19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim JPU: Sri Aprilinda Dani, S.H.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp416.000.000,00 (empat ratus enam belas juta rupiah) dikurangi Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) uang titipan pada rekening Kas Negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542, sehingga sisa Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan uang titipan sejumlah Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) pada rekening Kas Negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542, dirampas untuk Negara sebagai bagian dari pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara a quo; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d November 2019. 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d Desember 2021. 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d Desember 2020. 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2019 : 2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 100.000,- 2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 100.000,- 2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Maret sebesar Rp. 100.000,- 2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan April sebesar Rp. 100.000,- 2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 100.000,- 2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 100.000,- 2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Agustus sebesar Rp. 100.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan November sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2020 : 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Maret sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Agustus sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2021 : 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan April sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan November sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,- 1 (satu) bundel asli tanda pembayaran pelayanan angkutan persampahan dari Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,- 1 (satu) bundel asli kwitansi iuran retribusi dari PPK Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2020 sebesar Rp 5.000.000,- 1 (satu) bundel asli kwitansi iuran retribusi dari PPK Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000,- 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan : 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2020 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2021 sebesar Rp. 300.000,- 1 (satu) bundel fotocopy cap basah kwitansi pembayaran retribusi Perumahan Springhill tahun 2019 s.d. 2021. 1 (satu) lembar asli surat tanggal 7 Januari 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 7 Januari 2019 senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Februari 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.100.000,00 (lima juta seatus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp.5.100.000,00 (lima juta seatus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Maret 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Maret 2019 senilai Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 22 April 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 22 April 2019 senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 April 2019 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Mei 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Mei 2019 senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 10 Juni 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Juli 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 9 Agustus 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 September 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 September 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Oktober 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Oktober 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 5 November 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 5 November 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan November 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 6 Januari 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 6 Januari 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Februari 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Februari 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Maret 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 2 Maret 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 April 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 April 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 April 2020 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta eenam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 April 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Mei 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 4 Mei 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Juni 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Juli 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Agustus 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Agustus 2020 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 September 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 1 September 2020 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat tanggal 1 September 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan Harian kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Oktober 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp.5.350.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 November 2020 sebesar Rp.6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 November 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Desember 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Desember 2020 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Januari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 4 Januari 2021 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Februari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Februari 2021 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Bulanan tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Maret 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Maret 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 April 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 April 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Mei 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Mei 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Juni 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Juni 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Agustus 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Agustus 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal tanpa tanggal bulan Agustus 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 September 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 September 2021 senilai Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah harian tanggal 30 september 2021 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Oktober 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Oktober 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 November 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 1 November 2021 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 November 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 November 2021 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima pukuh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Desember 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Tereteima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Desember 2021 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ribu rupiah). 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan : tanggal 4 Februari 2019, 3 Maret 2019, 4 April 2019, 27 Mei 2019, 27 Juni 2019, 30 Juli 2019, 30 September 2019, 2 Oktober 2019, 4 November 2019, 2 Desember 2019, 3 Januari 2020, 4 Februari 2020, 6 April 2020, 8 Mei 2020, 8 Juni 2020, 7 Juli 2020, 4 Agustus 2020, 3 September 2020, 5 Oktober 2020, 2 November 2020, 7 Desember 2020, 1 Januari 2021, 2 Februari 2020, 1 Maret 2021, 4 April 2021, 3 Mei 2021, 4 Juni 2021, 2 Juli 2021, 3 Agustus 2021, 2 September 2021, 2 Oktober 2021, 5 November 2021, 1 Desember 2021, 3 Januari 2022, 2 Februari 2022, 2 Maret 2022, 4 April 2022, 28 April 2022, 2 Juni 2022, 4 Juli 2022, 1 Agustus 2022, 1 September 2022, dan tanggal 4 Oktober 2022, masing-masing kwitansi pembayaran untuk setiap bulan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2019. 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019. 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2020. 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020. 1 (satu) bundel Photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2021. 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d November 2021. 1 (satu) buah buku yang didalamnya berisi catatan : Penyerahan karcis retribusi sampah bulanan kepada petugas pemungut Dinas dan KUPT yang tidak menggunakan tanda terima yang resmi. Penerimaan uang hasil pemungutan retribusi yang menggunakan karcis yang diserahkan kepada pemungut dinas yang tidak menggunakan tanda terima. Penyerahan uang hasil pungutan retribusi kepada Kadis SARIWANSYAH. Penyerahan uang kepada Staf dan Sopir. Penyerahan uang kepada ARIS FADILAH. Penyerahan uang kepada RIANA APRIANA, AP. MM 1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/055/III.10/1/2022 tanggal 19 Januari 2022 Atas Nama Arwiriansyah. 1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/064/III.10/IX/2021 tanggal 01 September 2021 Atas Nama Arwiriansyah. 1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Arwiriansyah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan september s.d Desember 2021. 1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Arwiriansyah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Agustus 2022. 1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/117/III.10/2022 tanggal 31 Januari 2022 Atas Nama Dani Saputra. 1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/002/UPT.WH/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Atas Nama Dani Saputra. 1 (satu) lembar Data Potensi Retribusi Harian UPT Way Halim. 1 (satu) bundel fotocopy Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Harian yang diserahkan oleh Hasanuri dan yang menerima UPT Way Halim atas nama Desyana Rusdi. 1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d November 2019. 1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2020 (bulan September tidak ada). 1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2021 (bulan September tidak ada). 1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah bulan Januari s/d Desember tahun 2019. 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan bulan Januari s/d November 2019. 1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah bulan Januari s/d Desember tahun 2020. 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan bulan Februari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember (bulan Januari dan Maret fotokopi) tahun 2020. 1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah dan surat setor retribusi daerah bulan Januari s/d Desember tahun 2021. 1 (satu) bundel fotocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan bulan Januari s/d Desember tahun 2021. 1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019. 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan Tahun 2019. 1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020. 1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan Tahun 2020. 1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. 1 (satu) bundel fotocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan Tahun 2021. 1 (satu) bundel asli Tanda Bukti Pembayaran retribusi sampah sebesar Rp. 500. 000 (lima ratus ribu rupiah) periode bulan september 2020, Mei 2021, juli 2021, november 2020, januari 2021, September 2021, November 2021. Mei 2022, Juli 2022, september 2022, agustus 2022, Januari 2022, Maret 2022. 1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,- 1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Februari tahun 2019 sebesar Rp 15.850.000,- 1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Mei tahun 2019 sebesar Rp 6.300.000,- 1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Agustus tahun 2019 sebesar Rp 15.500.000,- 1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan September tahun 2019 sebesar Rp 15.500.000,- 1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Oktober tahun 2019 sebesar Rp 15.300.000,- 1 (satu) bundel Photo copy legalisir Tanda Bukti Pembayaran periode bulan Agustus s.d Desember 2021. 1 (satu) bundel Asli legalisir Surat Ketetapan retribusi periode bulan Agustus s.d Desember 2021. 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. (Bulan Juli tidak ada) 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019. 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020. 1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020 1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2021 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SYAMSURIZAL (Penyetor UPT ENGGAL) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2020, 2021 atas nama Penyetor RISKY (Penyetor UPT TANJUNG KARANG TIMUR) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor TRINOV EFFENDI (Penyetor UPT TANJUNG KARANG BARAT) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHIDIN (Penyetor UPT KEDATON) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor AKHMAR (Penyetor UPT WAY HALIM) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor ZULKIFLI (Penyetor UPT SUKABUMI) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor ZULKIFLI (Penyetor UPT KEMILING) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor IZZUDIN (Penyetor UPT BUMI WARAS) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HERWANIZAR (Penyetor UPT RAJABASA) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor A. NAKIR (Penyetor UPT LABUHAN RATU) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 (TKP) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 (Penyetor TBU) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor TODY (Penyetor TANJUNG SENANG) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HUSEN (Penyetor PANJANG) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor BIBIN (Penyetor SUKARAME) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor YUAN (Penyetor TBT) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor INDRA (Penyetor KEDAMAIAN) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor NURI YUDHA (Penyetor TBS) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor JONI (Penyetor TBB) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHIDIN (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor IKHSAN (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor PONIYO (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor KARIM (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019 atas nama Penyetor SUTRIANTO (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor JOKO (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor EDI SUSANTO (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HERI CHANDRA (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor YUDHI SUSANDI (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor FATONI (Penagih Dinas) 1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHRI (Penagih Dinas) 1 (satu) bundel photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Oktober 2021. 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan september, juni, mei, April, Maret, Februari, Januari 2021. 1 (satu) bundel photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Oktober 2020. 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Agustus, Oktober, juni, Juli, mei, April, Maret, Februari, Januari 2020. 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d November 2019. 1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. (Bulan Juli tidak ada) 1 (satu) bundel asli Tanda terima pengambilan karcis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan tanda bukti pembayaran periode Januari s.d. Desember 2020 (Bulan Oktober tidak ada). 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan : 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2019, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2019, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2019, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2019, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2019, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Juli 2019, masing-masing nominal Rp.350.000,00, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp.200.000,00, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp.150.000,00, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan September 2019, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Oktober 2019, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan November 2019, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Desember 2019, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Januari 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Februari 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2020, 1 (satu) lembar Karcis tanda pembayaran Retribhsi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2020, 1 (satu) lembar Karcis tanda pembayaran Retribhsi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Januari 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2021, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2021 dan 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2021 masing-masing nominal Rp.350.000,00. 1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA. 1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA. 1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) Retribusi Sampah Pasar periode bulan Februari s.d bulan Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA. 1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA. Buku Kas Umum tahun 2019 dan 2020. 1 (satu) buku Ekspedisi Laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2022. 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 1 (satu). 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 2 (dua). 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 3 (tiga). 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 1 (satu). 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 2 (dua). 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 3 (tiga). 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 1 (satu). 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 2 (dua). 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 3 (tiga). 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 974 / 548.1 / III.10 / 2021 tentang Penetapan Target Retribusi Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 10 Mei 2021. 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 974 / 292 / III.10 / 2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Penyetoran Retribusi Sampah 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 974 / 185 / III.10 / III / 2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal Penyetoran Retribusi Sampah 3 (tiga) buah buku catatan tahun 2019, 2020, dan 2021. 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019. 1 (satu) bundel Photo copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/III/2021 tangga 29 Maret 2021. 1 (satu) bundel Photo copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/I/2021 tangga 29 Maret 2021. Dan barang-barang bukti seterusnya yang terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk atas nama Terdakwa Hayati, S.Kom Binti Cik Amid; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HARIS FADILLAH,ST.MM BIN KUSAIRI KARIM
Tempat lahir : Gisting-Tanggamus
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/16 Maret 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Diponegoro Gg. Alpukat No.28 Kelurahan
Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat
Kota Bandar Lampung.
Agama : Islam
Pekerjaan : ASN
Pendidikan : S2
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 9 April 2023;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung sejak tanggal 10 April 2023 sampai dengan tanggal 19 Mei 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak tanggal 29 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Hendri Adriansyah, S.H.,M.H., Terry Abdul Rahman, S.H., M.H., Andika Nafka Raazak, S.H., Achmad Almi Feryando, S.H., Azwir Ade Putra, S.H., Afrie Ichwansyah, S.H., Berbudi Bowo Leksono, S.E., S.H., M.H., M. Iqbal Syahbanu, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law firm HAF & CO Professional Lawyers yang beralamat di JL. Purnawirawan Raya No. 151 Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juni 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor Register 606/SK/2023/PN Tjk tanggal 5 Juni 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 30 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : Reg. Perk PDS-PDS-11/TJKAR/05/2023 pada sidang hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pegadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan menghukum Terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair (6) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.804.000.000,- (delapan ratus empat juta rupiah) yang dikurangkan dengan uang yang dititipkan terdakwa sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), sehingga sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 717.000.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta rupiah) apabila terpidana terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d November 2019.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2019 :
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Maret sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan April sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Agustus sebesar Rp. 100.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan November sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2020 :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Maret sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Agustus sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2021 :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan April sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan November sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli tanda pembayaran pelayanan angkutan persampahan dari Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi iuran retribusi dari PPK Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2020 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi iuran retribusi dari PPK Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2021 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) bundel fotocopy cap basah kwitansi pembayaran retribusi Perumahan Springhill tahun 2019 s.d. 2021.
1 (satu) lembar asli surat tanggal 7 Januari 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 7 Januari 2019 senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Februari 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.100.000,00 (lima juta seatus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp.5.100.000,00 (lima juta seatus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Maret 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Maret 2019 senilai Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 22 April 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 22 April 2019 senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 April 2019 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Mei 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Mei 2019 senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 10 Juni 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Juli 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 9 Agustus 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 September 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 September 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Oktober 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Oktober 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 5 November 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 5 November 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan November 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 6 Januari 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 6 Januari 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Februari 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Februari 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Maret 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 2 Maret 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 April 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 April 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 April 2020 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta eenam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 April 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Mei 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 4 Mei 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Juni 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Juli 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Agustus 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Agustus 2020 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 September 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 1 September 2020 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat tanggal 1 September 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan Harian kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Oktober 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp.5.350.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 November 2020 sebesar Rp.6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 November 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Desember 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Desember 2020 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Januari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 4 Januari 2021 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Februari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Februari 2021 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Bulanan tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Maret 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Maret 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 April 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 April 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Mei 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Mei 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Juni 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Juni 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Agustus 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Agustus 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal tanpa tanggal bulan Agustus 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 September 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 September 2021 senilai Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah harian tanggal 30 september 2021 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Oktober 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Oktober 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 November 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 1 November 2021 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 November 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 November 2021 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima pukuh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Desember 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Tereteima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Desember 2021 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
tanggal 4 Februari 2019,
3 Maret 2019,
4 April 2019,
27 Mei 2019,
27 Juni 2019,
30 Juli 2019,
30 September 2019,
2 Oktober 2019,
4 November 2019,
2 Desember 2019,
3 Januari 2020,
4 Februari 2020,
6 April 2020,
8 Mei 2020,
8 Juni 2020,
7 Juli 2020,
4 Agustus 2020,
3 September 2020,
5 Oktober 2020,
2 November 2020,
7 Desember 2020,
1 Januari 2021,
2 Februari 2020,
1 Maret 2021,
4 April 2021,
3 Mei 2021,
4 Juni 2021,
2 Juli 2021,
3 Agustus 2021,
2 September 2021,
2 Oktober 2021,
5 November 2021,
1 Desember 2021,
3 Januari 2022,
2 Februari 2022,
2 Maret 2022,
4 April 2022,
28 April 2022,
2 Juni 2022,
4 Juli 2022,
1 Agustus 2022,
1 September 2022,
dan tanggal 4 Oktober 2022,
masing-masing kwitansi pembayaran untuk setiap bulan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2019.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel Photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d November 2021.
1 (satu) buah buku yang didalamnya berisi catatan :
Penyerahan karcis retribusi sampah bulanan kepada petugas pemungut Dinas dan KUPT yang tidak menggunakan tanda terima yang resmi.
Penerimaan uang hasil pemungutan retribusi yang menggunakan karcis yang diserahkan kepada pemungut dinas yang tidak menggunakan tanda terima.
Penyerahan uang hasil pungutan retribusi kepada Kadis SARIWANSYAH.
Penyerahan uang kepada Staf dan Sopir.
Penyerahan uang kepada ARIS FADILAH.
Penyerahan uang kepada RIANA APRIANA, AP. MM
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/055/III.10/1/2022 tanggal 19 Januari 2022 Atas Nama Arwiriansyah.
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/064/III.10/IX/2021 tanggal 01 September 2021 Atas Nama Arwiriansyah.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Arwiriansyah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan september s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Arwiriansyah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Agustus 2022.
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/117/III.10/2022 tanggal 31 Januari 2022 Atas Nama Dani Saputra.
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/002/UPT.WH/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Atas Nama Dani Saputra.
1 (satu) lembar Data Potensi Retribusi Harian UPT Way Halim.
1 (satu) bundel fotocopy Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Harian yang diserahkan oleh Hasanuri dan yang menerima UPT Way Halim atas nama Desyana Rusdi.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d November 2019.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2020 (bulan September tidak ada).
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2021 (bulan September tidak ada).
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah bulan Januari s/d Desember tahun 2019.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan bulan Januari s/d November 2019.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah bulan Januari s/d Desember tahun 2020.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan bulan Februari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember (bulan Januari dan Maret fotokopi) tahun 2020.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah dan surat setor retribusi daerah bulan Januari s/d Desember tahun 2021.
1 (satu) bundel fotocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan bulan Januari s/d Desember tahun 2021.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan Tahun 2019.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan Tahun 2020.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel fotocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan Tahun 2021.
1 (satu) bundel asli Tanda Bukti Pembayaran retribusi sampah sebesar Rp. 500. 000 (lima ratus ribu rupiah) periode bulan september 2020, Mei 2021, juli 2021, november 2020, januari 2021, September 2021, November 2021. Mei 2022, Juli 2022, september 2022, agustus 2022, Januari 2022, Maret 2022.
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Februari tahun 2019 sebesar Rp 15.850.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Mei tahun 2019 sebesar Rp 6.300.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Agustus tahun 2019 sebesar Rp 15.500.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan September tahun 2019 sebesar Rp 15.500.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Oktober tahun 2019 sebesar Rp 15.300.000,-
1 (satu) bundel Photo copy legalisir Tanda Bukti Pembayaran periode bulan Agustus s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel Asli legalisir Surat Ketetapan retribusi periode bulan Agustus s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. (Bulan Juli tidak ada)
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2021
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SYAMSURIZAL (Penyetor UPT ENGGAL)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2020, 2021 atas nama Penyetor RISKY (Penyetor UPT TANJUNG KARANG TIMUR)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor TRINOV EFFENDI (Penyetor UPT TANJUNG KARANG BARAT)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHIDIN (Penyetor UPT KEDATON)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor AKHMAR (Penyetor UPT WAY HALIM)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor ZULKIFLI (Penyetor UPT SUKABUMI)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor ZULKIFLI (Penyetor UPT KEMILING)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor IZZUDIN (Penyetor UPT BUMI WARAS)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HERWANIZAR (Penyetor UPT RAJABASA)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor A. NAKIR (Penyetor UPT LABUHAN RATU)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 (TKP)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 (Penyetor TBU)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor TODY (Penyetor TANJUNG SENANG)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HUSEN (Penyetor PANJANG)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor BIBIN (Penyetor SUKARAME)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor YUAN (Penyetor TBT)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor INDRA (Penyetor KEDAMAIAN)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor NURI YUDHA (Penyetor TBS)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor JONI (Penyetor TBB)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHIDIN (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor IKHSAN (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor PONIYO (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor KARIM (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019 atas nama Penyetor SUTRIANTO (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor JOKO (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor EDI SUSANTO (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HERI CHANDRA (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor YUDHI SUSANDI (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor FATONI (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHRI (Penagih Dinas)
1 (satu) bundel photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Oktober 2021.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan september, juni, mei, April, Maret, Februari, Januari 2021.
1 (satu) bundel photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Oktober 2020.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Agustus, Oktober, juni, Juli, mei, April, Maret, Februari, Januari 2020.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d November 2019.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. (Bulan Juli tidak ada)
1 (satu) bundel asli Tanda terima pengambilan karcis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan tanda bukti pembayaran periode Januari s.d. Desember 2020 (Bulan Oktober tidak ada).
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2019, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Juli 2019, masing-masing nominal Rp.350.000,00,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp.200.000,00,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp.150.000,00,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan September 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Oktober 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan November 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Desember 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Januari 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Februari 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2020,
1 (satu) lembar Karcis tanda pembayaran Retribhsi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2020,
1 (satu) lembar Karcis tanda pembayaran Retribhsi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Januari 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2021 dan
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2021 masing-masing nominal Rp.350.000,00.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) Retribusi Sampah Pasar periode bulan Februari s.d bulan Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA.
Buku Kas Umum tahun 2019 dan 2020.
1 (satu) buku Ekspedisi Laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2022.
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 3 (tiga).
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 974 / 548.1 / III.10 / 2021 tentang Penetapan Target Retribusi Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 10 Mei 2021.
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 974 / 292 / III.10 / 2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Penyetoran Retribusi Sampah
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 974 / 185 / III.10 / III / 2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal Penyetoran Retribusi Sampah
3 (tiga) buah buku catatan tahun 2019, 2020, dan 2021.
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019.
1 (satu) bundel Photo copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/III/2021 tangga 29 Maret 2021.
1 (satu) bundel Photo copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/I/2021 tangga 29 Maret 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen :
Tahun 2019:
Surat Jalan Tanggal 14 Maret 2019 terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 600 Bk Karcis harian Rp.2.000 Hvs 70 Gram warna 1/6 F bernomor. 2 7 bk Karcis bulanan Hvs Hijau 60 Gram 2 warna 1/3 F 100X1 Rp.250.000. 3 4 Bk Karcis bulanan Rp. 200.000,- 4 4 Bk Karcis bulanan Rp. 300.000,- 5 4 Bk Karcis bulanan Rp. 1.000.000,- 6 7 Bk Karcis bulanan Rp. 500.000,- 7 7 Bk Karcis bulanan Rp. 350.000,- 8 7 Bk Karcis bulanan Rp. 50.000,-
-
-
Surat Jalan Tanggal 23 April 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.260 Bk Karcis harian Rp.2.000 Kvs 70 gram 2 warna bernomor.
-
-
Surat Jalan Tanggal 08 Mei 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.000 Bk Karcis harian Rp. 2.000,-
110.001-210.000.
-
-
Surat Jalan Tanggal 15 Mei 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 40 Bk Truk gaji tenaga kontrak ¼ F 100 X 1, Koran Rp.300.000. 2 150 Bk Karcis harian Rp. 2.000,- = Rp. 2.000,-
-
-
Surat Jalan Tanggal 03 Juni 2019. Terdiri dari :
Surat jalan Tanggal 23 Juli 2019, terdiri dari :
| No | Banyaknya | Nama barang |
| 1 | 10 Bk | Surat setor retribusi daerah F Ncr, PMK 50 X 3 |
| 2 | 60 Bk | DO setor HVS Biru ¼ F 100 X 1 bernomor. |
| 3 | 90 Bk | Karcis harian Rp. 2.000 1/6 F HVS 100 X 1 bernomor |
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO solar ¼ F HVS Biru bernomor.
-
-
Surat Jalan Tanggal 29 Juni 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO pertalite HVS kuning 60 gram 100 X 1 bernomor ¼ F 2 40 Bk DO Solar HVS Biru 3 20 Bk Struk Gaji.
-
-
Surat jalan Tanggal 01 Agustus 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 2.000 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 2 200 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 3 4 Bk STS 4 4 Bk Disposisi
-
-
Tahun 2020:
Surat jalan Tanggal 15 Agustus 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 73 Bk Karcis bulanan HVS 70 Gram bernomor dan warna.
-
-
Surat jalan Tanggal 21 Agustus 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 300 Bk DO Solar 2 100 Bk DO Pertalite.
-
-
Surat jalan Tanggal 26 Agustus 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.800 Bk Karcis harian Rp. 2.000. 2 250 Bk Karcis harian Rp. 3.000,-
-
-
Surat jalan Tanggal 09 Nopember 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Biru
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Nopember 2020. Terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO Solar.
-
-
Surat jalan Tanggal 10 Desember 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 107 Bk Karcis bulanan HVS Hijau bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Desember 2020, terdiri dari :
Surat jalan Tanggal 28 Desember 2020, terdari :
| No | Banyaknya | Nama barang |
| 1 | 200 Bk | DO solar HVS biru ¼ F bernomor. |
| 2 | 100 Bk | DO Pertalite HVS Kuning ¼ F bernomor. |
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1 Rim Kop Walikota 2 5 Rim Kop dinas 3 5 Kotak Amplop dinas 4 30 Lbr Map 5 12 Bk Struk gaji 6 2 Bk Surat tanda setoran retribusi daerah 7 2 Bk Surat tanda retribusi daerah P.M.K.
-
-
Surat jalan Tanggal 25 Januari 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 2.200 Bk Karcis harian Rp. 2.000,-
-
-
Surat jalan Tanggal 08 Maret 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Pertalite
-
-
Surat jalan Tanggal 23 Maret 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.603 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 2 300 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 3 79 Bk Karcis bulanan.
-
-
Surat jalan Tanggal 05 Mei 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Hijau 2 100 Bk DO solar HVS Putih
-
-
Tahun 2021 :
Surat jalan Tanggal 18 Agustus 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 300 Bk DO Pertalaite HVS kuning 100 X 1 ¼ F bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Agustus 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 253 Bk Karcis Rp.3000,- Harian 1/6 F bernomor, 70 Gram. 2 2.284 Bk Karcis Rp. 2.000,- harian 1/6 F Bernomor 70 Gram.
-
-
Surat jalan Tanggal 12 Oktober 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama Barang 1 100 BK DO Solar HVS Biru ¼ F bernomor 2 100 Bk DO Solar HVS 70 Gram Putih ¼ F bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 23 Desember 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama Barang 1 88 Bk Karcis Bulanan HVS Hijau 1/3 F 100 X 1 Bernomor 2 200 Bk Karcis harian Rp.3.000,- HVS 70 Gram 1/6 F.000001-0020.000. 3 2.000 Bk Karcis harian Rp. 2.000,-HVS 70 Gram 1/6 F.000001-2000.000.
-
-
Surat jalan Tanggal 31 Desember 2021. Terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO Pertalite ¼ F HVS Kuning 100 X 1 bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 22 Februari 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Hijau ¼ F Bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 07 Maret 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 67 Bk Karcis Bulanan 1/3 F HVS Hijau bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 14 Maret 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 500 Bk DO Pertalite HVS Kuning ¼ F bernomor 100 X 1. 2 200 Bk DO Solar HVS Putih ¼ F bernomor 100 X 1.
-
-
Surat jalan Tanggal 11 April 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.500 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 1/6 F bernbomor. 2 190 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 1/6 F bernomor.
-
-
8 (delapan) lembar asli tanda pembayaran Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 350. 000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
6 (enam) lembar asli tanda pembayaran Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 250. 000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2021, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2021, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2021, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2021, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2021, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2021, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2021, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2021, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2021, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2021, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2021, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2021.
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2020, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2020, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2020, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2020, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2020, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2020, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2020, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2020, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2020, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2020, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2020, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2020.
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2019, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2019, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2019, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2019, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2019, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2019, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2019, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2019, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2019, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2019, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2019, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2019.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2021 atas nama penyetor WAHIDI
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2020 atas nama penyetor WAHIDI
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2019 atas nama penyetor WAHIDI
Data Retribusi Pengelolan sampah Wilayah UPT Kecamatan Langkapura Tahun 2019
Data Retribusi Pengelolan sampah Wilayah UPT Kecamatan Langkapura Tahun 2020
12 (dua) belas lembar asli Surat Setor Retribusi Daerah atas nama petugas / penagih ANGKI SURYA GUNAWAN Tahun 2021
12 (dua) belas lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang YULIYATI, SE. Tahun 2019
12 (dua) belas lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang YULIYATI, SE. Tahun 2020
12 (dua) belas lembar Photo copy Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang M. RIDWAN KURNIAWAN Tahun 2021.
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/204/III.10/2019 tanggal 22 Februari 2019 Atas Nama Petrus Sumariyoto, SE
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/01/UPT TBU/04/2021 tanggal April 2021 Atas Nama Petrus Sumariyoto, SE
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2020 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2019 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2018 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2018 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2019
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2020
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2021
Tanda Terima Pengembalian Uang dari :
-
-
No Nama Jumlah (Rp) Ket 1
1
Riana Apriana, AP.MM 250.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 2
2
Zaini 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 3
3
Hayati 108.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 4
Nasrobi Sugara, S.T. 9.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 5 Dian Kus Aprilia 18.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 6 Trinov Efendi 12.750.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 7
Mahyudi 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 8 Imran WN. SH 8.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 9 Tody 7.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 10
Kaldera 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 11 Izzudin Robiansyah 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 12 Amir Ali. S.i.Kom 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 13 Gunawan IB 13.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 14 Syamsurizal, S.T 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 15 Andi Novianda, S.P 2.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 16 Bibinansyah 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 17 Azhari, S.Sos 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 18 Burhansyah 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 19 Nuriyuda, Sip 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 20 Lendri Kurniawan 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 21 Edi Susanto 7.500.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 22 Risky Kurniawan 4.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 23 Ridwan Kurniawan 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 24 Karim 2.500.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 25 Yudi Susandi 4.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 26 Dodi Efendi 10.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542
-
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir)
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2020 tanggal 24 April 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir)
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir)
1 (satu) bundel Daftar Isiian Permintaan Pengecapan / Perforasi Karcis dari BPPRD Kota Bandar Lampung kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021.
3 (tiga) bundel Tanda Terima Pengembalian Karcis Retribusi Persampahan Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kepada UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021.
4 (empat) bundel Surat dari Kepala UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Perihal Permintaan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan Tahun 2019, 2020, dan 2021.
4 (empat) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Bulanan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Tahun 2021.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Bulanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 dan 2020.
10 (sepuluh) bundel Surat Setor Retribusi Daerah dari UPT Pengelolaan Sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober dan November Tahun 2021.
1 (satu) bundel Data Induk Objek Retribusi Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
1 (satu) bundel SPT Penagih Retribusi Sampah Bulanan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021.
Tahun 2019 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 13 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 58 SPT.
Tahun 2020 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 15 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 48 SPT.
Tahun 2021 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 14 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 19 SPT.
1 (satu) bundel Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021.
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Desember 2019.
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
3 (tiga) buku Rekap Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkunan Hidup Kota Bandar Lampung kepada Petugas Pemungut Tahun 2019, 2020, dan 2021.
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Harian yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Harian yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2021.
1 (satu) bundel Tanda Terima Penerimaan Karcis Harian dari Bendahara Barang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kepada Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung bulan November dan Desember Tahun 2021.
1 (satu) Unit Laptop merk Dell (laptop milik Hayati) dengan spesifikasi Processor i5-89200U Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
1 (satu) Unit Komputer merk Samsung dengan spesifikasi System Model : H61H2-MV; Processor : Intel(R) Core(TM) i3-3210 CPU @ 320GHz (4 CPUs), ~3.2GHz; Memory 4096 RAM Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dititipkan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
1 (satu) buah stampel (cap) Tanggal, Bulan dan Tahun bentuk bulat warna merah.
1 (satu) buah stampel (cap) Tanggal, Bulan dan Tahun bentuk bulat warna putih.
1 (satu) buah stampel (cap) Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung bentuk bulat warna kuning
1 (satu) buah stampel (cap) atas nama SAHRIWANSYAH Bentuk memanjang warna kuning
1 (satu) buah stampel (cap) tanda tangan SAHRIWANSYAH bentuk persegi empat warna hitam dengan gagang berwarna ungu
1 (satu) buah stampel (cap) tanda tangan KHENDERI bentuk persegi empat warna hitam dengan gagang warna merah
1 (satu) buku Ekspedisi Laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2022.
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Non Pertanian) dengan Nomor : AAM010434 08.02.01.22.1.01932 di Kabupaten Lampung Selatan atas nama pemilik TEDY PUTRA PRATAMA FADILLAH beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada di atasnya.
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Pertanian) dengan Nomor : BW 206892 08.02.15.02.1.00231 di Kabupaten Lampung Selatan atas nama Pemilik HARIS FADILLAH beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada di atasnya.
1 (satu) Buku Asli Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P – 00070868 atas nama Pemilik Haris Fadillah Merk HTM Model Sepeda Motor Roda Tiga, Tahun 2018 Nomor Rangka MGC1220TMJJ040255 Nomor Polisi BE 2537 ACD.
1 (satu) Buku Asli Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P – 00070869 atas nama Pemilik Haris Fadillah Merk HTM Model Sepeda Motor Roda Tiga, Tahun 2018 Nomor Rangka MGC1120TMJJ040254 Nomor Polisi BE 2538 ACD.
1. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Non Pertanian) dengan Nomor : AW 278177 08.01.01.04.1.11345 a.n. Dra. ELLIYA DESPUANA serta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
5 (lima) lembar catatan – catatan dari Sahriwansah.
Uang dari :
-
-
No Nama Jumlah (Rp) Ket 1
SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN 2.695.200.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 HARIS FADILLAH, ST., MM. BIN KUSAIRI KARIM 76.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 PATONI BIN IBRAHIM WAHAB 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 SAHRI BIN SAHIMIN 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 PONIYO, SE 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 HABIB BULLAH BIN M SAIK 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 SAHIDIN BIN M UMAR 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 ARWIRIANSYAH BIN ANISAR 3.700.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542
-
Dokumen dari :
-
-
No Nama Keterangan 1. FUTI FARROMSHI BIN HJ.SALURI MUSA 1 (Satu) bundel asli Tanda pembayaran retribusi pelayanan persampahan alfamart se-Kota Bandar Lampung Tahun 2021 beserta bukti Transfer / Stor Rp. 63.500.000 (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
1 (Satu) bundel asli Tanda pembayaran retribusi pelayanan persampahan alfamart se-Kota Bandar Lampung Tahun 2020 beserta bukti Transfer / Stor Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
-
Barang Bukti : Nomor 1 sampai dengan Nomor 224 digunakan dalam perkara an. Terdakwa HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Terdakwa tidak pernah terlibat secara Langsung dalam hal pengelolaan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup selama periode tahun 2019 sampai dengan 2021 dan Terdakwa tidak secara sengaja ataupun bukan atas kesadaran sendiri dalam hal menerima sejumlah uang yang sepatutnya tidak ia terima. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Haris Fadillah dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahuh 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menolak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlahRp.804.000.000,- (delapan ratus empat juta rupiah) yang dikurangkan dengan uang yang dititipkan terdakwa sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sehingga sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.717.000.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta rupiah) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan;
Menyatakan Terdakwa Haris Fadillah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang ada hubungan sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menyatakan Terdakwa Haris Fadillah Bin Kusairi Karim bebas dari segala tuntutan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari semua tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa Haris Fadillah Bin Kusairi Karim sesuai undang-undang yang berlaku;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan di persidangan pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa bukan sebagai inisiator yang aktif dalam perkara a quo;
Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan;
Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, melainkan untuk penghukuman, sehingga dakwaan JPU tidak terbukti secara sah danmeyakinkan;
Terdakwa memohon kepada Majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk mengadili terdakwa dengan hukuman yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini karena berdasarkan fakta hukum sejak awal dapat terlihat adanya rencana bersama yang dapat diartikan adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (opzet bersama untuk bertindak) antara Terdakwa bersama-sama Saksi Sahriwansah dan Saksi Hayati untuk melakukan perbuatan pidana sejak awal pemungutan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam pengelolaan uang hasil retribusi persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019 s/d tahun 2021. Selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut :
Menolak semua nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa
Menyatakan terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami sesuai dengan surat Tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2023.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 7 September 2023, yang pada pokoknya tetap pada Surat pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa HARIS FADILLAH,ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM selaku KepalaBidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor :821.24/07/IV/2018 tanggal 28 Desember 2018 bersama -sama saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID selaku Pembantu Bendahara Penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung (dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Jalan Pulau Sebesi No. 89 Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009Tentang Pengadilan Tindak Pidana, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,secara melawan hukum melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Bandar Lampung tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dan menggunakan hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Bandar Lampung untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Ayat (1) (3) dan Ayat (5) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup serta Pasal 16 Ayat (1) dan (2)Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa HARIS FADILLAH, ST. MM. BIN KUSAIRI KARIM atau orang lain yaitu saksi SAHRIWANSAH, SE. Bin SUNAN RADEN, dan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID sebesarRp. 6.925. 815.000,- (enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan PublikAtas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : li.23/MCI-KTL/0224, tanggal 24 Februari 2023 dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah DaerahdenganObjek Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan meliputi :
Pengambilan/ pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah;
Penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung Penyelenggaran Pelayanan Persampahan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dengan Tata cara pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup.
Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya sebagai berikut:
Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-
Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-
Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp.8.200.000.000,-
Bahwa dalam rangka melakukan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan diKota Bandar Lampung terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM yang diangkat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 821.24/07/IV/2018 tanggal 28 Desember 2018. Pada sekira awal tahun 2019 terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) pengelolaan sampah Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampungbertempat di Aula Kantor Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Bahwa dalam rapat tersebut saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN meminta seluruh Kepala UPT pengelolaan sampah Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampunguntuk membuat data potensi retribusi diwilayahnya masing-masing. Bahwa kemudian perintah saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Kepala UPT pengelolaan sampah dengan cara mendata objek retribusi sampah harian, bulanan dan pasar yang berada di wilayah kecamatan.
Bahwa kemudian setelah data objek retribusi sampah tersebut selesai dibuat dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak melakukan pendaftaran dan pendataan wajib retribusi sebagai bahan membuat buku induk wajib retribusi, penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan penetapan retribusi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), namun saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung memerintahkan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampungmembagi objek retribusi yang diperoleh dari masing-masing Kepala UPT pengelolaan sampah Kecamatansejak Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 menjadi dua yaitu :
Objek tagihan untuk penagih retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan penagih masing-masing:
Tahun 2019 sebanyak 13 orang :
Poniyo (PNS)/Pensiun, Patoni (PNS), Karim. S. (PNS), Karim. TB (PNS), Edi Susanto (Honor), Sahri (Honor), Sahidin (Honor), Sutriyanto (Honor), Yudi Susandi (Honor), Heri Chandra (PNS), Ikhsan (PNS), Habibbulah (Honor), Joko Kurniawan (Honor),
Tahun 2020 sebanyak 12 orang :
Poniyo (PNS)/Pensiun, Patoni (PNS), Karim (PNS), Edi Susanto (Honor), Sahri (Honor), Sahidin (Honor), Joko Kurniawan (Honor), Yudi Susandi (Honor), Heri Chandra (PNS), Yuriansyah ( Honor), Habibbulah (Honor), Joko Kurniawan (Honor),
Tahun 2021 sebanyak 12 orang:
Edi Susanto (Honor), Patoni (PNS), Karim (PNS), Habibullah (Honor), Edi Susanto (Honor), Heri Chandra (PNS)/April 2921 diganti sdr. SAHLAN (PNS), Sahidin (Honor), Joko Kurniawan (Honor)/September 2021 diganti sdr. ARWIRIYANSYAH (Honor), Yudi Susandi (Honor), Sahri (Honor),Yuriyansah (Honor), Joko Kurniawan (Honor).
Objek Tagihan untuk penagih retribusi sampah UPT pengelolaan sampahK ecamatan masing-masing,
UPT Kemiling,
UPT Langkapura,
UPT Tanjung Karang Barat,
UPT Tanjung Karang Pusat,
UPT Tanjung Karang Timur,
UPT Teluk Betung Barat,
UPT Teluk Betung Timur,
UPT Teluk Betung Selatan,
UPT Teluk Betung Utara,
UPT Bumi Waras,
UPT Panjang,
UPT Kedaton,
UPT Rajabasa,
UPT Tanjung Seneng,
UPT Way Halim,
UPT Sukarame,
UPT Sukabumi,
UPT Enggal,
UPT Kedamaian
UPT Labuhan Ratu
Bahwa perbuatan saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan 2021 yang tidak melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pendataan wajib retribusi,pembuatan buku induk wajib retribusi, penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memilki data induk wajib retribusi, Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung dan terjadi tumpah tindih atau ketidakjelasan wilayah pemungutan retribusi serta besaran nilai retribusi yang harus dipungut. Perbuatan saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN tersebut bertentangan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan dan tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berbunyi:
Pasal 4.
Volume pelayanan pengakutan persampahan/kebersihan dalam sebulan ditentukan dalam SKRD sesuai perhitungan dan pertimbangan berdasarkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan /kebesihan.
Pasal 6.
Untuk mendapatkan data wajib retribusi dilaksnakan pendaftaran dan/atau pendataan terhadap wajib retribusi.
Kegiatan pendaftaran dan /atau pendataan wajib retribusi diawali dengan mempersiapakan SPT tim pendataan dan fomulir pendaftran/pendataan.
hasil pendaftaran dan /atau pendataan sebagai bahan mengisi atau membuat buku induk wajib retribusi.
Daftar Induk Wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dipergunakan sebagai penetapan NPWRD atau sejenisnya.
Pasal 7
Penetapan retribusi dengan menerbitkan SKRD.
Bahwa dalam rangka pemungutan retribusi sampah terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM dengan melawan hukum selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampungsekira awal tahun 2019 memerintahkan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID datang ke CV. Tawakal yang berada di Jalan Wolter Monginsidi Gang Sriwijaya 2 No.42 RT.019 Kel.Gulak Galik Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung dan kemudian setibanya saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMIDdi CV. Tawakal terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM memberi tahu saksi HAYATI untuk pencetakan seluruh karcis retribusi sampah bulanan dan harian di CV.Tawakal.
