitansi awal yang kita buatkan namun dalam perjalanannya ternyata pengurusan SHM oleh MAHMUD NIP adalah seluas + 8000 m2 selanjutnya diiris oleh MAHMUD NIP menjadi dua bagian, yakni SHM Nomor : 2492 seluas 6.094 m2 tanggal 22 Agustus 2016 selanjutnya pada tanggal 29 November 2016 dilakukan AJB ke saksi melalui Notaris Muh. Lalu Supriandi.
Bahwa, pada tanggal 21 Februari 2017 dilakukan proses balik nama ke GREGORIUS ANTAR AWAL (dari Jakarta) pada Notaris CAROLINA DESIANI DJERABU.
Bahwa, untuk bidang lainnya oleh MAHMUD NIP dijual ke pihak lain yakni TOPENOS TORENJAP.
Bahwa, setelah terbit SHM nomor : 02482 seluas 12.020 atas nama DAI KAYUS tanggal 02 Agustus 2016 selanjutnya balik nama ke ISMAIL HIRAWAN pada tanggal 09 Agustus 2016 pada Notaris Muh. Lalu Supriandi.
Bahwa, seluruh bukti kwitansi yang ditunjukkan oleh Saudara Jaksa tadi dalam ruangan sidang tersebut adalah sebagian dari bukti pembayaran saksi terhadap bidang tanah milik MAHMUD NIP yang terletak di atas tanah Pemda seluas + 30 Ha Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo.
Bahwa, bahwa seluruh bukti kwitansi yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Penuntut Umum didalam persidangan tersebut adalah bukti pembayaran saksi terhadap bidang tanah Sekolah MTS di dalam kota Labuan Bajo, tanah di Karanga milik Mahmud Nip, Day Kayus dan kwitansi dengan Mahmud Nip melalui Sirahturahmi PTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, proses pengurusan tanah milik MAHMUD NIP menjadi tanggung jawab MAHMUD NIP selaku Pemilik Tanah dan saksi sebagai Pembeli hanya tahu beres. Begitu juga dengan yang DAI KAYUS miliki. Saksi mewakili bapak ISMAIL HIRAWAN hanya tahu beres, yang mengurus UNYIL dan IBU KANDI yang menjamin.
Bahwa, selain itu saksi dan Bapak GREGORIUS ANTAR AWAL sudah sepakat di mana jika terbukti bahwa tanah kami terletak di dalam 30 Hektar yang disita, kami tidak akan menghalangi negara dalam menjalankan tugasnya dan kerugian yang bapak GREGORIUS ANTAR AWAL alami akan menjadi tanggung jawab saksi;
Bahwa, saksi harap juga MAHMUD NIP bisa mengganti rugi saksi bila mana hal tersebut di atas terjadi.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan berupa :
Barang Bukti Nomor urut 1164 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FRANSISKUS SUBUR yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 219.840,- (dua ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1165 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama FRANSISKUS SUBUR, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103560 sebesar Rp 219.840,- (dua ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1166 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FRANSISKUS SUBUR yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 204.160,- (dua ratus empat ribu seratus enam puluh);
Barang Bukti Nomor urut 1167 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama FRANSISKUS SUBUR, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103570 sebesar Rp 204.160,- (dua ratus empat ribu seratus enam puluh);
Barang Bukti Nomor urut 1168 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 95.680,- (Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh);
Barang Bukti Nomor urut 1169 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama ABDUL HARIS, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103610 sebesar sebesar Rp 95.680,- (Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh);
Barang Bukti Nomor urut 1170 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 299.187,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1171 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 187.827,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1172 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1173 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 187.085,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1174 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 196.365,- (seratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1175 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MUHAMMAD DAHLAN R yang terletak di Lingk. IV Kamp. air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 180.032,- (seratus delapan puluh ribu rupiah tiga puluh dua rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1176 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama BACO M. ALI yang terletak di Kampung Tengah RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1177 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KOSMAS SEMEN yang terletak di Batu Cermin RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 236.826,- (dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1178 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Kp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 110.989,- (seratus sepuluh ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan);
Barang Bukti Nomor urut 1179 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Labuan Bajo RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1180 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KALISONG yang terletak di Air Kemiri RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 248.333,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1181 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ALDINA NES yang terletak di Cowang Dereng RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 191.168,- (seratus Sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1182 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama YULIANUS RAYEN yang terletak di Sernaru RT/RW Wae Kelambu, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1183 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KALISONG yang terletak di Air Kemiri RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 248.333,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1184 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Labuan Bajo RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1185 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ALDINA NES yang terletak di Cowang Dereng RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 191.168,- (seratus Sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1186 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KOSMAS SEMEN yang terletak di Batu Cermin RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 236.826,- (dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1187 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama SIPRIANUS TAMBU yang terletak di Sernaru RT/RW Wae Kelambu, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 179.290,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1188 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 187.827,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1189 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MUHAMMAD DAHLAN R yang terletak di Lingk. IV Kamp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 180.032,- (seratus delapan puluh ribu tiga puluh dua rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1190 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama YOHANES HEPITUS MULIADI yang terletak di Komp. SDN II RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 220.864,- (dua ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1191 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 299.187,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1192 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1193 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 187.085,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1194 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama BACO M. ALI yang terletak di Kampung Tengah RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1195 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Kp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 110.989,- (seratus sepuluh ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Barang Bukti Nomor urut 1196 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran uang muka tanah di mts alia dengan batas berikut utara : -, selatan : -, timur : - , barat : -, dengan luas 8.000 m2 *kesepakatan harga 725.000/m sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) tanggal 15 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Syarifudin di atas materai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1197 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di belakang made in Italy ristorante italiano dengan ukuran 13 x 60 m2 dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAIFUL RAMADHAN REGI di atas materai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1198 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di belakang made in Italy ristorante italiano dengan ukuran 13 x 60 m2 dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAIFUL RAMADHAN REGI di atas materai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1199 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pengurusan sebidang tanah di Karangan milik Bpk. Matheus Armon, ukuran 20m x 100m, Batas Utara: Baharudin, Selatan: Ismaela Djudje, Timur: Bukit, Barat: rencana jalan, PJ: Negosiasi setelah lihat lokasi suka harga 500jt sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Matheus Armon, Saksi 1 : Lydia, saksi 2: Stevanus L, dan saksi 3 : Petrus Panta Pati;
Barang Bukti Nomor urut 1200 tentang 1 (satu) lembar asli tulisan tangan dengan judul perkembangan haris tanggal 02 Maret 2020;
Barang Bukti Nomor urut 1201 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah yang terletak di karangan dengan luas 616 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh ABDURAHMAN ISHAKA;
Barang Bukti Nomor urut 1202 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Januari 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1203 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1204 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1205 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 04 Juli 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1206 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Desember 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1207 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran ketiga tanah di karangan dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 September 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1208 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah yang terletak di karangan dengan L. 565m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1209 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan milik Bpk. Abdul Fatah luas kurang lebih 500 m2, pelunasan setelah sidang panitia A. tolong segera berkas kasih masuk ke BPN. sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 09 Februari 2019 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1210 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan milik Bpk. Abdul Fatah, pembayaran kedua sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1211 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHIUS SIA GIA untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2. sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 November 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATA yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1212 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanda jadi pembelian tanah milik Bp. Abdul Fatah yang terletak di karangan, luas kurang lebih 500 m2, utara : maria milan, S :marselinus, Barat: rencana jalan, timur : rencana jalan harga total keseluruhan 130.000.000, sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1213 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATEUS SANIAGAN untuk pembayaran lanjutan pembayaran kesisaan uang tanah di karangan timur sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 13 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1214 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MAHMUD NIP untuk tanah milik alias Rahim dan mahidin, dengan penerimaan ini tanah akan beres di urus sampai AJB, kita terima surat penolakan waris yang dibutuhkan BPN sebesar Rp 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh SUHARNING yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1215 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran bagian dari tanah karangan yg tiga org baru (maria milan, dkk) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Juli 2019 yang ditandatangani oleh YOHANES T. D IBA dan A. HARIS;
Barang Bukti Nomor urut 1216 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Wae Cicu Utara sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 22 Juni 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1217 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S.N SIAGIAN untuk pembayaran pelunasan harga tanah yang terletak di karangan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani oleh TRI WAHYUNI yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1218 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S.N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10x45 m2 dengan luas 450 m2 kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 09 Februari 2020 yang ditandatangani oleh TRI WAHYUNI IRIANI yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1219 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangn dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 13 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh ALOISIUS NALA yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1220 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik bpk. Aloisius Nala, yg terletak di Karangan, Wae Cicu. sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa tanggal dan tahun yang ditandatangani oleh ALOISIUS NALA yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1221 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Mahmudin Nip yang terletak di Karangan seluas 6.800 m2 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1222 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran satu bidang tanah di Karangan yang berbatasan dengan Dai Kayus. Seluas kurang lebih 6.000 m2 yang dibatasi dengan Laut dan Tanah negara. sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1223 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah karangan seluas 6.800 m2, milik Mahmudin Nip sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 01 juli 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1224 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan seluas 6.080 m2 yang terletak di Karangan, berbatasan dengan SHM milik Dai Kayus sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1225 tentang 1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang berjudul Penerimaan dari 29 April 2016 sampai dengan 12 Agustus 2016 atas nama MAHMUDIN NIP;
Barang Bukti Nomor urut 1226 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tiket pesawat Mahmud suami istri di potong nanti di pembayaran tanahnya sebesar Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD dengan cap Treetop;
Barang Bukti Nomor urut 1227 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Nuryadin Umar, lokasi di Kranga berbatasan dengan tanah-tanah plataran, dengan pengambilan ini tidak ada lagi pengambilan hingga sertifikat keluar sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 10 Maret 2018 yang ditandatangani oleh NURYADIN yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1228 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran komisi dari Matheus s. n. siagian tanah yang dibeli dari Topenus sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 September 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1229 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran keuntungan dari Safarudin dan Tupenus yang sudah dijanjikan oleh Matheus S.N. Siagian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1230 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran keuntungan dari Otus Keleng sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1231 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanda jadi atas sebidang tanah kering yang berlokasi di Karangan, dengan ukuran 10x45 m2, dengan harga : Rp 150.000.000,-, sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 24 Juli 2019 yang ditandatangani oleh H. Ramang H. Ishaka yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1232 tentang 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Karangan dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh H. Ramang yang bermaterai 6000;
Barang Bukti Nomor urut 1233 tentang 4 (empat) lembar print out screen shoot percakapan whatsapp messenger yang ditandatangani oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 12 November 2020;
Barang Bukti Nomor urut 1234 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 15 x 50 m2 (ansuran ke dua) sebesar Rp.25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDURAHMAN tanggal 03 Desember 2018.
Barang Bukti Nomor urut 1235 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran uang keuntungan dari tanah karangan tetap masuk dalam tabungan sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang dt andatangani oleh A.HARIS tanggal 24 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1236 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATHEUS S.N SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOSEF JAMALUDIN tanggal 24 Januari 2018.
Barang Bukti Nomor urut 1237 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOSEF JAMALUDIN tanggal 13 Oktober 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1238 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MARIA MILAN tanggal 13 Oktober 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1239 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATEHUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah di karangan ,Kel Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp. 10.00.000-, (sepuluh jutan rupiah) yang di tandatangani oleh MARSELUS GADU tanggal 22 April 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1240 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Bpk.MULYADI,di karangan.masih ada sisa 15jt yang butuh pertanggung jawaban Ali dan Jhonny akan di bayarkan setelah selesai balik nama /sertifikat di notaris TTD AJB sebesar Rp. 10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOH. HEPITUS MULIADI,ST tanggal 19 April 2016.
Barang Bukti Nomor urut 1241 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah mllik Harris yang terletak dikarangan waecicu sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) tanggal 10 Juni 2016.
Barang Bukti Nomor urut 1242 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan,Kel.labuan bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YULIANUS KAYEN tanggal 28 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1243 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh THEO DIAZ tanggal 23 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1244 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo,Kec.Komodo sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ALDINA NES tanggal 23 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1245 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan,Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SALVADOR PINTO tanggal 23 April 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1246 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di krangan An. Alm. YOHANES SALAM (Aldina Nes) dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.8.000.000-, (delapan juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARIS tanggal 24 Januari 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1247 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran 2jt Harris + 2jt Jhonny iba juga,tanah di karangan yang 4 org sebesar Rp.4.000.000-, (empoat juta rupiah) yang di tandatangani oleh A.HARRIS dan JHONNY tanggal 30 Maret 2016.
Barang Bukti Nomor urut 1248 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan,Kel.labuan bajo dengan ukuran 10 x 30 m2 sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARIS tanggal 03 April 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1249 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah 5 kapling di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 An.YULIANUS RAYEN,SIPRIANUS TAMBU,ALDINA NES,MUHAMAD BACO,MUHAMAD DAHLAN R. sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ALI MUSTAFA tanggal 23 Desember 2016.
Barang Bukti Nomor urut 1250 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MUHAMAD DAHLAN R. tanggal 24 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1251 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh FRANSISKUS SUBUR tanggal 28 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1252 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 30 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh TAKSIM tanggal 24 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1211 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh KOSMAS JANGGAT taggal 23 Mei 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1212 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MARSELUS GADU tanggal 23 Februari 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1213 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 45 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh M.BACO ALI tanggal 24 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1214 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pelunasan tanah karangan milik Bpk.HEPITUS MULYADI seluas ±579 m2,seharga 95jt rupiah dimana 15jt nya Ali dan Jhonny iba terima sebesar Rp.15.000.000-, (lima belas juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOH.HEPITUS MULYADI tanggal 31 Mei 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1215 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh SIPRIANUS TAMBU tanggal 23 Juni 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1216 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran DP sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 15 x 50 dan batas-batas Utara dengan MOH.ALI,Selatan dengan BLASIUS JANU, Timur dan Barat rencana jalan. N.B: sisanya setelah sertifikat selesai. Sebesar Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOHANES HEPITUS MULYADI tanggal 11 Oktober 2016.
Barang Bukti Nomor urut 1217 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sisa uang tanah milik HEPITUS MULYADI batas Barat JALAN,Timur JALAN,Utara MUHAMAD ALI,Selatan BLASIUS PANDUR.pelunasan akan di lakukan saat balik nama selesai sebesar Rp.25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOHANES HEPITUS MULYADI tnggal 06 April 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1218 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pengurusan tanah 6 kampling yang di karangan sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARRIS tanggal 23 Mei 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1219 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengfan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.20.000.000-,(dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh THEO DIAZ tanggal 20 Februari 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1220 tentang 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh FRANSISKUS SUBUR tanggal 20 Februari 2017.
Barang Bukti Nomor urut 1221 tentang 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada M.RIDWAN tanggal 01 Juli 1993.
Barang Bukti Nomor urut 1222 tentang 1 (satu) bendel asli AKTA JUAL BELI Nomor: 16/2018 antara ABDUL HARIS dengan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 21 Mei 2018.
Barang Bukti Nomor urut 1223 tentang 1 (satu) lembar asli surat keterangan bebas (SKB) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Nomor : 900/BPKD/ /V/2018 tanggal 16 Mei 2018
Barang Bukti Nomor urut 1224 tentang 1 (satu) bendel asli AKTA JUAL BELI Nomor: 18/2018 antara FRANSISKUS SUBUR dengan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 31 Mei 2018.
Barang Bukti Nomor urut 1225 tentang 1 (satu) lembar asli bukti penyetoran dari KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.104.000-, (dua juta seratus empat ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2018.
Barang Bukti Nomor urut 1226 tentang 1 (satu) lembar asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesarRp.2.104.000-, (dua juta seratus empat ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun.
Barang Bukti Nomor urut 1227 tentang 1 (satu) lembar asli bukti penyetoran dari KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.496.000-, (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2018.
Barang Bukti Nomor urut 1228 tentang 1 (satu) lembar asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.496.000-, (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun.
Barang Bukti Nomor urut 1229 tentang 1 (satu) jepitan Fotocopy Akta Jual Beli Nomor: 15/2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Februari 2017 di hadapan notaris CAROLINA DESIANI DJERABU
Barang Bukti Nomor urut 1230 tentang Rekening Koran BNI nomor: 250425052 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIA, periode 00 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017;
Barang Bukti Nomor urut 1231 tentang Rekening Koran BRI nomor: 383501021442536 atas nama PT. BAKA INTENSI GANI, periode 01 April 2016 sampai dengan 31 Desember 2017;
Barang Bukti Nomor urut 1232 tentang Rekening Koran Mandiri Nomor: 16100228882 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN, periode 01 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017;
Barang Bukti Nomor urut 1233 tentang 1 (satu) lembar peta berjudul Scan Data.pdf dengan keterangan Peta Karangan Lokasi Beda.
Barang Bukti Nomor urut 1234 tentang 1 (satu) lembar Foto Kwitansi pembayaran dari MATHEUS NAGA SIAGIAN uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang Tanah di Wae Cicu Utara dengan batas sebagai berikut, Utara: Abdul Latif, Selatan: Laut, Timur: Dai Kayus, Barat: Tanjung Batu Kalut, luas ±5000 m2 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP tanggal 19 Juni 2015;
Barang Bukti Nomor urut 1235 tentang 1 (satu) lembar Foto Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang Tanah di WaeCicu Utara dengan batas sebagai berikut Utara : Abdul Latif, Selatan: Laut, Timur: Dai Kayus, Barat: Tanjung Batu Kalut, luas ± 5000 m2 yang di tandatangani oleh MAHMUD NIP pada tanggal 22 Juni 2015;
Barang Bukti Nomor urut 1236 tentang 1 (satu) lembar Foto Bukti Transfer dengan keterangan Transfer dari Bank Mandiri dengan nomor rekening: 16100228xxxxx ke Bank BNI atas nama IBU ARIANI KURNI dengan nomor rekening: 0273291699 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 07 Februari 2015 pukul 11.24.
Bahwa, awalnya ibu VERONIKA SYUKUR pada awal tahun 2016 menawarkan kepada saksi dengan mengatakan ada tanah di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah bersertifikat yang terdiri dari 3 foto copi sertifikat atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan SUKRI untuk dijual dan menyuruh saksi untuk mencarikan pembeli.
Bahwa, pada bulan Maret tahun 2016 saksi bertemu dengan H. ARMANSYAH untuk menawarkan tanah yang pernah di tawarkan VERONIKA SYUKUR yang terletak di Karangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang pada saat itu belum ada jawaban dari saudara ARMAN.
Bahwa, pada bulan Agustus tahun 2016 saudara ARMAN datang kerumah saksi untuk menanyakan apakah tanah yang terletak di karangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat sudah terjual atau belum, sehingga atas pertanyaan saudara ARMAN tersebut saksi mengatakan belum mengetahui sehingga saksi meminta waktu untuk menghubungi saudari VERONIKA SYUKUR.
Bahwa, kemudian menghubungi VERONIKA SYUKUR menggunakan HandPhone untuk menanyakan tanah yang belokasi di Karangan yang pernah ditawarkan kepada saksi apakah sudah terjual, yang pada saat itu dijawab oleh VERONIKA SYUKUR bahwa tanah yang berlokasi di Keranga tersebut belum terjual.
Bahwa, saksi bertemu lagi dengan saudara ARMAN pada bulan Agustus tahun 2016 di Hotel Laprima dan pada saat itu saksi dikenalkan oleh 2 (dua) orang teman saudara ARMAN yang bernama SANIATMAN ADINOTO dan yang satunya saksi tidak ingat seingat saksi satunya seorang perempuan, yang pada saat itu saudara ARMAN meminta Foto copi sertifikat tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan SUKRI, setelah foto copy sertifikat tersebut saksi berikan kepada saudara ARMAN ada yang menanyakan soal harga tanah tersebut, tetapi pada saat itu saksi mengatakan lebih jelasnya tanyakan langsung kepada VERONIKA SYUKUR, selanjutnya saksi meninggalkan Hotel Laprima tersebut.
Bahwa, setelah pertemuan dengan saudara ARMAN dan kedua temanya saksi menyampaikan kepada VERONIKA SYUKUR bahwa foto copy sertifikat tersebut telah saksi berikan kepada saudara ARMAN, selanjutnya masih dalam bulan Agustus tahun 2016, saudra ARMAN dan saudari VERONIKA SYUKUR bertemu yang saksi lupa tempat pertemuan tersebut, untuk membahas kelajutan transaksi tanah yang teletak di Karangan tersebut.
Bahwa, pada saat pertemuan tersebut saksi menyampaikan kepada VERONIKA SYUKUR bahwa bosnya saudara ARMAN (yang akan membeli tanah tersebut yang pada saat itu saksi tidak mengetahui tetapi, sekarang yang saksi ketahui pembeli tanah Karangan tersebut pemilih Hotel AYANA tetapi saksi tidak mengetahui namanya).
Bahwa, kemudian setelah pertemuan tersebut ARMAN menyampaikan untuk menunggu kedatangan Bosnya saudara ARMAN dari Jakarta datang ke Labuan Bajo untuk transaksi tanah yang berlokasi di Karangan tersebut.
Bahwa, kira-kira bulan September tahun 2016 saksi bertemu dengan saudara ARMAN di Masjid Raya Labuan Bajo yang pada saat itu saudara ARMAN menyampaikan kepada saksi bahwa tanah terletak di Karangan yang pernah saksi tawarkan kepada saudara ARMAN tersebut telah dibeli oleh Bosnya saudara ARMAN, sehingga pada saat itu saudara ARMAN menyampaikan kepada saksi “mana komisi untuk saya” selanjutnya saksi jawab saksi akan menanyakan soal komisi tersebut kepada VERONIKA SYUKUR.
Bahwa, kira-kira masih dalam bulan September tahun 2016 saksi datang ke Hotel CF Komodo (kantor saudari VERONIKA SYUKUR) untuk menemui VERONIKA SYUKUR dengan tujuan menanyakan komisi atas pejualan tanah yang belokasi di Karangan tersebut, sehingga pada saat itu VERONIKA SYUKUR memberikan saksi uang di dalam kantong plastik yang saksi sudah lupa berapa jumlah uang tersebut.
Bahwa, saksi membagi uang yang diberikan oleh VERONIKA SYUKUR tersebut dengan saudara ARMAN sama rata dengan cara cash/berikan langsung.
Bahwa, masih tahun 2016 VERONIKA SYUKUR datang ke rumah saksi untuk mengatar uang tambahan komisi atas penjualan tanah yang terletak di Karangan tersebut, yang pada saat itu seingat saksi uang tersebut dibungkus dengan kontong plastik.
Bahwa, setelah menerima uang tersebut saksi membagi uang Komisi yang kedua tersebut kepada saudara ARMAN sama rata dengan cara cash / langsung.
Bahwa, oleh karena saksi lupa dengan jumlah uang Komisi penjualan tanah yang terletak di Karangan yang diberikan oleh VERONIKA SYUKUR kepada saksi, sehingga saksi menanyakan kepada saudara ARMAN, berapa jumlah uang yang saudara ARMAN terima dari saksi, yang dijawab oleh saudara ARMAN uang komisi yang diterima oleh saudara ARMAN dari saksi sejumlah + Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), karena pada saat pembagian uang komisi penjualan tanah yang terletak di Karangan yang diberikan oleh VERONIKA SYUKUR kepada saksi sebanyak dua kali dan setiap uang komisi yang diberikan oleh VERONIKA SYUKUR saksi bagi dua dengan saudara ARMAN, sehingga apabila saudara ARMAN mendapat uang komisi sejumlah + Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) demikian juga saksi kurang lebih mendapat komisi dari saudari VERONIKA SYUKUR sejumlah itu,
Bahwa, total pemberian uang komisi dari saudari VERONIKA SYUKUR kepada kami berdua sejumlah + Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa, saksi tidak pernah mengetahui berapa penjualan atas tanah yang terletak di karangan, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri dari 3 sertifikat atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan SUKRI.
Bahwa, saksi membantu untuk menjualkan tanah yang ditawarkan oleh VERONIKA SYUKUR hanyak satu kali yaitu tanah yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri dari 3 sertifikat atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan SUKRI
Bahwa, dokumen berupa Sertifikat Hak Milik nomor : 02446 atas nama SUPARDI TAHITA tanggal 06 Juni 2016; Sertifikat Hak Milik Nomor : 02447 atas nama SUAIB TAHIYA tanggal 06 Juni 2016; Sertifikat Hak Milik Nomor : 02448 atas nama H. SUKRI tanggal 06 Juni 2016 sebagaimana yang ditunjukan Penuntut Umum di eprsidangan adalah benar dokumen tersebut adalah sertifikat tanah yang ada di Karangan yang ditawarkan kepada saksi oleh VERONIKA SYUKUR untuk dicarikan pembeli, yang pada saat itu VERONIKA SYUKUR menyampaikan tanah tersebut telah dibeli oleh VERONIKA SYUKUR dan akan dijual kembali.
Bahwa, saksi tidak melihat Langsung proses penandatangan Akta Jual Beli terhadap tanah di Karangan yang telah bersertifikat yang terdiri dari 3 sertifikat atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI saat di kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu
Bahwa, sekitar bulan Agustus 2016 seingat saksi pak H.ARMANSYAH menghubungi saksi untuk datang ke Notaris TERESIA KOROH DIMU, S.H.,M.Kn dengan tujuan membahas jual beli tanah yang tawarkan kepada Pak H. ARMANSYAH, sehingga saksi datang ke Notaris TERESIA KOROH DIMU, S.H.,M.Kn
Bahwa, pada saat sampai di tempat tersebut, saksi bertemu dengan saudara ARMAN yang pada saat itu berada di luar kantor Notaris tersebut, yang pada saat itu ARMAN mengatakan VERONIKA SYUKUR berada di dalam Kantor Notaris tersebut bersama dengan pembeli yang setahu bosnya ARMAN tetapi saya tidak betemu langsung dinotaris tersebut.
Bahwa, sehari sebelumnya saksi ada berteu dengan NIZARDO FABO, MASIMILIANO DE REFIZISS dan VERONIKA SYUKUR dan SANATMA ADINOTO di Restoran Mediterano punya Pak Masimiliano dan membicarakan mengenai rencana di Kantor Notaris besoknya.
Bahwa, pada keesokan harinya saksi ke Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu sudah ada Masimiliano De Revisiis, Nizardo Fabio, Veronika Syukur, H.Sukri, Supardi Tahiya, H.Armansyah, sedangka Suaib Tahiya tidk adaa.
Bahwa, pada saat penandatanganan AJB di Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu saksi tidak menyaksikan penandatangan AJB karena saat itu saksi duduk diluar karena merokok.
Bahwa, harga yang ditawakan Veronika Syukur dan Fabio saat itu adalah dilepas dengan harga Rp.19.000.000.000 (sembilan belas miliar rupiah) untuk 3 bidang atas nama H.SUKRI, SUAIB dan SUPARDI
Bahwa, harga tanah yang saksi tawarkan kepada H.ARMANSYAH untuk mencari pembeli adalah lebih kurang 25 Miliar.
Bahwa, harga tanah itu disepakti antara saksi dengan Saniatma Adinoto melalui Armansyah di Hotel La Prima Labuan Bajo.
Bahwa, saat penandatangan AJB Pak Suaib Tahiya tidak hadir di Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu dan yang setahu saksi dia ada di Jambi sehingga saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani AJB atas nama SUAIB TAHIYA.
Bahwa, setahu saksi Pak H.Sukri dan Pak Supardi Tahiya ada menandatangani AJB di kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu.
Bahwa, setelah selesai penandatangan AJB setahu saksi langsung dilakukan transaksi pembayaran oleh Saniatma Adinoto yang pembayaran kepada pemilik tanah H. Sukri, Suaib dan Supari di Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu.
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa harga tanah yang dicantumkan didalam AJB karena saksi tidak melihatnya.
Bahwa, untuk pembayaran tanah dilakukan dengan menggunakan cek Bank Permata yang ditanda tangani oleh Rudianto Suliawan.
Bahwa, saat itu saksi mendapatkan cek yang kemudian dicairkan di Bank Permata Jalan Dewi Sartika –Denpasar Bali .
Bahwa, dari transaksi jual beli tanah untuk ketiga bidang tersebut saksi mendapat keuntungan sejumlah BURHANUDIN sebesar Rp. 5.342.750.000,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, VERONIKA SYUKUR sebesar Rp.3.068.947.211,- (tiga miliar enam puluh delapan juta Sembilan ratus empat pukuh tujuh dua ratus sebelas rupiah), Pak H. ARMANSYAH sebesar Rp.557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), MASSIMILIANO DE REVIZIIS sebesar Rp 7.014.000.000,- (tujuh milyar empat belas juta rupiah), NIZARDO FABIO sebesar Rp.5.729.000.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).
Bahwa, saksi bersama dengan Fabio dan Masimiliano berangat ke Denpasar tanggal 11 Agustus 2016 setelah penandatangan AJB tanggal 10 Agustus 2016 untuk membuka rekening dan mencairkan cek dalam nilai uang.
Bahwa, setahu saksi untuk cek atas nama Supardi, Sukri dan Suaib juga dititipkan kepada kami untuk dicairkan lalu dikirim ke rekening masimng – masing akan tetapi proses itu saksi tidak ketahui mungkin dilakukan oleh Masimiliano dan Nizardo Fabio.
Bahwa, saksi telah menggunakan uang tersebut untuk mengobati isteri saksi, dikirim kepada ayah saksi untuk membangun rumah dan sisanya untuk kebutuhan sehari – hari.
Bahwa, saksi baru mengetahui bahwa tanah yang saksi tawarkan tersebut adalah tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat setelah diperiksa kasus ini.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa :
BB Nomor urut 1392 tentang SHM No. 02446 dengan luas 6.643 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli; (supardi)
BB Nomor urut 1393 tentang SHM No. 02447 dengan luas 8.847 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli; (suaib)
BB Nomor urut 1393 tentang SHM No. 02448 dengan luas 20.130 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli;Sukri
BB Nomor urut 1395 tentang Akta Jual Beli No. 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nomor urut 1396 tentang Akta Jual Beli No. 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nomor urut 1397 tentang Akta Jual Beli No. 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nomor urut 1398 tentang Asli Akta Notaris dan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, SH., M.Kn., No 04 tanggal 14 September 2017;
BB Nomor urut 1398 tentang 1 (satu) jepitan asli Kwitansi senilai Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk Pembelian tanah tanggal 14 September 2017;
BB Nomor urut 1399 tentang Asli 14 (empat belas) lembar kwitansi pembayaran tanah senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
BB Nomor urut 1400 tentang 14 (empat belas) lembar fotocopy CEK dari Permata Bank tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
BB Nomor urut 1401 tentang 1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa dari Rudyanto Suliawan kepda Saniatma Adinoto tanggal 3 Agustus 2016;
BB Nomor urut 1402 tentang 1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa dari Rudyanto Suliawan kepada Saniatma Adinoto tanggal 8 September 2017;
BB Nomor urut 1403 tentang 1 (satu) lembar fotocopy Print Out Rekening Koran Permata Bank nomor rekening 701463226 periode 01 Agustus 2016 sampai 31 Agustus 2016;
BB Nomor urut 1404 tentang 1 (satu) lembar fotocopy Print Out Rekening Koran Permata Bank periode 01 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
BB Nomor urut 1432 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Supardi Tahiya sebesar Rp. 1,405,000,000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ke Nomor Rek. 1610003304453 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai pelunasan Karangan Supardi dan Suaib;
BB Nomor urut 1433 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 123,270,000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Honorarium PPAT Karangan;
BB Nomor urut 1434 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Ulce Irithrina Sudjateruna, SH. sebesar Rp. 605,000,000,- (Enam Ratus Lima Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 1450005164252 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Kembalikan Uang di Pinjam;
BB Nomor urut 1434 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Andrea Ferrero sebesar Rp. 50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 0265020446 Tanggal 12 Agustus 2016 (Uang dari Manfredi);
BB Nomor urut 1435 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 440,250,000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pajak Penjual Karangan;
BB Nomor urut 1436 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 1,000,000,000,- (Satu Miliyar Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Titipan Uang Untuk Jalan;
BB Nomor urut 1437 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikAasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada H. Sukri sebesar Rp. 2,453,000,000,- (Dua Miliyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610003304289 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pelunasan Karangan;
BB Nomor urut 1438 tentang 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013;
Bahwa, terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Bahwa mengenai transaksi selain yang ada dalam AJB terdakwa tidak tahu.
Tentang transaksi cek yang dilakukan terdakwa tidak mengetahui senilai adanya transaksi Rp.25 Miliar dan Rp.19 Miliar yang terdakwa tahu adalah yang dituangkan dalam AJB untuk ketiga orang itu yakni Suaib, Sukri dan Supardi dengan nilai lebih kurang Rp.8 Miliar selebihnya trdakwa tidak tahu.
Bahwa, kalau mengenai penandatangan AJB atas naa Suaib benar tidak dilakukan di Labuan Bajo melainkan di lakukan di Jambi dan itu adalah kesalahan dari terdakwa.
SIRAHTURAHMI, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diminta oleh Pak Fredy J Maramis dan Pak Marthen Ndeo
Bahwa, dari 2 rekening milik saksi ada 1 (satu) dipergunakan untuk kepentingan kantor dan 1 (satu) lahi untuk gaji
Bahwa, saksi juga seringg menerima uang tunai dari Matias Naga Siagian
Bahwa, Muhamad Achyar mendaftar saat itu adalah Pak Caitano Soarers.
Bahwa, pemberian uang Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Matias Naga Siagian diserahkan pada saat sidang Panitia A Untuk pemohon An. Mahmud Nip.
Bahwa, dari uang sejumlah Rp.30 Juta rupiah yang diserahkan Matias Naga Siagian sebanyak beberapa kali, yang pertama sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) itu tahap pertama.
Bahwa, setahu saksi uang yang diserahkan secara tunai kepada saksi
Bahwa, uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi sudah serahkan kepada Pak Ketut lebih kurang Rp.10.000.000,00 (sepuluhh juta rupiah), untuk Muhamad Alimin sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan sisanya untuk akomodasi dan pengukuran dilapangan
Bahwa, uang tahap pertama yang diserahkan oleh Matias Naga Siagian diserahkan pada tahun 2015 namun saksi tidak mmengingat secara pasti tanggal dan bulannya.
Bahwa, untuk penyerahan tahap II diserahkan oleh Matias Naga Siagian pada tahun 2016 yang juga diserahkan secara tunai kepada saksi.
Bahwa, dari uang yang saksi terima dari pak Matias Naga Siagian tahap II saksi serahkan kepada pak Fredy J Maramis dan uang yang diserahkaan kepada Pak Fredy J Maramis sering – sering antara Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rpiah)
Bahwa, setahu saksi uang yang diserahkan oleh Matias Naga Siagian untuk atas nama Mahmud Nip sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa, uang tahap II yang diserahkan Pak Matias Naga Siagian untuk pengurusan proses sertifikat atas nama Mahmud Nip.
Bahwa, dari uang yang saksi terima dari pak Matias ada yang saksi serahkan juga kepada Pak Marten Ndeo selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang saksi serahkan secara tunai kepada Pak Marten Ndeo yang saksi serahkan di ruangan kerja Pak Marten Ndeo yang saksi isi dalam sebuah Map.
Bahwa, selain dari pak Matias Naga Siagian ada juga uang yang diserahkan kepada saksi oleh pak Afrisal Alias Unyil
Bahwa, setahu saksi Pak Afrial Alias Unyil bekerja sebagai calo tanah yang mengurus proses sertifikat di BPN Manggarai Barat.
Bahwa, uang yang dikasi Pak Afrizal sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikasikan untuk membayara BPHTB sejumlah Rp.13.227.000,00 (tiga belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan sisanya saksi serahkan kepada Pak Fredy J Maramis
Bahwa, saksi juga mendapat bagian dari Pak Fredy J Maramis atas uang yang diserahkan kepada juga kepada saksi, yang saksi ingat diatas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Bahwa, setahu saksi uang yang diurus oleh Pak Afrizal Alias Unyil untuk tanah yang diajukan adalah pemohon Day Kayus.
Bahwa, yang diurus oleh Pak Afrizal Alias Unyil juga mengurus pemohon tanah yang diajukan oleh Day Kayus.
Bahwa, setahu saksi pak Fredy J Maramis juga ada menerima tanah dari pemohon yang diajukan ke BPN dan kemudian tanah itu di jual dan hasil penjualannya di bagikan kepada kami yang PTT dan saksi juga mendapat lebih dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa, setahu saksi ada juga ibu Veronika Syukur saat itu ada sering ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat .
Bahwa, saat itu Ibu Veronika Syukur ada juga mengurus tanah milik Pak Suaib Tahiya, Supardi Tahiya dan H. Sukri.
Bahwa, setahu saksi Ibu Veronika Syukur dalam pengurusannya tidak ada surat kuasa.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah ada sesuatu yang diberikan kepada Kepala Kantor atau tidak dan juga saksi tidak mengetahui.
Bahwa, untuk biaya sidang panitia A ada biayanya akan tetapi tidak sebanyak itu.
Bahwa, ada uang yang sudah disita oleh Penyidik sejumlah Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
Bahwa, mengenai SHM yang diambil, saksi tidak ketahui tetapi ada tanda terimanya.
Bahwa, mobil yang saksi beli tahun 2018 sudah atas nama saksi sendiri.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan PenuntutUmum didepan persidangan sebagai berikut :
BB Nomor urut 1066 tentang 1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomot: 15/KEP/53.15/100-1/I/2016 tentang Pengangkatan Satuan Pengamanan (Satpam), Sopir, Cleaning Service, Pesuruh, dan Pramubakti pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Januari 2016;
BB Nomor urut 1067 tentang 1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 17/KEP/53.15/100-1/I/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pramubakti pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2017 tanggal 09 Januari 2017;
BB Nomor urut 1068 tentang 1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 51/SK-53.15.UP.02.03/VII/2019 tentang Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 tanggal 05 Juli 2019;
BB Nomor urut 1069 tentang 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 nomor: 20/SK-53.15.KP.02.03/I/2019 tanggal 24 Januari 2019;
BB Nomor urut 1070 tentang 1 (satu) jepitan asli Kwitansi Pembayaran yang bermaterai Rp 6000,-, yang telah terima dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran kelebihan luas bidang tanah seluas 2.750 m2 yang terletak di Karangan Timur Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat tanggal 04 April 2016;
BB Nomor urut 1071 tentang 1 (satu) jepitan asli Kwitansi Pembayaran untuk pembayaran DP Tanda Jadi Tanah dengan harga jual lima puluh juta rupiah di lokasi bandara lama desa batu cermin, kecamatan Komodo, kab. Manggarai Barat dengan ukuran 15x35, seluas 525 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : H. Jafar, Barat: Jalan, Timur: N. Jepo, Selatan: Laane sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Bayu S. dan disaksikan oleh Agus Wanto tanggal 21 Mei 2017;
BB Nomor urut 1072 tentang 1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening : 1112-01-010523-50-3 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 07 September 2015 sampai dengan 22 Desember 2018;
BB Nomor urut 1073 tentang 1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening : 1112-01-008570-50-6 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 03 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018;
BB Nomor urut 1074 tentang 1 (satu) bendel Rekening KoranTabungan BNI Taplus dengan nomor rekening : 0457094557 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan 10 November 2020;
BB Nomor urut 1075 tentang 1 (satu) buah Laptop berwarna hitam beserta charger merk Lenovo G40-45
BB Nomor urut 1076 tentang 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 4, dengan nomor IMEI 1: 860577042380457 dan IMEI 2 : 860577042380440 beserta dengan simcard;
BB Nomor urut 1077 tentang 1 (satu) buah notebook berwarna coklat tulisan Bank BRI milik SIRATURRAHMI.
BB Nomor urut 1078 tentang Uang senilai Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa, saksi pernah 2 (dua) kali pulang ke Labuan Bajo tahun 2013 dan tahun 2016.
Bahwa, pada tahun 2013 saksi datang sendiri karena mau menikahkan ponaan di ujung pandang sedangkan datang kedua tahun 2016 hanya sebentar sekitar 1 (satu) minggu karena di telepon ibu Veronika Sukur untuk menggurus surat-surat tanah di Kerangan Kelurahan labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat.
Bahwa, Saksi tidak mempunyai Tanah di Labuan Bajo dan di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Karena sejak saksi lahir sampai saat ini saksi tidak pernah mendapatkan tanah dari orang tua atau orang lain di labuan bajo. Selain itu saksi sendiri juga tidak pernah membeli tanah dari orang lain.
Bahwa, saksi tidak mengenal ibu Veronika Sukur, saat itu ibu Veronika Sukur menelpon saksi dan memperkenalkan dirinya sebagai penggurus tanah kemudian saksi tanyakan “itu tanah siapa bu” dan dijelaskan tanah Kakak saksi namanya Supardi Tahiya di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo
Bahwa, nomor kontak saksi didapatnya dari kakak saksi Supardi.
Bahwa, saksi sempat katakan kepada Ibu Veronika Syukur saat itu bahwa “saksi tidak punya tanah di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, coba tanyakan kakak saya” selanjutnya ibu Veronika Syukur mengatakan memang benar saksi tidak punya tanah di Kerangan dan tanah itu atas nama kakak saksi Suparti Tahiya
Bahwa, Ibu Veronika Syukur juga ia mengatakan kita buat tanah tersebut atas nama saksi saja dengan alasan kakak saksi tidak bisa miliki 2 (dua) kapling sehingga gunakan nama saksi 1 (satu) kaplingnya.
Bahwa, saksi kemudian menelpon kakak saksi yang bernama Supardi Tahiya dan menanyakan hal tersebut tentang tanah di Keranga dan kakak menjawab kakak tidak ada di Karangan namun menurut Ente Puasa sebagai RT ada pembagian tanah untuk kakak saksi dari Kamnis Hamnu.
Bahwa, setelah komunikasi itu Ibu Veronika menelpon saksi, kemudian saksi sempat bertemu ibu Veronika Syukur sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa, sekitar awal bulan April 2016 ibu Veronika Syukur membiayai saksi datang ke Labuan Bajo, setelah sampai di Labuan Bajo keesokan harinya saksi pergi ke rumah ibu veroika Syukur dan disana ia mengatakan ada tanah Supardi Tahiya di Kerangan dan tanah tersebut akan di atasnamakan nama saksi selaku pemilik tanah.
Bahwa, saat itu Ibu Veronika Syukur menyampaikan kepada saksi untuk besok ikut sidang mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, keesokan harinya saksi bersama ibu Veronika Syukur dan Ente Puasa pergi ke kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, pada saat tiba disana ibu Veronika Syukur masuk bertemu dengan petugas pertanahan yang saksi tidak kenal orangnya di ruangan pemeriksaan.
Bahwa, saat Veronika Syukur keluar ia menyuruh saksi masuk kedalam ruangan petugas pertanahan menyampaikan kepada saksi bahwa tanah di Kerangan tersebut milik pemerintah Manggarai Barat dan menanyakan kepada saksi tentang tanah tersebut.
Bahwa, saksi menjelaskan saat itu bahwa berdasarkan informasi dari kakak saksi, ibu Veronika Syukur dan Ente Puasa bahwa tanah tersebut diberikan oleh Kamnis Hamnu sehingga petugas menyuruh saksi membuat surat pernyataan bahwa itu bukan tanah Pemerintah Kab. Manggarai Barat.
Bahwa, selanjutnya petugas Pertanahan memanggil saksi, ibu Veronika Syukur dan pak Ente Puasa untuk masuk ke ruang pemeriksaan dan menyampaikan kepada kami bahwa karena masih ada masalah dengan tanah tersebut antara Pemerintah Daerah Manggarai Barat dengan Saudara maka akan dilaksanakan mediasi kedua.
Bahwa, setahu saksi pada saat itu dari Pemerintah Kab. Manggarai Barat, Kelurahan Labuan Bajo dan kakak saksi tidak ikut dalam mediasi tersebut hanya kami 3 (tiga) orang.
Bahwa, pada tanggal 6 April 2016 saksi datang lagi ke rumah ibu Veronika Syukur dan menyampaikan bahwa saksi akan kembali ke Riau karena cuti saksi sudah habis sehingga ibu Veronika Syukur menyuruh saksi menanda tangani surat kuasa untuk mengurus tanah atas nama saksi yang sudah disiapkan ibu Veronika Syukur.
Bahwa, pada Bulan Agustus 2016 Ibu Veronika Syukur menelpon saksi dan mengatakan bahwa penggurusan tanah di Kerangan atas nama saksi sudah selesai dan sudah terbit sertifikat hak milik, kakak saksi Supardi minta tolong kepada ibu Veronika Syukur untuk menjual tanah tersebut kemudian saksi mengatakan terserah dari kakak saksi dan ibu Veronika Syukur masalah mau dijual ke siapa dan masalah harga terserah mereka berapa yang mau diserahkan ke saksi, akan saksi terima.
Bahwa, kemudian ibu Veronika Syukur datang ke Jambi bersama Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, SH.M.Kn untuk kepentingan penandatanganan Akta Jual Beli, kalau tidak salah sekira bulan Agustus 2016 dan juga selain itu mereka membiayai saksi dan isteri datang dari Riau ke Jambi.
Bahwa, pada saat bertemu di jambi Ibu Veronika Syukur dan ibu Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu mengatakan kepada kami bahwa sertifikat hak milik sudah terbit dan sekarang tinggal tanda tangan surat jual beli tanah karena mereka sudah bicarakan dengan kakak saksi Supardi Tahiya.
Bahwa, pada saat itu ibu Veronika Syukur dan ibu Theresia Dewi Koroh Dimu menyerahkan kepada kami Akta Jual Beli untuk tanda tangan tanpa kami baca lagi dan mengetahui isi jual beli tersebut dengan alasan mereka segera kembali ke Labuan Bajo.
Bahwa, sampai saat ini saksi tidak mengetahui tanah tersebut dijual kepada siapa, karena ibu Veronika Syukur dan ibu Theresia Dewi Koroh Diu tidak pernah membicarakan dengan saksi .
Bahwa, setelah mereka kembali ke Labuan Bajo kakak saksi Supardi Tahiya menelpon saksi dan mengatakan tanah tersebut dijual dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), keesokan harinya kakak telpon lagi tanah tersebut dijual lagi dengan harga Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan meminta saksi kirimkan rekening saksi .
Bahwa, saksi mengatakan terserah kakak saja mau dijual berapa kemudian saksi mengirim nomor rekening saksi melalui HP (Whastapp). Selanjutnya Kakak saksi mengirim uang kepada saksi dengan cara mentransfer ke rekening bank BRI Cabang Gualeno Nomor : 557201008172534 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa, uang sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut sudah habis saksi gunakan untuk memperbaiki rumah orang tua isteri (mertua).
Bahwa, saksi mengetahui penggurusan surat-surat tersebut sudah selesai dan terbit sertifikat hak milik dari ibu Veronika Syukur. Sedangkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permohonan penggurusan tanah sampai penerbitan sertifikat hak milik saksi tidak mengetahui dan menanda tanganinya.
Bahwa, saksi tidak pernah datang ke lokasi tanah Kerangan Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, kab. Manggarai Barat. Saksi juga tidak pernah mengetahui batas-batas tanah yang disebutkan dalam permohonan tanah yang milik dan dalam sertifikat hak milik
Bahwa, dokumen yang ditunjukan oleh Penyidik dengan Warkahnya sksi tidak pernah engetahui siapa yang mengurus dan menandatangani surat – surat tersebut termasuk surat permohonan ke Pertanahan dari saksi dan yang lebih mengetahui adalah Ibu Veronika Syukur dan kakak saksi yang bernama SUPARDI TAHIYA.
Bahwa, saksi yang menanda tangani surat kuasa tersebut pada April 2016 saksi ditelpon ibu Veronika untuk datang ke Labuan Bajo karena nama saksi akan dipakai untuk mengurus tanah kakak saksi Supardi Tahiya. Namun karena belum selesai, pada tanggal 6 April 2016 saksi datang ke rumah Ibu Veronika untuk beritahukan saksi akan kembali ke Riau karena cuti saksi sudah habis. Pada saat itu ibu Veronika menyerahkan saksi surat kuasa ini untuk saksi tanda tangani setelah saksi tanda tangani saksi tidak tau lagi urusan terkait permohonan tanah atas nama saksi.
Bahwa, saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sertifikat hak Milik tersebut. Ibu Veronika pernah telepon saksi dengan mengatakan pengurusan tanah atas nama saksi sudah selesai dan sudah ada sertifikatnya namun ibu veronika tidak pernah menunjukan atau memberikan sertifikat tersebut kepaa saksi. Saat ini baru saksi lihat sertifikat hak milik tersebut setelah ditunjukan pemeriksa.
Bahwa benar dokumen berupa Akta jual beli tersebut saksi dan isteri ikut menanda tanganinya di jambi. Pada saat itu Ibu Veronika datang bersama Notaris ibu Theresia Dewi Koroh Dimu dan meminta kami tanda tangan tanpa memberikan kesempatan kami membacanya dengan alasan akan kembali segera ke Labuan Bajo.
Bahwa, saksi danisteri saksi tidak mengetahui tentang jual beli tersebut dengan siapa kami jual beli dan berapa besar harga jualnya.
Bahwa, saat diperiksa dalam kasus ini baru kami ketahui bahwa harga jual tanah tersebut sebesar Rp.2.111.750.000,- (dua milyar seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijualnya kepada Saniatma Adinoto bertindak atas nama Rudyanto Suliawan namun saksi juga tidak mengetahui atau mengenal mereka .
Bahwa, semua dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya dan tidak pernah menanda tanganinya.
Bahwa, saksi baru melihat dokumen –dokumen yang terkait dengan saksi setelah ditunjukan pada saat saksi diperiksa
Bahwa, saksi baru mengetahui harga yang ditentukan dalam jual beli tersebut sebesar Rp. 2.111.750.000,- (dua milyar seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan adanya penjualan tanah dengan harga tersebut, saksi merasa ditipu oleh Ibu Veronika Syukur dan Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, SH.M.Kn. informasi dan yang saksi dapat dari kakak saksi terkait penjualan tanah di Karangan sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa benr, saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk jual beli tanah atas nama saksi di karangan, Kel. Labuan Bajo termasuk kepada Ibu Veronika Syukur.
Bahwa, Ibu Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, SH.M.Kn mengetahui tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 02447 atas nama Suaib Tahiya Surat Ukur Nomor : 269/Labuan.bajo/ 2015 tersebut bukan milik saksi. Ibu Veronika yang memberitahukan kepada saksi tentang itu di Jambi. Saat itu ibu Veronika katakan sudah sampaikan kepada ibu Theresia bahwa tanah atas nama saksi tersebut bukan milik saksi tetapi milik kakak saksi Supardi, nama saksi hanya pinjam pakai untuk pengurusan sertifikat hak milik.
Bahwa, saksi tidak mengetahui perbedaan batas tanah tersebut, karena saksi tidak pernah mengurus dokumen dan surat-surat terkait tanah di Karangan, Kel labuan Bajo, Kec. Komodo. Yang lebih mengetahui adalah ibu Veronika, notaris Theresia dan kakak saksi Supardi Tahiya.
Bahwa, nama saksi yang sebenarnya sesuai KTP adalah SUAIB. Nama saksi bisa berubah di pengurusan surat-surat tanah sampai tercantum di Sertifikat hak milik karena ibu Veronika dan kakak saksi yang memasukan nama Tahiya karena ayah saksi namanya tahiya dan kakak saksi namanya Supardi Tahiya.
Bahwa benr, saksi datang ke Labuan Bajo tahun 2013 tidak mengurus tanah namun mengurus keluarga yang akan nikah di ujung Pandag. Dapat saksi jelaskan setelah saksi kembali ke Riau tahun 2013 Ibu Andi Risky Nur Cahya atau biasa di panggil ibu Hasma datang ke Riau dan bertemu saksi untuk meminta surat kuasa untuk mengurus tanah karangan atas nama saksi. Kemudian saksi berikan surat kuasa namun tidak selesai pengurusannya tanpa alasan.
Bahwa, pernah saksi mendengar dari kakak saksi Marzuki saksi lupa waktunya bahwa saksi juga mendapat tanah di Waecicu namun sampai saat ini saksi tidak pernah datang ke lokasi tersebut dan tidak pernah tahu dimana letak dan batas-batasnya.
Bahwa, pada saat ibu Veronika Syukur dan ibu Theresia Dewi Koroh Dimu datang ke Jambi mereka hanya membawa Akte Jual Beli (AJB) dan meminta saksi bersama isteri menanda tangani AJB tersebut. Pada saat itu mereka tidak membawa dokumen yang lain atau data yuridis sebagai lampiran syarat pendaftaran permohonan sertifikat.
Bahwa, pada saat datang ke Jambi Ibu Veronika Syukur dan Theresia Dewi Koroh Dimu tidak pernah membawa Surat Pembatalan / Pencabutan Kuasa jual antara saksi dengan Veronika Syukur karena mereka hanya membawa AJB.
Bahwa isi dalam AJB bahwa kami sementara ini berada di Labuan Bajo adalah isi Akta yang tidak benar karena yang benar adalah kami berada dan menandatangani AJB di Jambi.
Bahwa, waktu Ibu Veronika dan Ibu Theresia Dewi Koroh Dimu bertemu dengan saksi, tidak ada penandatangan pembatalan Kuasa dan atau Pembatalan Perjanjian Jual Beli melainkan saksi dan isteri hanya menandatangani saja Akta Jual beli.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan sebagai berikut :
BB Nomor urut 1193 tentang SHM No. 02447 dengan luas 8.847 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli;
BB Nomor urut 1196 tentang Akta Jual Beli No. 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Bahwa, saksi ada memiliki bidang tanah di lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran 50m x 340m.
Bahwa, tanah tersebut diberikan oleh ayah dari ibu saksi yang bernaa Ketang, sehingga tanah tersebut digarap oleh ibu saksi untuk tanam jagung, dan ubi kayu, menurut ibu saksi bahwa itu tanah warisan dari ayahnya yang bernama HABE dan ibu saksi tidak bisa menjelaskan darimana ayahnya HABE memperoleh tanah tersebut,
Bahwa, pada tanggal 10 Maret 1997, saksi bersama dengan ibu saksi Ketang datang menghadap ke Bapak Haji Kuba Usman selaku Kepala Desa Labuan Bajo untuk membuat surat Bukti Penyerahan Hibah dari Ketang kepada saksi H. Syukri berupa sebidang tanah yang terletak di Karangan dengan lebar ± 50 m x panjang 340 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara dengan : Habe
Sebelah timur dengan : Bukit
Sebelah Selatan dengan : Bukit
sebelah Barat dengan : Laut;
Bahwa, tanah di Lokasi Kerangan tersebut bukan atas pembagian dari Dalu Ishaka atau dari Fungsionaris Adat Nggorang lainnya melainkan atas cerita mama saksi Ketang, yang menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Bapaknya yang bernama Habe, tetapi tidak mengetahui Bapak Habe mendapatkan tanah tersebut dari siapa.
Bahwa, dokumen hibah tanah yang dibacakan Penuntut Umum dalam persidangan yang saksi buat pada tanggal 10 Maret 1997, yang isinya berupa Surat Bukti Penyerahan Hibah tanggal 10 Maret 1997, yang pada pokoknya Ketang menghibahkan/ menyerahkan sebidang tanah kering yang terletak di Kerangan kepada H. Syukri dengan lebar ± 50 m x panjang 340 meter, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara dengan : Habe
Sebelah timur dengan : Bukit
Sebelah Selatan dengan : Bukit
sebelah Barat dengan : Laut
Bahwa, surat hibah tersebut yang ditandatangani oleh saksi sendiri dan Cap Jempol dari Ketang dan disaksikan oleh Mustajib dan Saini Abubakar dan ditandatangani oleh H. Kuba Usman.
Bahwa, dokumen hibah ini yang saksi serahkan kepada Ibu Andi Rizki Nur Cahya untuk mengurus sertifikat di Kantor BPN Manggarai Barat pada tahun 2014
Bahwa, alas hak atas tanah saksi sudah ada sertifikatnya, yaitu sertifikat hak milik Nomor :0244.
Bahwa, yang mengurus sertifikat atas lahan tersebut adalah Ibu Veronika Sukur yang punya hotel Cf. Komodo di Lamantoro, dia semua yang mengurus berkas-berkas tersebut saksi hanya tinggal tanda tangan saja, awalnya yang urus berkas-berkas untuk penerbitan sertifikat tersebut adalah ibu Andi Riski Nur Cahya Alias Ibu Asma, namun karena beliau ada melaksanakan ibadah haji tahun 2014, sehingga pengurusan berkas tersebut diserahkan kepada Ibu Veronika Syukur
Bahwa, awalnya saksi menyerahkan urusan berkas tanah tersebut kepada Saudara Andi Rizki karena saksi tahu bahwa beliau adalah calo tanah, kalau saksi tidak salah ingat pada tahun 2014, saksi dipanggil oleh Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma ke rumah Haji Ente Puasa.
Bahwa, saat itu saksi dan Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma sepakat tentang harga tanah tersebut yaitu Rp. 75.000,00 per meter, sehingga harga tanah saksi di Lokasi kerangan adalah Rp. 1.275.000.000,00 (Rp. 75.000,00 x 17.000 m2),
Bahwa, mengenai pembayaran baru dilakukan apabila sertifikat tanah telah ada, setelah itu saksi menyerahkan surat Bukti Penyerahan Hibah itu ke Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma, setelah itu Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasmalah yang mengurus surat-surat untuk berkas tanah di Lurah dan di camat.
Bahwa, dan pada saat itu saksi mendapat uang tanda jadi sebesar Rp.50.000.000,00, dari Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma sesuai dengan perjanjian Jual Beli yang dilakukan di Kantor Notaris Muhamad Andi Lalu.
Bahwa, dari uang Rp. 50.000.000,00., saksi serahkan kepada Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma sebesar Rp.10.000.000,00 untuk mengurus surat pajak tanah tersebut, dan untuk Haji Ente Puasa sebesar Rp. 5.000.000,00 sebagai saksi dan Haji Mustajib sebesar Rp. 5.000.000, selaku Saksi,
Bahwa, dari total uang Rp.50.000.000 (lia puluh juta rupiah) saksi hanya menerima uang sebesar Rp.30.000.000,00., (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang tanda jadi.
Bahwa benr, sejak saat itu Ibu Andi Rizki atau Asma Asma lah yang mengurus segala urusan berkas untuk pembuatan sertifikat tanah baik itu di Kelurahan, Kecamatan maupun di Kantor BPN Manggarai Barat,
Bahwa, saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma untuk melakukan pengurusan berkas berkas tersebut, namun pada tahun 2013 sekitar Bulan Mei, ada pengukuran di lokasi Tanah Kerangan, untuk bidang tanah milik saksi, Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya,
Bahwa, setelah pengukuran tersebut saksi menerima uang DP sebesar Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dari Ibu Andi Rizki atau Ibu Asma, namun saksi hanya mengambil uang sebesar Rp. 110.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.200.000.000,00 saksi ambil kemudian saksi simpan di Bank Mandiri atas nama saksi selanjutnya Buku dan ATM nya saksi simpan di Ibu Andi Rizki atau Ibu Asma.
Bahwa, saksi tidak berani ambil semua karena saksi takut tanah tersebut ada masalah.
Bahwa, penyerahan uang DP tersebut dilaksanakan di rumah Notaris Andi Muhammad Lalu,
Bahwa, saat penyerahan DP pertama tersebut saksi sudah berkenalan dengan Veronika Sukur, dan saat itu Saudara Veronika Sukur memperkenalkan diri sebagai pembeli atas tanah di Lokasi Kerangan tersebut.
Bahwa, setelah dua bulan menerima uang DP pertama, saksi menerima DP kedua lagi yaitu sebesar Rp.320.000.000,00 dari Ibu Andi Rizki atau Ibu Asma yang didampingi oleh Saudara Veronica Sukur di rumah Notaris Andi Muhammad Lalu.
Bahwa, uang sebanyak Rp. 150.000.000,00 saksi masukan ke rekening Mandiri saksi, kemudian buku tabungan dan atmnya saksi titip di Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma, sedangkan Sisanya Rp. 170.000.000,00 saksi ambil dan saksi bagikan untuk Haji Ente Puasa sebesar Rp.25.000.000,00, untuk Haji Mustajib sebesar Rp.10.000.000,00, sedangkan sisanya untuk saksi.
Bahwa, pada tahun 2016, pada saat sertifikat tanah tersebut telah diterbitkan saksi menerima pelunasan uang jual beli tanah di lokasi kerangan tersebut sebesar Rp.595.000.000,00 dari Saudara Veronika Sukur, saat itu Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma tidak ada karena sedang melaksanakan ibadah haji, penyerahan uang pelunasan jual beli tanah tersebut dilaksanakan di Rumah Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, uang tersebut saksi pergunakan untuk, melunasi jatah untuk Saksi Haji Saksi Ente Puasa Sebesar Rp.220.000.000,00 sebagai saksi, kemudian untuk Haji Mustajib sebesar Rp.235.000.000,00, sedangkan sisanya sebesar Rp.140.000.000,00 itu sudah yang saksi terima, sehingga total uang yang saksi terima untuk penjualan tanah di Lokasi Kerangan tersebut adalah sebesar Rp. 765.000.000,00 .
Bahwa, terkait dengan kegiatan pengukuran di Lokasi tanah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, bersamaan dengan Kegiatan Pengukuran Tanah dari Suaib Tahiya, dan Supardi Tahiya pada Tanggal 11 November 2013, saksi tidak ikut ke lokasi untuk melakukan pengukuran karena pada saat itu saksi sementara sakit.
Bahwa, sebelumnya saksi diberitahu oleh Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma dan Haji Ente Puasa bahwa Pada Tanggal 11 November 2013 ada pengukuran tanah saksi di Lokasi Kerangan, bersamaan dengan tanah milik dari Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya.
Bahwa, saksi tidak tahu apakah kegiatan pengukuran di lokasi tanah tersebut berdasarkan permohonan atau tidak, karena yang mengurus semua berkas terkait pengajuan permohonan sertifikat tanah itu diurus oleh Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma, dan pada saat pengukuran tersebut Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma beserta Haji Ente Puasa, Saudara Dahering Koro hadir di Lokasi, dan yang membantu menunjukkan titik titik batas saksi pada saat itu adalah Saudara Haji Ente Puasa, tapi itu dilakukan tanpa adanya surat kuasa dari saksi.
Bahwa, pada Tanggal 11 November 2013, saksi sempat ditelpon oleh Haji Ente Puasa, dan Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma menyampaikan bahwa petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat akan turun ke Lokasi untuk melakukan pengukuran tanah dari Suaib Tahiya, dan Supardi Tahiya sekaligus dengan tanah milik saksi di Lokasi Kerangan, saat mendengar hal tersebut saksi menyampaikan kepada mereka bahwa saksi tidak bisa ikut karena saksi sementara sakit, mendengar hal itu Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa ditunda lagi, harus besok, dan karena tidak bisa ditunda lagi sehingga akhirnya saksi menyampaikan kepada Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma biar besok Haji Ente Puasa yang menunjuk batas-batas tanah tersebut, Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma dan Haji Ente Puasa lah yang memaksa untuk tetap melakukan pengukuran meskipun tanpa kehadiran saksi.
Bahwa, untuk pengukuran terhadap bidang tanah milik saksi di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tanpa kehadiran saksi selaku pemilik tanah kegiatan pengukuran tetap dapat dilaksanakan.
Bahwa, pada saat kegiatan Pengukuran tanah di lokasi Kerangan, pada Tanggal 11 November 2013, saksi tidak ada menandatangani dokumen Gambar ukur dan daftar hadir, karena saksi tidak ikut dalam kegiatan pengukuran tersebut karena sakit.
Bahwa, setelah saksi melihat dokumen-dokumen yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan tersebut, saksi dapat pastikan bahwa saksi tahu tentang dokumen-dokumen berupa Gambar Ukur, 634, 633/2013 atas nama pemohon 1. Sukri, 2. Supardi Tahiya, 3. Suaib Tahiya, tanggal 11 November 2013, Sket lokasi; Daftar hadir diatas tanah milik saksi
Bahwa, dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen-dokumen terkait dengan kegiatan pengukuran tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Dokumen-dokumen tersebut benar saksi yang tanda tangani, namun saksi tanda tanggannya itu di rumah Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma, setelah dilakukan pengukuran di lokasi, itupun saksi datang tanda tangan dokumen tersebut, setelah ditelpon oleh Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma ke rumahnya di Kampung Ujung
Bahwa, di dalam Dokumen Daftar hadir ada tanda tangan saksi selaku penunjukk batas, hal itu tidak benar karena saksi tidak pernah menunjuk batas-batas bidang tanah tersebut karena saksi tidak ada di lokasi pengukuran karena sakit, saksi tanda tangan dokumen tersebut di Rumah Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma di Kampung Ujung setelah kegiatan pengukuran selesai.
Bahwa, Ente Puasa, saksi kenal adalah Ketua RT di Kampung, beliau ini adalah saksi dan yang menggantikan saksi menunjuk batas-batas tanah saksi di lokasi Kerangan pada saat kegiatan pengukuran tersebut;
Bahwa, nama Saharudin, ini adalah anak dari Haji Ente Puasa;
Bahwa, nama ibu Andi Riski saksi kenal dia adalah Ibu Asma, makelar tanah yang mengurus berkas-berkas untuk pembuatan sertifikat atas tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, Syamsudin, saksi kenal dia adalah warga di Kampung Ujung, dia ada saat pengukuran sebagai saksi
Bahwa, untuk Supardi, Saksi kenal dengan dia, dia adalah warga di Kampung Ujung, dia ada di sana saat pengukuran sebagai saksi.
Bahwa, bukan saksi yang menguruh berkas-berkas permohonan sertifikat Hak Atas Tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat melainkan melalui makelar tanah Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma, untuk mengurus berkas-berkas permohonan sertifikat Hak atas tanah di Lokasi Kerangan, awalnya saksi hanya menyerahkan uang Rp.10.000.000,00 untuk mengurus pajak tanah selebihnya Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma mendapatkan keuntungan dari penjualan tanah tersebut, karena tanah tersebut dijual dengan harga yang lebih mahal, bukan lagi Rp.75.000,00/ meter tapi lebih dari itu, itu lah yang menjadi keuntungan untuk makelar tanah seperti Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma.
Bahwa, pada bulan Agustus 2013, saksi tidak pernah mengajukan permohonan pengkuran dan konversi/ pendaftaran Hak atas tanah di lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa setelah melihat dokumen tersebut, saksi pastikan saksi tahu Surat permohonan pengukuran dan konversi/ pendaftaran Hak atas tanah di lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 28 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh saksi sendiri, surat itu dibuat dan diisi oleh Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma selaku Makelar tanah yang mengurus proses sertifikatnya, saksi hanya menandatangani dokumen itu saja.
Bahwa, saksi tidak pernah membuat dokumen-dokumen tanah milik saksi
Bahwa, yang membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut adalah Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma selaku Makelar tanah yang mengurus proses sertifikat, saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut itupun atas suruhan dari Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma, begitu juga terkait dengan surat-surat dari Kelurahan Labuan Bajo dan Kecamatan Komodo, semua diurus oleh Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma selaku Makelar Tanah bagaimana proses sampai ada itu dokumen-dokumen saksi tidak tahu .
Bahwa, terdapat perbedaan luas yang mana dalam dokumen alas hak berupa Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997 adalah ± 17.000 m2 (50 m x 340 m), berbeda dengan luas tanah di dalam SHM Nomor :02448 menjadi 20130 m2, namun saksi tidak tahu kenapa ada perbedaan luas seperti itu padahal pilar-pilarnya itu jelas, lebarnya 50 meter sedangkan panjangnya sekitar 340 meter, saksi tidak tahu siapa yang menambahkan ukuran bidang tanah tersebut.
Bahwa, saksi bersama dengan Veronika Sukur pernah bertemu dengan MARTEN NDEO selaku Kepala Kantor BPN Manggarai Barat di Kantornya, sekitar Tahun 2015 atas undangan dari MARTEN NDEO, pada saat itu disampaikan kepada saksi “bahwa Pak Haji, Besok ini Keputusan, karena Haji Djudje mau turun ke Lokasi, Kalau Haji Djudje tidak ada masalahnya dengan tanah pak Haji, maka sertifikatnya kami usahakan tapi kalau Haji Djudje ada masalah atau ada gangguan maka kami tidak berani usahakan sertifikat itu”,
Bahwa, setelah itu keesokan harinya saksi bersama dengan Veronika Sukur, Haji Ente Puasa, Haji Mustajib, Pak Bene, Haji Djudje, Pengacaranya Pak Hendrik, Anaknya Zulkarnaen Djudje, sedangkan dari BPN nya itu MARTHEN NDEO, Haji Ramang, Anak dari Niko Naput, datang ke lokasi di Tanah Kerangan, dan pada saat itu Haji Djudje turun dari mobil menyampaikan tanah di sebelah timur adalah tanah dari Istrinya Niko Naput seluas 5 hektar, Tanah di dalam pagar Kedondo itu adalah tanah sengketa antara Niko Naput dengan Abu Sofyan, kemudian dia tunjuk kearah bawah, itu tanah dari Haji Sukri, Supardi dan Suaib tidak ada lagi gangguannya
Bahwa, setelah itu MARTHEN NDEO menyampaikan itu sudah dengar kita semua dari Haji Djudje selaku Penata Tanah bahwa Tanah dari Haji Sukri, Supardi dan Suaib tidak ada gangguan lagi, setelah itu kita pulang sudah dan pada tahun 2016 sertifikat untuk bidang tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sudah terbit.
Bahwa, yang mengambil sertifikat hak milik Nomor 02448 atas nama Haji Sukri di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat adalah saksi sendiri bersama dengan Saudara Veronika Sukur.
Bahwa, Veronika Sukur juga turut hadir pada saat bertemu dengan MARTHEN NDEO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang membahas tentang masalah proses pembuatan sertifikat tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat karena saudara Veronika Sukur inilah pembeli dari tanah tersebut, itu juga alasannya mengapa pada saat mengambil sertifikat tersebut saksi juga pergi bersama dengan Saudara Veronika Sukur
Bahwa, harga jual bidang tanah sebagaimana dalam SHM Nomor 02448 atas nama Haji Sukri adalah Rp. 75.000,00/ meter sehingga totalnya adalah Rp.1.275.000.000,00, awalnya saksi bersepakat dengan Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma, yaitu tahun 2013, namun belakangannya saksi tahu bawa Saudara Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma mengalihkan jual beli tanah tersebut dengan Saudara Veronika Sukur.
Bahwa, saksi bersama dengan Saudara Veronica Sukur terima SHM Nomor 02448 atas nama Haji Sukri tersebut sekitar bulan Juni tahun 2016, setelah menerima Sertifikat tersebut, saksi bersama dengan Saudara Veronika Sukur langsung pergi ke Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, untuk membuat perjanjian jual beli antara saksi dengan Saudara Veronika Sukur, saat itu sudah buat akta perjanjian jual belinya namun saksi belum terima uang karena ibu Veronika Sukur belum ada uang yang cukup, dan saat itu Sertifikat disimpan oleh Ibu Notaris, baru satu bulan kemudian saksi dipanggil lagi menghadap ke Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu untuk menerima uang hasil penjualan tanah tersebut dari Saudara Veronika Sukur.
Bahwa, setahu saksi sekitarbulan Agustus 2016 saksi dipanggil untuk bertemu di kantor Notaris Theresi dewi Koroh Dimu untuk penandatangan AJB.
Bahwa, seingat saksi pada saat mengahadap ke Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, saksi datang hanya dengan Saudara Veronika Sukur dan sudah ada Masimiliano, Fabio, Armansyah, Burhanudin dan Saniatma Adinoto perwakilan Hotel Ayana yang awalnya saksi tidak kenal, namun saksi baru mengetahui nama mereka saat persidangan ini.
Bahwa, saat itu saksi langsung menandatangani akta jual beli antara saksi dengan Saudara Veronika Sukur tidak ada dengan orang lain lagi, saksi tidak tahu apakah ibu Veronika Sukur jual lagi ke orang lain itu saksi sudah tidak tahu, dan saat tanda tangan akta jual beli itu saksi tidak langsung dibayar oleh ibu Veronika Sukur karena dia belum ada cukup uang, sehingga menanti Ibu Veronika Sukur melunasi uang pembelian tanah tersebut, sertifikat tanah tersebut dititipkan di Notaris. Baru setelah sebulan berlallu dari saksi tanda tangan akta jual beli itu saksi dipanggil lagi ke kantor notaris Theresia untuk menerima pelunasan pembayaran penjualan tanah di Kerangan dan saat itu saksi hanya tanda tangan kuitansi tanda terima uang saja, tidak ada tanda tangan akta jual beli lainnya.
Bahwa, setahu saksi tidak pernah menjual menjual bidang tanah sebagaimana dalam SHM Nomor :02448 yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada Saniatma Adinoto di hadapan Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, dengan harga sebesar Rp.5.032.500.000,00, saksi hanya menjual bidang tanah tersebut kepada Saudara Veronika Sukur dengan harga Rp. 1.275.000.000,00 tidak ada pihak yang lain.
Bahwa, saksi pernah menandatangani akta jual beli tersebut, tapi saksi tidak pernah baca lagi dan saksi tidak tahu apa isi dari akta tersebut saksi hanya disuruh oleh Notaris untuk tanda tangan saja, Notaris tidak pernah membaca secara keseluruhan isi dari akta jual beli ini, saksi hanya disuruh tanda tangan saja, saksi kaget setelah tahu bahwa tanah yang di lokasi Kerangan itu ternyata bukan dibeli Veronika Sukur melainkan oleh Tuan Saniatma Adinoto atas nama Rudyanto Suliawan dengan harga yang sangat mahal yaitu Rp.5.032.500.000,00, padahal saksi hanya menjual seharga Rp.1.275.000.000,00., pada saat ini saksi merasa sangat dibohongi oleh Ibu Andi Riski atau Ibu Hasma, Veronika Sukur dan Notaris Theresia Dimu Koroh juga telah membohongi saksi dengan proses jual beli tanah ini, baru saat di kantor kejaksaan ini saksi tahu harganya sebesar Rp. 5.032.500.000,00.
Bahwa, setelah melihat dan memperhatikan kuitansi tanggal 10 Agustus 2016, sudah terima dari Bapak Rudyanto Suliawan banyaknya uang Rp. 5..032.500.000,00 (Lima Milyar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Sebidang tanah SHM No. 02448, Kel. Labuan Bajo Seluas 20.130 M2, yang ditandatangani oleh Haji Sukri, saksi tahu kuitansi tersebut dan saksi yang menandatangani kuitansi tersebut, namun uang yang saksi terima totalnya hanya sebesar Rp.1.275.000.000,00 bukan sebesar Rp. 5.032.500.000,00
Bahwa, saat itu saksi hanya disuruh oleh Ibu Veronika Sukur dan Ibu Notaris Theresia untuk tanda tangan kuitansi saja tanpa saksi tahu berapa jumlahya. Saksi tidak kenal dengan Saudara Rudyanto Suliawan dan tidak pernah ketemu dengan Rudyanto Suliawan.
Bahwa, saksi tidak terlalu yakin dengan surat bukti penyerahan hibah yang saksi miliki;
Bahwa, yang punya ide untuk membuat sertifikat adalah saudari Andi Rizki Alias Ibu Asma yang pada mulanya saksi dipanggil kerumah Ente Puasa yang pada saat itu sudah ada Andi Rizki/ ibuk Hasna kemudian saudari Andi Rizki/ ibuk Hasna nanti saksi yang mengurus semua ( camat dengan lurah) dan saksi ditugaskan untuk meminta tandatangan saksi-saksi.
Bahwa benar,pada saat pengurusan Andi Rizki/ ibuk Hasna naik haji kemudian dilimpahkan ke saudari Veronika Sukur sampai dengan terbitnya sertifikat dan saksi tidak pernah mengeluarkan uang sampai dengan terbit sertifikat hak milik;
Bahwa, setahu saksi tidak kesepakatan hasil keuntungan tanah itu dijual, saksi hanya menjual tanah tersebut kepada saudari Veronika Sukur dengan harga Rp. 75.000 /Meter dengan luas tanah sesuai dengan penyerahan adat adalah sebesar 17.000 meter persegi sehingga saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa, dulunya saksi tidak pernah tahu kalau bidang tanah di lokasi Kerangan, itu telah diserahkan oleh Dalu Ishaka kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk pembangunan Sekolah Perikanan Pada tahun 1997, sekarang baru saksi tahu tanah tersebut ternyata sudah diserahkan kepada Pemerintah untuk kepentingan pembangunan sekolah Perikanan, coba saksi tahu dari dulu bahwa lokasi tanah di Kerangan itu sudah diserahkan kepada Pemerintah saksi tidak akan mungkin ambil tanah tersebut, saat ini saksi merasa sangat menyesal sekali atas apa yang sudah terjadi, dan saksi siap bertanggungjawab untuk apa yang sudah saksi lakukan itu, saat ini saksi merasa dimanfaatkan oleh orang orang seperti Saudara Andi Riski/ Ibu Hasna, Saudara Veronika Sukur dan Notaris Theresia.
Bahwa, sebelumnya saksi di undang oleh saudara Marthen Ndeo kekantor pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan beliu menjelaskan “ besok bapak kita turun kelokasi bersama dengan H. Adam Djudje mendengar keputusan H. Adam Djudje, kalau tanah pak Haji masuk kedalam tanah Pemda da ada permasalahan yang lain kami tidak bisa menerbitkan sertifikat pak Haji”. Kemudian pada saat turun kelapangan H. Adam Djudje mengatakan “ mengadap ketimur dengan menunjukan dengan tongkat bahwa tanah sebelah timur merupakan tanah dari istri Niko Naput, sebesar 5 Ha saksi tidak tahu tanah tersebut dibeli dari siapa ? Setelah itu H. adam Djudje menunjuk kebawah dan berkata, tanah H. H. Sukri, Supardi dan Suaib tidak ada gangguan dari tanah siapapun” sehingga saudara Marthen Ndeo berbicara “kita sudah dengar semua keputusan dari H. Adam Djudje tanah H. H. Sukri, Supardi dan Suaib tidak ada gangguan lagi;
Bahwa, pada saat jual beli dikantor notaris Theresia saksi diundang oleh ibu Veronika Syukur dan saksi menandatangani surat jual beli beserta kwitansi yang saksi tidak dibacakan berapa nilai uang yang ada dalam Akta jual beli dan kwitansi tersebut. Uang yang saksi terima pada saat itu adalah sebesar Rp. 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah), kemudian atas uang tersebut saksi berikan kepada Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma dirumahnya sebesar Rp. 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan kepada H. Ente Puasa sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta H. Mustajib sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga saksi terima Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah
Bahwa benar setelah melihat dan membaca dokumen ini, dapat saksi jelaskan terkait dengan dokumen surat tersebut, awalnya pada Tahun 2013, saksi datang ke rumahnya Saudara Ente Puasa, di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada saat itu Haji Ente Puasa tanya kepada saksi bagaimana dengan tanahnya ibumu yang di Lokasi Kerangan, memang benar ada tanah ibu saksi di Kerangan, namun saksi tidak punya surat-suratnya.
Bahwa, jadi saksi tidak punya kekuatan atas tanah tersebut, tetapi saat itu Saudara Haji Ente Puasa menyampaikan kepada saksi bahwa ada orang yang bisa buat surat hibah dari Mama saksi Ketang, kepada saksi selaku Anak, yaitu Saudara ANTONIUS HANI, yang belakangan saksi tahu beliau adalah seorang anggota Kepolisian Manggarai Barat yang berasal dari Sumba.
Bahwa, setelah itu Saudara Haji Ente Puasa bersama dengan saksi ke rumah kontraknya Saudara ANTONIUS HANI, sampai di rumahnya Pak ANTON, Haji Ente Puasa menyampaikan bahwa ini ibu dari Haji Sukri yaitu KETANG punya tanah di Kerangan, tapi tidak punya surat, mau buat surat hibah.
Bahwa, kemudian Saksi bertanya kepada ANTONIUS HANI, Apakah bisa dibuatkan Surat Hibah Tanah dari ibu saksi Ketang, kepada saksi selaku anaknya, dan saat itu Saudara ANTON HANI menyatakan bahwa dia bisa membuat surat hibah tersebut, sehingga pada saat itu Saudara ANTONIUS HANI meminta data diri dari ibu saksi, data diri saksi, serta ukuran tanah serta batas-batasnya, setelah menulis data-data tersebut, Saudara ANTONIUS HANI, menyampaikan bahwa surat itu akan jadi dalam waktu tiga hari lagi,
Bahwa, setelah tiga hari kemudian saksi dengan Haji Ente Puasa datang lagi ke rumahnya Saudara ANTONIUS HANI dan saat itu Saudara ANTONIUS HANI menyerahkan Surat Bukti Penyerahan Hibah Tanah di Lokasi Kerangan dari Ketang kepada H. Syukri, dengan luas tanah lebar ±50 x Panjang 340 meter, dengan batas-batas, sebelah utara dengan Habe, Timur dengan Bukit, Selatan dengan Bukit, dan Barat dengan laut, Tanggal 10 Maret 1997, dengan kondisi surat tersebut telah ditandatangani oleh H. Kuba Usman, selaku Kepala Desa Labuan Bajo, sedangkan kolom untuk tanda tangan dari H. Syukri, Ketang, Saksi-Saksi yaitu Mustajib dan Saini Abdulah, masih kosong belum ada tanda tangannya.
Bahwa, untuk pembuatan Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997, Saudara ANTONIUS HANI mendapatkan imbalan dari saksi sebesar Rp.30.000.000,00, uang Rp.30.000.000,00 sebagai imbalan kepada ANTON HANI untuk pembuatan Surat Bukti Penyerahan Hibah itu saksi dapat dari ANDI RISKI, karena awalnya yang mau beli tanah saksi itu adalah Saudara ANDI RISKI, kemudian setelah saksi mendapatkan Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997, saksi langsung mencari tanda tangan pihak-pihak yang ada di dalam Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997 tersebut, yaitu saksi sendiri, ibu saksi ketang, saksi-saksi Mustajib dan Saini Abdulah, setelah itu semua ditandatangani saksi lalu menyerahkan Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997 kepada Saudara ANDI RISKI atau Ibu HASMA untuk diproses lebih lanjut untuk pembuatan sertifikat. Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997 baru dibuat dan ditandatangani pada tahun 2013, pada saat mau mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas lahan tersebut.
Bahwa, surat pemberian Hibah dari Ketang ibu saksi dibuat pada tahun 2013 bukan pada tahun 1997 dan sampai dengan saat ini saksi belum memberikan uang kepada ANTONIUS HANI sesuai janji saksi.
Bahwa, Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997, itu dibuat pada tahun 2013 saat saksi mau membuat sertifikat atas bantuan dari Saudara ANTON HANI, sedangkan data-data terkait dengan letak tanah, ukuran tanah dan batas-batas tanah yang ada di dalam surat hibah yaitu letak di Kerangan luas tanah lebar ±50 x Panjang 340 meter, dengan batas-batas, sebelah utara dengan Habe, Timur dengan Bukit, Selatan dengan Bukit, dan Barat dengan laut, adalah tidak sesuai dengan kondisinya karena data-data itu hanya berdasarkan apa yang disampaikan oleh ibu saksi kepada saksi, saksi belum pernah ke lokasi pada saat pembuatan Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997 .
Bahwa Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997, berupa penyerahan Hibah oleh Ketang kepada H. Sukri berupa tanah di Kerangan, luas tanah lebar ±50 x Panjang 340 meter, dengan batas-batas, sebelah utara dengan Habe, Timur dengan Bukit, Selatan dengan Bukit, dan Barat dengan laut tidak benar dibuat pada tanggal 10 Maret 1997 melainkan baru dibuat pada tahun 2013 pada saat mau membuat sertifikat atas tanah tersebut.
Bahwa, yang membuat Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997, berupa penyerahan Hibah oleh Ketang kepada H. Sukri berupa tanah di Kerangan, luas tanah lebar ±50 x Panjang 340 meter, dengan batas-batas, sebelah utara dengan Habe, Timur dengan Bukit, Selatan dengan Bukit, dan Barat dengan laut adalah Saudara ANTON HANI salah seorang Polisi di Polres Manggarai Barat, yang untuk pembuatan surat itu saksi menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,00. Akan tetapi saksi belum menyerahkan uang tersebut.
Bahwa, yang mempunyai ide agar saksi membuat surat untuk tanah di Kerangan dan mengenalkan saksi dengan ANTON HANI untuk membuat Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997, berupa penyerahan Hibah oleh Ketang kepada H. Suukri berupa tanah di Kerangan, luas tanah lebar ±50 x Panjang 340 meter, dengan batas-batas, sebelah utara dengan Habe, Timur dengan Bukit, Selatan dengan Bukit dan barat dengan laut adalah Saudara ENTE PUASA, dan untuk jasanya itu Saudara ENTE PUASA mendapatkan komisi sebesar Rp 250.000.000,00 dan saksi sudah serahkan uangnya kepada Saudara ENTE PUASA.
Bahwa, dari hasil penjualan tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, setelah ada sertifikat, saksi ada menyerahkan uang untuk ENTE PUASA sebesar Rp. 250.000.000,00, karena hasil kesepakatannya kami seperti itu, juga atas jasanya mengenalkan saksi dengan Saudara ANTON HANI yang dapat membuat Surat Bukti Penyerahan Hibah, tanggal 10 Maret 1997, berupa penyerahan Hibah oleh Ketang kepada H. Syukri berupa tanah di Kerangan, luas tanah lebar ±50 x Panjang 340 meter, dengan batas-batas, sebelah utara dengan Habe, Timur dengan Bukit, Selatan dengan Bukit dan barat dengan laut, dan itu sudah menjadi kesepakatan kami sebelumnya.
Bahwa, saksi juga ada memberikan uang kepada Ibu Veronika Sukur sejumlah Rp.320.000.000 sebagai fee karena sudah membantu saksi dalam pengurusan surat – surat tanah sampai dengan penjualan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan sebagai berikut :
BB Nomor urut 1394 tentang SHM No. 02448 dengan luas 20.130 m2 atas nama Rudyanto Suliawan.
BB Nomor urut 1397 tentang Akta Jual Beli No. 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Bahwa, saksi diberitahu Bapak KAMNIS HAMNU, bahwa ada pembagian tanah di Lokasi Kerangan, dan untuk mendapatkan 2 (dua) bidang tanah di Lokasi Kerangan itu saksi menyerahkan uang tuaknya sebesar Rp. 300.000,00., kepada Saudara KAMNIS HAMNU, namun pada tahun 1993 itu saksi hanya menyerahkan uang tuaknya saja, sedangkan untuk tahu lokasi tanahnya dimana saksi tidak tahu, saat itu juga, setelah menyerahkan uang tuak tersebut, saksi juga tidak pernah mendapatkan dokumen atau surat penyerahan tanah tersebut, sejak saat itu sampai dengan tahun 2013, saksi tidak pernah tahu perkembangan tentang tanah di Kerangan yang di bagi oleh Bapak KAMNIS HAMNU,
Bahwa, pada pertengan tahun 2013, Bapak Haji ENTE PUASA datang ke rumah saksi di Kampung Ujung, dan menyampaikan kepada saksi bahwa saksi dan SUAIB TAHIYA memiliki masing-masing sebidang tanah di Lokasi Tanjung Poko/ Karangan, dari Pembagian Oleh Bapak KAMNIS HAMNU, dan Dokumen Surat Penyerahan Tanah tersebut ada dipegang oleh Bapak HAJI ENTE PUASA,
Bahwa, pada saat itu Saudara Haji ENTE PUASA menunjukkan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada saksi.
Bahwa, Saksi sempat melihat dan membaca Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari situ saksi tahu bahwa saksi memiliki bidang tanah di Lokasi Karangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran 60 x 100 meter (6000 mtr) enam ribu meter dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah timur berbatasan dengan : Tanah Adat, Sebelah Barat berbatasan dengan Laut, Sebelah Utara berbatasan dengan Ketang, Sebelah Selatan berbatasan dengan Suaib
Bahwa, Suaib Tahiya juga memiliki bidang tanah di Lokasi Karangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran 60 x 100 meter (6000 mtr) enam ribu meter dengan batas-batas Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Adat, Sebelah Barat berbatasan dengan Laut, Sebelah Utara berbatasan dengan Supardi Tahiya, Sebelah Selatan berbatasan dengan Ente Puasa
Bahwa, Saudara Haji ENTE PUASA mengambil lagi Surat Bukti Penyerahan Tanah milik saksi dan Suaib Tahiya di Lokasi Kerangan karena sudah ada yang mau beli tanah tersebut seharga Rp.150.000.000,00 per bidang, namun harus diurus sertifikat dulu, dan yang mengurus proses sertifikat atas dua bidang tanah tersebut adalah Ibu Andi Riski Nurcahya atau biasa kami panggil Ibu Asma.
Bahwa, sesuai alas hak tersebut, tanah yang saksi dapat berada di Ua Cicu Utara bukan di Karanga.
Bahwa, atas penjelasan tersebut, saksi setuju dan tidak keberatan sama sekali karena harga uang tuaknya dulu itu tidak seberapa, sehingga saksi setuju saja.
Bahwa, dari Pemberitahuan Haji ENTE PUASA dan Dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang dibawa dan ditunjukan oleh Haji ENTE PUASA lah saksi tahu bahwa saksi dan adik saksi SUAIB TAHIYA memiliki Bidang Tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
Bahwa, surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, belum saksi tandatangani, saksi tidak terlalu perhatikan apakah HAJI ISHAKA, HAKU MUSTAFA maupun HAJI KUBA USMAN, sudah menandatanganinya atau belum Karena saksi hanya memperhatikan halaman pertama saja, namun pada saat pertemuan kedua dengan Bapak HAJI ENTE PUASA di rumahnya, barulah saksi tanda tangan Surat tersebut karena disuruh oleh Bapak HAJI ENTE PUASA, katanya untuk kelengkapan dokumen mengurus sertifikat, saat saksi tanda tangan dokumen tersebut, saksi lihat bahwa Bapak HAJI ISHAKA dan Bapak HAKU MUSTAFA serta Bapak HAJI KUBA USMAN sudah menandatangani surat tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi Fungsionaris Adat di Kedaluan Nggorang adalah Bapak Haji Ishaka dan Bapak Haku Mustafa.
Bahwa, Bapak KAMNIS HAMNU bukan merupakan Fungsionaris Adat Nggorang, pada saat itu beliau hanyalah Kepala Dusun Kampung Ujung.
Bahwa, yang memiliki kewenangan untuk menata dan membagi tanah di wilayah Kedaluan Nggorangan adalah Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang, yaitu Bapak HAJI ISHAKA dan Bapak HAKU MUSTAFA, sedangkan seorang Kepala Dusun tidak dapat menata dan membagai tanah di Wilyah Kedaluan Nggorang, yang mempunyai wewenang untuk menata dan membagi tanah tersebut hanyalah fungsionaris adat Nggorang saja
Bahwa, saksi dan adik saksi Suaib Tahiya memiliki masing-masing 1 (satu) bidang tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, ukurun 60 m x 100 m dan sudah dijual oleh HAJI ENTE PUASA dengan harga Rp. 150.000.000,00 perbidang.
Bahwa, HAJI ENTE PUASA dan Ibu ANDI RISKI NURCAHYA yang mengurus seluruh dokumen yang menjadi syarat untuk proses pembuatan sertifikat atas bidang tanah di Kerangan tersebut, saksi hanya diminta untuk menandatanganinya saja;
Bahwa, saksi menerima uang tanda jadi (DP) dari HAJI ENTE PUASA dan ANDI RISKI NURCAHYA sebesar Rp. 70.000.000,00 (yang saksi terima dua tahap, tahap pertama sebesar Rp. 20.000.000,00 dan tahap kedua sebesar Rp. 50.000.000,00);
Bahwa, surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat/ Tua Adat kepada Supardi Tahiya berupa sebidang tanah di Lokasi Karangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran 60 x 100 meter (6000 mtr) enam ribu meter yang ditandatangani oleh Supardi Tahiya selaku yang menerima Pembagian Hak dan oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa dan Saudara Kuba Usman selaku Kepala Desa Labuan Bajo, adalah salah satu dokumen yang dibuat dan diurus oleh Haji ENTE PUASA dan Ibu ANDI RISKI NURCAHYA, Dokumen ini baru saksi tandatangani pada saat Ibu ANDI RISKI NURCAHYA hendak memasukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa benar pada Bulan November 2013, saksi pernah mendapat undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan kegiatan pengukuran di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, namun pada saat itu saksi tidak ikut ke lokasi untuk kegiatan pengukuran saksi diwakili oleh Haji ENTE PUASA, pada saat itu saksi berada di luar daerah, tidak ada di Labuan Bajo, saksi tidak tahu kenapa Haji ENTE PUASA yang mewakili saksi , padahal saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Saudara Haji ENTE PUASA.
Bahwa, di dalam dokumen tersebut ada tanda tangan saksi dan tanda tangan dari Adik saksi Suaib Tahiya, dan saksi pada saat ini saksi pastikan bahwa itu bukan tanda tangan saksi maupun adik saksi, itu tanda tangan orang lain yang saksi sendiri tidak tahu siapa.
Bahwa, saksi tidak pernah menjadi penunjuk batas pada saat kegiatan pengukuran pada tanggal 11 November 2013, yang tanda tangan disitu bukan saksi,
Bahwa, yang hadir pada saat itu sesuai dokumen daftar hadir adalah Ente Puasa, adalah saksi batas, Saharudin, adalah tetangga rumah saksi di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, ibu Andi Riski, adalah Orang yang mengurus segala berkas dan dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah di Kerangan, Syamsudin, ini adalah ipar saksi.
Bahwa, ada tercantum nama saksi adalah tidank benar, karena saksi tidak pernah ikut dalam kegiatan pengukuran itu
Bahwa, pada saat ini bidang tanah di Lokasi Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran 60 x 100 meter (6000 mtr) enam ribu meter
Bahwa, tanah milik saksi sudah ada sertifikat hak miliknya yaitu dengan sertifikat hak milik nomor: 02446 atas nama Supardi Tahiya, bahwa yang mengurus sertifikat di atas adalah awalnya Saudara ANDI RISKI NURCAHYA atau Ibu ASMA, namun perjalanan itu Ibu ASNA tidak dapat menyelesaikan pengurusan sertifikat tersebut sehingga dilanjutkan oleh Ibu VERONIKA SUKUR, yang merupakan relasi bisnisnya ibu ASNA.
Bahwa, antara saksi dengan Ibu Andi Riski Nurcahya dengan Ibu Veronika Sukur dalam kaitannya dengan penjualan dan pengurusan sertifikat tanah di lokasi Kerangan, awalnya sesuai kesepakatan dengan Haji ENTE PUASA, urusan berkas sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh HAJI ENTE PUASA kepada ANDI RISKI NURCAHYA karena dari Bapa HAJI ENTE PUASA saksi tahu bahwa ANDI RISKI NURCAHYA adalah calo tanah.
Bahwa, pada awalnya kami sepakat untuk sebidang tanah di Lokasi Kerangan itu dijual dengan harga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan pembayaran baru dilaksanakan setelah sertifikat jadi, setelah itu ANDI RISKI NURCAHYA langsung mengurus berkas-berkas untuk proses sertifikat, baik itu membuat dan menyiapkan dokumen alas hak berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, maupun berkas-berkas lain di Kelurahan Labuan Bajo dan Kecamatan Komodo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa, awalnya saksi mendapat uang tanda jadi dari Haji ENTE PUASA dan ANDI RISKI NURCAHYA sebesar Rp.70.000.000,00, dan saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Ibu Andi Rizki atau Ibu Hasma untuk melakukan pengurusan berkas berkas tersebut, karena terkadang saksi diajak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk memberi keterangan kepada para petugas di Kantor Pertanahan tersebut.
Bahwa, tahun 2015 Sertifikat untuk bidang tanah saksi tersebut belum terbit juga, sehingga kemudian ANDI RISKI NURCAHYA menyerahkan urusan Sertifikat di Lokasi Kerangan kepada VERONIKA SUKUR, pada saat diserahkan ke Ibu VERONIKA SUKUR, saksi menanyakan kepada Bapak ENTE PUASA, sebenarnya berapa Harga jual terhadap bidang tanah saksi.
Bahwa, saat itu ENTE PUASA menjelaskan kepada saksi bahwa tanah tersebut dijual dengan Rp.700.000.000,00 perbidang, sehingga harga jual untuk 2 bidang tanah tersebut itu adalah sebesar Rp.1.400.000.000,00,
Bahwa, saksi menyampaikan kepada ENTE PUASA, dengan harga yang baru ini maka untuk pembagiannya nanti dilakukan dengan cara seluruh harga dikurangi dengan seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses ini berlangsung, setelah itu sisanya dibagi ketiga, yaitu untuk SUAIB TAHIYA, SUPARDI TAHIYA dan ENTE PUASA, dan saat itu kita sepakat.
Bahwa, Sertifikat milik saksi mulai diurus oleh Ibu VERONIKA SUKUR, sedangkan dengan Ibu VERONIKA SUKUR kesepakatan dengan saksi adalah silahkan ibu jual berapa saja bidang tanah tersebut, untuk menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan selama pengurusan sertifikat tersebut, sedangkan yang diserahkan kepada saksi cukup Rp.1.400.000.000,00,
Bahwa, pada Bulan Juni 2016, pada saat Sertifikat atas bidang tanah di Kerangan itu telah diterbitkan, Ibu VERONIKA SUKUR bertemu dengan orang dari Hotel AYANA dan menjualnya kepada mereka, harga jualnya saksi tidak tahu dengan pasti namun VERONIKA SUKUR menyerahkan bagian saksi dan adik saksi sebesar Rp.1.400.000.000,00 dan itu ditransfer ke rekening mandiri saksi dan setelah dana itu masuk ke rekening, saksi baru menandatangani Akta jual Beli dengan Orang dari Hotel Ayana di Hadapan Notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU.
Bahwa, bagian untuk Ibu Andi Riski Nurcahya sebesar Rp. 150.000.000,00 yang diserahkan kepada Bapak ENTE PUASA;
Bahwa, bagian untuk Ibu VERONIKA SUKUR sebesar Rp. 500.000.000,00, saksi hanya menyerahkan sebesar Rp. 100.000.000,00 karena pada saat penandatangangan akta jual beli di Notaris saksi sampaikan kepada Ibu VERONIKA SUKUR, bahwa saksi liat harga jual di dalam akta itu tidak sesuai dengan jumlah yang saksi terima, oleh karena itu saksi minta bagian sedikit dari Ibu, dan pada saat itu Saudara VERONIKA SUKUR menyampaikan kepada saksi biar sudah jatah saksi sebesar Rp 500.000.000,00 itu biar saksi ambil tetapi jangan lupa bagian untuk saksi sedikit, sehingga pada saat itu saksi serahkan uang bagian untuk Ibu Veronika Sukur sebesar Rp. 100.000.000,00 secara tunai.
Bahwa, untuk bagian ENTE PUASA Rp. 250.000.000,00 saksi serahkan kepada yang bersangkutan secara tunai
Bahwa, bagain untuk SUAIB TAHIYA sebesar Rp. 250.000.000,00, saksi hanya menyerahkan sebesar Rp.175.000.000,00 dengan cara transfer rekening, sedangkan sisanya sebesar Rp.75.000.000,00 dipergunakan oleh saksi.
Bahwa, bagian untuk saksi sendiri sebesar Rp.250.000.000,00, ditambah bagian dari Ibu VERONIKA SUKUR sebesar Rp.400.000.000,00 dan dari bagian SUAIB TAHIYA sebesar Rp.75.000.000,00, sehingga total untuk saksi mencapai Rp. 725.000.000,00.
Bahwa, saat di Kantor Notaris, adik saksi SUAB TAHIYA tidak berada di Labuan Bajo akan tetapi ada di Jambi.
Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana cara adik saksi menandatangani Akta Jual Beli pda Notaris Ibu Theresia Dewi Koroh Dimu.
Bahwa, saat ada di Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, ada Ibu Veronika Sukur, H.Sukri, Masimiliano De Revisiis, Nizardo Fabio, Burhanudin, H.Armansyah.
Bahwa, saksi bersama dengan Veronika Sukur dan Bapak Haji Sukri pernah bertemu dengan MARTEN NDEO selaku Kepala Kantor BPN Manggarai Barat di Kantornya, sekitar Tahun 2015 atas undangan dari MARTEN NDEO, pada saat itu MARTEN NDEO menyampaikan kepada kami bahwa besok ini Keputusan, karena Haji Djudje mau turun ke Lokasi, Kalau Haji Djudje tidak ada masalahnya dengan tanah kalian, maka sertifikatnya kami usahakan tapi kalau Haji Djudje ada masalah atau ada gangguan maka kami tidak berani usahakan sertifikat itu.
Bahwa, saat itu Veronika Sukur menyampaikan kita tunggu saja besok. Setelah itu keesokan harinya saksi bersama dengan Veronika Sukur, Haji Sukri, Haji Ente Puasa, Haji Mustajib, Haji Djudje, Anaknya Zulkarnaen Djudje, sedangkan dari BPN nya itu MARTHEN NDEO, Haji Ramang, Anak dari Niko Naput, datang ke lokasi di Tanah Kerangan.
Bahwa, pada saat itu Haji Djudje turun dari mobil menyampaikan tanah di sebelah timur adalah tanah dari Istrinya Niko Naput seluas 5 hektar, Tanah di dalam pagar Kedondo itu adalah tanah sengketa antara Niko Naput dengan Abu Sofyan, kemudian dia tunjuk ke arah bawah, itu tanah dari Haji Sukri, Supardi dan Suaib tidak ada lagi gangguannya.
Bahwa, setelah itu Saudara MARTHEN NDEO menyampaikan itu sudah dengar kita semua dari Haji Djudje selaku Penata Tanah bahwa Tanah dari Haji Sukri, Supardi dan Suaib tidak ada gangguan lagi, .
Bahwa pada tahun 2016 sertifikat untuk bidang tanah di Kerangan atas nama saksi dan Suaib Tahiya, sudah terbit.
Bahwa, orang yang mengambil sertifikat hak milik Nomor 02446 atas nama Supardi Tahiya di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat adalah Ibu Veronika Sukur setelah saksi memberikan kuasa kepada beliau untuk mengambil Sertifikat tersebut, dan setelah sertifikat itu diambil oleh Ibu VERONIKA SUKUR, dia tidak pernah memberikannya kepada saksi.
Bahwa, saksi baru melihat sertifikat hak milik Nomor 02446 atas nama saksi dan Suaib di Kantor Notaris Ibu THERESIA DEWI KOROH DIMU, saat itulah Ibu VERONIKA SUKUR dan Notaris THERESIA menunjukkan sertifikat hak milik Nomor 02446 atas nama Supardi Tahiya itu kepada saksi, sebelum saksi menandatangan akta jual beli dengan orang dari Ayana.
Bahwa, yang melanjutkan untuk mengurus dokumen dan berkas untuk pembuatan sertifikat tanah di Lokasi Kerangan adalah Saudara Veronika Sukur dan untuk mengurus hal tersebut, Ibu Veronika Sukur mendapatkan bagian sebesar Rp 250.000.000,00 untuk 1 (satu) bidang tanah tersebut.
Bahwa, terkait dengan harga jual 2 (dua) bidang tanah di Lokasi Kerangan atas nama saksi dengan adik saksi SUAIB TAHIYA, awalnya (tahun 2013) disepakati dengan HAJI ENTE dan Ibu ASMA atau IBU ANDI RISKI NURCAHYA adalah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per bidang, kemudian pada saat peralihan pengurusan berkas-berkas untuk pengurusan Sertifikat dari Ibu ANDI RISKI NURCAHYA ke Ibu VERONIKA SUKUR, saksi kembali mendatangi Saudara ENTE PUASA, untuk menanyakan kepastian harga jual sebenarnya dari tanah di lokasi kerangan tersebut, saat saksi sampaikan kepada Bapak ENTE PUASA, “ Bapak ENTE, sebenarnya berapa harga jual perbidang dari tanah di Lokasi Kerangan ini, nanti suatu saat saksi pasti akan tahu harga sebenarnya dari penjual tanah tersebut, kalau misalnya harga sebenarnya nanti justru lebih banyak bagiannta untuk Bapak ENTE dibandingkan untuk saksi dan adik saksi SUAIB TAHIYA, saksi tidak akan mau tanda tangan dokumen-dokumen tersebut “ ,
Bahwa, setelah mendengar pernyataan saksi tersebut, Bapak ENTE PUASA baru menyampaikan harga jual sebenarnya untuk 1 (Satu) bidang tanah di Lokasi Kerangan adalah sebesar Rp.700.000.000,00, sehingga untuk 2 (dua) bidang tanah total harganya menjadi Rp.1.400.000.000,00 (satu milyard empat ratus juta rupiah).