Bahwa untuk melakukan pemungutan retribusi kemudian saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID melakukan pemesanan karcis retribusi sampah secara bertahap dalam setiap tahunnya namun surat perjanjian kerja dibuat satu kali dalam tiap tahun setelah semua pesanan yang dibuat selesai dan diterima oleh saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID. Adapun perjanjian kerja/kontrak tersebut masing-masing:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019, terdiri dari :
-
No Nama barang Jumlah Satuan Harga
satuan (Rp)
Jumlah (Rp) 1 Strukgaji 60 Buku 12.000 720.000 2 STS 4 buku 70.000 280.000 3 Disposisi 4 Buku 35.000 140.000 4 KarcisretribusisampahBulanan 40 Blok 15.000 600.000 5 KarcisretribusisampahHarian. 5.300 Blok 10.000 53.000.000 6 Kupon BBM 300 Blok 12.500 3.750.000 7 STRD 10 Buku 70.000 700.000 Jumlah 59.190.000
Surat PerintahKerja (SPK) Nomor:1/SPK-BCP/Cetak/III.10/ III/2021, tanggal 29 Maret 2021, yang terdiridari :
Surat PerintahKerja (SPK) Nomor:1/SPK-BCP/Cetak/III.10/ I/2021, tanggal 18 Januari 2022, yang terdiridari:
| No | Nama barang | Jumlah | Satuan | Harga satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Kertas Kop Walikota | 1 | Rim | 250.000 | 250.000 |
| 2 | Kertas Kop surat Dinas | 5 | Rim | 85.000 | 425.000 |
| 3 | Amplopdinas | 5 | Kotak | 60.000 | 300.000 |
| 4 | Map dinas | 30 | Lembar | 3.500 | 105.000 |
| 5 | Strukgaji | 12 | Blok | 12.000 | 144.000 |
| 6 | STS | 2 | Blok | 70.000 | 140.000 |
| 7 | Karcisretribusisampahbulanan | 259 | Blok | 14.800 | 3.833.200 |
| 8 | Karcisretribusisampahharian | 6.153 | Blok | 9.800 | 60.299.400 |
| 9 | Kupon BBM | 1.500 | Blok | 12.800 | 19.200.000 |
| 10 | STRD | 2 | Buku | 55.000 | 110.000 |
| Jumlah | 84.806.600 |
-
No. Nama barang Jumlah Satuan Hargasatuan (Rp) Jumlah
(Rp)
1 KarcisretribusisampahBulanan 155 Blok 14.800 2.294.000 2 KarcisretribusisampahHarian 6.427 Blok 9.800 62.984.600 3 Kupon BBM 1.500 Blok 12.800 19.200.000 Jumlah 84.478.600
Bahwa guna penagihan retribusi sampah pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung selaku organisasi perangkat daerah melakukan perforasi karcis retribusi sampah pada Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung sebagai bukti pembayaran retribusi sampah dan sebagai salah satu mekanisme pengendalian pendapatan dan pemungutan retribusi sampah.
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang telah di perforasi oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 rinciannya sebagai berikut:
-
Jenis dan NilaiSatuanKarcis 2019 Lembar Jumlah Nilai perJenisKarcis Bulanan 34.700 7.472.500.000,00 1,000,000 2.100 2.100.00.000,00 750,000 300 225.000.000,00 500,000 4.400 2.200.00.000,00 350,000 1.100 385.000.000,00 300,000 800 240.000.000,00 250,000 1.900 475.000.000,00 200,000 900 180.000.000,00 150,000 2.500 375.000.000,00 125,000 2.000 250.000.000,00 100,000 3.400 340.000.000,00 75,000 5.500 412.500.000,00 50,000 3.000 150.000.000,00 25,000 4.400 110.000.000,00 15,000 1.200 18.000.000,00 10,000 1.200 12.000.000,00
-
Jenis dan NilaiSatuanKarcis 2020 Lembar Jumlah Nilai perJenisKarcis Bulanan 38.600 9.261.500.000,00 1,000,000 3.200 3.200.000.000,00 750,000 300 225.000.000,00 500,000 5.800 2.900.000.000,00 350,000 1.000 350.000.000,00 300,000 700 210.000.000,00 250,000 2.100 525.000.000,00 200,000 1.100 220.000.000,00 150,000 2.500 375.000.000,00 125,000 1.500 187.500.000,00 100,000 3.300 330.000.000,00 75,000 5.200 390.000.000,00 50,000 2.900 145.000.000,00 25,000 7.300 182.500.000,00 15,000 900 13.500.000,00 10,000 800 8.000.000,00
-
Jenis dan NilaiSatuanKarcis 2021 Lembar Jumlah Nilai perJenisKarcis Bulanan 29.900 6.668.500.000,00 1,000,000 2.000 2.000.000.000,00 750,000 300 225.000.000,00 500,000 4.300 2.150.000.000,00 350,000 900 315.000.000,00 300,000 700 210.000.000,00 250,000 1.300 325.000.000,00 200,000 900 180.000.000,00 150,000 1.900 285.000.000,00 125,000 1.100 137.500.000,00 100,000 2.800 280.000.000,00 75,000 3.800 285.000.000,00 50,000 2.000 100.000.000,00 25,000 6.100 152.500.000,00 15,000 1.100 16.500.000,00 10,000 700 7.000.000,00
Bahwa dari jumlah Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan yang diperforasi tersebut di atas, ternyata tidak semuanya berasal dari karcis yang dicetak secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sesuai kontrak di CV. Tawakal namun terdapat karcis yang dicetak secara tidak resmi dengan tidak ada kontrak pengadaannya dengan CV. Tawakal.
Bahwa seharusnya seluruh karcis retribusi sampah yang telah di perforasi dikelola oleh bendahara barang Dinas LingkunganHidup Kota Bandar Lampung untuk dicatat proses keluar masuknya, namunatas perintah saksi SAHRIWANSAH,SE BIN SUNAN RADENsebagian lagi dikelola oleh saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID tanpa dicatat proses keluar masuknya.
Bahwa Karcis retribusi sampah bulanan yang diserahkan kepada bendahara penerima selanjutnya diserahterimakan kepada masing-masing penagih dari Dinas Lingkungan hidup Kota Bandar Lampung dan UPT pengelolaan sampah di masing-masing Kecamatan dengan berita acara serah terima dan hasil pemungutan retribusi sampah bulanan di setorkan ke Kas Daerah melalui saksi Kaldera selaku Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi yang berada pada saksi Hayati, S.Kom BINTI CIK AMID diserahkan kepada masing-masing penagih dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan UPT pengelolaan sampah di masing-masing kecamatantanpa berita acara serah terima dan hasil pemungutanya atas perintah saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN tidak disetorkan ke kas daerah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa untuk hasil penagihan retribusi sampah bulanan dari penagih Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung setiap bulanya diserahkan kepada saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID selaku pembantu bendahara penerima, sedangkan untuk hasil pungutan retribusi sampah bulanan dari UPT kecamatan sebagaian digunakan untuk kepentingan masing-masing Kepala UPT dan sebagaian lagi diserahkan langsung Kepala UPT Kecamatan kepada saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN.
Bahwa hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak disetorkan oleh pemungut kepada bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, akan tetapi disetorkan langsung kepada saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID selaku Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yaitu sebesar Rp.2.626.815.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa terdapat pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019,2020 dan 2021 yang disetorkan langsung oleh wajib retribusi ke rekening kas umum daerah Kota Bandar Lampung namun karcis retribusi pelayanan persampahan tetap dikeluarkan, tetapi tidak diterima oleh wajib retribusi tersebut yaitu sebesar Rp.4.299.000.000,- (empat milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa rincian hasil pemungutan retibusi sampah bulanan yang tidak disetorkan ke kas daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainya, yang disetorkan melalui saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID, disetor langsung kepada saksi SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN dan yang disetorkan kepada terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM sebagai berikut :
Tahun 2019
-
No Nama
Penagih
HAYATI SARIWANSAH HARIS FADILAH 1 Habibulloh Rp.96.000.000,- Rp.74.000.000,- - 2 Heri Candra Rp.88.000.000,- Rp.6.000.000,- - 3 Sahidin Rp.216.000.000,- Rp.45.000.000,- Rp.9.000.000,- 4 Poniyo Rp.144.000.000,- - - 5 Fatoni Rp. 88.000.000,- - Rp.18.000.000,- 6 Joko kurniawan Rp.78.000.000,- - - 7 Ikhsan Rp 84.000.000,- Rp.18.000.000,- Rp.12.000.000,- 8 Sahri Rp.132.000.000,- Rp.96.000.000,- - 9 Edi Susanto Rp.93.800.000,- - - 10 Yudi susandi Rp 120.000.000,- Rp 30.000.000,- Rp.12.000.000,- 11 Karim Rp.288.000.000,- Rp 360.000.000,- Rp.12.000.000,-
Tahun2020
-
No Nama HAYATI SARIWANSAH HARIS FADILAH 1 Habibullah Rp.96.000.000,- Rp.96.000.000 - 2 Heri Chandra Rp.144.000.000,- Rp.30.000.000,- Rp.12.000.000,- 3 Sahidin Rp.288.000.000,- Rp.60.000.000,- Rp.12.000.000,- 4 Poniyo Rp.48.000.000,- - - 5 Yusriansyah Rp.112.000.000,- - - 6 Fatoni Rp.88.800.000,- - Rp.18.000.000,- 7 Joko Kurniawan Rp.78.000.000,- - - 8 Ikhsan Rp. 28.000.000.- Rp 6.000.000,- Rp.4.000.000,- 9 Sahri Rp 132.000.000, Rp 96.000.000,- - 10 Edi Susanto Rp.93.800.000,- - - 11 Yudi Susansi Rp.120.000.000, Rp 30.000.000,- Rp.12.000.000,- 12 Karim Rp.288.000.000,- Rp. 360.000.000, Rp.12.000.000,-
Tahun2021
-
No Nama HAYATI SARIWANSAH HARIS FADILAH 1 Habibullah Rp.94.000.000,- Rp.80.000.000,- - 2 Heri Chandra Rp.36.000.000,- Rp.10.500.000,- - 3 Sahidin Rp.168.000.000,- Rp.35.000.000,- Rp.7.000.000,- 4 Yusriansyah Rp.192.000.000,- - - 5 Fatoni Rp.74.000.000, - - Rp.15.000.000,- 6 Joko kurniawan Rp. 78.000.000,- - - 7 Sahri Rp.126.000.000, Rp.80.000.000,- Rp.16.000.000,- 8 Edi Susanto Rp.160.800.000,- - - 9 Yudi Susandi Rp.120.000.000,- Rp.30.000.000,- Rp.12.000.000,- 10 Karim Rp.288.000.000,- Rp.300.000.000,- Rp.32.000.000,- 11 Sahlan Rp.139.500.000,- - -
Bahwa uang yang diterima saksi HAYATI.S.Kom BINTI CIK AMID dari petugas Pemungut dinas setiap bulannya setelah dilaporkan kepada Saksi SAHRIWANSAH, SE Bin SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandara Lampung kemudian dibagi dengan perincian sejak tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 :
-
No. Nama penerima Jumlah (Rp) Ket 1 2 3 4 1 Sahriwansah. (kadis) 60.000.000 - 2 Khenderi (sekretarisdinas) 2.500.000 - 3 Ismet( kabidpengelolasampah) 750.000 - 4 Parid ( kasi ) 750.000 - 5 Jokoindiarto (kasi saranaprasarana) 1.500.000 - 6 Diankus (kasubagkeuangan) 500.000 - 7 Nasrobisugara (kasubagumum) 250.000 - 8 Kaldera ( bend. penerima) 1.000.000 - 9 M.Ridwan k.(bend. barang). 1.500.000 - 10 Yanti ( stafkeuangan). 250.000 - 11 Purwanto ( stafkasubagumum 50.000 - 12 Penjaga masjid 50.000 - 13 Hayati (pembantu bend.penerima) 3.000.000 - 14 Siti halimah ( stafkeuangan ) 700.000 - 15 Hesti ( stafkeuangan) 700.000 - 16 Aini ( (stafkeuangan ) 700.000 - 17 Rini (stafkeuangan) 700.000 - 18 Tina ( stafkeuangan) 700.000 - 19 Manda (stafkeuangan) 700.000 - 20 Fairus ( protokok kadis) 250.000 - 21 sinar (protokol kadis). 250.000 - 22 - UntukpercetakanCV.Tawakal 2.000.000 - 23 - BPPR dan.Danu petugasperforasi 1.000.000 - 24 - Sopirtruksampah 17 Orang 5.000.000 - 1. Hasan basri 500.000 - 2. Muhdani 275.000 - 3. Usmuhi 170.000 - 4. Rudi 300.000 - 5. Akmal 300.000 - 6. Nopi 330.000 - 7. Yayan 60.000 - 8. Yusron 110.000 - 9. Yuantoro 375.000 - 10. Ashari 200.000 - 11. Karim 100.000 - 12. Andi 500.000 - 13. Ferdi 300.000 - 14. Erhan 200.000 - 15. Syairin 680.000 - 16. Ahya 100.000 - 17. Anwar 500.000 - J u m l a h 84.800.000 -
Bahwa hasil pemungutan retibusi sampah bulanan dari penagih UPT kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang tidak disetorkan ke kas daerah setiap bulanya digunakan untuk kepentingan operasional UPT /kepentingan pribadi, diserahkan kepada Saksi SAHRIWANSAH, SE Bin SUNAN RADEN dan disetorkan melalui saksi AMIR sebagai uang komando dengan rincian tahun 2019, 2020 dan 2021, sebagai berikut:
Tahun2019
-
No UPT Operasional UPT/Kepentinganlain SARIWANSAH Saksi AMIR 1 Rajabasah (ZAINI) Rp.3.000.000,- Rp.40.000.000,- Rp.3.000.000,- 2 Labuhan Ratu (Andi Noviandi) - - - 3 Kedaton (Prama Imam) - - - 4 Way Halim (Mahyudi) - - - 5 Sukarame (Amir Ali) Rp.12.000.000,- - Rp.18.000.000,- 6 Sukabumi (Chaironisyefa) - - - 7 Tanjung Senang (Imran WN) Rp.21.000.000,- Rp.15.000.000,- Rp.12.000.000,- 8 Kemiling (P. Pane) Rp.36.000.000,- - - 9 Langkapura (Suhaidi) - - Rp. 6.000.000,- 10 Tanjung Karang Pusat - - - 11 Tanjung Karang Barat
(Trinov Effendi)
Rp.19.125.000,- - Rp.9.000.000,- 12 Tanjung Karang Timur
(Samsul Arief)
Rp.14.400.000,- - - 13 Enggal (Samsu Rizal) Rp.10.000.000 Rp.20.000.000,- - 14 Teluk Betung Selatan
(Azhari)
Rp.60.000.000,- - - 15 Teluk Betung Barat
(Sasroni)
Rp.75.000.000,- Rp.24.000.000,- Rp.12.000.000, 16 Teluk Betung Utara
(Riki K)
Rp.4.800.000,- - - 17 Teluk Betung Timur (Gunawan.) Rp.6.000.000,- Rp.18.000.000,- Rp. 12.000.000 18 Kedamaian (Labawan) Rp.123.600.000,- - Rp.12.000.000,- 19 BumiWaras (Izzudin) Rp. 17.040.000,- Rp.24.000.000,- Rp.12.000.000,- 20 Panjang Rp.81.150.000,- Rp.8.000.000,- -
Tahun 2020
-
No UPT/KUPT Operasional/
kepentingan lain
SARIWANSAH melalui Saksi AMIR 1 Rajabasah
(ZAINI)
Rp.12.000.000,- Rp.60.000.000,- Rp.12.000.000,- 2 Labuhan Ratu (Andi Noviandi) Rp.14.000.000,- Rp.16.800.000,- - 3 Kedaton
(Prama Imam Saputra)
- - - 4 Way Halim (Mahyudi) Rp.85.500.000,- Rp.81.000.000 Rp.15.000.000,- 5 Sukarame (Amir Ali) Rp.12.000.000,- - Rp.18.000.000,- 6 Sukabumi
(chaironisyefa
- - - 7 Tanjung Senang
(Imran WN)
Rp.21.000.000,- Rp.15.000.000,- Rp. 12.000.000,- 8 Kemiling (P. Pane) Rp.72.000.000,- - - 9 Langkapura
(Suhaidi)
- - Rp. 6.000.000,- 10 Tanjung Karang Pusat - - - 11 Tanjung Karang Barat
(TrinovEffendi)
Rp.25.500.000,- - Rp.12.000.000,- 12 Tanjung Karang
Timur(SamsulArief)
Rp.14.400.000,- - - 13 Enggal
(Samsu Rizal)
Rp.10.000.000,- Rp.20.000.000,- - 14 Teluk Betung Selatan (Azhari) Rp.48.000.000,- - - 15 Teluk Betung Barat
(Sasroni)
Rp.75.000.000,- Rp.24.000.000,- Rp.12.000.000,- 16 Teluk Betung Utara
(RikiK))
Rp.4.800.000,- - - 17 Teluk Betung Timur
(Gunawan.)
Rp.6.000.000,- Rp.18.000.000,- Rp. 12.000.000 18 Kedamaian
(Labawan)
Rp.139.800.000,- - Rp.12.000.000,- 19 Bumi Waras
(Izzudin)
Rp. 17.040.000,- Rp.24.000.000,- Rp.12.000.000 20 Panjang Rp. 120.000.000,- Rp.12.000.000,- -
Tahun 2021
-
No UPT/KUPT Operasional/
kepentingan lain
SARIWANSAH melalui Saksi AMIR 1 Rajabasah
(ZAINI)
Rp.9.000.000,- Rp.45.000.000,- Rp.9.000.000,- 2 Labuhan Ratu
(Andi Noviandi)
Rp. 20.000.000,- Rp.20.000.000,- - 3 Kedaton
(Prama Imam)
- - - 4 Way Halim
(Mahyudi dan Desi )
Rp.85.500.000,- Rp.81.000.000,- Rp.15.000.000,- 5 Sukarame
(Amir Ali)
Rp.5.000.000,- - Rp.7.500.000 6 Sukabumi
(Chaironi syefa
- - - 7 Tanjung Senang
(Imran WN)
Rp.21.000.000,- Rp.12.500.000, Rp.12.000.000,- 8 Kemiling (P. Pane) Rp.72.000.000,- - - 9 Langkapura (Suhaidi) - - Rp. 5.000.000,- 10 Tanjung Karang Pusat - - - 11 Tanjung Karang Barat
(TrinovEffend)
Rp.25.500.000,- - Rp.12.000.000,- 12 Tanjung Karang Timur (Samsul
Arief)
Rp.14.400.000,- - - 13 Enggal (Samsu Rizal) Rp. 10.000.000,- Rp.20.000.000,- - 14 Teluk Betung Selatan
(Azhari)
Rp.48.000.000,- - - 15 Teluk Betung Barat
(Sasroni)
Rp.75.000.000,- Rp.20.000.000,- Rp.12.000.000,- 16 Teluk Betung Utara
(RikiK)
Rp.4.800.000,- - - 17 Teluk Betung Timur
(Gunawan.)
Rp.6.000.000,- Rp.15.000.000 Rp. 12.000.000 18 Kedamaian
(Labawan)
Rp.125.400.000,- - Rp.12.000.000,- 19 BumiWaras (Izzudin) Rp. 17.040.000,- Rp.20.000.000,- Rp.12.000.000,- 20 Panjang Rp. 112.000.000,- - Rp.12.000.000,-
Bahwa terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menerima uang hasil retribusi yang diterima dari :
Saksi Hayati:
sebesar Rp.10.000.000,- selama 4 (empat) bulan = Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
sebesar Rp.1.000.000- dari Bulan Januari 2019 s/d Bulan Oktober 2021 = Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah)
Saksi Karim:
sebesar Rp.21.000.000,- dari Bulan Januari 2019 s/d Bulan Oktober 2021 = Rp.714.000.000,- (tujuh ratus empat belas juta rupiah)
Saksi Sahri
sebesar Rp. 8.000.000,- dari November 2021 s/d Desember 2021= Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa perbuatan saksi SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 telah melawan hukum dengan cara memerintahkan kepada Penagih retribusi sampah bulanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melalui terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM dan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID serta Kepala UPT dimasing masing kecamatan untuk tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan retibusi sampah bulanan ke kas daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainya dan melakukan penarikan retribusi sampah tanpa menggunakan karcis, bertentangan dengan Tata cara pembayaran retribusi yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berbunyi:
Ayat (1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan mengunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamkan berupa karcis
Ayat (6)
Hasil Pungutan retribusi merupakan pendapatan daerah yang sepenuhnya disetor ke Kas daerah.
Dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi;
Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.
Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturanpemerintah
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama -sama saksi SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN dan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMIDsebagaimana telah diuraikan diatas merugikan keuangan negara sebesarRp. 6.925. 815.000,- ( enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : li.23/MCI-KTL/0224, tanggal 24 Februari 2023, dengan perincian
-
No. TEMUAN JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN
NEGARA
1 Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021yang Tidak Disetorkan oleh Pemungut kepada Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. 2.626.815.000,00 2 Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 yang Disetorkan Langsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung, namun Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan Tetap Dikeluarkan, Tapi Tidak Diterima oleh Wajib Retribusi tersebut. 4.299.000.000,00 TOTAL KERUGIAN KEUANGANNEGARA 6.925.815.000,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 821.24/07/IV/2018 tanggal 28 Desember 2018 bersama-sama saksi SAHRIWANSAH, SE Bin SUNAN RADENselaku Kepala Dinas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung (Dilakukan penuntutan secara terpisah) serta saksi HAYATI.S.Kom BINTI CIK AMIDselakuPembantu Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2021atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 tahun 2020 dan tahun 2021bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung JalanPulau Sebesi No. 89 Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampungatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutdengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM atau orang lain yaitu saksi SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN dan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID atau Suatu Korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Bandar Lampung tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dan menggunakan hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Bandar Lampung untuk kepentingan pribadi atau orang lain.Perbuatan penyalagunaankewenangan dalam pemungutan tersebut diatas tidak sesuai dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Ayat (1) (3) dan Ayat (5) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan perbuatan menggunakan uang hasil pemungutan retribusi sampah untuk kepentingan pribadi atau orang laintidak sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) dan (2)Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.6.925. 815.000,- (enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantumLaporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : li.23/MCI-KTL/0224, tanggal 24 Februari 2023.Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah DaerahdenganObjek Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan meliputi :
Pengambilan/ pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah;
Penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung Penyelenggaran Pelayanan Persampahan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dengan Tata cara pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/ Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup.
Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya sebagai berikut:
Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-
Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-
Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp.8.200.000.000,-
a. Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berdasarkan Pasal 11 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2016 TentangTugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkunga Hidup Kota Bandar Lampung, yaitu :
Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan dibidang inventarisasi sumber daya alam, menyusun RPLH dan KLHS, kajian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan hidup.
b. Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berdasarkan Pasal 10 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkunga Hidup Kota Bandar Lampung, yaitu
Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakn tugasnya bertanggungjawab kepda Kepala Dinas.
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan dibidang inventarisasi sumber daya alam, menyusun RPPLH, KLHS, kajian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan hidup serta pengelolaan retribusi.
Bahwa dalam rangka melakukan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan diKota Bandar Lampung terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM yang diangkat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 821.24/07/IV/2018 tanggal 28 Desember 2018. Pada sekira awal tahun 2019 terdakwaHARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) pengelolaan sampah Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampungbertempat di Aula Kantor Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Bahwa dalam rapat tersebut saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN meminta seluruh Kepala UPT pengelolaan sampah Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampunguntuk membuat data potensi retribusi diwilayahnya masing-masing. Bahwa kemudian perintah saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN tersebut dilaksanakan oleh masing –masing Kepala UPT pengelolaan sampah dengan cara mendata objek retribusi sampah harian, bulanan dan pasar yang berada di wilayah kecamatan.
Bahwa kemudian setelah data objek retribusi sampah tersebut selesai dibuat dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak melakukan pendaftaran dan pendataan wajib retribusi sebagai bahan membuat buku induk wajib retribusi, penetapan Nomor Pokok Wajib RetribusiDaerah (NPWRD) dan penetapan retribusi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), namun saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung memerintahkan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung membagi objek retribusi yang diperoleh dari masing-masing Kepala UPT pengelolaan sampah Kecamatansejak Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 menjadi dua yaitu :
Objek tagihan untuk penagih retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan penagih masing-masing:
Tahun 2019 sebanyak 13 orang :
Poniyo (PNS)/Pensiun, Patoni (PNS), Karim. S. (PNS), Karim. TB (PNS), Edi Susanto (Honor), Sahri (Honor), Sahidin (Honor), Sutriyanto (Honor), Yudi Susandi (Honor), Heri Chandra (PNS), Ikhsan (PNS), Habibbulah (Honor), Joko Kurniawan (Honor),
Tahun 2020 sebanyak 12 orang :
Poniyo (PNS)/Pensiun, Patoni (PNS), Karim (PNS), Edi Susanto (Honor),Sahri (Honor), Sahidin (Honor), Joko Kurniawan (Honor), Yudi Susandi (Honor), Heri Chandra (PNS), Yuriansyah ( Honor), Habibbulah (Honor), Joko Kurniawan (Honor),
Tahun 2021 sebanyak 12 orang:
Edi Susanto(Honor), Patoni (PNS), Karim(PNS), Habibullah (Honor), Edi Susanto (Honor), Heri Chandra (PNS)/April 2921 diganti sdr.SAHLAN (PNS), Sahidin (Honor), Joko Kurniawan (Honor)/September 2021 diganti sdr.ARWIRIYANSYAH (Honor), Yudi Susandi (Honor), Sahri (Honor), Yuriyansah (Honor), Joko Kurniawan (Honor).
Objek Tagihan untuk penagih retribusi sampah UPT pengelolaan sampah Kecamatan masing-masing,
UPT Kemiling,
UPT Langkapura,
UPT Tanjung Karang Barat,
UPT Tanjung Karang Pusat,
UPT Tanjung Karang Timur,
UPT Teluk Betung Barat,
UPT Teluk Betung Timur,
UPT Teluk Betung Selatan,
UPT Teluk Betung Utara,
UPT Bumi Waras,
UPT Panjang,
UPT Kedaton,
UPT Rajabasa,
UPT Tanjung Seneng,
UPT Way Halim
UPT Sukarame,
UPT Sukabumi,
UPT Enggal,
UPT Kedamaian
UPT Labuhan Ratu.
Bahwa perbuatan saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan 2021 yang tidak melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pendataan wajib retribusi,pembuatan buku induk wajib retribusi, penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memilki data induk wajib retribusi, Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung dan terjadi tumpah tindih atau ketidakjelasan wilayah pemungutan retribusi serta besaran nilai retribusi yang harus dipungut. Perbuatan saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN tersebut bertentangan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan dan tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berbunyi:
Pasal 4.
Volume pelayanan pengakutan persampahan/kebersihan dalam sebulan ditentukan dalam SKRD sesuai perhitungan dan pertimbangan berdasarkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan /kebesihan.
Pasal 6.
Untuk mendapatkan data wajib retribusi dilaksnakan pendaftaran dan/atau pendataan terhadap wajib retribusi.
Kegiatan pendaftaran dan /atau pendataan wajib retribusi diawali dengan mempersiapakan SPT tim pendataan dan fomulirpendaftran/pendataan.
hasil pendaftaran dan /atau pendataansebagai bahan mengisi atau membuat buku induk wajibretribusi.
Daftar Induk Wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dipergunakan sebagai penetapan NPWRD atausejenisnya.
Pasal 7
Penetapan retribusi dengan menerbitkan SKRD.
Bahwa dalam rangka pemungutan retribusi sampah terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIM dengan menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Bidang Tata Lingkunganpada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sekira awal tahun 2019 memerintahkan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID datang ke CV. Tawakal yang berada di Jalan Wolter Monginsidi GangSriwijaya 2 No.42 RT.019 Kel.Gulak Galik Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung dan kemudian setibanya saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID di CV. Tawakal terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM. BIN KUSAIRI KARIMmemberi tahu saksi HAYATI untuk pencetakan seluruh karcis retribusi sampah bulanan dan harian di CV.Tawakal.
Bahwa untuk melakukan pemungutan retribusi kemudian saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID melakukan pemesanan karcis retribusi sampah secara bertahap dalam setiap tahunnya namun surat perjanjian kerja dibuat satu kali dalam tiap tahun setelah semua pesanan yang dibuat selesai dan diterima oleh saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID. Adapun perjanjian kerja/kontrak tersebut masing-masing:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019, terdiri dari :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:1/SPK-BCP/Cetak/III.10/ III/2021, tanggal 29 Maret 2021, yang terdiri dari :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:1/SPK-BCP/Cetak/III.10/ I/2021, tanggal 18 Januari 2022, yang terdiri dari:
| No | Nama barang | Jumlah | Satuan | Harga Satuan | Jumlah (Rp) |
| 1 | Strukgaji | 60 | Buku | 12.000 | 720.000 |
| 2 | STS | 4 | buku | 70.000 | 280.000 |
| 3 | Disposisi | 4 | Buku | 35.000 | 140.000 |
| 4 | KarcisretribusisampahBulanan | 40 | Blok | 15.000 | 600.000 |
| 5 | Karcis retribusi sampah Harian. | 5.300 | Blok | 10.000 | 53.000.000 |
| 6 | Kupon BBM | 300 | Blok | 12.500 | 3.750.000 |
| 7 | STRD | 10 | Buku | 70.000 | 700.000 |
| Jumlah | 59.190.000 |
| No | Nama barang | Jumlah | Satuan | Harga satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Kertas Kop Walikota | 1 | Rim | 250.000 | 250.000 |
| 2 | Kertas Kop surat Dinas | 5 | Rim | 85.000 | 425.000 |
| 3 | Amplopdinas | 5 | Kotak | 60.000 | 300.000 |
| 4 | Map dinas | 30 | Lembar | 3.500 | 105.000 |
| 5 | Strukgaji | 12 | Blok | 12.000 | 144.000 |
| 6 | STS | 2 | Blok | 70.000 | 140.000 |
| 7 | Karcisretribusisampahbulanan | 259 | Blok | 14.800 | 3.833.200 |
| 8 | Karcisretribusisampahharian | 6.153 | Blok | 9.800 | 60.299.400 |
| 9 | Kupon BBM | 1.500 | Blok | 12.800 | 19.200.000 |
| 10 | STRD | 2 | Buku | 55.000 | 110.000 |
| Jumlah | 84.806.600 |
-
No. Nama barang Jumlah Satuan Harga satuan(Rp) Jumlah
(Rp)
1 KarcisretribusisampahBulanan 155 Blok 14.800 2.294.000 2 KarcisretribusisampahHarian 6.427 Blok 9.800 62.984.600 3 Kupon BBM 1.500 Blok 12.800 19.200.000 Jumlah 84.478.600
Bahwa guna penagihan retribusi sampah pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung selaku organisasi perangkat daerah melakukan perforasi karcis retribusi sampah pada Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung sebagai bukti pembayaran retribusi sampah dan sebagai salah satu mekanisme pengendalian pendapatan dan pemungutan retribusi sampah.
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang telah di perforasi oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 rinciannya sebagai berikut:
-
Jenis dan NilaiSatuanKarcis 2019 Lembar Jumlah Nilai perJenisKarcis Bulanan 34.700 7.472.500.000,00 1,000,000 2.100 2.100.00.000,00 750,000 300 225.000.000,00 500,000 4.400 2.200.00.000,00 350,000 1.100 385.000.000,00 300,000 800 240.000.000,00 250,000 1.900 475.000.000,00 200,000 900 180.000.000,00 150,000 2.500 375.000.000,00 125,000 2.000 250.000.000,00 100,000 3.400 340.000.000,00 75,000 5.500 412.500.000,00 50,000 3.000 150.000.000,00 25,000 4.400 110.000.000,00 15,000 1.200 18.000.000,00 10,000 1.200 12.000.000,00 Jenis dan NilaiSatuanKarcis 2020 Lembar Jumlah Nilai perJenisKarcis Bulanan 38.600 9.261.500.000,00 1,000,000 3.200 3.200.000.000,00 750,000 300 225.000.000,00 500,000 5.800 2.900.000.000,00 350,000 1.000 350.000.000,00 300,000 700 210.000.000,00 250,000 2.100 525.000.000,00 200,000 1.100 220.000.000,00 150,000 2.500 375.000.000,00 125,000 1.500 187.500.000,00 100,000 3.300 330.000.000,00 75,000 5.200 390.000.000,00 50,000 2.900 145.000.000,00 25,000 7.300 182.500.000,00 15,000 900 13.500.000,00 10,000 800 8.000.000,00
-
Jenis dan NilaiSatuanKarcis 2021 Lembar Jumlah Nilai perJenisKarcis Bulanan 29.900 6.668.500.000,00 1,000,000 2.000 2.000.000.000,00 750,000 300 225.000.000,00 500,000 4.300 2.150.000.000,00 350,000 900 315.000.000,00 300,000 700 210.000.000,00 250,000 1.300 325.000.000,00 200,000 900 180.000.000,00 150,000 1.900 285.000.000,00 125,000 1.100 137.500.000,00 100,000 2.800 280.000.000,00 75,000 3.800 285.000.000,00 50,000 2.000 100.000.000,00 25,000 6.100 152.500.000,00 15,000 1.100 16.500.000,00 10,000 700 7.000.000,00
Bahwa dari jumlah Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan yang diperforasi tersebut di atas, ternyata tidak semuanya berasal dari karcis yang dicetak secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sesuai kontrak di CV. Tawakal namun terdapat karcis yang dicetak secara tidak resmi dengan tidak ada kontrak pengadaannya dengan CV. Tawakal.
Bahwa seharusnya seluruh karcis retribusi sampah yang telah di perforasi dikelola oleh bendahara barang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk dicatat proses keluar masuknya, namunatas perintah saksi SAHRIWANSAH,SE BIN SUNAN RADENsebagian lagi dikelola oleh saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID tanpa dicatat proses keluar masuknya.
Bahwa Karcis retribusi sampah bulanan yang diserahkan kepada bendahara penerima selanjutnya diserahterimakan kepada masing-masing penagih dari Dinas Lingkungan hidup Kota Bandar Lampung dan UPT pengelolaan sampah di masing-masing Kecamatan dengan berita acara serah terima dan hasil pemungutan retribusi sampah bulanan di setorkan ke Kas Daerah melalui saksi Kaldera selaku Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi yang berada pada saksi Hayati, S.Kom BINTI CIK AMID diserahkan kepada masing-masing penagih dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan UPT pengelolaan sampah di masing-masing kecamatan tanpa berita acara serah terima dan hasil pemungutanya atas perintah saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN tidak disetorkan ke kas daerah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa untuk hasil penagihan retribusi sampah bulanan dari penagih Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung setiap bulanya diserahkan kepada saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID selaku pembantu bendahara penerima, sedangkan untuk hasil pungutan retribusi sampah bulanan dari UPT kecamatan sebagaian digunakan untuk kepentingan masing-masing Kepala UPT dan sebagaian lagi diserahkan langsung Kepala UPT Kecamatan kepada saksi SAHRIWANSAH, SE. BIN SUNAN RADEN.
Bahwa hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak disetorkan oleh pemungut kepada bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, akan tetapi disetorkan langsung kepada saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID selaku Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yaitu sebesar Rp.2.626.815.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa terdapat pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019,2020 dan 2021 yang disetorkan langsung oleh wajib retribusi ke rekening kas umum daerah Kota Bandar Lampung namun karcis retribusi pelayanan persampahan tetap dikeluarkan, tetapi tidak diterima oleh wajib retribusi tersebut yaitu sebesar Rp.4.299.000.000,- (empat milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa rincian hasil pemungutan retibusi sampah bulanan yag tidak disetorkan ke kas daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainya, yang disetorkan melalui saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID, disetor langsung kepada saksi SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADENdan yang disetorkan kepada terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIMsebagai berikut :
Tahun 2019
-
No Nama Penagih HAYATI SARIWANSAH HARIS FADILAH 1 Habibulloh Rp.96.000.000,- Rp.74.000.000,- - 2 Heri Candra Rp.88.000.000,- Rp.6.000.000,- - 3 Sahidin Rp.216.000.000,- Rp.45.000.000,- Rp.9.000.000,- 4 Poniyo Rp.144.000.000,- - - 5 Fatoni Rp. 88.000.000,- - Rp.18.000.000,- 6 Joko kurniawan Rp.78.000.000,- - - 7 Ikhsan Rp 84.000.000,- Rp.18.000.000,- Rp.12.000.000,- 8 Sahri Rp.132. 000.000,- Rp.96.000.000,- - 9 Edi Susanto Rp.93.800.000,- - - 10 Yudisusandi Rp 120.000.000,- Rp 30.000.000,- Rp.12.000.000,- 11 Karim Rp.288.000.000,- Rp 360.000.000,- Rp.12.000.000,-
Tahun2020
-
No Nama HAYATI SARIWANSAH HARIS FADILAH 1 Habibullah Rp.96.000.000,- Rp.96.000.000 - 2 Heri Chandra Rp.144.000.000,- Rp.30.000.000,- Rp.12.000.000,- 3 Sahidin Rp.288.000.000,- Rp.60.000.000,- Rp.12.000.000,- 4 Poniyo Rp.48.000.000,- - - 5 Yusriansyah Rp.112.000.000,- - - 6 Fatoni Rp.88.800.000,- - Rp.18.000.000,- 7 Joko Kurniawan Rp.78.000.000,- - - 8 Ikhsan Rp. 28.000.000.- Rp 6.000.000,- Rp.4.000.000,- 9 Sahri Rp 132.000.000, Rp 96.000.000,- - 10 Edi Susanto Rp.93.800.000,- - - 11 Yudi Susansi Rp.120.000.000, Rp 30.000.000,- Rp. 12.000.000,- 12 Karim Rp.288.000.000,- Rp. 360.000.000, Rp.12.000.000,-
Tahun2021
-
No Nama HAYATI SARIWANSAH HARIS FADILAH 1 Habibullah Rp.94.000.000,- Rp.80.000.000,- - 2 Heri Chandra Rp.36.000.000,- Rp.10.500.000,- - 3 Sahidin Rp.168.000.000,- Rp.35.000.000,- Rp.7.000.000,- 4 Yusriansyah Rp.192.000.000,- - - 5 Fatoni Rp.74.000.000, - - Rp.15.000.000,- 6 Joko kurniawan Rp. 78.000.000,- - - 7 Sahri Rp.126.000.000, Rp.80.000.000,- Rp.16.000.000,- 8 Edi Susanto Rp.160.800.000,- - - 9 Yudi Susandi Rp.120.000.000,- Rp.30.000.000,- Rp.12.000.000,- 10 Karim Rp.288.000.000,- Rp. 300.000.000,- Rp.32.000.000,- 11 Sahlan Rp.139.500.000,- - -
Bahwa uang yang diterima saksi HAYATI.S.Kom BINTI CIK AMID dari petugas Pemungut dinas setiap bulannya setelah dilaporkan kepada SAHRIWANSAH, SE Bin SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandara Lampung kemudian dibagi dengan perincian sejak tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 :
-
No. Nama penerima Jumlah (Rp) Ket 1 2 3 4 1 Sahriwansah. (kadis) 60.000.000 - 2 Khenderi (sekretarisdinas) 2.500.000 - 3 Ismet( kabidpengelolasampah) 750.000 - 4 Parid ( kasi ) 750.000 - 5 Jokoindiarto (kasi saranaprasarana) 1.500.000 - 6 Diankus (kasubagkeuangan) 500.000 - 7 Nasrobisugara (kasubagumum) 250.000 - 8 Kaldera ( bend. penerima) 1.000.000 - 9 M.Ridwan k.(bend. barang). 1.500.000 - 10 Yanti ( stafkeuangan). 250.000 - 11 Purwanto ( stafkasubagumum 50.000 - 12 Penjaga masjid 50.000 - 13 Hayati (pembantubend.penerima) 3.000.000 - 14 Sitihalimah ( stafkeuangan ) 700.000 - 15 Hesti ( stafkeuangan) 700.000 - 16 Aini ( (stafkeuangan ) 700.000 - 17 Rini (stafkeuangan) 700.000 - 18 Tina ( stafkeuangan) 700.000 - 19 Manda (stafkeuangan) 700.000 - 20 Fairus ( protokok kadis) 250.000 - 21 sinar (protokol kadis). 250.000 - 22 - UntukpercetakanCV.Tawakal 2.000.000 - 23 - BPPR dan.Danu petugasperforasi 1.000.000 - 24 - Sopirtruksampah 17 Orang 5.000.000 - 18. Hasan basri 500.000 - 19. Muhdani 275.000 - 20. Usmuhi 170.000 - 21. Rudi 300.000 - 22. Akmal 300.000 - 23. Nopi 330.000 - 24. Yayan 60.000 - 25. Yusron 110.000 - 26. Yuantoro 375.000 - 27. Ashari 200.000 - 28. Karim 100.000 - 29. Andi 500.000 - 30. Ferdi 300.000 - 31. Erhan 200.000 - 32. Syairin 680.000 - 33. Ahya 100.000 - 34. Anwar 500.000 - J u m l a h 84.800.000 -
Bahwa hasil pemungutan retibusi sampah bulanan dari penagih UPT kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang tidak disetorkan ke kas daerah setiap bulanya digunakan untuk kepentingan operasional UPT/kepentingan pribadi, diserahkan kepada terdakwa SAHRIWANSAH, SE Bin SUNAN RADEN dan disetorkan melalui saksi AMIR sebagai uang komando dengan rincian tahun 2019, 2020 dan 2021, sebagai berikut:
Tahun2019
-
No UPT Operasional UPT/
kepentinganlain
SARIWANSAH Saksi AMIR 1 Rajabasah
(ZAINI)
Rp.3.000.000,- Rp.40.000.000,- Rp.3.000.000,- 2 Labuhan Ratu
(AndiNoviandi)
- - - 3 Kedaton
(Prama Imam)
- - - 4 Way Halim
(Mahyudi)
- - - 5 Sukarame
(Amir Ali)
Rp.12.000.000,- - Rp.18.000.000,- 6 Sukabumi
(Chaironisyef)
- - - 7 TanjungSenang
(Imran WN)
Rp.21.000.000,- Rp.15.000.000,- Rp.12.000.000,- 8 Kemiling (P. Pane) Rp.36.000.000,- - - 9 Langkapura (Suhaidi) - - Rp. 6.000.000,- 10 Tanjung Karang Pusat - - - 11 Tanjung Karang Barat (Trinov) Rp. 19.125.000,- - Rp.9.000.000,- 12 Tanjung Karang Timur (SamsulArief) Rp.14.400.000,- - - 13 Enggal
(Samsu Rizal)
Rp.10.000.000 Rp.20.000.000,- - 14 TelukBetung Selatan
(Azhari)
Rp.60.000.000,- - - 15 TelukBetung Barat
(Sasroni)
Rp.75.000.000,- Rp.24.000.000,- Rp.12.000.000, 16 TelukBetung Utara (Riki K) Rp.4.800.000,- - - 17 TelukBetung Timur
(Gunawan.)