Bahwa, yang mana disepakati dari harga jual itu, Saudara ENTE PUASA menyampaikan untuk mengurus sertifikat terebut ada pengeluaran-pengeluaran, sehingga saat itu saksi menyampaikan kita keluarkan semua pengeluaran-pengeluaran yang terjadi untuk pengurusan sertifikat tersebut sisanya kita bagi tiga, dan lebih lanjut saksi menanyakan kepada Bapak ENTE PUASA, apa saja pengeluarannya, dan dijelaskan oleh Bapak ENTE PUASA sebagai berikut:
Komisi untuk Ibu VERONIKA SUKUR sebesar Rp. 250,000,000,00 per bidang tanah sehingga totalnya untuk 2 (dua) bidang adalah sebesar Rp. 500.000.000,00;
Total Pengeluaran Bapak ENTE PUASA kepada Ibu ANDI RISKI NURCAHYA sebesar Rp. 150.000.000,00;
Sehingga sisa uang penjualan 2 bidang tanah tersebut adalah Rp. 750.000.000,00 (Rp.1.400.000.000,00 –Rp. 650.000.000,00), sehingga saksi, adik saksi SUAIB TAHIYA dan Bapak ENTE PUASA mendapatkan bagian sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang;
Bahwa, pada saat penandatangan Akta Jual Beli di Notaris Ibu THERESIA DEWI KOROH DIMU dengan antara saksi dengan Pihak AYANA, pada saat saksi melihat dan membaca harga bidang tanah milik saksi (SHM Nomor :2446), di dalam Akta Jual Beli saksi baru mengetahui bahwa harga 1 (satu) bidang tanah saksi tersebut (hanya untuk SHM Nomor 2446) adalah sebesar Rp.1.660.750.000,00 (satu milyard enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa, mengetahui hal tersebut saksi sangat kaget, ternyata harga jual bidang tanah saksi dan adik saksi SUAIB TAHIYA yaitu sebesar Rp. 1.400.000.000,00 hanya ditutupi dengan harga bidang tanah saksi (SHM Nomor 2446) saja, sedangkan bidang tanah milik adik saksi pastinya harganya tidak jauh berbeda dan itu semuanya nanti menjadi keuntungannya Ibu VERONIKA SUKUR yang mengurus sertifikat tersebut, sehingga pada saat itu saksi memberanikan diri untuk menyampaikan kepada Ibu VERONIKA SUKUR, “ Ibu setelah saya melihat harga jual tanah ini, saksi meminta tambahan” ,
Bahwa, mendengar penyampaian saksi pada saat itu Ibu VERONIKA SUKUR menyampaikan kepada saksi “Pak Ustat, komisi/bagian saksi dari dua bidang tanah itu, Pak Ustat ambil saja, tetapi jangan semua, tetapi ada juga untuk saya”,
Bahwa, keesokan harinya, saksi bersama dengan Ibu VERONIKA SUKUR ke Bank Mandiri untuk mengambil uang penjualan tanah, dan bagian dari Ibu VERONIKA SUKUR saksi serahkan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disepakati, sedangkan sisanya Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menjadi bagian saksi.
Bahwa, sedangkan pihak yang membeli tanah bidang tanah saksi di Lokasi Kerangan (SHM Nomor 2446) adalah Saudara RUDYANTO SULIAWAN, yang merupakan perwakilan dari Hotel Ayana melalui SANIATMA ADINOTO selaku Kuasanya.
Bahwa, Saksi baru ketemu Saudara SANIATA ADINOTO selaku Kuasa Rudianto Suliawan itu di Kantor Notaris Ibu THERESIA pada saat saksi menandatangani Akta Jual Beli.
Bahwa, seingat saksi pada saat mengahadap ke Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, saksi datang dengan Saudara Veronika Sukur, dan Haji Sukri, saksi menjual tanah saksi kepada Saudara SANIATMA ADINOTO yang merupakan orang dari Hotel Ayana, sedangkan Saudara VERONIKA SUKUR lah yang menjadi penghubung jual beli antara saksi dengan orang dari Hotel Ayana tersebut, dan untuk perannya sebagai penghubung jual beli tanah tersebut,
Bahwa, VERONIKA SUKUR mendapat komisi sebesar Rp. 250.000.000,00 per bidang tanah.
Bahwa, penandatangan akta jual beli di Kantor Notaris THERESIA itu saksi lakukan, pada tanggal 12 Agustus 2016 dan bukan pada tanggal 10 Agustus 2016, setelah uang penjualan tanah sebesar Rp.1.400.000.000,00 itu masuk ke rekening Bank Mandiri Nomor : 161-00-0330445-3 an. SUPARDI TAHIYA, kemudian setelah penandatanganan Akta Jual Beli tersebut saksi bersama dengan VERONIKA SUKUR Ke Bank Mandiri untuk mengambil uang sebesar Rp.100.000.000,00 untuk diserahkan kepada VERONIKA SUKUR sebagai komisi mengurus sertifikat bidang tanah tersebut
Bahwa, saksi memang pernah menandatangani akta jual beli untuk sebidang tanah milik saksi sebagaimana dalam SHM Nomor 02446 atas nama SUPARDI TAHIYA kepada orang dari Grup AYANA (itupun disampaikan oleh Ibu VERONIKA SUKUR), yang saksi sudah lupa namanya apakah itu Saniatma Adinoto atau bukan, di Kantor Notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU, pada tanggal 12 Agustus 2016, pada saat itu saksi disuruh membaca akta jual beli itu, namun karena terlalu banyak saksi tidak membaca semua dan langsung menandatangani Akta tersebut.
Bahwa, Ibu Notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU tidak pernah membacakan akta jual beli itu kepada saksi, akan tetapi saksi langsung tanda tangan saja sesuai arahan dari Ibu VERONIKA SUKUR dan Ibu Notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU, sedangkan untuk harganya didalam akta tersebut memang saksi tahu tertulisnya sebesar Rp. 1.660.750.000,00, namun pada faktanya harga untuk 2 (dua) bidang tanah milik saksi dan adik saksi SUAIB TAHIYA itu hanya seharga Rp. 1.400.000.000,00, dan itu bisa dikroscek dengan nilai uang yang masuk ke dalam rekening Bank Mandiri Nomor : 161-00-0330445-3 an. SUPARDI TAHIYA, tanggal 12 Agustus 2016 , ada transaksi uang masuk sebesar Rp. 1.405.000.000,00. Adanya perbedaan harga di akta jual beli ini dengan uang yang masuk ke rekening saksi ini menjadi dasar bagi saksi untuk berani meminta tambahan uang ke Ibu VERONIKA SUKUR karena dia banyak untung untuk penjualan bidang tanah saksi dan adik saksi SUAIB TAHIYA, dan akhirnya Saudara VERONIKA SUKUR setuju untuk menyerahkan komisinya sebesar Rp.500.000.000,00 kepada saksi, dan karena Ibu VERONIKA SUKUR pesan supaya jangan lupa saksi, maka saksi menyerahkan komisi sebesar Rp.100.000.000,00 kepada Ibu Veronika Sukur pada tanggal 12 Agustus 2016, setelah saksi menandatangani akta jual beli tersebut .
Bahwa, setelah melihat dan memperhatikan kuitansi tanggal 10 Agustus 2016, sudah terima dari Bapak Rudyanto Suliawan banyaknya uang Rp.1.660.750.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Sebidang tanah SHM No. 02446, Kel. Labuan Bajo Seluas 6.643 M2, saksi tahu kuitansi tersebut dan saksi yang menandatanganim kuitansi tersebut, namun uang yang saksi terima sebenarnya hanya sebesar Rp. 1.405.000.000,00 bukan sebesar Rp. 1.660.750.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),
Bahwa, ada transaksi uang masuk sebesar Rp. 1.405.000.000,00 saat itu saksi hanya disuruh oleh Ibu Veronika Sukur dan Ibu Notaris Theresia untuk tanda tangan kuitansi saja tanpa saksi tahu berapa jumlahya. Saksi tidak kenal dengan Saudara Rudyanto Suliawan dan tidak pernah ketemu dengan Rudyanto Suliawan;
Bahwa, untuk AJB milik adik saksi SUAIB TAHIYA saat itu tidak ikut menandatangani AJB di Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu karena berada di Jambi.
Bahwa, saksi tidak pernah tahu kalau bidang tanah di lokasi Kerangan, itu telah diserahkan oleh Dalu Ishaka kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk pembangunan Sekolah Perikanan Pada tahun 1997, saksi baru tahu sekarang setelah saksi diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Bahwa, sebenarnya Adik saksi SUAIB TAHIYA tidak pernah mendapat pembagian tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Bahwa, saksi tidak tahu dengan pasti apakah akta jual beli bidang tanah sebagaimana dalam SHM Nomor 02447 atas nama Suaib Tahiya, dilaksanakan pada hari yang sama dengan akta jual beli antara saksi dengan orang dari Grup Ayana untuk SHM Nomor 02446, pada saat saksi menandatangani Akta Jual Beli tanah untuk SHM Nomorr 02446, di hadapan Notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU, tidak ada Adik Saksi SUAIB TAHIYA, yang ada hanya Saudara HAJI SUKRI yang juga ada menandatangani akta jual beli juga untuk bidang tanah di Lokasi Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Saksi mendengar cerita dari Adik Saksi SUAIB TAHIYA bahwa Saudara VERONIKA SUKUR dan NOTARIS THERESIA DEWI KOROH DIMU pernah mendatangani dia dan istrinya di Jambi untuk kepentingan penandatanganan akta jual beli untuk SHM Nomor 02447 atas nama Suaib Tahiya.
Bahwa, adik saksi Suaib Tahiya tidak pernah memberitahukan kepada saksi jumlah uang yang dia terima dari hasil penjualan bidang tanah SHM Nomor 02447 atas nama Suaib Tahiya, menurut Adik saksi dia tidak pernah menerima uang dari pihak manapun untuk penjualan bidang tanah SHM Nomor 02447 atas nama Suaib Tahiya, dia hanya menerima uang dari saksi sebesar Rp. 175.000.000,00 tidak ada lagi selain itu
Bahwa, saksi tidak tahu dengan dokumen-dokumen yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan namun saksi bisa pastikan ini adalah dokumen yang dibuat oleh Ibu VERONIKA SUKUR dan NOTARIS THERESIA DEWI KOROH DIMU sebagai keuntungan mereka dalam mengurus sertifikat dan menjual 2 (dua) bidang tanah saksi dan adik saksi SUAIB TAHIYA di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Bahwa, setelah saksi tahu tentang akta jual beli ini ada rasa kecewa karena ternyata Saudara VERONIKA SUKUR mendapatkan untung yang sangat besar, karena saksi sudah pastikan kepada adik saksi bahwa Adik Saksi SUAIB TAHIYA tidak pernah menerima uang senilai Rp. 2..111.750.000,00 (Dua Milyard Seratus Sebelas Juta Rupiah Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atas penjualan bidang tanah di Lokasi Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Adik saksi hanya menyampaikan pada tahun 2016 pernah mendapatkan uang transport berupa tiket pesawat pp Jambi Labuan Bajo untuk mengurus administrasi tanah Kerangan tersebut
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan sebagai berikut
BB Nomor urut 1392 tentang SHM No. 02446 dengan luas 6.643 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli.
BB Nomor urut 1393 tentang SHM No. 02447 dengan luas 8.847 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli.
BB Nomor urut 1395 tentang Akta Jual Beli No. 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nmor urut 1396 tentang Akta Jual Beli No. 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Bahwa, saksi pernah mengurus data formulir permohonan SHM atas nama H. Sukri, Suaib dan Supardi Tahiya.
Bahwa, saat itu saksi dihubungi ibu Andi Riski dan meminta bantuan saksi untuk mengisi formulir dilakukan melalui Laptop
Bahwa, mengenai data fisik dan data yang lainnya dalam bentuk tulisan tangan saksi tidak ketahui.
Bahwa, data yang saksi buat di Laptop datanya saksi dapat dari Ibu Andi Riski.
Bahwa, saat itu Ibu Andi Riski yang memberikan data H.Sukri, Suaib, Sukri.
Bahwa, saksi meminta bantuan kepada teman saksi Herman Manto punya file formulir pengisian pertanahan untuk mengisi nama H.Sukri, Suaib dan Supardi Tahiya di Laptop.
Bahwa, saat itu saksi meminta bantuan dari Ibu Andi Riski untuk mengisi Formulir.
Bahwa, saat itu saksi menanyakan kepada Ibu Andi Riski atas dasar apa saksi harus mengisi dan disampaikan oleh Ibu Andi Riski dan menunjukan alas haknya tetapi tidak disampaikan alas hak dari mana.
Bahwa, saksi juga membawa ketiga dokumen diminat oleh Ibu Andi Riski ke Lurah Laban Bajo dan Camat Komodo.
Bahwa, beberapa waktu kemudian saksi dihubungi oleh Ibu Andi Riski untuk mengambil dokumen di rumah ibu Andi Riski.
Bahwa, saat itu ibu Andi Riskis ada juga menyerahkan 2 (dua) buah Amplop sebagai ucapan terimakasih untuk Lurah Pak Abdul Ipur dan Camat Komodo Pak Abdullah Nur.
Bahwa, setelah ketemu dengan Lurah Labuan Bajo saksi sampaikan bahwa ini ada bawa dokumen H . Sukri, Sukri dan Supardi Tahiya dan saksi kemudian menyerahkan titipan amplop kepada Pak Lurah Abdul Ipur.
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang di serahkan kepada Lurah Labuan Bajo.
Bahwa, selain saksi juga bertemu dengan Camat Komodo pak Abdullah Nur dan menyampaikan berkas dokumen atas nama Sukri, Suaib dan Supardi Tahiya serta saksi berikan kepada dan saksi memberikan amplop yang sudah dititipkan Ibu Andi Asma kepada Camat Komodo.
Bahwa, saat itu saksi sampaikan kepada Abdullah Nur bahwa ada titipan tanda terima kasih dari Ibu Andi Asma.
Bahwa, saksi setelah selesai mengurus surat – surat di camat dan lurah saksi telah menyerahkan semua dokumen kepada Ibu Andi Riski.
Bahwa, 3 (tiga) tahun kemudian saksi dihubungi ibu Andi Asma dan menyampaikan bahwa “Om, tanah yang kemarin itu sudah laku terjual “
Bahwa, saat itu saksi menyampaikan kepada Ibu Asma saksi mau membeli mobil bekas di Bali dan saat itu saksi disampaikan oleh Ibu Andi Riski dengan mengatakan “tidak usah lagi om, ini ada mobil saksi Mobil Rush warna hitam, nanti kasi saja foto copy KTP untuk dibalik proses balik nama”
Bahwa, saksi ada mendapat sebuah mobil Rush Hitam dari terdakwa Ibu ANDI RISKI
Bahwa, mobil yang saksi dapat sudah celaka dan saksi sudah menjual.
Bahwa, saksi bertemu dengan H.Sukri di rumah Ibu Andi Riski setelah selesai pengisian formulir ke pertanahan.
Bahwa, saksi sudah menjual mobil saksi yang rusak tersebut kepada Bapak Sarmanto sejunlah Rp.47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus rupiah) tanggal 1 Otober 2020.
Bahwa, dari uang yang saksi dapat tersebut telah saksi berikan Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada penjaga mobil saksi yang saat mengalami kecelakaan dan sisanya saksi sudah habiskan.
Bahwa, saksi juga ada menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk disita oleh Jaksa Penyidik kejaksaan Tinggi NTT.
Bahwa, saksi kenal dengan Ibu Veronika Syukur dan saat saksi ditanya tentang Mobil Rush warna hitam dan saksi jelaskan bahwa saksi dapatkan dari Ibu ANDI RISKI disampaikan bahwa yah itu rejeki jadi terima saja”
Bahwa, setahu saksi ibu Veronika Syukur sebagi Guide di bidang pariwisata.
Bahwa, saksi ketahui bahwa Ibu Veronika Syukur berteman dengan dan Nizrdo Fabio dan rumahnya disewa oleh Fabio.
Bahwa benar,setahu saksi , untuk penyerahan dokumen yang saksi serahkan kepada Lurah dan Camat tanpa melalui staf melainkan saksi langsung menyerahkan kepada Lurah dan Camat.
Bahwa, terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang diterangkan saksi.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
Barang Bukti Nomor urut 1443 berupa Kwitansi penjualan mobil rush tanggal 1 Oktober 2020.
Barang Bukti Nomor urut 1444 tentang foto mobil Rush Warna Hitam
Barang Bukti Nomor 640 tentang Warkah tanah atas nama SUPARDI TAHIYA.
Barang bukti Nomor urut 649 tentang Warkah tanah atas nama Suaib Tahiya.
Barang Bukti Nomor urut 1445 tentang 1 bidang tanah yang terdapat 2 bangunan yang terletak
Bahwa, saksi pernah melakukan jual beli tanah di Labuan Bajo di Wae Cicu dan tanah yang saat ini bermasalah
Bahwa, saksi beli tanah itu dari Matheus Sanian Naga Siagian tahun 2017, waktu itu kondisinya saksi membantu Mateus karena sedang membangun restorannya dan saksi yang bantu merancangnya dan saat itu saksi disampaikan bahwa dia pecah kongsi dengan temannya dan menawarkan tanah kepada saksi .
Bahwa, tanah itu sudah dalam bentuk sertifikat.
Bahwa, pada saat itu saksi belum ke lokasi tanah itu.
Bahwa, saksi pernah ke lokasi tanah itu tahun 2018 atau 2019 dan saat itu saksi sampaikan ingin melihat tanah itu sendiri.
Bahwa, tanah yang saksi beli dari Mateus lebih kurang 600 Meter dengan luas 6000 M2 dan saksi sudah membayar dengan cara mencicil sebanyak 4 Kali.
Bahwa, tanah itu saksi ingin bangun kantor satelit.
Bahwa, saat di lokasi tanah saksi melihat ada bangunan berupa portal akan tetapi saat itu saksi melihat sudah ada jalan, tiang listrik dan bangunan diatasnya.
Bahwa, saat itu saksi menanyakan kepada Mateus kok kenapa di tanah itu ada plang dan tulisannya tanah dalam pengawasan Pengacara.
Bahwa, tanah yang ada plang tersebut adalah bagian dari tanah yang sudah saksi beli.
Bahwa, setahu saksi dalam Plang tersebut sudah tertulis nama dalam pengawasan Pengacara M. Achyar dan Gabriel Mahal.
Bahwa, setahu saksi tanah yang saksi beli ada juga tanah milik Pak Gories Mere.
Bahwa, saat itu saksi hanya ada Say Hello dengan pak Gories Mere.
Bahwa, saat itu saksi melihat bahwa tanah itu ada sengketa antara Adam Djujde dengan Pemda.
Bahwa, saksi membuat AJB di kantor Notaris Karolina dengan Pak Mateus Saniang Naga Siagian
Bahwa, setahu saksi saat dilokasi tanah sudah ada portal namun untuk bangunan Mushola/ masjid belum ada.
Bahwa, saat itu Pak Mathius menghubungi saksi dan menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp.3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah).
Bahwa, pada saat tahun 2017 perkembangan pariwisata di Labuan bajo sangat pesat karena saat itu saksi sebagai konsultan pariwisata.
Bahwa, saat itu saksi mendapat kepercayaan terkait arsitek program KSPN dari Pemerintah dalam kaitan dengan pembangunan Jalan untuk kelas Pariwisata.
Bahwa, ada masalah tanah yang tidak bisa dilewati yang berada di kawasan yang bermasalah.
Bahwa, setahu saksi sudah ada tiang listrik menuju tanah milik saksi dan belum ada jaringannya
Bahwa, setahu saksi status tanah ini SHM ini sudah saksi sudah serahkan kepda Penyidik untuk dilakukan penyitaan.
Bahwa, setahu saksi Pak Meteus memberikan jaminan kepada saksi jika tanah itu disita maka dia akan tanggungjawab dan apabila ada masalah maka dia akan tanggungjawab dengan memberikan jaminan kepada saksi dan ini merupakan inisiatif dari Matheus.
Bahwa, batas tanah yang saksi beli untuk bagian timur berbatasan dengan pantai, bagian selatan berbatasan dengan laut, bagian timur berbatasan dengan Day Kayus. Sebelah utara berbatasan dengan Mahmud Nip dan rencana jalan
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan Agustinus Dulla selaku bagian dari Pemerintah Pusat untuk melakukan koordinasi sehubungan dengan program KSPN dari Presiden.
Bahwa, saksi juga pernah melihat foto copy sketsa tanah tulisan tangan dan di tanda tangani oleh H Adam Djujde yang ditunjukan oleh Matias.
Bahwa, saksi mengetahui tanah itu milik Gories Mere setelah saksi selesai jual beli dan maksud saksi adalah harus minta ijin kepada Gories Mere.
Bahwa, saksi mengetahui tanah yang saksi beli atas nama MAHMUD NIP bahwa saksi disampaikan oleh Matias bahwa lokasi tanah itu ada di Ua Cicu dan bukan di Karanga.
Bahwa, SHM yang terbit tidak menyebutkan lokasinya hanya menyebutkan nama Kelurahan Labuan Bajo.
Bahwa, SHM atas tanah yang saksi beli sudah saksi serahkan kepada Penyidik untuk di sita.
Bahwa, terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa terdakwa tidak tau.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan berupa :
BB Nomor urut 1271 tentang 1 (satu) jepitan Fotocopy Akta Jual Beli Nomor: 15/2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Februari 2017 di hadapan notaris CAROLINA DESIANI DJERABU.
BB Nomor urut 1346 tentang 1 (satu) lembar asli Tanda terima tanpa nomor, diterima dari Kantor Notaris Billy Yohanes Ginta, SH., M.Kn berupa Sertifikat Hak Milik nomor: 02492, Nomor Surat Ukur : 604/Labuan Bajo/2016, Luas : 6094, tercatat aras nama GREGORIUS ANTAR AWAL. Akta Jual Beli nomor 15/2017 PPAT Carolina Desiani Djerabu, BPHTB Gregorius Antar Awal. Untuk keperluan PPJB Nomor 01 tanggal 02 Februari 2017, tanggal 17 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN (penerima) dan BILLY YOHANES GINTA, SH., M.Kn (yang menyerahkan);
BB Nomor urut 1347 tentang 1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 17 Februari 2017 kepada PT. BAKA INTENSI GANI dengan nomor rekening BRI : 383501121442536 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
BB Nomor urut 1348 tentang 1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 17 Februari 2017 kepada MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan nomor rekening mandiri: 1610022888882 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
BB Nomor urut 1349 tentang 1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. GREGORIUS ANTAR AWAL sebesar Rp 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
BB Nomor urut 1350 tentang 1 (satu) lembar asli Akta Jual Beli nomor 15 / 2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Januari 2017;
BB Nomor urut 1351 tentang 1 (satu) asli Sertifikat Hak Milik nomor : 02492 yang telah dialihkan kepada GREGORIUS ANTAR AWAL
Bahwa, PT. Prima Pratama Citra adalah milik salah satunya pak Rudianto Suliawan.
Bahwa, saksi selaku karyawan pernah melakukan jual beli tanah di Labuan Bajo, saksi selaku Kuasa dari Rudianto Suliawan selaku pembeli dalam kapasitas selaku pribadi.
Bahwa, tanah yang saksi beli ada 3 bidang atas nama Supardi, Sukri dan Suaib dibeli tahun 2016.
Bahwa, yang menawarkan tanah kepada saksi adalah Pak H.Armansyah
Bahwa, harga beli yang disepakati dengan Armansyah seharga Rp.700.00/ M2 dengan total Rp.24.655.000.000 (dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa, ditambah fee untuk Burhanudian Rp.500,000.000
Bahwa, tanah yang sudah saksi beli sudah dalam bentuk sertifikat
Bahwa, mengenai pembayaran dilaukan sekaligus ada yang cas dan ada juga yang menggunakan cek giro Bank Permata.
Bahwa, setelah dilakukan transaksi pembayaran langsung di lakukan AJB di Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu,SH,M.Kn.
Bahwa, yang menuju ke Kantor Notaris saksi dengan Kuasa dari Pak Rudianto Suliawan.
Bahwa, cek yang saksi berikan untuk pembayaran dilakukan dengan Cek sebanyak 14 lembar.
Bahwa, saat di Kantor Notaris saksi bertemu dengan Sukri dan Supardi sedangkan Suaib tidak ada.
Bahwa benar saat itu saat itu ada Veronika Syukur dan Masimiliano dan Armansyah, Burhanudin.
Bahwa, Veronika syukur dalam kapasitas mewakili para penjual dalam hal ini Pak H.Sukri, Supardi dan Suaib.
Bahwa, didalam AJB nilainya diatur oleh penjual dengan nilai Rp.8.805.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus lima juta rupiah) dengan perincian : Supardi Tahiya sejumlah Rp.1,575.000.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) , H.Sukri senilai Rp.2.111.750.000 (dua miliar seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Suaib Tahiya sejumlah saksi tidak ingat.
Bahwa, saksi kenal Muhamad Achyar karna dia mewakili Pak Adam Djudje untuk tanah di Keranga sekitar tahun 2017 dan pertemuannya di Jakarta.
Bahwa, saat itu disampaikan Pak Muhamd Achyar bahwa tanah di Karanga milik H.Adam Djude.
Bahwa, PPJB sudah dilakukan sebelumnya setelah itu datang Pak Muhamad Achyar untuk tanah di Karanga.
Bahwa, PPJB dilakukan antara Amran Aliman dengan PT. Prima Citra dilakukan di lakukan di Kantor Notaris Muhamad Lalu Supariandi di tahun 2017.
Bahwa, saksi ketahui ada PPJB antara Veronika Syukur dengan Sukri, Suaib dan Sukri setelah mereka menawarkan tanah kepada saksi.
Bahwa, mengenai PPJB antara para penjual dengan Veronika Syukur saksi tidak ketahui dibuat di Notaris mana.
Bahwa, saksi ketahui ada pembatalan perjanjian jual beli antara Supardi ,Suaib, Sukri saat dilakukan transaksi dan dilakukan dilakukan disaat yang bersamaan di kantor Notaris Ibu Theresia Dewi Koroh Dimu.
Bahwa, mengeai penandatangan Pembatalan Perjanjian dilakukan pada tanggal 10 Agustus tahun 2016
Bahwa, mengenai Penandatangan AJB untuk tanah di Karanga lebih kurang 3,5 Ha namun saksi tidak ingat pasti. Sukri 20.030 M2, Supardi 6.643 M2, Suaibb 6.487 M2. Sedangkan Amran Aliman lebih kurang 3 Ha.
Bahwa, mengenai tanah Suaib Tahiya di Karanga, H Sukri juga berada di Karanga saksi ketahui tanah itu pada saat saksi turun melihat tanah sebelum ada transaksi.
Bahwa, yang menunjuk tanah Sukri, Suaib dan Supardi dilakukan oleh H.Armansyah sebelum saksi membayar uangnya.
Bahwa, saksi mengetahui ada SHM atas nama Sukri, Suaib dan Supardi dari Armansyah atau siapa saksi sudah tidak ingat.
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan Burhanudin dan diperkenalkan oleh Armansyah.
Bahwa, mereka menyampaikan bahwa mereka sebagai perantara dari penjual, namun belum disampaikan tanah itu milik orang Itali.
Bahwa, saksi pernah bertemu denga ibu Veronika Syukur malam sebelum tanggal transaksi Jual Beli.
Bahwa, saat itu Ibu Veronika Syukur menyampaikan bahwa dia sebagai perantara di rumah Makan Mediteranio dan ada juga Nizardo Fabio dan Masimiliano.
Bahwa, dalam pertemuan itu disampaikan bahwa besok ada transaksi di kantor Notaris Ibu Theresia Dewi Koroh Dimu dengan total 700.000/M2 dilakukan dengan Burhanudin selaku wakil dengan Ibu Veronika Syukur dan Rp.500 Juta untuk komisi untuk Burhanudin.
Bahwa, fee untuk Burhanudin diminta sendiri oleh Burhanudin.
Bahwa, sumber uang berasal dari perusahaan dan diberikan dengan cek atas nama RUDIANTO SULIAWAN.
Bahwa, cek yang diberikan dan dicairkan di Bank Permata dan saksi memberikan cek pada saat penandatangan AJB di Kantor Notaris.
Bahwa, yang menentukan nilai dalam cek adalah Pak Burhanudin.
Bahwa, penandatangan AJB dilakukan apabila sudah dilakukan pembayaran melalui cek dan setelah dilakukan pajak pembayaran.
Bahwa, setelah pembatalan PPJB antara Veronika dengan Supardi, Sukri dan Suaib setelah itu dilakukan AJB dan setelah itu dilakukan transaksi pembayaran;
Bahwa benar,penandatangan AJB dilakukan tanggal 10 Agustus 2010 karena biasanya AJB dibuat setelah pajak- pajak dibayar.
Bahwa, mengenai penandatangan AJB atas nama Suaib Tahiya dilakukan di Sumatra dan saksi ketahui dari ibu Theresia.
Bahwa, sata penandatangan AJB Pak Suiab Tahiya tidak ada di kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu.
Bahwa, saat itu disampaikan oleh Veronika Syukur mengenai Suaib Tahiya tidak ada tetapi ada di Sumatra
Bahwa, saat itu Ibu Veronika dan Ibu Theresia Dewi Koroh Dimu yang menyampaikan bahwa setelah saksi tanda tangan mereka akan membawa ke Sumatra.
Bahwa, mengenai honor saksi tidak berbicara karena semua saksi transaksi dengan ibu Veronika Syukur yang diambil dari pembeli separuh dan penjual separuh .
Bahwa, setahu saksi ada disampaikan oleh ibu Theresia bahwa honor diambil dari separuh dari total 3 AJB.
Bahwa, Rp.16 Miliar sudah termasuk dengan pembatalan antara Veronika Syukur dengan Supardi, Sukri, Suaib.
Bahwa, saksi juga menyampaikan kepada Rudianto Suliawan mengenai harga tanah Rp.700.000/M2 sehingga total yang dibayar untuk 3 bidang tanah adalah Rp.25 Miliar.
Bahwa, setahu saksi Pak Rudianto Suliawan tidak mengetahui mengenai transaksi Rp.16 Miliar.
Bahwa, mengenai transaksi dengan Amran Aliman sudah dilakukan PPJB sebanyak 2.850.000.000 atau 20% dari transaksi dan sudah dibayarkan.
Bahwa, mengenai pemecahan cek dan nilai nominalnya adalah permintaan dari penjual antara lain Ibu Veronika Sykur dan Burhanudin.
Bahwa, yang mengisi nilai nominal dalam cek sudah diisi oleh Burhanudin.
Bahwa, mengenai kesepakatan jual beli di rumah makan Mediteranio dan disepakati bahwa akan dilakukan AJB dengan nilai kesepakatan Rp.24 Miliar.
Bahwa, pada keesokan harinya jam 10,00 wita dilakukan AJB dengan pembeli di Kantor notaris Dewi koroh Dimu.
Bahwa, isi dalam AJB atas nama Suiab Tahiya dikalimat pembuka bahwa penjual Suaib Tahiya sementara ada di Manggarai barat adalah tidak benar karena saat itu tidak ada Pak Suaib Tahiya.
Bahwa, mengenai nama saksi Hildegradis Nafsi dan Doroteus Kuri adalah tidak benar karena mereka juga tidak ikut di Sumatra.
Bhwa benar, sesuai dengan pengembalian uang Rp.1 Miliar sudah dikembalikan kepada Masimiliano bukan kepada Veronika Syukur dan Burhanudin sebagaimana perjanjian untuk pembukaan jalan di lokasi tanah Karanga.
Bahwa, penjual yang menawarkan menjanjikan akses jalan yaitu Ibu Veronika Syukur dan timnya.
Bahwa, saat transaksi jual beli belum ada akses jalan dan tidak ada jalan keluar karena jalan itu di klaim olah H Adam Djudje.
Bahwa, setahu saksi sudah ada jual beli secara lisan antara Veronika Syukur dengan Supardi, Sukri dan Suaib sesuai PPJB.
Bahwa, jika tidak jadi dikerjakan jalan maka uang Rp.1 Miliar harus dikembalikan kepada penjual dalam hal ini veronika Syukur.
Bahwa, setahu saksi ibu Theresia Dewi bahwa dia sudah kembalikan namun tidak disampaikan dengan cara apa.
Bahwa, mengenai pencantuman nilai nominal dalam AJB adalah penjual dalam hal ini Ibu Veronika Syukur yang mewakili para penjual.
Bahwa, yang berperan dalam kasus ini adalah ibu Veronika Syukur.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan berupa :
BB Nomor urut 1401 berupa 14 Lembar cek
BB Nomor urut 1397 tentang AJB atas nama Supardi Tahiya
BB Nmor urut 1396 AJB atas nama H Sukri
BB 1395 AJB atas nama Suaib
Bahwa, yang menawarkan tanah kepada saksi adalah Ibu Kendi, Matias Siagian.
Bahwa, sertifikat yang saksi beli atas nama DAY KAYUS dilakukan AJB di Muhaad lalu Supariadi.
Bahwa, tanah yang ditawarkan Rp.300.000/M2 seluas 12.020 M2
Bahwa, saksi sudah membayar sekitar Rp.3.600.000.000
Bahwa, di AJB dijual dengan harga Rp.600.000.000.
Bahwa, SHM sudah dibalik nama atas nama saksi.
Bahwa, yang saksi dengar bahwa itu tanah Pemda.
Bahwa, saksi mengetahui nama Karanga baru saksi dengar bahwa tanah Pemda ada di Karanga.
Bahwa, saat itu tanah yang saksi beli masih dala keadaan kosong di dalam tahun 2015, karena sebelum saksi beli tanah itu .
Bahwa, saat saksi dan Kevin Natasaputra kami beli berdua dengan cara patungan dengan 70 % dan saksi 30% dan Kevin itu adalah keponakan saksi.
Bhwa benar, yang menandatangani AJB adalah kami berdua.
Bahwa, batas tanah yang saksi beli sebelah utara berbatasan dengan tanahh garapan Abdulatif Har, sebelah timur dengan kali mati, selatan dengan laut, sebelah barat dengan tanah garapan Abdulhamid Har.
Bahwa, dalam jual beli saksi berhubugan dengan Ibu kendi dan Unyil
Bahwa, AJB dilakukan antara saksi dan Kevin dengan Day Kayus.
Bahwa, terakhir saksi ke tanah yang saksi beli pada tahun 2019.
Bahwa, saat di lokasi tanah tahun 2019 saksi lihat ada gapura, mushola dan ada plank yang tertulis di larang masuk.
Bahwa, saat itu saksi menanyakan kepada Day Kayus dan dijelaskan bahwa tanah yang saksi beli di luar tanah pemda.
Bahwa, saksi membeli tanah itu karena tujuan untuk membangun hotel dan vila untuk menunjang dunia pariwisata.
Bahwa, saksi merasa kecewa karena kenapa BPN mengeluarkan SHM atas nama DAY KAYUS.
Bahwa, setahu saksi ada Ikatan Perjanjiann Jual Beli dilakukan dengan pak Day Kayus di Kantor Notaris Muhamad Lalu Supriyadi yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) tahun 2015.
Bahwa, PPBJ dilakukan dengan Day Kayus.
Bahwa, saat itu saksi ditawarkan oleh pak Afrisal , Ibu Kendi dan ak Matius untuk membeli tanah tersebut.
Bahwa, setelah turun ke lokasi saksi menyukainya sehingga saksi membuat PPBJ
Bahwa, saksi juga bertmu dengan Day Kayus di Kantor Notaris Muhamad Lalu .
Bahwa, yang menunjuk tanah adalah pak Afrizal kepada saksi di tahun 2015.
Bahwa, di tahun 2015 belum ada Portal dan bangunan di atas tanah Pemda tersebut.
Bahwa, saat itu saksi bersama dengan Kevin Natasaputra, Afrizal dan Ibu Kendi turun ke lokasi tanah yang saksi hendak membelinya.
Bahwa, sesuai dengan dokumen yang diserahkan kepada saksi saat itu bahwa Day Kayus mendapat tanah itu dari Usman Pota dan ada tanda tangan dari Lurah Labuan bajo.
Bahwa, saat penandatangan PPBJ belum ada SHm atas nama DAY KAYUS.
Bahwa, saat penandatagan PPBJ saksi sudah memberikan Uang panjar sebanyak Rp.1.200,000.000 dengan harga Rp.300.000/M sehingga totalnya Rp.3 Miliar.
Bahwa, pembayarannya dilakukan mealui rekening Ibu Kendi dan Pak Matius Saniang naga.
Bahwa, karena sesuai dengan informasi bahwa Day Kayus tidak punya rekening Bank melalui Afrisal.
Bahwa, saksi bayar DP dilakukan transfer melalui Ibu endi dan Matius.
Bahwa, ongkos yang saksi berikan hanya untuk Day Kayus, sedangkan untuk Notaris diluar biaya yang sudah saksi berikan.
Bahwa, kesepakatan dengan Day Kayus adalah sampai dengan terbit SHM denganharga Rp.3.6 Miliar.
Bahwa, pencantuman harga AJB Rp.600.000.000 sesuai dengan kesepakatan saksi dengan pak Day Kayus dan sisanya ke Notaris.
Bahwa, setahu saksi untuk lokasi yang ada di Labuan Bajo merupakan Kawasan Strategis Nasional dari Pemerintah.
Bahwa, yang menghubungi saksi untuk menjual tanah Day Kayus adalah Unyil dan Ibu Kendi.
Bahwa, saksi menyampaikan kepada Unyil bahwa tanah yang saksi beli tidak bisa masuk .
Bahwa, sampai dengan saksi menandatangani PPJB dan AJB tidak ada yang menggugat saksi atas tanah yang sudah saksi beli.
Bahwa, pemberian fee kepada Unyil diberikan oleh pembeli dan bukan saksi, saksi hanya membayar kepada DAY KAYUS dan dilakukan secara bertahap.
Bahwa, saksi menandatangani PPJB sekali dan AJB dilakukan satu kali di Kantor Notaris Lalu Muhamad Supriyadi.
Bahwa, setahu saksi yang diberikan kepada Notaris 1% dan sudah 1 paket untuk PPJB dan AJB .
Bahwa, karena SHM atas nama DAY KAYUS belum terbit maka Ibu KENDI menjaminkan SHM tanah atas nama Ibu KENDI.
Bahwa, yang menyampaikan bahwa SHm atas nama DAY KAYUS sudah jadi adalah bukan DAY KAYUS namun saksi lupa apakah Pak MATIUS NAGA SIAGIAN, UNYIL atau IBU KENDI.
Bahwa, SHM yang saksi beli disita oleh Penyidik Kejaksaan.
Bahwa, setahu saksi tanah yang ditawarkan kepada saksi sekitar 15.000 M2 dan bukan 5000 M2 dan sesuai keterangan dari Unyil bahwa sisa tanah itu adalah tanah negara sehingga sisanya untuk membayar sisa tanahnya
Bahwa, yang menandatangani SHM atas nama DAY KAYUS adalah MARTEN NDEO.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum antara lain :
Warkah tanah atas nama DAY KAYUS dengan lampiran Alas Hak seluas 5000 M2 di Ua Cicu utara.
BB Nomor 1370 berupa SHM atas nama DAY KAYUS yang sudah dilakukan jual beli,
BB Nomor urut 1371 berupa AJB Nomor 170/2017 tanggl 09 Agustus 2017.
Bahwa, di tahun 2017 saksi ada lakukan transaksi tanah di Karanga.
Bahwa, saat itu ada pembicaraan dengan pak Karni Ilyas, Gabriel Mahal saksi ditawarkan untuk bersama – sama dengan mereka membeli tanah di Ua Cicu/ Toro Lema Batu Kalo dengan luas 0,4 Ha dan 3 Ha.
Bahwa, pada sata pembicaraan ditawarkan, saksi tertarik kemudian membuat Surat perjanjian Jual beli yang dibuat oleh Muhamad Achyar.
Bahwa, tanah itu milik Muhamad Achar.
Bahwa, luas tanah yang saksi beli luasnya 3,4 Ha dengan tanda jadi jual beli dengan Muhamad Achyar sebesar Rp.560,000,000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) sebagai pembayaran Uang Muka.
Bahwa, kesepakatan saksi dengan Pak M.Achyar seluruhnya 3,4 Ha.
Bahwa, alas hak yang ditunjukan M Achyar yang ditunjukan yang dibuat dan ditanda tangani camat dan lurah yang diserahkan oleh Muhamad Achyar.
Bahwa, batas tanah utara berbatasan dengan H Abubakar Adam Djujde, Sebelah Timur dengan Sukarni Ilyas, sebelah selatan dengan laut, sebelah barat dengan kali mati.
Bahwa, uang sisanya akan dibayar lunas sesuai perjanjian jual beli kalau penjual bisa menunjukan SHM atas nama saksi.
Bahwa, saksi pernah ke lokasi tanah dan singgah bersama dengan M Achyar untuk menunjukan lokasi tanah itu.
Bahwa, saksi ke lokasi tanah itu bulan Agustus 2017.
Bahwa, Surat Perjanjian yang saksi buat dengan M. Achyar tanggal 17 Agustus 2017 dan November 2017.
Bahwa, untuk perjanjian pertama tanggal 7 Agustus 2018 untuk tanah 0,4 Ha dan tanggal 7 November untuk 4 Ha.
Bahwa, setahu saksi alas hak yang ditunjukan kepada saksi pemiliknya sama yaitu dari Ahli Waris Tengku Daeng Malewa.
Bahwa, untuk bulan Agustus 2017 uang muka sebesar Rp.60.000.000 sudah lunas dan tanggal 7 November 2017 sebesar Rp.500.000.000 dari kesepakatan Rp.3.000.000.000.
Bahwa, saat itu perjanjian diurus oleh Muhamad Achyar dan saksi memberikan surat kuasa untuk diurus oleh uhamad Achyar.
Bahwa, sampai dengan saat ini SHm tidak jadi karena ada penolakan dari Kepala BPN Manggarai barat Pak Made Anom.
Bahwa, pada bulan November 2017, saksi transit sasi diantar oleh M Achyar ke BPN untuk mertemu dengan Pak Made Anom dan selanjutnya saksi kembali ke Jakarta.
Bahwa, saat itu M. Achyar menanyakan pengurusan surat – surat kepada loket dan saat itu Pak Made Anom menanyakan diokasi mana dan dijelaskan M . Achyar bahwa lokasi tanah di toro Lema Batu Kalo dan sata itu dijawab olh pak ade Anom bahwa waduh ini sanget pelik karena sudah banayak yang menguasai tanah, selanjutnya saksi sampaikan agar permohonan saksi dibatalkan saja.
Bahwa, seminggu kemudian saat transit di Labuan Bajo saksi diantar oleh M. Achyar untuk bertemu dengan Agustinsu Dulla dan saat pertemuan dengan Bupati saksi sampaikan pegurusan sertifikat dan sata itu Bupati memanggil Kepala BPN dan saat itu disampaikan oleh pak Made Anom bahw adiatas tanah itu ada tumang tindih termasuk Muhamad Achyar yang diajukan ke BPN.
Bahwa, saat itu M. Achyar sampaikan kepada saksi bahwa tanah yang disampaikan adalah milik Tengku Daeng Malewa dan lokasi tanah yang dibeli berbeda.
Bahwa, sata itu Bupati Agustinus Dulla menyampaikan bahwa tanah itu sudah tumpang tindih.
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan Menteri ATR Pak Sofyan Djalil tahun 2019 ketika ada wacana Laabuan bajo akan dijadikan daerah waisata premium dan menyampaikan mengenai tumpang tindih tanah dan disarankan untuk menugaskan tim ke Labuan Bajo untuk mengecek kebenaran itu.
Bahwa, pada awal tahun 2018 surat perjanjian dengan Pak M.Achyar sudah dibatalkan.
Bahwa, saat skasi ke lokasi tanah tanahnya masih kosong namn di pintu masuk ada pagar yang terkunci dan kemudian di minta kepada H Adam Djujde untuk dibuka.
Bahwa, saat saksi ke lokasi sudah ada kontainer diatas tanah itu namun saksi tidak tau.
Bahwa, sampai dengan saat ini Muhamad Achyar berurusan dengan saksi.
Bahwa, saat peresmian pelabuhan peti kemas saksi bersama dengan David Andrew Pratama pada akhir tahun 2019 dann saksi ada
Bahwa, saksi ada bertemu dengan Bupati Agustinus Dulla bersama dengan M. Achyar untuk mengklarifikasi mengenai permohonan sertifikat kami.
Bahwa, tujuan bertemu dengan Bupati mengenai tanah yang dibeli oleh saksi.
Bahwa, sata itu disampaikan oleh Bupati bahwa banyak yang membei dan menguasai tanah itu.
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan Caitano Soares sekali atau 2 kali.
Bahwa, setahu saksi dari pembicaraan bahwa Caitano Soares sebagai pegawai pertanahan dan bertemunya di hotel saat saksi transit ke Labuan Bajo.
Bahwa, tanah yang saksi beli itu berada di ujung dann bagian selatan.
Bahwa, saat disampaikan oleh Pak Bupati Agustinus Dulla disampaikan bahwa tanah Pemda hanya 24 Ha.
Bahwa, saat itu Pak I Gustis Made Anom menunjukan peta citra satelit dan disampaikan mengenai nama- nama yang sudah menguasai.
Bahwa, tanah yang saksi beli masuk dalam tanah Pemda Manggarai Barat.
Bahwa, saksi menyampaikan mengenai adanya diskriminasi mengenai penerbitan SHM diatas tanah Pemda.
Bahwa sampai dengan saat ini, Muhamad Achyar belum mengembalikan uang dari saksi Rp.560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah)
Bahwa benar,ketika pertemuan dengan Bupati Agustinus Dulla tidak disampaikan mengenai tanah Pemda.
Bahwa, disaat itu ak I Made Anom sampaikan bahwa tanah itu adalah tanah Pemda termasuk yang saksi beli.
Bahwa, disampaikan juga oleh made Ano bahwa diatas tanah Pemda yang saksi beli ada juga 10 (sepuluh) pemohonn yang mengajukan permohonan di atastanah Pemda tersebut.
Bahwa, Muhamad Achyar ada menyampaikan surat pernyataan tanggal 17 Juli 2018 yang isinya Pak Muhamad Achyar berencana akan membuat surat pembatalan perjanjian jual beli dengan saksi.
Bahwa, sesuai dengan yang disampaikan Pak Amade Anom Keler bahwa sebelum dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sudah ada SHM yang terbit.
Bahwa, tanah yang sasi beli dengan Muhamad Achyar adalah urusan jual beli tanah dengan MUHAMAD ACHYAR.
Bahwa benar,untuk tanah seluas 3 Ha saksi lakukan dengan Muhamad Achyar di tanggal 17 November 2017 dengan alas hak dari ahli waris Tengku Daeng Malewa dan ada juga tanah dengan alas Adam Djudje.
Bahwa, tanah yang saksi beli dari Muhamad Achyar saksi beli sekaligus yang berbatasan tanah.
Bahwa, mengenai surat pernyataann rencana pembatalan mengenai luasan tanah 4.000.M2
Bahwa, yang saksi ketahui bahwa vila yang ada di dalam lokasi tanah itu adalah milik David Andrew Pratama.
Bahwa saksi melakukan transaksi jual beli tanah di Karanga Toro lema batu Kallo pada tahun 2017;
Bahwa kronologi transasi tersebut berawal saksi melakukan dengan tiga ahli waris tengku daeng Malewa yaitu : HASANUDIN, URASI DAENG MAGA, MUHAMAD KADER;
Bahwa M Achyar sedang menangani tanah yang berlokasi Wae Cicu, kemudian saksi menanyakan “apakah dari ahli waris ada tanah yang mau di jual” kemudian setelah di cek oleh M Achyar kemudian dibuatkan perjanjian jual beli;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan ahli waris tetapi saksi berhubungan dengan M Achyar;
Bahwa dalam dokumen perjanjian jual beli lokasi tempat tersebut bernama wae cicu;
Bahwa harga yang disepakati atas perjanjian tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- dengan kesepakatan terbit sertifiktat akan dilakukan pembayaran;
Bahwa saksi pernah ke alokasi yang di janjiakan seingat saksi pada tahun 2017 dengan M Achyar;
Bahwa batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : Goris Mere;
Selatan Karni Ilyas;
Timur : H Adam Djuje;
Barat : Muh Achyar;
Bahwa kesepakatan tanah dengan pak Gories Mere berawal saksi menawarkan tanah di lokasi tersebut yang pada saat itu Goriew Mere sependapat dengan luas 4.000 m2, karni Ilyas 4.000 m2;
Bahwa saksi dengan Gories mere pernah melakukan kesepakatn perjanjian dengan kesepakatan perjanjian akan dibayarkan setelah diterbitkan sertifkat;
Bahwa pda tahun 2017 saksi melakukan permohonan ke BPN Manggarai Barat tetapi dilakukan penolakan;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan pak Made anom dan Pak Soares di Kntor BPN Manggarai Barat;
Bahwa kedudukan adat Daeng Malewa saya tidak menegtahui secara persis tetapi saksi pernah membaca tentang kerajaan Nusantara, bahwa 1920 Daeng Malewa adalah perwakila kerajaan Nggorang;
Bahwa saksi pernah dengan TIM BPN Pusat datang ke Lokasi untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Labuan Bajo;
Bahwa sebelum tim turun saksi, Gorie mere dan karni ilyas pernah menghadap menteri BPN untuk menyarankan pembenahan pertanahan di Labuan Bajo;
Bahwa hasil kunjungan dari BPN pusat saksi tidak mengetahuianya;
Bahwa plang yang ada di lokasi Toro Lema Batu Kallo di pasang setelah saksi menjadi kuasa huku Haji Adam Djuje;
Bahwa tujuan pertemuan dengan Menteri BPN terkait dengan pencanangan Labuan Bajo menjadi Wisata Super Premium;
Bahwa, saksi pernah melakukan jual beli tanah di Labuan Bajo di Wae Cicu dan tanah yang saat ini bermasalah;
Bahwa, pada bulan Februari 2020 saksi menemani Pak Gories Mere keliling Flores;
Bahwa, lokasi tanah yang saksi beli tersebut terletak di Toro Lema Batu Kallo;
Bahwa, saksi sebagai pembeli tanah tersebut sedangkan pejualnya adalah Lukman Hakim Ahli Waris Tengku Daeng Malewa pada 08 Juli 2019 dengan luas tanah 5 ha batas-batas Utara : Haji Djudje, Timur : Kali Mati, Selatan : Laut, Barat : Laut;
Bahwa, setahu saksi sesuai dengan penyampaian dari Pak Muhamad Achyar selaku orang yang saksi berikan kuasa untuk mengurus permohonan hak atas tanah di Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat disampaikan bahwa berdasarkan arahan Caitano Soares sehingga menggatikan alas hak milik Haji Adam Djuje yang sebelumnya adalah dengan alas hak Tengku Daeng Malewa.
Bahwa saksi memberikan uang kepada M.Achyar senilai Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah) dengan total harga Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan tanah seluas 5 Ha;
Bahwa saksi memberikan kuasa kepada M Achyar tentang semua berkas tersebut untuk pengurusan di Pertanahan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah milik Gories Mere yang berada Toro Lema Batu Kalo;
Bahwa saksi pernah dilokasi tanah tersebut November 2018 sebelum terjadi jual beli di tunjukan oleh M Achyar dan Lukman Hakim;
Bahwa pada saat turun lokasi pagar atau gapura belum ada, mushola belum ada;
Bahwa saksi melakukan pembangunan di tanah tersebut berupa bangunan container Maret 2019;
Bahwa pagar yang berlokasi di tanah tersebut adalah dibangun Haji Adam Djuje;
Bahwa sertifikat yang saksi mohonkan sampai sekarang belum terbit tetapi saksi memberikan instruksi kepada M Achyar untuk mencabut berkas ke BPN Manggarai Barat;
Bahwa BPN manggarai Barat tidak bisa melanjutkan pengukuran tetapi saksi tidak mengetahui masalahnya;
Bahwa saksi pada saat mendatangi lokasi jalan tersebut sudah ada menuju kontener;
Bahwa tanah tersebut belum milik saksi tetapi saksi membangun diatas tanag tersebut;
Bahwa saksi meminta izin dari M Achyar karena merupakan kuasa dari Ahli waris Daeng Malewa;
Bahwa yang elakukan permohona listrik adalah saksi sendiri yaitu atas nama saksi;
Bahwa saksi mengetahui perubahan alas hak tanah yang M Achyar jual kepada saksi;
Bahwa terkait perubaha alas hak terhadap tanah tersbut adalah saran dari Caitano Suares;
Bahwa saksi mengetahui M Achyar merupakan kuasa hukum H Adam Djuje;
Bahwa pengukuran ada dua kali sedangkan untuk alas hak Haji Adam Djuje belum pernah dilakukan pengukuran;
Bahwa Bobi merupakan putra pak Goris Mere;
Bahwa perjanjian dengan M Achyar pertama pada tanggal 09 Juni 2019 sedangkan yang ke dua tanggal 08 Juli 2019;
Bahwa benar adanya jual beli antara saksi dan M Achyar yang mewakili H Adam Djudje;
Bahwa Gories Mere tidak pernah memberitahukan kepada saksi tentang peta bidang tanah pemda yang ada di lokasi tanah Toro Lema Batu Kallo;
Bahwa pada saat pengukuran yang saksi ketahui hanya keluar Gambar Ukur;
Bahwa saksi membenarkan barangbukti yang dihadirkan di persdiangan persidangan berupa foto hasil cetak yang di tunjukan Penuntut Umum saat berada di Kantor Bupati dan di lokasi tanah container.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi atara lain :
BB Nomor urut 525 tentang Foto Copy Surat Permohonan Hak Atas Tanah Dari David Andre Pratama Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tanggal 30 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 526 tentang Foto Copy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Ha Katas Tanah, Nomor : Pem,593/1370/VII/2019, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 527 tentang Foto Copy Data Subjek Dan Obyek Hak, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 528 tentang Foto Copy Surat Pernyataan An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 529 tentang Foto Copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019;
BB Nomor urut 530 tentang Foto Copy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 531 tentang Foto Copy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 532 tentang Foto Copy Pengumuman Tanpa Nomor Dan Tanggal Tahun 2016 ;
BB Nomor urut 533 tentang Foto Copy Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas, Tanpa Tanggal ;
BB Nomor urut 534 tentang Foto Copy Ktp, An. David Andre Pratama ;
BB Nomor urut 535 tentang Foto Copy Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Paulus Yoga Pratama ;
BB Nomor urut 536 tentang Foto Copy Surat Kuasa Menjual Dari H. Muhamad Abubakar Adam Djudje Kepaa Muhamad Achyar, S.H, Tanggal 4 Juli 2019;
BB Nomor urut 537 tentang Foto Copy Surat Jual Beli Tanah Toroh Lemma Batu Kallo, Antara Muhamad Achyar S.H, Dengan David Andre Pratama, Tanggal 8 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 538 tentang Foto Copy Surat Pernyataan Tentang Bidang Tanah Telah Terjual Sebagian An. H. Muhamad Abubakar Adam Djudje, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 539 tentang Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat Dari Ishaka Kepada H. Adam Djudje, Tanggal 10 April 1990 ;
BB Nomor urut 540 tentang Foto Copy Surat Keterangan Drs. W. Fidelis Pranda, Tanggal 31 Januari 2014 ;
BB Nomor urut 541 tentang Foto Copy Surat Keterangan Dari Drs. G. P. Ehok, Tanggal 10 Mei 2013 ;
BB Nomor urut 542 tentang Foto Copy Surat Pernyataan Dari Petrus Tagus, Tanggal 24 Oktober 2014 ;
BB Nomor urut 543 tentang Foto Copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.593.2/913/VII/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 544 tentang Foto Copy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : Pem.593/1371/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019
BB Nomor urut 545 tentang Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak Nomor : Pem 593/1372/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 546 tentang Foto Copy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Ha Katas Tanah Nomor : Pem. 593/1370/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 547 tentang Foto Copy Surat Pernyataan An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
BB Nomor urut 548 tentang Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 495/St-24.16/Ix/2019, Tanggal 3 September 2019 ;
BB Nomor urut 549 tentang Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 720/St-53.15.Ip.02.03.200/Ix/2019, Tanggal 3 September 2019 ;
BB Nomor urut 550 tentang Asli Undangan Pemeriksaan Lapangan Dan Pengukuran Batas Bidang Tanah Nomor : Ip.02.03/1084.53.15/Ix/2019, Tanggal 2 September 2019 ;
BB Nomor urut 551 tentang Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 7697/2019, Tanggal 20 Agustus 2019 ;
BB Nomor urut 552 tentang Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 7697/2019, Tanggal 20 Agustus 2019 ;
BB Nomor urut 553 tentang Asli Kwitansi Permohonan Sk Pemberian Hak Milik Perorangan, Tanggal 22 Agustus 2019 ;
BB Nomor urut 554 tentang Asli Lembar Disposisi, Perihal Mohon Pensertipikatkan Tanah Pemda Di Toro Lemma Batu Kallo/ Karangan, Tanggal 25 Maret 2017 ;
BB Nomor urut 555 tentang Foto Copy Surat Pernyataan/ Penegasan Dari Drs. Gasar. P. Ehok, Tanggal 22 Oktober 2014 ;
BB Nomor urut 556 tentang Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa Dari H. Ishaka, Kepada H. Adam Djudje, Tanggal 21 April 1997;
BB Nomor urut 557 tentang Foto Copy Kesimpulan Rapar Muspida Tentang Pembahasan Tanah Pemda Di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Tanggal 21 Oktober 2014 ;
BB Nomor urut 558 tentang Foto Copy Surat Dari Bupati Manggarai Barat Perihal Mohon Pensertipikatkan Tanah Pemda Di Tiro Lemma Batu Kallo/ Karangan, Tanggal 17 Maret 2015 ;
BB Nomor urut 559 tentang Foto Copy Legalisasi Tanpa Nomor, An. J Oematan, Ba, Tanpa Tanggal Dan Tahun ;
BB Nomor urut 560 tentang Foto Copy Dokymen Tanah Pemda Manggarai Yang Diserahkan Oleh Fungsionari Adat Nggorang Unutk Sekolah Perikanan, Tanggal 26 April 1997, Dan Diukur Petugas Bpn Kabupaten Manggarai Tanggal 14 Mei 1997, Dibukukan Oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje Selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang ;
ANDI RISKI NUR CAHYA D Alias IBU ASMA, didepan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Supardi, Sukri sebagai pemilik tanah, sedangkan Supardi selaku tetangga dan pemilik tanah, Suaib adalah pemilik tanah dan adik dari Supardi.
Bahwa, saksi pernah mengurus tanah Sukri, Suaib dan Supardi di tahun 2012 saksi menawarkan tanah mereka kepada MASIMILIANO DE REFISISS dan transaksi dilakukan di tahun 2013.
Bahwa, setahu MASIMILIANO DE REVIZIIS memberikan DP (uang muka) untuk pembelian tanah H.Sukri. Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di tahun 2013, penyerahan kedua untuk tanah H.Sukri sejumlah Rp.320.000.000, (tiga ratus dua puluh juta rupiah) penyerahan ketiga diserahkan di tahun 2013 juga sejumlah Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang diserahkan lagi kepada H.Sukri.
Bahwa, untuk tanah Supardi Tahiya dan Suaib Rp.210.000.000 dan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari MASIMILIANO DE REVIZIIS tahun 2013.
Bahwa, hubungan saksi dengan Ente Puasa adalah tetangga sebelah rumah dengan saksi.
Bahwa, untuk tanah H Sukri, tanah Supardi dan Suaib saksi mendapatkan informasi dari Ente Puasa bahwa merea mau menjual tanah mereka.
Bahwa benar,untuk alas H Sukri dari diserahkan sendiri oleh H.Sukri sendiri kepada saksi sedangkan untuk Supardi dan Suaib dari H.Ente Puasa.
Bahwa, Ente Puasa mendapat bagian tanah Supardi dan Suaib Rp.300.000.000. (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa, yag menawarkan tanah Supardi dan Suaib adalah Ente Puasa dan pengaturannya di bagi sendiri oleh Supardi dan adiknya Suaib.
Bahwa, pada saat itu kesepakatan Supardi diawal tanah mereka sejumlah Rp.150.000.000 dan Suaib Tahiya Rp.150.000.000.
Bahwa, yangg menghubungi Notaris adalah pak MASIMILIANO DE REVIZIIS sendiri dan Notaris yang dipilih untuk PPJB yaitu Ibu THERESIA DEWI KOROH DIMU.
Bahwa, saksi pernah meminta kepada Blasius Beo untuk membantu pengurusan tanah Sukri, Suaib dan Supardi di Kelurahan Labuan Bajo dan di Kecamatan Komodo, dengan menitipkan uang dalam amplop yang diserahkan kepada Abdulah Ipur selaku Lurah Labuan Bajo dan Abdullah Nur selaku Caat Komodo pada saat itu.
Bahwa, penawaran tanah H .Sukri kesepakatan langsung dengan saksi sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan harga Rp.50.000/Meter2 sejumlah Rp.3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta rupiah) dibayarkan ke H Sukri sejumlah Rp.320.000.000 sehingga yang saksi ambil adalah Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk tanah yang belum bersertifikat.
Bahwa, saksi ikut sebagai saksi PPJB atas tanah H,Sukri.
Bahwa, dana yang dimasukan ke rekening H.Sukri sejumlah Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah), Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan dana itu sudah diambil semua oleh H Sukri.
Bahwa, untuk dana H Sukri direkening H. Sukri dan ATMnya saksi yang pegang.
Bahwa, saksi ada meminta bantuan kepada Blasius Beo untuk mengurus surat – surat H.Sukri,Supardi danSuaib dan memberikan amplop untuk lurah dan camat sejumlah Rp.500.000 sebanyak 2 Amplop dengan perincian untuk Lurah dan Camat .
Bahwa, untuk Blasius Beo saat itu datang mau membeli mobil tahun pembelian 2015 untuk ditawarkan kepada Blasius Beo.
Bahwa, awalnya saksi yang mengurus permohonan SHM di BPN atas nama Supardi, Sukri dan Suaib.
Bahwa, saksi bertemu dengan Fredy J Maramis di BPN.
Bahwa, saksi ikut proses pengukuran tanah di lapangan.
Bahwa, saksi tidak memberikan sesuatu kepada pak Fredy J Maramis.
Bahwa, karena saksi ada Umroh selama seminggu sehingga saksi tidak lagi mengurus dan mengecek SHM di BPN dan saksi Umroh di tahun 2014 dan tahun 2016.
Bahwa, di tahun 2015 Ibu veronika Syukur datang ke rumah saksi datang membawa lembaran Surat kuasa dari pemilik tanah Supardi, Sukri dan Suaib kepada Ibu Veronika Syukur. Sehingga saksi diminta untuk menyetujui untuk menadatangani Kuasa tersebut dalam hal pengurusan SHM di Pertanahan .
Bahwa, saksi diberikan uang oleh H. Sukri senilai Rp.500.000.000 setelah pembatalan Kuasa sebagai ucapan terima kasih.
Bahwa, Supardi Tahiya memberikan kepada saya Rp.60 Juta dan Suaib Rp.60 Juta.
Bahwa, dari pembeli saksi tidak mendapat apa-apa
Bahwa, saksi pernah menawarkan tanah kepada Masimiliano setelah menerima tanda jadi.
Bahwa benar,saksi menawarkan lebih dahulu tanah H Sukri.
Bahwa, mengenai PPJB dibuat di kantor di Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu dan legalisasi di Kantor Ibu Theresia.
Bahwa, kesepakatan di Notaris Rp.3.200.000.000 di Kantor Notaris Dewi Koroh Dimu.
Bahwa, kesepakatan harga dengan Masimiliano Rp.1.8 Miliar untuk luasa 1,2 Ha
Bahwa benar,sisa dari H.Sukri sesuai dengan PPJB setelah SHM keluar sedangkan Supardi dan Suaib sudah DP Rp. 380.000.000
Bahwa, semua dana berasasl dari Masimiliano de Revisisi
Bahwa, berkaitan dengan uang yang diberkan kepada Abdullah Nur merupakan inisitif dari Pak Blasius Beo karena dia tidak percaya.
Bahwa, uang yang diberikan kepada Abdullah Nur adalah saksi .
Bahwa, yang memasukan uang ke dalam Amplop dari saksi untuk diserahkan melalui Pak Blasius Beo.
Bahwa, uang yang diserahkan oleh Abdullah Nur adalah uang dari saksi
Bahwa, sumber uang itu dari pemilik tanah saat DP di Notaris.
Bahwa, sasi prnah menunjukan tanah di karanga kepada Masimiliano.
Bahwa, saat itu yang ditunjukan adalah tanah milik H.Sukri.
Bahwa, uttuk tanah milik Supardi dan Suaib dilakukan di hari yang berbeda.
Bahwa, setahu saksi alas hak milik H.Sukri adalah dari Ketang ke H.Sukri.
Bahwa, setahu saksi ada pertemuan di Kantor Notaris Theresia yang hadir .H.Sukri, Veronika, Masimiliano dan saksi.
Bahwa, saat itu dikonsultasi ke Notaris mengenai alas hak
Bahwa, saksi pernah melihat alas hak milik H.Sukri dan saksi yang menerimanya langsung yang lokasinya di Karanga.
Bahwa, untuk alas hak tanah atas nama Supardi dan Suaib dari Haku Mustafa kepada mereka dengan lokasi di Karanga dan tanah mereka berseblahan.
Bahwa, saksi kenal dengan Veronika Sykur pada sata penandatanganan PPJB di Notaris.
Bahwa, saat itu saksi ketahui pembelinya adalah Veronika Syukur.
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan komunikasi dengan pak Abdullah Nur.
Bahwa, saksi pernah mendapat Kuasa dari Siti Zubaidah untuk menjual juga diambil oleh Ibu Veronika Syukur sehingga saksi menjadi kuasa menjual untuk Supardi dan Suaib.
Bahwa, mengenai penerbitan SHM atas nama Supardi, Sukri dan Suaib dan pak H. Sukri datang membawa uang dan menyampaikan terimaskasih sejumlah Rp.500 Juta.
Bahwa, untuk fee dari Supardi dan Suaib tidak memberikan kepada saksi karena sudah dibatalkan PPJB.
Bahwa, total yang saksi terima adalah sejumlah Rp.60 Juta SUpardi, Rp.60 Juta Suaib, 250.000.000 yang diterima secara bertahap dan dari Ente Puasa saksi tidak dapat.
Bahwa, setahu saksi pak Suaib Tahiya tidak berada di Manggarai Barat.
Bahwa, pada saat itu Pak Suaib tidak tinggal di Labuan Bajo dan Supardi tidak ada ditempat saat itu Ibu Theresia menyampaikan agar saksi meminta Kuasa kepada Suaib dan Supardi untuk dibuat PPJB.
Bahwa, yang menandatangani permohonan Suaib Tahiya adalah Pa Supardi Tahiya.
Bahwa, saksi yang mengajukan permohonan ke BPN Manggarai Barat di tahun 2013 dan saat itu yang menjabat adalah pak Marthen Ndeo.
Bahwa, untuk tanah Supardi, Sukri dan Suaib sudah sampai pada pengukuran dan yang hadir adalah H. Sukri kepada untuk pengukuran nanti Pak H Ente Puasa yang turun ke lokasi.
Bahwa, saat itu yang turun adalah Lurah Labuan Bajo Abdul Ipur dan pihak pemilik tanah.
Bahwa, saksi ada menanyakan kepada Ente Puasa mengenai tanah Supardi dan Suaib.
Bahwa, mengenai PPJB Suaib dan Supardi adalah saksi selaku penjual dan pembelinya Ibu Veronika Syukur.
Bahwa, PPJB dilakukan di awal – awal sebelum penandatanganan.
Bahwa, untuk Supardi, Suaib kami langsung betemu di Kantor Notaris untuk menandatangani PPJB.
Bahwa, PPJB antaraSupardi, Suaib dengan Veronika Syukur siapa yang menginisiasi saksi tidak tau
Bahwa, yang membayar DP untuk Supardi, Suaib Tahiya Masimiliano yang membayarnya sendiri sedangkan uang sejumlah Rp.180 Juta dari saksi sendiri dan diserahkan melalui Veronika Syukur.
Bahwa, mengenai pembatalan PPJB saksi tidak mengetahui.
Bahwa, mengenai proses pengukuran sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa, tidak ada penyampaian dari Pak Fredy J Maramis bahwa tidak ada tanah Pemda.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
BB Nomor urut 1284 tentang 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian antara ANDI RISKI NUR CAHYA dengan VERONIKA SUKUR tanggal 14 Oktober 2013;
BB Nomor urut 1439 tentang 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013;
BB Nomo urut 1444 tentang 2 (dua) lembar foto mobil Rush;
MASSIMILIANO DE REVIZIIS, didepan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada tahun 2013 ada orang yang namanya MANFREDI (warga Negara ITALIA) yang datang ke Labuan Bajo untuk mencari tanah dengan tujuan untuk membangun hotel, selajutnya waktu saksi bertemu di Labuan Bajo tetapi saksi lupa tempat pertemuanya, kemudian saksi dengan MANFREDI keliling untuk melihat beberapa tanah yang di Sebayur, Seraya, Golo Mori, selanjutnya mendapat informasi dari IBU HASMA tentang tanah yang akan di jual di Wae Cicu Utara yang teletak di Karanga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat milik SUKRI.
Bahwa, MANFREDI saat itu masih memikirkan lokasi tanah yang akan digunakan untuk membangun hotel, sebenanya MANFREDI lebih cocok di tanah Pulau Sebayur, karena yang di pulau sebayur tidak cocok harga maka MANFREDI berfokus ke tanah milik SUKRI yang ada di Karangan, karena setelah melihat likasi tanah yang ada dikerangan lebar di depan pantai masih kurang dari 50 m sehingga MANFREDI masih berpikir lagi.
Bahwa, sekira satu bulan kemudian IBU HASMA menginformasikan kepada saksi tentang tanah yang bersebelahan dengan milik SUKRI yaitu atas nama SUPARDI dan SUAIB, kemudian MANFREDI datang lagi Ke Labuan Bajo dengan GIOWIANNA (warga negara Italy) untuk surfey lokasi dan mengambil keputusan.
Bahwa, selanjutnya MANFREDI memutuskan untuk berinfestasi di tanah karangan tersebut, selanjutnya MANFREDI kembali kenegara ITALIA sekira satu bulan kemudian MANFREDI mengirimkan saksi sejumlah 150.000,- dolar USA (kurang lebih Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk uang muka tanah yang di karanga atas nama SUKRI, SUPARDI dan SUAIB serta untuk membuat PT NAVUTO INDONESIA.
Bahwa, PT NAVUTO INDONESIA didirikan pada tanggal 17 Maret 2014 berdasarkan Surat IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL Nomor : 796/1/IP/PMA/2014 Nomor Perusahaan : 10431.2014 yang diuruskan oleh NOTARIS THERESIA DEWI KOROH DIMU dengan isi Izin sementara sampai dengan perusahaan memperoleh izin Usaha.
Bahwa, PT.NAVUTU INDONESIA saksi tidak pernah bicara dengan MARIO soal PT tersebut, karena saksi kenal dengan MARIO dari kakak saksi dan Mario mempunyai restoran di Bali dengan Nama ZANZIBAR.
Bahwa, yang berkaitan dengan tanah yang ada di kerangan mungkin saksi pernah menawarkan kepada MARIO tetapi yang membelinya bukan MARIO. Yang saksi ketahui tentang MARIO memiliki restoran MEDITERRANEO dan Hotel SUNSET HILL yang ada di Labuan Bajo.
Bahwa seharusnya aset PT NAVUTU INDONESIA adalah tanah yang ada dikeranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi tidak jadi karena waktu itu prosesnya lama dan Investor sendiri mempunyai masalah internal antara MANFREDI dan istrinya atas nama MADDALENA mereka bercerai dan sepengetahuan saksi masuk ke pengadilan untuk bagi aset sehingga tidak jadi melakukan pembelian terhadap tanah yanag ada dikerangan kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yaitu pada tahun 2015.
Bahwa, perkenalan saksi dengan ANDI RISKY Alias Ibu HASMA berawal saksi beberapa kali membeli ikan dari IBU HASMA, kemudian dia mendengar saksi akan membeli tanah sehingga IBU HASMA menawarkan tanah kepada saksi staf mantan istri saksi DEWA AYU KOMANG TRIWOYO KRITIARINI di FLORESPA.
Bahwa, selanjutnya saksi menghubungi IBU HASMA untuk melihat kelokasi yang pada saat itu di tunjukan tanah milik SUKRI yang berada di Karangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, profilnya IBU HASMA yang saksi ketahui mempunyai cold storage tempat jual ikan dan mempunyai banyak kenalan antara lain nelayan sehingga dari itu IBU HASMA kenal dengan pemilik tanah yaitu SUKRI.
Bahwa, seteleh IBU HASMA memberikan informasi tanah yang ada di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo seingat saksi : kepemilikan dan sket tanah. Kemudian saksi menghubungi ibu HASMA, sehingga kami bertemu di FLORESPA pada sat itu ibu HASMA mengatakan “bahwa tanah ini berada di pinggir pantai dengan luas 1,7 ha lebih baik kita lihat sendiri”. Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi bersama-sama dengan BU HASMA dan anak muda yang sering mendampingi IBU HASMA melihat lokasi tanah milik SUKRI yang pada saat itu ibu HASMA memiliki Surat Kuasa Menjual dari SUKRI.
Bahwa, pada saat sampai di lokasi tanah yang terletak di Karangan yang menunjukan batas-batas tanah tersebut adalah ibu HASMA sendiri yang saksi ingat batas-batasnya yang ditunjukan sebagai berikut seingat saksi sebelah uataraUtara : dengan tanah dalam sengketa atas nama NIKO. Sedangkan batas yang belakang ibu HASMA tidak dapat menunjukan secara pasti batas tanah tersebut.
Bahwa, pada saat ANDI RISKY Alias IBU HASMA menujukan tanah yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat kira –kira pada tahun 2013 tanah tersebut belum ada Sertifikat tetapi bukti kepemilikan adat yang saksi pada saat di Notaris ibu HASMA menunjukan Surat Kepemilikan atas tanah, sporadik, Surat batas tanah, SPPT, Surat dalam Keadaan tidak Sengketa, Idetintas pemilik tanah.
Bahwa, saksi pernah memberikan uang kepada ibu HASMA sebagai tanda jadi pembelian tanah karanga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selajutnya membuat perjanjian jual beli di NOTARIS THERESIA DEWI KOROH DIMU dengan perjanjian sertifikat akan diurus oleh pihak pertama (SUKRI) kuasa penjual ibu HASMA sedangkan biaya PPAT, Notaris dan Ganti nama di tanggu oleh pihak kedua.
Bahwa, untuk membayar BPHTB dibayar sebelum sertifikat keluar sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kami titip di VERONIKA SYUKUR yang pada saat itu diberi kuasa oleh SUKRI untuk melanjut pengurusan sertifikat, karena pada saat itu ibu HASMA sedang naik haji.
Bahwa, setelah bayar BPHTB sertifikat tersebut keluar yang diambil oleh VERONIKA SYUKUR dan di bawa ke NOTARIS THERESIA.
Bahwa, saksi dengan ibu HASMA tidak pernah melakukan kesepakatan dibawah tangan tetapi pada saat itu ibu HASMA mengatakan kepada saksi sebagai kuasa penjual dari SUKRI, SUPARDI, SUAIB, jadi tentang harga jual tanah saksi sepakat dengan ibu HASMA sengan harga yang saksi sudah terangkan dalam berita acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 17 Desember 2020.
Bahwa, pada tahun 2013 saksi bertemu dengan SUKRI dan SUPARDI pada saat di notaris THERESIA, sedangkan Suaib saa sekali saksi tidak pernah bertemu.
Bahwa, pada bulan Desember 2015 pada saat itu MANFREDI mengatakan karena masalah internal yang bersangkutan cerai dengan istrinya maka MANFREDI tidak dapat melakukan pelunasan uang pembelian tanah di karangan tersebut.
Bahwa, MANFREDI meminta ke saksi untuk menjual kepada pihak ketiga untuk kembali modal awal dan kalau bisa mendapatkan untung. Kemudian saksi menawarkan ke beberapa orang termasuk FABIO, kemudian FABIO membawa BURHANUDIN akhirnya dari BURHANUDIN mendapat pembeli melalui H.ARMANSYAH.
Bahwa sebelumnya pada bulan FEBRUARI 2016 ketika saksi masih berada di Itali, saksi mendapat informasi dari VERONIKA SYUKUR /dari THERESIA kalau dari BPN Kabupaten Manggarai Barat mengerluarkan Surat untuk bayar BPHTB, selajutnya saksi menanyakan kepada VERONIKA SYUKUR tentang jangka waktu pembayaran BPHTB yang pada saat itu dijawab oleh VERONIKA SYUKUR dengan mengatakan “3 bulan / 90 hari sudah harus di bayar”. Kemudian karena SUKRI meminta untuk pelunasan tanah tersebut, maka saksi meminta waktu untuk mencari pembeli lain guna pelunasan tanah tersebut dan apabila SUKRI ada keperluan yang tidak terlalu besar agar meminta kepada saksi agar perjanjian tidak hangus, kemudian Bulan Juni 2016 saksi bayar BPHTP yang saksi titip di VERONIKA SYUKUR kurang lebih sebesar RP. 250.000.0000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa, kronologis kesepakat harga jual tanah tanah H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA tersebut berawal dari VERONIKA SYUKUR sepakat dengan pemilik tanah dengan total harga Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang akan diberikan kepada SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA.
Bahwa, oleh karena saksi akan mengembalikan uang kepada MANFREDI yang pernah dikirm sebelumnya maka saksi mempunyai tanggungan Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) sehingga dari total tersebut sebesar Rp. 9.300.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus juta rupiah). Atas dasar dasar tersebut saksi bersepakat dengan FABIO untuk menjual tanah tersebut minimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Kemudian saksi dan FABIO merasa dari harga Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) mendapat untung terlalu sedikit sehingga saksi dan FABIO menaikan harga kurang lebih Rp.19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah), kemudian setelah itu BURHAN bersepakat dengan harga yang saksi dan FABIO tawarkan tersebut.
Bahwa, tanah tersebut dapat dijual oleh BURHAN sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dengan rincian pembagian uang tersebut sebagai berikut :
Burhan mendapatkan kurang lebih sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta rupiah);
Check yang dititip kepada kami oleh pemilik tanah dan notaris kurang lebih sebesar Rp. 7.373.270.000,- ( tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh tiga dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Pemilik tanah sebesar Rp. 5.809.750.000,- (lima milyar delapan ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Notaris sebesar Rp. 1.563.520.000,- (satu milyar limaratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk keperluan saksi kembalikan kepada MANFREDI sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah);
Untuk FABIO sebesar Rp.5.416.038.000,- (lima milyar empat ratus enam belas tiga puluh delapn ribu rupiah)
Saksi sendiri mendapat Rp. 3.610.692.000,- (tiga milyar enam ratus sepuluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Sedangkan VERONIKA SYUKUR perkiraan saksi mendapat dari Pemilik tanah yang saksi tidak ketahui jumlanya.
Bahwa, kronologis berawal pada bulan Agustus 2016 setelah melakukan transaksi di notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU yang pembayarannya melalui ceck yang pada saat itu pembagian masing-masing sesuai yang tertera dalam ceck.
Bahwa, karena pembeli memberikan check ke bank permata sedangkan di Labuan bajo tidak ada Bank Permata sehingga kami pergi ke Bali untuk melakukan pembukaan Rekening Bank Permata di Bali.
Bahwa, yang membuka rekening Bank permata di Bali adalah saksi, FABIO, BURHAN. Menitipakan cek bagian mereka kepada kami untuk dicairkan.
Bahwa, cek notaris dan pemilik tanah yang dititip ke kami untuk dilakukan pencairan kurang lebih sebesar Rp.7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah) dengan rincian sebagi berikut:
Notaris Theresia keperluan pajak Penjulan langsung ke rekening notaris Bank Mandiri kurang lebih sebesar Rp.1.440.250.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
SUKRI untuk pelunasan tanah dengan cara tranfer melalui Bank Mandiri kurang lebih sebesar Rp.2.453.000.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Supardi untuk pelunasan tanah dengan cara tranfer melalui Bank Mandiri kurang lebih sebesar Rp.1.405.000.000,- (satu milyar empat ratus lima juta rupiah);
Uang tunai yang saksi dan FABIO serahkan kepada VERONIKA SYUKUR dan SUKRI kurang lebih sebesar Rp. 1.801.750.000,- (satu milyar delapan ratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa, pihak yang meminta untuk dilakukan pembayaran dengan menggunakan cek adalah dari pihak AYANA melakukan Pembayaran menggunakan 14 (empat belas) cek yang tidak ada nama hanya ada nilai uang saja dengan total sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Bahwa, perincian yang ada didalam cek itu sesuai dengan yang ditulis oleh BURHANUDIN.
Bahwa, setelah transaksi di notaris yang hadir pada saat antara lain saksi, BURHAN, FABIO, NOTARIS THERESIA, para pemilik tanah dalam hal ini H.SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan VERONIKA SYUKUR sedangkan SUAIB TAHIYA saat itu tidak ada.
Bahwa, pembayaran tersebut yang memberitahukan melalui cek adalah dari pihak pembeli yaitu AYANA.
Bahwa, saksi menerima dari penjualan tanah tersebut kurang lebih sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dengan rincian pengeluaran saksi sebagai berikut:
Saksi kirimkan MANFREDI keperluan untuk mengembalikan uang modal dan untungnya dia kurang lebih sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah);
Deposito di Bank Permata saksi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Kirim kepada Ulce ke bank Mandiri untuk mengmbalikan pinjaman kurang lebih sebesar Rp. 605.000.000,- (enam ratus lima juta rupiah);
Kirimkan kepada istri atas nama AYU melalui bank Mandiri kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Kirim kepada Andrea melaui bank mandiri keperluan untuk membantu teman kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Kirim kepada Notaris Theresia melalui bank Mandiri dengan keperluan fee transaksi kuranglebih sebesar Rp. 123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Karena terjadi selisih kurang lebih sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka uang tersebut saksi tranfer ke rekening atas nama saksi dan FABIO di bank permata;
Kirim kepada ALESANDRO melalui bank BNI kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Untuk membeli mobil di Bali kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- (tuga ratus juta rupiah);
Sisa kurang lebih Rp. 1.376.730.000,- ( satu milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) saksi pakai untuk biaya hidup, beli tanah di daerah gorontalo atas nama mantan istri saya, liburan keluar negeri;
Bahwa, saksi mengetahui 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer/slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Supardi Tahiya sebesar Rp. 1,405,000,000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ke NomorRek. 1610003304453 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai pelunasan tanah Karangan Supardi dan Suaib;
Bahwa, saksi mengetahui 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer/slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 123,270,000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), ke NomorRek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Honorarium PPAT Karangan;
Bahwa, saksi mengetahui 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer/slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada UlceIrithrina Sudjateruna, SH. sebesar Rp.605,000,000,- (Enam Ratus Lima Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 1450005164252 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Kembalikan Uang di Pinjam;
Bahwa, saksi mengetahui 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer/slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Andrea Ferrero sebesar Rp. 50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 0265020446 Tanggal 12 Agustus 2016 (Uang dari Manfredi);
Bahwa, saksi mengetahui 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer/slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziiskepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 440,250,000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pajak Penjual Karangan;
Bahwa, saksi mengetahui 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 1,000,000,000,- (Satu Miliyar Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Titipan Uang Untuk Jalan;
Bahwa, saksi mengetahui 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim FABIO NIZARDO kepada H. Sukri sebesar Rp. 2,453,000,000,- (Dua Miliyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610003304289 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai PelunasanKarangan;
Bahwa, saksi mengetahui 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian yang telah ditandatangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013;
Bahwa, Surat Perjanjian yang telah ditandatangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013 yang saksi ingat saksi bahwa uang tunai sesuai perjanjian. Bahwa yang hadir pada saat itu SUKRI, IBU HASMA dan THERESIA serta staf THERESIA.
Bahwa, untuk kepentingan penandatanganan AJB oleh Suaib Tahiya di Jambi, saksi yang memberikan biaya dengan cara menggantinya kepada Ibu VERONIKA SYUKUR.
Bahwa, saksi tidak ada memberikan jasa fee atas penjualan tanah kepada VERONIKA SYUKUR., hanya Fabio yang memberikannya.
Bahwa, setahu saksi ada permintaan dari pembeli dalam hal ini Hotel Ayana yang meminta kepada penjual untuk membuka jalan di lokasi tanah, sehingga kemudian dibuatkan perjanjian antara Burhanudin dan Veronika Syukur dengan uang titipan sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dikirimkan / dititipkan melalui rekening VERONIKA SYUKUR yang apabila jalannya dibuka oleh pemilik tanah, maka uang titipan tersebut dikembalikan.
Bahwa, yang menyepakati nilai harga tanah dalam AJB untuk ketiga bidang tanah senilai lebih kurang Rp.8 Miliar adalah Saniatma Adinoto dan para pemilik tanah.
Bahwa, untuk awal – awal proses perjanjian jula beli tanah semua biaya disuport oleh saksi dengan dana yang diberikan oleh MANFREDY.
Bahwa, setahu saksi saat di Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu ada dilakukan pembatalan perjanjian antara VERONIKA SYUKUR dengan H.SUKRI, SUPARDI dan SUAIB yang selanjutnya dilakukan AJB.
Bahwa, oleh karena saat tahun 2013 saksi masi sebagai warga negara Italy, maka saksi meminta agar VERONIKA SYUKUR yang bertindak selaku Pembeli atas tanah H.SUKRI,SUPARDI dan SUAIB.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
BB Nomor urut 1390 tentang 7 (tujuh) lembar Print Out Foto Transaksi Pembayaran Tanah;
BB Nomor urut 1390 tentang 2 (dua) lembar Print Out Foto lokasi tanah atas kepemilikan oleh Rudyanto Suliawan.
BB Nomor urut 1392 tentang SHM No. 02446 dengan luas 6.643 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli; (supardi)
BB Nomor urut 1393 tentang SHM No. 02447 dengan luas 8.847 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli; (suaib)
BB Nomor urut 1394 tentang SHM No. 02448 dengan luas 20.130 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli;Sukri
BB Nomor urut 1395 tentang Akta Jual Beli No. 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nomor urut 1396 tentang Akta Jual Beli No. 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nomor urut 1397 tentang Akta Jual Beli No. 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nomor urut 1432 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Supardi Tahiya sebesar Rp. 1,405,000,000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ke Nomor Rek. 1610003304453 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai pelunasan Karangan Supardi dan Suaib;
BB Nomor urut 1433 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 123,270,000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Honorarium PPAT Karangan;
BB Nomor urut 1434 1 tentang (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Ulce Irithrina Sudjateruna, SH. sebesar Rp. 605,000,000,- (Enam Ratus Lima Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 1450005164252 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Kembalikan Uang di Pinjam;
BB Nomor urut 1435 1 tentang (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Andrea Ferrero sebesar Rp. 50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 0265020446 Tanggal 12 Agustus 2016 (Uang dari Manfredi);
BB Nomor urut 1436 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 440,250,000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pajak Penjual Karangan
BB Nomor urut 14372 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 1,000,000,000,- (Satu Miliyar Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Titipan Uang Untuk Jalan;
BB Nomor urut 1438 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikAasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada H. Sukri sebesar Rp. 2,453,000,000,- (Dua Miliyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610003304289 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pelunasan Karangan;
BB Nomor urut 1439 tentang 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013
BB Nomor urut 1399 tentang 1 (satu) jepitan asli Kwitansi senilai Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk Pembelian tanah tanggal 14 September 2017;
BB Nomor urut 1400 tentang Asli 14 (empat belas) lembar kwitansi pembayaran tanah senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
BB Nomor urut 1401 tentang 14 (empat belas) lembar fotocopy CEK dari Permata Bank tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
Bahwa, saksi tahu AGUSTINUS CH DULA sebagai Bupati Manggarai Barat ketika AGUSTINUS CH DULA pernah datang ke restoran Mediteranio di Labuan Bajo yang waktu nya sudah lama sekali (saksi tingat secara pasti sekitar tahun 2013) bersama-sama temannya untuk makan di restoran Mediteranio;
saksi mengenal VERONIKA SYUKUR sejak awal saksi datang ke Labuan Bajo di tahun 2011 dan saksi mengenal VERONIKA SYUKUR sebagai suster (rohaniawan Khatolik) saat ia bercerita ke saya, dan saat itu saksi meminta bantuan VERONIKA SYUKUR untuk penanggung jawab usaha kami warga italia berupa restoran Mediteranio di Labuan Bajo
Bahwa, saksi tidak mengenal ARMANSYAH
Bahwa, saksi mengetahui BURHANUDDIN sejak lama di tahun 2012 dan saksi mengenal BURHANUDIN karena ia memiliki usaha percetakan yang tempat usahanya di dekat restoran Mediteranio di Labuan Bajo
Bahwa, saksi mengenal MASSIMILIANO DE REVIZ IIS sudah lama saat saksi di Labuan Bajo pertama kali kenal dengan MASSIMILIANO DE REVIZ IIS karena kami sama-sama berasal dari negara Italy. Saksi tahunya MASSIMILIANO DE REVIZ IIS bekerja di pulau Kanawa tetapi tidak tahu bisnisnya MASSIMILIANO DE REVIZ IIS di pulau Kanawa
Bahwa, usaha bisnis restoran meditariano di labuan bajo yang menggunakan badan usaha PT MACI PRIMA dan saksi salah satu pemilik saham di PT MACI PRIMA;
Bahwa, VERONIKA SYUKUR hanya diminta sebagai penanggung jawab tetapi ia tidak memiliki saham sama sekali di PT MACI PRIMA;
Bahwa, sekitar tahun 2016 ibu VERONIKA SYUKUR meminta tolong kepada saksi untuk dicarikan pembeli kalau ada berminat tanah di lokasi Kerangan Kelurahan Labuan Bajo karena menurut ibu VERONIKA SYUKUR sudah ada sertifikat di notaris. Selanjutnya saksi mulai mencari orang-orang yang mau membeli tanah yang ditawarkan ibu VERONIKA SYUKUR termasuk saksi memberitahukan kepada BURHANUDIN. Setelah itu BURHANUDIN yang mencari pembeli dan beritahu ke saksi jika ada pembelinya. Setelah dapat informasi dari BURHANUDIN kalau ada calon pembelinya, selanjutnya saksi meminta BURHANUDIN berbicara langsung kepada ibu VERONIKA SYUKUR sambil saksi katakan ke BURHANUDIN dan ibu VERONIKA SYUKUR agar saksi diberikan fee/komisi;
Bahwa, Saksi tidak diberitahukan sama BURHANUDIN siapa calon pembelinya dari tanah kerangan yang ditawarkan oleh ibu VERONIKA SYUKUR;
Bahwa, Saksi pernah ditawarkan oleh MASSIMILIANO DE REVIZ IIS untuk meminta dicarikan pembeli tanah di Kerangan dan selanjutnya saksi bertemu dengan BURHANUDIN dan BURHANUDIN menemukan calon pembelinya;
Bahwa, saksi diberitahukan nilai harga tanah di kerangan oleh MASSIMILIANO DE REVIZ IIS tetapi saksi tidak ingat nilainya;
Bahwa, Saksi tidak ingat namun saksi sarankan MASSIMILIANO DE REVIZ IIS langsung bertemu dengan BURHANUDIN;
Bahwa, BURHANUDIN mengatakan ke saksi untuk datang ke notaris THERESIA DEWI KORO DIMU beralamat di labuan bajo dan saksi datang bersama MASSIMILIANO DE REVIZ IIS untuk transaksi tanah kerangan. Saksi masuk ke dalam kantor notaris THERESIA DEWI KORO DUMU bersama dengan MASSIMILIANO DE REVIZ IIS tetapi saksi berada di ruang tamu dan MASSIMILIANO DE REVIZ IIS masuk ke ruangan kerja notaris THERESIA DEWI KORO DUMU. Saksi melihat ada BURHANUDIN dan VERONIKA SYUKUR di kantor notaris tersebut. saat itu saksi diberikan cek bank Permata oleh karena Bank permata tidak ada di Labuan Bajo maka saksi bersama MASSIMILIANO DE REVIZ IIS dan BURHANUDIN pergi ke Bali untuk membuka rekening di Bank Permata dan mencairkan cek-cek yang saksi terima ;
Bahwa, saksi jelaskan bahwa benar itu poto-poto mengambarkan transaksi jual beli tanah kerangan di kantor notaris THERESIA DEWI KORO DUMU beralamt di Labuan Bajo sekitar tahun 2016;
Bahwa, Gambar poto (1) dalam transaksi jual beli tanah di kerangan tersebut yang saksi kenal adalah VERONIKA SYUKUR;
Bahwa, Gambar poto (2) dalam transaksi jual beli tanah di kerangan tersebut yang saksi kenal adalah VERONIKA SYUKUR dan pria kemaja putih bernama ARMANSYAH yang pernah saksi tahu saat ia pernah makan di restoran mediteranio Labuan Bajo;
Bahwa, Gambar poto (3) dalam transaksi jual beli tanah di kerangan tersebut yang saksi kenal adalah VERONIKA SYUKUR dan MASSIMILIANO DE REVIZ IIS;
Bahwa, Gambar poto (4) dalam transaksi jual beli tanah di kerangan tersebut yang saksi kenal adalah VERONIKA SYUKUR dan BURHANUDIN proa yang berbaju hitam;
Bahwa, tidak ada kesepakatan berapa nilai fee yang harus saksi terima namun setelah semua biaya-biaya yang harus dibayarkan sisanya dibagi antara saksi dengan MASSIMILIANO DE REVIZ IIS;
Bahwa, Ya benarcek-cek yang saudara terima dari Bank permata tersebut terkait dengan transaksi jual beli tanah di Kerangan bersama dengan VERONIKA SYUKUR dan BURHANUDIN di notaris THERESIA DEWI KORO DUMU;
Bahwa, tanggal bulan saksi lupa buka rekening permata cabang bali namun di tahun 2016 dan nomor rekeningnya 9832655969 atas nama FABIO NIZARDO yang dalam KTP bernama NIZARDO FABIO (orang yang sama);
Bahwa, Cek bank permata nomor 268716 tanggal 10 Agustus 2016 sebesar Rp2.372.000.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) selanjutnya cek tersebut saksi cairkan dan masuk ke rekening saksi Bank Permata cabang bali dengan nomor rekeningnya 9832655969 atas nama FABIO NIZARDO di tanggal 11 Agustus 2016;
Bahwa, Cek Bank permata nomor 252540 tanggal 10 Agustus 2016 sebesar Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) selanjutnya cek tersebut saksi cairkan dan masuk ke rekening saksi Bank Permata cabang bali dengan nomor rekeningnya 9832655969 atas nama FABIO NIZARDO di tanggal 11 Agustus 2016;
Bahwa, Cek Bank permata nomor 809833 tanggal 10 Agustus 2016 sebesar Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) selanjutnya cek tersebut saksi cairkan dan masuk ke rekening saksi Bank Permata cabang bali dengan nomor rekeningnya 9832655969 atas nama FABIO NIZARDO di tanggal 11 Agustus 2016;
Bahwa, Cek Bank permata nomor 685247 tanggal 10 Agustus 2016 sebesar Rp1.157.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) selanjutnya cek tersebut saksi cairkan dan masuk ke rekening saksi Bank Permata cabang bali dengan nomor rekeningnya 9832655969 atas nama FABIO NIZARDO di tanggal 11 Agustus 2016;
Sehingga total pembayaran yang saksi terima sebesar Rp5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Bahwa, saksi tidak mengetahuiMengapa dilakukan transaksi dipecah-pecah menjadi 4 (empat) cek dengan hari dan tanggal yang sama dengan saudara sebagai penerima pembayaran dari transaksi jual beli tanah di kerangan tersebut;
Bahwa, Uang sebesar Rp5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah) saksi gunakan untuk diberikan kepada VERONIKA SYUKUR sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sisanya saksi berikan kepada keluarga saksi (adik bernama MATTIA NIZZARDO dan istri bernama MARIA ALOSIA SENDA NITA (WNI) ). Setelah itu istri membeli properti dari hasil uang yang saksi berikan.
Bahwa, dapat saksi jelaskan yaitu istri saksi membeli tanah di Cowang Ndereng dan selanjutnya membangun rumah di atas tanah tersebut sedangkan untuk adek saksi digunakan untuk operasi matanya.
Bahwa, saksi tidak mengetahui penerimaan uang sebesar Rp5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dari transaksi jual beli tanah di Kerangan di Notaris THERESIA DEWI KORO DUMU tersebut berasal dari transkasi tanah sertifikat atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA.
Bahwa, saksi tidak mengetahui transaksi jual beli tanah di Notaris THERESIA DEWI KORO DUMU bersama VERONIKA SYUKUR, BURHANUDIN dan MASSIMILIANO DE REVIZ IIS merupakan tanah milik pemda Manggarai Barat di Kerangan
Bahwa, dapat saksi jelaskan uang Rp5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah) merupakan uang komisi saksi, dan yang saksi lakukan sehingga saksi menerima uang sebesar Rp5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah) karena saksi yang memperkenalkan VERONIKA SYUKUR, BURHANUDIN dengan MASSIMILIANO DE REVIZ IIS.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
BB Nomor urut 1390 tentang 7 (tujuh) lembar Print Out Foto Transaksi Pembayaran Tanah;
BB Nomor urut 1390 tentang 2 (dua) lembar Print Out Foto lokasi tanah atas kepemilikan oleh Rudyanto Suliawan.
BB Nomor urut 1392 tentang SHM No. 02446 dengan luas 6.643 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli; (supardi)
BB Nomor urut 1393 tentang SHM No. 02447 dengan luas 8.847 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli; (suaib)
BB Nomor urut 1394 tentang SHM No. 02448 dengan luas 20.130 m2 atas nama Rudyanto Suliawan asli;Sukri
BB Nomor urut 1395 tentang Akta Jual Beli No. 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;BB Nomor urut 1396 tentang Akta Jual Beli No. 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nomor urut 1397 tentang Akta Jual Beli No. 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
BB Nomor urut 1432 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Supardi Tahiya sebesar Rp. 1,405,000,000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ke Nomor Rek. 1610003304453 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai pelunasan Karangan Supardi dan Suaib;
BB Nomor urut 1433 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 123,270,000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Honorarium PPAT Karangan;
BB Nomor urut 1434 1 tentang (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Ulce Irithrina Sudjateruna, SH. sebesar Rp. 605,000,000,- (Enam Ratus Lima Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 1450005164252 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Kembalikan Uang di Pinjam;
BB Nomor urut 1435 1 tentang (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Andrea Ferrero sebesar Rp. 50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 0265020446 Tanggal 12 Agustus 2016 (Uang dari Manfredi);
BB Nomor urut 1436 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 440,250,000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pajak Penjual Karangan;
BB Nomor urut 14372 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 1,000,000,000,- (Satu Miliyar Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Titipan Uang Untuk Jalan;
BB Nomor urut 1438 tentang 1 (satu) Lembar asli slip aplikAasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada H. Sukri sebesar Rp. 2,453,000,000,- (Dua Miliyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610003304289 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pelunasan Karangan;
BB Nomor urut 1439 tentang 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013;
BB Nomor urut 1399 tentang 1 (satu) jepitan asli Kwitansi senilai Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk Pembelian tanah tanggal 14 September 2017;
BB Nomor urut 1400 tentang Asli 14 (empat belas) lembar kwitansi pembayaran tanah senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
BB Nomor urut 1401 tentang 14 (empat belas) lembar fotocopy CEK dari Permata Bank tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
Bahwa, saksi sebagai penghubung untuk menjual tanah Day Kayus dan mendapat Rp.270 juta dari Day Kayus.
Bahwa, uang tersebut didapat dari Ismail Hirawan yang dikirim melalui rekening Ibu Kendi
Bahwa, selain itu yang mendapat uang itu adalah Ibu kendi Afrandi, Matias Siangian.
Bahwa, uang sejumlah Rp.270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
Bahwa, saksi ikut dalam pengukuran di lokasi tanah sebagai perwakilan dari Day Kayus.
Bahwa, saksi yang mewakili bos saksi yaitu Ismail Hirawan dan mewakili bos saksi di lapangan .
Bahwa, untuk daftar hadir dikirim oleh perwakilan DAY KAYUS yang bernama Andi yang membawa ke Kantor Lurah untuk tanda tangan.
Bahwa, saksi ketahui hal itu karena Andy yang datang mengantar kepada saksi.
Bahwa, untuk pengurusan dilakukan oleh Andy atas nama DAY KAYUS.
Bahwa, setahu saksi sesuai dengan alas hak yang ada atas nama DAY KAYUS tanahnya di UA CICU UTARA dan bukan di Keranga, akan tetapi saksi tidak mengetahui pasti nama tempat itu.
Bahwa, saat itu DAY KAYUS belum memiliki SHM makanya setahu saksi semua biaya yang berhubungan dengan pengurusan SHM itu dibayar Pak Ismail Hirawan melalui Ibu Kendi dan atau Pak Mateus Siagian.
Bahwa, uang yang saksi terima merupakan hasil dari jual beli tanah dengan Pak Ismail Hirawan yang dibayarkan melalui Ibu Kendi.
Bahwa, saksi pernah menitipkan sejumlah uang salah satunya melakukan pembayaran BPHTB melalui Sirahturahmi selaku pegawai PTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, untuk perjanjian jual beli antara Pak Day Kayus dengan ISMAIL HIRAWAN dilakukan di Kantor Notaris Lalu Muhamad Andi, namun saksi tidak mengikutinya.
Bahwa, SHM yang diterbitkan ditanda tangani oleh MARTEN NDEO di tahun 2016, karena permohonannya sekitar bulan Januari atau Maret 2015.
Bahwa, saksi ada menandatangani SHM atas nama Supardi, Sukri, Suaib, Mahmud Nip serta Day Kayus juga.
Bahwa, saksi menandatangani SHM 2 SHM di Waecuci dan sisanya di Keranga.
Bahwa, SHM atas nama Mahmud Nip dipecah menjadi 2 bagian.
Bahwa, saksi juga yang menandatangani SK Pemberian Hak Milik.
Bahwa benar,2 SHM yang saksi tanda tangan di Ua Cicu adalah Day ayus dan Mahmud Nip.
Bahwa, saksi mengetahui tanah Mahmud Nip dan Day Kayus saat sidang di lapangan.
Bahwa, SHM yang saksi terbitkan dan SK Pemberian Hak atas tanah atas nama Day Kayus dan Mahud Nip adalah di Karanga.
Bahwa, dalam SK pemberian hak
Bahwa, yang berwenang menguji legalitas dokumen adalah Panitia A.
Bahwa, saksi menrbitkan SK Pemberian Hak Tanah atas nama Day Kayus, Mahmud Nip.
Bahwa, penerbitan SHM tersebut setelah saksi menerima peta bidang dari Kantor Pertanahan Propinsi NTT sehingga awalnya saksi memberikan disposisi di pending.
Bahwa, mengenai permohonan dari Sukri, Suiab, Supardi setelah saksi ketahui dari SK Hak.
Bahwa, Dokumen Pengukuran tanah Sukri, Suaib dan Supardi dilakukan di tahun 2013.
Bahwa, sidang panitia A saksi tidak kenal.
Bahwa, saksi kenal dengan Ketut Suarsana dia menjabat sebagai kepala Seksi Pengukuran Hak atas tanah bulan September 2014.
Bahwa, setahu saksi Pak Ketut Suarsana hanya menandatangani surat ukur Sukri.
Bahwa, mengenai Peta Bidang atas nama H Sukri tidak ditanda tangani saksi melainkan Ketut Suarsana.
Bahwa, setahu saksi pada tahun 2015 sudah ada aplikasi pengecekan tanah yang dipakai sejak tahun 2012.
Bahwa, SHM dalam Aplikasi terdeteksi atas nama Day Kayus dan Mahmud Nip setelah peta Bidang Tanah Pemda keluar.
Bahwa, peta bidang dan GU milik Day Kayus dan Mahmud Nip baru keluar setelah milik Pemda.
Bahwa, GU Sukri keluar bulan November 2015.
Bahwa, saksi selalu koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan mengenai SHM tanah Pemda
Bahwa, saksi tidak pernah turun ke lokasi tanah untuk pengukuran H Sukri, Supardi, Suaib bersama dengan Pak H.Adam Djujde.
Bahwa, saksi mengetahui adanya permohonan atas nama Mahmud Nip dan Day Kayus di Ua Cicu dan berbatasan
Bahwa, proses pengukuran dilakukan di Karanga.
Bahwa, mengenai Keputusan pemberian Hak atas nama Mahmud Nip di Batu Ronda Wae Medu yang saksi tanda tangan
Bahwa, untuk SK Pemberian Hak Milik di Batu Ronda dan Wae Medu, akan tetapi diberikan untuk di Karanga.
Bahwa, terhadap SK atas nama Day Kayus terdapat catatan saksi yang saksi berikan dan luasan tanah dalam SK luasan tanahnya 12.020 M2
Bahwa, isi disposisi saksi sebagai catatan Proses seluas 5000 M2
Bahwa, mengenai Putusan Pengadilan antara Day Kayus dan Ente Puasa dan objek tanahnya di Ua Cicu utara luas tanahnya lebih kurang 6.500M2.
Bahwa, setahu saksi Pemda sudah mengetahui adanya perubahan luasan tanah menjadi 24 Ha dan tidak ada keberatan dari Pemda.