Rp.6.000.000,- Rp.18.000.000,- Rp. 12.000.000 18 Kedamaian
(Labawan)
Rp.123.600.000,- - Rp.12.000.000,- 19 BumiWaras
(Izzudin)
Rp. 17.040.000,- Rp.24.000.000,- Rp.12.000.000,- 20 Panjang Rp. 81.150.000,- Rp.8.000.000,- -
Tahun 2020
-
No UPT/KUPT Operasional/kepentingan lain SARIWANSAH melalui Saksi AMIR 1 Rajabasah (ZAINI) Rp.12.000.000,- Rp.60.000.000,- Rp.12.000.000,- 2 Labuhan Ratu
(Andi Noviandi
Rp.14.000.000,- Rp.16.800.000,- - 3 Kedaton
(Prama Imam Saputra)
- - - 4 Way Halim
(Mahyudi)
Rp.85.500.000,- Rp.81.000.000 Rp.15.000.000,- 5 Sukarame
(Amir Ali)
Rp.12.000.000,- - Rp.18.000.000,- 6 Sukabumi
(chaironisyefa
- - - 7 TanjungSenang Rp.21.000.000,- Rp.15.000.000,- Rp. 12.000.000,- (Imran WN) 8 Kemiling
(P. Pane)
Rp.72.000.000,- - - 9 Langkapura
(Suhaidi)
- - Rp. 6.000.000,- 10 Tanjung Karang Pusat - - - 11 Tanjung Karang Barat
(TrinovEffendi)
Rp.25.500.000,- - Rp.12.000.000,- 12 TanjungKarang
Timur(SamsulArief)
Rp.14.400.000,- - - 13 Enggal (Samsu Rizal) Rp.10.000.000,- Rp.20.000.000,- - 14 TelukBetung Selatan
(Azhari)
Rp.48.000.000,- - - 15 TelukBetung Barat
(Sasroni)
Rp.75.000.000,- Rp.24.000.000,- Rp.12.000.000,- 16 TelukBetung Utara
(RikiK))
Rp.4.800.000,- - - 17 TelukBetung Timur
(Gunawan.)
Rp.6.000.000,- Rp.18.000.000,- Rp. 12.000.000 18 Kedamaian
(Labawan)
Rp.139.800.000,- - Rp.12.000.000,- 19 BumiWaras
(Izzudin)
Rp. 17.040.000,- Rp.24.000.000,- Rp.12.000.000 20 Panjang Rp. 120.000.000,- Rp.12.000.000,- -
Tahun 2021
-
No UPT/KUPT Operasional/
kepentingan lain
SARIWANSAH melalui Saksi AMIR 1 Rajabasah
(ZAINI)
Rp.9.000.000,- Rp.45.000.000,- Rp.9.000.000,- 2 Labuhan Ratu
(Andi Noviandi)
Rp. 20.000.000,- Rp.20.000.000,- - 3 Kedaton
(Prama Imam)
- - - 4 Way Halim
(Mahyudi dan Desi )
Rp.85.500.000,- Rp.81.000.000,- Rp.15.000.000,- 5 Sukarame
(Amir Ali)
Rp.5.000.000,- - Rp.7.500.000 6 Sukabumi
(Chaironisyefa
- - - 7 TanjungSenang
(Imran WN)
Rp.21.000.000,- Rp.12.500.000, Rp. 12.000.000,- 8 Kemiling (P. Pane) Rp.72.000.000,- - - 9 Langkapura
(Suhaidi)
- - Rp. 5.000.000,- 10 Tanjung Karang Pusat - - - 11 Tanjung Karang Barat
(TrinovEffend
Rp.25.500.000,- - Rp.12.000.000,- 12 Tanjung Rp.14.400.000,- - - KarangTimur(Samsul
Arief)
13 Enggal
(Samsu Rizal)
Rp. 10.000.000,- Rp.20.000.000,- - 14 TelukBetung Selatan
(Azhari)
Rp.48.000.000,- - - 15 TelukBetung Barat
(Sasroni)
Rp.75.000.000,- Rp.20.000.000,- Rp.12.000.000,- 16 TelukBetung Utara
(RikiK)
Rp.4.800.000,- - - 17 TelukBetung Timur
(Gunawan.)
Rp.6.000.000,- Rp.15.000.000 Rp. 12.000.000 18 Kedamaian (Labawan) Rp.125.400.000,- - Rp.12.000.000,- 19 BumiWaras (Izzudin) Rp. 17.040.000,- Rp.20.000.000,- Rp. 12.000.000,- 20 Panjang Rp. 112.000.000,- - Rp.12.000.000,- Total Rp.550.640.0000,- Rp.233.500.00,- Rp.111.500.000,-
Bahwa terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menerima uang hasil retribusi yang diterima dari :
Saksi Hayati:
sebesar Rp.10.000.000,- selama 4 (empat) bulan = Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
sebesar Rp.1.000.000- dari Bulan Januari 2019 s/d Bulan Oktober 2021 = Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah)
Saksi Karim:
sebesar Rp.21.000.000,- dari Bulan Januari 2019 s/d Bulan Oktober 2021 = Rp.714.000.000,- (tujuh ratus empat belas juta rupiah)
Saksi Sahri
sebesar Rp. 8.000.000,- dari November 2021 s/d Desember 2021= Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa perbuatan saksi SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 yang menyalahgunakankewenanganmemerintahkan kepada Penagih retribusi sampah bulanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melalui terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM dan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMID serta Kepala UPT dimasing masing kecamatan untuk tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan retibusi sampah bulanan ke kas daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainya dan melakukan penarikan retribusi sampah tanpa menggunakan karcis, bertentangan dengan Tata cara pembayaran retribusi yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berbunyi:
Ayat (1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan mengunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamkan berupa karcis
Ayat (6)
Hasil Pungutan retribusi merupakan pendapatan daerah yang sepenuhnya disetor ke Kas daerah.
Dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi;
Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.
Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturanpemerintah
Bahwa akibat dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan terdakwa HARIS FADILLAH, ST.MM BIN KUSAIRI KARIM selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama -sama saksi SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN dan saksi HAYATI, S.Kom BINTI CIK AMIDsebagaimana telah diuraikan diatas merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.925. 815.000,- ( enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : li.23/MCI-KTL/0224, tanggal 24 Februari 2023, dengan perincian :
-
No. TEMUAN JUMLAH KERUGIAN KEUANGANNEGARA 1 Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021yang Tidak Disetorkan oleh Pemungut kepada Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bandar Lampung.
2.626.815.000,00 2 Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021yang Disetorkan Langsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung, namun Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan Tetap
Dikeluarkan, TapiTidak Diterima oleh Wajib Retribusi tersebut.
4.299.000.000,00 TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 6.925.815.000,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Karim Bin Alvin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang bertugas sebagai Petugas Penagih retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa pada tahun 2019 sampai tahun 2021, Saksi melaksanakan penagihan pada wilayah penagihan yang ditetapkan berdasarkan :
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/SPT/065/III.10/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Sukabumi Jalan Ir. Sutami;
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/055/III.10/I/2020 tanggal 16 Januari 2020 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Teluk Betung Selatan Jalan Ikan Bawal;
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/056/III.10/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Teuk Betung Selatan Jalan Ikan Bawal;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan penagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berpedoman pada Peraturan Walikota Bandar lampung;
Bahwa Saksi dan 11 (sebelas) orang penagih penagih retribusi lainnya, pada bulan Januari tahun 2019 pernah dikumpulkan di ruang rapat pada awal Saksi Sahriwansah menjabat Kepala Dinas;
Bahwa Isi arahan Saksi Sahriwansah pada saat itu adalah “saya punya lahan yang ditagih oleh bapak-bapak, kami sebagai penagih hanya melaksanakan memetik buahnya”;
Bahwa penagih retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup mendapat pengarahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Saksi Sahriwansah, S.E. yang memerintahkan uang setoran resmi agar diserahkan kepada Kaldera selaku Bendahara Penerima dan yang tidak resmi kepada Saudari Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima;
Bahwa target retribusi yang harus dipenuhi Saksi yaitu sejumlah Rp41.600.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa setoran resmi retribusi, Saksi setorkan kepada Kaldera selaku Bendahara Penerima setiap bulannya sejumlah Rp41.600.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa setoran yang tidak resmi, Saksi setorkan kepada Saksi Hayati setiap bulannya sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ditambah dengan uang retribusi dari Sentral Plaza, Mall Kartini dan Mall Simpur Tanjung Karang masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), sehingga uang yang Saksi serahkan kepada Saksi Hayati sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), hal tersebut berjalan sejak bulan April 2021 sampai dengan bulan Juli 2022, namun penyerahan uang kepada Saksi Hayati tidak ada tanda terimanya;
Bahwa selain setoran resmi dan setoran tidak resmi, ada juga uang komando yang Saksi terima dari para penagih sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), yang kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa Haris di Dinas Lingkungan Hidup dan uang Komando sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari 20 (dua puluh) UPT yang diserahkan oleh para Kepala UPT kepada Pak Amir;
Bahwa Saksi melakukan penagihan retribusi sampah dengan mekanisme sebagai berikut :
Saksi diberikan daftar nama-nama potensi objek retribusi berdasarkan wilayah dalam Surat Perintah Tugas dari Saudari Hayati;
Berdasarkan daftar Potensi Retribusi Sampah tersebut Saksi melakukan penagihan setiap bulannya;
Setiap awal bulan Saksi mendapatkan Voucher yang nilainya sesuai dengan daftar Potensi Retribusi Sampah yang ditagih dari Saudari Hayati;
Jika Objek retribusi membayar maka Saksi akan memberikan Tanda Pembayaran Retribusi Kota Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Saksi selaku Petugas penagih retribusi;
Selanjutnya uang atas pembayaran dari objek retribusi tersebut saksi serahkan kepada Kaldera selaku Bendahara Penerima;
Bahwa Saksi mendapat karcis dari Saksi Hayati untuk melakukan penagihan pada wilayah objek yang Saksi pungut yaitu sebanyak 2 (dua) bundle, 1 (satu) bundle untuk setoran ke PAD dan 1 (satu) lagi setoran yang tidak resmi;
Bahwa yang menyampaikan kepada Saksi bahwa setoran ada yang resmi dan ada yang tidak resmi adalah Saksi Hayati;
Bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahu setoran tersebut ada yang resmi dan ada yang tidak resmi, karena Saksi Hayati yang menyampaikan kepada Saksi bahwa untuk tagihan retribusi sampah yang tidak resmi tersebut disetor kepada Saksi Hayati atas perintah Kepala Dinas;
Bahwa setoran tersebut ada yang resmi dan ada yang tidak resmi sejak Saksi Sahriwansah menjabat sebagai Kepala Dinas karena sebelumnya tidak ada setoran yang seperti itu;
Bahwa tidak ada perintah dari Kepala Dinas cuma Saksi Hayati bilang kalau ada arahan dari Kepala Dinas soal setoran tidak resmi;
Bahwa uang yang tidak resmi tersebut disetorkan kepada Saksi Hayati dan tidak ada pertanggungjawabannya dan uang-uang yang tidak resmi itu Saksi tidak tahu kemana;
Bahwa untuk membedakan setoran resmi dengan setoran tidak resmi, Saksi hanya mengetahui jika setoran resmi ada tanda terimanya dan setoran yang tidak resmi tidak ada tanda terimanya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti Nomor 19 yang diperlihatkan kepada Saksi merupakan setoran resmi yang masuk APBD (nota merah);
Saudara mendapatkan keuntungan menjadi seorang penagih?
Bahwa Saksi sebagai penagih retribusi mendapatkan hasil karena pergaulan Saksi dengan objek biasanya mendapatkan uang lebih dari hasil tagihan iuran sampah tersebut seperti Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa jumlah seluruhnya yang Saksi dapatkan dari hasil tagihan saksi setiap bulannya yaitu sejumlah Rp64.600.000,00 (enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa tidak ada penetapan terhadap objek yang Saksi tagih;
Bahwa Ada 11 (sebelas) orang penagih dinas dan Ada 20 (dua puluh) UPT di Bandar Lampung;
Bahwa untuk penagih yang ada di dinas melakukan penagihan objek retribusi yang berada di jalan-jalan protokol sedangkan UPT seperti komplek-komplek perumahan;
Bahwa tidak ada biaya operasional dan insentif untuk Saksi selaku penagih;
Bahwa biaya operasional Saksi yaitu dari hasil di lapangan mencari sendiri untuk makan dan minum;
Bahwa setelah Saksi menerima uang retribusi tersebut langsung disetorkan kepada bendahara penerima;
Bahwa Saksi mendapatkan juga keuntungan sedikit-sedikit dari retribusi pungutan tersebut;
Bahwa Saksi menyetorkan uang komando sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada Terdakwa Haris Fadillah sejak Bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2019;
Bahwa uang yang diminta oleh Terdakwa Haris Fadllah adalah uang tidak resmi;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan Saksi
Terdakwa tidak pernah meminta kepada saksi untuk memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada Saksi menyerahkan uang komando kepada Terdakwa, namun Saksi datang sendiri ke ruangan Terdakwa untuk menyerahkan uang ;
Uang Rp. 10.000.000,- Terdakwa terima dari Saksi pada bulan November 2021 ;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangan Saksi;
Heri Chandra Bin Hasim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan Saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi sebagai Aparatus Sipil Negara Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebagai Tenaga Penagih Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai tenaga penagih retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2019 sampai 2021, berdasarkan:
Tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/SPT/065/III.10/I/2019 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 16 Januari 2019 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Jl. Diponegoro, Jl.A Yani, Jl. Wr.Monginsidi, Jl. Cut Mutia, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandar Lampung.
Tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/SPT/051/III.10/I/2020 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 16 Januari 2020 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Jl. Diponegoro, Jl. A Yani, Jl. Wr.Mongomsidi, Jl. Cut Mutiah, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandar Lampung.
Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/SPT/056/III.10/I/2021 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 20 Januari 2022 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Jl. Diponegoro, Jl. A Yani, Jl. Wr. Mongonsidi, Jl. Cut Mutiah, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandar Lampung.
Bahwa Saksi selaku penagih retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup pernah dikumpulkan oleh Kepala Dinas dan mendapat pengarahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Saksi Sahriwansah, pada saat rapat khusus penagih retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup dengan Kepala Dinas dengan perintah dari Kepala Dinas yang menyatakan bahwa “saya adalah pemilik ladang sedangkan penagih adalah petani, jadi wajar jika saya mendapatkan hasil dari ladang”.
Bahwa untuk objek tagihan retribusi sampah yang Saksi kelola sejak tahun 2019 sampai 2021, jumlah setoran Saksi sebagai berikut :
Tahun 2019 jumlah objek tagihan sebanyak 53 (lima puluh tiga) dengan nilai keseluruhan tiap bulannya Rp26.100.000,00 (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah).
Tahun 2020 jumlah objek tagihan sebanyak 54 (lima puluh enam) dengan nilai keseluruhan tiap bulanya Rp28.100.000,00 (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah).
Tahun 2021 Saksi hanya melaksanakan penagihan sampai bulan Maret sedangkan dari bulan April sampai Desember dilaksnakan oleh Sahlan jumlah objek tagihan sebanyak 54 (lima puluh enam) dengan nilai keseluruhan tiap bulanya Rp28.100.000,00 (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah);
Bahwa besaran retribusi yang Saksi pungut dari objek retribusi ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk objek yang nilainya diatas Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk yag di bawah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Saksi yang menentukan;
Bahwa karcis retribusi yang Saksi terima dari Saudari Hayati untuk tahun 2019 dan 2020 tidak habis terpakai karena terjadi PPKM sehingga banyak objek retribusi yang tutup sedangkan untuk tahun 2021 sampai bulan Maret semua karcis yang Saksi terima habis terpakai, bahwa untuk rincian karcis yang tidak habis terpakai ditahun 2019 dan 2021 Saksi lupa karena karcis tersebut telah diserahkan kepada Saksi Hayati tanpa tanda terima;
Bahwa hasil penarikan retribusi ada yang Saksi setorkan kepada Kaldera selaku bendahara retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan ada juga yang Saksi setorkan kepada Saksi Hayati tanpa tanda terima;
Bahwa jumlah uang yang Saksi setorkan Kepada Bendahara untuk PAD sejumlah Rp28.100.000,00 (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah), yang Saksi setorkan ke Saksi Hayati sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yaitu uang komando Saksi setorkan ke Karim;
Bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya tidak ada target hanya menyetorkan yang PAD saja dan sejak Terdakwa Sahriwansah menjabat ada target yaitu ada PAD yang disetorkan dan ada yang di luar PAD;
Bahwa tidak ada uang transportasi untuk Saksi melakukan penagihan tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup, Saksi mencari sendiri di lapangan dari kios-kios kecil;
Bahwa tidak semua objek retribusi melakukan pembayaran retribusi sampah melalui penagih dari Dinas Lingkungan Hidup, ada yang langsung membayar ke Kas Daerah;
Bahwa Saksi pernah tidak mencapai target retribusi yang ditutupi pada setoran di bulan berikutnya;
Bahwa setoran itu dikumpul kemudian disetor yang resmi ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) kalau setoran yang tidak resmi ke Saksi Hayati;
Bahwa pada Tahun 2019 atasan Saksi adalah Bapak Ismet, Tahun 2020 saksi tidak mengetahuinya karena saksi ditarik oleh Sekretaris, pada Tahun 2021 atasan Saksi di Dinas Lingkungan Hidup Terdakwa Haris Fadillah;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Joko Kurniawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi sejak Tahun 2011 sampai sekarang adalah tenaga honorer daerah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebagai tenaga penagih retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai tenaga penagih retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2019 sampai 2021, adalah sebagai berikut:
Tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/SPT/065/III.10/I/2019 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 16 Januari 2019 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Jl. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Dwi Warna, Jl. Suprapto, Jl. R. Intan, Jl. S.Mangaraja, Jl. S. Ratulangi, Jl. Mangga, dan Jl. Cik Ditiro.
Tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/SPT/048/III.10/I/2020 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 16 Januari 2020 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Jl. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Dwi Warna, Jl. Suprapto, Jl. R. Intan, Jl. S.Mangaraja, Jl. S. Ratulangi, Jl. Mangga, dan Jl. Cik Ditiro. (Kemiling).
Tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800//III.10/I/2020 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 16 Januari 2020 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Jl. Wr. Supratman, Jl. Pattimura, Jl. Drs. Warsito, Jl. Wr. Monginsidi, Jl. P.Diponegoro dan Jl. Hasanudin (Teluk).
Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/SPT/056/III.10/I/2021 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 20 Januari 2021 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Jl. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Dwi Warna, Jl. Suprapto, Jl. R. Intan, Jl. S.Mangaraja, Jl. S. Ratulangi, Jl. Mangga, dan Jl. Cik Ditiro (Kemiling).
Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/ 056/III.10/I/2020 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 20 Januari 2020 melaksanakan tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan pada Wilayah Jl. Wr. Supratman, Jl. Pattimura, Jl. Drs. Warsito, Jl. Wr. Monginsidi, Jl. P.Diponegoro dan Jl. Hasanudin (Teluk).
Bahwa mekanisme Saksi dalam melaksanakan penagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Bandar Lampung, sebagai berikut:
Awalnya saksi diminta/ditunjuk oleh Kepala Dinas yaitu Sahriwansah untuk menjadi penagih dinas dengan perintah melaksanakan penagihan retribusi kebersihan sesuai dengan wilayah pembagian yang tertera pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Sahriwansah;
Selanjutnya saksi menerima Surat Perintah Tugas dari Saksi Hayati untuk melakukan penagihan di Wilayah yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Tugas;
Untuk menentukan objek retribusi yang ada di wilayah Saksi sesuai dengan surat perintah tugas, Saksi menerima daftar tagih dari Saksi Hayati.
Sebelum melakukan penagihan Saksi meminta karcis retribusi kepada Saudari Hayati di ruang Saksi Hayati, dengan cara mengambil karcis sesuai permintaan karcis retribusi kebersihan setiap bulannya yang telah dibuat oleh staf di ruang Saksi Hayati yaitu Halimah, Saksi hanya tanda tangan selaku penagih retribusi.
Untuk melakukan penagihan setiap bulannya Saksi mendatangi objek penagihan;
Selanjutnya bagi objek tagihan retribusi yang telah membayar diberi karcis retribusi yang besaranya sesuai dengan nilainya dengan karcis yang di serahkan.
Selanjutnya uang hasil penarikan retribusi sampah tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sampai dengan akhir bulan Saksi setorkan kepada bendahara retribusi sampah yaitu Kaldera di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandara Lampung dan atas setoran saksi tersebut saksi menerima bukti setor dari Kaldera;
Bahwa target yang dibebankan pada Saksi selaku penagih Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun 2019 sebesar Rp12.320.000,00 (Kemiling), tahun 2020 sebesar Rp12.320.000,00 (Kemiling) dan Rp15.555.000,00 (Teluk Betung Utara) serta tahun 2021 sebesar Rp12.320.000,00 (Kemiling) dan Rp15.555.000,00 (Teluk sampai dengan Bulan Agustus 2021) yang memberikan Target tersebut adalah Saudari Hayati.
Bahwa besaran retribusi yang Saksi pungut dari objek retribusi ditentukan oleh Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan pemungutan retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa apabila ada keberatan dengan nilai retribusi dalam Perwali tersebut selanjutnya objek retribusi membuat Surat Keterangan Permohonan Keringanan dan saksi laporkan kepada Saksi Hayati, tindak Lanjutnya menunggu kebijakan dari pimpinan yaitu Sahriwansah;
Bahwa setiap bulannya ada karcis yang tidak terpakai, dan karcis yang tidak terpakai tersebut Saksi kembalikan kepada Saksi Hayati dan bukti serah terima pengembalian karcisnya tidak Saksi pegang melainkan disimpan oleh Saksi Hayati;
Bahwa ada penarikan tanpa mengunakan karcis sebesar Rp8.280.000,00 (delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang Saksi setorkan kepada Saksi Hayati sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.580.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) digunakan untuk operasional Saksi serta Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada sopir;
Bahwa Saksi setiap bulannya melakukan setoran untuk PAD sejumlah kurang lebih Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi menyetorkan retribusi yang tidak ada tanda terimanya atau yang tidak resmi kepada Saksi Hayati sejak awal tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa Saksi menyetor uang komando kepada Karim sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk disetor ke Terdakwa Haris Fadillah;
Bahwa Saksi Hayati yang menentukan berapa yang harus disetorkan kepada Kepala Dinas, untuk Saksi Hayati dan untuk uang komando.
Bahwa Saksi Hayati sendiri yang memerintahkan Saksi untuk menyetorkan uang kepada Saksi Hayati dengan alasan untuk disetor ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Zaini, S.Sos, MM bin Abdul Kadir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi pada tahun 2019-2021 menjabat sebagai Kepala UPT Pengelola Sampah Kec. Rajabasa, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 824.24/02/IV.04/2017 tanggal 25 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung;
Bahwa tugas Kepala UPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 47 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung No 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan sampah Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sebagai berikut :
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan mempunyai tugas memimpin, membina, mengkordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan sampah, dan pungutan retribusi pengelolaan sampah.
Uraian tugas Kepala UPT Pengelolaan Sampah adalah memimpin, membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan Program dan kegiatan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPT Secara administratif dan teknis operasional bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Bahwa Saksi Sahriwansah Bin Sunan Raden menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Bulan November 2018;
Bahwa Saksi Sahriwansah pernah melakukan koordinasi bersama seluruh KUPT untuk pendataan pengangkutan sampah;
Bahwa wilayah kerja UPT Saksi wilayahnya mencakup dari Sekolah Dharma Bangsa hingga SMP 2 Bandar Lampung;
Bahwa selaku Kepala UPT, Saksi melaporkan kepada Kepala Dinas mengenai berapa jumlah retribusi sampah untuk wilayah Kecamatan Raja Basa;
Bahwa sebagai tanda bukti penarikan retrebusi sampah, tanda buktinya berupa karcis;
Bahwa karcis tanda bukti pembayaran retribusi sampah diambil dari bendahara yaitu Saudari Hayati disertai dengan tanda terima;
Bahwa UPT wilayah Rajabasa menerima sebanyak satu bundel karcis dari Saksi Hayati;
Bahwa Saksi pernah menarik retribusi sampah dari UNILA, namun UNILA berada di luar objek wilayah UPT sehingga uangnya Saksi ambil tapi tidak dilaporkan;
Bahwa penarikan retribusi sampah UNILA tidak menggunakan karcis, namun dengan menggunakan kwitansi;
Bahwa penarikan retrebusi sampah di perumahan-perumahan tidak menggunakan karcis, melainkan hanya ditarik langsung;
Bahwa Saksi pernah dipanggil Saksi Sahriwansah ke ruangannya, ketika itu Sahriwansah berkata “coba kamu pikirkan, saya ini kepala dinas bukan duduk-duduk saja, saya ini punya terget seotan untuk atasan, minta salah satu pemasukan diluar target Ka.UPT”, sekitar 1 (satu) minggu kemudian Saksi ditelpon oleh Terdakwa Haris Fadilah agar menemuinya di rumah makan Mie Aceh di Way Halim, ketika sudah bertemu dengan Terdakwa Haris Fadilah di rumah makan Mie Aceh lalu Terdakwa berkata “ Pak Kadis memerintahkan agar kamu menyetor uang kepada Kepala Dinas”, selanjutnya satu bulan kemudian Saksi menyerahkan uang kepada Saksi Sahriwansah di ruangannya sebesar Rp.5.000,000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Saksi menyetor uang sebesar Rp.5.000,000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Sahriwansah sejak sekitar Bulan November 2019 sampai dengan Oktober atau November Tahun 2021, jadi selama dua tahun Saksi menyetor kepada Saksi Sahriwansah;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Haris Fadillah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan;
Bahwa Saksi atau Kepala-kepala UPT lain tidak pernah ditegur secara langsung oleh Saksi Sahriwansah selaku Kepala Dinas, melainkan menegur melalui Terdakwa Haris Fadillah;
Bahwa selain setoran lima juta rupiah kepada Saksi Sahriwansah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Saksi juga menyetorkan “uang komando” sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak Bulan April 2019 atas perintah kepada Saksi Sahriwansah sebagai Kepala Dinas kepada seluruh UPT;
Bahwa ada target tertentu mengenai jumlah setoran retrebusi;
Bahwa target retribusi ditentukan Terdakwa Sahriwansah sebagai Kepala Dinas yaitu Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), namun Saksi hanya wajib menyetor Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah tersebut rutin Saksi setor kepada bendahara;
Bahwa ada uang retrebusi yang tidak masuk PAD dan tidak disetor kepada Bendahara, uang tersebut dipergunakan untuk oprasional kendaraan dan supir.
Bahwa ada retribusi sampah yang tidak masuk PAD digunakan untuk keperluan pribadi Saksi sejumlah Rp. 3.000.000;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti nomor 25 berupa 1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Januari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang retrebusi yang tidak disetor ke PAD tersebut adalah melanggar aturan, dan Saksi lakukan karena takut disingkirkan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyampaikan keberatan sebagai berikut :
Terdakwa bertemu saksi di Mie Aceh Way Halim karena perintah Kepala Dinas ;
Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk menyetor uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Mahyudi, SE Bin Syarif (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi diangkat sebagai Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan Way Halim, selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2021 Saksi diangkat sebagai PLT. Kepala UPT Pengelola Sampah Kecamatan Tanjung Karang Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah menarik langsung retribusi sampah, karena itu adalah dilakukan oleh penagih;
Bahwa Saksi menyetorkan uang retribusi yang masuk di PAD ke bendahara adalah Rp. 27.000.000,- (dua puluh jua rupiah), sedangkan Saksi memberikan setoran diluar PAD dalam sebulan kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi memberikan uang kepada Saksi Sahriwansah sebagai Kepala Dinas adalah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per bulan, sejak bulan Februari tahun 2021 yang diserahkan diruangan kerja Saksi Sahriwansah;
Bahwa Saksi memberikan setoran tersebut sejak bulan Februari 2021 sd Oktober 2021 (9 bulan) kepada:
Kadis (sahriwansah) sebesar Rp. 9.000.000,-
UPT Rp. 2000.000,- untuk oprasional UPT sperti gotong royong dll.
Camat sebesar Rp. 1.000.000 melalui kasubag Desi
Uang Komando sebesar Rp. 1.500.000,- melalui Andi UPt Tanjung karang Pusat.
Desi kasubag sebesar Rp. 1.000.000,-
Staf Eka sebesar Rp. 500.000,-
Pengawas Tia sebesar Rp. 200.000.-
Okta staf sebesar Rp. 100.000
Deki staf sebesar Rp. 100.000
Supradono staf sebesar Rp. 100.000
Triono supir berikut kenek Rp. 1.000.000
Eko berikut kenek Rp. 1.000.000,0
Suheri supir amrol Rp. 200.000
Andi satgas Rp. 300.000
Satgas kali Dion Rp. 500.000
Kendri sekretaris Rp. 500.000
Joko supir dan kenek Rp. 1.200.000
Bahwa Saksi membagi uang tersebut melakukannya setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Saksi Sahriwansah sebagai Kadis, yang mana pada intinya dari uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Sahriwansah sebagai Kadis mengambil Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), sedangkan sisanya diserahkan ke Saksi terserah mau dibagi-bagikan kepada siapa;
Bahwa Saksi diperintahkan untuk menyetor uang komando sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas dasar kesepakatan, para UPT menunjuk Saudara Amir (UPT Sukarame) mengumpulkan uang komando sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Amir (UPT Sukarame) atas perintah dan hal ini juga sudah sepengetahuan Saksi Sahriwansah, karena sejak awal menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Saksi Sahriwansah sudah mengatakan kepada para KUPT agar mengumpulkan uang komando tersebut diluar uang setoran sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang setiap bulan diterimanya, apabila tidak ada perintah tersebut kami tidak berani mengumpulkan uang tersebut dan pasti Saudara Amir juga menolak untuk menerima uang dari para UPT;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang negara sejumlah Rp15.000.000,00;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Sasroni, SIP. MM BIN Muhammad Basir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala UPT Pengelola Sampah Kec. Teluk Betung Barat, dan dasar pengangkatannya adalah Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 821.24/02/IV.04/2017 tanggal 23 Januari 2017;
Bahwa Saksi mengambil karcis retribusi sampah kepada saksi Hayati sebanyak satu bundel;
Bahwa Saksi menyetor uang retribusi sampah kepada Bendahara Penerima yang bernama Saksi Kaldera;
Bahwa Saksi melakukan penarikan retrebusi sampah tanpa menggunakan karcis di Perumahan Citra Garden, melainkan menggunakan kwitansi.
Bahwa besaran uang retribusi sampah yang diberikan pihak Perumahan Citra Garden adalah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah, yang merupakan hasil dari kesepakatan Saksi dan pihak Citra Garden saja;
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah terlibat dalam menentukan besaran retrebusi Perumahan Citra Garden sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah terlibat dalam menentukan besaran retrebusi Perumahan Citra Garden diketahui dari supir Saksi yang mengatakan kepada Saksi bahwa ada Tim dari Pak Haris di Perumahan Citra Garden pada saat itu;
Bahwa Saksi Sahriwansah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengetahui mengenai penarikan retribusi sampah kepada Perumahan Citra Garden tersebut;
Bahwa dari retribusi sampah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diberikan pihak Citra Garden yang disetor untuk PAD hanya sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan sisanya digunakan untuk operasional, diberikan kepada Kepala Dinas dan uang komando;
Bahwa uang yang diberikan kepada Saksi Sahriwansah sebagai Kepala Dinas adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), disetor ke Amir UPT Kecamatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan, upah penyisiran sampah Suroso Rp 1.000.000,00 (satu juta) per bulan, gaji Firadus Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
Bahwa yang memberi perintah untuk menyetor uang komando tersebut adalah Kepala Dinas;
Bahwa uang retrebusi yang tidak resmi selain disetor kepada Kepala Dinas dan uang komando dipergunakan untuk oprasional, tuntutan pekerjaan dikarenakan wilayah kerja Saksi harus bersih;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa pernah berada di Perumahan Citra Garden, namun bukan untuk survey;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Izzudin Robiansyah,B. SP Bin Djaelani Bakri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi pada tahun 2019-2021 menjabat sebagai Kepala UPT Pengelola Sampah Kec. Bumi Waras;
Bahwa Saksi mengambil karcis retribusi sampah kepada Saksi Hayati sesuai dengan Nota Dinas sebanyak dua blok dan ada yang resmi maupun tidak resmi;
Bahwa perbedaan antara yang resmi ada tanda terima saat menyetor kepada bendahara penerima, sedangkan yang tidak resmi tidak ada tanda terima saat mengambil karcis;
Bahwa setoran resmi kepada PAD setiap bulannya yang disampaikan oleh Saksi setiap bulan antara Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp5.000.000,00 (lima jutta rupiah) yang mana uang-uang tersebut disetor kepada bendahara penerima;
Bahwa setoran tidak resmi per bulannya disetorkan kepada Saksi Sahriwansah selaku Kadis sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kepada sdr. Amir berupa uang komando sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan kepada Saksi Hayati sebesar Rp500.000,00 (lima ratus riu rupiah) dan yang saksi pergunakan sebesar Rp1.425.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi pernah mengembalikan uang ke Negara sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Saksi Sahriwansah selaku Kepala Dinas pernah mengadakan rapat dengan para Kepala UPT yang dihadiri 20 orang Kepala UPT, saat itu membahas mengenai penanganan sampah, namun setelah itu membahas mengenai uang komando;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana bisa muncul ide setoran uang komando sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Drs. A.BudimanPM MM BIN Poekoek Mega, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 821.22/05/IV 04/2022, tanggal 25 Juli 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Bahwa Saksi efektif menjadi seorang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tanggal 1 Agustus 2022;
Bahwa Tugas Pokok Saksi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, berdasarkan peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 35 tahun 2020 tentang struktur organisasi, tugs dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan hidup Kota Bandar Lampung, pasal 5: "Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan sebagian urusan pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup, sesuial dengan ketentun perturan perundang- undangan yang berlaku dan kebijakan yang diberikan oleh Walikota".
Bahwa obyek retribusi yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung, berdasarkan pasal 4 Peraturan Wali kota Bandar lampung Nomor 8 tahun 2019, adalah:
1. Hotel
2 Rumah + toko (Ruko).
3. Restoran/rumah makan/Catering
4. Pedagang kaki lima.
5. Fasilitas umum.
6. Pergudangan.
7. Industri (Pabrik).
8. Perkantoran.
9. Bengkel.
10.Gedung pertemuan.
11.Pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket.
12.Sarana olah raga dan tempat hiburan/rekreasi.
13.Rumah tangga.
14.Asrama/Dormitori/Kos-kosan.
15.Sampah khusus (apabila ada permintaan).
Bahwa Struktur pada dinas Lingkungan hidup, yaitu:
a. Kepala dinas;
b. Sekretaris;
c. Kabid : 1. Kabid Tata lingkungan.
2. Kabid Pengelolaan sampah
3. Kabid Penaatan.
4. Kabid Pengawasan.
d. Jabatan fungsional;
e. UPT.
Bahwa untuk pengelolaan persampahan untuk tahun 2019 sampai dengan 2021 tentang pemungutan retribusi sampah ada pada Bidang Tata Lingkungan, sedangkan untuk tahun 2022 untuk retribusi sampah ada pada Sekretaris dinas;
Bahwa obyek retribusi yang sudah dipungut retribusinya untuk tahun 2019, 2020 dan 2021, sebagian belum terdaftar sebagai wajib retribusi dan belum terdaftar dalam daftar induk wajib retribusi;
Bahwa sebelum Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terhadap objek retribusi yang dipungut retribusinya belum Memiliki NPWRD;
Bahwa sebelum Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung SKRD seluruhnya belum ditetapkan, namun setelah Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sudah saya tetapkan SKRD untuk objek retribusi di Kota Bandar Lampung yang nilai pungutanya lebih dari Rp 500.000,-/bulan, sementara untuk nilai retribusi dibawah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dilakukan penagihan menggunakan karcis yang telah diperforasi dan diregistrasi dalam data potensi retribusi sampah;
Bahwa suatu obyek retribusi ditetapkan sebagai wajib retribusi dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR), yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, berawal dilakukan pendataan obyek retribusi, oleh Tim (Kepala UPT), kemudian, membuat daftar induk wajib retribusi, kemudian daftar induk wajib retribusi digunakan sebagai penetapan Nomor Peserta Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), kemudian baru menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
Bahwa untuk melakukan pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019, 2020 2021 diberikan kewenangan kepada Pemungut dinas dan 20 UPT;
Bahwa untuk melakukan pemungutan retribusi sampah dengan menggunakan karcis dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
Bahwa untuk pembuatan/cetak karcis retribusi sampah dilakukan di percetakan CV TAWAKAL, dan di cetak sesuai kebutuhan setiap bulannya, dan pada karos sudah ditulis bulan dan tahunnya, dan untuk wama karcis retribusi sampah yang di cetak bulan Sepember tahun 2022 berwarna Biru laut, tetapi dibulan Agustus 2022 masih menggunakan karcis lama yang berwarna hijau;
Bahwa nominal/jumlah uang masing-masing pada karcis retribusi sampah bulanan dan harian dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar lampung, yakni:
Untuk karcis retribusi sampah yang bulanan Nominal uang yang tertera di karcis mulai dari Rp. 10.000,- Rp. 15.000,-, Rp. 25.000,- Rp.50.000,-, Rp. 75,000,-, Rp/ 100.000,- Rp. 125.000,-, Rp. 150.000,- Rp. 200.000,-- Rp. 250.000,- Rp. 300.000,- Rp. 350.000,- Rp. 500.000,- Rp. 750.000,- Rp. 1.000.000,-
Untuk karcis retribusi sampah yang harian Nominal uang yang tertera di karcis Rp. 2.000,- dan Rp. 3.000,-.
Bahwa Petugas pemungut mendapakan karcis retribusi dengan cara, KUPT mengajukan permintaan karcis retribusi kepada Bendahara Barang sesuai dengan obyek retribusi berdasarkan data potensi, kemudian bendahara barang mengajukan untuk dilakukan pencetakan karcis, sesual dengan kebutuhan sesuai permintaan, kemudian dilakukan Perforasi, setelah di Perforasi diajukan kepada Kepala Dinas melalui Paraf koordinasi Kasubag Keuangan dan Sekretaris, kemudian Kepala Dinas. Menandaangani karcis tersebut dengan tanda tangan asli/basah, dan kemudian karcis tersebut diserahkan kepada KUPT, dan KUPT yang menyerahkan kepada Petugas Pemungut.
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan setelah selesai di cetak tidak dapat digunakan langsung untuk melakukan pemungutan retribusi, karena harus di lakukan Perforasi terlebih dahulu di BPPRD, dan ketika akan digunakan untuk melakukan pemungutan retribusi maka karcis harus ditandatangani oleh Kepala Dinas dengan tanda tangan asli/basah dan di cap dinas;
Bahwa yang menandatangani karcis retribusi sampah yaitu dengan ketentuan:
Untuk karcis dengan nominal Rp. 100.000,- Rp. 125.000,- Rp. 150.000,- Rp. 175.000,- Rp. 200.000,- Rp. 250.000,- Rp. 300.000,- Rp. 350.000,- Rp. 500.000,- & 50.000,- dan 1.000.000,- saya yang menandatangani selaku Kepala dinas:
Untuk karcis dengan Nominal Rp. 10.000,- Rp. 15.000.- Rp. 25.000,- Rp. 50.000,- dan Rp. 75.000,- di tandatangani oleh Sekretaris Dinas;
Untuk pembayaran yang langsung ke Kas Daerah melalui SKRD, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas.
Bahwa Seluruh uang hasil pemungutan dari petugas pemungut diserahkan kepada KUPT. Kemudian KUPT menyetorkan ke Bendahara Penerima Dinas Lingkungan hidup, dan kemudian Bendahara Penerima baru menyetorkan ke Kas Daerah
Bahwa yang menetapkan besarnya target penerimaan daerah dari sektor retribusi sampah adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di dalam rapat pembahasan pendapatan, yang di usulkan oleh OPD berdasarkan Potensi yang ada;
Bahwa yang menjadi dasar untuk menentukan target pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah adalah data potensi obyek retribusi sampah.
Bahwa bukti dari si penyetor jika sudah menyetor, ada tanda terima keuangan dan ada bonggol karcis harus kembali sebelah kiri dan kanan dengan nomor yang sama;
Bahwa UPT menyusun data UPT setiap bulannya jadi ada potensi data yang bertambah dan berkurang jika ada peluang yang masuk kalau di awal tahun nanti akan di evaluasi kembali dari data yang ada kita olah untuk jadi data potensi kemudian dibuat NPWP diawal tahun sudah ditetapkan, bulan berikutnya kalau ada tambahan dimasukkan sekali itu.
Bahwa sebelum Saksi menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak tercover biaya untuk operasional di lapangan sehingga Saksi mengusulkan untuk sarana dan prasarana menggunakan fasilitas apa adanya;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Riana Apriana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak bulan Oktober 2021 sampai bulan Juni 2022;
Bahwa kapasitas Saksi selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dibatasi tidak boleh mengambil Keputusan atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;
Bahwa untuk pengelolan dan pemungutan retribusi sampah untuk tahun 2021 berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2020 untuk Pengelolan sampah berada di bidang pengelolaan sampah dan Limbah B3 dibawah Kabid Saudara Ismet sedangkan pemungutan retribusi sampah berdasarkan Peraturan walikota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan organisasi Dan Tata kerjaUnit Pelaksana teknis pengelolaan Sampah Kecamatan pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandara Lampung berada di UPT pengelolaan sampah di masing-masing Kecamatan;
Bahwa sepengetahuan Saksi sesuai Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 35 Tahun 2020 untuk kebijakan serta kewenangan pengelolaan sampah berada di bidang pengelolaan sampah dan Limbah B3. Sedangkan untuk Penggkoordinasian, pembinaan, perumusan, pengaturan personil dan penempatan petugas pemungut retribusi berada di bidang tata lingkungan selain itu berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018, kepala UPT mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan sampah dan pengelolaan pungutan retribusi. Sedangkan untuk Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk kebijakan serta kewenangan pengelolaan sampah berada di bidang pengelolaan sampah dan Limbah B3 dan untuk pengelolaan retribusi berada di bawah Sekretariat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 35 Tahun 2020 untuk perumusan, pengaturan personil dan penempatan petugas pemungut retribusi merupakan bidang tugas Tata Lingkungan sehingga untuk personil pemungut retribusi ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Bidang Tata Lingkungan namun selain itu berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2018, Kepala UPT di masing-masing kecamatan juga berwenang untuk menunjuk personil yang melakukan pemungutan retribusi di wilayah kecamatanya masing-masing;
Bahwa sejak Saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 5 Oktober 2021 telah terdapat penetapan batas wilayah penagihan retribusi serta personil yang melakukan penarikan retribusi yang terbagi dalam Penagih dari Dinas dengan Surat Perintah tugas dikeluarkan sejak bulan Januari 2021 oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup atas nama Sahriwansah, sedangkan untuk personil penagih di wilayah UPT juga telah ada penetapan personilnya berdasarkan Surat Perintah tugas dari masing-masing Kepala UPT;
Bahwa untuk tahun 2022 Saksi selaku Plt Kadis Lingkungan hidup mengeluarkan surat perintah tugas penunjukan personil untuk melakukan penarikan retribusi sampah di wilayah Kota Bandar Lampung yang diusulkan dari Bidang Sekertariat Dinas, sedangkan untuk penagih UPT di tunjuk berdasarkan Surat Perintah tugas dari masing-masing Kepala UPT kecamatan;
Bahwa sejak Saksi menjabat selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. saya belum pernah melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap wajib retribusi di wilayah kota Bandar Lampung sehingga untuk penetapan wilayah penagihan dan penunjukan personil hanya berdasarkan usulan yang saya terima dari Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa sejak Saksi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup sampai berakhir masa jabatan Saksi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tidak memilki daftar induk wajib retribusi untuk wajib retribusi di wilayah kota Bandar Lampung dan sebagai Pit Kepala Dinas Saksi tidak pernah menerima daftar induk wajib retribusi dari pejabat sebelumnya yaitu Saksi Sahriwansah;
Bahwa sepengetahuan Saksi sejak menjabat Plt Kepala Dinas, tidak semua wajib retribusi sampah di wilayah kota Bandar Lampung diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Saksi hanya menetapkan SKRD untuk wajib retribusi yang nilainya besar sedang untuk wajib retribusi lain besaran nilai yang dipungut berdasarkan kebijakan kepala Dinas yang lama yaitu Saksi Sahriwansah yang mekanisme penetapan nilainya Saksi tidak tahu;
Bahwa kepada masing masing objek retribusi sampah sejak tahun 2019 sampai saat ini berikan tanda bukti pembayaran atau karcis retribusi bagi yang membayar melalui petugas penagih sedangkan yang setor langsung ke Bank tanda buktinya surat tanda setor (STS) yang nialinya sesuai dengan penetapan dalam SKR;
Bahwa mekanisme pembuatan karcis melalui pihak ketiga dengan yang dikelolah oleh Kasubag umum saudara Nasrobi, sedangkan terkait nilainya retribusi yang diterima apakah sesuai dengan nilai karcis yang dikeluarkan Saksi tidak tahu;
Bahwa selaku Plt Kepala Dinas Saksi tidak pernah menandatanggani karcis retribusi sampah sebelum digunakan sebagai tanda bukti pembayaran retribusi kepada Wajib Retribusi, seingat Saksi untuk penandatanggan karcis retribusi Saksi Hayati pernah meminta spesimen tanda tanggan untuk di jadikan stempel yang kemudian digunakan untuk pengesahan karcis dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa selaku Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung di tahun 2021 Saksi pernah menerima pemberian uang, dengan rincian sebagai berikut;
Tahun 2021
Dari Saksi Hayati Rp. 25.000.000,-/perbulan sebanyak 3 kali masing-masing di Oktober November dan Desember jumlahnya Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dari Penagih dinas dan Kepala UPT kecamatan sebanyak 1 kali di bulan Desember yang nilainya kurang lebih Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tahun 2022
Dari Saksi Hayati Rp. 25.000.000,-/perbulan sebanyak 6 kali masing-masing bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni sehingga nilai keseluruhanya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dari Penagih Dinas dan Kepala UPT kecamatan sebanyak 4 kali, dibulan Januari, Februari, maret dan April 2021 yang nilainya perbulan kurang lebih Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)/perbulan sehingga nilai keseluruhanya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti sumber uang yang diberikan oleh Hayati dan Penagih Dinas maupun Kepala UPT Kecamatan tersebut, namun sebelum menerima Saksi menanyakan kepada saudari Hayati apakah uang tersebut mempengaruhi setoran PAD dari Retribusi sampah dan dijawab oleh yang bersangkutan bahwa uang ini aman tidak menganggu PAD, sedangkan pemberian dari kepala UPT pada saat memberikan uang kepada Saksi menyatakan uang yang diberikan untuk membantu operasional;
Bahwa setoran untuk operasional Kepala Dinas dari penagih retribusi di Dinas Lingkungan Hidup setiap bulanya telah ada sejak masa kepala Dinas Lingkungan Hidup di jabat Saksi Sariwansah sehingga saya menerima setoran bulan tersebut berdasarkan kebijakan yang telah ada sebelumnya;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pengembalian uang yang pernah diterima dari Saudari Hayati dan Kepala UPT Kecamatan selama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Ismet Saleh, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kabid Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari tanggal 12 April 2017 sampai 1 April 2023;
Bahwa Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan dibidang pengelolaan sampah;
Bahwa Bidang Pengelolaan dibantu oleh 3 Kasi yaitu Seksi Pengelolaan persampahan, Seksi Sarana dan Prasarana dan Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Persampahan;
Bahwa bidang yang bertugas mengurus Sarana dan Prasarana dalam pengelolaan sampah adalah di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, sedangkan bidang yang bertugas untuk pengelolaan Retribusi Sampah tahun 2019 s/d 2020 adalah langsung dibawah Kadis (Sahriwansah) karena sepengetahuan Saksi Penagih retribusi Dinas dan UPT yang menunjuk adalah SPT Kepala Dinas, sedangkan pengajuan permintaan karcis retribusi Persampahan/kebersihan adalah Sekretaris Dinas (Kenderi);
Bahwa pada tahun 2021 pengelolaan Retribusi ada dibawah Bidang tata lingkungan (Haris Fadilah), barulah di tahun 2022 ada di Sekretariat;
Bahwa pada saat Kadis Sahriwansah baru menjabat sekitar Oktber 2018, Saksi pernah dipanggil untuk mengurus masalah retribusi yaitu memaraf karcis hanya berjalan beberapa kali saja, setelah itu Saksi tidak disuruh /diperintah lagi untuk memaraf namun sudah diganti oleh Sekretaris sampai selesai Jabatan Sahriwansah sebagai kadis Saksi tidak mengurus karcis retribusi;
Bahwa pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan meliputi kendaraan dinas, alat berat, mesin dan peralatan kerja lainnya ada di Bidang Pengelolaan sampah yaitu seksi Sarana dan Prasarana, sedangkan untuk Penyiapan pengadaan suku cadang sarana dan prasarana persampahan sperti BBM, Ban, Oli Accu, ganti Mesin (kerusakan) anggarannya ada di Sekretanat sehingga apabila akan mengajukan permintaan maka bidang Saksi mengajukan Nota dinas ke Kadis dan diteruskan ke bagian Sekretariat (Kenderi) melalui PPTK;
Bahwa masing masing Kabid diberi tugas sebagai penanggungjawab masalah pengawasan persampahan di wilayah UPT dengan cara Saksi Sahriwansah (Kadis) mengeluarkan SPT kepada Kabid (penanggungjawab) Kasi (Koordinator pengawasan), Staf (pengawas lapangan) untuk melakukan pengawasan diwilayah UPT Kecamatan yaitu Jalan Protokol dan Jalan Kedua;
Bahwa Dasar hukum Besaran Tarif Retribusi Pelayanan pesampahan/kebersihan diatur di dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 8 tahun 2019 tentang tata cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Hayati yang yang dikatakan uang bantuan transport;
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang sebesar Rp 750.00,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang Saksi Hayati berikan kepada Saksi;
Bahwa untuk pembayaran Retribusi Sampah di Kota Bandar Lampung ada yang langsung dibayarkan ke Rek. Kas Daerah Kota Bandar Lampung, ada juga yang pembayaran retribusinya melalu penagihan;
Bahwa uang Retribusi Sampah diserahkan oleh Penagih Retribusi ke Bendahara Penerima (Sdr.Kaldera), selanjutnya oleh Bendahara Penerima disetorkan ke Rek. Kas Daerah Kota Bandar Lampung;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Kaldera,SIP Bin Hi.Abdulah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 s.d saat ini;
Bahwa Saksi tiap pagi membuat penerimaan uang retribusi sampah setor, yang di dapat dari penagih UPT dan dinas;
Bahwa jumlah penagih di dinas ada 13 (tiga belas) dan di UPT ada 20 (dua puluh);
Bahwa setoran retribusi dari penagih dinas hanya bulanan;
Bahwa setoran retribusi dari UPT setorannya ada yang pasar, harian dan bulanan;
Bahwa apabila Saksi tidak ada di tempat, pernah Saksi Hayati yang menerima setorannya, tapi nanti akan langsung Saksi ambil setoran tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang mengelola karcis retribusi adalah Saksi Hayati;
Bahwa Saksi menjadi bendahara sejak 2019 dan Saksi Hayati jadi pembantu bendahara;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Saksi Hayati, katanya itu uang insentif;
Bahwa Saksi menerima uang dari Saksi Hayati sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannyai dan sudah Saksi kembalikan ke penitipan kejaksaan sebesar Rp 16.400.000,00 (enam belas juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa tidak semua retribusi sampah yang dipungut oleh dinas dan UPT disetorkan semua ke saksi;
Bahwa uang-uang itu yang tidak disetor tersebut, uang nya dibagi-bagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persentase uang yang dibagi-bagi tersebut;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Yanti Yuningsih Binti M.Koesen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi adalah karyawan di CV. Tawakal;
Bahwa Struktur CV. Tawakal Direkturnya adalah Muhamad Ruslam Ali, Wakil Direktur adalah Siti Bahriyah;
Bahwa CV. Tawakal berdiri sejak tanggal 24 Januari 1989 berdasarkan Notaris dan Penjabat Pemuat Akta Tanah Jenmerdin, S.H. Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Diponegro No. 111 Teluk Betung No. 46 Tanggal 24 Januari 1989;
Bahwa tugas Saksi memantau percetakan jika ada yang order dan sebagainya;
Bahwa Saksi tidak mengenal Saksi Sahriwansah, akan tetapi Saksi kenal dengan Terdakwa Haris Fadillah dan Saksi Hayati;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa Haris Fadillah di Kantor PT. Tawakal dalam rangka untuk melakukan pemesanan karcis di awal pada tahun 2019;
Bahwa yang disampaikan Terdakwa Haris Fadillah kalau ingin melakukan pemesanan karcis di sini bilang kepada Hayati;
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah dan Saksi Hayati dalam melakukan pemesanan cetakan kadang datang langsung, kadang lewat telepon;
Bahwa yang datang langsung melakukan pesanan karcis tersebut adalah Saksi Hayati;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jabatan Saksi Hayati, yang Saksi ketahui bahwa Saksi Hayati dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa pada saat itu telah ada perjanjian kontrak antara CV. Tawakal dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa Saksi Hayati melakukan pemesanan karcis setiap bulan, dengan nilai 1 (satu) block ada yang Rp 75.000,00 (tujuh puluh limaribu rupiah), Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Rp 500.000,00 (lima ratus irbu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa setelah karcis selesai dicetak yang mengambil adalah Hayati dengan cara menghubungi Saksi apakah karcis sudah selesai atau belum;
Bahwa mekanisme kerjasama antara Percetakan CV. Tawakal dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dilakukan cetak dulu baru ada kontrak caranya dan itu ada tanda terima serta surat jalannya;
Bahwa semua pesanan baik pesanan retribusi sampah maupun yang lainnya tidak pernah menggunakan surat resmi melainkan dipesan melalui telepon dan datang langsung secara lisan
Atas keterangan saksi, Terdakwa Haris Fadillah menyampaikan keberatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Saksi Yanti dan SaksiHayati di ruang staf PT. Tawakal ;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Andre Setiawan. S.IP, M.S BIN Syahprodi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kabid Pajak pada Badan Pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Bandar Lampung;
Bahwa untuk Perforasi karcis retribusi sampah bulanan dan harian dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan tugas pokok Saksi sebagai Kabid Pajak pada BPPRD, tapi karena BPPRD sebagai Kordinator Pengelola Pendapatan Asli Daaerah (PAD) sehingga tugas perforasi di bebankan ke BPPRD, karena permintaan perfomasi dari dinas Lingkungan hidup di tujukan kepada kepala BPPRD dan didisposisi ke Saksi selaku Kabid Pajak maka diteruskan ke Bagian Perforasi;
Bahwa Perforasi itu untuk menandai dan mencegah bahwa ini keluar dari Pemda dimana untuk mencegah pemalsuan karcis, sebagai pengendalian dan untuk pencatatan tiket tersebut sehingga untuk mengetahui pendistribusian penyebaran karcis tersebut;
Bahwa nominal/jumlah uang masing-masing pada karcis retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang di mintakan perforasi baik karcis retribusi sampah bulanan maupun harian, sepengetahuan Saksi :
Untuk karcis retribusi sampah yang bulanan Nominal uang yang tertera di karcis mulai dari Rp. 10.000,- Rp. 15.000,-, Rp. 25.000,- Rp.50.000,-. Rp. 75.000,-, Rp. 100.000,- Rp. 125.000,-, Rp. 150.000,- Rp. 200.000,-- Rp. 250.000,- Rp. 300.000,- Rp. 350.000,- Rp. 500.000,- Rp. 750.000,- Rp. 1.000.000,-;
Untuk karcis retribusi sampah yang harian Nominal uang yang tertera di karcis Rp. 2.000,- dan Rp. 3.000,-;
Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, 2020 dan 2021 pernah mengajukan karcis retribusi sampah bulanan dan harian untuk di perforasi, dan yang mengajukan adalah Khenderi selaku Sekretaris Dinas An. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan surat permohonan atau pengantar kemudian di catat oleh Danu dan kembali dalam bentuk daftar isian karcisnya sudah di blok;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengantar karcis retribusi sampah dari Dinas Lingkungan hidup ke kantor BPPRD untuk di perforasi, tapi sepengetahuan Saksi yaitu Hayati yang mengambilnya karena Saksi pernah tanya katanya Hayati yang mengantarnya;
Bahwa pada surat pengantar dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sudah ada daftar isian yang dimintakan untuk dilakukan Perforasi ke BPRD untuk tahun 2019, 2020 dan 2021;
Bahwa warna karcis untuk retribusi sampah yang ada di dinas Lingkungan hidup kota Bandar lampung, yaitu: Tahun 2019 berwarna Hijau, Tahun 2020 berwarna Putih, Tahun 2021 berwarna Hijau;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Danu Susanto, BIN Kumingin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi adalah sebagai tenaga honorer yang ditempatkan sebagai staf, pada bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung;
Bahwa tugas Saksi selaku tenaga honorer pada bidang pajak yaitu, membuat tanda dalam karcis retribusi sampah dan retribusi parkir berupa Perforasi;
Bahwa untuk membuat tanda yang berlubang dalam karcis retribusi sampah dalam bentuk perforasi menggunakan alat secara digital, dan Saksi lakukan setiap lembar dilakukan perforasi, dalam bentuk lubang pada karcis dengan tulisan BPPRD KOTA BDL;
Bahwa untuk Perforasi karcis retribusi sampah dibuat disebelah kanan atas, sehingga ketika karcis di sobek dari blok/bonggolnya maka pada blok/bonggol tidak ada perforasi, dan yang membuat garis tempat sobekan karcis sudah dibuat oleh Percetakan;
Bahwa Saksi menerima karcis retribusi sampah sebelum dilakukan Perforasi dan atasan Saksi Kabid Pajak Bapak Andra Setiawan SIP MS, dengan pengantar yang dari Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa kondisi karcis yang diterima dari Andre Setiawan sebelum Saksi lakukan perforasi yaitu:
Untuk Karcis retribusi sampah harian masih dalam kardus dan di lak dengan plastik.
Untuk karcis retribusi sampah bulanan ada dalam plastik asoy, dan dalam plasti sudah terpisah yaitu Misalnya karcis yang memiliki nominal Rp 1.000.000 /Lembar sebanyak 4 Blok, Karcis yang memiliki nominal Rp 500.000/lembar sebanyak 6 Blok maka masing-masing karcis yang memiliki nominal uang/lembarnya di ikat dengan menggunakan karet.
Bahwa karcis yang Saksi terima dari dinas Lingkungan hidup kota Bandar lampung yang akan di perforasi untuk tahun 2019, 2020 dan 2021 dalam bentuk blok dalam 1(satu) blok terdiri dari 100 lembar;
Bahwa untuk karcis retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung antara karcis retribusi sampah bulanan dan karcis retribusi sampah harian ukurannya tidak sama, untuk karcis retribusi sampah bulanan ukurannya lebih panjang dan lebih lebar daripada kasrcis retribusi sampah harian;
Bahwa yang menyerahkan karcis retribusi sampah untuk harian dan bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebelum dilakukan perforasi adalah Saksi Hayati dari Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa setelah karcis retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung selesai dilakukan Perforasi kemudian Saksi menghubungi Saksi Hayati dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil kemudian setelah Saksi Hayati datang kemudian karcis diserahkan, di kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan uang dari Saksi Hayati sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
M.Ridwan Kurniawan Bin Edi Junaidi Hanan,SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Barang pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tanggal 02 Januari 2020;
Bahwa tugas pokok selaku Bendahara barang adalah mengurus barang milik daerah dari proses menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap OPD/Unit kerja;
Bahwa selaku Bendahara Barang secara struktur dibawah Kasubag Keuangan dan asset, yang bernama Ibu Dian, dan semua pekerjaan yang Saksi lakukan dilaporkan kepada kasubag keuangan dan asset, dan diteruskan ke Sekretaris Dinas dan Kepala dinas;
Bahwa Karcis retribusi sampah bukan termasuk Kartu Inventaris Barang (KIB) tetapi masuk kategori barang cetakan;
Bahwa karcis retribusi sampah seluruhnya Saksi yang memegang/menguasai sebelum di serahkan kepada Petugas pemungut;
Bahwa Karcis retribusi sampah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup tidak membuat sendiri dan Saksi menerima karcis retribusi sampah setelah sudah dilakukan Perforasi dari pihak BPPRD;
Bahwa karcis retribusi sampah dibuat/dicetak di tempat percetakan CV.TAWAKAL, dan karcis retribusi sampah ada 2 jenis yaitu:
a. Karcis retribusi sampah bulanan.
b. Karcis retribusi sampah harian
Bahwa untuk pemesanan Karcis retribusi sampah yang melakukan pemesanan Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi menerima karcis retribusi sampah bulanan dan harian dari Saksi Hayati, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa mekanisme karcis retribusi sampah bulanan dan harian sampai kepada tangan petugas pemungut, pertama-tama Saksi Hayati menemui Saksi di ruangan dengan membawa permohonan karcis dari Petugas Pemungut Dinas Lingkungan Hidup dan permohonan dari KUPT, kemudian Saksi menandatangani permohonan tersebut, setelah itu Saksi mengambil karcis dengan cara menyobek setiap lembar dan dihitung sesuai dengan jumlah karcis yang diminta dan sesuai dengan karcis yang sesuai dengan nominal uang yang tertera dalam karcis, setelah di cap dengan menggunakan cap dinas yang sekaligus sudah ada tandatangan Kepala dinas Sahriwansah untuk karcis yang nominalnya besar sedangkan untuk karcis yang nominalnya kecil di cap dengan menggunakan cap yang sudah ada tandatangan Sekretaris Khenderi, setelah di cap seluruhnya karcis tersebut Saksi serahkan kepada Saksi Hayati kemudian Saksi Hayati yang menyerahkan kepada Petugas Pemungut dari dinas lingkungan hidup dan kepada KUPT;
Bahwa selama menjabat sebagai bendahara barang tahun 2020 s/d 2021 Saksi tidak pernah menyerahkan karcis retribusi sampah bulanan dan harian kepada petugas Pemungut dari dinas maupun kepada KUPT atau petugas pemungut yang ada di UPT Kalau di dinas hanya bulanan;
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan dan harian untuk tahun 2020 dan tahun 2021, tidak seluruhnya habis untuk memungut retribusi kepada obyek retribusi, dan karcis tersebut masih ada sisa;
Bahwa untuk sisa karcis retribusi sampah bulanan dan harian untuk tahun 2020 tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan pemungutan retribusi pada tahun 2021, karena warna karcis berbeda, untuk karcis tahun 2020 berwarna putih sedangkan untuk karcis tahun 2021 berwarna hijau;
Bahwa untuk sisa karcis retribusi sampah bulanan dan harian untuk tahun 2019 sipergunakan lagi di tahun 2020 selama bulan Januari 2020 dan Februari 2020, karena pada saat itu karcis retribusi sampah bulanan dan harian tahun 2020 belum di cetak/dibuat;
Bahwa Saksi pernah membayar kerugian Negara terkait perkara ini sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Futi Farromshi Bin Hj. Saluri Musa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi bekerja pada Alfamart Kota Bandar Lampung sejak tahun tahun 2012 dan sampai sekarang ini Saksi bertugas pada bagian General affair (GA);
Bahwa tugas Saksi selaku General afair (bagian umum) yaitu melaksanakan tugas secara keseluruhan dari mulai mengurus kendaraan sampai dengan melakukan pembayaran retribusi sampah;
Bahwa sejak tahun 2021 Alfamart menjadi objek retribusi sampah. Sebelum tahun 2021 belum dijadikan objek retribusi sampah;
Bahwa untuk Toko alfamart yang ada di wilayah Kota bandar lampung sebanyak: Tahun 2019 sebanyak 114 Toko, Tahun 2020 sebanyak 118 Toko, Tahun 2021 sebanyak 128 Toko;
Bahwa Toko alfamart yang ada di Kota bandar lampung seluruhnya belum ditetapkan sebagai wajib Retribusi daerah, tetapi setiap bulan sudah melakukan pembayaran retribusi sampah;
Bahwa pembayaran untuk retribusi sampah yang dilakukan oleh Alfamart untuk setiap toko Rp 500.000/bulan, dan setiap melakukan pembayaran saya menerima karcis retribusi sampah dari Dinas Lingkungan hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa Alfamart yang ada di seluruh Kota Bandar Lampung setiap bulan dari tahun 2019 s/d 2021 telah membayar retribusi sampah dengan cara mentransfer langsung ke Kas Daerah Kota Bandar Lampung pada Bank Lampung Nomor 380.00.09.00002.2 dengan rincian:
Tahun 2019, jumlah pembayaran Rp 984.000.000,00;
Tahun 2020, jumlah pembayaran Rp 716.500.000,00;
Tahun 2021, jumlah pembayaran Rp 839.000.000,00;
Bahwa pada saat membayar retribusi sampah pihak Alfamart diberi karcis retribusi sampah sesuai dengan nominal/banyaknya uang yang dibayarkan dengan masing-masing karcis retribusi Rp 500.000/lembar karcis;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Saksi Hayati, kalau dengan Saksi Sahriwansah Saksi hanya papasan saja dan Terd kwa Haris Fadillah tidak pernah bertemu;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Sulaemi, SH, MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa pada Januari Tahun 2020 s.d. April 2020 Saksi bekerja sebagai Kasubag Rumah tangga di Universitas Lampung;
Bahwa pada Mei 2020-tahun 2022, Saksi selaku Koordinator Hukum tata laksana barang milik Negara dan Umum (HTLBMNU) di Universitas Lampung;
Bahwa pada Januari 2023 s.d sekarang, Saksi selaku Fungsional pengadaan pada Biro Umum dan Pengadaan Kemendikbud Ristek;
Bahwa sebagai Koordinator Hukum Tata Laksana Barang Milik Negara dan Umum (HTLBMNU) tugas Saksi adalah pengelolaan BMN, kebersihan dan keamanan, tata persuratan, membuat Pertor (peraturan rektor, dengan membawahi 4 kasubag yaitu:
a. Subkor /Kasubbag TUP (Tata Usaha dan Protokol)
b. Subkor/Kasubbag HTL (Hukum tata laksana)
c. Subkor/Kasubag BMN (Barang milik Negara)
d. Subkor/Kasubag Rumah tangga
Bahwa yang berkaitan dengan masalah Pungutan Retribusi Sampah ini ada pada Subkor/kasubag Rumah tangga yang tugasnya menjaga kebersihan dan keamanan kampus Petugas yang memungut sampah di lingkungan Universitas Lampung adalah dari UPT Kecamatan Rajabasa;
Bahwa dasar Universitas Lampung menjadi objek retribusi oleh UPT Kecamatan Rajabasa tanpa ada dasar, dengan besaran nilai Retribusi Sampah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa yang menentukan besarnya nilai retribusi sampah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) adalah Pak Zaini dari KUPT Kec rajabasa, dan tidak pernah ditunjukkan dasar besaran tariff retribusi sampah ke kami;
Bahwa mekanisme pembayarannya yaitu petugas penagih retribusi sampah dari UPT Kec Rajabasa setiap awal bulan mendatangi Bendahara Pengeluaran dengan membawa kwitansi atau Tanda pembayaran untuk menagih, kemudian bendahara pengeluaran menghubungi Bagian Koordinator di Bagian Umum untuk menanyakan apakah sampah telah diambil, apabila sudah maka Bendahara pengeluaran akan membayar tagihan;
Bahwa petugas yang mengambil retribusi sampah adalah:
Tahun 2019 petugas yang mengambil an Zaini selaku KUPT Kec Rajabasa dengan bukti Kwitasi
Tahun 2020 petugas yang mengambil an. Zaini selaku KUPT Kec rajabasa dengan bukti dan an. Hernizar dengan bukti Tanda Pembayaran Pelayanan Persampahan Kebersihan
Tahun 2021 petugas yang mengambil an Hernizar dengan bukti Tanda Pembayaran Pelayanan Persampahan Kebersihan.
Bahwa total pembayaran retribusi selama tahun 2019 sampai dengan 2021 (3 tahun) adalah sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh jta rupiah) yang ditarik oleh Pak Zaini dan Pak Hernizar;
Bahwa setiap pembayaran retribusi kepada Pak Zaini dan Pak Hernizar tidak pernah memberikan bukti berupa karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan yang bernilai Rp.5, 000.000,- (lima juta rupiah), baru di bulan Agustus 2022 ada bukti karcis warna biru sebanyak 5 lembar dengan nilai Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) saat ini KUPT Kec. Rajabasa adalah Pak Husen menggantikan Pak Zaini sejak tahun 2022;
Bahwa pembayaran Retribusi sampah tidak langsung dibayarkan ke kas Rekening Kota Bandar Lampung karena kami tidak mengerti mengenai hal tersebut dan tidak ada permintaan untuk membayar melalui rekening Pemkot Bandar Lampung.
Bahwa Saksi tidak pernah di datangi oleh Saksi Hayati, Saksi Sahriwansah dan Terdakwa Haris Fadillah;
Bahwa Saksi hanya bertemu Zaini dan Sahri dari UPT Rajabasa Saksi;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Aris Mardianto bin Sunardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa pada Tahun 2021 sampai dengan sekarang Saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Estat Citra Garden (PT Asenda Bangun Persada);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Divisi Estat Citra Garden (PT Asenda Bangun Persada) yaitu mengkoordinasikan petugas operasional, petugas keamanan dan petugas kebersihan di Lingukugan Perumaan Citra Garden;
Bahwa secara umum pengelolaan dan pembayaran retribusi sampah di Perumahan Citra Garden sejak tahun 2019 sampal 2021 sebagai berikut:
Perumahan Citra Garden menggunakan 2 (dua) jasa untuk pengelolaan sampah yaitu melalui perorangan saudara Lukman dan UPT. Pengelolaan Sampah Kecamatan Teluk Betung Barat. Untuk jasa perorangan menangani pengangkutan sampah di cluster Olivine, Diamond, Ruby dan Emerald sedangkan pihak UPT. Pengelolaan Sampah Kecamatan Teluk Betung Barat menangani pengangkutan sampah di Cluster Royal, Mansion, Versailles, Terrace, Brent Wooo, Little Europe dan City Work (ruko).
Sedangkan untuk pembayaran jasanya diperoleh dari iuran warga perumahan yang dikelola oleh Pihak Citra garden untuk pembayarannya kepada kedua penyedia jasa pengangkutan sampah tersebut.
Bahwa untuk besaran pembayaran setiap bulan yang dibayakan kepada Sdr.Lukman Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan, sedangkan yang dibayarkan ke pihak UPT. Pengelolaan Sampah Kecamatan Teluk Betung Barat melalui Kepala UPT yaitu saudara Sasroni (Januari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2021) dan saudara Firmansyah (sejak September 2021 sampai dengan sekarang) sebesar Rp 10.824.742,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) perbulan.
Bahwa selama ini untuk pembayaran retribusi sampah Perumahan Citra Garden dibayarkan langsung oleh kasir kepada Saksi Sasroni dan saudara Firmansyah dimana pihak Citra Garden tidak mendapatkan bukti pembayaran dari pihak UPT namun pihak perumahan membuat bukti pengeluaran berupa kuitansi untuk biaya angkut sampah setiap bulannya yang diterima dan ditandatangani oleh saudara Sasroni dan saudara Firmansyah;
Bahwa tidak ada ada perjanjian kerjasama atau kesepakatan secara tertulis antara pihak Perumahan Citra Garden dengan UPT Teluk Betung Barat terkait pengangkutan sampah dan sepengetahuan saya untuk besaran retribusi sampah di Perumahan Citra Garden sebesar Rp.10.824.742,- (sepuluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) merupakan hasil negoisasi antara pihak Perumahan Citra Garden dengan UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan Teluk Betung Barat;
Bahwa alasan pihak Perumahan Citra Garden mengunakan jasa pengangkutan sampah melalui perorangan karena pihak UPT.Pengelolaan Sampah Kecamatan Teluk Betung Barat tidak sanggup mengangkut seluruh sampah rumahtangga yang ada di Perumahan Citra Garden dan sepengeatuan saya semua fasilitas pengangkutan sampah yang digunakan saudara Lukman adalah milik pribadi berupa mobil pick up dan motor roda tiga;
Bahwa Saksi membenarkan kuitansi bukti pembayaran biaya angkut sampah dari PT Asenda Bangun Persada (Perumahan Citra Garden) kepada pihak UPT, yang ditunjukan Penuntut Umum;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Kota Bandar Lampung sejak tanggal 1 November 2018 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor :821.22/04/IV/2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 31 Oktober 2018;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yaitu : memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup, sesuai dengan ketentuan perundang Undangan yang berlaku dan kebijakan yang di berikan oleh Walikota;
Bahwa struktur organisasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak bulan 1 November 2018 sampai 4 Oktober 2021, serta pejabat yang mendudukinya sebagai berikut:
Kepala Dinas : Sariwansah, S.E.
Sekertaris : Khenderi
Kepala Bidang :
Tata Lingkungan : Arwan (2018), Haris Fadilah (2019)
Bidang Pengawasan Sampah dan Limbah B3: Ismed Saleh.
Bidang Pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup : Edi S (2020)
Bidang Penaataan & Peningkatan Kapasitas Lingkungan : Cik Ali
Kepala UPT Kebersihan di 20 Kecamatan :
Rajabasah ( Zaini)
Labuhan Ratu (Sahrin kemudian Ganti Andi Noviandi)
Kedaton (Marhasan kemudian diganti Prama)
Wayhalim (Mahyudi)
Sukarame (Amir Ali dinganti Yuli)
Sukabumi (Chaeronisefa)
Tanjung Senang (Imran WN kemudian digantin Anisar)
Kemiling (Parlindungan Pane)
Langkapura ( Suhaidi)
Enggal (Samsu Rizal)
Tanjung karang pusat (Ruslan kemudian diganti Andi Wijaya)
Tanjung karang Barat (Trinof Effendi)
Tanjung Karang Timur (Samsul Arief)
Teluk Betung Selatan (Azhari)
Teluk Betung barat ( Sasroni)
Teluk Betung Utara ( Heri Pernomo kemudian diganti Riki K)
Teluk Betung Timur (Gunawan)
Kedamaian (Labawan)
Bumi Waras ( Izzudin)
Panjang (Dodi Effendi)
UPT Bakung (Setiawan Batin
Bahwa yang menjadi acuan atau pedoman Saksi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan Pemungutan retribusi pelayanan persampahan sejak tahun 2019 yaitu Peraturan Walikota Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup tanggal 14 Januari 2019;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup kurang lebih selama 3 (tiga) tahun Saksi tidak pernah melakukan kegiatan pendataan dan pendaftaran wajib retribusi;
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah menjabat sebagai seksi penataan kemudian diangkat menjadi Kabid Tata Lingkungan;
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah dilantik Desember 2018 atau awal Januari 2019, tidak lama setelah Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Terdakwa Haris Fadillah dilantik sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan;
Bahwa sampai berakhir masa jabatan Saksi, Dinas Lingkungan hidup tidak memiliki daftar wajib retribusi sampah atau buku induk wajib retribusi sampah untuk wilayah kota Bandar Lampung;
Bahwa ada 20 (dua puluh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan berdasarkan jumlah kecamatan di Bandar Lampung, dan para Kepala UPT bertanggung jawab ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sekretaris;
Bahwa Tugas dari Kepala UPT salah satunya mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan sampah dan pungutan retribusi pengelolaan sampah;
Bahwa secara lisan dalam rapat Saksi sering menyampaikan kepada Kepala UPT untuk melakukan pendataan dan baru sekira bulan April sampai Mei 2021 terdakwa memerintahkan secara resmi dengan surat keputusan kepada seluruh kepala UPT untuk melakukan pendataan dan juga pernah menerbitakan SPT untuk melakukan pedataan wajib retribusi di wilayah jalan Tembesu kepada saksi KARIM selaku Penagih Dinas dan Kepala UPT Panjang untuk melakukan pendataan di jalan Agus Salim Panjang sekira bulan Februari sampai Maret tahun 2019.