Bahwa, mengenai permohonan pengalihan objek tanah pernah ada permohonan dari tanah pertanian ke tanah Pekarangan dengan alasan perubahan tata ruang dari Pemda.
Bahwa, tanah Ente Puasa dan Day Kayus setahu saksi diatas tanah Pemda .
Bahwa, mengenai tanah Day Kayus saksi tidak mengetahui dimana tanahnya.
Bahwa, setahu saksi surat keberatan Ente Puasa tertulis Ente Puasa,Dkk
Bahwa benar,mengenai Gambar ukur atas nama Sukri, Supardi dan Suaib saksi ada tandatangan pada bulan Juni 2015 satu bulan dari pengukuran,yang lebih dahulu ditandatangani gambar umur 28 Ha dalam kapasitas sebagai Kabag Tata Pemerintahan karena berbatasan dengan tanah Pemda .
Bahwa, saksi ada mendapat surat Kuasa dari Bupati untuk menandatangani Gambar Ukur.
Bahwa, dalam gambar uur tercantum berbatasan dengan tanah Pemda.
Bahwa, Gambar Ukur di terbitkan oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, saksi tidak ikut pengukuran tanah Supardi, Sukri dan Suaib.
Bahwa, yang membawa gambar ukur kepada saksi adalah petugas dari BPN Manggarai Barat.
Baha benar, saksi mengetahui ada tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2013 saat pengukuran tanah H. Sukri, Suaib dan Supardi.
Bahwa, saksi pending 3 berkas atas nam SUPARDI, SUKRI dan SUAIB karena setahu saksi ada tanah Pemda diatasnya.
Bahwa, yang saksi lakukan adalah mengumpulkan dokumen –dokumen foto copy Surat Pelepasan Hak dari fungsionaris adat kepada Bupati Manggarai, fc legalisasi yang tercantum J Oematan tetapi tidak di tanda tangani.
Bahwa, sesuai dengan isi dokumen itu tidak ada luasan, tidak ada batas dan tidak ada tandatangan dari Bupati Gaspar parang Ehok, sudah di tanda tangani oleh fungsionaris adat dan Lurah Labuan Bajo pak Kuba Usman, Surat penegasan dari Bupati gaspar parang Ehok tahun 1998, Foto Copy Sket Lokasi tanah tahun 1989, foto copy pengukuran BPN, foto – foto sewaktu pengukuran tahun 1997, Kwitansi dari Frans Padju Leok berupa Kwitansi pembuatan pilar dan dokumentasi, surat pernyataan tahun 1998.
Bahwa, surat penegasan itu dipakai sebagai bagian permohonan Sertifikat ke BPN.
Pengukuran Pemda tanggal 20 Mei 2015 oleh Kanwi Pertanahan Propinsi NTT.
Pengkuran Day Kayus dan Mahmud Nip sekitar bulan September 2015, akan tetapi dalam gambar ukur dibagian selatan ada gambar titik titik itu.
Terkait gambar ukur atas nama Sukri, Supardi, Suaib berdasarkan penjelasan dari petugas yang menghadap saya pada bulan juni 2016 bahwa sesuai dengan yang disampaikan MARTEN NDEO terhadap tanah yang sebelumnya tidak bisa dilakukan apalagi sudah dimuat secara digital. Dan untuk tanah Supardi, Sukri dan Suaib ini sudah diukur di tahun 2013 sedangkan oleh Pemda diukur pada tahun 2015 dan GU ke 4 dari Supardi, Sukri dan Suaib dan Pemda baru ditanda tangani pada tahun 2016 karena sudah tercantum batas dengan tanah pemda .
Bahwa, produk Supardi, Sukri dan Suaib baru diterbitkan pada tahun 2016 sedangkan pada tahun 2013 belum ada produk apapun berupa SHM.
Bahwa, penjelasan Donatus Endo adalah bahwa seolah – olah tanah itu bukan milik Pemda tetapi milik pihak lain.
Bahwa, saksi mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat utnuk dilakukan pengukuran atas tanah Pemd seluas lebih kurang 30 Ha.
Bahwa, pada bulan April 2015 diperoleh informasi bahwa akan ada pengukuran.
Bahwa, saat itu dari pihak pertanahan meminta kepada Pemda untuk menanam pilar dan membayar biaya sejumlah Rp.32.950.000 yang diserahkan melalui BPN Manggarai Barat untuk diteruskan kepada Kanwil Pertanahan Propinsi NTT
Bahwa, sumber dana dari APBD Pemkab Manggarai Barat bagian tata pemerintahan.
Bahwa, setahu saksi Petugas Kanwil pertanahan pernah datang bertemu dengan saksi atas nama Baliyo dan Sutardi.
Bahwa, saksi ada ikut dalam pengukuran tanah pemda.
Bahwa, petugas ukur meminta kepada kami untuk menunjuk batas – batasnya.
Bahwa, luasan tanah yang pertama 28 Ha, selanjutnya ada bulan Juni 2016 membawa gambar ukur dan menyampaikan bahwa tanah Pemda berkurang menjadi 24 Ha.
Bahwa, saat itu disampaikan bahwa sudah ada pengukuran sebelumnya tanah atas nama Supardi, Sukri dan Suaib.
Bahwa, saat itu dibawa gambar ukur Pemda yang berubah dan yang atas nama Supradi, Sukri, Suiab dan yang membawa adalah orang BPN kabupaten manggarai Barat.
Bahwa, setahu saksi Peta Bidang belum diterima olehs aksi melainkan hanya gambar ukur.
Bahwa, setahu saksi pengukuran dari Kanwil pertanahan Propinsi dilakukan pada tanggal 20 Mei 2015.
Bahwa, saksi yang menunjuk batas sesuai dengan batas – batas yang ditunjuk oleh ahli waris fungsionaris adat Pak H Ramang.
Bahwa, penunjukan batas dan penanaman pilar dilakukan pada 27 April 2017.
Bahwa, saat itu H Ramang Ishaka tidak menyampaikan mengenai tanah masayarakat.
Bahwa, dokumen yang saksi ajukan ke pertanahan adalah tanah Karanga/ torolema batu kalo.
Bahwa, dalam Surat Pernyataan tahun 1998 karena sudah menyebutkan luas seluas 30 Ha dan ditanda tangani fungsionaris adat di Toro Lema Batu Kalo.
Bahwa, yang saksi ketahui Sket gambar yang diajukan adalah Sket Gambar yang dibuat BPN Kabupaten Mangarai Mei 1997.
Bahwa, saksi dapatkan Sket dari Alm. Donatus Endo selaku pihak BNP Kabupaten Manggarai saat itu.
Bahwa, saat pengukuran tahun 2015 doumen yang saksi bawa adalah Sket yang dibuat oleh H Adam Djude dan sket gambar yang dibuat pertanahan Tahun 1997 dan saksi menjabat tahun 2010 sket tersebut sudah ada dalam penguasaan Pemda.
Bahwa, untuk bagian selatan Tanah Pemda saat pengukuran tahun 2015 bagian selatan berbatasan dengan Pantai, bagian barat dengan Pantai, Utara dengan rencana jalan menuju pantau, bagian timur berbatasan dengan Kali Mati.
Bahwa, setahu saksi tidak pernah menyampaikan soal tanah masyarakat, karena saksi hanya menunjuk berdasarkan hasil penunjukan yang dilakukan oleh Ahli Waris pada bulan April 2015.
Bahwa, yang menyatakan tanah masyarakat itu adalah Pak Baliyo.
Bahwa, mengenai tanah masyarakat karena adanya surat dari Ente Puasa dan Day Kayus kepada Ketua DPRD Dan tembusan kepada Bupati Mangarai Barat.
Bahwa, setahu saksi Day Kayus mengklaim tanah di bagian Selatan. Mahmud Nip juga di bagian Selatan, Ente Puasa saksi tidak tau, H. Sukri bagian tanahnya ada di bagian Utara dan saksi ketahui sejak tanda tangan Gambar Ukur Tanah Pemda selaku pemilik batas dala hal ini Pemda.
Bahwa, setahu saksi dari Pemda pernah membuat surat kepada Pertanahan dan Kecamatan untuk tidak menerbitkan SHM atas nama Ente Pasa, Dkk.
Bahwa, saksi menandatangani GU dari Propins seluas 28 ha dengan batas selatan tanah masyarakat.
Bahwa, saksi melaporkan hal tersebut kepada bapak Bupati manggarai Barat, setelah mendapat laporan dari BPN Manggarai Barat, Bupati menyarankan yang penting ada tanah Pemda di tempta tersebut (Bupati Tidak keberatan).
Bahwa, Terhadap perbedaan antara usulan Pemda Manggarai barat dan hasil pengukuran dari BPN Propinsi.
Bahwa, pada Bulan Mei 2015 saksi diminta tanda tangan dengan ukuran 28 ha.
Bahwa, pada akhir bulan Jumi 2015 saksi diminta tanda tangan untuk ukuran 24 ha.
Bahwa, Saksi bertanya pada Baliyo nengapa tanah ini berkurang yang dijawab ada tanah masyarakat.
Bahwa, saat itu penjelaskan orang BPN menegaskan bahwa Pemda tidak bisa lagi 28 Ha yang disampaikan pada saat saksi diberikan gambar Ukur.
Bahwa, mengenai GU 24 Ha tanah pemda dengan H Sukri diberikan secara bersamaan dan yang menyerahkan adalah Petugas BPN Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, mengenai tanah Sukri, Supardi dan Suaib saksi tidak ikut pengukuran batas tanah.
Bahwa, setahu saksi dari Pemda ada membuat surat ke PPAT/ Notaris, Kepala Desa/Lurah agar tidak menerbitkan suraat apapun mengenai tanah Pemda dan itu sudah diterima sesuai eksepedisi.
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak pernah menerima surat dari Pemda mengenai larangan itu.
Drs. AGUSTINUS CH. DULLA, di depan persidangan di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi yang membuat surat keterangan tanggal 8 Januari 2018 yang saksi buat dan tanda tangani yang inti suratnya adalah Pemda belum bisa memaksa diri untuk mengurus tanah di Karanga.
Bahwa, tanggal 22 Oktober 2014 saksi pernah memimpin rapat terkait tanah Pemda di Karanga termasuk yang hadir adalah pak Ambrosius Sukur, Abdulah Nur, Marten Ndeo selaku Kepala BPN.
Bahwa, dalam rapat itu disampaikan bahwa ada Klaim yang dilakukan oleh H Adam Djujde mengenai tanah di Karanga dan sesuai dengan alas hak dari fungsionaris adat
Bahwa, sesuai dengan pemnyampaian Pak Gaspar Parang Ehok bahwa tanah yang di serahkan adalah di Karanga bukan di Toro Lema Batukalo.
Bahwa, saksi permah melakukan penelusuran tahun 2012 dan dari hasil penelusuran itu dikeetahui bahwa tanah yang diserahkan di Klaim Adam Djujde.
Bahwa, mengenai surat pernyataan tanggal 8 Januari 2018 hanya untuk memperkuat keterangan.
Bahwa, pemda mengajukan untuk sertifikasimya adalah Tanah di Karanga/ Torolema Batukalo.
Bahwa, oleh karena itu sudah menjadi 2 lahan yang menjadi sengketa yaitu Karanga/ Toro Lea Batukalo.
Bahwa, Toro Lema Batu Kalo karena ada klaim dari pihak lain yang mau memiliki tanah di lokasi itu.
Bahwa, saksi pernah menjabat sebagai Wakil Bupati dan kemudian menjadi Bupati Manggarai Barat.
Bahwa, selaku Bupati Manggarai Barat saat itu saksi sudah melakukan upaya penertiban aset – aset tanah Pemda pada tahun 2011.
Bahwa, saksi pernah meminta kepada Wakl Bupati untuk membuat surat permohonan Sertifikat ke BPN
Bahwa, setahu saksi tidak pernah ada SHM yang diterbitkan.
Bahwa, ditahun 2015 kami mengajukan usulan lagi ke BPN
Bahwa, setahu saksi sudah ada proses oleh BPN namun belum ada SHM namun yang ada hanya Peta Bidang dan Gambar Ukur.
Bahwa, setahu saksi tanah Pemda sudah dilakukan pengukuran.
Bahwa, gambar ukur yang keluar ada 2 jenis 24 Ha dan 28 ha.
Bahwa, saat itu saksi menanyakan kepada Ambrosius Sukur kenapa 30 Ha berubah menjadi 28 Ha dan dijawab sesuai dengan pengukuran dari Propinsi NTT.
Bahwa, beberapa waktu kemudian luasan tanah di gambar ukur menjadi 24 Ha dan saksi menanyakan kepad Ambrosius Sukur dan saat itu ada argumentasi dari pak Ambrosius Sukur dengan alasan sudah dilakukan pengukuran.
Bahwa, saat itu ada pertanyaan dari saksi dan Pak Ambrosius Sukur dengan alasan kenapa rubah – rubah luas tanah ini.
Bahwa, saksi ketahui pada tanggal 22 Oktober 2014 saksi baru ketahui bahwa tanah itu adalah tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, saksi baru ketahui di tahun 2014 bahwa tanah H Sukri berbatasan dengan tanah Pemda sebelum dilakukan pertemuan tanggal 22 Oktober 2014.
Bahwa, setahu saksi ada surat dari Sekda meminta klarifikasi dan saksi kemudian mengundang Kabag Tata Pem dan menjelaskan untuk besoknya turun ke Lokasi tanah.
Bahwa, saat turun di lokasi tanah ada Adam Djujde dan Ambrsius Sukur Pak H. Adamm Djujde minta tanah Ente Puasa, Dkk di pending.
Bahwa, setelah pengukuran tanah Pemda di bulan Mei 2015 turun Peta Bidang, maka dikeluarkan SK pemberian Hak kepada pihak lain.
Bahwa, pengajuan SHM atas nama Day Kayus, Mahmmud Nip dan H.Sukri saksi sampaikan kepada pemohon untuk membuat surat pernyataan dari mereka untuk membuat surat pernyataan dari Pemerintah Daerah adalah tidak benar.
Bahwa, terkait dengan surat peringatan untuk tidak menerbitkan Sertifikat atas nama Ente Puasa, Dkk dan setahu saksi tidak ada upaya dari BPN melainkan ada gugatan dari masyarakat yang menggugat BPN dan Pemda Kaabupaten Manggarai barat.
Bahwa, pada tanggal 13 September 2013 saksi diminta oleh Masimiliano untuk menandatangani Perjanjian Jual Beli di Kantor Notaris.
Bahwa, saat itu dikantor Notaris Theresia dewi Koroh Dimu sudah ada Ibu Andi Riski, Pak H Sukri dan Isterinya pak H. Sukri.
Bahwa, saat itu saksi dimintan oleh Pak Masimiliano De Revisiis untuk bertindak mewakili Masimiliano untuk melakukan Perjanjian Jual Beli sebagai Pembeli karena Masimiliano merasa sebagai warga Negara Italy.
Bahwa, saksi juga diminta oleh Sukri dan Supardi untuk mewakili mereka dalam Jual Beli.
Bahwa, setahu saksi dalam Perjanjian Jual Beli dengan DP sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa, dalam Perjanjian Jual Beli itu disepakati bahwa harga tanah H.Sukri sejumlah Rp.3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratus juta rupiah)
Bahwa, selanjutnya pada tahun 2015 saksi didatangi oleh H.Sukri dan Supardi Tahiya untuk meminta bantuan saksi untuk mengurus dan mengecek Proses SHM di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, saat itu saksi sampaikan kepada Sukri dan Supardi kalian sudah memberikan kuasa kepada Ibu Andi Riski, maka kemudian mereka menyampaikan nanti kami akan memberikan kuasa kepada Saksi yang salah satunya adalah untuk mengambil SHM
Bahwa, saat SHM sudah terbit saksi yang mengambil SHM milik H. Sukri, Supardi dan Suaib di kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu
Bahwa, untuk penitipan SHM tersebut atas nama SUKRI, SUPARDI dan SUAIB di Kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu atas permintaan MASIMILIANO.
Bahwa, setelah saksi menitipkan SHM tersebut, saksi disampaikan oleh Supardi dan H. Sukri mengenai pembayaran lunas atas tanah tersebut.
Bahwa, saat itu saksi sampaikan permintaan H. Sukri dan Supardi kepada Masimiliano mengenai permintaan para pemilik tanah.
Bahwa, saat itu dari Masimiliano menyampaikan agar mencari pembeli.
Bahwa, saksi kemudian meminta bantuan kepada teman – teman saksi termasuk Burhanudin.
Bahwa, SHM atas nama Supardi, Sukri Suaib dan saksi memberikannya kepada Masimiliano selaku pemilik uang dan kemudian Masimiliano yang mengcopy dan kemudian Masimiliano yang menyerahkan kepada Burhanudin dan bukan saksi yang menyerahkan.
Bahwa, sesuai dengan yang disampaikan oleh Masimiliano bahwa ada penyampaian dari MASIMILIANO bahwa ada Bos Ayana yang mau membeli tanah itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Burhanudin senilai Rp.25 Miliar.
Bahwa, saksi menandatangani Surat Pembatalan Surat Perjanjian Jual beli dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2016.
Bahwa, ketika di kantor Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu, sudah ada H. Sukri, Supardi, Armansyah, Burhanudin dan juga ada Fabio yang ada juga di kantor Notaris dan saat itu ada diluar /teras kantor Notaris.
Bahwa, saat itu penandatangan AJB dilakukan antara H Sukri, Supardi dengan Saniatma Adinoto.
Bahwa, untuk penandatangan AJB untuk Suaib Tahiya tidak dilakukan di Labuan Bajo tetapi dilakukan di Jambi.
Bahwa, saat selesai penandatangan AJB dilakukan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Saniatma Adinoto.
Bahwa, untuk pembayaran setahu saksi dilakukan dengan menggunakan Cek Bank Permata.
Bahwa, setahu saksi Masimiliano mendapat uang dari cek sejumlah antara Rp.7 Miliar atau Rp.8 Miliar, Burhanudin Rp.5 Miliar lebih, Armansyah senilai Rp.1.5 Miliar.
Bahwa, untuk pembayaran kepada H. Sukri disampaikan oleh Masimiliano menyampaikan agar H. Sukri membuka rekening.
Bahwa, saksi hanya mendapatkan Rp.458.000.000,00 (empat ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Bahwa, setahu saksi sehari setelah penandatangan AJB di kantor Notaris theresia Dewi Koroh Dimu Masimiliano, Fabio dan Burhanudin berangkat ke Bali untuk mencairkan dana di bank Permata Bali dengan membawa cek yang diberikan oleh Rudianto Suliawan melalui Saniatma Adinoto.
Bahwa, setahu saksi setelah pencairan dan adi Bank Permata Bali kemudian dibayar dengan cara transfer ke rekening H. Sukri.
Bahwa, setahu saksi ada uang yang juga di bayarkan melalui rekening Ibu Theresia Dewi Koroh Dimu sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Bahwa, mengenai pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan tanah semua dana di suport dengan dana dari Masimiliano dan bukan dari saksi.
Bahwa, yang menerima cek semua itu diterima oleh Masimiliano namun saksi tidak memperhatikannya.
Bahwa, uang yang saksi dapat dari H. Sukri adalah sejumlah Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluhh juta rupiah), Supardi Tahiya sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan Suaib Tahiya tidak memberikan kepada saksi.
Bahwa, saksi juga tidak menerima fee dari Masimiliano kecuali terima dari Fabio sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa, mengenai pembayaran BPHTB atas nama H. Sukri saksi yang membayar namun uangnya dari Masimiliano sehingga saksi yang bayar.
Bahwa, saksi mengetahui bahwa Isteri Nizardo Fabio adalah Maria Aloisia Senda Nita
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan berupa :
Barang Bukti Nomor urut 1445 berupa tanah dan bangunan di Desa Labuan bajo dengan SHM No.02492 atas nama Masimiliano De Revisiis
Barang Bukti Nomor urut 1446 yang terletak di Desa Batu Cermin dengan SHM Nomor : 00150 atas nama Maria Aloisia Senda Nita (Nizardo Fabio)
Barang Bukti Nomor 1450 berupa tanah di Golo Bilas dengan SHM Nomor : 01123 atas nama Maria Aloisia Senda Nita (Nizardo Fabio)
Barang Bukti Nomor urut 1452 berupa sebidang tanah di Kelurahan Sape di Kabupaten Bima atas nama Maria Aloisia Senda Nita. (Nizardo Fabio)
Bahwa, terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa uang yang dititipkan ke rekening terdakwa Rp.1 Miliar itu adalah uang titipan untuk pekerjaan jalan yang disepakati antara Pembeli dengan penjual dalam hal ini diwakili oleh Burhanudin dan Iu vero selaku pihak yang menandatangani Perjanjian Pembukaan jalan.
CAITANO SOARES, SH di depan persidangan di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengetahui ada permohonan atas nama Amran Aliman untuk mengurus sidang Panitia A.
Bahwa, setahu saksi permohonan Amran Aliman dipending atas perintah Kepala Kantor Pertanahan.
Bahwa, yang menjabat sebagai Ketua Panitia A tahun 2018 adalah saksi.
Bahwa, dipendingnya permohonan Amran Aliman karena adanya Klaim dari pihak lain karena ada keberatan pihak – pihak karena tanah itu masuk dalam tanah pemda, Niko Naput dan Adam Djujde.
Bahwa, saksi mengetahui ada permohonan tanah atas nama GORIES MERES, Dkk
Bahwa, mengenai permohonan David Andrew Pratama seingat saksi di masukan pada bulan Juli 2019.
Bahwa, permohonan yang diajukan oleh Muhamad Achyar yang pertama atas nama Goris Mere saat itu saksi masi di seksi Sengketa.
Bahwa, setahu saksi alasan tidak di proses permohonan sertifikat tanah atas nama Gories Mere yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Pak Goris Mere yaitu Pak Muhamad Achyar adalah karena saat dilakukan ploting diketahui bahwa tanah yang dimohonkan atas nama GORIS MERE, Sukarni Ilyas dan Gabriel Mahal itu ada dalam milik Pemda.
Bahwa, saat itu saksi bersama dengan Pak Made Anom selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat ada turun ke Lokasi tanah dan tidak bisa dilakukan ploting karena pak H Adam Djude melarang untuk melakukan ploting.
Bahwa, kami kemudian meminta kepada Muhamad Achyar selaku yang menerima Kuasa dari Pak Gories Mere, Sukarni Ilyas dan Gabriel Mahal untuk mengurus dengan Pemda Kabupaten Manggarai Barat dan H Adam Djude terlebih dahulu.
Bahwa, selanjutnya M Achyar mengajukan permohona SHM dengan menggunakan alas hak atas nama H Adam Djude dan dipakai atas nama Goris mere dan David Andrewa Pratama dan kemudian dilakukan pendaftaran dan dilakukan pengukuran dan tanahnya sama di lokasi tanah yang sama.
Bahwa, saat itu saksi menyarankan untuk menyelesaikan dengan menggunakan alas hak dari Muhamad Adam Djujde.
Bahwa, setahu saksi Pak Muhamad Achyar kemudian kembali mengajukan permohonan Hak atas tanah kepada kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tetapi mengenai alas hak Pak Achyar menggunakan alas hak dari H. Muhamad Ada Djujde namun yang diajukan atas nama Pak DAVID ANDREW PRATAMA dan permohonan yang diajukan adalah di objek tanah yang sama sesuai dengan yang kami ploting saat itu atas nama Pak Goris Mere, Pak Karni Ilyas dan pak Gabriel Mahal.
Bahwa, tenah yang diajukan kedua adalah pada objek yang sama.
Bahwa, setahu saksi permohonan atas nama DAVID ANDREW PRATAMA juga ada surat keterangan bupati tanggal 8 Januari 2018 yang isinya seingat saksi adalah Pemda tanah Manggarai barat tidak memiliki tanah di Karanga.
Bahwa, setahu saksi ada bangunan berupa vila container yang sudah dibangun dilokasi tanah yang sama dan yang saksi dengar itu punya pak David Andrew Pratama.
Bahwa, surat keterangan dari Bupati ditanda tangani oleh mantan Bupati 3 orang.
Bahwa, saksi tidak mengajukan pernyataan Bupati tahun 2013 karena akan blunder dalam permohonan Sertifikat ke BPN.
Bahwa, setahu saksi permohonan atas nama DAVID ANDREW PRATAMA tidak bisa diterbitkan sertifikat karena permohoan SHm yang diajukan berada dalam tanah Pemda sehigga pak Kepala kantor Pertanahan Pak Made Anom tidak mau menerbitkan SK Hak dan SHm atas nama DAVID ANDREW PRATAMA.
Bahwa, mengenai surat penegasan dari ahli waris dan pelaku sejarah terkait tanah Kerangan untuk meminta surat penegasan untuk mendukung proses pengajuan sertifikat ke BPN Manggarai Barat.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
BB nomor urut 150 GU atas nama Sukri, Syuaib, Supardi;
BB 23 tentang Surat keterangan Bupati Mabar tanggal 8 Januari 2018
BB nomor 1058 tentang peta bidang 26 Mei 2018 seluas 28 Ha
BB Nomor urut 1059 tanggal 26 mei 2015 seluas 24 ha.
BB Nomor urut 1403 SHM atas nama mahmud Nip
BB Nomor 1370 tentang SHM atas nama Day kayus
BB Nomor urut 1392 tentang SHM atas nama Supardi Tahiya
BB Nomor urut 1393 tentang SHM Suaib Tahiya
BB Nomor urut 1394 tentang SHM atas nama H. Sukri
BB Nomor urut 1140 tentag Surat pernyataan Pelepasan Hak atas tanah
BB Nomor urut 994 tentang foto dokumentasi rapat tanah Keranga 22 Oktober 2014
BB Nomor urut 29 Tentang Surat Bupati abar tanggal 17 Maret 2015 tentang Permohonan Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh lema Batu Kalo/ Keerangan
BB Nomor urut 1085 tentang Sket Lokasi tanah toroh Lema Batu Kalo dan karangan yang di srahkan fungsionaris adat / Tua adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997
BB Nomor urut 72 tentang dokumen pengusulan permohonan sertifikat ke BPN oleh pemda
MUHAMAD ACHYAR, SH, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada saat saksi mengadvokasi klien saksi (alhli waris ABDULAH DAENG MALEWA) terdapat lahan yang belum bersertifikat dan dikuasai oleh klien saya. Kemudian lahan-lahan yang belum bersertifikat tersebut saksi tawarkan kepada Pak GABRIEL MAHAL, sehingga Pak GABRIEL MAHAL menawarkan lagi kepada Pak GORIS MERE dan Pak KARNI ILYAS selanjutnya saksi diberikan Kuasa untuk mengurus sertifikat yang kami beli dari Ahli waris.
Bahwa, yang saksi ketahui tentang Tanah Pemda seluas + 30 Ha terletak di Karangan/Toroh Lemma Batu Kallo, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat setelah saksi mengadvokasi/membela TENGKU DAENG MALEWA (pada tahun 2016) dan HAJI ADAM DJUJE (sekitar tahun 2017), muncul klaim dan sanggahan dari Pihak Pemda yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat sementara sepengetahuan saksi dan klien saksi tanah milik Pemda terletak di Keranga sedangkan milik klien saksi (DAENG MALEWA dan ADAM DJUJE) terletak di Toroh Lemma Batu Kallo sehingga menurut saksi tanah Pemda bukan di tempat klien saksi
Bahwa, atas klaim dari Pemda terhadap klien saksi, saksi menelusiri kebenaran tanah milik Pemda atau klien saksi dan berdasarkan dokumen yang diserahkan HAJI DJUJE berupa :
Surat Keterangan dari GASPAR PARANG EHOK (Mantan Bupati Manggarai periode 1989 s/d 1999) tanggal 10 Mei 2013 pada pokoknya menerangkan tidak pernah menerima dan menandatangani Surat Penyerahan Tanah Adat yang diserahkan oleh HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.
Bahwa Fungsionaris Adat Nggorang setahu saksi adalah Tua Adat atau Ulayat Nggorang yang berwenang untuk meenyerahkan/membagi Tanah Ulayat.
Surat Keterangan Bapak ANTON BAGUL DAGUR.
Surat Pernyataan FIDELIS PRANDA (Mantan Bupati Mabar) tanggal 31 Januari 2014 pada pokoknya menerangkan bahwa tidak pernah menerima dan menandatangani surat penyerahan tanah adat nggorang.
Bahwa, berdasarkan hasil penelusuran saksi termasuk langsung kepada bupati AGUStINUS CH DULLA menginformasikan bahwa tidak ada dokumen asli melainkan hanya berupa foto kopi di mana menyebutkan bahwa tanah milik pemda terletak di Keranga.
Bahwa dalam dokumen yang diajukan milik Pemda tidak menyebutkan keterangan Luas tanah dan batas-batas tanah. Karena batas-batas tanah harus pasti.
Bahwa, benar saksi pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan Pak GORIES MERE pada tanggal 07 Agustus 2017 bertempat di Jakarta terhadap obyek milik Ahli Waris ABDULAH TENGKU DAENG MALEWA terletak di Torroh Lema Batu Kallo seluas + 2.000 m2 senilai Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta Rupiah) namun senyatanya transaksi tersebut belum dilakukan pembayaran oleh Pak GORIES MERE melainkan kesepakatan kami adalah beliau membatu pembiayaan proses administrasi di kelurahan, kecamatan dan Pertanahan dan apabila sudah terbit sertifikat baru beliau bayarkan kepada saksi senilai harga tanah yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Bahwa, awalnya saat saksi mendampingi Klien saksi yakni ahli waris Tengku daeang Malewa, pada tahun 2017 saksi melakukan transaksi dengan para ahli waris TENGKU DAENG AMALEWA dengan luas tanah 12.000 m2 terletak di Toroh Lemma Batu Kallo, dan selanjutnya saksi kepada Pak GABRIEL MAHAL dan beliau juga membeli bidang tanah dari Ahli Wari s seluas 6000 m2. Selain itu masih pada tahun yang sama, Pak KARNI ILYAS juga membeli tanah seluas 4.000 m2 dari ahli waris selanjutnya masih dalam tahun yang sama, Pak GORIS MERE membeli bidang tanah seluas 2.000 m2 dari saksi dan 2.000 m2 lagi dari Pak GABRIEL AHAL sehingga total menjadi 4.000 m2.
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa alas hak yang saksi gunakan untuk menjual obyek tanah kepada GORIES MERE dimaksud adalah berupa Surat Keterangan Hibah dari USMAN POTA kepada DAI KAYUS selanjutnya dokumen tersebut diakui oleh DAI KAYUS selaku penerima Hibah bahwa lahan yang dihibahkan itu merupakan milik ABDULAH TENGKU DAENG MALEWA yang hanya dijaga oleh USMAN POTA, selanjutnya sebagian tanah dihibahkan kepada DAI KAYUS sedangkan sisanya tetap merupakan milik Ahli Waris ABDULAH TENGKU DAENG MALEWA..
Bahwa, dokumen aslinya alas hak yang dijadikan dasar untuk menjualnya kepada Pak GORIES MERE memang tidak pernah saksi temukan namun berdasarkan kopian dokumen alas hak yang saksi terima telah saksi teliti bahwa lahan tersebut seluas + 14 Ha dengan batas utara pegunungan, Timur dengan Tanjung Batu, Selatan dengan Laut dan Barat dengan Tanjung Batu Kalo.
Bahwa, Alm ABDULAH TENGKU DAENG MALEWA tidak ada kedudukan dalam Masyarakat adat Nggorang.
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa Tidak pernah membicarakan tanah Warisan DAENG MALEWA kepada HAJI RAMANG ISHAKA selaku Ahli Waris HAJI ISHAKA / Fungsionaris Adat Nggorang.
Bahwa, tanah yang saksi jual kepada GORIES MERE secara berurutan dari arah barat yakni : Punya saksi sendiri seluas + 10.000 m2, Pak GORIES MERE seluas + 4.000 m2, Pak GABRIEL MAHAL seluas + 4.000 m2, Pak SUKARNI ILYAS + 4.000 m2.
Bahwa, pada sekitar tahun 2017 saksi mengajukan permohonan pensertifikatan atas nama MUH ACHYAR (saksi sendiri), GORIES MERE, GABRIEL MAHAL dan SUKARNI ILYAS ke pihak BPN Manggarai Barat namun permohonan tersebut tidak dapat diproses karena menurut pihak BPN terdapat sanggahan dari Pihak Pemda, Niko Naput.
Bahwa, seluruh pegnurusan data yuridis untuk permohonan pensertifikatan atas nama MUH ACHYAR (saksi sendiri) dan dibantu Pihak Ahli Waris, GORIES MERE, GABRIEL MAHAL dan SUKARNI ILYAS ke pihak BPN Manggarai Barat yang mengurusnya adalah saksi sendiri, selanjutnya selain bidang tanah yang saksi sebutkan pada poin 11 di atas, Pak GORIES MERE juga mengurus proses pensertifikatan atas tanah seluas + 30.000 m2 dengan di lokasi yang sama di Toroh Lemma Batu Kallo.
Bahwa, masih sekitar tahun 2017, Pak GORIES MERE menannyakan bidang tanah bagian Timur yang masih belum bersertifikat dan saksi menyampaikan bahwa tanah tersebut benar belum bersertifikat dan milik dari Ahli Waris ABDULAH TENGKU DAENG MALEWA. Selain itu Ahli waris juga ada menyampaikan bahwa mereka mau menjual tanah tersebut sehingga saksi ditunjuk sebagai Kuasa dari Ahli Waris untuk menjual bidang tanah tersebut yang ditindak lanjuti dengan dibuatkan Perjanjian Jual Beli Tanah pada tanggal 17 November 2017 bertempat di Jakarta yakni berdasarkan Surat Kuasa dari Ahli Waris, saksi melakukan transaksi jual beli dengan Pak GORIES MERE tanah seluas + 3 Ha senilai Rp. 3 Miliar dengan tahapan pembayaran yakni uang muka Rp. 500 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat. Bahwa Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 500 juta telah dilakukan saat itu juga di Jakarta oleh Pak GORIES MERE kepada saksi secara tunai tanpa dibuatkan kuitansi.
Bahwa, Saksi pernah melihat dokumen Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor : Pem593/3616/XI/2017 tanggal 21 November 2017 sebelumnya.
Bahwa, Saksi yang mengurus dokumen tersebut di Kantor Kelurahan Labuan Bajo dan bertemu langsung dengan Lurah Labuan Bajo SARIFUDIN MALIK.
Bahwa, pembuatan surat penguasaan tanah pada poin a s/d g tersebut awalnya saksi susun dalam surat permohonan saksi berdasarkan dokumen yang saksi dapatkan dari Ahli Waris (menyusul saksi serahkan kepada Penyidik pada tanggal 10 Desember 2020) selanjutnya riwayat penguasaan tanah yang saksi buat dalam permohonan saksi tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Lurah Labuan Bajo tanggal 21 November 2017.
Bahwa, seingat saksi ada aslinya tapi dokumennya tetap pada para ahli warisnya dan saksi hanya pegang foto fopynya.
Bahwa, berdasarkan Kuasa yang diberikan kepada saksi untuk melakukan Advokasi, Klien saksi (ahli waris DAENG MALEWA) telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa obyek yang terletak di Wai Cicu seluas + 14 Hektar dan meminta untuk dilakukan proses pensertifikatan saat itu para ahli waris menunjuk bidang tanah dari batas Pelataran Resort bagian Timur (Tanjung Batu) ke arah utara mengikuti pantai sampai ke bukit tanjung batu kallo. Namun dalam proses advokasinya saksi tidak mungkin mengurus seluruh permintaan para ahli waris karena sebagian besar tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain dan bersertifikat (antara lain EDEN HOTEL) sehingga berdasarkan lokasi yang ditunjuk oleh para ahli waris tersebut saksi memutuskan untuk mengurus bidang tanah yang belum bersertifikat saja, yaitu terletak di bagian selatan Toroh Lemma Batu Kalo.
Bahwa, terhadap proses permohonan hak milik yang saksi ajukan total 5 ha untuk kepentingan tanah milik MUH. ACHYAR (sasaksi sendiri) (luas + 10.000m2), GORIES MERE (luas +4.000 m2), GABRIEL MAHAL (luas +4.000m2), SUKARNI ILYAS (luas +4.000 m2) dan GORIES MERE (luas + 30.000 m2) di Kantor Pertanahan Manggarai Barat Semuanya ditolak oleh made Anom dan belum sempat masuk ke loket pendaftaran dengan alasan Made Anom mengatakan ada sanggahan dari Pemda Manggarai Barat yang menyebutkan itu tanah pemda dan NIKO NAPUT, setelah gagal tersebut dan menjadi fokus pemberitaan media lokal dan nasional, selanjutnya saksi menarik kembali berkas-berkas pengajuan tersebut.
Bahwa, setelah dokumen tersebut ditolak, saksi menemui Pihak Pertanahan Manggarai Barat yakni pak made Anom dan pak CAITANO SOARES di ruang kerjanya Made Anom dan secara terpisah saksi sempat ke ruangan pak Caitaano Soares yang bersangkutan menyarankan agar pengajuan sertifikat seluas 5 Ha milik abdulah tengku daeng malewa menggunakan alas hak haji adam djuje jangan menggunakan ahli waris alm. Tengku Abdullah Daeng malewa. Saat itu saksi sempat protes dan mengatakan kenapa pakai alas hak Adam Djudje lalu dijawab oleh Caitano Soares agar turut saja gunakan alas hak haji adam djudje. Selain itu Caitano Soares menyarankan ke saksi agar saksi jangan menggunakan nama Gories Mere dan Sukarni Ilyas lalu digunakan nama David Andre Pratama. Selanjutnya diajukan lagi permohonan di lokasi sama yang mengcover tanah-tanah saksi, Goreis Mere, Sukarni Ilyas dan Dabriel mahal yang dimohonkan sebelumnya yang pernah di tolak pak Made Anom.
Bahwa, saksi bersama Pak GORIES MERE pernah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat I GUSTI MADE KALER di ruangan kerja pak Made Anom mempertanyakan penolakan sertifikat kami. Setelah itu saksi baru bertemu dengan Caitano Soares sebagaimana yang saksi jelaskan pada poin 20 di atas.
Bahwa, pada saat bertemu di Rumah Jabatan Bupati, awalnya kami (saksi, GABRIEL MAHAL, GORIES MERE) mempertanyakan tentang keberadaan tanah Pemda di Toroh Lema batu Kalo selanjutnya Pak Bupati memanggil Pak MADE ANOM atas permintaan Gories Mere dan saat itu Pak Made Anom datang dan membawa Peta yang menunjukkan ada kepemilikan para pihak dan salah satunya tertulis Pemda Manggarai Barat dan ada peta lain tertulis tanah adat serta nama-nama orang lain.
Bahwa, selain itu saksi pernah bersama dengan pak Goreis Mere mendatangi pak Bupati dirumah jabatan membicarakan mengenai dokumen tanah kerangan sebelumnya setelah itu keluarlah surat keterangan Bupati diatas materai 6000 yang menyatakan Pemda tidak berniat lagi memiliki tanah di Kerangan;
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan Bupati, Goreis Mere dan David Andre Pratama di ruang kerja bupati diantaranya seingat saksi menyinggung permohonan David Andre Pratama.
Bahwa, saksi pernah mendapat kuasa dari Pak Gories Mere, Sukarni Ilyas, Gabriel Mahal untuk mengajukan permohonan Hak ke BPN Manggarai Barat.
Bahwa, saksi juga mendapat Kuasa dari Pak David Andrew Pratama untuk mengajukan permohoan Hak ke BPN Manggarai Barat juta.
Bahwa, perjanjian jual beli antara saksi dengan Pak Goris Mere adalah untuk tanah seluas 0,4 Ha dengan harga Rp.60.000.000, 00 (enam puluh juta rupiah) dan tanah seluas 3Ha dengan harga Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan DP sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah ada SHM.
Bahwa, sampai dengan saat ini SHM atas nama Pak Gories Mere belum juga keluar dan mengenai uang yang sudah ditangan saksi akan dikembalikan dan saksi meminta waktunya.
Bahwa, bidang tanah itu saksi peroleh dari warisan orang tua saksi yaitu Bapak Abdul Hamid Har, yang diperoleh dari Orang tuangnya Usman Pota, sedangkan Usman Pota memperoleh tanah tersebut dari pembagian ulayat dari Kedaluan Nggorang oleh Bapak Dalu Ishaka dan Bapak Haku Mustafa.
Bahwa, pada akhir tahun 2011, bapak saksi menyampaikan bahwa ada tanahnya kita di Tanjung Batu Kalo, pada saat itu kami ke lokasi, saat itu yang ke lokasi itu saksi, bersama dengan Bapak saksi Abdul Hamid Har dan saat itu Bapak Abdul Hamid Har menunjukkan batas-batasnya saja, yaitu di utara berbatasan dengan Abdul Latif Har, di Bagian Barat dengan Tanjung Batu Kalo, Bagian Timurnya dengan tanah milik Dai Kayus, Selatannya berbatasan dengan Laut;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah bidang tanah yang di kawasan Wai Cicu itu merupakan pembagian ulayat Kedaluan Nggorang, yang saksi tahu adalah tanah itu merupakan warisan dari Kakek saksi Usman Pota kepada Bapak Saksi Abdul Hamid Har, yang kemudian diwariskan kepada saksi selaku anaknya, namun berdasarkan cerita dari Bapa saksi, Kakek saksi Usman Pota mendapatkan bidang tanah tersebut berdasarkan pembagian ulayat kedaluan Nggorang, dari Bapak Dalu Ishaka dan Bapak Wakil Dalu Haku Mustafa, namun tidak ada surat pelepasan hak ulayat dari Bapak Dalu maupun dari Bapak Wakil Dalu, yang ada hanya hanya Surat Bukti Penyerahan tanah dari Kakek Usman Pota kepada Bapak Saksi Abdul Hamid Har, tanggal 10 Oktober 1989, hanya itu dokumen alas hak yang disampaikan oleh Bapak saksi sebelum beliau meninggal pada Bulan April tahun 2014
Bahwa, saksi tidak tahu dengan pasti apakah semasa hidupnya Bapak Abdul Hamid Har semasa hidupnya pernah mengelolah atau menggarap tanah yang ada di lokasi Wai Cicu tersebut, namun berdasarkan ceritanya Bapak saksi pernah menggarap tanah di Wae Cicu tersebut dengan cara menanam jagung, namun tidak ada hasilnya sehingga tidak digarap lagi;
Bahwa, setahu saksi Bapak saksi tidak pernah membayar pajak atas bidang tanah di lokasi Wai Cicu tersebut, karena bidang tanah bidang tanah tersebut belum terdaftar di Kantor Pajak, saksi baru mengurus surat untuk pengenaan pajak itu pada tahun 2014, pada saat saksi mengajukan permohonan SHM untuk bidang tanah tersebut ke BPN Kabupaten Manggarai Barat, dengan membuat surat Keterangan;
Bahwa, benar setelah melihat dokumen berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota, Kepada Abdul Hamid Har, sebidang tanah di Kawasan Wai Cicu Utara, dengan batas-batas :
Barat dengan Bukit Tanjung Batu Kalo;
Utara dengan tanah garapan Abdul Latif Har;
Timur dengan tanah garapan Dai Kayus;
Selatan dengan Laut;
dengan luas tanah kurang lebih 5000 m2 tanggal 10 Oktober 1989.
Bahwa, saksi mengenali dokumen tersebut, karena dokumen tersebutlah yang saksi pergunakan sebagai alas hak untuk mengajukan permohonan hak di Kantor BPN Manggarai Barat pada 2015. Dokumen tersebut baru saksi temukan pada awal tahun 2015 saksi dapatkan di rumah saksi dari tempat surat-suratnya bapa, pada saat saksi membongkar arsip-arsip suratnya Bapa untuk keperluan Pensiun, setelah almarhum Bapak Saksi meninggal dunia pada Tanggal 14 April 2014;
Bahwa, sebelum meninggal dunia pada, tanggal 14 April 2014, Bapak saksi tidak pernah menunjukkan dokumen surat Bukti Penyerahan Tanah tersebut kepada saya, namun Beliau pernah menceriterakan kepada saksi tentang tanah tanah miliknya itu secara lisan kepada saya, dan semasa hidupnya beliau mengajak saksi untuk melihat tanah-tanah miliknya di Daerah Pasir Panjang dan Binongko saja, sedangkan untuk tanah di lokasi Wai Cicu Utara itu tidak pernah dia tunjukan kepada saya, saksi baru tahu ada tanah di lokasi wai cicu utara itu pada saat saksi temukan dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah tanggal 10 Oktober 1989, dan dokumen itu kalau tidak salah ingat saksi temukan pada awal tahun 2015;
Bahwa, benar di awal saksi menemukan dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah, Tanggal 10 Oktober 1989, saksi memang tidak tahu dimana letak persis dari lokasi tanah sebagimana disebutkan di dalam Surat Bukti Penyerahan Tanah, tanggal 10 Oktober 1989, karena memang semasa hidupnya Bapak saksi tidak pernah menunjukkan lokasi tanah tersebut sehingga saksi memang tidak tahu persisnya, lokasi tanah tersebut, sehingga setelah saksi menemukan dokumen tersebut saksi menemui Bapak Dai Kayus, untuk menanyakan perihal tanah tersebut kepada beliau karena Batas sebelah timur dari tanah tersebut adalah Bapak Dai Kayus, dan saat itu Bapak Dai Kayus menjelaskan bahwa memang benar tanah di sebelah saksi barat dari tanah itu adalah tanah milik Bapak kamu, dan lokasinya itu di Wai Cicu Utara, pada saat ketemu dengan Bapak Dai Kayus, Bapak Dai Kayus juga menunjukkan Surat Bukti Penyerahan Hak, Tanggal 10 Oktober 1989, hampir sama juga itu ada penyerahan dari Bapak Usman Pota kepada Bapak Dai Kayus bidang tanah di Kawasan Wai Cicu Utara dengan luas kurang lebih 5000 m2;
Bahwa, berdasarkan dokumen tersebut letak tanahnya adalah di kawasan Wai Cicu Utara, namun terkait dengan batas-batasnya saksi tidak tahu, dan letaknya bukan di lokasi Kerangan di tanah pemda;
Bahwa, sepengetahuan saksi antara Saudara Abdul Latif Har (alm) dengan Bapak Usman Pota (alm) ada hubungan kekerabatan Anak Perempuan dari Usma Pota, yaitu Ibu Mujina adalah istri pertama dari Bapak Abdul Latif Har, sedangkan bagaimana hubungan kekerabatan antara Bapak Usman Pota dengan Dai Kayus, saksi tidak tahu. Antara Bapak Abdul Latif Har dengan Bapak Dai Kayus ada hubungan kekerabatan, karena anak perempuan dari Dai Kayus yaitu Saudarai JUMAIA (Ibu saya) ini adalah Istri Kedua dari Bapak Abdul Hamid Har. Saksi panggil Dai Kayus itu Nenek saksi ;
Bahwa, bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan pastinya kami pergi ke lokasi, namun yang pasti saat saksi ketemu dengan Bapak Dai Kayus, pada awal Bulan Februari, saksi langsung bersama dengan Bapak Dai Kayus segera ke Lokasi tanah tersebut dengan menggunakan sepeda motor, dari Bapak Dai Kayuslah saat itu saksi ditunjukan batasnya, saat itu batasnya dia hanya tunjukan bahwa batas tanah milik bapak saksi itu bersebelahan dengan tanah garapan milik Bapak Dai Kayus (batas sebelah timur), sedangkan batas-batas lainnya Bapak Dai Kayus, tidak tunjukkan lagi. Pada saat sampai di lokasi saksi melihat baik bidang tanah Dai Kayus maupun bidang tanah Bapak Abdul Hamid Har itu masih berupa lahan kosong dan tidak pernah digarap;
Bahwa, setelah ke Lokasi dengan Dai Kayus, saksi tidak pernah menghubungi Bapak Abdul Latif Har atau ahli warisnya untuk mencari informasi terkait dengan batas sebelah utara dari bidang tanah tersebut, karena di dalam dokumennya itu batas tanah batas tanah sebelah utara dari dokumen Surat bukti Penyerahan tanah dari Usman Pota kepada Bapak Abdul Latif Har dan Bapak Dai Kayus, tanggal 10 Oktober 1989 itu di sebelah utara itu semua berbatasan dengan Abdul Latif Har, hal itu saksi tidak lakukan yang pertama karena Bapak Abdul Latif Har sudah meninggal pada Juni 2014, saksi tidak hubungi ahli warisnya karena saksi sudah yakin dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Dai Kayus saja.
Bahwa, Surat bukti Penyerahan tanah dari Usman Pota kepada Bapak Abdul Latif Har dan Bapak Dai Kayus, tanggal 10 Oktober 1989, saksi melihat bahwa tanggal pembuatannya memang sama-sama pada tanggal 10 Oktober 1989, namun saksi tidak pernah diberitahu oleh Bapak Dai Kayus apakah Dokumen berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Bapak Abdul Hamid Har, dan kepada Bapak Dai Kayus dibuat pada waktu yang bersamaan;
Bahwa, saksi tidak tahu kalau Saudara Abdul Latif Har memiliki bidang tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, namun berdasarkan dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Bapak Abdul Hamid Har maupun kepada Bapak Dai Kayus di dalam batas utara, sama-sama berbatasan dengan tanah garapan Bapak Abdul Latif Har. Bapak Abdul Latif Har ini adalah adik Kandung dari Bapak saksi, Abdul Hamid Har, itu berdasarkan dokumen saja, namun persis letak tanah dari Bapak Abdul Latif Har saksi tidak tahu, karena saksi tidak pernah ditunjukan oleh Bapak Abdul Latif Har maupun oleh ahli warisnya
Bahwa, saksi tidak tahu terkait dengan dokumen Surat Jual Beli Sebidang Tanah oleh Abdul Latif Har kepada Onak, tanggal 03 Bulan Mei 2007, dengan bidang tanah di lokasi Wae Cicu, RT.002/RW.002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas kurang lebih 1,800 M2, saksi baru tahu dokumen tersebut setelah ditunjukan oleh tim penyidik saat diperiksa, dan setelah saksi melihat dokumen tersebut memang benar inilah bidang tanah dari Abdul Latif Har yang menjadi batas sebelah utara dari bidang tanah milik usman pota yang diserahkan kepada Abdul Latif Har dan Dai Kayus.
Bahwa, dikaitkan dengan dokumen Surat Jual Beli Sebidang Tanah oleh Abdul Latif Har kepada Onak, tanggal 03 Bulan Mei 2007, dengan bidang tanah di lokasi Wae Cicu, RT.002/RW.002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas kurang lebih 1,800 M2, dan di dalam peta bidang tersebut bidang tanah dari Abdul Latif Har sudah beralih kepemilikannya ke Ibu Onak, sehingga semestinya tanah dari Abdul Hamid Har dan Tanah Dari Dai Kayu mestinya berada ada di Lokasi Wae Cicu, berbatasan sebelah utara dengan tanah dari Ibu Onak, dan bukan terletak di lokasi kerangan, sebaimana letaknya saat ini. Kalau letak persis tanah dari Abdul Hamid Har dan Dai Kayus berdasarkan surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota ke Abdul Hamid Hard an Dai Kayus, Tanggal 10 Oktober 1989, harus bersisihan langsung dengan tanah dari Abdul Latif Har, karena batas sebelah utara dari bidang tanah itu berbatasan langsung dengan tanah garapan Abdul Latif Har. Saksi sendiri tidak tahu mengapa sampai letak tanah dari dari Abdul Hamid Har dan Dai Kayus berdasarkan surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota ke Abdul Hamid Har dan Dai Kayus, tanggal 10 Oktober 1989 itu menjadi berjauhan dengan Tanah Garapan dari Abdul Latif Har, yang paling tahu tentang hal itu adalah Bapak Dai Kayus, Karena Bapak Dai Kayus yang lebih tahu saksi hanya ikuti apa yang diarahkan dan ditunjuk oleh Bapak Dai Kayus, apa lagi saksi ini pangkatnya hanya cucunya saja;
Bahwa, saksi menunjukan lokasi tanah Abdul Hamid Har berdasarkan Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota ke Abdul Hamid Har berdasarkan Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota ke Abdul Hamid Har, Tanggal 10 Oktober 1989, berdasarkan arahan dan petunjuk dari Bapak Dai Kayus, karena menurut beliau disitulah lokasi tanah saya, sebenarnya secara pasti saksi tidak tahu tanah tersebut persisnya ada dimana, yang aktif memberikan arahan bahwa tanah milik Abdul Hamid Har berdasarkan Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota ke Abdul Hamid Har, Tanggal 10 Oktober 1989, adalah Saudara Dai Kayus saksi hanya mengikuti arahannya, sedangkan kalau dikaitkan dengan batas tanah di dalam dokumen tersebut yang mana sebelah utara tanah itu harusnya berbatasan dengan Abdul Latif Har, maka seharusnya arahan dan petunjuk dari Bapak Dai Kayus adalah tidak benar, karena tanah Bapak Abdul Latif Har letaknya masih di sebelah timur dari lokasi tanah itu terletak sekarang dan itu masuk ke wilayah Wai Cicu, bukan Kerangan. Saksi hanya ikut-ikut saja apa yang diarahkan dan diminta oleh Bapak Dai Kayus, baru sekarang saksi sadar setelah liat peta bidang tadi ternyata arahan yang salah dari Bapak Dai Kayus telah mengakibatkan saksi menunjuk tanah Pemda di Kerangan menjadi bidang tanah yang saksi kuasai, kalau saksi tahu dari awal bahwa batas tanah yang ditunjukan oleh Bapak Dai Kayus itu tidak benar maka saksi tidak akan mau mengklaim itu menjadi tanah milik saya, karena ternyata itu sudah diserahkan kepada pemerintah;
Bahwa, setelah mengetahui bahwa akibat arahan yang salah dari Bapak Dai Kayus yang secara salah menunjukkan lokasi tanah di dalam Tanah Pemda di Lokasi Kerangan Labuan Bajo, tanpa memastikan batas-batas tanah yang jelas sebagaimana diuraikan di dalam Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota ke Abdul Hamid Har, Tanggal 10 Oktober 1989, maka pada kesempatan ini saksi menyatakan bersedia untuk mengembalikan bidang tanah itu kepada pihak yang berhak dalam hal ini Pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa, benar saksi telah mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah terhadap bidang tanah di lokasi tanah di Wai Cicu seluas ± 5.000 m2 ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 21 Februari 2015, itupun saksi mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah tersebut itu atas arahan dan suruhan Bapak Dai Kayus, karena yang mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah di Lokasi Wai Cicu Utara berdasarkan Surat Bukti Penyerahan tanah, tanggal 10 Oktober 1989 adalah Bapak Dai Kayus, saksi hanya mengikuti beliau saja. Permohonan pendaftaran hak atas bidang tanah tersebut memang bersamaan masuknya ke Kantor BPN Manggarai Barat, yaitu tanggal 21 Februari 2015, namun untuk pengurusan berkasnya itu masing-masing, untuk bidang tanah milik Bapak Abdul Hamid Har, saksi sendiri yang mengurusnya, sedangkan untuk Bapak Dai Kayus, berkas-berkasnya itu diurus oleh Afrizal alias Unyil, yang merupakan cef atau Koki di Restoran Tree Top milik Saudara Mateus Siagian;
Bahwa, saksi mendapatkan dokumen berupa Surat Bukti Penyerahan tanah, tanggal 10 Oktober 1989 dari Usman Pota kepada Bapak Abdul Hamid Har, dan setelah Bapak Dai Kayus menunjukkan lokasi tanah tersebut, sekitar awal Bulan Februari saksi langsung menemui Saudara MATEUS SIAGIAN, Pemilik Restoran Tree Top, dan langsung menawarkan untuk menjual tanah di Lokasi Wai Cicu Utara kepada Saudara MATEUS SIAGIAN, dan saat itu disepakati harganya Rp. 200.000,00 permeter, sehingga berdasarkan luas tanah di di Lokasi Wai Cicu Utara berdasarkan Surat Bukti Penyerahan tanah, tanggal 10 Oktober 1989 seluas ± 5.000 m2, maka harga yang disepakati adalah Rp. 1.000.000.000,00., namun pada saat itu Saudara MATEUS SIAGIAN meminta dan menyuruh saksi untuk mengurus permohonan sertifikat atas tanah tersebut terlebih dahulu, dan untuk keperluan pengurusan Sertifikat atas tanah tersebut saudara MATEUS SIAGIAN menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp. 50.000.000,00 sebagai uang DP dan untuk mengurus berkas-berkas sertifikat tersebut, sehingga dengan uang tersebut, pada tanggal 21 Februari 2015, saksi memasukan berkas permohonan pendaftaran hak atas tanah tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa, adapun berkas-berkas yang saksi lampirkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran Hak Atas tanah di Lokasi Wae Cicu Utara dengan luas seluas ± 5.000 m2 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat semuanya saksi yang menandatanganinya sendiri.
Bahwa, pada saat kegiatan pengukuran tersebut, tidak ada data fisik yang berubah untuk lokasi tanah yang terletak di Wai Cicu Utara tersebut, yaitu Luas Tanah 5000 M2;
Bahwa, saksi bisa pastikan bahwa data-data fisik itu tidak berubah tetap sesuai dengan apa yang saksi masukan di dalam berkas permohonan;
Bahwa, saat mengajukan Permohonan pendaftaran hak atas bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 21 Februari 2015, permohonan pendaftaran hak tersebut itu tidak serta merta dilakukan kegiatan pengukuran, kegiatan pengukuran tersebut baru dilaksanakan pada Maret 2016, dan yang hadir pada saat pengukuran tersebut adalah, Bapak Dai Kayus, selaku Saksi Batas tanah, Lurah Labuan Bajo, saksi sendiri, Petugas Ukurnya pada saat itu adalah Saudara Ketut Suarsana, dengan staf dari BPN yaitu Saudara ALIMIN sendangkan yang satunya saksi sudah tidak ingat lagi. Bahwa yang menunjukkan batas-batas tanah tersebut itu adalah Saksi sendiri dan Bapak Dai Kayus;
Bahwa benar dalam kegiatan pengukuran tersebut data fisiknya telah terjadi perubahan/ tidak sesuai lagi dengan berkas-berkas permohonan yang saksi ajukan, seperti batas utara dari bidang tanah tersebut bukan lagi dengan Tanah Garapan milik ABDUL LATIF HAR, melainkan berubah menjadi Rencana Jalan, di Barat bukan lagi berbatasan dengan Bukit Tanjung Batu Kalo, melainkan berubah menjadi Rencana Jalan.
Bahwa, Perubahan data fisik ini merupakan inisiatif dan kesepakatan bersama saksi dengan Bapak Dai Kayus untuk merubah batas sebelah utara bukan lagi berbatasan dengan tanah garapan milik ABDUL LATIF HAR melainkan menjadi Rencana Jalan, hal ini kami lakukan agar lokasi tanah saksi dan Bapak Dai Kayus, berdasarkan Surat Bukti Penyerahan Tanah oleh Usman Pota kepada Abdul Hamid Har dan kepada Dai Kayus, Tanggal 10 Oktober 1989 bisa masuk di lokasi tanah masyarakat sebagaimana digambarkan di dalam peta bidang tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 untuk pemohon Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Yang mana peta bidang tersebut, pada Bulan Juni 2015, Pak I Ketut Suarsana menyampaikan kepada saksi bahwa di Lokasi Tanah Pemda di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ada bidang tanah yang merupakan bidang tanah masyarakat, namun belum diidentifikasi siapa masyarakat pemiliknya, kemudian berdasarkam informasi dari I Ketut Suarsana tersebut, akhirnya saksi bersama dengan Bapak Dai Kayus, mengubah data fisik batas bagian utara bukan lagi berbatasan dengan Tanah Abdul Latif Har diubah dengan rencana jalan dengan demikian perubahan tersebut akan membuat saksi bersama Bapak Dai Kayus bisa mengklaim tanah milik masyarakat sebagaimana yang terdapat di dalam peta bidang tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 untuk pemohon Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dari Informasi Saudara I Ketut Suarsana inilah kami akhirnya mempunyai niat untuk menguasai tanah masyarakat yang ada di Lokasi Tanah milik Pemda tersebut, meskipun caranya dengan merubah batas sebelah utara dari Tanah Garapan ABDUL LATIF HAR menjadi rencana jalan;
Bahwa, bidang tanah sebagaimana di dalam sertifikat hak milik Nomor 02490, yang telah dipecah menjadi SHM Nomor 02492 dan SHM Nomor 02493, itu sebenarnya bukan lokasi bidang tanah sebagaimana alas hak berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah oleh Usman Pota kepada Abdul Hamid Har dan kepada Dai Kayus, Tanggal 10 Oktober 1989, apalagi setelah saksi melihat dokumen alas hak dari Bapak Abdul Latif Har, yaitu Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota, kepada Bapak Abdul Latif Har, tanggal 05 Juli 1989, yang mana batas sebelah selatan dari Tanah Bapak Abdul Latif Har adalah Tanah Garapan Bapak Usman Pota dan Bapak Dai Kayus, sementara Batas utara dari Tanah yang diserahkan Usman Pota Kepada Bapak Abdul Hamid Har dan Bapak Dai Kayus itu, sebelah utaranya berbatasan dengan Tanah garapan bapak Abdul Latif Har, sehingga dengan demikian bidang tanah sebagaimana di dalam sertifikat hak milik Nomor 02490, yang telah dipecah menjadi SHM Nomor 02492 dan SHM Nomor 02493 letaknya sebenarnya di Lokasi tanah Abdul Latif Har yang saat ini telah dikuasai Widianingsih, demikian juga bidang tanahnya Dai Kayus sebagaimana dalam SHM No. 02482 itu letak sebenarnya adalah di Lokasi Tanah yang saat ini dikuasi oleh Widianingsih, saat ini saksi akui telah salah menunjuk lokasi tanah milik Bapak Abdul Hamid Har dan Bapak Dai Kayus berdasarkan Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Bapak Usman Pota, karena lokasi tersebut itu saat ini masuk dalam tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluar di kurang lebih 30 Hektar di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa, dapat saksi jelaskan pada awal saksi menemukan Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota, kepada Bapak Abdul Latif Har dan Bapak Day Kayus, tanggal 05 Juli 1989, persis letaknya saksi tidak tahu, Bapak Day Kayus asal menunjuk saja dan tidak jelas juga, namun pada saat tahun 2015, saksi ditunjukkan peta bidang tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 untuk pemohon Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, oleh Saudara I Ketut Suarsana, beliau memberikan informasi bahwa di bagian selatan dari tanah Pemda Manggarai Barat itu adalah bidang tanah milik masyarakat, namun belum dapat diidentifikasi siapa masyarakat yang memiliki tanah tersebut, berdasarkan informasi tersebut, apalagi saksi dan Bapak Dai Kayus telah memasukan berkas permohonan hak untuk tanah di Wai Cicu Utara, maka saksi pun mempunyai niat untuk mengklaim bahwa tanah masyarakat yang merupakan batas sebelah selatan dari tanah Pemda adalah tanah milik saksi dan Bapak Dai Kayus berdasarkan Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota, kepada Bapak Abdul Latif Har dan Bapak Day Kayus, tanggal 05 Juli 1989, untuk memudahkan proses penerbitan SHM tersebut, maka saksi dan Bapak Dai Kayus bersepakat untuk mengubah data fisik, khususnya batas sebelah utara bukan lagi berbatasan dengan tanah garapan Bapak Abdul Latif Har diubah menjadi Rencana Jalan, dan rencana kami ini berhasil, Petugas ukur dari BPN, yaitu Saudara I Ketut Suarsana turut membantu kami dalam proses penerbitan SHM di Tanah Pemda Manggarai Barat tersebut, karena Saudara I Ketut Suarsana tidak pernah menanyakan kepada kami mengapa kami melakukan perubahan data fisik untuk batas sebelah utara bidang tanah tersebut, bahkan Saudara I Ketut Suarsana tetap melanjutkan kegiatan pengukuran tersebut sampai pada terbitnya sertifikat atas bidang tanah tersebut. Saudara I Ketut Suarnasa ini lah yang menyampaikan bahwa kalau bidang tanah masyarakat di Kerangan itu ada di luar tanah milik Pemda Manggarai Barat, sehingga akhirnya kami berani untuk mengklaim tanah tersebut
Bahwa, setelah melihat Dokumen SHM Nomor, 02490/2016, dengan nama pemegang hak Mahmud Nip, dengan luas 8824 M2, dokumen ini adalah SHM atas bidang tanah yang saksi ajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, dengan alas hak berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota, kepada Bapak Abdul Latif Har, tanggal 05 Juli 1989, luas bidang tanah tersebut berbeda dengan data fisik yang saksi ajukan pada saat permohonan pendaftaran hak, karena awal nya yang saksi ajukan hanya seluas ± 5000 M2, namun setelah kegiatan pengukuran oleh Saudara I Ketut Suarsana, luasnya bertambah menjadi 8.824 M2, saksi tidak tahu mengapa ada penambahan luas tersebut, yang paling tahu itu adalah Saudara I Ketut Suarsana itu sendiri karena mereka adalah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang melakukan pengukuran;
Bahwa, surat Bukti Penyerahan Hak Tanah di Kawasan Ua Cicu Utara, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai dari Usman Pota kepada Abdul Latif Har, tanggal, tanggal 05 Juli 1989;
Bahwa, Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah di Kawasan Ua Cicu Utara, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, seluas kurang lebih 5000 M2 dari Usman Pota kepada Abdul Hamid Har, tanggal, tanggal 10 Oktober 1989;
Bahwa, Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah di Kawasan Ua Cicu Utara, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, seluas kurang lebih 5000 M2 dari Usman Pota kepada Dai Kayus, tanggal, tanggal 10 Oktober 1989;
Bahwa, Surat Bukti Penyerahan Hak itu berasal dari Bapak Usman Pota yang merupakan Bapa Mertua dari Bapak Abdul Latif Har, sedangkan Bapak Abdul Hamid Har merupakan Kakak Kandung dari Bapak Abdul Latif Har, sedangkan Bapak Dai Kayus adalah Bapak Mertua dari Bapak Abdul Hamid Har, dan ketiganya mendapat pembagian tanah dari Bapak Usman Pota di Lokasi Ua Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa, dari segi batas sebelah selatan tanah milik dari Abdul Latif Har itu adalah Tanah Garapan dari Usman Pota dan Dai Kayus, sementara Batas sebelah utara dari tanah milik dari Dai Kayus dan Abdul Hamid Har adalah tanah Garapan Bapak Abdul Latif Har, dengan demikian tanah milik Abdul Latif Har dengan tanah milik Abdul Hamid Har dan Tanah Milik Dai Kayus itu letaknya bersebelahan, ini lah dasar saksi mengakui bahwa memang saksi dan Bapak Dai Kayus telah salah menunjuk lokasi tanah sebagaimana di dalam alas hak berupa Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah di Kawasan Ua Cicu Utara, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, seluas kurang lebih 5000 M2 dari Usman Pota kepada Abdul Hamid Har dan Dai Kayus, tanggal 10 Oktober 1989., seharusnya lokasi tanah tersebut masuk di dalam lokasi tanah milik Saudara Widianingsri, bukan di lokasi sekarang di Tanah Milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggaai Barat, saksi dan Dai Kayus hanya memanfaatkan informasi yang saksi dapatkan dari Saudara I Ketut Suarsana, selaku Pegawai Kantor Pertanahanan yang menunjukkan saksi dalam peta bidang tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 untuk pemohon Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang mana di dalam peta bidang tersebut di bagian selatan tanah pemda tersebut ada bidang tanah kosong milik masyarakat yang belum teridentifikasi siapa masyarakatnya sehingga saksi dan Dai Kayus memanfaatkan informasi ini dan mengubah data fisik batas tanah sebelah utara bukan lagi berbatasan dengan Tanah Garapan milik Abdul Latif Har, diubah menjadi berbatasan dengan Rencana Jalan. Niat saksi dan Bapak Dai Kayus untuk menguasai tanah milik Pemda Manggarai Barat di Lokasi Kerangan, ini tidak mungkin berhasil tanpa bantuan dari I Ketut Suarsana selaku Petugas Ukur yang turun melakukan pengukuran atas bidang tanah tersebut;
Bahwa, bahwa setelah ini saksi akan menemui Bapak Dai Kayus untuk menyampaikan bahwa selama ini kita telah keliru menunjuk lokasi tanah milik Pemda Manggarai Barat berdasarkan Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah di Kawasan Ua Cicu Utara, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, seluas kurang lebih 5000 M2 dari Usman Pota kepada Dai Kayus dan Abdul Latif Har, tanggal, tanggal 10 Oktober 1989, seharusnya lokasi tanah itu sebenarnya berada di Lokasi Tanah Wai Cicu Utara yang saat ini dikuasai oleh CH. Widaningsri;
Bahwa, adalah saksi mengetahui bidang tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat itu dari Saudara ANDI, yaitu menantu dari Saudara Usman Umar (adik Kandung Haji Adam Djudje), yang menyampaikan kepada saksi bahwa Bapak saksi Abdul Hamid Har memiliki tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berbatasan dengan tanah Bapak Dai Kayus. Bahwa saksi tidak memiliki alas hak atau Surat Bukti kepemilikan tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Saudara Andilah yang mengurus Surat Bukti Kepemilikan Tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, dan Dokumen-dokumen lain baik itu di Tingkat Kelurahan maupun di Kecamatan dengan imbalan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa, yang benar adalah bahwa Bapak saksi tidak pernah punya tanah di Lokasi Wai Cicu tersebut. Saudara ANDI, yaitu menantu dari Saudara Usman Umar (adik Kandung Haji Adam Djudje), yang menyampaikan kepada saksi bahwa Bapak saksi Abdul Hamid Har memiliki tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berbatasan dengan tanah Bapak Dai Kayus. Bahwa saksi tidak memiliki alas hak atau Surat Bukti kepemilikan tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Saudara Andilah yang mengurus Surat Bukti Kepemilikan Tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, dan Dokumen-dokumen lain baik itu di Tingkat Kelurahan maupun di Kecamatan dengan imbalan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa, setelah melihat dokumen berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota, Kepada Abdul Hamid Har, sebidang tanah di Kawasan Wai Cicu Utara.
Bahwa, saksi tidak tahu dokumen tersebut, karena dokumen tersebut Andi yang menggurusnya. Bahwa saksi tidak memiliki alas hak atau Surat Bukti kepemilikan tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Saudara Andilah yang mengurus Surat Bukti Kepemilikan Tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, dan Dokumen-dokumen lain baik itu di Tingkat Kelurahan maupun di Kecamatan dengan imbalan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa, dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah tanggal 10 Oktober 1989 itu tidak pernah ada dan baru dibuat oleh Saudara Andi untuk kepentingan pembuatan sertifikat atas bidang tanah tersebut, dan untuk tugasnya mengurus dan membuat dokumen-dokumen tersebut, Saudara ANDI meminta imbalan sebesar Rp. 300.000.000,00;
Bahwa, dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah, Tanggal 10 Oktober 1989 itu baru dibuat oleh Andi pada Tahun 2015, untuk kepentingan pemberkasan sertifikat hak milik atas tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, begitu juga dengan dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah, Tanggal 10 Oktober 1989 berupa penyerahan tanah dari Bapak Usman Pota kepada Bapak Dai Kayus itu juga dibuat oleh Saudara Andi, dan sebagai imbalannya saksi harus membayarakan uang sebesar Rp. 300.000.000,00 juta kepada yang bersangkutan;
Bahwa, setelah melihat dan membaca dokumen berupa, Surat bukti Penyerahan tanah dari Usman Pota kepada Bapak Abdul Latif Har dan Bapak Dai Kayus, tanggal 10 Oktober 1989, bahwa yang membuat dokumen-dokumen tersebut adalah Saudara ANDI, dan baru dibuat pada tahun 2015 untuk kepentingan penerbitan sertifikat atas bidang tanah di Lokasi Wai Cicu Utara dengan imbalan uang sebesar Rp. 300.000.000,00 juta kepada yang bersangkutan;
Bahwa, dokumen-dokumen tersebut dibuat dan disiapkan oleh Saudara ANDI, saksi hanya menandatanganinya, yang membawa dan mengurus di Kantor Lurah, Kantor Camat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, dengan imbalan sebesar Rp. 300.000.000,00 juta
Bahwa, Andi ini adalah salah serang calo/ broker tanah di Labuan Bajo, Andi adalah menantu dari Bapak Usman Umar, dalam proses pendaftaran hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Andi inilah yang menyiapkan segala berkas administrasi untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Bahkan alas hak berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota, kepada Bapak Abdul Latif Har, tanggal 05 Juli 1989, dialah yang menyiapkan dan menyediakan, sedangkan saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut, sebagai upahnya menyiapkan dokumen-dokumen tersebut Saudara ANDI meminta bayaran sebesar Rp. 300.000.000,00. Andi ini berasal dari Lombok, dan menikah dengan anak perempuan dari Bapak Usman Umar, yang merupakan adik kandung dari Bapak Haji Adam Djudje;
Bahwa, saudara Andi tidak pernah memberitahukan kepada saksi , dari mana dan bagaimana Saudara Andi dapat membuat dan menyiapkan dokumen alas hak dan dokumen kelengkapan lainnya untuk permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, namun yang pasti untuk pekerjaaan tersebut, Saudara ANDI meminta bayaran sebesar Rp. 300.000.000,00;
Bahwa, saksi tidak tahu orang yang membantu ANDI dalam menyiapkan dan menyediakan dokumen alas hak dan dokumen kelengkapan lainnya untuk permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, setahu saksi dia bekerja sendiri;
Bahwa, saudara Andi telah berhasil menyelesaikan pekerjaanya untuk menyiapkan dan menyediakan dokumen alas hak dan dokumen kelengkapan lainnya untuk permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan atas pekerjaannya tersebut saksi telah membayarkan jasa dari Saudara ANDI sebesar Rp 300.000.000.00, meskipun pembayarannya tidak dilakuykan sekaligus;
Bahwa, system pembayaran saksi lakukan secara cicil, awalnya untuk pengurusan dokumen alas hak dan dokumen kelengkapan lainnya untuk permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, saksi menyerahkan uang Sebesar Rp. 50.000.000,00 kepada Saudara ANDI, sedangkan sisanya sebesar Rp. 250.000.000,00 baru akan dibayar setelah sertifikat terbit, kemudian setelah sertifikat itu jadi barulah saudara ANDI meminta pelunasan kepada saksi, namun karena pada saat Sertifikat atas bidang tanah tersebut saksi belum mendapatkan uang pelunasan harga tanah, maka saksi mengarahkan Saudara ANDI untuk meminta uang sebesar Rp. 250.000.000,00, kepada Saudara MATEUS SIAGIAN selaku Pembeli tanah tersebut, dan setahu saksi Saudara MATEUS SIAGIAN telah menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000,00 kepada Saudara ANDI untuk pelunasan jasa menyiapkan dan menyediakan dokumen alas hak dan dokumen kelengkapan lainnya untuk permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, namu saksi tidak mempunyai bukti penyerahan uang tersebut kepada Saudara Andi;
Bahwa, setahu saksi ANDI jugalah yang telah yang mengurus dokumen alas hak dan dokumen kelengkapan lainnya untuk permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk bidang tanah milik Dai Kayus, dan untuk itu dia dibantu oleh Saudara Afrisal / Saudara Unyil;
Bahwa, Saudara Mateus Siagian dengan Saudara Andi adalah keduanya sama sama merupakan broker atau makelar tanah di Labuan Bajo;
Bahwa, hubungan saksi dengan Saudara MATEUS SIAGIAN, adalah hubungan pertemanan dan sama sama merupakan broker atau makelar tanah di Labuan Bajo, saksi dengan Saudara MATEUS SIAGIAN sudah sering kali bekerja sama untuk menawarkan dan menjual bidang tanah kepada para pihak, sehingga terjalin komunikasi yang baik antara kami berdua;
Bahwa, sesuai dengan rekening Koran Bank Mandiri tersebut, adapun dana yang saksi terima dari Matheus Siagian terkait jual beli tanah di Keranga Toroh Lema Batu Kallo secara bertahap dan sudah dilunasi oleh Matias.
Bahwa, waktu itu saksi ditelepon oleh Sirahturahmi mengatakan bahwa “Mud ini ada kelebihan luas tanah dan kamu harus bayar kelebihan itu seluas 2.750 m2 sebesar Rp20.000.000” setelah mendapat telepon tersebut saksi bertemu dengan Matheus Siagian menyampaikan bahwa ada permintaan dari SIrahturami sebesar Rp.20.000.000 karena ada kelebihan luas tanah sehingga kemudian Matheus Siagian menyerahkan kepada saksi uang sebesar Rp.20.000.000 dan selanjutnya saksi membawa uang tersebut dan bertemu dengan Sirahturahmi dirumahnya di Perumahan Golokoe dan menyerahkan kepada Sirahturahmi.
Bahwa, uang tersebut kemudian diperhitungkan dengan harga tanah yang saksi jual ke Pak Matheus Siagian, dan itulah alasan nama pihak yang menyerahkan dana sebesar Rp.20.000.000 kepada Sirahturahmi adalah Matheus Siagian;
Bahwa, yang saksi tahu Sirahturahmi adalah pengawai pada BPN Mangarai Barat, dan mengapa saksi mau menyerhakn dana sebesar Rp.20.000.000 tersebut karena Sirahturahmi yang membantu pengurusan proses sertifikatnya;
Bahwa, untuk pengurusan sertifkkat tanah atas nama saksi tidak ada sanggahan dari pihak lain, namun karena tanah saksi berbatasan dengan Day Kayus maka saat itu sertifikat saksi belum bisa diproses karena adanya sanggahan dari Ente Puasa,dkk terhadap bidang tanah Day Kayus dan sampai berakhir dengan persidangan di Pengadilan yang dimenangkan oleh Day Kayus;
Bahwa, saksi tidak tahu Surat Pernyataan tanggal 15 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Ente Puasa yang menerangkan pada pokoknya menerangkan Tanah sengketa yang ditunjuk oleh Day Kayus dengan luas ±6.500 m2 dengan batas-batas:
Bahwa, dari hasil penjualam tanah Rp. 1.200.000.000 tersebut sebagian besarnya saksi pakai untuk membeli 2 kapling tanah yang terletak didesa Gorontalo, dengan luas perkapling:
Bahwa, dapat saksi jelaskan awalnya karena Pak Mateus tidak bias membeli keseluruhan bidang tanah yang disertifikat dengan luas 8.824 M2, dan hanya membeli seluas 6.094 m2 maka saksi kemudian memecah sertifikat tersebut selanjutnya sisa tanah yang belum dijual dengan luas 2.730 m2 saksi tawarkan kepada saudara TOPENOS TOREN dengan harga Rp.600.000.000 (Enam Ratus Juta) dan disetujui dan selanjutnya untuk pengurusan balik nama dan Akta Jual Beli pengurusan dilakukan oleh saudara TOPENOS TOREN sebagai pembeli dan saksi hanya menandatangani akta jual beli dikantor kecamatan.
Bahwa, saksi tahu berdasarkan akta jual beli Nomor 02/JB/KK/I/2017, tanggal 19 Januari 2017 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Abdullah Nur, dengan harga Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang sebenarnya adalah sebesar Rp.600.000.000. Alsan mengapa nilai jualnya hanya tertulis Rp.250.000.000 saksi tidak tahu tapi setahu saksi waktu penandatangan AJB tersebut saksi ada menyampaikan kepada pak Abdulah Nur bahwa harga jualnya adalah Rp.600.000.000. Pembayarannya dilakukan kepada saksi secara bertahap yaitu sebelum penandatangan AJB maupun sesuadah. Sebelum penandatangan AJB ada uang muka sebesar Rp. 150.000.000 lalu selanjutnya secara cicil ada yang 15.000.000 ada yang 10.000.000 dan ada yang Rp.5.000.000 sampai dengan lunasnya sekitar 4 sampai 5 bulan . Seingat saksi pembayaran seluruhnya secara tunai;
Bahwa, Total pembayaran yang saksi terima adalah:
Untuk tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02492 atas nama Mahmud Nip dengan luas 6.094 M2 saksi jual ke Matheus Siagian sebesar Rp.1.200.000.000
Untuk tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 02493 atas nama Mahmud Nip dengan luas 2730 M2 saksi jual kepada TOPENOS TOREN sebesar Rp.600.000.000.
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp.1.800.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah)
Bahwa, terhadap keterangan saksi, terdakwa menangapi bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang dijelaskan saksi.
DAY KAYUS, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mendapatkan tanah tersebut dari usman pota. Caranya saksi kerjasama dengan dia kerja kebun sehingga dia kasi saksi sebahagian kebunnya. Kemudian kami buat surat bukti penyerahan tanah tanggal 10 Oktober 1986
Bahwa, surat bukti penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus yang terletak di Kawasan UA CICU UTARA wilayah Desa Labuan Bajo Kacamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, Batas-batas Utara dengan Tanah garapan Abdul Latif H.A.R, sebelah Timur dengan kali mati, sebelah Selatan dengan Laut, sebelah barat dengan bukit Tanjung Batu Kallo yang ditanda tangani pada tanggal 10 Oktober 1986 oleh pihak pertama yang menyerahkan tanah Usman Pota dan yang menerima penyerahan tanah Dai Kayus dengan saksi Abdul Hamid H.A.R.
Bahwa, mengenai poin b penyerahan tahun 1986 adalah surat bukti penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus yang terletak di Kawasan UA CICU UTARA wilayah Desa Labuan Bajo Kacamatan komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, Batas-batas sebelah Utara dengan Tanah garapan Abdul Latif H.A.R, sebelah Timur dengan kali mati, bagian selatan dengan Laut, sebelah Barat dengan bukit Tanjung Batu Kallo.
Bahwa, yang ditanda tangani pada tanggal 10 Oktober 1986 oleh pihak pertama yang menyerahkan tanah Usman Pota dan yang menerima penyerahan tanah Dai Kayus dengan saksi Abdul Hamid H.A.R dan hal tersebut benar karena Surat tersebut dibuat tahun 1986 bukan tahun 1989, Isi surat tersebut tidak menyebutkan luasan tanah yang diserahkan sedangkan yang poin a tahun 1989 ada luasan + 5000 M2, Kami memiliki foto copy surat tahun 1986 tersebut (ditunjukan foto copynya pada pemeriksa) dan aslinya ada pada Ismail yang membeli tanah tersebut.
Bahwa, tanda tangan saksi yang benar adalah surat tahun 1986 sedangkan surat tahun 1989 itu bukan tanda tangan saksi.
Bahwa, surat tahun 1989 baru saksi lihat pada saat di periksa oleh Penyidik.
Bahwa, pada saat penyerahan hanya disaksikan oleh Abdul Latif H.A.R (anak mantu dari usman Pota) tidak ada orang lain dan tidak ada pemerintah setempat sedangkan pada tahun 1989 ada 2 orang saksi yaitu Abdul Latif H.A.R dan Abdul Hamid H.A.R.
Bahwa, Saksi tidak tahu tanah tersebut asal usulnya darimana, saat itu Usman Pota hanya mengatakan ini tanah garapannya. Setahu saksi Usman Pota bukan Tua Adat di Labuan Bajo.
Bahwa, secara adat yang menguasai tanah di Labuan Bajo Kecamatan Komodo adalah Haji Ishaka Kongke biasanya orang memanggil Haji Ishaka karena dia adalah Dalu Hamente yang menguasai suatu wilayah hak ulayat di bagian gorang sampai dengan Manjarite Padang Rangko (termasuk kecamatan Komodo) termasuk didalamnya Wai cicu dan kerangan. Jadi yang berhak membagi tanah adat didaerah tersebut adalah Haji Ishaka tidak ada orang lain. Orang lain bisa membagi tanah tapi atas perintah dari Haji Ishaka.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Usman Pota Mendapatkan perintah dari Haji Ishaka atau tidak, saksi hanya dipanggil Usman Pota saat itu bersama anak mantunya Abdul latif H.A.R di tanah tersebut dan menunjuk batas-batasnya tidak ada orang lain.
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu Haji Ishaka untuk mendapatkan tanah tersebut dan Usman Pota juga tidak pernah mengatakan bahwa ia mendapat perintah atau mandat dari haji Ishaka untuk membagi tanah tersebut kepada saya.
Bahwa, saksi tidak mengetahuinya apakah Usman pota punya hak untuk membagi tanah tersebut kepada terdakwa.
Bahwa, setelah melihat Berkas Rutin SK No.351/HM/BPN-24.16/2016 tentang Pemberian Hak Milik An. Dai Kayus kelurahan Labuhan Bajo Tahun 2016, dapat saksi pastikan bahwa saksi tidak pernah mengetahui berkas tersebut termasuk surat-surat / dokumen-dokumen tersebut tidak ada satupun yang saksi ketahui dan tidak ada satupun yang saksi tanda tangani. Dapat saksi pastikan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saya. Saksi hanya mempunyai dokumen foto copy Surat bukti penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus yang terletak di Kawasan UA CICU UTARA wilayah Desa Labuan Bajo Kacamatan komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, Batas-batas , Utara dengan Tanah garapan Abdul Latif H.A.R, sebelah timur Timur dengan kali mati, sebelah Selatan dengan Laut, sebelah Barat dengan bukit Tanjung Batu Kallo.
Bahwa, setahu saksi alas hak yang ditanda tangani pada tanggal 10 Oktober 1986 oleh pihak pertama yang menyerahkan tanah Usman Pota dan yang menerima penyerahan tanah Dai Kayus dengan saksi Abdul Hamid H.A.R. yang aslinya dibawa oleh pak Ismail untuk membuktikan apakah benar atau tidak saudara Usman Pota memberikan tanah tersebut kepada saya. Namun tiba-tiba saudara Ismail dan pak Matius mengajak saksi ke notaris untuk tanda tangan menerima sertifikat. Setelah itu saksi pulang sedangkan sertifikatnya diambil pak Ismail.
Bahwa, saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun termasuk kepada Ismail dan Matius.
Bahwa, tanah yang saksi miliki dan saksi dapatkan dari Usman Pota bertempat di Wai Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai sesuai Surat bukti penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus yang terletak di Kawasan UA CICU UTARA wilayah Desa Labuan Bajo Kacamatan komodo, Kabupaten Dati II Manggarai,
Bahwa, alas hak itu ditanda tangani pada tanggal 10 Oktober 1986 oleh pihak pertama yang menyerahkan tanah Usman Pota dan yang menerima penyerahan tanah Dai Kayus dengan saksi Abdul Hamid H.A.R.
Bahwa, saksi sudah punya sertifikat. Namun sertifikatnya tidak saksi pegang karena diambil langsung oleh pak Ismail saat berada di Notaris (tempatnya di bandara namun saksi lupa namanya). Saat saksi tanda tangani saksi mengetahui tanah tersebut berada di Wai Cecu.
Bahwa, saksi tidak mengetahui sertifikat tersebut. Dapat saksi tegaskan bahwa tanah saksi bukan berada di Karangan tetapi berada di Wai Cecu. Memang benar saksi pernah diajak ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah saksi di daerah Wai cecu kelurahan Labuan Bajo tetapi bukan tanah yang diterbitkan dalam sertifikat Nomor : 02482 tersebut.
Bahwa, harga yang disepakati dalam jual beli tanah saksi dengan Ismail Hirawan sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah). Namun pembayarannya dengan cara mencicil sedikit-sedikit ada yang dua ratus ribu, tiga ratus ribu, lima ratus ribu dan jutaan tapi jumlah pastinya saksi tidak mengetahui. Pembayaran menggunakan kuitansi yang dipegang mereka. Setahu saksi sudah selesai pembayaran 900 juta tersebut tetapi yang lebih pasti anak saksi Mursalim yang tahu.
Bahwa, saksi tidak pernah tanda tangan dokumen-dokumen / surat-surat tersebut dalam permohonan Berkas Rutin SK No.351/HM/BPN-24.16/2016 tentang Pemberian Hak Milik An. Dai Kayus kelurahan Labuhan Bajo Tahun 2016, namun saksi mengetahui yang membuat dan menggurus semua dokumen tersebut adalah saudara Andi anak mantu dari Usman Umar di Kampung Cempa kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat.
Bahwa, saudara Andi datang ke rumah mencari saksi untuk meminta surat penyerahan hak atas tanah dari Usman Pota kepada saksi di daerah Wai Cicu. Kemudian kami menunjukan surat asli penyerahan tanah tanpa luasan tahun 1986 di Wai Cicu kepada Andi karena saudara andi mengatakan ia yang akan mencari orang dan menggurus semua surat-suratnya. Selanjutnya tanah tersebut diurus oleh Andi bersama Si Unyil temannya. Selesai menggurus semua-suratnya saudara Unyil membawa saksi dan anak saksi Mursalim ke bosnya Unyil Saudara Mateus pemilik hotel Trito untuk pembayaran panjar (DP). Kemudian dibayarkan secara bertahap. Selanjutnya tanah tersebut di jual kepada Saudara ismail melalui pak Mateus, Andi dan Unyil. Pada saat itu kami hanya diminta tanda tangan jual beli dengan saudara ismail di Notaris. Sekarang saksi baru mengetahui ada surat penyerahan tanah seluas 5000 M2 Tahun 1989 di Wae Cicu.
Bahwa, saksi mendapat tanah dari Usman Pota hanya satu kali yaitu tahun 1986 tanpa luasan bertempat di Wai Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai sesuai Surat bukti penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus yang terletak di Kawasan UA CICU UTARA wilayah Desa Labuan Bajo Kacamatan komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, yang ditanda tangani pada tanggal 10 Oktober 1986 oleh pihak pertama yang menyerahkan tanah Usman Pota dan yang menerima penyerahan tanah Dai Kayus dengan saksi Abdul Hamid H.A.R.
Bahwa tanah tersebut sudah saksi jual ke Ibu Ona di Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo.
Bahwa benar putusan pengadilan tersebut terhadap gugatan terkait tanah saksi di Wae Cicu. Dapat saksi jelaskan bahwa tergugat Ente Puasa membagi-bagikan tanah saksi yang berlokasi di Wae Cicu Utara RT. 002/RW.002 Kel. Labuan Bajo Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat dengan luas + 5.000 M2 yang penggugat peroleh dari hasil pembagian tanah garapan dari Almarhum Bapak Usman Pota sebagaimana surat bukti penyerahan tanah tanggal 10 Oktober 1989,
Bahwa, kemudian saksi menggugat ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan gugatan saksi diterima dan gugatan itu antara saksi dengan ENTE PUASA.
Bahwa, saat itu Andi dan Unyil membawa saksi ke pertanahan bagian pengukuran saksi tidak ingat siapa orangnya dan disana saksi menunjukan surat penyerahan tanah tahun 1986 tanpa luasan bertempat di Wai Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai sesuai Surat bukti penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus yang terletak di Kawasan UA CICU UTARA wilayah Desa Labuan Bajo Kacamatan komodo, Kabupaten Dati II Manggarai,
Bahwa, selanjutnya Andi dan Unyil membuat surat Gugatan dan membawa saksi ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan selanjutnya saksi tidak pernah tahu tentang persidangan. Yang saksi tahu orang pertanahan yang dipanggil ke pengadilan tetapi saksi tidak tau orangnya.
Bahwa, Untuk persidangan saksi tahunya dari Andi termasuk putusan gugatan saksi diterima.
Bahwa, saksi tidak pernah memberikannya karena mereka mengatakan saksi terima bersih saja hanya harga jual tanah yang saksi tentukan sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah). Kata mereka “Bapak tidak usah repot masalah biaya kami yang atur semua, bapak hanya terima bersih saja”. Jadi di Pertanahan dan Pengadilan saksi tidak mengetahui berapa biaya yang mereka dikeluarkan.
Bahwa, ketujuh surat atau dokumen tersebut ada tanda tangan saksi sebagai saksi tetapi Saksi tidak mengetahuinya. Setelah saksi lihat tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi dalam surat – surat permohonan hak ke Pertanaha. Saksi tidak pernah diminta untuk tanda tangan pada berkas tersebut, saksi baru lihat pada saat diperiksa di Penyidik.
Bahwa, saksi tidak pernah turun ke lokasi tanah untuk pengukuran dan penunjukan batas tetapi dilakukan pak Ente Puasa dengan dibantu Alfandry dan Afrisal.
Bahwa, uang yang saksi dapat dari hasil penjualan tanah dengan Ismail Hirawan adalah Rp.900.000.000,00 (sembikan ratus juta rupiah) dan saksi juga ada memberikan kepad anak saksi sebanyak Rp.100.000.000 dan juga kepada H.Ente Puasa sebanyak Rp.250.000.000 diluar dari uang Rp.900.000.000 yang saksi dapat.
Bahwa, pada tahun 2013 saksi bersama-sama dengan 9 (sembilan) orang lainnya mengajukan permohonan sertifikat di atas tanah Pemda Kab Manggarai Barat (dahulu Kabupaten Manggarai) seluas + 30 Ha terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo kepada BPN Kabupaten Manggarai Barat dengan nama pemohon yakni ENTE PUASA ,SARIFUDIN ENTE (anak saksi), SAM SUDIN ENTE (anak saksi ), SUAWATI KORO, MUHANYANG KORO, HASMA (ipar saksi), SUHARDI ENTE (anak saksi ), JUAIDI KORO, HASANIDING (ipar saksi ), DAHERING KORO.
Bahwa, dalam pengurusan permohonan 10 (sepuluh) sertifikat yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, yang kami ajukan pada tahun 2013, awalnya kami dibantu oleh pak ELI TEIP, namun karena tidak selesai maka pada awal tahun 2017 kami dibantu oleh Bpk. YOHANES ONGGE untuk mengurus pensertifikatan Tanah Karangan dimaksud namun karena belum selesai juga maka pada tanggal 19 Februari 2018 kami mencabut Surat Kuasa kepada YOHANE SONGGE. Selanjutnya dalam pengurusan sertifikat tersebut kami dibantu oleh Sdr PASKALIS BAUK.
Bahwa, bermula pada tahun 1993 saksi mendapatkan Penyerahaan Tanah Adat selanjutnya pada sekitar tahun 2013, Sdr. ELI TIEP yang adalah karyawan pada kantor PU Kabupaten Manggarai Barat bersama anaknya an. ANGKI datang ke rumah saksi dan menampaikan bahwa dia mau mengurus Bukti Kepemilikan tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan komodo sehingga kami yang berjumlah 10 orang yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh Sdr ANGKI, selanjutnya kami menyerahkan foto copy KTP dan Foto copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada sdr. ELI TIEP. Bahwa setelah menyerahkan Foto foto kopy KTP tersebut, selanjutnya Sdr. ELI yang mengurus seluruh dokumen lainnya untuk pengurusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, pada saat hendak mengurus status kepemilikan tanah di Karangan pada tahun 2013 tersebut Sdr. ELY TIEP menyampaikan bahwa ia akan mengurusnya dengan ketentuan bahwa apabila sudah selesai dan bersertifikat maka bosnya yang bernama SUGI seorang pengusaha dari Jakarta akan membelinya dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per meter.
Bahwa, pada awal tahun 2017 kami dibantu oleh Bpk. YOHANES ONGGE yang menyampaikan bahwa ia akan membantu mengurus proses pemilikan hak di kantor BPN Manggarai Barat namun tidak juga selesai Selanjutnya dalam pengurusan sertifikat tersebut kami dibantu oleh Sdr PASKALIS BAUK seorang Pengacara yang berkantor di Jakarta namun dalam pengurusannya sampai dengan saat ini juga tidak berhasil karena berdasarkan informasi yang saksi dengar bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan tanah Pemda.
Bahwa, dokumen yang menjadi Alas hak atas tanah yang berlokasi di Karangan yang diajukan pada proses sertifikasi adalah Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanpa mencantumkan tanggal.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat dokumen asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang ditandatangani oleh HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA selaku Fungsionaris Adat menyerahkan sebidang tanah kepada 10 orang masing-masing penerima tersebut di atas termasuk punya saksi sendiri.
Bahwa, terhadap dokumen 2 (dua) lembar foto copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang bertandatangan HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA selaku Fungsionaris Adat menyerahkan sebidang tanah kepada ENTE PUASA (saksi sendiri) mengetahui HAJI KUBA USMAN, tersebut bukan tandatangan saksi karena saksi tidak pernah menandatanganinya dan tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan saksi.
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu langsung dengan Sdr. HAJI ISHAKA maupun HAKU MUSTAFA selaku Fungsionaris Adat Nggorang yang berwenang memberikan Tanah Adat, dalam hal membicarakan terkait penyerahan Tanah Adat sebagaimana Surat Bukti Penyerahan Adat.
Bahwa, atas pembuatan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tersebut, saksi tidak pernah melakukan pembayaran secara lengsung kepada HAJI ISHAKA maupun HAKU MUSTAFA selaku Fungsionaris adat yang berhak melakukan pembagian atas tanah Adat Tersebut. Namun saksi menyerahkan uang kepada Sdr. KAMIS HAMNU.
Bahwa, saksi tidak pernah mengurus dokumen di pertanahan dan di Kelurahan serta kecamatan
Bahwa, pada tahun 2015, saksi pernah mengalami peristiwa kebakaran termasuk juga rumah DAHERING KORO, peristiwa kebakaran tersebut didukung oleh Surat Keterangan dari Kantor Lurah Labuan Bajo.
Bahwa, Wae Cicu dan Karangan sama sama masuk dalam wilayah Kelurahan Labuan Bajo. Batas Wilayah Wae Cicu dan Karangan adalah kali mati, daerah Wae Cicu adalah dari batas kali mati ke arah selatan menuju Hotel Sylvia, sedangkan Karangan berlokasi di batas kali mati ke arah utara menuju ke bukit.
Bahwa, saksi tidak pernah memiliki bidang tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo,
Bahwa, Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya, sebagaimana yang diperlihatkan dalam persidangann adalah benar dokumen alas hak yang saksi tunjukan kepada Supardi Tahiya pada saat ke rumahnya bersama dengan Ibu HASMA pada tahun 2013.
Bahwa, pada saat itu saksi menyampaikan kepada Saudara Supardi Tahiya eh ini kamu dengan Adikmu SUAIB TAHIYA ada tanah di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai dari Pembagian Adat oleh Saudara KAMNIS HAMNU tahun 1993, ini juga sudah ada pembelinya Ibu HASMA dengan harga jual Rp. 150.000.000,00 untuk satu bidang, ini saksi ada bawa surat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat oleh Dalu ISHAKA Dan HAKU MUSTAFA untuk Saudara SUPARDI TAHIYA dan untuk SUAIB TAHIYA, SUPARDI dan SUAIB hanya tinggal tanda tangan saja,
Bahwa, yang urus dokumen-dokumen untuk proses sertifikat di Kelurahan dan Kecamatan akan diurus oleh saksi sendiri sedangkan yang urus di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat adalah Ibu HASMA.
Bahwa, saksi mendapatkan dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat atas nama Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya, dari Saudara KAMNIS HAMNU, sebelum meninggal dunia, pada saat itu dia menyerahkan sekitar 12 (dua belas) Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, yang sudah ditandatangani oleh Bapak Dalu Ishaka dan Haku Mustafa, serta Bapak Kuba Usman selaku Kepala Desa Labuan Bajo, sedangkan pada kolom Pihak Kedua, sebagai yang menerima pembagian dan penyerahan Tanah adat sudah diisi nama namun belum ada tandatangannya,
Bahwa, kami baru menandatangani surat bukti penyerahan tanah adat tersebut pada tahun 2013, pada saat mau mengurus sertifikat tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, dari 11 (sebelas) orang, saksi hanya mendapatkan imbalan jasa dari jasa saksi memberitahukan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Supardi dan Suaib Tahiya saja yaitu sebesar Rp.250.000.000,00 ditambah dengan Rp.150.000.000,00 sebagai anggaran yang saksi dan Ibu Hasma keluarkan untuk mengurus dokumen syarat-syarat untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah;
Bahwa, yang mengurus proses sertifikat untuk bidang tanah milik Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya adalah saksi dan Saudara HASMA,
Bahwa, saksi kenal dengan Saudara Haji Sukri, dia tinggal di Papagarang, saksi kenal dengan beliau waktu tahun 2013, di rumahnya Saudara HASMA, pada saat itu beliau mau menjual tanahnya di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada saat itu haji Sukri belum memiliki Surat Hibah atas tanah tersebut;
Bahwa benar pada saat kegiatan pengukuran di Lokasi Kerangan tersebut Suaib Tahiya, Supardi Tahiya dan Haji Sukri tidak pernah ke Lokasi pengukuran sehingga yang menunjuk batas-batas dari bidang tanah milik dari Supardi Tahiya, Suaib Tahiya dan Haji Sukri pada saat itu adalah saksi sendiri, itu atas suruhan ibu Hasma, Ibu Hasma bilang bahwa biar bapa Haji Ente Puasa saja yang menunjukkan batas-batas tanah dari Suaib Tahiya, Supardi Tahiya dan Haji Sukri, karena kalau tidak ditunjuk batas-batasnya maka kegiatan pengukuran tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa, saksi tidak ada surat kuasa baik dari Supardi Tahiya, Suaib Tahiya dan Haji Sukri untuk menunjuk batas-batas tanah-tanah tersebut, namun hanya atas suruhan dari Ibu Hasma saja;
Bahwa, dokumen berupa Surat Bukti Penyerahan Hibah dari Ketang kepada H Syukri, tanggal 10 Maret 1997, yang ditandatangani oleh Haji Sukri selaku yang menerima hibah dan cap jempol dari Ketang selaku yang member dan menyerahkan.
Bahwa, dokumen Gambar ukur berupa sket lokasi di Tanah Kerangan untuk bidang tanah milik Haji Sukri, Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya, yang mana kegiatan pengukurannya dilaksanakan pada tanggal 11 November 2013.
Bahwa, saksi sendiri yang tanda tangan di kolom tentangga yang berkepentingan, sket persetujuan batas dan daftar hadir pengukuran, namun ada beberapa hal yang tidak benar didalam dokumen tersebut yaitu Sukri dalam kolom tetangga yang berkepentingan dan kolom Penunjuk Batas, ada tanda tangannya, sementara pada saat pengukuran Haji Sukri tidak ada di lokasi pengukuran, saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya, yang tidak benar juga ada tanda tangan dari Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya sementara keduanya tidak pernah hadir di Lokasi pengukuran, dan Petugas dari BPN yang melakukan petugas pengukuran adalah Saudara Yudha Arafat.
Bahwa, saksi yang melakukan penunjukkan batas dalam kegiatan pengukuran atas bidang tanah milik Supardi Tahiya, Suaib Tahiya dan Haji Sukri di Kerangan atas suruhan dari Ibu Hasma, atas hal tersebut Saudara Yudha Arafat selaku Petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak memberikan tanggapan apa-apa dan tetap melanjutkan kegiatan pengkuran tersebut;
Bahwa, komisi yang saksi dapatkan dari hasil penjualan bidang tanah milik Supardi Tahiya, Suaib Tahiya dan Haji Sukri di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, adalah dari bidang tanah milik Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya saksi mendapatkan komisi sebesar Rp. 250.000.000,00 sedangkan dari Haji Sukri saksi juga mendapatkan komisi sebesar Rp. 250.000.000,00, dan uang tersebut saksi sudah gunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa, seingat saksi pada tahun 2016 sebelum sertifikat Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah milik Supardi Tahiya, Suaib Tahiya dan Haji Sukri diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, saksi bersama dengan Haji Sukri, Supardi Tahiya, Kepala BPN Manggarai Barat Marthen Ndeo, Haji Adam Djudje, dan Haji Ramang Ishaka dan masih banyak orang lagi yang saksi sudah tidak ingat lagi namanya, pada saat itu Haji Adam Djudje menyampaikan kepada kami semua sambil menunjuk ke arah tanjung dan menyampaikan bahwa di bawah itu benar tanah miliknya Haji Sukri, Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya, sedangkan tanah sebelah pohon kedondo itu adalah tanah sengketa antara Niko Naput dan Abu Sofyan, mendengar penyampaian tersebut Saudara MARTEN NDEO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, itu kita sudah dengar semua dari Haji Adam Djudje bahwa tanah itu memang milik dari Haji Sukri, Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya, kemudian tidak lama setelah itu terbitlah sertifikat hak milik atas nama Supardi Tahiya, Suaib Tahiya dan Haji Sukri, di Lokasi Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa, saksi dengan Dai Kayus pernah ada permasalahan terkait dengan kepemilikan bidang tanah di Lokasi Wai Cicu Utara, jadi masalahnya adalah masalah perbatasan antara Dai Kayus dengan Jauedi Koroh, dan kami sudah menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, dengan kesepakatan bahwa Dai Kayus harus menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000.000,00 untuk saksi dan Kawan-kawan, supaya saksi dan kawan kawan saksi tidak mengganggu atau menggugat Dai Kayus lagi, dan itu sudah sama sama kami sepakati, dan untuk itu saksi bersama-sama dengan Dahering Koro dan Samsudin ada membuat surat pernyataan;
Bahwa, selain itu saksi juga ada menyerahkan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat di Lokasi Kerangan kepada Syarifudin, Samsuding, Bahoruding, , Are Raufu, Suhardi, Hasanuding, dalam bentuk copian, yang mana surat itu sudah diketik dan sudah ditandatangani oleh Bapak Dalu Ishaka dan Haku Mustafa, serta Bapak Kuba Usman selaku Kepala Desa Labuan Bajo, sedangkan pada kolom Pihak Kedua, sebagai yang menerima pembagian dan penyerahan Tanah adat belum diisi nama namun dan belum ada tandatangannya, saat saksi serahkan baru saksi menyuruh mereka untuk menandatanganinya, dan itu saksi lakukan untuk mengurus proses sertifikat tanah;
Bahwa, dalam berkas pengajuan sertifikat atas nama saudara bersama dengan Syarifudin, Samsuding; Bahoruding; Muhayang; Are Raufu ; Suhard i;Juaedi Koro;Hasanuding, Dahering Koro, dokumen alas hak yang diajukan berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat berupa fotocopian dan tanpa tanggal dan dilampirkan dengan Laporan Kehilangan dari Kepolisian itu adalah inisiatif saksi sendiri karena asli dari Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat itu Saudara KAMNIS HAMNU yang bawa dan sampai sekarang saudara KAMNIS HAMNU hilang, saksi pernah Tanya ke istri dari KAMNIS HAMNU yaitu Saudara FATIMA BADO SALAM, dan dia menjelaskan bahwa asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat sudah diambil oleh Haji Adam Djudje ke rumahnya.;
Bahwa, saksi pernah meminta bantuan kepada Pak Polisi Antonius Hani untuk mengetik blangko Surat pelepasan Hak tanah dari Fungsionaris Adat di tahun 2013 namun dalam surat alas hak itu dibuat tahun 1989, diketik oleh Pak Antonius hani pada kolom nama penerima, luas tanah yang mana alas hak itu saksi hapus kemudian baru diopikan ulang untuk diketik dengan memberikan imbalan sebesar Rp.130.000.000.