Bahwa untuk menetapakan besaran nilai retribusi kepada wajib retribusi berdasarkan struktur dan besaran dan besaran tarif retribusi sampah sesuai Peraturan Walikota Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019, sedangkan untuk data wajib retribusi diperoleh dari data lama dan dari Kepala UPT dan laporan dari penagih yang ada di Dinas Lingkungan hidup Kota Bandar Lampung yang dikumpulkan kepada Saksi Hayati;
Bahwa sejak awal tahun 2019 hampir setiap bulan Saksi melaksanakan rapat dengan Kepala UPT dan penagih Dinas membahas terkait potensi retribusi, kebersihan kota serta mekanisme penarik retribusi khusunya untuk objek retail Indomaret dan alfamaret agar pembayaranya seragam yaitu Rp. 500.000/pergerai, sedangkan terkait target Saksi selalu menekan agar dapat ditingkatkan dan semua hasil tagihan di setor ke kas daerah dan terdakwa juga memberikan surat kepada seluruh Kepala UPT Pengelolaan sampah yang pada pokoknya agar seluruh tagihan di setorkan ke kas daerah melalui bendahara penerima untuk mencapai target dalam PAD;
Bahwa dasar Saksi menerbitkan Surat Perintah Tugas bagi pemungut retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menarik retribusi sampah khusus dijalan protokol sejak tahun 2019 sampai 2021 tidak melihat pada aturan terkait penarikan retribusi sampah terdakwa hanya melanjutkan Surat perintah yang telah ada sebelumnya dimasa kepemimpinan Saksi Sidik Ayogo, sedangkan untuk yang membuat susunan personil dan wilayah tagihnya adalah bidang sekertariat melalui kasubag umum dan kepegawaian yaitu Saksi Nasrobi Sugara;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai 2021 Saksi hanya menetapkan objek retribusi baru atau perubahan nilai objek melalui Surat Ketetapan Retribusi (SKR), sedangkan untuk Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) terdakwa hanya menetapkan Nomor Pokok Wajib Retribusi untuk objek yang baru saja sedang untuk objek yang lama terdakwa tidak tahu, untuk arsip SKRD yang terdakwa tanda tanggani disimpah di bagian keuangan Sekertariat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa yang digunakan untuk mengambil retribusi sampah yaitu karcis, pada awal tahun 2019 dan saksi memerintahkan untuk mencetak karcis dan yang menentukan cetak karcis ke CV. Tawakal adalah Saksi Nasrobi Sugara selaku kasubag umum dan kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa mekanisme pembuatan karcis retribusi sampah melalui pengadaan dengan pihak ketiga untuk pelaksanaanya di Sekertariat Dinas Lingkungan Hidup yang dikelola oleh Saksi Nasrobi Sugara untuk nilai retribusi yang diterima apakah sama dengan nilai karcis yang dikeluarkan Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi memerintahkan Saksi Hayati untuk mengelola karcis karena selama ini Saksi Hayati yang mengelola karcis dan saksi beritahu Kasubag Umum;
Bahwa karcis yang tidak ada tanda terimanya dikelola oleh Saksi Hayati;
Bahwa Saksi mengakui ada kebijakan terkait dengan setoran resmi dan setoran tidak resmi;
Bahwa Saksi tahu bahwa Saksi Hayati menerima setoran dari penagih-penagih retribusi, tugas Saksi Hayati adalah menerima uang-uang tersebut dan uang-uang tersebut tidak disetorkan ke PAD dan salah satunya uang retribusi tersebut diberikan kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah tidak pernah ikut rapat dengan penagih dinas, Terdakwa Haris Fadillah pernah ikut rapat dengan KUPT;
Bahwa Saksi pernah mendengar uang komando dari Amir tapi tidak tahu itu uang apa dan mungkin uang itu untuk kebutuhan mereka;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai 2021 sepengetahuan Saksi tidak ada mekanisme pembayaran retribusi persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanpa bukti setor dari penagih kepada Bendahara penerima atau pihak lain;
Bahwa Saksi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 mengakui pernah menerima uang dari Saksi Hayati, Saksi Karim, Saksi Sahidin, Saksi Sahri, dan dari UPT Kebersihan Kecamatan yang Saksi tidak tahu asalnya;
Bahwa Saksi mengetahui selain kepada Saksi, Saksi Hayati membagikan uang ke yang lain juga;
Bahwa Saksi mengakui jumlah uang retribusi sampah yang dinikmati sesuai perhitungan Saksi sebesar Rp2.695.200.000,00;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang yang Saksi terima dan Saksi nikmati tersebut dan Saksi sudah menitipkan uang tersebut ke Kejaksaan sejumlah Rp2.695.200.000,00;
Bahwa Saksi mengetahui uang retribusi sampah yang diterima tersebut adalah uang retribusi sampah yang tidak disetorkan ke PAD;
Bahwa uang yang Saksi terima tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk keperluan dinas;
Bahwa Saksi membuat buku catatan uang yang Saksi terima tersebut adalah hasil rekapan Saksi sendiri yang dicatat dari kopelan-kopelan yang ada pada Saksi, yang dibuat dan direkap oleh Saksi di bulan Desember tahun 2022;
Bahwa sepengetahuan Saksi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, terkait uang komando dikumpulkan oleh Saksi Karim dari penagih dinas kemudian diserahkan kepada Terdakwa Haris Fadilah. selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung;
Bahwa Saksi pernah memerintahkan terdakwa Haris Fadillah mengurusi Retrebusi Sampah;
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah pernah ikut rapat dengan KUPT Kebersihan Kecamatan;
Bahwa Saksi menyesal sekali atas perbuatan yang menerima uang retribusi sampah tersebut dan mengaku salah;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Hayati, S.Kom Binti Cik Amid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP penyidik telah benar;
Bahwa Saksi adalah Pembantu Bendahara Penerimaan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa Saksi menjadi pembantu bendahara penerimaan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 berdasarkan:
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor: 800.08/073/III.10/2019 tanggal 17 Januari 2019;
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor: 800.08/003/III.10/2020 tanggal 02 Januari 2020; dan
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor: 800.08/033.1/III.10/2021 tanggal 13 Januari 2021;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai pembantu bendahara penerimaan yaitu menginput SEKUIDA (Sistem Keuangan Daerah), membuat STS (Surat Tanda Setor) ketika bendahara penerimaan akan menyetorkan uang penarikan retribusi persampahan ke Bank, membantu menyiapkan karcis bulanan (mulai dari pemesanan karcis ke percetakan, mengambil karcis yang telah dicetak dan mengantar karcis ke Dispenda untuk dilakukan porporasi), serta menerima setoran ketika bendahara penerimaan sedang tidak berada ditempat ;
Bahwa sepengetahuan Saksi retribusi sampah dikelola Kabid Tata Lingkungan mulai Tahun 2020;
Bahwa sebagai pembantu bendahara penerima, Saksi membantu tugas bendahara penerima yang saat itu dipegang oleh Bapak Kaldera, Saksi menerima uang pada saat bendahara penerima tersebut sedang tidak ada di tempat;
Bahwa penagih dari Dinas ada 12 (dua belas) orang, sedangkan UPT ada 6 (enam) orang untuk setiap UPT;
Bahwa Surat Perintah Tugas untuk para penagih, yang mengeluarkan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Saksi Sahriwansah dan diperbaharui setiap tahunnya;
Bahwa wilayah pemungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung adalah seluruh wilayah Kota Bandar Lampung, yang obek retribusinya berada :
Pada tempat dan jalan Protokol (jalan utama), penagihan uang retribusi dilakukan oleh penagih Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Pada tempat dan jalan lapis kedua, penagihan uang retribusi dilakukan oleh penagih Unit Pelaksana Teknis Kecamatan se-kota Bandar Lampung;
Perumahan pribadi/rumah tangga, penagihan uang retribusi dilakukan oleh penagih UPT;
Bahwa Saksi ditunjuk oleh Kepala Dinas secara sebagai pembantu bendahara penerima yang sebelumnya Saksi adalah staf keuangan, kemudian Saksi diminta Kepala Dinas secara lisan membantu bendahara barang untuk mengelola karcis retrebusi sampah, setelah itu bendahara barang memerintahan Saksi ke percetakan untuk mencetak karcis;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui di mana letak percetakan karcis tersebut, lalu Saksi Sahriwansah (Kepala Dinas) memerintahkan Saksi menemui Terdakwa Haris Fadillah di percetakan yang telah menunggu di sana, kemudian Saksi mengubungi Terdakwa Haris Fadillah dan Saksi langsung menuju percetakan tersebut, yaitu percetakan Tawakal, setelah sampai di percetakan Saksi bertemu Saksi Yanti dan Terdakwa Haris Fadillah, saat itu Terdakwa Haris Fadillah mengatakan kepada saksi bahwa nanti karcis dicetak di sini semua ;
Bahwa Terdakwa Sahriwansah yang memerintahkan Saksi ke percetakan, lalu yang memerintahkan untuk mencetak karcis di percetakan adalah Terdakwa Haris Fadillah;
Bahwa surat pengajuan poporasi di Dispenda ditandatangani Kasubag Keuangan dan Sekretaris;
Bahwa terhadap karcis yang telah diporporasi, selanjutnya Saksi serahkan kepada bendahara barang;
Bahwa Saksi Sahriwansah mengetahui karcis-karcis tersebut Saksi berikan kepada Bendahara Barang;
Bahwa terhadap karcis yang saksi kelola, Saksi tidak membuat catatan, namun para penagih yang membuat catatan saat mengambil karcis kepada Saksi;
Bahwa Saksi Sahriwansah selaku Kepala Dinas pernah memerintahkan Saksi untuk memberikan karcis-karcis tersebut bila para penagih meminta baik untuk yang dimasukkan dalam PAD maupun yang tidak masuk PAD ;
Bahwa yang menandatagani karcis-karcis pada Tahun 2019 adalah Kepala Dinas dan Sekretaris langsung,pada Tahun 2020 tanda tangan dilakukan dengn menggunakan cap ;
Bahwa yang memerintahkan untuk menandatangani karcis dengan menggunakan cap adalah Saksi Sahriwansah, setelah sebelumnya Saksi Sahriwansah berkata kepada Saksi “saya capek tandatangan, kamu buatin aja cap tandatangan saya”, setelah itu Saksi membuatnya sebanyak dua buah, satu buah di serahkan kepada Bendahara Barang dan satu cap lagi ada diruangan Saksi ;
Bahwa yang memberikan karcis-karcis kepada para penagih-penagih setelah ditandatangani adalah Saksi atas perintah Riduan selaku bendahara barang;
Bahwa Saksi tidak mencatat karcis yang masuk PAD atau yang tidak masuk PAD, yang mencatat adalah Saksi Riduan;
Bahwa Saksi menerima uang dari para penagih dinas, lalu Saksi laporkan kepada Saksi Sahriwansah selaku Kepala Dinas;
Bahwa ada 12 (dua belas) orang penagih dinas, dan uang yang dititipkan kepada Saksi adalah sekitar Rp. 84.800.000,- (delapan empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021;
Bahwa uang sekitar Rp. 84.800.000,- (delapan empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah), Saksi kumpulkan setiap akhir bulan, lalu dilaporkan kepada Saksi Sahriwansah selaku Kepala Dinas, kemudian Saksi Sahriwansah membuat rincian dan memerintahkan Saksi untuk membagikan kepada orang-orang yang telah dirincikan Saksi Sahriwansah tersebut seperti Sekretaris, para Kabid, Kasubag Keuangan, Kasubag Umum, Bendahara Barang, para Staf di ruangan, Supir dan lain-lain, dengan rincian sebagai berikut :
-
Tahun No. Nama penerima Jumlah
(Rp)
Ket 1 2 3 4 5 2029,
2020,
2021.
1 Sahriwansah. (kadis) 60.000.000 - 2 Khenderi (sekretarisdinas) 2.500.000 - 3 Ismet( kabidpengelolasampah) 750.000 - 4 Parid ( kasi ) 750.000 - 5 Jokoindiarto (kasi saranaprasarana) 1.500.000 - 6 Diankus (kasubagkeuangan) 500.000 - 7 Nasrobisugara (kasubagumum) 250.000 - 8 Kaldera ( bend. penerima) 1.000.000 - 9 M.Ridwan k.(bend. barang). 1.500.000 - 10 Yanti ( stafkeuangan). 250.000 - 11 Purwanto ( stafkasubagumum 50.000 - 12 Penjaga masjid 50.000 - 13 Hayati (pembantubend.penerima) 3.000.000 - 14 Sitihalimah ( stafkeuangan ) 700.000 - 15 Hesti ( stafkeuangan) 700.000 - 16 Aini ( (stafkeuangan ) 700.000 - 17 Rini (stafkeuangan) 700.000 - 18 Tina ( stafkeuangan) 700.000 - 19 Manda (stafkeuangan) 700.000 - 20 Fairus ( protokol kadis) 250.000 - 21 sinar (protokol kadis). 250.000 - - UntukpercetakanCV.Tawakal 2.000.000 - - BPPR dan.Danu petugasperforasi 1.000.000 - - Sopir truk sampah 17 Orang 5.000.000 - 1. Hasan basri 500.000 - 2. Muhdani 275.000 - 3. Usmuhi 170.000 - 4. Rudi 300.000 - 5. Akmal 300.000 - 6. Nopi 330.000 - 7. Yayan 60.000 - 8. Yusron 110.000 - 9. Yuantoro 375.000 - 10. Ashari 200.000 - 11. Karim 100.000 - 12. Andi 500.000 - 13. Ferdi 300.000 - 14. Erhan 200.000 - 15. Syairin 680.000 - 16. Ahya 100.000 - 17. Anwar 500.000 - J u m l a h 84.800.000 -
Bahwa orang-orang yang Saksi sebutkan tersebut mengetahui bahwa uang-uang tersebut adalah hasil dari retrebusi sampah yang tidak disetorkan ke Kas Negara;
Bahwa uang retribusi sampah yang dititipkan oleh petugas pemungut kepada saksi kemudian saksi serahkan kepada Saksi Sahriwansah selaku Kepala Dinas di ruangan Kepala Dinas Kantor Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dengan rincian :
Tahun 2019
-
No Nama Penerima Diserahkan
(Hari, Tgl, Thn)
Jumlah Uang (Rp) Ket 1 2 3 4 5 1 Sahriwansah Selasa, 02-01-2019 15.000.000 2 Sahriwansah Senin, 04-02-2019 15.000.000 3 Sahriwansah Rabu, 13-02-2019 15.000.000 4 Sahriwansah Jum’at, 01-03-2019 1.000.000 5 Sahriwansah Senin, 04-03-2019 17.000.000 6 Sahriwansah Selasa, 02-04-2019 17.000.000 7 Sahriwansah Jum’at, 05-05-2019 12.000.000 8 Sahriwansah Kamis, 04-07-2019 12.000.000 9 Sahriwansah Rabu, 10-07-2019 50.000.000 10 Sahriwansah Kamis, 01-08-2019 10.000.000 11 Sahriwansah Jum’at, 16-08-2019 50.000.000 12 Sahriwansah Selasa, 03-09-2019 10.000.000 13 Sahriwansah Jum’at, 20-09-2019 50.000.000 14 Sahriwansah Selasa, 01-10-2019 10.000.000 15 Sahriwansah Senin, 14-10-2019 50.000.000 16 Sahriwansah Senin, 03-11-2019 10.000.000 17 Sahriwansah Senin, 18-11-2019 50.000.000 18 Sahriwansah Senin, 02-12-2019 10.000.000 19 Sahriwansah Kamis, 17-12-2019 50.000.000 J u m l a h 454.000.000
Tahun 2020:
-
No Nama Penerima Diserahkan
(Hari, Tgl, Thn)
JUMLAH UANG (Rp) KET 1 2 3 4 5 1 Sahriwansah Kamis, 05-01-2020 10.000.000 2 Sahriwansah Jum’at, 10-01-2020 50.000.000 3 Sahriwansah Senin, 03-02-2020 10.000.000 4 Sahriwansah Senin, 10-02-2020 50.000.000 5 Sahriwansah Senin, 02-03-2020 10.000.000 6 Sahriwansah Jum’at, 20-03-2020 50.000.000 7 Sahriwansah Rabu, 01-04-2020 10.000.000 8 Sahriwansah Senin, 20-04-2020 50.000.000 9 Sahriwansah Senin, 04-05-2020 10.000.000 10 Sahriwansah Senin, 18-05-2020 50.000.000 11 Sahriwansah Selasa, 02-06-2020 10.000.000 12 Sahriwansah Selasa, 16-06-2020 50.000.000 13 Sahriwansah Rabu, 01-07-2020 10.000.000 14 Sahriwansah Rabu, 15-07-2020 50.000.000 15 Sahriwansah Senin, 03-08-2020 10.000.000 16 Sahriwansah Jum’at, 14-08-2020 50.000.000 17 Sahriwansah Selasa, 01-09-2020 10.000.000 18 Sahriwansah Rabu, 16-09-2020 50.000.000 19 Sahriwansah Kamis, 01-10-2020 10.000.000 20 Sahriwansah Selasa, 20-10-2020 50.000.000 21 Sahriwansah Selasa, 02-11-2020 10.000.000 22 Sahriwansah Rabu, 18-11-2020 50.000.000 23 Sahriwansah Selasa, 01-12-2020 10.000.000 24 Sahriwansah Rabu, 16-12-2020 50.000.000 J U M L A H 720.000.000
Tahun 2021 :
-
No Nama Penerima Diserahkan
(Hari, Tgl, Thn)
JUMLAH UANG (Rp) KET 1 2 3 4 5 1 Sahriwansah Senin, 04-01-2021 10.000.000 2 Sahriwansah Senin, 18-01-2021 50.000.000 3 Sahriwansah Senin, 01-02-2021 10.000.000 4 Sahriwansah Jum’at, 19-02-2021 50.000.000 5 Sahriwansah Senin, 01-03-2021 10.000.000 6 Sahriwansah Selasa, 23-03-2021 50.000.000 7 Sahriwansah Senin, 05-04-2021 10.000.000 8 Sahriwansah Senin, 10-04-2021 50.000.000 9 Sahriwansah Senin, 03-05-2021 10.000.000 10 Sahriwansah Selasa, 25-05-2021 50.000.000 11 Sahriwansah Rabu, 02-06-2021 10.000.000 12 Sahriwansah Jum’at, 18-06-2021 50.000.000 13 Sahriwansah Kamis, 01-07-2021 10.000.000 14 Sahriwansah Kamis, 22-07-2021 50.000.000 15 Sahriwansah Senin, 03-08-2021 10.000.000 16 Sahriwansah Senin, 23-08-2021 50.000.000 J U M L A H 480.000.000
Bahwa Saksi mendapatkan bagian dari uang tersebut sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah mendapatkan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sejak bulan Januari tahun 2020 hingga bulan Agustus 2021, sedangkan tahun 2019 yang menerima adalah Pak Ismet sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sejak Bulan September sampai Desember Tahun 2021 Saksi pernah memberikan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa Haris Fadillah setiap bulannya, sehingga totalnya adalah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) setelah Saksi Sahriwansah (Kepala DInas Lingkungan Hidup) pindah ke Dinas Sosial, Saksi melaporkan kepada Terdakwa Haris Fadillah bahwa ada uang jatah Kepala Dinas, sehingga Terdakwa Haris Fadillah mengambil bagian Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan sisanya diserahkan kepada PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Ibu Riana;
Bahwa Saksi Karim setiap awal bulan memberikan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) kepada Saksi, lalu Saksi serahkan kepada Saksi Sahriwansah di ruangan Kepala Dinas, sedangkan di atas tanggal 15 setiap bulan saksi menyerahkan kepada Saksi Sahriwansah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu Saksi Sahriwansah memerintahkan saksi untuk meletakkan uang tersebut di dalam dashboard mobilnya, sehingga total yang diserahkan kepada Terdakwa Sahriwansah sebagai Kepala Dinas adalah Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui wajib retribusi bernama Alfamat, Indomart yang menyetor langsung, dan setiap bulan saksi membuat list bersama bendahara barang, lalu Saksi memberikan kepada penagih dengan bukti serah terimadan dari Alfamart dan Indomart memberikan tanda tangannya ;
Bahwa tidak benar Saksi Sahriwansah memberikan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) setiap bulan sejak Bulan Januari 2019 sampai Oktober 2021, seingat Saksi pada bulan Januari 2019 hingga akhir tahun 2020 kurang lebih ada uang Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) titipan untuk Kepala Dinas dari Retrebusi Sampah, lalu pada bulan Desember 2020 hingga Oktober 2021 ada penambahan titipan sehingga totalnya menjadi 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) karena ada anak honor yang masuk di Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi pada poin 59 BAP Penyidik, bahwa Uang retribusi sampah yang dititipkan oleh petugas pemungut kepada saksi kemudian saksi serahkan kepada Saksi Sahriwansah selaku Kepala Dinas di ruangan Kepala Dinas Kantor Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa uang retribusi sampah dari para penagih Dinas yang tidak disetor ke Kas Daerah juga saksi berikan kepada PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Saksi Riana;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi pada BAP Penyidik Nomor 57 bahwa Terdakwa Haris Fadillah yang menggantikan sdr.Ismed, tahun 2020 sampai dengan 2021 menerima sejumlah uang, yaitu :Tahun 2020 s/d Agustus 2021 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, dengan rincian :Rp.1.000.000,- x 20 bulan = Rp.20.000.000,;
Bahwa Saksi tidak mengetahui fakta bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020 dan 2021 yang disetorkan langsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung namun pada kenyataannya Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan tetap dikeluarkan tapi tidak diterima oleh Wajib Retribusi sebesar Rp.4.299.000.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa pada saat Saksi Sahriwansah sudah pindah ke Dinas Sosial di tahun 2021, PLT Kepala Dinas dijabat oleh Ibu Riana, yang mengatur pembagian uang retrebusi sampah non PAD saat itu adalah Terdakwa Haris Fadillah, yang mana pada saat itu Saksi dan Saksi Karim melaporkan kepada Terdakwa Haris Fadillah bahwa ada jatah Kepala Dinas berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian Haris Fadillah mengambil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan tidak benar bahwa Terdakwa memerintahkan saksi Hayati membagikan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dari jatah Kepala Dinas yang berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Erwinta Marius, Ak. MM., CA, CPA, Asean CPA, dibawah sumpah pada pokoknya Ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli sebagai auditor atau akuntan, dengan keahlian ahli di bidang audit dan keuangan Negara;
Bahwa dasar penugasan sebagai Ahli dalam perkara ini adalah Surat Tugas KAP Drs. Chaeroni & Rekan Nomor ST.22/MCI-KjkNegLpg-DinLH/1014 tanggal 14 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Kejaksaan Tinggi Lampung kepada KAP Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : B-4816/L.8/Fd/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
Bahwa ruang lingkup penugasan ahli yaitu Jasa Investigasi berupa penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020;
Bahwa prosedur yang dilakukan Ahli antara lain: penelaahan dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, observasi, konfirmasi, wawancara, klarifikasi, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, dalam rangka untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait dalam perkara ini;
Bahwa jumlah Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak disetorkan oleh Pemungut kepada Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yaitu sebesar Rp2.626.815.000,00 (dua miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu rupiah, dan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020 dan 2021 yang disetorkan langsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung, namun Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan tetap dikeluarkan, tapi tidak diterima oleh Wajib Retribusi tersebut, yaitu sebesar Rp.4.299.000.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa jumlah kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 6.925.815.000,00 (enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa metode yang ahli pergunakan dalam autdit dalam perkara ini adalah dengan penelaahan dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, observasi, konfirmasi, wawancara, klarifikasi, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, dalam rangka untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait dalam perkara ini;
Bahwa rujukan ahli saat menghitung kerugian Negara berkaitan dengan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020 dan 2021 yang disetorkan langsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung, namun Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan tetap dikeluarkan, tapi tidak diterima oleh Wajib Retribusi tersebut, sehingga kerugian Negara yang timbul adalah sebesar Rp.4.299.000.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) adalah Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa seharusnya karcis retrebusi harus sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan, dan instansi tersebut tetap harus dapat menunjukkan karcis-karcis tersebut apabila tidak ingin dikategorikan sebagai kerugian Negara;
Bahwa bukti setoran dapat dijadikan bukti pembayaran retrebusi;
Bahwa Ahli menemukan data laporan yang seolah-olah karcis-karcis tersebut diberikan kepada wajib retrebusi yang transfer langsung;
Menimbang bahwa Terdakwa Haris Fadilah, ST. MM Bin Kusaeri Karim di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas lingkungan Hidiup Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Bandar Lampung Nomor. 821.24/07/IV.04/2018, tanggal 28 Desenber 2018;
Bahwa tugas Saksi selaku Kabid Tata Lingkungan adalah :
Berdasarkan Peraturan wali kota Bandar lampung Nomor.47 tahun 2016 tentang Tugas, fungsi dan tata kerja dinas lingkungan hidup Kota Bandar lampung, yaitu :
Bidang tata lingkungan di pimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala dinas.
Bidang tata lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan di bidang investasi sumber daya alam, menyusun RPPLH (Rencana Pengelolaaan Pengendalian Lingkungan Hidup) dan KLHS (Kajian Dampak Lingkungan Hidup Strategis).
Berdasarkan Peraturan Wali kota Nomor 35 tahun 2020 tentang Struktur organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup kota Bandar lampung, yaitu :
Bidang tata lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala dinas.
Bidang tata lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan di bidang inventarisasi sumber daya alam, menyusun RPPLH , KLHS kajian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan hidup serta pengelolaan retribusi.
Bahwa berdasarkan Peraturan wali kota Bandar lampung Nomor.35 tahun 2020 tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup Kota Bandar lampung bahwa yang mempunyai tugas dalam pengelolaan dan retribusi sampah ada pada bidang Terdakwa yaitu bidang Tata Lingkungan;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pengelolaan retribusi sampah ada pada bidang Terdakwa yaitu Bidang Tata Lingkungan yaitu pada bulan Oktober 2021, ketika ada Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa sebelum retribusi sampah pengelolaannya ada di Bidang Tata Lingkungan, yang mengelola retribusi sampah adalah bidang sekretariat dan keuangan, yang pada saat itu sekretaris dijabat oleh Khenderi, S.H. dan Keuangan di jabat oleh Dian Kus Aprilia, S.E., sebagai Kasubag Keuangan;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi sampah adalah Dinas Lingkungan Hidup (penagih dinas) dan KUPT (Penagih dari UPT) yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang melakukan pemungutan retribusi sampah yang ada di dinas lingkungan hidup ada 11 orang, dan yang melakukan pemungutan retribusi sampah yang ada di UPT sepengetahuan Terdakwa masing-masing UPT ada minimal 1 (satu) orang pemungut dan ada 20 (dua puluh) jumlah UPT;
Bahwa karcis yang digunakan untuk melakukan pemungutan retribusi sampah dicetak di percetakan CV. Tawakal dan yang melakukan pemesanan karcis retribusi sampah di percetakan CV. Tawakal Saksi tidak tahu;
Bahwa Terdakwa tidak ada memerintahkan Saksi Hayati untuk mencetak karcis di CV. Tawakal;
Bahwa Terdakwa pernah menerima sejumlah uang dari Saksi Hayati yaitu sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa Terdakwa pernah terima uang dari Saksi Karim sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari awal tahun 2020 sampai dengan Oktober tahun 2021 pada saat itu jabatan Saksi sebagai Kabid, yang diberikan Saksi Karim sebagai uang insentif;
Bahwa Terdakwa mengetahui sumber uang yang diberikan Saksi Karim kepada Terdakwa tersebut dari uang retribusi sampah;
Bahwa Terdakwa mengakui menerima uang dari Saksi Sahri dan Saksi Yudi juga sebagaimana keterangan Saksi di BAP point 52 ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut rapat terkait dengan uang retribusi sampah dan Saksi Sahriwansah tidak pernah memberikan Terdakwa amanah untuk mengurus pengelolaan retribusi sampah;
Bahwa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima Terdakwa dari Saksi Karim digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi;
Bahwa selain uang yang Terdakwa terima dari Saksi Karim sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ada lagi uang yang Teerdakwa terima sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan selama 9 (sembilan) bulan dan Saksi Sahriwansah sebagai Kepala Dinas memerintahkan Terdakwa untuk membagikan uang retribusi sampah tersebut kepada pihak-pihak tertentu;
Bahwa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan selama 9 (sembilan) bulan dari Saksi Karim kemudian Terdakwa membawa uang tersebut menghadap kepada Kepala Dinas yaitu Saksi Sahriwansyah di ruangannya, kemudian uang tersebut di pilah-pilah untuk dibagi bagi yaitu untuk Kasi Datun Rp2.000.000,00, Kasi Pidsus Rp1.500.000,00, Kasi Intel Rp1.500.000,00 dan uang sejumlah Rp5.000.000,00 Terdakwa serahkan kepada Kepala Dinas Sahriwansyah yang menurutnya untuk Kajari;
Bahwa Terdakwa mengakui pernah menerima uang retribusi sampah yang diberikan oleh :
Dari Karim sejumlah Rp1.500.000,00 dan Saksi terima dari bulan Januari 2020 sampai dengan Oktober 2021 selama 20 bulan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya dari Saksi Karim sejumlah Rp10.000.000,00 setiap bulan selama 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp90.000.000,00 pada tahun 2020 dan 2021;
Dari Sahri selaku pemungut retribusi sampah bulanan dari Dinas sejumlah Rp4.000.000/bulan selama 2 (dua) bulan yaitu pada bulan Nopember dan Desember tahun 2021, sehingga Rp4.000.000 X 2 bulan = Rp8.000.000,00;
Dari Yudi selaku pemungut retribusi sampah bulanan dari Dinas sejumlah Rp150.000/bulan selama 2 (dua) tahun (24 bulan) sehingga Rp150.000 X 24 = Rp3.600.000,00;
Dari Saksi Hayati Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000,00 setiap bula dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 dan juga Terdakwa menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 pada bulan Oktober, Nopember, Desember tahun 2021 selama 3 (tiga) bulan Rp30.000.000,00 serta bulan Januari tahun 2022 sebanyak 1 (satu) kali Rp10.000.000,00 sehingga jumlah uang yang Terdakwa terima dari Saksi Hayati selama 4 bulan sejumlah Rp40.000.000,00;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Ahmat Wahyudi,S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung di bidang Tata lingkungan;
Bahwa pada Tahun 2019 Terdakwa menjabat sebagai Kabid Tata Lingkungan Hidup hingga Tahun 2021;
Bahwa ruang lingkup jabatan Terdakwa sebagai Kabid Tata Lingkungan pada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yang Saksi ketahui antara lain mengenai AMDAL, media, dan pemeliharaan lingkungan hidup;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan Peraturan Walikota No 47 Tahun 2012 , Pengelolaan sampah dan retrebusi sampah tidak berada di di Bidang Tata Lingkungan atau Bidang Tata Pengelolaan Sampah;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2020, pada Tahun 2020 yang mengelola adalah Bidang Tata Lingkungan;
Bahwa pengelolaan retribusi sampah berada pada Bidang Tata Lingkungan sejak Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2020 keluar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Bidang yang mengelola retrebusi sampah ada pada Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pengambilab karcis retribusi sampah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui uraian tugas UPT;
Bahwa setahu Saksi UPT bertugas melakukan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan;
Bahwa tugas pengelolaan sampah oleh UPT tidak ada hubungan dengan Bidang Tata Lingkungan atau bidang-bidang lain;
Bahwa setahu Saksi UPT melaksanakan pekerjaan lapangan, namun kebijakannya ada di bidang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu : Mengenai Peraturan Walikota Tahun 2020 yang ditandatangai Bulan Desember Tahun 2021 ;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli Dr. Rinaldy Amrullah, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya Ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung;
Bahwa Ahli menguraikan unsur-unsur Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 unsur-unsurnya antara lain adalah mengenai orang atau Badan Hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, ada perbuatan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sedangkan Pasal 3 memiliki unsur yang sama dengan Pasal 2, yang membedakan adalah pada Pasal 3 terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan;
Bahwa Delik Formil Pasal 2 Undang-undang Tipikor adalah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum secara pidana atau secara keperdataan yang di dalamnya terdapat kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Bahwa Ahli menjelaskan delik formil Pasal 3 Undang-undang Tipikor adalah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum secara pidana atau secara keperdataan yang di dalamnya terdapat penyalah gunan kewenangan dan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, kerugian Negara tersebut dihitung dan dilakukan penetapan;
Bahwa menurut Ahli parameter sifat melawan hukum pada Pasal 2 Undang-undang Tipikor yakni apabila Pelaku Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kewenangan padanya, namun secara perhitungan riil ditemukan adanya kerugian keuangan Negara;
Bahwa sejak Undang-undang Tipikor diundangkan, banyak Putusan yang terdapat mengenai penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai “Turut” dan “Membantu”, namun dalam hal ini Ahli tidak sependapat mengenai penggunan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam Pasal Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, karena seharusnya setiap Tersangka/Terdakwa/Terpidana dilakukan pembuktian sejauh mana perbuatannya menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, sehingga Tersangka/Terdakwa/Terpidana dianggap sebagai pelaku yang berdiri sendiri, namun pada prakteknya dalam proses penyidikan, penuntutan, putusan karena mungkin menerapkan azas peradilan yang cepat, singkat dan sederhana Tersangka/Terdakwa/Terpidana dianggap sebagai pelaku yang “bersama-sama” ;
Bahwa dalam penentuan kerugian Negara harus dihitung secara nyata dengan bukti-bukti riil yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa terhadap audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik menurut Ahli selama Akuntan Publik dapat menghitung secara riil “potensial loss” dengan metode-metode audit yang sah, maka “potensial loss” dapat dihitung sebagai kerugian negara ;
Bahwa menurut pendapat Ahli mengenai kalimat “tidak menyalahgunakan kewenangan;” yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sepanjang tujuan dari kewenangan yang diberikan kepada seseorang berdasarkan peraturan yang berlaku telah dilaksanakan dan tercapai, maka dalam hal tersebut tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, sedangkan mengenai pencampuradukkan kewenangan, menurut ahli adalah apabila seseorang memiliki suatu kewenangan, tapi dalam waktu yang bersamaan melakukan kewenangan milik orang lain;
Bahwa perbuatan administratif harus mengacu dari seberapa jauh Surat Keputusan atau Peraturan yang menetapkan dirinya ada dalam peraturan tersebut dan dalam jangka waktu yang ditentukan Peraturan tersebut ;
Bahwa ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara adalah termasuk ketentuan yang menjadi acuan dalam penegakkan Tindak Pidana Korupsi, yang mana bahwa ketentuan Pasal 59 adalah hal yang membatasi apakah suatu kerugian Negara wajib dinaikkan menjadi suatu Tindak Pidana, atau cukup hanya dengan pengembalian kerugian Negara;
Bahwa menurut Ahli Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan sesuatu yang bukan Tugas dan Fungsinya, sepanjang ASN tersebut menggunakan wewenangnya dan dikerjakan pada waktu yang disebutkan oleh Ketentuan atau Peraturan, maka perbuatannya adalah sesuai sesuai dengan Ketentuan yang diberikan;
Bahwa menurut Ahli seseorang yang terlibat dalam suatu Tindak Pidana Korupsi harus dinyatakan sebagai pelaku, khususnya dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dalam hal menghitung kerugian Negara dan seberapa jauh perbuatannya, bila ASN tersebut tidak memiliki kewenangan padanya, namun ASN tersebut melakuan kewenangan, maka perbuatan ASN tersebut dapat dikatakan sebagai melawan hukum yaitu penyalahgunaan kewenangan;
Bahwa menurut pendapat ahli, bahwa Diskresi lebih tepat untuk penegakan hukum, karena dalam penegakan hukum terdapat banyak hal yang terjadi, salah satunya adalah kemungkinan suatu ketentuan belum ada pada waktu terjadi suatu kejadian, namun apabila diskresi dalam administrasi pemerintahan maka hal tersebut tidak tepat, karena administrasi bekerja sesuai ketentuan yang sudah digariskan, bila garis tersebut tidak ada namun tetap dilakukan, maka akan terjadi permasalahan di kemudian hari dan permasalahan mengenai pertanggungjawabannya, karena sebelum suatu Ketentuan Administrasi dibuat sebelumnya pasti dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu seperti : kebutuhan masyarakat, batas dan pembagian kewenangan, sehingga apabila dalam administrasi pemerintahan menjalankan kewenangan di luar yang sudah digariskan dalam Ketentuan, maka hal tersebut dapat disebut Penyalahgunaan Kewenangan ;
Bahwa menurut Ahli untuk penegakkan hukum Tindak Pidana Korupsi dibutuhkan klasifikasi khusus dalam Tindak Pidana Korupsi mengenai Pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), Turut serta (medepleger), harus dibuktikan satu persatu terlebih dahulu perbuatan para pelaku tersebut agar dapat menentukan termasuk klasifikasi yang mana para pelaku tersebut, namun pada kenyataanya semua dianggap sebagai pekau yang sama, dan yang membedakan adalah hanya sejauh mana perbuatan pelaku tersebut dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Bahwa menurut pendapat Ahli Pasal 55 KUHP akan sia-sia digunakan dalam Tindak Pidana Korupsi, karena pada akhirnya semua dianggap sebagai pelaku, padahal Pasal 55 KUHP itu digunakan untuk menjelaskan posisi dari masing-masing para pelaku;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d November 2019;
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d Desember 2021;
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d Desember 2020;
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2019 :
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Maret sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan April sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Agustus sebesar Rp. 100.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan November sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2020 :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Maret sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Agustus sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2021 :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan April sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan November sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli tanda pembayaran pelayanan angkutan persampahan dari Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi iuran retribusi dari PPK Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2020 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi iuran retribusi dari PPK Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2021 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) bundel fotocopy cap basah kwitansi pembayaran retribusi Perumahan Springhill tahun 2019 s.d. 2021.
1 (satu) lembar asli surat tanggal 7 Januari 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 7 Januari 2019 senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Februari 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.100.000,00 (lima juta seatus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp.5.100.000,00 (lima juta seatus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Maret 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Maret 2019 senilai Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 22 April 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 22 April 2019 senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 April 2019 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Mei 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Mei 2019 senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 10 Juni 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Juli 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 9 Agustus 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 September 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 September 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Oktober 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Oktober 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 5 November 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 5 November 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan November 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 6 Januari 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 6 Januari 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Februari 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Februari 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Maret 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 2 Maret 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 April 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 April 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 April 2020 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta eenam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 April 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Mei 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 4 Mei 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Juni 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Juli 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Agustus 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Agustus 2020 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 September 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 1 September 2020 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat tanggal 1 September 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan Harian kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Oktober 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp.5.350.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 November 2020 sebesar Rp.6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 November 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Desember 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Desember 2020 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Januari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 4 Januari 2021 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Februari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Februari 2021 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Bulanan tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Maret 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Maret 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 April 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 April 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Mei 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Mei 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Juni 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Juni 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Agustus 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Agustus 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal tanpa tanggal bulan Agustus 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 September 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 September 2021 senilai Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah harian tanggal 30 september 2021 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Oktober 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Oktober 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 November 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 1 November 2021 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 November 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 November 2021 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima pukuh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Desember 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Tereteima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Desember 2021 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
tanggal 4 Februari 2019,
3 Maret 2019,
4 April 2019,
27 Mei 2019,
27 Juni 2019,
30 Juli 2019,
30 September 2019,
2 Oktober 2019,
4 November 2019,
2 Desember 2019,
3 Januari 2020,
4 Februari 2020,
6 April 2020,
8 Mei 2020,
8 Juni 2020,
7 Juli 2020,
4 Agustus 2020,
3 September 2020,
5 Oktober 2020,
2 November 2020,
7 Desember 2020,
1 Januari 2021,
2 Februari 2020,
1 Maret 2021,
4 April 2021,
3 Mei 2021,
4 Juni 2021,
2 Juli 2021,
3 Agustus 2021,
2 September 2021,
2 Oktober 2021,
5 November 2021,
1 Desember 2021,
3 Januari 2022,
2 Februari 2022,
2 Maret 2022,
4 April 2022,
28 April 2022,
2 Juni 2022,
4 Juli 2022,
1 Agustus 2022,
1 September 2022,
dan tanggal 4 Oktober 2022,
masing-masing kwitansi pembayaran untuk setiap bulan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2019;
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019;
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2020;
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020;
1 (satu) bundel Photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2021;
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d November 2021;
1 (satu) buah buku yang didalamnya berisi catatan :
Penyerahan karcis retribusi sampah bulanan kepada petugas pemungut Dinas dan KUPT yang tidak menggunakan tanda terima yang resmi.
Penerimaan uang hasil pemungutan retribusi yang menggunakan karcis yang diserahkan kepada pemungut dinas yang tidak menggunakan tanda terima.
Penyerahan uang hasil pungutan retribusi kepada Kadis SARIWANSYAH.
Penyerahan uang kepada Staf dan Sopir.
Penyerahan uang kepada ARIS FADILAH.
Penyerahan uang kepada RIANA APRIANA, AP. MM
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/055/III.10/1/2022 tanggal 19 Januari 2022 Atas Nama Arwiriansyah;
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/064/III.10/IX/2021 tanggal 01 September 2021 Atas Nama Arwiriansyah;
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Arwiriansyah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan september s.d Desember 2021;
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Arwiriansyah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Agustus 2022;
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/117/III.10/2022 tanggal 31 Januari 2022 Atas Nama Dani Saputra;
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/002/UPT.WH/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Atas Nama Dani Saputra;
1 (satu) lembar Data Potensi Retribusi Harian UPT Way Halim;
1 (satu) bundel fotocopy Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Harian yang diserahkan oleh Hasanuri dan yang menerima UPT Way Halim atas nama Desyana Rusdi;
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d November 2019;
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2020 (bulan September tidak ada);
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2021 (bulan September tidak ada);
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah bulan Januari s/d Desember tahun 2019;
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan bulan Januari s/d November 2019;
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah bulan Januari s/d Desember tahun 2020;
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan bulan Februari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember (bulan Januari dan Maret fotokopi) tahun 2020;
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah dan surat setor retribusi daerah bulan Januari s/d Desember tahun 2021;
1 (satu) bundel fotocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan bulan Januari s/d Desember tahun 2021;
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019;
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan Tahun 2019;
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020;
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan Tahun 2020;
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021;
1 (satu) bundel fotocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan Tahun 2021;
1 (satu) bundel asli Tanda Bukti Pembayaran retribusi sampah sebesar Rp. 500. 000 (lima ratus ribu rupiah) periode bulan september 2020, Mei 2021, juli 2021, november 2020, januari 2021, September 2021, November 2021. Mei 2022, Juli 2022, september 2022, agustus 2022, Januari 2022, Maret 2022;
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Februari tahun 2019 sebesar Rp 15.850.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Mei tahun 2019 sebesar Rp 6.300.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Agustus tahun 2019 sebesar Rp 15.500.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan September tahun 2019 sebesar Rp 15.500.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Oktober tahun 2019 sebesar Rp 15.300.000,-
1 (satu) bundel Photo copy legalisir Tanda Bukti Pembayaran periode bulan Agustus s.d Desember 2021;
1 (satu) bundel Asli legalisir Surat Ketetapan retribusi periode bulan Agustus s.d Desember 2021;
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. (Bulan Juli tidak ada);
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019;
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020;
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019;
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020;
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2021;
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SYAMSURIZAL (Penyetor UPT ENGGAL);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2020, 2021 atas nama Penyetor RISKY (Penyetor UPT TANJUNG KARANG TIMUR);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor TRINOV EFFENDI (Penyetor UPT TANJUNG KARANG BARAT)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHIDIN (Penyetor UPT KEDATON);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor AKHMAR (Penyetor UPT WAY HALIM);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor ZULKIFLI (Penyetor UPT SUKABUMI);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor ZULKIFLI (Penyetor UPT KEMILING);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor IZZUDIN (Penyetor UPT BUMI WARAS);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HERWANIZAR (Penyetor UPT RAJABASA);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor A. NAKIR (Penyetor UPT LABUHAN RATU);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 (TKP);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 (Penyetor TBU);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor TODY (Penyetor TANJUNG SENANG);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HUSEN (Penyetor PANJANG);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor BIBIN (Penyetor SUKARAME);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor YUAN (Penyetor TBT);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor INDRA (Penyetor KEDAMAIAN);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor NURI YUDHA (Penyetor TBS);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor JONI (Penyetor TBB);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHIDIN (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor IKHSAN (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor PONIYO (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor KARIM (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019 atas nama Penyetor SUTRIANTO (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor JOKO (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor EDI SUSANTO (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HERI CHANDRA (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor YUDHI SUSANDI (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor FATONI (Penagih Dinas);
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHRI (Penagih Dinas);
1 (satu) bundel photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Oktober 2021;
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan september, juni, mei, April, Maret, Februari, Januari 2021;
1 (satu) bundel photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Oktober 2020;
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Agustus, Oktober, juni, Juli, mei, April, Maret, Februari, Januari 2020;
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d November 2019;
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. (Bulan Juli tidak ada) ;
1 (satu) bundel asli Tanda terima pengambilan karcis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan tanda bukti pembayaran periode Januari s.d. Desember 2020 (Bulan Oktober tidak ada);
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2019, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Juli 2019, masing-masing nominal Rp.350.000,00,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp.200.000,00,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp.150.000,00,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan September 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Oktober 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan November 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Desember 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Januari 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Februari 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2020,
1 (satu) lembar Karcis tanda pembayaran Retribhsi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2020,
1 (satu) lembar Karcis tanda pembayaran Retribhsi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Januari 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2021 dan
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2021 masing-masing nominal Rp.350.000,00.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA;
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA;
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) Retribusi Sampah Pasar periode bulan Februari s.d bulan Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA;
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA;
Buku Kas Umum tahun 2019 dan 2020;
1 (satu) buku Ekspedisi Laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2022;
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 1 (satu);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 2 (dua);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 3 (tiga);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 1 (satu);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 2 (dua);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 3 (tiga);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 1 (satu);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 2 (dua);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 3 (tiga);
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 974 / 548.1 / III.10 / 2021 tentang Penetapan Target Retribusi Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 10 Mei 2021;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 974 / 292 / III.10 / 2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Penyetoran Retribusi Sampah;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 974 / 185 / III.10 / III / 2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal Penyetoran Retribusi Sampah;
3 (tiga) buah buku catatan tahun 2019, 2020, dan 2021;
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019;
1 (satu) bundel Photo copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/III/2021 tangga 29 Maret 2021;
1 (satu) bundel Photo copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/I/2021 tangga 29 Maret 2021;
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen :
Tahun 2019:
Surat Jalan Tanggal 14 Maret 2019 terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 600 Bk Karcis harian Rp.2.000 Hvs 70 Gram warna 1/6 F bernomor. 2 7 bk Karcis bulanan Hvs Hijau 60 Gram 2 warna 1/3 F 100X1 Rp.250.000. 3 4 Bk Karcis bulanan Rp. 200.000,- 4 4 Bk Karcis bulanan Rp. 300.000,- 5 4 Bk Karcis bulanan Rp. 1.000.000,- 6 7 Bk Karcis bulanan Rp. 500.000,- 7 7 Bk Karcis bulanan Rp. 350.000,- 8 7 Bk Karcis bulanan Rp. 50.000,-
-
-
Surat Jalan Tanggal 23 April 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.260 Bk Karcis harian Rp.2.000 Kvs 70 gram 2 warna bernomor.
-
-
Surat Jalan Tanggal 08 Mei 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.000 Bk Karcis harian Rp. 2.000,-
110.001-210.000.
-
-
Surat Jalan Tanggal 15 Mei 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 40 Bk Truk gaji tenaga kontrak ¼ F 100 X 1, Koran Rp.300.000. 2 150 Bk Karcis harian Rp. 2.000,- = Rp. 2.000,-
-
-
Surat Jalan Tanggal 03 Juni 2019. Terdiri dari :
Surat jalan Tanggal 23 Juli 2019, terdiri dari :
| No | Banyaknya | Nama barang |
| 1 | 10 Bk | Surat setor retribusi daerah F Ncr, PMK 50 X 3 |
| 2 | 60 Bk | DO setor HVS Biru ¼ F 100 X 1 bernomor. |
| 3 | 90 Bk | Karcis harian Rp. 2.000 1/6 F HVS 100 X 1 bernomor |
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO solar ¼ F HVS Biru bernomor.
-
-
Surat Jalan Tanggal 29 Juni 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO pertalite HVS kuning 60 gram 100 X 1 bernomor ¼ F 2 40 Bk DO Solar HVS Biru 3 20 Bk Struk Gaji.
-
-
Surat jalan Tanggal 01 Agustus 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 2.000 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 2 200 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 3 4 Bk STS 4 4 Bk Disposisi
-
-
Tahun 2020:
Surat jalan Tanggal 15 Agustus 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 73 Bk Karcis bulanan HVS 70 Gram bernomor dan warna.
-
-
Surat jalan Tanggal 21 Agustus 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 300 Bk DO Solar 2 100 Bk DO Pertalite.
-
-
Surat jalan Tanggal 26 Agustus 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.800 Bk Karcis harian Rp. 2.000. 2 250 Bk Karcis harian Rp. 3.000,-
-
-
Surat jalan Tanggal 09 Nopember 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Biru
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Nopember 2020. Terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO Solar.
-
-
Surat jalan Tanggal 10 Desember 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 107 Bk Karcis bulanan HVS Hijau bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Desember 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO solar HVS biru ¼ F bernomor. 2 100 Bk DO Pertalite HVS Kuning ¼ F bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 28 Desember 2020, terdari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1 Rim Kop Walikota 2 5 Rim Kop dinas 3 5 Kotak Amplop dinas 4 30 Lbr Map 5 12 Bk Struk gaji 6 2 Bk Surat tanda setoran retribusi daerah 7 2 Bk Surat tanda retribusi daerah P.M.K.
-
-
Surat jalan Tanggal 25 Januari 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 2.200 Bk Karcis harian Rp. 2.000,-
-
-
Surat jalan Tanggal 08 Maret 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Pertalite
-
-
Surat jalan Tanggal 23 Maret 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.603 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 2 300 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 3 79 Bk Karcis bulanan.
-
-
Surat jalan Tanggal 05 Mei 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Hijau 2 100 Bk DO solar HVS Putih
-
-
Tahun 2021 :
Surat jalan Tanggal 18 Agustus 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 300 Bk DO Pertalaite HVS kuning 100 X 1 ¼ F bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Agustus 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 253 Bk Karcis Rp.3000,- Harian 1/6 F bernomor, 70 Gram. 2 2.284 Bk Karcis Rp. 2.000,- harian 1/6 F Bernomor 70 Gram.
-
-
Surat jalan Tanggal 12 Oktober 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama Barang 1 100 BK DO Solar HVS Biru ¼ F bernomor 2 100 Bk DO Solar HVS 70 Gram Putih ¼ F bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 23 Desember 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama Barang 1 88 Bk Karcis Bulanan HVS Hijau 1/3 F 100 X 1 Bernomor 2 200 Bk Karcis harian Rp.3.000,- HVS 70 Gram 1/6 F.
000001-0020.000.
3 2.000 Bk Karcis harian Rp. 2.000,-HVS 70 Gram 1/6 F.
000001-2000.000.
-
-
Surat jalan Tanggal 31 Desember 2021. Terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO Pertalite ¼ F HVS Kuning 100 X 1 bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 22 Februari 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Hijau ¼ F Bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 07 Maret 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 67 Bk Karcis Bulanan 1/3 F HVS Hijau bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 14 Maret 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 500 Bk DO Pertalite HVS Kuning ¼ F bernomor 100 X 1. 2 200 Bk DO Solar HVS Putih ¼ F bernomor 100 X 1.
-
-
Surat jalan Tanggal 11 April 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.500 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 1/6 F bernbomor. 2 190 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 1/6 F bernomor.
-
-
8 (delapan) lembar asli tanda pembayaran Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 350. 000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
6 (enam) lembar asli tanda pembayaran Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 250. 000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2021, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2021, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2021, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2021, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2021, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2021, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2021, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2021, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2021, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2021, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2021, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2021;
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2020, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2020, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2020, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2020, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2020, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2020, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2020, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2020, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2020, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2020, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2020, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2020;
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2019, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2019, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2019, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2019, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2019, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2019, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2019, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2019, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2019, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2019, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2019, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2019.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2021 atas nama penyetor WAHIDI;
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2020 atas nama penyetor WAHIDI;
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2019 atas nama penyetor WAHIDI;
Data Retribusi Pengelolan sampah Wilayah UPT Kecamatan Langkapura Tahun 2019;
Data Retribusi Pengelolan sampah Wilayah UPT Kecamatan Langkapura Tahun 2020;
12 (dua) belas lembar asli Surat Setor Retribusi Daerah atas nama petugas / penagih ANGKI SURYA GUNAWAN Tahun 2021;
12 (dua) belas lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang YULIYATI, SE. Tahun 2019;
12 (dua) belas lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang YULIYATI, SE. Tahun 2020;
12 (dua) belas lembar Photo copy Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang M. RIDWAN KURNIAWAN Tahun 2021;
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/204/III.10/2019 tanggal 22 Februari 2019 Atas Nama Petrus Sumariyoto, SE;
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/01/UPT TBU/04/2021 tanggal April 2021 Atas Nama Petrus Sumariyoto, SE;
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2020 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.;
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2019 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.;
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2018 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2018 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.;
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2019;
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2020;
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2021;
Tanda Terima Pengembalian Uang dari :
-
No Nama Jumlah (Rp) Ket 1
1
Riana Apriana, AP.MM 250.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 2
2
Zaini 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 3
3
Hayati 108.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 4
Nasrobi Sugara, S.T. 9.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 5 Dian Kus Aprilia 18.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 6 Trinov Efendi 12.750.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 7
Mahyudi 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 8 Imran WN. SH 8.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 9 Tody 7.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 10
Kaldera 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 11 Izzudin Robiansyah 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 12 Amir Ali. S.i.Kom 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 13 Gunawan IB 13.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 14 Syamsurizal, S.T 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 15 Andi Novianda, S.P 2.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 16 Bibinansyah 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 17 Azhari, S.Sos 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 18 Burhansyah 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 19 Nuriyuda, Sip 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 20 Lendri Kurniawan 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 21 Edi Susanto 7.500.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 22 Risky Kurniawan 4.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 23 Ridwan Kurniawan 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 24 Karim 2.500.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 25 Yudi Susandi 4.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 26 Dodi Efendi 10.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir);
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2020 tanggal 24 April 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir);
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir);
1 (satu) bundel Daftar Isiian Permintaan Pengecapan / Perforasi Karcis dari BPPRD Kota Bandar Lampung kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021;
3 (tiga) bundel Tanda Terima Pengembalian Karcis Retribusi Persampahan Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kepada UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021;
4 (empat) bundel Surat dari Kepala UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Perihal Permintaan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan Tahun 2019, 2020, dan 2021;
4 (empat) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Bulanan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Tahun 2021;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Bulanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 dan 2020;
10 (sepuluh) bundel Surat Setor Retribusi Daerah dari UPT Pengelolaan Sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober dan November Tahun 2021;
1 (satu) bundel Data Induk Objek Retribusi Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021;
1 (satu) bundel SPT Penagih Retribusi Sampah Bulanan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021;
Tahun 2019 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 13 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 58 SPT;
Tahun 2020 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 15 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 48 SPT;
Tahun 2021 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 14 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 19 SPT;
1 (satu) bundel Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021;
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Desember 2019;
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020;
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021;
3 (tiga) buku Rekap Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkunan Hidup Kota Bandar Lampung kepada Petugas Pemungut Tahun 2019, 2020, dan 2021;
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Harian yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Tahun 2020;
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Harian yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2021;
1 (satu) bundel Tanda Terima Penerimaan Karcis Harian dari Bendahara Barang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kepada Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung bulan November dan Desember Tahun 2021;
1 (satu) Unit Laptop merk Dell (laptop milik Hayati) dengan spesifikasi Processor i5-89200U Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
1 (satu) Unit Komputer merk Samsung dengan spesifikasi System Model : H61H2-MV; Processor : Intel(R) Core(TM) i3-3210 CPU @ 320GHz (4 CPUs), ~3.2GHz; Memory 4096 RAM Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dititipkan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
1 (satu) buah stampel (cap) Tanggal, Bulan dan Tahun bentuk bulat warna merah;
1 (satu) buah stampel (cap) Tanggal, Bulan dan Tahun bentuk bulat warna putih;
1 (satu) buah stampel (cap) Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung bentuk bulat warna kuning;
1 (satu) buah stampel (cap) atas nama SAHRIWANSYAH Bentuk memanjang warna kuning ;
1 (satu) buah stampel (cap) tanda tangan SAHRIWANSYAH bentuk persegi empat warna hitam dengan gagang berwarna ungu;
1 (satu) buah stampel (cap) tanda tangan KHENDERI bentuk persegi empat warna hitam dengan gagang warna merah;
1 (satu) buku Ekspedisi Laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2022;
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 1 (satu);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 2 (dua);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 3 (tiga);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 1 (satu);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 2 (dua);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 3 (tiga);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 1 (satu);.
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 2 (dua);
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 3 (tiga);
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Non Pertanian) dengan Nomor : AAM010434 08.02.01.22.1.01932 di Kabupaten Lampung Selatan atas nama pemilik TEDY PUTRA PRATAMA FADILLAH beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada di atasnya;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Pertanian) dengan Nomor : BW 206892 08.02.15.02.1.00231 di Kabupaten Lampung Selatan atas nama Pemilik HARIS FADILLAH beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada di atasnya;
1 (satu) Buku Asli Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P – 00070868 atas nama Pemilik Haris Fadillah Merk HTM Model Sepeda Motor Roda Tiga, Tahun 2018 Nomor Rangka MGC1220TMJJ040255 Nomor Polisi BE 2537 ACD;
1 (satu) Buku Asli Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P – 00070869 atas nama Pemilik Haris Fadillah Merk HTM Model Sepeda Motor Roda Tiga, Tahun 2018 Nomor Rangka MGC1120TMJJ040254 Nomor Polisi BE 2538 ACD;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Non Pertanian) dengan Nomor : AW 278177 08.01.01.04.1.11345 a.n. Dra. ELLIYA DESPUANA serta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya;
5 (lima) lembar catatan – catatan dari Sahriwansah;
Uang dari :
-
No Nama Jumlah (Rp) Ket SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN 2.695.200.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 HARIS FADILLAH, ST., MM. BIN KUSAIRI KARIM 76.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 PATONI BIN IBRAHIM WAHAB 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 SAHRI BIN SAHIMIN 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 PONIYO, SE 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 HABIB BULLAH BIN M SAIK 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 SAHIDIN BIN M UMAR 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 ARWIRIANSYAH BIN ANISAR 3.700.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542
Dokumen dari :
-
No Nama Keterangan FUTI FARROMSHI BIN HJ.SALURI MUSA 1 (Satu) bundel asli Tanda pembayaran retribusi pelayanan persampahan alfamart se-Kota Bandar Lampung Tahun 2021 beserta bukti Transfer / Stor Rp. 63.500.000 (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
1 (Satu) bundel asli Tanda pembayaran retribusi pelayanan persampahan alfamart se-Kota Bandar Lampung Tahun 2020 beserta bukti Transfer / Stor Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menimbang bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut di atas, telah dikenakan penyitaan yang sah sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, keterangan terdakwa, keterangan Ahli dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Bandar Lampung Nomor. 821.24/07/IV.04/2018, tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa tugas Terdakwa selaku Kabid Tata Lingkungan adalah :
Berdasarkan Peraturan wali kota Bandar lampung Nomor.47 tahun 2016 tentang Tugas, fungsi dan tata kerja dinas lingkungan hidup Kota Bandar lampung, yaitu :
Bidang tata lingkungan di pimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala dinas.
Bidang tata lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan di bidang investasi sumber daya alam, menyusun RPPLH (Rencana Pengelolaaan Pengendalian Lingkungan Hidup) dan KLHS (Kajian Dampak Lingkungan Hidup Strategis).
Berdasarkan Peraturan Wali kota Nomor 35 tahun 2020 tentang Struktur organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup kota Bandar lampung, yaitu :
Bidang tata lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala dinas.
Bidang tata lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta kewenangan di bidang inventarisasi sumber daya alam, menyusun RPPLH , KLHS kajian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan hidup serta pengelolaan retribusi.
Bahwa berdasarkan Peraturan wali kota Bandar lampung Nomor : 35 tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar lampung bahwa yang mempunyai tugas dalam pengelolaan dan retribusi sampah ada pada bidang Terdakwa yaitu Bidang Tata Lingkungan;
Bahwa struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak bulan 1 November 2018 sampai 4 Oktober 2021, serta pejabat yang mendudukinya sebagai berikut:
Kepala Dinas : Sariwansah, S.E.
Sekertaris : Khenderi
Kepala Bidang :
Tata Lingkungan : Arwan (2018), Haris Fadilah (2019)
Bidang Pengawasan Sampah dan Limbah B3: Ismed Saleh.
Bidang Pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup : Edi S (2020)
Bidang Penaataan & Peningkatan Kapasitas Lingkungan : Cik Ali
Kepala UPT Kebersihan di 20 Kecamatan :
Rajabasa : ( Zaini)
Labuhan Ratu : (Sahrin kemudian Ganti Andi Noviandi)
Kedaton : (Marhasan kemudian diganti Prama)
Wayhalim : (Mahyudi)
Sukarame : (Amir Ali dinganti Yuli)
Sukabumi : (Chaeronisefa)
Tanjung Senang : (Imran WN kemudian digantin Anisar)
Kemiling : (Parlindungan Pane)
Langkapura : (Suhaidi)
Enggal : (Samsu Rizal)
Tanjung karang pusat :(Ruslan kemudian diganti Andi Wijaya)
Tanjung karang Barat : (Trinof Effendi)
Tanjung Karang Timur : (Samsul Arief)
Teluk Betung Selatan : (Azhari)
Teluk Betung barat : (Sasroni)
Teluk Betung Utara : (Heri Pernomo, diganti Riki K)
Teluk Betung Timur : (Gunawan)
Kedamaian : (Labawan)
Bumi Waras : (Izzudin)
Panjang : (Dodi Effendi)
UPT Bakung : (Setiawan Batin)
Bahwa pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan diatur dalam Peraturan Walikota Kota Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup tanggal 14 Januari 2019;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup, Retribusi Pelayanan Persampahan /kebersihan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, tata cara pendaftaran dan pendataan terhadap wajib retribusi sampah di Kota Bandar Lampung, diatur sebagai berikut:
Untuk mendapatkan data wajib retribusi di laksanakan pendaftaran dan atau pendataan terhadap wajib retribusi.
Kegiatan pendaftaran/ atau pendataan wajib retribusi diawali dengan mempersiapkan SPT tim Pendatan dan Formulir pendaftaran/pendataan.
Hasil dari Pendaftaran dan/atau pendataan sebagai bahan mengisi data atau Daftar Induk Wajib Retribusi ;
Daftar Induk Wajib Retribusi dapat dipergunakan sebagai penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) atau sejenisnya;
Bahwa selama Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tidak pernah melakukan kegiatan pendataan dan pendaftaran wajib retribusi sehingga sampai berakhir masa jabatannya, Dinas Lingkungan hidup tidak memiliki Daftar Induk Wajib Retribusi sampah atau Buku Induk Wajib Retribusi sampah untuk wilayah kota Bandar Lampung;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor : 14 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Pengelolaan Sampah Kecamatan Pada Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung, Pungutan Retribusi Pengeloaan Sampah merupakan tugas dari Kepala UPT Kebersihan di Kecamatan;
Bahwa di awal tahun 2019 Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden memberikan perintah kepada seluruh Kepala UPT untuk membuat data potensi objek retribusi sampah sampah harian, bulanan dan pasar di wilayah UPT masing-masing;
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah, ST.MM. Bin Kusairi Karim ikut dalam rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebersihan Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bertempat di Aula Kantor Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada awal tahun 2019 tersebut;
Bahwa kemudian atas perintah Kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tersebut kepala UPT Kebersihan di 20 (dua puluh) Kecamatan melakukan pendataan objek retribusi retribusi sampah harian, bulanan dan pasar yang berada di Wilayah masing-masing, data potensi tersebut kemudian dilaporkan dan serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melalui Saksi Hayati;
Bahwa data potensi retribusi sampah yang disampaikan UPT Kebersihan Kecamatan, selanjutnya di rekap oleh Saksi Hayati berdasarkan disposisi Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa selanjutnya data objek retribusi tersebut Atas Perintah Saksi Sariwansah dibagi dua yaitu objek tagihan pemungut Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan objek tagihan pemungut 20 UPT Kebersihan Kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung;
Bahwa pada kenyataanya penetapan target retribusi disetiap wilayah objek retribusi tidak berdasarkan data potensi baru yang disampaikan namun masih berdasarkan data wajib retribusi diperoleh dari data lama atau data tahun sebelumnya;
Bahwa Data Potensi Retribusi sampah tidak pernah inventarisir untuk dibuatkan Daftar Induk Wajib Retribusi;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai 2021, Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden hanya menetapkan objek retribusi baru atau perubahan nilai objek melalui Surat Ketetapan Retribusi (SKR), dan menetapkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) untuk objek yang baru;
Bahwa untuk pelaksanaan penagihan retribusi sampah tahun 2019 sampai tahun 2021 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung mengeluakan Surat Perintah Tugas Penagihan Retribusi Kebersihan Bulanan masing-masing sebagai berikut :
Penagih retribusi pelayanan persampahan /kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
Tahun 2019 sebanyak 13 orang :
Poniyo (PNS)/Pensiun, Patoni (PNS), Karim. S. (PNS), Karim. TB (PNS), Edi susanto (Honor), Sahri (Honor), Sahidin (Honor), Sutriyanto (Honor), Yudi susandi (Honor), Heri candra (PNS), Iksan (PNS), Habibbulah (honor), Joko kurniawan (honor),
Tahun 2020 sebanyak 12 orang :
Poniyo (PNS)/Pensiun, Patoni (PNS), Karim. (PNS), Edi susanto (Honor),Sahri (Honor), Sahidin (Honor), Joko TB. (Honor), Yudi susandi (Honor), Heri candra (PNS), Yuriansyah ( Honor), Habibbulah (honor), Joko kurniawan (honor);
Tahun 2021 sebanyak 12 orang:
Edi susanto PT (honor), Patoni (PNS), Karim. (PNS), Habibullah (honor), Edi susanto (Honor), Heri candra (PNS)./April 2921 diganti sdr.SAHLAN (PNS), Sahidin (Honor), Joko TB (Honor)./September 2021 diganti sdr.ARWIRIYANSYAH (honor), Yudi susandi (Honor), Sahri (honor),Yuriyansah (honor), Joko kurniawan (Honor);
Penagih retribusi pelayanan persampahan /kebersihan di UPT yaitu :
Indra jaya (Honor) dari UPT Kedamaian.
Burhan (Honor) dari UPT Panjang.
Trisora kencana (honor) dari UPT Kemiling.
Erwanijar (PNS) dari UPT Rajabasa.
Bibinyansah (Honor) dari UPT Sukarame.
Lendri kurniawan ( Honor) dari UPT Tanjung karang barat.
Yuan pitra (Honor) dari UPT Teluk betung timur
Sani (honor) dari UPT Tanjung karang pusat.
Fahrizal (Honor)dari UPT Kedaton.
Petrus sumiarjo (Honor) dari UPT Teluk betung utara.
A.Nakir (PNS) dari UPT Labuhan ratu.
Aripin (PNS) staf dari UPT Teluk betung barat.
Riski (Honor) dari UPT Tanjung karang timur.
Zulkipli (Honor) dari UPT Sukabumi.
Sahri (Honor) dari UPT Way halim.
Bahwa wilayah pemungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung adalah seluruh wilayah Kota Bandar Lampung, yang objek retribusinya berada :
Pada tempat dan jalan Protokol (jalan utama), penagihan uang retribusi dilakukan oleh penagih Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Pada tempat dan jalan lapis kedua, penagihan uang retribusi dilakukan oleh penagih Unit Pelaksana Teknis Kecamatan se-kota Bandar Lampung;
Perumahan pribadi/rumah tangga, penagihan uang retribusi dilakukan oleh penagih UPT
Bahwa jumlah seluruh objek retribusi sampah di Bandar Lampung hanya berdasarkan potensi lama yang telah ada sebelumnya ditambah potensi retribusi baru yang dimasukkan kedalam target retribusi UPT sesuai dengan letak objeknya;
Bahwa untuk besaran nilai retribusi sampah yang dipungut dari wajib retribusi nilainya tidak semuanya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 8 tahun 2019;
Bahwa pada tahun 2019 sampai tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan target pemasukan retribusi sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kota Bandar Lampung, yang besarnya sebagai berikut :
Bahwa untuk melakukan pemungutan retribusi sampah, Saksi Hayati, S.Kom Binti Cik Amid melakukan pemesanan karcis retribusi sampah secara bertahap dalam setiap tahunnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. TAWAKAL, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tahun | Target (Rp) | Realisasi | |
| APBD Murni | APBD Perubahan | |||
| 1 | 2019 | 6.000.000.000 | 12.050.000.000 | 6.979.724.400 |
| 2 | 2020 | 12.000.000.000 | 15.000.000.000 | 7.193.333.000 |
| 3 | 2021 | 30.000.000.000 | 8.200.000.000 | |
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019, karcis retribusi sampah bulanan di cetak sebanyak 40 Blok, dan karcis retribusi sampah harian sebanyak 5.300 Blok;
Nomor :1/SPK-BCP/Cetak/III.10/IV/2020 tgl. 24 April 2020, karcis retribusi sampah bulanan di cetak sebanyak 279 Blok, dan karcis retribusi sampah harian sebanyak 6.950 Blok;
Nomor :1/SPK-BCP/Cetak/III.10/III/2021 tgl. 29 Maret 2021, karcis retribusi sampah bulanan di cetak sebanyak 259 Blok, dan karcis retribusi sampah harian sebanyak 6.153 Blok;
Bahwa karcis retribusi sampah yang telah dicetak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 selanjutnya dilakukan perforasi karcis di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung sebagai sebagai salah satu mekanisme pengendalian pendapatan dan pemungutan retribusi sampah;
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang telah di perforasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 rinciannya sebagai berikut :
Tahun 2019 :
Karcis retribusi sampah bulanan sebanyak 342 Blok.
Karcis retribusi sampah harian sebanyak 5.720 Blok.
Tahun 2020:
Karcis retribusi sampah bulanan sebanyak 275 Blok.
Karcis retribusi sampah harian sebanyak 8.895 Blok.
Tahun 2021:
Karcis retribusi sampah bulanan sebanyak 312 Blok.
Karcis retribusi sampah harian sebanyak 6.327 Blok.
Bahwa terdapat selisih antara karcis yang di cetak dengan karcis retribusi sampah yang di Perforasi, sebanyak :
-
No Karcis yang di cetak Karcis yang di perforasi Selisih / lebih Keterangan 1 2 3 4 5 1 Tahun 2019.
-bulanan 40 Blok
-harian5.300 Blok
Bulanan 342 Blok
Harian 5.720 blok
Bulanan 302 blok
Harian 420 blok
Lebih banyak yang di perforasi. 2 Tahun 2020.
Bulanan 259 blok
Harian 6.153 Blok
Bulanan 275 blok
Harian 8.895 blok
Bulanan 16 blok
Harian 2.742 blok
Lebih banyak yang di perforasi. 3 Tahun 2021.
Bulanan 155 blok
Harian 6.427 Blok
Bulanan 312 blok
Harian 8.864 blok
Bulanan 157 blok
Harian 2.437 blok
Lebih banyak yang di perforasi.
Bahwa tidak semua karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 diserahkan ke bendahara barang, sebagian disimpan oleh Saksi Hayati, S.Kom untuk diserahkan ke petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut retribusi UPT Kebersihan Kecamatan;
Bahwa selain melakukan pembayaran pada petugas pemungut retribusi sampah, objek wajib retribusi sampah dapat melakukan pembayaran retribusi sampah bulanan dapat melakukan pembayaran langsung ke Kas Daerah Kota Bandar Lampung pada Nomor rekening 380.00.09.00002.2 PT.BANK LAMPUNG;
Bahwa untuk melaksanakan pungutan retribusi sampah penagih Dinas Lingkungan Hidup maupun penagih dari UPT Kebersihan Kecamatan, mengajukan permintaan karcis retribusi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penagihan pada objek retribusi;
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang diterima petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut retribusi UPT Kebersihan Kecamatan dari Saksi Hayati, terdiri dari karcis untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai berita acara serah terima karcis dan karcis tambahan yang tidak disertai berita acara serah terima karcis;
Bahwa pemungut retribusi menerima karcis retribusi sampah dari Saksi Hayati, S.Kom yang disertai berita acara serah terima penerimaan karcis sesuai dengan jumlah karcis yang diminta pemungut retribusi menggunakan tanda terima dari bendahara barang M.Ridwan Kurniawan;
Bahwa selain karcis yang diberikan disertai Berita Acara Penerimaan, penagih retribusi juga menerima sejumlah karcis dari Saksi Hayati, S.Kom tanpa disertai berita acara serah terima penerimaan karcis retribusi;
Bahwa kacis yang diserahkan Saksi Hayati, S.Kom kepada petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan pemungut UPT Kebersihan Kecamatan yang tidak menggunakan tanda terima adalah karcis yang tidak Saksi Hayati, S.Kom serahkan ke bendahara barang setelah dilakukan perforasi;
Bahwa hasil pemungutan retribusi sampah bulanan dari pemungut Dinas Lingkungan Hidup dan Pemungut dari UPT Kebersihan Kecamatan, yang karcisnya diberikan Saksi Hayati, S.Kom disertai tanda terima, di setorkan ke Kas daerah melalui Saksi Kaldera selaku Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang diserahkan Saksi Hayati, S.Kom kepada masing-masing petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan pemungut UPT Kebersihan Kecamatan tanpa berita acara serah terima, hasil pemungutanya tidak setorkan ke kas daerah;
Bahwa karcis yang diberikan Saksi Hayati, S.kom tanpa tanda terima, dipergunakan untuk menarik pungutan retribusi sampah di luar daftar obyek retribusi bulanan berdasarkan perintah Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa karcis yang diberikan Saksi Hayati tanpa tanda terima, dengan rincian sebagai berikut ;
Penagih Dinas Lingkungan Hidup
-
No Nama petugas Nominal karcis/Lbr Jumlah karcis Jumlah uang
(Rp)
1 2 3 4 5 1 FATONI 500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
100.000
75.000
4
7
9
3
1
2
12
40
2.000.000
2.450.000
2.700.000
750.000
200.000
300.000
1.200.000
3.000.000
J u m l a h 78 12.300.000 2 JOKO KURNIAWAN 1.000.000
500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
100.000
75.000
50.000
25.000
1
2
3
3
6
5
10
8
31
8
6
1.000.000
1.000.000
1.050.000
900.000
1.500.000
1.000.000
1.500.000
800.000
2.325.000
400.000
150.000
J u m l a h 83 11.625.000 3 HERI CANDRA. 750.000
500.000
350.000
250.000
200.000
150.000
125.000
100.000
75.000
50.000
1
9
22
9
6
16
70
8
30
3
750.000
4.500.000
7.700.000
2.250.000
1.200.000
2.400.000
8.750.000
800.000
2.225.000
150.000
J u m l a h 174 30.825.000 4 SAHIDIN. 500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
100.000
75.000
50.000
16
6
4
33
8
24
47
70
18
8.000.000
2.100.000
1.200.000
8.250.000
1.600.000
3.600.000
4.700.000
5.250.000
900.000
J u m l a h 226 35.600.000 5 EDI SUSANTO. 1.000.000
500.000
350.000
300.000
250.000
150.000
125.000
100.000
75.000
50.000
1
9
6
1
7
18
44
8
47
23
1.000.000
4.500.000
2.100.000
300.000
1.750.000
2.700.000
5.500.000
800.000
3.525.000
1.150.000
J u m l a h 164 23.325.000 6 YUDI SUSANDI. 1.000.000
750.000
500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
125.000
100.000
75.000
50.000
1
1
4
33
4
18
3
15
20
32
63
3
1.000.000
750.000
2.000.000
4.550.000
1.200.000
4.500.000
600.000
2.250.000
2.500.000
3.200.000
4.725.000
150.000
J u m l a h 197 27.425.000 7
2
A.KARIM/AMRI
(WILAYAH TEMBESU)
A.KARIM. RAHMAT.
1.000.000
750.000
500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
100.000
1.000.000
750.000
500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
100.000
75.000
50.000
14
8
25
5
5
6
6
5
74
1
2
4
7
5
2
5
28
50
15
119
14.000.000
6.000.000
12.500.000
1.750.000
1.500.000
1.500.000
1.200.000
500.000
38.450.000
1.000.000
1.500.000
2.000.000
2.450.000
1.500.000
500.000
1.000.000
2.800.000
3.750.000
750.000
16.750.000
J u m l a h 74+119=193 1+2=55.200.000 8 SAHRI. 1.000.000
500.000
350.000
250.000
200.000
150.000
125.000
100.000
75.000
50.000
8
21
14
19
5
14
3
16
20
1
8.000.000
10.500.000
4.900.000
4.750.000
1.000.000
2.250.000
2.100.000
1.600.000
1.500.000
500.000
J u m l a h 130 36.600.000 9 PONIYO (PASAR TENGAH). 500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
100.000
75.000
5
5
7
4
2
8
14
40
2.500.000
1.750.000
2.100.000
1.000.000
400.000
1.200.000
1.400.000
3.000.000
J u m l a h 85 13.350.000 10 HABIBULLAH. 1.000.000
500.000
350.000
250.000
200.000
150.000
100.000
75.000
50.000
3
14
6
10
7
10
8
23
6
3.000.000
7.000.000
2.100.000
2.500.000
1.400.000
1.500.000
800.000
1.725.000
300.000
J u m l a h 87 20.325.000 11 IKSAN/ YURIANSYAH. 1.000.000
500.000
300.000
250.000
200.000
150.000
125.000
100.000
75.000
50.000
25.000
1
5
4
17
5
17
8
15
68
28
20
1.000.000
2.500.000
1.200.000
4.250.000
1.000.000
2.550.000
1.000.000
1.500.000
5.100.000
1.400.000
500.000
J u m l a h 188 22.000.000 12 ARWIRIYANSYAH, Pemungut dinas. 1.000.000
750.000
500.000
350.000
200.000
150.000
125.000
75.000
3
1
2
1
1
1
1
4
3.000.000
750.000
1.000.000
350.000
200.000
150.000
125.000
300.000
J u m l a h 14 5.875.000 Total 1 bulan 294.450.000 Tahun 2019 X 12 Rp.3.533.400.000 Tahun 2020 X 12 Rp. 3.533.400.000 Tahun 2021 X 12 Rp. 3.533.400.000 JUMLAH TOTAL Rp.10.600.200.000
Penagih UPT Kebersihan
-
No Nama UPT Nominal karcis/Lbr Jumlah karcis Jumlah uang (Rp) 1 2 3 4 5 1 TELUK BETUNG SELATAN (TBS),
yang mengambil Sdr.YUDA (kasubag UPT)
Bln. Maret
Bln. Agustus berubah
1.000.000
500.000
250.000
150.000
125.000
100.000
75.000
50.000
25.000
15.000
10.000
1.000.000
500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
125.000
100.000
75.000
50.000
25.000
15.000
10.000
4
4
1
1
1
6
4
6
6
4
2
39
2
4
1
1
5
4
1
13
17
10
7
1
6
62
4.000.000
2.000.000
250.000
150.000
125.000
600.000
300.000
300.000
150.000
60.000
20.000
7.955.000
2.000.000
2.000.000
350.000
300.000
1.250.000
800.000
125.000
1.300.000
1.275.000
500.000
175.000
15.000
60.000
14.530.000
J u m l a h 101 22.485.000 2 SUKARAME.
Yang mengambil Sdr. BIBIN (Petugas pemungut)
300.000
250.000
150.000
100.000
50.000
2
2
3
1
20
600.000
500.000
450.000
100.000
1.000.000
J u m l a h 28 2.650.000 3 BUMI WARAS .
Yang mengambil Sdr. IZZUDIN (KUPT).
750.000
500.000
300.000
250.000
200.000
150.000
125.000
100.000
75.000
50.000
25.000
15.000
1
1
4
2
2
4
2
3
5
14
2
3
750.000
500.000
1.200.000
500.000
400.000
600.000
250.000
300.000
375.000
700.000
50.000
45.000
J u m l a h 43 5.670.000 4 TANJUNG SENENG Yang mengambil sdr.TODI (Kasubag UPT Tanjung seneng)
Bln. Maret.
Bln. April (Berubah).
100.000
50.000
100.000
75.000
50.000
25.000
5
40
5
5
32
1
500.000
2.000.000
500.000
375.000
1.600.000
25.000
J u m l a h 88 5.000.000 5 ENGGAL, yang mengambil sdr. SYAMSURIZAL ( Kepala UPT).
Bln April.