Bahwa, saksi tidak pernah tahu kalau bidang tanah di lokasi Kerangan, itu telah diserahkan oleh Dalu Ishaka kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk pembangunan Sekolah Perikanan Pada tahun 1997, sekarang baru saksi tahu tanah tersebut ternyata sudah diserahkan kepada Pemerintah untuk kepentingan pembangunan sekolah Perikanan, coba saksi tahu dari dulu bahwa lokasi tanah di Kerangan itu sudah diserahkan kepada Pemerintah saksi tidak akan mungkin ambil tanah tersebut, karena saksi takut, itu ada tanah pemda.
ABDULLAH NUR, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah menerima data yuridis dari pemohon Manhmud Nip antara lain Surat kepemilikan tanah yang dapat dari Usman Pota dan warisan orang tua sendiri.
Bahwa, letak tanah Supardi, Suaib ada di Wae Cicu Utara
Bahwa, saksi juga ada tanda tangan surat keterangan pengukuran Sporadik dan surat keterangan penguasaan fisik yang sudah ditandatangani Lurah Labuan Bajo atas nama H. Sukri.
Surat Alas hak Mahmud Nip yakni ada surat hibah dari Abdul Hamid Har.
Bahwa, untuk alas hak alas hak berupa hibah tanah Usman Pota
Bahwa, Mertua saksi adalah H. Kuba Usman sebagai orang Manggarai Timur.
Bahwa, pada tahun 2012 atau 2013 H. Sukri bersama Lurah Labuan Bajo menjemput saksi untuk memperlihatkan tanah H Sukri yang letaknya di Karanga.
Bahwa, untuk tanah Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya ada di Karanga sesuai penyampaian dari Lurah Labuan Bajo.
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya pengukuran tanah Pemda dari Kanwil BPN Propinsi NTT.
Bahwa, saksi tidak dilibatkan untuk pengukuran tanah Supardi, Sukri dan Suaib Tahiya.
Bahwa, saksi hanya mengetahui data yuridis yang diajukan.
Bahwa, saksi kenal dengan Blasius Beo yang saat itu membawa data yuridis Supardi, Sukri dan Suaib Tahiya.
Bahwa, Blasius Beo datang membawa dokumen – dokumen yang sudah di tanda tangani oleh Lurah Labuan Bajo.
Bahwa, saksi tidak menerima sesuatu dari Blasius Beo berupa uang.
Bahwa, untuk Supardi Warga Kelurhan Labuan Bajo, H,Sukri berdomisili Pulau Papagarag, SUAIB TAHIYA warga Labuan Bajo namun berdomisili di Sumatra.
Bahwa, pengurusan surat – surat dilakukan melalui Blasius Beo atas nama Sukri, Suaib, dan Supardi yang lokasi tanahnya di Karanga.
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada tanah Pemda di Karanga.
Bahwa, saksi mengetahui di tahun 2014 mengenai penegasan dari Bupati dan menjelaskan bahwa ada masyarakat yang mengklaim dan saat itu kata Pak Bupati jika mereka punya dokumen yang lengkap sehingga saksi menandatangani alas hak.
Bahwa, saat itu disampaikan oleh Pak Bupati asalkan mereka punya alas hak yang lengkap dan berbatasan dengan tanah pemda maka ditandatangani saja.
Bahwa, setahu saksi tanah di Keranga merupakan tanah adat.
Bahwa, tidak ada pembatalan atas produk – produk yang saksi keluarkan.
Bahwa, saksi juga ada mengeluarkan surat peringatann untuk Ente Puasa , Dkk sebanyak 12 bidang dan H . Adam Djujde agar tidak diterbitkan SHM.
Bahwa, tanah Day kayus dan Mahmud Nip di Ua Cicu Utara yang ada disebelah selatan yang berbatasan dengan tanah sengketa ini.
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum menghadirkan 5 (lima) orang ahli yaitu:
BONO JATMIKO,Ak,CA,CACP, di depan Persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa, Ahli juga sudah sampai di Lokasi tanah yang dilakukan audit yang juga ada pintu pagar di pintu masuknya.
Bahwa, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang dan dapat dihitung secara pasti nilainya.
Bahwa, yang dimaksud dengan kerugian negara/ daerah keberadaannya tidak sekedar potensi yang dapat dihitung dan harus terukur/ asumsi.
Bahwa, kerugian negara tersebut sebagai akibat bahwa aset tanah tersebut tidak tercatat sebagai Aset daerah yang seharusnya tercatat.
Bahwa, Nilai Perhitungan Negara adalah Rp.1.301.011.101.288 yang didapatkan dari perhtiungan luas tanah 292,200 M2/ x M2 sebesar Rp.4.452.468,04 sesuai data dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi NTT.
Bahwa, metode yang dipakai dalam perhitungan kerugian keuangan negara dengan metode Total Los dalam arti bahwa Negara / Daerah tidak mendapat manfaat atas tanah yang telah dialihkan.
Bahwa, untuk dokumen untuk perhitungan kerugian negara adalah peta bidang dari hasil yang diberikan dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi NTT.
Bahwa, selain itu ada SHM atas nama RUDIANTO SULIAWAN SEBANYAK 3 SHM, ISMAIL HIRAWAN, DARMAWAN.
Bahwa, objek SHM diatas tanah di atas tanah Toro Lema Batu Kalo.
Bahwa, untuk perhitungan adalah total los dengan pertimbangan bahwa saat asuk di lokasi sudah di pagari mengelilingi objek tanah dan juga ada bangunan diatas tanah salah satunya adanya diujung dekat dengan pantai dua tingkat.
Bahwa, yang saksi ketahui bahwa Pemda Kabupaten Manggarai Barat belum mengelola tanah tersebut.
Bahwa, total los adalah karena tanah tersebut belum tercatat di Pemda Manggarai Barat.
Bahwa, yang menanggung atas kerugian atas tanah itu adalah mereka yang mengambil keuntungan atas perolehan tanah dimaksud.
Bahwa, data yang dipakai adalah sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Aset Daerah Propinsi NTT.
Bahwa, nilai jual tanah sebagai kerugian negara Rp.1.3 Triliun.
Bahwa, penggunaan Metode Total Los karena hilangnya aset Pemda Manggarai Barat karena tidak dicatat.
2. DR. IING R Sodikin Arifin, SH, CN, MH, MKn (Ahli Pertanahan), di depan Persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa menurut pasal 1 angka 1, Pertanahan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pendaftaran, penyediaan, peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaan tanah, perbuatan dan peristiwa hukum mengenai tanah termasuk ruang di atas dan di bawah tanah, serta urusan pemerintahan yang terkait dengan perumusan kebijakan, perencanaan, pengaturan, pengelolaan, dan pengendalian mengenai tanah
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2, Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 UUPA, yang menyebutkan : Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah :
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Bahwa, Hak tanggungan diatur dengan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Bahwa, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diatur dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Bahwa, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang memiliki makna bahwa negara dalam menguasai bumi, dalam hal ini tanah, adalah dalam rangka mengatur dan mengawasi segala macam kepemilikan tanah yang ada di negara Indonesia, agar kepemilikannya dan penggunaannya tidak dilakukan dengan secara semena-mena atau melawan hukum. Terkait dengan konsepsi dikuasai oleh negara, Mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, tanggal 15 Desember 2004, yang menyatakan antara lain perkataan ‘dikuasai oleh negara’ haruslah diartikan mencakup makna.
Bahwa, Penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya’, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UIUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat …”.
Bahwa, Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Dan Ketentuan-Ketentuan Pokok, yang menyatakan Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat;
Bahwa, Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa;
Bahwa, Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan Makmur.
Bahwa, hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah
Bahwa, kewenangan hak menguasai negara diatur oleh Kementerian di bidang pertanahan dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.
Bahwa, wewenang hak menguasai negara diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA, yang menyebutkan : Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Bahwa, kewenangan Pemda dibidang pertanahan diatur dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Izin Lokasi, Pemberian izin lokasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum provinsi. Sengketa tanah garapan, penyelesaian sengketa tanah garapan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah daerah provinsi. Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee, Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Tanah Ulayat, Penetapan tanah ulayat yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Tanah Kosong, Penyelesaian masalah tanah kosong lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi dan Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Penggunaan Tanah, Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Bahwa, untuk pengelolaan Tanah aset Daerah diatur di UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara:
Pasal 43
Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota
Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Pasal 46
Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk; pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:, sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri, diperuntukkan bagi kepentingan umum, dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 47
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk:
a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
3) diperuntukkan bagi pegawai negeri;
4) diperuntukkan bagi kepentingan umum;
5) dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
c. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota.
Pasal 49
(1) Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/ Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
(3) Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyeleng-garaan tugas pemerintahan negara/daerah.
(4) Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah.
(5) Barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Dan Pasal 2 PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyebutkan:
(1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Bahwa, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria atau UUPA. Jika dilihat dari ketentuan-ketentuan UUPA ini, ada beberapa pasal yang dapat dijadikan sebagai landasan berlakunya Hukum Adat, yaitu :
a. Pasal 2 ayat (4) berkenaan dengan hak menguasai dari Negara;
b. Pasal 3 berisi tentang hak-hak masyarakat Hukum Adat;
Pasal 5 berisi tentang Hukum Adat sebagai dasar hukum agrarian, yaitu Hukum Adat yang telah diseleksi, yaitu :
Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasionalisme Negara yang berasaskan persatuan bangsa,
Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan nasionalisme Indonesia,
Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Hukum Adat tidak boleh bertentangan dengan unsur-hukum agama.
Pasal 22 berkenaan dengan terjadinya Hak milik menurut Hukum Adat;
Pasal 56 berkenaan dengan pembatasan hak-hak masyarakat Hukum Adat.
Bahwa, menurut Ahli Hukum Adat Yang Dijadikan Dasar Hukum Tanah Nasional. Di dalam lingkungan hukum adat memang terdapat hak-hak subyektif atas tanah dari para anggota masyarakat persekutuan hukum adat. Hak subyektif itu bermacam-macam isinya, sampai di mana jauh bekerjanya hak subyektif itu sangat bergantung kepada intensitas hubungan antara orang yang bersangkutan dengan tanahnya. Semakin intensif hubungan itu, semakin lemahlah campur tangan hak ulayat terhadapnya, tetapi semakin kurang hubungan itu, maka semakin kuatlah bekerjanya hak ulayat terhadap tanah itu.
Bahwa, Istilah “Hak Milik Adat” digunakan untuk menyebut bermacam-macam hak milik atas tanah baik yang timbul dari tindakan membuka hutan yang diakui dan dijamin dalam hukum-hukum adat setempat, yang diberikan oleh penguasa-penguasa pribumi setempat maupun yang diciptakan oleh penguasa Hindia Belanda bagi penduduk asli dan orang-orang Timur Asing. Perkataan “Hak Milik Adat” sendiri merupakan terjemahan dari istilah “Inlands Bezitrecht” yang semula diperjuangkan oleh Van Vollenhoven dalam rangka menghargai adanya konsep hak milik yang dikenal di kalangan kelompok-kelompok penduduk asli di tanah Hindia Belanda.
Bahwa, Konsepsi hukum adat atas tanah dapat dirumuskan sebagai konsep yang “Komunalistrik Religius” yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalisitik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat persekutuan hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum disebut hak ulayat. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat persekutuan hukum adat, sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. Di sinilah tampak sifat religius atau unsur keagamaan hubungan hukum antara warga masyarakat hukum adat bersama dengan tanah ulayatnya.
Bahwa, dengan memperhatikan banyaknya persekutuan masyarakat hukum adat yang tersebar di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan keanekaragamanan budaya dan tradisinya, sudah barang tentu banyak pula hukum adat yang berlaku di bumi persada nusantara ini.
Bahwa, sebutan “hukum adat” sebagai keseluruhan aturan hukum tidak tertulis. Hukum adat dalam pengertian ini bukan merupakan bidang hukum tersendiri di samping bidang-bidang hukum yang lain. Tetapi UUPA dalam Penjelasan Umum III angka 1 di atas menghubungkan “Hukum Adat”, yang dalam Konsideran/Berpendapat huruf c disebut sebagai dasar Hukum Tanah Nasional itu, dengan sebagian terbesar rakyat Indonesia. Jelas kiranya, bahwa Hukum Adat yang oleh UUPA dijadikan dasar Hukum Tanah Nasional tersebut bukanlah hukum adatnya golongan Timur Asing menurut pengertian Van Vollenhoven juga bukan hukum adat menurut pengertian Kusumadi Pudjosewoyo, melainkan hukum aslinya golongan pribumi.
Bahwa, tidak ada alasan untuk meragukan bahwa yang dimaksudkan UUPA dengan hukum adat adalah : “hukum aslinya golongan rakyat pribumi, yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan, yang berasaskan serta diliputi oleh suasana keagamaan”. Mengingat dalam perkembangannya Hukum Adat tidaka terbebas dari pengaruh-pengaruh dari luar, yaitu pemikiran-pemikiran masyarakat Barat yang individualistik-liberal dan pengaruh masyarakat feodal, yang tidak sesuai dengan asas-asas tata susunan dan semangat masyarakat, maka norma-norma Hukum Adat yang akan digunakan sebagai dasar pembentukan Hukum Tanah Nasional harus dibersihkan dari unsur-unsurnya yang “asing”, harus di “saneer” terlebih dahulu, hingga menjadi murni kembali.
Bahwa, Nilai Kearifan Lokal Hukum Adat Yang Dijadikan Dasar Hukum Tanah Nasional, Kearifan lokal adalah segala bentuk kebijaksanaan yang didasari oleh nilai-nilai kebaikan yang dipercaya, diterapkan dan senantiasa dijaga keberlangsungannya dalam kurun waktu yang cukup lama (secara turun temurun) oleh sekelompok orang dalam lingkungan atau wilayah tertentun yang menjadi tempat tinggal mereka. Sehubungan dengan kearifan lokal yang terkandung hukum adat yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah bagi suatu masyarakat hukum adat ternyata memiliki nilai yang sama bagi hukum adat dari masyarakat adat yang lainnya dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam hukum adat-hukum adat itulah yang kemudian diadopsi ke dalam hukum tanah nasional kita sebagaimana yang diatur dalam UUPA.
Bahwa, dalam rangka membangun Hukum Tanah Nasional, Hukum Adat merupakan sumber utama untuk memperoleh bahan-bahannya, yaitu berupa : konsepsi, asas-asas, dan lembaga-lembaga hukumnya, untuk dirumuskan menjadi norma-norma hukum yang tertulis, yang disusun menurut sistem Hukum Adat. Hukum Tanah baru yang dibentuk dengan menggunakan bahan-bahan dari Hukum Adat, berupa norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis, merupakan Hukum tanah Nasional positif yang tertulis, dan UUPA merupakan hasil yang pertama.
Bahwa, konsepsi yang mendasari Hukum tanah Nasional adalah konsepsinya Hukum Adat, yaitu konsepsi yang komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalisitk religius dari konsepsi Hukum Tanah Nasional ditunjukkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUPA, yang menyatakan bahwa : “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.
Bahwa, apabila dalam Hukum Adat Tanah Ulayat merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, maka dalam rangka Hukum Tanah Nasional semua tanah dalam wilayah negara kita adalah tanah bersama rakyat Indonesia, yang telah bersatu menjadi bangsa Indonesia. Unsur religius dari konsepsi ini ditunjukkan oleh pernyataan, bahwa : “bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia”.
Bahwa, dalam rangka Hukum Tanah Nasional, dimungkinkan para warga negara Indonesia masing-masing menguasai bagian-bagian dari tanah bersama tersebut secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Bahwa, unsur kebersamaan tersebut dalam Pasal 6 UUPA dirumuskan dengan kata-kata : “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
Bahwa, asas-asas Hukum Adat yang digunakan dalam Hukum Tanah Nasional antara lain adalah asas religiusitas (Pasal 1 UUPA), asas kebangsaan (Pasal 1, 2, dan 9 UUPA), asas demokrasi (Pasal 9 UUPA), asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial (Pasal 6, 7, 10, 11 dan 13 UUPA), asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana (Pasal 14 dan 15 UUPA), serta asas pemisahan horizontal tanah dengan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.
Bahwa, lembaga-lembaga hukum yang dikenal dalam Hukum Adat umumnya adalah lembaga-lembaga yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih sederhana. Oleh karena itu lembaga-lembaga yang diambil dalam membangun Hukum Tanah Nasional kalau perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan perubahan masyarakat yang akan dilayaninya. Tetapi penyempurnaan dan penyesuaian tersebut tidak mengubah hakekat serta tanpa menghilangkan sifat dan ciri kepribadian Indonesia dari lembaga-lembaga hukum yang bersangkutan.
Bahwa, adapun salah satu lembaga hukum adat yang dimaksud adalah lembaga jual beli tanah. Dalam perkembangannya lembaga jual beli tanah mengalami modernisasi dan penyesuaian, tanpa mengubah hakekatnya sebagai perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dengan pembayaran harganya secara tunai, serta sifat dan cirinya sebagai perbuatan yang riil danterang, jual beli tersebut harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh seorang Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT). Sutau perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu alat bukti perbuatan hukum yang dilakukan, yang menurut Hukum Adatnya masyarakat yang terbatas pada lingkup personal dan teritorialnya, cukup dibuatkan aktanya oleh penjual sendiri dan diketahui oleh Kepadal Desa/Adat.
Bahwa, dalam hukum adat dikenal 4 Kriteria penguasaan dan pemanfaatan tanah secara intensif yaitu : adanya penguasaan tanah secara fisik yang ditunjukkan oleh kehadiran seseorang yang menyatakan sebagai pemegang hak dan siapapun yang memperoleh hak darinya, penguasaan dan pemanfaatan berlangsung secara terus-menerus dalam rentang waktu tertentu tanpa membiarkan tanahnya terlantar, penguasaan dan pemanfaatan dilakukan dengan itikad baik, tidak dipermasalahkan oleh warga masyarakat sekitarnya.
Bahwa, Subjek pemberi hak atas tanah diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan:
Pasal 3, Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai:
a. pemberian Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi).
b. pemberian Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi).
c. pemberian Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan sosial yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah, atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi).
d. pemberian Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program:
1. transmigrasi;
2. redistribusi tanah;
3. konsolidasi tanah;
4. Program yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD; dan
5. Pendaftaran Tanah yang bersifat strategis dan massal.
Pasal 4, Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai:
a. pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi);
b. pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi); dan
c. pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.
Pasal 5, Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai:
a. pemberian Hak Pakai untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi);
b. pemberian Hak Pakai untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi);
c. pemberian Hak Pakai untuk badan hukum swasta, BUMN/BUMD atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi);
d. pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan; dan
e. pemberian Hak Pakai aset Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 7, Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai:
a. pemberian Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari luas batas maksimum kepemilikan tanah pertanian perorangan.
b. pemberian Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi).
c. pemberian Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan sosial yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah, atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 M² (seratus lima puluh ribu meter persegi).
Bahwa, dalam Pasal 8, Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000.000 M2 (dua juta meter persegi).
Bahwa, Pasal 9 Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai:
a. pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya lebih dari 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi);
b. pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).
Bahwa, Pasal 10 Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai:
a. pemberian Hak Pakai untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 100.000 M² (seratus ribu meter persegi).
b. pemberian Hak Pakai untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi);
c. pemberian Hak Pakai untuk badan hukum swasta, BUMN/BUMD atas tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 M² (seratus lima puluh ribu meter persegi).
Bahwa, pasal 12, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan pemberian Hak Atas Tanah yang diberikan secara umum.
Bahwa, pasal 13, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberi keputusan mengenai pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanaahan.
Subjek penerima hak atas tanah (UUPA)
Hak Milik (Pasal 21)
(1) Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
HGU (Pasal 30)
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
HGB (Pasal 36)
(1) Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Hak Pakai (Pasal 42) Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
a. warga negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak Pakai selama dipergunakan (Pasal 45 ayat (3) PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, yang menyebutkan : Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada :
a. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
b. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;
c. Badan keagamaan dan badan sosial.
HPL (Pasal 67 Permenang/Kepala BPN tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan)
(1) Hak Pengelolan dapat diberikan kepada :
a. Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. PT. Persero;
e. Badan Otorita;
f. Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
(2) Badan-badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Hak Pengelolaan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolan tanah :
PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Syarat-syarat dan prosedur pemberian HGU diatur dalam Pasal 2 s.d. Pasal 10
Syarat-syarat dan prosedur pemberian HGB diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 29
Syarat-syarat dan prosedur pemberian Hak Pakai diatur dalam Pasal 39 s.d. Pasal 49
Permenag/Ka. BPN No. 9 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Syarat-syarat dan prosedur pemberian Hak Milik diatur dalam Pasal 8 s.d. Pasal 16
Syarat-syarat dan prosedur pemberian HGU diatur dalam Pasal 17 s.d. Pasal 31
Syarat-syarat dan prosedur pemberian HGB diatur dalam Pasal 32 s.d. Pasal 48
Syarat-syarat dan prosedur pemberian Hak Pakai diatur dalam Pasal 49 s.d. Pasal 66
Syarat-syarat dan prosedur pemberian Hak Pengelolaan diatur dalam Pasal 67 s.d. Pasal 75
Lampiran II Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Syarat Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Syarat pemberian Hak Milik Perorangan
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Syarat pemberian Hak Bangunan Perorangan
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti perolehan tanah/Alas Hak
Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Syarat pemberian Hak Pakai Badan Hukum Indonesia
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
Bukti perolehan tanah/Alas Hak
Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Syarat pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola asset
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Bahwa, dapat saya jelaskan. Berdasarkan Lampiran II Perkaban No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Hak Milik Perorangan (Pertania dan Non Pertanian)
38 (tiga puluh delapan) hari untuk :
Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
sembilan puluh tujuh) hari untuk:
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Hak Pakai Instansi
tiga puluh delapan) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Bahwa, dapat saya jelaskan. Berdasarkan Lampiran III Perkaban No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Hak Milik Perorangan
Pemohon mengajukan permohonan dan membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Dilakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dengan dihadiri pemohon.
Penerbitan Surat Keputusan
Surat Keputusan diserahkan kepada pemohon
Pemohon membayar biaya UP dan Pembayaran Pendaftaran SK Hak
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat. Sertifikat diserahkan kepada pemohon dan Pengaturan Pertanahan.
Hak Pakai Instansi Pemerintah
Pemohon mengajukan permohonan dan membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Dilakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dengan dihadiri pemohon.
Penerbitan Surat Keputusan
Surat Keputusan diserahkan kepada pemohon
Pemohon membayar biaya UP dan Pembayaran Pendaftaran SK Hak
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat. Sertifikat diserahkan kepada pemohon
Bahwa, tugas Panitia A dalam permohonan penerbitan sertifikat hak milik perorangan maupun hak pakai dari instansi pemerintah diatur dalam Pasal 6 Perkaban No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah yang menyebutkan :
Panitia A mempunyai tugas :
Mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah;
Mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya;
Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon;
Mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
Meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat;
Membuat hasil laporan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang;
Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapang termasuk data pendukung lainnya; dan
Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak atas tanah, yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah yang ditandatangani oleh semua Anggota Panitia A.
Bahwa Permen ATR/BPN No. 38 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan, yang menyebutkan :
Pasal 30, Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 31, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan;
pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat;
pelaksanaan penataan pertanahan;
pelaksanaan pengadaan tanah;
pelaksanaan pengendalian pertanahan dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; dan
pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
Bahwa, Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara”. Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut di atas perkataan “dikuasai” dalam pasal ini bukanlah berarti “dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan yang tertinggi :
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Bahwa, segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3).
Bahwa, adapun kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyainya untuk menggunakan haknya, sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut. Adapun isi hak-hak itu serta pembatasan-pembatasannya dinyatakan dalam pasal 4 dan pasal-pasal berikutnya serta pasal-pasal dalam Bab II.
Bahwa, negara juga bisa memperoleh tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui jual beli, tukar menukar, maupun hibah dari perorangan maupun masyarakat hukum adat untuk pelaksaan tugas dan fungsi Negara.
Bahwa, semula tanah tersebut adalah tanah bekas milik adat yang telah dilepaskan pada tahun 1997 melalui Fungsionaris Adat (Tua Adat) kepada Pemda Manggarai dengan uang sirih pinang sebesar Rp. 10.000.000,- dari APBD, dengan demikian status tanah tersebut berstatus tanah aset Pemda, sesuai dengan definisi Tanah Aset pada Pasal 1 angka 9 Permen No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang menyebutkan : Tanah Aset adalah tanah Barang Milik Negara/Daerah dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Barang milik negara/daerah meliputi:
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun klaim dari H. Adam Djudje pada tahun 2013, tidak mempunyai legal standing, mengingat pada tahun 1997 tanah tersebut telah dilepaskan kepada Pemda Manggarai dan H. Adam Djudje terlibat langsung sebagai saksi yang menunjukkan pilar batas atas tanah tersebut. Tanah tersebut tidak clean and clear karena tanah tersebut merupakan tanah aset negara (Pemda Manggarai Barat) yang harus dipertahankan.
Terhadap permohonan yang dilakukan Supardi, dkk terdapat cacat formal dan mateil mengingat tanah itu merupakan tanah aset Pemda yang harus ditolak/dibatalkan.
Bahwa, Terkait Panitia A tidak melakukan pengecekan secara materiil kebenaran dokumen formil data yuridis para pemohon bertentangan dengan Tugas Panitia A yang diatur dalam Pasal 6 Perkaban No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah yang menyebutkan :
Panitia A mempunyai tugas :
Mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah;
Mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya;
Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon;
Mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
Meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan rencana tata ruang wilayah setempat;
Membuat hasil laporan dalam bentuk berita acara pemeriksaan lapang;
Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapang termasuk data pendukung lainnya; dan
Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak atas tanah, yang dituangkan dalam risalah panitia pemeriksaan Tanah yang ditandatangani oleh semua Anggota Panitia A dengan kesimpulan dalam risalah panitia A seharusnya ditolak.
Bahwa, Terkait sertifikat yang telah terbit, sertifikat tersebut tidak sah dari awal (void ab initio) dapat dibatalkan karena cacat formil dan materil Pasal 104 Permenag/Ka. BPN 9 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, yang menyebutkan:
(1) Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
(2) Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa, tidak dibenarkan seorang Bupati melepaskan tanah yang merupakan bagian dari aset Pemda kecuali ada izin dari DPRD sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. PP 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum (de wet overtreden).
Bahwa, negara (dalam hal ini Pemda Manggarai Barat) mengalami kerugian karena kehilangan tanah asetnya yang sudah berpindah kepada pihak senilai seluas tanah yang beralih tersebut, sesuai dengan sertipikat yang diterbitkan.
Bahwa, tanah tersebut tidak clean and clear karena tanah tersebut merupakan tanah aset negara (Pemda Manggarai Barat) yang harus dipertahankan.
Bahwa, terhadap permohonan yang dilakukan Supardi, dkk terdapat cacat prosedur dan subtansi mengingat tanah itu merupakan tanah aset Pemda yang harus ditolak/dibatalkan.
Bahwa, terkait Panitia A tidak melakukan pengecekan secara materiil kebenaran dokumen formil data yuridis para pemohon bertentangan dengan Tugas Panitia A yang diatur dalam Pasal 6 Perkaban No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah yang menyebutkan :
Panitia A mempunyai tugas :
Mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah;
mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya;
mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon;
mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat;
membuat hasil laporan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapang;
melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapang termasuk data pendukung lainnya; dan
memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak atas tanah, yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah yang ditandatangani oleh semua Anggota Panitia A.
dengan kesimpulan dalam risalah panitia A seharusnya ditolak.
Bahwa, Terkait sertifikat yang telah terbit, sertifikat tersebut tidak sah dari awal (void ab initio) dapat dibatalkan karena cacat formil dan materil Pasal 104 Permenag/Ka. BPN 9 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, yang menyebutkan:
(1) Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
(2) Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Tidak dibenarkan seorang Bupati melepaskan tanah yang merupakan bagian dari aset Pemda kecuali ada izin dari DPRD sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. PP 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum (de wet overtreden).
Negara (dalam hal ini Pemda Manggarai Barat) mengalami kerugian karena kehilangan tanah asetnya yang sudah berpindah kepada pihak senilai seluas tanah yang beralih tersebut, sesuai sertipikat yang diterbitkan.
Bahwa, tanah aset pemda sebelumnya seluas + 30 Ha, pada saat proses permohonan hak pakai, luasnya seharusnya tetap + 30 ha, sesuai dengan pengukuran dan patok batas awal tahun 1997 yang ditunjukan oleh H. Adam Djudje. Adapun perubahan luas (berkurang) telah dilepaskan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai penghapusan/pelepasan tanas aset Pemda, sebagaimana diatur dalap PP No. 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Bahwa, warkah harus dipelihara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Pasal 192 ayat (1) Permenag No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan : Semua daftar umum dan dokumen-dokumen yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran merupakan dokumen negara yang harus disimpan dan dipelihara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap dua pejabat kanwil BPN Provinsi NTT yang menghilangkah berkas melanggar ketentuan tersebut.
Bahwa, tidak dibenarkan seorang Bupati melepaskan tanah yang merupakan bagian dari aset Pemda kecuali ada izin dari DPRD sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. PP 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum (de wet overtreden).
Bahwa, atas hilangnya dokumen asli pemohonan hak pakai Pemda, pihak Pemda dapat membuat surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Dan dapat diganti dengan surat pernyataan pengusaan fisik berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Permenag/Ka. BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, yang menyebutkan Dalam hal pemohon Instansi Pemerintah namun bukti perolehan tanahnya tidak dapat diketemukan, dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa secara fisik tanahnya dikuasai, tanah tersebut sudah tercatat dalam daftar inventaris dan tidak ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain
Bahwa, penguasaan yang dilakukan oleh H. Adam Djudje merupakan perbuatan dengan itikad buruk. Karena penguasaan dengan itikad baik adalah: Benar-benar tanah yang dikuasai miliknya bukan milik orang lain (tanah aset pemda) yang melanggar ketentuan UU No. 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya tidak merugikan orang lain dan memperolehnya dengan jujur, ada Riwayat tanahnya, hal ini Pemda mengalami kerugian dengan kehilangan tanah asetnya
Bahwa, Tanah yang dikuasa tidak sengketa dengan pihak lain (sengketa dengan Pemda);
Bahwa, bertanggung jawab secara pidana maupun perdata (Pasal 60 ayat (6) Permenag No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan : Pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan yang menyerahkan bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bertanggung jawab secara hukum pidana maupun perdata mengenai kebenaran bukti tertulis yang diserahkan dan Panitia Ajudikasi bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengamankan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan).
Bahwa, penguasaan tanah yang dilakukan oleh Gories Mere dengan mendirikan vila di atas lokasi tanah seluas ± 5 Ha tersebut dapat diartikan Pemda mengalami kerugian karena tidak bisa memanfaatkan tanah pemda tersebut seluas ± 5 ha. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Pemberli beritikad baik (Te Goeder Trouw) sebagai berikut:
Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat) didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
Bahwa, melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas angka 1 dan angka 2 bersifat kumulatif, tidak dapat dipisahkan. Dan hal ini dilindungi oleh Undang-Undang.
Bahwa, menurut Ahli apa yang dilakukan oleh Gories Mere merupakan tindakan beritikad buruk (te kwader trouw), mengingat sejak semula tanah tersebut adalah tanah aset Pemda berdasarkan penyerahan Tahun 1997 dari Fungsionaris Adat.
Bahwa, tidak dibenarkan seorang Bupati melepaskan tanah yang merupakan bagian dari aset Pemda kecuali ada izin dari DPRD sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. PP 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum (de wet overtreden).
Bahwa, Pihak negara (pemda manggarai barat) telah kehilangan hak aset tanah (lost of title) dengan perbuatan melawan hukum bupati tersebut.
Bahwa, mengenai asas Nemo Plus Yuris, seseorang tidak boleh mengalihkan hak melebihi hak apa yang dia punya. Dengan demikian apabila tanah seluas + 30 Ha itu telah diserahkan oleh Fungsionaris Adat kepada Pemda, maka pihak lain tidak dibenarkan mengalihkan lagi kepada pihak lain diatas tanah yang + 30 ha tersebut.
Bahwa, menurut Ahli didalam UUPA hukum adat merupakan hukum tertinggi
Bahwa, menurut pendapat Ahli dengan adanya pemberian secara lisan oleh orang yang memiliki kualitas dalam kedudukan adat dan dilakukan secara lisan, maka secara hukum adat penyerahan itu sudah menjadi milik yang menerima dan secara hukum adat itu adalah sah;
Bahwa, menurut pendapat Ahli dengan sudah adanya penyerahan dalam Surat Pelepasan Hak yang sudah di tanda tangani oleh Fungsionaris Adat dan diketahui oleh saksi- saksi Lurah dan Camat maka dari aspek hukum pertanahan hal itu sudah dikatan sah sekalipun belum ditanda tangani oleh penerima dalam hal ini Bupati, karena penyerahanitu sudah dilakukan secara terang di hadapan Kepala Desa dan mengetahui Camat, karena esensi dari penyerahan tanah Adat itu adalah penyerahannya bukan pada administrasinya karena dalam struktur masyarakat adat Administrasi itu tidak dikenal.
Bahwa, menurut pendapat Ahli ketika diserahkannya tanah tersebut didalam P3D maka sudah secara yuridis tanah yang diserahkan itu sudah menjadi milik Pemerintah Pemekaran karena sudah diserahkan oleh Pejabat yang berwenang memberikan dan yang berwenang menerima.
Bahwa, dalam mekanisme asset menurut Ahli pada saat dilakukannya penyerahan P3D (Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dana) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat selaku daerah baru pemekaran haruslah melakukan pencatatan terlebih dahulu, selanjutnya dilakukan penelusuran atas kebenaran administrasinya, penelusuran atas kebenaran objek dan luasannya untuk selanjutnya dilakukan pengurusan bukti kepemilikannya dan dicatat sebagai aset tetap.
Bahwa, menurut Ahli jika tidak dicatat itu merupakan perbuatan melawna huku moleh Pejabat Kepala Daerah dan pejabat dibawahnya;
Bahwa, menurut pendapat Ahli proses pengajuan permohonan sertifikat dengan foto copy bisa dimungkinkan sesuai Peraturan Menteri Agraria tahun 2010 yang cukup dilakukan dengan surat pernyataan penegasan dari yang memberikan alas hak atas tanah.
Bahwa, menurut pendapat ahli Panitia A harusnya melakukan sidang dilapangan dengan saksi – saksi pemilik batas dan menganalisa permohonan yang masuk baik data fisik data yuridis sebagai acuan didalam pembuatan risalah rapat Panitia A dan penyampaian Risalah Pengolahan Data (RDP) harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Bahwa, menurut Ahli terkait dengan alas hak yang berada di lokasi lain dan kemudian proses pengukuran dan penerbitan Sertifikat yang tidak sesuai merupakan perbuatan melawan hukum dan terhadap SHM tersebut haruslah dilakukan pembatalan dan proses pembatalan SHM tersebut tidak harus melalui pengadilan melainkan bisa dilakukan sendiri oleh pihak Pertanahan jika SHM yang diterbitka terdapat cacat administrasi, cacat prosedur.
Bahwa, ahli berpendapat terkait dengan perubahan Peta Bidang dan Luasan dalam Gamabr Ukur maupun dalam Peta bidang bisa dilakukan sepanjang ada bukti bahwa ada tumpang tindih dan atau lain sebagainya, dan mekanisme perubahan itu harus dilakukan dengan cara mengundang pemohon, pemilik batas dan melakukan pengukuran ulang dan prosesnya itu harus dilakukan dengan Berita Acara dan tiak bisa dilakukan sepihak oleh petuga ukur, sebagaiman diatur dalam pasal 41 Ayat (6) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. JACOBUS MAKIN,ST,M.Ec.Dev, di depan Persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa, saat turun ke lapangan Ahli meminta data pendukung baik dari Penyidik dan dari pihak Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yaitu data berupa Dokumen Berita Acara Klarifikasi P3D , Informasi Peta Bidang yag diserahkan oleh Petugas Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang sudah tercantum titik koordinatnya dan dilampiri dengan surat pengantar dari kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa, inforasi Peta Bidang yang Ahli dapatkan adalah luas tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 292,202 M2 (atau 29 Ha).
Bahwa, Ahli juga memiliki keahlian dibidang pengukuran karena selain itu Ahli juga sebagai dosen yang mengajar Ilmu Geodesi sehingga saat pengukuran Ahli juga membawa serta alat pendukung pengukuran.
Bahwa, Ahli juga dalam pengukuran mengelililingi bidang tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan titik koordinat yang ada dalam Informasi Peta Bidang yang dikeluarkan tahun 2020 oleh kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa Ahli berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang diperoleh menggunakan dana yang bersumber dari APBD atau lain-lain perolehan yang sah, sedangkan asset daerah adalah semua sumber ekonomi atau nilai suatu kekayaan oleh suatu entitas tertentu yang diharapkan mampu memberikan manfaat dikemudian hari.
Bahwa, aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Bahwa, ahli berpendapat bahwa sesuatu barang dapat dikatakan sebagai asset daerah apabila:
Sumber pembiayaan perolehannya berasal dari APBD atau lain-lain perolehan yang sah;
Dapat terukur secara akuntabel;
Dapat mendukung kegiatan pemerintahan.
Bahwa, menurut pendapat Ahli tanah ulayat yang berlokasi Kerangan seluas ± 30 Ha yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang (DALU ISHAKA DAN HAKU MUSTAFA) kepada Pemkab Manggarai dengan pembayaran uang sirih pinang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Kas Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Manggarai itu merupakan aset milik pemda Manggarai.
Bahwa, menurut Ahli tanah berlokasi Kerangan seluas ± 30 Ha yang diserahkan oleh pihak Pemkab Manggarai ke Pemkab Manggarai Barat berdasarkan Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemkab Manggarai dengan Pemkab Manggarai Barat nomor: Pem.115/30a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh Drs. DJIDON HAAN, M.Si (Penjabat Bupati Manggarai Barat) dan Drs. ANTONY BAGUL DAGUR, M.Si (Bupati Manggarai) yang disaksikan oleh MATHEUS HAMSI (Ketua DPRD Kab. Manggarai Barat), ONGGE YOHANES BA (Ketua DPRD Kab. Manggarai) sesuai dengan lampiran Berita Acara Serah Terima DOkumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemkab Manggarai dengan Pemkab Manggarai Barat nomor: Pem.115/30a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005 itu menjadi aset milik Pemkab Manggarai Barat hal itu karena berdasarkan aspek legalitas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 404 yang mengamanatkan bahwa serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.
Bahwa, Ahli berpendpat bahwa jika pihak pemkab manggarai barat tidak mencatatkan tanah berlokasi Kerangan seluas ± 30 Ha ke dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang A) hal itu tidak menjadikan tanah di kerangan seluas ± 30 Ha menjadi bukan aset tanah pemkab manggarai barat karena pencatatan aset dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang A) merupakan kewajiban untuk penatausahaan aset sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa, ahli berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab menurut ahli dalam hal penatausahaan aset tanah tersebut ialah:
Bupati selaku Pemegang Kuasa Barang Milik Daerah;
Seketaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik daerah;
Kepala Unit/badan/perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi penatausahaan barang milik daerah.
Bahwa, ahli dapat menjelaskan lingkup penilaian meliputi 1 (satu) bidang tanah milik pemerintah kabupaten Manggarai Barat terletak di desa Kerangga, Torelema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, lokasi tanah tersebut berada pada kordinat S= 8° 27’13” dan T=119° 51’57,58” berada pada elevasi/ketinggian dari permukaan laut ± 53 m dan puncak bukti berada pada elevasi ± 90 m dari permukaan laut. Ukuran luas tanah yang dinilai seluas 29,22 Ha.
Bahwa, ahli berpendapat bahwa yang jadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dalamsurattugasyaitumengacu pada:
Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang dikeluarkan oleh MAPPI yang disahkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI ;
Permendagri nomor 19 tahun 2016 ttg Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dokumen yang berkaitan dengan obyek yang akan dinilai diantaranya:
Dokumen P3D
Peta Bidang yang dikeluarkan oleh BPN Manggarai Barat
Pendekatan yang saya gunakan dalam pelaksanaan penilaian obyek tanah adalah pendekatan data pasar (market approach) dengan teknik perbandingan data pasar dan presentase. Pendekatan ini mempertimbangkan penjualan dari property sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait, serta menghasilkan estimasi nilai melalui proses perbandingan dengan cara obyek penilaian dibandingkan dengan transaksi property yang sebanding baik yang telah terjadi transaksi maupun property yang masih dalam tahap penawaran.
Bahwa, Ahli berpendapat bahwa variabel yang dipakai dalam menentukan nilai wajar atas obyek yang dinilai meliputi Aspek fisik, Aspek legalitas; Karakteristik penggunaan tertinggi dan terbaik (high and baseuse); Waktu transaksi, Topografi, Kemudahan Akses.
Bahwa, nilai yang ahli dapatkan adalah dengan melihat ekspetasi perubahan nilai tanah per tahun diasumsikan berdasarkan variable pertumbuhan ekonomi (PDRB), perkembangan pembangunan dan proyeksi kenaikan transaksi pasar atas tanah rata-rata sebesar ± 40-60 % per tahun untuk Kawasan wisata super premium, wilayah kota Labuan Bajo.
Bahwa, Ahli melakukan penilaian atas obyek tanah pada tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 di damping oleh petugas BPN manggarai Barat dan Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timut, adapaun metode yang digunakan ialah Pendekatan Penilaian dengan Menggunakan Pendekatan Data Pasar (market approach) dengan metode penyesuaian persentase.
Bahwa, dalam melakuan penilaian Ahli menggunakan data pembanding yang oleh Ahli dinialai wajar dari aspek letak tanah, jarak, kontur tanah dengan data pembanding sebanyak 3 dengan harga jual untuk tanah dalam Kota Labuan bajo dan sekitarnya yakni data pembanding I sebesar Rp.1.000.000.000/Meter persegi, data pembanding II senilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuuh juta rupiah), data pembanding III senilai Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sehingga dengan perbandingan harga , variabel nilai dan dari aspek nilai tanah maka Ahli berpendapat bahwa harga tanah yang wajar saat itu adalah sejumlah Rp.4.452.468,04 per M².
Bahwa, berdasarkan indikasi nilai property yang dihasilkan dari pendekatan penilaian dengan mempertimbangkan data/informasi yang obyektif, analisis, asumsi dan kondisi pembatas, maka kami mengambil simpulan dan opini nilai sebagai berikut:
Bahwa dari hasil penilaian dayang dilakukan secara keahlian diperoleh nilai indikasi tanah untuk lokasi tanah Kerangga seluas 29,22 Ha, milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Rp.4.452.468,04 per M² sehingga totalnya senilai Rp1.301.011.162.242,00 (satu triliun tiga ratus satu miliar sebelas sebelas juta seratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah”.
4. DIDIMUS WADU, A.Md, di depan Persidangan di bawah janji pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa, Ahli yang melakukan analisis atas dokumen halaman 1 dan kedua yang berkaitan dengan dokumen penyerahan tanah.
Bahwa, Ahli menganalisis terkait dengan pengetikan yang ada dalam dokumen halaman 1 dan halaman 2.
Bahwa, Ahli sebagai ahli di bidang mengetik manual
Bahwa, berkaitan dengan dokumen yang ahli analisis ada kejanggalan antara lain pada halaman 1 tidak sebagus dalam dokumen halaman 2
Bahwa, perbedaan itu antara lain paragraf pada halaman pertama tidak masuk sedangkan halaman 2 paragrafnya masuk.
Bahwa, saat itu Ahli juga membaca dokumen penyerahan tanah adat
Bahwa, kejanggalan lain antara lain soal hasil ketikan pada halaman 1 dan 2 halaman pertama berbeda dengan halaman ke2, paragraf pada halaman 1 tidak masuk dalam, berkaitan dengan tanda strep pada nomor halaman pada halaman 1 tanda strep penuh sedangkan pada halaman 2 tidak ada. Ketrampilan orang yang mengetik dokumen pertama dan kedua sangat bebeda sehingga menimbulkan dokumen yang berbeda.
Bahwa, selain itu ada huruf n pada halaman pertama sangat jelas pada halaman kedua huruf n kakinya tidak ada.
Bahwa, berkaitan dengan redaksi pihak kedua pada halaman 1 menggunakan huruf kecil pada halaman kedua menggunakan huruf besar
Bahwa, mengenai angka 1 dengan tanda lingkaran warna merah terletak pada halaman 1 menggunakan angka, sedangkan pada angka 1 pada halaman 2 menggunakan huruf l kecil dan diindikasi menggunakan mesin ketik yang berbeda.
Bahwa, selain itu perbedaan itu sangat bergantung juga dengan orang yang mengetik dan suasana;
Bahwa, tidak mungkin dalam waktu yang sama ada perbedaan tulisan dan hasil ketikan.
Bahwa, pendapat ahli dokumen yang dibuat adalah masuk dalam dokumen yang penting.
Bahwa Faktor yang sangat mempengaruhi hasil ketikan adalah :
Kondisi Mesin Tik.
Jika Kondisi mesin ketiknya bermasalah maka akan sangat mempengaruhi hasil ketikan, misalnya pengatur glendong pitanya macet, tangkai huruf-huruf kotor, pita sudah lama, Shift lock dan Shift Key tidak berfungsi dengan baik, kait bermasalah sehingga mempengaruhi jarak baris yang kita inginkan, dan fungsi-fungsi lain dari mesin ketik yang tidak berfungsi dengan baik, sangat mempengaruhi kualitas hasil ketikan.
Ketrampilan Pengetik termasuk pengetahuan akan tata cara mengetik surat.
Kualitas kertas yang dipakai untuk menuangkan hasil ketikan.
Kondisi emosional pengetik pada saat mengetik dan kondisi lingkungan sekitar misalnya factor pencahayaan dan kebisingan.
Bahwa, tiap jenis atau merek mesin ketik memilki karakter pembeda dengan mesin ketik lain antara lain berkaitan ukuran huruf dan jenis huruf, jarak antara huruf dengan huruf, demikian juga ketrampilan orang yang mengetik sangat berpengaruh terhadap hasil ketikan, orang yang professional akan menghasilkan ketikan yang lebih baik dibandingkan dengan orang yang tidak professional. Selain itu situasi dan kondisi emosional dan psikologis pengetik juga sangat berpengaruh terhadap hasil ketikan misalnya mengetik dengan terburu-terburu karena di kejar waktu akan kurang baik disbanding dengan mengetik dengan waktu yang tidak terburu-buru.
Bahwa, 1 (satu) lembar fotokopi Surat bukti penyerahan hak atas tanah tanggal 10 April 1990 dari fungsionaris adat Nggorang kepada H. Adam Djudje seluas ±30 Ha untuk tanah yang terletak di Toh Lemma Batu Kallo Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Dati II Manggarai, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Pertigaan menuju patai/Laut;
Sebelah Selatan : Laut Flores/Tanah Negara;
Sebelah Timur : Jalan pertigaan menuju Toroh Batu Kallo;
Sebelah Barat : Laut Flores/Tanah Negara.
Fotokopi surat tersebut terdiri dari 1 (satu) lembar dengan isi surat pada halaman depan dan halaman belakang (Bolak-balik).
2 lembar foto hasil pemotretan atas asli Surat bukti penyerahan hak atas tanah tanggal 10 April 1990 dari fungsionaris adat Nggorang kepada H. Adam Djudje seluas ±30 Ha. Foto pertama merupakan hasil pemotretan atas lembar depan asli surat dan foto kedua merupakan hasil pemotratan atas lembar belakang asli surat.
Video rekeman terhadap asli Surat bukti penyerahan hak atas tanah tanggal 10 April 1990 dari fungsionaris adat Nggorang kepada H. Adam Djudje seluas ±30 Ha halaman depan dan halaman belakang.
Bahwa, setelah Ahli mempelajari dan meneliti dengan cermat mengenai barang bukti yang ditunjukan penyidik kepada saya, maka berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya, Ahli berpendapat sebagai berikut:
Jenis Dokumen
Berdasarkan bentuk ketikan yang tercetak pada kertas, dokumen diketik dengan mesin ketik. Tidak diketahui secara pasti tipe atau merek mesin ketik yang digunakan.
Secara fisik, dokumen dilubangi dengan menggunakan Perforator pada salah satu sisi kertas yang diperkirakan sengaja dilakukan guna pengarsipan, seperti disimpan pada Map Snelhecter atau Ordner Map. Terdapat 3 lubang pada kertas halaman 1, 2 lubang berbentuk lingkaran tidak sempurna pada halaman kedua, 1 lubang berbentuk setengah lingkaran pada tepi kanan kertas halaman 1. Berdasarkan jarak antar lubang ± 6 cm, dikerpirakan lubang pada kertas ini dibentuk menggunakan pelubang kertas atau Perforator.
Terdapat beberapa noda berwarna coklat pada dokumen, dominan berada pada bagian bawah kertas, noda ini nampak terlihat pada halaman 1 dan juga halaman 2. Dokumen ini selanjutnya dilaminating.
Dokumen yang ditelaah merupakan dokumen hasil fotokopi, hasil foto dan video dokumen asli dan hasil photo scanning menggunakan kamera smartphone dengan bantuan aplikasi Camscanner.
Isi Dokumen
Telaah ini tidak mencakup substansi isi dokumen ini, namun hanya difokuskan pada teknis pengetikan.
Kejanggalan Ketikan
Berdasarkan pengamatan pada dokumen, ditemukan perbedaan pengetikan pada halaman 1 dan halaman 2, yanki ditemukan beberapa kejanggalan, berikut diuraian pada Tabel 1 dan Gambar 2.
Tabel 1. Uraian Kejanggalan Dokumen
-
-
NO HALAMAN 1 HALAMAN 2 1 Ketikan Angka “1” pada halaman 1 berbeda dengan halaman 2. Ditandai dengan lingkaran warna merah. Bentuk font angka 1 pada halaman 2 tidak sama dengan halaman 1. Ditandai dengan lingkaran warna biru Terindikasi pengetikan pada halaman 1 menggunakan mesin ketik yang berbeda dengan halaman 2. Angka 1 pada naskah halaman 1 menggunakan mesin tik yang ada tuts angka 1 sedangkan pada naskah halaman 2 menggunakan mesin tik yang tidak ada tuts angka 1 sehingga menggunakan tuts l ( el kecil) untuk menggantikan angka 1. Hal ini dipandang janggal dan sangat tidak wajar pada pengetikan sebuah dokumen. 2 Huruf “n” pada halaman 1 nampak lebih jelas. Ditandai dengan kotak warna ungu Ketikan Huruf “n” pada halaman 1 berbeda dengan halaman 2. Pada hamalan 2, ketikan huruf “n” secara konsisten nampak kabur pada bagian kaki huruf “n”. Ditandai dengan kotak warna biru. Secara teknis, ketikan huruf “n” pada halaman 2 ini diakibatkan oleh perangkat mesin ketik yang digunakan, menunjukan bahwa strikers huruf “n” telah aus atau tumpul atau kotor, sehinga secara konsisten tidak bisa menghasilkan cetakan yang normal pada kertas. 3 Tidak ada ketikan strip datar pada akhir paragraf. Hanya dijumpai strip datar pada akhir halaman 1. Ditandai lingkaran oval/lonjong warna merah. Ada ketikan strip datar pada setiap akhir paragraf secara konsisten. Ditandai lingkaran oval/lonjong warna biru. Strip datar pada akhir paragraf seperti pada halaman 2, biasanya berfungsi sebagai tanda pisah antara paragraf dan membatasi penyisipan kata atau kalimat. Kehadiran tanda strip datar di halaman 2 memiliki fungsi yang relevan dan baku pada sebuah dokumen apalagi dokumen penting. Tada strip datar pada halaman 1 yang hanya terletak di akhir halaman, tidak memberikan fungsi tanda baca. Ada inkonsistensi pengetikan strip datar pada halam 1 dan 2, mengindikasikan operator yang mengetik maupun yang merencanakan naskah halaman 1 berbeda dengan halaman 2. 4 Lubang kertas terdapat pada sisi kanan halaman 1. Ditandai poligon warna kuning. Lubang kertas terdapat pada sisi kiri halaman 2. Ditandai poligon warna kuning. melubangi kertas sebuah dokumen untuk kepentingan arsip, normalnya dilakukan pada sisi kiri dokumen. Lubang kertas pada sisi kanan halaman 1 dan sisi kiri halaman 2, mengindikasikan bahwa halaman 2 telah terlebih dahulu diketik dan dilubangi, lalu dilanjutkan pengetikan halaman 1 di balik kertas halaman 2. Ketikan kata “perta” yang terhenti pada lubang dan dilanjutkan ketikan “ma” pada baris baru. Ditandai kotak warna hijau Menunjukan bahwa telah ada lubang kertas telebih dahulu, kemudian dilakukan pengetikan halam 1.
-
Kejanggalan-kejanggalan secara rinci dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
Naskah pada halaman 1 hurufnya lebih halus (kecil) dibandingkan dengan huruf yang digunakan untuk mengetik naskah pada halaman 2.
Pitanya mesin yang digunakan untuk mengetik naskah pada halaman 1, pitanya sudah lama sedangkan untuk mengetik naskah pada halaman 2, pitanya masih bagus.
Mesin yang digunakan untuk pengetikan naskah halaman 2 (belakang) terindikasi adalah mesin tik portable (kecil) dengan jenis dan ukuran huruf yang lebih besar dari mesin Tik yang digunakan untuk mengetik naskah halaman 1, terindikasi juga menggunakan mesin Tik Portable yang hurufnya lebih kecil.
Terindikasi waktu pengetikannya naskah pada halaman 1 dan 2 juga berbeda, hal ini dilihat dari kejelasan huruf n pada kata terakhir halaman pertama dalam kata mempermasalhkan kemudian pindah ke halaman kedua tiba-tiba huruf n menjadi tidak jelas.
Angka 1 pada naskah halaman 1 menggunakan mesin tik yang ada tuts angka 1 sedangkan pada naskah halaman 2 menggunakan mesin tik yang tidak ada tuts angka 1 sehingga menggunakan tuts l ( el kecil) untuk menggantikan angka 1.
Penggunaan huruf kecil dan huruf besar yang digunakan untuk redaksi yang sama pada halaman 1 dan halaman 2 berbeda.
Tingkat ketelitian kedua pengetik juga berbeda sehingga output atau hasil ketikannya juga berbeda.
Kalimat pada naskah kedua … “PIHAK KEDUA telah pula memenuhi ketentuan adat…, SEDANGKAN KALIMAT pada naskah pertama tertulis “…pihak kedua telah memenuhi ketentuan adat. (penggunaan huruf besar dan kata, berbeda. Pada naskah pertama tidak kata pula sedangkan pada naskah kedua ada kata pula, pihak pertama dan kedua pada naskah halaman 1 menggunakan huruf kecil sedangkan pada naskah halaman 2 menggunakan huruf besar).
Keterampilan dan tingkat ketelitian orang yang mengetik naskah pada halaman kedua lebih baik dari keterampilan dan tingkat ketelitian orang yang mengetik naskah pada halaman pertama.
Dalam naskah halaman 1 baris pertama dari tiap paragraf tidak diketik masuk ke dalam sedangkan pada naskah halaman 2 baris pertama dari tiap paragraf masuk ke dalam, ini menunjukkan bahwa kedua naskah diketik oleh orang yang berbeda.
Jarak baris yang digunakan pada halaman 1 tidak diatur menggunakan tombol pengatur jarak baris tapi diputar menggunakan tombol penggulung kertas sehingga jarak bariknya tidak sama, sedangkan pada halaman kedua menggunakan pengatur jarak baris yaitu jarak baris dan untuk memindahkan ke baris baru menggunakan kait tidak menggunakan tombol penggulung, hal ini menunjukkan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh orang yang mengetik naskah pada halaman 2, lebih baik dari orang yang mengetik halaman 1.
Tanda hubung yang digunakan pada nomor halaman, pada angka 1 tidak diapit oleh tanda hubung, sedangkan pada angka 2 diapit oleh tanda hubung, ini menunjukkan dilakukan oleh orang yang berbeda dan waktu yang berbeda.
5. Drs. SISWANTO SUJANTO, DEA, di depan Persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa, yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara adalah Kerugian yang dilakukan sebagai akibat perbuatan melawan hukum dari pejabat dan atau pihak lain.
Dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket undang-undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah :
ICW (Indische Comptabilities Wet) yang merupakan Undang-Undang.
IAR (Instructie en verdure bepalingen voor Algemene Rekenkamer).
RAB (Regelen voor het Administratief Beheer).
Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keppres No. 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanaan APBN, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Sebelumnya Keppres No. 16 Tahun 1994 dan beberapa Keppres perubahannya.-
Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Sedangkan pada saat setelah berlakunya paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah :
UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, Permenkeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.
Bahwa, menurut Ahli yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapt dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) Negara.
Bahwa, Pengertian tentang keuangan Negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara.
Bahwa, Pada saat ini pengertian tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1.
Bahwa, sesuai dengan konsep teoritis tidak terdapat perbedaan antara keuangan negara dengan keuangan daerah. Dalam konsep keuangan negara, pemerintah daerah dianalogikan sebagai miniature negara. Artinya, berbagai fungsi negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini, termasuk hubungan eksekutif dan legislatif, terkait dengan itu Undang-undang keuangan negara tidak membedakan antara keduanya.
Bahwa, Paket Undang-undang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administrative. Paket undang-undang ini, yang terdiri dari UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, UU no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU no.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas drpd Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang2an tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan Negara di Indonesia.
Bahwa, sesuai dengan penjelasan sebelumnya bahwa seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Negara harus disesuaikan secara bertahap.
Bahwa, bila diperhatikan definisi keuangan Negara yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa, dari sudut konsepsi teoritik hal tersebut bermula dari kewajiban negara kepada rakyatnya. Selanjutnya atas dasar kewajiban tersebut melahirkan hak Negara. Pada prinsipnya yang dimaksud dengan kewajiban negara terdiri dari layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dalam terminologi Keuangan Negara dikenal dengan nama public goods. Layanan dasar tersebut meliputi: Keamanan dan ketertiban (Defence and order), Pendidikan (Education), Kesehatan (Health), Peradilan (Justice), dan Pekerjaan Umum (Public Works). Sedangkan hak Negara terkait dengan kewajiban tersebut adalah hak untuk menguasai seluruh kekayaan yang ada di wilayah Negara tersebut, dan juga hak untuk membebani masyarakat dengan suatu bentuk pendanaan yang dikenal dengan terminology pungutan yang bersifat memaksa atau lebih dikenal dengan istilah pajak.
Bahwa, Kewajiban Negara tersebut dimuat dalam konstitusi berbagai Negara karena terkait dengan hal azasi manusia, demikian pula dengan hak Negara yang menjadi penyeimbang atas kewajiban Negara tersebut. Selanjutnya, hak dan kewajiban dimaksud kemudian dikenal dengan hak dan kewajiban konstitusional negara.
Bahwa, sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar di berbagai Negara, di Indonesia kekayaan Negara yang merupakan Hak Konstitusional Negara sebagaimana pola pikir yang dituangkan dalam jawaban pertanyaan nomor 21 dibedakan ke dalam :
Kekayaan Negara yang bersifat potensial dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
Kekayaan Negara yang bersifat operasional (yang digunakan oleh Pemerintah secara langsung dalam menyediakan layanan public dituangkan dalam APBN) dituangkan dalam Pasal 23 UUD 45.
Bahwa, dengan mengacu pada penjelasan sebelumnya seluruh tanah yang dikuasai oleh negara, dalam konsepsi Hukum Keuangan Negara, dinyatakan sebagai asset negara. Yaitu merupakan asset negara yang bersifat potensiil.
Bahwa, secara prinsip yang dimaksud dengan Kekayaan (asset) Negara yang bersifat operasional adalah asset yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau asset yang berasal dari perolehan yang sah sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan/ kekuasaan pemerintah. Dalam kaitan ini, yang dimaksud dengan asset yang berasal dari perolehan yang sah, adalah meliputi:
asset yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
asset yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
asset yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
asset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa, dengan melihat bahwa menurut kenyataannya, pemerintah tidak melakukan transaksi jual beli, maka pemberian tanah ulayat dari pihak adat dengan pembayaran uang sirih pinang/kapur sirih (uang adat) dimaksud dapat dimasukkan dalam kategori hibah/sumbangan atau yang sejenis, sehingga aset negara dimaksud dapat dikategorikan sebagai asset yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis penyerahan ha katas tanah dari dalu nggorang ke pemerintah daerah.
Bahwa, dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan pemindahtangan tanganan kepada pihak-pihak lain.
Bahwa, pada hakekatnya asset negara adalah merupakan milik rakyat. Dengan mengacu pada pemikiran bahwa, pemindahtangankan asset-asset kepada pihak-pihak lain oleh pemerintah diperlukan ijin/ persetujuan dari rakyat. (lembaga legislative). Dalam kaitan ini, yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa pemberian ijin lembaga legislative, pada hakekatnya, merupakan hasil interaksi dari sebuah proses hubungan politik antara lembaga legislative dan lembaga eksekutif. Proses dimaksud secara procedural dilakukan melalui serangkaian rapat kedua lembaga politik tersebut, dan hasilnya kemudian dituangkan dalam sebuah dokumen. Dalam kaitan ini perlu dijelaskan bahwa ijin lembaga legislative, pada hakekatnya adalah suatu bentuk perlindungan terhadap asset negara dari keputusan/ perbuatan pihak-pihak tertentu (baca: pejabat di pemerintahan) yang dapat mengakibatkan hilangnya asset negara/ daerah. Makna filosofis yang terkandung dalam pemikiran inilah yang seharusnya menjiwai atau dijadikan landasan berbagai keputusan para pejabat di pemerintahan dalam masalah pemindahtangan asset tetap di wilayahnya. Dengan demikian, hal tersebut seharusnya dijadikan alas pelaksanaan kerja (standard operating prosedur – SOP) di seluruh jajaran instansi pemerintahan.
Bahwa, sejalan dengan pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan Negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 Undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bangunan organisasi dalam pengelolaan asset negara menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan asset. Selanjutnya, Presiden memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan dalam kedudukannya selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengelola Asset Negara, dan memberikan kuasa kepada Menteri Teknis sebagai Pengguna Asset Negara.
Bahwa, mengatur pengelolaan barang milik negara dan menjadi pengguna barang bagi kementerian yang dipimpinnya (Kemneterian Keuangan). Salah satu contoh Menteri Keuangan punya peran dan tugas dalam mengatur pengelolaan barang milik negara yaitu memberikan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa, peran dan tugas pokok Menteri Teknis selaku Pengguna Kekayaan Negara yaitu menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga dalam hal ini kementerian keuangan.
Bahwa, dalam konsepsi hukum keuangan negara yang dianut dalam sistem pengelolaan keuangan negara menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan pemikiran tentang keuangan negara dengan keuangan daerah dari sisi kelembagaan maupun peran subyek kelembagaan dimaksud maupun obyek dari keuangan negara itu sendiri. Namun demikian dengan memperhatikan kewilayaan keuangan daerah dipersepsikan sebagai sebuah miniatur negara dengan segala kewenangan yang ada di dalam wilayah di maksud. Dengan demikian konkritnya fungsi pemerintahan negara yang ada dalam definisi dimaksud berlaku pula dalam pemerintahan daerah dalam batasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa, pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan dalam organisasi pengelolaan kekayaan pada pemerintah daerah. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal-pasal pada Undang-undang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003), khususnya yang berkaitan dengan organisasi pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah. Perbedaan yang terjadi, bila diperhatikan, hanyalah merupakan penyesuaian terhadap keluasan lingkup dan kompleksitas antara negara dengan daerah.
Bahwa, yang dimaksud dengan kekayaan negara yang bersifat operasional adalah asset yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau asset yang berasal dari perolehan yang sah sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan/ kekuasaan pemerintah. Dalam kaitan ini, yang dimaksud dengan asset yang berasal dari perolehan yang sah, adalah meliputi:
asset yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
asset yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
asset yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
asset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penguasaan daerah terhadap kekayaan yang bersifat potensial diatur sesuai dengan ketentuan UUD 1945 maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
Bahwa, Perlu diketahui bahwa hingga saat ini undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kekayan negara maupun kekayaan daerah belum disusun pemerintah bersama-sama DPR. Pengaturan tentang pengelolaan kekayaan negara dengan demikian mengacu pada pemikiran-pemikiran dasar yang terkandung dalam UUD 45 yang kemudian dituangkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya secara operasional dituangkan dalam peraturan pemerintah dan selanjutnya diatur dalam pengaturan yang lebih rendah yaitu peraturan menteri keuangan. Dalam hal pengelolaan aset daerah, sebagaimana pengelolaan keuangan daerah seharusnya dilakukan pengaturan secara khusus melalui peraturan menteri dalam negeri dengan mengacu dan mempedomani peraturan-peraturan terkait yang telah ada. Yaitu, pengaturan tentang pengelolaan kekayaan negara.
Bahwa, kekayaan dimaksud pada prisnipnya diperoleh melalui kegiatan-kegiatan / transaksi yang sah maka aset yang merupakan milik/hak pemerintah/pemerintah daerah dimaksud harus dicatat dan dijaga sesuai tentang keamanannya sesuai ketentuan.
Bahwa, Harus dihindarkan terjadinya kerugian Negara dalam bentuk berkurangnya uang/ barang milik Negara yang diakibatkan salah pengelolaan atau fraude.
Bahwa, Pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat / pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara.
Bahwa, Tindakan tersebut diawali dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek wet matigheid, recht matigheid dan doel matigheid.
Bahwa, Yang dimaksud dengan pengujian wet matigheid pada prinsipnya mempertanyakan dasar hukum pengeluaran negara yang akan dilakukan. Dalam hal ini yang dipertanyakan adalah tersedianya alokasi anggaran dalam UU APBN yang kemudian dituangkan dalam Dokumen pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Bahwa, Pengujian Recht Matigheid pada hakekatnya mempertanyakan mengapa pihak ke 3 melakukan tagihan kepada negara. Yang secara prinsip jawabannya adalah mengungkapkan adanya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak ketiga, penyerahan barang/jasa yang diperjanjikan dan besaran biaya/harga yang ditagihkan atas dasar perjanjian tersebut.
Bahwa, Pengujian Doel Matigheid pada dasarnya mempertanyakan kelayakan / tujuan penggunaan dana yang tersedia.
Bahwa, didalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar.
Bahwa, pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara.
Bahwa, dengan pertimbangan seperti tersebut di atas dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
Bahwa, seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP dimaksud tidak dapat dibenarkan.
Bahwa, pada prinsipnya, merupakan asset (kekayaan negara) bilamana, antara lain diperoleh negara melalui hibah ataupun melalui transaksi jual beli dengan pihak-pihak lain. Terkait dengan itu, sepanjang bukti-bukti terjadinya penyerahan asset (kekayaan) dimaksud kepada negara dapat dibuktikan kebenarannya, baik dinyataakan sebagai hibah ataupun melaui transaksi jual-beli dengan pihak-pihak lain, maka asset (kekayaan) tersebut merupakan kekayaan negara menurut kaidah keuangan negara sebagaimana dituangkan dalam berbagai ketentuan yang hingga saat ini berlaku.
Bahwa, setiap pejabat pengelola keuangan negara, baik dalam bentuk uang maupun asset, harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan pemerintahan yang baik (Good Governent Governance) yang secara operasional dituangkan dalam bentuk Sistem Operating Procedure (SOP). Oleh karena itu, seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance).Dalam hal ini, pencatatan sebagai inventaris seluruh asset barang pemda ke dalam buku register KIB (Kartu Inventaris Barang) adalah merupakan suatu keharusan sebagaimana dituangkan dalam SOP di institusi pemerintah, dalam hal ini Pemkab Manggarai Barat.
Bahwa, pelanggaran terhadap SOP dimaksud oleh Pejabat kekuasaan pengelolaan keuangan negara/ daerah, dalam hal ini pejabat pengelola asset pemerintah kabupaten Manggarai Barat adalah tidak dapat dibenarkan.
Bahwa, pada hakekatnya asset negara adalah merupakan milik rakyat. Oleh karena itu, pemindahtanganan asset-asset kepada pihak-pihak lain oleh pemerintah diperlukan ijin/ persetujuan dari rakyat. (lembaga legislative). Dalam kaitan ini, yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa pemberian ijin lembaga legislative, pada hakekatnya, merupakan hasil interaksi dari sebuah proses hubungan politik antara lembaga legislative dan lembaga eksekutif.Berdasarkan atas hal tersebut, pengeluaran surat di atas materai 6000 yang menyatakan bahwa pihak pemda Manggarai Barat tidak berniat lagi untuk memiliki tanah di kerangan seluas ± 30 ha tersebut tanpa persetujuan lembaga legislative, menurut kaidah Hukum Keuangan Negara adalah tidak dapat dibenarkan.
Bahwa, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 27 TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada prinsipnya diatur bahwa setiap tindakan pemindahtanganan Kekayaan Negara dalam hal ini Barang Milik Daerah berupa tanah harus melalui prosedur persetujuan DPRD yang akan dipindahtangankan. Dalam kasus ini BUPATI Kabupaten Manggarai Barat yang tanpa persetujuan DPRD menyetujui penerbitan permohonan sertifikat hak milik natas nama perorangan sedangkan dia mengetahui lokasinya di atas tanah pemda.
Bahwa, pada prinsipnya tidak berbeda dengan pemikiran konsepsi tentang hukum keuangan negara.
Bahwa, menurut definisi yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Bahwa, dalam konsepsi hukum keuangan Negara kerugian negara memiliki sifat nyata dan pasti. Hal tersebut mengandung pengertian bahwa, pertama, keberadaan kerugian negara tidak boleh sekedar merupakan potensi, melainkan bahwa keberadaannya harus benar-benar dapat dibuktikan; kedua, bahwa besaran kerugian negara tersebut harus terukur, oleh karena itu tidak boleh dihitung atas dasar asumsi.
Bahwa, berbeda dengan penilaian terhadap asset dalam bentuk uang yang sudah memiliki kepastian dalam nilai, yaitu sebagaimana tercantum dalam catatan pembukuan, untuk asset dalam bentuk barang (bukan uang) nilai pasti dimaksud diperoleh dari perhitungan atau taksasi yang dinyatakan oleh lembaga / institusi yang berkompeten untuk melakukan perhitungan dengan menggunakan harga (pasar) yang berlaku pada saat kerugian negara dimaksud terjadi. Sekedar contoh dapat diberikan gambaran sebagai berikut, yaitu ketika seorang pejabat menghilangkan mobil dinas instansi tempatnya bekerja. kerugian negara dihitung atas dasar harga yg ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, cq Dit Lalu Lintas dengan menggunakan formula tertentu yang mencerminkan harga yang berlaku pada saat kejadian. Dalam hal ini, Dit. Lalu lintas merupakan institusi resmi yang memiliki kompetensi untuk melakukan perhitungan dimaksud. Perhitungan kerugian negara tersebut tidak menggunakan harga perolehan (nilai historis), karena nilai historis hanya memberikan nilai formal, bukan nilai secara substansial, sehingga tidak memberikan kepastian.
Bahwa, menghitung kerugian negara pada hakekatnya adalah mencari nilai nyata (sebenarnya) suatu asset negara yang didasarkan pada perhitungan yang rasional dan terpercaya dengan menggunakan harga (pasar) yang berlaku pada saat kerugian negara dimaksud terjadi. Sebagaiman disampaikan, pelibatan institusi yang bersifat independen sangat diperlukan. Terkait dengan itu penghitungan nilai asset tersebut dapat dilakukan dengan menyusun formula, antara lain atas dasar informasi harga yang diperoleh dari : NJOP, perhitungan atau taksasi yang dinyatakan oleh lembaga / institusi yang berkompeten untuk melakukan perhitungan dengan menggunakan harga (pasar) yang berlaku; PPAT setempat, dan Informasi dari masyarakat.
Bahwa, menurut definisi yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi hak/ milik Negara terlepas dari hak/ kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Bahwa, dengan mengacu pada definisi dimaksud hilangnya/ berkurangnya asset negara, dalam hal ini pemkab Manggarai Barat, yang tidak seharusnya dari kepemilikan/ kekuasaan negara, dalam hal ini pemkab Manggarai Barat, dan menjadi milik/ dikuasai oleh pihak-pihak lain dan disebabkan karena perbuatan melawan hukum para pejabat negara merupakan Kerugian Negara, dalam hal ini pemkab Manggarai Barat;
Bahwa, kekurangan asset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum oleh para pejabat negara ataupun pihak-pihak lain merupakan kerugian negara;
Bahwa, besarnya kerugian Negara adalah sebesar nilai asset (hak) yang seharusnya tidak terlepas dari kekuasaan negara, tetapi menurut kenyataan terlepas dari kekuasaan negara dan dikuasai/dimiliki oleh pihak lain.
Bahwa, untuk asset dalam bentuk barang (bukan uang) nilai pastinya diperoleh dari perhitungan atau taksasi yang dinyatakan oleh suatu lembaga / institusi yang berkompeten untuk melakukan perhitungan dengan menggunakan harga (pasar) yang berlaku pada saat kerugian negara dimaksud terjadi. Oleh karena itu, besaran kerugian Negara/ daerah agar didasarkan pada nilai yang dihitung oleh institusi yang berkompeten sesuai bidang terkait.
Bahwa, aset negara bersifat operasional berasal dari hibah,, tukar dan dan jika proses itu masuk tidak dalam bagian itu, kalau itu masuk maka itu masuk dalam aset negara, maka negara harus memiliki kewajiban memastikan aset – aset yang mereka miliki.
Bahwa, ketika aset yang ada di tangan negara karena perbuatan pihak – pihak lain maka itu adalah kerugian negara.
Bahwa, mengenai pencatatan adalah tindakan administratif dalam hal penatausahaan atas sisi kepemilikan aset.
Bahwa, pemindahtanganan aset bisa dilakukan atas persetujuan pemilik dalam hal ini rakyat melalui implementasi DPRD.
Bahwa, mengenai pemindahtanganan aset tidak semua harus melalui DPRD melainkan bisa dilakukan sendiri oleh Kepala Daerah.
Bahwa, Barang negara/Daerah dapat dikategorikan sebagai aset potensial dan aset operasional.
Bahwa, mengenai pertanggungjawaban maka yang bertanggungjawab adalah pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan.
Bahwa, mengenai aset operasional tidak semua aset dilaksanakan dan bersifat rutin contoh beberapa tanah kosong belum dilaksanakan sehingga tidak harus ada biaya.
Bahwa, ketika berbicara mengenai aset ada pertimbangan substansi dan formil, maka secara substansi tanah itu dimiliki, maka administrasinya harus diikuti.
Bahwa, Jika Negara memiliki tanah itu pada saat adanya penyerahan secara adat kepada Pemerintah Daerah setempat.
Bahwa, pada saat tanah yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dari masyarakat adat maka tanah itu dapat disebut sebagai aset.
Bahwa, menurut Ahli tanah adat yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten Manggarai adalah tanah untuk sekolah perikanan dan kelautan adalah Aset Operasional.
Bahwa menurut Ahli perhitungan kerugian keuangan negara dalam hukum keuangan negara mengenal tempus pada saat terjadinya peralihan hak atas aset pemerintah daerah kepada pihak lain secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa di dalam Persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa THERESIA DEWI KOROH DIMU,SH,M.Kn didepan persidangan, terdakwa memberikan keterangan secara virtual dari Lapas Perempuan Kupang sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Notaris Tahun 2011
Bahwa terdakwa menjadi PPAT tahun 2015.
Bahwa honor PPAT sebesar 1 % dari perjanjian Jual Beli.
Bahwa Ijin Perubahan Perolahan Tanah
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa tanah H.Sukri adalah tanah Pekarangan bukan pertanian.
Bahwa di tahun 2013, terdakwa diminta untuk legalisasi atas perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh H.Sukri, Suaib dan Supardi.
Bahwa saat itu ada Ibu Andi Riski Nur Cahya, veronika Syukur, Supardi, H.Sukri.
Bahwa mengenai penandatangan PPJB An. H, Sukri dilaakukan tanggal 13 September 2013.
Bahwa mengenai penandatangan PPJB an. Supardi dan Suiab Tahiya dilakukan pada tanggal 14 September 2014.
Bahwa untuk legalisasi perjanjian tersebut terdakwa yang membuat Surat perjanjian dengan dilampirkan oleh Sukri, Suaib dan Supardi adalah Kwitansi, Alas Hak, Surat Keterangan dari Desa/kelurahan, sehingga terdakwa kemudian membuat Surat perjanjian Jual belinya.
Bahwa setahu terdakwa Ibu Andi Riski Nur Cahya menjadi Penerima Kuasa Menjual atas nama Suaib Tahiya.
Bahwa setelah Warmeking para pihak membawa pulang dokumen tersebut.
Bahwa dokuen Legalisasi mengenai Perjanjian Jual Beli dibawa oleh Supardi, Sukri dan Suaib.
Bahwa saat itu yang mewakili penjual adalah Veronika Syukur sedangkan pembelinya adalah Veronika Syukur.
Bahwa saat itu Ibu Andi Riskis sebagai Kuasa dari Penjual selaku pihak Pertama dari Supardi dan Suaib.
Bahwa didalam PPJB ada dicantumkan nilai sejumlah Rp.3.200.000.000, (tiga miliar dua ratus juta rupiah), Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), Rp.320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dilakukan sebanyak 2 Kali
Bahwa Honor terdakwa selaku PPAT antara Sukri dan Saniatma sebesar Rp.88.500.000,00 (delapan juta rupiah) untuk ketiga bidang tanah Sukri, Suaib, Supardi.
Bahwa yang dibayarkan kepada terdakwa Rp.123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
Bahwa terdakwa bertanggungjawab terhadap kalimat pembuka pada Akta Jual Beli untuk Sukri, Suaib dan Supardi.
Bahwa terdakwa juga bertanggungjawab dengan kalimat Penutup Akta Jual Beli yang dilakukan untuk Sukri, Supardi, Suaib.
Bahwa uang pembuatan jalan Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan mereka menitipkan ke rekening saksi.
Bahwa dalam surat pernyataan pembukaan jalan dilakukan antara Burhanudin dengan Veronika Syukur di tanah yang dibeli.
Bahwa Warmeking/Legalisasi yang terdakwa lakukan adalah mengenai perjanjian jual beli antara Sukri, Suaib dan Supardi atas tanah di Karanga.
Bahwa mengenai pendatangan AJB dilakukan ditanggal 10 Agustus 2016 yang secara rill dilakukan tanggal 18 Agustus 2016.
Bahwa pada saat penandatangan belum dilakukan realisasi pembayaran kepada pemilik tanah.
Bahwa sebelum penandatanganan AJB ada dilampirkan Kwitansi Jual Beli antara Pembeli dan Penjual, SHM, Pembayaran PBB.
Bahwa sebelumnya disampaikan bahwa dibuatkan Surat perjanjian secara lisan.
Bahwa terdakwa juga ada mengajukan Ijin penggunaan tanah dilakukan sebelum AJB terbit.
Bahwa terdakwa diminta oleh Ibu Veronika Syukur agar ijin penggunaan tanah menjadi tanah pertanian.
Bahwa setahu terdakwa Notaris bisa membuat perjanjian di bawah tangan.
Bahwa terdakwa melihat SHM asli atas nama Supardi, Sukri dan Suaib yang mengantar adalah ibu Veronika Syukur.
Bahwa ibu Veronika Syukur itu untuk kepentingan pembuatan AJB.
Bahwa yang disampaikan oleh veronika Syukur mengenai penitipan karena ada perjanjian Jual beli.
Bahwa dalam pembuatan AJB ada prinsip terang dan tunai.
Bahwa terang itu dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
Prinsip Tunai adalah pembayaran dilakukan pada saat penandatangan AJB.
Bahwa penandatanganan AJB antara Supardi, Sukri dilakukan dilakukan di kantor Notaris terdakwa dengan Saniatma Adinoto.
Bahwa untuk penandatanganan AJB atas nama Suaib Tahiya dilakukan di Jambi.
Bahwa nilai yang dinyatakan dalam AJB adalah sesuai dengan yang disepakati para pihak.
Bahwa terdakwa juga ada mengecek pengecekan SHM dilakukan sudah dilakukan di kantor Pertanahan.
Bahwa syarat – syarat penjual untuk pembuatan AJB adalah KTP, Surat Nikah, SPPT Tanah dan lain – lain.
Bahwa komparisi Kepala akta merupakan tanggungjawab terdakwa selaku PPAT.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa mengahadirkan ahli yang meringankan, yaitu :
Bahwa, menurut Ahli pelepasan hak adalah pernyataan seseorang yang menyatakan tentang kebendaan kepada orang lain.
Bahwa, menurut Ahli dalam hukum adat tidak dikenal panjar, melainkan dalam hukum adat dikenal terang dan tunai.
Bahwa, menurut pendapat Ahli mengenai penyerahan secara adat dia belum dapat dikatakan sebagai pemilik melainkan sebagai menguasai.
Bahwa, ahli berpendapat apabila sudah dilakukan penyerahan secara adat kepada orang lain dia tidak bisa memberikan sesuatu hak yang sama kepada orang lain.
Bahwa, ahli berpendapat perjanjian Kawain diatur dalan Pasl 1019 tentang Perjanjian Kawin harus dilakukan sebelum perkawinan namun dilakukan setelah perkawinan maka aset yang dibeli adalah milik Isterinya warga negara Idonesia (In The Name) dan ada kaitan dengan pasal 1132 BW dan Pasal 1333 BW.
Bahwa, mengenai sesuatu yang disampaikan secara lisan oleeh orang yang memiliki kualitas dalam tatanan masyarakat adat maka penyerahan lisan itu sudah dilakukan adalah SAH.
Bahwa, apabila penyerahan sesuatu barang milik Fungsionaris Adat kepada pihak lain maka sudah diserahkan dan itu sudah menjadi hak penerima.
Bahwa, penyerahan sesuatu barang milik masyarakat adat dan dilakukan dihadapan Kepala Desa dan Camat maka penyerahan itu sudah dinyatakan terang dari mekanisme perdata Adat.
Bahwa, dalam hukum perdata tidak dikenal dengan istilah pembeli pura – pura
Bahwa, kalau berdasarkan hukum adat anak angkat bisa mendapat hak, kalau dalam hukum perdata maka Anak Angkat tidak berhak mendapat Warisan dan untuk bisa mendapatkan hak waris maka harus diadopsi melalui pengadilan agar disamakan kewarisannya.
Bahwa anak angkat tidak berhak atas harta bawaaan dari orang tua.
Bahwa, mengenai harta warisan tidak bisa diperjanjikan 1364 BW, maka semua anak memiliki hak yang sama atas warisan.
Bahwa, dari kacamata Hukum Perdata mengenai alas hak yang berwenang membuat adalah dalam pasal 573 BW adalah pemiliknya sendiri.
Bahwa, mengenai isi dalam suatu akta mengenai hibah untuk dituangkan dalam akta harus didukung dengan bukti pendukung.
Bahwa, kepemilikan perdata itu In The Name,
Bahwa, dengann adanya pembayaran uang sirih pinang maka secara adat sudah sah namun secara yuridis sudah dinyatakan sebagai Hak.
Bahwa, dari siste adat tidak menganut surat – surat beda dengan stuktur pemerintahan, sehingga tanpa surat pun sudah sah.
Bahwa, tidak dapat seseorang membawa nama pihak lain untuk mendapatkan suatu hak kecuali ada kuasa.
Bahwa, jika perkawinan 2 negara yang berbeda dan dilangsungkan di Indonesia maka berlaku hukum Indonesia.
Bahwa, terkait dengan barang Milik Daerah bahwa dalam hukum barang milik daerah ada 2 standar yang wajib dipatuhi yang pertama bahwa barang milik negara diperoleh melalui pembelian dan perolehan lainnya yang sah, sehingga untuk membuktikan bahwa barang itu milik negara harus ada bukti kepemilikannya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara.
Bahwa, semua barang yang diperoleh oleh negara/ daerah harus dilengkapi dokumen – dokumen resmi
Bahwa, aset kecenderungannya kepada tata kelola akuntansi dan yang dipakai adalah barang milik daerah dan barang milik negara, bahwa suatu barang milik daerh harus memenuhi 2 unsur utama yaitu yang dibeli atas beban APBD dan yang didukung dengan dokumen pengadaan, dan yang kedua adalah berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Bahwa, dalam tatanan hukum adat soal perjanjian lisan secara adat didalam hukum adat secara keseluruhan dan hukum ada itu sebagai suatu produk yang tidak tertulis dan sah sesuai daerah yang bersangkutan, sehingga secara lisan maka itu adalah sah dan untuk perjanjian Lisan dalam hukum adat harus diikuti hal lainnya.
Bahwa, mengenai penyerahan P3D tahun 2003 dan dalam perjalanan peerintahan ada klarifikasi atas P3D yang sudah di tanda tangani oleh Pemerintah Induk dan Pemerintahan yang lama, biasanya klarifikasi itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen atas dokumen dan barang yang diserahkan dan jika sudah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi oleh pejabat yang berwenang maka dokumen yang sudah diserahkan maka sudah tidak ada lagi hal – hal yang diragukan karena sudah jelas dan oleh karena itu tidak perlu ada keraguan ata pencatatan.
Bahwa, dalam tata kelola aset atau barang milik daerah dan atau barang inventaris pada saat diserahkan dengan P3D dan kalau semua sudah diserahakn maka Pemerintahan Pemekaran harus melakukan, pencatatan pemeliharaan atas barang milik negara terhadap data yuridis, administratif dan fisik.
Bahwa, penerapan pasal penyertaan harus adanya suatu kerjasama yang sedemikian rupa untuk suatu tujuan, jika tidak ada niat yang sama maka tidak bisa dikatakan kerja sama.
Bahwa jika ada suatu persinggugan hukum mengenai kepemilikan dan pidana, maka diselesaikan melalui perdata terlebih dahulu.
Bahwa jika sengketa perdata sudah dicabut, maka untuk kepastian hukum dapat dilakukan proses pidana sebagai Ultimum remidium.
Bahwa, sehubungan definisi Pejabat Umum adalah seseorang yang diangkat oleh Pemerintah dan menjalankan tugas tertentu sesuai dengan ketentuan UU daam hal ini juga Notaris yang disebut sebagai Pejabat Umum yang berwenang sebagai Pejabat yang membuat Akta – akta tertentu;
Bahwa, yang dituangkan didalam Kepala sebuah Akta mengisi enganai siapa – siapa yang menghadap kepada seorang Notaris yang menjelaskan waktu dan tempat dilakukan isi sebuah Akta.
Bahwa, mengenai penandatangan Akta Notaris Pasal 38 atau 39 UUJN ada juga Akta di bawah tangan dan esensinya adalah mengenai perbuatan hukum yang sudah dilakukan di hadapan Notaris.
Bahwa, tanggungjawab seorang Notaris atas akta yag dibuat tersebut bisa pertanggungjawaban pidana, perdata, administratif sangat bergantung pada perbuatan hukum atas akta.
Bahwa, mengenai wilayah kerja PPAT adalah 1 (satu) Propinsi.
Bahwa, sebelum membuat akta, seorang PPAT dapat meminta data formil dan materil misalnya mengenai objek tanah sebelum membuat akta wajib mengecek SHM di BPN selanjutnya dibuatkan akta dengan disaksikan 2 (dua) saksi, Pajak.
Bahwa, jika ada keberatan dari pihak lain mengenai SHM aka pihak BPN bisa membatalkan dan atau mengubah SHM tersebut.
Bahwa, jika SHM itu ada cacat administrasi bisa dilakukan pembatalan oleh Kantor Pertanahan misalkan objek dan subjeknya tidak benar, maka itu bisa dibatalkan.
Bahwa, mengenai PPAT bertanggungjawa atas sebuah akta mengenai tempat dimana objek itu berada dan bukan pada orang itu dimana tinggal.
Bahwa, mengenai penandatangan AJB diluar kantor boleh asalkan masih dalam 1 wilayah.
Bahwa, mengenai wilayah kerja PPAT itu dalam 1 wilayah Kabupaten/ Kota, kalau ada diluar wilayah kerja Kabupaten/ Propinsi maka itu disebut pelangaran sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 2/2018 salah satunya adalah Skorsing dan pemberhentian.
Bahwa, dalam kontek BPN meneria dokumen maka BPN wajib meneliti alas hak dan objek tanahnya, karna saat penerbitan SHM tentu dilakukan suatu pengukuran.
Bahwa, apabila sudah ada peta bidang aka sudah ada nomor identifikasi bidang untuk masing – masing bidang tanah. 106,107 Permen Agraria 9/1999 syaratnya adalah apabila tidak ada permohonan maka SHm itu wajib dibatalkan.
Bahwa, Akta merupakan suatu akta yang sangat penting dan pembuatan itu Notaris bertanggungjawab atas kepala akta misalkan “pada hari ini, jam dan tanggal dan yang menghadap saya, itu adaah tanggungjawab notaris, dan juga di bagian penutup itu juga menjadi tanggungjawab seorang Notaris karena tidak mungkin seorang Notaris menerangkan sesuatu yang tidak sebenarnya.
Bahwa, mengenai jasa fee atas akta yang dibuat menurut saya bahwa ketentuan sangat jelas bahwa jasa fee 1% hanya akta saja juga ada jasa untuk proses pengurusan dan jasa lain- lain.
Bahwa, dalam konteks Pajak biasanya untuk pembayaran pajak BPHTB biasanya menitipkan sekaligus membayar 7 hari setelah itu.
Bahwa, seorang Notaris dalam membuat sebuah Akta harus menerapkan prinsip kehati – hatian.
Bahwa, mengenai akta yang dibat tanggal 10 ditanda tangani tanggal 18 menurut ahli hal itu bukan perbuatan pemalsuan tetapi perbuatan administratif.
Bahwa, mengenai kontek para pihak mengenai hal yang ingin dijelaskan dalam perbuatan hukum itu, jika para pihak mengakui ada tanda tangannya maka itu hanya adinistratif.
Bahwa, Ahli hanya berpendapat dari sisi normatif pembuatan akta.
Bahwa, mengenai saksi – saksi yang tidak hadir dalam AJB saat penandatangan AJB terkait dengan penadatanganan itu sifatnya administratif.
Mengenai Perpres 103/2012 ttg orang asing dimungkinkan membeli objek atas tanah di Indonesia dengan Hak Pakai dan sudah harus rumah tinggal tidak bisa tanah kosong.
Bahwa, mengenai prinsip kehati – hatian kaitan dengan orang asing di Kantor Notaris dan dia tidak bisa mengikat diri dalam suatu perjanjian.
Bahwa, sepanjang Notaris dia mengetahui bahwa sepanjang dia ada delegasi aka tidak masalah namun sepanjang tidak ada delegasi maka itu harus menjadi perhatian.
Bahwa, mengenai perjanjian jual beli yang kemudian membatalkan perjanjian namun ikut dalam perjanjian Jual Beli dan kaitannya dengan prinsip kehati – hatian menurut ahli itu wajib dilakukan seorang Notaris.
Bahwa, menurut ahli pihak lain yang tidak ada SHM namun hadir juga pada saat penandatangan AJB sepanjang itu dikehendaki para pihak maka tidak menjadi persoalan itu bisa juga terkait dengan transaksi.
Bahwa, perjanjian PPJB bisa dilakukan dimana saja asalkan ada prinsip kehati – hatian.
Bahwa, mengenai Warmeking / yang sudah di sahkan tentunya tidak bisa dibatalkan.
Bahwa, dalam hal pensertifikatan maka tidak boleh menggantungan permohonan pensertifikatan.
Bahwa, mengenai permohonan yang sudah dicabut masih bisa di ajukan apabila objeknya masih sama berupa penguasaan data fisik.
Bahwa, terhadap permohonan yang secara nyata berada di atas objek tanah orang lain, maka BPN wajib menolak dan hal itu diketahui pada saat pengukuran;
Bahwa, mengenai penolakan biasanya dari BPN menyampaikan surat pemberitahuan penolakan hak.
Bahwa, mengenai peta bidang yang sudah dikeluarkan dan jika ditolak maka sudah harus ada surat keterangan kepada pemohon untuk tidak bisa di proses, dan jika tidak ada surat dari Kepala Seksi yang membidangi maka pemohon masih bisa mengajukan lagi permohonan haknya.