Bln. Mei ada Perubahan
500.000
350.000
300.000
250.000
150.000
100.000
1.000.000
750.000
500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
100.000
50.000
4
2
1
1
2
3
11
1
1
6
3
4
1
1
4
7
2
30
2.000.000
700.000
300.000
250.000
300.000
300.000
3.850.000
1.000.000
750.000
3.000.000
1.050.000
1.200.000
250.000
200.000
600.000
700.000
100.000
13.850.000
J u m l a h 41 17.700.000 6 TANJUNG KARANG BARAT (tkb) Yang mengmbil karcis sdr.TRI NOP (Kepala UPT). 300.000
250.000
200.000
75,000
1
1
1
35
300.000
250.000
200.000
2.625.000
J u m l a h 38 3.375.000 7 PANJANG, Yang mengambil sdr.BURHAN (penagih di UPT Panjang). 1.000.000
750.000
500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
100.000
75.000
50.000
3
1
3
3
3
8
4
4
4
1
2
3.000.000
750.000
1.500.000
1.200.000
900.000
2.000.000
800.000
600.000
400.000
75.000
100.000
J u m l a h 36 11.175.000 8 LABUHAN RATU, yang mengambil karcis sdr. ANDI (KUPT)/pemungut sdr.NAKIR. 350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
100.000
75.000
50.000
25.000
15.000
10.000
7
2
2
1
2
6
4
7
1
2
3
2.450.000
600.000
500.000
200.000
300.000
600.000
300.000
350.000
25.000
30.000
30.000
J u m l a h 37 5.385.000 9 WAY HALIM, yang mengambil karcis sdr.MAHYUDI (KUPT) dan SAHRI, menggantikan sdr.AHNAR (Meninggal).. 500.000
350.000
300.000
250.000
200.000
150.000
100.000
50.000
8
2
6
18
16
16
29
21
4.000.000
700.000
1.800.000
4.500.000
3.200.000
2.400.000
2.900.000
1.050.000
J u m l a h 116 20.550.000 Jumlah 1 Tahun 82.185.000.00 Jumlah 3 Tahun 1 X 3 Rp.246.555.000
Bahwa hasil penagihan retribusi sampah bulanan yang dilakukan oleh Penagih Dinas Lingkungan Hidup dan UPT Kebersihan Kecamatan yang disetorkan Kas Daerah melalui Bendahara penerima, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO Keterangan Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 1 Setoran dari Penagih Dinas 3.160,265,000 2.670.610.000 3.011.695.000 2 Setoran dari 20 UPT 1.378.975.000 1.378.975.000 2.075.539.200
Bahwa terdapat objek retribusi sampah yang menyetorkan langsung retribusi sampah pada rekening kas daerah di Bank Lampung, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Toko Alfamart yang ada di seluruh Kota Bandar Lampung setiap bulan dari tahun 2019 s/d 2021 telah membayar retribusi sampah dengan cara mentransfer langsung ke Kas daerah Kota Bandar lampung pada Bank Lampung Nomor. 380.00.09.00002.2 dengan rincian :
| NO | Keterangan | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 |
| 1 | Setoran langsung ke kas daerah | 1.436.500.000 | 1.529.502.900 | 2.369.750.000 |
Tahun 2019 : Rp.984.000.000,-
Tahun 2020 : Rp.716.000.000,-
Tahun 2021 : Rp.839.000.000,-
Bahwa pihak Alfamart diberi karcis retribusi sampah sesuai dengan nominal uang yang dibayarkan dengan masing-masing karcis retribusi Rp500.000/lembar karcis;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 Universitas Lampung menjadi objek retribusi oleh UPT Kecamatan Rajabasa, dengan besaran nilai Retribusi Sampah sebesar Rp5.000.000,00. Dengan jumlah total pembayaran retribusi selama tahun 2019 sampai dengan 2021 (3 tahun) adalah sebesar Rp 180.000.000,00 tersebut tidak disetorkan ke kas daerah;
Bahwa Perumahan Citra Garden sejak tahun 2019 sampal 2021 membayar retribusi sampah ke pihak UPT Kebersihan Kecamatan Teluk Betung Barat sebesar Rp 10.824.742,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) perbulan tanpa diberikan bukti pembayaran, dan yang disetor untuk PAD hanya sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa hasil pemungutan retribusi sampah bulanan dengan karcis tanpa disertai berita acara serah terima penerimaan yang dilakukan oleh pemungut retribusi Dinas Lingkungan Hidup yang tidak disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerima, sejumlah Rp6.526.200.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nama Penagih Tahun Jumlah 2019 2020 2021 1 Habibullah 170.000.000 192.000.000 174.000.000 536.000.000 2 Heri 94.000.000 174.000.000 46.500.000 314.500.000 3 Sahidin 261.000.000 348.000.000 203.000.000 812.000.000 4 Poniyo 144.000.000 48.000.000 - 192.000.000 5 Yuriansyah - 112.000.000 192.000.000 304.000.000 6 Patoni 88.800.000 88.800.000 74.000.000 251.600.000 7 Joko Kurniawan 78.000.000 78.000.000 78.000.000 234.000.000 8 Ikhsan 102.000.000 34.000.000 - 136.000.000 9 Sahri 228.000.000 228.000.000 222.000.000 678.000.000 10 Edi Susanto - 93.800.000 160.800.000 254.600.000 11 Yudi Susandi 150.000.000 150.000.000 150.000.000 450.000.000 12 Karim S 768.000.000 768.000.000 688.000.000 2.224.000.000 13 Sahlan - - 139.500.000 139.500.000 JUMLAH 6.526.200.000
Bahwa uang sejumlah Rp6.526.200.000,00 hasil pemungutan retribusi sampah bulanan Penagih Dinas Lingkungan Hidup yang tidak disetorkan ke Bendahara Penerima, tetapi disetorkan melalui Saksi Hayati sejumlah Rp4.327.700.000,00, disetor langsung ke Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden sejumlah Rp1.842.500.000,00, dan disetorkan ke Terdakwa Haris Fadillah sejumlah Rp356.000.000,00 dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya, dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2019
-
No Nama Penagih Disetor ke HAYATI (Rp) Disetor ke SARIWANSAH (Rp) Disetor ke HARIS FADILAH (Rp) 1 Habibulloh .96.000.000 74.000.000 - 2 Heri Candra 88.000.000 6.000.000 - 3 Sahidin 216.000.000 45.000.000,- - 4 Poniyo 144.000.000 - - 5 Fatoni 88.000.000 - - 6 Joko kurniawan 78.000.000 - - 7 Ikhsan 84.000.000 18.000.000 - 8 Sahri 132.000.000 96.000.000 - 9 Edi Susanto - - - 10 Yudisusandi 120.000.000 30.000.000 - 11 Karim 288.000.000 360.000.000 .120.000.000 JUMLAH 2019 1.334.800.000 629.000.000 120.000.000
Tahun2020
-
No Nama Disetor ke HAYATI (Rp) Disetor ke SARIWANSAH (Rp) Disetor ke HARIS FADILAH (Rp) 1 Habibullah 96.000.000 96.000.000 - 2 Heri Chandra 144.000.000 30.000.000 - 3 Sahidin 288.000.000 60.000.000 - 4 Poniyo 48.000.000 - - 5 Yusriansyah 112.000.000 - - 6 Fatoni 88.800.000 - - 7 Joko Kurniawan 78.000.000 - - 8 Ikhsan 28.000.000 6.000.000 - 9 Sahri 132.000.000 96.000.000 - 10 Edi Susanto 93.800.000 - - 11 Yudi Susansi 120.000.000 30.000.000 - 12 Karim 288.000.000 360.000.000 120.000.000 JUMLAH 2020 1.516.600.000 678.000.000 120.000.000
Tahun2021
-
No Nama Disetor ke HAYATI (Rp) Disetor ke SARIWANSAH (Rp) Disetor ke HARIS FADILAH (Rp) 1 Habibullah 94.000.000 80.000.000 - 2 Heri Chandra 36.000.000 10.500.000 - 3 Sahidin 168.000.000 35.000.000 - 4 Yusriansyah 192.000.000 - - 5 Fatoni 74.000.000 - - 6 Joko kurniawan 78.000.000 - - 7 Sahri 126.000.000 80.000.000 16.000.000 8 Edi Susanto 160.800.000 - - 9 Yudi Susandi 120.000.000 30.000.000 - 10 Karim 288.000.000 300.000.000 100.000.000 11 Sahlan 139.500.000 - - JUMLAH 2021 1.476.300.000 535.500.000 116.000.000 JUMLAH 2019+2020+2021 4.327.700.000 1.842.500.000 356.000.000 JUMLAH TOTAL 6.526.200.000
Bahwa uang sejumlah Rp356.000.000,00 yang diterima Terdakwa Haris Fadillah berasal setoran Saksi Karim (uang komando) dan Saksi Sahri yang merupakan hasil pemungutan retribusi sampah bulanan Penagih Dinas Lingkungan Hidup yang tidak disetorkan ke Bendahara Penerima;
Bahwa uang sejumlah Rp4.327.700.000,00 yang diterima Saksi Hayati dari petugas Pemungut dinas setiap bulannya setelah dilaporkan kepada Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kemudian dibagi dengan perincian sejak tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah sejak bulan Januari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 menerima uang sejumlah Rp60.000.000,00 dari Saksi Hayati, dengan rincian sebagai berikut :
Pada bulan Januari tahun 2020 s/d bulan Agustus tahun 2021 menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 x 20 bulan, total uang yang diserahkan Saksi Hayati Rp20.000.000,00;
Pada bulan September s/d bulan Desember tahun 2021 uang sejumlah Rp10.000.000,00 x 4 bulan, total uang yang diserahkan Saksi Hayati Rp40.000.000,00;
Bahwa uang hasil pemungutan retibusi sampah bulanan dari penagih UPT kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan total sejumlah Rp2.828.845.000,00 yang tidak disetorkan ke kas daerah setiap bulannya digunakan untuk kepentingan operasional UPT/kepentingan pribadi sejumlah Rp1.810.795.000,00 diserahkan kepada Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden sejumlah Rp633.300.000,00, disetorkan melalui Amir sebagai uang komando sejumlah Rp339.500.000,00 dan disetor ke Saksi Hayati sejumlah Rp45.250.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup, diatur bahwa “Pembayaran retribusi dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan mengunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis” dan “Hasil Pungutan retribusi merupakan pendapatan daerah yang sepenuhnya disetor ke Kas daerah”;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama-sama Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim dan Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : LI.23/MCI-KTL/0224, tanggal 24 Februari 2023, Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.925.815.000,- (enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian :
| Tahun | No. | Nama penerima | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
2019, 2020, 2021. | 1 | Sahriwansah. (kadis) | 60.000.000 | - |
| 2 | Khenderi (sekretarisdinas) | 2.500.000 | - | |
| 3 | Ismet( kabidpengelolasampah) | 750.000 | - | |
| 4 | Parid ( kasi ) | 750.000 | - | |
| 5 | Jokoindiarto (kasi saranaprasarana) | 1.500.000 | - | |
| 6 | Diankus (kasubagkeuangan) | 500.000 | - | |
| 7 | Nasrobisugara (kasubagumum) | 250.000 | - | |
| 8 | Kaldera ( bend. penerima) | 1.000.000 | - | |
| 9 | M.Ridwan k.(bend. barang). | 1.500.000 | - | |
| 10 | Yanti ( stafkeuangan). | 250.000 | - | |
| 11 | Purwanto ( stafkasubagumum | 50.000 | - | |
| 12 | Penjaga masjid | 50.000 | - | |
| 13 | Hayati (pembantubend.penerima) | 3.000.000 | - | |
| 14 | Sitihalimah ( stafkeuangan ) | 700.000 | - | |
| 15 | Hesti ( stafkeuangan) | 700.000 | - | |
| 16 | Aini ( (stafkeuangan ) | 700.000 | - | |
| 17 | Rini (stafkeuangan) | 700.000 | - | |
| 18 | Tina ( stafkeuangan) | 700.000 | - | |
| 19 | Manda (stafkeuangan) | 700.000 | - | |
| 20 | Fairus ( protokok kadis) | 250.000 | - | |
| 21 | sinar (protokol kadis). | 250.000 | - | |
| - UntukpercetakanCV.Tawakal | 2.000.000 | - | ||
| - BPPR dan.Danu petugasperforasi | 1.000.000 | - | ||
| - Sopirtruksampah 17 Orang | 5.000.000 | - | ||
| 1. Hasan basri | 500.000 | - | ||
| 2. Muhdani | 275.000 | - | ||
| 3. Usmuhi | 170.000 | - | ||
| 4. Rudi | 300.000 | - | ||
| 5. Akmal | 300.000 | - | ||
| 6. Nopi | 330.000 | - | ||
| 7. Yayan | 60.000 | - | ||
| 8. Yusron | 110.000 | - | ||
| 9. Yuantoro | 375.000 | - | ||
| 10. Ashari | 200.000 | - | ||
| 11. Karim | 100.000 | - | ||
| 12. Andi | 500.000 | - | ||
| 13. Ferdi | 300.000 | - | ||
| 14. Erhan | 200.000 | - | ||
| 15. Syairin | 680.000 | - | ||
| 16. Ahya | 100.000 | - | ||
| 17. Anwar | 500.000 | - | ||
| J u m l a h | 84.800.000 | - |
| Tahun 2019 | |||||||||||||||||||||||||
| No | UPT | Penggunaan Uang Hasil Pungutan (Rp) | |||||||||||||||||||||||
| Operasional UPT/Kepentingan Lain | SAHRIWANSAH | AMIR | hayati | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Rajabasa / Zaini | 3.000.000 | 40.000.000 | 3.000.000 | |||||||||||||||||||||
| 2 | Labuhan Ratu / Andi Noviandi | - | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 3 | Kedaton / Prama Imam | - | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 4 | Way Halim / Mahyudi | - | - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 5 | Sukarame / Amir Ali | 12.000.000 | - | 18.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 6 | Sukabumi / Chaironisyef | - | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 7 | Tanjung Senang / Imran WN | 21.000.000 | 15.000.000 | 12.000.000-12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 8 | Kemiling / P. Pane | 36.000.000 | - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 9 | Langkapura / Suhaidi | - | - | 6.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 10 | Tanjung Karang Pusat | - | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 11 | Tanjung Karang Barat / Trinov | 19.125.000 | - | 9.000.000 | 2.250.000 | ||||||||||||||||||||
| 12 | Tanjung Karang Timur / Samsul Arief | 14.400.000 | - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 13 | Enggal / Samsu Rizal | 10.000.000 | 20.000.000 | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 14 | TelukBetung Selatan / Azhari | 60.000.000 | - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 15 | TelukBetung Barat / Sasroni | 75.000.000 | 24.000.000 | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 16 | TelukBetung Utara / Riki K | 4.800.000 | - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 17 | TelukBetung Timur (Gunawan.) | 6.000.000 | 18.000.000 | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 18 | Kedamaian / Labawan | 123.600.000 | - | 12.000.000 12.000.000 -12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 19 | BumiWaras / Izzudin | 17.040.000 | 24.000.000 | 12.000.000 -12.000.000 | 6.000.000 | ||||||||||||||||||||
| 20 | Panjang | 81.150.000 | - | - - | 8.000.000 | ||||||||||||||||||||
| JUMLAH TAHUN 2019 | 483.115.000 | 141.000.000 | 96.000.000 96.000.000 | 16.250.000 16.250.000 | |||||||||||||||||||||
| Tahun 2020 | |||||||||||||||||||||||||
| No | UPT/KUPT | Penggunaan Uang Hasil Pungutan (Rp) | |||||||||||||||||||||||
| Operasional UPT/Kepentingan Lain | SAHRIWANSAH | AMIR | hayati | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Rajabasa / Zaini | 12.000.000 | 60.000.000 | 12.000.000 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 2 | Labuhan Ratu / Andi Noviandi | 14.000.000 | 16.800.000 | - | - | ||||||||||||||||||||
| 3 | Kedaton / Prama Imam Saputra | - | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 4 | Way Halim / Mahyudi | 85.500.000 | 81.000.000 | 15.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 5 | Sukarame / Amir Ali | 12.000.000 | - | 18.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 6 | Sukabumi / Chaironsyefa | - | - - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 7 | TanjungSenang / Imran WN | 21.000.000 | 15.000.000 | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 8 | Kemiling / P. Pane | 72.000.000 | - - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 9 | Langkapura / Suhaidi | - | - - | 6.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 10 | Tanjung Karang Pusat | - | - - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 11 | Tanjung Karang Barat / Trinov Effendi | 25.500.000 | - | 12.000.000 | 3.000.000 | ||||||||||||||||||||
| 12 | Tanjung Karang Timur / Samsul Arief | 14.400.000 | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 13 | Enggal / Samsu Rizal | 10.000.000 | 20.000.000 | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 14 | TelukBetung Selatan / Azhari | 48.000.000 | - - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 15 | TelukBetung Barat / Sasroni | 75.000.000 | 24.000.000 | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 16 | TelukBetung Utara / Riki K | 4.800.000 | - - | - - | - | ||||||||||||||||||||
| 17 | TelukBetung Timur / Gunawan | 6.000.000 | 18.000.000 | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 18 | Kedamaian / Labawan | 139.800.000 | - - | 12.000.000 12.000.0001 | - | ||||||||||||||||||||
| 19 | BumiWaras / Izzudin | 17.040.000 | 24.000.000 | 12.000.000 12.000.000 | 6.000.000 6.000.000 | ||||||||||||||||||||
| 20 | Panjang | 120.000.000 | - | - - | 12.000.000 12.000.000 | ||||||||||||||||||||
| JUMLAH TAHUN 2020 | 677.040.000 | 258.800.000 | 123.000.000 | 21.000.000 | |||||||||||||||||||||
| Tahun 2021 | |||||||||||||||||||||||||
| No | UPT/KUPT | Penggunaan Uang Hasil Pungutan (Rp) | |||||||||||||||||||||||
| Operasional UPT/Kepentingan Lain | SAHRIWANSAH | AMIR | hayati | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Rajabasa / Zaini | 9.000.000 | 45.000.000 | 9.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 2 | Labuhan Ratu / Andi Noviandi | 20.000.000 | 20.000.000 | - | - | ||||||||||||||||||||
| 3 | Kedaton / Prama Imam | - | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 4 | Way Halim / Mahyudi & Desi | 85.500.000 | 81.000.000 | 15.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 5 | Sukarame / Amir Ali | 5.000.000 | - | 7.500.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 6 | Sukabumi / Chaironsyefa | - | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 7 | TanjungSenang / Imran WN | 21.000.000 | 12.500.000 | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 8 | Kemiling / P Pane | 72.000.000 | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 9 | Langkapura / Suhaidi | - | - | 5.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 10 | Tanjung Karang Pusat | - | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 11 | Tanjung Karang Barat / Trinov Effendi | 25.500.000 | - | 12.000.000 | 3.000.000 | ||||||||||||||||||||
| 12 | Tanjung Karang Timur/ Samsul Arief | 14.400.000 | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 13 | Enggal / Samsu Rizal | 10.000.000 | 20.000.000 | - | - | ||||||||||||||||||||
| 14 | TelukBetung Selatan / Azhari | 48.000.000 | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 15 | TelukBetung Barat / Sasroni | 75.000.000 | 20.000.000 | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 16 | TelukBetung Utara / Riki K | 4.800.000 | - | - | - | ||||||||||||||||||||
| 17 | TelukBetung Timur / Gunawan | 6.000.000 | 15.000.000 | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| 18 | Kedamaian / Labawan | 125.400.000 | - | 12.000.000 | |||||||||||||||||||||
| 19 | BumiWaras (Izzudin) | 17.040.000 | 20.000.000 | 12.000.000 | 5.000.000 | ||||||||||||||||||||
| 20 | Panjang | 112.000.000 | - | 12.000.000 | - | ||||||||||||||||||||
| JUMLAH TAHUN 2021 | 650.640.000 | 233.500.000 | 120.500.000 | 8.000.000 | |||||||||||||||||||||
| JUMLAH TOTAL TAHUN 2019 + TAHUN 2020 + TAHUN 2021 | 1.810.795.000 | 633.300.000 | 339.500.000 | 45.250.000 | |||||||||||||||||||||
| JUMLAH KESELURUHAN YANG TIDAK DISETOR KE KAS DAERAH | 2.828.845.000 | ||||||||||||||||||||||||
-
No. TEMUAN JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN
NEGARA
1 Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021yang Tidak Disetorkan oleh Pemungut kepada Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. 2.626.815.000,00 2 Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021yang Disetorkan Langsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung, namun Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan Tetap Dikeluarkan, Tapi Tidak Diterima oleh Wajib Retribusitersebut. 4.299.000.000,00 TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 6.925.815.000,00
Bahwa terdapat pengembalian uang kerugian negara sejumlah Rp3.394.650.000,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Jumlah Uang Titipan (Rp) 1 Sahriwansah, SE BIN Sunan Raden 2.695.200.000 2 Haris Fadillah, ST., MM. BIN Kusairi Karim 76.000.000 3 Hayati 108.000.000 4 Riana Apriana, AP.MM 250.000.000 5 Zaini 20.000.000 6 Nasrobi Sugara, S.T. 9.000.000 7 Dian Kus Aprilia 18.000.000 8 Trinov Efendi 12.750.000 9 Mahyudi 15.000.000 10 Imran WN. SH 8.000.000 11 Tody 7.000.000 12 Kaldera 5.000.000 13 Izzudin Robiansyah 15.000.000 14 Amir Ali. S.i.Kom 20.000.000 15 Gunawan IB 13.000.000 16 Syamsurizal, S.T 15.000.000 17 Andi Novianda, S.P 2.000.000 18 Bibinansyah 5.000.000 19 Azhari, S.Sos 20.000.000 20 Burhansyah 3.000.000 21 Nuriyuda, Sip 15.000.000 22 Lendri Kurniawan 5.000.000 23 Edi Susanto 7.500.000 24 Risky Kurniawan 4.000.000 25 Ridwan Kurniawan 3.000.000 26 Karim 2.500.000 27 Yudi Susandi 4.000.000 28 Dodi Efendi 10.000.000 29 PATONI BIN IBRAHIM WAHAB 3.000.000 30 SAHRI BIN SAHIMIN 5.000.000 31 PONIYO, SE 5.000.000 32 Habib Bullah BIN M Saik 5.000.000 33 Sahidin BIN M Umar 5.000.000 34 Arwiriansyah Bin Anisar 3.700.000 JUMLAH 3.394.650.000
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa karena dakwaan disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dahulu dakwaan Primair dan jika dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi jika dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Pembayaran uang pengganti;
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechts personen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang bahwa dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) yang dapat diajukan kepersidangan sebagai terdakwa, yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama Haris Fadillah, S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan di awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sebagai jati dirinya;
Menimbang bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, para ahli hukum seperti Prof. Moeljatno, VOS dan Van Hattum mengkualifisir “setiap orang / manusia” sebagai unsur formal yang tidak dapat dipisahkan (unsur) yang satu dari (unsur) yang lain (zijn niet van elkaar te scheiden), sedangkan Lamintang mengkualifisir “setiap orang/ manusia” sebagai unsur obyektif;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, terungkap bahwa Terdakwa Haris Fadillah, S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, adalah orang perorangan (natuurlijk personen) sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dianggap mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya;
Menimbang bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) secara hukum Terdakwa Haris Fadillah, S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim sebagai orang perorangan (natuurlijk personen) menurut Majelis tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana di mana hal ini dapat dibuktikan di dalam persidangan, telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban pada setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum serta memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi baik yang Terdakwa benarkan maupun yang Terdakwa sanggah;
Menimbang bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara ini di persidangan, tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.2 Unsur “Secara Melawan Hukum” :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 haruslah diartikan menganut paham melawan hukum dalam arti formil dan bukan melawan hukum dalam arti materiil karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan kepastian hukum, namun dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103/K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007, tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang bahwa dengan adanya sikap atau pendirian Mahkamah Agung R.I. tersebut dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung RI sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia masih menganut makna perbuatan melawan hukum baik dalam arti formil maupun materiil dalam memahami unsur ”secara melawan hukum”.
Menimbang bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. yang dalam penjelasannya disebutkan, “ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan maka selanjutnya fakta-fakta hukum tersebut akan Majelis analisa secara yuridis, dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Haris Fadillah, S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor. 821.24/07/IV.04/2018, tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan /kebersihan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019, telah diatur tata cara pendaftaran dan pendataan terhadap wajib retribusi sampah di Kota Bandar Lampung, sebagai berikut:
Untuk mendapatkan data wajib retribusi di laksanakan pendaftaran dan atau pendataan terhadap wajib retribusi;
Kegiatan pendaftaran/ atau pendataan wajib retribusi diawali dengan mempersiapkan SPT tim Pendataan dan Formulir pendaftaran/pendataan;
Hasil dari Pendaftaran dan/atau pendataan sebagai bahan mengisi data atau Daftar Induk Wajib Retribusi ;
Daftar Induk Wajib Retribusi dapat dipergunakan sebagai penetapan NPWRD atau sejenisnya;
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Bandar lampung Nomor.35 tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar lampung bahwa yang mempunyai tugas dalam pengelolaan dan retribusi sampah ada pada bidang Terdakwa yaitu Bidang Tata Lingkungan;
Bahwa pada awal tahun 2019, Saksi Sahriwansah, SE selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebersihan Kecamatan, yang dihadiri Terdakwa Haris Fadillah, ST.MM. BIN Kusairi Karim, memberikan perintah kepada seluruh Kepala UPT Kebersihan Kecamatan untuk membuat data potensi objek retribusi retribusi persampahan/kebersihan harian, bulanan dan pasar yang berada di wilayah Unit Pelaksan Teknis (UPT) Kebersihan Kecamatan;
Bahwa kemudian data potensi objek retribusi persampahan/kebersihan oleh UPT Kebersihan Kecamatan disampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan selanjutnya data tersebut di rekapitulasi oleh Saksi Hayati berdasarkan disposisi Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa terhadap data objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang telah disampaikan oleh UPT Kebersihan Kecamatan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tersebut, pada kenyataannya tidak ditindaklanjuti oleh Saksi Sahriwansah, SE selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan pembuatan Daftar Induk Wajib Retribusi sebagai dasar penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan Penetapan retribusi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau sejenisnya;
Bahwa pada kenyataanya penetapan target retribusi disetiap wilayah objek retribusi tidak berdasarkan data potensi objek retribusi yang disampaikan namun masih berdasarkan data objek wajib retribusi diperoleh dari data lama atau data tahun sebelumnya;
Bahwa Saksi Sahriwansah, SE selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung memerintahkan Saksi Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung membagi data objek retribusi menjadi dua yaitu : objek retribusi persampahan/kebersihan yang akan ditagih oleh petugas penagih retribusi persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan objek retribusi persampahan/kebersihan yang akan di tagih oleh petugas penagih dari 20 (dua puluh) UPT Kebersihan Kecamatan;
Bahwa untuk melaksanakan pungutan retribusi sampah penagih Dinas Lingkungan Hidup maupun penagih dari UPT Kebersihan Kecamatan, mengajukan permintaan karcis retribusi sampah ke Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penagihan pada objek retribusi diwilayah pemungut retribusi;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. TAWAKAL, Saksi Hayati, S.Kom melakukan pemesanan karcis retribusi sampah secara bertahap pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021, selanjutnya karcis yang telah dicetak dilakukan perforasi karcis di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung;
Bahwa atas perintah Saksi Sahriwansah, SE tidak semua karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi diserahkan ke bendahara barang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sebagian karcis disimpan oleh Saksi Hayati, S.Kom untuk diserahkan ke petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut retribusi UPT Kebersihan Kecamatan;
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang diterima petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut retribusi UPT Kebersihan Kecamatan dari Saksi Hayati, terdiri dari karcis untuk memenuhi target PAD sesuai berita acara serah terima karcis dan karcis tambahan yang tidak disertai berita acara serah terima karcis;
Bahwa hasil pemungutan retribusi sampah bulanan dari pemungut Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut dari UPT Kebersihan Kecamatan, yang karcisnya diberikan Saksi Hayati, S.Kom disertai tanda terima, di setorkan ke Kas daerah melalui Saksi Kaldera selaku Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa karcis retribusi sampah bulanan yang diserahkan Saksi Hayati, S.Kom kepada masing-masing petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan pemungut UPT Kebersihan Kecamatan tanpa berita acara serah terima, hasil pemungutanya tidak setorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerima, akan tetapi disetorkan melalui Saksi Hayati, disetor langsung ke Saksi Sahriwansah, SE dan disetorkan ke Terdakwa Haris Fadillah yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Haris Fadillah bersama-sama Saksi Sahriwansah, SE dan Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : LI.23/MCI-KTL/0224, tanggal 24 Februari 2023, Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.925. 815.000,- ( enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tersebut di atas, pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas, Terdakwa Haris Fadillah, S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang diberikan tugas melaksanakan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan berdasarkan Peraturan Walikota Bandar lampung Nomor 35 tahun 2020, tidak melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa Haris Fadillah telah menerima sebagian hasil pungutan retribusi pelayanan persampahan bulanan pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 yang tidak disetorkan ke Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya, bertentangan dengan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa “Hasil Pungutan retribusi merupakan pendapatan daerah yang sepenuhnya disetor ke Kas daerah”;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bersama-sama Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden dan saksi Hayati. S.Kom Binti Cik Amid mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : LI.23/MCI-KTL/0224, tanggal 24 Februari 2023;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Unsur “Memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” :
Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, tidak menjelaskan secara pasti tentang apa yang dimaksud dengan “perbuatan memperkaya” diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, akan tetapi apabila dilihat kaitannya dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi tersebut, bahwa pengertian “memperkaya” tersebut tidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang telah dimiliki Terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi yang berasal dari perbuatan Terdakwa. Bahwa penambahan kekayaan tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang bahwa pengertian tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korperasi terdapat dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi. Oleh karena itu, cukup dibuktikan salah satu saja, yaitu apakah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).” Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang bahwa “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi), dan menurut Yurisprudensi, yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya” (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570K/ Pid/1993, tanggal 4 September 1993);
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Menimbang bahwa pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan telah diatur dalam Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup;
Menimbang bahwa selama Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tidak pernah melakukan kegiatan pendataan dan pendaftaran wajib retribusi sehingga sampai berakhir masa jabatan Dinas Lingkungan hidup tidak memiliki Daftar Induk Wajib Retribusi sampah atau Buku Induk Wajib Retribusi sampah untuk wilayah kota Bandar Lampung sebagai dasar penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan Penetapan retribusi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau sejenisnya;
Menimbang bahwa untuk melakukan pemungutan retribusi sampah, Saksi Hayati, S.Kom Binti Cik Amid melakukan pemesanan karcis retribusi sampah secara bertahap dalam setiap tahunnya, dan karcis retribusi sampah yang telah dicetak pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 kemudian dilakukan perforasi karcis di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung;
Menimbang bahwa tidak semua karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 diserahkan ke bendahara barang, sebagian disimpan oleh Saksi Hayati, S.Kom untuk diserahkan ke petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut retribusi UPT Kebersihan Kecamatan;
Menimbang bahwa hasil pemungutan retribusi sampah bulanan dari pemungut Dinas Lingkungan Hidup dan Pemungut dari UPT Kebersihan Kecamatan, tidak seluruhnya di setorkan ke Kas daerah melalui Saksi Kaldera selaku Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Menimbang bahwa sebagian uang hasil pemungutan retribusi sampah bulanan yang tidak disetorkan ke kas daerah, oleh petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut retribusi UPT Kebersihan Kecamatan disetorkan ke Saksi Hayati, disetor langsung ke Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden dan disetorkan ke Terdakwa Haris Fadillah dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya;
Menimbang bahwa ada sebagian hasil pemungutan retibusi sampah bulanan dari penagih UPT Kebersihan Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang tidak disetorkan ke kas daerah digunakan untuk kepentingan operasional UPT Kebersihan Kecamatan;
Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup, hasil pungutan retribusi merupakan pendapatan daerah yang sepenuhnya disetor ke Kas daerah;
Menimbang bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sejumlah Rp6.925. 815.000,00 ( enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) sebagaimana Laporan Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : LI.23/MCI-KTL/0224, tanggal 24 Februari 2023, dalam hal ini Majelis tidak sependapat dengan jumlah kerugian negara tersebut dan akan diuraikan pada pertimbangan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang bahwa perbuatan penyimpangan Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu :
Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim sejumlah Rp416.000.000,00;
Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden sejumlah Rp4.395.800.000,00;
Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid sejumlah Rp984.650.000,00;
Digunakan untuk operasional UPT Kebersihan Kecamatan sejumlah Rp1.810.795.000,00;
Menimbang bahwa uraian lengkap terkait jumlah uang yang memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi tersebut akan diuraikan pada pertimbangan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dan uraian pertimbangan unsur “Pembayaran uang pengganti”;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.4 Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang bahwa di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan Keuangan Negara yaitu seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan,Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 41);
Menimbang bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : LI.23/MCI-KTL/0224 tanggal 24 Februari 2023, Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, perbuatan yang dilakukan Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama-sama Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim dan Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.925.815.000,00 ( enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. TEMUAN JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 1 Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yang Tidak Disetorkan oleh Pemungut kepada Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung 2.626.815.000,00 2 Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yang DisetorkanLangsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung, namun karcis retribusi pelayanan persampahan tetap dikeluarkan, tapi tidak diterima oleh wajib retribusi tersebut. 4.299.000.000,00 TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 6.925.815.000,00
Menimbang bahwa untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menggunakan metode perhitungan kerugian negara sebagai berikut :
Untuk Selisih Kurang Persediaan Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan:
Menghitung jumlah persediaan karcis retribusi pelayanan persampahan per 1 Januari 2019;
Menghitung jumlah karcis yang dicetak dan diperporasi selama periode 01 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2021;
Menghitung jumlah karcis yang diserahkan oleh Bendahara Barang kepada Pemungut selama periode 01 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2021;
Menghitung jumlah karcis yang dikembalikan oleh Pemungut kepada Bendahara Barang selama periode 01 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2021;
Menghitung jumlah persediaan karcis Retribusi Pelayanan Persampahan per 31 Desember 2021 yang seharusnya;
Menghitung jumlah persediaan karcis Retribusi Pelayanan Persampahan per 31 Desember 2021 menurut Laporan Bendahara Barang;
Menghitung selisih antara jumlah persediaan karcis Retribusi Pelayanan Persampahan per 31 Desember 2021 yang seharusnya dengan Laporan Bendahara Barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
Menghitung nilai selisih kurang persediaan karcis Retribusi Pelayanan Persampahan per 31 Desember 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan yang Dikeluarkan kepada Wajib Retribusi yang Menyetorkan Langsung Retribusi Pelayanan Persampahan ke Rekening Kas Daerah:
Menghitung jumlah karcis Retribusi Pelayanan Persampahan yang dikeluarkan oleh Bendahara Barang untuk Wajib Retribusi yang ternyata karcisnya tidak diterima oleh Wajib Retribusi karena retribusi pelayanan sampahnya disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung oleh Wajib Retribusi;
Menghitung karcis Retribusi Pelayanan Persampahan pada nomor (1) yang dikembalikan kepada Bendahara Barang oleh Pemungut; dan
Menghitung nilai karcis retribusi Pelayanan Persampahan pada nomot (1) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dipersidangan menghadirkan Ahli Erwinta Marius, Ak., MM., CA, CPA, Asean CPA dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa rujukan Ahli saat menghitung kerugian Negara berkaitan dengan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020 dan 2021 yang disetorkan langsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung, namun Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan tetap dikeluarkan, tapi tidak diterima oleh Wajib Retribusi tersebut, sehingga kerugian Negara yang timbul adalah sebesar Rp.4.299.000.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) adalah Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa karcis retribusi persampahan menurut Ahli adalah surat berharga dan fungsi surat berharga adalah sama dengan uang, satu lembar pun harus dapat dipertangggungjawabkan, bila hilang maka harus dibuatkan berita acara kehilangan;
Bahwa menurut Ahli seharusnya karcis retrebusi tersebut harus sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan, dan instansi tersebut tetap harus dapat menunjukkan karcis-karcis tersebut apabila tidak ingin dikategorikan sebagai kerugian negara.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Majelis berpendapat bahwa Saksi Sahriwansah, SE selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Terdakwa Haris Fadilah dan Saksi Hayati bukanlah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daera (SKPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah yang dalam hal ini adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung;
Menimbang bahwa memperhatikan pandangan Molengraaff terkait pengertian surat berharga yang diartikan sebagai akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legistimasi), yang mana akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih;
Menimbang bahwa karcis retribusi pelayanan persampahan tidaklah memenuhi syarat-syarat yang harus dimuat dalam surat berharga sebagaimana dimaksud didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD);
Menimbang bahwa memperhatikan hal tersebut diatas, tidaklah tepat mengkategorikan karcis sebagai salah bentuk surat berharga sebagaimana pandangan Ahli;
Menimbang bahwa menurut pandangan Majelis, Karcis adalah benda berharga berupa barang cetakan yang mempunyai nilai nominal, yang digunakan sebagai alat pungutan retribusi daerah yang sah, yang pembuatan, distribusi dan penggunaannya dilakukan dengan pengawasan;
Menimbang bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai “semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali”;
Menimbang bahwa retribusi daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga;
Menimbang bahwa terhadap transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) dan transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga;
Menimbang bahwa terhadap pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan yang disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung sejumlah Rp.4.299.000.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dari fakta dipersidangan diketahui bahwa Wajib Retribusi Daerah yang menyetorkan langsung tersebut tidak pernah ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan terhadap Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan tetap dikeluarkan, menurut Majelis merupakan bukti pemungutan retribusi sebagai pengganti SKRD yang oleh Saksi Futi Farromshi Bin Hj. Saluri Musa diakui menerima karcis retribusi pelayanan persampahan sesuai yang dibayarkan;
Menimbang bahwa terhadap Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020 dan 2021 yang disetorkan langsung oleh Wajib Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung sejumlah Rp.4.299.000.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) namun Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan tetap dikeluarkan, menurut pertimbangan Majelis hal tersebut bukanlah kerugian negara karena uang sejumlah Rp.4.299.000.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) telah tercatat sebagai penerimaan retribusi dalam penerimaan kas daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020 dan 2021;
Menimbang bahwa sesuai SEMA 4 Tahun 2016 dengan memperhatikan seluruh alat bukti yang disampaikan dalam persidangan perkara a quo, Majelis menghitung kembali perhitungan kerugian negara dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa uang hasil pemungutan retribusi pelayanan sampah bulanan yang dilakukan oleh pemungut retribusi Dinas Lingkungan Hidup yang tidak disetorkan ke kas daerah sejumlah Rp6.526.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa hasil pemungutan retibusi pelayanan sampah bulanan dari penagih UPT kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang tidak disetorkan ke kas daerah sejumlah Rp2.828.845.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Penagih | Tahun | Jumlah Tidak Disetor ke Kasda | ||
| 2019 | 2020 | 2021 | |||
| 1 | Habib | 170.000.000 | 192.000.000 | 174.000.000 | 536.000.000 |
| 2 | Heri | 94.000.000 | 174.000.000 | 46.500.000 | 314.500.000 |
| 3 | Sahidin | 261.000.000 | 348.000.000 | 203.000.000 | 812.000.000 |
| 4 | Poniyo | 144.000.000 | 48.000.000 | - | 192.000.000 |
| 5 | Yusri | 112.000.000 | 192.000.000 | 304.000.000 | |
| 6 | Patoni | 88.800.000 | 88.800.000 | 74.000.000 | 251.600.000 |
| 7 | Joko | 78.000.000 | 78.000.000 | 78.000.000 | 234.000.000 |
| 8 | Iksan | 102.000.000 | 34.000.000 | - | 136.000.000 |
| 9 | Sahri | 228.000.000 | 228.000.000 | 222.000.000 | 678.000.000 |
| 10 | Edi | - | 93.800.000 | 160.800.000 | 254.600.000 |
| 11 | Yudi | 150.000.000 | 150.000.000 | 150.000.000 | 450.000.000 |
| 12 | Karim | 768.000.000 | 768.000.000 | 688.000.000 | 2.224.000.000 |
| 13 | Sahlan | - | - | 139.500.000 | 139.500.000 |
| JUMLAH | 6.526.200.000 | ||||
-
Tahun 2019 No UPT Penggunaan Uang Hasil Pungutan (Rp) Operasional UPT/ Kepentingan Lain SAHRIWANSAH AMIR HAYATI 1 Rajabasa / Zaini 3.000.000 40.000.000 3.000.000 - 2 Labuhan Ratu / Andi Noviandi - - - - 3 Kedaton / Prama Imam - - - - - - - 4 Way Halim / Mahyudi - - - - - - - 5 Sukarame / Amir Ali 12.000.000 - 18.000.000 - 6 Sukabumi / Chaironisyef - - - - - - - 7 Tanjung Senang / Imran WN 21.000.000 15.000.000 12.000.000 - 8 Kemiling / P. Pane 36.000.000 - - - - - 9 Langkapura / Suhaidi - - - - 6.000.000 - 10 Tanjung Karang Pusat - - - - - - 11 Tanjung Karang Barat / Trinov 19.125.000 - 9.000.000 2.250.000 12 Tanjung Karang Timur / Samsul Arief 14.400.000 - - - 13 Enggal / Samsu Rizal 10.000.000 20.000.000 - - 14 TelukBetung Selatan / Azhari 60.000.000 - - - - - 15 TelukBetung Barat / Sasroni 75.000.000 24.000.000 12.000.000 - 16 TelukBetung Utara / Riki K 4.800.000 - -- - - - 17 TelukBetung Timur (Gunawan.) 6.000.000 18.000.000 12.000.000 - 18 Kedamaian / Labawan 123.600.000 - - 12.000.000 - 19 BumiWaras / Izzudin 17.040.000 24.000.000 12.000.000 6.000.000 20 Panjang 81.150.000 - - - 8.000.000 JUMLAH TAHUN 2019 483.115.000 141.000.000 96.000.000 16.250.000 Tahun 2020 No UPT/KUPT Penggunaan Uang Hasil Pungutan (Rp) HAYATI Operasional UPT/Kepentingan Lain SAHRIWANSAH AMIR 1 Rajabasa / Zaini 12.000.000 60.000.000 12.000.000 - 2 Labuhan Ratu / Andi Noviandi 14.000.000 16.800.000 - - 3 Kedaton / Prama Imam Saputra - - - - 4 Way Halim / Mahyudi 85.500.000 81.000.000 15.000.000 - 5 Sukarame / Amir Ali 12.000.000 - 18.000.000 - 6 Sukabumi / Chaironsyefa - - - - 7 TanjungSenang / Imran WN 21.000.000 15.000.000 12.000.000 - 8 Kemiling / P. Pane 72.000.000 - - - 9 Langkapura / Suhaidi - - 6.000.000 - 10 Tanjung Karang Pusat - - - - 11 Tanjung Karang Barat / Trinov Effendi 25.500.000 - 12.000.000 3.000.000 12 Tanjung Karang Timur / Samsul Arief 14.400.000 - - - 13 Enggal / Samsu Rizal 10.000.000 20.000.000 - - 14 TelukBetung Selatan / Azhari 48.000.000 - - - 15 TelukBetung Barat / Sasroni 75.000.000 24.000.000 12.000.000 - 16 TelukBetung Utara / Riki K 4.800.000 - - - 17 TelukBetung Timur / Gunawan 6.000.000 18.000.000 12.000.000 - 18 Kedamaian / Labawan 139.800.000 - 12.000.000 - 19 BumiWaras / Izzudin 17.040.000 24.000.000 12.000.000 6.000.000 20 Panjang 120.000.000 - 12.000.000 JUMLAH TAHUN 2020 677.040.000 258.800.000 123.000.000 21.000.000 Tahun 2021 No UPT/KUPT Penggunaan Uang Hasil Pungutan (Rp) HAYATI Operasional UPT/ Kepentingan Lain SAHRIWANSAH AMIR 1 Rajabasa / Zaini 9.000.000 45.000.000 9.000.000 - 2 Labuhan Ratu / Andi Noviandi 20.000.000 20.000.000 - - 3 Kedaton / Prama Imam - - - - 4 Way Halim / Mahyudi & Desi 85.500.000 81.000.000 15.000.000 - 5 Sukarame / Amir Ali 5.000.000 - 7.500.000 - 6 Sukabumi / Chaironsyefa - - - - 7 TanjungSenang / Imran WN 21.000.000 12.500.000 12.000.000 - 8 Kemiling / P Pane 72.000.000 - - - 9 Langkapura / Suhaidi - - 5.000.000 - 10 Tanjung Karang Pusat - - - - 11 Tanjung Karang Barat / Trinov Effendi 25.500.000 - 12.000.000 3.000.000 12 Tanjung Karang Timur/ Samsul Arief 14.400.000 - - - 13 Enggal / Samsu Rizal 10.000.000 20.000.000 - - 14 TelukBetung Selatan / Azhari 48.000.000 - - - 15 TelukBetung Barat / Sasroni 75.000.000 20.000.000 12.000.000 - 16 TelukBetung Utara / Riki K 4.800.000 - - - 17 TelukBetung Timur / Gunawan 6.000.000 15.000.000 12.000.000 - 18 Kedamaian / Labawan 125.400.000 - 12.000.000 19 BumiWaras (Izzudin) 17.040.000 20.000.000 12.000.000 5.000.000 20 Panjang 112.000.000 - 12.000.000 JUMLAH TAHUN 2021 650.640.000 233.500.000 120.500.000 8.000.000 JUMLAH TOTAL TAHUN 2019 + TAHUN 2020 + TAHUN 2021 1.810.795.000 633.300.000 339.500.000 45.250.000 JUMLAH KESELURUHAN YANG TIDAK DISETOR KE KAS DAERAH 2.828.845.000
Menimbang bahwa dengan demikian total kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, perbuatan yang dilakukan Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama-sama Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim dan Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9.355.045.000 ( sembilan milyar tiga ratus lima puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH 1 Jumlah Retribusi Pelayanan Sampah bulanan dari pemungut retribusi Dinas Lingkungan Hidup yang tidak disetorkan ke kas daerah pada Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021 6.526.200.000 2 Jumlah Retibusi Pelayanan Sampah bulanan dari pemungut UPT kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang tidak disetorkan ke kas daerah pada Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021 2.828.845.000 Jumlah Kerugian Negara 9.355.045.000
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5 Unsur “Pembayaran uang pengganti” :
Menimbang bahwa Penuntut Umum menjunctokan dakwaannya dengan Pasal 18 tentang uang pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa mengenai uang pengganti tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menentukan :
Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak berherak yang digunakan untuk atau yang diperoeh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan seudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang bahwa terhadap berapa besarnya uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa perbuatan Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama-sama Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim dan Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid, sebagaimana telah diuraikan dalam unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp9.355.045.000 ( sembilan milyar tiga ratus lima puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa Haris Fadillah,S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim menikmati uang sejumlah Rp416.000.000,00 (empat ratus enam belas juta rupiah) yang merupakan uang hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, Terdakwa menerima uang yang disetorkan petugas Penagih Retribusi Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp356.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp340.000.000,00 dari Saksi Karim;
Pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2021, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8.000.000,00/bulan, dengan total penerimaan sejumlah Rp16.000.000,00 dari Saksi Sahri;
Bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2021, Terdakwa menerima sejumlah uang dari Saksi Hayati, S. Kom sejumlah Rp60.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 setiap bulannya, dengan total penerimaan Rp20.000.000,00;
Pada bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 setiap bulannya, dengan total penerimaan Rp40.000.000,00;
Menimbang bahwa oleh karena itu uang pengganti yang menjadi beban Terdakwa adalah sejumlah Rp416.000.000,00 (empat ratus enam belas juta rupiah);
Menimbang bahwa dalam persidangan perkara a quo Terdakwa Haris Fadillah, S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim telah menitipkan uang sejumlah Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah), sebagai pengganti kerugian negara akibat Penyimpangan Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang dititipkan pada rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor rekening Bank Mandiri 1140024241542, maka terhadap uang titipan tersebut dirampas negara untuk disetorkan ke kas negara;
Menimbang bahwa ada perbedaan jumlah uang titipan Terdakwa Haris Fadillah, S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim antara Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan dalam tuntutannya dengan yang diakui Majelis dikarenakan Majelis mendasarkan jumlah uang titipan Terdakwa pada rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor rekening Bank Mandiri 1140024241542, sesuai barang bukti yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa Haris Fadillah, S.T.,M.M. Bin Kusairi Karim haruslah dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp416.000.000,00 dikurangi uang titipan pada rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor rekening Bank Mandiri 1140024241542 sejumlah Rp76.000.000,00, sehingga sisa uang pengganti kerugian keuangan Negara yang harus dibayar Terdakwa yakni sejumlah Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Pembayaran uang pengganti” merupakan kewajiban yang harus dilakukan Terdakwa untuk dikembalikan kepada Negara;
Ad.6 Unsur “Orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” :
Menimbang bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan: “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang bahwa Moeljatno dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Delik-delik Penyertaan, menyebut pelaku (pleger) di dalam pasal 55 (1) 1e KUHP adalah dengan alasan sebagai berikut : bahwa pleger (melakukan, penyusun) di situ menunjuk kepada dilakukannya perbuatan dengan penyertaan lain-lain orang mungkin ada pembantu-pembantunya atau mungkin ada penganjur-penganjurnya (uitlokkers, penyusun) atau mungkin orang-orang ikut serta melakukan. Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendirian saja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapat dimasukkan ajaran penyertaan;
Menimbang bahwa Mr. M.H.Tirtaamidjaja berpendapat bahwa ”bersama-sama” antara lain sebagai berikut: ”suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya ”keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Dr. Leden Marpaung, S.H, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, halaman 81);
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa di awal tahun 2019 Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden memberikan perintah kepada seluruh Kepala UPT untuk membuat data potensi objek retribusi sampah sampah harian, bulanan dan pasar di wilayah UPT masing-masing
Bahwa data potensi retribusi sampah oleh UPT Kebersihan Kecamatan disampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup, selanjutnya di rekap oleh Saksi Hayati berdasarkan disposisi Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa selanjutnya Data Potensi Objek Retribusi tersebut Atas Perintah Saksi Sariwansah, SE dibagi dua yaitu objek tagihan pemungut Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan objek tagihan pemungut 20 UPT Kebersihan Kecamatan;
Bahwa pada kenyataanya penetapan target retribusi disetiap wilayah objek retribusi tidak berdasarkan Data Potensi yang disampaikan dan Data Potensi Retribusi sampah tidak pernah inventarisir untuk dibuatkan daftar induk wajib retribusi;
Bahwa tidak semua karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 diserahkan ke bendahara barang, sebagian disimpan oleh Saksi Hayati, S.Kom untuk diserahkan ke petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut retribusi UPT Kebersihan Kecamatan untuk menarik pungutan retribusi sampah di luar daftar obyek retribusi bulanan berdasarkan perintah Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
Bahwa Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 memerintahkan Penagih retribusi sampah bulanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melalui Terdakwa Haris Fadillah, ST.MM bin Kusairi Karim dan Saksi Hayati S.Kom binti Cik Amid serta Kepala UPT dimasing masing kecamatan untuk tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan retibusi sampah bulanan ke kas daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya dan melakukan penarikan retribusi sampah tanpa menggunakan karcis,
Bahwa hasil pemungutan retribusi sampah bulanan yang berasal dari Penagih Dinas Lingkungan Hidup dan para UPT Kebersihan Kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerima akan tetapi disetorkan ke Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid, disetorkan langsung kepada Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden dan disetorkan kepada Terdakwa Haris Fadillah Bin Kusairi Karim dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya;
Menimbang bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM bin Kusairi Karim bersama-sama dengan Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden, Saksi Hayati S.Kom binti Cik Amid, Penagih retribusi sampah bulanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan Kepala UPT Kebersihan Kecamatan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya;
Menimbang bahwa kapasitas Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM bin Kusairi Karim bersama-sama dengan Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden, Saksi Hayati S.Kom binti Cik Amid, dengan sadar dan erat dalam hal sempurnanya tindak pidana pada perka a quo memberikan sumbangan perbuatan yang dimulai sejak pembagian objek retribusi persampahan, penyerahan karcis retribusi yang resmi maupun tidak resmi sampai pada penyetoran uang hasil pemungutan retribusi persampahan yang tidak seluruhnya di setorkan ke kas daerah;
Menimbang bahwa secara kualitatif perbuatan mereka sangat berkaitan erat dan memiliki kehendak bersama untuk mewujudkan suatu delik yang jika perbuatan mereka tidak terlaksana satu sama lain, maka delik kerugian keuangan negara ini tidak akan terjadi.
Menimbang bahwa masing-masing pihak memiliki peranannya sendiri-sendiri untuk saling melengkapi agar tercapai maksud dan tujuan yang diinginkan, sehingga kualifikasi sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi pada diri Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM bin Kusairi Karim secara sah dan meyakinkan;
Ad.7 Unsur “Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”:
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan ‘jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat’;
Menimbang bahwa berdasarkan memori penjelasan tentang pembentukan Pasal 64 KUHP maka secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut apabila ada seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dimana menurut “Memorie van Toelichting “ada hubungan sedemikian rupa” kriterianya adalah :
a. Harus ada satu keputusan kehendak.
b. Masing-masing perbuatan harus sejenis.
c. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama.
Menimbang bahwa yang harus dibuktikan dalam jenis perbuatan berlanjut adalah adalah adanya beberapa perbuatan berupa kejahatan atau pelanggaran, dimana hukum mensyaratkan perbuatan-perbuatan tersebut harus sejenis;
Menimbang bahwa beberapa tindak pidana yang sejenis bisa disebut sebagai perbuatan berlanjut apabila dipenuhi syarat lanjutannya yakni berasal dari satu keputusan kehendak dan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Satu keputusan kehendak merupakan pengertian yuridis yang dikonstruksikan bahwa pelaku melakukan beberapa tindak pidana tersebut berasal dari satu niat, yakni tertuju pada satu objek tindak pidana tersebut.
Menimbang bahwa Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama-sama Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim dan Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid, dalam pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9.355.045.000 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah); sebagaimana diuraikan dalam unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, Saksi Sahriwansah, SE selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak pernah melakukan kegiatan pendataan dan pendaftaran wajib retribusi sehingga sampai berakhir masa jabatannya Dinas Lingkungan hidup tidak memiliki Daftar Induk Wajib Retribusi sampah atau Buku Induk Wajib Retribusi sampah sebagai dasar penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan Penetapan retribusi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau sejenisnya;
Menimbang bahwa untuk melakukan pemungutan retribusi sampah, Saksi Hayati, S.Kom Binti Cik Amid melakukan pemesanan karcis retribusi sampah secara bertahap dalam setiap tahunnya, dan karcis retribusi sampah yang telah dicetak pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 kemudian dilakukan perforasi karcis di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung;
Menimbang bahwa tidak semua karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 diserahkan ke bendahara barang, sebagian disimpan oleh Saksi Hayati, S.Kom untuk diserahkan ke petugas pemungut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemungut retribusi UPT Kebersihan Kecamatan;
Menimbang bahwa hasil pemungutan retribusi sampah bulanan pada dari pemungut Dinas Lingkungan Hidup dan Pemungut dari UPT Kebersihan Kecamatan pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021, tidak seluruhnya di setorkan ke Kas daerah melalui Saksi Kaldera selaku Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sebagian uang hasil pemungutan retribusi disetor langsung ke Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden, disetorkan ke Saksi Hayati, S.Kom dan disetorkan ke Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya;
Menimbang bahwa perbuatan penyimpangan dalam pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tersebut dilakukan oleh secara berturut-turut mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, dan dalam waktu yang tidak begitu lama, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” telah terpenuhi telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2018 huruf F, dinyatakan bahwa bilamana jumlah kerugian keuangan negara diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang bahwa oleh karena kesemua unsur-unsur perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap pembelaan (pledoi) yang disampaikan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya bahwa Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim Tidak Pernah Terlibat secara Langsung dalam hal pengelolaan retribusi sampah pada dinas lingkungan hidup selama periode tahun 2019 sampai dengan 2021, dan Terdakwa Haris Fadillah, ST. MM Bin Kusairi Karim tidak secara sengaja ataupun bukan atas kesadaran sendiri dalam hal menerima sejumlah uang hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak dibenarkan dikarenakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, seluruh hasil pungutan retribusi merupakan Pendapatan Daerah dan sepenuhnya disetorkan ke Kas Daerah;
Menimbang bahwa terhadap pledoi Penasehat Hukum Terdakwa terhadap 79 (tujuh puluh sembilan) BAP yang tidak pernah dibacakan dimuka persidangan, dan 79 (tujuh puluh sembilan) saksi tersebut tidak pernah dihadirkan dan disumpah dimuka persidangan sehingga keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak dapat dipergunakan dalam proses pembuktian perkara akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa beban pembuktian untuk membuktikan tindak pidana dan kesalahan Terdakwa sepenuhnya ada pada Penuntut Umum sehingga apabila Penuntut Umum sudah merasa yakin dan cukup terhadap saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sudah dapat membuktikan tindak pidana dan kesalahan Terdakwa dalam dakwaannya, maka Penuntut Umum tidak perlu menghadirkan saksi kembali dan sesuai rumusan RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/2 dalam tindak pidana korupsi tidak harus semua saksi diperiksa kalau memang ternyata diantara saksi-saksi itu terdapat kesamaan keterangan, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim dalil pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dalam pembelaannya tidak dapat mematahkan argumentasi hukum Penuntut Umum dalam membuktikan semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut, maka secara mutatis mutandis pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, yaitu berupa perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan (Pasal 48 KUHP), atau perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga (Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP), atau melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan (Pasal 50 KUHP), atau melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu (Pasal 51 ayat (1) KUHP, atau mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Pasal 44 ayat (1) KUHP), oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terlepas dari perbuatan Terdakwa yang menimbulkan akibat kerugian keuangan Negara, harus pula dicermati faktor penyebab terjadinya kerugian negara tidak saja disebabkan oleh perbuatan Terdakwa, tetapi juga sebagai akibat dari lemahnya Sistem Pengendalian Internal atas pemungutan dan penyetoran Retribusi Jasa Umum dilingkungan Kota Bandar Lampung pada umumnya dan lemahnya Sistem Pengendalian Internal atas pemungutan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada khususnya;
Menimbang bahwa dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, jumlah kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sahriwansah, SE Bin Sunan Raden dan Saksi Hayati, S. Kom Binti Cik Amid sejumlah Rp9.355.045.000 ( sembilan milyar tiga ratus lima puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) sebagai kategori yang sedang (Pasal 6 ayat (1) huruf c), kesalahan Terdakwa dalam kategori rendah (Pasal 10 huruf a), dampak perbuatan dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf b) dan aspek keuntungan Terdakwa dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c) ;
Menimbang bahwa dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) KUHP jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan Undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap barang bukti nomor Urut : 1 s/d 224 yang telah diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan oleh karena terhadap barang bukti Nomor Urut : 1 s/d 224 yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut masih diperlukan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk atas nama Terdakwa Hayati, S.Kom Binti Cik Amid, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Hayati, S.Kom Binti Cik Amid;
Menimbang bahwa dalam persidangan aquo Terdakwa dan Penasehat Hukumnya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
P-1. Fotocopy Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
P-2. Fotocoppy Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retrebusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup;
P-3. Fotocopy Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
P-4. Fotocopy Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
P-5. Fotocopy Surat walikota Nomor 700.42.II.02.2022 perihal tindak lanjut rekomendasi BPK RI terhadap hasil pemeriksaan atas Laporang keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2021;
P-6. Fotocopy Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 900/351/III.10/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota bandar Lampung Tahun 2021;
Terhadap bukti surat P-1 sampai dengan P-6 tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa tidak melaksanakan dengan baik tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah melaksanakan pengembalian sebagian kerugian negara;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap setimpal dengan perbuatannya dan telah sesuai pula dengan sifat kejahatan yang dilakukannya, serta dirasakan sesuai dengan rasa keadilan hukum (legal justice), keadilan masyarakat (social justice) maupun keadilan moral (moral justice), baik bagi Terdakwa sendiri maupun bagi masyarakat, dan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa diharapkan akan menimbulkan efek jera khususnya bagi Terdakwa dan umumnya bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi;
Memperhatikan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Haris Fadillah, ST.MM Bin Kusairi Karim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haris Fadillah, ST.MM Bin Kusairi Karim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp416.000.000,00 (empat ratus enam belas juta rupiah) dikurangi Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) uang titipan pada rekening Kas Negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542, sehingga sisa Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan uang titipan sejumlah Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) pada rekening Kas Negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542, dirampas untuk Negara sebagai bagian dari pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara a quo;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d November 2019.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan dan tanda terima pembayaran periode Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2019 :
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Maret sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan April sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 100.000,-
2 (dua) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Agustus sebesar Rp. 100.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan November sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2020 :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Maret sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Agustus sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan Tahun 2021 :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Januari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Februari sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan April sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juni sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Juli sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan September sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Oktober sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan November sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan untuk bulan Desember sebesar Rp. 200.000,-
1 (satu) bundel asli tanda pembayaran pelayanan angkutan persampahan dari Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi iuran retribusi dari PPK Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2020 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi iuran retribusi dari PPK Unila kepada UPT Rajabasa tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2020 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2021 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) bundel fotocopy cap basah kwitansi pembayaran retribusi Perumahan Springhill tahun 2019 s.d. 2021.
1 (satu) lembar asli surat tanggal 7 Januari 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 7 Januari 2019 senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Februari 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.100.000,00 (lima juta seatus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp.5.100.000,00 (lima juta seatus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Maret 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Maret 2019 senilai Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 22 April 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 22 April 2019 senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 April 2019 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Mei 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Mei 2019 senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 10 Juni 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 Juli 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Juli 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 9 Agustus 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 September 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 September 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Oktober 2019 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Oktober 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 5 November 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 5 November 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan November 2019 senilai Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 6 Januari 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 6 Januari 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Februari 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Februari 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Maret 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 2 Maret 2020 senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 April 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 April 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 April 2020 sebesar Rp.5.600.000,00 (lima juta eenam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 April 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Mei 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 4 Mei 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Juni 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Juli 2020 senilai Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Agustus 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Agustus 2020 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 September 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan tanggal 1 September 2020 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat tanggal 1 September 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan Harian kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Oktober 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp.5.350.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 November 2020 sebesar Rp.6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 November 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Desember 2020 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Desember 2020 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 4 Januari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 4 Januari 2021 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Februari 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Februari 2021 senilai Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Bulanan tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp.6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Maret 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 Maret 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 April 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 April 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 3 Mei 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 3 Mei 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Juni 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Juni 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi bulanan tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Juli 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Agustus 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Agustus 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal tanpa tanggal bulan Agustus 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 September 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 September 2021 senilai Rp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 September 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah harian tanggal 30 september 2021 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 2 Oktober 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 2 Oktober 2021 senilai Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 1 November 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 1 November 2021 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 November 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan tanggal 1 November 2021 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima pukuh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi Sampah Harian tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli surat tanggal 1 Desember 2021 perihal permintaan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan kepada Kepala Dinas Lungkungan Hidup Kota Bandar Lampung senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) disertai dengan 1 (satu) lembar Tanda Tereteima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan bulanan untuk bulan Desember 2021 senilai Rp.8.350.000,00 (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi ke Dinas tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp.4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Uang Retribusi sampah Harian tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp.200.000,00 (dua ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
tanggal 4 Februari 2019,
3 Maret 2019,
4 April 2019,
27 Mei 2019,
27 Juni 2019,
30 Juli 2019,
30 September 2019,
2 Oktober 2019,
4 November 2019,
2 Desember 2019,
3 Januari 2020,
4 Februari 2020,
6 April 2020,
8 Mei 2020,
8 Juni 2020,
7 Juli 2020,
4 Agustus 2020,
3 September 2020,
5 Oktober 2020,
2 November 2020,
7 Desember 2020,
1 Januari 2021,
2 Februari 2020,
1 Maret 2021,
4 April 2021,
3 Mei 2021,
4 Juni 2021,
2 Juli 2021,
3 Agustus 2021,
2 September 2021,
2 Oktober 2021,
5 November 2021,
1 Desember 2021,
3 Januari 2022,
2 Februari 2022,
2 Maret 2022,
4 April 2022,
28 April 2022,
2 Juni 2022,
4 Juli 2022,
1 Agustus 2022,
1 September 2022,
dan tanggal 4 Oktober 2022,
masing-masing kwitansi pembayaran untuk setiap bulan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2019.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel Photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d November 2021.
1 (satu) buah buku yang didalamnya berisi catatan :
Penyerahan karcis retribusi sampah bulanan kepada petugas pemungut Dinas dan KUPT yang tidak menggunakan tanda terima yang resmi.
Penerimaan uang hasil pemungutan retribusi yang menggunakan karcis yang diserahkan kepada pemungut dinas yang tidak menggunakan tanda terima.
Penyerahan uang hasil pungutan retribusi kepada Kadis SARIWANSYAH.
Penyerahan uang kepada Staf dan Sopir.
Penyerahan uang kepada ARIS FADILAH.
Penyerahan uang kepada RIANA APRIANA, AP. MM
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/055/III.10/1/2022 tanggal 19 Januari 2022 Atas Nama Arwiriansyah.
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/064/III.10/IX/2021 tanggal 01 September 2021 Atas Nama Arwiriansyah.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Arwiriansyah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan september s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Arwiriansyah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Agustus 2022.
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/117/III.10/2022 tanggal 31 Januari 2022 Atas Nama Dani Saputra.
1 (satu) lembar asli SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/002/UPT.WH/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Atas Nama Dani Saputra.
1 (satu) lembar Data Potensi Retribusi Harian UPT Way Halim.
1 (satu) bundel fotocopy Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Harian yang diserahkan oleh Hasanuri dan yang menerima UPT Way Halim atas nama Desyana Rusdi.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d November 2019.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2020 (bulan September tidak ada).
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Akhnar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2021 (bulan September tidak ada).
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah bulan Januari s/d Desember tahun 2019.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan bulan Januari s/d November 2019.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah bulan Januari s/d Desember tahun 2020.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan bulan Februari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember (bulan Januari dan Maret fotokopi) tahun 2020.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran retribusi sampah dan surat setor retribusi daerah bulan Januari s/d Desember tahun 2021.
1 (satu) bundel fotocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan bulan Januari s/d Desember tahun 2021.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi kebersihan bulanan Tahun 2019.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel asli tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan Tahun 2020.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel fotocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persampahan bulanan Tahun 2021.
1 (satu) bundel asli Tanda Bukti Pembayaran retribusi sampah sebesar Rp. 500. 000 (lima ratus ribu rupiah) periode bulan september 2020, Mei 2021, juli 2021, november 2020, januari 2021, September 2021, November 2021. Mei 2022, Juli 2022, september 2022, agustus 2022, Januari 2022, Maret 2022.
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Januari tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Februari tahun 2019 sebesar Rp 15.850.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Mei tahun 2019 sebesar Rp 6.300.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Agustus tahun 2019 sebesar Rp 15.500.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan September tahun 2019 sebesar Rp 15.500.000,-
1 (satu) lembar asli tanda bukti pembayaran periode bulan Oktober tahun 2019 sebesar Rp 15.300.000,-
1 (satu) bundel Photo copy legalisir Tanda Bukti Pembayaran periode bulan Agustus s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel Asli legalisir Surat Ketetapan retribusi periode bulan Agustus s.d Desember 2021.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. (Bulan Juli tidak ada)
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2019.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2020.
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2020
1 (satu) bundel asli Surat SetorRetribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2021
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SYAMSURIZAL (Penyetor UPT ENGGAL)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2020, 2021 atas nama Penyetor RISKY (Penyetor UPT TANJUNG KARANG TIMUR)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor TRINOV EFFENDI (Penyetor UPT TANJUNG KARANG BARAT)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHIDIN (Penyetor UPT KEDATON)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor AKHMAR (Penyetor UPT WAY HALIM)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor ZULKIFLI (Penyetor UPT SUKABUMI)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor ZULKIFLI (Penyetor UPT KEMILING)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor IZZUDIN (Penyetor UPT BUMI WARAS)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HERWANIZAR (Penyetor UPT RAJABASA)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor A. NAKIR (Penyetor UPT LABUHAN RATU)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 (TKP)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 (Penyetor TBU)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor TODY (Penyetor TANJUNG SENANG)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HUSEN (Penyetor PANJANG)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor BIBIN (Penyetor SUKARAME)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor YUAN (Penyetor TBT)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor INDRA (Penyetor KEDAMAIAN)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor NURI YUDHA (Penyetor TBS)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor JONI (Penyetor TBB)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHIDIN (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor IKHSAN (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor PONIYO (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor KARIM (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019 atas nama Penyetor SUTRIANTO (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor JOKO (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor EDI SUSANTO (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor HERI CHANDRA (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor YUDHI SUSANDI (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor FATONI (Penagih Dinas)
1 (satu) Bundel asli SPT tanda bukti pembayaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode tahun 2019, 2020, 2021 atas nama Penyetor SAHRI (Penagih Dinas)
1 (satu) bundel photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Oktober 2021.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan september, juni, mei, April, Maret, Februari, Januari 2021.
1 (satu) bundel photocopy tanda terima pengambilan karcis retribusi pelayanan persambahan Bulan Januari s.d Oktober 2020.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Agustus, Oktober, juni, Juli, mei, April, Maret, Februari, Januari 2020.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d November 2019.
1 (satu) bundel asli tanda Bukti pembayaran periode bulan Januari s.d Desember 2021. (Bulan Juli tidak ada)
1 (satu) bundel asli Tanda terima pengambilan karcis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan tanda bukti pembayaran periode Januari s.d. Desember 2020 (Bulan Oktober tidak ada).
1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran biaya Restribusi Kebersihan Kebersihan Lingkungan :
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2019, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2019,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Juli 2019, masing-masing nominal Rp.350.000,00,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp.200.000,00,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2019 sebesar Rp.150.000,00,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan September 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Oktober 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan November 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Desember 2019,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Januari 2020, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kebersihan Kota Madya untuk bulan Februari 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2020,
1 (satu) lembar Karcis tanda pembayaran Retribhsi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2020,
1 (satu) lembar Karcis tanda pembayaran Retribhsi Pelayanan Sampah untuk bulan Juni 2020, 1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2020,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Januari 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Februari 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Maret 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan April 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Mei 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Juli 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Agustus 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan September 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Oktober 2021,
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan November 2021 dan
1 (satu) lembar Karcis Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Sampah untuk bulan Desember 2021 masing-masing nominal Rp.350.000,00.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) Retribusi Sampah Pasar periode bulan Februari s.d bulan Desember tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA.
1 (satu) bundel asli Surat Tanda Setor (STS) periode bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu An. KALDERA.
Buku Kas Umum tahun 2019 dan 2020.
1 (satu) buku Ekspedisi Laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2022.
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 3 (tiga).
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 974 / 548.1 / III.10 / 2021 tentang Penetapan Target Retribusi Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tanggal 10 Mei 2021.
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 974 / 292 / III.10 / 2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Penyetoran Retribusi Sampah
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 974 / 185 / III.10 / III / 2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal Penyetoran Retribusi Sampah
3 (tiga) buah buku catatan tahun 2019, 2020, dan 2021.
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019.
1 (satu) bundel Photo copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/III/2021 tangga 29 Maret 2021.
1 (satu) bundel Photo copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/I/2021 tangga 29 Maret 2021.
1 (Satu) Bundel Asli Dokumen :
Tahun 2019:
Surat Jalan Tanggal 14 Maret 2019 terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 600 Bk Karcis harian Rp.2.000 Hvs 70 Gram warna 1/6 F bernomor. 2 7 bk Karcis bulanan Hvs Hijau 60 Gram 2 warna 1/3 F 100X1 Rp.250.000. 3 4 Bk Karcis bulanan Rp. 200.000,- 4 4 Bk Karcis bulanan Rp. 300.000,- 5 4 Bk Karcis bulanan Rp. 1.000.000,- 6 7 Bk Karcis bulanan Rp. 500.000,- 7 7 Bk Karcis bulanan Rp. 350.000,- 8 7 Bk Karcis bulanan Rp. 50.000,-
-
-
Surat Jalan Tanggal 23 April 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.260 Bk Karcis harian Rp.2.000 Kvs 70 gram 2 warna bernomor.
-
-
Surat Jalan Tanggal 08 Mei 2019, terdiri dari :
Surat Jalan Tanggal 15 Mei 2019, terdiri dari :
| No | Banyaknya | Nama barang |
| 1 | 1.000 Bk | Karcis harian Rp. 2.000,- 110.001-210.000. |
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 40 Bk Truk gaji tenaga kontrak ¼ F 100 X 1, Koran Rp.300.000. 2 150 Bk Karcis harian Rp. 2.000,- = Rp. 2.000,-
-
-
Surat Jalan Tanggal 03 Juni 2019. Terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 10 Bk Surat setor retribusi daerah F Ncr, PMK 50 X 3 2 60 Bk DO setor HVS Biru ¼ F 100 X 1 bernomor. 3 90 Bk Karcis harian Rp. 2.000 1/6 F HVS 100 X 1 bernomor
-
-
Surat jalan Tanggal 23 Juli 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO solar ¼ F HVS Biru bernomor.
-
-
Surat Jalan Tanggal 29 Juni 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO pertalite HVS kuning 60 gram 100 X 1 bernomor ¼ F 2 40 Bk DO Solar HVS Biru 3 20 Bk Struk Gaji.
-
-
Surat jalan Tanggal 01 Agustus 2019, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 2.000 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 2 200 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 3 4 Bk STS 4 4 Bk Disposisi
-
-
Tahun 2020:
Surat jalan Tanggal 15 Agustus 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 73 Bk Karcis bulanan HVS 70 Gram bernomor dan warna.
-
-
Surat jalan Tanggal 21 Agustus 2020, terdiri dari :
Surat jalan Tanggal 26 Agustus 2020, terdiri dari :
| No | Banyaknya | Nama barang |
| 1 | 300 Bk | DO Solar |
| 2 | 100 Bk | DO Pertalite. |
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.800 Bk Karcis harian Rp. 2.000. 2 250 Bk Karcis harian Rp. 3.000,-
-
-
Surat jalan Tanggal 09 Nopember 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Biru
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Nopember 2020. Terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO Solar.
-
-
Surat jalan Tanggal 10 Desember 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 107 Bk Karcis bulanan HVS Hijau bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Desember 2020, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO solar HVS biru ¼ F bernomor. 2 100 Bk DO Pertalite HVS Kuning ¼ F bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 28 Desember 2020, terdari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1 Rim Kop Walikota 2 5 Rim Kop dinas 3 5 Kotak Amplop dinas 4 30 Lbr Map 5 12 Bk Struk gaji 6 2 Bk Surat tanda setoran retribusi daerah 7 2 Bk Surat tanda retribusi daerah P.M.K.
-
-
Surat jalan Tanggal 25 Januari 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 2.200 Bk Karcis harian Rp. 2.000,-
-
-
Surat jalan Tanggal 08 Maret 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Pertalite
-
-
Surat jalan Tanggal 23 Maret 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.603 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 2 300 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 3 79 Bk Karcis bulanan.
-
-
Surat jalan Tanggal 05 Mei 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Hijau 2 100 Bk DO solar HVS Putih
-
-
Tahun 2021 :
Surat jalan Tanggal 18 Agustus 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 300 Bk DO Pertalaite HVS kuning 100 X 1 ¼ F bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 24 Agustus 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 253 Bk Karcis Rp.3000,- Harian 1/6 F bernomor, 70 Gram. 2 2.284 Bk Karcis Rp. 2.000,- harian 1/6 F Bernomor 70 Gram.
-
-
Surat jalan Tanggal 12 Oktober 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama Barang 1 100 BK DO Solar HVS Biru ¼ F bernomor 2 100 Bk DO Solar HVS 70 Gram Putih ¼ F bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 23 Desember 2021, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama Barang 1 88 Bk Karcis Bulanan HVS Hijau 1/3 F 100 X 1 Bernomor 2 200 Bk Karcis harian Rp.3.000,- HVS 70 Gram 1/6 F.000001-0020.000. 3 2.000 Bk Karcis harian Rp. 2.000,-HVS 70 Gram 1/6 F.000001-2000.000.
-
-
Surat jalan Tanggal 31 Desember 2021. Terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 100 Bk DO Pertalite ¼ F HVS Kuning 100 X 1 bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 22 Februari 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 200 Bk DO Solar HVS Hijau ¼ F Bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 07 Maret 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 67 Bk Karcis Bulanan 1/3 F HVS Hijau bernomor.
-
-
Surat jalan Tanggal 14 Maret 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 500 Bk DO Pertalite HVS Kuning ¼ F bernomor 100 X 1. 2 200 Bk DO Solar HVS Putih ¼ F bernomor 100 X 1.
-
-
Surat jalan Tanggal 11 April 2022, terdiri dari :
-
-
-
No Banyaknya Nama barang 1 1.500 Bk Karcis Harian Rp. 2.000,- 1/6 F bernbomor. 2 190 Bk Karcis harian Rp. 3.000,- 1/6 F bernomor.
-
-
8 (delapan) lembar asli tanda pembayaran Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 350. 000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
6 (enam) lembar asli tanda pembayaran Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 250. 000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2021, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2021, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2021, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2021, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2021, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2021, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2021, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2021, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2021, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2021, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2021, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2021.
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2020, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2020, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2020, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2020, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2020, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2020, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2020, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2020, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2020, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2020, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2020, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2020.
12 (dua belas) lembar asli surat Permintaan karcis retribusi persampahan bulanan Nomor : 600 / 01 / III.10 / UPT.LKP / I /2019, Nomor : 600 / 02 / III.10 / UPT.LKP / II / 2019, Nomor :600 / 03 / III.10 / UPT.LKP / III / 2019, Nomor : 600 / 04 / III.10 / UPT.LKP / IV / 2019, Nomor : 600 / 05 / III.10 / UPT.LKP / V / 2019, Nomor : 600 / 06 / III.10 / UPT.LKP / VI / 2019, Nomor : 600 / 07 / III.10 / UPT.LKP / VII / 2019, Nomor : 600 / 08 / III.10 / UPT.LKP / VIII / 2019, Nomor : 600 / 09 / III.10 / UPT.LKP / IX / 2019, Nomor : 600 / 10 / III.10 / UPT.LKP / X / 2019, Nomor : 600 / 11 / III.10 / UPT.LKP / XI / 2019, Nomor : 600 / 12 / III.10 / UPT.LKP / XII / 2019.
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2021 atas nama penyetor WAHIDI
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2020 atas nama penyetor WAHIDI
1 (satu) bundel asli tanda bukti pembayaran periode bulan januari s.d desember tahun 2019 atas nama penyetor WAHIDI
Data Retribusi Pengelolan sampah Wilayah UPT Kecamatan Langkapura Tahun 2019
Data Retribusi Pengelolan sampah Wilayah UPT Kecamatan Langkapura Tahun 2020
12 (dua) belas lembar asli Surat Setor Retribusi Daerah atas nama petugas / penagih ANGKI SURYA GUNAWAN Tahun 2021
12 (dua) belas lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang YULIYATI, SE. Tahun 2019
12 (dua) belas lembar asli Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang YULIYATI, SE. Tahun 2020
12 (dua) belas lembar Photo copy Tanda Terima Pengambilan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan atas nama yang menyerahkan, Bendahara Barang M. RIDWAN KURNIAWAN Tahun 2021.
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/204/III.10/2019 tanggal 22 Februari 2019 Atas Nama Petrus Sumariyoto, SE
1 (satu) lembar fotocopy SPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor : 800/01/UPT TBU/04/2021 tanggal April 2021 Atas Nama Petrus Sumariyoto, SE
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2020 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2019 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 814/01/IV.04/2018 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak tanggal 31 Desember 2018 Atas Nama Petrus Sumariyoto, S.E.
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2019
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2020
1 (satu) bundel asli bukti surat setor retribusi Daerah atas nama petugas Petrus Sumariyoto pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode bulan Januari s.d Desember 2021
Tanda Terima Pengembalian Uang dari :
-
-
No Nama Jumlah (Rp) Ket 1
1
Riana Apriana, AP.MM 250.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 2
2
Zaini 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 3
3
Hayati 108.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 4
Nasrobi Sugara, S.T. 9.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 5 Dian Kus Aprilia 18.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 6 Trinov Efendi 12.750.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 7
Mahyudi 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 8 Imran WN. SH 8.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 9 Tody 7.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 10
Kaldera 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 11 Izzudin Robiansyah 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 12 Amir Ali. S.i.Kom 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 13 Gunawan IB 13.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 14 Syamsurizal, S.T 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 15 Andi Novianda, S.P 2.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 16 Bibinansyah 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 17 Azhari, S.Sos 20.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 18 Burhansyah 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 19 Nuriyuda, Sip 15.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 20 Lendri Kurniawan 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 21 Edi Susanto 7.500.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 22 Risky Kurniawan 4.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 23 Ridwan Kurniawan 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 24 Karim 2.500.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 25 Yudi Susandi 4.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 26 Dodi Efendi 10.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542
-
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir)
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/VI/2020 tanggal 24 April 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir)
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1/SPK-BCP/Cetak/III.10/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan CV. Tawakal. (akan dimintakan legalisir)
1 (satu) bundel Daftar Isiian Permintaan Pengecapan / Perforasi Karcis dari BPPRD Kota Bandar Lampung kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021.
3 (tiga) bundel Tanda Terima Pengembalian Karcis Retribusi Persampahan Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kepada UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021.
4 (empat) bundel Surat dari Kepala UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Perihal Permintaan Karcis Retribusi Kebersihan Bulanan Tahun 2019, 2020, dan 2021.
4 (empat) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Bulanan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Tahun 2021.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Bulanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 dan 2020.
10 (sepuluh) bundel Surat Setor Retribusi Daerah dari UPT Pengelolaan Sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober dan November Tahun 2021.
1 (satu) bundel Data Induk Objek Retribusi Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
1 (satu) bundel SPT Penagih Retribusi Sampah Bulanan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021.
Tahun 2019 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 13 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 58 SPT.
Tahun 2020 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 15 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 48 SPT.
Tahun 2021 : Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung) sejumlah 14 SPT dan Penagih Retribusi Bulanan Sampah / Kebersihan pada UPT Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejumlah 19 SPT.
1 (satu) bundel Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020, dan 2021.
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Desember 2019.
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
1 (satu) kardus Bonggol Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
3 (tiga) buku Rekap Karcis Retribusi Sampah Bulanan dari Dinas Lingkunan Hidup Kota Bandar Lampung kepada Petugas Pemungut Tahun 2019, 2020, dan 2021.
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Harian yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Penyetoran Retribusi Sampah Harian yang diterima oleh Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari Penyetor (UPT Pengelolaan Sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2021.
1 (satu) bundel Tanda Terima Penerimaan Karcis Harian dari Bendahara Barang Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kepada Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung se-Kota Bandar Lampung bulan November dan Desember Tahun 2021.
1 (satu) Unit Laptop merk Dell (laptop milik Hayati) dengan spesifikasi Processor i5-89200U Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
1 (satu) Unit Komputer merk Samsung dengan spesifikasi System Model : H61H2-MV; Processor : Intel(R) Core(TM) i3-3210 CPU @ 320GHz (4 CPUs), ~3.2GHz; Memory 4096 RAM Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dititipkan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
1 (satu) buah stampel (cap) Tanggal, Bulan dan Tahun bentuk bulat warna merah.
1 (satu) buah stampel (cap) Tanggal, Bulan dan Tahun bentuk bulat warna putih.
1 (satu) buah stampel (cap) Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung bentuk bulat warna kuning
1 (satu) buah stampel (cap) atas nama SAHRIWANSYAH Bentuk memanjang warna kuning
1 (satu) buah stampel (cap) tanda tangan SAHRIWANSYAH bentuk persegi empat warna hitam dengan gagang berwarna ungu
1 (satu) buah stampel (cap) tanda tangan KHENDERI bentuk persegi empat warna hitam dengan gagang warna merah
1 (satu) buku Ekspedisi Laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2022.
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2019 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2020 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 1 (satu).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 2 (dua).
1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Masuk Tahun 2021 nomor 3 (tiga).
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Non Pertanian) dengan Nomor : AAM010434 08.02.01.22.1.01932 di Kabupaten Lampung Selatan atas nama pemilik TEDY PUTRA PRATAMA FADILLAH beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada di atasnya.
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Pertanian) dengan Nomor : BW 206892 08.02.15.02.1.00231 di Kabupaten Lampung Selatan atas nama Pemilik HARIS FADILLAH beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada di atasnya.
1 (satu) Buku Asli Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P – 00070868 atas nama Pemilik Haris Fadillah Merk HTM Model Sepeda Motor Roda Tiga, Tahun 2018 Nomor Rangka MGC1220TMJJ040255 Nomor Polisi BE 2537 ACD.
1 (satu) Buku Asli Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P – 00070869 atas nama Pemilik Haris Fadillah Merk HTM Model Sepeda Motor Roda Tiga, Tahun 2018 Nomor Rangka MGC1120TMJJ040254 Nomor Polisi BE 2538 ACD.
1. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Asli (Non Pertanian) dengan Nomor : AW 278177 08.01.01.04.1.11345 a.n. Dra. ELLIYA DESPUANA serta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.
5 (lima) lembar catatan – catatan dari Sahriwansah;
Uang dari :
-
-
No Nama Jumlah (Rp) Ket 1 SAHRIWANSAH, SE BIN SUNAN RADEN 2.695.200.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 2. HARIS FADILLAH, ST., MM. BIN KUSAIRI KARIM 76.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 3. PATONI BIN IBRAHIM WAHAB 3.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 SAHRI BIN SAHIMIN 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 PONIYO, SE 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 HABIB BULLAH BIN M SAIK 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 SAHIDIN BIN M UMAR 5.000.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542 ARWIRIANSYAH BIN ANISAR 3.700.000 Telah dititipkan ke rekening kas negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 1140024241542
-
Dokumen dari :
-
-
No Nama Keterangan 1. FUTI FARROMSHI BIN HJ.SALURI MUSA 1 (Satu) bundel asli Tanda pembayaran retribusi pelayanan persampahan alfamart se-Kota Bandar Lampung Tahun 2021 beserta bukti Transfer / Stor Rp. 63.500.000 (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
1 (Satu) bundel asli Tanda pembayaran retribusi pelayanan persampahan alfamart se-Kota Bandar Lampung Tahun 2020 beserta bukti Transfer / Stor Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk atas nama Terdakwa Hayati, S.Kom Binti Cik Amid;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, oleh kami, Lingga Setiawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aria Verronica, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I dan Charles Kholidy, S.H., M.H., sebagai Hakim Ad Hoc Anggota II, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Primastya Dekambriawan, S.H., M.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta dihadiri oleh Endang Supriadi, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aria Verronica, S.H., M.H. Lingga Setiawan, S.H., M.H.
Charles Kholidy, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Primastya Dekambriawan, S.H., M.H