Menimbang bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang terdiri dari :
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar Sub Bagian Adm. Pem Umum;
1 (satu) buah buku Surat Masuk-Keluar 2012;
1 (satu) buah Buku Keluar-Masuk Surat TAPEM 2012;
1 (satu) buah Buku (3) Agenda Surat Masuk-Keluar Tahun 2016;
1 (satu) buah Buku Surat Masuk-Keluar TAPEM 2013;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk 2014 (2);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar 2015 Bagian Adm. Pem. Umum;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar (2) Tahun 2016;
1 (satu) buah Buku Surat Masuk TAPEM 2014 (1);
1 (satu) buah Buku Agenda Lanjutan 2015 Masuk-Keluar;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat/ Keluar 2016 (1);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar 2016 (4);
1 (satu) buah Buku Surat Keluar Masuk Thn 2017 (4);
1 (satu) buah Buku Agenda 2018 (2);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar-Masuk Thn 2019;
1 (satu) bundel Asli Surat Undangan Tindak Lanjut Dari Peninjauan Lokasi;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat, Nomor: Pem.130/372/X/2014 Tgl 13 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Dokumen Mohon Surat Penegasan, Nomor : Pem.131/192/VII/2018 Tgl 30 Juli 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Penegasan, Nomor: Pem.131/148/VI/2018 Tgl 06 Juni 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Pensertifikatan Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/184/VI/2014 Tgl 11 Juni 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah, Nomor: Pem.130/113/V/2014 Tgl 14 Mei 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy surat Keterangan, Nomor: Pem.131/205/XI/2017 Tgl 13 September 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Keterangan, Tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Mediasai, Nomor: Pem.130/28/II/2018 Tgl 8 Februari 2018;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pendataan Masalah Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/405/XII/2014 Tgl 12 Desember 2014;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Jawaban Atas Somasi, Nomor: Pem.131/277/XII/2017 Tgl 4 Desember 2014;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar-Masuk 2018;
1 (satu) bundel Telaahan Staf, Perihal : Tindak Lanjut Proses Sertifikat Hak Milik Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Toroh Lemma Batu Kalo / Karangan, , Nomor : Pem.130/138/V/2018, tanggal 18 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo / Karangan, Nomor : Pem.130/84/III/2015, Tanggal 17 Maret 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokuman Tanggapan Atas Klarifikasi, Nomor : Pem. 131/119/IV/2018, Tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.131/155/VI/2018, Tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penyelesaian Setifikat Tanah Pemda di Kerangan, Nomor : Pem.130/115/IV/2016, Tanggal 27 April 2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/330/X/2014, Tanggal 16 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/331/X/2014, Tanggal 16 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/338/X/2014, Tanggal 20 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan untuk Menentukan Batas-Batas Tanah Nomor : Pem.131/119/IV/2015, Tanggal 22 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/172/VII/2015, Tanggal 02 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/204/VIII/2015, Tanggal 11 Agustus 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/183/VII/2015, Tanggal 28 Juli 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Permasalahan Tanah di Toroh Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo, Nomor : Pem.131/224/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Jawaban atas Somasi, Nomor : Pem.131/277/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu kallo / Kerangan, Nomor : pem.130/84/III/2015, tanggal : 17 Maret 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Mohon Pensertifikatan tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo / Karangan, Nomor : 553/53.15.300/VII/2018, tanggal 10 Juli 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : PEM.130/108/IV/205, tanggal 1 April 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Penegasan Penyerahan Tanah, Nomor : Pem.131/76/III/2015, tanggal 06 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Mohon Klarifikasi / Jawaban dan Petunjuk, Nomor : Pem.131/168/VII/2018, tanggal : 6 Juli 2018;
1 (satu) jepit Asli Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah, Nomor :Pem.130/189/IV/2015;
1 (satu) bundel Asli Surat Tanda Terima Berkas Tanah Pemkab Manggarai Barat Lokasi Keranga, tanggal 8 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan/Penegasan, tanggal 22 Oktober 2014;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Penjelasan tentang Tanah Pemda, Nomor : Pem.131/137/V/2015, tanggal 13 Mei 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pembatalan / Penarikan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor : Pem.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 Nopember 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Kesimpulan Rapat Muspida Tentang Pembahasan Tanah Pemda di Keranga Kelurahan Labuan Bajo tanggal 21 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Penegasan Penyerahan Tanah, Nomor : Pem.131/76/III/2015, tanggal 06 Februari 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Surat Keterangan Penegasan tentang Perolehan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai di Karanga Kecamatan Komodo, tanggal 8 Maret 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan Penyelesaian Sertifikat Tanah Pemda, Nomor : Pem.130/139/V/2016, tanggal 16 Mei 2016;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Klarifikasi, Nomor : Pem.131/42/II/2018, tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Lanjutan, Nomor : Pem.130/191/VIII/2017, tanggal 22 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Asli Surat Menghadap Bupati Manggarai Barat, Nomor : Pem.130/191/VI/2014, tanggal 16 Juni 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan, Nomor : Pem.130/208/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengiriman Notulen Rapat dan Berkas Tanah Kerangan, Nomor : Pem.131/378/XI/2014, tanggak 26 November 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa, Nomor : Pem.131/40/III/2014, Tanggal 3 Maret 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy Peta Sketsa dikutip dari peta sketsa hasil penataan oleh H. Adam Djudje, tanggal 26-4-1997;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah Adat di Lokasi Toro Lema Batu Kallo (Kerangan) Luas 30 HA terjadi tumpeng tindih penyerahan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang, Nomor : 01/KDE/I/2014, tanggal 10-1-2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Penyampaian Copyan Dokumen Tanah Toro Lama Batu Kalo / Karangan, Nomor : Pem.130/212/X/2019, tanggal 02 Oktober 2019;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Klarifikasi Tanah Adat di Lokasi Toro Lemma Batu Kalo (Karangan) Luas 30 Ha diserahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang kepada Pemda Tigkat II Manggarai pada tahu 1997, tanggal 20-06-2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keterangan, tanggal 5-4-2013;
1 (satu) jepit Asli Surat dari Dorman Paulus, S.H., & Partners (Advokat dan Konsultan Hukum) kepada Camat Komodo di Labuan bajo, tanggal 28 Nopember 2017;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Pernyataan Sikap Bersama Ahli Waris dan Pelaku-Saksi Tanah Pemda Manggarai Barat di Karangan / Toroh Lemma Batu kallo, tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan, Nomor : Pem.130/98/IV/2019, tanggal 01 April 2019;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Ukur Gambar Situasi;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh H. Moh. A. Adam Djudje, tanggal 30-3-2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah Pemda di Kranga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Laporan Penanganan Masalah tanah, Nomor : Trantib.300/1135/X/2014, tanggal 14 Oktober 2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Somasi / Peringatan, Nomor : 010/MAA-SOM/XI/2017, tanggal 28 November 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Mohon Persetujuan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat, Nomor : Pem.130/319/XII/2016, tanggal 2 Desember 2016;
75a. Asli Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat, Nomor: 217/KEP/HK/2015 Tanggal 24 Agustus 2015;
1 (satu) jepit Fotocopy Dokumen Ringkasan Penjelasan Tentang Tanah Pemerintah Daerah di Krangan Kelurahan Labuan Bajo- Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar Asli Surat Pembangunan Jalan, Nomor: Pem.131/30/I/2018, Tanggal 24 Januari 2018;
1 (satu) jepit Asli Surat Pemberitahuan, Nomor: Pem.131/131/V/2018, Tanggal 14 Mei 2018;
78a. Asli Surat Penertiban Sertifikat, Nomor: Pem.130/29/II/2017, Tanggal 13 Pebruari 2017;
1 (satu) jepit Asli Surat Undangan Mediasi Masalah Tanah, Nomor: Trantib.300/1532/X/2016 Tanggal 19 Oktober 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Sanggahan Atas Tanah Alm. Haji Sup Bin Makki Ahli Waris/ Pemegang Kuasa Menguru Tanah Warisan An. Haji Mutajib dan Wahyudin Bin Haji Mustajib;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Atas Tanah, Nomor: Lbj.593/111/I/2014 Tanggal 23 Januari 2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya Dalam Rangka Proses Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Seluas 30 Ha, Nomor: 291/53.14/300-6/III/2015 Tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) jepit Asli Surat Pengantar Data Permasalahan Urrusan Pemerintahan Umum, Nomor: Pem.131/184/VIII/2019 Tanggal 19 Agustus 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keberatan dan Penegasan , Nomor: Pem.131/201/IX/2019 Tanggal 11 September 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Klarifikasi dab Penegasan, Nomor: Pem.130/215/X/2019 Tanggal 03 Oktober 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan, Nomor: Pem.131/220/X/2017 Tanggal 02 Oktober 2017;
1 (satu) lembar Fotocopy Peta Situasi;
1 (satu) jepit Asli Surat Permohonan Sertifikat, Nomor: Pem.131/45/II/2011 Tanggal 17 Pebruari 2011;
1 (satu) jepit Asli Surat Pendataan Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/171/X/2010 Tanggal 06 Oktober 2010;
1 (satu) jepit Asli Surat Pendataan Tanah Pemerintah Daerah, Nomor: Pem.130/4/I/2011 Tanggal 6 Jabuari 2011;
1( (satu) buah Buku Sambungan Agenda Surat Masuk AS I 2013-2014;
1 (satu) buah Buku AS I Sambungan Agenda Surat Masuk tahun 2014;
1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Manggarai Barat, Nomor: 38 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun Anggaran 2015;
1 (satu) jepit Fotocopy Dokumen Masalah Hukum Adat Tanah di Kabupaten Manggarai di Kaitan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Tanggal 15 September 1983;
1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 Bagian Administrasi pemrintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar bentuk materai dari tahun 1960 - 2005;
1 (satu) bundel Fotocopy Arsip Tanjung Poko- Karanga;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Pengukuhan Penyerahan Tanah Adat, tanggal 09 oktober 2019;
1 (satu) berkas Fotocopy dalam map kuning Surat Keterangan yang ditanda tangani oleh Drs. Agustinus CH. Dula, Tanggal 08 Januari 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifiksai P3D Antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: Pem.115/30.a/I/2005 Tanggal 24 Januari 2005;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Kelengkapan Berkas pensertifikatan tanah tanah pemda di toro lemma batu kallo, nomor: Pem.130/205/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk Tahun 2020;
1 (satu) jepit Asli Surat Undangan Klarifikasi, Nomor: 92/53.15/600-13/I/2015 Tanggal 21 Januari 2015;
1 (satu) berkas Fotocopy dalam Map Biru tentang Pencabutan Surat Kuasa An. Yohanes Ongge;
1 (satu) bundel Fotocopy Undang-undang RI Nomor 8 Tahu 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
1 (satu) Lembar fotocopy Daftar Sertifikat Tanah Pemda Tahun 2014/2015;
1 (satu) jepit Asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah;
1 (satu) buah Buku Agenda Warna Kuning Yang Berisi Daftar Tanah Pemda Manggarai Barat yang sudah di Sertifikat;
1 (satu) map hijau yang bertuliskan Dokumen Tanah Pemda Kab. Manggarai Barat yang mau di Sertifikat;
1 (satu) map Hijau yang bertuliskan Alas Hak Pensertifikatan tanah Pemda;
1 (satu) buah Buku Agenda batik bertuliskan Agenda Surat Keluar & Masuk Bagian TAPEM Thn. 2017;
1 (satu) Map warna merah muda bertuliskan SK 140 Asli ( Tanah Pemempatan);
1 (satu) Map Batik yang Bertuliskan TPU;
1 (satu) warna merah muda yang bertuliskan Kementerian Agama ( Permohonan Pengalihan Aset);
1 (satu) bundel map snelhecter bertuliskan Asli Penyerahan & Berita Acara Tanah Kecamatan Welak;
1 (satu) map Biru Bertuliskan dokumen Asli Penyerahan Tanah Pemda Luas : 328,79 Ha, Termasuk Luas Perkiraan ± 70 Ha disebut dalam Surat penyerahan Tahun 1961;
1 (satu) map snelhecter bertuliskan Dok. Water Treamen;
1 (satu) buah Buku agenda Batik Bertuliskan Buku Inventaris Masalah Tanah TAPEM;
1 (satu) bundel Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik;
1 (satu) map snelhecter bertuliskan Dokumen Asli Tanah Lengkong Benteng kecamatan Komodo;
1 (satu) Map hijau Bertuliskan bandara;
1 (satu) Map Batik Warna Ungu Berisikan Peta Bidang Tanah;
1 (satu) Map Warna Biru bertuliskan BA. Tanah Puskesmas Bari;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Sertifikat, Tanggal 18 November 2014;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Penyampaian Hasil Rekon/ Pengukuran Pengembalian Batas Sertifikat Tanah Bandara Komodo Labuan Bajo, Nomor: 636/PL.303/X/Kmd-2014 Tanggal 16 Oktober 2014;
1 9satu) jepit Fotocopy Berita Acara Pnetapan Tapal Batas Luar dari tanah-tanah yang telah diserahkan ioleh tua-tua adat sesuai Surat Pernyataan Penegasan Penyerahan Hak Atas Tanah Untuk Kota Baru Kecamatan Komodo dan Untuk Pengembagan Kota Labuan Bajo Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai Tanggal 16 Maret 1984;
1 (satu) bundel fotocopy surat pernyataan sikap dari keluarga besar rahong bore tentang dan pora desa tentang Tanggal 24 Juni 2006;
1 (satu) jepit Fotocopy serifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Pengelolaan;
1 (satu) Map Kuning berisikan Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Tanah Pemda- Tingkat II Manggarai;
1 (satu) bundel Map Snelhecter berisikan Surat Tugas, No: Pem.181.1/1384/VII/1993 Tanggal 20 Juli 1993;
1 (satu) lembar Peta Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) Surat pertimbagan agar tidak melayani proses penerbitan hak atas tanah a.n H.M Abubakar Adam Djudje di Karangan, Nomor: Pem.138/1311/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014;
2 (dua) Berkas Surat Mohon tidak melakukan proses pengukuran tanah a.n H.M Abubakar Adam Djudje dan Ente Puasa, DKK Nomor: Pem.593/229/III/2014 Tanggal 01 Maret 2014;
1 (satu) surat mediasi masalah tanah, Nomor: Trantib/300/1024/IX/2014 Tanggal 20 September 2014;
1 (satu) surat peninjauan lokasi Nomor: 633/53.15/600.13/2014 Tanggal 06 juni 2014;
1 (satu) surat Undangan Mediasi, nomor: 634/53.15/600.13/2014 Tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) Surat Pemriksaan Sidan Panitia ‘A’ an. Suaib Taiya dan Supardi Tahiya yang terletak di karangang, kelutahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: 1004/53.15/200.3/IX/2014 Tanggal 16 September 2014;
1 (satu) Surat Undangan Mediasi, Nomor:01/53.15/600-13/IX/2014 Tanggal 10 September 2014;
1 (satu) surat kelengkapan berkas pensertifikatan tanah pemda di toro lemma batu kallo, Nomor: Pem.130/205/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
1 (satu) Surat Pengukuhan penyerahan tanah adat, tanggal 06 Agustus 2018 di tanda tangani oleh H. Umar ishaka, H. Ramang Ishaka, Drs. Anton us ambatan, Yosep Latif, Sarifudin Malik,S.ST dan Abdullah Nur,S.IP;
1 (satu) Surat Permohonana pengukuran dan rincian biaya ukur terhadap bidang tanah an. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: 156/6-53/IV/2015 Tanggal 20 April 2015;
1 (satu) Asli Surat pengiriman gambar ukur, Nomor:Pem.130/205/VIII/2015 Tanggal 13 Agustus 2015;
1 (satu) Asli Surat Klarifikasi, Nomor: Pem.130/770/X/2013 Tanggal 25 Oktober 2013;
1 (satu) bundel Map Merah bertuliskan Dokumen Arsip Keranga Lab. Bajo, 12-10-2020;
1 (satu) unit Xiaomi Redmi warna putih imei 1: 880418043085482 dan imei 2: 880418043085490, beserta SIM Card;
1 (satu) bundel asli dokumen penjelasan atau klarifikasi tanah pemda tanggal 07 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh H.Adam Djudje;
1 (satu) unit Handphone warna merah dengan nomor IMEI 1 : 861949044143390, IMEI 2 : 861949044143382, beserta 1 buah SIM Card
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 24.16.01-16: 02760 & 24.16.01.16: 02761Tahun: 2420/2016, dengan nama Pemohon : MAHMUD NIP alamat LABUAN BAJO, tanggal: - ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 02392 & 02393, Tahun : 634, 633 / 2013, dengan nama Pemohon : SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, tanggal: ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 24.16.01.16. 02698, Tahun 2464 / 2015, dengan nama pemohon: MAHMUD NIP, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 22 – 10 - 2015;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: -, Tahun 2013, dengan nama pemohon: ENTE PUASA, DAHERING KORO, HASANUDING, JUAIDI, SUHARDI, HASRA ORE, MEIHAYANG, SUKAWATI, SAMSUDING, SARIFUDIN, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 10 – 10 - 2013;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: -, Tahun: -, dengan nama pemohon: DAVID ANDRE PRATAMA, alamat JL. PULOMAS TIMUR 2A2 JAKARTA TIMUR, tanggal: - ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 021651, Tahun: 64/2013, dengan nama pemohon: DAE KAYUS, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 11 – 09 - 2015 ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 02537, 2393, 2392, Tahun: 541/2014, 634/2013, 633/2013, dengan nama pemohon: H. SUKRI, SUAIB, SUPARDI T, alamat: -, tanggal: - ;
1 (satu) lembar fotocopy lampiran 13 tanggal 08 April 2016 atas nama FATIMA BADO SALAM;
2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak atas tanah nomor: Pem.593/631.a/IV/2016 atas nama KAMIS HAMNU (alm) tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy data panitia pemeriksa tanah A;
1 (satu) bendel fotocopy Risalah Penelitian data yuridis dan penetapan batas tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Haji Muhammad Abubakar Adam Djuje tanggal 05 Januari 2016;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat atas nama KAMIS HAMNU tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian atas nama KAMIS HAMNU tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FATIMA BADO SALAM;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FATIMA BADO SALAM, lokasi Karangan tanggal 15 Oktober 2018;
2 (dua) lembar asli Surat Keterangan Waris tanggal 09 Mei 2016;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Penolakan Waris tanggal 09 Mei 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas: 4624/2018 atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 16 Agustus 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Keterangan dari FATIMA BADO SALAM kepada BUPATI MANGGARAI BARAT tanggal 22 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/220/X/2017 perihal Surat Keterangan tanggal 02 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy laporan kehilangan barang nomor: LKB/018/I/2017/NTT/Res Mabar tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Sidang Panitia A nomor: 93/53.15.HP.01/03/6/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Sidang Panitia A tanggal 27 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM, DKK;
1 (satu) bendel fotocopy Notulen Sidang Panitia A tangal 27 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM, STEFANUS EFFENDI, DOMINIKUS DALO, PT. ASDP PERSERO;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama SUHARDI tanpa tanggal tahun 2013;
4 (empat) lembar asli Formulir Isian 402 atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Data Subyek dan Obyek Hak atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah atas nama SUHARDI, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak kena Pajak Nomor: Lbj.973/5038/VIII/2013 atas nama SUHARDI tanggal 03 Agustus 2013;
2 (dua) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, nomor: Lbj.593/5109/VIII/2013 atas nama SUHARDI, tanggal 19 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Pemilikan Tanah / Penguasaan Tanah atas nama SUHARDI tanggal 02 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat atas nama SUHARDI tanpa tanggal & tahun;
2 (lembar) fotocopy surat penyerahan kuasa atas nama Hj Ishaka kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat atas nama Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa ENTE PUASA, dkk kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SUHARDI ENTE;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 15 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/522/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 22 November 2012;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar nama Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
2 (dua) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak Nomor Berkas: 2416-2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan: 2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE, tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan: 2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE, tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 209/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon SUHARDI ENTE;
4 (empat) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 366/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon SUHARDI ENTE;
2 (dua) lembar asli lampiran 13 atas nama SARIFUDIN tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli formulir isian 402 atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan fisik bidang tanah sporadik atas nama SARIFUDIN, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah atas nama SARIFUDIN, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar nama panitia pemeriksa tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pemilikan tanah/penguasaan tanah atas nama SARIFUDIN, tanpa nomor, tanggal 02 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah adat kepada SARIFUDIN tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama SARIFUDIN nomor: Lbj.593/5111/VIII/2013 tanggal 17 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Belum/Kena Pajak nomor: Lbj.973/5043/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013 atas nama SARIFUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar surat keterangan penyerahan tanah adat dari Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUAS, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang nomor: LKB/519/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2012;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa dari ENTE PUASA, DKK kepada Franky Ch. Letik tanggal 24 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama SARIFUDIN;
5 (lima) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama SARIFUDIN;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak nomor berkas: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor berkas permohonan: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 202/ST-24.16/X/2013 atas nama pemohon SARIFUDIN tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Tugas Pengukuran nomor: 361/ST-24.16/X/2013 atas nama pemohon SARIFUDN tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama JUAIDI KORO tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli formulir isian 402 atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama JUAIDI KORO, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah atas nama JUAIDI KORO, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar panitia pemeriksa tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
1 (satu) bundel Risalah Penelitian data yuridis dan penetapan batas;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Belum/Kena Pajak atas nama JUAIDI KORO nomor: Lbj.973/5033/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama JUAIDI KORO, nomor: Lbj.593/5108/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama JUAIDI KORO tanggal 02 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal & tahun;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat penyerahan kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. EHOK tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat kuasa dari ENTE PUASA DKK kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
5 (lima) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama JUAIDI;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KK atas nama SUKAWATI;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/523/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2013, atas nama pelapor JUAIDI;
2 (dua) lembar asli surat perintah setor nomor berkas permohonan: 2441/2013 atas nama JUAIDI tanggal 05 September 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak nomor berkas: 2441/2013 tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas permohonan: 2441/2013 atas nama JUAIDI tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 2112/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 368/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama SAMSUDING tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli Formulir Isian 402 atas nama SAMSUDING tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama SAMSUDING tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama SAMSUDING tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama SAMSUDING ENTE tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama SAMSUDING tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar panitia pemeriksa tanah A tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar asli surat keterangan kepemilikan tanah atas nama SAMSUDING dari ENTE PUASA tanggal 31 Juli 2013
2 (dua) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan belum/kena pajak atas nama SAMSUDING nomor: Lbj.973/5041/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat atas nama SAMSUDING tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir & 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama SAMSUDING Nomor: Lbj.593/5105/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pemilikan tanah/penguasaan tanah tanpa nomor, atas nama SAMSUDING, tanggal 02 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir laporan kehilangan barang nomor: LKB/521/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2012, atas nama pelapor SAMSUDING;
1 (Satu) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari Haji Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat penyerahan kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SAMSUDING ENTE;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy KK atas nama SAMSUDING ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak Nomor Berkas: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli surat perintah setor nomor berkas permohonan: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas permohonan: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 207/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 364/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy lampiran 13 atas nama HASMA tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama HASMA tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak atas nama HASMA tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik atas nama HASMA, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernuataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa atas nama HASMA, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy daftar nama panitia pemeriksa tanah A tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bundel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas tanpa tanggal, tahun 2013;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Hj. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada ARE RAUFU tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.042.2/475/IV/2006 tanggal 19 April 2006 atas nama ARE RAUFU;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) fotocopy legalisir dan 2 (dua) fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama HASMA ARE nomor: Lbj.593/5116/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah/penguasaan tanah atas nama HASMA ARE tanggal 02 Agustus 2013, tanpa nomor;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Kena Pajak Nomor: Lbj.973/5036/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013 atas nama HASMA ARE;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 4 (empat) lembar fotocopy surat keterangan waris 10 Februari 2013 atas nama HASMA ARE, DKK;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kehilangan Barang nomor: LKB/526/VII/2013/NTT/Res Mabar tanggal 23 Juli 2013, atas nama pelapor HASMA ARE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari ENTE PUASA kepada HASMA ARE tanggal 31 Juli 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama HASMA;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 2 (dua) lembar fotocopy KK atas nama ARE RAUFU;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari ENTE PUASA, DKK kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa dari Hj. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Hj. ADAM DJUJE tanggal 01 November 1996;
2 (dua) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari HJ. MUHAMMAD ABUBAKAR ADAM DJUJE kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Hak atas nama HASMA Nomor Berkas: 2436/2013 tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan: 2436/2013 atas nama HASMA tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy Tanda terima dokumen Nomor berkas permohonan: 2436/2013 atas nama HASMA tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 363/ST-24.26/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon HASMA;
1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 204/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon: HASMA;
Asli Permohonan dari Muhanyang, tanggal 2 September, Tahun 2013 ;
Asli Permohonan tanpa tanggal tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas, tanpa tanggal Tahun 2013;
Asli Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah Sporadik tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah tidak Dalam Keadaan Sengketa tanpa tanggal tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilik Hak Atas Tanah, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanpa nomor dan tanggal dari H. Ishaka kepada Muhanyang ;
Asli Surat Keterangan Pemilikan tanah/ Penguasaan Tanah, tanggal 2 Agustus 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Laporan Kehilangan Barang nomor : LKB/527/VII/2013/NTT/RES MABAR. Tanggal 23 Juli 2013 ;
Asli Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/ 5040/ VIII/ 2013, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy, Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Bakar Pasya ;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Muhanyang ;
Foto Copy SPPT, tahun 2013, objek di Batu Gosok-Kenanga, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ;
Foto Copy Surat Kuasa Ente Puasa, Dkk, tanggal 22 Agustus 2013
Foto Copy Surat Keterangan tanggal 10 Mei 2013 oleh Mantan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, Drs. G. P. Ehok
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat, tanggal 11 Februari 2013 ;
Asli Data Subjek dan Objek Hak, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Risalah Penelitian data Yuridis, tanpa nomor dan tanggal, Tahun 2013, tanpa tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 365/.St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 208/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013
Peta Bidang Tanah Nomor : 61/2014, tanggal 20 Februari 2014 ;
Asli Tanda Terima Dokumen dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/ 2013, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/ 2013, tanggal 5 September 2013;
Asli Kwitansi Permohonan Sk Hak Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438 ;
Asli Pernyataan Ente Puasa, Dkk, tanggal 12 Juli 2015, yang dibuat oleh, Ente Puasa, Dkk (10 Orang);
Asli Blangko Sertipikta Hak Milik sesuai Surat Ukur Nomor 243/Labuan Bajo/ 2014
Asli Permohonan dari Salawing Ishaka Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal 27 Maret 2015 (Lampiran 13)
Asli Permohonan dari Salawing Ishaka, tanggal 27 Maret 2015 (Formulir Isian 402)
Asli Surat Keterangan belum / Tidak kena Pajak nomor : Pem 593/KLB/885/V/2015, tanggal 5 Mei 2015
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor : Pem. 593/KLB/884/V/2015, Tanggal 5 Mey 2015 ;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, Tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kelurahan Labuan Bajo, tanpa tanggal dan Tahun ;
Asli Data Subjek dan Obyek Hak, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Perjanjian Jual Beli Bidang Tanah dari Abdul Latif H. A.R kepada Salawing Ishaka, tanggal 20 September Tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, NOmor : Pem.014.2/6006.a/VIII/2013 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota Kepada Abdul Latif H.A.R, tanggal 5 Juli 1980 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik An. Salawing Ishaka, tanggal 21 Aeptember 2013 ;
Asli SAurat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.5932/302/III/2014, An. Abdil Latif, H.A.R, kepada Salawing Ishaka, tanggal 14 Maret 2014 ;
Asli Surat Peryataan Tanah Tidak sedang Dalam Sengketa, An. Salawing Ishaka, tanggal 21 September 2013 ;
Foto Copy Karti Keluarga Kpeala Keluarga An. Salawing Ishaka ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 529/St-24.16/XI/2015, Tanggal 18 November 2015
Asli Peta Bidang Tanah Nomor : 980/ 2018, tanggal 17 Desember 2018 ;
Asli Surat Pemberitahun Sidang Panitia A, An. Salawing Ishaka (2 Bidang), Nomor : 34/53.15.HP.01.03.100/II/2019, tanggal 4 Februari 2019 ;
Foto Copy Daftar Hadir Sidang Panitia A, An. Salawing Ishaka, tanggal 11 Februari 2019.
Asli Surat Permohona Hak Atas Tanah dari Hasanuding, tanggal 2 SAeptember 2013 ;
Asli Data Subjek dan Objek Hak, An. Hasanuding, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman, Tanpa nomor dan tanggal tahun 2013 ;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Laporan Kehilangan Barang, Nomor : LKB/520/XI/2012/NTT/RES MABAR, tanggal 23 November 2012 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, dari H. Ishaka Kepada Hasanuding, tanpa tanggal, Tahun 1993 ;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/5034/VIII/2013,d dari Abdul Ipur kepada Hasanuding, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Kpemilikan Tanah dari Ketua Rt. 002 An. Ente Puasa kepada Sanuding, tanggal 31 Juli 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Hasanuding, tanpa tanggal tahun 2013 ;
Foto Copy KTP Hasanuding, tanggal 7 Desember 2012 ;
Foto Copy Karti Keluarga Kepala Keluarga An. Sanudin ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 367/ St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 210/St-24.16/X/2013, Tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas 2440/2013, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Permohonan 2440/2013, An. Hasanuding, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Kwitansi Permohonan SK Hak, tanggal 5 September 2013.
Asli Surat Permohonan Hak Atas Tanah dari Suka Wati Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal 2 September 2013;
Asli Data Subjek dan Obyek Hak, An, Suka Wati, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, An. Suka Wati, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Tanpa Nomor, Tanpa Tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor, Tanpa Tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Daftar Hadi Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/ Penguasaan Tanah, An. Suka Wati, Tanggal 2 Agustus 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), An. Suka Wati, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Waris Alm. Bahoruding, Nomor : LBJ.593/5118/VIII/2013, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ 973/5039/VIII/2013, dari Abdul Ipur kepada Suka Wati, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Asli Laporan Kehilangan Barang Nomor : LKB/525/XI/2012/NTT/ RES MABAR, TANGGAL 23 November 2013 ;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Ketua RT. OO2, Ente Puasa, tanggal 31 Juli 2013 ;
Foto Copy KTP An. Suka Wati ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka kepada Bahorudding, tanpa tanggal ;
Foto Copy Kartu Keluarga, An Kepala Keluarga Suka Wati ;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013, An wajib pajak Abdul Haris Nasipin, tanggal 5 Maret 2013 ;
Asli Surat Tugas Pemgukuran Nomor : 362/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 205/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Foto Copy Surat Kuasa,dari EWnte Puasa Kepada Frangky CH. Letik, tanggal 22 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Keterangan An. Drs. G. P Ehok, tanggal 10 Mei 2013
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa dari Haji Ishaka kepada Haji Adam Djudje, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy, Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat, dari Haji. Muh. Abubakar Adam Djudje, tanggal 11 Februari 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 2435/2013, An. Suka Wati, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 2435/2013, An. Suka Wati, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Kwitansi Permohonan SK Hak, An. Suka Wati, tanggal 6 September 2013;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka, Kepada Ente Puasa, tanpa tanggal dan Tahun;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/5037/VIII/2013, Tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Laporan Kehilangan Barang, Nomor : LKB/524/XI/2012/NTT/RES MABAR, Tanggal 23 November 2013 ;
Foto Copy KTP An. Ente Puasa
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), An. Ente Puasa Nomor Regoister : LBJ.593/5114/VIII/2013, tanggal 19 Agustus 2013
Asli Surat Perintah Setor nomor berkas Permohonan :2791/2013, An. Ente Puasa, tanggal 21 Oktober 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Perrmohonan :2791/2013, An. Ente Puasa, tanggal 21 Oktober 2013 ;
Asli Kwitansi Permohona SK Hak, An. Ente Puasa, Tanggal 24 Oktober 2013 ;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Ishaka Kepada Ahmad Baco, tanggal 10 April 1990
Asli Kwintansi Jual Beli Djudin Aliman dengan Achamd Baco, tanggal 20 Maret 1999 ;
Asli Peta Bidang Tanah, An. Amran Aliman Nomor : 651/2018, tanggal 31 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli lembar kendali berkas atas nama AMRAN ALIMAN tanggal masuk 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran 13 atas nama AMRAN ALIMAM tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama AMRAN ALIMAM tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lemba fotocopy surat pernyataan atas nama MASSA RAPI Bin H. ISHAKA tanggal 20 Juli 2018;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy data subyek dan obyek hak atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah nomor: Pem.593/2600/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penanaman tanda batas tanah tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah nomor: Pem.539/2600/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAM ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy nama panitia pemeriksa tanah A tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) bundel asli dan 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas tanpa tanggal, tanpa tahun, atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (Satu) lembar fotocopy surat keterangan kematian nomor: Pem.470/KLB/320/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 atas nama DJUDIN ALIMAN;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada ACHMAD BACO tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Harga Tanah Lokasi di Tanjung Batu Kallo dengan luas 30.000 m2 dari DJUDIN ALIMAN kepada AHMAD BACO tanggal 20 Maret 1999;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan waris tanggal 13 Juni 2017 dari DJUDIN ALIMAN kepada AMRAN ALIMAN, DKK;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penolakan warisan tanggal 13 Juni 2017 dari HASNA ABUBAKAR, DKK kepada AMRAN ALIMAN, DKK;
2 (dua) lembar fotocopy surat AMRAN ALIMAN kepada Bupati Manggarai Barat tanggal 08 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: Pem.131/205/IX/2017 tanggal 13 September 2017 perihal Surat Keterangan Kepada AMRAN ALIMAN;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Penolakan Setiap Permohonan Hak atas tanah diatas tanah yang merupakan tanah milik Ir. Nicolaus Naput yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Nomor: 04/IMYBS/IV/2017 tanggal 03 April 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa khusus dari Nicolaus Naput kepada Yohanes B. Selatan, SH., tanggal 25 November 2016;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama Hj. SUKRI;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama ENTE PUASA;
2 (dua) lembar fotocopy KK atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ANSARUDIN lokasi di Karangan tanggal 01 Mei 2017, NOP: 53.16.010.030.003-0394.0;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 07 September 2018 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Pemeriksaan Lapangan dan Pengukuran Batas Bidang Tanah nomor: 616/5-53.15/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 atas nama pemohon AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli Catatan Data Yuridis Bidang Tanah AMRAN ALIMAN di Lapangan tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 648/ST-24.16/VIII/2018 tanggal 30 Juli 2018 atas nama pemohon AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas pemohon: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli gambar ukur NIB: 24.16.01.16.03060, tahun 648/2018, atas nama pemohon AMRAN ALIMAN, alamat LABUAN BAJO, tanggal 30 Juli 2018;
2 (dua) lembar asli Peta Bidang Tanah Nomor: 651/2018 tanggal 31 Agustus 2018 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy lembar kendali berkas atas nama AMRAN ALIMAN tanggal masuk 19 September 2017;
4 (empat) lembar fotocopy surat undangan sidang panitia A nomor: 243/6-53.15/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018;
1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir sidang panitia A atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 06 November 2018;
1 (satu) bundel asli notulen sidang panitia A atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 06 November 2018;
Surat Permohonan Tidak Lanjut Proses Sertipikat Hak Milik Tanah Pemohon Atas Nama Haji Ente Puasa, Dkk, tanggal 24 April 2017, dengan Lampiran Sebagai Berikut :
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka kepada, Dahering Koro, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan tanah adat dari Haji Ishaka kepada Ente Puasa, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Keterangan Pemilikan Tanah/ Penguasaan Tanah An. Dahering Koro, Tanggal 2 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, An. Dahering Koro, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/ /VIII/2013, Tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohona 2442/2013, An. Dahering Koro, Tanggal 5 September 2013 ;
Foto Copy Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan : 2442/2013, An. Dahering Koro, tanggal 5 September 2013 ;
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa dari Haji Ishaka Kepada Haji Adam Djudje, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat dari Haji Muh. Abubakar Adam Djudje, tanggal 11 Februari 2013 ;
Foto Copy Surat Pencabutan Kembali Surat Keberatan Tertanggal 10 Juli 2011, Perihal Mohon Pembatalan Proses Pensertifikatan Tanah dilokasi Karangan/ Tori Lemah Batu Kallo, Kelurahan Labuna Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang diajukan oleh Saudara Ente Puasa, Dkk, Tanggal 13 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Kesepakatan Bersama antara Haji. Muh. A. ADAM DJUDJE, dan Ente Puasa, tanggal 13 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Drs. W. Fidelis Pranda, tanggal 31 Januari 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Drs. Liber Habut, tanggal 10 April 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan dari Petrus Tagus, tanggal 24 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Donatus Endo, tanggal 5 April 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Haji Ishaka kepada, Drs. G. P. Ehok, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 211/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Foto Copy Gambar Ukur An. Ente Puasa, Dkk
1 (satu) bendel asli Arsip Surat Masuk Dari Kementrian ATR dan Kanwil BPN Provinsi NTT Tahun 2012 s/d 2015 Kantor Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) bendel asli Arsip Surat Masuk dari Masyarakat tahun 2017 Kantor Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) bendel Hasil Pengkajian Perkara Tanah Lokasi Wae Cicu, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara FATIMAH BADOSALAM dengan ALOYSIUS DIAZ tanggal 03 Oktober 2019;
1 (satu) bendel Kronologis proses permohonan hak atas nama: SUPARDI TAHIYA, SUHAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang terletak di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Provinsi NTT;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah Pemda Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk sekolah Perikanan tanggal 26 April 1997 dan diukur Petugas BPN Kabupaten Manggarai tanggal 14 Mei 1997 dibukukan oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan/Penegasan atas nama Drs. G. P. Ehok, tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama Haji Ishaka dan Haku Mustafa, tanpa nomor, tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa tanggal 21 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa atas nama Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Haji Adam Djudje tanggal 01 November 1991;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama H. Muh. A. Adam Djudje;
1 (satu) lembar fotocopy gambar lokasi jarak batu kallo karangan yang diserahkan fungsionaris adat/tua adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan atas nama Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat ukur tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) lembar fotocopy skets lapangan / lokasi kerangan;
1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir yang turut menyaksikan pada saat pengukuran;
1 (satu) bendel fotocopy surat pernyataan pelepasan ha katas tanah atas nama Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Drs. G. P. Ehok tanpa tanggal dan tahun
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje tanggal 10 Maret 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Camat Komodo kepada Kepala Desa Labuan Bajo Nomor: Pem.021.6/49/1984 perihal Karangan dan Sekitarnya perlu diamankan tanggal 02 Februari 1984;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djudje tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/201/IX/2015 tanggal 11 September 2019 perihal keberatan dan penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai barat Nomor: Pem.130/215/X/2019 tanggal 03 Oktober 2019 perihal Klarifikasi dan Penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Drs. Frans B. Padju Leok kepada Haji Ishaka tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) lembar fotocopy penyerahan tanah dari Usman Tota kepada Abdul latief A. A. R. tanggal 15 Juli 1989;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah nomor: Pem.593/KLB/884/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 atas nama SALAWI ISHAKA;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) bendel Laporan Hasil Mediasi Masalah Tanah antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput, DKK lokasi tanah di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014;
2 (dua) lembar asli Daftar Hadir Peserta Gelar Mediasi Kasus Pertanahan Lokasi Di Gusoh Ngea-Toroh, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo antara Sdr. Haji MUH. A. ADAM DJUDJE dengan sdr. DANIEL DAENG NABIT, DKK;
1 (satu) lembar asli klarifikasi dalam bentuk tulisan tangan;
1 (satu) bundel asli notulensi Mediasi Kasus Pertanahan Lokasi di Gusoh Ngea-Toroh, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo antara Sdr. Haji MUH. A. ADAM DJUDJE dengan sdr. DANIEL DAENG NABIT, DKK tanggal 21 November 2018 dalam bentuk tulisan tangan;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No. 01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha, terleak di Karangang, kelurahan Labuan bajo, kecamatan komodo, kabupaten manggarai barat antara Sdr. IBRAHIM HANTA melawan sdr. NIKOLAUS NAPUT, DKK 9 orang, No. Reg Kasus: 02/IX/2014, nomor: DI. 507 B, tanggal 15 September 2014;
1 (satu) bendel fotocopy perjanjian penyelesaian sengketa (perdamaian) no: PPS/01/53-01-600.13/IX/2014, nomor: DI. 509 C tanggal 15 September 2014;
1 (satu) bendel Surat Keterangan Perolehan Tanah Adat tanggal 24 Januari 2019 bermaterai Rp 6.000,-;
1 (satu) lembar scan Berita Acara Proses Mediasi Masalah Tanah antara Bapak Niko Naput dengan Bapak Ibrahim A. Hanta yang berlokasi di Karangan – Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat tanggal 29 September 2014;
1 (satu) lembar disposisi surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanpa nomor, perihal Keberatan Penerbitan Sertifikat dari Mikael Mensen dan Suwandi Ibrahim tanggal 22 Juni 2020;
3 (tiga) bendel asli Berita Acara Pelaksanaan Paparan Sengketa Pertanahan Nomor: 2/BAP-53.15.MP.01.04/VII/2020 tanggal 20 Juni 2020 antara Suwandi dengan Nikolaus Naput;
2 (dua) lembar asli surat keputusan pembentukan tim penyelesaian sengketa nomor: 33/KEP-53.15.600/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK;
2 (dua) lembar fotocopy surat undangan mediasi dan klarifikasi nomor: MP.01.02/1061/53.15/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020;
1 (satu) bendel asli daftar hadir gelar mediasi dan klarifikasi antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK tanggal 20 Juli 2020;
1 (satu) bendel asli daftar hadir pemeriksaan lapangan antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK tanggal 20 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Nomor: 02/SK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dari Paulus Grans Naput kepada Wilhelmus Preis Wua Lerek;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Nomor: 01/SK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dari Nikolaus Naput kepada Wilhelmus Preis Wua Lerek;
2 (dua) lembar fotocopy Kesepakatan antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput melalui kuasanya Yohanes B. Selatan, SH. Terkait tindak lanjut klarifikasi tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Januari 2015 yang tertangga 11 Maret 2019;
1 (satu) bendel asli hasil kajian sengketa pertanahan obyek tanah seluas 20 Ha di kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput tanggal 08 Mei 2020;
1 (satu) lembar scan dan 2 (dua) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada Beatrix Seran Nggebu tanggal 21 Oktober 1991;
2 (dua) lembar asli gambar bidang Maria Fatima Nabut DKK;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan antara Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Ir. Nikolaus Naput tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Mediasi nomor: 1/SKP-MABAR/VI/2014 antara Haji Djudje melawan ENTE PUASA, DKK 11 orang No. Reg. Kasus : 01/SKP/IV/2014 tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Peta Lokasi Permasalahan Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat versus Tanah Masyarakat, tanpa tanggal;
Gambar Ukur Nomor : 2446/2015, An. Salawing Ishaka, Tanggal 11 November 2015
Gambar Ukur Nomor : /2013, An. Ente Puasa Dan Dahering Koro, Tanggal 10 Oktober 2013 ;
Laporan Hasil Mediasi Masalah Tanah Antara Ibrahim Hanta Dengan Nikolaus Naput, Dkk Lokasi Tanah Di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Bata, Seksi Sengketa, Konflik Dan Perkara Tahun 2014 ;
Masalah Tanah Antara H. Adam Djudje Vs Ente Puasa, Dkk, Lokasi Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ;
Lokasi Karangan Bagian Selatan Dan Timur ;
Laporan Penanganan Masalah Tanah, Nomor : Trantib.300/1135/X/2014, Tanggal 14 Oktober 2014 ;
Laporan Penanganan Kasus Pertanahan Antara Haji Mustajib, Dkk, Dengan Nikolaus Naput, Lokasi Tanah Di Karangan, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ;
Gabung Dengan Surat Dari Ahyar (Foto Copy KTP. Muh. A. Adam Djudje)
Foto Copy Surat Permohonan Hak Atas Tanah Dari David Andre Pratama Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tanggal 30 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Ha Katas Tanah, Nomor : Pem,593/1370/VII/2019, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Data Subjek Dan Obyek Hak, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Pengumuman Tanpa Nomor Dan Tanggal Tahun 2016 ;
Foto Copy Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas, Tanpa Tanggal ;
Foto Copy Ktp, An. David Andre Pratama ;
Foto Copy Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Paulus Yoga Pratama ;
Foto Copy Surat Kuasa Menjual Dari H. Muhamad Abubakar Adam Djudje Kepaa Muhamad Achyar, S.H, Tanggal 4 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Jual Beli Tanah Toroh Lemma Batu Kallo, Antara Muhamad Achyar S.H, Dengan David Andre Pratama, Tanggal 8 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Tentang Bidang Tanah Telah Terjual Sebagian An. H. Muhamad Abubakar Adam Djudje, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat Dari Ishaka Kepada H. Adam Djudje, Tanggal 10 April 1990 ;
Foto Copy Surat Keterangan Drs. W. Fidelis Pranda, Tanggal 31 Januari 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan Dari Drs. G. P. Ehok, Tanggal 10 Mei 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Dari Petrus Tagus, Tanggal 24 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.593.2/913/VII/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : Pem.593/1371/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak Nomor : Pem 593/1372/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Ha Katas Tanah Nomor : Pem. 593/1370/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 495/St-24.16/Ix/2019, Tanggal 3 September 2019 ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 720/St-53.15.Ip.02.03.200/Ix/2019, Tanggal 3 September 2019 ;
Asli Undangan Pemeriksaan Lapangan Dan Pengukuran Batas Bidang Tanah Nomor : Ip.02.03/1084.53.15/Ix/2019, Tanggal 2 September 2019 ;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 7697/2019, Tanggal 20 Agustus 2019 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 7697/2019, Tanggal 20 Agustus 2019 ;
Asli Kwitansi Permohonan Sk Pemberian Hak Milik Perorangan, Tanggal 22 Agustus 2019 ;
Asli Lembar Disposisi, Perihal Mohon Pensertipikatkan Tanah Pemda Di Toro Lemma Batu Kallo/ Karangan, Tanggal 25 Maret 2017 ;
Foto Copy Surat Pernyataan/ Penegasan Dari Drs. Gasar. P. Ehok, Tanggal 22 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa Dari H. Ishaka, Kepada H. Adam Djudje, Tanggal 21 April 1997 ;
Foto Copy Kesimpulan Rapar Muspida Tentang Pembahasan Tanah Pemda Di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Tanggal 21 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Dari Bupati Manggarai Barat Perihal Mohon Pensertipikatkan Tanah Pemda Di Tiro Lemma Batu Kallo/ Karangan, Tanggal 17 Maret 2015 ;
Foto Copy Legalisasi Tanpa Nomor, An. J Oematan, Ba, Tanpa Tanggal Dan Tahun ;
Foto Copy Dokymen Tanah Pemda Manggarai Yang Diserahkan Oleh Fungsionari Adat Nggorang Unutk Sekolah Perikanan, Tanggal 26 April 1997, Dan Diukur Petugas Bpn Kabupaten Manggarai Tanggal 14 Mei 1997, Dibukukan Oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje Selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang ;
Foto Copy Peta Pendaftaran Nomor : 02/24.20/PDP/P3B2T/2015, Tanggal 29 Juni 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Tujuan Bupati Manggarai Barat, Tanggal 18 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Kanwil Bpn Prov NTT, Perihal Mohon Pembatalan Proses Pensertipikatkan Tanah Di Lokasi Karangan/ Toro Lemma Batu Kallo, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Yang Diajukan Oleh Saudara Supardi Tahiya Dan Suaeb Tahiya, Nomor : 53.15/300.131/VII/2014, Tanggal 22 Juli 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar, Perihal Pensertipikatan Tanah Pemda, Nomor : Pem .130/184/VI/2014, Tanggal 11 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Sdr. Ente Puasa, Dkk, Perihal Peninjauan Lokasi, Tanggal 6 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Nomor : Pem.130/113/V/2014, Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda, Tanggal 14 Mei 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Haji Muh. A. Adam Djudje Perihal, Pembatalan Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat Tanggal 11 Februari 2014, Tanggal Surat 29 April 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Penjelasan Tanah Pt. Flobatim Makmur, Nomor : Pem.130/106/V/2014, Tanggal 5 Mei 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda Nomor : Pem 130/64/Pemda/III/2016, Tanggal 2 Maret 2016 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Kementerian Atr/Bpn, Perihal Permohonan Pengakuan/ Penegasan Ha Katas Tanah Luas 4 Ha, Di Toro Lemma Batu Kallo, An. Haji Muh. Adam Djudje, Nomor : 4852/14.21.400.14/XI/2015, Tanggal 16 November 2015 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda Nomor: Pem 130/57/II/2016, Tanggal 24 Februari 2016 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Muhamad Achyar Dari Mar Office Menter Agraria Inspektur Utama Bpn Kepala Kantor Wilayah Bpn, Perihal Permohonan Pemblokiran Shm No. 02492/Labuan Bajo Seluas 6.094 M2 , An. Muhamud Nip Dan Shm Nomor : 02482/ Labuan Bajo Seluas 12.020 M2 An. Dai Kayus ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Maa Low Office Muhamad Achyar And Associates Perihal Permohona Pemblokiran Shm Nomor : 02492/Labuan Bajo Seluas Seluas 6.094 M2 , An. Muhamud Nip Dan Shm Nomor : 02482/ Labuan Bajo Seluas 12.020 M2 An. Dai Kayus ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Hj. Ente Puasa, Perihal Mohon Tindak Lanjut Proses Sertipikat Hak Milik Tanah Pemohon An. Haji Ente Puasa, Dkk;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Manggarai Barat Perihal Mohon Petunjuk Reklamsi Pantai Di Kelurahan Labuan Bajo, Tanggal 12 September 2015;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Manggarai Barat Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Lokasi Toro Lemma, Tanggal 2 Juli 2015 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Haji Muh. Adam Djudje Perihal Permohonan Pengakuan/ Penegasan Ha Katas Tanah Luas 4 Ha, Di Toro Lemma Batu Kallo, Atas Nama Haji Muh. Adam Djudje, Nomor : 4 HAD/V/2015, Tanggal 30 Mei 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Mabar Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Lokasi Toro Lemma, Tanggal 2 Juli 2015;
Buku Agenda Sureat Keluar Kepada Maria Hania Perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah, Tanggal 15 Desember 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Sdr. Ente Puasa, Dkk, Perihal Peninjauan Lokasi, Tanggal 6 Juni 2014;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Mabar Perihal Mohon Permintaan Surat Kuasa Dalam Rangka Proses Pensertipikatan Tanah Pemda Tahun 2014, Tanggal 18 Juni 2014;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Maria Hania Perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah, Tanggal 15 Desember 2015;
Asli Tanda Terima dengan tanggal cetak 3 Agustus 2016;
Asli Tanda Terima dengan tanggal cetak 2 Agustus 2016;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan Nomor: 4388/2016 tanggal 2 Agustus 2014;
Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai BaratNomor: 354/HM/BPN-24.16/2016;
Asli Slip Stor Bank BRI ;
Asli Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dari Mahmud Nip ;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A tanggal 11 Juli 2007 Nomor : 7 TAHUN 2007;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah A tanpa tanggal;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A tanggal 11 Juli 2007, Nomor: 7 Tahun 2007 dan Asli Risalah Pengolah Data;
Asli Peta Bidang Tanah tanggal 4 April 2016 Nomor Berkas: 1822/2015;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 563/St-24-16/XI/2015, tanggal 26 November 2015;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak an. Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Lampiran 13 Surat Permohonan dari Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Permohonan dari Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah Nomor: 593/KLB/319/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fsik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 21 Februari 2015;
Asli Daftar Tim Peneliti Tanah, tanpa tanggal tanpa nomor;
Asli Daftar Panitia Pemeriksa Tanah A tanpa tanggal tanpa nomor ;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Desa Labuan Bajo, NIB 2698;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/291/II/2015;
Asli Surat Keterangan Waris tanggal 20 Agustsu 2014;
Asli Surat Keterangan Penolak Waris, tanggal 20 Agustus 2014;
Asli Surat Pernyataan Kesaksian Pembagian Hak, tanggal 20 Agustus 2014;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak, Nomor: Pem.593/KLB/942/V/2015 tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pengumuman No: 593/PENG/BPN/2014, tanpa tanggal;
Asli Surat Pemberitahuan Objek Pajak, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah, dari Usman Pota kepada Abdul Hamid Har ;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip ;
Fotocopy KTP an. A. Hamid A. Rahim;
Fotocopy KTP an. Dai Kayus ;
Fotocopy KTP an. Mursaling.
Dokumen Pemecahan dan peralihan SHM Nomor 2490/Labuan Bajo menjadi SHM 2492/Labuan Bajo dan SHM 2490/Labuan Bajo warkah sebagi berikut:
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriandi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Pernyataan Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriandi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Kuasa Matheus Saniang Naga Siagian kepada Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriadi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Pernyataan Matheus Saniang Naga Siagian, tanggal 29-11-2016;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip;
Fotocopy KTP an. Susi Yanti ;
Fotocopy KTP an. Matheus Saniang Naga Siagian;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 286/2016 lembaran kedua, PPAT Lalu Muhamada Supriandi, SH., M.Kn.
Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas: 59/2017, tanggal cetak 11 Januari ;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas Permohonan 59/2017;
Asli Bukti Setor dari Matheus Saniang Naga Siagian melalui Bank BNI ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 an Mahmud Nip ;
Asli Salinan Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. Matheus Saniang Naga Siagian;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriadi, tanggal 23-01-2017;
Asli Surat Kuasa Topenos Toren Jap kepada Notaris/PPAT Abdulah Nur, S.IP tanggal 21-1-2017;
Asli Surat Kuasa Abdulah Nur, S.IP kepada Sofia Poniam Porat tanggal 21-1-2017;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Keadaan Sengketa, tanggal 20-01-2016;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Sporadik, tanpa Tanggal ;
Asli Surat Pernyataan Topenos Toren Jap ;
Fotocopy KTP an. Topenos Toren Jap ;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip ;
Fotocopy KTP an. Susi Yanti ;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 02/JB/KK/I/2017, PPATS Camat Komodo;
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02446/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan;
Asli Surat Permohonan dari Supardi Tahiya, lampiran 13, tanggal 30-10-2013;
Asli Surat Permohonan dari Supardi Tahiya, formulir isian 402, tanggal 11-04-2013;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak, tanggal 30 Oktober 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan HAK atas Tanah, Nomor: Lbj.593/6022/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Tanah tidak dalam keadaan Sengketa, tanggal 16 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Supardi Tahiya;
Asli Data Subyek dan Obyek Pajak, tanggal 16 September 2013;
Asli Sketsa Gambar, tanggal 26 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Penguasaan Fisik bidang Tanah Sporadik tanggal 16 September 2013, yang dibuat oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Lbj. 504/6027/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: LBJ.593/6022/IX/2013, tanggal 16 September 2013
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan tanah Adat, tanpa tanggal, dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Supardi Tahiya;
Fotocopy KTP an. Supardi Tahiya;
Kartu Keluarga No. 531505260511016 AN. Supardi Tahiya;
Fotocopy SPPT, tanggal 1 Mei 2016, letak obyek Karanga-Waecicu;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Kel. Labuan Bajo, tanpa tanggal, tanpa nomor, belum tanda tangan Kepala Kantor;
Asli Tanda Terima Dokumen pendaftaran SK Hak, tanggal 8 Juni 2016 dari Supardi Tahiya;
Asli Surat Kuasa Supardi Tahiya kepada Veronika Syukur, tanggal 17 Juni 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen Pendaftaran SK Hak, tanggal 2 Juni 2016;
Asli Pembayaran SK Hak, tanggal 6 Juni 2016, dari Supardi Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor, tanggal 2 Juni 2016;
Asli SSPD-BPHTB an. Supardi Tahiya, tanggal 2 Juni 2016;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A Nomor: 561/2014 tanggal 13 Juni 2014 dan Risalah Pengolah Data (RPD) ;
Asli Daftar Hadir Sidang Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya;
Asli Notulen Sidang Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya, tanggal 16 Juni 2014;
Asli Notulen Rapat Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya, dkk., tanggal 16 Juni 2014;
Asli Pemberitahuan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lokasi Permohoana Hak Atas Tanah an. Supardi Tahiya Dan Suaib Tahiya tanggal 13 Juni 2014;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 476/ST-24.16.XI/2013, Tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor: 354/ST-24.16.XI/2013 tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Nomor: 1138/53.15/200.2/2013, tanggal 6 November 2013, Prihal: Pengukuran Penetapan Batas Bidang Tanah an. Supardi Tahiya dkk.
Asli Surat Nomor: 181/002-24.16/V/2014, tanggal 13 Mei 2014, Prihal Undangan Sidang Pemeriksaan Tanah;
Asli Tanda Terima Dokumen Permohonan SK Hak, tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Surat Perintah Setor tanggal 30 Oktober 2013, nomor berkas 2901/2013;
Asli Surat Perintah Setor, tanggal 22 Desember 2013, nomor berkas 2901/2013;
Asli Pembayaran SK HAK, dari Supardi Tahiya Tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Pembayaran Tambahan Biaya SK HAK dari Supardi Tahiya Tanggal 22 Desember 2015;
Pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal tahun 2013, belum ditandatangani Kepal Kantor Pertanahan;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 1855/HM/BPN-24.16/2015, tanggal 22 Desember 2015 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Kepada Supardi ;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono, tanpa tanggal ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono tanggal 18 Agustus 2016;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. tanggal 18 Agustus 2016;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. Theresia Dewi Koroh Dimu ;
Fotocopy KTP an. Suaib Tahiya ;
Fotocopy KTP an. Rahmawati ;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 5315052605110016;
Akta Jual Beli Nomor: 185/2016, Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn.;
Tanda Terima Dokumen, tanggal cetak 8 September 2016.
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02447/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan, seluas 8.447 M2;
Asli Surat Permohonan dari Suaib Tahiya, lampiran 13, tanggal 30-10-2013;
Asli Surat Permohonan dari Suaib Tahiya, formulir isian 402, tanggal 11-04-2013;
Asli surat kuasa, tanggal 6 April 2016, dari Suaib Tahiya kepada Veronika Syukur;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Lbj. 504/6026/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: LBJ.593/6023/IX/2013 tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013;
Fotocopy SPPT Tahun 2015, obyek Waecicu Luas 5.555 m2 nama wajib pajak Wida Ning Sri;
Fotocopy SPPT Tahun 2016 obyek Waecicu Luas 8.457 m2 nama wajib pajak Suaib Tahiya, tanggal 1 Mei 2016;
Asli SSPD-BPHTB an. Suaib Tahiya, tanpa tanggal 2 Juni 2016;
Fotocopy Kartu Keluarga, an. Suaib;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Keadaan Sengketa, tanggal 16 Septmebr 2013 oleh Suaib Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013 oleh Suaib Tahiya;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor: lbj.593/6023/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Suaib Tahiya;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 30 Oktober 20313 oleh Suaib Tahiya;
Daftar Pemeriksa Tanah A;
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Kel. Labuan Bajo, NIB 2393;
Asli Undangan Sidang Pemeriksaan Tanah, Nomor: 182/002-24.16/V/2014, tanggal 13 Mei 2014;
Asli Pemeriksaan sidang Panitia A an. Suaib Tahiya Dan Supardi Tahiya , Nomor : 1004/53.15/200/.3/IX/2014, Tangal 16 September 2014;
Asli Daftar Hadir Sidang Panitia A an. Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya ;
Asli Notulen Sidang Panitia A atas Permohona Hak Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya, tanggal 19 September 2014;
Asli Daftar Lampiran Alas Hak an. Suaib Tahiya;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tanpa tanggal bulan Maret 2014;
Fotocopy Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal tahun 2014, belum ditandatangani;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas : 2900/2013, tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Surat Pembayaran Permohonan SK Hak, tanggal 30 Oktober 2013 Dari Suaib Tahiya;
Asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 30 Oktober 2013, dari Suaib Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor dari 2 Juni 2016, an. Pemohon Suaib Tahiya, tanpa ditandatangani;
Asli Surat Pembayaran Pendaftaran SK Hak, tanggal 6 Juni 2016 an. Suaib Tahiya;
Asli Surat Pembayaran Tambahan biaya untuk permohonan SK Hak, tanggal 22 Desmber 2015 an. Suaib Tahiya;
Asli Tanda Terima Dokumen tanggal 2 Juni 2016, an. Pemohon Suaib Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas: 2900/2013 an. Suaib Tahiya;
Asli Surat Pengukuran Penetapan Batas Bidang Tanah an. Suaib Tahiya, tanggal 6 November 2013;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor: 355/St-24.16/XI/2013, tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor; 475/St-24.16/XI/2013, tanggal 7 November 2013;
Peta Bidang Tanah, dengan Berkas Nomor: 2900/2013, TANGGAL 11/04/2014, Tanpa Tanda Tangan;
Asli Risalah Pengolah Data an. Suaib Tahiya, tanpa tanggal, tanpa nomor;
Asli Pengumuman: tanpa nomor tahun 2013, atas permohonan Suaib Tahiya;
Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 1856/HM/BPN-24.16/2015.
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono ;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. ;
Fotocopy KTP an. Theresia Dewi Koroh Dimu ;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. Supardi Tahiya ;
Fotocopy KTP an. Herawati ;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Surat Kuasa tanggal 3 Agustus 2016 dari Rudiati Suliawan memberi kuasa kepada Saniatma Adinoto;
Foto copy KTP AN. Saniatma Adinoto;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 187/2016, Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, tanggal 18 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima SHM 2447, tanggal 8 September 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen dari Kosmas Hametono, tanggal 25 Agustus 2016;
Asli Tanda Terima Pembayaran Peralihan Hak dari Kosmas Hametono tanggal cetak 30 Agustus 2016;
Asli Surat Perintah Setor tanggal 29 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Penjual oleh Suaib tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Pembeli oleh Saniatma Adinoto tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Jual Beli oleh Suaib dan Saniatma Adinoto, tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Kekurangan Pajak tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan tidak sedang dijaminkan tanggal 17 Juni 2016;
Fotocopy NPWP Rudi Suliawan;
Asli SSPD-BPHTB an. Rudiato Suliawan, tanggal 18 Agutus 2016;
Fotocopy Surat Setor Pajak an. Suaib Tahiya 13 Agutus 2016;
Fotocopy SPT Sertipikat 2447;
Fotocopy Kwitansi Pembelian Tanah SHM 2447, tanggal 10 Agustus 2016 dari Bpk. Rudyanto Suliawan Senilai Rp. 2.111.750.000;
Tanda Terima Berkas Nomor; 5220/2016, tanggal cetak 8 September 2016;
Surat Perintah Setor Nomor Berkas 5220/2016;
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02448/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan, seluas 8.447 M2;
Asli Surat Permohonan dari H. Sukri , lampiran 13, tanggal 28-08-2013;
Asli Surat Permohonan dari H. Sukri, formulir isian 402, tanggal 11 April 2014;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 28 Agustus 2013 oleh H. Sukri;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 28 Agustus 2013;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah tanpa tanggal Tahun 2013;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanggal 28 Agustus 2013 oleh H. Sukri;
Asli surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanahtanpa tanggal Tahun 2013 oleh H. Sukri;
Asli Surat Pernyataan tentang Kepemilikan Tanah Haji Sukri berdasarkan hibah dari Bpk. Ketang 1987 tanggal 28 Agustus 2013;
Asli Surat Keterangan Penduduk, Nomor: Pem.0.470/379/IX/2013, tanggal 2 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: PEM.593/KLB/5219/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013;
Asli Surat Keterangan Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor: EK.504/5206/VIII/2013, tanggal 27 Agustus 2013;
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hibah tanggal 10 Maret 1997, oleh Ketang kepada H. Sukri;
Fotocopy Kartu Keluarga H. Sukri;
Fotocopy SPPT tanggal 3 September 2013, lokasi Karangan;
Fotocopy SPPT tanggal 1 Mei 2016, lokasi Karangan;
Fotocopy KTP an. Haji Sukri;
Asli Surat Tugas Pengukuran dan Pemetaan, tanggal 24 April 2014;
Peta Bidang Tanah Nomor 521/2014;
Asli Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak, tanggal 23 April 2014;
Tanda Terima Dokumen Permohonan SK Pemberian Hak tanggal 23 April 2014;
Surat Perintah Setor, nomor berkas permohonan 1535.2014, tanggal 23 April 2014;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah A tanggal 4 Januari 2015 dan Risalah Pengolah Data (RPD);
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, NIB 02537, tanggal 04-02-2015;
Asli Risalah Pemeriksa Tanah A, Nomor 108/2015, tanggal 4 Februari 2015;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor Tahun 2013, belum ditandatangani Kakan;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono tanpa tanggal;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono tanggal 18 Agustus 2016;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. H. Sukri ;
Fotocopy Surat Keterangan Kematian Suami/Istri, tanggal 03-08-2016, Nomor: Pem.130/268/VIII/2016;
Fotocopy Kartu Keluarga, Nomor: 531505…;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Surat Kuasa Rudiyanto Suliawan kepada Saniatma Adinoto, tanggal 3 Agustus 2016 ;
Fotocopy KTP an. Saniatma Adinoto ;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 186/2016 Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, tanggal 18 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima SHM 2448, tanggal 8 September 2016;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas Permohonan 5212/2016 tanggal 29 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Penjual oleh H. Sukri tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Pembeli oleh Saniatma Adinoto tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Jual Beli oleh H. Sukri dan Saniatma Adinoto, tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Kekurangan Pajak tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Tidak Sedang Dijaminkan tanggal 20 Juni 2016;
Fotocopy SPPT Sertipikat 2448/Labuan Bajo;
Fotocopy Kwitansi Pembelian Tanah SHM 2448, tanggal 10 Agustus 2016 dari Bpk. Rudyanto Suliawan Senilai Rp. 5.032.500.000;
Asli SSPD-BPHTB an. Rudiato Suliawan, tanggal 18 Agutus 2016;
Fotocopy Surat Setor Pajak an. H. Sukri tanggal 13 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen, Nomro Berkas Permohonan 5212/2016.
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02482/Labuan Bajo an. Ismail Hirawan, seluas 12.020 M2;
Asli Surat Permohonan dari Dai Kayus , lampiran 13, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Permohonan dari Dai Kayus, formulir isian 402, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 21 Februari 2015 oleh Dai Kayus;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/290/II/2015;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, Nomor; 593/KLB/299/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015 dari Dai Kayus;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Nomor 593/KLB/290/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015 dari Dai Kayus;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanpa Nomor, tanggal 21 Februari 2015;
Asli surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah oleh Dai Kayus, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus, tanggal 10 Oktober 1980;
Asli SPPT, lokasi tanah Karanga, an. Jaman Onestimus Tahun 2015;
Asli Surat Keterangan Dalam Proses Penerbitan SPPT PBB, Nomor: 970/Penda/448/VII/2015;
Fotocopy Surat Keterangan Kematian, Nomor: Pem.593/KLB/301/II/2015, tanggal 20 Mei 2015;
Surat Pernyataan Ahli Waris Muhamad Naser, dkk. tanggal 21 Februari 2015;
Fotocopy KTP an. Muhamad Naser;
Fotocopy KTP an. Malling Pembalas
Peta Bidang Tanah Nomor: 158/2016, tanggal 04/04/2016;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kelurahan Labuan Bajo, NIB 02651, tanggal 1-8-2016;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor Tahun 2013, belum ditandatangani Kakan;
Asli Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, an. DAI Kayus, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanggal 21 Juli 2016, nomor: W.26-U.15/726/HT.04.10/VII/2015 Prihal Mohon Informasi;
Asli Salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 9/PDT.G/2016/PN.LBJ;
Asli Surat Keterangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nomor: W-26-U.15/725/S.KT/PDT/VII/2016, tanggal 21 Juli 2016;
Asli Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 19 Juli 2016, Nomor: 571/53.15-600.13/VII/2016, Prihal: Mohon Informasi;
Fotocopy Gugatan Nomor: 9/PDT.G/2016/PN.LBJ, tanggal 1 Mei 2016;
Asli Surat Pernyataan dari Ente Puasa, tanggal 15 Juli 2016;
Asli Notulen Sidang Panitia A, AN. Dai Kayus tanggal 8/12/2015;
Fotocopy Surat Keberatan dari Fatima Badosalam, dkk. Prihal Keberatan terhadap Permohonan Dai Kayus, tanggal 28 Desember 2015;
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka Keppada Kamis Hamnu, tanpa tanggal;
Fotocopy Surat Jual Beli Sebidang Tanah dari Abdul Latif Har kepada Onak, tanggal 3 Mei 2007;
Fotocopy Surat Kuasa Onak kepada Salawing Ishaka;
Asli Risalan Pemeriksa Tanah A , Nomor 7 Tahun 2007, tanggal 11 Juli 2007;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah a tanggal 1-08-2016 dan Risalah Pengolah Data;
Asli Bukti Pembayaran SSPD-BPHTB an. Dai Kayus melalui Bank BRI
Asli surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 351/HM/BPN-24.16/2016 tentang Pemberian Hak Milik Kepada Dai Kayus;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Lalu Muhamad Supriadi selaku Kuasa dari Ismail Hirawan, tanggal 09-08-2017;
Fotocopy KTP an. Dai Kayus;
Fotocopy KTP an. Ismail Hirawan;
Fotocopy KTP an. Kevin Natasaputra;
Fotocopy KTP an. Megawati Setiadi;
Asli Surat Pernyataan tidak menjadi Jaminan, tanggal 09-08-2017;
Asli Surat Kuasa Ismail Hirawan, dkk. kepada Lalu M. Supriadi, tanggal 09-08-2017;
Asli Surat Pernyataan tanah tidak absente/guntai, tanggal 09-07-2017;
Surat Kuasa dari Lalu M. Supriadi kepada Arnoldus Y. Travolta, tanggal 09-08-2017;
Asli Akta Jual Beli Nomor 170/2017, Notaris/PPAT Lalu M. Supriandi, SH., M.Kn.
Asli Tanda Terima Nomor Bukti Penyerahan 2573, Nomor berkas Permohona 3149/2017, tanggal 6 September 2017;
Asli Surat Pembayaran Peralihan Hak, Nomor HM 02482/Labuan Bajo;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas: 3149/2017;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 3149/2017;
Asli Pembayaran SSPD-BPHTB an. Ismail Hirawan;
Fotocopy Bukti Setor Tunai melalui BANK BNI untuk pembayaran SSPD-BPHTB;
Fotocopy Cetakan Kode Billing, Id Billing 017071907985781;
Fotocopy SPPT PBB, NOP: 531601003000305880;
Asli tanda Terima Sementara an Dai Kayus tahun 2017;
Asli Tanda Terima Dokumen, Nomor berkas Permohonan 3149/2017;
Asli Surat Perintah Setor Nomor berkas Permohonan 3149/2017, tanggal 28 Agustus 2017;
Fotocopy Surat dari Muh. A. Adam Djuje, tanggal 17-11-2014, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Manggarai Barat, Nomor: /HAD/XI/2014, Perihal Permohonan Pengakuan/Penegassan Hak Atas Tanah Luas 4 Ha di Lokasi Toroh Lema Batu Kallo An. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 2796/2014, an. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Pembayaran Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan/Pemberian Hak, an. Muh. A. Adam Djuje, tanggal 7 Juli 2014;
Fotocopy Lembar Check List Berkas;
Fotocopy Surat Permohonan Hak Muh. A. Adam Djuje, tanpa tanggal, (lampiran 13);
Fotocopy KTP an. Muh. A. Adam Djuje
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Atas Tanah Adat, dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada H. Adam Djuje, tanggal 10 April Tahun tidak terbaca;
Fotocopy KK an. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy SPPT, NOP: 53.16.010.030.003-0498.0;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje, tanggal 06-11-2013;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Nomor; LBJ.593/6218/XI/2013, tanggal 6 November 2013;
Fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor: Lbj.593/III/I/2014;
Fotocopy Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kel. Labuan Bajo, tanpa tanggal;
Fotocopy Surat Permohona Muh. A. Adam Djuje, tanpa tanggalk, (Formulir Isian 402);
Fotocopy KTP an. Abdul Haji;
Fotocopy KTP an. Alimudin Sidik;
Fotocopy Pengumuman, tanpa Nomor, tanpa tanggal;
Fotocopy Daftar Panitia Pemeriksa Tanah A;
Fotocopy Lembar Disposisi Kepala Kantor Pertanahan;
Surat Dari Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus CH. Dula, tanggal 28 Juli 2020, Nomor: Pem.131/145/VII/2020.
Asli Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: 01/HADD/II/2014, tanggal 5 Februari 2014;
Asli Surat Nomor: 01/HADD/II/2014, tanggal 5 Februari 2014, Perihal; Penangguhan Pengukuran/pensertipikatan tanah oleh Petugas BPN Kabupaten Manggarai Barat atas Permohonan saudara Ente Puasa, dkk. Lokasi Toroh Lemak Batu Kalo dan Karangan;
Fotocopy Surat Keterangan Riwayat kepemilikan hak atas tanah, nomor: lbj.593/111/I/2014, tanggal 23 Januari 2014;
Fotocopy Peta Sket Hasil Penataan oleh H. Adam Djuje, tanggal 26-4-1997;
Fotocopy Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: PEM.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 November 2014;
Fotocopy Surat Nomor: PEM.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 November 2014, Perihal: Pembatalan/Penarikan Surat Keterang Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah;
Asli Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: PEM.138/1311/XII/2014, tanggal 2 Desember 2014;
Asli Surat Nomor: PEM.138/1311/XII/2014, tanggal 2 Desember 2014 Perihal: Pertimbangan Agar tidak melayani proses penerbitana ha katas tanah an. H. M. Abubakar Adam Djuje di Karangan;
Asli Analisis Kasus Pertanahan Obyek Tanah Seluas ± 26.400m2 terletak di Toroh Lema Batu Kalo Karangan Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT , antara H.M. Djuje melawan Ente Puasa, dkk (11 orang), Nomor Reg. Kasus: 01/SKP/IV/2014, tanggal 6 Juni 2014;
Satu Jepit Asli BA. Peninjauan Lokasi Sengketa, Obyek Tanah Seluas ± 26.400m2 terletak di Toroh Lema Batu Kalo, Karangan Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT , antara H.M. Djuje melawan Ente Puasa, dkk (11 orang), Nomor Reg. Kasus: 01/SKP/IV/2014, tanggal 10 Juni 2014
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditanda tangani oleh H. Muhammad Abu Bakar Adam Djudje (belum ditanda tangani);
1 (satu) lembar asli surat Himbauan. Nomor: Pem.138/ /I/2018 Tanggal 17 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat Mohon Tindak Lanjut Proses Pengukuran Tanah An. H.M Abubakar Adam Djudje dan Ente Puasa, dkk. Nomor: Pem.593/229/III/2014 Tanggal 1 Maret 2014;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 4 (empat) lembar asli surat Perihal Mohon untuk sementara tidak memproses penerbitan sertifikat dari masing-masing pemilik tanah yang diajukan oleh saudara Andi Nabit dkk di Lokasi Gusoh Ngea-Toroh Sintangga dan Bukti di Sebelah Timur Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Nomor:01/HAD/X/18 Tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 5 (lima) lembar asli surat Permohonan Penundaan Sementara Proses Penerbitan Sertipikat Tanah yang ditanda tangani oleh Muhammad Noval, Tanggal 11 Maret 2019;
1 (satu) lembar asli surat Peninjauan Kembali Akta Hibah No.120/HB/KK/V/2017, Nomor: Pem.593/1713.a/XI/2017 Tanggal 01 november 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 6 (enam) lembar asli surat Permohonan Penundaan Sementara Proses Penerbitan Sertipikat Tanah, yang ditanda tangani oleh Soeharman Tanggal 11 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar, No. 15/PPAT-KOM/III/2018 Tanggal 06 Maret 2018. Perihal Rekapan PPAT Kantor Camat Komodo Bulan Februari Tahun 2018;
1 (satu) lembar asli surat Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. Veronika Syukur, Nomor: 335/2-53.15/XII/2017 Tanggal 18 Desember 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Data Tanah Milik Pemerintah, Nomor: 500/406/HAT/2006 Tanggal 12 Juli 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Undangan Rapat, Nomor: Pem.130/385/IX/2006 Tanggal 19 September 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/405/IX/2006 Tanggal 29 September 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Pendataan Tanah Ulayat, Nomor: Pem.130/485/XII/2005 Tanggal 23 Desember 2005;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa yang di tanda tangani oleh H. Ishaka, Tanggal 21 April 1997;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 5 (lima) lembar asli surat Perihal .Keberatan atas Pengukuran dan mohon Pembantalan Penerbitan Sertipikat atas bidang tanah Kering/ladang di Toroh Lema yang diajukan/Dimohonkan oleh sdr. Sukri,dkk, Nomor: A.03/LO.GKP.RF/II/2016 Tanggal 09 februari 2016;
1 (satu) lembar Disposisi yang berisikan 3 (tiga) lembar Fotocopy surat Perihal Penolakan setiap Permohonan sertifikat Hak atas Tanah di atas tanah Milik Ir. Nicolaus Naput (Peta Terlampir) yang terletak di Toroh Lema Karangan, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai Barat. No. Ref: 14/IMYBS/XII/2018 Tanggal 5 Desmber 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Klarifikasi, Nomor: 1235/53.15/600.13/XII/2014 Tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 2 (dua) lembar asli Surat Udangan Pengkajian dan Penelitian Lokasi Tanah Kasus Pertanahan dengan obyek Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, terletak di Karangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor: 878/53.15/600.13/IX/2017 Tanggal 12 September 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Klarifiukasi Tanah di Karangan, Nomor: Trantib.300/3464/XI/2017 Tanggal 10 November 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan, Nomor: DPRKPP.640/737/XII/2017 Tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) lembar asli surat Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. Fransiskus Subur (2 Bidang), Nomor: 263/2-53.15/IX/2017 Tanggal 07 September 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 2 (dua) asli Surat Permintaan Keterangan/ Klarifikasi atas Permohonan Penerbitan Hak Milik Tanah An.Sdr.Nikolaus Naput, Nomor: 1052/53.15/300.5/2016 Tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar Disposisi beriskan 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan, Nomor: 600/53.15-600.13/VIII/2016 Tanggal 1 Agustus 2016;
1 (satu) bundel asli Dokumen Akta Jual Beli, Nomor: 02/JB/KK/I/2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar Asli surat Mohon Persertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo/Karangan, Nomor: 553/53.15.300/VII/2018 Tanggal 10 Juli 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar Asli Surat Undangan , Nomor: Pem.131/155/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Tahun 2014;
1 (satu) buah buku Agenda Surat Keluar Tahun 2014;
Data file dokumen .9 BERKAS PAKE dari Harddisk komputer Merek HP LVI56IX,CPU merek Acer Intel Core B-4130
1 (satu) bundel asli dokumen permohonan atas nama DAVID ANDRE PRATAMA
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan penyerahan tanah adat yang telah ditandatagnani oleh Haji Muh. Abubakar Adam Djuje pada tanggal 11 Februari 2013
1 (satu) lembar surat asli perihal pemeriksaan sidang Panitia A atas nama SUAIB TAHIYA dan SUPARDI TAHIYA yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat Nomor : 1004/53.15.200.3/IX/2014 tanggal 16 September 2014
1 (satu) jepit foto copy doumen surat bukti penyerahan tanah adat
3 (tiga) lembar asli surat penolakan setiap permohonan hak atas tanah di atas tanah yang merupakan tanah milik Ir. Nikolaus Naput (Peta terlampir) yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Nomor.Ref : 19/IMYBS/IV/2017 tanggal 8 Desember 2017.
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Mediasi, Nomor : 626/53.15/600.13/ VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016
1 (satu) lembar asli surat Undangan Mediasi ke dua, nomor : 432/53.15/600.13/V/2016 tanggal 25 Mei 2016
1 (satu) lembar surat undangan mediasi, Nomor : 221/53.15/600.13/III/2016 tanggal 16 Maret 2016
1 (satu Lembar footo copy surat penyerahan Kuasa tanggal 1 November 1996
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah an. AMRAN ALIMAN lokasi: Batu Kalo tanggal 8 – 8 – 2017 :
1 (satu) bundel fotocopy dokumen ACHYAR ABDURAHMAN, SH. Dalam map kertas berwarna biru;
1 (satu) bundel dokumen tanah atas nama GORIS MERE dalam map plastic berwarna merah, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem.593/3614/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Kena Pajak nomor: Pem.594/3615/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah nomor: Pem.593/3616/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
2 (dua) lembar fotocopy Perjanjian Jual Beli Tanah hari Kamis, tanggal 17 November 2017 antara MUHAMMAD ACHYAR, SH. Kepada Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanpa tanggal dan tahun dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada STEFAN BAHAN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan / Penyerahan Tanah Adat tanggal 18 Mei 1992 antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada USMAN A. KAHAR;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan tanggal 01 April 1995 atas nama KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat keterangan tanggal 01 April 1995 dengan nama yang membuat keterangan KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar fotocopy peta;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj.593/6206/XI/2013 tanggal 06 November 2013 atas nama HAMZAH SIDIK;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada GANI yang terletak di WAE CICU TIMUR, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Daerah Tingkat Dua Manggarai, tanpa tanggal, tahun dan nomor;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, Nomor Surat: 1123/5-53.15.200/XI/2018 tanggal 13 November 2018 perihal Mediasi atas Keberatan Sdr. Nahar, Wahyudin, dan Sarjono terhadap Permohonan Hak atas tanah atas nama Lutfin, dengan lampiran Kronologi Masalah Tanah yang diajukan Permohonan Hak oleh Lutfin atas tanah terletak di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 882/5-53.15.200/X/2018 tanggal surat 09 Oktober 2018;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, nomor: 243/6-53.15/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. AMRAN ALIMAN;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, nomor: 1130/5-53.15.200/XI/2018 tanggal 26 November 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem.593/2293/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 04 Juli 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2295/VII/2017 tanggal 04 Juni 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa Nomor: Pem. 593/2294/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2483/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/2463/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: 593/2465/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Pem.593/957/IV/2018 tanggal 26 April 2018 an. ALIMUDIN KAMIS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kematian nomor: Pem. 470/958/IV/2018 tanggal 26 April 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/957/IV/2018 tanggal 26 April 2018 an. KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar asli Surat dari Badan Pertanahan Nasional nomor: 548/002-24.15/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Pemberitahuan Sidang Panitya ‘A’ an. Muhamat Tayeb;
1 (satu) bundel Dokumen Tanah an. KAMIS HAMNU als. FATIMA BADO SALAM lokasi KARANGAN – 28/08/2017, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/2718/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM. (tanda tangan Lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2720/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM (tanda tangan Lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2719/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM (tanda tangan lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 25 Agustus 2017 (tanda tangan lurah tanpa cap, tidak ada tanda tangan dari FATIMA BADO SALAM);
2 (dua) lembar fotocopy pengajuan data baru kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. FATIMA BADO SALAM;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada KAMIS HAMNU, tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penolakan Warisan tanggal 09 Mei 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Waris tanggal 09 Mei 2016.
1 (satu) bendel asli Rekomendasi nomor: Ekbang.552.2/1676/IX/2016 tanggal 27 September 2016;
1 (satu) bendel Dokumen tanah an. ALWI CHANDRA dalam map kertas warna kuning, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat dari Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/28/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 kepada Bpk. H. Muhammad A. A. Djudje perihal Penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pemilikan Tanah/Penguasaan Tanah nomor: Lbj. 593/3276/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 17 Oktober 2012, Reg. No: Lbj. 593/3276/X/2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Kuasa tanggal 23 Maret 2000 dari ISMAIL DJUDJE, DKK kepada HAJI MUHAMAD ABUBAKAR ADAM DJUDJE;
1 (satu) lembar fotocopy Silsilah Keturunan Haruna Djudje tanggal 23 Maret 2004;
1 (satu) lembar fotocopy Kronologis Kepemilikan Tanah Haruna Djudje (Mbo Haruna) di Pulau Bajo bagian Utara;
1 (satu) lembar fotocopy gambar/sketsa Tanah Mbo haruna (Haruna Djudje) lokasi Pulau Bajo bagian Utara an. Ahli Waris : Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan an. H. Muh. Abubakar Adam Djudje, beralamat Cempa – Lingkungan II, Labuan Bajo, Manggarai Barat sebesar Rp 2.970.000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2012;
1 (satu) lembar fotocopy peta;
1 (satu) jepitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj. 593/26/I/2014 tanggal 06 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Badan Pertanahan Nasional nomor: 858/53.15/200.3/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak, nomor berkas: 5683/2016 dari ALWI CHANDRA IBRAHIM sebesar Rp 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman tanpa nomor & tanggal, tahun 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanggal, dan tahun;
1 (satu) jepitan data tentang Pemilikan dan Penguasaan Hak atas Tanah;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj. 593/26/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 an. HAJI MUH. A. ADAM DJUDJE;
1 (satu) jepitan fotocopy Kronologis Kepemilikan Tanah Warisan atas nama H. Adam Djudje di Pulau Bajo Bagian Barat
1 (satu) jepitan asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2039/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 an. FAROUK DJAWAS;
1 (satu) bendel Berkas Tanah an. DAENG NGINTAN dan ABU SOUFIAAN DG PABETA dalam map berwarna hijau, yang terdiri dari:
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari WAHYUDIN perihal Tindak Lanjuti Susulan Hasil Gelar Kasus poin (e) dan Pembatalan Penerbitan Sertifikat an. Nikolaus Naput;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang obyeknya berupa tanah;
1 (satu) jepitan fotocopy surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari H. MUSTAJIB dan WAHYUDIN tanggal 17 September 2015;
1 (satu) lembar asli surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem. 131/212/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari Hj. Enting Martini, Muhamad Thasrif Daeng Pabeta, Nurhayati Daeng Mawera, Haji Mustajib, Haji Sukri tanggal 11 Juni 2015;
1 (satu) lembar tulisan tangan.
1 (satu) bendel Masalah Tanah Batu Gosok – Karangan, H. Abasido – J Mekes dalam map berwarna biru, yang terdiri dari:
Surat Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Manggarai Barat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata nomor: 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 28 Mei 2012;
Surat Law Office Gabriel Kou, SH. & Partners kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo perihal Eksepsi dan Jawaban Tergugat II dalam Perkara Perdata nomor: 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 23 Mei 2012;
Surat Eduardus Gunung, SH. & Rekan kepada Majelis Hakim Perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 23 Mei 2012;
Surat Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Insani (PKBHI) Bima-NTB perihal Replik terhadap Eksepsi/Jawaban dalam Pokok Perkara Tergugat I, II, dan tergugat III / Gugatan Rekonvensi dari Tergugat III Konvensi tanggal 13 Juni 2012.
1 (satu) jepitan asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 539/361/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 an. MATHEUS ARMON;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah an. FATIMA BADO SALAM – KAMIS HAMNU, lokasi Wae Cicu Timur, Karangan – 15/04/2018 dalam Map kertas berwarna kuning;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah an. WAHYUDIN, lokasi Karangan – 12/01/2017 dalam Map plastik berwarna biru, yang terdiri dari:
1 (satu) jepitan fotocopy surat nomor : 01/YAW/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Sanggahan;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai nomor: Pem. 014/395/78 tanggal 11 Agustus 1978 perihal Persoalan Tanah an. Haji Makki Almarhum;
2 (dua) lembar fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI nomor: 123/M.PAN/12/2000 tanggal 18 Desember 2000 perihal Persoalan Tanah : Abu Soufyan Daeng Pabeta;
2 (dua) lembar fotocopy Izin Penggunaan Tanah Makam nomor: 00842/1.776.121.101 tanggal 28 Mei 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 14 Juli 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kuasa Mengurus Tanah Warisan tanggal 17 Maret 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Susunan Silsilah Keturunan (alm) H. Makki
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 20 Maret 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Warisan tanggal 01 April 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah tidak ada nomor, tanggal 15 Mei 1990;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Pernyataan Penolakan Warisan tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/48/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/ 49/ I/ 2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/ 50/ I/ 2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Hibah tanggal 20 September 2016 dari Hj. ENTIN MARTINI, S.Pd., DKK kepada WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Objek Pajak lokasi Karangan, Kel. Labuan Bajo dengan luas tanah +- 25.000 m2;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/ 2093/ X/ 2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2096/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2097/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
2 (dua) lembar fotocopy Surat BPN Kabupaten Manggarai Barat nomor: 467/53.15/200.4/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah an. WAHYUDIN;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah nomor: Pem. Pem. 593/ 559.a/IV/2016 tanggal 01 April 2016 an. ABDULMANAN SIKING, DKK.
1 (satu) bundel Dokumen an. HENDRIKUS HARDIMAN dalam Map Kertas berwarna Merah, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada HENDRIKUS HADIRMAN, DKK yang terletak di TANAH GENANG UTARA, desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai tanggal 01 Juli 1993;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 06 Agustus 2019;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/1897/IX/2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/1898/IX/2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/ 1899/ IX/ 2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kecamatan Komodo nomor: Pem.021.6/49/1984 tanggal 02 Februari 1984 perihal Kawasan Wae Cicu/Sekitarnya perlu disusulkan, sifat Instruksi;
1 (satu) lembar asli surat BPN Kabupaten Manggarai nomor: 630/974 tanggal 12 Mei 1997 perihal Pengukuran dan Penetapan Batas Tanah Pemda Tk. II Manggarai;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah dari USMAN POTA kepada LATIF H.A.R tanggal 05 Juli 1989;
1 (satu) bendel asli Surat Keterangan/Penyerahan Tanah Adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SATAR DJUDJE tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA kepada SITI AISYAH H. ISHAKA tanggal 19 Februari 1994;
2 (dua) lembar blanko kosong tanggal 27 November 1990 dan tanpa tanggal tahun 1996;
1 (satu) bundel Berkas Surat Tanah an. ARMAN;
1 (satu) bundel berkas an. Bapak NIKO NAPUT;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Penyerahan Kuasa tanpa nomor tanggal 21 April 1997.
1 (satu) jepitan asli Surat Pernyataan Pelepasan Atas Sebidang Tanah Kering Untuk Menjadi milik seterusnya tanggal 20 Oktober 1988;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan/Penyerahan Tanah Adat antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada KUBA USMAN tanggal 18 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada IGNATIUS TUNUK tanggal 20 Agustus 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat antara HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUDI lokasi WAE CICU TIMUR tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bundel Berkas an. Bapak MUHAMMAD HARIS;
1 (satu) bundel Arsip Jual-Beli Tanah Pariman – ABD. HARIS NASIPIN (Karangan – Wae Cicu);
1 (satu) Buku Agenda Kantor Kelurahan Labuan Bajo;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat lokasi Keranga, kel. Labuan Bajo, Kec. : Komodo, Kab: Manggarai Barat, dari RAMANG ISHAKA dan UMAR ISHAKA kepada YADIN tanggal 20 Desember 2005.
SARIFUDIN MALIK, S.ST, NIP : 19681231 200604 1 195, Umur : 52 tahun, Pekerjaan : Lurah Labuan Bajo
1 (satu) lembar kertas foto yang berisi 8 (delapan) gambar yang berjudul foto penanaman pilar tanah Kerangan tanpa tanggal dan tahun.
3 (tiga) lembar kertas foto yang berisi 24 (dua puluh empat) gambar yang berjudul foto rapat tanah Kerangan tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar tulisan tangan berjudul kronologi pembuatan peta hasil ukur BPN Bulan Mei tahun 2015 yang membuat AMBROSIUS SUKUR tanggal 16 Oktober 2020 dan laporan pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah degan nama pemohon an Drs. AMBROSIUS SUKUR atas nama Pemerintak Kabupaten Manggarai Barat seluas 280.472 m2.
1 (satu Buku asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : PEM.115/30.a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran belanja sertifikasi tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Tanah Keraga) yang berlokasi di Kel. Labuan Bajo. Kec. Komod, Kab. Manggarai Barat denngan luas 30 Ha
3 (tiga) lembar foto kopi permohonan Pegnukuran dan rincian biaya ukur terhadap bidang tanah atas nama Peerintah Kab. Manggarai Barat.
1 (satu) Lembar Asli Anggaran Pada Saat Pengukuran Tanah PEMDA Tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) Lembar Asli Anggaran Pembuatan Pilar Bantu Tanah PEMDA Di Labuan Bajo (10 Pilar Ukuran 30x30x70 Cm).Tanggal 28 Oktober 1997;
1 (satu) Lembar Fotocopy SURAT PERNYATAAN Tanggal 17 Januari 1998 Yang di buat oleh Fungsionaris Adat Nggorang (Haji Ishaka dan Haku Mustafa) Terkait Penyerahan Tanah seluas 30 Hektar Terletak di TOROH LEMMA BATU KALLO KEL.LABUAN BAJO;
1 (satu) Lembar Fotocopy Pernyataan Bersama ahli Waris dan Pelaku Saksi TANAH PEMDA MANGGARAI BARAT DI KERANGAN/TOROH LEMMA BATU KALLO Pada tanggal 03 Mei 2018;
1 (satu) Album Foto didalamnya berisi 18 (delapan belas) lembar foto.
2 (dua) lembar asli surat daftar nama-nama yang menerima pembagian tanah adat lokasi sebelah timur bukit wa cicu dan sekitarnya desa labuan bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Tahun 1993 yang telah ditanda tangani oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Ngorang an. H. Ishaka dan an. Haku Mustafa;
1 (satu) lembar asli surat pernyataan Bersama yang dibuat oleh Haji Ishaka, Haku Mustafa, Donatus Amput (An. Ir. Niko Naput) pada tanggal 06 Mei 1996
1 (satu) lembar foto kopi surat bukti penyerahan tanah adata dari Hhaji Ishakan dan Hau Mustafa kepada Abdul latif Har tanggal 1 Juli 1993 beserta Foto Kopi KTP ataas nama Abdulatif Har.
1 (satu) lembar Foto kopi sketsa pembagian tanah di Wai Cicu tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar foto kopi daftar nama-nama yang menerima pembagian tanah adat lokasi Karangan, Desa Labuan Bajo, Ke. Komodo, Kab Dati II Manggarai Tahun 1993 tanggal 23 Desember 1993 beserta Peta Daftar Nama-nama yang menerima Pembagian Tanah Adat Lokasi Keranga, Desa Labuan Bajo. Kec. Komodo, Kab. Dati II Manggarai Tahun 1993.
1 (satu) bundel foto copy map warna kuning, Permohonan Tanah Pemda Manggara Barat;
1 (satu) bundel foto copy permasalahan tanah Pemda Kab. Manggarai Barat versus Tanah Masyarakat yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat (Karangan Toroh Lema Batu Kalo);
1 (satu) Petunjuk Teknis Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2020, Nomor 5/Juknis-600.TP.03.01/XII tanggal 30 Desember 2019;
Register I, Register Sub Bagian Umum Tata Usaha, 15 Mabar;
Surat Law Office Muhammad Achyar and Acociates, Nomor 01/MAA-Permh/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 beserta lampiran;
Surat Kuasa Khusus Nomor: MP.02.02/385/53.15/III/2019 Tanggal 12 Maret 2019;
Surat dari Kuasa Pemohon Makarius Paskalis Baut, S.H. tanggal 28 Februari 2019;
Jawaban Termohon dalam Perkara TUN Nomor 1/P/FP/2019/PTUN.KPG antara Amran Aliman selaku Pemohon melawan Kepala BPN Manggarai Barat selaku Termohon;
Putusan PTUN KPG Nomor: 1/P/FP/2019/PTUN-KPG;
Surat Kakanwil BPN Prov. NTT Nomor: 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya Ukur terhadap Bidang Tanah an. Pemkab Manggarai Barat;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Hak Tanah an. David Andre Pratama;
1 (satu) jepitan kronologi masalah tanah di Karangan Toroh Lema Batu Kalo, Kel Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar Data Bidang Tanah Kepemilikan Sesuai Permohonan Yang Terdaftar di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Lokasi Karangan/Toroh Lema Batu Kalo, tanggal 28 Oktober 2019;
1 (satu) jepitan Progres Data Kegiatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Mandiri Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 21 November 2019;
1 (satu) buah flash disk warna merah hitam.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 291/53.15/300-6/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensetifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten manggarai Barat seluas 30 ha beserta 1 lembar Disposisi Surat Masuk Nomor Anggenda : 200/65-I tanggal 1 April 2015
1 (satu) lembar Asli Peta Bidang Tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kaupaten Manggarai Barat, dengan luasan 280.472 m² Yang di tandagangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan An. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tanggal 26 Mei 2015.
1 (satu) Map warna hijau Pengukuran dan Pemetaan batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2015 berisikan :
1 (satu) CD Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
19 (sembilan belas) Gambar Ukur Nomor : 2/Tahun 2015 Pemohon atas nama Pemkab Manggrai Barat Drs. AMBROSIUS SUKUR tanggal 19 - 25 Mei 2015
1 (satu) jepitan Peta (berisi 4 lembar peta)Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Lokasi keranga Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo luas 31,84 ha terdiri dari :
- Lahan Pemda : 29,17 ha
- Lahan milik : 2,67 ha
1 (satu) jepitan Surat Bupati Manggarai Barat Nomor : Pem.131/137/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 perihal penjelasan Tentang Tanah Pemda yang ditandatangani oleh DRS. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Sdr. Haji Muhammad Abubakar Adam Djudje.
Asli Surat nomor : 15/SPP-01/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas ukur An Baliyo Muryono, ST.MT dan Sutardi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT beserta lampiran .
1 (satu) jepitan fotokopi Gambar Ukur Nomor : 634, 635/2013tanggal 11 Novmber 2013 Pemohon atas nama :
- SUKRI
- SUPARDI TAHIYA
- SUAIB TAHIYA
1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan pelaksanaan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat Nomor : 190/4-53.200/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang ditandatangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT
1 (satu) lembar asli Surat SPPD Tugas Nomor : 65/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 Kepada SUTARDI dan Surat Tugas Nomor : 64/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 kepada BALIYO MURYONO, ST.MT untuk melaksanakan pelayanan pengukuran Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat besrta informasi tanggal 04 Mei 2015.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya ukur terhadap Bidang tanah Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH Dula tanggal 10 November 2020;
2 (dua) lembar Peta Pembagian Tanah di Lokasi Gusongea dan Torositangga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
1 (satu) bundel asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 31 Desember 2012, dengan total asset tanah sebesar 106.484.377.000,- (seratus enam milyar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
2 (tiga) bundel asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 31 Desember 2014, dengan total asset tanah sebesar Rp 77.507.405.000,- (tujuh puluh tujuh milyar lima ratus tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah).
1 (satu) bendel Surat Keterangan No: 900/BPKD/1969/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) bendel Surat Keterangan No: 900/BPKD/1968/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Asli Kartu Disposisi tanggal 21 Januari 2012 perihal Surat Pengantar Laporan Daftar Barang Inventaris pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda KMB TA. 2012 dari Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Setda KMB dan 1 (satu) bundel Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012 bercoverkan Mika Hijau;
1 (satu) bundel odner asli Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Lampiran Daftar Aset Daerah Sekretariat Daerah Pendataan dan Penilaian Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat TA. 2007.
1 (satu) jepitan fotoocopy Surat Keterangan No: 900/BPKD/1969/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, yang berisi:
1 (satu) lembar informasi data pembayarn, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.003-0403.0, luas bumi 40.000 m2, alamat obyek pajak : Toh Lemma Batu Kalo dengan nama wajib pajak MUH. A. ADAM DJUDJE tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp 49.462.400,- (empat puluh Sembilan
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0302.0, luas bumi 28.310 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak PAULUS GRANS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.659.181,- (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0299.0, luas bumi 39.380 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak NIKOLAUS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 71.859.363,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0300.0, luas bumi 27.720 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak MARIA FATMAWATI NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 50.582.568,- (lima puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0301.0, luas bumi 28.230 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak IRENE ELISA WINARTHY NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.513.200,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.003-0399.0, luas bumi 8.447 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak RUDYANTO SULIAWAN tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 11.376.284,- (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0303.0, luas bumi 28.220 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak JOHANES VANS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.494.952,- (lima puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah).
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 Buku III, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-04-2017 sampai tanggal 16-06-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 Buku II, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 13-02-2017 sampai tanggal 11-04-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 05-01-2017 sampai tanggal 10-02-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 s/d 2018, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 04-10-2017 sampai tanggal 29-12-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2014, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 17-04-2014 sampai tanggal 08-08-2014.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2013, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 24-10-2013 sampai tanggal 24-04-2014.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2015, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 03-02-2015 sampai tanggal 21-03-2016, 1-10-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2014 s/d 2015, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-11-2014 sampai tanggal 02-03-2015.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2016 Buku II, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 21-03-2016 sampai tanggal 02-08-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2016 buku 3, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 02-08-2016 sampai tanggal 28-11-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 buku IV, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 16-06-2017 sampai tanggal 04-10-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A), tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-12-2009 sampai tanggal 23-10-2013.
Satu Lembar Peta Situasi, terdiri dari satu bidang tanah Pemda dan 6 (enam) bidang tanah perorangan.
Satu Jilitan Permohonan Pengakuan / Penegasan Hak atas Tanah Luas 4 Ha di Toroh Lemma Batu Kallo An. Haji Moh. Adam Djudje, Labuan Bajo 30-05-2015.
Satu Jepitan surat Masuk Nomor 030/MAA-Sgghn/V/2018, tanggal 07 Mei 2018 dari Law Office, Muhamad Achyar dan Associates Advocades dan Legal Consultans Perihal Sanggahan/Keberatan.
Satu Jepitan surat Masuk Nomor 030/MAA-Som/XI/2018, tanggal 30 November 2018 dari Muhamad Achyar dan Associates Advocades dan Legal Consultans Perihal Peringatan (Somasi).
Satu jilitan Klarifikasi Tanah Muh.A. Adam Djudje (Haji Adam Djudje) di Lokasi Toroh Lemma Batu Kallo luas ± 30 HA, Sebagian Luas ± 7 HA diklaim oleh Ente Puasa, dkk.
1 (satu) lembar asli perhitungan luas koordinat lokasi tanah pemda di Kerangan Desa/Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo
1 (satu) buku agenda kerja dari Bapak Tagur Albertus
1 (satu) jepitan Hasil Ploting bidang tanah lokasi Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah no. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015, luas tanah 280.472 m2, yang di tanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah no. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015, luas tanah 242.212 m2, yang di tanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
2 (dua) lembar fotocopy Peta Dasar Pendaftaran no. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2015, luas tanah 242.212 m2,yang ditanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
2 (dua) lembar fotocopy Peta Pendaftaran no. 02/24.20/PP/P3B2T/2015 tanggal 29 Juni 2015, luas tanah 242.212 m2, yang ditanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH dan Peta Situasi.
1 (satu) asli Buku Tabungan BRI Britama, dengan nomor rekening: 0039-01-083846-50-7 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di RT. 020 RW. 006, Kel. Naikolan, Kec. Maulafa Kota Kupang;
8 (delapan) lembar print out rekening koran Tabungan BRI Britama, dengan nomor rekening: 0039-01-083846-50-7 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di RT. 020 RW. 006, Kel. Naikolan, Kec. Maulafa Kota Kupang;
1 (satu) asli Buku Tabungan BRI Simpedes, dengan nomor rekening: 0039-01-015944-53-3 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di Jl. Komodo No. 33 RT. 011 RW. 003, Kel. Air Nona
3 (tiga) lembar print out rekening koran Tabungan BRI Simpedes, dengan nomor rekening: 0039-01-015944-53-3 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di Jl. Komodo No. 33 RT. 011 RW. 003, Kel. Air Nona.
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomot: 15/KEP/53.15/100-1/I/2016 tentang Pengangkatan Satuan Pengamanan (Satpam), Sopir, Cleaning Service, Pesuruh, dan Pramubakti pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 17/KEP/53.15/100-1/I/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pramubakti pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2017 tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 51/SK-53.15.UP.02.03/VII/2019 tentang Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 tanggal 05 Juli 2019;
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 nomor: 20/SK-53.15.KP.02.03/I/2019 tanggal 24 Januari 2019;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi Pembayaran yang bermaterai Rp 6000,-, yang telah terima dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran kelebihan luas bidang tanah seluas 2.750 m2 yang terletak di Karangan Timur Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat tanggal 04 April 2016;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi Pembayaran untuk pembayaran DP Tanda Jadi Tanah dengan harga jual lima puluh juta rupiah di lokasi bandara lama desa batu cermin, kecamatan Komodo, kab. Manggarai Barat dengan ukuran 15x35, seluas 525 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : H. Jafar, Barat: Jalan, Timur: N. Jepo, Selatan: Laane sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Bayu S. dan disaksikan oleh Agus Wanto tanggal 21 Mei 2017;
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening : 1112-01-010523-50-3 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 07 September 2015 sampai dengan 22 Desember 2018;
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening : 1112-01-008570-50-6 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 03 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018;
1 (satu) bendel Rekening KoranTabungan BNI Taplus dengan nomor rekening : 0457094557 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan 10 November 2020;
1 (satu) buah Laptop berwarna hitam beserta charger merk Lenovo G40-45
1 (satu) buah notebook berwarna coklat tulisan Bank BRI milik SIRATURRAHMI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat antara ISAHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada H. ADAM DJUDJE tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar peta yang diambil dari Google Maps (tanah karangan);
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembatalan Pembagian Tanah Adat di Lokasi Karangang (di dalam lokasi Ir. NIKO NAPUT) th. 1993 tanggal 06 Mei 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersama (Haji Ishaka, Haku Mustafa, Donatus Amput (an. Ir. Niko Naput)) tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) lembar Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: IP.02.03/1637.53.15/IX/2020 tanggal 22 September 2020;
1 (satu) jepitan Surat dari HAJI MUH. ABUBAKAR ADAM DJUDJE nomor: 01/HAD/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar asli Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo dan Karanga yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat Kepada Pemda tanggal 26 April 1997;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel th 80 5 lembar harga Rp 75.000,” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 81 5 lembar harga Rp. 1.500, jumlah Rp 7.500,” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 1982 10 lbr : Rp 150.000,” yang berisikan 10 (sepuluh) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 1983 10 : Rp 150.000,” yang berisikan 10 (sepuluh) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 89 5 lembar harga Rp 75.000” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 90 Thn 90 10 lembar harga Rp 150.000” yang berisikan 6 (enam) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 1993 15 lembar harga Rp 225.000” yang berisikan 9 (Sembilan) lembar segel tahun 1993, 1 (satu) lembar segel tahun 2002 dan 1 (satu) lembar kertas putih (buram);
1 (satu) bendel Daftar Penerima Pembagian Tanah Adat Lengkong Gusoh Ngea dan Toro Sitangga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT;
1 (satu) jepitan yang berisi 4 (empat) lembar peta lokasi dan ukuran;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: Pem.051.9/630/XII/1994 tanggal 05 Desember 1994;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kesepakatan tanggal 20 Agustus 2014 ;
2 (dua) lembar asli Daftar Nama-Nama Anggota yang tidak dipindahkan/tetap dalam lokasi Karangang sesuai kesepakatan antara Bapak Haji Ishaka – Bapak Haku Mustafa Bapak Donatus Amput mengatasnamakan Ir. Nikolaus Naput tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) jepiran Daftar yang menerima pembagian tanah adat di lokasi sebelah timur wae cicu dan karangan dan sekitarnya desa Labuan bajo kecamatan komodo kabupaten mamggarai tahun 1993;
1 (satu) lembar asli Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo dan Karanga yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat tanggal 26 April 1997;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Hj. ADAM DJUDJE tanggal 10 April 1990;
1 (satu) map berwarna oranye yang bertuliskan Surat Kuasa Haji Sukri dan Haji Mustajib;
1 (satu) jepitan surat kuasa, Ir. Nikolaus Naput menyerahkan kuasa kepada Donatus Amput pada tanggal 03 Mei 1996 disaksikan Benyamin Bahan mengetahui Sekretaris Desa Haji Adam Djudje yang belum ditanda tangani berjumlah 4 (empat) lembar;
1 (satu) lembar asli surat kuasa haji Muhammad abubakar adam djudje kepada sarjono bin sardi, SP untuk mencari pihak ketiga atau pembeli menawarkan jual beli tanah seluas ±30 Ha yang berlokasi di Toroh Lemma Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat tanggal 18 Oktober 2014 dengan saksi ZULKARNAIN DJUDJE, Mappiana djudje, Sarifudin Djudje, Suharni Djudje, Zulhaidin Djudje, Sasli Rais Djudje, Abdul Rifai Djudje, herawati Djudje, Fiqran Aziz Djudje, yang telah ditanda tangani selain Zulkarnain Djudje;
1 (satu) jepitan asli surat pernyataan kesepakatan Haji Moh. A. Adam Djudje kepada Donatus Endo bahwa pihak pertama sebagai pemilik tanah di Toroh Lemma Kallo dasar penyerahan adat tanggal 10 April 1990 luas ±30 Ha dijual luas 20 Ha tanggal 12 Februari 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopygambar kasar situasi tanah pembagian adat lokasi karanga desa labuan bajo kecamatan Komodo pada tanggal 02 Juni 1992 penata Kamis Hamnu penggambar Haji Adam Djudje diketahui Kepala Desa Labuan Bajo an. Haji Adam Djudje;
2 (dua) jepitan asli penyerahan adat kepada Paulus Panis pada tanggal 27 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli berita acara pembagian tanah adat lokasi Golo Binongko Desa Labuan Bajo Kec. Komodo, Kab. Mabar, pada hari Senin tanggal 28 September 1992 yang belum ditanda tangani;
1 (satu) jepit fotocopy catatan yang dibutuhkan kwitansi pembayaran yang diselesaikan oleh Palirio (Italia) sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Haji Adam Djudje tanggal 27 Juli 1990 lokasi Tanah Genang Desa Labuan bajo Kecamatan Komodo Daerah tingkat II Manggarai luas 20x50 m2;
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Zulkarnain Djudje tanggal 23 Maret 1990 lokasi Loho Binongko Desa Labuan Bajo Kec Komodo Daerah Tingkat II Manggarai luas 115 x 15 m2;
1 (satu) copy kwitansi uang ganti rugi tanah komunal/adat yang diterima tanah lokasi keranga kelurahan labuan bajo kecamatan Komodo kabupaten daerah tingkat II manggarai pada tanggal 14 Mei 1997 dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai yang menerima Haji Ishaka dan Haku Mustafa disaksikan Drs. Yos Vin Ndahur dan Yosef Latief diketahui J. Oematan BA;
1 (satu) lembar Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Haji Adam Djudje tanggal 01 Juli 1993 lokasi sebelah timur keranga desa labuan bajo kecamatan Komodo kabupaten dati II Manggarai dengan luas 40x60 m2;
1 (satu) jepitan Riwayat Pekerjaan Haji Adam Djudje (Haji MA. Adam Djudje sejak tahun 1954 sampai dengan sekarang tahun, berjumlah 8 (delapan) lembar;
1 (satu) bendel daftar pembagian kapling tanah Gusoh Ngea dan Toroh Sitangga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab. Mabar tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) jepit data kepemilikan tanah donatus amput sejumlah 3 (tiga) lembar;
1 (satu) bendel klarifikasi/pemilikan atas tanah adat di lokasi Toroh Lemma Batu Kallo oleh Haji Adam Djudje (Haji Muhammad Abubakar Adam Djudje), Ir. Nikolaus Naput an. Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai dan Pemda Tingkat II Manggarai terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kec, Komodo, Kab. Mabar tanggal 30 April 2014;
1 (satu) map Lampiran Berita Acara Pembagian Tanah Adat di Lokasi Gusoh Ngea Kelurahan Labuan Bajo Kec. Komodo tanggal 15 Mei 1997, yang menata/membagi H. Adam Djudje, diketahui/disyahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang Haji Ishaka dan Haku Mustafa diketahui Kepala Kelurahan Labuan Bajo Yoseph Latip;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Lokasi yang telah di tipex tanggal 26 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas sebidang tanah yang belum diisi batas-batasnya tanggal 02 November 1988 kepada Pemerintah Desa Labuan Bajo;
1 (satu) lembar asli Pengukuran Jalan Setapak dan tanah/batas tanah sekolah SDN 1 Labuan Bajo 1, tanggal 27 April 1997;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Adat tanggal 21 Juli 1977 dari Haku Mustafa kepada Haji Djudje seluas ±1 Ha letak Labuan Bajo, Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. Drs. YATUNG DJAFAR tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada STANIS VILIS SUMARDI lokasi Lengkong Bune, Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Daerah Tingkat II Manggarai, luas tanah ±3.250 m2 tanggal 27 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli atas sebidang tanah kering terletak di Desa Labuan Bajo tanggal 24 Oktober 1988;
1 (satu) jepitan Daftar Nama Nama Calon Pemilik Tanah yang mendapat Pembagian Tanah Adat dari Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang di Lokasi Gusoh Ngea, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, pada tanggal 15 Mei 1997 dan telah ditata Kembali, setelah mengalami perubahan batas tanah bagian timur dari lokasi tersebut dengan pemilik tanah G. Tahija pada tahun 2001, tanggal 23 Maret 2002;
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1990 atas nama H. Adam Juje sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), tanggal 01 Maret 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1990 atas nama H. Adam Juje sebesar Rp 1.349,- (seribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah) tanggal 01 Maret 1990;
1 (satu) jepitan asli Surat Pernyataan atas nama PETRUS TAGUS tanggal 24 Oktober 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan atas nama DONATUS ENDO tanggal 05 April 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada TASWING BAKKAR TALAH, lokasi Wae Cicu Timur, Ds. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Daerah Tingkat II Manggarai dengan luas 20x70, tanpa tanggal dan tahun;
8 (delapan) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat antas ISAHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada H. Adam Djudje, lokasi Toh Lemma Batu Kallo, Ds. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Dati II Manggarai seluas ±30 Ha, tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Hj. Fatima bin Amina kepada Blasius Janu, tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy peta skala 1 :2500 yang bertuliskan “Tanah Pemda Kab. Mabar”, Dahering Koro, Salawing;
1 (satu) lembar fotocopy peta dengan tulisan “VS H. M. A. Djudje”;
1 (satu) lembar Surat dari Haji Muh. A. Adam Djudje perihal : pencabutan Kembali surat keberatan tertanggal 10 juli 2014 prihal mohon pembatalan proses pensertifikatan Tanah di Lokasi Karangan/Toh Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat yang diajukan oleh sdr. Ente Puasa, DKK tanggal 13 Oktober 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kontrak antara MUHAMAD ABU BAKAR ADAM DJUDJE dengan ALI ANTONIUS, SH., MH. Tanggal 18 Juli 2014;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan atas nama HAJI MOH. A. ADAM DJUDJE tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan atas nama HAJI MUHAMMAD ABUBAKAR ADAM DJUDJE tanggal 19 Maret 2018 tidak ditandatangani
1 (satu) lembar peta/sket tanah yang sebenarnya tanpa skla yang bertuliskan Tanah Milik Sasli Djudje, yang dibuat oleh Haji M. A. Adam Djudje tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Drs. G. P. EHOK, tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) amplop berwarna putih yang bertuliskan “Matrei th 19 harga yg 500 RP 200.000” sejumlah 44 (empat puluh empat);
1 (satu) amplop berwarna putih yang bertuliskan “Matrei th 90 s.d 95, harga yang 1000 = Rp 7500 harga yang 500 Rp 5.500. yang 1000 10 lembar 275.000, yang 500 50 lembar;
1 (satu) buah agenda personal milik H. MA Adam Djudje;
1 (satu) buah agenda personal milik Adam Djudje;
1 (satu) buah agenda personal milik Adam Djudje;
2 (dua) lembar Peta Penataan Ulang Tanah lokasi Gusongea dan Torositangga, kelurahan Labuan Bajo, Kec, Komodo, Kab. Mabar, skala 1 : 1000, tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Penyerahan Kuasa tanggal 21 April 1997 yang ditandatangani oleh Ketua Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang, H. ISHAKA;
1 (satu) lembar Peta Gambar Kasar Tanah Adat yang diserahkan kepada Ir. Niko Naput, Masyarakat dan Pemda. Lokasi: Karangang – toroh batu kallo, toroh lemma dan wae cicu yang ditandatangani oleh Fungsionaris Adat Nggorang, H. Ishaka dan yang gambar, H. Adam Djudje tanggal 01 Januari 1998;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Situasi Tanah Persekutuan Adat Nggorang Lokasi Golo Karangan yang ditata oleh Sdr. A. Kamis Hamnu dibawah pengawasan H. Adam Djudje tanggal 17 Mei 1997;
1 (satu) buah mesin ketik merk OLYMPIA dengan label HY. GRADE Typewriter & Stationery Co. 78 south street phone JE 9-2868 Morristown, N. J., L. F. Wescott, W. J. Zilka;
1 (satu) buah pita mesin listrik merk CANON ES 3 – II;
1 (satu) buah mesin tik merk COMPANION;
1 (satu) buah mesin tik merk OLIVETTI;
1 (satu) buah mesin tik merk DAITO;
1 (satu) buah mesin tik tanpa merk yang bertuliskan HIL.
2 (dua) lembar Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat yang membagi dan menyerahkan tanah adat kepada Nicolaus Naput selaku wakil dari Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, tanggal 21 Oktober 1991
1 (satu) lembar kuitansi uang tanda pengakuan hak adat atas tanah adat yang terletak di Lokasi Toroh Lema Desa Labuan Bajo, yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat/Dalu Nggorang/Bapak Ishaka dan Haku Mustafa dengan batas-batas sesuai dengan Isi Berita Acara Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 bertempat di Labuan Bajo dari Nicolaus Naput, terbilang Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang menerima Bapak Ishaka-Dalu Nggorang, dan Bapak Haku Mustafa-Wakil Dalu.
1 (satu) lembar asli Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/018/I/2017/NTT Res Mabar tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan atas nama Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) jepitan asli yang berisi Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 4624/2016 atas nama pemohon FATIMA BADOSALAM tanggal 16 Agustus 2016 dan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 4624/2016 atas nama pemohon FATIMA BADO SALAM tanggal 16 Agustus 2016
1 (satu) lembar asli Buku Tabungan Mandiri, dengan nomor rekening: 161-00-0330445-3, atas nama SUPARDI TAHIYA yang beralamat di Kampung Ujung, RT. 002, RW. 001, Kel. Labuan Bajo, Komodo
1 (satu) asli Buku Tabungan BNI Taplus dengan nomor rekening: 0354395948 atas nama Bpk. Alfandri
1(satu) bendel Rekening Koran BNI Taplus dengan nomor rekening: 0354395948 atas nama Bpk. ALFANDRI, periode 06 Oktober 2014 sampai dengan 05 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FRANSISKUS SUBUR yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 219.840,- (dua ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama FRANSISKUS SUBUR, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103560 sebesar Rp 219.840,- (dua ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FRANSISKUS SUBUR yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 204.160,- (dua ratus empat ribu seratus enam puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama FRANSISKUS SUBUR, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103570 sebesar Rp 204.160,- (dua ratus empat ribu seratus enam puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 95.680,- (Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama ABDUL HARIS, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103610 sebesar sebesar Rp 95.680,- (Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 299.187,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 187.827,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 187.085,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 196.365,- (seratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MUHAMMAD DAHLAN R yang terletak di Lingk. IV Kamp. air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 180.032,- (seratus delapan puluh ribu rupiah tiga puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama BACO M. ALI yang terletak di Kampung Tengah RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KOSMAS SEMEN yang terletak di Batu Cermin RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 236.826,- (dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Kp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 110.989,- (seratus sepuluh ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Labuan Bajo RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KALISONG yang terletak di Air Kemiri RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 248.333,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ALDINA NES yang terletak di Cowang Dereng RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 191.168,- (seratus Sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama YULIANUS RAYEN yang terletak di Sernaru RT/RW Wae Kelambu, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KALISONG yang terletak di Air Kemiri RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 248.333,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Labuan Bajo RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ALDINA NES yang terletak di Cowang Dereng RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 191.168,- (seratus Sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KOSMAS SEMEN yang terletak di Batu Cermin RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 236.826,- (dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama SIPRIANUS TAMBU yang terletak di Sernaru RT/RW Wae Kelambu, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 179.290,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 187.827,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MUHAMMAD DAHLAN R yang terletak di Lingk. IV Kamp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 180.032,- (seratus delapan puluh ribu tiga puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama YOHANES HEPITUS MULIADI yang terletak di Komp. SDN II RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 220.864,- (dua ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 299.187,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 187.085,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama BACO M. ALI yang terletak di Kampung Tengah RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Kp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 110.989,- (seratus sepuluh ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran uang muka tanah di mts alia dengan batas berikut utara : -, selatan : -, timur : - , barat : -, dengan luas 8.000 m2 *kesepakatan harga 725.000/m sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) tanggal 15 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Syarifudin di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di belakang made in Italy ristorante italiano dengan ukuran 13 x 60 m2 dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAIFUL RAMADHAN REGI di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di belakang made in Italy ristorante italiano dengan ukuran 13 x 60 m2 dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAIFUL RAMADHAN REGI di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pengurusan sebidang tanah di Karangan milik Bpk. Matheus Armon, ukuran 20m x 100m, Batas Utara: Baharudin, Selatan: Ismaela Djudje, Timur: Bukit, Barat: rencana jalan, PJ: Negosiasi setelah lihat lokasi suka harga 500jt sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Matheus Armon, Saksi 1 : Lydia, saksi 2: Stevanus L, dan saksi 3 : Petrus Panta Pati;
1 (satu) lembar asli tulisan tangan dengan judul perkembangan haris tanggal 02 Maret 2020;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah yang terletak di karangan dengan luas 616 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh ABDURAHMAN ISHAKA;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Januari 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 04 Juli 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Desember 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran ketiga tanah di karangan dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 September 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah yang terletak di karangan dengan L. 565m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan milik Bpk. Abdul Fatah luas kurang lebih 500 m2, pelunasan setelah sidang panitia A. tolong segera berkas kasih masuk ke BPN. sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 09 Februari 2019 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan milik Bpk. Abdul Fatah, pembayaran kedua sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHIUS SIA GIA untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2. sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 November 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanda jadi pembelian tanah milik Bp. Abdul Fatah yang terletak di karangan, luas kurang lebih 500 m2, utara : maria milan, S :marselinus, Barat: rencana jalan, timur : rencana jalan harga total keseluruhan 130.000.000, sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATEUS SANIAGAN untuk pembayaran lanjutan pembayaran kesisaan uang tanah di karangan timur sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 13 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MAHMUD NIP untuk tanah milik alias Rahim dan mahidin, dengan penerimaan ini tanah akan beres di urus sampai AJB, kita terima surat penolakan waris yang dibutuhkan BPN sebesar Rp 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh SUHARNING yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran bagian dari tanah karangan yg tiga org baru (maria milan, dkk) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Juli 2019 yang ditandatangani oleh YOHANES T. D IBA dan A. HARIS;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Wae Cicu Utara sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 22 Juni 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S.N SIAGIAN untuk pembayaran pelunasan harga tanah yang terletak di karangan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani oleh TRI WAHYUNI yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S.N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10x45 m2 dengan luas 450 m2 kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 09 Februari 2020 yang ditandatangani oleh TRI WAHYUNI IRIANI yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIAG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangn dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 13 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh ALOISIUS NALA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik bpk. Aloisius Nala, yg terletak di Karangan, Wae Cicu. sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa tanggal dan tahun yang ditandatangani oleh ALOISIUS NALA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Mahmudin Nip yang terletak di Karangan seluas 6.800 m2 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran satu bidang tanah di Karangan yang berbatasan dengan Dai Kayus. Seluas kurang lebih 6.000 m2 yang dibatasi dengan Laut dan Tanah negara. sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah karangan seluas 6.800 m2, milik Mahmudin Nip sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 01 juli 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan seluas 6.080 m2 yang terletak di Karangan, berbatasan dengan SHM milik Dai Kayus sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang berjudul Penerimaan dari 29 April 2016 sampai dengan 12 Agustus 2016 atas nama MAHMUDIN NIP;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tiket pesawat Mahmud suami istri di potong nanti di pembayaran tanahnya sebesar Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD dengan cap Treetop;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Nuryadin Umar, lokasi di Kranga berbatasan dengan tanah-tanah plataran, dengan pengambilan ini tidak ada lagi pengambilan hingga sertifikat keluar sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 10 Maret 2018 yang ditandatangani oleh NURYADIN yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran komisi dari Matheus s. n. siagian tanah yang dibeli dari Topenus sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 September 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran keuntungan dari Safarudin dan Tupenus yang sudah dijanjikan oleh Matheus S.N. Siagian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran keuntungan dari Otus Keleng sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanda jadi atas sebidang tanah kering yang berlokasi di Karangan, dengan ukuran 10x45 m2, dengan harga : Rp 150.000.000,-, sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 24 Juli 2019 yang ditandatangani oleh H. Ramang H. Ishaka yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Karangan dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh H. Ramang yang bermaterai 6000;
4 (empat) lembar print out screen shoot percakapan whatsapp messenger yang ditandatangani oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 12 November 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 15 x 50 m2 (ansuran ke dua) sebesar Rp.25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDURAHMAN tanggal 03 Desember 2018.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran uang keuntungan dari tanah karangan tetap masuk dalam tabungan sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang dt andatangani oleh A.HARIS tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATHEUS S.N SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOSEF JAMALUDIN tanggal 24 Januari 2018.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOSEF JAMALUDIN tanggal 13 Oktober 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MARIA MILAN tanggal 13 Oktober 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATEHUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah di karangan ,Kel Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp. 10.00.000-, (sepuluh jutan rupiah) yang di tandatangani oleh MARSELUS GADU tanggal 22 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Bpk.MULYADI,di karangan.masih ada sisa 15jt yang butuh pertanggung jawaban Ali dan Jhonny akan di bayarkan setelah selesai balik nama /sertifikat di notaris TTD AJB sebesar Rp. 10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOH. HEPITUS MULIADI,ST tanggal 19 April 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah mllik Harris yang terletak dikarangan waecicu sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) tanggal 10 Juni 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan,Kel.labuan bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YULIANUS KAYEN tanggal 28 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh THEO DIAZ tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo,Kec.Komodo sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ALDINA NES tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan,Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SALVADOR PINTO tanggal 23 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di krangan An. Alm. YOHANES SALAM (Aldina Nes) dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.8.000.000-, (delapan juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARIS tanggal 24 Januari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran 2jt Harris + 2jt Jhonny iba juga,tanah di karangan yang 4 org sebesar Rp.4.000.000-, (empoat juta rupiah) yang di tandatangani oleh A.HARRIS dan JHONNY tanggal 30 Maret 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan,Kel.labuan bajo dengan ukuran 10 x 30 m2 sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARIS tanggal 03 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah 5 kapling di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 An.YULIANUS RAYEN,SIPRIANUS TAMBU,ALDINA NES,MUHAMAD BACO,MUHAMAD DAHLAN R. sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ALI MUSTAFA tanggal 23 Desember 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MUHAMAD DAHLAN R. tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh FRANSISKUS SUBUR tanggal 28 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 30 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh TAKSIM tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh KOSMAS JANGGAT taggal 23 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MARSELUS GADU tanggal 23 Februari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 45 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh M.BACO ALI tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pelunasan tanah karangan milik Bpk.HEPITUS MULYADI seluas ±579 m2,seharga 95jt rupiah dimana 15jt nya Ali dan Jhonny iba terima sebesar Rp.15.000.000-, (lima belas juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOH.HEPITUS MULYADI tanggal 31 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh SIPRIANUS TAMBU tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran DP sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 15 x 50 dan batas-batas Utara dengan MOH.ALI,Selatan dengan BLASIUS JANU, Timur dan Barat rencana jalan. N.B: sisanya setelah sertifikat selesai. Sebesar Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOHANES HEPITUS MULYADI tanggal 11 Oktober 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sisa uang tanah milik HEPITUS MULYADI batas Barat JALAN,Timur JALAN,Utara MUHAMAD ALI,Selatan BLASIUS PANDUR.pelunasan akan di lakukan saat balik nama selesai sebesar Rp.25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOHANES HEPITUS MULYADI tnggal 06 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pengurusan tanah 6 kampling yang di karangan sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARRIS tanggal 23 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengfan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.20.000.000-,(dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh THEO DIAZ tanggal 20 Februari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh FRANSISKUS SUBUR tanggal 20 Februari 2017.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada M.RIDWAN tanggal 01 Juli 1993.
1 (satu) bendel asli AKTA JUAL BELI Nomor: 16/2018 antara ABDUL HARIS dengan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 21 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat keterangan bebas (SKB) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Nomor : 900/BPKD/ /V/2018 tanggal 16 Mei 2018
1 (satu) bendel asli AKTA JUAL BELI Nomor: 18/2018 antara FRANSISKUS SUBUR dengan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 31 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli bukti penyetoran dari KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.104.000-, (dua juta seratus empat ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesarRp.2.104.000-, (dua juta seratus empat ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar asli bukti penyetoran dari KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.496.000-, (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.496.000-, (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) jepitan Fotocopy Akta Jual Beli Nomor: 15/2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Februari 2017 di hadapan notaris CAROLINA DESIANI DJERABU
Rekening Koran BNI nomor: 250425052 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIA, periode 00 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017;
Rekening Koran BRI nomor: 383501021442536 atas nama PT. BAKA INTENSI GANI, periode 01 April 2016 sampai dengan 31 Desember 2017;
Rekening Koran Mandiri Nomor: 16100228882 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN, periode 01 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017;
1 (satu) lembar peta berjudul Scan Data.pdf dengan keterangan Peta Karangan Lokasi Beda.
1 (satu) lembar Foto Kwitansi pembayaran dari MATHEUS NAGA SIAGIAN uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang Tanah di Wae Cicu Utara dengan batas sebagai berikut, Utara: Abdul Latif, Selatan: Laut, Timur: Dai Kayus, Barat: Tanjung Batu Kalut, luas ±5000 m2 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP tanggal 19 Juni 2015;
1 (satu) lembar Foto Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang Tanah di WaeCicu Utara dengan batas sebagai berikut Utara : Abdul Latif, Selatan: Laut, Timur: Dai Kayus, Barat: Tanjung Batu Kalut, luas ± 5000 m2 yang di tandatangani oleh MAHMUD NIP pada tanggal 22 Juni 2015;
1 (satu) lembar Foto Bukti Transfer dengan keterangan Transfer dari Bank Mandiri dengan nomor rekening: 16100228xxxxx ke Bank BNI atas nama IBU ARIANI KURNI dengan nomor rekening: 0273291699 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 07 Februari 2015 pukul 11.24.
1 (satu) bendel Rekening Koran dengan nomor rekening: 1610002340359 atas nama MAHMUD NIP, periode: 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 02447 seluas 8.447 m2 atas nama SUAIB TAHIYA, tanggal 06 Juni 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 02448 seluas 20.130 m2 atas nama H. Sukri, tanggal 06 Juni 2016;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hibah atas nama Ketang tanggal 10 Maret 1997;
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian antara H. SUKRI dengan VERONIKA SUKUR tanggal 13 September 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian antara ANDI RISKI NUR CAHYA dengan VERONIKA SUKUR tanggal 14 Oktober 2013;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUAIP TAHIYA tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUPARDI TAHIYA tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari IBU VERONIKA SYUKUR untuk pembayaran tambah uang DP Jual Beli tanah di Karangan milik H. SUKRI dengan luas 20.130 m2 sebanyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 03 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari ADRIANUS ARAT untuk pembayarn DP Tanah Karangan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 08 April 2016;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “sukri untuk arsip saya”;
2 (dua) lembar fotocopy Gambar Ukur atas nama H. SUKRI, SUAIB T., SUPARDI T., tanpa nomor, tanpa tanggal, dan tanpa tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor: 02446 seluas 6.643 m2 atas nama SUPARDI TAHIYA, tanggal 06 Juni 2016;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “supardi untuk arsip saya”;
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa atas nama SUAIB TAHIYA kepada VERONIKA SYUKUR dan ENTE PUASA tanggal 06 April 2016 di hadapan notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU, SH., MKn.;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. H. SUKRI sebesar Rp 158.040.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. SUAIB TAHIYA sebesar Rp 64.576.000,- (enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. SUPARDI TAHIYA sebesar Rp 50.114.000,- (lima puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama H. SYUKRI tanggal 02 Juli 2015;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “suaip untuk arsip saya”;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 115/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 20.130 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada H. SUKRI tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 117/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 8.447 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada SUAIB TAHIYA tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 116/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 6.643 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada SUPARDI TAHIYA tanggal 30 Juni 2016;
3 (tiga) lembar gambar map;
1 (satu) jepitan asli buku rekening BNI dengan nomor rekening: 0139762723 an. Ibu VERONIKA SYUKUR;
1 (satu) asli buku rekening Mandiri dengan nomor rekening: 161-00-0135145-6 atas nama CF Komodo Hotel yang beralamat di Cowang Dereng RT/RW 007/002, Batu Cermin, Komodo;
1 (satu) asli buku rekening Kopdit Suka Damai dengan nomor rekening: 0886 atas nama VERONIKA SYUKUR yang beralamat di Cowang Dereng Desa Batu Cermin, Labuan Bajo;
1 (satu) asli buku rekening BRITAMA Bisnis dengan nomor rekening: 1112-01-000214-56-2 atas nama VERONIKA SYUKUR yang beralamat di Cowang Dereng, Kel. Batu Cermin, Kecamatan Komodo, dengan NIK: 5315056910680001;
1 (satu) unit Handphone Oppo F9 berwarna hitam, nomor IMEI 1: 864091048102036 dan IMEI 2: 864091048102036.
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan Mandiri dengan nomor rekening: 161-00-0133254-8 atas nama AFRIZAL periode:
01 Januari 2018 sampai dengan 18 November 2020;
Periode 01 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan Mandiri dengan nomor rekening: 181-00-0091485-4 atas nama AFRIZAL, periode 13 Agustus 2020 sampai dengan 19 November 2020;
1 (satu) bendel Rekening Koran BNI Taplus dengan nomor rekening: 0469329317 atas nama AFRIZAL, periode:
17 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2016;
28 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016;
01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) lembar asli surat undangan mediasi ke 2, Nomor: 432/53.15/600.13/V/2016 tanggal 25 Mei 2016
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perihal Somasi Pertama dan Terakhir, Nomor: 06/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 dari Makarius Paskalis Baut & Parteners (Advocat – Konsultan Hukum) Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bumi dan bangunan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani oleh yang membuat pernyataan Amran Aliman dan telah di tanda tangani oleh yang menerima Callano Soares pada tanggal 12 November 2018;
2 (dua) lembar fotocopy surat yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan telah di tanda tangani oleh Amran Aliman pada tanggal 13 Desember 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan, Nomor: 99/2-53.15/I/2018 tanggal 20 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perdamaian tanggal 26 Juni 2018;
2 (dua) lembar fotocopy surat Perihal mohon Tindakan kongkrit dari Bapak Menteri ATR/ Kepala BPN atas Tindakan kepala kantor pertanahan manggarai barat yang tidak mematuhi putusan PTUN serta PP 24 / 1997 tanggal 15 Januari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan pemeriksaan lapangan dan pengukuran batas bidang tanah, Nomor: 616/5-53.15/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan pemeriksaan lapangan dan pengukuran batas bidang tanah, tanggal 19 oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan sidang panitia ‘A’ an. Amran Aliman, tanggal 23 oktober 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan, Nomor: Pem.131/205/IX/2017 tanggal 13 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat tanda terima dokumen dari Amran Aliman, Nomor berkas permohonan 3704/2017 tanggal 2 oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran harga tanah yang berlokasi di tanjung batu kalo dengan luas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dari Djudin Aliman sebesar Rp. 5.000.000,- yang di tanda tangani oleh Achmad Baco tanggal 20-03-1999;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pembuat pernyataan dan Sarifudin Malik,S.ST Mengetahui Kepala Desa/Lurah pada tanggal 08 Agusus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pemohon pada tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Data Obyek dan Obyek Hak yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pemberi keterangan dan Sarifudin Malik,S.ST selaku Kepala Desa/Lurah, tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar fotocopy surat permohonan yang ditujukan kepada Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta UP. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Riwayat hak milik ha katas tanah, Nomor: Pem.593/2600/VIII/2017 Tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku Pembuat Peryataan, Abdul Haji (saksi 1), H. Ente Puasa (saksi II) dan Sarifudin Malik,S.ST selaku Kepala Desa/Lurah tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah, tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penanaman tanda batas tanah tanggal 08 Agustu 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa, tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah, Nomor: Pem.593/2601/VII/2017 Tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Pemeriksaan Tanah A;
6 (enam) lembar fotocopy surat Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan waris yang telah di tanda tangani oleh 4 (empat) ahli waris masing-masing. Amran Aliman, Gairia Aliman, Sahrudin Aliman, Ar Rahman Aliman. Tanggal 13 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Kendali Berkas an. Pemohon Amran Aliman tanggal 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penolakan warisan tanggal 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian, Nomor: Pem.470/KLB/320/II/2016 tanggal 24 Februari 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan Tahun an. Ansamudin tanggal 01 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Amran Aliman
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. H. Sukri;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Ente Puasa.
1 (satu) lembar asli Tanda terima tanpa nomor, diterima dari Kantor Notaris Billy Yohanes Ginta, SH., M.Kn berupa Sertifikat Hak Milik nomor: 02492, Nomor Surat Ukur : 604/Labuan Bajo/2016, Luas : 6094, tercatat aras nama GREGORIUS ANTAR AWAL. Akta Jual Beli nomor 15/2017 PPAT Carolina Desiani Djerabu, BPHTB Gregorius Antar Awal. Untuk keperluan PPJB Nomor 01 tanggal 02 Februari 2017, tanggal 17 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN (penerima) dan BILLY YOHANES GINTA, SH., M.Kn (yang menyerahkan);
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 17 Februari 2017 kepada PT. BAKA INTENSI GANI dengan nomor rekening BRI : 383501121442536 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 17 Februari 2017 kepada MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan nomor rekening mandiri: 1610022888882 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. GREGORIUS ANTAR AWAL sebesar Rp 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Akta Jual Beli nomor 15 / 2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Januari 2017;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Hotel “Cahya Adrian” beralamat di Cowang Ndereng, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Gedung / Bangunan berupa hotel “CF Komodo” dan sebidang tanah seluas 3.250 m2 yang beralamat di Jl. Alo Tanis, Lamtoro, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 0013/1.20.3.2/SPM-GU/RKUD/2015 tanggal 11 Mei 2015;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 0017/1.20.3.2/SPM-GU/RKUD/2015 tanggal 08 Juni 2015.
1 (satu) bundel scan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang tanggal 05 Februari 2020;
1 (satu) lembar scan Rencana Pola Ruang Perkotaan Labuan Bajo.
1 (satu) unit laptop merk HP type HP 348 G4 SN# 5CG8363523;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type SM-N96OF/DS, dengan nomor IMEI 1 : 359447/09/587293/3 dan IMEI 2 : 359448/09/587293/1, S/N: RR8K906LSVH.
1 (satu) bendel rekening koran BNI TAPLUS No. Rekening 0496529379 An. Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2016 sampai dengan 16 Desember 2020
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Januari 2016;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2019;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran tanggal 01 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 01 Mei 2016, nama Wajib Pajak Day Kayus, obyek Pajak di Wae Cicu Utara;
1 (satu) lembar fotokopy BPHTB tanggal 10 April 2017, wajib pajak Ismail Hirawan/Kevin Natasaputra
Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/290/II/2015 tanggal 21 Februari 2015 beserta lampirannya (19 lembar)
1 (satu) buah Dokumen Akta Jual Beli (AJB) No. 170/2017, PPAT LALU MUHAMAD SUPRIANDI, SH., M.Kn dari Dai Kayus (pihak pertama)/penjual dengan Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra (pihak kedua)/pembeli.
1 (satu) lembar sketsa peta yang saya terima dari Unyil/Kandi/Mathius yang ditanda tangani oleh Ismail Hirawan.
1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian jual beli tanah antara Gories Mere dan Gabriel Mahal tanggal 07 bulan Agustus tahun 2017;
1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian jual beli tanah antara Gories Mere dan Muhammad Achyar tanggal 07 bulan Agustus tahun 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa nomor: 011/MAA-SK/X/2017/pdt tanggal 03 Oktober 2017;
1 (satu) lembar print out peta bertuliskan Tanah Pemda L=242.212 m2;
1 (satu) lembar printout peta tanah dengan bidang kapling nama-nama kaplingan tanah;
1 (satu) lembar printout peta tanah dengan tulisan Google.
1 (satu) lembar fotocopy Silsilah Keluarga Besar Ahmad Dg. Malewa tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Riwayat Kepemilikan Tanah Wae Cicu Utara tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Muhamad Qurais Dg. Maga, Muhammad Naser, Muhammad Tahir Dg. Paguli;
2 (dua) lembar fotocopy surat tanpa nomor tanggal 05 maret 2016 perihal bukti-bukti tentang adanya raja-raja Labuan Bajo, sebelum adanya raja Manggarai yang pertama : ALEXANDER BARUK, yang ditandatangani oleh Muhamad Naser (hli Waris Abdulah Tengku Dg. Malewa beserta lampiran;
3 (tiga) lembar fotocopy surat perjanjian penyerahan tanah sebagian tanggal 22 februari 2016 yang ditandatangani oleh Dai Kayus selaku yang menyerahkan Tanah (pihak pertama) dan Muhammad Naser,cs selaku yang menerima tanah/ahli waris alm. Abdullah Tengku Daeng Malewa (Pihak Kedua);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tulis tangan tanggal 22 Februari 2016, yang dibuat oleh Muhamad Naser, M. Qurais Dg. Maga, Muhamad Tahir, dan Dai Kayus.
1 (satu) lembar Surat Bukti Penyerahan Tanah tanggal 10 Oktober 1986 oleh Usman Pota kepada Dai Kayus;
2 (dua) lembar fotocopy Riwayat Peralihan Hak Atas Sebidang Tanah di Desa L. Bajo kepada Pemerintah Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai tanggal 6 Juli 1987 yang ditandatangani oleh Usman Pota.
2 (dua) lembar fotocopy Surat tanpa nomor perihal keberatan atas Proses Pensertifikatan Tanah tanggal 22 Juni 2016;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 1251/53.15/200.3/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Kuasa Substitusi Nomor: 09/MAA-SKSUB/VIII/2016 tanggal 12 Agustus 2016
6 (enam) lembar fotocopy Perjanjian Jual Beli Tanah dari Hasanuding Dg. Mantara, Cs kepaa Sukarni Ilyas, SH.
7 (tujuh) lembar Print Out Foto Transaksi Pembayaran Tanah;
2 (dua) lembar Print Out Foto lokasi tanah atas kepemilikan oleh Rudyanto Suliawan.
Akta Jual Beli No. 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Akta Jual Beli No. 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Akta Jual Beli No. 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Asli Akta Notaris dan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, SH., M.Kn., No 04 tanggal 14 September 2017;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi senilai Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk Pembelian tanah tanggal 14 September 2017;
Asli 14 (empat belas) lembar kwitansi pembayaran tanah senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
14 (empat belas) lembar fotocopy CEK dari Permata Bank tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa dari Rudyanto Suliawan kepda Saniatma Adinoto tanggal 3 Agustus 2016;
1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa dari Rudyanto Suliawan kepada Saniatma Adinoto tanggal 8 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Print Out Rekening Koran Permata Bank nomor rekening 701463226 periode 01 Agustus 2016 sampai 31 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Print Out Rekening Koran Permata Bank periode 01 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kartu Kendali dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan jenis izin TDUP Hotel;
2 (dua) lembar asli surat Berita Acara Pemeriksaan Penyediaan Akomodasi yang telah di tandatangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE selaku Ketua Tim Teknis;
1 (satu) lembar asli surat Lampiran yang telah di tanda tangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE selaku Ketua Tim Teknis pada tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat Daftar Hadir Pemeriksa Lapangan telah di tandatangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE, Gilbertus E. Muwa, Ermilinda Murniwati, Isabela Y. Pratiwi. Pada tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat Chek List CF Komodo Hotel yang di tandatangani atas nama pemohon Veronika Syukur dan di tanda tangani oleh petugas Front Office atas nama Menty pada tanggal November 2020;
2 (dua) lembar asli surat Formulir Permohonan Izin Usaha Pariwisata (Penyediaan Akomodasi) yang di tandatangani oleh Veronika Syukurtanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembarasli Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen yang telah di tandatangani oleh Veronika SyukurTanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembarasli Surat dari Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia/ BPC.PHRI Kabupaten Manggarai Barat, Nomor:01/CFKH/MB/2012 tanggal 22 Juni 2012, Perihal Permohonan Surat Rekomendasi dari PHRI Cab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama : CF KOMODO yang di tandatangani oleh VERONIKA SYUKUR Tanggal 28 Februari 2020;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD - Pajak Hotel ) atas nama CF KOMODO tanpa tandatangan penyetor tanggal 28 Februari 2020;
1 (satu) Lembar asli Surat dari Pemerintah Republik Indonesia IZIN LOKASI atas nama VERONIKA SYUKUR dengan lokasi yang di setujui Jl.Alo Tanis.Lamtoro Kel.Labuan Bajo Kec.Komodo Kab.Manggarai Barat yang di terbitkan tanggal 30 Juli 2019 oleh Bupati Kab.Manggarai Barat;
1 (satu) Lembar asli surat Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atas nama pemilik Veronika Syukur, nama usaha CF Komodo yang di terbitkan tanggal 4 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli surat Izin Lingkungan kepada Veronika Syukur yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Bupati Kabupaten manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Pemerintah Republik Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220202810745 kepada Veronika Syukur yang di terbitkan tanggal 4 Agustus 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4 (empat) lembar fotocopy surat DPLH Operasional Hotel CF Komodo Di Jl. Alo Tanis, Lamtoro Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Nomor: DLHK.660.1/08/VII/2020 Tanggal 07 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor :PPT.503.650/017/IX/2012 Tanggal 25 September 2012 untuk Ijin Prinsip Lokal (IPL) pekerjaan Pembangunan Hotel yang telah di tanda tangani oleh Drs. Naaman M. Jalesy,MM selaku Kepala Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat Rekomendasi Nomor :DPMPTSP.503.650/092/VII/2019 Tanggal 30 Juli 2019 untuk Ijin Ptrinsip Pemanfaatn Ruang (IPPR) pekerjaan Hotel yang telah di tanda tangani oleh Ir. Abdurahman,MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk Izin Mendirikan Bangunan Nomor: KPPT.503.640/IMB/007/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 yang di berikan kepada Veronika Syukur dan telah di tanda tangani oleh Drs. Naaman M.Jalesy,MM selaku Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) lembar asli Surat Izin Jasa Penyedia Akomodasi Wisata Nomor : KPPT.503.556/09/XI/2012 Tanggal 10 November 2012;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Veronika Syukur;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama Veronika Syukur;
1 (satu) lembar fotcopy Surat Keterangan Persetujuan Penyitaan Pemenuhan Komitmen Tanggal 27 Oktober 2020;
2 (dua) lembar fotocopy surat Perihal Rekomendasi UKL-UPL Nomor: BLH.660.1/Rek/62/VI/2012 Tanggal 20 Juni 2012;
1 (satu) unit Mesin Ketik merek Brother Deluxe 2213;
1 (Satu) berkas copian Permohonan Realisasi Permohonan Pendaftaran Tanah dari H. M. ADAM DJUDJE Di Lokasi Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tanggal 12 November 2014.
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Supardi Tahiya sebesar Rp. 1,405,000,000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ke Nomor Rek. 1610003304453 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai pelunasan Karangan Supardi dan Suaib;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 123,270,000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Honorarium PPAT Karangan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Ulce Irithrina Sudjateruna, SH. sebesar Rp. 605,000,000,- (Enam Ratus Lima Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 1450005164252 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Kembalikan Uang di Pinjam;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Andrea Ferrero sebesar Rp. 50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 0265020446 Tanggal 12 Agustus 2016 (Uang dari Manfredi);
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 440,250,000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pajak Penjual Karangan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 1,000,000,000,- (Satu Miliyar Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Titipan Uang Untuk Jalan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikAasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada H. Sukri sebesar Rp. 2,453,000,000,- (Dua Miliyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610003304289 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pelunasan Karangan;
3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013;
1 (satu) buku copy Kuasa yang dibuat oleh Notaris/PPAT SITI ZUBAIDAH, SH. tanggal 07 Oktober 2013, Nomor: 07.
Uang Sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi pembayaran Harga Sebuah Mobil Rush Dengan Nomor Polisi EB 1219 GA sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Tanggal 1 Oktober 2020 yang telah di tanda tangani oleh bapak Blasius Beo selaku penerima dan Bapak Agus Subagio selaku saksi;
2 (dua) lembar foto mobil Rush;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1989 H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang merupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yang berlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu Manuk Lele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yang saat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangun Sekolah Perikanan;
Bahwa untuk menunjukan tanah ulayat yang diserahkannya tersebut H. Ishaka Bersama Gaspar Parang Ehok, H. Adam Dju Dje, Kuba Usman (selaku kepala Desa Labuanbajo), Harum Fransiskus dan bebarapa orang lainnya dengan menggunakan kapal menunjukan lokasi tanah dimaksud, yang waktu itu dari atas kapal H. Ishaka menunjuk tanah Karangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Juli 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai membentuk Tim untuk melakukan pengecekan atas tanah yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai di Lokasi Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai yang beranggotakan antara lain G. FRANSISKUS NAHAS (Kabag Pemerintahan Kabupaten Manggarai) dan PETRUS TAGUS (Kabag Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Manggarai) dan tim tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai sebagai uang tuak kepada H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA.
Bahwa pada tahun 1996 Harum Fransiskus besama H. Adam Dju Dje, atas perintah Lurah Labuanbajo pergi melihat lokasi tanah yang diserahkan Dalu Ishaka pada tahun 1989 tersebut, Harum Fransiskus turun kelokasi dan ditunjukan tanahnya oleh H. Adam Dju Dje, melewati Wa Cicu menuju Karangan sebagai lokasi yang dulu ditunjukan Dalu Ishaka diatas kapal;
Bahwa pada bulan April 1997 Bupati Manggarai memerintahkan Fransiskus Borgias Padju Leok selaku Assisten l Pemda Manggarai Barat untuk melihat Lokasi tanah yang telah diberikan fungsionaris Adat H. ISHAKA kepada Pemda Manggarai;
Bahwa atas perintah Bupati manggarai tersebut selanjutnya pada bulan April 1997 Fransiskus Borgias Padju Leok Bersama dengan Fidelis Kerong salaku Kepala Dinas Perikanan datang ke Labuan bajo menemui H. ISHAKA menyampaikan tugasnya dari Buapti untuk melihat tanah yang telah diberikan H. ISHAKA tersebut kepada Pemda Manggarai yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah perikanan, atas permintaan tersebut H. ISHAKA menugaskan H. ADAM DJUDJE selaku Penata tanah adat Nggorang sekaligus sekretaris Desa Labuabajo pergi melihat tanah dimaksud;
Bahwa keesokan harinya Fransiskus Borgias Padju Leok Bersama dengan Fidelis kerong, Korenus Bureni dan H. ADAM DJUDJE, melihat lokasi tanah di Karangan dengan menggunakan Perahu motor, sesampainya di lokasi Karangan yang ditunjukan H. ADAM DJUDJE tersebut Fransiskus Borgias Padju Leok, menanyakan kepada Fidelis Kerong selaku Kepala Dinas perikanan Pemda Mangarai, apakah lokasi tersebut cocok untuk digunakan sebagai sekolah perikanan yang kemudian dijawab oleh Fidelis Kerong bahwa lokasi ini cocok untuk dibangun sekolah perikanan karena lokasinya berada pada ketingian dan dekat dengan laut;
Bahwa setelah lokasi tanah di Karangan tersebut dilihat, lalu dibuatkanlah gambar lokasi tanah di Karangan/Torro Batu Kallo tertanggal 26 April 1997 yang ditandatangani oleh ADAM DJUDJE, DONATUS AMPUT, KAMNIS HAMNU, ZULKARNAEN DJUDJE (anak ADAM DZUDJE) serta ditandatangani juga oleh H ISHAKA dan HAKU MUSTAFA sebagai pihak yang mengetahui/disyahkan gambar lokasi tanah tersebut;
Bahwa pada bulan Mei 1997, Fransiskus Borgias Padju Leok ditugaskan kembali oleh Gaspar Parang Ehok selaku Bupati manggarai untuk mengukur secara pasti luas tanah yang diserahkan H. ISHAKA selaku fungsionaris Adat Nggorang, yang untuk keperluan tersebut berkordinasi dengan BPN Kabupaten Manggarai untuk menyiapkan tenaga teknis, yang kemudian pada tangal 12 Mei 1997 Bersama TIM dari BPN antara lain J.Oematan, Tegur AlbertusYulius Sae, N Oktavianus Rihi datang ke Labuanbajo untuk melakukan pengukuran, dengan terlebih dahulu menemui H. ISHAKA selaku fungsionaris Adat Nggorang menyampaikan maksud keperluannya melakukan pengukuran Bersama Tim BPN, yang pada waktu itu juga Fransiskus Borgias Padju Leok menyerahkan amplop berisi uang dari Bupati Kepala daerah manggarai Barat, atas maksud tersebut selanjutnya H. ISHAKA memanggil dan menugaskan H ADAM DJUDJE agar besok hari turun kelokasi bersama Fransiskus Borgias Padju Leok dan TIM BPN menunjuk batas-batas tanah yang diserahkan kepada Pemda Manggarai;
Bahwa kemudian pada tangal 13 dan 14 mei 1997 dilakukanlah pengukuran tanah yang berada di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yaitu TAGUR ALBERTUS, YULIUS SAE dan N. OKTOVIANUS RIHI, dengan terlebih dahulu melakukan survey keliling lokasi, yang menujukkan jalan, dan batas-batasnya adalah Haji Adam Djudje, selanjutnya hasil dari pengukuran tersebut luas tanah di Karangan adalah seluas kurang lebih 300.988 M² yang dibuatkan surat ukur tertanggal 14 Mei 1997 yang ditandatangani oleh H. ISHAKA dan YOSEPH LATIF (Lurah Labuan Bajo);
Bahwa pada tanggal 17 Januari 1998, H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA selaku fungsionaris adat Nggorang membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai yang isinya Tanah adat yang telah diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai pada tanggal 14 Mei 1997, yang letaknya di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai sesuai peta gambar sketsa hasil pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yang dikan oleh YOSEPH LATIF sebagai Lurah Labuan Bajo dan YOS VINS NDAHUR sebagai Camat Komodo dengan uang sirih pinang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai, selanjutnya tanah di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut dicatatkan di dalam aset Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai.
Bahwa pada tahun 2003, terjadi Pemekaran Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 terbentuklah Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 25 Februari 2003 Selanjutnya di tahun 2005 dilakukan penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Lampiran Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : Pem.115/30a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh DJIDON de HAAN selaku Penjabat Bupati Manggarai Barat dan ANTONY BAGUL DAGUR selaku Bupati Manggarai yang disaksikan oleh MATHEUS HAMSI selaku Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, ONGGE YOHANES selaku Ketua DPRD Kabupaten Manggarai yang dalam penyerahan tersebut tercantum dokumen terkait lokasi tanah di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai berupa :
Asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (4 berkas);
Asli Kuitansi Panjar dari Uang Ganti Rugi Tanah Sebesar Rp10.000.000 (5 Lembar);
Asli Kuitansi Pelunasan Uang Ganti Rugi Tanah seperti Tersebut dalam Kuitansi tanggal 14 Mei 1997 (4 lembar);
Asli Legalisasi ( 4 Lembar);
Asli Kuitansi Uang Ganti Rugi Tanah Komunal/Tanah Adat yang terletak dilokasi Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, dengan nilai uang sebesar Rp. 10.000.000 (5 Lembar).
Bahwa setelah DJIDON de HAAN selaku Penjabat Bupati Manggarai Barat menerima Dokumen asset tanah di Karangann dalam P3D, DJIDON de HAAN belum sempat memasukan /mendaftarkan asset tanah di Karangan, kelurahan labuan Bajo, Kecamatan Komodo tersebut dalam kartu Inventaris barang, karena focus pemerintahan pada waktu itu adalah menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah manggarai Barat;
Bahwa setelah H. ISHAKA meninggal dunia pada tanggal 24 Juni tahun 2003 dan HAKU MUSTAFA meninggal dunia pada tanggal 14 Maret tahun 2000, kemudian timbul klaim atas tanah yang telah diserahkan fungsionaris adat nggorang kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut, yang dilakukan oleh ADAM DJUDJE dengan alasan telah diberikan oleh H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA pada tanggal 10 April 1991, dengan batas-batas tanah yaitu :
Sebelah Utara : Jalan Pertigaan menuju pantai/Laut;
Sebelah selatan : Laut Flores/ tanah Negara
Sebelah Timur : Jalan Pertigaan menuju Toroh Batu Kalo
Sebelah Barat : Laut Flores/ Tanah Negara
Bahwa pada tahun 2005 AGUSTINUS C.H. DULA diangkat sebagai Wakil Bupati Manggarai Barat periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 dan selanjutnya diangkat sebagai Bupati Manggarai Barat periode 2010-2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-461 Tahun 2010 dan Bupati Manggarai Barat Tahun 2016 periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-700 Tahun 2016
Bahwa pada tanggal 4 Nopember 2010 AMBROSIUS SUKUR diangkat sebagai Kabag Adminstrasi Pemerintahan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui MAKSIMUS GASA selaku Wakil Bupati Manggarai Barat mengajukan permohonan pembuatan Sertipikat Hak Pakai (SHP) terhadap tanah di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 300.988 M² ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat namun belum ada tindak lanjut terhadap permohonan tersebut karena adanya klaim dari masyarakat diantaranya dari ADAM DJUDJE;
Bahwa pada tahun 2012 Abdulah Nur diangkat sebagai Camat Komodo Kabupaten Mangarai Barat;
Bahwa sekitar tahun 2012 MASSIMILIANO DE REVIZIIS, yang sebelumnya telah dikenal oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA karena sering membeli ikan di gudangnya, menawarkan tanah di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 1 Ha, yang setelah ditunjukkan lokasi tanah nya MASSIMILIANO DE REVIZIIS setuju atas lokasi tanah tersebut dan kemudian MASSIMILIANO DE REVIZIIS menyampaikan kepada NIZZARDO FABIO terkait tanah yang telah ditunjukkan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, kemudian MASSIMILIANO DE REVIZIIS meminta uang tanda jadi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada NIZZARDO FABIO untuk diberikan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA;
Bahwa untuk proses penerbitan sertipikat tanah Karangan sebagaimana yang disepakati dengan MASSIMILIANO DE REVIZIIS, pada tahun 2012 tersebut, ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA mengajak ENTE PUASA untuk membuat alas hak atas tanah tersebut agar nantinya digunakan sebagai syarat terbitnya Sertifikat Hak Milik;
Bahwa menindaklanjuti ajakan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA tersebut, ENTE PUASA mendatangi rumah SUPARDI TAHIYA untuk menyampaikan ada yang ingin membeli tanah milik SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA (adik SUPARDI TAHIYA) dengan harga per bidang masing-masing Rp150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) namun harus diurus dulu sertipikatnya oleh ENTE PUASA bersama dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, dan atas penyampaian dari ENTE PUASA tersebut SUPARDI TAHIYA menyetujuinya karena SUPARDI TAHIYA maupun SUAIB TAHIYA tidak memiliki alas hak tanah berupa bukti pemilikan tanah dari fungsionaris adat. Selanjutnya ENTE PUASA juga menemui H. SUKRI dan menyampaikan hal yang sama yaitu ada yang ingin membeli tanahnya dengan harga sebesar Rp1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun harus diurus dulu sertipikatnya oleh ENTE PUASA dan ANDI RIZKI NUR CAHYA atau IBU ASMA, atas penyampaian tersebut H. SUKRI menyetujuinya karena H. SUKRI memang tidak memiliki alas hak tanah berupa bukti pemilikan tanah dari fungsionaris adat;
Bahwa untuk kepengurusan pensertifikatan tanah SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA dibuatkanlah surat kuasa kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA;
Bahwa pada tahun 2013 ENTE PUASA yang ditemani oleh DAHERING KORO meminta ANTONIUS HANI (Pensiunan POLRI) membuat surat alas hak pemilikan tanah di Karangan untuk SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. Sukri yang pembuatannya dilakukan secara terpisah yaitu:
Pembuatan alas hak untuk SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA disertakan dengan sepuluh orang lainnya yait ENTE PUASA, SYARIFUDIN, SYAMSUDIN, BOHORUDING, MUHAYANG, ARI ROUFU,SUARDI JUADI KORO, HASANUDING dan DAHERING KORO dengan biaya sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) seolah-olah berasal dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA (fungsionaris adat Nggorang) yang dibagikan melalui KAMNIS HAMNU di tahun 1993, padahal tanah yang dibagikan melalui KAMNIS HAMNU untuk SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA bukanlah tanah di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo melainkan di daerah Wae Cicu. Pemberian uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut berasal dari MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO yang diserahkan melalui ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA dan ENTE PUASA.
Pembuatan alas hak H. Sukri, dibuatkan seolah olah ada surat hibah dari KETANG pada tanggal 10 Maret 1997 dengan ukuran lebar 50 meter x panjang 340 meter, dimana untuk pembuatan surat hiba ini ANTONIUS HANI dijanjikan akan diberikan imbalan apabila tanahnya laku, namun sampai dengan tanahnya H. sukri dijual Antonius Hani tidak diberikan imbalan yang dijanjikannya;
Bahwa setelah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI memiliki alas hak kepemilikan tanah kemudian ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA meminta bantuan Blasius Beo untuk membuatkan kelengkapan data yuridis kepemilikan tanah tersebut yang ditandatangani oleh Abdul Ipur selaku Lurah labuanbajo dan Terdakwa ABDULLAH NUR selaku Camat Komodo, dengan memberikan sejumlah uang yang dimasukan dalam amplop untuk Abdul Ipur dan selanjutnya setelah surat kelengkapan data yuridis tersebut selesau dibuat oleh Blasius Beo diserahkan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA;
Bahwa setelah ABDULLAH NUR menandatangani data yuridis, permohonan sertifikat atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA tersebut, ABDULLAH NUR yang mengetahui pasti lokasi tanah Karangan/Toro Lemma Batu Kalo merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melaporkannya kepada AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA selaku Bupati Manggarai Barat;
Bahwa setelah alas hak dan data yuridis kepemilikan tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI selesai dibuat selanjutnya H. SUKRI, Andi Rizki Nurcahya, MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan Veronika Syukur datang ke kantor Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU yang merupakan Notaris di Labuan Bajo, untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut di bawah tangan, dimana isi perjanjiannya sendiri merupakan keinginan pihak-pihak, sementara Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU mengkonsepkan saja keinginan dari masing-masing pihak tersebut;
Adapun perjanjian jual beli yang di warmeking oleh Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU yaitu :
Perjanjian jual beli tanggal tanggal 13 September 2013 antara H. SUKRI selaku penjual sebidang tanah seluas 17.000 M2 dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli dengan harga tanah sebesar Rp3.200.000.000,- ,(tiga miliar dua ratus juta rupiah), dimana ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA bertindak sebagai saksi dalam perjanjian;
Perjanjian jual beli tanggal tanggal 14 Oktober 2013 antara ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA selaku kuasa menjual tanah dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA masing-masing seluas 6000 M2 dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli dengan harga kedua bidang tanah tersebut sebesar Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa sebelum penandatanganan perjanjian jual beli MASSIMILIANO DE REVIZIIZ selaku pembeli yang menggunakan nama VERONIKA SYUKUR telah memberikan uang muka sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang DP/Panjar yang diberikan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, yang digunakan untuk operasional pengurusan alas hak dan juga pada saat penandatanganan Perjanjian jual beli tanggal tanggal 13 September 2013 dilakukanlah pembayaran Tahap kedua sebesar Rp320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang uang nya berasal dari NIZZARDO FABIO untuk digunakan sebagai operasioanal pengurusan Sertifikat Hak Milik;
Bahwa ditempatkannya Veronika Syukur sebagai pihak penjual dalam Perjanjian pengikatan jual beli adalah atas kesepakatan MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan VERONIKA SYUKUR itu sendiri mengingat MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan adalah orang asing, sehingga untuk melakukan jual beli tanah haruslah menggunakan nama Veronika Syukur, karena sesungguhnya pembeli tanah yang dimohonkan hak nya oleh SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, adalah NIZZARDO FABIO;
Bahwa setelah data-data yuridis pemohon H. SUKRI, SUPARDI dan SUAIB TAHIYA ditandatangani oleh ABDULAH NUR, berkas permohonan tersebut oleh Blasius Beo kemudian diserahkan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA, untuk selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat melalui KAROLUS GEPA (Petugas Loket). Selanjutnya berkas permohonan tersebut diperiksa oleh KAROLUS GEPA oleh karena adanya kejanggalan data yuridis yang diajukan terkait batas lokasi para pemohon dan luasan tanah, akhirnya KAROLUS GEPA melaporkannya kepada MARTHEN NDEO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi MARTHEN NDEO tetap mengarahkan KAROLUS GEPA untuk meluluskan berkas permohonan tersebut dengan diteruskan ke bidang pengukuran dan pemetaan tanah yang saat itu MARTHEN NDEO bertindak juga selaku Plt. Kasi Pengukuran dan Pemetaan Tanah;
Bahwa terhadap pengurusan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, mendapatkan sanggahan dari ADAM DJUDJE dan NIKOLAS NAPUT. Selanjutnya atas sanggahan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat mengundang ADAM DJUDJE, NIKOLAS NAPUT dan ABDULLAH NUR yang mewakili pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk dilakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Pada mediasi tersebut dipimpin oleh FREDY E. J. MARAMIS selaku Kasi Pemberian Hak Atas Tanah, dijelaskan oleh FREDY E. J. MARAMIS bahwa tanah di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sambil memperlihatkan sket peta pada tahun 1997. Atas penyampaian dari FREDY E. J. MARAMIS dalam mediasi tersebut yang hadir pada saat itu tidak ada yang membantahnya;
Bahwa setelah dilakukannya mediasi FREDY E.J. MARAMIS menyampaikan kepada VERONIKA SYUKUR bahwa permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI merupakan tanah yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Atas informasi dari FREDY E.J. MARAMIS, VERONIKA SYUKUR menyampaikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan NIZZARDO FABIO;
Bahwa dari hasil mediasi yang dipimpin oleh FREDY E. J. MARAMIS juga dilaporkan kepada MARTHEN NDEO, akan tetapi MARTHEN NDEO tetap meneruskan permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk dilakukan pengukuran tanah pada tanggal 11 Nopember 2013, dimana dalam pelaksanaan pengukuran tanahnya MARTHEN NDEO tidak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Adapun pihak yang hadir dalam proses pengukuran tanah diantaranya SUPARDI TAHIYA, ENTE PUASA, ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA dan ABDUL IPUR yang sudah menerima uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebelumnya dari ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA melalui ENTE PUASA, sementara SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI selaku pemohon tidak hadir, SUPARDI TAHIYA selaku pemohon yang hadir pada waktu pengukuran tidak mengetahui dimana lokasi tanahnya, sehingga di tunjukan lokasi dan batas-batas tanahnya oleh ENTE PUASA begitupun dengan lokasi dan batas tanah SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI ditunjukan juga oleh ENTE PUASA;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran atas permohonan SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI kemudian dibuatkanlah surat ukurnya, selanjutnya terhadap proses permohonan SHM tersebut seharusnya diteruskan oleh bidang Pendaftaran Hak Atas Tanah untuk dilanjutkan dalam sidang Panitia A, akan tetapi oleh karena sebelumnya pihak BPN Manggarai Barat telah mengetahui obyek tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, MARTHEN NDEO selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat meminta FREDY EJ MARAMIS selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk dipending proses pensertifikatannya;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2014 H. Adam Djudje memberikan Kuasa kepada Ali Antonius untuk membantu menguruskan pendaftaran tanahnya yang terletak di Karangan/Torro lema Batu kallo seluas 30 ha, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan realisasi pendaftaran tanah dari H. Adam Djudje di lokasi Torro lema Batu kallo seluas 30 ha tenggal 21 November 2014, yang pada saat pengajuan permohonan tersebut Ali Antonius berkonsultasi dengan Marthen Ndeo selaku kepala Kantor Pertanahan Mangarai Barat, dan disampaikan bahwa Kantor Pertanahan Mangarai Barat tidak bisa memproses hak permohonan dari H. Adam Djudje, karena tanah yang sama di kalim oleh PEMDA Manggarai barat;
Bahwa selanjutnya H. Adam Djudje mulai menguasai Tanah di Karangan/ Torro lema Batu kallo seluas 30 ha, awalnya dengan membuat portal di depan pintu masuk yang kemudian secara bertahap H.Adam Djudje membangun Gapura Pintu masuk dan membangun musholah, serta bangunan kecil di tanah di Karangan/Torro lema batu kallo;
Bahwa adanya permasalahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diklaim oleh ADAM DJUDJE seluas kurang lebih 30 Ha di Kerangan, tanggal 21 Oktober 2014, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA mengundang rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) yang dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Dandim 1612 Labuan Bajo, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk membahas tanah yang di klaim oleh ADAM DJUDJE di ruang kerja Bupati Manggarai Barat. Hasil pembahasan dengan FORKOMPINDA di rekomendasikan:
Terhadap pengklaiman oleh ADAM DJUDJE yang memanfaatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh mantan Bupati Kepala Daerah Tk. II Manggarai (GASPAR PARANG EHOK) dapat diketahui bahwa surat tersebut terkandung maksud hanya surat penyerahan yang belum ditandatangan, namun secara adat/budaya telah dilakukan penyerahan;
Terkait belum ditandatanganinya surat pelepasan hak oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Manggarai maka perlu ada penegasan penyerahan oleh ahli waris DALU ISHAKA kepada Pemda Manggarai.
Bahwa selain itu pada tanggal 22 Oktober 2014, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA juga melakukan pembahasan dengan GASPAR PARANG EHOK, FRANS HARUM, FRANS PADJU LEOK, FIDELIS KERONG, KORINUS BURENI (staf dinas perikanan), ANTON USBATAN, ABDUL IPUR, H. RAMANG ISHAKA, MARTHEN NDEO, Ambrosius Syukur (Kabag Pemerintahan), Terdakwa ANDULLAH NUR dengan hasil pembahasan ditegaskan walaupun Surat Pelepasan Adat dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA (fungsionaris adat) tidak ditandatangani oleh GASPAR PARANG EHOK selaku Bupati Kepala Derah Tk. II Manggarai tetapi penyerahan tanah ulayat di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo seluas kurang lebih 30 Ha adalah sah milik Pemda Manggarai karena sudah dibayar uang sirih pinang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diperuntukan untuk sekolah perikanan serta klaim tanah dari ADAM DJUDJE itu dibantah oleh ANTON USBATAN karena Surat pelepasan Hak atas tanah dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA di tahun 1991 untuk ADAM DJUDJE adalah tidak benar;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut masih pada tanggal 22 Oktober 2014, Bupati Manggarai Barat mengeluarkan surat Nomor: Pem.130/340/X/2014 perihal Penegasan yang ditujukan kepada :
Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat
Camat Komodo;
Para Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS)/ Notaris se Kabupaten Mangarai Barat;
Para Kades dan Lurah se- Kecamatan Komodo
Yang berisi tentang permintaan : agar jangan sekali-kali melayani warga masyarakat untuk melakukan tran dalam bentuk jual beli atau apapun jenis dan sifatnya yang mengakibatkan beralihnya hak tanah tersebut pada point 1 di atas (tanah seluas 30 Ha yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo), kecuali untuk dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Dimana Surat penegasan tersebut sesuai ekspedisi surat dan keterangan Terdakwa Ambrosius Suykur dan AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA, sudah disampaikan kepada para pihak tersebut diatas;
Bahwa terhadap hasil pembahasan dengan FORKOMPINDA, pada tanggal 26 November 2014 Ambrosius Suykur mengirim surat ke masing-masing instansi yaitu Kapolres Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Perwira Penghubung Kodim 1612 Ruteng sebagaimana dalam surat yang ditandatangani oleh Ambrosius Suykur pada tanggal 26 November 2014, selanjutnya diikuti oleh ABDULLAH NUR selaku Camat Komodo menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat perihal pertimbangan agar tidak melayani proses penerbitan hak atas tanah, atas nama H.M ABU BAKAR ADAM DJUDJE di Karangann karena tanah di Karangann seluas kurang lebih 30 Ha adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sehingga terhadap surat permohonan SHM seluas kurang lebih 4 Ha di obyek yang sama oleh ADAM DJUDJE ditolak oleh MARTHEN NDEO;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2015, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA mengajukan Kembali permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha dengan memberikan kuasa kepada Ambrosius Suykur untuk mengurus permohonan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dengan dana yang sudah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2015. Disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
Formulir permohonan yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR selaku Pemohon.
Data Fisik berupa :
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik tanggal 1 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, I. HARUM FRANSISKUS, BA, II. ABDULAH NUR, SIP, mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilian Hak atas Tanah Nomor : Pem.593/KLB/700/IV/2015 tanggal 1 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam keadaan Sengketa tanggal 01 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Penanaman Tanda Batas tanggal 01 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Data Yuridis berupa :
Surat Pernyataan Kepemilikan tanah Nomor : Pem.130/189/IV/2015 yang ditandatangani oleh MBON ROFINUS selaku Sekretaris Daerah.
Kesimpulan Rapat Muspida tentang Pembahasan Tanah Pemda di Karangann Kelurahan Labuan Bajo tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Drs. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati.
Dokumen “Tanah Pemda Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk sekolah Perikanan tanggal 26 April 1997 dan diukur Petugas BPN Kabupaten Manggarai tanggal 14 Mei 1997 dikukuhkan oleh H. Muh. ABUBAAR ADAM DJUJE selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang” yang terdiri dari :
Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo/Karangann yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997 oleh H. ADAM DJUJE selaku yang menata dibantu oleh 1. DONATUS AMPUT, 2. KAMIS HAMNU, 3. ZULKARNAEN DJUJE, diketahui dan disahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat HAJI ISHAKA.
Surat Ukur/Gambar Situasi tanpa nomor yang diukur tanggal 14 Mei 1997
Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 1998 terkait penyerahan tanah adat kepada Peerintah Daerah Tngkat II Manggarai.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
Foto-foto
Batas tanah
Utara : berbatasan dengan jalan pertigaan pantai/laut.
Selatan : berbatasan dengan Laut Flores.
Timur : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju Toroh Batu Kallo.
Barat : berbatasan dengan laut Flores.
Bahwa atas permohonan tersebut selanjutnya di proses oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan oleh karena luas tanah yang dimohonkan lebih dari 10 Ha maka kewenangan untuk melakukan pengukuran berada pada Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur dan berkas permohonan dengan segala dokumennya tersebut di kirim ke Kanwil BPN Provinsi NTT untuk dimintakan pengukuran berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 291/53.15/300-6/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang isinya melanjutkan permohonan Bupati Manggarai Barat Nomor : Pem.130/84/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat perihal Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kalo/Karangan;
Bahwa berkas permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut dinyatakan LENGKAP oleh pihak Kanwil BPN Provinsi NTT sehingga bisa dilakukan pengukuran sebagaimana yang dimohonkan dengan rincian biaya pengukuran sebesar Rp32.925.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani oleh JOSIAS BENYAMIN LONA selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT pada tanggal 20 April 2015;
Bahwa setelah dokumen kelengkapan berkas pengukuran tanah pemda tersebut diterima Yuvianty Ervina Suky, ST dari RESDIANA NDAPAMERANG (disposisi Kepala Bidang) kemudian seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada BALIYO MURYONO untuk digandakan sebagai pegangan/acuan dalam melaksanakan tugas di lapangan. Sedangkan dokumen aslinya tetap ada pada Yuvianty Ervina Suky, ST ;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 dilakukan pengukuran tanah Pemerintah kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha yang dilakukan oleh BALIYO MULYONO dan SUTARDI yang merupakan petugas ukur dari Kanwil BPN Provinsi NTT bersama ALIMIN sebagai petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, didampingi oleh AMBROSIUS SUKUR, yang pada saat pelaksanaan pengukuran, AMBROSIUS SUKUR menunjukan dibagian selatan tanah terdapat “tanah masyarakat”, sehingga hasil perhitungan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BALYO MULYONO dan SUTARDI seluas kurang lebih 28,0472 Ha tidak lagi seluas kurang lebih 30 Ha sesuai permohonan dan dibuat gambar ukurnya yang dikirim ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diterima oleh AMBROSIUS SUKUR, dimana setelah AMBROSIUS SUKUR menerima gambar ukur tersebut, selanjutnya AMBROSIUS SUKUR melaporkannya kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengenai hasil ukur menjadi 28 Ha atas laporan tersebut AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA menyetujui agar AMBROSIUS SUKUR tandatangan saja gambar ukur tersebut;
Bahwa setelah gambar ukur tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Torro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 28,0472 Ha di tandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, kemudian BALIYO MURYONO, ST, MT membuat Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah atas Nama Pemkab Manggarai Barat Nomor : 15/SPP-01/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 yang pada pokonya melaporkan bahwa hasil pelaksanaan pengukuran dengan luasan yang diperoleh sebesar 28,0472 Ha, yang selanjutnya Gambar Ukur tersebut dituangkan dalam Peta Bidang tanah Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani RESDIANA NDAPAMERANG, BSc, SH akan tetapi peta bidang tersebut tidak dikirimkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa pada bulan Juni 2015, petugas BPN Manggarai Barat mendatangi AMBROSIUS SUKUR di ruang kerjanya dan menyodorkan gambar ukur peta bidang Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dimohonkan pensertifikatannya dengan luas sudah berkurang lagi menjadi kurang lebih 24 Ha dan gambar ukur atas nama SUPRADI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang telah dilakukan pengukuran pada tahun 2013 untuk ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR sebagai pihak tetangga batas tanah (Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat), dimana sebelum menandatangani gambar ukur 24 Ha untuk permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan gambar ukur atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI sebagai tetangga batas tanah, AMBROSIUS SUKUR melaporkan kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di ruang kerjanya. Atas laporan tersebut, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui agar AMBROSIUS SUKUR menandatangani saja gambar ukur Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha dan gambar ukur atas nama SUPRADI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tersebut, padahal AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengetahui secara pasti bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangann/Toro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha;
Bahwa setelah gambar Ukur tanah pemda Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha tersebut di tandatangani AMBROSIUS SUKUR, kemudian BALIYO MURYONO, ST, MT melaporkan kepada Yuvianty Ervina Suky, ST bahwa dilihat dari sistem Geo KKP “ada tiga bidang di bagian utara yang sudah ada produk” yang berada di atas tanah Pemda, atas laporan tersebut Yuvianty Ervina Suky, ST melaporkan kembali kepada RESDIANAN NDAPAMERANG selaku Kabid, tentang telah adanya produk di atas tanah Pemda Manggarai Barat tersebut dan saat itu RESDIANA setuju untuk dibuatkan saja Peta Bidang dengan mengurangkan tiga produk tersebut di atas. Selanjutnya Yuvianty Ervina Suky, ST memita BALIYO membuatkan Peta Bidang tanah pemda yang dikurangi 3 bidang tanah di sebelah utara, dan setelah Peta Bidang nya dibuat maka didapati luas bidang 242.212 m2/ 24 ha, kemudian Peta Bidang tersebut diserahan BALIYO kepada Yuvianty Ervina Suky, ST untuk diparaf, yang selanjutnya di tandatangani RESDIANAN NDAPAMERANG sebagai peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2016;
Bahwa setelah peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangann/Toro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 242.212 m2, dibuat sebagai peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015, selanjutnya dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang seharusnya dalam pengiriman peta bidang tersebut dilampirkan Kembali dokumen-dokumen asli permohonan Pemda Manggarai Barat, namun ternyata dalam pengirimannya tidak disertakan dokumen-dokumen asli permohonan tersebut, Akibat dokumen-dokumen Asli permohonan yang sebelumnya diterima dan disimpan oleh Yuvianty Ervina Suky, ST, tidak ditemukan keberadaanya lagi;
Bahwa oleh karena dokumen-dokumen asli permohonan Pensertifikatan Tanah pemda manggarai barat tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Panitia A tidak dapat melaksanakan sidang panitia A, untuk memproses lebih lanjut pensertifikatan Tanah Pemda Manggarai Barat tersebut;
Bahwa dengan dasar telah adanya peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Toro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kurang lebih 24 Ha tersebut, maka proses permohonan penerbitan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, dan H. SUKRI, yang awalnya dipending kemudian dilanjutkan kembali prosesnya oleh MARTHEN NDEO;
Bahwa proses kelanjutan permohonan atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, adalah dilanjutkan untuk dilakukan sidang Panitia A yang saat itu di hadiri oleh ENTE PUASA, SUPARDI TAHIYA, H. MUSTAJIB, ANTONIUS ALI, H. RAMANG ISHAKA, ABDUL IPUR, ELI REIWUTI, ABDULAH NUR, I KETUT SUARSANA, H. SUKURING, akan tetapi Panitia A tidak pernah menguji kebenaran materiil dari data yuridis dan data fisik obyek tanah di lapangan juga tanpa ada dokumen Notulen Rapat Panitia A, kemudian proses selanjutnya adalah diterbitkannya masing-masing Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Hak Milik tanggal 6 Juni 2006 oleh MARTHEN NDEO, hingga kemudian diterbitkanlah SHM masing-masing yaitu :
SHM Nomor 02446 luas tanah 6643 M² atas nama SUPARDI TAHIYA dari luas tanah yang dimohonkan seluas 6000 M²;
SHM Nomor 02447 luas tanah 8447 M² atas nama SUAIB TAHIYA dari luas tanah yang dimohonkan seluas 6000 M²;
SHM Nomor 02448 luas tanah 20.130 M² atas nama H. SUKRI dari luas tanah yang dimohonkan seluas 17.000 M².
Bahwa setelah terbit SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, selanjutnya SHM tersebut diambil oleh VERONIKA SYUKUR sebagai pihak yang menerima kuasa dari SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk pengambilan SHM di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang selanjutnya SHM tersebut oleh VERONIKA SYUKUR dibawah ke MASSIMILIANO DE REVIZIIS untuk di copy (gandakan) terlebih dahulu oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS, dan selanjutnya SHM tersebut oleh VERONIKA SYUKUR dititipkan di Notaris THERESIA DEWI KORO DIMU;
Bahwa oleh karena NIZARDO PABIO mengalami kesulitan keuangan untuk membayar tanah sebagaimana Perjanjian jual beli tanggal 13 dan 14 September 2013, selanjutnya berencana untuk menjual Kembali kepada pihak lain harga yang disepakati antara MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO dan VERONIKA SYUKUR untuk 3 (tiga) bidang tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI termasuk jasa VERONIKA SYUKUR adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang kemudian harga tanah tersebut oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO dinaikan menjadi kurang lebih Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) dengan perhitungan memasukan fee keuntungan MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dengan NIZZARDO FABIO sebagai pihak yang membiayai pengurusan pensertifikatan;
Bahwa untuk menawarkan 3 bidang tanah tersebut selanjutnya VERONIKA SYUKUR bersama MASSIMILIANO DE REVIZIIS bertemu BURHANUDDIN di restoran Mediterania Labuan Bajo yang initi pertemuannya menawarkan 3 SHM itu kepada BURHANUDDIN dengan harga seluruhnya Rp19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah) sudah termasuk didalamnya Fee Burhanudin, namun dalam pertemuan itu juga dimungkinkan Burhanudin dapat menjual lebih dari Rp19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah) yang kelebihannya menjadi haknya Burhanudin;
Bahwa setelah adanya kesepekatan Harga tanah, selanjutnya oleh BURHANUDDIN ditawarkan kepada ARMANSYA dengan memberikan Photo copy 3 SHM, hingga akhirnya ARMANSYAH mendapatkan calon pembelinya yaitu RUDYANTO SULIAWAN selaku pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo dengan harga per meter sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau untuk 3 (tiga) bidang tanah H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, dan SUAIB TAHIYA Rp24.654.000.000,- (dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh empat juta rupiah);
Bahwa sebelum dilakukanlah tran jual beli tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI pada tanggal 18 Agustus 2016, dilakukan pembatalan perjanjian pengikatan Jual beli terlebih dahulu terhadap tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI;
Bahwa kemudian setelah dilakukan pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dilakukanlah Tran jual beli tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan Saniotomo Adinoto selaku kuasa dari RUDYANTO SULIAWAN bertempat di Kantor Notaris THERESIA DEWI KORO DIMU, dihadiri oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIZ, NIZZARDO FABIO, VERONIKA SYUKUR, BURHANUDIN, ARMANSYAH SUPARDI TAHIYA dan H. SUKRI, sementara SUAIB TAHIYA tidak hadir karena tingal dan bekerja di Indra Giri Hilir, Profinsi Riau, Adapun Tran jual beli dimaksud dilakukan sebagai berikut:
Jual beli antara H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2448 dengan harga tanah Rp5.032.500.000,- (lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Akta jual Beli Nomor : 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Jual beli dimaksud ditandatangani oleh H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO langsung di hadapan Notaris Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU;
Jual beli antara SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2446 dengan harga tanah Rp1.660.750.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Akta jual Beli Nomor : 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Jual beli dimaksud ditandatangani oleh SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO langsung di hadapan Notaris Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU;
Jual beli antara SUAIB TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2447 dengan harga tanah Rp2.111.750.000,- (Dua miliar seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Akta jual Beli Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Jual beli dimaksud belum ditandatangani SUAIB TAHIYA selaku penjual, hanya ditandatangani SANIATMA ADINOTO selaku Pembeli.
Bahwa oleh karena AJB Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 belum ditandatangani oleh SUAIB TAHIYA selaku penjual, kemudian Veronika Sukur mendatangi Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU untuk mengajaknya pergi menemui dan meminta tandatangan SUAIB TAHIYA di Jambi, sampai kemudian ditandatanganilah AJB Nomor : 187/2016 oleh SUAIB TAHIYA di Jambi bersamaan juga dengan penandatangan Akta Pembatalan No 18 tahun 2016;
Bahwa honorarium yang diterima Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU atas akta-akta yang dibuatnya seluruhnya sejumlah Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa terkait uang yang dititipkan kepada Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang merupakan uang titipan untuk membuka jalan di objek perjanjian, Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU sudah mengembalikanya kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIZ sebagaimana kwitansi tanggal 19 Oktober 2016;
Bahwa pembayaran tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, dan H. SUKRI dilakukan juga di hadapan notaris Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU dengan cara SANIATMA ADINOTO memberikan 14 (empat belas) lembar cek Bank Permata atas nama PT. Prima Pratama Citra dengan total pembayaran sebesar Rp25.154.000.000.- (dua puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta rupiah) yang besaran nominal uang dalam cek-cek tersebut adalah atas permintaan BURHANUDIN yang di tulis pada setiap lembaran cek tertulis nominal besaran jumlah uang tetapi nama penerima tiap lembar ceknya tidak ditulis;
Bahwa selanjutnya setelah menerima pembayaran dari SANIATMA ADINOTO tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIZ, NIZZARDO FABIO dan BURHANUDIN berangkat ke Bali untuk melakukan pencairan dengan membuka rekening pada Bank Permata dengan rincian sebagai berikut :
Nomor rekening 9832655578 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kali berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Rp1.862.000.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta rupiah), Rp1.902.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua juta rupiah) dan Rp1.600.000.000,0 (satu miliar enam ratus juta rupiah) sehingga total sebesar Rp7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah). Selanjutnya oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS diberikan sebagian kepada THERESIA DEWI KORO DIMU sebesar Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp6.890.730.000,- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dinikmati oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS;
Nomor rekening 9832658488 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 3 (tiga) kali berasal dari pembayaran uang transfer tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp2.900.000.000,- (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), Rp440.250.000,- (empat ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp3.728.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Adapaun penerimaan pembayaran yang diterima oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO menggunakan rekening bersama dengan nomor 9832658488, di lakukan transfer keluar untuk didistribusikan yaitu :
Diberikan kepada VERONIKA SYUKUR sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Di transfer ke rekening nomor 77262853 pada Bank Mandiri Cabang Dewi Sartika atas nama THERESIA DEWI KORO DIMU sebesar Rp440.250.000,- (empat ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pajak penjualan (SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI).
Di transfer ke rekening nomor 77264236 pada Bank Mandiri atas nama SUPARDI TAHIYA sebesar Rp1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) dan SUPARDI TAHIYA hanya disuruh oleh VERONIKA SYUKUR dan THERESISA DEWI KORO DIMU untuk menandatangani kuitansi tanpa mengetahui berapa jumlahnya. Dari uang masuk ke rekening sebesar Rp1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) diberikan kepad VERONIKA SYUKUR sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan SUAIB TAHIYA sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga dinikmati oleh SUPARDI TAHIYA sebesar Rp730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).
Di transfer ke rekening nomor 77264497 pada Bank Mandiri atas nama H. SUKRI sebesar Rp2.453.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah). Namun dalam perjanjian awal antara H. SUKRI dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, harga tanah H. SUKRI sebesar Rp1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga ketika menerima pembayaran harga tanah, buku tabungan dan kartu ATM H. SUKRI dipegang oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA yang memberikan uang ke H. SUKRI secara bertahap sehingga total yang diterima oleh H. SUKRI sebesar Rp1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Selain itu H. SUKRI juga meminta ke ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA untuk diberikan kepada ENTE PUASA sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan H. MUSTAJIB sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pihak seolah-olah tapal batas tanah H. SUKRI. Adapun sisanya sekitar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) di nikmati oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA.
Di transfer ke rekening Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU nomor 77262853 pada Bank Mandiri sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Nomor rekening 9832655969 atas nama NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat transfer uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebanyak 4 (empat) lembar yaitu sebesar Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus ribu rupiah), Rp2.372.000.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) dan Rp1.157.000.000,0 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) sehingga total diterima Rp5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan pembayaran yang diterima NIZZARDO FABIO tersebut diberikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS total sebesar Rp178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sisanya sebesar Rp5.201.000.000,- (lima miliar dua ratus satu juta rupiah) dinikmati oleh NIZZARDO FABIO.
Nomor rekening 9832655519 atas nama BURHANUDIN pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek yaitu sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp4.842.750.000,- (empat miliar delapan ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total diterima pembayaran oleh BURHANUDIN sebesar Rp5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan hasil pembayaran yang diterima oleh BURHANUDIN dengan nomor rekening 9832655519 diberikan kepada ARMANSYAH dengan total sebesar Rp557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp4.785.750.000,- (empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dinikmati oleh BURAHANUDIN.
Bahwa dari hasil penjualan tanah H. SUKRI, Supardi dan Suaib tersebut, Veronika Syukur menerima uang dari NIZZARDO FABIO sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) menerima dari H. Sukri sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dari Supardi Tahiya sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang seluruhnya sejumlah Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA membuat Surat Pernyataan diatas Materai 6000 yang yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 dibuatkanlah Surat Pengukuhan Tanah Adat yang di tandatangani oleh H. Umar H. Ishaka dan H Ramang H. Ishaka Ahli Waris Fungsionaris Tua Adat Nggorang yang berisi:
sebagai penegasan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat Nggorang sebagai orang tua kami kepada pemerintah Kabupaten manggarai pada saat itu;
Kami Ahli waris tidak berkeberatan pemerintah Kabupaten manggarai menyerahkan tanah (sebagaimana point 1 diatas) kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk di jadikan aset pemda;
Dan selanjutnya sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Manggarai Barat
Bahwa sesuai pendapat JACOBUS MAKIN, ST., M.Ec.Dev., sebagai Ahli hasil penilai Asset menyatakan “Nilai indikasi tanah untuk lokasi tanah Kerangga seluas 29,22 Ha, milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Rp4.452.468,04 per M² sehingga totalnya senilai Rp1.301.011.162.242,00 (satu triliun tiga ratus satu miliar sebelas sebelas juta seratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah”, yang penilaiannya dihitung berdasarkan harga pasar tahun 2020, dimana menurut ahli penilaian tahun 2020 tersebut tidak dapat digunakan untuk menilai harga pasar tanah di keranga pada tahun 2016;
Bahwa dari hasil perhitungan Ahli penilai asset tanah di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Nomor : 004/PH/OPKJ/AUP/I/XII/20 tanggal 23 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PUPUNG HERU, Ak, CPA pada KAP. PUPUNG HERU telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.301.011.161.288,- (satu trilyun tiga ratus satu milyar sebelas juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa dengan dakwaan subsidairitas tersebut. maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Melakukan beberapa perbuatan yang antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disamakan dengan kata barang siapa, sedangkan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah THERESIA DEWI KOROH DIMU, yang dalam persidangan perkara a quo Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa, dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, Terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada tahun 1989 H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang merupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yang berlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu Manuk Lele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yang saat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangun Sekolah Perikanan;
Menimbang, bahwa untuk menunjukan tanah ulayat yang diserahkannya tersebut H. Ishaka Bersama Gaspar Parang Ehok, H. Adam Dju Dje, Kuba Usman (selaku kepala Desa Labuanbajo), Harum Fransiskus dan bebarapa orang lainnya dengan menggunakan kapal menunjukan lokasi tanah dimaksud, yang waktu itu dari atas kapal H. Ishaka menunjuk tanah Karangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Manggarai Barat;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 20 Juli 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai membentuk Tim untuk melakukan pengecekan atas tanah yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai di Lokasi Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai yang beranggotakan antara lain G. FRANSISKUS NAHAS (Kabag Pemerintahan Kabupaten Manggarai) dan PETRUS TAGUS (Kabag Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Manggarai) dan tim tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai sebagai uang tuak kepada H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA.
Menimbang, bahwa pada tahun 1996 Harum Fransiskus besama H. Adam Dju Dje, atas perintah Lurah Labuanbajo pergi melihat lokasi tanah yang diserahkan Dalu Ishaka pada tahun 1989 tersebut, Harum Fransiskus turun kelokasi dan ditunjukan tanahnya oleh H. Adam Dju Dje, melewati Wa Cicu menuju Karangan sebagai lokasi yang dulu ditunjukan Dalu Ishaka diatas kapal;
Menimbang, bahwa pada bulan April 1997 Bupati Manggarai memerintahkan Fransiskus Borgias Padju Leok selaku Assisten l Pemda Manggarai Barat untuk melihat Lokasi tanah yang telah diberikan fungsionaris Adat H. ISHAKA kepada Pemda Manggarai;
Menimbang, bahwa atas perintah Bupati manggarai tersebut selanjutnya pada bulan April 1997 Fransiskus Borgias Padju Leok Bersama dengan Fidelis Kerong salaku Kepala Dinas Perikanan datang ke Labuan bajo menemui H. ISHAKA menyampaikan tugasnya dari Buapti untuk melihat tanah yang telah diberikan H. ISHAKA tersebut kepada Pemda Manggarai yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah perikanan, atas permintaan tersebut H. ISHAKA menugaskan H. ADAM DJUDJE selaku Penata tanah adat Nggorang sekaligus sekretaris Desa Labuabajo pergi melihat tanah dimaksud;
Menimbang, bahwa keesokan harinya Fransiskus Borgias Padju Leok Bersama dengan Fidelis kerong, Korenus Bureni dan H. ADAM DJUDJE, melihat lokasi tanah di Karangan dengan menggunakan Perahu motor, sesampainya di lokasi Karangan yang ditunjukan H. ADAM DJUDJE tersebut Fransiskus Borgias Padju Leok, menanyakan kepada Fidelis Kerong selaku Kepala Dinas perikanan Pemda Mangarai, apakah lokasi tersebut cocok untuk digunakan sebagai sekolah perikanan yang kemudian dijawab oleh Fidelis Kerong Menimbang, bahwa lokasi ini cocok untuk dibangun sekolah perikanan karena lokasinya berada pada ketingian dan dekat dengan laut;
Menimbang, bahwa setelah lokasi tanah di Karangan tersebut dilihat, lalu dibuatkanlah gambar lokasi tanah di Karangan/Torro Batu Kallo tertanggal 26 April 1997 yang ditandatangani oleh ADAM DJUDJE, DONATUS AMPUT, KAMNIS HAMNU, ZULKARNAEN DJUDJE (anak ADAM DZUDJE) serta ditandatangani juga oleh H ISHAKA dan HAKU MUSTAFA sebagai pihak yang mengetahui/disyahkan gambar lokasi tanah tersebut;
Menimbang, bahwa pada bulan Mei 1997, Fransiskus Borgias Padju Leok ditugaskan kembali oleh Gaspar Parang Ehok selaku Bupati manggarai untuk mengukur secara pasti luas tanah yang diserahkan H. ISHAKA selaku fungsionaris Adat Nggorang, yang untuk keperluan tersebut berkordinasi dengan BPN Kabupaten Manggarai untuk menyiapkan tenaga teknis, yang kemudian pada tangal 12 Mei 1997 Bersama TIM dari BPN antara lain J.Oematan, Tegur AlbertusYulius Sae, N Oktavianus Rihi datang ke Labuanbajo untuk melakukan pengukuran, dengan terlebih dahulu menemui H. ISHAKA selaku fungsionaris Adat Nggorang menyampaikan maksud keperluannya melakukan pengukuran Bersama Tim BPN, yang pada waktu itu juga Fransiskus Borgias Padju Leok menyerahkan amplop berisi uang dari Bupati Kepala daerah manggarai Barat, atas maksud tersebut selanjutnya H. ISHAKA memanggil dan menugaskan H ADAM DJUDJE agar besok hari turun kelokasi bersama Fransiskus Borgias Padju Leok dan TIM BPN menunjuk batas-batas tanah yang diserahkan kepada Pemda Manggarai;
Menimbang, bahwa kemudian pada tangal 13 dan 14 mei 1997 dilakukanlah pengukuran tanah yang berada di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yaitu TAGUR ALBERTUS, YULIUS SAE dan N. OKTOVIANUS RIHI, dengan terlebih dahulu melakukan survey keliling lokasi, yang menujukkan jalan, dan batas-batasnya adalah Haji Adam Djudje, selanjutnya hasil dari pengukuran tersebut luas tanah di Karangan adalah seluas kurang lebih 300.988 M² yang dibuatkan surat ukur tertanggal 14 Mei 1997 yang ditandatangani oleh H. ISHAKA dan YOSEPH LATIF (Lurah Labuan Bajo);
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Januari 1998, H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA selaku fungsionaris adat Nggorang membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai yang isinya Tanah adat yang telah diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai pada tanggal 14 Mei 1997, yang letaknya di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai sesuai peta gambar sketsa hasil pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yang dikan oleh YOSEPH LATIF sebagai Lurah Labuan Bajo dan YOS VINS NDAHUR sebagai Camat Komodo dengan uang sirih pinang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai, selanjutnya tanah di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut dicatatkan di dalam aset Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai.
Menimbang, bahwa pada tahun 2003, terjadi Pemekaran Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 terbentuklah Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 25 Februari 2003 Selanjutnya di tahun 2005 dilakukan penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Lampiran Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : Pem.115/30a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh DJIDON de HAAN selaku Penjabat Bupati Manggarai Barat dan ANTONY BAGUL DAGUR selaku Bupati Manggarai yang disaksikan oleh MATHEUS HAMSI selaku Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, ONGGE YOHANES selaku Ketua DPRD Kabupaten Manggarai yang dalam penyerahan tersebut tercantum dokumen terkait lokasi tanah di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai berupa :
Asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (4 berkas);
Asli Kuitansi Panjar dari Uang Ganti Rugi Tanah Sebesar Rp10.000.000 (5 Lembar);
Asli Kuitansi Pelunasan Uang Ganti Rugi Tanah seperti Tersebut dalam Kuitansi tanggal 14 Mei 1997 (4 lembar);
Asli Legalisasi ( 4 Lembar);
Asli Kuitansi Uang Ganti Rugi Tanah Komunal/Tanah Adat yang terletak dilokasi Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, dengan nilai uang sebesar Rp. 10.000.000 (5 Lembar).
Menimbang, bahwa setelah DJIDON de HAAN selaku Penjabat Bupati Manggarai Barat menerima Dokumen asset tanah di Karangann dalam P3D, DJIDON de HAAN belum sempat memasukan /mendaftarkan asset tanah di Karangan, kelurahan labuan Bajo, Kecamatan Komodo tersebut dalam kartu Inventaris barang, karena focus pemerintahan pada waktu itu adalah menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah manggarai Barat;
Menimbang, bahwa setelah H. ISHAKA meninggal dunia pada tanggal 24 Juni tahun 2003 dan HAKU MUSTAFA meninggal dunia pada tanggal 14 Maret tahun 2000, kemudian timbul klaim atas tanah yang telah diserahkan fungsionaris adat nggorang kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 300.988 M² tersebut, yang dilakukan oleh ADAM DJUDJE dengan alasan telah diberikan oleh H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA pada tanggal 10 April 1991, dengan batas-batas tanah yaitu :
Sebelah Utara : Jalan Pertigaan menuju pantai/Laut;
Sebelah selatan : Laut Flores/ tanah Negara
Sebelah Timur : Jalan Pertigaan menuju Toroh Batu Kalo
Sebelah Barat : Laut Flores/ Tanah Negara
Menimbang, bahwa pada tahun 2005 AGUSTINUS C.H. DULA diangkat sebagai Wakil Bupati Manggarai Barat periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 dan selanjutnya diangkat sebagai Bupati Manggarai Barat periode 2010-2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-461 Tahun 2010 dan Bupati Manggarai Barat Tahun 2016 periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-700 Tahun 2016
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Nopember 2010 AMBROSIUS SUKUR diangkat sebagai Kabag Adminstrasi Pemerintahan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
Menimbang, bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui MAKSIMUS GASA selaku Wakil Bupati Manggarai Barat mengajukan permohonan pembuatan Sertipikat Hak Pakai (SHP) terhadap tanah di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 300.988 M² ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat namun belum ada tindak lanjut terhadap permohonan tersebut karena adanya klaim dari masyarakat diantaranya dari ADAM DJUDJE;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012 Terdakwa Abdulah Nur diangkat sebagai Camat Komodo Kabupaten Mangarai Barat;
Menimbang, bahwa sekitar tahun 2012 MASSIMILIANO DE REVIZIIS, yang sebelumnya telah dikenal oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA karena sering membeli ikan di gudangnya, menawarkan tanah di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 1 Ha, yang setelah ditunjukkan lokasi tanah nya MASSIMILIANO DE REVIZIIS setuju atas lokasi tanah tersebut dan kemudian MASSIMILIANO DE REVIZIIS menyampaikan kepada NIZZARDO FABIO terkait tanah yang telah ditunjukkan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, kemudian MASSIMILIANO DE REVIZIIS meminta uang tanda jadi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada NIZZARDO FABIO untuk diberikan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA;
Menimbang, bahwa untuk proses penerbitan sertipikat tanah Karangan sebagaimana yang disepakati dengan MASSIMILIANO DE REVIZIIS, pada tahun 2012 tersebut, ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA mengajak ENTE PUASA untuk membuat alas hak atas tanah tersebut agar nantinya digunakan sebagai syarat terbitnya Sertifikat Hak Milik;
Menimbang, bahwa menindaklanjuti ajakan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA tersebut, ENTE PUASA mendatangi rumah SUPARDI TAHIYA untuk menyampaikan ada yang ingin membeli tanah milik SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA (adik SUPARDI TAHIYA) dengan harga per bidang masing-masing Rp150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) namun harus diurus dulu sertipikatnya oleh ENTE PUASA bersama dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, dan atas penyampaian dari ENTE PUASA tersebut SUPARDI TAHIYA menyetujuinya karena SUPARDI TAHIYA maupun SUAIB TAHIYA tidak memiliki alas hak tanah berupa bukti pemilikan tanah dari fungsionaris adat. Selanjutnya ENTE PUASA juga menemui H. SUKRI dan menyampaikan hal yang sama yaitu ada yang ingin membeli tanahnya dengan harga sebesar Rp1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun harus diurus dulu sertipikatnya oleh ENTE PUASA dan ANDI RIZKI NUR CAHYA atau IBU ASMA, atas penyampaian tersebut H. SUKRI menyetujuinya karena H. SUKRI memang tidak memiliki alas hak tanah berupa bukti pemilikan tanah dari fungsionaris adat;
Menimbang, bahwa untuk kepengurusan pensertifikatan tanah SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA dibuatkanlah surat kuasa kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA;
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 ENTE PUASA yang ditemani oleh DAHERING KORO meminta ANTONIUS HANI (Pensiunan POLRI) membuat surat alas hak pemilikan tanah di Karangan untuk SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. Sukri yang pembuatannya dilakukan secara terpisah yaitu :
Pembuatan alas hak untuk SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA disertakan dengan sepuluh orang lainnya yait ENTE PUASA, SYARIFUDIN, SYAMSUDIN, BOHORUDING, MUHAYANG, ARI ROUFU,SUARDI JUADI KORO, HASANUDING dan DAHERING KORO dengan biaya sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) seolah-olah berasal dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA (fungsionaris adat Nggorang) yang dibagikan melalui KAMNIS HAMNU di tahun 1993, padahal tanah yang dibagikan melalui KAMNIS HAMNU untuk SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA bukanlah tanah di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo melainkan di daerah Wae Cicu. Pemberian uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut berasal dari MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO yang diserahkan melalui ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA dan ENTE PUASA.
Pembuatan alas hak H. Sukri, dibuatkan seolah olah ada surat hibah dari KETANG pada tanggal 10 Maret 1997 dengan ukuran lebar 50 meter x panjang 340 meter, dimana untuk pembuatan surat hiba ini ANTONIUS HANI dijanjikan akan diberikan imbalan apabila tanahnya laku, namun sampai dengan tanahnya H. sukri dijual Antonius Hani tidak diberikan imbalan yang dijanjikannya;
Menimbang, bahwa setelah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI memiliki alas hak kepemilikan tanah kemudian ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA meminta bantuan Blasius Beo untuk membuatkan kelengkapan data yuridis kepemilikan tanah tersebut yang ditandatangani oleh Abdul Ipur selaku Lurah Labuanbajo dan ABDULLAH NUR selaku Camat Komodo, dengan memberikan sejumlah uang yang dimasukan dalam amplop untuk Abdul Ipur dan selanjutnya setelah surat kelengkapan data yuridis tersebut selesau dibuat oleh Blasius Beo diserahkan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA;
Menimbang, bahwa setelah ABDULLAH NUR menandatangani data yuridis, permohonan sertifikat atas nama H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA tersebut, ABDULLAH NUR yang mengetahui pasti lokasi tanah Karangan/Toro Lemma Batu Kalo merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melaporkannya kepada AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA selaku Bupati Manggarai Barat;
Menimbang, bahwa setelah alas hak dan data yuridis kepemilikan tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI selesai dibuat selanjutnya H. SUKRI, Andi Rizki Nurcahya, MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan Veronika Syukur datang ke kantor Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU yang merupakan Notaris di Labuan Bajo, untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut di bawah tangan, dimana isi perjanjiannya sendiri merupakan keinginan pihak-pihak, sementara Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU mengkonsepkan saja keinginan dari masing-masing pihak tersebut;
Adapun perjanjian jual beli yang di warmeking oleh Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU yaitu :
Perjanjian jual beli tanggal tanggal 13 September 2013 antara H. SUKRI selaku penjual sebidang tanah seluas 17.000 M2 dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli dengan harga tanah sebesar Rp3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah), dimana ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA bertindak sebagai saksi dalam perjanjian;
Perjanjian jual beli tanggal tanggal 14 Oktober 2013 antara ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA selaku kuasa menjual tanah dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA masing-masing seluas 6000 M2 dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli dengan harga kedua bidang tanah tersebut sebesar Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa sebelum penandatanganan perjanjian jual beli MASSIMILIANO DEREVIZIIZ selaku pembeli yang menggunakan nama VERONIKA SYUKUR telah memberikan uang muka sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang DP/Panjar yang diberikan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, yang digunakan untuk operasional pengurusan alas hak dan juga pada saat penandatanganan Perjanjian jual beli tanggal tanggal 13 September 2013 dilakukanlah pembayaran Tahap kedua sebesar Rp320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang uang nya berasal dari NIZZARDO FABIO untuk digunakan sebagai operasioanal pengurusan Sertifikat Hak Milik;
Menimbang, bahwa ditempatkannya Veronika Syukur sebagai pihak penjual dalam Perjanjian pengikatan jual beli adalah atas kesepakatan MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan VERONIKA SYUKUR itu sendiri mengingat MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan adalah orang asing, sehingga untuk melakukan jual beli tanah haruslah menggunakan nama Veronika Syukur, karena sesungguhnya pembeli tanah yang dimohonkan hak nya oleh SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, adalah NIZZARDO FABIO;
Menimbang, bahwa setelah data-data yuridis pemohon H. SUKRI, SUPARDI dan SUAIB TAHIYA ditandatangani oleh ABDULAH NUR, berkas permohonan tersebut oleh Blasius Beo kemudian diserahkan kepada ANDI RIZKI NUR CAHYA, untuk selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat melalui KAROLUS GEPA (Petugas Loket). Selanjutnya berkas permohonan tersebut diperiksa oleh KAROLUS GEPA oleh karena adanya kejanggalan data yuridis yang diajukan terkait batas lokasi para pemohon dan luasan tanah, akhirnya KAROLUS GEPA melaporkannya kepada MARTHEN NDEO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi MARTHEN NDEO tetap mengarahkan KAROLUS GEPA untuk meluluskan berkas permohonan tersebut dengan diteruskan ke bidang pengukuran dan pemetaan tanah yang saat itu MARTHEN NDEO bertindak juga selaku Plt. Kasi Pengukuran dan Pemetaan Tanah;
Menimbang, bahwa terhadap pengurusan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, mendapatkan sanggahan dari ADAM DJUDJE dan NIKOLAS NAPUT. Selanjutnya atas sanggahan tersebut, pihak Kantor Kabupaten Manggarai Barat mengundang ADAM DJUDJE, NIKOLAS NAPUT dan ABDULLAH NUR yang mewakili pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk dilakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Pada mediasi tersebut dipimpin oleh FREDY E. J. MARAMIS selaku Kasi Pemberian Hak Atas Tanah, dijelaskan oleh FREDY E. J. MARAMIS bahwa tanah di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sambil memperlihatkan sket peta pada tahun 1997. Atas penyampaian dari FREDY E. J. MARAMIS dalam mediasi tersebut yang hadir pada saat itu tidak ada yang membantahnya;
Menimbang, bahwa setelah dilakukannya mediasi FREDY E.J. MARAMIS menyampaikan kepada VERONIKA SYUKUR bahwa permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI merupakan tanah yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Atas informasi dari FREDY E.J. MARAMIS, VERONIKA SYUKUR menyampaikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dan NIZZARDO FABIO;
Menimbang, bahwa dari hasil mediasi yang dipimpin oleh FREDY E. J. MARAMIS juga dilaporkan kepada MARTHEN NDEO, akan tetapi MARTHEN NDEO tetap meneruskan permohonan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk dilakukan pengukuran tanah pada tanggal 11 Nopember 2013, dimana dalam pelaksanaan pengukuran tanahnya MARTHEN NDEO tidak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Adapun pihak yang hadir dalam proses pengukuran tanah diantaranya SUPARDI TAHIYA, ENTE PUASA, ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA dan ABDUL IPUR yang sudah menerima uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebelumnya dari ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA melalui ENTE PUASA, sementara SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI selaku pemohon tidak hadir, SUPARDI TAHIYA selaku pemohon yang hadir pada waktu pengukuran tidak mengetahui dimana lokasi tanahnya, sehingga di tunjukan lokasi dan batas-batas tanahnya oleh ENTE PUASA begitupun dengan lokasi dan batas tanah SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI ditunjukan juga oleh ENTE PUASA;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengukuran atas permohonan SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI kemudian dibuatkanlah surat ukurnya, selanjutnya terhadap proses permohonan SHM tersebut seharusnya diteruskan oleh bidang Pendaftaran Hak Atas Tanah untuk dilanjutkan dalam sidang Panitia A, akan tetapi oleh karena sebelumnya pihak BPN Manggarai Barat telah mengetahui obyek tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, MARTHEN NDEO selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat meminta FREDY EJ MARAMIS selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk dipending proses pensertifikatannya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 Juni 2014 H. Adam Djudje memberikan Kuasa kepada Ali Antonius untuk membantu menguruskan pendaftaran tanahnya yang terletak di Karangan/Torro lema Batu kallo seluas 30 ha, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan realisasi pendaftaran tanah dari H. Adam Djudje di lokasi Torro lema Batu kallo seluas 30 ha tenggal 21 November 2014, yang pada saat pengajuan permohonan tersebut Ali Antonius berkonsultasi dengan Marthen Ndeo selaku kepala Kantor Pertanahan Mangarai Barat, dan disampaikan bahwa Kantor Pertanahan Mangarai Barat tidak bisa memproses hak permohonan dari H. Adam Djudje, karena tanah yang sama di kalim oleh PEMDA Manggarai barat;
Menimbang, bahwa selanjutnya H. Adam Djudje mulai menguasai Tanah di Karangan/ Torro lema Batu kallo seluas 30 ha, awalnya dengan membuat portal di depan pintu masuk yang kemudian secara bertahap H.Adam Djudje membangun Gapura Pintu masuk dan membangun musholah, serta bangunan kecil di tanah di Karangan/Torro lema batu kallo;
Menimbang, bahwa adanya permasalahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diklaim oleh ADAM DJUDJE seluas kurang lebih 30 Ha di Kerangan, tanggal 21 Oktober 2014, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA mengundang rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) yang dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Dandim 1612 Labuan Bajo, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk membahas tanah yang di klaim oleh ADAM DJUDJE di ruang kerja Bupati Manggarai Barat. Hasil pembahasan dengan FORKOMPINDA di rekomendasikan:
Terhadap pengklaiman oleh ADAM DJUDJE yang memanfaatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh mantan Bupati Kepala Daerah Tk. II Manggarai (GASPAR PARANG EHOK) dapat diketahui bahwa surat tersebut terkandung maksud hanya surat penyerahan yang belum ditandatangan, namun secara adat/budaya telah dilakukan penyerahan;
Terkait belum ditandatanganinya surat pelepasan hak oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Manggarai maka perlu ada penegasan penyerahan oleh ahli waris DALU ISHAKA kepada Pemda Manggarai.
Menimbang, bahwa selain itu pada tanggal 22 Oktober 2014, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA juga melakukan pembahasan dengan GASPAR PARANG EHOK, FRANS HARUM, FRANS PADJU LEOK, FIDELIS KERONG, KORINUS BURENI (staf dinas perikanan), ANTON USBATAN, ABDUL IPUR, H. RAMANG ISHAKA, MARTHEN NDEO, Ambrosius Syukur (Kabag Pemerintahan), Terdakwa ANDULLAH NUR dengan hasil pembahasan ditegaskan walaupun Surat Pelepasan Adat dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA (fungsionaris adat) tidak ditandatangani oleh GASPAR PARANG EHOK selaku Bupati Kepala Derah Tk. II Manggarai tetapi penyerahan tanah ulayat di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo seluas kurang lebih 30 Ha adalah sah milik Pemda Manggarai karena sudah dibayar uang sirih pinang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diperuntukan untuk sekolah perikanan serta klaim tanah dari ADAM DJUDJE itu dibantah oleh ANTON USBATAN karena Surat pelepasan Hak atas tanah dari H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA di tahun 1991 untuk ADAM DJUDJE adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut masih pada tanggal 22 Oktober 2014, Bupati Manggarai Barat mengeluarkan surat Nomor: Pem.130/340/X/2014 perihal Penegasan yang ditujukan kepada :
Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat
Camat Komodo;
Para Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS)/ Notaris se Kabupaten Mangarai Barat;
Para Kades dan Lurah se- Kecamatan Komodo
Yang berisi tentang permintaan : agar jangan sekali-kali melayani warga masyarakat untuk melakukan tran dalam bentuk jual beli atau apapun jenis dan sifatnya yang mengakibatkan beralihnya hak tanah tersebut pada point 1 di atas (tanah seluas 30 Ha yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo), kecuali untuk dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Dimana Surat penegasan tersebut sesuai ekspedisi surat dan keterangan Ambrosius Suykur dan AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA, sudah disampaikan kepada para pihak tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap hasil pembahasan dengan FORKOMPINDA, pada tanggal 26 November 2014 Ambrosius Suykur mengirim surat ke masing-masing instansi yaitu Kapolres Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Perwira Penghubung Kodim 1612 Ruteng sebagaimana dalam surat yang ditandatangani oleh Ambrosius Suykur pada tanggal 26 November 2014, selanjutnya diikuti oleh ABDULLAH NUR selaku Camat Komodo menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat perihal pertimbangan agar tidak melayani proses penerbitan hak atas tanah, atas nama H.M ABU BAKAR ADAM DJUDJE di Karangann karena tanah di Karangann seluas kurang lebih 30 Ha adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sehingga terhadap surat permohonan SHM seluas kurang lebih 4 Ha di obyek yang sama oleh ADAM DJUDJE ditolak oleh MARTHEN NDEO;
Menimbang, bahwa pada bulan Maret tahun 2015, AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA mengajukan Kembali permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha dengan memberikan kuasa kepada Ambrosius Suykur untuk mengurus permohonan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dengan dana yang sudah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2015. Disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
Formulir permohonan yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR selaku Pemohon.
Data Fisik berupa :
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik tanggal 1 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, I. HARUM FRANSISKUS, BA, II. ABDULAH NUR, SIP, mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilian Hak atas Tanah Nomor : Pem.593/KLB/700/IV/2015 tanggal 1 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam keadaan Sengketa tanggal 01 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Asli Surat Penanaman Tanda Batas tanggal 01 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR mengetahui Lurah Labuan Bajo ABDUL IPUR.
Data Yuridis berupa :
Surat Pernyataan Kepemilikan tanah Nomor : Pem.130/189/IV/2015 yang ditandatangani oleh MBON ROFINUS selaku Sekretaris Daerah.
Kesimpulan Rapat Muspida tentang Pembahasan Tanah Pemda di Karangann Kelurahan Labuan Bajo tanggal 21 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Drs. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati.
Dokumen “Tanah Pemda Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk sekolah Perikanan tanggal 26 April 1997 dan diukur Petugas BPN Kabupaten Manggarai tanggal 14 Mei 1997 dikukuhkan oleh H. Muh. ABUBAAR ADAM DJUJE selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang” yang terdiri dari :
Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo/Karangann yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997 oleh H. ADAM DJUJE selaku yang menata dibantu oleh 1. DONATUS AMPUT, 2. KAMIS HAMNU, 3. ZULKARNAEN DJUJE, diketahui dan disahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat HAJI ISHAKA.
Surat Ukur/Gambar Situasi tanpa nomor yang diukur tanggal 14 Mei 1997
Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 1998 terkait penyerahan tanah adat kepada Peerintah Daerah Tngkat II Manggarai.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
Foto-foto
Batas tanah
Utara : berbatasan dengan jalan pertigaan pantai/laut.
Selatan : berbatasan dengan Laut Flores.
Timur : berbatasan dengan jalan pertigaan menuju Toroh Batu Kallo.
Barat : berbatasan dengan laut Flores.
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut selanjutnya di proses oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan oleh karena luas tanah yang dimohonkan lebih dari 10 Ha maka kewenangan untuk melakukan pengukuran berada pada Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur dan berkas permohonan dengan segala dokumennya tersebut di kirim ke Kanwil BPN Provinsi NTT untuk dimintakan pengukuran berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 291/53.15/300-6/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang isinya melanjutkan permohonan Bupati Manggarai Barat Nomor : Pem.130/84/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat perihal Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kalo/Karangan;
Menimbang, bahwa berkas permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut dinyatakan LENGKAP oleh pihak Kanwil BPN Provinsi NTT sehingga bisa dilakukan pengukuran sebagaimana yang dimohonkan dengan rincian biaya pengukuran sebesar Rp32.925.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani oleh JOSIAS BENYAMIN LONA selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT pada tanggal 20 April 2015;
Menimbang, bahwa setelah dokumen kelengkapan berkas pengukuran tanah pemda tersebut diterima Yuvianty Ervina Suky, ST dari RESDIANA NDAPAMERANG (disposisi Kepala Bidang) kemudian seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada BALIYO MURYONO untuk digandakan sebagai pegangan/acuan dalam melaksanakan tugas di lapangan. Sedangkan dokumen aslinya tetap ada pada Yuvianty Ervina Suky, ST ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 dilakukan pengukuran tanah Pemerintah kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha yang dilakukan oleh BALIYO MULYONO dan SUTARDI yang merupakan petugas ukur dari Kanwil BPN Provinsi NTT bersama ALIMIN sebagai petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, didampingi oleh AMBROSIUS SUKUR, yang pada saat pelaksanaan pengukuran, AMBROSIUS SUKUR menunjukan dibagian selatan tanah terdapat “tanah masyarakat”, sehingga hasil perhitungan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BALYO MULYONO dan SUTARDI seluas kurang lebih 28,0472 Ha tidak lagi seluas kurang lebih 30 Ha sesuai permohonan dan dibuat gambar ukurnya yang dikirim ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diterima oleh AMBROSIUS SUKUR, dimana setelah AMBROSIUS SUKUR menerima gambar ukur tersebut, selanjutnya AMBROSIUS SUKUR melaporkannya kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengenai hasil ukur menjadi 28 Ha atas laporan tersebut AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA menyetujui agar AMBROSIUS SUKUR tandatangan saja gambar ukur tersebut;
Menimbang, bahwa setelah gambar ukur tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Torro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 28,0472 Ha di tandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR, kemudian BALIYO MURYONO, ST, MT membuat Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah atas Nama Pemkab Manggarai Barat Nomor : 15/SPP-01/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 yang pada pokonya melaporkan bahwa hasil pelaksanaan pengukuran dengan luasan yang diperoleh sebesar 28,0472 Ha, yang selanjutnya Gambar Ukur tersebut dituangkan dalam Peta Bidang tanah Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani RESDIANA NDAPAMERANG, BSc, SH akan tetapi peta bidang tersebut tidak dikirimkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
Menimbang, bahwa pada bulan Juni 2015, petugas BPN Manggarai Barat mendatangi AMBROSIUS SUKUR di ruang kerjanya dan menyodorkan gambar ukur peta bidang Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dimohonkan pensertifikatannya dengan luas sudah berkurang lagi menjadi kurang lebih 24 Ha dan gambar ukur atas nama SUPRADI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang telah dilakukan pengukuran pada tahun 2013 untuk ditandatangani oleh AMBROSIUS SUKUR sebagai pihak tetangga batas tanah (Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat), dimana sebelum menandatangani gambar ukur 24 Ha untuk permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan gambar ukur atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI sebagai tetangga batas tanah, AMBROSIUS SUKUR melaporkan kepada AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA di ruang kerjanya. Atas laporan tersebut, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA menyetujui agar AMBROSIUS SUKUR menandatangani saja gambar ukur Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha dan gambar ukur atas nama SUPRADI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI tersebut, padahal AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA mengetahui secara pasti bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangann/Toro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha;
Menimbang, bahwa setelah gambar Ukur tanah pemda Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha tersebut di tandatangani AMBROSIUS SUKUR, kemudian BALIYO MURYONO, ST, MT melaporkan kepada Yuvianty Ervina Suky, ST bahwa dilihat dari sistem Geo KKP “ada tiga bidang di bagian utara yang sudah ada produk” yang berada di atas tanah Pemda, atas laporan tersebut Yuvianty Ervina Suky, ST melaporkan kembali kepada RESDIANAN NDAPAMERANG selaku Kabid, tentang telah adanya produk di atas tanah Pemda Manggarai Barat tersebut dan saat itu RESDIANA setuju untuk dibuatkan saja Peta Bidang dengan mengurangkan tiga produk tersebut di atas. Selanjutnya Yuvianty Ervina Suky, ST memita BALIYO membuatkan Peta Bidang tanah pemda yang dikurangi 3 bidang tanah di sebelah utara, dan setelah Peta Bidang nya dibuat maka didapati luas bidang 242.212 m2/ 24 ha, kemudian Peta Bidang tersebut diserahan BALIYO kepada Yuvianty Ervina Suky, ST untuk diparaf, yang selanjutnya di tandatangani RESDIANAN NDAPAMERANG sebagai peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2016;
Menimbang, bahwa setelah peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangann/Toro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 242.212 m2, dibuat sebagai peta Dasar Pendaftaran No. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015, selanjutnya dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang seharusnya dalam pengiriman peta bidang tersebut dilampirkan Kembali dokumen-dokumen asli permohonan Pemda Manggarai Barat, namun ternyata dalam pengirimannya tidak disertakan dokumen-dokumen asli permohonan tersebut, Akibat dokumen-dokumen Asli permohonan yang sebelumnya diterima dan disimpan oleh Yuvianty Ervina Suky, ST, tidak ditemukan keberadaanya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dokumen-dokumen asli permohonan Pensertifikatan Tanah pemda manggarai barat tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Panitia A tidak dapat melaksanakan sidang panitia A, untuk memproses lebih lanjut pensertifikatan Tanah Pemda Manggarai Barat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan dasar telah adanya peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Toro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kurang lebih 24 Ha tersebut, maka proses permohonan penerbitan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, dan H. SUKRI, yang awalnya dipending kemudian dilanjutkan kembali prosesnya oleh MARTHEN NDEO;
Menimbang, bahwa proses kelanjutan permohonan atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, adalah dilanjutkan untuk dilakukan sidang Panitia A yang saat itu di hadiri oleh ENTE PUASA, SUPARDI TAHIYA, H. MUSTAJIB, ANTONIUS ALI, H. RAMANG ISHAKA, ABDUL IPUR, ELI REIWUTI, ABDULAH NUR, I KETUT SUARSANA, H. SUKURING, akan tetapi Panitia A tidak pernah menguji kebenaran materiil dari data yuridis dan data fisik obyek tanah di lapangan juga tanpa ada dokumen Notulen Rapat Panitia A, kemudian proses selanjutnya adalah diterbitkannya masing-masing Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Hak Milik tanggal 6 Juni 2006 oleh MARTHEN NDEO, hingga kemudian diterbitkanlah SHM masing-masing yaitu :
SHM Nomor 02446 luas tanah 6643 M² atas nama SUPARDI TAHIYA dari luas tanah yang dimohonkan seluas 6000 M²;
SHM Nomor 02447 luas tanah 8447 M² atas nama SUAIB TAHIYA dari luas tanah yang dimohonkan seluas 6000 M²;
SHM Nomor 02448 luas tanah 20.130 M² atas nama H. SUKRI dari luas tanah yang dimohonkan seluas 17.000 M².
Menimbang, bahwa setelah terbit SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, selanjutnya SHM tersebut diambil oleh VERONIKA SYUKUR sebagai pihak yang menerima kuasa dari SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk pengambilan SHM di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang selanjutnya SHM tersebut oleh VERONIKA SYUKUR dibawah ke MASSIMILIANO DE REVIZIIS untuk di copy (gandakan) terlebih dahulu oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS, dan selanjutnya SHM tersebut oleh VERONIKA SYUKUR dititipkan di Notaris THERESIA DEWI KORO DIMU;
Menimbang, bahwa oleh karena NIZARDO PABIO mengalami kesulitan keuangan untuk membayar tanah sebagaimana Perjanjian jual beli tanggal 13 dan 14 September 2013, selanjutnya berencana untuk menjual Kembali kepada pihak lain harga yang disepakati antara MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO dan VERONIKA SYUKUR untuk 3 (tiga) bidang tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI termasuk jasa VERONIKA SYUKUR adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang kemudian harga tanah tersebut oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO dinaikan menjadi kurang lebih Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) dengan perhitungan memasukan fee keuntungan MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dengan NIZZARDO FABIO sebagai pihak yang membiayai pengurusan pensertifikatan;
Menimbang, bahwa untuk menawarkan 3 bidang tanah tersebut selanjutnya VERONIKA SYUKUR bersama MASSIMILIANO DE REVIZIIS bertemu BURHANUDDIN di restoran Mediterania Labuan Bajo yang initi pertemuannya menawarkan 3 SHM itu kepada BURHANUDDIN dengan harga seluruhnya Rp19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah) sudah termasuk didalamnya Fee Burhanudin, namun dalam pertemuan itu juga dimungkinkan Burhanudin dapat menjual lebih dari Rp19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah) yang kelebihannya menjadi haknya Burhanudin;
Menimbang, bahwa setelah adanya kesepekatan Harga tanah, selanjutnya oleh BURHANUDDIN ditawarkan kepada ARMANSYA dengan memberikan Photo copy 3 SHM, hingga akhirnya ARMANSYAH mendapatkan calon pembelinya yaitu RUDYANTO SULIAWAN selaku pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo dengan harga per meter sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau untuk 3 (tiga) bidang tanah H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, dan SUAIB TAHIYA Rp24.654.000.000,- (dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum dilakukannya jual beli tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI pada tanggal 18 Agustus 2016, dilakukan pembatalan perjanjian pengikatan Jual beli terlebih dahulu terhadap tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI;
Menimbang, bahwa kemudian setelah dilakukan pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dilakukanlah Tran jual beli tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan Saniotomo Adinoto selaku kuasa dari RUDYANTO SULIAWAN bertempat di Kantor Notaris THERESIA DEWI KORO DIMU, dihadiri oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIZ, NIZZARDO FABIO, VERONIKA SYUKUR, BURHANUDIN, ARMANSYAH SUPARDI TAHIYA dan H. SUKRI, sementara SUAIB TAHIYA tidak hadir karena tingal dan bekerja di Indra Giri Hilir, Profinsi Riau, Adapun Tran jual beli dimaksud dilakukan sebagai berikut:
Jual beli antara H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2448 dengan harga tanah Rp5.032.500.000,- (lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Akta jual Beli Nomor : 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Jual beli dimaksud ditandatangani oleh H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO langsung di hadapan Notaris Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU;
Jual beli antara SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2446 dengan harga tanah Rp1.660.750.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Akta jual Beli Nomor : 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Jual beli dimaksud ditandatangani oleh SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO langsung di hadapan Notaris Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU;
Jual beli antara SUAIB TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2447 dengan harga tanah Rp2.111.750.000,- (Dua miliar seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Akta jual Beli Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Jual beli dimaksud belum ditandatangani SUAIB TAHIYA selaku penjual, hanya ditandatangani SANIATMA ADINOTO selaku Pembeli.
Menimbang, bahwa oleh karena AJB Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 belum ditandatangani oleh SUAIB TAHIYA selaku penjual, kemudian Veronika Sukur mendatangi Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU untuk mengajaknya pergi menemui dan meminta tandatangan SUAIB TAHIYA di Jambi, sampai kemudian ditandatanganilah AJB Nomor : 187/2016 oleh SUAIB TAHIYA di Jambi bersamaan juga dengan penandatangan Akta Pembatalan No 18 tahun 2016;
Menimbang, bahwa honorarium yang diterima Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU atas akta-akta yang dibuatnya seluruhnya sejumlah Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terkait uang yang dititipkan kepada Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang merupakan uang titipan untuk membuka jalan di objek perjanjian, Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU sudah mengembalikanya kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIZ sebagaimana kwitansi tanggal 19 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa pembayaran tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, dan H. SUKRI dilakukan juga di hadapan notaris Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU dengan cara SANIATMA ADINOTO memberikan 14 (empat belas) lembar cek Bank Permata atas nama PT. Prima Pratama Citra dengan total pembayaran sebesar Rp25.154.000.000.- (dua puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta rupiah) yang besaran nominal uang dalam cek-cek tersebut adalah atas permintaan BURHANUDIN yang di tulis pada setiap lembaran cek tertulis nominal besaran jumlah uang tetapi nama penerima tiap lembar ceknya tidak ditulis;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah menerima pembayaran dari SANIATMA ADINOTO tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIZ, NIZZARDO FABIO dan BURHANUDIN berangkat ke Bali untuk melakukan pencairan dengan membuka rekening pada Bank Permata dengan rincian sebagai berikut:
Nomor rekening 9832655578 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kali berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Rp1.862.000.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta rupiah), Rp1.902.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua juta rupiah) dan Rp1.600.000.000,0 (satu miliar enam ratus juta rupiah) sehingga total sebesar Rp7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah). Selanjutnya oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS diberikan sebagian kepada THERESIA DEWI KORO DIMU sebesar Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp6.890.730.000,- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dinikmati oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS;
Nomor rekening 9832658488 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 3 (tiga) kali berasal dari pembayaran uang transfer tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp2.900.000.000,- (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), Rp440.250.000,- (empat ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp3.728.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Adapaun penerimaan pembayaran yang diterima oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO menggunakan rekening bersama dengan nomor 9832658488, di lakukan transfer keluar untuk didistribusikan yaitu :
Diberikan kepada VERONIKA SYUKUR sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Di transfer ke rekening nomor 77262853 pada Bank Mandiri Cabang Dewi Sartika atas nama THERESIA DEWI KORO DIMU sebesar Rp440.250.000,- (empat ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pajak penjualan (SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI).
Di transfer ke rekening nomor 77264236 pada Bank Mandiri atas nama SUPARDI TAHIYA sebesar Rp1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) dan SUPARDI TAHIYA hanya disuruh oleh VERONIKA SYUKUR dan THERESISA DEWI KORO DIMU untuk menandatangani kuitansi tanpa mengetahui berapa jumlahnya. Dari uang masuk ke rekening sebesar Rp1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) diberikan kepad VERONIKA SYUKUR sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan SUAIB TAHIYA sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga dinikmati oleh SUPARDI TAHIYA sebesar Rp730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).
Di transfer ke rekening nomor 77264497 pada Bank Mandiri atas nama H. SUKRI sebesar Rp2.453.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah). Namun dalam perjanjian awal antara H. SUKRI dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, harga tanah H. SUKRI sebesar Rp1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga ketika menerima pembayaran harga tanah, buku tabungan dan kartu ATM H. SUKRI dipegang oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA yang memberikan uang ke H. SUKRI secara bertahap sehingga total yang diterima oleh H. SUKRI sebesar Rp1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Selain itu H. SUKRI juga meminta ke ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA untuk diberikan kepada ENTE PUASA sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan H. MUSTAJIB sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pihak seolah-olah tapal batas tanah H. SUKRI. Adapun sisanya sekitar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) di nikmati oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA.
Di transfer ke rekening Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU nomor 77262853 pada Bank Mandiri sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Nomor rekening 9832655969 atas nama NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat transfer uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebanyak 4 (empat) lembar yaitu sebesar Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus ribu rupiah), Rp2.372.000.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) dan Rp1.157.000.000,0 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) sehingga total diterima Rp5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan pembayaran yang diterima NIZZARDO FABIO tersebut diberikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS total sebesar Rp178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sisanya sebesar Rp5.201.000.000,- (lima miliar dua ratus satu juta rupiah) dinikmati oleh NIZZARDO FABIO.
Nomor rekening 9832655519 atas nama BURHANUDIN pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek yaitu sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp4.842.750.000,- (empat miliar delapan ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total diterima pembayaran oleh BURHANUDIN sebesar Rp5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan hasil pembayaran yang diterima oleh BURHANUDIN dengan nomor rekening 9832655519 diberikan kepada ARMANSYAH dengan total sebesar Rp557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp4.785.750.000,- (empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dinikmati oleh BURAHANUDIN.
Menimbang, bahwa dari hasil penjualan tanah H. SUKRI, Supardi dan Suaib tersebut, Veronika Syukur menerima uang dari NIZZARDO FABIO sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) menerima dari H. Sukri sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dari Supardi Tahiya sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang seluruhnya sejumlah Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Januari 2018, AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA membuat Surat Pernyataan diatas Materai 6000 yang yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 dibuatkanlah Surat Pengukuhan Tanah Adat yang di tandatangani oleh H. Umar H. Ishaka dan H Ramang H. Ishaka Ahli Waris Fungsionaris Tua Adat Nggorang yang berisi:
sebagai penegasan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat Nggorang sebagai orang tua kami kepada pemerintah Kabupaten manggarai pada saat itu;
Kami Ahli waris tidak berkeberatan pemerintah Kabupaten manggarai menyerahkan tanah (sebagaimana point 1 diatas) kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk di jadikan aset pemda;
Dan selanjutnya sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Manggarai Barat
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat telah diserahkannya tanah di Karangan/Torro lema batu kalo pada tahun 1989 oleh H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang merupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat (Adat) tahun 1997 yang ditandatangani oleh Fungsionaris Adat Nggorang H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Pemkab Manggarai melalui Drs GASPAR EHOK, walaupun pada surat penyerahan dimaksud tidak ditandatangani oleh GASPAR PARANG EHOK selaku Bupati Kepala Derah Tk. II, tetapi telah dilakukan pembayaran uang sirih pinang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Kas Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Manggarai untuk pembayaran tanah ulayat di Kerangan seluas ± 30 Ha, merupakan suatu bentuk penerimaan Pemkab Manggarai atas penyerahan tanah adat dimaksud, terlebih setelah ada pemekaran Kabupaten Manggarai pada tahun 2003 menjadi Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, di tahun 2005 dilakukan Penyerahan P3D dari Kabupaten Induk Manggarai ke Kabupaten Pemekaran Manggarai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemkab Manggarai dengan Pemkab Manggarai Barat Nomor: Pem.115/30a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh Drs. DJIDON HAAN, M.Si (Penjabat Bupati Manggarai Barat) dan Drs. ANTONY BAGUL DAGUR, M.Si (Bupati Manggarai) yang disaksikan oleh MATHEUS HAMSI (Ketua DPRD Kab. Manggarai Barat), ONGGE YOHANES BA (Ketua DPRD Kab. Manggarai), diantaranya dalam Lampiran Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifikasi P3D (personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen) tersebut terdapat aset berupa tanah berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, yang kemudian dikuatkan dengan Surat Pengukuhan Tanah Adat yang di tandatangani oleh H. Umar H. Ishaka dan H Ramang H. Ishaka Ahli Waris Fungsionaris Tua Adat Nggorang pada tanggal 6 Desember 2018 yang berisi:
sebagai penegasan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat Nggorang sebagai orang tua kami kepada pemerintah Kabupaten manggarai pada saat itu;
Kami Ahli waris tidak berkeberatan pemerintah Kabupaten manggarai menyerahkan tanah (sebagaimana point 1 diatas) kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk di jadikan aset pemda;
Dan selanjutnya sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Manggarai Barat.
Menunjukan bahwa status tanah yang terletak di karangan/Toro lema batu kalo, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Mangarai Barat seluas 30 Ha adalah berstatus tanah aset Pemda, sehingga terhadap perbuatan Terdakwa tersebut di atas adalah telah melawan hukum.
Menimbang, bahwa Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa tersebut meliputi :
Terdakwa telah membuatkan perjanjian jual beli tanggal 13 September 2013 antara H. SUKRI selaku penjual dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli, dan Perjanjian jual beli tanggal tanggal 14 Oktober 2013 antara ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA selaku kuasa menjual tanah dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli, yang ternyata VERONIKA SYUKUR sengaja di tempatkan sebagai pihak pembeli oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS seorang warga negara Italia yang merupakan pembeli yang sebenarnya dari objek tanah dimaksud, yang ikut hadir pada saat pembuatan dan penandatanganan perjanjian dan sebelumnya sudah dikenal oleh Terdakwa, dimana kemudian perjanjian jual beli di bawah tangan yang dibuatkan terdakwa tersebut, di Waarmerking oleh Terdakwa selaku Notaris, dan dari perjanjian jual beli itulah selanjutnya dilakukan proses pensertifikatan yang biayanya berasal dari pihak pembeli yaitu NIZZARDO FABIO melalui MASSIMILIANO DE REVIZIIS ;
Terdakwa telah membuat Akta Jual beli yang menyebabkan beralihnya kepemilikan sebagaian Tanah asset Pemda Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Toro Lemma Batu Kalo, yaitu:
Akta jual Beli Nomor : 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2448, seluas 20.130 M² dengan harga tanah Rp5.032.500.000,- (lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Akta jual Beli Nomor : 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2446, seluas 6643 M² dengan harga tanah Rp1.660.750.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Akta jual Beli Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara SUAIB TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2447, seluas 8447 M² dengan harga tanah Rp2.111.750.000,- (Dua miliar seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dimana pada saat penandatanganan Akta Jual beli dimaksud belum ditandatangani oleh SUAIB TAHIYA selaku penjual, hanya ditandatangani SANIATMA ADINOTO selaku Pembeli, sehingga kemudian Terdakwa THERESIA DEWI KORO DIMU bersama Veronika Syukur meminta tandatangan SUAIB TAHIYA di Kota Jambi.
Karena Terdakwa mengetahui bidang-bidang tanah yang menjadi objek jual beli merupakan tanah asset Pemda Kabupaten manggarai barat Tahun di Karangan/Toro Lemma Batu kalo seluas 30 Ha, karena sebelumnya Terdakwa telah mendapatkan surat tertanggal 22 Oktober 2014, dari Bupati Manggarai Barat Nomor: Pem.130/340/X/2014 perihal Penegasan, yang ditujukan kepada :
Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat
Camat Komodo;
Para Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS)/ Notaris se Kabupaten Mangarai Barat;
Para Kades dan Lurah se- Kecamatan Komodo
Yang berisi tentang permintaan : agar jangan sekali-kali melayani warga masyarakat untuk melakukan tran dalam bentuk jual beli atau apapun jenis dan sifatnya yang mengakibatkan beralihnya hak tanah tersebut pada point 1 di atas (tanah seluas 30 Ha yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo), kecuali untuk dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Dimana Surat penegasan tersebut sesuai ekspedisi surat dan keterangan Ambrosius Suykur dan AGUSTINUS CHRITOFORUS DULA, sudah disampaikan kepada para pihak tersebut diatas;
Menimbang, bahwa disamping perbuatan Terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas perbuatan Terdakwa juga bertentangan dengan:
Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi :
Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan.
Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Pasal 76 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang jasa Notaris yang berbunyi :
Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
tanah dan/atau bangunan;
selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalahsebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berdasarkan Pasal 5 ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
d. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
e. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 12 dan Pasal 12 A PP Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berbunyi :
Pasal 12
Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.
Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT diatur dengan Peraturan Menteri."
"Pasal 12A
PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja.
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, yang berbunyi:
“Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengaan data yiridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yangg berlaku “.
Pasal 13 Ayat (1), Ayat (3) huruf a dan Ayat (4) Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, yang berbunyi:
Ayat 1
Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik Permohonan Hak Milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ayat 3 huruf a
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada (a). Kepala Seksi Hak atas tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan tanah yang data yuridis dan data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan Tanah.
Ayat 4
Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Pasal 106 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, yang berbunyi:
Ayat (1)
Keputusan pembatalan Hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Permohonan pembatalan hak dapat diajukan langsung kepda Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 107 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, yang berbunyi:
Cacad hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) adalah :
Kesalahan prosedur
Kesalahan penerapan peraturan perundang – undangan
Kesalahan subjek hak
Kesalahan objek hak
Kesalahan jenis hak
Kesalahan perhitungan luas.
Terdapat tumpang tindih hak atas tanah.
Data yuridis atau data fisik tidak benar
Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif
Pasal 33 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Barang Daerah yang menegaskan sebagai berikut :
Setiap tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Daerah, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Daerah yang bersangkutaan dengan cara:
Pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual);
Pelepasan dengan tukar menukar/ruilslag/tukar guling
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak dan atau harga umum setempat.
Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan nilai/harga taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 38 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang berbunyi :
Upaya pengurusan barang Daerah agar dalam pemanfaatannya terhindar dari penyerobotan, pengambil-alihan atau klaim dari pihak lain dilakukan dengan cara:
Pengamanan administrasi, yaitu dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan bukti-bukti kepemilikan;
Pengamanan fisik, yaitu dengan pemagaran dan pemasangan tanda kepemilikan barang;
Tindakan hukum, yaitu dengan cara melakukan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak atau tindak pidana.
Tata cara pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 9 ayat (2) huruf c jo Pasal 14 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menegaskan sebagai berikut :
Ayat (2)
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
(c). menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yaitu :
Pasal 12 :
Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan :
Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan fisik.
Mencatat dalam formulir isian sesuai contoh lampiran 4.
Memberikan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian contoh Lampiran 6.
Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13 ayat (1) :
Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12 Peraturan Menteri keuangan Nomor Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pencatatan atas BMN dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
penetapan status penggunaan BMN;
pemanfaatan BMN;
Penghapusan BMN;
Pemindahtanganan BMN; dan
inventarisasi BMN.
Setiap adanya perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN, dilaporkan kepada Pelaksana Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6.
Pelaporan adanya perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah adanya perubahan dimaksud, kecuali inventarisasi BMN.
Pengelola Barang dapat menolak usulan pemanfaatan, penghapusan atau pemindahtanganan dari Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang terhadap BMN yang tidak tercantum dalam daftar barang pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 16Peraturan Menteri keuangan Nomor Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya melalui pelaksanaan sensus barang sekurangkurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap BMN yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Pengguna Barang melakukan inventarisasi melalui pelaksanaan opname fisik setiap tahun.
Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
Pengguna Barang bertanggung jawab atas laporan hasil pelaksanaan inventarisasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
Pengguna Barang mendaftarkan dan mencatat hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menurut penggolongan dan kodefikasi barang, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pengelola Barang.
Pasal 41 Peraturan Menteri Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :
Pemeliharaan peta dasar pendaftaran , gambar ukur dan data – data ukur terkait merupakan tanggungjawab Kepala Kantor Pertanahanan.
Apabila terdapat Peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran , gambar ukur dan data – data ukur terkait yang rusak atau hilang. Kepala Kantor Pertanahan diwajibkan memperbaiki atau dapat memperbaiki atau mengembalikan data informasi tersebut.
Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut.
Apabila pembuatan peta pendaftaran yang dilaksanakan dengan menggunakan metoda fotogrametrik, terdapat kekeliruan yaitu bidang tanah yang dipetakan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, maka berdasarkan pengukuran dilapangan Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki peta bidang pendaftaran tersebut.
Apabila atas suatu bidang tanah yang diukur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dan Ayat (4) sudah diterbitkan Sertifikat , selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) , (3), (4) dan (5) harus dibuat berita Acaranya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsurmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) ketentuan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ataukah tidak, mengenai hal ini majelis hakim akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan dasar telah adanya peta bidang tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Toro Lemma Batu Kalo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kurang lebih 24 Ha tersebut, maka proses permohonan penerbitan SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, dan H. SUKRI, yang awalnya dipending kemudian dilanjutkan kembali prosesnya oleh MARTHEN NDEO;
Menimbang, bahwa proses kelanjutan permohonan atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, adalah dilanjutkan untuk dilakukan sidang Panitia A yang saat itu di hadiri oleh ENTE PUASA, SUPARDI TAHIYA, H. MUSTAJIB, ANTONIUS ALI, H. RAMANG ISHAKA, ABDUL IPUR, ELI REIWUTI, ABDULAH NUR, I KETUT SUARSANA, H. SUKURING, akan tetapi Panitia A tidak pernah menguji kebenaran materiil dari data yuridis dan data fisik obyek tanah di lapangan juga tanpa ada dokumen Notulen Rapat Panitia A, kemudian proses selanjutnya adalah diterbitkannya masing-masing Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Hak Milik tanggal 6 Juni 2006 oleh MARTHEN NDEO, hingga kemudian diterbitkanlah SHM masing-masing yaitu :
SHM Nomor 02446 luas tanah 6643 M² atas nama SUPARDI TAHIYA dari luas tanah yang dimohonkan seluas 6000 M²;
SHM Nomor 02447 luas tanah 8447 M² atas nama SUAIB TAHIYA dari luas tanah yang dimohonkan seluas 6000 M²;
SHM Nomor 02448 luas tanah 20.130 M² atas nama H. SUKRI dari luas tanah yang dimohonkan seluas 17.000 M².
Menimbang, bahwa setelah terbit SHM atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI, selanjutnya SHM tersebut diambil oleh VERONIKA SYUKUR sebagai pihak yang menerima kuasa dari SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI untuk pengambilan SHM di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang selanjutnya SHM tersebut oleh VERONIKA SYUKUR dibawah ke MASSIMILIANO DE REVIZIIS untuk di copy (gandakan) terlebih dahulu oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS, dan selanjutnya SHM tersebut oleh VERONIKA SYUKUR dititipkan di Notaris THERESIA DEWI KORO DIMU;
Menimbang, bahwa oleh karena NIZARDO PABIO mengalami kesulitan keuangan untuk membayar tanah sebagaimana Perjanjian jual beli tanggal 13 dan 14 September 2013, selanjutnya berencana untuk menjual Kembali kepada pihak lain harga yang disepakati antara MASSIMILIANO DE REVIZIIS, NIZZARDO FABIO dan VERONIKA SYUKUR untuk 3 (tiga) bidang tanah atas nama SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI termasuk jasa VERONIKA SYUKUR adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang kemudian harga tanah tersebut oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO dinaikan menjadi kurang lebih Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) dengan perhitungan memasukan fee keuntungan MASSIMILIANO DE REVIZIIZ dengan NIZZARDO FABIO sebagai pihak yang membiayai pengurusan pensertifikatan;
Menimbang, bahwa untuk menawarkan 3 bidang tanah tersebut selanjutnya VERONIKA SYUKUR bersama MASSIMILIANO DE REVIZIIS bertemu BURHANUDDIN di restoran Mediterania Labuan Bajo yang initi pertemuannya menawarkan 3 SHM itu kepada BURHANUDDIN dengan harga seluruhnya Rp19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah) sudah termasuk didalamnya Fee Burhanudin, namun dalam pertemuan itu juga dimungkinkan Burhanudin dapat menjual lebih dari Rp19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah) yang kelebihannya menjadi haknya Burhanudin;
Menimbang, bahwa setelah adanya kesepekatan Harga tanah, selanjutnya oleh BURHANUDDIN ditawarkan kepada ARMANSYA dengan memberikan Photo copy 3 SHM, hingga akhirnya ARMANSYAH mendapatkan calon pembelinya yaitu RUDYANTO SULIAWAN selaku pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo dengan harga per meter sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau untuk 3 (tiga) bidang tanah H. SUKRI, SUPARDI TAHIYA, dan SUAIB TAHIYA Rp24.654.000.000,- (dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum dilakukannya jual beli tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI pada tanggal 18 Agustus 2016, dilakukan pembatalan perjanjian pengikatan Jual beli terlebih dahulu terhadap tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI;
Menimbang, bahwa kemudian setelah dilakukan pembatalan perjanjian pengikatan jual beli dilakukanlah Tran jual beli tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI dengan Saniotomo Adinoto selaku kuasa dari RUDYANTO SULIAWAN bertempat di Kantor Notaris THERESIA DEWI KORO DIMU, dihadiri oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIZ, NIZZARDO FABIO, VERONIKA SYUKUR, BURHANUDIN, ARMANSYAH SUPARDI TAHIYA dan H. SUKRI, sementara SUAIB TAHIYA tidak hadir karena tingal dan bekerja di Indra Giri Hilir, Profinsi Riau, Adapun jual beli dimaksud dilakukan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungka dipersidangan, diketahui Terdakwa telah membuat Akta Jual beli yang menyebabkaan beralihnya kepemilikan sebagaian Tanah asset Pemda Kabupaten Manggara Barat di Karangan/Toro Lemma Batu Kalo, yaitu:
Akta jual Beli Nomor : 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2448 dengan harga tanah Rp5.032.500.000,- (lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Akta jual Beli Nomor : 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2446 dengan harga tanah Rp1.660.750.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Akta jual Beli Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara SUAIB TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2447 dengan harga tanah Rp2.111.750.000,- (Dua miliar seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah
Menimbang, bahwa harga jual beli diatas bukanlah harga sesungguhnya, karena harga yang sesungguhnya dari jual beli dimaksud adalah sesuai kesepakatan harga antara BURHANUDIN dengan SANIATMA ADINOTO dimana seluruh biaya yang dikeluarkan oleh SANIATMA ADINOTO selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN yang telah membeli Tanah objek SHM No. 02446 atas nama Supardi Tahiyah, SHM No. 02447 atas nama SUAIB TAHIYA dan SHM No. 02448 atas nama H. SUKRI seluruhnya sejumlah Rp25.154.000.000,- (dua puluh lima milyard seratus lima puluh empat juta rupiah), sudah termasuk Uang jaminan pengadaan jalan menuju objek lokasi sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
Menimbang, bahwa pembayaran tanah milik SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, dan H. SUKRI dilakukan juga di hadapan notaris THERESIA DEWI KORO DIMU dengan cara SANIATMA ADINOTO memberikan 14 (empat belas) lembar cek Bank Permata atas nama PT. Prima Pratama Citra dengan total pembayaran sebesar Rp25.154.000.000.- (dua puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta rupiah) yang besaran nominal uang dalam cek-cek tersebut adalah atas permintaan BURHANUDIN yang di tulis pada setiap lembaran cek tertulis nominal besaran jumlah uang tetapi nama penerima tiap lembar ceknya tidak ditulis;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah menerima pembayaran dari SANIATMA ADINOTO tersebut, MASSIMILIANO DE REVIZIIZ, NIZZARDO FABIO dan BURHANUDIN berangkat ke Bali untuk melakukan pencairan dengan membuka rekening pada Bank Permata dengan rincian sebagai berikut :
Nomor rekening 9832655578 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kali berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Rp1.862.000.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta rupiah), Rp1.902.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua juta rupiah) dan Rp1.600.000.000,0 (satu miliar enam ratus juta rupiah) sehingga total sebesar Rp7.014.000.000,- (tujuh miliar empat belas juta rupiah). Selanjutnya oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS diberikan sebagian kepada THERESIA DEWI KORO DIMU sebesar Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp6.890.730.000,- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dinikmati oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS;
Nomor rekening 9832658488 atas nama MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 sebanyak 3 (tiga) kali berasal dari pembayaran uang transfer tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebesar Rp2.900.000.000,- (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), Rp440.250.000,- (empat ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp3.728.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Adapaun penerimaan pembayaran yang diterima oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS dan NIZZARDO FABIO menggunakan rekening bersama dengan nomor 9832658488, di lakukan transfer keluar untuk didistribusikan yaitu :
Diberikan kepada VERONIKA SYUKUR sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Di transfer ke rekening nomor 77262853 pada Bank Mandiri Cabang Dewi Sartika atas nama THERESIA DEWI KORO DIMU sebesar Rp440.250.000,- (empat ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pajak penjualan (SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI).
Di transfer ke rekening nomor 77264236 pada Bank Mandiri atas nama SUPARDI TAHIYA sebesar Rp1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) dan SUPARDI TAHIYA hanya disuruh oleh VERONIKA SYUKUR dan THERESISA DEWI KORO DIMU untuk menandatangani kuitansi tanpa mengetahui berapa jumlahnya. Dari uang masuk ke rekening sebesar Rp1.405.000.000,- (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) diberikan kepad VERONIKA SYUKUR sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), ENTE PUASA sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan SUAIB TAHIYA sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga dinikmati oleh SUPARDI TAHIYA sebesar Rp730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).
Di transfer ke rekening nomor 77264497 pada Bank Mandiri atas nama H. SUKRI sebesar Rp2.453.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah). Namun dalam perjanjian awal antara H. SUKRI dengan ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, harga tanah H. SUKRI sebesar Rp1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga ketika menerima pembayaran harga tanah, buku tabungan dan kartu ATM H. SUKRI dipegang oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA yang memberikan uang ke H. SUKRI secara bertahap sehingga total yang diterima oleh H. SUKRI sebesar Rp1.380.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Selain itu H. SUKRI juga meminta ke ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA untuk diberikan kepada ENTE PUASA sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan H. MUSTAJIB sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pihak seolah-olah tapal batas tanah H. SUKRI. Adapun sisanya sekitar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) di nikmati oleh ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA.
Di transfer ke rekening THERESIA DEWI KORO DIMU nomor 77262853 pada Bank Mandiri sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Nomor rekening 9832655969 atas nama NIZZARDO FABIO pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat transfer uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek sebanyak 4 (empat) lembar yaitu sebesar Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus ribu rupiah), Rp2.372.000.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) dan Rp1.157.000.000,0 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) sehingga total diterima Rp5.729.000.000,- (lima miliar tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan pembayaran yang diterima NIZZARDO FABIO tersebut diberikan kepada MASSIMILIANO DE REVIZIIS total sebesar Rp178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), VERONIKA SYUKUR sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sisanya sebesar Rp5.201.000.000,- (lima miliar dua ratus satu juta rupiah) dinikmati oleh NIZZARDO FABIO.
Nomor rekening 9832655519 atas nama BURHANUDIN pada PT Bank Permata Cabang Denpasar D. Sartika terdapat tran uang masuk tanggal 11 Agustus 2016 berasal dari pembayaran uang tran tanah SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang dibayarkan oleh pihak PT. Prima Pratama Citra melalui cek yaitu sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp4.842.750.000,- (empat miliar delapan ratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total diterima pembayaran oleh BURHANUDIN sebesar Rp5.342.750.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya penerimaan hasil pembayaran yang diterima oleh BURHANUDIN dengan nomor rekening 9832655519 diberikan kepada ARMANSYAH dengan total sebesar Rp557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp4.785.750.000,- (empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dinikmati oleh BURAHANUDIN.
Menimbang, bahwa dari hasil penjualan tanah H. SUKRI, Supardi dan Suaib tersebut, Veronika Syukur menerima uang dari NIZZARDO FABIO sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) menerima dari H. Sukri sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dari Supardi Tahiya sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang seluruhnya sejumlah Rp650.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari biaya yang dikeluarkan oleh SANIATMA ADINOTO selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN untuk membeli tanah bidang-bidang tanah objek dimaksud Terdakwa menerima uang sebesar Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan honor Terdakwa dari Akta jual beli yang telah dibuatnya dan surat-surat lainnya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat seluruh biaya yang dikeluarkan oleh SANIATMA ADINOTO selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN yang telah membeli Tanah objek SHM No. 02446 atas nama Supardi Tahiyah, SHM No. 02447 atas nama SUAIB TAHIYA dan SHM No. 02448 atas nama H. SUKRI seluruhnya sejumlah Rp25.154.000.000,- (dua puluh lima milyard seratus lima puluh empat juta rupiah), itulah yang telah memperkaya Terdakwa sejumlah Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan orang lain yaitu pihak-pihak yang membantu proses permohonan pensertifikatan tanah yang dimohonkan hak nya oleh H.SUKRI, SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA serta pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli objek tanah dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 41);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ataukah tidak, majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai pendapat JACOBUS MAKIN, ST., M.Ec.Dev., sebagai Ahli hasil penilai Asset menyatakan “Nilai indikasi tanah untuk lokasi tanah Kerangga seluas 29,22 Ha, milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Rp4.452.468,04 per M² sehingga totalnya senilai Rp1.301.011.162.242,00 (satu triliun tiga ratus satu miliar sebelas sebelas juta seratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah”, yang penilaiannya dihitung berdasarkan harga pasar tahun 2020, dimana menurut ahli penilaian tahun 2020 tersebut tidak dapat digunakan untuk menilai harga pasar tanah di kerangan pada tahun 2016;
Menimbang, bahwa dari hasil perhitungan Ahli penilai asset tanah di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Nomor : 004/PH/OPKJ/AUP/I/XII/20 tanggal 23 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PUPUNG HERU, Ak, CPA pada KAP. PUPUNG HERU telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.301.011.161.288,- (satu trilyun tiga ratus satu milyar sebelas juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa Perhitungan kerugian negara sebesar Rp1.301.011.161.288,- (satu trilyun tiga ratus satu milyar sebelas juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), di hitung dari seluruh tanah asset pemda manggarai barat seluas 30 Ha di Karangan/Toro lema batu kalo, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diklaim oleh Ahli telah beralih kepemilikannya;
Menimbang, bahwa terkait perbuatan Terdakwa yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya adalah dibuatkannya perjanjian jual beli tanggal 13 September 2013 antara H. SUKRI selaku penjual dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli, dan Perjanjian jual beli tanggal tanggal 14 Oktober 2013 antara ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA selaku kuasa menjual tanah dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli oleh Terdakwa, sebagai dasar dilakukannya permohonan pensertifikatan objek jual beli, sampai diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama para pemohon tersebut yang kemudian atas objek dimaksud telah dijual kepada SANIATMA ADINOTO selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN , telah menyebabkan hilangnya kepemilikan tanah asset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang terletak di Karangan/Toro Lemma Batu kalo seluas 35.220 M²;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negaranya sesuai SEMA Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam pasal 6 menyebutkan : Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara,
Menimbang, bahwa majelis hakim menghitung kerugian keuangan negaranya didasarkan pada telah hilangnya kepemilikan Tanah Asset Pemda Manggarai Barat di Karangan/Toro Lema batu kalo seluas kurang lebih 35.220 M² / 3.5 Ha, akibat terbitnya:
SHM Nomor 02446 luas tanah 6643 M² atas nama SUPARDI TAHIYA;
SHM Nomor 02447 luas tanah 8447 M² atas nama SUAIB TAHIYA
SHM Nomor 02448 luas tanah 20.130 M² atas nama H. SUKRI
Yang nilai perhitungan kerugian keuangan negaranya dihitung dari harga pembelian yang dikeluarkan oleh SANIATMA ADINOTO selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN yang telah membeli objek tanah dimaksud sejumlah Rp25.154.000.000,- (dua puluh lima milyard seratus lima puluh empat juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa Bersama-sama dengan saksi Agustinus CH. Dula selaku Bupati Manggarai Barat, AMBROSIUS SUKUR, ABDULAH NUR, MARTHEN NDEO, MASSIMILIANO DEREVIZIIS, NIZZARDO FABIO, ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA, ENTE PUASA, VERONIKA SYUKUR, SUPARDI TAHIYA, H. SUKRI, sebagaimana telah di uraikan dalam unsur-unsur sebelumnya, telah melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya kepemilikan tanah asset Pemerintah kabupaten Manggarai barat di karanga/Toro Lemma batu kalo seluas 35.220 M² / 3.5 Ha, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah Rp25.154.000.000,- (dua puluh lima milyard seratus lima puluh empat juta rupiah) dimana Terdakwa di kualifikasi sebagai yang turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
a.d.6.Melakukan beberapa perbuatan yang antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Bahwa mengenai masalah bilamana beberapa perilaku itu harus dianggap sebagai suatu tindakan berlanjut, Undang-Undang sendiri tidak memberikan penjelasannya yaitu tentang kriteria yang bagaimana yang harus dipergunakan orang untuk menganggap bahwa beberapa perilaku itu sebenarnya merupakan suatu tindakan yang berlanjut;
Bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan berlanjut apabila perbuatan tersebut merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang, perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya dan apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain tidak dipisahkan oleh jangka waktu yang relatif cukup lama;
Bahwa ketentuan pasal 64 Ayat (1) KUHP merupakan perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama. (Arrest 19 Oktober 1932);
Bahwa masalah tindakan berlanjut itu hanyalah mengenai masalah penjatuhan hukuman dan tidak mengenai pembebasan dari tuntutan (Putusan Kasasi tanggal 28 april 1964 No. 156 K/Kr/19);
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum dikatahui bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dalam rentang waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, dimana Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Membuatkan perjanjian jual beli tanggal 13 September 2013 antara H. SUKRI selaku penjual dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli,
Membuatkan Perjanjian jual beli tanggal tanggal 14 Oktober 2013 antara ANDI RIZKI NUR CAHYA alias IBU ASMA selaku kuasa menjual tanah dari SUPARDI TAHIYA dan SUAIB TAHIYA dengan VERONIKA SYUKUR selaku pembeli, yang ternyata VERONIKA SYUKUR sengaja di tempatkan sebagai pihak pembeli oleh MASSIMILIANO DE REVIZIIS seorang warga negara Italia yang merupakan pembeli yang sebenarnya dari objek tanah dimaksud, yang ikut hadir pada saat pembuatan dan penandatanganan perjanjian dan sebelumnya sudah dikenal oleh Terdakwa, dimana kemudian perjanjian jual beli di bawah tangan yang dibuatkan terdakwa tersebut, di Waarmerking oleh Terdakwa selaku Notaris, dan dari perjanjian jual beli itulah selanjutnya dilakukan proses pensertifikatan yang biayanya berasal dari pihak pembeli yaitu NIZZARDO FABIO melalui MASSIMILIANO DE REVIZIIS ;
Terdakwa pada tanggal 18 Agustus 2016 telah membuat Akta Jual beli yang menyebabkan beralihnya kepemilikan sebagaian Tanah asset Pemda Kabupaten Manggarai Barat di Karangan/Toro Lemma Batu Kalo, padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa objek dalam Akta jual beli dimaksud berada pada Tanah PEmda manggarai barat diyaitu:
Akta jual Beli Nomor : 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara H. SUKRI dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2448, seluas 20.130 M² dengan harga tanah Rp5.032.500.000,- (lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Akta jual Beli Nomor : 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara SUPARDI TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2446, seluas 6643 M² dengan harga tanah Rp1.660.750.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Akta jual Beli Nomor : 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 antara SUAIB TAHIYA dengan SANIATMA ADINOTO (selaku Kuasa dari RUDIANTO SULYAWAN) atas objek SHM No. 2447, seluas 8447 M² dengan harga tanah Rp2.111.750.000,- (Dua miliar seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dimana pada saat penandatanganan Akta Jual beli dimaksud belum ditandatangani oleh SUAIB TAHIYA selaku penjual, hanya ditandatangani SANIATMA ADINOTO selaku Pembeli saja;
Terdakwa datang ke kota Jambi meminta SUAIB TAHIYA menandatangani Akta jual Beli Nomor : 187/2016, padahal Akta jual beli tersebut di buat di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Padahal terdakwa mengetahui bidang-bidang tanah yang menjadi objek jual beli merupakan tanah asset Pemda Kabupaten manggarai barat Tahun di Karangan/Toro Lemma Batu kalo seluas 30 Ha, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah Rp25.154.000.000,- (dua puluh lima milyard seratus lima puluh empat juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat unsur Melakukan beberapa perbuatan yang antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
Pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
b.Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan dan pembuktian unsur-unsur sebelumnya, dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp25.154.000.000,- (dua puluh lima milyard seratus lima puluh empat juta rupiah), Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)sehingga dari uang yang diterimanya tersebut, Terdakwa telah mendapatkan perolehan kekayaan dari tindak pidana korupsinya sejumlah Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), maka berdasarakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maka terhadap Terdakwa haruslah di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa beserta lampiran bukti-buktinya yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dan memohon agar Terdakwa di bebaskan, menurut pendapat Majelis Hakim pembelaan tersebut haruslah di tolak, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dimana ternyata semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Menimbang, bahwa akar permasalahan dari berkurangnya asset tanah Pemerintah Manggarai Barat di Karangan/Toro Lemma Batu Kalo seluas 30 Ha dari terbitnya sertifikat Hak milik atas nama masyarakat yaitu:
SHM Nomor 02446 luas tanah 6643 M² atas nama SUPARDI TAHIYA ;
SHM Nomor 02447 luas tanah 8447 M² atas nama SUAIB TAHIYA ;
SHM Nomor 02448 luas tanah 20.130 M² atas nama H. SUKRI ;
Adalah terjadi Ketika pada bulan Maret tahun 2015, diajukannya permohonan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karangann/Torro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha yang pada tanggal 20 Mei 2015 dilakukan pengukuran oleh BALIYO MULYONO dan SUTARDI yang merupakan petugas ukur dari Kanwil BPN Provinsi NTT bersama ALIMIN sebagai petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, didampingi oleh AMBROSIUS SUKUR dengan hasil gambar ukur seluas kurang lebih 28,0472 Ha tidak lagi seluas kurang lebih 30 Ha, yang selanjutnya atas gambar ukur tersebut dilaporkan kepada Yuvianty Ervina Suky, ST selaku Kepala Seksi Pengukuran Kadestral pada Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi NTT dan ALBERTINA RESDYANA NDAPAMERANG selaku mantan Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi NTT hingga kemudian diterbitkanlah Peta Bidang Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 seluas 28,0472 Ha yang ditandatangani RESDIANA NDAPAMERANG, BSc, SH, dan kemudian dengan adanya laporan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai diterbitkan lagi Peta Bidang Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2015 seluas 24 ha/ 242.212 m2 yang ditandatangani oleh ALBERTINA RESDYANA NDAPAMERANG selaku mantan Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi NTT, tanpa dilakukan pengukuran ulang ataupun Berita Acara perubahan peta Bidang, sehingga terhadap mereka tersebut yang telah menerbitkan Peta Bidang Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015 seluas 28,0472 Ha dan Peta Bidang Nomor : 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Junii 2015 seluas 24 Ha/242.212 m2, haruslah diminta pertanggung jawababannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa THERESIA DEWI KOROH DIMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan Rp1.000.000.000.00(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp123.270.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar Sub Bagian Adm. Pem Umum;
1 (satu) buah buku Surat Masuk-Keluar 2012;
1 (satu) buah Buku Keluar-Masuk Surat TAPEM 2012;
1 (satu) buah Buku (3) Agenda Surat Masuk-Keluar Tahun 2016;
1 (satu) buah Buku Surat Masuk-Keluar TAPEM 2013;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk 2014 (2);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar 2015 Bagian Adm. Pem. Umum;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk-Keluar (2) Tahun 2016;
1 (satu) buah Buku Surat Masuk TAPEM 2014 (1);
1 (satu) buah Buku Agenda Lanjutan 2015 Masuk-Keluar;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat/ Keluar 2016 (1);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar 2016 (4);
1 (satu) buah Buku Surat Keluar Masuk Thn 2017 (4);
1 (satu) buah Buku Agenda 2018 (2);
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar-Masuk Thn 2019;
1 (satu) bundel Asli Surat Undangan Tindak Lanjut Dari Peninjauan Lokasi;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat, Nomor: Pem.130/372/X/2014 Tgl 13 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Dokumen Mohon Surat Penegasan, Nomor : Pem.131/192/VII/2018 Tgl 30 Juli 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Penegasan, Nomor: Pem.131/148/VI/2018 Tgl 06 Juni 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Pensertifikatan Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/184/VI/2014 Tgl 11 Juni 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah, Nomor: Pem.130/113/V/2014 Tgl 14 Mei 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy surat Keterangan, Nomor: Pem.131/205/XI/2017 Tgl 13 September 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Keterangan, Tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Mediasai, Nomor: Pem.130/28/II/2018 Tgl 8 Februari 2018;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Pendataan Masalah Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/405/XII/2014 Tgl 12 Desember 2014;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Jawaban Atas Somasi, Nomor: Pem.131/277/XII/2017 Tgl 4 Desember 2014;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Keluar-Masuk 2018;
1 (satu) bundel Telaahan Staf, Perihal : Tindak Lanjut Proses Sertifikat Hak Milik Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Toroh Lemma Batu Kalo / Karangan, , Nomor : Pem.130/138/V/2018, tanggal 18 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo / Karangan, Nomor : Pem.130/84/III/2015, Tanggal 17 Maret 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokuman Tanggapan Atas Klarifikasi, Nomor : Pem. 131/119/IV/2018, Tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.131/155/VI/2018, Tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penyelesaian Setifikat Tanah Pemda di Kerangan, Nomor : Pem.130/115/IV/2016, Tanggal 27 April 2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/330/X/2014, Tanggal 16 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/331/X/2014, Tanggal 16 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Nomor : Pem.130/338/X/2014, Tanggal 20 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan untuk Menentukan Batas-Batas Tanah Nomor : Pem.131/119/IV/2015, Tanggal 22 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/172/VII/2015, Tanggal 02 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/204/VIII/2015, Tanggal 11 Agustus 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Nomor : Pem.130/183/VII/2015, Tanggal 28 Juli 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Permasalahan Tanah di Toroh Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo, Nomor : Pem.131/224/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Jawaban atas Somasi, Nomor : Pem.131/277/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Mohon Pensertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu kallo / Kerangan, Nomor : pem.130/84/III/2015, tanggal : 17 Maret 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Mohon Pensertifikatan tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo / Karangan, Nomor : 553/53.15.300/VII/2018, tanggal 10 Juli 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : PEM.130/108/IV/205, tanggal 1 April 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Penegasan Penyerahan Tanah, Nomor : Pem.131/76/III/2015, tanggal 06 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Mohon Klarifikasi / Jawaban dan Petunjuk, Nomor : Pem.131/168/VII/2018, tanggal : 6 Juli 2018;
1 (satu) jepit Asli Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah, Nomor :Pem.130/189/IV/2015;
1 (satu) bundel Asli Surat Tanda Terima Berkas Tanah Pemkab Manggarai Barat Lokasi Keranga, tanggal 8 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan/Penegasan, tanggal 22 Oktober 2014;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Penjelasan tentang Tanah Pemda, Nomor : Pem.131/137/V/2015, tanggal 13 Mei 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pembatalan / Penarikan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor : Pem.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 Nopember 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Kesimpulan Rapat Muspida Tentang Pembahasan Tanah Pemda di Keranga Kelurahan Labuan Bajo tanggal 21 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Penegasan Penyerahan Tanah, Nomor : Pem.131/76/III/2015, tanggal 06 Februari 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Surat Keterangan Penegasan tentang Perolehan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai di Karanga Kecamatan Komodo, tanggal 8 Maret 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan Penyelesaian Sertifikat Tanah Pemda, Nomor : Pem.130/139/V/2016, tanggal 16 Mei 2016;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Klarifikasi, Nomor : Pem.131/42/II/2018, tanggal 1 Februari 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan Rapat Lanjutan, Nomor : Pem.130/191/VIII/2017, tanggal 22 Agustus 2017;
1 (satu) lembar Asli Surat Menghadap Bupati Manggarai Barat, Nomor : Pem.130/191/VI/2014, tanggal 16 Juni 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Undangan, Nomor : Pem.130/208/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengiriman Notulen Rapat dan Berkas Tanah Kerangan, Nomor : Pem.131/378/XI/2014, tanggak 26 November 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa, Nomor : Pem.131/40/III/2014, Tanggal 3 Maret 2014;
1 (satu) bundel Fotocopy Peta Sketsa dikutip dari peta sketsa hasil penataan oleh H. Adam Djudje, tanggal 26-4-1997;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah Adat di Lokasi Toro Lema Batu Kallo (Kerangan) Luas 30 HA terjadi tumpeng tindih penyerahan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang, Nomor : 01/KDE/I/2014, tanggal 10-1-2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Penyampaian Copyan Dokumen Tanah Toro Lama Batu Kalo / Karangan, Nomor : Pem.130/212/X/2019, tanggal 02 Oktober 2019;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Klarifikasi Tanah Adat di Lokasi Toro Lemma Batu Kalo (Karangan) Luas 30 Ha diserahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang kepada Pemda Tigkat II Manggarai pada tahu 1997, tanggal 20-06-2013;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keterangan, tanggal 5-4-2013;
1 (satu) jepit Asli Surat dari Dorman Paulus, S.H., & Partners (Advokat dan Konsultan Hukum) kepada Camat Komodo di Labuan bajo, tanggal 28 Nopember 2017;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Pernyataan Sikap Bersama Ahli Waris dan Pelaku-Saksi Tanah Pemda Manggarai Barat di Karangan / Toroh Lemma Batu kallo, tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) lembar Asli Surat Penegasan, Nomor : Pem.130/98/IV/2019, tanggal 01 April 2019;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Ukur Gambar Situasi;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh H. Moh. A. Adam Djudje, tanggal 30-3-2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah Pemda di Kranga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Laporan Penanganan Masalah tanah, Nomor : Trantib.300/1135/X/2014, tanggal 14 Oktober 2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Somasi / Peringatan, Nomor : 010/MAA-SOM/XI/2017, tanggal 28 November 2017;
1 (satu) bundel Asli Surat Mohon Persetujuan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat, Nomor : Pem.130/319/XII/2016, tanggal 2 Desember 2016;
75a. Asli Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat, Nomor: 217/KEP/HK/2015 Tanggal 24 Agustus 2015;
1 (satu) jepit Fotocopy Dokumen Ringkasan Penjelasan Tentang Tanah Pemerintah Daerah di Krangan Kelurahan Labuan Bajo- Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar Asli Surat Pembangunan Jalan, Nomor: Pem.131/30/I/2018, Tanggal 24 Januari 2018;
1 (satu) jepit Asli Surat Pemberitahuan, Nomor: Pem.131/131/V/2018, Tanggal 14 Mei 2018;
78a. Asli Surat Penertiban Sertifikat, Nomor: Pem.130/29/II/2017, Tanggal 13 Pebruari 2017;
1 (satu) jepit Asli Surat Undangan Mediasi Masalah Tanah, Nomor: Trantib.300/1532/X/2016 Tanggal 19 Oktober 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Sanggahan Atas Tanah Alm. Haji Sup Bin Makki Ahli Waris/ Pemegang Kuasa Menguru Tanah Warisan An. Haji Mutajib dan Wahyudin Bin Haji Mustajib;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Atas Tanah, Nomor: Lbj.593/111/I/2014 Tanggal 23 Januari 2014;
1 (satu) jepit Asli Surat Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya Dalam Rangka Proses Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Seluas 30 Ha, Nomor: 291/53.14/300-6/III/2015 Tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) jepit Asli Surat Pengantar Data Permasalahan Urrusan Pemerintahan Umum, Nomor: Pem.131/184/VIII/2019 Tanggal 19 Agustus 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keberatan dan Penegasan , Nomor: Pem.131/201/IX/2019 Tanggal 11 September 2019;
1 (satu) lembar Asli Surat Klarifikasi dab Penegasan, Nomor: Pem.130/215/X/2019 Tanggal 03 Oktober 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan, Nomor: Pem.131/220/X/2017 Tanggal 02 Oktober 2017;
1 (satu) lembar Fotocopy Peta Situasi;
1 (satu) jepit Asli Surat Permohonan Sertifikat, Nomor: Pem.131/45/II/2011 Tanggal 17 Pebruari 2011;
1 (satu) jepit Asli Surat Pendataan Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/171/X/2010 Tanggal 06 Oktober 2010;
1 (satu) jepit Asli Surat Pendataan Tanah Pemerintah Daerah, Nomor: Pem.130/4/I/2011 Tanggal 6 Jabuari 2011;
1( (satu) buah Buku Sambungan Agenda Surat Masuk AS I 2013-2014;
1 (satu) buah Buku AS I Sambungan Agenda Surat Masuk tahun 2014;
1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Manggarai Barat, Nomor: 38 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun Anggaran 2015;
1 (satu) jepit Fotocopy Dokumen Masalah Hukum Adat Tanah di Kabupaten Manggarai di Kaitan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Tanggal 15 September 1983;
1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 Bagian Administrasi pemrintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar bentuk materai dari tahun 1960 - 2005;
1 (satu) bundel Fotocopy Arsip Tanjung Poko- Karanga;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Pengukuhan Penyerahan Tanah Adat, tanggal 09 oktober 2019;
1 (satu) berkas Fotocopy dalam map kuning Surat Keterangan yang ditanda tangani oleh Drs. Agustinus CH. Dula, Tanggal 08 Januari 2018;
1 (satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifiksai P3D Antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: Pem.115/30.a/I/2005 Tanggal 24 Januari 2005;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Kelengkapan Berkas pensertifikatan tanah tanah pemda di toro lemma batu kallo, nomor: Pem.130/205/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
1 (satu) buah Buku Agenda Surat Masuk Tahun 2020;
1 (satu) jepit Asli Surat Undangan Klarifikasi, Nomor: 92/53.15/600-13/I/2015 Tanggal 21 Januari 2015;
1 (satu) berkas Fotocopy dalam Map Biru tentang Pencabutan Surat Kuasa An. Yohanes Ongge;
1 (satu) bundel Fotocopy Undang-undang RI Nomor 8 Tahu 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
1 (satu) Lembar fotocopy Daftar Sertifikat Tanah Pemda Tahun 2014/2015;
1 (satu) jepit Asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah;
1 (satu) buah Buku Agenda Warna Kuning Yang Berisi Daftar Tanah Pemda Manggarai Barat yang sudah di Sertifikat;
1 (satu) map hijau yang bertuliskan Dokumen Tanah Pemda Kab. Manggarai Barat yang mau di Sertifikat;
1 (satu) map Hijau yang bertuliskan Alas Hak Pensertifikatan tanah Pemda;
1 (satu) buah Buku Agenda batik bertuliskan Agenda Surat Keluar & Masuk Bagian TAPEM Thn. 2017;
1 (satu) Map warna merah muda bertuliskan SK 140 Asli ( Tanah Pemempatan);
1 (satu) Map Batik yang Bertuliskan TPU;
1 (satu) warna merah muda yang bertuliskan Kementerian Agama ( Permohonan Pengalihan Aset);
1 (satu) bundel map snelhecter bertuliskan Asli Penyerahan & Berita Acara Tanah Kecamatan Welak;
1 (satu) map Biru Bertuliskan dokumen Asli Penyerahan Tanah Pemda Luas : 328,79 Ha, Termasuk Luas Perkiraan ± 70 Ha disebut dalam Surat penyerahan Tahun 1961;
1 (satu) map snelhecter bertuliskan Dok. Water Treamen;
1 (satu) buah Buku agenda Batik Bertuliskan Buku Inventaris Masalah Tanah TAPEM;
1 (satu) bundel Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik;
1 (satu) map snelhecter bertuliskan Dokumen Asli Tanah Lengkong Benteng kecamatan Komodo;
1 (satu) Map hijau Bertuliskan bandara;
1 (satu) Map Batik Warna Ungu Berisikan Peta Bidang Tanah;
1 (satu) Map Warna Biru bertuliskan BA. Tanah Puskesmas Bari;
1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penyerahan Sertifikat, Tanggal 18 November 2014;
1 (satu) jepit Fotocopy Surat Penyampaian Hasil Rekon/ Pengukuran Pengembalian Batas Sertifikat Tanah Bandara Komodo Labuan Bajo, Nomor: 636/PL.303/X/Kmd-2014 Tanggal 16 Oktober 2014;
1 9satu) jepit Fotocopy Berita Acara Pnetapan Tapal Batas Luar dari tanah-tanah yang telah diserahkan ioleh tua-tua adat sesuai Surat Pernyataan Penegasan Penyerahan Hak Atas Tanah Untuk Kota Baru Kecamatan Komodo dan Untuk Pengembagan Kota Labuan Bajo Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai Tanggal 16 Maret 1984;
1 (satu) bundel fotocopy surat pernyataan sikap dari keluarga besar rahong bore tentang dan pora desa tentang Tanggal 24 Juni 2006;
1 (satu) jepit Fotocopy serifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Pengelolaan;
1 (satu) Map Kuning berisikan Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Tanah Pemda- Tingkat II Manggarai;
1 (satu) bundel Map Snelhecter berisikan Surat Tugas, No: Pem.181.1/1384/VII/1993 Tanggal 20 Juli 1993;
1 (satu) lembar Peta Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) Surat pertimbagan agar tidak melayani proses penerbitan hak atas tanah a.n H.M Abubakar Adam Djudje di Karangan, Nomor: Pem.138/1311/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014;
2 (dua) Berkas Surat Mohon tidak melakukan proses pengukuran tanah a.n H.M Abubakar Adam Djudje dan Ente Puasa, DKK Nomor: Pem.593/229/III/2014 Tanggal 01 Maret 2014;
1 (satu) surat mediasi masalah tanah, Nomor: Trantib/300/1024/IX/2014 Tanggal 20 September 2014;
1 (satu) surat peninjauan lokasi Nomor: 633/53.15/600.13/2014 Tanggal 06 juni 2014;
1 (satu) surat Undangan Mediasi, nomor: 634/53.15/600.13/2014 Tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) Surat Pemriksaan Sidan Panitia ‘A’ an. Suaib Taiya dan Supardi Tahiya yang terletak di karangang, kelutahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: 1004/53.15/200.3/IX/2014 Tanggal 16 September 2014;
1 (satu) Surat Undangan Mediasi, Nomor:01/53.15/600-13/IX/2014 Tanggal 10 September 2014;
1 (satu) surat kelengkapan berkas pensertifikatan tanah pemda di toro lemma batu kallo, Nomor: Pem.130/205/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018;
1 (satu) Surat Pengukuhan penyerahan tanah adat, tanggal 06 Agustus 2018 di tanda tangani oleh H. Umar ishaka, H. Ramang Ishaka, Drs. Anton us ambatan, Yosep Latif, Sarifudin Malik,S.ST dan Abdullah Nur,S.IP;
1 (satu) Surat Permohonana pengukuran dan rincian biaya ukur terhadap bidang tanah an. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: 156/6-53/IV/2015 Tanggal 20 April 2015;
1 (satu) Asli Surat pengiriman gambar ukur, Nomor:Pem.130/205/VIII/2015 Tanggal 13 Agustus 2015;
1 (satu) Asli Surat Klarifikasi, Nomor: Pem.130/770/X/2013 Tanggal 25 Oktober 2013;
1 (satu) bundel Map Merah bertuliskan Dokumen Arsip Keranga Lab. Bajo, 12-10-2020;
1 (satu) unit Xiaomi Redmi warna putih imei 1: 880418043085482 dan imei 2: 880418043085490, beserta SIM Card;
1 (satu) bundel asli dokumen penjelasan atau klarifikasi tanah pemda tanggal 07 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh H.Adam Djudje;
1 (satu) unit Handphone warna merah dengan nomor IMEI 1 : 861949044143390, IMEI 2 : 861949044143382, beserta 1 buah SIM Card
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 24.16.01-16: 02760 & 24.16.01.16: 02761Tahun: 2420/2016, dengan nama Pemohon : MAHMUD NIP alamat LABUAN BAJO, tanggal: - ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 02392 & 02393, Tahun : 634, 633 / 2013, dengan nama Pemohon : SUKRI, SUPARDI TAHIYA, SUAIB TAHIYA, tanggal: ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 24.16.01.16. 02698, Tahun 2464 / 2015, dengan nama pemohon: MAHMUD NIP, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 22 – 10 - 2015;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: -, Tahun 2013, dengan nama pemohon: ENTE PUASA, DAHERING KORO, HASANUDING, JUAIDI, SUHARDI, HASRA ORE, MEIHAYANG, SUKAWATI, SAMSUDING, SARIFUDIN, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 10 – 10 - 2013;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: -, Tahun: -, dengan nama pemohon: DAVID ANDRE PRATAMA, alamat JL. PULOMAS TIMUR 2A2 JAKARTA TIMUR, tanggal: - ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 021651, Tahun: 64/2013, dengan nama pemohon: DAE KAYUS, alamat LABUAN BAJO, tanggal: 11 – 09 - 2015 ;
1 (satu) lembar Gambar Ukur, NIB: 02537, 2393, 2392, Tahun: 541/2014, 634/2013, 633/2013, dengan nama pemohon: H. SUKRI, SUAIB, SUPARDI T, alamat: -, tanggal: - ;
1 (satu) lembar fotocopy lampiran 13 tanggal 08 April 2016 atas nama FATIMA BADO SALAM;
2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak atas tanah nomor: Pem.593/631.a/IV/2016 atas nama KAMIS HAMNU (alm) tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 08 April 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy data panitia pemeriksa tanah A;
1 (satu) bendel fotocopy Risalah Penelitian data yuridis dan penetapan batas tanggal 08 April 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Haji Muhammad Abubakar Adam Djuje tanggal 05 Januari 2016;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat atas nama KAMIS HAMNU tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian atas nama KAMIS HAMNU tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FATIMA BADO SALAM;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FATIMA BADO SALAM, lokasi Karangan tanggal 15 Oktober 2018;
2 (dua) lembar asli Surat Keterangan Waris tanggal 09 Mei 2016;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Penolakan Waris tanggal 09 Mei 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas: 4624/2018 atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 16 Agustus 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Keterangan dari FATIMA BADO SALAM kepada BUPATI MANGGARAI BARAT tanggal 22 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/220/X/2017 perihal Surat Keterangan tanggal 02 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy laporan kehilangan barang nomor: LKB/018/I/2017/NTT/Res Mabar tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah atas nama FATIMA BADO SALAM tanggal 15 November 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Sidang Panitia A nomor: 93/53.15.HP.01/03/6/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Sidang Panitia A tanggal 27 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM, DKK;
1 (satu) bendel fotocopy Notulen Sidang Panitia A tangal 27 Februari 2019 atas nama FATIMA BADO SALAM, STEFANUS EFFENDI, DOMINIKUS DALO, PT. ASDP PERSERO;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama SUHARDI tanpa tanggal tahun 2013;
4 (empat) lembar asli Formulir Isian 402 atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Data Subyek dan Obyek Hak atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa atas nama SUHARDI tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah atas nama SUHARDI, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak kena Pajak Nomor: Lbj.973/5038/VIII/2013 atas nama SUHARDI tanggal 03 Agustus 2013;
2 (dua) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, nomor: Lbj.593/5109/VIII/2013 atas nama SUHARDI, tanggal 19 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Pemilikan Tanah / Penguasaan Tanah atas nama SUHARDI tanggal 02 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat atas nama SUHARDI tanpa tanggal & tahun;
2 (lembar) fotocopy surat penyerahan kuasa atas nama Hj Ishaka kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat atas nama Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa ENTE PUASA, dkk kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SUHARDI ENTE;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama SUHARDI ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 15 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/522/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 22 November 2012;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar nama Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
2 (dua) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak Nomor Berkas: 2416-2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan: 2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE, tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan: 2439/2013 atas nama SUHARDI ENTE, tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 209/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon SUHARDI ENTE;
4 (empat) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 366/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon SUHARDI ENTE;
2 (dua) lembar asli lampiran 13 atas nama SARIFUDIN tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli formulir isian 402 atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan fisik bidang tanah sporadik atas nama SARIFUDIN, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama SARIFUDIN tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah atas nama SARIFUDIN, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar nama panitia pemeriksa tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pemilikan tanah/penguasaan tanah atas nama SARIFUDIN, tanpa nomor, tanggal 02 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah adat kepada SARIFUDIN tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama SARIFUDIN nomor: Lbj.593/5111/VIII/2013 tanggal 17 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Belum/Kena Pajak nomor: Lbj.973/5043/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013 atas nama SARIFUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar surat keterangan penyerahan tanah adat dari Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUAS, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang nomor: LKB/519/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2012;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa dari ENTE PUASA, DKK kepada Franky Ch. Letik tanggal 24 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama SARIFUDIN;
5 (lima) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama SARIFUDIN;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak nomor berkas: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor berkas permohonan: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 2433/2013 atas nama SARIFUDIN tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 202/ST-24.16/X/2013 atas nama pemohon SARIFUDIN tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Tugas Pengukuran nomor: 361/ST-24.16/X/2013 atas nama pemohon SARIFUDN tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama JUAIDI KORO tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli formulir isian 402 atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama JUAIDI KORO, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah atas nama JUAIDI KORO, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar panitia pemeriksa tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal, tahun 2013;
1 (satu) bundel Risalah Penelitian data yuridis dan penetapan batas;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Belum/Kena Pajak atas nama JUAIDI KORO nomor: Lbj.973/5033/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama JUAIDI KORO, nomor: Lbj.593/5108/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama JUAIDI KORO tanggal 02 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat atas nama JUAIDI KORO tanpa tanggal & tahun;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari Hj. Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat penyerahan kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. EHOK tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat kuasa dari ENTE PUASA DKK kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
5 (lima) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama JUAIDI;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir KK atas nama SUKAWATI;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/523/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2013, atas nama pelapor JUAIDI;
2 (dua) lembar asli surat perintah setor nomor berkas permohonan: 2441/2013 atas nama JUAIDI tanggal 05 September 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak nomor berkas: 2441/2013 tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas permohonan: 2441/2013 atas nama JUAIDI tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 2112/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 368/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli Lampiran 13 atas nama SAMSUDING tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli Formulir Isian 402 atas nama SAMSUDING tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli data subyek dan obyek hak atas nama SAMSUDING tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan penanaman tanda batas tanah atas nama SAMSUDING tanpa tanggal tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik atas nama SAMSUDING ENTE tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa atas nama SAMSUDING tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli daftar panitia pemeriksa tanah A tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bendel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar asli surat keterangan kepemilikan tanah atas nama SAMSUDING dari ENTE PUASA tanggal 31 Juli 2013
2 (dua) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan belum/kena pajak atas nama SAMSUDING nomor: Lbj.973/5041/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat atas nama SAMSUDING tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir & 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama SAMSUDING Nomor: Lbj.593/5105/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pemilikan tanah/penguasaan tanah tanpa nomor, atas nama SAMSUDING, tanggal 02 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir laporan kehilangan barang nomor: LKB/521/XI/2012/NTT/Res Mabar tanggal 23 November 2012, atas nama pelapor SAMSUDING;
1 (Satu) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari Haji Muhammad Abubakar Adam Djuje kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat penyerahan kuasa dari Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djuje tanggal 01 November 1996;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SAMSUDING ENTE;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy KK atas nama SAMSUDING ENTE;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama ABDUL HARIS NASIPIN, lokasi Batu Gosok – Kenanga, tanggal 05 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran permohonan SK Hak Nomor Berkas: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli surat perintah setor nomor berkas permohonan: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas permohonan: 2437/2013 tanggal 05 September 2013 atas nama SAMSUDING ENTE;
2 (dua) lembar asli surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 207/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 364/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
2 (dua) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy lampiran 13 atas nama HASMA tanggal 02 September 2013;
4 (empat) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama HASMA tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak atas nama HASMA tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik atas nama HASMA, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernuataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa atas nama HASMA, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pengumuman tanpa nomor, tanpa nama, tanpa tanggal, tahun 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy daftar nama panitia pemeriksa tanah A tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bundel Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas tanpa tanggal, tahun 2013;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Hj. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada ARE RAUFU tanpa nomor, tanpa tanggal, tanpa tahun;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.042.2/475/IV/2006 tanggal 19 April 2006 atas nama ARE RAUFU;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) fotocopy legalisir dan 2 (dua) fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama HASMA ARE nomor: Lbj.593/5116/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah/penguasaan tanah atas nama HASMA ARE tanggal 02 Agustus 2013, tanpa nomor;
1 (satu) lembar asli dan 4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Kena Pajak Nomor: Lbj.973/5036/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013 atas nama HASMA ARE;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 4 (empat) lembar fotocopy surat keterangan waris 10 Februari 2013 atas nama HASMA ARE, DKK;
1 (satu) lembar asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kehilangan Barang nomor: LKB/526/VII/2013/NTT/Res Mabar tanggal 23 Juli 2013, atas nama pelapor HASMA ARE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari ENTE PUASA kepada HASMA ARE tanggal 31 Juli 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama HASMA;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir dan 2 (dua) lembar fotocopy KK atas nama ARE RAUFU;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari ENTE PUASA, DKK kepada FRANKY CH. LETIK tanggal 22 Agustus 2013;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa dari Hj. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Hj. ADAM DJUJE tanggal 01 November 1996;
2 (dua) lembar fotocopy surat keterangan dari Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
2 (dua) lembar fotocopy surat keterangan penyerahan tanah adat dari HJ. MUHAMMAD ABUBAKAR ADAM DJUJE kepada ENTE PUASA, DKK tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Hak atas nama HASMA Nomor Berkas: 2436/2013 tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan: 2436/2013 atas nama HASMA tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) fotocopy Tanda terima dokumen Nomor berkas permohonan: 2436/2013 atas nama HASMA tanggal 05 September 2013;
2 (dua) lembar asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 363/ST-24.26/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon HASMA;
1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy surat tugas survey tematik dan potensi tanah nomor: 204/ST-24.16/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013 atas nama pemohon: HASMA;
Asli Permohonan dari Muhanyang, tanggal 2 September, Tahun 2013 ;
Asli Permohonan tanpa tanggal tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas, tanpa tanggal Tahun 2013;
Asli Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah Sporadik tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah tidak Dalam Keadaan Sengketa tanpa tanggal tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilik Hak Atas Tanah, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanpa nomor dan tanggal dari H. Ishaka kepada Muhanyang ;
Asli Surat Keterangan Pemilikan tanah/ Penguasaan Tanah, tanggal 2 Agustus 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Laporan Kehilangan Barang nomor : LKB/527/VII/2013/NTT/RES MABAR. Tanggal 23 Juli 2013 ;
Asli Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/ 5040/ VIII/ 2013, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy, Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Bakar Pasya ;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Muhanyang ;
Foto Copy SPPT, tahun 2013, objek di Batu Gosok-Kenanga, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ;
Foto Copy Surat Kuasa Ente Puasa, Dkk, tanggal 22 Agustus 2013
Foto Copy Surat Keterangan tanggal 10 Mei 2013 oleh Mantan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, Drs. G. P. Ehok
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat, tanggal 11 Februari 2013 ;
Asli Data Subjek dan Objek Hak, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Risalah Penelitian data Yuridis, tanpa nomor dan tanggal, Tahun 2013, tanpa tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 365/.St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 208/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013
Peta Bidang Tanah Nomor : 61/2014, tanggal 20 Februari 2014 ;
Asli Tanda Terima Dokumen dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/ 2013, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438/ 2013, tanggal 5 September 2013;
Asli Kwitansi Permohonan Sk Hak Setor dengan nomor Berkas Permohonan : 2438 ;
Asli Pernyataan Ente Puasa, Dkk, tanggal 12 Juli 2015, yang dibuat oleh, Ente Puasa, Dkk (10 Orang);
Asli Blangko Sertipikta Hak Milik sesuai Surat Ukur Nomor 243/Labuan Bajo/ 2014
Asli Permohonan dari Salawing Ishaka Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal 27 Maret 2015 (Lampiran 13)
Asli Permohonan dari Salawing Ishaka, tanggal 27 Maret 2015 (Formulir Isian 402)
Asli Surat Keterangan belum / Tidak kena Pajak nomor : Pem 593/KLB/885/V/2015, tanggal 5 Mei 2015
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor : Pem. 593/KLB/884/V/2015, Tanggal 5 Mey 2015 ;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, Tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kelurahan Labuan Bajo, tanpa tanggal dan Tahun ;
Asli Data Subjek dan Obyek Hak, tanggal 27 Maret 2015 ;
Asli Surat Perjanjian Jual Beli Bidang Tanah dari Abdul Latif H. A.R kepada Salawing Ishaka, tanggal 20 September Tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, NOmor : Pem.014.2/6006.a/VIII/2013 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota Kepada Abdul Latif H.A.R, tanggal 5 Juli 1980 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik An. Salawing Ishaka, tanggal 21 Aeptember 2013 ;
Asli SAurat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.5932/302/III/2014, An. Abdil Latif, H.A.R, kepada Salawing Ishaka, tanggal 14 Maret 2014 ;
Asli Surat Peryataan Tanah Tidak sedang Dalam Sengketa, An. Salawing Ishaka, tanggal 21 September 2013 ;
Foto Copy Karti Keluarga Kpeala Keluarga An. Salawing Ishaka ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 529/St-24.16/XI/2015, Tanggal 18 November 2015
Asli Peta Bidang Tanah Nomor : 980/ 2018, tanggal 17 Desember 2018 ;
Asli Surat Pemberitahun Sidang Panitia A, An. Salawing Ishaka (2 Bidang), Nomor : 34/53.15.HP.01.03.100/II/2019, tanggal 4 Februari 2019 ;
Foto Copy Daftar Hadir Sidang Panitia A, An. Salawing Ishaka, tanggal 11 Februari 2019.
Asli Surat Permohona Hak Atas Tanah dari Hasanuding, tanggal 2 SAeptember 2013 ;
Asli Data Subjek dan Objek Hak, An. Hasanuding, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman, Tanpa nomor dan tanggal tahun 2013 ;
Asli Daftar Panitia Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Laporan Kehilangan Barang, Nomor : LKB/520/XI/2012/NTT/RES MABAR, tanggal 23 November 2012 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, dari H. Ishaka Kepada Hasanuding, tanpa tanggal, Tahun 1993 ;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/5034/VIII/2013,d dari Abdul Ipur kepada Hasanuding, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Kpemilikan Tanah dari Ketua Rt. 002 An. Ente Puasa kepada Sanuding, tanggal 31 Juli 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Hasanuding, tanpa tanggal tahun 2013 ;
Foto Copy KTP Hasanuding, tanggal 7 Desember 2012 ;
Foto Copy Karti Keluarga Kepala Keluarga An. Sanudin ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 367/ St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 210/St-24.16/X/2013, Tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas 2440/2013, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Permohonan 2440/2013, An. Hasanuding, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Kwitansi Permohonan SK Hak, tanggal 5 September 2013.
Asli Surat Permohonan Hak Atas Tanah dari Suka Wati Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal 2 September 2013;
Asli Data Subjek dan Obyek Hak, An, Suka Wati, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, An. Suka Wati, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanpa tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal Tahun 2013 ;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Tanpa Nomor, Tanpa Tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor, Tanpa Tanggal, Tahun 2013 ;
Asli Daftar Hadi Pemeriksaan Tanah A ;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/ Penguasaan Tanah, An. Suka Wati, Tanggal 2 Agustus 2013 ;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), An. Suka Wati, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Waris Alm. Bahoruding, Nomor : LBJ.593/5118/VIII/2013, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ 973/5039/VIII/2013, dari Abdul Ipur kepada Suka Wati, tanggal 3 Agustus 2013 ;
Asli Laporan Kehilangan Barang Nomor : LKB/525/XI/2012/NTT/ RES MABAR, TANGGAL 23 November 2013 ;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Ketua RT. OO2, Ente Puasa, tanggal 31 Juli 2013 ;
Foto Copy KTP An. Suka Wati ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka kepada Bahorudding, tanpa tanggal ;
Foto Copy Kartu Keluarga, An Kepala Keluarga Suka Wati ;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013, An wajib pajak Abdul Haris Nasipin, tanggal 5 Maret 2013 ;
Asli Surat Tugas Pemgukuran Nomor : 362/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Asli surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 205/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Foto Copy Surat Kuasa,dari EWnte Puasa Kepada Frangky CH. Letik, tanggal 22 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Keterangan An. Drs. G. P Ehok, tanggal 10 Mei 2013
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa dari Haji Ishaka kepada Haji Adam Djudje, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy, Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat, dari Haji. Muh. Abubakar Adam Djudje, tanggal 11 Februari 2013 ;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 2435/2013, An. Suka Wati, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 2435/2013, An. Suka Wati, tanggal 5 September 2013 ;
Asli Kwitansi Permohonan SK Hak, An. Suka Wati, tanggal 6 September 2013;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka, Kepada Ente Puasa, tanpa tanggal dan Tahun;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/5037/VIII/2013, Tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Laporan Kehilangan Barang, Nomor : LKB/524/XI/2012/NTT/RES MABAR, Tanggal 23 November 2013 ;
Foto Copy KTP An. Ente Puasa
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), An. Ente Puasa Nomor Regoister : LBJ.593/5114/VIII/2013, tanggal 19 Agustus 2013
Asli Surat Perintah Setor nomor berkas Permohonan :2791/2013, An. Ente Puasa, tanggal 21 Oktober 2013 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Perrmohonan :2791/2013, An. Ente Puasa, tanggal 21 Oktober 2013 ;
Asli Kwitansi Permohona SK Hak, An. Ente Puasa, Tanggal 24 Oktober 2013 ;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Ishaka Kepada Ahmad Baco, tanggal 10 April 1990
Asli Kwintansi Jual Beli Djudin Aliman dengan Achamd Baco, tanggal 20 Maret 1999 ;
Asli Peta Bidang Tanah, An. Amran Aliman Nomor : 651/2018, tanggal 31 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli lembar kendali berkas atas nama AMRAN ALIMAN tanggal masuk 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran 13 atas nama AMRAN ALIMAM tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy formulir isian 402 atas nama AMRAN ALIMAM tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lemba fotocopy surat pernyataan atas nama MASSA RAPI Bin H. ISHAKA tanggal 20 Juli 2018;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy data subyek dan obyek hak atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah nomor: Pem.593/2600/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penanaman tanda batas tanah tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah nomor: Pem.539/2600/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama AMRAM ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy nama panitia pemeriksa tanah A tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) bundel asli dan 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas tanpa tanggal, tanpa tahun, atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (Satu) lembar fotocopy surat keterangan kematian nomor: Pem.470/KLB/320/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 atas nama DJUDIN ALIMAN;
3 (tiga) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada ACHMAD BACO tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Harga Tanah Lokasi di Tanjung Batu Kallo dengan luas 30.000 m2 dari DJUDIN ALIMAN kepada AHMAD BACO tanggal 20 Maret 1999;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan waris tanggal 13 Juni 2017 dari DJUDIN ALIMAN kepada AMRAN ALIMAN, DKK;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penolakan warisan tanggal 13 Juni 2017 dari HASNA ABUBAKAR, DKK kepada AMRAN ALIMAN, DKK;
2 (dua) lembar fotocopy surat AMRAN ALIMAN kepada Bupati Manggarai Barat tanggal 08 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: Pem.131/205/IX/2017 tanggal 13 September 2017 perihal Surat Keterangan Kepada AMRAN ALIMAN;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Penolakan Setiap Permohonan Hak atas tanah diatas tanah yang merupakan tanah milik Ir. Nicolaus Naput yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Nomor: 04/IMYBS/IV/2017 tanggal 03 April 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa khusus dari Nicolaus Naput kepada Yohanes B. Selatan, SH., tanggal 25 November 2016;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama Hj. SUKRI;
2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama ENTE PUASA;
2 (dua) lembar fotocopy KK atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ANSARUDIN lokasi di Karangan tanggal 01 Mei 2017, NOP: 53.16.010.030.003-0394.0;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 07 September 2018 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Pemeriksaan Lapangan dan Pengukuran Batas Bidang Tanah nomor: 616/5-53.15/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 atas nama pemohon AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli Catatan Data Yuridis Bidang Tanah AMRAN ALIMAN di Lapangan tanggal 30 Juli 2018;
1 (satu) lembar asli surat tugas pengukuran nomor: 648/ST-24.16/VIII/2018 tanggal 30 Juli 2018 atas nama pemohon AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli tanda terima dokumen nomor berkas pemohon: 3704/2017 tanggal 02 Oktober 2017 atas nama AMRAN ALIMAN;
2 (dua) lembar asli gambar ukur NIB: 24.16.01.16.03060, tahun 648/2018, atas nama pemohon AMRAN ALIMAN, alamat LABUAN BAJO, tanggal 30 Juli 2018;
2 (dua) lembar asli Peta Bidang Tanah Nomor: 651/2018 tanggal 31 Agustus 2018 atas nama AMRAN ALIMAN;
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy lembar kendali berkas atas nama AMRAN ALIMAN tanggal masuk 19 September 2017;
4 (empat) lembar fotocopy surat undangan sidang panitia A nomor: 243/6-53.15/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018;
1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir sidang panitia A atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 06 November 2018;
1 (satu) bundel asli notulen sidang panitia A atas nama AMRAN ALIMAN tanggal 06 November 2018;
Surat Permohonan Tidak Lanjut Proses Sertipikat Hak Milik Tanah Pemohon Atas Nama Haji Ente Puasa, Dkk, tanggal 24 April 2017, dengan Lampiran Sebagai Berikut :
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka kepada, Dahering Koro, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan tanah adat dari Haji Ishaka kepada Ente Puasa, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Keterangan Pemilikan Tanah/ Penguasaan Tanah An. Dahering Koro, Tanggal 2 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, An. Dahering Koro, Tanggal 19 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak, Nomor : LBJ.973/ /VIII/2013, Tanggal 3 Agustus 2013 ;
Foto Copy Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohona 2442/2013, An. Dahering Koro, Tanggal 5 September 2013 ;
Foto Copy Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan : 2442/2013, An. Dahering Koro, tanggal 5 September 2013 ;
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa dari Haji Ishaka Kepada Haji Adam Djudje, tanggal 1 November 1996 ;
Foto Copy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat dari Haji Muh. Abubakar Adam Djudje, tanggal 11 Februari 2013 ;
Foto Copy Surat Pencabutan Kembali Surat Keberatan Tertanggal 10 Juli 2011, Perihal Mohon Pembatalan Proses Pensertifikatan Tanah dilokasi Karangan/ Tori Lemah Batu Kallo, Kelurahan Labuna Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang diajukan oleh Saudara Ente Puasa, Dkk, Tanggal 13 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Kesepakatan Bersama antara Haji. Muh. A. ADAM DJUDJE, dan Ente Puasa, tanggal 13 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Drs. W. Fidelis Pranda, tanggal 31 Januari 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Drs. Liber Habut, tanggal 10 April 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan dari Petrus Tagus, tanggal 24 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan dari Donatus Endo, tanggal 5 April 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Haji Ishaka kepada, Drs. G. P. Ehok, tanpa tanggal dan Tahun ;
Foto Copy Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor : 211/St-24.16/X/2013, tanggal 7 Oktober 2013 ;
Foto Copy Gambar Ukur An. Ente Puasa, Dkk
1 (satu) bendel asli Arsip Surat Masuk Dari Kementrian ATR dan Kanwil BPN Provinsi NTT Tahun 2012 s/d 2015 Kantor Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) bendel asli Arsip Surat Masuk dari Masyarakat tahun 2017 Kantor Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) bendel Hasil Pengkajian Perkara Tanah Lokasi Wae Cicu, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara FATIMAH BADOSALAM dengan ALOYSIUS DIAZ tanggal 03 Oktober 2019;
1 (satu) bendel Kronologis proses permohonan hak atas nama: SUPARDI TAHIYA, SUHAIB TAHIYA dan H. SUKRI yang terletak di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Provinsi NTT;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah Pemda Manggarai yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk sekolah Perikanan tanggal 26 April 1997 dan diukur Petugas BPN Kabupaten Manggarai tanggal 14 Mei 1997 dibukukan oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan/Penegasan atas nama Drs. G. P. Ehok, tanpa nomor, tanggal 22 Oktober 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama Haji Ishaka dan Haku Mustafa, tanpa nomor, tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa tanggal 21 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa atas nama Hj. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Haji Adam Djudje tanggal 01 November 1991;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama H. Muh. A. Adam Djudje;
1 (satu) lembar fotocopy gambar lokasi jarak batu kallo karangan yang diserahkan fungsionaris adat/tua adat kepada Pemda tanggal 26 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan atas nama Drs. G. P. Ehok tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat ukur tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) lembar fotocopy skets lapangan / lokasi kerangan;
1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir yang turut menyaksikan pada saat pengukuran;
1 (satu) bendel fotocopy surat pernyataan pelepasan ha katas tanah atas nama Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Drs. G. P. Ehok tanpa tanggal dan tahun
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan atas nama Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje tanggal 10 Maret 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Camat Komodo kepada Kepala Desa Labuan Bajo Nomor: Pem.021.6/49/1984 perihal Karangan dan Sekitarnya perlu diamankan tanggal 02 Februari 1984;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada Hj. Adam Djudje tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/201/IX/2015 tanggal 11 September 2019 perihal keberatan dan penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Manggarai barat Nomor: Pem.130/215/X/2019 tanggal 03 Oktober 2019 perihal Klarifikasi dan Penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Drs. Frans B. Padju Leok kepada Haji Ishaka tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) lembar fotocopy penyerahan tanah dari Usman Tota kepada Abdul latief A. A. R. tanggal 15 Juli 1989;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah nomor: Pem.593/KLB/884/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 atas nama SALAWI ISHAKA;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) bendel Laporan Hasil Mediasi Masalah Tanah antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput, DKK lokasi tanah di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014;
2 (dua) lembar asli Daftar Hadir Peserta Gelar Mediasi Kasus Pertanahan Lokasi Di Gusoh Ngea-Toroh, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo antara Sdr. Haji MUH. A. ADAM DJUDJE dengan sdr. DANIEL DAENG NABIT, DKK;
1 (satu) lembar asli klarifikasi dalam bentuk tulisan tangan;
1 (satu) bundel asli notulensi Mediasi Kasus Pertanahan Lokasi di Gusoh Ngea-Toroh, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo antara Sdr. Haji MUH. A. ADAM DJUDJE dengan sdr. DANIEL DAENG NABIT, DKK tanggal 21 November 2018 dalam bentuk tulisan tangan;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No. 01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha, terleak di Karangang, kelurahan Labuan bajo, kecamatan komodo, kabupaten manggarai barat antara Sdr. IBRAHIM HANTA melawan sdr. NIKOLAUS NAPUT, DKK 9 orang, No. Reg Kasus: 02/IX/2014, nomor: DI. 507 B, tanggal 15 September 2014;
1 (satu) bendel fotocopy perjanjian penyelesaian sengketa (perdamaian) no: PPS/01/53-01-600.13/IX/2014, nomor: DI. 509 C tanggal 15 September 2014;
1 (satu) bendel Surat Keterangan Perolehan Tanah Adat tanggal 24 Januari 2019 bermaterai Rp 6.000,-;
1 (satu) lembar scan Berita Acara Proses Mediasi Masalah Tanah antara Bapak Niko Naput dengan Bapak Ibrahim A. Hanta yang berlokasi di Karangan – Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat tanggal 29 September 2014;
1 (satu) lembar disposisi surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanpa nomor, perihal Keberatan Penerbitan Sertifikat dari Mikael Mensen dan Suwandi Ibrahim tanggal 22 Juni 2020;
3 (tiga) bendel asli Berita Acara Pelaksanaan Paparan Sengketa Pertanahan Nomor: 2/BAP-53.15.MP.01.04/VII/2020 tanggal 20 Juni 2020 antara Suwandi dengan Nikolaus Naput;
2 (dua) lembar asli surat keputusan pembentukan tim penyelesaian sengketa nomor: 33/KEP-53.15.600/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK;
2 (dua) lembar fotocopy surat undangan mediasi dan klarifikasi nomor: MP.01.02/1061/53.15/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020;
1 (satu) bendel asli daftar hadir gelar mediasi dan klarifikasi antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK tanggal 20 Juli 2020;
1 (satu) bendel asli daftar hadir pemeriksaan lapangan antara Mikael Mensen, DKK dengan Nikolaus Naput, DKK tanggal 20 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Nomor: 02/SK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dari Paulus Grans Naput kepada Wilhelmus Preis Wua Lerek;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Nomor: 01/SK/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dari Nikolaus Naput kepada Wilhelmus Preis Wua Lerek;
2 (dua) lembar fotocopy Kesepakatan antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput melalui kuasanya Yohanes B. Selatan, SH. Terkait tindak lanjut klarifikasi tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Januari 2015 yang tertangga 11 Maret 2019;
1 (satu) bendel asli hasil kajian sengketa pertanahan obyek tanah seluas 20 Ha di kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput tanggal 08 Mei 2020;
1 (satu) lembar scan dan 2 (dua) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada Beatrix Seran Nggebu tanggal 21 Oktober 1991;
2 (dua) lembar asli gambar bidang Maria Fatima Nabut DKK;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan antara Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Ir. Nikolaus Naput tanggal 17 Januari 1998;
1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Mediasi nomor: 1/SKP-MABAR/VI/2014 antara Haji Djudje melawan ENTE PUASA, DKK 11 orang No. Reg. Kasus : 01/SKP/IV/2014 tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Peta Lokasi Permasalahan Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat versus Tanah Masyarakat, tanpa tanggal;
Gambar Ukur Nomor : 2446/2015, An. Salawing Ishaka, Tanggal 11 November 2015
Gambar Ukur Nomor : /2013, An. Ente Puasa Dan Dahering Koro, Tanggal 10 Oktober 2013 ;
Laporan Hasil Mediasi Masalah Tanah Antara Ibrahim Hanta Dengan Nikolaus Naput, Dkk Lokasi Tanah Di Karangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Bata, Seksi Sengketa, Konflik Dan Perkara Tahun 2014 ;
Masalah Tanah Antara H. Adam Djudje Vs Ente Puasa, Dkk, Lokasi Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ;
Lokasi Karangan Bagian Selatan Dan Timur ;
Laporan Penanganan Masalah Tanah, Nomor : Trantib.300/1135/X/2014, Tanggal 14 Oktober 2014 ;
Laporan Penanganan Kasus Pertanahan Antara Haji Mustajib, Dkk, Dengan Nikolaus Naput, Lokasi Tanah Di Karangan, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ;
Gabung Dengan Surat Dari Ahyar (Foto Copy KTP. Muh. A. Adam Djudje)
Foto Copy Surat Permohonan Hak Atas Tanah Dari David Andre Pratama Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tanggal 30 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Ha Katas Tanah, Nomor : Pem,593/1370/VII/2019, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Data Subjek Dan Obyek Hak, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Pengumuman Tanpa Nomor Dan Tanggal Tahun 2016 ;
Foto Copy Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas, Tanpa Tanggal ;
Foto Copy Ktp, An. David Andre Pratama ;
Foto Copy Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Paulus Yoga Pratama ;
Foto Copy Surat Kuasa Menjual Dari H. Muhamad Abubakar Adam Djudje Kepaa Muhamad Achyar, S.H, Tanggal 4 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Jual Beli Tanah Toroh Lemma Batu Kallo, Antara Muhamad Achyar S.H, Dengan David Andre Pratama, Tanggal 8 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Tentang Bidang Tanah Telah Terjual Sebagian An. H. Muhamad Abubakar Adam Djudje, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat Dari Ishaka Kepada H. Adam Djudje, Tanggal 10 April 1990 ;
Foto Copy Surat Keterangan Drs. W. Fidelis Pranda, Tanggal 31 Januari 2014 ;
Foto Copy Surat Keterangan Dari Drs. G. P. Ehok, Tanggal 10 Mei 2013 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Dari Petrus Tagus, Tanggal 24 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.593.2/913/VII/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : Pem.593/1371/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019
Foto Copy Surat Keterangan Belum/ Tidak Kena Pajak Nomor : Pem 593/1372/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Ha Katas Tanah Nomor : Pem. 593/1370/Vii/2019, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Foto Copy Surat Pernyataan An. David Andre Pratama, Tanggal 29 Juli 2019 ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 495/St-24.16/Ix/2019, Tanggal 3 September 2019 ;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor : 720/St-53.15.Ip.02.03.200/Ix/2019, Tanggal 3 September 2019 ;
Asli Undangan Pemeriksaan Lapangan Dan Pengukuran Batas Bidang Tanah Nomor : Ip.02.03/1084.53.15/Ix/2019, Tanggal 2 September 2019 ;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 7697/2019, Tanggal 20 Agustus 2019 ;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 7697/2019, Tanggal 20 Agustus 2019 ;
Asli Kwitansi Permohonan Sk Pemberian Hak Milik Perorangan, Tanggal 22 Agustus 2019 ;
Asli Lembar Disposisi, Perihal Mohon Pensertipikatkan Tanah Pemda Di Toro Lemma Batu Kallo/ Karangan, Tanggal 25 Maret 2017 ;
Foto Copy Surat Pernyataan/ Penegasan Dari Drs. Gasar. P. Ehok, Tanggal 22 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Penyerahan Kuasa Dari H. Ishaka, Kepada H. Adam Djudje, Tanggal 21 April 1997 ;
Foto Copy Kesimpulan Rapar Muspida Tentang Pembahasan Tanah Pemda Di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Tanggal 21 Oktober 2014 ;
Foto Copy Surat Dari Bupati Manggarai Barat Perihal Mohon Pensertipikatkan Tanah Pemda Di Tiro Lemma Batu Kallo/ Karangan, Tanggal 17 Maret 2015 ;
Foto Copy Legalisasi Tanpa Nomor, An. J Oematan, Ba, Tanpa Tanggal Dan Tahun ;
Foto Copy Dokymen Tanah Pemda Manggarai Yang Diserahkan Oleh Fungsionari Adat Nggorang Unutk Sekolah Perikanan, Tanggal 26 April 1997, Dan Diukur Petugas Bpn Kabupaten Manggarai Tanggal 14 Mei 1997, Dibukukan Oleh H. Muh. Abubakar Adam Djudje Selaku Pelaksana Tugas Fungsionaris Adat Nggorang ;
Foto Copy Peta Pendaftaran Nomor : 02/24.20/PDP/P3B2T/2015, Tanggal 29 Juni 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Tujuan Bupati Manggarai Barat, Tanggal 18 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Kanwil Bpn Prov NTT, Perihal Mohon Pembatalan Proses Pensertipikatkan Tanah Di Lokasi Karangan/ Toro Lemma Batu Kallo, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Yang Diajukan Oleh Saudara Supardi Tahiya Dan Suaeb Tahiya, Nomor : 53.15/300.131/VII/2014, Tanggal 22 Juli 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar, Perihal Pensertipikatan Tanah Pemda, Nomor : Pem .130/184/VI/2014, Tanggal 11 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Sdr. Ente Puasa, Dkk, Perihal Peninjauan Lokasi, Tanggal 6 Juni 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Nomor : Pem.130/113/V/2014, Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda, Tanggal 14 Mei 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Haji Muh. A. Adam Djudje Perihal, Pembatalan Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat Tanggal 11 Februari 2014, Tanggal Surat 29 April 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Penjelasan Tanah Pt. Flobatim Makmur, Nomor : Pem.130/106/V/2014, Tanggal 5 Mei 2014 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda Nomor : Pem 130/64/Pemda/III/2016, Tanggal 2 Maret 2016 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Kementerian Atr/Bpn, Perihal Permohonan Pengakuan/ Penegasan Ha Katas Tanah Luas 4 Ha, Di Toro Lemma Batu Kallo, An. Haji Muh. Adam Djudje, Nomor : 4852/14.21.400.14/XI/2015, Tanggal 16 November 2015 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Sekda Mabar Perihal Permohonan Sertipikat Tanah Pemda Nomor: Pem 130/57/II/2016, Tanggal 24 Februari 2016 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Muhamad Achyar Dari Mar Office Menter Agraria Inspektur Utama Bpn Kepala Kantor Wilayah Bpn, Perihal Permohonan Pemblokiran Shm No. 02492/Labuan Bajo Seluas 6.094 M2 , An. Muhamud Nip Dan Shm Nomor : 02482/ Labuan Bajo Seluas 12.020 M2 An. Dai Kayus ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Maa Low Office Muhamad Achyar And Associates Perihal Permohona Pemblokiran Shm Nomor : 02492/Labuan Bajo Seluas Seluas 6.094 M2 , An. Muhamud Nip Dan Shm Nomor : 02482/ Labuan Bajo Seluas 12.020 M2 An. Dai Kayus ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Hj. Ente Puasa, Perihal Mohon Tindak Lanjut Proses Sertipikat Hak Milik Tanah Pemohon An. Haji Ente Puasa, Dkk;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Manggarai Barat Perihal Mohon Petunjuk Reklamsi Pantai Di Kelurahan Labuan Bajo, Tanggal 12 September 2015;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Manggarai Barat Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Lokasi Toro Lemma, Tanggal 2 Juli 2015 ;
Buku Agenda Surat Masuk Dari Haji Muh. Adam Djudje Perihal Permohonan Pengakuan/ Penegasan Ha Katas Tanah Luas 4 Ha, Di Toro Lemma Batu Kallo, Atas Nama Haji Muh. Adam Djudje, Nomor : 4 HAD/V/2015, Tanggal 30 Mei 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Mabar Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Lokasi Toro Lemma, Tanggal 2 Juli 2015;
Buku Agenda Sureat Keluar Kepada Maria Hania Perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah, Tanggal 15 Desember 2015 ;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Sdr. Ente Puasa, Dkk, Perihal Peninjauan Lokasi, Tanggal 6 Juni 2014;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Bupati Mabar Perihal Mohon Permintaan Surat Kuasa Dalam Rangka Proses Pensertipikatan Tanah Pemda Tahun 2014, Tanggal 18 Juni 2014;
Buku Agenda Surat Keluar Kepada Maria Hania Perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah, Tanggal 15 Desember 2015;
Asli Tanda Terima dengan tanggal cetak 3 Agustus 2016;
Asli Tanda Terima dengan tanggal cetak 2 Agustus 2016;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan Nomor: 4388/2016 tanggal 2 Agustus 2014;
Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai BaratNomor: 354/HM/BPN-24.16/2016;
Asli Slip Stor Bank BRI ;
Asli Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dari Mahmud Nip ;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A tanggal 11 Juli 2007 Nomor : 7 TAHUN 2007;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah A tanpa tanggal;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A tanggal 11 Juli 2007, Nomor: 7 Tahun 2007 dan Asli Risalah Pengolah Data;
Asli Peta Bidang Tanah tanggal 4 April 2016 Nomor Berkas: 1822/2015;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 563/St-24-16/XI/2015, tanggal 26 November 2015;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak an. Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Lampiran 13 Surat Permohonan dari Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Permohonan dari Mahmud Nip tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah Nomor: 593/KLB/319/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fsik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 21 Februari 2015;
Asli Daftar Tim Peneliti Tanah, tanpa tanggal tanpa nomor;
Asli Daftar Panitia Pemeriksa Tanah A tanpa tanggal tanpa nomor ;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Desa Labuan Bajo, NIB 2698;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/291/II/2015;
Asli Surat Keterangan Waris tanggal 20 Agustsu 2014;
Asli Surat Keterangan Penolak Waris, tanggal 20 Agustus 2014;
Asli Surat Pernyataan Kesaksian Pembagian Hak, tanggal 20 Agustus 2014;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak, Nomor: Pem.593/KLB/942/V/2015 tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pengumuman No: 593/PENG/BPN/2014, tanpa tanggal;
Asli Surat Pemberitahuan Objek Pajak, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah, dari Usman Pota kepada Abdul Hamid Har ;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip ;
Fotocopy KTP an. A. Hamid A. Rahim;
Fotocopy KTP an. Dai Kayus ;
Fotocopy KTP an. Mursaling.
Dokumen Pemecahan dan peralihan SHM Nomor 2490/Labuan Bajo menjadi SHM 2492/Labuan Bajo dan SHM 2490/Labuan Bajo warkah sebagi berikut:
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriandi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Pernyataan Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriandi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Kuasa Matheus Saniang Naga Siagian kepada Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriadi, tanggal 29-11-2016;
Asli Surat Pernyataan Matheus Saniang Naga Siagian, tanggal 29-11-2016;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip;
Fotocopy KTP an. Susi Yanti ;
Fotocopy KTP an. Matheus Saniang Naga Siagian;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 286/2016 lembaran kedua, PPAT Lalu Muhamada Supriandi, SH., M.Kn.
Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas: 59/2017, tanggal cetak 11 Januari ;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas Permohonan 59/2017;
Asli Bukti Setor dari Matheus Saniang Naga Siagian melalui Bank BNI ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 an Mahmud Nip ;
Asli Salinan Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. Matheus Saniang Naga Siagian;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Notaris/PPAT Lalu Muhamad Supriadi, tanggal 23-01-2017;
Asli Surat Kuasa Topenos Toren Jap kepada Notaris/PPAT Abdulah Nur, S.IP tanggal 21-1-2017;
Asli Surat Kuasa Abdulah Nur, S.IP kepada Sofia Poniam Porat tanggal 21-1-2017;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Keadaan Sengketa, tanggal 20-01-2016;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Sporadik, tanpa Tanggal ;
Asli Surat Pernyataan Topenos Toren Jap ;
Fotocopy KTP an. Topenos Toren Jap ;
Fotocopy KTP an. Mahmud Nip ;
Fotocopy KTP an. Susi Yanti ;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 02/JB/KK/I/2017, PPATS Camat Komodo;
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02446/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan;
Asli Surat Permohonan dari Supardi Tahiya, lampiran 13, tanggal 30-10-2013;
Asli Surat Permohonan dari Supardi Tahiya, formulir isian 402, tanggal 11-04-2013;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak, tanggal 30 Oktober 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan HAK atas Tanah, Nomor: Lbj.593/6022/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Tanah tidak dalam keadaan Sengketa, tanggal 16 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Supardi Tahiya;
Asli Data Subyek dan Obyek Pajak, tanggal 16 September 2013;
Asli Sketsa Gambar, tanggal 26 September 2013 oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Penguasaan Fisik bidang Tanah Sporadik tanggal 16 September 2013, yang dibuat oleh Supardi Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Lbj. 504/6027/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: LBJ.593/6022/IX/2013, tanggal 16 September 2013
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan tanah Adat, tanpa tanggal, dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Supardi Tahiya;
Fotocopy KTP an. Supardi Tahiya;
Kartu Keluarga No. 531505260511016 AN. Supardi Tahiya;
Fotocopy SPPT, tanggal 1 Mei 2016, letak obyek Karanga-Waecicu;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Kel. Labuan Bajo, tanpa tanggal, tanpa nomor, belum tanda tangan Kepala Kantor;
Asli Tanda Terima Dokumen pendaftaran SK Hak, tanggal 8 Juni 2016 dari Supardi Tahiya;
Asli Surat Kuasa Supardi Tahiya kepada Veronika Syukur, tanggal 17 Juni 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen Pendaftaran SK Hak, tanggal 2 Juni 2016;
Asli Pembayaran SK Hak, tanggal 6 Juni 2016, dari Supardi Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor, tanggal 2 Juni 2016;
Asli SSPD-BPHTB an. Supardi Tahiya, tanggal 2 Juni 2016;
Asli Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A Nomor: 561/2014 tanggal 13 Juni 2014 dan Risalah Pengolah Data (RPD) ;
Asli Daftar Hadir Sidang Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya;
Asli Notulen Sidang Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya dan Suaib Tahiya, tanggal 16 Juni 2014;
Asli Notulen Rapat Panitia A atas Permohonan Sdr. Supardi Tahiya, dkk., tanggal 16 Juni 2014;
Asli Pemberitahuan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lokasi Permohoana Hak Atas Tanah an. Supardi Tahiya Dan Suaib Tahiya tanggal 13 Juni 2014;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor: 476/ST-24.16.XI/2013, Tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor: 354/ST-24.16.XI/2013 tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Nomor: 1138/53.15/200.2/2013, tanggal 6 November 2013, Prihal: Pengukuran Penetapan Batas Bidang Tanah an. Supardi Tahiya dkk.
Asli Surat Nomor: 181/002-24.16/V/2014, tanggal 13 Mei 2014, Prihal Undangan Sidang Pemeriksaan Tanah;
Asli Tanda Terima Dokumen Permohonan SK Hak, tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Surat Perintah Setor tanggal 30 Oktober 2013, nomor berkas 2901/2013;
Asli Surat Perintah Setor, tanggal 22 Desember 2013, nomor berkas 2901/2013;
Asli Pembayaran SK HAK, dari Supardi Tahiya Tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Pembayaran Tambahan Biaya SK HAK dari Supardi Tahiya Tanggal 22 Desember 2015;
Pengumuman tanpa nomor, tanpa tanggal tahun 2013, belum ditandatangani Kepal Kantor Pertanahan;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 1855/HM/BPN-24.16/2015, tanggal 22 Desember 2015 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Kepada Supardi ;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono, tanpa tanggal ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono tanggal 18 Agustus 2016;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. tanggal 18 Agustus 2016;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. Theresia Dewi Koroh Dimu ;
Fotocopy KTP an. Suaib Tahiya ;
Fotocopy KTP an. Rahmawati ;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 5315052605110016;
Akta Jual Beli Nomor: 185/2016, Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn.;
Tanda Terima Dokumen, tanggal cetak 8 September 2016.
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02447/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan, seluas 8.447 M2;
Asli Surat Permohonan dari Suaib Tahiya, lampiran 13, tanggal 30-10-2013;
Asli Surat Permohonan dari Suaib Tahiya, formulir isian 402, tanggal 11-04-2013;
Asli surat kuasa, tanggal 6 April 2016, dari Suaib Tahiya kepada Veronika Syukur;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Lbj. 504/6026/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: LBJ.593/6023/IX/2013 tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013;
Fotocopy SPPT Tahun 2015, obyek Waecicu Luas 5.555 m2 nama wajib pajak Wida Ning Sri;
Fotocopy SPPT Tahun 2016 obyek Waecicu Luas 8.457 m2 nama wajib pajak Suaib Tahiya, tanggal 1 Mei 2016;
Asli SSPD-BPHTB an. Suaib Tahiya, tanpa tanggal 2 Juni 2016;
Fotocopy Kartu Keluarga, an. Suaib;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Keadaan Sengketa, tanggal 16 Septmebr 2013 oleh Suaib Tahiya;
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 16 September 2013 oleh Suaib Tahiya;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor: lbj.593/6023/IX/2013, tanggal 16 September 2013;
Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanggal 16 September 2013, oleh Suaib Tahiya;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 30 Oktober 20313 oleh Suaib Tahiya;
Daftar Pemeriksa Tanah A;
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Kel. Labuan Bajo, NIB 2393;
Asli Undangan Sidang Pemeriksaan Tanah, Nomor: 182/002-24.16/V/2014, tanggal 13 Mei 2014;
Asli Pemeriksaan sidang Panitia A an. Suaib Tahiya Dan Supardi Tahiya , Nomor : 1004/53.15/200/.3/IX/2014, Tangal 16 September 2014;
Asli Daftar Hadir Sidang Panitia A an. Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya ;
Asli Notulen Sidang Panitia A atas Permohona Hak Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya, tanggal 19 September 2014;
Asli Daftar Lampiran Alas Hak an. Suaib Tahiya;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tanpa tanggal bulan Maret 2014;
Fotocopy Risalah Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanpa tanggal tahun 2014, belum ditandatangani;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas : 2900/2013, tanggal 30 Oktober 2013;
Asli Surat Pembayaran Permohonan SK Hak, tanggal 30 Oktober 2013 Dari Suaib Tahiya;
Asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 30 Oktober 2013, dari Suaib Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor dari 2 Juni 2016, an. Pemohon Suaib Tahiya, tanpa ditandatangani;
Asli Surat Pembayaran Pendaftaran SK Hak, tanggal 6 Juni 2016 an. Suaib Tahiya;
Asli Surat Pembayaran Tambahan biaya untuk permohonan SK Hak, tanggal 22 Desmber 2015 an. Suaib Tahiya;
Asli Tanda Terima Dokumen tanggal 2 Juni 2016, an. Pemohon Suaib Tahiya;
Asli Surat Perintah Setor Nomor Berkas: 2900/2013 an. Suaib Tahiya;
Asli Surat Pengukuran Penetapan Batas Bidang Tanah an. Suaib Tahiya, tanggal 6 November 2013;
Asli Surat Tugas Survei Tematik dan Potensi Tanah, Nomor: 355/St-24.16/XI/2013, tanggal 7 November 2013;
Asli Surat Tugas Pengukuran Nomor; 475/St-24.16/XI/2013, tanggal 7 November 2013;
Peta Bidang Tanah, dengan Berkas Nomor: 2900/2013, TANGGAL 11/04/2014, Tanpa Tanda Tangan;
Asli Risalah Pengolah Data an. Suaib Tahiya, tanpa tanggal, tanpa nomor;
Asli Pengumuman: tanpa nomor tahun 2013, atas permohonan Suaib Tahiya;
Asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 1856/HM/BPN-24.16/2015.
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono ;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. ;
Fotocopy KTP an. Theresia Dewi Koroh Dimu ;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. Supardi Tahiya ;
Fotocopy KTP an. Herawati ;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Surat Kuasa tanggal 3 Agustus 2016 dari Rudiati Suliawan memberi kuasa kepada Saniatma Adinoto;
Foto copy KTP AN. Saniatma Adinoto;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 187/2016, Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, tanggal 18 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima SHM 2447, tanggal 8 September 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen dari Kosmas Hametono, tanggal 25 Agustus 2016;
Asli Tanda Terima Pembayaran Peralihan Hak dari Kosmas Hametono tanggal cetak 30 Agustus 2016;
Asli Surat Perintah Setor tanggal 29 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Penjual oleh Suaib tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Pembeli oleh Saniatma Adinoto tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Jual Beli oleh Suaib dan Saniatma Adinoto, tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Kekurangan Pajak tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan tidak sedang dijaminkan tanggal 17 Juni 2016;
Fotocopy NPWP Rudi Suliawan;
Asli SSPD-BPHTB an. Rudiato Suliawan, tanggal 18 Agutus 2016;
Fotocopy Surat Setor Pajak an. Suaib Tahiya 13 Agutus 2016;
Fotocopy SPT Sertipikat 2447;
Fotocopy Kwitansi Pembelian Tanah SHM 2447, tanggal 10 Agustus 2016 dari Bpk. Rudyanto Suliawan Senilai Rp. 2.111.750.000;
Tanda Terima Berkas Nomor; 5220/2016, tanggal cetak 8 September 2016;
Surat Perintah Setor Nomor Berkas 5220/2016;
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02448/Labuan Bajo an. Rudyanto Suliawan, seluas 8.447 M2;
Asli Surat Permohonan dari H. Sukri , lampiran 13, tanggal 28-08-2013;
Asli Surat Permohonan dari H. Sukri, formulir isian 402, tanggal 11 April 2014;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 28 Agustus 2013 oleh H. Sukri;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 28 Agustus 2013;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah tanpa tanggal Tahun 2013;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanggal 28 Agustus 2013 oleh H. Sukri;
Asli surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanahtanpa tanggal Tahun 2013 oleh H. Sukri;
Asli Surat Pernyataan tentang Kepemilikan Tanah Haji Sukri berdasarkan hibah dari Bpk. Ketang 1987 tanggal 28 Agustus 2013;
Asli Surat Keterangan Penduduk, Nomor: Pem.0.470/379/IX/2013, tanggal 2 September 2013;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah /Penguasaan Tanah Nomor: PEM.593/KLB/5219/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013;
Asli Surat Keterangan Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor: EK.504/5206/VIII/2013, tanggal 27 Agustus 2013;
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hibah tanggal 10 Maret 1997, oleh Ketang kepada H. Sukri;
Fotocopy Kartu Keluarga H. Sukri;
Fotocopy SPPT tanggal 3 September 2013, lokasi Karangan;
Fotocopy SPPT tanggal 1 Mei 2016, lokasi Karangan;
Fotocopy KTP an. Haji Sukri;
Asli Surat Tugas Pengukuran dan Pemetaan, tanggal 24 April 2014;
Peta Bidang Tanah Nomor 521/2014;
Asli Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak, tanggal 23 April 2014;
Tanda Terima Dokumen Permohonan SK Pemberian Hak tanggal 23 April 2014;
Surat Perintah Setor, nomor berkas permohonan 1535.2014, tanggal 23 April 2014;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah A tanggal 4 Januari 2015 dan Risalah Pengolah Data (RPD);
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, NIB 02537, tanggal 04-02-2015;
Asli Risalah Pemeriksa Tanah A, Nomor 108/2015, tanggal 4 Februari 2015;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor Tahun 2013, belum ditandatangani Kakan;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Rudyanto Suliawan melalui kuasa Kosmas Hametono tanpa tanggal;
Asli Surat Kuasa dari Saniatma Adinoto subtitusi dari Rudyanto Suliawan kepada Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. ;
Asli Surat Kuasa Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, SH., M.Kn. kepada Kosmas Hametono tanggal 18 Agustus 2016;
Fotocopy KTP an. Kosmas Hametono ;
Fotocopy KTP an. H. Sukri ;
Fotocopy Surat Keterangan Kematian Suami/Istri, tanggal 03-08-2016, Nomor: Pem.130/268/VIII/2016;
Fotocopy Kartu Keluarga, Nomor: 531505…;
Fotocopy KTP an. Rudyanto Suliawan ;
Fotocopy Surat Kuasa Rudiyanto Suliawan kepada Saniatma Adinoto, tanggal 3 Agustus 2016 ;
Fotocopy KTP an. Saniatma Adinoto ;
Asli Akta Jual Beli Nomor: 186/2016 Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, tanggal 18 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima SHM 2448, tanggal 8 September 2016;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas Permohonan 5212/2016 tanggal 29 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Penjual oleh H. Sukri tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Pembeli oleh Saniatma Adinoto tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Jual Beli oleh H. Sukri dan Saniatma Adinoto, tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Kekurangan Pajak tanggal 18 Agutus 2016;
Foto copy Pernyataan Tidak Sedang Dijaminkan tanggal 20 Juni 2016;
Fotocopy SPPT Sertipikat 2448/Labuan Bajo;
Fotocopy Kwitansi Pembelian Tanah SHM 2448, tanggal 10 Agustus 2016 dari Bpk. Rudyanto Suliawan Senilai Rp. 5.032.500.000;
Asli SSPD-BPHTB an. Rudiato Suliawan, tanggal 18 Agutus 2016;
Fotocopy Surat Setor Pajak an. H. Sukri tanggal 13 Agutus 2016;
Asli Tanda Terima Dokumen, Nomro Berkas Permohonan 5212/2016.
Fotocopy legalisir Buku Tanah dan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik 02482/Labuan Bajo an. Ismail Hirawan, seluas 12.020 M2;
Asli Surat Permohonan dari Dai Kayus , lampiran 13, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Permohonan dari Dai Kayus, formulir isian 402, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Data Subyek dan Obyek Hak tanggal 21 Februari 2015 oleh Dai Kayus;
Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/290/II/2015;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, Nomor; 593/KLB/299/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015 dari Dai Kayus;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Nomor 593/KLB/290/II/2015, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 21 Februari 2015 dari Dai Kayus;
Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa, tanpa Nomor, tanggal 21 Februari 2015;
Asli surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah oleh Dai Kayus, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah dari Usman Pota kepada Dai Kayus, tanggal 10 Oktober 1980;
Asli SPPT, lokasi tanah Karanga, an. Jaman Onestimus Tahun 2015;
Asli Surat Keterangan Dalam Proses Penerbitan SPPT PBB, Nomor: 970/Penda/448/VII/2015;
Fotocopy Surat Keterangan Kematian, Nomor: Pem.593/KLB/301/II/2015, tanggal 20 Mei 2015;
Surat Pernyataan Ahli Waris Muhamad Naser, dkk. tanggal 21 Februari 2015;
Fotocopy KTP an. Muhamad Naser;
Fotocopy KTP an. Malling Pembalas
Peta Bidang Tanah Nomor: 158/2016, tanggal 04/04/2016;
Asli Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kelurahan Labuan Bajo, NIB 02651, tanggal 1-8-2016;
Asli Pengumuman Tanpa Nomor Tahun 2013, belum ditandatangani Kakan;
Asli Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, an. DAI Kayus, tanggal 21 Februari 2015;
Asli Surat dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanggal 21 Juli 2016, nomor: W.26-U.15/726/HT.04.10/VII/2015 Prihal Mohon Informasi;
Asli Salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 9/PDT.G/2016/PN.LBJ;
Asli Surat Keterangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nomor: W-26-U.15/725/S.KT/PDT/VII/2016, tanggal 21 Juli 2016;
Asli Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 19 Juli 2016, Nomor: 571/53.15-600.13/VII/2016, Prihal: Mohon Informasi;
Fotocopy Gugatan Nomor: 9/PDT.G/2016/PN.LBJ, tanggal 1 Mei 2016;
Asli Surat Pernyataan dari Ente Puasa, tanggal 15 Juli 2016;
Asli Notulen Sidang Panitia A, AN. Dai Kayus tanggal 8/12/2015;
Fotocopy Surat Keberatan dari Fatima Badosalam, dkk. Prihal Keberatan terhadap Permohonan Dai Kayus, tanggal 28 Desember 2015;
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Haji Ishaka Keppada Kamis Hamnu, tanpa tanggal;
Fotocopy Surat Jual Beli Sebidang Tanah dari Abdul Latif Har kepada Onak, tanggal 3 Mei 2007;
Fotocopy Surat Kuasa Onak kepada Salawing Ishaka;
Asli Risalan Pemeriksa Tanah A , Nomor 7 Tahun 2007, tanggal 11 Juli 2007;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Pemeriksa Tanah a tanggal 1-08-2016 dan Risalah Pengolah Data;
Asli Bukti Pembayaran SSPD-BPHTB an. Dai Kayus melalui Bank BRI
Asli surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 351/HM/BPN-24.16/2016 tentang Pemberian Hak Milik Kepada Dai Kayus;
Asli Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan dari Lalu Muhamad Supriadi selaku Kuasa dari Ismail Hirawan, tanggal 09-08-2017;
Fotocopy KTP an. Dai Kayus;
Fotocopy KTP an. Ismail Hirawan;
Fotocopy KTP an. Kevin Natasaputra;
Fotocopy KTP an. Megawati Setiadi;
Asli Surat Pernyataan tidak menjadi Jaminan, tanggal 09-08-2017;
Asli Surat Kuasa Ismail Hirawan, dkk. kepada Lalu M. Supriadi, tanggal 09-08-2017;
Asli Surat Pernyataan tanah tidak absente/guntai, tanggal 09-07-2017;
Surat Kuasa dari Lalu M. Supriadi kepada Arnoldus Y. Travolta, tanggal 09-08-2017;
Asli Akta Jual Beli Nomor 170/2017, Notaris/PPAT Lalu M. Supriandi, SH., M.Kn.
Asli Tanda Terima Nomor Bukti Penyerahan 2573, Nomor berkas Permohona 3149/2017, tanggal 6 September 2017;
Asli Surat Pembayaran Peralihan Hak, Nomor HM 02482/Labuan Bajo;
Asli Surat Perintah Setor, Nomor Berkas: 3149/2017;
Asli Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 3149/2017;
Asli Pembayaran SSPD-BPHTB an. Ismail Hirawan;
Fotocopy Bukti Setor Tunai melalui BANK BNI untuk pembayaran SSPD-BPHTB;
Fotocopy Cetakan Kode Billing, Id Billing 017071907985781;
Fotocopy SPPT PBB, NOP: 531601003000305880;
Asli tanda Terima Sementara an Dai Kayus tahun 2017;
Asli Tanda Terima Dokumen, Nomor berkas Permohonan 3149/2017;
Asli Surat Perintah Setor Nomor berkas Permohonan 3149/2017, tanggal 28 Agustus 2017;
Fotocopy Surat dari Muh. A. Adam Djuje, tanggal 17-11-2014, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Manggarai Barat, Nomor: /HAD/XI/2014, Perihal Permohonan Pengakuan/Penegassan Hak Atas Tanah Luas 4 Ha di Lokasi Toroh Lema Batu Kallo An. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 2796/2014, an. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Pembayaran Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan/Pemberian Hak, an. Muh. A. Adam Djuje, tanggal 7 Juli 2014;
Fotocopy Lembar Check List Berkas;
Fotocopy Surat Permohonan Hak Muh. A. Adam Djuje, tanpa tanggal, (lampiran 13);
Fotocopy KTP an. Muh. A. Adam Djuje
Fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Atas Tanah Adat, dari Ishaka dan Haku Mustafa kepada H. Adam Djuje, tanggal 10 April Tahun tidak terbaca;
Fotocopy KK an. Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy SPPT, NOP: 53.16.010.030.003-0498.0;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje, tanggal 06-11-2013;
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, Nomor; LBJ.593/6218/XI/2013, tanggal 6 November 2013;
Fotocopy Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Nomor: Lbj.593/III/I/2014;
Fotocopy Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Data Subyek dan Obyek Hak, tanpa tanggal, yang dibuat oleh Muh. A. Adam Djuje;
Fotocopy Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Kel. Labuan Bajo, tanpa tanggal;
Fotocopy Surat Permohona Muh. A. Adam Djuje, tanpa tanggalk, (Formulir Isian 402);
Fotocopy KTP an. Abdul Haji;
Fotocopy KTP an. Alimudin Sidik;
Fotocopy Pengumuman, tanpa Nomor, tanpa tanggal;
Fotocopy Daftar Panitia Pemeriksa Tanah A;
Fotocopy Lembar Disposisi Kepala Kantor Pertanahan;
Surat Dari Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus CH. Dula, tanggal 28 Juli 2020, Nomor: Pem.131/145/VII/2020.
Asli Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: 01/HADD/II/2014, tanggal 5 Februari 2014;
Asli Surat Nomor: 01/HADD/II/2014, tanggal 5 Februari 2014, Perihal; Penangguhan Pengukuran/pensertipikatan tanah oleh Petugas BPN Kabupaten Manggarai Barat atas Permohonan saudara Ente Puasa, dkk. Lokasi Toroh Lemak Batu Kalo dan Karangan;
Fotocopy Surat Keterangan Riwayat kepemilikan hak atas tanah, nomor: lbj.593/111/I/2014, tanggal 23 Januari 2014;
Fotocopy Peta Sket Hasil Penataan oleh H. Adam Djuje, tanggal 26-4-1997;
Fotocopy Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: PEM.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 November 2014;
Fotocopy Surat Nomor: PEM.593/KLB/1873/XI/2014, tanggal 27 November 2014, Perihal: Pembatalan/Penarikan Surat Keterang Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah;
Asli Lembar disposisi Kepala Kantor Pertanahan, Surat Nomor: PEM.138/1311/XII/2014, tanggal 2 Desember 2014;
Asli Surat Nomor: PEM.138/1311/XII/2014, tanggal 2 Desember 2014 Perihal: Pertimbangan Agar tidak melayani proses penerbitana ha katas tanah an. H. M. Abubakar Adam Djuje di Karangan;
Asli Analisis Kasus Pertanahan Obyek Tanah Seluas ± 26.400m2 terletak di Toroh Lema Batu Kalo Karangan Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT , antara H.M. Djuje melawan Ente Puasa, dkk (11 orang), Nomor Reg. Kasus: 01/SKP/IV/2014, tanggal 6 Juni 2014;
Satu Jepit Asli BA. Peninjauan Lokasi Sengketa, Obyek Tanah Seluas ± 26.400m2 terletak di Toroh Lema Batu Kalo, Karangan Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT , antara H.M. Djuje melawan Ente Puasa, dkk (11 orang), Nomor Reg. Kasus: 01/SKP/IV/2014, tanggal 10 Juni 2014
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditanda tangani oleh H. Muhammad Abu Bakar Adam Djudje (belum ditanda tangani);
1 (satu) lembar asli surat Himbauan. Nomor: Pem.138/ /I/2018 Tanggal 17 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat Mohon Tindak Lanjut Proses Pengukuran Tanah An. H.M Abubakar Adam Djudje dan Ente Puasa, dkk. Nomor: Pem.593/229/III/2014 Tanggal 1 Maret 2014;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 4 (empat) lembar asli surat Perihal Mohon untuk sementara tidak memproses penerbitan sertifikat dari masing-masing pemilik tanah yang diajukan oleh saudara Andi Nabit dkk di Lokasi Gusoh Ngea-Toroh Sintangga dan Bukti di Sebelah Timur Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Nomor:01/HAD/X/18 Tanggal 12 Oktober 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 5 (lima) lembar asli surat Permohonan Penundaan Sementara Proses Penerbitan Sertipikat Tanah yang ditanda tangani oleh Muhammad Noval, Tanggal 11 Maret 2019;
1 (satu) lembar asli surat Peninjauan Kembali Akta Hibah No.120/HB/KK/V/2017, Nomor: Pem.593/1713.a/XI/2017 Tanggal 01 november 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 6 (enam) lembar asli surat Permohonan Penundaan Sementara Proses Penerbitan Sertipikat Tanah, yang ditanda tangani oleh Soeharman Tanggal 11 Maret 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar, No. 15/PPAT-KOM/III/2018 Tanggal 06 Maret 2018. Perihal Rekapan PPAT Kantor Camat Komodo Bulan Februari Tahun 2018;
1 (satu) lembar asli surat Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. Veronika Syukur, Nomor: 335/2-53.15/XII/2017 Tanggal 18 Desember 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Data Tanah Milik Pemerintah, Nomor: 500/406/HAT/2006 Tanggal 12 Juli 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Undangan Rapat, Nomor: Pem.130/385/IX/2006 Tanggal 19 September 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Penyelesaian Masalah Tanah Pemda, Nomor: Pem.130/405/IX/2006 Tanggal 29 September 2006;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli surat Perihal Pendataan Tanah Ulayat, Nomor: Pem.130/485/XII/2005 Tanggal 23 Desember 2005;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Penyerahan Kuasa yang di tanda tangani oleh H. Ishaka, Tanggal 21 April 1997;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 5 (lima) lembar asli surat Perihal .Keberatan atas Pengukuran dan mohon Pembantalan Penerbitan Sertipikat atas bidang tanah Kering/ladang di Toroh Lema yang diajukan/Dimohonkan oleh sdr. Sukri,dkk, Nomor: A.03/LO.GKP.RF/II/2016 Tanggal 09 februari 2016;
1 (satu) lembar Disposisi yang berisikan 3 (tiga) lembar Fotocopy surat Perihal Penolakan setiap Permohonan sertifikat Hak atas Tanah di atas tanah Milik Ir. Nicolaus Naput (Peta Terlampir) yang terletak di Toroh Lema Karangan, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai Barat. No. Ref: 14/IMYBS/XII/2018 Tanggal 5 Desmber 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Klarifikasi, Nomor: 1235/53.15/600.13/XII/2014 Tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 2 (dua) lembar asli Surat Udangan Pengkajian dan Penelitian Lokasi Tanah Kasus Pertanahan dengan obyek Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, terletak di Karangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor: 878/53.15/600.13/IX/2017 Tanggal 12 September 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan Klarifiukasi Tanah di Karangan, Nomor: Trantib.300/3464/XI/2017 Tanggal 10 November 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar asli Surat Undangan, Nomor: DPRKPP.640/737/XII/2017 Tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) lembar asli surat Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. Fransiskus Subur (2 Bidang), Nomor: 263/2-53.15/IX/2017 Tanggal 07 September 2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 2 (dua) asli Surat Permintaan Keterangan/ Klarifikasi atas Permohonan Penerbitan Hak Milik Tanah An.Sdr.Nikolaus Naput, Nomor: 1052/53.15/300.5/2016 Tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar Disposisi beriskan 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan, Nomor: 600/53.15-600.13/VIII/2016 Tanggal 1 Agustus 2016;
1 (satu) bundel asli Dokumen Akta Jual Beli, Nomor: 02/JB/KK/I/2017;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar Asli surat Mohon Persertifikatan Tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo/Karangan, Nomor: 553/53.15.300/VII/2018 Tanggal 10 Juli 2018;
1 (satu) lembar Disposisi berisikan 1 (satu) lembar Asli Surat Undangan , Nomor: Pem.131/155/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018;
1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Tahun 2014;
1 (satu) buah buku Agenda Surat Keluar Tahun 2014;
Data file dokumen .9 BERKAS PAKE dari Harddisk komputer Merek HP LVI56IX,CPU merek Acer Intel Core B-4130
1 (satu) bundel asli dokumen permohonan atas nama DAVID ANDRE PRATAMA
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan penyerahan tanah adat yang telah ditandatagnani oleh Haji Muh. Abubakar Adam Djuje pada tanggal 11 Februari 2013
1 (satu) lembar surat asli perihal pemeriksaan sidang Panitia A atas nama SUAIB TAHIYA dan SUPARDI TAHIYA yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat Nomor : 1004/53.15.200.3/IX/2014 tanggal 16 September 2014
1 (satu) jepit foto copy doumen surat bukti penyerahan tanah adat
3 (tiga) lembar asli surat penolakan setiap permohonan hak atas tanah di atas tanah yang merupakan tanah milik Ir. Nikolaus Naput (Peta terlampir) yang terletak di Karangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Nomor.Ref : 19/IMYBS/IV/2017 tanggal 8 Desember 2017.
1 (satu) lembar asli Surat Undangan Mediasi, Nomor : 626/53.15/600.13/ VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016
1 (satu) lembar asli surat Undangan Mediasi ke dua, nomor : 432/53.15/600.13/V/2016 tanggal 25 Mei 2016
1 (satu) lembar surat undangan mediasi, Nomor : 221/53.15/600.13/III/2016 tanggal 16 Maret 2016
1 (satu Lembar footo copy surat penyerahan Kuasa tanggal 1 November 1996
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Tanah an. AMRAN ALIMAN lokasi: Batu Kalo tanggal 8 – 8 – 2017 :
1 (satu) bundel fotocopy dokumen ACHYAR ABDURAHMAN, SH. Dalam map kertas berwarna biru;
1 (satu) bundel dokumen tanah atas nama GORIS MERE dalam map plastic berwarna merah, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem.593/3614/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Kena Pajak nomor: Pem.594/3615/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah nomor: Pem.593/3616/XI/2017 tanggal 21 November 2017 atas nama Drs. GORIES MERE;
2 (dua) lembar fotocopy Perjanjian Jual Beli Tanah hari Kamis, tanggal 17 November 2017 antara MUHAMMAD ACHYAR, SH. Kepada Drs. GORIES MERE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanpa tanggal dan tahun dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada STEFAN BAHAN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan / Penyerahan Tanah Adat tanggal 18 Mei 1992 antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada USMAN A. KAHAR;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan tanggal 01 April 1995 atas nama KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat keterangan tanggal 01 April 1995 dengan nama yang membuat keterangan KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar fotocopy peta;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj.593/6206/XI/2013 tanggal 06 November 2013 atas nama HAMZAH SIDIK;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada GANI yang terletak di WAE CICU TIMUR, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Daerah Tingkat Dua Manggarai, tanpa tanggal, tahun dan nomor;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, Nomor Surat: 1123/5-53.15.200/XI/2018 tanggal 13 November 2018 perihal Mediasi atas Keberatan Sdr. Nahar, Wahyudin, dan Sarjono terhadap Permohonan Hak atas tanah atas nama Lutfin, dengan lampiran Kronologi Masalah Tanah yang diajukan Permohonan Hak oleh Lutfin atas tanah terletak di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 882/5-53.15.200/X/2018 tanggal surat 09 Oktober 2018;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, nomor: 243/6-53.15/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Pemberitahuan Sidang Panitia ‘A’ an. AMRAN ALIMAN;
1 (satu) jepitan asli lembaran disposisi Lurah Labuan Bajo dari Badan Pertanahan Nasional, nomor: 1130/5-53.15.200/XI/2018 tanggal 26 November 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem.593/2293/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 04 Juli 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2295/VII/2017 tanggal 04 Juni 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa Nomor: Pem. 593/2294/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017 an. GANI;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2483/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/2463/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: 593/2465/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 an. DUS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak Nomor: Pem.593/957/IV/2018 tanggal 26 April 2018 an. ALIMUDIN KAMIS;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kematian nomor: Pem. 470/958/IV/2018 tanggal 26 April 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/957/IV/2018 tanggal 26 April 2018 an. KAMIS HAMNU;
1 (satu) lembar asli Surat dari Badan Pertanahan Nasional nomor: 548/002-24.15/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Pemberitahuan Sidang Panitya ‘A’ an. Muhamat Tayeb;
1 (satu) bundel Dokumen Tanah an. KAMIS HAMNU als. FATIMA BADO SALAM lokasi KARANGAN – 28/08/2017, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/2718/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM. (tanda tangan Lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2720/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM (tanda tangan Lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2719/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 an. FATIMA BADO SALAM (tanda tangan lurah tanpa cap);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 25 Agustus 2017 (tanda tangan lurah tanpa cap, tidak ada tanda tangan dari FATIMA BADO SALAM);
2 (dua) lembar fotocopy pengajuan data baru kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. FATIMA BADO SALAM;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada KAMIS HAMNU, tanpa tanggal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penolakan Warisan tanggal 09 Mei 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Waris tanggal 09 Mei 2016.
1 (satu) bendel asli Rekomendasi nomor: Ekbang.552.2/1676/IX/2016 tanggal 27 September 2016;
1 (satu) bendel Dokumen tanah an. ALWI CHANDRA dalam map kertas warna kuning, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Surat dari Bupati Manggarai Barat nomor: Pem.131/28/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 kepada Bpk. H. Muhammad A. A. Djudje perihal Penegasan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pemilikan Tanah/Penguasaan Tanah nomor: Lbj. 593/3276/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 17 Oktober 2012, Reg. No: Lbj. 593/3276/X/2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Kuasa tanggal 23 Maret 2000 dari ISMAIL DJUDJE, DKK kepada HAJI MUHAMAD ABUBAKAR ADAM DJUDJE;
1 (satu) lembar fotocopy Silsilah Keturunan Haruna Djudje tanggal 23 Maret 2004;
1 (satu) lembar fotocopy Kronologis Kepemilikan Tanah Haruna Djudje (Mbo Haruna) di Pulau Bajo bagian Utara;
1 (satu) lembar fotocopy gambar/sketsa Tanah Mbo haruna (Haruna Djudje) lokasi Pulau Bajo bagian Utara an. Ahli Waris : Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan an. H. Muh. Abubakar Adam Djudje, beralamat Cempa – Lingkungan II, Labuan Bajo, Manggarai Barat sebesar Rp 2.970.000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2012;
1 (satu) lembar fotocopy peta;
1 (satu) jepitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj. 593/26/I/2014 tanggal 06 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Badan Pertanahan Nasional nomor: 858/53.15/200.3/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Permohonan SK Pemberian Hak, nomor berkas: 5683/2016 dari ALWI CHANDRA IBRAHIM sebesar Rp 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman tanpa nomor & tanggal, tahun 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Panitia Pemeriksa Tanah A, tanpa nomor, tanggal, dan tahun;
1 (satu) jepitan data tentang Pemilikan dan Penguasaan Hak atas Tanah;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Lbj. 593/26/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 an. HAJI MUH. A. ADAM DJUDJE;
1 (satu) jepitan fotocopy Kronologis Kepemilikan Tanah Warisan atas nama H. Adam Djudje di Pulau Bajo Bagian Barat
1 (satu) jepitan asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2039/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 an. FAROUK DJAWAS;
1 (satu) bendel Berkas Tanah an. DAENG NGINTAN dan ABU SOUFIAAN DG PABETA dalam map berwarna hijau, yang terdiri dari:
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari WAHYUDIN perihal Tindak Lanjuti Susulan Hasil Gelar Kasus poin (e) dan Pembatalan Penerbitan Sertifikat an. Nikolaus Naput;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang obyeknya berupa tanah;
1 (satu) jepitan fotocopy surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari H. MUSTAJIB dan WAHYUDIN tanggal 17 September 2015;
1 (satu) lembar asli surat Bupati Manggarai Barat nomor: Pem. 131/212/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dari Hj. Enting Martini, Muhamad Thasrif Daeng Pabeta, Nurhayati Daeng Mawera, Haji Mustajib, Haji Sukri tanggal 11 Juni 2015;
1 (satu) lembar tulisan tangan.
1 (satu) bendel Masalah Tanah Batu Gosok – Karangan, H. Abasido – J Mekes dalam map berwarna biru, yang terdiri dari:
Surat Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Manggarai Barat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata nomor: 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 28 Mei 2012;
Surat Law Office Gabriel Kou, SH. & Partners kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo perihal Eksepsi dan Jawaban Tergugat II dalam Perkara Perdata nomor: 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 23 Mei 2012;
Surat Eduardus Gunung, SH. & Rekan kepada Majelis Hakim Perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2012/PN-LBJ tanggal 23 Mei 2012;
Surat Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Insani (PKBHI) Bima-NTB perihal Replik terhadap Eksepsi/Jawaban dalam Pokok Perkara Tergugat I, II, dan tergugat III / Gugatan Rekonvensi dari Tergugat III Konvensi tanggal 13 Juni 2012.
1 (satu) jepitan asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 539/361/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 an. MATHEUS ARMON;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah an. FATIMA BADO SALAM – KAMIS HAMNU, lokasi Wae Cicu Timur, Karangan – 15/04/2018 dalam Map kertas berwarna kuning;
1 (satu) bendel Dokumen Tanah an. WAHYUDIN, lokasi Karangan – 12/01/2017 dalam Map plastik berwarna biru, yang terdiri dari:
1 (satu) jepitan fotocopy surat nomor : 01/YAW/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Sanggahan;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai nomor: Pem. 014/395/78 tanggal 11 Agustus 1978 perihal Persoalan Tanah an. Haji Makki Almarhum;
2 (dua) lembar fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI nomor: 123/M.PAN/12/2000 tanggal 18 Desember 2000 perihal Persoalan Tanah : Abu Soufyan Daeng Pabeta;
2 (dua) lembar fotocopy Izin Penggunaan Tanah Makam nomor: 00842/1.776.121.101 tanggal 28 Mei 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 14 Juli 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kuasa Mengurus Tanah Warisan tanggal 17 Maret 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Susunan Silsilah Keturunan (alm) H. Makki
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 20 Maret 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Warisan tanggal 01 April 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah tidak ada nomor, tanggal 15 Mei 1990;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Pernyataan Penolakan Warisan tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/48/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/ 49/ I/ 2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/ 50/ I/ 2017 tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 10 Januari 2017 an. MUHAMMAD THASYRIT DAENG M.;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Hibah tanggal 20 September 2016 dari Hj. ENTIN MARTINI, S.Pd., DKK kepada WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Objek Pajak lokasi Karangan, Kel. Labuan Bajo dengan luas tanah +- 25.000 m2;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/ 2093/ X/ 2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/2096/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/2097/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah tanggal 26 Oktober 2016 an. WAHYUDIN;
2 (dua) lembar fotocopy Surat BPN Kabupaten Manggarai Barat nomor: 467/53.15/200.4/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal Pengukuran Batas Bidang Tanah an. WAHYUDIN;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah nomor: Pem. Pem. 593/ 559.a/IV/2016 tanggal 01 April 2016 an. ABDULMANAN SIKING, DKK.
1 (satu) bundel Dokumen an. HENDRIKUS HARDIMAN dalam Map Kertas berwarna Merah, yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada HENDRIKUS HADIRMAN, DKK yang terletak di TANAH GENANG UTARA, desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai tanggal 01 Juli 1993;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 06 Agustus 2019;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor: Pem. 593/1897/IX/2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa nomor: Pem. 593/1898/IX/2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Belum/Tidak Kena Pajak nomor: Pem. 593/ 1899/ IX/ 2019 tanggal 26 September 2019 an. HENDRIKUS HADIRMAN.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kecamatan Komodo nomor: Pem.021.6/49/1984 tanggal 02 Februari 1984 perihal Kawasan Wae Cicu/Sekitarnya perlu disusulkan, sifat Instruksi;
1 (satu) lembar asli surat BPN Kabupaten Manggarai nomor: 630/974 tanggal 12 Mei 1997 perihal Pengukuran dan Penetapan Batas Tanah Pemda Tk. II Manggarai;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah dari USMAN POTA kepada LATIF H.A.R tanggal 05 Juli 1989;
1 (satu) bendel asli Surat Keterangan/Penyerahan Tanah Adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SATAR DJUDJE tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA kepada SITI AISYAH H. ISHAKA tanggal 19 Februari 1994;
2 (dua) lembar blanko kosong tanggal 27 November 1990 dan tanpa tanggal tahun 1996;
1 (satu) bundel Berkas Surat Tanah an. ARMAN;
1 (satu) bundel berkas an. Bapak NIKO NAPUT;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Penyerahan Kuasa tanpa nomor tanggal 21 April 1997.
1 (satu) jepitan asli Surat Pernyataan Pelepasan Atas Sebidang Tanah Kering Untuk Menjadi milik seterusnya tanggal 20 Oktober 1988;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan/Penyerahan Tanah Adat antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada KUBA USMAN tanggal 18 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada IGNATIUS TUNUK tanggal 20 Agustus 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat antara HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUDI lokasi WAE CICU TIMUR tanpa tanggal, tanpa tahun;
1 (satu) bundel Berkas an. Bapak MUHAMMAD HARIS;
1 (satu) bundel Arsip Jual-Beli Tanah Pariman – ABD. HARIS NASIPIN (Karangan – Wae Cicu);
1 (satu) Buku Agenda Kantor Kelurahan Labuan Bajo;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat lokasi Keranga, kel. Labuan Bajo, Kec. : Komodo, Kab: Manggarai Barat, dari RAMANG ISHAKA dan UMAR ISHAKA kepada YADIN tanggal 20 Desember 2005.
SARIFUDIN MALIK, S.ST, NIP : 19681231 200604 1 195, Umur : 52 tahun, Pekerjaan : Lurah Labuan Bajo
1 (satu) lembar kertas foto yang berisi 8 (delapan) gambar yang berjudul foto penanaman pilar tanah Kerangan tanpa tanggal dan tahun.
3 (tiga) lembar kertas foto yang berisi 24 (dua puluh empat) gambar yang berjudul foto rapat tanah Kerangan tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar tulisan tangan berjudul kronologi pembuatan peta hasil ukur BPN Bulan Mei tahun 2015 yang membuat AMBROSIUS SUKUR tanggal 16 Oktober 2020 dan laporan pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah degan nama pemohon an Drs. AMBROSIUS SUKUR atas nama Pemerintak Kabupaten Manggarai Barat seluas 280.472 m2.
1 (satu Buku asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : PEM.115/30.a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran belanja sertifikasi tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Tanah Keraga) yang berlokasi di Kel. Labuan Bajo. Kec. Komod, Kab. Manggarai Barat denngan luas 30 Ha
3 (tiga) lembar foto kopi permohonan Pegnukuran dan rincian biaya ukur terhadap bidang tanah atas nama Peerintah Kab. Manggarai Barat.
1 (satu) Lembar Asli Anggaran Pada Saat Pengukuran Tanah PEMDA Tanggal 14 Mei 1997;
1 (satu) Lembar Asli Anggaran Pembuatan Pilar Bantu Tanah PEMDA Di Labuan Bajo (10 Pilar Ukuran 30x30x70 Cm).Tanggal 28 Oktober 1997;
1 (satu) Lembar Fotocopy SURAT PERNYATAAN Tanggal 17 Januari 1998 Yang di buat oleh Fungsionaris Adat Nggorang (Haji Ishaka dan Haku Mustafa) Terkait Penyerahan Tanah seluas 30 Hektar Terletak di TOROH LEMMA BATU KALLO KEL.LABUAN BAJO;
1 (satu) Lembar Fotocopy Pernyataan Bersama ahli Waris dan Pelaku Saksi TANAH PEMDA MANGGARAI BARAT DI KERANGAN/TOROH LEMMA BATU KALLO Pada tanggal 03 Mei 2018;
1 (satu) Album Foto didalamnya berisi 18 (delapan belas) lembar foto.
2 (dua) lembar asli surat daftar nama-nama yang menerima pembagian tanah adat lokasi sebelah timur bukit wa cicu dan sekitarnya desa labuan bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Tahun 1993 yang telah ditanda tangani oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Ngorang an. H. Ishaka dan an. Haku Mustafa;
1 (satu) lembar asli surat pernyataan Bersama yang dibuat oleh Haji Ishaka, Haku Mustafa, Donatus Amput (An. Ir. Niko Naput) pada tanggal 06 Mei 1996
1 (satu) lembar foto kopi surat bukti penyerahan tanah adata dari Hhaji Ishakan dan Hau Mustafa kepada Abdul latif Har tanggal 1 Juli 1993 beserta Foto Kopi KTP ataas nama Abdulatif Har.
1 (satu) lembar Foto kopi sketsa pembagian tanah di Wai Cicu tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar foto kopi daftar nama-nama yang menerima pembagian tanah adat lokasi Karangan, Desa Labuan Bajo, Ke. Komodo, Kab Dati II Manggarai Tahun 1993 tanggal 23 Desember 1993 beserta Peta Daftar Nama-nama yang menerima Pembagian Tanah Adat Lokasi Keranga, Desa Labuan Bajo. Kec. Komodo, Kab. Dati II Manggarai Tahun 1993.
1 (satu) bundel foto copy map warna kuning, Permohonan Tanah Pemda Manggara Barat;
1 (satu) bundel foto copy permasalahan tanah Pemda Kab. Manggarai Barat versus Tanah Masyarakat yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat (Karangan Toroh Lema Batu Kalo);
1 (satu) Petunjuk Teknis Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2020, Nomor 5/Juknis-600.TP.03.01/XII tanggal 30 Desember 2019;
Register I, Register Sub Bagian Umum Tata Usaha, 15 Mabar;
Surat Law Office Muhammad Achyar and Acociates, Nomor 01/MAA-Permh/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 beserta lampiran;
Surat Kuasa Khusus Nomor: MP.02.02/385/53.15/III/2019 Tanggal 12 Maret 2019;
Surat dari Kuasa Pemohon Makarius Paskalis Baut, S.H. tanggal 28 Februari 2019;
Jawaban Termohon dalam Perkara TUN Nomor 1/P/FP/2019/PTUN.KPG antara Amran Aliman selaku Pemohon melawan Kepala BPN Manggarai Barat selaku Termohon;
Putusan PTUN KPG Nomor: 1/P/FP/2019/PTUN-KPG;
Surat Kakanwil BPN Prov. NTT Nomor: 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya Ukur terhadap Bidang Tanah an. Pemkab Manggarai Barat;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Hak Tanah an. David Andre Pratama;
1 (satu) jepitan kronologi masalah tanah di Karangan Toroh Lema Batu Kalo, Kel Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar Data Bidang Tanah Kepemilikan Sesuai Permohonan Yang Terdaftar di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Lokasi Karangan/Toroh Lema Batu Kalo, tanggal 28 Oktober 2019;
1 (satu) jepitan Progres Data Kegiatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Mandiri Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 21 November 2019;
1 (satu) buah flash disk warna merah hitam.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 291/53.15/300-6/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya dalam rangka Proses Pensetifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten manggarai Barat seluas 30 ha beserta 1 lembar Disposisi Surat Masuk Nomor Anggenda : 200/65-I tanggal 1 April 2015
1 (satu) lembar Asli Peta Bidang Tanah No. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kaupaten Manggarai Barat, dengan luasan 280.472 m² Yang di tandagangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan An. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tanggal 26 Mei 2015.
1 (satu) Map warna hijau Pengukuran dan Pemetaan batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2015 berisikan :
1 (satu) CD Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
19 (sembilan belas) Gambar Ukur Nomor : 2/Tahun 2015 Pemohon atas nama Pemkab Manggrai Barat Drs. AMBROSIUS SUKUR tanggal 19 - 25 Mei 2015
1 (satu) jepitan Peta (berisi 4 lembar peta)Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Lokasi keranga Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo luas 31,84 ha terdiri dari :
- Lahan Pemda : 29,17 ha
- Lahan milik : 2,67 ha
1 (satu) jepitan Surat Bupati Manggarai Barat Nomor : Pem.131/137/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 perihal penjelasan Tentang Tanah Pemda yang ditandatangani oleh DRS. AGUSTINUS CH. DULA selaku Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Sdr. Haji Muhammad Abubakar Adam Djudje.
Asli Surat nomor : 15/SPP-01/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Laporan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas ukur An Baliyo Muryono, ST.MT dan Sutardi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT beserta lampiran .
1 (satu) jepitan fotokopi Gambar Ukur Nomor : 634, 635/2013tanggal 11 Novmber 2013 Pemohon atas nama :
- SUKRI
- SUPARDI TAHIYA
- SUAIB TAHIYA
1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan pelaksanaan Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat Nomor : 190/4-53.200/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang ditandatangani oleh A. RESDIYANA NDAPAMERANG, B.Sc, SH selaku Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT
1 (satu) lembar asli Surat SPPD Tugas Nomor : 65/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 Kepada SUTARDI dan Surat Tugas Nomor : 64/TU/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 kepada BALIYO MURYONO, ST.MT untuk melaksanakan pelayanan pengukuran Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat besrta informasi tanggal 04 Mei 2015.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 156/6-53/IV/2015 tanggal 20 April 2015 Perihal Permohonan Pengukuran dan Rincian Biaya ukur terhadap Bidang tanah Tanah An. Pemerintah Kabupaten manggarai Barat.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH Dula tanggal 10 November 2020;
2 (dua) lembar Peta Pembagian Tanah di Lokasi Gusongea dan Torositangga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
1 (satu) bundel asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 31 Desember 2012, dengan total asset tanah sebesar 106.484.377.000,- (seratus enam milyar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
2 (tiga) bundel asli Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 31 Desember 2014, dengan total asset tanah sebesar Rp 77.507.405.000,- (tujuh puluh tujuh milyar lima ratus tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah).
1 (satu) bendel Surat Keterangan No: 900/BPKD/1969/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) bendel Surat Keterangan No: 900/BPKD/1968/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Asli Kartu Disposisi tanggal 21 Januari 2012 perihal Surat Pengantar Laporan Daftar Barang Inventaris pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda KMB TA. 2012 dari Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Setda KMB dan 1 (satu) bundel Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012 bercoverkan Mika Hijau;
1 (satu) bundel odner asli Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Lampiran Daftar Aset Daerah Sekretariat Daerah Pendataan dan Penilaian Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat TA. 2007.
1 (satu) jepitan fotoocopy Surat Keterangan No: 900/BPKD/1969/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, yang berisi:
1 (satu) lembar informasi data pembayarn, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.003-0403.0, luas bumi 40.000 m2, alamat obyek pajak : Toh Lemma Batu Kalo dengan nama wajib pajak MUH. A. ADAM DJUDJE tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp 49.462.400,- (empat puluh Sembilan
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0302.0, luas bumi 28.310 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak PAULUS GRANS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.659.181,- (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0299.0, luas bumi 39.380 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak NIKOLAUS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 71.859.363,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0300.0, luas bumi 27.720 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak MARIA FATMAWATI NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 50.582.568,- (lima puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0301.0, luas bumi 28.230 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak IRENE ELISA WINARTHY NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.513.200,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.003-0399.0, luas bumi 8.447 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak RUDYANTO SULIAWAN tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 11.376.284,- (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
1 (satu) lembar informasi data pembayaran, nomor obyek pajak: 53.16.010.030.001-0303.0, luas bumi 28.220 m2, alamat obyek pajak : Karangan dengan nama wajib pajak JOHANES VANS NAPUT tanggal 26 Oktober 2020, sebesar Rp 51.494.952,- (lima puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah).
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 Buku III, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-04-2017 sampai tanggal 16-06-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 Buku II, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 13-02-2017 sampai tanggal 11-04-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 05-01-2017 sampai tanggal 10-02-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 s/d 2018, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 04-10-2017 sampai tanggal 29-12-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2014, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 17-04-2014 sampai tanggal 08-08-2014.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2013, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 24-10-2013 sampai tanggal 24-04-2014.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2015, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 03-02-2015 sampai tanggal 21-03-2016, 1-10-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2014 s/d 2015, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-11-2014 sampai tanggal 02-03-2015.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2016 Buku II, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 21-03-2016 sampai tanggal 02-08-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2016 buku 3, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 02-08-2016 sampai tanggal 28-11-2016.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A) tahun 2017 buku IV, tanggal penyerahan mulai dari tanggal 16-06-2017 sampai tanggal 04-10-2017.
Satu (1) jilitan berkas tanda terima penyerahan (301 A), tanggal penyerahan mulai dari tanggal 11-12-2009 sampai tanggal 23-10-2013.
Satu Lembar Peta Situasi, terdiri dari satu bidang tanah Pemda dan 6 (enam) bidang tanah perorangan.
Satu Jilitan Permohonan Pengakuan / Penegasan Hak atas Tanah Luas 4 Ha di Toroh Lemma Batu Kallo An. Haji Moh. Adam Djudje, Labuan Bajo 30-05-2015.
Satu Jepitan surat Masuk Nomor 030/MAA-Sgghn/V/2018, tanggal 07 Mei 2018 dari Law Office, Muhamad Achyar dan Associates Advocades dan Legal Consultans Perihal Sanggahan/Keberatan.
Satu Jepitan surat Masuk Nomor 030/MAA-Som/XI/2018, tanggal 30 November 2018 dari Muhamad Achyar dan Associates Advocades dan Legal Consultans Perihal Peringatan (Somasi).
Satu jilitan Klarifikasi Tanah Muh.A. Adam Djudje (Haji Adam Djudje) di Lokasi Toroh Lemma Batu Kallo luas ± 30 HA, Sebagian Luas ± 7 HA diklaim oleh Ente Puasa, dkk.
1 (satu) lembar asli perhitungan luas koordinat lokasi tanah pemda di Kerangan Desa/Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo
1 (satu) buku agenda kerja dari Bapak Tagur Albertus
1 (satu) jepitan Hasil Ploting bidang tanah lokasi Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah no. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015, luas tanah 280.472 m2, yang di tanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Bidang Tanah no. 02/24.20/PBT/P3B2T/2015 tanggal 26 Mei 2015, luas tanah 242.212 m2, yang di tanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
2 (dua) lembar fotocopy Peta Dasar Pendaftaran no. 02/24.20/PDP/P3B2T/2015 tanggal 26 Juni 2015, luas tanah 242.212 m2,yang ditanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH;
2 (dua) lembar fotocopy Peta Pendaftaran no. 02/24.20/PP/P3B2T/2015 tanggal 29 Juni 2015, luas tanah 242.212 m2, yang ditanda tangani oleh A. RESDYANA NDAPAMERANG, B.Sc. SH dan Peta Situasi.
1 (satu) asli Buku Tabungan BRI Britama, dengan nomor rekening: 0039-01-083846-50-7 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di RT. 020 RW. 006, Kel. Naikolan, Kec. Maulafa Kota Kupang;
8 (delapan) lembar print out rekening koran Tabungan BRI Britama, dengan nomor rekening: 0039-01-083846-50-7 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di RT. 020 RW. 006, Kel. Naikolan, Kec. Maulafa Kota Kupang;
1 (satu) asli Buku Tabungan BRI Simpedes, dengan nomor rekening: 0039-01-015944-53-3 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di Jl. Komodo No. 33 RT. 011 RW. 003, Kel. Air Nona
3 (tiga) lembar print out rekening koran Tabungan BRI Simpedes, dengan nomor rekening: 0039-01-015944-53-3 atas nama CH MUDASIH, S ST yang beralamat di Jl. Komodo No. 33 RT. 011 RW. 003, Kel. Air Nona.
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomot: 15/KEP/53.15/100-1/I/2016 tentang Pengangkatan Satuan Pengamanan (Satpam), Sopir, Cleaning Service, Pesuruh, dan Pramubakti pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 17/KEP/53.15/100-1/I/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pramubakti pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2017 tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 51/SK-53.15.UP.02.03/VII/2019 tentang Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 tanggal 05 Juli 2019;
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 nomor: 20/SK-53.15.KP.02.03/I/2019 tanggal 24 Januari 2019;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi Pembayaran yang bermaterai Rp 6000,-, yang telah terima dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran kelebihan luas bidang tanah seluas 2.750 m2 yang terletak di Karangan Timur Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat tanggal 04 April 2016;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi Pembayaran untuk pembayaran DP Tanda Jadi Tanah dengan harga jual lima puluh juta rupiah di lokasi bandara lama desa batu cermin, kecamatan Komodo, kab. Manggarai Barat dengan ukuran 15x35, seluas 525 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : H. Jafar, Barat: Jalan, Timur: N. Jepo, Selatan: Laane sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Bayu S. dan disaksikan oleh Agus Wanto tanggal 21 Mei 2017;
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening : 1112-01-010523-50-3 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 07 September 2015 sampai dengan 22 Desember 2018;
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening : 1112-01-008570-50-6 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 03 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018;
1 (satu) bendel Rekening KoranTabungan BNI Taplus dengan nomor rekening : 0457094557 atas nama SIRATURRAHMI alamat Langka Kabe RT. 004 RW. 002, Kel. Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dari tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan 10 November 2020;
1 (satu) buah Laptop berwarna hitam beserta charger merk Lenovo G40-45
1 (satu) buah notebook berwarna coklat tulisan Bank BRI milik SIRATURRAHMI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat antara ISAHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada H. ADAM DJUDJE tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar peta yang diambil dari Google Maps (tanah karangan);
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembatalan Pembagian Tanah Adat di Lokasi Karangang (di dalam lokasi Ir. NIKO NAPUT) th. 1993 tanggal 06 Mei 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersama (Haji Ishaka, Haku Mustafa, Donatus Amput (an. Ir. Niko Naput)) tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) lembar Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: IP.02.03/1637.53.15/IX/2020 tanggal 22 September 2020;
1 (satu) jepitan Surat dari HAJI MUH. ABUBAKAR ADAM DJUDJE nomor: 01/HAD/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar asli Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo dan Karanga yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat Kepada Pemda tanggal 26 April 1997;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel th 80 5 lembar harga Rp 75.000,” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 81 5 lembar harga Rp. 1.500, jumlah Rp 7.500,” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 1982 10 lbr : Rp 150.000,” yang berisikan 10 (sepuluh) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 1983 10 : Rp 150.000,” yang berisikan 10 (sepuluh) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 89 5 lembar harga Rp 75.000” yang berisikan 5 (lima) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel 90 Thn 90 10 lembar harga Rp 150.000” yang berisikan 6 (enam) lembar segel;
1 (satu) amplop berwarna coklat yang bertuliskan “segel thn 1993 15 lembar harga Rp 225.000” yang berisikan 9 (Sembilan) lembar segel tahun 1993, 1 (satu) lembar segel tahun 2002 dan 1 (satu) lembar kertas putih (buram);
1 (satu) bendel Daftar Penerima Pembagian Tanah Adat Lengkong Gusoh Ngea dan Toro Sitangga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT;
1 (satu) jepitan yang berisi 4 (empat) lembar peta lokasi dan ukuran;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: Pem.051.9/630/XII/1994 tanggal 05 Desember 1994;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kesepakatan tanggal 20 Agustus 2014 ;
2 (dua) lembar asli Daftar Nama-Nama Anggota yang tidak dipindahkan/tetap dalam lokasi Karangang sesuai kesepakatan antara Bapak Haji Ishaka – Bapak Haku Mustafa Bapak Donatus Amput mengatasnamakan Ir. Nikolaus Naput tanggal 06 Mei 1996;
1 (satu) jepiran Daftar yang menerima pembagian tanah adat di lokasi sebelah timur wae cicu dan karangan dan sekitarnya desa Labuan bajo kecamatan komodo kabupaten mamggarai tahun 1993;
1 (satu) lembar asli Gambar Lokasi Toroh Batu Kallo dan Karanga yang diserahkan Fungsionaris Adat/Tua Adat tanggal 26 April 1997;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat dari ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Hj. ADAM DJUDJE tanggal 10 April 1990;
1 (satu) map berwarna oranye yang bertuliskan Surat Kuasa Haji Sukri dan Haji Mustajib;
1 (satu) jepitan surat kuasa, Ir. Nikolaus Naput menyerahkan kuasa kepada Donatus Amput pada tanggal 03 Mei 1996 disaksikan Benyamin Bahan mengetahui Sekretaris Desa Haji Adam Djudje yang belum ditanda tangani berjumlah 4 (empat) lembar;
1 (satu) lembar asli surat kuasa haji Muhammad abubakar adam djudje kepada sarjono bin sardi, SP untuk mencari pihak ketiga atau pembeli menawarkan jual beli tanah seluas ±30 Ha yang berlokasi di Toroh Lemma Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat tanggal 18 Oktober 2014 dengan saksi ZULKARNAIN DJUDJE, Mappiana djudje, Sarifudin Djudje, Suharni Djudje, Zulhaidin Djudje, Sasli Rais Djudje, Abdul Rifai Djudje, herawati Djudje, Fiqran Aziz Djudje, yang telah ditanda tangani selain Zulkarnain Djudje;
1 (satu) jepitan asli surat pernyataan kesepakatan Haji Moh. A. Adam Djudje kepada Donatus Endo bahwa pihak pertama sebagai pemilik tanah di Toroh Lemma Kallo dasar penyerahan adat tanggal 10 April 1990 luas ±30 Ha dijual luas 20 Ha tanggal 12 Februari 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir dan 1 (satu) lembar fotocopygambar kasar situasi tanah pembagian adat lokasi karanga desa labuan bajo kecamatan Komodo pada tanggal 02 Juni 1992 penata Kamis Hamnu penggambar Haji Adam Djudje diketahui Kepala Desa Labuan Bajo an. Haji Adam Djudje;
2 (dua) jepitan asli penyerahan adat kepada Paulus Panis pada tanggal 27 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli berita acara pembagian tanah adat lokasi Golo Binongko Desa Labuan Bajo Kec. Komodo, Kab. Mabar, pada hari Senin tanggal 28 September 1992 yang belum ditanda tangani;
1 (satu) jepit fotocopy catatan yang dibutuhkan kwitansi pembayaran yang diselesaikan oleh Palirio (Italia) sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Haji Adam Djudje tanggal 27 Juli 1990 lokasi Tanah Genang Desa Labuan bajo Kecamatan Komodo Daerah tingkat II Manggarai luas 20x50 m2;
1 (satu) lembar asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Zulkarnain Djudje tanggal 23 Maret 1990 lokasi Loho Binongko Desa Labuan Bajo Kec Komodo Daerah Tingkat II Manggarai luas 115 x 15 m2;
1 (satu) copy kwitansi uang ganti rugi tanah komunal/adat yang diterima tanah lokasi keranga kelurahan labuan bajo kecamatan Komodo kabupaten daerah tingkat II manggarai pada tanggal 14 Mei 1997 dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai yang menerima Haji Ishaka dan Haku Mustafa disaksikan Drs. Yos Vin Ndahur dan Yosef Latief diketahui J. Oematan BA;
1 (satu) lembar Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat kepada Haji Adam Djudje tanggal 01 Juli 1993 lokasi sebelah timur keranga desa labuan bajo kecamatan Komodo kabupaten dati II Manggarai dengan luas 40x60 m2;
1 (satu) jepitan Riwayat Pekerjaan Haji Adam Djudje (Haji MA. Adam Djudje sejak tahun 1954 sampai dengan sekarang tahun, berjumlah 8 (delapan) lembar;
1 (satu) bendel daftar pembagian kapling tanah Gusoh Ngea dan Toroh Sitangga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab. Mabar tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) jepit data kepemilikan tanah donatus amput sejumlah 3 (tiga) lembar;
1 (satu) bendel klarifikasi/pemilikan atas tanah adat di lokasi Toroh Lemma Batu Kallo oleh Haji Adam Djudje (Haji Muhammad Abubakar Adam Djudje), Ir. Nikolaus Naput an. Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai dan Pemda Tingkat II Manggarai terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kec, Komodo, Kab. Mabar tanggal 30 April 2014;
1 (satu) map Lampiran Berita Acara Pembagian Tanah Adat di Lokasi Gusoh Ngea Kelurahan Labuan Bajo Kec. Komodo tanggal 15 Mei 1997, yang menata/membagi H. Adam Djudje, diketahui/disyahkan oleh Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang Haji Ishaka dan Haku Mustafa diketahui Kepala Kelurahan Labuan Bajo Yoseph Latip;
1 (satu) lembar fotocopy Peta Lokasi yang telah di tipex tanggal 26 April 1997;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas sebidang tanah yang belum diisi batas-batasnya tanggal 02 November 1988 kepada Pemerintah Desa Labuan Bajo;
1 (satu) lembar asli Pengukuran Jalan Setapak dan tanah/batas tanah sekolah SDN 1 Labuan Bajo 1, tanggal 27 April 1997;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Adat tanggal 21 Juli 1977 dari Haku Mustafa kepada Haji Djudje seluas ±1 Ha letak Labuan Bajo, Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. Drs. YATUNG DJAFAR tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat antara ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada STANIS VILIS SUMARDI lokasi Lengkong Bune, Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Daerah Tingkat II Manggarai, luas tanah ±3.250 m2 tanggal 27 Juli 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Jual Beli atas sebidang tanah kering terletak di Desa Labuan Bajo tanggal 24 Oktober 1988;
1 (satu) jepitan Daftar Nama Nama Calon Pemilik Tanah yang mendapat Pembagian Tanah Adat dari Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang di Lokasi Gusoh Ngea, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, pada tanggal 15 Mei 1997 dan telah ditata Kembali, setelah mengalami perubahan batas tanah bagian timur dari lokasi tersebut dengan pemilik tanah G. Tahija pada tahun 2001, tanggal 23 Maret 2002;
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1990 atas nama H. Adam Juje sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), tanggal 01 Maret 1990;
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1990 atas nama H. Adam Juje sebesar Rp 1.349,- (seribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah) tanggal 01 Maret 1990;
1 (satu) jepitan asli Surat Pernyataan atas nama PETRUS TAGUS tanggal 24 Oktober 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Keterangan atas nama DONATUS ENDO tanggal 05 April 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada TASWING BAKKAR TALAH, lokasi Wae Cicu Timur, Ds. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Daerah Tingkat II Manggarai dengan luas 20x70, tanpa tanggal dan tahun;
8 (delapan) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hak Tanah Adat antas ISAHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada H. Adam Djudje, lokasi Toh Lemma Batu Kallo, Ds. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Dati II Manggarai seluas ±30 Ha, tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Hj. Fatima bin Amina kepada Blasius Janu, tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy peta skala 1 :2500 yang bertuliskan “Tanah Pemda Kab. Mabar”, Dahering Koro, Salawing;
1 (satu) lembar fotocopy peta dengan tulisan “VS H. M. A. Djudje”;
1 (satu) lembar Surat dari Haji Muh. A. Adam Djudje perihal : pencabutan Kembali surat keberatan tertanggal 10 juli 2014 prihal mohon pembatalan proses pensertifikatan Tanah di Lokasi Karangan/Toh Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat yang diajukan oleh sdr. Ente Puasa, DKK tanggal 13 Oktober 2014;
1 (satu) jepitan fotocopy Surat Kontrak antara MUHAMAD ABU BAKAR ADAM DJUDJE dengan ALI ANTONIUS, SH., MH. Tanggal 18 Juli 2014;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan atas nama HAJI MOH. A. ADAM DJUDJE tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan atas nama HAJI MUHAMMAD ABUBAKAR ADAM DJUDJE tanggal 19 Maret 2018 tidak ditandatangani
1 (satu) lembar peta/sket tanah yang sebenarnya tanpa skla yang bertuliskan Tanah Milik Sasli Djudje, yang dibuat oleh Haji M. A. Adam Djudje tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) jepitan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada Drs. G. P. EHOK, tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) amplop berwarna putih yang bertuliskan “Matrei th 19 harga yg 500 RP 200.000” sejumlah 44 (empat puluh empat);
1 (satu) amplop berwarna putih yang bertuliskan “Matrei th 90 s.d 95, harga yang 1000 = Rp 7500 harga yang 500 Rp 5.500. yang 1000 10 lembar 275.000, yang 500 50 lembar;
1 (satu) buah agenda personal milik H. MA Adam Djudje;
1 (satu) buah agenda personal milik Adam Djudje;
1 (satu) buah agenda personal milik Adam Djudje;
2 (dua) lembar Peta Penataan Ulang Tanah lokasi Gusongea dan Torositangga, kelurahan Labuan Bajo, Kec, Komodo, Kab. Mabar, skala 1 : 1000, tanggal 01 Februari 2017;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Penyerahan Kuasa tanggal 21 April 1997 yang ditandatangani oleh Ketua Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang, H. ISHAKA;
1 (satu) lembar Peta Gambar Kasar Tanah Adat yang diserahkan kepada Ir. Niko Naput, Masyarakat dan Pemda. Lokasi: Karangang – toroh batu kallo, toroh lemma dan wae cicu yang ditandatangani oleh Fungsionaris Adat Nggorang, H. Ishaka dan yang gambar, H. Adam Djudje tanggal 01 Januari 1998;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Situasi Tanah Persekutuan Adat Nggorang Lokasi Golo Karangan yang ditata oleh Sdr. A. Kamis Hamnu dibawah pengawasan H. Adam Djudje tanggal 17 Mei 1997;
1 (satu) buah mesin ketik merk OLYMPIA dengan label HY. GRADE Typewriter & Stationery Co. 78 south street phone JE 9-2868 Morristown, N. J., L. F. Wescott, W. J. Zilka;
1 (satu) buah pita mesin listrik merk CANON ES 3 – II;
1 (satu) buah mesin tik merk COMPANION;
1 (satu) buah mesin tik merk OLIVETTI;
1 (satu) buah mesin tik merk DAITO;
1 (satu) buah mesin tik tanpa merk yang bertuliskan HIL.
2 (dua) lembar Asli Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat yang membagi dan menyerahkan tanah adat kepada Nicolaus Naput selaku wakil dari Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, tanggal 21 Oktober 1991
1 (satu) lembar kuitansi uang tanda pengakuan hak adat atas tanah adat yang terletak di Lokasi Toroh Lema Desa Labuan Bajo, yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat/Dalu Nggorang/Bapak Ishaka dan Haku Mustafa dengan batas-batas sesuai dengan Isi Berita Acara Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 bertempat di Labuan Bajo dari Nicolaus Naput, terbilang Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang menerima Bapak Ishaka-Dalu Nggorang, dan Bapak Haku Mustafa-Wakil Dalu.
1 (satu) lembar asli Laporan Kehilangan Barang Nomor: LKB/018/I/2017/NTT Res Mabar tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan atas nama Haji Muhamad Abubakar Adam Djudje tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) jepitan asli yang berisi Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 4624/2016 atas nama pemohon FATIMA BADOSALAM tanggal 16 Agustus 2016 dan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 4624/2016 atas nama pemohon FATIMA BADO SALAM tanggal 16 Agustus 2016
1 (satu) lembar asli Buku Tabungan Mandiri, dengan nomor rekening: 161-00-0330445-3, atas nama SUPARDI TAHIYA yang beralamat di Kampung Ujung, RT. 002, RW. 001, Kel. Labuan Bajo, Komodo
1 (satu) asli Buku Tabungan BNI Taplus dengan nomor rekening: 0354395948 atas nama Bpk. Alfandri
1(satu) bendel Rekening Koran BNI Taplus dengan nomor rekening: 0354395948 atas nama Bpk. ALFANDRI, periode 06 Oktober 2014 sampai dengan 05 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FRANSISKUS SUBUR yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 219.840,- (dua ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama FRANSISKUS SUBUR, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103560 sebesar Rp 219.840,- (dua ratus Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama FRANSISKUS SUBUR yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 204.160,- (dua ratus empat ribu seratus enam puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama FRANSISKUS SUBUR, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103570 sebesar Rp 204.160,- (dua ratus empat ribu seratus enam puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Karanga RT/RW Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 30 Desember 2017 sebesar Rp 95.680,- (Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran atas nama ABDUL HARIS, letak obyek pajak kecamatan Komodo, Desa/Kel Labuan Bajo, no SPPT (NOP): 531601003000103610 sebesar sebesar Rp 95.680,- (Sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 299.187,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 187.827,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 187.085,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 196.365,- (seratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MUHAMMAD DAHLAN R yang terletak di Lingk. IV Kamp. air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 180.032,- (seratus delapan puluh ribu rupiah tiga puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama BACO M. ALI yang terletak di Kampung Tengah RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KOSMAS SEMEN yang terletak di Batu Cermin RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 236.826,- (dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Kp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 110.989,- (seratus sepuluh ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Labuan Bajo RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KALISONG yang terletak di Air Kemiri RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 248.333,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ALDINA NES yang terletak di Cowang Dereng RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 191.168,- (seratus Sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama YULIANUS RAYEN yang terletak di Sernaru RT/RW Wae Kelambu, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KALISONG yang terletak di Air Kemiri RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 248.333,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Labuan Bajo RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ALDINA NES yang terletak di Cowang Dereng RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 191.168,- (seratus Sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama KOSMAS SEMEN yang terletak di Batu Cermin RT/RW Batu Cermin, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 236.826,- (dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama SIPRIANUS TAMBU yang terletak di Sernaru RT/RW Wae Kelambu, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 179.290,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 187.827,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MUHAMMAD DAHLAN R yang terletak di Lingk. IV Kamp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 180.032,- (seratus delapan puluh ribu tiga puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama YOHANES HEPITUS MULIADI yang terletak di Komp. SDN II RT/RW Gorontalo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2018 sebesar Rp 220.864,- (dua ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 299.187,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.982,- (tiga ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama MATHEUS SANIANG NAGA yang terletak di Link. III RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 187.085,- (seratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama BACO M. ALI yang terletak di Kampung Tengah RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 179.661,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama ABDUL HARIS yang terletak di Kp. Air RT/RW Labuan Bajo, Manggarai Barat tanggal jatuh tempo 31 Desember 2019 sebesar Rp 110.989,- (seratus sepuluh ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran uang muka tanah di mts alia dengan batas berikut utara : -, selatan : -, timur : - , barat : -, dengan luas 8.000 m2 *kesepakatan harga 725.000/m sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) tanggal 15 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Syarifudin di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di belakang made in Italy ristorante italiano dengan ukuran 13 x 60 m2 dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAIFUL RAMADHAN REGI di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di belakang made in Italy ristorante italiano dengan ukuran 13 x 60 m2 dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAIFUL RAMADHAN REGI di atas materai 6000;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pengurusan sebidang tanah di Karangan milik Bpk. Matheus Armon, ukuran 20m x 100m, Batas Utara: Baharudin, Selatan: Ismaela Djudje, Timur: Bukit, Barat: rencana jalan, PJ: Negosiasi setelah lihat lokasi suka harga 500jt sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Matheus Armon, Saksi 1 : Lydia, saksi 2: Stevanus L, dan saksi 3 : Petrus Panta Pati;
1 (satu) lembar asli tulisan tangan dengan judul perkembangan haris tanggal 02 Maret 2020;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah yang terletak di karangan dengan luas 616 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh ABDURAHMAN ISHAKA;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Januari 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 04 Juli 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Desember 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran ketiga tanah di karangan dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 September 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah yang terletak di karangan dengan L. 565m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan milik Bpk. Abdul Fatah luas kurang lebih 500 m2, pelunasan setelah sidang panitia A. tolong segera berkas kasih masuk ke BPN. sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 09 Februari 2019 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan milik Bpk. Abdul Fatah, pembayaran kedua sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHIUS SIA GIA untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2. sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 November 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanda jadi pembelian tanah milik Bp. Abdul Fatah yang terletak di karangan, luas kurang lebih 500 m2, utara : maria milan, S :marselinus, Barat: rencana jalan, timur : rencana jalan harga total keseluruhan 130.000.000, sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh ABDUL FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATEUS SANIAGAN untuk pembayaran lanjutan pembayaran kesisaan uang tanah di karangan timur sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 13 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh A. FATAH yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MAHMUD NIP untuk tanah milik alias Rahim dan mahidin, dengan penerimaan ini tanah akan beres di urus sampai AJB, kita terima surat penolakan waris yang dibutuhkan BPN sebesar Rp 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh SUHARNING yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran bagian dari tanah karangan yg tiga org baru (maria milan, dkk) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Juli 2019 yang ditandatangani oleh YOHANES T. D IBA dan A. HARIS;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Wae Cicu Utara sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 22 Juni 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S.N SIAGIAN untuk pembayaran pelunasan harga tanah yang terletak di karangan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani oleh TRI WAHYUNI yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S.N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 10x45 m2 dengan luas 450 m2 kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 09 Februari 2020 yang ditandatangani oleh TRI WAHYUNI IRIANI yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIAG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di karangn dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 13 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh ALOISIUS NALA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik bpk. Aloisius Nala, yg terletak di Karangan, Wae Cicu. sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa tanggal dan tahun yang ditandatangani oleh ALOISIUS NALA yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Mahmudin Nip yang terletak di Karangan seluas 6.800 m2 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran satu bidang tanah di Karangan yang berbatasan dengan Dai Kayus. Seluas kurang lebih 6.000 m2 yang dibatasi dengan Laut dan Tanah negara. sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah karangan seluas 6.800 m2, milik Mahmudin Nip sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 01 juli 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan seluas 6.080 m2 yang terletak di Karangan, berbatasan dengan SHM milik Dai Kayus sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang berjudul Penerimaan dari 29 April 2016 sampai dengan 12 Agustus 2016 atas nama MAHMUDIN NIP;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tiket pesawat Mahmud suami istri di potong nanti di pembayaran tanahnya sebesar Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2016 yang ditandatangani oleh MAHMUD dengan cap Treetop;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Nuryadin Umar, lokasi di Kranga berbatasan dengan tanah-tanah plataran, dengan pengambilan ini tidak ada lagi pengambilan hingga sertifikat keluar sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 10 Maret 2018 yang ditandatangani oleh NURYADIN yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran komisi dari Matheus s. n. siagian tanah yang dibeli dari Topenus sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 September 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran keuntungan dari Safarudin dan Tupenus yang sudah dijanjikan oleh Matheus S.N. Siagian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran keuntungan dari Otus Keleng sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh ABDUL HARIS yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran tanda jadi atas sebidang tanah kering yang berlokasi di Karangan, dengan ukuran 10x45 m2, dengan harga : Rp 150.000.000,-, sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 24 Juli 2019 yang ditandatangani oleh H. Ramang H. Ishaka yang bermaterai 6000;
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari MATHEUS S. N. SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di Karangan dengan ukuran 10x45 m2 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh H. Ramang yang bermaterai 6000;
4 (empat) lembar print out screen shoot percakapan whatsapp messenger yang ditandatangani oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 12 November 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan dengan ukuran 15 x 50 m2 (ansuran ke dua) sebesar Rp.25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDURAHMAN tanggal 03 Desember 2018.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran uang keuntungan dari tanah karangan tetap masuk dalam tabungan sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang dt andatangani oleh A.HARIS tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATHEUS S.N SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOSEF JAMALUDIN tanggal 24 Januari 2018.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah terletak di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOSEF JAMALUDIN tanggal 13 Oktober 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MARIA MILAN tanggal 13 Oktober 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari MATEHUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah di karangan ,Kel Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp. 10.00.000-, (sepuluh jutan rupiah) yang di tandatangani oleh MARSELUS GADU tanggal 22 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah milik Bpk.MULYADI,di karangan.masih ada sisa 15jt yang butuh pertanggung jawaban Ali dan Jhonny akan di bayarkan setelah selesai balik nama /sertifikat di notaris TTD AJB sebesar Rp. 10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOH. HEPITUS MULIADI,ST tanggal 19 April 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah mllik Harris yang terletak dikarangan waecicu sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) tanggal 10 Juni 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan,Kel.labuan bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YULIANUS KAYEN tanggal 28 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh THEO DIAZ tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo,Kec.Komodo sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ALDINA NES tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan,Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh SALVADOR PINTO tanggal 23 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di krangan An. Alm. YOHANES SALAM (Aldina Nes) dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.8.000.000-, (delapan juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARIS tanggal 24 Januari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran 2jt Harris + 2jt Jhonny iba juga,tanah di karangan yang 4 org sebesar Rp.4.000.000-, (empoat juta rupiah) yang di tandatangani oleh A.HARRIS dan JHONNY tanggal 30 Maret 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan,Kel.labuan bajo dengan ukuran 10 x 30 m2 sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARIS tanggal 03 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah 5 kapling di karangan dengan ukuran 10 x 45 m2 An.YULIANUS RAYEN,SIPRIANUS TAMBU,ALDINA NES,MUHAMAD BACO,MUHAMAD DAHLAN R. sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh ALI MUSTAFA tanggal 23 Desember 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MUHAMAD DAHLAN R. tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh FRANSISKUS SUBUR tanggal 28 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 30 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh TAKSIM tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh KOSMAS JANGGAT taggal 23 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh MARSELUS GADU tanggal 23 Februari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran tanah di karangan ukuran 10 x 45 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh M.BACO ALI tanggal 24 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pelunasan tanah karangan milik Bpk.HEPITUS MULYADI seluas ±579 m2,seharga 95jt rupiah dimana 15jt nya Ali dan Jhonny iba terima sebesar Rp.15.000.000-, (lima belas juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOH.HEPITUS MULYADI tanggal 31 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering yang terletak di karangan Kel.Labuan Bajo dengan ukuran 10 x 45 m2 sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh SIPRIANUS TAMBU tanggal 23 Juni 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran DP sebidang tanah yang terletak di karangan dengan ukuran 15 x 50 dan batas-batas Utara dengan MOH.ALI,Selatan dengan BLASIUS JANU, Timur dan Barat rencana jalan. N.B: sisanya setelah sertifikat selesai. Sebesar Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOHANES HEPITUS MULYADI tanggal 11 Oktober 2016.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sisa uang tanah milik HEPITUS MULYADI batas Barat JALAN,Timur JALAN,Utara MUHAMAD ALI,Selatan BLASIUS PANDUR.pelunasan akan di lakukan saat balik nama selesai sebesar Rp.25.000.000-, (dua puluh lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh YOHANES HEPITUS MULYADI tnggal 06 April 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran pengurusan tanah 6 kampling yang di karangan sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) yang di tandatangani oleh ABDUL HARRIS tanggal 23 Mei 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengfan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.20.000.000-,(dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh THEO DIAZ tanggal 20 Februari 2017.
1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN untuk pembayaran sebidang tanah kering di karangan kel.Labuan Bajo dengan ukuran 20 x 35 m2 sebesar Rp.20.000.000-, (dua puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh FRANSISKUS SUBUR tanggal 20 Februari 2017.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada M.RIDWAN tanggal 01 Juli 1993.
1 (satu) bendel asli AKTA JUAL BELI Nomor: 16/2018 antara ABDUL HARIS dengan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 21 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat keterangan bebas (SKB) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Nomor : 900/BPKD/ /V/2018 tanggal 16 Mei 2018
1 (satu) bendel asli AKTA JUAL BELI Nomor: 18/2018 antara FRANSISKUS SUBUR dengan MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN tanggal 31 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli bukti penyetoran dari KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.104.000-, (dua juta seratus empat ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesarRp.2.104.000-, (dua juta seratus empat ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) lembar asli bukti penyetoran dari KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.496.000-, (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tanggal 28 Mei 2018.
1 (satu) lembar asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) atas nama KAMA PUTRA KUSDIANTO sebesar Rp.2.496.000-, (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun.
1 (satu) jepitan Fotocopy Akta Jual Beli Nomor: 15/2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Februari 2017 di hadapan notaris CAROLINA DESIANI DJERABU
Rekening Koran BNI nomor: 250425052 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIA, periode 00 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017;
Rekening Koran BRI nomor: 383501021442536 atas nama PT. BAKA INTENSI GANI, periode 01 April 2016 sampai dengan 31 Desember 2017;
Rekening Koran Mandiri Nomor: 16100228882 atas nama MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN, periode 01 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017;
1 (satu) lembar peta berjudul Scan Data.pdf dengan keterangan Peta Karangan Lokasi Beda.
1 (satu) lembar Foto Kwitansi pembayaran dari MATHEUS NAGA SIAGIAN uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang Tanah di Wae Cicu Utara dengan batas sebagai berikut, Utara: Abdul Latif, Selatan: Laut, Timur: Dai Kayus, Barat: Tanjung Batu Kalut, luas ±5000 m2 yang ditandatangani oleh MAHMUD NIP tanggal 19 Juni 2015;
1 (satu) lembar Foto Kwitansi Pembayaran dari MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang Tanah di WaeCicu Utara dengan batas sebagai berikut Utara : Abdul Latif, Selatan: Laut, Timur: Dai Kayus, Barat: Tanjung Batu Kalut, luas ± 5000 m2 yang di tandatangani oleh MAHMUD NIP pada tanggal 22 Juni 2015;
1 (satu) lembar Foto Bukti Transfer dengan keterangan Transfer dari Bank Mandiri dengan nomor rekening: 16100228xxxxx ke Bank BNI atas nama IBU ARIANI KURNI dengan nomor rekening: 0273291699 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 07 Februari 2015 pukul 11.24.
1 (satu) bendel Rekening Koran dengan nomor rekening: 1610002340359 atas nama MAHMUD NIP, periode: 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016.
2 (dua) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 02447 seluas 8.447 m2 atas nama SUAIB TAHIYA, tanggal 06 Juni 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 02448 seluas 20.130 m2 atas nama H. Sukri, tanggal 06 Juni 2016;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Hibah atas nama Ketang tanggal 10 Maret 1997;
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian antara H. SUKRI dengan VERONIKA SUKUR tanggal 13 September 2013;
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian antara ANDI RISKI NUR CAHYA dengan VERONIKA SUKUR tanggal 14 Oktober 2013;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUAIP TAHIYA tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari HAJI ISHAKA dan HAKU MUSTAFA kepada SUPARDI TAHIYA tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari IBU VERONIKA SYUKUR untuk pembayaran tambah uang DP Jual Beli tanah di Karangan milik H. SUKRI dengan luas 20.130 m2 sebanyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 03 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran dari ADRIANUS ARAT untuk pembayarn DP Tanah Karangan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 08 April 2016;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “sukri untuk arsip saya”;
2 (dua) lembar fotocopy Gambar Ukur atas nama H. SUKRI, SUAIB T., SUPARDI T., tanpa nomor, tanpa tanggal, dan tanpa tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor: 02446 seluas 6.643 m2 atas nama SUPARDI TAHIYA, tanggal 06 Juni 2016;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “supardi untuk arsip saya”;
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa atas nama SUAIB TAHIYA kepada VERONIKA SYUKUR dan ENTE PUASA tanggal 06 April 2016 di hadapan notaris THERESIA DEWI KOROH DIMU, SH., MKn.;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. H. SUKRI sebesar Rp 158.040.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. SUAIB TAHIYA sebesar Rp 64.576.000,- (enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. SUPARDI TAHIYA sebesar Rp 50.114.000,- (lima puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) tanpa tanggal dan tahun;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan atas nama H. SYUKRI tanggal 02 Juli 2015;
1 (satu) map berwarna biru dengan tulisan “suaip untuk arsip saya”;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 115/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 20.130 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada H. SUKRI tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 117/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 8.447 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada SUAIB TAHIYA tanggal 30 Juni 2016;
1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 116/KEP/53.15/400-09/VI/2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Pekarangan seluas 6.643 m2 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kepada SUPARDI TAHIYA tanggal 30 Juni 2016;
3 (tiga) lembar gambar map;
1 (satu) jepitan asli buku rekening BNI dengan nomor rekening: 0139762723 an. Ibu VERONIKA SYUKUR;
1 (satu) asli buku rekening Mandiri dengan nomor rekening: 161-00-0135145-6 atas nama CF Komodo Hotel yang beralamat di Cowang Dereng RT/RW 007/002, Batu Cermin, Komodo;
1 (satu) asli buku rekening Kopdit Suka Damai dengan nomor rekening: 0886 atas nama VERONIKA SYUKUR yang beralamat di Cowang Dereng Desa Batu Cermin, Labuan Bajo;
1 (satu) asli buku rekening BRITAMA Bisnis dengan nomor rekening: 1112-01-000214-56-2 atas nama VERONIKA SYUKUR yang beralamat di Cowang Dereng, Kel. Batu Cermin, Kecamatan Komodo, dengan NIK: 5315056910680001;
1 (satu) unit Handphone Oppo F9 berwarna hitam, nomor IMEI 1: 864091048102036 dan IMEI 2: 864091048102036.
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan Mandiri dengan nomor rekening: 161-00-0133254-8 atas nama AFRIZAL periode:
01 Januari 2018 sampai dengan 18 November 2020;
Periode 01 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.
1 (satu) bendel Rekening Koran Tabungan Mandiri dengan nomor rekening: 181-00-0091485-4 atas nama AFRIZAL, periode 13 Agustus 2020 sampai dengan 19 November 2020;
1 (satu) bendel Rekening Koran BNI Taplus dengan nomor rekening: 0469329317 atas nama AFRIZAL, periode:
17 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2016;
28 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016;
01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) lembar asli surat undangan mediasi ke 2, Nomor: 432/53.15/600.13/V/2016 tanggal 25 Mei 2016
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perihal Somasi Pertama dan Terakhir, Nomor: 06/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 dari Makarius Paskalis Baut & Parteners (Advocat – Konsultan Hukum) Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bumi dan bangunan tahun;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani oleh yang membuat pernyataan Amran Aliman dan telah di tanda tangani oleh yang menerima Callano Soares pada tanggal 12 November 2018;
2 (dua) lembar fotocopy surat yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan telah di tanda tangani oleh Amran Aliman pada tanggal 13 Desember 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan, Nomor: 99/2-53.15/I/2018 tanggal 20 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perdamaian tanggal 26 Juni 2018;
2 (dua) lembar fotocopy surat Perihal mohon Tindakan kongkrit dari Bapak Menteri ATR/ Kepala BPN atas Tindakan kepala kantor pertanahan manggarai barat yang tidak mematuhi putusan PTUN serta PP 24 / 1997 tanggal 15 Januari 2019;
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan pemeriksaan lapangan dan pengukuran batas bidang tanah, Nomor: 616/5-53.15/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan pemeriksaan lapangan dan pengukuran batas bidang tanah, tanggal 19 oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan sidang panitia ‘A’ an. Amran Aliman, tanggal 23 oktober 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan, Nomor: Pem.131/205/IX/2017 tanggal 13 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat tanda terima dokumen dari Amran Aliman, Nomor berkas permohonan 3704/2017 tanggal 2 oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 April 1990;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran harga tanah yang berlokasi di tanjung batu kalo dengan luas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dari Djudin Aliman sebesar Rp. 5.000.000,- yang di tanda tangani oleh Achmad Baco tanggal 20-03-1999;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pembuat pernyataan dan Sarifudin Malik,S.ST Mengetahui Kepala Desa/Lurah pada tanggal 08 Agusus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pemohon pada tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Data Obyek dan Obyek Hak yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku pemberi keterangan dan Sarifudin Malik,S.ST selaku Kepala Desa/Lurah, tanggal 08 Agustus 2017;
2 (dua) lembar fotocopy surat permohonan yang ditujukan kepada Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta UP. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Riwayat hak milik ha katas tanah, Nomor: Pem.593/2600/VIII/2017 Tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, yang telah di tanda tangani oleh Amran Aliman selaku Pembuat Peryataan, Abdul Haji (saksi 1), H. Ente Puasa (saksi II) dan Sarifudin Malik,S.ST selaku Kepala Desa/Lurah tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah, tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penanaman tanda batas tanah tanggal 08 Agustu 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa, tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah, Nomor: Pem.593/2601/VII/2017 Tanggal 08 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Panitia Pemeriksaan Tanah A;
6 (enam) lembar fotocopy surat Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan waris yang telah di tanda tangani oleh 4 (empat) ahli waris masing-masing. Amran Aliman, Gairia Aliman, Sahrudin Aliman, Ar Rahman Aliman. Tanggal 13 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Kendali Berkas an. Pemohon Amran Aliman tanggal 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan penolakan warisan tanggal 10 Agustus 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian, Nomor: Pem.470/KLB/320/II/2016 tanggal 24 Februari 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan Tahun an. Ansamudin tanggal 01 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Amran Aliman
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. H. Sukri;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Ente Puasa.
1 (satu) lembar asli Tanda terima tanpa nomor, diterima dari Kantor Notaris Billy Yohanes Ginta, SH., M.Kn berupa Sertifikat Hak Milik nomor: 02492, Nomor Surat Ukur : 604/Labuan Bajo/2016, Luas : 6094, tercatat aras nama GREGORIUS ANTAR AWAL. Akta Jual Beli nomor 15/2017 PPAT Carolina Desiani Djerabu, BPHTB Gregorius Antar Awal. Untuk keperluan PPJB Nomor 01 tanggal 02 Februari 2017, tanggal 17 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN (penerima) dan BILLY YOHANES GINTA, SH., M.Kn (yang menyerahkan);
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 17 Februari 2017 kepada PT. BAKA INTENSI GANI dengan nomor rekening BRI : 383501121442536 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 17 Februari 2017 kepada MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dengan nomor rekening mandiri: 1610022888882 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. GREGORIUS ANTAR AWAL sebesar Rp 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Akta Jual Beli nomor 15 / 2017 antara MATHEUS SANIANG NAGA SIAGIAN dan GREGORIUS ANTAR AWAL tanggal 21 Januari 2017;
1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Hotel “Cahya Adrian” beralamat di Cowang Ndereng, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Gedung / Bangunan berupa hotel “CF Komodo” dan sebidang tanah seluas 3.250 m2 yang beralamat di Jl. Alo Tanis, Lamtoro, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 0013/1.20.3.2/SPM-GU/RKUD/2015 tanggal 11 Mei 2015;
1 (satu) bendel asli Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 0017/1.20.3.2/SPM-GU/RKUD/2015 tanggal 08 Juni 2015.
1 (satu) bundel scan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang tanggal 05 Februari 2020;
1 (satu) lembar scan Rencana Pola Ruang Perkotaan Labuan Bajo.
1 (satu) unit laptop merk HP type HP 348 G4 SN# 5CG8363523;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type SM-N96OF/DS, dengan nomor IMEI 1 : 359447/09/587293/3 dan IMEI 2 : 359448/09/587293/1, S/N: RR8K906LSVH.
1 (satu) bendel rekening koran BNI TAPLUS No. Rekening 0496529379 An. Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2016 sampai dengan 16 Desember 2020
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Januari 2016;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2019;
1 asli rekening koran Bank BRI dengan No. Rekening 467601024327538 atas nama Bpk MARTHEN NDEO periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran tanggal 01 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 01 Mei 2016, nama Wajib Pajak Day Kayus, obyek Pajak di Wae Cicu Utara;
1 (satu) lembar fotokopy BPHTB tanggal 10 April 2017, wajib pajak Ismail Hirawan/Kevin Natasaputra
Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.593/KLB/290/II/2015 tanggal 21 Februari 2015 beserta lampirannya (19 lembar)
1 (satu) buah Dokumen Akta Jual Beli (AJB) No. 170/2017, PPAT LALU MUHAMAD SUPRIANDI, SH., M.Kn dari Dai Kayus (pihak pertama)/penjual dengan Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra (pihak kedua)/pembeli.
1 (satu) lembar sketsa peta yang saya terima dari Unyil/Kandi/Mathius yang ditanda tangani oleh Ismail Hirawan.
1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian jual beli tanah antara Gories Mere dan Gabriel Mahal tanggal 07 bulan Agustus tahun 2017;
1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian jual beli tanah antara Gories Mere dan Muhammad Achyar tanggal 07 bulan Agustus tahun 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa nomor: 011/MAA-SK/X/2017/pdt tanggal 03 Oktober 2017;
1 (satu) lembar print out peta bertuliskan Tanah Pemda L=242.212 m2;
1 (satu) lembar printout peta tanah dengan bidang kapling nama-nama kaplingan tanah;
1 (satu) lembar printout peta tanah dengan tulisan Google.
1 (satu) lembar fotocopy Silsilah Keluarga Besar Ahmad Dg. Malewa tanggal 05 Januari 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Riwayat Kepemilikan Tanah Wae Cicu Utara tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Muhamad Qurais Dg. Maga, Muhammad Naser, Muhammad Tahir Dg. Paguli;
2 (dua) lembar fotocopy surat tanpa nomor tanggal 05 maret 2016 perihal bukti-bukti tentang adanya raja-raja Labuan Bajo, sebelum adanya raja Manggarai yang pertama : ALEXANDER BARUK, yang ditandatangani oleh Muhamad Naser (hli Waris Abdulah Tengku Dg. Malewa beserta lampiran;
3 (tiga) lembar fotocopy surat perjanjian penyerahan tanah sebagian tanggal 22 februari 2016 yang ditandatangani oleh Dai Kayus selaku yang menyerahkan Tanah (pihak pertama) dan Muhammad Naser,cs selaku yang menerima tanah/ahli waris alm. Abdullah Tengku Daeng Malewa (Pihak Kedua);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tulis tangan tanggal 22 Februari 2016, yang dibuat oleh Muhamad Naser, M. Qurais Dg. Maga, Muhamad Tahir, dan Dai Kayus.
1 (satu) lembar Surat Bukti Penyerahan Tanah tanggal 10 Oktober 1986 oleh Usman Pota kepada Dai Kayus;
2 (dua) lembar fotocopy Riwayat Peralihan Hak Atas Sebidang Tanah di Desa L. Bajo kepada Pemerintah Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai tanggal 6 Juli 1987 yang ditandatangani oleh Usman Pota.
2 (dua) lembar fotocopy Surat tanpa nomor perihal keberatan atas Proses Pensertifikatan Tanah tanggal 22 Juni 2016;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor: 1251/53.15/200.3/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Kuasa Substitusi Nomor: 09/MAA-SKSUB/VIII/2016 tanggal 12 Agustus 2016
6 (enam) lembar fotocopy Perjanjian Jual Beli Tanah dari Hasanuding Dg. Mantara, Cs kepaa Sukarni Ilyas, SH.
7 (tujuh) lembar Print Out Foto Transaksi Pembayaran Tanah;
2 (dua) lembar Print Out Foto lokasi tanah atas kepemilikan oleh Rudyanto Suliawan.
Akta Jual Beli No. 187/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Akta Jual Beli No. 186/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Akta Jual Beli No. 185/2016 tanggal 18 Agustus 2016 asli;
Asli Akta Notaris dan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, SH., M.Kn., No 04 tanggal 14 September 2017;
1 (satu) jepitan asli Kwitansi senilai Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah untuk Pembelian tanah tanggal 14 September 2017;
Asli 14 (empat belas) lembar kwitansi pembayaran tanah senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
14 (empat belas) lembar fotocopy CEK dari Permata Bank tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp 25.154.000.000.000,-;
1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa dari Rudyanto Suliawan kepda Saniatma Adinoto tanggal 3 Agustus 2016;
1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa dari Rudyanto Suliawan kepada Saniatma Adinoto tanggal 8 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Print Out Rekening Koran Permata Bank nomor rekening 701463226 periode 01 Agustus 2016 sampai 31 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Print Out Rekening Koran Permata Bank periode 01 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kartu Kendali dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan jenis izin TDUP Hotel;
2 (dua) lembar asli surat Berita Acara Pemeriksaan Penyediaan Akomodasi yang telah di tandatangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE selaku Ketua Tim Teknis;
1 (satu) lembar asli surat Lampiran yang telah di tanda tangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE selaku Ketua Tim Teknis pada tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat Daftar Hadir Pemeriksa Lapangan telah di tandatangani oleh Yohanes B.D.Madul,SE, Gilbertus E. Muwa, Ermilinda Murniwati, Isabela Y. Pratiwi. Pada tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat Chek List CF Komodo Hotel yang di tandatangani atas nama pemohon Veronika Syukur dan di tanda tangani oleh petugas Front Office atas nama Menty pada tanggal November 2020;
2 (dua) lembar asli surat Formulir Permohonan Izin Usaha Pariwisata (Penyediaan Akomodasi) yang di tandatangani oleh Veronika Syukurtanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembarasli Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen yang telah di tandatangani oleh Veronika SyukurTanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembarasli Surat dari Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia/ BPC.PHRI Kabupaten Manggarai Barat, Nomor:01/CFKH/MB/2012 tanggal 22 Juni 2012, Perihal Permohonan Surat Rekomendasi dari PHRI Cab. Manggarai Barat;
1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama : CF KOMODO yang di tandatangani oleh VERONIKA SYUKUR Tanggal 28 Februari 2020;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD - Pajak Hotel ) atas nama CF KOMODO tanpa tandatangan penyetor tanggal 28 Februari 2020;
1 (satu) Lembar asli Surat dari Pemerintah Republik Indonesia IZIN LOKASI atas nama VERONIKA SYUKUR dengan lokasi yang di setujui Jl.Alo Tanis.Lamtoro Kel.Labuan Bajo Kec.Komodo Kab.Manggarai Barat yang di terbitkan tanggal 30 Juli 2019 oleh Bupati Kab.Manggarai Barat;
1 (satu) Lembar asli surat Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atas nama pemilik Veronika Syukur, nama usaha CF Komodo yang di terbitkan tanggal 4 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli surat Izin Lingkungan kepada Veronika Syukur yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Bupati Kabupaten manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Pemerintah Republik Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220202810745 kepada Veronika Syukur yang di terbitkan tanggal 4 Agustus 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4 (empat) lembar fotocopy surat DPLH Operasional Hotel CF Komodo Di Jl. Alo Tanis, Lamtoro Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Nomor: DLHK.660.1/08/VII/2020 Tanggal 07 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor :PPT.503.650/017/IX/2012 Tanggal 25 September 2012 untuk Ijin Prinsip Lokal (IPL) pekerjaan Pembangunan Hotel yang telah di tanda tangani oleh Drs. Naaman M. Jalesy,MM selaku Kepala Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Manggarai Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat Rekomendasi Nomor :DPMPTSP.503.650/092/VII/2019 Tanggal 30 Juli 2019 untuk Ijin Ptrinsip Pemanfaatn Ruang (IPPR) pekerjaan Hotel yang telah di tanda tangani oleh Ir. Abdurahman,MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk Izin Mendirikan Bangunan Nomor: KPPT.503.640/IMB/007/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 yang di berikan kepada Veronika Syukur dan telah di tanda tangani oleh Drs. Naaman M.Jalesy,MM selaku Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
1 (satu) lembar asli Surat Izin Jasa Penyedia Akomodasi Wisata Nomor : KPPT.503.556/09/XI/2012 Tanggal 10 November 2012;
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Veronika Syukur;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama Veronika Syukur;
1 (satu) lembar fotcopy Surat Keterangan Persetujuan Penyitaan Pemenuhan Komitmen Tanggal 27 Oktober 2020;
2 (dua) lembar fotocopy surat Perihal Rekomendasi UKL-UPL Nomor: BLH.660.1/Rek/62/VI/2012 Tanggal 20 Juni 2012;
1 (satu) unit Mesin Ketik merek Brother Deluxe 2213;
1 (Satu) berkas copian Permohonan Realisasi Permohonan Pendaftaran Tanah dari H. M. ADAM DJUDJE Di Lokasi Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tanggal 12 November 2014.
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Supardi Tahiya sebesar Rp. 1,405,000,000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ke Nomor Rek. 1610003304453 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai pelunasan Karangan Supardi dan Suaib;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 123,270,000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Honorarium PPAT Karangan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Ulce Irithrina Sudjateruna, SH. sebesar Rp. 605,000,000,- (Enam Ratus Lima Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 1450005164252 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Kembalikan Uang di Pinjam;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Andrea Ferrero sebesar Rp. 50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), ke Nomor Rek. 0265020446 Tanggal 12 Agustus 2016 (Uang dari Manfredi);
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 440,250,000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pajak Penjual Karangan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada Theresia Dewi Koroh Dimu sebesar Rp. 1,000,000,000,- (Satu Miliyar Rupiah), ke Nomor Rek. 1610001345078 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Titipan Uang Untuk Jalan;
1 (satu) Lembar asli slip aplikAasi transfer / slip penyetoran Permata Bank atas nama pengirim Massimiliano De Reviziis kepada H. Sukri sebesar Rp. 2,453,000,000,- (Dua Miliyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), ke Nomor Rek. 1610003304289 Tanggal 12 Agustus 2016 sebagai Pelunasan Karangan;
3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh H.Sukri dan Veronika Syukur sebagai Pihak Pertama tanggal 13 September 2013;
1 (satu) buku copy Kuasa yang dibuat oleh Notaris/PPAT SITI ZUBAIDAH, SH. tanggal 07 Oktober 2013, Nomor: 07.
Uang Sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi pembayaran Harga Sebuah Mobil Rush Dengan Nomor Polisi EB 1219 GA sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Tanggal 1 Oktober 2020 yang telah di tanda tangani oleh bapak Blasius Beo selaku penerima dan Bapak Agus Subagio selaku saksi;
2 (dua) lembar foto mobil Rush;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 oleh kami WARI JUNIATI, SH., M.H., selaku Hakim Ketua, ARI PRABOWO, S.H. dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 18 Juni 2021 oleh kami WARI JUNIATI, SH., M.H., selaku Hakim Ketua, Y. TEDDY WINDIARTONO, S.H. M.Hum dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh, Daniel Wilhelmus Sikky, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Herry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M. F. Jehamat, S.H., dan S. Hendrik Tiip, S.H., selaku Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya secara teleconferance;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Y. TEDDY WINDIARTONO, S.H. M.Hum. WARI JUNIATI, S.H., M.H.
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
DANIEL WELHELMUS SIKKY, S.H.